Document: 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Tahun 2023
PUTUSAN
Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara:
Nama Lengkap : JOHNNY GERARD PLATE;
Tempat Lahir: Ruteng;
Umur / Tanggal Lahir : 66 Tahun / 10 September 1956;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Banggo I No. 6. RT.006 RW. 003 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Kota Jakarta Selatan (KTP); Agama : Katholik;
Pekerjaan : Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
Pendidikan : Sarjana Ekonomi;
Terdakwa Jhonny Gerard Plate ditahan dalam Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh:
- Penyidik ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 05 Juni 2023;
- Diperpanjang oleh penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sejak tanggal 06 Juni 2023 sampai dengan tanggal 15 Juli 2023;
- Penuntut Umum Sejak tanggal 09 Juni 2023 sampai dengan tanggal 28 Juni 2023;
- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan tanggal 18 Juli 2023;
- Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 19 Juli 2023 sampai dengan tanggal 16 September 2023;
- Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 17 September 2023 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023;
- Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 17 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2023;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum Dr. (cand) Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn. CRA.CLL, Achmad Kholidin, S.H., M.H., Daniel Ricky Oliver, S.H., Dionysius Yasmin Pongkar, S.H., Husin Wiwanto, S.H., M.Kn, Adhyaksono Bagus Pratomo, S.H., M.H., Para Advokat & Konsultan Hukum pada LAW OFFICE MOHAMAD ALI NURDIN & PARTNERS beralamat Jl. Pangeran Antasari No.11 Cipete Utara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Juni 2023, bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri atas nama JOHNNY GERARD PLATE; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.55/PID-SUS/TPK/2023/PN.Jkt.Pst tentang penuntjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.55/PID-SUS/TPK/2023/PN.Jkt.Pst, tentang hari sidang;
Setelah mendengar Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama- sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE berupa:
2.1. pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan dan
2.2. pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00; (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan - Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Berkas Perkara ini berupa dokumen, yakni:
- Nomor urut I.1 berupa 1 (Satu) Bundle Asli Amandemen Pertama Terhadap Kontrak Payung Nomor 01N/SPERJ/LOG/IV/ 2021 Tanggal 26 Agustus 2021 sampai dengan Nomor urut LXIX.4 berupa 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BNI Cabang:UI Depok, Rekening:Giro HT Bunga BB Perusahaan, Periode Tgl:01/07/2020, S/D:31/03/2021, Nomor Rekening:0852520372, NPWP:2.486.770.7-412.000, Mata Uang:IDR.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO.
- Nomor urut I.1 berupa 1 (Satu) Bundle Asli Amandemen Pertama Terhadap Kontrak Payung Nomor 01N/SPERJ/LOG/IV/ 2021 Tanggal 26 Agustus 2021 sampai dengan Nomor urut LXIX.4 berupa 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BNI Cabang:UI Depok, Rekening:Giro HT Bunga BB Perusahaan, Periode Tgl:01/07/2020, S/D:31/03/2021, Nomor Rekening:0852520372, NPWP:2.486.770.7-412.000, Mata Uang:IDR.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Berkas Perkara ini berupa barang elektronik, yakni:
- Nomor urut A.1 berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 13 256 GB dengan Model Number: MLQ93ID/A, Serial Number: GQLM2VWVCX, Nomor IMEI 1:351133756494138 IMEI 2:351133756834747 beserta SIM Card XL dengan Nomor ICCID:8962115331, 24948379-7 sampai dengan Nomor Urut CF.1 berupa 1 (satu) unit Laptop Macbook warna silver, Model Number:A1534 EMC3099, Serial Number:CO2VF293HH21, Pass Word:benyamin06.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO.
- Nomor urut A.1 berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 13 256 GB dengan Model Number: MLQ93ID/A, Serial Number: GQLM2VWVCX, Nomor IMEI 1:351133756494138 IMEI 2:351133756834747 beserta SIM Card XL dengan Nomor ICCID:8962115331, 24948379-7 sampai dengan Nomor Urut CF.1 berupa 1 (satu) unit Laptop Macbook warna silver, Model Number:A1534 EMC3099, Serial Number:CO2VF293HH21, Pass Word:benyamin06.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa dokumen:
- Nomor Urut 1.1 berupa 1 (Satu) Bundle Copy Surat Perjanjian Kerja PT. Menara Cahaya Telekomunikasi Nomor:03/SK-PMO/MCT/I/2022 Tanggal 07 Januari 2022 Telah dibuat dan disepakati antara Direktur Utama Tambunan Satria Bonari K dengan Erwien Kurniawan sampai dengan Nomor Urut 10.3 berupa 1 (satu) bundel printout summary kalender kegiatan agenda Dirut BAKTI.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO.
- Nomor Urut 1.1 berupa 1 (Satu) Bundle Copy Surat Perjanjian Kerja PT. Menara Cahaya Telekomunikasi Nomor:03/SK-PMO/MCT/I/2022 Tanggal 07 Januari 2022 Telah dibuat dan disepakati antara Direktur Utama Tambunan Satria Bonari K dengan Erwien Kurniawan sampai dengan Nomor Urut 10.3 berupa 1 (satu) bundel printout summary kalender kegiatan agenda Dirut BAKTI.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa dokumen:
- Nomor Urut 12.1 berupa 1 (satu) rangkap copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Catur Panca Mandiri nomor 25 tanggal 25 Januari 2012 dengan Notaris-PPAT Yetty, S.H sampai dengan Nomor Urut 13.11 berupa 1 (satu) bundle foto copy Bukti Uang Masuk Ke Rekening PT. PMJ.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor Urut 12.1 berupa 1 (satu) rangkap copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Catur Panca Mandiri nomor 25 tanggal 25 Januari 2012 dengan Notaris-PPAT Yetty, S.H sampai dengan Nomor Urut 13.11 berupa 1 (satu) bundle foto copy Bukti Uang Masuk Ke Rekening PT. PMJ.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa dokumen:
- Nomor Urut 15.1 berupa 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama No. Rekening 0193-01-050090-50-3 atas nama Latifah Hanum sampai dengan Nomor Urut 21.27 berupa 1 (satu) odner purchase order dari PT ZTE Indonesia ke ZTE Corporation, periode 2021, Invoice dari ZTE Corporation ke PT ZTE Indonesia, periode 2021 dan pembayaran dari PT ZTE Indonesia ke ZTE Corporation, periode 2021, Periode 2022 dan Periode 2023.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor Urut 15.1 berupa 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama No. Rekening 0193-01-050090-50-3 atas nama Latifah Hanum sampai dengan Nomor Urut 21.27 berupa 1 (satu) odner purchase order dari PT ZTE Indonesia ke ZTE Corporation, periode 2021, Invoice dari ZTE Corporation ke PT ZTE Indonesia, periode 2021 dan pembayaran dari PT ZTE Indonesia ke ZTE Corporation, periode 2021, Periode 2022 dan Periode 2023.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa dokumen:
- Nomor Urut 23.1 berupa 1 (satu) bundel Fotocopi perjanjian Induk pengadaan antara PT CICT Mobile Communications Technologi Indonesia dan PT Sinarmonas Industries tanggal 7 januari 2022 sampai dengan Nomor Urut 44.2 berupa 1 (satu) berkas distempel Kominfo Salinan Sesuai Dengan Aslinya Dokumen Lokasi BTS 4G Tumpang Tindih Dengan Desa Tercover 4G 100%.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor Urut 23.1 berupa 1 (satu) bundel Fotocopi perjanjian Induk pengadaan antara PT CICT Mobile Communications Technologi Indonesia dan PT Sinarmonas Industries tanggal 7 januari 2022 sampai dengan Nomor Urut 44.2 berupa 1 (satu) berkas distempel Kominfo Salinan Sesuai Dengan Aslinya Dokumen Lokasi BTS 4G Tumpang Tindih Dengan Desa Tercover 4G 100%.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa barang elektronik:
- Nomor urut 1.1 berupa 1(satu) laptop merk Sony Vaio warna silver sampai dengan Nomor urut 17.1 berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 14 Pro, Model Number:MQ293PA/A, Serial Number: DVOALYNFW2, IMEI (slot 1):35 454250 758981 3, IMEI (slot 2): 35 454250 713540 1, dengan kartu Hallo Telkomsel Nomor 081218591763, STEVEN. warna hitam, milik LI WENXING Alias Mr. STEVEN.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor urut 1.1 berupa 1(satu) laptop merk Sony Vaio warna silver sampai dengan Nomor urut 17.1 berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 14 Pro, Model Number:MQ293PA/A, Serial Number: DVOALYNFW2, IMEI (slot 1):35 454250 758981 3, IMEI (slot 2): 35 454250 713540 1, dengan kartu Hallo Telkomsel Nomor 081218591763, STEVEN. warna hitam, milik LI WENXING Alias Mr. STEVEN.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 1.1 berupa Print out surat dari Dewas Nomor: 04/BAKTI.31.10/PW.02.06/01/2023 tanggal 11 Januari 2023 yang ditujukan kepada Plt Dirut BAKTI perihal Arahan Dewan Pengawas sampai dengan Nomor Urut 1.3 berupa Fotocopy Minutes Of Meeting tanggal 05 Maret 2020 di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur tentang Rapat Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika RI 2020.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor Urut 1.1 berupa Print out surat dari Dewas Nomor: 04/BAKTI.31.10/PW.02.06/01/2023 tanggal 11 Januari 2023 yang ditujukan kepada Plt Dirut BAKTI perihal Arahan Dewan Pengawas sampai dengan Nomor Urut 1.3 berupa Fotocopy Minutes Of Meeting tanggal 05 Maret 2020 di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur tentang Rapat Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika RI 2020.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 2.1 berupa 1 (satu) lembar printout Pengeluaran atas nama Pak Muchlis Muchtar dengan jumlah total Rp57.471.885,- sampai dengan Nomor Urut 2.3 berupa 1 (satu) lembar printout pengeluaran atas nama Pak Muchlis Muchtar Total 57.471.885, Pak Benyamin Sura Total 44.155.270, pak Muchlis Muchtar Total 45.221.885.
- Nomor Urut 2.7 berupa 1 (satu) rangkap Surat Tugas Nomor: 372/NAKTI.31/KP.01.05/07/2022 perihal pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian komunikasi dan informatika Republik Indonesia dalam menindaklanjuti undangan dari Space X dan Boeing Satelite System International sampai dengan Nomor Urut 2.12 berupa 1 (satu) rangkap formulir konfirmasi LAVON Development by SWANCity atas nama pembeli Heppy Endah Palupy.
- Nomor Urut 2.15 berupa 1 (satu) lembar invoice Travelia Tour atas nama Muchlis Muchtar dengan total Rp3.905.270,- tanggal pembayaran 12 September 2022.
- Nomor Urut 2.17 berupa 1 (satu) bundel Disposisi Surat menteri Komunikasi dan Informatika Kode UM.01.01 No Agenda: 2397/m/ 2021 asal surat The UNCTAD – United Nations Conference on Trade and Development tanggal 05/08/2021.
- Nomor Urut 2.19 berupa 1 (satu) bundel map plastik putih berisikan Diseminasi Konten di Media Sosial tanggal 21 Agustus 2021 dan lain- lain.
- Nomor Urut 2.24 berupa 1 (satu) buah buku Agenda Surat Masuk Biro Umum Nomor 4369 s/d 5720/m/10
- Nomor Urut 2.25 berupa 1 (satu) rangkap copy/printout rekening transaksi 01/02 s/d 15/02.
- Nomor Urut 2.28 berupa 1 (satu) rangkap laporan pemasukan/ pengeluaran tanggal 20/6/2021- 12/8/2021 dengan jumlah transaksi 147
- Nomor Urut 2.29 berupa 1 (satu) rangkap tanda terima penambah daya tahan tubuh Biro Umum Bulan September 2021.
- Nomor Urut 2.31 berupa 1 (satu) bundel Map berwarna Putih berisikan bukti setoran Bank Mandiri atas nama Manggala Aero Wisata Nomor rekening: 121-00-2291984-3 dengan Juamlah Total Rp. 47.980.000,- tanggal 8 Maret 2023.
- Nomor Urut 2.34 berupa 1 (satu) rangkap Surat Kepada Direktur Keuangan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kembali (Reimbursment) Dana Pembelian tiker dan biaya perjalanan atas nama Gregorius Aleks Plate Tanggal 9 Maret 2023
- Nomor Urut 2.35 berupa 1 (satu) bundel Invoce PT Manggala Aero Wisata Nomor Invoice SHI01-22090080 Tanggal 29 September 2022
- Nomor Urut 2.36 berupa 1 (satu) rangkap Alianz Us High Yield- Class Am Dis USD – ISIN Code: LU0516397667/USD.
dikembalikan kepada Ati Prihatini.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 2.4 berupa 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Proyek 4G BTS Minggu ke 40 tanggal 30 September 2021 sampai dengan Nomor Urut 2.6 berupa 1 (satu) buah buku kecil Analisis Dampak program Kerja Kementerian Komunuikasi dan Informatika tahun 2022 Biro Perencanaan Sekretariat Jendral Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan LPEM FEB UI.
- Nomor Urut 2.13 berupa 1 (satu) bundel map berwarna biru berisikan Laporan Percepatan Transformasi digital Indonesia
- Nomor Urut 2.14 berupa 1 (satu) lembar copy surat nomor: B-17/ Kl.00.001 tanggal penerimaan 27 Januari 2020 asal surat Mensesneg RI.
- Nomor Urut 2.16 berupa 1 (Satu) lembar asli Nota Dinas Nomor / 022/SJ/KP.03.01/08/2020 kepada Direktur Utama BAKTI perihal Alokasi Anggaran Tim Substansi dan Administrasi Menteri Tanggal 24 Agustus 2020.
- Nomor Urut 2.18 berupa 1 (satu) bundel map plastik putih berisikan Rencana Strategis Kementerian dan Informatika tahun 2020-2024 dan lain-lain.
- Nomor Urut 2.20 berupa 1 (satu) bundel map plastik putih berisikan Laporan Tindak lanjut infrastruktur Penanganan COVID-19 Tanggal 3 September 2021 sampai dengan Nomor Urut 2.23 berupa 1 (satu) bundel laporan rapat kerja Menkominfo dengan Komisi I DPR RI tentang tindak lanjut hasil keputusan RDP tentangf program 4000 BTS dan Program Satelit Satria di Indonesia tanggal 22 Juli 2019.
- Nomor Urut 2.26 berupa 1 (satu) lembar aplikasi setoran bank Mandiri tanggal 24-02-2023 atas nama Yunita No Rekening 1200 0117 31614 dengan jumlah Rp.22.000.000,-
- Nomor Urut 2.27 berupa 1 (satu) lembar aplikasi setoran bank Mandiri tanggal 17 September 2021 atas nama Heppy Endah Palupy No Rekening 121-00-0544211-0 dengan total Rp. 130.000.000,-.
- Nomor Urut 2.30 berupa 1 (satu) buah buku berwarna biru putih berisikan laporan kegiatan.
- Nomor Urut 2.32 berupa 1 (satu) lembar Surat Penetapan Pemegang Hasil Tender Nomor 119/M.KOMINFO/AI.01.01/2/ 2023 Tanggal 28 Februari 2023
- Nomor Urut 2.33 berupa 1 (satu) rangkap Surat Nomor: S-550PD- WPJ.19/KP.0403/208 perihal Pemberitahuan Perubahan Data.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 3.1 berupa 1 (satu) bundel materi Menteri Komunikasi dan Informatika RI dalm acara Rapat Intern situasi Papua tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan Nomor Urut 3.6 berupa 1 (satu) bundel Nota Dinas Nomor: 146/KOMINFO/BAKTI.31/PR.01.02/07/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal penyampaian rencana penyediaan program Hot Back Up Satellite.
- Nomor Urut 3.8 berupa 1 (satu) bundel dokumen penyerapan anggaran dan capaian kinerja Kemkominfo tahun 2021 posisi 31 Juli 2021 tanggal 3 Agustus 2021 disertai dengan 1 (satu) lembar catatan yang bertuliskan “pak minta tolong tugaskan naikkan ijin penggunaan BHP Frekuensi untuk menutup sebagian kebutuhan anggaran 2022” sampai dengan Nomor Urut 3.11 berupa 1 (satu) bundel Nota Dinas Nomor: 316/SJ/KU.01.01/03/2023 tanggal 8 Maret 2023 perihal pengesahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Defenitif TA 2023.
- Nomor Urut 3.17 berupa 1 (satu) bundel Nota Dinas: 31/IJ/PW.05.01/ 02/2023 tanggal 16 Februari 2023 perihal atensi Menteri untuk hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal Tahun Anggaran 2022
- Nomor Urut 3.18 berupa 1(satu) bundel catatan berisikan tulisan tangan tanggal 24 Agustus 2021.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 3.7 berupa 1 (satu) bundel list usulan perusahaan PT. Warloka Nusantara Internasional.
- Nomor Urut 3.12 berupa 3 (tiga) lembar daftar hampers lebaran 1444 H.
- Nomor Urut 3.19 berupa 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri atas nama Johnny G Plate dengan nomor rekening 122-00-0668264-8 periode 1 April 2021 sampai dengan 31 Mei 2021 dan periode 1 Juni 2021 s/d 31 Desember 2021
- Nomor Urut 3.20 berupa 1 (satu) buah amplop coklat yang bertuliskan PT. Ayu Masagung-Authorized Money Changer-Ijin Bank Indonesia: No.5/5/KEP.Dir.PM/2003 yang didalamnya terdapat struk.
dikembalikan kepada Heppy Endah Palupy,SH,LI,MBA.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 3.13 berupa 1 (satu) bundel perjanjian pengikatan jual beli tanggal 20 Mei 2022 oleh Krisantus Sehandi selaku Notaris di kabupaten Manggarai Barat yang dihadiri oleh saksi atas nama Tuan Lukman selaku pihak Petama/penjual dan Tuan Soe Flavianus selaku pihak kedua/pembeli
- Nomor Urut 3.14 berupa 1 (satu) bundel perjanjian pengikatan jual beli tanggal 20 Mei 2022 oleh Krisantus Sehandi selaku Notaris di kabupaten Manggarai Barat yang dihadiri oleh saksi atas nama Tuan Abdul Gani selaku pihak Petama/penjual dan Soe Flavianus selaku pihak kedua/pembeli
- Nomor Urut 3.15 berupa 1 (satu) bundel perjanjian pengikatan jual beli tanggal 20 Mei 2022 oleh Krisantus Sehandi selaku Notaris di kabupaten Manggarai Barat yang dihadiri oleh saksi atas nama Tuan Jufri selaku pihak Petama/penjual dan Tuan Soe Flavianus selaku kedua/pembeli
- Nomor Urut 3.16 berupa 1 (satu) bundel perjanjian pengikatan jual beli tanggal 20 Mei 2022 oleh Krisantus Sehandi selaku Notaris di kabupaten Manggarai Barat yang dihadiri oleh saksi atas nama Tuan Idrus selaku pihak Petama/penjual dan Tuan Soe Flavianus selaku kedua/pembeli.
dirampas untuk Negara.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 4.1 berupa 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 3174071601090174 Nama Kepala Keluarga PAULINA RELIUBUN alamat Jl. Cempaka III RT/RW 006/006 Desa/Kelurahan CIpete Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan sampai dengan Nomor Urut 4.15 berupa 1 (satu) lembar kartu sertifikat Gold & Jewelerry 5037 Farida Handayani.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor Urut 4.1 berupa 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 3174071601090174 Nama Kepala Keluarga PAULINA RELIUBUN alamat Jl. Cempaka III RT/RW 006/006 Desa/Kelurahan CIpete Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan sampai dengan Nomor Urut 4.15 berupa 1 (satu) lembar kartu sertifikat Gold & Jewelerry 5037 Farida Handayani.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 5.1 berupa 1 (satu) lembar Asli Kartu Keluarga Atas Nama Kepala Keluarga Johnny Gerard Plate Alamat Jl. Bangau I No. 6 RT/RW 006/003, kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan sampai dengan Nomor Urut 5.16 berupa 1 (satu) lembar Printout Daftar SPPT PBB Tahun 2022 Tanah Bangau atas nama Bapak Johnny G Plate,SE.
dikembalikan kepada Maria Ana Soewarni,SH.
- Nomor Urut 5.1 berupa 1 (satu) lembar Asli Kartu Keluarga Atas Nama Kepala Keluarga Johnny Gerard Plate Alamat Jl. Bangau I No. 6 RT/RW 006/003, kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan sampai dengan Nomor Urut 5.16 berupa 1 (satu) lembar Printout Daftar SPPT PBB Tahun 2022 Tanah Bangau atas nama Bapak Johnny G Plate,SE.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 6.1 berupa 1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan Nomor Urut 6.3 berupa 3 (tiga) lembar Fotocopy Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 910 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Administrasi dan Kemitraan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tanggal 29 Oktober 2019 (Pengangkatan Walbertus Natalius Wisang sebagai Tenaga Ahli).
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor Urut 6.1 berupa 1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan Nomor Urut 6.3 berupa 3 (tiga) lembar Fotocopy Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 910 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Administrasi dan Kemitraan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tanggal 29 Oktober 2019 (Pengangkatan Walbertus Natalius Wisang sebagai Tenaga Ahli).
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 1 berupa 1 (satu) buah handphone Redmi 8 warna hitam model M1908C3IG Imei (slot Sim1): 863818051250828 Imei (Slot Sim
- : 863818051250836 dengan Nomor Simcard 08561206851.
dikembalikan kepada Ahmad Desy Mullyanudin.
- : 863818051250836 dengan Nomor Simcard 08561206851.
- Nomor Urut 1 berupa 1 (satu) buah handphone Redmi 8 warna hitam model M1908C3IG Imei (slot Sim1): 863818051250828 Imei (Slot Sim
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 2 berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merek Galaxy A73 5G, Model SM-A736B/DS, NOMOR SERI: RRCW10198EK, IMEI: 350837422261439, IMEI 2: 354537432261439.
dikembalikan kepada Andik Wantoro.
- Nomor Urut 2 berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merek Galaxy A73 5G, Model SM-A736B/DS, NOMOR SERI: RRCW10198EK, IMEI: 350837422261439, IMEI 2: 354537432261439.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 3 berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merek samsung Galaxy A50 Nomor Model: SM-A505F/DS dengan Nomor Serial: RR8M30NLXNL Nomor IMEI I: 354465106983502 Nomor IMEI II: 354466106983500.
dikembalikan kepada Fazrin Sumantri.
- Nomor Urut 3 berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merek samsung Galaxy A50 Nomor Model: SM-A505F/DS dengan Nomor Serial: RR8M30NLXNL Nomor IMEI I: 354465106983502 Nomor IMEI II: 354466106983500.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 4 berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merek Iphone 13 Pro Max Nomor Model: MLLA31IDD/A Serial Number: RWF95G22RM Pass Layar: 051964.
dikembalikan kepada Sensilaus Dore.
- Nomor Urut 4 berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merek Iphone 13 Pro Max Nomor Model: MLLA31IDD/A Serial Number: RWF95G22RM Pass Layar: 051964.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 5.1 berupa 1 (satu) buah Hardisk Western Digital kapasitas 4TB WD40PURZ SATA 6Gb/s SC HA500 dari CCTV Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika, Jalan Widya Chandra 5, RT 07, RW 01. Keluarah Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta sampai dengan Nomor Urut 5.4 berupa 1 (satu buah) flashdisk berwarna biru merk Kingston dengan kapasitas 4GB DT101 G2.
dikembalikan kepada Ati Prihatini.
- Nomor Urut 5.1 berupa 1 (satu) buah Hardisk Western Digital kapasitas 4TB WD40PURZ SATA 6Gb/s SC HA500 dari CCTV Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika, Jalan Widya Chandra 5, RT 07, RW 01. Keluarah Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta sampai dengan Nomor Urut 5.4 berupa 1 (satu buah) flashdisk berwarna biru merk Kingston dengan kapasitas 4GB DT101 G2.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 6 berupa 1 (Satu) buah flashdisk Sandisk Cruizer Blade 8 GB warna merah hitam dengan isi sebagai berikut:
- Folder DISPOSISI 2022;
- Folder SCAN;
- Folder SCAN SURAT KELUAR 2020;
- Folder SCAN SURAT KELUAR 2021 (PARAF);
- Folder SCAN SURAT KELUAR 2022 (PARAF);
- Folder SCAN SURAT KELUAR 2023
- Folder SCAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI 2023;
- Folder SCAN SURAT MASUK 2023;
- Folder SURAT MASUK 2022;
- Folder TANDA TERIMA 2023;
ZIP File SCAN SURAT KELUAR 2021 DAN 2022 (PARAF)
dikembalikan kepada Sunarya.
- Nomor Urut 6 berupa 1 (Satu) buah flashdisk Sandisk Cruizer Blade 8 GB warna merah hitam dengan isi sebagai berikut:
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 7 berupa 1 (satu) buah Hardisk Seagate Expansion 1TB warna Hitam dengan isi sebagai berikut:
- Folder SURAT 2020;
- Folder SURAT 2021;
- Folder SURAT 2022.
dikembalikan kepada Lidwina S Putri Dhae Deda.
- Nomor Urut 7 berupa 1 (satu) buah Hardisk Seagate Expansion 1TB warna Hitam dengan isi sebagai berikut:
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 8 berupa 1 (satu) buah PC MAC 24 inch warna Merah beserta adaptor, keyboard, dan mouse.
dikembalikan kepada Lidwina S Putri Dhae Deda.
- Nomor Urut 8 berupa 1 (satu) buah PC MAC 24 inch warna Merah beserta adaptor, keyboard, dan mouse.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 9.1 berupa 1 (satu) buah Hardisk Western Digital kapasitas 2TB S/N: WCC4M2TR6UV4 SATA / 64MB Cache dari CCTV Rumah Pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika, Jalan Bango 1 No 6 Rt. 006 Rw. 003 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta sampai dengan Nomor Urut 9.6 berupa 1 (satu) buah Iphone 12 warna hitam kapasitas 256 GB serial number G6TDM11S0F13 IMEI: 35 305711 7208440.
dikembalikan kepada Maria Ana Soewarni,SH.
- Nomor Urut 9.1 berupa 1 (satu) buah Hardisk Western Digital kapasitas 2TB S/N: WCC4M2TR6UV4 SATA / 64MB Cache dari CCTV Rumah Pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika, Jalan Bango 1 No 6 Rt. 006 Rw. 003 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta sampai dengan Nomor Urut 9.6 berupa 1 (satu) buah Iphone 12 warna hitam kapasitas 256 GB serial number G6TDM11S0F13 IMEI: 35 305711 7208440.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 10 berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merek Redmi Note 10S, Model M2101K7BNY.
dikembalikan kepada Bambang Supriyanto.
- Nomor Urut 10 berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merek Redmi Note 10S, Model M2101K7BNY.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 11.1 berupa 1 (satu) Buah Flashdisk warna biru merk bertuliskan Quantum Information sampai dengan Nomor Urut 11.3 berupa 1 (satu) buah handphone Iphone 13 Promax dengan serial number MCX77674HD IMEI 358538324006078 dengan nomor whatsapp 081190009001 beserta simcard dengan nomor 081190009001.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor Urut 11.1 berupa 1 (satu) Buah Flashdisk warna biru merk bertuliskan Quantum Information sampai dengan Nomor Urut 11.3 berupa 1 (satu) buah handphone Iphone 13 Promax dengan serial number MCX77674HD IMEI 358538324006078 dengan nomor whatsapp 081190009001 beserta simcard dengan nomor 081190009001.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran III Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa aset:
- Nomor Urut 1.1 berupa 1 (satu) buah mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021
- Nomor Urut 1.2 berupa 1 (satu) buah STNK Mobil Landrover Nomor Registrasi B 10 HAN Nama Pemilik PT Warloka Nusantara INT Jl. R.A KartiniKav 8 Cilandak Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Tahun 2021 Warna Putih Metalik;
- Nomor Urut 1.3 berupa 1 (satu) buah Kunci mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021.
- Nomor Urut 2.1 berupa 1 (satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Warloka Kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat dengan luas tanah: 45.170 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01591 tercatat atas nama Johnny Gerard Plate
- Nomor Urut 2.2 berupa 1 (satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat dengan luas tanah: 34.930 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01590 tercatat atas nama Maria Ana Soewarni;
- Nomor Urut 2.3 berupa 1 (satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Warloka Kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat dengan luas tanah : 37.390 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01589 tercatat atas nama David Agustinus.
dirampas untuk Negara.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Berkas Perkara ini berupa dokumen, yakni:
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); Telah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan:
Setelah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan ini, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perkara ini (keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, dan keterangan Terdakwa), maka kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Johnny Gerard Plate;
- Menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Johnny Gerard Plate dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula;
- Memerintahkan agar Terdakwa Johnny Gerard Plate dikeluarkan dari rumah tahanan negara;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umun untuk mengembalikan seluruh barang bukti milik Terdakwa Johnny Gerard Plate yang sebelumnya telah disita dan/ atau diblokir tanpa terkecuali;
- Membebankan biaya perkara pada Negara.
Namun demikian, apabila Majelis Hakim yang mulia beranggapan lain, Penasihat Hukum bermohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa sendiri yang pada pokoknya Menyatakan:
- Pembangunan BTS 4G di 4200 desa 3 T tahun 2021 telah ditetapkan oleh Presiden dalam peraturan Presiden No. 86 tahun 2020 tanggal 2020 tentang rencana kerja Pemerintah tahun 2021, anggaran elah disetujui oleh DPR RI APBN tahun 2021 dan 2022;
- Pengadaan BTS 4G dengan target 7.904 site adalah arahan Presiden RI untuk percepatan Transformasi Digital merupakan perintah jabata bukan ambisi Terdakwa;
- Pembentukan kontrak payung, kontrak pembelian, kontrak penyelesaiaan dan kontrak oprasional merupakan diskresi mutlak dari Direktur Utama BLU BAKTI selaku KPA dan PPK yang pembentukannya tidak memerlukan persetujuan Terdakwa;
- Intrumen PMK No.184/PMK.05/2021 ditujukan kepada KPA, PPK, dan KPPN, bukan kepada Terdakwa selaku PA;
- Terdakwa selaku PA tidak pernah terlibat atau dilibatkan dalam pengambilan keputusan apalagi menginterpensi pelaksanaan pengadaan BTS 4G;
- Terdakwa tidak pernah menerima uang dari BAKTI yang berasal dari anggaran yang tidak benar apalagi sampai dengan sebesar Rp17.848.308.000,00;(tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ribu delapan rupiah);
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana dan duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya, keseluruhannya telah dicatat dan termuat dalam berita acara sidang perkara ini; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), YOHAN SURYANTO, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), IRWAN HERMAWAN, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, MUKTI ALI, Account Director PT Huawei Tech Investment, WINDI PURNAMA, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN, Direktur PT Basis Utama Prima (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 sampai dengan 2022 bertempat di Kantor BAKTI di Menara Merdeka Jalan Budi Kemuliaan I No.2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto No.Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu:
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bertemu dengan ANANG ACHMAD LATIF dan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK pada awal tahun 2020 bertempat di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), yang dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK.
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.
- Terdakwa JOHNY GERARD PLATE menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan / Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional / pemeliharaan / Operating Expenditure (OPEX), agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada ANANG ACHMAD LATIF sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 s.d. Oktober 2022, padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE memerintahkan ANANG ACHMAD LATIF agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN.
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE mengetahui progress pekerjaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 melalui rapat-rapat yang diikutinya sejak bulan Maret 2021, Oktober 2021, November 2021 dan bulan Desember 2021, dimana dalam setiap rapat tersebut Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari ANANG ACHMAD LATIF yang isinya melaporkan bahwa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata- rata (-40%) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis, namun Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE tetap menyetujui usulan/langkah-langkah yang dilakukan ANANG ACHMAD LATIF untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE setelah mendapatkan laporan perkembangan tentang progress pekerjaan pada rapat di Hotel The Apurva Kempiski Bali Nusa Dua pada tanggsal 18 Maret 2022 yang pada pokoknya sampai dengan pada bulan Maret 2022 pekerjaan belum selesai, namun Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE meminta ANANG ACHMAD LATIF Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak, akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah).
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE memerintahkan ANANG ACHMAD LATIF agar mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, yaitu:
- Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;
- Pada Juni 2021, sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;
- Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Keuskupan Dioses Kupang.
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 (empat) kali dengan total keseluruhan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dari IRWAN HERMAWAN dengan rincian masing- masing penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dibungkus kardus yang diberikan melalui WINDI PURNAMA kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah ANANG ACHMAD LATIF, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebanyak 3 (tiga) kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan 1 (satu) kali di ruang kerja Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di Kantor Kemkominfo.
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari IRWAN HERMAWAN berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), London Inggris sebesar Rp167.600.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000,00 (empat ratus empat juta enam ratus delapat ribu rupiah). Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Informasi dan Informatika;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022.
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah);
- ANANG ACHMAD LATIF sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- YOHAN SURYANTO sebesar Rp453.608.400,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah);
- IRWAN HERMAWAN sebesar Rp119.000.000.000,00 (seratus sembilan belas miliar rupiah);
- WINDI PURNAMA sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan USD2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika);
- Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh miliar delapan ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);
- Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00 (satu trliun lima ratus delapan puluh empat miliar semblan ratus empat belas juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah);
- Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 (tiga triliun lima ratus empat miliar lima ratus delapan belas juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus rupiah).
yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (delapan triliun tiga puluh dua miliar delapan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh satu sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai Dengan 2022 Nomor: PE-03.03/SR/SP- 319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dengan cara- cara sebagai berikut:
- Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) didirikan pada tahun 2006, semula organisasi ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika pedesaan (BTIP) sesuai nomenklatur yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.Kominfo/ 11/2006. BTIP menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU pada 21 Desember 2006.
- BTIP bertransformasi menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada tanggal 19 November 2010 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M/KOMINFO/11/2010. Transformasi BP3TI didasari pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja BP3TI. Pada Agustus 2017, Menkominfo mencanangkan nama baru bagi BP3TI menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), dengan tugas dan fungsi BP3TI untuk memeratakan akses telekomunikasi dan informatika di seluruh Indonesia, dan melayani masyarakat. Pada tahun 2018, perubahan nomenklatur, struktur organisasi dan tata kerja BP3TI menjadi BAKTI ditetapkan oleh Menkominfo melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tertanggal 23 Mei 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
- BAKTI merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kemkominfo yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan BLU. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menkominfo dan BAKTI dipimpin oleh Direktur Utama. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
- Susunan organisasi dan pejabat BAKTI tahun 2020 s.d. tahun 2021, sebagai berikut:
Direktur Utama : ANANG ACHMAD LATIF Direktur Sumber Daya dan Administrasi : FADHILAH MATMAR
Kepala Devisi Perencanaan dan Strategi: YULIS WIDYO MARFIAH Kepala Divisi Sumber Daya Manusia : SUDARMANTO
dan Hubungan Masyarakat
Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem : GUMALA WARMAN
Informasi Kepala Divisi Hukum : DARIEN ALDIANO Direktur Keuangan : AHMAD JUHARI Kepala Divisi Perbendaharaan dan : PUJI LESTARI
Investasi
Kepala Divisi Penyusunan Anggaran : SUMARYOTO
dan Akuntansi
Kepala Divisi Pengelolaan Pendapatan: MEILIANAN LOEIS
Kepala Divisi Manajemen Resiko : WAHYU ARVIANTO Direktur Layanan Telekomunikasi dan: DHIA ANUGRAH FEBRIANSA Informasi Badan Usaha
Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi: ADE DIMJANTY SIRAIT dan Informasi Badan Usaha
Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi: HARIS SANGIDUN
dan Informasi Badan Usaha II Direktur Layanan Telekomunikasi dan: DANNY JANUAR ISMAWAN Informasi untuk Masyarakat dan
Pemerintah
Kepala Divisi Telekomunikasi dan : ARI SOEGENGWAHYUNIARTI Informasi Masyarakat
Kepala Divisi Telekomunikasi dan : LATIFAH HANUM
Informasi Pemerintah Direktur Infrastruktur : BAMBANG NOEGROHO Kepala Divisi Lastmile/Backhaul : MUHAMMAD FERIANDI MIRZA Kepala Divisi Backbone : GUNTORO PRAYUDHI
Kepala Divisi Infrastruktur Satelit : R. SRI SANGGARAMA ARADEA Kepala Satuan Pemerintah Intern : TRI HARYANTO - Bahwa BAKTI Kemkominfo memiliki program kerja yakni:
- Kajian Pendukung Lastmile Project 2021 sebagaimana tercantum dalam Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor SP-DIPA-059.08.1. 638041/2020 tanggal 12 November 2019 Revisi ke-12 Tahun 2020 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliyar rupiah) yang bersumber dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang dikelola oleh BAKTI.
- Program BTS/Lastmile Project 2021 berupa Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Tahun 2021 dengan sumber alokasi anggaran sebagai berikut:
- DIPA Awal tanggal 23 November 2020 pagu sebesar Rp6.892.907.872.000,00;
- DIPA Revisi ke-1 pada tanggal 17 Februari 2021 Rp7.183.454.911.000,00 Semula DIPA Awal ke DIPA-1 (refocussing I): semula pagu BTS Rp6.892.907.872.000,00 menjadi Rp7.183.454.911.000,00 bertambah dari realokasi Palapa Ring sebesar Rp290.547.039.000,00;
- DIPA Revisi ke-2 tanggal 24 Februari 2021 Rp7.183.454.911.000,00 (revisi berupa pencantuman saldo awal kas BLU di tahun anggaran
- ;
- DIPA Revisi ke-3 tanggal 06 April 2021 Rp7.183.454.911.000,00 (revisi DIPA ke 3 berupa pencantuman pada halaman IV.B DIPA);
- DIPA Revisi ke-4 tanggal 06 Mei 2021 Rp12.723.282.581.000,00 (Semula DIPA 3 ke DIPA 4 (Tambahan PNBP non BLU): semula pagu BTS Rp7.183.454.911.000,00 menjadi Rp12.723.282.581.000,00 dari penambahan PNBP Non BLU sebesar Rp5.538.827.670.000,00 dan BLU sebesar Rp1.000.000.000,00 atas Persentase penggunaan PNBP BLU sebesar 100% dari target penerimaan, yang totalnya Rp83.000.000.000,00);
- DIPA Revisi ke-5 tanggal 19 Juli 2021 Rp12.250.101.799.000,00 (Semula DIPA 4 (Tambahan PNBP non BLU) ke DIPA 5: awal Pagu BTS adalah Rp12.723.282.581.000,00 menjadi Rp12.250.101.799.000,00 realokasi tersebut terjadi pada BTS sejumlah Rp473.180.782.000,00 ke RO Palapa Ring.
- DIPA Revisi ke-6 tanggal 13 Agustus 2021 Rp12.040.101.799.000,00 (Semula DIPA 5 ke DIPA 6 (Refocussing III): awal pagu BTS adalah Rp12.250.101.799.000,00 menjadi Rp12.040.101.799.000,00 karena terdapat refoussing sejumlah Rp210.000.000.000,00);
- DIPA Revisi ke-7 tanggal 07 September 2021 Rp12.040.101.799.000,00 (Semula DIPA 6 ke DIPA 7: Pagu BTS tidak berubah karena pada revisi DIPA ke 7 berupa pencantuman pada halaman IV.B DIPA);
- DIPA Revisi ke-8 tanggal 21 September 2021 Rp12.038.601.799.000,00 (Semula DIPA 7 ke DIPA 8 awal Pagu BTS: Rp12.040.101.799.000,00 menjadi Rp12.038.601.799.000,00 realokasi sejumlah Rp1.500.000.000,00 ke RO Kerjasama Badan Usaha yang mana Kerjasama Badan Usaha mendapat realokasi juga senilai Rp5.000.000.000,00 dari RO Solusi Ekosistem sehingga RO Kerjasama Badan Usaha total mendapat Rp6.500.000.000,00);
- DIPA Revisi ke-9 tanggal 19 Oktober 2021 Rp12.025.235.112.000,00 (Semula DIPA 8 ke DIPA 9: awal Pagu BTS adalah Rp12.038.601.799.000,00 menjadi Rp12.025.235.112.000,00 realokasi sejumlah Rp13.366.687.000,00 ke RO Penyediaan Kapasitas Satelit sejumlah Rp13.366.687.000,00 dan Rp1.500.000.000,00 RO Akses Internet);
- DIPA Revisi ke-10 tanggal 16 Desember 2021 Rp11.425.308.881.000,00 (Semula DIPA 9 ke DIPA 10: awal Pagu BTS adalah Rp12.025.235.112.000,00 menjadi Rp11.425.308.881.000,00 terdapat realokasi sejumlah Rp599.926.231.000,00 yakni untuk sumber dana PNBP Non BLU realokasi Rp607.895.950.000,00 ke Akses internet dan Palapa Ring dan kemudian bertambah sumber dana BLU Rp7.969.719.000,00 dari RO Palapa Ring);
- DIPA Revisi ke-11 tanggal 22 Desember 2021 Rp11.718.651.399.000,00 (Semula DIPA 10 ke DIPA 11: awal Pagu BTS adalah Rp11.425.308.881.000,00 menjadi Rp11.718.651.399.000,00 yakni penambahan PNBP Non BLU dari pendapatan SDPPI sejumlah Rp293.342.518.000,00);
- DIPA Revisi ke-12 tanggal 28 Desember 2021 Rp11.718.651.399.000,00 (Pemutakhiran Data Petunjuk Operasional Kegiatan);
- DIPA Revisi ke-13 tanggal 18 Januari 2022 Rp11.718.651.399.000,00 (Penyelesaian Pagu Minus).
- Berkaitan dengan Program BTS/Lastmile Project 2021 tersebut, bahwa untuk struktur organisasi pelaksana program dimaksud sebagai berikut:
- Nama Kegiatan : Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI
- Kementerian Negara/Lembaga: Kementerian Komunikasi dan
Informatika - Satker : BAKTI
- Program : BTS/Lastmile Project 2021
- Kuasa pengguna Anggaran : ANANG ACHMAD LATIF, S.T., M.S.c.
(KPA) (Surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 695 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020)
- Pejabat Pembuat Komitmen : ELVANNO HATORANGAN, S.T.,M.T (PPK) (Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 4 Januari 2021)
- Pejabat Penandatangan Surat : PUJI LESTARI, ST
Pemerintah Membayar (PPSPM) (Surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 695 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020) - Tim Perencanaa Swakelola : GUNTORO PRAYUDHI.
Kajian Teknis Pendukung
Lasmile Project 2021 - Bahwa pembahasan mengenai proyek penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung telah dimulai sejak awal 2020, antara lain yaitu dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 17 Januari 2020, pada lampiran II Perpres tersebut ditetapkan target pembangunan Bakti sinyal/Last Mile adalah 5.052 desa tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
- Bahwa pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 BAKTI dimandatkan untuk melakukan penyediaan infrastruktur BTS dan perangkat telekomunikasi pendukung, sebagaimana Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, dengan tujuan:
- Mengurangi kesenjangan digital khususnya pada daerah-daerah yang masih belum terlayani akses infrastruktur TIK;
- Menyediakan layanan internet cepat untuk digitalisasi pelayanan pendidikan, kesehatan, kantor pemerintah desa/kecamatan/kantor/pos pertahanan & keamanan;
- Menyediakan kebutuhan penyimpanan data untuk berbagi aplikasi, konten dan layanan pemerintah, dengan teknologi yang aman, terintegrasi dan dapat diakses setiap saat, serta mampu untuk melakukan Analisa Big Data dari berbagai sumber data yang tersedia.
- Bahwa pada awal tahun 2020 Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF bertemu dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK di Hotel Grand Hyatt, membahas akan ada proyek bebas sinyal (semua desa di Indonesia ada sinyal 4G) yang menurut data dari Kemkominfo dan didukung oleh data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bahwa ada kurang lebih 12.000 desa yang belum memiliki sinyal 4G sampai dengan 2020 tersebut, dan dalam proyek strategis nasional tersebut disebutkan harus selesai tahun 2022.
- Kemudian dalam pertemuan tersebut Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE mengabaikan saran dari GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK yang menyampaikan bahwa agak mustahil untuk mengerjakan sebanyak kurang lebih 12.000 site dalam tempo 2 tahun, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE memaksakan proyek tersebut, sementara kemampuan dari pihak BAKTI dengan menyatakan bahwa pihak operator seluler hanya membangun di daerah tertentu saja, padahal yang seharusnya dibangun BTS secara nasional, mestinya bukan tanggung jawab operator seluler lagi karena operator seluler sudah membayar iuran Universal Service Obligation (USO) dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP Tel) sebesar 2% dari Gross Revenue setiap tahun.
- Pada pertemuan selanjutnya masih di awal 2020 di Lapangan Golf Pondok Indah Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bertemu dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK dan Samuel Pangerapan, dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menyampaikan apabila operator seluler tidak mau membangun secara nasional, maka akan menaikkan BHP Tel. Namun demikian GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK menyampaikan bahwa beban operator seluler sudah cukup berat karena sudah dibebani biaya BHP Tel, biaya frekuensi Rp20 – Rp25 triliun per tahun untuk semua operator seluler.
- Selanjutnya dalam rangka untuk menindaklanjuti keinginan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, kemudian ANANG ACHMAD LATIF memutuskan 7.900 site menjadi kewajiban BAKTI dan kurang lebih 4.000 site untuk operator seluler dibagi secara proporsional untuk jangka waktu 2 tahun, sehingga dengan keputusan tersebut, maka ijin beberapa operator seluler untuk tahun 2020 berjalan normal.
- Selanjutnya untuk menjawab surat Direktur Jenderal Anggaran dengan Nomor: S-36/AG/2020 Tanggal 4 Januari 2020, perihal Permintaan Data Persiapan Reviu Angka Dasar Dalam Rangka Penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2021 yang berisi form isian untuk dilengkapi Unit Kerja Eselon (UKE) 1 Kemkominfo termasuk BAKTI, ANANG ACHMAD LATIF menyampaikan usulan kegiatan BAKTI berupa penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informasi TA 2021 sebesar Rp7.457.289.892.000,00 (tujuh triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu) namun tanpa memasukkan form usulan target dan anggaran untuk BTS.
- Pada tanggal 20 Februari 2020, selanjutnya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menandatangani dan menyetujui Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahun 2020 BAKTI tanpa terlebih dahulu menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis (Renstra) Kemkominfo 2020 s.d. 2024, padahal Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE baru menandatangani Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 pada tanggal 12 Februari 2021 yang tidak didukung dengan Studi Kelayakan dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Selain itu ANANG ACHMAD LATIF juga belum menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis Bisnis (RSB) BAKTI 2020 s.d. 2024, padahal kedua dokumen tersebut seharusnya terbit terlebih dahulu sebelum RBA terbit karena dalam penyusunan RBA 2020 mengacu kepada RSB dan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bersama ANANG ACHMAD LATIF saat itu belum menyetujui dan menetapkan jumlah lokasi pembangunan Infrastruktur BTS dan Telekomunikasi Pendukungnya, bahkan tanpa disertai studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS tersebut.
- Pada tanggal 24 Maret 2020, Rosarita Niken Widiastuti selaku Sekretaris Jenderal Kemkominfo atas sepengetahuan Menkominfo Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menerbitkan surat Nomor B-235/M.KOMINFO/ PR.01.01/ 03/2020 perihal Usulan Inisiatif Baru Renja Pagu Indikatif TA 2021 Kemkominfo kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) c.q Deputi Pendanaan Pembangunan yang isinya mengusulkan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni (RM) sebesar Rp2.947,800.000.000,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah), pemenuhan PNBP sesuai dengan proposal izin penggunaan PNBP (sebagaimana telah disampaikan melalui surat No: B- 47/M.KOMINFO/KU.03.02/01/2020 tanggal 23 Januari 2020) sebesar Rp953.300.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah) dan Pemenuhan Anggaran BLU sebesar Rp8.269.500.000.000,00 (delapan triliun dua ratus enam puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) dengan mencantumkan usulan BLU BAKTI terkait BTS/Lastmile 5.000 lokasi (akumulasi) di tahun 2020 dengan anggaran Rp522.900.000.000,00 (lima ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus juta rupiah) dan 5.053 lokasi (akumulasi) di tahun 2021 dengan anggaran Rp2.057.000.000.000,00 (dua triliun lima puluh tujuh miliar rupiah).
- Kemudian pada tanggal 8 Mei 2020 melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas NomorS-376/MK.02/2020 dan B.310/M.PPN/D.8/PP. 04.02/05/2020 perihal Pagu Indikatif Belanja K/L TA 2021 dimana menetapkan Pagu Indikatif TA 2021 Kemkominfo adalah Rp5.746.445.950.000,00 (lima triliun tujuh ratus empat puluh enam miliar empat ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan anggaran senilai Rp3.367.000.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus enam puluh tujuh miliar rupiah) merupakan anggaran untuk Program Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dikelola BLU BAKTI dan dari anggaran Rp3.367.000.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus enam puluh tujuh miliar rupiah) juga dialokasikan untuk operasional dan pemeliharaan (OPEX) sejumlah 1.606 BTS yang existing dengan jumlah anggaran Rp400.750.000.000,00 (empat ratus miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Pada tanggal 2 Juni 2020 Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi mengirimkan surat kepada Menkominfo untuk meminta dukungan terkait dengan pembelajaran online, sebagaimana surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi kepada Kemkominfo Nomor 568/E.E2/SP/2020 tanggal 2 Juni 2020 perihal Dukungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk Pembelajaran Daring, surat tersebut kemudian dijadikan salah satu alasan dari Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE untuk meningkatkan target pembangunan BTS 4G sebagaimana sudah pernah dibicarakan sejak awal tahun 2020 dengan ANANG ACHMAD LATIF dan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK walaupun didalam RPJMN tidak diakomodir, selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2020 dilakukan Rapat Terbatas (Ratas) yang membahas tentang Peta Jalan Pendidikan 2020-2035, sehingga perlu adanya penyesuaian terhadap sistem pendidikan, saat itu Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menyampaikan tentang kebutuhan percepatan transformasi digital untuk mendukung peta jalan pendidikan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 9 Juni 2020, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE yang ingin menindaklanjuti percepatan transformasi digital mengadakan rapat secara online melalui aplikasi zoom dihadiri oleh ANANG ACHMAD LATIF, Dikti, Dirjen PPI Kemkominfo, perwakilan seluler (Telkomsel, XL, Indosat, Hutchison 3 Indonesia, Telkom, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Icon+, Smartfren, Moratel), dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dalam rangka evaluasi coverage dan quality of service layanan telekomunikasi secara nasional, dalam rapat tersebut oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE agendanya tidak hanya membahas rencana percepatan digitalisasi nasional untuk mendukung peta jalan pendidikan tetapi juga meminta kepada Dirjen PPI Kemkominfo untuk menyampaikan cakupan sinyal Layanan 4G adalah 84,92% dengan jumlah kelurahan/desa terlayani 70.670, jumlah kelurahan/desa yang belum terlayani 12.548. Kemudian dari informasi tersebut Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE meminta kepada Dirjen PPI dalam waktu 2 hari kedepan sudah harus ada data jumlah BTS yang akan dibangun, berupa berapa panjang fiber optic (salah satu teknologi transmisi) yang akan digunakan, jika teknologi transmisi fiber optic tidak dimungkinkan maka Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE meminta alternatif teknologi transmisi lain yang akan digunakan, padahal belum ada kajian teknis terhadap jumlah desa yang belum terlayani cakupan sinyal layanan 4G di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), atas permintaan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, maka Ahmad M. Ramli selaku Dirjen PPI memberikan data yang hanya bersumber dari Internet yang tidak melalui sebuah kajian keahlian yang valid.
- Berdasarkan data yang dibuat oleh Ahmad M. Ramli selaku Dirjen PPI, pada tanggal 11 Juni 2020 diadakan rapat di Kantor Kemkominfo dipimpin oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE yang dihadiri oleh ANANG ACHMAD LATIF, Ahmad M. Ramli selaku Dirjen PPI, dan Feriandi Mirza. Dalam rapat tersebut dibahas data desa yang sama sekali tidak ada layanan telekomunikasi 4G maupun site/BTS sebanyak 7.904 desa tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS dan tanpa ada dokumen Renstra, RSB, dan RBA, namun jumlah 7.904 tersebut justru dijadikan dasar dalam pengusulan anggaran, padahal data tersebut seharusnya dianalisa kembali dengan melakukan survey ke lapangan agar diperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disusun secara keahlian.
- Pada tanggal 13 Juni 2020, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE melaksanakan rapat melalui Zoom Meeting pada Kemkominfo dengan Topik Arahan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait penyusunan kebutuhan rencana transformasi digital. Berdasarkan notulen rapat/Minutes of Meeting membahas:
- Adanya 7.904 desa yang belum terlayani operator seluler sehingga belum mendapat sinyal internet, oleh karena itu akan dilakukan kegiatan penyediaan internet pada tahun 2021 dengan strategi Capital Expenditure (CAPEX) yang membutuhkan anggaran sebesar Rp.19.500.000.000.000,00 (sembilan belas triliun lima ratus miliar rupiah) dengan kegiatan Operating Expenditure (OPEX) sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai CAPEX.
- Direncanakan pembangunan Tahun 2020 sebanyak 639 site BTS 4G, Tahun 2021 sebanyak 4.200 site BTS 4G, dan Tahun 2022 sebanyak 3.065 site BTS 4G sehingga total sebanyak 7.904 site BTS 4G.
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dalam rapat tersebut mengarahkan perubahan skema penyediaan internet di 7.904 desa dari OPEX (Belanja Operasional) ke CAPEX (Belanja Modal) dengan alasan perubahan agar ada aset milik negara dengan pendekatan CAPEX, padahal alasan sebenarnya agar penyedia pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.
- Selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2020, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF menyusun konsep surat usulan tambahan anggaran Kemkominfo TA 2021 yang selanjutnya dituangkan dalam surat Nomor S 379/M.KOMINFO/PR.01.01/06/2020 perihal Usulan Tambahan Anggaran Kemkominfo TA 2021 yang kemudian ditandatangani oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan ditujukan kepada Menteri Keuangan untuk mendukung transformasi digital dan digitalisasi layanan publik, yang isinya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menyampaikan usulan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp22.573.000.000.000,00 (dua puluh dua triliun lima ratus tujuh puluh tiga miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut: mempersiapkan proses pengadaan barang dan jasa penyediaan BTS 4G, kemudian pada tanggal 10 Juli 2020 ANANG AHMAD LATIF bersama Jamal selaku Managing Partner Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscila Rizki (AGPR) menandatangani perjanjian jasa konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Program Konektivitas Digital Dalam Rangka Akselarasi Transformasi Digital sebagaimana tertuang dalam kontrak Nomor 234/SP/PPK/IV/BAKTI/KOMINFO/07/2020, dengan masa kontrak sampai dengan 10 September 2020, salah satu tugas yang harus dilakukan oleh kantor hukum AGPR adalah membuat rancangan Peraturan Direksi terkait pengadaan BTS 4G di Bakti Kemkominfo.
Kode Kriteria Program / Kegiatan
PrioritasPembiayaan (Rp. Miliar) Usulan
AnggaranAlokasi Pagu
Indikatif TA
2021Kekurangan
Anggaran(1) (2) (4) (5) (6)=(5)-(4) 059.06 Program Penyediaan
Infrastruktur Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK)
i
17.213
3.662
(13.551)059.03 Program Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK)n
2.968469 (2.499) 059.02 Program Penataan Pengelolaan
Pos dan Informatika621 381 (240) 059.04 Program Komunikasi Publik 406 165 (240) 059.01 Program Dukungan Manajemen 1.367 1.070 (297) 059 Total Kebutuhan Anggaran 22.573 5.747 (16.827) - Untuk mendukung usulan penambahan anggaran pekerjaan penyediaan BTS 4G, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE pada tanggal 21 Juli 2020 menerbitkan surat Nomor: S-482/M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020 perihal Usulan Kenaikan Izin Sebagian Dana PNBP Kemkominfo kepada Menteri Keuangan dengan rincian usulan kenaikan PNBP BHP Frekuensi dari 4% menjadi paling tinggi 85%, BHP Telekomunikasi dari 14% menjadi paling tinggi 85%, yang isinya bahwa Kemkominfo membutuhkan anggaran sebesar Rp25.086.951.466.000,00 (dua puluh lima triliun delapan puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), namun pagu anggaran yang ditetapkan TA 2021 sebesar Rp16.958.777.950.000,00 (enam belas triliun sembilan ratus lima puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Surat Bersama (SB) Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas No.S-692/MK.02/2020 dan No. B.636/M.PPN/ D.8/KU.01.01/08/2020 tanggal 05 Agustus 2020. Untuk memenuhi kekurangan Anggaran Percepatan Transformasi Digital total sebesar Rp8.128.173.516.000,00 (delapan triliun seratus dua puluh delapan miliar seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus enam belas ribu rupiah) menggunakan dana dari PNBP Non BLU (PNBP Ditjen SDPPI dan PNBP Ditjen PPI), padahal rincian perhitungan dalam surat tersebut tidak pernah ada dalam kajian RBA 2020, tidak ada studi kelayakan dan tidak sesuai dengan perhitungan Angka Dasar sebagaimana Surat Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas tanggal 8 Mei 2020.
- Sebelum usulan anggaran disetujui pada bulan Juli 2020 ANANG ACHMAD LATIF bersama IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, dan MUKTI ALI saling berkomunikasi baik secara langsung maupun melalui media WhatsApp untuk menentukan syarat konsorsium (kemitraan) yang akan menjadi penyedia pada pengadaan Pembangunan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Lainnya dan menyepakati agar syarat konsorsium yang akan menjadi pemenang adalah pelaku usaha yang memiliki izin penyelenggara jaringan tertutup dan pelaku usaha yang memiliki teknologi (technology owner) dari infrastruktur BTS dengan teknologi fourth generation long term evolution (4G-LTE) padahal kedua syarat tersebut tidak ada kajian, hal ini agar pemenang dari tender nantinya mengarah pada penyedia pilihan ANANG ACHMAD LATIF, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK dan IRWAN HERMAWAN.
- Pada tanggal 29 Juli 2020, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di ruang kerjanya menerima laporan dari ANANG AHMAD LATIF terkait kebutuhan anggaran pengadaan BTS 4G TA 2021, selanjutnya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF menghitung kebutuhan anggaran untuk pembangunan 4.200 BTS 4G menggunakan transmisi fiber optic dan microwave link. Dalam melakukan perhitungan tersebut ANANG ACHMAD LATIF menghitung rata-rata kebutuhan anggaran pembangunan BTS 4G (CAPEX) adalah sebesar Rp2.800.000.000,00/site (dua miliar delapan ratus juta rupiah) per site, dan selanjutnya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE meminta kepada ANANG AHMAD LATIF menghubungi Deddy Permadi selaku Tenaga Ahli Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE agar membuat konsep surat ke Presiden.
- Menindaklanjuti pertemuan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dengan ANANG ACHMAD LATIF, pada tanggal 30 Juli 2020 Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE tanpa didasari oleh adanya suatu kajian, menandatangani surat yang ditujukan kepada Presiden RI Nomor: R-506/M.KOMINFO/ PR.01.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal Laporan Percepatan Transformasi Digital Nasional, yang isinya diantaranya sebagai berikut:
Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi:
Kebutuhan Anggaran TA 2021 sebesar Rp18.157.307.221.517,00 (delapan belas triliun seratus lima puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus tujuh belas rupiah), yang terdiri dari:- Base Transceiver Station (BTS) sebanyak 5.806 BTS dengan perincian:
- Pembangunan BTS sebanyak 4.200 BTS yang terdiri dari:
- 4.000 BTS melalui microwave link
- 200 BTS melalui fiber optic ii. Operasional dan pemeliharaan BTS 4G yang sudah dibangun sebanyak 1.606 BTS.
- Pembangunan BTS sebanyak 4.200 BTS yang terdiri dari:
- Base Transceiver Station (BTS) sebanyak 5.806 BTS dengan perincian:
- Setelah menyusun surat usulan tambahan anggaran Kemkominfo TA 2021 tersebut, pada tanggal 30 Juli 2020, ANANG ACHMAD LATIF menghubungi YOHAN SURYANTO melalui aplikasi WhatsApp agar membuat Kajian Teknis BTS Lastmile untuk dipresentasikan serta menyampaikan item-item dari pemaketan pekerjaan BTS 4G yang akan dibangun.
- Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2020, melalui SEB Menkeu Nomor S.692/MK.02/2020 dan Kepala Bappenas B.636/M.PPM/D.8/KU.01.01/09/ 2020 ditetapkan Pagu Anggaran K/L 2021 sebesar Rp16.958.777.950.000,00 (enam belas triliun sembilan ratus lima puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dimana salah satu program nasional untuk memperkuat infrastruktur guna mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar dilakukan melalui proyek prioritas strategis infrastruktur TIK untuk mendukung transformasi digital termasuk penyediaan BTS 4G sebagaimana surat Sekretaris Jenderal Kemkominfo Nota Dinas No:896/SJ/KU.01.01/08/2020 tentang Penyampaian Pagu Anggaran TA 2021 dengan pagu BLU BAKTI sebesar Rp10.899.972.649.000,00 (sepuluh triliun delapan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri dari Rupiah Murni sebesar Rp7.532.972.649.000,00 (tujuh triliun lima ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh sembilan rupiah) dan dari PNBP BLU sebesar Rp3.367.000.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus enam puluh tujuh miliar rupiah).
- Menindaklanjuti komunikasi pada bulan Juli 2020 antara ANANG ACHMAD LATIF bersama IRWAN HERMAWAN dan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, pada tanggal 11 Agustus 2020 diadakan Sosialisasi atau Request For Information (RFI) di Hotel JS.Luansa Jakarta yang dihadiri oleh ANANG ACHMAD LATIF, YOHAN SURYANTO, Bambang Nugroho (Direktur Infrastrukstur), Guntoro (Kadiv Infrastruktur), Odi (Direktur Busines Unit), dan Wied Norman Konsultan Project Management Unit (PMU) BAKTI. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai kemampuan dari para perusahaan yang mempunyai teknology owner dalam memproduksi perangkat / material yang menunjang pelaksanaan proyek BTS 4G BAKTI, serta untuk mendapatkan data mengenai harga dari perangkat / material BTS 4G.
- Untuk mengendalikan pekerjaan yang dilakukan oleh Pokja pengadaan BTS 4G, maka pada Tanggal 12 Agustus 2020 ANANG ACHMAD LATIF menunjuk kenalannya Anggie Hutagalung sebagai konsultan pengadaan, Lukas Hutagalung dari PT NGT sebagai konsultan teknis, Asenar sebagai konsultan hukum. Selanjutnya ANANG ACHMAD LATIF meminta Anggie Hutagalung untuk bekerja sebagai konsultan pendamping pengadaan proyek BTS 4G walaupun Anggie Hutagalung tidak memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selanjutnya Anggie Hutagalung mulai melaksanakan pekerjaan sejak tanggal 12 Agustus 2020 padahal Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi konsultan pendamping pengadaan proyek infrastruktur nomor: 0702/PL-PPK.3/BAKTI/ KOMINFO/2020 baru ditandatangani pada tanggal 07 September 2020.
- Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2020, Bambang Noegroho menyampaikan dokumen RFI kepada para pelaku industri telekomunikasi melalui laman baktikominfo.id, dengan RFI tersebut, Bambang Noegroho meminta pendapat kepada para pelaku usaha di bidang telekomunikasi terkait beberapa hal sebagai berikut:
- Seberapa besar ketertarikan penyedia infrastruktur atas rencana pembangunanan BTS pada 7.904 desa, serta preferensi harga terhadap cluster/area tertentu;
- Bagaimana strategi pembangunan yang paling optimal sesuai dengan jangka waktu yang diberikan BAKTI;
- Teknologi dan topologi jaringan telekomunikasi yang sesuai; dan
- Bagaimana profil penyedia infrastruktur serta kondisi terkini terkait finansial dan legalitas perusahaan.
Penyampaian RFI bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kemampuan dari para perusahaan yang mempunyai teknology owner dalam memproduksi perangkat / material yang menunjang pelaksanaan proyek BTS 4G BAKTI tersebut. Selain itu RFI digunakan untuk mendapatkan data mengenai harga dari perangkat/material BTS 4G.
- Bahwa ANANG ACHMAD LATIF menyampaikan secara lisan kepada Bambang Noegroho, agar penyusunan Kajian Pendukung Lastmile Project 2021 untuk pembangunan 7.904 BTS menggunakan jasa YOHAN SURYANTO karena sudah sering menjadi tenaga ahli di BAKTI. Kemudian dalam pelaksanaannya YOHAN SURYANTO menggunakan Lembaga Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), dimana YOHAN SURYANTO menjadi salah satu anggota tenaga ahli.
- Pada tanggal 24 Agustus 2020 ANANG ACHMAD LATIF menunjuk YOHAN SURYANTO sebagai tenaga ahli BTS 4G BAKTI Kemkominfo berdasarkan SK Nomor: 59 Tahun 2020 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Profesional Base Transceiver Station (BTS) di Lingkungan BAKTI Tahun Anggaran 2020, tanpa melalui proses pemilihan jasa konsultan.
- Pada tanggal 28 Agustus 2020 ANANG ACHMAD LATIF melalui pesan di WhatsApp Group “Golf Rangger” yang beranggotakan ANANG AHMAD LATIF, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, IRWAN HERMAWAN dan Samuel Panggerapan, dimana ANANG AHMAD LATIF mengajak IRWAN HERMAWAN untuk bertemu dengan Perusahaan Huawei dan Lintasarta, padahal Proses pengadaan BTS 4G belum dimulai.
- Untuk memudahkan berkomunikasi, ANANG ACHMAD LATIF meminta kepada Anggie Hutagalung untuk membuat WhatsApp Group dengan nama “the A team” yang beranggotakan ANANG AHMAD LATIF, Bambang Nugroho, Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan selaku PPK, YOHAN SURJANTO, Asenar, Anggie Hutagalung. Setelah WhatsApp Group terbentuk kemudian dimasukan Gumala Warman dan Darien selaku Ketua dan Anggota Pokja BTS 4G. Melaui WhatsApp Group tersebut, ANANG ACHMAD LATIF menyampaikan syarat kepesertaan pada tahap Prakualifikasi yaitu:
- Konsorsium antara penyelenggara jaringan tetap tertutup dan teknologi owner;
atau - Penyelenggaran jaringan tetap tertutup sebagai peserta tunggal dan bermitra dengan teknologi owner;
- Antar peserta tidak boleh memiliki afiliasi. Jika ketahuan, salah satunya secara sukarela diminta mundur;
- Teknologi owner hanya boleh bermitra dengan salah satu peserta.
kemudian Muhammad Feriyandi Mirza selaku Kepala Divisi Infrastruktur juga memberikan masukan penambahan syarat pada Prakualifikasi selain masukan- masukan dari ANANG ACHMAD LATIF tersebut yaitu: “Technology owner BTS 4G memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki Kantor Cabang di Indonesia;
Memiliki warehouse atau drop off point;
Memiliki reputasi internasional dengan dibuktikan penggunaan oleh operator. Kemudian syarat-syarat tersebut dicatat oleh Asenar pada kertas kerjanya yang nantinya akan dipaparkan dan dimasukkan kedalam Dokumen Prakualifikasi.
- Konsorsium antara penyelenggara jaringan tetap tertutup dan teknologi owner;
- Pada tanggal 31 Agustus 2020, Guntoro Prayudhi selaku Kepala Divisi Backbone 2020 BAKTImembuat Nota Dinas Nomor: 85/KOMINFO/BAKTI. 31.3/PR.000/08/2020 perihal Laporan Request From Information (RFI) Pengadaan Infrastruktur Telekomunikasi BTS USO BAKTI yang ditujukan kepada Bambang Noegroho Direktur Infrastruktur dan ditembuskan kepada ANANG ACHMAD LATIF. Melalui nota dinas tersebut, Guntoro Prayudhi menyampaikan hasil RFI yang antara lain:
- Peserta RFI yang diundang sebanyak 131 perusahaan;
- Perusahaan yang memberi tanggapan sebanyak 31 perusahaan;
- 29 perusahaan menyatakan tidak mampu membangun 4.200 titik di daerah 3T dalam waktu satu tahun; dan
- Hanya 2 perusahaan yang menyatakan mampu yaitu PT Lintasarta dan PT ZTE (hanya sebatas kemampuan penyediaan material BTS dan belum termasuk kemampuan akuisisi lahan, pembangunan tower, dan lainnya).
- Bahwa atas Laporan Request For Information (RFI) pengadaan Infrastruktur Telekomunikasi BTS USO BAKTI tersebut hanya ada dua perusahaan yang menyatakan mampu yaitu Lintasarta dan ZTE. Kemampuan yang disampaikan ZTE pada saat RFI hanya sebatas kemampuan penyediaan material BTS saja, belum termasuk kemampuan akuisisi lahan, pembangunan tower, dan lainnya.
- Bahwa pada tanggal 1 September 2020, ANANG AHMAD LATIF mengirim pesan ke WhatsApp Group “The A Team” agar untuk pekerjaan pengadaan BTS 4G dibagi kedalam 5 paket. Kemudian pada tanggal 3 September 2020, ANANG AHMAD LATIF mengirimkan file berisi pembagian paket untuk tender BTS dalam Group Telegram yang beranggotakan ANANG AHMAD LATIF, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK dan IRWAN HERMAWAN.
- Kemudian ANANG ACHMAD LATIF menyampaikan agar dilakukan penunjukan jasa konsultan, padahal menurut Peraturan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah seharusnya untuk mendapatkan penyedia jasa konsultan terlebih dahulu dilakukan proses pemilihan penyedia. Penyampaian ANANG ACHMAD LATIF tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bambang Noegroho pada tanggal 4 September 2020, dengan menerbitkan Surat Nomor 436/KOMINFO/BAKTI.31.3/PR.02.08/09/2020 perihal Undangan Dalam Rangka Pelaksanan Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 yang ditujukan kepada M. Amar Khoerul Umam selaku Kepala HUDEV UI, yang isi surat tersebut pada pokoknya mengundang HUDEV UI untuk melaksanakan pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
- Lingkup Pekerjaan
(1) Menggambarkan aspek teknis pembangunan 7.904 site lastmile BAKTI 2021; (2) Membuat deskripsi perbandingan alternatif teknologi yang dapat digunakan;
(3) Membuat desain teknis lastmile;
(4) Membuat spesifikasi teknis lastmile; dan
(5) Membuat owner estimate 7.904 lokasi lastmile BAKTI yang akan dibangun mulai tahun 2021.- Nilai Pagu Anggaran Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
- Sumber Pendanaan DIPA BAKTI
- Lingkup Pekerjaan
- Sebagai tindak lanjut dari permintaan ANANG ACHMAD LATIF tersebut maka pada tanggal 15 September 2020, M. Amar Khoerul Umam menerbitkan Surat Nomor: 084/HUDEV/UI/IX/2020 hal Surat Penawaran Pelaksanaan Pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile 2021 yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan BAKTI, sebagai tindak lanjut dari Surat Bambang Noegroho Nomor: 436/KOMINFO/BAKTI.31.3/ PR.02.08/09/ 2020 tanggal 4 September 2020, yang isinya antara lain:
- Tujuan
(1) Menggambarkan aspek teknis pembangunan 7.904 site Lastmile BAKTI; (2) Membuat perbandingan alternatif teknologi yang dapat digunakan; (3) Membuat desain teknis lastmile;
(4) Menyusun spesifikasi teknis; dan
(5) Membuat Owner estimate 7.904 lokasi lastmile BAKTI yang mulai dibangun mulai tahun 2021.- Nilai Anggaran
Nilai angaran biaya sebesar Rp1.997.861.250,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:No Uraian Kegiatan Jumlah
TenagaVolume Harga Satuan
(Rp)Total Biaya (Rp) I. Biaya Langsung Personil A. Tenaga Ahli 1 Tenaga Ahli
Komunikasi1 3 OB 69.500.000 0 208.500.000 2 Tenaga Ahli
Jaringan1 3 OB 65.500.000 0 196.500.000 3 Tenaga Ahli
Elektrikal2 3 OB 59.000.000 0 354.000.000 4 Tenaga Ahli
Transmisi2 3 OB 59.500.000 0 357.000.000 5 Tenaga Ahli Tower 2 3 OB 44.000.000 0 132.000.000 6 Tenaga Ahli RF
Planning
2
3
OB
44.000.000
264.000.0007 Tenaga Ahli
Ekonomi1 3 OB 59.500.000 178.500.000 B. Tenaga
Pendukung1 Sekretaris 1 3 OB 6.500.000 19.500.000 2 Administrator 1 3 OB 6.500.000 18.000.000 Sub Total I 1.728.000.000 II. Biaya Tidak
Langsung
Jumlah
Vol1 Laporan
Pendahuluan3 1 Buku/Paket 150.000 0 450.000 2 Laporan Akhir 3 1 Buku/Paket 300.000 0 900.000 3 Ringkasan Eksekutif 3 1 Buku/Paket 100.000 0 300.000 4 Flashdisk 1 1 Buku/Paket 100.000 0 100.000 Sub Total II 1.750.000 Total Biaya (Sub Total + Sub Total II) 1.729.750.000 DPI 86.487.500 Total Biaya + DPI 1.816.237.500 PPN (10%) 181.623.750 GRAND TOTAL 1.997.861.250
- Tujuan
- Selanjutnya pada tanggal 18 September 2020, dilaksanakan evaluasi oleh Tim Perencana Swakelola BAKTI atas Proposal Penawaran dari HUDEV UI untuk Pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 dengan harga terkoreksi sebesar Rp1.997.861.250,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Evaluasi Proposal Penawaran Nomor 94/BA/SWA-KTJ-BTS/BAKTI.31.3/09/2020 yang ditandatangani oleh Guntoro Prayudhi selaku Ketua Tim Perencana Swakelola BAKTI.
- Pada tanggal 24 September 2020, Elvanno Hatorangan dan M. Amar Khoerul Umam menandatangani Surat Perjanjian Nomor:2401/SWA/PPK.III/BAKTI/ KOMINFO/ 09/2020 tentang Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021. Dalam pokok surat perjanjian menguraikan beberapa hal antara lain:
- Pekerjaan yang dimaksud dalam kontrak ini adalah Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021;
- Nilai kontrak sebesar Rp1.997.861.250,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai KAK yang disampaikan HUDEV UI; dan
- Tenaga ahli
Personil tenaga ahli yang akan mengerjakan:No Nama Jabatan 1 Prof. Dr. Ing Kalamullah Ramli, M. Eng Tenaga Ahli Telekomunikasi 2 YOHAN SURYANTO, , S.T., M. T Tenaga Ahli Jaringan 3 I Ketut Suyasa, S.T., M.M Tenaga Ahli Elektrikal 4 I Nyoman Sujana, S.T., M. TI Tenaga Ahli Elektrikal 5 Dr. Ruki Harwahyu, S.T., M.T., M. Sc Tenaga Ahli Transmisi 6 Dr. Muhammad Salman, S.T., M.IT Tanaga Ahli Transmisi 7 Oske Rudiyanto, S.T. Tenaga Ahli Tower 8 AA Kompiyang Karmana Putra, S.T. Tenaga Ahli RF Planning 9 I Made Sudrajat Jaya Diwangsa, ST Tenaga Ahli RF Planning 10 I Made Wardhani, S.E., M. Si, AK, CA,
CGMA, CIPSAS, CSRS, CCRATenaga Ahli Ekonomi
- Bahwa daftar personil tenaga ahli yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tersebut bersifat proforma atau hanya formalitas pemenuhan administrasi belaka, karena faktanya tenaga ahli tersebut tidak mengetahui sama sekali mengenai rencana HUDEV UI melaksanakan Pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 pada BAKTI Kemkominfo, serta tidak mengetahui namanya dicantumkan. Selain itu, Surat Keputusan (SK) Tenaga Ahli Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tertanggal 24 September 2020 ternyata dibuat tanggal mundur oleh M. Amar Khoerul Umam karena SK tersebut baru ditandatangani oleh M. Amar Khoerul Umam pada bulan November 2020 dan SK tersebut ternyata juga tidak disampaikan/ ditembuskan kepada para tenaga ahli yang namanya tercantum dalam daftar personil tenaga ahli, sebagaimana lampiran II Surat Perjanjian Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021.
- Bahwa sebelumnya pada tanggal 10 September 2020, ANANG ACHMAD LATIF bersama dengan IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, Canggih Perdana, Norman, Quied, Muhklis, Roby, Maryulis serta Diding Harjogi dan MUKTI ALI, Marlon, Indragani dan Komarudin dari PT Huawei mengadakan pertemuan untuk melakukan review hasil RFI di Hotel All Session Thamrin Jakarta.
- Selanjutnya pada tanggal 11 September 2020, ANANG ACHMAD LATIF bersama dengan IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, Indra Pratama, Canggih Perdana, Wied Norman, Roby, Maryulis serta Zhu Yang, Yang Fuifeng, Zhao Yanjun, dan Subiyanto dari PT ZTE menghadiri pertemuan dan menandatangani Minute OF Meeting yang membicarakan masalah teknis tentang bagaimana konfigurasi BTS, powernya dan sebagainya.
- Masih di bulan September 2020, sebelum dilakukan proses Prakualifikasi Proyek BTS 4G, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK melakukan pertemuan dengan Arya Damar selaku Direktur Utama PT Lintasarta dan Alfi Asman di kantornya yang berada di Jl. Kapten Tendean Nomor 43, RT 02/RW 03, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK menawarkan kepada Alfi Asman dan Arya Damar untuk mengikuti tender pada Proyek BAKTI dan harus memberikan komitmen fee 10% dengan menyatakan “apakah PT Lintas Arta mau ikut tender dalam proyek BAKTI?, kalau mau komitmen fee 10% ya”, kemudian Arya Damar menjawab ”nanti kita bahas dulu di internal dengan seluruh direksi Lintas Arta”. Setelah itu Arya Damar dan Alfi Asman pulang untuk membahas di internal.
- Menindaklanjuti pertemuan dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, internal PT Lintasarta melakukan pembahasan di level Board of Director (BoD) mengenai keikutsertaaan pada proyek BTS BAKTI dan Komitmen fee 10 %. Adapun BoD yang dihadiri oleh Alfi Asman sebagai Direktur Penjualan (Sales), Arya Damar selaku Direktur Utama, Zulfihadi selaku Direktur Operasi & Delivery, Ginanjar selaku Direktur Marketing & Solusi dan Bramudia selaku Office Director, dalam pembahasan tersebut dengan mempertimbangkan keberlanjutan bisnis PT Lintasarta di BAKTI dan keinginan mendapatkan proyek BTS 4G, maka seluruh BoD pada akhirnya menyetujui usul GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK untuk memberikan komitmen fee 10%.
- Setelah ada persetujuan dari seluruh BoD, selanjutnya Alfi Asman dan Arya Damar menemui GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK di kantornya Jln. Tendean Jakarta dan menyampaikan bahwa PT Lintasarta setuju atas keikutsertaan dalam tender BTS 4G dan bersedia memberikan komitmen fee sebesar 10%. GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK meminta agar Lintasarta bermitra dengan Andi Ma Hui dan MUKTI ALI dari PT Huawei. Saat itu juga GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK menyampaikan bahwa untuk pertemuan teknis selanjutnya agar dibicarakan dengan IRWAN HERMAWAN. Atas pemberitahuan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, Alfi Asman menghubungi IRWAN HERMAWAN yang sebelumnya sudah dikenal karena sering bermain golf dengan IRWAN HERMAWAN dan juga mengetahui kalau IRWAN HERMAWAN seangkatan dan teman dekat dengan ANANG ACHMAD LATIF di ITB. Kemudian Alfi Asman bertemu IRWAN HERMAWAN di Jalan Terusan Hang Lekir III, Nomor 53, RT.5/RW.08, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, membahas komitmen fee 10% dan IRWAN HERMAWAN meminta Alfi Asman untuk menyiapkan dokumen- dokumen yang diperlukan terkait lelang.
- Untuk membahas Bill Of Quantity (BOQ) dan memasangkan mitra perusahaan yang mengikuti proses lelang, sejak tanggal 29 September 2020, ANANG ACHMAD LATIF, IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK melakukan review solusi pembangunan BTS 4G secara Online membahas Bill Of Quantity (BOQ) untuk antena konfigurasi, transmisi, power dengan pihak PT Huawei yaitu MUKTI ALI, Marlon, indragani, Liew Suh Hong, Lian Lin, Chan Qui Fon, Hu Hai serta Tolif dari BAKTI, Wied Norman selaku Konsultan PMU BAKTI, Muhklis, Fadli, Maryulis, Roby dan Ahmad Cahyadi. Selanjutnya dalam pertemuan berikutnya, ANANG ACHMAD LATIF dan Muhammad Feriandi Mirza membahas rencana Pekerjaan BTS 4G, dimana PT Huawei menyampaikan Design Rol 2021. Untuk membantu PT Huawei memenangkan lelang, ANANG ACHMAD LATIF memerintahkan Muhammad Feriandi Mirza bertemu dengan MUKTI ALI di BSD, meminta informasi antara lain draft dokumen lelang, format BOQ, pelaksanaan prakualifikasi serta meminta informasi terkait dokumen- dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mengikuti tahap prakualifikasi.
- Selain itu, ANANG ACHMAD LATIF, Feriandi Mirza mengadakan pertemuan dengan Steven Sales Director ZTE di Pondok Indah Golf untuk meminta PT ZTE ikut peserta lelang sebagaimana disebutkan di atas, juga mengatur keikutsertaan PT ZTE dalam pelaksanaan proyek BTS 4G BAKTI 7.904 dan bermitra dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS).
- Untuk dapat segera proses lelang, maka pada tanggal 5 Oktober 2020, Bambang Noegroho membuat Nota Dinas Nomor 761/KOMINFO/BAKTI. 31.3/ PD.2.02/10/2020 perihal Permohonan Pengadaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya yang ditujukan kepada Elvanno Hatorangan yang meminta agar Elvanno Hatorangan segera memproses proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya.
- Bahwa Elvano Hatorangan dalam menyusun penghitungan Owner Estimate Lastmile (OE) project 2021, menggunakan Kajian Teknis Sementara yang dibuat oleh YOHAN SURYANTO sebagaimana Surat Nomor 0120/03/ HuDev/UI/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh M. Amar Khoerul Umam sebagai ketua HUDEV UI, padahal Kajian Teknis lengkap baru keluar pada bulan Desember 2020.
- Pada waktu proses pengadaan diumumkan, belum ada HPS/OE yang ditetapkan, namun ANANG ACHMAD LATIF memerintahkan Elvano Hatorangan untuk menetapkan Total Cosh Ownership (TCO) dari Owner Estimate hasil pembahasan bersama YOHAN SURYANTO menjadi HPS, di bulan November 2020 tetapi kemudian dibuat tanggal mundur seolah-olah ditetapkan tanggal 5 Oktober 2020 sebelum dilakukan pengumuman lelang.
- Bahwa karena pada waktu proses prakualifikasi akan dilakukan belum juga ada penetapan lokasi defenitif untuk 7.904 site BTS 4G, maka ANANG ACHMAD LATIF atas persetujuan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dengan sengaja membuat Surat Keputusan Direktur Utama BAKTI Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Telekomunikasi Pendukungnya tertanggal 5 Oktober 2020 atau sebelum tanggal penerbitan penetapan HPS yang ditetapkan oleh Elvanno Hatorangan selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tanggal 7 Oktober 2020, padahal Surat Keputusan Direktur Utama BAKTI Nomor 60 Tahun 2020 tersebut baru ditetapkan oleh ANANG ACHMAD LATIF pada bulan Mei 2021 atau setelah terbitnya DIPA untuk 7.904 lokasi.
- Pada tanggal 9 Oktober 2020, ANANG ACHMAD LATIF membuat Keputusan KPA BAKTI Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, dengan susunan Pokja sebagai berikut:
No. Nama Jabatan
| 1 | GUMALA WARMAN, M.SC. | Ketua |
| 2 | DARIEN ALDIANO | Wakil Ketua |
| 3 | DENI TRI JUNAIDI | Anggota |
| 4 | DEVI TRIARANI PUTRI | Anggota |
| 5 | SENI SRI DAMAYANTI | Anggota |
| 6 | DESY PUSPITASARI | Sekretariat |
| 7 | NANA RUDIANA | Sekretariat |
| 8 | MEGAWATI SITANGGANG | Sekretariat |
| 9 | WIRDAN NURHADI | Sekretariat |
Kemudian ANANG ACHMAD LATIF memerintahkan Feriandi Mirza untuk membentuk tim bayangan yang terdiri dari Gandi, Avrinson, Maryulis, Edy, untuk mendampingi Pokja dalam proses pengadaan guna memastikan pemenang lelang sesuai yang diarahkan ANANG ACHMAD LATIF.
- Bahwa selanjutnya Pokja Pengadaan melaksanakan pengumuman Prakualifikasi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di website BAKTI pada tanggal 16 Oktober 2020. Terhadap pengumuman tersebut telah mendaftar perusahaan penyedia jasa, yaitu:
- Paket 1:
- Kemitraan FiberHome-Telkominfra-MTD;
- Konsorsium Tower Bakti Untuk Negeri;
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI;
- Konsorsium BTS Bakti Indonesia.
- Paket 2:
- Kemitraan FiberHome-Telkominfra-MTD;
- Konsorsium Tower Bakti Untuk Negeri;
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI;
- Konsorsium BTS Bakti Indonesia.
- Paket 3:
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia;
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
- Paket 4:
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia;
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
- Paket 5:
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia;
- KSO Sapta Cipta.
- Paket 1:
- Selanjutnya ANANG ACHMAD LATIF menetapkan pemenang lelang sebagai berikut:
- Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD, Pemenang Paket 1;
- Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD, Pemenang Paket 2;
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI sebagai Pemenang Paket 3;
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia, Pemenang Paket 4;
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia, Pemenang Paket
- 5.
- Selanjutnya pada tanggal 29 Januari s.d. 26 Februari 2021, ANANG ACHMAD LATIF menandatangani 5 (lima) Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung dengan para perwakilan konsorsium sebagai penyedia. Adapun daftar 5 (lima) kontrak payung tersebut adalah sebagai berikut:
- Nomor dan tanggal kontrak
- Nomor dan tanggal kontrak
- Kontrak Nomor 17/ BAKTI.31/ KS.1.03/01/2021 01/FHITELINMTD /PKS/1/2021 tanggal 29 Januari 2021, dengan HUANG LIANG yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan);
- Kontrak Nomor 18/ BAKTI.31/ KS.1.03/01/2021 02/FHITELINMTD /PKS/1/2021 tanggal 29 Januari 2021, dengan HUANG LIANG yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 (Sulawesi dan Maluku);
- Kontrak Nomor 35/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 006/ LA /PKS/00000/2021 tanggal 26 Februari 2021, dengan ARYA DAMAR yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Lintasarta Huawei SEI, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat);
- Kontrak Nomor 36/BAKTI.31/ KS.1.03/02/2021
001/IBSZTEK E MIT R A A N−BAKTI /KPPKT 4/II /2021 tanggal 26 Februari 2021, dengan Ir. MAKMUR JAURY yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara); - Kontrak Nomor 37/BAKTI.31/ KS.1.03/02/2021
002/IBSZTEK E MIT R AA N−BAKTI /KPPKT 5/II /2021 tanggal 26 Februari 2021, dengan Ir. MAKMUR JAURY yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan).
- Nomor dan tanggal kontrak
- Nomor dan tanggal kontrak
- Bahwa pemenang pekerjaan Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tersebut diatas adalah perusahaan penyedia yang sama dengan perusahaan penyedia yang telah dibahas sebelumnya antara Alfi Asman dan Arya Damar dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, serta ANANG ACHMAD LATIF, IRWAN HERMAWAN dengan Steven untuk menentukan komitmen fee. Selanjutnya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menyetujui usulan ANANG ACHMAD LATIF untuk menggunakan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan (CAPEX) dan pekerjaan operasional/pemeliharaan (OPEX), agar pekerjaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dilaksanakan oleh penyedia yang sama yang sudah ditentukan sebelumnya.
- Bahwa kontrak payung tersebut meliputi pekerjaan pembangunan (CAPEX), pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur BTS (OPEX), menindaklanjuti kontrak payung untuk masing-masing paket, maka dibuatkanlah kontrak pembelian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kontrak payung sebagai realisasi pelaksanaan penyediaan infrastruktur BTS beserta perangkat telekomunikasi pendukung.
- Pada periode Maret sampai dengan Juni tahun 2021, Elvanno Hatorangan, S.T., M.T., selaku PPK III BAKTI melakukan penandatangan sebanyak 10 (sepuluh) Kontrak Pembelian Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung dengan para perwakilan perusahaan konsorsium selaku penyedia, Kontrak pembelian yang diterbitkan pada tahun 2021 dibagi menjadi 2 bagian berdasarkan sumber anggaran yang digunakan. Kontrak pembelian Tahap 1A menggunakan sumber anggaran Rupiah Murni (RM), sedangkan kontrak pembelian Tahap 1B menggunakan sumber anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian sebagai berikut:
Tahap 1A PLATE bertemu ANANG ACHMAD LATIF di Ruang Menteri di Lantai 7 Kantor Kementrian Kemkominfo Jln Medan Merdeka Barat No.7, membicarakan pekerjaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung. Kemudian Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menanyakan “Apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu?” dan ANANG ACHMAD LATIF menjawab “Soal apa?“ dan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menjawab “Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu”, selanjutnya ANANG ACHMAD LATIF menemui Heppy Endah Palupy dengan mengatakan “Pak Menteri sudah sampaikan soal dana operasional tapi kasih saya waktu ya” dan Heppy Endah Palupy mengiyakan. Pada saat rapat di Lantai 7 Kantor Kemkominfo Heppy Endah Palupy bertemu kembali dengan ANANG ACHMAD LATIF dan menanyakan kembali mengenai uang operasional sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per bulan dan ANANG ACHMAD LATIF menyampaikan belum ada solusi.Paket Nomor Kontrak Tanggal Mulai
KontrakTanggal Berakhir
Kontrak1 1901/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2021 19 Maret 2021 19 November 2021 2 1902/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2021 19 Maret 2021 19 November 2021 3 0101/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 01 April 2021 01 Desember 2021 4 0102/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 01 April 2021 01 Desember 2021 5 0103/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 01 April 2021 01 Desember 2021 Paket Nomor Kontrak Tanggal Mulai
KontrakTanggal Berakhir
Kontrak1 1101/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 11 Juni 2021 10 Desember 2021 2 1102/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 11 Juni 2021 10 Desember 2021 3 1701/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 17 Juni 2021 17 Desember 2021 4 1601/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 16 Juni 2021 16 Desember 2021 5 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 08 Juni 2021 08 Desember 2021 - Menindaklanjuti permintaan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, kemudian ANANG ACHMAD LATIF menemui IRWAN HERMAWAN di kantor Moratel di daerah Tendean, Jakarta Selatan untuk menyampaikan permintaan uang operasional Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per bulan. Selanjutnya IRWAN HERMAWAN memerintahkan WINDI PURNAMA untuk menyerahkan uang kepada Heppy Endah Palupy melalui Yunita yang merupakan staf Heppy Endah Palupy. Atas perintah IRWAN HERMAWAN tersebut, WINDI PURNAMA menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jl. Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jl. H. Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Selain itu, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE pada awal tahun 2021, bertempat di ruang kerjanya, memerintahkan ANANG ACHMAD LATIF untuk bertemu dengan MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN membicarakan bisnis yang dapat dikerjasamakan dengan proyek BTS 4G. Atas perintah Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, ANANG ACHMAD LATIF bertemu dengan IRWAN HERMAWAN dan menyampaikan perintah Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE supaya pekerjaan power system BTS 4G BAKTI meliputi battery dan solar panel, paket 1 sampai dengan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN.
- Selanjutnya MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN pada saat bertemu dengan ANANG ACHMAD LATIF, menyampaikan bahwa ia sedang melakukan proses penjajakan bisnis dengan semua konsorsium pemenang, yaitu dengan menemui:
- Mr. Deng selaku Direktur FiberHome yang mewalikili Konsorsium Fiber Home Telkominfra Multi Trans Data (MTD) untuk pengadaan Paket 1 dan 2;
- Alfi Asman Selaku Direktur PT Lintasarta yang mewakili Konsorsium Lintasarta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan Paket 3;
- Makmur Jaury selaku Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang mewakili Konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan Paket 4 dan 5.
Dalam Pertemuan tersebut MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN meminta pekerjaan pengadaan power system meliputi battery dan solar panel kepada penyedia pemenang Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 agar menggunakan perusahaan rekanan BAKTI, selanjutnya MUHAMAD YUSRIZKI MULIAWAN merekomendasikan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) untuk pekerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) untuk pekerjaan paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) untuk pekerjaan paket 4 dan 5.
- Selanjutnya PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) memasukkan penawaran kepada para konsorsium penyedia Infrastruktur BTS 4G dan Inranstruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak.
- Setelah PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) melakukan pekerjaan subkontrak power system meliputi battery dan solar panel, MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN menerima uang:
- Senilai USD2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika) dari Jemy Sutjiawan hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 1 dan 2;
- Senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dari Rohadi hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 3.
- Bahwa setelah MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN menerima uang tersebut, kemudian WINDI PURNAMA atas perintah IRWAN HERMAWAN mengambil dari Jefri sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing yang jumlahnya tidak diketahui dan dibungkus kantong plastik di Jalan Praja Dalam Jakarta Selatan yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IRWAN HERMAWAN di Jalan Terusan Hanglekir III No.53 Jakarta Selatan.
- Bahwa dalam Pelaksaaan Pekerjaan Pengadaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dan Infrastruktur Pendukung, perusahaan konsorsium selaku penyedia mensubkontrakan sebagian besar pekerjaan utama kepada pihak lain. Subkon dilakukan tidak secara keseluruhan untuk suatu site tertentu atau end to end namun parsial per jenis kegiatan, pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan pengadaan material, pekerjaan logistic sampai ke site dan jasa implementasi (SITAC, CME, Instalasi, provisioning dan Integrasi).
Subkon terkait jasa instalasi BTS dan Microwave.
- Konsorsium PT FiberHome PT Telkominfra PT MTD mensubkontrakkan pekerjaan paket 1 dan 2 kepada perusahaan-perusahaan antara lain:
- PT Sansaine Exindo
- PT Semesta Energi Service
- PT Ansinda Communication Indonesia
- PT Bukit Bima Batara
- PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical
- PT Multilink Network Solution
- PT Profesional Teknologi Telekomunikasi
- PT Puncak Monterado
- PT Wideband Media Indonesia
- PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia
- PT Sinotrans CSC Indonesia
- PT M Tech Solusindo
- PT Ableworkz Global Indonesia
- PT Alpha Pilar Pelangi
- Konsorsium PT Lintasarta PT Huawei PT SEI mensubkontrakkan pekerjaan paket 3 kepada perusahaan-perusahaan antara lain:
- PT Sansaine Exindo
- PT Bangkit Cipta Persada
- PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical
- PT Bintang Komunikasi Utama
- KSO Jasa Tirta Energi
- PT Kasab Lestari Manunggal
- KSO Elvakencana
- KSO LTI Nusa Buana Indonesia
- PT Lindu Putra Utama
- KSO Media Nusantara Telekomunikasi
- PT Prasetia Dwidharma
- PT Symmetry Contracting Indonesia
- PT Telnusa Intrakom
- PT Waradana Yusa Abadi
- PT Sahabat Makna Sejati (SMS)
- PT Deltauli Teknikarya Utama
- PT Green Diamond
- PT Kedung Nusa Buana
- PT Swara Utama Global (SUG)
- PT Value Telecommunication
- PT Waltek Cipta Solusindo
- CV Nurindo Raya
- PT Digital Mahadata Prima
- PT Global Putra Sejahtera
- PT Pulinta Karya Utama
- PT Telnusa Intrakom
- PT Deltauli Teknikarya Utama
- PT INTISEL PRODUKTIFAKOM
- PT NEXWAVE
- PT Tri Sukha Pratama
- PT GCI INDONESIA
- PT CHINA COMSERVICE INDONESIA
- PT KENCANA MANDIRI SEJAHTERAH TELECOM
- PT ZMG TELEKOMUNIKASI SERVISE INDONESIA
- PT Surya Energi Indotama
- PT Boma Tirta Prima
- PT Agung Perkasa Raya
- PT UTAMA GLOBALINDO CARGO
- Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) PT ZTE Indonesia mensubkontrakkan pekerjaan paket 4 dan 5 kepada perusahaan- perusahaan antara lain:
- PT Waradana
- PT Victorindo / Artos
- PT Tekno Infrastruktur Sukses
- PT Symmteri Contracting Indonesia
- PT Prasetia
- PT Global Prasarana Nusantara
- PT Chakra
- PT Amulok
- PT Gelora Papua Berkarya
- CV Susmare Mandiri
- CV Dany Production
- PT Chakra Giri Energi Indonesia
- CV Papua Makmur Sejahtera
- CV Triana Delia
- PTT
- PT Angkasa Persada Nusantara
- PT Padang Loan Raya
- PT Nexwave
- CV Jayandra Karya
- PT Patigeni Teknologi Indonesia
- PT Cahaya Putri Taqi
- PT Waradana Yusa Abadi
- PT Aditya Pratama Abadi
- CV Grit Papua
- CV Mega Mitratama
- CV Kalista
- CV Bintang Makmur
- CV Mega Mitratama
- PT Victorindo Kreasi Makmur
- PT Mangunjaya Eco Dinamic
- CV D'Lima Engineering
- CV Dunsada Engineering
- PT Indo Elektra Utama
- PT Bopi Redha Teknik
- PT Javflo Cipta Mandiri
- PT Mahaga Pratama
- PT Waradana Yusa Abadi
- CV Amatu Perkasa
- PT Nabila Timur Indonesia
- PT Lindu
- PT Bopi Redha Tehnik
- PT Indo Elektra Utama
- CV Anai
- PT YPTT Solutions Indonesia
- PT China Comservice Indonesia
- PT ZMG Telekomunikasi Servise Indonesia
- PT Digital China Information Technology Indonesia
- PT Lima Inti Sinergi
- PT Grha Prima Agung
- PT Agung Perkasa Raya
- PT Nusantara Citra Terpadu
- PT Suria Jaya Cargo Papua
- PT Sahasika Aryaguna Nusantara
- PT Schenker Petrolog Utama
- PT Koteka Putra
- PT Trans Pacific Logistic
- PT Krakatau Jasa Logistik
- PT Total Mandiri Selaras
- PT Andalan Niaga Expres
- PT Scan-Shipping Indonesia
- PT Citra Niaga Logistik
- CV Pandawa Baliem
- PT Unitrade Persada Nusantara
- Bahwa sebagian Sub Kontraktor merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, pihak BAKTI maupun pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, diantaranya:
- PT Sahabat Makna Sejati yang menjadi Sub Kontraktor di Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan perusahaan milik dari kakak Samuel Pangerapan yang merupakan Dirjen Aptika di Kemkominfo;
- PT Mangunjaya Eco Dinamic yang menjadi salah satu Sub Kontraktor di Paket 4 dan 5 kuasa direkturnya adalah Lukas Hutagalung yang merupakan teman sekolah ANANG ACHMAD LATIF dan IRWAN HERMAWAN;
- PT Rambinet Digital Network bertindak sebagai subkontraktor (supplier) penyediaan NMS VSAT (PRTG) pada paket 4 dan 5 dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS). Direkturnya adalah YOHAN SURYANTO;
- PT Vata Daya Laksana dan PT Visitel merupakan milik atau terafiliasi dengan anak-anak dari Muklis Muchtar yang merupakan teman Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung sebagaimana Kontrak Pembelian yang telah ditandatangani, namun dalam perjalanannya dilakukan Amandemen sebanyak 9 kali untuk memberikan kemudahan kepada penyedia yang meliputi:
- perubahan lokasi,
- perubahan konfigurasi,
- perubahan harga,
- perubahan metode Pembayaran,
- penambahan waktu dan pemberian kesempatan.
- Berdasarkan Amendemen I tanggal 18 Agustus 2021, nilai total harga kontrak untuk Paket 1 dan 2 diubah menjadi:
(1) Total harga (2) Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Tahun 2021 dan Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Tahun 2021.Paket Capex (Rp) Opex (Rp) PPN (Rp) Jumlah (Rp) 1 3.249.122.193.133 1.408.623.021.072 465.774.521.420 5.123.519.735.625 2 2.850.408.928.752 1.176.833.729.860 402.724.265.861 4.249.966.924.473 Paket Capex (Rp) Opex (Rp) Paket 1 1.751.181.309.381,00 - PPN 175.118.130.938,00 - Jumlah 1.926.299.440.319,00 - Paket 2 1.562.153.937.228,00 - PPN 156.215.393.723,00 - Jumlah 1.718.369.330.951,00 - Sampai dengan tanggal 30 Desember 2021, terdapat 7 (tujuh) kali Amendemen Kontrak Pembelian untuk Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang berisi antara lain sebagai berikut:
- Perubahan lokasi
Amendemen I sampai dengan VII. - Perubahan konfigurasi Amendemen I sampai dengan VII.
- Perubahan waktu pelaksanaan
(1) Amendemen IV tanggal 10 November 2021, mengubah batas waktu penyelesaian pekerjaan untuk seluruh paket menjadi 31 Desember 2021; (2) Amendemen VII tanggal 30 Desember 2021, mengubah batas waktu penyelesaian pekerjaan menjadi sampai dengan 31 Maret 2022.
- Perubahan Syarat Pembayaran Amendemen I, III, IV, dan V.
- Denda Keterlambatan
Amendemen IV tanggal 10 November 2021 mengubah batas maksimum denda keterlambatan menjadi sebesar 5% dari harga kontrak untuk setiap lokasi yang mengalami keterlambatan.
- Perubahan lokasi
- Terkait dengan terjadinya 7 (tujuh) kali amandemen terhadap kontrak pembelian untuk paket 1,2,3,4, dan 5 sebagai berikut:
- Paket 1-5 Tahap 1A
Amandemen pertama tanggal 24 Agustus 2021 terkait dengan perubahan daftar desa dan lokasi pekerjaan termasuk konfigurasi yang digunakan (setelah Berita Acara Desain Akhir dan Konfigurasi Akhir/Badaka), mengubah penamaan dokumen pada saat setelah dilaksanakan BLM dari Berita Acara Penyelesaian pekerjaan persiapan berubah menjadi berita acara persetujuan desain akhir dan daftar kuantitas akhir; Amandemen kedua untuk semua paket (1 sampai 5) tahap 1 A. Pada tanggal 23 September 2021, yang diamandemen adalah daftar desa dan konfigurasi yang digunakan;
Amandemen ketiga untuk semua paket tahap 1A pada tanggal 19 Oktober 2021, yang diamandemen adalah Perubahan termin pembayaran dengan menambah termin baru atas sebagian nilai pekerjaan jasa dengan memisahkan MNS dan Training karena output berbeda, mengubah daftar desa dan lokasi;
Amandemen keempat untuk paker 1 semula penyelesaian pekerjaan 19 November 2021 menjadi 31 Desember 2021
Amandemen kelima tanggal 23 November 2021 yang diamandemen adalah Daftar Desa dan Lokasi serta Konfigurasi yang digunakan
Amandemen keenam tanggal 8 Desember 2021 yang diamandemen adalah daftar desa, lokasi dan konfigurasi
Amandemen ketujuh tanggal 30 Desember 2021 yang diamandemen adalah penyelesaian pekerjaan yang semula 31 Desember 2021 menjadi 31 Maret 2022, menyesuaikan dengan PMK 184 tahun 2021;- Paket 1-5 Tahap 1B
Amandemen pertama tanggal 24 Agustus 2021 yang diamandemen terkait dengan perubahan daftar desa dan lokasi pekerjaan termasuk konfigurasi yang digunakan (setelah Badaka), mengubah penamaan dokumen pada saat setelah dilaksanakan BLM dari Berita Acara Penyelesaian pekerjaan persiapan berubah menjadi berita acara persetujuan desain akhir dan daftar kuantitas akhir;
Amandemen kedua tanggal 23 September 2021, yang diamandemen mengubah daftar desa, lokasi dan konfigurasi;
Amandemen ketiga tanggal 19 Oktober 2021, yang diamandemen memisahkan termin MNS dan Training serta mengubah daftar desa, lokasi dan konfigurasi;
Amandemen keempat untuk paker 1 semula penyelesaian pekerjaan 19 November 2021 menjadi 31 Desember 2021
Amandemen semuanya ditanggal 10 November 2021
Amandemen kelima tanggal 23 November 2021 yang diamandemen adalah Daftar Desa dan Lokasi serta Konfigurasi yang digunakan Amandemen keenam tanggal 8 Desember 2021 yang diamandemen adalah daftar desa, lokasi dan konfigurasi
Amandemen ketujuh tanggal 30 Desember 2021 yang diamandemen adalah penyelesaian pekerjaan yang semula 31 Desember 2021 menjadi 31 Maret 2022, menyesuaikan dengan PMK 184 tahun 2021; - Paket 1-5 Tahap 1A
- Bahwa berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Project Management Office (PMO) atau Konsultan Pengawas terhadap hasil pekerjaan, diperoleh hasil sebagai berikut:
- Pada bulan September 2021 progres pekerjaan dilapangan terjadi deviasi minus, dengan rincian sebagai berikut:
SCM 1 Akibat deviasi minus tersebut diterbitkan Surat Peringatan kepada masing- masing konsorsium/kemitraan.Paket Phase Persentase Keterlambatan 1 1a 37,63% 1b 17,53% 2 1a 35,82% 1b 17,54% 3 1a 6,31% 1b 22,97% 4 1a 23,81% 1b 22,54% 5 1a 22,05% 1b 17,54% - Pada tanggal 19 Oktober 2021 dilapangan progres pekerjaan masih terjadi deviasi minus sebagai berikut:
SCM 2 Akibat deviasi minus tersebut diterbitkan Surat Peringatan kepada masing- masing konsorsium/kemitraan.Paket Phase Persentase Keterlambatan 1 1a 34,1%% 1b 27,94% 2 1a 49,52% 1b 28,45% 3 1a 5,72% 1b 26,41% 4 1a 35,71% 1b 32,75% 5 1a 22,40% 1b 36,70% - Pada tanggal 12 November 2021 karena progress pekerjaan dilapangan masih terjadi deviasi minus sebagai berikut:
SCM 3 masing konsorsium/kemitraan.Paket Phase Persentase Keterlambatan 1 1a 23,51% 1b 28,41% 2 1a 29,14% 1b 38,92% 3 1a 8,08% 1b 25,08% 4 1a 26,81% 1b 37,76% 5 1a 30,43% 1b 41,37%
- Pada bulan September 2021 progres pekerjaan dilapangan terjadi deviasi minus, dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa sejak keterlambatan pekerjaan kemudian dilakukan Show Cause Meeting (SCM) pertama dan diberikan kesempatan tetapi tidak dapat mencapai target penyelesaian pekerjaan kemudian dilakukan SCM kedua namun progresnya masih minus sehingga dilakukan SCM ketiga juga penyedia tidak mampu memenuhi target progres pekerjaan.
- Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak pembelian tahun 2021, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selalu mengikuti proses perkembangannya dan mendapatkan laporan perkembangan pekerjaan dari ANANG ACHMAD LATIF dan PMO melalui beberapa kali rapat yaitu di bulan Maret 2021 dilakukan Kick Off Meeting dimana target penyelesaian pekerjaan pada minggu kedua bulan Desember 2021, bulan Oktober 2021 disampaikan perkembangan pekerjaan terjadi deviasi minus di semua paket pekerjaan, bulan November 2021 disampaikan perkembangan pekerjaan terjadi deviasi minus di semua paket pekerjaan, sehingga sampai dengan bulan November 2021 Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE mengetahui pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan target penyelesaian pekerjaan.
- Selanjutnya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE pada waktu rapat di Kantor Kemkominfo bulan Desember 2021 menerima laporan kemajuan pekerjaan dari ANANG ACHMAD LATIF yang isinya melaporkan bahwa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata (-40%), padahal sesuai dengan syarat umum dan khusus kontrak toleransi deviasi maksimal (- 5%), dan sampai dengan bulan Desember 2021 belum ada pekerjaan yang telah selesai terbangun/Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP), namun Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bahkan menyetujui usulan ANANG ACHMAD LATIF untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Bulan Desember 2021 yang disusun oleh Project Managenent Office (PMO) atau Konsultan Pengawas, progress pekerjaan per 31 Desember 2021 sebesar 80,1%, dengan rincian: tersebut diatas dibuat hanya dengan berdasarkan kepada pembobotan termin pembayaran agar seolah-olah sesuai dengan progress pekerjaan.
No Milestone FH-TI-MTD LA-HW-SEI IBS ZTE TOTAL Paket
1
Paket
2
Paket 3
Paket
4
Paket
51 Site Survey 725 710 954 963 845 4197 2 Pra DRM 725 710 954 942 780 4111 3 RFC 725 710 932 937 748 4052 4 Tower GAC 725 710 954 941 757 4087 5 Tower MOA 725 710 954 941 757 4087 6 Tower Delivery 725 710 954 940 750 4079 7 Tower MOS 482 362 829 180 178 2031 8 Power GAC 725 710 954 941 757 4087 9 Power MOA 725 710 954 941 757 4087 10 Power Delivery 725 710 954 941 757 4087 11 Power MOS 392 277 763 152 160 1744 12 CME Start 551 491 879 278 181 2380 13 Tower Erection 207 235 758 139 146 1485 14 RFI 204 228 692 99 125 1348 15 BTS GAC 725 710 954 942 757 4088 16 BTS MOA 725 710 954 933 757 4079 17 BTS Delivery 725 710 954 933 757 4079 18 BTS MOS 283 247 614 133 152 1429 19 BTS Install 145 156 588 82 127 1098 20 TRM GAC 672 555 954 928 749 3858 21 TRM MOA 625 444 771 919 745 3504 22 TRM Delivery 674 551 954 928 749 3856 23 TRM MOS 283 247 616 138 147 1431 24 TRM Install 145 156 581 68 87 1037 25 On Air 37 32 491 52 56 668 26 BAUP 32 32 27 BAPHP 0 - Selanjutnya berdasarkan Surat Tugas Inspektur II Kemkominfo Nomor: 01A/ IJ.3/KP.01.06/01/2021 Tim Probity Audit melakukan audit Tahap III atas analisis kontrak payung, rancangan kontrak pembelian, dokumen penawaran dan daftar kuantitas (Bill of Quantity), terdapat temuan sebagai berikut:
- Terdapat beberapa kelemahan dalam Klausul Kontrak Payung dan Rancangan Kontrak Pembelian BTS 4G TA 2021, yaitu:
- Syarat umum kontrak (Bab I, nomor 8, tentang kerahasiaan) belum menjelaskan kewajiban sub-penyedia untuk memberikan data bukti pertanggungjawaban dari realisasi pekerjaan secara rinci. Kondisi ini dapat berisiko BAKTI tidak memperoleh bukti pertanggungjawaban untuk setiap komponen/perangkat dan setiap aktivitas penyediaan perangkat BTS 4G sebagai dasar pencatatan nilai aset BTS;
- Terdapat risiko perangkat BTS dan infrastruktur pendukung yang dikirim dan diinstalasi berbeda dan bukan material baru (material bekas). Kondisi ini berdasarkan kontrak payung pada syarat umum kontrak (Bab 1, nomor 11, tentang material baru) dan dokumen penawaran penyedia tidak menjelaskan tentang temporary solution atau jenis komponen yang dapat disediakan bukan dari material baru (material bekas). Bahwa tindak lanjut dari BAKTI menghilangkan pasal tersebut dalam rancangan kontrak payung;
- Terdapat risiko atau potensi kekurangan volume pekerjaan dalam penyediaan BTS. Kondisi ini berlandaskan kontrak payung (Bab II, nomor 16, poin 16.4, tentang uji penerimaan) yang menjelaskan uji penerimaan dilaksanakan secara remote (online) untuk seluruh lokasi dan pemeriksaan secara fisik untuk lokasi tertentu (sampling) sebagaimana ditentukan oleh PPK dengan jumlah minimum 10% (sepuluh perseratus) dari total lokasi pada tahun terkait.
Berdasarkan kondisi tersebut diketahui kelemahan pengendalian, yaitu lemahnya mekanisme PPK memastikan tidak terjadinya kekurangan volume pekerjaan untuk setiap lokasi BTS dengan mekanisme uji penerimaan secara online. Dari temuan tersebut BAKTI tidak ada menindaklanjuti malah pasal kewajiban sampling sebesar 10 % dihilangkan.
- Terdapat Perbedaan Jumlah Lokasi dan Nilai Rincian Pekerjaan antara Dokumen Penawaran dengan Daftar Kuantitas (Bill of Quantity) pada Dokumen Penawaran Kemitraan FiberHome, Telkominfra dan MTD, yaitu: Pada Paket 1 terdapat selisih jumlah lokasi/site BTS sebanyak 45 lokasi antara dokumen penawaran (1.364 lokasi) dengan daftar kuantitas/BoQ site list (1.409 lokasi) yang disampaikan oleh Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD senilai Rp118.313.402.719,00;
- Pada Paket 1 terdapat selisih atau perbedaan harga CAPEX (pekerjaan persiapan dan pekerjaan penyediaan termasuk biaya NMS), OPEX (pekerjaan pengoperasian dan pemeliharaan), untuk setiap lokasi BTS antara harga per lokasi pada dokumen penawaran dengan daftar kuantitas/BoQ site list;
- Pada Paket 1 terdapat selisih total nilai pekerjaan sebesar Rp5.709.525.093,00 antara total nilai pekerjaan pada dokumen penawaran dengan BoQ site list (termasuk pajak) yang disampaikan oleh Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD;
- Pada Paket 2 terdapat selisih jumlah lokasi/site BTS sebanyak 58 lokasi antara dokumen penawaran (1.336 lokasi) dengan daftar kuantitas/BoQ site list (1.394 lokasi) yang disampaikan oleh Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD senilai 113.847.038.674;
- Terdapat selisih atau perbedaan harga CAPEX (pekerjaan persiapan dan pekerjaan penyediaan termasuk biaya NMS), OPEX (pekerjaan pengoperasian dan pemeliharaan), untuk setiap lokasi BTS antara harga per lokasi pada dokumen penawaran dengan daftar kuantitas/BoQ site list;
- Terdapat selisih total nilai pekerjaan sebesar Rp286.112.022.993,00 (termasuk pajak) antara total nilai pekerjaan pada dokumen penawaran dengan BoQ site list yang disampaikan oleh Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD;
- Dalam Daftar Kuantitas, Terdapat Perbedaan Rincian Biaya antara yang tercantum dalam BoQ Network and Services Configuration dan BoQ site list pada Dokumen Penawaran Kemitraan FiberHome, Telkominfra dan MTD, yaitu:
- Pada Paket 1 Terdapat selisih pada total nilai CAPEX antara data BoQ network and service configuration dengan BoQ site list sebesar Rp5.709.525.093,00 (termasuk pajak). Hasil analisis sementara, perbedaan nilai ini disebabkan karena terdapat perbedaan penggunaan konfigurasi power, microwave, VSAT, SITAC, CCTV dan infrastruktur dan biaya jasa 45 lokasi Repeater;
- Pada Paket 1 Harga OPEX setiap lokasi pada BoQ network and service configuration berbeda dengan harga OPEX setiap lokasi pada dokumen penawaran;
- Pada Paket 1 terdapat perbedaan atau selisih harga satuan spesifikasi/konfigurasi antara BoQ network and service configuration dan BoQ site list, antara lain pada konfigurasi sebagai berikut:
Microwave (LOS 1+0 Antena Kecil) Microwave (LOS 2+0 Antena Kecil)
Microwave (LOS 4+0 Antena Kecil)
Solar Power + Genset (900W)
Solar Power + Genset (1350 W)
Solar Power + Genset (1800 W)
Solar Power + Genset + PLN (900 W)
Solar Power + Genset + PLN (1350 W)
Solar Power + Genset + PLN (1800 W)
- Pada Paket 1 Terdapat konfigurasi/spesifikasi microwave (LOS 6+0 antena kecil (0,3-1,2m) yang tidak tercantum dalam format BoQ network and service configuration namun tercantum dalam BoQ site list;
- Pada Paket 2 terdapat selisih pada total nilai CAPEX antara data BoQ network and service configuration dengan BoQ site list sebesar Rp286.112.022.993,00. Hasil analisis sementara, perbedaan nilai ini disebabkan karena terdapat perbedaan penggunaan konfigurasi tower, power, transmisi (microwave dan VSAT), infrastruktur dan biaya jasa 58 lokasi Repeater;
- Harga OPEX setiap lokasi pada BoQ network and service configuration berbeda dengan harga OPEX setiap lokasi pada dokumen penawaran;
- Terdapat 129 lokasi yang under spec, pada komponen battery total capacity mengacu pada BoQ Penyedia (site list) dengan detail sebagai berikut:
Mengacu pada BoQ Penyedia (site list), 62 lokasi memiliki battery total capacity 144 KWH sedangkan berdasarkan diskripsi spesifikasi pada BoQ N&S Configuration sebesar 148,8 KWH (pada konfigurasi Power_Konfig-3 dan Power_Konfig-6);
Mengacu pada BoQ Penyedia (site list), 55 lokasi memiliki battery total capacity 96 KWH sedangkan berdasarkan diskripsi spesifikasi pada BoQ N&S Configuration sebesar 100,8 KWH (pada konfigurasi Power_Konfig-2 dan Power_Konfig-5);
Mengacu pada BoQ Penyedia (site list), 12 lokasi memiliki battery total capacity 192 KWH sedangkan berdasarkan diskripsi spesifikasi pada BoQ N&S Configuration sebesar 196,8 KWH (pada konfigurasi Power_Konfig-4 dan Power_Konfig-7).
- Terdapat potensi inefisiensi dalam dokumen BoQ network and service configuration (BoQ N&S configuration), akibat ketidaksesuaian jenis konfigurasi dengan ketentuan dalam kontrak. Pada BoQ N&S configuration terdapat beberapa konfigurasi dengan spesifikasi yang identik namun memiliki harga yang berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada penggunaan backup listrik dari PLN (Power_Konfig-5, Power_Konfig- 6, Power_Konfig-7) sebagai berikut:
- Konfigurasi Power_Konfig-2 dan Power_Konfig-5 dengan harga satuan network berturut-turut Rp894.993.645,00 dan Rp916.993.645,00 dan harga satuan services Rp121.000.000,00 dan Rp125.000.000,00;
- Konfigurasi Power_Konfig-3 dan Power_Konfig-6 dengan satuan harga network berturut-turut Rp1.219.027.740,00 dan Rp1.241.027.740,00 dan harga satuan services Rp137.000.000,00 dan Rp141.000.000,00;
- Konfigurasi Power_Konfig-4 dan Power_Konfig-7 dengan satuan harga network berturut-turut Rp1.474.951.380,00 dan Rp1.496.951.380,00 dan harga satuan services Rp147.000.000,00 dan Rp151.000.000,00. Kemitraan FiberHome, Telkominfra, MTD menawarkan penggunaan konfigurasi dengan backup PLN pada 129 lokasi. Berdasarkan kontrak payung dan kontrak pembelian dijelaskan bahwa konfigurasi power pada BTS BAKTI menggunakan konfigurasi "off grid" (tidak menggunakan listrik dari PLN). Jika mengacu pada ketentuan kontrak tersebut terdapat potensi inefisiensi dalam pemilihan konfigurasi kelistrikan pada 129 lokasi BTS.
- Terdapat Penggunaan Biaya Listrik menggunakan PLN dalam Harga Satuan pada Daftar Kuantitas yang Terlalu Tinggi dan tidak Mengacu Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN. Pada data daftar kuantitas / BoQ network and service configuration dan BoQ site list dijelaskan terdapat konfigurasi yang menggunakan listrik PLN sebagai backup catu daya. Pada BoQ tersebut juga dijelaskan jumlah bulan dan jumlah lokasi yang menggunakan listrik PLN sebagai backup catu daya. Tim Itjen melakukan analisis sederhana dengan membandingkan harga satuan/harga tarif dasar listrik yang digunakan dalam daftar kuantitas/BoQ dengan harga tarif listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016. Hasil analisis adalah sebagai berikut:
Paket 1 – Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD: terdapat selisih harga tarif listrik dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 pada 307 lokasi minimal sebesar Rp11.123.986.320,00 (menggunakan rate harga bisnis);
Paket 2 - Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD: terdapat selisih harga tarif listrik dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 pada 139 lokasi minimal sebesar Rp4.252.120.080,00 (menggunakan rate harga bisnis).
- Terdapat beberapa kelemahan dalam Klausul Kontrak Payung dan Rancangan Kontrak Pembelian BTS 4G TA 2021, yaitu:
- Atas temuan tersebut, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE tidak menindaklanjuti yang seharusnya sesuai dengan tugasnya melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perencanaan sampai dengan pelaksanaan BTS 4G dan bertanggung jawab secara formal dan materill atas Renja K/L dan RKA K/L untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan kewenangannya.
- Adapun berdasarkan data penyelesaian pekerjaan sebagaimana data dalam Asset Management System (AMS) BAKTI per 31 Desember 2021 diketahui progres pekerjaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 sebagai berikut:
- Dari 4.200 site, belum terdapat site yang telah selesai terbangun/Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP).
- Dari 4.200 site, telah dilakukan uji fungsi/Berita Acara Uji Fungsi (BAUF) terhadap:
(1) Tower sejumlah 148 site; (2) Power sejumlah 205 site;
(3) BTS sejumlah 203 site;
(4) Transmisi sejumlah 310 site.
- Dari 4.200 site, hanya sejumlah 32 site telah dilakukan uji penerimaan/Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP).
- Selanjutnya pada bulan Desember 2021 walaupun pekerjaan penyediaan dari 4.200 site, baru 32 site yang sudah dilakukan uji penerimaan/Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP), namun pekerjaan telah dibayarkan kepada para penyedia melalui Puji Lestari selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dengan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), jumlah realisasi pembayaran kontrak Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI termasuk pekerjaan Network Management System (NMS) sampai dengan Bulan Desember 2021 sebesar Rp7.374.109.379.556,00 (tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar seratus sembilan juta tiga ratus tujuh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) termasuk pajak, dengan perincian: ACHMAD LATIF dan Elvanno Hatorangan memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan batas waktu s.d. 31 Maret 2022, ternyata tidak ada satupun BTS yang terselesaikan dan dibuatkan BAPHP.
Paket Nilai SPM dan SP2D
(Rp)Potongan Pajak (Rp) Nilai Net SPM dan
SP2D (Rp)1A 737.175.658.324,00 93.833.356.610,00 643.342.301.714,00 1B 582.354.082.606,00 74.117.792.383,00 508.236.290.223,00 2A 622.144.667.990,00 79.182.048.744,00 542.962.619.246,00 2B 432.209.661.374,00 55.008.502.425,00 377.201.158.949,00 3A 1.109.374.992.443,00 131.107.953.767,00 978.267.038.676,00 3B 948.608.602.560,00 112.108.289.405,00 836.500.313.155,00 4A 967.823.349.388,00 114.379.122.965,00 853.444.226.423,00 4B 669.419.086.408,00 79.113.164.621,00 590.305.921.787,00 5A 706.540.862.307,00 83.500.283.439,00 623.040.578.868,00 5B 598.458.416.156,00 70.726.903.491,00 527.731.512.665,00 Total 7.374.109.379.556,00 893.077.417.849,00 6.481.031.961.707,00 - Pada tanggal 4 Januari 2022, ANANG ACHMAD LATIF membuat surat nomor 05/BAKTI.31/KU.1.04/01/2022 perihal pemberitahuan atas penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun 2021 yang akan dilanjutkan pada tahun 2022 pada program Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung tahap 1a dan 1b yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I yang isinya antara lain:
- BAKTI telah memutuskan bahwa program Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung tahap 1a dan 1b akan dilanjutkan pada TA 2022;
- Dokumen salinan surat pernyataan kesanggupan penyelesaian pekerjaan dari masing- masing penyedia;
- Dokumen asli jaminan pembayaran akhir tahun untuk masing-masing paket; dan
- Dokumen asli surat kuasa klaim/pencairan jaminan pembayaran akhir TA dari PPK kepada Kepala KPPN.
- Meskipun pekerjaan secara keseluruhan belum diselesaikan, ANANG ACHMAD LATIF dan Elvanno Hatorangan tetap melakukan pembayaran sisa harga kontrak sebesar Rp3.429.545.597.511,00 (tiga triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh lima juta lima ratus sembilan lima puluh tujuh ribu lima ratus sebelas rupiah) termasuk pajak, sehingga total pembayaran mencapai 100%, dengan perincian sebagai berikut: ACHMAD LATIF dan Elvanno Hatorangan telah melakukan pembayaran sebesar 100% kepada para konsorsium penyedia dengan total realisasi pembayaran berdasarkan SPM dan SP2D yang terbit adalah seluruhnya sebesar Rp10.803.654.977.067,00 (sepuluh triliun delapan ratus tiga miliar enam ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut: mengadakan rapat kerja di The Apurva Kempiski Bali, Nusa Dua, yang dihadiri ANANG ACHMAD LATIF, Project Management Office (PMO) BTS, Jemy Sutjiawan, Deng Mingsong, Temi Delizar mewakili kemitraan FiberHome, Telkominfra dan MTD, dan Alfi Asman, Fajar Miftahul Falah dan Andi Mufti mewakili kemitraan Huawei, Lintasarta dan SEI, serta Robert Purwanto dan Li Wenxing mewakili kemitraan IBS dan ZTE. Dalam rapat tersebut disampaikan oleh PMO bahwa untuk paket 1 dan 2 yang sudah di BAPHP sebanyak 23%, untuk paket 3 yang sudah BAPHP sebanyak 70%, untuk paket 4 dan 5 progres pekerjaan saat itu adalah sebesar 25%, namun Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memutuskan kontrak, akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium segera menyelesaikan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.
Paket Nilai SPM dan SP2D
(Rp)Potongan Pajak
(Rp)Nilai Net SPM dan SP2D
(Rp)1A 365.827.073.605,00 46.559.809.432,00 319.267.264.173,00 1B 250.496.166.205,00 31.881.330.256,00 218.614.835.949,00 2A 349.945.044.586,00 44.538.460.240,00 305.406.584.346,00 2B 288.056.600.433,00 36.661.749.160,00 251.394.851.273,00 3A 366.268.831.841,00 43.286.316.765,00 322.982.515.076,00 3B 391.539.472.330,00 46.272.846.880,00 345.266.625.450,00 4A 312.613.904.243,00 36.945.279.578,00 275.668.624.665,00 4B 308.486.746.903,00 36.457.524.629,00 272.029.222.274,00 5A 429.392.195.185,00 50.746.350.336,00 378.645.844.849,00 5B 366.919.562.180,00 43.363.220.986,00 323.556.341.194,00 Total 3.429.545.597.511,00 416.712.888.264,00 3.012.832.709.247,00 Paket Nilai SPM dan SP2D
(Rp)Potongan Pajak (Rp) Nilai Net SPM dan
SP2D (Rp)1A 1.103.002.731.929,00 140.393.165.884,00 962.609.566.045,00 1B 832.850.248.811,00 105.999.122.576,00 726.851.126.235,00 2A 972.089.712.576,00 123.720.508.875,00 848.369.203.701,00 2B 720.266.261.807,00 91.670.251.506,00 628.596.010.301,00 3A 1.475.643.824.284,00 174.394.270.144,00 1.301.249.554.140,00 3B 1.340.148.074.890,00 158.381.136.126,00 1.181.766.938.764,00 4A 1.280.437.253.631,00 151.324.402.709,00 1.129.112.850.923,00 4B 977.905.833.311,00 115.570.689.393,00 862.335.143.918,00 5A 1.135.933.057.492,00 134.246.634.069,00 1.001.686.423.424,00 5B 965.377.978.336,00 114.090.124.715,00 851.287.853.621,00 Total 10.803.654.977.067,00 1.309.790.305.998,00 9.493.864.671.071,00 - Berdasarkan Laporan Bulan Desember 2021 Project Management Office (PMO) atau Konsultan Pengawas, progress pekerjaan per 31 Maret 2022 sebesar 85,4% dengan perincian sebagai berikut: 2022 diperoleh informasi mengenai progres pekerjaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 sebagai berikut:
No Milestone FH-TI-MTD LA-HW-SEI IBS ZTE TOTAL Paket 1 Paket 2 Paket 3 Paket 4 Paket 5 1 Site Survey 725 710 954 966 845 4200 2 Pra DRM 725 710 954 943 775 4107 3 RFC 725 710 945 943 764 4087 4 Tower GAC 725 710 954 941 757 4087 5 Tower MOA 725 710 954 941 757 4087 6 Tower Delivery 725 710 954 941 757 4087 7 Tower MOS 721 685 935 440 335 3116 8 Power GAC 723 692 946 474 376 3211 9 Power MOA 725 710 948 941 757 4081 10 Power Delivery
725
710
954
941
757
408711 Power MOS 725 710 954 941 757 4087 12 CME Start 692 626 897 420 327 2962 13 Tower Erection
496
473
879
361
255
246414 RFI 400 395 820 316 225 2156 15 BTS GAC 725 710 954 944 797 4130 16 BTS MOA 725 710 954 943 797 4129 17 BTS Delivery 725 710 954 933 757 4079 18 BTS MOS 450 397 797 528 373 2545 19 BTS Install 338 325 725 305 217 1910 20 TRM GAC 725 710 954 928 749 4066 21 TRM MOA 709 651 954 919 747 3980 22 TRM Delivery 719 689 954 928 749 4039 23 TRM MOS 468 412 832 425 358 2495 24 TRM Install 338 325 746 273 198 1880 25 On Air 322 309 703 265 196 1795 26 BAUP 321 294 691 143 126 1575 27 BAPHP 129 111 680 102 90 1112 Progress 87,9% 95,6% 77,9% 85,4% - Dari 4.200 site, sejumlah 1.112 site telah selesai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP).
- Dari 4.200 site, telah dilakukan uji fungsi/Berita Acara Uji Fungsi (BAUF) terhadap:
(1) Tower sejumlah 1.586 site; (2) Power sejumlah 1.660 site;
(3) BTS sejumlah 1.625 site;
(4) Transmisi sejumlah 1.570 site.
- Dari 4.200 site, sejumlah 1.188 site telah dilakukan uji penerimaan/Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP)
- Jumlah realisasi site BTS yang sebenarnya telah selesai dibangun dan bisa dimanfaatkan s.d. 31 Maret 2022 adalah sebanyak 958 site BTS, dengan perincian sebagai berikut:
No Uraian Jumlah 1. Jumlah site BTS yang sudah selesai menurut BAPHP dan AMS s.d. 31 Maret 2022
1.1122. Jumlah BTS yang belum selesai dibangun s.d. 31 Maret 2022, menurut: a. Hasil observasi dan klarifikasi lapangan Tim Audit 8 b. Keterangan para saksi (kekurangan pagar dan lainnya) 110 c. Keterangan Ahli IPB 48 d. Jumlah BTS yang beririsan antara hasil observasi lapangan dan keterangan saksi (kekurangan pagar dan lainnya) (2) e. Jumlah BTS yang beririsan antara hasil observasi lapangan dan keterangan Ahli IPB (1) f. JumlahBTS yang beririsan antara keterangan saksi (kekurangan pagar dan lainnya) dan Ahli IPB (9) Jumlah 2 154 Jumlah site BTS yang sudah selesai dibangun sebenarnya s.d. 31 Maret 2022 (1-2) 958 - Berdasarkan rekapitulasi purchase order (summary PO) dari para penyedia, biaya nyata (real cost) untuk 958 site yang telah selesai/BAPHP sampai dengan 31 Maret 2022 sebesar Rp1.478.685.936.789,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delpan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus delpan puluh sembilan rupiah) dengan uraian:
Paket Jumlah
SiteJumlah Pembayaran
Tower BTS
(Rp)Jumlah pembayaran
NMS
(Rp)Total pembayaran
Net + NMS
(Rp)Biaya Nyata (Real
Cost) (Rp)Selisih (Rp) 1A 40 87,966,838,708 898,628,297 88,865,467,006 82,996,628,733 5,868,838,273 1B 23 46,077,388,181 3,584,416 46,080,972,597 45,318,267,185 762,705,412 2A 38 64,711,687,634 547,824,352 65,259,511,986 75,463,077,258 2B 19 31,748,704,310 231,969,169 31,980,673,479 36,902,535,086 3A 497 1,132,783,875,07
4
41,508,415,07
9
1,174,292,290,15
3
666,289,474,482
508,002,815,67
23B 152 351,760,597,721 890,357,680 352,650,955,401 231,812,396,920 120,838,558,48 1 4A 63 124,237,083,488 3,142,508,431 127,379,591,919 117,413,497,671 9,966,094,248 4B 36 72,281,782,277 - 72,281,782,277 66,980,458,136 5,301,324,141 5A 64 127,920,560,613 3,651,793,132 131,572,353,746 109,681,106,165 21,891,247,581 5B 26 52,806,640,746 - 52,806,640,746 45,828,495,154 6,978,145,592 Total 958 2,092,295,158,75
3
50,875,080,55
7
2,143,170,239,31
0
1,478,685,936,78
9
679,609,729,40
0
- Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1, 2
Paket Jumlah
SiteJumlah Pembayaran Tower BTS (Rp) Jumlah pembayaran
NMS
(Rp)Total pembayaran
Net + NMS (Rp)Biaya Nyata (Real
Cost) (Rp)Selisih yang
dinikmati Penyedia (Rp)1A 40 87.966.838.708 898.628.297 88.865.467.006 82.996.628.733 5.868.838.273 1B 23 46.077.388.181 3.584.416 46.080.972.597 45.318.267.185 762.705.412 2A 38 64.711.687.634 547.824.352 65.259.511.986 75.463.077.258 2B 19 31.748.704.310 231.969.169 31.980.673.479 36.902.535.086 Total 120 230.504.618.833 1.682.006.234 232.186.625.068 240.680.508.262 6.631.543.685 Paket Jumlah
SiteJumlah Pembayaran
Tower BTS
(Rp)Jumlah pembayaran NMS
(Rp)Total pembayaran Net
+ NMS (Rp)Biaya Nyata (Real
Cost) (Rp)Selisih yang
dinikmati Penyedia
(Rp)3A 497 1.132.783.875.074 41.508.415.079 1.174.292.290.153 666.289.474.482 508.002.815.672 3B 152 351.760.597.721 890.357.680 352.650.955.401 231.812.396.920 120.838.558.481 Total 649 1.484.544.472.795 42.398.772.759 1.526.943.245.554 898.101.871.402 628.841.374.153 Paket Jumlah
SiteJumlah Pembayaran Tower
BTS
(Rp)Jumlah pembayaran NMS
(Rp)Total pembayaran
Net + NMS (Rp)Biaya Nyata (Real
Cost) (Rp)Selisih yang dinikmati Penyedia
(Rp)4A 63 124.237.083.488 3.142.508.,431 127.379.591.919 117.413.497.671 9.966.094.248 4B 36 72.281.782.277 72.281.782.277 66.980.458.136 5.301.324.141 5A 64 127.920.560.613 3.651.793.132 131.572.353.746 109.681.106.165 21.891.247.581 5B 26 52.806.640.746 52.806.640.746 45.828.495.154 6.978.145.592 Total 189 377.246.067.124 377.246.067.313 384.040.368.688 339.903.557.126 44.136.811.562
- Pembayaran net untuk 3242 site yang belum terbangun per 31 maret 2022 dengan Total Pembayaran Net+NMS sebesar Rp7.350.694.431.645,00 (tujuh triliun tiga ratus lima puluh miliar enam ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah).
Paket Jumlah
SiteJumlah Pembayaran
Tower BTS
(Rp)Jumlah Pembayaran
NMS
(Rp)n
Total Pembayaran
Net+NMS
(Rp)1A 377 865,274,527,178 8,469,571,703 873,744,098,881 1B 285 680,725,737,990 44,415,584 680,770,153,575 2A 371 777,761,195,959 5,348,495,648 783,109,691,606 2B 282 593,172,425,912 3,442,910,831 596,615,336,743 3A 52 122,614,330,834 4,342,932,765 126,957,263,598 3B 253 827,634,006,276 1,481,976,928 829,115,983,204 4A 493 977,141,883,671 24,591,375,497 1,001,733,259,169 4B 374 790,053,361,785 - 790,053,361,785 5A 422 846,035,059,004 24,079,010,967 870,114,069,971 5B 333 798,481,213,113 - 798,481,213,113 Total 3,242 7,278,893,741,722 71,800,689,923 7,350,694,431,645
- Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1,2 Damar terkait realisasi komitmen fee 10% yang belum direalisasikan oleh Kemitraan Lintasarta, Huawei dan SEI, selanjutnya Arya Damar menyampaikan pesan tersebut kepada Alfi Asman agar ditindaklanjuti pemenuhan komitmen fee 10%. Selain itu GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK juga mengingatkan Alfi Asman untuk pemenuhan komitmen fee 10% yang telah disepakati dengan memanggil lagi Alfi Asman ke Jalan Tendean. Kemudian Alfi Asman melapor lagi ke BoD PT Lintasarta, lalu Arya Damar selaku Dirut PT Lintasarta memberitahukan bahwa pengeluaran uang untuk pembayaran komitmen fee harus didasarkan alasan adanya pekerjaan dan ditujukan kepada badan hukum.
Paket Jumlah Site Jumlah Pembayaran Tower
BTS /Net (Rp)Jumlah Pembayaran
NMS (Rp)Total Pembayaran
Net+NMS (Rp)1A 377 865.274.527.178 8.469.571.703 3 873.744.098.881 1B 285 680.725.737.990 44.415.584 4 680.770.153.575 2A 371 777.761.195.959 5.348.495.648 8 783.109.691.606 2B 282 593.172.425.912 3.442.910.831 1 596.615.336.743 Total 1315 2.916.933.887.039 17.305.393.766 6 2.934.239.280.805 Paket Jumlah
SiteJumlah Pembayaran Tower
BTS /Net
(Rp)Jumlah Pembayaran
NMS (Rp)Total Pembayaran
Net+NMS (Rp)3A 52 122.614.330.834 4.342.932.765 5 126.957.263.598 3B 253 827.634.006.276 1.481.976.928 8 829.115.983.204 Total 305 950.248.337.110 5.824.909.693 3 956.073.246.802 Paket Jumlah
SiteJumlah Pembayaran Tower
BTS /Net
(Rp)Jumlah Pembayaran
NMS (Rp)Total Pembayaran
Net+NMS (Rp)4A 493 977.141.883.671 24.591.375.497 1.001.733.259.169 4B 374 790.053.361.785 790.053.361.785 5A 422 846.035.059.004 24.079.010.967 870.114.069.971 5B 333 798.481.213.113 798.481.213.113 Total 1622 3.411.711.517.573 48.670.386.464 3.460.381.904.038
- Atas pemeritahuan Arya Damar tersebut, Alfi Asman menghubungi GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK untuk membahas solusi pemberian komitmen fee 10%. GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK mengarahkan pembayaran komitmen fee 10% tersebut dilakukan melalui PT JIG dan PT SGI.
- Untuk merealisasikan permintaan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK tentang pembayaran komitmen fee, Arya Damar membuat site letter dengan PT Huawei. Selanjutnya PT Huawei melakukan pembayaran komitmen fee 8,5% kepada PT SGI melalui PT Lintasarta yang disamarkan sebagai biaya pengawasan, sedangkan PT Lintasarta membayarkan komitmen fee 10% kepada PT JIG yang disamarkan sebagai Jasa Pengawasan, sekalipun tidak ada pekerjaan pengawasan yang dilakukan PT JIG dan PT SGI.
- Dalam proses pembayaran kepada PT SGI dan PT JIG Nusantara Persada, Alfi Asman diminta untuk menyelesaikan dengan Lalo Siahaan dan Bayu Erriano oleh GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK. Selanjutnya administrasi diselesaikan transfer dari perusahaan ke perusahaan.
- Sebagai realisasi atas kontrak seolah-olah ada kegiatan pengawasan tersebut antara PT Lintasarta dengan PT Sarana Global Indonesia (SGI) maka dilakukan pembayaran dari PT Lintasarta sebesar Rp33.395.088.794,00 (tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) melalui nomor rekening Bank Mandiri Kantor Cabang Kota Casablanka, dengan nomor 124 000 76 75 631 dengan rincian sebagai berikut: Lintasarta senilai Rp33.395.088.794,00 (tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) kemudian dipotong oleh PT Sarana Global Indonesia (SGI), untuk PPn sebesar Rp3.211.066.230,00 (tiga miliar dua ratus sebelas juta enam puluh enam ribu dua ratus tiga puluh rupiah), fee 4% sebesar Rp1.207.360.903,00 (satu miliar dua ratus tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga rupiah), dan sebesar Rp28.979.800.000,00 (dua puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) diserahkan kepada IRWAN HERMAWAN dan WINDI PURNAMA, dengan cara ditransfer ke beberapa perusahaan yang dikelola oleh PT Sarana Global Indonesia (SGI) kemudian dicairkan dan diserahkan cash kepada IRWAN HERMAWAN dan WINDI PURNAMA, dengan perincian sebagai berikut:
No. No. PO Amount PO Transfer Amount Ket 1. 00363/BKT- LA/2022
8.397.177.242
Mandiri 6 Juni 2022
8.
.733.064.322
Include VAT & PPh2. 00366/BKT- LA/2022 8.521.885.927 Mandiri 6 Juni 2022 8.862.761.364 3. 00365/BKT- LA/2022 8.539.402.860 Mandiri 6 Juni 2022 8.880.978.974 4. 00364/BKT- LA/2022 6.652.196.273 Mandiri 13 Juni 2022 6.918.284.124 Jumlah 32.110.662.302 33.395.088.794 Exc PPN Inc. PPn & PPh Date Amount CV 16-Jun-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi
Sejahtera21-Jun-22 592.000.000 CV Pratama Karya Multi
Sejahtera22-Jun-22 2.407.800.000 CV Pratama Karya Multi
Sejahtera29-Jun-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi
Sejahtera06-Jul-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi
Sejahtera13-Jul-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi
Sejahtera20-Jul-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi
Sejahtera27-Jul-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi
Sejahtera03-Aug-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi
Sejahtera10-Aug-22 1.000.000.000 CV Pratama Karya Multi
Sejahtera10-Aug-22 2.000.000.000 CV Dwimitra Multi Karya 18-Aug-22 130.000.000 CV Pratama Karya Multi
Sejahtera18-Aug-22 1.850.000.000 CV Dwimitra Multi Karya 28.979.800.000 - Selanjutnya sebagai realisasi atas kontrak seolah-olah ada kegiatan pengawasan tersebut antara PT Lintasarta dengan PT JIG Nusantara Persada maka dilakukan pembayaran dari PT Lintasarta sebesar Rp23.347.013.891,00 (dua puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) melalui nomor rekening UOB Cabang Green Garden, dengan nomor 37630121133 dengan rincian: Uang-uang yang masuk ke rekening JIG tersebut kemudian dicairkan oleh Lalo Siahaan dan diserahkan kepada IRWAN HERMAWAN di kantor PT SGI sebagai pemenuhan pembayaran komitmen fee yang telah disepakati sebelumnya oleh GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, IRWAN HERMAWAN dan pihak Lintasarta
serta pihak Huawei. Kemudian untuk pengambilan uang selanjutnya setelah diacairkan oleh Lalo Siahaan kemudian diberikan kepada WINDI PURNAMA atas arahan IWAN HERMAWAN yang selanjutnya oleh WINDI PURNAMA dibawa ke kantor IRWAN HERMAWAN di Jl. Terusan Hang Lekir.Tanggal Jumlah (Rp) Nama Vendor Keterangan 19 Januari 2022 8.706.127.374 JIG Nusantara Persada 19 Januari 2022 8.832.203.124 JIG Nusantara Persada 1 Juli 2022 5.803.566.697 JIG Nusantara Persada 25 Agustus 2022 5.116.348.348 JIG Nusantara Persada - Bahwa pada tanggal 7 Juni 2022 Lukas Hutagalung memerintahkan Lolo Hutagalung untuk mentransfer uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan rincian kepada kepada PT Triple sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan IRWAN HERMAWAN dan kepada PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang merupakan perusahaan milik IRWAN HERMAWAN.
- Bahwa selain itu, IRWAN HERMAWAN menerima uang dari Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine yang merupakan Sub Kontraktor Paket 1 dan 2 secara bertahap sejak tahun 2021 sampai dengan 2022 sebesar USD2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika).
- Sedangkan dari PT Waradana Yusa Abadi, IRWAN HERMAWAN menerima uang sebesar Rp28.000.000.000,00 (dua puluh delapan miliar rupiah) melalui Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradhana Yusa Abadi sebagai pemenuhan pembayaran komitmen fee karena mendapatkan pekerjaan dari PT IBS untuk CME.
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selain menerima uang tunai sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 s.d. Oktober 2022 dengan total sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dari IRWAN HERMAWAN melalui WINDI PURNAMA dengan cara memerintahkan ANANG ACHMAD LATIF. Selanjutnya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE juga menerima uang atau fasilitas lain, yaitu berupa:
- Selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK kurang lebih sebesar Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu bertempat di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu Sebelum Acara G20;
- Memerintahkan ANANG ACHMAD LATIF agar mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, yaitu:
- Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;
- Pada Juni 2021, sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;
- Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Keuskupan Dioses Kupang.
- Sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 (empat) kali dengan total keseluruhan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dari IRWAN HERMAWAN dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibungkus kardus diberikan melalui WINDI PURNAMA kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah ANANG ACHMAD LATIF, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebanyak 3 (tiga) kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan 1 (satu) kali di ruang kerja Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di Kantor Kemkominfo;
- Sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari IRWAN HERMAWAN berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), London Inggris sebesar Rp167.600.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000,00 (empat ratus empat juta enam ratus delapat ribu rupiah);
- Bahwa total uang yang diterima oleh IRWAN HERMAWAN dari komitmen fee adalah sebesar Rp119.000.000.000,00 (seratus sembilan belas miliar rupiah), atas jumlah tersebut selain memberikan uang dan fasilitas kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, selanjutnya IRWAN HERMAWAN juga mendistribusikan uang tersebut kepada:
- Elvano Hatorangan sebesar Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah). Uang yang diterima tersebut kemudian dipergunakan oleh Elvano Hatorangan untuk membeli rumah, membeli sepeda motor triumph, membeli sepeda motor Ducati Scramler dan membeli mobil HRV;
- ANANG AHMAD LATIF sebesar SGD 200.000,00 (dua ratus ribu dolar singapura). Dari uang yang diterima tersebut kemudian digabung dengan uang yang diberikan oleh Jemy Sutjiawan, ANANG ACHMAD LATIF menukar uang tesebut di Money Changer PT Duta Putra Valutama (DUTA) selanjutnya uang tersebut sebagian ditransfer ke rekening Tia Mutia Hasna yang merupakan Kakak dari ANANG ACHMAD LATIF, Tia Mutia Hasna kemudian mempergunakan uang tersebut untuk membayar rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang milik ANANG ACHMAD LATIF yang dibeli menggunakan nama Ibu Tia Mutia Hasna. Sebagian uang ditransfer langsung ke rekening PT Bela Parahiyangan Investindo selaku pengembang rumah yang dibeli oleh ANANG ACHMAD LATIF, dan sebagian uang dipergunakan untuk membayar cicilan pelunasan rumah di perumahan South Grove yang beralamat di Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang dibangun oleh PT Inti Griya Pramudya, dan ada juga yang dipergunakan untuk membeli motor dari PT Suri Motor Indonesia, dan juga dibayarkan untuk pembelian mobil BMW X5 di PT Astra Internasional;
- Diberikan kepada Ferindi Mirza sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Dari uang yang diterima tersebut kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membayar pembelian mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp710.000.000,00 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF, YOHAN SURYANTO, IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, MUKTI ALI, WINDI PURNAMA, dan MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN telah bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan, “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya yang menyebutkan, “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Penjelasan Pasal 3 Ayat (1):
“Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban”.Pasal 9
- Menyusun rancangan anggaran kementerian negara / Lembaga yang dipimpinnya;
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
- Melaksanakan anggaran kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
- Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara;
- Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara / lembaga yang dipimpinnya;
- Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pasal 20 ayat (1) yang menyebutkan, “Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat”.
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Informasi dan Informatika: Pasal 2
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dilingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, yang menyebutkan:
- Pasal 9, ayat (1), “PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Pasal 26, “HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan”.
- Pasal 44 Ayat (9), “Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif”.
- Pasal 53 ayat (3), “Dalam hal Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan kepada subkontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya”.
- Pasal 54 ayat (1), “Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
- menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak.
- menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan.
- mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau.
- Mengubah jadwal pelaksanaan
- Pasal 56 Ayat (1), “Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan”.
- Pasal 78
Ayat (3), “Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah:- Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan”.
Ayat (5), “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun.
- Pasal 83 ayat (1), “PA/KPA menyampaikan identitas peserta pemilihan/ Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional”
- Pasal 9, ayat (1), “PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:
- Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, yang menyebutkan:
- 2.2.2. Proses
HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain:
- Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia;
- Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
- Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya/ harga satuan profesi keahlian di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;
- Daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/agen/ pelaku usaha;
- Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia valuta asing terhadap Rupiah;
- Hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;
- Perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
- Informasi biaya/hargasatuan barang/jasa di luar negeri untuk tender / seleksi internasional; dan/atau
- Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- 2.2.2. Proses
- 4.1.1 Pelaksanaan Prakualifikasi huruf (e) evaluasi dokumen kualifikasi yang menyebutkan bahwa, “dalam hal jumlah peserta yang lulus evaluasi dokumen kualifikasi kurang dari 3 peserta, maka prakualifikasi dinyatakan gagal”.
- 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran
- Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post bidding adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran
- 7.10. Pengendalian Kontrak
Dalam hal telah dikeluarkan SP ketiga dan Penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku - 7.12. Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:- Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
- Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
- 7.13. Perubahan Kontrak
Perubahan Kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan (masa denda) akibat dari keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak berakhir - 7.15. Keadaan Kahar
Keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Tidak termasuk keadaan kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak. - 7.17. Pemutusan Kontrak
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila:- Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali
- Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
- setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:
- Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
- Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
- Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam
- 7.18. Pemberian Kesempatan
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan pengenaan sanksi denda keterlambatan. - 7.19. Denda dan Ganti Rugi
- Sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam Kontrak.
- Cidera janji/wanprestasi dapat berupa kegagalan bangunan, menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan
- Denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Besarnya denda keterlambatan adalah: 1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau 2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun.
- Bahwa perbuatan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF, YOHAN SURYANTO, IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, MUKTI ALI, WINDI PURNAMA dan MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun suatu korporasi, yaitu:
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Menerima uang sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan cara menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022 dari IRWAN HERMAWAN melalui WINDI PURNAMA dengan cara memerintahkan ANANG ACHMAD LATIF;
- Selama kurun waktu 2021-2022 menerima fasilitas senilai Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) dari GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK berupa pembayaran berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu bertempat di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu Sebelum Acara G20;
- Memerintahkan ANANG ACHMAD LATIF mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, yaitu:
- Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;
- Pada Juni 2021, sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;
- Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Keuskupan Dioses Kupang.
- Sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 (empat) kali dengan total keseluruhan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dari IRWAN HERMAWAN dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibungkus kardus diberikan melalui WINDI PURNAMA kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah ANANG ACHMAD LATIF, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebanyak 3 (tiga) kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan 1 (satu) kali di ruang kerja Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di Kantor Kemkominfo;
- Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari IRWAN HERMAWAN berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), London Inggris sebesar Rp167.600.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000,00 (empat ratus empat juta enam ratus delapat ribu rupiah).
- ANANG ACHMAD LATIF sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), yang diterima dari:
- Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- IRWAN HERMAWAN sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- YOHAN SURYANTO sebesar Rp453.608.400,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah) yang diterima dari:
- Pembayaran sebagai tenaga ahli HUDEV UI dalam membuat Kajian Pendukung Teknis Lastmile Project 2021 sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
- Penerimaan atas pembayaran PT Rambinet Digital Network terkait pekerjaan Sub Kontraktor pengadaan NMS VSAT dari PT IBS pada pekerjaan paket 4 dan 5 sebesar Rp53.608.400,00 (lima puluh tiga juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah).
- IRWAN HERMAWAN sebesar Rp119.000.000.000,00 (seratus sembilan belas miliar rupiah) yang diterima dari:
- PT Sarana Global Indonesia dengan total penyerahan sebesar Rp28.000.000.000,00 (dua puluh delapan miliar rupiah) dengan cara penyerahan sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) melalui WINDI PURNAMA dan dari PT SGI yang diserahkan oleh Bayu Eriano sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
- PT JIG sebesar Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar rupiah) melalui WINDI PURNAMA;
- PT Waradana Yusa Abadi sebesar Rp28.000.000.000,00 (dua puluh delapan miliar rupiah) melalui Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradhana Yusa Abadi;
- Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine sebesar Rp37.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) yang penyerahannya melalui WINDI PURNAMA.
- WINDI PURNAMA sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diterima dari pihak PT SGI yang diserahkan oleh Bayu Eriano.
- MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan USD2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika), yang diterima dari:
- Jemy Sutjiawan senilai USD2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika) terkait hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 1 dan 2;
b).Rohadi senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) terkait hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 3.
- Jemy Sutjiawan senilai USD2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika) terkait hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 1 dan 2;
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Konsorsium Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh miliar delapan ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh rupiah), yang berasal dari Pembayaran Net+NMS sebesar Rp2.934.239.280.805,00 (dua triliun sembilan ratus tiga puluh empat miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu delapan ratus lima rupiah) dan selisih biaya nyata (real cost) sebesar Rp6.631.543.685,00 (enam miliar enam ratus tiga puluh satu lima ratus empat puluh tiga enam ratus delapan puluh lima rupiah).
- Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1.584.914.620.955,00 (satu trliun lima ratus delapan puluh empat miliar semblan ratus empat belas juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri dari Pembayaran Net+NMS sebesar Rp956.073.246.802,00 (sembilan ratus lima puluh enam miliar tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam delapan ratus dua rupiah), dan selisih biaya nyata (real cost) sebesar Rp628.841.374.153,00 (enam ratus dua puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu seratus lima puluh tiga rupiah).
- Konsorsium IBS dan ZTE untuk Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 (tiga triliun lima ratus empat miliar lima ratus delapan belas juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus rupiah) yang terdiri dari Pembayaran Net+NMS sebesar Rp3.460.381.904.038,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh miliar tiga ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus empat ribu tiga puluh delapan rupiah) dan Rp44.136.811.562,00 (empat puluh empat miliar seratus tiga puluh enam juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh dua rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF, YOHAN SURYANTO, IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, MUKTI ALI, WINDI PURNAMA dan MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (delapan triliun tiga puluh dua miliar delapan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh satu sen), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai Dengan 2022 Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia, dengan rincian sebagai berikut: dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
a. Kegiatan Kajian Pendukung Lastmile BAKTI 2021 1. Jumlah pembayaran net Kajian Pendukung
Lastmile BAKTI 2021Rp. 1.779.972.750,00 2. Jumlah pembayaran kajian pendukung
yang sesuai KetentuanRp. - 3. Jumlah kerugian keuangan negara (1-2) Rp. 1.779.972.750,00 b. Kegiatan penyediaan infrastruktur BTS dan
infrastruktur pendukungnya1. Jumlah pembayaran net untuk 958 site
yang sudah terbangun per 31 Maret 2022Rp. 2.143.170.239.309,68 2. Jumlah biaya nyata (riil cost) untuk 958 site
yang sudah terbangun per 31Rp. 1.478.685.936.788,77 3. Maret 2022Jumlah kerugian keuangan negara untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022 (1-2) n
Rp.679.609.729.400,45 4. Jumlah pembayaran net atas 3242 site
yang belum terbangun per 31 Maret 2022Rp. 7.350.694.431.645,06 5. Jumlah kerugian keuangan negara
penyediaan BTS dan infrastruktur pendukungnya (3+4)Rp. 8.030.304.161.045,51 c. Total Kerugian keuangan negara (a+b) Rp. 8.032.084.133.795,51 SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019- 2024, bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), YOHAN SURYANTO, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), IRWAN HERMAWAN, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, MUKTI ALI, Account Director PT Huawei Tech Investment, WINDI PURNAMA, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN, Direktur PT Basis Utama Prima (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 sampai dengan 2022 bertempat di Kantor BAKTI di Menara Merdeka Jalan Budi Kemuliaan I No.2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto No.Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah);
- ANANG ACHMAD LATIF sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- YOHAN SURYANTO sebesar Rp453.608.400,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah);
- IRWAN HERMAWAN sebesar Rp119.000.000.000,00 (seratus sembilan belas miliar rupiah);
- WINDI PURNAMA sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan USD2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika);
- Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh miliar delapan ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);
- Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00 (satu trliun lima ratus delapan puluh empat miliar semblan ratus empat belas juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah);
- Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 (tiga triliun lima ratus empat miliar lima ratus delapan belas juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus rupiah).
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu:
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bertemu dengan ANANG ACHMAD LATIF dan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK pada awal tahun 2020 bertempat di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), yang dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK.
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.
- Terdakwa JOHNY GERARD PLATE menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan / Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional / pemeliharaan / Operating Expenditure (OPEX), agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada ANANG ACHMAD LATIF sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 s.d. Oktober 2022, padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE memerintahkan ANANG ACHMAD LATIF agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN.
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE mengetahui progress pekerjaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 melalui rapat-rapat yang diikutinya sejak bulan Maret 2021, Oktober 2021, November 2021 dan bulan Desember 2021, dimana dalam setiap rapat tersebut Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari ANANG ACHMAD LATIF yang isinya melaporkan bahwa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata- rata (-40%) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis, namun Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE tetap menyetujui usulan/langkah-langkah yang dilakukan ANANG ACHMAD LATIF untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE setelah mendapatkan laporan perkembangan tentang progress pekerjaan pada rapat di Hotel The Apurva Kempiski Bali Nusa Dua pada tanggsal 18 Maret 2022 yang pada pokoknya sampai dengan pada bulan Maret 2022 pekerjaan belum selesai, namun Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE meminta ANANG ACHMAD LATIF Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak, akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah).
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE memerintahkan ANANG ACHMAD LATIF agar mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, yaituPada April 2021, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;
- Pada Juni 2021, sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;
- Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Keuskupan Dioses Kupang.
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 (empat) kali dengan total keseluruhan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dari IRWAN HERMAWAN dengan rincian masing- masing penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dibungkus kardus yang diberikan melalui WINDI PURNAMA kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah ANANG ACHMAD LATIF, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebanyak 3 (tiga) kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan 1 (satu) kali di ruang kerja Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di Kantor Kemkominfo.
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari IRWAN HERMAWAN berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), London Inggris sebesar Rp167.600.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000,00 (empat ratus empat juta enam ratus delapat ribu rupiah). Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Informasi dan Informatika;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
- Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa melalui Penyedia;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor184/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022.
yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (delapan triliun tiga puluh dua miliar delapan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh satu sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai Dengan 2022 Nomor: PE-03.03/SR/SP- 319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dengan cara-cara sebagai berikut:
- Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) didirikan pada tahun 2006, semula organisasi ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) sesuai nomenklatur yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.Kominfo/ 11/2006. BTIP menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU pada 21 Desember 2006.
- BTIP bertransformasi menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada tanggal 19 November 2010 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M/KOMINFO/11/2010. Transformasi BP3TI didasari pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja BP3TI. Pada Agustus 2017, Menkominfo mencanangkan nama baru bagi BP3TI menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), dengan tugas dan fungsi BP3TI untuk memeratakan akses telekomunikasi dan informatika di seluruh Indonesia, dan melayani masyarakat. Pada tahun 2018, perubahan nomenklatur, struktur organisasi dan tata kerja BP3TI menjadi BAKTI ditetapkan oleh Menkominfo melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tertanggal 23 Mei 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
- BAKTI merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kemkominfo yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan BLU. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menkominfo dan BAKTI dipimpin oleh Direktur Utama. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
- Bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, yang dalam melaksanakan tugasnya, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selaku Menkominfo menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Selain itu, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selaku Menkominfo juga merupakan Pengguna Anggaran dari kementerian negara yang dipimpinnya. Bahwa selaku Pengguna Anggaran, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
- Melaksanakan anggaran kementerian negra /lembaga yang dipimpinnya;
- Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara;
- Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara / lembaga yang dipimpinnya;
- Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.
- Susunan organisasi dan pejabat BAKTI tahun 2020 s.d. tahun 2021, sebagai berikut:
Direktur Utama : ANANG ACHMAD LATIF Direktur Sumber Daya dan Administrasi : FADHILAH MATMAR
Kepala Devisi Perencanaan dan Strategi : YULIS WIDYO MARFIAH Kepala Divisi Sumber Daya Manusia : SUDARMANTO
dan Hubungan Masyarakat
Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem : GUMALA WARMAN
Informasi
Kepala Divisi Hukum : DARIEN ALDIANO Direktur Keuangan : AHMAD JUHARI Kepala Divisi Perbendaharaan dan : PUJI LESTARI
Investasi
Kepala Divisi Penyusunan Anggaran : SUMARYOTO
dan Akuntansi
Kepala Divisi Pengelolaan Pendapatan : MEILIANAN LOEIS
Kepala Divisi Manajemen Resiko : WAHYU ARVIANTO Direktur Layanan Telekomunikasi dan: DHIA ANUGRAH FEBRIANSA Informasi Badan Usaha
Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi : ADE DIMJANTY SIRAIT dan Informasi Badan Usaha
Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi : HARIS SANGIDUN
dan Informasi Badan Usaha II Direktur Layanan Telekomunikasi dan : DANNY JANUAR ISMAWAN Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah Kepala Divisi Telekomunikasi dan : ARI SOEGENGWAHYUNIARTI Informasi Masyarakat
Kepala Divisi Telekomunikasi dan : LATIFAH HANUM
Informasi Pemerintah
Direktur Infrastruktur : BAMBANG NOEGROHO Kepala Divisi Lastmile/Backhaul : MUHAMMAD FERIANDI MIRZA
Kepala Divisi Backbone : GUNTORO PRAYUDHI Kepala Divisi Infrastruktur Satelit : R. SRI SANGGARAMA ARADEA
Kepala Satuan Pemerintah Intern : TRI HARYANTO - Bahwa BAKTI Kemkominfo memiliki program kerja yakni:
- Kajian Pendukung Lastmile Project 2021 sebagaimana tercantum dalam Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor SP-DIPA- 059.08.1.638041/2020 tanggal 12 November 2019 Revisi ke-12 Tahun 2020 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliyar rupiah) yang bersumber dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang dikelola oleh BAKTI.
- Program BTS/Lastmile Project 2021 berupa Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Tahun 2021 dengan sumber alokasi anggaran sebagai berikut:
- DIPA Awal tanggal 23 November 2020 pagu sebesar Rp6.892.907.872.000,00;
- DIPA Revisi ke-1 pada tanggal 17 Februari 2021 Rp7.183.454.911.000,00 Semula DIPA Awal ke DIPA-1 (refocussing I): semula pagu BTS Rp6.892.907.872.000,00 menjadi Rp7.183.454.911.000,00 bertambah dari realokasi Palapa Ring sebesar Rp290.547.039.000,00;
- DIPA Revisi ke-2 tanggal 24 Februari 2021 Rp7.183.454.911.000,00 (revisi berupa pencantuman saldo awal kas BLU di tahun anggaran
- ;
- DIPA Revisi ke-3 tanggal 06 April 2021 Rp7.183.454.911.000,00 (revisi DIPA ke 3 berupa pencantuman pada halaman IV.B DIPA);
- DIPA Revisi ke-4 tanggal 06 Mei 2021 Rp12.723.282.581.000,00 (Semula DIPA 3 ke DIPA 4 (Tambahan PNBP non BLU): semula pagu BTS Rp7.183.454.911.000,00 menjadi Rp12.723.282.581.000,00 dari penambahan PNBP Non BLU sebesar Rp5.538.827.670.000,00 dan BLU sebesar Rp1.000.000.000,00 atas Persentase penggunaan PNBP BLU sebesar 100% dari target penerimaan, yang totalnya Rp83.000.000.000,00);
- DIPA Revisi ke-5 tanggal 19 Juli 2021 Rp12.250.101.799.000,00 (Semula DIPA 4 (Tambahan PNBP non BLU) ke DIPA 5: awal Pagu BTS adalah Rp12.723.282.581.000,00 menjadi Rp12.250.101.799.000,00 realokasi tersebut terjadi pada BTS sejumlah Rp473.180.782.000,00 ke RO Palapa Ring.
- DIPA Revisi ke-6 tanggal 13 Agustus 2021 Rp12.040.101.799.000,00 (Semula DIPA 5 ke DIPA 6 (Refocussing III): awal pagu BTS adalah Rp12.250.101.799.000,00 menjadi Rp12.040.101.799.000,00 karena terdapat refoussing sejumlah Rp210.000.000.000,00);
- DIPA Revisi ke-7 tanggal 07 September 2021 Rp12.040.101.799.000,00 (Semula DIPA 6 ke DIPA 7: Pagu BTS tidak berubah karena pada revisi DIPA ke 7 berupa pencantuman pada halaman IV.B DIPA);
- DIPA Revisi ke-8 tanggal 21 September 2021 Rp12.038.601.799.000,00 (Semula DIPA 7 ke DIPA 8 awal Pagu BTS: Rp12.040.101.799.000,00 menjadi Rp12.038.601.799.000,00 realokasi sejumlah Rp1.500.000.000,00 ke RO Kerjasama Badan Usaha yang mana Kerjasama Badan Usaha mendapat realokasi juga senilai Rp5.000.000.000,00 dari RO Solusi Ekosistem sehingga RO Kerjasama Badan Usaha total mendapat Rp6.500.000.000,00);
- DIPA Revisi ke-9 tanggal 19 Oktober 2021 Rp12.025.235.112.000,00 (Semula DIPA 8 ke DIPA 9: awal Pagu BTS adalah Rp12.038.601.799.000,00 menjadi Rp12.025.235.112.000,00 realokasi sejumlah Rp13.366.687.000,00 ke RO Penyediaan Kapasitas Satelit sejumlah Rp13.366.687.000,00 dan Rp1.500.000.000,00 RO Akses Internet);
- DIPA Revisi ke-10 tanggal 16 Desember 2021 Rp11.425.308.881.000,00 (Semula DIPA 9 ke DIPA 10: awal Pagu BTS adalah Rp12.025.235.112.000,00 menjadi Rp11.425.308.881.000,00 terdapat realokasi sejumlah Rp599.926.231.000,00 yakni untuk sumber dana PNBP Non BLU realokasi Rp607.895.950.000,00 ke Akses internet dan Palapa Ring dan kemudian bertambah sumber dana BLU Rp7.969.719.000,00 dari RO Palapa Ring);
- DIPA Revisi ke-11 tanggal 22 Desember 2021 Rp11.718.651.399.000,00 (Semula DIPA 10 ke DIPA 11: awal Pagu BTS adalah Rp11.425.308.881.000,00 menjadi
Rp11.718.651.399.000,00 yakni penambahan PNBP Non BLU dari pendapatan SDPPI sejumlah Rp293.342.518.000,00); - DIPA Revisi ke-12 tanggal 28 Desember 2021 Rp11.718.651.399.000,00 (Pemutakhiran Data Petunjuk Operasional Kegiatan);
- DIPA Revisi ke-13 tanggal 18 Januari 2022 Rp11.718.651.399.000,00 (Penyelesaian Pagu Minus).
- Berkaitan dengan Program BTS/Lastmile Project 2021 tersebut, bahwa untuk struktur organisasi pelaksana program dimaksud sebagai berikut:
- Nama Kegiatan: PenyediaanInfrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI
- Kementerian Negara/Lembaga: Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Satker: BAKTI
- Program: BTS/Lastmile Project 2021
- Kuasa pengguna Anggaran: ANANG ACHMAD LATIF, S.T., M.Sc. (KPA) (Surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 695 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020)
- PejabatPembuat Komitmen: ELVANNO HATORANGAN, S.T.,M.T (PPK) (Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 4 Januari 2021)
- PejabatPenandatangan Surat: PUJI LESTARI, ST Pemerintah Membayar (PPSPM) (Surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 695 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020)
h.Tim Perencanaa Swakelola: GUNTORO PRAYUDHI.
Kajian Teknis Pendukung
Lasmile Project 2021 - Bahwa pembahasan mengenai proyek penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung telah dimulai sejak awal 2020, antara lain yaitu dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 17 Januari 2020, pada lampiran II Perpres tersebut ditetapkan target pembangunan Bakti sinyal/Last Mile adalah 5.052 desa tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
- Bahwa pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 BAKTI dimandatkan untuk melakukan penyediaan infrastruktur BTS dan perangkat telekomunikasi pendukung, sebagaimana Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, dengan tujuan:
- Mengurangi kesenjangan digital khususnya pada daerah-daerah yang masih belum terlayani akses infrastruktur TIK;
- Menyediakan layanan internet cepat untuk digitalisasi pelayanan pendidikan, kesehatan, kantor pemerintah desa/kecamatan/kantor/pos pertahanan & keamanan;
- Menyediakan kebutuhan penyimpanan data untuk berbagi aplikasi, konten dan layanan pemerintah, dengan teknologi yang aman, terintegrasi dan dapat diakses setiap saat, serta mampu untuk melakukan Analisa Big Data dari berbagai sumber data yang tersedia
- Bahwa pada awal tahun 2020 Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF bertemu dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK di Hotel Grand Hyatt, membahas akan ada proyek bebas sinyal (semua desa di Indonesia ada sinyal 4G) yang menurut data dari Kemkominfo dan didukung oleh data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bahwa ada kurang lebih 12.000 desa yang belum memiliki sinyal 4G sampai dengan 2020 tersebut, dan dalam proyek strategis nasional tersebut disebutkan harus selesai tahun 2022.
- Kemudian dalam pertemuan tersebut Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE mengabaikan saran dari GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK yang menyampaikan bahwa agak mustahil untuk mengerjakan sebanyak kurang lebih 12.000 site dalam tempo 2 tahun, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE memaksakan proyek tersebut, sementara kemampuan dari pihak BAKTI dengan menyatakan bahwa pihak operator seluler hanya membangun di daerah tertentu saja, padahal yang seharusnya dibangun BTS secara nasional, mestinya bukan tanggung jawab operator seluler lagi karena operator seluler sudah membayar iuran Universal Service Obligation (USO) dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP Tel) sebesar 2% dari Gross Revenue setiap tahun.
- Pada pertemuan selanjutnya masih di awal 2020 di Lapangan Golf Pondok Indah Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bertemu dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK dan Samuel Pangerapan, dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menyampaikan apabila operator seluler tidak mau membangun secara nasional, maka akan menaikkan BHP Tel. Namun demikian GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK menyampaikan bahwa beban operator seluler sudah cukup berat karena sudah dibebani biaya BHP Tel, biaya frekuensi Rp20 – Rp25 triliun per tahun untuk semua operator seluler.
- Selanjutnya dalam rangka untuk menindaklanjuti keinginan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, kemudian ANANG ACHMAD LATIF memutuskan 7.900 site menjadi kewajiban BAKTI dan kurang lebih 4.000 site untuk operator seluler dibagi secara proporsional untuk jangka waktu 2 tahun, sehingga dengan keputusan tersebut, maka ijin beberapa operator seluler untuk tahun 2020 berjalan normal.
- Selanjutnya untuk menjawab surat Direktur Jenderal Anggaran dengan Nomor: S-36/AG/2020 Tanggal 4 Januari 2020, perihal Permintaan Data Persiapan Reviu Angka Dasar Dalam Rangka Penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2021 yang berisi form isian untuk dilengkapi Unit Kerja Eselon (UKE) 1 Kemkominfo termasuk BAKTI, ANANG ACHMAD LATIF menyampaikan usulan kegiatan BAKTI berupa penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informasi TA 2021 sebesar Rp7.457.289.892.000,00 (tujuh triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu) namun tanpa memasukkan form usulan target dan anggaran untuk BTS.
- Pada tanggal 20 Februari 2020, selanjutnya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menandatangani dan menyetujui Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahun 2020 BAKTI tanpa terlebih dahulu menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis (Renstra) Kemkominfo 2020 s.d. 2024, padahal Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE baru menandatangani Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 pada tanggal 12 Februari 2021 yang tidak didukung dengan Studi Kelayakan dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Selain itu ANANG ACHMAD LATIF juga belum menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis Bisnis (RSB) BAKTI 2020 s.d. 2024, padahal kedua dokumen tersebut seharusnya terbit terlebih dahulu sebelum RBA terbit karena dalam penyusunan RBA 2020 mengacu kepada RSB dan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bersama ANANG ACHMAD LATIF saat itu belum menyetujui dan menetapkan jumlah lokasi pembangunan Infrastruktur BTS dan Telekomunikasi Pendukungnya, bahkan tanpa disertai studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS tersebut.
- Pada tanggal 24 Maret 2020, Rosarita Niken Widiastuti selaku Sekretaris Jenderal Kemkominfo atas sepengetahuan Menkominfo Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menerbitkan surat Nomor B-235/M.KOMINFO/ PR.01.01/ 03/2020 perihal Usulan Inisiatif Baru Renja Pagu Indikatif TA 2021 Kemkominfo kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) c.q Deputi Pendanaan Pembangunan yang isinya mengusulkan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni (RM) sebesar Rp2.947,800.000.000,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah), pemenuhan PNBP sesuai dengan proposal izin penggunaan PNBP (sebagaimana telah disampaikan melalui surat No: B- 47/M.KOMINFO/KU.03.02/01/2020 tanggal 23 Januari 2020) sebesar Rp953.300.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah) dan Pemenuhan Anggaran BLU sebesar Rp8.269.500.000.000,00 (delapan triliun dua ratus enam puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) dengan mencantumkan usulan BLU BAKTI terkait BTS/Lastmile 5.000 lokasi (akumulasi) di tahun 2020 dengan anggaran Rp522.900.000.000,00 (lima ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus juta rupiah) dan 5.053 lokasi (akumulasi) di tahun 2021 dengan anggaran Rp2.057.000.000.000,00 (dua triliun lima puluh tujuh miliar rupiah).
- Kemudian pada tanggal 8 Mei 2020 melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas NomorS-376/MK.02/2020 dan B.310/M.PPN/D.8/ PP.04.02/05/2020 perihal Pagu Indikatif Belanja K/L TA 2021 dimana menetapkan Pagu Indikatif TA 2021 Kemkominfo adalah Rp5.746.445.950.000,00 (lima triliun tujuh ratus empat puluh enam miliar empat ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan anggaran senilai Rp3.367.000.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus enam puluh tujuh miliar rupiah) merupakan anggaran untuk Program Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dikelola BLU BAKTI dan dari anggaran Rp3.367.000.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus enam puluh tujuh miliar rupiah) juga dialokasikan untuk operasional dan pemeliharaan (OPEX) sejumlah 1.606 BTS yang existing dengan jumlah anggaran Rp400.750.000.000,00 (empat ratus miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Pada tanggal 2 Juni 2020 Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi mengirimkan surat kepada Menkominfo untuk meminta dukungan terkait dengan pembelajaran online, sebagaimana surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi kepada Kemkominfo Nomor 568/E.E2/SP/2020 tanggal 2 Juni 2020 perihal Dukungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk Pembelajaran Daring, surat tersebut kemudian dijadikan salah satu alasan dari Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE untuk meningkatkan target pembangunan BTS 4G sebagaimana sudah pernah dibicarakan sejak awal tahun 2020 dengan ANANG ACHMAD LATIF dan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK walaupun didalam RPJMN tidak diakomodir, selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2020 dilakukan Rapat Terbatas (Ratas) yang membahas tentang Peta Jalan Pendidikan 2020-2035, sehingga perlu adanya penyesuaian terhadap sistem pendidikan, saat itu Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menyampaikan tentang kebutuhan percepatan transformasi digital untuk mendukung peta jalan pendidikan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 9 Juni 2020, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE yang ingin menindaklanjuti percepatan transformasi digital mengadakan rapat secara online melalui aplikasi zoom dihadiri oleh ANANG ACHMAD LATIF, Dikti, Dirjen PPI Kemkominfo, perwakilan seluler (Telkomsel, XL, Indosat, Hutchison 3 Indonesia, Telkom, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Icon+, Smartfren, Moratel), dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dalam rangka evaluasi coverage dan quality of service layanan telekomunikasi secara nasional, dalam rapat tersebut oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE agendanya tidak hanya membahas rencana percepatan digitalisasi nasional untuk mendukung peta jalan pendidikan tetapi juga meminta kepada Dirjen PPI Kemkominfo untuk menyampaikan cakupan sinyal Layanan 4G adalah 84,92% dengan jumlah kelurahan/desa terlayani 70.670, jumlah kelurahan/desa yang belum terlayani 12.548. Kemudian dari informasi tersebut Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE meminta kepada Dirjen PPI dalam waktu 2 hari kedepan sudah harus ada data jumlah BTS yang akan dibangun, berupa berapa panjang fiber optic (salah satu teknologi transmisi) yang akan digunakan, jika teknologi transmisi fiber optic tidak dimungkinkan maka Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE meminta alternatif teknologi transmisi lain yang akan digunakan, padahal belum ada kajian teknis terhadap jumlah desa yang belum terlayani cakupan sinyal layanan 4G di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), atas permintaan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, maka Ahmad M. Ramli selaku Dirjen PPI memberikan data yang hanya bersumber dari Internet yang tidak melalui sebuah kajian keahlian yang valid.
- Berdasarkan data yang dibuat oleh Ahmad M. Ramli selaku Dirjen PPI, pada tanggal 11 Juni 2020 diadakan rapat di Kantor Kemkominfo dipimpin oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE yang dihadiri oleh ANANG ACHMAD LATIF, Ahmad M. Ramli selaku Dirjen PPI, dan Feriandi Mirza. Dalam rapat tersebut dibahas data desa yang sama sekali tidak ada layanan telekomunikasi 4G maupun site/BTS sebanyak 7.904 desa tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS dan tanpa ada dokumen Renstra, RSB, dan RBA, namun jumlah 7.904 tersebut justru dijadikan dasar dalam pengusulan anggaran, padahal data tersebut seharusnya dianalisa kembali dengan melakukan survey ke lapangan agar diperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disusun secara keahlian.
- Pada tanggal 13 Juni 2020, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE melaksanakan rapat melalui Zoom Meeting pada Kemkominfo dengan Topik Arahan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait penyusunan kebutuhan rencana transformasi digital. Berdasarkan notulen rapat/Minutes of Meeting membahas:
- Adanya 7.904 desa yang belum terlayani operator seluler sehingga belum mendapat sinyal internet, oleh karena itu akan dilakukan kegiatan penyediaan internet pada tahun 2021 dengan strategi Capital Expenditure (CAPEX) yang membutuhkan anggaran sebesar Rp19.500.000.000.000,00 (sembilan belas triliun lima ratus miliar rupiah) dengan kegiatan Operating Expenditure (OPEX) sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai CAPEX.
- Direncanakan pembangunan Tahun 2020 sebanyak 639 site BTS 4G, Tahun 2021 sebanyak 4.200 site BTS 4G, dan Tahun 2022 sebanyak 3.065 site BTS 4G sehingga total sebanyak 7.904 site BTS 4G.
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dalam rapat tersebut mengarahkan perubahan skema penyediaan internet di 7.904 desa dari OPEX (Belanja Operasional) ke CAPEX (Belanja Modal) dengan alasan perubahan agar ada aset milik negara dengan pendekatan CAPEX, padahal alasan sebenarnya agar penyedia pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.
- Selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2020, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF menyusun konsep -Bahwa pada awal tahun 2020 Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF bertemu dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK di Hotel Grand Hyatt, membahas akan ada proyek bebas sinyal (semua desa di Indonesia ada sinyal 4G) yang menurut data dari Kemkominfo dan didukung oleh data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bahwa ada kurang lebih 12.000 desa yang belum memiliki sinyal 4G sampai dengan 2020 tersebut, dan dalam proyek strategis nasional tersebut disebutkan harus selesai tahun 2022.
- Kemudian dalam pertemuan tersebut Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE mengabaikan saran dari GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK yang menyampaikan bahwa agak mustahil untuk mengerjakan sebanyak kurang lebih 12.000 site dalam tempo 2 tahun, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE memaksakan proyek tersebut, sementara kemampuan dari pihak BAKTI dengan menyatakan bahwa pihak operator seluler hanya membangun di daerah tertentu saja, padahal yang seharusnya dibangun BTS secara nasional, mestinya bukan tanggung jawab operator seluler lagi karena operator seluler sudah membayar iuran Universal Service Obligation (USO) dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP Tel) sebesar 2% dari Gross Revenue setiap tahun.
- Pada pertemuan selanjutnya masih di awal 2020 di Lapangan Golf Pondok Indah Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bertemu dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK dan Samuel Pangerapan, dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menyampaikan apabila operator seluler tidak mau membangun secara nasional, maka akan menaikkan BHP Tel. Namun demikian GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK menyampaikan bahwa beban operator seluler sudah cukup berat karena sudah dibebani biaya BHP Tel, biaya frekuensi Rp20 – Rp25 triliun per tahun untuk semua operator seluler.
- Selanjutnya dalam rangka untuk menindaklanjuti keinginan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, kemudian ANANG ACHMAD LATIF memutuskan 7.900 site menjadi kewajiban BAKTI dan kurang lebih 4.000 site untuk operator seluler dibagi secara proporsional untuk jangka waktu 2 tahun, sehingga dengan keputusan tersebut, maka ijin beberapa operator seluler untuk tahun 2020 berjalan normal.
- Selanjutnya untuk menjawab surat Direktur Jenderal Anggaran dengan Nomor: S-36/AG/2020 Tanggal 4 Januari 2020, perihal Permintaan Data Persiapan Reviu Angka Dasar Dalam Rangka Penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2021 yang berisi form isian untuk dilengkapi Unit Kerja Eselon (UKE) 1 Kemkominfo termasuk BAKTI, ANANG ACHMAD LATIF menyampaikan usulan kegiatan BAKTI berupa penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informasi TA 2021 sebesar Rp7.457.289.892.000,00 (tujuh triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu) namun tanpa memasukkan form usulan target dan anggaran untuk BTS.
- Pada tanggal 20 Februari 2020, selanjutnya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menandatangani dan menyetujui Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahun 2020 BAKTI tanpa terlebih dahulu menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis (Renstra) Kemkominfo 2020 s.d. 2024, padahal Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE baru menandatangani Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 pada tanggal 12 Februari 2021 yang tidak didukung dengan Studi Kelayakan dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Selain itu ANANG ACHMAD LATIF juga belum menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis Bisnis (RSB) BAKTI 2020 s.d. 2024, padahal kedua dokumen tersebut seharusnya terbit terlebih dahulu sebelum RBA terbit karena dalam penyusunan RBA 2020 mengacu kepada RSB dan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bersama ANANG ACHMAD LATIF saat itu belum menyetujui dan menetapkan jumlah lokasi pembangunan Infrastruktur BTS dan Telekomunikasi Pendukungnya, bahkan tanpa disertai studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS tersebut.
- Pada tanggal 24 Maret 2020, Rosarita Niken Widiastuti selaku Sekretaris Jenderal Kemkominfo atas sepengetahuan Menkominfo Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menerbitkan surat Nomor B-235/M.KOMINFO/PR.01.01/ 03/2020 perihal Usulan Inisiatif Baru Renja Pagu Indikatif TA 2021 Kemkominfo kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) c.q Deputi Pendanaan Pembangunan yang isinya mengusulkan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni (RM) sebesar Rp2.947,800.000.000,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah), pemenuhan PNBP sesuai dengan proposal izin penggunaan PNBP (sebagaimana telah disampaikan melalui surat No: B- 47/M.KOMINFO/KU.03.02/01/2020 tanggal 23 Januari 2020) sebesar Rp953.300.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah) dan Pemenuhan Anggaran BLU sebesar Rp8.269.500.000.000,00 (delapan triliun dua ratus enam puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) dengan mencantumkan usulan BLU BAKTI terkait BTS/Lastmile 5.000 lokasi (akumulasi) di tahun 2020 dengan anggaran Rp522.900.000.000,00 (lima ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus juta rupiah) dan 5.053 lokasi (akumulasi) di tahun 2021 dengan anggaran Rp2.057.000.000.000,00 (dua triliun lima puluh tujuh miliar rupiah).
- Kemudian pada tanggal 8 Mei 2020 melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas NomorS-376/MK.02/2020 dan B.310/M.PPN/D.8/ PP.04.02/05/2020 perihal Pagu Indikatif Belanja K/L TA 2021 dimana menetapkan Pagu Indikatif TA 2021 Kemkominfo adalah Rp5.746.445.950.000,00 (lima triliun tujuh ratus empat puluh enam miliar empat ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan anggaran senilai Rp3.367.000.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus enam puluh tujuh miliar rupiah) merupakan anggaran untuk Program Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dikelola BLU BAKTI dan dari anggaran Rp3.367.000.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus enam puluh tujuh miliar rupiah) juga dialokasikan untuk operasional dan pemeliharaan (OPEX) sejumlah 1.606 BTS yang existing dengan jumlah anggaran Rp400.750.000.000,00 (empat ratus miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Pada tanggal 2 Juni 2020 Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi mengirimkan surat kepada Menkominfo untuk meminta dukungan terkait dengan pembelajaran online, sebagaimana surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi kepada Kemkominfo Nomor 568/E.E2/SP/2020 tanggal 2 Juni 2020 perihal Dukungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk Pembelajaran Daring, surat tersebut kemudian dijadikan salah satu alasan dari Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE untuk meningkatkan target pembangunan BTS 4G sebagaimana sudah pernah dibicarakan sejak awal tahun 2020 dengan ANANG ACHMAD LATIF dan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK walaupun didalam RPJMN tidak diakomodir, selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2020 dilakukan Rapat Terbatas (Ratas) yang membahas tentang Peta Jalan Pendidikan 2020-2035, sehingga perlu adanya penyesuaian terhadap sistem pendidikan, saat itu Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menyampaikan tentang kebutuhan percepatan transformasi digital untuk mendukung peta jalan pendidikan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 9 Juni 2020, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE yang ingin menindaklanjuti percepatan transformasi digital mengadakan rapat secara online melalui aplikasi zoom dihadiri oleh ANANG ACHMAD LATIF, Dikti, Dirjen PPI Kemkominfo, perwakilan seluler (Telkomsel, XL, Indosat, Hutchison 3 Indonesia, Telkom, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Icon+, Smartfren, Moratel), dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dalam rangka evaluasi coverage dan quality of service layanan telekomunikasi secara nasional, dalam rapat tersebut oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE agendanya tidak hanya membahas rencana percepatan digitalisasi nasional untuk mendukung peta jalan pendidikan tetapi juga meminta kepada Dirjen PPI Kemkominfo untuk menyampaikan cakupan sinyal Layanan 4G adalah 84,92% dengan jumlah kelurahan/desa terlayani 70.670, jumlah kelurahan/desa yang belum terlayani 12.548. Kemudian dari informasi tersebut Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE meminta kepada Dirjen PPI dalam waktu 2 hari kedepan sudah harus ada data jumlah BTS yang akan dibangun, berupa berapa panjang fiber optic (salah satu teknologi transmisi) yang akan digunakan, jika teknologi transmisi fiber optic tidak dimungkinkan maka Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE meminta alternatif teknologi transmisi lain yang akan digunakan, padahal belum ada kajian teknis terhadap jumlah desa yang belum terlayani cakupan sinyal layanan 4G di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), atas permintaan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, maka Ahmad M. Ramli selaku Dirjen PPI memberikan data yang hanya bersumber dari Internet yang tidak melalui sebuah kajian keahlian yang valid.
- Berdasarkan data yang dibuat oleh Ahmad M. Ramli selaku Dirjen PPI, pada tanggal 11 Juni 2020 diadakan rapat di Kantor Kemkominfo dipimpin oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE yang dihadiri oleh ANANG ACHMAD LATIF, Ahmad M. Ramli selaku Dirjen PPI, dan Feriandi Mirza. Dalam rapat tersebut dibahas data desa yang sama sekali tidak ada layanan telekomunikasi 4G maupun site/BTS sebanyak 7.904 desa tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS dan tanpa ada dokumen Renstra, RSB, dan RBA, namun jumlah 7.904 tersebut justru dijadikan dasar dalam pengusulan anggaran, padahal data tersebut seharusnya dianalisa kembali dengan melakukan survey ke lapangan agar diperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disusun secara keahlian.
- Pada tanggal 13 Juni 2020, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE melaksanakan rapat melalui Zoom Meeting pada Kemkominfo dengan Topik Arahan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait penyusunan kebutuhan rencana transformasi digital. Berdasarkan notulen rapat/Minutes of Meeting membahas:
- Adanya 7.904 desa yang belum terlayani operator seluler sehingga belum mendapat sinyal internet, oleh karena itu akan dilakukan kegiatan penyediaan internet pada tahun 2021 dengan strategi Capital Expenditure (CAPEX) yang membutuhkan anggaran sebesar Rp19.500.000.000.000,00 (sembilan belas triliun lima ratus miliar rupiah) dengan kegiatan Operating Expenditure (OPEX) sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai CAPEX.
- Direncanakan pembangunan Tahun 2020 sebanyak 639 site BTS 4G, Tahun 2021 sebanyak 4.200 site BTS 4G, dan Tahun 2022 sebanyak 3.065 site BTS 4G sehingga total sebanyak 7.904 site BTS 4G.
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dalam rapat tersebut mengarahkan perubahan skema penyediaan internet di 7.904 desa dari OPEX (Belanja Operasional) ke CAPEX (Belanja Modal) dengan alasan perubahan agar ada aset milik negara dengan pendekatan CAPEX, padahal alasan sebenarnya agar penyedia pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.
- Selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2020, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF menyusun konsep surat usulan tambahan anggaran Kemkominfo TA 2021 yang selanjutnya dituangkan dalam surat Nomor S 379/M.KOMINFO/PR.01.01/06/2020 perihal Usulan Tambahan Anggaran Kemkominfo TA 2021 yang kemudian ditandatangani oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan ditujukan kepada Menteri Keuangan untuk mendukung transformasi digital dan digitalisasi layanan publik, yang isinya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menyampaikan usulan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp22.573.000.000.000,00 (dua puluh dua triliun lima ratus tujuh puluh tiga miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut: mempersiapkan proses pengadaan barang dan jasa penyediaan BTS 4G, kemudian pada tanggal 10 Juli 2020 ANANG AHMAD LATIF bersama Jamal selaku Managing Partner Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscila Rizki (AGPR) menandatangani perjanjian jasa konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Program Konektivitas Digital Dalam Rangka Akselarasi Transformasi Digital sebagaimana tertuang dalam kontrak Nomor 234/SP/PPK/IV/BAKTI/KOMINFO/07/2020, dengan masa kontrak sampai dengan 10 September 2020, salah satu tugas yang harus dilakukan oleh kantor hukum AGPR adalah membuat rancangan Peraturan Direksi terkait pengadaan BTS 4G di Bakti Kemkominfo.
Kode Kriteria Program / Kegiatan
PrioritasPembiayaan (Rp. Miliar) Usulan Anggaran Alokasi Pagu
Indikatif TA
2021Kekurangan
Anggaran(1) (2) (4) (5) (6)=(5)-(4) 059.06 Program Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
17.213
3.662
(13.551)059.03 Program Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 2.968 469 (2.499) 059.02 Program Penataan Pengelolaan Pos dan Informatika 621 381 (240) 059.04 Program Komunikasi Publik 406 165 (240) 059.01 Program Dukungan Manajemen 1.367 1.070 (297) 059 Total Kebutuhan Anggaran 22.573 5.747 (16.827) - Pada saat anggaran masih dalam pembahasan, ANANG ACHMAD LATIF mempersiapkan proses pengadaan barang dan jasa penyediaan BTS 4G, kemudian pada tanggal 10 Juli 2020 ANANG AHMAD LATIF bersama Jamal selaku Managing Partner Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscila Rizki (AGPR) menandatangani perjanjian jasa konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Program Konektivitas Digital Dalam Rangka Akselarasi Transformasi Digital sebagaimana tertuang dalam kontrak Nomor 234/SP/PPK/IV/BAKTI/KOMINFO/07/2020, dengan masa kontrak sampai dengan 10 September 2020, salah satu tugas yang harus dilakukan oleh kantor hukum AGPR adalah membuat rancangan Peraturan Direksi terkait pengadaan BTS 4G di Bakti Kemkominfo.
- Untuk mendukung usulan penambahan anggaran pekerjaan penyediaan BTS 4G, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE pada tanggal 21 Juli 2020 menerbitkan surat Nomor: S-482/M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020 perihal Usulan Kenaikan Izin Sebagian Dana PNBP Kemkominfo kepada Menteri Keuangan dengan rincian usulan kenaikan PNBP BHP Frekuensi dari 4% menjadi paling tinggi 85%, BHP Telekomunikasi dari 14% menjadi paling tinggi 85%, yang isinya bahwa Kemkominfo membutuhkan anggaran sebesar Rp25.086.951.466.000,00 (dua puluh lima triliun delapan puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), namun pagu anggaran yang ditetapkan TA 2021 sebesar Rp16.958.777.950.000,00 (enam belas triliun sembilan ratus lima puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Surat Bersama (SB) Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas No.S-692/MK.02/2020 dan No. B.636/M.PPN/D.8/KU.01.01/08/2020 tanggal 05 Agustus 2020. Untuk memenuhi kekurangan Anggaran Percepatan Transformasi Digital total sebesar Rp8.128.173.516.000,00 (delapan triliun seratus dua puluh delapan miliar seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus enam belas ribu rupiah) menggunakan dana dari PNBP Non BLU (PNBP Ditjen SDPPI dan PNBP Ditjen PPI), padahal rincian perhitungan dalam surat tersebut tidak pernah ada dalam kajian RBA 2020, tidak ada studi kelayakan dan tidak sesuai dengan perhitungan Angka Dasar sebagaimana Surat Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas tanggal 8 Mei 2020.
- Sebelum usulan anggaran disetujui pada bulan Juli 2020 ANANG ACHMAD LATIF bersama IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, dan MUKTI ALI saling berkomunikasi baik secara langsung maupun melalui media WhatsApp untuk menentukan syarat konsorsium (kemitraan) yang akan menjadi penyedia pada pengadaan Pembangunan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Lainnya dan menyepakati agar syarat konsorsium yang akan menjadi pemenang adalah pelaku usaha yang memiliki izin penyelenggara jaringan tertutup dan pelaku usaha yang memiliki teknologi (technology owner) dari infrastruktur BTS dengan teknologi fourth generation long term evolution (4G-LTE) padahal kedua syarat tersebut tidak ada kajian, hal ini agar pemenang dari tender nantinya mengarah pada penyedia pilihan ANANG ACHMAD LATIF, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK dan IRWAN HERMAWAN.
- Pada tanggal 29 Juli 2020, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di ruang kerjanya menerima laporan dari ANANG AHMAD LATIF terkait kebutuhan anggaran pengadaan BTS 4G TA 2021, selanjutnya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF menghitung kebutuhan anggaran untuk pembangunan 4.200 BTS 4G menggunakan transmisi fiber optic dan microwave link. Dalam melakukan perhitungan tersebut ANANG ACHMAD LATIF menghitung rata- rata kebutuhan anggaran pembangunan BTS 4G (CAPEX) adalah sebesar Rp2.800.000.000,00/site (dua miliar delapan ratus juta rupiah) per site, dan selanjutnya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE meminta kepada ANANG AHMAD LATIF menghubungi Deddy Permadi selaku Tenaga Ahli Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE agar membuat konsep surat ke Presiden.
- Menindaklanjuti pertemuan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dengan ANANG ACHMAD LATIF, pada tanggal 30 Juli 2020 Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE tanpa didasari oleh adanya suatu kajian, menandatangani surat yang ditujukan kepada Presiden RI Nomor: R-506/M.KOMINFO/ PR.01.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal Laporan Percepatan Transformasi Digital Nasional, yang isinya diantaranya sebagai berikut:
Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi:
Kebutuhan Anggaran TA 2021 sebesar Rp18.157.307.221.517,00 (delapan belas triliun seratus lima puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus tujuh belas rupiah), yang terdiri dari:- Base Transceiver Station (BTS) sebanyak 5.806 BTS dengan perincian:
- Pembangunan BTS sebanyak 4.200 BTS yang terdiri dari:
- 4.000 BTS melalui microwave link
- 200 BTS melalui fiber optic ii. Operasional dan pemeliharaan BTS 4G yang sudah dibangun sebanyak 1.606 BTS.
- Pembangunan BTS sebanyak 4.200 BTS yang terdiri dari:
- Base Transceiver Station (BTS) sebanyak 5.806 BTS dengan perincian:
- Setelah menyusun surat usulan tambahan anggaran Kemkominfo TA 2021 tersebut, pada tanggal 30 Juli 2020, ANANG ACHMAD LATIF menghubungi YOHAN SURYANTO melalui aplikasi WhatsApp agar membuat Kajian Teknis BTS Lastmile untuk dipresentasikan serta menyampaikan item-item dari pemaketan pekerjaan BTS 4G yang akan dibangun.
- Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2020, melalui SEB Menkeu Nomor S.692/MK.02/2020 dan Kepala Bappenas B.636/M.PPM/D.8/KU.01.01/09/ 2020 ditetapkan Pagu Anggaran K/L 2021 sebesar Rp16.958.777.950.000,00 (enam belas triliun sembilan ratus lima puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dimana salah satu program nasional untuk memperkuat infrastruktur guna mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar dilakukan melalui proyek prioritas strategis infrastruktur TIK untuk mendukung transformasi digital termasuk penyediaan BTS 4G sebagaimana surat Sekretaris Jenderal Kemkominfo Nota Dinas No:896/SJ/KU.01.01/08/2020 tentang Penyampaian Pagu Anggaran TA 2021 dengan pagu BLU BAKTI sebesar Rp10.899.972.649.000,00 (sepuluh triliun delapan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri dari Rupiah Murni sebesar Rp7.532.972.649.000,00 (tujuh triliun lima ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh sembilan rupiah) dan dari PNBP BLU sebesar Rp3.367.000.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus enam puluh tujuh miliar rupiah).
- Menindaklanjuti komunikasi pada bulan Juli 2020 antara ANANG ACHMAD LATIF bersama IRWAN HERMAWAN dan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, pada tanggal 11 Agustus 2020 diadakan Sosialisasi atau Request For Information (RFI) di Hotel JS.Luansa Jakarta yang dihadiri oleh ANANG ACHMAD LATIF, YOHAN SURYANTO, Bambang Nugroho (Direktur Infrastrukstur), Guntoro (Kadiv Infrastruktur), Odi (Direktur Busines Unit), dan Wied Norman Konsultan Project Management Unit (PMU) BAKTI. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai kemampuan dari para perusahaan yang mempunyai teknology owner dalam memproduksi perangkat / material yang menunjang pelaksanaan proyek BTS 4G BAKTI, serta untuk mendapatkan data mengenai harga dari perangkat / material BTS 4G.
- Untuk mengendalikan pekerjaan yang dilakukan oleh Pokja pengadaan BTS 4G, maka pada Tanggal 12 Agustus 2020 ANANG ACHMAD LATIF menunjuk kenalannya Anggie Hutagalung sebagai konsultan pengadaan, Lukas Hutagalung dari PT NGT sebagai konsultan teknis, Asenar sebagai konsultan hukum. Selanjutnya ANANG ACHMAD LATIF meminta Anggie Hutagalung untuk bekerja sebagai konsultan pendamping pengadaan proyek BTS 4G walaupun Anggie Hutagalung tidak memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selanjutnya Anggie Hutagalung mulai melaksanakan pekerjaan sejak tanggal 12 Agustus 2020 padahal Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi konsultan pendamping pengadaan proyek infrastruktur nomor: 0702/PL-PPK.3/BAKTI/ KOMINFO/2020 baru ditandatangani pada tanggal 07 September 2020.
- Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2020, Bambang Noegroho menyampaikan dokumen RFI kepada para pelaku industri telekomunikasi melalui laman baktikominfo.id, dengan RFI tersebut, Bambang Noegroho meminta pendapat kepada para pelaku usaha di bidang telekomunikasi terkait beberapa hal sebagai berikut:
- Seberapa besar ketertarikan penyedia infrastruktur atas rencana pembangunanan BTS pada 7.904 desa, serta preferensi harga terhadap cluster/area tertentu;
- Bagaimana strategi pembangunan yang paling optimal sesuai dengan jangka waktu yang diberikan BAKTI;
- Teknologi dan topologi jaringan telekomunikasi yang sesuai; dan
- Bagaimana profil penyedia infrastruktur serta kondisi terkini terkait finansial dan legalitas perusahaan.
Penyampaian RFI bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kemampuan dari para perusahaan yang mempunyai teknology owner dalam memproduksi perangkat / material yang menunjang pelaksanaan proyek BTS 4G BAKTI tersebut. Selain itu RFI digunakan untuk mendapatkan data mengenai harga dari perangkat/material BTS 4G.
- Bahwa ANANG ACHMAD LATIF menyampaikan secara lisan kepada Bambang Noegroho, agar penyusunan Kajian Pendukung Lastmile Project 2021 untuk pembangunan 7.904 BTS menggunakan jasa YOHAN SURYANTO karena sudah sering menjadi tenaga ahli di BAKTI. Kemudian dalam pelaksanaannya YOHAN SURYANTO menggunakan Lembaga Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), dimana YOHAN SURYANTO menjadi salah satu anggota tenaga ahli.
- Pada tanggal 24 Agustus 2020 ANANG ACHMAD LATIF menunjuk YOHAN SURYANTO sebagai tenaga ahli BTS 4G BAKTI Kemkominfo berdasarkan SK Nomor: 59 Tahun 2020 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Profesional Base Transceiver Station (BTS) di Lingkungan BAKTI Tahun Anggaran 2020, tanpa melalui proses pemilihan jasa konsultan.
- Pada tanggal 28 Agustus 2020 ANANG ACHMAD LATIF melalui pesan di WhatsApp Group “Golf Rangger” yang beranggotakan ANANG AHMAD LATIF, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, IRWAN HERMAWAN dan Samuel Panggerapan, dimana ANANG AHMAD LATIF mengajak IRWAN HERMAWAN untuk bertemu dengan Perusahaan Huawei dan Lintasarta, padahal Proses pengadaan BTS 4G belum dimulai.
- Untuk memudahkan berkomunikasi, ANANG ACHMAD LATIF meminta kepada Anggie Hutagalung untuk membuat WhatsApp Group dengan nama “the A team” yang beranggotakan ANANG AHMAD LATIF, Bambang Nugroho, Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan selaku PPK, YOHAN SURJANTO, Asenar, Anggie Hutagalung. Setelah WhatsApp Group terbentuk kemudian dimasukan Gumala Warman dan Darien selaku Ketua dan Anggota Pokja BTS 4G. Melaui WhatsApp Group tersebut, ANANG ACHMAD LATIF menyampaikan syarat kepesertaan pada tahap Prakualifikasi yaitu:
- Konsorsium antara penyelenggara jaringan tetap tertutup dan teknologi owner;
atau - Penyelenggaran jaringan tetap tertutup sebagai peserta tunggal dan bermitra dengan teknologi owner;
- Antar peserta tidak boleh memiliki afiliasi. Jika ketahuan, salah satunya secara sukarela diminta mundur;
- Teknologi owner hanya boleh bermitra dengan salah satu peserta.
kemudian Muhammad Feriyandi Mirza selaku Kepala Divisi Infrastruktur juga memberikan masukan penambahan syarat pada Prakualifikasi selain masukan- masukan dari ANANG ACHMAD LATIF tersebut yaitu: “Technology owner BTS 4G memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki Kantor Cabang di Indonesia;
Memiliki warehouse atau drop off point;
Memiliki reputasi internasional dengan dibuktikan penggunaan oleh operator. Kemudian syarat-syarat tersebut dicatat oleh Asenar pada kertas kerjanya yang nantinya akan dipaparkan dan dimasukkan kedalam Dokumen Prakualifikasi.
- Konsorsium antara penyelenggara jaringan tetap tertutup dan teknologi owner;
- Pada tanggal 31 Agustus 2020, Guntoro Prayudhi selaku Kepala Divisi Backbone 2020 BAKTImembuat Nota Dinas Nomor: 85/KOMINFO/ BAKTI.31.3/PR.000/08/2020 perihal Laporan Request From Information (RFI) Pengadaan Infrastruktur Telekomunikasi BTS USO BAKTI yang ditujukan kepada Bambang Noegroho Direktur Infrastruktur dan ditembuskan kepada ANANG ACHMAD LATIF. Melalui nota dinas tersebut, Guntoro Prayudhi menyampaikan hasil RFI yang antara lain:
- Peserta RFI yang diundang sebanyak 131 perusahaan;
- Perusahaan yang memberi tanggapan sebanyak 31 perusahaan;
- 29 perusahaan menyatakan tidak mampu membangun 4.200 titik di daerah 3T dalam waktu satu tahun; dan
- Hanya 2 perusahaan yang menyatakan mampu yaitu PT Lintasarta dan PT ZTE (hanya sebatas kemampuan penyediaan material BTS dan belum termasuk kemampuan akuisisi lahan, pembangunan tower, dan lainnya).
- Bahwa atas Laporan Request For Information (RFI) pengadaan Infrastruktur Telekomunikasi BTS USO BAKTI tersebut hanya ada dua perusahaan yang menyatakan mampu yaitu Lintasarta dan ZTE. Kemampuan yang disampaikan ZTE pada saat RFI hanya sebatas kemampuan penyediaan material BTS saja, belum termasuk kemampuan akuisisi lahan, pembangunan tower, dan lainnya.
- Bahwa pada tanggal 1 September 2020, ANANG AHMAD LATIF mengirim pesan ke WhatsApp Group “The A Team” agar untuk pekerjaan pengadaan BTS 4G dibagi kedalam 5 paket. Kemudian pada tanggal 3 September 2020, ANANG AHMAD LATIF mengirimkan file berisi pembagian paket untuk tender BTS dalam Group Telegram yang beranggotakan ANANG AHMAD LATIF, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK dan IRWAN HERMAWAN.
- Kemudian ANANG ACHMAD LATIF menyampaikan agar dilakukan penunjukan jasa konsultan, padahal menurut Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah seharusnya untuk mendapatkan penyedia jasa konsultan terlebih dahulu dilakukan proses pemilihan penyedia. Penyampaian ANANG ACHMAD LATIF tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bambang Noegroho pada tanggal 4 September 2020, dengan menerbitkan Surat Nomor 436/KOMINFO/BAKTI.31.3/PR.02.08/09/2020 perihal Undangan Dalam Rangka Pelaksanan Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 yang ditujukan kepada M. Amar Khoerul Umam selaku Kepala HUDEV UI, yang isi surat tersebut pada pokoknya mengundang HUDEV UI untuk melaksanakan pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
- Lingkup Pekerjaan
(1) Menggambarkan aspek teknis pembangunan 7.904 site lastmile BAKTI 2021; (2) Membuat deskripsi perbandingan alternatif teknologi yang dapat digunakan;
(3) Membuat desain teknis lastmile;
(4) Membuat spesifikasi teknis lastmile; dan
(5) Membuat owner estimate 7.904 lokasi lastmile BAKTI yang akan dibangun mulai tahun 2021.- Nilai Pagu Anggaran Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
- Sumber Pendanaan DIPA BAKTI
- Lingkup Pekerjaan
- Sebagai tindak lanjut dari permintaan ANANG ACHMAD LATIF tersebut maka pada tanggal 15 September 2020, M. Amar Khoerul Umam menerbitkan Surat Nomor: 084/HUDEV/UI/IX/2020 hal Surat Penawaran Pelaksanaan Pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile 2021 yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan BAKTI, sebagai tindak lanjut dari Surat Bambang Noegroho Nomor: 436/KOMINFO/BAKTI.31.3/ PR.02.08/09/ 2020 tanggal 4 September 2020, yang isinya antara lain:
- Tujuan
(1) Menggambarkan aspek teknis pembangunan 7.904 site Lastmile BAKTI; (2) Membuat perbandingan alternatif teknologi yang dapat digunakan; (3) Membuat desain teknis lastmile;
(4) Menyusun spesifikasi teknis; dan
(5) Membuat Owner estimate 7.904 lokasi lastmile BAKTI yang mulai dibangun mulai tahun 2021.- Nilai Anggaran
Nilai angaran biaya sebesar Rp1.997.861.250,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Tim Perencana Swakelola BAKTI atas Proposal Penawaran dari HUDEV UI untuk Pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 dengan harga terkoreksi sebesar Rp1.997.861.250,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Evaluasi Proposal Penawaran Nomor 94/BA/SWA-KTJ-BTS/BAKTI.31.3/09/2020 yang ditandatangani oleh Guntoro Prayudhi selaku Ketua Tim Perencana Swakelola BAKTI.No Uraian Kegiatan Jumlah Tenaga Volume Harga Satuan
(Rp)Total Biaya (Rp) I. Biaya Langsung Personil A. Tenaga Ahli 1 Tenaga Ahli Komunikasi 1 3 OB 69.500.000 208.500.000 2 Tenaga Ahli Jaringan 1 3 OB 65.500.000 196.500.000 3 Tenaga Ahli Elektrikal 2 3 OB 59.000.000 354.000.000 4 Tenaga Ahli Transmisi 2 3 OB 59.500.000 357.000.000 5 Tenaga Ahli Tower 2 3 OB 44.000.000 132.000.000 6 Tenaga Ahli RF Planning
2
3
OB
44.000.000
264.000.0007 Tenaga Ahli Ekonomi 1 3 OB 59.500.000 178.500.000 B. Tenaga
Pendukung1 Sekretaris 1 3 OB 6.500.000 19.500.000 2 Administrator 1 3 OB 6.500.000 18.000.000 Sub Total I 1.728.000.000 II. Biaya Tidak Langsung Jumlah Vol 1 Laporan Pendahuluan 3 1 Buku/Paket 150.000 450.000 2 Laporan Akhir 3 1 Buku/Paket 300.000 900.000 3 Ringkasan Eksekutif 3 1 Buku/Paket 100.000 300.000 4 Flashdisk 1 1 Buku/Paket 100.000 100.000 Sub Total II 1.750.000 Total Biaya (Sub Total + Sub Total II) 1.729.750.000 DPI 86.487.500 Total Biaya + DPI 1.816.237.500 PPN (10%) 181.623.750 GRAND TOTAL 1.997.861.250
- Tujuan
- Pada tanggal 24 September 2020, Elvanno Hatorangan dan M. Amar Khoerul Umam menandatangani Surat Perjanjian Nomor:2401/SWA/PPK.III/BAKTI/ KOMINFO/09/2020 tentang Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021. Dalam pokok surat perjanjian menguraikan beberapa hal antara lain:
- Pekerjaan yang dimaksud dalam kontrak ini adalah Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021;
- Nilai kontrak sebesar Rp1.997.861.250,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai KAK yang disampaikan HUDEV UI; dan
- Tenaga ahli
Personil tenaga ahli yang akan mengerjakan:No Nama Jabatan 1 Prof. Dr. Ing Kalamullah Ramli, M. Eng Tenaga Ahli Telekomunikasi 2 YOHAN SURYANTO, , S.T., M. T Tenaga Ahli Jaringan 3 I Ketut Suyasa, S.T., M.M Tenaga Ahli Elektrikal 4 I Nyoman Sujana, S.T., M. TI Tenaga Ahli Elektrikal 5 Dr. Ruki Harwahyu, S.T., M.T., M. Sc Tenaga Ahli Transmisi 6 Dr. Muhammad Salman, S.T., M.IT Tanaga Ahli Transmisi 7 Oske Rudiyanto, S.T. Tenaga Ahli Tower 8 AA Kompiyang Karmana Putra, S.T. Tenaga Ahli RF Planning 9 I Made Sudrajat Jaya Diwangsa, ST Tenaga Ahli RF Planning 10 I Made Wardhani, S.E., M. Si, AK, CA, CGMA, CIPSAS, CSRS, CCRA Tenaga Ahli Ekonomi
- Bahwa daftar personil tenaga ahli yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tersebut bersifat proforma atau hanya formalitas pemenuhan administrasi belaka, karena faktanya tenaga ahli tersebut tidak mengetahui sama sekali mengenai rencana HUDEV UI melaksanakan Pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 pada BAKTI Kemkominfo, serta tidak mengetahui namanya dicantumkan. Selain itu, Surat Keputusan (SK) Tenaga Ahli Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tertanggal 24 September 2020 ternyata dibuat tanggal mundur oleh M. Amar Khoerul Umam karena SK tersebut baru ditandatangani oleh M. Amar Khoerul Umam pada bulan November 2020 dan SK tersebut ternyata juga tidak disampaikan/ditembuskan kepada para tenaga ahli yang namanya tercantum dalam daftar personil tenaga ahli, sebagaimana lampiran II Surat Perjanjian Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021.
- Bahwa sebelumnya pada tanggal 10 September 2020, ANANG ACHMAD LATIF bersama dengan IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, Canggih Perdana, Norman, Quied, Muhklis, Roby, Maryulis serta Diding Harjogi dan MUKTI ALI, Marlon, Indragani dan Komarudin dari PT Huawei mengadakan pertemuan untuk melakukan review hasil RFI di Hotel All Session Thamrin Jakarta.
- Selanjutnya pada tanggal 11 September 2020, ANANG ACHMAD LATIF bersama dengan IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, Indra Pratama, Canggih Perdana, Wied Norman, Roby, Maryulis serta Zhu Yang, Yang Fuifeng, Zhao Yanjun, dan Subiyanto dari PT ZTE menghadiri pertemuan dan menandatangani Minute OF Meeting yang membicarakan masalah teknis tentang bagaimana konfigurasi BTS, powernya dan sebagainya.
- Masih di bulan September 2020, sebelum dilakukan proses Prakualifikasi Proyek BTS 4G, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK melakukan pertemuan dengan Arya Damar selaku Direktur Utama PT Lintasarta dan Alfi Asman di kantornya yang berada di Jl. Kapten Tendean Nomor 43, RT 02/ RW 03, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK menawarkan kepada Alfi Asman dan Arya Damar untuk mengikuti tender pada Proyek BAKTI dan harus memberikan komitmen fee 10 % dengan menyatakan “apakah PT Lintas Arta mau ikut tender dalam proyek BAKTI?, kalau mau komitmen fee 10 % ya ”, kemudian Arya Damar menjawab “nanti kita bahas dulu di internal dengan seluruh direksi Lintas Arta”. Setelah itu Arya Damar dan Alfi Asman pulang untuk membahas di internal.
- Menindaklanjuti pertemuan dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, internal PT Lintasarta melakukan pembahasan di level Board of Director (BoD) mengenai keikutsertaaan pada proyek BTS BAKTI dan Komitmen fee 10 %. Adapun BoD yang dihadiri oleh Alfi Asman sebagai Direktur Penjualan (Sales), Arya Damar selaku Direktur Utama, Zulfihadi selaku Direktur Operasi & Delivery, Ginanjar selaku Direktur Marketing & Solusi dan Bramudia selaku Office Director, dalam pembahasan tersebut dengan mempertimbangkan keberlanjutan bisnis PT Lintasarta di BAKTI dan keinginan mendapatkan proyek BTS 4G, maka seluruh BoD pada akhirnya menyetujui usul GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK untuk memberikan komitmen fee 10%.
- Setelah ada persetujuan dari seluruh BoD, selanjutnya Alfi Asman dan Arya Damar menemui GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK di kantornya Jln. Tendean Jakarta dan menyampaikan bahwa PT Lintasarta setuju atas keikutsertaan dalam tender BTS 4G dan bersedia memberikan komitmen fee sebesar 10%. GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK meminta agar Lintasarta bermitra dengan Andi Ma Hui dan MUKTI ALI dari PT Huawei. Saat itu juga GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK menyampaikan bahwa untuk pertemuan teknis selanjutnya agar dibicarakan dengan IRWAN HERMAWAN. Atas pemberitahuan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, Alfi Asman menghubungi IRWAN HERMAWAN yang sebelumnya sudah dikenal karena sering bermain golf dengan IRWAN HERMAWAN dan juga mengetahui kalau IRWAN HERMAWAN seangkatan dan teman dekat dengan ANANG ACHMAD LATIF di ITB. Kemudian Alfi Asman bertemu IRWAN HERMAWAN di Jalan Terusan Hang Lekir III, Nomor 53, RT.5/RW.08, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, membahas komitmen fee 10% dan IRWAN HERMAWAN meminta Alfi Asman untuk menyiapkan dokumen- dokumen yang diperlukan terkait lelang.
- Untuk membahas Bill Of Quantity (BOQ) dan memasangkan mitra perusahaan yang mengikuti proses lelang, sejak tanggal 29 September 2020, ANANG ACHMAD LATIF, IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK melakukan review solusi pembangunan BTS 4G secara Online membahas Bill Of Quantity (BOQ) untuk antena konfigurasi, transmisi, power dengan pihak PT Huawei yaitu MUKTI ALI, Marlon, indragani, Liew Suh Hong, Lian Lin, Chan Qui Fon, Hu Hai serta Tolif dari BAKTI, Wied Norman selaku Konsultan PMU BAKTI, Muhklis, Fadli, Maryulis, Roby dan Ahmad Cahyadi. Selanjutnya dalam pertemuan berikutnya, ANANG ACHMAD LATIF dan Muhammad Feriandi Mirza membahas rencana Pekerjaan BTS 4G, dimana PT Huawei menyampaikan Design Rol 2021. Untuk membantu PT Huawei memenangkan lelang, ANANG ACHMAD LATIF memerintahkan Muhammad Feriandi Mirza bertemu dengan MUKTI ALI di BSD, meminta informasi antara lain draft dokumen lelang, format BOQ, pelaksanaan prakualifikasi serta meminta informasi terkait dokumen- dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mengikuti tahap prakualifikasi.
- Selain itu, ANANG ACHMAD LATIF, Feriandi Mirza mengadakan pertemuan dengan Steven Sales Director ZTE di Pondok Indah Golf untuk meminta PT ZTE ikut peserta lelang sebagaimana disebutkan di atas, juga mengatur keikutsertaan PT ZTE dalam pelaksanaan proyek BTS 4G BAKTI 7.904 dan bermitra dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS).
- Untuk dapat segera proses lelang, maka pada tanggal 5 Oktober 2020, Bambang Noegroho membuat Nota Dinas Nomor 761/KOMINFO/BAKTI. 31.3/PD.2.02/10/2020 perihal Permohonan Pengadaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya yang ditujukan kepada Elvanno Hatorangan yang meminta agar Elvanno Hatorangan segera memproses proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya.
- Bahwa Elvano Hatorangan dalam menyusun penghitungan Owner Estimate Lastmile (OE) project 2021, menggunakan Kajian Teknis Sementara yang dibuat oleh YOHAN SURYANTO sebagaimana Surat Nomor 0120/03/HuDev/UI/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh M. Amar Khoerul Umam sebagai ketua HUDEV UI, padahal Kajian Teknis lengkap baru keluar pada bulan Desember 2020.
- Pada waktu proses pengadaan diumumkan, belum ada HPS/OE yang ditetapkan, namun ANANG ACHMAD LATIF memerintahkan Elvano Hatorangan untuk menetapkan Total Cosh Ownership (TCO) dari Owner Estimate hasil pembahasan bersama YOHAN SURYANTO menjadi HPS, di bulan November 2020 tetapi kemudian dibuat tanggal mundur seolah-olah ditetapkan tanggal 5 Oktober 2020 sebelum dilakukan pengumuman lelang.
- Bahwa karena pada waktu proses prakualifikasi akan dilakukan belum juga ada penetapan lokasi defenitif untuk 7.904 site BTS 4G, maka ANANG ACHMAD LATIF atas persetujuan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dengan sengaja membuat Surat Keputusan Direktur Utama BAKTI Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Telekomunikasi Pendukungnya tertanggal 5 Oktober 2020 atau sebelum tanggal penerbitan penetapan HPS yang ditetapkan oleh Elvanno Hatorangan selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tanggal 7 Oktober 2020, padahal Surat Keputusan Direktur Utama BAKTI Nomor 60 Tahun 2020 tersebut baru ditetapkan oleh ANANG ACHMAD LATIF pada bulan Mei 2021 atau setelah terbitnya DIPA untuk 7.904 lokasi.
- Pada tanggal 9 Oktober 2020, ANANG ACHMAD LATIF membuat Keputusan KPA BAKTI Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, dengan susunan Pokja sebagai berikut: Kemudian ANANG ACHMAD LATIF memerintahkan Feriandi Mirza untuk membentuk tim bayangan yang terdiri dari Gandi, Avrinson, Maryulis, Edy, untuk mendampingi Pokja dalam proses pengadaan guna memastikan pemenang lelang sesuai yang diarahkan ANANG ACHMAD LATIF.
No. Nama Jabatan 1 GUMALA WARMAN, M.SC. Ketua 2 DARIEN ALDIANO Wakil Ketua 3 DENI TRI JUNAIDI Anggota 4 DEVI TRIARANI PUTRI Anggota 5 SENI SRI DAMAYANTI Anggota 6 DESY PUSPITASARI Sekretariat 7 NANA RUDIANA Sekretariat 8 MEGAWATI SITANGGANG Sekretariat 9 WIRDAN NURHADI Sekretariat - Pada tanggal 9 Oktober 2020, ANANG ACHMAD LATIF membuat Keputusan KPA BAKTI Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, dengan susunan Pokja sebagai berikut: Kemudian ANANG ACHMAD LATIF memerintahkan Feriandi Mirza untuk membentuk tim bayangan yang terdiri dari Gandi, Avrinson, Maryulis, Edy, untuk mendampingi Pokja dalam proses pengadaan guna memastikan pemenang lelang sesuai yang diarahkan ANANG ACHMAD LATIF.
No. Nama Jabatan 1 GUMALA WARMAN, M.SC. Ketua 2 DARIEN ALDIANO Wakil Ketua 3 DENI TRI JUNAIDI Anggota 4 DEVI TRIARANI PUTRI Anggota 5 SENI SRI DAMAYANTI Anggota 6 DESY PUSPITASARI Sekretariat 7 NANA RUDIANA Sekretariat 8 MEGAWATI SITANGGANG Sekretariat 9 WIRDAN NURHADI Sekretariat - Bahwa selanjutnya Pokja Pengadaan melaksanakan pengumuman Prakualifikasi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di website BAKTI pada tanggal 16 Oktober 2020. Terhadap pengumuman tersebut telah mendaftar perusahaan penyedia jasa, yaitu:
- Paket 1:
- Kemitraan FiberHome-Telkominfra-MTD;
- Konsorsium Tower Bakti Untuk Negeri;
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI;
- Konsorsium BTS Bakti Indonesia.
- Paket 2:
- Kemitraan FiberHome-Telkominfra-MTD;
- Konsorsium Tower Bakti Untuk Negeri;
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI;
- Konsorsium BTS Bakti Indonesia.
- Paket 3:
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia;
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
- Paket 4:
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia;
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
- Paket 5:
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia;
- KSO Sapta Cipta.
- Selanjutnya ANANG ACHMAD LATIF menetapkan pemenang lelang sebagai berikut:
- A)Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD, Pemenang Paket 1;
- Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD, Pemenang Paket 2;
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI sebagai Pemenang Paket 3;
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia, Pemenang Paket 4;
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia, Pemenang Paket 5.
- Selanjutnya pada tanggal 29 Januari s.d. 26 Februari 2021, ANANG ACHMAD LATIF menandatangani 5 (lima) Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung dengan para perwakilan konsorsium sebagai penyedia. Adapun daftar 5 (lima) kontrak payung tersebut adalah sebagai berikut:
- Nomor dan tanggal kontrak
- Kontrak Nomor 17/ BAKTI.31/ KS.1.03/01/2021 01/FHITELINMTD /PKS/1/2021 tanggal 29 Januari 2021, dengan HUANG LIANG yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan);
- Kontrak Nomor 18/ BAKTI.31/ KS.1.03/01/2021 02/FHITELINMTD /PKS/1/2021 tanggal 29 Januari 2021, dengan HUANG LIANG yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 (Sulawesi dan Maluku);
- Kontrak Nomor 35/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 006/ LA /PKS/00000/2021 tanggal 26 Februari 2021, dengan ARYA DAMAR yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Lintasarta Huawei SEI, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat);
- Kontrak Nomor 36/BAKTI.31/ KS.1.03/02/2021
001/IBSZTEK E MIT R A A N−BAKTI /KPPKT 4/II /2021 tanggal 26 Februari 2021, dengan Ir. MAKMUR JAURY yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara); - Kontrak Nomor 37/BAKTI.31/ KS.1.03/02/2021
002/IBSZTEK E MIT R AA N−BAKTI /KPPKT 5/II /2021 tanggal 26 Februari 2021, dengan Ir. MAKMUR JAURY yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan).
- Nomor dan tanggal kontrak
- Paket 1:
- Bahwa pemenang pekerjaan Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tersebut diatas adalah perusahaan penyedia yang sama dengan perusahaan penyedia yang telah dibahas sebelumnya antara Alfi Asman dan Arya Damar dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, serta ANANG ACHMAD LATIF, IRWAN HERMAWAN dengan Steven untuk menentukan komitmen fee. Selanjutnya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menyetujui usulan ANANG ACHMAD LATIF untuk menggunakan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan (CAPEX) dan pekerjaan operasional/pemeliharaan (OPEX), agar pekerjaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dilaksanakan oleh penyedia yang sama yang sudah ditentukan sebelumnya.
- Bahwa kontrak payung tersebut meliputi pekerjaan pembangunan (CAPEX), pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur BTS (OPEX), menindaklanjuti kontrak payung untuk masing-masing paket, maka dibuatkanlah kontrak pembelian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kontrak payung sebagai realisasi pelaksanaan penyediaan infrastruktur BTS beserta perangkat telekomunikasi pendukung.
- Pada periode Maret sampai dengan Juni tahun 2021, Elvanno Hatorangan, S.T., M.T., selaku PPK III BAKTI melakukan penandatangan sebanyak 10 (sepuluh) Kontrak Pembelian Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung dengan para perwakilan perusahaan konsorsium selaku penyedia, Kontrak pembelian yang diterbitkan pada tahun 2021 dibagi menjadi 2 bagian berdasarkan sumber anggaran yang digunakan. Kontrak pembelian Tahap 1A menggunakan sumber anggaran Rupiah Murni (RM), sedangkan kontrak pembelian Tahap 1B menggunakan sumber anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian sebagai berikut:
Tahap 1A PLATE bertemu ANANG ACHMAD LATIF di Ruang Menteri di Lantai 7 Kantor Kementrian Kemkominfo Jln Medan Merdeka Barat No.7, membicarakan pekerjaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung. Kemudian Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menanyakan “Apakah Heppy sudah apa?“ dan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menjawab “Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu”, selanjutnya ANANG ACHMAD LATIF menemui Heppy Endah Palupy dengan mengatakan “Pak Menteri sudah sampaikan soal dana operasional tapi kasih saya waktu ya” dan Heppy Endah Palupy mengiyakan. Pada saat rapat di Lantai 7 Kantor Kemkominfo Heppy Endah Palupy bertemu kembali dengan ANANG ACHMAD LATIF dan menanyakan kembali mengenai uang operasional sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per bulan dan ANANG ACHMAD LATIF menyampaikan belum ada solusi.Paket Nomor Kontrak Tanggal Mulai
KontrakTanggal Berakhir
Kontrak1 1901/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2021 19 Maret 2021 19 November 2021 2 1902/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2021 19 Maret 2021 19 November 2021 3 0101/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 01 April 2021 01 Desember 2021 4 0102/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 01 April 2021 01 Desember 2021 5 0103/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 01 April 2021 01 Desember 2021 Paket Nomor Kontrak Tanggal Mulai
KontrakTanggal Berakhir
Kontrak1 1101/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/ 2021 11 Juni 2021 10 Desember 2021 2 1102/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/ 2021 11 Juni 2021 10 Desember 2021 3 1701/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/ 2021 17 Juni 2021 17 Desember 2021 4 1601/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/ 2021 16 Juni 2021 16 Desember 2021 5 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/ 2021 08 Juni 2021 08 Desember 2021 - Menindaklanjuti permintaan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, kemudian ANANG ACHMAD LATIF menemui IRWAN HERMAWAN di kantor Moratel di daerah Tendean, Jakarta Selatan untuk menyampaikan permintaan uang operasional Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per bulan. Selanjutnya IRWAN HERMAWAN memerintahkan WINDI PURNAMA untuk menyerahkan uang kepada Heppy Endah Palupy melalui Yunita yang merupakan staf Heppy Endah Palupy. Atas perintah IRWAN HERMAWAN tersebut, WINDI PURNAMA menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jl. Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jl. H. Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Selain itu, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE pada awal tahun 2021, bertempat di ruang kerjanya, memerintahkan ANANG ACHMAD LATIF untuk bertemu dengan MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN membicarakan bisnis yang dapat dikerjasamakan dengan proyek BTS 4G. Atas perintah Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, ANANG ACHMAD LATIF bertemu dengan IRWAN HERMAWAN dan menyampaikan perintah Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE supaya pekerjaan power system BTS 4G BAKTI meliputi battery dan solar panel, paket 1 sampai dengan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN.
- Selanjutnya MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN pada saat bertemu dengan ANANG ACHMAD LATIF, menyampaikan bahwa ia sedang melakukan proses penjajakan bisnis dengan semua konsorsium pemenang, yaitu dengan menemui:
- Mr. Deng selaku Direktur FiberHome yang mewalikili Konsorsium FiberHome Telkominfra Multi Trans Data (MTD) untuk pengadaan Paket 1 dan 2;
- Alfi Asman Selaku Direktur PT Lintasarta yang mewakili Konsorsium Lintasarta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan Paket 3;
- Makmur Jaury selaku Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang mewakili Konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan Paket 4 dan 5.
Dalam Pertemuan tersebut MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN meminta pekerjaan pengadaan power system meliputi battery dan solar panel kepada penyedia pemenang Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 agar menggunakan perusahaan rekanan BAKTI, selanjutnya MUHAMAD YUSRIZKI MULIAWAN merekomendasikan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) untuk pekerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) untuk pekerjaan paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) untuk pekerjaan paket 4 dan 5.
- Selanjutnya PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) memasukkan penawaran kepada para konsorsium penyedia Infrastruktur BTS 4G dan Inranstruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak.
- Setelah PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) melakukan pekerjaan subkontrak power system meliputi battery dan solar panel, MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN menerima uang:
- Senilai USD2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika) dari Jemy Sutjiawan hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 1 dan 2;
- Senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dari Rohadi hasil pekerjaan
power system meliputi battery dan solar panel paket 3.
- Bahwa setelah MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN menerima uang tersebut, kemudian WINDI PURNAMA atas perintah IRWAN HERMAWAN mengambil dari Jefri sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing yang jumlahnya tidak diketahui dan dibungkus kantong plastik di Jalan Praja Dalam Jakarta Selatan yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IRWAN HERMAWAN di Jalan Terusan Hanglekir III No.53 Jakarta Selatan.
- Bahwa dalam Pelaksaaan Pekerjaan Pengadaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dan Infrastruktur Pendukung, perusahaan konsorsium selaku penyedia mensubkontrakan sebagian besar pekerjaan utama kepada pihak lain. Subkon dilakukan tidak secara keseluruhan untuk suatu site tertentu atau end to end namun parsial per jenis kegiatan, pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan pengadaan material, pekerjaan logistic sampai ke site dan jasa implementasi (SITAC, CME, Instalasi, provisioning dan Integrasi).
Subkon terkait jasa instalasi BTS dan Microwave.
- Konsorsium PT FiberHome PT Telkominfra PT MTD mensubkontrakkan pekerjaan paket 1 dan 2 kepada perusahaan-perusahaan antara lain:
- PT Sansaine Exindo
- PT Semesta Energi Service
- PT Ansinda Communication Indonesia
- PT Bukit Bima Batara
- PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical
- PT Multilink Network Solution
- PT Profesional Teknologi Telekomunikasi
- PT Puncak Monterado
- PT Wideband Media Indonesia
- PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia
- PT Sinotrans CSC Indonesia
- PT M Tech Solusindo
- PT Ableworkz Global Indonesia
- PT Alpha Pilar Pelangi
- Konsorsium PT Lintasarta PT Huawei PT SEI mensubkontrakkan pekerjaan paket 3 kepada perusahaan-perusahaan antara lain:
- PT Sansaine Exindo
- PT Bangkit Cipta Persada
- PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical
- PT Bintang Komunikasi Utama
- KSO Jasa Tirta Energi
- PT Kasab Lestari Manunggal
- KSO Elvakencana
- KSO LTI Nusa Buana Indonesia
- PT Lindu Putra Utama
- KSO Media Nusantara Telekomunikasi
- PT Prasetia Dwidharma
- PT Symmetry Contracting Indonesia
- PT Telnusa Intrakom
- PT Waradana Yusa Abadi
- PT Sahabat Makna Sejati (SMS)
- PT Deltauli Teknikarya Utama
- PT Green Diamond
- PT Kedung Nusa Buana
- PT Swara Utama Global (SUG)
- PT Value Telecommunication
- PT Waltek Cipta Solusindo
- CV Nurindo Raya
- PT Digital Mahadata Prima
- PT Global Putra Sejahtera
- PT Pulinta Karya Utama
- PT Telnusa Intrakom
- PT Deltauli Teknikarya Utama
- PT INTISEL PRODUKTIFAKOM
- PT NEXWAVE
- PT Tri Sukha Pratama
- PT GCI INDONESIA
- PT CHINA COMSERVICE INDONESIA
- PT KENCANA MANDIRI SEJAHTERAH TELECOM
- PT ZMG TELEKOMUNIKASI SERVISE INDONESIA
- PT Surya Energi Indotama
- PT Boma Tirta Prima
- PT Agung Perkasa Raya
- PT UTAMA GLOBALINDO CARGO
- Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) PT ZTE Indonesia mensubkontrakkan pekerjaan paket 4 dan 5 kepada perusahaan- perusahaan antara lain:
- PT Waradana
- PT Victorindo / Artos
- PT Tekno Infrastruktur Sukses
- PT Symmteri Contracting Indonesia
- PT Prasetia
- PT Global Prasarana Nusantara
- PT Chakra
- PT Amulok
- PT Gelora Papua Berkarya
- CV Susmare Mandiri
- CV Dany Production
- PT Chakra Giri Energi Indonesia
- CV Papua Makmur Sejahtera
- CV Triana Delia
- PTT
- PT Angkasa Persada Nusantara
- PT Padang Loan Raya
- PT Nexwave
- CV Jayandra Karya
- PT Patigeni Teknologi Indonesia
- PT Cahaya Putri Taqi
- PT Waradana Yusa Abadi
- PT Aditya Pratama Abadi
- CV Grit Papua
- CV Mega Mitratama
- CV Kalista
- CV Bintang Makmur
- CV Mega Mitratama
- PT Victorindo Kreasi Makmur
- PT Mangunjaya Eco Dinamic
- CV D'Lima Engineering
- CV Dunsada Engineering
- PT Indo Elektra Utama
- PT Bopi Redha Teknik
- PT Javflo Cipta Mandiri
- PT Mahaga Pratama
- PT Waradana Yusa Abadi
- CV Amatu Perkasa
- PT Nabila Timur Indonesia
- PT Lindu
- PT Bopi Redha Tehnik
- PT Indo Elektra Utama
- CV Anai
- PT YPTT Solutions Indonesia
- PT China Comservice Indonesia
- PT ZMG Telekomunikasi Servise Indonesia
- PT Digital China Information Technology Indonesia
- PT Lima Inti Sinergi
- PT Grha Prima Agung
- PT Agung Perkasa Raya
- PT Nusantara Citra Terpadu
- PT Suria Jaya Cargo Papua
- PT Sahasika Aryaguna Nusantara
- PT Schenker Petrolog Utama
- PT Koteka Putra
- PT Trans Pacific Logistic
- PT Krakatau Jasa Logistik
- PT Total Mandiri Selaras
- PT Andalan Niaga Expres
- PT Scan-Shipping Indonesia
- PT Citra Niaga Logistik
- CV Pandawa Baliem
- PT Unitrade Persada Nusantara
- Bahwa sebagian Sub Kontraktor merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, pihak BAKTI maupun pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, diantaranya:
- PT Sahabat Makna Sejati yang menjadi Sub Kontraktor di Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan perusahaan milik dari kakak Samuel Pangerapan yang merupakan Dirjen Aptika di Kemkominfo;
- PT Mangunjaya Eco Dinamic yang menjadi salah satu Sub Kontraktor di Paket 4 dan 5 kuasa direkturnya adalah Lukas Hutagalung yang merupakan teman sekolah ANANG ACHMAD LATIF dan IRWAN HERMAWAN;
- PT Rambinet Digital Network bertindak sebagai subkontraktor (supplier) penyediaan NMS VSAT (PRTG) pada paket 4 dan 5 dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS). Direkturnya adalah YOHAN SURYANTO;
- PT Vata Daya Laksana dan PT Visitel merupakan milik atau terafiliasi dengan anak-anak dari Muklis Muchtar yang merupakan teman Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung sebagaimana Kontrak Pembelian yang telah ditandatangani, namun dalam perjalanannya dilakukan Amandemen sebanyak 9 kali untuk memberikan kemudahan kepada penyedia yang meliputi:
- perubahan lokasi,
- perubahan konfigurasi,
- perubahan harga,
- perubahan metode Pembayaran,
- penambahan waktu dan pemberian kesempatan.
- Berdasarkan Amendemen I tanggal 18 Agustus 2021, nilai total harga kontrak untuk Paket 1 dan 2 diubah menjadi:
(1) Total harga (2) Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Tahun 2021 dan Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Tahun 2021.Paket Capex (Rp) Opex (Rp) PPN (Rp) Jumlah (Rp) 1 3.249.122.193.133 1.408.623.021.072 465.774.521.420 5.123.519.735.625 2 2.850.408.928.752 1.176.833.729.860 402.724.265.861 4.249.966.924.473 Paket Capex (Rp) Opex (Rp) Paket 1 1 1.751.181.309.381,00 - PPN 1 175.118.130.938,00 - Jumlah 1 1.926.299.440.319,00 - Paket 2 1 1.562.153.937.228,00 - PPN 1 156.215.393.723,00 - Jumlah 1 1.718.369.330.951,00 - Sampai dengan tanggal 30 Desember 2021, terdapat 7 (tujuh) kali Amendemen Kontrak Pembelian untuk Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang berisi antara lain sebagai berikut:
- Perubahan lokasi
Amendemen I sampai dengan VII. - Perubahan konfigurasi Amendemen I sampai dengan VII.
- Perubahan waktu pelaksanaan
(1) Amendemen IV tanggal 10 November 2021, mengubah batas waktu penyelesaian pekerjaan untuk seluruh paket menjadi 31 Desember 2021; (2) Amendemen VII tanggal 30 Desember 2021, mengubah batas waktu penyelesaian pekerjaan menjadi sampai dengan 31 Maret 2022.
- Perubahan Syarat Pembayaran Amendemen I, III, IV, dan V.
- Denda Keterlambatan
Amendemen IV tanggal 10 November 2021 mengubah batas maksimum denda keterlambatan menjadi sebesar 5% dari harga kontrak untuk setiap lokasi yang mengalami keterlambatan.
- Perubahan lokasi
- Terkait dengan terjadinya 7 (tujuh) kali amandemen terhadap kontrak pembelian untuk paket 1,2,3,4, dan 5 sebagai berikut:
- Paket 1-5 Tahap 1A
Amandemen pertama tanggal 24 Agustus 2021 terkait dengan perubahan daftar desa dan lokasi pekerjaan termasuk konfigurasi yang digunakan (setelah Berita Acara Desain Akhir dan Konfigurasi Akhir/Badaka), mengubah penamaan dokumen pada saat setelah dilaksanakan BLM dari Berita Acara Penyelesaian pekerjaan persiapan berubah menjadi berita acara persetujuan desain akhir dan daftar kuantitas akhir; Amandemen kedua untuk semua paket (1 sampai 5) tahap 1 A. Pada tanggal 23 September 2021, yang diamandemen adalah daftar desa dan konfigurasi yang digunakan;
Amandemen ketiga untuk semua paket tahap 1A pada tanggal 19 Oktober 2021, yang diamandemen adalah Perubahan termin pembayaran dengan menambah termin baru atas sebagian nilai pekerjaan jasa dengan memisahkan MNS dan Training karena output berbeda, mengubah daftar desa dan lokasi;
Amandemen keempat untuk paker 1 semula penyelesaian pekerjaan 19 November 2021 menjadi 31 Desember 2021
Amandemen kelima tanggal 23 November 2021 yang diamandemen adalah Daftar Desa dan Lokasi serta Konfigurasi yang digunakan
Amandemen keenam tanggal 8 Desember 2021 yang diamandemen adalah daftar desa, lokasi dan konfigurasi
Amandemen ketujuh tanggal 30 Desember 2021 yang diamandemen adalah penyelesaian pekerjaan yang semula 31 Desember 2021 menjadi 31 Maret 2022, menyesuaikan dengan PMK 184 tahun 2021;- Paket 1-5 Tahap 1B
Amandemen pertama tanggal 24 Agustus 2021 yang diamandemen terkait dengan perubahan daftar desa dan lokasi pekerjaan termasuk konfigurasi yang digunakan (setelah Badaka), mengubah penamaan dokumen pada saat setelah dilaksanakan BLM dari Berita Acara Penyelesaian pekerjaan persiapan berubah menjadi berita acara persetujuan desain akhir dan daftar kuantitas akhir;
Amandemen kedua tanggal 23 September 2021, yang diamandemen mengubah daftar desa, lokasi dan konfigurasi;
Amandemen ketiga tanggal 19 Oktober 2021, yang diamandemen memisahkan termin MNS dan Training serta mengubah daftar desa, lokasi dan konfigurasi;
Amandemen keempat untuk paker 1 semula penyelesaian pekerjaan 19 November 2021 menjadi 31 Desember 2021
Amandemen semuanya ditanggal 10 November 2021
Amandemen kelima tanggal 23 November 2021 yang diamandemen adalah Daftar Desa dan Lokasi serta Konfigurasi yang digunakan
Amandemen keenam tanggal 8 Desember 2021 yang diamandemen adalah daftar desa, lokasi dan konfigurasi
Amandemen ketujuh tanggal 30 Desember 2021 yang diamandemen adalah penyelesaian pekerjaan yang semula 31 Desember 2021 menjadi 31 Maret 2022, menyesuaikan dengan PMK 184 tahun 2021; - Paket 1-5 Tahap 1A
- Bahwa berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Project Management Office (PMO) atau Konsultan Pengawas terhadap hasil pekerjaan, diperoleh hasil sebagai berikut:
- Pada bulan September 2021 progres pekerjaan dilapangan terjadi deviasi minus, dengan rincian sebagai berikut:
SCM 1 Akibat deviasi minus tersebut diterbitkan Surat Peringatan kepada masing- masing konsorsium/kemitraan.Paket Phase Persentase Keterlambatan 1 1a 37,63% 1b 17,53% 2 1a 35,82% 1b 17,54% 3 1a 6,31% 1b 22,97% 4 1a 23,81% 1b 22,54% 5 1a 22,05% 1b 17,54%
- Pada bulan September 2021 progres pekerjaan dilapangan terjadi deviasi minus, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 19 Oktober 2021 dilapangan progres pekerjaan masih terjadi deviasi minus sebagai berikut:
SCM 2 masing konsorsium/kemitraan.Paket Phase Persentase Keterlambatan 1 1a 34,1%% 1b 27,94% 2 1a 49,52% 1b 28,45% 3 1a 5,72% 1b 26,41% 4 1a 35,71% 1b 32,75% 5 1a 22,40% 1b 36,70% - Pada tanggal 12 November 2021 karena progress pekerjaan dilapangan masih terjadi deviasi minus sebagai berikut:
SCM 3 masing konsorsium/kemitraan.Paket Phase Persentase Keterlambatan 1 1a 23,51% 1b 28,41% 2 1a 29,14% 1b 38,92% 3 1a 8,08% 1b 25,08% 4 1a 26,81% 1b 37,76% 5 1a 30,43% 1b 41,37%
- Bahwa sejak keterlambatan pekerjaan kemudian dilakukan Show Cause Meeting (SCM) pertama dan diberikan kesempatan tetapi tidak dapat mencapai target penyelesaian pekerjaan kemudian dilakukan SCM kedua namun progresnya masih minus sehingga dilakukan SCM ketiga juga penyedia tidak mampu memenuhi target progres pekerjaan.
- Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak pembelian tahun 2021, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selalu mengikuti proses perkembangannya dan mendapatkan laporan perkembangan pekerjaan dari ANANG ACHMAD LATIF dan PMO melalui beberapa kali rapat yaitu di bulan Maret 2021 dilakukan Kick Off Meeting dimana target penyelesaian pekerjaan pada minggu kedua bulan Desember 2021, bulan Oktober 2021 disampaikan perkembangan pekerjaan terjadi deviasi minus di semua paket pekerjaan, bulan November 2021 disampaikan perkembangan pekerjaan terjadi deviasi minus di semua paket pekerjaan, sehingga sampai dengan bulan November 2021 Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE mengetahui pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan target penyelesaian pekerjaan.
- Selanjutnya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE pada waktu rapat di Kantor Kemkominfo bulan Desember 2021 menerima laporan kemajuan pekerjaan dari ANANG ACHMAD LATIF yang isinya melaporkan bahwa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata (-40%), padahal sesuai dengan syarat umum dan khusus kontrak toleransi deviasi maksimal (- 5%), dan sampai dengan bulan Desember 2021 belum ada pekerjaan yang telah selesai terbangun/Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP), namun Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bahkan menyetujui usulan ANANG ACHMAD LATIF untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Bulan Desember 2021 yang disusun oleh Project Managenent Office (PMO) atau Konsultan Pengawas, progress pekerjaan per 31 Desember 2021 sebesar 80,1%, dengan rincian: tersebut diatas dibuat hanya dengan berdasarkan kepada pembobotan termin pembayaran agar seolah-olah sesuai dengan progress pekerjaan.
No Milestone FH-TI-MTD LA-HW-SEI IBS ZTE TOTAL Paket
1
Paket
2
Paket 3
Paket
4
Paket
51 Site Survey 725 710 954 963 845 4197 2 Pra DRM 725 710 954 942 780 4111 3 RFC 725 710 932 937 748 4052 4 Tower GAC 725 710 954 941 757 4087 5 Tower MOA 725 710 954 941 757 4087 6 Tower Delivery 725 710 954 940 750 4079 7 Tower MOS 482 362 829 180 178 2031 8 Power GAC 725 710 954 941 757 4087 9 Power MOA 725 710 954 941 757 4087 10 Power Delivery 725 710 954 941 757 4087 11 Power MOS 392 277 763 152 160 1744 12 CME Start 551 491 879 278 181 2380 13 Tower Erection 207 235 758 139 146 1485 14 RFI 204 228 692 99 125 1348 15 BTS GAC 725 710 954 942 757 4088 16 BTS MOA 725 710 954 933 757 4079 17 BTS Delivery 725 710 954 933 757 4079 18 BTS MOS 283 247 614 133 152 1429 19 BTS Install 145 156 588 82 127 1098 20 TRM GAC 672 555 954 928 749 3858 21 TRM MOA 625 444 771 919 745 3504 22 TRM Delivery 674 551 954 928 749 3856 23 TRM MOS 283 247 616 138 147 1431 24 TRM Install 145 156 581 68 87 1037 25 On Air 37 32 491 52 56 668 26 BAUP 32 32 27 BAPHP 0 - Selanjutnya berdasarkan Surat Tugas Inspektur II Kemkominfo Nomor: 01A/ IJ.3/KP.01.06/01/2021 Tim Probity Audit melakukan audit Tahap III atas analisis kontrak payung, rancangan kontrak pembelian, dokumen penawaran dan daftar kuantitas (Bill of Quantity), terdapat temuan sebagai berikut:
- Terdapat beberapa kelemahan dalam Klausul Kontrak Payung dan Rancangan Kontrak Pembelian BTS 4G TA 2021, yaitu:
- Syarat umum kontrak (Bab I, nomor 8, tentang kerahasiaan) belum menjelaskan kewajiban sub-penyedia untuk memberikan data bukti pertanggungjawaban dari realisasi pekerjaan secara rinci. Kondisi ini dapat berisiko BAKTI tidak memperoleh bukti pertanggungjawaban untuk setiap komponen/perangkat dan setiap aktivitas penyediaan perangkat BTS 4G sebagai dasar pencatatan nilai aset BTS;
- Terdapat risiko perangkat BTS dan infrastruktur pendukung yang dikirim dan diinstalasi berbeda dan bukan material baru (material bekas). Kondisi ini berdasarkan kontrak payung pada syarat umum kontrak (Bab 1, nomor 11, tentang material baru) dan dokumen penawaran penyedia tidak menjelaskan tentang temporary solution atau jenis komponen yang dapat disediakan bukan dari material baru (material bekas). Bahwa tindak lanjut dari BAKTI menghilangkan pasal tersebut dalam rancangan kontrak payung;
- Terdapat risiko atau potensi kekurangan volume pekerjaan dalam penyediaan BTS. Kondisi ini berlandaskan kontrak payung (Bab II, nomor 16, poin 16.4, tentang uji penerimaan) yang menjelaskan uji penerimaan dilaksanakan secara remote (online) untuk seluruh lokasi dan pemeriksaan secara fisik untuk lokasi tertentu (sampling) sebagaimana ditentukan oleh PPK dengan jumlah minimum 10% (sepuluh perseratus) dari total lokasi pada tahun terkait.
Berdasarkan kondisi tersebut diketahui kelemahan pengendalian, yaitu lemahnya mekanisme PPK memastikan tidak terjadinya kekurangan volume pekerjaan untuk setiap lokasi BTS dengan mekanisme uji penerimaan secara online. Dari temuan tersebut BAKTI tidak ada menindaklanjuti malah pasal kewajiban sampling sebesar 10% dihilangkan.
- Terdapat Perbedaan Jumlah Lokasi dan Nilai Rincian Pekerjaan antara Dokumen Penawaran dengan Daftar Kuantitas (Bill of Quantity) pada Dokumen Penawaran Kemitraan FiberHome, Telkominfra dan MTD, yaitu: Pada Paket 1 terdapat selisih jumlah lokasi/site BTS sebanyak 45 lokasi antara dokumen penawaran (1.364 lokasi) dengan daftar kuantitas/BoQ site list (1.409 lokasi) yang disampaikan oleh Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD senilai Rp118.313.402.719,00;
- Pada Paket 1 terdapat selisih atau perbedaan harga CAPEX (pekerjaan persiapan dan pekerjaan penyediaan termasuk biaya NMS), OPEX (pekerjaan pengoperasian dan pemeliharaan), untuk setiap lokasi BTS antara harga per lokasi pada dokumen penawaran dengan daftar kuantitas/BoQ site list;
- Pada Paket 1 terdapat selisih total nilai pekerjaan sebesar Rp5.709.525.093,00 antara total nilai pekerjaan pada dokumen penawaran dengan BoQ site list (termasuk pajak) yang disampaikan oleh Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD;
- Pada Paket 2 terdapat selisih jumlah lokasi/site BTS sebanyak 58 lokasi antara dokumen penawaran (1.336 lokasi) dengan daftar kuantitas/BoQ site list (1.394 lokasi) yang disampaikan oleh Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD senilai 113.847.038.674;
- Terdapat selisih atau perbedaan harga CAPEX (pekerjaan persiapan dan pekerjaan penyediaan termasuk biaya NMS), OPEX (pekerjaan pengoperasian dan pemeliharaan), untuk setiap lokasi BTS antara harga per lokasi pada dokumen penawaran dengan daftar kuantitas/ BoQ site list;
- Terdapat selisih total nilai pekerjaan sebesar Rp286.112.022.993,00 (termasuk pajak) antara total nilai pekerjaan pada dokumen penawaran dengan BoQ site list yang disampaikan oleh Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD;
- Dalam Daftar Kuantitas, Terdapat Perbedaan Rincian Biaya antara yang tercantum dalam BoQ Network and Services Configuration dan BoQ site list pada Dokumen Penawaran Kemitraan FiberHome, Telkominfra dan MTD, yaitu:
- Pada Paket 1 Terdapat selisih pada total nilai CAPEX antara data BoQ network and service configuration dengan BoQ site list sebesar Rp5.709.525.093,00 (termasuk pajak). Hasil analisis sementara, perbedaan nilai ini disebabkan karena terdapat perbedaan penggunaan konfigurasi power, microwave, VSAT, SITAC, CCTV dan infrastruktur dan biaya jasa 45 lokasi Repeater;
- Pada Paket 1 Harga OPEX setiap lokasi pada BoQ network and service configuration berbeda dengan harga OPEX setiap lokasi pada dokumen penawaran;
- Pada Paket 1 terdapat perbedaan atau selisih harga satuan spesifikasi/ konfigurasi antara BoQ network and service configuration dan BoQ site list, antara lain pada konfigurasi sebagai berikut:
Microwave (LOS 1+0 Antena Kecil) Microwave (LOS 2+0 Antena Kecil)
Microwave (LOS 4+0 Antena Kecil)
Solar Power + Genset (900W)
Solar Power + Genset (1350 W)
Solar Power + Genset (1800 W)
Solar Power + Genset + PLN (900 W)
Solar Power + Genset + PLN (1350 W)
Solar Power + Genset + PLN (1800 W)
- Pada Paket 1 Terdapat konfigurasi/spesifikasi microwave (LOS 6+0 antena kecil (0,3-1,2m) yang tidak tercantum dalam format BoQ network and service configuration namun tercantum dalam BoQ site list;
- Pada Paket 2 terdapat selisih pada total nilai CAPEX antara data BoQ network and service configuration dengan BoQ site list sebesar Rp286.112.022.993,00. Hasil analisis sementara, perbedaan nilai ini disebabkan karena terdapat perbedaan penggunaan konfigurasi tower, power, transmisi (microwave dan VSAT), infrastruktur dan biaya jasa 58 lokasi Repeater;
- Harga OPEX setiap lokasi pada BoQ network and service configuration
berbeda dengan harga OPEX setiap lokasi pada dokumen penawaran; - Terdapat 129 lokasi yang under spec, pada komponen battery total capacity mengacu pada BoQ Penyedia (site list) dengan detail sebagai berikut:
Mengacu pada BoQ Penyedia (site list), 62 lokasi memiliki battery total capacity 144 KWH sedangkan berdasarkan diskripsi spesifikasi pada BoQ N&S Configuration sebesar 148,8 KWH (pada konfigurasi Power_Konfig-3 dan Power_Konfig-6);
Mengacu pada BoQ Penyedia (site list), 55 lokasi memiliki battery total capacity 96 KWH sedangkan berdasarkan diskripsi spesifikasi pada BoQ N&S Configuration sebesar 100,8 KWH (pada konfigurasi Power_Konfig-2 dan Power_Konfig-5);
Mengacu pada BoQ Penyedia (site list), 12 lokasi memiliki battery total capacity 192 KWH sedangkan berdasarkan diskripsi spesifikasi pada BoQ N&S Configuration sebesar 196,8 KWH (pada konfigurasi Power_Konfig-4 dan Power_Konfig-7).
- Terdapat potensi inefisiensi dalam dokumen BoQ network and service configuration (BoQ N&S configuration), akibat ketidaksesuaian jenis konfigurasi dengan ketentuan dalam kontrak. Pada BoQ N&S configuration terdapat beberapa konfigurasi dengan spesifikasi yang identik namun memiliki harga yang berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada penggunaan backup listrik dari PLN (Power_Konfig-5, Power_Konfig- 6, Power_Konfig-7) sebagai berikut:
- Konfigurasi Power_Konfig-2 dan Power_Konfig-5 dengan harga satuan network berturut-turut Rp894.993.645,00 dan Rp916.993.645,00 dan harga satuan services Rp121.000.000,00 dan Rp125.000.000,00;
- Konfigurasi Power_Konfig-3 dan Power_Konfig-6 dengan satuan harga network berturut-turut Rp1.219.027.740,00 dan Rp1.241.027.740,00 dan harga satuan services Rp137.000.000,00 dan Rp141.000.000,00;
- Konfigurasi Power_Konfig-4 dan Power_Konfig-7 dengan satuan harga network berturut-turut Rp1.474.951.380,00 dan Rp1.496.951.380,00 dan harga satuan services Rp147.000.000,00 dan Rp151.000.000,00. Kemitraan FiberHome, Telkominfra, MTD menawarkan penggunaan konfigurasi dengan backup PLN pada 129 lokasi. Berdasarkan kontrak payung dan kontrak pembelian dijelaskan bahwa konfigurasi power pada BTS BAKTI menggunakan konfigurasi "off grid" (tidak menggunakan listrik dari PLN). Jika mengacu pada ketentuan kontrak tersebut terdapat potensi inefisiensi dalam pemilihan konfigurasi kelistrikan pada 129 lokasi BTS.
- Terdapat Penggunaan Biaya Listrik menggunakan PLN dalam Harga Satuan pada Daftar Kuantitas yang Terlalu Tinggi dan tidak Mengacu Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN. Pada data daftar kuantitas / BoQ network and service configuration dan BoQ site list dijelaskan terdapat konfigurasi yang menggunakan listrik PLN sebagai backup catu daya. Pada BoQ tersebut juga dijelaskan jumlah bulan dan jumlah lokasi yang menggunakan listrik PLN sebagai backup catu daya. Tim Itjen melakukan analisis sederhana dengan membandingkan harga satuan/harga tarif dasar listrik yang digunakan dalam daftar kuantitas/BoQ dengan harga tarif listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016. Hasil analisis adalah sebagai berikut:
Paket 1 – Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD: terdapat selisih harga tarif listrik dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 pada 307 lokasi minimal sebesar Rp11.123.986.320,00 (menggunakan rate harga bisnis);
Paket 2 - Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD: terdapat selisih harga tarif listrik dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 pada 139 lokasi minimal sebesar Rp4.252.120.080,00 (menggunakan rate harga bisnis).
- Terdapat beberapa kelemahan dalam Klausul Kontrak Payung dan Rancangan Kontrak Pembelian BTS 4G TA 2021, yaitu:
- Atas temuan tersebut, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE tidak menindaklanjuti yang seharusnya sesuai dengan tugasnya melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perencanaan sampai dengan pelaksanaan BTS 4G dan bertanggung jawab secara formal dan materill atas Renja K/L dan RKA K/L untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan kewenangannya.
- Adapun berdasarkan data penyelesaian pekerjaan sebagaimana data dalam Asset Management System (AMS) BAKTI per 31 Desember 2021 diketahui progres pekerjaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 sebagai berikut:
- Dari 4.200 site, belum terdapat site yang telah selesai terbangun/Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP).
- Dari 4.200 site, telah dilakukan uji fungsi/Berita Acara Uji Fungsi (BAUF) terhadap:
(1) Tower sejumlah 148 site; (2) Power sejumlah 205 site;
(3) BTS sejumlah 203 site;
(4) Transmisi sejumlah 310 site.
- Dari 4.200 site, hanya sejumlah 32 site telah dilakukan uji penerimaan/Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP).
- Selanjutnya pada bulan Desember 2021 walaupun pekerjaan penyediaan dari 4.200 site, baru 32 site yang sudah dilakukan uji penerimaan/Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP), namun pekerjaan telah dibayarkan kepada para penyedia melalui Puji Lestari selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dengan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), jumlah realisasi pembayaran kontrak Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI termasuk pekerjaan Network Management System (NMS) sampai dengan Bulan Desember 2021 sebesar Rp7.374.109.379.556,00 (tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar seratus sembilan juta tiga ratus tujuh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) termasuk pajak, dengan perincian: ACHMAD LATIF dan Elvanno Hatorangan memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan batas waktu s.d. 31 Maret 2022, ternyata tidak ada satupun BTS yang terselesaikan dan dibuatkan BAPHP.
Paket Nilai SPM dan SP2D
(Rp)Potongan Pajak (Rp) Nilai Net SPM dan
SP2D (Rp)1A 737.175.658.324,00 93.833.356.610,00 643.342.301.714,00 1B 582.354.082.606,00 74.117.792.383,00 508.236.290.223,00 2A 622.144.667.990,00 79.182.048.744,00 542.962.619.246,00 2B 432.209.661.374,00 55.008.502.425,00 377.201.158.949,00 3A 1.109.374.992.443,00 131.107.953.767,00 978.267.038.676,00 3B 948.608.602.560,00 112.108.289.405,00 836.500.313.155,00 4A 967.823.349.388,00 114.379.122.965,00 853.444.226.423,00 4B 669.419.086.408,00 79.113.164.621,00 590.305.921.787,00 5A 706.540.862.307,00 83.500.283.439,00 623.040.578.868,00 5B 598.458.416.156,00 70.726.903.491,00 527.731.512.665,00 Total 7.374.109.379.556,00 893.077.417.849,00 6.481.031.961.707,00 - Pada tanggal 4 Januari 2022, ANANG ACHMAD LATIF membuat surat nomor 05/BAKTI.31/KU.1.04/01/2022 perihal pemberitahuan atas penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun 2021 yang akan dilanjutkan pada tahun 2022 pada program Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung tahap 1a dan 1b yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I yang isinya antara lain:
- BAKTI telah memutuskan bahwa program Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung tahap 1a dan 1b akan dilanjutkan pada TA 2022;
- Dokumen salinan surat pernyataan kesanggupan penyelesaian pekerjaan dari masing- masing penyedia;
- Dokumen asli jaminan pembayaran akhir tahun untuk masing-masing paket; dan
- Dokumen asli surat kuasa klaim/pencairan jaminan pembayaran akhir TA dari PPK kepada Kepala KPPN.
- Meskipun pekerjaan secara keseluruhan belum diselesaikan, ANANG ACHMAD LATIF dan Elvanno Hatorangan tetap melakukan pembayaran sisa harga kontrak sebesar Rp3.429.545.597.511,00 (tiga triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh lima juta lima ratus sembilan lima puluh tujuh ribu lima ratus sebelas rupiah) termasuk pajak, sehingga total pembayaran mencapai 100%, dengan perincian sebagai berikut: ACHMAD LATIF dan Elvanno Hatorangan telah melakukan pembayaran sebesar 100% kepada para konsorsium penyedia dengan total realisasi pembayaran berdasarkan SPM dan SP2D yang terbit adalah seluruhnya sebesar Rp10.803.654.977.067,00 (sepuluh triliun delapan ratus tiga miliar enam ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut: mengadakan rapat kerja di The Apurva Kempiski Bali, Nusa Dua, yang dihadiri ANANG ACHMAD LATIF, Project Management Office (PMO) BTS, Jemy Sutjiawan, Deng Mingsong, Temi Delizar mewakili kemitraan FiberHome, Telkominfra dan MTD, dan Alfi Asman, Fajar Miftahul Falah dan Andi Mufti mewakili kemitraan Huawei, Lintasarta dan SEI, serta Robert Purwanto dan Li Wenxing mewakili kemitraan IBS dan ZTE. Dalam rapat tersebut disampaikan oleh PMO bahwa untuk paket 1 dan 2 yang sudah di BAPHP sebanyak 23%, untuk paket 3 yang sudah BAPHP sebanyak 70%, untuk paket 4 dan 5 progres pekerjaan saat itu adalah sebesar 25%, namun Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memutuskan kontrak, akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium segera menyelesaikan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.
Paket Nilai SPM dan SP2D
(Rp)Potongan Pajak
(Rp)Nilai Net SPM dan SP2D
(Rp)1A 365.827.073.605,00 46.559.809.432,00 319.267.264.173,00 1B 250.496.166.205,00 31.881.330.256,00 218.614.835.949,00 2A 349.945.044.586,00 44.538.460.240,00 305.406.584.346,00 2B 288.056.600.433,00 36.661.749.160,00 251.394.851.273,00 3A 366.268.831.841,00 43.286.316.765,00 322.982.515.076,00 3B 391.539.472.330,00 46.272.846.880,00 345.266.625.450,00 4A 312.613.904.243,00 36.945.279.578,00 275.668.624.665,00 4B 308.486.746.903,00 36.457.524.629,00 272.029.222.274,00 5A 429.392.195.185,00 50.746.350.336,00 378.645.844.849,00 5B 366.919.562.180,00 43.363.220.986,00 323.556.341.194,00 Total 3.429.545.597.511,00 416.712.888.264,00 3.012.832.709.247,00 Paket Nilai SPM dan SP2D
(Rp)Potongan Pajak
(Rp)Nilai Net SPM dan
SP2D (Rp)1A 1.103.002.731.929,00 140.393.165.884,00 9 962.609.566.045,00 1B 832.850.248.811,00 105.999.122.576,00 7 726.851.126.235,00 2A 972.089.712.576,00 123.720.508.875,00 8 848.369.203.701,00 2B 720.266.261.807,00 91.670.251.506,00 6 628.596.010.301,00 3A 1.475.643.824.284,00 174.394.270.144,00 1 1.301.249.554.140,00 3B 1.340.148.074.890,00 158.381.136.126,00 1.181.766.938.764,00 4A 1.280.437.253.631,00 151.324.402.709,00 1.129.112.850.923,00 4B 977.905.833.311,00 115.570.689.393,00 862.335.143.918,00 5A 1.135.933.057.492,00 134.246.634.069,00 1.001.686.423.424,00 5B 965.377.978.336,00 114.090.124.715,00 851.287.853.621,00 Total 10.803.654.977.067,00 1.309.790.305.998,00 9.493.864.671.071,00 - Berdasarkan Laporan Bulan Desember 2021 Project Management Office (PMO) atau Konsultan Pengawas, progress pekerjaan per 31 Maret 2022 sebesar 85,4% dengan perincian sebagai berikut: 2022 diperoleh informasi mengenai progres pekerjaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 sebagai berikut:
No Milestone FH-TI-MTD LA-HW-
SEIIBS ZTE TOTAL Paket 1 Paket 2 Paket 3 Paket 4 Paket 5 1 Site Survey 725 710 954 966 845 4200 2 Pra DRM 725 710 954 943 775 4107 3 RFC 725 710 945 943 764 4087 4 Tower GAC 725 710 954 941 757 4087 5 Tower MOA 725 710 954 941 757 4087 6 Tower Delivery 725 710 954 941 757 4087 7 Tower MOS 721 685 935 440 335 3116 8 Power GAC 723 692 946 474 376 3211 9 Power MOA 725 710 948 941 757 4081 10 Power Delivery
725
710
954
941
757
408711 Power MOS 725 710 954 941 757 4087 12 CME Start 692 626 897 420 327 2962 13 Tower Erection
496
473
879
361
255
246414 RFI 400 395 820 316 225 2156 15 BTS GAC 725 710 954 944 797 4130 16 BTS MOA 725 710 954 943 797 4129 17 BTS Delivery 725 710 954 933 757 4079 18 BTS MOS 450 397 797 528 373 2545 19 BTS Install 338 325 725 305 217 1910 20 TRM GAC 725 710 954 928 749 4066 21 TRM MOA 709 651 954 919 747 3980 22 TRM Delivery 719 689 954 928 749 4039 23 TRM MOS 468 412 832 425 358 2495 24 TRM Install 338 325 746 273 198 1880 25 On Air 322 309 703 265 196 1795 26 BAUP 321 294 691 143 126 1575 27 BAPHP 129 111 680 102 90 1112 Progress 87,9% 95,6% 77,9% 85,4% - Dari 4.200 site, sejumlah 1.112 site telah selesai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP).
- Dari 4.200 site, telah dilakukan uji fungsi/Berita Acara Uji Fungsi (BAUF) terhadap:
(1) Tower sejumlah 1.586 site; (2) Power sejumlah 1.660 site;
(3) BTS sejumlah 1.625 site;
(4) Transmisi sejumlah 1.570 site.
- Dari 4.200 site, sejumlah 1.188 site telah dilakukan uji penerimaan/ Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP)
- Jumlah realisasi site BTS yang sebenarnya telah selesai dibangun dan bisa dimanfaatkan s.d. 31 Maret 2022 adalah sebanyak 958 site BTS, dengan perincian sebagai berikut:
No Uraian Jumlah 1. Jumlah site BTS yang sudah selesai menurut BAPHP dan AMS s.d. 31 Maret 2022
1.1122. Jumlah BTS yang belum selesai dibangun s.d. 31 Maret 2022, menurut: a. Hasil observasi dan klarifikasi lapangan Tim Audit 8 b. Keterangan para saksi (kekurangan pagar dan lainnya) 110 c. Keterangan Ahli IPB 48 d. Jumlah BTS yang beririsan antara hasil observasi lapangan dan keterangan saksi (kekurangan pagar dan lainnya) i n
(2)e. Jumlah BTS yang beririsan antara hasil observasi lapangan dan keterangan Ahli IPB i
(1)f. Jumlah BTS yang beririsan antara keterangan saksi (kekurangan pagar dan lainnya) dan Ahli IPB (9) Jumlah 2 154 Jumlah site BTS yang sudah selesai dibangun sebenarnya s.d. 31 Maret 2022 (1-2) 958 - Berdasarkan rekapitulasi purchase order (summary PO) dari para penyedia, biaya nyata (real cost) untuk 958 site yang telah selesai/BAPHP sampai dengan 31 Maret 2022 sebesar Rp1.478.685.936.789,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delpan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus delpan puluh sembilan rupiah) dengan uraian:
Paket Jumlah
SiteJumlah Pembayaran
Tower BTS (Rp)Jumlah pembayaran NMS
(Rp)Total pembayaran
Net + NMS (Rp)Biaya Nyata (Real
Cost) (Rp)Selisih (Rp) 1A 40 87,966,838,708 898,628,297 88,865,467,006 82,996,628,733 5,868,838,273 1B 23 46,077,388,181 3,584,416 46,080,972,597 45,318,267,185 762,705,412 2A 38 64,711,687,634 547,824,352 65,259,511,986 75,463,077,258 2B 19 31,748,704,310 231,969,169 31,980,673,479 36,902,535,086 3A 497 1,132,783,875,074 41,508,415,079 1,174,292,290,153 666,289,474,482 508,002,815,672 3B 152 351,760,597,721 890,357,680 352,650,955,401 231,812,396,920 120,838,558,481 4A 63 124,237,083,488 3,142,508,431 127,379,591,919 117,413,497,671 9,966,094,248 4B 36 72,281,782,277 - 72,281,782,277 66,980,458,136 5,301,324,141 5A 64 127,920,560,613 3,651,793,132 131,572,353,746 109,681,106,165 21,891,247,581 5B 26 52,806,640,746 - 52,806,640,746 45,828,495,154 6,978,145,592 Total 958 2,092,295,158,753 50,875,080,557 2,143,170,239,310 1,478,685,936,789 679,609,729,400 - Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1, 2
Paket Jumlah
SiteJumlah Pembayaran Tower BTS (Rp) Jumlah pembayaran
NMS
(Rp)Total pembayaran
Net + NMS (Rp)Biaya Nyata
(Real Cost)
(Rp)Selisih yang dinikmati Penyedia
(Rp)1A 40 87.966.838.708 898.628.297 88.865.467.006 82.996.628.733 5.868.838.273 1B 23 46.077.388.181 3.584.416 46.080.972.597 45.318.267.185 762.705.412 2A 38 64.711.687.634 547.824.352 65.259.511.986 75.463.077.258 2B 19 31.748.704.310 231.969.169 31.980.673.479 36.902.535.086 Total 120 230.504.618.833 1.682.006.234 232.186.625.068 240.680.508.262 6.631.543.685 Paket Jumlah
SiteJumlah Pembayaran
Tower BTS
(Rp)Jumlah pembayaran
NMS
(Rp)Total pembayaran
Net + NMS (Rp)Biaya Nyata (Real Cost) (Rp) l
Selisih yang
dinikmati Penyedia
(Rp)3A 497 1.132.783.875.074 41.508.415.079 1.174.292.290.153 666.289.474.482 508.002.815.672 3B 152 351.760.597.721 890.357.680 352.650.955.401 231.812.396.920 120.838.558.481 Total 649 1.484.544.472.795 42.398.772.759 1.526.943.245.554 898.101.871.402 628.841.374.153
Paket Jumlah
Site Jumlah Pembayaran
Tower BTS
(Rp) Jumlah pembayaran NMS
(Rp) Total pembayaran
Net + NMS (Rp) Biaya Nyata (Real
Cost) (Rp) Selisih yang
dinikmati Penyedia
(Rp)4A 63 124.237.083.488 3.142.508.,431 127.379.591.919 117.413.497.671 9.966.094.248 4B 36 72.281.782.277 72.281.782.277 66.980.458.136 5.301.324.141 5A 64 127.920.560.613 3.651.793.132 131.572.353.746 109.681.106.165 21.891.247.581 5B 26 52.806.640.746 52.806.640.746 45.828.495.154 6.978.145.592 Total 189 377.246.067.124 377.246.067.313 3 384.040.368.688 339.903.557.126 44.136.811.562 - Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1, 2
- Pembayaran net untuk 3242 site yang belum terbangun per 31 maret 2022 dengan Total Pembayaran Net+NMS sebesar Rp7.350.694.431.645,00 (tujuh triliun tiga ratus lima puluh miliar enam ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah).
Paket Jumlah Site Jumlah Pembayaran Tower
BTS (Rp)Jumlah Pembayaran NMS
(Rp)Total Pembayaran
Net+NMS
(Rp)1A 377 865,274,527,178 8,469,571,703 873,744,098,881 1B 285 680,725,737,990 44,415,584 680,770,153,575 2A 371 777,761,195,959 5,348,495,648 783,109,691,606 2B 282 593,172,425,912 3,442,910,831 596,615,336,743 3A 52 122,614,330,834 4,342,932,765 126,957,263,598 3B 253 827,634,006,276 1,481,976,928 829,115,983,204 4A 493 977,141,883,671 24,591,375,497 1,001,733,259,169 4B 374 790,053,361,785 - 790,053,361,785 5A 422 846,035,059,004 24,079,010,967 870,114,069,971 5B 333 798,481,213,113 - 798,481,213,113 Total 3,242 7,278,893,741,722 71,800,689,923 7,350,694,431,645 - Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1,2 Damar terkait realisasi komitmen fee 10% yang belum direalisasikan oleh Kemitraan Lintasarta, Huawei dan SEI, selanjutnya Arya Damar menyampaikan pesan tersebut kepada Alfi Asman agar ditindaklanjuti pemenuhan komitmen fee 10%. Selain itu GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK juga mengingatkan Alfi Asman untuk pemenuhan komitmen fee 10% yang telah disepakati dengan memanggil lagi Alfi Asman ke Jalan Tendean. Kemudian Alfi Asman melapor lagi ke BoD PT Lintasarta, lalu Arya Damar selaku Dirut PT Lintasarta memberitahukan bahwa pengeluaran uang untuk pembayaran komitmen fee harus didasarkan alasan adanya pekerjaan dan ditujukan kepada badan hukum.
Paket Jumlah
SiteJumlah Pembayaran Tower BTS /Net (Rp) Jumlah Pembayaran NMS
(Rp)Total Pembayaran
Net+NMS (Rp)1A 377 865.274.527.178 8.469.571.703 873.744.098.881 1B 285 680.725.737.990 44.415.584 680.770.153.575 2A 371 777.761.195.959 5.348.495.648 783.109.691.606 2B 282 593.172.425.912 3.442.910.831 596.615.336.743 Total 1315 2.916.933.887.039 17.305.393.766 2.934.239.280.805 Paket Jumlah
SiteJumlah Pembayaran
Tower BTS /Net (Rp)Jumlah Pembayaran NMS
(Rp)Total Pembayaran
Net+NMS (Rp)3A 52 122.614.330.834 4.342.932.765 126.957.263.598 3B 253 827.634.006.276 1.481.976.928 829.115.983.204 Total 305 950.248.337.110 5.824.909.693 956.073.246.802 Paket Jumlah
SiteJumlah Pembayaran
Tower BTS /Net (Rp)Jumlah Pembayaran
NMS (Rp)Total Pembayaran
Net+NMS (Rp)4A 493 977.141.883.671 24.591.375.497 1.001.733.259.169 4B 374 790.053.361.785 790.053.361.785 5A 422 846.035.059.004 24.079.010.967 870.114.069.971 5B 333 798.481.213.113 798.481.213.113 Total 1622 3.411.711.517.573 48.670.386.464 3.460.381.904.038
- Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1,2 Damar terkait realisasi komitmen fee 10% yang belum direalisasikan oleh Kemitraan Lintasarta, Huawei dan SEI, selanjutnya Arya Damar menyampaikan pesan tersebut kepada Alfi Asman agar ditindaklanjuti pemenuhan komitmen fee 10%. Selain itu GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK juga mengingatkan Alfi Asman untuk pemenuhan komitmen fee 10% yang telah disepakati dengan memanggil lagi Alfi Asman ke Jalan Tendean. Kemudian Alfi Asman melapor lagi ke BoD PT Lintasarta, lalu Arya Damar selaku Dirut PT Lintasarta memberitahukan bahwa pengeluaran uang untuk pembayaran komitmen fee harus didasarkan alasan adanya pekerjaan dan ditujukan kepada badan hukum.
- Atas pemeritahuan Arya Damar tersebut, Alfi Asman menghubungi GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK untuk membahas solusi pemberian komitmen fee 10%. GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK mengarahkan pembayaran komitmen fee 10% tersebut dilakukan melalui PT JIG dan PT SGI.
- Untuk merealisasikan permintaan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK tentang pembayaran komitmen fee, Arya Damar membuat site letter dengan PT Huawei. Selanjutnya PT Huawei melakukan pembayaran komitmen fee 8,5 % kepada PT SGI melalui PT Lintasarta yang disamarkan sebagai biaya pengawasan, sedangkan PT Lintasarta membayarkan komitmen fee 10% kepada PT JIG yang disamarkan sebagai Jasa Pengawasan, sekalipun tidak ada pekerjaan pengawasan yang dilakukan PT JIG dan PT SGI.
- Dalam proses pembayaran kepada PT SGI dan PT JIG Nusantara Persada, Alfi Asman diminta untuk menyelesaikan dengan Lalo Siahaan dan Bayu Erriano oleh GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK. Selanjutnya administrasi diselesaikan transfer dari perusahaan ke perusahaan.
- Sebagai realisasi atas kontrak seolah-olah ada kegiatan pengawasan tersebut antara PT Lintasarta dengan PT Sarana Global Indonesia (SGI) maka dilakukan pembayaran dari PT Lintasarta sebesar Rp33.395.088.794,00 (tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) melalui nomor rekening Bank Mandiri Kantor Cabang Kota Casablanka, dengan nomor 124 000 76 75 631 dengan rincian sebagai berikut: Lintasarta senilai Rp33.395.088.794,00 (tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) kemudian dipotong oleh PT Sarana Global Indonesia (SGI), untuk PPn sebesar Rp3.211.066.230,00 (tiga miliar dua ratus sebelas juta enam puluh enam ribu dua ratus tiga puluh rupiah), fee 4% sebesar Rp1.207.360.903,00 (satu miliar dua ratus tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga rupiah), dan sebesar Rp28.979.800.000,00 (dua puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) diserahkan kepada IRWAN HERMAWAN dan WINDI PURNAMA, dengan cara ditransfer ke beberapa perusahaan yang dikelola oleh PT Sarana Global Indonesia (SGI) kemudian dicairkan dan diserahkan cash kepada IRWAN HERMAWAN dan WINDI PURNAMA, dengan perincian sebagai berikut:
No. No. PO Amount PO Transfer Amount Ket 1. 00363/BKT-LA/ 2022 8.397.177.242 Mandiri 6 Juni 2022
8.733.064.322
Include VAT & PPh4. 00366/BKT-LA/2022 8.521.885.927 Mandiri 6 Juni 2022
8.862.761.3643. 00365/BKT-LA/2022 8.539.402.860 Mandiri 6 Juni 2022 8.880.978.974 2. 00364/BKT-LA/2022 6.652.196.273 Mandiri 13 Juni 2022 6.918.284.124 Jumlah 32.110.662.302 33.395.088.794 Exc PPN Inc. PPn & PPh Date Amount CV 16-Jun-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 21-Jun-22 592.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 22-Jun-22 2.407.800.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 29-Jun-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 06-Jul-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 13-Jul-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 20-Jul-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 27-Jul-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 03-Aug-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 10-Aug-22 1.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 10-Aug-22 2.000.000.000 CV Dwimitra Multi Karya 18-Aug-22 130.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 18-Aug-22 1.850.000.000 CV Dwimitra Multi Karya 28.979.800.000 - Selanjutnya sebagai realisasi atas kontrak seolah-olah ada kegiatan Persada maka dilakukan pembayaran dari PT Lintasarta sebesar Rp23.347.013.891,00 (dua puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) melalui nomor rekening UOB Cabang Green Garden, dengan nomor 37630121133 dengan rincian: Lalo Siahaan dan diserahkan kepada IRWAN HERMAWAN di kantor PT SGI sebagai pemenuhan pembayaran komitmen fee yang telah disepakati sebelumnya oleh GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, IRWAN HERMAWAN dan pihak Lintasarta
serta pihak Huawei. Kemudian untuk pengambilan uang selanjutnya setelah diacairkan oleh Lalo Siahaan kemudian diberikan kepada WINDI PURNAMA atas arahan IWAN HERMAWAN yang selanjutnya oleh WINDI PURNAMA dibawa ke kantor IRWAN HERMAWAN di Jl. Terusan Hang Lekir.Tanggal Jumlah (Rp) Nama Vendor Keterangan 19 Januari 2022 8.706.127.374 JIG Nusantara Persada 19 Januari 2022 8.832.203.124 JIG Nusantara Persada 1 Juli 2022 5.803.566.697 JIG Nusantara Persada 25 Agustus 2022 5.116.348.348 JIG Nusantara Persada - Bahwa pada tanggal 7 Juni 2022 Lukas Hutagalung memerintahkan Lolo Hutagalung untuk mentransfer uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan rincian kepada kepada PT Triple sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan IRWAN HERMAWAN dan kepada PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang merupakan perusahaan milik IRWAN HERMAWAN.
- Bahwa selain itu, IRWAN HERMAWAN menerima uang dari Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine yang merupakan Sub Kontraktor Paket 1 dan 2 secara bertahap sejak tahun 2021 sampai dengan 2022 sebesar USD2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika).
- Sedangkan dari PT Waradana Yusa Abadi, IRWAN HERMAWAN menerima uang sebesar Rp28.000.000.000,00 (dua puluh delapan miliar rupiah) melalui Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradhana Yusa Abadi sebagai pemenuhan pembayaran komitmen fee karena mendapatkan pekerjaan dari PT IBS untuk CME.
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selain menerima uang tunai sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 s.d. Oktober 2022 dengan total sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dari IRWAN HERMAWAN melalui WINDI PURNAMA dengan cara memerintahkan ANANG ACHMAD LATIF. Selanjutnya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE juga menerima uang atau fasilitas lain, yaitu berupa:
- Selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK kurang lebih sebesar Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu bertempat di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu Sebelum Acara G20;
- Memerintahkan ANANG ACHMAD LATIF agar mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, yaitu:
- Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;
- Pada Juni 2021, sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;
- Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Keuskupan Dioses Kupang.
- Sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 (empat) kali dengan total keseluruhan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dari IRWAN HERMAWAN dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibungkus kardus diberikan melalui WINDI PURNAMA kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah ANANG ACHMAD LATIF, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebanyak 3 (tiga) kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan 1 (satu) kali di ruang kerja Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di Kantor Kemkominfo;
- Sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari IRWAN HERMAWAN berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), London Inggris sebesar Rp167.600.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000,00 (empat ratus empat juta enam ratus delapat ribu rupiah);
- Bahwa total uang yang diterima oleh IRWAN HERMAWAN dari komitmen fee adalah sebesar Rp119.000.000.000,00 (seratus sembilan belas miliar rupiah), atas jumlah tersebut selain memberikan uang dan fasilitas kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, selanjutnya IRWAN HERMAWAN juga mendistribusikan uang tersebut kepada:
- Elvano Hatorangan sebesar Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah). Uang yang diterima tersebut kemudian dipergunakan oleh Elvano Hatorangan untuk membeli rumah, membeli sepeda motor triumph, membeli sepeda motor Ducati Scramler dan membeli mobil HRV;
- ANANG AHMAD LATIF sebesar SGD 200.000,00 (dua ratus ribu dolar singapura). Dari uang yang diterima tersebut kemudian digabung dengan uang yang diberikan oleh Jemy Sutjiawan, ANANG ACHMAD LATIF menukar uang tesebut di Money Changer PT Duta Putra Valutama (DUTA) selanjutnya uang tersebut sebagian ditransfer ke rekening Tia Mutia Hasna yang merupakan Kakak dari ANANG ACHMAD LATIF, Tia Mutia Hasna kemudian mempergunakan uang tersebut untuk membayar rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang milik ANANG ACHMAD LATIF yang dibeli menggunakan nama Ibu Tia Mutia Hasna. Sebagian uang ditransfer langsung ke rekening PT Bela Parahiyangan Investindo selaku pengembang rumah yang dibeli oleh ANANG ACHMAD LATIF, dan sebagian uang dipergunakan untuk membayar cicilan pelunasan rumah di perumahan South Grove yang beralamat di Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang dibangun oleh PT Inti Griya Pramudya, dan ada juga yang dipergunakan untuk membeli motor dari PT Suri Motor Indonesia, dan juga dibayarkan untuk pembelian mobil BMW X5 di PT Astra Internasional;
- Diberikan kepada Ferindi Mirza sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Dari uang yang diterima tersebut kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membayar pembelian mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp710.000.000,00 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF, YOHAN SURYANTO, IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, MUKTI ALI, WINDI PURNAMA, dan MUHAMMAD
YUSRIZKI MULIAWAN telah bertentangan dengan:- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan, “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya yang menyebutkan, “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Penjelasan Pasal 3 Ayat (1):
“Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban”.Pasal 9
- Menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
- Melaksanakan anggaran kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;
- Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara;
- Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
- Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pasal 20 ayat (1) yang menyebutkan, “Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat”.
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Informasi dan Informatika:
Pasal 2
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dilingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan:
- Pasal 9, ayat (1), “PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
- Pasal 26, “HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan”.
- Pasal 44 Ayat (9), “Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif”.
- Pasal 53 ayat (3), “Dalam hal Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan kepada subkontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya”.
- Pasal 54 ayat (1), “Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
- menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak.
- menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan.
- mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau.
- Mengubah jadwal pelaksanaan
- Pasal 56 Ayat (1), “Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan”.
- Pasal 78
Ayat (3), “Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah:- Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan”. Ayat (5), “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun.
- Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan”. Ayat (5), “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
- Pasal 83 ayat (1), “PA/KPA menyampaikan identitas peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional”
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Pasal 9, ayat (1), “PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:
- Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, yang menyebutkan:
- 2.2.2. Proses
HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain:- Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia;
- Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
- Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;
- Daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/ potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/ distributor/agen/pelaku usaha;
- Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/ atau kurs tengah Bank Indonesia valuta asing terhadap Rupiah;
- Hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;
- Perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
- Informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk
tender/seleksi internasional; dan/atau
- Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- 4.1.1 Pelaksanaan Prakualifikasi huruf (e) evaluasi dokumen kualifikasi yang menyebutkan bahwa, “dalam hal jumlah peserta yang lulus evaluasi dokumen kualifikasi kurang dari 3 peserta, maka prakualifikasi dinyatakan gagal”.
- 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran
- Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post bidding adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran
- 7.10. Pengendalian Kontrak
Dalam hal telah dikeluarkan SP ketiga dan Penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku - 7.12. Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:- Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
- Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
- 7.13. Perubahan Kontrak Perubahan Kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan (masa denda) akibat dari keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak berakhir
- 7.15. Keadaan Kahar
Keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Tidak termasuk keadaan kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak. - 7.17. Pemutusan Kontrak
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila:- Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali
- Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
- setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:
- Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
- Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
- Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam
- 7.18. Pemberian Kesempatan
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan pengenaan sanksi denda keterlambatan. - 7.19. Denda dan Ganti Rugi
- Sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam Kontrak.
- Cidera janji/wanprestasi dapat berupa kegagalan bangunan, menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan
- Denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Besarnya denda keterlambatan adalah: 1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau 2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak.
- 2.2.2. Proses
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun.
- Bahwa perbuatan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF, YOHAN SURYANTO, IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, MUKTI ALI, WINDI PURNAMA dan MUHAMMAD
YUSRIZKI MULIAWAN telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun suatu korporasi, yaitu:- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Menerima uang sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan cara menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022 dari IRWAN HERMAWAN melalui WINDI PURNAMA dengan cara memerintahkan ANANG ACHMAD LATIF;
- Selama kurun waktu 2021-2022 menerima fasilitas senilai Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) dari GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK berupa pembayaran berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu bertempat di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu Sebelum Acara G20;
- Memerintahkan ANANG ACHMAD LATIF mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, yaitu:
- Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;
- Pada Juni 2021, sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;
- Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Keuskupan Dioses Kupang.
- Sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 (empat) kali dengan total keseluruhan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dari IRWAN HERMAWAN dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibungkus kardus diberikan melalui WINDI PURNAMA kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah ANANG ACHMAD LATIF, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebanyak 3 (tiga) kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan 1 (satu) kali di ruang kerja Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di Kantor Kemkominfo;
- Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari IRWAN HERMAWAN berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), London Inggris sebesar Rp167.600.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah), dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000,00 (empat ratus empat juta enam ratus delapat ribu rupiah).
- ANANG ACHMAD LATIF sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), yang diterima dari:
- Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- IRWAN HERMAWAN sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- YOHAN SURYANTO sebesar Rp453.608.400,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah) yang diterima dari: Pembayaran sebagai tenaga ahli HUDEV UI dalam membuat Kajian Pendukung Teknis Lastmile Project 2021 sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Penerimaan atas pembayaran PT Rambinet Digital Network terkait pekerjaan Sub Kontraktor pengadaan NMS VSAT dari PT IBS pada pekerjaan paket 4 dan 5 sebesar Rp53.608.400,00 (lima puluh tiga juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah).
- IRWAN HERMAWAN sebesar Rp119.000.000.000,00 (seratus sembilan belas miliar rupiah) yang diterima dari:
- PT Sarana Global Indonesia dengan total penyerahan sebesar Rp28.000.000.000,00 (dua puluh delapan miliar rupiah) dengan cara penyerahan sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) melalui WINDI PURNAMA dan dari PT SGI yang diserahkan oleh Bayu Eriano sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
- PT JIG sebesar Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar rupiah) melalui WINDI PURNAMA;
- PT Waradana Yusa Abadi sebesar Rp28.000.000.000,00 (dua puluh delapan miliar rupiah) melalui Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradhana Yusa Abadi;
- Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine sebesar Rp37.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) yang penyerahannya melalui WINDI PURNAMA.
- WINDI PURNAMA sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diterima dari pihak PT SGI yang diserahkan oleh Bayu Eriano.
- MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan USD2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika), yang diterima dari:
- Jemy Sutjiawan senilai USD2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika) terkait hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 1 dan 2;
- Rohadi senilai Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) terkait hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 3.
- Konsorsium Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh miliar delapan ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh rupiah), yang berasal dari Pembayaran Net+NMS sebesar Rp2.934.239.280.805,00 (dua triliun sembilan ratus tiga puluh empat miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu delapan ratus lima rupiah) dan selisih biaya nyata (real cost) sebesar Rp6.631.543.685,00 (enam miliar enam ratus tiga puluh satu lima ratus empat puluh tiga enam ratus delapan puluh lima rupiah).
- Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1.584.914.620.955,00 (satu trliun lima ratus delapan puluh empat miliar semblan ratus empat belas juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri dari Pembayaran Net+NMS sebesar Rp956.073.246.802,00 (sembilan ratus lima puluh enam miliar tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam delapan ratus dua rupiah), dan selisih biaya nyata (real cost) sebesar Rp628.841.374.153,00 (enam ratus dua puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu seratus lima puluh tiga rupiah).
- Konsorsium IBS dan ZTE untuk Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 (tiga triliun lima ratus empat miliar lima ratus delapan belas juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus rupiah) yang terdiri dari Pembayaran Net+NMS sebesar Rp3.460.381.904.038,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh miliar tiga ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus empat ribu tiga puluh delapan rupiah) dan Rp44.136.811.562,00 (empat puluh empat miliar seratus tiga puluh enam juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh dua rupiah).
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa perbuatan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF, YOHAN SURYANTO, IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, MUKTI ALI, WINDI PURNAMA dan MUHAMMAD
YUSRIZKI MULIAWAN telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (delapan triliun tiga puluh dua miliar delapan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh satu sen), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai Dengan 2022 Nomor: PE- 03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia, dengan rincian sebagai berikut: dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;a. Kegiatan Kajian Pendukung Lastmile BAKTI 2021 1.Jumlah pembayaran net Kajian Pendukung Lastmile BAKTI 2021 n
Rp.1.779.972.750,00 2. Jumlah pembayaran kajian pendukung
yang sesuai ketentuanRp. - 3. Jumlah kerugian keuangan negara (1-2) Rp. 1.779.972.750,00 b. Kegiatan penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukungnya 1. Jumlah pembayaran net untuk 958 site
yang sudah terbangun per 31 Maret 2022e
Rp.2.143.170.239.309,68 2. Jumlah biaya nyata (riil cost) untuk 958
site yang sudah terbangun per 31Rp. 1.478.685.936.788,77 3. Maret 2022Jumlah kerugian keuangan
negara untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022 (1-2)n
Rp.679.609.729.400,45 4. Jumlah pembayaran net atas 3242 site
yang belum terbangun per 31 Maret 2022Rp. 7.350.694.431.645,06 5. Jumlah kerugian keuangan negara penyediaan BTS dan infrastruktur pendukungnya (3+4) Rp. 8.030.304.161.045,51 c. Total Kerugian keuangan negara (a+b) Rp. 8.032.084.133.795,51 Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE telah mengajukan Nota Keberatan / Eksepsi yang dibacakan di persidangan pada tanggal 04 Juli 2023 dengan segala alasannya yang telah termuat dalam putusan sela;
Menimbang, bahwa setelah memperlajari Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa atas surat dakwaan dan pendapat Penuntut Umum. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan dalam putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
- Menyatakan Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa JOHNNY GERARD
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dengan Dakwaan Nomor Reg. Perkara PDS-24/M.1.14/Ft.1/06/2023 tanggal 16 Juni 2023;
- Menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir.
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di depan persidangan dan setelah disumpah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. MUHAMAD FERIANDI MIRZA
- Saksi MUHAMAD FERIANDI MIRZA, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI;
- Bahwa saksi bekerja di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sejak Maret 2017 sampai sekarang;
- Bahwa saksi sekarang menjabat sebagai Kepala Divisi Lastmile/Backhaul sejak 28 September 2020;
- Bahwa jabatan saksi sebelumnya sebagai Kepala Devisi Backbone sejak tahun 2018 sampai dengan 27 September 2020 pada Badan Aksisibilitas Telekomunikasi dan Informasin (BAKTI);
- Bahwa Dirut BAKTI adalah Anang Latif;
- Bahwa tugas pokok Kepala Divisi Lastmile/Backhaul adalah membantu memilih program, dalam hal ini Direktur Infrastruktur dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek Pembangunan BTS;
- Bahwa proyek BTS dilaksanakan sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 untuk skema dengan sewa layanan, untuk lelang dimulai tahun 2020, dan untuk pelaksanaan implementasinya dimulai tahun 2021;
- Bahwa BAKTI merupakan badan layanan umum yang dibentuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan persetujuan dari Kementerian Keuangan;
- Bahwa saksi tidak mengingat karena mengalami beberapa kali perubahan nama, tapi berubah nama menjadi BAKTI sejak tahun 2018;
- Bahwa tugas BAKTI adalah membangun infrastruktur telekomunikasi dan informasi di daerah-daerah yang belum dilayani dengan infrastruktur telekomunikasi dan informasi;
- Bahwa BAKTI bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal;
- Bahwa BTS atau Base Transceiver Station adalah infrastruktur yang memberikan layanan komunikasi seluler yang dapat diakses menggunakan handphone yang dalam hal ini dengan teknologi 4G untuk di daerah-daerah terdepan, tertinggal dan terluar;
- Bahwa pada bulan Agustus 2020 ada rapat kabinet terbatas Presiden yang salah satu pembahasannya adalah terkait percepatan transformasi digital karena masih terdapat kurang lebih 12.500 desa atau kelurahan yang belum terlayani dengan sinyal 4G, karena basisnya harus bisa memberikan layanan akses internet;
- Bahwa Terdakwa memberikan arahan agar segera melakukan percepatan pembangunan sesuai dengan instruksi Presiden, kemudian ditindaklanjuti dengan perencanaan;
- Bahwa Biro Perencanaan adalah Arifin Saleh Lubis, kemudian untuk Perencanaan Lokasi adalah Indra Priadi;
- Bahwa saksi tidak dilibatkan karena pada saat itu belum menjabat menjadi Kepala Divisi Lastmile / Backhaul;
- Bahwa secara formal penetapan lokasi atau wilayah dan jumlah Base Transceiver Station (BTS) diterima BAKTI dari Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika pada Ditjen PPI Kominfo pada tanggal 21 Desember 2020 melalui Nota Dinas Plt Direktur Pengendalian PPI (Wayan Toni Supriyanto). Dari 12548 lokasi, Direktorat Pengendalian hanya menyampaikan 7904 lokasi kepada BAKTI, sedangkan yang sebagian ditugaskan kepada operator seluler;
- Bahwa setelah mendapatkan lokasi tersebut BAKTI mengajukan anggaran untuk seluruh lokasi sejumlah 7904, namun dari pengajuan anggaran yang sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan sebelumnya, pagu anggaran awal yang disetujui hanya cukup untuk membangun 2417 lokasi dari 4200 lokasi, maka pembangunan dilakukan secara bertahap;
- Bahwa pada tahap pertama direncanakan membangun sebanyak 4.200 dan tahap kedua direncanakan membangun sisanya sebanyak 3.704. Untuk tahap pertama atas usulan anggaran itu hanya diberikan alokasi anggaran oleh Kementerian Keuangan sebesar 6.075 Triliun hanya cukup untuk membangun 2.417, sehingga Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan penambahan anggaran lagi untuk membangun sebanyak 4.200 dengan anggaran sebesar 10,8 Triliun;
- Bahwa anggaran tiap tower berbeda, paling tinggi sekitar 2,6 Milyar untuk satu tower dan perangkatnya;
- Bahwa setahu saksi, pada saat pengusulan awal belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli. Yang menentukan Rp 2,6 Milyar untuk satu tower dan perangkatnya adalah kontrak hasil lelang. Ahli dilibatkan pada saat akan dilakukan lelang;
- Bahwa pagu anggaran pertama yang hanya cukup untuk 2.417 lokasi itu ditetapkan pada bulan November 2020, kemudian untuk kekurangan anggaran ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada tanngal 6 Mei 2021;
- Bahwa pelelangan dimulai pada tanggal 16 Oktober 2020 secara online dengan pra kualifikasi;
- Bahwa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dari Proyek BTS adalah Direktur Utama BAKTI, sedangkan pengguna anggaran adalah Menteri di lembaga yang bersangkutan;
- Bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dari Proyek BTS adalah Saudara Elvanno Hatorangan;
- Bahwa kontrak yang ditawarkan adalah kontrak payung, dimana kontrak payung itu untuk memayungi lingkup pekerjaan bahwa ruang lingkupnya adalah dari pembangunan termasuk persiapan seperti survey dan juga kegiatan operasional lainnya, kontrak ini ditandatangani oleh KPA dan perwakilan resmi konsorsium, kontrak ini bersifat mengikat sampai dengan Tahun 2024;
- Bahwa pemenang lelang paket 1 dan paket 2 adalah Kemitraan Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data. Dimana paket 1 adalah untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan, paket 2 adalah wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara dan Maluku, paket 3 adalah wilayah Papua Barat dan sebagian Papua, paket 4 adalah sebagian wilayah Papua dan paket 5 adalah sebagian wilayah Papua. Kemudian paket 3 dimenangkan oleh Kemitraan Lintasarta, Huawei, dan PT SEI, sedangkan paket 4 dan paket 5 dimenangkan oleh Kemitraan IBS dan ZTE;
- Bahwa pengerjaan secara efektif dimulai sekitar bulan Maret dan April 2021 dan harus selesai pada bulan Desember 2021, namun pertanggal 31 Desember 2021 pengerjaan yang selesai sampai on air hanya 668;
- Bahwa ada satu kali addendum yaitu kontrak awal dimulai sekitar Maret dan April 2021 sampai dengan November 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa belaku kontrak sampai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2021. Setelah perpanjangan jumlah BTS yang sudah selesai sampai dengan tahap 100% dan telah diserah terimakan dengan BAPHP adalah sebanyak 1.112 dan jumlah BTS yang belum selesai proses pengerjaannya sampai dengan tahap 100% adalah sebanyak 3.088 BTS namun masing-masing BTS telah mencapai progress yang berbeda untuk setiap lokasi;
- Bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan termin. Ada termin yang disepakati di dalam kontrak saat sudah mencapai tahapan tertentu akan dibayarkan persentase sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam kontrak. Untuk pembangunan, pembayarannya saat sudah selesai sampai BAPHP;
- Bahwa terhadap proses pelaksanaan pekerjaan PPK telah membayar pekerjaan yang belum sampai 100% terhadap seluruh ruang lingkup pekerjaan dengan menggunakan jaminan bank garansi;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai total realisasi nilai total keseluruhan pembayaran 100% oleh PPK secara rinci kepada masing- masing Perusahaan;
- Bahwa perkembangan untuk 3.088 BTS yang tidak diselesaikan oleh para Perusahaan sampai batas akhir waktu pelaksanaan yang telah ditentukan yaitu dimana BAKTI melanjutkan pekerjaan dengan menggunakan kontrak baru dengan Perusahaan yang sama dengan menggunakan Alokasi Anggaran 2022 tanpa penambahan anggaran dan tidak dilakukan proses Lelang.
- Bahwa setelah dilakukan verifikasi oleh PPK terhadap pembayaran pekerjaan yang belum sampai 100% telah dikembalikan oleh pihak Perusahaan;
- Bahwa ada revisi anggaran yang seharusnya digunakan untuk membangun tahap ke II;
- Bahwa total anggaran untuk tahap I sekitar Rp 10,8 Triliun, tahap II sekitar Rp 6 Triliun, dan tahan ke III tahun 2023 ada sekitar Rp 957 Milyar;
- Bahwa pertanggal 31 Desember 2022 yang sudah on-air sebanyak 3.728 BTS, yang sudah serah terima 2.388 BTS, dan sisanya belum selesai. Pertanggal 16 Juli 2023 yang sudah on-air sebanyak 3.175 BTS, dan ada juga yang belum dibangun karena masalah keamanan di Papua;
- Bahwa anggota BAKTI terdiri dari PNS dan non PNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk Pengelola dan Direksi diangkat oleh Menteri;
- Bahwa setelah tanggal 31 Maret dilakukan rekonsiliasi antara PPK dengan seluruh Perusahaan, kemudian para Penyedia melakukan pengembalian pembayaran untuk pekerjaan yang masih belum selesai kepada negara;
- Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI, maka tugas pokok dan fungsi saksi selaku Kepala Divisi Lastmile / Backhaul adalah melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, rencana teknis, manajemen mutu, target kinerja, rencana pengadaan, anggaran penyediaan, infrastruktur lastmile/backhaul.
- Bahwa secara struktural, untuk Divisi Lastmile / Backhaul pada Badan Aksisibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) berada dibawah Direktorat Infrastruktur.
- Bahwa Struktur Organisasi dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi adalah: Direktur Utama : ANANG LATIF
Direktur Keuangan : AHMAD DJUHARI
Direktur Infrastruktur : BAMBANG NOEGROHO
Direktur Layanan Telekomunikasi dan informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah : DANNY JANUAR
Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha: DHIA ANUGRAH FEBRIANSA. Direktur Sumber Daya dan Administrasi: FADHILA MATHAR.
Dewan Pengawas terdiri dari:
Ketua Dewan Pengawas : MIRA TAYYIBA (Sekjend Kominfo);Anggota Dewan Pengawas: DODDI SETIYADI (Kementerian Kominfo);
Anggota Dewan Pengawas: SAIFUL ISLAM (Kementerian Keuangan); Anggota Dewan Pengawas: ZULFAN LINDAN (Staff Khusus Menteri Kominfo).
Untuk 2 (dua) Anggota Dewan Pengawas saksi lupa.
- Bahwa yang menjadi tugas utama dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah menjembatani kesenjangan Digital dengan menydiakan layanan telekomunikasi dan informasi di Wilayah Layanan Universal Telekomunikasi (WPUT).
- Bahwa peran dari masing-masing Direkur BAKTI khususnya dalam penyelenggaraan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung adalah:
- Direktur Infrastruktur perannya adalah sebagai pemilik Program;
- Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah perannya adalah membangun hubungan dengan Pemerintah Daerah atau Instansi lainnya yang terkait dalam rangka proses penyediaan lahan;
- Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha perannya adalah berhubungan dengan Operator Celular dalam rangka pemanfaatan Infrastruktur BTS.
- Direktur Sumber Daya dan Administrasi perannya adalah koordinasi dalam perencanaan program secara umum serta Administrasi pencatatan Barang Milik Negara (BMN)
- Direktur Keuangan perannya adalah melakukan pembayaran atas tagihan.
Direktur di luar BAKTI yaitu:
- Direktur Pengendalian Pos dan Informatika adalah terkait dengan menyiapkan data desa yang masih blankspot atau belum tercakup dengan sinyal 4 G pada saat itu dijabat oleh Sabirin Muchtar sebagai Plt.
- Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo adalah terkait dengan perencanaan program dan penganggaran saat itu dijabat oleh Arifin Saleh Lubis
- Bahwa Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah melaksanakan Proyek Penyediaan Infrasturktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrasturktur Pendukung, kemudian dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa Nilai PAGU dari Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah: Tahap I:
Tahun 2021 total anggaran sebesar Rp. 10.826.391.926.000,-. Tahap II:
Tahun 2022 total anggaran sebesar Rp. 6.478.827.435.000,-.- Bahwa sumber anggaran yang digunakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam pelaksanaan Proyek Penyediaan Infrasturktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung yaitu: Tahap I:
Tahun 2021 total anggaran sebesar Rp. 10.826.391.926.000,-. yang terbagi dari 2 (dua) sumber anggaran yaitu Rupiah Murni (APBN) sebesar Rp. 6.075.298.470.000,- dan PNBP KOMINFO Non BLU (APBN) sebesar Rp. 4.751.093.456.000,-
Tahap II:
Tahun 2022 total anggaran sebesar Rp6.478.827.435.000,00 yang terbagi dari 2 (dua) sumber anggaran yaitu Rupiah Murni (APBN) sebesar Rp1.621.847.255.000,00 dan PNBP KOMINFO Non BLU (APBN) sebesar Rp4.856.980.180.000,00 - Bahwa jumlah jenis kontrak yang akan dilaksanakan sehubungan Proyek Pembangunan BTS terdapat 3 (tiga) jenis Kontrak yaitu:
- Kontrak Payang, dimana kontrak ini merupakan perikatan antara BAKTI dengan Penyedia yang berisi tentang Jumlah Lokasi, Wilayah, Spesifikasi dan Harga dan Kontrak ini bersifat mengikat sampai dengan Tahun 2024.
- Kontrak Pembelian, dimana kontrak ini merupakan perikatan antara PPK BAKTI dengan para Penyedia dalam rangka Pembangunan BTS dan Infrasturktur pendaukung lainnya.
- Kontrak Operasional dan Pemeliharaan, kontrak ini ini merupakan perikatan antara PPK dan para Penyedia untuk pelaksanaan Operasional dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur pendukung lainnya.
- Bahwa sesuai dengan perencanannya, jumlah Base Tranceiver Station (BTS) yang akan dibangun oleh BAKTI Kementerian KOMINFO seluruhnya adalah sebanyak 7.904 BTS yang terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu: Tahap I:
Dilaksanakan pada tahan 2021 sebanyak 4.200 BTS
Tahap II:
Dilaksanakan pada tahan 2022 sebanyak 3.704 BTS. Selanjutnya untuk Tahap II yang pekerjaannya dilaksanakan pada tahun 2022 sebanyak 3.704 BTS ternyata alokasi PAGU Anggarannya yang disediakan hanya sebesar Rp. 6.478.827.435.000,-. dan dari dana tersebut hanya bisa membangun sebanyak 2.304 BTS sehingga belum dapat memenuhi target yang direncanakan sebelumnya yaitu sebanyak 3.704 BTS. Selain itu oleh karena Proyek untuk Tahap I tahun 2021 terdapat 3.088 BTS yang belum selesai dikerjakan (belum sampai pada tahap BAPHP) sehingga diambil kebijakan dimana dari dana sebesar Rp.6.478.827.435.000,-. untuk pelaksanaan tahap II dalam membangun 2.304 BTS sebagian dialihkan untuk merampungkan 3.088 BTS yang belum dirampungkan pada tahun 2021 sebesar kurang lebih sebesar Rp. 1.778.000.000.000,-. Dengan demikian untuk Tahap II jumlah BTS yang dikerjakan adalah sebanyak 1600 BTS dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp4.700.000.000.000,00
- Bahwa nilai kontrak untuk masing-masing paket yang dikerjakan untuk Tahap I Tahun 2021 oleh para penyedia adalah:
- Paket 1 terdari dari 2 kontrak yaitu:
Kontrak Paket 1A sebesar Rp. 1.197.906.512.007 (417 lokasi) ditambah dengan biaya Network Monitoring Sistem (NMS) sebesar Rp. 10.747.000.000,-
Kontrak Paket 1B sebesar Rp. 874.661.998.530 (308 lokasi) ditambah dengan biaya Network Monitoring Sistem (NMS) sebesar Rp. 55.000.000.,- - Paket 2 terdari dari 2 kontrak yaitu:
Kontrak Paket 1A sebesar Rp. 977.214.406.287 (409 lokasi) ditambah dengan biaya Network Monitoring Sistem (NMS) sebesar Rp. 6.756.200.000,- Kontrak Paket 1B sebesar Rp. 716.055.461.814 (301 lokasi) ditambah dengan biaya Network Monitoring Sistem (NMS) sebesar Rp. 4.210.800.000.,- - Paket 3 terdari dari 2 kontrak yaitu:
Kontrak Paket 1A sebesar Rp. 1.422.316.293.343 (549 lokasi) ditambah dengan biaya Network Monitoring Sistem (NMS) sebesar Rp. 51.996.373.847,-
Kontrak Paket 1B sebesar Rp. 1.370.695.566.032 (405 lokasi) ditambah dengan biaya Network Monitoring Sistem (NMS) sebesar Rp. 146.666.667,- - Paket 4 terdari dari 2 kontrak yaitu:
Kontrak Paket 1A sebesar Rp. 1.244.144.905.426 (566 lokasi) ditambah dengan biaya Network Monitoring Sistem (NMS) sebesar Rp. 31.450.796.210,-
Kontrak Paket 1B sebesar Rp. 1.028.466.318.728 (410 lokasi) tidak diatur biaya Network Monitoring Sistem (NMS). - Paket 5 terdari dari 2 kontrak yaitu:
Kontrak Paket 1A sebesar Rp. 1.101.318.678.492 (486 lokasi) ditambah dengan biaya Network Monitoring Sistem (NMS) sebesar Rp. 31.447.303.620,-
Kontrak Paket 1B sebesar Rp. 965.377.978.336 (359 lokasi) tidak diatur biaya Network Monitoring Sistem (NMS). Sebagai Catatan:
1A: Sumber Anggaran Rupiah Murni
1B: Sumber Anggaran PNBP Kominfo Non BLU.- Bahwa secara keseluruhan jumlah Base Tranceiver Station (BTS) yang akan dibangun oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) total berjumlah 7.904 BTS yang terdiri dari Tahap I sebanyak 4.200 dan Tahap 2 sebanyak 3.704.
- Bahwa sesuai dengan perencanaan, untuk Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap. Akan tetapi karena alokasi PAGU Anggaran yang disediakan oleh Kementerian Keuangan tidak sesuai dengan target awal sehingga ada kemungkinan apabila masih diberikan anggaran maka akan ada tahap ke-3 di tahun 2023 namun jika tidak ada Alokasi Anggaran maka target pembangunan akan disesuaikan.
- Jumlah Base Tranceiver Station (BTS) yang dibangun oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sampai dengan 31 Maret 2022 atau sampai dengan terbitnya BAPHP (Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan) adalah Proyek Penyediaan Infrasturktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrasturktur Pendukung dari BAKTI KOMINFO adalah ELVANNO HATORANGAN.
Paket Kontrak Pembelian 2022 (realisasi) Paket 1 1 A sebanyak 417 lokasi 1 B sebanyak 308 lokasi
1 A sebanyak 75 lokasi 1 B sebanyak 54 lokasiPaket 2 1 A sebanyak 409 lokasi 1 B sebanyak 301 lokasi
1 A sebanyak 62 lokasi 1 B sebanyak 49 lokasiPaket 3 1 A sebanyak 549 lokasi 1 B sebanyak 405 lokasi
1 A sebanyak 516 lokasi 1 B sebanyak 164 lokasiPaket 4 1 A sebanyak 566 lokasi 1 B sebanyak 410 lokasi
1 A sebanyak 66 lokasi 1 B sebanyak 36 lokasiPaket 5 1 A sebanyak 486 lokasi 1 B sebanyak 359 lokasi
1 A sebanyak 64 lokasi 1 B sebanyak 26 lokasiTOTAL 1 A sebanyak 2.417 lokasi 1 B sebanyak 1.783 lokasi
1 A sebanyak 783 lokasi (32,4 %) 1 B sebanyak 329 lokasi (18, 45%) Keseluruhan (26,5 %)Paket Lokasi Paket 1 Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan Paket 2 Sulawesi dan Maluku termasuk Maluku Utara Paket 3 Papua Barat dan Papua Bagian Tengah Barat Paket 4 Papua Bagian Tengah dan Utara Paket 5 Papua Bagian Timur dan Selatan. - Bahwa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrasturktur Pendukung BAKTI KOMINFO adalah ANANG LATIF
- Bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Proyek Penyediaan Infrasturktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung BAKTI KOMINFO untuk Pembangunan BTS Tahap I Tahun 2021 sebanyak 4.200 adalah Paket 1 dan 2, yaitu Kemitraan PT. Fiberhome, PT. TelkomInfra dan PT. Multi Trans Data;
Paket 3, yaitu Kemitraan PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. Surya Energi Indotama;
Paket 4 dan 5 yaitu Kemitraan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT. ZTE Indonesia.
- Bahwa waktu Pelaksanaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung yaitu:
Paket 1:
Kontrak 1A yaitu 19 Maret s.d 19 November 2021
Kontrak 1B yaitu 11 Juni 2021 s.d 10 Desember 2021
Paket 2:
Kontrak 1A yaitu 19 Maret s.d 19 November 2021
Kontrak 1B yaitu 11 Juni 2021 s.d 10 Desember 2021
Paket 3; Kontrak 1A yaitu 01 April 2021 s.d 01 Desember 2021
Kontrak 1B yaitu 17 Juli 2021 s.d 17 Desember 2021
Paket 4:
Kontrak 1A yaitu 01 April 2021 s.d 01 Desember 2021
Kontrak 1B yaitu 16 Juni 2021 s.d 16 Desember 2021
Paket 5:
Kontrak 1A yaitu 01 April 2021 s.d 01 Desember 2021
Kontrak 1B yaitu 08 Juni 2021 s.d 08 Desember 2021- Bahwa dalam Proyek Penyedia dari Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung ada dilakukan dilakukan pengawasan oleh Konsultan Projek Manajemen Office (PMO) dan nama perusahaan yang menjadi Konsultan PMO adalah Konsorsium dari PT. Menara Cahaya Telekomunikasi (MCT) dan saksi lupa nama salah satu Perusahaan. Direktur dari PT. MCT saksi tidak mengetahui dan yang lebih tahu adalah PPK namun untuk Project Director dari Konsorsium PMO adalah GANDHI SITUMORANG. Sedangkan untuk nilai Kontrak atas Pengawasan PMO saksi tidak menge- tahui.
m.Bahwa dalam Proyek Penyedia dari Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung ada Konsultan Pendamping Teknis yang bertugas untuk membantu POKJA Pengadaan dalam melakukan Evaluasi dari aspek Teknis atas Penawaran dari para Penyedia. Untuk Konsultan Pendamping Tekhnis dilakukan Kontrak Perorangan dan itu ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen sedangkan berapa nilai kontrak untuk Konsultan perorangan tersebut saksi tidak mengetahui. - Bahwa yang menetapkan Lokasi atau Wilayah dan jumlah Base Tranceiver Station (BTS) di seluruh Indonesia adalah Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Sedangkan Direktur Pengendalian Pos dan Informatika pada saat pengusulan Proyek ini adalah SABIRIN MOCHTAR (sebagai Plt) dan untuk saat ini dijabat oleh GUNAWAN HUTAGALUNG.
- Bahwa yang membuat seluruh Dokumen Perencanaan untuk rencana Program sebelum ditetapkan anggarannya adalah Pemilik Program yaitu Direktorat Infrastruktur BAKTI. Sedangkan untuk Dokumen Kerangka Acuan Kegiatan dan Rencana Anggaran dan Belanja serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Khusus untuk As Planed Drawing dibuat oleh Penyedia berdasarkan hasil survey. Bahwa alasan kenapa Penyedia yang melaksanakan survey karena dalam Kontrak telah di design bahwa pekerjaannya dilaksanakan secara end to end yaitu sejak dilakukan Survey, Design, Pelaksanaan Pembangunannya, setelah selesai pembangunan terdapat pekerjaan operasional dan pemeliharaan. Perlu saksi tambahkan untuk prosesnya setelah dilakukan kontrak pembelian selanjutnya penyedia akan melakukan survey ke lapangan dan setelah dilakukan survey para penyedia akan menyampaikan laporan hasil survey untuk dibahas bersama BAKTI dan Operator Celular (untuk menjaga cakupan layanan dari operator cellular yang lain agar tidak bertabrakan signalnya). Bahwa selanjutnya apabila hasil survey disetujui oleh BAKTI maka Penyedia membuat Design Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir dan setelah itu dapat dilakukan proses pembangunan BTS. Bahwa memang dalam Kontrak Pembelian telah dicantumkan Bil Of Quantity dari setiap lokasi akan tetapi BOQ tersebut dapat berubah berdasarkan hasil survey yang dilakukan Penyedian dan disetujui oleh BAKTI dan akan dituangkan dalam Amandemen Kontrak dan dibuatkan Change Request (CR).
- Bahwa saksi menerangkan susunan POKJA Pengadaan adalah:
- GUMALA WARMAN sebagai Ketua;
- DARIEN ALDIANO sebagai Anggota;
- DENNY JUNAIDI sebagai Anggota;
- DEVY TIARANI PUTRI sebagai Anggota;
- SENI SRI DAMAYANTI sebagai Anggota.
- Paket 1 terdari dari 2 kontrak yaitu:
- Bahwa Nilai PAGU dari Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah: Tahap I:
- Bahwa proses perencanaan pengajuan Program Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada BAKTI sehingga tertuang pada DIPA Anggaran BAKTI dan dapat dilakukan proses pemilihan (tender) hingga pelaksanaan proyek yang dilakukan penyedia sampai dengan serah terima pekerjaan adalah:
- Direksi dan Dewas membahas program-program yang akan dilaksanakan oleh BAKTI termasuk Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada BAKTI untuk tanggal waktunya saksi tidak mengetahui.
- Apabila disepakati, program dan indikasi kebutuhan anggaran dimasukkan di dalam RSB (Rencana Strategis dan Bisnis) dan RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) oleh Direktorat Sumber Daya dan Administrasi dengan direkturnya a.n. Fadhilah Mathar dan Kepala Divisi a.n. Yulis Widyo Marfiah.
Bahwa RBA yang berhubungan dengan proyek ini diperoleh per Januari 2021.
- Sebagai tindak lanjut Pemilik program menyiapkan KAK dan RAB untuk pengajuan program dan anggarannya oleh Direktorat Infrastruktur dengan direkturnya Bambang Noegroho dan Kepala Divisi Lastmile / Backhaul adalah Guntoro Prayudi yang kemudian saksi yang menggantikan pada awal Oktober 2020. KAK dan RAB disampaikan dari Direktur Infrastruktur kepada Direktur Sumber Daya dan Administrasi untuk ditindaklanjuti proses selanjutnya di Biro Perencanaan.
Bahwa KAK yang bersumber dari Rupiah Murni yang akan diserahkan ke Bappenas melalui Kementerian Keuangan diterbitkan pada Oktober 2020.
Bahwa KAK yang bersumber dari PNBP Non BLU yang akan diserahkan ke Kementrian Keuangan diterbitkan pada tanggal Februari 2021;
- Pada saat Biro Perencaan diproses lebih lanjut ke Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk proses perencanaan program dan anggaran yang kemudian setelah disetujui oleh Kementerian Keuangan dan DPR lalu dituangkan dalam DIPA BAKTI pada November 2020.
Bahwa sepengetahuan saksi mekanisme pelaksanaan program hingga akhirnya tertuang didalam DIPA Anggaran BAKTI diatur pada per-UU- an tentang BLU.
- Bahwa dokumen perencanaan pada Program Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya yaitu:
- Dokumen yang dikeluarkan oleh Direktur Pengendalian Pos dan Informatika yang menyiapkan data desa yang masih blankspot atau belum tercakup dengan sinyal 4 G pada saat itu dijabat oleh Sabirin Muchtar sebagai Plt adalah berupa Daftar Desa yang masih blankspot atau belum terlayani dengan sinyal 4 G dengan jumlah 7.904 Desa yang tanggal penerbitannya.
Atas dasar dari Dokumen Daftar Daftar Desa tersebut, BAKTI mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten yang mana desanya masuk kedalam Daftar Desa untuk nantinya dilaksanakan penyediaan lahan oleh Pemda dengan skema pinjam pakai lahan dengan BAKTI.
Bahwa penggunaan lahan nantinya tidak ada kompensasi pembayaran terhadap lahan akan tetapi untuk IMB atau perizinan lainnya tetap menjadi tanggung jawab penyedia yang hal ini sudah masuk dalam proses penyusunan HPS;
- Dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Biro Perencanaan Kemenkominfo terkait dengan perencanaan saksi tidak terlalu memahami, akan tetapi ada Dokumen DIPA yang memuat program dan anggaran terkait pelaksanaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bahwa benar penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Barang/ Jasa Infrastruktur BTS beserta perangkat Telekomunikasi pendukung didukung dengan adanya studi pendahuluan yang memuat aspek teknis, keuangan dan hukum yang dalam penyusunan studi pendahuluan tersebut, pemilik program dibantuk oleh Konsultan dari Hudev (Human development) UI (Universitas Indonesia) dengan Ketua Tim Penyusun an Yohan Suryanto dengan dasar adanya Kontrak atau SK antara BAKTI dengan Hudev UI yang tanggal kontrak atau SK nya saksi tidak tahu.
- Bahwa sepengetahuan saksi Dokumen Studi Pendahuluan tersebut sudah diterbitkan oleh Hudev UI per November 2020, akan tetapi berdasarkan informasi dari Staff PPK an Seni Sri Damayanti sudah disampaikan hasil pekerjaan sementara Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 per tanggal 5 Oktober 2020.
Bahwa pada pada Kajian Teknis Pendukung per tanggal 05 Oktober 2020 hanya memuat aspek keuangan saja sedangkan Studi Pendahuluan secara keseluruhan ada pada Dokumen Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 per November 2020.
- Bahwa aspek teknis dalam studi pendahuluan sebagaimana studi pen- dahuluan yang dibuat oleh Konsultan Hudev UI an Yohan Suryanto terse- but sehingga sesuai dengan tujuan dari program Proyek Penyediaan In- frastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya pada 7.904 Desa adalah: Pada halaman 120 Studi Pendahuluan tersebut menyebutkan bahwa model pengadaan lahan (Identifikasi kebutuhan lahan) dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
- Rapat kordinasi dengan Pemda dengan jumlah kabupaten se- banyak 114 kabupaten dan 7.904 desa;
- Pembuatan komitmen dengan Pemda untuk penyiapan lahan (aktu- alnya dalam bentuk surat dukungan dari Bupati);
- Survey untuk menentukan pilihan lokasi;
- Pengecekan lokasi dengan RNP (Radio Network Planning);
- Menginformasikan kandidat lokasi ke Pemda untuk persiapan penyi- apan lahan;
- Pengurusan izin dan pembangunan.
Pada Bab VI dan Bab VII, halaman 101 s.d 129, Dokumen Studi Pendahuluan hanya menyampaikan pertimbangan-pertimbangan teknis dalam menyusun design infrastruktur sedangkan identifikasi kebutuhan infrastruktur secara actual tidak ada dijelaskan hanya kebutuha infrastruktur didapatkan setelah pelaksanaan survey kelapangan oleh Penyedia. Adapun pertimbangan-pertimbangan teknis dalam menyusun design infrastruktur adalah berdasarkan hasil pelaksanaan survey lapangan yang dilakukan untuk penentuan lokasi pembangunan BTS yang akan digunakan untuk penyusunan design dan daftar kuantitas.
Pada halaman 132 Studi Pendahuluan identifikasi kebutuhan perangkat Telekomunikasi pendukung dilakukan dengan cara pelaksanaan site survey oleh Penyedia
Bahwa pada Studi Pendahuluan tidak ada dilakukan identifikasi kebutuhan penggunaan kanal frekuensi dari Penyelenggara Telekomunikasi jaringan bergerak seluler hanya berupa opsi penggunaan rentang frequensi yaitu di pita 800/900 Mhz dan 1.800/2.100 Mhz.Bahwa dari kesimpulan/rekomendasi yang dituangkan pada Studi Pen- dahuluan yang dibuat oleh Hudev UI tersebut maka:
- Prioritas membangun jaringan fiber optic yang menghubungkan site BTS ke jaringan palaparing;
- Jika tidak memungkinkan pembangunan fiber optic maka pilihannya adalah membangun dengan jaringan microwave dengan konfigurasi single hop;
- Membatasi penggunaan satelit dengan model list contract bulk sam- pai 21 gbps;
- Jika kebutuhan satelit lebih dari 21 gbps maka menunggu peluncu- ran satelit HTS (High Throughput Satelit);
- Kebutuhan power perlu dikurangi autonomous day menjadi 48 jam;
- Untuk komponen BTS terdiri dari dua alternative 800/900 Mhz dan 1.800/2.100 Mhz;
- E-node B dengan BBU dan RRU terpisah atau terintegrasi
- Antenna sectorized dengan rentang frekuensi mencakup 800-960 Mhz dan 1710-2170 Mhz
- Router switching IP di lokasi RAN.
Bahwa rekomendasi dari studi pendahuluan tersebut sesuai dengan program Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada 7.904 Desa.
Bahwa dalam studi pendahuluan tidak ada melakukan survey ke titik titik lokasi atau ke 7.904 desa sehingga terkait kesesuaian lokasi den- gan sasaran pelaksanaan program diputuskan setelah hasil survey la- pangan yang dilaksanakan oleh penyedia.
- Bahwa sebagaimana Dokumen yang disampaikan oleh Direktorat Pen- gendalian Penyelenggaraan Pos dan Informatika maka kriteria desa yang masuk dalam Program Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya adalah:
- Desa yang belum terlayani dengan sinyal 4 G;
- Desa yang masuk kedalam daerah tertinggal sesuai dengan Perpres Nomor 131 tahun 2015.
- Bahwa sebagaimana pada Dokumen Studi Pendahuluan pada halaman 139 s.d 144 maka estimasi atau perkiraan nilai belanja pada 7.904 Desa yang tersebar di 114 Kabupaten sebesar Rp 21.769.946.254.580,00 dengan rata-rata per sitenya sebesar Rp 2.754.294.820,00 sedangkan pada DIPA tanggal 23 November 2020, maka rata-rata nilai biaya per site nya dianggarkan sebesar Rp 2.851.844.382,00, sedangkan nilai HPS sepengetahuan saksi referensinya berdasarkan hasil dari kajian studi pendahuluan tersebut sedangkan estimasi atau prakiraan nilai belanja operasi dan pemeliharaan yang diproyeksikan secara per tahunan pada 7.904 Desa yang tersebar di 114 Kabupaten sebesar Rp 2.411.500.000.000,00 dengan rata-rata per sitenya sebesar Rp 305.098.684,00 sedangkan pada DIPA dan HPS akan saksi sampaikan kemudian setelah pemeriksaan ini.
- Bahwa sebagaimana dalam kajian studi pendahuluan yang dibuat oleh Hudev UI pada halaman 20 maka estimasi atau perkiraan nilai belanja pada 7.904 Desa yang tersebar di 114 Kabupaten sebesar Rp21.769.946.254.580,00 dan estimasi atau prakiraan nilai belanja operasi dan pemeliharaan yang diproyeksikan sebesar Rp2.411.500.000.000,00, per tahun dilakukan berdasarkan benchmark harga subsidi yang digunakan untuk mengetahui berapa total biaya yang akan dikeluarkan oleh operator seluler untuk membangun di 7.904 desa.
Bahwa dalam kajian teknis (studi pendahuluan) tidak terdapat data-data terkait sumber nilai belanja baik belanja modal (Capex/capital expenditure) maupun belanja operasional/pemeliharaan (Opex/operational expenditure) yang terdapat pada dokumen tersebut hanya nilai estimasi langsung dan referensi atau kajian yang saksi tidak tahu mengkorelasikan nilainya. Adapun referensinya adalah:
- P.T. Seluler, "Laporan Tahunan 2015: Connecting your Digital Life,"
Jakarta 2015.
- P.T. Seluler, "Laporan Tahunan 2016: Accelerating Digital for Indonesia," Jakarta 2016.
- P.T. Seluler, "Laporan Tahunan 2017: Leading Through Digital Disruption," 2017.
- [4] P. T. Seluler, "Laporan Tahunan 2018: Your Gateway to The Digital World," 2018.
- X. Axiata, "Laporan Tahunan 2015: Integrating Competency to Transform," Jakarta 2015.
- X. Axiata, "Laporan Tahunan 2016: Then, Now, & A Better Tomorrow," Jakarta 2016.
- X. Axiata, "Laporan Tahunan 2017: Fostering the Digital Nation," 2017.
- X. Axiata, "Laporan Tahunan 2018: Embracing Digitization for Our Future," 2018.
- I. Ooredoo, "Laporan Tahunan 2015: Enriching People's Lives in Digital Era," Jakarta 2015.
- I. Ooredoo, "Laporan Tahunan 2016: Delivering Digital Freedom," Jakarta 2016.
- I. Ooredoo, "Laporan Tahunan 2017: Celebrating 50 Years for the Nation," 2017.
- I. Ooredoo, "Laporan Tahunan 2018: Leading Through Trust," 2018. m.P. T. Seluler, "Laporan Tahunan 2019: Shaping The Future of Digital Indonesia," 2019.
- X. Axiata, "Laporan Tahunan 2019: Advancing Asia," 2019.
- I. Ooredoo, "Laporan Tahunan 2019: Think Bigger, Act Faster," 2019.
- T. B. Group, "Laporan Tahunan 2015: Resilient and Committed to Excellence," Jakarta 2015.
- T. B. Group, "Laporan Tahunan 2016: Rising to New Hights of Excellence," Jakarta 2016.
- S. T. Pratama, "Laporan Tahunan 2015: Year of Transformation," Jakarta 2015.
- S. T. Pratama, "Laporan Tahunan 2016: Strive of Xcellence," Jakarta 2016.
- [20] D. Telekomunikasi, "Laporan Tahunan 2015: Penguatan Portfolio Bisnis dan Ekspansi Pasar," Jakarta 2015.
- D. Telekomunikasi, "Laporan Tahunan 2016: Enhancing Sustainable and Innovative Growth in Digital Era," Jakarta 2016.
- W. A. Social, "Digital in 2017 Global Overview: A Collection Of Internet, Social Media, And Mobile Data From Around The World," 2017.
- W. A. Social, "Digital in 2018: Essential Insights into Internet, Social Media, Mobile, and Ecommerse use around the World," 2018.
- W. A. Social, "Digital 2019 Indonesia: All The Data And Trends You Need To Understand Internet, Social Media, Mobile, And E- Commerce Behaviours In 2019," 2019.
- W. A. Social, "Digital 2019: Essential Insights Into How People Around The World Use The Internet, Mobile Devices, Social Media, And E- Commerce," 2019.
- W. A. Social, "Digital in 2020: Global Digital Overview," 2020.
aa. W. A. Social, "Digital 2020 Indonesia: All The Data, Trends, And Insights You Need To Help You Understand How People Use The Internet, Mobile, Social Media, And Ecommerce," 2020.
bb. nperf, "Barometer of mobile Internet connections in Indonesia year 2018," 2019.
cc. Tempo. (2020). PLN Sudah Layani 100 Persen Listrik Desa di NTB, tapi Available:
dd. https://bisnis.tempo.co/read/1224407/pln-sudah-layani-100-persen- listrik-desa-di-ntb-tapi
ee. Tempo. (2020, 13 January 2020). Akhir 2019, PLN Alirkan Listrik ke 6 Desa di Luwu Utara. Available: https://bisnis.tempo.co/read/1289824/ akhir-2019-pln-alirkan-listrik-ke-6-desa-di- luwu-utara
ff. B. P. Statistik, "Jumlah Curah Hujan dan Jumlah Hari Hujan di Stasiun Pengamatan BMKG, 2000-2010," Jakarta 29 September 2015. gg. K. ESDM, "Program Strategis EBTKE dan Ketenagalistrikan," Jakarta 2016 - Bahwa beberapa komponen yang tertuang pada kajian teknis (studi pendahuluan) yang dibuat oleh Hudev UI tersebut dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada 7.904 Desa tidak seluruhnya diproduksi di Indonesia ada beberapa di China.
- Bahwa perangkat radio BTS, prangkat transmisi, dan power system seluruhnya dari China atau luar negeri (impor) sedangkan komponen lain atau material sipil lainnya seperti tower, pagar dan material sipil lainnya diproduksi dalam negeri (Indonesia).
- Bahwa dalam bukti percakapan pada media WA (Whatsapp) antara saksi dengan Maryulis selaku salah satu Tenaga Ahli PMO pada kelima paket Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada 7.904 Desa, pada tanggal 30 September 2020 atau sebelum adanya Pengumuman Pra Kualifikasi, terdapat percakapan bahwa penyusunan RAB bersumber dari BoQ Huawei dan ZT
- Bahwa terkait percakapan tersebut dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Benar bahwa sumber penyusunan RAB sebagaimana pada Kajian Teknis (Studi Pendahuluan) yang disusun oleh Hudev UI salah satunya bersumber dari RFI yang saksi lakukan ke Huawei dan ZTE sebagaimana komunikasi saksi dengan Maryulis tersebut diatas;
- Penyusunan harga satuan pada penyusunan HPS salah satunya menggunakan referensi yang berasal dari Huawei dan ZTE sebagaimana RFI yang saksi mintakan kepada Huawei dan ZTE tersebut;
- Saksi tidak tahu harga satuan penyusunan HPS bersifat rahasia atau tidak.
- Bahwa bukan saksi yang meminta RFI untuk harga satuan komponen penyusun Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada 7.904 Desa pada Huawei dan ZTE, akan tetapi yang meminta harga satuan tersebut adalah Bambang Noegroho selaku Direktur Infrastruktur pada tanggal 11 Agustus 2020 namun saksi mengetahui hal tersebut.

Bahwa permintaan harga satuan bukan hanya kepada Huawei dan ZTE akan tetapi juga kepada seluruh Penyedia Infrastruktur baik kepada penyedia jasa Sitac dan CME (Civil Mechanical & Electrical) / Tower dan Catudaya, kemudian Penyedia Radio BTS, Penyedia Transmisi, Penyedia FLM (Field Level Maintanance)/OAM (Operation and Main- tanance) dan 31 perusahaan yaitu sebagai berikut:
- Bahwa untuk Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrasturktur Pendukung terdiri dari kegiatan Persiapan ter- masuk Survey, pengurusan perijinan sampai akhir dikeluarkannya as Planned Drawing (Design Akhir) dan Daftar Kuantitas harga (BOQ) oleh pihak penyedia;
Kemudian tahapan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Base Tranceiver Sistem (BTS) sampai pada proses pemasangan atau instalasi oleh pihak penyedia;
Kemudian pekerjaan Monitoring atau biasa yang disebut dengan Network Monitoring Sistem yang dilaksanakan oleh pihak penyedia.
Bahwa untuk semua pekerjaan yang dilaksanakan oleh para penyedia dibuat dalam 1 (satu) Kontrak dan tidak ada kontrak khusus.
- Bahwa alasannya adalah agar pengawasan, kontrol dan pengendalain terhadap pekerjaan tersebut dapat lebih dilaksanakan. Karena apabila pekerjaan dipisah-pisah makan untuk melakukan pengendalian agak lebih sulit. Perlu sa]ya tambahkan alasan untuk menyatukan semua kegiatan tersebut diatur oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Bahwa Konfigurasi dari pelaksanaan pekerjaan Proyek Base Tranceiver Station (BTS) yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi secara umum terdiri dari 4 konfigurasi yaitu:
- Konfigurasi Tower yaitu termasuk didalamnya adalah Pagar dan Mate- rial Sipil lainnya seperti Kabel Grownding, dan Fondasi Tower serta menaranya;
- Konfigurasi untuk Power system termasuk didalamnya Solar Panel dan Batery dan Cabinetnya;
- Konfigurasi Perangkat Radio BTS termasuk antenanya;
- Konfigurasi Perangkat Transmisinya yang terdiri dari Microwave dan V- Sat. Bahwa khusus untuk konfigurasi ini adalah optional karena dis- esuaikan dengan kondisi lokasi pembagunan. Apabila kondisi lokasi BTS bisa dijangkau dengan hanya menggunakan teknologi Microwave maka perangkat transmisi yang akan kita gunakan adalah Microwave sedangkan lokasi yang tidak bisa dijangkau dnegan menggunakan mi- crowave maka digunakan teknologi perangkat transmisi dengan meng- ginakan V-sat (semacam parabola). Perlu saksi tambahkan dalam menggunakan perangkat transmisi V-sat dari segi harga materialnya relative lebih murah dibandingkan jika menggunakan Microwave na- mun dari sisi biaya operasional lebih tinggi dari menggunakan mi- crowave karena ada biaya sewa kapasitas satelit. Dan jika menggu- nakan microwave maka dari segi nilai perangkatnya relative lebih ma- hal jika dibandingkan menggunakan V-sat namun dari biaya opera- sional relative lebih rendah.
Bahwa untuk biaya operasional baik menggunakan engakat transmisi microwave serta v-sat tercantum pada Kontrak Operasional dan pemeliharaan.
- Bahwa yang dimaksud dengan peristilahan yang terdiri dari MOS, RFI, RFS, Unlock, BAUP dan BAPHP tujuaannya untuk pencatatan Pro- gressecara fisik di lapangan sedangkan untuk pengertiannya adalah:
- MOS adalah Material On Site yaitu material sudah tiba di lokasi pem- bangunan BTS
- RFI adalah Ready For Instalation yaitu pada saat Tower dan Power Sistem sudah selesai diinstal atau terpasang dan siap dilaksanakan pekerjaan Instalasi Perangka Radio BTS dan Transmisi;
- RFS adalah Ready For Services yaitu Perangkat Radio BTS dan Perangkat Transmisi (Microwave ataupun V-sat) sudah selesai diinstal dan sudah diintegrasikan ke Jaringan Operator Cellular;
- Unlock adalah On-Air adalah saat BTS sudah memancarkan Signal atau sudah memberikan layanan kepada masyarakat atau pelanggan;:
- BAUP adalah Berita Acara Uji Penerimaan yaitu pelaksanaan pengujian untuk memfalidasi atau memverifikasi kesesuaian Spesifikasi Teknis antara pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan kontrak;
- BAPHP adalah Berita Acara Peneriamaan Hasil Pekerjaan yaitu penerimaan hasil pekerjaan secara keseluruhan dan serah terima as- set dari Penyedia ke BAKTI.
- Bahwa dalam pelaksanaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung dapat saksi je- laskan sebagai berikut:
- Bahwa pihak Penyedia dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan BTS ada memberikan sub-kontraktor untuk beberapa item pekerjaan lainnya
- Bahwa yang menjadi sub-kontraktor dari masing-masing penyedia un- tuk paket 1 dan 2, paket 3 serta paket 4 dan 5 saksi tidak tahu namun paling banyak terdapat didaerah paket 4 dan 5.
- Bahwa sebagian besar pekerjaan fisik di lapangan menggunakan Sub- kon. Contohnya seperti Tower, Power dan juga termasuk perangkat Radio BTS dan Transmisinya.
- Bahwa untuk pekerjaan yang diberikan kepada sub-kontraktor telah diberitahukan kepada PPK oleh pihak penyedia dan itu telah sesuai dengan Pasal 16.2 dalam setiap Surat Kontrak Pembelian
- Bahwa dalam setiap penawaran pihak Penyedia tidak pernah menyer- takan surat dukungan dari para sub-kontraktor
- Bahwa untuk tahap pertama sebanyak 4.200 BTS tahun 2021yang terdiri dari paket 1, paket 2, paket 3, paket 4, dan paket 5, pada Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungsaksi dapat saksi jelaskan antara lain sebagai berikut:
- Bahwa dalam paket 1 s.d 5 masih ada para penyedia yang belum menyelesaikan seluruh pekerjaanya 100%. Sedangkan untuk Berita Acara Penemerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) telah dibuat untuk se- tiap BTS yang telah selesai pekerjaannya sampai pada tahap unlock atau on-air dan setelah dilakukan uji penerimaan.
- Bahwa jumlah BTS yang telah selesai proses pekerjaannya sampai dengan tahap 100% yang dikerjakan oleh masing-masing penyedia dan telah diserah terimakan dengan BA-PHP adalah sebanyak 1.112 BTS.
- Bahwa jumlah anggaran anggaran yang telah dibayarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas 1.112 BTS yang telah selesai diker- jakan 100% dan telah dilakukan Berita Acara Penerimaan Hasil Peker- jaan (BAPHP) kurang lebih adalah sebesar Rp. 1.780.000.000.000,-
- Bahwa jumlah BTS yang belum selesai proses pekerjaannya sampai dengan tahap 100% adalah sebanyak 3.088 BTS namun masing-mas- ing BTS telah mencapai progras yang berbeda untuk setiap lokasi.
- Bahwa untuk progress pekerjaan atas proyek 3.088 BTS yang belum selesai dikerjakan sampai dengan 31 Maret 2022 setelah mengalami perpanjangan waktu serta progres pembayaran atas 3.088 BTS yang belum selesai dikerjakan sampai dengna perpanjangan waktu 31 Maret 2022 akan saksi sampaikan dalam pemeriksaaan berikut.
- Bahwa perkembangan untuk 3.088 BTS yang tidak diselesaikan oleh para Penyedia sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan yang telah ditentakan pada yaitu pada tanggak 31 Maret 2022 yaitu dimana BAKTI melajutkan pekerjaan dengan menggulnakan Kontrak Baru dengan Penyedia yang sama dengan menggunakan Alokasi Anggaran 2022 tanpa penambahan Anggaran dan tidak dilakukan proses Lalang. Adapun tidak dilakukan proses lelang kembali karena berdasarkan Peraturan Direktur Utama BAKTI tentang Pengadaan Barang dan Jasa khususnya Penyediaan BTS dalam salah satu ketentannya mengatur tentang Penunjukan Langsung terhadap pekerjaan yang belum selesai 100% mengingat progress pekerjaan yang dilaksanakan sebelumnya sudah cukup signifikan.
- Bahwa yang menjadi alasan dan dsaar utama sehingga Konsorsium PT. Telkom Infra, Fiber Home dan PT. MTD sebagai pihak penyedia paket 1 dan 2 serta Konsorsium PT. Lintas Arta, PT Huawei dan PT. SEI sebagai pihak Penyedia paket 3 dan juga Konsorsium PT. ZTE dan PT. IBM sebagai pihak penyedia paket 4 dan 5, masih tetap men- jadi pihak peyedia untuk 3.088 BTS yaitu karena Peraturan Direktur Utama BAKTI sebagaimana yang saksi jelaskan diatas dana menyangkut peraturan tersebut akan saksi serahkan dalam pemerik- saan berikut.
- Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan atas 4.200 BTS ada dilakukan Amandemen perpanjangan waktu yaitu:
Paket 1:
Kontrak 1A yaitu 19 Maret s.d 19 November 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa berlaku kontrak samapai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan PMK No. 184 Tahun 2021. Kontrak 1B yaitu 11 Juni 2021 s.d 10 Desember 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa berlaku kontrak samapai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan PMK No. 184 Tahun 2021
Paket 2:
Kontrak 1A yaitu 19 Maret s.d 19 November 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa berlaku kontrak samapai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan PMK No. 184 Tahun 2021.Kontrak 1B yaitu 11 Juni 2021 s.d 10 Desember 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa berlaku kontrak samapai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan PMK No. 184 Tahun 2021
Paket 3;Kontrak 1A yaitu 01 April 2021 s.d 01 Desember 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa berlaku kontrak samapai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan PMK No. 184 Tahun 2021
Kontrak 1B yaitu 17 Juli 2021 s.d 17 Desember 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa berlaku kontrak sampai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan PMK No. 184 Tahun 2021
Paket 4:
Kontrak 1A yaitu 01 April 2021 s.d 01 Desember 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa berlaku kontrak samapai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan PMK No. 184 Tahun 2021.Kontrak 1B yaitu 16 Juni 2021 s.d 16 Desember 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa berlaku kontrak samapai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan PMK No. 184 Tahun 2021
Paket 5:
Kontrak 1A yaitu 01 April 2021 s.d 01 Desember 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa berlaku kontrak samapai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan PMK No. 184 Tahun 2021
Kontrak 1B yaitu 08 Juni 2021 s.d 08 Desember 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa berlaku kontrak samapai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan PMK No. 184 Tahun 2021.
- Atas perpanjangan waktu yang diberikan oleh PPK kepada pihak penyedia, dimana Pejabat Pembuat Komitmen telah memberikan sanksi berupa denda keterlambatan kepada pihak penyedia dan jum- lah denda keterlambatannya secara total untuk 5 paket pekerjaan tersebut adalah kurang lebih Rp.86.000.000.000,- akan tetapi menyangkut berapa jumlah masing-masing denda yang dibayarkan oleh penyedia mungkin dapat ditanyakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Bahwa penyedia yang mengalami keterlambatan dan dikenakan denda adalah seluruh penyedia pada paket 1 s.d 5 dan tergantung pada porsi keterlambatan masing-masing penyedia.
- Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan atas 4.200 BTS ada dilakukan Amandemen atau Addendum untuk fisik pekerjaan. Sebagian besar telah dilakukan Addendum dan dibuatkan change request hampir un- tuk seluruh konfigurasi pekerjaan.
- Bahwa terhadap proses pelaksanaan pekerjaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membayar pekerjaan yang belum sampai 100% terhadap seluruh ruang lingkup pekerjaan dengan menggunakan jami- nan bank garansi. Selanjutnya setelah dilakukan verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap pembayaran pekerjaan yang belum sampai 100% telah dikembalikan oleh pihak penyedia kurang lebih sekitar bulan April 2022.
- Bahwa sekarang ini saksi belum membawa data lokasi pekerjaan untuk 1.112 pekerjaan yang telah selesai 100% dan telah dibuatkan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BA-PHP) termasuk para penyedia yang menyelesaikannya (paket 1 s.d 5), sehingga akan saksi sampaikan dan berikan pada pemberian keterangan selanjutnya.
- Bahwa untuk realisasi nilai total keseluruhan pembayaran 100% oleh PPK secara rinci kepada masing-masing Penyedia, saksi tidak mengetahuinya dan yang mengetahui adalah PPK yaitu ELVANNO HATORANGAN.
- Bahwa sehubungan dengan Kontrak atas 3.088 BTS yang merupakan sisa pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan pada tahap I yang kemudian dikerjakan lagi oleh Penyedia yang terdiri dari Konsorsium PT. Telkom Infra, Fiber Home dan PT. MTD sebagai pihak penyedia paket 1 dan 2 kemudian Konsorsium PT. Lintas Arta, PT Huawei dan PT. SEI sebagai pihak Penyedia paket 3 dan juga Konsorsium PT. ZTE dan PT. IBM sebagai pihak penyedia paket 4 dan 5 dapat saksi jelaskan antara lain sebagai berikut:
- Bahwa total anggaran untuk pekerjaan yang dilajutkan pada Tahun 2022 adalah senilai kurang lebih 1,78 Trilyun.
- Bahwa untuk nilai kontrak untuk masing-masing penyedia untuk paket 1 s.d 5, saksi tidak mengetahuinya dan yang mengetahui adalah PPK yaitu ELVANNO HATORANGAN.
- Bahwa waktu penyelesaian kontrak atas 3.088 BTS yang merupakan sisa pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan pada tahap I adalah sam- pai dengan Desember 2022.
- Bahwa untuk waktu dimulainya pada tanggal 1 April 2022 sampai den- gan tanggal 31 Desember 2022.
- Bahwa selain Kontrak untuk Pekerjaan sebanyak 3.088 BTS yang dilakukan pada Tahun 2022 oleh PPK dan para penyedia dapat saksi je- laskan antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada Tahun 2022 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melaksanakan Kontrak selain dari 3.088 BTS yaitu Pelaksanaan Kontrak Pembangunan BTS Tahap 2 sebanyak 1.600 lokasi yang dilakukan secara bertahap dimulai sejak Februari 2022 sampai dengan Desember 2022.
- Bahwa yang menjadi pihak penyedia untuk 1.600 BTS adalah sama dengan penyedia pada Kontrak Pembangunan BTS Tahap 1 yaitu:
- Paket 1 dan 2 adalah Kemitraan PT. Fiberhome, PT. Telkom Infra dan PT. MTD.
- Paket 3 adalah Kemitraan PT. Lintasarta, PT. Huawei dan PT. SEI.
- Paket 4 dan 5 adalah Kemitraan PT. IBS dan PT. ZTE.
- Bahwa untuk sisa 2.104 BTS akan dilakukan pembangunan Tahap 3 di Tahun 2023 apabila anggaran disetujui oleh Kementerian Keuangan, jika tidak maka akan dilakukan penyesuaian target.
- Bahwa langkah yang dilakukan setelah Proyek Penyediaan BTS selesai dikerjakan yaitu Direktorat Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha melakukan hubungan kerja sama dengan beberapa Operator Celular dalam rangka pemanfaatan BTS tersebut dan tentunya ada biaya pemanfaatan yang harus dibayar oleh setiap Operator Celular.
- Bahwa sampai saat ini operator yang telah melakukan kerja sama dalam rangka pemanfatan BTS yang dibangun oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah PT. Telkomsel dan PT. XL Axiata yang telah dilakukan kurang lebih pada awal Tahun 2021 dengan durasi waktu sampai dengan 10 (sepuluh) Tahun.
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik pada tanggal 21 November 2022, dan saksi tetap pada keterangan yang saksi berikan pada tanggal 22 November 2022 tersebut ada sedikit penambahan pada poin 5 yaitu yang semula:
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI, maka tugas pokok dan fungsi saya selaku Kepala Divisi Lastmile / Backhaul adalah “melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, rencana teknis, manajemen mutu, target kinerja, rencana pengadaan, anggaran penyediaan, infrastruktur lastmile/backhaul”. Menjadi:
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI, maka tugas pokok dan fungsi saya selaku Kepala Divisi Lastmile / Backhaul adalah “membantu Direktur Infrastruktur sebagai Pemilik Program melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, rencana teknis, manajemen mutu, target kinerja, rencana pengadaan, anggaran penyediaan, infrastruktur lastmile/backhaul”.- Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Kepala Divisi Backbone BAKTI adalah membantu Direktur Infrastruktur sebagai pemilik program dalam melaksanakan proyek jaringan tulung punggung (backbone) dalam proyek palaparing.
- Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Kepala Divisi Backbone pada BAKTI sejak Maret 2018 s.d September 2020 tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Base Transciever Station (BTS).
- Bahwa saksi pernah ditugaskan oleh Anang Latif untuk membuat peta lokasi 7904, dan Opsi-opsi pemaketan dari 7904 sekitar bulan Juni 2020 untuk waktu tepatnya saksi tidak ingat. Data yang saksi gunakan untuk membuat peta lokasi dari Indra Apriadi (Kasubdit di Direktorat PPI Kominfo), saksi membuat peta lokasi 7904 beserta IBEN (tim PMU Palapa Ring) dan pemaketan dari 7904 lokasi.
- Bahwa saksi tidak mengetahui detail terkait proses perencaan BTS 7.904 tetapi dari informasi yang saksi dapatkan dari Divisi Perencanaan Strategis BAKTI bahwa awalnya BAKTI mengajukan anggaran untuk seluruh lokasi sejumlah 7904. Terkait pembagian menjadi 2 tahap yaitu 4200 pada tahun 2021 dan 3704 pada tahun 2022 adalah merupakan kebijakan dari Direktur Utama BAKTI (Anang Latif) dalam perjalannya dari pengajuan anggaran yang sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan sebelumnya, pagu anggaran awal yang disetujui hanya cukup untuk membangun 2417 lokasi dari 4200 lokasi, sisanya kekurangan anggaran direncakan dipenuhi dari sumber anggaran PNBP, persetujuan anggaran yang bersumber dari PNBP sebanyak 1783 lokasi ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 6 Mei 2021.
Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Direktur Utama BAKTI yang membagi menjadi 2 tahap yaitu 4200 pada tahun 2021 dan 3704 pada tahun 2022.
- Bahwa Konsultan Pendamping Teknis setahu saksi dari PT NGT (kepan- jangan saksi tidak ingat), untuk personilnya adalah Avrinson, Edward, Edi Surianto, terkait penunjukannya adalah awalnya saksi diminta oleh Direktur Utama BAKTI yaitu Anang Latif menyampaikan kepada saksi bahwa saksi akan dibantu tim pendamping teknis POKJA Pemilihan, kemudian saksi mengkonfirmasi kepada Elvano selaku PPK untuk proyek BTS BAKTI, apakah sudah ada permintaan dari Dirut BAKTI terkait tim teknis lalu dijawab Elvano “oke”, selanjutnya Elvano menyampaikan saran siapa/pihak yang akan dijadikan tim pendaming teknis POKJA yaitu dari Lukas, selanjutnya saksi menyampaikan menyerahkan keputusannya kepada Elvano dengan catatan personil dapat dipanggil kembali jika ada audit, dan akhirnya PT NGT yang merupakan milik dari Lukas menjadi Perusahaan yang terpilih sebagai Konsultan Pendaming Teknis Pokja Pemilihan.
Selain itu ada tim pendamping pokja pemilihan lain selain tim teknis yaitu Asenar sebagai Konsultan Hukum yang ditunjuk oleh Dirut BAKTI (Anang Latif), Anggi sebagai Konsultan Pengadaan, Yohan (yang saksi sempat menanyakan kepada Darien Aldiano apakah perorangan ataukah kontrak swakelola dengan UI, namun saksi tidak ingat apa jawaban dari Darien Aldiano), Jamal Rizki sebagai Konsultan Penyusunan Peraturan Dirut terkait pemilihan, kemudian saksi meminta Roby dan Maryulis untuk membantu tim teknis pokja pemilihan, saksi menunjuknya tanpa penunjukkan secara resmi dan tidak ada honornya dan atas penunjukkan Roby dan Maryulis sudah disetujui oleh Direktur Infrastruktur BAKTI (Bambang Noegroho). selain itu ada Gandhi Situmorang (tenaga PMU pada project Akses Internet) dan tidak termasuk tenaga ahli dari PT NGT yang diminta oleh Anang Latif untuk membantu konsultan pendamping teknis Pokja Pemilihan.
Uraian pekerjaan konsultan pendamping teknis pokja pemilihan baik dari PT NGT maupun diluar PT NGT adalah Menyusun SOC (statement of Compliance) untuk menjadi bagian dari dokumen lelang, melakukan evaluasi dokumen penawaran teknis. Sedangkan Gandhi Situmorang adalah orang yang mengkoordinir personil tim teknis.
- Bahwa secara resmi atau tertulis penetapan lokasi atau wilayah dan jum- lah Base Transceiver Station (BTS) di terima BAKTI dari Direktorat Pen- gendalian Pos dan Informatika pada Ditjen PPI Kominfo pada tanggal 21 Desember 2020 melalui Nota Dinas Plt Direktur Pengendalian PPI (Wayan Toni Supriyanto) kepada Direktur Infrastruktur BAKTI (Bambang Noegroho) Nomor 3682/DJPPI.6/PI.05.02/12/2020 perihal penyampaian data lokasi pembangunan BTS di 7904 lokasi.
Untuk bahan perencanaan penganggaran proyek BTS 7904 menggunakan data 7904 lokasi dari Ditjen PPI yang sudah sampaikan tidak secara resmi atau tertulis.
- Bahwa iya, Dokumen Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 menggunakan data BTS 7904 lokasi yang diserahkan secara tidak resmi atau tertulis, dapat saksi jelaskan bahwa belum ada penyampaian pene- tapan data lokasi secara resmi/tertulis dari Ditjen PPI kepada BAKTI se- hingga pada tanggal 19 Oktober 2020 dilaksanakan rapat melalui aplikasi zoom yang dihadiri oleh saksi, Indra Pratama, Bhagas Nugroho, PMU BAKTI (Roby Doni Prahmono, Maryulis, Kristian Mahendra, Naomi) Di- rektorat Pengendalian (Indra Apriadi, Neneng Sandra, Rizal, Andy Darus- salam) pembahasan terkait sinkronisasi data desa BTS di 7904 lokasi an- tara BAKTI dengan Direktorat Pengendalian PPI Kominfo, hasil rapat adalah: Ditdal PPI akan menyampaikan undangan/risalah rapat sebagai dasar korespondesi BAKTI untuk menetapkan pembangunan BTS 4G di 7904 lokasi. Sebagai tindak lanjut atas rapat Direktur Infrastruktu mengir- imkan nota dinas kepada Plt Direktur Pengendalian PPI Kominfo nomor 860/KOMINFO/BAKTI.3.1/ED.000/10/2020 tanggal 20 Oktober 2020 peri- hal permohonan penyampaian data lokasi BTS di 7904 lokasi TA 2021- 2024 yang kemudian direspon oleh Direktur Pengdalian PPI nomor Nomor 3682/DJPPI.6/PI.05.02/12/2020 perihal penyampaian data lokasi pembangunan BTS di 7904 lokasi.
- Bahwa seingat saksi ada rapat di sekitar bulan Mei 2021 antara Dirut BAKTI, saksi, Darien, Jamal, dan tim lain yang saksi tidak ingat, rapat dilaksankan melalui aplikasi zoom, dalam rapat tersebut Dirut BAKTI (Anang Latif) memberikan arahan untuk segera menyiapkan dan memproses penetapan lokasi BTS 7904, selanjutnya saksi menghubungi Darien Aldiano selaku Kepala Divisi Hukum untuk memproses dan menyiapkan Keputusan Direktur terkait penetapan lokasi BTS 7904, saksi menyampaikan ke Darien apakah Keputusan Direktur terkait Penetapan lokasi BTS 7904 dapat ditanggali mundur sebelum lelang atau tidak, lalu Darien menjawab bahwa hal tersebut memungkinkan, sehingga Keputusan Direktur Utama dibuat tanggal mundur yaitu 5 Oktober 2020, saksi membuat tanggal mundur karena arahan dari Dirut BAKTI agar semua dokumen terkait project BTS 7904 bisa disiapkan sebelum pelaksanaan, padahal kenyataan dokumen tersebut baru ada setelah pelaksanaan lelang dan kontrak yaitu di bulan Mei 2021.
- Bahwa selain Keputusan Direktur Utama Nomor 60 Tahun 2020 tentang penetapan lokasi wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika dalam rangak penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya tanggal 5 Oktober 2020 yang dibuat mundur (backdate), sepengetahuan saksi masih ada keputusan atau dokumen lain yang dibuat mundur terkait dengan proyek BTS 4G BAKTI, yaitu:
- Peraturan Direktur Utama BAKTI nomor 7 tahun 2020 tentang pedoman pengadaan Barang / Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Pendukungnya dalam rangka transformasi digital, sepengetahuan peraturan direktur nomor 7 tahun 2020 ditanggali mundur saksi mengetahuinya melalui percakapan saksi dengan Darien Aldiano pada tanggal 15 atau 16 Oktober 2020 terkait status penetapan Perdir tersebut, kemudian dijawab bahwa oleh Darien Aldiano bahwa pada saat saksi menanyakan di tanggal 15 atau 16 Oktober 2020 tersebut Perdirut nomor 7 tahun 2020 masih dalam proses sirkuler pemarafan.
- Nota Dinas dari Direktur Infrastruktur kepada PPK Nomor: 761/Kominfo/BAKTI.31.3/PD.2.021/10/2020 tanggal 5 Oktober 2020 perihal permintaan lelang pengadaan barang dan jasa infrastruktur BTS.
Saksi tidak merasa membuat Nota Dinas dan KAK tersebut, yang membuat adalah PPK, dan saksi diminta untuk membubuhkan paraf pada bulan November 2020.
- Bahwa percakapan antara saksi dengan nomor 62811404588, dalam percakapan tersebut nomor 62811404588 menanyakan kepada saksi “udin menghadap dirimu? IBS?ZTE? pada tanggal 31 Oktober 2020 pukul 14.31, lalu saksi “ke bos langsung kayanya”/ Percakapan tersebut adalah percakapan antara saksi dengan Dhoni Muhamad selaku Account Manager Government Services Telkom. Dimana Dhoni Muhamad menginformasikan kepada saksi terkait penjajakan kemitraan dengan ZTE untuk proyek BTS 4G BAKTI 7904, Dhoni menyampaikan ingin bertemu langsung dengan Anang Latif, namun posisi Anang Latif sedang di Bandung, dan Dhoni Muhamad menanyakan kepada saksi apakah IBS dan ZTE sudah bertemu dengan saksi, saksi menjawab bahwa IBS dan ZTE belum bertemu dengan saksi sepertinya langsung bertemu dengan Anang Latif. Dan Dhoni Muhamad menyampaikan kepada saksi bahwa ZTE melakukan penjajakan dengan Telkom, Telkom bimbang karena Telkom belum ada keputusan apakah Mitratel atau Telkominfra, sehingga Telkom bermaksud menemui Anang Latif, namun akhirnya Mitratel mengirimkan surat mundur, percakapan ini sebelum jadwal submit dokumen prakualifikasi.
- Bahwa Anang Latif pernah menyampaikan kepada saksi, Bambang Noe- groho, Elvano, sebelum tanggal 15 Oktober 2020 sebelum pengumuman prakualifikasi proyek BTS 4G bahwa nantinya akan ada kemitraan antara ZTE dengan IBS, Lintasarta-Huawei-SEI, serta Fiberhome belum ada rekan mitranya, Sehingga saat saksi bertemu dengan perwakilan kemitraan saksi mengetahui bahwa kemitraan-kemitraan tersebut akan mengerjakan proyek BTS 4G BAKTI.
Bahwa saksi pernah diajak oleh Anang Latif bertemu dengan Steven selaku Sales Director ZTE di Pondok Indah Golf pada saat prakualifikasi bulan Oktober 2020 sebelum ZTE memasukkan dokumen prakualifikasi untuk tepatnya saksi tidak ingat, dalam pertemuan tersebut Anang Latif berusaha meyakinkan Steven agar ZTE mau ikut proyek BTS 4G BAKTI 7904 dengan bermitra dengan IBS (PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera). Anang Latif menyampaikan bahwa pada intinya bahwa ZTE tidak akan ada masalah apabila bermitra dengan IBS.
Saksi pernah bertemu dengan Huawei yaitu Mukti Ali dan Marlon, seingat saksi pertemuan berlangsung di daerah BSD Serpong namun tepatnya saksi tidak ingat, dan waktunya pada saat prakualifikasi untuk kapannya saksi tidak ingat. Pertemuan ini merupakan atas arahan dari Anang Latif yang mana Anang Latif pernah menyampaikan kepada saksi sebelum tahapan prakualifikasi bahwa apabila ada calon penyedia yang akan bertemu dengan saksi adalah atas arahan Anang Latif. Dalam pertemuan saksi dengan Mukti Ali dan Marlon membahas terkait informasi secara umum terkait prakualifikasi dan menanyakan terkait siapa saja yang su- dah memasukan dokumen prakualifikasi. Saksi mendapatkan informasi bahwa Huawei akan bermitra dengan Lintasarta.
Saksi pernah bertemu dengan Lintasarta yaitu Sofyan Zainudin dan Zul- hadi Direktur Teknis Lintasarta, pertemuan di Hggye Signature BSD se- banyak 2 kali pada saat tahap prakualifikasi untuk tepatnya saksi tidak in- gat, dalam pertemuan tersebut membahas terkait solusi teknologi trans- misi (VSAT, Microwave, Fiber Optik), Pertemuan ini merupakan atas ara- han dari Anang Latif yang mana Anang Latif pernah menyampaikan kepada saksi sebelum tahapan prakualifikasi bahwa apabila ada calon penyedia yang akan bertemu dengan saksi adalah atas arahan Anang Latif.
- Bahwa pada akhirnya ZTE bermitra dengan IBS.
- Bahwa saksi mau bertemu dengan calon penyedia yaitu (ZTE, Huawei, Lintas Arta) karena atas perintah dari Anang Latif apabila ada calon penyedia yang minta bertemu dengan saksi agar saksi menerima dan menemuinya dan merupakan kemitraan yang akan mengerjakan proyek BTS 4G saksi mengetahuinya bahwa hal tersebut tidak dibenarkan maka dari itu saksi membatasi informasi yang saksi berikan kepada Huawei dan Lintasarta.
- Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan perwakilan Fiberhome, namun Anang Latif pernah menyampaikan kepada saksi, Bambang Noegroho pada pertemuan informal terkait adanya tekonologi owner pendatang baru yang dibawa oleh Jemmy Sutjiawan, pada saat itu saksi tidak mengetahui latar belakang dari Jemmy Sutjiawan, namun pada saat kick of meeting (permulaan proyek) pembangunan BTS 4G paket 1,2,3,4,5 di bulan Maret 2021 di Hotel Intercontinental Bali Resort Jimbaran, saksi melihat Jemmy Sutjiawan hadir dalam kick of meeting sebagai salah satu perwakilan Fiberhome, selain Jemmy Sutjiawan yang hadir mewakili Fiberhome adalah Herman Huang, Deng Mingsong. Pada saat pelaksanan proyek saksi pernah berkomunikasi dengan Jemmy Setyawan terkait pagar yang tidak memenuhi persyaratan.
- Bahwa maksud dari percakapan whatsapp antara saksi dengan Maryulis pada tanggal 16 Oktober 2020, saksi menyampaikan “kan udah ada pengumuman lelang.. kita masih boleh diskusi sama zte..? dan saksi menyampaikan “jelaskan yg sama spt dg hw” adalah sebenarnya saksi akan mengambil informasi dari ZTE dan Huawei terkait struktur BoQ yang akan digunakan sebagai referensi untuk membuat BoQ yang akan dimasukan dalam dokumen lelang BTS 4G, dan setahu saksi BoQ juga tidak disampaikan kepada saksi maupun Maryulis. Adapun yang diundang untuk review BoQ lebih lanjut hanya dengan ZTE dan Huawei adalah karena Huawei dan ZTE merupakan teknology owner sesuai dengan arahan dari Anang Latif yang salah satu dari peserta yang dapat mengikuti pemilihan BTS 4G BAKTI adalah pemilik technology owner.
- Bahwa untuk pembuatan draf awal dokumen pra kualifikasi dibantu oleh konsultan hukum yang berkontrak dengan BAKTI untuk pembuatan dokumen pengadaan termasuk dokumen pra kualifikasi yaitu Asenar. Untuk pengalaman mengoperasikan dan memelihara infrastruktur sejenis dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, mulai dari 1 Januari 2015, yang dibuktikan dengan kontrak pengoperasian dan pemeliharaan terse- but berasal dari meeting yang dilakukan secara online antara Dirut, saksi sendiri, Pokja diantaranya Gumala Warman, Seni Sri Damayanti, Darien Aldiano, Asenar, dimana Anang Latif, Yohan Suryanto memutuskan syarat tersebut, dengan dasar yang saksi tidak ketahui, karena dalam ra- pat tersebut keputusan ada pada Anang latif.
Bahwa Untuk Badan Usaha anggota Kemitraan yang merupakan pemilik teknologi BTS 4G – LTE (vendor BTS 4G - LTE) harus memiliki kualifikasi yang disyaratkan juga atas keputusan dari Anang Latif, dengan alasan praktek industri dimana operator seluler yang melaksanakan pembangu- nan seluler biasanya berkontraknya dengan pemilik teknologi owner, na- mun tidak ada kajian terkait teknologi owner yang menjelaskan terkait manfaat maupun kerugian dari persyaratan tersebut.
Bahwa untuk pemenuhan kriteria dapat dibuktikan dengan pengalaman dari pemegang saham atau induk perusahaan. Dalam hal ini, di samping persyaratan dokumen sebagaimana disebutkan di atas, peserta harus menyertakan bukti hubungan kepemilikan saham dengan pemegang sa- ham atau induk perusahaan baik dalam bentuk akta atau dokumen lain- nya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara terkait juga atas keputusan dari Anang Latif pada saat meeting
- Bahwa Fiber Home sesuai dengan evaluasi dari POKJA dari ketiga badan usaha tersebut yang paling memenuhi syarat sebagai Pemilik teknologi Owner adalah FiberHome dengan alasan adanya surat dukungan dari Datang Telecom, dan atas dasar tersebut maka FiberHome Tecnologies Indonesia sebagai pemilik teknologi owner.
- Bahwa setahu saksi alasannya adanya surat dukungan dari Datang Telecom, namun saksi tidak tahu bentuk dari surat dukungannya tersebut, terkait apakah FiberHome Tecnologies Indonesia mendapatkan lisensi kepemilikan Tecnologi owner dari Datang Telecom saksi juga tidak mengetahuinya.
- Bahwa syarat tersebut merupakan keputusan dari Anang Latif, dimana menurut Anang Latif syarat tersebut ditambahkan atas referensi dari peraturan LKPP Nomor 29 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengadaan badan Usaha Pelaksana penyediaan infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha atas prakarsa menteri/kepala lembaga/kepala daerah pada lampiran BAB II yang menyebutkan jika badan usaha yang menjadi peserta baru berdiri kurang dari 1 (satu) tahun maka harus menyerahkan surat dukungan dari perusahaan induk/ pemegang saham dan melampirkan persyaratan lainnya sebagaimana ketentuan dalam persyaratan pra kualifikasi. Tetapi menurut saksi referensi tidak tepat karena pengadaan Badan Usaha Pelaksana untuk proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha berbeda dengan pengadaan barang/jasa biasa.
- Bahwa setahu saksi Fiberhome Tecnologies Indonesia bergerak di bidang Fiber Optic bukan teknologi owner BTS yang sudah lama berdiri di Indonesia lebih dari satu tahun dari waktu proses pelaksaan lelang, dan yang saksi ketahui selama Fiberhome tidak memiliki lisensi dari Datang Telecom maka FiberHome bukan merupakan Teknologi Owner, namun syarat pra kualifikasi yang harus melampirkan surat dukungan dari perusahaan induk/pemegang saham dan melampirkan persyaratan lainnya memang atas instruksi/ perintah dari Anang Latif.
- Bahwa persyaratan dalam Kualifikasi tanggal 15 Oktober 2020 ditentukan Kemampuan Keuangan calon penyedia tersebut yang saksi tahu pada saat di bahas oleh Anang Latif melalui zoom meeting dengan saksi, Yohan Suryanto, Pokja Darien, Gumala Warman, Seni Sri Damayanti atas dasar agar calon penyedia memiliki cukup aset untuk melaksanakan pekerjaan BTS yang jumlahnya 7904 site.
- Bahwa saksi diperlihatkan percakapan whatsapp antara saksi dengan Maryulis pada tanggal 22 Oktober 2020, saksi menyampaikan “tp ini tim bayangan lis, jd pls keep silent ya”?. Maksud saksi menyampaikan hal tersebut adalah terkait Roby dan Maryulis sebagai pendamping teknis pokja pemilihan di luar konsultan pendamping teknis dari PT NGT dan saksi sebut sebagai tim bayangan agar tidak memberikan informasi kepada tim PMU BTS yang lain.
- Diperlihatkan percakapan antara saksi dengan Anang Latif pada tanggal 15 Oktober 2020 pukul 19:06:54 dimana Anang Latif: “itu Pq kalau pake ariba jalan gag? lalu saksi menjawab “gw sih concer waktu aja”, selanjutnya pada pukul 20:02:30 Anang Latif: “bro gw putusin manual”, lalu saksi menjawab “ok bro”, pada pukul 20:07 Anang Latif menyampaikan “Dear bu Indah dan Bod stelah pertimbangkan kesiapan tim (yang menyiapkan dokumen PQ) dan situasi peserta (rata2 mereka belum paham pengadaan pemerintah) serta dampak hukum kalau jalankan sistem online dan manual sekaligus, saya putuskan proses hanya menggunakan “manual”. Tks atas keitisi dan saran2 nya”.
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Ya, benar percakapan tersebut adalah percakapan saksi dengan Anang Latif.Maksud percakapan tersebut adalah Anang Latif menanyakan apakah prakualifikasi dapat dijalankan menggunakan ARIBA atau tidak, lalu saksi melakukan diskusi dengan Tim Ariba (saksi tidak ingat siapa orangnya), hasil diskusi adalah sebagai berikut:
- untuk mencreate event di Ariba dibutuhkan waktu 2 jam tergantung kompleksitas proses,
- untuk register vendor baru di Ariba waktu yang dibutuhkan 24-48 jam,
- perubahan anggota kemitaan dimungkinkan (bisa diubah secara mandiri melalui user account masing-masing kemitraan di Ariba,
- Syarat dokumen untuk mendaftar di Ariba perjanjian kemitraan, NPWP Kemitraan, dll,
- jika belum ada sementara menggunakan akta pendirian perusahaan masing-masing anggota kemitraan yang nantinya bisa diupdate kemu- dian,
- untuk melakukan create event prakualifikasi harus ada request dari PPK.,
kemudian saksi menyampaikan kepada Anang Latif agar menggunakan 2 metode untuk prakualifikasi yaitu manual dan menggunakan Ariba, kemu- dian Anang Latif memutuskan untuk tahap prakualifikasi menggunakan metode manual, dengan masukan dari Asenar ada dampak hukum bila menjalankan 2 sitem. Kemudian Anang Latif menyampaikan pesan kepada saksi “Dear bu Indah dan Bod stelah pertimbangkan kesiapan tim (yang menyiapkan dokumen PQ) dan situasi peserta (rata2 mereka belum paham pengadaan pemerintah) serta dampak hukum kalau jalankan sistem online dan manual sekaligus, saksi putuskan proses hanya menggunakan “manual”. Tks atas keitisi dan saran2 nya”. - Bahwa tidak ada kajian terkait penggunaan SAP ARIBA untuk proses pemilihan penyedia BTS 4G BAKTI.
- Diperlihatkan kepada saksi percakapan antara saksi dengan Anang Latif pada tanggal 14 November 2020, pukul 15:14:18 Anang Latif menyampaikan: “spec bts sdh ada”, saksi menjawab “udah bentar gw kirim lahi di jalan” pukul 15:15:06 Anang Latif menyampaikan: “kondisi nya gimana? Kabarnya FH kasih spec yang besat power consumption” pada pukul 19:46:45 Anang Latif menyampaikan: “bro tolong terima pak Erik ya untuk diskusi spek battery”
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Ya, benar percakapan tersebut adalah percakapan saksi dengan Anang Latif. Maksud percakapan adalah Anang Latif menanyakan kepada saksi bahwa Anang Latif mendapatkan informasi bahwa spesi- fikasi BTS yang diberikan oleh Fiberhome memiliki konsumsi daya be- sar,
Untuk percakapan terkait spek baterai, Anang Latif menyampaikan kepada saksi agar saksi menerima Erik untuk diskusi spek batery. - Karena diinstruksikan oleh Anang Latif untuk menemui Erik, dan saksi menemui Erik di BSD Hygge Signature
- Setahu saksi Erik yang dimaksud oleh Anang Latif adalah Erik dari perusahaan baterai dengan teknologi crystal, kemudian saksi pernah bertemu dengan Erik dan diskusi terkait baterai crystal, dan saksi ke- tahui dalam pelaksanaan proyek bahwa Erik merupakan salah satu penyedia di Paket 3 (Lintasarta-Huawei-SEI).
- Ditunjukan kepada saksi Chat saksi dengan Anang Latif pada tanggal 15 Oktober 2020:
Anang Latif (Jam 19: 06: 54 Wib): itu Pq kalau pake pake ariba jalan gag? Saksi (Jam 19: 06: 54 Wib): gw sih concern waktu aja
Anang Latif (Jam 19: 07: 11 Wib): Bu indah kadang bilang bisa2.. tapi di lapangan sering terseok2
Saksi (Jam 19: 07: 31 Wib): krn khawatirnya kemitraan masih fluid Anang (Jam 19: 07: 40 Wib): Fluid?Saksi (Jam 19: 07: 48 Wib): berubah2
Anang (Jam 19: 07: 58 Wib): Ok
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:- Bahwa benar chat tersebut merupakan chat saksi dengan Anang Latif
- Bahwa maksud saksi menyampaikan khawatir kemitraan akan Fluid, karena menurut saksi kemitraan yang disampaikan oleh Anang Latif sebagaimana saksi jelaskan sebelumnya di atas belum formal, sehingga saksi khawatir masih akan berubah. Setelah saksi menanyakan kepada Tim Ariba yang saksi tidak ingat namanya saksi mendapatkan jawaban sebagaimana saksi jelaskan sebelumnya, maka saksi menyarankan agar dilakukan dengan dua metode yaitu manual dan menggunakan SAP Ariba.
- Bahwa penghasilan yang saksi terima per bulan sebagai Kadiv Infrastruktur dan Backhaul pada BAKTI Kominfo sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan setiap tahun mendapatkan bonus dengan total sebesar kurang lebih Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta) sampai dengan 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), dan mendapatkan uang SPPD baik untuk perjalanan dinas dalam negeri maupun Luar Negeri.
Bahwa saksi tidak memilki usaha di luar pekerjaan, namun istri saksi memiliki usaha kerjasama dengan pihak lain yang tiap 6 s/d 8 minggu mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
- Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu barang, uang atau fasilitas lainnya dari pihak-pihak yang terkait dengan proyek 4G BAKTI, dan saksi juga tidak pernah menerima barang ataupun uang dari Anang Latif.
- Ditunjukan kepada saksi chat antara saksi dengan nomor telp: 6281218419644:
tanggal 08/10/2020 pukul 12:48:42
Saksi: sama bapak
Tanggal 08/10/2020 pukul 12:48:48
Saksi: Sama Steven, Bosnya Zhu
Tanggal 08/10/2020 pukul 12:48:53
6281218419644: Ow
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Saksi tidak tahu apakah saat itu sistem pengadaan secara elektronik di BAKTI terdapat kendala sehingga diputuskan menjadi manual.
Bahwa tidak ada kajian terkait dilakukannya tahap prakualifikasi pemili- han penyedia BTS 4G BAKTI secara manual
Sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan oleh BAKTI terkait proses pemilihan penyedia BTS 4G BAKTI adalah menggunakan SAP ARIBA.- Ya benar, percakapan tersebut adalah percakapan saksi dengan isteri saksi yang bernama Evita
- Maksud saksi menyampaikan sama bapak, adalah saksi bersama-sama dengan Anang Latif, dan Steven dari ZTE
- Ya benar, seperti yang saksi sampaikan pada pemeriksaan sebelumnya bahwa saksi pernah diajak oleh Anang Latif bertemu dengan Steven selaku Sales Director ZTE di Pondok Indah Golf pada saat prakualifikasi bulan Oktober 2020 sebelum ZTE memasukkan dokumen prakualifikasi untuk tepatnya saksi tidak ingat, dalam pertemuan tersebut Anang Latif berusaha meyakinkan Steven agar ZTE mau ikut proyek BTS 4G BAKTI 7904 dengan bermitra dengan IBS (PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera). Anang Latif menyampaikan bahwa pada intinya bahwa ZTE tidak akan ada masalah apabila bermitra dengan IBS. Dari percakapan tersebut saksi baru ingat bahwa saksi bertemu dengan Anang Latif dan Steven ZTE pada tanggal 08 Oktober 2020.
- Bahwa saksi tidak tahu kenapa Anang Latif meminta Steven ZTE untuk bergabung dengan IBS, dan saksi tidak tahu apakah ada pesanan dari pihak lain terkait dengan permintaan tersebut.
- Diperlihatkan kepada saksi:
Di dalam Chat Group Whatsap The A Team pada tanggal 28/08/2020 pukul 13.42.59 Anang Latif mengirimkan Chat dalam Group tersebut: Nanti syarat peserta:- Konsorsium antara penyelenggara jaringan tetap tertutup dan Technology owner (BSS), atau
- Penyelenggaraan jaringan tetap tertutup sebagai peserta tunggal dan bermitra dengan technology owner
- Antar peserta tidak boleh memiliki afiliasi. Jika ketahuan, salah satunya sevara sukarela diminta mundur
- Technology Owner (BSS) hanya boleh bermitra dengan salah satu peserta.
- Ditunjukan kepada saksi chat antara saksi dengan nomor telp 6281297639418:
tanggal 24/02/2021 pukul 11:24:04
Saksi: nah makanya kan sebenernya lebih baik diilangin
Tanggal 24/02/2021 pukul 11:24:41
Saksi: kmrn dari LKPP yg justru ga logis, masa lumpsum harus tetap melampirkan bukti subcon dan harus sama dg nilai kontrak lumpsumnya Tanggal 24/02/2021 pukul 11:24:49
6281297639418: kmaren gw ama pa asenar diskusi jadinya kita hilangin, tp di pasal audit kita state kl penyedia harus menyampaikan bukti2 invoice dan pemabyaran subkon apabila diminta - Bahwa ada nama Subkon yang diminta Anang Latif untuk mengerjakan pekerjaan BTS 4G BAKTI untuk paket 4 dan 5 yang saksi tidak ingat nama Subkonnya, kemudian saksi meminta kepada PMO Erwin untuk melakukan assessment kepada konsorsium apakah subkon tersebut layak untuk bekerja di paket 4 dan 5.
- Bahwa Bambang Nugroho dan saksi berencana menerbitkan surat peringatan atas kinerja pekerjaan pembangunan BTS 4G kepada FiberHome Tech Indonesia yang ditujukan kepada Fiberhome Telecommunication Technologies Co.,Ltd yang menandatangani surat dukungan pemegang saham untuk FiberHome Tech Indonesia, draf Surat tersebut sudah disiapkan dan saksi meminta Ghandi Situmorang untuk memproses, namun tidak dilanjutkan prosesnya oleh ghandi Situmorang karena menurut informasi dari ghandi ada seseorang yang melarang untuk menindaklanjuti draf tersebut.
Selanjutnya kami tetap mengeluarkan surat peringatan tersebut tertanggal 03 November 2022 namun hanya disampaikan kepada Konsorsium FiberHome Tech Indonesia, Telkominfra dan MTD.
- Bahwa isi dari draf surat yang sudah saksi buat yang ditujukan kepada Fiberhome Telecommunication Technologies Co.,Ltd namun tidak jadi diproses sebagaimana dijelaskan di atas berisi peringatan atas material pagar yang tidak sesuai spesifikasi, progress pekerjaan yang tidak sesuai target, terkait 307 lokasi yang mayoritas dilakukan oleh Subkon Sansaine Exindo yang pekerjaannnya tidak berjalan, dan Tim Manajemen Proyek yang tidak professional.
- Ditunjukan kepada saksi chat antara saksi dengan nomor telp: 6281218419644
tanggal 08/05/2021 pukul 11:56:10
Saksi: windi mau ke rumah, kasih tau kalo udah sampe ya ay
Tanggal 08/05/2021 pukul 11:57:38
6281218419644: Iya ay
Tanggal 08/05/2021 pukul 17:05:32
Saksi: dari irwan
Dan ditunjukan kepada saksi chat antara saksi dengan nomor telp: 6281218419644:
tanggal 11/05/2021 pukul 16:05:48
6281218419644: Semoga rezeki ayang tambah banyaak
Tanggal 11/05/2021 pukul 16:06:03
Saksi: Aamiin
Tanggal 11/05/2021 pukul 20:57:20
Saksi: iya itu dari irwanBahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa benar isi percakapan tersebut antara saksi dengan nomor telp: 6281218419644
- Pemilik nomor tersebut adalah Istri saksi yang bernama Evita Yuniar
- Windi adalah salah satu staf dari Irwan Hermawan
- Irwan yang dimaksud adalah Irwan Hermawan dari perusahaan PT. Solitechmedia Synergy orang di balik perusahaan konsultan PMO PT. Menara Cahaya Telekomunikasi dan PMU PT. Paradita Infra Nusantara (PT. PIN) dan juga merupakan subkon paket 4 dan 5 yang saksi tidak tahu nama perusahaannya.
- Bahwa maksud dari isi percakapan tersebut adalah berkaitan dengan pemberian uang senilai Rp300.000.000,- dari Windi yang merupakan staf Irwan Hermawan.
- Bahwa awal perkenalan saksi dengan Windi Purnama tanggal 21 Oktober 2020 sebelum pelelangan Proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Bahwa saksi bertemu Windi Purnama di Restoran B’Steak Gading Serpong Tangerang sekitar jam 19.00 Wib bersama dengan Irwan Hermawan, Bambang Nugroho, Ghandi Situmorang, Avrindon, Edi Suryanto, Robi Doni Pramono.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menginisiasi pertemuan tersebut, pada saat itu saksi diajak oleh Bambang Nugroho untuk membahas rencana PMO proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
- Bahwa kronologi lengkap terkait pemberian uang senilai Rp300.000.000,- dari Windi yang merupakan staf Irwan Hermawan bermula pada saat saksi bersama Elvano Hatorangan dan Bambang Nugroho ngobrol bareng di kantor BAKTI, Anang Latif menyampaikan kepada saksi Bambang Nugroho dan Elvano Hatorangan pada intinya “ Gw suruh Drop/ delivery” dalam hal ini uang.
Adapun percakapan tersebut terjadi sebelum tanggal 08 Mei 2021. Percakapan tersebut dilakukan sebelum Windi datang ke rumah sebagaimana percakapan tersebut. Pada saat Windi datang ke rumah, Windi menyerahkan uang di rumah saksi di daerah Cisauk Tangerang senilai Rp.300.000.000,- dalam bentuk rupiah.
Dari pemberian uang tersebut tidak saksi laporkan kepada Anang Latif karena sebelumnya memang sudah ada perintah dari Anang Latif, namun saksi tidak tahu apakah uang tersebut berkaitan langsung dengan BTS 4G atau bukan, akan tetapi sepengetahuan saksi Irwan Hermawan adalah sahabat dari Anang Latif yang mana dalam pekerjaan BTS 4G BAKTI Irwan Hermawan adalah orang di balik perusahaan konsultan PMO PT. Menara Cahaya Telekomunikasi dan PMU PT. Paradita Infra Nusantara (PT. PIN) dan juga merupakan subkon paket 4 dan 5 yang saksi tidak tahu nama perusahaannya.
Bahwa dapat saksi sampaikan juga bahwa sebelum pemberian uang tersebut, Anang Latif menulis di papan touch screen terkait presentase pembagian uang untuk masing-masing pihak BAKTI yaitu untuk Direktur Infrastruktur (Bambang Noegroho) dan para Kadivnya, PPK II (Adlan) dan PPK III (Elvano Hatorangan) namun saksi tidak ingat berapa besaran prosentasenya.
Bahwa uang tersebut saksi gunakan untuk keperluan pribadi termasuk pembelian barang yang salah satunya adalah untuk menambah pembelian mobil BMW X5 tahun 2015 yang saksi beli pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp. 710 juta rupiah.
Bahwa saksi siap untuk mengembalikan uang tersebut kepada penyidik, namun saksi minta waktu untuk mengembalikannya.
- Bahwa terkait dengan pelaksaan dari Proyek BTS 4G BAKTI yang dilakukan oleh masing-masing konsorsium Paket 1,2,3, 4, dan 5 dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Pada tahun 2021, BAKTI melaksanakan pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya tahap-1 di 4200 lokasi. Dalam perkembangan pelaksanakan proyek, untuk pembangunan tahap 1 sebanyak 4.200 lokasi menggunakan 2 sumber anggaran, yaitu dari Rupiah Murni (2.417 lokasi) dan PNBP Non-BLU (1.783 lokasi). Untuk yang menggunakan sumber anggaran Rupiah Murni, kontrak sudah dilakukan pada bulan Maret 2021, sedangkan untuk yang menggunakan sumber anggaran PNBP Non-BLU berkontrak sekitar bulan Juni 2021 karena baru tersedia pada DIPA pada bulan Mei 2021. Sampai dengan 31 Desember 2021, total capaian pembangunan adalah sebagai berikut:
Survey : 4197 lokasi Goods Arrival Certificate (GAC) : 4017 lokasi Material on Area (MOA) : 3486 lokasi On Air : 668 lokasi Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 32 lokasi BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) : 0 lokasi Dengan perincian sebagai berikut:
Paket 1 dan 2 (Kemitraan Fiberhome-Telkominfra-MTD):
Survey : 1435 lokasi Goods Arrival Certificate (GAC) : 1434 lokasi Material on Area (MOA) : 1038 lokasi On Air : 69 lokasi Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 0 lokasi BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) : 0 lokasi Paket 3 (Kemitraan Lintasarta-Huawei-SEI):
Survey : 954 lokasi Goods Arrival Certificate (GAC) : 939 lokasi Material on Area (MOA) : 928 lokasi On Air : 491 lokasi Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 32 lokasi BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) : 0 lokasi Paket 4 dan 5 (Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia): Survey : 1808 lokasi Goods Arrival Certificate (GAC) : 1646 lokasi Material on Area (MOA) : 1520 lokasi On Air : 108 lokasi Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 0 lokasi BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) : 0 lokasi Selanjutnya Kemajuan Pembangunan per 31 Maret 2022
Pada tanggal 14 Desember 2021 Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.184/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Dis- ease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022. Di- dasarkan pada PMK tersebut, penyelesaian pekerjaan pembangunan BTS 4G tahap 1 sebanyak 4.200 lokasi diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2022.Sampai dengan 31 Maret 2022, total capaian pembangunan tahap 1 adalah sebagai berikut:
Survey : 4200 lokasi Goods Arrival Certificate (GAC) : 4104 lokasi Material on Area (MOA) : 4104 lokasi On Air : 1795 lokasi Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 1565 lokasi BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) : 1112 lokasi Dengan perincian sebagai berikut:
Paket 1 dan 2 (Kemitraan Fiberhome-Telkominfra-MTD):
Survey : 1435 lokasi Goods Arrival Certificate (GAC) : 1432 lokasi Material on Area (MOA) : 1432 lokasi On Air : 631 lokasi Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 605 lokasi BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) : 240 lokasi Paket 3 (Kemitraan Lintasarta-Huawei-SEI):
Survey : 954 lokasi Goods Arrival Certificate (GAC) : 954 lokasi Material on Area (MOA) : 954 lokasi On Air : 703 lokasi Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 691 lokasi BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) : 680 lokasi Paket 4 dan 5 (Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia): Survey : 1811 lokasi Goods Arrival Certificate (GAC) : 1718 lokasi Material on Area (MOA) : 1718 lokasi On Air : 461 lokasi Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 269 lokasi BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) : 192 lokasi Per 31 Maret 2022, dari 1112 lokasi yang sudah BAPHP terdapat 108 lokasi yang belum selesai pekerjaan pagarnya di Paket 1 dan 2, dengan rincian sebagai berikut:
Nusa Tenggara Timur : 27 lokasi Sulawesi Tengah : 23 lokasi Nusa Tenggara Barat : 1 lokasi Kalimantan Barat : 26 lokasi Maluku : 19 lokasi Maluku Utara : 10 lokasi Kepulauan Riau : 2 lokasi Penyelesaian terhadap 108 lokasi tersebut dikerjakan dari 1 April 2022 s.d. 31 Desember 2022 dan dilaporkan oleh PMO sudah diselesaikan seluruhnya.Sedangkan 3088 dikerjakan dari 1 April 2022 s/d 31 Desember 2022. Kemajuan Pembangunan per 31 Desember 2022 untuk 4200 lokasi Sampai dengan 31 Desember 2022, total capaian pembangunan tahap 1 adalah sebagai berikut:
Survey : 4112 lokasi (terdapat pengurangan 88 lokasi dari total 4200 lokasi)Goods Arrival Certificate (GAC) : 4106 lokasi Material on Area (MOA) : 4106 lokasi On Air : 3029 lokasi Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 2411 lokasi BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) : 2190 lokasi Dengan perincian sebagai berikut:
Paket 1 dan 2 (Kemitraan Fiberhome-Telkominfra-MTD): Survey : 1435 lokasi Goods Arrival Certificate (GAC) : 1434 lokasi Material on Area (MOA) : 1434 lokasi On Air : 1035 lokasi Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 891 lokasi BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) : 668 lokasi Paket 3 (Kemitraan Lintasarta-Huawei-SEI):
Survey : 954 lokasi Goods Arrival Certificate (GAC) : 954 lokasi Material on Area (MOA) : 954 lokasi On Air : 897 lokasi Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 856 lokasi BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) : 850 lokasi Paket 4 dan 5 (Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia): Survey : 1723 lokasi Goods Arrival Certificate (GAC) : 1718 lokasi Material on Area (MOA) : 1718 lokasi On Air : 1097 lokasi Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 708 lokasi BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) : 672 lokasi Sisa Pekerjaan 4200 yang Belum Diselesaikan sampai dengan 31 De- sember 2022:
Sampai dengan 31 Desember 2022, total sisa pekerjaan yang belum dis- elesaikan adalah:
Survey : 0 lokasi Goods Arrival Certificate (GAC) : 13 lokasi Material on Area (MOA) : 20 lokasi On Air : 1772 lokasi Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 2639 lokasi BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) : 3230 lokasi Dengan perincian sebagai berikut:
Paket 1 dan 2 (Kemitraan Fiberhome-Telkominfra-MTD):
Survey : 0 lokasi Goods Arrival Certificate (GAC) : 1 lokasi Material on Area (MOA) : 1 lokasi On Air : 400 lokasi Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 544 lokasi BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) : 767 lokasi Paket 3 (Kemitraan Lintasarta-Huawei-SEI):
Survey : 0 lokasi Goods Arrival Certificate (GAC) : 0 lokasi Material on Area (MOA) : 0 lokasi On Air : 55 lokasi Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 98 lokasi BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) : 104 lokasi Paket 4 dan 5 (Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia): Survey : 0 lokasi Goods Arrival Certificate (GAC) : 5 lokasi Material on Area (MOA) : 5 lokasi On Air : 616 lokasi Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 1015 lokasi BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) : 1051 lokasi.- Bahwa pada posisi 31 Desember 2021 belum ada lokasi yang telah dilakukan penerimaan hasil pekerjaan, karena terdapat permasalahan antara lain:
- Penyelesain pekerjaan fisik dengan alasan covid,
- Pembuatan dokumen pada seluruh kemitraan terhadap penyiapan dokumen BAUP dan BAPHP.
- Bahwa per 31 Desember 2021 untuk paket 3 progres fisiknya lebih baik dibandingkan dengan Paket 1,2, 4 dan 5, karena ada beberapa alasan yaitu:
- Penyiapan tim pekerja oleh paket 1,2,4,5 terlambat,
- Pengadaan kontrak antara kemitraan dengan sub kontraktor atau sup- plier terlambat.
- Bahwa pada posisi 31 Desember 2021 belum ada lokasi yang telah dilakukan penerimaan hasil pekerjaan, kemudian saksi bersama dengan Direktur Infrastruktur (Bambang Noegroho) dan PPK telah melakukan SCM (Show Cause Meeting) sebanyak 3 kali pada bulan November 2021 sebelum berakhir masa kontrak awal pada November 2021 (saksi tidak ingat tanggalnya).
Kemudian hasil dari SCM tersebut dilaporkan oleh PPK kepada Anang Latif selaku KPA untuk diputuskan, dan saat itu Anang Latif memutuskan untuk melanjutkan pekerjaan, saksi tidak mengetahui apakah keputusan tersebut dalam bentuk tertulis atau tidak tertulis. Selanjutnya setelah SCM dilakukan addendum sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
- Bahwa saksi tidak mengetahui terhadap keputusan KPA untuk melanjutkan pekerjaan yang tidak selesai pada jangka waktu berakhirnya kontrak awal sebelum addendum, dan melanjutkan pekerjaan sampai dengan 31 Desember 2021 apakah melakukan konsultasi kepada APIP dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kominfo.
- Bahwa per 31 Maret 2022, dari 1112 lokasi yang sudah BAPHP terdapat 108 lokasi yang belum selesai pekerjaan pagarnya di Paket 1 dan 2, dan pada tanggal 31 Maret 2022 masih ada pekerjaan yang belum selesai padahal lokasi tersebut sudah diserahterimakan / dilakukan BAPHP, karena ada perintah dari Anang Latif terhadap lokasi yang kemungkinan belum selesai untuk dilakukan persetujuan BAPHP berdasarkan dokumentasi yang diupload oleh kemitraan, dengan dasar perintah tersebut maka tim PMO, PPK, PPHP melakukan persetujuan terhadap seluruh dokumentasi yang disubmit oleh kemitraan, tanpa mengecek kondisi actual/kebenarannya dengan alasan yang disampaikan oleh Anang Latif jika dikemudian hari terdapat pemalsuan dokumen dokumentasi maka menjadi resiko kemitraan.
- Bahwa sepengetahuan saksi terkait proyek BTS 4G BAKTI pernah dilakukan audit oleh Irjen Kominfo, BPK RI, Adapun saksi selaku Kepala Divisi Lastmile Bersama-sama dengan PPK, POKJA, PMO, maupun Direktorat lain untuk menjawab tanggapan dari pemeriksa tersebut. Seingat saksi ada beberapa surat tanggapan yang dibuat oleh Direktur Infrastruktur terkait audit proyek BTS 4G BAKTI sebagai berikut:
- Nota Dinas dari Direktur Infrastruktur kepada Inspektur II No. 921/ND/BAKTI.31.3/PR.01.09/09/2021 tanggal 28 September 2021 perihal Penyampaian Tanggapan atas Hasil Monitoring dan Evaluasi Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung, sebagai tanggapan atas Nota Dinas dari Inspektur II No. 204/IJ.3/PW.04.05/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 perihal Penyampaian Progress Report Tahap ke-2 dan Permintaan Tanggapan atas Hasil Monev Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung.
Pokok-pokok temuan:
Terdapat Potensi Pengendalian Aset yang Belum Memadai
Terdapat Potensi Kemahalan Harga Perangkat BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Purchase Order yang Dilakukan oleh Konsorsium dengan Subpenyedia Tidak Sepenuhnya Tertib- Nota Dinas dari Direktur Infrastruktur kepada Inspektur II No. 2101/ND/KOMINFO/BAKTI.31.3/PR.02.03/06/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal Tanggapan atas Daftar Hasil Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Pembangunan BTS 4G Tahun Anggaran 2021 sebagai tanggapan atas Surat Penyampaian dan Permintaan Tanggapan atas Daftar Hasil Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Pembangunan BTS 4G Tahun Anggaran 2021 dari Inspektur II.
Pokok-pokok temuan:
Penyelesaian pekerjaan penyediaan BTS 4G tahun 2021 sebanyak 4200 lokasi berpotensi tidak dapat diselesaikan seluruhnya pada akhir tahun 2022.Sebagian lokasi pembagunan BTS 4G tahun 2021 berpotensi dibangun pada wilayah yang sudah memiliki coverage 4G dari operator seluler.
SLA availability sebagian BTS 4G belum sepenuhnya memadai. Sebagian Perizinan Pembangunan Menara BTS Belum Selesai.
- Tanggapan Konsep Temuan Pemeriksaan BPK-RI Tahap IV atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kominfo TA 2021 (TP No. 14)
Dalam bentuk draft tanggapan yang akan diproses tanda tangan oleh Direktur Utama.
Pokok-pokok temuan:
Kelebihan Pembayaran atas Proyek BTS 4G Sebesar Rp18.755.350.111
Terdapat Perbedaan Lokasi Pembangunan BTS 4G antara Kontrak Pembelian dengan Aplikasi Asset Management System (AMS). Pengenaan Denda Keterlambatan atas Proyek BTS 4G Belum Tepat.Kelemahan Dalam Pelaksanaan Klausul Kontrak Pembelian.
- Tanggapan Konsep Temuan Pemeriksaan BPK RI (TP No. 4) tanggal 31 Desember 2021
Dalam bentuk draft tanggapan yang akan diproses tanda tangan oleh Direktur Utama. Pokok temuan: Indikasi Pemecahan Paket Pekerjaan untuk Menghindari Seleksi pada Pekerjaan Jasa Konsultan Pendamping Hukum Implementasi BTS 4G dalam rangka Akselerasi Transformasi Digital
- Tanggapan Konsep Temuan Pemeriksaan BPK RI (TP No. 2) tanggal 31 Desember 2021
Dalam bentuk draft tanggapan yang akan diproses tanda tangan oleh Direktur Utama. Pokok temuan:
Indikasi Pengaturan Proses Pengadaan Proyek Penyediaan Infrastruk- tur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya sehingga Mengarah kepada Pemenang Tertentu- Surat dari Direktur Utama BAKTI kepada Direktur Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan BPKP No. /KOMINFO/BAKTI.31/PW.05.02/11/2022 bulan November 2022 perihal Penyampaian Tanggapan atas Notisi Sementara Hasil Reviu atas Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) dan Infrastruktur Pendukungnya serta Penyediaan Akses dan Kapasitas Jaringan Internet Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 sebagai tanggapan atas Surat dari Direktur Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan BPKP Nomor PE.12.03/S-969/D204/2022 tanggal 19 Oktober 2022, perihal Notisi Sementara Hasil Reviu atas Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) dan Infrastruktur Pendukungnya serta Penyediaan Akses dan Kapasitas Jaringan Internet Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 dan Nomor PE.12.03/S-1012/D204/2022 tanggal 1 November 2022, perihal Permintaan Tanggapan Notisi Sementara Hasil Reviu atas Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) dan Infrastruktur Pendukungnya serta Penyediaan Akses dan Kapasitas Jaringan Internet Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022.
Dalam bentuk draft tanggapan yang akan diproses tanda tangan oleh Direktur Utama.
Pokok-pokok temuan:
Lokasi Pembangunan BTS belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Komitmen Pemda dalam Penyediaan Lahan Pembangunan BTS Masih Belum Optimal Capaian/Progres Pembangunan BTS Masih Rendah
Pemanfaatan Hasil Pembangunan BTS Belum Optimal- Nota Dinas dari Direktur Infrastruktur kepada Inspektur II No. 0301/ND/KOMINFO/BAKTI.31.3/KD/11/2022 tanggal 3 November 2022 perihal Penyampaian Tanggapan atas Notisi Hasil Monitoring dan Evaluasi Pembangunan BTS 4G BAKTI sebagai tanggapan atas Nota Dinas 50/IJ.3/PW.04.04/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 perihal Penyampaian Notisi Hasil Monitoring dan Evaluasi atas Pembangunan BTS 4G BAKTI.
Pokok-pokok temuan sama dengan nomor
Lokasi Pembangunan BTS belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Komitmen Pemda dalam Penyediaan Lahan Pembangunan BTS Masih Belum Optimal
Capaian/Progres Pembangunan BTS Masih Rendah
Pemanfaatan Hasil Pembangunan BTS Belum Optimal- Nota Dinas dari Kepala SPI kepada Direktur Utama, Direktur Infrastruktur, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul, PPK III, dan Ketua Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS dan Infrastruktur Pendukungnya No. 02 /ND/BAKTI.31.6/PW.05.02/1/2023 tanggal 3 Januari 2023 perihal Permohonan Persetujuan Revisi Tanggapan atas Konsep Temuan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasian BTS 4G TA 2022 pada BAKTI – Kemenkominfo
Dalam bentuk draft tanggapan yang akan diproses tanda tangan oleh Direktur Utama.
Pokok-pokok temuan:
Pembangunan BTS 4G BAKTI yang tidak memperhatikan ketersediaan jaringan backhaul operator seluler tidak efisien
Masyarakat tidak mendapatkan kualitas layanan yang memadai atas BTS 4G BAKTI sesuai dengan hasil perencanaannya
Kebutuhan masyarakat akan layanan jasa telekomunikasi berupa layanan voice dan SMS (2G) di lokasi BTS 4G BAKTI belum seluruhnya terpenuhi
Pemantauan Pemenuhan Service Level Agreement (SLA) Operasional Belum Dilakukan dengan Baik Sesuai Kontrak Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Komponen Base Station Tidak Sesuai Ketentuan. - Bahwa Anang Latif pernah menyampaikan kepada saksi, Bambang Noegroho, Elvano, sebelum tanggal 15 Oktober 2020 sebelum pengumuman prakualifikasi proyek BTS 4G bahwa nantinya akan ada kemitraan antara ZTE dengan IBS, Lintasarta-Huawei-SEI, serta Fiberhome belum ada rekan mitranya, Sehingga Saat saksi bertemu dengan perwakilan kemitraan saksi mengetahui bahwa kemitraan- kemitraan tersebut akan mengerjakan proyek BTS 4G BAKTI.
Saksi pernah diajak oleh Anang Latif bertemu dengan Steven selaku Sales Director ZTE di Pondok Indah Golf pada saat prakualifikasi bulan Oktober 2020 sebelum ZTE memasukkan dokumen prakualifikasi untuk tepatnya saksi tidak ingat, dalam pertemuan tersebut Anang Latif berusaha meyakinkan Steven agar ZTE mau ikut proyek BTS 4G BAKTI 7904 dengan bermitra dengan IBS (PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera). Anang Latif menyampaikan bahwa pada intinya bahwa ZTE tidak akan ada masalah apabila bermitra dengan IBS.
Bahwa selama periode pelaksanaan prakualifikasi pada tahun 2020 berlokasi di BSD, saksi pernah bertemu dengan Mukti Ali selama 2 (dua) kali bersama dengan Marlon dari Huawei, di mana isi pokok pertemuan- nya adalah Mukti Ali meminta informasi terkait rencana pelaksanaan lelang dari saksi untuk membantu Huawei dalam rangka memenangkan Huawei di dalam lelang karena dapat mempersiapkan dokumen-doku- men persyaratan dan penawaran yang diperlukan lebih awal dengan in- formasi yang didapatkan. Informasi yang diminta antara lain terkait draft dokumen lelang, format BOQ, dan informasi-informasi yang terkait pe- serta yang lain (antara lain apakah sudah ada peserta yang memasukkan dokumen prakualifasi atau belum). Selain itu terkait pelaksanaan prakual- ifikasinya sendiri, Mukti Ali meminta informasi terkait dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mengikuti prakualifikasi tersebut. Selain pertemuan tersebut di atas, Mukti Ali juga pernah mengajak Alfi Asman (Direktur di Lintasarta) dan Tri (Direktur di SEI) untuk bertemu dengan saksi, di mana waktunya seingat saksi sebelum prakualifikasi dengan lokasi di rumah saksi. Tujuannya untuk mengenalkan Alfi Asman dan Tri kepada saksi karena sebelumnya belum pernah kenal secara langsung. Selain pertemuan-pertemuan tersebut di atas, Mukti Ali pernah meminta kepada saksi BOQ yang disubmit oleh ZTE yang seingat saksi dilakukan pada saat pelaksanaan pemasukan ulang dokumen penawaran (antara Januari s.d. awal Februari 2021). Adapun hal-hal tersebut di atas terlaksana atas dasar perintah Anang Latif kepada saksi, yang menyam- paikan bahwa secara prinsip jika ada calon penyedia yang akan bertemu untuk difasilitasi karena sudah atas dasar instruksi dari Anang Latif.
Bahwa pada tanggal 10 – 11 September 2020 di Hotel All Seasons Jakarta, telah berlangsung rapat antara BAKTI, Tim PMU dengan Huawei dan ZTE yang membahas terkait review hasil RFI (Request for Informa- tion) yang dilaksanakan pada tanggal 11 s.d. 26 Agustus 2020. Rapat tin- dak lanjut tersebut hanya dilaksanakan dengan Huawei dan ZTE karena keduanya adalah sebagai technology owner. Hasil dari rapat pada tang- gal 10-11 September 2020 tersebut adalah bahwa Huawei dan ZTE akan menyampaikan BOQ dan perencanaan jaringan pada tanggal 16 Sep- tember 2020. Namun sampai dengan tanggal 16 Oktober 2020, BOQ dan perencanaan jaringan tersebut belum diterima sehingga dilanjutkan rapat dengan Huawei dan ZTE pada tanggal 16 Oktober 2020 melalui zoom meeting. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti hasil rapat tanggal 10- 11 September 2020, namun karena sudah terdapat pengumuman prakualifikasi dan tidak diperbolehkan melakukan pertemuan dengan calon peserta prakualifikasi, saksi memberikan catatan kepada Tim PMU untuk tidak ada pertukaran data/informasi apapun dalam meeting. Ada- pun pelaksanaan rapat tanggal 16 Oktober 2020 tersebut di atas juga atas perintah dari Anang Latif. Topik yang dibahas di dalam rapat tanggal 16 Oktober 2020 tersebut tersebut adalah terkait hal-hal sebagai berikut:
- Pemaketan pembangunan 7904 lokasi BTS
- Pembahasan BOQ (tanpa harga) yang sudah disubmit Huawei pada tanggal 24 September 2020.
- Bahwa Huawei akan menyampaikan desain jaringan dan rencana roll-out untuk tahun 2021. Dengan pembagian tahapan adalah tahap-1 sebanyak 2.417 lokasi dan tahap-2 sebanyak 1.783 lokasi.
- Huawei akan membagi total 7.904 lokasi menjadi klaster-klaster yang lebih kecil (50-100 lokasi per klaster) pada tiap paket.
- Huawei akan menyampaikan timeline pembangunan tahap-1 dan tahap-
- 2.
Desain jaringan yang dibuat dengan mempertimbangkan dapat diintegrasikan dengan core network operator seluler manapun (Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren).
- Bahwa target pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung sebanyak 7904 lokasi dengan pembagian tahapan pembangunan sebanyak 4200 lokasi pada tahun 2021 (Tahap-1) dan 3704 lokasi pada tahun 2022 (Tahap-2) dimana jumlah target tersebut berdasarkan arahan dan keputusan dari Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI pada saat itu.
Pada saat itu saksi sebagai seorang profesional yang sebelumnya bekerja di perusahaan bidang telekomunikasi bersama dengan Bambang Noegroho, (Direktur Infrastruktur BAKTI), dan saksi pernah menyarankan kepada Anang Latif untuk mengurangi target pembangunan karena berdasarkan pengalaman, pembangunan tiap tahun yang dapat dilaksanakan oleh perusahaan di bidang telekomunikasi berkisar antara 1000 – 1500 lokasi. Itupun dengan kondisi pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan di bidang telekomunikasi berada di wilayah-wilayah yang layak secara komersial bukan di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar), sehingga target pembangunan per tahun yang seharusnya dilaksanakan oleh BAKTI lebih rasional dari pada target yang telah diputuskan. Ditambah pertimbangan ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh BAKTI bersifat menyeluruh atau end-to-end, mulai dari site acquisition (sitac), pekerjaan sipil, mekanikal dan elektrial (CME) termasuk pekerjaan tower erection dan instalasi material sipil lainnya, pekerjaan instalasi perangkat power system, pekerjaan instalasi perangkat jaringan, serta pekerjaan operasional dan pemeliharaan. Di mana ruang lingkup secara end-to-end tersebut secara best practice industri justru tidak dilakukan oleh 1 (satu) pihak, namun biasanya dikerjakan oleh beberapa pihak.
Berdasarkan pengalaman pekerjaan pembangunan BTS di program se- belumnya yang dilaksanakan oleh BAKTI dengan skema belanja layanan/belanja operasional pada tahun 2015 s.d 2020, jumlah BTS yang dapat dibangun per tahun paling banyak berkisar antara 300 s.d. 400 lokasi, dengan kondisi seluruh lokasi BTS memiliki spesifikasi/konfigurasi yang sama.
Pertimbangan lain yang seharusnya dijadikan dasar dalam menentukan target adalah kemampuan/kapasitas dari aspek lain yang mendukung dalam pembangunan BTS, yaitu kapasitas manufaktur/produksi material dan perangkat telekomunikasi serta kapasitas SDM. Kapasitas manufak- tur/produksi material atau perangkat telekomunikasi saat ini tidak men- dukung untuk dapat membangun sebanyak sampai 4200 lokasi per tahun ditambah pada saat yang bersamaan terjadi pandemic covid-19 yang mengakibatkan kapasitas produksi menurun atau malah berhenti. Terkait SDM, kondisi di Indonesia saat ini jumlah SDM yang memiliki kompetensi yang memadai dalam pembangunan BTS terutama untuk pekerjaan tower erection tidak terlalu banyak dan tidak mencukupi untuk dapat memenuhi jumlah dalam rangka mencapai target pembangunan yang ter- lalu banyak. Hal ini terbukti dengan terlambatnya kemitraan penyedia, terutama Kemitraan Fiberhome-Telkom Infra-MTD untuk menyediakan tim proyek yang cukup sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah kontrak pembe- lian diterbitkan.
Pada tanggal 13 Juni 2020, dilaksanakan rapat pimpinan tingkat eselon 1 yang dipimpin oleh Menteri Kominfo dengan agenda membahas terkait program transformasi digital, yang salah satu bahasannya adalah terkait target pembangunan BTS. Target yang dibahas bersama Menteri Kom- info dan pejabat eselon-1 yang hadir pada saat itu adalah sebagai berikut:
- Tahun 2020: 639 lokasi
- Tahun 2021: 4200 lokasi
- Tahun 2022: 3065 lokasi
Dengan estimasi kebutuhan belanja modal (CAPEX) pada saat pemba- hasan adalah sebesar Rp. 19,5 triliun dengan rincian kebutuhan belanja modal (CAPEX) adalah sebagai berikut: - Tahun 2020: Rp. 0,47 triliun
- Tahun 2021: Rp. 8,65 triliun
- Tahun 2022: Rp. 10,4 triliun
Estimasi kebutuhan biaya operasional (OPEX) nya kurang lebih sebesar 15% dari biaya CAPEX. Dalam perkembangannya, karena pengajuan anggaran 2020 tidak dise- tujui, target pembangunan berubah menjadi:
- Tahun 2021: 4200 lokasi
- Tahun 2022: 3704 lokasi.
- Bahwa terkait perubahan skema menjadi skema belanja modal (CAPEX), menurut yang saksi dengar dari Anang Latif adalah karena hal tersebut merupakan permintaan dari Menteri Kominfo. Dari yang diinformasikan oleh Anang Latif, Menteri Komunikasi sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan terkait permohonan penambahan anggaran Kementerian Kominfo untuk pelaksanaan program percepatan transformasi digital, salah satunya adalah program pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya. Sesuai informasi tersebut, Kemente- rian Keuangan dapat menyetujui permohonan penambahan anggaran tersebut jika ada aset yang menjadi milik pemerintah atas pengeluaran anggaran negara yang telah dilakukan. Hal ini yang menjadi dasar pe- rubahan skema pada program BTS yang pada awalnya pada tahun 2015 s.d. 2020 menggunakan skema belanja layanan/belanja operasional saja menjadi belanja modal (CAPEX).
Hal ini juga yang menjadi pembahasan dan diputuskan dalam rapat pimpinan tingkat eselon 1 yang dipimpin oleh Menteri Kominfo pada tanggal 13 Juni 2020, di mana skema yang digunakan untuk pembangunan BTS adalah skema belanja modal (CAPEX) untuk pembangunannya dan belanja operasional (OPEX) untuk operasional dan pemeliharan.
Terkait perubahan skema ini, Bambang Noegroho, Direktur Infrastruktur BAKTI, dan saksi juga pernah menyarankan kepada Anang Latif untuk tetap menggunakan skema yang lama yaitu skema belanja layanan/be- lanja operasional mengingat beberapa pertimbangan, antara lain adalah posisi BAKTI adalah sebagai enabler/trigger untuk memberikan layanan telekomunikasi di wilayah 3T. Harapannya adalah BAKTI tidak beroperasi atau memberikan layanan di wilayah tersebut dalam jangka waktu yang lama, sehingga dengan skema belanja modal (CAPEX) di mana terdapat aset yang harus dikelola menjadikan tidak fleksibel dalam pelaksanaan- nya, apabila dalam jangka waktu yang dekat ternyata di lokasi tersebut sudah terbangun atau terlayani dengan sinyal dari BTS yang dimiliki atau dibangun oleh operator seluler. Hal ini terbukti telah terjadi bahwa kondisi saat ini terjadi di lokasi-lokasi BTS yang dibangun oleh BAKTI dalam waktu yang tidak lama saat ini sudah terlayani sinyal dari operator seluler. Jika dengan skema lama yaitu skema belanja layanan/belanja opera- sional, BAKTI dapat lebih fleksibel dalam menindaklanjuti kondisi terse- but, karena dapat sewaktu-waktu dilakukan terminasi layanan atau di- lakukan relokasi ke lokasi lain yang masih benar-benar blankspot. Namun hal tersebut tidak dapat dilakukan atau sulit untuk dilakukan jika menggu- nakan skema belanja modal (CAPEX) karena terikat dengan aspek pen- gelolaan aset/BMN seperti umur buku aset, pencatatan aset, dan lain- lain.
Selain itu, pertimbangan bahwa skema lama dengan belanja layanan/ be- lanja operasional lebih tepat adalah karena pembayaran baru dilak- sanakan pada saat BTS sudah terbangun dan memberikan layanan, se- hingga kebutuhan biaya/anggaran dapat lebih efisien.
- Bahwa perbedaan teknologi 2G, teknologi 3G dan teknologi 4G adalah perbedaan generasi teknologi sehingga kemampuan untuk melakukan komunikasi data / internet juga berbeda.
Yang dimaksud dengan 2 G adalah standar teknologi seluler generasi kedua berbasis GSM yang merupakan perkembangan dari teknologi seluler analog atau generasi pertama (1G) yang dapat digunakan untuk komunikasi suara dan data secara terbatas dengan kecepatan hingga 64 Kbps dengan teknologi GPRS dan dapat mencapai 1 Mbps dengan teknologi Edge.
Yang dimaksud dengan 3 G adalah standar teknologi generasi ketiga atau biasa disebut dengan UMTS (universal Mobile Telekomunucation System) yang merupakan perkembangnd ari teknologi 2 G dengan kemampuan kecepatan data yang lebih baik yaitu 21,6 Mbps dengan teknologi HSPA plus (High Speed Packet Acces).
Yang dimaksud 4G adalah standar teknologi generasi keempat yang memungkinkan komunikasi data kecepatan tinggi serta tidak hanya mendukung komunikasi suara dan data saja namun dapat mendukung komunikasi multimedia atau layanan multimedia dengan kecepatan dapat mencapai 100 Mbps.
- Bahwa yang memiliki teknologi BTS 4G di Indonesia adalah:
- Nokia
- Ericson
- Huawei
- ZTE
- Fiberhome (datang).
Bahwa sehubungan dengan pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, pada awal Oktober 2020 Anang sudah menginformasikan kepada saksi bahwa Huawei dan ZTE sebagai pemilik tekonologi yang akan mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya.
- Bahwa untuk pembangunan pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 diperlukan chip. Bahwa fungsi atau kegunaan chip tersebut adalah untuk melakukan kontrol seluruh proses kerja perangkat radio BTS 4G.
- Bahwa pada saat pelaksanaan perencanaan pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 chip tersedia namun tidak disebutkan secara spesifik dalam dokumen perencanaan karena chip tersebut sudah secara otomatis menempel di perangkat radio BTS 4G tersebut.
- Bahwa perencana tidak mempertimbangkan atau memperhitungkan penggunaan VSAT dalam pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 dan tidak ada dilakukan kajian resmi terkait dengan penggunaan VSAT tersebut di daerah pembangunan BTS 4G tersebut, hal ini karena tidak terlebih dahulu dilakukan survey oleh perencana.
- Bahwa pertimbangan perencana sehingga untuk pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan VSAT adalah:
- Surat ke Presiden terkait dg program BTS 4G yang salah satunya menyebutkan bahwa seluruh lokasi menggunakan teknologi terestrial (microwave dan Fiber Optic (FO)) sepengetahuan saksi belum di- dasarkan pada hasil kajian atau hasil survei lapangan.
- Kajian perencanaan secara resmi dilaksanakan oleh Hudev UI yang salah satunya menyebutkan solusi teknologi transmisi VSAT, walaupun yang dijadikan dasar sebagai referensi HPS adalah perhitungan OE yang dihitung berdasarkan asumsi teknologi transmisi FO, karena menghasilkan OE dengan nilai Total Cost Ownership (TCO) paling ren- dah.
- Pelaksanaan lelang memasukkan solusi teknologi transmisi dengan VSAT selain teknologi microwave dan FO, mempertimbangkan lokasi- lokasi yang dibangun berada di daerah terpencil dan terluar yang ke- mungkinan besar tidak dapat dijangkau dengan teknologi terestrial, baik itu microwave maupun FO.
- Penentuan awal lokasi-lokasi BTS yang menggunakan VSAT di- dasarkan pada desktop analysis yang dilaksanakan oleh penyedia setelah lelang dan setelah kontrak payung ditandatangani, namun se- belum kontrak pembelian ditandatangani.
- Hasil desktop analysis yg dilaksanakan oleh penyedia pada lokasi- lokasi mana saja yang menggunakan microwave, FO, atau VSAT di- jadikan dasar penerbitan kontrak pembelian.
- Desktop analysis tidak dilaksanakan berdasarkan survey lapangan, karena survey lapangan menjadi ruang lingkup dalam pembangunan
- Setelah dilakukan survey, terdapat perubahan-perubahan termasuk perubahan teknologi transmisi termasuk perubahan menjadi VSAT yang disebabkan karena kondisi aktual di lapangan/lokasi baru dike- tahui setelah dilaksanakan survey lapangan.
- Selain pertimbangan teknis karena kondisi di lapangan, perubahan teknologi transmisi ke VSAT juga didasarkan pada pertimbangan ke- cepatan pembangunan (atas instruksi Dirut BAKTI saat itu).
- Bahwa alasan sehingga tidak dilakukan survey atas pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah karena keterbatasan waktu untuk mencapai target pembangunan.
- Bahwa jumlah lokasi yang menggunakan VSAT, Microwave dan Fiber Optic (FO) dalam pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 sesuai dengan perencanaan adalah: Jumlah lokasi awal adalah sebanyak 7904 site namun kondisi sampai dengan 31 Maret 2023 adalah jumlah lokasi adalah sebanyak 5618 site (hal ini sesuai dengan kontrak pembelian yang sudah ditandatangani).

- Bahwa hal yang seharusnya dilaksanakan pada saat perencanaan adalah:
- Penetapan atau pencatrian lokasi pembangunan BTS yang kemudian dilakukan survey ke lapangan untuk mengetahui kondisi actual di la- pangan sehingga dapat diputuskan atau ditetapkan konfigurasi dan spesifikasi BTS yang akan dibangun di lokasi tersebut;
- Melakukan perhitungan biaya atas hasil dari survey maupun peneta- pan konfigurasi dan spesifikasi BTS;
- Menghitung perkiraan biaya yang dibutuhkan.
Bahwa hal tersebut tidak dilaksanakan dalam pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 karena untuk mempercepat pembangunan.
- Bahwa sebenarnya di awal perencanaan pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 tersebut tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan kontrak karena:
- Di industry tidak ada yang melakukan pembangunan dengan target sampai 4200 per tahun namun hanya sebanyak 1000-1500 per tahun;
- Pengalaman pembangunan BTS sebelumnya hanya berkisar 300-400 lokasi pertahun;
- Waktu dimulainya proyek sedang terjadi pandemic covid-19.
- Bahwa maksud saksi menyampaikan “sebenarnya di awal perencanaan pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 tersebut”, adalah sudah saksi sampaikan kepada Anang Latif Bersama dengan Direktur Infrastruktur atas nama Bambang Nugroho namun Anang Latif manyampaikan bahwa target tersebut sudah menjadi perintah dan kebijakan pimpinan yang harus dilaksanakan.
- Bahwa kecepatan data atau internet sesuai dengan perencanaan dalam pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 untuk penggunaan Microwave dan Fiber Optic adalah 30 Mbps dan untuk penggunaan VSAT adalah 8 Mbps namun sesuai kondisi atau fakta di lapangan bahwa setiap site memiliki kecepatan 2 Mbps per site denga perhitungan untuk 4 site memiliki kecepatan 8 Mbps.
- Bahwa yang menyebabkan sehingga adanya perubahan kecepatan internet tersebut dari 8 Mbps persite menjadi 2 Mbps persite dalam pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah karena keterbatasan kapasitas satelit yang tersedia di pasar.
- Bahwa tidak ada dilakukan kajian atas penggunaan kecepatan yang awalnya 8 Mbps menjadi 2 Mbps persite dalam pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
- Bahwa jarak atau jangkauan setiap site pembangunan BTS 4G adalah 1,5 kilometer.
- Bahwa terdapat lokasi yang overlap sehubungan dengan pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 yaitu sejumlah 938 site per Oktober 2022, dengan rincian sebagai berikut:

- Bahwa dampak dari adanya overlap tersebut adalah pengguna yang berada di area yang terdapat overlap atau interverensi tidak mendapatkan layanan komunikasi yang baik.
- Bahwa pada saat pelaksanaan Uji Penerimaan yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) tidak dilakukan pengecekan atas pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 namun hanya berdasarkan dokumentasi yang disampaikan oleh penyedia kepada BAKTI melalui aplikasi AMS (Asset Management System).
- Bahwa jumlah pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 per 31 Maret 2022 yang sudah selesai dan telah dilakukan serah terima adalah sebanyak 1112 site.
- Bahwa dari total 1112 site tersebut yang sudah On Air, BAUP dan BAPHP disertai dengan Availibilitynya per 30 April 2022 adalah sebagai berikut:

- Bahwa terdapat perintah dari Anang Achmad Latif kepada saksi, PMO, Direktur Infrastruktur atas nama Bambang Nugroho dan PPK atas nama Elvanno Hatorangan dalam sebuah rapat menjelang 31 Desember 2021 dan menjelang 31 Maret 2022 yang memerintahkan agar untuk melakukan percepatan persetujuan penyelesaian pekerjaan di AMS dan relaksasi untuk hal-hal yang belum sesuai dengan persyaratan. Relaksasi maksudnya dalam hal ini adalah yaitu relaksasi terhadap hasil pekerjaan dan relaksasi terhadap syarat dokumentasi. Relaksasi terhadap hasil pekerjaan maksudnya adalah apabila terdapat hal-hal yang belum selesai seperti pembangunan pagar atau hal-hal minor yang belum selesai agar dianggap saja sudah selesai 100% supaya dapat dibayarakan 100% kemudian untuk relaksasi syarat dokumen adalah apabila terdapat kekurangan dokumen seperti seharusnya dalam ketentuan harus 20 foto atau dokumentasi maka 10 foto atau dokumentasi sudah dianggap selesai 100% supaya dapat dibayarkan 100%. Hal tersebut disampaikan oleh Anang Achmad Latif dalam rangka mendukung penyerapan anggaran.
- Bahwa saksi tidak termasuk yang menyusun atau merumuskan Peraturan Dirut BAKTI Nomor 7 tahun 2020 mengenai pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya namun pada saat saksi dilantik menjadi Kadiv Infrastruktur Lastmile / Backhaul pada tanggal 28 September 2020, saksi menanyakan kepada Darien Aldiano terkait “apakah Perdirut tentang pengadaan BTS sudah ditetapkan atau belum?” kemudian dijawab “belum karena masih menunggu sirkulasi untuk paraf”. Kemudian sekitar bulan Oktober 2020 dilaksanakan rapat untuk membahas Perdirut tersebut dan dalam rapat tersebut Anang Achmad Latif memasukkan klausul terkait peserta prakualifikasi tetap dapat dilanjutkan walaupun hanya ada 1 peserta.
Pada tanggal 14 atau 15 Oktober 2020 saksi baru memaraf draft Perdirut tersebut atas permintaan Direktur Infrastruktur atas nama Bambang Nugroho dengan tanggal 28 September 2020 yang artinya manggunakan tanggal mundur (backdated).
Adapun data tersebut diperoleh dari Erwin PMO sekitar bulan Oktober 2022 dengan cara Erwin memanggil dari Kemitraan Fiberhome-Telkomin- fra-MTD untuk melakukan pengecekan actual dan melaporkan kondisi lokasi-lokasi yang bermasalah pagar, kemudian hasilnya ada 440 lokasi yang bermasalah dengan pagar, diantara 440 lokasi tersebut 108 sudah dilakukan BAPHP per 31 Maret 20022.
- Pada waktu 31 Maret 2022 permasalahan 108 site tersebut belum dike- tahui oleh BAKTI dan PMO dikarenakan validasi dilakukan berdasarkan foto yang disampaikan oleh penyedia.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bagan struktur jabatan dan organisasi saksi di BAKTI Kominfo:

- Bahwa tugas kepala divisi yang terkait dengan Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 diluar PPK proyek (ELFANO HATORANGAN):
Kepala Divisi Lastmile/Backhaul: perencanaan dan pelaksana teknis program pembangunan BTS 4G
Kepala Divisi Perencanaan Strategis: perencanaan program dan penganggaran program pembangunan BTS 4G
Kepala Divisi Hukum: penyusunan regulasi/peraturan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan BTS 4G
Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah : koordinasi dengan pemerintah daerah atau instansi lain terkait kerja sama penyediaan lahan untuk lokasi pembangunan BTS 4G
Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha I: pelaksanaan kerja sama dengan operator seluler untuk pemanfaatan infrastruktur BTS 4G yang telah dibangun. - Bahwa saksi mengetahui Anang Achmad Latif dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sangat dekat, biasanya diacara-acara non resmi pun Anang Achmad Latif sering diajak oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE.
- Bahwa secara eksplisit tidak ada perintah dari Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE kepada Anang Achmad Latif yang disampaikan kepada kami, namun ada beberapa kebijakan yang krusial antara lain terkait:
- Perubahan skema belanja, dari Belanja Jasa/sewa layanan ke Belanja Modal
Sebagaimana sudah saksi jelaskan pada poin 51 - Penetapan target pembangunan
Sebagaimana sudah saksi jelaskan pada poin 50 - Relaksasi terhadap persyaratan penerimaan pekerjaan
Kami telah memiliki kriteria dan persyaratan untuk menentukan hasil pekerjaan dapat diterima atau tidak, namun persyaratan tersebut dim- intakan relaksasi atau dilakukan penurunan standar oleh Anang Achmad Latif, dengan contoh salah syarat pekerjaan dapat diterima adalah jika seluruh perangkat atau material sudah dipasang dilokasi sesuai dengan persyaratan dalam kontrak namun sebenarnya telah diketahui bahwa ada permasalahan terkait pagar dibeberapa kemi- traan yaitu FIBERHOME, TELKOMINFRA, MTD, atas dasar instruksi rekasasi tersebut lokasi-lokasi BTS yang masih ada permasalahan dengan pagar agar dapat distujui penerimaan pekerjaannya berdasarkan dokumentasi berupa foto yang disampaikan oleh penye- dia (Pagar Belum kepasang, pintunya yang belum kepasang dll.)
- Perubahan skema belanja, dari Belanja Jasa/sewa layanan ke Belanja Modal
- Bahwa perhitungan biaya dengan VSAT lebih mahal adalah pada biaya untuk sewa kapasitas satelit yang masuk dalam komponen biaya operasional (OPEX). Pembahasan yang dilakukan dalam Rapim (Rapat Pimpinan) Eselon 1 yang dipimpin oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE pada tanggal 13 Juni 2020 adalah yang dijadikan dasar untuk penyampaian surat kepada Presiden untuk pelaksanaan program percepatan transformasi digital. Dalam Minutes of Meeting Rapat Pimpinan Bersama Menkominfo “Pembahasan Transformasi Digital” tanggal 13 Juni 2020 pertimbangan yang tercatat adalah ”Dengan kebutuhan kapasitas 33Gbps 33Gbps dengan 7jt/1Mbps/bulan dikali 12 bulan = 2.7 T, Namun satelit ini cukup mahal, harusnya menjadi alternative terakhir, perlu dicoba alternative teknologi yang lebih efisien, semisal microwave. Kalau pakai microwave total biaya 10.4T (dengan asumsi 2.5M/hop)”.
- Bahwa saksi tidak pernah bersama-bersama dengan BAMBANG NOEGROHO dan GUNTORO menghitung nilai pembangunan BTS kemudian diserahkan kepada Anang Achmad Latif sekitar bulan Juni
- Seingat saksi pada sekitar bulan Juni 2020 pernah dilakukan pembahasan secara bersama-sama terkait estimasi kebutuhan biaya/anggaran kebutuhan BTS Anang Achmad Latif, Bambang Noegroho, saksi dan Dhia Anugerah Febriansyah di kantor BAKTI lama di gedung menara merdeka di ruang rapat Direktur Utama Anang Achmad Latif, dan seingat saksi detail perhitungan dilakukan oleh Anang Achmad Latif. Saksi pada saat itu belum menangani proyek BTS sehingga saksi belum menguasai kebutuhan biaya untuk pembangunan BTS yang saksi ingat pada itu Anang Achmad Latif menanyakan kepada kami “berapa ya biaya pembangunan BTS 1 Hop? Dan termasuk berapa biaya pengirimannya?” kemudian Bambang Noegroho melakukan panggilan melelui telepon kepada temannya yang membidangi tower provider menanyakan terkait kebutuhan biaya pembangunan 1 hop BTS dan pengiriman tower, yang kemudian dijawab nominal berdasarkan tipe tower dan areannya, namun saksi tidak ingat berapa nominal secara pasti.
- Terkait pertemuan bulan Maret 2022 di Bali, arahan dari Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tidak tercatat di risalah rapat, namun secara umum seingat saksi arahannya untuk melanjutkan pembangunan, namun saksi tidak mengetahui apakah ada arahan khusus lainnnya, dimana saat itu ada private dinner yang saksi ketahui yaitu Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, Anang Achmad Latif dan pimpinan kemitraan penyedia antara lain yang saksi tahu dihadiri oleh Jemmy Sutjiawan (Subkon Fiberhome), ajudan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE ANDIK, ada kolega Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE yaitu Muchlis Muchtar, Kadiv Layanan Telekomunikasi untuk Pemerintah BAKTI Latifah Hanum, Sekretaris Menkominfo (Jabatan asli Kasubag TU Menteri) Heppy Endah Palupy. Dalam Raker seperti ini biasanya agendannya selain Raker adalah Dinner kemudian dilanjutkan Golf.
- Bahwa saksi tidak ikut dalam acara Golf, biasanya yang mengatur acara adalah Kadiv Layanan Telekomunikasi untuk Pemerintah BAKTI Latifah Hanum.
- Bahwa saksi diperlihatkan gambar sebagai berikut:

- Bahwa saksi mengenal orang pada gambar tersebut yaitu Windi Purnama staf Irwan Hermawan, yang memberikan uang kepada saksi sebesar Rp 300.000.000.
- Bahwa Windi Purnama pernah datang kerumah saksi sebanyak 2x, yang pertama Windi Purnama memberikan uang kepada saksi Rp300.000.000, dan yang kedua saksi konsultasi mengenai training di Italia karena perusahaan Irwan Hermawan PT Solitech pernah mengadakan training untuk perangkat pemancar di Italia sehingga saksi melakukan konsultasi kepada Windi Purnama.
- Bahwa sebagaimana telah saksi jelaskan sudah ada presentase- presentase yang dibagi oleh Anang Achmad Latif, karena Windi Purnama adalah staf dari Irwan Hermawan yang merupakan kawan baik dari Anang Achmad Latif, kemungkinan dari presentase-presentase tersebut yang diminta memberikan uangnya adalah Irwan Hermawan melalui Windi Purnama, untuk Kepala Divisi (Kadiv) dan setara (Termasuk PPK Elvano Hatorangan) prosentasenya sama, dimana nilai yang saksi terima yaitu Rp 300.000.000.
- Bahwa dalam rapat atau perkumpulan diruang Direktur Utama BAKTI saat itu Anang Achmad Latif pada tahun 2021 yang tanggal dan bulannya saksi sudah tidak ingat atas undangan Anang Achmad Latif dalam rapat atau perkumpulan diruangnya selaku Direktur Utama BAKTI diadakan penjelasan dalam pembagian presentase-presentase jatah tersebut yang hadir adalah Anang Achmad Latif selaku Dirut, Bambang Noegroho selaku Direktur Infrastruktur, saksi selaku Kadiv Lasmile/Backhaul, Haris Sangidun selaku Kadiv Backbone, R. Sri Sanggrama Aradea selaku Kadiv Satelit,. Elvano Hatorangan selaku PPK III, Mutsla Adlan selaku PPK II. Dari penjelasan Anang Achmad Latif dikatakan pembagian jatah tersebut bukan dari BTS namun aktualnya seperti apa saksi tidak mengetahui.
- Bahwa saksi menerangkan kapasitas transmisi BTS 4G yang ideal adalah 8 Mbps.
- Bahwa kapasitas transmisi BTS 4G dengan VSAT da\am kontrak dengan penyedia adalah 8Mbps (dengan ratio 1:4) dengan mudah dipahaminya kapasitas 8Mbps (MIR/Maximum Information Rate) tersebut disharing untuk 4 lokasi BTS pada kondisi tertentu apabila pengguna tidak banyak, dimungkinkan kapasitas mencapai 8Mbps per site, tetapi dalam keadaan sibuk/ramai pengguna kapasitas yang dikomitmenkan/CIR (Commited Information Rate) adalah 2 Mbps.
- Bahwa sesuai rencana awal dalam kontrak jumlah site BTS dengan sistem VSAT yang menggunakan satelit sejumlah 4971 site.
- Bahwa harga pasar biaya sewa kapasitas satelit per Mbps adalah Rp.6,5jt, sehingga Rp.52jt/8Mps/bulan, pertahun adalah 624jt/Tahun per 1 site, sehingga dengan total biaya untuk sewa kapasitas satelit 4971 site pertahun adalah Rp. 3,1 T.
- Bahwa yang menanggung biaya sewa kapasitas satelit untuk BTS yang menggunakan VSAT adalah kemitraan penyedia (da\am perkara aquo BTS 4G tahun 2020 - 2022 adalah 3 konsorsium Fiberhome, Huawei dan ZTE), dan dalam kontrak awal sudah include biaya sewa kapasitas satelit.
- Bahwa penyebab dilapangan kecepatannya hanya 2Mbps adalah
- Disebabkan ketersediaan anggaran yang dialokasikan terbatas,
- Kapasitas satelit dipasar terbatas
- Instruksi dari ANANG ACHMAD LATIF untuk mengubah beberapa lokasi BTS yang rencananya menggunakan microwave menjadi menggunakan VSAT sehingga meningkatkan kebutuhan kapasitas satelit.
- Bahwa terdapat percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara saksi dengan Maryulis maksudnya tim bayangan adalah tim pendamping tim teknis dari PMU, dan maksud dari chat ”keep silent” adalah karena personil yang diminta hanya Maryulis dan Roby, maka maryulis tidak boleh / dilarang menyampaikan informasi bahwa Maryulis dan Roby sebagai tim bayangan kepada anggota PMU lainnya;
- Bahwa tujuan dibentuknya tim bayangan menurut saksi adalah untuk mendampingi konsultan teknis pokja pemilihan terkait project BTS 4G 7904, karena personil yang diminta hanya Maryulis dan Roby, maka Maryulis tidak boleh / dilarang menyampaikan informasi bahwa Maryulis dan Roby sebagai tim bayangan kepada anggota PMU lainnya dan yang masuk tim bayangan dalam percakapan tersebut adalah Maryulis, Roby Dony, dan Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang;
- Bahwa pada saat lelang Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang diminta oleh saksi untuk membantu melakukan evaluasi teknis namun tidak disertai dengan kontrak resmi maupun SK hanya sebagai tim bayangan Pokja;
- Bahwa Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang, Maryulis, dan Roby Dony Prahmono, sudah menyampaikan laporan kepada saksi bahwa apabila menggunakan V-Sat Kapasitas tidak sebesar Microwave, karena V-Sat maksimal 8 MBps dan Minimal 2 Mbps per site;
- Bahwa Maryulis sebelum pelaksanaan tahap Pra Kualifikasi Proyek Penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo dengan sepengetahuan maupun arahan saksi ada terlebih dahulu melakukan pertemuan langsung maupun online dengan pihak Huawei dan ZTE yang nantinya dimenangkan sebagai penyedia dalam tender / lelang;
- Bahwa uang sebesar Rp300.000.000,00 dari Windi Purnama, saksi gunakan untuk keperluan pribadi termasuk pembelian barang yang salah satunya adalah untuk menambah pembelian mobil BMW X5 bekas tahun 2015 yang saksi beli pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp710 juta rupiah;
- Selain menerima uang Rp300.000.000,00 dari Windi Purnama, saksi juga menerima barang dari pihak penyedia pengadaan BTS 4G berupa Tas merk Louis Vuitton dari PT ZTE Indonesia, 2 (dua) Ikat Pinggang merk Hermes dari PT ZTE Indonesia dan PT Huawei, Handphone merk Iphone dari PT Huawei dan PT ZTE Indonesia, dan Sepatu dari PT Infrasturktur Bisnis Sejahtera (IBS).
- Saksi menerangkan Saksi mengetahui Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 per bulan dari ANANG ACHMAD LATIF melalui Sekretarisnya yaitu HAPPY PALUPI
- Bahwa menurut sepengetahuan saksi, saksi mendengar langsung dari ANANG ACHMAD LATIF yang mengatakan bahwa ”Awas saja kalau tidak memprioritaskan BTS, karena sudah dikasih Rp 500 juta”, pada waktu itu ANANG ACHMAD LATIF mengatakan kepada saksi pada waktu obrolan santai antara saksi dengan ANANG ACHMAD LATIF dalam persiapan kegiatan terkait BAKTI yang ternyata kehadiran Menteri yaitu Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE tidak dijadwalkan sekretarisnya yaitu HAPPY PALUPI.
- Bahwa pada proses RFI terdapat sekitar 31 perusahaan yang ikut terlibat dalam proses RFI, sepengetahuan Saksi RFI diawali dengan sosialisasi pada tanggal 11Agustus 2020, kemudian RFI sendiri diumumkan pada website BAKTI tanggal 13 Agustus 2020;
- Bahwa pada proses pelaksanaan pekerjaan PMO secara hierarki melaporkan langsung progress pelaksanaan pekerjaan kepada Direktur Infrastruktur, namun sehari-hari PMO selalu melakukan koordinasi dengan Saksi termasuk mengenai laporan progres hasil weekly meeting. Laporan tersebut disampaikan kepada Saksi tiap minggu termasuk persentase kemajuan proyek;
- Bahwa laporan dari Gandhy Situmorang selaku PMO tanggal 31 Desember 2021, capaian kemajuan fisik pekerjaan di seluruh lokasi sebesar sekitar 86%. Kemudian per 31 Maret 2022 persentase kemajuan fisik pekerjaan sebesar 94%;
- Bahwa dikarenakan BAKTI bukan bagian dari Operator Seluler, maka dalam pengoperasian tower BTS 4G oleh Operator Seluler sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi harus dilakukan kontrak kerja sama dengan Operator Seluler, diluar kontrak pembangunan tower BTS 4G;
- Bahwa pada tahun 2022 terdapat kurang lebih 360 site pembangunan BTS 4G yang tidak terbangun di daerah 3T. Data 360 desa tersebut tidak termasuk bagian dari 7.904 desa 3T yang dibangun oleh BAKTI, namun seharusnya menjadi bagian dari komitmen pembangunan yang dibangun oleh Opsel. Kemudian karena Opsel tidak mau melaksanakan pembangunan di 360 desa non 3T tersebut, lalu opsel bertanya kepada BAKTI apakah BAKTI mau membangun di 360 desa tersebut. Setelah itu ada arahan dari pimpinan BAKTI mengenai pembangunan 360 desa non 3T tersebut diakomodir oleh BAKTI;
- Bahwa tindak lanjut pembangunan 360 desa non 3T tersebut dilakukan rapat dengan Direktorat Jenderal PPI, kemudian di follow up oleh Direk- torat Jenderal PPI untuk mengubah komitmen pembangunan yang harus dibangun oleh Opsel sejumlah 360 desa
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperli- hatkan dalam persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NO.DAFTAR
BB/Hal.1. 1 (satu) lembar tanda terima uang tulisan tangan dari Muh. Feriandi Mirza sejumlah Rp 710.000.000 untuk pembayaran pembelian mobil BMW tahun 2015 warna putih Nomor polisi : B 2442 PBO atas nama PT Phintraco Technology 1 Maret 2022
LXV 34. 10 Daftar BB Umum2. 1 (satu) unit laptop merk Mac Book Pro warna space grey. SN : C02DX9K4Q05F Pwd : feriandi2008 K.1 Daftar BB Umum 3. 1 (satu) unit handphone merk Iphone 12 Pro Max warna space grey Model Number : MGDC3ZP/A Serial Number : F2LDPJHY0D53 IMEI : 356728119289490 Password HP : 240278 Email : [email protected] (password : Feriandiapple2008) No. HP : 081908308450 K.2 Hal.500 Daftar BB Umum 4. 1 (satu) Bundel Copy Keputusan Direktur Utama Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Kedalam Jabatan Kepala Divisi BAKTI atas nama Feriandi Mirza tanggal 28 September 2020. 28.19 Daftar BB AAL 5. 5 (Lima) Bundel Copy Lokis BTS 4G Integrated/ On Air Paket 1 s/d Paket 5 SDA 6. Uang Pecahan Rupiah senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 7. Print Out Pembayaran Bank Mandiri tanggal 30 Januari 2023 dengan Nomor Transaksi : 1052102301301745246477, Nomor Virtual Account 8830641934423200002 Penyedia Jasa 88306 KEJAGUNG nominal Rp. 300.000.000,- Dan Defendant Name : ANANG ACHMAD LATIF, S.T., M.SC. 2.2 8. 1 (satu) Bundel Foto Copy Kerangka Acuan Kerja (Terms Of Reference) (TOR) Penyediaan Infrastruktur BTS BAKTI 2021. (TOR BTS Usulan Pagu Anggaran 2020). LXII Angka 43 9. 1 (satu) bundel print out Kerangka Acuan Kerja (TOR) Penyediaan Infrastruktur BTS BAKTI 2021 (Target 2.417 lokasi) versi update per April 2021. 1 (satu) bundel print out Kerangka Acuan Kerja (TOR) Penyediaan Infrastruktur BTS BAKTI 2021 (Target 4.200 lokasi). XV Angka 16 S.d
1710. 1 (satu) Bundel Foto Copy Kerangka Acuan Kerja (Terms Of
Reference) (TOR) Penyediaan Infrastruktur BTS BAKTI 2021. (DIPA 3 2021 TOR DAN RAB). 33. 1 (satu) Bundel Foto Copy Kerangka Acuan Kerja (Terms Of Reference) Penyediaan Infrastruktur BTS BAKTI 2021. (DIPA 5).LXII Angka 31 &
3311. 1 (Satu) Bundel Copy Dokumen Lampiran BOQ Network And
Service Configurantion BTS 4G Paket 2.LXV Angka 2.8 12. 1 (satu) bundel print out tentang Kajian Teknis Pendukung
Lastmile Project 2020 disiapkan oleh Dr. Yohan Suryanto Juli 2020.XXXII Angka 6 13. 1 (Satu) rangkap copy Surat Nomor : 894/KOMINFO/BAKTI.31.3/PR.02.03/09/2020 perihal Hasil Request for Information (RFI) Pengadaan Infrastruktur Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) USO BAKTI tanggal 4 September 2020. LXVIII Angka 8
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan / keberatan sebagai berikut:
- Terdakwa membantah keterangan saksi terkait arahan Menteri di Apurva tidak benar
- Terdakwa membantah keterangan saksi terkait arah kebijakan pemerintah pembangunan 4.700 bukan arahan pribadi terdakwa sebagai Menteri
- Terdakwa membantah keterangan saksi terkait uang Rp500.000.000,00 itu ke Happy dan bukan ke Terdakwa.
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
- ARIFIN SALEH LUBIS, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI;
- Bahwa jabatan saksi di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Kepada Biro Perencanaan yang bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal;
- Bahwa Sekretaris Jenderal pada saat perencanaan ada dua, pada tahun 2019 sampai dengan 2020 ibu Rosarita Niken Widiastuti, kemudian digantikan oleh ibu Mira Tayyiba sejak tanggal 23 Desember sampai sekarang;
- Bahwa perencanaan BTS dimulai dari tahun 2020 untuk anggaran 2021;
- Bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika adalah bapak Johnny Gerard Plate;
- Bahwa sebelum perencanaan dilakukan rapat dengan Terdakwa, kemudian dilakukan penetapan pagu indikatif oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas pada tanggal 2 Mei 2021, kemudian setelah itu di Kominfo dilakukan rapat pimpinan yang dihadiri oleh Terdakwa selaku Menteri, para pejabat Eselon I, ibu Niken dan para staf khusus;
- Bahwa proyek BTS 4G pada saat itu disebutkan non komersil, termasuk di daerahnya adalah yang ditetapkan dengan Perpres tentang 3T;
- Bahwa perencanaan tersebut tidak melibatkan tenaga dari luar, karena kami sifatnya koordinasi, jadi masing-masing Eselon I ditempatkan kepada kami masuk semua, kemudian diadakan rapat pimpinan antara kami, Menteri dan para Eselon I sesuai dengan arahan atau keputusan pimpinan, kemudian apa yang dibahas dalam rapat diperintahkan kepada Sekjen, baru Sekjen memerintahkan kepada Biro Perencanaan;
- Bahwa dari rencana membangun 5.052 BTS itu kami bahas di rapat pimpinan, dari hasil rapat pimpinan itu ada paparan dari sdr. Anang Latif selaku Dirut BAKTI kepada Terdakwa Johnny G Plate selaku Menteri yang disaksikan oleh Para Eselon I untuk dilakukan percepatan dari 5.052 akan diubah menjadi pola CAPEX menjadi 4200 BTS dan sekitar 3700an BTS;
- Bahwa perbedaan dua pola tersebut adalah kalau sekarang kita menjadi CAPEX, menjadi pemilik dari barang. Sedangkan kalau sewa jasa operator telekomunikasi yang menyediakan, kemudian BAKTI itu memberikan subsidi terhadap biaya operasional yang kurang, jadi katakan dia punya margin 10 kemudian dia mendapat 1 maka pemerintah wajib bayar 9;
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menyarankan untuk merubah pagu anggaran, namun Saksi mendengar pada saat rapat pimpinan itu sdr. Anang Latif memapaparkan ada CAPEX, setelah dilakukan rapat pimpinan itu Terdakwa Johnny G Plate menyampaikan bahwa “tolong buatkan paparan dan narasi singkat untuk dilaporkan ke Presiden”;
- Bahwa CAPEX adalah Capital Expenditure;
- Bahwa nilai pagu anggaran menjadi Rp 11,11 Triliun, terakhir dibutuhkan Rp 12 Triliun untuk Pembangunan 4200 BTS;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah dalam pengusulan anggaran sebesar Rp 12 Triliun melibatkan ahli atau tidak;
- Bahwa saya selaku Kepala Biro Perencanaan tidak mengetahui hal tersebut karena saya hanya mencatat hasil rapat pimpinan, jadi kami memang bukan operasional seperti tempatnya di BAKTI. Kami tidak melakukan pembicaraan perencanaan, perencanaan itu masing-masing dari pejabat Eselon I, termasuk BAKTI. Kami hanya mengkompilasi, melihat anggarannya berapa, itulah yang kami amankan termasuk dokumen-dokumentasi yang lain;
- Bahwa tugas Biro Perencanaan adalah penyiapan koordinasi dan rencana program dan anggaran;
- Bahwa dalam perencanaan itu tidak termasuk dalam kinerja Saksi, jadi yang melakukan perencanaan adalah masing-masing Eselon I;
- Bahwa yang termasuk Eselon I adalah yang berada dibawah Sekretaris Direktorat Jendral, ada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Dirjen Aplikasi Informatika;
- Bahwa berdasarkan KMK No. 3 Dirut BAKTI setara dengan Eseleon I;
- Bahwa untuk semua Eselon I Kementerian Komunikasi dan Informatika masing-masing memiliki tugas yang berbeda. Jadi terkait dengan BTS yang merencanakan dari BAKTI, karena BAKTI punya Direktur SDA yang memiliki Renstra RSB (Rencana Strategis Bisnis);
- Bahwa untuk 2011 itu diusulkan 12,51 Triliun, diusulkan di 2020 untuk taun 2021;
- Bahwa anggaran yang disetujui prosesnya ada 2, yang pertama itu melalui proses pagu biasa atau upiah murni, jadi dari anggaran tadi Rp 1 Triliun kemudian ada penambahan anggaran pada pagu anggaran sebesar 12,51 Triliun. Jadi di tahun 2021 harusnya 4200 BTS atau total semua dengan yang existing ada 6445 BTS itu tidak bisa dipenuhi semuanya, yang dipenuhi hanya 2417 BTS dengan anggaran Rp 6,8 Triliun. Kemudian 2022 ada usulan untuk pemanfaatan PNBP yg dihasilkan oleh unit eselon 1 perihal Usulan Kenaikan Izin Sebagian Dana PNBP Kemkominfo dengan rincian Usulan kenaikan PNBP BHP Frekuensi dari 4% menjadi paling tinggi 85%, BHP Telekomunikasi dari 14% menjadi paling tinggi 85%. Kemudian ditambahkan lagi untuk membangun sekitar 1700 BTS itu diproses di tahun berjalan, jadi pada saat 2021 pagunya sudah ada;
- Bahwa total anggaran untuk membangun 4200 BTS adalah sebesar Rp 12,5 Triliun;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat kontrak kerja antara BAKTI dengan vendor-vendor, karena BAKTI bertanggungjawab kepada Menteri melalui Sekjen, jadi kami tidak terlibat dan untuk pelaksanaannya kami tidak tau;
- Bahwa untuk anggaran Rp 12,51 Triliun harus habis untuk membangun 4200 BTS pada 31 Desember 2021;
- Bahwa Pembangunan 4200 BTS itu tidak selesai sampai akhir tahun anggaran itu berakhir;
- Bahwa berdasarkan data-data yang saya dapat dari rapat dengan Dewan Pengawas dari BAKTI ada 3431 BTS yang sudah dibangun, tapi saya tidak tahu sudah onair atau belum, sudah BAPHP atau belum;
- Bahwa ada tambahan anggaran lagi pada tahun 2022, sebesar Rp 8,6 Triliun untuk targer baru sebanyak 2344 BTS;
- Bahwa terakhir kali Saksi rapat dengan Eseleon I yang membahas tentang BTS 3 minggu yg lalu. Jadi sebenarnya rapat itu adalah rapat Dewan Pengawas, tapi Sekjen mengajak kami untuk dimintakan bantuannya untuk melihat dan mempelajari dari awal;
- Bahwa hasil dari rapat PLT Dirut BAKTI dengan Dewan Pengawas kemarin itu dilaporkan hasil sudah 3431 BTS dan ada sekitar 700 lokasi yg kahar;
- Bahwa Saksi pernah mengikuti rapat, jadi waktu rapat pimpinan tanggal 13 Juni 2020 awalnya Sdr. Anang Latif memaparkan ada proses-proses. Kemudian pada tanggal 17 Juni 2020 rapat dengan menggunakan aplikasi Zoom, Sdr. Anang Latif melaporkan kepada Terdakwa Johnny G Plate mengenai pembangunan BTS 4G, untuk tahun 2020 akan dibangun 639 desa, tahun 2021 dibangun 4200 desa dan 2022 dibangun 3065 desa dengan CAPEX sebesar Rp 19,5 Triliun. Kemudian pada hari yang sama, saya baru mengetahui setelah membaca surat disebutkan dari Menkominfo yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Kabinet yang intinya menyampaikan bahwa 7.900 desa itu salah satunya akan dibangun pada tahun 2020-2022 dengan anggaran 21,8 triliun. Kemudian pada hari yang sama kami mendapat disposisi dari Sekjen yang pertama adalah mengenai tanggal 29 Juni itu dilakukan rapat pimpinan Eselon I dan para Dirut Operator, disini dikonfirmasi yang pertama mengenai wilayah-wilayah yang 7.904 kemudian diarahkan bahwa Terdakwa Johnny G Plate menyampaikan bahwa perlu dikaji 2 model sumber pembiayaan proyek, yang pertama gabungan dari berbagai sumber pembiayaan yaitu Rupiah Murni, PNBP, dan BLU;
- Bahwa Saksi tidak tahu berapa yang sudah dibayarkan;
- Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Biro Perencanaan Setjen Setjen Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan SK Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 73 tanggal 15 Januari 2018
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika tanggal 24 September 2021 yaitu: Birocana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran, dan kerjasama, serta evaluasi dan penyusunan laporan kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Birocana menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program
- Penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran
- Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program kerjasama lintas sektoral dan daerah
- Penyiapan koordinasi, monitoring evaluasi dan penyusunan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan rumah tangga biro
- Bahwa susunan organisasi pada Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut:
Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Komunikasi dan Informatika terdapat 5 (lima) Tim Kerja Perencana Program. - Bahwa Organisasi BAKTI Kominfo diatur dalam Peraturan Menteri Komu- nikasi dan Informatika No 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi tanggal 23 Mei
- secara garis besar BAKTI yang dulunya bernama BP3TI (Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika) pada tahun 2018 yang merupakan unit Organisasi Non Eselon di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola pen- gelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Yang menjadi tugas utama dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah Melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telakomunikasi dan infor- matika.
- Bahwa pejabat-pejabat di BAKTI Kominfo:
- Direktur Utama : Anang Latif
- Direktur Keuangan : Ahmad Djuhari
- Direktur Infrastruktur : Bambang Noegroho
- Direktur Layanan Telekomunikasi dan informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah : Danny Januar Ismawan
- Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha: Dhia Anugrah Febriansa.
- Direktur Sumber Daya dan Administrasi : Fadhila Mathar.
- Bahwa pada tanggal 04 Juni 2020 ada arahan presiden pada rapat terbatas tangggal 4 Juni 2020 untuk melaksanakan 5 (lima) Langkah percepatan transformasi digital yaitu:
- Segera lakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet
- PersiZapkan Road Map transformasi digital di sektor-sektor strategis baik dalam sektor pemerintahan, layan publik bantuan sosial Pendidikan, Kesehatan, perdagangan, industry maupun penyiaran
- Percepat Integrasi Pusat Data Nasional
- Siapkan kebutuhan SDM Talenta Digital
- Yang bekaitan dengan regulasi skema pendanaan dan pembiayaan segera disiapkan secepat cepatnya.
Kemudian Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengirimkan Surat diantaranya kepada:
- Menteri Sekretaris Kabinet Nomor: R-362/M.KOMINFO/PR.01.01/06/ 2020 dengan tanggal 13 Juni 2020, Perihal Penyampaian Perencanaan Digital Nasional,
- Menteri Keuangan Nomor: B-378/M.KOMINFO/PR.01.01/06/2020, Perihal Usulan Tambahan Anggaran TA 2020 untuk Percepatan Digitaliasi nasional.
- Menteri Keuangan Nomor: S-379/M.KOMINFO/PR.01.01/06/2020, Perihal Usulan Tambahan Anggaran Kemkominfo TA 2021 untuk Mendukung Trannsformasi Digital dan Digitalisasi Layanan Publik Kemudian Setjen Kementerian Kominfo Sdri. Rosarita Niken Widiastuti mengirimkan nota dinas permintaan TOR dan RAB usulan tambahan anggaran TA 2020 dan inisiatif baru TA 2021 kepada pejabat eselon I termasuk Dirut BAKTI.
Bahwa selanjutnya Dirut BAKTI Sdr. Anang Latief mengirimkan TOR dan RAB usulan tambahan TA 2020 dan inisiatif baru TA 2021 kepada Setjen melalui Nota Dinas Nomor : 119/KOMINFO/BAKTI.31/PR.01.01/ 06/2020, Perihal Permintaan TOR dan RAB Usulan Tambahan Anggaran TA 2020 dan Inisiatif Baru TA 2021 pada tanggal 19 Juni 2020.
Selanjutnya pada Raker Komisi I DPR RI dengan Kominfo tanggal 22 Juni 2020, Menteri Kominfo menjelaskan PAGU Indikatif 2021 dan usulan tambahan anggaran sebesar 16,8 Triliun, dan dalam hasil kesimpulan DPR RI antara lain:
- Komisi I telah menerima penjelasan dari Kominfo terkait PAGU indikatif sebesar Rp. 5,7 Triliun
- Komisi 1 DPR RI menyetujui percepatan digitalisasi nasional dimana kemkominfo memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp 16,8 T sehingga total alokasi pagu anggaran kominfo yang diusulkan sebesar Rp 22,5 Triliun.
Selanjutnya dilakukan Trilateral Meeting Pagu Indikatif TA 2021 antara Kemenkominfo, Bappenas dan Kemenkeu berdasarkan surat Undangan Sekjen kepada Bappenas, DJA dan Eselon I Nomor: B- 784/SJ.1/PR.01.02/ 06/2020, Perihal Undangan Rapat via online (Zoom Meeting) Trilateral Meeting ke-2 Penganggaran TA 2021 Kemkominfo, dan Kemenkominfo mengusulkan perubahan target BTS yang semula 1.606 lokasi menjadi 2.245 lokasi. Bappenas menyetujui terkait Percepatan infrastruktur digital seperti penyediaan BTS/lastmile, layanan Akses Internet, maupun penyediaan kapasitas satelit yang menyasar fasilitas layanan pendidikan dan kesehatan dapat diusulkan untuk masuk ke dalam Pagu Anggaran TA 2021.
Selanjutnya Usulan Tambahan Anggaran TA 2021 dari Menteri Kominfo kepada Menteri Keuangan berdasarkan Surat Menteri Kominfo kepada Menteri PPN/Ka. Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor: S-435/M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020, Kemenkominfo mengusulkan anggaran sebesar Rp 25,086 Triliun pada tahun 2021. Selanjutnya dilakukan Pengusulan tambahan anggaran melalui kenaikan izin PNBP dari Menteri Kominfo ke Menteri Keuangan berdasarkan Surat Menteri Kominfo kepada Menteri Keuangan Nomor: S-482/M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020, Perihal Usulan Kenaikan Izin Sebagian Dana PNBP Kemkominfo dengan rincian Usulan kenaikan PNBP BHP Frekuensi dari 4% menjadi paling tinggi 85%, BHP Telekomunikasi dari 14% menjadi paling tinggi 85%.
Selanjutnya berdasarkan Rencana Percepatan Transformasi Digital Nasional dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden pada Rapat Internal Kabinet tanggal 29 Juli 2020 Menteri Kominfo mengirimkan Surat Menteri Kominfo kepada Presiden RI Nomor: R- 506/ M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020, Perihal Laporan Percepatan Transformasi Digital Nasional dengan melaporkan hal sebagai berikut:
Melaporkan dan Memohon arahan lebih lanjut dari Presiden terkait Percepatan Transformasi Digital Nasional TA 2021 senilai Rp 25 Triliun antara lain untuk melaksanakan Program:- Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi;
- Teknologi Pengendalian Konten Negatif di Internet;
- Pusat Data Nasional.
- Pengelolaan Spektrum Frekuensi, Standar Perangkat dan Layanan Publik;
- Pusat Monitoring Telekomunikasi dan Monitoring Quality; Servide dan Quality of Experience;
- Pembangunan Sumber Daya Manusia;
- Pendukung dan Tugas Fungsi Lainnya Kemudian Menteri Kominfo melaporkan dan memohon arahan dari Presiden dengan surat Nomor: R-506/M.Kominfo/PR.01.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020 yang isinya melaporkan dan memohon arahan terkait Rencana Percepatan transformasi Digital Nasional TA 2021 senilai Rp.25.086.951.466.000,- dimana sebesar Rp.18.157.307.221.517 yang terdiri dari:
BTS sebanyak 5.806 BTS dengan perincian: - Pembangunan BTS sebanyak 4.200 yang terdiri dari:
- 4.000 BTS melalui Microwave Link
- 200 BTS melalui Fiber Optic
- Operasional dan pemeliharaan BTS 4G yang sudah dibangun sebanyak 1.606 BTS.
Bahwa selanjutnya dilakukan Penyampaian Pagu Anggaran K/L Tahun 2021 oleh Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Ka. Bappenas Nomor: S-692/MK.02/2020 dan B.636/M.PPN/D.8/KU.01.01/ 08/2020, Perihal Pagu Anggaran K/L dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran K/L Tahun Anggaran 2021 dengan hasil.
- Pagu Kemenkominfo pada Pagu Anggaran mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp. 11 Triliun yang bersumber dari Rupiah Murni (RM) dan diperuntukan untuk:
- Penyediaan Infrastruktur TIK sebesar Rp. 7,5 Triliun
- Pembangunan Pusat Data Nasional sebesar Rp 834 Miliar
- Ekosistem Digital sebesar Rp 2,8 Triliun.
- Melakukan Pemutakhiran Rencana Kerja dan Anggaran terkait ketersediaan anggaran berdasarkan hasil Sidang Paripurna DPR RI tentang Pembicaraan Pendahuluan Rancangan APBN.
Penyampaian Laporan Hasil Reviu Final dan Catatan Hasil Reviu atas Usulan Penambahan Anggaran TA 2020 untuk Percepatan Digitalisasi Nasional Oleh APIP berdasarkan Nota Dinas Nomor: 142/IJ.3/ PW.04.04/08/2020 hal Penyampaian Laporan Hasil Reviu Final dan Catatan Hasil Reviu atas Usulan Penambahan Anggaran TA 2020 untuk Percepatan Digitalisasi Nasional dengan hasil Laporan Hasil Reviu APIP terhadap usulan tambahan anggaran BTS BAKTI sebesar 1.5 Triliun dari pagu eksisting sebesar 593miliar, dimana APIP menyatakan bahwa usul revisi telah sesuai dengan PMK nomor 208/PMK.02/2019 tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran.
Selanjutnya dilakukan Trilateral Meeting Pagu Anggaran TA 2021 antara Kemenkominfo, Bappenas dan Kemenkeu tanggal 14 Agustus 2020.
Dilakukan Raker Komisi 1 DPR RI dengan Menkominfo tentang Pagu Anggaran TA 2021tanggal 07 September 2020 dengan kesimpulan DPR:
- Pagu Anggaran Kemenkominfo dinota Keuangan sebesar Rp16,9 T;
- Usulan Pagu Anggaran sebesar Rp 25 T dimana terdapat kekurangan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 T;
- Memastikan Program Infrastruktur TIK Kemkominfo yang direncanakan pada TA 2021 sesuai dengan Pagu Anggaran yang diusulkan oleh Kemenkominfo, dapat terealisasi sesuai target dan dipastikan dapat digunakan secara optimal
Raker Komisi 1 DPR RI dengan Menkominfo tentang Pagu Alokasi Anggaran TA 2021 tanggal 23 September 2020 dengan kesimpulan Kesimpulan DPR: - Pagu Kemenkominfo yang disetujui oleh Komisi I DPR RI pada Pagu Alokasi Anggaran TA 2021 adalah sebesar Rp 16,9 T;
- Pagu Alokasi Anggaran TA 2021 sebagaimana dimaksud dalam poin 1 sudah termasuk Pagu Alokasi Anggaran untuk Kuasi Publik.
Penyampaian Pagu Alokasi Anggaran K/L Tahun 2021 oleh Kementerian Keuangan berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada K/L Nomor:S-903/MK.02/2020, Perihal Penyampaian Alokasi Anggaran K/L TA 2021 dengan Melakukan Pemutakhiran Rencana Kerja dan Anggaran terkait ketersediaan anggaran berdasarkan hasil Sidang Paripurna DPR RI tentang Pembicaraan Pendahuluan Rancangan APBN.
Permohonan Persetujuan RKA-K/L Kemkominfo TA 2021 berdasarkan Nota Dinas Sekjen kepada Komisi I DPR RI Nomor: B- 1324/SJ/KU.01.01/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 terkait Permohonan Persetujuan RKA-K/L Kemkominfo TA 2021.
- Bahwa terkait dari isi Nodis tersebut adalah terkait permintaan TOR dan RAB usulan tambahan anggaran TA 2020 dan inisiatif Baru TA 2021, namun isinya tidak hanya Kerangka Acuan Kerja pembangunan BTS namun isinya juga menyangkut Palaparing, akses internet, penyediaan kapasitas satelit, pelaksanaan penyediaan solusi ekosistem, layanan badan usaha, rencana strategis hukum dan sumberdaya TA. 2021, dan layanan perkantoran. Dapat saksi jelaskan bahwa KAK nya merupakan yang dikirimkan oleh BAKTI, KAK nya disusun tahun 2020 dan peruntukannya untuk tahun anggaran 2021 oleh karena itu cover dari KAK tersebut tertulis tahun 2021 belum ditandatangani karena apa saksi tidak mengetahui. Bahwa KAK tersebut salah satunya untuk pengadaan perangkat BTS (2G dan 4G).
- Bahwa awalnya pada tanggal 13 Juni 2020 dilaksankan Rapim Eselon 1 bersama dengan Menteri Kominfo via Aplikasi Zoom, yang mana pada saat itu saksi Selaku Kepala Biro Perencanaan juga mengahadiri rapat tersebut. Pembahasan rapat tersebut adalah arahan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait penyusunan kebutuhan rencana transformasi digital yang akan dilaporkan ke Presiden. Saat itu Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI mengusulkan target lokasi pembangunan BTS tahun 2020 sebanyak 639 BTS selanjutnya untuk tahun 2021 sebanyak 4200 BTS, selanjutnya dalam arahannya tanggal 29 Juni 2020, terdakwa selaku Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan arahan perlu dikaji 2 model sumber pembiayaan proyek Kemkominfo, yaitu:
- Gabungan dari berbagai sumber pembiayaan yaitu Rupiah murni, PNBP, BLU dan ekspor kredit;
- Pembiayaan dari PNBP deluruhnya atau ekspor kredit seluruhnya. Selanjutnya terdakwa selaku Menteri Komunikasi dan Informatika juga memberikan arahan untuk usulan kenaikan izin penggunaan PNBP dari 4% menjadi 80% (BHP telekomunikasi dan BHP Frekuensi) perlu diproses ke Kemenkeu. Sebelum menyurati secara resmi dari menteri ke menteri, Sekjen perlu berkordinasi lebih lanjut dengan Kemenkeu untuk memastikan prosesnya.
Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2020 terdakwa selaku Menkominfo mengirimkan surat ke Menteri Keuangan melalui surat No.S- 482/14.KOMINFO/PR.01.01/07/2020 perihal usulan kenaikan sebagian dana PNBP Kemkominfo. Dalam surat tersebut disebutkan:
- Usulan kenaikan ijin penggunaan BHP Frekuensi semula 4% naik menjadi maks 85%
- Usulan kenaikan ijin penggunaan BHP Telekomunikasi semula 14% naik menjadi maks 85%.
Pada tanggal 02 Oktober 2020 Menteri Keuangan Nomor S-903/MK.02/ 2020 perihal penyampaian alokasi anggaran Kementerian/Lembaga TA. 2021 dan ditindak lanjuti dengan pemuktahiran RENJA dan RKKL oleh BAKTI melalui Alpikasi KRISNA dan SAKTI Kementeri Keuangan dan Beppenas untu BTS targer 2417 lokasi dengan anggaran Rp. 6.892.907.872.000,-
Atas tindak lanjut dari surat terdakwa selaku Menteri kominfo dengan surat No.S-482/14.KOMINFO/PR.01.01/07/2020 perihal usulan kenaikan sebagian dana PNBP Kemkominfo selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2021 diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan KMK Nomor 46 tahun 2021 tentang persetujuan penggunaan dana. Dimana persetujuan izin penggunaan PNBP Kemenkominfo sebagai berikut:BHP Frekuensi 2021 semula maks dari 4% naik menjadi 43%
2022 semula maks dari 4% naik menjadi 43%
2023 semula maks dari 4% naik menjadi 43%
2024 semula maks dari 4% naik menjadi 40%
BHP Telekomunikasi
2021 semula maks dari 14% menjadi 45,54%
2022 semula mask dari 14% menjadi 51,71%
2023 semula maks dari 14% menjadi 47,40%
2024 semula maks dari 14% menjadi 38,26%
Penggunaan dana PNBP berlaku untuk TA 2021 sampai dengan TA 2024 dan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang antara lain Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) untuk program Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.Berdasarkan KMK No.46 tahun 2021 tersebut Kemenkominfo tahun 2021 memiliki potensi tambahan anggaran dari kenaikan izin penggunaan PNBP sebesar Rp7.897.645.850.556 (dari perhitungan target PNBP 2021 dan persentase izin penggunaan KMK).
Berdasarkan butir 6 kebutuhan anggaran pembangunan BTS/Lastmiles untuk 4.200 lokasi sebesar Rp12.510.780.866.300 sedangkan pagu BTS di DIPA BAKTI TA 2021 yang disusun tahun 2020 sebesar Rp 6.892.907.872.000 untuk 2.417 Lokasi sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp 5.538.827.670.000 untuk 1.783 lokasi. Kekurangan dimaksud dipenuhi dari tambahan anggaran kenaikan izin penggunaan PNBP. Dari total target PNBP tahun 2021 sebesar Rp7.897.645.850.556,- yang digunakan untuk pembangunan BTS sebesar Rp 5.538.827.670.000, sedangkan sisanya digunakan untuk kegiatan prioritas lainnya.
- Bahwa yang diputuskan dalam rapat pimpinan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika “Pembahasan Transformasi Digital” tanggal 13 Juni 2020 adalah Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) untuk menyusun laporan rencana digitalisasi ke Presiden.
- Bahwa yang bertanggung jawab atas rencana target pembangunan BTS sebanyak 4200 Lokasi adalah Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE Selaku Menteri Komunikasi dan Informatika. Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI mengusulkan dalam rapat pimpinan tanggal 13 Juni 2020 untuk pembangunan 4200 BTS di tahun 2021, sedangkan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE Selaku Menteri Komunikasi dan Informatika menyetujui pembangunan 4200 BTS melalui surat Nomor R-506/M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang laporan percepatan Transformasi Digital Nasional yang intinya menjelaskan melaporkan kepada Presiden RI terkait kebutuhan anggaran tahun 2021 yang salah satunya untuk BTS sebanyak 5806 terdiri dari 4200 BTS baru dan 1606 BTS untuk operasional dan pemeliharaan dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp12.510.780.866.300,-.
- Bahwa saksi tidak mengetahui hal tersebut alasan maksud dan tujuan terdakwa selaku Menkominfo tidak menyampaikan laporan dalam surat Nomor R-506/ M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Laporan Percepatan Transformasi Digital Nasional kepada Presiden, setelah saksi cermati memang terdapat perbedaan antara yang dibahas dalam rapat tanggal 13 Juni 2020 dengan yang telah dilaporkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika kepada Presiden.
- Bahwa saksi tidak mengetahui hal tersebut (penggunaan teknologi VSAT), yang dapat menjelaskan adalah pihak BAKTI.
- Bahwa sumber anggaran berasal dari Rupiah Murni, PNBP BLU, dan PNBP BHP Spektrum Frekuensi Radio yang dihasilkan oleh Ditjen Sumber Daya Perangkat Cost dan Informatika.
- Bahwa sesuai perencanaan untuk 2021 adalah 4200 lokasi baru dan 1682 lokasi existing, sedangkan untuk tahun 2022 semula 2.344 lokasi BTS baru dan 5882 lokasi existing BTS. Selanjutnya pada tahun 2022 BAKTI mengusulkan 4.098 lokasi yang terdiri dari 2.898 lokasi baru (Carry over 2021 dan 1200 lokasi baru) dan untuk exiting 2984 lokasi terdiri dari 1300 lokasi baru dan 1682 lokasi existing.
- Bahwa yang menetapkan lokasi atau wilayah dan jumlah BTS adalah dari BAKTI.
- Bahwa terkait dengan pertanyaan tersebut dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Nilai kontrak untuk masing-masing paket yang dikerjakan oleh para penyedia pada tahun 2021 saksi tidak tahu karena pelaksaan dilakukan oleh BAKTI dan bukan tugas dan fungsi saksi untuk mengetahui hal tersebut.
- Untuk jumlah Base Tranceiver Station (BTS) 4G yang sudah dan sedang dibangun oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dalam pelaksanaan Proyek BTS 4G BAKTI 2021 saksi belum ada datanya, saksi akan berikan datanya dalam pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa untuk tahap proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung yang akan dilaksanakan dan berapa jumlah anggaran dari masing-masing tahap yang telah ditetapkan yang mengetahuinya adalah BAKTI, saksi hanya menerima laporannya saja.
- Bahwa untuk Lokasi Proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) untuk pembangunan BTS 4G di 3T di Provinsi Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Sulawesi Utara, Papua Barat sedangkan untuk detail lokasi saksi tidak ingat.
- Yang menjadi PPK adalah Elvano, dan saksi mengetahui pada saat ketemu rekan BAKTI pada saat akan diperiksa di Kejaksaan Agung
- Untuk KPA nya saksi tidak mengetahuinya
- Bahwa saksi tidak tahu Penyedia dari Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung
- Untuk waktu Pelaksanaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrasturktur Pendukung saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa yang menetapkan lokasi adalah BAKTI yang Sebagian usulan berasal dari Pemerintah Daerah.
- Bahwa yang membuat seluruh Dokumen Perencanaan termasuk Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan As Planned Drawing adalah pihak BAKTI.
- Tim POKJA ULP berasal dari BAKTI.
- Terkait penyediaan lahan / lokasi 7.904 BTS untuk tahun 2021-2022 pihak BAKTI yang mengetahuinya.
- Bahwa setelah saksi membaca BAP saksi di tanggal 16-11-2022 terdapat beberapa hal yang saksi rubah yaitu:
- Pada pertanyaan nomor 12, 13 dan pertanyaan no.16 dimana tertulis pembangunan BTS sebanyak 1668 seharusnya 1606.
- Pada jawaban point 16 yaitu: Bahwa yang disampaikan ke Biro perencanaan untuk 2021 adalah 4200 lokasi baru dan 1682 lokasi existing,sedangkan untuk tahun 2022 semula 2.344 lokasi BTS baru dan 5.882 lokasi existing BTS untuk kata- kata selanjutnya sampai selesai saksi tidak menegtahui
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa alokasi anggaran BTS 1606 lokasi sebesar Rp.717.628.000.000,- menkominfo mengusulkan tambahan untuk anggaran BTS yang semula dari target 1.606 lokasi menjadi 2.245 lokasi dan dibutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp.1.536.979.768.000,- melalui surat menkominfo nomor B.378/M.KOMINFO/PR01.01/06/2020 Tanggal 17 Juni 2020 perihal usulan tambahan anggaran tahun 2020 untuk percepatan digitalisasi nasional kepada Menteri keuangan dan Menteri PPN (BAPPENAS) menindaklanjuti usulan tambahan anggaran yang dimaksud maka Dirjen anggaran Ub. Direktur Anggaran dibidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Umum Bendahara Nomor.S-1064/AG/2020 tanggal 30 Juni 2020 Perihal permintaan dokumen pendukung usul tambahan menkominfo Tahun Anggaran 2020 kepada Sekjen Kominfo yang menyampaikan usul tambahan tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan belum dilengkapi dokumen pendukung KAK dan RAB, hasil review APIP dll. Agar Menkominfo melengkapi dokumen pendukung. Berdasarkan hal tersebut saksi melalui surat No.B- 866/SJ.1/KU.01.02/07/2020 Tgl 27 Juli 2020 perihal penyampaian data dukung ususlan tambahan Keminfo anggaran tahun 2020 terkait percepatan digitalisasi nasional menyampaikan data dukung usulan tambahan anggan Kemenkominfo kepada Direktur Anggaran Bidang POLHUK HANKAM dan BABUN tembusan Sekjen. Sampai akhir tahun 2020 anggaran tersebut tidak dipenuhi oleh Kementerian Keuangan sehingga BAKTI tetap melaksanakan penyedian BTS sebanyak 1.606 lokasi dengan capaian sampai pada akhir desember 2020 sebanyak 1.682 lokasi.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa BAKTI melampirkan KAK dan RAB untuk Tambahan Anggaran (Pagu) TA. 2020 untuk penambahan BTS dari 1606 lokasi menjadi 2.245 lokasi sejumlah Rp.1.536.979.768.000,- dan tidak disetujui oleh Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa KAK nya merupakan yang dikirimkan oleh BAKTI, KAK nya disusun tahun 2020 dan peruntukannya untuk tahun anggaran 2021 oleh karena itu cover dari KAK tersebut tertulis tahun 2021 belum ditandatangani karena apa saksi tidak mengetahui. Bahwa KAK tersebut untuk pengadaan perangkat BTS (2G dan 4G).
- Bahwa dapat saksi jelaskan dimulai dari permintaan data Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) dari Dirjen Anggaran ke Sekjen Kominfo (Bu Niken) melalui Surat Dirjen Anggaran No.S-36/AG/2020 Tanggal 4 Januari 2020 perihal permintaan data persiapan reviu angka dasar dalam rangka penyusunan pagu indikatif TA.2021 yang berisi Form isian untuk dilengkapi Unit Kerja Eselon (UKE) 1 Kemenkominfo termasuk BAKTI. Kemudian ditindak lanjuti oleh Sekjen Kominfo ke seluruh UKE 1 termasuk BAKTI dengan File Microsoft Excel untuk dilengkapi melalui surat No.125/SJ/KU.01.01/01/2020 Tgl 28-Januari- 2020 perihal permintaan data KPJM tahun anggaran 2021. Masing masing Unit Kerja Eselon 1 termasuk BAKTI melakukan pengisian Form KPJM dimaksud.
Hasil koordinasi dan pengisian form KPJM oleh UKE 1 termasuk BAKTI diatas, oleh Sekjen (Niken) menyampaikan balasan ke Dirjen Anggaran melalui Surat No.238/SJ/KU.01.01/02/2020 Tgl 13-02-2020 perihal KPJM yang didalamnya salah satunya menyampaikan usulan kegiatan BAKTI yaitu penyediaan dan pengelolaan infrastruktur Telekomunikasi dan informasi TA 2021 sebesar Rp.7.457.289.892.000, namun dalam form tersebut tidak dapat diketahui pasti berapa usulan target dan anggaran untuk BTS.
Selanjutnya Menteri Keuangan Bersama Bappenas menerbitkan Pagu Indikatif Tahun 2021 tanggal 08 Mei 2021 melalui surat Bersama Menkeu dan Bappenas Nomor S-376/MK.02/2020 dan B-310/M.PPN/B.8/ PP.04.02/05/2020 yang menyampaikan antara lain total Pagu Kemenkominfo Rp. 5.746.445.950.000,- yang terdiri dari Rupiah Murni sebesar Rp.1.439.626.711.000,- BLU sebesar Rp. 3.367.000.000.000,- PNBP sebesar Rp.938.819.240.000,- dan PLN Rp.1.000.000.000,- Pagu Indikatif tersebut didistribusikan kepada Unit Kerja Eselon I termasuk Bakti untuk Menyusun dokumen Rencana Kerja (Renja) TA 2021 dalam aplikasi Renja Krisna melalui surat Sekjen (Niken) Nomor 702/SJ/PR.01.01/06/ 2020 tanggal 08 Juni 2020. Bakti melakukan input data BTS/ Lastmile melalui aplikasi dimaksud dengan alokasi sebesar Rp. 400.750.000.000,- tanpa target lokasi.
Selanjutnya berdasarkan Rapim Menteri Kemkominfo (Bpk. Johnny G Plate), Sekjen (Bu Niken), Staf Khusus Menteri (Dedy Permadi & Philip Gobang), Dirut BAKTI dan pejabat Es. 1 serta saksi sendiri selaku Karo Perencanaan pada tanggal 13 Juni 2020 terdapat pembahasan Infrastruktur TIK (Telekomunikasi dan Informatika) yaitu terkait jumlah lokasi BTS yang perlu dibangun dan rencana pembangunannya sebanyak 9.113 lokasi, dimana 1.096 desa sudah dalam pembangunan dan sisanya 8.017 desa terdiri dari: 113 desa upgrade 2G/3G ke 4G dengan nilai CAPEX 3,3M dan OPEX 70 M/Tahun yang merupakan beban operator seluler (karena perangkat dimiliki operator seluler); dan 7.904 desa belum ada sinyal sama sekali yang akan dibangun dengan strategi; 1) 276 Desa dengan Fiber Optik sepanjang 2.218 km pada tahun 2021; 2) 3.463 desa dengan microwave, asumsi 1 desa 1 hop dengan capex 8,65 T (capex/hop 2,5 M); 3) 4.165 desa dengan satelit (VSAT KU band). Total rencana target BTS yang dibangun pada tahun 2020 639 desa, 2021 4.200 desa, dan 2022 3.065 desa dengan total kebutuhan CAPEX 19,5 T dibiayai APBN. Agenda rapim lainnya Menyusun laporan rencana digitalisasi ke Presiden.
Dalam surat Menkominfo yang bersifat rahasia No.R-362/M.KOMINFO/ PR.01.01/06/2020 tanggal 13 Juni 2020 perihal Penyampaian Perencanaan Digitalisasi Nasional tertulis dalam surat tersebut disusun berdasarkan Rapat Terbatas tanggal 04 Juni 2020 tentang Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2025, didalam lampirannya memuat total sebanyak 9.113 desa/ kelurahan 3T dan 3.435 Desa/Kelurahan Non 3T yang sama sekali belum tersedia koneksi internet sehingga diperlukan langkah langkah dengan 1.096 desa/kelurahan sedang dibangun oleh BLU Kemkominfo dan operator selular dan dijadwalkan selesai tahun 2002; 276 desa/kelurahan akan dibangun selular 4G menggunakan jaringan fiber optic sepanjang 2.218 KM dengan kebutuhan belanja modal sebesar Rp. 470 Milyar dan 276 BTS sebesar Rp. 80 Milyar. 7.628 Desa/Kelurahan akan dibangun selular 4G menggunakan jaringan microwave, dengan kebutuhan belanja modal sebesar Rp. 19,07 Triliun dan 7.628 BTS sebesar Rp. 2,3 Triliun, 113 desa/Kelurahan akan dilakukan melalui upgrade 2G/3G menjadi 4G oleh operator selular. Pelaksanaan penggelaran infrastruktur TIK tersebut akan dilakukan tahun 2020 sampai 2022 dengan kebutuhan pembiayaan sebesar Rp. 19,54 Triliun plus Rp. 2,3 Triliun atau seluruhnya sebesar Rp. 21,8 triliun.
Selanjutnya dikirimkan surat usulan anggaran Nomor S- 379/M.KOMINFO/ PR.01.01/06/2020 perihal Usulan Tambahan Anggaran Kemenkominfo TA 2021 untuk mendukung Transformasi Digital dan Digitalisasi Layanan Publik tanggal 17 Juni 2020 yang didalamnya memuat usulan anggaran BTS sebesar Rp. 11.117.148.866.300 untuk 6.445 lokasi berdasarkan data dukung TOR RAB yang disampaikan oleh BAKTI melalui Nodin Dirut Bakti ke Sekjen Nomor 119/KOMINFO/BAKTI.31/PR.01.01/06/2020 tanggal 19 Juni 2020 perihal Permintaan TOR dan RAB Usulan Tambahan Anggaran TA 2020 Inisiatif Baru TA 2021,
Lebih lanjut dalam surat Setkab Nomor B-194/Seskab/Ekon/06/2020 kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional perihal Perencanaan Digitalisasi Nasional tanggal 29 Juni 2020 tembusan Menkominfo disebutkan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika kepada Presiden menyampaikan Perencanaan Digitalisasi Nasional, yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam rapat terbatas tentang Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035 pada tanggal 04 Juni- Tertulis juga bahwa Perencanaan Digitalisasi Nasional telah sesuai dengan arahan Presiden terkait kebijakan lainnya yaitu Satu Data Indonesia, Kebijakan Satu Peta dan Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dapat mengkaji dan menindaklanjuti Perencanaan Digitalisasi Nasional dimaksud dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan peraturan perundangan- undangan, serta melaporkan perkembangan hal tersebut kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet.
- Bahwa dapat dokumen pendukung untuk penambahan anggaran bersumber dari PNBP Biaya Hak Penyelenggaraan Frekuensi yang diserahkan oleh BAKTI sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan No.39 Tahun 2020 tentang Revisi anggaran meliputi TOR & KAK, Surat Pernyataan Dirut, Laporan Hasil Reviu Usulan dimana permintaan tambahan untuk 1.783 lokasi dengan tambahan anggaran Rp.5.538.827.670.000,-.
- Bahwa Penyusunan KAK BTS disusun dan dikerjakan oleh BAKTI.
- Bahwa saksi tidak tahu apakah RSB dan RBA BAKTI sudah ada atau belum, mengingat Renstra dan RBA BAKTI merupakan kewenangan Pimpinan BLU dan Dewas BAKTI.
- Bahwa untuk surat tersebut Biro Perencanaan Kominfo dan saksi sendiri tidak mengetahui akan adanya surat-surat tersebut.
- Bahwa saksi tidak mengetahui pendapat atau ide dari siapa penambahan site menjadi 4200 site yang pasti usulan dari BAKTI. Saksi mengetahui target BTS 4.200 lokasi setelah membaca surat dari Menkominfo No. R- 506/M.KOMINFO/ PR.01.01/07/2020.
- Bahwa saksi tidak mengetahui untuk skema Capex dan Opex untuk ide yang melontarkan Capex dan Opex saksi tidak mengetahui, yang saksi ketahui mendengar istilah Capex dan Opex tersebut waktu Direktur Bakti (Anang Ahmad Latif) menjelaskan dalam RAPIM tanggal 13 Juni 2020 Via Link yang difasilitasi oleh PDSI Kominfo dimana Dirut Bakti menyampaikan tentang kebutuhan Infrastuktur BTS 4G 3T dimana didalam MoM menyebut adanya Capex (Belanja Modal) dan Opex. Kemudian saksi juga baru mengetahui setelah membaca surat disebutkan dari Menkominfo No. R-362/M.KOMINFO/PR.01.01/06/ 2020 Tgl 13-6-2020 yang surat tersebut ditujukan Kepada Menteri Sekretaris Kabinet RI (Bpk.Pramono Anung) yang dihadiri oleh Saksi sendiri, Dirut Kominfo, Menteri Kominfo, Sekjen Kominfo (Bu.Niken), Staff Khusus Menteri yaitu Dedi permadi dan Philip Gobang serta Dirjen PPI (Prof.A.Ramli),Irjen kominfo (Bpk.Dody Setiadi), Dirjen Aptika (Bpk.Sammy Parengkuan), Kepala BLSDM (Bpk.Basuki Yusuf Iskandar) dan Staff Ahli Menteri (Prof.Henry).
- Bahwa saksi tidak mengetahui pendapat atau ide untuk menggunakan Kontrak payung dan Kontrak pembelian seharusnya dari pihak Bakti dikarenakan yang memiliki kepentingan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui penyusunan RAB baik itu tahun pertama sekian maupun tahun kedua sekian yang pasti dari pihak BAKTI.
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait Dokumen FS (Feasibility Study).
- Bahwa di Biro Perencanaan tidak pernah menerima TOR dan RAB, namun tetap diproses untuk kemudian dilakukan pembahasan dan penelahaan dengan Dirjen Anggaran dan Bapenas. Dari hasil pembahasan, apabila terdapat indikasi pendanaan disetujui Kemenkeu dan Bappenas pasti diminta untuk menyampaikan TOR dan RAB yang lengkap. Apabila tidak dilengkapi maka proses penambahan anggaran tidak bisa dilaksanakan / tidak disetujui.
- Bahwa berdasarkan PMK 129/2020 berdasar pasal 44 ayat 4 dimana penandatanganan Rencana Strategi Bisnis (RSB) yang merupakan rencana 5 tahunan ditandatangani oleh pimpinan BLU dan dewan pengawas. Serta pasal 53 ayat 2 tentang Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan rencana tahunan, ditandatangani oleh pemimpin BLU dan dewan pengawas. Disini saksi sebagai perencanaan sampai sekarang tidak pernah melihat RBA dan RSB dari BAKTI untuk seluruh proyek BAKTI termasuk proyek BTS 4G 3T. RSB dan RBA harus mendapatkan persetujuan dari Dewas (Dewan Pengawas) untuk melakukan kegiatan.
- Bahwa saksi selaku Kepala Biro Perencanaan melakukan penelitian terhadap RKA-KL BAKTI namun tidak optimal yang termasuk didalamnya pembangunan BTS 4G sebelum terbitnya anggaran pembangunan BTS 4G pada tanggal 23 November 2020 sebanyak Rp. 6,8 Trilyun sebagaimana dalam Pasal 9 PMK 208 tahun 2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
- Bahwa sepengetahuan saksi terkait pekerjaan BTS, BAKTI tidak pernah melaksanakan kegiatan belanja modal, seperti sebelumnya untuk kegiatan pekerjaan BTS, BAKTI menggunakan system sewa bukanlah belanja modal, Adapun saat ini dilakukan belanja modal berdasarkan informasi dari saudari Fadilah Mathar alias Indah bahwa Fadilah Mathar pernah menanyakan kepada Anang Latif pada saat itu pengadaan BTS 4G harus melalui belanja modal atas arahan dari Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selaku Menteri Kominfo.
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan pasal 11 jo. Pasal 24 PMK 208 tahun 2019 jo. Pemenkominfo 10 tahun 2018 seharusnya belanja BTS 4G dengan mekanisme kbelanja modal tidak dianggarkan atau di blokir karena dokumen pendukungnyatidak lengkap diantaranya doakumen RBA, penentuan/persetujuan site (lokasi) sebanyak 7904 dan dokumen studi kelayakan.
- Bahwa yang berwenang untuk melakukan kajian kelayakan pembangunan BTS 4G dengan mekanisme belanja modal adalah Fadilah Mathar.
- Bahwa data yang diolah oleh tim monitoring sebagaimana yang Saksi sampaikan berasal dari desktop analysis jadi valid atau tidaknya data tersebut perlu dilakukan pengecekan di lapangan atau survei karena data dari Dukcapil, BIG dan BPN ini sifatnya dinamis;
- Bahwa Saksi membenarkan BAP Saksi terkait dengan data pertambahan jumlah BTS setiap tahunnya dari Operator Seluler per tahun 2015 ada 12.090 BTS, tahun 2016 25.967 BTS, tahun 2017 ada 74.663 BTS, 2018 ada 129.291, tahun 2019 jumlahnya 202.493, tahun 2020 jumlahnya 262.281 BTS, dan pada tahun 2021 jumlah pertumbuhannya ada 301.415 BTS. Data tersebut disampaikan oleh Operator Seluler;
- Bahwa Saksi mengetahui adanya Keputusan Menteri Kominfo No. 787 tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika Kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepmenkominfo tersebut di jaman Pak Rudiantara;
- Bahwa sepengetahuan Saksi Menteri Kominfo tidak pernah menetapkan 7.904 lokasi pembangunan infrastruktur BTS 4G;
- Bahwa apabila merujuk pada pemukiman yang desa itu berjauhan maka pembangunan 1 desa lebih dari 1 BTS itu dimungkinkan namun keputusan pemerintah saat itu untuk wilayah 3T pembangunannya 1 desa 1 BTS;
- Bahwa perbedaan desa dan lokasi atau site titik BTS dibangun sepengetahuan Saksi lokasi site tergantung nanti dimana penempatan lokasinya dalam satu desa artinya desa bisa diketahui sedangkan titiknya belum tentu diketahui pasti dan untuk memastikan koordinat pastinya perlu dilakukan site survey;
- Bahwa anggaran 4.200 BTS 4G pada BAKTI menjadi bagian dari Undang-Undang APBN tahun 2021 apabila anggaran pembangunan BTS 4G sudah menjadi bagian dari Undang-Undang APBN tahun 2021 maka secara politik program tersebut sudah disetujui oleh DPR RI dan merupakan program negara;
- Bahwa DIPA anggaran 2021 sebesar Rp.6,8 triliun hanya cukup untuk 2.417 BTS sedangkan dalam Perpres 2021 target yang ditetapkan adalah 4.200 BTS artinya ada kekurangan anggaran. Kekurangan anggaran bersumber dari PNBP Kominfo yang telah mendapat persetujuan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan demikian anggaran Rupiah Murni dan PNBP sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa penggunaan PNBP untuk pelaksanaan program kerja tidak hanya digunakan oleh Kemenkominfo melainkan juga digunakan oleh Lembaga lain contohnya pada lembaga Kepolisian RI;
- Bahwa Saksi mengetahui program merdeka sinyal merupakan program usulan pada tahun 2019, masuk di dalam RPJMN tahun 2022-2024. Sepengetahuan Saksi program merdeka sinyal belum selesai dilaksanakan;
- Bahwa terkait perbedaan Opex dan Capex, Opex atau operational expenditure artinya biaya yang akibat adanya belanja-belanja modal berdampak terhadap biaya operasional, belanja Opex tidak menghasilkan barang milik negara. Sedangkan Capex adalah belanja modal, artinya wujudnya kelihatan dalam istilah Kementerian Keuangan itu bisa berupa belanja modal, belanja tanah ataupun mesin, yang artinya belanja Capex menghasilkan barang milik negara;
- Bahwa sepengetahuan Saksi belanja Capex sudah sesuai dengan Undang-Undang
- Terhadap Barang Bukti yang diperlihatkan kepada saksi di depan persidangan, saksi mengetahui dan membenarkan antara lain:
Selanjutnya dalam surat Menteri Kominfo (Johny G. Plate) yang bersifat rahasia Nomor R-506/M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020 perihal Laporan Percepatan Transformasi Digital Nasional tanggal 30 Juli 2020 disebutkan dalam surat, merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam rapat internal kabinet pada tanggal 29 Juli 2020 tentang Penajaman Program/ Kegiatan di Bidang Pangan, Kawasan Industri, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang memuat usulan pembangunan infrastruktur Telekomunikasi pada tahun 2021 khusus BTS dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp.12.510.780.866.300 untuk pembangunan BTS sebanyak 4.200 dan 1.606 untuk operasional pemeliharaan.
Dari alokasi anggaran tahun 2021 yang disampaikan oleh Menteri Keuangan No. S-903/MK.02/2020 tanggal 02 Oktober 2020 hal Penyampaian Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2021 dalam lampiran tertulis pagu alokasi Kemkominfo sebesar Rp. 16.958.777.950.000 dan untuk penyediaan BTS dengan target 2.417 lokasi dengan anggaran Rp.6.892.907.872.00. Selanjutnya dengan kenaikan izin penggunaan Sebagian dana PNBP Kemkominfo sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.46/KMK.02/2021 tanggal 2 Februari 2021 (pada tahun pelaksanaan anggaran) tentang Persetujuan Penggunaan Dana PNBP pada Kementerian Komunikasi dan Informatika atas kenaikan ijin penggunaan Tahun 2021 Biaya Hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi yang semula 14% menjadi 45,54% dan biaya penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang semula maks 4% menjadi 43% (di tahun 2021). Maka Kemkominfo mendapatkan tambahan anggaran PNBP sehingga dilakukan proses revisi anggaran UKE 1 (termasuk BAKTI) antara lain untuk untuk tambahan anggaran BTS/Lastmile yang berdasarkan usulan data dukung BAKTI berupa TOR & RAB, Surat Pernyataan KPA (Anang Ahmad Latif),Surat Persetujuan Eselon 1 (Anang Ahmad Latif), Laporan Hasil Reviu Itjen, sebesar Rp. 5.538.827.670.000 untuk tambahan BTS sebanyak 1.783 lokasi. Dengan kelengkapan data untuk revisi UKE 1 (termasuk BAKTI) dilakukan proses Revisi tambahan anggaran PNBP tahun 2021 dan ditetapkan Revisi Anggaran Kemkominfo oleh Dirjen Anggaran serta diterbitkan DIPA Revisi yang berisi target BTS TA 2021 sejumlah 4.200 lokasi dengan anggaran Rp. 12.723.282.581.000.
No JENIS BARANG BUKTI 1. 1. 1 (Satu) buku Perjanjian Kinerja Kementerian Komunikasi dan Informasi tahun 2020 (Ver : Januari). 2. 1 (Satu) buku Perjanjian Kinerja Kementerian Komunikasi dan Informasi tahun 2020 (Ver: Juni). 3. 1 Satu) buku Laporan Kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2021. 4. 1 (satu) buku Perjanjian Kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2021. 5. 1 (satu) buku Perjanjian Kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020. 6. 1 (satu) bundel Monev tahun 2020. 7. 1 (Satu) bundel Timeline rencana kerja tahun 2022. 8. 1 (Satu) bundel Timeline rencana kerja tahun 2021. 9. 1 (Satu) bundel Timeline rencana kerja tahun 2020. 10. 1 (Satu) bundel Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) tahun 11. 1 (Satu) bundel Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) tahun 2. 1. 1 (satu) bundel Print Out Evaluasi Dampak Program Kementerian Komunikasi dan Informatika Laporan Pendahuluan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia LPEM FEB UI Bulan September 2022. 2. 1 (satu) bundel Print Out Analisis Dampak Kinerja Kementerian
Komunikasi dan Informatika oleh LEM FEB Universitas Informatika. 3. 1 (satu) bundel Print Out Dokumen Pagu Anggaran
Kementerian/Lembaga dan Penelesaian Rencana Keria dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 Nomor: S-692/MK.02/2020 dan B.636/M.PP/D.8/KU.1.01/08/ 2020 Tanggal 05 Agustus 2020 dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan RI. 4. 2 (dua) lembar Dokumen Rincian Program Charters Visi
Tanggal 11 Oktober 2022 dengan Legenda: Fase Pengembangan. 5. 1 (satu) bundel Print Out Dokumen Rencana Strategis Tahun
2022-2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika. 6. 1 (satu) bundel Print Out Rapat Pimpinan Kemkominfo Hari
Senin Tanggal 14 Desember 2020. 7. 1 (satu) bundel Print Out Rapat Pimpinan Penyerapan
Anggaran 2020 dan Rensra 2020-2024 Tanggal 29 Desember 2020. 8. 1 (satu) lembar Print Out Dokumen Simulasi 1 - Pembiayaan
dengan Asumsi Kenaikan lin Pengunaan PNBP SDPPI 40% dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi dan PP| 56% dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) Telekomunikasi. 9. 1 (satu) lembar Print Out Dokumen Simulasi 2 - Pembiayaan
dengan Asumsi Kenaikan lin Pengunaan PNBP SDPPI 48% dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi dan PPI 56% dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) Telekomunikasi. 10.1 (satu) lembar Print Out Target PNBP Kemkominfo TA 2020
s.d. 2024. 11.1 (satu) bundel Print Out Pagu Anggaran Kementerian/
Lembaga TA 2021 BA: 059 K/L: Kementerian Komunikasi dan Informatika. 12.1 (satu) bundel Print Out Simulasi Pagu Anggaran Kemkominfo
Tahun Anggaran 2020 s.d. 2024. 13.1 (satu) bundel Print Out Usulan Tambahan Anggaran TA 2021
Nomor: S-435/M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020 Tanggal 06 Juli 2020 dari Menteri Komunikasi dan Informatika kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan RI. 14.1 (satu) bundel Print Out Simulasi Pembiayaan Percepatan
Transformasi Digital Tanggal 04 Agustus 2020. 15.1 (satu) bundel Print Out Nota Dinas Nomor: 1701/SJ/
KU.01.01/09/2019 Tanggal 18 September 2019 Hal Permintaan Data RKA-K/L Kemkominfo TA 2020 Berdasar Pagu Alokasi Anggaran dari Sekretaris Jenderal Kepada Menteri Kominfo.Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan / keberatan sebagai berikut:
- Bahwa keterangan Saksi Arifin Saleh Lubis sudah benar yang menyatakan bahwa pekerjaan pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung telah dilakukan sesuai mekanisme.
Atas tanggapan / keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
- INDRA APRIADI Sip., M.H.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa hanya tahu dan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan
- Bahwa jabatan saksi di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi;
- Bahwa tupoksi Saksi sebagai Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi melakukan pengawasan terhadap seluruh penyelenggaraan telekomunikasi jaringan telekomunikasi;
- Bahwa Saksi tidak ikut monitoring pelaksanaan Pembangunan BTS 4G;
- Bahwa Saksi tidak ikut memonitoring pembangunan 7.904 BTS;
- Bahwa Saksi tidak tahu tower yang sudah on air sebanyak 7.904 proyek pada tahun 2021-2022;
- Bahwa kaitan Saksi dengan perkara ini adalah sesuai dengan saya sampaikan tugas kami melakukan monitoring terhadap jaringan penyelenggara telekomunikasi, jadi BAKTI hanya membangun infrastrukturnya kemudian yang mengoperasikan adalah operator seluler, kemudian ketika sudah online baru mereka menyampaikan ke kami. Jadi data kami ini kan kami sudah melakukan pengawasan terhadap seluruh pelayanan telekomunikasi, jadi tahun 2017 kami melakukan pemetaan bagaimana sebaran infrastruktur telekomunikasi di Indonesia, BTSnya sampai mana, coverage berdasarkan coverage prediction sampai mana, lalu kita kepetakan kemudian kita melakukan itu;
- Bahwa benar Saksi terlibat sebelum perencanaan;
- Bahwa benar titik-titik tower 7904 proyek itu datanya dari Saksi, karena kami memetakan desa mana saja yang masih blankspot;
- Bahwa yang diperlukan agar desa-desa terluar dan terpencil itu bisa mendapat akses berdasarkan data kami data site BTS beserta coverage prediction yang didapat dari operator seluler yang disampaikan per kuartal III tahun 2019 dan kemudian kami melakukan blended semua data, kemudian kami melalukan overlay di peta, yang artinya kita butuh data batas wilayah administrasi desa, kami dapatkan saat itu dari Ditjen Dukcapil dan pemukiman dari data BIG dan BPN dengan merujuk pada jumlah 83.000 desa di seluruh Indonesia dan jadi dapat dari sebanyak 12.000 desa itu belum 100% tercover 4G, dari 12.000 desa kemudian kami bagi lagi untuk wilayah 3T ada 9113 desa yang belum tercover 4G dan untuk wilayah non 3T ada 3435 desa yang belum tercover 4G. Kemudian kami bagi lagi dari 9113 itu berapa yang memang sudah ada tower tapi belum 100% atau yang tidak ada tower sama sekali dan belum 100%. Kemudian keluarlah 7904 yang memang belum ada tower sama sekali;
- Bahwa pada saat tahun 2020 Biro Perencanaan Menyusun perencanaan tentang Pembangunan tower di seluruh Indonesia, data yang Saksi berikan sudah masuk ke Biro Perencanaan;
- Bahwa yang akan dibangun ada 7904 untuk wilayah 3T;
- Bahwa kalau sudah terbangun 7904 BTS, maka sudah tidak ada lagi desa-desa yang tidak ada internet atau tidak ada layanan seluler;
- Bahwa Saksi juga menyerahkan data 7904 titik itu kepada BAKTI;
- Bahwa Saksi menyerahkan data tersebut ke BAKTI karena terkait 3T itu merupakan kewenangan BAKTI, jadi pada saat kita memiliki data dan penyajian kami sampaikan kepada BAKTI. Awal mulanya ketika kita melakukan pemaparan mengenai daerah yang masih blankspot terkait dukungan terhadap daring, kemudian keluar data tersebut kemudian dari pihak BAKTI pada tanggal 9 Juni tahun 2020 meminta data tersebut terkait berapa yang masih blankspot;
- Bahwa Tugas saksi selaku Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah:
- Melakukan pengawasan/monitoring terhadap kewajiban dari seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tertuang dalam izin masing-masing penyelenggara jaringan telekomunikasi
- Melakukan penilaian terhadap pemenuhan kewajiban penyelenggara jaringan telekomunikasi yang tertuang dalam izin masing-masing penyelenggara jaringan telekomunikasi
- Melakukan pemetaan terhadap layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia.
- Bahwa saksi melakukan pengolahan data terhadap update layanan telekomunikasi dengan batas wilayah administrasi daerah sehingga diketahui progres pemerataan layanan telekomunikasi baik di 3T maupun Non 3T. Pembagian kewajiban pembangunan untuk daerah yang dikategorikan masih blankspot pada daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan) adalah menjadi tanggung jawab BAKTI, sedangkan daerah non 3T adalah operator seluler. Pelaksanaan pemetaan sudah saksi lakukan sejak kuartal II 2017 s.d sekarang.
- Bahwa metode saksi melakukan pengolahan data berdasarkan data coverage prediction yang di sampaikan oleh operator selular per quartal yang di overlay dengan batas wilayah administrasi dan pemukiman. Suatu Desa dianggap tidak tercover/blankspot apabila seluruh pemukiman pada satu wilayah administrasi dalam 1 desa tersebut tidak terselimuti sinyal berdasarkan data coverage prediction yang diterima dari operator selular. Data coverage prediction tersebut kami terima dari seluruh operator selular dan kami gabungkan menjadi satu kesatuan sehingga data yang diperoleh adalah data untuk seluruh layanan selular.
- Bahwa kategori 3T adalah berdasarkan peraturan Presiden No. 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 sampai 2019 dan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015 sampai 2019 yang mengatur mengenai daerah yang dikategorikan sebagai daerah tertinggal dan daerah terluar dan terdepan, dalam peraturan presiden satuan daerah yang diatur yaitu berdasarkan level kabupaten, sedangkan BNPP adalah level kecamatan, sehingga berdasarkan peraturan tersebut semua desa yang menjadi bagian dari Kabupaten dan Kecamatan yang disebutkan dalam kedua peraturan adalah menjadi daerah 3T.
- Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Awalnya terdapat surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi kepada Kominfo Nomor 568/E.E2/SP/2020 tanggal 2 Juni 2020 perihal Dukungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pembelajaran Daring.
- Selanjutnya dilakukan rapat pada tanggal 9 Juni 2020 dalam rangka evaluasi coverage dan quality of service layanan telekomunikasi secara nasional dan surat Nomor 568/E.E2/SP/2020 tanggal 2 Juni
- Adapun rapat dilakukan secara online melalui aplikasi zoom yang dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (sdr Jhony G Plate) dan dihadiri oleh Dikti, Dirjen PPI Kominfo, Perwakilan Seluler (Telkomsel, XL, Indosat, Hutchison 3 Indonesia, Telkom, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Icon+, Smartfren, Moratel) Direktur BAKTI, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Pada saat rapat tersebut saksi membuat paparan terkait cakupan sinyal:
- Pemetaan cakupan sinyal di wilayah Indonesia berdasarkan data kuartal III 2019, pada tahun 2019 luas wilayah Indonesia yaitu sebesar 1.899.753 km2:
- Layanan 2G adalah 68,54% dengan cakupan sinyal 1.302.030 Km2
- Layanan 3G adalah 44,35% dengan cakupan sinyal 842.426 Km2
- Layanan 4G adalah 49,33% dengan cakupan sinyal 937.126 km2
- Pemetaan cakupan sinyal di wilayah kel/desa berdasarkan data kuartal III 2019, pada tahun 2019 jumlah kel/desa adalah 83.218 dengan rincian:
- Layanan 2G adalah 91,84% dengan jumlah kel/desa tercover: 76.428, jumlah kel/desa yang tidak tercover: 6.790:
- 3T : 5.639
- Non 3T: 1.151
- Layanan 3G adalah 80,51% dengan jumlah kel/desa tercover: 67.006, jumlah kel/desa yang tidak tercover: 16.212:
- 3T : 10.909
- Non 3T: 5.303
- Layanan 4G adalah 84,92% dengan jumlah kel/desa tercover: 70.670, jumlah kel/desa yang tidak tercover: 12.548:
- 3T : 9.113
- Non 3T: 3.435 Adapun kesimpulan rapat adalah sebagai berikut: (dalam Notulen Rapat versi lengkap/rinci)
- Kontribusi dan layanan telekomunikasi untuk pendidikan
- Penyelenggara telekomunikasi agar dapat memberikan evaluasi terkait kontribusi yang telah diberikan selama ini
- Satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah ketersediaaan jaringan internet pada daerah-daerah 3T yang memiliki keterbatasan.
- Tim Teknis dari Direktorat Telekomunikasi dan Pengendalian Ditjen PPI akan berkoordinasi dengan tim DIKTI dan para penyelenggara telekomunikasi untuk membahas formula yang tepat dalam rangka kontribusi pada pembelajaran daring
- Data yang disampaikan bukan hanya mobile seluler namun juga fixed broadband.
- Coverage dan QoS Layanan Telekomunikasi
- Hal yang sangat diperlukan untuk transformasi digital adalah konektifitas. Sejumlah 12.418 desa yang belum tercover 4G harus menjadi fokus bersama untuk diselesaikan.
- Dilakukan rekonsiliasi data antara Opsel, BAKTI dan Ditjen PPI
- Perlu disusun analisis kebutuhan infrastruktur dan biaya. Disusun pemetaan mana yang menjadi porsi BAKTI, Operator dan lainnya.
Adapun kesimpulan rapat adalah sebagai berikut: (dalam Notulen Rapat versi ringkas untuk kepentingan pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI), dengan kesimpulan dan tindak lanjut sebagai berikut:
- Pemenuhan pencapain konektivitas dan integrasi jaringan sangat diperlukan memasuki proses digitalisasi
- Perlu dilakukan pembahasan dengan Kominfo mengenai data desa tidak tercover 4G serta penyampaian rencana pembangunan di desa tersebut yang dilengkapi dengan:
- Jumlah BTS yang akan dibangun
- Berapa panjang fiber optik (FO) yang akan dibangun apabila menggunakan transmisi fiber optic
- Apabila tidak dimungkinkan menggunakan FO, menggunakan transmisi apa
- Perkiraan anggaran biaya untuk membangun infrastruktur tersebut
- Tindaklanjut point 2) ditargetkan selesai dalam waktu 2 (dua) hari.
- Bahwa pada tanggal 11 Juni 2020 saksi mengikuti rapim Kominfo untuk menjelaskan terkait dengan rincian desa-desa yang masih belum tercover 100% sinyal 4G, dalam rapat tersebut saksi menjelaskan desa-desa tersebut yaitu dengan rincian:
- Bahwa ada 12.548 desa yang belum tercover 100% 4G
- 9.113 Desa masuk ke dalam kategori 3T
- 3.435 desa masuk ke dalam kategori non 3T.
Selain itu juga pada tersebut dibahas mengenai biaya yang dibutuhkan untuk membangun BTS di wilayah 3T, yang sudah dihitung oleh BAKTI.
Rapim dihadiri oleh: Menteri (Johny G Plate), Dirjen PPI (Ahmad M Ramli), saksi, Dirut BAKTI, Feriandi Mirza dan lainnya yang saksi tidak ingat.
- Dari 9.113 desa terdapat pembagian untuk desa yang sudah ada layanan telekomunikasi namun belum 100% yaitu sebanyak 1.096 desa, desa yang sudah ada site 2G/3G sebanyak 113 desa. Dan desa sama sekali tidak ada layanan telekomunikasi 4G maupun site /BTS sebanyak 7904.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Dalam melakukan pemetaan layanan telekomunikasi Direktorat Pengendalian menggunakan beberapa data sebagai berikut:
- Data site BTS beserta Coverage Prediction yang didapat dari operator seluler yang disampaiakan per kuartal III (September-Desember 2019);
- Data terkait dengan area pemukiman di satu daerah yang didapat dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Data terkait wilayah administrasi baik dari level desa sampai propinsi yang didapat dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial
- Data terkait pemetaan layanan telekomunikasi dioleh oleh Subdit Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kominfo sejak kuartal II tahun 2017 sampai dengan saat ini
- Pengolahan data tersebut dipengaruhi dengan data-data pendukung terutama data pemukiman dari BIG / BPN yang terus terdapat update dan juga yang paling penting adalah data Batas Wilayah Administrasi Desa yang sampai saat ini belum ada data yang sudah 100% definitif, dari kuartal II 2017 sampai dengan kuartal I 2020, saksi menggunakan data batas wilayah administrasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Pemukiman dari Data BIG dan BPN dengan merujuk pada jumlah 83.218 desa.
- Dari kuartal II 2020 sampai kuartal I 2021 saksi menggunakan batas wilayah administrasi dari BIG dengan jumlah desa sebanyak 83.285 desa, dan untuk area pemukiman menggunakan data dari BIG dan BPN.
- Data-data tersebut saksi olah, dan saksi jadikan sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi terkait dengan pemerataan layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia.
- Dalam menentukan daerah 3T dan non 3T saksi merujuk pada Peraturan Presiden nomor 131 tahun 2015 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2015 s.d 2019 yang satuan daerah 3T adalah per kabupaten dan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015 s/d 2019, satuan daerah perbatasan adalah per kecamatan, berdasarkan peraturan tersebut, saksi memisahkan desa-desa yang dikategorikan masih belum tercover sinyal 100% dan merupakan bagian dari kabupaten dan atau kecamatan sebagaimana dalam peraturan tersebut merupakan bagian dari daerah desa dengan kategori 3T.
- Dari data desa tersebut terdapat 9.113 desa. Dengan rincian: untuk desa yang sudah ada layanan telekomunikasi namun belum 100% yaitu sebanyak 1.096 desa, desa yang sudah ada site 2G/3G sebanyak 113 desa. Dan desa sama sekali tidak ada layanan telekomunikasi 4G maupun site /BTS sebanyak 7904.
- Bahwa pada tanggal 11 Juni 2020 saksi mengikuti rapim Kominfo untuk menjelaskan terkait dengan rincian desa-desa yang masih belum tercover 100% sinyal 4G, dalam rapat tersebut saksi menjelaskan desa-desa tersebut yaitu dengan rincian:
- Layanan 2G adalah 91,84% dengan jumlah kel/desa tercover: 76.428, jumlah kel/desa yang tidak tercover: 6.790:
- Bahwa data kuartal I 2020 baru kami dapat dari operator selular dan belum kami olah dengan data-data pendukung lainnya untuk kemudian mendapatkan data terupdate pada saat diadakan rapat tersebut. Adapun informasi terkait dengan data yang kami paparkan terdapat keterangan bahwa pada saat itu data yang kami sampaikan menggunakan data kuartal III 2019 dengan batas administrasi menggunakan data dari ditjen Dukcapil, Kemendagri. Sehingga berpotensi data 7904 masih belum dapat dijadikan landasan dalam pembangunan BTS pada tahun anggaran 2021-2024.
- Bahwa saksi menyelesaikan pemetaan terkait data 7904 desa yang sama sekali tidak ada layanan telekomunikasi 4G maupun site BTS pada saat penyiapan bahan rapat antara Dikti, Kominfo dan Operator Seluler pada tangZgal 9 Juni 2020.
- Bahwa data terkait desa sama sekali tidak ada layanan telekomunikasi 4G maupun site /BTS sebanyak 7904 digunakan BAKTI untuk menjadi data awal perencanaan target pembangunan BTS 4G, sehingga data terkait desa dengan 3T yang menggunakan adalah Biro Perencanaan Kominfo dan BAKTI, sedangkan Ditjen PPI fokus pada data terkait dengan desa non 3T.
- Bahwa ya, saksi pernah menghadiri rapat sebagai berikut:
- Rapat secara virtual pada tanggal 13 Juni 2020 rapat pembahasan transformasi digital, yang dihadiri oleh eselon I Kominfo (nama-nama saksi tidak ingat), dan Dirut BAKTI, saat itu saksi mengikuti rapat tersebut, dalam rapat tersebut setahu saksi salah satunya membahas terkait anggaran yang dibutuhkan oleh BAKTI untuk pembangunan BTS 4G sebanyak 7904.
- Rapat dengan agenda pembahasan sinkronisasi data desa BTS 4G di 7904 lokasi pada tanggal 19 Oktober 2020 melalui aplikasi zoom meeting yang dihadiri oleh BAKTI (Feriandi Mirza, Indra Pratama P, Bhagas Nugroho), Ditdal PPI Kominfo (Indra Apriadi (saksi sendiri), Neneng Sandra, Andy Darussalam), PMU BTS (Wied Norman, Robby DP, Maryulis, Kristian M Keize), hasil rapat nya adalah:
- Jika terdapat perbedaan lokasi nama desa dengan koordinat lokasi (center desa) maka yang dijadikan referensi koordinat desa berdasarkan nama desa tersebut dan/atau menggunakan data 83.281 desa
- Ditdal PPI menyampaikan update berdasarkan koordinasi dengan BIG untuk data desa 83.281:
- Definitif (Final Desa) 7000-8000
- Indikatif 70.000an
- Tidak terdefinitif dan sengeketa adalah sisanya
- Ditdal PPI akan menyampaikan:
- Koordinat lokasi POI sejumlah 85.000
- Data populasi desa 7904
- Border data pemukiman desa 7904
- Ditdal akan menyampaikan undangan atau rispat sebagai dasar korespondensi BAKTI untuk menetapkan pembangunan BTS 4G di 7904 lokasi
Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari rapat tanggal 19 Oktober 2020, sdr Bambang Noegroho menyampaikan Nota Dinas perihal permohonan penyampaian data lokasi Pembangunan BTS di 7904 lokasi Tahun Anggaran 2021-2024:
- Bahwa pada tanggal 9 Juni 2020, Sdr Anang Latief meminta softcopy paparan yang saksi buat yang saat ini saksi tidak ingat rapat dengan siapa dan jam berapa untuk dijadikan referensi dalam perencanaan pembangunan BAKTI dan saksi berikan soft copy paparan yang saksi buat tersebut dengan judul file”coverage Q3 2019 Per Provinisi_V2_Wilayah5.pdf”,
Bersamaan dengan permintaan data dari Sdr Anang Latief, di Kantor Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Kominfo, saksi bersama Bambang Noegroho, Feriandi Mirza dan konsultan yang dibawa oleh Bambang Noegroho yang saksi tidak ingat namanya, sedang juga melakukan pembahasan mengenai data yang diminta oleh Sdr Anang Latief. Dalam rapat tersebut terdapat masukan bahwa perlunya ada pemisahan untuk desa yang benar-benar tidak ada layanan telekomunikasi dan site BTS. Sehingga pada tanggal tersebut, didapat adanya angka 7.904 desa. Pada rapat Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2020 sudah ada rincian pembagian dari 9113 desa menjadi 7904 desa yang belum ada layanan telekomunikasi dan BTS, dan pada tanggal 11 Juni 2020 terdapat rapat pembahasan terkait dengan estimasi biaya yang dibutuhkan BAKTI untuk membangun 7904 desa/lokasi.
Pada tanggal 3 Juli 2020 saksi di hubungi oleh sdr Feriandi Mirza yang meminta rekap 7904 per provinsi yang menurut Feriandi Mirza yang meminta adalah sdr Anang Latief, bentuk data yang saksi kirim ke Feriandi Mirza adalah file excel yang berjudul ”rekap 7904” yang berisi rekap jumlah desa blankspot per provinisi sebagai berikut: PROVINSI KAB/KOT A KECAMATAN DES A
ACEH 2 4 6
BENGKULU 1 1 1 GORONTALO 3 13 30
KALIMANTAN BARAT 9 82 556
KALIMANTAN TENGAH 1 6 28
KALIMANTAN TIMUR 2 6 22
KALIMANTAN UTARA 2 16 170
KEPULAUAN RIAU 4 15 35
LAMPUNG 1 1 4
MALUKU 8 83 453
MALUKU UTARA 6 70 347
NUSA TENGGARA BARAT 3 18 35
NUSA TENGGARA TIMUR 16 99 421
PAPUA 26 503 4380
PAPUA BARAT 7 151 824
RIAU 4 4 9
SULAWESI BARAT 1 2 3
SULAWESI TENGAH 9 86 396
SULAWESI TENGGARA 3 23 98
SULAWESI UTARA 2 3 9
SUMATERA BARAT 1 6 11
SUMATERA UTARA 3 12 66
Grand Total 114 1204 7904
Selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2020, Feriandi Mirza menginformasikan kepada saksi melalu whatsapp bahwa BAKTI pada tanggal tersebut mengadakan pembahasan mengenai data-data yang dibutuhkan untuk pembahasan di Kemenkeu, dan Feriandi Mirza meminta untuk meminjam staf GIS (Geograpical Information System) KOMINFO yaitu untuk dapat bergabung dengan BAKTI untuk rapat, namun saksi tidak ingat siapa staf saksi tersebut.Adapun rincian lokasi 7904 tersebut saksi sampaikan kepada tim konsultan yang dibawa oleh Bambang Noegroho dan Feriandi Mirza namun saksi tidak ingat namanya, pada saat Bambang Noegroho, Feriandi Mirza dan Tim berkunjung di Kantor Ditdal Kominfo tanggal 9 Juni 2020 sebelum rapat dengan DIKTI.
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan survey langsung ke lapangan terkait pemetaan 7904 lokasi tersebut karena memang bukan merupakan bagian dari tugas Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika. Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika hanya terkait dengan pemetaan dan monitoring dan evaluasi terhadap kewajiban dari penyelenggara jaringan telekomunikasi.
- Bahwa data tersebut merupakan desktop analisis, yang masih memerlukan validasi di lapangan untuk melakukan pengecekan apakah benar blankspot dan apakah batas desa nya sudah sesuai, maupun pemukiman dan point of interest yaitu pusat pemerintahan, pusat pendidikan, pusat kesehatan maupun pusat perekonomian telah sesuai.
- Bahwa saksi tidak mengetahui surat tersebut, saksi tidak bisa memastikan surat tersebut di buat dari unit kerja mana, karena harus dilihat dahulu Nota Dinas Pengantarnya.
Terkait dengan Pembangunan 4.200 BTS sebagaimana surat tersebut, saksi belum bisa memastikan apakah itu bagian dari 7904 desa Blankspot di daerah 3T dikarenakan sampai saat ini saksi tidak mengetahui rincian nama-nama desa di 4.200 tersebut.
- Bahwa kami telah melakukan update terkait dengan data lokasi Blankspot di seluruh Indonesia dengan Tim Biro Perencanaan yang dalam hal ini terkait dengan penyusunan Renstra Kemenkominfo tahun 2020 s/d 2024, dan untuk updatean tersebut biasanya dikirim melalui Whatsap ke Sdri Sarah (Staf Biro Perencanaan) dari Sdri. Neneng (staf saksi), dan untuk updatean tersebut tidak kami buat dalam bentuk Nodis Ke Biro Perencanaan.
Bahwa selanjutnya untuk tindaklanjut updatean terkait dengan data lokasi Pembangunan BTS di 7904 di Biro Perencanaan, saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa kami belum melakukan analisa secara mendalam terhadap data tersebut. Kami hanya menyampaikan data yang di olah pada saat itu dengan menggunakan data terupdate yaitu kuartal II 2020 dan menggunakan batas wilayah administrasi yang berbeda yaitu menggunakan data dari Badan Informasi Geospasial yang dalam pengolahannya menghasilkan hasil yang berbeda dari sebelumnya.
- Bahwa kami telah menyampaikan adanya perbedaan data dari pengolahan tersebut kepada Biro Perencanaan, dan BAKTI, kami tidak mengetahui apakah update tersebut disampaikan kepada Menteri.
- Bahwa kami tidak mengetahui adanya tindak lanjut terhadap informasi yang telah kami berikan kepada Biro Perencanaan, dan kami juga tidak mengetahui adanya tindak lanjut dari Menteri Komunikasi dan Informatika sebagaimana surat tersebut.
- Bahwa saksi tidak mengetahui temuan lokasi/site pembangunan infrakstruktur BTS 4G.
- Bahwa Direktorat Pengendalian hanya bertugas untuk menyajikan data terkait dengan sebaran sinyal seluler di Indonesia, terkait dengan penetapan 7904 Direktorat Pengendalian tidak mengetahui prosesnya.
Direktorat pengendalian fokus pada target pembangunan operator seluler di daerah Non 3T.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Data Lokasi Pembangunan BTS di 7904 daerah 3T tersebut sudah dibuatkan penetapan oleh Kemenkominfo atau belum.
- Bahwa berdasarkan pasal 3 Permenkominfo 10/2018 penetapan terkait dengan program penyediaan infrastruktur TIK ditetapkan oleh Dirut BAKTI, sedangkan penetapan terkait dengan wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika ditetapkan oleh Dirut BAKTI setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Kominfo.
- Bahwa bentuk Penetapan Dirut BAKTI terkait dengan wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika saksi tidak mengetahuinya, sedangkan bentuk persetujuan tertulis menteri Kominfo saksi juga tidak mengetahuinya.
- Bahwa Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika hanya menyampaikan data-data terkait dengan desa yang belum tercover 100% 4G. Bahwa terkait dengan study kelayakan Direktorat Ditdal tidak membuat studi kelayakan sebagaimana pasal 5 ayat 2 huruf a. Menurut pendapat saksi, yang seharusnya membuat adalah pihak BAKTI sendiri yang akan mengadopsi program atau Biro Perencanaan untuk melengkapi Rencana Strategis Kominfo.
- Bahwa terkait dengan pertanyaan tersebut saksi tidak bisa menjawabnya, tergantung dari pihak Vendor yang melakukan pekerjaan. Bahwa Direktorat Ditdal hanya memiliki data terkait jumlah pembangunan site per tahun yang dilakukan operator seluler dari tahun 2015 s/d 2021, namun saksi tidak dapat memastikan apakah pembangunan tersebut dimulai dari awal pekerjaan atau sudah dilakukan dalam beberapa tahun yang berkelanjutan. Berikut data Pembangunan BTS dari seluruh Opsel.

- Bahwa saksi tidak mengetahui diperbolehkan atau tidak Kominfo melalui BAKTI melakukan kegiatan BTS 4G dengan jumlah sites melebihi target komulatif RPJM sebanyak 5052 sites, yang mengetahuinya adalah Biro Perencanaan;
- Bahwa dalam Trilateral bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Bappenas tidak ada catatan penolakan maupun blokir dari Kemenkeu dan Bappenas terhadap program pengadaan BTS 4G;
- Bahwa pengadaan BTS 4G oleh BAKTI sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di pemerintahan atau sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa anggaran 4.200 BTS 4G pada BAKTI menjadi bagian dari Undang-Undang APBN tahun 2021 apabila anggaran pembangunan BTS 4G sudah menjadi bagian dari Undang-Undang APBN tahun 2021 maka secara politik program tersebut sudah disetujui oleh DPR RI dan merupakan program negara;
- Bahwa DIPA anggaran 2021 sebesar Rp.6,8 triliun hanya cukup untuk 2.417 BTS sedangkan dalam Perpres 2021 target yang ditetapkan adalah 4.200 BTS artinya ada kekurangan anggaran. Kekurangan anggaran bersumber dari PNBP Kominfo yang telah mendapat persetujuan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan demikian anggaran Rupiah Murni dan PNBP sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa penggunaan PNBP untuk pelaksanaan program kerja tidak hanya digunakan oleh Kemenkominfo melainkan juga digunakan oleh Lembaga lain contohnya pada lembaga Kepolisian RI;
- Bahwa Saksi mengetahui program merdeka sinyal merupakan program usulan pada tahun 2019, masuk di dalam RPJMN tahun 2022-2024. Sepengetahuan Saksi program merdeka sinyal belum selesai dilaksanakan;
- Bahwa terkait perbedaan Opex dan Capex, Opex atau operational expenditure artinya biaya yang akibat adanya belanja-belanja modal berdampak terhadap biaya operasional, belanja Opex tidak menghasilkan barang milik negara. Sedangkan Capex adalah belanja modal, artinya wujudnya kelihatan dalam istilah Kementerian Keuangan itu bisa berupa belanja modal, belanja tanah ataupun mesin, yang artinya belanja Capex menghasilkan barang milik negara;
- Bahwa sepengetahuan Saksi belanja Capex sudah sesuai dengan Undang-Undang;
- Bahwa Saksi membenarkan BAP Saksi terkait dengan data pertambahan jumlah BTS setiap tahunnya dari Operator Seluler per tahun 2015 ada 12.090 BTS, tahun 2016 25.967 BTS, tahun 2017 ada 74.663 BTS, 2018 ada 129.291, tahun 2019 jumlahnya 202.493, tahun 2020 jumlahnya 262.281 BTS, dan pada tahun 2021 jumlah pertumbuhannya ada 301.415 BTS. Data tersebut disampaikan oleh Operator Seluler;
- Bahwa Saksi mengetahui adanya Keputusan Menteri Kominfo No. 787 tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika Kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepmenkominfo tersebut di jaman Pak Rudiantara;
- Bahwa sepengetahuan Saksi Menteri Kominfo tidak pernah menetapkan 7.904 lokasi pembangunan infrastruktur BTS 4G;
- Bahwa apabila merujuk pada pemukiman yang desa itu berjauhan maka pembangunan 1 desa lebih dari 1 BTS itu dimungkinkan namun keputusan pemerintah saat itu untuk wilayah 3T pembangunannya 1 desa 1 BTS;
- Bahwa perbedaan desa dan lokasi atau site titik BTS dibangun sepengetahuan Saksi lokasi site tergantung nanti dimana penempatan lokasinya dalam satu desa artinya desa bisa diketahui sedangkan titiknya belum tentu diketahui pasti dan untuk memastikan koordinat pastinya perlu dilakukan site survey
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI 1.
6.1 s/d 9 1. 1 (satu) bundel copy Dokumen Coverage Seluler Berdasarkan Pemukiman Ditjen Penyelenggaraan Pos Dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika 2020 2. 1 (satu) bundel copy Dokumen Coverage Seluler Wilayah Indonesia Kuartal III Tahun 2019 3. 1 (satu) lembar copy Dokumen Screenshoot pesan Whatsapp perihal undangan rapat pembahasan Transforasi digital tanggal 13 Juni 2020. 4. 1 (satu) bundel copy dokumen kronologi pembahasan rapat desa belum tercover 4G didaerah 3T. 5. 1 (satu) bundel copy dokumen risalah rapat pembahasan sinkronisasi data desa BTS 4G di 7904 Lokasi tanggal 19 Oktober 2020. 6. 1 bundel copy nota dinas permohonan penyampaian data lokasi pembangunan BTS di 7904 Lokasi tahun anggaran 2021/2024 Nomor:860/KOMINFO/ BAKTI.31.3/PD.000/10/ 2020tanggal 20
| Oktober 2020. | ||
| 7. 1 (satu) bundel copy dokumen nota dinas penyampaian data lokasi pembangunan BTS di 7904 Lokasi Nomor : 3682/DJPPI.6/PI.05.02/12/2020 tanggal 21 Desember 2020, beserta lampirannya. 1 (satu) bundel copy dokumen tugas dan fungsi direktorat pengendalian pos dan informatika, dan subdirektorat monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, beserta lampirannya. | ||
| 2. | 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 Pro max Pwd : 181818 Warna : Hitam Imei 1 : 35 886366 763969 3 Imei 2 : 35 886366 784448 3 Model Number : MLLK3PA/A Serial Number : MNVW94F4J1 Nomor Hp : 081286001352 Email : [email protected] (Pass : future181) | AL.1 |
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan / keberatan sebagai berikut:
- Bahwa keterangan Saksi seluruhnya sudah benar khususnya yang menyatakan bahwa penetapan lokasi pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung sudah didelegasikan kewenangannya pada BAKTI. Atas tanggapan / keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
- DODDY SETIADI, Ak, M.M, CA, CPA
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE hanya tahu dan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan
- Bahwa jabatan saksi di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Auditor Utama pada Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebelumnya saksi sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2019 sampai dengan 2022;
- Bahwa tugas kami merencanakan pengawasan yang harus dilakukan di setiap tahunnya, tentunya ada prioritas-prioritas di dalam pelaksanaan pengawasan khususnya yang kami pandang sebagai project-project strategic yang dilakukan para Eselon I yang ada di Kominfo;
- Bahwa sampai September 2022 saksi masih Inspektur Jenderal;
- Bahwa Inspektur Jenderal ada laporan dalam pelaksanaannya, tugas pengawasan itu kami bagi ke Inspektur-Inspektur, seperti Bakti pelaksanaannya oleh Inspektur II;
- Bahwa tugas Inspektur II adalah melakukan pengawasan kepada mitra, jadi mitra untuk Sektor 2 itu ada BAKTI dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
- Bahwa BAKTI termasuk Badan Layanan Umum yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Bahwa benar BAKTI sengaja dibentuk untuk melaksanakan aktivitas kegiatan-kegiatan yang ada di daerah 3T. Karena daerah-daerah tersebut belum tersentuh oleh operator seluler jadi kewajiban itu dilaksanakan oleh BAKTI dengan menggunakan dana yang dihimpun dari operator seluler;
- Bahwa yang dilakukan oleh Inspektur II terhadap kegiatan yang dilakukan oleh BAKTI adalah pertama pada saat perencanaan kami melakukan review terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga untuk melihat apakah proses perencanaan itu sudah memenuhi koridor- koridor yang ditentukan. Artinya bahwa seluruh satuan kerja menyampaikan perencanaan itu melalui Sekjen cq Biro Perencanaan, setelah itu apa yang diproses kami melakukan review. Jadi kami sebenarnya bukan review langsung dari yang disampaikan BAKTI tapi adalah bahwa anggaran BAKTI itu sudah melalui proses penyampaian kepada Sekjen cq Biro Perencanaan baru kami melakukan review;
- Bahwa hasil review dari Inspektur Jenderal khusus untuk BTS memang hasil review ada beberapa catatan yang harus mereka perbaiki karena nantinya hasil review itu akan menjadi pembahasan di dalam Trilateral Meeting antara Kominfo dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas. Jadi di antara catatan-catatan itu memang kami mengindikasikan potensi ada kemahalan harga, lalu ada juga anggaran yang kami pandang terlalu overhead. Jadi kami mengusulkan untuk di bintangi sementara sambil nanti diklarifikasi;
- Bahwa seharusnya catatan-catatan tersebut sudah dilaksanakan, namun bahan-bahan tindak lanjut terkait dengan catatan tersebut berada pada Biro Perencanaan dan Direktorat SDA BAKTI. Dan berdasarkan yang disampaikan teman-teman dari BAKTI bahwa catatan tersebut sudah dibahas dan disetujui dalam trilateral meeting. Sepanjang dalam Trilateral Meeting sudah disetujui maka catatan-catatan tersebut sudah ditindaklanjuti;
- Bahwa pada saat itu kami mengkombinasikan penugasannya karena kondisi sedang pandemic, jadi tugas pengawasan dilakukan hybrid antara online dan offline;
- Bahwa waktu pelelangan kami menugaskan tim untuk melakukan Probiti audit. Probiti audit adalah suatu mekanisme pengawasan dimana kami mengawasi untuk melihat apakah proses itu ada hal-hal yang tidak berjalan dengan baik atau memang perlu disempurnakan lalu kami memberikan masukan kepada satuan kerja dalam hal ini BAKTI untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap proses yang sedang dijalankan;
- Bahwa proses pelelangan berjalan sebagaimana mestinya, meskipun dari hasil laporan probility ada beberapa catatan-catatan yang disampaikan diantaranya penentuan HPS belum rinci, sehingga dipandang agak menyulitkan pada saat proses klarifikasi penawaran. Kemudian pada saat pelelangan berdasarkan apa yang dilakukan Inspektorat Jenderal dalam mengawasi proses pelelangan itu dan meyakinkan diri bahwa ada mekanisme tertentu yang dipandang akhirnya bisa menjadi dasar bahwa klarifikasi itu bisa dilakukan;
- Bahwa kewenangan Inspektorat Jenderal dalam proses pelelangan hanya mengamati proses pelelangan;
- Bahwa kontraknya ada dua macam, yang pertama dalam bentuk kontrak payung yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara BAKTI dengan mitra dan setiap tahun BAKTI membuat kontrak pembelian terhadap paket pekerjaan yang akan dikerjakan;
- Bahwa kontrak dimulai pada bulan Februari 2021 sampai tahun 2024;
- Bahwa untuk pelaksanaan infrastruktur berupa tower sampai 31 Desember 2021;
- Bahwa pagu anggarannya sebesar sekitar 6 Triliun untuk 2714 tower;
- Bahwa pemenang lelang adalah konsorsium Fiberhome untuk paket 1 dan 2, konsorsium Lintasarta untuk paket 3, lalu IBS dan ZTE untuk paket 4 dan 5;
- Bahwa para konsorsium tersebut seharusnya melakukan pekerjaan secara simultan, karena sudah ada pembagian wilayah sesuai dengan paket yang mereka terima;
- Bahwa sampai tanggal 31 Desember tahun 2021 pekerjaanya tidak sesuai dengan kontrak kerja, karena yang sudah on air baru sekitar 618;
- Bahwa alasan pekerjaan tersebut tidak selesai karena saat itu di wilayah Papua ada masalah keamanan, lalu juga persoalan transportasi pengangkutan material saja. Sedangkan untuk wilayah diluar Papua kelihatannya memang kapasitas kemampuan dari Mitra yang ditunjuk itu tidak bisa melaksanakan sesuai kecepatan yang diharapkan, lalu ada persoalan belum siapnya site lokasi untuk dibangun terkait masalah perizinan;
- Bahwa pada saat itu kami mencermati situasi kondisi capaian seperti itu, lalu kami juga berdiskusi dengan BAKTI dan akhirnya BAKTI mendapatkan solusi bahwa ada PMK Nomor 184 yang memungkinkan untuk diperpanjang sampai 31 Maret;
- Bahwa pada Maret 2022 pekerjaan itu tidak selesai;
- Bahwa pekerjaan yang sudah selesai pada Maret 2022 sekitar 1965 tower yang sudah on air;
- Bahwa saksi tidak pernah melihat ke lapangan, namun ada tim yang melihat kelapangan dan memberikan laporan;
- Bahwa laporan yang disampaikan oleh Tim yaitu memperlihatkan memang ada lokasi-lokasi tertentu yang pekerjaannya belum sempurna;
- Bahwa Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan ke lapangan namun karena anggaran kami terbatas maka kami hanya melakukan pengawasan ke beberapa lokasi. Meskipun kami tidak melakukan pengawasan secara langsung ke banyak lokasi, namun kami menggunakan alternatif prosedur lain yaitu terhadap lokasi-lokasi tersebut dibangun satu alat pengendalian namanya asset management system yaitu perangkat yang berupa kendali dalam bentuk kamera cctv yg bisa dimonitor dari kantor BAKTI sehingga kami bisa mengendalikan bahwa pekerjaan itu situasinya seperti apa;
- Bahwa dalam proyek ini ada Konsultan Pengawas;
- Bahwa pada saat itu kami mempertanyakan terkait dengan action yang harus diambil terkait dengan hal itu;
- Bahwa setahu saksi pekerjaan itu sudah dibayar 100% di tahun 2021;
- Bahwa pekerjaan yang belum selesai dilanjutkan dengan anggaran tahun 2022;
- Bahwa kami tetap berpegang pada Perjanjian Kerjasama dimana ada terminasi maka itu yang harus dilakukan. Kami sudah menyampaikan pada bulan Februari 2022 tentang potensi kemungkinan adanya kontrak kritis karena kami melihat progresnya agak lambat, sehingga pada saat itu kami meminta penjelasan dari BAKTI dan PMO bagaimana progress agar pekerjaan itu terkejar;
- Bahwa kami menyampaikan 2 alternatif di dalam konteks tersebut. Yang pertama solusinya diberhentikan, dilelang ulang tapi dengan konsekuensi perlu ada pengukuran prestasi kerja lalu diukur berapa sisa pekerjaan yang belum dilakukan, maka itu yang dilelang ulang. Kemudian yang kedua menggunakan apa yang sudah disepakati dalam kontrak, kontrak menyatakan bahwa tetap menggunakan kontraktor yang lama tapi dengan kondisi bahwa ada alasan-alasan yang mendasarinya, terutama terkait dengan hal-hal yang sifatnya pengamanan terhadap material yang sudah ada dilapangan;
- Bahwa selain bertugas sebagai Inspektur Jenderal Kemenkominfo, saksi juga memiliki tugas lainnya yaitu sebagai Anggota Dewan Pengawas pada BAKTI sejak tahun 2019 sampai saat ini yang diangkat oleh Pak Menteri Kominfo (pada saat itu adalah Pak Rudiantara).
- Saksi menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BAKTI berdasarkan SK pengangkatan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 869 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 878 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 311 Tahun 2020 tentang Penetapan Dewan Pengawas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 531 Tahun 2021 tentang Penetapan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia;
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 913) Tugas Dewas dalam Pasal 19, adalah:
- Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabatan Pengelola BLU mengenai pengelolaan BLU, baik dari aspek layanan maupun aspek pengelolaan keuangan.
Kewajiban Dewas berdasarkan Pasal 15, adalah:
- Memberikan pendapat dan saran secara tertulis kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan, Menteri Keuangan, dan Pejabat Pengelola BLU mengenai rencana strategis bisnis dan rencana, bisnis dan anggaran yang disusun oleh Pejabat Pengelola BLU;
- Melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan dalam hal terjadi gejala menurunnya kinerja BLU dan/atau penyimpangan atas ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Dewas yang telah dilakukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan paling sedikit 2x dalam 1 tahun, dan;
Menetapkan setiap keputusan Dewas melalui rapat Dewas yang diputuskan secara musyawarah untuk mufakat dan bersifat kolektif dan kolegial.
Wewenang Dewas berdasarkan Pasal 16, adalah:
Mendapatkan laporan berkala atas pengelolaan BLU, antara lain laporan keuangan dan laporan kinerja;Mendapatkan laporan hasil pengawasan/pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Pemeriksaan Interen, Aparat Pengawasan Interen Pemerintah, dan BPK;
Mengetahui kebijakan dan tindakan yang dijalankan oleh Pejabat Pengelola BLU dalam pelaksanaan kegiatan BLU;
Mendapatkan penjelasan dan/atau data dari Pejabat Pengelola BLU dan/atau pegawai BLU mengenai kebijakan dan pelaksanaan kegiatan BLU
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Dewas; Meminta Pejabat Pengelola BLU untuk menghadirkan tenaga professional dalam rapat Dewas;Memberikan pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam rapat Pejabat Pengelola BLU;
Meminta audit secara khusus oleh Aparat Pengawasan Interen Pemerintah kepada Pemerintah/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Pengawasan dan/ atau Menteri Keuangan, dan;
Melaksanakan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Bahwa yang dapat saksi jelaskan terkait tindakan yang dilakukan jajaran Inspektur Jenderal terhadap kegiatan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s.d 2022 secara sistematis berdasarkan jenis tindakan pengawasan adalah sebagai berikut: Reviu tindakan RKA-K/L pagu alokasi Anggaran BAKTI TA 2021; Probity Audit atas Proses Pengadaan BTS/Lastmile Tahun 2021; Reviu TOR dan RAB untuk Penggunaan PNBP Non USO pada BAKTI;
Monitoring Evaluasi Atas Kegiatan Base Transceiver Station (BTS); Monitoring dan Evaluasi Penyediaan Base Transceiver (BTS) 4G (Skema Belanja Modal) TA 2021-2022;
Monotoring dan Evaluasi Penyelesaian Pekerjaan Base Transceiver (BTS) 4G TA 2021;
Reviu RKA-K/L Pagu Alokasi Anggaran BAKTI TA 2022.
- Bahwa berdasarkan Pasal 122 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika maka Inspektur Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berdasarkan Pasal 124, maka fungsi saksi selaku Inspektur Jenderal, adalah:
- Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di Lingkungan Kominfo;
- Pelaksanaan pengawasan intern di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- Penyusunan pelaporan hasil pengawasan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Pelaksanaan administrasi Inspektur Jenderal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
- Tanggung jawab saksi selaku Inspektur Jenderal adalah menjalankan tugas-tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bertanggung jawab kepada Menteri.
- Bahwa seharusnya hasil rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan, namun bahan-bahan tindak lanjut terkait dengan pelaksanaan rekomendasi tersebut berada pada Biro Perencanaan Kominfo dan Direktorat SDA BAKTI. Saksi bertanya kepada Pak Ivan Santoso mengenai bagaimana dengan hasil rekomendasi yang dibahas di trilateral meeting dan dijawab oleh Pak Ivan, bahwa hasil rekomendasi tersebut telah dibahas dan disetujui dalam trilateral meeting.
Ketika itu menurut saksi, sepanjang dalam Trilateral Meeting sudah disetujui maka hasil rekomendasi sudah ditindaklanjuti. Untuk bukti pelaksanaan rekomendasi berada pada Berita Acara Pembahasan Trilateral Meeting di Biro Perencanaan Kominfo dan Direktorat SDA BAKTI.
- Bahwa tindak lanjut dari hasil reviu tersebut dibuat dalam usulan anggaran yang kemudian dibahas dalam pertemuan Trilateral Meeting dan yang dituangkan dalam Berita Acara Trilateral Meeting.
- Bahwa hasil probity tersebut benar ada saksi terima, namun tidak ada dilaporkan kepada Menteri Kominfo. Probity ini merupakan masukan- masukan untuk perbaikan dokumen pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s.d 2022. Dan, sudah saksi disposisikan hasil probity tersebut, sebagai berikut:
- Nota Dinas Nomor: 226/IJ.3/PW.04.03/12/2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Penyampaian Progress Hasil Monitoring/Probity Audit atas Proses Pengadaan BTS/Lastmile Tahun 2021 dengan disposisi agar dipantau terus respons atas masukan dari hasil probity ini.
Terdapat temuan dalam pengadaan barang dan jasa:
- HPS
Nilai HPS diragukan keandalannya, dikarenakan dalam Studi Pendahuluan dari pembentukan HPS tidak menjelaskan metode dalam memperoleh HPS. Dalam HPS terdapat Jenis, spesifikasi dan harga perangkat BTS setiap site dan provinsi yang sama, yang idealnya seharusnya berbeda pada setiap site. - Alokasi Anggaran BAKTI
Nilai 5 paket pekerjaan yang lebih tinggi daripada pagu DIPA anggaran Tahun 2021. - Proses Prakualifikasi
Dalam syarat prakualifikasi terdapat syarat di dalam konsorsium memiliki izin jaringan tertutup, sementara PT. MTD akan habis. - Peraturan Direktur Utama No.7 Tahun 2020 Dengan terbitnya Perdirut tersebut maka ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yaitu:
- Ketidaksesuaian dengan Renstra Bisnis TA 2020-2024:
- Ketidaksesuaian dengan Renstra Kominfo;
- Ketidaksesuaian dengan rencana bisnis BAKTI;
- Ketidaksesuaian dengan rencana bisnis dan anggaran (RBA) BAKTI
Kondisi yang dinyatakan di Perdirut belum mencerminkan situasi dimana RBS, RBA dan Renstra yang masih dalam proses revisi.
- Penyusunan HPS dan engineer estimate masih menggunakan asumsi dan belum berdasarkan hasil survei yang berpotensi kemahalan harga. Perdirut hanya memiliki klausul penambahan nilai kontrak, namun tidak memiliki klausul pengurangan nilai kontrak.
- Perdirut tidak memuat prinsip keterbukaan, yang tidak sejalan dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang membuka kesempatan kepada semua penyedia yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
- Ketidaksesuaian dengan Renstra Bisnis TA 2020-2024:
- Dokumen penawaran
- Komponen biaya SITAC dan perizinan lahan tidak perlu dialokasikan pada nilai penawaran, karena dalam penyediaan lahan infrastruktur BTS 4G menggunakan mekanisme hibah lahan dari Pemda;
- Adanya komponen layanan lainnya yang tidak perlu dialokasikan nilainya karena sudah termasuk dalam syarat prakualifikasi;
- Adanya komponen layanan lainnya yang dialokasikan ganda.
- Rencana lokasi/site pembangunan infrastruktur BTS 4G
- Terdapat lokasi yang dicantumkan 2 kali;
- Terdapat lokasi yang tumpang tindih (berdasarkan data November 2020);
- Terdapat lokasi yang sudah memperoleh jaringan 4G yang sudah dibangun oleh operator seluler.
Keterbatasan monitoring/probity audit
Belum diterimanya dokumen: SK PPK dan SK ULP, Bill of Quantity, Rancangan Kontrak, BA Hasil Evaluasi Prakualifikasi, Laporan Keuangan Peserta Lolos Prakualifikasi, Surat Sanggah peserta, kelengkapan yang harus dilampirkan bersama dokumen penawaran dan Dokumen Penawaran.Nota Dinas Nomor: 04/IJ.3/PW.02.01/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 Tentang Penyampaian Progress ke-2 Hasil Probity audit atas proses pengadaan BTS/Lastmile tahun 2021.
Terhadap temuan terhadap evaluasi teknis dan klarifikasi dokumen penawaran yaitu terhadap permintaan data antara lain: rancangan kontrak, kontrak BAKTI dengan konsultan pengadaan (konsultan finansial, konsultan teknis dan konsultan legal), Usulan/masukan dari konsorsium terhadap rancangan kontrak, dokumen penawaran yang disampaikan oleh setiap konsorsium terhadap rancangan kontrak, dokumen penawaran yang disampaikan oleh setiap konsorsium, BoQ yang disampaikan oleh setiap konsorsium, BA Hasil Klarifikasi dokumen penawaran, BA Hasil Negosiasi atau Hasil Evaluasi Nilai Penawaran.
Nota Dinas Nomor: 40/IJ.3/PW.02.01/01/2021 tanggal 18 Februari 2021 Tentang Penyampaian Progress ke-2 Hasil Probity audit atas proses pengadaan BTS/Lastmile tahun 2021.
Hasil Analisis sebagai berikut:
- Terdapat beberapa kelemahan dalam Klausul Kontrak Payung dan Rancangan Kontrak Pembelian BTS 4G TA 2021, yaitu:
- adanya beberapa kelemahan dalam klausul kontrak payung dan rancangan kontrak pembelian BTS mengenai syarat umum kontrak tentang kerahasiaan yang belum menjelaskan kewajiban sub-penyedia untuk memberikan data bukti pertanggungjawaban untuk setiap komponen/perangkat dan setiap aktivitas penyediaan perangkat BTS 4G sebagai dasar pencatatan nilai asset BTS.
- Terdapat risiko dispute dalam mekanisme pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi USO. Di peraturan Menkominfo dikenakan BHP pada perusahaan yang memiliki jartub sementara dalam konsorsium hanya ada 1 perusahaan yang memiliki jartub, kontrak payung tidak mengatur lebih jelas pengenaan pembayaran BHP telekomunikasi.
- Terdapat risiko perangkat BTS dan infrastruktur pendukung yang dikirim dan diinstalasi berbeda dan bukan material baru (bekas).
- Terdapat risiko atau potensi kekurangan volume pekerjaan dalam penyediaan BTS. Lemahnya pengendalian dalam mekanisme PPK.
- Terdapat potensi BTS yang tidak berfungsi.
- Terdapat potensi dispute dalam pengukuran dan penilaian SLA operasional dan pemeliharaan.
- Terdapat perbedaan Jumlah lokasi dan nilai rincian pekerjaan antara dokumen penawaran dengan daftar kuantitas (Bill of Quantity)
- Paket 1-Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD
- Terdapat selisih jumlah lokasi/site.
- Terdapat selisih/perbedaan harga CAPEX, OPEX, untuk setiap lokasi BTS antara harga per lokasi pada dokumen penawaran dengan daftar kuantitas/BoQ site list.
- Terdapat selisih total pekerjaan antara total nilai pekerjaan pada dokumen penawaran dengan BoQ site list.
- Paket 2-Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD
- Terdapat selisih jumlah lokasi/site.
- Terdapat selisih/perbedaan harga CAPEX, OPEX, untuk setiap lokasi BTS antara harga per lokasi pada dokumen penawaran dengan daftar kuantitas/BoQ site list.
- Terdapat selisih total pekerjaan antara total nilai pekerjaan pada dokumen penawaran dengan BoQ site list.
- Paket 1-Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD
- Dalam daftar kuantitas, terdapat perbedaan rincian biaya antara yang tercantum dalam BoQ Network dan Services Configuration dan BoQ Site List dalam Paket 1 dan 2.
- Terdapat penggunaan biaya listrik menggunakan PLN dalam harga satuan pada daftar kuantitas yang terlalu tinggi dan tidak mengacu Permen ESDM No.28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT. PLN pada Paket 1 dan 2 Nota Dinas Nomor: 18/IJ.3/PW.02.01/02/2021 tanggal 04 Februari2021 Tentang Penyampaian hasil analisis risiko atas kontrak payung dan rancangan kontrak pembelian 7.904 BTS terdapat 25 poin analisis risiko atas kontrak payung dan rancangan kontrak pembelian yang kemudian dijawab oleh Kepala SPI BAKTI dengan Nota Dinas Nomor: 20/ND/BAKTI.31.6/PW.02.06/02/2021 tanggal 17 Februari 2021.
- Bahwa pada hasil Probity Audit atas Proses Pengadaan BTS/Lastmile Tahun 2021, yang ditandatangani oleh Ivan Santoso selaku Inspektur II tersebut tidak dilakukan analisa materi yang diatur pada kontrak payung pada paket 3, 4 dan 5 karena dianggap sama dengan paket 1 dan 2.
- Bahwa hasil Probity Audit ini tidak dilaporkan kepada Menteri Kominfo. Dari 4 nota dinas hasil analisa Probity Audit atas Proses Pengadaan BTS/Lastmile Tahun 2021 dan rekomendasinya tersebut, hanya satu saja yang ditanggapi yaitu Nota Dinas Nomor: 18/IJ.3/PW.02.01/02/2021 tanggal 04 Februari 2021 dengan nota dinas dari SPI BAKTI yaitu Nota Dinas Nomor: 20/ND/BAKTI.31.6/ PW.02.06/02/2021 tanggal 17 Februari 2021.
Nota dinas yang lain tidak ditanggapi oleh Direktur Infrastruktur BAKTI, Kadiv Infrastruktur Lastmile/Backhaul BAKTI, Kepala Divisi Hukum BAKTI, Kepala SPI BAKTI, PPK III BTS dan Pendukung (Pengadaan BTS 4G TA 2021) dan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pengadaan BTS 4G TA 2021.
- Bahwa hasil Reviu TOR dan RAB untuk Penggunaan PNBP Non USO pada BAKTI tersebut benar ada saksi terima namun tidak ada dilaporkan ke Menteri Kominfo. Sedangkan yang menjadi kesimpulan hasil reviu, bahwa usulan penggunaan dana PNBP non USO pada Satker BLU BAKTI TA 2021 telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan, namun yang menjadi perhatian adalah adanya selisih lebih antara usulan penambahan anggaran PNBP non USO untuk rincian output BTS dengan nilai perjanjian kerjasama sebesar Rp849.925.186.529,00.
- Bahwa hasil Reviu TOR dan RAB untuk Penggunaan PNBP Non USO pada BAKTI dan rekomendasinya tersebut tidak ada dilaporkan kepada Menteri Kominfo, namun sudah ditindaklanjuti oleh Kementrian Kominfo (Biro Perencanaan Kominfo) dan BAKTI (Direktorat SDA BAKTI). Yang menjadi bukti bahwa hasil rekomendasi tersebut telah dilakukan adalah adanya revisi DIPA Kominfo TA. 2021.
- Bahwa hasil Monitoring Evaluasi Atas Kegiatan Base Transceiver Station (BTS) tersebut benar ada saksi terima dari Inspektur II, namun tidak ada dilaporkan ke Menteri Kominfo.
- Bahwa hasil dan rekomendasinya tersebut tidak ada dilaporkan kepada Menteri Kominfo. Rekomendasi dalam Nota Dinas Nomor: 171/IJ.3/PW.02.04/03/2021 tanggal 23 Juli 2021 dan Nota Dinas Nomor: 204/IJ.3/PW.04.05/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tidak ada ditindaklanjuti.
Sedangkan untuk Nota Dinas Nomor: 333/IJ.3/PW.04.05/11/2021 tanggal 11 November 2021 sudah ditindaklanjuti dalam bentuk Nota Dinas Nomor: 921/ND/BAKTI.31.3/PR.01.09/09/2021 tanggal 28 September 2021.
- Bahwa saksi hanya menyampaikan hasil rekomendasi dalam forum rapat pimpinan yang notulensinya ada pada Sekretariat Jenderal Kominfo. Sedangkan saksi selaku Inspektur Jenderal memerintahkan untuk terus memantau progress tindak lanjut dari rekomendasi, namun dokumentasi secara tertulis tidak ada dilaporkan kepada saksi.
- Bahwa hasil Monitoring dan Evaluasi Penyediaan Base Transceiver (BTS) 4G (Skema Belanja Modal) TA. 2021-2022 tersebut benar ada saksi terima dari Inspektur II, namun tidak ada dilaporkan ke Menteri Kominfo.
- Bahwa hasil dan rekomendasinya tersebut tidak ada dilaporkan kepada Menteri Kominfo serta tidak ada respon dan tindaklanjut dari rekomendasi.
- Bahwa saksi berdiskusi melalui telepon dan video conference dengan Kepala Biro Keuangan Kominfo (Nada Fitria), Direktorat SDA BAKTI (Fadhila Mathar), Direktur Keuangan (M. Jauhari) beserta dengan para staf masing-masing.
Bahwa tidak ada dilaporkan secara tertulis mengenai tindak lanjut dari pelaksanaan hasil rekomendasi dalam Laporan Monitoring dan Evaluasi Penyediaan Base Transceiver (BTS) 4G (Skema Belanja Modal) TA. 2021-2022. Namun demikian terhadap perkembangan tindak lanjut dibuat dalam bentuk data progress dari hasil pengawasan yang baru saksi dapatkan setelah saksi diperiksa di Kejaksaan untuk perkara ini.
- Bahwa hasil Monitoring Evaluasi Atas Kegiatan Base Transceiver Station (BTS) tersebut benar ada saksi terima dari Inspektur II, namun tidak ada dilaporkan ke Menteri Kominfo.
- Bahwa hasil dan rekomendasinya tersebut tidak ada dilaporkan kepada Menteri Kominfo namun sudah ditindaklanjuti oleh Kementrian Kominfo (Biro Perencanaan Kominfo) dan BAKTI (Direktorat SDA BAKTI). Rekomendasi dalam Nota Dinas Nomor: 281/IJ.3/PW.04.05/ 08/2021 tanggal 23 Juli 2021 sudah pernah dibahas di BAKTI dengan melibatkan PMO (Pak Erwin beserta dengan yang lainnya saksi tidak kenal) pada rapat pembahasan terkait dengan progress pembangunan dan mitigasi percepatan penyelesaian sampai tahun 2022. Pada rapat itu dibahas strategi yang akan dilaksanakan walaupun pelaksanaan strategi tersebut meleset/tidak tercapai dari target yang direncanakan.
- Bahwa karena saksi sudah tidak menjabat sebagai Inspektur Jenderal sejak 16 September 2022, sehingga saksi tidak tahu bagaimana tindak lanjutnya. Namun sebagai Dewan Pengawas, sepengetahuan saksi progress pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai rencana pada tahun 2022.
- Bahwa kegiatan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s.d 2022 ini berisiko tinggi karena merupakan pola pengadaan pertama kali yang dilakukan oleh BAKTI, jumlah lokasi pembangunan relative banyak yang tentunya memerlukan sumber dana dan daya yang besar dalam pelaksanaannya. Terkait dengan road map transformasi digital nasional tahun 2020-2024 dimana pembangunan BTS menjadi salah satu prioritas Kementrian Kominfo.
- Bahwa dalam kegiatan berisiko tinggi, saksi selaku Inspektur Jenderal menugaskan kepada Inspektur II, yaitu saudara Ivan Santoso untuk melakukan pengawasan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan (dalam hal ini pengadaan BTS). Untuk hasil dari pengawasannya tersebut diharapkan dapat memberikan masukan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.
- Bahwa hal demikian memang tidak dilaporkan karena tidak harus selalu semua dilaporkan kecuali menyangkut hal yang urgensi dibutuhkan oleh Pak Menteri, dan saksi selaku Inspektur Jenderal hanya ingin mengetahui progress dari hasil pengawasan yang dilakukan terkait dengan hal tersebut yakni tentang progress pembangunan dan mitigasi penyelesaian proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s.d 2022. Dikarenakan saksi berpendapat saat itu laporan-laporan yang dilakukan dalam proyek masih berproses/berjalan sehingga hanya masukan-masukan dalam rangka untuk perbaikan atau peningkatan progres. Sedangkan terkait dengan temuan-temuan yang dari auditor tersebut telah adanya Laporan Progres Pemantauan Tindak Lanjut berupa Kertas Kerja pemantauan dan itu saksi dapatkan ketika dilakukan rapat internal Inspektorat II.
- Bahwa pada dasarnya semuanya harus ditindaklanjuti, namun yang langsung ada respon terkait dengan hasil audit itu tidak semuanya. Namun demikian sampai dengan saat ini, hal-hal yang disampaikan dalam laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.
Bahwa buktinya adalah sebagai berikut:
- Nota Dinas Nomor 226/IJ.3/PW.04.03/12/2020:
- Terkait dengan temuan HPS Rinci, Inspektorat Jenderal pada dasarnya tidak mendapatkan HPS yang rinci tersebut, namun yang kami dapatkan Kerangka Acuan Kerja yang disertai dengan formulir Bill of Quantity (BoQ) sebagai dasar pelaksanaan lelang dan hasil kajian dari Hudev UI yang didalamnya ada Owner Estimate yang merinci bagaimana HPS tersebut dibangun dan selanjutnya tim dari Inspektorat Jenderal mengujinya dengan BoQ penawaran. Bukti dukung terdapat pada Temuan 1,2 dari Inspektur II
- Terkait dengan temuan adanya Perdirut No. 7 Tahun 2020 yang dibuat tidak berdasarkan RSB dan RBA yang definitif, tidak ada perubahan terhadap Perdirut No. 7 Tahun 2020 tersebut dan tetap dijalankan sebagai dasar kegiatan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022
- Terkait resiko nilai realisasi kontrak, ditindaklanjuti dalam bentuk pengaturan di kontrak payung kegiatan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 dan ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan Pra-DRM (pertemuan yang melibatkan BAKTI, PMU dan penyedia pada paket 1,2,3,4 dan 5). Dokumen pendukung data ini terdapat pada Risalah Rapat Pra- DRM pada Dokumen Temuan 4 pada paket 1,2,3,4 dan 5
- Terkait dengan biaya pelaksanaan survey dialokasikan di setiap komponen infrastruktur BTS 4G ditindaklanjuti dalam bentuk penetapan kebijakan kapitalisasi aset dan sudah dinyatakan di dalam laporan keuangan BAKTI. Dokumen pendukung terdapat pada Temuan 3
- Terkait dengan potensi tumpang-tindihnya lokasi pembangunan BTS, ditindaklanjuti dengan adanya klausul di dalam Kontrak Payung yang mempersyaratkan kriteria dibangunnya BTS berdasarkan hasil survei. Walaupun dalam pelaksanaannya masih ada juga lokasi yang tumpang tindih. Dokumen pendukung ada dalam Temuan 4 pada paket 1,2,3,4 dan 5
- Nota Dinas Nomor 40/IJ.3/PW.02.01/02/2021:
- Terkait dengan adanya beberapa kelemahan dalam kontrak payung dan rancangan kontrak pembelian BTS 4G TA 2021 ditindaklanjuti dalam bentuk:
- Penambahan pasal-pasal dalam kontrak payung pembelian
- Dibuatnya Perdirut No.2 Tahun 2021 tentang Pedoman pemilihan Mitra penyedia layanan seluler pada program penyediaan layanan seluler 4G di Wilayah 3T dalam rangka transformasi digital
- Dibuatnya dokumen formulasi Service Level Agreement Availability dan Reliability yang disusun oleh BAKTI Divisi Backhaul and Lastmile dan Tim PMU BTS
- Terdapat perbedaan jumlah lokasi dan nilai rincian pekerjaan antara dokumen penawaran dengan daftar kuantitas (BoQ), ditindaklanjuti dalam bentuk: Addendum kontrak payung penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung yang didalamnya menyatakan rincian lokasi yang berubah. Terdapat dalam dokumen Temuan 2,3,4
- Terdapat perbedaan rincian biaya antara yang tercantum dalam BoQ network and services configuration dan BoQ site list, ditindaklanjuti BAKTI dengan menambahkan penjelasan bahwa dokumen penawaran, BoQ N&S, BoQ site list memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda-beda. Hal ini terdapat dalam lampiran dokumen Temuan 2,3,4
- Terdapat penggunaan biaya listrik menggunakan PLN dalam harga satuan pada daftar kuantitas yang terlalu tinggi dan tidak mengacu Permen ESDM, ditindaklanjuti dengan diatur dalam amandemen kontrak pembelian untuk pekerjaan pengoperasian dan pemeliharaan BTS dan infrastruktur pendukung. Hal ini terdapat dalam lampiran dokumen Temuan 2,3,4
- Terkait dengan adanya beberapa kelemahan dalam kontrak payung dan rancangan kontrak pembelian BTS 4G TA 2021 ditindaklanjuti dalam bentuk:
- Nota Dinas Nomor 171/IJ.3/PW.02.04/03/2021
- Terdapat perangkat utama penyediaan BTS 4G yang belum memiliki sertifikasi Ditjen SDPPI dan perlu resertifikasi, telah ditindaklanjuti dengan sudah adanya list sertifikat dari perangkat yang sudah diproses perpanjangan sertifikasinya. Hal ini terdapat dalam Temuan 1.
- Terdapat potensi dengan denda keterlambatan tidak dapat ditagihkan akibat pembatasan jumlah maksimal hari keterlambatan, ditindaklanjuti dalam kontrak pembelian untuk penyelesaian pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung dalam butir 25.4 Denda pada huruf b. hal ini terdapat dalam Temuan 2.
- Terdapat potensi keterlambatan pekerjaan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung, ditindaklanjuti dengan pembuatan schedule rencana penyelesaian pekerjaan dan pertemuan yang melibatkan BAKTI, PMU-PMO dan mitra penyedia. Hal ini terdapat dalam dokumen Temuan 3.
- Kontrak pembelian penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung tidak selaras dengan kontrak payung, ditindaklanjuti dengan amandemen kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan BTS dan infrastruktur pendukungnya yang dilengkapi dengan lampirannya. Hal ini terdapat dalam dokumen Temuan 4.
- Kelemahan pengendalian internal pada proses konfigurasi atau design (CR) ditindaklanjuti dengan pembuatan program mutu proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya. Hal ini terdapat dalam Temuan 5
- Nota Dinas Nomor 204/IJ.3/PW.04.05/08/2021 ditindaklanjuti dengan bukti dokumen Temuan 1 s.d.9
- Nota Dinas 333/IJ.3/PW.04.05/2021
- Terdapat potensi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket pekerjaan 1 dan paket pekerjaan 3 tidak sesuai dengan PKS, yang ditindaklanjuti dalam bentuk amandemen kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung. Bukti dokumen Temuan 1.
- Manajemen material pada warehouse yang tidak sesuai dengan program mutu dan berpotensi menyebabkan kerusakan material yang ditindaklanjuti dengan perbaikan pada pengelolaan material di warehouse. Bukti dokumen dalam Temuan 2
- Terdapat kerusakan material dan indikator teknis yang tidak sesuai dengan PKS dan statement of compliance yang ditindaklanjuti dengan perbaikan pada lokasi temuan. Bukti dokumen pada Temuan 3
- Nota Dinas Nomor 50/IJ.3/PW.04.04/02/2022
- Terdapat kekurangan volume pada struktur penyangga modul surya pada pekerjaan paket 2 PT. Fiberhome-Telkominfra-MTD yang ditindaklanjuti dengan adanya Laporan Perbaikan Monev 25-29 Januari 2022. Bukti dokumen pada Temuan 1,2,4
- Terdapat perangkat yang rusak, belum terinstalasi serta terdapat pekerjaan instalasi yang tidak sesuai dengan ketentuan PKS yang ditindaklanjuti dengan adanya laporan yang berisi foto tentang perbaikan yang sudah dilaksanakan. Bukti dokumen pada Temuan 1,2,4
- Terdapat sinyal BTS 4G pada lokasi pembangunan BTS 4G BAKTI, yang ditindaklanjuti dengan pembahasan penyelesaian BTS overlap di area Papua dan Papua Barat dengan Telkomsel. Bukti dokumen pada Temuan 3
- Terdapat manipulasi atau pemalsuan data sebagai dasar BA Uji Penerimaan pada Paket Pekerjaan 2 dan 4, ditindaklanjuti dengan sudah dilakukan perbaikan foto lokasi
- Terdapat potensi terjadinya kontrak kritis dalam pelaksanaan kontrak pembangunan BTS ditindaklanjuti dengan adanya permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Kominfo Johnny G. Plate kepada Menteri Keuangan pada tanggal 28 Oktober 2022 (Temuan 5).
- Terdapat perbedaan dan selisih pencatatan laporan keuangan dengan PKS serta pengungkapan dalam CaLK yang kurang memadai atas proyek pembangunan BTS yang ditindaklanjuti dengan diperbaiki di dalam laporan keuangan BAKTI Audited Tahun 2021 (Temuan 6)
- Nota Dinas Nomor 281/IJ.3/PW.04.05/08/2022
- Terdapat 1250 lokasi yang berpotensi tidak dapat diselesaikan, ditindaklanjuti dengan BAKTI dengan PMO dan PMU serta mitra penyedia terus melakukan pembahasan terhadap progress implementasinya (Temuan 1)
- Sebagian lokasi pembangunan BTS 4G tahun 2021 yang berpotensi dibangun sudah tercover 4G operator seluler ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan penyelesaian lokasi-lokasi BTS overlap oleh BAKTI, PMO, PMU, telkomsel dan mitra penyedia (Temuan 1)
- SLA availability sebagian BTS 4G belum sepenuhnya memadai, ditindaklanjuti dengan pembuatan dokumen oleh Divisi Backhaul BAKTI dan tim PMU BTS (Temuan 3)
- Sebagian perizinan pembangunan Menara BTS belum selesai, ditindaklanjuti dengan penyelesaian dari pengurusan surat-surat pernyataan jaminan pekerjaan, izin warga, pernyataan akses jalan 24 jam, dll (Temuan 4)
- Hasil observasi tim Inspektorat Jenderal di lokasi pembangunan BTS 4G mengidentifikasi permasalahan-permasalahan teknis pada lokasi pembangunan BTS 4G BAKTI yang ditindaklanjuti dengan laporan atas tindak lanjut Monev terhadap permasalahan di lapangan (Temuan 5).
- Bahwa yang menjadi konsern dalam pemilihan lokasi pengambilan data adalah anggaran dan lokasi yang mewakili seluruh paket. Pemilihan lokasi yang dijadikan sampel data adalah dengan jugdement (pertimbangan profesional, pengetahuan dan pengalaman) dari Ketua Tim. Ketua Tim yang menentukan titik lokasinya. Berdasarkan informasi dari anggota tim dari Inspektorat Jenderal, Lokasi yang dijadikan sampling ada sekitar 52 lokasi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik BTS 4G BAKTI.
- Bahwa Kami meminta penjelasan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, maupun progress dari BTS dan melakukan rapat antara Dewas dengan Direksi untuk membahas hal-hal tersebut. Dewas memberikan laporan yaitu pada Nota Dinas Nomor: 31/KOMINFO/BAKTI.9/PW.02.02/12/2019 tanggal 30 Desember 2019 perihal Reviu Rencana Bisnis dan Anggaran BAKTI Tahun 2020 dan Surat Nomor: 16/KOMINFO/BAKTI.0/PW.02.02/ 10/2021 tanggal 11 Oktober 2021 perihal Laporan Dewas Terhadap Program dan Anggaran BAKTI.
- Bahwa untuk tanggapan Menteri terhadap surat-surat yang Dewas sampaikan dengan membuat tiga disposisi, yaitu:
- Disposisi Laporan Pengawasan semester I Tahun 2022 Nomor 16/BAKTI.31.10/PW.02.02/02/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang didisposisi pada tanggal 08 September 2022 kepada DIRUT BAKTI yang isinya “agar diadakan rapat pimpinan terkait hal tersebut”.
- Disposisi atas Laporan Dewan Pengawas BAKTI Nomor 26/BAKTI.31.10/PW.02.06/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 yang didisposisi pada tanggal 05 Januari 2023 kepada Sekretaris Jenderal Kominfo/Ketua Dewas Bakti yang isinya:
- agar segera siapkan dokumen sesuai dengan butir 1 (menunjuk eselon I pada Kemenkominfo sebagai Pembina teknis BLU BAKTI);
- tindak lanjuti butir 2 sampai dengan 5 sampai tuntas;
III.Jadwalkan rapat sesuai dengan pasal 202 ayat (5) PMK 129 tahun 2020.
- Arahan Dewas ke Plt. DIRUT BAKTI nomor 04/BAKTI.31.10/ PW.02.06/ 01/2023 yang Disposisi oleh Menteri Kominfo Johnny G. Plate kepada Sekretaris Jenderal Kominfo dan Plt. DIRUT BAKTI atas arahan Dewan Pengawas BAKTI Nomor 04/BAKTI.31.10/PW.02.06/ 01/2023 tanggal 20 Januari 2023 yang didisposisi tanggal 20 Januari 2023 yang isinya “agar arahan Dewas menjadi acuan dalam setiap kebijakan direksi demi penyelenggaraan negara produktif yang produktif dan akuntabel kesuksesan transformasi digital perlu menjadi perhatian yang serius sesuai dengan tugas fungsi masing-masing”.
- Sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja dimana baru sekitar 618 BTS 4G yang On Air.
- Tidak selesainya kegiatan penyediaan BTS 4G dikarenakan sebagian adanya keadaan kahar seperti di Papua terkait masalah keamanan, transportasi, kapasitas kemampuan tidak bisa menyelesaikan, belum siapnya site lokasi termasuk adanya persoalan termasuk perijinan.
- Pelaksanaan penyediaan Menara BTS 4G termasuk pembebasan lahan bekerjasama dengan pemda setempat.
- Bahwa benar pengerjaan BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5 dilaksanakan di tahun 2021, dimana pekerjaan tersebut seharusnya baru dilakukan setelah adanya survey.
- Terkait permasalahan tidak selesainya penyediaan Menara BTS 4G, setelah diskusi dengan pihak BAKTI akhirnya saksi selaku Inspektorat Jendral Kemkominfo memberikan saran agar kontrak diperpanjang sampai dengan 31 maret 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 184 dan harus selesai pada Maret 2022 sebanyak 4200 BTS 4G, namun faktanya sampai dengan Maret 2022 pekerjaan tersebut tidak selesai.
- Bahwa benar saksi sudah minta rencana pencapaian target kepada PMO;
- Bahwa benar sampai Maret 2022 yang selesai sekitar 1960 BTS, sudah serah terima
- Tim Inspektur II pernah melakukan survey terhadap pekerjaan pembangunan menara BTS dengan sample terbatas dan saat itu diketemukan terdapat pekerjaan yang belum selesai namun sudah dibuatkan BA Serah Terima Pekerjaan sehingga sampai dengan Desember 2021 pembayaran telah dicairkan sebesar 100% yakni sekitar Rp11,8 Triliun untuk 4.200 site.
- Bahwa sebagai pengganti pengawasan dibuat AMS (Asset Manaajmen Sistem) berfungsi untuk melihat hasil pekerjaan BTS yang sudah selesai.
- Upaya yang dilakukan oleh saksi selaku Inspektorat Jenderal yakni dengan mempertanyakan terkait dengan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh BAKTI atas permasalahan tidak selesainya pekejraan.
- Dalam kegiatan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Tahun 2021, setelah 31 maret 2022 para vendor telah mengembalikan uang senilai sisa pekerjaan yaitu sekitar Rp1,7 triliun.
- Sampai dengan Maret 2022 BTS yang sudah On Air adalah sebanyak 1.695 BTS 4G;
- Terhadap kondisi tidak selesainya pekerjaan sampai dengan Maret 2022 tersebut, saksi menyampaikan 2 (dua) alternatif solusi atas kontrak kritis yaitu putus kontrak dan lelang ulang, yang kedua sesuai kesepakatan kontrak, tetap menggunakan vendor lama tapi harus ada kondisi yang mendasari seperti stiil construction.
- Saksi mengetahui bahwa penyampaian alternatif tersebut tidak didasarkan pada peraturan akan tetapi lebih kepada pertimbangan kemanfaatan dan hasil diskusi dengan pihak BAKTI dan saran tersebut telah disampaikan kepada Anang Achmad Latif dan akhirnya tetap dilanjutkan sesuai kontrak.
- Bahwa ketika dilakukan Tahapan lelang belum terdapat RBA dan RBS.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR DAFTAR BB 1. 1. 1 (satu) bundel copy dokumen Reviu RKA-K/L Pagu Alokasi Anggaran BAKTI Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
LXVI 1 s/d 8 Dafatar BB
umum2. 1 (satu) bundel copy dokumen Probity Audit Atas Proses Pengadaan BTS/Lastmile Tahun 2021 oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 3. 1 (satu) bundel copy dokumen Reviw TOR dan RAB untuk Penggunaan PNBP Non USO pada BAKTloleh Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 4. 1 (satu) bundel copy dokumen Monitoring Evaluasi atas Kegiatan Base Transceiver Station (BTS) oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 5. 1 (satu) bundel copy dokumen Monitoring dan Evaluasi Penyediaan Base Transceiver (BTS) 4G (Skema Belanja Modal) Tahun Anggaran 2021-2022 ole Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 6. 1 (satu) bundel copy dokumen Monitoring dan Evaluasi Penelesaian Pekerjaan Base Transceiver (BTS) 4G Tahun Anggaran 2021 ole Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 7. 1 (satu) bundel copy dokumen Reviu RKA-K/L Pagu Alokasi Anggaran BAKTI Tahun Anggaran 2022 oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia 8. 1 (satu) bundel copy dokumen Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. 2. 1. 1 (satu) bundel copy dokumen Reviu RKA-K/L Pagu Alokasi
Anggaran BAKTI Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 7. 1 (satu) bundel copy dokumen Reviu RKA-K/L Pagu Alokasi Anggaran BAKTI Tahun Anggaran 2022 oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.LXVI Angka 1 dan 7 DAFTAR BB KHUSUS AAL 3. 1 (satu) buah map hijau bertuliskan 1 LHP 226/IJ.3/PW.04.03/
12/2020 yang berisi : 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 1, 2 Nota Dinas Nomor :
0717/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 . 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 3 Laporan Keuangan
Tahun Anggaran 2021 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi Kementerian Komunikasi Dan Informatika. 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 4 LHP 226 .
TEMUAN 4 PAKET 1 dan 2 RISALAH RAPAT Hari Rabu, 02 Juni 2021, Waktu 09.00 WIB s/d 18.00 WIB40.1 Tempat Zoom Meeting 1 (satu) bundel fotocopy Temuan 1 – E LHP 40
Peraturan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi Kementerian Komunikasi Dan Informatika Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemilihan Mitra Penyedia Layanan Seluler Pada Program Penyediaan Layanan Seluler 4G di Wilayah 3T Dalam Rangka Transformasi Digital . 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 4 PAKET 3 RISALAH
RAPAT Hari Selasa Tanggal 08 Juni 2021 Waktu 09.00 s/d selesai Tempat Zoom meeting . 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 4 PAKET 4 Hari
Kamis Tanggal 03 Juni 2021 Waktu 09.00 s/d selesai Tempat Zoom meeting . 1 (satu) bundel fotocopy Data Overlap.4. 1 (satu) buah map hijau bertuliskan 2 LHP 40/IJ.3/PW.02.01/
02/2021 yang berisi : 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 1. 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 1 – F LHP 40 DOKUMEN FORMULASI SLA AVAILABILITY DAN REABILITY. 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 2, 3, 4 Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stations (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paker 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan) Nomor : 17/BAKTI.31/ KS.1.03/01/2021 dan Nomor : 01/FHITELINMTD/PKS/I/ 2021).40.2 5. 1 (satu) buah map hijau bertuliskan 3 LHP 171/IJ.3/PW.02.04/
03/2021 yang berisi : 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 1 List Equipment For Bakti Project. 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 2 Kontrak Pembelian Untuk Penyelesaian Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung. 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 3 LHP 171. 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 4 Amandemen VI Kontrak Pembelian Untuk Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor 1901/PKS- BTS4G/ BAKTI/KOMINFO/03/2021 Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stations (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan) Tahap 1A Nomor : 0801/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021. 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 5 Program Mutu Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stations (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 – Phase 1A BAKTI – KOMINFO40.3 6. 1 (satu) buah map hijau bertuliskan 4 LHP 204/IJ.3/PW.04.05/ 08/2021 yang berisi :
1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 1, 2 Salinan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/KM.6/2021 Tentang Perubahan Kesebelasan Atas Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara. 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 3 Nota Dinas Nomor :
921/ND/BAKTI.31.3/PR.01.09/09/2021. 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 4 Amandemen X Kontrak
Payung Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stations (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paker 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan) Nomor : 01/BAKTI.31/ KP.1.01/01/2023 dan Nomor : 22/FHITELINMTD/PKS/I/2023. 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 5 Statement Of
Compliance (SOC) Perangkat Radio BTS. 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 6, TEMUAN 7, TEMUAN40.4 8, TEMUAN 9. 7. 1 (satu) buah map hijau bertuliskan 5 LHP 333/IJ.3/PW.04.05/ 11/2021 yang berisi :
1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 1 LHP 333. 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 2 LHP 333. 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 3 LHP 333.40.5 8. 1 (satu) buah map hijau bertuliskan 6 LHP 50/IJ.3/PW.04.04/02/ 2022 yang berisi :
1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 1, 2, 4 Laporan Perbaikan
Monev 25-29 Januari 2022. 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 3 RISALAH RAPAT Hari
Rabu Tanggal 14 September 2022 Waktu 10.00 WIT s/d selesai. 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 5 Menteri Komunikasi
Dan Informatika Republik Indonesia Nomor : B – 995/M.KO0MINFO/UM.01.01/10/20221, Jakarta 28 Oktober 2022. TEMUAN 6 Laporan Keuangan Audited Tahun 2021.40.6 9. 1 (satu) buah map hijau bertuliskan 7 LHP 94/IJ.3/KP.01.06/04/ 2022 yang berisi :
1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 1 RISALAH RAPAT Hari
Rabu Tanggal 29 Juni 2022 Waktu 09.00 s/d selesai. 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 2 RISALAH RAPAT Hari
Jum’at Tanggal 19 Agustus 2022 Waktu 09.00 WIB s/d selesai. 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 3 Dokumen Formulasi
SLA Availability Dan Realibility. 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 4 Surat Pernyataan
Jaminan Pekerjaan . Nama ID Site MLU 00398. 1 (satu) bundel fotocopy TEMUAN 5 Money Sumbawa 6 – 11
Juni 202240.7 10. 1 (satu) bundel asli nomor 8 Nota Dinas Nomor : 35A/IJ/PW.04.06/03/2022. 40.8 11. 1 (satu) bundel asli nomor 9 Nota Dinas Nomor : 30/IJ/PW.01.06/02/2021 40.9 12. 1 (satu) bundel asli nomor 10 Nota Dinas Nomor : 136/IJ/PW.04.06/09/2022. 40.10 13. 1 (satu) bundel print out nomor 11 Notuloensi Rapat Dewas Dan Direksi Bakti Rabu 15 Juni 2022, Rabu 15 Desember 2021, Senin 17 Oktober 2022, Rabu 10 Agustus 2022. 40.11 14. 1 (satu) bundel print out nomor 12 Notuensi Rapat Laporan Progres Pembangunan BTS 4G Kamis, 24 Maret 2022. 40.12 15. 1 (satu) bundel print out nomor 13 Nomor : 20/BAKTI.31.10/PW.02.06/10/2022 . Perihal Catatan Dewan Pengawas, Jakarta 24 Oktober 2022. 40.13 16. 1 (satu) bundel print out nomor 14 Nomor : 16/KOMINFO/BAKTI.9/PW.02.02/10/2021 . Perihal Laporan Dewan Pengawas Terhadap Program dan Anggaran BAKTI. 40.14 17. 1 (satu) bundel print out nomor 15 Nomor : 11/BAKTI.31.10/ PW.02.06/06/2022 . Perihal Rekomendasi Dewan Pengawas. 40.15 18. 1 (satu) bundel print out nomor 16 Nomor : 28/KOMINFO/ BAKTI.9/PW.02.02/10/2020. Perihal Pembangunan BTS di 7904 Desa/Kelurahan. 40.16 19. 1 (satu) bundel print out nomor 17 Nota Dinas Nomor : 31/KOMINFO/BAKTI.9/PW.02.02/12/2019 . Perihal Reviuw Rencana Bisnis Dan Anggaran BAKTI Tahun 2000. 40.17 20. 1 (satu) bundel fotocopy nomor 18 Keputusan Menteri dan Informatika Republik Indonesia Nomor 531 Tahun 2021 Tentang Penetapan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi. 40.18 21. 1 (satu) bundel fotocopy nomor 19 Keputusan Menteri dan Informatika Republik Indonesia Nomor 311 Tahun 2020 Tentang Penetapan Dewan Pengawas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi. 40.19 22. 1 (satu) bundel fotocopy nomor 20 Keputusan Menteri dan 4 40.20 0 Informatika Republik Indonesia Nomor 869 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 878 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi. DAFTAR BB KHUSUS AAL 23. 1 (satu) bundel print out yang telah dibubuhi paraf Ivan
Santoso terdiri dari :
Print Out Lembar Disposisi Inspektorat Jendral Kemenkominfo, tanggal 17 Maret 2021. Print Out Nota Dinas Nomor : 61/J.3/PW.04.01/03/2021, Hal : Penyampaian Konsep Attention Report atas hasil Probity Audit Pengadaan 7.904 BTS 4G. Print Out konsep Nota Dinas tanpa Nomor : -/I/J/PW.04.01/ 03/2020, dan tanpa tanggal Maret 2021 tentang Attention Report atas hasil Probity Audit Pengadaan 7.904 BTS 4G9.1
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan / keberatan sebagai berikut:
- Bahwa benar pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah dilakukan secara berlapis.
Atas tanggapan / keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
- GUMALA WARMAN
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE hanya tahu dan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Kepala Divisi Pengadaan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah melakukan pengadaan untuk kebutuhan internal Bakti Kominfo.
- Bahwa dasar saksi diangkat menjadi Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi adalah berdasarkan Keputusan Direktur Utama BAKTI Nomor 87 Tahun 2019, tentang Pengangkatan Pegawai ke dalam Jabatan Kepala Divisi.
- Bahwa saksi pernah terlibat dalam kegiatan tersebut sebagai Ketua Panitia Pengadaan, berdasarkan SK nomor 70 tahun 2020,
- Bahwa untuk pelaksanaan Proyek Pembangunan BTS 4G dari BAKTI dilakukan oleh direktorat infrastruktur yang merupakan pemilik program namun untuk direktorat lainnya membantu/memberi dukungan seperti Direktorat LTI Masyarakat dan Pemerintah dalam hal menyelesaikan administrasi pinjam pakai seluruh lokasi / lahan sebagai pihak Fasilitator untuk koordinasi dengan instansi lain. Kemudian untuk direktorat Sumber Daya dan Administrasi membantu dalam hal Penatausahaan BMN.
- Bahwa saksi terlibat sebagai ketua Tim POKJA pengadaan BTS 4G bakti Kominfo, saksi memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh LKPP.
- Bahwa yang menjadi anggota Tim POKJA pengadaan BTS 4G adalah:
- Gumala Warman, sebagai Ketua
- Darien Aldiano, sebagai Wakil Ketua
- Deni Tri Juniadi, sebagai anggota
- Devi Triarani Putri, sebagai anggota
- Seni Sri Damayanti, sebagai anggota
- Desy Puspitasari, sebagai sekretariat
- Nana Rudiana, sebagai sekretariat
- Megawati Sitanggang, sebagai sekretariat
- Wirdan Nurhadi, sebagai sekretariat.
Tugas kami secara umum adalah melakukan proses pemilihan untuk pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo untuk 7.904 Site yang tersebar di seluruh Indonesia.
- Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan tersebut adalah Peraturan Direktur Utama Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur BTS dan pendukungnya dalam rangka transformasi digital.
- Bahwa dokumen pengadaan terdiri dari KAK, HPS dan Dokumen Pemilihan (tender). KAK beserta lampirannya dan HPS merupakan dokumen yang ditetapkan oleh PPK Infrastruktur (PPK 3)
Untuk Dokumen Pemilihan dibuat oleh Pokja, isinya antara lain:
- Tata cara proses pelelangan;
- Instruksi kepada peserta lelang;
- Metode penyampaian dokumen penawaran;
- Metode Evaluasi.
- Bahwa ada konsultan yang ditunjuk karena Pokja tidak memiliki pengetahuan yang spesifik terkait dengan barang yang diadakan serta mekanisme pengadaannya, konsultan tersebut ditunjuk oleh PPK, dan dasar penunjukan berupa kontrak yaitu:
Tanggal 2 November 2020 menunjuk PT. Nusantara Global Telematika untuk membantu Panitia Pengadaan dalam perencanaan teknis meliputi proses pengadaan. Termasuk strategi proses pengadaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta membantu panitia menyediakan data dan informasi teknis yang diperlukan dalam proses pengadaan dan pendampingan lainnya yang diperlukan oleh panitia pengadaan. Berdasarkan kontrak nomor 0202/PL-PPK.3/BAKTI/ KOMINFO/11/2020. Nomor:39/PKS/NGT-BAKTI/XI/2020, Nilai kontraknya sebesar Rp. 447.502.000,-. Yang menandatangani kontrak tersebut adalah PPK bersama dengan Nanda Amar Ramadhan selaku Direktur. Tanggal 11 Januari 2021 menunjuk ANG Law Firm sebagai konsultan hukum yang tugasnya adalah mendampingi proses tender dalam melakukan evaluasi, klarifikasi dan negosiasi atas dokumen penawaran penyediaan infrastruktur BTS 4G, membantu menyusun amandemen tender pekerjaan, dan memberikan paparan jika diperlukan, dasar penunjukannya adalah kontrak Nomor 1109/PL-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/ 01/2021. Nomor: 3/AN/I/2021, dengan nilai sebesar Rp. 499.950.000,- antara PPK dengan Asenar selaku Mananging Patner ANG Law firm. Bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang biasa melaksanakan pekerjaan-pekerjaan terkait dengan teknologi informasi, saksi tidak mengetahui apakah sebelumnya PT. Nusantara Global Telematika pernah menjadi konsultan di Bakti Kominfo untuk pekerjaan yang lain, yang lebih mengetahui hal tersebut adalah Direktorat infrastruktur.
- Bahwa saksi melakukan proses pelaksanaan tender dengan PT. Nusantara Global Telematika, perusahaan tersebut melakukan penilaian teknis karena kami tidak mengetahui tentang hal-hal yang bersifat teknis;
- Bahwa kami melakukan meeting atau pertemuan bersama PT Nusantara Global Telematika dalam tahap tender atau proses evaluasi. Dalam tahap tender atau proses evaluasi tersebut, konsultan PT Nusantara Global Telematika menyusun dokumen SOC dan lembar penilaian evaluasi. Sedangkan untuk dokumen pengadaan sendiri yakni KAK dan lampirannya dibuat oleh Direktorat Infrastruktur
- Bahwa saksi hanya diberikan nilai total HPS dan KAK beserta lampirannya.
- Bahwa dalam dokumen pengadaan sudah ada pemaketan pekerjaan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan. Untuk HPS masing-masing paket pekerjaan berbeda, untuk pekerjaan Kapex dan Opex selama 4 (empat tahun), dengan rincian:
- Paket I. 1.364 Desa HPS nya sebesar Rp. 5.149.850.000.000
- Paket II, 1.336 Desa HPS nya sebesar Rp. 4.430.380.000.000
- Paket III, 1.795 Desa HPS nya sebesar Rp. 6. 876.430.000.000
- Paket IV, 1.819 Desa HPS nya sebesar Rp. 6.216.490.000.000
- Paket V, 1.590 Desa, HPS nya sebesar Rp. 5.802.700.000.000
Dengan item pekerjaan berdasarkan BOQ adalah:
BOQ Network (capex) dan BOQ Services (Opex)
Pada waktu kami menerima HPS yang berisi BOQ hanya ditentukan item pekerjaan dengan masing-masing konfigurasi tetapi tidak tercantum harga sehingga pada waktu kita melakukan evaluasi penawaran kita hanya melihat harga total yang ditawarkan tidak melebihi HPS.
- Bahwa Tahapan pelaksanaan pemilihan adalah: A. Tahapan Prakualifikasi
B. Tahapan Tender. Tahapan Prakualifikasi terdiri atas:
- Pengumuman;
- Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen;
- Pemberian Penjelasan;
- Periode Pemasukan Pertanyaan Tertulis
- Jawaban pertanyaan tertulis;
- Amandemen dokumen Prakualifikasi (apabila ada);
- Batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi;
- Evaluasi dokumen kualifikasi;
- Pengumuman hasil prakualifikasi;
- Periode sanggah hasil prakualifikasi;
- Jawaban Sanggah;
Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagai berikut:
- Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan)
Dalam penyusunan dokumen pengadaan baik KAK, HPS dan Dokumen Pemilihan ini kami dibantu oleh Konsultan yang sudah ditunjuk oleh Bakti, yaitu PT. Nusantara Global Telematika dan ANG Law firm.
Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 0901/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2.02/ 11/2020 sebagai berikut:
No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Kualifikasi Administrasi
Kualifikasi Teknis
Kualifikasi
Finansial1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-MTD Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 2. Konsorsium Tower Bakti Untuk Negeri Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Lulus 3. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 4. Konsorsium BTS Bakti Indonesia Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Lulus Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada tabel di atas, daftar Peserta Prakualifikasi yang lulus tahap Prakualifikasi adalah sebagai berikut:
- Kemitraan FiberHome-Telkominfra-MTD; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
- Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 0902/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/ 2020 sebagai berikut:
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada tabel di atas, daftar Peserta Prakualifikasi yang lulus tahap Prakualifikasi adalah sebagai berikut:
No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Kualifikasi Administrasi
Kualifikasi
Teknis
Kualifikasi
Finansial1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra- MTD Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 2. Konsorsium Tower Bakti Untuk Negeri Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Lulus 3. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 4. Konsorsium BTS Bakti Indonesia Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Lulus - Kemitraan FiberHome-Telkominfra-MTD; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
- Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 0903/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/ daftar Peserta Prakualifikasi yang lulus tahap Prakualifikasi adalah sebagai berikut:
No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Kualifikasi Administrasi
Kualifikasi
Teknis
Kualifikasi
Finansial1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
- Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 0904/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/ 2020 sebagai berikut: Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada tabel di atas, daftar Peserta Prakualifikasi yang lulus tahap Prakualifikasi adalah Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia.
- Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 0905/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/ 2020 sebagai berikut: Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada tabel di atas, daftar Peserta Prakualifikasi yang lulus tahap Prakualifikasi adalah Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia
Tahapan Tender terdiri atas:- Undangan untuk pengambilan dokumen
- Pengambilan dokumen
- Rapat penjelasan (aanwijzing);
- Pengajuan pertanyaan tertulis;
- Penyampaian jawaban pertanyaan tertulis;
- Amandemen dokumen tender;
- Batas akhir penyampaian dokumen penawaran tahap 1;
Pembukaan dokumen penawaran tahap 1;
- Evaluasi dokumen penawaran tahap 1;
- Pemberitahuan hasil evaluasi dokumen penawaran tahap 1;
Diskusi mengenai optimalisasi teknis;
- Perubahan dokumen tender;
- Batas akhir penyampaian dokumen penawaran tahap 2;
- Pembukaan dokumen penawaran tahap 2;
- Evaluasi dokumen penawaran tahap 2;
- Pengumuman hasil tender;
- Sanggahan atas hasil evaluasi dokumen penawaran tahap 2;
- Jawaban atas Sanggahan;
Pelaksanaan Tender:
A. Penerbitan Dokumen Permintaan Penawaran (RFP).Pokja Pemilihan menerbitkan Dokumen Permintaan Penawaran kepada seluruh Peserta melalui Aplikasi SAP ARIBA dengan kronologis sebagai berikut:
- Pada tanggal 22 November 2020, penerbitan Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya:
- Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan)
- Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
- Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
- Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
- Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan);
- Pada tanggal 2 Desember 2020, penerbitan Amandemen Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya:
- Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan)
- Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
- Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
- Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
- Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan).
B. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I Pokja Pemilihan menetapkan Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 14 Desember 2020. Sampai dengan batas akhir waktu yang ditetapkan, Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran Tahap I melalui Aplikasi SAP ARIBA, yaitu:
(i) Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan)
- Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(ii) Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
- Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(iii) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(iv) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia. (v) Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia C. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I (i) Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 15 - 18 Desember 2020 dan kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan) Nomor: 1801/ BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/12/20 tanggal 18 Desember 2020 sebagai berikut:
Pemilihan melaksanakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Teknis dengan masing- masing Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 22 Desember 2020 dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI dan 23 Desember 2020 dengan Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD.
(ii) Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 15 - 18 Desember 2020 dan kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 (Sulawesi dan Maluku) Nomor: 1802/ BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/12/20 tanggal 18 Desember 2020 sebagai berikut: Pemilihan melaksanakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Teknis dengan masing-masing Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 22 Desember 2020 dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI dan 23 Desember 2020 dengan Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD.
(iii) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 15 - 18 Desember 2020 dan kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Nomor : 1803/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/12/20 tanggal 18 Desember 2020 sebagai berikut:
Pemilihan melaksanakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Teknis dengan masing- masing Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 21 Desember 2020 dengan Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia dan 22 Desember 2020 dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI. (iv) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 15 - 18 Desember 2020 dan kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 1804/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/12/20 tanggal 18 Desember 2020 sebagai berikut: Pemilihan melaksanakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Teknis dengan Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 21 Desember 2020.
(v) Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 15 - 18 Desember 2020 dan kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor: 1805/BTS4G/BAKTI. 31.3/PD.2.02/12/20 tanggal 18 Desember 2020 sebagai berikut: Pemilihan melaksanakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Teknis dengan Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 21 Desember 2020.
D. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II Berdasarkan hasil Diskusi Optimalisasi, Pokja Pemilihan menerbitkan Amandemen II Dokumen Tender pada tanggal 4 Januari 2021, termasuk didalamnya menetapkan Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap II pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 pukul 23.59 WIB.
Sampai dengan batas akhir waktu yang ditetapkan, Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran Tahap II melalui Aplikasi SAP ARIBA, yaitu:
(i) Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan)- Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(ii) Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
- Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(iii) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(iv) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia;
(v) Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II
No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Kualifikasi Administrasi
Kualifikasi
Teknis
Kualifikasi
Finansial1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Kualifikasi Administrasi
Kualifikasi
Teknis
Kualifikas i Finansial1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 2. KSO Sapta Cipta Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Lulus No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Dokumen Penawaran Administrasi
Dokumen Penawaran Teknis1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-MTD Lengkap Memenuhi Ambang
Batas KelulusanLulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Lengkap Memenuhi Ambang
Batas KelulusanLulus N
oNama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpula
nDokumen Penawaran Administras
i
Dokumen Penawaran
Teknis1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-MTD Lengkap Memenuhi Ambang Batas Kelulusan Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Lengkap Memenuhi Ambang Batas Kelulusan Lulus No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Dokumen Penawaran Administrasi
Dokumen Penawaran Teknis1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Lengkap Memenuhi Ambang Batas Kelulusan Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Lengkap Memenuhi Ambang Batas Kelulusan Lulus N
oNama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpula
nDokumen Penawaran Administrasi
Dokumen Penawaran
Teknis1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis
Sejahtera - ZTE
IndonesiaLengkap Memenuhi Ambang Batas
KelulusanLulus N o Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Dokumen Penawaran Administrasi
Dokumen Penawaran Teknis1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Lengkap Memenuhi Ambang Batas Kelulusan Lulus E. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Januari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada masing-masing peserta tanggal 14 Januari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan) Nomor: 1502/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/01/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II
Evaluasi Kelengkapan Dokumen Penawaran ir (NFx
KesimpulanNo
NoNama Peserta
Nama Pesertaa Hasil Penilaian Dokumen Nilai Akhi ir (NFx
Kea
AHasil Pe
P
Administrasienilaian Dokumen
Penawaran
Teknisn
FiNilai Akhi (NTx70%) + (
30%)
inansial
1.
K Fi
Kemitraan iberHome-Teknis (NT)
SesuaiFinansial (N
SesuaiNF)
S30%)
SesuaiLulus 1.
1.
Fi TeKemitraan FiberHome-
iberHome- elkominfra-MTD
96,93%
Sesuai
100% Total Nilai Penaw
Sesuai
waran
S
97,85%
Sesuai
2.
K Li SFiberHome- Telkominfra-MTD
Kemitraan intasarta Huawei SEID
T
Tidak Sesuai
Total Nilai Penaw
Rp. 5.123.533.593.
Tidak Sesuai
waran
.800,-
Tida
ak SesuaiTid dak Lulus 2.
SKemitraan
SEI- - - 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI - - - Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD sebagai Pemenang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan).
(ii) Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Januari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada masing- masing peserta tanggal 14 Januari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 2 (Sulawesi dan Maluku) Nomor: 1503/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/01/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II
- b)
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen Penawaran Kesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-MTD Sesuai Sesuai Sesuai Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II
No Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen Penawaran Nilai Akhir (NTx70%) + (NFx 30%) Teknis
(NT)
Finansial (NF)1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra- MTD 98,51 % 100% Total Nilai Penawaran Rp.
4.429.997.621.653-98,96% 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI - - - Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui FiberHome Telkominfra MTD sebagai Pemenang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 (Sulawesi dan Maluku).
(iii) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Januari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada masing- masing peserta tanggal 14 Januari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Nomor: 1504/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2.02/01/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II
- b)
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen Penawaran Kesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II
N o Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen
PenawaranNilai Akhir (NTx70%) + (NFx 30%) Teknis (NT) Finansial (NF) 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia - - - 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI - - - Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui bahwa tidak ada Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II dan Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) dinyatakan gagal. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyampaian penawaran ulang sesuai dengan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital.
(iv) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Januari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada masing- masing peserta tanggal 14 Januari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 1505/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/01/2021 sebagai berikut: Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II
- Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui bahwa tidak ada Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II dan Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) dinyatakan gagal. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyampaian penawaran ulang sesuai dengan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Dalam Rangka Transformasi Digital.
No Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen Penawaran Nilai Akhir (NTx70%) + (NFx 30%) Teknis (NT) Finansial (NF) 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia - - - (v) Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
Pokja Pemilihan telah melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Januari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada masing-masing peserta tanggal 14 Januari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor: 1506/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/01/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis
Sejahtera - ZTE
IndonesiaSesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus - Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui bahwa tidak ada Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II dan Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) dinyatakan gagal. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyampaian penawaran ulang sesuai dengan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Dalam Rangka Transformasi Digital.
No Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen
PenawaranNilai Akhir (NTx70%) + (NFx
30%)Teknis (NT) Finansial (NF) 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia - - - - Pada tanggal 22 Januari 2021, Amandemen III dan Pernyataan Kembali Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya untuk:
(i) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) (ii) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) (iii) Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan)
termasuk didalamnya menetapkan Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 pukul 16.00 WIB; dan- Pada tanggal 29 Januari 2021, Amandemen IV Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya untuk:
(i) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) (ii) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) (iii) Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan)
G.Pemasukan Dokumen Penawaran Ulang Sampai dengan batas akhir waktu yang ditetapkan untuk penyampaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang melalui Aplikasi SAP ARIBA, yaitu:
(i) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(ii)Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia;
(iii) Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia;
H. Evaluasi Dokumen Penawaran Ulang (i) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 2 – 5 Februari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada peserta pada tanggal 4 – 5 Februari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Nomor: 0502/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/02/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen Penawaran Kesimpulan Administras i
Teknis
Finansial1. Kemitraan Infrastruktur Sesuai Sesuai Sesuai Sesuai Bisnis Sejahtera -
ZTE Indonesia2. Kemitraan Lintasarta Huawei
SEISesuai Sesuai Sesuai Sesuai - Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui:
No Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen Penawaran Nilai Akhir (NTx70%) + (NFx
30%)Teknis
(NT)
Finansial (NF)1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 80,96 % 99,83 % Rp 6.874.844.051.568 86,62 % 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI 84.87 % 100 % Rp 6.863.240.902.191 89,41 % - Kemitraan Lintasarta Huawei SEI sebagai Pemenang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat).
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia sebagai Pemenang Cadangan 1 (Satu) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat).
(ii) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 2 – 5 Februari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada peserta pada tanggal 4 – 5 Februari 2021. Berdasarkan negosiasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang antara Pokja Pemilihan dengan peserta, peserta belum menyepakati permintaan dari Pokja Pemilihan untuk melakukan Optimalisasi Penawaran Teknis.
Dalam rangka pelaksanaan negosiasi dengan peserta, Pokja Pemilihan menerbitkan Amandemen V Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara), termasuk di dalamnya memperpanjang jangka waktu evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang.
Kesimpulan hasil evaluasi lanjutan Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang sebagaimana Berita Acara Evaluasi Lanjutan Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor : 0902/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/02/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Sesuai Sesuai Sesuai Sesuai - Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia sebagai Pemenang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara).
No Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen Penawaran Nilai Akhir (NTx70%) +
(NFx 30%)Teknis (NT) Finansial (NF) 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis
Sejahtera - ZTE
Indonesia80,96 % 100% Rp 6.181.452.848.052,00 86,67% (iii) Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 2 – 5 Februari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada peserta pada tanggal 4 – 5 Februari 2021. Berdasarkan negosiasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang antara Pokja Pemilihan dengan peserta, peserta belum menyepakati permintaan dari Pokja Pemilihan untuk melakukan Optimalisasi Penawaran Teknis.
Dalam rangka pelaksanaan negosiasi dengan peserta, Pokja Pemilihan menerbitkan Amandemen V Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan), termasuk di dalamnya memperpanjang jangka waktu evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang.
Kesimpulan hasil evaluasi lanjutan Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang sebagaimana Berita Acara Evaluasi Lanjutan Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) Nomor: 0903/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2.02/02/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen Penawaran Kesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan Infrastruktur
Bisnis Sejahtera - ZTE
IndonesiaSesuai Sesuai Sesuai Sesuai - Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia sebagai Pemenang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan).
No Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen Penawaran Nilai Akhir (NTx70%) +
(NFx 30%)Teknis (NT) Finansial (NF) 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 80,96 % 100 % Rp 5.767961.527.369,00 86,67% - Bahwa untuk bisa ikut dalam proses tender, peserta harus memenuhi syarat kualifikasi dalam tahapan prakualifikasi. Syarat kualifikasi tersebut terbagi menjadi:
- Syarat Administrasi, yaitu dengan memiliki perjanjian kemitraan, memiliki ijin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup dari Kemenkominfo, serta merupakan pemilik teknologi BTS 4G
- Syarat Teknis.
Persyaratan teknis antara lain:
- memiliki pengalaman pembangunan infrastruktur sejenis dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, baik secara langsung maupun melalui kontraktor yang dibuktikan dengan BA atau sertifikat penyelesaian pekerjaan dan/atau kontrak dengan operator/pemberi kerja;
- memiliki pengalaman pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur sejenis dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan kontrak pengoperasian dan pemeliharaan;
- pemilik teknologi BTS 4G harus memiliki minimal 5 kantor cabang di wilayah Indonesia.
- Memiliki reputasi nasional atau internasional berupa penggunaan teknologi BTS oleh operator selular baik di Indonesia atau di luar negeri, dengan jumlah site minimal 50 persen dari jumlah site pada paket yang diikuti, dibuktikan dengan surat referensi dari operator selular pengguna atau salinan kontrak dengan operator selular, yang dapat dibuktikan dari pengalaman pemegang saham atau induk perusahaan.
- Syarat Keuangan, antara lain:
- Menyampaikan laporan keuangan audited 3 tahun terakhir;
- Memiliki kekayaan bersih untuk 1 paket pengadaan proyek yang diikuti minimal Rp 2.700.000.000.000 (2,7 T), untuk 2 paket pengadaan proyek yang diikuti minimal Rp. 5.400.000.000.000 (5,4 T), untuk 3 paket pengadaan proyek yang diikuti minimal Rp. 8.100.000.000.000 (8,1 T), perhitungan kekayaan bersih dihitung secara agregat dari seluruh anggota kemitraan.
- Bahwa setelah pengumuman, para peserta mengajukan minat masing- masing belum dalam bentuk kemitraan, setelah itu kami memberikan dokumen syarat kualifikasi kepada mereka sehingga pada waktu mereka mengajukan dokumen kualifikasi, sudah dalam bentuk kemitraan.
- Bahwa peserta mengetahui syarat mengikuti tender berbentuk kemitraan, didasarkan pada dokumen syarat kualifikasi. Dimana syarat utama adalah memiliki ijin penyelenggaran jaringan tetap tertutup dan merupakan pemilik teknologi BTS 4G. Peserta tidak pernah dikumpulkan lagi oleh Pokja BTS 4G.
- Bahwa Laporan Keuangan harus disampaikan oleh masing-masing Perusahaan dari anggota kemitraan tersebut. Setiap anggota kemitraan menyampaikan Laporan Keuangan Audited 3 tahun terakhir, sedangkan untuk kemampuan keuangan peserta sifatnya akumulatif (agregat) dari seluruh anggota kemitraan. Untuk perusahaan yang PMA maka kami melihat Laporan Keuangan dari Induk Perusahaan di Luar Negeri, sedangkan terkait dengan kemampuan keuangannya dapat dibuktikan dengan adanya dukungan dari Induk Perusahaan.
- Bahwa dukungan keuangan dapat diberikan oleh holding/pemegang saham dari perusahaan mitra dengan pertimbangan berdasarkan Pasal 15 Peraturan Dirut BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang jasa BTS, dan dokumen pra kualifikasi, yaitu dokumen pra kualifikasi memuat ketentuan peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi syarat kemampuan keuangan untuk melaksakan pekerjaan pembangunan dan penyediaan layanan infrastruktur BTS yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit dalam kurun waktu 3 tahun terakhir yang dapat dipenuhi secara agregat.
- Bahwa evaluasi administrasi, teknis, dan finansial dilakukan pada tahap pra kualifikasi dan tahap tender, yaitu
- Tahap pra kualifikasi
Evaluasi dilakukan dari saat menerima submit dokumen pra kualifikasi yang kemudian diperiksa melalui lembaran checklist untuk menentukan apakah peserta memenuhi kriteria atau tidak baik administrasi, teknis dan finansial. Ketika peserta memenuhi kualifikasi selanjutnya peserta dinyatakan lulus pra kualifikasi dan akan diundang utuk mengikuti proses tender. - Tahap tender
Evaluasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap syarat tender yaitu surat penawaran dan rancangan kontrak, jika syarat tender dipenuhi maka kemudian dilakukan pemeriksaan teknis meliputi syarat wajib (perangkat baru dan perangkat BTS 4G) dan syarat tambahan (dokumen SOC, BOQ, gambar desain, site layout), setelah itu dilakukan pemeriksaan finansial yaitu penawaran harga di bawah HPS.
- Tahap pra kualifikasi
- Bahwa yang melakukan evaluasi pada tahap pra kualifikasi adalah Pokja dan tahap tender adalah sebagaimana terdapat dalam kontrak Pekerjaan Jasa Konsultasi Pendamping Teknis Pengadaan Penyediaan Infrastuktur BTS 4G.
- Bahwa untuk pemilik teknologi dari masing-masing kemitraan yaitu: (i) Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan) dan Paket 2 (Sulawesi dan Maluku) dengan Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD menggunakan teknologi Fiberhome dan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI menggunakan teknologi Huawei.
(ii) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) dengan Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia menggunakan teknologi ZTE dan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI menggunakan teknologi Huawei.
(iii) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) dengan Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia menggunakan teknologi ZTE.
(iv) Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) dengan Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia menggunakan teknologi ZTE.
- Bahwa dalam melakukan evaluasi teknis kami dibantu oleh Tim Konsultan yang ditugaskan oleh Direktorat Infrastruktur BAKTI untuk melakukan penilaian teknis terhadap penawaran yang dimasukan oleh peserta.
- Bahwa dalam melakukan evaluasi harga karena kami tidak diberikan data informasi harga masing-masing konfigurasi oleh PPK sehigga kami melakukan evaluasi harga sepanjang tidak melebihi dari nilai HPS yang diberikan oleh PPK. Dan secara keseluruhan untuk menilai peserta yang dinyatakan lulus adalah melalui pembobotan penilaian teknis 70% dan harga 30%.
- Bahwa khusus untuk Paket 4 dan paket 5, karena peserta yang lolos prakualifikasi hanya 1 (satu) peserta lelang, sehingga perlu dilakukan negosiasi harga. Negosiasi harga dilakukan untuk menjaga unsur kompetisi, yakni dengan cara membandingkan dengan nilai penawaran pada Paket 3 yang notabenenya sama-sama di wilayah Papua.
- Bahwa berdasarkan hasil Pra kualifikasi jika ada 1 (satu) peserta yang lolos prakualifikasi dan memasukan Penawaran, proses tender tersebut dapat dilanjutkan (Perdirut 7 Tahun 2020, Pasal 20).
- Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
Yang tergabung dalam konsorsium Tower BAKTI adalah:
PT. PP Properti (Persero) PT. Era Bangun Telecomunication
PT. VNL Indonesia
PT. Inti (BUMN)Yang tergabung dalam Konsorsium BTS BAKTI adalah: PT. UDISON KARYATAMA, PT. LINKNET Tbk, PT. JAYA KONSTRUKSI MANGGALA JAYATAMA Tbk, PT. DWI DAYA AMADEO GEMINTANG, PT. MAVENIR SISTEM JAYA INDONESIA, PT. ALITA RAYA MITRA.
Yang tergabung dalam KSO Sapta Cipta adalah: PT. QDC TEKNOLOGIES, PT. LEN TELEKOMUNIKASI INDONESIA, PT. PT. BUKAKA TEKNIK UTAMA, PT. MEDIA TELAMATIKA JAYA, PT. TELAGA GELANG INDONESIA, PT. WIJAYA KARYA INDUSTRI ENERGI, PT. ELEKTRO INFORMATIKA UTAMA ITB.
- Bahwa untuk tenaga Ahli dilakukan penilaian juga pada bagian penilaian kualifikasi teknis (Statement Of Compliance).
- Bahwa ada beberapa hal yang dicek secara pasti dengan cara konfirmasi dan klarifikasi yaitu atas syarat memiliki 5 kantor cabang di Indonesia, ijin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup kami konfirmasi ke tim internal Kominfo, sedangkan yang lainnya hanya berupa ceklist dan konfirmasi langsung kepada peserta.
- Bahwa untuk pekerjaan BTS sudah pernah ada di BAKTI sejak tahun 2015, dengan mekanisme sewa layanan. Pengadaan tersebut menggunakan E-Katalog LKPP. saksi tidak terlibat sebagai panitia/Pokja BTS tersebut.
- Bahwa saksi hanya menjadi panitia lelang (pokja pemilihan) untuk proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung, sedangkan untuk panitia lelang perencana dan pengawas BTS, saksi tidak mengetahuinya.
Peserta yang bisa mengikuti tender BTS 4G adalah peserta yang memiliki syarat administratif ijin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup dari Kemenkominfo dan merupakan technology owner, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Direktur Utama Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengadaan BTS. Dengan wajib dimilikinya syarat-syarat tersebut, sehingga memerlukan skema kemitraan/konsorsium bagi setiap peserta tender untuk memenuhi kriteria tersebut.
- Bahwa saksi selaku Ketua Pokja tidak pernah melakukan pertemuan atau mengumpulkan calon peserta lelang, baik sesudah atau sebelum pengumuman lelang untuk memberikan penjelasan terkait proyek BTS 4G.
Pemberian penjelasan terkait proyek BTS 4G hanya dilakukan saat proses tender yakni Aanwijzing dalam tahap prakualifikasi dan tahap tender, sebagaimana telah diuraikan di atas.
- Bahwa saksi selaku Ketua Pokja tidak pernah melakukan koreksi terhadap HPS. HPS tersebut merupakan kewenangan dari PPK. Dan kami hanya diberikan total nilai HPS dari masing-masing paket, sebagaimana tersebut dibawah ini:
Bahwa berdasarkan NOTA DINAS Nomor: 0717/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 untuk paket 1. 0718/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 untuk paket 2. 0719/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 untuk paket 3. 0720/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 untuk paket 4. 0721/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 untuk paket 5.
- Bahwa berdasarkan informasi dan data yang ada, terkait pertanyaan diatas adalah sebagai berikut:
1 Bahwa Nilai PAGU tersebut kami tidak mengetahuinya dan tidak pernah disampaikan oleh PPK kepada kami;- Sumber anggaran kami mengetahui berasal dari APBN Murni dan PNBP, serta tertuang dalam DIPA;
- Nilai penawaran yang menjadi kontrak awal kami tidak mengetahuinya, tetapi kami hanya mengetahui nilai penawaran dari masing-masing Paket, yaitu: Paket I Nilai Penawaran terakhir adalah Rp. 5.123.533.593.800,- Paket II Nilai Penawaran terakhir adalah Rp. 4.429.997.621.653,- Paket III Nilai Penawaran terakhir adalah Rp. 6.863.240.902.191,- Paket IV Nilai Penawaran Terakhir adalah Rp. 6.181.452.848.052,- Paket V Nilai Penawaran Terakhir adalah Rp. 5.767.961.527.369,-
- Bahwa dokumen penawaran harga serta penawaran teknis dari masing-masing kemitraan saksi serahkan kepada Penyidik dan terlampir dalam BAP ini;
- Bahwa yang saksi ketahui mengenai PT. Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang internet provider yang dikenal dengan brand Oxygen, dengan pimpinannya Galumbang;
- Bahwa dasar penetapan kelompok kerja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Pendukungnya berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI Nomor 70 tahun 2020 tanggal 09 Oktober 2020;
- Bahwa susunan Kelompok Kerja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya adalah sebagai berikut:
Ketua : Gumala Warman
Wakil Ketua : Darien Aldiano
Anggota : 1. Denny Tri Juniadi (staf Direktorat Infrastruktur) Anggota : 2. Devi Triarani Putri (staf Direktorat Infrastruktur) Anggota : 3. Seni Sri Damayanti (staf Direktorat Infrastruktur) Sekretaris : 1. Desy Puspita Sari (staf Direktorat Sumber Daya dan Administrasi)- Nana Rudiana (staf Direktorat Sumber Daya dan Administrasi)
- Megawati Sitanggang (staf Direktorat Sumber Daya dan
Administrasi) - Wirdan Nurhadi (staf Direktorat Sumber Daya dan Administrasi)
- Bahwa peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Pendukungnya Dalam Rangka Transformasi Digital, dan apabila tidak bertentangan dan belum diatur di Perdir Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 28 September 2020 maka Peraturan Direktur Utama Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Juncto Peraturan Direktur Utama Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Utama Nomor 42 Tahun 2017 juga dijadikan pedoman.
- Bahwa Pemilik program Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya adalah Direktorat Infrastruktur BAKTI.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI Nomor 70 tahun 2020 tanggal 09 Oktober 2020 tugas POKJA adalah sebagai berikut:
a Melakukan persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa- Mengumumkan prakualifikasi
- Menerbitkan dokumen tender kepada peserta lulus prakualifikasi
- Memberikan usulan penyedia barang/jasa yang akan dikenakan sanksi daftar hitam kepada DIRUT BAKTI
- Kegiatan-Kegiatan lain yang berhubungan dengan Pemilihan Penyedian Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Pendukungnya.
- Bahwa persiapan tim POKJA dalam Pengadaan Barang/Jasa Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya adalah sebagai berikut:
- Menerima Nota Dinas dari PPK III (Elvanno Hatorangan) kepada Ketua ULP BAKTI perihal Permintaan Pengadaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur Pendukungnya dengan rincian sebagai berikut:
- 0717/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 untuk paket 1.

- 0718/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 untuk paket 2.

- 0719/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 untuk paket 3.

- 0720/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 untuk paket 4.

- 721/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 untuk paket 5.

Adapun Nodin tersebut dilampiri dengan:
- Dokumen KAK yang ditandatangani oleh Direktur Infrastruktur tanggal 05 Oktober 2020
- Nilai HPS seperti diatas secara gelondongan tidak ada nilai detailnya.
- 0717/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 untuk paket 1.
- Menyusun dokumen prakualifikasi
Adapun dokumen prakualifikasi terdiri dari:- Administrasi:
- Perjanjian kemitraan yang berisikan anggota badan usaha / kemitraan, nama kemitraan, nama perwakilan kemitraan, alamat resmi, presentase kemitraan, kewajiban dan tanggung jawab, wewenang menandatangani atas nama kemitraan, legalisasi notaris.
- Surat Kuasa (untuk mewakili pada saat proses pengadaan)
- Pakta Integritas
- Akta Pendirian Perusahaan masing-masing anggota kemitraan
- Anggaran Dasar Perusahaan.
- Surat izin usaha (Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup)
- Nomor Induk Berusaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Domisili
- Kartu Tanda Penduduk anggota Direksi, pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Keuangan:
- Salinan laporan keuangan (semua anggota kemitraan) yang telah diaudit selama 3 tahun terakhir:
- Total aset selama 3 tahun berdasarkan laporan keuangan
- Total kewajiban setiap tahun selama 3 tahun
- Total kekayaan bersih setiap tahun selama 3 tahun sebesar Rp2,7 triliun untuk 1 paket, Rp5,4 triliun untuk 2 paket, Rp8,1 triliun untuk 3 paket.
- Bahasa Salinan laporan keuangan.
- Bahasa asli dari Salinan laporan keuangan.
- Mata uang yang dipergunakan di Salinan laporan keuangan.
- Waktu berakhirnya tahun keuangan perusahaan.
- Surat dukungan pemegang saham.
- Salinan laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 tahun
- Salinan laporan keuangan (semua anggota kemitraan) yang telah diaudit selama 3 tahun terakhir:
- Teknis:
- Pengalaman
- Pengalaman pembangunan infrastruktur sejenis
- Pengalaman pengoperasian dan pemeliharaan BTS dalam kurun waktu 5 tahun.
- Pemilik Teknologi BTS 4G LTE
- Memiliki reputasi nasional/internasional berupa penggunaan teknologi BTS oleh operator seluler.
- Memiliki 5 kantor cabang di Indonesia (dukungan telekomunikasi BTS, transmisi microwave, FO/VSAT)
- Persyaratan tenaga kerja/keahlian (Rencana organisasi proyek).
Syarat yang ada dalam Dokumen prakualifikasi yang diterbitkan oleh POKJA tanggal 15 Oktober 2020.
Pemilihan mengacu kepada Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Pendukungnya Dalam Rangka Transformasi Digital.
- Pengalaman
- Administrasi:
- Menyusun dokumen tender.
Adapun dokumen tender terdiri dari;
- Instruksi kepada peserta.
- Dokumen tender itu sendiri.
- Penyiapan dokumen penawaran.
- Penyampaian dokumen penawaran tahap I
- Pembukaan dan Evaluasi dokumen penawaran tahap I
- Penyampaian dokumen penawaran tahap II
- Pembukaan dan evaluasi penawaran tahap II
- Penetapan pemenang tender.
- Tender gagal dan tindaklanjut tender gagal
- Penunjukan penyedia
- Penandatangan kontrak payung.
- Penandatangan kontrak pembelian.
Dokumen tender diterbitkan oleh POKJA pada tanggal 22 November 2020.
- Menerima Nota Dinas dari PPK III (Elvanno Hatorangan) kepada Ketua ULP BAKTI perihal Permintaan Pengadaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur Pendukungnya dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa pelaksanaan tim POKJA dalam Pengadaan Barang/Jasa Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya adalah sebegai berikut:
- Pengumuman prakualifikasi melalui media website BAKTI www.baktikominfo.id pada tanggal 16 Oktober 2020.
- Pemberian penjelasan atas Dokumen Prakualifikasi kepada peminat pada tanggal 21 Oktober 2020. Adapun peminat untuk paket 1,2,3,4,5, adalah sebagai berikut: No
Nama Perusahaan Jabatan E-mail Nomor Handphone Resti Sakuntala [email protected] m Sales Manager 0818198556 0818198556 Japar Hendra jhendra@multitrans data.co.id Buss Dev 08161916296 PT. Multi Trans Data Hira Govindha [email protected] PRESALES MANAGER 0811800428 0811800428 Muammar Fahri muammar@suryae nergi.com Sales manager 085255373635 PT. Surya Energi Indotama Oslan M.sulip [email protected] m Head Of AM 1 0811845298 Yoel Marendra contact@sangkanja ya.co.id Administrasi 081320207079 08132020707 9 Dody Supriyono dody.supriyono@stp tower.com Head of Sales Operator & Goverment 0818277788 0818277788 Satryo H Wibowo satryo.hari@akses- prima.co.id Deputy Director NPA 0811322499 PT Akses Prima Indonesia Rizka Narendra
Wardana narendra.rizka@gm ail.com Corporate Legal Manager 081311417113 08131141711 3
| No | Hal 304 Putus Nama Peserta | Evaluasi Kelengkapan Dokumen Penawaran | Kesimpulan | ||
| san No.55/Pid.Su Administrasi | us/Tpk/2023 Teknis | 3/PN.Jkt.Pst. Finansial | |||
| 1. | Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia | Sesuai | Tidak Sesuai | Tidak Sesuai | Tidak Lulus |
F. Dokumen Penawaran Ulang Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital, dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran maka Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (5) Perdirut di atas maka dilakukan penyampaian penawaran ulang untuk Paket 3, Paket 4 dan Paket 5.
Pokja Pemilihan menindaklanjuti proses Tender dengan penyampaian penawaran ulang Dokumen Penawaran Tahap II melalui penerbitan:
- Felix Ariodamar felix@dwidaya- ag.com Direktur 081310023800 08131002380 0
- Sasi Istika Alita Praya Mitra Analyst - PT Alita Praya Mitra [email protected] d 8122037449
- Andrew Wilman - PT Multi Kontrol Nusantara andrew.wilman@mk ncorp.com Sales & Marketing 0811133518 0811133518
- Febriman febriman@trigunam egatama.com direktur teknis 082118677800 08211867780 0
- Sigit Permadi B sigit.permadib@dak sa-ls.co.id Direktur Utama sigit.permadib@d aksa-ls.co.id PT. Daksa Lintas Sarana
- Ariyadi Widiatmoko sekdir@wikaenergi. com QS dan ADPA sekdir@wikaener gi.com 08122831568
- Hanri Paskal PT Eltran Indonesia Manager hanri.paskal@eltr an.co.id 08522073073 5
- Windu Susanto PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Account Executive windu.susanto@n et1.co.id 08586994835 4
- BREN SOLIN PT. POLA PENAWAR BANGUN SEMESTA STAF ADMINISTRASI brenlohds@gmail .com 08777700670 1
- Jarwoto Tiyas hendratno PT Multi Trans Data Project Admin Officer jth@multitransda ta.co.id 08170197222
- Dandy Danardono PT KAESA INDAH SEJAHTERA Project Manager dandy.danardono @gmail.com 08211255138 5
- Andre Morris Len Telekomunikasi Indonesia Staf andre.morris@len -telko.co.id 08122090989 8
- Grace Kurniawan PT QDC Technologies General Manager Sales and Marketing [email protected] 08111975696
- Agus Setiawan PT Azet Surya Lestari Enginer azet.teknik@azet surya.id 08380613872 5
- Tri Hermanto PT Berca Hardayaperkasa Presales tri.hermanto@ber ca.co.id 08211934819 0
- Fadli Suaemi PT. Tritama Aji Laksana Senior Manager fadli.suaemi@trit ama.co.id 0816807729
- Evi Rudiat PT. Nokia Solutions Networks Indonesia Sales Director Enterprise evi.rudiat@nokia. com +628151955 7348
- Abdul Kholik pt Azet Surya Lestari Direktur azet.abdulkholik @azetsurya.id 0816908122
- Tri Panjiwibowo PT. Dayamitra Telekomunikasi Manager Business Assurance TG panji.wibowo@mi tratel.co.id 08128179785 9
- Zaki Modesto PT Putra Arga Binangun Marketing [email protected] 08211674181 0
- Budi Kurdistan PT Nayaka Pratama HR & Legal budi.kurdistan@n ayakapratama.co. id 08128091701 9
- Muchamad Agus Jamil PT. Wijaya Karya Industri Energi Pemasaran PV aguz.jamil@gmail .com 08577788868 4
- Lila Astryanie PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia B2G & SOE Executive Lila.Astryanie@n et1.co.id 08521018141 4
- Yuliandaru Suryoatmodjo PT QDC Technologies Account Manager [email protected] 08138600778 8
- Benny Ares Budhianto PT. Cahaya Inti Andalan Business Development marketing@ptcia. co.id 08129700010 0
- SUBIYANTO PT ZTE INDONESIA Solution Manager [email protected] m.cn 08180731152 8
- Ivan Yulfizar PT Jasnikon Gemanusa Account Manager ivan.yulfizar@jas nikom.com 0811811025
- Khrisna Kusumawati PT Huawei Tech Investment Bidding Manager khrisnak@huawei .com 08118881031
- irbul setiawan PT Nokia Solutions and Networks account manager irbul.setiawan@n okia.com 08111601964
- Diwan permantara Artacomindo jejaring nusa PT Purchasing dpermantara@g mail.com 08389059077 0
- Suyono PT. Solusi Tunas Pratama, Tbk. Tower Planning & Engineering Dept. Head suyono@stptower .com 08787192077 7
- Vonda Hidayat PT.Nayaka Pratama Project Manager vonda.hidayat@n ayakapratama.co. id 08215860090 5
- Riyusno Lebang Telkom MGR Sales Engineer [email protected] d 08111534994
- Siti Bayati M PT LEN INDUSTRI (Persero) Account Executive siti.mangkudadi@ gmail.com 08122079991 4
- Daniel Kristanto PT Mitra Sistematika Global Business Manager daniel.kristanto@ msg.co.id 08118902019
- Fajar Yulianto AJN SOLUSINDO GM Commerce fajar.yulianto@aj n.co.id 08131073475 1
- Deddy Junaedi PT. Media Telematika Jaya Admin Project contact@mediate lematika.id 08568281735
- Reynhard Siregar PT. Alita Praya Mitra Head Operation [email protected] 0817198527
- Untung Triyono tumbuhganda@gm ail.com Project Manager untungtriyono@g mail.com 08215737662 7
- Agus Rahmatullah PT. Multi Kontrol Nusantara Engineer agus.rahmatullah @mkncorp.com 08119123516
- Hadi Permana PT.FiberHome Technologies Indonesia Product Manager hadi@fiberhome. com 08211660232 6
- Kurniadi Djamili Lie PT Solusi Tunas Pratama Head of Product Mgmt and Solution kurniadi.djamili@ stptower.com 0818122239
- Isella Sugiarto PT. Huawei Tech Investment Commercial Manager isella.sugiarto@h uawei.com 08788935027 8
- Tubagus Achmad Krisna PT. Aplikanusa Lintasarta Expert Product Specialist tubagus.krisna@li ntasarta.co.id 08571700444 9
- Widy Gunawan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera Chief Operating Officer widy.gunawan@ib smulti.com 08131030616 8
- ARIF BUDI SANTOSO PT. BINTANG KOMUNIKASI UTAMA PROJECT MANAGER arif.bs@bintangk u.com 08129724204
- Hendra Satria PT Berca Hardayaperkasa Business Manager hendra.satria@be rca.co.id 08111886638
- Alvin Fitra PT Len Industri (Persero) Unit Bisnis Ensisda [email protected] .id 08132161444 1
- Rohadi PT Bintang Komunikasi Utama Direktur rohadi@bintangk u.com 08129290740
- Gatot HB PT. Harif Daya Tunggal Engineering Sales Support [email protected] 08131023077 8
- azie fauzie Artacom Sales manager Azie.fauzie@ajnu sa.com 0816604567
- Indra Pt. Pola Penawar bangun Semesta Operasional indra.susanto@p olapenawar.co.id 09128012364 8
- Dwi Widodo PT Industri Telekomunikasi Indonesia Senior Account Manager dwi.widodo@inti. co.id 08132165964 7
- Verra Refina PT. Aprillia Profesional Teknologi Head of COrporate Secretary [email protected] .id 08122000069 2
- Rimando Anton PT Triguna Megatama Direktur Keuangan rimando_anton@ yahoo.com 0811544234
- Karun Kapil PT VNL Indonesia Director Business Development [email protected] n +918447730 877
- Chandra Pt. KLS GM operasional [email protected] om 08121212211 0
- Digdo Purwanto PT Sarana Informasi Prima GM Project digdo.purwanto@ saranaprima.co.id 08138997599 7
- Untung Maulana PT AJN SOLUSINDO Senior Engineer untung.maulana @ajn.co.id 08128400163 5
- MUHAMMAD IRVAN WIDYA PRAWIRA PT AKSES PRIMA INDONESIA BISNIS DEVELOPMENT MUHAMMAD.IRVA N@AKSES- PRIMA.CO.ID 08118480178
- Budhi Santoso PT Tritama Aji Laksana Direktur [email protected] .id 0811153341
- Penutupan pemasukan dokumen prakualifikasi tanggal 3 November
- Adapun peminat yang memasukan dokumen prakualifikasi adalah sebagai berikut:
- Paket 1:
No Nama Peserta 1. Kemitraan FiberHome-Telkominfra-MTD (PT Fiberhome, PT Telkominfra, PT Multi Trans Data) 2. Konsorsium Tower Bakti Untuk Negeri (PT PP Persero, PT Era Bangun Telekomunindo, PT VNL Indonesia, PT PP Infrastruktur, PT Industri Telekomunikasi Indonesia) 3. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI (PT. Aplikanusa Lintasarta, PT Huawei Tech Investment, PT Surya Energi Indotama) 4. Konsorsium BTS Bakti Indonesia (PT Dwidaya Amadeo Gemintang, PT Unison Karyatama, PT Link Net, Tbk, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, PT Mavenir Systems Indonesia, PT Alita Praya Mitra) No Nama Peserta 1. Kemitraan FiberHome-Telkominfra-MTD (PT Fiberhome, PT Telkominfra, PT Multi Trans Data) 2. Konsorsium Tower Bakti Untuk Negeri (PT PP Persero, PT Era Bangun Telekomunindo, PT VNL Indonesia, PT PP Infrastruktur, PT Industri Telekomunikasi Indonesia) 3. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI (PT. Aplikanusa Lintasarta, PT Huawei Tech Investment, PT Surya Energi Indotama) 4. Konsorsium BTS Bakti Indonesia (PT Dwidaya Amadeo Gemintang, PT Unison Karyatama, PT Link Net, Tbk, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, PT Mavenir Systems Indonesia, PT Alita Praya Mitra) No Nama Peserta 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia (PT Infrastrukur Bisnis Sejahtera, PT ZTE Indonesia) 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI (PT. Aplikanusa Lintasarta, PT Huawei Tech Investment, PT Surya Energi Indotama) No Nama Peserta 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia (PT Infrastrukur Bisnis Sejahtera, PT ZTE Indonesia) 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI (PT. Aplikanusa Lintasarta, PT Huawei Tech Investment, PT Surya Energi Indotama) - Paket 5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dan klarifikasi Dokumen Kualifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 4-9 November 2020 dengan hasil sebagai berikut:
No Nama Peserta 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia (PT Infrastrukur Bisnis Sejahtera, PT ZTE Indonesia) 2. KSO Sapta Cipta (PT QDC Technologies, PT LEN Telekomunikasi Indonesia, PT Bukaka Teknik Utama, PT Telaga Gelang Indonesia, PT Wijaya Karya Industri Energi, PT Elektro Informatika Utama ITB, PT Media Telematika Jaya)
- Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan)
Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 0901/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/ 11/2020 sebagai berikut: BerdasarkanBerdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada tabel di atas, daftar Peserta Prakualifikasi yang lulus tahap Prakualifikasi adalah sebagai berikut:
- Kemitraan FiberHome-Telkominfra-MTD; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI
- Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 0902/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/2020 sebagai berikut: Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada tabel di atas, daftar Peserta Prakualifikasi yang lulus tahap Prakualifikasi adalah sebagai berikut:
- Kemitraan FiberHome-Telkominfra-MTD; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
- Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 0903/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/ 2020 sebagai berikut: Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada tabel di atas, daftar Peserta Prakualifikasi yang lulus tahap Prakualifikasi adalah sebagai berikut:
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
- Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 0904/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/ 2020 sebagai berikut: Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada tabel di atas, daftar Peserta Prakualifikasi yang lulus tahap Prakualifikasi adalah Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia.
- Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Kualifikasi Administrasi
Kualifikasi
Teknis
Kualifikasi
Finansial1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-MTD Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 2. Konsorsium Tower Bakti Untuk Negeri Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Lulus 3. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 4. Konsorsium BTS Bakti Indonesia Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Lulus No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Kualifikasi Administrasi
Kualifikasi
Teknis
Kualifikasi
Finansial1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra- MTD Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 2. Konsorsium Tower Bakti Untuk Negeri Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Lulus 3. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 4. Konsorsium BTS Bakti Indonesia Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Lulus No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Kualifikasi Administrasi
Kualifikasi Teknis
Kualifikasi
Finansial1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Kualifikasi Administrasi
Kualifikasi
Teknis
Kualifikasi
Finansial1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 0905/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/ 11/2020 sebagai berikut: Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada tabel di atas, daftar Peserta Prakualifikasi yang lulus tahap Prakualifikasi adalah Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE In donesia.
No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Kualifikasi Administrasi
Kualifikasi
Teknis
Kualifikasi
Finansial1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 2. KSO Sapta Cipta Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Lulus - Penerbitan dokumen permintaan penawaran
Berdasarkan Pengumuman Peserta Yang Lulus Tahap Prakualifikasi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya. Pokja Pemilihan menerbitkan Dokumen Permintaan Penawaran kepada seluruh Peserta melalui Aplikasi SAP ARIBA dengan kronologis sebagai berikut:- Pada tanggal 22 November 2020, penerbitan Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya:
- Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan)
- Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
- Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
- Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
- Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan);
- Pada tanggal 2 Desember 2020, penerbitan Amandemen Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya:
- Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan)
- Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
- Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
- Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
- Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan).
- Pada tanggal 22 November 2020, penerbitan Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya:
- Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I
Pokja Pemilihan menetapkan Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 14 Desember 2020. Sampai dengan batas akhir waktu yang ditetapkan, Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran Tahap I melalui Aplikasi SAP ARIBA, yaitu: (i) Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan)- Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(ii)Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
- Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(iii) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(iv) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia.
(v) Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
A. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia.
- Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I
- Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran TahapI pada tanggal 15 - 18 Desember 2020 dan kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan) Nomor: 1801/BTS4G/BAKTI. 31.3/PD.2.02/12/20 tanggal 18 Desember 2020 sebagai berikut: Pemilihan melaksanakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Teknis dengan masing-masing Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 22 Desember 2020 dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI dan 23 Desember 2020 dengan Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD.
- Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 15 - 18 Desember 2020 dan kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 (Sulawesi dan Maluku) Nomor: 1802/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/12/20 tanggal 18 Desember 2020 sebagai berikut: Pokja Pemilihan melaksanakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Teknis dengan masing-masing Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 22 Desember 2020 dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI dan 23 Desember 2020 dengan Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD.
- Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpula
nDokumen Penawaran Administrasi
Dokumen Penawaran
Teknis1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-MTD Lengkap Memenuhi Ambang Batas Kelulusan Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei
SEILengkap Memenuhi Ambang Batas Kelulusan Lulus N o Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Dokumen Penawaran Administrasi
Dokumen Penawaran Teknis1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-
MTDLengkap Memenuhi Ambang Batas
KelulusanLulus 2. Kemitraan
Lintasarta Huawei SEILengkap Memenuhi Ambang Batas
KelulusanLulus Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 15 - 18 Desember 2020 dan kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah- Barat) Nomor: 1803/BTS4G/ BAKTI.31.3/PD.2.02/12/ 20 tanggal 18 Desember 2020 sebagai berikut:
- Penutupan pemasukan dokumen prakualifikasi tanggal 3 November
N Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpula
| o | n | |||
| Dokumen Penawaran Administras i | Dokumen Penawaran Teknis | |||
| 1. | Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia | Lengkap | Memenuhi Ambang Batas Kelulusan | Lulus |
| 2. | Kemitraan Lintasarta Huawei SEI | Lengkap | Memenuhi Ambang Batas Kelulusan | Lulus |
Pokja Pemilihan melaksanakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Teknis dengan masing-masing Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 21 Desember 2020 dengan Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia dan 22 Desember 2020 dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
- Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 15 - 18 Desember 2020 dan kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 1804/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2.02/ 12/20 tanggal 18 Desember 2020 sebagai berikut: Pokja Pemilihan melaksanakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Teknis dengan Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 21 Desember 2020
- Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
| N o | Nama Peserta | Hasil Evaluasi | Kesimpulan | |
| Dokumen Penawaran Administrasi | Dokumen Penawaran Teknis | |||
| 1. | Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia | Lengkap | Memenuhi Ambang Batas Kelulusan | Lulus |
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 15 - 18 Desember 2020 dan kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor: 1805/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/ 12/20 tanggal 18 Desember 2020 sebagai berikut: Pokja Pemilihan melaksanakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Teknis dengan Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 21 Desember 2020.
| N o | Nama Peserta | Hasil Evaluasi | Kesimpula n | |
| Dokumen Penawaran Administras i | Dokumen Penawaran Teknis | |||
| 1. | Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia | Lengkap | Memenuhi Ambang Batas Kelulusan | Lulus |
- Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II
- Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Januari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada masing-masing peserta tanggal 14 Januari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan) Nomor: 1502/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2.02/01/2021 sebagai berikut:
A. Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II B. Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD sebagai Pemenang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan).- Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Januari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada masing-masing peserta tanggal 14 Januari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 2 (Sulawesi dan Maluku) Nomor : 1503/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/ 01/2021 sebagai berikut:
A. Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II B. Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui FiberHome Telkominfra MTD sebagai Pemenang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 (Sulawesi dan Maluku).- Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Januari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada masing-masing peserta tanggal 14 Januari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Nomor: 1504/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/01/2021 sebagai berikut:
Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap IIEvaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui bahwa tidak ada Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II dan Tender Proyek
Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) dinyatakan gagal. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyampaian penawaran ulang sesuai dengan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital.
- Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Januari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada masing-masing peserta tanggal 14 Januari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 1505/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2.02/01/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis
Sejahtera - ZTE
IndonesiaSesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpulan Administras
iTeknis Finansial 1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-MTD Sesuai Sesuai Sesuai Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus N
oNama Peserta Hasil Penilaian Dokumen
PenawaranNilai Akhir (NTx70%) +
(NFx 30%)Teknis
(NT)
Finansial (NF)1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-MTD 96,93 % 100% Total Nilai Penawaran Rp. 97,85% 5.123.533.593.800,- 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI - - - No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-MTD Sesuai Sesuai Sesuai Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei
SEITidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus No Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen Penawaran Nilai Akhir (NTx70%) +
(NFx 30%)Teknis (NT) Finansial (NF) 1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-
MTD98,51 % 100% Total Nilai Penawaran Rp 4.429.997.621.653- 98,96% 2. Kemitraan
Lintasarta Huawei SEI- - - No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen Penawaran Kesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus No Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen
PenawaranNilai Akhir (NTx70%) + (NFx 30%) Teknis (NT) Finansial (NF) 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera
- ZTE Indonesia- - - 2. Kemitraan
Lintasarta Huawei SEI- - -
- Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui bahwa tidak ada Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II dan Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) dinyatakan gagal. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyampaian penawaran ulang sesuai dengan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Dalam Rangka Transformasi Digital.
No Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen
PenawaranNilai Akhir (NTx70%) + (NFx 30%) Teknis (NT) Finansial (NF) 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia - - - - Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
Pokja Pemilihan telah melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Januari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada masing-masing peserta tanggal 14 Januari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) Nomor: 1506/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2.02/01/2021 sebagai berikut:
A. Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap IIB. Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui bahwa tidak ada Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II dan Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) dinyatakan gagal. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyampaian penawaran ulang sesuai dengan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Dalam Rangka Transformasi Digital.
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera -
ZTE IndonesiaSesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus N
oNama Peserta Hasil Penilaian Dokumen
PenawaranNilai Akhir (NTx70%) + (NFx 30%) Teknis (NT) Finansial (NF) 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis
Sejahtera - ZTE
Indonesia- - - - Dokumen Penawaran Ulang
Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital, dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran maka Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (5) Perdir di atas maka dilakukan penyampaian penawaran ulang untuk Paket 3, Paket 4 dan Paket 5. Pokja Pemilihan menindaklanjuti proses Tender dengan penyampaian penawaran ulang Dokumen Penawaran Tahap II melalui penerbitan:
- Pada tanggal 22 Januari 2021, Amandemen III dan Pernyataan Kembali Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya untuk:
(i) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) (ii) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) (iii) Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan)
termasuk didalamnya menetapkan Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 pukul 16.00 WIB; dan- Pada tanggal 29 Januari 2021, Amanemen IV Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya untuk:
(i) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) (ii) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) - Pemasukan Dokumen Penawaran Ulang
Sampai dengan batas akhir waktu yang ditetapkan untuk penyampaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang melalui Aplikasi SAP ARIBA, yaitu:- Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
ii. Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia;
Iii. Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia;
- Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
- Evaluasi Dokumen Penawaran Ulang
- Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 2 – 5 Februari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada peserta pada tanggal 4 – 5 Februari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Nomor: 0502/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/02/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Sesuai Sesuai Sesuai Sesuai 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Sesuai Sesuai Sesuai Sesuai - Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang
N
oNama Peserta Hasil Penilaian Dokumen
PenawaranNilai Akhir (NTx70%) + (NFx
30%)Teknis
(NT)
Finansial (NF)1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 80,96 % 99,83 % Rp 6.874.844.051.56 8 86,62 % 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI 84.87 % 100 % Rp 6.863.240.902.19 1 89,41 %
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui:
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI sebagai Pemenang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat).
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia sebagai Pemenang Cadangan 1 (Satu) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat).
ii. Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 2 – 5 Februari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada peserta pada tanggal 4 – 5 Februari 2021. Berdasarkan negosiasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang antara Pokja Pemilihan dengan peserta, peserta belum menyepakati permintaan dari Pokja Pemilihan untuk melakukan Optimalisasi Penawaran Teknis.
Dalam rangka pelaksanaan negosiasi dengan peserta, Pokja Pemilihan menerbitkan Amandemen V Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara), termasuk di dalamnya memperpanjang jangka waktu evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang.
Kesimpulan hasil evaluasi lanjutan Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang sebagaimana Berita Acara Evaluasi Lanjutan Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor : 0902/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2.02/02/2021 sebagai berikut:
A. Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang B. Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia sebagai Pemenang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara).
iii. Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen Penawaran Kesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Sesuai Sesuai Sesuai Sesuai No Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen
PenawaranNilai Akhir (NTx70%) +
(NFx 30%)Teknis
(NT)
Finansial (NF)1. Kemitraan Infrastruktur
Bisnis Sejahtera -
ZTE Indonesia80,96 % 100 %
Rp 6.181.452.848.052,0086,67% Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 2 – 5 Februari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada peserta pada tanggal 4 – 5 Februari 2021. Berdasarkan negosiasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang antara Pokja Pemilihan dengan peserta, peserta belum menyepakati permintaan dari Pokja Pemilihan untuk melakukan Optimalisasi Penawaran Teknis.
Dalam rangka pelaksanaan negosiasi dengan peserta, Pokja Pemilihan menerbitkan Amandemen V Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan), termasuk di dalamnya memperpanjang jangka waktu evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang.
Kesimpulan hasil evaluasi lanjutan Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang sebagaimana Berita Acara Evaluasi Lanjutan Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) Nomor: 0903/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2.02/02/2021 sebagai berikut:
A. Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang B. Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia sebagai Pemenang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan).No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Sesuai Sesuai Sesuai Sesuai No Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen
PenawaranNilai Akhir (NTx70%) +
(NFx 30%)Teknis
(NT)
Finansial (NF)1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 80,96 % 100 % Rp 5.767961.527.369, 00 86,67% - Membuat nota dinas kepada Direktur Utama/Kuasa Pengguna
No Nota Dinas Perihal Paket tanggal Usulan Pemenang Nilai penawaran 1512/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.0 2/01/2021
Ketua Pokja kepada Dirut
Penyamp aian Hasil Tender Proyek Penyedia an Infrastrukt ur BTS 4G dan Infrastrukt ur Penduku ngnya
Paket 1
15 Januari 2021
Kemitraan FiberHome TelkomInfra MTD
5.123.533.593. 8001513/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.0 2/01/2021 Paket 2 15 Januari 2021 Kemitraan FiberHome TelkomInfra MTD 4.429.997.621. 653 0506/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.0 2/02/2021 Penyamp aian Hasil Tender Dalam Rangka Penyamp aian Penawar an Ulang Proyek Penyedia an Infrastrukt ur BTS 4G dan Infrastrukt ur Penduku ngnya Paket 3 5 Februari 2021 Kemitraan Lintasarta Huawei SEI
Pemenang Cadangan 1: Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera- ZTE Indonesia6.863.240.902. 191 6.874.844.051. 568 0906/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.0 2/02/2021 Paket 4 9 Februari 2021 Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera- ZTE Indonesia 6.181.452.848. 052 0907/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.0 2/02/2021 Paket 5 9 Februari 2021 Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera- ZTE Indonesia 5.767.961.527. 369
(iii) Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan)
Kemudian Direktur Utama/Kuasa Pengguna Anggaran memberikan persetujuan sebagai berikut:
No Nota Dinas Perihal Paket tanggal 30/ND/BAKTI.31/PR.02.03/01/2021 Dirut BAKTI kepada Ketua
Pokja
Persetujuan Hasil
Tender Proyek
Penyediaan Infrastruktur BTS
4G dan Infrastruktur Pendukungnya
1
18 Januari
202131/ND/BAKTI.31/PR.02.03/01/2021 Dirut BAKTI kepada Ketua
PokjaPersetujuan Hasil
Tender Proyek
Penyediaan Infrastruktur BTS
4G dan Infrastruktur Pendukungnya2 18 Januari
202117/ND/BAKTI.31/PR.02.03/02/2021 Dirut BAKTI kepada Ketua
PokjaPersetujuan Hasil
Tender Dalam
Rangka Penyampaian Penawaran Ulang
Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS3 8 Februari
20214G dan Infrastruktur Pendukungnya 26/ND/BAKTI.31/PR.02.03/02/2021 Dirut BAKTI kepada Ketua
Pokja
Persetujuan Hasil
Tender Dalam
Rangka Penyampaian Penawaran Ulang
Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS
4G dan Infrastruktur Pendukungnya4 10 Februari
202127/ND/BAKTI.31/PR.02.03/02/2021 Dirut BAKTI kepada Ketua
PokjaPersetujuan Hasil
Tender Dalam
Rangka Penyampaian Penawaran Ulang
Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS
4G dan Infrastruktur Pendukungnya5 10 Februari
2021Dengan adanya persetujuan hasil tender dari Dirut BAKTI maka tugas POKJA pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya telah berakhir.
- Bahwa yang Menyusun dokumen pengadaan terdiri dari KAK, HPS beserta lampirannya PPK Infrastruktur (PPK 3) Sdr Elvano Hatorangan.
- Bahwa dalam dokumen pengadaan sudah ada pemaketan pekerjaan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan. Untuk HPS masing-masing paket pekerjaan berbeda, untuk pekerjaan Kapex dan Opex selama 4 (empat tahun), dengan rincian:
- Paket I. 1.364 Desa HPS nya sebesar Rp. 5.149.850.000.000
- Paket II, 1.336 Desa HPS nya sebesar Rp. 4.430.380.000.000
- Paket III, 1.795 Desa HPS nya sebesar Rp. 6. 876.430.000.000
- Paket IV, 1.819 Desa HPS nya sebesar Rp. 6.216.490.000.000
- Paket V, 1.590 Desa, HPS nya sebesar Rp. 5.802.700.000.000
Dengan item pekerjaan berdasarkan BOQ adalah
BOQ Network (capex) dan BOQ Services (Opex)
Pada waktu menerima HPS yang berisi BOQ hanya ditentukan item pekerjaan dengan masing-masing konfigurasi tetapi tidak tercantum harga sehingga pada waktu kita melakukan evaluasi penawaran kita hanya melihat harga total yang ditawarkan tidak melebihi HPS.
Bahwa dalam hal melakukan evaluasi BOQ kami melakukan system pembobotan/nilai teknis 70 % dan harga 30 % Bahwa system pembobotan/nilai skoring teknis dengan nilai 70 % dilakukan oleh Tim Konsultan dari PT. Nusantara Global Telematika dalam bentuk kertas kerja berupa excel dari Sdr. Edi Surianto, Avrinson Simarmata, dan Tigor Hutagaol, sedangkan 30 % berdasarkan nilai penawaran dilihat dari nilai HPS (tidak melebihi HPS)
- Bahwa setelah pengumuman, para peserta yang mengajukan minat penawaran masing-masing belum dalam bentuk kemitraan, masih berupa entitas tunggal perusahaan. Dalam persyaratan dokumen prakualifikasi, peserta yang akan menyampaikan dokumen kualifikasi wajib dalam bentuk kemitraan.
- Bahwa peserta mengetahui syarat mengikuti tender berbentuk kemitraan, didasarkan pada dokumen syarat prakualifikasi yang diterbitkan oleh Pokja. Dimana syarat utama adalah memiliki ijin penyelenggaran jaringan tetap tertutup, kemampuan teknis dalam melakukan pembangunan, operasional dan pemeliharaan dan merupakan pemilik teknologi BTS 4G. Peserta tidak pernah dikumpulkan lagi oleh Pokja BTS 4G
- Bahwa Laporan Keuangan harus disampaikan oleh masing-masing Perusahaan dari anggota kemitraan tersebut. Setiap anggota kemitraan menyampaikan Laporan Keuangan Audited 3 tahun terakhir, sedangkan untuk kemampuan keuangan peserta sifatnya akumulatif (agregat) dari seluruh anggota kemitraan.
- Bahwa untuk perusahaan yang PMA untuk Analisa dilakukan oleh Devi Tiarani (anggota Pokja) dibantu oleh Awid (membantu terkait pengecekan kelengkapan dokumen keuangan) saja.
- Bahwa proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya harus berbentuk kemitraan karena:
- Harus mempunyai izin jaringan tetap tertutup (izin yang dikeluarkan oleh Kominfo, adapun perusahan yang mengoperasikan VSAT atau transmisi harus mempunyai izin jaringan tetap tertutup. Berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri Kominfo No 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menyebutkan Penyelenggara Jaringan tetap Tertutup diwajibkan untuk membangun jaringan untuk disewakan. Penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menyediakan jaringan untuk penyelenggaraan telekomunikasi dilarang menghubungkan ke jaringan lainnya.
- Dalam Pasal 15 ayat (1) Perdirut Nomor 7 Tahun 2020 menyebutkan Kriteria peserta dalam dokumen prakualifikasi pengadaan barang/jasa infrastruktur BTS beserta infrastruktur pendukungnya sekurang- kurangnya memuat a. pelaku usaha yang mempunyai izin penyelenggara jaringan tetap tertutup dan b. pelaku usaha yang memiliki teknologi dari infrastruktur BTS dengan teknologi 4G LTE yang memiliki reputasi internasional dan kantor pusat atau kantor cabang di Indonesia.
- sehingga tidak ada kemungkinan sebuah perusahaan dapat memenuhi kedua syarat tersebut
- Bahwa dalam melakukan evaluasi teknis kami dibantu oleh pihak ketiga berupa Pendamping Teknis Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya PT. Nusantara Global Telematika yang beralamat di Graha Mustika Ratu Jl. Gatot Subroto Kav 74-75 Jakarta.
Adapun kontrak pendamping teknis dilakukan oleh PPK (Elvanno Hatorangan) dengan Direktur PT Nusantara Global Telematika (Nanda Amar Ramadan).
Nomor Kontrak: 0202/PL-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/11/2020 tanggal 2 November 2020 dengan Nilai kontrak Rp447.502.000,-, jangka waktu kontrak 2 November 2020 s/d 30 November 2020.
Adapun tenaga ahli sebagaimana dalam kontrak adalah sebagai berikut:
- Avrinson Budi Hotman Simarmata (Ahli Perencanaan Jaringan Radio)
- Edwar Hasoloan P (Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi)
- Muhammad Fadli Salim (Ahli Mekanikal dan Listrik)
- Tigor Maringan Hutagaol (Ahli Sipil dan Konstruksi)
- Edi Surianto (Ahli Finansial & Bisnis Telekomunikasi
- Yae saksi Revelius Fernando S (Administrasi Umum)
- Akhmad Arfan (Administrasi Teknis Proyek)
- Bahwa dalam melakukan evaluasi teknis POKJA Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya didampingi oleh pendamping teknis karena tim POKJA tidak mempunyai kompetensi dan keahlian untuk melakukan evaluasi teknis.
- Bahwa dasar adanya pendampingan teknis dalam melakukan evaluasi teknis adalah Pasal 11 ayat 4 Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 42 tahun 2017 tanggal 20 Desember 2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum BAKTI sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 4 Tahun 2019 tanggal tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 42 tahun 2017 tanggal 20 Desember 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum BAKTI berbunyi: Pokja pemilihan dapat dibantu oleh Tim atau tenaga ahli
- Bahwa dalam melakukan evaluasi finansial (harga) dalam pemilihan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya terdiri dari 2 tahap yaitu tahap 1 dan tahap 2. Tahap 1 terdapat dokumen penawaran administrasi dan teknis file 1 untuk dokumen penawaran tahap 1 yang disampaikan peserta akan dievaluasi dengan system gugur. Bagi perserta yang lulus evaluasi penawaran tahap 1 peserta tersebut menyampaikan dokumen penawaran tahap 2 yang isinya dokumen penawaran administrasi, optimalisasi dokumen penawaran teknis jika diperlukan dan dokumen penawaran finasial.
Evaluasi finansial (harga), oleh karena nota dinas dari PPK terkait HPS adalah bersifat gelondongan (Total Cost Ownership) maka ketika nilai total penawaran dari peserta dibawah dari HPS maka diberikan pembobotan 30%. Dalam evaluasi finansial tidak lagi melihat komponen harga satuan, karena HPS bersifat gelondongan dan komponen harga satuan sudah dilakukan evaluasi teknis.
Bahwa dalam melakukan evaluasi finansial (harga) karena kami tidak diberikan data informasi harga masing-masing konfigurasi oleh PPK sehigga kami melakukan evaluasi harga sepanjang tidak melebihi dari nilai HPS yang diberikan oleh PPK. Dan secara keseluruhan untuk menilai peserta yang dinyatakan lulus adalah melalui pembobotan penilaian teknis 70% dan harga 30%.
- Bahwa terdapat negosiasi finansial (harga) untuk Paket 4 dan paket 5, karena peserta yang lolos prakualifikasi hanya 1 (satu) peserta lelang, sehingga perlu dilakukan negosiasi harga. Klarifikasi dan Negosiasi harga dilakukan untuk menjaga unsur kompetisi, yakni dengan cara membandingkan dengan nilai penawaran pada Paket 3 yang sama-sama di wilayah Papua.
- Bahwa berdasarkan hasil Prakualifikasi jika ada 1 (satu) peserta yang lolos prakualifikasi dan memasukan Penawaran, proses tender tersebut dapat dilanjutkan (Perdirut 7 Tahun 2020, Pasal 20 yang menyatakan dalam hal hasil pra kualifikasi hanya menghasilkan 1 peserta yang lulus prakualifikasi pokja pemilihan melanjutkan ke proses tender).
- Bahwa untuk tenaga Ahli dilakukan penilaian pada bagian penilaian teknis di dalam SoC
- Bahwa ada beberapa hal yang dicek secara pasti dengan cara konfirmasi dan klarifikasi yaitu atas syarat memiliki 5 kantor cabang di Indonesia Pokja memastikan dengan mencari informasi kebenaran terkait kantor cabang tersebut, ijin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup Pokja mencari kebenarannya dengan cara membuka / mendapatkan data dari Kominfo, untuk pengalaman / kontrak POKJA melakukan konfirmasi kepada pemberi kerja, sedangkan yang lainnya hanya berupa ceklist dan konfirmasi langsung kepada peserta. Setiao peserta juga diminta untuk membuat Surat Pernyataan bahwa Dokumen Kualifikasi dan dokumen penawaran yang disampaikan harus benar adanya. Jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka seluruh peserta bersedia dikenakan sanksi administrative, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangan.
- Bahwa saksi baru kali ini terlibat dalam proses pelelangan proyek BTS di BAKTI Kominfo, sebelumnya tidak pernah.
- Bahwa saksi hanya menjadi pokja pemilihan untuk proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung, sedangkan untuk Pokja untuk pekerjaan perencanaan dan pengawasan, saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa untuk POKJA sebelum pengumuman lelang pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung tidak pernah ada pertemuan dengan calon peserta lelang.
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada koreksi terkait harga perkiran sendiri (HPS) pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung.
- Bahwa ya, dalam dokumen tender Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung sudah diinformasikan terdapat kontrak payung dan kontrak pembelian sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Dirut Nomor 7 Tahun 2020.
Kontrak payung berisikan jumlah lokasi, opsi konfigurasi serta harga satuan. Sedangkan kontrak pembelian berisikan nilai rupiah atas site BTS yang akan dilakukan pembangunan.
Terdapat pemisahan kontrak payung dan kontrak pembelian dikarenakan belum dapat ditentukan volume sumber dana dan/atau waktu pelaksanaan pekerjaan pada saat kontrak ditanda tangani.
- Bahwa berdasarkan informasi dan data yang ada, terkait pertanyaan diatas adalah sebagai berikut:
- Bahwa Nilai PAGU tersebut kami tidak mengetahuinya dan tidak pernah disampaikan oleh PPK kepada kami;
- Sumber anggaran tertuang dalam DIPA untuk detail.
- Bahwa untuk penyusunan dokumen prakualifikasi dan dokumen tender dibantu oleh Konsultan Hukum Ang Lawfirm yang ditunjuk oleh PPK (Elavanno Hatorangan) dengan rincian sebagai berikut:
- Nomor kontrak: 1203/PL.PPK.3/BAKTI/KOMINFO/10/2020 tanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Elvanno Hatorangan selaku PPK dan Asenar selaku Managing Partner Kantor Firma Hukum Ang Lawfirm. Dengan nilai kontrak Rp499.950.000,- Ruang Lingkup Pekerjaan: 1) Rancangan Kerangka Acuan Kerja Pengadaan BTS 4G;
- Rancangan Dokumen Prakualifikasi Pengadaan BTS 4G; 3) Dokumen sehubungan dengan evaluasi dokumen kualifikasi pengadaan BTS 4G; 4) Laporan Pendampingan Hukum dibuat sebanyak 3 eksemplar dan berupa file digital, waktu pelaksanaan kontrak: Partner (Zulfikar) 25 Jam, Asociate 4 orang (Asrah, Imam Ibnu, Samsurizal, Nur Afif Faishal): 49 jam.
- Nomor kontrak: 1302/PL-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/11/2020 tanggal 13 November 2020 yang ditandatangani oleh Elvanno Hatorangan selaku PPK dan Asenar selaku Managing Partener Kantor Firma Hukum Ang Lawfirm. dengan nilai kontrak Rp499.950.000,- Ruang Lingkup Pekerjaan: 1) Rancangan Kerangka Acuan Kerja Pengadaan BTS 4G;
- Rancangan Dokumen Prakualifikasi Pengadaan BTS 4G; 3) Dokumen sehubungan dengan evaluasi dokumen kualifikasi pengadaan BTS 4G; 4) Laporan Pendampingan Hukum dibuat sebanyak 3 eksemplar dan berupa file digital, waktu pelaksanaan kontrak: Partner (Zulfikar) 25 Jam, Asociate 4 orang (Asrah, Imam Ibnu, Samsurizal, Nur Afif Faishal): 49 jam.
- Yang dilakukan pokja adalah membahas draft awal yang disusun oleh konsultan tersebut, setelah draft dibahas dan disetujui bersama anggota pokja, kemudian dilakukan revisi/penyempurnaan atas dokumen awal tender tersebut.
- Nomor kontrak: 1203/PL.PPK.3/BAKTI/KOMINFO/10/2020 tanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Elvanno Hatorangan selaku PPK dan Asenar selaku Managing Partner Kantor Firma Hukum Ang Lawfirm. Dengan nilai kontrak Rp499.950.000,- Ruang Lingkup Pekerjaan: 1) Rancangan Kerangka Acuan Kerja Pengadaan BTS 4G;
- Bahwa saksi tidak mendapatkan honor sebagai tim POKJA.
- Bahwa Berdasarkan Nota Dinas PPK bahwa dokumen perencanaan pengadaan BTS beserta perangkat Telekomunikasi pendukung tahun 2020 s.d 2024 yang dilaksanakan melalui penyedia berupa spesifikasi teknis/KAK (Kerangka Acuan Kerja), RAB (Rencana Anggaran dan Biaya), Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyusunan Biaya Pendukung ditetapkan berdasarkan Nota Dinas diantaranya:
- Nomor 0717/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 untuk Paket 1;
- 0718/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 untuk Paket 2;
- 0719/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 untuk Paket 3;
- 0720/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 untuk Paket 4;
- 0721/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 untuk Paket 5.
Sepengetahuan saksi Direktur Infrastruktur yang menyusun dan menetapkan Dokumen Perencanan (spesifikasi teknis/KAK (Kerangka Acuan Kerja), RAB (Rencana Anggaran dan Biaya), Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyusunan Biaya Pendukung) yang mana proses penyusunannya dibantu oleh Tim Direktorat Infrastruktur dan Tenaga Ahli/Konsultan an Yohan Suryanto yang merupakan Dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
- Bahwa benar sepengetahuan saksi, Dokumen Perencanaan tersebut didukung dengan adanya studi pendahuluan yang memuat antara lain aspek teknis, aspek keuangan dan aspek hukum.
- Bahwa berdasarkan KAK yang telah ditetapkan oleh PPK maka aspek teknis, aspek keuangan dan aspek hukum dalam studi pendahuluan khusus mengenai identifikasi kebutuhan lahan diterangkan:
- Pada halaman 10 dalam Sub Bab D Model Bisnis butir C) disebutkan bahwa BAKTI bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam penyediaan lokasi/lahan untuk pembangunan BTS Infrastruktur 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.;
- Pada BAB II halaman 11 dalam ruang lingkup proyek disebutkan BAKTI membuat PKS pinjam lahan untuk site BTS 4G dalam proyek, bekerjasama dengan pemerintah daerah.
- Pada Bab II Ruang Lingkup Sub Bab 2 disebutkan bahwa penyedia infrastruktur melakukan persiapan pembangunan yang diantaranya termasuk persiapan lahan dan mengurus perizinan site;
- Dalam lingkup Bab IV lingkup penawaran harga disebutkan bahwa penyedia menyampaikan penawaran harga untuk kebutuhan proyek yang setidaknya terdiri dari biaya persiapan pembangunan infrastruktur BTS 4G, dimana diantaranya terdapat persiapan lahan dan perizinan site (5 tahun dan dapat diperpanjang dalam 1 X dalam 5 tahun);
- Dalam Bab VI tentang Responsibility Assigment Matrix disebutkan bahwa:
- Pengurusan perjanjian penggunaan lahan antara BAKTI, KOMINFO dan Pemda merupakan Responsibility BAKTI dan Pemda, sedangkan penyedia infrastruktur bertindak acknowledge,
- Pengurusan IMB (Izin Prinsip) dimana hal tersebut responsibility dari Penyedia Infrastruktur dan Pemda, sedangkan untuk BAKTI bersifat acknowledge.
- Bahwa dari identifikasi lahan tersebut PPK hanya menetapkan desa namun belum menentukan titik lokasi pembangunan BTS 4G pada desa tersebut, karena data yang dipegang oleh PPK dan Direktorat Infrastruktur merupakan data desktop analisis dari Direktorat Pengendalian PPI (Direktorat Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika) sehingga pada halaman 18 dalam Bab IV Lingkup Penawaran Harga maka disebutkan bahwa Penyedia wajib melakukan kegiatan survey ke lokasi BTS 4G dengan beberapa parameter:
- Survey solusi transmisi;
- Ketersediaan listrik PLN;
- Akses jalan, dan
- Potensi pengguna.
Survey dilakukan oleh Penyedia Infrastruktur secara bertahap sebagaimana ditentukan selanjutnya oleh BAKTI.
- Bahwa dalam halaman 25 KAK menerangkan bahwa beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam tahapan survey antara lain:
- Inkonsistensi data antara pemerintah daerah dan tim survey terhadap titik lokasi nominal site;
- Terdapat coverage signal dari site reguler penyeleggaraan jaringan bergerak seluler;
- Lahan yang disediakan labil/tidak dapat dilakukan konstruksi diatasnya;
- Mitigasi resiko yaitu:
- Dengan melakukan pertemuan/koordinasi dengan pemerintah daerah dalam penentuan lahan yang dialokasikan untuk keberadaan site dengan nominasi minimal 3 lokasi;
- Bila lokasi sudah terlayani BTS 4G 100 % existing operator maka dilakukan relokasi titik rencana pembangunan BTS USO blank spot di desa yang lebih jauh dan belum ada sinyal;
- Untuk lahan yang labil (tidak sesuai kriteria pembangunan tower) maka harus memilih salah satu kandidat atau nominasi titik lain.
- Bahwa dokumen Perencanaan yang ditetapkan oleh Direktur Infrastruktur yaitu pada Dokumen KAK menyebutkan desa yang ditetapkan untuk pembangunan BTS 4G sebanyak 7.904 (tujuh ribu sembilan ratus empat) desa dan mengenai titik pembangunan belum final akan dibangun BTS BAKTI di lokasi tersebut, karena Penyedia Infrastruktur terlebih dahulu harus melakukan survey dan dapat berpindah pada lokasi yang sudah ditetapkan dengan melihat parameter survey sebagaimana disebutkan di atas.
- Bahwa benar dalam Dokumen Rancangan Kontrak ada dijelaskan kemungkinan adanya perubahan kontrak, hal-hal yang dimungkinan adanya perubahan kontrak pada pasal 46 Perubahan Lingkup Pekerjaan antara lain:
- Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak atau kontrak pembelian;
- Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
- Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan atau
- Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (5) rancangan kontrak menjelaskan bahwa hal-hal yang tidak boleh dirubah dalam kontrak yaitu: ”harga satuan yang terdapat dalam daftar kuantitas tidak dapat dilakukan perubahan selama jangka waktu kontrak payung”.
- Bahwa harga satuan dari Bill of Quantity yang ditetapkan oleh PPK terdapat dalam lampiran dokumen KAK dengan harga satuan yang dikosongkan oleh PPK. Tim Pokja melakukan sistem evaluasi kepada para calon penyedia dengan sistem pembobotan nilai yaitu penilaian teknis sebesar 70% dan financial sebesar 30%.
- Bahwa alasan pemberian bobot nilai teknis 70% dan harga 30% karena terdapat pada Pasal 16 ayat (3) Peraturan Direktur Utama Nomor 7 tahun 2020.
- Bahwa benar saksi mengetahui harga satuan dari HPS bersifat rahasia.
- Bahwa sepengetahuan saksi harga satuan dari HPS Pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya adalah PPK an Elvanno Hatorangan dan Saudara Yohan Suryanto selaku Konsultan serta Saudara Bambang Nugroho selaku Direktur Infrastruktur dan Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Infrastruktur Last Mile.
- Bahwa dokumen perencanaan dan studi pendahuluan tersebut telah sesuai dengan rencana strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementrian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s.d 2024, tanggal 18 Februari 2021, dalam Lampiran 2 sebagaimana terdapat pada website jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/764/peraturan+menteri+komuni kasi+dan+informatika+nomor+2+tahun+2021.
Adapun dokumen perencanaan dan studi pendahuluan tersebut tidak sesuai jumlah lokasinya dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Januari 2020 dalam Lampiran II halaman 45 khsusunya dalam hal jumlah lokasi desa blank spot yaitu dalam Perpres tersebut disebutkan terdapat 7.971 desa blank spot (tidak terlayani akses telekomunikasi dan internet) sedangkan dalam KAK disebutkan 7.904 desa sehingga terdapat selisih 67 lokasi. Perbedaan 67 desa tersebut dapat diakibatkan oleh jangkauan sinyal seluler dari operator seluler, untuk hal yang lainnya dalam perpres sesuai dengan KAK.
- Bahwa sepengetahuan saksi dokumen perencanaan dan studi pendahuluan sesuai dengan rencana strategis bisnis BAKTI dan rencana bisnis dan anggaran (RBA) Bakti.
- Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 tahun 2020 menyebutkan ”Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur BTS beserta perangkat Telekomunikasi pendukung dan studi pendahuluan harus memperhatikan
- Kesesuaian dengan rencana strategis Kementrian Strategis Komunikasi dan Informatika. Dari bunyi pasal tersebut maka seharusnya rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika terlebih dahulu harus ditetapkan/ diterbitkan.
- Bahwa saksi tidak tahu alasan rencana Strategis Kominfo terbit terlebih dahulu pada tanggal 18 Februari 2021, sedangkan Dokumen Perencanaan yang ditetapkan oleh PPK terbit sebelum Renstra tersebut pada tanggal 5 Oktober 2020.
- Bahwa yang lebih mengetahui hal tersebut adalah Divisi Perencanaan Strategis BAKTI yaitu saudari Yulis Widya Marfiah selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Direktur Sumber Daya dan Administrasi atas nama saudari Fadhilah Mathar.
- Bahwa tidak ada arahan kepada saksi maupun Tim Pokja untuk tidak melakukan review atas Dokumen Perencanaan yang diberikan PPK kepada Tim Pokja.
Yang saksi ketahui atas perintah Saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI untuk segera melaksanakan lelang sesuai target timeline yang tercantum dalam Kerangka Acuan kerja, yakni harus selesai di akhir tahun 2020. Atas hal tersebut. Kurang waktu yang cukup bagi saksi dan Tim Pokja melakukan review atas seluruh Dokumen Perencanaan tersebut secara menyeluruh.
- Bahwa berdasarkan Nota Dinas dari PPK kepada Pokja Pemilihan pada tanggal 07 Oktober 2020, maka proses penyerahan Dokumen Perencanaan dari PPK juga diserahkan pada tanggal tersebut.
- Bahwa tolak ukur saksi selaku Ketua Tim Pokja melakukan review atas Dokumen Perencanaan yang diserahkan PPK kepada Tim Pokja hanya berdasarkan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Januari 2020 dalam Lampiran II, sedangkan Rencana Strategis Kominfo dan Dokumen Studi Pendahuluan (yang tidak diberikan, melainkan hanya KAK dan lampirannya) tidak pernah menjadi tolak ukur saksi dalam melakukan review atas Dokumen Perencanaan.
- Bahwa pada tahun 2018 dilakukan perjanjian kontrak payung antara BAKTI dan SAP dari tahun 2018-2023 untuk penggunaan layanan ERP SAP.
Untuk tahun 2018, dilakukan Set UP konfigurasi dan instalasi modul- modul SAP November tahun 2018, Go Live dan Proses transisi SAP s/d tahun 2019.
Modul SAP: Ariba (Pengadaan), Fiori (Travel Management), Finance (keuangan), payroll (Penggajian dan remunerasi).
- Bahwa dalam Perdirut No 43 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa elektronik terkait penggunaan modul ARIBA SAP, BAKTI telah berkoordinasi dengan Kominfo dan LKPP, sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, BLU dapat Menyusun peraturan sendiri terkait proses dan mekanisme serta system pengadaan barang/jasa yang digunakan, dan LKPP membolehnya penggunaan ARIBA tersebut untuk pengadaan barang dan Jasa karena secara peraturan diperbolehkan dan diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018.
- Bahwa penggunaan SAP ARIBA tidak mutlak/tidak keharusan, namun pada saat rapat sekitar bulan Agustus / September 2020 sdr ANANG LATIF menyarankan agar pemilihan penyedia BTS 4G menggunakan SAP ARIBA.
- Perbedaan antara SAP ARIBA dengan LPSE adalah SAP ARIBA telah terintegrasi dengan seluruh proses bisnis yang ada di BAKTI, sedangkan LPSE tidak terintegrasi dengan proses bisnis yang ada di BAKTI. Untuk mengelola SAP ARIBA saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa tidak ada Kajian terhadap penggunaan SAP ARIBA untuk pemilihan penyedia BTS 4G karena SAP ARIBA sudah berlaku di BAKTI sejak tahun 2018.
- Bahwa BAKTI sudah tidak menggunakan LPSE sejak akhir tahun 2018.
- Bahwa peserta yang belum memiliki akun dan belum bisa mengikuti sourcing event dikarenakan belum terdaftar di SAP ARIBA, maka harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di SAP ARIBA dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk selanjutnya dievaluasi oleh Unit Layanan Pengadaan.
Unit Layanan Pengadaan melakukan evaluasi dari peserta yang melakukan pendaftaran pada SAP ARIBA. Apabila peserta yang melakukan pendaftaran tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan maka proses pendaftaran peserta akan terhenti, apabila peserta lolos tahap evaluasi pendaftaran, maka peserta akan masuk dalam tahap berikutnya.
Peserta yang telah lolos pada tahap pendaftaran akan masuk ke dalam Master Data peserta pada sisi SAP ARIBA yang akan tersinkronisasi dengan Master Data SAP.
Apabila Peserta yang sudah dievaluasi dinyatakan lolos, maka Peserta akan dapat mulai mengikuti proses pengadaan yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan.
Pokja membuat/mempublikasikan sourcing event, yakni dengan melakukan upload dokumen tender yang kemudian peserta tender dapat mengakses dokumen tender tersebut di akunnya.
Setelah peserta tender mengunduh dokumen tender, peserta mempelajari dan mempersiapkan dokumen penawaran yang sesuai dengan ketentuan dalam dokumen tender.
Peserta kemudian melakukan upload dokumen penawaran sesuai dengan jadwal yang sudah tercantum dalam dokumen tender, Pokja kemudian melakukan evaluasi terhadap dokumen/penawaran yang diberikan oleh Peserta.
Setelah pokja selesai melakukan proses tender, maka dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak.
- Bahwa saksi tidak pernah meminta disediakan Tim Ahli Teknis dan Ahli Hukum, Untuk Ahli Teknis dan Ahli Hukum sudah disediakan oleh PPK Untuk Tim Ahli Teknis dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Bahwa sekitar pertengahan November Tim Pokja mendapatkan undangan di hotel Santika Serpong untuk membahas rencana teknis, kemudian Feriandi Mirza mengadakan rapat bersama Tim Ahli Teknis yg saksi ketahui antara lain Edi Suryanto dan Avrinson yang akan membantu dalam proses evaluasi lelang. Untuk Tim Ahli Hukum dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Bahwa sekitar 10-14 Oktober mulai melakukan persiapan dan penyusunan dokumen Prakualifikasi baik melalui zoom maupun offline.- Bahwa yang menetapkan KAK adalah Direktur infrastruktur, sedangkan untuk penetapkan HPS dilakukan oleh PPK.
- Bahwa memang tidak ada penjelasan terkait technology owner dalam Perdir tersebut, sepengetahuan saksi maksud dari technology owner adalah Pelaku usaha yang diyakini memiliki kemampuan dalam menyediakan teknologi yang mana teknologi tersebut pernah digunakan oleh operator seluler, untuk detail justifikasi terkait Pelaku Usaha yang memiliki technology owner yang dapat menjelaskan adalah Sdr Asenal (Ahli hukum), Direktorat Infrastruktur (Feriandi Mirza atau Bambang Nugroho).
- Bahwa Persyaratan ”Pelaku Usaha yang memiliki teknologi (technology owner)” dalam dokumen prakualifikasi yang disusun oleh Tim Konsultan Hukum (Asenar) sebagai berikut:
Kualifikasi yang disyaratkan meliputi:- Minimal memiliki 5 (lima) kantor cabang di daerah-daerah dalam wilayah Indonesia yang merupakan kantor untuk dukungan teknis jaringan telekomunikasi BTS, transmisi microwave, fiber optic atau VSAT. Data kantor cabang harus dimuat dalam formulir isian data kualifikasi meliputi alamat, nomor telepon, nama kontak penghubung dan alamat surel, bukti kepemilikan/sewa kantor, dan melampirkan photo kantor cabang.
- Memiliki reputasi nasional atau internasional berupa penggunaan teknologi BTS oleh operator seluler (baik di Indonesia atau di luar negeri) dengan jumlah site minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah site pada paket yang diikuti dan dibuktikan dengan surat referensi dari operator seluler pengguna atau salinan kontrak dengan operator seluler. Pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf (b) di atas dapat dibuktikan dengan pengalaman dari pemegang saham atau induk perusahaan. Dalam hal ini, di samping persyaratan dokumen sebagaimana disebutkan di atas, peserta harus menyertakan bukti hubungan kepemilikan saham dengan pemegang saham atau induk perusahaan baik dalam bentuk akta atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara terkait.
- Bahwa dalam ARIBA tidak ada menu prakualifikasi, sehingga pada tahap pra kualifikasi menggunakan email.
- Bahwa biasanya kami melakukan pengumuman tersebut dengan tujuan ada proyek yang akan diumumkan, dan apabila ada yang berminat membuat surat minat, dan kami kirimkan dokumen pra kualifikasi.
- Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut: PAKET 1 (SUMATERA, NUSA TENGGARA, DAN KALIMANTAN)
Nama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan FiberHome- Telkominfra-MTD PT Fiberhome Technologies Indonesia (Lead/Technology Owner) PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia PT Multi Trans Data Lulus Administrasi : Lengkap (Sistem Gugur) Teknis : 96,78% (memenuhi ambang batas) (Scoring) Kemitraan Lintasarta Huawei SEI PT Aplikanusa Lintasarta (Lead) PT Huawei Tech Investment (Technology Owner) PT Surya Energi Indonesia Lulus Administrasi : Lengkap (Sistem Gugur) Teknis: 86,54% (memenuhi ambang batas) (Scoring) Nama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan FiberHome- Telkominfra-MTD PT Fiberhome Technologies Indonesia (Lead/Technology Owner) PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia PT Multi Trans Data Lulus Administrasi : Lengkap (Sistem Gugur) Teknis : 97,21% (memenuhi ambang batas) (Scoring) Kemitraan Lintasarta Huawei SEI PT Aplikanusa Lintasarta (Lead) PT Huawei Tech Investment (Technology Owner) PT Surya Energi Indonesia Lulus Administrasi : Lengkap (Sistem Gugur) Teknis : 85,17% (memenuhi ambang batas) (Scoring) PAKET 3 (PAPUA BARAT DAN PAPUA BAGIAN TENGAH-BARAT)
PAKET 4 (PAPUA BAGIAN TENGAH-UTARA)
PAKET 5 (PAPUA BAGIAN TIMUR-SELATAN)
PAKET 1 (SUMATERA, NUSA TENGGARA, DAN KALIMANTAN)
PAKET 2 (SULAWESI DAN MALUKU)
PAKET 3 (PAPUA BARAT DAN PAPUA BAGIAN TENGAH-BARAT)
Huawei SEI PT Huawei Tech Investment (Technology Owner) PT Surya Energi Indonesia Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II :
a. Kelengkapan Administrasi : Rancangan
Kontrak final yang disampaikan Peserta tidak sesuai dengan persyaratan Dokumen Tender (Peserta tidak menyetujui Rancangan Kontrak final) b. Kelengkapan Teknis :
- tidak menyampaikan Daftar Kuantitas
(Bill of Quantity) Penyedia Infrastruktur Proyek BTS 4G - Terdapat disclaimer pada BOQ
Network and Service Configuration Proyek BTS 4G berupa perubahan pada kontrak payung dan kontrak pembelian yang menjadi satu kesatuan dalam penawaran. c. Kelengkapan finansial : - tidak menyampaikan Rincian Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021 dan 2022 - tidak menyampaikan Rincian Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021 hingga 31 Desember 2024
Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II : tidak dilakukan penilaian teknis dan finansial karena tidak lulus kesesuaian dokumen penawaran tahap II Indonesia (Technology Owner) a. Kelengkapan Teknis : ada
cost operational pada Daftar Kuantitas (Bill of Quantity) Network and Service Configuration Proyek BTS 4G yg harus ditanggung BAKTI b. Kelengkapan finansial :
- tidak menyampaikan Rincian Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021 dan 2022 - tidak menyampaikan Rincian Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021
Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II : tidak dilakukan penilaian teknis dan finansial karena tidak lulus kesesuaian dokumen penawaran tahap IIPAKET 3 (PAPUA BARAT DAN PAPUA BAGIAN TENGAH-BARAT)
PAKET 4 (PAPUA BAGIAN TENGAH-UTARA)
PAKET 5 (PAPUA BAGIAN TIMUR-SELATAN)
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait bagaimana kajian tim konsultan Hukum (AGPR) terkait klausul ”Pelaku Usaha yang memiliki teknologi (technology owner) dari infrastruktur BTS dengan teknologi fourth- generation long-term evolution (4G-LTE) yang memiliki reputasi internasional dan Kantor Pusat atau kantor cabang di Indonesia.
- Bahwa persyaratan ”Pelaku Usaha yang memiliki teknologi (technology owner)” dalam dokumen prakualifikasi yang disusun oleh Tim Konsultan Hukum (Asenar) sebagai berikut:
Kualifikasi yang disyaratkan meliputi:- Minimal memiliki 5 (lima) kantor cabang di daerah-daerah dalam wilayah Indonesia yang merupakan kantor untuk dukungan teknis jaringan telekomunikasi BTS, transmisi microwave, fiber optic atau VSAT. Data kantor cabang harus dimuat dalam formulir isian data kualifikasi meliputi alamat, nomor telepon, nama kontak penghubung dan alamat surel, bukti kepemilikan/sewa kantor, dan melampirkan photo kantor cabang.
- Memiliki reputasi nasional atau internasional berupa penggunaan teknologi BTS oleh operator seluler (baik di Indonesia atau di luar negeri) dengan jumlah site minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah site pada paket yang diikuti dan dibuktikan dengan surat referensi dari operator seluler pengguna atau salinan kontrak dengan operator seluler. Pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf (b) di atas dapat dibuktikan dengan pengalaman dari pemegang saham atau induk perusahaan. Dalam hal ini, di samping persyaratan dokumen sebagaimana disebutkan di atas, peserta harus menyertakan bukti hubungan kepemilikan saham dengan pemegang saham atau induk perusahaan baik dalam bentuk akta atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara terkait.
- Bahwa saksi tidak mengetahui syarat formil dari pembentukan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Pendukungnya.
- Bahwa saksi tidak mengetahui urgensinya dibentuk Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Pendukungnya. Yang mengetahui hal tersebut adalah Kepala Divisi Hukum.
- Bahwa adapun tahapan penyusunan dokumen prakualifikasi dan dokumen tender untuk pendaan BTS 4G adalah sebagai berikut:
DOKUMEN PRAKUALIFIKASI- Dokumen Prakulifikasi diterbitkan pokja pada tanggal 15 Oktober 2020
- Dokumen prakualifikasi disampaikan kepada peserta melalui email dari email POKJA kepada email peserta yang telah menyampaikan minat.
- Amandemen Dokumen Prakualifikasi pada tanggal 28 Oktober 2020 dilakukan atas perubahan format bentuk perjanjian kemitraan dalam Bab V (Bentuk Dokumen Kualifikasi)
- Amandemen Kedua Dokumen Prakualifikasi pada tanggal 5 November 2020 dilakukan atas perubahan jadwal tahap prakualifikasi menjadi: DOKUMEN TENDER

- Dokumen Tender diterbitkan pokja pada tanggal 22 November 2020
- Amandemen dokumen tender pada tanggal 2 Desember 2020 dilakukan sehubungan tim pokja memerlukan waktu tambahan untuk menyusun jawaban atas pertanyaan tertulis peserta (aanwijzing) sehingga mengakibatkan perubahan jadwal tender secara keseluruhan, yang menjadi:

- Amandemen dokumen tender pada tanggal 4 Januari 2021 dilakukan atas
- Penyebutan “Kontrak Pembelian untuk pekerjaan persiapan” sebagaimana terdapat dalam Bagian 17.2 dan Lampiran I (Jadwal Pengadaan Proyek) serta Jaminan Penawaran harus dibaca sebagai Kontrak Pembelian untuk Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung).
- Pasal 46.2, Calon Penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi rancangan Kontrak Pembelian (Purchase Order), termasuk ketentuan Persyaratan Kontrak, sebagaimana tertuang dalam Lampiran H (Rancangan Kontrak)
- Bab I (Ruang Lingkup), bagian D (Service Level Agreement (SLA)) angka 2 (SLA Operasi) huruf a
Semula:
Penanganan gangguan: kecepatan dalam mengeluarkan trouble ticket dan eskalasi sesuai organisasi jabatan penyedia infrastruktur. MTTR ≤ 4 hari
Menjadi: Penanganan gangguan: kecepatan dalam mengeluarkan trouble ticket dan eskalasi sesuai organisasi jabatan penyedia infrastruktur.
- MTTR ≤ 4 jam (di luar waktu perjalanan untuk lokasi terkait yang ditetapkan oleh BAKTI per kabupaten pada rapat pembahasan program mutu sebelum pelaksanaan Kontrak Pembelian untuk Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung atau pada saat Design Review Meeting (DRM))
- Amandemen III dan Pernyataan Kembali Dokumen Tender (Paket 3, 4 dan 5) diterbitkan pokja pada tanggal 22 Januari 2021, dimana ketentuan dokumen tender sebelumnya termasuk amandemennya diberlakukan kembali sebagai tahapan penawaran ulang.
- Amandemen IV (Paket 3, 4, dan 5) diterbitkan pokja pada tanggal 29 Januari 2021, dimana perubahannya sebagai berikut:
- Penyebutan “... dalam perencanaan 1364 Site BAKTI dalam dua tahun, yang terbagi dalam
3 fase (Tahun 1 (417), tahun 1b (308), Tahun 2 (639))” sebagaimana terdapat dalam
sheet Ch5 Rollout bagian 1.1.1, 1.1.2, 1.1.3, 1.1.4, 1.1.5, dan 3 - file ‘Amandemen III
Statement of Compliance (SOC) Proyek BTS 4G Paket 3.xlsx’ diubah menjadi sebagai
berikut “... dalam perencanaan 1795 Site BAKTI dalam dua tahun, yang terbagi dalam 3
fase (Tahun 1 (549), tahun 1b (405), Tahun 2 (841))”. - Peserta harus melengkapi Statement of Compliance (SOC) pada kolom Respon Penyedia,
Pembuktian Status, dan Remarks/Keterangan
- Penyebutan “... dalam perencanaan 1364 Site BAKTI dalam dua tahun, yang terbagi dalam
- Amandemen V (Paket 4 dan Paket 5) diterbitkan pada tanggal 8 Februari 2021, dimana terdapat perubahan jadwal:

- Amandemen VI (Paket 4 dan Paket 5) diterbitkan pada tanggal 10 Februari 2021, dimana terdapat perubahan jadwal:

- Bahwa Dokumen yang diserahkan PPK kepada POKJA Penyedia adalah Dokumen KAK yang ditandatangani oleh Direktur Infrastruktur tanggal 05 Oktober 2020 beserta SOC dan BoQ kosong.
Nilai HPS seperti diatas secara gelondongan tidak ada nilai detailnya
- Bahwa tidak ada serah terima antara PPK dengan POKJA terkait: Dokumen KAK yang ditandatangani oleh Direktur Infrastruktur tanggal 05 Oktober 2020 beserta SOC dan BoQ kosong dan Nilai HPS seperti diatas secara gelondongan tidak ada nilai detailnya.
- Bahwa dokumen prakualifikasi disusun bersama-sama dengan konsultan hukum ANG Lawfirm berdasarkan data yang diberikan PPK.
- Bahwa dokumen yang digunakan untuk menyusun dokumen tender adalah sebagai berikut:
- KAK beserta lampirannya.
- Perdirut Nomor 7 tahun 2020
Proses penyusunan dokumen tender yang dilakukan oleh POKJA Pemilihan Penyedia, setahu saksi yang menyusun adalah konsultan hukum berdasarkan masukan dari konsultan teknis (PT NGT).
- Bahwa digunakannya kontrak payung dalam perdir 7 tahun 2020 adalah pekerjaan pembangunan BTS 4G belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat kontraknya ditandatangan.
- Bahwa saksi mengenal Gandi dan tidak mengetahui dokumen kontrak BAKTI dengan Gandi. Terkait keterlibatan tenaga ahli teknis, saksi melihat output dokumen teknis secara keseluruhan yang dievaluasi.
- Bahwa pada akhir Agustus 2020 saksi diberitahukan oleh Sdri. Fadhilah Mathar bahwa atas perintah Sdr. Anang Latief saksi diminta sebagai POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya dan saksi mengiyakan perintah tersebut.
Kemudian sekitar September 2020 saksi mendapatkan SK sebagai Ketua Pokja.
Dengan Rincian sebagai berikut:
- Asenar mulai memaparkan Dokumen Pra Kualifikasi yang disusunnya (masih dalam bentuk draf)
- Sdri Anggi menampilkan Timeline tahapan Pra Kualifikasi dengan pengumuman pra kualifikasi tanggal 16 Oktober 2020
- Sdr Anang Latief memutuskan jadwal final tahapan Pra Qualifikasi dengan Pengumuman Pra Kualifikasi tanggal 16 Oktober 2020 dengan cara manual tidak dengan menggunakan SAP ARIBA, dengan alasan kestabilan jaringan SAP ARIBA yang tidak memadai
- Selanjutnya saksi menanyakan Dokumen perencanaan yang belum kami terima dari PPK dan Direktorat Infra, selanjutnya Feriandi Mirza menjawab “itukan dokumen teknis,dan HPS tidak diperlukan saat tahapan Pra Kualifikasi. Pertanyaan ini saksi tidak ingat apakah di zoom meeting atau diluar meeting
- Sdr Anang Latief kemudian menyimpulkan kesimpulan rapat agar Dokumen Pra Kualifikasi dan Perdirut No 7 tahun 2020 menjadi dasar untuk dilakukan tahapan Pra Kualifikasi.
- Bahwa dalam pengadaan penyedia BTS 4G BAKTI dilakukan secara elektronik yang digunakan oleh BAKTI adalah SAP ARIBA,
Di dalam aplikasi Ariba, setelah kami cek kembali, dimungkinkan dapat melakukan prakualifikasi melalui Ariba dan Ariba menjadi sistem pengadaan yang berlaku bagi pengadaan di lingkungan BAKTI kecuali dalam hal-hal yang diatur di Pasal 3 Perdirut 43 tahun 2018 tentang Sistem Pengadaan Barang Jasa secara Elektronik di lingkungan BAKTI. Kondisi ini dikarenakan semata-mata karena ketidaktahuan teknis saksi tentang ARIBA dan kami tidak mengingat secara jelas pasal per pasal Perdirut 43 tahun 2018 di atas. Adapun pelaksanaan pemasukan dokumen praqualifikasi yang dilakukan secara manual dilakukan Pokja atas perintah Direktur Utama BAKTI yaitu Sdr. Anang Latief, namun saksi tidak tahu kenapa Sdr Anang Latief meminta agar pemasukan dokumen praqualifikasi dilakukan secara manual bukan melalui Ariba.
- Bahwa pada saat itu saksi menyimpulkan bahwa seluruh syarat Pra Kualifikasi baik administrasi, Teknis dan keuangan adalah disusun oleh Asenar secara professional, akan tetapi pada saat proses evaluasi BPK sekitar akhir 2021, saksi mengetahui ternyata seluruh persyaratan dalam dokumen pra kualifikasi bukan saja karena keprofesionalan Sdr. Asenar, tetapi ada diskusi dengan Bagian Direktorat Infrasktuktur. Kemudian setelah adanya pemeriksaan di Kejaksaan Agung Sdr Asenar menyampaikan kepada saksi bahwa seluruh persyaratan Pra Kualifikasi merupakan arahan dari Sdr. Anang Latief dan Feriandi Mirza melalui media whatsap.
- Bahwa saksi menyadari seharusnya kemitraan FiberHome, Telkom infra dan MTD tidak satupun dari kemitraan tersebut secara administrasi sebagai pemilik teknologi owner, akan tetapi tanggung jawab evaluasi administrasi dilakukan oleh Asenar dan Tim yang pada waktu itu saksi percaya saja dengan mereka karena keahliannya di bidang hukum.
- Bahwa untuk pembuktian kualifikasi pemilik Owner teknologi tidak ada di syarat administrasi, namun pembuktian tersebut di atur di syarat teknis, dimana dalam syarat teknis tersebut di atur kualifikasi yang dipersyaratkan untuk teknologi owner yaitu:
- Minimal memiliki 5 (lima) kantor cabang di daerah-daerah dalam wilayah Indonesia yang merupakan kantor untuk dukungan teknis jaringan telekomunikasi BTS, transmisi microwave, fiber optic atau VSAT.
- Data kantor cabang harus dimuat dalam formulir isian data kualifikasi meliputi alamat, nomor telepon, nama kontak penghubung dan alamat surel, bukti kepemilikan/sewa kantor, dan melampirkan photo kantor cabang.
- Memiliki reputasi nasional atau internasional berupa penggunaan teknologi BTS oleh operator seluler (baik di Indonesia atau di luar negeri) dengan jumlah site minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah site pada paket yang diikuti dan dibuktikan dengan surat referensi dari operator seluler pengguna atau salinan kontrak dengan operator seluler.
Pemenuhan kriteria dapat dibuktikan dengan pengalaman dari pemegang saham atau induk perusahaan. Dalam hal ini, di samping persyaratan dokumen sebagaimana disebutkan di atas, peserta harus menyertakan bukti hubungan kepemilikan saham dengan pemegang saham atau induk perusahaan baik dalam bentuk akta atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara terkait.
- Bahwa saksi baru menyadari bahwa syarat pengalaman dari pemegang saham atau induk perusahaan sebagai syarat untuk membuktikan bahwa Fiberhome merupakan pemilik teknologi owner adalah kurang tepat, namun karena pada saat evaluasi administrasi yang dilakukan oleh Sdr Asenar menunjukan hubungan kepemilikan usaha antara FiberHome dengan Datang Mobile Comunication Equipment, maka saksi mengira bahwa hal tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa Fiberhome memiliki teknologi tersebut.
- Bahwa untuk evaluasi dokumen Pra Kualifikasi dibagi masing-masing Tim
- Sdr. Asenar berinisiatif untuk melakukan evaluasi administrative bersama timnya,
- untuk teknis dilakukan oleh Sdr Deni, Seni Sri Damayanti, saksi sendiri Tim Sekretariat Pokja
- Finance Sdr Devi dan dibantu oleh Wied Norman selaku PMU, saksi sendiri
- Bahwa dalam pekerjaan tersebut ada lembar evaluasi yang dibuat dari Tim Pokja bersama Asenar dan Tim, dari lembar evaluasi tersebut dijadikan pedoman untuk mengumumkan penyedia yang dapat lolos pra kualifikasi.
- Bahwa pada paket 3
Peserta Konsorsium Lintas Arta Huawei SEI tidak menyampaikan Rancangan Kontrak Final, BoQ lengkap dan Penawaran finansial lampiran C dan D. Konsorsium IBS-ZTE tidak menyampaikan BoQ dan Penawaran Finansial Lampiran C dan D.
Bahwa pada paket 4 dan 5, Konsorsium IBS-ZTE tidak menyampaikan BoQ dan Penawaran finansial lampiran C dan D.
Selanjutnya Pokja memberikan kesempatan ke semua di paket 3,4 dan 5 untuk melakukan penyampaian penawaran ulang sesuai dengan Pasal 25 Perdirut BAKTI Nomor 7 Tahun 2020, disebutkan bahwa Penyampaian penawaran ulang dalam hal tender gagal yang disebabkan tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran atau tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
- Bahwa berdasarkan pasal 20 Perdirut Nomor 7 tahun 2020 menerangkan bahwa 1 peserta saja yang lulus pra kualifikasi maka dapat dilanjutkan ke tahap tender.
- Bahwa saran untuk memasukkan pasal 20 Perdirut Nomor 7 tahun 2020 berasal dari Sdr Anang Latief, dimana Sdr Anang latief menyampaikan kepada Group Whatsap The A Team bahwa syarat tersebut untuk pertimbangan waktu.
- Bahwa saksi tidak tahu dan saksi juga tidak diikutsertakan dalam zoom meeting tersebut.
- Bahwa setahu saksi tidak ada titipan untuk memenangkan salah satu penyedia dalam tender ini, namun saksi tidak tahu dengan Tim Pokja lainnya.
- Bahwa pengusulan pemenang di atur dalam Perdirut Nomor 7 tahun 2020 ttg pengusulan calon pemenang oleh pokja kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk ditetapkan oleh KPA, aturan dalam Perdirut ini telah sesuai dengan Perpres No. 16 tahun 2018.
- Bahwa yang melakukan evaluasi penawaran teknis adalah dari konsultan NGT yaitu Sdr Avrinson, Edi, Edward, Maryulis dan Sdr Ghandi atas instruksi dari Feriandi Mirza, kemudian Tim NGT tersebut melakukan penilaian teknis dokumen penawaran dari para konsorsiaum yang dipaparkan kepada kami Tim Pokja.
- Bahwa intinya karena kami tidak tahu tentang evaluasi teknis, maka kami menyerahkan Tim Konsultan NGT untuk menilai dokumen penawaran teknis tersebut.
- Bahwa setahu saksi ada Sdr. Johan Suryanto yang ikut mendampingi evaluasi dokumen penawaran teknis ketiga konsorsium tersebut, dan saksi tidak pernah melarang Sdr Johan Suryanto untuk mendampingi Pokja, karena pada saat itu saksi mengira bahwa Sdr Yohan Suryanto merupakan bagian dari Tim Teknis. Bahwa Sdr. Yohan Suryanto diperintah oleh Feriandi Mirza untuk mendampingi Tim Pokja untuk melakukan penilaian teknis dokumen penawaran dari para konsorsiaum.
- Bahwa dokumen penawaran ketiga konsorsium tersebut terdapat komponen penyusunan HPS dan konfigurasi teknis yang lebih detail dari pada dokumen pemilihan, namun terkait dengan komponan yang lebih detail tersebut akan saksi lengkapi segera kepada penyidik.
- Bahwa setahu saksi tidak ada terbentuk angka penawaran dalam dokumen ketiga kemitraan.
- Bahwa klausul itu ada dituangkan dalam rancangan kontrak, ketiga konsorsium dapat memberikan pekerjaan minor kepada pihak lain sepanjang diberitahukan dan dievaluasi kepada PPK.
- Bahwa setahu saksi rancangan kontrak Awalnya turnkey, sedangkan dalam pelaksaan dirubah menjadi termin yaitu dalam amandemen kedua kontrak, hal ini atas arahan Anang Latief kepada PPK.
- Bahwa Setahu saksi syarat tersebut berasal dari Sdr Feraindi Mirza yang disampaikan kepada Sdr Asenar kepada saksi, namun saksi tidak tahu alasan dimasukkannya syarat tersebut dalam dokumen pra kaulifikasi.
- Bahwa pengasilan/gaji tetap saksi sebagai Kadiv adalah sebesar Rp. 35.000.000,- perbulan, ditambah Bonus per tahun dengan total Rp. 100.000.000,- dan ada gaji 13 dan 14 dan uang perjalanan dinas dan honor bulanan lainnya sebagai sekertaris ULP, sehingga jika ditotalkan dalam 1 tahun saksi mendapatkan penghasilan sekitar kurang lebih Rp. 750.000.000,-
- Bahwa saksi juga memiliki usaha lain yaitu frenchaise Roti dengan nama baker Old dengan total sebanyak 6 cabang di darah Bekasi sebanyak 5 tempat dan 1 lagi di Cibitung yang memiliki omset / laba per bulan rata- rata sebesar Rp.60.000.000,-. Usaha ini sudah saksi lakukan sejak 2017. Untuk Cabang di Cibitung dibangun tahun 2021 sedangkan yang lainnya sekitar tahun 2017, 2018 dan 2019.
- Bahwa Tim Pokja tidak pernah menyusun jadwal Pra Kualifikasi maupun Tender pada Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, yang menyusun jadwal awal Pra Kualifikasi adalah saudari Anggi Hutagalung selaku Tenaga Ahli dari Direktorat Infrastruktur. bahwa jadwal Pra Kualifikasi ada perubahan sebanyak 1 kali. Adapun jadwal awal dan perubahannya yaitu: jadwal tahap prakualifikasi pada setiap tahapan hal ini karena waktu untuk melakukan evaluasi dokumen kualifikasi memerlukan waktu yang lebih lama namun alasan tersebut tidak pernah dituangkan secara tertulis. Adapun perubahannya pada setiap paket yaitu: perubahannya pada setiap paket pengadaan disusun oleh Asenar selaku Konsultan Hukum Pendamping Lelang:
Adapun jadwal lelang yang disusun oleh Asenar yaitu: penentuan masa berlaku Jaminan Penawaran) dilakukan penawaran ulang dengan peserta tender Kemitraan yang sama dengan menerbitkan Dokumen Amandemen 3 dan Pernyataan Kembali Dokumen Tender pada tanggal 22 Januari 2021. Adapun perubahan jadwal tender pada Amandemen Ketiga dan Pernyataan Kembali Dokumen Tender yaitu:No Pencapaian Jadwal Prakualifikasi 1 Pengumuman Prakualifikasi 16 Oktober 2020 2 Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pra Kualifikasi
19 s.d 23 Oktober 20203 Pemberian Penjelasan Pra Kualifikasi 21 Oktober 2020 (tempat dan jam pelaksanaan disampaikan dalam surat undangan) 4 Periode pemasukan pertanyaan tertulis
22 s.d 23 Oktober 20205 Jawaban pertanyaan tertulis 22 s.d 23 Oktober 2020 6 Amandemen Dokumen Prakualifikasi (apabila ada)
28 Oktober 20207 Batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi 3 November 2020 pukul 16.00 Wib 8 Periode evaluasi Dokumen Kualifikasi
3 s.d 5 November 20209 Pengumuman hasil prakualifikasi 5 November 2020 10 Periode sanggah hasil prakualifikasi 6 s.d 10 November 2020 11 Jawaban sanggah 11 s.d 12 November 2020 No Pencapaian Jadwal Prakualifikasi 7 Batas akhir pemasukan dokumen
kualifikasi
3 November 2020 pukul 16.00
Wib8 Periode evaluasi Dokumen 3 s.d 9 November 2020 Kualifikasi 9 Pengumuman hasil prakualifikasi 9 November 2020 10 Periode sanggah hasil prakualifikasi 10 s,d 14 November 2020 11 Jawaban sanggah 15 s.d 17 November 2020. N
oKegiatan Tanggal Pelaksanaan 1. Undangan untuk Pengambilan Dokumen Tender 18 November 2020 2. Pengambilan Dokumen Tender 22 November 2020 3. Rapat Penjelasan (Aanwijzing) 24 November 2020 4. Pengajuan Pertanyaan Tertulis 25 s.d. 26 November 2020 5. Penyampaian Jawaban Pertanyaan Tertulis
27 November 20206. Amandemen Dokumen Tender (apabila ada) 27 November 2020 7. Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap I (Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis) 7 Desember 2020 8. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I (Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis) 7 Desember 2020 9. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I 7 s.d. 10 Desember 2020 10. Pemberitahuan Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I
11 Desember 202011. Diskusi Mengenai Optimalisasi Teknis 14 Desember 2020 12. Perubahan Dokumen Tender (Jika diperlukan)
16 Desember 202013. Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap II (Dokumen Penawaran Administrasi, optimalisasi Dokumen Penawaran Teknis (jika diperlukan), dan Dokumen Penawaran Finansial) 19 Desember 2020 14. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II 19 Desember 2020 15. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II 19 s.d. 23 Desember 2020 16. Pengumuman Hasil Tender 23 Desember 2020 17. Sanggahan terhadap Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II
4 s.d 8 Januari 202118. Jawaban atas Sanggahan terhadap Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II 11 Januari 2021 19. Penerbitan SPPBJ 12 Januari 2021 20. Jadwal Penandatanganan Kontrak Pembelian untuk Pekerjaan Persiapan (hanya sebagai asumsi untuk
19 Maret 2021No Kegiatan Tanggal Pelaksanaan 21. Undangan untuk Pengambilan Dokumen Tender 18 November 2020 22. Pengambilan Dokumen Tender 22 November 2020 23. Rapat Penjelasan (Aanwijzing) 24 November 2020 24. Pengajuan Pertanyaan Tertulis 25 s.d. 26 November 2020 25. Penyampaian Jawaban Pertanyaan Tertulis 30 November 2020 26. Amandemen Dokumen Tender (apabila ada) 2 Desember 2020 27. Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap I (Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis) 14 Desember 2020 28. Batas Akhir Penyampaian Dokumen Jaminan Penawaran asli 14 Desember 2020; Pukul 16:00 WIB 29. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I (Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis) 15 Desember 2020 30. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I 15 s.d. 18 Desember 2020 31. Pemberitahuan Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I 18 Desember 2020 32. Diskusi Mengenai Optimalisasi Teknis 21 s.d 23 Desember 2020
dan
28 s.d 29 Desember 2020 (jika tidak ditetapkan sebagai cuti bersama)33. Perubahan Dokumen Tender (Jika diperlukan) 4 Januari 2021 34. Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap II (Dokumen Penawaran Administrasi, optimalisasi Dokumen Penawaran Teknis (jika diperlukan), dan Dokumen Penawaran Finansial) 8 Januari 2021 35. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II 8 Januari 2021 36. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II 11 s.d. 15 Januari 2021 37. Pengumuman Hasil Tender 18 Januari 2021 No Kegiatan Tanggal Pelaksanaan 38. Perubahan Dokumen Tender Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang 22 Januari 2021 39. Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang (Dokumen Penawaran Administrasi, optimalisasi Dokumen Penawaran Teknis (jika diperlukan), dan Dokumen Penawaran Finansial) 1 Februari 2021, Pukul 16.00 WIB 40. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang 1 Februari 2021, setelah Pukul 16.00 WIB 41. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang 2 s.d. 5 Februari 2021 42. Pengumuman Hasil Tender Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang 8 Februaari 2021 43. Sanggahan terhadap Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II 8 s.d 15 Februari 2021 44. Jawaban atas Sanggahan terhadap Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II 18 Februari 2021 45. Penerbitan SPPBJ 19 Februari 2021 46. Jadwal Penandatanganan Kontrak Payung 22 Februari 2021 47. Jadwal Penandatanganan Kontrak Pembelian untuk Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung (hanya sebagai asumsi untuk penentuan masa berlaku Jaminan Penawaran) Paling lambat 19 Maret 2021 - Bahwa berdasarkan Pasal 48 Perdirut 42/2017 dan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur secara umum, maka apabila seluruh peserta tender tidak lulus evaluasi penawaran maka tender dinyatakan gagal dan dilakukan tender ulang dengan melakukan Pra Kualifikasi kembali namun dalam Perdirut 7/2020 Pasal 25 ayat (5) menerangkan Penyampaian Penawaran Ulang dilakukan dalam hal Tender gagal akibat dari tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran sehingga Pokja memutuskan mengikuti ketentuan Perdirut 7/2020 tersebut.
- Bahwa pada tanggal 8 atau tanggal 13 Oktober 2020, terdapat pembahasan mengenal Pasal 25 Perdirut 7/2020, dimana dalam rapat tersebut Saudara Anang Latif memutuskan untuk mengubah ketentuan penawaran ulang dari Pasal 48 Perdirut 42/2017 menjadi ketentuan sebagaimana Pasal 25 Perdirut 7/2020.
- Bahwa perubahan mekanisme pembayaran dari turnkey menjadi sistem termin terjadi pada Amandemen Kedua Dokumen Tender yang dilakukan oleh Saudara Asenar selaku Konsultan Hukum Pendamping Lelang tanpa persetujuan dari saksi selaku Ketua Pokja, akan tetapi pada Desember 2022, saat di Kantor BAKTI, saksi ketemu dengan Saudara Asenar, dirinya mengatakan bahwa ia merubah sistem pembayaran kontrak dari turnkey menjadi termin atas permintaan dari Saudara Elvano Hatorangan dan Saudara Muhammad Feriyandi Mirza dengan arahan dari Saudara Anang Latif.
Bahwa rancangan kontrak final yang diubah oleh Asenar tersebut diupload oleh salah satu anggota Pokja yang saksi lupa siapa namanya ke Aplikasi ARIBA agar tersampaikan kepada para peserta tender.
Adapun rancangan kontrak final tersebut tidak dicantumkan dalam perubahan-perubahan Amandemen 2 dokumen tender melainkan sebagai dokumen terpisah, sehingga pada saat itu kami Tim Pokja benar- benar tidak tahu rancangan kontrak diubah oleh Asenar, namun setelah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung, Saudara Asenar baru memberitahukan kepada saksi terkait perubahan mekanisme pembayaran pada rancangan kontrak tersebut.
- Bahwa saksi tidak tahu kapasitas dari Saudari Anggi Hutagalung pada proses Pra Kualifikasi Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya tersebut bahkan ia bisa menyusun jadwal Pra Kualifikasi tanpa adanya perintah dari saksi selaku Ketua Pokja, akan tetapi setahu saksi, Saudari Anggi Hutagalung merupakan tenaga ahli dari Direktorat Infrastruktur dan dirinya sudah masuk dalam Grup Whatsapp A-Team, sebelum saksi masuk ke Grup Whatsapp tersebut.
- Bahwa saksi tidak tahu maksud dari dibuatnya Grup Whatsapp The A- Team, akan tetapi setahu saksi Grup tersebut dibuat Saudara Anang Latif agar dapat memonitor perkembangan proses pelaksanaan pemilihan penyedia yang dilakukan secara Tender dengan Pra Kualifikasi.
Adapun personil yang masuk dalam Grup The A Team adalah saksi selaku Ketua Pokja, Saudara Darien selaku Wakil Ketua Pokja, Saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI, Saudara Bambang Nugroho selaku Direktur Infrastruktur, Saudara Muhammad Feriyandi Mirza selaku Kadiv Lastmile BTS, Saudari Anggi Hutagalung selaku Tenaga Ahali Direktorat Infrastruktur, Saudara Yohan selaku Ahli dari Hudev UI, dan Saudara Asenar selaku Konsultan Hukum Pendamping Tender/Lelang.
- Bahwa pada saat tender, Saudara Muhammad Feriandi Mirza mengenalkan kepada Tim Pokja beberapa personil Tenaga Ahli Teknis yang akan membantu melakukan evaluasi teknis dokumen tender para peserta tender termasuk salah satu diantaranya Saudara Gandi Situmorang namun pada saat itu Tim Pokja tidak mengetahui personil- personil tersebut dibawah entitas PT NGT (Nusantara Global Telematika), karena baik PPK maupun Direktorat Infrastruktur tidak pernah memberitahukan mengenai kontrak atau kerjasama antara BAKTI dengan PT NGT maupun mengenai ruang lingkup kerja PT NGT. Tim Pokja hanya diarahkan oleh Feriandi Mirza agar disaat melakukan evaluasi teknis didampingi dengan Saudara Gandi Situmorang dan kawan-kawan (Avrinson, Edi, Robi, Maryulis, dan lainnya yang saksi sudah lupa).
- Bahwa benar, saksi kenal dengan Saudari Heppy Palupi selaku Sekretaris Menteri Kominfo karena dulu pernah satu kantor di Kemenkominfo bagian Badan Litbang (Penelitian dan Pengembangan).
- Bahwa setahu saksi tugas dan peranan saudari Heppy Palupi adalah:
- Mengatur jadwal kegiatan Menteri;
- Beberapa kali menemani kegiatan perjalanan dinas Menteri ke luar negeri maupun dalam negeri;
- Ikut mendampingi kegiatan Menteri pada hari Sabtu dan Minggu di rumah dinas Menteri di Widia Candra, belakang Komplek SCBD, Jakarta Selatan.
- Bahwa yang saksi ketahui Heppy Palupi cukup akrab dengan Saudari Lulu Latifah Hanum selaku Kepala Divisi LTI (Layanan Telekomunikasi Informasi) untuk Pemerintah dalam rangka kordinasi kegiatan-kegiatan BAKTI dengan Menteri, kemudian mereka sering ke luar negeri apabila Menteri bersama Saudara Anang Latif secara bersama-sama ada kegaitan di Luar Negeri.
- Bahwa sepengetahuan saksi, Saudara Anang Latif selalu mengandalkan Saudari Lulu Latifah Hanum dalam kegiatan-kegiatan Menteri yang berhubungan dengan BAKTI, dan saksi juga pernah mendengar baru- baru ini khususnya dari Saudari Fadhilah Mathar Alias Bu Indah selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kominfo, Saudara Anang Latif sering membiayai kebutuhan Saudari Lulu Latifah Hanum.
- Bahwa saksi selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi BAKTI tidak pernah diminta oleh Saudara Anang Latif untuk melakukan pembelian atau pengadaan keperluan pribadi saudara Anang Latif akan tetapi untuk kepentingan perangkat kantor, saksi pernah diminta oleh Saudara Anang Latif untuk membelikan Ipad dan Laptop.
- Bahwa saksi bersama Tim Pokja tidak pernah melakukan pembuktian kualifikasi kepada seluruh peserta tender, kami hanya melakukan klarifikasi atas dokumen kualifikasi maupun penawaran yang disampaikan peserta tender.
- Bahwa tidak ada syarat Izin Usaha Konstruksi pada syarat administrasi Pra Kualifikasi Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, hal ini karena Saudara Asenar selaku Konsultan Pendamping Tender/Lelang yang menyusun Dokumen Pra Kualifikasi maupun Dokumen Pemilihan/Tender tanpa pernah meminta pendapat Pokja. Bahwa berdasarkan keterangan dari Saudara Muhammad Feriandi Mirza pernah menanyakan kepada Saudara Asenar di Grup The A Team, alasan tidak memasukkan syarat Izin Usaha Konstruksi pada Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya yang dijawab saudara Asenar karena pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungya tidak termasuk pekerjaan jasa konstruksi melainkan pengadaan barang dan atau jasa lainnya.
- Bahwa berdasarkan keterangan dari saudara Darien kepada saksi, pada tanggal 14 Oktober 2020, syarat kualifikasi teknis untuk untuk Badan Usaha anggota Kemitraan yang merupakan pemilik teknologi BTS 4G – LTE (vendor BTS 4G - LTE) harus memiliki kualifikasi yang disyaratkan yaitu memiliki reputasi nasional atau internasional berupa penggunaan teknologi BTS oleh operator seluler (baik di Indonesia atau di luar negeri) dengan jumlah site minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah site pada paket yang diikuti dan dibuktikan dengan surat referensi dari operator seluler pengguna atau salinan kontrak dengan operator seluler tanpa ada kalimat dapat dibuktikan dengan pengalaman dari pemegang saham atau induk perusahaan, dalam hal ini peserta harus menyertakan bukti hubungan kepemilikan saham dengan pemegang saham atau induk perusahaan baik dalam bentuk akta atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara terkait, akan tetapi pada tanggal 16 Oktober 2020, Syarat kualifikasi Teknis tersebut ditambahkan oleh Asenar atas usulan Saudara Feriandi Mirza tanpa pernah mendapat persetujuan dari saksi selaku Ketua Pokja sehingga menjadi: “Untuk Badan Usaha anggota Kemitraan yang merupakan pemilik teknologi BTS 4G – LTE (vendor BTS 4G - LTE) harus memiliki kualifikasi yang disyaratkan yaitu memiliki reputasi nasional atau internasional berupa penggunaan teknologi BTS oleh operator seluler (baik di Indonesia atau di luar negeri) dengan jumlah site minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah site pada paket yang diikuti dan dibuktikan dengan surat referensi dari operator seluler pengguna atau salinan kontrak dengan operator seluler dengan pemenuhan kriteria dapat dibuktikan dengan pengalaman dari pemegang saham atau induk perusahaan, dalam hal ini peserta harus menyertakan bukti hubungan kepemilikan saham dengan pemegang saham atau induk perusahaan baik dalam bentuk akta atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara terkait”.
- Bahwa pada November 2021, di Kantor BAKTI Menara Merdeka Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, saksi ada menerima uang yang berhubungan dengan Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungya dari saudara Darien selaku Wakil Ketua Pokja BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan mengatakan kepada saksi “Mas ini ada dikasih Pak Anang” jawab saksi “oh itu apa?”, jawab Darien “ini dari Pak Anang Mas, karena uang capek kita” kemudian saksi menerima uang tersebut dan saksi berpikir uang tersebut sebagai apresiasi sebagai bawahan Saudara Anang Latif.
- Bahwa informasi dari Saudara Darien yang saksi terima saat itu, uang yang yang berhubungan dengan Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya yang diterima Saudara Darien dari Saudara Anang Latif jumlah totalnya sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) adalah yang seluruh peruntukannya untuk Pokja, yang mana bagian saksi sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Saudara Darien sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), Saudari Seni Damayanti sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Saudara Deni Trijunaidi sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Saudari Devi sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Adapun pemberian uang tersebut diterima Saudara Darien tidak langsung dari Saudara Anang Latif melainkan dari Saudara Windi Purnama dengan ciri-ciri memakai kacamata, rambutnya banyak uban, badannya agak gempal, tinggi sekitar 165 s.d 170 centimeter, kulitnya sawo matang.
- Bahwa saksi akan mengembalikan atau menitipkan uang tersebut kepada Penyidik Kejaksaan Agung secepatnya segera setelah pemeriksaan ini selesai, karena saksi merasa uang tersebut berkaitan dengan Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bahwa Tim Pokja ada menindaklanjuti temuan dari BPK atas pekerjaan Pokja pada Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya sebagaimana pada Surat BPK Nomor 45/S/V-XVI.3/01/2022, tanggal 31 Januari 2022, Hal: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2021 (01 Januari 2021 s.d 31 Oktober 2021) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan memberikan tanggapan melalui SPI BAKTI dengan cara tertulis, akan tetapi dokumen tanggapan secara tertulis belum saksi bawa datanya. Atas tanggapan dari Pokja, BPK memberikan rekomendasi kepada KPA BAKTI (saudara Anang Latif) agar memberikan teguran tertulis kepada Pokja BTS.
- Bahwa benar Tim Pokja ada menindaklanjuti temuan dari Inspektur II pada Kinerja Pokja terkait adanya komponen biaya yang inefisien sebagaimana pada Nota Dinas Nomor 226/IJ.3/PW.04.03/12/2020, tanggal 15 Desember 2020 tersebut dengan cara menanyakan kepada PPK dan SPI bagaimana teknis koreksi terhadap dokumen penawaran yang diajukan pada tahap negosiasi harga dan teknis kepada calon pemenang/penyedia dari hasil diskusi tersebut PPK akan menindaklanjuti terlebih dahulu dengan SPI dikarenakan pembentukan harga HPS berada pada kewenangan PPK beserta harga komponen pembentuknya akan tetapi sampai dengan saat ini, Pokja belum menerima dari PPK pembentuk harga komponen HPS penyedian infrastruktur BTS 4G. Begitu juga dengan penghilangan anggaran survey pada setiap material infrastruktur 4G tidak dapat ditindaklanjuti oleh Pokja karena kewenangan penghilangan salah satu komponen pembentuk HPS ada pada PPK.
- Bahwa usaha frenchaise Roti dengan nama baker Old terbentuk awalnya tahun 2017 dengan cara saksi ditawarkan oleh Saudara Wahyu Setiabekti (ipar dari isteri saksi) membuka cabang toko roti punya Saudara Wahyu, lalu saksi mencari tempat dan menemukan kios 3x3 meter di Bekasi Selatan, kemudian kios tersebut saksi sewa sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta) setahun, lalu Saudara Wahyu mencarikan pegawai untuk pembuatan roti setelah ketemu sebanyak 2 (dua) orang, kemudian proses pelaksanaan bisnis roti tersebut dilakukan dengan saksi membeli bahan baku dari Saudara Wahyu, kemudian kedua pegawai saksi mengolah bahan baku tersebut menjadi roti dan dijual kepada pembeli dengan uangnya selalu ditransfer atau disetor ke saksi. Adapun penyetoran ke saksi dilakukan dengan melalui rekening atau cash. Kemudian pada akhir November 2017, saksi membuka cabang di daerah Bekasi Barat dengan penyewaan kios 3x4 dengan biaya sewa Rp 18.000.000,00 per tahun, dengan metode yang sama, bisnis tersebut saksi jalankan dengan bekerjasama bersama Saudara Wahyu, kemudian pada Maret 2019, saksi kembali membuka cabang di Bekasi Selatan dengan menyewa kios 3x4 dengan biaya sewa Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) per tahun, dan metode bisnis masih sama dengan sebelumnya yaitu bekerjasama dengan Saudara Wahyu, kemudian pada Juni 2019, saksi kembali membuka cabang toko roti di Bekasi Barat dengan ukuran kios 5x5 dengan jumlah penyewaan kios sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) setahun, dengan metode bisnis yang sama dengan sebelumnya yaitu bekerjasama dengan Saudara Wahyu, selanjutnya pada Oktober tahun 2019, saksi kembali membuka cabang di Bekasi Utara dengan ukuran kios sebesar 4x4 dengan biaya sewa sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan metode bisnis yang sama yaitu bekerjasama dengan Saudara Wahyu namun untuk operasionalnya saksi bekerjasama dengan teman saksi an Saudara Rahmad.
- Bahwa yang mengelola usaha kios roti saksi tersebut baik di Bekasi Selatan maupun di Bekasi Barat adalah pegawai-pegawai saksi sedangkan di Bekasi Utara yang mengeola adalah teman saksi saudara Rahmad.
- Bahwa saksi punya bukti sewa atas usaha kios roti saksi tersebut yang dibangun pada tahun 2017 dan 2019 dan saksi juga mempunyai bukti laporan keuangan usaha kios saksi dengan rata-rata per bulan sebesar Rp 60.000.000,00. Adapun bukti-bukti tersebut segera akan saksi berikan kepada Penyidik kemudian setelah pemeriksaan ini.
- Bahwa perubahan mekanisme pembayaran dari sistem turn key menjadi sistem termin terjadi pada amandemen kedua draft dokumen dan pada saat memberikan dokumen rancangan perubahan pembayaran kepada Pokja sdr. Asenar menyampaikan bahwa perubahan sistem pembayaran pada draft kontrak dari turn key ke termin dilakukan atas perintah sdr. Elvano Hatorangan dan sdr. Feriandi Mirza berdasarkan arahan dari Anang Achmad Latif;
- Bahwa proses pemasukan dokumen pada tahap prakualifikasi dilakukan secara manual atas pertimbangan dari Anang Achmad Latif mengenai kestabilan sistem karena banyaknya dokumen yang nantinya akan di- submit ke sistem;
- Bahwa tidak ada dokumen prakualifikasi yang diajukan melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Pokja;
- Bahwa apabila mengacu pada Perdirut No. 7 tahun 2020 tidak ada larangan yang mengatur mengenai pemasukan dokumen prakualifikasi secara manual dan penyerahan dokumen online hanya diterapkan pada proses tender atau pelelangan;
- Bahwa Saksi pernah mendapatkan uang dari Wakil Pokja sebesar Rp.200 juta pada akhir 2021 namun uang tersebut tidak saksi gunakan dan sudah saksi kembalikan ke Kejaksaan Agung di bulan Januari 2023.
- Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain sebagai berikut:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1 (satu) lembar Print Out Nota Dinas Nomor: 226/|J.3/PW.04.03/12/2020 Perihal: Penyampaian Progress Hasil Monitoring/ Probity Audit atas proses Pengadaan BTS/Lastmile Tahun 2021 Tanggal 15 Desember 2020 dari Inspektur II Kepada Kepala Satan Pemeriksaan Intern BAKTI, PPK Pengadaan BTS 4G TA 2021, Pokja Pengadaan Barang/Jasa BTS 4G TA 2021.
LIX
212. 1 (satu) lembar Print Out Nota Dinas Nomor: 40/J.3/PW.02.01/02/2021 Perihal: Penyampaian Progress Report ke-3 Probity Audit atas proses Pengadaan BTS/Lastmile Tahun 2021 Tanggal 18 Pebruari 2021 dari Inspektur I Kepada Direktur Infrastruktur BAKTI, Kepala Divisi Infrastuktur Lastmile/Backhaul BAKTI, PPK III BTS dan Pendukung ( Pengadaan BTS 4G TA 2021), Pokja Pengadaan Barang/ Jasa BTS 4G TA 2021. LIX
223. Dokumen Tender Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Proyek Penyediaan Infra Struktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya VIII
194. Dokumen Tender Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Proyek Penyediaan Infra Struktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya November 2020 VIII
205. Kardus berwarna Coklat bertuliskan ”Dokumen Tender BTS 4G 2020” 1 (satu) bundel copy dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor : 40/LHP/XVI/01/2022 pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan belanja tahun anggaran 2021 (01 januari 2021 s.d. 31 Oktober 2021) pada kementerian komunikasi dan informatika tanggal 31 Januari 2022 LXV 22.1 6. 1 (satu) map berisi:
1 (satu) bundel copy dokumen tender surat perjanjian kerahasiaan, SPPBJ, Surat Kuasa, Nota Dinas, BA Klarifikassi lanjutan dokumen penawaran finansial. 1 (satu) bundel copy dokumen berita acara klarifikasi lanjutan dokumen penawaran finansial tahap 2, paket 1 dan paket 2, paket 4 dan paket 5.LXV 22.2 7. 4. 1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Direktur Utama BAKTI tentang
Pedoman Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Pendukungnya dalam rangka Transformasi Digital tertanggal 12 Oktober 2020. 5. 1 (satu) lembar Print out Link Zoom Meeting pembahsan PerdirutXXXV
4 & 5lelang BTS dan Dokumen PQ tanggal 12 Oktober 2020 8. 94. Formulir isian data kualifikasi PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera Paket
4 tanggal 06 November 2020. 95. Formulir isian data kualifikasi PT. ZTE Indonesia Paket 4 tanggal 27
Oktober 2020. 96. Dokumen Kualifikasi Administratif Paket 4 tanggal 27 Oktober 2020. 97. Dokumen Teknis Paket 4 27 Oktober 2020. 98. Dokumen Kualifikasi Kemampuan Keuangan Paket 4 tanggal 27
Oktober 2020. 99. Formulir isian data kualifikasi PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera Paket
5 tanggal 06 November 2020. 100. Formulir isian data kualifikasi PT. ZTE Indonesia Paket 5 tanggal 27
Oktober 2020. 101. Dokumen Kualifikasi Administratif Paket 5 tanggal 27 Oktober 2020. 102. Dokumen Teknis Paket 5 27 Oktober 2020. 103. Dokumen Kualifikasi Kemampuan Keuangan Paket 5 tanggal 27
Oktober 2020.VIII 94 s.d 103 9. 1. 1 (satu) bundle copy dokumen Prakulifikasi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya BAKTI (Badan Aksesibilitas Telokomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatikan Republik Indonesia; 2. 1 (satu) bundle copy dokumen format bentuk surat pernyataan, Formulir Isian Data Kualifikasi; 3. 1 (satu) bundle dokumen permohonan klarifikasi dan penyampaian kekurangan data kualifikasi Pengadaan Penyedia Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan) 4. 1 (satu) bundle dokumen permohonan klarifikasi dan penyampaian kekurangan data kualifikasi Pengadaan Penyedia Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan). 5. 1 (satu) bundle dokumen Daftar Peserta Kualifikasi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya. XIV 1 s.d 5 10. 11. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir BERITA ACARA PEMBERIAN
PENJELASAN PEKERJAAN Nomor : 89/BA/SWA-KTJ- BTS/BAKTI.31.3/09/2020 Tanggal 10 September 2020. 12. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir BERITA ACARA EVALUASI
PROPOSAL PENAWARAN Nomor : 94/BA/SWA-KTJ- BTS/BAKTI.31.3/09/2020 Tanggal 18 September 2020XXXIII 11 - 12 11. 1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Direktur Utama BAKTI tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Pendukungnya dalam rangka Transformasi Digital tertanggal 12 Oktober 2020. XXXV
412. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 1 Bertuliskan PAKET 1 KEMITRAAN FIBERHOME – TELKOMNFRA – MTD Part 1 yang berisi:
1. 1 (satu) bundel ordner nomor 1 PROYEK PENYEDIAAN
INFRASTRUKTUR BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 1 (SUMATERA, NUSA TENGGARA, DAN KALIMANTAN) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–1 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020. 2. 1 (satu) bundel ordner nomor 2 PROYEK PENYEDIAAN
INFRASTRUKTUR BASE TRANCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 1 (SUMATERA, NUSA TENGGARA, DAN KALIMANTAN) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–2 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020XXXVII
1.1 1.213. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 6 Bertuliskan PAKET 3 (Part 7) Kemitraan IBS – ZTE yang berisi: 1. 1 (satu) bundel ordner nomor 1 DOKUMEN SALINAN – DOKUMEN
KUALIFIKASI ADMINISTRATIF, TEKNIS DAN KEUANGAN – NAMA PERSERTA : PT. INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA. 2. 1 (satu) bundel ordner nomor 2 DOKUMEN SALINAN – DOKUMEN
KUALIFIKASI ADMINISTRATIF, TEKNIS DAN KEUANGAN – NAMA PERSERTA : PT. ZTE INDONESIA.XXXVII
6.1 6.214. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 7 Bertuliskan PAKET 4 (Part 1) Kemitraan IBS – ZTE yang berisi: 1. 1 (satu) bundel ordner nomor 1 DOKUMEN SALINAN – DOKUMEN XXXVII
7.1 7.2KUALIFIKASI ADMINISTRATIF, TEKNIS DAN KEUANGAN – NAMA PERSERTA : PT. INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA; 2. 1 (satu) bundel ordner nomor 2 DOKUMEN SALINAN – DOKUMEN
KUALIFIKASI ADMINISTRATIF, TEKNIS DAN KEUANGAN – NAMA PERSERTA : PT. ZTE INDONESIA.15. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 8 Bertuliskan PAKET 1 KEMITRAAN FIBERHOME – TELKOMINFRA – MTD Part 2 yang berisi 1 (satu) bundel ordner PROYEK PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR BASE TRANCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 1 (SUMATERA, NUSA TENGGARA, DAN KALIMANTAN) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–3 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020 XXXVII
816. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 9 Bertuliskan PAKET 2 Kemitraan FIBERHOME – TELKOMINFRA - MTD yang berisi:
1. 1 (satu) bundel ordner nomor 1 PROYEK PENYEDIAAN
INFRASTRUKTUR BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 2 (SULAWESI DAN MALUKU) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–2 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020. 2. 1 (satu) bundel ordner nomor 2 PROYEK PENYEDIAAN
INFRASTRUKTUR BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 2 (SULAWESI DAN MALUKU) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–3 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020.XXXVII
9.1 9.217. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 11 Bertuliskan PAKET 5 (Part 1) Kemitraan IBS – ZTE yang berisi: 1. 1 (satu) bundel ordner nomor 1 DOKUMEN SALINAN – DOKUMEN
KUALIFIKASI ADMINISTRATIF, TEKNIS DAN KEUANGAN – NAMA PERSERTA : PT. INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA; 2. 1 (satu) bundel ordner nomor 2 DOKUMEN SALINAN – DOKUMEN
KUALIFIKASI ADMINISTRATIF, TEKNIS DAN KEUANGAN – NAMA PERSERTA : PT. ZTE INDONESIA.XXXVII
11.1 11.218. 1 (satu) bundel ordner nomor 13 PROYEK PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 2 (SULAWESI DAN MALUKU) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–1 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020. XXXVII
1319. 11. 1 (satu) bundel dari PT. HUAWEI TECH INVESTMENT tentang Formulir
Isian Data Kualifikasi data paket pekerjaan proyek yang diikuti Paket 1 Tanggal 3 November 2020. 12. 1 (satu) bundel dari PT. HUAWEI TECH INVESTMENT tentang Formulir
Isian Data Kualifikasi data paket pekerjaan proyek yang diikuti Paket 2 Tanggal 3 November 2020. 13. 1 (satu) bundel dari PT. HUAWEI TECH INVESTMENT tentang Formulir
Isian Data Kualifikasi data paket pekerjaan proyek yang diikuti Paket 3 Tanggal 3 November 2020.XLI 11 s.d 13 20. 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Note 10 Warna Silver dengan Nomor IMEI (Slot 1): 359019105120742, Nomor IMEI (Slot 2): 359020105120740 Serial Number: RR8M803ZQRR, Model Number: SM-G988B/DS dengan Simcard Nomor: 082113145869 B 21. 1 (satu) buah harddisk external warna hitam BP 22. Uang tunai senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang disetorkan melalui Bank Mandiri Cabang Kejaksaan Agung (VA Number: 883064193442320003) a.n Tersangka Anang Achmad Latif.
323. 1 (Satu) Bundel Copy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penetapan Penetapan Kelompok Kerja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stations (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya atas nama Gumala Warman tanggal 9 Oktober 2020. 28.10 24. 1. Fotocopy surat dukungan kepada PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkom Infra) untuk tender Proyek Penyedia Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 No. Tel. 156/UM 000/COP-10000000/2020 tanggal 02 November 2020. 2. Fotocopy surat dukungan kepada PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkom Infra) untuk tender Proyek Penyedia Infrastruktur 43
Nama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan Infrastruktur
Bisnis Sejahtera - ZTE
IndonesiaPT Infrastruktur Bisnis
Sejahtera (Lead)
PT ZTE Indonesia
(Technology Owner)Lulus
Administrasi : Lengkap
(Sistem Gugur)
Teknis : 83,45 % (memenuhi
ambang batas) (Scoring)Kemitraan Lintasarta
Huawei SEIPT Aplikanusa Lintasarta
PT Huawei Tech Investment
(Technology Owner)
PT Surya Energi IndonesiaLulus
Administrasi : Lengkap
(Sistem Gugur)
Teknis : 86,54% (memenuhi
ambang batas) (Scoring)Nama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan Infrastruktur
Bisnis Sejahtera - ZTE
IndonesiaPT Infrastruktur Bisnis
Sejahtera (Lead)
PT ZTE Indonesia
(Technology Owner)Lulus
Administrasi : Lengkap
(Sistem Gugur)
Teknis : 83,45% (memenuhi
ambang batas) (Scoring)Nama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (Lead) PT ZTE Indonesia (Technology Owner) Lulus Administrasi : Lengkap (Sistem Gugur) Teknis : 83,45% (memenuhi ambang batas) (Scoring) Nama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan FiberHome- Telkominfra-MTD 1. PT Fiberhome Technologies Indonesia (Lead/Technology Owner) 2. PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia 3. PT Multi Trans Data Lulus
Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II : Lengkap (Sistem Gugur) Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II :Kemitraan Lintasarta Huawei SEI 1. PT Aplikanusa Lintasarta (Lead) 2. PT Huawei Tech Investment (Technology Owner) 3. PT Surya Energi Indonesia Tidak Lulus Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II : a. Kelengkapan Administrasi : Rancangan Kontrak
final yang disampaikan Peserta tidak sesuai dengan persyaratan Dokumen Tender (Peserta tidak menyetujui Rancangan Kontrak final) b. Kelengkapan Teknis :
- tidak menyampaikan Daftar Kuantitas (Bill of Quantity) Penyedia Infrastruktur Proyek BTS 4G, - Terdapat disclaimer pada BOQ Network and Service Configuration Proyek BTS 4G berupa perubahan pada kontrak payung dan kontrak pembelian yang menjadi satu kesatuan dalam penawaran c. Kelengkapan Finansial :
- tidak menyampaikan Rincian Pekerjaan
Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021 dan 2022 - tidak menyampaikan Rincian Pekerjaan
Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021 hingga 31 Desember 2024
Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap: tidak dilakukan penilaian teknis karena tidak lulus administrasi
Nama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan FiberHome- Telkominfra-MTD 1. PT Fiberhome Technologies Indonesia (Lead/Technology Owner) 2. PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia Lulus Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II : Lengkap (Sistem Gugur)
Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap :3. PT Multi Trans Data Kemitraan Lintasarta Huawei SEI 1. PT Aplikanusa Lintasarta (Lead) 2. PT Huawei Tech Investment (Technology Owner) 3. PT Surya Energi Indonesia Tidak Lulus
Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II : a. Kelengkapan Administrasi : Rancangan
Kontrak final yang disampaikan Peserta tidak sesuai dengan persyaratan Dokumen Tender (Peserta tidak menyetujui Rancangan Kontrak final) b. Kelengkapan Teknis : tidak menyampaikan Daftar Kuantitas (Bill of Quantity) Penyedia Infrastruktur Proyek BTS 4G dan Network and Service Configuration Proyek BTS 4G c. Kelengkapan Finansial : menyampaikan
dokumen penawaran finansial namun - Tidak mencantumkan Total Biaya Persiapan dan Penyediaan BTS dan Fasiltas Pendukung Tahun 2021 dan 2022 (a) dan rinciannya - Tidak mencantumkan Total Biaya Pengoperasian dan Pemeliharaan untuk Tahun 2021 hinggan 31 Desember 2024 (b) dan rinciannya - Tidak mencantumkan Total Penawaran untuk melaksanakan Pekerjaan (a+b)
Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap : tidak dilakukan penilaian teknis dan finansial karena tidak lulus kesesuaian dokumen penawaran tahap II
Nama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 1. PT Infrastruktur Bisnis
Sejahtera (Lead) 2. PT ZTE Indonesia
(Technology Owner)Tidak lulus Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II : a. Kelengkapan Teknis : ada cost operational pada Daftar Kuantitas (Bill of Quantity) Network and Service Configuration Proyek BTS 4G yg harus ditanggung BAKTI b. Kelengkapan finansial : - tidak menyampaikan Rincian Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021 dan 2022 - tidak menyampaikan Rincian Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021 hingga 31 Desember 2024
Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II tidak dilakukan penilaian teknis dan finansial karena tidak lulus kesesuaian dokumen penawaran tahap IIKemitraan Lintasarta PT Aplikanusa Lintasarta Tidak Lulus Nama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 1. PT Infrastruktur Bisnis
Sejahtera (Lead) 2. PT ZTE Indonesia
(Technology Owner)Tidak lulus Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II :
a. Kelengkapan Teknis : ada cost
operational pada Daftar Kuantitas (Bill of Quantity) Network and Service Configuration Proyek BTS 4G yg harus ditanggung BAKTI b. Kelengkapan finansial :
- tidak menyampaikan Rincian Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021 dan 2022 - tidak menyampaikan Rincian Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021
Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II: tidak dilakukan penilaian teknis dan finansial karena tidak lulus kesesuaian dokumen penawaran tahap IINama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE 1. PT Infrastruktur Bisnis
Sejahtera (Lead) 2. PT ZTE IndonesiaTidak lulus Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II: Nama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 1.PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (Lead) 2.PT ZTE Indonesia (Technology Owner) Lulus Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II : lengkap
Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II :Kemitraan Lintasarta Huawei SEI 1.PT Aplikanusa Lintasarta 2. PT Huawei Tech Investment (Technology Owner) 2. PT Surya Energi Indonesia Lulus (Pemenang) Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II : lengkap Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II :

Nama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 1. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (Lead) 2. PT ZTE Indonesia (Technolog y Owner) Lulus (Pemenang) Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II : lengkap Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II: 
Nama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 1. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (Lead) 2. PT ZTE Indonesia (Technology Owner) Lulus (Pemenang) Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II: lengkap
Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II :
BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 No. Tel. 1567/UM 000/COP-10000000/2020 tanggal 02 November 2020.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan
- DARIEN ALDIANO, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE hanya tahu dan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan
- Bahwa saksi mengetahui tentang proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam kapasitas saksi sebagai Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Divisi Hukum Badan Aksesibilitas dan Komunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah Keputusan Direktur Utama BAKTI Nomor: 87 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai kedalam Jabatan Kepala Divisi BAKTI tanggal 06 Desember 2019.
Adapun Tupoksi saksi selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI adalah: Melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi, di bidang penyusunan peraturan, kerja sama, surat keputusan, pemberian pertimbangan dan penanganan hukum.
- Bahwa Struktur Organisasi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI tanggal 23 Mei 2018 adalah sebagai berikut:
- Direktur Utama: Anang Latif
- Kepala Satuan Pemeriksa Intern: Tri Haryanto
- Direktur Sumber Daya dan Administrasi: Fadhilah Mathar
- Kepala Divisi Perencanaan Strategis: Yulis Wdiyo
- Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat: Sudarmanto
- Kepala Divisi Hukum: Darien Aldiano ( saksi sendiri)
- Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi: Gumala Warman
- Direktur Keuangan: Ahmad Juhari
- Kepala Divisi Pengelolaan Pendapatan: Meiliana Louis
- Kepala Divisi Perbendaharaan dan Investasi: Puji Lestari
- Kepala Divisi Penyusunan Anggaran dan Akuntansi: Suharyoto
- Kepala Divisi Manajemen Risiko: Wahyu Arvianto
- Direktur Infrastruktur: Bambang Nugroho
- Kepala Divisi Infrastruktur Lastmile / Backhaule: Feriandi Mirza
- Kepala Divisi Infrastruktur Backbone: Harris Sangidun.
- Kepala Divisi Infrastruktur Satelit: Aradea Sanggrama
- Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat dan Pemerintah: Danny Januar
- Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat: Ari Wahyuniarti
- Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Pemerintah: Latifah Hanum
- Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha: Dhia Anugrah
- Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha I: Ade Dimijanty
- Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha II: Guntoro Prayudi.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G adalah Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI (Anang Latif) Nomor 70 Tahun 2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang Penetapan Kelompok Kerja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
Tupoksi sebagai wakil pokja secara khusus tidak ada, namun secara umum tupoksi Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya adalah sebagai berikut:
- Melakukan persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang / jasa;
- Mengumumkan prakualifikasi;
- Menerbitkan dokumen tender kepada peserta lulus prakualifikasi;
- Memberikan usulan penyedia barang/jasa yang akan dikenakan sanksi daftar hitam kepada Direktur Utama BAKTI;
- Kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bahwa susunan Kelompok Kerja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya adalah sebagai berikut:
Ketua : Gumala Warman
Wakil Ketua : Darien Aldiano
Anggota : Denny Tri Juniadi (staf Direktorat Infrastruktur) Devi Triarani Putri (staf Direktorat Infrastruktur)
Seni Sri Damayanti (staf Direktorat Infrastruktur)
Sekretariat : Desy Puspita Sari (staf Direktorat Sumber Daya dan Administrasi)
Nana Rudiana (staf Direktorat Sumber Daya dan Administrasi)
Megawati Sitanggang (staf Direktorat Sumber Daya dan Administrasi).
Wirdan Nurhadi (stag Direktorat Sumber Daya dan Administrasi)
- Bahwa Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Pendukungnya Dalam Rangka Transformasi Digital, serta Peraturan Direktur Utama Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Juncto Peraturan Direktur Utama Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Utama Nomor 42 Tahun 2017.
- Bahwa yang saksi ketahui dasar pembuatan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Pendukungnya Dalam Rangka Transformasi Digital adalah berdasarkan Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana berdasarkan pasal tersebut BLU dikecualikan dari Perpres tersebut, sehingga Direktur Utama sebagai pemimpin BLU BAKTI memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan internal mengenai pengadaan barang/jasa.
- Bahwa saksi selaku Wakil Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Memiliki sertifkasi pengadaan barang/jasa sebagaimana Sertifikat Tingkat Dasar Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 041700236005036 yang diterbitkan oleh LKPP pada tanggal 13 April 2017, adapun sertifikat tersebut berlaku seumur hidup.
- Bahwa pemilik program Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya adalah Direktorat Infrastruktur BAKTI.
- Persiapan tim POKJA dalam Pengadaan Barang/Jasa Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya adalah sebagai berikut:
- Menerima Nota Dinas dari PPK III (Elvanno Hatorangan) kepada Ketua ULP BAKTI perihal Permintaan Pengadaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur Pendukungnya dengan rincian sebagai berikut:
- 0717/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 untuk paket 1.

- 0718/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 untuk paket 2.

- 0719/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 untuk paket 3.

- 0720/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 untuk paket 4.

- 0721/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 untuk paket 5.

Adapun Nodin tersebut dilampiri dengan:
- Dokumen KAK yang ditandatangani oleh Direktur Infrastruktur tanggal 05 Oktober 2020
- Nilai HPS seperti diatas secara gelondongan tidak ada nilai detailnya.
- 0717/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 untuk paket 1.
- Menyusun dokumen prakualifikasi
Adapun dokumen prakualifikasi terdiri dari:- Administrasi:
- Perjanjian kemitraan yang berisikan anggota badan usaha / kemitraan, nama kemitraan, nama perwakilan kemitraan, alamat resmi, presentase kemitraan, kewajiban dan tanggung jawab, wewenang menandatangani atas nama kemitraan, legalisasi notaris.
- Surat Kuasa (untuk mewakili pada saat proses pengadaan)
- Pakta Integritas
- Akta Pendirian Perusahaan masing-masing anggota kemitraan
- Anggaran Dasar Perusahaan.
- Surat izin usaha (Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup)
- Nomor Induk Berusaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Domisili
- Kartu Tanda Penduduk anggota Direksi, pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Keuangan:
- Salinan laporan keuangan (semua anggota kemitraan) yang telah diaudit selama 3 tahun terakhir:
- Total aset selama 3 tahun berdasarkan laporan keuangan
- Total kewajiban setiap tahun selama 3 tahun
- Total kekayaan bersih setiap tahun selama 3 tahun sebesar Rp2,7 triliun untuk 1 paket, Rp5,4 triliun untuk 2 paket, Rp8,1 triliun untuk 3 paket.
- Bahasa Salinan laporan keuangan.
- Bahasa asli dari Salinan laporan keuangan.
- Mata uang yang dipergunakan di Salinan laporan keuangan.
- Waktu berakhirnya tahun keuangan perusahaan.
- Surat dukungan pemegang saham.
- Salinan laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 tahun
- Salinan laporan keuangan (semua anggota kemitraan) yang telah diaudit selama 3 tahun terakhir:
- Teknis:
- Pengalaman
- Pengalaman pembangunan infrastruktur sejenis
- Pengalaman pengoperasian dan pemeliharaan BTS dalam kurun waktu 5 tahun.
- Pemilik Teknologi BTS 4G LTE
- Memiliki reputasi nasional/internasional berupa penggunaan teknologi BTS oleh operator seluler.
- Memiliki 5 kantor cabang di Indonesia (dukungan telekomunikasi BTS, transmisi microwave, FO/VSAT)
- Persyaratan tenaga kerja/keahlian (Rencana organisasi proyek). Syarat yang ada dalam Dokumen prakualifikasi yang diterbitkan oleh POKJA tanggal 15 Oktober 2020.
Pemilihan mengacu kepada Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Pendukungnya Dalam Rangka Transformasi Digital.
- Pengalaman
- Administrasi:
- Menyusun dokumen tender.
Adapun dokumen tender terdiri dari;
- Instruksi kepada peserta.
- Dokumen tender itu sendiri.
- Penyiapan dokumen penawaran.
- Penyampaian dokumen penawaran tahap I
- Pembukaan dan Evaluasi dokumen penawaran tahap I
- Penyampaian dokumen penawaran tahap II
- Pembukaan dan evaluasi penawaran tahap II
- Penetapan pemenang tender.
- Tender gagal dan tindaklanjut tender gagal
- Penunjukan penyedia
- Penandatangan kontrak payung.
- Penandatangan kontrak pembelian.
Dokumen tender diterbitkan oleh POKJA pada tanggal 22 November
2020. - Menerima Nota Dinas dari PPK III (Elvanno Hatorangan) kepada Ketua ULP BAKTI perihal Permintaan Pengadaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur Pendukungnya dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa Pelaksanaan tim POKJA dalam Pengadaan Barang/Jasa Proyek
Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
Infrastruktur Pendukungnya adalah sebegai berikut:- Pengumuman prakualifikasi melalui media website BAKTI
www.baktikominfo.id pada tanggal 16 Oktober 2020. - Pemberian penjelasan atas Dokumen Prakualifikasi kepada peminat
pada tanggal 21 Oktober 2020. Adapun peminat untuk paket 1,2,3,4,5,
adalah sebagai berikut: No
Nama Perusahaan Jabatan E-mail Nomor Handphone Resti Sakuntala [email protected] Sales Manager 0818198556 0818198556 Japar Hendra [email protected] Buss Dev 08161916296 PT. Multi Tran Data Hira Govindha [email protected] PRESALES MANAGER 0811800428 0811800428 Muammar Fahri [email protected] Sales manager 085255373635 PT. Surya En Indotama Oslan M.sulip [email protected] Head Of AM 1 0811845298 Yoel Marendra [email protected] Administrasi 081320207079 08132020707 Dody Supriyono [email protected] Head of Sales Operator & Goverment 0818277788 0818277788 Satryo H Wibowo [email protected] Deputy Director NPA 0811322499 PT Akses Prim Indonesia Rizka Narendra
Wardana [email protected] Corporate Legal Manager 081311417113 08131141711
- Pengumuman prakualifikasi melalui media website BAKTI
- Felix Ariodamar [email protected] Direktur 081310023800 08131002380
- Sasi Istika Alita Praya Mitra Analyst - PT Alita Praya Mitra sasi.istika@alit a.id 8122037
- Andrew Wilman - PT Multi Kontrol
Nusantara [email protected] Sales & Marketing 0811133518 0811133518 - febriman [email protected] direktur teknis 082118677800 08211867780
- Sigit Permadi B [email protected] Direktur Utama sigit.permadib @daksa-
ls.co.id PT. Daksa Lin Sarana - Ariyadi Widiatmoko [email protected] QS dan ADPA sekdir@wikaen ergi.com 08122831568
- Hanri Paskal PT Eltran Indonesia Manager hanri.paskal@ eltran.co.id 08522073073
- Windu Susanto PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Account Executive windu.susanto @net1.co.id 08586994835
- BREN SOLIN PT. POLA PENAWAR BANGUN SEMESTA STAF ADMINISTRASI brenlohds@gm ail.com 08777700670 hendratno data.co.id
- Dandy Danardono PT KAESA INDAH SEJAHTERA Project Manager dandy.danardo [email protected] 08211255138
- Andre Morris Len Telekomunikasi Indonesia Staff andre.morris@ len-telko.co.id 08122090989
- Grace Kurniawan PT QDC Technologies General Manager Sales and Marketing [email protected] d 08111975696
- Agus Setiawan PT Azet Surya Lestari Enginer azet.teknik@a zetsurya.id 08380613872
- Tri Hermanto PT Berca Hardayaperkasa Presales tri.hermanto@ berca.co.id 08211934819
- Fadli Suaemi PT. Tritama Aji Laksana Senior Manager fadli.suaemi@t ritama.co.id 0816807729
- Evi Rudiat PT. Nokia Solutions Networks Indonesia Sales Director Enterprise evi.rudiat@nok ia.com +6281519557 8
- Abdul Kholik pt Azet Surya Lestari Direktur azet.abdulkholi [email protected]
d 0816908122 - Tri Panjiwibowo PT. Dayamitra Telekomunikasi Manager Business Assurance TG panji.wibowo@ mitratel.co.id 08128179785
- Zaki Modesto PT Putra Arga Binangun Marketing [email protected] 08211674181
- Budi Kurdistan PT Nayaka Pratama HR & Legal budi.kurdistan @nayakaprata
ma.co.id 08128091701 - Muchamad Agus Jamil PT. Wijaya Karya Industri Energi Pemasaran PV aguz.jamil@g mail.com 08577788868
- Lila Astryanie PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia B2G & SOE Executive Lila.Astryanie @net1.co.id 08521018141
- Yuliandaru Suryoatmodjo PT QDC Technologies Account Manager [email protected] d 08138600778
- Benny Ares Budhianto PT. Cahaya Inti Andalan Business Development marketing@ptc ia.co.id 08129700010
- SUBIYANTO PT ZTE INDONESIA Solution Manager subiyanto@zte .com.cn 08180731152
- Ivan Yulfizar PT Jasnikon Gemanusa Account Manager ivan.yulfizar@j asnikom.com 0811811025
- Khrisna Kusumawati PT Huawei Tech Investment Bidding Manager khrisnak@hua wei.com 08118881031
- irbul setiawan PT Nokia Solutions and Networks account manager irbul.setiawan @nokia.com 08111601964
- Diwan permantara Artacomindo jejaring nusa PT Purchasing dpermantara@ gmail.com 08389059077
- Suyono PT. Solusi Tunas Pratama, Tbk. Tower Planning & Engineering Dept. Head suyono@stpto wer.com 08787192077
- Vonda Hidayat PT.Nayaka Pratama Project Manager vonda.hidayat @nayakaprata
ma.co.id 08215860090 - Riyusno Lebang Telkom MGR Sales Engineer riyus@Telkom. co.id 08111534994
- Siti Bayati M PT LEN INDUSTRI (Persero) Account Executive siti.mangkudad [email protected] 08122079991
- Daniel Kristanto PT Mitra Sistematika Global Business Manager daniel.kristanto @msg.co.id 08118902019
- Fajar Yulianto AJN SOLUSINDO GM Commerce fajar.yulianto@ ajn.co.id 08131073475
- Deddy Junaedi PT. Media Telematika Jaya Admin Project contact@medi atelematika.id 08568281735
- Reynhard Siregar PT. Alita Praya Mitra Head Operation [email protected] 0817198527
- Untung Triyono [email protected] Project Manager untungtriyono @gmail.com 08215737662 [email protected]
om - Hadi Permana PT.FiberHome Technologies Indonesia Product Manager hadi@fiberhom e.com 08211660232
- Kurniadi Djamili Lie PT Solusi Tunas Pratama Head of Product Mgmt and Solution kurniadi.djamili @stptower.co m 0818122239
- Isella Sugiarto PT. Huawei Tech Investment Commercial Manager isella.sugiarto @huawei.com 08788935027
- Tubagus Achmad Krisna PT. Aplikanusa Lintasarta Expert Product Specialist tubagus.krisna @lintasarta.co. id 08571700444
- Widy Gunawan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera Chief Operating Officer widy.gunawan @ibsmulti.com 08131030616
- ARIF BUDI SANTOSO PT. BINTANG KOMUNIKASI UTAMA PROJECT MANAGER arif.bs@bintan gku.com 08129724204
- Hendra Satria PT Berca Hardayaperkasa Business Manager hendra.satria @berca.co.id 08111886638
- Alvin Fitra PT Len Industri (Persero) Unit Bisnis Ensisda alvin.fitra@len. co.id 08132161444
- Rohadi PT Bintang Komunikasi Utama Direktur rohadi@bintan gku.com 08129290740
- Gatot HB PT. Hariff Daya Tunggal Engineering Sales Support [email protected] o.id 08131023077
- azie fauzie Artacom Sales manager Azie.fauzie@aj nusa.com 0816604567
- Indra Pt. Pola Penawar bangun Semesta Operasional indra.susanto @polapenawar .co.id 09128012364
- Dwi Widodo PT Industri Telekomunikasi Indonesia Senior Account Manager dwi.widodo@in ti.co.id 08132165964
- Verra Refina PT. Aprillia Profesional Teknologi Head of COrporate Secretary info@aprotech. co.id 08122000069
- Rimando Anton PT Triguna Megatama Direktur Keuangan rimando_anton @yahoo.com 0811544234
- Karun Kapil PT VNL Indonesia Director Business Development karun.kapil@v nl.in +9184477308
- Chandra Pt. KLS GM operasional info@lintastec h.com 08121212211
- Digdo Purwanto PT Sarana Informasi Prima GM Project digdo.purwanto @saranaprima
.co.id 08138997599 - Untung Maulana PT AJN SOLUSINDO Senior Engineer untung.maulan [email protected] 08128400163
- MUHAMMAD IRVAN WIDYA PRAWIRA PT AKSES PRIMA INDONESIA BISNIS DEVELOPMENT MUHAMMAD.I RVAN@AKSE S-
PRIMA.CO.ID 08118480178 - Budhi Santoso PT Tritama Aji Laksana Direktur budhi@tritama. co.id 0811153341
- Penutupan pemasukan dokumen prakualifikasi tanggal 3 November
2020. Adapun peminat yang memasukan dokumen prakualifikasi adalah
sebagai berikut:
Paket 1 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dan klarifikasi Dokumen Kualifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 4 – 9 November 2020 dengan hasil sebagai berikut:- Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan)
Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 0901/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/ 2020 sebagai berikut: Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada tabel di atas, daftar Peserta Prakualifikasi yang lulus tahap Prakualifikasi adalah sebagai berikut:
- Kemitraan FiberHome-Telkominfra-MTD; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
- Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 0902/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/ 11/ 2020 sebagai berikut: Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada tabel di atas, daftar Peserta Prakualifikasi yang lulus tahap Prakualifikasi adalah sebagai berikut:
- Kemitraan FiberHome-Telkominfra-MTD; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
- Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 0903/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/ 2020 sebagai berikut: Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada tabel di atas, daftar Peserta Prakualifikasi yang lulus tahap Prakualifikasi adalah sebagai berikut:
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
- Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 0904/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/ 2020 sebagai berikut: Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada tabel di atas, daftar Peserta Prakualifikasi yang lulus tahap Prakualifikasi adalah Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia.
- Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 0905/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/ 2020 sebagai berikut: Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada tabel di atas, daftar Peserta Prakualifikasi yang lulus tahap Prakualifikasi adalah Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia.
- Penerbitan dokumen permintaan penawaran
Berdasarkan Pengumuman Peserta Yang Lulus Tahap Prakualifikasi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya. Pokja Pemilihan menerbitkan Dokumen Permintaan Penawaran kepada seluruh Peserta melalui Aplikasi SAP ARIBA dengan kronologis sebagai berikut: - Pada tanggal 22 November 2020, penerbitan Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya:
- Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan)
- Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
- Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
- Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
- Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan);
- Pada tanggal 2 Desember 2020, penerbitan Amandemen Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya:
- Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan)
- Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
- Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
- Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
- Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan).
- Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I
Pokja Pemilihan menetapkan Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 14 Desember 2020. Sampai dengan batas akhir waktu yang ditetapkan, Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran Tahap I melalui Aplikasi SAP ARIBA, yaitu:
(i) Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan)- Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(ii) Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
- Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(iii) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(iv) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia.
(v) Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia.
- Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I (i) Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 15 - 18 Desember 2020 dan kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan) Nomor : 1801/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/12/20tanggal 18 Desember 2020 sebagai berikut: Pokja Pemilihan melaksanakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Teknis dengan masing-masing Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 22 Desember 2020 dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI dan 23 Desember 2020 dengan Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD.
(ii) Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 15 - 18 Desember 2020 dan kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 (Sulawesi dan Maluku) Nomor: 1802/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2.02/12/20 tanggal 18 Desember 2020 sebagai berikut:
No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpula
Pokja Pemilihan melaksanakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Teknis dengan masing-masing Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 22 Desember 2020 dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI dan 23 Desember 2020 dengan Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD.
(iii) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 15 - 18 Desember 2020 dan kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Nomor : 1803/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2.02/12/ 20 tanggal 18 Desember 2020 sebagai berikut: iv. Pokja Pemilihan melaksanakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Teknis dengan masing-masing Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 21 Desember 2020 dengan Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia dan 22 Desember 2020 dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(iv) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 15 - 18 Desember 2020 dan kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) Nomor: 1804/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/12/20 tanggal 18 Desember 2020 sebagai berikut: Pokja Pemilihan melaksanakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Teknis dengan Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 21 Desember 2020.
(v) Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 15 - 18 Desember 2020 dan kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Nomor 1805/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/12/20tanggal18
Desember 2020 sebagai berikut:N o Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpula n
Pokja Pemilihan melaksanakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Teknis dengan Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 21 Desember 2020.
- Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II
(i) Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Januari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada masing- masing peserta tanggal 14 Januari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan) Nomor: 1502/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2.02/01/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-
MTDSesuai Sesuai Sesuai Lulus 2. Kemitraan
Lintasarta Huawei SEITidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus - Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II
N
oNama Peserta Hasil Penilaian Dokumen
PenawaranNilai Akhir (NTx70%) + (NFx
30%)Teknis
(NT)
Finansial (NF)1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-
MTD96,93
%100% Total Nilai Penawaran Rp. 5.123.533.593.800,
-97,85% 2. Kemitraan Lintasarta - - - Huawei SEI
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD sebagai Pemenang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan).
(ii) Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Januari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada masing-masing peserta tanggal 14 Januari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 2 (Sulawesi dan Maluku) Nomor: 1503/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2.02/01/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-
MTDSesuai Sesuai Sesuai Lulus 2. Kemitraan
Lintasarta Huawei SEITidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus - Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II
N o Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen Penawaran Nilai Akhir (NTx70%) + (NFx 30%) Teknis (NT)
Finansial (NF)1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra- MTD 98,51 % 100% Total Nilai Penawaran Rp. 4.429.997.621.653 - 98,96% 2. Kemitraan Lintasarta - - - - Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus
No Nama Peserta 1. Kemitraan FiberHome-Telkominfra-MTD (PT Fiberhome, PT Telkominfra, PT Multi Trans Data) 2. Konsorsium Tower Bakti Untuk Negeri (PT PP Persero, PT Era Bangun Telekomunindo, PT VNL Indonesia, PT PP Infrastruktur, PT Industri Telekomunikasi Indonesia) 3. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI (PT. Aplikanusa Lintasarta, PT Huawei Tech Investment, PT Surya Energi Indotama) 4. Konsorsium BTS Bakti Indonesia (PT Dwidaya Amadeo Gemintang, PT Unison Karyatama, PT Link Net, Tbk, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, PT Mavenir Systems Indonesia, PT Alita Praya Mitra) No Nama Peserta 1. Kemitraan FiberHome-Telkominfra-MTD (PT Fiberhome, PT Telkominfra, PT Multi Trans Data) 2. Konsorsium Tower Bakti Untuk Negeri (PT PP Persero, PT Era Bangun Telekomunindo, PT VNL Indonesia, PT PP Infrastruktur, PT Industri Telekomunikasi Indonesia) 3. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI (PT. Aplikanusa Lintasarta, PT Huawei Tech Investment, PT Surya Energi Indotama) 4. Konsorsium BTS Bakti Indonesia (PT Dwidaya Amadeo Gemintang, PT Unison Karyatama, PT Link Net, Tbk, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, PT Mavenir Systems Indonesia, PT Alita Praya Mitra) No Nama Peserta 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia (PT Infrastrukur Bisnis Sejahtera, PT ZTE Indonesia) 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI (PT. Aplikanusa Lintasarta, PT Huawei Tech Investment, PT Surya Energi Indotama) No Nama Peserta 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia (PT Infrastrukur Bisnis Sejahtera, PT ZTE Indonesia) 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI (PT. Aplikanusa Lintasarta, PT Huawei Tech Investment, PT Surya Energi Indotama) No Nama Peserta 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia (PT Infrastrukur Bisnis Sejahtera, PT ZTE Indonesia) 2. KSO Sapta Cipta (PT QDC Technologies, PT LEN Telekomunikasi Indonesia, PT Bukaka Teknik Utama, PT Telaga Gelang Indonesia, PT Wijaya Karya Industri Energi, PT Elektro Informatika Utama ITB, PT Media Telematika Jaya) No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Kualifikasi Administrasi
Kualifikasi
Teknis
Kualifikasi
Finansial1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra- MTD Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 2. Konsorsium Tower Bakti Untuk Negeri Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Lulus 3. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 4. Konsorsium BTS Bakti Indonesia Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Lulus No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Kualifikasi Administrasi
Kualifikasi
Teknis
Kualifikasi
Finansial1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-
MTDMemenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 2. Konsorsium
Tower Bakti
Untuk NegeriMemenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Lulus 3. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 4. Konsorsium
BTS Bakti
IndonesiaTidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Lulus No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Kualifikasi Administrasi
Kualifikasi
Teknis
Kualifikasi
Finansial1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Kualifikasi Administrasi
Kualifikasi
Teknis
Kualifikasi
Finansial1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia Memenuhi Memenuh i Memenuhi Lulus No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Kualifikasi Administrasi
Kualifikasi
Teknis
Kualifikasi
Finansial1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia Memenuhi Memenuh
iMemenuhi Lulus 2. KSO Sapta Cipta Tidak Memenuhi Tidak Memenuh i Tidak Memenuhi Tidak Lulus No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Dokumen Penawaran Administrasi
Dokumen Penawaran
Teknis1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra- MTD Lengkap Memenuhi Ambang Batas Kelulusan Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Lengkap Memenuhi Ambang Batas Kelulusan Lulus n Dokumen Penawaran Administras
i
Dokumen Penawaran
Teknis1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra- MTD Lengkap Memenuhi Ambang Batas Kelulusan Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Lengkap Memenuhi Ambang Batas Kelulusan Lulus N o Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpula
nDokumen Penawaran Administrasi
Dokumen Penawaran
Teknis1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Lengkap Memenuhi Ambang Batas Kelulusan Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Lengkap Memenuhi Ambang Batas Kelulusan Lulus N o Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpula n Dokumen Penawaran Administras i
Dokumen Penawaran Teknis1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Lengkap Memenuhi Ambang Batas Kelulusan Lulus Dokumen Penawaran Administrasi Dokumen Penawaran Teknis 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Lengkap Memenuhi Ambang Batas Kelulusan Lulus Huawei SEI
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui FiberHome Telkominfra MTD sebagai Pemenang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 (Sulawesi dan Maluku).
(iii) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Januari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada masing-masing peserta tanggal 14 Januari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Nomor: 1504/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/01/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui bahwa tidak ada Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II dan Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah- Barat) dinyatakan gagal. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyampaian penawaran ulang sesuai dengan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital. (iv) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
No Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen Penawaran Nilai Akhir (NTx70%) + (NFx 30%) Teknis (NT) Finansial
(NF)1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia - - - 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI - - - Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Januari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada masing-masing peserta tanggal 14 Januari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 1505/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2.02/01/2021 sebagai berikut:
Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap IINo Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan Infrastruktur
Bisnis Sejahtera -
ZTE IndonesiaSesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus
- Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II
No Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen
PenawaranNilai Akhir
(NTx70%) + (NFx 30%)Teknis
(NT)
Finansial
(NF)1. Hal
Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesial 407 Putusan No
-o.55/Pid.Sus/Tpk/2
-2023/PN.Jkt.Pst.
-Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui bahwa tidak ada Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II dan Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) dinyatakan gagal. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyampaian penawaran ulang sesuai dengan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Dalam Rangka Transformasi Digital.
(v) Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
Pokja Pemilihan telah melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Januari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada masing-masing peserta tanggal 14 Januari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Nomor: 1506/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2.02/01/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus - Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II
No Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen
PenawaranNilai Akhir (NTx70%) + (NFx
30%)Teknis
(NT)
Finansial (NF)1. Kemitraan Infrastruktur - - - Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui bahwa tidak ada Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II dan Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) dinyatakan gagal. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyampaian penawaran ulang sesuai dengan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Dalam Rangka Transformasi Digital.
- Dokumen Penawaran Ulang
Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital, dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran maka Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (5) Perdir di atas maka dilakukan penyampaian penawaran ulang untuk Paket 3, Paket 4 dan Paket 5. Pokja Pemilihan menindaklanjuti proses Tender dengan penyampaian penawaran ulang Dokumen Penawaran Tahap II melalui penerbitan:
- Pada tanggal 22 Januari 2021, Amandemen III dan Pernyataan Kembali Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya untuk:
(i) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) (ii)Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) (iii) Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan)
Termasuk didalamnya menetapkan Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 pukul 16.00 WIB; dan
- Pada tanggal 29 Januari 2021, Amanemen IV Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya untuk: (i) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) (ii) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
- Pemasukan Dokumen Penawaran Ulang
Sampai dengan batas akhir waktu yang ditetapkan untuk penyampaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang melalui Aplikasi SAP ARIBA, yaitu: (i) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(ii) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia; Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia;
Evaluasi Dokumen Penawaran Ulang
(i) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 2 – 5 Februari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada peserta pada tanggal 4 – 5 Februari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Nomor : 0502/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/02/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus
- Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang
No Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen Penawaran Nilai Akhir (NTx70%) + (NFx 30%) Teknis (NT)
Finansial (NF)1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 80,96 % 99,83 % Rp 6.874.844.051.568 86,62 % 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI 84.87 % 100 % Rp 6.863.240.902.191 89,41 %
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui:
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI sebagai Pemenang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat).
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia sebagai Pemenang Cadangan 1 (Satu) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat).
(ii) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 2 – 5 Februari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada peserta pada tanggal 4 – 5 Februari 2021. Berdasarkan negosiasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang antara Pokja Pemilihan dengan peserta, peserta belum menyepakati permintaan dari Pokja Pemilihan untuk melakukan Optimalisasi Penawaran Teknis. Dalam rangka pelaksanaan negosiasi dengan peserta, Pokja Pemilihan menerbitkan Amandemen V Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara), termasuk di dalamnya memperpanjang jangka waktu evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang.Kesimpulan hasil evaluasi lanjutan Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang sebagaimana Berita Acara Evaluasi Lanjutan Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor : 0902/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/02/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus - Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang
No Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen Penawaran Nilai Akhir (NTx70%) + (NFx 30%) Teknis (NT)
Finansial (NF)1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 80,96
%100 % Rp 6.181.452.848.052,0 0 86,67%
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia sebagai Pemenang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara).
Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 2 – 5 Februari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada peserta pada tanggal 4 – 5 Februari 2021. Berdasarkan negosiasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang antara Pokja Pemilihan dengan peserta, peserta belum menyepakati permintaan dari Pokja Pemilihan untuk melakukan Optimalisasi Penawaran Teknis.
Dalam rangka pelaksanaan negosiasi dengan peserta, Pokja Pemilihan menerbitkan Amandemen V Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan), termasuk di dalamnya memperpanjang jangka waktu evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang.
Kesimpulan hasil evaluasi lanjutan Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang sebagaimana Berita Acara Evaluasi Lanjutan Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) Nomor: 0903/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2.02/02/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpula
nAdministr
asi
Tekni
s
Finansial1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Sesuai Sesu
aiSesuai Sesuai - Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia sebagai Pemenang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan).
No Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen
PenawaranNilai Akhir (NTx70%) + (NFx
30%)Teknis
(NT)
Finansial (NF)1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 80,96
%100 % Rp5.767961.527.369,0
086,67% - Membuat nota dinas kepada Direktur Utama/Kuasa Pengguna Anggaran Untuk permintaan persetujuan sebagai berikut: Kemudian Direktur Utama/Kuasa Pengguna Anggaran memberikan persetujuan sebagai berikut: Dengan adanya persetujuan hasil tender dari Dirut BAKTI maka tugas POKJA pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya telah berakhir.
No Nota Dinas Perihal Paket tanggal Usulan Pemenang Nilai penawaran 1512/BTS4G/BAKTI.31.3/P D.2.02/01/2021 Ketua Pokja kepad a Dirut Penyampaian Hasil Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 15 Januari 2021 Kemitraan FiberHome TelkomInfra MTD 5.123.533.593.800 1513/BTS4G/BAKTI.31.3/P D.2.02/01/2021 Paket 2 15 Januari 2021 Kemitraan FiberHome TelkomInfra MTD 4.429.997.621.653 0506/BTS4G/BAKTI.31.3/P D.2.02/02/2021 Penyampaian Hasil Tender Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 5 Februari 2021 Kemitraan Lintasarta Huawei SEI
Pemenang Cadangan 1: Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera- ZTE Indonesia6.863.240.902.191 6.874.844.051.568 0906/BTS4G/BAKTI.31.3/P D.2.02/02/2021 Paket 4 9 Februari 2021 Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera- ZTE Indonesia 6.181.452.848.052 0907/BTS4G/BAKTI.31.3/P D.2.02/02/2021 Paket 5 9 Februari 2021 Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera- ZTE Indonesia 5.767.961.527.369 No Nota Dinas Perihal Paket tanggal 30/ND/BAKTI.31/PR.02.03/01/202 1
Dirut BAKTI kepada Ketua Pokja
Persetujuan Hasil Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya
1
18 Januari 202131/ND/BAKTI.31/PR.02.03/01/202 1 Dirut BAKTI kepada Ketua Pokja Persetujuan Hasil Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya 2 18 Januari 2021 17/ND/BAKTI.31/PR.02.03/02/202 1 Dirut BAKTI kepada Ketua Pokja Persetujuan Hasil Tender Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya 3 8 Februari 2021 26/ND/BAKTI.31/PR.02.03/02/202 1 Dirut BAKTI kepada Persetujuan Hasil Tender Dalam 4 10 Februari Ketua Pokja Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya 2021 27/ND/BAKTI.31/PR.02.03/02/202 1 Dirut BAKTI kepada Ketua Pokja Persetujuan Hasil Tender Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya 5 10 Februari 2021 - Bahwa yang Menyusun dokumen pengadaan terdiri dari KAK, HPS beserta lampirannya PPK Infrastruktur (PPK 3).
- Bahwa dalam dokumen pengadaan sudah ada pemaketan pekerjaan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan. Untuk HPS masing-masing paket pekerjaan berbeda, untuk pekerjaan Kapex dan Opex selama 4 (empat tahun), dengan rincian:
- Paket I. 1.364 Desa HPS nya sebesar Rp. 5.149.850.000.000
- Paket II, 1.336 Desa HPS nya sebesar Rp. 4.430.380.000.000
- Paket III, 1.795 Desa HPS nya sebesar Rp. 6. 876.430.000.000
- Paket IV, 1.819 Desa HPS nya sebesar Rp. 6.216.490.000.000
- Paket V, 1.590 Desa, HPS nya sebesar Rp. 5.802.700.000.000
Dengan item pekerjaan berdasarkan BOQ adalah:
BOQ Network (capex) dan BOQ Services (Opex)
Pada waktu menerima HPS yang berisi BOQ hanya ditentukan item pekerjaan dengan masing-masing konfigurasi tetapi tidak tercantum harga sehingga pada waktu kita melakukan evaluasi penawaran kita hanya melihat harga total yang ditawarkan tidak melebihi HPS.
- Bahwa setelah pengumuman, para peserta yang mengajukan minat penawaran masing-masing belum dalam bentuk kemitraan, masih berupa entitas tunggal perusahaan. Dalam persyaratan dokumen prakualifikasi, peserta yang akan menyampaikan dokumen kualifikasi wajib dalam bentuk kemitraan.
- Bahwa peserta mengetahui syarat mengikuti tender berbentuk kemitraan, didasarkan pada dokumen syarat prakualifikasi yang diterbitkan oleh Pokja. Dimana syarat utama adalah memiliki ijin penyelenggaran jaringan tetap tertutup dan merupakan pemilik teknologi BTS 4G. Peserta tidak pernah dikumpulkan lagi oleh Pokja BTS 4G.
- Bahwa Laporan Keuangan harus disampaikan oleh masing-masing Perusahaan dari anggota kemitraan tersebut. Setiap anggota kemitraan menyampaikan Laporan Keuangan Audited 3 tahun terakhir, sedangkan untuk kemampuan keuangan peserta sifatnya akumulatif (agregat) dari seluruh anggota kemitraan dan dapat pula didukung dengan surat dukungan keuangan pemegang saham.
- Bahwa untuk perusahaan yang PMA untuk Analisa menggunakan tenaga ahli dari PT Nusantara Global.
- Bahwa Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya harus berbentuk kemitraan karena:
- Harus mempunyai izin jaringan tetap tertutup (izin yang dikeluarkan oleh Kominfo, adapun perusahan yang mengoperasikan VSAT atau transmisi harus mempunyai izin jaringan tetap tertutup. Berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri Kominfo No 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menyebutkan Penyelenggara Jaringan tetap Tertutup diwajibkan untuk membangun jaringan untuk disewakan. Penyelenggara jaringan tetap tertutup yang menyediakan jaringan untuk penyelenggaraan telekomunikasi dilarang menghubungkan ke jaringan lainnya.
- Dalam Pasal 15 ayat (1) Perdirut Nomor 7 Tahun 2020 menyebutkan Kriteria peserta dalam dokumen prakualifikasi pengadaan barang/jasa infrastruktur BTS beserta infrastruktur pendukungnya sekurang- kurangnya memuat
- Pelaku usaha yang mempunyai izin penyelenggara jaringan tetap tertutup dan
- Pelaku usaha yang memiliki teknologi dari infrastruktur BTS dengan teknologi 4G LTE yang memiliki reputasi internasional dan kantor pusat atau kantor cabang di Indonesia.
Sehingga tidak ada kemungkinan sebuah perusahaan dapat memenuhi kedua syarat tersebut.
- Bahwa dalam melakukan evaluasi teknis kami dibantu oleh pihak ketiga berupa Pendamping Teknis Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya PT.
Nusantara Global Telematika yang beralamat di Graha Mustika Ratu Jl. Gatot Subroto Kav 74-75 Jakarta.
Adapun kontrak pendamping teknis dilakukan oleh PPK (Elvanno Hatorangan) dengan Direktur PT Nusantara Global Telematika (Nanda Amar Ramadan).
Nomor Kontrak: 0202/PL-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/11/2020 tanggal 2 November 2020 dengan Nilai kontrak Rp447.502.000,-, jangka waktu kontrak 2 November 2020 s/d 30 November 2020.
Adapun tenaga ahli sebagaimana dalam kontrak adalah sebagai berikut:
- Avrinson Budi Hotman Simarmata (Ahli Perencanaan Jaringan Radio)
- Edwar Hasoloan P (Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi)
- Muhammad Fadli Salim (Ahli Mekanikal dan Listrik)
- Tigor Maringan Hutagaol (Ahli Sipil dan Konstruksi)
- Edi Surianto (Ahli Finansial & Bisnis Telekomunikasi
- Yae saksi Revelius Fernando S (Administrasi Umum)
- Akhmad Arfan (Administrasi Teknis Proyek)
- Bahwa dalam melakukan evaluasi teknis POKJA Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya didampingi oleh pendamping teknis karena tim POKJA tidak mempunyai kompetensi dan keahlian untuk melakukan evaluasi teknis.
- Bahwa dasar adanya pendampingan teknis dalam melakukan evaluasi teknis adalah Pasal 11 ayat 4 Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 42 tahun 2017 tanggal 20 Desember 2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum BAKTI sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 4 Tahun 2019 tanggal tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 42 tahun 2017 tanggal 20 Desember 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum BAKTI berbunyi: Pokja pemilihan dapat dibantu oleh Tim atau tenaga ahli.
- Bahwa dalam melakukan evaluasi finansial (harga) dalam pemilihan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya terdiri dari 2 tahap yaitu tahap 1 dan tahap 2. Tahap 1 terdapat dokumen penawaran administrasi dan teknis file 1 untuk dokumen penawaran tahap 1 yang disampaikan peserta akan dievaluasi dengan system gugur. Bagi perserta yang lulus evaluasi penawaran tahap 1 peserta tersebut menyampaikan dokumen penawaran tahap 2 yang isinya dokumen penawaran administrasi, optimalisasi dokumen penawaran teknis jika diperlukan dan dokumen penawaran finasial.
Evaluasi finansial (harga), oleh karena nota dinas dari PPK terkait HPS adalah bersifat gelondongan (Total Cost Ownership) maka ketika nilai total penawaran dari peserta dibawah dari HPS maka diberikan pembobotan 30%. Dalam evaluasi finansial tidak lagi melihat komponen harga satuan, karena HPS bersifat gelondongan dan komponen harga satuan sudah dilakukan evaluasi teknis.
Bahwa dalam melakukan evaluasi finansial (harga) karena kami tidak diberikan data informasi harga masing-masing konfigurasi oleh PPK sehigga kami melakukan evaluasi harga sepanjang tidak melebihi dari nilai HPS yang diberikan oleh PPK. Dan secara keseluruhan untuk menilai peserta yang dinyatakan lulus adalah melalui pembobotan penilaian teknis 70% dan harga 30%.
- Bahwa terdapat negosiasi finansial (harga) untuk Paket 4 dan paket 5, karena peserta yang lolos prakualifikasi hanya 1 (satu) peserta lelang, sehingga perlu dilakukan negosiasi harga. Klarifikasi dan Negosiasi harga dilakukan untuk menjaga unsur kompetisi, yakni dengan cara membandingkan dengan nilai penawaran pada Paket 3 yang sama-sama di wilayah Papua.
- Bahwa berdasarkan hasil Prakualifikasi jika ada 1 (satu) peserta yang lolos prakualifikasi dan memasukan Penawaran, proses tender tersebut dapat dilanjutkan (Perdirut 7 Tahun 2020, Pasal 20 yang menyatakan dalam hal hasil pra kualifikasi hanya menghasilkan 1 peserta yang lulus prakualifikasi pokja pemilihan melanjutkan ke proses tender).
- Bahwa untuk tenaga Ahli dilakukan penilaian pada bagian penilaian kualifikasi teknis (roll out).
- Bahwa ada beberapa hal yang dicek secara pasti dengan cara konfirmasi dan klarifikasi yaitu atas syarat memiliki 5 kantor cabang di Indonesia Pokja memastikan dengan mencari informasi kebenaran terkait kantor cabang tersebut, ijin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup Pokja mencari kebenarannya dengan cara membuka / mendapatkan data dari Kominfo, untuk pengalaman / kontrak POKJA melakukan konfirmasi kepada pemberi kerja, sedangkan yang lainnya hanya berupa ceklist dan konfirmasi langsung kepada peserta.
- Bahwa untuk pekerjaan BTS saksi baru pertama kali nya sebagai Pokja.
- Bahwa saksi hanya menjadi pokja pemilihan untuk proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung, sedangkan untuk Pokja untuk pekerjaan perencanaan dan pengawasan, saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa untuk POKJA sebelum pengumuman lelang pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung tidak pernah ada pertemuan dengan calon peserta lelang, sedangkan dengan pihak BAKTI sendiri saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada koreksi terkait harga perkiran sendiri (HPS) pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung.
- Bahwa ya, dalam dokumen tender Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung sudah diinformasikan terdapat kontrak payung dan kontrak pembelian sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Dirut Nomor 7 Tahun 2020.
Kontrak payung berisikan jumlah lokasi, opsi konfigurasi serta harga satuan. Sedangkan kontrak pembelian berisikan nilai rupiah atas site BTS yang akan dilakukan pembangunan.
Terdapat pemisahan kontrak payung dan kontrak pembelian dikarenakan belum dapat ditentukan volume sumber dana dan/atau waktu pelaksanaan pekerjaan pada saat kontrak pembelian ditanda tangani.
- Bahwa berdasarkan informasi dan data yang ada, terkait pertanyaan diatas adalah sebagai berikut:
- Bahwa Nilai PAGU tersebut kami tidak mengetahuinya dan tidak pernah disampaikan oleh PPK kepada kami;
- Sumber anggaran tertuang dalam DIPA untuk detail.
- Bahwa saksi tidak mendapatkan honor sebagai tim POKJA.
- Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Produk hukum di BAKTI terdiri dari:- Peraturan Direktur Utama;
Peraturan Direktur Utama dibuat karena amanat dari Peraturan diatasnya misalnya Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Komunikasi atau Peraturan Menteri Keuangan.
- Surat Edaran Direktur Utama;
Surat Edaran Direktur Utama berisi himbauan untuk internal BAKTI.
- Keputusan Direktur Utama
Keputusan Direktur Utama berisikan mengenai keputusan yang mengikat di Internal BAKTI misalnya, mutasi dan rotasi kepegawaian. - Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran
Keputusan berkaitan dengan anggaran, misalnya pengangkatan PPK/PPHP. Tahapan-tahapan / prosedur dalam pembentukan produk hukum di BAKTI
- Peraturan Direktur Utama
Peraturan Direktur Utama dapat melalu dua cara yaitu
A. Berdasarkan Pengusulan dari Direktorat terkait, tahapanya sebagai berikut:- Direktorat pengusul menyusun draft awal peraturan direktur utama
- Kemudian Direktorat pengusul mengirimkan draf awal kepada Divisi Hukum.
- Kemudian Divisi Hukum melakukan review atas draf awal dan menyesuaikan draft aturan tersebut dengan peraturan undang- undangan yang terkait, selain juga melakukan review format dari ukuran kertas, font, spasi, sedangkan untuk isi/substansi dari draf Peraturan Direktur tersebut ada isu material/ substansial maka akan dilakukan pembahasan dengan pihak- pihak terkait.
- Setelah draft tersebut selesai format dan substansinya, maka draft peraturan direktur utama tersebut kemudian diproses sirkuler paraf direksi sebelum dimintakan tanda tangan kepada Direktur Utama.
- Setelah Direktur Utama menandatangani kemudian dilakukan penomoran dan penanggalan.
- Penomoran dan penanggalan surat keluar di sekretariat direktur utama.
B. Berdasarkan disposisi dari Direktur Utama kepada Divisi Hukum melalui Direktorat Sumber Daya dan Administrasi.
- Untuk sampai saat ini belum ada peraturan Direktur yang dibuat berdasarkan disposisi dari Direktur Utama kepada Divisi Hukum.
- Surat Edaran Direktur Utama Surat Edaran dibuat berdasarkan disposisi dari Direktur Sumber Daya dan Administrasi, kemudian Divisi Hukum menyusun draft Surat Edaran Direktur Utama, setelah draft Surat Edaran Direktur Utama dibuat maka dilakukan review oleh Direktur Sumber Daya dan Administrasi, setelah disetujui oleh Direktur Sumber Daya dan Administrasi maka diproses secara sirkuler untuk diparaf oleh Direktur Sumber Daya dan Administrasi, setelah di paraf oleh Direktur kemudian ditandatangani oleh Direktur Utama maka diberikan nomor dan tanggal.
- Keputusan Direktur Utama
Keputusan Direktur Utama dibuat oleh Direktorat Pengusul, kemudian dilakukan review / legal formating oleh Divisi Hukum, kemudian setelah disetujui oleh Direktorat Pengusul maka diproses secara sirkuler untuk diparaf oleh Direksi yang lain, setelah di paraf oleh Direktur kemudian ditandatangani oleh Direktur Utama maka diberikan nomor dan tanggal - Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran dibuat oleh Direktorat Pengusul, kemudian dilakukan review / legal formating oleh Divisi Hukum, kemudian setelah disetujui oleh Direktorat Pengusul maka diproses secara sirkuler untuk diparaf oleh Direksi yang lain, setelah di paraf oleh Direktur kemudian ditandatangani oleh Direktur Utama maka diberikan nomor dan tanggal.
Tahapan-tahapan dalam pembuatan produk hukum tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Utama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas (untuk format produk hukum belum mengatur tentang SOP/standar procedur operation).
- Bahwa Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya sumber dananya berasal dari APBN/Rupiah Murni dan dari PNBP/ Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal / Universal Services Obligation, sehingga menggunakan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Pendukungnya Dalam Rangka Transformasi Digital.
- Bahwa seingat saksi awalnya ada meeting antara Direktorat Infrastruktur (Feriandi Mirza, Bambang Nugroho), Direktur Utama, dan saksi serta tim lainnya, pada bulan September 2020 yang membahas tentang Peraturan tersebut. Setelah selesai pembasan, kemudian draft Pedoman Barang / Jasa saksi proses, kemudian sekitar tanggal 16 s/d 17 Oktober 2020 masih dalam proses sirkuler atau proses pemarafan oleh para direksi. Dan untuk nomor dan tanggal Peraturan Direktur Utama tersebut dibuat pada tanggal 28 September 2020, sehingga peraturan direktur tersebut dibuat tanggal mundur. Adapun pemberian nomor dan tanggal dibuatkan mundur sudah dibahas dalam meeting, seingat saksi yang menyampaikan untuk dibuat tanggal mundur adalah disampaikan antara sdr Feriandi Mirza atau tim lainnya dari direktorat infrastruktur, selanjutnya saksi memerintahkan staf saksi bernama Nana Rudiana untuk meminta nomor dan tanggal kepada Sekretariat. Maksud dibuatnya tanggal mundur adalah agar sesuai target timeline.
Selain Perdirut tersebut, SK Pokja juga saksi buat tanggal mundur.
- Bahwa untuk penyusunan dokumen prakualifikasi dan dokumen tender dibantu oleh Konsultan Hukum Ang Lawfirm yang ditunjuk oleh PPK (Elavanno Hatorangan) dengan rincian sebagai berikut:
- Nomor kontrak: 1203/PL.PPK.3/BAKTI/KOMINFO/10/2020 tanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Elvanno Hatorangan selaku PPK dan Asenar selaku Managing Partner Kantor Firma Hukum Ang Lawfirm. Dengan nilai kontrak Rp499.950.000,- Ruang Lingkup Pekerjaan: 1) Rancangan Kerangka Acuan Kerja Pengadaan BTS 4G;
- Rancangan Dokumen Prakualifikasi Pengadaan BTS 4G; 3) Dokumen sehubungan dengan evaluasi dokumen kualifikasi pengadaan BTS 4G; 4) Laporan Pendampingan Hukum dibuat sebanyak 3 eksemplar dan berupa file digital, waktu pelaksanaan kontrak: Partner (Zulfikar) 25 Jam, Asociate 4 orang (Asrah, Imam Ibnu, Samsurizal, Nur Afif Faishal): 49 jam.
- Nomor kontrak: 1302/PL-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/11/2020 tanggal 13 November 2020 yang ditandatangani oleh Elvanno Hatorangan selaku PPK dan Asenar selaku Managing Partener Kantor Firma Hukum Ang Lawfirm. dengan nilai kontrak Rp499.950.000,- Ruang Lingkup Pekerjaan: 1) Rancangan Kerangka Acuan Kerja Pengadaan BTS 4G;
- Rancangan Dokumen Prakualifikasi Pengadaan BTS 4G; 3) Dokumen sehubungan dengan evaluasi dokumen kualifikasi pengadaan BTS 4G; 4) Laporan Pendampingan Hukum dibuat sebanyak 3 eksemplar dan berupa file digital, waktu pelaksanaan kontrak: Partner (Zulfikar) 25 Jam, Asociate 4 orang (Asrah, Imam Ibnu, Samsurizal, Nur Afif Faishal): 49 jam.
Yang dilakukan pokja adalah membahas draft awal yang disusun oleh konsultan tersebut, setelah draft dibahas dan disetujui bersama anggota pokja, kemudian dilakukan revisi atas dokumen awal tender tersebut.
- Nomor kontrak: 1203/PL.PPK.3/BAKTI/KOMINFO/10/2020 tanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Elvanno Hatorangan selaku PPK dan Asenar selaku Managing Partner Kantor Firma Hukum Ang Lawfirm. Dengan nilai kontrak Rp499.950.000,- Ruang Lingkup Pekerjaan: 1) Rancangan Kerangka Acuan Kerja Pengadaan BTS 4G;
- Bahwa berdasarkan Nota Dinas PPK bahwa dokumen perencanaan pengadaan BTS beserta perangkat Telekomunikasi pendukung tahun 2020 s.d 2024 yang dilaksanakan melalui penyedia berupa spesifikasi teknis/KAK (Kerangka Acuan Kerja), RAB (Rencana Anggaran dan Biaya), Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyusunan Biaya Pendukung ditetapkan berdasrkan Nota Dinas diantaranya:
- Nomor 0717/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 untuk Paket 1;
- 0718/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 untuk Paket 2;
- 0719/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 untuk Paket 3;
- 0720/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 untuk Paket 4;
- 0721/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2020 tanggal 07 Oktober 2020 untuk Paket 5.
Sepengetahuan saksi PPK yang menyusun dan menetapkan Dokumen Perencanan (spesifikasi teknis/KAK (Kerangka Acuan Kerja), RAB (Rencana Anggaran dan Biaya), Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyusunan Biaya Pendukung) yang mana proses penyusunannya dibantu oleh Pemilik Program Direktorat Infrastruktur dan Tenaga Ahli/Konsultan an Yohan Suryanto yang merupakan Dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
- Bahwa benar sepengetahuan saksi, Dokumen Perencanaan tersebut didukung dengan adanya studi pendahuluan yang memuat antara lain aspek teknis, aspek keuangan dan aspek hukum.
- Bahwa berdasarkan KAK yang telah ditetapkan oleh PPK maka aspek teknis, aspek keuangan dan aspek hukum dalam studi pendahuluan khusus mengenai identifikasi kebutuhan lahan diterangkan:
- Pada halaman 10 dalam Sub Bab D Model Bisnis butir C) disebutkan bahwa BAKTI bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam penyediaan lokasi/lahan untuk pembangunan BTS Infrastruktur 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.;
- Pada BAB II halaman 11 dalam ruang lingkup proyek disebutkan BAKTI membuat PKS pinjam lahan untuk site BTS 4G dalam proyek, bekerjasama dengan pemerintah daerah.
- Pada Bab II Ruang Lingkup Sub Bab 2 disebutkan bahwa penyedia infrastruktur melakukan persiapan pembangunan yang diantaranya termasuk persiapan lahan dan mengurus perizinan site;
- Dalam lingkup Bab IV lingkup penawaran harga disebutkan bahwa penyedia menyampaikan penawaran harga untuk kebutuhan proyek yang setidaknya terdiri dari biaya persiapan pembangunan infrastruktur BTS 4G, dimana diantaranya terdapat persiapan lahan dan perizinan site (5 tahun dan dapat diperpanjang dalam 1 X dalam 5 tahun);
- Dalam Bab VI tentang Responsibility Assigment Matrix disebutkan bahwa:
- Pengurusan perjanjian penggunaan lahan antara BAKTI, KOMINFO dan Pemda merupakan Responsibility BAKTI dan Pemda, sedangkan penyedia infrastruktur bertindak acknowledge,
- Pengurusan IMB (Izin Prinsip) dimana hal tersebut responsibility dari Penyedia Infrastruktur dan Pemda, sedangkan untuk BAKTI bersifat acknowledge.
- Bahwa dari identifikasi lahan tersebut PPK hanya menetapkan desa namun belum menentukan titik lokasi pembangunan BTS 4G pada desa tersebut, karena data yang dipegang oleh PPK dan Direktorat Infrastruktur merupakan data desktop analisis dari Direktorat Pengendalian PPI (Direktorat Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika) sehingga pada halaman 18 dalam Bab IV Lingkup Penawaran Harga maka disebutkan bahwa Penyedia wajib melakukan kegiatan survey ke lokasi BTS 4G dengan beberapa parameter:
- Survey solusi transmisi;
- Ketersediaan listrik PLN;
- Akses jalan, dan
- Potensi pengguna.
Survey dilakukan oleh Penyedia Infrastruktur secara bertahap sebagaimana ditentukan selanjutnya oleh BAKTI.
Bahwa dalam halaman 25 KAK menerangkan bahwa beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam tahapan survey antara lain:
- Inkonsistensi data antara pemerintah daerah dan tim survey terhadap titik lokasi nominal site;
- Terdapat coverage signal dari site reguler penyeleggaraan jaringan bergerak seluler;
- Lahan yang disediakan labil/tidak dapat dilakukan konstruksi diatasnya ;
- Mitigasi resiko yaitu:
- Dengan melakukan pertemuan/koordinasi dengan pemerintah daerah dalam penentuan lahan yang dialokasikan untuk keberadaan site dengan nominasi minimal 3 lokasi;
- Bila lokasi sudah terlayani BTS 4G 100 % existing operator maka dilakukan relokasi titik rencana pembangunan BTS USO blank spot di desa yang lebih jauh dan belum ada sinyal;
- Untuk lahan yang labil (tidak sesuai kriteria pembangunan tower) maka harus memilih salah satu kandidat atau nominasi titik lain.
- Bahwa Dokumen Perencanaan yang ditetapkan oleh PPK yaitu pada Dokumen KAK menyebutkan desa yang ditetapkan untuk pembangunan BTS 4G sebanyak 7.904 (tujuh ribu sembilan ratus empat) desa dan mengenai titik pembangunan belum final akan dibangun BTS BAKTI di lokasi tersebut, karena Penyedia Infrastruktur terlebih dahulu harus melakukan survey dan dapat berpindah pada lokasi yang sudah ditetapkan dengan melihat parameter survey sebagaimana disebutkan di atas.
- Bahwa benar dalam Dokumen Rancangan Kontrak ada dijelaskan kemungkinan adanya perubahan kontrak, hal-hal yang dimungkinan adanya perubahan kontrak pada pasal 46 Perubahan Lingkup Pekerjaan antara lain:
- Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak atau kontrak pembelian;
- Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
- Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan atau
- Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (5) rancangan kontrak menjelaskan bahwa hal-hal yang tidak boleh dirubah dalam kontrak yaitu: ”harga satuan yang terdapat dalam daftar kuantitas tidak dapat dilakukan perubahan selama jangka waktu kontrak payung”.
- Bahwa harga satuan dari Bill of Quantity yang ditetapkan oleh PPK terdapat dalam lampiran dokumen KAK dengan harga satuan yang dikosongkan oleh PPK karena Tim Pokja melakukan sistem evaluasi kepada para calon penyedia dengan sistem nilai yaitu penilaian teknis sebesar 70 % dan financial sebesar 30 %.
Bahwa alasan pemberian bobot nilai teknis 70 % dan harga 30 % karena terdapat pada Pasal 16 ayat (3) Peraturan Direktur Utama Nomor 7 tahun 2020.
- Bahwa benar saksi mengetahui harga satuan dari HPS bersifat rahasia.
- Bahwa sepengetahuan saksi harga satuan dari HPS Pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya adalah PPK an Elvanno Hatorangan dan Saudara Yohan Suryanto selaku Konsultan serta Saudara Bambang Nugroho selaku Direktur Infrastruktur dan Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Infrastruktur Last Mile.
- Bahwa dokumen perencanaan dan studi pendahuluan tersebut telah sesuai dengan rencana strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementrian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s.d 2024, tanggal 18 Februari 2021, dalam Lampiran 2 sebagaimana terdapat pada website jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/764/peraturan+menteri+komuni kasi+dan+informatika+nomor+2+tahun+2021.
Adapun dokumen perencanaan dan studi pendahuluan tersebut tidak sesuai jumlah lokasinya dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Januari 2020 dalam Lampiran II halaman 45 khsusunya dalam hal jumlah lokasi desa blank spot yaitu dalam Perpres tersebut disebutkan terdapat 7.971 desa blank spot (tidak terlayani akses telekomunikasi dan internet) sedangkan dalam KAK disebutkan 7.904 desa sehingga terdapat selisih 67 lokasi. Perbedaan 67 desa tersebut dapat diakibatkan oleh jangkauan sinyal seluler dari operator seluler, untuk hal yang lainnya dalam perpres sesuai dengan KAK.
Bahwa saksi tidak tahu bersesuaian atau tidak dokumen perencanaan dan studi pendahuluan dengan rencana strategis bisnis BAKTI dan rencana bisnis dan anggaran (RBA) Bakti.
- Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 tahun 2020 menyebutkan ”Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur BTS beserta perangkat Telekomunikasi pendukung dan studi pendahuluan harus memperhatikan a. Kesesuaian dengan rencana strategis Kementrian Strategis Komunikasi dan Informatika. Dari bunyi pasal tersebut maka seharusnya rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika terlebih dahulu harus ditetapkan/diterbitkan, baru Dokumen Perencanaan ditetapkan oleh PPK karena Dokumen Perencanaan PPK harus mengacu kepada Rencana Strategis Kominfo tersebut.
- Bahwa saksi tidak tahu alasan rencana Strategis Kominfo terbit terlebih dahulu pada tanggal 18 Februari 2021, sedangkan Dokumen Perencanaan yang ditetapkan oleh PPK terbit sebelum Renstra tersebut pada tanggal 5 Oktober 2020.
Bahwa yang lebih mengetahui hal tersebut adalah Divisi Perencanaan Strategis BAKTI yaitu saudari Yulis Widya Marfiah selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Direktur Sumber Daya dan Administrasi atas nama saudari Fadhilah Mathar.
Bahwa tidak ada arahan kepada saksi maupun Tim Pokja untuk tidak melakukan review atas Dokumen Perencanaan yang diberikan PPK kepada Tim Pokja.
Yang saksi ketahui atas perintah Saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI untuk segera melaksanakan lelang sesuai target timeline yang tercantum dalam Kerangka Acuan kerja, yakni harus selesai di akhir tahun 2020. Atas hal tersebut. Kurang waktu yang cukup bagi saksi dan Tim Pokja melakukan review atas seluruh Dokumen Perencanaan tersebut secara menyeluruh.
- Bahwa berdasarkan Nota Dinas dari PPK kepada Pokja Pemilihan pada tanggal 07 Oktober 2020, maka proses penyerahan Dokumen Perencanaan dari PPK juga diserahkan pada tanggal tersebut.
- Bahwa tolak ukur saksi selaku Wakil Ketua Tim Pokja melakukan review atas Dokumen Perencanaan yang diserahkan PPK kepada Tim Pokja hanya berdasarkan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Januari 2020 dalam Lampiran II, sedangkan Rencana Strategis Kominfo dan Dokumen Studi Pendahuluan (yang tidak diberikan, melainkan hanya KAK dan lampirannya) tidak pernah menjadi tolak ukur saksi dalam melakukan review atas Dokumen Perencanaan.
- Bahwa SAP ARIBA adalah sistem elektronik pengadaan barang dan jasa yang sudah menjdi standar global yang digunakan oleh organisasi di dunia.
POKJA pemilihan menggunakan SAP ARIBA karena berdasarkan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Sistem Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di lingkungan BAKTI tanggal 1 November 2018 untuk proses lelang didorong untuk menggunakan SAP ARIBA sehingga penggunaan SAP ARIBA tidak mutlak/tidak keharusan. Berdasarkan informasi dari Ketua Pokja (Gumala Warman) saat pemeriksaan BAP hari ini, pada saat rapat sekitar bulan Agustus/ September 2020 sdr ANANG LATIF menyarankan agar pemilihan penyedia BTS 4G menggunakan SAP ARIBA.
Dasar hukum SAP ARIBA adalah berdasarkan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 43 Tahun 2018.
Perbedaan antara SAP ARIBA dengan LPSE adalah SAP ARIBA telah terintegrasi dengan seluruh proses bisnis yang ada di BAKTI termasuk keuangan, pembayaran, perjalanan dinas, dll sedangkan LPSE tidak terintegrasi dengan proses bisnis yang ada di BAKTI. Untuk pengelola SAP ARIBA saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa idak ada Kajian terhadap penggunaan SAP ARIBA untuk pemilihan penyedia BTS 4G karena SAP ARIBA sudah berlaku di BAKTI sejak tahun 2018.
- BAKTI sudah tidak menggunakan LPSE sejak akhir tahun 2018, saksi tidak tahu apakah saat proses pemilihan penyedia BTS 4G tersebut LPSE terkendala/terganggu.
- Bahwa proses pemilihan penyedia BTS 4G dengan menggunakan SAP ARIBA tersebut adalah sebagai berikut:
- Peserta yang belum memiliki akun dan belum bisa mengikuti sourcing event dikarenakan belum terdaftar di SAP ARIBA, maka harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di SAP ARIBA dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk selanjutnya dievaluasi oleh Unit Layanan Pengadaan.
- Unit Layanan Pengadaan melakukan evaluasi dari peserta yang melakukan pendaftaran pada SAP ARIBA. Apabila peserta yang melakukan pendaftaran tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan maka proses pendaftaran peserta akan terhenti, apabila peserta lolos tahap evaluasi pendaftaran, maka peserta akan masuk dalam tahap berikutnya.
- Peserta yang telah lolos pada tahap pendaftaran akan masuk ke dalam Master Data peserta pada sisi SAP ARIBA yang akan tersinkronisasi dengan Master Data SAP.
- Apabila Peserta yang sudah dievaluasi dinyatakan lolos, maka Peserta akan dapat mulai mengikuti proses pengadaan yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan.
- Pokja membuat/mempublikasikan sourcing event, yakni dengan melakukan upload dokumen tender yang kemudian peserta tender dapat mengakses dokumen tender tersebut di akunnya.
- Setelah peserta tender mengunduh dokumen tender, peserta mempelajari dan mempersiapkan dokumen penawaran yang sesuai dengan ketentuan dalam dokumen tender.
- Peserta kemudian melakukan upload dokumen penawaran sesuai dengan jadwal yang sudah tercantum dalam dokumen tender, Pokja kemudian melakukan evaluasi terhadap dokumen/penawaran yang diberikan oleh Peserta.
- Setelah pokja selesai melakukan proses tender, maka dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak.
- Bahwa saksi tidak mengetahui pembentukan terkait Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Sistem Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik di lingkungan BAKTI yang lebih mengetahui setahu saksi plt Kepala Divisi Hukum BAKTI antara Meiliana Louis atau Ade Dimijanti.
- Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
PAKET 1 (SUMATERA, NUSA TENGGARA, DAN KALIMANTAN)Nama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan FiberHome- Telkominfra- 1. PT Fiberhome Technologies Indonesia (Lead/Technology Owner) Lulus
Administrasi : Lengkap (SistemMTD 2. PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia 3. PT Multi Trans Data Gugur) Teknis : 96,78% (memenuhi ambang batas) (Scoring) Kemitraan Lintasarta Huawei SEI 1. PT Aplikanusa Lintasarta (Lead) 2. PT Huawei Tech Investment (Technology Owner) 3. PT Surya Energi Indonesia Lulus
Administrasi : Lengkap (Sistem Gugur) Teknis : 86,54 % (memenuhi ambang batas) (Scoring) PAKET 2 (SULAWESI DAN MALUKU)
PAKET 1 (SUMATERA, NUSA TENGGARA, DAN KALIMANTAN)
Nama Konsorsiu Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi
PAKET 2 (SULAWESI DAN MALUKU)
PAKET 3 (PAPUA BARAT DAN PAPUA BAGIAN TENGAH-BARAT)
PAKET 4 (PAPUA BAGIAN TENGAH-UTARA)
yg harus ditanggung BAKTI b. Kelengkapan finansial : - tidak menyampaikan Rincian Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021 dan 2022 - tidak menyampaikan Rincian Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021
Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II: tidak dilakukan penilaian teknis dan finansial karena tidak lulus kesesuaian dokumen penawaran tahap IIPAKET 5 (PAPUA BAGIAN TIMUR-SELATAN)
PAKET 4 (PAPUA BAGIAN TENGAH-UTARA)
PAKET 5 (PAPUA BAGIAN TIMUR-SELATAN)
3. Nama Konsorsiu m 4. Anggota Konsorsiu m 5. Ringkasan Hasil Evaluasi 6. Kemitraan Infrastrukt ur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 7. PT Infrastrukt ur Bisnis Sejahtera (Lead) 8. PT ZTE Indonesia (Technolo gy Owner) 9. Lulus (Pemenang) 10. Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II: lengkap 11. 12. Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran
Tahap II : 13.
14.Pelaku Usaha yang memiliki teknologi (technology owner) adalah Pelaku Usaha yang dapat memproduksi atau setidak-tidaknya pemegang merk perangkat radio BTS, untuk detail justifikasi terkait Pelaku Usaha yang memiliki teknologi (technology owner) yang dapat menjelaskan adalah Direktorat Infrastruktur (Feriandi Mirza atau Bambang Nugroho.
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait bagaimana kajian tim konsultan Hukum (AGPR) terkait klausul ”Pelaku Usaha yang memiliki teknologi (technology owner) dari infrastruktur BTS dengan teknologi fourth- generation long-term evolution (4G-LTE) yang memiliki reputasi internasional dan Kantor Pusat atau kantor cabang di Indonesia.
- Persyaratan ”Pelaku Usaha yang memiliki teknologi (technology owner)” dalam dokumen prakualifikasi yang disusun oleh Tim Konsultan Hukum (Asenar) sebagai berikut:
- Kualifikasi yang disyaratkan meliputi:
- Minimal memiliki 5 (lima) kantor cabang di daerah-daerah dalam wilayah Indonesia yang merupakan kantor untuk dukungan teknis jaringan telekomunikasi BTS, transmisi microwave, fiber optic atau VSAT. Data kantor cabang harus dimuat dalam formulir isian data kualifikasi meliputi alamat, nomor telepon, nama kontak penghubung dan alamat surel, bukti kepemilikan/sewa kantor, dan melampirkan photo kantor cabang.
- Bahwa memiliki reputasi nasional atau internasional berupa penggunaan teknologi BTS oleh operator seluler (baik di Indonesia atau di luar negeri) dengan jumlah site minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah site pada paket yang diikuti dan dibuktikan dengan surat referensi dari operator seluler pengguna atau salinan kontrak dengan operator seluler. Pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf (b) di atas dapat dibuktikan dengan pengalaman dari pemegang saham atau induk perusahaan. Dalam hal ini, di samping persyaratan dokumen sebagaimana disebutkan di atas, peserta harus menyertakan bukti hubungan kepemilikan saham dengan pemegang saham atau induk perusahaan baik dalam bentuk akta atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara terkait.
- Bahwa yang saksi ketahui syarat formil dari pembentukan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Pendukungnya adalah Pasal 61 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah serta diatur dalam Pasal 125 PMK No 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, sedangkan untuk syarat materiil yang lebih mengetahui adalah konsultan hukum AGPR dan Tim Infrastruktur BAKTI.
- Bahwa urgensinya dibentuk Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Pendukungnya adalah:
- Lingkup sumber dana di Peridirut 42/2017 belum ada ketentuan Sumber Anggaran dari Rupiah Murni/APBN.
- Proyek Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Pendukungnya baru pertama kali dilakukan dengan skema belanja modal/barang, sehingga perlu adanya ketentuan detail mengenai lingkup dan teknis pekerjaan BTS agar menjadi pedoman di internal BAKTI.
Peraturan Direktur Utama Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Juncto Peraturan Direktur Utama Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Utama Nomor 42 Tahun 2017 belum dapat mengakomodir proses pengadaan BTS 4G.
- Bahwa adapun tahapan penyusunan dokumen prakualifikasi dan dokumen tender untuk pendaan BTS 4G adalah sebagai berikut:
DOKUMEN PRAKUALIFIKASI- Dokumen Prakulifikasi diterbitkan pokja pada tanggal 15 Oktober 2020
- Dokumen prakualifikasi disampaikan kepada peserta melalui email dari email POKJA kepada email peserta yang telah menyampaikan minat.
- Amandemen Dokumen Prakualifikasi pada tanggal 28 Oktober 2020 dilakukan atas perubahan format bentuk perjanjian kemitraan dalam Bab V (Bentuk Dokumen Kualifikasi)
- Amandemen Kedua Dokumen Prakualifikasi pada tanggal 5 November 2020 dilakukan atas perubahan jadwal tahap prakualifikasi menjadi: DOKUMEN TENDER
- Dokumen Tender diterbitkan pokja pada tanggal 22 November 2020
- Amandemen dokumen tender pada tanggal 2 Desember 2020 dilakukan sehubungan tim pokja memerlukan waktu tambahan untuk menyusun jawaban atas pertanyaan tertulis peserta (aanwijzing) sehingga mengakibatkan perubahan jadwal tender secara keseluruhan, yang menjadi:
- Amandemen dokumen tender pada tanggal 4 Januari 2021 dilakukan atas
- Penyebutan “Kontrak Pembelian untuk pekerjaan persiapan” sebagaimana terdapat dalam Bagian 17.2 dan Lampiran I (Jadwal Pengadaan Proyek) serta Jaminan Penawaran harus dibaca sebagai Kontrak Pembelian untuk Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung).
- Pasal 46.2, Calon Penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi rancangan Kontrak Pembelian (Purchase Order), termasuk ketentuan Persyaratan Kontrak, sebagaimana tertuang dalam Lampiran H (Rancangan Kontrak)
- Bab I (Ruang Lingkup), bagian D (Service Level Agreement (SLA)) angka 2 (SLA Operasi) huruf a
Semula:
Penanganan gangguan: kecepatan dalam mengeluarkan trouble ticket dan eskalasi sesuai organisasi jabatan penyedia infrastruktur. MTTR ≤ 4 hari
Menjadi: Penanganan gangguan: kecepatan dalam mengeluarkan trouble ticket dan eskalasi sesuai organisasi jabatan penyedia infrastruktur.
- MTTR ≤ 4 jam (di luar waktu perjalanan untuk lokasi terkait yang ditetapkan oleh BAKTI per kabupaten pada rapat pembahasan program mutu sebelum pelaksanaan Kontrak Pembelian untuk Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung atau pada saat Design Review Meeting (DRM))
- Amandemen III dan Pernyataan Kembali Dokumen Tender (Paket 3, 4 dan 5) diterbitkan pokja pada tanggal 22 Januari 2021, dimana ketentuan dokumen tender sebelumnya termasuk amandemennya diberlakukan kembali sebagai tahapan penawaran ulang.
- Amandemen IV (Paket 3, 4, dan 5) diterbitkan pokja pada tanggal 29 Januari 2021, dimana perubahannya sebagai berikut:
- Penyebutan “... dalam perencanaan 1364 Site BAKTI dalam dua tahun, yang terbagi dalam 3 fase (Tahun 1 (417), tahun 1b (308), Tahun 2 (639))” sebagaimana terdapat dalam sheet Ch5 Rollout bagian 1.1.1, 1.1.2, 1.1.3, 1.1.4, 1.1.5, dan 3 - file ‘Amandemen III Statement of Compliance (SOC) Proyek BTS 4G Paket 3.xlsx’ diubah menjadi sebagai berikut “... dalam perencanaan 1795 Site BAKTI dalam dua tahun, yang terbagi dalam 3 fase (Tahun 1 (549), tahun 1b (405), Tahun 2 (841))”.
- Peserta harus melengkapi Statement of Compliance (SOC) pada kolom Respon Penyedia, Pembuktian Status, dan Remarks/ Keterangan
- Amandemen V (Paket 4 dan Paket 5) diterbitkan pada tanggal 8 Februari 2021, dimana terdapat perubahan jadwal:
- Amandemen VI (Paket 4 dan Paket 5) diterbitkan pada tanggal 10 Februari 2021, dimana terdapat perubahan jadwal:
- Bahwa dokumen yang diserahkan PPK kepada POKJA Penyedia adalah
- Dokumen KAK yang ditandatangani oleh Direktur Infrastruktur tanggal 05 Oktober 2020 beserta SOC dan BoQ kosong.
- Nilai HPS seperti diatas secara gelondongan tidak ada nilai detailnya.
- Bahwa tidak ada serah terima antara PPK dengan POKJA terkait: Dokumen KAK yang ditandatangani oleh Direktur Infrastruktur tanggal 05 Oktober 2020 beserta SOC dan BoQ kosong dan Nilai HPS seperti diatas secara gelondongan tidak ada nilai detailnya.
- Bahwa dokumen prakualifikasi disusun bersama-sama dengan konsultan hukum ANG Lawfirm berdasarkan data yang diberikan PPK.
- Bahwa Pokja Pemilihan penyedia pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya tidak pernah meminta PPK terkait pendampingan konsultan hukum ANG Lawfirm maupun Konsultan Teknis PT Nusantara Global Telematika, konsultan hukum ANG Lawfirm maupun Konsultan Teknis PT Nusantara Global Telematika telah disediakan oleh PPK.
- Bahwa dokumen yang digunakan untuk menyusun dokumen tender adalah sebagai berikut:
- KAK beserta lampirannya.
- Perdirut Nomor 7 tahun 2020
Proses penyusunan dokumen tender yang dilakukan oleh POKJA Pemilihan Penyedia untuk detailnya saksi tidak mengetahui karena saat itu sedang ada penugasan lain, setahu saksi yang menyusun adalah konsultan hukum berdasarkan masukan dari konsultan teknis (PT NGT).
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa digunakannya kontrak payung dalam perdir 7 tahun 2020 adalah pekerjaan pembangunan BTS 4G belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat kontraknya ditandatangani.
- Bahwa biasanya kami melakukan pengumuman tersebut dengan tujuan ada proyek yang akan diumumkan, dan apabila ada yang berminat membuat surat minat, dan kami kirimkan dokumen pra kualifikasi.
- Bahwa setahu saksi, dalam ARIBA tidak ada menu prakualifikasi, sehingga pada tahap pra kualifikasi menggunakan email.
- Bahwa Tim Pokja tidak pernah menyusun jadwal Pra Kualifikasi maupun Tender pada Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, yang menyusun jadwal awal Pra Kualifikasi adalah saudari Anggi Hutagalung selaku Tenaga Ahli dari Direktorat Infrastruktur. bahwa jadwal Pra Kualifikasi ada perubahan sebanyak 1 kali. Adapun jadwal awal dan perubahannya yaitu: jadwal tahap prakualifikasi pada setiap tahapan hal ini karena waktu untuk melakukan evaluasi dokumen kualifikasi memerlukan waktu yang lebih lama namun alasan tersebut tidak pernah dituangkan secara tertulis. Adapun perubahannya pada setiap paket yaitu: Bahwa Jadwal Pengadaan Proyek berdasarkan Dokumen Tender dan perubahannya pada setiap paket pengadaan disusun oleh Asenar selaku Konsultan Hukum Pendamping Lelang:
Adapun jadwal lelang yang disusun oleh Asenar yaitu:No Pencapaian Jadwal Prakualifikasi 1 Pengumuman Prakualifikasi 16 Oktober 2020 2 Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pra
Kualifikasi
19 s.d 23 Oktober 20203 Pemberian Penjelasan Pra Kualifikasi 21 Oktober 2020 (tempat dan jam
pelaksanaan disampaikan dalam
surat undangan)4 Periode pemasukan pertanyaan tertulis 22 s.d 23 Oktober 2020 5 Jawaban pertanyaan tertulis 22 s.d 23 Oktober 2020 6 Amandemen Dokumen Prakualifikasi (apabila
ada)
28 Oktober 20207 Batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi 3 November 2020 pukul 16.00 Wib 8 Periode evaluasi Dokumen Kualifikasi 3 s.d 5 November 2020 9 Pengumuman hasil prakualifikasi 5 November 2020 10 Periode sanggah hasil prakualifikasi 6 s.d 10 November 2020 11 Jawaban sanggah 11 s.d 12 November 2020 No Pencapaian Jadwal Prakualifikasi 7 Batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi 3 November 2020 pukul 16.00 Wib 8 Periode evaluasi Dokumen Kualifikasi 3 s.d 9 November 2020 9 Pengumuman hasil prakualifikasi 9 November 2020 10 Periode sanggah hasil prakualifikasi 10 s,d 14 November 2020 11 Jawaban sanggah 15 s.d 17 November 2020. No Kegiatan Tanggal Pelaksanaan 1 Undangan untuk Pengambilan Dokumen Tender 18 ovember 2020 2 Pengambilan Dokumen Tender 22 November 2020 3 Rapat Penjelasan (Aanwijzing) 23 ovember 2020 4 Pengajuan Pertanyaan Tertulis 25 .d. 26
November 20205 Penyampaian Jawaban Pertanyaan Tertulis 27 ovember 2020 6 Amandemen Dokumen Tender (apabila ada) 26 ovember 2020 7 Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap I (Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis) 7 Desember 2020 8 Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I (Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis) 7 Desember 2020 9 Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I 7 s.d. 10 Desember 2020 10 Pemberitahuan Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I 11 esember 2020 11 Diskusi Mengenai Optimalisasi Teknis 14 Desember 2020 12 Perubahan Dokumen Tender (Jika diperlukan) 16 Desember 2020 13 Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap II (Dokumen Penawaran Administrasi, optimalisasi Dokumen Penawaran Teknis (jika diperlukan), dan Dokumen Penawaran Finansial)
19 Desember 202014 Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II 19 Desember 2020 15 Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II 19 s.d. 23 Desember 2020 16 Pengumuman Hasil Tender 23 Desember 2020 17 Sanggahan terhadap Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II
4 s.d 8 Januari 202118 Jawaban atas Sanggahan terhadap Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II 11 Januari 2021 19 Penerbitan SPPBJ 12 Januari 2021 20 Jadwal Penandatanganan Kontrak Pembelian untuk Pekerjaan Persiapan (hanya sebagai asumsi untuk penentuan masa berlaku Jaminan
19 Maret 2021 Penawaran) dilakukan penawaran ulang dengan peserta tender Kemitraan yang sama dengan menerbitkan Dokumen Amandemen 3 dan Pernyataan Kembali Dokumen Tender pada tanggal 22 Januari 2021. Adapun perubahan jadwal tender pada Amandemen Ketiga dan Pernyataan Kembali Dokumen Tender yaitu: No Kegiatan Tanggal Pelaksanaan Undangan untuk Pengambilan Dokumen Tender 18 November 2020 Pengambilan Dokumen Tender 22 November 2020 Rapat Penjelasan (Aanwijzing) 24 November 2020 Pengajuan Pertanyaan Tertulis 25 s.d. 26 November 2020 Penyampaian Jawaban Pertanyaan Tertulis 30 November 2020 Amandemen Dokumen Tender (apabila ada) 2 Desember 2020 Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap I (Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis) Batas Akhir Penyampaian Dokumen Jaminan Penawaran asli 14 Desember 2020; Pukul 16:00 WIB Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I (Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis) Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I 15 s.d. 18 Desember 2020 Pemberitahuan Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I Diskusi Mengenai Optimalisasi Teknis 21 s.d 23 Desember 2020 dan 28 s.d 29 Desember 2020 (jika tidak ditetapkan sebagai cuti bersama) Perubahan Dokumen Tender (Jika diperlukan) 4 Januari 2021 Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap II (Dokumen Penawaran Administrasi, optimalisasi Dokumen Penawaran Teknis (jika diperlukan), dan Dokumen Penawaran Finansial) Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II 8 Januari 2021 Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II 11 s.d. 15 Januari 2021 Pengumuman Hasil Tender 18 Januari 2021 Perubahan Dokumen Tender Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang (Dokumen Penawaran Administrasi, optimalisasi Dokumen Penawaran Teknis (jika diperlukan), dan Dokumen Penawaran Finansial) 1 Februari 2021, Pukul 16.00 WIB Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang 1 Februari 2021, setelah Pukul 16.00 WIB Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang 2 s.d. 5 Februari 2021 No Kegiatan Tanggal Pelaksanaan Pengumuman Hasil Tender Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Sanggahan terhadap Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II 8 s.d 15 Februari 2021 Jawaban atas Sanggahan terhadap Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Penerbitan SPPBJ 19 Februari 2021 Jadwal Penandatanganan Kontrak Payung 22 Februari 2021 Jadwal Penandatanganan Kontrak Pembelian untuk Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung (hanya sebagai asumsi untuk penentuan masa berlaku Jaminan Penawaran) Paling lambat 19 Maret 2021
- Bahwa berdasarkan Pasal 48 Perdirut 42/2017 dan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur secara umum, maka apabila seluruh peserta tender tidak lulus evaluasi penawaran maka tender dinyatakan gagal dan dilakukan tender ulang dengan melakukan Pra Kualifikasi kembali namun dalam Perdirut 7/2020 Pasal 25 ayat (5) menerangkan Penyampaian Penawaran Ulang dilakukan dalam hal Tender gagal akibat dari tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran sehingga Pokja memutuskan mengikuti ketentuan Perdirut 7/2020 tersebut.
- Bahwa pada tanggal 8 atau tanggal 13 Oktober 2020, terdapat pembahasan mengenal Pasal 25 Perdirut 7/2020 yang dilakukan melalui zoom oleh saksi sendiri, Saudara Gumala Warman, Saudara Anang Latif, Saudara Muhammad Feriyandi Mirza, Saudara Bambang Nugroho, Saudara Jamal, Saudara Asenar, Saudara Seni Damayanti dan Saudara Elvano Hatorangan dimana dalam rapat tersebut Saudara Anang Latif memutuskan salah satunya untuk mengubah ketentuan penawaran ulang dari Pasal 48 Perdirut 42/2017 menjadi ketentuan sebagaimana Pasal 25 Perdirut 7/2020.
- Bahwa perubahan mekanisme pembayaran dari turnkey menjadi sistem termin terjadi pada Amandemen Kedua Dokumen Tender yang dilakukan oleh Saudara Asenar selaku Konsultan Hukum Pendamping Lelang tanpa persetujuan dari Tim Pokja, akan tetapi sekitar Desember 2022, berdasarkan informasi dari Gumala Warman kepada saksi, saat di Kantor BAKTI, Gumala Warman ada ketemu dengan Asenar, waktu itu Asenar ada mengatakan kepada Gumala Warman bahwa ia merubah sistem pembayaran kontrak dari turnkey menjadi termin atas permintaan dari Elvano Hatorangan dan Muhammad Feriyandi Mirza dengan arahan dari Anang Latif.
- Bahwa rancangan kontrak final yang diubah oleh Asenar tersebut diupload oleh salah satu anggota Pokja yang saksi lupa siapa namanya ke Aplikasi ARIBA agar tersampaikan kepada para peserta tender.
Adapun rancangan kontrak final tersebut tidak dicantumkan dalam perubahan-perubahan Amandemen 2 dokumen tender melainkan sebagai dokumen terpisah, sehingga pada saat itu kami Tim Pokja benar- benar tidak tahu rancangan kontrak diubah oleh Asenar, namun setelah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung, Saudara Asenar baru memberitahukan kepada Gumala Warman terkait perubahan mekanisme pembayaran pada rancangan kontrak tersebut.
- Bahwa saksi tidak tahu kapasitas dari Anggi Hutagalung pada proses Pra Kualifikasi Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya tersebut bahkan ia bisa menyusun jadwal Pra Kualifikasi tanpa adanya perintah dari Tim Pokja, akan tetapi setahu saksi, Anggi Hutagalung merupakan tenaga ahli dari Direktorat Infrastruktur dan dirinya sudah masuk dalam Grup Whatsapp A-Team, sebelum saksi masuk ke Grup Whatsapp tersebut.
- Bahwa saksi tidak tahu maksud dari dibuatnya Grup Whatsapp The A- Team, akan tetapi setahu saksi Grup tersebut dibuat Anang Latif agar dapat memonitor perkembangan proses pelaksanaan pemilihan penyedia yang dilakukan secara Tender dengan Pra Kualifikasi.
Adapun personil yang masuk dalam Grup The A Team adalah saksi selaku Wakil Ketua Pokja, Gumala Warman selaku Ketua Pokja, Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI, Bambang Nugroho selaku Direktur Infrastruktur, Muhammad Feriyandi Mirza selaku Kadiv Lastmile BTS, Anggi Hutagalung selaku Tenaga Ahali Direktorat Infrastruktur, Yohan selaku Ahli dari Hudev UI, dan Asenar selaku Konsultan Hukum Pendamping Tender/Lelang.
- Bahwa saksi tidak mengetahui Gandi Situmorang tidak terdaftar sebagai personil PT NGT (Nusantara Global Telematika). saksi tidak mengetahui mengenai adanya kontrak atau kerjasama antara BAKTI dengan PT NGT maupun mengenai ruang lingkup kerja PT NGT. Tim Pokja hanya diarahkan oleh Feriandi Mirza agar disaat melakukan evaluasi teknis didampingi dengan Gandi Situmorang dan kawan-kawan (Avrinson, Edi, Robi, Maryulis, dan lainnya yang saksi sudah lupa).
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Jemy Sutijiawan, sedangkan dengan Lukas Hutagalung dan Irwan Hermawan saksi kenal.
Adapun saksi kenal dengan Lukas Hutagalung sejak tahun 2015 pada saat lelang KPBU Palaparing, dimana dirinya sebagai Konsultan pada proyek tersebut bersama dengan Asenar namun saksi kurang tahu ruang lingkup pekerjaan mereka pada proyek Palaparing.
- Bahwa saksi kenal dengan Irwan Hermawan sejak Agustus 2022 selaku teman dari Bambang Nugroho. Adapun saksi bisa kenal dengan Irwan Hermawan yaitu dengan cara, saksi dihubungi oleh Bambang Nugroho untuk bertemu dengan Irwan Hermawan, kemudian saksi dihubungi oleh Irwan Hermawan dengan mengatakan ”besok pagi ketemuan sama saksi didaerah Kuningan Rasuna Said”, jawab saksi ”ok”, kemudian besok paginya sekitar Agustus 2022, saksi bertemu dengan saudara Irwan Hermawan dan dilokasi juga ada Feriandi Mirza dan Elvano Hatorangan. Saat itu kami membicarakan dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan BTS 4G di Kejaksaan Agung. Setelah selesai membicarakan mengenai dokumen, saksi pergi ke Kantor untuk menyiapkan dokumen.
- Bahwa benar ada masukan dari Asenar, Anang Latif dan Muhammad Feriandi Mirza kepada Jamal agar memasukkan beberapa ketentuan ke dalam Draft Perdirut 7/2020. Adapun cara mereka memberi masukan atau perintah kepada Jamal yaitu pada saat zoom meeting sekitar tanggal 8 dan 13 Oktober 2020, Jamal memaparkan rancangan Perdirut 7/2020, kemudian Asenar memaparkan Tata Cara Pra Kualifikasi dan Tender yang merujuk kepada Aturan KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha), kemudian Anang Latif memerintahkan agar Jamal memasukkan beberapa ketentuan kedalam Rancangan Perdirut 7/2020 sesuai dengan paparan Asenar dengan mengatakan ”Jamal tolong itu masukin paparan dari Asenar kedalam Perdirut” dan saudara Feriandi Mirza juga ikut memberi masukan teknis kepada Jamal untuk dimasukkan kedalam Rancangan Perdirut, sehingga Rancangan Perdirut 7/2020 yang disusun oleh Jamal merupakan arahan yang diputuskan saat itu secara langsung oleh Anang Latif.
- Bahwa saksi tidak mengetahui seluruh arahan dari Anang Latif kepada Saudara Jamal terkait ketentuan-ketentuan yang harus dimasukkan kedalam Perdirut 7/2020 itu bisa menguntungkan bagi para pihak.
- Bahwa saksi selaku Kepala Divisi Hukum Bersama dengan Jamal selaku Konsultan Hukum penyusun perdirut telah menyelesaikan rancangan Perdirut BTS dan mendiskusikannya melalui zoom pada tanggal 26 September 2020. Rancangan perdirut BTS per tanggal 24 September terdiri atas 8 Bab dan 36 Pasal. Kemudian dilakukan meeting melalui zoom yang seingat saksi terjadi dua kali, yakni sekitar tanggal 8 dan 13 Oktober 2020. Setelah dilakukan meeting zoom pada tanggal 8 dan 13 Oktober tersebut, Rancangan Perdirut mengalami perubahan cukup signifikan, karena adanya masukan dari Asenar maupun Feriyandi Mirza yang diputuskan oleh Anang Latif, Adapun ketentuan Pasal Pasal tersebut yaitu: Kominfo.
Racangan Perdirut 24 September 2020 Rancangan Perdirut 16 Oktober 2020 Belum terdapat pengaturan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) berisikan penjabaran teknis atas perangkat BTS dan lingkup kegiatannya. Pasal 19 ayat (4) Pokja melanjutkan ke proses tender, dalam hal 2 peserta yang lulus prakualifikasi
Pasal 20 pokja melanjutkan ke proses tender, dalam hal prakualifikasi hanya menghasilkan 1 peserta yang lulus prakualifikasi.Belum terdapat pengaturan Pasal 25 Pengaturan mengenai kondisi gagal tender. Pasal 24 Pembayaran prestasi pembangunan dan penyediaan layanan BTS diberikan dalam bentuk: pembayaran bulanan; pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termin; atau pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Pasal 29 Pembayaran prestasi Penyediaan Infrastruktur BTS dan perangkat Telekomunikasi pendukung diberikan dalam bentuk: Pembayaran uang muka; Pembayaran prestasi pekerjaan pembangunan infrastruktur BTS dan/atau perangkat Telekomunikasi pendukung; Pembayaran prestasi pekerjaan pengoperasian dan pemeliharaaan secara bulanan; dan/atau pembayaran prestasi berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termin.Belum terdapat pengaturan Uang Muka Pembayaran uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontak, dengan ketentuan Penyedia telah menyerahkan jaminan uang muka terlebih dahulu kepada BAKTI. - Bahwa saksi bersama Tim Pokja lainnya tidak pernah melakukan pembuktian kualifikasi kepada seluruh peserta tender, kami hanya melakukan klarifikasi atas dokumen kualifikasi maupun penawaran yang disampaikan peserta tender.
- Bahwa tidak ada syarat Izin Usaha Konstruksi pada syarat administrasi Pra Kualifikasi Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, hal ini karena Saudara Asenar selaku Konsultan Pendamping Tender/Lelang yang menyusun Dokumen Pra Kualifikasi maupun Dokumen Pemilihan/Tender tanpa pernah meminta pendapat Tim Pokja.
- Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2020, syarat kualifikasi teknis untuk untuk Badan Usaha anggota Kemitraan yang merupakan pemilik teknologi BTS 4G – LTE (vendor BTS 4G - LTE) harus memiliki kualifikasi yang disyaratkan yaitu memiliki reputasi nasional atau internasional berupa penggunaan teknologi BTS oleh operator seluler (baik di Indonesia atau di luar negeri) dengan jumlah site minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah site pada paket yang diikuti dan dibuktikan dengan surat referensi dari operator seluler pengguna atau salinan kontrak dengan operator seluler tanpa ada kalimat dapat dibuktikan dengan pengalaman dari pemegang saham atau induk perusahaan, dalam hal ini peserta harus menyertakan bukti hubungan kepemilikan saham dengan pemegang saham atau induk perusahaan baik dalam bentuk akta atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara terkait, akan tetapi pada tanggal 16 Oktober 2020, Syarat kualifikasi Teknis tersebut ditambahkan oleh Asenar atas usulan Feriandi Mirza tanpa pernah mendapat persetujuan dari saksi selaku Ketua Pokja sehingga menjadi:
“Untuk Badan Usaha anggota Kemitraan yang merupakan pemilik teknologi BTS 4G – LTE (vendor BTS 4G - LTE) harus memiliki kualifikasi yang disyaratkan yaitu memiliki reputasi nasional atau internasional berupa penggunaan teknologi BTS oleh operator seluler (baik di Indonesia atau di luar negeri) dengan jumlah site minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah site pada paket yang diikuti dan dibuktikan dengan surat referensi dari operator seluler pengguna atau salinan kontrak dengan operator seluler dengan pemenuhan kriteria dapat dibuktikan dengan pengalaman dari pemegang saham atau induk perusahaan, dalam hal ini peserta harus menyertakan bukti hubungan kepemilikan saham dengan pemegang saham atau induk perusahaan baik dalam bentuk akta atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara terkait”. - Bahwa pada sekitar November 2021, di Kantor BAKTI Menara Merdeka Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, saksi dipanggil oleh Anang Latif ke ruangannya. Ketika sampai di ruangannya, saksi ditanyakan mengenai keberadaan Gumala Warman oleh Anang Latif. saksi jawab tidak mengetahui keberadaan Gumala Warman, saksi tidak melihatnya di kantor pada hari itu. Kemudian Anang Latif menyampaikan akan memberikan hadiah kepada tim pokja. Anang Latif bilang “Udah terima aja, ini dari saksi untuk tim pokja yang sudah capek kerja”. Disampaikan bahwa bagian untuk Ketua Pokja sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), bagian saksi sebesar Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah), bagian anggota pokja lain sebesar masing-masing Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Kemudian saksi dihubungi oleh seseorang Bernama Windi Purnama yang ingin bertemu dengan saksi, diminta/diperintah oleh Anang Latif. Setelah menerima uang dari Windi, saksi membagikan uang tersebut kepada Ketua Pokja dan anggota pokja. Windi Purnama dengan ciri-ciri memakai kacamata, rambutnya banyak uban, badannya agak gempal, tinggi sekitar 165 s.d 170 centimeter, kulitnya sawo matang.
- Bahwa saksi akan mengembalikan atau menitipkan uang tersebut kepada Penyidik Kejaksaan Agung secepatnya segera setelah pemeriksaan ini selesai, karena saksi merasa uang tersebut berkaitan dengan Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bahwa benar orang tersebutlah orang yang bernama Windi Purnama yang menyerahkan saksi uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas arahan saudara Anang Latif.
- Bahwa saksi tidak mengetahui kaitan penerimaan uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan saudara Irwan Hermawan, karena sepengetahuan saksi, saksi menerima uang terssebut dari Windi Purnama atas arahan dari Anang Latif.
- Bahwa Tim Pokja ada menindaklanjuti temuan dari BPK atas pekerjaan Pokja pada Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya sebagaimana pada Surat BPK Nomor 45/S/V-XVI.3/01/2022, tanggal 31 Januari 2022, Hal: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2021 (01 Januari 2021 s.d 31 Oktober 2021) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan memberikan tanggapan melalui SPI BAKTI dengan cara tertulis, akan tetapi dokumen tanggapan secara tertulis belum saksi bawa datanya. Atas tanggapan dari Pokja, BPK memberikan rekomendasi kepada KPA BAKTI (saudara Anang Latif) agar memberikan teguran tertulis kepada Pokja BTS.
Adapun tanggapan yang kami buat dan susun dibantu oleh Asenar dan kemudian dikirm ke BPK yang ditandatangani oleh Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI.
- Bahwa benar Tim Pokja ada menindaklanjuti temuan dari Inspektur II pada Kinerja Pokja terkait adanya komponen biaya yang inefisien sebagaimana pada Nota Dinas Nomor 226/IJ.3/PW.04.03/12/2020, tanggal 15 Desember 2020 tersebut dengan cara menanyakan kepada PPK dan SPI bagaimana teknis koreksi terhadap dokumen penawaran yang diajukan pada tahap negosiasi harga dan teknis kepada calon pemenang/penyedia dari hasil diskusi tersebut PPK akan menindaklanjuti terlebih dahulu dengan SPI dikarenakan pembentukan harga HPS berada pada kewenangan PPK beserta harga komponen pembentuknya akan tetapi sampai dengan saat ini, Pokja belum menerima dari PPK pembentuk harga komponen HPS penyedian infrastruktur BTS 4G. Begitu juga dengan penghilangan anggaran survey pada setiap material infrastruktur 4G tidak dapat ditindaklanjuti oleh Pokja karena kewenangan penghilangan salah satu komponen pembentuk HPS ada pada PPK.
- Bahwa uang sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) saksi gunakan untuk kepentingan operasi liposarcoma di bulan Desember 2021, kemudian untuk rawat jalan radioterapi selama 3 bulan sejak Januari 2022 sampai dengan Maret 2022.
- Bahwa saksi tidak mengetahui pembahasan mengenai Surat IUJK sebagai syarat dalam pengadaan BTS 4G BAKTI yang dibicarakan dalam Group Whatsapp A Team maupun pada pertemuan lainnya.
- Bahwa syarat keuangan diatur atas kesepakatan antara tim Pokja dengan Anang Achmad Latif, Asenar, Fariandi Mirza, dan Yohan Suryanto. Tujuan pencantuman angka tersebut agar mengetahui kemampuan finansial dari calon penyedia;
- Bahwa perubahan rancangan awal kontrak/draft kontrak mengacu pada Perdirut BAKTI No. 7 tahun 2020 Pasal 29 ayat (1) yang mengatur bahwa pembayaran prestasi penyediaan infrastruktur BTS dan perangkat telekomunikasi pendukung diberikan dalam bentuk:
- Pembayaran uang muka;
- Pembayaran prestasi pekerjaan pembangunan infrastruktur BTS dan/atau perangkat telekomunikasi pendukung;
- pembayaran prestasi pekerjaan pengoperasian dan pemeiliharaan secara bulanan; dan/atau
- Pembayaran prestasi berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termin.
- Bahwa dalam Perdirut BAKTI No. 7 tahun 2020 tidak ada ketentuan yang menyebutkan pembayaran melalui turnkey;
- Bahwa setelah finalisasi Perdirut BAKTI No. 7 tahun 2020 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2020 tidak ada lagi perubahan terhadap draft Perdirut tersebut;
- Bahwa Perdirut BAKTI No. 7 tahun 2020 merupakan ketentuan khusus yang digunakan untuk pekerjaan pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung. Perdirut ini diterbitkan karena Perdirut BAKTI No. 42 tahun 2017 tidak mengatur mengenai penggunaan anggaran Rupiah Murni sehingga tidak dapat mengakomodir kegiatan pengadaan BTS 4G TA 2021;
- Bahwa pengesahan Perdirut BAKTI No. 7 tahun 2020 dilakukan oleh internal BAKTI dan tidak memerlukan persetujuan Menteri.
- Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1 (satu) lembar Print Out Nota Dinas Nomor: 226/|J.3/PW.04.03/12/2020 Perihal: Penyampaian Progress Hasil Monitoring/ Probity Audit atas proses Pengadaan BTS/Lastmile Tahun 2021 Tanggal 15 Desember 2020 dari Inspektur II Kepada Kepala Satan Pemeriksaan Intern BAKTI, PPK Pengadaan BTS 4G TA 2021, Pokja Pengadaan Barang/Jasa BTS 4G TA 2021.
LIX
212. 1 (satu) lembar Print Out Nota Dinas Nomor: 40/J.3/PW.02.01/02/2021 Perihal: Penyampaian Progress Report ke-3 Probity Audit atas proses Pengadaan BTS/Lastmile Tahun 2021 Tanggal 18 Pebruari 2021 dari Inspektur I Kepada Direktur Infrastruktur BAKTI, Kepala Divisi Infrastuktur Lastmile/Backhaul BAKTI, PPK III BTS dan Pendukung ( Pengadaan BTS 4G TA 2021), Pokja Pengadaan Barang/ Jasa BTS 4G TA 2021. LIX
223. Dokumen Tender Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Proyek Penyediaan Infra Struktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya VIII
194. Dokumen Tender Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Proyek Penyediaan Infra Struktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya November 2020
VIII
205. Kardus berwarna Coklat bertuliskan ”Dokumen Tender BTS 4G 2020” 1 (satu) bundel copy dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor : 40/LHP/XVI/01/2022 pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan belanja tahun anggaran 2021 (01 januari 2021 s.d. 31 Oktober 2021) pada kementerian komunikasi dan informatika tanggal 31 Januari 2022 LXV 22.1 6. 1 (satu) map berisi:
1 (satu) bundel copy dokumen berita acara klarifikasi lanjutan dokumen penawaran finansial tahap 2, paket 1 dan paket 2, paket 4 dan paket 5.LXV 22.2 7. 1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Direktur Utama BAKTI tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Pendukungnya dalam rangka Transformasi Digital tertanggal 12 Oktober 2020. XXXV
48. 94. Formulir isian data kualifikasi PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera Paket 4
tanggal 06 November 2020. 95. Formulir isian data kualifikasi PT. ZTE Indonesia Paket 4 tanggal 27 Oktober
2020. 96. Dokumen Kualifikasi Administratif Paket 4 tanggal 27 Oktober 2020. 97. Dokumen Teknis Paket 4 27 Oktober 2020. 98. Dokumen Kualifikasi Kemampuan Keuangan Paket 4 tanggal 27 Oktober
2020. 99. Formulir isian data kualifikasi PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera Paket 5
tanggal 06 November 2020. 100. Formulir isian data kualifikasi PT. ZTE Indonesia Paket 5 tanggal 27 Oktober
2020. 101. Dokumen Kualifikasi Administratif Paket 5 tanggal 27 Oktober 2020.VIII 94 s.d 103 102. Dokumen Teknis Paket 5 27 Oktober 2020. 103. Dokumen Kualifikasi Kemampuan Keuangan Paket 5 tanggal 27 Oktober
2020.9. 1. 1 (satu) bundle copy dokumen Prakulifikasi Proyek Penyediaan Infrastruktur
Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya BAKTI (Badan Aksesibilitas Telokomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatikan Republik Indonesia; 2. 1 (satu) bundle copy dokumen format bentuk surat pernyataan, Formulir Isian
Data Kualifikasi; 3. 1 (satu) bundle dokumen permohonan klarifikasi dan penyampaian kekurangan
data kualifikasi Pengadaan Penyedia Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan) 4. 1 (satu) bundle dokumen permohonan klarifikasi dan penyampaian kekurangan
data kualifikasi Pengadaan Penyedia Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan). 5. 1 (satu) bundle dokumen Daftar Peserta Kualifikasi Penyediaan Infrastruktur
BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.XIV 1 s.d 5 10. 1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Direktur Utama BAKTI tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Pendukungnya dalam rangka Transformasi Digital tertanggal 12 Oktober 2020. XXXV
411. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 1 Bertuliskan PAKET 1 KEMITRAAN FIBERHOME – TELKOMNFRA – MTD Part 1 yang berisi:
1. 1 (satu) bundel ordner nomor 1 PROYEK PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 1 (SUMATERA, NUSA TENGGARA, DAN KALIMANTAN) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–1 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020. 2. 1 (satu) bundel ordner nomor 2 PROYEK PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
BASE TRANCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 1 (SUMATERA, NUSA TENGGARA, DAN KALIMANTAN) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–2 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020XXXVII
1.1 1.212. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 6 Bertuliskan PAKET 3 (Part 7) Kemitraan IBS – ZTE yang berisi: 1. 1 (satu) bundel ordner nomor 1 DOKUMEN SALINAN – DOKUMEN KUALIFIKASI ADMINISTRATIF, TEKNIS DAN KEUANGAN – NAMA PERSERTA : PT. INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA. 2. 1 (satu) bundel ordner nomor 2 DOKUMEN SALINAN – DOKUMEN
KUALIFIKASI ADMINISTRATIF, TEKNIS DAN KEUANGAN – NAMA PERSERTA : PT. ZTE INDONESIA.XXXVII
6.1 6.213. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 7 Bertuliskan PAKET 4 (Part 1) Kemitraan IBS – ZTE yang berisi: 1. 1 (satu) bundel ordner nomor 1 DOKUMEN SALINAN – DOKUMEN
KUALIFIKASI ADMINISTRATIF, TEKNIS DAN KEUANGAN – NAMA PERSERTA : PT. INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA; 2. 1 (satu) bundel ordner nomor 2 DOKUMEN SALINAN – DOKUMEN
KUALIFIKASI ADMINISTRATIF, TEKNIS DAN KEUANGAN – NAMA PERSERTA : PT. ZTE INDONESIA.XXXVII
7.1 7.214. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 8 Bertuliskan PAKET 1 KEMITRAAN FIBERHOME – TELKOMINFRA – MTD Part 2 yang berisi 1 (satu) bundel ordner PROYEK PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR BASE TRANCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 1 (SUMATERA, NUSA TENGGARA, DAN KALIMANTAN) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU– 3 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020 XXXVII
815. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 9 Bertuliskan PAKET 2 Kemitraan FIBERHOME – TELKOMINFRA - MTD yang berisi: 1. 1 (satu) bundel ordner nomor 1 PROYEK PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 2 (SULAWESI DAN MALUKU) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–2 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020. 2. 1 (satu) bundel ordner nomor 2 PROYEK PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTURXXXVII
9.1 9.2PENDUKUNGNYA PAKET 2 (SULAWESI DAN MALUKU) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–3 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020. 16. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 11 Bertuliskan PAKET 5 (Part 1) Kemitraan IBS – ZTE yang berisi: 1. 1 (satu) bundel ordner nomor 1 DOKUMEN SALINAN – DOKUMEN
KUALIFIKASI ADMINISTRATIF, TEKNIS DAN KEUANGAN – NAMA PERSERTA : PT. INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA; 2. 1 (satu) bundel ordner nomor 2 DOKUMEN SALINAN – DOKUMEN
KUALIFIKASI ADMINISTRATIF, TEKNIS DAN KEUANGAN – NAMA PERSERTA : PT. ZTE INDONESIA.XXXVII
11.1 11.217. 1 (satu) bundel ordner nomor 13 PROYEK PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 2 (SULAWESI DAN MALUKU) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–1 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020. XXXVII
1318. 11. 1 (satu) bundel dari PT. HUAWEI TECH INVESTMENT tentang Formulir Isian
Data Kualifikasi data paket pekerjaan proyek yang diikuti Paket 1 Tanggal 3 November 2020. 12. 1 (satu) bundel dari PT. HUAWEI TECH INVESTMENT tentang Formulir Isian
Data Kualifikasi data paket pekerjaan proyek yang diikuti Paket 2 Tanggal 3 November 2020. 13. 1 (satu) bundel dari PT. HUAWEI TECH INVESTMENT tentang Formulir Isian
Data Kualifikasi data paket pekerjaan proyek yang diikuti Paket 3 Tanggal 3 November 2020.XLI 11 s.d 13 19. 1 (satu) buah Laptop Merk Acer Predator, RAM: 8 GB, S/N: NHQ0SSND01612015DD7200, SNID: 61200559772, Password: bakti123, beserta charger S/N:H0OW62J02A9 C 20. 4. 1 (satu) bendel Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi; 5. 1 (satu) bendel Keputusan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberian Mandat Kepada Direktur Layanan Telekomunikasi Dan Informasi Masyarakat dan Pemerintah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi Untuk Melaksanakan Kewenangan Direktur Utama Dalam Rangka Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Atas Pelaksanaan Program Pembangunan Layanan Base Transceiver Station Unibersail Service Obligation;4 & 5 21. 1 (Satu) Bundel Copy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penetapan Penetapan Kelompok Kerja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stations (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya atas nama Darien Aldiano tanggal 9 Oktober 2020. 28.9 22. 1. Fotocopy surat dukungan kepada PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia
(Telkom Infra) untuk tender Proyek Penyedia Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 No. Tel. 156/UM 000/COP-10000000/2020 tanggal 02 November 2020. 2. Fotocopy surat dukungan kepada PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkom Infra) untuk tender Proyek Penyedia Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 No. Tel. 1567/UM 000/COP-10000000/2020 tanggal 02 November 2020.43 23. 1. 1 (satu) buah flashdisk merk Sundisk warna Merah-Hitam bertuliskan SMFR 2. 1 (satu) buah flashdisk bertuliskan PT. Ayuta Samartya warna Hitam 3. 1 (satu) buah flashdisk merk Sundisk warna Hitam kapasitas 16 GB; 4. 1 (satu) buah flashdisk merk Kiokia 16 GB wama Biru; 5. 1 (satu) buah flashdisk merk HP 16 GB wama Silver bertuliskan BAKTI; 6. 1 (satu) buah flashdisk merk Thosiba 4GB warna Putih bertuliskan JAST-1; dan . 1 (satu) unit handphone merk Flexi warna Hitam Kombinasi Hijau. BBE No.2 Disita dari
saksi24. 1. Uang Pecahan Rupiah senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 2. Print Out Pembayaran Bank Mandiri tanggal 06 Februari 2023 dengan Nomor
Transaksi : 1052122302061216073541, Nomor Virtual Account 8830641934423200004 Penyedia Jasa 88306 KEJAGUNG nominal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan Defendant Name: ANANG ACHMAD LATIF, S.T., M.SC. 3. Bukti Setor Bank Mandiri dengan Validasi Nomor : 12600 1260098 1260035 805 Disita dari
saksi
(iii) Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan)
Nama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan FiberHome- Telkominfra- MTD 1. PT Fiberhome Technologies Indonesia (Lead/Technology Owner) 2. PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia 3. PT Multi Trans Data Lulus
Administrasi : Lengkap (Sistem Gugur) Teknis : 97,21% (memenuhi ambang batas) (Scoring)Kemitraan Lintasarta Huawei SEI
1. PT Aplikanusa Lintasarta (Lead) 2. PT Huawei Tech Investment (Technology Owner) 3. PT Surya Energi Indonesia
Lulus Administrasi : Lengkap (Sistem Gugur) Teknis : 85,17% (memenuhi ambang batas) (Scoring)Nama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 1. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (Lead) 2. PT ZTE Indonesia (Technology Owner) Lulus Administrasi : Lengkap (Sistem Gugur) Teknis : 83,45 % (memenuhi ambang batas) (Scoring) Kemitraan Lintasarta Huawei SEI
1. PT Aplikanusa Lintasarta 2. PT Huawei Tech Investment (Technology Owner) 3. PT Surya Energi Indonesia
Lulus Administrasi : Lengkap (Sistem Gugur) Teknis : 86,54% (memenuhi ambang batas) (Scoring)Nama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 1. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (Lead) 2. PT ZTE Indonesia (Technology Owner) Lulus Administrasi : Lengkap (Sistem Gugur) Teknis : 83,45% (memenuhi ambang batas) (Scoring) Nama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 1. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (Lead) 2. PT ZTE Indonesia (Technology Owner) Lulus Administrasi : Lengkap (Sistem Gugur) Teknis : 83,45% (memenuhi ambang batas) (Scoring) m Kemitraan FiberHome - Telkominfra -MTD 1. PT Fiberhome Technologies Indonesia (Lead/Technology Owner) 2. PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia 3. PT Multi Trans Data Lulus
Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II : Lengkap (Sistem Gugur) Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II :Kemitraan Lintasarta Huawei SEI 1. PT Aplikanusa Lintasarta (Lead) 2. PT Huawei Tech Investment (Technology Owner) 3. PT Surya Energi Indonesia Tidak Lulus
Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II :
d. Kelengkapan Administrasi : Rancangan Kontrak final yang disampaikan Peserta tidak sesuai dengan persyaratan Dokumen Tender (Peserta tidak menyetujui Rancangan Kontrak final) e. Kelengkapan Teknis : - tidak menyampaikan Daftar Kuantitas (Bill of Quantity) Penyedia Infrastruktur Proyek BTS 4G, - Terdapat disclaimer pada BOQ Network and Service Configuration Proyek BTS 4G berupa perubahan pada kontrak payung dan kontrak pembelian yang menjadi satu kesatuan dalam penawaran f. Kelengkapan Finansial : - tidak menyampaikan Rincian Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021 dan 2022 - tidak menyampaikan Rincian Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021 hingga 31 Desember 2024
Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap: tidak dilakukan penilaian teknis karena tidak lulus administrasiNama Konsorsiu
mAnggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan FiberHome - Telkominfra -MTD 1. PT Fiberhome Technologies Indonesia (Lead/Technology Owner) 2. PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia Lulus
Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II : Lengkap (Sistem Gugur)
Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran3. PT Multi Trans Data Tahap : Kemitraan Lintasarta Huawei SEI 1. PT Aplikanusa Lintasarta (Lead) 2. PT Huawei Tech Investment (Technology Owner) 3. PT Surya Energi Indonesia Tidak Lulus
Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II : a. Kelengkapan Administrasi : Rancangan Kontrak final yang disampaikan Peserta tidak sesuai dengan persyaratan Dokumen Tender (Peserta tidak menyetujui Rancangan Kontrak final) b. Kelengkapan Teknis : tidak menyampaikan Daftar Kuantitas (Bill of Quantity) Penyedia Infrastruktur Proyek BTS 4G dan Network and Service Configuration Proyek BTS 4G c. Kelengkapan Finansial : menyampaikan dokumen penawaran finansial namun - Tidak mencantumkan Total Biaya Persiapan dan Penyediaan BTS dan Fasiltas Pendukung Tahun 2021 dan 2022 (a) dan rinciannya - Tidak mencantumkan Total Biaya Pengoperasian dan Pemeliharaan untuk Tahun 2021 hinggan 31 Desember 2024 (b) dan rinciannya - Tidak mencantumkan Total Penawaran untuk melaksanakan Pekerjaan (a+b)
Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap : tidak dilakukan penilaian teknis dan finansial karena tidak lulus kesesuaian dokumen penawaran tahap IINama Konsorsiu
mAnggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 1. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (Lead) 2. PT ZTE Indonesia (Technology Owner) Tidak lulus Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II : a. Kelengkapan Teknis : ada cost operational pada Daftar Kuantitas (Bill of Quantity) Network and Service Configuration Proyek BTS 4G yg harus ditanggung BAKTI b. Kelengkapan finansial : - tidak menyampaikan Rincian Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021 dan 2022 - tidak menyampaikan Rincian Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021 hingga 31 Desember 2024
Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II tidak dilakukan penilaian teknis dan finansial karena tidak lulus kesesuaian dokumen penawaran tahap IIKemitraan Lintasarta Huawei SEI 1. PT Aplikanusa Lintasarta 2. PT Huawei Tech Investment (Technology Owner) 3. PT Surya Energi Indonesia Tidak Lulus
Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II : a. Kelengkapan Administrasi : Rancangan Kontrak final yang disampaikan Peserta tidak sesuai dengan persyaratan Dokumen Tender (Peserta tidak menyetujui Rancangan Kontrak final) b. Kelengkapan Teknis : - tidak menyampaikan Daftar Kuantitas (Bill of Quantity) Penyedia Infrastruktur Proyek BTS 4G - Terdapat disclaimer pada BOQ Network and Service Configuration Proyek BTS 4G berupa perubahan pada kontrak payung dan kontrak pembelian yang menjadi satu kesatuan dalam penawaran. c. Kelengkapan finansial : - tidak menyampaikan Rincian Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021 dan 2022 - tidak menyampaikan Rincian Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021 hingga 31 Desember 2024
Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II : tidak dilakukan penilaian teknis dan finansial karena tidak lulus kesesuaian dokumen penawaran tahap IINama Konsorsiu
mAnggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 1. PT Infrastruktur Bisnis
Sejahtera (Lead) 2. PT ZTE Indonesia
(Technology Owner)Tidak lulus Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II : a. Kelengkapan Teknis : ada cost operational pada Daftar Kuantitas (Bill of Quantity) Network and Service Configuration Proyek BTS 4G Nama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 1. PT Infrastruktur Bisnis
Sejahtera (Lead) 2. PT ZTE Indonesia (Technology Owner)Tidak lulus Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II: a. Kelengkapan Teknis : ada cost
operational pada Daftar Kuantitas (Bill of Quantity) Network and Service Configuration Proyek BTS 4G yg harus ditanggung BAKTI b. Kelengkapan finansial :
- tidak menyampaikan Rincian
Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021 dan 2022
- tidak menyampaikan Rincian Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021
Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II : tidak dilakukan penilaian teknis dan finansial karena tidak lulus kesesuaian dokumen penawaran tahap IINama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan Infrastruktur Bisnis 1. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (Lead) Lulus Evaluasi Kesesuaian Dokumen Sejahtera - ZTE Indonesia 2. PT ZTE Indonesia (Technology Owner) Penawaran Tahap II : lengkap
Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II :Kemitraan Lintasarta Huawei SEI 1. PT Aplikanusa Lintasarta 2. PT Huawei Tech Investment (Technology Owner) 3. PT Surya Energi Indonesia Lulus (Pemenang)
Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II : lengkap
Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II :Nama Konsorsium Anggota Konsorsium Ringkasan Hasil Evaluasi Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 1. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (Lead) 2. PT ZTE Indonesia (Technolog y Owner) Lulus (Pemenang) Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II : lengkap Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II: 13 tanggal 06 Februari 2023 dengan Pengirim Darien Aldiano dan Penerima Kejagung (Virtual Account) Nomor : 8830641934423200004 keberatan
- SENI SRI DAMAYANTI, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai anggota pokja pemilihan adalah melakukan proses pengadaan BTS 4G.
- Bahwa dasar saksi diangkat menjadi anggota pokja pemilihan adalah berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelompok Kerja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya tanggal 9 Oktober 2020.
- Bahwa saksi pernah terlibat dalam kegiatan tersebut sebagai Anggota Pokja Pemilihan berdasarkan Keputusan sebagaimana dimaksud pada nomor 6.
- Bahwa untuk pelaksanaan Proyek Pembangunan BTS 4G dari BAKTI dilakukan oleh direktorat infrastruktur yang merupakan pemilik program namun untuk direktorat lainnya membantu/memberi dukungan seperti Direktorat LTI Masyarakat dan Pemerintah dalam hal menyelesaikan administrasi pinjam pakai seluruh lokasi / lahan sebagai pihak Fasilitator untuk koordinasi dengan instansi lain. Kemudian untuk direktorat Sumber Daya dan Administrasi membantu dalam hal Penatausahaan BMN.
- Bahwa saksi terlibat sebagai anggota pokja pengadaan BTS 4G, saksi memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh LKPP.
- Bahwa yang menjadi anggota Tim POKJA pengadaan BTS 4G adalah:
- Gumala Warman, sebagai Ketua
- Darien Aldiano, sebagai Wakil Ketua
- Deni Tri Juniadi, sebagai anggota
- Devi Triarani Putri, sebagai anggota
- Seni Sri Damayanti, sebagai anggota
- Desy Puspitasari, sebagai sekretariat
- Nana Rudiana, sebagai sekretariat
- Megawati Sitanggang, sebagai sekretariat
- Wirdan Nurhadi, sebagai sekretariat.
Tugas kami secara umum adalah melakukan proses pengadaan untuk pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo untuk 7.904 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
- Bahwa yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan tersebut adalah Peraturan Direktur Utama Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur BTS dan pendukungnya dalam rangka transformasi digital.
- Bahwa dokumen pengadaan merupakan dokumen pokja pengadaan, dalam proses penyusunannya dibantu oleh konsultan hukum Asenar dan Samsu Rizal dari ANG Law Firm
- Bahwa rapat tersebut dilakukan setelah kami mendapatkan SK sebagai Pokja yakni setelah tanggal 9 Oktober 2020 untuk pembahasan dan penyusunan dokumen prakualifikasi, dan kami mulai melakukan rapat dengan pihak ANG Law Firm untuk pembahasan dan penyusunan Dokumen Lelang sekitar bulan November 2020 (dimulai sekitar minggu kedua).
Konsep dokumen prakualifikasi dan dokumen pemilihan dari dibuat oleh ANG Law Firm, dan dipresentasikan kepada kami, tetapi pada saat presentasi tidak banyak perubahan sehingga konsep tersebut yang dijadikan dokumen prakualifikasi dan dokumen lelang.
- Bahwa pada dasarnya, dalam proses pengadaan dapat didampingi oleh konsultan. Adapun, konsultan sebagaimana dimaksud adalah untuk mendampingi pokja pengadaan hal ini dikarenakan pokja pengadaan memerlukan input dari expert pada bidan pengadaan maupun teknis, konsultan tersebut ditunjuk melalui mekanisme pengadaan langsung dengan dasar berupa kontrak yaitu:
- Konsultan Hukum (ANG Law Firm) berdasarkan Pengadaan Langsung yang dibuat oleh Pejabat Pengadaan Alifarzah (tahun 2020) dan Arif Kusuma (tahun 2021) sebagai berikut: Konsultan hukum secara umum membantu pokja pengadaan dalam melakukan penyusunan dokumen prakualifikasi, dokumen pengadaan serta melakukan evaluasi & klarifikasi selama proses pengadaan (secara umum mendampingi pokja berkaitan dengan dokumen-dokumen administrasi dan legal)
Pekerjaan Tanggal Kontrak Nilai Kontrak Pendampingan Hukum, dalam penyusunan dokumen Prakualifikasi dan evaluasi prakualifikasi
12 Oktober 2020
499.950.000Pendampingan Hukum, penyusunan dokumen tender dan rancangan kontrak 13 November 2020 499.950.000 Pendampingan Hukum, evaluasi dan klarifikasi terhadap penawaran 11 Desember 2020 499.950.000 Pendampingan Hukum, evaluasi, klarifikasi dan negosiasi atas dokumen penawaran dan pendampingan pengadaan 11 Januari 2021 499.950.000 Pendampingan Hukum, melakukan negosiasi dan finalisasi kontrak payung dan kontrak pembelian. 19 Februari 2021 499.950.000 - Konsultan Teknis Konsultan teknis secara umum membantu pokja pengadaan dalam proses pengadaan khususnya untuk aspek-aspek yang berkaitan dengan teknis dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan best practice serta berdasarkan kemampuan tenaga ahli terkait. Selain itu konsultan juga membantu pokja pengadaan dalam proses penilaian atau evaluasi serta klarifikasi teknis selama proses pengadaan.
Pekerjaan Tanggal Kontrak Nilai Kontrak Pendampingan Teknis, membantu pokja dalam proses pengadaan.
12 November 2020
447.502.000Pendampingan Teknis, membantu panitia pengadaan dalam menyediakan data informasi teknis yang diperlukan, membantu melakukan evaluasi, negosiasi dan klarifikasi kemudian menyiapkan dokumen teknis yang diperlukan dalam proses pengadaan. 01 Desember 2020 447.502.000 Pendampingan Teknis, membantu panitia pengadaan dalam menyediakan data informasi teknis yang diperlukan, membantu melakukan evaluasi, negosiasi dan klarifikasi kemudian menyiapkan dokumen teknis yang diperlukan dalam proses pengadaan. 11 Januari 2021 447.502.000
- Konsultan Hukum (ANG Law Firm) berdasarkan Pengadaan Langsung yang dibuat oleh Pejabat Pengadaan Alifarzah (tahun 2020) dan Arif Kusuma (tahun 2021) sebagai berikut: Konsultan hukum secara umum membantu pokja pengadaan dalam melakukan penyusunan dokumen prakualifikasi, dokumen pengadaan serta melakukan evaluasi & klarifikasi selama proses pengadaan (secara umum mendampingi pokja berkaitan dengan dokumen-dokumen administrasi dan legal)
- Bahwa terkait hal ini, pokja pemilihan tidak terlibat dalam proses pengadaan konsultan sebagaimana dimaksud, proses pengadaan dilakukan oleh Alifarzah (tahun 2020) dan Arif Kusuma (tahun 2021).
- Bahwa terkait hal ini saksi tidak mengetahui apakah sebelumnya PT. Nusantara Global Telematika pernah menjadi konsultan teknis pengadaan atau tidak. Pokja pengadaan tidak terlibat dalam proses pemilihan atau pengadaan konsultan sebagaimana dimaksud.
- Bahwa dalam proses pengadaan, konsultan membantu pokja pengadaan untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat teknis serta membantu pokja pengadaan dalam proses evaluasi dokumen pengadaan (khususnya dokumen yang bersifat teknis).
- Bahwa kami malakukan pertemuan beberapa kali baik secara online maupun offline, berkaitan dengan dokumen pengadaan, saksi tidak terlalu ingat apakah terdapat notulensi atau tidak, dokumen sebagaimana dimaksud tidak saksi miliki selain daripada kertas kerja evaluasi yang dikerjakan oleh konsultan sebagaimana dimaksud serta poin-poin teknis yang termuat dalam Berita Acara Klarifikasi atau dokumen sejenis.
- Bahwa saksi tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud, akan saksi cari untuk disusulkan kemudian.
- Bahwa dokumen yang didapatkan dari PPK kepada Pokja pengadaan adalah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja beserta lampirannya (yang ditandatangani oleh Direktur Infrastruktur).
- Bahwa dalam dokumen pengadaan sudah ada pemaketan pekerjaan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan. Untuk HPS masing-masing paket pekerjaan berbeda, untuk pekerjaan Capex dan Opex selama 4 (empat tahun), dengan rincian:
- Paket I. 1.364 Desa HPS nya sebesar Rp. 5.149.850.000.000
- Paket II, 1.336 Desa HPS nya sebesar Rp. 4.430.380.000.000
- Paket III, 1.795 Desa HPS nya sebesar Rp. 6. 876.430.000.000
- Paket IV, 1.819 Desa HPS nya sebesar Rp. 6.216.490.000.000
- Paket V, 1.590 Desa, HPS nya sebesar Rp. 5.802.700.000.000
- Bahwa Tahapan pelaksanaan pemilihan adalah:
A. Tahapan Prakualifikasi
B. Tahapan Tender. Tahapan Prakualifikasi terdiri atas:
- Pengumuman Prakualifikasi;
- Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi;
- Pemberian Penjelasan Prakualifikasi;
- Periode Pemasukan Pertanyaan Tertulis
- Jawaban pertanyaan tertulis;
- Amandemen dokumen Prakualifikasi (apabila ada);
- Batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi;
- Evaluasi dokumen kualifikasi;
- Pengumuman hasil prakualifikasi;
- Periode sanggah hasil prakualifikasi;
- Jawaban Sanggah;
- Bahwa peminatan sebagaimana dimaksud diumumkan kepada perusahaan (diumumkan melalui website BAKTI pada tanggal 16 Oktober), total perusahaan yang mengajukan minat sejumlah 82 perusahaan, yaitu: Untuk pemasukkan dokumen kualifikasi, yang memasukkan dokumen kualifikasi terdiri dari 6 Kemitraan yaitu:
No Nama Perusahaan No Nama Perusahaan No Nama Perusahaan 1 PT Alita Praya Mitra 31 PT VNL Indonesia 61 PT Ciptajaya Sejahtera Abadi 2 PT Azet Surya Lestari 32 PT Putra Arga Binangun 62 PT Mitra Bisnis Intergasi 3 PT Bintang Komunikasi Utama 33 PT Artacom Jejaring Nusa 63 PT Smarfren Telecom Tbk 4 PT Daksa Lintas Sarana 34 PT Primacom Interbuana 64 PT Mandiri Daya Utama Nusantara 5 PT Daya Mitra Telekomunikasi 35 PT Mitra Sistematika Global 65 PT Bumikharisma Lininusa 6 PT Dwidaya Amadeo Gemintang 36 PT Akses Prima Indonesia 66 PT Era Bangun Towerindo 7 PT Eltran Indonesia 37 PT Multi Kontrol Nusantara 67 PT Link Net, Tbk 8 PT Hariff Daya Tunggal Engineering 38 PT Jasnikom Gemanusa 68 PT Sanatel 9 PT Huawei Tech Investment 39 PT Pola Penawar Bangun Semesta 69 PT Pijar VIsi Indonesia 10 PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera 40 PT Tumbuh Ganda Sejahtera 70 PT Moneti Indo Tekno 11 PT LEN Telekomunikasi Indonesia 41 PT Primatama Kontruksi 71 PT Tiara Jaya Tunggal Mandiri 12 PT Multi Trans Data 42 PT Industri Telekomunikasi 72 PT. Catur Elang Perkasa Indonesia 13 PT Sangkan Jaya 43 PT Indonesia Comnet Plus (ICON+) 73 PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 14 PT Surya Energi Indotama 44 PT Wijaya Karya Industri Energi 74 PT Indo Pratama Teleglobal 15 PT Wahana Infrastruktur Nusantara 45 PT Nokia Solution and Network Indonesia 75 PT Jakarta Infrastruktur Propertindo 16 PT Karya Lintas Sejahtera 46 PT Nayaka Pratama 76 PT Profesional Teknologi Telekomunikasi 17 PT Len Industri 47 PT ZTE Indonesia 77 PT PP Infrastruktur 18 PT QDC Technologies 48 PT Solusi Tunas Pratama 78 PT Menara Indra Utama 19 PT Cahaya Inti Andalan 49 PT Fiber Home Technologies Indonesia 79 PT. ATA ENERGI 20 PT Sarana Maju Lestari 50 PT AJN Solusindo 80 PT. PP (Persero) Tbk 21 PT Berca Hardaya Perkasa 51 PT Cendrawasih Artha Teknologi 81 PT Delta Baravo Indonesia 22 PT Wahana Inovasi Nusantara 52 PT Sarana Informasi Prima 82 PT Centratama Menara Indonesia 23 PT Telaga Gelang Indonesia 53 PT Telekomunikasi Indonesia Tbk 24 PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia 54 PT Caprock Communication Indonesia 25 PT Triguna Megatama 55 PT Angkasa Persada Nusantara 26 PT Media Telematika Jaya 56 PT Surya Utama Putra 27 PT Aprillia Profesional Teknologi 57 PT Nahrul Arbah 28 PT Aplikanusa Lintasarta 58 PT MRA Mitra Bersama 29 PT Kaesa Indah Sejahtera 59 PT NTT Indonesia Solution 30 PT Tritama Aji Laksama 60 PT Jasnita Telekomindo - Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia
- Kemitraan Fiberhome – Telkominfra – MTD
- Konsorsium Tower BAKTI untuk Negeri
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI
- KSO Sapta Cipta
- Konsorsium BTS BAKTI Indonesia
- Bahwa syarat prakualifikasi sebagaimana termuat dalam dokumen prakualifikasi terdiri dari:
- Syarat Kualifikasi Administrasi
- Syarat Kualifikasi Teknis
- Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Peserta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud adalah:
- Kemitraan FiberHome-Telkominfra-MTD
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia
- Bahwa pemberian penjelasan prakualifikasi dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2020. Pemberian penjelasan dilakukan untuk memberikan penjelasan terkait dengan informasi penting dalam dokumen prakualifikasi serta informasi lainnya yang terkait dengan proyek BTS 4G. Dokumen pendukung termuat dalam Berita Acara Rapat Pemberian Penjelasan Prakualifikasi Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya nomor 2101/BTS4G/ BAKTI.31.3/PD.2.02/10/2020.
- Bahwa pada proses prakualifikasi, terdapat pertanyaan tertulis pada periode 22 – 23 Oktober 2020 serta Pokja Pemilihan telah memberikan jawaban atas pertanyaan sebagaimana dimaksud pada tanggal 27 Oktober 2020.
- Bahwa evaluasi terhadap dokumen prakualifikasi dilaksanakan pada tanggal 3 – 9 Oktober 2020. Bukti evaluasi termuat dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Kualifikasi berikut ini:
- Berita Acara Nomor 0901/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/2020 (Paket 1)
- Berita Acara Nomor 0902/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/2020 (Paket 2)
- Berita Acara Nomor 0903/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/2020 (Paket 3)
- Berita Acara Nomor 0904/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/2020 (Paket 4)
- Berita Acara Nomor 0905/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/2020 (Paket 5)
- Bahwa Hasil evaluasinya sebagai berikut:
- Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan)
Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 0901/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/2020 sebagai berikut: daftar Peserta Prakualifikasi yang lulus tahap Prakualifikasi adalah sebagai berikut:
- Kemitraan FiberHome-Telkominfra-MTD; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 0902/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/2020 sebagai berikut: Peserta Prakualifikasi yang lulus tahap Prakualifikasi adalah sebagai berikut:
- Kemitraan FiberHome-Telkominfra-MTD; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
- Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 0903/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/2020 sebagai berikut: Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada tabel di atas, daftar Peserta Prakualifikasi yang lulus tahap Prakualifikasi adalah sebagai berikut:
N
oNama Peserta Hasil Evaluasi Kesimp
ulanKualifika
si Administ
rasi
Kualifikasi
Teknis
Kualifikasi
Finansial1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-MTD Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 2. Konsorsium Tower Bakti Untuk Negeri Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Lulus 3. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 4. Konsorsium BTS Bakti Indonesia Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Lulus N
oNama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpu
lanKualifikasi
Administr
asi
Kualifikasi
Teknis
Kualifikasi
Finansial1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-MTD Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 2. Konsorsium Tower Bakti Untuk Negeri Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Lulus 3. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 4. Konsorsium BTS Bakti Indonesia Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Lulus N
oNama Peserta Hasil Evaluasi Kesimp
ulanKualifika
si Administ
rasiKualifik
asi TeknisKualifika
si Finansia
l1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia Memenuh
iMemenu
hiMemenuh
iLulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Memenuh
iMemenu
hiMemenuh
iLulus - Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
- Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 0904/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/2020 sebagai berikut: Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada tabel di atas, daftar Peserta Prakualifikasi yang lulus tahap Prakualifikasi adalah Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia.
- Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
Berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi, Pokja Pemilihan menyepakati hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 0905/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/2020 sebagai berikut: Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada tabel di atas, daftar Peserta Prakualifikasi yang lulus tahap Prakualifikasi adalah Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia
- Tahapan Tender terdiri atas:
- Undangan untuk pengambilan dokumen tender
- Pengambilan dokumen tender
- Rapat penjelasan (aanwijzing);
- Pengajuan pertanyaan tertulis;
- Penyampaian jawaban pertanyaan tertulis;
- Amandemen dokumen tender (apabila ada);
- Batas akhir penyampaian dokumen penawaran tahap 1;
- Pembukaan dokumen penawaran tahap 1;
- Evaluasi dokumen penawaran tahap 1;
- Pemberitahuan hasil evaluasi dokumen penawaran tahap 1;
- Diskusi mengenai optimalisasi teknis;
- Perubahan dokumen tender (apabila ada);
- Batas akhir penyampaian dokumen penawaran tahap 2;
- Pembukaan dokumen penawaran tahap 2;
- Evaluasi dokumen penawaran tahap 2;
- Pengumuman hasil tender;
- Sanggahan atas hasil evaluasi dokumen penawaran tahap 2;
- Jawaban atas Sanggahan;
Pelaksanaan Tender:
A. Penerbitan Dokumen Tender Pokja Pemilihan menerbitkan Dokumen Tender kepada seluruh Peserta melalui Aplikasi SAP ARIBA dengan kronologis sebagai berikut:- Pada tanggal 22 November 2020, penerbitan Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya:
- Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan)
- Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
- Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
- Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
- Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan);
- Pada tanggal 2 Desember 2020, penerbitan Amandemen Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya:
- Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan)
- Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
- Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
- Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
- Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan).
B. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap I
Pokja Pemilihan menetapkan Batas Akhir Penyampaian Doku- men Penawaran Tahap I pada tanggal 14 Desember 2020. Sampai dengan batas akhir waktu yang ditetapkan, Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran Tahap I melalui Ap- likasi SAP ARIBA, yaitu:
(i) Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan)- Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(ii) Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
- Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(iii) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia;
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(iv) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia.
(v) Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia
B. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I (i) Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 15 - 18 Desember 2020 dan kesimpu- lan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Pe- nawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kaliman- tan) Nomor: 1801/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/12/20 tang- gal 18 Desember 2020 sebagai berikut:
N
oNama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpula
nDokumen Penawaran Administrasi
Dokumen Penawaran
Teknis1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-MTD Lengkap Memenuhi Ambang Batas
KelulusanLulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Lengkap Memenuhi Ambang Batas
KelulusanLulus Pokja Pemilihan melaksanakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Teknis dengan masing-masing Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 23 Desember 2020 dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI dan 22 Desember 2020 dengan Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD.
(ii) Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 15 - 18 Desember 2020 dan kesimpu- lan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Pe- nawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya Paket 2 (Sulawesi dan Maluku) Nomor: 1802/BT- S4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/12/20tanggal 18 Desember 2020 sebagai berikut: Pokja Pemilihan melaksanakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Teknis dengan masing-masing Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 22 Desember 2020 dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI dan 23 Desember 2020 dengan Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD.
N o Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpula
nDokumen Penawaran Administrasi Dokumen Penawaran
Teknis1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-MTD Lengkap Memenuhi Ambang Batas
KelulusanLulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Lengkap Memenuhi Ambang Batas
KelulusanLulus (iii) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 15 - 18 Desember 2020 dan kesimpu- lan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Pe- nawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah- Barat) Nomor: 1803/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/12/20tang- gal 18 Desember 2020 sebagai berikut: Pokja Pemilihan melaksanakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Teknis dengan masing-masing Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 21 Desember 2020 dengan Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia dan 22 Desember 2020 dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
N
oNama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpula
nDokumen Penawaran Administrasi
Dokumen Penawaran
Teknis1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Lengkap Memenuhi Ambang Batas
KelulusanLulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Lengkap Memenuhi Ambang Batas
KelulusanLulus (iv) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 15 - 18 Desember 2020 dan kesimpu- lan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Pe- nawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 1804/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/12/20tanggal 18 Desem- ber 2020 sebagai berikut: Pokja Pemilihan melaksanakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Teknis dengan Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 21 Desember 2020.
N
oNama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpula
nDokumen Penawaran Administrasi
Dokumen Penawaran
Teknis1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Lengkap Memenuhi Ambang Batas
KelulusanLulus (v) Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 15 - 18 Desember 2020 dan kesimpu- lan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Evaluasi Dokumen Pe- nawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 1805/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/12/20tanggal 18 Desem- ber 2020 sebagai berikut: Pokja Pemilihan melaksanakan kegiatan Diskusi Optimalisasi Teknis dengan Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I pada tanggal 21 Desember 2020.
N
oNama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpula
nDokumen Penawaran Administrasi
Dokumen Penawaran
Teknis1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Lengkap Memenuhi Ambang Batas
KelulusanLulus C. Pemasukan Dokumen Penawaran Tahap II
Berdasarkan hasil Diskusi Optimalisasi, Pokja Pemilihan menerbitkan Amandemen II Dokumen Tender pada tanggal 4 Januari 2021.Sampai dengan batas akhir waktu yang ditetapkan, Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran Tahap II melalui Aplikasi SAP ARIBA, yaitu: (i) Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan)
- Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(ii) Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
- Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(iii) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia;
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(iv) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia;
(v) Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia
D. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II (i) Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Januari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada masing-masing peserta tanggal 14 Januari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan) Nomor : 1502/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2.02/01/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-MTD Sesuai Sesuai Sesuai Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus - Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II
N
oNama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpulan Kualifikasi Administras
i
Kualifikas
i Teknis
Kualifikas i Finansial1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus No Nama Peserta Hasil Evaluasi Kesimpula
nKualifikasi Administrasi
Kualifikasi
Teknis
Kualifikasi
Finansial1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia Memenuhi Memenuhi Memenuhi Lulus 2. KSO Sapta Cipta Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi Tidak Lulus
- Penutupan pemasukan dokumen prakualifikasi tanggal 3 November
N
o Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen
Penawaran
( Nilai Akhir (NTx70%) + (NFx
| 30%) | ||||
| Teknis (NT) | Finansial (NF) | |||
| 1. | Kemitraan FiberHome- Telkominfra- MTD | 96,93% | 100% Total Nilai Penawaran Rp. 5.123.533.593.800, - | 97,85% |
| 2. | Kemitraan Lintasarta Huawei SEI | - | - | - |
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD sebagai Pemenang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan).
(ii) Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Januari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada masing-masing peserta tanggal 14 Januari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 2 (Sulawesi dan Maluku) Nomor: 1503/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/01/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan FiberHome- Telkominfra-MTD Sesuai Sesuai Sesuai Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus - Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II
N
o Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen
Penawaran Nilai Akhir (NTx70%) +
| Teknis (NT) | Finansial (NF) | (NFx 30%) | ||
| 1. | Kemitraan FiberHome- Telkominfra- MTD | 98,51 % | 100% Total Nilai Penawaran Rp 4.429.997.621.653 - | 98,96% |
| 2. | Kemitraan Lintasarta Huawei SEI | - | - | - |
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui FiberHome Telkominfra MTD sebagai Pemenang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 (Sulawesi dan Maluku).
(iii) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Januari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada masing-masing peserta tanggal 14 Januari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Nomor: 1504/BTS4G/ BAKTI.31.3/PD.2.02/01/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpula
nAdministra
si
Teknis
Finansial1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus - Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui bahwa tidak ada Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II dan Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) dinyatakan gagal. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyampaian penawaran ulang sesuai dengan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital.
N o Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen Penawaran Nilai Akhir (NTx70%) + (NFx 30%) Teknis
(NT)
Finansial
(NF)1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia - - - 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI - - - (iv) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Januari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada masing-masing peserta tanggal 14 Januari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 1505/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/01/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Sesuai Tidak Sesuai Tidak Sesuai Tidak Lulus - Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui bahwa tidak ada Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II dan Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) dinyatakan gagal. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyampaian penawaran ulang sesuai dengan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Dalam Rangka Transformasi Digital.
N
oNama Peserta Hasil Penilaian Dokumen Penawaran Nilai Akhir (NTx70%) + (NFx 30%) Teknis
(NT)
Finansial
(NF)1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia - - - (v) Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
Pokja Pemilihan telah melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 11 – 15 Januari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada masing-masing peserta tanggal 14 Januari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II sebagaimana Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) Nomor: 1506/BTS4G/ BAKTI.31.3/PD.2.02/01/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan Sesuai Tidak Tidak Tidak Lulus Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Sesuai Sesuai
- Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui bahwa tidak ada Peserta yang lulus evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II dan Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) dinyatakan gagal. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyampaian penawaran ulang sesuai dengan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Dalam Rangka Transformasi Digital.
N
oNama Peserta Hasil Penilaian Dokumen Penawaran Nilai Akhir (NTx70%) + (NFx
30%)Teknis
(NT)
Finansial
(NF)1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia - - -
E. Dokumen Penawaran Ulang Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infras- truktur Base Transceiver Station (BTS) dan Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital, dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran maka Pokja Pemilihan menyatakan ten- der gagal. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (5) Perdirut di atas maka dilakukan penyampaian penawaran ulang untuk Paket 3, Paket 4 dan Paket 5.
Pokja Pemilihan menindaklanjuti proses Tender dengan penyampaian penawaran ulang Dokumen Penawaran Tahap II melalui penerbitan:
- Pada tanggal 22 Januari 2021, Amandemen III dan Pernyataan Kembali Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya untuk:
(i) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) (ii) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) (iii) Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan)
Termasuk didalamnya menetapkan Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 16.00 WIB; dan
- Pada tanggal 29 Januari 2021, Amandemen IV Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya untuk:
(i) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) (ii) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) (iii) Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan)
F. Pemasukan Dokumen Penawaran Ulang Sampai dengan batas akhir waktu yang ditetapkan untuk penyampaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang melalui Aplikasi SAP ARIBA, yaitu:
(i) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat)- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia; dan
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
(ii) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia;
(iii) Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia;
G.Evaluasi Dokumen Penawaran Ulang (i) Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 2 – 5 Februari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada peserta pada tanggal 4 – 5 Februari 2021. Kesimpulan hasil evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian
Penawaran Ulang sebagaimana Berita Acara Evaluasi Doku- men Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Pe- nawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Trans- ceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Nomor: 0502/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/02/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen
PenawaranKesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Sesuai Sesuai Sesuai Lulus 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Sesuai Sesuai Sesuai Lulus - Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui:
N o Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen
PenawaranNilai Akhir (NTx70%) + (NFx
30%)Teknis
(NT)
Finansial (NF)1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 80,96 % 99,83 % Rp 6.874.844.051.56
886,62 % 2. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI 84.87 % 100 % Rp 6.863.240.902.19
189,41 % - Kemitraan Lintasarta Huawei SEI sebagai Pemenang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat).
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia sebagai Pemenang Cadangan 1 (Satu) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat).
(ii) Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 2 – 5 Februari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada peserta pada tanggal 4 – 5 Februari 2021.
Dalam rangka pelaksanaan negosiasi dengan peserta, Pokja Pemilihan menerbitkan Amandemen V Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara), termasuk di dalamnya memperpanjang jangka waktu evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang. Kesimpulan hasil evaluasi lanjutan Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang sebagaimana Berita Acara Evaluasi Lanjutan Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor : 0902/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2.02/ 02/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang
No Nama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen Penawaran Kesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Sesuai Sesuai Sesuai Lulus - Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia sebagai Pemenang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara).
N o Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen
PenawaranNilai Akhir (NTx70%) + (NFx
30%)
Teknis
(NT)
Finansial (NF)1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia 80,96 % 100 %
Rp 6.181.452.848.052,0086,67% (iii) Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 2 – 5 Februari 2021 dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II kepada peserta pada tanggal 4 – 5 Februari 2021.
Dalam rangka pelaksanaan negosiasi dengan peserta, Pokja Pemilihan menerbitkan Amandemen V Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan), termasuk di dalamnya memperpanjang jangka waktu evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang. Kesimpulan hasil evaluasi lanjutan Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang sebagaimana Berita Acara Evaluasi Lanjutan Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) Nomor: 0903/BTS4G/ BAKTI.31.3/PD.2.02/02/2021 sebagai berikut:
- Evaluasi Kesesuaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang.
N
oNama Peserta Evaluasi Kelengkapan Dokumen Penawaran Kesimpulan Administrasi Teknis Finansial 1. Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia Sesuai Sesuai Sesuai Lulus - Evaluasi Penilaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang
N o Nama Peserta Hasil Penilaian Dokumen Penawaran Nilai Akhir (NTx70%) + (NFx 30%) Teknis (NT)
Finansial (NF)1. Kemitraan 80,96 100 % 86,67 Infrastruktu r Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia % Rp 5.767.961.527.369,00 %
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud di atas, Pokja Pemilihan mengusulkan kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyetujui Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia sebagai Pemenang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur
- Selatan).
- Bahwa dalam melakukan evaluasi, pokja pemilihan dibantu oleh konsultan teknis dan konsultan hukum, hasil konsultasi tersebut dituangkan dalam kertas kerja. (terlampir).
- Bahwa dapat saksi jelaskan dalam melakukan evaluasi teknis, pokja pemilihan dibantu oleh konsultan teknis, secara teknis yang lebih mengetahui adalah Konsultan Teknis.
- Bahwa dapat saksi jelaskan dalam melakukan evaluasi harga, pokja pemilihan melakukan pengecekan dokumen penawaran harga terhadap nilai total HPS. Adapun dalam melakukan evaluasi dilakukan pembobotan 70% teknis dan 30% harga.
- Bahwa untuk bisa ikut dalam proses tender, peserta harus memenuhi syarat kualifikasi dalam tahapan prakualifikasi. Syarat kualifikasi tersebut terbagi menjadi:
- Syarat Administrasi, yaitu persyaratan kepesertaan, legalitas badan usaha dan surat pernyataan.
- Syarat Teknis.
Persyaratan teknis antara lain:
- Memiliki pengalaman pembangunan infrastruktur sejenis dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, baik secara langsung maupun melalui kontraktor yang dibuktikan dengan BA atau sertifikat penyelesaian pekerjaan dan/atau kontrak dengan operator/pemberi kerja;
- Memiliki pengalaman pengoperasian dan pemeliharaan infrastruk- tur sejenis dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan kontrak pengoperasian dan pemeliharaan;
- Pemilik teknologi BTS 4G harus memiliki minimal 5 kantor cabang di wilayah Indonesia.
- Memiliki reputasi nasional atau internasional berupa penggunaan teknologi BTS oleh operator selular baik di Indonesia atau di luar negeri, dengan jumlah site minimal 50 persen dari jumlah site pada paket yang diikuti, dibuktikan dengan surat referensi dari operator selular pengguna atau salinan kontrak dengan operator selular, dokumen sebagaimana dimaksud dapat dibuktikan dari pengala- man dari pemegang saham atau induk perusahaan.
- Syarat Keuangan, antara lain:
- Menyampaikan laporan keuangan audited 3 tahun terakhir;
- Memiliki kekayaan bersih untuk 1 paket pengadaan proyek yang diikuti minimal Rp 2.700.000.000.000 (2,7 T), untuk 2 paket pengadaan proyek yang diikuti minimal Rp. 5.400.000.000.000 (5,4 T), untuk 3 paket pengadaan proyek yang diikuti minimal Rp. 8.100.000.000.000 (8,1 T), perhitungan kekayaan bersih dihitung secara agregat dari seluruh anggota kemitraan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa pemahaman saksi terhadap apa yang dimaksud dengan pemilik teknologi adalah sebatas apa yang tertera pada dokumen pengadaan, yaitu bahwa perusahaan sebagaimana dimaksud memiliki kualifikasi atau pengalaman adanya penggunaan teknologi BTS oleh operator seluler.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa berdasarkan dokumen prakualifikasi, kualifikasi yang disyaratkan untuk badan usaha anggota kemitraan yang merupakan pemilik tekologi adalah:
- Minimal memiliki 5 (lima) kantor cabang di daerah-daerah dalam wilayah Indonesia. Data sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan bukti kepemilikan/sewa kantor dan melampirkan photo kantor cabang.
- Memiliki reputasi nasional atau internasional berupa penggunaan teknologi BTS oleh operator seluler (baik di Indonesia atau diluar negeri) dengan jumlah site minimal 50% dari jumlah site pada paket yang diikuti dan dibuktikan dengan surat referensi dari operator seluler pengguna atau salinan kontrak dengan operator seluler.
Pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud diatas, dapat dibuktikan dengan pengalaman dari dari pemegang saham atau induk perusahaan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa terkait hal ini, dokumen pemilik teknologi disampaikan oleh PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Huawei Tech Investment dan PT ZTE Indonesia saksi tidak ingat karena diajukan secara langsung, pemeriksaan berikutnya baru saksi serahkan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan terkait hal ini terdapat dalam dokumen kualifikasi peserta dan saat ini saksi tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud.
- Bahwa setelah pengumuman, pada saat mengajukan surat minat, calon peserta mengajukan sebagai badan usaha tunggal. Setelah calon peserta menyerahkan surat minat, pokja pengadaan mengeluarkan dokumen prakualifikasi kemudian saat pemasukkan dokumen kualifikasi sudah dalam bentuk kemitraan.
- Bahwa peserta mengetahui syarat mengikuti tender berbentuk kemitraan, didasarkan pada dokumen syarat kualifikasi yang termuat dalam dokumen prakualifikasi. Dokumen prakualifikasi dikirimkan oleh pokja pengadaan kepada calon peserta yang sudah menyerahkan dokumen peminatan.
- Bahwa Laporan Keuangan harus disampaikan oleh masing-masing Perusahaan dari anggota kemitraan tersebut. Setiap anggota kemitraan menyampaikan Laporan Keuangan Audited 3 tahun terakhir, sedangkan untuk kemampuan keuangan peserta sifatnya akumulatif (agregat) dari seluruh anggota kemitraan.
- Bahwa Badan Usaha Anggota Kemitraan dapat memperoleh dukungan dari pemegang saham untuk memenuhi kriteria keuangan dengan menyerahkan surat dukungan pemegang saham dan laporan keuangan teraudit tiga tahun terakhir yaitu (2017, 2018 dan
- dari pemegang saham. Dalam hal ini, kekayaan bersih dari pemegang saham yang memberikan dukungan dimaksud akan diperhitungkan dalam menghitung total kekayaan bersih peserta.
- Bahwa dalam melakukan evaluasi teknis kami dibantu oleh Tim Konsultan untuk melakukan penilaian teknis terhadap penawaran yang dimasukan oleh peserta.
- Bahwa dalam melakukan evaluasi harga, pokja berpatokan pada nilai HPS yang di berikan oleh PPK. Dan secara keseluruhan untuk menilai peserta yang dinyatakan lulus adalah melalui pembobotan penilaian teknis 70% dan harga 30%.
- Bahwa khusus untuk Paket 4 dan paket 5, karena peserta yang lolos prakualifikasi hanya 1 (satu) peserta lelang, sehingga perlu dilakukan negosiasi harga). Negosiasi harga dilakukan untuk menjaga unsur kompetisi.
- Bahwa berdasarkan hasil Pra Qualifikasi jika ada 1 (satu) peserta yang lolos prakualifikasi dan memasukan Penawaran, proses tender tersebut dapat dilanjutkan (Perdirut 7 Tahun 2020, Pasal 20).
- Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut: Yang tergabung dalam konsorsium Tower BAKTI untuk Negeri adalah: PT. PP (Persero) Tbk
PT. PP Infrastruktur
PT. Era Bangun Telecomindo
PT. VNL Indonesia
PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero
Yang tergabung dalam Konsorsium BTS BAKTI Indonesia adalah:
PT Unison Karyatama
PT Link Net Tbk
PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk
PT Dwidaya Amadeo Gemintang
PT Mavenir Systems Indonesia
PT Alita Praya Mitra
Yang tergabung dalam KSO Sapta Cipta adalah:
PT QDC Technologies
PT Len Telekomunikasi Indonesia
PT Bukaka Teknik Utama, Tbk
PT Media Telematika Jaya
PT Telaga Gelang Indonesia
PT Wijaya Karya Industri Energi
PT Elektro Informatika Utama ITB - Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut: Yang diusulkan sebagai pemenang kepada KPA adalah sebagai berikut: Paket I. Kemitraan Fiber Home, Telkom Infra dan MTD sebagai pemenang Paket II. Kemitran Fiber Home, Telkom Infra dan MTD sebagai pemenang
Paket III, Kemitraan Lintasarta, Huwaei, SEI
Paket IV, Kemitraan IBS, ZTE Indonesia
Paket V, Kemitraan IBS, ZTE Indonesia. Yang menyetujui pemenang tersebut adalah KPA setelah itu baru ditetapkan oleh Pokja sebagai pemenang.
- Bahwa untuk tenaga Ahli dilakukan penilaian juga pada bagian penilaian teknis (Statement Of Compliance).
- Bahwa untuk penilaian administrasi, Pokja Pengadaan melakukan pengecekan berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh peserta.
- Bahwa untuk pekerjaan BTS sudah pernah ada di BAKTI, saksi tidak terlibat sebagai panitia/Pokja pengadaan.
- Bahwa saksi hanya menjadi panitia lelang (pokja pemilihan) untuk proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung, sedangkan untuk panitia lelang perencana dan pengawas BTS, saksi tidak terlibat.
- Bahwa saksi selaku anggota Pokja tidak melakukan koreksi terhadap HPS.
- Bahwa berdasarkan informasi dan data yang ada, terkait pertanyaan diatas adalah sebagai berikut:
- Bahwa Nilai PAGU pokja pengadaan hanya mengetahui nilai sebatas pada angka yang termuat didalam HPS;
- Sumber anggaran kami mengetahui berasal dari APBN Murni dan PNBP, serta tertuang dalam DIPA;
- Nilai penawaran yang menjadi kontrak payung masing-masing Paket, yaitu:
- Paket I adalah Rp. 5.123.533.593.800,-
- Paket II adalah Rp. 4.429.997.621.653,-
- Paket III adalah Rp. 6.863.240.902.191,-
- Paket IV adalah Rp. 6.181.452.848.052,-
- Paket V adalah Rp. 5.767.961.527.369,-
- Bahwa saksi secara struktural sebagai Staff di Direktorat Infrastruktur BAKTI Kominfo, sedangkan secara Fungsional saksi tidak memiliki jabatan.
- Bahwa sebagai staff Direktorat Infrastruktur tugas saksi adalah membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pak Elvano Hatorangan, serta terlibat dalam proses pengadaan BTS 4G
- Bahwa kegiatan saksi membantu PPK dengan cara membantu secara administrasi untuk kontrak, dan pekerjaan lain berdasarkan permintaan PPK dan Kadiv Infrastruktur.
- Bahwa dalam proses pelaksanaan RFI, saksi tidak terlibat dan tidak pernah ada yang mengirimkan RFI kepada saksi.
- Bahwa saksi pernah diminta untuk membantu sebelum proses lelang hanya sebatas menerima email dari Pak Elvano selaku PPK terkait dengan KAK Konsultan Pendamping untuk saksi review dan kemungkinan berdasarkan permintaan dari Kadiv Infrastruktur Feriandi Mirza (tetapi saksi harus memastikannya terlebih dahulu) saksi diminta untuk mengirimkan RAB Divisi Lastmile 2021 sampai dengan tahun 2024 ke Pak Yohan.
- Bahwa yang memiliki kewenangan membuat KAK adalah Direktorat Infrastruktur, dan email tersebut dikirim oleh Elvano selaku PPK merupakan Draf yang dibuat oleh Anggie Hutagalung kemudian diserahkan kepada Elvano dan Elvano kirimkan kepada saksi untuk saksi review. Sebagaimana di bawah ini:

- Isi dari KAK tersebut adalah Gambaran dan Ruang guna mendukung dan mendampingi Direktur Utama BAKTI dalam proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa khususnya dalam menyusun rancangan awal dokumen pengadaan Proyek pembangunan BTS 4G Non-KPBU dan selanjutnya melakukan review proses pengadaan yang terkait dengan rencana pembangunan BTS 4G lainnya, termasuk pengadaan yang sedang berjalan di Direktorat Infrastruktur BAKTI.
Draff RAB dalam KAK tersebut adalah sebagai berikut:
RENCANA ANGGARAN BIAYA akan ditambahkan dengan PPh Badan Pasal 23.
- Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Anggie Hutagalung merupakan Konsultan yang mendampingi Direktur Utama BAKTI dalam proses pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo;
- saksi tidak membuat Review Draf KAK tersebut.
- Pemilihannya melalui proses pengadaan langsung oleh Pejabat Pengadaan;
- Yang mendapatkan pekerjaan tersebut adalah Anggie Hutagalung.
- Bahwa kontrak antara Elvano Hatorangan dengan Anggie Idelia Oktarin Hutagalung sebagai Direktur PT. Anggana Catha Rakyana yang berkedudukan di Aldeoz Building Lt. 6, Jln. Warung Jati Barat No. 39 RT. 001, RW. 009, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan Nomor: 0702/PL-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/09/2020, Nomor: 002/SP- ACR/09/2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 342.000.000,- sejak bulan September sampai dengan Desember 2020.
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Nomor: 1108/SPMK/PL-PPK.3/ BAKTI/KOMINFO/01/2021, tanggal 11 Januari 2022, dari Elvano selaku PPK kepada Anggie Idelia Oktarin Hutagalung, dengan alamat Aldeoz Building Lt. 6, Jln. Warung Jati Barat No. 39 RT.
adalah sebesar Rp. 130.000.000,- sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 11 Maret 2021.
- Bahwa terkait hal tersebut saksi tidak mengetahui, dan periode pekerjaan yang saksi ketahui sebagaimana tertera pada kontrak.
- Bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah diterima oleh BAKTI, untuk kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud, saksi tidak membawanya saat ini dan akan saksi bawa pada pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa dokumen yang saksi kirimkan kepada Pak Yohan Suryanto adalah berupa RAB, yang kemungkinan saksi dapatkan dari Pak Feriandi Mirza (untuk ini saksi harus memastikan dahulu nanti di pemeriksaan selanjutnya akan saksi sampaikan), kemudian saksi diminta oleh beliau untuk di kirimkan kepada Pak Yohan Suryanto, sebagai tenaga Ahli BTS BAKTI Kominfo dan kemudian menjadi tenaga ahli pada HUDEV UI, dokumen tersebut jika dilihat dari Properties terlihat pemiliknya adalah Prahmono, di BAKTI ada Project Management Unit (PMU) bernama Roby Prahmono.
Isi dari email tersebut adalah sebagai berikut:
RAB secara keseluruhan, dimana filenya saksi serahkan kepada Penyidik, tetapi secara singkat- Bahwa berdasarkan user pada properties dokumen, yang membuat dokumen tersebut adalah Pak Roby Prahmono bagian PMU, data dasar yang mereka pergunakan berdasarkan yang tertera pada dokumen RAB berasal dari dara RFI beberapa perusahaan
Secara umum RFI itu diambil dari PT. ZTE, PT. Bintang Karya Utama, PT. SP dan PT. Huawei Techt Invesment serta PT. SEI. - Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa terkait dokumen RFI saksi tidak mengetahui dan saksi juga tidak mengetahui apa kepanjangan dari PT. SP
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Pak Johan tidak ada merespon langsung kepada saksi, tetapi saksi tidak mengetahui apakah ada respon kepada Pak Roby dan Tim PMU saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa lawan chat saksi yang memiliki nomor HP 081287709966 adalah Lawrence yang merupakan staf dari Pak Anang Latief (Direktur BAKTI)
Yang kami bicarakan adalah: Skenario revisi anggaran untuk keperluan revisi DIPA BAKTI tahun anggaran 2022. Terkait kegiatan pendukung senilai 53M merupakan kegiatan pendukung untuk pengadaan server, alokasi atas anggaran tersebut berada pada output BTS (Direktorat Infrastruktur), hanya saja untuk implementasi pengadaan dan kontrak berada pada Direktorat Badan Usaha.
- Bahwa pembagian tugas di PPK III terbagi atas BTS, Pekerjaan Pendukung dan Perjalanan Dinas yang mana pembagian tugasnya tidak termuat didalam dokumen resmi, pembagian menjadi kewenangan PPK langsung secara langsung.
- Untuk BTS 4G saksi, Amanda Ayu, Fadhila Daliana dan Olga Almanda;
- Pengadministrasian kontrak dibantu oleh PMO dan PMU dengan setiap rancangan kontrak dibantu oleh Konsultan PMO dan PMU, melakukan fasilitasi dalam hal pertemuan negosiasi dengan penye- dia jasa, dan sirkulir kontrak.
- Pembayaran dibantu PMO dan PMU, dilakukan dengan verifikasi oleh PMO atau PMU kemudian dituangkan dalam BA verifikasi atau BAPHP kemudian dilakukan pembayaran.
- Pekerjaan pendukung: Fadel Muhammad dan Rendi Chandra
- Pengadministrasian kontrak dibantu PMO dan PMU;
- Pembayaran dibantu PMO dan PMU
- Perjalanan Dinas: Endang Lestari dan Iqbal Andika
Melakukan verifikasi perjalanan dinas agar memastikan kesesuaian dengan SBU.
- Untuk BTS 4G saksi, Amanda Ayu, Fadhila Daliana dan Olga Almanda;
- Bahwa proses pengadaan Tenaga Ahli an Anggi Hutagalung, awalnya tahun 2020, dilakukan dengan skema pengadaan langsung melalui PT Anggana Catha Rakyana tanggal 7 September 2020 s.d 31 Desember 2020, dengan nama pekerjaan Konsultan Pendamping Pengadaan Proyek Infrastruktur dan penawaran dari PT Anggana Catha Rakyana menawarkan personil an Anggi Hutagalung.
- Bahwa saksi tidak tahu untuk pengadaan Konsultan dengan personil Gandi Situmorang, Robi dan Maryulis, namun setahu saksi, Saudara Robi dan Maryulis tergabung dalam PMU pada pekerjaan BTS existing dan bukan pada pekerjaan BTS 4G dan Infrastruktur pendukungnya.
- Bahwa ruang Lingkup pekerjaan Konsultan Pendamping Pengadaan Proyek Infrastruktur sehingga PT Anggana Catha Rakyana dengan personil Anggi Hutagalung dapat terpilih yaitu:
- Mendampingi Direktur Utama BAKTI dalam melakukan review serta menyusun dokumentasi dan administrasi terkait dengan proses pen- gadaan di Direktorat Infrastruktur;
- Mendampingi Direktur Utama BAKTI dalam melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengadaan pada Direktorat Infrastruktur;
- Mendampingi Direktur Utama BAKTI dalam melakukan kordinasi den- gan stake holder baik dalam tahap perencanaan maupun implemen- tasi pekerjaan pekerjaan di Direktorat Infrastruktur;
- Memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama BAKTI atas pelak- sanaan pekerjaan pada Direktorat Infrastruktur (meliputi dokumen perencanaan, pengadaan dan implementasi).
- Bahwa berdasarkan target dan sasaran yang bersumber pada KAK pada pekerjaan tersebut dituangkan dalam Dokumen KAK (TOR/Term of Reference) Jasa Konsultan Pendamping Pengadaan Proyek Infrastruktur tahun 202 maka sasaran utama dari pekerjaan tersebut adalah guna mendukung dan mendampingi Direktur Utama BAKTI dalam proses pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa khususnya Direktorat Infrastruktur dan selanjutnya melakukan review proses pengadaan yang terkait dengan rencana pembangunan yang sedang berjalan di Direktorat Infrastruktur BAKTI.
Sumber anggaran berasal dari BLU BAKTI TA 2020 sebesar Rp371.000.000,00.
- Bahwa saksi tidak mengetahui metodologi yang ditawarkan PT Anggana Catha Rakyana dengan personil Anggi Hutagalung untuk dapat menyelesaikan pekerjaan Konsultan Pendamping Pengadaan Proyek Infrastruktur, setahu saksi hal tersebut terdapat pada dokumen penawaran mereka yang diserahkan kepada Pejabat Pengadaan pekerjaan tersebut an Ali Farzah
Output (luaran) yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut adalah- Review rancangan awal dokumen pengadaan;
- Hasil review atas pelaksanaan pengadaan pada Direktorat Infrastruk- tur (apabila diminta);
- Dokumen lain sehubungan dengan ruang lingkup pekerjaan PPK dari pekerjaan tersebut adalah Saudara Elvano Hatorangan.
- Bahwa yang saksi ketahui hanya terkait Proyek BTS 4G dan dan Infrastrutkur Pendukungnya dengan jumlah site 7904.
- Bahwa alasan Gandi Situmorang, Robi dan Maryulis terlibat dalam proses evaluasi tender terhadap seluruh Kemitraan/Konsorsium padahal mereka tidak termasuk dalam personil PT NGT (Nusantara Global Telematika) karena pada saat itu terhadap ketiga personil yang bersangkutan diperbantukan atas permintaan Saudara Feriandi Mirza karena dinilai yang bersangkutan memiliki kemampuan teknis.
- Sepengetahuan saksi mereka tidak punya surat perintah tugas atau kontrak dalam membantu proses evaluasi tender BTS 4G dan saksi tidak tahu BAKTI ada melakukan pembayaran atau tidak kepada ketiga personil tersebut namun yang saksi ketahui atas nama Robi dan Maryulis merupakan personil PMU BTS existing sedangkan an Gandi saksi tidak tahu.
- Bahwa berdasarkan informasi yang saksi dapatkan dari Feriandi Mirza, personil an Gandi Situmorang bersama personil PT NGT membuat format BoQ (Bill of Quantity) dan SoC (Statement of Compliance) untuk dishare ke ARIBA agar menjadi patokan bagi penyedia dalam melakukan penawaran, hal ini dilakukan karena HPS/OE yang dibuat oleh Saudara Yohan dan ditetapkan PPK an Elvano tidak ada membuat BoQ secara rinci.
- Bahwa sepengetahuan saksi, Elvano Hatorangan selaku PPK menetapkan HPS tertanggal 7 Oktober 2020 (tanggal mundur), akan tetapi senyatanya HPS tersebut ditandatangani oleh Elvano Hatorangan pada tanggal 21 November 2020, hal ini karena soft copy HPS diserahkan Yohan Suryanto kepada BAKTI pada tanggal 21 November 2020 yang kemudian saksi mengirimkan HPS tersebut kepada Elvano Hatorangan juga ditanggal 21 November 2020.
- Bahwa alasan Saudara Elvano Hatorangan menetapkan HPS tertanggal 7 Oktober 2020 (tanggal mundur), padahal Ia memperoleh soft copy HPS dari Yohan Suryanto pada tanggal 21 November 2020 karena menyesuaikan dengan jadwal pengadaan yang telah ditetapkan oleh Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan selain itu seluruh jadwal pra kualifikasi maupun tender merupakan arahan dari Anang Latif namun saksi tidak tahu motif dari Anang Latif.
- Bahwa kronologis pengiriman (submission) Dokumen Penawaran pada masing-masing Konsorsium di Aplikasi ARIBA yaitu:
- Konsorsium Fiber Home + Telkom Infra + PT MTD (Multi Trans Data) dan Konsorsium Lintas Arta + Huawei + SEI (Surya Energi Indotama) pada Paket 1 yaitu: Konsorsium Fiber Home + Telkom Infra + PT MTD (Multi Trans Data) dan Konsorsium Lintas Arta + Huawei + SEI (Surya Energi Indotama) pada Paket 2 yaitu: Konsorsium Lintas Arta + Huawei + SEI (Surya Energi Indotama) dan Konsorsium PT IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera) + PT ZTE pada paket 3 yaitu: Konsorsium PT IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera) + PT ZTE pada paket 4 yaitu: Konsorsium PT IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera) + PT ZTE pada paket 5 yaitu:

- Bahwa proses pengurusan penerbitan jaminan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan uang muka pada proyek Pembangunan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungya yaitu diawali dengan penerbitan himbauan dari PPK kepada Penyedia untuk melakukan penerbitan jaminan pelaksanaan maupun uang muka kemudian penyedia melakukan pengurusan jaminan ke Bank setelah diterbitkan oleh Bank, Penyedia menyerahkan jaminan kepada BAKTI dimana jumlah Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak sedangkan Jaminan Uang Muka sebesar 20 % dari nilai Kontrak.
- Bahwa proses Diskusi Mengenai Optimalisasi Teknis (one on one meeting) pada saat proses tender dari awal sampai akhir pada seluruh paket yaitu:
- Pokja mengeluarkan undangan untuk diskusi optimalisasi kepada selu- ruh Peserta pada tanggal 18 Desember 2020;
- Dilakukan Diskusi Optimalisasi dengan Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia pada tanggal 21 Desember 2020 (dengan Berita Acara Nomor 2101/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/12/2020);
- Dilakukan Diskusi Optimalisasi dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI pada tanggal 22 Desember 2020 (dengan Berita Acara Nomor 2201/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/12/2020);
- Dilakukan Diskusi Optimalisasi dengan Kemitraan Fiberhome – Telkominfra – MTD pada tanggal 23 Desember 2020 (dengan Berita Acara Nomor 2301/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/12/2020).
Diskusi Mengenai Optimalisasi Teknis merupakan best practice yang pernah dilakukan BAKTI sebelumnya yaitu pada pengadaan yang menggunakan skema 2 Tahap, contoh yang pernah dilakukan adalah pada pengadaan KPBU Satelit Multifungsi.
- Bahwa asuransi pada pekerjaan BTS 4G terdiri dari beberapa jenis asuransi yaitu:
- Asuransi Gudang/warehouse untuk melindungi perangkat di Gudang;
- Marine cargo, yaitu asuransi untuk mengcover selama proses pengiriman dari warehouse/Gudang sampai dengan lokasi
- Asuransi pembangunan/construction all risk untuk mengcover risiko selama proses konstruksi
- Asuransi tuntutan pihak ketiga untuk mengcover apabila ada tuntutan dari pihak ketiga
- Asuransi kegagalan bangunan, untuk mengcover risiko apabila terdapat kegagalan bangunan yang disebabkan oleh penyedia selama proses konstruksi
- Asuransi operasional, untuk menjamin risiko yang mungkin timbul se- lama periode layanan.
- Bahwa tidak ada arahan secara pribadi, namun jika terkait proses prakualifikasi dan tender, terdapat arahan terkait jadwal pelaksanaan kepada Pokja Pemilihan.
- Bahwa tidak terdapat arahan tertentu dari saudara Elvanno selama proses prakualifikasi atau tender.
- Bahwa sebelum proses prakualifikasi saksi tidak mengetahui adanya pertemuan dengan peserta, yang saksi ketahui hanya ada proses RFI yang dilakukan oleh Direktorat Infrastruktur, namun saksi tidak mengetahui secara pasti siapa saja pihak yang mengikuti kegiatan tersebut.
- Bahwa saksi kenal dengan Yohan Suryanto. Adapun saksi kenal dengan Yohan Suryanto sekitar pertengahan tahun 2020. saksi mengenal Yohan Suryanto melalui Elvanno dengan cara pada saat itu Yohan ada pekerjaan dari Anang Latif namun saksi tidak mengetahui secara pasti terkait pekerjaan apa pada saat itu.
- Bahwa saksi kenal dengan Mukti Ali. Adapun saksi kenal dengan a Mukti Ali sejak tahun 2021. saksi kenal dengan Mukti Ali setelah proses penandatanganan kontrak.
- Bahwa penetapan Lokasi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Menteri Kominfo melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Infor- matika Repubik Indonesia Nomor 787 Tahun 2019 tentang Pendele- gasian Kewenangan Penetapan Wilayah Pelayanan Universal Teleko- munikasi dan Informatika Kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan Kewenangan untuk menetapkan lokasi kepada Direktur Utama BAKTI (dalam hal ini adalah Anang Latif);
- Kemudian Direktur Utama BAKTI menetapkan lokasi 7.904 melalui Keputusan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan In- formasi Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan In- frastruktur Pendukungnya menetapkan lokasi Wilayah Pelayanan Uni- versal yang kemudian dijadikan lokasi untuk pembangunan BTS 4G.
- Bahwa terkait temuan berdasarkan laporan progress hasil motinoring audit atas proses pengadaan BTS/Lasmile Tahun 2021 dengan Nomor: 226/IJ.3PW.04.03/12/2020 tanggal 15 Desember 2020 tersebut saksi tidak mengetahui.
- Bahwa terhadap dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
- Progress per 31 Desember 2021
Survey : 4197 lokasi
Goods Arrival Certificate (GAC) : 4017 lokasi
Material on Area (MOA) : 3486 lokasi
On Air : 668 lokasi
Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 32 lokasi
BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP): 0 lokasi
Dengan perincian sebagai berikut:
Paket 1 dan 2 (Kemitraan Fiberhome-Telkominfra-MTD):
Survey : 1435 lokasi
Goods Arrival Certificate (GAC) : 1434 lokasi
Material on Area (MOA) : 1038 lokasi
On Air : 69 lokasi
Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 0 lokasi
BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP): 0 lokasi
Paket 3 (Kemitraan Lintasarta-Huawei-SEI):
Survey : 954 lokasi
Goods Arrival Certificate (GAC) : 939 lokasi
Material on Area (MOA) : 928 lokasi
On Air : 491 lokasi
Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 32 lokasi
BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP): 0 lokasi
Paket 4 dan 5 (Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indone- sia):
Survey : 1808 lokasi
Goods Arrival Certificate (GAC) : 1646 lokasi
Material on Area (MOA) : 1520 lokasi
On Air : 108 lokasi
Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 0 lokasi
BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP): 0 lokas - Progres per 31 Maret 2022
Survey : 4200 lokasi
Goods Arrival Certificate (GAC) : 4104 lokasi Material on Area (MOA) : 4104 lokasi
On Air : 1795 lokasi
Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 1565 lokasi
BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP): 1112 lokasi
Dengan perincian sebagai berikut:
Paket 1 dan 2 (Kemitraan Fiberhome-Telkominfra-MTD):
Survey : 1435 lokasi
Goods Arrival Certificate (GAC) : 1432 lokasi
Material on Area (MOA) : 1432 lokasi
On Air : 631 lokasi
Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 605 lokasi
BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP): 240 lokasi
Paket 3 (Kemitraan Lintasarta-Huawei-SEI):
Survey : 954 lokasi
Goods Arrival Certificate (GAC) : 954 lokasi
Material on Area (MOA) : 954 lokasi
On Air : 703 lokasi
Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 691 lokasi
BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP): 680 lokasi
Paket 4 dan 5 (Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indone- sia):
Survey : 1811 lokasi
Goods Arrival Certificate (GAC) : 1718 lokasi
Material on Area (MOA) : 1718 lokasi
On Air : 461 lokasi
Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 269 lokasi
BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP): 192 lokasi - Progres per 31 Desember 2022
Survey : 4112 lokasi (terdapat pengurangan 88 lokasi)
Goods Arrival Certificate (GAC) : 4106 lokasi
Material on Area (MOA) : 4106 lokasi
On Air : 3029 lokasi
Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 2411 lokasi
BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP): 2190 lokasi Dengan perincian sebagai berikut: Paket 1 dan 2 (Kemitraan Fiberhome-Telkominfra-MTD):
Survey : 1435 lokasi
Goods Arrival Certificate (GAC) : 1434 lokasi
Material on Area (MOA) : 1434 lokasi
On Air : 1035 lokasi
Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 891 lokasi
BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP): 668 lokasi
Paket 3 (Kemitraan Lintasarta-Huawei-SEI):
Survey : 954 lokasi
Goods Arrival Certificate (GAC) : 954 lokasi
Material on Area (MOA) : 954 lokasi
On Air : 897 lokasi
Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 856 lokasi
BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP): 850 lokasi
Paket 4 dan 5 (Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indone- sia):
Survey : 1723 lokasi
Goods Arrival Certificate (GAC) : 1718 lokasi
Material on Area (MOA) : 1718 lokasi
On Air : 1097 lokasi
Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) : 708 lokasi
BA Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP): 672 lokasi - Progress per 31 Desember 2021
- Bahwa berikut adalah rincian pembayaran yang dilakukan oleh bakti
- Desember Tahun 2021 yang dijaminkan menggunakan Bank Garansi tidak sepenuhnya terselesaikan, maka dilakukan pengembalian atas pembayaran dengan rincian sebagai berikut:
Paket Batch Nilai Pembayaran Per
Akhir KontrakNilai Pembayaran Non
BG s.d. 31 Desember 2021Nilai Jaminan
BGTotal Pembayaran
20211 1A 136.544.3
20.548600.631.3
37.776365.827.073.605 1.103.002.731.
9291B 173.181.0
57.592409.173.0
25.014250.496.166.205 832.850.248.
8112 1A 88.031.
859.332534.112.8
08.658349.945.044.586 972.089.712.
5761B 119.183.3
74.473313.026.2
86.901288.056.600.433 720.266.261.
8073 1A 808.687.6
01.653300.687.3
90.790366.268.831.841 1.475.643.824.
2841B 559.864.4
89.172388.744.1
13.388391.539.472.330 1.340.148.074.
8904 1A 462.024.3
33.151505.799.0
16.237312.613.904.243 1.280.437.253.
6311B 349.518.0
31.583319.901.0
54.825308.486.746.903 977.905.833.
3115 1A 308.238.5 398.302.2 429.392.195.185 1.135.933.057. 86.403 75.904 492 1B 216.047.0
81.170382.411.3
34.986366.919.562.180 965.377.978.
336TOTAL 3.221.320.735.07
74.152.788.644.47
93.429.545.597.51
110.803.654.977.067 Paket Batch Total Realisasi Pembayaran sd 31 Maret
2022Nilai Pengembalian 1 1A 950.902.265.298 152.100.466.631 1B 706.397.995.364 126.452.253.447 2 1A 835.169.203.032 136.920.509.544 1B 612.188.841.623 108.077.420.184 3 1A 1.463.261.137.780 12.382.686.504 1B 1.150.446.959.629 189.701.115.261 4 1A 1.074.150.987.143 206.286.266.488 1B 722.658.852.458 255.246.980.853 5 1A 873.966.428.449 261.966.629.043 1B 638.855.916.547 326.522.061.789 TOTAL 9.027.998.587.323 1.775.656.389.744 - Pada Tahun 2022 dilakukan pembayaran dengan rincian sebagai berikut: Desember 2022, terdapat pekerjaan yang tidak terselesaikan, kemudian dilakukan pengembalian atas pembayaran dengan rincian sebagai berikut: dikenakan kepada penyedia jasa dengan rincian sebagai berikut: administrative adalah Asenar.
Paket Batch Total
SitePembayaran 2022 Total Pembayaran 2022 Pembayaran Jaminan 1 1A 342 27.972.206.982 29.328.685.119 57.300.892.101 1B 254 7.786.832.750 15.256.774.131 23.043.606.881 2 1A 347 12.138.318.333 25.472.166.765 37.610.485.098 1B 252 6.604.857.896 17.436.699.636 24.041.557.532 3 1 274 88.411.309.372 40.153.688.267 128.564.997.639 4 1 842 75.889.003.114 14.423.256.887 90.312.260.001 5 1 689 106.266.487.963 22.872.620.861 129.139.108.824 Total 3000 325.069.016.410 164.943.891.666 490.012.908.076 Paket Batch Total Site 02 Januari 2023 Nilai Pengembalian Total Realisasi 1 1A 342 533.897.551 56.766.994.550 1B 254 52.574.501 22.991.032.380 2 1A 347 582.897.710 37.027.587.388 1B 252 511.396.308 23.530.161.224 3 1 274 2.409.370.246 126.155.627.393 4 1 842 - 90.312.260.001 5 1 689 - 129.139.108.824 Total 3000 4.090.136.316 485.922.771.760 Paket Batch Nilai Denda 1 1A 21.787.577.989 1B 3.004.679.576 2 1A 18.027.654.026 1B 3.582.985.753 3 1A 10.498.353.804 1B 5.176.450.999 4 1A 10.563.627.986 1B 219.785.718 5 1A 12.158.094.546 1B 2.580.784.964 Total 87.599.995.361
- Desember Tahun 2021 yang dijaminkan menggunakan Bank Garansi tidak sepenuhnya terselesaikan, maka dilakukan pengembalian atas pembayaran dengan rincian sebagai berikut:
- Adapun pelaksanaan pemeriksaan administrative dilakukan dengan cara awalnya Saudara Asenar membuat format pengecekan, kemudian saksi bersama Tim ANG Law Firm melakukan evaluasi administrasi kepada masing-masing peserta.
- Bahwa tidak terdapat dokumen kualifikasi administrasi kemitraan FiberHome, Telkom infra dan MTD sebagai pemilik teknologi owner, akan tetapi tanggung jawab evaluasi administrasi dilakukan oleh Asenar dan Tim yang pada waktu itu saksi percaya saja dengan mereka karena keahliannya di bidang hukum.
- Bahwa untuk pembuktian kualifikasi pemilik Owner teknologi tidak ada di syarat administrasi, namun pembuktian tersebut diatur disyarat teknis, dimana dalam syarat teknis tersebut di atur kualifikasi yang dipersyaratkan untuk teknologi owner yaitu:
- Minimal memiliki 5 (lima) kantor cabang di daerah-daerah dalam wilayah Indonesia yang merupakan kantor untuk dukungan teknis jaringan telekomunikasi BTS, transmisi microwave, fiber optic atau VSAT.
- Data kantor cabang harus dimuat dalam formulir isian data kualifikasi meliputi alamat, nomor telepon, nama kontak penghubung dan alamat surel, bukti kepemilikan/sewa kantor, dan melampirkan photo kantor cabang.
- Memiliki reputasi nasional atau internasional berupa penggunaan teknologi BTS oleh operator seluler (baik di Indonesia atau di luar negeri) dengan jumlah site minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah site pada paket yang diikuti dan dibuktikan dengan surat referensi dari operator seluler pengguna atau salinan kontrak dengan operator seluler.
Pemenuhan kriteria dapat dibuktikan dengan pengalaman dari pemegang saham atau induk perusahaan. Dalam hal ini, disamping persyaratan dokumen sebagaimana disebutkan diatas, peserta harus menyertakan bukti hubungan kepemilikan saham dengan pemegang saham atau induk perusahaan baik dalam bentuk akta atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara terkait
Pada saat evaluasi administrasi yang dilakukan oleh Sdr Asenar menunjukan hubungan kepemilikan usaha antara FiberHome dengan Datang Mobile Comunication Equipment, maka saksi mengira bahwa hal tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa Fiberhome memiliki teknologi tersebut karena hal serupa juga biasa dilakukan pada pengadaan (dengan menunjukkan bukti kepemilikan saham). - Bahwa persyaratan 5 (lima) kantor cabang merupakan persyaratan yang harus dimiliki oleh Pemilik Teknologi BTS 4G sehingga tidak merupakan persyaratan bagi masing-masing anggota konsorsium, kemudian untuk perhitungan pengalaman teknis berupa pembangunan dan pengoperasian dihitung secara agregat dari seluruh anggota Kemitraan/Konsorsium.
- Bahwa benar selama proses pelaksanaan pekerjaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya atau sekitar tahun 2021 saksi pernah melakukan perjalanan dinas monev (monitoring dan evaluasi) ke lokasi BTS 4G di Wilayah Sorong BAKTI bersama penyedia jasa Kemitraan Lintas Arta + Huawei + SEI bersama Arifandi (Lintas Arta) dan Saudara Rudansyah (SEI). Saat itu saksi bersama teman-teman Direktorat Infrastrukur (Dakhroni dan Samuel), SPI BAKTI (Arya Prasaja dan Deni) bersama PMO (Ratna, Andi Firman dan beberapa yang saksi sudah lama) mendapat fasilitas berupa jalan-jalan ketempat wisata Raja Ampat setelah melaksanakan Monev.
- Bahwa pada tahun 2022 saksi sempat mendengar terkait pembayaran talangan perjalanan dinas BAKTI dari PMO (PT Menara Cahaya Telekomunikasi), hal itu dikarenakan adanya mekanisme maksimum pencairan untuk anggaran yang bersumber dari PNBP sehingga tidak dapat dibayarkan secara langsung, namun untuk lebih detailnya diketahui oleh Feriandi Mirza dan Tim Infrastruktur.
- Bahwa saksi tidak pernah masuk dalam Group Whatsapp “The A Team”.
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai syarat yang seharusnya dimasukan kedalam persyaratan peserta tersebut.
- Bahwa saksi ada menerima uang dari Pihak yang berhubungan dengan Proyek Pembangunan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung lainnya yaitu:
- Uang senilai Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), saksi terima dari saudara Darien Aldiano pada akhir tahun 2021 yang menurut in- formasi dari saudara Darien uang tersebut diperoleh dari saudara Anang Latif;
- Uang senilai Rp. 12.500.000.- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), saksi terima dari saudara Elvanno Hatorangan pada sekitar bulan Jan- uari tahun 2022;
- Pada saat menjelang idul fitri tahun 2022 saksi menerima uang sebe- sar Rp. 20.000.000, dari saudari Wen-Wen (karyawan Fiberhome) yang dikirimkan melalui jasa kurir.
- Bahwa saksi tidak mengetahui sumber uang tersebut berasal atau berkaitan dengan Proyek BTS atau tidak, akan tetapi pada awal bulan Februari 2023, saksi sudah menitipkan uang tersebut ke Penyidik Kejaksaan Agung.
- Bahwa Saudara Darien Aldiano maupun Saudara Elvanno Hatorangan tidak pernah mengatakan kepada saksi bahwa uang sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan Rp. 12.500.000.- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) ada atau tidak hubungannya dengan Saudara Windi Purnama maupun Saudara Irwan Hermawan.
- Bahwa saksi tidak pernah mendengar ataupun mengetahui bahwa Saudara Johnny Gerard Plate, S.E selaku Menteri Kominfo RI ada atau tidak menerima fasilitas berupa penginapan (hotel) saat perjalanan dinas keluar negeri ataupun fasilitas-fasilitas lainnya dan materi dalam bentuk uang maupun barang dari Penyedia.
- Bahwa saksi tidak tahu peran dari Saudara Irwan Hermawan maupun Saudara Windi Purnama dalam pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung lainnya.
- Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidak peran dari Saudara Johnny Gerard Plate, S.E baik selaku Menteri maupun selaku PA (Pengguna Anggaran) terkait perpanjangan kontrak sampai Maret 2021 dan pemberian kontrak baru kepada para penyedia pada April 2022.
- Bahwa pada bulan September 2020 (sekitar tanggal 20 – 21 September 2020), yang meminta saksi mengirimkan soft copy RAB Divisi Lastmile 2021-2024 adalah Saudara Elvanno Hatorangan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti apa alasan Saudara Elvanno Hatorangan meminta saksi untuk mengirimkan softcopy RAB Divisi Lastmile 2021-2024 kepada Saudara Yohan Suryanto, akan tetapi, kemungkinan dokumen tersebut dikirimkan untuk menjadi salah satu referensi yang dapat digunakan atau dikaji ulang oleh Saudara Yohan Suryanto.
- Bahwa Setelah Saudara Elvanno meminta saksi mengirimkan soft copy RAB Divisi Lastmile 2021-2024 kepada Saudara Yohan Suryanto, kemudian saksi megirimkan dokumen sebagaimana dimaksud melalui email dengan capture sebagai berikut:

- Bahwa seperti yang sudah saksi jelaskan sebelumnya, saksi tidak mengetahui secara pasti tujuan dari pemberian dokumen sebagaimana dimaksud, saksi mengirimkan dokumen tersebut atas instruksi dari Saudara Elvanno Hatorangan.
- Bahwa saksi tidak mengingat secara pasti kronologis atas permintaan kepada Saudara Yohan Suryanto untuk mendampingi Pokja, akan tetapi yang saksi ketahui bahwa pada saat proses Lelang, saudara Yohan Suryanto terlibat bersama dengan tim Teknis, pada saat itu tim teknis sendiri pada awal diskusi dilakukan bersama Saudara Feriandi Mirza, kemudian setelah itu berlanjut dengan sendirinya.
- Bahwa saksi tidak mengingat secara pasti apakah saksi pernah meminta secara langsung kepada Saudara Yohan Suryanto atau tidak, yang saksi ingat adalah bahwa setiap ada pemberitahuan jadwal, akan dishare di Grup whatsapp Pokja & Konsultan, yang saat itu berisi Pokja, konsultan Hukum dan Saudara Feriandi Mirza, sepengetahuan saksi, informasi-informasi dari Pokja kemudian diteruskan kepada tim teknis (di grup whatsaap yang berbeda) oleh Saudara Feriandi Mirza yang kebetulan saksi tidak ada di grup teknis tersebut sehingga saksi tidak tahu secara pasti.
- Bahwa benar saksi ada mengirimkan BoQ dari masing- masing Penyedia kepada Tim Teknis yang pada saat itu juga ada Saudara Yohan Suryanto pada saat periode evaluasi dokumen Penawaran
Adapun dokumen yang saksi kirim kepada saudara Tim Teknis dan Yohan Suryanto yaitu Dokumen Penawaran Teknis dari seluruh Peserta Lelang Paket 1 sampai dengan Paket 5. Adapun cara saksi mengirim dokumen tersebut pada saat pelaksanaan evaluasi dokumen, saat itu, dokumen yang diunduh Pokja pada Aplikasi Ariba di-share kepada tim Teknis melalui harddisc (karena file cukup besar sehingga tidak dapat dikirimkan melalui email).
- Bahwa pada saat itu karena Saudara Yohan Suryanto tergabung bersama tim Teknis, kemudian pada saat itu Pokja meminta bantuan untuk memastikan bahwa total harga pada BoQ yang ditawarkan oleh Penyedia tidak melebihi HPS yang ditetapkan oleh PPK.
- Bahwa yang yang menyusun dan membuat Dokumen Tender dan Rancangan Kontrak pada Penyediaan BTS 4G dan Telekomunikasi Pendukungnya pada paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI adalah ANG Law Firm yang bertindak selaku Penyedia Jasa Konsultan Hukum Pendampingan Implementasi BTS dalam Rangka Akselerasi Transformasi Digital.
- Bahwa terhadap Dokumen Tender, dilakukan perubahan sebanyak 6 kali, dan terhadap rancangan kontrak dilakukan perubahan sebanyak 1 kali.
- Bahwa perubahan-perubahan yang terjadi dari setiap dokumen Tender dan Rancangan Kontrak pada Penyediaan BTS 4G dan Telekomunikasi Pendukungnya pada paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI yaitu:
- Dokumen Tender: ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan. f. Termin ke-2c sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak untuk NMS setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung pada seluruh lokasi pada tahun terkait telah lulus uji penerimaan dan ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan. g. Termin ke-3 sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung dinyatakan lulus uji penerimaan dan ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan melakukan Evaluasi dibagi menjadi 2 tahapan, yaitu Evaluasi dokumen penawaran Tahap I dan Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap 2.
Paket Amandemen Keterangan Amandemen Dasar Perubahan Paket 1-5 Amandemen I 02 Desember 2020 Perubahan Jadwal Pengadaan Proyek pada tahap "Penyampaian Jawaban Pertanyaan Tertulis" s.d "Penerbitan SPPBJ" Pokja memerlukan waktu untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh Penyedia Paket 1-5 Amandemen II 04 Januari 2021
1. Mengubah definisi Harga Perkiraan Sendiri pada Bagian I UMUM huruf B butir (s) sehingga menjadi HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK baik secara total maupun HPS tahun 2021 untuk pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan infrastruktur pendukungnya, dan pengoperasian dan pemeliharaan BTS dan infrastruktur pendukungnya
karena periode pembangunan dibagi menjadi 2 tahap, maka dipisahkan antara HPS 2021 dan 20222. Penyebutan “Kontrak Pembelian untuk pekerjaan persiapan” sebagaimana terdapat dalam Bagian 17.2 dan Lampiran I (Jadwal Pengadaan Proyek) serta Jaminan Penawaran harus dibaca sebagai Kontrak Pembelian untuk Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung) 3. Mengubah ketentuan huruf g Bagian 35.4 (Evaluasi Dokumen Penawaran Finansial) sehingga menjadi sebagai berikut:
karena periode pembangunan dibagi menjadi 2 tahap, maka dipisahkan antara HPS 2021 dan 2022g. Evaluasi nilai penawaran Finansial, dihitung dengan cara: (1) memberikan nilai 100 (seratus) untuk penawaran dengan total harga terendah untuk seluruh Pekerjaan. (2) menghitung nilai penawaran peserta lain dengan menggunakan rumus: NPi = harga penawaran terendah x 100 harga penawaran i keterangan: NPi : Nilai Penawaran Harga PT.i Harga Penawaran i : Harga penawaran PT.i 4. Mengubah ketentuan huruf g Pasal 42.1 sehingga Pasal 42.1 seluruhnya menjadi sebagai berikut: 42.1 Tender dinyatakan gagal, dalam hal: g. seluruh penawaran harga terkoreksi di atas HPS (baik HPS total maupun HPS tahun 2021); dan/atau 5. Mengubah ketentuan huruf e Pasal 42.7 sehingga Pasal 42.7 seluruhnya menjadi sebagai berikut: 42.7 Pokja Pemilihan melakukan tender ulang, apabila: e. seluruh penawaran harga di atas HPS (baik HPS total maupun HPS tahun 2021); atau 6. Mengubah ketentuan Pasal 46.2 sehingga menjadi sebagai berikut: 46.2 Calon Penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi rancangan Kontrak Pembelian (Purchase Order), termasuk ketentuan Persyaratan Kontrak, sebagaimana tertuang dalam Lampiran H (Rancangan Kontrak). 7. Mengubah Lembar B.3 Lampiran B (Lembar Evaluasi Dokumen Penawaran) sehingga menjadi sebagai berikut:
karena periode pembangunan dibagi menjadi 2 tahap, maka dipisahkan antara HPS 2021 dan 2022Lembar B.3: Lembar Evaluasi Dokumen Penawaran Finansial Dokumen Penawaran Finansial (File V) harus mengikat dan tidak merujuk pada persyaratan apapun. Evaluasi terhadap Dokumen Penawaran Finansial akan menggunakan sistem gugur untuk penawaran yang berada di atas HPS baik HPS total maupun HPS tahun 2021 untuk HPS Capex (Pekerjaan Persiapan dan Pekerjaan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung) maupun HPS Opex (Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung) dan sistem penilaian dengan bobot sebesar 30% Paket Amandemen Keterangan Amandemen Dasar Perubahan (tiga puluh persen). 8. Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran C (Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Dokumen Teknis sebagai berikut:
Pokja mendapatkan permintaan dari Direktorat Infrastruktur terkait perubahan dokumen teknisa. Bab I (Ruang Lingkup), bagian D (Service Level Agreement (SLA)) angka 2 (SLA Operasi) huruf a Semula: Penanganan gangguan: kecepatan dalam mengeluarkan trouble ticket dan eskalasi sesuai organisasi jabatan penyedia infrastruktur. MTTR ≤ 4 hari Menjadi: Penanganan gangguan: kecepatan dalam mengeluarkan trouble ticket dan eskalasi sesuai organisasi jabatan penyedia infrastruktur. MTTR ≤ 4 jam (di luar waktu perjalanan untuk lokasi terkait yang ditetapkan oleh BAKTI per kabupaten pada rapat pembahasan program mutu sebelum pelaksanaan Kontrak Pembelian untuk Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung atau pada saat Design Review Meeting (DRM)) b. Bab I Ruang Lingkup, bagian D (Service Level Agreement (SLA)) angka 2 (SLA Operasi) huruf c butir iii Semula: iii. Latency Terrestrial: ≤30 ms Menjadi: iii. Latency Terrestrial: ≤50 ms 9. Mengubah Statement of Compliance (SOC) pada Bagian D.4.2.1 (Statement of Compliance (SOC)) sebagaimana disediakan oleh Pokja Pemilihan dan dapat diunduh melalui Aplikasi SAP ARIBA dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Amandemen II Dokumen Tender ini 10. Mengubah Bill of Quantity (BoQ) Network and Service Configuration Proyek BTS 4G pada Bagian D.4.2.2 Daftar Kuantitas (Bill of Quantity) sebagaimana disediakan oleh Pokja Pemilihan dan dapat diunduh melalui Aplikasi SAP ARIBA dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Amandemen II Dokumen Tender ini 11. Mengubah Lampiran E (Isi Dokumen Penawaran Finansial) sehingga menjadi sebagaimana terlampir. karena periode pembangunan dibagi menjadi 2 tahap, maka dipisahkan antara HPS 2021 dan 2022 12. Mengubah Lampiran F (Harga Perkiraan
Sendiri (HPS)) sehingga menjadi sebagaimana terlampir.karena periode pembangunan dibagi menjadi 2 tahap, maka dipisahkan antara HPS 2021 dan 2022 Paket 3-5 Amandemen III 22 Januari 2021 Pernyataan Kembali Dokumen Tender Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung dalam rangka penawaran ulang merupakan tindak lanjut atas ketentuan Pasal 25 ayat (3) butir b Perdirut 7/2020 Paket Amandemen Keterangan Amandemen Dasar Perubahan Paket 3-5 Amandemen IV 29 Januari 2021 Mengubah ketentuan dalam Dokumen Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya (”Dokumen Tender”) sebagai berikut:
1. Penyebutan “... dalam perencanaan 1364 Site BAKTI dalam dua tahun, yang terbagi dalam 3 fase (Tahun 1 (417), tahun 1b (308) , Tahun 2 (639))” sebagaimana terdapat dalam sheet Ch5 Rollout bagian 1.1.1, 1.1.2, 1.1.3, 1.1.4, 1.1.5, dan 3 pada dokumen file ‘Amandemen III Statement of Compliance (SOC) Proyek BTS 4G diubah menjadi sebagai berikut “... dalam perencanaan 1795 Site BAKTI dalam dua tahun, yang terbagi dalam 3 fase (Tahun 1 (549), tahun 1b (405), Tahun 2 (841))”.
2. Peserta harus melengkapi Statement of Compliance (SOC) pada kolom Respon Penyedia, Pembuktian Status, dan Remarks/Keterangan.Perbaikan redaksional Paket 4-5 Amandemen V 08 Februari 2021 Perubahan Jadwal Pengadaan Proyek pada tahap "Perubahan Dokumen Tender Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang" Penambahan Jadwal menindaklanjuti penyampaian penawaran ulang Paket 4-5 Amandemen VI 10 Februari 2021 Perubahan Jadwal Pengadaan Proyek pada tahap "Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang" Waktu yang diperlukan untuk proses evaluasi lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan No Tanggal Dokumen
Ketentuan Awal
Ketentuan Perubahan
Alasan/Dasar PerubahanAmandemen II Dokumen Tender tanggal 4 Januari 2021 Kontrak Pembelian Terdiri dari: (i) Kontrak Pembelian untuk Pekerjaan Persiapan (ii) Kontrak Pembelian untuk Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung; (iii) Kontrak Pembelian untuk Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Kontrak Pembelian Terdiri dari: (i) Kontrak Pembelian untuk Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung; (iii) Kontrak Pembelian untuk Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Berdasarkan informasi yang saksi dapatkan dari Saudara Asenar, perubahan ini berdasarkan Keputusan dari Direktur Utama BAKTI untuk menggabungkan pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dalam satu Kontrak Pembelian untuk mempercepat progress pelaksanaan pembangunan Perubahan pada Persyaratan Umum kontrak: - 9.5 Penyedia sepakat bahwa BAKTI dapat terus menggunakan tanpa biaya segala hak kekayaan intelektual milik Penyedia yang telah terdaftar atau dimiliki oleh Penyedia sebelum pelaksanaan Kontrak dan digunakan dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan selama BTS dan Infrastruktur Pendukung dimanfaatkan oleh BAKTI. BAKTI sepakat bahwa hak penggunaan kekayaan intelektual dimaksud semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan BTS dan Infrastruktur Pendukung Menegaskan bahwa BAKTI dapat menggunakan HAKI milik Penyedia tanpa biaya. - 10.5 Biaya yang diperlukan oleh Penyedia untuk mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan telah termasuk dalam Harga Kontrak.
10.6 Penyedia wajib mengganti perangkat yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan TKDN tanpa beban biaya apapun pada BAKTI.Menegaskan mengenai biaya sertifikasi TKDN telah masuk dalam harga kontrak dan kewajiban penyedia mengganti perangkat yang tidak memenuhi TKDN tanpa biaya apapun dari BAKTI 16.2 penyedia hanya boleh mensubkontrakan pekerjaan sebagai berikut:
[*peserta dapat mengusulkan jenis pekerjaan yang disubkontrakkan untuk16.2 penyedia hanya boleh mensubkontrakan pekerjaan setelah menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada BAKTI.
16.3 Jika ketentuan di atas dilanggar maka kontrak payungsaksi tidak mengetahui secara pasti alasan dari perubahan ini, karena pada saat pembahasan saksi tidak mengikuti pembahasannya. dibahas dalam Diskusi Optimalisasi*]
16.3 Subkontrak Sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada penyedia spesialis.
16.4 penyedia hanya boleh mensubkontrakan pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari BAKTI.
16.3 Jika ketentuan di atas dilanggar maka kontrak diputuskan dan penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam kontrak.dan/atau kontrak pembelian diputuskan dan penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam kontrak payung dan/atau pembelian.
16.4 Dalam kaitannya antara Penyedia dan BAKTI, penunjukan subkontraktor bukan berarti pengalihan hak dan kewajiban Penyedia dalam Kontrak kepada subkontraktor dan oleh karenanya Penyedia tetap bertanggung jawab penuh terhadap BAKTI atas hasil pekerjaan subkontraktor yang ditunjuknya terlepas bahwa penunjukan subkontraktor tersebut telah disetujui oleh BAKTI.Penambahan ketentuan pada Kontrak Pembelian: - 2. Harga kontrak merupakan nilai lump sum per lokasi/desa Menegaskan bahwa nilai kontrak yang dicantumkan dalam Kontrak Pembelian merupakan nilai lump sum per lokasi/desa 23.2 Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% dan berita acara penerimaan pendahuluan hasil pekerjaan diterbitkan.
25.2 Pembayaran atas prestasi Pekerjaan dilakukan dengan sistem termin sebagai berikut: a. Termin ke-1a sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Harga Kontrak untuk porsi Perangkat/Material BTS 4G dan Jaringan Transmisi setelah penyelesaian tahapan Pekerjaan berupa seluruh Perangkat/Material BTS 4G dan Jaringan Transmisi untuk lokasi sesuai Kontrak Pembelian berada di gudang (warehose) Penyedia yang disepakati dalam program mutu. Perangkat/Material BTS 4G dan Jaringan Transmisi tersebut harus telah dikemas per lokasi. b. Termin ke-1b sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Harga Kontrak untuk porsi Perangkat/Material Tower, Power dan Pendukun- nya setelah penyelesaian tahapan Pekerjaan berupa penyelesaian instalasi Perangkat/Material Tower, Power dan Pendukun-nya di lokasi pada desa terkait. c. Termin ke-1c sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Harga Kontrak untuk NMS setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung terkait lulus uji penerimaan dan ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan. d. Termin ke-2a sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak untuk porsi Perangkat/Material BTS 4G dan Jaringan Transmisi setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung dinyatakan lulus uji penerimaan dan ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan. e. Termin ke-2b sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak untuk porsi Perangkat/Material Tower, Power dan Pendukunnya setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung dinyatakan lulus uji penerimaan dan
saksi tidak mengetahui dasar penetapan persentase ini, saksi mengetahui adanya perubahan persentase pembayaran seteah Saudara Feriandi Mirza mengirimkan excel file yang berisi persentase termin pembayaran. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap 1 terdiri dari:
- Evaluasi atas Dokumen Penawaran Administrasi
- Evaluasi Dokumen Penawaran Teknis Evaluasi Dokumen Tahap 2 terdiri dari:
- Evaluasi atas Dokumen Penawaran Administrasi
- Evaluasi Dokumen Penawaran Teknis
- Evaluasi Dokumen Penawaran Finansial Mengenai penilaian metodologi Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan BTS 4G dan Telekomunikasi Pendukungnya penilaian secara umum dilakukan dengan pemenuhan persyaratan teknis. Dokumen Penawaran Teknis terdiri dari Persyaratan Wajib dan Persyaratan Tambahan.
Persyaratan Wajib terdiri dari:
- Perangkat BTS yang digunakan merupakan teknologi 4G-LTE
- Perangkat yang digunakan atau diinstalasi pada BTS dan Fasilitas Pendukung merupakan barang baru Persyaratan Tambahan terdiri dari:
- Mengisi Statement of Compliance
Pemenuhan persyaratan tambahan dilakukan dengan mengisi form Statement of Compliance yang disediakan Pokja Pemilihan dan dapat diunduh melalui Aplikasi SAP ARIBA, antara lain memuat sheet untuk mengisi komponen Rollout yang secara garis besar merupakan strategi implementasi yang akan digunakan. - Mengisi Daftar Kuantitas (Bill of Quantity)
Peserta wajib menyerahkan Daftar Kuantitas (Bill of Quantity) dalam format microsoft excel dengan mengisi file formulir yang disediakan Pokja Pemilihan.
- Gambar Desain Jaringan (BTS dan Transmisi)
Peserta wajib menyerahkan Gambar Desain Jaringan (BTS dan Transmisi) dalam 3 (tiga) tahap (batch) yaitu tahap 1a, tahap 1b, dan tahap 2.
- Site Layout
Peserta wajib menyerahkan site layout dari setiap tipe konfigurasi site.
- Dokumen Tender: ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan. f. Termin ke-2c sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak untuk NMS setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung pada seluruh lokasi pada tahun terkait telah lulus uji penerimaan dan ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan. g. Termin ke-3 sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung dinyatakan lulus uji penerimaan dan ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan melakukan Evaluasi dibagi menjadi 2 tahapan, yaitu Evaluasi dokumen penawaran Tahap I dan Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap 2.
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai hal tersebut, sepanjang pengetahuan saksi, tidak terdapat pembahasan dengan pokja mengenai hal sebagaimana dimaksud pada periode tender.
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai dampak akibat tidak dimasukannya calon subkontraktor/vendor dalam Dokumen Penawaran Teknis. Selain itu, saksi juga tidak begitu memahami dalam praktiknya apakah biasa dilakukan hal seperti itu didalam dokumen penawaran atau tidak. Pokja Pemilihan dalam melakukan pemeriksaan dokumen teknis hanya mengacu pada KAK dan Dokumen Teknis yang disusun oleh Direktorat Infrastruktur.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Konrak Pembelian, Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh PPK.
- Bahwa Muatan Program Mutu paling sedikit meliputi:
- Informasi mengenai Pekerjaan yang akan dilaksanakan;
- Organisasi kerja Penyedia, termasuk daftar personil inti;
- Rencana penunjukan subkontraktor oleh Penyedia;
- Jadwal pelaksanaan Pekerjaan, termasuk jadwal pengajuan dan perolehan seluruh perizinan yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan;
- Prosedur pelaksanaan Pekerjaan, termasuk teknis pelaksanaan uji penerimaan;
- Jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil;
- Prosedur instruksi kerja;
- Pelaksana kerja;
- Lokasi gudang Penyedia (warehouse);
- Mekanisme dan simulasi penghitungan Service Level Agreement (SLA); dan
- Program pelatihan untuk BAKTI.
Mengenai waktu pasti penyerahan dokumen awal program mutu oleh Penyedia saksi tidak tahu secara pasti, namun yang saksi ketahui terkait dokumen ini memang dilakukan beberapa kali diskusi pembahasan. Adapun dokumen program mutu untuk Kontrak Pembelian Tahap 1A Berita Acara Persetujuan Program Mutu ditandatangani pada tanggal 11 Juni 2021 dan untuk Kontrak Pembelian Tahap 1B ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2021.
- Bahwa sepengetahuan saksi selama saksi bekerja di BAKTI sejak tahun 2017, sebelum 2020 BAKTI tidak pernah merencanakan dan melaksanakan (mengadakan) belanja modal Pengadaan Infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya (CAPEX/Capital Expenditure) dengan meknisme pengadaan barang/jasa melalui penyedia yang penganggarannya bersumber dari Rupiah Murni (APBN) dan PNBP Non BLU.
- Bahwa setahu saksi, skema yang digunakan BAKTI adalah dengan menggunakan pengadaan dan belanja jasa berupa pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur BTS dan perangkat telekomunikasi pendukungnya (OPEX/Operational Expenditure) yang bekerjasama dengan penyedia Tower, Power, Perangkat Remote Terminal dan operator selular dengan mekanisme pengadaan barang jasa melalui penyedia yang penganggarannya bersumber dari USO (Universal Service Obligation).
- Bahwa sepengetahuan saksi pada rancangan kontrak awal yang disusun ANG Law Firm pada bulan November 2020 pada Pasal 13, pembayaran kepada penyedia dilakukan 100 % setelah pekerjaan selesai (BAPHP/Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan) setelah sebelumnya ada persentase uang muka 20%.
Termin/tahap Rancangan kontrak dalam dokumen tender 22 November 2020 Keterangan Uang Muka 20 % Dari Harga Kontrak pada Kontrak Pembelian (setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang muka) Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP)
80% (100% dikurangi Uang Muka)
Dari Harga Kontrak pada Kontrak PembelianNamun terkait mekanisme pembayaran tersebut diubah menjadi sistem termin. Perubahan ini saksi ketahui pada saat Saudara Feriandi Mirza mengirimkan excel file terkait persentase termin pembayaran, adapun terkait keputusan mengenai besaran persentase tersebut saksi tidak mengetahui siapa yang memutuskan sebelumnya.
Perubahan Termin Pembayaran berdasarkan termuat pada ketentuan Pasal 25.1 dan Pasal 25.2 BAB III untuk Pekerjaan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung pada Rancangan Kontrak yaitu: Bahwa kemudian pada saat kontrak sudah berjalan berdasarkan perintah dari Saudara Anang Latif melalui Saudara Elvanno Hatorangan dan Feriandi Mirza dengan alasan penyerapan anggaran, disampaikan kepada saudara Asenar untuk dilakukan perubahan termin pembayaran, terdapat perubahan-perubahan presentase termin pembayaran atas setiap progres pekerjaan mulai dari Amandemen I tanggal 24 Agustus 2021, Amandemen Ketiga tanggal 19 Oktober 2021, Amandemen Keempat tanggal 10 November 2021 dan Amandemen Kelima tanggal 23 November 2021 yang dituangkan Pasal 25.1 dan Pasal 25.2 BAB II Persyaratan Kontrak Pembelian – 1 dari 2 dan Persyaratan Kontrak Pembelian – 2 dari 2 dengan rincian sebagai berikut:
- Termin Pembayaran Berdasarkan Pasal 25.1 dan Pasal 25.2 BAB II Persyaratan Kontrak Pembelian (Amandemen I)
Termin/tahap Amandemen I Keterangan Uang Muka 20% Dari Harga Kontrak pada Kontrak Pembelian Termin ke – 1a (GAC) 75% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material BTS 4G Termin ke – 1b (GAC) 75% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Jaringan Transmisi Termin ke – 1c (GAC) 75% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Tower dan Pendukungnya Termin ke – 1d (GAC) 75% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Power dan Pendukungnya Termin ke – 2a (MOA) 45% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa BTS 4G Termin ke – 2b (MOA) 45% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Jaringan Transmisi Termin ke – 2c (MOA) 45% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Tower dan Pendukungnya Termin ke – 2d (MOA) 45% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Power dan Pendukungnya Termin ke – 2e MOA SITAC
45%
Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa SITACTermin ke – 3a (BAUP) 5% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material BTS 4G Termin ke – 3b (BAUP) 5% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Jaringan Transmisi Termin ke – 3c (BAUP) 5% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Tower dan Pendukungnya Termin ke – 3d (BAUP) 5% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Power dan Pendukungnya Termin ke – 3e 80% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material NMS Termin ke – 4a (BAUP) 35% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa BTS 4G Termin ke – 4b (BAUP) 35% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Jaringan Transmisi Termin ke – 4c (BAUP) 35% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Tower dan Pendukungnya Termin ke – 4d (BAUP) 35% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Power dan Pendukungnya Termin ke – 4e (BAUP) 35% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa SITAC Termin ke – 4f 80% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa NMS Termin ke – 4g 80% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Lain-lain, setelah BTS lulus Uji Penerimaan - Termin Pembayaran Berdasarkan Pasal 25.1 dan Pasal 25.2 BAB II Persyaratan
Termin/tahap Amandemen III Keterangan Uang Muka 20% Dari Harga Kontrak pada Kontrak Pembelian Termin ke – 1a (GAC) 75% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material BTS 4G Termin ke – 1b (GAC) 75% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Jaringan Transmisi Termin ke – 1c (GAC) 75% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Tower dan Pendukungnya Termin ke – 1d (GAC) 75% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Power dan Pendukungnya Termin ke – 2a (MOA) 45% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa BTS 4G Termin ke – 2b (MOA) 45% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Jaringan Transmisi Termin ke – 2c (MOA) 45% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Tower dan Pendukungnya Termin ke – 2d (MOA) 45% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Power dan Pendukungnya Termin ke – 2e MOA SITAC
45%
Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa SITACTermin ke – 3a (BAUP) 5% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material BTS 4G Termin ke – 3b (BAUP) 5% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Jaringan Transmisi Termin ke – 3c (BAUP) 5% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Tower dan Pendukungnya Termin ke – 3d (BAUP) 5% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Power dan Pendukungnya Termin ke – 3e 80% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material NMS Termin ke – 4a (BAUP) 35% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa BTS 4G Termin ke – 4b (BAUP) 35% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Jaringan Transmisi Termin ke – 4c (BAUP) 35% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Tower dan Pendukungnya Termin ke – 4d (BAUP) 35% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Power dan Pendukungnya Termin ke – 4e (BAUP) 35% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa SITAC Termin ke – 4f 80% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa NMS Termin ke – 4g 80% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Lain-lain, setelah BTS lulus Uji Penerimaan Termin ke- 4h 80% Dari Harga Jasa Training, setelah training dilaksanakan
- Termin Pembayaran Berdasarkan Pasal 25.1 dan Pasal 25.2 BAB II
Termin/tahap Amandemen IV Keterangan Uang Muka 20% Dari Harga Kontrak pada Kontrak Pembelian Termin ke – 1a (GAC) 75% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material BTS 4G Termin ke – 1b (GAC) 75% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Jaringan Transmisi Termin ke – 1c (GAC) 75% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Tower dan Pendukungnya Termin ke – 1d (GAC) 75% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Power dan Pendukungnya Termin ke – 2a (MOA) 45% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa BTS 4G Termin ke – 2b (MOA) 45% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Jaringan Transmisi Termin ke – 2c (MOA) 45% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Tower dan Pendukungnya Termin ke – 2d (MOA) 45% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Power dan Pendukungnya Termin ke – 2e MOA SITAC
45%
Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa SITACTermin ke – 3a (BAUP) 5% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material BTS 4G Termin ke – 3b (BAUP) 5% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Jaringan Transmisi Termin ke – 3c (BAUP) 5% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Tower dan Pendukungnya Termin ke – 3d (BAUP) 5% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Power dan Pendukungnya Termin ke – 4a (BAUP) 25% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa BTS 4G Termin ke – 4b (BAUP) 25% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Jaringan Transmisi Termin ke – 4c (BAUP) 25% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Tower dan Pendukungnya Termin ke – 4d (BAUP) 25% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Power dan Pendukungnya Termin ke – 4e 80% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Lain-lain, setelah BTS lulus Uji Penerimaan Termin ke - 5a (BAPHP) 10% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa BTS 4G Termin ke – 5b (BAPHP)
10%
Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Jaringan TransmisiTermin ke – 5c (BAPHP) 10% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Tower dan Pendukungnya Termin ke – 5d (BAPHP)
10%
Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Power dan PendukungnyaTermin ke – 5e (BAPHP) 35% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa SITAC Termin ke – 6a 80% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material NMS Termin ke – 6b 80% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa NMS Termin ke – 7 80% Dari Harga Jasa Training, setelah training dilaksanakan - Termin Pembayaran Berdasarkan Pasal 25.1 dan Pasal 25.2 BAB II tanggal 21 Desember Saudara Asenar bersama associate ANG Law Firm lainnya ada menyusun Kajian Hukum mengenai tindakan yang harus dilakukan PPK atas pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan oleh Penyedia ditinjau dari PMK 184/2021
e. Termin/tahap f. Amandeme n IV g. Keterangan Uang Muka 20% Dari Harga Kontrak pada Kontrak Pembelian Termin ke – 1a (GAC) 75% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material BTS 4G Termin ke – 1b (GAC) 75% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Jaringan Transmisi Termin ke – 1c (GAC) 75% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Tower dan Pendukungnya Termin ke – 1d (GAC) 75% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Power dan Pendukungnya Termin ke – 2a (MOA) 45% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa BTS 4G Termin ke – 2b (MOA) 45% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Jaringan Transmisi Termin ke – 2c (MOA) 45% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Tower dan Pendukungnya Termin ke – 2d (MOA) 45% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Power dan Pendukungnya Termin ke – 2e MOA SITAC 45% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa SITAC Termin ke – 3a (BAUP) 5% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material BTS 4G Termin ke – 3b (BAUP) 5% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Jaringan Transmisi Termin ke – 3c (BAUP) 5% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Tower dan Pendukungnya Termin ke – 3d (BAUP) 5% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Power dan Pendukungnya Termin ke – 4a (BAUP) 25% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa BTS 4G Termin ke – 4b (BAUP) 25% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Jaringan Transmisi Termin ke – 4c (BAUP) 25% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Tower dan Pendukungnya Termin ke – 4d (BAUP) 25% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Power dan Pendukungnya Termin ke – 4e 80% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Lain-lain, setelah BTS lulus Uji Penerimaan Termin ke - 5a (BAPHP) 10% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa BTS 4G Termin ke – 5b (BAPHP) 10% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Jaringan Transmisi Termin ke – 5c (BAPHP) 10% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Tower dan Pendukungnya Termin ke – 5d (BAPHP) 10% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Power dan Pendukungnya Termin ke – 5e (BAPHP) 35% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa SITAC Termin ke – 6a 80% Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material NMS Termin ke – 6b 80% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa NMS Termin ke – 7 80% Dari Harga Jasa Training, setelah training dilaksanakan Termin ke – 8 80% Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Pre-DRM, DRM dan Kegiatan pendukung setelah seluruh BTS diserah terimakan kepada BAKTI - Bahwa Kajian Hukum tersebut disusun/dibuat dalam bentuk Power Point.
- Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan informasi dari Saudara Asenar, Kajian Hukum tersebut disampaikan Saudara Asenar kepada Pihak BAKTI melalui Saudara Elvanno Hatorangan selaku PPK.
- Bahwa isi kesimpulan dari Kajian Hukum yang disusun dan atau yang disampaikan Saudara Asenar kepada Saudara Elvanno Hatorangan selaku PPK yaitu:
- Atas adanya pekerjaan yang tidak selesai BAKTI secara kontrak dapat melakukan pemutusan;
- Sehubungan dengan adanya ketentuan PMK 184/2021 sisa pekerjaan tidak diselesaikan TA 2021 dapat dilanjutkan ke TA 2022 dengan syarat PPK melakukan penelitian bahwa penyedia mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan sampai dengan 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan dan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Penyedia menyampaikan ”Surat Pernyataan Kesanggupan” atas penyelesaian pekerjaan.
PPK menyusun ”penelitian” bahwa Penyedia akan mampu menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan 90 hari sejak berakhir kontrak.
- PPK menyampaikan Nota Dinas kepada Direktur Utama selaku KPA perihal penyampaian ”Surat Pernyataan Kesanggupan” dan hasil penelitian PPK yang telah disusun;
- KPA memutuskan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke TA 2022;
Sebelum mengambil keputusan, KPA dapat melakukan konsultasi dengan APIP/ITJEN;
- Penyedia melakukan perpanjangan Jaminan Proyek (Uang Muka, Pelaksanaan, dan Pembayaran Akhir Tahun) sesuai dengan tanggal sebagaimana termuat dalam Surat Pernyataan Kesanggupan sebelum melakukan Amandemen Kontrak Pembelian.
- Amandemen Kontrak Pembelian untuk pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS 4G Tahap 1a dan Tahap 1b;
KPA menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN atas penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 yang akan dilanjutkan pada TA 2022.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25.3, tata cara pembayaran adalah sebagai berikut:
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan hasil Pekerjaan secara lengkap dan benar sebagai berikut:- Termin ke-1a, dokumen berupa:
(i) Foto Perangkat/Material BTS 4G di gudang (warehouse); (ii) Packing list Box/serial number per lokasi;
(iii) Goods arrival certificate;
(iv) Berita Acara Persetujuan Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir;
- Termin ke-1b, dokumen berupa:
(i) Foto Perangkat/Material Jaringan Transmisi di gudang (ware- house); (ii) Packing list Box/serial number per lokasi;
(iii) Goods arrival certificate;
(iv) Berita Acara Persetujuan Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir;
- Termin ke-1c, dokumen berupa:
(i) Foto Perangkat/Material Tower dan Pendukungnya di gudang (warehouse); (ii) Packing list Box/serial number per lokasi;
(iii) Goods arrival certificate;
(iv) Berita Acara Persetujuan Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir;
- Termin ke-1d, dokumen berupa:
(i) Foto Perangkat/Material Power dan Pendukungnya di gudang (warehouse); (ii) Packing list Box/serial number per lokasi;
(iii) Goods arrival certificate;
(iv) Berita Acara Persetujuan Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir;
- Termin ke-2a, dokumen berupa:
(i) Berita Acara Persetujuan Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir; (ii) Foto seluruh Perangkat/Material BTS 4G di area/wilayah regional; (iii) bukti pengiriman Perangkat/Material BTS 4G menuju area/wilayah regional; (iv) bukti serah terima Perangkat/Material BTS 4G sudah sampai di area/wilayah regional yang ditandatangani oleh Penyedia dan pe- rusahaan ekspedisi dalam bentuk substansi yang diterima oleh BAKTI;
- Termin ke-2b, dokumen berupa:
(i) Berita Acara Persetujuan Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir; (ii) Foto seluruh Perangkat/Material Jaringan Transmisi di area/wilayah regional; (iii) bukti pengiriman Perangkat/Material Jaringan Transmisi menuju area/wilayah regional;
(iv) bukti serah terima Perangkat/Material Jaringan Transmisi sudah sampai di area/wilayah regional yang ditandatangani oleh Penye- dia dan perusahaan ekspedisi dalam bentuk substansi yang diter- ima oleh BAKTI;
- Termin ke-2c, dokumen berupa:
(i) Berita Acara Persetujuan Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir; (ii) Foto seluruh Perangkat/Material Tower dan Pendukungnya di area/wilayah regional; (iii) bukti pengiriman Perangkat/Material Tower dan Pendukungnya menuju area/wilayah regional;
(iv) bukti serah terima Perangkat/Material Tower dan Pendukungnya sudah sampai di area/wilayah regional yang ditandatangani oleh Penyedia dan perusahaan ekspedisi dalam bentuk substansi yang diterima oleh BAKTI;
- Termin ke-2d, dokumen berupa:
(i) Berita Acara Persetujuan Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir; (ii) Foto seluruh Perangkat/Material Power dan Pendukungnya di area/wilayah regional; (iii) bukti pengiriman Perangkat/Material Power dan Pendukungnya menuju area/wilayah regional;
(iv) bukti serah terima Perangkat/Material Power dan Pendukungnya sudah sampai di area/wilayah regional yang ditandatangani oleh Penyedia dan perusahaan ekspedisi dalam bentuk substansi yang diterima oleh BAKTI;
- Termin ke-2e, dokumen berupa ready for construction certificate;
- Termin ke-3a, dokumen berupa Berita Acara Uji Penerimaan;
- Termin ke-3b, dokumen berupa Berita Acara Uji Penerimaan;
- Termin ke-3c, dokumen berupa Berita Acara Uji Penerimaan;
m.Termin ke-3d, dokumen berupa Berita Acara Uji Penerimaan; - Termin ke-4a, dokumen berupa Berita Acara Uji Penerimaan;
- Termin ke-4b, dokumen berupa Berita Acara Uji Penerimaan;
- Termin ke-4c, dokumen berupa Berita Acara Uji Penerimaan;
- Termin ke-4d, dokumen berupa Berita Acara Uji Penerimaan;
- Termin ke-4e, dokumen berupa Berita Acara Uji Penerimaan;
- Termin ke-5a, dokumen berupa Berita Acara Penerimaan Hasil Peker- jaan;
- Termin ke-5b, dokumen berupa Barita Acara Penerimaan Hasil Peker- jaan;
- Termin ke-5c, dokumen berupa Berita Acara Penerimaan Hasil Peker- jaan;
- Termin ke-5d, dokumen berupa Berita Acara Penerimaan Hasil Peker- jaan;
- Termin ke-5e, dokumen berupa Berita Acara Penerimaan Hasil Peker- jaan;
- Termin ke-6a, dokumen berupa Berita Acara Penerimaan Hasil Peker- jaan;
- Termin ke-6b, dokumen berupa Berita Acara Penerimaan Hasil Peker- jaan;
- Termin ke-7, dokumen berupa Berita Acara Penerimaan Hasil Peker- jaan; dan
aa. Termin ke-8, dokumen berupa Berita Acara Penerimaan Hasil Peker- jaan.
Selain dokumen sebagaimana disebutkan pada paragraf 1) di atas, setiap tagihan harus disertai dengan dokumen sebagai berikut:
(i) Surat permohonan pembayaran;(ii) Salinan NPWP Penyedia atau pimpinan Kemitraan (dalam hal Kemi- traan tidak memiliki NPWP sendiri);
(iii) Kwitansi 2 (dua) rangkap (1 rangkap bermaterai);
(iv) Invoice 2 (dua) rangkap;
(v) E-faktur Pajak 1 (satu) set;
(vi) Salinan Kontrak Pembelian; dan
(vii) Surat Pertanggungjawaban Mutlak bermaterai. - Termin ke-1a, dokumen berupa:
- Bahwa Pembayaran sampai dengan bulan Desember sebelum adanya Bank Garansi adalah sebagai berikut:
Paket Batch Nilai Pembayaran Non BG s.d.
31 Desember 20211 1A 737.175.658.324 1B 582.354.082.606 2 1A 622.144.667.990 1B 432.209.661.374 3 1A 1.109.374.992.443 1B 948.608.602.560 4 1A 967.823.349.388 1B
5 1A 1B669.419.086.408 1A 706.540.862.307 1B 598.458.416.156 TOTAL 7.374.109.379.556 - Bahwa Percentage (persentase) jumlah pembayaran yang telah diterima oleh para Penyedia sebelum pencairan 100 % pada Desember 2021 jika dibandingkan dengan nilai yang harus dibayar berdasarkan kontrak (Rp 10.803.654.977067) adalah sebagai berikut: Penyedia berdasarkan yang saksi ketahui adalah:
Paket Batch TOTAL PEMBAYARAN NON
BGPERSENTASE PEMBAYARAN 1 1A 737.175.658.324 67% 1B 582.354.082.606 70% 2 1A 622.144.667.990 64% 1B 432.209.661.374 60% 3 1A 1.109.374.992.443 75% 1B 948.608.602.560 71% 4 1A 967.823.349.388 76% 1B 669.419.086.408 68% 5 1A 706.540.862.307 62% 1B 598.458.416.156 62% TOTAL 7.374.109.379.556 67% - Saudara Elvanno Hatoragan meminta pendapat hukum kepada ANG Law Firm terkait dengan perpanjangan kontrak berdasarkan keten- tuan PMK 184/2021;
- Pada tanggal 21 Desember 2021, ANG Law Firm menyusun Kajian terkait dengan PMK 184/2021 dalam bentuk power point;
- Pada tanggal 23 Desember 2021, Saudara Elvanno Hatorangan PPK mengeluarkan surat kepada Kemitraan untuk melakukan penyampaian Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan dan Perpanjangan Jaminan, sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya PMK 184/2021;
- Penyedia (Kemitraan) menyampaikan Surat Pernyataan Kesanggu- pan Penyelesaian Pekerjaan dengan rincian:
- Pada tanggal 23 Desember 2021, Kemitraan Fiber Home + Telkom Infra + Multi Trans Data menyampaikan Surat Pernyataan Kesang- gupan Paket 1 dan Paket 2;
- Pada tanggal 27 Desember 2021, Kemitraan Lintas Arta + Huawei + SEI mengeluarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Paket 3;
- Pada tanggal 27 Desember 2021, Kemitraan PT IBS + PT ZTE In- donesia menyampaikan Surat Pernyataan Kesanggupan Paket 4 dan Paket 5.
- Pada tanggal 27 Desember 2021 Saudara Elvanno Hatorangan se- laku PPK bersama Saudara Feriandi Mirza selaku kepala Divisi Last- mile melakukan Penelitian atas Pelaksanaan Proyek Penyediaan In- frastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung serta melakukan penyampaian kepada KPA melalui Nota Dinas dengan Nomor Nomor 2701/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/12/2021;
- Pada tanggal 28 Desember 2021 Saudara Anang Latif selaku KPA mengeluarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang Penyelesaian Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021;
- Pada tanggal 30 Desember 2021, dilakukan Amandemen terhadap Kontrak Pembelian Paket 1 – Paket 5 tahap 1A dan tahap 1B, untuk pemberian kesempatan sampai dengan 31 Maret 2022;
- Terhadap Pembayaran Akhir Tahun, Kemitraan telah menyerahkan Jaminan Pembayaran yang berlaku sampai dengan tanggal 31 De- sember 2021 (dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2021) dengan rincian:
- Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Paket 1 Tahap 1A diterbitkan pada 16 Desember 2021;
- Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Paket 1 Tahap 1b diterbitkan pada 16 Desember 2021;
- Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Paket 2 Tahap 1A diterbitkan pada 16 Desember 2021;
- Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Paket 2 Tahap 1b diterbitkan pada 16 Desember 2021;
- Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Paket 3 Tahap 1A diterbitkan pada 17 Desember 2021;
- Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Paket 3 Tahap 1b diterbitkan pada 17 Desember 2021;
- Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Paket 4 Tahap 1A diterbitkan pada 16 Desember 2021;
- Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Paket 4 Tahap 1b diterbitkan pada 16 Desember 2021;
- Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Paket 5 Tahap 1A diterbitkan pada 22 Desember 2021;
- Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Paket 5 Tahap 1b diterbitkan pada 22 Desember 2021;
- Terhadap Jaminan Akhir tahun sebagaimana disebutkan pada huruf h, berdasarkan ketentuan PMK 184/2021 Kemitraan melakukan per- panjangan Jaminan Akhir Tahun dengan keberlakuan sampai dengan 31 Maret 2022 dengan rincian:
- Perpanjangan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Paket 1 Tahap 1A diterbitkan pada 30 Desember 2021;
- Perpanjangan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Paket 1 Tahap 1b diterbitkan pada 30 Desember 2021;
- Perpanjangan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Paket 2 Tahap 1A diterbitkan pada 30 Desember 2021;
- Perpanjangan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Paket 2 Tahap 1b diterbitkan pada 30 Desember 2021;
- Perpanjangan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Paket 3 Tahap 1A diterbitkan pada 31 Desember 2021;
- Perpanjangan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Paket 3 Tahap 1b diterbitkan pada 31 Desember 2021;
- Perpanjangan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Paket 4 Tahap 1A diterbitkan pada 27 Desember 2021;
- Perpanjangan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Paket 4 Tahap 1b diterbitkan pada 27 Desember 2021;
- Perpanjangan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Paket 5 Tahap 1A diterbitkan pada 27 Desember 2021;
- Perpanjangan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Paket 5 Tahap 1b diterbitkan pada 27 Desember 2021;
- KPPN melakukan pembayaran 100% atas Bank Garansi Akhir Tahun sebesar Rp3.429.545.597.511 kepada Kemitraan dengan SP2D yaitu:
- SP2D Paket 1 Tahap 1A dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2021;
- SP2D Paket 1 Tahap 1B dikeluarkan pada tanggal 28 Desember 2021 dan 30 Desember 2021;
- SP2D Paket 2 Tahap 1A dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2021;
- SP2D Paket 2 Tahap 1B dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2021;
- SP2D Paket 3 Tahap 1A dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2021;
- SP2D Paket 3 Tahap 1B dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2021;
- SP2D Paket 4 Tahap 1A dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2021;
- SP2D Paket 4 Tahap 1B dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2021;
- SP2D Paket 5 Tahap 1A dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2021;
- SP2D Paket 5 Tahap 1B dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2021.
- Pada tanggal 4 Januari 2022, KPA melakukan penyampaian atas se- mua dokumen perpanjangan kepada KPPN.
- Berdasarkan keterangan yang saksi dapatkan dari data PPK, bahwa jumlah site yang telah diselesaikan oleh Penyedia pada Akhir Maret 2022 sebanyak 1.112 site
- Bahwa lokasi pekerjaan yang telah diserahterimakan dari Penyedia kepada BAKTI sebanyak 1.112 tersebut yaitu:
- Paket 1
N O PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupaten Kecamatan Kelurahan BAPHP SERTIFIKAT PER
MARET 20221 Paket 1 Batch-1A NTT00 11 NUSA TENGGARA TIMUR KUPANG AMFOANG BARAT DAYA LETKOLE BAPHP/PMO/III/2022/1/018 1 2 Paket 1 Batch-1A NTT00 12 NUSA TENGGARA TIMUR KUPANG AMFOANG BARAT DAYA NEFONEUT BAPHP/PMO/III/2022/1/019 6 3 Paket 1 Batch-1A NTT00 138 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI SATARMESE KOAK BAPHP/PMO/III/2022/1/020 4 4 Paket 1 Batch-1A NTT00 140 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI SATARMESE TADO BAPHP/PMO/III/2022/1/003 1 5 Paket 1 Batch-1A NTT00 151 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI SATAR MESE BARAT SATAR LUJU BAPHP/PMO/III/2022/1/010 7 6 Paket 1 Batch-1A NTT00 156 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI SATAR MESE BARAT WONGKA BAPHP/PMO/III/2022/1/016 5 7 Paket 1 Batch-1A NTT00 158 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI REOK BARAT KAJONG BAPHP/PMO/III/2022/1/020 4 8 Paket 1 Batch-1A NTT00 159 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI REOK BARAT TOE BAPHP/PMO/III/2022/1/012 9 9 Paket 1 Batch-1A NTT00 164 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI REOK BARAT LEMARANG BAPHP/PMO/III/2022/1/016 5 N O PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupaten Kecamatan Kelurahan BAPHP SERTIFIKAT PER
MARET 202210 Paket 1 Batch-1A NTT00 176 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR NGGAHA ORI ANGU PULU PANJANG BAPHP/PMO/III/2022/1/006 4 11 Paket 1 Batch-1A NTT00 178 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR TABUNDUNG BILLA BAPHP/PMO/III/2022/1/017 3 12 Paket 1 Batch-1A NTT00 179 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR TABUNDUNG KARITA BAPHP/PMO/III/2022/1/020 4 13 Paket 1 Batch-1A NTT00 182 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR TABUNDUNG TARIMBANG BAPHP/PMO/II/2022/1/0009 14 Paket 1 Batch-1A NTT00 19 NUSA TENGGARA TIMUR KUPANG FATULEU BARAT POTO BAPHP/PMO/III/2022/1/019 6 15 Paket 1 Batch-1A NTT00 191 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR PINU PAHAR TAWUI BAPHP/PMO/III/2022/1/021 7 16 Paket 1 Batch-1A NTT00 195 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR PANDAWAI PALAKAHEM BI BAPHP/PMO/III/2022/1/0204 17 Paket 1 Batch-1A NTT00 197 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR PANDAWAI LAINDEHA BAPHP/PMO/III/2022/1/008 8 18 Paket 1 Batch-1A NTT00 198 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR UMALULU UMALULU BAPHP/PMO/III/2022/1/018 1 19 Paket 1 Batch-1A NTT00 2 NUSA TENGGARA TIMUR KUPANG SEMAU LETBAUN BAPHP/PMO/III/2022/1/017 9 20 Paket 1 Batch-1A NTT00 200 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR UMALULU NGARU KANORU BAPHP/PMO/II/2022/1/0007 21 Paket 1 Batch-1A NTT00 201 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR RINDI KABARU BAPHP/PMO/III/2022/1/016 5 22 Paket 1 Batch-1A NTT00 208 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR WULLA WAIJILU LAIPANDAK BAPHP/PMO/III/2022/1/021 7 23 Paket 1 Batch-1A NTT00 21 NUSA TENGGARA TIMUR KUPANG FATULEU BARAT NAITAE BAPHP/PMO/III/2022/1/003 0 24 Paket 1 Batch-1A NTT00 221 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR KARERA ANANJAKI BAPHP/PMO/III/2022/1/016 5 25 Paket 1 Batch-1A NTT00 224 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR KAHAUNGU ETI LAIMBONGA BAPHP/PMO/III/2022/1/016 2 26 Paket 1 Batch-1A NTT00 232 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR KAMBERA KIRITANA BAPHP/PMO/III/2022/1/014 6 27 Paket 1 Batch-1A NTT00 245 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR KANATANG NDAPAYAMI BAPHP/PMO/III/2022/1/020 4 28 Paket 1 Batch-1A NTT00 253 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR MAHU LULUNDILU BAPHP/PMO/III/2022/1/012 9 29 Paket 1 Batch-1A NTT00 254 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR MAHU HARAI BAPHP/PMO/III/2022/1/020 4 30 Paket 1 Batch-1A NTT00 255 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA BARAT WANOKAKA PRAIBAKUL BAPHP/PMO/III/2022/1/014 6 31 Paket 1 Batch-1A NTT00 258 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA BARAT LABOYA BARAT PATIALA DETE BAPHP/PMO/III/2022/1/010 7 32 Paket 1 Batch-1A NTT00 29 NUSA TENGGARA TIMUR TIMOR TENGAH SELATAN FATUMNASI NUAPIN BAPHP/PMO/III/2022/1/003 0 33 Paket 1 Batch-1A NTT00 307 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI BARAT MACANG PACAR NGGILAT BAPHP/PMO/III/2022/1/019 6 34 Paket 1 Batch-1A NTT00 310 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI BARAT SANO NGGOANG GOLO MANTING BAPHP/PMO/III/2022/1/016 8 35 Paket 1 Batch-1A NTT00 324 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI BARAT LEMBOR SELATAN WATU WAJA BAPHP/PMO/III/2022/1/005 2 36 Paket 1 Batch-1A NTT00 328 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI BARAT LEMBOR SELATAN BENTENG TADO BAPHP/PMO/III/2022/1/025 7 37 Paket 1 Batch-1A NTT00 338 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TENGAH UMBU RATU NGGAY SORU BAPHP/PMO/III/2022/1/022 9 38 Paket 1 Batch-1A NTT00 346 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TENGAH UMBU RATU NGGAY LENANG SELATAN BAPHP/PMO/III/2022/1/007 3 39 Paket 1 Batch-1A NTT00 351 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA BARAT DAYA KODI BALAGHAR KAHALE BAPHP/PMO/III/2022/1/008 8 40 Paket 1 Batch-1A NTT00 NUSA MANGGARAI SAMBI NANGA BAPHP/PMO/III/2022/1/007 N O PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupaten Kecamatan Kelurahan BAPHP SERTIFIKAT PER
MARET 2022362 TENGGARA TIMUR TIMUR RAMPAS BARAS 7 41 Paket 1 Batch-1A NTT00 366 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI TIMUR SAMBI RAMPAS NANGA MBAUR BAPHP/PMO/III/2022/1/016 8 42 Paket 1 Batch-1A NTT00 372 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI TIMUR SAMBI RAMPAS COMPANG CONGKAR BAPHP/PMO/III/2022/1/018 1 43 Paket 1 Batch-1A NTT00 378 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI TIMUR ELAR LENGKO NAMUT BAPHP/PMO/III/2022/1/024 0 44 Paket 1 Batch-1A NTT00 385 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI TIMUR ELAR BITING BAPHP/PMO/III/2022/1/024 4 45 Paket 1 Batch-1A NTT00 386 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI TIMUR ELAR COMPANG TEO BAPHP/PMO/III/2022/1/024 0 46 Paket 1 Batch-1A NTT00 391 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI TIMUR KOTA KOMBA MOKEL MORID BAPHP/PMO/III/2022/1/010 7 47 Paket 1 Batch-1A NTT00 394 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI TIMUR RANA MESE GOLO LONI BAPHP/PMO/III/2022/1/017 3 48 Paket 1 Batch-1A NTT00 40 NUSA TENGGARA TIMUR TIMOR TENGAH UTARA BIBOKI ANLEU NONOTBATA N BAPHP/PMO/III/2022/1/006 2 49 Paket 1 Batch-1A NTT00 408 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI TIMUR POCO RANAKA TIMUR COMPANG RACI BAPHP/PMO/III/2022/1/016 5 50 Paket 1 Batch-1A NTT00 41 NUSA TENGGARA TIMUR TIMOR TENGAH UTARA BIBOKI ANLEU TUAMESE BAPHP/PMO/III/2022/1/012 9 51 Paket 1 Batch-1A NTT00 412 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI TIMUR POCO RANAKA TIMUR WEJANG MALI BAPHP/PMO/III/2022/1/022 3 52 Paket 1 Batch-1A NTT00 421 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR KATALA HAMU LINGU LAI LARA BAPHP/PMO/III/2022/1/005 6 53 Paket 1 Batch-1A NTT00 5 NUSA TENGGARA TIMUR KUPANG AMFOANG SELATAN OELBANU BAPHP/PMO/III/2022/1/022 3 54 Paket 1 Batch-1A NTT00 57 NUSA TENGGARA TIMUR ALOR ALOR SELATAN SILAIPUI BAPHP/PMO/III/2022/1/021 7 55 Paket 1 Batch-1A NTT00 60 NUSA TENGGARA TIMUR ALOR ALOR TIMUR TANGLAPUI TIMUR BAPHP/PMO/III/2022/1/022 3 56 Paket 1 Batch-1A NTT00 66 NUSA TENGGARA TIMUR ALOR MATARU TAMAN MATARU BAPHP/PMO/III/2022/1/019 9 57 Paket 1 Batch-1A NTT00 72 NUSA TENGGARA TIMUR ALOR LEMBUR WAIMI BAPHP/PMO/III/2022/1/022 4 58 Paket 1 Batch-1A KEP00 17 KEPULAUAN RIAU NATUNA BUNGURAN TIMUR LAUT CERUK BAPHP/PMO/III/2022/1/008 5 59 Paket 1 Batch-1A KEP00 18 KEPULAUAN RIAU NATUNA BUNGURAN TIMUR LAUT KELANGA BAPHP/PMO/III/2022/1/008 5 60 Paket 1 Batch-1A KEP00 19 KEPULAUAN RIAU NATUNA BUNGURAN TIMUR LAUT PENGADAH BAPHP/PMO/III/2022/1/008 5 61 Paket 1 Batch-1A KEP00 20 KEPULAUAN RIAU NATUNA BUNGURAN TIMUR LAUT SELEMAM BAPHP/PMO/III/2022/1/008 5 62 Paket 1 Batch-1A KEP00 22 KEPULAUAN RIAU NATUNA SERASAN TIMUR AIR NUSA BAPHP/PMO/III/2022/1/025 0 63 Paket 1 Batch-1A KEP00 23 KEPULAUAN RIAU NATUNA SERASAN TIMUR PAYAK BAPHP/PMO/III/2022/1/016 8 64 Paket 1 Batch-1A NTT00 588 NUSA TENGGARA TIMUR LEMBATA NUBATUKAN WATOKOBU BAPHP/PMO/III/2022/1/023 5 65 Paket 1 Batch-1A NTT00 632 NUSA TENGGARA TIMUR LEMBATA NUBATUKAN BAKALEREK BAPHP/PMO/III/2022/1/024 6 66 Paket 1 Batch-1A NTT00 428 NUSA TENGGARA TIMUR TIMOR TENGAH SELATAN KUALIN ONI BAPHP/PMO/III/2022/1/020 9 67 Paket 1 Batch-1A NTT00 459 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI BARAT SANO NGGOANG MATA WAE BAPHP/PMO/III/2022/1/020 9 68 Paket 1 Batch-1A NTT00 465 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI BARAT SANO NGGOANG GOLO SENGGANG BAPHP/PMO/III/2022/1/015 7 69 Paket 1 Batch-1A NTT00 657 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI TIMUR ELAR SELATAN NANGA BUNTAL BAPHP/PMO/III/2022/1/022 3 70 Paket 1 Batch-1A NTT00 650 NUSA TENGGARA TIMUR LEMBATA NAGAWUTUN G ILE BOLI BAPHP/PMO/III/2022/1/022 6 71 Paket 1 Batch-1A KEP00 44 KEPULAUAN RIAU NATUNA BUNGURAN UTARA BELAKANG GUNUNG BAPHP/PMO/III/2022/1/023 5 72 Paket 1 Batch-1A KEP00 43 KEPULAUAN RIAU NATUNA SERASAN JERMALIK BAPHP/PMO/III/2022/1/018 7 N O PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupaten Kecamatan Kelurahan BAPHP SERTIFIKAT PER
MARET 202273 Paket 1 Batch-1A KEP00 42 KEPULAUAN RIAU NATUNA BUNGURAN SELATAN CEMAGA UTARA BAPHP/PMO/III/2022/1/008 5 74 Paket 1 Batch-1A KEP00 45 KEPULAUAN RIAU NATUNA BUNGURAN BARAT SEGERAM BAPHP/PMO/III/2022/1/016 8 75 Paket 1 Batch-1A KEP00 46 KEPULAUAN RIAU NATUNA BUNGURAN BARAT SEDANAU BAPHP/PMO/III/2022/1/023 5 76 Paket 1 Batch-1B KLB00 102 KALIMANTAN BARAT SINTANG TEMPUNAK REPAK SARI BAPHP/PMO/III/2022/1/023 3 77 Paket 1 Batch-1B KLB00 103 KALIMANTAN BARAT SINTANG TEMPUNAK PAGAL BARU BAPHP/PMO/III/2022/1/023 3 78 Paket 1 Batch-1B KLB00 111 KALIMANTAN BARAT SINTANG TEMPUNAK BENUA KENCANA BAPHP/PMO/III/2022/1/025 1 79 Paket 1 Batch-1B KLB00 112 KALIMANTAN BARAT SINTANG TEMPUNAK RIAM BATU BAPHP/PMO/III/2022/1/021 0 80 Paket 1 Batch-1B KLB00 126 KALIMANTAN BARAT SINTANG SEPAUK TEMAWANG BULAI BAPHP/PMO/III/2022/1/016 9 81 Paket 1 Batch-1B KLB00 130 KALIMANTAN BARAT SINTANG SEPAUK RIAM KEMPADIK BAPHP/PMO/III/2022/1/023 3 82 Paket 1 Batch-1B KLB00 21 KALIMANTAN BARAT KETAPANG KENDAWANG AN NATAI KUINI BAPHP/PMO/III/2022/1/015 3 83 Paket 1 Batch-1B KLB00 31 KALIMANTAN BARAT KETAPANG SANDAI MERIMBANG JAYA BAPHP/PMO/III/2022/1/021 0 84 Paket 1 Batch-1B KLB00 36 KALIMANTAN BARAT KETAPANG SUNGAI LAUR SEPOTONG BAPHP/PMO/III/2022/1/021 0 85 Paket 1 Batch-1B KLB00 396 KALIMANTAN BARAT BENGKAYANG LEDO SELES BAPHP/PMO/III/2022/1/025 9 86 Paket 1 Batch-1B KLB00 401 KALIMANTAN BARAT BENGKAYANG TERIAK BENTENG BAPHP/PMO/III/2022/1/018 8 87 Paket 1 Batch-1B KLB00 403 KALIMANTAN BARAT BENGKAYANG SUTI SEMARANG NANGKA BAPHP/PMO/III/2022/1/022 1 88 Paket 1 Batch-1B KLB00 414 KALIMANTAN BARAT LANDAK NGABANG SUNGAI KELI BAPHP/PMO/III/2022/1/016 3 89 Paket 1 Batch-1B KLB00 420 KALIMANTAN BARAT LANDAK AIR BESAR SEKENDAL BAPHP/PMO/III/2022/1/021 0 90 Paket 1 Batch-1B KLB00 433 KALIMANTAN BARAT LANDAK MERANTI MORO BETUNG BAPHP/PMO/III/2022/1/021 8 91 Paket 1 Batch-1B KLB00 444 KALIMANTAN BARAT LANDAK JELIMPO ANGAN TEMBAWAN G BAPHP/PMO/III/2022/1/014 7 92 Paket 1 Batch-1B KLB00 451 KALIMANTAN BARAT MELAWI BELIMBING NANGA ENTEBAH BAPHP/PMO/III/2022/1/021 0 93 Paket 1 Batch-1B KLB00 456 KALIMANTAN BARAT MELAWI ELLA HILIR NANGA KEMPANGAI BAPHP/PMO/III/2022/1/022 2 94 Paket 1 Batch-1B KLB00 459 KALIMANTAN BARAT MELAWI ELLA HILIR KAHIYA BAPHP/PMO/III/2022/1/016 9 95 Paket 1 Batch-1B KLB00 482 KALIMANTAN BARAT MELAWI SAKSIN KERANGAN PURUN BAPHP/PMO/III/2022/1/009 4 96 Paket 1 Batch-1B KLB00 490 KALIMANTAN BARAT MELAWI SAKSIN NANGA PAK BAPHP/PMO/III/2022/1/021 0 97 Paket 1 Batch-1B KLB00 492 KALIMANTAN BARAT MELAWI SAKSIN BEROBAI PERMAI BAPHP/PMO/III/2022/1/016 6 98 Paket 1 Batch-1B KLB00 508 KALIMANTAN BARAT MELAWI SOKAN GELATA BAPHP/PMO/III/2022/1/020 5 99 Paket 1 Batch-1B KLB00 509 KALIMANTAN BARAT MELAWI SOKAN NANGA ORA BAPHP/PMO/III/2022/1/021 0 10
0
Paket 1
Batch-1B
KLB00 510
KALIMANTAN BARAT
MELAWI
SOKAN
NANGA LIBAS
BAPHP/PMO/III/2022/1/025 110
1
Paket 1
Batch-1B
KLB00 513
KALIMANTAN BARAT
MELAWI
SOKAN
NANGA TANGKIT
BAPHP/PMO/III/2022/1/021 010
2
Paket 1
Batch-1B
KLB00 533
KALIMANTAN BARAT
MELAWI
PINOH SELATAN
SUNGAI BAKAH
BAPHP/PMO/III/2022/1/016 910
3
Paket 1
Batch-1B
KLB00 54
KALIMANTAN BARAT
KETAPANG
SIMPANG HULU
PAOH CONCONG
BAPHP/PMO/III/2022/1/023 610
4Paket 1 Batch-1B KLB00 543 KALIMANTAN BARAT MELAWI TANAH PINOH BARAT HARAPAN JAYA BAPHP/PMO/III/2022/1/020 5 10
5Paket 1 Batch-1B KLB00 544 KALIMANTAN BARAT MELAWI TANAH PINOH BARAT DURIAN JAYA BAPHP/PMO/III/2022/1/020 5 10
6Paket 1 Batch-1B KLB00 545 KALIMANTAN BARAT MELAWI TANAH PINOH BARAT TOGAN BARU BAPHP/PMO/III/2022/1/025 3 10
7Paket 1 Batch-1B KLB00 548 KALIMANTAN BARAT MELAWI TANAH PINOH BARAT LINTAH TAUM BAPHP/PMO/III/2022/1/020 5 10
8Paket 1 Batch-1B KLB00 549 KALIMANTAN BARAT MELAWI TANAH PINOH BARAT LAJA BAPHP/PMO/III/2022/1/025 2 10
9Paket 1 Batch-1B KLB00 550 KALIMANTAN BARAT MELAWI TANAH PINOH BARAT KELUAS HULU BAPHP/PMO/III/2022/1/022 7 11
0
Paket 1
Batch-1B
KLB00 554
KALIMANTAN BARAT
KAYONG UTARA
PULAU MAYA
KEMBOJA
BAPHP/PMO/III/2022/1/024 111
1
Paket 1
Batch-1B
KLB00 61
KALIMANTAN BARAT
KETAPANG
NANGA TAYAP
SEBADAK RAYA
BAPHP/PMO/III/2022/1/020 311
2
Paket 1
Batch-1B
KLB00 83
KALIMANTAN BARAT
KETAPANG
HULU SUNGAI
SENDURUH AN
BAPHP/PMO/III/2022/1/016 311
3
Paket 1
Batch-1B
KLB00 91
KALIMANTAN BARAT
KETAPANG
SIMPANG DUA
KAMPAR SEBOMBAN
BAPHP/PMO/III/2022/1/021 011 Paket 1 Batch-1B KLB00 KALIMANTAN KETAPANG SIMPANG KAMORA BAPHP/PMO/III/2022/1/021 N O PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupaten Kecamatan Kelurahan BAPHP SERTIFIKAT PER
MARET 20224 93 BARAT DUA 8 11
5Paket 1 Batch-1B NTB00 16 NUSA TENGGARA BARAT SUMBAWA LOPOK MAMA BAPHP/PMO/III/2022/1/024 5 11
6Paket 1 Batch-1B NTB00 23 NUSA TENGGARA BARAT DOMPU WOJA RABA BAKA BAPHP/PMO/III/2022/1/024 7 11
7Paket 1 Batch-1B NTB00 27 NUSA TENGGARA BARAT DOMPU PAJO WOKO BAPHP/PMO/III/2022/1/018 8 11
8Paket 1 Batch-1B NTB00 30 NUSA TENGGARA BARAT BIMA LAMBU MANGGE BAPHP/PMO/III/2022/1/024 8 11
9
Paket 1
Batch-1B
KLB00 615
KALIMANTAN BARAT
SAMBAS
SUBAH
TEBUAH ELOK
BAPHP/PMO/II/2022/1/000812
0Paket 1 Batch-1B NTB00 47 NUSA TENGGARA BARAT BIMA LANGGUDU DORO O'O BAPHP/PMO/III/2022/1/023 0 12
1Paket 1 Batch-1B NTB00 625 NUSA TENGGARA BARAT BIMA WAWO TARLAWI BAPHP/PMO/III/2022/1/021 0 12
2
Paket 1
Batch-1B
KLB00 607
KALIMANTAN BARAT
LANDAK
MEMPAWAH HULU
SABAKA
BAPHP/PMO/III/2022/1/024 912
3
Paket 1
Batch-1B
KLB00 600
KALIMANTAN BARAT
LANDAK
SENGAH TEMILA
GOMBANG
BAPHP/PMO/III/2022/1/007 412
4Paket 1 Batch-1B NTB00 45 NUSA TENGGARA BARAT SUMBAWA BATULANTEH KELUNGKUN G BAPHP/PMO/III/2022/1/019 7 12
5
Paket 1
Batch-1B
KLB00 777
KALIMANTAN BARAT
LANDAK
MEMPAWAH HULU
BILAYUK
BAPHP/PMO/III/2022/1/024 112
6Paket 1 Batch-1B NTB00 50 NUSA TENGGARA BARAT DOMPU KILO KRAMAT BAPHP/PMO/III/2022/1/020 5 12
7Paket 1 Batch-1B NTB00 49 NUSA TENGGARA BARAT DOMPU HU'U HU'U BAPHP/PMO/III/2022/1/024 5 12
8Paket 1 Batch-1B NTB00 56 NUSA TENGGARA BARAT BIMA LAMBITU KABORO BAPHP/PMO/III/2022/1/023 0 12
9Paket 1 Batch-1B NTB00 53 NUSA TENGGARA BARAT BIMA LANGGUDU KANGGA BAPHP/PMO/III/2022/1/024 8 N O PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamatan Kelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 20221 Paket 2 Batch-1A SLG0011 SULAWE SI TENGGA RA BOMBAN A KABAENA RAHADOPI BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0079 2 Paket 2 Batch-1A SLG0017 SULAWE SI TENGGA RA BOMBAN A KABAENA TIMUR BUNGI- BUNGI BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0195 3 Paket 2 Batch-1A SLG004 SULAWE SI TENGGA RA KONAWE LATOMA ANGONGA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0041 4 Paket 2 Batch-1A SLG006 SULAWE SI TENGGA RA KONAWE ROUTA PUUWIWIRA NO BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0100 5 Paket 2 Batch-1A SLG007 SULAWE SI TENGGA RA KONAWE ROUTA TANGGOLA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0219 6 Paket 2 Batch-1A SLT00107 SULAWE SI TENGAH BUOL PALELEH BARAT TAYOKAN BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0108 7 Paket 2 Batch-1A SLT00110 SULAWE SI TENGAH BUOL PALELEH BARAT TIMBULON BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0143 8 Paket 2 Batch-1A SLT00168 SULAWE SI TENGAH PARIGI MOUTON G TINOMBO LOMBOK BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0234 9 Paket 2 Batch-1A SLT00175 SULAWE SI TENGAH PARIGI MOUTON G MOUTONG MBELANG MBELANG BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0263 10 Paket 2 Batch-1A SLT00180 SULAWE SI TENGAH PARIGI MOUTON G SAUSU SAUSU PAKAREME BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0238 N O PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamatan Kelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 202211 Paket 2 Batch-1A SLT00182 SULAWE SI TENGAH PARIGI MOUTON G BOLANO LAMBUNU BUKIT MAKMUR BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0189 12 Paket 2 Batch-1A SLT00195 SULAWE SI TENGAH PARIGI MOUTON G MEPANGA BUGIS UTARA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0266 13 Paket 2 Batch-1A SLT00196 SULAWE SI TENGAH PARIGI MOUTON G MEPANGA GURINDA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0263 14 Paket 2 Batch-1A SLT00204 SULAWE SI TENGAH PARIGI MOUTON G PALASA PEBOUNAN G BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0260 15 Paket 2 Batch-1A SLT00210 SULAWE SI TENGAH PARIGI MOUTON G ONGKA MALINO KARYA MANDIRI BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0234 16 Paket 2 Batch-1A SLT00211 SULAWE SI TENGAH PARIGI MOUTON G ONGKA MALINO PADAELO BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0219 17 Paket 2 Batch-1A SLT00212 SULAWE SI TENGAH PARIGI MOUTON G SIDOAN BAINAA SELATAN BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0036 18 Paket 2 Batch-1A SLT00232 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA WALEA KEPULAUAN DOLONG B BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0175 19 Paket 2 Batch-1A SLT00237 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA WALEA KEPULAUAN LOE BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0206 20 Paket 2 Batch-1A SLT00240 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA AMPANA TETE WANASARI BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0167 21 Paket 2 Batch-1A SLT00242 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA AMPANA TETE SUKAMAJU BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0170 22 Paket 2 Batch-1A SLT00243 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA ULUBONGKA BONEBAE II BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0143 23 Paket 2 Batch-1A SLT00244 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA ULUBONGKA TOBAMAU BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0219 24 Paket 2 Batch-1A SLT00247 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA ULUBONGKA UEKAMBUN O BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0053 25 Paket 2 Batch-1A SLT00248 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA ULUBONGKA PARANONG E BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0075 26 Paket 2 Batch-1A SLT00249 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA ULUBONGKA BONEBAE I BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0170 27 Paket 2 Batch-1A SLT00250 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA ULUBONGKA WATUSONG U BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0170 28 Paket 2 Batch-1A SLT00251 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA ULUBONGKA MIRE BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0053 29 Paket 2 Batch-1A SLT00252 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA ULUBONGKA BORNEANG BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0170 30 Paket 2 Batch-1A SLT00253 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA ULUBONGKA BONGKA MAKMUR BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0170 31 Paket 2 Batch-1A SLT00256 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA ULUBONGKA BONGKAKO Y BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0167 32 Paket 2 Batch-1A SLT00257 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA ULUBONGKA TAKIBANGK E BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0106 33 Paket 2 Batch-1A SLT00258 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA TOJO KORONDOD A BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0219 34 Paket 2 Batch-1A SLT00260 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA TOJO PANCUMA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0219 35 Paket 2 Batch-1A SLT00261 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA TOJO DATARAN BUGI BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0170 36 Paket 2 Batch-1A SLT00262 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA TOJO BANANO BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0167 N O PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamatan Kelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 202237 Paket 2 Batch-1A SLT00266 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA WALEA BESAR MALAPO BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0266 38 Paket 2 Batch-1A SLT00268 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA WALEA BESAR KATOGOP BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0225 39 Paket 2 Batch-1A SLT00269 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA WALEA BESAR TONGIDON BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0228 40 Paket 2 Batch-1A SLT00366 SULAWE SI TENGAH MOROWA LI UTARA PETASIA TIMUR BIMOR JAYA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0232 41 Paket 2 Batch-1A SLT00368 SULAWE SI TENGAH MOROWA LI UTARA MORI ATAS GONTARA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0260 42 Paket 2 Batch-1A SLT00372 SULAWE SI TENGAH MOROWA LI UTARA SOYOJAYA MALINO BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0198 43 Paket 2 Batch-1A SLT00375 SULAWE SI TENGAH MOROWA LI UTARA SOYOJAYA BAU BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0170 44 Paket 2 Batch-1A SLT00376 SULAWE SI TENGAH MOROWA LI UTARA SOYOJAYA MALINO JAYA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0234 45 Paket 2 Batch-1A SLT00377 SULAWE SI TENGAH MOROWA LI UTARA SOYOJAYA TODDOPOLI UEBANGKE BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0170 46 Paket 2 Batch-1A SLT00380 SULAWE SI TENGAH MOROWA LI UTARA BUNGKU UTARA LEMO BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0189 47 Paket 2 Batch-1A SLT00382 SULAWE SI TENGAH MOROWA LI UTARA BUNGKU UTARA BOBA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0170 48 Paket 2 Batch-1A SLT00386 SULAWE SI TENGAH MOROWA LI UTARA BUNGKU UTARA UEMPANAP A BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0139 49 Paket 2 Batch-1A SLT00388 SULAWE SI TENGAH MOROWA LI UTARA MAMOSALATO KOLO ATAS BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0148 50 Paket 2 Batch-1A SLT00393 SULAWE SI TENGAH MOROWA LI UTARA MAMOSALATO WINANGABI NO BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0087 51 Paket 2 Batch-1A SLT0053 SULAWE SI TENGAH TOLITOLI BASIDONDO KINAPASAN BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0057 52 Paket 2 Batch-1A SLT0054 SULAWE SI TENGAH TOLITOLI BASIDONDO KONGKOMO S BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0139 53 Paket 2 Batch-1A SLT0056 SULAWE SI TENGAH TOLITOLI BASIDONDO GALANDAU BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0167 54 Paket 2 Batch-1A SLT0057 SULAWE SI TENGAH TOLITOLI BASIDONDO MARISA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0063 55 Paket 2 Batch-1A SLT0072 SULAWE SI TENGAH TOLITOLI TOLI-TOLI UTARA DIULE BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0036 56 Paket 2 Batch-1A SLT0077 SULAWE SI TENGAH BUOL MOMUNU PERMATA PUTIH BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0043 57 Paket 2 Batch-1A MLU0024 2 MALUKU SERAM BAGIAN BARAT TANIWEL RIRING BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0148 58 Paket 2 Batch-1A SLG0010 6 SULAWE SI TENGGA RA KONAWE LATOMA AMBEKAIRI UTAMA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0075 59 Paket 2 Batch-1A SLT00552 SULAWE SI TENGAH PARIGI MOUTON G SIDUAN BONDOYON G BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0167 60 Paket 2 Batch-1A SLT00433 SULAWE SI TENGAH TOJO UNA-UNA TOJO BARAT TANAMAWA U BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0139 61 Paket 2 Batch-1A SLT00518 SULAWE SI TENGAH PARIGI MOUTON G MOUTONG AEDAN RAYA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0263 62 Paket 2 Batch-1A SLT00519 SULAWE SI
PARIGI MOUTON
MOUTONG
LOBU
BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0255N O PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamatan Kelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 2022TENGAH G 63 Paket 2 Batch-1B MLA0020 5 MALUKU UTARA KEPULAU AN SULA SULABESI BARAT KABAU DARAT BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0237 64 Paket 2 Batch-1B MLA0021 2 MALUKU UTARA KEPULAU AN SULA MANGOLI BARAT JOHOR BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0185 65 Paket 2 Batch-1B MLA0021 3 MALUKU UTARA KEPULAU AN SULA MANGOLI BARAT LELYABA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0174 66 Paket 2 Batch-1B MLA0022 9 MALUKU UTARA KEPULAU AN SULA MANGOLI TENGAH CAPALULU BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0185 67 Paket 2 Batch-1B MLA0023 1 MALUKU UTARA KEPULAU AN SULA MANGOLI TENGAH PASLAL BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0216 68 Paket 2 Batch-1B MLA0023 2 MALUKU UTARA KEPULAU AN SULA MANGOLI TENGAH WAI U BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0193 69 Paket 2 Batch-1B MLA0023 4 MALUKU UTARA KEPULAU AN SULA MANGOLI SELATAN AUPONHIA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0076 70 Paket 2 Batch-1B MLA0024 2 MALUKU UTARA KEPULAU AN SULA SANANA UTARA FOKALIK BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0237 71 Paket 2 Batch-1B MLA0031 5 MALUKU UTARA PULAU TALIABU TALIABU BARAT LAUT BERINGIN JAYA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0171 72 Paket 2 Batch-1B MLA0031 8 MALUKU UTARA PULAU TALIABU TALIABU UTARA MANANGA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0207 73 Paket 2 Batch-1B MLA0031 9 MALUKU UTARA PULAU TALIABU TALIABU UTARA TANJUNG UNA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0174 74 Paket 2 Batch-1B MLA0032 8 MALUKU UTARA PULAU TALIABU TALIABU UTARA PADANG BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0237 75 Paket 2 Batch-1B MLU0016 MALUKU MALUKU TENGAH LEIHITU BARAT LARIKE BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0070 76 Paket 2 Batch-1B MLU0023 8 MALUKU SERAM BAGIAN BARAT SERAM BARAT KAIBOBO BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0207 77 Paket 2 Batch-1B MLU0024 6 MALUKU SERAM BAGIAN BARAT HUAMUAL BELAKANG SOLEH BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0171 78 Paket 2 Batch-1B MLU0024 8 MALUKU SERAM BAGIAN BARAT HUAMUAL BELAKANG BUANO SELATAN BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0149 79 Paket 2 Batch-1B MLU0039 3 MALUKU BURU SELATAN NAMROLE WAMKANA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0190 80 Paket 2 Batch-1B MLU0039 5 MALUKU BURU SELATAN NAMROLE LABUANG BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0243 81 Paket 2 Batch-1B MLU0039 6 MALUKU BURU SELATAN NAMROLE TIKBARY BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0185 82 Paket 2 Batch-1B MLU0041 1 MALUKU BURU SELATAN AMBALAU KAMPUNG BARU BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0208 83 Paket 2 Batch-1B MLU0041 5 MALUKU BURU SELATAN KEPALA MADAN BALPETU BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0144 84 Paket 2 Batch-1B MLU0042 4 MALUKU BURU SELATAN LEKSULA WAETUREN BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0231 85 Paket 2 Batch-1B MLU0042 5 MALUKU BURU SELATAN LEKSULA WAEHAKA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0171 86 Paket 2 Batch-1B MLU0043 1 MALUKU BURU SELATAN LEKSULA KASE BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0185 87 Paket 2 Batch-1B MLU0043 8 MALUKU BURU SELATAN LEKSULA WALUNHEL AT BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0185 88 Paket 2 Batch-1B MLU0044 2 MALUKU BURU SELATAN LEKSULA GRAHWAEN BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0185 89 Paket 2 Batch-1B MLU0044 4 MALUKU BURU SELATAN FENA FAFAN NUSARUA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0164 90 Paket 2 Batch-1B MLU0044 7 MALUKU BURU SELATAN FENA FAFAN UNETH BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0119 91 Paket 2 Batch-1B MLU0062 MALUKU BURU NAMLEA SIAHONI BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0256 92 Paket 2 Batch-1B MLU0063 MALUKU BURU AIR BUAYA BARA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0150 93 Paket 2 Batch-1B MLU0066 MALUKU BURU AIR BUAYA AWILINAN BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0078 94 Paket 2 Batch-1B MLU0080 MALUKU BURU FENA LEISELA WAENIBE BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0076 95 Paket 2 Batch-1B SLG0088 SULAWE SI TENGGA RA KONAWE KEPULAU AN WAWONII TENGGARA NAMBO JAYA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0265 96 Paket 2 Batch-1B SLT00147 SULAWE SI TENGAH BANGGAI KEPULAU AN TOTIKUM SELATAN MATA BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0190 97 Paket 2 Batch-1B SLT00159 SULAWE SI TENGAH BANGGAI KEPULAU AN BUKO SELATAN KAMBANI BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0258 N O PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamatan Kelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 202298 Paket 2 Batch-1B SLT00350 SULAWE SI TENGAH BANGGAI LAUT BANGKURUN G LALONG BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0171 99 Paket 2 Batch-1B MLU0049 1 MALUKU SERAM BAGIAN BARAT TANIWEL PASINALO BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0193 10
0
Paket 2
Batch-1B
MLU0048 6
MALUKU
BURU
AIR BUAYA
WAERUBA
BAPHP/PMO/III/2022/ 1/013010
1
Paket 2
Batch-1B
MLU0048 1
MALUKU
BURU
LOLONG GUBA
WASWADI
BAPHP/PMO/III/2022/ 1/013010
2
Paket 2
Batch-1B
MLU0046 8
MALUKU
BURU
BATABUAL
WAEMORAT
BAPHP/PMO/III/2022/ 1/007610
3Paket 2 Batch-1B MLU0047 0 MALUKU SERAM BAGIAN BARAT KEPULAUAN MANIPA LUHUTUBA N BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0171 10
4
Paket 2
Batch-1B
MLA0036 1
MALUKU UTARA
PULAU TALIABU
TALIABU UTARA
UFUNG
BAPHP/PMO/III/2022/ 1/017110
5
Paket 2
Batch-1B
MLU0047 6
MALUKU
BURU
FENA LEISELA
BALBALU
BAPHP/PMO/III/2022/ 1/011210
6
Paket 2
Batch-1B
MLU0050 2
MALUKU
BURU SELATAN
KEPALA MADAN
WAEHOTON G
BAPHP/PMO/III/2022/ 1/013110
7
Paket 2
Batch-1B
MLU0049 8
MALUKU
BURU SELATAN
NAMROLE
WALY
BAPHP/PMO/III/2022/ 1/015810
8
Paket 2
Batch-1B
MLU0050 6
MALUKU
BURU SELATAN
KEPALA MADAN
EMGUHEN
BAPHP/PMO/III/2022/ 1/018510
9Paket 2 Batch-1B MLU0049 9 MALUKU BURU SELATAN NAMROLE DESA KAMLANGL ALE BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0182 11
0Paket 2 Batch-1B SLT00501 SULAWE SI TENGAH BANGGAI KEPULAU AN BULAGI UTARA KOYOBUNG A BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0254 11
1Paket 2 Batch-1B SLT00507 SULAWE SI TENGAH BANGGAI KEPULAU AN TOTIKUM SOBONON BAPHP/PMO/III/2022/ 1/0261 NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamata
nKelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 20221 Paket 3 Batch-
1APAB013 4 PAPUA BARAT SORONG BUK MIMPE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0028 2 Paket 3 Batch-
1APAB000 2 PAPUA BARAT SORONG MAKBON ASBAKEN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0032 3 Paket 3 Batch-
1APAB000 3 PAPUA BARAT SORONG MAKBON MALAUMKART A BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 4 Paket 3 Batch-
1APAB000 4 PAPUA BARAT SORONG MAKBON BATU LUBANG BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 5 Paket 3 Batch-
1APAB000 5 PAPUA BARAT SORONG MAKBON BATU LUBANG PANTAI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 6 Paket 3 Batch-
1APAB000 6 PAPUA BARAT SORONG MAKBON KUADAS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 7 Paket 3 Batch-
1APAB000 8 PAPUA BARAT SORONG MAKBON TELUK DORE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 8 Paket 3 Batch-
1APAB000 9 PAPUA BARAT SORONG MAKBON SAWATUK BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0032 9 Paket 3 Batch-
1APAB001 1 PAPUA BARAT SORONG MAKBON KLASIMIGIK BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 10 Paket 3 Batch-
1APAB001 3 PAPUA BARAT SORONG MAKBON KLAGULUS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 11 Paket 3 Batch-
1APAB001 4 PAPUA BARAT SORONG MAKBON SUATOLO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 12 Paket 3 Batch-
1APAB001 5 PAPUA BARAT SORONG MAKBON MIBI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0040 13 Paket 3 Batch-
1APAB001 6 PAPUA BARAT SORONG BERAUR KLABRA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0032 14 Paket 3 Batch-
1APAB001 7 PAPUA BARAT SORONG BERAUR WANURIAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 15 Paket 3 Batch-
1APAB001 8 PAPUA BARAT SORONG BERAUR KLARION BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0040 16 Paket 3 Batch-
1APAB001 9 PAPUA BARAT SORONG BERAUR KAS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0040 17 Paket 3 Batch-
1APAB002 0 PAPUA BARAT SORONG BERAUR WENSI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0049 NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamata
nKelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 202218 Paket 3 Batch-
1APAB002 3 PAPUA BARAT SORONG BERAUR SERSELION BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0019 19 Paket 3 Batch-
1APAB002 4 PAPUA BARAT SORONG BERAUR KMAFO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 20 Paket 3 Batch-
1APAB003 0 PAPUA BARAT SORONG SEGET KASIMLE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 21 Paket 3 Batch-
1APAB003 9 PAPUA BARAT SORONG KLAMONO WONOSARI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0032 22 Paket 3 Batch-
1APAB004 0 PAPUA BARAT SORONG KLAMONO GISIM DARAT BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0038 23 Paket 3 Batch-
1APAB004 1 PAPUA BARAT SORONG SAYOSA YORBES BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 24 Paket 3 Batch-
1APAB004 2 PAPUA BARAT SORONG SAYOSA SAMUSA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 25 Paket 3 Batch-
1APAB004 3 PAPUA BARAT SORONG SAYOSA KLAMINTU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 26 Paket 3 Batch-
1APAB004 4 PAPUA BARAT SORONG SAYOSA KLAIN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 27 Paket 3 Batch-
1APAB004 5 PAPUA BARAT SORONG SEGUN SEGUN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0038 28 Paket 3 Batch-
1APAB004 6 PAPUA BARAT SORONG SEGUN GISIM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 29 Paket 3 Batch-
1APAB004 7 PAPUA BARAT SORONG SEGUN WAIMON BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 30 Paket 3 Batch-
1APAB004 8 PAPUA BARAT SORONG SEGUN KLASEGUN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 31 Paket 3 Batch-
1APAB004 9 PAPUA BARAT SORONG SEGUN WAINLABAT BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 32 Paket 3 Batch-
1APAB005 0 PAPUA BARAT SORONG SEGUN MAJEMAU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 33 Paket 3 Batch-
1APAB005 1 PAPUA BARAT SORONG SEGUN KLASIN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 34 Paket 3 Batch-
1APAB005 2 PAPUA BARAT SORONG SEGUN KLAJARING BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 35 Paket 3 Batch-
1APAB005 3 PAPUA BARAT SORONG SEGUN MALAMAS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 36 Paket 3 Batch-
1APAB005 6 PAPUA BARAT SORONG MAYAMUK MALAMAY BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 37 Paket 3 Batch-
1APAB005 7 PAPUA BARAT SORONG SALAWATI SELATAN SAILOLOF BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 38 Paket 3 Batch-
1APAB005 9 PAPUA BARAT SORONG SALAWATI SELATAN DULBATAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 39 Paket 3 Batch-
1APAB006 0 PAPUA BARAT SORONG SALAWATI SELATAN MANOKET BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 40 Paket 3 Batch-
1APAB006 1 PAPUA BARAT SORONG SALAWATI SELATAN PAYAPOP BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 41 Paket 3 Batch-
1APAB006 2 PAPUA BARAT SORONG SALAWATI SELATAN MASMASPOP BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 42 Paket 3 Batch-
1APAB007 0 PAPUA BARAT SORONG KLABOT WARKTI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0046 43 Paket 3 Batch-
1APAB007 3 PAPUA BARAT SORONG KLAWAK BYAKLOKFLE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0082 44 Paket 3 Batch-
1APAB007 4 PAPUA BARAT SORONG KLAWAK TBOTJIN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 45 Paket 3 Batch-
1APAB007 5 PAPUA BARAT SORONG KLAWAK SAS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 46 Paket 3 Batch-
1APAB007 6 PAPUA BARAT SORONG KLAWAK SAMOLSLO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0034 47 Paket 3 Batch-
1APAB007 7 PAPUA BARAT SORONG KLAWAK KMASEN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 48 Paket 3 Batch-
1APAB008 1 PAPUA BARAT SORONG KLAWAK BETWAFT BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 49 Paket 3 Batch-
1APAB008 2 PAPUA BARAT SORONG KLAWAK COKHIF BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 50 Paket 3 Batch-
1APAB008 4 PAPUA BARAT SORONG MAUDUS KLATIM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 51 Paket 3 Batch-
1APAB008 5 PAPUA BARAT SORONG MAUDUS KLAOS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 52 Paket 3 Batch-
1APAB008 6 PAPUA BARAT SORONG MAUDUS SULU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 53 Paket 3 Batch-
1APAB008 8 PAPUA BARAT SORONG MAUDUS KAMUYAR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0046 54 Paket 3 Batch-
1APAB009 1 PAPUA BARAT SORONG MAUDUS KLAGEN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0060 55 Paket 3 Batch-
1APAB009 3 PAPUA BARAT SORONG KLAYILI KLAWULUH BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0040 56 Paket 3 Batch-
1APAB009 4 PAPUA BARAT SORONG KLAYILI MALAKOBUT U BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamata
nKelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 202257 Paket 3 Batch-
1APAB009 5 PAPUA BARAT SORONG KLAYILI KWAKEIK BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 58 Paket 3 Batch-
1APAB009 6 PAPUA BARAT SORONG KLAYILI KLASOWOH BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0019 59 Paket 3 Batch-
1APAB009 7 PAPUA BARAT SORONG KLAYILI MALALILIS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 60 Paket 3 Batch-
1APAB009 8 PAPUA BARAT SORONG KLAYILI MLAWER BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0028 61 Paket 3 Batch-
1APAB009 9 PAPUA BARAT SORONG KLAYILI KLATOMOK BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0028 62 Paket 3 Batch-
1APAB010 0 PAPUA BARAT SORONG KLASO SIWIS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0019 63 Paket 3 Batch-
1APAB010 1 PAPUA BARAT SORONG KLASO KLAMUGUN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 64 Paket 3 Batch-
1APAB010 2 PAPUA BARAT SORONG KLASO SBAGA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0049 65 Paket 3 Batch-
1APAB010 3 PAPUA BARAT SORONG KLASO KLALIK BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0046 66 Paket 3 Batch-
1APAB010 4 PAPUA BARAT SORONG KLASO MALAWHILI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0046 67 Paket 3 Batch-
1APAB010 5 PAPUA BARAT SORONG KLASO KLASO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 68 Paket 3 Batch-
1APAB010 6 PAPUA BARAT SORONG MOISEGEN KLAFDALIM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 69 Paket 3 Batch-
1APAB010 7 PAPUA BARAT SORONG MOISEGEN NINJIMOR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 70 Paket 3 Batch-
1APAB010 8 PAPUA BARAT SORONG MOISEGEN KLAWOTON BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 71 Paket 3 Batch-
1APAB011 0 PAPUA BARAT SORONG MOISEGEN MASMILI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0040 72 Paket 3 Batch-
1APAB012 0 PAPUA BARAT SORONG BAGUN MLAMLI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 73 Paket 3 Batch-
1APAB012 1 PAPUA BARAT SORONG WEMAK KLAWAREN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 74 Paket 3 Batch-
1APAB012 3 PAPUA BARAT SORONG WEMAK KLALIN MOS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0028 75 Paket 3 Batch-
1APAB012 4 PAPUA BARAT SORONG WEMAK KAMLIN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0046 76 Paket 3 Batch-
1APAB012 5 PAPUA BARAT SORONG SUNOOK MASOS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0028 77 Paket 3 Batch-
1APAB012 6 PAPUA BARAT SORONG SUNOOK KATAWAS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 78 Paket 3 Batch-
1APAB012 7 PAPUA BARAT SORONG SUNOOK SUSYOM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0046 79 Paket 3 Batch-
1APAB012 9 PAPUA BARAT SORONG SUNOOK SULYA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0028 80 Paket 3 Batch-
1APAB013 0 PAPUA BARAT SORONG SUNOOK BOUWOI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0034 81 Paket 3 Batch-
1APAB013 1 PAPUA BARAT SORONG BUK BUK BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 82 Paket 3 Batch-
1APAB013 2 PAPUA BARAT SORONG BUK MLAKHAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0049 83 Paket 3 Batch-
1APAB013 5 PAPUA BARAT SORONG BUK TIKLEN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0028 84 Paket 3 Batch-
1APAB013 6 PAPUA BARAT SORONG BUK KLAHEN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0019 85 Paket 3 Batch-
1APAB013 8 PAPUA BARAT SORONG SAENGKED UK SAENGKEDUK BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 86 Paket 3 Batch-
1APAB013 9 PAPUA BARAT SORONG SAENGKED UK SELEKOBO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 87 Paket 3 Batch-
1APAB014 1 PAPUA BARAT SORONG SAENGKED UK KLAMEDE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 88 Paket 3 Batch-
1APAB014 2 PAPUA BARAT SORONG SAENGKED UK SAMBATIE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 89 Paket 3 Batch-
1APAB014 3 PAPUA BARAT SORONG SAENGKED UK KLAGELE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0038 90 Paket 3 Batch-
1APAB014 4 PAPUA BARAT SORONG MALABOTO M MALASIGIT BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0038 91 Paket 3 Batch-
1APAB014 5 PAPUA BARAT SORONG MALABOTO M KLAGULU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 92 Paket 3 Batch-
1APAB014 6 PAPUA BARAT SORONG MALABOTO M KLAMUGUN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 93 Paket 3 Batch-
1APAB014 7 PAPUA BARAT SORONG MALABOTO M TANAH TINGGI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 94 Paket 3 Batch-
1APAB014 8 PAPUA BARAT SORONG MALABOTO M MARIK MAY BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 95 Paket 3 Batch-
1APAB015 0 PAPUA BARAT SORONG KONHIR KLAMNE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0046 NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamata
nKelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 202296 Paket 3 Batch-
1APAB015 1 PAPUA BARAT SORONG KONHIR WISBIAK BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 97 Paket 3 Batch-
1APAB015 2 PAPUA BARAT SORONG KONHIR KLAFYO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 98 Paket 3 Batch-
1APAB015 3 PAPUA BARAT SORONG KONHIR MLASIWOR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0028 99 Paket 3 Batch-
1APAB015 4 PAPUA BARAT SORONG KONHIR KLAFELEM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 100 Paket 3 Batch-
1APAB015 7 PAPUA BARAT SORONG HOBARD BRIANLO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 101 Paket 3 Batch-
1APAB015 8 PAPUA BARAT SORONG HOBARD FLOYI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0051 102 Paket 3 Batch-
1APAB015 9 PAPUA BARAT SORONG HOBARD KLAZELTH BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 103 Paket 3 Batch-
1APAB016 0 PAPUA BARAT SORONG HOBARD SFADON BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 104 Paket 3 Batch-
1APAB016 1 PAPUA BARAT SORONG HOBARD SELOL BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0019 105 Paket 3 Batch-
1APAB016 2 PAPUA BARAT SORONG HOBARD DAIS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0019 106 Paket 3 Batch-
1APAB016 3 PAPUA BARAT SORONG SALAWATI TENGAH WALIAM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 107 Paket 3 Batch-
1APAB016 4 PAPUA BARAT SORONG SALAWATI TENGAH DURIANKARI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0034 108 Paket 3 Batch-
1APAB016 5 PAPUA BARAT SORONG BOTAIN KLAFLUK BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 109 Paket 3 Batch-
1APAB016 6 PAPUA BARAT SORONG BOTAIN MAMSIT BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0038 110 Paket 3 Batch-
1APAB016 7 PAPUA BARAT SORONG BOTAIN SABAKE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0103 111 Paket 3 Batch-
1APAB016 8 PAPUA BARAT SORONG BOTAIN KLAYASTANI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 112 Paket 3 Batch-
1APAB016 9 PAPUA BARAT SORONG SAYOSA TIMUR SAILALA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 113 Paket 3 Batch-
1APAB017 0 PAPUA BARAT SORONG SAYOSA TIMUR KLAWANA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 114 Paket 3 Batch-
1APAB017 1 PAPUA BARAT SORONG SAYOSA TIMUR KLADUK BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 115 Paket 3 Batch-
1APAB017 2 PAPUA BARAT SORONG SAYOSA TIMUR KLAWON BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 116 Paket 3 Batch-
1APAB017 3 PAPUA BARAT SORONG SAYOSA TIMUR KLAKAK BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 117 Paket 3 Batch-
1APAB017 4 PAPUA BARAT SORONG SAYOSA TIMUR KLALWOK BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 118 Paket 3 Batch-
1APAB017 8 PAPUA BARAT SORONG SELATAN INANWATA N SERKOS BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 119 Paket 3 Batch-
1APAB018 2 PAPUA BARAT SORONG SELATAN INANWATA N SIBAE BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 120 Paket 3 Batch-
1APAB018 4 PAPUA BARAT SORONG SELATAN INANWATA N ODEARE BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0005 121 Paket 3 Batch-
1APAB018 8 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SAWIAT WENDI BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 122 Paket 3 Batch-
1APAB018 9 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KOKODA SIWATORI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 123 Paket 3 Batch-
1APAB019 3 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KOKODA DAUBAK BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0005 124 Paket 3 Batch-
1APAB019 8 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KOKODA TAPAS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 125 Paket 3 Batch-
1APAB019 9 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KOKODA TOPDAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0017 126 Paket 3 Batch-
1APAB020 0 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KOKODA MIGIRITO BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 127 Paket 3 Batch-
1APAB020 4 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SEREMUK KAKAS BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 128 Paket 3 Batch-
1APAB020 5 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SEREMUK WOLOIN BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 129 Paket 3 Batch-
1APAB021 0 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KONDA KONDA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 130 Paket 3 Batch-
1APAB021 1 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KONDA WAMARGEGE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 131 Paket 3 Batch-
1APAB021 6 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KOKODA UTARA UDAGAGA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 132 Paket 3 Batch-
1APAB021 8 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KOKODA UTARA ADONA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 133 Paket 3 Batch-
1APAB022 3 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KOKODA UTARA KAMUNDAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 134 Paket 3 Batch-
1APAB022 4 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KOKODA UTARA KAMUNDAN DUA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamata
nKelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 2022135 Paket 3 Batch-
1APAB022 5 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SAIFI KOMANGGAR ET BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0006 136 Paket 3 Batch-
1APAB022 8 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SAIFI SISIR BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 137 Paket 3 Batch-
1APAB022 9 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SAIFI SIRA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 138 Paket 3 Batch-
1APAB023 0 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SAIFI KNAYA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 139 Paket 3 Batch-
1APAB023 1 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SAIFI BOTAIN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 140 Paket 3 Batch-
1APAB023 3 PAPUA BARAT SORONG SELATAN FKOUR WANDUN BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 141 Paket 3 Batch-
1APAB023 9 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KAIS DARAT ONIMSEFA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 142 Paket 3 Batch-
1APAB025 1 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI UTARA KAPATLAP BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 143 Paket 3 Batch-
1APAB025 3 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI UTARA WAMEGA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0103 144 Paket 3 Batch-
1APAB025 4 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI UTARA JEFMAN TIMUR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 145 Paket 3 Batch-
1APAB025 5 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI UTARA WAIDIM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0086 146 Paket 3 Batch-
1APAB026 8 PAPUA BARAT RAJA AMPAT WAIGEO TIMUR PUPER BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 147 Paket 3 Batch-
1APAB031 1 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI BARAT SOLOL BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 148 Paket 3 Batch-
1APAB031 3 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI TENGAH KALOBO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 149 Paket 3 Batch-
1APAB031 5 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI TENGAH WAIBU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 150 Paket 3 Batch-
1APAB031 6 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI TENGAH WAIJAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 151 Paket 3 Batch-
1APAB031 7 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI TENGAH WAIMECI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 152 Paket 3 Batch-
1APAB031 8 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI TENGAH WAILABU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 153 Paket 3 Batch-
1APAB031 9 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI TENGAH WAILEN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0101 154 Paket 3 Batch-
1APAB032 8 PAPUA BARAT RAJA AMPAT BATANTA SELATAN YENANAS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 155 Paket 3 Batch-
1APAB033 0 PAPUA BARAT RAJA AMPAT BATANTA SELATAN WEIMAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 156 Paket 3 Batch-
1APAB033 4 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI MERDEY ANEJERO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 157 Paket 3 Batch-
1APAB033 8 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI BABO AMUTU BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0001 158 Paket 3 Batch-
1APAB034 7 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI WAMESA YAKATI BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 159 Paket 3 Batch-
1APAB035 8 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI TUHIBA SIBENA RAYA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 160 Paket 3 Batch-
1APAB036 5 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI KAITARO SARA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 161 Paket 3 Batch-
1APAB036 7 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI KAITARO TUGERAMA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 162 Paket 3 Batch-
1APAB036 8 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI KAITARO SUGA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 163 Paket 3 Batch-
1APAB037 1 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI AROBA SANGGWAR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0034 164 Paket 3 Batch-
1APAB037 5 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI BISCOOP JAHABRA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 165 Paket 3 Batch-
1APAB037 6 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI BISCOOP IBORY BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0060 166 Paket 3 Batch-
1APAB038 0 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI BISCOOP MOWITKA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0038 167 Paket 3 Batch-
1APAB038 2 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI KAMUNDA N KALITAMI I BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0086 168 Paket 3 Batch-
1APAB038 7 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI MOSKONA BARAT MEYERGA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0019 169 Paket 3 Batch-
1APAB040 0 PAPUA BARAT TELUK WONDAM A RUMBERPO N YOMAKAN BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 170 Paket 3 Batch-
1APAB040 1 PAPUA BARAT TELUK WONDAM A RUMBERPO N ISEREN BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 171 Paket 3 Batch-
1APAB040 2 PAPUA BARAT TELUK WONDAM A RUMBERPO N WATITINDAU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 172 Paket 3 Batch- PAB040 PAPUA TELUK SOUG YARMATUM BAPHP/PMO/III/2022/1/ NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamata
nKelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 20221A 8 BARAT WONDAM A WEPU 0068 173 Paket 3 Batch-
1APAB040 9 PAPUA BARAT TELUK WONDAM A SOUG WEPU REYOB BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0068 174 Paket 3 Batch-
1APAB041 0 PAPUA BARAT TELUK WONDAM A SOUG WEPU SIRESI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0068 175 Paket 3 Batch-
1APAB041 1 PAPUA BARAT TELUK WONDAM A SOUG WEPU NUSPAIRO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0068 176 Paket 3 Batch-
1APAB041 3 PAPUA BARAT TELUK WONDAM A KURI WAMESA YERENUSI BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0001 177 Paket 3 Batch-
1APAB042 3 PAPUA BARAT TAMBRAU W FEEF WAYO BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0006 178 Paket 3 Batch-
1APAB042 5 PAPUA BARAT TAMBRAU W FEEF SIKOR BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 179 Paket 3 Batch-
1APAB042 6 PAPUA BARAT TAMBRAU W FEEF IBE BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 180 Paket 3 Batch-
1APAB042 7 PAPUA BARAT TAMBRAU W FEEF BANFOTH BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0034 181 Paket 3 Batch-
1APAB042 8 PAPUA BARAT TAMBRAU W FEEF IWIN BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0004 182 Paket 3 Batch-
1APAB042 9 PAPUA BARAT TAMBRAU W FEEF ESYUOM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0019 183 Paket 3 Batch-
1APAB043 0 PAPUA BARAT TAMBRAU W FEEF IMOR BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 184 Paket 3 Batch-
1APAB043 7 PAPUA BARAT TAMBRAU W YEMBUN BAUN JOKBAR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0126 185 Paket 3 Batch-
1APAB043 8 PAPUA BARAT TAMBRAU W YEMBUN SUMBEKAS BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 186 Paket 3 Batch-
1APAB044 1 PAPUA BARAT TAMBRAU W YEMBUN SALEM BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 187 Paket 3 Batch-
1APAB044 2 PAPUA BARAT TAMBRAU W KWOOR HOPMARE BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 188 Paket 3 Batch-
1APAB044 5 PAPUA BARAT TAMBRAU W KWOOR BARAR BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 189 Paket 3 Batch-
1APAB044 8 PAPUA BARAT TAMBRAU W SAUSAPOR EMAUS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0034 190 Paket 3 Batch-
1APAB044 9 PAPUA BARAT TAMBRAU W SAUSAPOR JOKTE BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 191 Paket 3 Batch-
1APAB045 3 PAPUA BARAT TAMBRAU W SAUSAPOR NANGGOUW BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0034 192 Paket 3 Batch-
1APAB045 6 PAPUA BARAT TAMBRAU W SAUSAPOR SURAUW BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0005 193 Paket 3 Batch-
1APAB046 7 PAPUA BARAT TAMBRAU W MORAID SELEWOK BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 194 Paket 3 Batch-
1APAB046 8 PAPUA BARAT TAMBRAU W MORAID MALAWORSAI BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 195 Paket 3 Batch-
1APAB047 0 PAPUA BARAT TAMBRAU W MORAID BONEM BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 196 Paket 3 Batch-
1APAB047 1 PAPUA BARAT TAMBRAU W MORAID WARAFOR BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 197 Paket 3 Batch-
1APAB047 3 PAPUA BARAT TAMBRAU W MORAID WARMANEN BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 198 Paket 3 Batch-
1APAB047 4 PAPUA BARAT TAMBRAU W MORAID NAMUAS BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 199 Paket 3 Batch-
1APAB051 6 PAPUA BARAT TAMBRAU W BIKAR NOMBRAK BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0006 200 Paket 3 Batch-
1APAB051 7 PAPUA BARAT TAMBRAU W BIKAR SYUNAI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0034 201 Paket 3 Batch-
1APAB051 9 PAPUA BARAT TAMBRAU W BIKAR WERTIM BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 202 Paket 3 Batch-
1APAB052 4 PAPUA BARAT TAMBRAU W BAMUSBA MA BANO BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0006 203 Paket 3 Batch-
1APAB113 7 PAPUA BARAT TAMBRAU W SAUSAPOR EMAUS II BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0122 204 Paket 3 Batch-
1APAB061 8 PAPUA BARAT TAMBRAU W SELEMKAI KLASBON BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0005 205 Paket 3 Batch-
1APAB061 9 PAPUA BARAT TAMBRAU W SELEMKAI KLASEI BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 206 Paket 3 Batch-
1APAB062 6 PAPUA BARAT MAYBRAT AIFAT TEHAHITE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0060 207 Paket 3 Batch-
1APAB062 9 PAPUA BARAT MAYBRAT AIFAT FUTON BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 208 Paket 3 Batch-
1APAB063 0 PAPUA BARAT MAYBRAT AIFAT SAMPIKA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamata
nKelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 2022209 Paket 3 Batch-
1APAB063 2 PAPUA BARAT MAYBRAT AIFAT FRAWEBO BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 210 Paket 3 Batch-
1APAB063 3 PAPUA BARAT MAYBRAT AIFAT FAITSAWE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0060 211 Paket 3 Batch-
1APAB063 4 PAPUA BARAT MAYBRAT AIFAT KOCUWER SELATAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0032 212 Paket 3 Batch-
1APAB063 5 PAPUA BARAT MAYBRAT AIFAT FAITMAYAF BARAT BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 213 Paket 3 Batch-
1APAB063 9 PAPUA BARAT MAYBRAT AIFAT KOCUAS UTARA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 214 Paket 3 Batch-
1APAB064 3 PAPUA BARAT MAYBRAT AIFAT UTARA WAYANE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 215 Paket 3 Batch-
1APAB064 7 PAPUA BARAT MAYBRAT AIFAT UTARA HAENKANES BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 216 Paket 3 Batch-
1APAB064 8 PAPUA BARAT MAYBRAT AIFAT UTARA KONJA BARAT BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0032 217 Paket 3 Batch-
1APAB065 3 PAPUA BARAT MAYBRAT AIFAT UTARA NESET BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 218 Paket 3 Batch-
1APAB067 6 PAPUA BARAT MAYBRAT AIFAT SELATAN KAITANA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 219 Paket 3 Batch-
1APAB067 8 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO BARAT FATASE BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 220 Paket 3 Batch-
1APAB067 9 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO BARAT WAYBOMATA H BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 221 Paket 3 Batch-
1APAB068 2 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO AITINYO BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 222 Paket 3 Batch-
1APAB068 3 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO IROHE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 223 Paket 3 Batch-
1APAB068 4 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO SRIS BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0005 224 Paket 3 Batch-
1APAB068 6 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO KARSU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 225 Paket 3 Batch-
1APAB068 7 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO TEHAK KECIL BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0005 226 Paket 3 Batch-
1APAB068 8 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO SIRA AYA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 227 Paket 3 Batch-
1APAB069 0 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO SUMANIS BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 228 Paket 3 Batch-
1APAB069 1 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO IBASUF BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 229 Paket 3 Batch-
1APAB069 2 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO SWAISAU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0068 230 Paket 3 Batch-
1APAB069 3 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO SUBIN BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 231 Paket 3 Batch-
1APAB069 4 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO IROHMRAR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 232 Paket 3 Batch-
1APAB069 5 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO BOFAIT BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0005 233 Paket 3 Batch-
1APAB069 6 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO AFKREM BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0005 234 Paket 3 Batch-
1APAB069 7 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO WIHO BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 235 Paket 3 Batch-
1APAB069 8 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO KAMRO SELATAN BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 236 Paket 3 Batch-
1APAB069 9 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO UTARA TEHAK BESAR BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0002 237 Paket 3 Batch-
1APAB070 0 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO UTARA FAAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0068 238 Paket 3 Batch-
1APAB070 1 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO UTARA GOHSAMES BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0005 239 Paket 3 Batch-
1APAB070 2 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO UTARA ASMURUF TEE BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 240 Paket 3 Batch-
1APAB070 3 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO UTARA TEHAK TEE BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 241 Paket 3 Batch-
1APAB070 4 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO UTARA FRAMAFIR BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0005 242 Paket 3 Batch-
1APAB070 5 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO UTARA SUBRIET BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0060 243 Paket 3 Batch-
1APAB070 7 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO UTARA BOHWAT BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0005 244 Paket 3 Batch-
1APAB070 9 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU TWER BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 245 Paket 3 Batch-
1APAB071 0 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU AFES BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 246 Paket 3 Batch-
1APAB071 1 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU UTARA YUBIAH BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 247 Paket 3 Batch-
1APAB071 2 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU UTARA KARETUBUN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0023 NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamata
nKelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 2022248 Paket 3 Batch-
1APAB071 6 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU UTARA AUS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0060 249 Paket 3 Batch-
1APAB071 7 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU UTARA JOHAFAH BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 250 Paket 3 Batch-
1APAB071 8 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU UTARA YUKASE BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 251 Paket 3 Batch-
1APAB071 9 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU UTARA SERMA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 252 Paket 3 Batch-
1APAB072 0 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU UTARA KFA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0060 253 Paket 3 Batch-
1APAB072 2 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU TIMUR KAMBUAYA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 254 Paket 3 Batch-
1APAB072 3 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU TIMUR HUBERITA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 255 Paket 3 Batch-
1APAB072 5 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU TIMUR ISMAYO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 256 Paket 3 Batch-
1APAB072 7 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU TIMUR INSAS BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 257 Paket 3 Batch-
1APAB072 8 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU TIMUR FAITSYUR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0051 258 Paket 3 Batch-
1APAB072 9 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU TIMUR KEYUM BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0005 259 Paket 3 Batch-
1APAB073 1 PAPUA BARAT MAYBRAT MARE SEYA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 260 Paket 3 Batch-
1APAB073 3 PAPUA BARAT MAYBRAT MARE KOMBIF BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0006 261 Paket 3 Batch-
1APAB073 4 PAPUA BARAT MAYBRAT MARE RUFASES BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 262 Paket 3 Batch-
1APAB073 5 PAPUA BARAT MAYBRAT MARE BAKRABI BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 263 Paket 3 Batch-
1APAB073 6 PAPUA BARAT MAYBRAT MARE NAFASSI BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 264 Paket 3 Batch-
1APAB073 7 PAPUA BARAT MAYBRAT MARE MAHOS BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 265 Paket 3 Batch-
1APAB076 2 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU SELATAN HAWIOH BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 266 Paket 3 Batch-
1APAB076 3 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU SELATAN SIMINYAH BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0051 267 Paket 3 Batch-
1APAB076 4 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU SELATAN SAGRIM BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 268 Paket 3 Batch-
1APAB076 5 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU JAYA ADOH BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 269 Paket 3 Batch-
1APAB076 8 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU JAYA ORAIN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0017 270 Paket 3 Batch-
1APAB076 9 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU JAYA RAWAS BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 271 Paket 3 Batch-
1APAB077 0 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU JAYA ORSU BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 272 Paket 3 Batch-
1APAB077 1 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU JAYA SOAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 273 Paket 3 Batch-
1APAB077 3 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU JAYA WOMAN BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 274 Paket 3 Batch-
1APAB077 4 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU SELATAN JAYA FAITSIMAR BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0005 275 Paket 3 Batch-
1APAB077 6 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU SELATAN JAYA FAITNGGRE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0051 276 Paket 3 Batch-
1APAB077 8 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU SELATAN JAYA ARUS BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0005 277 Paket 3 Batch-
1APAB077 9 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU TIMUR SELATAN KAMBUSKATO UTARA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 278 Paket 3 Batch-
1APAB078 0 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU TIMUR SELATAN KAMBUWIFA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 279 Paket 3 Batch-
1APAB078 1 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU TIMUR SELATAN ISUSU BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 280 Paket 3 Batch-
1APAB078 2 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU TIMUR SELATAN SIPAT BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 281 Paket 3 Batch-
1APAB078 3 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU TIMUR SELATAN FAITWOSUR BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 282 Paket 3 Batch-
1A
PAB078 5
PAPUA BARAT
MAYBRAT
AYAMARU UTARA
SUWIAM
BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0051NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamata
nKelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 2022TIMUR 283 Paket 3 Batch-
1APAB078 8 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU UTARA TIMUR KARFA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 284 Paket 3 Batch-
1APAB078 9 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU UTARA TIMUR KONA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0019 285 Paket 3 Batch-
1APAB079 0 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU TENGAH FIANE BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 286 Paket 3 Batch-
1APAB079 2 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU TENGAH ISME BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 287 Paket 3 Batch-
1APAB079 3 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU TENGAH RINDU BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 288 Paket 3 Batch-
1APAB079 4 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU TENGAH TUT BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0004 289 Paket 3 Batch-
1APAB079 5 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU TENGAH YOHWER BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 290 Paket 3 Batch-
1APAB079 6 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU TENGAH HUFIOH BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 291 Paket 3 Batch-
1APAB079 7 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU BARAT FANSE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0017 292 Paket 3 Batch-
1APAB079 8 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU BARAT CHALIAT BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 293 Paket 3 Batch-
1APAB079 9 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU BARAT SEHU BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 294 Paket 3 Batch-
1APAB080 0 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU BARAT TBO BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 295 Paket 3 Batch-
1APAB080 2 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU BARAT SFAKRAKA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 296 Paket 3 Batch-
1APAB080 3 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO TENGAH YAKSORO BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 297 Paket 3 Batch-
1APAB080 4 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO TENGAH AWIT BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 298 Paket 3 Batch-
1APAB080 5 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO TENGAH EWAY BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 299 Paket 3 Batch-
1APAB080 6 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO TENGAH ITIGAH BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0032 300 Paket 3 Batch-
1APAB080 9 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO TENGAH ASNAIF BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 301 Paket 3 Batch-
1APAB081 0 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO TENGAH IROH SOHSER BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 302 Paket 3 Batch-
1APAB081 2 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO TENGAH TOHMRI BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 303 Paket 3 Batch-
1APAB081 5 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO RAYA IKUF UTARA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 304 Paket 3 Batch-
1APAB081 6 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO RAYA SIRIR TABAM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0060 305 Paket 3 Batch-
1APAB081 7 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO RAYA FAITHOWES BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 306 Paket 3 Batch-
1APAB082 0 PAPUA BARAT MAYBRAT MARE SELATAN FASE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 307 Paket 3 Batch-
1APAB082 2 PAPUA BARAT MAYBRAT MARE SELATAN KURASO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0032 308 Paket 3 Batch-
1APAB082 3 PAPUA BARAT MAYBRAT MARE SELATAN SIDI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0032 309 Paket 3 Batch-
1APAP007 2 PAPUA KEPULAU AN YAPEN ANGKAISER A MANANAYAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 310 Paket 3 Batch-
1APAP007 7 PAPUA KEPULAU AN YAPEN POOM MAKIROAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0126 311 Paket 3 Batch-
1APAP007 9 PAPUA KEPULAU AN YAPEN POOM WORIOI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 312 Paket 3 Batch-
1APAP091 7 PAPUA DEIYAI TIGI ATOUDA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 313 Paket 3 Batch-
1APAP092 1 PAPUA DEIYAI TIGI OKOMOTADI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 314 Paket 3 Batch-
1APAP107 5 PAPUA DEIYAI TIGI TIMUR EGEPAKIGIDA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0101 315 Paket 3 Batch-
1APAP092 6 PAPUA DEIYAI TIGI IDEGEE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 316 Paket 3 Batch-
1APAP092 7 PAPUA DEIYAI TIGI PEKU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 317 Paket 3 Batch-
1APAP092 8 PAPUA DEIYAI TIGI TIMUR DAMABAGATA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 318 Paket 3 Batch-
1APAP093 2 PAPUA DEIYAI TIGI TIMUR DAGOKEBO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0038 NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamata
nKelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 2022319 Paket 3 Batch-
1APAP093 3 PAPUA DEIYAI TIGI TIMUR IPOKE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 320 Paket 3 Batch-
1APAP093 6 PAPUA DEIYAI TIGI TIMUR BAGUMOMA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0117 321 Paket 3 Batch-
1APAP093 9 PAPUA DEIYAI TIGI TIMUR IDAYODAGI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 322 Paket 3 Batch-
1APAP094 6 PAPUA DEIYAI TIGI BARAT GAKOKEBO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0020 323 Paket 3 Batch-
1APAP094 9 PAPUA DEIYAI TIGI BARAT ONAGO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0126 324 Paket 3 Batch-
1APAP095 4 PAPUA DEIYAI TIGI BARAT TENEDAGI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0038 325 Paket 3 Batch-
1APAP095 8 PAPUA DEIYAI TIGI BARAT YAGU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 326 Paket 3 Batch-
1APAP107 1 PAPUA DEIYAI TIGI BARAT PUDU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0117 327 Paket 3 Batch-
1APAP107 4 PAPUA DEIYAI TIGI TIMUR WATIYAI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0117 328 Paket 3 Batch-
1APAP096 3 PAPUA DEIYAI TIGI BARAT KOGEMANI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 329 Paket 3 Batch-
1APAB000 7 PAPUA BARAT SORONG MAKBON BAINGKETE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 330 Paket 3 Batch-
1APAB001 0 PAPUA BARAT SORONG MAKBON MALAGASIH BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 331 Paket 3 Batch-
1APAB005 8 PAPUA BARAT SORONG SALAWATI SELATAN KOTLOL BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0040 332 Paket 3 Batch-
1APAB011 2 PAPUA BARAT SORONG SORONG KABANMOLO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0051 333 Paket 3 Batch-
1APAB017 7 PAPUA BARAT SORONG SELATAN TEMINABU AN TAPIRI BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 334 Paket 3 Batch-
1APAB021 2 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KONDA BARIAT BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0019 335 Paket 3 Batch-
1APAB035 4 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI KURI REFIDESO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0060 336 Paket 3 Batch-
1APAB039 9 PAPUA BARAT TELUK WONDAM A WAMESA SABUBAR BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 337 Paket 3 Batch-
1APAB041 5 PAPUA BARAT TELUK WONDAM A ROSWAR NORDIWAR BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 338 Paket 3 Batch-
1APAB041 7 PAPUA BARAT TELUK WONDAM A ROON YENDE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0046 339 Paket 3 Batch-
1APAB043 5 PAPUA BARAT TAMBRAU W MIYAH AYAE BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 340 Paket 3 Batch-
1APAB044 0 PAPUA BARAT TAMBRAU W YEMBUN METBELUM BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 341 Paket 3 Batch-
1APAB044 6 PAPUA BARAT TAMBRAU W KWOOR ESMAMBO BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 342 Paket 3 Batch-
1APAB045 1 PAPUA BARAT TAMBRAU W SAUSAPOR SUNGGUAM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0051 343 Paket 3 Batch-
1APAB047 6 PAPUA BARAT TAMBRAU W KEBAR APOKI BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 344 Paket 3 Batch-
1APAB048 4 PAPUA BARAT TAMBRAU W KASI PUBUAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0068 345 Paket 3 Batch-
1APAB048 5 PAPUA BARAT TAMBRAU W AMBERBAK EN SAUKOREM BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 346 Paket 3 Batch-
1APAB048 6 PAPUA BARAT TAMBRAU W AMBERBAK EN WEFIANI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0051 347 Paket 3 Batch-
1APAB048 9 PAPUA BARAT TAMBRAU W AMBERBAK EN WEKARI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 348 Paket 3 Batch-
1APAB049 6 PAPUA BARAT TAMBRAU W SENOPI ARAPI BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0004 349 Paket 3 Batch-
1APAB049 9 PAPUA BARAT TAMBRAU W SENOPI IFAT MITU BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 350 Paket 3 Batch-
1APAB050 3 PAPUA BARAT TAMBRAU W MUBRANI BAWEY BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 351 Paket 3 Batch-
1APAB050 5 PAPUA BARAT TAMBRAU W MUBRANI WARU BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 352 Paket 3 Batch-
1APAB050 7 PAPUA BARAT TAMBRAU W MUBRANI BARYAMBEKE R BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 353 Paket 3 Batch-
1APAB050 8 PAPUA BARAT TAMBRAU W MUBRANI WAROKON BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0032 354 Paket 3 Batch-
1APAB051 0 PAPUA BARAT TAMBRAU W MUBRANI BOMPAYA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 355 Paket 3 Batch-
1APAB052 0 PAPUA BARAT TAMBRAU W BAMUS- BAMA BAMUS- WAYMAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0082 356 Paket 3 Batch- PAB053 PAPUA TAMBRAU IRERES MEINAD BAPHP/PMO/II/2022/1/ NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamata
nKelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 20221A 8 BARAT W 0010 357 Paket 3 Batch-
1APAB056 1 PAPUA BARAT TAMBRAU W MAWABUA N WAUSIN BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 358 Paket 3 Batch-
1APAB056 6 PAPUA BARAT TAMBRAU W MAWABUA N AFRAWI BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 359 Paket 3 Batch-
1APAB057 0 PAPUA BARAT TAMBRAU W KEBAR TIMUR INAMBUARI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 360 Paket 3 Batch-
1APAB060 1 PAPUA BARAT TAMBRAU W MPUR WARPAPERI BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 361 Paket 3 Batch-
1APAB060 4 PAPUA BARAT TAMBRAU W MPUR ARAROUW BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 362 Paket 3 Batch-
1APAB060 5 PAPUA BARAT TAMBRAU W AMBERBAK EN BARAT SASUI BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 363 Paket 3 Batch-
1APAB060 7 PAPUA BARAT TAMBRAU W AMBERBAK EN BARAT MANGAEW BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 364 Paket 3 Batch-
1APAB060 8 PAPUA BARAT TAMBRAU W AMBERBAK EN BARAT SAURABON BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 365 Paket 3 Batch-
1APAB061 6 PAPUA BARAT TAMBRAU W SELEMKAI DELA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 366 Paket 3 Batch-
1APAB072 1 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU UTARA NAUTEE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 367 Paket 3 Batch-
1APAB077 2 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU JAYA WARBO BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 368 Paket 3 Batch-
1APAB078 7 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU UTARA TIMUR FRABOH BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0082 369 Paket 3 Batch-
1APAB099 9 PAPUA BARAT SORONG MAKBON KLASULALA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0051 370 Paket 3 Batch-
1APAB100 0 PAPUA BARAT Sorong MEGA NYAMPUN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 371 Paket 3 Batch-
1APAB083 1 PAPUA BARAT SORONG KLAMONO KLAWANA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0023 372 Paket 3 Batch-
1APAB083 2 PAPUA BARAT Sorong Klamono Mlais BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0028 373 Paket 3 Batch-
1APAB083 3 PAPUA BARAT Sorong Sayosa Sayosa BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0038 374 Paket 3 Batch-
1APAB083 4 PAPUA BARAT Sorong Klawak Klakalet BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 375 Paket 3 Batch-
1APAB090 0 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI ARANDAY MANUNGGAL KARYA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 376 Paket 3 Batch-
1APAB090 1 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI MOSKONA SELATAN INGGOF BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0017 377 Paket 3 Batch-
1APAB090 2 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI MOSKONA SELATAN MOSUSNA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0038 378 Paket 3 Batch-
1APAB090 5 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI TEMBUNI TEMBUNI BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 379 Paket 3 Batch-
1APAB090 6 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI TEMBUNI BANGUN HARJO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0019 380 Paket 3 Batch-
1APAB090 8 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI KURI WAGURA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 381 Paket 3 Batch-
1APAB091 0 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI TUHIBA WASOWI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 382 Paket 3 Batch-
1APAB091 4 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI KAITARO FURERE BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 383 Paket 3 Batch-
1APAB091 5 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI WERIAGAR DAMBRENGG A BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 384 Paket 3 Batch-
1APAB098 0 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO RAYA ISIR BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 385 Paket 3 Batch-
1APAB099 1 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO TENGAH EREOK WERO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 386 Paket 3 Batch-
1APAB099 2 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO TENGAH WRAIT-TU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 387 Paket 3 Batch-
1APAB099 3 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO RAYA YUMAME BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0001 388 Paket 3 Batch-
1APAB099 4 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO RAYA KAMBUSABO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0034 389 Paket 3 Batch-
1APAB091 8 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI MOSKONA SELATAN YAHTIWA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 390 Paket 3 Batch-
1APAB091 9 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI MOSKONA SELATAN MEYODO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0060 391 Paket 3 Batch-
1APAB092 0 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI MOSKONA SELATAN OROSOMNA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 392 Paket 3 Batch-
1APAB092 2 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI MOSKONA SELATAN RAWARA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0019 393 Paket 3 Batch-
1APAB093 9 PAPUA BARAT TAMBRAU W KASI KASI INDAH BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0034 394 Paket 3 Batch-
1APAB097 8 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO BARAT HOSYOATA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0001 NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamata
nKelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 2022395 Paket 3 Batch-
1APAB100 2 PAPUA BARAT SORONG MEGA WARAFOR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 396 Paket 3 Batch-
1APAB100 3 PAPUA BARAT SORONG MEGA KALADUM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 397 Paket 3 Batch-
1APAB082 5 PAPUA BARAT SORONG SALAWATI TENGAH MARALOL BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0032 398 Paket 3 Batch-
1APAB082 7 PAPUA BARAT SORONG SEGET KLAWOR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 399 Paket 3 Batch-
1APAB100 7 PAPUA BARAT SORONG MAYAMUK YEFLIO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 400 Paket 3 Batch-
1APAB083 5 PAPUA BARAT SORONG MAUDUS SUOS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0109 401 Paket 3 Batch-
1APAB083 6 PAPUA BARAT SORONG KLASO MISKUM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 402 Paket 3 Batch-
1APAB085 1 PAPUA BARAT SORONG KONHIR KLAFLUM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 403 Paket 3 Batch-
1APAB085 4 PAPUA BARAT SORONG SELATAN WAYER UNGGI BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 404 Paket 3 Batch-
1APAB088 1 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KONDA DEMEN BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 405 Paket 3 Batch-
1APAB087 9 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KAIS HABAYO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 406 Paket 3 Batch-
1APAB087 8 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KAIS SUSE BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 407 Paket 3 Batch-
1APAB087 6 PAPUA BARAT SORONG SELATAN MOSWARE N ARSMIN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 408 Paket 3 Batch-
1APAB087 5 PAPUA BARAT SORONG SELATAN MOSWARE N KAMISABE BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 409 Paket 3 Batch-
1APAB087 4 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KOKODA ANFATA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 410 Paket 3 Batch-
1APAB087 1 PAPUA BARAT SORONG SELATAN WAYER MAHSASE BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0005 411 Paket 3 Batch-
1APAB087 0 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KONDA MANELEK BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 412 Paket 3 Batch-
1APAB086 8 PAPUA BARAT SORONG SELATAN WAYER WARDIK BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 413 Paket 3 Batch-
1APAB085 2 PAPUA BARAT SORONG SAYOSA TIMUR GARMA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0046 414 Paket 3 Batch-
1APAB085 5 PAPUA BARAT SORONG SELATAN WAYER HAJIR BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 415 Paket 3 Batch-
1APAB085 8 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KAIS ABON BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 416 Paket 3 Batch-
1APAB086 1 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KAIS MAMERI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 417 Paket 3 Batch-
1APAB086 2 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SAWIAT LEMBAH HIJAU BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 418 Paket 3 Batch-
1APAB086 4 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SAWIAT SASDER BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 419 Paket 3 Batch-
1APAB086 6 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KONDA ONIPIA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 420 Paket 3 Batch-
1APAB083 8 PAPUA BARAT SORONG MAUDUS KLANA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0086 421 Paket 3 Batch-
1APAB091 2 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI TAROI SORONDAUNI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 422 Paket 3 Batch-
1APAB090 7 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI TUHIBA CUNDU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0019 423 Paket 3 Batch-
1APAB089 4 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SALKMA KMISLOLO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 424 Paket 3 Batch-
1APAB089 6 PAPUA BARAT RAJA AMPAT WAIGEO TIMUR YENSNER BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0068 425 Paket 3 Batch-
1APAB088 4 PAPUA BARAT SORONG SELATAN INAWATAN OTARE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 426 Paket 3 Batch-
1APAB088 5 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SALKMA BOLOLO BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 427 Paket 3 Batch-
1APAB088 7 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SEREMUK KAMARO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0051 428 Paket 3 Batch-
1APAB088 8 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SAIFI KWOWOK BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 429 Paket 3 Batch-
1APAB101 0 PAPUA BARAT SORONG KLAMONO WARIYAU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0028 430 Paket 3 Batch-
1APAB083 9 PAPUA BARAT SORONG MOISEGEN KLAFORO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 431 Paket 3 Batch-
1APAB084 0 PAPUA BARAT SORONG KLASAFET PUSUTILIGUM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 432 Paket 3 Batch-
1APAB084 1 PAPUA BARAT SORONG KLASAFET KLAWILIBE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 433 Paket 3 Batch-
1APAB101 7 PAPUA BARAT SORONG SELEMKAY MEGAME BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0068 NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamata
nKelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 2022434 Paket 3 Batch-
1APAB084 2 PAPUA BARAT SORONG MALABOTO M KLASMAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 435 Paket 3 Batch-
1APAB084 3 PAPUA BARAT SORONG SORONG KLAGANA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0046 436 Paket 3 Batch-
1APAB084 7 PAPUA BARAT SORONG AIMAS MALASAUM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 437 Paket 3 Batch-
1APAB084 9 PAPUA BARAT SORONG MARIAT KLABEN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 438 Paket 3 Batch-
1APAB088 2 PAPUA BARAT SORONG SELATAN METEMANI ROMO BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 439 Paket 3 Batch-
1APAB088 3 PAPUA BARAT SORONG SELATAN METEMANI GIMAREMA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0051 440 Paket 3 Batch-
1APAB092 1 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI MEYADO DAGU BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 441 Paket 3 Batch-
1APAB089 1 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SAIFI MLASWAT BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 442 Paket 3 Batch-
1APAB089 2 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SALKMA KLAFRI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 443 Paket 3 Batch-
1APAB089 3 PAPUA BARAT SORONG SELATAN WAYER SEFO TAMIN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 444 Paket 3 Batch-
1APAB089 5 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KAIS DARAT WERAKUR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0016 445 Paket 3 Batch-
1APAB097 9 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO BARAT FATEM BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 446 Paket 3 Batch-
1APAB083 7 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO IROHSATTO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 447 Paket 3 Batch-
1APAB086 3 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SAWIAT KAMPUNG BERSAMA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 448 Paket 3 Batch-
1APAB108 8 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI KURI WAGEN BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 449 Paket 3 Batch-
1APAB090 9 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI AROBA AROBA BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 450 Paket 3 Batch-
1APAB091 1 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI BISCOOP BISCOOP BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0017 451 Paket 3 Batch-
1APAB094 1 PAPUA BARAT TAMBRAU W BAMUSBA MA WORMON BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 452 Paket 3 Batch-
1APAB092 8 PAPUA BARAT TAMBRAU W TOBOUW SYUKWES II BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0051 453 Paket 3 Batch-
1APAB082 6 PAPUA BARAT SORONG SEGET WALIO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0060 454 Paket 3 Batch-
1APAB110 6 PAPUA BARAT SORONG MARIAT MALAWO JAYA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 455 Paket 3 Batch-
1APAB101 8 PAPUA BARAT SORONG SELEMKAY KLABLI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0068 456 Paket 3 Batch-
1APAB085 9 PAPUA BARAT SORONG SELATAN INANWATA N SEBERAY BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 457 Paket 3 Batch-
1APAB087 2 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KONDA WARA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 458 Paket 3 Batch-
1APAB087 7 PAPUA BARAT SORONG SELATAN WAYER MEHOR BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 459 Paket 3 Batch-
1APAB089 0 PAPUA BARAT SORONG SELATAN FKOUR KLAWES BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 460 Paket 3 Batch-
1APAB089 8 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI MERDEY MEAR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0060 461 Paket 3 Batch-
1APAB090 3 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI WAMESA YENSEI BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 462 Paket 3 Batch-
1APAB098 2 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU BARAT YABOK BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 463 Paket 3 Batch-
1APAB098 3 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO RAYA SARIMO BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 464 Paket 3 Batch-
1APAB109 0 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU BARAT SFACHO BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 465 Paket 3 Batch-
1APAB099 0 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO TENGAH SABUN BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 466 Paket 3 Batch-
1APAB099 6 PAPUA BARAT MAYBRAT AIFAT WAFOM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0019 467 Paket 3 Batch-
1APAB097 6 PAPUA BARAT MAYBRAT MARE SELATAN WAITENAU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0051 468 Paket 3 Batch-
1APAB104 5 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU UTARA ARNE TIMUR BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 469 Paket 3 Batch-
1APAB101 1 PAPUA BARAT SORONG KLAMONO FLOBAMORA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0068 470 Paket 3 Batch-
1APAB101 2 PAPUA BARAT SORONG KLAMONO KLAWOSOM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0032 471 Paket 3 Batch-
1APAB084 4 PAPUA BARAT SORONG SEGUN PULAU BAMBU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 472 Paket 3 Batch-
1APAB110 7 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SEREMUK KLAOGIN BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamata
nKelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 2022473 Paket 3 Batch-
1APAB089 7 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI BINTUNI ARGOSIGEME RAI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0068 474 Paket 3 Batch-
1APAB090 4 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI FAFURWAR MABRYEMA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 475 Paket 3 Batch-
1APAB095 4 PAPUA BARAT MAYBRAT MARE SELATAN WAISEFAT BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0019 476 Paket 3 Batch-
1APAB082 9 PAPUA BARAT SORONG MARIAT KLASAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0032 477 Paket 3 Batch-
1APAB100 6 PAPUA BARAT SORONG MAYAMUK MALAGAI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 478 Paket 3 Batch-
1APAB103 1 PAPUA BARAT TELUK BINTUNI KURI AWEGRO BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 479 Paket 3 Batch-
1APAB084 5 PAPUA BARAT SORONG SELEMKAY BONTOLALA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 480 Paket 3 Batch-
1APAB100 5 PAPUA BARAT SORONG MAYAMUK MAJONOFMIG I BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 481 Paket 3 Batch-
1APAB104 3 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU SELATAN JAYA ISNUM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0051 482 Paket 3 Batch-
1APAB104 9 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU UTARA FAITMARO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0051 483 Paket 3 Batch-
1APAB106 0 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU SELATAN SENEH BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 484 Paket 3 Batch-
1APAB106 1 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU HUBERBARI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0051 485 Paket 3 Batch-
1APAB106 2 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU SELATAN KANISABAR BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 486 Paket 3 Batch-
1APAB106 4 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU JAYA MISS BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 487 Paket 3 Batch-
1APAB106 6 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU SELATAN JAYA KOFAIT BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0011 488 Paket 3 Batch-
1APAB107 3 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU SELATAN LEMUKLIT BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0068 489 Paket 3 Batch-
1APAB107 6 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU TENGAH BAWI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 490 Paket 3 Batch-
1APAB098 1 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU TUSO BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0010 491 Paket 3 Batch-
1APAB103 4 PAPUA BARAT TAMBRAU W MIYAH AYAWIT BAPHP/PMO/II/2022/1/ 0003 492 Paket 3 Batch-
1APAB084 6 PAPUA BARAT SORONG MAKBON KRASOW BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 493 Paket 3 Batch-
1APAP105 2 PAPUA KEPULAU AN YAPEN POOM HUMBEHAWA I BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 494 Paket 3 Batch-
1APAB113 2 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SAIFI SIRATA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0103 495 Paket 3 Batch-
1APAB112 2 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SALKMA SLAMBA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 496 Paket 3 Batch-
1APAB110 9 PAPUA BARAT SORONG SALAWATI BAMOLO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 497 Paket 3 Batch-
1APAB112 5 PAPUA BARAT SORONG AIMAS MAIBO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 498 Paket 3 Batch-
1APAB112 7 PAPUA BARAT SORONG MARIAT KLARU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0051 499 Paket 3 Batch-
1APAB113 0 PAPUA BARAT SORONG MAYAMUK MANADA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 500 Paket 3 Batch-
1APAB112 6 PAPUA BARAT MAYBRAT AYAMARU SELATAN JAYA HOWAYKOH BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0060 501 Paket 3 Batch-
1APAB112 8 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO FAITOYAH BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0068 502 Paket 3 Batch-
1APAB112 9 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO RAYA YAKMA YASS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0019 503 Paket 3 Batch-
1APAB113 1 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO INTAU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 504 Paket 3 Batch-
1APAB110 8 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SAIFI BAETBET BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 505 Paket 3 Batch-
1APAB111 0 PAPUA BARAT SORONG SELATAN MOSWARE N GARSIK BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 506 Paket 3 Batch-
1APAB111 2 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SALKMA KLASOS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0013 507 Paket 3 Batch-
1APAB111 3 PAPUA BARAT SORONG SELATAN FKOUR KLAWAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0051 508 Paket 3 Batch-
1APAB111 6 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SEREMUK RAIS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0051 509 Paket 3 Batch-
1APAB111 8 PAPUA BARAT SORONG SELATAN TEMINABU AN SEKALAS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0022 NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamata
nKelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 2022510 Paket 3 Batch-
1APAB111 9 PAPUA BARAT SORONG SELATAN TEMINABU AN SERIBAU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0081 511 Paket 3 Batch-
1APAB112 0 PAPUA BARAT SORONG SELATAN WAYER SHEWIS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0034 512 Paket 3 Batch-
1APAB112 1 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KONDA SIMORA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0034 513 Paket 3 Batch-
1APAB112 4 PAPUA BARAT SORONG SELATAN TEMINABU AN SRIA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 514 Paket 3 Batch-
1APAB113 5 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SAIFI TWATO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0059 515 Paket 3 Batch-
1APAB113 6 PAPUA BARAT SORONG SELATAN SAIFI RERATY BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0071 516 Paket 3 Batch-
1APAB113 4 PAPUA BARAT MAYBRAT AITINYO KEROM MANA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0068 517 Paket 3 Batch-
1BPAB024 1 PAPUA BARAT RAJA AMPAT MISOOL UTARA SOLAL BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 518 Paket 3 Batch-
1BPAB024 6 PAPUA BARAT RAJA AMPAT WAIGEO UTARA KALISADE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 519 Paket 3 Batch-
1BPAB027 1 PAPUA BARAT RAJA AMPAT TELUK MAYALIBIT MUMES BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 520 Paket 3 Batch-
1BPAB027 2 PAPUA BARAT RAJA AMPAT TELUK MAYALIBIT KALITOKO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 521 Paket 3 Batch-
1BPAB027 3 PAPUA BARAT RAJA AMPAT KOFIAU BALAL BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 522 Paket 3 Batch-
1BPAB030 3 PAPUA BARAT RAJA AMPAT TIPLOL MAYALIBIT GO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 523 Paket 3 Batch-
1BPAB032 3 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SUPNIN KAPADIRI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 524 Paket 3 Batch-
1BPAB032 7 PAPUA BARAT RAJA AMPAT AYAU MEOSBEKWA N BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 525 Paket 3 Batch-
1BPAB030 9 PAPUA BARAT RAJA AMPAT BATANTA UTARA AREFI SELATAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 526 Paket 3 Batch-
1BPAP000 1 PAPUA NABIRE NAPAN MASIPAWA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 527 Paket 3 Batch-
1BPAP000 2 PAPUA NABIRE NAPAN WEINAMI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 528 Paket 3 Batch-
1BPAP000 8 PAPUA NABIRE UWAPA ARGO MULYO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 529 Paket 3 Batch-
1BPAP001 0 PAPUA NABIRE UWAPA GAMEI JAYA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 530 Paket 3 Batch-
1BPAP001 8 PAPUA NABIRE MAKIMI NIFASI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0045 531 Paket 3 Batch-
1BPAP001 9 PAPUA NABIRE MAKIMI BIHA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0033 532 Paket 3 Batch-
1BPAP002 6 PAPUA NABIRE YARO ORORODO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 533 Paket 3 Batch-
1BPAP003 4 PAPUA NABIRE MOORA MAMBOR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0093 534 Paket 3 Batch-
1BPAP003 5 PAPUA NABIRE MOORA HARITI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0093 535 Paket 3 Batch-
1BPAP003 6 PAPUA NABIRE MOORA MOOR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0110 536 Paket 3 Batch-
1BPAP003 7 PAPUA NABIRE MOORA KAMA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0093 537 Paket 3 Batch-
1BPAP003 8 PAPUA NABIRE MOORA ARUI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 538 Paket 3 Batch-
1BPAP004 4 PAPUA NABIRE MENOU KUNUPI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0039 539 Paket 3 Batch-
1BPAP008 1 PAPUA KEPULAU AN YAPEN KOSIWO AROMAREA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0018 540 Paket 3 Batch-
1BPAP008 3 PAPUA KEPULAU AN YAPEN KOSIWO KANAWA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 541 Paket 3 Batch-
1BPAP008 4 PAPUA KEPULAU AN YAPEN KOSIWO TATUI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0018 542 Paket 3 Batch-
1BPAP008 5 PAPUA KEPULAU AN YAPEN KOSIWO ARIEPI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0050 543 Paket 3 Batch-
1BPAP008 6 PAPUA KEPULAU AN YAPEN KOSIWO SARWANDORI I BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 544 Paket 3 Batch-
1BPAP008 7 PAPUA KEPULAU AN YAPEN KOSIWO AMBAIDIRU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0018 545 Paket 3 Batch-
1B
PAP008 8
PAPUA
KEPULAU AN
KOSIWO
MAMBO
BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0018NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamata
nKelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 2022YAPEN 546 Paket 3 Batch-
1BPAP008 9 PAPUA KEPULAU AN YAPEN KOSIWO PANDUAMI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0058 547 Paket 3 Batch-
1BPAP009 0 PAPUA KEPULAU AN YAPEN KOSIWO NUMAMAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0050 548 Paket 3 Batch-
1BPAP009 1 PAPUA KEPULAU AN YAPEN KOSIWO RAMANGKUR ANI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0050 549 Paket 3 Batch-
1BPAP009 2 PAPUA KEPULAU AN YAPEN KOSIWO SARAWANDO RI II BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0035 550 Paket 3 Batch-
1BPAP009 3 PAPUA KEPULAU AN YAPEN KOSIWO ARIEPI II BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0012 551 Paket 3 Batch-
1BPAP009 4 PAPUA KEPULAU AN YAPEN KOSIWO MANAININ BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0018 552 Paket 3 Batch-
1BPAP015 8 PAPUA KEPULAU AN YAPEN ANOTAUREI YAPAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 553 Paket 3 Batch-
1BPAP016 9 PAPUA BIAK NUMFOR BIAK UTARA ROSAYENDI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 554 Paket 3 Batch-
1BPAP017 1 PAPUA BIAK NUMFOR BIAK UTARA NERMNU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 555 Paket 3 Batch-
1BPAP018 6 PAPUA BIAK NUMFOR SWANDIWE KANDIBUNDI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0111 556 Paket 3 Batch-
1BPAP018 7 PAPUA BIAK NUMFOR BIAK BARAT SOSMAI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 557 Paket 3 Batch-
1BPAP019 1 PAPUA BIAK NUMFOR WARSA SAWAI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 558 Paket 3 Batch-
1BPAP019 3 PAPUA BIAK NUMFOR WARSA YERUBOI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 559 Paket 3 Batch-
1BPAP019 7 PAPUA BIAK NUMFOR WARSA WASANI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0039 560 Paket 3 Batch-
1BPAP019 8 PAPUA BIAK NUMFOR WARSA KARUIBERIK BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0039 561 Paket 3 Batch-
1BPAP020 0 PAPUA BIAK NUMFOR WARSA INYOBI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 562 Paket 3 Batch-
1BPAP020 8 PAPUA BIAK NUMFOR YENDIDORI KABIDON BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0039 563 Paket 3 Batch-
1BPAP020 9 PAPUA BIAK NUMFOR YENDIDORI SUNYAR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 564 Paket 3 Batch-
1BPAP021 0 PAPUA BIAK NUMFOR YENDIDORI MOIBAKEN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0058 565 Paket 3 Batch-
1BPAP107 0 PAPUA BIAK NUMFOR BIAK TIMUR INMDI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 566 Paket 3 Batch-
1BPAP021 2 PAPUA BIAK NUMFOR YENDIDORI SYABES BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 567 Paket 3 Batch-
1BPAP021 3 PAPUA BIAK NUMFOR YENDIDORI SUNERI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0035 568 Paket 3 Batch-
1BPAP021 4 PAPUA BIAK NUMFOR YAWOSI ASUR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0039 569 Paket 3 Batch-
1BPAP021 5 PAPUA BIAK NUMFOR YAWOSI WASORI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0039 570 Paket 3 Batch-
1BPAP021 6 PAPUA BIAK NUMFOR YAWOSI SOR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0039 571 Paket 3 Batch-
1BPAP022 1 PAPUA BIAK NUMFOR ANDEY RUMBIN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 572 Paket 3 Batch-
1BPAP022 2 PAPUA BIAK NUMFOR ANDEY ROIDIFU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 573 Paket 3 Batch-
1BPAP022 4 PAPUA BIAK NUMFOR ANDEY WOUNA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 574 Paket 3 Batch-
1BPAP022 5 PAPUA BIAK NUMFOR ANDEY WODU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 575 Paket 3 Batch-
1BPAP022 6 PAPUA BIAK NUMFOR SWANDIWE FARUSI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 576 Paket 3 Batch-
1BPAP022 8 PAPUA BIAK NUMFOR SWANDIWE SWAINOBER BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0045 577 Paket 3 Batch-
1BPAP022 9 PAPUA BIAK NUMFOR SWANDIWE MARDORI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0045 578 Paket 3 Batch-
1BPAP023 2 PAPUA BIAK NUMFOR SWANDIWE SARWA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0045 579 Paket 3 Batch-
1BPAP026 0 PAPUA BIAK NUMFOR ORIDEK MAKMAKERB O BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0050 580 Paket 3 Batch-
1BPAP026 4 PAPUA BIAK NUMFOR BONDIFUA R SANSUNDI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0045 NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamata
nKelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 2022581 Paket 3 Batch-
1BPAP053 8 PAPUA WAROPE N OUDATE NAU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 582 Paket 3 Batch-
1BPAP058 1 PAPUA SUPIORI SUPIORI SELATAN ODORI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0084 583 Paket 3 Batch-
1BPAP058 2 PAPUA SUPIORI SUPIORI SELATAN BINIKI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0083 584 Paket 3 Batch-
1BPAP058 3 PAPUA SUPIORI SUPIORI SELATAN DIDIABOLO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 585 Paket 3 Batch-
1BPAP058 9 PAPUA SUPIORI KEPULAUA N ARURI WONGKEINA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0072 586 Paket 3 Batch-
1BPAP059 0 PAPUA SUPIORI KEPULAUA N ARURI YAMNAISU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 587 Paket 3 Batch-
1BPAP059 1 PAPUA SUPIORI KEPULAUA N ARURI IMBIRSBARI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0072 588 Paket 3 Batch-
1BPAP059 2 PAPUA SUPIORI KEPULAUA N ARURI INEKI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0050 589 Paket 3 Batch-
1BPAP059 3 PAPUA SUPIORI KEPULAUA N ARURI INSUMBREI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0039 590 Paket 3 Batch-
1BPAP059 4 PAPUA SUPIORI SUPIORI BARAT KOIRYAKAM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0050 591 Paket 3 Batch-
1BPAP059 5 PAPUA SUPIORI SUPIORI BARAT WAYORI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 592 Paket 3 Batch-
1BPAP059 8 PAPUA SUPIORI SUPIORI BARAT MASYAI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0050 593 Paket 3 Batch-
1BPAP074 0 PAPUA DOGIYAI KAMU MAUWA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0045 594 Paket 3 Batch-
1BPAP074 3 PAPUA DOGIYAI KAMU DIKIYOUWA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 595 Paket 3 Batch-
1BPAP074 6 PAPUA DOGIYAI MAPIA ABAIMAIDA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 596 Paket 3 Batch-
1BPAP076 1 PAPUA DOGIYAI KAMU UTARA PUGATADI I BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 597 Paket 3 Batch-
1BPAP076 3 PAPUA DOGIYAI KAMU UTARA IKRAR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 598 Paket 3 Batch-
1BPAP076 5 PAPUA DOGIYAI KAMU UTARA KUYAKAGO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 599 Paket 3 Batch-
1BPAP076 8 PAPUA DOGIYAI KAMU UTARA DUNTEK BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 600 Paket 3 Batch-
1BPAP079 6 PAPUA DOGIYAI MAPIA TENGAH PIYAKUNU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0120 601 Paket 3 Batch-
1BPAP080 8 PAPUA DOGIYAI DOGIYAI MAKADIMI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 602 Paket 3 Batch-
1BPAB006 3 PAPUA BARAT SORONG KLABOT INDIWI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0012 603 Paket 3 Batch-
1BPAB006 5 PAPUA BARAT SORONG KLABOT MLAT BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 604 Paket 3 Batch-
1BPAB006 6 PAPUA BARAT SORONG KLABOT MLAWES BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0018 605 Paket 3 Batch-
1BPAB006 7 PAPUA BARAT SORONG KLABOT MLASFA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0021 606 Paket 3 Batch-
1BPAB006 8 PAPUA BARAT SORONG KLABOT KANOLO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0061 607 Paket 3 Batch-
1BPAB006 9 PAPUA BARAT SORONG KLABOT SOMIR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0029 608 Paket 3 Batch-
1BPAP000 3 PAPUA NABIRE YAUR YAUR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 609 Paket 3 Batch-
1BPAP000 4 PAPUA NABIRE YAUR AKUDIOMI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0083 610 Paket 3 Batch-
1BPAP000 6 PAPUA NABIRE UWAPA TOPO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 611 Paket 3 Batch-
1BPAP001 6 PAPUA NABIRE SIRIWO UGIDA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 612 Paket 3 Batch-
1BPAP002 0 PAPUA NABIRE MAKIMI MAIDEY BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0093 613 Paket 3 Batch-
1BPAP002 1 PAPUA NABIRE MAKIMI MANUNGGAL JAYA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 614 Paket 3 Batch-
1BPAP002 2 PAPUA NABIRE TELUK UMAR NAPAN YAUR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0039 615 Paket 3 Batch-
1BPAP002 3 PAPUA NABIRE TELUK UMAR YERETUAR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 616 Paket 3 Batch-
1BPAP002 4 PAPUA NABIRE TELUK UMAR BAWEI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0069 617 Paket 3 Batch-
1BPAP002 5 PAPUA NABIRE TELUK UMAR GONI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 618 Paket 3 Batch-
1BPAP007 6 PAPUA KEPULAU AN YAPEN POOM POOM II BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 619 Paket 3 Batch- PAP015 PAPUA KEPULAU PULAU JENIARI BAPHP/PMO/III/2022/1/ NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamata
nKelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 20221B 4 AN YAPEN YERUI 0080 620 Paket 3 Batch-
1BPAP015 5 PAPUA KEPULAU AN YAPEN PULAU YERUI AUSEM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0120 621 Paket 3 Batch-
1BPAP059 6 PAPUA SUPIORI SUPIORI BARAT AMYAS BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0072 622 Paket 3 Batch-
1BPAP059 7 PAPUA SUPIORI SUPIORI BARAT NAPINSDI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0072 623 Paket 3 Batch-
1BPAP080 7 PAPUA DOGIYAI DOGIYAI DENEMANI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0120 624 Paket 3 Batch-
1BPAP091 3 PAPUA DEIYAI TIGI WAGHETE II BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 625 Paket 3 Batch-
1BPAP092 5 PAPUA DEIYAI TIGI AMAGO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 626 Paket 3 Batch-
1BPAP093 0 PAPUA DEIYAI TIGI TIMUR DAKEBO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 627 Paket 3 Batch-
1BPAP093 1 PAPUA DEIYAI TIGI TIMUR BAGOU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 628 Paket 3 Batch-
1BPAP094 3 PAPUA DEIYAI BOUWOBA DO YEWADIDE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0120 629 Paket 3 Batch-
1BPAP094 4 PAPUA DEIYAI BOUWOBA DO MUDETADI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0127 630 Paket 3 Batch-
1BPAP096 4 PAPUA DEIYAI TIGI BARAT DIGIKOTU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0127 631 Paket 3 Batch-
1BPAB028 0 PAPUA BARAT RAJA AMPAT MEOS MANSAR KABUI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 632 Paket 3 Batch-
1BPAB028 2 PAPUA BARAT RAJA AMPAT MEOS MANSAR SAUANDAREK BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 633 Paket 3 Batch-
1BPAB029 4 PAPUA BARAT RAJA AMPAT WAIGEO BARAT KEPULAUA N SAUKABU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0058 634 Paket 3 Batch-
1BPAB029 6 PAPUA BARAT RAJA AMPAT WAIGEO BARAT KEPULAUA N SAUPAPIR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0058 635 Paket 3 Batch-
1BPAB030 4 PAPUA BARAT RAJA AMPAT TIPLOL MAYALIBIT KABILOL BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 636 Paket 3 Batch-
1BPAB030 5 PAPUA BARAT RAJA AMPAT TIPLOL MAYALIBIT ARAWAY BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0058 637 Paket 3 Batch-
1BPAB030 6 PAPUA BARAT RAJA AMPAT TIPLOL MAYALIBIT WAIFOI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 638 Paket 3 Batch-
1BPAB030 8 PAPUA BARAT RAJA AMPAT BATANTA UTARA YENSAWAI BARAT BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 639 Paket 3 Batch-
1BPAP100 2 PAPUA BIAK NUMFOR BIAK TIMUR WADERBO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0039 640 Paket 3 Batch-
1BPAP100 3 PAPUA BIAK NUMFOR ORIDEK WADIBU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0035 641 Paket 3 Batch-
1BPAP100 5 PAPUA BIAK NUMFOR ORIDEK SAURI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0035 642 Paket 3 Batch-
1BPAP100 7 PAPUA BIAK NUMFOR BIAK TIMUR SOON BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0033 643 Paket 3 Batch-
1BPAP101 3 PAPUA BIAK NUMFOR WARSA WARAWAF BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0039 644 Paket 3 Batch-
1BPAP101 4 PAPUA BIAK NUMFOR WARSA BIAWER BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 645 Paket 3 Batch-
1BPAP101 5 PAPUA BIAK NUMFOR WARSA MANIRI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0039 646 Paket 3 Batch-
1BPAP105 6 PAPUA BIAK NUMFOR ORIDEK SAWADORI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0050 647 Paket 3 Batch-
1BPAP101 6 PAPUA BIAK NUMFOR SAMOFA SAMBAWOFU AR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0045 648 Paket 3 Batch-
1BPAP102 2 PAPUA BIAK NUMFOR BIAK BARAT WARBERIK BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 649 Paket 3 Batch-
1BPAP102 7 PAPUA BIAK NUMFOR SAMOFA MARYENDI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 650 Paket 3 Batch-
1BPAP102 8 PAPUA BIAK NUMFOR ANDEY MAKUKER BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 651 Paket 3 Batch-
1BPAP099 0 PAPUA KEPULAU AN YAPEN KOSIWO KAMANAP BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 652 Paket 3 Batch-
1BPAP104 9 PAPUA SUPIORI SUPIORI UTARA KOBARI JAYA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0045 653 Paket 3 Batch-
1BPAB110 2 PAPUA BARAT RAJA AMPAT MISOOL UTARA WAIGAMA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 654 Paket 3 Batch-
1BPAP101 1 PAPUA BIAK NUMFOR BIAK BARAT KARNINDI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupat
enKecamata
nKelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 2022655 Paket 3 Batch-
1BPAP101 7 PAPUA BIAK NUMFOR YENDIDORI RARMPIMBO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 656 Paket 3 Batch-
1BPAP101 8 PAPUA BIAK NUMFOR YENDIDORI SAMBERSUP BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 657 Paket 3 Batch-
1BPAP101 9 PAPUA BIAK NUMFOR BIAK KOTA SANUMI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0050 658 Paket 3 Batch-
1BPAP106 9 PAPUA BIAK NUMFOR BIAK BARAT ASARKIR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 659 Paket 3 Batch-
1BPAP102 1 PAPUA BIAK NUMFOR YENDIDORI AMYAMBENR AM BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 660 Paket 3 Batch-
1BPAP102 4 PAPUA BIAK NUMFOR SWANDIWE RAMDORI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 661 Paket 3 Batch-
1BPAP102 6 PAPUA BIAK NUMFOR SAMOFA ANJAREUW BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 662 Paket 3 Batch-
1BPAP106 5 PAPUA SUPIORI SUPIORI TIMUR WAFOR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0084 663 Paket 3 Batch-
1BPAB086 0 PAPUA BARAT SORONG KLAMONO KASIH MAGIRI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0021 664 Paket 3 Batch-
1BPAP104 8 PAPUA SUPIORI SUPIORI SELATAN MARYAIDORI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0083 665 Paket 3 Batch-
1BPAP106 0 PAPUA SUPIORI SUPIORI UTARA PUWERI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 666 Paket 3 Batch-
1BPAP100 0 PAPUA KEPULAU AN YAPEN PULAU YERUI KUMPEKI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 667 Paket 3 Batch-
1BPAP105 9 PAPUA SUPIORI KEPULAUA N ARURI MANGGONS WAN BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0072 668 Paket 3 Batch-
1BPAP035 4 PAPUA PANIAI YATAMO WOTAI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0080 669 Paket 3 Batch-
1BPAP100 4 PAPUA BIAK NUMFOR BIAK TIMUR AFEFBO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0039 670 Paket 3 Batch-
1BPAP100 6 PAPUA BIAK NUMFOR ORIDEK SAWA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0039 671 Paket 3 Batch-
1BPAP100 8 PAPUA BIAK NUMFOR BIAK TIMUR SEPSE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0035 672 Paket 3 Batch-
1BPAP100 9 PAPUA BIAK NUMFOR BIAK TIMUR SUNDE BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 673 Paket 3 Batch-
1BPAP101 0 PAPUA BIAK NUMFOR ANDEI ARMNU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0069 674 Paket 3 Batch-
1BPAP102 5 PAPUA BIAK NUMFOR SWANDIWE SASWARBO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0037 675 Paket 3 Batch-
1BPAP103 6 PAPUA DEIYAI BOUWOBA DO MEMOWA BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102 676 Paket 3 Batch-
1BPAP105 8 PAPUA DEIYAI BOUWOBA DO DIMI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0120 677 Paket 3 Batch-
1BPAP105 7 PAPUA DEIYAI BOUWOBA DO EKODAGI BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0118 678 Paket 3 Batch-
1BPAP104 5 PAPUA DEIYAI BOUWOBA DO DAKABADO BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0118 679 Paket 3 Batch-
1BPAP106 3 PAPUA DEIYAI BOUWOBA DO AMOYAIBUTU BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0120 680 Paket 3 Batch-
1BPAB085 6 PAPUA BARAT RAJA AMPAT KOTA WAISAI BONKAWIR BAPHP/PMO/III/2022/1/ 0102
- Paket 1
- Paket 4
NO PAKE
TBATC
HSite ID Provi
nsiKabupaten Kecamatan Kelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 20221 Paket
4Batch-
1APAP300 5 PAPUA JAYAWIJAYA WAMENA HULEKAMA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0054 2 Paket
4Batch-
1APAP301 9 PAPUA JAYAWIJAYA ASOLOGAIMA WALAK BAPHP/PMO/III/2022/1 /0042 3 Paket
4Batch-
1APAP302 3 PAPUA JAYAWIJAYA ASOLOGAIMA MILIGATNEM BAPHP/PMO/III/2022/1 /0067 4 Paket
4Batch-
1APAP305 4 PAPUA JAYAWIJAYA MUSATFAK KOSIHAVE BAPHP/PMO/III/2022/1 /0113 5 Paket
4Batch-
1APAP305 8 PAPUA JAYAWIJAYA WOLLO WOLLO BAPHP/PMO/III/2022/1 /0140 6 Paket
4Batch-
1APAP306 2 PAPUA JAYAWIJAYA WOLLO WOLLO TIMUR BAPHP/PMO/III/2022/1 /0121 7 Paket
4Batch-
1APAP309 1 PAPUA JAYAWIJAYA NAPUA YELEKAMA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0145 8 Paket Batch- PAP313 PAPUA JAYAWIJAYA USILIMO UNDULUMO BAPHP/PMO/III/2022/1 NO PAKE
TBATC
HSite ID Provi
nsiKabupaten Kecamatan Kelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 20224 1A 7 /0172 9 Paket
4Batch-
1APAP314 0 PAPUA JAYAWIJAYA USILIMO ALONA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0113 10 Paket
4Batch-
1APAP317 6 PAPUA JAYAWIJAYA TAGINERI TAGINERI BAPHP/PMO/III/2022/1 /0089 11 Paket
4Batch-
1APAP317 9 PAPUA JAYAWIJAYA TAGINERI TAMOKILU BAPHP/PMO/III/2022/1 /0121 12 Paket
4Batch-
1APAP318 0 PAPUA JAYAWIJAYA TAGINERI PAGALUK BAPHP/PMO/III/2022/1 /0047 13 Paket
4Batch-
1APAP318 2 PAPUA JAYAWIJAYA TAGINERI WILALOMA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0089 14 Paket
4Batch-
1APAP318 4 PAPUA JAYAWIJAYA TAGINERI WURAGUKME BAPHP/PMO/III/2022/1 /0097 15 Paket
4Batch-
1APAP319 2 PAPUA JAYAWIJAYA SILOKARNOD OGA WONENGGU LIK BAPHP/PMO/III/2022/1 /0160 16 Paket
4Batch-
1APAP320 1 PAPUA JAYAWIJAYA PIRAMID YUMBUN BAPHP/PMO/III/2022/1 /0132 17 Paket
4Batch-
1APAP320 7 PAPUA JAYAWIJAYA MULIAMA SEKOM BAPHP/PMO/III/2022/1 /0067 18 Paket
4Batch-
1APAP320 9 PAPUA JAYAWIJAYA MULIAMA KONAM BAPHP/PMO/III/2022/1 /0145 19 Paket
4Batch-
1APAP321 3 PAPUA JAYAWIJAYA BUGI DEWENE BAPHP/PMO/III/2022/1 /0132 20 Paket
4Batch-
1APAP321 7 PAPUA JAYAWIJAYA BUGI KODLANGGA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0145 21 Paket
4Batch-
1APAP323 2 PAPUA JAYAWIJAYA ASOTIPO IWIGIMA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0089 22 Paket
4Batch-
1APAP323 3 PAPUA JAYAWIJAYA ASOTIPO POBIATMA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0089 23 Paket
4Batch-
1APAP324 1 PAPUA JAYAWIJAYA MAIMA HUSEWA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0089 24 Paket
4Batch-
1APAP325 6 PAPUA PUNCAK JAYA ILU BELANTARA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0155 25 Paket
4Batch-
1APAP334 5 PAPUA PUNCAK JAYA TINGGINAMB UT LUMBUK BAPHP/PMO/III/2022/1 /0067 26 Paket
4Batch-
1APAP342 2 PAPUA PUNCAK JAYA KALOME DIRALUK BAPHP/PMO/III/2022/1 /0200 27 Paket
4Batch-
1APAP346 6 PAPUA PUNCAK JAYA WAEGI AGOPAGA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0194 28 Paket
4Batch-
1APAP346 7 PAPUA PUNCAK JAYA WAEGI LERAWERA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0172 29 Paket
4Batch-
1APAP347 0 PAPUA PUNCAK JAYA WAEGI YALIBATE BAPHP/PMO/III/2022/1 /0155 30 Paket
4Batch-
1APAP347 1 PAPUA PUNCAK JAYA WAEGI WURUNIKME BAPHP/PMO/III/2022/1 /0178 31 Paket
4Batch-
1APAP354 9 PAPUA SARMI PANTAI BARAT MASEP BAPHP/PMO/III/2022/1 /0097 32 Paket
4Batch-
1APAP355 1 PAPUA SARMI PANTAI BARAT ARUSWAR BAPHP/PMO/III/2022/1 /0042 33 Paket
4Batch-
1APAP355 5 PAPUA SARMI PANTAI BARAT KARFASIA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0097 34 Paket
4Batch-
1APAP355 8 PAPUA SARMI PANTAI BARAT NIWERAWAR BAPHP/PMO/III/2022/1 /0042 35 Paket
4Batch-
1APAP355 9 PAPUA SARMI PANTAI BARAT WARI BAPHP/PMO/III/2022/1 /0047 36 Paket
4Batch-
1APAP356 0 PAPUA SARMI PANTAI TIMUR SUNUM BAPHP/PMO/III/2022/1 /0067 37 Paket
4Batch-
1APAP356 2 PAPUA SARMI BONGGO TETOM BAPHP/PMO/III/2022/1 /0067 38 Paket
4Batch-
1APAP356 3 PAPUA SARMI BONGGO KRIM PODENA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0042 39 Paket
4Batch-
1APAP356 4 PAPUA SARMI BONGGO ROTEA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0067 40 Paket
4Batch-
1APAP357 6 PAPUA SARMI SARMI SELATAN WAPOAINA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0089 41 Paket
4Batch-
1APAP357 7 PAPUA SARMI SARMI SELATAN ANGKASA DUA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0200 42 Paket
4Batch-
1APAP357 9 PAPUA SARMI SARMI TIMUR SEWAN BAPHP/PMO/III/2022/1 /0047 43 Paket
4Batch-
1APAP358 3 PAPUA SARMI PANTAI TIMUR BAGIAN BARAT KEDER BAPHP/PMO/III/2022/1 /0047 44 Paket
4Batch-
1APAP358 6 PAPUA SARMI BONGGO TIMUR TARAWASI MARINGGI BAPHP/PMO/III/2022/1 /0047 45 Paket
4Batch-
1APAP360 0 PAPUA TOLIKARA KARUBAGA GURIKME BAPHP/PMO/III/2022/1 /0054 46 Paket
4Batch-
1APAP360 2 PAPUA TOLIKARA KARUBAGA NALORINI BAPHP/PMO/III/2022/1 /0067 NO PAKE
TBATC
HSite ID Provi
nsiKabupaten Kecamatan Kelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 202247 Paket
4Batch-
1APAP360 8 PAPUA TOLIKARA BOKONDINI MAIRINI BAPHP/PMO/III/2022/1 /0067 48 Paket
4Batch-
1APAP360 9 PAPUA TOLIKARA BOKONDINI APIAM BAPHP/PMO/III/2022/1 /0067 49 Paket
4Batch-
1APAP361 4 PAPUA TOLIKARA BOKONDINI KOLOGUME BAPHP/PMO/III/2022/1 /0267 50 Paket
4Batch-
1APAP372 9 PAPUA TOLIKARA NELAWI MONDAGUL BAPHP/PMO/III/2022/1 /0014 51 Paket
4Batch-
1APAP373 2 PAPUA TOLIKARA NELAWI NELAWI BAPHP/PMO/III/2022/1 /0014 52 Paket
4Batch-
1APAP375 2 PAPUA TOLIKARA KUARI KIBUR BAPHP/PMO/III/2022/1 /0024 53 Paket
4Batch-
1APAP378 9 PAPUA TOLIKARA NABUNAGE NABUNAGE BAPHP/PMO/III/2022/1 /0194 54 Paket
4Batch-
1APAP401 3 PAPUA TOLIKARA ANAWI ANAWI BAPHP/PMO/III/2022/1 /0239 55 Paket
4Batch-
1APAP403 3 PAPUA TOLIKARA WUGI LOMA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0067 56 Paket
4Batch-
1APAP419 0 PAPUA MAMBERAM O TENGAH KELILA BINIME BAPHP/PMO/III/2022/1 /0180 57 Paket
4Batch-
1APAP419 3 PAPUA MAMBERAM O TENGAH KELILA KAMBO BAPHP/PMO/III/2022/1 /0067 58 Paket
4Batch-
1APAP419 4 PAPUA MAMBERAM O TENGAH KELILA KINDOK BAPHP/PMO/III/2022/1 /0089 59 Paket
4Batch-
1APAP420 1 PAPUA MAMBERAM O TENGAH KELILA MABUNA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0121 60 Paket
4Batch-
1APAP356 1 PAPUA SARMI BONGGO ANUS BAPHP/PMO/III/2022/1 /0097 61 Paket
4Batch-
1APAP437 2 PAPUA LANNY JAYA MILIMBO MILIMBO BAPHP/PMO/III/2022/1 /0132 62 Paket
4Batch-
1APAP306 7 PAPUA JAYAWIJAYA ASOLOKOBAL ASOTAPO BAPHP/PMO/III/2022/1 /0014 63 Paket
4Batch-
1APAP482 2 PAPUA SARMI BONGGO ARMOPA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0067 64 Paket
4Batch-
1APAP482 4 PAPUA SARMI SARMI TIMUR WASKEY BAPHP/PMO/III/2022/1 /0047 65 Paket
4Batch-
1APAP483 4 PAPUA PUNCAK JAYA TINGGINAMB UT LUMBUK 2 BAPHP/PMO/III/2022/1 /0172 66 Paket
4Batch-
1APAP486 3 PAPUA PUNCAK JAYA IRIMULI JIGINIKIME 2 BAPHP/PMO/III/2022/1 /0067 67 Paket
4Batch-
1BPAP302 2 PAPUA JAYAWIJAYA ASOLOGAIMA WAWANCA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0055 68 Paket
4Batch-
1BPAP302 5 PAPUA JAYAWIJAYA ASOLOGAIMA TIKAWO BAPHP/PMO/III/2022/1 /0044 69 Paket
4Batch-
1BPAP303 9 PAPUA JAYAWIJAYA BOLAKME NUNGGARUG UM BAPHP/PMO/III/2022/1 /0161 70 Paket
4Batch-
1BPAP305 9 PAPUA JAYAWIJAYA WOLLO KUKURIMA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0201 71 Paket
4Batch-
1BPAP307 5 PAPUA JAYAWIJAYA YALENGGA PILIMO BAPHP/PMO/III/2022/1 /0133 72 Paket
4Batch-
1BPAP308 9 PAPUA JAYAWIJAYA NAPUA NAPUA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0114 73 Paket
4Batch-
1BPAP312 7 PAPUA JAYAWIJAYA SIEPKOSI NOAGALO BAPHP/PMO/III/2022/1 /0098 74 Paket
4Batch-
1BPAP313 4 PAPUA JAYAWIJAYA USILIMO SIBA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0055 75 Paket
4Batch-
1BPAP313 5 PAPUA JAYAWIJAYA USILIMO WOSIALA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0151 76 Paket
4Batch-
1BPAP313 9 PAPUA JAYAWIJAYA USILIMO MEAGAMIA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0098 77 Paket
4Batch-
1BPAP314 3 PAPUA JAYAWIJAYA LIBAREK MULIMA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0092 78 Paket
4Batch-
1BPAP314 4 PAPUA JAYAWIJAYA LIBAREK WENABUBAG A BAPHP/PMO/III/2022/1 /0161 79 Paket
4Batch-
1BPAP314 7 PAPUA JAYAWIJAYA LIBAREK PUNAKUL BAPHP/PMO/III/2022/1 /0098 80 Paket
4Batch-
1BPAP314 8 PAPUA JAYAWIJAYA WADANGKU WADANGKU BAPHP/PMO/III/2022/1 /0098 81 Paket
4Batch-
1BPAP315 1 PAPUA JAYAWIJAYA WADANGKU YOMOSIMO BAPHP/PMO/III/2022/1 /0092 82 Paket
4Batch-
1BPAP316 7 PAPUA JAYAWIJAYA TAGIME LAPEYO BAPHP/PMO/III/2022/1 /0269 83 Paket
4Batch-
1BPAP318 6 PAPUA JAYAWIJAYA SILOKARNOD OGA ELABOGE BAPHP/PMO/III/2022/1 /0133 84 Paket
4Batch-
1BPAP347 3 PAPUA PUNCAK JAYA WAEGI ORILUK BAPHP/PMO/III/2022/1 /0201 85 Paket
4Batch-
1BPAP354 4 PAPUA SARMI TOR ATAS OMTE BAPHP/PMO/III/2022/1 /0092 NO PAKE
TBATC
HSite ID Provi
nsiKabupaten Kecamatan Kelurahan BAPHP SERTIFIKAT
PER MARET 202286 Paket
4Batch-
1BPAP358 1 PAPUA SARMI PANTAI TIMUR BAGIAN BARAT ARARE BAPHP/PMO/III/2022/1 /0044 87 Paket
4Batch-
1BPAP361 7 PAPUA TOLIKARA BOKONDINI DUNDUMA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0015 88 Paket
4Batch-
1BPAP373 7 PAPUA TOLIKARA NELAWI WABUNA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0151 89 Paket
4Batch-
1BPAP378 2 PAPUA TOLIKARA BEWANI WINDIK BAPHP/PMO/III/2022/1 /0092 90 Paket
4Batch-
1BPAP378 7 PAPUA TOLIKARA BEWANI DUMA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0184 91 Paket
4Batch-
1BPAP450 9 PAPUA LANNY JAYA KARU DELEGARI BAPHP/PMO/III/2022/1 /0114 92 Paket
4Batch-
1BPAP454 6 PAPUA LANNY JAYA MUARA MUARA BAPHP/PMO/III/2022/1 /0136 93 Paket
4Batch-
1BPAP412 6 PAPUA MAMBERAM O RAYA MAMBERAMO TENGAH ANGGRESO BAPHP/PMO/III/2022/1 /0055 94 Paket
4Batch-
1BPAP412 7 PAPUA MAMBERAM O RAYA MAMBERAMO TENGAH NAMUNAWEJ A BAPHP/PMO/III/2022/1 /0092 95 Paket
4Batch-
1BPAP412 8 PAPUA MAMBERAM O RAYA MAMBERAMO TENGAH MURU MARE BAPHP/PMO/III/2022/1 /0044 96 Paket
4Batch-
1BPAP413 0 PAPUA MAMBERAM O RAYA MAMBERAMO TENGAH MARINA VALEN BAPHP/PMO/III/2022/1 /0201 97 Paket
4Batch-
1BPAP415 0 PAPUA MAMBERAM O RAYA MAMBERAMO HILIR BAUDI BAPHP/PMO/III/2022/1 /0176 98 Paket
4Batch-
1BPAP482 0 PAPUA SARMI TOR ATAS SAFRON BAPHP/PMO/III/2022/1 /0098 99 Paket
4Batch-
1BPAP482 3 PAPUA SARMI BONGGO BISDAR BAPHP/PMO/III/2022/1 /0044 10
0
Paket
4
Batch-
1B
PAP482 1
PAPUA
SARMI
VERKAM
AMSIRA
BAPHP/PMO/III/2022/1 /015110
1
Paket
4
Batch-
1B
PAP491 9
PAPUA
JAYAWIJAYA
KURULU
KUMIMA
BAPHP/PMO/III/2022/1 /024210
2
Paket
4
Batch-
1B
PAP486 7
PAPUA
PUNCAK JAYA
MUARA
MUARA 2
BAPHP/PMO/III/2022/1 /0161 - Paket 5
NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupaten Kecamatan Kelurahan BAPHP SERTIFIKAT PER MARET
20221 Paket 5 Batch-1A PAP600 3 PAPUA MERAUKE MUTING KOLAM BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0115 2 Paket 5 Batch-1A PAP600 4 PAPUA MERAUKE MUTING SELAUW BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0268 3 Paket 5 Batch-1A PAP600 7 PAPUA MERAUKE MUTING ENGGOL JAYA BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0156 4 Paket 5 Batch-1A PAP600 8 PAPUA MERAUKE MUTING SIGABEL BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0065 5 Paket 5 Batch-1A PAP602 5 PAPUA MERAUKE SOTA ERAMBU BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0065 6 Paket 5 Batch-1A PAP602 6 PAPUA MERAUKE ULILIN KINDIKI BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0095 7 Paket 5 Batch-1A PAP602 7 PAPUA MERAUKE ULILIN KUMAAF BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0159 8 Paket 5 Batch-1A PAP603 0 PAPUA MERAUKE ELIGOBEL KWEEL BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0090 9 Paket 5 Batch-1A PAP603 8 PAPUA MERAUKE NAUKENJE RAI TOMERAU BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0090 10 Paket 5 Batch-1A PAP604 1 PAPUA MERAUKE KAPTEL IHALIK BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0156 11 Paket 5 Batch-1A PAP605 1 PAPUA MERAUKE TABONJI BAMOL SATU BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0135 12 Paket 5 Batch-1A PAP607 3 PAPUA MERAUKE ANIMHA KOA BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0202 13 Paket 5 Batch-1A PAP607 6 PAPUA KEEROM WARIS KALIFAM BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0025 14 Paket 5 Batch-1A PAP607 7 PAPUA KEEROM WARIS YUWAINDA BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0065 15 Paket 5 Batch-1A PAP607 8 PAPUA KEEROM WARIS KALIMO BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0095 16 Paket 5 Batch-1A PAP609 8 PAPUA KEEROM ARSO TIMUR YETTI BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0025 17 Paket 5 Batch-1A PAP611 PAPUA KEEROM MANNEM PYAWI BAPHP/PMO/III/ NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupaten Kecamatan Kelurahan BAPHP SERTIFIKAT PER MARET
20223 2022/1/0090 18 Paket 5 Batch-1A PAP611 5 PAPUA KEEROM MANNEM USKWAR BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0025 19 Paket 5 Batch-1A PAP611 6 PAPUA KEEROM YAFFI YURUF BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0025 20 Paket 5 Batch-1A PAP689 9 PAPUA BOVEN DIGOEL MANDOBO AMPERA BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0090 21 Paket 5 Batch-1A PAP690 2 PAPUA BOVEN DIGOEL MINDIPTAN A AWAYANKA BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0177 22 Paket 5 Batch-1A PAP690 3 PAPUA BOVEN DIGOEL MINDIPTAN A EPSEMBIT BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0065 23 Paket 5 Batch-1A PAP690 4 PAPUA BOVEN DIGOEL MINDIPTAN A ANDOPBIT BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0115 24 Paket 5 Batch-1A PAP690 5 PAPUA BOVEN DIGOEL MINDIPTAN A NIYIMBANG BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0065 25 Paket 5 Batch-1A PAP690 6 PAPUA BOVEN DIGOEL MINDIPTAN A ANGGUMBI T BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0115 26 Paket 5 Batch-1A PAP690 7 PAPUA BOVEN DIGOEL MINDIPTAN A KAMKA BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0065 27 Paket 5 Batch-1A PAP690 8 PAPUA BOVEN DIGOEL MINDIPTAN A OSSO BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0090 28 Paket 5 Batch-1A PAP691 0 PAPUA BOVEN DIGOEL MINDIPTAN A KAKUNA BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0065 29 Paket 5 Batch-1A PAP691 3 PAPUA BOVEN DIGOEL WAROPKO UPYETETK O BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0090 30 Paket 5 Batch-1A PAP691 4 PAPUA BOVEN DIGOEL WAROPKO IKCAN BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0099 31 Paket 5 Batch-1A PAP691 8 PAPUA BOVEN DIGOEL BOMAKIA BOMAKIA I BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0138 32 Paket 5 Batch-1A PAP691 9 PAPUA BOVEN DIGOEL BOMAKIA SOMI BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0152 33 Paket 5 Batch-1A PAP692 0 PAPUA BOVEN DIGOEL BOMAKIA AIFA BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0156 34 Paket 5 Batch-1A PAP692 2 PAPUA BOVEN DIGOEL KOMBUT AMUAN BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0099 35 Paket 5 Batch-1A PAP692 5 PAPUA BOVEN DIGOEL INIYANDIT OGENATAN BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0115 36 Paket 5 Batch-1A PAP692 9 PAPUA BOVEN DIGOEL ARIMOP ARIMBET BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0159 37 Paket 5 Batch-1A PAP695 9 PAPUA BOVEN DIGOEL NINATI YETETKUN BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0065 38 Paket 5 Batch-1A PAP697 5 PAPUA MAPPI OBAA WANGGATE BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0115 39 Paket 5 Batch-1A PAP697 6 PAPUA MAPPI OBAA PIAI BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0099 40 Paket 5 Batch-1A PAP697 7 PAPUA MAPPI OBAA MUIN BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0099 41 Paket 5 Batch-1A PAP698 0 PAPUA MAPPI OBAA ENEM BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0124 42 Paket 5 Batch-1A PAP698 5 PAPUA MAPPI OBAA WAIRU BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0099 43 Paket 5 Batch-1A PAP698 6 PAPUA MAPPI OBAA RAYAM BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0099 44 Paket 5 Batch-1A PAP699 0 PAPUA MAPPI OBAA MADU BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0099 45 Paket 5 Batch-1A PAP699 1 PAPUA MAPPI OBAA YANGPOP BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0099 46 Paket 5 Batch-1A PAP699 2 PAPUA MAPPI OBAA MARBIN BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0099 47 Paket 5 Batch-1A PAP700 4 PAPUA MAPPI CITAK- MITAK TAMANIM BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0090 48 Paket 5 Batch-1A PAP701 4 PAPUA MAPPI HAJU SOGOPE BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0186 49 Paket 5 Batch-1A PAP702 5 PAPUA MAPPI HAJU PAGHAI BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0099 50 Paket 5 Batch-1A PAP703 8 PAPUA MAPPI ASSUE KOPI BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0156 51 Paket 5 Batch-1A PAP704 4 PAPUA MAPPI KAIBAR BINERBIS BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0115 52 Paket 5 Batch-1A PAP707 7 PAPUA MAPPI PASSUE BAWAH BUSIRI BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0124 53 Paket 5 Batch-1A PAP707 9 PAPUA MAPPI PASSUE BAWAH HAKU BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0099 54 Paket 5 Batch-1A PAP708 1 PAPUA MAPPI PASSUE BAWAH SAMURUKI E BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0124 55 Paket 5 Batch-1A PAP708 8 PAPUA MAPPI TI ZAIN PIER BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0124 NO PAKET BATCH Site ID Provinsi Kabupaten Kecamatan Kelurahan BAPHP SERTIFIKAT PER MARET
202256 Paket 5 Batch-1A PAP693 4 PAPUA BOVEN DIGOEL FOFI DOMO BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0156 57 Paket 5 Batch-1A PAP693 6 PAPUA BOVEN DIGOEL FOFI HELLO BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0124 58 Paket 5 Batch-1A PAP767 6 PAPUA MERAUKE MUTING PACHAS BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0128 59 Paket 5 Batch-1A PAP762 9 PAPUA BOVEN DIGOEL MANDORO MAWAN BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0090 60 Paket 5 Batch-1A PAP763 1 PAPUA BOVEN DIGOEL FOFI GAAH BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0191 61 Paket 5 Batch-1A PAP762 1 PAPUA BOVEN DIGOEL Waropko WAMETKAP A BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0156 62 Paket 5 Batch-1A PAP769 7 PAPUA MERAUKE ULILIN KIRELY BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0159 63 Paket 5 Batch-1A PAP768 6 PAPUA MERAUKE ANIMHA BAAD BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0124 64 Paket 5 Batch-1A PAP763 0 PAPUA BOVEN DIGOEL JAIR KALIKAO BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0159 65 Paket 5 Batch-1B PAP603 2 PAPUA MERAUKE ELIGOBEL METAAT MAKMUR BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0027 66 Paket 5 Batch-1B PAP603 3 PAPUA MERAUKE ELIGOBEL ELNGGOL JAYA BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0192 67 Paket 5 Batch-1B PAP605 5 PAPUA MERAUKE TABONJI SUAM BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0125 68 Paket 5 Batch-1B PAP606 8 PAPUA MERAUKE ILWAYAB WANAM BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0125 69 Paket 5 Batch-1B PAP607 9 PAPUA KEEROM WARIS AMPAS BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0048 70 Paket 5 Batch-1B PAP608 5 PAPUA KEEROM SENGGI WARLEF BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0066 71 Paket 5 Batch-1B PAP608 8 PAPUA KEEROM SENGGI WALEY BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0026 72 Paket 5 Batch-1B PAP608 9 PAPUA KEEROM WEB DUBU BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0091 73 Paket 5 Batch-1B PAP609 0 PAPUA KEEROM WEB SEMOGRAF I BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0026 74 Paket 5 Batch-1B PAP609 1 PAPUA KEEROM WEB EMBI BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0048 75 Paket 5 Batch-1B PAP609 2 PAPUA KEEROM WEB YAMRAF DUA BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0091 76 Paket 5 Batch-1B PAP609 3 PAPUA KEEROM WEB TATAKRA BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0096 77 Paket 5 Batch-1B PAP609 7 PAPUA KEEROM SKANTO ALANG ALANG RAYA BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0091 78 Paket 5 Batch-1B PAP610 0 PAPUA KEEROM ARSO TIMUR AMYU BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0048 79 Paket 5 Batch-1B PAP611 4 PAPUA KEEROM MANNEM SAWYATAM I BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0026 80 Paket 5 Batch-1B PAP611 9 PAPUA KEEROM YAFFI FAFENUMB U BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0048 81 Paket 5 Batch-1B PAP693 0 PAPUA BOVEN DIGOEL FOFI SADAR BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0125 82 Paket 5 Batch-1B PAP693 1 PAPUA BOVEN DIGOEL FOFI BANGUN BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0116 83 Paket 5 Batch-1B PAP768 9 PAPUA MERAUKE ULILIN BAIDUB BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0125 84 Paket 5 Batch-1B PAP778 3 PAPUA KEEROM MANNEM WEMBI BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0183 85 Paket 5 Batch-1B PAP778 4 PAPUA KEEROM WARIS BOMPEI BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0091 86 Paket 5 Batch-1B PAP778 5 PAPUA KEEROM ARSO BARAT BABURIA BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0066 87 Paket 5 Batch-1B PAP778 7 PAPUA KEEROM ARSO TIMUR SUSKUN BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0066 88 Paket 5 Batch-1B PAP778 1 PAPUA KEEROM ARSO BARAT YOWONG BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0091 89 Paket 5 Batch-1B PAP778 2 PAPUA KEEROM ARSO BAGIA BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0116 90 Paket 5 Batch-1B PAP768 2 PAPUA MERAUKE ELIKOBEL TANAS BAPHP/PMO/III/ 2022/1/0183 - Bahwa ya, Jumlah denda yang dikenakan kepada Penyedia adalah sebagai berikut:
PAKET BATCH TOTAL DENDA TOTAL DENDA PER
PAKET24.792.257.566 Paket 1 1A Rp 21.787.577.989 Rp 24.792.257.566 1B Rp 3.004.679.576 21.610.639.780 Paket 2 1A Rp 18.027.654.026 Rp 21.610.639.780 1B Rp 3.582.985.753 15.674.804.803 Paket 3 1A Rp 10.498.353.804 Rp 15.674.804.803 1B Rp 5.176.450.999 10.783.413.705 Paket 4 1A Rp 10.563.627.986 Rp 10.783.413.705 1B Rp 219.785.718 14.738.879.510 Paket 5 1A Rp 12.158.094.546 Rp 14.738.879.510 1B Rp 2.580.784.964 TOTAL Rp 87.599.995.363 Rp 87.599.995.363 - Bahwa besaran denda disepakati oleh PPK dan Penyedia melalui Berita Acara Rekonsiliasi Denda Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung pada tanggal 27 April 2022.
Pembayaran denda dilakukan dengan penyetoran ke Kas Negara dengan menggunakan Kode Billing untuk masing-masing kontrak, dengan kode akun penerimaan: Pendapatan Denda Penyelesaian Pekerjaan Pemerintah dengan rincian Kode Billing sebagai berikut: bunyi sebagai berikut:
Untuk Kontrak Tahap 1A:
Besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian Pekerjaan untuk setiap lokasi BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Harga Kontrak yang tertuang dalam Kontrak Pembelian untuk setiap lokasi BTS dan Infrastruktur Pendukung yang mengalami keterlambatan tersebut dengan maksimum denda sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak untuk setiap lokasi BTS dan Infrastruktur Pendukung yang mengalami keterlambatan yang tertuang dalam Kontrak Pembelian. Untuk menghindari keraguan-raguan keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan NMS dan Training dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan nilai kontrak untuk pekerjaan NMS dan Training yang tertuang dalam Kontrak Pembelian dengan besaran denda sebagaimana disebutkan di atas;Untuk Kontrak Tahap 1B:
Besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian Pekerjaan untuk setiap lokasi BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari sisa nilai prestasi pekerjaan yang belum diselesaikan oleh Penyedia hingga jadwal penyelesaian pekerjaan yang ditetapkan dalam Kontrak Pembelian sebagaimana dibuktikan dengan dokumen penerimaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.2 untuk setiap lokasi BTS dan Infrastruktur Pendukung yang mengalami keterlambatan dengan maksimum denda sebesar 5% (lima persen) dari sisa nilai prestasi pekerjaan yang belum diselesaikan oleh Penyedia hingga jadwal yang ditetapkan dalam Kontrak Pembelian sebagaimana dibuktikan dengan dokumen penerimaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.2 untuk setiap lokasi BTS dan Infrastruktur Pendukung yang mengalami keterlambatan. Untuk menghindari keragu- raguan, untuk tahapan penyelesaian pekerjaan pada termin pembayaran Ke-3 dan Ke-4, pembuktian penyelesaian pekerjaan dibuktikan dengan dokumen lulus uji penerimaan, oleh karenanya denda keterlambatan tidak dikenakan jika pekerjaan pada termin Ke-3 dan Ke-4 telah lulus uji penerimaan. Untuk menghindari keraguan-raguan keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan NMS dan Training dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan nilai kontrak untuk pekerjaan NMS dan Training yang tertuang dalam Kontrak Pembelian dengan besaran denda sebagaimana disebutkan di atas;Formula yang digunakan untuk perhitungan besaran denda untuk masing-masing kontrak telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan diatas.
- Bahwa berdasarkan yang saksi ingat, pada periode 2021 tidak ada pembahasan mengenai keadaan Kahar antara PPK, Penyedia dan PMO untuk kontrak pembelian Tahap 1A dan Tahap 1B.
- Bahwa berdasarkan informasi yang saksi dapatkan dari PPK, jumlah yang dikembalikan Penyedia kepada BAKTI akibat tidak selesainya pekerjaan pada Akhir Maret 2022 sebanyak Rp 1.775.656.389.744 dengan rincian: Kas Negara dengan menggunakan Kode Billing untuk masing-masing kontrak, dengan kode akun penerimaan: Penerimaan Kembali Belanja Modal Tahun Anggaran Yang Lalu dengan rincian Kode Billing sebagai berikut:
PERHITUNGAN PENGEMBALIAN TOTAL 2022 PAKET BATCH PENGEMBALIAN BG
+ DP (INCLD PPN)PENGEMBALIAN BG + DP / PAKET
(INCLD PPN)Paket 1 1A 152.100.466.631 278.552.720.079 1B 126.452.253.447 Paket 2 1A 136.920.509.544 244.997.929.728 1B 108.077.420.184 Paket 3 1A 12.382.686.504 202.083.801.765 1B 189.701.115.261 Paket 4 1A 206.286.266.488 461.533.247.341 1B 255.246.980.852 Paket 5 1A 261.966.629.043 588.488.690.832 1B 326.522.061.789 TOTAL 1.775.656.389.744 1.775.656.389.744 PAKET BATCH KODE BILLING
PENYETORAN PENGEMBALIAN
DPKODE BILLING
PENYETORAN PENGEMBALIAN BGPaket 1 1A 820220414225539 1B 820220414225893 Paket 2 1A 820220414226246 1B 820220414265820 820220414226652 Paket 3 1A 820220414224579 1B 820220414266252 820220414224821 Paket 4 1A 820220414220650 1B 820220414261574 820220414223232 Paket 5 1A 820220414263051 820220414223529 1B 820220414262049 820220414224047 - Bahwa rincian nilai pengembalian sebesar Rp 1.775.656.389.744 dan uraiannya dalam bentuk persentase (percentage) dikaitkan dengan jumlah total yang harus dibayarkan berdasarkan kontrak adalah:
Paket Batch Persentase Persentase 1 1A 14% 14% 1B 15% 2 1A 14% 15% 1B 15% 3 1A 1% 7% 1B 14% 4 1A 16% 21% 1B 26% 5 1A 23% 28% 1B 34% TOTAL 17% 17% - Bahwa ketentuan Pasal 20.3 merupakan ketentuan mengenai Kontrak Kritis, adapun isi dari Pasal 20.3 adalah sebagai berikut:
- Dalam hal keterlambatan Pekerjaan seba- gaimana dimaksud pada ketentuan di atas, penanganan Kontrak Kritis dilakukan dengan Rapat Pembuktikan (show cause meeting/SCM)
- Pada saat Kontrak dinyatakan krisis, PPK menerbitkan surat peringatan kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan SCM.
- Dalam SCM, PPK dan Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Sampul I
- Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM Sampul II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Sampul II.
- Apabila Penyedia gagal pada uji coba tahap kedua, maka diselenggarakan SCM Sampul II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Sampul II.
- Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada Penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.
- Dalam hal keterlambatan pada Pasal 20.2 c dan (i) jumlah denda atas keterlambatan penyelesaian Pekerjaan telah mencapai jumlah maksimum sebagaimana diatur dalam Pasal 25.4 (denda) Kontrak Pembelian; atau (i) sesuai dengan ketentuan pemutu- san Kontrak karena pelanggaran Penyedia (Pemutusan Kontrak oleh BAKTI) sebagaimana diatur dalam BAB I (Persyaratan Umum), maka PPK setelah dilakukan rapat bersama KPA dapat langsung memu- tuskan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan melanjutkan penyelesaian Pekerjaan oleh BAKTI atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh BAKTI den- gan biaya yang sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia.
- BAKTI berhak memotong segala pembayaran yang terutang kepada Penyedia untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh BAKTI untuk menyelesaikan Pekerjaan atau mener- bitkan tagihan secara terpisah kepada Penyedia dan dalam hal ini penyedia wajib mengganti biaya-biaya yang diderita oleh BAKTI dalam menyelesaikan Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak tagihan diterima.
Berdasarkan ketentuan diatas, tidak terdapat pengaturan mengenai bisa atau tidaknya diterbitkan kontrak baru pada bulan April 2022. Akan tetapi, berdasarkan yang saksi ketahui, bahwa pada saat sudah dilakukan SCM, PPK melakukan rapat bersama dengan KPA sebagaimana diatur dalam ketentuan huruf b, namun tidak diputuskan untuk dilakukan pemutusan kontrak. Dan dikarenakan kontrak pembelian merupakan kontrak tahun tunggal, maka untuk menunjang kontinuitas proyek, Direktur Utama BAKTI yang juga merupakan KPA menginstruksikan untuk dilakukan penerbitan kontrak baru pada bulan April 2022.
- Dalam hal keterlambatan Pekerjaan seba- gaimana dimaksud pada ketentuan di atas, penanganan Kontrak Kritis dilakukan dengan Rapat Pembuktikan (show cause meeting/SCM)
- Bahwa:
- Bahwa waktu dan tempat penandatanganan kontrak baru antara BAKTI dengan masing-masing penyedia yaitu dilakukan di Jakarta pada 01 April 2022
- Pihak BAKTI dan Penyedia yang menandatangani kontrak tersebut yaitu:
- Untuk Paket 1 dan Paket 2 dilakukan antara Elvanno Hatorangan selaku PPK dengan Huang Liang selaku Perwakilan Resmi Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD
- Untuk Paket 3 dilakukan antara Elvanno Hatorangan selaku PPK dengan Alfi Asman selaku Perwakilan Resmi Kemitraan Lintasarta Huawei SEI
- Untuk Paket 4 dan Paket 5 dilakukan antara Elvanno Hatorangan selaku PPK dengan Makmur Jaury selaku Perwakilan Resmi Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia
- Jumlah nilai Kontrak dan jumlah site dari masing-masing kontrak pada 1 April 2022 tersebut yaitu: berdasarkan setiap progres pekerjaan yaitu adalah sebagai berikut:
NO NAMA PENYEDIA JUMLAH
LOKASIPAKET PEKERJAAN TOTAL NILAI
KONTRAK1 Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD 342 Paket 1 Tahap 1a Rp 153.527.598.144 2 Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD 254 Paket 1 Tahap 1b Rp 127.646.219.389 3 Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD 347 Paket 2 Tahap 1a Rp 138.298.441.447 4 Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD 252 Paket 2 Tahap 1b Rp 109.148.742.186 5 Kemitraan Lintasarta Huawei SEI 274 Paket 3 Rp 197.831.331.645 6 Kemitraan IBS - ZTE Indonesia 864 Paket 4 Rp 465.729.004.136 7 Kemitraan IBS - ZTE Indonesia 755 Paket 5 Rp 593.838.588.021 Paket Batch Pembayaran 2022 Total Pembayaran
2022
Pembayaran
Jaminan1 1A 27.972.206.982 29.328.685.119 57.300.892.101 1B 7.786.832.750 15.256.774.131 23.043.606.881 2 1A 12.138.318.333 25.472.166.765 37.610.485.098 1B 6.604.857.896 17.436.699.636 24.041.557.532 3 1 88.411.309.372 40.153.688.267 128.564.997.639 4 1 75.889.003.114 14.423.256.887 90.312.260.001 5 1 106.266.487.963 22.872.620.861 129.139.108.824 Total 325.069.016.410 164.943.891.666 490.012.908.076 Persentase dari nilai pembayaran tersebut yaitu:
- Sumber Anggaran dari masing-masing kontrak tersebut bersumber dari Rupiah Murni dan PNBP non BLU.
- Jumlah site Tahap 1 yang selesai dan tidak selesai dilaksanakan oleh para Penyedia yaitu:

- Sepengetahuan saksi yang harus dilakukan BAKTI terkait tidak selesainya pekerjaan yang dilakukan masing-masing Penyedia pada Desember 2022 atau pada akhir masa kontrak baru tersebut yaitu: Jika merujuk pada kontrak, pertama harus dilihat terlebih dahulu apakah sudah ada tindak lanjut dari kontrak kritis atau tidak. Jika sudah dilakukan tindak lanjut dari kontrak kritis, maka PPK melakukan Rapat besama dengan KPA untuk melakukan pembahasan opsi pemutusan kontrak. Namun terkait pasal ini, terdapat pengecualian apabila terjadi pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan atau terdapat lokasi yang mengalami kondisi kahar dan diberikan perpanjangan penyelesaian pekerjaan.
Paket Batch Total Pembayaran
2022Nilai Kontrak Persentase
Realisasi1 1A 57.300.892.101 153.288.553.031 37% 1B 23.043.606.881 127.646.219.389 18% 2 1A 37.610.485.098 138.677.140.659 27% 1B 24.041.557.532 107.452.478.702 22% 3 1 128.564.997.639 197.596.334.411 65% 4 1 90.312.260.001 411.375.117.603 22% 5 1 129.139.108.824 445.877.248.205 29% Total 490.012.908.076 1.581.913.092.000 32% - Bahwa sepengetahuan saksi bahwa sebagaimana pada Lampiran II RPJM 2020-2024 menyebutkan bahwa manfaat dari Penyediaan Infrastruktur TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) untuk mendukung Transformasi Digital termasuk didalamnya Pengadaan BTS 4G dan Telekomunikasi Pendukungnya di BAKTI adalah:
- Mengurangi kesenjangan digital, khususnya pada daerah-daerah yang masih belum terlayani akses Infrastruktur TIK;
- Menyediakan layanan internet cepat untuk digitalisasi pelayanan pen- didikan kesehatan, kantor pemerintah desa/kecamatan/kantor/pos per- tahanan dan keamanan.
Selain itu, berdasarkan RBA BAKTI Tahun 2021 pada Ringkasan Eksekutif menyebutkan sebagai derivasi dari RPJMN 2020 - 2024 Kemenkominfo telah menyusun naskah Rencana Strategis Tahun 2020 - 2024 yang diarahkan untuk mencapai 3 (tiga) tujuan utama tujuan yaitu:
- Percepatan penyediaan infrastruktur TIK keseluruh wilayah Indonesia;
- Percepatan transformasi digital dalam 3 (tiga) kerangka nasional yaitu (Industri, Pemerintahan dan masyarakat)
- Peningkatan kualitas pengelolaan komunikasi publik.
Selain dari tujuan sebagaimana dimaksud diatas, BAKTI sebagai Badan Layanan Umum adalah Instansi Pemerintah dibawah Kementerian Komunikasi dan Informasi dibentuk untuk memberikan pelayanan di bidang telekomunikasi dan informasi kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan didalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisien dan produktivitas. Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika mencakup untuk program penyediaan infrastruktur TIK, penyediaan Ekosistem TIK, dan ekosistem ekonomi digital yang diselenggarakan di wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika. Salah satu program Penyediaan Infrastruktur TIK yang termuat didalam RBA BAKTI 2021 adalah Penyediaan BTS 4G. Adapun sasaran dari program ini adalah untuk meningkatkan cakupan dan kualitas layanan broadband di wilayah non komersial.
- Bahwa:
- Jumlah total nilai kewajiban bayar dari jumlah site sebanyak 1.112 dan 3.088 adalah Rp 2.716.834.234.136 + Rp 7.947.466.992.860 = Rp 10.664.301.226.996,00 ;
- Jumlah total realisasi pembayaran sebelum kebijakan 100 % Bank Garansi dari jumlah site sebanyak 1.112 dan 3.088 adalah Rp 2.078.295.930.115 (76%) + Rp 5.267.571.421.399 (66%) = Rp 7.345.867.351.514,00;
- Jumlah total realisasi pembayaran akhir Maret 2022 dari jumlah site sebanyak 1.112 dan 3.088 adalah Rp 2.715.694.342.591 (99,96%) + Rp 6.173.533.119.990 (78%) = Rp 8.889.227.462.581;
- Kewajiban bayar PO Lanjutan tahap 1 sebesar Rp 1.786.102.536.532;
- Total Realisasi Akhir PO Lanjutan sebesar Rp 485.922.771.792 (27%);
- Total Realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 untuk 3.088 site sebesar Rp 6.659.455.891.782 (84%).
Rincian lokasi, kewajiban pembayaran dan pembayaran beserta persentasenya (terlampir).
- Bahwa penjelasan pembayaran tersebut diatas, belum termasuk realisasi pembayaran untuk pengadaan NMS yang merupakan bagian dari Pembangunan BTS 4G dan Telekomunikasi Pendukungnya.
- Bahwa Realisasi pembayaran pengadaan NMS dari paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI ke Penyedia dengan jumlah total sebesar Rp 138.771.124.770,00 dengan rincian sebagai berikut: Penyedia sebesar Rp 9.027.998.587.350,00 (Rp 8.889.227.462.581 + Rp 138.771.124.770).-
Pake
tTahap DP Pembayaran
Non-BGTotal BG Nilai Realisasi
31 desTotal Pengembalian Nilai Realisasi
Akhir1 1A 2.149.400.000 440.0
00.0008.157.60
0.00010.747.000.
000- 10.747.000.000 1B 11.000.000 - 44.0
00.00055.000.
000- 55.000.000 2 1A 1.351.240.000 440.0
00.0004.964.96
0.0006.756.200.
000- 6.756.200.000 1B 842.160.000 - 3.368.64
0.0004.210.800.
000- 4.210.800.000 3 1A 10.399.274.769 - 41.597.09
9.07751.996.373.
847465.291.93
651.531.081.911 1B 29.333.333 - 2.660.94
3.0282.690.276.
361117.333.33
32.572.943.028 4 1A 6.290.159.242 - 25.160.63
6.96831.450.796.
210- 31.450.796.210 1B - - - - - - 5 1A 6.289.460.724 - 25.157.84
2.89731.447.303.
621- 31.447.303.621 1B - - - - - - TOTAL 27.362.028.069 880.000.000 111.111.721.96 9 139.353.750.038 582.625.269 138.771.124.770 - Bahwa terdapat perbedaan antara Kewajiban bayar PO Lanjutan tahap 1 sebesar Rp 1.786.102.536.532 dengan nilai pengembalian dari Penyedia pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp 1.775.656.389.744 hal ini karena:
- Perbedaan nilai PPN pada saat pengembalian dibulan Maret dengan pada saat penerbitan kontrak di 1 April yaitu dari 10 % ke 11 %;
- Adanya Amandemen Kontrak pada periode April s.d Desember 2022. Dari 2 hal tersebut maka nilai Kewajiban bayar PO Lanjutan tahap 1 menjadi sebesar Rp 1.786.102.536.532,00.
- Bahwa terdapat lokasi yang terdampak Kahar pada paket 3, 4 dan 5 pada Penyediaan BTS 4G dan Telekomunikasi Pendukungnya dengan alasan keamanan dengan bukti dokumen pada paket 3, 4 dan 5 yaitu:
- Paket 3 sebanyak 29 site dengan bukti dokumen sebagai berikut:
- Surat Pemberitahuan dari Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Nomor 872O/LA/23000/2022 tanggal 12 Oktober 2022 Perihal Pemberitahuan Keadaan Kahar di 157 Lokasi Pembangunan BTS 4G Tahap 1 dan 2
- Surat TNI AD Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih Nomor R/2198/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022 Perihal Informasi tentang Situasi dan Kondisi Gangguang Keamanan
- Berita Acara Keadaan Kahar Nomor 1404/KOMINFO/BAKTI.31.3/ PR/02.03/10/2022 tanggal 14 Oktober 2022
- Paket 4 sebanyak 366 site dengan bukti dokumen sebagai berikut:
- Surat Pemberitahuan dari Kemitraan IBS – ZTE Indonesia Nomor 483A/IBSZTE-LTR/V/22 tanggal 25 Mei 2022 melalui Surat Nomor Perihal Pemberitahuan Kembali Peristiwa Kahar
- Surat TNI AD Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih Nomor Nomor R/1991/IX/2022 Perihal Informasi tentang Situasi dan Kondisi Gangguan Keamanan tertanggal 29 September 2022
- Berita Acara Keadaan Kahar Nomor 1218/KOMINFO/BAKTI.31.3/ PR/02.03/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022
- Paket 5 sebanyak 272 site dengan bukti dokumen sebagai berikut:
- Surat Pemberitahuan dari Kemitraan IBS – ZTE Indonesia Nomor 483B/IBSZTE-LTR/V/22 tanggal 25 Mei 2022 melalui Surat Nomor Perihal Pemberitahuan Kembali Peristiwa Kahar
- Surat TNI AD Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih Nomor Nomor R/1991/IX/2022 Perihal Informasi tentang Situasi dan Kondisi Gangguan Keamanan tertanggal 29 September 2022
- Berita Acara Keadaan Kahar Nomor 1219/KOMINFO/BAKTI.31.3/ PR/02.03/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022
- Paket 3 sebanyak 29 site dengan bukti dokumen sebagai berikut:
- Bahwa untuk paket 1 dan 2 tidak terdapat lokasi kahar Adapun list lokasi Kahar pada Penyediaan BTS 4G dan Telekomunikasi Pendukungnya Paket 3, 4 dan 5 yaitu:
- Paket 3 lokasi/site BTS minimal berjumlah 301 lokasi yang tumpang tindih dengan lokasi BTS existing yang sudah dibangun oleh BAKTI menggunakan mekanisme belanja jasa dan lokasi/site BTS minimal berjumlah 831 lokasi yang sudah memperoleh jaringan/sinyal 4G yang dibangun oleh operator seluler sebagaimana pada Laporan Progres Hasil Monitoring/Probity Audit atas proses pengadaan BTS/Lasmile Tahun 2021 dengan Nomor: 226/IJ.3PW.04.03/12/2020 tanggal 15 Desember 2020 yang kemudian saksi bandingkan dengan lokasi pada 1.112 dan 3.088 site maka terdapat beberapa lokasi yang sama yaitu:
NO SITE ID PROVINSI KABUPATEN KECAMATAN KELURAHAN 1 PAP0912 PAPUA DEIYAI TIGI YABA I 2 PAP0914 PAPUA DEIYAI TIGI BOMOU I 3 PAP0918 PAPUA DEIYAI TIGI ONEIBO 4 PAP0920 PAPUA DEIYAI TIGI MUGOUDA 5 PAP0934 PAPUA DEIYAI TIGI TIMUR WAITAKOTU 6 PAP0938 PAPUA DEIYAI TIGI TIMUR BAGOU II 7 PAP0950 PAPUA DEIYAI TIGI BARAT WAGOMANI 8 PAP0953 PAPUA DEIYAI TIGI BARAT AYATEI 9 PAP1073 PAPUA DEIYAI TIGI TIMUR ONAIGEDAPA 10 PAP0295 PAPUA PANIAI FAJAR TIMUR YABOMAIDA 11 PAP1077 PAPUA DEIYAI TIGI BARAT DEIYAI MIYO 12 PAP0790 PAPUA DOGIYAI KAMU TIMUR UGAPUGA 13 PAP0791 PAPUA DOGIYAI KAMU TIMUR DEIYAPA 14 PAP0810 PAPUA DOGIYAI DOGIYAI MOTITO 15 PAP0951 PAPUA DEIYAI TIGI BARAT DIGIBAGATA 16 PAP0952 PAPUA DEIYAI TIGI BARAT PIYAKADEMI 17 PAP0304 PAPUA PANIAI ARADIDE TAGIYA 18 PAP0268 PAPUA PANIAI PANIAI TIMUR EKEITADI 19 PAP0303 PAPUA PANIAI ARADIDE ABATADI 20 PAP0307 PAPUA PANIAI ARADIDE GANIATAKA 21 PAP0308 PAPUA PANIAI ARADIDE DUA DIDE 22 PAP0911 PAPUA DEIYAI TIGI UGIYA 23 PAP0919 PAPUA DEIYAI TIGI YABA II 24 PAP0940 PAPUA DEIYAI BOUWOBADO KOPAI I 25 PAP0945 PAPUA DEIYAI BOUWOBADO DIITA 26 PAP1089 PAPUA DEIYAI TIGI BARAT TADAUTO 27 PAP1030 PAPUA PANIAI PANIAI TIMUR MADI 28 PAP1041 PAPUA DEIYAI TIGI TIMUR DIYOUTO 29 PAP1061 PAPUA DEIYAI KAPIRAYA TIMOKOTRI NO SITE ID PROVINSI KABUPATEN KECAMATAN KELURAHAN 1 PAP3016 PAPUA JAYAWIJAYA KURULU HOPAMA 2 PAP3026 PAPUA JAYAWIJAYA ASOLOGAIMA KOMBAGWE 3 PAP3027 PAPUA JAYAWIJAYA ASOLOGAIMA WANGGONOMA 4 PAP3056 PAPUA JAYAWIJAYA MUSATFAK PUMASILI 5 PAP3116 PAPUA JAYAWIJAYA ITLAY HISAGE MIAMI 6 PAP3117 PAPUA JAYAWIJAYA ITLAY HISAGE WAROBA 7 PAP3177 PAPUA JAYAWIJAYA TAGINERI INJUTA 8 PAP3178 PAPUA JAYAWIJAYA TAGINERI BINIBAGA 9 PAP3181 PAPUA JAYAWIJAYA TAGINERI GELELAME 10 PAP3187 PAPUA JAYAWIJAYA SILOKARNODOGA HOLASILI 11 PAP3190 PAPUA JAYAWIJAYA SILOKARNODOGA GIGILOBO 12 PAP3210 PAPUA JAYAWIJAYA MULIAMA PILIBAGA 13 PAP3220 PAPUA JAYAWIJAYA BPIRI ONGGOBAGA 14 PAP3224 PAPUA JAYAWIJAYA BPIRI TIRUNGGU 15 PAP3237 PAPUA JAYAWIJAYA MAIMA MINIMO 16 PAP3243 PAPUA JAYAWIJAYA WAME DUMAPAGA 17 PAP3263 PAPUA PUNCAK JAYA ILU GUBULOME 18 PAP3264 PAPUA PUNCAK JAYA ILU MEGAWI MEGEWA 19 PAP3266 PAPUA PUNCAK JAYA ILU PUKIPAKI 20 PAP3276 PAPUA PUNCAK JAYA FAWI BIRICARE 21 PAP3290 PAPUA PUNCAK JAYA YAMO WUNDU 22 PAP3291 PAPUA PUNCAK JAYA YAMO BINIME 23 PAP3318 PAPUA PUNCAK JAYA TORERE TUBUGIME 24 PAP3323 PAPUA PUNCAK JAYA TORERE NAMBU 25 PAP3332 PAPUA PUNCAK JAYA TINGGINAMBUT MELEKOM 26 PAP3383 PAPUA PUNCAK JAYA ILAMBURAWI TEMU 27 PAP3390 PAPUA PUNCAK JAYA YAMBI DANGENPAGA 28 PAP3416 PAPUA PUNCAK JAYA KALOME KALOME 29 PAP3420 PAPUA PUNCAK JAYA KALOME WUNDINI 30 PAP3424 PAPUA PUNCAK JAYA KALOME KAYOGEBUR 31 PAP3426 PAPUA PUNCAK JAYA KALOME BINGGELAKME 32 PAP3427 PAPUA PUNCAK JAYA KALOME TORAGE 33 PAP3431 PAPUA PUNCAK JAYA KALOME PILIBUR 34 PAP3433 PAPUA PUNCAK JAYA WANWI NENEGAME 35 PAP3437 PAPUA PUNCAK JAYA WANWI KIBURU 36 PAP3441 PAPUA PUNCAK JAYA WANWI NABURAGE 37 PAP3442 PAPUA PUNCAK JAYA WANWI YUNGGWI 38 PAP3444 PAPUA PUNCAK JAYA WANWI ANGGALO 39 PAP3450 PAPUA PUNCAK JAYA YAMONERI KOBARAK 40 PAP3452 PAPUA PUNCAK JAYA YAMONERI YAGALUK 41 PAP3453 PAPUA PUNCAK JAYA YAMONERI MOULO 42 PAP3455 PAPUA PUNCAK JAYA YAMONERI JIGULUK 43 PAP3458 PAPUA PUNCAK JAYA YAMONERI DIGOLOME 44 PAP3459 PAPUA PUNCAK JAYA YAMONERI BUNUME 45 PAP3465 PAPUA PUNCAK JAYA WAEGI ANGGUTARE 46 PAP3477 PAPUA PUNCAK JAYA WAEGI TIRIGOI 47 PAP3479 PAPUA PUNCAK JAYA WAEGI TENOMANGGEN 48 PAP3480 PAPUA PUNCAK JAYA WAEGI ANDIRON 49 PAP3481 PAPUA PUNCAK JAYA WAEGI AMBIT-MBIT 50 PAP3482 PAPUA PUNCAK JAYA WAEGI AULAKME 51 PAP3496 PAPUA PUNCAK JAYA GUBUME MELELA 52 PAP3506 PAPUA PUNCAK JAYA GUBUME GINILUME 53 PAP3529 PAPUA PUNCAK JAYA DAGAI DEBITE 54 PAP3547 PAPUA SARMI PANTAI BARAT SAMORKENA 55 PAP3548 PAPUA SARMI PANTAI BARAT KAPESO 56 PAP3552 PAPUA SARMI PANTAI BARAT KAMENAWARI 57 PAP3557 PAPUA SARMI PANTAI BARAT SIANTOA 58 PAP4327 PAPUA LANNY JAYA NOGI BERANGWI 59 PAP3566 PAPUA SARMI APAWER HULU AURIMI 60 PAP3628 PAPUA TOLIKARA KEMBU YOWO 61 PAP3639 PAPUA TOLIKARA GOYAGE TIGIKUN 62 PAP3646 PAPUA TOLIKARA GOYAGE TIDUR MABUK 63 PAP3651 PAPUA TOLIKARA GOYAGE TIRI 64 PAP3656 PAPUA TOLIKARA WUNIM WURINERI 65 PAP3660 PAPUA TOLIKARA WUNIM PINDAK 66 PAP3701 PAPUA TOLIKARA WONIKI TEROPME 67 PAP3707 PAPUA TOLIKARA WONIKI WILILEME 68 PAP3709 PAPUA TOLIKARA KUBU ARUKU 69 PAP3711 PAPUA TOLIKARA KUBU KUBU 70 PAP3712 PAPUA TOLIKARA KUBU NUMBUGAWE 71 PAP3713 PAPUA TOLIKARA KUBU TIYENGGUPUR 72 PAP3734 PAPUA TOLIKARA NELAWI KENDEMAYA 73 PAP3753 PAPUA TOLIKARA KUARI TEBENALO 74 PAP3759 PAPUA TOLIKARA BOKONERI DONGGEM 75 PAP3804 PAPUA TOLIKARA GILUBANDU YAKEP 76 PAP3807 PAPUA TOLIKARA GILUBANDU BAGUNI 77 PAP3811 PAPUA TOLIKARA NUNGGAWI KOKONDAO 78 PAP3848 PAPUA TOLIKARA GUNDAGI ENGGAWOGO 79 PAP3857 PAPUA TOLIKARA NUMBA YALOGO 80 PAP3864 PAPUA TOLIKARA TIMORI GENELUK 81 PAP3893 PAPUA TOLIKARA GEYA KIBU 82 PAP3894 PAPUA TOLIKARA GEYA WUNGGILIPUR 83 PAP3895 PAPUA TOLIKARA GEYA WEYAMBI 84 PAP4009 PAPUA TOLIKARA TELENGGEME LINGGIRA 85 PAP4014 PAPUA TOLIKARA ANAWI YALIPURA 86 PAP4017 PAPUA TOLIKARA ANAWI YALOKOBAK 87 PAP4019 PAPUA TOLIKARA ANAWI ARIDUNDA 88 PAP4022 PAPUA TOLIKARA ANAWI GINERI 89 PAP4032 PAPUA TOLIKARA WUGI WUGI 90 PAP4036 PAPUA TOLIKARA WUGI LENA 91 PAP4041 PAPUA TOLIKARA WUGI PINDELO 92 PAP4066 PAPUA TOLIKARA KAI KURBAYA 93 PAP4074 PAPUA TOLIKARA AWEKU WENGGUN 94 PAP4083 PAPUA TOLIKARA BOGONUK BOGONUK 95 PAP4087 PAPUA TOLIKARA BOGONUK WUMELAK 96 PAP4107 PAPUA TOLIKARA BIUK TOMAGIPURA 97 PAP4112 PAPUA TOLIKARA BIUK TOMAGI/GUBAGI 98 PAP4179 PAPUA MAMBERAMO TENGAH KOBAKMA MOGA 99 PAP4184 PAPUA MAMBERAMO TENGAH KOBAKMA BALUK LABUK 100 PAP4188 PAPUA MAMBERAMO TENGAH KELILA UGANDA 101 PAP4189 PAPUA MAMBERAMO TENGAH KELILA YELENGGOLO 102 PAP4236 PAPUA LANNY JAYA PIRIME WENAM 103 PAP4253 PAPUA LANNY JAYA GAMELIA WUPI 104 PAP4268 PAPUA LANNY JAYA MELAGINERI OKA 105 PAP4287 PAPUA LANNY JAYA TIOMNERI ARIGINERI 106 PAP4288 PAPUA LANNY JAYA TIOMNERI MULEME 107 PAP4289 PAPUA LANNY JAYA TIOMNERI ARUNGWI 108 PAP4318 PAPUA LANNY JAYA NINAME TUGUNAKWI 109 PAP4335 PAPUA LANNY JAYA TIOM OLLO KUMULUK 110 PAP4341 PAPUA LANNY JAYA TIOM OLLO PINDOAK 111 PAP4357 PAPUA LANNY JAYA MOKONI WAKUMALO 112 PAP4358 PAPUA LANNY JAYA MOKONI BIGIPURA 113 PAP4360 PAPUA LANNY JAYA MOKONI WUYUMBUR 114 PAP4384 PAPUA LANNY JAYA WIRINGGAMBUT MILIDI 115 PAP4390 PAPUA LANNY JAYA GOLLO GOLOPURA 116 PAP4394 PAPUA LANNY JAYA GOLLO KULIA 117 PAP4454 PAPUA LANNY JAYA GUPURA LELAM 118 PAP4455 PAPUA LANNY JAYA GUPURA TEIKO 119 PAP4457 PAPUA LANNY JAYA GUPURA KIMBO 120 PAP4459 PAPUA LANNY JAYA GUPURA MAGELO 121 PAP4461 PAPUA LANNY JAYA GUPURA WAPUR 122 PAP4465 PAPUA LANNY JAYA GUPURA JILAM 123 PAP4474 PAPUA LANNY JAYA KOLAWA GUNUMBUR 124 PAP4483 PAPUA LANNY JAYA GELOK BEAM WANGGU 125 PAP4485 PAPUA LANNY JAYA KULY LANNY INDUGU 126 PAP3942 PAPUA TOLIKARA WARI/TAIYEVE II DORERA 127 PAP3970 PAPUA TOLIKARA TAGINERI LAMALUK 128 PAP3991 PAPUA TOLIKARA WAKUWO TOWOLOME 129 PAP4005 PAPUA TOLIKARA TELENGGEME TENEK 130 PAP4012 PAPUA TOLIKARA TELENGGEME KAGI 131 PAP4077 PAPUA TOLIKARA AWEKU YELLY 132 PAP4078 PAPUA TOLIKARA AWEKU AGIN 133 PAP4081 PAPUA TOLIKARA AWEKU WAMIGI 134 PAP4093 PAPUA TOLIKARA LI ANOGOMMA WIYALUK 135 PAP4133 PAPUA MAMBERAMO RAYA MAMBERAMO HULU FUAO 136 PAP4134 PAPUA MAMBERAMO MAMBERAMO PAPASENA I RAYA HULU 137 PAP4135 PAPUA MAMBERAMO RAYA MAMBERAMO HULU PAPASENA II 138 PAP4136 PAPUA MAMBERAMO RAYA MAMBERAMO HULU DOUW 139 PAP4137 PAPUA MAMBERAMO RAYA MAMBERAMO HULU FOKRI 140 PAP4139 PAPUA MAMBERAMO RAYA RUFAER KAY 141 PAP4140 PAPUA MAMBERAMO RAYA RUFAER BARERI 142 PAP4141 PAPUA MAMBERAMO RAYA RUFAER TAYAI 143 PAP4159 PAPUA MAMBERAMO RAYA BENUKI GESA BARU 144 PAP4160 PAPUA MAMBERAMO RAYA BENUKI KEREMA 145 PAP4173 PAPUA MAMBERAMO TENGAH KOBAKMA SERALEMA 146 PAP4176 PAPUA MAMBERAMO TENGAH KOBAKMA ANDUAM 147 PAP4177 PAPUA MAMBERAMO TENGAH KOBAKMA LUARIMA 148 PAP4181 PAPUA MAMBERAMO TENGAH KOBAKMA SEMBEGULIK 149 PAP4195 PAPUA MAMBERAMO TENGAH KELILA TARI 150 PAP4197 PAPUA MAMBERAMO TENGAH KELILA YAGABUR 151 PAP4204 PAPUA MAMBERAMO TENGAH ERAGAYAM MOGONIK 152 PAP4205 PAPUA MAMBERAMO TENGAH ERAGAYAM WINAM 153 PAP4206 PAPUA MAMBERAMO TENGAH ERAGAYAM KINO 154 PAP4208 PAPUA MAMBERAMO TENGAH ERAGAYAM ENGGAMA 155 PAP4209 PAPUA MAMBERAMO TENGAH ERAGAYAM WUREGELEBUR 156 PAP4210 PAPUA MAMBERAMO TENGAH ERAGAYAM PAGALE 157 PAP4213 PAPUA MAMBERAMO TENGAH ERAGAYAM KUGAB 158 PAP4214 PAPUA MAMBERAMO TENGAH ERAGAYAM ENGAIMA 159 PAP4218 PAPUA MAMBERAMO TENGAH MEGAMBILIS TARIKO 160 PAP4241 PAPUA LANNY JAYA PIRIME ANIWO 161 PAP4244 PAPUA LANNY JAYA MAKKI MAMIRI 162 PAP4257 PAPUA LANNY JAYA GAMELIA GUNAGEWAK 163 PAP4270 PAPUA LANNY JAYA MELAGINERI GANUME 164 PAP4271 PAPUA LANNY JAYA MELAGINERI BINILANI 165 PAP4272 PAPUA LANNY JAYA MELAGINERI GUMBAN 166 PAP4306 PAPUA LANNY JAYA POGA LUNERI 167 PAP4322 PAPUA LANNY JAYA NOGI KWENUKWI 168 PAP4324 PAPUA LANNY JAYA NOGI UNOM 169 PAP4325 PAPUA LANNY JAYA NOGI WIMOLOME 170 PAP4336 PAPUA LANNY JAYA TIOM OLLO GIARI 171 PAP4393 PAPUA LANNY JAYA GOLLO LIBOME 172 PAP4493 PAPUA LANNY JAYA LANNYNA BONOM 173 PAP4495 PAPUA LANNY JAYA LANNYNA KUMULUME 174 PAP4496 PAPUA LANNY JAYA LANNYNA UWAGAMBUR 175 PAP4499 PAPUA LANNY JAYA LANNYNA LAURAPAGA 176 PAP4561 PAPUA LANNY JAYA BUGUK GONA ILUNGGIME 177 PAP4564 PAPUA LANNY JAYA BUGUK GONA GENENA 178 PAP4565 PAPUA LANNY JAYA BUGUK GONA KULOGONGGAME 179 PAP4638 PAPUA NDUGA GEAREK TRIBID 180 PAP4639 PAPUA NDUGA GEAREK GEAREK 181 PAP4641 PAPUA NDUGA GEAREK WENEWORAROSA 182 PAP4642 PAPUA NDUGA GEAREK GEBEM 183 PAP4643 PAPUA NDUGA GEAREK BOMEGI 184 PAP4644 PAPUA NDUGA GEAREK GILINGGA 185 PAP4729 PAPUA NDUGA DAL NDAL 186 PAP4733 PAPUA NDUGA DAL SILANKURU 187 PAP4865 PAPUA PUNCAK JAYA YAMO KWATINERI 2 188 PAP4866 PAPUA PUNCAK JAYA YAMO YAMBUNI 2 189 PAP4860 PAPUA PUNCAK JAYA ILAMBURAWI BERELEME 2 190 PAP4854 PAPUA PUNCAK JAYA NIOGA WUTIME 2 191 PAP7811 PAPUA MAMBERAMO RAYA MAMBERAMO HULU TIRI 192 PAP4846 PAPUA PUNCAK JAYA WANWI ANGGALO 2 193 PAP4844 PAPUA PUNCAK JAYA NIOGA WAMBAGALO 2 194 PAP4857 PAPUA PUNCAK JAYA TORERE WARIRU 2 195 PAP4856 PAPUA PUNCAK JAYA TAGANOMBAK ASUA 2 196 PAP4858 PAPUA PUNCAK JAYA TORERE SIGOU 2 197 PAP4837 PAPUA PUNCAK JAYA YAMONERI YAMONERI 2 198 PAP4862 PAPUA PUNCAK JAYA ILAMBURAWI KALOME 199 PAP4855 PAPUA PUNCAK JAYA TORERE DEGEI 2 200 PAP3667 PAPUA TOLIKARA WINA BIMBOGUL 201 PAP3032 PAPUA JAYAWIJAYA HUBIKOSI JIBILABAGA 202 PAP3093 PAPUA JAYAWIJAYA WALAIK ELAREK 203 PAP3097 PAPUA JAYAWIJAYA IBELE YAGAROBAK 204 PAP3099 PAPUA JAYAWIJAYA IBELE AYOBAIBUR 205 PAP3101 PAPUA JAYAWIJAYA IBELE TIPALOK 206 PAP3102 PAPUA JAYAWIJAYA IBELE HABEMA 207 PAP3103 PAPUA JAYAWIJAYA IBELE ZINAI 208 PAP3104 PAPUA JAYAWIJAYA IBELE HOLALIBA 209 PAP3105 PAPUA JAYAWIJAYA IBELE YELEBAREK 210 PAP3106 PAPUA JAYAWIJAYA IBELE YOKALPALEK 211 PAP3118 PAPUA JAYAWIJAYA ITLAY HISAGE YOGONIMA 212 PAP3120 PAPUA JAYAWIJAYA ITLAY HISAGE HELEPALEGEM 213 PAP3387 PAPUA PUNCAK JAYA YAMBI MOULO 214 PAP3121 PAPUA JAYAWIJAYA ITLAY HISAGE SILIWA 215 PAP3122 PAPUA JAYAWIJAYA ITLAY HISAGE SUMUNIKAMA 216 PAP3128 PAPUA JAYAWIJAYA SIEPKOSI MANIKA 217 PAP3131 PAPUA JAYAWIJAYA SIEPKOSI LUNAIMA 218 PAP3150 PAPUA JAYAWIJAYA WADANGKU MUSIEM 219 PAP3166 PAPUA JAYAWIJAYA TAGIME MULUGAME 220 PAP3272 PAPUA PUNCAK JAYA FAWI FAWI 221 PAP3273 PAPUA PUNCAK JAYA FAWI BAKUSI 222 PAP3275 PAPUA PUNCAK JAYA FAWI KAHO 223 PAP3282 PAPUA PUNCAK JAYA MEWOLUK GUMBRU 224 PAP3283 PAPUA PUNCAK JAYA MEWOLUK ANGGOLAPAGA 225 PAP3286 PAPUA PUNCAK JAYA MEWOLUK BIAK 226 PAP3287 PAPUA PUNCAK JAYA MEWOLUK WUTIKME 227 PAP3293 PAPUA PUNCAK JAYA YAMO GOYAGE 228 PAP3294 PAPUA PUNCAK JAYA YAMO KABILIMBUT 229 PAP3295 PAPUA PUNCAK JAYA YAMO WOLAME 230 PAP3298 PAPUA PUNCAK JAYA YAMO NAMI 231 PAP3299 PAPUA PUNCAK JAYA YAMO LINWAKWI 232 PAP3300 PAPUA PUNCAK JAYA YAMO KWATINERI 233 PAP3301 PAPUA PUNCAK JAYA YAMO YILEALE 234 PAP3317 PAPUA PUNCAK JAYA TORERE AWIYAM 235 PAP3322 PAPUA PUNCAK JAYA TORERE GUNUNG TAYOK 236 PAP3324 PAPUA PUNCAK JAYA TORERE ASUA 237 PAP3325 PAPUA PUNCAK JAYA TORERE DEGEI 238 PAP3326 PAPUA PUNCAK JAYA TORERE SIGOU 239 PAP3327 PAPUA PUNCAK JAYA TORERE NALU 240 PAP3372 PAPUA PUNCAK JAYA IRIMULI NIRUWI 241 PAP3382 PAPUA PUNCAK JAYA ILAMBURAWI ILAMBURAWI 242 PAP3385 PAPUA PUNCAK JAYA YAMBI MONDU 243 PAP3389 PAPUA PUNCAK JAYA YAMBI GINIGOM 244 PAP3397 PAPUA PUNCAK JAYA LUMO WURABAK 245 PAP3410 PAPUA PUNCAK JAYA DOKOME NOWONERI 246 PAP3434 PAPUA PUNCAK JAYA WANWI BIME 247 PAP3436 PAPUA PUNCAK JAYA WANWI PERNALUK 248 PAP3525 PAPUA PUNCAK JAYA DAGAI SOI 249 PAP3530 PAPUA PUNCAK JAYA DAGAI GUERI 250 PAP3532 PAPUA PUNCAK JAYA KIYAGE WANGGIBA 251 PAP3538 PAPUA PUNCAK JAYA KIYAGE ATOLI 252 PAP3540 PAPUA SARMI TOR ATAS BORA BORA 253 PAP3546 PAPUA SARMI TOR ATAS WAAF 254 PAP3567 PAPUA SARMI APAWER HULU TAMAJA 255 PAP3568 PAPUA SARMI APAWER HULU AIRORAN 256 PAP3569 PAPUA SARMI APAWER HULU MURARA 257 PAP3570 PAPUA SARMI APAWER HULU SASAWAPECE 258 PAP3571 PAPUA SARMI APAWER HULU MANIWA 259 PAP3574 PAPUA SARMI APAWER HULU BINA 260 PAP3643 PAPUA TOLIKARA GOYAGE WIJAMURIK 261 PAP3648 PAPUA TOLIKARA GOYAGE DIDELONIK 262 PAP3650 PAPUA TOLIKARA GOYAGE PEKO 263 PAP3652 PAPUA TOLIKARA GOYAGE TIGIR 264 PAP3653 PAPUA TOLIKARA GOYAGE BOPA 265 PAP3654 PAPUA TOLIKARA GOYAGE ANGKASA 266 PAP3655 PAPUA TOLIKARA GOYAGE GILOK 267 PAP3662 PAPUA TOLIKARA WUNIM KERIBAGA 268 PAP3663 PAPUA TOLIKARA WUNIM WONA 269 PAP3664 PAPUA TOLIKARA WUNIM NUMBUBOTON 270 PAP3665 PAPUA TOLIKARA WINA WINA 271 PAP3670 PAPUA TOLIKARA WINA YUGUBUK 272 PAP3672 PAPUA TOLIKARA WINA MALELA 273 PAP3674 PAPUA TOLIKARA WINA FINAI 274 PAP3675 PAPUA TOLIKARA WINA HOLANDIA 275 PAP3676 PAPUA TOLIKARA WINA TAWI 276 PAP3680 PAPUA TOLIKARA UMAGI NAMBU 277 PAP3689 PAPUA TOLIKARA UMAGI POPAGA 278 PAP3719 PAPUA TOLIKARA KONDA/ KONDAGA ARULO 279 PAP4219 PAPUA MAMBERAMO TENGAH MEGAMBILIS HIGISYAM 280 PAP3723 PAPUA TOLIKARA KONDA/ KONDAGA GIMO 281 PAP3724 PAPUA TOLIKARA KONDA/ KONDAGA SILABULO 282 PAP3728 PAPUA TOLIKARA KONDA/ KONDAGA YAWINERI 283 PAP3739 PAPUA TOLIKARA NELAWI BERENAME 284 PAP3761 PAPUA TOLIKARA BOKONERI MUNAGAME 285 PAP3821 PAPUA TOLIKARA NUNGGAWI DEREK 286 PAP3826 PAPUA TOLIKARA NUNGGAWI TUNIBUR 287 PAP4042 PAPUA TOLIKARA WUGI KOLI 288 PAP4088 PAPUA TOLIKARA BOGONUK WALELO 289 PAP3832 PAPUA TOLIKARA NUNGGAWI KABUMANGGEN 290 PAP3836 PAPUA TOLIKARA GUNDAGI WAMOLO 291 PAP3837 PAPUA TOLIKARA GUNDAGI WORAGA 292 PAP3840 PAPUA TOLIKARA GUNDAGI UMAR 293 PAP3847 PAPUA TOLIKARA GUNDAGI NANGGA 294 PAP3854 PAPUA TOLIKARA NUMBA BALIMINGGI 295 PAP3863 PAPUA TOLIKARA TIMORI BOLUBUR 296 PAP4501 PAPUA LANNY JAYA LANNYNA YUGIMBO 297 PAP4502 PAPUA LANNY JAYA LANNYNA TINGGINI 298 PAP4503 PAPUA LANNY JAYA LANNYNA OGIN 299 PAP4506 PAPUA LANNY JAYA KARU YUDANI 300 PAP4512 PAPUA LANNY JAYA YILUK ODIKA 301 PAP4513 PAPUA LANNY JAYA YILUK YUBUMABUR 302 PAP4514 PAPUA LANNY JAYA YILUK EKAPAME 303 PAP4515 PAPUA LANNY JAYA YILUK PAPANI 304 PAP4516 PAPUA LANNY JAYA YILUK KUBAGALO 305 PAP4517 PAPUA LANNY JAYA YILUK JILEKME 306 PAP4520 PAPUA LANNY JAYA GUNA GUNA 307 PAP4521 PAPUA LANNY JAYA GUNA GUKOPI 308 PAP4522 PAPUA LANNY JAYA GUNA KORI 309 PAP4523 PAPUA LANNY JAYA GUNA KEYAGALO 310 PAP4524 PAPUA LANNY JAYA GUNA NONDINIME 311 PAP4525 PAPUA LANNY JAYA GUNA WIGUME 312 PAP4526 PAPUA LANNY JAYA GUNA PIWUGUN 313 PAP4528 PAPUA LANNY JAYA KELULOME WIYAGI 314 PAP4531 PAPUA LANNY JAYA KELULOME WEGENPURA 315 PAP4536 PAPUA LANNY JAYA KELULOME LEWINAGI 316 PAP4537 PAPUA LANNY JAYA NIKOGWE WANGGAGOME 317 PAP4538 PAPUA LANNY JAYA NIKOGWE LANGGIME 318 PAP4539 PAPUA LANNY JAYA NIKOGWE WULAWA 319 PAP4540 PAPUA LANNY JAYA NIKOGWE PINDALO 320 PAP4541 PAPUA LANNY JAYA NIKOGWE KOTORAMBUR 321 PAP4543 PAPUA LANNY JAYA NIKOGWE WUMBANAKME 322 PAP4544 PAPUA LANNY JAYA NIKOGWE YIMIRIBAGA 323 PAP4545 PAPUA LANNY JAYA NIKOGWE ELUBAGA 324 PAP4547 PAPUA LANNY JAYA MUARA LUALO 325 PAP4548 PAPUA LANNY JAYA MUARA ABUA 326 PAP4553 PAPUA LANNY JAYA MUARA GOLOME 327 PAP4555 PAPUA LANNY JAYA MUARA KURUGUNERI 328 PAP4559 PAPUA LANNY JAYA BUGUK GONA PIRIME 329 PAP4567 PAPUA LANNY JAYA BUGUK GONA DUA LANNY 330 PAP4580 PAPUA NDUGA KENYAM YIKE 331 PAP3897 PAPUA TOLIKARA EGIAM EGIAM 332 PAP3906 PAPUA TOLIKARA EGIAM KALIUNDI 333 PAP3941 PAPUA TOLIKARA WARI/TAIYEVE II FRIJI 334 PAP4161 PAPUA MAMBERAMO RAYA BENUKI BAITANISA 335 PAP4183 PAPUA MAMBERAMO TENGAH KOBAKMA WIYUGOBAK 336 PAP4196 PAPUA MAMBERAMO TENGAH KELILA GELORA 337 PAP4200 PAPUA MAMBERAMO TENGAH KELILA KUMBU 338 PAP4220 PAPUA MAMBERAMO TENGAH MEGAMBILIS TARIA 339 PAP4258 PAPUA LANNY JAYA GAMELIA WUNUME 340 PAP4290 PAPUA LANNY JAYA TIOMNERI PONUMA 341 PAP4560 PAPUA LANNY JAYA BUGUK GONA KARUNGGAME 342 PAP4566 PAPUA LANNY JAYA BUGUK GONA KELONOME 343 PAP4632 PAPUA NDUGA MBUA MBUA 344 PAP4633 PAPUA NDUGA MBUWA OTALAMA 345 PAP4634 PAPUA NDUGA MBUWA ARUGIA 346 PAP4637 PAPUA NDUGA MBUWA KOGOMARU 347 PAP4730 PAPUA NDUGA DAL SILAN 348 PAP4731 PAPUA NDUGA DAL GURUMBEN 349 PAP4732 PAPUA NDUGA DAL KABONERI 350 PAP4734 PAPUA NDUGA DAL GRIMBUN 351 PAP4755 PAPUA NDUGA INIYE KIBENDUMU 352 PAP4757 PAPUA NDUGA INIYE EMBUKLEM 353 PAP4775 PAPUA NDUGA EMBETPEN WENDAMA 354 PAP4776 PAPUA NDUGA EMBETPEM EMBETPEM 355 PAP4777 PAPUA NDUGA EMBETPEN YENAI 356 PAP4812 PAPUA NDUGA KREPKURI KREPKURI 357 PAP4813 PAPUA NDUGA KREPKURI ALGURU 358 PAP4815 PAPUA NDUGA KREPKURI GINID 359 PAP4816 PAPUA NDUGA PASIR PUTIH MANDALA 360 PAP4817 PAPUA NDUGA PASIR PUTIH TRIM 361 PAP4850 PAPUA PUNCAK JAYA IRIMULI YALIKAMBI 2 362 PAP4849 PAPUA PUNCAK JAYA MEWOLUK NGGININIK 363 PAP4833 PAPUA PUNCAK JAYA IRIMULI TANOBA 2 364 PAP4873 PAPUA PUNCAK JAYA WAEGI JIOGOBAK 365 PAP4872 PAPUA PUNCAK JAYA YAMBI TIRINERI 2 366 PAP4874 PAPUA PUNCAK JAYA YAMONERI BUNUME 2 NO SITE ID PROVINSI KABUPATEN KECAMATAN KELURAHAN 1 PAP6050 PAPUA MERAUKE NGGUTI SALAM EPE 2 PAP6058 PAPUA MERAUKE TABONJI KONJOMBANDO 3 PAP6064 PAPUA MERAUKE WAAN SABON 4 PAP6118 PAPUA KEEROM YAFFI MONGGOAFI 5 PAP6150 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG IWUR KURUMKIM 6 PAP6151 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG IWUR DINMOT ARIM 7 PAP6153 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG IWUR DIPOL 8 PAP6196 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG PEPERA YUN MUKU 9 PAP6199 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG PEPERA WOK BAKON 10 PAP6244 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG SERAMBAKON YAKMOR 11 PAP6249 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKAOM YUMAKOT 12 PAP6292 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKLIP KOMOK 13 PAP6339 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG JETFA JETFA 14 PAP6469 PAPUA YAHUKIMO DEKAI MUARA 15 PAP6474 PAPUA YAHUKIMO DEKAI TOMONDUA 16 PAP6948 PAPUA BOVEN DIGOEL FIRIWAGE WALIBURU 17 PAP7046 PAPUA MAPPI PASSUE SEPOH 18 PAP7055 PAPUA MAPPI MINYAMUR KAUMI 19 PAP7347 PAPUA YALIMO APALAPSILI SUERLIHIM 20 PAP7111 PAPUA ASMAT SAWAERMA BU 21 PAP7112 PAPUA ASMAT SAWAERMA ER 22 PAP7113 PAPUA ASMAT SAWAERMA PUPIS 23 PAP7115 PAPUA ASMAT SAWAERMA MUMUGU 24 PAP7127 PAPUA ASMAT FAYIT BIOPIS 25 PAP7135 PAPUA ASMAT ASWI KAGAS 26 PAP7136 PAPUA ASMAT ASWI WIYAR 27 PAP7138 PAPUA ASMAT FAYIT YAWAS 28 PAP7139 PAPUA ASMAT ASWI AINAMSATO 29 PAP7141 PAPUA ASMAT FAYIT ISAR 30 PAP7147 PAPUA ASMAT ASWI MAPANE 31 PAP7149 PAPUA ASMAT PANTAI KASUARI SERAMIT 32 PAP7150 PAPUA ASMAT PANTAI KASUARI YAHUI 33 PAP7151 PAPUA ASMAT PANTAI KASUARI YAGAMIT 34 PAP7183 PAPUA ASMAT SURU-SURU HULAM 35 PAP7184 PAPUA ASMAT SURU-SURU WALASE 36 PAP7185 PAPUA ASMAT SURU-SURU ASGUN 37 PAP7186 PAPUA ASMAT SURU-SURU KOROBUK 38 PAP7188 PAPUA ASMAT SURU-SURU OBIO 39 PAP7189 PAPUA ASMAT SURU-SURU SALBIK 40 PAP7194 PAPUA ASMAT KOLF BRAZA WOUTU BRASA 41 PAP7195 PAPUA ASMAT KOLF BRAZA PATIPPI 42 PAP7197 PAPUA ASMAT KOLF BRAZA WOUTU KOLOF 43 PAP7198 PAPUA ASMAT KOLF BRAZA BUTUKATNAU 44 PAP7199 PAPUA ASMAT KOLF BRAZA SIPANAP 45 PAP7201 PAPUA ASMAT KOLF BRAZA AUBAN 46 PAP7203 PAPUA ASMAT KOLF BRAZA WAIJENS 47 PAP7204 PAPUA ASMAT KOROWAY BULUANOP AYAK 48 PAP7206 PAPUA ASMAT KOROWAY BULUANOP UJUNG BATU 49 PAP7207 PAPUA ASMAT KOLF BRAZA BUMU 50 PAP7208 PAPUA ASMAT KOROWAY BULUANOP NAGATUN 51 PAP7209 PAPUA ASMAT KOROWAY BULUANOP AMAKOT 52 PAP7299 PAPUA YALIMO ELELIM MARIBU 53 PAP7300 PAPUA YALIMO ELELIM YAKIKMA 54 PAP7312 PAPUA YALIMO ELELIM WARIKMA 55 PAP7734 PAPUA YALIMO BENAWA KIMYAL YALI 56 PAP7317 PAPUA YALIMO ELELIM SIPSON 57 PAP7320 PAPUA YALIMO ELELIM OHONIAM 58 PAP7323 PAPUA YALIMO ELELIM PISIREG 59 PAP7325 PAPUA YALIMO ELELIM TANAPASIR 60 PAP7742 PAPUA YALIMO BENAWA SALAK TIBUL 61 PAP7328 PAPUA YALIMO ELELIM HESMAT 62 PAP7721 PAPUA YALIMO BENAWA BURUKU 63 PAP7331 PAPUA YALIMO ELELIM EMON 64 PAP7332 PAPUA YALIMO ELELIM FIMA 65 PAP7333 PAPUA YALIMO ELELIM KALAK 66 PAP7334 PAPUA YALIMO APALAPSILI APALAPSILI 67 PAP7338 PAPUA YALIMO APALAPSILI LAMPUKMU 68 PAP7341 PAPUA YALIMO APALAPSILI LILINSALUK 69 PAP7343 PAPUA YALIMO APALAPSILI HINANGGOAMBUT 70 PAP7344 PAPUA YALIMO APALAPSILI WIYUKWILIK 71 PAP7350 PAPUA YALIMO APALAPSILI SABILIKALEM 72 PAP7352 PAPUA YALIMO APALAPSILI KUNDIKELE 73 PAP7354 PAPUA YALIMO APALAPSILI HOLUKALEM 74 PAP7733 PAPUA YALIMO BENAWA KAPAURI BAWAH 75 PAP7364 PAPUA YALIMO APALAPSILI PIPISIM 76 PAP7366 PAPUA YALIMO APALAPSILI ILIREK 77 PAP7387 PAPUA YALIMO ABENAHO LANDIKMA 78 PAP7727 PAPUA YALIMO BENAWA BENAWA PUNU 79 PAP7400 PAPUA YALIMO ABENAHO WALAGIMA 80 PAP7427 PAPUA YALIMO ABENAHO YUKTANGGO 81 PAP7414 PAPUA YALIMO ABENAHO WILEROMA 82 PAP7415 PAPUA YALIMO ABENAHO OBABIN 83 PAP7416 PAPUA YALIMO ABENAHO BABIN 84 PAP7450 PAPUA YALIMO ABENAHO SALO 85 PAP7451 PAPUA YALIMO ABENAHO MOBAN 86 PAP7744 PAPUA YALIMO BENAWA WENI 87 PAP7466 PAPUA YALIMO ABENAHO SOHI 88 PAP7467 PAPUA YALIMO ABENAHO AKRIS 89 PAP7728 PAPUA YALIMO BENAWA HABIE HILIR 90 PAP7484 PAPUA YALIMO ABENAHO KELESU 91 PAP7485 PAPUA YALIMO ABENAHO KABOHOLIK 92 PAP7486 PAPUA YALIMO ABENAHO HORENIKMA 93 PAP7487 PAPUA YALIMO ABENAHO LASIKMA 94 PAP7488 PAPUA YALIMO ABENAHO SUELE 95 PAP7491 PAPUA YALIMO ABENAHO USABIYE 96 PAP7743 PAPUA YALIMO BENAWA WALIALO 97 PAP6359 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG EIPUMEK BUNYIRYE 98 PAP6473 PAPUA YAHUKIMO DEKAI SOKAMU 99 PAP6950 PAPUA BOVEN DIGOEL YANIRUMA MANGGEMAHE 100 PAP6951 PAPUA BOVEN DIGOEL YANIRUMA FEFERO 101 PAP6958 PAPUA BOVEN DIGOEL KOMBAY DEMA 102 PAP7210 PAPUA ASMAT KOLF BRAZA KAPAYAP SATU 103 PAP7211 PAPUA ASMAT KOLF BRAZA KAPAYAP DUA 104 PAP7212 PAPUA ASMAT KOROWAY BULUANOP KAPAYAP TIGA 105 PAP7337 PAPUA YALIMO APALAPSILI YAREMA 106 PAP7388 PAPUA YALIMO ABENAHO DOSUMO 107 PAP7412 PAPUA YALIMO ABENAHO ABAGIMA 108 PAP7458 PAPUA YALIMO ABENAHO GEFIDO 109 PAP7461 PAPUA YALIMO ABENAHO FIALEM 110 PAP7462 PAPUA YALIMO ABENAHO HORAKIA 111 PAP7599 PAPUA ASMAT PANTAI KASUARI HAINAM 112 PAP7790 PAPUA YAHUKIMO DEKAI MORUKU 113 PAP7791 PAPUA YAHUKIMO DEKAI MUARA II 114 PAP7712 PAPUA YALIMO ELELIM ELELIM 115 PAP7622 PAPUA BOVEN DIGOEL Waropko INGGEMBIT 116 PAP7309 PAPUA YALIMO ELELIM PUNGKAHIK 117 PAP7351 PAPUA YALIMO APALAPSILI WANAMALO 118 PAP6056 PAPUA MERAUKE TABONJI YAMUKA 119 PAP6057 PAPUA MERAUKE TABONJI IROMORO 120 PAP6067 PAPUA MERAUKE WAAN KAWE 121 PAP6120 PAPUA KEEROM YAFFI AKARINDA 122 PAP6122 PAPUA KEEROM KAISENAR KIAMBRA 123 PAP6123 PAPUA KEEROM KAISENAR LIKET 124 PAP6130 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG KIWIROK OKNANGGUL 125 PAP6131 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG KIWIROK KUKIHIL 126 PAP6132 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG KIWIROK KIWI 127 PAP6133 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG KIWIROK BERUSAHA 128 PAP6134 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG KIWIROK SOPAMIKMA 129 PAP6135 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG KIWIROK PELEBIP 130 PAP6136 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG KIWIROK POMDING 131 PAP6137 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG KIWIROK DIIP 132 PAP6138 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG KIWIROK DELPEM 133 PAP6139 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG KIWIROK MANGOLDOKI 134 PAP6140 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG KIWIROK ASUA 135 PAP6141 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG KIWIROK LOLIM 136 PAP6142 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKBIBAB OKBIFISIL 137 PAP6146 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKBIBAB ATOLBOL 138 PAP6148 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKBIBAB OKSEMAR 139 PAP6149 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKBIBAB OKAPLO 140 PAP6156 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG IWUR KAMYOIM 141 PAP6160 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG BATOM SABI 142 PAP6161 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG BATOM MONGHAM 143 PAP6166 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG BATOM BELEMO 144 PAP6168 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG BORME BORME 145 PAP6169 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG BORME OMBAN 146 PAP6170 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG BORME SIKIBUR 147 PAP6172 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG BORME ARINA 148 PAP6173 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG BORME BORDAMBAN 149 PAP6175 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG BORME BUKAM 150 PAP6179 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG BORME LAYDAMBAN 151 PAP6180 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG BORME SEBAN 152 PAP6181 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG KIWIROK TIMUR OKYAKO 153 PAP6182 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG KIWIROK TIMUR OKETUR 154 PAP6183 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG KIWIROK TIMUR EHIPTEM 155 PAP6184 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG KIWIROK TIMUR WANTEM 156 PAP6185 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG KIWIROK TIMUR DIKDON 157 PAP6210 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG ALEMSON ERADUMAN 158 PAP6211 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG ALEMSON ALEMSOM 159 PAP6212 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG ALEMSON TAPASIK 160 PAP6213 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG ALEMSON PAYOL MASUMKON 161 PAP6215 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG ALEMSON BAKWALIN YUB 162 PAP6216 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG ALEMSON IMIRYI 163 PAP6223 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKBAPE MASIM 164 PAP6234 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKSOP MIMIN 165 PAP6236 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKSOP OKTUMI 166 PAP6250 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKAOM APLIM 167 PAP6251 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKAOM OKDO 168 PAP6253 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG KAWOR TARNGOP 169 PAP6254 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG KAWOR KAWOR 170 PAP6272 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKHIKA KOTYOBAKON 171 PAP6273 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKHIKA OKTENENG 172 PAP6274 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKHIKA TENGNONG 173 PAP6275 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKSAMOL OKMA 174 PAP6276 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKSAMOL OKTAE 175 PAP6278 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKSAMOL OKDIAM 176 PAP6279 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKSAMOL AUTPAHIK 177 PAP6280 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKSAMOL TOMKA 178 PAP6281 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKSAMOL OKPA 179 PAP6286 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKLIP OKLIP 180 PAP6287 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKLIP OKHIM 181 PAP6288 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKLIP OKTEM 182 PAP6289 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKLIP OKBUMUL 183 PAP6290 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKLIP OKAMIN 184 PAP6291 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKLIP OKTUMI 185 PAP6293 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKBEMTAU OKTAU 186 PAP6295 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKBEMTAU BEMHIMIKU 187 PAP6296 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKBEMTAU BILIP BAYO 188 PAP6297 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKBEMTAU ATANG DOKI 189 PAP6299 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKBEMTAU KAEP 190 PAP6300 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKSEBANG KUBIPHKOP 191 PAP6301 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKSEBANG OKANO 192 PAP6302 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKSEBANG SEBUL 193 PAP6303 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKSEBANG MANGGABIP 194 PAP6308 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKBAB MAKSUM 195 PAP6310 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKBAB TUPOPLYOM 196 PAP6312 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKBAB ATEMBABOL 197 PAP6315 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG OKBAB MARKOM 198 PAP6336 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG MOFINOP YUBU 199 PAP6338 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG MOFINOP TUAL 200 PAP6347 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG TEIRAPLU MURME 201 PAP6351 PAPUA PEGUNUNGAN BINTANG TEIRAPLU YITARGET 202 PAP7157 PAPUA ASMAT JOUTU DEKAMER 203 PAP7158 PAPUA ASMAT JOUTU DAIKOT 204 PAP7159 PAPUA ASMAT JOUTU SOMNAK 205 PAP7164 PAPUA ASMAT SUATOR BUBIS 206 PAP7165 PAPUA ASMAT SUATOR SORAY 207 PAP7167 PAPUA ASMAT JOUTU BOR 208 PAP7169 PAPUA ASMAT JOUTU WABAK 209 PAP7170 PAPUA ASMAT SUATOR EMNAM 210 PAP7171 PAPUA ASMAT SURU-SURU S E 211 PAP7174 PAPUA ASMAT SURU-SURU YENSUKU 212 PAP7177 PAPUA ASMAT SURU-SURU JIFAK 213 PAP7178 PAPUA ASMAT SURU-SURU DUMATEN 214 PAP7180 PAPUA ASMAT SURU-SURU AJIN 215 PAP7181 PAPUA ASMAT SURU-SURU LALUK 216 PAP7187 PAPUA ASMAT SURU-SURU KATALINA 217 PAP7216 PAPUA ASMAT UNIR SIRAU BIRIP 218 PAP6685 PAPUA YAHUKIMO HEREAPINI PUE 219 PAP7218 PAPUA ASMAT UNIR SIRAU WERER 220 PAP7219 PAPUA ASMAT UNIR SIRAU MUNU 221 PAP7220 PAPUA ASMAT UNIR SIRAU ABAMU 222 PAP7227 PAPUA ASMAT PULAU TIGA KAPI 223 PAP7228 PAPUA ASMAT PULAU TIGA AS 224 PAP7230 PAPUA ASMAT PULAU TIGA AOU 225 PAP7232 PAPUA ASMAT PULAU TIGA ESMAPAN 226 PAP7233 PAPUA ASMAT PULAU TIGA EROKO 227 PAP7234 PAPUA ASMAT PULAU TIGA YAKAPIS 228 PAP7235 PAPUA ASMAT PULAU TIGA WEO 229 PAP7236 PAPUA ASMAT PULAU TIGA AOWAP 230 PAP7239 PAPUA ASMAT JETSY PAU 231 PAP7240 PAPUA ASMAT JETSY SESAKAM 232 PAP7244 PAPUA ASMAT JETSY DAWER 233 PAP7245 PAPUA ASMAT DER KOUMUR YAMKAP 234 PAP7246 PAPUA ASMAT DER KOUMUR AMKUM 235 PAP7247 PAPUA ASMAT DER KOUMUR AMARU 236 PAP7248 PAPUA ASMAT DER KOUMUR AMKAI 237 PAP7249 PAPUA ASMAT DER KOUMUR AMAGAIS 238 PAP7250 PAPUA ASMAT AWYU YERFUN 239 PAP7251 PAPUA ASMAT AWYU SUAGAI 240 PAP7252 PAPUA ASMAT AWYU SOHOMANE 241 PAP7253 PAPUA ASMAT DER KOUMUR ERO SAMAN 242 PAP7254 PAPUA ASMAT KOPAY KAWEM 243 PAP7255 PAPUA ASMAT KOPAY HAHARE 244 PAP7256 PAPUA ASMAT KOPAY AIKUT 245 PAP7257 PAPUA ASMAT KOPAY SANEM 246 PAP7258 PAPUA ASMAT KOPAY KAIPOM 247 PAP7259 PAPUA ASMAT KOPAY SAPEM 248 PAP7260 PAPUA ASMAT KOPAY SENEPIT 249 PAP7261 PAPUA ASMAT KOPAY HEIYARAM 250 PAP7262 PAPUA ASMAT KOPAY WAGASU 251 PAP7263 PAPUA ASMAT KOPAY SASIME 252 PAP7264 PAPUA ASMAT SAFAN PRIMAPUN 253 PAP7265 PAPUA ASMAT SAFAN SAMAN 254 PAP7267 PAPUA ASMAT SAFAN SEMENDORO 255 PAP7268 PAPUA ASMAT SAFAN TAREO 256 PAP7270 PAPUA ASMAT SAFAN SANTABOR 257 PAP7271 PAPUA ASMAT SAFAN YAPTAMBOR 258 PAP7272 PAPUA ASMAT SAFAN SIMSAGAR 259 PAP7273 PAPUA ASMAT SAFAN JITORSOK 260 PAP7274 PAPUA ASMAT SAFAN EMENE 261 PAP7275 PAPUA ASMAT SIRETS YAOSAKOR 262 PAP7287 PAPUA ASMAT BETCBAMU BIWAR LAUT 263 PAP7290 PAPUA ASMAT BETCBAMU WARKAI 264 PAP7291 PAPUA ASMAT BETCBAMU PIRPIS 265 PAP6410 PAPUA YAHUKIMO ANGGRUK TULPA 266 PAP6411 PAPUA YAHUKIMO ANGGRUK ILWAP 267 PAP6415 PAPUA YAHUKIMO ANGGRUK SUAHI 268 PAP6418 PAPUA YAHUKIMO ANGGRUK LETIN 269 PAP6683 PAPUA YAHUKIMO HEREAPINI HOMBOKI 270 PAP6691 PAPUA YAHUKIMO HEREAPINI NELISA 271 PAP7365 PAPUA YALIMO APALAPSILI MAGRIG 272 PAP7600 PAPUA ASMAT PULAU TIGA KAPOM
- Tumpang Tindih dengan BTS Eksisting sebanyak 37 site dengan rincian sebagai berikut:
List 1112 List 3088 Total Tumpang Tindih 14 23 37 Tidak Tumpang Tindih 287 278 Total Site 301 301 List 1112 Count of Lokasi KALIMANTAN BARAT-KETAPANG-SIMPANG DUA-KAMPAR SEBOMBAN 1 KEPULAUAN RIAU-NATUNA-BUNGURAN TIMUR LAUT-PENGADAH 1 NUSA TENGGARA BARAT-BIMA-LAMBU-MANGGE 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AITINYO BARAT-FATASE 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AYAMARU SELATAN JAYA-ARUS 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AYAMARU TIMUR SELATAN-KAMBUSKATO UTARA 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AYAMARU UTARA-YUKASE 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-MARE-SEYA 1 PAPUA BARAT-SORONG SELATAN-INANWATAN-SERKOS 1 PAPUA BARAT-TELUK BINTUNI-BISCOOP-JAHABRA 1 PAPUA BARAT-TELUK BINTUNI-KAITARO-SARA 1 PAPUA BARAT-TELUK BINTUNI-KAITARO-SUGA 1 PAPUA-BIAK NUMFOR-BONDIFUAR-SANSUNDI 1 PAPUA-KEEROM-WARIS-AMPAS 1 TOTAL 14 Bahwa lokasi sebanyak 23 site yaitu:
List 3088 Count of Lokasi KALIMANTAN BARAT-BENGKAYANG-SIDING-TAWANG 1 MALUKU UTARA-HALMAHERA SELATAN-OBI SELATAN-BOBO 1 MALUKU UTARA-HALMAHERA TIMUR-MABA UTARA-WASILEO 1 NUSA TENGGARA BARAT-SUMBAWA-ORONG TELU-MUNGKIN 1 NUSA TENGGARA TIMUR-ALOR-ALOR BARAT DAYA-HALERMAN 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-ELAR SELATAN-NANGA MEJE 1 NUSA TENGGARA TIMUR-ROTE NDAO-ROTE TENGAH-SUEBELA 1 NUSA TENGGARA TIMUR-SUMBA TIMUR-KARERA-PRAIMADITA 1 PAPUA-ASMAT-JOERAT-OMOR 1 PAPUA-ASMAT-SAFAN-PRIMAPUN 1 PAPUA-BOVEN DIGOEL-SUBUR-SUBUR 1 PAPUA-KEPULAUAN YAPEN-RAIMBAWI-SAWENDUI 1 PAPUA-MAMBERAMO TENGAH-MEGAMBILIS-TARIA 1 PAPUA-MAPPI-EDERA-ISYAMAN 1 PAPUA-MAPPI-KAIBAR-YEMU 1 PAPUA-MAPPI-MAMBIOMAN BAPAI-WAGIN 1 PAPUA-MAPPI-OBAA-KADAM/OYIM 1 PAPUA-PEGUNUNGAN BINTANG-BORME-BORME 1 PAPUA-PUNCAK JAYA-FAWI-FAWI 1 PAPUA-PUNCAK JAYA-KALOME-KALOME 1 PAPUA-YALIMO-ABENAHO-ELESIM 1 SULAWESI TENGAH-SIGI-LINDU-OLU 1 SULAWESI TENGAH-SIGI-PIPIKORO-MAPAHI 1 JUMLAH 23 - Tumpang Tindih dengan Desa Tercover 4G Opsel sebanyak 300 site dengan rincian:
List 1112 List 3088 Total Tumpang Tindih 99 201 300 Tidak Tumpang Tindih 732 630 Total Site 831 831 Adapun lokasi 99 site yaitu: Bahwa lokasi 201 site yaitu: berakhirnya kontrak sampai dengan 31 Maret 2022 dan berdasarkan capaian di Desember 2021 nilai denda sebesar Rp 87.599.995.363,00 tidak sesuai dengan ketentuan pada kontrak pembelian tahap 1A dan 1B. Adapun kronologis perubahan nilai dendan hingga akhirnya tertuang angka total nilai denda kepada Penyedia sebesar Rp 87.599.995.363,00: Bahwa pada tanggal 26 April 2022 saksi diinfokan oleh Saudara Elvanno Hatorangan bahwa akan dilakukan perhitungan denda keterlambatan. Sekitar pukul 16.00 – 17.00 WIB bertempat di ruang rapat Direktur Infrastruktur di Gedung Centennial saksi bersama Elvanno Hatorangan dan Garadeya Manzini selaku salah satu tim Komersil PMO kemudian melakukan perhitungan denda yang akan ditetapkan untuk masing – masing konsorsium.
List 1112 Count of Lokasi KALIMANTAN BARAT-BENGKAYANG-TERIAK-BENTENG 1 KALIMANTAN BARAT-KAYONG UTARA-PULAU MAYA-KEMBOJA 1 KALIMANTAN BARAT-KETAPANG-KENDAWANGAN-NATAI KUINI 1 KALIMANTAN BARAT-SINTANG-SEPAUK-RIAM KEMPADIK 1 KALIMANTAN BARAT-SINTANG-SEPAUK-TEMAWANG BULAI 1 KALIMANTAN BARAT-SINTANG-TEMPUNAK-PAGAL BARU 1 KALIMANTAN BARAT-SINTANG-TEMPUNAK-REPAK SARI 1 KEPULAUAN RIAU-NATUNA-BUNGURAN TIMUR LAUT-CERUK 1 KEPULAUAN RIAU-NATUNA-BUNGURAN TIMUR LAUT-KELANGA 1 MALUKU UTARA-KEPULAUAN SULA-MANGOLI TENGAH-WAI U 1 MALUKU UTARA-KEPULAUAN SULA-SULABESI BARAT-KABAU DARAT 1 MALUKU-BURU SELATAN-NAMROLE-LABUANG 1 MALUKU-BURU SELATAN-NAMROLE-TIKBARY 1 MALUKU-BURU-AIR BUAYA-AWILINAN 1 MALUKU-BURU-NAMLEA-SIAHONI 1 NUSA TENGGARA TIMUR-ALOR-ALOR SELATAN-SILAIPUI 1 NUSA TENGGARA TIMUR-ALOR-ALOR TIMUR-TANGLAPUI TIMUR 1 NUSA TENGGARA TIMUR-ALOR-LEMBUR-WAIMI 1 NUSA TENGGARA TIMUR-ALOR-MATARU-TAMAN MATARU 1 NUSA TENGGARA TIMUR-KUPANG-FATULEU BARAT-NAITAE 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-ELAR-BITING 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-ELAR-COMPANG TEO 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-ELAR-LENGKO NAMUT 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-KOTA KOMBA-MOKEL MORID 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-POCO RANAKA TIMUR-COMPANG RACI 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-RANA MESE-GOLO LONI 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI-REOK BARAT-KAJONG 1 NUSA TENGGARA TIMUR-SUMBA BARAT-WANOKAKA-PRAIBAKUL 1 NUSA TENGGARA TIMUR-TIMOR TENGAH UTARA-BIBOKI ANLEU- NONOTBATAN 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AIFAT UTARA-WAYANE 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AITINYO BARAT-FATASE 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AITINYO TENGAH-YAKSORO 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AYAMARU BARAT-CHALIAT 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AYAMARU BARAT-FANSE 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AYAMARU JAYA-ADOH 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AYAMARU JAYA-RAWAS 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AYAMARU JAYA-WOMAN 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AYAMARU SELATAN JAYA-ARUS 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AYAMARU SELATAN JAYA-FAITSIMAR 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AYAMARU TENGAH-FIANE 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AYAMARU TENGAH-HUFIOH 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AYAMARU TENGAH-ISME 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AYAMARU TENGAH-RINDU 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AYAMARU TENGAH-TUT 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AYAMARU UTARA-JOHAFAH 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AYAMARU UTARA-KARETUBUN 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AYAMARU UTARA-YUBIAH 1 PAPUA BARAT-MAYBRAT-AYAMARU UTARA-YUKASE 1 PAPUA BARAT-RAJA AMPAT-SALAWATI UTARA-KAPATLAP 1 PAPUA BARAT-RAJA AMPAT-SALAWATI UTARA-WAIDIM 1 PAPUA BARAT-RAJA AMPAT-SALAWATI UTARA-WAMEGA 1 PAPUA BARAT-SORONG SELATAN-INANWATAN-ODEARE 1 PAPUA BARAT-SORONG SELATAN-KONDA-BARIAT 1 PAPUA BARAT-SORONG SELATAN-SEREMUK-WOLOIN 1 PAPUA BARAT-SORONG SELATAN-TEMINABUAN-TAPIRI 1 PAPUA BARAT-SORONG-KLAMONO-WONOSARI 1 PAPUA BARAT-SORONG-KLAYILI-MALALILIS 1 PAPUA BARAT-SORONG-MALABOTOM-KLAGULU 1 PAPUA BARAT-SORONG-MALABOTOM-MALASIGIT 1 PAPUA BARAT-SORONG-MALABOTOM-TANAH TINGGI 1 PAPUA BARAT-SORONG-MAYAMUK-MALAMAY 1 PAPUA BARAT-SORONG-MOISEGEN-KLAWOTON 1 PAPUA BARAT-SORONG-SALAWATI SELATAN-MANOKET 1 PAPUA BARAT-SORONG-SALAWATI TENGAH-WALIAM 1 PAPUA BARAT-SORONG-SAYOSA-YORBES 1 PAPUA BARAT-TAMBRAUW-MORAID-BONEM 1 PAPUA BARAT-TELUK BINTUNI-KAITARO-SARA 1 PAPUA BARAT-TELUK BINTUNI-KAITARO-SUGA 1 PAPUA-BIAK NUMFOR-BIAK BARAT-SOSMAI 1 PAPUA-BIAK NUMFOR-BONDIFUAR-SANSUNDI 1 PAPUA-BIAK NUMFOR-YENDIDORI-KABIDON 1 PAPUA-BIAK NUMFOR-YENDIDORI-SUNERI 1 PAPUA-BIAK NUMFOR-YENDIDORI-SUNYAR 1 PAPUA-BOVEN DIGOEL-MANDOBO-AMPERA 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-ASOLOGAIMA-MILIGATNEM 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-ASOTIPO-POBIATMA 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-LIBAREK-PUNAKUL 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-LIBAREK-WENABUBAGA 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-MAIMA-HUSEWA 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-MUSATFAK-KOSIHAVE 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-NAPUA-NAPUA 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-NAPUA-YELEKAMA 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-SIEPKOSI-NOAGALO 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-WAMENA-HULEKAMA 1 PAPUA-KEEROM-MANNEM-PYAWI 1 PAPUA-KEEROM-MANNEM-SAWYATAMI 1 PAPUA-KEPULAUAN YAPEN-ANOTAUREI-YAPAN 1 PAPUA-MAMBERAMO RAYA-MAMBERAMO TENGAH-NAMUNAWEJA 1 PAPUA-MAPPI-OBAA-MUIN 1 PAPUA-SARMI-PANTAI TIMUR BAGIAN BARAT-ARARE 1 PAPUA-SARMI-PANTAI TIMUR-SUNUM 1 PAPUA-SARMI-SARMI TIMUR-SEWAN 1 SULAWESI TENGAH-PARIGI MOUTONG-BOLANO LAMBUNU-BUKIT MAKMUR 1 SULAWESI TENGAH-PARIGI MOUTONG-MEPANGA-BUGIS UTARA 1 SULAWESI TENGAH-PARIGI MOUTONG-MEPANGA-GURINDA 1 SULAWESI TENGAH-PARIGI MOUTONG-MOUTONG-MBELANG MBELANG 1 SULAWESI TENGAH-PARIGI MOUTONG-ONGKA MALINO-KARYA MANDIRI 1 SULAWESI TENGAH-PARIGI MOUTONG-ONGKA MALINO-PADAELO 1 SULAWESI TENGAH-PARIGI MOUTONG-TINOMBO-LOMBOK 1 JUMLAH 99 List 3088 Count of Lokasi GORONTALO-BOALEMO-PAGUYAMAN-KARYA MURNI 1 GORONTALO-BOALEMO-WONOSARI-PANGEYA 1 KALIMANTAN BARAT-BENGKAYANG-JAGOI BABANG-GERSIK 1 KALIMANTAN BARAT-BENGKAYANG-JAGOI BABANG-KUMBA 1 KALIMANTAN BARAT-BENGKAYANG-SUTI SEMARANG-CEMPAKA PUTIH 1 KALIMANTAN BARAT-BENGKAYANG-SUTI SEMARANG-KELAYUK 1 KALIMANTAN BARAT-BENGKAYANG-SUTI SEMARANG-SUTI SEMARANG 1 KALIMANTAN BARAT-BENGKAYANG-TUJUH BELAS-BENGKILU 1 KALIMANTAN BARAT-KETAPANG-AIR UPAS-AIR DURIAN JAYA 1 KALIMANTAN BARAT-KETAPANG-JELAI HULU-AIR DUA 1 KALIMANTAN BARAT-KETAPANG-JELAI HULU-KUSIK BATU LAPU 1 KALIMANTAN BARAT-KETAPANG-JELAI HULU-LIMPANG 1 KALIMANTAN BARAT-KETAPANG-JELAI HULU-PERIGI 1 KALIMANTAN BARAT-KETAPANG-JELAI HULU-SIDAHARI 1 KALIMANTAN BARAT-KETAPANG-KENDAWANGAN-SUKA DAMAI 1 KALIMANTAN BARAT-KETAPANG-KENDAWANGAN-SUKA HARAPAN 1 KALIMANTAN BARAT-KETAPANG-MANIS MATA-SUAK BURUNG 1 KALIMANTAN BARAT-KETAPANG-MANIS MATA-TERUSAN 1 KALIMANTAN BARAT-KETAPANG-NANGA TAYAP-KAYONG UTARA 1 KALIMANTAN BARAT-KETAPANG-PEMAHAN-KERTA BARU 1 KALIMANTAN BARAT-KETAPANG-PEMAHAN-MUARA GERUNGGANG 1 KALIMANTAN BARAT-KETAPANG-PEMAHAN-USAHA BARU 1 KALIMANTAN BARAT-KETAPANG-SANDAI-JAGO BERSATU 1 KALIMANTAN BARAT-KETAPANG-SANDAI-PETAI PATAH 1 KALIMANTAN BARAT-KETAPANG-SIMPANG HULU-BALAI PINANG HULU 1 KALIMANTAN BARAT-LANDAK-BANYUKE HULU-PADANG PIO 1 KALIMANTAN BARAT-LANDAK-NGABANG-SEBIRANG 1 KALIMANTAN BARAT-MELAWI-BELIMBING HULU-JUNJUNG PERMAI 1 KALIMANTAN BARAT-MELAWI-BELIMBING HULU-NANGA TIKAN 1 KALIMANTAN BARAT-MELAWI-BELIMBING-TEKABAN 1 KALIMANTAN BARAT-MELAWI-NANGA PINOH-LABAI MANDIRI 1 KALIMANTAN BARAT-MELAWI-PINOH SELATAN-BAYUR RAYA 1 KALIMANTAN BARAT-SINTANG-SEPAUK-MAIT HILIR 1 KALIMANTAN BARAT-SINTANG-SEPAUK-NANGA LIBAU 1 KALIMANTAN BARAT-SINTANG-SEPAUK-PENINSUNG 1 KALIMANTAN BARAT-SINTANG-SEPAUK-SEKUJAM TIMBAI 1 KALIMANTAN BARAT-SINTANG-SEPAUK-SINAR HARAPAN 1 KALIMANTAN BARAT-SINTANG-SEPAUK-TANJUNG BALAI 1 KALIMANTAN BARAT-SINTANG-SUNGAI TEBELIAN-RIAM KIJANG 1 KALIMANTAN BARAT-SINTANG-SUNGAI TEBELIAN-SARAI 1 KALIMANTAN BARAT-SINTANG-TEMPUNAK-KENYABUR BARU 1 KALIMANTAN BARAT-SINTANG-TEMPUNAK-TINUM BARU 1 KEPULAUAN RIAU-NATUNA-PULAU TIGA-TELUK LABUH 1 MALUKU UTARA-HALMAHERA SELATAN-OBI SELATAN-BOBO 1 MALUKU UTARA-KEPULAUAN SULA-MANGOLI TENGAH-JERE 1 MALUKU UTARA-KEPULAUAN SULA-SULABESI TENGAH-SOAMOLE 1 MALUKU UTARA-KEPULAUAN SULA-SULABESI TENGAH-WAIMAN 1 MALUKU UTARA-PULAU TALIABU-TABONA-FAYAUNANA 1 MALUKU UTARA-PULAU TALIABU-TABONA-HABUNUHA 1 MALUKU UTARA-PULAU TALIABU-TALIABU BARAT LAUT-KASANGO 1 MALUKU UTARA-PULAU TALIABU-TALIABU SELATAN-SUMBONG 1 MALUKU UTARA-PULAU TALIABU-TALIABU TIMUR SELATAN- WAIKADAI SULA 1 MALUKU UTARA-PULAU TALIABU-TALIABU UTARA-JORJOGA 1 MALUKU UTARA-PULAU TALIABU-TALIABU UTARA-LONDON 1 MALUKU-BURU SELATAN-WAESAMA-SIMI 1 MALUKU-BURU-TELUK KAIELY-SEITH 1 MALUKU-BURU-WAELATA-WAEHATA 1 MALUKU-SERAM BAGIAN BARAT-TANIWEL-NIWELEHU 1 NUSA TENGGARA BARAT-SUMBAWA-MOYO UTARA-PENYARING 1 NUSA TENGGARA TIMUR-ALOR-ALOR SELATAN-KUNEMAN 1 NUSA TENGGARA TIMUR-ALOR-MATARU-MATARU TIMUR 1 NUSA TENGGARA TIMUR-ALOR-PANTAR TIMUR-KAERA 1 NUSA TENGGARA TIMUR-ALOR-PANTAR TIMUR-LALAFANG 1 NUSA TENGGARA TIMUR-ALOR-PANTAR TIMUR-MAWAR 1 NUSA TENGGARA TIMUR-ENDE-WEWARIA-NUANGENDA 1 NUSA TENGGARA TIMUR-KUPANG-AMFOANG BARAT DAYA-BIOBA BARU 1 NUSA TENGGARA TIMUR-LEMBATA-ATADEI-LEWOGROMA 1 NUSA TENGGARA TIMUR-LEMBATA-LEBATUKAN-LAMALELA 1 NUSA TENGGARA TIMUR-LEMBATA-OMESURI-ARAMENGI 1 NUSA TENGGARA TIMUR-LEMBATA-OMESURI-WOWONG 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI BARAT-SANO NGGOANG- POCO GOLO KEMPO 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-ELAR SELATAN-GOLO LINUS 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-ELAR-RANA KULAN 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-ELAR-SISIR 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-ELAR-TIWU KONDO 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-ELAR-WAE LOKOM 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-POCO RANAKA TIMUR-ARUS 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-POCO RANAKA TIMUR-BANGKA ARUS 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-POCO RANAKA TIMUR-BENTENG WUNIS 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-POCO RANAKA TIMUR-COLOL 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-POCO RANAKA TIMUR-COMPANG WUNIS 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-POCO RANAKA TIMUR-GOLO LERO 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-POCO RANAKA TIMUR-RENGKAM 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-POCO RANAKA TIMUR-TANGO MOLAS 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-POCO RANAKA TIMUR-ULU WAE 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-POCO RANAKA 1 TIMUR-URUNG DORA NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-POCO RANAKA TIMUR-WANGKAR WELI 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-POCO RANAKA TIMUR-WATU ARUS 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-RANA MESE- COMPANG KANTAR 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-RANA MESE-LALANG 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-RANA MESE-SATAR LENDA 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-SAMBI RAMPAS- GOLO WANGKUNG 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-SAMBI RAMPAS- GOLO WANGKUNG BARAT 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-SAMBI RAMPAS- GOLO WANGKUNG UTARA 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI TIMUR-SAMBI RAMPAS- SATAR NAWANG 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI-CIBAL BARAT-GOLO LANAK 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI-REOK BARAT-LANTE 1 NUSA TENGGARA TIMUR-MANGGARAI-SATAR MESE BARAT-NUCA MOLAS 1 NUSA TENGGARA TIMUR-ROTE NDAO-NDAO NUSE-NUSE 1 NUSA TENGGARA TIMUR-SUMBA TENGAH-UMBU RATU NGGAY BARAT-ANAPALU 1 NUSA TENGGARA TIMUR-SUMBA TENGAH-UMBU RATU NGGAY BARAT-DEWA TANA 1 NUSA TENGGARA TIMUR-SUMBA TENGAH-UMBU RATU NGGAY BARAT-MADERI 1 NUSA TENGGARA TIMUR-SUMBA TIMUR-KANATANG-MONDU 1 NUSA TENGGARA TIMUR-SUMBA TIMUR-PANDAWAI-KAMBATATANA 1 PAPUA BARAT-SORONG-SEGET-KLAYAS 1 PAPUA-ASMAT-AGATS-ASUWETSY 1 PAPUA-ASMAT-AGATS-KAYE 1 PAPUA-ASMAT-AGATS-SUWRU 1 PAPUA-BIAK NUMFOR-NUMFOR BARAT-SERBIN 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-HUBIKOSI-HUBIKOSI 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-HUBIKOSI-JIBILABAGA 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-KURULU-HOPAMA 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-LIBAREK-MUSALFAK 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-MAIMA-MINIMO 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-MUSATFAK-PUMASILI 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-NAPUA-LANI MATUAN 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-SIEPKOSI-MANIKA 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-SIEPKOSI-SEKAN 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-SIEPKOSI-SIEPKOSI 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-WALELAGAMA-ITLAY HALITOPO 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-WALELAGAMA-KULAKEN 1 PAPUA-JAYAWIJAYA-WALELAGAMA-WALELAGAMA 1 PAPUA-KEEROM-ARSO TIMUR-KIKERE 1 PAPUA-KEEROM-SKANTO-WALMA 1 PAPUA-KEPULAUAN YAPEN-ANGKAISERA-KAINUI I 1 PAPUA-KEPULAUAN YAPEN-KEPULAUAN AMBAI-ADIWIPI 1 PAPUA-KEPULAUAN YAPEN-KEPULAUAN AMBAI-AMBAI I 1 PAPUA-KEPULAUAN YAPEN-KEPULAUAN AMBAI-DORAU 1 PAPUA-KEPULAUAN YAPEN-KEPULAUAN AMBAI-KAWIPI 1 PAPUA-KEPULAUAN YAPEN-KEPULAUAN AMBAI-PEREA 1 PAPUA-MAPPI-EDERA-GIMIKYA 1 PAPUA-MAPPI-HAJU-KASIMA 1 PAPUA-MAPPI-KAIBAR-YEMU 1 PAPUA-MAPPI-OBAA-DAGIMON 1 PAPUA-MAPPI-OBAA-EMETE 1 PAPUA-MAPPI-OBAA-HAROME 1 PAPUA-MAPPI-OBAA-KADAM/OYIM 1 PAPUA-MAPPI-OBAA-SOBA 1 PAPUA-NDUGA-KENYAM-KEMALI 1 PAPUA-NDUGA-KENYAM-YIKE 1 PAPUA-PUNCAK JAYA-MUARA-TALILOME 1 PAPUA-WAROPEN-UREI FAISEI-RONGGAIWA 1 PAPUA-WAROPEN-UREI FAISEI-RORISI 1 PAPUA-WAROPEN-UREI FAISEI-USAIWA 1 PAPUA-WAROPEN-WAROPEN BAWAH-SAWARA JAYA 1 PAPUA-YAHUKIMO-DEKAI-KOKAMU 1 PAPUA-YALIMO-ELELIM-ALUIS 1 PAPUA-YALIMO-ELELIM-BULMU 1 PAPUA-YALIMO-ELELIM-FIMA 1 PAPUA-YALIMO-ELELIM-HELABU 1 PAPUA-YALIMO-ELELIM-HESMAT 1 PAPUA-YALIMO-ELELIM-HONITA 1 PAPUA-YALIMO-ELELIM-KALAK 1 PAPUA-YALIMO-ELELIM-MARIBU 1 PAPUA-YALIMO-ELELIM-MOMONHUSI 1 PAPUA-YALIMO-ELELIM-PANGKIK 1 PAPUA-YALIMO-ELELIM-PIHEL 1 PAPUA-YALIMO-ELELIM-PUNGKAHIK 1 PAPUA-YALIMO-ELELIM-TANAPASIR 1 PAPUA-YALIMO-ELELIM-UBI 1 PAPUA-YALIMO-ELELIM-YABEMA 1 PAPUA-YALIMO-ELELIM-YAKIKMA 1 SULAWESI TENGAH-BANGGAI KEPULAUAN-BUKO-LEME-LEME BUNGIN 1 SULAWESI TENGAH-BANGGAI KEPULAUAN-BULAGI SELATAN- MOMOTAN 1 SULAWESI TENGAH-BANGGAI KEPULAUAN-BULAGI SELATAN- PIPILOGOT PAIPAISU 1 SULAWESI TENGAH-BANGGAI KEPULAUAN-TINANGKUNG UTARA- PALAM 1 SULAWESI TENGAH-BANGGAI LAUT-BOKAN KEPULAUAN-KASUARI 1 SULAWESI TENGAH-BUOL-BOKAT-LANGUDON 1 SULAWESI TENGAH-BUOL-PALELEH-MULANGATO 1 SULAWESI TENGAH-DONGGALA-BALAESANG TANJUNG-PALAU 1 SULAWESI TENGAH-DONGGALA-BALAESANG TANJUNG- WALANDANO 1 SULAWESI TENGAH-DONGGALA-BALAESANG-LABEAN 1 SULAWESI TENGAH-DONGGALA-BALAESANG-MAPANE TAMBU 1 SULAWESI TENGAH-DONGGALA-BALAESANG-SIWELI 1 SULAWESI TENGAH-DONGGALA-BANAWA SELATAN-LUMBU TAROMBO 1 SULAWESI TENGAH-DONGGALA-BANAWA SELATAN-SALUSUMPU 1 SULAWESI TENGAH-DONGGALA-BANAWA SELATAN-TANAMPULU 1 SULAWESI TENGAH-DONGGALA-PINEMBANI-KANAGALONGGA 1 SULAWESI TENGAH-DONGGALA-SINDUE-ENU 1 SULAWESI TENGAH-DONGGALA-SINDUE-TARIPA 1 SULAWESI TENGAH-DONGGALA-SIRENJA-LOMPIO 1 SULAWESI TENGAH-MOROWALI UTARA-PETASIA TIMUR-MOLINO 1 SULAWESI TENGAH-MOROWALI UTARA-PETASIA TIMUR-TOWARA PANTAI 1 SULAWESI TENGAH-MOROWALI UTARA-PETASIA-GILILANA 1 SULAWESI TENGAH-PARIGI MOUTONG-BOLANO LAMBUNU- OGORANDU 1 SULAWESI TENGAH-PARIGI MOUTONG-BOLANO-SAMA BAHARI 1 SULAWESI TENGAH-PARIGI MOUTONG-KASIMBAR-POSONA ATAS 1 SULAWESI TENGAH-PARIGI MOUTONG-TAOPA-TAOPA UTARA 1 SULAWESI TENGAH-PARIGI MOUTONG-TINOMBO SELATAN- MANINILI BARAT 1 SULAWESI TENGAH-PARIGI MOUTONG-TINOMBO-DUSUNAN BARAT 1 SULAWESI TENGAH-SIGI-KULAWI SELATAN-TOMUA 1 SULAWESI TENGAH-SIGI-LINDU-OLU 1 SULAWESI TENGAH-SIGI-PALOLO-SEJAHTERA 1 SULAWESI TENGAH-SIGI-PIPIKORO-POLUROA 1 SULAWESI TENGGARA-BOMBANA-MATA OLEO-LIANO 1 SULAWESI TENGGARA-BOMBANA-POLEANG BARAT-MATABUNDU 1 SULAWESI TENGGARA-BOMBANA-POLEANG TENGAH-PARIA 1 SULAWESI TENGGARA-BOMBANA-POLEANG TENGAH-POLEONDRO 1 SULAWESI TENGGARA-KONAWE KEPULAUAN-WAWONII SELATAN- WUNGKOLO 1 SULAWESI TENGGARA-KONAWE KEPULAUAN-WAWONII UTARA- MATAIWOI 1 SULAWESI TENGGARA-KONAWE KEPULAUAN-WAWONII UTARA- WAWOROPE 1 JUMLAH 201 Besaran denda untuk masing-masing Penyedia pada saat itu adalah sebesar: Pada saat itu kemudian Anang Acmad Latif datang dan menanyakan proses perhitungan denda yang sedang dilakukan dan Saudara Elvanno Hatorangan memberikan informasi mengenai nilai denda yaitu sebesar Rp 346.327.769.110,00.
Setelah mengetahui perhitungan nilai denda Anang Acmad Latif meninggalkan ruang rapat. Kemudian, sekitar 2 jam setelah itu Anang Acmad Latif kembali ke ruangan dan menanyakan apakah ada nilai denda yang dapat dikurangi karena nilainya dianggap terlalu besar. Saudara Elvanno Hatorangan kemudian menyampaikan bahwa untuk mengurangi nilai denda hanya dapat dilakukan apabila terjadi kondisi kahar.
Anang Acmad Latif kemudian diluar kewenangannya memerintahkan saudara Elvanno Hatorangan agar kondisi PPKM akibat COVID-19 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang terjadi di seluruh Indonesia dimasukan kedalam keadaan kahar. Anang Acmad Latif juga memerintahkan kejadian yang tidak bisa dikendalikan oleh kedua belah pihak yang diakibatkan COVID-19 juga harus dianggap kondisi kahar seperti kelangkaan chipset yang terjadi di seluruh dunia yang juga mengakibatkan produksi perangkat elektronik seperti BTS dan microwave menjadi terlambat.
Pada saat itu, Elvanno Hatorangan menyampaikan bahwa penggunaan alasan PPKM COVID -19 sebagai kahar ini sangat riskan menjadi temuan karena didalam kontrak tidak tercantum kondisi kahar dikarenakan pandemi COVID-19 dan penyedia pada saat penandatanganan kontrak seharusnya sudah mengetahui ada resiko COVID-19. Kemudian pada saat itu Saudara Anang Acmad Latif diluar kewenangannya menjelaskan dalam kontrak pembelian ada tertulis bahwa peristiwa lainnya dapat dikategorikan sebagai keadaan kahar selama disetujui dengan itikad baik dampak PPKM dan pandemi COVID – 19 sangat berantai baik dipusat dan daerah karena mayoritas pekerja dan material berasal dari Pulau Jawa dan Bali.
Anang Acmad Latif kemudian meminta dilakukan perhitungan ulang terhadap nilai denda tersebut, kemudian Saudara Anang Acmad Latif pun meninggalkan ruangan.
Bahwa kondisi PPKM akibat COVID-19 tidak masuk dalam kategori kahar dalam kontrak dan tidak pernah adanya kesepakatan bersama antara PPK dan Penyedia terkait kondisi PPKM akibat COVID-19 menjadi kahar, namun karena perintah Anang Acmad Latif hal tersebut dimasukkan PPK menjadi kahar untuk mengurangi nilai denda bagi Penyedia.
Setelah itu, kemudian Elvanno Hatorangan dan Garadeya Manzini melakukan perhitungan ulang sesuai instruksi Saudara Anang Acmad Latif dengan memasukan parameter pengurang denda yaitu berdasarkan Surat – Surat Edaran dari Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk PPKM. Sehingga diperoleh perhitungan nilai denda dengan besaran sebagai berikut: Saudara Anang Acmad Latif kemudian beberapa kali keluar masuk ruangan rapat untuk menanyakan apakah perhitungan denda sudah selesai. Setelah perhitungan selesai dilakukan, Elvanno Hatorangan kemudian menyampaikan kepada Anang Acmad Latif bahwa nilai perhitungan sudah selesai dengan cara perhitungan sebaigaman diinstruksikan sebelumnya. Kemudian Anang Acmad Latif meminta besaran nilai denda dan Elvanno Hatorangan menyampaikan hasil perhitungan terbaru. Anang Acmad Latif kemudian meminta Elvanno Hatorangan menjelaskan cara perhitungan yang kami lakukan dan Anang Acmad Latif menyampaikan cara perhitungan kami sudah benar.
Pada saat itu, Elvanno Hatorangan menyampaikan bahwa Saudara Elvanno tidak yakin cara perhitungan ini bisa diterima karena perlu dikaji lebih detail terhadap efek PPKM disetiap lokasi. Namun pada saat itu mengkaji. Anang Acmad Latif kemudian memerintahkan untuk menggunakan perhitungan yang ada pada saat itu sebesar Rp87.599.995.363,00 dan apabila ada temuan nanti penyedia melakukan pengembalian. Kemudian setelah itu, Anang Acmad Latif kemudian diluar kewenangannya memerintahkan kami untuk segera menetapkan denda dengan nilai terbaru dan menuangkannya kedalam Berita Acara Denda Keterlambatan.
Informasi mengenai perhitungan denda sebagaimana disebutkan diatas, saksi dapatkan dari Saudara Elvanno Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dengan rincian kertas kerja apabila diperlukan penjelasan lebih detail dapat ditanyakan kepada Saudara Garadeya Manzini (PMO). Kertas Kerja perhitungan denda keterlambatan sebasar Rp346.327.769.110 dan Rp 87.599.995.362.
Bahwa ketentuan kahar yang diatur dalam kontrak pembelian baik tahap 1A maupun tahap 1B yaitu: Kahar 50.1 Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kendali Para Pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan Keadaan
mengakibatkan kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi oleh Pihak yang terdampak.50.2 Keadaan Kahar meliputi peristiwa sebagai berikut:
- bencana alam, yaitu gempa bumi, tsunami, angin topan, gunung meletus, banjir besar, dan tanah longsor;
- pemogokan umum (untuk menghindari keragu- raguan, kecuali pemogokan yang hanya dilakukan oleh karyawan Penyedia atau karyawan subkontraktor Penyedia);
- kebakaran yang bukan disebabkan oleh Penyedia;
- kerusuhan, peperangan atau gangguan kelompok kriminal bersenjata;
- vandalisme dengan ketentuan bahwa Penyedia dapat membuktikan bahwa Penyedia telah melakukan upaya yang wajar untuk memitigasi vandalisme tersebut dan dengan ketentuan bahwa Penyedia tetap berkewajiban memperbaiki atau mengganti BTS dan Infrastruktur Pendukung yang terdampak oleh tindakan vandalisme tersebut;dan/atau
- peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai Keadaan Kahar lainnya yang akan disetujui dengan itikad baik oleh Para Pihak.
DENDA AWAL PAKET MATERIAL SERVICE NMS&OS TOTAL PENALTY Paket 1 21.621.449.307 40.518.990.640 491.000.000 62.631.439.947 Paket 2 22.896.347.682 35.367.551.252 498.500.000 58.762.398.934 Paket 3 26.573.170.264 49.835.775.810 2.438.737.537 78.847.683.611 Paket 4 28.669.871.676 44.345.371.930 1.429.581.645 74.444.825.251 Paket 5 24.157.622.773 46.054.375.703 1.429.422.891 71.641.421.367 Grand Total 123.918.461.701 216.122.065.336 6.287.242.073 346.327.769.110 DENDA -KAHAR&PPKM PAKET MATERIAL SERVICE NMS&OS TOTAL PENALTY Paket 1 8.868.792.590 15.432.464.975 491.000.000 24.792.257.566 Paket 2 8.463.305.224 12.648.834.556 498.500.000 21.610.639.780 Paket 3 3.921.367.525 9.314.699.741 2.438.737.537 15.674.804.804 Paket 4 4.219.786.896 5.134.045.163 1.429.581.645 10.783.413.704 Paket 5 4.814.551.987 8.494.904.631 1.429.422.891 14.738.879.510 Grand Total 30.287.804.223 51.024.949.067 6.287.242.073 87.599.995.362 50.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Pihak yang terdampak memberitahukan kepada Pihak lainnya paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar atau keterangan terjadinya peristiwa yang dianggap sebagai Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang.
50.4 Para Pihak membahas pemberitahuan Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada Pasal 50.3 untuk menentukan disetujui/tidaknya Keadaan Kahar dan jangka waktu perpanjangan yang diberikan sebagai dampak dari Keadaan Kahar (jika terjadinya Keadaan Kahar disetujui) dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak pemberitahuan diterima.
50.5 Jika terjadinya peristiwa Keadaan Kahar disetujui oleh Para Pihak, maka jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak Pembelian untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Para Pihak dengan mempertimbangkan jangka waktu terhentinya Pekerjaan akibat Keadaan Kahar.
50.6 Keterlambatan pelaksanaan Pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, tidak dikenakan sanksi.
Jika merujuk pada ketentuan Pasal 50.3 sampai dengan Pasal 50.5 terdampak memberitahukan kepada Pihak lainnya paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar atau keterangan terjadinya peristiwa yang dianggap sebagai Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang, kemudian setelah diterimanya dokumen pemberitahuan Para Pihak membahas pemberitahuan Keadaan Kahar untuk menentukan disetujui/tidaknya Keadaan Kahar dan jangka waktu perpanjangan yang diberikan sebagai dampak dari Keadaan Kahar (jika terjadinya Keadaan Kahar disetujui) dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak pemberitahuan diterima.
Sepanjang yang saksi ketahui, selama periode awal kontrak sampai dengan Maret 2022, tidak pernah dilakukan pembahasan maupun amandemen kontrak untuk memperpanjang jangka waktu yang disebabkan oleh Keadaan Kahar.
- Paket 3 lokasi/site BTS minimal berjumlah 301 lokasi yang tumpang tindih dengan lokasi BTS existing yang sudah dibangun oleh BAKTI menggunakan mekanisme belanja jasa dan lokasi/site BTS minimal berjumlah 831 lokasi yang sudah memperoleh jaringan/sinyal 4G yang dibangun oleh operator seluler sebagaimana pada Laporan Progres Hasil Monitoring/Probity Audit atas proses pengadaan BTS/Lasmile Tahun 2021 dengan Nomor: 226/IJ.3PW.04.03/12/2020 tanggal 15 Desember 2020 yang kemudian saksi bandingkan dengan lokasi pada 1.112 dan 3.088 site maka terdapat beberapa lokasi yang sama yaitu:
- Bahwa HPS yang ditetapkan oleh Elvanno Hatorangan sekitar tanggal 21 atau tanggal 22 November 2020, hal ini saksi ketahui karena pada saat itu saksi yang diminta oleh Elvanno Hatorangan untuk memproses dokumen tersebut. Adapun penentuan tanggal HPS dibuat pada tanggal 7 Oktober 2020 karena mengikuti keseluruhan jadwal pengadaan yang sebelumnya sudah diatur oleh Anang Achmad Latif.
- Saksi pernah menerima uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Darien Aldiano pada akhir tahun 2021 dan berdasarkan informasi dari Darien uang tersebut diperoleh dari Terdakwa Anang Achmad Latif dan telah saksi kembalikan pada saat penyidikan.
- Saksi juga menerima uang sebesar Rp12.500.000,00 dari Elvano Hatorangan sekira Januari 2022 dan sebesar Rp20.000.000,00 dari Karyawan FiberHome yang dikirimkan melalui jasa kurir.
- Bahwa masing-masing Kemitraan calon penyedia harus memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Tertutup;
- Bahwa Pokja melakukan amandemen rancangan kontrak awal terkait dengan pembayaran pekerjaan yang sebelumnya 20% untuk uang muka dan 80% setelah pekerjaan terselesaikan kemudian berubah menjadi sebesar 20% pada tahap down payment, 75% pada tahap material BTS termasuk material tower dan power on site dan pembayaran 5% di akhir setelah pekerjaan selesai sedangkan untuk pekerjaan jasa pembayaran nya dilakukan dengan tahap 20% uang muka dan 80% di akhir pekerjaan;
- Bahwa setelah proses lelang metode pembayaran pekerjaan kemudian diubah lagi sebanyak 2 kali pada saat pelaksanaan pekerjaan;
- Bahwa Saksi pernah diminta oleh Elvano Hatorangan untuk mengirimkan RAB pengadaan BTS 4G melalui email kepada Yohan Suryanto, RAB tersebut merupakan hasil RFI yang sebelumnya dibuat oleh divisi lastmile. Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan dikirimkannya dokumen tersebut kepada Yohan Suryanto;
- Bahwa seluruh anggota Pokja memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
- Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa: Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. Dokumen Tender Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Proyek Penyediaan Infra Struktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya
VIII
192. Dokumen Tender Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Proyek Penyediaan Infra Struktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya November 2020 VIII
203. 1 (satu) map berisi:
1 (satu) bundel copy dokumen tender surat perjanjian kerahasiaan, SPPBJ, Surat Kuasa, Nota Dinas, BA Klarifikassi lanjutan dokumen penawaran finansial. 1 (satu) bundel copy dokumen berita acara klarifikasi lanjutan dokumen penawaran finansial tahap 2, paket 1 dan paket 2, paket 4 dan paket 5.LXV 22.2 4. 94. Formulir isian data kualifikasi PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera Paket 4
tanggal 06 November 2020. 95. Formulir isian data kualifikasi PT. ZTE Indonesia Paket 4 tanggal 27
Oktober 2020. 96. Dokumen Kualifikasi Administratif Paket 4 tanggal 27 Oktober 2020. 97. Dokumen Teknis Paket 4 27 Oktober 2020. 98. Dokumen Kualifikasi Kemampuan Keuangan Paket 4 tanggal 27 Oktober
2020. 99. Formulir isian data kualifikasi PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera Paket 5
tanggal 06 November 2020. 100. Formulir isian data kualifikasi PT. ZTE Indonesia Paket 5 tanggal 27
Oktober 2020. 101. Dokumen Kualifikasi Administratif Paket 5 tanggal 27 Oktober 2020. 102. Dokumen Teknis Paket 5 27 Oktober 2020. 103. Dokumen Kualifikasi Kemampuan Keuangan Paket 5 tanggal 27 Oktober
2020.VIII 94 s.d 103 5. 1. 1 (satu) bundle copy dokumen Prakulifikasi Proyek Penyediaan
Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya BAKTI (Badan Aksesibilitas Telokomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatikan Republik Indonesia; 2. 1 (satu) bundle copy dokumen format bentuk surat pernyataan, Formulir Isian Data Kualifikasi; 3. 1 (satu) bundle dokumen permohonan klarifikasi dan penyampaian kekurangan data kualifikasi Pengadaan Penyedia Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan) 4. 1 (satu) bundle dokumen permohonan klarifikasi dan penyampaian kekurangan data kualifikasi Pengadaan Penyedia Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan). 5. 1 (satu) bundle dokumen Daftar Peserta Kualifikasi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.XIV 1 s.d 5 6. 11. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir BERITA ACARA PEMBERIAN
PENJELASAN PEKERJAAN Nomor : 89/BA/SWA-KTJ- BTS/BAKTI.31.3/09/2020 Tanggal 10 September 2020.XXXIII 11 - 12 12. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir BERITA ACARA EVALUASI PROPOSAL
PENAWARAN Nomor : 94/BA/SWA-KTJ-BTS/BAKTI.31.3/09/2020 Tanggal 18 September 2020.7. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 1 Bertuliskan PAKET 1 KEMITRAAN FIBERHOME – TELKOMNFRA – MTD Part 1 yang berisi: 1. 1 (satu) bundel ordner nomor 1 PROYEK PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 1 (SUMATERA, NUSA TENGGARA, DAN KALIMANTAN) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–1 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020. 2. 1 (satu) bundel ordner nomor 2 PROYEK PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
BASE TRANCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 1 (SUMATERA, NUSA TENGGARA, DAN KALIMANTAN) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–2 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020XXXVII
1.1 1.28. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 6 Bertuliskan PAKET 3 (Part 7) Kemitraan IBS – ZTE yang berisi: 1. 1 (satu) bundel ordner nomor 1 DOKUMEN SALINAN – DOKUMEN KUALIFIKASI ADMINISTRATIF, TEKNIS DAN KEUANGAN – NAMA PERSERTA : PT. INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA. 2. 1 (satu) bundel ordner nomor 2 DOKUMEN SALINAN – DOKUMEN
KUALIFIKASI ADMINISTRATIF, TEKNIS DAN KEUANGAN – NAMA PERSERTA : PT. ZTE INDONESIA.XXXVII
6.1 6.29. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 7 Bertuliskan PAKET 4 (Part 1) Kemitraan IBS – ZTE yang berisi: 1. 1 (satu) bundel ordner nomor 1 DOKUMEN SALINAN – DOKUMEN
KUALIFIKASI ADMINISTRATIF, TEKNIS DAN KEUANGAN – NAMA PERSERTA : PT. INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA; 2. 1 (satu) bundel ordner nomor 2 DOKUMEN SALINAN – DOKUMEN
KUALIFIKASI ADMINISTRATIF, TEKNIS DAN KEUANGAN – NAMA PERSERTA : PT. ZTE INDONESIA.XXXVII
7.1 7.210. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 8 Bertuliskan PAKET 1 KEMITRAAN FIBERHOME – TELKOMINFRA – MTD Part 2 yang berisi 1 (satu) bundel ordner PROYEK PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR BASE TRANCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 1 (SUMATERA, NUSA TENGGARA, DAN KALIMANTAN) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–3 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020 XXXVII
811. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 9 Bertuliskan PAKET 2 Kemitraan FIBERHOME – TELKOMINFRA - MTD yang berisi: 1. 1 (satu) bundel ordner nomor 1 PROYEK PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 2 (SULAWESI DAN MALUKU) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–2 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020. 2. 1 (satu) bundel ordner nomor 2 PROYEK PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 2 (SULAWESI DAN MALUKU) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–3 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020.XXXVII
9.1 9.212. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 11 Bertuliskan PAKET 5 (Part 1) Kemitraan IBS – ZTE yang berisi: 1. 1 (satu) bundel ordner nomor 1 DOKUMEN SALINAN – DOKUMEN
KUALIFIKASI ADMINISTRATIF, TEKNIS DAN KEUANGAN – NAMA PERSERTA : PT. INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA; 2. 1 (satu) bundel ordner nomor 2 DOKUMEN SALINAN – DOKUMEN
KUALIFIKASI ADMINISTRATIF, TEKNIS DAN KEUANGAN – NAMA PERSERTA : PT. ZTE INDONESIA.XXXVII
11.1 11.213. 1. 1 (satu) buah Flashdisk Hitam Merk SanDisk Ultra USB 3.0, 16 GB, BL1612254948; 2. 1 (satu) buah Flashdisk Abu-abu dan Silver Merk SanDisk; 3. 1 (satu) buah Flashdisk Merah Hitam Merk SanDisk, bertuliskan “SENI”; 4. 1 (satu) buah Macbook Pro (macOS Monterey) (13-inch, 2019, Four F Thunderbolt 3 ports), Storage 500 GB, Serial Number: C02ZN0QTLVDD, Apple ID: [email protected], Password: Senidama179?, Password Laptop: qwerty. 14. Iphone 11 Pro milik Ibu Seni staff ppk Warna Hitam Pwd hp : 179179 Model number : MWC22J/A S/N : DNPZJA9VN6Y2 IMEI : 353834102573305 Email : [email protected] Pwd App id : Senidama179? No hp : 085223944002 AZ 15. 1 (Satu) Bundel Copy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penetapan Penetapan Kelompok Kerja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stations (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya atas nama Seni Sri Darmayanti tanggal 9 Oktober 2020 28.6
| NO . | URAIAN | VO L | SATUA N | VO L | SATUAN | BIAYA SATUAN (Rp) | JUMLAH (Rp) |
| 1 | Tenaga Ahli | ||||||
| 1 | Ahli Pengadaan | 1 | Orang | 5 | BULAN | 60.000.000* | 300.000.000* |
| A.2 | Tenaga Pendukung | ||||||
| 1 | Project Officer | 1 | Orang | 5 | BULAN | 5.000.000* | 25.000.000* |
| JUMLAH BIAYA | 325.000.000* |
| Termin/tahap | Rancangan kontrak dalam dokumen tender 04 Januari 2021 | Keterangan |
| Uang Muka | 20 % | Dari Harga Kontrak pada Kontrak Pembelian |
| Termin ke – 1a Goods Arrival Certificate (GAC) | 75 % | Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material BTS 4G dan Jaringan Transmisi |
| Termin ke – 1b (Setelah perangkat material tower, Power diinstalasi) | 75 % | Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Tower, Power dan Pendukungnya |
| Termin ke – 1c Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) | 75% | Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material NMS |
| Termin ke – 2a Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) | 5% | Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material BTS 4G dan Jaringan Transmisi |
| Termin ke – 2b Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) | 5% | Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material Tower, Power dan Pendukungnya |
| Termin ke – 2c Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) | 5% | Dari Harga Kontrak untuk porsi perangkat/material NMS |
| Termin ke – 3 Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) | 80% | Dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa |
| PAKET | BATCH | KODE BILLING PENYETORAN DENDA |
| Paket 1 | 1A | 820220427639830 |
| 1B | 820220427639883 | |
| Paket 2 | 1A | 820220427639929 |
| 1B | 820220427639945 | |
| Paket 3 | 1A | 820220427639974 |
| 1B | 820220427639991 | |
| Paket 4 | 1A | 820220427640013 |
| 1B | 820220427640040 | |
| Paket 5 | 1A | 820220427640064 |
| 1B | 820220427640092 |
- AVRINSON BUDI HOTMAN SIMARMATA, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE hanya tahu dan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan
- Bahwa riwayat keluarga, pendidikan dan riwayat pekerjaan saksi seba- gai berikut:
Riwayat Keluarga:
Ayah: Budiman Simarmata
Ibu: Berlina Purba
Saudara; Rajanner Simarmata
Istri: dr Vanessy T. Silalahi SPAn
Anak; Serenada Simarmata
Riwayat Pendidikan:
SDN 05 Pematang Tanah Jawa
SMP SMPN 1 Pematang Tanah Jawa 1987
SMAN 2 Pematang Siantar 1990
S1 Universitas Indonesia 1997 Fakultas Teknis Jurusan Elektro
Riwayat Pekerjaan:
Tahun 1997-1999 PT Ericsson Indonesia sebagai Manufacture Engi- neer Tahun 1999-2000 PT Ericsson Indonesia sebagai Type Approval Engi- neer
Tahun 2000-2002 PT Ericsson Indonesia sebagai RF Optimization En- gineer
Tahun 2002-2004 PT Ericsson Indonesia sebagai Team Leadrr RF Op- timization
Tahun 2005-2019 PT Lexcorp Indonesia sebagai Direktur Operasi Tahun 2019-2020 PT Ericsson Indonesia sebagai Customer Project Manager
Tahun 2019 Tenaga Ahli Radio di PT NGT (Nusantara Global Telematika) Tahun 2020 – 2022 Project Manager Tenaga Ahli Teknis di PT PIN
- Bahwa ya, saksi mengetahui tentang proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam ka- pasitas saksi sebagai Tenaga Ahli Perencanaan Radio BTS PT. Nusan- tara Global Telematika pada Pekerjaan Jasa Konsultan Pendamping Pen- gadaan Penyedia dan Pengelola Base Transceiver Station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
- Bahwa awalnya saksi dihubungi oleh sdr Fabio selaku Manager PT Nu- santara Global Telematika sekitar pertengahan Oktober 2020. Sdr FABIO menjelaskan ada pekerjaan tender untuk BTS di BAKTI, saksi tidak mengetahui FABIO mendapatkan referensi CV dari siapa dan sdr FABIO menawarkan untuk ikut bekerja di PT Nusantara Global Telematika seba- gai pendamping Proyek di BAKTI dari sisi Tim Teknis. Selanjutnya FABIO meminta Curiculum Vitae saksi, Surat Bukti Pajak, KTP, NPWP untuk diproses administrasinya, surat-surat tersebut saksi berikan FABIO. Ke- mudian setelah saksi menyerahkan CV, sdr FABIO menawarkan harga ni- lai jasa kepada saksi dan terjadi kesepakatan Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Adapun saksi belum pernah sama sekali ke Kantor PT Nusantara Global Telematika (karena tidak ada permintaan dari Fabio kepada saksi untuk bertemu / berkunjung ke Kantor PT NGT), saksi ko- munikasi dengan Fabio melalui telpon maupun whastapp baik untuk men- gajukan dokumen administrasi maupun negosiasi harga).
Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2020 saksi di undang untuk bergabung ke dalam Group Whatsapp Tim Teknis Pendampingan Pokja BTS.
Selanjutnya diadakan pertemuan di Hotel Grand Zuri BSD sekitar tanggal 06 November 2020 untuk membahas teknis pekerjaan BTS 4G 7904, yang hadir di dalam pertemuan tersebut seingat saksi adalah saksi, Edi, Edward, Roby Dony, Maryulis, Yohan, Feriandi Mirza.
Kemudian setelah pertemuan tersebut (waktunya tidak ingat) saksi menandatangani kontrak setelah pekerjaan berjalan
Dasar pengangkatan saksi menjadi Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Radio di PT Nusantara Global Telematika (NGT) adalah Perjanjian Kerja antara saksi dengan PT Nusantara Global Telematika (NGT) yang ditan- datangani oleh Direkturnya yaitu Sdr. Nanda Amar Ramadhan sebanyak 3 kali perpanjangan kontrak yaitu:- Tanggal 02 November 2020
- Tanggal 01 Desember 2020
- Tanggal 04 Januari 2021.
- Bahwa saksi tidak memiliki sertifikasi keahlian radio BTS, hanya pernah beberapa kali mengikuti kegiatan training training terkait radio BTS baik di Indonesia maupun di Luar Negeri.
- Bahwa tugas saksi selaku Tenaga Ahli Radio BTS pada pekerjaan Jasa Konsultan Pendamping Pengadaan Penyedia dan Pengelola Base Trans- ceiver Station di daerah Blankspot Layanan Telekomunikasi di BAKTI Kominfo berdasarkan Surat Perjanjian adalah:
- Membantu Panitia Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pengadaan terkait dengan aspek radio BTS, termasuk di dalamnya principal guide- line, spesifikasi keluaran, pemilihan teknologi yang sesuai berdasarkan kebutuhan, aspek teknis dan perhitungan biaya yang ditimbulkan
- Membantu panitia pengadaan dalam menyiapkan lembar evaluasi pe- nawaran terkait dengan aspek radio BTS
- Membantu Panitia Pengadaan dalam memberikan pemahaman kepada peserta pengadaan untuk hal-hal yang berhubungan dengan radio BTS
- Membantu Panitia Pengadaan dalam Menyusun berita acara dan dokumen -dokumen lain yang diperlukan dalam proses pengadaan
- Melakukan analisis terhadap hasil data dan informasi yang didapatkan dalam proses pengadaan.
- Yang pada intinya tugas saksi adalah membantu POKJA Pengadaan memberikan kajian teknis spesifikasi teknis perangkat radio BTS, dimana outputnya terdiri dari beberapa item:
- Spesifikasi perangkat BBU (Baseband Unit)
- Spesifikasi perangkat RRU (Radio Remote Unit)
- Spesifikasi Antenna
- Spesifikasi KPI (Key Performance Indicator)
- Spesifikasi Fitur BTS
- Spesifikasi Software and License
- Garansi dan Asuransi
Tugas saksi secara faktual sebagai tenaga pendamping POKJA adalah:
- Melakukan atau membuat kajian teknis mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam Pembangunan BTS; dan
- Membantu panitia POKJA menjelaskan teknis ke peserta tender dan membantu melakukan evaluasi teknis.
- Bahwa Tim Teknis sebagai pendamping Pokja Pemilihan Penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya adalah sebagai berikut:
Edi Surianto sebagai Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis
Avrinson ( saksi sendiri) sebagai Tenaga Ahli BTS
Robby
Edward (Tenaga Ahli Transmisi) Mariyulis
Yohan dari Universitas Indonesia
Tigor sebagai Tenaga Ahli Tower
Fadly sebagai Tenaga Ahli Power
Gandhi membantu semua
Asenar sebagai legal.- Bahwa bentuk / output tugas saksi selaku Tenaga Ahli Radio BTS pada Pekerjaan Jasa Konsultan Pendamping Teknis Pengadaan Penyedia In- frastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), adalah sebagai berikut:
- Memberikan rekomendasi berupa bobot dan nilai untuk poin-poin tek- nis;
- Melakukan evaluasi terhadap proposal teknis peserta untuk menjadi masukan ke panitia POKJA.
- Bahwa ketika meeting di grand zury Sdr. Feraindi Mirza menjelaskan project infrastruktur BTS 4G untuk 7904 site, pada saat meeting tersebut menjelaskan kepada peserta rapat isi dari KAK (Kerangka Acuan Kerja) terkait project tersebut. Dimana di dalamnya terdapat ruang lingkup pekerjaan termasuk teknologi yang akan digunakan, area atau sebaran desa yang akan dibangun BTS 4G.
Selanjutnya saat rapat tim mendiskusikan hal-hal terkait dengan spesi- fikasi teknis perangkat yang akan digunakan di project BTS 4G BAKTI. Salah satunya mengenai kebutuhan sumber daya listrik yang terbatas di daerah 3T, dan akan banyak mengandalkan energy listrik tenaga surya. Sdr Feriandi Mirza menanyakan kepada saksi terkait spesifikasi perangkat BTS yang cocok di daerah 3 T lalu kemudian saksi menyam- paikan yang cocok adalah perangkat yang hemat energy dimana kon- sumsi powernya yang paling minimum dan dapat menggunakan tenaga surya. Kemudian pak fadly (Tenaga Ahli Power) menyampaikan untuk mencari tipe perangkat yang hemat energy sekitar 400-500 watt.
Pak Edward berdiskusi terkait dengan 7904 site bagaimana cara menghubungkan seluruh site sampai ke jaringan core operator. Di dalam KAK dijelaskan target dan kapasitas sehingga pak Edward mengkaji teknologi apa yang kira-kira cocok dengan target dan kapasitas tersebut. Setelah pak Edward kaji terdapat 2 teknologi yang bisa diusulkan untuk mencapai target dan kapasitas yaitu teknologi teresterial menggunakan Microwave dan teknologi satelit (VSAT) sesuai dengan kondisi area di masing-masing site di lapangan.
Pak Edi berdiskusi terkait untuk menyiapkan template BOQ penawaran harga sesuai dengan spesifikasi BOQ masing-masing dari tim tower, power, BTS, dan transmisi. Kemudian Sdr Edi S membuat template terse- but dengan berdiskusi kepada setiap tim.
Diskusi terkait konfigurasi perangkat yang dibutuhkan untuk menjadi BoQ; konfigurasi tower, konfigurasi power, konfigurasi BTS, dan konfig- urasi transmisi untuk BoQ Network/Materil dan BoQ Services.
Contoh untuk konfigurasi BTS terdapat opsi yaitu konfigurasi BTS 900 Mhz antenna Omni, konfigurasi BTS 900 Mhz antenna Sector, Konfig- urasi BTS 1.800 Mhz antenna Omni dan Konfigurasi BTS 900 Mhz an- tenna Sector. Untuk konfigurasi Transmisi, contoh nya terdapat opsi yaitu Microwave 50-1000 mbps antenna kecil, Microwave 50-1000 antena be- sar, VSAT C-band 8 mbps, VSAT Ku-band 8 mbps, Fiber Optik 1-10 gbps, dan IP Ran Router.
Dari konfigurasi nantinya penyedia akan memilih sesuai dengan barang yang ditawarkan yang sesuai dengan desain masing-masing site. Sedan- gkan Sdr Edi S menuangkan konfigurasi ke dalam template BoQ pe- nawaran harga. Setelah rapat tersebut selesai kemudian masing-masing tenaga ahli membuat kajian sesuai dengan keahlian masing-masing yang nantinya akan digabungkan menjadi satu kesatuan dokumen yang diser- ahkan ke admin tenaga ahli yang saksi tidak ingat namanya. Kemudian dokumen yang sudah menjadi satu kesatuan tersebut diserahkan ke BAKTI (tidak tahu siapa dan apa jabatannya). Setelah penyerahan kajian tersebut kemudian kami (Avrinson, Edward, dan Edi S) menghadiri un- dangan meeting untuk diskusi teknis antara calon penyedia dengan Pokja pemilihan dan tenaga ahli teknis. Dalam diskusi tersebut menjelaskan dan menjawab semua pertanyaan dari calon penyedia yang dilakukan se- cara offline. Untuk diskusi dengan calon penyedia Konsorsium IBS-ZTE dilakukan di Ballroom Wisma Kodel Kuningan dan Konsorsium Fiber- home, Konsorsium Huawei di Kantor BAKTI Kominfo di Menara Merdeka. Selanjutnya calon penyedia memberikan proposal teknis (RFP) dan saksi diminta untuk mereview hasil dokumen calon penyedia, diantaranya spesifikasi teknis, model desain, layout lapangan yang ditawarkan terma- suk konfigurasi yang disampaikan oleh penyedia yang belum terakomodir di dokumen tender. Selanjutnya kami mereview dengan melihat doku- men dari penyedia apakah spesifikasi teknis calon penyedia telah ter- penuhi, sebagian terpenuhi, dan sama sekali tidak dipenuhi. Selanjutnya kami mengkonfirmasi ke calon penyedia terkait hasil review dari tim tek- nis. Setelah hasil konfirmasi calon penyedia memperbaiki kembali dari hasil diskusi setelah itu calon penyedia mensubmit kembali ke system SAP ARIBA yang disebut dengan dokumen penawaran Tahap II.
Bahwa setelah itu kami melakukan evaluasi dari dokumen yang telah di submit dalam dokumen penawaran Tahap II tersebut. Bahwa dalam doku- men penawaran Tahap II terdapat finansial proposal dan BoQ penawaran harga. Selanjutnya tim teknis memberikan score atau nilai teknis dan rekomendasi dan untuk tenaga ahli finansial dan bisnis menilai dengan melihat total penawaran yang tidak melebihi dari harga HPS (HPS yang didapat adalah total bukan HPS secara rinci).
Bahwa sekitar 1-2 minggu tim teknis diminta untuk mereview penawaran ulang untuk paket 3,4 dan 5 dengan mengulang evaluasi baik teknis maupun finansial seperti yang dilakukan sebelumnya dengan menilai dan memberikan rekomendasi.
- Cara melakukan review teknis BTS:
Memeriksa kesesuaian jawaban peserta untuk setiap item require- ment yang diminta di dalam dokumen SOC, termasuk memeriksa dokumen pendukung yang menjelaskan hal tersebut
Memeriksa desain yang diusulkan peserta, lokasi optimise desa, per- hitungan link budget dan dokumen teknis lain
Memberi nilai (scoring) dan bobot untuk setiap item requirement yang diminta di dalam SOC sesuai evaluation guideline yang merujuk kepada respon jawaban “memenuhi (Comply)”, memenuhi sebagian (Patial Comply), Tidak memenuhi (Not Comply) terhadap sepesifikasi teknis yang ditentukan. Contoh: (memenuhi=10, Memenuhi sebagian =5, Tidak memenuhi= 0. Memberi nilai (scoring) dan bobot untuk setiap item requirement yang diminta di dalam SOC. Score spesifikasi teknis didapatkan dengan mengkali nilai compliance diatas dengan Bobotnya (weigthing). Memberikan nilai total untuk proposal transmisi masing-masing perangkat untuk selanjutnya digabung dengan score bagian perangkat lain seperti Transmisi, Power dan Tower untuk menjadi to- tal score teknis.
Dengan rincian sebagai berikut: Hasilnya sebagaimana yang sudah saksi serahkan kepada penyidik.
- Bahwa laporan tersebut dilaporkan dalam bentuk Soc (excel) dan PPT yang saksi serahkan kepada Tenaga Ahli Administrasi PT. NGT yang saksi tidak ingat namanya untuk diserahkan kepada Pokja.
- Bahwa pada saat-saat rapat diskusi teknis saksi sering menemui Sdr Yohan dari UI dan Sdr Gandi Situmorang, namun kedudukan mereka di BAKTI saksi tidak tahu, saksi pernah bertanya kepada Sdr Gandi Situ- morang bahwa dirinya diminta Feriandi Mirza untuk bantu-bantu dari segi teknis dan pernah berdiskusi dan memberikan masukan-masukan terkait teknis radio BTS dengannya, namun untuk menilai / score calon penyedia tetap saksi sendiri yang melakukannya, sedangkan untuk Sdr Yohan juga pernah memberikan masukan-masukan tentang Definisi Coverage Blankspot 4G (Sinyal kurang dari -105DBM) yang menjadi tempat/lokasi pekerjaan, namun untuk penialian/score calon penyedia tetap saksi sendiri yang melakukannya.
- Bahwa anggota group yang tergabung dalam Group Whatsap Tim teknis BTS 4G 7904 dan berubah menjadi Infra-PMO BAKTI sekarang berjum- lah 36 anggota, pada saat awal anggota whatsap tersebut diantaranya:
- Feriandi Mirza
- Seni
- Gandi
- Fadly Salim (Tenaga Ahli Power)
- Gumala Warman (Ketua POKJA)
- Maryulis (Ahli Radio BTS)
- Roby Doni Pramono
- Yohan
- Asenar
Sedangkan yang lainnya bergabung belakangan ketika sudah eksekusi project dimulai.
- Taufik (Project Director PT. PIN)
- Elvano Hatorangan (PPK III)
- Amanda staf PPK III
- Angga (Staf Feriandi Mirza)
- Bagas (Staf Feriandi Mirza)
- Dahroni (Staf Feriandi Mirza)
Dan saksi bergabung dalam group tersebut sejak 22 Oktober 2020 dan saksi lupa siapa admin yang memasukkan nama saksi.
- Bahwa saat itu saksi sudah setuju dan dihubungi oleh Sdr Fabio untuk siap bergabung dan, dan setelah itu Sdr Fabio menyampaikan kepada saksi akan ada diskusi-diskusi awal dengan BAKTI terkait pekerjaan tersebut, dan kemudian setelah itu ada add group tersebut yang saksi tidak ingat siapa yang memasukkan awal nama saksi di group tersebut.
- Bahwa hasil yang diberikan oleh tenaga Ahli kemudian dijadikan bahan pertimbangan POKJA untuk proses selanjutnya saksi tidak tahu lagi.
- Bahwa yang saksi kenal dalam susunan dari POKJA Pemilihan Proyek Penyedian infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya adalah sebagai berikut:
- Ketua: Gumala warman
- Wakil Ketua: saksi tidak tahu
- Anggota: Seni Sri Damayanti
Namun dalam pelaksanaan tugas saksi, saksi sering berdiskusi dengan Sdr Feriandi Mirza, karena beliau yang paling paham teknis pekerjaan, sedangkan untuk POKJA di meeting-meeting selalu hadir, namun untuk komunikasi dengan POKJA jarang sekali, biasanya saksi sering komu- nikasi dengan Seni Sri Damayanti terkait pemberian dokumen penawaran maupun dokumen yang di submit di SAP ARIBA dari calon penyedia.
- Bahwa daftar Lokasi 7904 desa berdasarkan daftar desa 3T yang diberikan oleh BAKTI. Kemudian penyedia melakukan desktop study dan nominal planning berdasarkan peta digital untuk menetukan titik lokasi BTS yang optimal di desa 3T tersebut.
- Bahwa Seingat saksi tidak ada disinggung mengenai Technologi Owner di KAK. Pergertian saksi, Technology Owner adalah perusahaan yang memiliki produk perangkat teknologi yang dimaksud. Dan setahu saksi Fiberhome memiliki produk seperti Router, Switch yang digunakan di Project BTS 4G Bakti.
- Bahwa saksi tidak begitu mengetahui apa tugas keseluruhan dari POKJA pemilihan BAKTI Kominfo, yang saksi ketahui dibawah ini merupakan tu- gas saksi sebagai pendamping POKJA adalah:
- Pada saat Pemberian Penjelasan (antara POKJA dan Peserta Lelang)
- Evaluasi Dokumen Penawaran Teknis
- Pelaksanaan Diskusi Optimalisasi Teknis dan
- Evaluasi Dokumen Penawaran hasil Optimalisasi Teknis Biaya
- Bahwa Saksi merupakan tenaga Ahli Perencanaan Radio BTS PT. Nusantara Global Telematika (PT NGT) pada pekerjaan jasa konsultan pendamping Tim Pokja pada program penyediaan BTS 4G oleh BAKTI;
- Bahwa per tanggal 31 Maret 2022, sebanyak 1.795 BTS sudah unlock artinya sudah bisa memberikan layanan kepada masyarakat;
- Bahwa metode yang digunakan untuk mengetahui apakah BTS sudah on air adalah melalui sistem monitoring MMS sehingga dapat diketahui traffic data atau user yang menggunakan layanan selain itu metode yang digunakan adalah dengan melakukan drive test atau SSV di lapangan sedangkan untuk mengetahui keadaan tower BTS 4G tersebut dilakukan melalui foto satelit;
- Bahwa saksi mengikuti Rapat di Apurva Bali pada tanggal 18 Maret 2022. Saat itu Saksi melakukan pemaparan progress pencapaian proyek setelah itu ditanggapi oleh pihak BAKTI dan Terdakwa Johnny Gerard Plate. Penyampaian dari Terdakwa Johnny Gerard Plate adalah yang bersangkutan merasa kecewa dengan progres proyek pembangunan BTS 4G yang dipaparkan oleh tim PMU. Dikarenakan uang negara sudah keluar maka pekerjaan harus tetap dilanjutkan.
- Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti di persidangan.

Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan / keberatan sebagai berikut:
- Bahwa dalam Rapat Pimpinan di Apurva Bali Terdakwa hanya memberikan arahan umum agar pekerjaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak pembangunan BTS 4G dilakukan sebaik-baiknya. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan agar manajemen material tower BTS 4G harus dilakukan dengan baik, mengingat lokasi pembangunan BTS 4G yang cukup jauh dan terpencil dan apabila ada pelatihan teknis, sedapat mungkin untuk melibatkan putra putri lokal;
- Bahwa dalam rapat tanggal 18 Maret 2022 Terdakwa tidak menyampaikan terkait perpanjangan kontrak karena perpanjangan kontrak merupakan tugas dari BLU BAKTI. Tidak ada keterangan bahwa Terdakwa memberikan arahan untuk memperpanjang kontrak.
Atas tanggapan / keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
- GHANDY TUNGKOT HASUDUNGAN SITUMORANG, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa hanya tahu dan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan
- Bahwa sejak tahun 2020 karena PT. MCT berkontrak dengan BAKTI Kominfo sehingga saksi ditempatkan oleh PT. MCT sebagai Project Man- agemen Unit (PMU) untuk Akses Internet kemudian pada tahun 2021 saksi sebagai Project Managemen Office (PMO) BTS 4G.
- Bahwa saksi mulai bekerja di PT. MCT awalnya saksi mendapatkan in- formasi dari teman-teman yang pernah bekerja di Ericsson dan saat itu sudah bekerja di BAKTI kalau Bakti ada project dan membutuhkan tenaga tetapi harus masuk melalui PT. MCT sebagai pemenang tender
PMU Akses Internet, sehingga saksi diminta untuk mengajukan CV kepada PT. MCT (sebagai perusahaan resources), kemudian saksi men- gajukan CV kepada MCT melalui Virgie, lalu saksi diterima dan ditem- patkan di BAKTI sebagai Project Director PMU Akses Internet.
- Bahwa pada tahun 2020 ada project Akses Internet dan saksi sebagai PMU, saat itu yang menjadi anggota saksi adalah Imam Rasyid, Indra, Dewi, saat itu tugas saksi adalah membantu BAKTI untuk memastikan penyedia sesuai dengan Service Layer Agreement (SLA), untuk menilai indikator berapa yang harus BAKTI bayarkan kepada penyedia akses in- ternet. Disamping itu jika ada komplain terkait kerusakan dan gangguan teknis layanan maka kami meminta penyedia untuk memberikan solusi penyelesaian. Selain itu kami juga ber koordinasi dengan penyedia satelit (Leased Capacity).
- Bahwa saksi tidak mengikuti proses perencanan sejak awal proyek BTS BAKTI 4G, karena posisi saksi berada di PMU Akses Internet yang bukan bagian dari BTS Last Mile.
- Bahwa orang-orang di BAKTI Kominfo yang memiliki hubungan peker- jaan dengan saksi, yaitu: Feriandi Mirza, Kepala Divisi BTS Last Mile, hubungan pekerjaan saksi selaku pegawai PT. Menara Cahaya Teleko- munikasi yang ditugaskan untuk membantu Feriandi Mirza sebagai user, termasuk timnya, yaitu Sdr. Angga (Manager Divisi Last Mile), Dachroni (Manager Divisi Last Mile), Bagas (Manager Divisi Last Mile), Elvanno (PPK) dan timnya.
- Bahwa saksi tidak pernah diminta untuk membantu membuat peren- canaan proyek BTS USO maupun Proyek BTS BAKTI 4G. saksi hanya diminta membatu evaluasi teknis pada saat tender terhadap konsorsium yang sudah lolos pre kualifikasi, yaitu: Fiberhome Telkominfra dan MTD, Lintasarta Huawei Indonesia dan SEI, IBS dan ZTE Indonesia. Saat itu saksi diminta oleh Sdr. Feriandi Mirza sebagai supporting untuk Tim PT. Nusantara Global Telematika (NGT) yang ditunjuk penyedia tenaga ahli untuk pengadaan BTS 4G, saat itu posisi saksi di PMU Akses Internet.
- Bahwa saksi tidak tahu darimana data dasar yang dipergunakan untuk melakukan perhitungan RAB/BoQ.
- Bahwa saksi tidak pernah ikut terlibat dalam pembuatan HPS untuk pen- gadaan project tersebut, namun sepengetahuan saksi HPS dibuat oleh Universitas Indonesia karena terlibat dalam tender yang dihadiri oleh Sdr. Yohan Suryanto.
- Bahwa keterlibatan saksi dalam proses pengadaan untuk project tersebut saksi diminta oleh Sdr. Feriandi Mirza sebagai supporting untuk Tim PT. Nusantara Global Telematika (NGT) yang ditunjuk penyedia tenaga ahli untuk pengadaan BTS 4G, saat itu posisi saksi di PMU Akses Internet. saksi membantu dalam hal diskusi teknis karena pengalaman dan mem- berikan gambaran proses tender di swasta.
- Bahwa pihak-pihak yang ikut terlibat dalam proses pengadaan tersebut, yaitu: Pokja, (Gumala Warman, Darien Aldiano, Seni Sri Damayanti, Deni Tri Juniadi, Devi Tiarani Putri), Tim PT. Nusantara Global Telematika (Avrinson Budi Hotman Simarmata, Edi Surianto, Edward Hasoloan P), Asenar beserta timnya, Yohan Suryanto. Keterlibatan masing-masing pi- hak tersebut: Untuk Pokja selaku panitia pengadaan, Tim NGT selaku penyedia tenaga ahli, Asenar sebagai legal dan Yohan Suryantu pengkaji project BTS 4G BAKTI.
- Bahwa saksi pernah mengikuti rapat dalam proses pengadaan setelah pra kualifikasi dalam hal evaluasi teknis, untuk waktu rapat saksi lupa, yang hadir dalam setiap rapat Pokja, (Gumala Warman, Darien Aldiano, Seni Sri Damayanti, Deni Tri Juniadi, Devi Tiarani Putri), Tim PT. Nusan- tara Global Telematika (Avrinson Budi Hotman Simarmata, Edi Surianto, Edward Hasoloan P), Asenar beserta timnya, Yohan Suryanto, Lalu sup- porting dari Robby Pramono dan Maryulis. Kebanyakan pembahasan mengenai teknis, untuk notulen rapat berada di Tim Pokja. Kegiatan rapat dilakukan online maupun offline.
- Bahwa saksi terlibat didalam Group Media Sosial dengan pihak BAKTI Kominfo melalui Whatsapp Group:
- PMO Infra;
- PMO Kemitraan IBS dan ZTE;
- PMO Kemitraan Lintasarta Huawei ZTE;
- PMO Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD;
- PPL (Pinjam Pakai Lahan) Mesra;
- PMO seluruh kemitraan.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Anang Latif
Bahwa saksi mengenal Sdr. Anang Latif saat bekerja di BAKTI sebagai PMU Akses Internet tahun 2020. Sdr. Anang Latif sebagai Dirut BAKTI. Saat project BTS 4G ini beberapa kali saksi meeting bersama terkait progres implementasi. - Bambang Nugroho
Bahwa saksi mengenal Sdr. Bambang Nugroho sejak saksi bekerja di Ericcson tahun 1996. Saat itu Sdr. Bambang Nungroho sebagai Man- ager Civil Work di Ericcson. saksi sering meeting bersama dan sering bertemu diluar. - Feriandi Mirza
Bahwa saksi mengenal Sdr. Feriandi Mirza saat evaluasi teknis pen- gadaan project BTS 4G BAKTI sebagai Kepala Divisi Last Mile. saksi sering meeting bersama dan bertemu diluar pada project implementasi BTS 4G. - Guntoro
Bahwa saksi mengenal Sdr. Guntoro sebagai Kepala Divisi BTS Last Mile sebelum Sdr. Feriandi Mirza. Saat ini Sdr. Guntoro sebagai Kepala Divisi di Badan Usaha. - Yohan Suryatno
Bahwa saksi mengenal Sdr. Yohan Suryanto pada saat evaluasi teknis pengadaan project BTS 4G BAKTI. - Elvano Hatorangan
Bahwa saksi mengenal Sdr. Elvano Hatorangan saat pada saat evalu- asi teknis pengadaan project BTS 4G BAKTI. saksi sering meeting bersama dan bertemu diluar pada project implementasi BTS 4G. - Gumala Warman
Bahwa saksi mengenal Sdr. Gumala Warman saat pengadaan evalu- asi teknis project BTS 4G BAKTI. Pernah meeting bersama saat evalu- asi teknis proses pengadaan projrct BTS 4G BAKTI. - Lukas Hutagalung
Bahwa saksi mengenal Sdr. Lukas Hutagalung saat saksi diberikan pekerjaan sebagai pegawai PT. Menara Cahaya Telekomunikasi. Sdr. Lukas Hutagalung sebagai Manajemen PT. Menara Cahaya Telekomu- nikasi. Sepengetahuan saksi Sdr. Lukas Hutagalung teman kuliah Sdr. Anang Latif di ITB. - Galumbang Menak
Bahwa saksi mengenal Sdr. Galumbang Menak sebagai senior saksi di Jurusan Elektro Universitas Indonesia. - Sekjen Kominfo (ibu Mira Tayyiba)
Bahwa saksi mengenal Sdr. Mira Tayyiba sejak di Universitas Indone- sia sebagai teman satu angkatan di Jurusan Elektro Universitas In- donesia tahun 1991.
- Bahwa item pekerjaan PMO PT. Menara Cahaya Telekomunikasi Norcon- sult Telematics Limited dan PT Kharisma Nur Ramadhan adalah sebagai berikut:
- Memberikan titik koordinat awal (titik tengah desa) kepada Pelaksana Pekerjaan (Tim Survey Konsorsium)
- Melakukan pra DRM meeting dimana PMO dan BAKTI memutuskan untuk desa layak dibangun.
- Membuat rancangan DAKA – BADAKA yang disetujui Direktorat Infra dan PPK (termasuk konfigurasi Tower, Power, BTS, Transmisi)
- Melakukan pemeriksaan barang di Warehouse Konsorsium yang se- belumnya dilakukan pembelian atas dasar Badaka tersebut (yang ke- mudian membuat sertifikat GAC yang sebelumnya disetujui bersama oleh PMO, Bakti Infra, Bakti PPK yang dokumen-dokumen pen- dukungnya di upload oleh pelaksana ke Aset Management System (AMS)
- Melakukan pemeriksaan dokumen MOA (Material On Area) dengan dokumen berupa Bill Of Landing, BA Penerimaan di Warehouse Area dan dokumentasi foto yang diupload di AMS untuk dapat diperiksa dan disetujui oleh PMO, Bakti Infra, Bakti PPK.
- Melakukan Weekly Meeting dengan pihak Bakti Infra, Bakti PPK un- tuk mengawasi pekerjaan MOS, CME Start, CME Finish (RFI), RFS, integrasi dengan OPSEL, dan On Air dengan menggunakan doku- mentasi foto, dan pengecekan di system NMS (untuk integrasi dan on air dimana dalam NMS tersebut dapat diidentifikasi serial number BTS, daya power, data traffic, jumlah user, alarm, transmisi).
- Membuat SCM ketika ada keterlambatan dalam progress pekerjaan.
- Pengecekan tahap Uji Penerimaan dengan foto, tension meter, ham- mer test, pengecekan system NMS yang kemudian dibuatkan Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) setelah dokumentasi tersebut di up- load ke AMS untuk mendapatkan persetujuan dari PMO, Bakti Infra, Bakti PPK.
- Tahap penerimaan hasil pekerjaan dengan melakukan pengecekan SSV (single site verification) oleh konsorsium yang hasil pengukuran signal telpon, kualitas signal dengan menggunakan G-Net dan doku- men asuransi dimana dokumen-dokumen tersebut diupload ke AMS untuk mendapatkan persetujuan dari PMO, Bakti Infra, Bakti PPK un- tuk dapat dikeluarkan BAPHP.
- Bahwa pembayaran dibagi berdasarkan Material dan Jasa untuk pemba- yaran perkonfigurasi, di awal pembayaran sebesar DP 20% Material 20% Jasa, dan pada fase GAC akan ada pembayaran tambahan sebesar 75% Material, pada fase berikutnya di MOA akan ada pembayaran 45% Jasa, pada fase berikutnya di BAUP akan ada pembayaran 5%material dan 25% Jasa, di fase terakhir di BHPHP akan ada pembayaran 10% Jasa.
- Bahwa laporan yang diberikan terkait dengan pekerjaan PMO konsor- sium PT. Menara Cahaya Telekomunikasi Norconsult Telematics Limited kepada BAKTI, adalah sebagai berikut:
- Risalah Rapat / Minutes Of Meeting (MOM) yang dilakukan setiap minggu antara PMO, Bakti dan Penyedia (3 Konsorsium untuk 5 Paket) yang memuat materi:
- Pelaksanaan progres pekerjaan
- Isu-isu yang ada dilapangan
- Status kesiapan Tim
- Capaian prestasi pekerjaan
- Kesepakatan penyelesaian pekerjaan
- Laporan bulanan yang dilakukan setiap bulan oleh PMO konsorsium PT. Menara Cahaya Telekomunikasi Norconsult Telematics Limited kepada BAKTI
- Laporan media dan publikasi terkait dengan kunjungan aktifitas peker- jaan PMO
- Menyampaikan paparan terkait Show Cause Meeting terkait keterlam- batan pekerjaan yang telah disampaikan dalam Minutes Of Meeting (MOM) pada Weekly Meeting
- Membuat draff surat terkait keterlambatan pekerjaan.
- Risalah Rapat / Minutes Of Meeting (MOM) yang dilakukan setiap minggu antara PMO, Bakti dan Penyedia (3 Konsorsium untuk 5 Paket) yang memuat materi:
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek Pembangunan Base Tran- ceiver Station (BTS) 4G sebanyak 4.200 BTS yang dilakukan oleh 3 (tiga) Konsorsium terdapat beberapa perbedaan spesifikasi pekerjaan antara As Build Drawing dengan As Plan Drawing yang telah kami tuangkan dalam Hasil Monitoring dan Evaluasi dan telah dilaporkan kepada Direk- torat Infrastruktur dan PPK.
- Bahwa progress capaian pekerjaan Proyek Pembangunan Base Tran- ceiver Station (BTS) 4G untuk 5 Paket oleh 3 Konsorsium sejak dimu- lainya pengawasan oleh PMO konsorsium PT. Menara Cahaya Telekomu- nikasi Norconsult Telematics Limited,
- Berdasarkan Minutes Of Meeting (MOM) pada Weekly Meeting maka PMO konsorsium PT. Menara Cahaya Telekomunikasi Norconsult Telem- atics Limited menyampaikan laporan keterlambatan pekerjaan minus kepada Bakti Infrastruktur dan Bakti PPK dengan membuat paparan yang di presentasikan. Dari hasil paparan tersebut ditindak lanjuti dengan membuat Surat Peringatan kepada 3 Konsorsium untuk 5 Paket peker- jaan untuk selanjutnya dilakukan Show Cause Meeting.
- Bahwa terhadap keterlambatan pekerjaan yang dilakukan oleh 3 Konsor- sium untuk 5 Paket pekerjaan maka sudah 3 (tiga) kali disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen III pada Badan Aksesiblitas Telekomunikasi dan Informasi untuk dibuatkan Surat Peringatan Keterlambatan dengan nrincian, sebagai berikut:
A. Untuk keterlambatan 1 (Satu), telah dilakukan Show Cause Meeting dengan adanya Surat Peringatan dari Bakti kepada Konsorsium- Untuk paket 1 & 2
- Fiberhome, Multi Trans Data dan Telkom Infra dengan Surat Nomor: 2204/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/09/2021 tang- gal 23 September 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 A dengan deviasi (-) sebesar 43.34%
- Fiberhome, Multi Trans Data dan Telkom Infra dengan Surat Nomor: 2301/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/09/2021 tang- gal 23 September 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 B dengan deviasi (-) sebesar 19.27%
- Untuk paket 3
- Lintasarta, Huawei dan SEI dengan Surat Nomor: 2302/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/09/2021 tanggal 23 September 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 B dengan deviasi (-) sebesar 26.31%
- Untuk paket 4 & 5
- IBS, ZTE dengan Surat Nomor: 2205/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/09/2021 tanggal 23 September 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 A dengan deviasi (-) sebesar 23.81% IBS, ZTE dengan Surat Nomor: 2303/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/ KOMINFO/09/2021 tanggal 23 September 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 B dengan devi- asi (-) sebesar 22.54%
B. Untuk keterlambatan 2 (dua), telah dilakukan Show Cause Meeting dengan adanya Surat Peringatan dari Bakti kepada Konsorsium
- Untuk paket 1 & 2
- Fiberhome, Multi Trans Data dan Telkom Infra dengan Surat Nomor: 1801/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2021 tang- gal 18 Oktober 2021 perihal surat peringatan pertama atas keter- lambatan fase 1 A dengan deviasi (-) sebesar 34.11%
- Fiberhome, Multi Trans Data dan Telkom Infra dengan Surat Nomor: 1804/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2021 tang- gal 18 Oktober 2021 perihal surat peringatan pertama atas keter- lambatan fase 1 B dengan deviasi (-) sebesar 27.94%.
- Untuk paket 3
- Lintasarta, Huawei dan SEI dengan Surat Nomor: 1802/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 A dengan deviasi (-) sebesar 5.72%
- Lintasarta, Huawei dan SEI dengan Surat Nomor: 1805/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 B dengan deviasi (-) sebesar 26.41%
- Untuk paket 4 & 5
- IBS, ZTE dengan Surat Nomor : 1803/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 A dengan deviasi (-) sebesar 35.71%
- IBS, ZTE dengan Surat Nomor : 1806/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 B dengan deviasi (-) sebesar 32.75% C. Untuk keterlambatan 1 (Satu), telah dilakukan Show Cause Meeting dengan adanya Surat Peringatan dari Bakti kepada Konsorsium
- Untuk paket 1 & 2
- Fiberhome, Multi Trans Data dan Telkom Infra dengan Surat Nomor: 0801/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/11/2021 tang- gal 8 November 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 A dengan deviasi (-) sebesar 23.51%
- Fiberhome, Multi Trans Data dan Telkom Infra dengan Surat Nomor: 0804/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/11/2021 tang- gal 8 November 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 B dengan deviasi (-) sebesar 28.41%.
- Untuk paket 3
- Lintasarta, Huawei dan SEI dengan Surat Nomor: 0802/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/11/2021 tanggal 8 November 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 A dengan deviasi (-) sebesar 8.08%
- Lintasarta, Huawei dan SEI dengan Surat Nomor: 0805/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/11/2021 tanggal 8 November 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 B dengan deviasi (-) sebesar 25.08%
- Untuk paket 4 & 5
- IBS, ZTE dengan Surat Nomor : 0803/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/11/2021 tanggal 8 November 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 A dengan deviasi (-) sebesar 26.81
- IBS, ZTE dengan Surat Nomor : 0806/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/11/2021 8 November 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 B dengan deviasi (-) sebesar 37.76%.
- Untuk paket 1 & 2
- Bahwa pada saat 3 Konsorsium telah mengalami Deviasi (-) / keterlam- batan sampai dengan 43.34% maka menurut saksi akan sulit untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan sampai dengan batas akhir kontrak yaitu pada bulan Desember 2021 walau telah dilakukan Show Cause Meeting.
- Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G yang dilaksanakan oleh 3 (tiga) Konsorsium sejak bulan April s.d Desember 2021 atau kurang lebih selama 8 (delapan) bulan, namun hingga berkahirnya pekerjaan di bulan Desember 2021 belum ada pekerjaan selesai secara keseluruhan sehingga dibuatkan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BA-PHP) sebesar 0 %;
- Pada saat 3 (tiga) Konsorsium tidak dapat melaksanakan pekerjaan Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G sebanyak 4.200 BTS hingga berkahirnya waktu kontrak selama 8 (delapan) bulan, maka menurut saksi akan sangat sulit 3 (tiga) Konsorsium tersebut menyelesaian pekerjaan secara keseluruhan walau diberikan kesempatan perpanjangan kontrak sampai dengan 90 (Sembilan puluh) hari kalender. Hal tersebut dibuktikan bahwa pada tanggal 31 Maret 2022 dari 4.200 BTS yang dapat diselesaikan hanya sebanyak 1.112 BTS yang dapat dikerjakan dengan rincian, sebagai berikut:
- Bahwa PMO tidak ada dimintakan pertimbangan oleh PPK terkait dengan diberikannya perpanjangan pekerjaan selama 90 (Sembilan puluh) hari kerja dalam pekerjaan Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G.
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang apakah ada perpanjangan kontrak yang diberikan Bakti kepada oleh PMO konsorsium PT. Menara Cahaya Telekomunikasi Norconsult Telematics Limited untuk dapat membuat BA-PHP pada saat 3 (tiga) Konsorsium mendapat perpanjangan kontrak hingga 31 Maret 2022, karena saksi adalah tenaga ahli teknis yang dikontrak untuk melakukan pekerjaan PMO. Yang dapat menjelaskan adalah Direktur Utama Tambunan Satia Bonari K maupun pihak managemen.
- Bahwa saksi mengetahui bahwa masih terdapat pelaksanaan pekerjaan Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G yang dilakukan oleh 3 (tiga) Konsorsium hingga saat ini yaitu bulan September 2022, namun saksi tidak mengetahui kontraknya karena hanya melaksanakan tugas PMO dari PT. Menara Cahaya Telekomunikasi. Untuk realisasi bobot pekerjaan yang saat ini masih dilakukan pekerjaan;
- Bahwa benntuk Pengawasan saksi selaku PMO pada Proyek Base Transceiver Station (BTS).
Lanjutan.
- Bahwa dasar penugasan PMO pada proyek BAKTI adalah kontrak antara BAKTI dengan PT. Menara Cahaya Telekomunikasi tanggal 01 April 2021.
- Bahwa lingkup pekerjaan PMO adalah manajemen terhadap proyek agar berjalan dengan baik, rincian pekerjaan yang kami lakukan adalah melakukan monitoring pembangunan tower BTS 4G dengan memband- ingkan antara realisasi proyek dengan rencana proyek yang ada dalam dokumen, mungkin dokumen program mutu. Dalam melaksanakan pen- gawasan saksi mengacu pada program mutu yang menjadi bagian doku- men kontrak.
- Bahwa PMO tidak terlibat sama sekali pada tahap perencanaan proyek BTS 4G baik berupa penentuan titik menara, lokasi dan nilai tower untuk masing-masing menara. PMO juga tidak terlibat dalam proses lelang.
- Pada tahap pengadaan PMO tidak terlibat, tetapi saksi secara pribadi diminta oleh Sdr. Feriandi Mirza (Kadiv BTS Lastmile) atas sepengetahuan Bambang Nuegroho untuk membantu BAKTI dalam melakukan evaluasi teknis proyek lelang terhadap calon penyedia infrastruktur BTS selama dua bulan tanpa ada dasar penugasan resmi dari BAKTI atau PMO. Evaluasi teknis yang saksi lakukan adalah membandingkan antara dokumen lelang dengan persyaratan yang diajukan oleh calon penyedia dengan output berupa Statement of Compliance yang menggambarkan kesesuaian dokumen lelang dengan persyaratan yang diajukan penyedia atas material BTS, Power, Tower dan Transmisi. Atas pekerjaan evaluasi teknis tersebut saksi tidak mendapatkan honor dari BAKTI maupun PMO.
- Pada tahap pelaksanaan, PMO setiap minggu melakukan koordinasi dengan penyedia untuk menyampaikan progres di lapangan. Tujuannya adalah untuk melihat apakah proyek masih berjalan sesuai baseline atau tidak. Ketika terdapat gap antara baseline dengan di lapangan, kami akan melakukan show caused meeting agar BAKTI memberikan surat peringatan ke penyedia. Surat peringatan ini mempunyai konsekuensi berupa pemutusan kontrak.
- Bahwa setelah penyedia selesai membangun tower BTS 4G pada site, penyedia memasukkan data tower pada aplikasi Asset Management System (AMS) serta power, BTS dan Transmisidapat juga terlihat pada aplikasi Network Management System (NMS) untuk dilakukan pengujian oleh PMO. Data yang diinput penyedia berupa foto, video, hasil pengukuran (tension meter untuk tower jenis guyed mast, selain guyed must tidak wajib), hasil uji soil test (wajib dilakukan untuk tower SST, selain tower SST tidak wajib) dan hasil uji hammer test untuk material Tower, sedangkan untuk material Power, BTS dan Transmisi pada aplikasi NMS. Pengujian yang dilakukan oleh PMO dilakukan yaitu membandingkan data yang diinput penyedia pada aplikasi NMS dan AMS dengan dokumen program mutu apabila sudah sesuai maka akan di setujui oleh PMO. Setelah disetujui PMO data secara otomatis diteruskan kepada BAKTI Infra dan PPK untuk dilakukan approve dan diterbitkan Berita Acara Uji Penerimaan.
- Pengujian kesesuaian spesifikasi yang terbangun dengan kontrak dilakukan oleh tim tenaga ahli khusus untuk tower, power, BTS dan Transmisi. saksi tidak mengetahui detail pengujiannya. Terkait dengan kunjungan site tower yang sudah terbangun dilakukan secara random sampling.
- Best practicenya metode pembayaran dilakukan secara turnkey terima jadi dan Pembangunan tower sebanyak 4.200 tidak mungkin dibangun dalam waktu satu tahun.
- Bahwa perbedaan Site ID dikontrak dengan AMS (Aset Management System) dimungkinkan karena terdapat relokasi.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa saksi pernah mengadakan meeting dengan Johnny G Plate untuk membahas progress pekerjaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
- Adapun rapat tersebut dilakukan sebanyak 4 kali yaitu pada tanggal 01 Oktober 2021 di Hotel Fairmont Jakarta, pada tanggal 29 Oktober 2021 di Hotel W Seminyak Bali, Pada tanggal 25 November 2021 di Sofitel Bali dan tanggal 18 Maret 2022 di The Apurva Kempinski Bali.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Rapat tanggal 01 Oktober 2021 di Hotel Fairmont Jakarta Bahwa yang berinisiatif mengadakan rapat tersebut adalah dari BAKTI Kominfo dimana pada saat itu yang hadir dianataranya adalah:
- Menkominfo Johnny G Palte, Latifah Hanum
- Dari BAKTI adalah Anang Latif, Feriandi Mirza, Elvanno Hatorangan
- Dari Perwakilan Konsorsium Pakat 1 dan 2 adalah Huang Liang, Jemy Sutjiawan, Imam Djaya Buchori
- Dari Perwakilan Konsorsiaum Paket 3 adalah Alfi Asman, Marlon Panjaitan, Bambang Iswanto
- Dari Perwakilan Konsorsium Paket 4 dan 5 adalah Makmur Jaury, Robert Purwanto, Li Wenxing
- Dari PMO saksi Sendiri dan Gandhi Situmorang
- Dari PMU Avrinson Simarmata Pada rapat tersebut kami dari PMO dan Konsorsium menyampaikan bahwa pekerjaan untuk 4200 BTS 4G tidak dapat diselesaikan pada tahun 2021
Untuk paket 1 dan 2:
Untuk paket 3:
Untuk paket 4 dan 5
Bahwa pihak konsorsium untuk Paket 1 dan 2 berkomitmen akan menyelesaikan sebanyak 928 Site yang On air, untuk Paket 3 akan menyelesaikan sebanyak 770 Site yang On Air, untuk Paket 4 dan 5 akan menyelesaikan sebanyak 1042 Site yang On Air
Kemudian Sdr Anang Latief meminta agar proyek tetap dilanjutkan dan seingat saksi Sdr Anang Latief tidak memberikan saran untuk percepatan pekerjaan ini. Menkominfo Johnny G Plate memberikan beberapa masukan atas poin-poin kritis berikut:
- Penyelesaian implementasi BTS 4G secara fisik pada keseluruhan PO Phase IA ditahun 2021.
- Material dilokasi proyek agar diperhatikan penyimpanan dengan pembagian kategori Elektronik dan Non Elektronik serta memastikan out of date dari teknologi yang didistribusikan.
- Diberikan pelatihan dan atau diikutsertakan para putera daerah untuk pemberdayaan masyarakat lokal dan penyerapan tenaga kerja lokal agar adanya rasa kepemilikan pada BTS yang akan diimlementasikan.
Bahwa Komitmen dari Konsorsium ini pada akhir 2021 tidak tercapai dimana untuk paket 1 dan 2 hanya sebanyak 69 site yang On Air, Paket 3 sebanyak 491 Site yang On Air dan Paket 4 dan 5 sebanyak 108 Site yang On Air.
- Rapat tanggal 29 Oktober 2021 Hotel W Seminyak Bahwa yang berinisiatif mengadakan rapat tersebut adalah dari BAKTI Kominfo dimana pada saat itu yang hadir dianataranya adalah:
- Menkominfo Johnny G Palte, Latifah Hanum
- Dari BAKTI adalah Anang Latif, Bambang Noegroho, Feriandi Mirza, Elvanno Hatorangan
- Dari Perwakilan Konsorsium Pakat 1 dan 2 adalah Deng Mingsong, Jemy Sutjiawan, Imam Djaya Buchori
- Dari Perwakilan Konsorsiaum Paket 3 adalah Alfi Asman, Fajar Miftahul Falah, Mukti Ali
- Dari Perwakilan Konsorsium Paket 4 dan 5 adalah Makmur Jaury, Robert Purwanto, Li Wenxing
- Dari PMO saksi Sendiri dan Gandhi Situmorang
- Dari PMU Avrinson Simarmata
Pada rapat tersebut Konsorsium menyampaikan kemajuan progress pekerjaan dan komitmen penyelesaian dan permasalahan yang terjadi serta solusi yang dilakukan
Untuk paket 1 dan 2
Untuk paket 3:
Untuk paket 4 dan 5:
Kemudian Sdr Anang Latief meminta agar proyek tetap dilanjutkan dan memaksimalkan pekerjaan untuk penyelesaian proyek sesuai komitmen Menkominfo Johnny G Plate memberikan pendapat yang sama dengan rapat pada tanggal 01 Oktober 2021 di Hotel Fairmont Jakarta.
- Rapat tanggal 25 November 2021 di Sofitel Bali Bahwa yang berinisiatif mengadakan rapat tersebut adalah dari BAKTI Kominfo dimana pada saat itu yang hadir dianataranya adalah:
- Menkominfo Johnny G Palte, Latifah Hanum
- Dari BAKTI adalah Anang Latif, Bambang Noegroho, Feriandi Mirza, Elvanno Hatorangan
- Dari Perwakilan Konsorsium Pakat 1 dan 2 adalah Deng Mingsong, Surya Nugroho, Imam Djaya Buchori
- Dari Perwakilan Konsorsiaum Paket 3 adalah Alfi Asman, Fajar Miftahul Falah, Mukti Ali
- Dari Perwakilan Konsorsium Paket 4 dan 5 adalah Robert Purwanto, Rani W Thiflana, Andi Kurniawan
- Dari PMO saksi Sendiri dan Gandhi Situmorang, Edi Surianto
- Dari PMU Avrinson Simarmata
Pada rapat tersebut Konsorsium melaporkan bahwa target penyelsaian BTS 4G lebih rendah dari rapat – rapat sebelumnya yaitu sebagai berikut:
Untuk paket 1 dan 2 menjadi 718 Site yang On Air dari Komitmen sebelumnya 928 Site yang akan On Air. Untuk paket 3 menjadi 726 Site yang On Air dari Komitmen sebelumnya 770 Site yang akan On Air.
Untuk paket 4 dan 5 menjadi 450 Site yang on Air dari Komitmen sebelumnya 1042 Site yang akan On Air.
Dengan permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dengan waktu yang tersedia dengan permasalahan sebagai berikut:
Paket 1 dan 2:
Paket 3
Pakat 4 dan 5
Bahwa pihak konsorsium untuk Paket 1 dan 2 berkomitmen akan menyelesaikan sebanyak 928 Site yang On air, untuk Paket 3 akan menyelesaikan sebanyak 770.Site yang On Air, untuk Paket 4 dan 5 akan menyelesaikan sebanyak 1042 Site yang On Air
Kemudian Sdr Anang Latief meminta agar proyek tetap dilanjutkan dan seingat saksi Sdr Anang Latief tidak memberikan saran untuk percepatan pekerjaan ini.Menkominfo Johnny G Plate memberikan beberapa masukan atas poin-poin kritis berikut:
- Penyelesaian implementasi BTS 4G secara fisik pada keseluruhan PO Phase IA ditahun 2021.
- Material dilokasi proyek agar diperhatikan penyimpanan dengan pembagian kategori Elektronik dan Non Elektronik serta memastikan out of date dari teknologi yang didistribusikan.
- Diberikan pelatihan dan atau diikutsertakan para putera daerah untuk pemberdayaan masyarakat lokal dan penyerapan tenaga kerja lokal agar adanya rasa kepemilikan pada BTS yang akan diimlementasikan.
Bahwa Komitmen dari Konsorsium ini pada akhir 2021 tidak tercapai dimana untuk paket 1 dan 2 hanya sebanyak 69 site yang On Air, Paket 3 sebanyak 491 Site yang On Air dan Paket 4 dan 5 sebanyak 108 Site yang On Air.
- Rapat tanggal 18 Maret 2022 di The Apurva Kempinski Bali
Bahwa rapat tanggal 18 Maret 2022 di The Apurva Kempinski Bali, pada intinya: Menkominfo Johnny Gerard Plate tidak mau ada dari pihak penyedia untuk melakukan presentasi mungkin karena beliau marah akibat pekerjaan BTS tidak selesai. Bahwa akhirnya yang diminta untuk mempresentasikan adalah pihak PMO yaitu sdr. Erwin.
Bahwa Menkominfo Johnny Gerard Plate ada memberi arahan yaitu pekerjaan BTS tetap dikerjakan dan harus selesai.
Bahwa sdr. Anang selaku Direktur Bakti untuk tetap melanjutkan pekerjaan dan diselesaikan.
- Bahwa saksi hadir dalam pada rapat di Apurva Bali tanggal 18 Maret
- Dalam rapat tersebut, Menteri Johnny Gerard Plate tidak mau ada dari pihak penyedia untuk melakukan presentasi mungkin karena beliau marah akibat pekerjaan BTS tidak selesai sehingga yang memaparkan kemajuan fisik pekerjaan ialah tim PMO. Tanggapan dari Menteri saat itu ialah kecewa dengan progress pekerjaan yang disampaikan oleh tim PMO. Saat itu Konsorsium Penyedia berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan BTS 4G;
- Bahwa rapat di Apurva juga membahas rencana pelaksanaan proyek fase II;
- Bahwa Saksi mengetahui proses audit yang dilakukan oleh BPKP karena PMO ikut melakukan survey lokasi;
- Bahwa BPKP tidak mensurvey seluruh lokasi namun hanya sampling karena lokasi cukup banyak yaitu 4.200 site;
- Bahwa pada rapat tanggal 18 Maret 2022 Menteri Johnny Gerard Plate tidak pernah memberi arahan terkait perpanjangan kontrak dengan Penyedia.
- Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan / keberatan sebagai berikut:
- Tidak pernah menteri memberi arahan meminta pekerjaan BTS tetap diker- jakan dan harus selesai Atas tanggapan / keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
- MARYULIS, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE hanya tahu dan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan
- Bahwa saksi mengetahui tentang proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam kapa- sitas saksi sebagai Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Radio PT Kharisma Nur Ramadhan sebagai PMU yang ditempatkan di BAKTI.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi menjadi Tenaga Ahli Perencaan Jaringan Radio di PT Kharisma Nur Ramadhan adalah Perjanjain Kerja antara saksi dengan PT Kharisma Nur Ramadhan (yang ditandatangani oleh Direkturnya yaitu sdr Ade Suarno) tanggal 2 Januari 2020.
Kronologisnya sebagai berikut:
Awalnya 2017 saksi melihat di Linkedid ada lowongan pekerjaan ahli telekomunikasi di BAKTI, selanjutnya saksi mendaftarkan CV melalui Linkedin ke PT Sarana Maju Lestari, kemudian saksi dihubungi oleh HRD PT Sarana Maju Lestari dan menanyakan kerja dimana dan back- groundnya apa, beberapa hari kemudian dihubungi oleh Guntoro BAKTI (yang dahulu masih BP3TI) untuk dilakukan interview dengan BAKTI yang saat itu sdr Guntoro menyampaikan keperluan merekrut saksi adalah untuk tenaga teknis pendamping Universitas Indonesia (tidak dije- laskan detail unitnya).September 2017 saksi diterima sebagai tenaga ahli perencaan Radio di program BTS BAKTI 5000 bersama-sama dengan Agus Simorangkir se- laku Ketua Tim Perencanaan (saksi tidak tahu darimana Agus Simorangkir), Aradea selaku Bagian Perencaan BAKTI, Roby Dony Prat- momo sebagai Tenaga Ahli Transmisi, Juniatur sebagai Tenaga Trans- misi, dan selesai pada Desember 2017.
Pada akhir tahun 2018 saksi dihubungi oleh bu Indah (sdr Fadillah Mathar) untuk mendampingi BAKTI dalam program MOLEK (kepanjan- ganya saksi tidak ingat). Kemudian tersebut selesai di akhir tahun 2018.
Selanjutnya pada tahun 2019 saksi dihubungi oleh Chandra HRD PT Kharisma Nur Ramadhan, PT Kharisma Nur Ramadhan membutuhkan tenaga ahli perencaan Radio BTS, selanjutnya saksi berkontrak dengan PT Kharisma Nur Ramadhan pada bulan April 2019.
Adapun kontrak bulan April 2019 antara saksi dengan PT Kharisma Nur Ramadhan (Ade Suarno selaku Direktur) dengan deskripsi pekerjaan se- bagai Tenaga Ahli Perencaan Radio BTS pada Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyediaan Project Management Unit Lastmile dan Backhaul Tahun 2019 dengan penempatan di BAKTI.
Kemudian kontrak diperpanjang oleh PT Kharisma Nur Ramadhan (den- gan Direktunya adalah Ade Suarno) pada tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020 dengan deskripsi pekerjaan sebagai Radio Network Planning & Op- time Specialist pada Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Peneyediaan Project Management Unit Lastmile dan Backhaul Tahun 2020 dengan penempatan di BAKTI.
Kemudian kontrak diperpanjang oleh PT Kharisma Nur Ramdhan (den- gan direkturnya adalah Gatot Gandhi Sapoetra) pada 11 Januari 2021 dengan deskripsi pekerjaan sebagai Radio Network Planning & Optime Specialist pada Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyediaan Project Management Unit Lastmile Backhaul tahun 2021 dengan penempatan di BAKTI.
Selanjutnya pada tanggal 01 Maret 2021 saksi melakukan Perjanjian dengan PT Paradita Infra Nusantara (dengan Direkturnya Lambok Fran- siscius M. Siahaan) dengan deskripsi pekerjaan Ahli Perencanaan Jaringan Radio pada Pekerjaan penyediaan Project Management Unit Lastmile dan Backhaul Tahun 2021 di BAKTI Kemenkominfo dengan Penempatan di BAKTI.
Selanjutnya pada tanggal 07 Januari 2022 saksi melakukan perjanjian kerja dengan PT Menara Cahaya Telekomunikasi (dengan Direkturnya adalah Tambunan Satria Bonari K) dengan deskripsi pekerjaan sebagai Ahli Radio Network Planning untuk Jasa Konsultansi Project Manage- mentt Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 halmana klien tersebut adalah Divisi Infrastruktur BAKTI.
- Bahwa tugas saksi selaku Tenaga Ahli Perencaan Radio BTS pada Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyediaan Project Management Unit Last- mile dan Backhaul Tahun 2019 berdasarkan Surat Perjanjian adalah:
- Membantu ketua tim dalam Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan.
- Membantu tim ketua tim dalam rangka pemantauan, evaluasi dan pen- gendalian pekerjaan agar mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan serta melaporkannya kepada pihak penerima hasil peker- jaan.
- Melakukan kunjungan lapangan.
- Membantu ketua tim dalam Menyusun kesimpulan dan rekomendasi kegiatan pelaksanaan Base Transceiver Station.
- Membantu ketua tim dalam Menyusun laporan-laporan sesuai kontrak kerja berdasarkan hasil kegiatan yang terukur.
- Memonitor kinerja dari performa setiap Base Transceiver Station berdasarkan kualitas, akses penggunaan jaringan dan besarnya trafik Base Transceiver Station.
- Memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk mengoptimalkan kin- erja Base Transceiver Station.
- Menganalisa, mencari kesalahan, dan memberikan solusi terhadap hal-hal yang timbul yang berhubungan dengan kualitas sinyal radio dari Base Transceiver Station.
- Mengenali dan memberikan solusi apabila ada gangguan-gangguan sinyal interferensi yang terjadi di lapangan.
Tugas saksi selaku Radio Network Planning & Optime Specialist pada Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Peneyediaan Project Management Unit Lastmile dan Backhaul Tahun 2020 s/d 2021 berdasarkan Surat Per- janjian adalah sebagai berikut:
- Membantu ketua tim dalam Menyusun SOP (Standar Opersional Prosedur) pelaksanaan pemantauan, perencanaa, evaluasi dan pen- gendalian implemntasi perangkat radio BTS (Base Transceiver Sta- tion).
- Membantu ketua tim dalam rangka pemantauan, evaluasi dan pen- gendalian pekerjaan agar mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan serta melaporkannya kepada pihak penerima hasil peker- jaan.
- Melakukan kunjungan lapangan
- Melakukan analisis terhadap hasil data dan informasi yang didap- atkan dari lapangan.
- Membantu ketua tim dalam Menyusun kesimpulan dan rekomendasi pelaksanaan BTS USO Blankspot.
- Membantu ketua tim dalam Menyusun laporan-laporan seusai kon- trak kerja berdasarkan hasil kegiatan yang terukur.
- Memastikan bahwa pemilihan lokasi BTS (Base Transceiver Station) juga sudah memenuhi aspek-aspek teknis berdasrkan perencanaan yang optimal.
- Memastikan pemilihan lahan di lokasi sudah memenuhi aspek-aspek berdasarkan propagasi sinyal yang mempunyai jangkauan yang opti- mal terhadap pelanggan.
- Pemilihan teknologi yang sesuai berdasarkan kebutuhan dan aspek teknis dan perhitungan biaya yang ditimbulkan.
- Pemilihan tipe antenna, ketinggian dan jumlah kapasitas jaringan yang optimal untuk melayanai pelanggan.
- Pemilihan perangkat BTS (Base Transceiver Station) yang memas- tikan sesuai dengan kesediaan power di lokasi.
Adapun saksi juga mendapatkan tugas lain diluar surat perjanjian yaitu:
- Bersama dengan sdr Roby Dony Prahmono melakukan pendampingan tim teknis lelang BTS 4G.
- Bersama dengan Tim PMU Melakukan pendampingan BAKTI terhadap proses Request For Information (RFI) BTS 4G New Schema.
Lokasi pekerjaan adalah di Kantor BAKTI di Menara Merdeka Jl Budi Kemuliaan I No. 2 RT 2 RW 3 Gambir Jakarta Pusat.
- Bahwa bentuk / output tugas saudara selaku Tenaga Ahli pada Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyediaan Project Management Unit Last- mile dan Backhaul Tahun 2019, 2020, 2021 adalah sebagai berikut:
- Membantu ketua tim dalam Menyusun SOP (Standar Opersional Prosedur) pelaksanaan pemantauan, perencanaan, evaluasi dan pen- gendalian implementasi perangkat radio BTS (Base Transceiver Sta- tion).
Bentuk/Outputnya adalah:
- SOP Perencanaan New Site sebanyak 55 lokasi,
- SOP Perencanaan 21 Destinasi Wisata,
- SOP Perencanaan Upgrade 2G ke 4G BTS USO Existing
- Membantu ketua tim dalam rangka pemantauan, evaluasi dan pengendalian pekerjaan agar mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan serta melaporkannya kepada pihak penerima hasil pekerjaan.
- Bentuk/Outputnya adalah:
ii. Evaluasi New 55 lokasi, iii. Evaluasi New 21 Destinasi Wisata,
iv. Evaluasi Upgarde 2G BTS USO Existing
- Bentuk/Outputnya adalah:
- Melakukan kunjungan lapangan
Bentuk/Outputnya adalah:
saksi tidak melakukan kunjungan lapangan dikarenakan baru melahirkan. - Melakukan analisis terhadap hasil data dan informasi yang didap- atkan dari lapangan.
Bentuk/Outputnya adalah:
Review SSR (Site Survey Report) yaitu melakukan review hasil survey yang telah dilakukan oleh penyedia untuk New 55 lokasi dan 21 Destinasi Wisata.- Membantu ketua tim dalam Menyusun kesimpulan dan rekomen- dasi pelaksanaan BTS USO Blankspot.
Bentuk/Outputnya adalah:
- Upgrade 2G/4G
- Pra DRM (Pra Desain Review Meeting) yaitu melakukan re- view meeting terhadap Site Survey Report yang disubmit oleh penyedia Topo (Tower Power)
- Membantu ketua tim dalam Menyusun laporan-laporan seusai kontrak kerja berdasarkan hasil kegiatan yang terukur.
Bentuk/Outputnya adalah:
Membuat laporan bulanan Project Manager Unit (PMU) yaitu kegiatan-kegiatan yang dilakukan tiap bulan.- Memastikan bahwa pemilihan lokasi BTS (Base Transceiver Sta- tion) juga sudah memenuhi aspek-aspek teknis berdasrkan perencanaan yang optimal.
Bentuk/Outputnya adalah:
PMU melakukan pendampingan BAKTI untuk kegiatan Pra DRM (Pra Desain Review Meeting) yaitu melakukan review meeting terhadap Site Survey Report yang disubmit oleh penyedia Topo (Tower Power) Bersama-sama dengan telkomsel, dan penyedia untuk New BTS dan Relokasi Site dan melakukan kegiatan DRM (Desain Review Meeting) yaitu berupa ceremonial penandatan- gan perjanjian Kerjasama lahan antara BAKTI dengan Pemda dan Operator dalam hal ini telkomsel serta dengan penyedia Topo (Tower Power).- Memastikan pemilihan lahan di lokasi sudah memenuhi aspek- aspek berdasarkan propagasi sinyal yang mempunyai jangkauan yang optimal terhadap pelanggan.
Bentuk/Outputnya adalah:
PMU melakukan pendampingan BAKTI untuk kegiatan Pra DRM (Pra Desain Review Meeting) yaitu melakukan review meeting ter- hadap Site Survey Report yang disubmit oleh penyedia Topo (Tower Power) Bersama-sama dengan telkomsel, dan penyedia untuk New BTS dan Relokasi Site dan melakukan kegiatan DRM (Desain Re- view Meeting) yaitu berupa ceremonial penandatangan perjanjian Kerjasama lahan antara BAKTI dengan Pemda dan Operator dalam hal ini telkomsel serta dengan penyedia Topo (Tower Power). - Membantu ketua tim dalam rangka pemantauan, evaluasi dan pengendalian pekerjaan agar mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan serta melaporkannya kepada pihak penerima hasil pekerjaan.
- Pemilihan teknologi yang sesuai berdasarkan kebutuhan dan as- pek teknis dan perhitungan biaya yang ditimbulkan.
Bentuk/Outputnya adalah:
PMU melakukan pendampingan BAKTI untuk kegiatan Pra DRM (Pra Desain Review Meeting) yaitu melakukan review meeting ter- hadap Site Survey Report yang disubmit oleh penyedia Topo (Tower Power) Bersama-sama dengan operator selular (telkomsel,xl, In- dosat) dan penyedia untuk New BTS dan Relokasi Site dan melakukan kegiatan DRM (Desain Review Meeting) yaitu berupa cer- emonial penandatangan perjanjian Kerjasama lahan antara BAKTI dengan Pemda dan Operator dalam hal ini telkomsel serta dengan penyedia Topo (Tower Power).- Pemilihan tipe antenna, ketinggian dan jumlah kapasitas jaringan yang optimal untuk melayanai pelanggan.
Bentuk/Outputnya adalah:
PMU melakukan pendampingan BAKTI untuk kegiatan Pra DRM (Pra Desain Review Meeting) yaitu melakukan review meeting terhadap Site Survey Report yang disubmit oleh penyedia Topo (Tower Power) Bersama-sama dengan telkomsel, dan penyedia untuk New BTS dan Relokasi Site dan melakukan kegiatan DRM (Desain Review Meet- ing) yaitu berupa ceremonial penandatangan perjanjian Kerjasama la- han antara BAKTI dengan Pemda dan Operator dalam hal ini telkom- sel serta dengan penyedia Topo (Tower Power).- Pemilihan perangkat BTS (Base Transceiver Station) yang memastikan sesuai dengan kesediaan power di lokasi.
Bentuk/Outputnya adalah:
PMU melakukan pendampingan BAKTI untuk kegiatan Pra DRM (Pra Desain Review Meeting) yaitu melakukan review meeting ter- hadap Site Survey Report yang disubmit oleh penyedia Topo (Tower Power) Bersama-sama dengan telkomsel, dan penyedia untuk New BTS dan Relokasi Site dan melakukan kegiatan DRM (Desain Re- view Meeting) yaitu berupa ceremonial penandatangan perjanjian Kerjasama lahan antara BAKTI dengan Pemda dan Operator dalam hal ini telkomsel serta dengan penyedia Topo (Tower Power).- Bahwa Tenaga Ahli pada Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyediaan Project Management Unit Lastmile dan Backhaul Tahun 2019, Tahun 2020-Tahun 2021 adalah sebagai berikut: Tahun 2019:
Ketua Tim / Leader PMU: Wied Norman
Operation : Yose Firdaus, Sabar
Planning : Radio: Maryulis, Arie Ambary
Transmisi : Robby Dony Prahmono
Project Manager : Muchlis Aminy, Fadly Amin
Project Coordinator : Kritian M
Tenaga Ahli Tower : Budi Staria
Tenaga Ahli Power : Didik Harjogi
Tenaga Ahli K3 : Budi L
Admin : Indri H, Sindi,
Data Controller : Quinta
Tahun 2020
Ketua Tim / Leader PMU: Wied Norman
Operation : Yose Firdaus, Sabar, Ahmad Cahyadi Planning : Radio: Maryulis,
Transmisi : Robby Dony Prahmono
Project Manager : Muchlis Aminy, Fadly Amin, Niputu RienaProject Coordinator: Kritian M
Tenaga Ahli VSAT : Primdas
Tenaga Ahli Tower : Budi Staria Tenaga Ahli Power : Didik Harjogi
Tenaga Ahli K3 : Budi L
Admin : Indri H, Sindi Naomi
Data Controller : Quinta
Tahun 2021
Ketua Tim / Leader PMU: Taufik Ambaryanto
Operation : Yose Firdaus, Ary Ambary, Indra Heryanto
Project Manager : Dicky Chandra, Niputu Riena
Admin : Indri H, Sindi
Data Controller : Quinta
Tools : Sabar
Lead Technology : Avrinson
Tenaga Ahli Power : Didik
Tenaga Ahli Tower: Budi S
Tenaga Ahli K3 : Budi L
Tenaga Ahli/ Expert : Maryulis, Robby Dony, Dino
Asset IT : Ana
Bisnis : Henry
Legal : Asrah
ii. Saksi memiliki sertifkasi sebagai Tenaga Ahli Perencanaan Radio BTS sebagai berikut:
BSS 11 (BSS Operational) Training by Motorola Indonesia, Jakarta - 2002.
BSS 12 (BSS Operation and Maintenance) Training by Mo- torola Indonesia, 2002.
SYS 04 (BSS Planning) Training by Motorola Indonesia, Jakarta 2002.
CP015 (Frequency Planning) Training by Motorola Indonesia, Jakarta - 2003.
NET03 (Network Performance) Training by Motorola Indonesia, Jakarta - 2003.
CP07 (GPRS Introduction) Training by Motorola Indonesia, Jakarta - 2004.
Network Features Training by Ericsson Indonesia, Sweden - 2006.
WCDMA System Overview Training by Ericsson Indonesia, Jakarta - 2006.
WCDMA Radio Network Design Training by Ericsson Indone- sia, Jakarta - 2006.
WCDMA Tems Cell Planner User Training by Ericsson Indone- sia, Jakarta - 2006.
xAFP Training by Ericsson Indonesia, Jakarta – 2011.
xACP OJT Training by Ericsson Indonesia, Jakarta – 2011. WCDMA / GSM Intersystem Handover Training by Ericsson In- donesia, Jakarta – 2011.
WCDMA RAN W12 Functionality Training by Ericsson Indone- sia, Jakarta – 2011.
WCDMA RAN W11 Performance Management and Optimiza- tion Training by Ericsson Indonesia, Jakarta – 2011.
WCDMA RAN W11 Initial Tuning Training by Ericsson Indone- sia, Jakarta – 2011.
xDIM OJT Training by Ericsson Indonesia, Jakarta – 2012. LTE Air Interface Training by Ericsson Indonesia, Jakarta – 2012.
WCDMA W12 Air Interface Training by Ericsson Indonesia, Jakarta – 2012.
LTE Initial Tuning Training by Ericsson Indonesia, Jakarta – 2012.
LTE RAN FAST TRACK Training by Ericsson Indonesia, Jakarta – 2014.
xAFP (EFO) OJT by GSC Ericsson China, Xian – 2014.
PROFESSIONAL PRESENTATION SKILLS by Ericsson In- donesia, Jakarta – 2014.
LTE RADIO NETWORK DESIGN, by Ericsson Indonesia, Jakarta – 2015.
LTE RADIO NETWORK FUNCTIONALITY, by Ericsson In- donesia, Jakarta – 2015.
LTE ACCESS TRANSPORT NETWORK DIMENSIONING, by Ericsson Indonesia, Jakarta – 2015
LTE INITIAL TUNING, by Ericsson Indonesia, Jakarta – 2015. LTE ACCESS TRANSPORT NETWORK DIMENSIONING, by Ericsson Indonesia, Jakarta – 2015.SMALL CELLS RADIO PLANNING, DESIGN AND TUNING, by Ericsson Indonesia, Jakarta – 2016.
LTE ADVANCED NETWORK FEATURES, Ericsson Indonesia, Jakarta – 2016.
LTE PERFORMANCE MANAGEMENT AND OPTIMIZATION, Ericsson Indonesia, Jakarta – 2017.
CERTIFIED RADIO FREQUENCY PLANNER – CRFP, by In- donesian Professional Certification Authority, 2017.
iii. Bahwa saksi tidak mengetahui Kapan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya untuk 7904 site dilakukan perencanaan.Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Request For Information (RFI) BTS 4G New Schema adalah mengumpulkan data yang diperlukan BAKTI untuk kegiatan pembangunan Project BTS BAKTI.
Data yang diperlukan adalah: Keminatan terhadap project BTS BAKTI
- Yang meminta adalah sdr Guntoro Prayudi sebagai Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul kepada Tim PMU. saksi mengetahui ada permintaan RFI ke tim PMU dari Ketua PMU yaitu sdr Wied Norman yang disampaikan di group whatsapp PMU 2020 sekitar bulan Agustus 2020
- pelaksanaan dari Request For Information (RFI) BTS 4G New Schema tersebut adalah sebagai berikut:
- Diawali dengan Undangan dari BAKTI kepada Kominfo, BRTI, HUDEV, Penyedia Infra, PMU BTS Lastmile, undangan tertanggal 7 Agustus 2020 perihal Sosialisasi Project Pembangunan BTS BAKTI dimana Sosialisasi Project Pembangunan BTS BAKTI akan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2020 di Hotel JS Luansa di Jl. Hr Rasuna Said No. Kav. C.22 Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan. Undangan ditandatangani oleh Direktur Infrastruktur BAKTI yaitu sdr Bambang Nugroho.
- saksi menghadiri undangan tersebut via zoom. Sedangkan sdr Roby menghadiri secara langsung di Hotel tersebut.
- Dalam acara sosialisasi tersebut sesuai undangan Direktur Infrastruktur yaitu sdr Bambang Nugroho mempaparkan terkait sosialisasi pembangunan BTS BAKTI:
- Skema pembangunan BTS BAKTI Skema pembangunan BTS melibatkan BAKTI, Operator Seluler, Penyedia Infratruktur, Pemkab. Terdapat PMO yang menempel di BAKTI,
- Ruang lingkup penyedia infrastruktur:
- Melakukan perencanaan infrastruktur jaringan atas infrastruktur CME, Transmisi BTS dan Interkoneksi ke Core Network Operator Seluler
- Perencanaan jaringan infrastruktur dibuat secara klister / area untuk memudahkan pembangunan
- Pengurusan SITAC berkolaborasi dengan pemerintah daerah sebagai ketersediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur jaringan beserta ijin ijin yang diperlukan.
- Infrastruktur CME (Civil, Mekanikal, ELektrikal) yang dibutuhkan menyesuaikan kebutuhan di lapangang, misal tower dengan tipe dan ketinggian tertentu, power dengan kapasitas catu daya sesuai dengan tipe site (lastmile site, akses site, node site, noc site, dll)
- Penyediaan perangkat radio transmisi dengan menggunakan solusi terrestrial: Fiberoptic, Microwave, dan/atau kombinasi diantara keduanya, VISAT (bilamana tidak ada opsi terestial)
- Penyediaan perangkat aktif berupa BTS (2G-4G atau hanya 4G), BSC (jika diperlukan, radio transmisi, transmisi FO dan atau VSAT)
- Termasuk didalamnya komponen pengiriman, instalasi, komisioning/ integrasi, optimasi, lisensi (frekuensi dan penyelenggaraan), dan pemeliharaanya dalam kurun waktu yang ditentukan.
- Terbukanya opsi konsorsium.
- PMO akan membantu BAKTI dalam mengawasi pembangunan proyek ini
Ruang lingkup operator seluler:
Sebagai pemilik lisensi kanal frekuensi bekerjsama dengan BAKTI dalam penyediaan layanan seluler; pemanfaatan jaringan tersebut untuk mendapatkan income dengan cara revenue sharing dengan Badan Usaha
- Skema pengadaan
- Solusi terestial BTS lastmile
- Tender dan Opsi Pemaketan
- Peta Penyebaran 7904
- Strategi Implementasi
- Dalam undangan sosialisasi tersebut hadir 150 perusahaan baik hadir di lokasi maupun menggunakan aplikasi ZOOM, untuk nama 150 perusahaan saksi tidak mempunyai karena saksi tidak ada datanya.
- Pada saat sosialisasi terdapat tanya jawab baik langsung maupun tidak langsung daftar perusahaan yang mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
NO PENYEDIA TANGGAL PERTANYAAN JAWABAN 1 PT. Sarana Maju Lestari 11-Aug-20 Kapan undangan RFI akan di rilis oleh BAKTI dan bagaimana untuk mengikuti RFI tersebut? Silahkan mengunduh Dokumen RFI dari website BAKTI KOMINFO 2 PT. ZTE Indonesia 12-Aug-20 Mengingat ketentuan bahwa jaringan terestrial lebih diutamakan daripada VSAT dalam proyek ini, Mohon dijelaskan kriteria seperti apa solusi VSAT diperbolehkan untuk dipergunakan? Penggunaan Transmisi VSAT digunakan bilamana tidak memungkinkan solusi transmisi terrestrial (FO maupun MW) Untuk keperluan desain, mohon lokasi detail dari BMH POI (Point of Interconnection) Jaringan Palapa Ring dan Jaringan Serat Optik PT Telkom untuk dibagikan kepada penyedia infrastruktur sebagai referensi untuk keperluan desain jaringan. pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya 3 PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) 12-Aug-20 Untuk Solusi VSAT, Bandwidth yang digunakan apakah disediakan oleh Bakti atau sewa dari Penyedia? Kebutuhan Kapasitas yg digunakan untuk VSAT akan diinformasikan selanjutnya Delivery Time selama 30 hari Kalender atau 30 Hari Kerja? Hari dalam Kalender Berdasarkan sosialisasi kemarin, setelah kontrak selesai, peragkat menjadi milik negara, apakah itu termasuk fiber dan perangkat pendukung hingga BTS? Ya, semua perangkat yang terpasang di lokasi BTS akan menjadi milik BAKTI KOMINFO 4 PT. Angkasa Persada Nusantara (APN) 12-Aug-20 1.Saat ini kami memiliki stok cukup banyak di warehouse kami untuk perangkat GS BB yang kami order dari koperasi. - Dengan adanya project BTS BAKTI 2020- 2022 apakah project BTS dengan skema layanan GS BB akan tidak ada lagi dan tergantikan dengan konsep baru Project BTS ini ? Sesuai dengan sosialisasi BAKTI KOMINFO 2. Sesuai dengan penjelasan acara sosialisasi kemarin bahwa penyedia transmisi dalam hal ini kami sebagai penyedia VSAT diharapkan berkolabolarasi dengan penyedia SITAC, CME, TOPO, dll. - Apakah transmisi VSAT termasuk bandwidth satelit ? Ya Apakah bandwidth satelit bisa menggunakan kapasitas satelit yang dimiliki BAKTI (LC) saat ini ? Tidak Kalau memang termasuk bandwidth satelit, berapa besar kapasitas satelit yang dibutuhkan untuk lokasi BTS yang menggunakan transmisi VSAT ? Kebutuhan Kapasitas yg digunakan untuk VSAT akan diinformasikan selanjutnya Apakah sudah bisa dipetakan lokasi BTS mana yang menggunakan transmisi VSAT ? pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya Apakah SLA Layanan (managed service) akan berdampak terhadap penyedia dalam konsorsium ? Ya 3. Melanjutkan poin 2, barangkali ada kebijakan untuk penyedia INFRA tansmisi VSAT bisa menawarkan untuk project BTS ini yang mana nantinya BAKTI yang akan menggabungkan dengan penyedia segment lain (TOPO dan OPSEL) seperti halnya konsep GS Backhaul BTS (GS BB) yang sudah berjalan selama ini. Sesuai dengan sosialisasi BAKTI KOMINFO 4. Penentuan opsi paket 1 dan paket 2 apakah ditentukan oleh penyedia sendiri atau sudah di tentukan oleh BAKTI dari awal ? Paket / klaster disesuaikan dengan perencanaan yang dibuat 5. Implementasi tahun 2020 menggunakan budget APBN 2020, bagaimana kalau tidak bisa selesai di awal Desember 2020 sesuai permintaan BAKTI ? pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya 6. Apakah plan implementasi tahun 2021 bisa sekalian ditawarkan saat ini, sehingga ada kelonggaran waktu implementasinya ? pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya 5 PT. Aplikanusa Lintasarta 12-Aug-20 Mohon diberikan penjelasan perihal surat perijinan bagi calon penyedia infrastruktur bts bakti seperti jaringan tertutup, agar diberikan detail perijinan yang lain. Terkait dengan Perizinan; sesuai dengan peraturan yang telah berlaku Kontrak biaya OM pertahun di bayarkan perbulan atau 1x/tahun? jika 1x/tahun dibayar di awal tahun atau di akhir tahun. pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya Perihal SLA yang dimaksud seperti apa, apakah dirinci/dipisah perkomponen seperti SLA power, transmisi, atau menjadi 1 kesatuan infrastruktur pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya Lahan yang disediakan oleh BAKTI untuk lahan Infra BTS saja atau lahan untuk hopping Radio Link nya (repeater Radio Link / Micro Wave) pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya Jika lahan disediakan untuk repeater tersebut berapa lahan yang diberikan dan berapa luasnya pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya Berapa luas Lahan untuk Infrastruktur BTS (ground segmen) BAKTI pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya Tower Micro Wave yang digunakan untuk BAKTI apakah menggunakan SST? Berapa tinggi-nya Kebutuhan Kapasitas yg digunakan untuk VSAT akan diinformasikan selanjutnya Shelter yang diminta spt apa spesifikasinya Kebutuhan Kapasitas yg digunakan untuk VSAT akan diinformasikan selanjutnya Mohon info spesifikasi perangkat seluler BTS Kebutuhan Kapasitas yg digunakan untuk VSAT akan diinformasikan selanjutnya Mohon diberikan penjelasan perihal scope of work perangkat dan manage service seluler pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya Bandwidth yang dibutuhkan untuk ke bakhaul masing-masing operator seluler Kebutuhan Kapasitas yg digunakan untuk VSAT akan diinformasikan selanjutnya Mohon dijelaskan spesifikasi dan bandwidth VSAT, jika trasmisi menggunakan VSAT pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya Apa penyedia jasa , harus menyediakan mock up solusi ( tower,power , BTS,transmisi), apa perlu di lakukan testing / POC. pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya Solusi untuk RAN , sharing ( 1 BTS dipakai beberapa operator ) apa regulasi dari Kominfo atau hanya dari opsel ) pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya Berapa jumlah polulasi dalam dalam 1 site/ bts : Small - 5000 population, Medium pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya gadaan Infrastruktur Telekomunikasi Base Transceiver Station (“Bts”) Uso Bakti oleh BAKTI melalui website BAKTI pada tanggal 13 Agustus 2020.
- Kemudian terdapat 31 Calon Penyedia yang telah merespon RFI dengan menyampaikan dokumen melalui Surat Elektronik melalui email:bts last- [email protected] dan tersimpan dalam cloud BAKTI, RFI selama 7 hari kerja dari 13 Agustus 2020 s/d 26 Agustus 2020 pukul 23.59 Wib. Adapun rincian 31 Calon Penyedia yang merespon RFI adalah sebagai berikut: email dengan rincian sebagai berikut:
NO PENYEDIA TANGGAL KETERANGAN 1 PT. Primatama Konstruksi 20-Aug-20 Berminat, Tidak lengkap dalam menyampaikan Jawaban RFI 2 PT. Putra Arga Binangun 20-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 3 PT. Telekomunikasi Indonesia 21-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 4 PT. Dayamitra Telekomunikasi 25-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 5 PT. PT.Suryasantika Infrastruktur Mediaselaras 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 6 PT. Sarana Informasi Prima 25-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 7 Konsorsium Valkanjaya 25-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 8 Konsorsium Lintasarta Solusi Prima 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 9 PT. Multi Kontrol Nusantara 26-Aug-20 Berminat, Tidak lengkap dalam menyampaikan Jawaban RFI 10 PT. Artacomindo Jejaring Nusa 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 11 PT. Huawei Tech Investment 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI (via USB Drive) 12 PT. ZTE Indonesia 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 13 PT. Inti Bangun Sejahtera 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 14 PT. QDC Technologies 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 15 PT. Surya Utama Putra 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 16 PT. Tritama Aji Laksana 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 17 PT. Sarana Maju Lestari 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 18 PT. Delta Bravo Indonesia 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 19 PT. Industri Telekomunikasi Indonesia 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 20 PT. Wahana Infrastruktur Indonesia 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 21 PT. Daksa Lintas Sarana 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 22 PT. JAKPRO 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI (Hanya Tower Power) 23 PT. Bintang Komunikasi Utama 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 24 PT. Azet Surya Lestari 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 25 PT. QIN 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 26 PT. Pijar Visindo Indonesia 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 27 PT. Era Bangun Towerindo 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 28 PT. Cendrawasih Artha Teknologi 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 29 PT. ALITA 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 30 PT. VNL Indonesia 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 31 PT. Surya Energi Indotama 27-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI NO PENYEDIA TANGGAL PERTANYAAN JAWABAN 1 PT. ZTE Indonesia 14-Aug-20 1. Untuk menentukan produk yang sesuai untuk
digunakan dalam proyek BTS 4G BAKTI ini, mohon
diinfokan traffic model yang bisa kami gunakan sebagai
referensi untuk kalkulasi kebutuhan resource radio
untuk keperluan penyusunan BOQ.Dapat menggunakan sampel asumsi opsel existing,
dengan memasukkan data detail site2. Untuk memudahkan skema Revenue Sharing,
apakah ada opsi untuk membangun jaringan Core
Network (CN) yang independen dari jaringan CN
eksisting operator?'BAKTI tidak membangun CORE NETWORK sendiri,
BAKTI akan membangun komponen yang diperlukan
agar jaringan BAKTI dapat terkoneksi dengan CN
OPSEL; mengenai Revenue Sharing adalah Domain
OPSEL dan Direktorat Badan Usaha BAKTI.3. Mohon diinfokan detail timeline untuk submission RFI
ini (tanggal dan jam)? Apakah tanggal 27 Agustus 2020
pukul 23:59, atau 28 Agustus 2020 pukul 23:59?7 Hari Kerja; 26 Agustus 2020 pukul 23;59 4. Terkait BoQ, mohon konfirmasinya bagaimana detail
penyusunan BoQ? apakah untuk BoQ dibuat berdasar
sample cluster yang dikirimkan, lalu di breakdown per
unit price?Ya, sesuai sampel klaster. Tolong breakdown BoQ end
to end per unit2 PT. Ceragon 14-Aug-20 1. Terkait ruang lingkup, penyedia infrastruktur apakah
harus terintegrasi antara CME, Transmisi, BTS dan
interkoneksi ke Core atau diperbolehkan terpisah?Sesuai dengan informasi yang diberikan, Penyedia
Infrastruktur/Vendor BTS adalah keseluruhan ruang
lingkup yang ada2. Penyediaan perangkat transmisi terrestrial apakah
termasuk RMA/TSSR atau sudah berikut manage
services ?Sesuai dengan informasi yang diberikan, Penyedia
Infrastruktur/Vendor BTS adalah keseluruhan ruang
lingkup yang ada3. Program paketisasi dalam penyediaan infrastruktur
apakah diperbolehkan sebagian atau harus secara
keseluruhan?Sesuai dengan informasi yang diberikan, Penyedia
Infrastruktur/Vendor BTS adalah keseluruhan ruang
lingkup yang ada4. Pengumuman vendor/ penyedia infrastruktur apakah
per paket atau ditentukan sesuai area?Sesuai dengan Klaster / Paket yg ditentukan oleh BAKTI 5. Target timeplan dan Ready for service kapan? Implementasi dimulai 2020 dan RFS di awal 2021 Mohon dibantu dokumen RFI (Request for Information)
untuk mendukung kegiatan tersebut.untuk Dokumen RFI dapat diunduh dari website BAKTI
KOMINFO3 PT. Tangara Mitrakom 14-Aug-20 1. Apakah Sebagai Vendor Infrastruktur (Technology
Owner) Provider harus mengambil semua paket ( BTS,
MICROWAVE, FO, VSAT, POWER, TOWER) atau bisa
sebagian saja misal : VSAT dan Power atau VSAT dan
BTS?Sesuai dengan informasi yang diberikan, Penyedia
Infrastruktur/Vendor BTS adalah keseluruhan ruang
lingkup yang ada2. Khapan batas akhir submit respon RFI? Disebutkan 7
hari kerja setelah tanggal RFI 13 Agustus 2020 berarti
tgl 26 Agustus 2020?7 Hari Kerja; 26 Agustus 2020 pukul 23;59 3. Untuk Respon RFI apakah sudah harus memberikan
Harga? Atau baru Proposal Admintrasi dan Teknik dulu?Respon RFI sesuai yg diminta oleh BAKTI, bila ingin
memberikan sampel harga dipersilahkan4. Apakah ada tabel yang sudah disiapkan oleh BAKTI
untuk respon to RFI agar seragam template nya?Tidak ada format khusus 5. Target 639 titik tahun ini apakah semua nya
bersamaan harus BAST : Sitac, CME, BTS, VSAT,
Tower, Power, FO, Radio? Kl hanya sebagian yang
BAST apakah bisa langsung berbayar untuk yg sudah
BAST?Dibayarkan per site setelah BAST 6. Untuk Provider Selular, Tower, Power, VSAT dll
apakah BAKTI yang memfasilitasi atau masing-masing
mencari konsorsium sendiri?Penyedia Infrastruktur/Vendor BTS dipersilahkan untuk
membentuk konsorsium/bermitra untuk saling
melengkapi4 Konsorsium Valkan Jaya 14-Aug-20 kami mohon dapat dikiirmkan lampiran sesuai surat
undangan RFI tersebut diatasuntuk Dokumen RFI dapat diunduh dari website BAKTI
KOMINFO5 PT. Putra Arga
Binangun18-Aug-20 Apakah ada susunan format standard dokumenya Menggunakan format teknis standar Untuk penyerahan dokumen disampaikan secara
hardcopy atau softcopy ?bisa kedua-duanya PIC untuk penerimaan dokumen, disampaikan kepada
siapa ?Softcopy via email [email protected] /
hardcopy disusulkan dan dikirim ke BAKTI KOMINFO
Menara Merdeka dengan tujuan Direktur Infra6 PT . TGF ( Technindo
Global Fortace )18-Aug-20 Kami dari PT . TGF ( Technindo Global Fortace ) ingin
mengajukan dokumen dokumen RFI , mohon dapat
memberikan informasi dokumen apa saja yg disubmit
dan mohon diikut sertakan proses RFI tersebut?untuk Dokumen RFI dapat diunduh dari website BAKTI
KOMINFO7 PT . LSP ( Lasmana
Swasti Prashida)18-Aug-20 Kami dari PT . LSP ( Lasmana Swasti Prashida ) ingin
mengajukan dokumen dokumen RFI , mohon kami
dapat diikut sertakan proses RFI tersebut?untuk Dokumen RFI dapat diunduh dari website BAKTI
KOMINFO8 PT . Delta Bravo
Indonesia18-Aug-20 Sehubungan dengan telah dibukanya pelaksanaan
Program Infrastruktur Telekomunikasi BAKTI di wilayah
Terdepan,
Terluar dan Tertinggal (“3T”), serta LOkasi Prioritas
(“Lokpri”) pada Tahun ANggaran 2020 dan sebagai
tindak lanjut
Kegiatan Sosialisasi Project Pembangunan BTS BAKTI
yang telah dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 11
Agustus
2020, dan untuk mendukung penyiapan program
tersebut maka kami mohon dapat dikirimkan dokumen
Request for
Information (“RFI”) ke alamat email PT. Delta Bravo
Indonesia diuntuk Dokumen RFI dapat diunduh dari website BAKTI
KOMINFO9 PT. Inti Bangun
Sejahtera18-Aug-20 Terkait sample cluster di excel Sulawesi Apakah RFI ini
hanya untuk 56 site sample saja atau keseluruhan yang
akan di tenderkan?Respon RFI sesuai yg diminta saja 10 PT. Tower Bersama 24-Aug-20 Kami dari PT Tower Bersama tertarik untuk program
PENGADAAN INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI
BASE TRANSCEIVER STATION (“BTS”) USO BAKTI.
Mohon kiranya dapat di kirimkan Request For
Information (RFI) untuk pengadaan ini.untuk Dokumen RFI dapat diunduh dari website BAKTI
KOMINFO11 PT. Huawei Tech
Investment24-Aug-20 1. Untuk Tanggal Penyerahan respon dokumen apakah
tanggal 27 Agustus 2020 jam 24.00?Batas akhir RFI adalah 7 hari kerja (26 Agustus 2020,
pukul 23:59)2. Untuk Penyerahan respon dokumen, apakah dalam
bentuk hard copy atau soft copy ?bisa kedua-duanya 3. Kepada siapa kita tujukan response RFI ini?
Mengingat besaran file response yg kami akan
sampaikan cukup besarSoftcopy via email [email protected] dengan
max 25mb / hardcopy disusulkan dan dikirim ke BAKTI
KOMINFO Menara Merdeka dengan tujuan Direktur
Infra12 PT. Nokia Networking
and Solutions24-Aug-20 1. Apakah Penyedia Infrastruktur yang dimaksud adalah
Prinsipal produk/solusi telekomunikasi seperti Nokia?Ya, sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam
dokumen RFI2. Apakah dimungkinkan bahwa pihak yang
berpartisipasi dalam tender baik itu dalam melakukan
pengajuan proposal teknis dan biaya dilakukan oleh
perusahaan jasa yang bergerak di bidang
telekomunikasi yang akan kami support dimana peran
kami disini adalah menyediakan peralatan dan solusi
kepada perushaan tersebut yang sesuai dengan
permintaan dalam RKS?Sesuai dengan informasi yang diberikan, Penyedia
Infrastruktur/Vendor BTS adalah keseluruhan ruang
lingkup yang ada.13 PT. Inovasi Lintas Media 24-Aug-20 1. Untuk korespondensi RFI itu harus sesuai dgn konten
RFI ( include BOQ, solution ) dan apa kah yg harus
submit si penyedia Infrastuktur?Ya, sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam
dokumen RFI2. Apakah kami bisa submit sendiri, sebagai Teknologi
Owner?Sesuai dengan informasi yang diberikan, Penyedia
Infrastruktur/Vendor BTS adalah keseluruhan ruang
lingkup yang ada.14 PT. ZTE Indonesia 25-Aug-20 1. Mohon konfirmasinya terkait submission dokumen
RFI. Melalui media apakah submission dokumen RFI
bisa dilakukan, mengingat file yang kami persiapkan
sangat besar?Dokumen RFI yang disubmit dapat berbentuk Softcopy
ataupun Hardcopy2. Apakah melalui media penyimpanan (USB/CD), atau
melalui dropbox, atau melalui email (mohon diinfokan
alamat pengirimannya jika menggunakan option ini).Softcopy via email [email protected] dengan
max 25mb / hardcopy disusulkan dan dikirim ke BAKTI
KOMINFO Menara Merdeka dengan tujuan Direktur
Infra15 PT. MANDAU 26-Aug-20 Sehubungan dengan pelaksanaan Program Infrastruktur
Telekomunikasi BAKTI di wilayah “3T”, serta Lokasi
Prioritas (“Lokpri”) pada Tahun Anggaran 2020,
bersama ini kami sampaikan Surat Peminatan sebagai
konfirmasi minat / kesiapan kami dalam program ini.
Sehubungan dengan surat peminatan yang kami
sampaikan, kami siap untuk mengadakan pertemuan
untuk membahas hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih
lanjut.Untuk Dokumen RFI dapat diunduh dari website BAKTI
KOMINFO, dengan batas akhir RFI adalah 7 hari kerja
(26 Agustus 2020, pukul 23:59) - Selanjutnya terhadap peserta yang menyampaikan minat RFI nya kepada BAKTI dilakukan review dengan parameter sebagai berikut:
Keminatan terhadap Project BTS Bakti
- Seberapa besar ketertarikan penyedia infrastruktur atas
kesempatan ini, serta preferensi anda terhadap klaster tertentu?
- Tingkat ketertarikan penyedia infrastruktur untuk ikut serta dalam
kesempatan ini? - Klaster area yang menjadi preferensi penyedia infrastruktur?
- Alasan atau faktor yang menjadi pertimbangan penyedia
infrastruktur dalam pemilihan klaster tersebut?
- Bagaimana strategi pembangunan yang paling optimal sesuai
dengan jangka waktu yang diberikan BAKTI
- Bagaimana tanggapan terkait dengan jumlah 639 lokasi pada tahun 2020 dengan timeline yang ditentukan?
- Alasan terhadap jawaban diatas adalah?
- Strategi dan solusi apa yang dapat membuat pembangunan bisa
segera tercapai? - Tantangan yang di hadapi dalam pelaksanaan pembangunan
tersebut?
- Teknologi dan Topologi Jaringan Telekomunikasi
- Memberikan solusi untuk sample klaster yang akan dilampirkan
- Memberikan BoQ dan detail harga pembangunan BTS di lokasi
untuk sample klaster tersebut. - Sesuai dengan point 2 diatas, Penyedia Infrastruktur memberikan
spesifikasi teknis terhadap solusi yang ditawarkan. - Memiliki Pengalaman dalam Perencanaan Jaringan Telekomunikasi.
- Bagaimana Profil penyedia infrastruktur serta kondisi terkini terkait
finansial dan legalitas perusahaan.
- Status Legalitas Perusahaan
- Status keuangan
- Pengalaman Proyek
Keterangan Tambahan / Nilai Tambah
Klasifikasi Peserta RFI terhadap Proyek BTS BAKTI
- Seberapa besar ketertarikan penyedia infrastruktur atas
- Selanjutnya hasil pengumpulan dari 31 Calon Penyedia RFI Tim PMU menyerahkan kepada sdr Guntoro Prayudi Kadiv Lastmile dan Backhaul BAKTI, saksi tidak ingat pasti kapan tanggal penyerahan.
- Atas penyerahan hasil pengumpulan dari 31 Calon Penyedia RFI, selanjutnya Kadiv Lastmile dan Backhaul (Guntoro Prayudi) membuat nota dinas Kepada Direktur Infrastruktur BAKTI (Bambang Nugroho) dengan nomor Nodis: 85/KOMINFO/BAKTI.31.3/PR.000/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Laporan RFI Pengadaan Infrastruktur Telekomunikasi BTS USO BAKTI Tahun Anggaran 2020.
- Tindak lanjut dari nodis tersebut kemudian hasil Request for information Pengadaan infrastruktur Telekomunikasi BTS USO BAKTI diumumkan melalui website BAKTI
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang Menyusun pertanyaan RFI tersebut.
- Bahwa saksi tidak tahu untuk apa hasil Request for Information tersebut. Sepengetahuan saksi setelah adanya Request for Information dilanjutkan dengan proses Request for Proposal (penyampaian dokumen calon penyedia), namun saksi tidak mengetahui apakah ada proses Request for Proposal karena saksi tidak terlibat dalam RFP tersebut.
- Bahwa isi dari Dokumen Request for Information:
- Status Legalitas Perusahaan, Status Keuangan dan Pengalaman Proyek.
- Contoh sample cluster Teknologi dan Topologi Jaringan Telekomu- nikasi yang berisi Bill of Quantity dan detail harga pembangunan BTS di sample cluster tersebut.
- Spesifikasi teknis terhadap solusi yang ditawarkan
- Dokumen pengalaman dalam perencanaan jaringan.
- Strategi dan solusi untuk pembangunan BTS.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Yang saksi maksud dengan lelang BTS 4G adalah lelang BTS 4G un- tuk 7904 site, lelang dilaksanakan Desember 2020.
- Yang meminta saksi untuk melakukan pendampingan tim teknis lelang adalah sdr Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul. kronologisnya sdr Feriandi Mirza menghubungi saksi melalu pesan whatsapp pada tanggal 19 Oktober 2020 menyampaikan kepada saksi “untuk evaluasi lelang terutama untuk hal teknis Sebagian diambil dari PMU, ditambah diluar PMU” kemudian saksi menanyakan kepada sdr Feriandi Mirza “yang dari PMU siapa saja” lalu dijawab oleh Feriandi Mirza “ya paling ntar lu roby pak wied sama satu orang lagi rencana 4 orang”.
Pada saat itu saksi bertanya “dari sisi PMU apa yang harus kita siap- kan, jangan tiba-tiba ditagih” lalu Feriandi Mirza menjawab ”engak, nanti kita formilkan dulu bentuk tim adhoc pendamping teknis pokja pakai SK Dirut”.
namun sampai saat ini saksi tidak menerima surat keputusan yang di- maksud.Selanjutnya saksi dan roby diminta oleh Feriandi Mirza untuk meng- hadiri meeting di Grand Zuri BSD Serpong, untuk membahas terkait BTS 4G 7904, apakah dimunggunakan microwave untuk memband- ingkan dari sisi Existing BTS USO blankspot, dalam rapat tersebut saksi dikenalkan oleh Feriandi Mirza kepada tim teknis yaitu sdr Avrin- son, Edward Panjaitan, Fadli, Tigor, Edi Surianto. saksi tidak menge- tahui apa hasil dari rapat tersebut.
Selanjutnya diadakan rapat di Hotel Santika Serpong untuk membahas kelanjutan terkait BTS 4G 7904, rapat tersebut dihadiri oleh Feriandi Mirza, Avrinson, Edward Panjaitan, Fadli, Tigor, Edi Surianto dan tim POKJA yaitu sdr Gumala Warman. saksi hanya diminta hadir untuk mendengarkan diskusi antara tim teknis dengan POKJA dan Feriandi Mirza terkait kelanjutan proyek BTS 4G 7904.
- POKJA pemilihan sepengetahuan saksi adalah Gumala Warman, Deny, Devi, Seni.
tim teknis yaitu sdr Avrinson untuk ahli teknis Radio, Edward Panjaitan ahli transmisi, Fadli untuk ahli Power, Tigor untuk ahli Tower, Edi Surianto untuk ahli bisnis komersial. - Bentuk pendampingan nya adalah berupa masukan-masukan ter- hadap pertanyaan dari tim teknis yaitu diantaranya: Menyampaikan pengalaman terkait penggunaan antenna omni di proyek eksisting BTS USO.
- Bahwa saksi tidak mendapatkan upah dari BAKTI maupun dari PT Kharisma Nur Ramadhan terkait Pendampingan tim teknis maupun proses Request for Information. saksi hanya mendapatkan gaji terkait tu- gas saksi selaku PMU dari PT Kharisma Nur Ramdhan yaitu gaji pokok sebesar Rp40.000.000,- per termin dengan total sebesar Rp, 480.000.000,- bersih setelah pajak.
- Bahwa teknologi owner BTS adalah perusahaan yang memiliki produk BTS di Indonesia sampai saat ini adalah PT Ericsson Indonesia, PT Nokia Indonesia, PT Huawei Tech Investment, PT ZTE Indonesia.
- Bahwa sepengetahuan saksi sebagai tenaga ahli jaringan radio, Fiberhome Technologies Indonesia pada tahun 2020 bukan merupakan Technology Owner BTS di Indonesia.
- Bahwa hanya inisiatif saksi karena keterlambatan klarifikasi RFI Huawei dan ZTE sudah sudah lama.
- Bahwa ya, pada tahun 2017 saksi sebagai ahli jaringan radio dari UI untuk program BP3TI 5000 di tahun 2017 kemudian bekerja bersama dalam rencana program BP3TI 5000 bersama beliau.
- Bahwa sebenarnya data tersebut tidak diberikan, tetapi data tersebut di ketahui bersama-sama dan dalam satu bagian program BP3TI 5000.
- Bahwa untuk program BP3TI 5000 saksi tidak mengetahuinya, sedangkan untuk yang RFI BTS 4G 7904 mengetahui hasil dari RFI tersebut karena Feriandi Mirza sebagai Kadiv Lastmile dan Backhaul. Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Benar percakapan tersebut adalah percakapan antara saksi dengan sdr Feriandi Mirza.
- Percakapan tersebut terkait proyek BTS
- saksi tidak tahu maksud dari sdr Feriandi Mirza untuk mengirim file tersebut dan meminta saksi untuk mempelajarinya.
- Tindak lanjut dari apa yang disampaikan oleh sdr Feriandi Mirza, saksi sebagai karyawan PT. Kharisma Nur Ramadhan yang bertugas membantu ketua tim PMU (Wied Norman) melaporkan bahwa ada pekerjaan dari Feriandi Mirza terkait percakapan tersebut, saksi juga menyampaikan agar roby ikut mendampingi kegiatan tersebut.
Selanjutnya ketua Tim PMU (Wied Norman) menghubungi Huawei dan ZTE, selanjutnya diadakan meeting dilakukan pada tanggal 16 oktober 2020 melalui zoom meeting dengan topik: Pembahasan Tim Planning dengan Vendor Huawei (Jam 09:00 AM) dan Pembahasan Tim Plan- ning dengan Vendor ZTE (Jam 02:00 PM)
dengan Huawei (sdr marlon) dan ZTE (sdr Zhu) dengan pembahasan:- Share informasi terkait pembagian 5 paket untuk 7904; 2. Pembagian cluster yang lebih kecil (50-100 site per cluster) pada tiap paket; 3. buat planning roll-out untuk tahun 2021 dg total site yang akan dibangun: a. Tahap 1: 2417 site (diusahakan jumlah ini bisa didapatkan dari seluruh paket) b. Tahap 2: 1783 site; 4. Network planning dilakukan dengan memperhitungkan network nantinya bisa dikoneksikan dengan core opsel manapun (Tsel, Isat, SF, XL, 3) melalui MSC Opsel terdekat.
- saksi tidak tahu kenapa hanya huawei saja, harap bertanya langsung kepada kadiv Lastmile dan Backhaul saudara Feriandi Mirza
- Ya, saksi mengikuti meeting dengan pihak Huawei bersama dengan Tim PMU.
Meeting dihadiri oleh: BAKTI (Feriandi Mirza, Indra P, Bhagas), Tim PMU (Wied Norman, Maryulis, Robby, Kristian, Sindi) dan Huawei (Marlon) dan ZTE (Zhu)
- Bahwa ya, saksi bergabung dalam ”group khusus tim teknis yang akan mendampingi tim pokja pengadaan BTS 4G” saksi bergabung tanggal 22 Oktober 2020.
Group tersebut membahas tentang teknis pendamping pokja.
Anggota group tersebut adalah:awalnya, Feriandi Mirza selaku admin yang membuat group, Gandhi Situmorang, Bambang Nugroho, Tim Teknis (tigor, edward, fadli salim, edi, avrinson), saksi, robi, windi (tidak tahu sebagai apa), arfan, Arsenar (legal), kemudian pada 23 Februari 2021 bergabung antara lain Anin BAKTI, Bhagas BAKTI, Indar P, Roni Bakti, Manda, Iqbal Bakti dll.
- Bahwa pandauan atau pedoman atau acuan saksi dalam melakukan evaluasi teknis dokumen teknis para peserta yang ikut dalam proses pelelangan proyek BTS 4G BAKTI adalah SOC (State of Compliance) yang saksi dapat dari Tim Teknis (Avrinson).
- Bahwa saksi tidak pernah membantu para peserta tender untuk Menyusun dokumen penawaran khususnya dokumen teknis dalam penyediaan BTS 4G BAKTI dan infrastruktur pendukungnya, untuk sdr Roby saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak mengenal Irwan Hermawan, namun saksi mengetahui bahwa Lukas Hutagalung merupakan pemilik KSO PMO (namun saksi tidak ingat apa nama Perusahaannya).
- Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu baik langsung maupun tidak langsung dari para pihak yang ada kaitannya dengan proyek BTS 4G BAKTI.
- Bahwa pada awal Januari 2022 saksi diajak untuk bergabung menjadi Tim PMO pada proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada tahun 2022 saksi diajak oleh Sdr Gandhi Situmorang untuk bergabung menjadi Tim PMO dan karena saksi sebelumnya sudah menjadi Tim PMU, dan Sdr Gandhi menyamoaikan bahwa nanti ada HRD Sdr Okto Rikaridho dari PMO PT. Menara Cahaya Telekomunikasi yang akan menghubungi saksi.
Selanjutnya saksi melakukan negosiasi gaji dengan Sdr Okto dan terjadi kesepakatan harga dengan nilai Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) perbulan.
Bahwa dasar penugasan saksi sebagai Tim PMO adalah berdasarkan Surat Perjanjian Kerja antara saksi dengan PT. MCT Nomor: 17/SK- PMO/MCT/I/2022 tanggal 07 Januari 2022 dengan masa waktu kontrak 1 tahun yaitu 7 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Dirut PT. MCT Sdr Tambunan Satria Bonari K.
- Bahwa Ruang Lingkup pekerjaan saksi adalah sebagai berikut:
- Membantu dalam Menyusun SOP (standar operasional procedure) pelaksanaan pemantauan, perencanaan, evaluasi, dan pengendalian implementasi perangkat radio BTS (Base Trabsceiver Station)
- Membantu dalam rangka pemantauan, evaluasi dan pen- gendalian pekerjaan agar mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan serta melaporkannya kepada pihak penerima hasil peker- jaan.
- Melakukan kunjungan lapangan.
- Melakukan analisis terhadap hasil data dan informasi yang didapatkan dari lapangan.
- Membantu dalam menyusun kesimpulan dan rekomen- dasi pelaksanaan BTS dan penunjangnya 2022.
- Membantu dalam Menyusun laporan-laporan sesuai kon- trak kerja berdasarkan hasil kegiatan yang terukur.
- Memastikan bahwa pemilihan lokasi BTS (Base Trans- ceiver Station) juga sudah memenuhi aspek-aspek teknis berdasarkan perencanaan yang optimal.
- Memastikan bahwa pemilihan lahan dilokasi sudah memenuhi aspek-aspek berdasarkan propagasi sinyal yang memunyai jangkauan yang optimal terhadap pelanggan.
- Pemilihan Teknologi yang sesuai berdasarkan kebutuhan dan aspek teknis dan perhitungan biaya yang ditimbulkan.
- Pemilihan tipe antenna, ketinggian dan jumlah kapasitas jaringan yang optimal untuk melayani pelanggan.
- Pemilihan perangkat BTS (Base Transceiver Station) yang memastikan sesuai dengan kesediaan power di lokasi.
- Bahwa Tim PMO dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Trans- ceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yang saksi ingat adalah:
- Pak Gandi – Project Director
- Pak Erwien – Total Project Manager
- Pak Haryo – Project Management
- Pak Edi – Lead Bisnis Kommersial dan Keuangan
- Pak Gerry – Komersial Team
- Bu Ratna – Lead Aset Management
- Pak Andri Firman – Aset Management team
- Levin – Aset management team
- Pak Haidar – Risk Management
- Pak Joko Santoso – Lead Project Controller
- Pak Budi Budiman – Project Controller Paket 12
- Pak Ishak Sitorus - Project Controller Paket 3
- Pak Tindih – Project Controller Paket 45
- Pak Hairudin – Tenaga Ahli HSE
- Pak Rahmat – Tenaga Ahli CME
- Pak Benny – Tenaga Ahli CME
- Pak Fadly – Tenaga Ahli Power
- Pak Heru – Tenaga Ahli Power
- Pak Robby – Tenaga Ahli Transmisi
- Pak Gerryco – Tenaga Ahli Transmisi
- Pak Andri – Tenaga Ahli Transmisi
- Pak Iqbal – Tenaga Ahli Transmisi
- Pak Eko – Tenaga Ahli Transmisi
- Pak Hendro – Tenaga Ahli Site Acquisition
- Pak Reza – Tenaga Ahli Database
- Pak Willy Arief – Tenaga Ahli NMS dan NOC
- Pak Ridwan – Tenaga Ahli NMS dan NOC
- Pak Kurnia – Site Auditor
- Pak Repoth – Site Auditor
- Pak Hafidz – Site Auditor
- Pak Aulia – Site Auditor
- Pak Panca – Site Auditor
- Lilik Eko – Tenaga Ahli Training
- Lucky Mirza – Media dan Publikasi
- Vanes – Admin
- Agatha – Admin
- Mita – Admin
- Nadia – Admin
- Pak Ais – Admin
- Stefany – Admin
- Sabina - Admin
- Fransisca – Document Controller
- Hardi – Document Controller
- Wildan – Document Controller
- Tirza – Document Controller
- Bahwa Tim PMO Radio dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yang saksi in- gat adalah:
- Maryulis
- Tarudin
- Sri Aristovani
- Apde Rahma Utama
- Ristianto
- Christina Samosir
- Daryanto Yang memiliki lingkup pekerjaan:
- Membantu dalam mengevaluasi hasil survey lokasi radio yang disubmit oleh kemitraan di pra design review meeting
- Membantu dalam mengevaluasi hasil implementasi dila- pangan bagian dari radio BTS
- Kunjungan lapangan terkait site
- Bahwa output dari tugas saksi adalah:
- Summary Pra DRM (Pra Design Review meeting) bagian radio dimana kemitraan akan mensubmit ke BAKTI pada saat rapat Pra DRM. hasil survey lokasi yang telah dilakukan dan dibahas bersama-sama dengan Bakti, PMO dan Kemitraan.
- Implementasi di lapangan dapat dicek melalui portal AMS dimana saksi mereview ATP (Acceptance Test Prosedure) bagian ra- dio BTS.
- Laporan Monev.
Bermula dari BAUF (Berita Acara Uji Fungsi) dari kemitraan yang disam- paikan ke Bakti melalui portal AMS bagian BTS/Radio. Selanjutnya kami mereview BAUF bagian BTS/Radio tersebut dimana kita mereview dari koordinat dimana titik koordinat valid bisa diverifikiasi melalui NMS ataupun GPS captured dari lapangan.
Selanjutnya untuk antenna azimuth (arah antenna) sesuai dengan Kom- pas yang ditampilkan, tilting (kemiringan) sesuai dengan captured yang ditampilkan, tipe antenna yang digunakan apakah sesuai dengan Pra DRM ataupun tidak. Jika tidak sesuai maka akan dikembalikan ke kemi- traan. Selain itu kita juga kami mereview SSV (single site verification) di- mana ada 3 hal yang menjadi target:
- Test pengukuran coverage
- Pengukuran terhadap kekuatan sinyal 4G RSRP
- Stabilitasi
- Performance stabilitasi diukur berdasarkan KPI Availability
- Test Layanan Dasar
Untuk memastikan bahwa site sudah dapat memberikan layanan/service terhadap pelanggan sesuai dengan kriteria.
- Bahwa saksi tidak ada melakukan uji fungsi langsung ke site-site paket 1,2 dan 3, karena dari pihak PMO/Leader PMO Sdr Gandhi Situmorang dan Erwin Kurniawan dan juga BAKTI tidak ada yang meminta tim PMO Radio untuk melakukan tes uji fungsi di lapangan.
- Bahwa untuk bagian ssv sangat kecil kemungkinan untuk dimanipulasi dikarenakan ada drive test dititik lokasi tersebut yang sangat kecil kemungkinan untuk dimanipulatif.
- Bahwa saksi hanya melakukan pengawasan pada paket 1, 2, dan 3 sesuai arahan dari Bakti dan Leader PMO.
- Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan TIM PMO ini bertanggung jawab kepada Divisi Infrastruktur BAKTI
- Bahwa saksi membuat Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan dan La- poran Akhir bagian Radio Bersama-sama dengan tenaga ahli radio lain- nya yang terdiri dari:
- Progress Pra DRM (Design Review Meeting)
- Progress BAUP (Berita Acara Uji Penerimaan) BTS
- Bahwa dari sisi radio paket 123 tidak ada spesifikasi yang berbeda karena BTS dan antenna yang digunakan sesuai dengan kontrak, untuk Merk Radio BTS paket 1 dan 2 sepengetahuan saksi adalah DATANG, sedangkan untuk paket 3 dengan Merk Huawei.
- Bahwa progress capaian pekerjaan Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G untuk Paket 1,2 dan 3 Konsorsium sejak dimulainya pengawasan oleh PMO konsorsium PT. Menara Cahaya Telekomunikasi yang terkait dengan tugas saksi adalah sebagai berikut: Dari data tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa tugas saksi adalah membantu pengawasan hanya di sisi survey dimana target survey pada kemitraan FH-TI-MTD telah mencapai target sesuai dengan target yang telah ditentukan.

Dari data tersebut diatas dapat jelaskan bahwa tugas saksi adalah membantu pengawasan hanya di sisi survey dimana target survey pada kemitraan LA-HW-SEI telah mencapai target sesuai dengan target yang telah ditentukan.
Dari data tersebut diatas dapat jelaskan bahwa tugas saksi adalah membantu pengawasan hanya di sisi survey Paket 123 dimana target survey dan Pra DRM pada kemitraan Paket 123 telah mencapai target sesuai dengan target yang telah ditentukan.
- Bahwa setahu saksi keterlambatan terjadi di implementasi pembangunan pada bagian uji penerimaan radio sangat tergantung dari implementasi pembangunan, sehingga pekerjaan saksi juga ikut terlambat, sehingga Tim Radio hanya bisa menunggu hasil pembangunan tersebut.
- Bahwa seingat saksi ada surat peringatan terkait keterlambatan pekerjaan, tetapi saksi tidak tahu pasti sudah berapa kali disampaikan, setahu saksi Pak Erwin selaku Total Project Manager yang mengetahui pastinya.
- Bahwa pada saat 3 Konsorsium telah mengalami Deviasi (-) / keterlambatan sampai dengan 43.34% maka menurut saksi akan sulit untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan sampai dengan batas akhir kontrak yaitu pada bulan Desember 2021 walau telah dilakukan Show Case Meeting, Bahwa untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan sampai dengan batas akhir kontrak menurut pemahaman saksi perlu tambahan tenaga/pekerja maupun material.
- Bahwa berdasarkan presentase bobot pekerjaan yang dilakukan oleh 3 Konsorsium tersebut di tahun 2021 saksi tidak mengetahuinya sedangkan di tahun 2022 dapat saksi gambarkan sebagai berikut: Dari data tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa tugas saksi adalah membantu pengawasan hanya di sisi survey dimana target survey telah mencapai target sesuai dengan target yang telah ditentukan. Sedangkan disisi BAUP Radio mengalami keterlambatan dikarenakan sangat tergantung dari implementasi pembangunan, sehingga pekerjaan saksi juga ikut terlambat, sehingga Tim Radio hanya bisa menunggu hasil pembangunan tersebut.

- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dapat diberikan kesempatan perpanjangan kontrak sampai dengan 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak berkahirnya masa pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 184/PMK.05/2021 tanggal 14 Desember 2021, yang mengetahuinya adalah Sdr Erwin Kurniawan selaku Total Project Manager.
- Bahwa setahu saksi terkait hal tersebut yang mengetahuinya adalah Tim Komersial dan Bisnis, yang diketuai oleh Sdr Edi Suryanto.
- Bahwa saksi tidak mengetahuinya, yang menegtahuinya adalah Sdr Bonari Tambunan selaku Dirut PT. MCT.
- Bahwa setahu saksi pekerjaan proyek pembangunan BTS yang belum dilaksanakan/selesai masih dilakukan pekerjaan oleh 3 Konsorsium sampai dengan saat ini. Namun saksi tidak mengetahui apakah ada kontrak kerja baru.
- Bahwa terdapat percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara saksi dengan Feriandi Mirza saksi menjelaskan, maksud tim bayangan adalah tim pendamping tim teknis dari PMU, dan maksud dari chat ”keep silent” adalah karena personil yang diminta hanya saksi dan roby, maka saksi tidak boleh / dilarang menyampaikan informasi bahwa saksi dan roby sebagai tim bayangan kepada anggota PMU lainnya.
- Tujuan dibentuknya tim bayangan menurut Feriandi Mirza adalah membantu Feriandi Mirza untuk mendampingi konsultan teknis pokja pemilihan terkait project BTS 4G 7904, karena personil yang diminta hanya saksi dan roby, maka saksi tidak boleh / dilarang menyampaikan informasi bahwa saksi dan roby sebagai tim bayangan kepada anggota PMU lainnya dan setahu saksi yang masuk tim bayangan dalam percakapan tersebut adalah saksi, Roby Dony, dan Gandhi Situmorang;
- Tugas-tugas tim bayangan adalah sebagai berikut: saksi bertugas tekait dengan hal-hal yang berhubungan jaringan radio; Roby bertugas terkait dengan hal-hal yang berhubungan jaringan transmisi; dan Gandhi terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan Radio, BTS;
- Cara kerja tim bayangan adalah memberikan masukan-masukan yang dibutuhkan oleh Tim Teknis Pendamping POKJA. Untuk pelaporan tim bayangan tidak ada laporan, hanya menyampaikan masukan-masukan jika dibutuhkan misalnya melalui group whastapp ”Tim Teknis BTS4G 7904” yang sekarang berganti nama menjadi ”INFRA-PMO BAKTI BTS”.
- Tim bayangan tersebut tidak terdapat kontrak dengan BAKTI ataupun surat keputusan penunjukkan tim bayangan tersebut;
- Saksi sebelum pelaksanaan tahap Pra Kualifikasi Proyek Penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo dengan sepengetahuan maupun arahan Feriandi Mirza ada terlebih dahulu melakukan pertemuan langsung maupun online dengan pihak Huawei dan ZTE yang nantinya dimenangkan sebagai penyedia dalam tender / lelang.
- Bahwa Saksi merupakan tenaga ahli eksisting pada BAKTI Kemenkominfo;
- Bahwa Saksi diminta oleh Feriandi Mirza sebagai tenaga ahli teknis pembantu untuk mendampingi tim teknis Pokja sehubungan dengan pengadaan BTS 4G oleh BAKTI, Saksi bertugas tanpa melalui kontrak. Feriandi Mirza menyampaikan kepada Saksi agar tidak menginformasikan kepada Tim Teknis Pendamping Pokja mengenai keterlibatan Saksi tersebut;
- Bahwa sebelum pelaksanaan prakualifikasi, Saksi pernah dimintai oleh Feriandi Mirza untuk melakukan meeting dengan dua vendor yakni Huawei dan ZTE;
- Bahwa syarat tower BTS 4G dinyatakan on air salah satunya adalah adanya Single Site Verification untuk menentukan hasil drive test dari BTS tersebut. Hasil drive test tersebut yang akan membuktikan BTS tersebut sudah memancarkan sinyal.
- Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa: Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan bantahan / ke- beratan.
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 9. 1 (satu) rangkap Copy Power Point Pembangunan BTS BAKTI
Skema 2020-2022 Agustus 2022;LXVIII

- ROBY DONY PRAHMONO, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE hanya tahu dan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan
- Bahwa saksi tahu adanya penyediaan infrastruktur Base Transceiver Sta- tion (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 karena saksi bekerja sebagai tenaga ahli transmisi PT. Kharisma Nur Ramadhan berdasarkan Perjanjian Kerja tanggal 02 Januari 2020, dengan masa kerja dari 2 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
- Bahwa setelah saksi bekerja di PT. Ericsson Indonesia, saksi dihubungi oleh Sdr. Maryulis (sama-sama bekerja di ericsson Indonesia sebelum- nya) sekitar bulan Agustus 2017 ditawarkan untuk menjadi tenaga trans- misi di BP3TI (sekarang BAKTI), selanjutnya saksi kirimkan CV saksi ke Sdri Maryulis. Selanjutnya pada September 2017-Desember 2017 saksi bekerja di BP3TI namun bukan sebagai pegawai, tapi hanya sebagai pendamping program BTS BAKTI 5000 yaitu sebagai tenaga ahli trans- misi di Universitas Indonesia bersama-sama dengan Sdri. Maryulis (tenaga ahli radio), Agus Simorangkir, dan dari BP3TI Sdr. Paradea se- laku Kadiv Perencanaan BAKTI, Juniatur sebagai tenaga transmisi.
Pada akhir tahun 2018 saksi di recruitment oleh Fadhilah Mathar untuk mendampingi BAKTI dalam program MOLEK (yang saksi tidak ingat kepanjangannya), namun programnya dihentikan pada tahun 2018.
Selanjutnya saksi dihubungi oleh Sdr Chandra selaku HRD PT. Kharisma Nur Ramadhan untuk ditawarkan sebagai tenaga Ahli Perencanaan transmisi pada paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Penyediaan Project Management Unit Lastmile dan Backhaul tahun 2019, dan saksi berkon- trak dengan PT. Kharisma Nur Ramadhan tanggal 08 April 2019 sampai 31 Desember 2019, selanjutnya diperpanjang pada tanggal 02 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020 sebagai Tenaga Ahli Transmission Network Planning & Optime Specialist pada paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyediaan Project Management Unit Lastmile dan Backhaul tahun 2020.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Tenaga Ahli Peren- canaan Transmisi pada paket pekerjaan jasa konsultasi penyediaan project management unit lastmile dan Backhaul tahun 2019 adalah:
- Membantu Ketua Tim dalam menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan pemantauan, perencanaan, evaluasi, dan pengendalian implementasi perangkat transmisi
- Membantu Ketua Tim dalam rangka pemantauan, evaluasi dan pen- gendalian pekerjaan agar mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan serta melaporkannya kepada pihak penerima hasil peker- jaan
- Melakukan kunjungan lapangan
- Melakukan analisis terhadap hasil data dan informasi yang didapatkan dari lapangan
- Membantu ketua tim dalam Menyusun kesimpulan dan rekomendasi pelaksanaan Base Transceiver Station
- Membantu Ketua Tim dalam menyusun laporan-laporan sesuai kontrak kerja berdasarkan hasil kegiatan yang terukur
- Memastikan bahwa pemilihan model link transmisi dan kapasitas yang digunakan sudah memenuhi aspek-aspek teknis berdasarkan peren- canaan yang optimal
- Pemilihan Teknologi yang sesuai berdasarkan kebutuhan dan aspek teknis dan perhitungan biaya yang ditimbulkan
- Memastikan LOS (Line Of Side) dari link transmisi yang digunakan berdasarkan kontur tanah di setiap hop apabila menggunakan mi- crowave atau radio link lainnya.
- Pemilihan Perangkat VSat atau Microwave yang memastikan sesuai dengan kesediaan power di lokasi.
Sedangkan untuk tambahan tugas dan tanggung jawab saksi pada kon- trak lanjutan tanggal.
- Bahwa tugas yang dijelaskan di kontrak, adalah sebagai berikut:
- Membantu Ketua Tim dalam:
SOP Perencanaan New Site sebanyak 55 Lokasi Perencanaan 21 Destinasi Wisata
SOP Perencanaan Upgrade kapasitas Transmisi Vsat Program BTS 2G menjadi 2G/4G
SOP Mockup Swap Upgrade C-Band menjadi Ku Band yaitu per- cobaan penggantian frekuensi Vsat dari C-band menjadi Ku-Band dan meningkatkan kapasitas Vsat dari ½ MBPS menjadi Up To 8 MBPS un- tuk program BTS 2G menjadi 2G/4G
SOP Mockup Upgrade BTS 2G menjadi 2G/4G - Membantu Ketua tim dalam:
Evaluasi Pembangunan BTS 21Destinasi Wisata dan 55 Lokasi
Evaluasi Upgrade Kapasitas transmisi Vsat
Evaluasi Swap Upgrade Vsat C-Band menjadi Ku-Band - Monev BTS USO Memonitor secara Periodik dengan BAKTI untuk kunjungan lapangan ke lokasi BTS yang di bangun diantaranya di daerah Wangapu,
- Melakukan review Site Survey Report (SSR)
- Membantu Ketua Tim dalam menyusun kesimpulan dan rekomendasi untuk Relokasi Site, Upgrade Kapasitas BTS 2G/4G, Upgrade kapa- sitas Vsat Ku band
- Membantu Ketua Tim dalam Laporan bulanan PMU berdasarkan hasil kegiatan yang terukur
- Pra Desain Review Meeting New BTS USO dan Relokasi Site Eksist- ing BTS USO (PMU mendampingi BAKTI untuk melakukan Pra DRM bersama penyedia terpilih (Tower-Power, Vsat) dan Operator Seluler Terpilih untuk menentukan lokasi pembangunan BTS USO
Ceremonial Desain Review New BTS USO dan Relokasi Site Eksisting BTS USO (PMU mendampingi BAKTI untuk Ceremonial DRM bersama Penyedia terpilih, Opsel terpilih dan Pemda sebagai pemilik lahan untuk melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Sedangkan diluar kontrak:
- Pendampingan Tim Teknis Lelang
- Bersama Tim PMU melakukan pendampingan BAKTI dalam Proses RFI BTS 4G New Scheme (New Skema).
- Membantu Ketua Tim dalam:
- Bahwa saksi memiliki sertifikasi keahlian dalam bidang transmisi di- antaranya:
- Microwave Planning (Theory and Practical Planning with TEMS Link Planner
- Minilink TN, HC, E System Planning
- WCDMA RANW12 Access Transport Network Design
- Ericsson Senior Network Engineer
- 2nd Most Contributor People dalam Knowledge Sharing
- Bahwa untuk tahun 2019
Ketua Tim : Wied Norman
Operation : Yose Firdaus, Sabar
Planning : Radio: Maryulis Transmisi : Robby
Radio : Arie Ambary
Project Manager : Muchlis Aminy, Fadly Amin
Project Coordinator : Kristian
Tenaga Ahli Vsat : Primdas
Tenaga Ahli Power : Didik Harjogi
Tenaga Ahli Tower : Budi Satria
Tenaga Ahli K3 : Budi L
Administrasi : Indri, Sindi
Data Controler : Quinta. Untuk tahun 2020
Ketua Tim : Wied Norman
Operation : Yose Firdaus, Sabar, Achmad Cahyadi
Planning : Radio: Maryulis
Transmisi : Robby Dony Prahmono
Project Manager : Muchlis Aminy, Fadly Amin, Ni Putu Riama
Project Coordinator : Kristian
Tenaga Ahli Power : Didik Harjogi
Tenaga Ahli Tower : Budi Satria
Tenaga Ahli K3 : Budi L
Administrasi : Indri, Sindi, Naomi
Data Controler : Quinta.Untuk tahun 2021
Ketua Tim / Leader PMU: Taufik Ambaryanto
Operation : Yose Firdaus, Ary Ambary, Indra Heryan
Expert : Maryulis Robby Dony Prahmono
Project Manager : Dicky Chandra, Ni Putu Riema
Admin : Indri H, Sindi
Data Controller : Quinta
Tools : Sabar
Lead Technology : Avrinson
Tenaga Ahli Power : Didik
Tenaga Ahli Tower : Budi S
Tenaga Ahli K3 : Budi L
Tenaga Ahli/ Expert : Maryulis, Robby Dony, Dino
Asset IT : Ana
Bisnis : Henry Legal : Asrah.- Bahwa saksi tidak mengetahui, saksi hanya melanjutkan proses pemban- gunan 55 lokasi dan 21 destination wisata. Dimana tugas saksi adalah mendampingi BAKTI yang dilaporkan kepada Ketua Tim PMU.
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa Request For Information (RFI) BTS 4G New Schema adalah mengumpulkan data yang diperlukan BAKTI untuk kegiatan pembangunan Project BTS BAKTI.
- Yang meminta adalah sdr Guntoro Prayudi sebagai Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul kepada Tim PMU. saksi mengetahui ada permintaan RFI ke tim PMU dari Ketua PMU yaitu sdr Wied Norman yang disampaikan di group whatsapp PMU 2020 sekitar bulan Agustus 2020
- Pelaksanaan dari Request For Information (RFI) BTS 4G New Schema tersebut adalah sebagai berikut:
- Diawali dengan Undangan dari BAKTI kepada Kominfo, BRTI, HUDEV, Penyedia Infra, PMU BTS Lastmile, undangan tertanggal 7 Agustus 2020 perihal Sosialisasi Project Pembangunan BTS BAKTI dimana Sosialisasi Project Pembangunan BTS BAKTI akan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2020 di Hotel JS Luansa di Jl. Hr Rasuna Said No. Kav. C.22 Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan. Undangan ditandatangani oleh Direktur Infrastruktur BAKTI yaitu sdr Bambang Nugroho.
- Saksi menghadiri undangan tersebut via zoom. Sedangkan sdr Roby menghadiri secara langsung di Hotel tersebut.
- Dalam acara sosialisasi tersebut sesuai undangan Direktur Infrastruktur yaitu sdr Bambang Nugroho mempaparkan terkait sosialisasi pembangunan BTS BAKTI:
- Skema pembangunan BTS BAKTI Skema pembangunan BTS melibatkan BAKTI, Operator Seluler, Penyedia Infratruktur, Pemkab. Terdapat PMO yang menempel di BAKTI,
- Ruang lingkup penyedia infrastruktur:
- Melakukan perencaan infrastruktur jaringan atas infrastruktur CME, Transmisi BTS dan Interkoneksi ke Core Network Operator Seluler
- Perencanaan jaringan infrastruktur dibuat secara klister / area untuk memudahkan pembangunan
- Pengurusan SITAC berkolaborasi dengan pemerintah daerah sebagai ketersediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur jaringan beserta ijin ijin yang diperlukan.
- Infrastruktur CME (Civil, Mekanikal, ELektrikal) yang dibutuhkan menyesuaikan kebutuhan di lapangang, misal tower dengan tipe dan ketinggian tertentu, power dengan kapasitas catu daya sesuai dengan tipe site (lastmile site, akses site, node site, noc site, dll)
- Penyediaan perangkat radio transmisi dengan menggunakan solusi terrestrial: Fiberoptic, Microwave, dan/atau kombinasi diantara keduanya, VISAT (bilamana tidak ada opsi terestial)
- Penyediaan perangkat aktif berupa BTS (2G-4G atau hanya 4G), BSC (jika diperlukan, radio transmisi, transmisi FO dan atau VSAT)
- Termasuk didalamnya komponen pengiriman, instalasi, komisioning/integrasi, optimasi, lisensi (frekuensi dan penyelenggaraan), dan pemeliharaanya dalam kurun waktu yang ditentukan.
- Terbukanya opsi konsorsium.
- PMO akan membantu BAKTI dalam mengawasi pembangunan proyek ini
Ruang lingkup operator seluler:
Sebagai pemilik lisensi kanal frekuensi bekerjsama dengan BAKTI dalam penyediaan layanan seluler; pemanfaatan jaringan tersebut untuk mendapatkan income dengan cara revenue sharing dengan Badan Usaha
- Skema pengadaan
- Solusi terestial BTS lastmile
- Tender dan Opsi Pemaketan
- Peta Penyebaran 7904
- Strategi Implementasi
- Dalam undangan sosialisasi tersebut hadir 150 perusahaan baik hadir di lokasi maupun menggunakan aplikasi ZOOM, untuk nama 150 perusahaan saksi tidak mempunyai karena saksi tidak ada datanya.
- Pada saat sosialisasi terdapat tanya jawab baik langsung maupun tidak langsung daftar perusahaan yang mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
NO PENYEDIA TANGGAL PERTANYAAN JAWABAN 1 PT. Sarana Maju Lestari 11-Aug-20 Kapan undangan RFI akan di rilis oleh BAKTI dan bagaimana untuk mengikuti RFI tersebut? Silahkan mengunduh Dokumen RFI dari website BAKTI KOMINFO 2 PT.ZTE Indonesia 12-Aug-20 Mengingat ketentuan bahwa jaringan terestrial lebih diutamakan daripada VSAT dalam proyek ini, Mohon dijelaskan kriteria seperti apa solusi VSAT diperbolehkan untuk dipergunakan? Penggunaan Transmisi VSAT digunakan bilamana tidak memungkinkan solusi transmisi terrestrial (FO maupun MW) Untuk keperluan desain, mohon lokasi detail dari BMH POI (Point of Interconnection) Jaringan Palapa Ring dan Jaringan Serat Optik PT Telkom untuk dibagikan kepada penyedia infrastruktur sebagai referensi untuk keperluan desain jaringan. pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya 3 PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) 12-Aug-20 Untuk Solusi VSAT, Bandwidth yang digunakan apakah disediakan oleh Bakti atau sewa dari Penyedia? Kebutuhan Kapasitas yg digunakan untuk VSAT akan diinformasikan selanjutnya Delivery Time selama 30 hari Kalender atau 30 Hari Kerja? Hari dalam Kalender Berdasarkan sosialisasi kemarin, setelah kontrak selesai, peragkat menjadi milik negara, apakah itu termasuk fiber dan perangkat pendukung hingga BTS? Ya, semua perangkat yang terpasang di lokasi BTS akan menjadi milik BAKTI KOMINFO 4 PT. Angkasa Persada Nusantara (APN) 12-Aug-20 1.Saat ini kami memiliki stok cukup banyak di warehouse kami untuk perangkat GS BB yang kami order dari koperasi. - Dengan adanya project BTS BAKTI 2020-2022 apakah project BTS dengan skema layanan GS BB akan tidak ada lagi dan tergantikan dengan konsep baru Project BTS ini ? Sesuai dengan sosialisasi BAKTI KOMINFO 2. Sesuai dengan penjelasan acara sosialisasi kemarin bahwa penyedia transmisi dalam hal ini kami sebagai penyedia VSAT diharapkan berkolabolarasi dengan penyedia SITAC, CME, TOPO, dll. - Apakah transmisi VSAT termasuk bandwidth satelit ? Ya Apakah bandwidth satelit bisa menggunakan kapasitas satelit yang dimiliki BAKTI (LC) saat ini ? Tidak Kalau memang termasuk bandwidth satelit, berapa besar kapasitas satelit yang dibutuhkan untuk lokasi BTS yang menggunakan transmisi VSAT ? Kebutuhan Kapasitas yg digunakan untuk VSAT akan diinformasikan selanjutnya Apakah sudah bisa dipetakan lokasi BTS mana yang menggunakan transmisi VSAT ? pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya Apakah SLA Layanan (managed service) akan berdampak terhadap penyedia dalam Ya konsorsium ? 3. Melanjutkan poin 2, barangkali ada kebijakan untuk penyedia INFRA tansmisi VSAT bisa menawarkan untuk project BTS ini yang mana nantinya BAKTI yang akan menggabungkan dengan penyedia segment lain (TOPO dan OPSEL) seperti halnya konsep GS Backhaul BTS (GS BB) yang sudah berjalan selama ini. Sesuai dengan sosialisasi BAKTI KOMINFO 4. Penentuan opsi paket 1 dan paket 2 apakah ditentukan oleh penyedia sendiri atau sudah di tentukan oleh BAKTI dari awal ? Paket / klaster disesuaikan dengan perencanaan yang dibuat 5. Implementasi tahun 2020 menggunakan budget APBN 2020, bagaimana kalau tidak bisa selesai di awal Desember 2020 sesuai permintaan BAKTI ? pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya 6. Apakah plan implementasi tahun 2021 bisa sekalian ditawarkan saat ini, sehingga ada kelonggaran waktu implementasinya ? pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya 5 PT. Aplikanusa Lintasarta 12-Aug-20 Mohon diberikan penjelasan perihal surat perijinan bagi calon penyedia infrastruktur bts bakti seperti jaringan tertutup, agar diberikan detail perijinan yang lain. Terkait dengan Perizinan; sesuai dengan peraturan yang telah berlaku Kontrak biaya OM pertahun di bayarkan perbulan atau 1x/tahun? jika 1x/tahun dibayar di awal tahun atau di akhir tahun. pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya Perihal SLA yang dimaksud seperti apa, apakah dirinci/dipisah perkomponen seperti SLA power, transmisi, atau menjadi 1 kesatuan infrastruktur pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya Lahan yang disediakan oleh BAKTI untuk lahan Infra BTS saja atau lahan untuk hopping Radio Link nya (repeater Radio Link / Micro Wave) pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya Jika lahan disediakan untuk repeater tersebut berapa lahan yang diberikan dan berapa luasnya pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya Berapa luas Lahan untuk Infrastruktur BTS (ground segmen) BAKTI pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya Tower Micro Wave yang digunakan untuk BAKTI apakah menggunakan SST? Berapa tinggi-nya Kebutuhan Kapasitas yg digunakan untuk VSAT akan diinformasikan selanjutnya Shelter yang diminta spt apa spesifikasinya Kebutuhan Kapasitas yg digunakan untuk VSAT akan diinformasikan selanjutnya Mohon info spesifikasi perangkat seluler BTS Kebutuhan Kapasitas yg digunakan untuk VSAT akan diinformasikan selanjutnya Mohon diberikan penjelasan perihal scope of work perangkat dan manage service seluler pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya Bandwidth yang dibutuhkan untuk ke bakhaul masing-masing operator seluler Kebutuhan Kapasitas yg digunakan untuk VSAT akan diinformasikan selanjutnya Mohon dijelaskan spesifikasi dan bandwidth VSAT, jika trasmisi menggunakan VSAT pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya Apa penyedia jasa , harus menyediakan mock up solusi ( tower,power , BTS,transmisi), apa perlu di lakukan testing / POC. pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya Solusi untuk RAN , sharing ( 1 BTS dipakai beberapa operator ) apa regulasi dari Kominfo atau hanya dari opsel ) pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya Berapa jumlah polulasi dalam dalam 1 site/ bts : Small - 5000 population, Medium pada saat RFI dan proses lelang selanjutnya akan di informasikan selanjutnya - Kemudian dilakukan pengumuman Request For Information (“Rfi”) Pengadaan Infrastruktur Telekomunikasi Base Transceiver Station (“Bts”) Uso Bakti oleh BAKTI melalui website BAKTI pada tanggal 13 Agustus 2020.
- Kemudian terdapat 31 Calon Penyedia yang telah merespon RFI dengan menyampaikan dokumen melalui Surat Elektronik melalui email:bts [email protected] dan tersimpan dalam cloud BAKTI, RFI selama 7 hari kerja dari 13 Agustus 2020 s/d 26 Agustus 2020 pukul 23.59 Wib. Adapun rincian 31 Calon Penyedia yang merespon RFI adalah sebagai berikut: dengan rincian sebagai berikut:
NO PENYEDIA TANGGAL KETERANGAN 1 PT. Primatama Konstruksi 20-Aug-20 Berminat, Tidak lengkap dalam menyampaikan Jawaban RFI 2 PT. Putra Arga Binangun 20-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 3 PT.Telekomunikasi Indonesia 21-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 4 PT. Dayamitra Telekomunikasi 25-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 5 PT. Suryasantika Infrastruktur Mediaselaras 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 6 PT. Sarana Informasi Prima 25-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 7 Konsorsium Valkanjaya 25-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 8 Konsorsium Lintasarta Solusi Prima 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 9 PT. Multi Kontrol Nusantara 26-Aug-20 Berminat, Tidak lengkap dalam menyampaikan Jawaban RFI 10 PT. Artacomindo Jejaring Nusa 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 11 PT. Huawei Tech Investment 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI (via USB Drive) 12 PT. ZTE Indonesia 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 13 PT. Inti Bangun Sejahtera 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 14 PT.QDC Technologies 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 15 PT. Surya Utama Putra 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 16 PT. Tritama Aji Laksana 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 17 PT. Sarana Maju Lestari 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 18 PT. Delta Bravo Indonesia 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 19 PT. Industri Telekomunikasi 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban Indonesia RFI 20 PT. Wahana Infrastruktur Indonesia 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 21 PT. Daksa Lintas Sarana 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 22 PT. JAKPRO 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI (Hanya Tower Power) 23 PT. Bintang Komunikasi Utama 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 24 PT. Azet Surya Lestari 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 25 PT. QIN 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 26 PT. Pijar Visindo Indonesia 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 27 PT. Era Bangun Towerindo 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 28 PT. Cendrawasih Artha Teknologi 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 29 PT. ALITA 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 30 PT. VNL Indonesia 26-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI 31 PT. Surya Energi Indotama 27-Aug-20 Berminat dan Menyampaikan Jawaban RFI NO PENYEDIA TANGGAL PERTANYAAN JAWABAN 1 PT. ZTE Indonesia 14-Aug-20 1. Untuk menentukan produk yang sesuai untuk
digunakan dalam proyek BTS 4G BAKTI ini, mohon diinfokan traffic model yang bisa kami gunakan sebagai referensi untuk kalkulasi kebutuhan resource radio untuk keperluan penyusunan BOQ.Dapat menggunakan sampel asumsi opsel existing, dengan memasukkan data detail site 2. Untuk memudahkan skema Revenue
Sharing, apakah ada opsi untuk membangun jaringan Core Network (CN) yang independen dari jaringan CN eksisting operator?'BAKTI tidak membangun CORE NETWORK sendiri, BAKTI akan membangun komponen yang diperlukan agar jaringan BAKTI dapat terkoneksi dengan CN OPSEL; mengenai Revenue Sharing adalah Domain OPSEL dan Direktorat Badan Usaha BAKTI. 3. Mohon diinfokan detail timeline untuk
submission RFI ini (tanggal dan jam)? Apakah tanggal 27 Agustus 2020 pukul 23:59, atau 28 Agustus 2020 pukul 23:59?7 Hari Kerja; 26 Agustus 2020 pukul 23;59 4. Terkait BoQ, mohon konfirmasinya
bagaimana detail penyusunan BoQ? apakah untuk BoQ dibuat berdasar sample cluster yang dikirimkan, lalu di breakdown per unit price?Ya, sesuai sampel klaster. Tolong breakdown BoQ end to end per unit 2 PT. Ceragon 14-Aug-20 1. Terkait ruang lingkup, penyedia infrastruktur
apakah harus terintegrasi antara CME, Transmisi, BTS dan interkoneksi ke Core atau diperbolehkan terpisah?Sesuai dengan informasi yang diberikan, Penyedia Infrastruktur/Vendor BTS adalah keseluruhan ruang lingkup yang ada 2. Penyediaan perangkat transmisi terrestrial
apakah termasuk RMA/TSSR atau sudah berikut manage services ?Sesuai dengan informasi yang diberikan, Penyedia Infrastruktur/Vendor BTS adalah keseluruhan ruang lingkup yang ada 3. Program paketisasi dalam penyediaan
infrastruktur apakah diperbolehkan sebagianatau harus secara keseluruhan?Sesuai dengan informasi yang diberikan, Penyedia Infrastruktur/Vendor BTS adalah keseluruhan ruang lingkup yang ada 4. Pengumuman vendor/penyedia infrastruktur
apakah per paket atau ditentukan sesuai area?Sesuai dengan Klaster / Paket yg ditentukan oleh BAKTI 5. Target timpeplan dan Ready for service
kapan?Implementasi dimulai 2020 dan RFS di awal 2021 Mohon dibantu dokumen RFI (Request for
Information) untuk mendukung kegiatan tersebut.untuk Dokumen RFI dapat diunduh dari website BAKTI KOMINFO 3 PT. Tangara
Mitrakom14-Aug-20 1. Apakah Sebagai Vendor Infrastruktur
(Technology Owner) Provider harus mengambil semua paket ( BTS, MICROWAVE, FO, VSAT, POWER, TOWER) atau bisa sebagian saja misal : VSAT dan Power atau VSAT dan BTS?Sesuai dengan informasi yang diberikan, Penyedia Infrastruktur/Vendor BTS adalah keseluruhan ruang lingkup yang ada 2. Khapan batas akhir submit respon RFI?
Disebutkan 7 hari kerja setelah tanggal RFI 13 Agustus 2020 berarti tgl 26 Agustus 2020?7 Hari Kerja; 26 Agustus 2020 pukul 23;59 3. Untuk Respon RFI apakah sudah harus
memberikan Harga? Atau baru Proposal Admintrasi dan Teknik dulu?Respon RFI sesuai yg diminta oleh BAKTI, bila ingin memberikan sampel harga dipersilahkan 4. Apakah ada tabel yang sudah disiapkan oleh
BAKTI untuk respon to RFI agar seragam template nya?Tidak ada format khusus 5. Target 639 titik tahun ini apakah semua nya
bersamaan harus BAST : Sitac, CME, BTS, VSAT, Tower, Power, FO, Radio? Kl hanya sebagian yang BAST apakah bisa langsung berbayar untuk yg sudah BAST?Dibayarkan per site setelah BAST 6. Untuk Provider Selular, Tower, Power, VSAT
dll apakah BAKTI yang memfasilitasi atau masing-masing mencari konsorsium sendiri?Penyedia Infrastruktur/Vendor BTS dipersilahkan untuk membentuk konsorsium/bermitra untuk saling melengkapi 4 Konsorsium Valkan
Jaya14-Aug-20 kami mohon dapat dikiirmkan lampiran sesuai surat undangan RFI tersebut diatas untuk Dokumen RFI dapat diunduh dari website BAKTI KOMINFO 5 PT. Putra Arga
Binangun18-Aug-20 Apakah ada susunan format standard dokumenya Menggunakan format teknis standar Untuk penyerahan dokumen disampaikan secara hardcopy atau softcopy ? bisa kedua-duanya PIC untuk penerimaan dokumen, disampaikan kepada siapa ? Softcopy via email [email protected] / hardcopy disusulkan dan dikirim ke BAKTI KOMINFO Menara Merdeka dengan tujuan Direktur Infra 6 PT . TGF ( Technindo
Global Fortace )18-Aug-20 Kami dari PT. TGF (Technindo Global Fortace) ingin mengajukan dokumen dokumen RFI, mohon dapat memberikan informasi dokumen apa saja yg disubmit dan mohon diikut sertakan proses RFI tersebut? untuk Dokumen RFI dapat diunduh dari website BAKTI KOMINFO 7 PT . LSP ( Lasmana
Swasti Prashida)18-Aug-20 Kami dari PT. LSP (Lasmana Swasti Prashida) ingin mengajukan dokumen dokumen RFI, mohon kami dapat diikut sertakan proses RFI tersebut? untuk Dokumen RFI dapat diunduh dari website BAKTI KOMINFO 8 PT . Delta Bravo
Indonesia18-Aug-20 Sehubungan dengan telah dibukanya pelaksanaan Program Infrastruktur Telekomunikasi BAKTI di wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (“3T”), serta LOkasi Prioritas (“Lokpri”) pada Tahun ANggaran 2020 dan sebagai tindak lanjut KegiatanSosialisasiProject Pembangunan BTS BAKTI yang telah dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2020, dan untuk mendukung penyiapan program tersebut maka kami mohon dapat dikirimkan dokumen Request for Information (“RFI”) ke alamat email PT. Delta Bravo Indonesia di untuk Dokumen RFI dapat diunduh dari website BAKTI KOMINFO 9 PT. Inti Bangun
Sejahtera18-Aug-20 Terkait sample cluster di excel Sulawesi Apakah RFI ini hanya untuk 56 site sample saja atau keseluruhan yang akan di tenderkan? Respon RFI sesuai yg diminta saja 10 PT. Tower Bersama 24-Aug-20 Kami dari PT Tower Bersama tertarik untuk program PENGADAAN INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI BASE TRANSCEIVER STATION (“BTS”) USOBAKTI.Mohon kiranya dapat di kirimkan Request For Information (RFI) untuk pengadaan ini. untuk Dokumen RFI dapat diunduh dari website BAKTI KOMINFO 11 PT. Huawei Tech
Investment24-Aug-20 1. Untuk Tanggal Penyerahan respon dokumen
apakah tanggal 27 Agustus 2020 jam 24.00?Batas akhir RFI adalah 7 hari kerja (26 Agustus 2020, pukul 23:59) 2. Untuk Penyerahan respon dokumen, apakah
dalam bentuk hard copy atau soft copy ?bisa kedua-duanya 3. Kepada siapa kita tujukan response RFI ini?
Mengingat besaran file response yg kami akan sampaikan cukup besarSoftcopy via email [email protected] dengan max 25mb / hardcopy disusulkan dan dikirim ke BAKTI KOMINFO Menara Merdeka dengan tujuan Direktur Infra 12 PT. Nokia Networking
and Solutions24-Aug-20 1. Apakah Penyedia Infrastruktur yang dimaksud
adalah Prinsipal produk/solusi telekomunikasi seperti Nokia?Ya, sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam dokumen RFI 2. Apakah dimungkinkan bahwa pihak yang
berpartisipasi dalam tender baik itu dalam melakukan pengajuan proposal teknis dan biaya dilakukan oleh perusahaan jasa yang bergerak di bidang telekomunikasi yang akan kami support dimana peran kami disini adalah menyediakan peralatan dan solusi kepada perushaan tersebut yang sesuai dengan permintaan dalam RKS?Sesuai dengan informasi yang diberikan, Penyedia Infrastruktur/Vendor BTS adalah keseluruhan ruang lingkup yang ada. 13 PT. Inovasi Lintas
Media24-Aug-20 1. Untuk korespondensi RFI itu harus sesuai dgn
konten RFI ( include BOQ, solution ) dan apa kah yg harus submit si penyedia Infrastuktur?Ya, sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam dokumen RFI 2. Apakah kami bisa submit sendiri, sebagai
Teknologi Owner?Sesuai dengan informasi yang diberikan, Penyedia Infrastruktur/Vendor BTS adalah keseluruhan ruang lingkup yang ada. 14 PT. ZTE Indonesia 25-Aug-20 1. Mohon konfirmasinya terkait submission
dokumen RFI. Melalui media apakah submission dokumen RFI bisa dilakukan, mengingat file yang kami persiapkan sangat besar?Dokumen RFI yang disubmit dapat berbentuk Softcopy ataupun Hardcopy 2. Apakah melalui media penyimpanan
(USB/CD), atau melalui dropbox, atau melalui email (mohon diinfokan alamat pengirimannya jika menggunakan option ini).Softcopy via email [email protected] dengan max 25mb / hardcopy disusulkan dan dikirim ke BAKTI KOMINFO Menara Merdeka dengan tujuan Direktur Infra 15 PT. MANDAU 26-Aug-20 Sehubungan dengan pelaksanaan Program Infrastruktur Telekomunikasi BAKTI di wilayah “3T”, serta Lokasi Prioritas (“Lokpri”) pada Tahun Anggaran 2020, bersama ini kami sampaikan Surat Peminatan sebagai konfirmasi minat / kesiapan kami dalam program ini.
Sehubungan dengan surat peminatan yang kami sampaikan, kami siap untuk mengadakan pertemuan untuk membahas hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.Untuk Dokumen RFI dapat diunduh dari website BAKTI KOMINFO, dengan batas akhir RFI adalah 7 hari kerja (26 Agustus 2020, pukul 23:59) - Selanjutnya terhadap peserta yang menyampaikan minat RFI nya kepada BAKTI dilakukan review dengan parameter sebagai berikut: Keminatan terhadap Project BTS Bakti
- Seberapa besar ketertarikan penyedia infrastruktur atas kesempatan ini, serta preferensi anda terhadap klaster tertentu?
- Tingkat ketertarikan penyedia infrastruktur untuk ikut serta dalam kesempatan ini?
- Klaster area yang menjadi preferensi penyedia infrastruktur?
- Alasan atau faktor yang menjadi pertimbangan penyedia infrastruktur dalam pemilihan klaster tersebut?
- Bagaimana strategi pembangunan yang paling optimal sesuai dengan jangka waktu yang diberikan BAKTI
- Bagaimana tanggapan terkait dengan jumlah 639 lokasi pada tahun 2020 dengan timeline yang ditentukan?
- Alasan terhadap jawaban diatas adalah?
- Strategi dan solusi apa yang dapat membuat pembangunan bisa segera tercapai?
- Tantangan yang di hadapi dalam pelaksanaan pembangunan tersebut?
- Teknologi dan Topologi Jaringan Telekomunikasi
- Memberikan solusi untuk sample klaster yang akan dilampirkan
- Memberikan BoQ dan detail harga pembangunan BTS di lokasi untuk sample klaster tersebut.
- Sesuai dengan point 2 diatas, Penyedia Infrastruktur memberikan spesifikasi teknis terhadap solusi yang ditawarkan.
- Memiliki Pengalaman dalam Perencanaan Jaringan Telekomunikasi.
- Bagaimana Profil penyedia infrastruktur serta kondisi terkini terkait finansial dan legalitas perusahaan.
- Status Legalitas Perusahaan
- Status keuangan
- Pengalaman Proyek Keterangan Tambahan / Nilai Tambah
Klasifikasi Peserta RFI terhadap Proyek BTS BAKTI
- Selanjutnya hasil pengumpulan dari 31 Calon Penyedia RFI Tim PMU menyerahkan kepada sdr Guntoro Prayudi Kadiv Lastmile dan Backhaul BAKTI, saksi tidak ingat pasti kapan tanggal penyerahan.
- Atas penyerahan hasil pengumpulan dari 31 Calon Penyedia RFI, selanjutnya Kadiv Lastmile dan Backhaul (Guntoro Prayudi) membuat nota dinas Kepada Direktur Infrastruktur BAKTI (Bambang Nugroho) dengan nomor Nodis: 85/KOMINFO/BAKTI.31.3/PR.000/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Laporan RFI Pengadaan Infrastruktur Telekomunikasi BTS USO BAKTI Tahun Anggaran 2020.
- Tindak lanjut dari nodis tersebut kemudian hasil Request for information Pengadaan infrastruktur Telekomunikasi BTS USO BAKTI diumumkan melalui website BAKTI sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang Menyusun pertanyaan RFI tersebut.
- Bahwa saksi tidak tahu untuk apa hasil Request for Information tersebut. Sepengetahuan saksi setelah adanya Request for Information dilanjutkan dengan proses Request for Proposal (penyampaian dokumen calon penyedia), namun saksi tidak mengetahui apakah ada proses Request for Proposal karena saksi tidak terlibat dalam RFP tersebut.
- Bahwa isi dari Dokumen Request for Information:
- Status Legalitas Perusahaan, Status Keuangan dan Pengalaman Proyek.
- Contoh sample cluster Teknologi dan Topologi Jaringan Telekomu- nikasi yang berisi Bill of Quantity dan detail harga pembangunan BTS di sample cluster tersebut.
- Spesifikasi teknis terhadap solusi yang ditawarkan
- Dokumen pengalaman dalam perencanaan jaringan.
- Strategi dan solusi untuk pembangunan BTS.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Yang saksi maksud dengan lelang BTS 4G adalah lelang BTS 4G un- tuk 7904 site, lelang dilaksanakan Desember 2020.
- Yang meminta saksi untuk melakukan pendampingan tim teknis lelang adalah sdr Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul kronologisnya sdr Feriandi Mirza menghubungi saksi melalu pesan whatsapp pada tanggal 19 Oktober 2020 menyampaikan kepada saksi “untuk evaluasi lelang terutama untuk hal teknis Sebagian diam- bil dari PMU, ditambah diluar PMU” kemudian saksi menanyakan kepada sdr Feriandi Mirza “yang dari PMU siapa saja” lalu dijawab oleh Feriandi Mirza “ya paling ntar lu roby pak wied sama satu orang lagi rencana 4 orang”.
Pada saat itu saksi bertanya “dari sisi PMU apa yang harus kita siap- kan, jangan tiba-tiba ditagih” lalu Feriandi Mirza menjawab ”engak, nanti kita formilkan dulu bentuk tim adhoc pendamping teknis pokja pakai SK Dirut”.
namun sampai saat ini saksi tidak menerima surat keputusan yang di- maksud.Selanjutnya saksi dan roby diminta oleh Feriandi Mirza untuk meng- hadiri meeting di Grand Zuri BSD Serpong, untuk membahas terkait BTS 4G 7904, apakah dimunggunakan microwave untuk memband- ingkan dari sisi Existing BTS USO blankspot, dalam rapat tersebut saksi dikenalkan oleh Feriandi Mirza kepada tim teknis yaitu sdr Avrin- son, Edward Panjaitan, Fadli, Tigor, Edi Surianto. saksi tidak menge- tahui apa hasil dari rapat tersebut.
Selanjutnya diadakan rapat di Hotel Santika Serpong untuk membahas kelanjutan terkait BTS 4G 7904, rapat tersebut dihadiri oleh Feriandi Mirza, Avrinson, Edward Panjaitan, Fadli, Tigor, Edi Surianto dan tim POKJA yaitu sdr Gumala Warman. saksi hanya diminta hadir untuk mendengarkan diskusi antara tim teknis dengan POKJA dan Feriandi Mirza terkait kelanjutan proyek BTS 4G 7904.
- POKJA pemilihan sepengetahuan saksi adalah Gumala Warman, Deny, Devi, Seni.
Tim teknis yaitu sdr Avrinson untuk ahli teknis Radio, Edward Panjaitan ahli transmisi, Fadli untuk ahli Power, Tigor untuk ahli Tower, Edi Surianto untuk ahli bisnis komersial.
- Bentuk pendampingan nya adalah memberikan masukan dan diskusi dengan Tim Teknis Transmisi Vsat Existing BTS USO, Bahwa penggu- naan dengan Vsat tersebut kapasitas Vsat, dengan kondsis seperti itu Tim teknis berdiskusi dengan kami untuk kondisi Vsat yang jarang di Indonesia, kemudian penggunaan solusi transmisi Microwave diuta- makan.
- Bahwa Technologi Owner adalah Perusahaan yang memiliki produk BTS di Indonesia, diantaranya adalah PT. Ericsson Indonesia, PT. ZTE Indonesia, PT. Nokia Indonesia dan PT. Huawei Investment Indonesia. Sedangkan untuk PT. FiberHome Indonesia setahu saksi belum ada pada saat RFI dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2020.
- Bahwa saksi tidak menerima gaji dari BAKTI Maupun PT. Kharisma Nur Ramadhan sebagai pendamping tim teknis lelang dan pendampingan BAKTI dalam Proses RFI BTS 4G New Scheme, saksi digaji oleh PT. Kharisma Nur Ramadhan yaitu Rp.37.500.000,- pertermin/perbulan dengan total Rp. 450.000.000,- bersih setelah pajak untuk Tenaga Ahli Transmission Network Planning & Optime Specialist pada paket Peker- jaan Jasa Konsultansi Penyediaan Project Management Unit Lastmile dan Backhaul tahun 2020 untuk 55 Lokasi Perencanaan 21 Destinasi Wisata.
- Bahwa ya, pada tahun 2017 saksi sebagai ahli transmisi dari UI untuk program BP3TI 5000 di tahun 2017 kemudian bekerja bersama dalam rencana program BP3TI 5000 bersama beliau.
- Bahwa sebenarnya data tersebut tidak diberikan, tetapi data tersebut di ketahui bersama-sama dan dalam satu bagian program BP3TI 5000.
- Bahwa untuk program BP3TI 5000 saksi tidak mengetahuinya, sedangkan untuk yang RFI BTS 4G 7904 mengetahui hasil dari RFI tersebut karna sebagai Kadiv Lastmile dan Backhaul.
- Bahwa Saksi merupakan PMU dalam Pengadaan BTS 4G yang bertugas sebagai pendamping tim teknis, kedudukan saksi sebagai PMU dilakukan tanpa adanya kontrak;
- Bahwa saat pengadaan BTS Tahun 2021, Saksi masih bertugas sebagai PMU eksisting sehingga tidak mengetahui terkait pelaksanaan pekerjaan BTS 4G;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pelelangan.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa: Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan bantahan / keberatan.
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT
BB1. 1. 1 (Satu) rangkap copy Contract of Employment (Perjanjian Kerja) PT Kharisma Nur Ramadhan (KNR) Indonesia atas nama Maryulis tanggal 8 April 2019; 2. 1 (Satu) rangkap copy Contract of Employment (Perjanjian Kerja) PT Kharisma Nur Ramadhan (KNR) Indonesia atas nama Maryulis tanggal 2 Januari 2020; 3. 1 (Satu) rangkap copy Contract of Employment (Perjanjian Kerja) PT Kharisma Nur Ramadhan (KNR) Indonesia atas nama Maryulis tanggal 11 Januari 2021; 4. 1 (Satu) rangkap copy Contract of Employment (Perjanjian Kerja) PT Paradita Infra Nusantara Indonesia atas nama Maryulis tanggal 01 Maret 2021; 5. 1 (Satu) rangkap copy Contract of Employment (Perjanjian Kerja) PT
LXVIIIMenara Cahaya Telekomunikasi Indonesia atas nama Maryulis tanggal 07 Januari 2022; 6. 1 (satu) bundle Sertifikat atas nama Maryulis; 7. 1 (Satu) rangkap copy Surat Nomor : 769/KOMINFO/BAKTI.31.3/PR.02.03/08/2020 perihal Surat Undangan Sosialisasi Project Pembangunan BTS BAKTI tangal 7 Agustus 2020; 8. 1 (Satu) rangkap copy Surat Nomor : 894/KOMINFO/BAKTI.31.3/PR.02.03/09/2020 perihal Hasil Request for Information (RFI) Pengadaan Infrastruktur Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) USO BAKTI tanggal 4 September 2020; 9. 1 (satu) rangkap Copy Power Point Pembangunan BTS BAKTI Skema 2020-2022 Agustus 2022; 10. 10. 1 (satu) Rangkap Copy Nota Dinas Nomor 85/KOMINFO/BAKTI.31.3/PR.000/08/2020 Kepada Direktur Infrastruktur BAKTI dari Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Perihal Laporan Request for Information (RFI) Pengadaan Infrastruktur Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) USO BAKTI Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Agustus 2020; 11. 1 (satu) rangkap Copy Review RFI Calon Penyedia Project BTS BAKTI-
Kemenkominfo; 12. 1 (Satu) rangkap copy Contract of Employment (Perjanjian Kerja) PT
Kharisma Nur Ramadhan (KNR) Indonesia atas nama Roby Dony Prahmono tanggal 8 April 2019; 13. 1 (Satu) rangkap copy Contract of Employment (Perjanjian Kerja) PT
Kharisma Nur Ramadhan (KNR) Indonesia atas nama Roby Dony Prahmono tanggal 2 Januari 2020; 14. 1 (Satu) rangkap copy Contract of Employment (Perjanjian Kerja) PT
Kharisma Nur Ramadhan (KNR) Indonesia atas nama Roby Dony Prahmono tanggal 11 Januari 2020; 15. 1 (Satu) rangkap copy Contract of Employment (Perjanjian Kerja) PT
Paradita Infra Nusantara Indonesia atas nama Roby Dony Prahmono tanggal 01 Maret 2020; 16. 1 (Satu) rangkap copy Contract of Employment (Perjanjian Kerja) PT
Menara Cahaya Telekomunikasi Indonesia atas nama Roby Donny Prahmono tanggal 07 Januari 2022; 17. 1 (Satu) rangkap copy Curiculum Vitae atas nama Robby Donny
Prahmono; 18. 1 (satu) lembar Copy Sumary Dokumen RFI Pengadaan Infrastruktur BTS
USO BAKTI; 19. 1 (satu) rangkap Copy Hasil Pengecekan Kelengkapan Dokumen RFI
Pengadaan Infrastruktur BTS USO BAKTI; 20. 1 (satu) rangkap Copy Tanya Jawab RFI Pengadaan Infrastruktur BTS
USO BAKTI; 21. 1 (satu) rangkap Copy Tanya Jawab Sosialisasi Pembangunan BTS
BAKTI;2. 1 (satu) buah Flashdisk Sandisk Cruzer Blade berwarna hijau dengan Kapasitas 16 GB berisikan folder CV, Folder data dari Maryulis, Folder Sosialisasi BTS BAKTI dan Panggilan atas nama Robby PMU. BQ
- ASENAR, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE hanya tahu dan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan;
- Bahwa saksi punya hubungan dengan pelaksanaan pekerjaan BTS yaitu konsultan pendamping hukum untuk BAKTI;
- Bahwa kronologi saudara dapat sehingga saudara ditunjuk sebagai kon- sultan pendamping oleh bakti adalah pertama kali Pak Elvano menginfor- masikan kepada saksi ada projek BTS 4G lalu beliau meminta saran kepada kami jika ada projek seperti ini dokumen seperti apa saja yang disiapkan, pada saat itu kami menginformasikan kepada pak Elvano bahwa untuk projek seperti ini maka diperlukan dokumen-dokumen pen- gadaan lalu dokumen perjanjian dengan opsel karena nanti opsel yang akan menggunakan fasilitas ini, lalu perjanjian-perjanjian dengan Pemda karena nanti akan menggunakan lahan milik Pemda itu adalah komu- nikasi pertama kami dengan Pak Elvano;
- Bahwa pada bulan Agustus 2020 saksi dimasukkan ke dalam Grup BE Tim oleh Pak Elvano lalu menerima undangan;
- Bahwa yang ada dalam grup wa tersebut adalah pertama saat saksi ma- suk ke dalam grup tersebut sudah ada Pak Anang, Pak Yohan, ada Bu Anggie, dan pak Elvano;
- Bahwa saksi kenal dengan Pak Anang adalah pernah mendampingi Bakti untuk projek penyediaan infrastruktur para paring sekitar tahun 2015;
- Bahwa saksi ditunjuk menjadi jabatan kontrak berdasarkan dokumen pengadaan langsung atau penyedia jasa yang nilai kontraknya dibawah 500.000.000 itu dapat dilakukan pengadaan langsung;
- Bahwa undangan yang saksi dapatkan ysitu pendamping hukum untuk projek BTS;
- Bahwa yang saksi ingat memiliki penegakan hukum yang memiliki 1 Ad- vokat atau sertifikat pengadaan lalu ada 4 orang yang disyaratkan untk ditugaskan;
- Bahwa di dalam keanggotaan saudara ada yang memiliki sertifikat pen- gadaan yaitu Pak Zulfikar;
- Bahwa pekerjaan pada tahap pertama pada kontrak kami yaitu identi- fikasi, melakukan evaluasi perundang-undangan terkait standar industr yang berlaku, lalu mendampingi bakti dalam menyusun kerangka acuan kerja, mendampingi bakti dalam Menyusun dokumen kualifikasi dan men- dampingi bakti dalam melakukan evaluasi dalam dokumen kualifikasi;
- Bahwa yang dimaksud dengan menyusun kerangka acuan kerja (KAK) adalah dokumen teknis yang memuat persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia lalu tahapan pekerjaan seperti apa, kemudian doku- men-dokumen yang nanti pada akhirnya akan menjadi lampiran dalam dokumen tender;
- Bahwa hasil kegiatan saksi melakukan review KAK adalah dokumen KAK yaitu dokumen teknis yang muatannya dapat dari Pak Yohan;
- Bahwa pada saat saudara melakukan review terhadap KAK, dokumen tender yang lain mendasarkan ketentuan perdirut nomor 7 tahun 2020 ketika kami masuk dalam grup BE team kami belum mendapatkan perdirutnya;
- Bahwa saksi menerima ketentuan perdirut nomor 7 tahun 2020 di share di grup wa pada saat sekitar 18 atau 19 Oktober, dokumen yang kami ter- ima pada saat itu memang belum ditandatangani baru di paraf oleh Pak Anang;
- Bahwa jika belum ditandatangani pihak yang berwenang dapat dikate- gorikan sebagai perdirut namun hanya belum disahkan;
- Bahwa perdirut nomor 7 tahun 2020 hanya disusun khusus untuk pen- gadaan bakti;
- Bahwa kerjasama dengan bakti yang saksi pernah lakukan adalah palapa ring;
- Bahwa pada saat pengadaan itu tidak diatur tentang perdirut karena palapa ring diatur pada perpres 38 tahun 2015 untuk Pembangunan in- frasruktur untuk pekerjaan Pembangunan BTS 4G skemanya adalah pen- gadaan konventional yang diamanatkan perdirut;
- Bahwa terkait dengan persyaratan untuk peserta BTS 4G kami mendapat arahan untuk menggunakan perdirut nomor 7;
- Bahwa yang mengarahkan saksi adalah informasi pertama dari Pak Anang;
- Bahwa pekerjaan 5 paket tersebut berlangsung sampai 2023;
- Bahwa yang membedakan pekerjaan antara paket 1 sampai dengan paket 5 adalah wilayah kerjanya;
- Bahwa pada saat prakualifikasi untuk paket 1 yang lolos masuk pada tahap penawaran yaitu kemitraan fiber home dan kemitraan lintasarta bentuknya konsorsium;
- Bahwa yang lolos untuk paket 1 yaitu fiber home 2 konsorsium dan lin- tasarta, untuk paket dua juga dua konsorsium kemitraan fiber home dan lintasarta untuk paket 3 juga 2 konsorsium umum kemitraan fiber home dan lintasarta dan juga paket 4 satu konsorsium yang lulus kemitraan IBS paket dan paket 5 yaotu 1 konsorsium juga kemitraan IBS;
- Bahwa benar pelelangan tersebut untuk 5 paket dan masing-masing memiliki dokumen lelang;
- Bahwa yang menang dalam paket 1 pada pelelangan adalah fiber home yang tersisih kemitraan lintasarta, paket 2 yang menang fiber home yang tersisih kemitraan lintasarta,paket 3,4,5 sempat ada gagal lelang setelah dilakukan penawaran ulang paket 4 dan 5 yang menang adalah kemi- traan IBS;
- Bahwa saksi tidak mengklarifikasi langsung kepada Pak Anang tapi dalam pembahasan dokumen PQ kami bahas dengan Pak feriandiYang Mulia menyampaikan kepada kami bahwa teknologi dan beliau menje- laskan Waktu itu saya menanyakan juga ke Pak feriandi maksud teknologi owner itu apa kemudian Pak Feriandi menjelaskan maksudnya adalah vendor BTS 4G Oleh karena itu di dokumen PQnya kami tam- bahkan keterangan itu adalah vendor BTS 4G yang mulia dan pada waktu itu Pak feriandi menyampaikan jumlahnya tidak terbatas waktunya tidak bilang ada cuman dua atau tiga;
- Bahwa arahan yang saksi dapatkan dari Pak Anang dan juga Pak Fe- riandi arahan diproses PQ itu terkait dengan kriteria kualifikasi;
- Bahwa di dalam kertas kerja kami yang mulia terkait dengan persyaratan pra kualifikasi kami mencantumkan apa yang menjadi arahan dari Pak Anang dan dibahas dengan Pak Andi lalu kami juga mencantumkan apa yang menjadi persyaratan di dalam dokumen atau pengadaan barjas pada umumnya kami juga mencantumkan apa yang menjadi persyaratan dalam penyediaan infrastruktur melalui KPPU sebagai referensi;
- Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Persekutuan Perdata ANG Law Firm Nomor 07 tanggal 21 April 2008 dibuat dihadapan Notaris Nelly Sylviana, SH, Notaris di Jakarta Selatan.
ANG Law Firm beralamat di The H Tower Lantai 20 Unit E, Jalan HR Rasuna Said, Kav 20, Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
NIB ANG Law Firm 1210000462935
Persetujuan berusaha berbasis resiko, tanggal 15 Juni 2022 untuk KBLI 69102 Aktivitas Konsultan Hukum dan 69101 Aktivitas Pengacara sebelumnya berdasarkan Akta Pendirian dan Pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 Juni 2008 dengan Kartu Advokat NIA 07.10211 DPC Jakarta Selatan PERADI.- Bahwa struktur Organisasi ANG Law Firm adalah: Manager Partner: Asenar
Partner : Rini Ariani, Zulfikar, Asrah
Associate : Samsurizal, Imam Ibnu, Afif, Mevrik, Febro Handoyo. - Bahwa ya, saksi mengetahui tentang proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yaitu pada saat Pra Kualifikasi dan Tender, saksi sebagai Managing Partner Firma Hukum ANG Law Firm yang bertanda tangan kontrak Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendampingan Implementasi BTS dalam Rangka Akselerasi Transformasi Digital dengan Saudara El- vanno Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen III BAKTI atau ANG Law Firm sebagai Konsultan Hukum Pendamping Pokja Pemilihan
- Bahwa Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pen- dampingan Implementasi BTS dalam rangka Akselerasi Transformasi Digital terbagi dalam 5 kontrak yaitu:
- Tahap 1 Nomor: 1203/PL-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/10/2020, Nomor 64/AN/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020;
- Tahap 2 Nomor: 1302/PL-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/11/2020, Nomor 65/AN/XI/2020, tanggal 13 November 2020;
- Tahap 3 Nomor: 1102/PL-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/12/2020, Nomor 66/AN/ XII/2020, tanggal 11 Desember 2020;
- Tahap 1 tahun 2021 Nomor 1109/PL- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/01/2021, Nomor: 3/AN/I/2021, tanggal 11 Januari 2021;
- Tahap 2 tahun 2021 Nomor 1901/PL- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/02/2021, Nomor: 4/AN/II/2021, tanggal 19 Februari 2021.
Ruang Lingkup pekerjaan dari masing-masing kontrak tersebut yaitu:
- Ruang Lingkup Paket Pekerjaan Tahap 1 tanggal 12 Oktober 2020 yaitu:
- Melakukan identifikasi, evaluasi dan kajian terhadap peraturan pe- rundang-undangan terkait atau standar industri yang berlaku;
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan BTA 4G;
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan penyusunan Dokumen Prakualifikasi pengadaan BTS 4G;
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan evaluasi Dokumen Kuali- fikasi pengadaan BTS 4G.
Bahwa masa berlaku kontrak sejak tanggal penandatanganan kontrak (12 Oktober 2020 s.d selesainya pekerjaan yang diatur dalam SSUK dan SSKK yaitu 25 jam s.d 49 jam untuk masing-masing konsultan). Nilai kontrak sebesar Rp 499.950.000.-
- Ruang Lingkup Paket Pekerjaan Tahap 2 tanggal 13 November 2020 yaitu:
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan penyusunan Dokumen Ten- der dan amandemennya (apabila ada);
- Melakukan penyusunan rancangan kontrak payung pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan In- frastruktur Pendukungnya;
- Melakukan penyusunan rancangan kontrak pembelian pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan In- frastruktur Pendukungnya.
Bahwa masa berlaku kontrak sejak tanggal penandatanganan kontrak (12 Oktober 2020 s.d selesainya pekerjaan yang diatur dalam SSUK dan SSKK yaitu 25 jam s.d 49 jam untuk masing-masing konsultan Nilai kontrak sebesar Rp 499.950.000.-
- Ruang Lingkup Paket Pekerjaan Tahap 3 tanggal 11 Desember 2020 yaitu:
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan evaluasi, klarifikasi dan negosiasi atas dokumen penawaran terkait pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya;
- Menghadiri, mendampingi dan memberikan paparan (jika diper- lukan) terkait proses evaluasi, klarifikasi dan negosiasi dokumen pe- nawaran terkait pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Trans- ceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
Bahwa masa berlaku kontrak sejak tanggal penandatanganan kontrak (12 Oktober 2020 s.d selesainya pekerjaan yang diatur dalam SSUK dan SSKK yaitu 25 jam s.d 49 jam untuk masing- masing konsultan.
Nilai kontrak sebesar Rp 499.950.000.-
- Ruang Lingkup Paket Pekerjaan Tahap 1 tahun 2021, tanggal 11 Jan- uari 2021 yaitu:
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan negosiasi kontrak payung Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan In- frastruktur Pendukungnya Paket 1 – Paket 5;
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan melakukan negosiasi kon- trak pembelian Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 – Paket 5;
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan finalisasi dan penandatan- ganan kontrak payung Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 – Paket 5;
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan finalisasi dan penandatan- ganan kontrak pembelian Penyediaan Infrastruktur Base Trans- ceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 – Paket 5;
- Menghadiri, mendampingi dan memberikan paparan (jika diper- lukan) terkait proses negosiasi dan finalisasi kontrak payung dan kontrak pembelian Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Sta- tion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
Bahwa masa berlaku kontrak sejak tanggal penandatanganan kontrak (12 Oktober 2020 s.d selesainya pekerjaan yang diatur dalam SSUK dan SSKK yaitu 25 jam s.d 49 jam untuk masing- masing konsultan).
Nilai kontrak sebesar Rp 499.950.000.-
- Ruang Lingkup Paket Pekerjaan Tahap 2 tahun 2021, tanggal 19 Februari 2021 yaitu:
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan negosiasi kontrak payung Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan In- frastruktur Pendukungnya Paket 1 – Paket 5;
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan melakukan negosiasi kon- trak pembelian Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 – Paket 5;
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan finalisasi dan penandatan- ganan kontrak payung Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 – Paket 5;
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan finalisasi dan penandatan- ganan kontrak pembelian Penyediaan Infrastruktur Base Trans- ceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 – Paket 5;
- Menghadiri, mendampingi dan memberikan paparan (jika diper- lukan) terkait proses negosiasi dan finalisasi kontrak payung dan kontrak pembelian Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Sta- tion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bahwa keluaran (output) dari setiap paket pekerjaan sebagaimana dalam Kontrak antara BAKTI dengan ANG Law Firm adalah:
- Keluaran (Output) Paket Pekerjaan Tahap 1 tanggal 12 Oktober 2020:
- Melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap peraturan perundangan terkait atau standar industri yang berlaku;
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan penyusunan Dokumen Pra Kualifikasi;
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan evaluasi dokumen kualifikasi.
- Keluaran (Output) Paket Pekerjaan Tahap 2 tanggal 13 November 2020:
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan penyusunan Dokumen Tender;
- Melakukan penyusunan rancangan kontrak payung;
- Melakukan penyusunan rancangan kontrak pembelian.
- Keluaran (Output) Paket Pekerjaan Tahap 3 tanggal 11 Desember 2020:
- Pendampingan dalam melakukan evaluasi, klarifikasi dan negosiasi atas dokumen penawaran.
- Menghadiri, mendampingi dan memberikan paparan jika diperlukan terkait proses evaluasi, klarifikasi dan negosiasi dokumen pe- nawaran.
- Keluaran (Output) Paket Pekerjaan Tahap 1 tahun 2021, tanggal 11 Januari 2021:
- Mendampingi dalam melakukan evaluasi, klarifikasi dan negosiasi atas dokumen penawaran;
- Melakukan pendampingan hukum lainnya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengadaan;
- Memberikan paparan jika diperlukan terkait proses evaluasi, klari- fikasi, dan negosiasi dokumen penawaran.
- Keluaran (Output) Paket Pekerjaan Tahap 2 tahun 2021, tanggal 19 Februari 2021:
- Mendampingi BAKTI dalam negosiasi Kontrak Payung Paket 1 sam- pai Paket 5;
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan negosiasi Kontrak Pembe- lian Paket 1 sampai Paket 5;
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan Finalisasi dan Penandatan- gan Kontrak Payung;
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan Finalisasi dan penandatan- gan kontrak pembelian;
- Menghadiri, mendampingi dan memberikan paparan jika diperlukan terkait proses negosiasi dan finalisasi Kontrak Payung dan Kontrak Pembelian.
- Keluaran (Output) Paket Pekerjaan Tahap 1 tanggal 12 Oktober 2020:
- Bahwa proses pemilihan ANG Law Firm sehingga dapat menjalin kontrak dengan BAKTI sebagaimana dalam kelima kontrak tersebut di atas adalah dengan mekanisme Penunjukan Langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Utama Balai Penyedia dan Pengelola Pembi- ayaan Telekomunikasi dan Informatika Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pe- doman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.
Adapun proses Penunjukan Langsung tersebut yaitu:
Tahap 1:- Adanya undangan dari BAKTI kepada ANG Law Firm tanggal 05 Okto- ber 2020 Nomor 01/PPINFRA/PLKHBTS-TI/BAKTI/KOMINFO/10/ 2020,
- ANG Law Firm membalas surat tersebut dengan tanggal 07 Oktober 2020 Perihal Surat Penawaran Harga dengan nilai penawaran Rp540.100.000,-;
- Pada tanggal 09 Oktober 2020 dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga dan akhirnya harga dari kontrak disepakati sebesar Rp499.950.000,-: Tahap 2:
- Adanya undangan dari BAKTI kepada ANG Law Firm tanggal 09 No- vember 2020 Nomor 01/PPINFRA/PLKHBTS-II/BAKTI/KOMINFO/ 11/2020,
- ANG Law Firm membalas surat tersebut dengan tanggal 2020 Perihal Surat Penawaran Harga dengan nilai penawaran Rp499.950.000,-;
- Pada tanggal 12 November 2020 dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga dan akhirnya harga dari kontrak disepakati sebesar Rp499.950.000,-:
Tahap 3: - Adanya undangan dari BAKTI kepada ANG Law Firm tanggal 4 De- sember 2020 Nomor 01/PPINFRA/PLKHBTS-TIII/BAKTI/KOMINFO/ 12/2020,
- ANG Law Firm membalas surat tersebut dengan tanggal… 2020 Peri- hal Surat Penawaran Harga dengan nilai penawaran Rp499.950.000,-;
- Pada tanggal 09 Desember 2020 dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga dan akhirnya harga dari kontrak disepakati sebesar Rp499.950.000,-:
Tahap 4: - Adanya undangan dari BAKTI kepada ANG Law Firm tanggal 5 Jan- uari 2021 Nomor 01/PPINFRA/PL- HUKBTS/BAKTI/KOMINFO/01/2021,
- ANG Law Firm membalas surat tersebut dengan tanggal 6 Januari 2021 Perihal Surat Penawaran Harga dengan nilai penawaran Rp499.950.000,-;
- Pada tanggal 8 Januari 2021 dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga dan akhirnya harga dari kontrak disepakati sebesar Rp499.950.000,-: Tahap 5:
- Adanya undangan dari BAKTI kepada ANG Law Firm tanggal 15 Jan- uari 2021 Nomor 1501/PPINFRA/PL-KHPIBRATDTD/BAKTI/KOM- INFO/ 02/2021,
- ANG Law Firm membalas surat tersebut dengan tanggal 2021 Perihal Surat Penawaran Harga dengan nilai penawaran Rp499.950.000,-;
- Pada tanggal 17 Februari 2021 dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga dan akhirnya harga dari kontrak disepakati sebesar Rp499.950.000,-:
- Bahwa pengalaman pekerjaan ANG Law Firm dengan pekerjaan sejenis sebagaimana pada kelima kontrak dengan BAKTI adalah sebagai berikut:
- Proyek Pendamping Lelang Pengadaan Penerangan Jalan Umum di Kota Surakarta antara ANG Law Firm dengan PT Sarana Multi Infras- truktur Persero dengan nilai kontrak Rp 3.616.800.000,- dari 2019 s.d 2021;
- Proyek Pendampingan Penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Pekan Baru antara ANG Law Firm dengan PT Sarana Multi In- frastruktur Persero dengan nilai kontrak Rp 4.595.800.000,- dari 2017, 2018 dan 2019.
- Bahwa jenis kontrak pada kelima paket Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya yang tertuang pada Rancangan Kontrak yang dibuat oleh ANG Law Firm adalah Kontrak Payung dan Kontrak Pembelian dengan harga kontrak bersifat Lumpsum yang merujuk kepada harga satuan per konfigurasi per lokasi yang ditawarkan oleh Penyedia.
Bahwa berdasarkan rancangan kontrak pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya adalah pekerjaan teringrasi karena Penyedia yang melakukan perencanaan (engineering), pengadaan material (procurement) dan kontruksi (contruction).
- Bahwa susunan personil ANG Law Firm yang terdapat pada kelima kon- trak antara BAKTI dengan ANG Law Firm:
- Asenar (saksi sendiri) sebagai Partner dengan durasi pekerjaan 25 jam;
- Asrah (Associate) dengan durasi pekerjaan 49 jam;
- Imam Ibnu (Associate) dengan durasi pekerjaan 49 jam;
- Samsurizal (Assosiate) dengan durasi pekerjaan 49 jam;
- Nur Afif Faishal L (Assosiate) dengan durasi pekerjaan 49 jam.
- Bahwa ANG Law Firm secara institusi tidak terlibat, namun secara personel terdapat lawyer yang menjadi Konsultan pada PMO (Project Management Office) antara BAKTI dengan PT MCT (Menara Cahaya Telekomunikasi) yaitu sdr Samsurizal, Rini Ariani, Mevrick dan Febro.
Dan terdapat lawyer yang menjadi Konsultan pada Kontrak PMU (Project Management Unit) antara BAKTI dengan PT Paradita Infra Nusantara yaitu Asenar dan Imam Ibnu kemudian diganti dengan Asrah.
- Bahwa nilai kontrak untuk personel ANG Law Firm yang terlibat pada PMO (Project Management Office) antara BAKTI dengan PT MCT (Menara Cahaya Telekomunikasi) adalah senilai Rp115.000.000,-
Personel ANG Law Firm dapat terlibat di PT Menara Cahaya Telekomu- nikasi oleh sdr Lambok dari PT Menara Cahaya Telekomunikasi (namun saksi tidak tahu jabatannya) menyampaikan kebutuhan tenaga ahli hukum di PMO, lalu saksi mengusulkan personil untuk menyampaikan Curiculum Vitae ke PT Menara Cahaya Telekomunikasi. Nilai kontrak untuk personel ANG Law Firm yang terlibat pada Kontrak PMU (Project Management Unit) antara BAKTI dengan PT Paradita Infra Nusantara senilai Rp95.000.000,-
Untuk di PT Paradita Infra Nusantara awalnya ditawari oleh sri Lolo dari PT Pardita Infra Nusantara (namun saksi tidak tahu jabatannya), menyampaikan kebutuhan tenaga ahli hukum di PMU, lalu saksi men- gusulkan personil untuk menyampaikan Curiculum Vitae ke PT Paradita Infra Nusantara.
saksi tidak tahu kantor PT MCT. Saat itu untuk pekerjaan dikerjakan di Jaya Mandala dan Kantor PT Paradita Infra Nusantara yang berada di Le Green, Jl Setiabudi Tengah Nomor 89 Jakarta Selatan.Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Terkait bentuk identifikasi dan evaluasi peraturan perundangan tidak ada dokumen khusus yang saksi keluarkan.
- Bentuk kegiatan Mendampingi BAKTI dalam melakukan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah sebagai berikut: saksi mengikuti rapat-rapat pembahasan Kerangka Acuan Kerja dengan BAKTI (Fe- riandi Mirza), Anggi Hutagalung (konsultan BAKTI) dan konsultan Teknik BAKTI (pak Yohan dari UI) dimulai dari bulan September 2020 sampai dengan Oktober 2020. Selanjutnya saksi menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (lampiran teknis yang akan digunakan untuk dokumen tender). Dokumen Kerangka Acuan Kerja berupa lampiran teknis saksi peroleh dari Tim Teknis (pak Yohan) pada tanggal 28 Agustus 2020 yang saksi terima dari Anggi Hutagalung, lalu diformu- lasikan menjadi lampiran dokumen tender, yang selesai saksi kerjakan pada Bulan November 2020.
- Bentuk kegiatan Mendampingi BAKTI dalam melakukan penyusunan Dokumen Pra Kualifikasi adalah sebagai berikut: saksi mendapatkan informasi dari sdr Feriandi Mirza sekitar awal Oktober 2020 mengenai kriteria kualifikasi dari calon-calon penyedia yang saksi ingat antara lain:
- Kemitraan antara penyelenggara jaringan tertutup, technology owner BTS 4G (Vendor BTS) dan perusahaan lainnya; atau
- Technology owner BTS 4G memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki kantor cabang di Indonesia,
Memiliki warehouse atau drop off point
Memiliki reputasi internasional dengan dibuktikan penggunaan oleh operator dengan jumlah site minimal, - Maksimun keikutsertaan setiap peserta pada proyek ini adalah 3 paket.
- Peserta harus Memiliki anggota kemitraan yang sama pada setiap paket yang diikuti.
Selanjutnya saksi tuangkan dalam kertas kerja kemudian saksi bawa ke diskusi-diskusi dengan BAKTI yaitu sdr Feriandi Mirza, Anang Latief, Seni, setelah saksi presentasikan kemudian ada tang- gapan dan masukan-masukan setelah itu kemudian saksi susun dokumen Prakualifikasi, setelah dokumen prakualifikasi saksi susun kemudian saksi kirim ke tim POKJA yaitu sdr Seni pada Oktober 2020, setelah itu terdapat pembahasan-pembahasan dengan POKJA (Seni, Warman), Feriandi Mirza, dan Konsultan Teknis (Avrinson dari Nusantara Global Telematika), setelah ada masukan- masukan dari peserta kemudian saksi finalisasi, setelah finalisasi selesai kemudian saksi kirim dengan Seni selaku Tim POKJA, sete- lah dilakukan finalisasi oleh Tim POKJA kemudian diupload oleh tim POKJA di Ariba.
Dokumen prakualifikasi dibagi menjadi 5 paket:
- Dokumen Prakualifikasi Nomor:1502/BTS/BAKTI.31.3/PD.2.02/ 10/2020 tanggal 15 Oktober 2020 untuk Pengadaan Penyedia In- frastruktur Base Transciever Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kaliman- tan)
- Dokumen Prakualifikasi Nomor:1503/BTS/BAKTI.31.3/PD.2.02/ 10/2020 tanggal 15 Oktober 2020 untuk Pengadaan Penyedia In- frastruktur Base Transciever Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 (Sulawesi dan Maluku).
- Dokumen Prakualifikasi Nomor:1504/BTS/BAKTI.31.3/PD.2.02/ 10/2020 tanggal 15 Oktober 2020 untuk Pengadaan Penyedia In- frastruktur Base Transciever Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah- Barat)
- Dokumen Prakualifikasi Nomor:1505/BTS/BAKTI.31.3/PD.2.02/ 10/2020 tanggal 15 Oktober 2020 untuk Pengadaan Penyedia In- frastruktur Base Transciever Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah Utara).
- Dokumen Prakualifikasi Nomor:1506/BTS/BAKTI.31.3/PD.2.02/ 10/2020 tanggal 15 Oktober 2020 untuk Pengadaan Penyedia In- frastruktur Base Transciever Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket Paket 5: Papua Bagian Timur Selatan.
Kemudian setelah aanwizjing ada komentar-komentar dari peserta tentang penjelasan kriteria-kriteria prakualifikasi sehingga merubah Dokumen prakualifikasi huruf C Pasal 13.2 huruf a pada BAB IV sebagai berikut:
- Tidak mencantumkan ketentuan anggota kemitraan tidak boleh badan usaha yang merupakan penyelenggara jaringan bergerak seluler
- Menambah ketentuan peserta diperkenankan memiliki komposisi sharing keanggotaan yang berbeda pada setiap paket yang di- ikuti.
- Menambah keterangan tempat usaha atau kantor alamat peserta dapat dibuktikan dengan dokumen perizinan usaha yang diter- bitkan oleh Lembaga pemerintah sebagaimana diatur dalam per- aturan perundang-undangan.
Kemudian dokumen prakualifikasi dilakukan amandeman:
- Amandemen dokumen Prakualifikasi tanggal 28 Oktober 2020
- Amandemen dokumen prakualifikasi tanggal 5 November 2020
- Bentuk kerja Mendampingi BAKTI dalam melakukan evaluasi dokumen kualifikasi adalah sebagai berikut: Tim POKJA membagi Tim untuk memeriksa masing-masing dokumen dari penyedia, Tim Ang Law Firm mendampingi Tim POKJA dalam memeriksa dokumen persyaratan ad- ministrasi yaitu sebagaimana dalam Dokumen Prakualifikasi halaman 14 adalah sebagai berikut:
- Memiliki Surat Izin Usaha (contoh; Izin Penyelenggaraan Jaringan tetap tertutup SIUP);
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak 2019.
- Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa yang dibuktikan dengan Surat keterengan Domisili;
- Secara hukum memmpunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
- Akta pendirian perusahaan;
- Perubahan anggaran dasar yang menununjukan susunan pe- megang saham, direksi dan dewan komisaris terakhir;
- Surat kuasa (apabila dikuasakan) dan
- Kartu tanda penduduk (KTP) direksi, pemberi kuasa dan pener- ima kuasa.
Tim saksi hanya memberikan penjelasan yang diminta oleh Pokja Pemilihan terkait dokumen administrasi, kemudian membantu POKJA dalam klarifikasi dokumen persyaratan administrasi.
Hasil evaluasi dokumen persyaratan administrai dituangkan dalam ker- tas kerja dibuat oleh Anggie Hutagalung.
- Bahwa berdasarkan informasi yang saksi peroleh dari pihak BAKTI bahwa berbentuk kemitraan karena sesuai dengan permintaan dari BAKTI (Namanya saksi tidak ingat) dan memperhatikan rancangan Perdirut Tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa Infrastruktur BTS dan pendukungnya dalam rangka transformasi digital, yang saksi pahami kenapa berbentuk kemitraan karena lingkup pekerjaan bersifat integrasi, aspek pembangunan, pengoperasian dan penggunaan teknologi BTS.
- Bahwa Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur BTS tanggal 28 Septem- ber 2020, Perdirut yang saksi terima belum ditandatangani oleh Direktur Utama BAKTI tetapi telah di paraf oleh 3 orang namun belum lengkap, oleh karena saksi mendapat keterangan dari POKJA (sdr Darien) bahwa Perdirut ini sudah final dan dalam proses paraf dan penandatangan maka saksi memasukkan Perdirut tersebut kedalam dokumen prakualifikasi.
- Bahwa sebenarnya Rancangan Peraturan Direktur tentang Pengadaan Barang dan Jasa belum dapat digunakan sebagai dasar dalam Penyusunan Dokumen Prakualifikasi, namun karena saksi mendapatkan jaminan dari Pokja bahwa Rancangan Perdirut tersebut final maka saksi gunakan sebagai dasar dalam penyusunan dokumen prakualifikasi. Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa dokumen prakualifikasi dibagi menjadi 5 paket, yang saksi ketahui dalam rapat-rapat pernah disam- paikan oleh Feriandi Mirza bahwa project pembangunan BTS 4G dibagi menjadi 5 paket, dan tidak disebutkan mengapa dibagi menjadi 5 paket.
- saksi tidak mengetahui kriteria masing-masing dari paket tersebut. Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bentuk Tim saksi dalam “Mendampingi BAKTI dalam melakukan penyusunan Dokumen Tender adalah awalnya saksi menyusun rancangan dokumen tender sekitar tanggal bulan November 2020, dalam dokumen tender dilengkapi dengan KAK terdapat aspek teknis dan aspek finasial yang disediakan oleh Tim Teknis (sdr Gandhi Situmorang) dan Tim Finasial (sdr Edi S), setelah selesai saksi susun kemudian dibahas berulang kali tim POKJA (Warman, Deny, Seni, Darien), Divisi Infra BAKTI (sdr Feriandi Mirza), Tim Teknis (Gandhi Situmorang) dan Tim Financial (sdr. EDI S), setelah dilakukan pembahasan dan diperoleh kesepakatan oleh POKJA dan Divisi Infra kemudian saksi serahkan ke POKJA untuk difinalisasi dan diupload di system ARIBA oleh POKJA.
Adapun dokumen penawaran teknis terdiri dari:
- Persyaratan Wajib: 1. Perangkat BTS yang digunakan merupakan teknologi 4G-LTE. 2.Perangkat yang digunakan atau diinstalasi pada BTS dan fasilitas pendukung merupakan barang baru.
- Persyaratan tambahan:
- Statement of compliance (SOC)
- Daftar Kuantitas (Bill Of Quantity)
- Site layout Adapun dokumen penawaran finansial terdiri dari: Penawaran Biaya
- Bentuk kegiatan Melakukan penyusunan rancangan kontrak payung: saksi Menyusun rancangan kontrak payung kemudian rancangan kontrak payung didiskusi dengan POKJA, dan Divisi INFRA (Feriandi Mirza), Konsultan Teknis (Gandhi Situmorang, Erwin) dan Konsultan Financial (Edi S), kemudian terjadi masukan-masukan terutama terhadap lampiran kontrak Payung terkait dengan penulisan harga dan pencantuman harga per lokasi.
Penggunaan kontrak payung sesuai dengan Perdirut nomor 7 tahun 2020 Pasal 17.
Kontrak payung dilakukan dengan jangka waktu paling lama 31 Desember 2024.
Tujuan kontrak payung adalah untuk mengikat komitmen penyedia untuk melakukan pembangunan dengan harga yang sudah ditentukan.
- Bentuk kegiatan Melakukan penyusunan rancangan kontrak pembelian:
saksi Menyusun rancangan kontrak pembelian kemudian rancangan kontrak pembelian didiskusi dengan POKJA, dan Divisi INFRA (Feriandi Mirza), Konsultan Teknis (Gandhi Situmorang, Erwin) dan Konsultan Financial (Edi S), kemudian terjadi masukan-masukan terutama terhadap tahap pembayaran, saksi belum memasukan tahapan pembayaran, kemudian mendapatkan masukan dari Feriandi Mirza, Gandhi, Edi S, sehingga masukan terkait tahapan pembayaran tersebut saksi masukan ke dalam rancangan kontrak pembelian yang final yang menjadi lampiran dokumen tender.
Penggunaan kontrak pembelian sesuai dengan Perdirut nomor 7 tahun 2020 Pasal 17.
Kontrak pembelian dilakukan dengan jangka waktu per tahun, dengan melihat ketersediaan anggaran di BAKTI.
- Bahwa berdasarkan kontrak payung dan kontrak pembelian jika keterlam- batan penyelesaian pekerjaan terjadi maka BAKTI dapat memberikan perpanjangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuan- gan. Jika masih terjadi keterlambatan karena kesalahan penyedia maka Penyedia dapat dinyatakan wanprestasi, BAKTI berhak mengakhiri per- janjian kontrak payung maupun kontrak pembelian, dan penyedia dapat diberikan sanksi berupa:
- Jaminan pelaksanaan dicairkan
- Sisa uang muka untuk Kontrak Pembelian terkait harus dilunasi oleh penyedia atau jaminan uang muka dicairkan
- Penyedia membayar denda keterlambatan
- Penyedia dimasukkan dalam daftar hitam
- BAKTI membayar kepada penyedia prestasi pekerjaan untuk kontrak pembelian terkait yang telah diterima oleh BAKTI dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus penyedia dan Biaya yang dikeluarkan oleh BAKTI untuk menyelesaikan pekerjaan dalam hal pengakhiran Kontrak Payung dan/atau Kontrak Pembelian diakibatkan karena keterlambatan penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan, serta penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan dimaksud kepada BAKTI dan selanjutnya menjadi milik BAKTI.
- Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme validasi data lahan yang dilakukan oleh BAKTI untuk dapat atau tidaknya penyedia melakukan survey (sitac/site acquisition).
Pada Rancangan Kontrak Pembelian maupun Kontrak Pembelian pada Pasal 8.1 terdapat kewajiban Penyedia untuk melakukan survey atas lokasi yang pada desa yang sudah ditetapkan oleh BAKTI. Jadi dalam hal hasil survey, apabila lokasi tidak memenuhi persyaratan maka para pihak akan memprioritaskan untuk mendapatkan lokasi pengganti atau dalam hal tidak terdapat lokasi pengganti yang memenuhi syarat maka dilakukan pengurangan lingkup pekerjaan.
Berdasarkan Pasal 9 Penyedia harus memastikan lokasi pembangunan BTS berada pada lahan milik Pemerintah termasuk Pemerintah Desa atau lokasi fasilitas sosial dan fasilitas umum sehingga memungkinkan BAKTI memanfaatkan lahan tersebut berdasarkan skema perjanjian pinjam pakai (tanpa biaya) dengan pemerintah terkait.
Jika lahan milik Pemerintah (Pemerintah Desa) atau lokasi fasilitas sosial dan fasilitas umum tidak tersedia maka penyedia harus memilih alternatif lokasi pembangunan BTS di wilayah desa terkait berdasarkan hasil survey pada lahan yang dapat digunakan oleh penyedia dan dapat dialihkan kepada pemerintah daerah tanpa biaya apapun pada BAKTI dan pemerintah daerah terkait.
- Bahwa oleh karena saksi belum membawa data terkat akta pendirian pe- rusahaan dan output pekerjaan maka pemeriksaan akan saksi lanjutkan pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022.
- Bahwa ada beberapa keterangan saksi yang hendak saksi rubah, khususnya mengenai Ruang Lingkup Kontrak antara BAKTI dan ANG Law Firm, keluaran (output) dari setiap paket pekerjaan, dan proses pemilihan ANG Lawa Firm sehingga dapat menjalin kontrak dengan BAKTI.
- Bahwa Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pen- dampingan Implementasi BTS dalam rangka Akselerasi Transformasi Digital terbagi dalam 5 kontrak yaitu:
- Tahap 1 Nomor: 1203/PL-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/10/2020, Nomor 64/AN/X/ 2020, tanggal 12 Oktober 2020;
- Tahap 2 Nomor: 1302/PL-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/11/2020, Nomor 65/AN/XI/ 2020, tanggal 13 November 2020;
- Tahap 3 Nomor: 1102/PL-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/12/2020, Nomor 66/AN/XII/2020, tanggal 11 Desember 2020;
- Tahap 1 tahun 2021 Nomor 1109/PL- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/01/2021, Nomor: 3/AN/I/2021, tanggal 11 Januari 2021;
- Tahap 2 tahun 2021 Nomor 1901/PL- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/02/2021, Nomor: 4/AN/II/2021, tanggal 19 Februari 2021.
Ruang Lingkup pekerjaan dari masing-masing kontrak tersebut yaitu:
- Ruang Lingkup Paket Pekerjaan Tahap 1 tanggal 12 Oktober 2020 yaitu:
- Melakukan identifikasi, evaluasi dan kajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait atau standar industri yang berlaku;
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan BTA 4G;
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan penyusunan Dokumen Prakualifikasi pengadaan BTS 4G;
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan evaluasi Dokumen Kualifikasi pengadaan BTS 4G.
Bahwa masa berlaku kontrak sejak tanggal penandatanganan kontrak (12 Oktober 2020 s.d selesainya pekerjaan yang diatur dalam SSUK dan SSKK yaitu 25 jam s.d 49 jam untuk masing- masing konsultan).
Nilai kontrak sebesar Rp 499.950.000.-
- Ruang Lingkup Paket Pekerjaan Tahap 2 tanggal 13 November 2020 yaitu:
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan penyusunan Dokumen Tender dan amandemennya (apabila ada);
- Melakukan penyusunan rancangan kontrak payung pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya;
- Melakukan penyusunan rancangan kontrak pembelian pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
Bahwa masa berlaku kontrak sejak tanggal penandatanganan kontrak (13 November 2020 s.d selesainya pekerjaan yang diatur dalam SSUK dan SSKK yaitu 25 jam s.d 49 jam untuk masing- masing konsultan.
Nilai kontrak sebesar Rp 499.950.000.-
- Ruang Lingkup Paket Pekerjaan Tahap 3 tanggal 11 Desember 2020 yaitu:
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan evaluasi, klarifikasi dan negosiasi atas dokumen penawaran terkait pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya;
- Menghadiri, mendampingi dan memberikan paparan (jika diperlukan) terkait proses evaluasi, klarifikasi dan negosiasi dokumen penawaran terkait pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
Bahwa masa berlaku kontrak sejak tanggal penandatanganan kontrak (11 Desember 2020 s.d selesainya pekerjaan yang diatur dalam SSUK dan SSKK yaitu 25 jam s.d 49 jam untuk masing- masing konsultan.
Nilai kontrak sebesar Rp 499.950.000.-
- Ruang Lingkup Paket Pekerjaan Tahap 1 tahun 2021, tanggal 11 Januari 2021 yaitu:
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan evaluasi, klarifikasi dan negosiasi atas dokumen penawaran terkait pengadaan, penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya;
- Melakukan pendampingan hokum lainnya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengadaan;
- Memberikan paparan (jika diperlukan) terkait proses evaluasi, klarifikasi dan negosiasi dokumen penawaran terkait pengadaan penyediaan infrastrutkur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya. Bahwa masa berlaku kontrak sejak tanggal penandatanganan kontrak (11 Januari 2021 s.d selesainya pekerjaan yang diatur dalam SSUK dan SSKK yaitu 25 jam s.d 49 jam untuk masing- masing konsultan).
Nilai kontrak sebesar Rp 499.950.000.-
- Ruang Lingkup Paket Pekerjaan Tahap 2 tahun 2021, tanggal 19 Februari 2021 yaitu:
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan negosiasi kontrak payung Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 – Paket 5;
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan negosiasi kontrak pembelian Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 – Paket 5;
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan finalisasi dan penandatanganan kontrak payung Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 – Paket 5;
- Mendampingi BAKTI dalam melakukan finalisasi dan penandatanganan kontrak pembelian Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 – Paket 5;
- Menghadiri, mendampingi dan memberikan paparan (jika diperlukan) terkait proses negosiasi dan finalisasi kontrak payung dan kontrak pembelian Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
Bahwa masa berlaku kontrak sejak tanggal penandatanganan kontrak (19 Februari 2021 s.d selesainya pekerjaan yang diatur dalam SSUK dan SSKK yaitu 25 jam s.d 49 jam untuk masing- masing konsultan).
Nilai kontrak sebesar Rp 499.950.000.
- Bahwa keluaran (output) dari setiap paket pekerjaan sebagaimana dalam Kontrak antara BAKTI dengan ANG Law Firm adalah:
- Luaran (Output) Paket Pekerjaan Tahap 1 tanggal 12 Oktober 2020:
- Revisi terhadap rancangan KAK (Kerangka Acuan Kerja) BTS 4G untuk lampiran dokumen tender khususnya pada BAB I Latar Belakang mengenai dasar hukum dan Model Bisnis Proyek pada setiap paket pekerjaan tanpa tanggal;
- Rancangan Dokumen Prakualifikasi pengadaan BTS 4G tanpa tanggal;
- Dokumen sehubungan dengan evaluasi Dokumen Kuali- fikasi Pengadaan BTS 4G tanpa tanggal.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendampingan Implementasi BTS Dalam Rangka Akselerasi Transformasi Digital Tahap 1 Nomor 1315/BAST- R/INFRA/ BAKTI/KOMINFO/11/2020, dan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 1315/STHP- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2020 ketiga dokumen tersebut saksi serahkan secara resmi kepada Elvanno Hatorangan selaku PPK pada tanggal 13 November 2020.
- Luaran (Output) Paket Pekerjaan Tahap 2 tanggal 13 November 2020:
- Dokumen Tender dan amandemen dokumen tender (apa- bila ada) untuk pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Trans- ceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya tidak bertangal;
- Rancangan Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya tidak bertangal;
- Rancangan Kontrak Pembelian Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya tidak bertangal.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendampingan Implementasi BTS Dalam Rangka Akselerasi Transformasi Digital Tahap 2 Nomor 1007/BAST- R/INFRA/ BAKTI/KOMINFO/12/2020, dan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 1007/STHP-R/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/12/2020, ketiga dokumen tersebut saksi serahkan secara resmi kepada Saudara Elvanno Hatorangan selaku PPK pada tanggal 10 Desember 2020.
- Luaran (Output) Paket Pekerjaan Tahap 3 tanggal 11 Desember 2020 adalah berupa Rancangan-Rancanagan Berita Acara yaitu:
- Berita Acara Penerimaan Jaminan Penawaran Asli Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan In- frastruktur Pendukungnya tanggal 14 Desember 2020 pada paket 1 s.d 5;
- Surat Klarifikasi Jaminan Penawaran Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada paket 1 s.d 5;
- Berita Acara Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada paket 1 s.d 5;
- Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Dokumen Pe- nawaran Tahap I Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada paket 1 s.d 5;
- Undangan Diskusi Optimalisasi Teknis Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya paket 3,4 dan 5;
- Undangan Diskusi Optimalisasi Teknis Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya paket 1,2 dan 3;
- Undangan Diskusi Optimalisasi Teknis Proyek Penyedi- aan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya paket 1 dan 2;
- Berita Acara Diskusi Optimal Teknis Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya paket 1 s.d 5.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendampingan Implementasi BTS Dalam Rangka Akselerasi Transformasi Digital Tahap 3 Nomor 1208/BAST- R/INFRA/ BAKTI/KOMINFO/01/2021 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 1209/STHP-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/01/ 2021, kesemua dokumen tersebut saksi serahkan secara resmi kepada Elvanno Hatorangan selaku PPK pada tanggal 12 Januari 2021.
- Luaran (Output) Paket Pekerjaan Tahap 1 tahun 2021, tanggal 11 Januari 2021 yaitu:
Laporan Akhir berupa:- Amandemen III dan Pernyataan Kembali Dokumen Tender pada paket 3, 4 dan 5 tanggal 22 Januari 2021;
- Amandemen IV Dokumen Tender paket 3, 4 dan 5 tanggal 29 Januari 2021;
- Undangan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyedi- aan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya – Paket 3 tanggal 3 Februari 2021;
- Undangan Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyedi- aan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya – Paket 3, 4 dan 5 tanggal 3 Februari 2021;
- Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyedi- aan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infras- truktur Pendukungnya Paket 3 Nomor : 0401/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/ 02/2021 tanggal 4 Februari 2021;
- Berita Acara Klarifikasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyedi- aan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infras- truktur Pendukungnya Paket 3, 4 dan 5 Nomor: 0501/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2.02/02/2021 tanggal 5 Februari 2021;
- Berita Acara Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyedi- aan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infras- truktur Pendukungnya Paket 3 Nomor : 0502/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/ 02/2021 tanggal 5 Februari 2021;
- Berita Acara Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyedi- aan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infras- truktur Pendukungnya Paket 4 Nomor : 0503/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/ 02/ 2021 tanggal 5 Februari 2021;
- Berita Acara Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyedi- aan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infras- truktur Pendukungnya Paket 5 Nomor : 0504/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/02/2021 tanggal 5 Februari 2021;
- Berita Acara Hasil Evaluasi Lanjutan Dokumen Pe- nawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Nomor: 0902/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/02/2021 tanggal 9 Februari 2021;
- Berita Acara Hasil Evaluasi Lanjutan Dokumen Pe- nawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Nomor: 0903/BTS4G/ BAKTI.31.3/PD.2.02/02/2021 tanggal 9 Februari 2021;
- Berita Acara Hasil Pemilihan Proyek Penyediaan Infras- truktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya Paket 3 Nomor : 0505/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/02/2021 tanggal 5 Februari 2021;
- Berita Acara Hasil Pemilihan Proyek Penyediaan Infras- truktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya Paket 4 Nomor : 0904/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/02/2021 tanggal 9 Februari 2021;
- Berita Acara Hasil Pemilihan Proyek Penyediaan Infras- truktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya Paket 5 Nomor : 0905/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/02/2021 tanggal 9 Februari 2021;
- Nota Dinas Nomor : 0506/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/02/2021 Perihal Penyampaian Hasil Tender Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3;
- Nota Dinas Nomor : 0906/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/02/2021 Perihal Penyampaian Hasil Tender Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4;
- Nota Dinas Nomor : 0907/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/02/2021 Perihal Penyampaian Hasil Tender Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5;
- Pemberitahuan Hasil Tender Proyek Penyediaan Infras- truktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya Paket 3 tanggal 8 Februari 2021;
- Pemberitahuan Hasil Tender Proyek Penyediaan Infras- truktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya Paket 4 tanggal 10 Februari 2021;
- Pemberitahuan Hasil Tender Proyek Penyediaan Infras- truktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya Paket 5 tanggal 10 Februari 2021;
- Pengumuman Hasil Tender Proyek Penyediaan Infrastruk- tur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya paket 3, 4 dan 5 tangga 10 Februari 2021;
- Nota Dinas Penyampaian Hasil Tender Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya Paket 3, 4 dan 5;
- Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk Pelaksanaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya paket 3, 4 dan 5;
- Surat Konfirmasi Terhadap Perubahan Komposisi dan/atau Anggota Kemitraan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya tanggal 20 Januari 2021;
- Undangan Persiapan Penawaran Ulang Proyek Penyedi- aan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infras- truktur Pendukungnya Paket 3, 4 dan 5.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendampingan Implementasi BTS Dalam Rangka Akselerasi Transformasi Digital Tahap 1 Nomor 1902/BAST-R/INFRA/ BAKTI/KOMINFO/02/2021 dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 1902/STHP-R/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/01/2021, kesemua dokumen tersebut saksi serahkan secara resmi kepada Elvanno Hatorangan selaku PPK pada tanggal 19 Februari 2021.
- Luaran (Output) Paket Pekerjaan Tahap 2 tahun 2021, tanggal 19 Februari 2021 yaitu:
Laporan Akhir Pekerjaan Penyediaan Jasa Konsultan Hukum Pen- damping Implementasi BTS dalam Rangka Akselerasi Transformasi Digital Tahap II Tahun 2021 berupa:- Kontrak Final antara BAKTI dengan Kemitraan Fiber Home + Telkominfra + MTD dengan Nomor 17/BAKTI.31/KS.1.03/01/2021 dan Nomor 01/FHITELINMTD/PKS/I/2021 tanggal 29 Januari 2021 pada paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan) beserta Rancangan Akhir Kontrak Pembelian Untuk Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukungnya;
- Kontrak Final antara BAKTI dengan Kemitraan Fiber Home + Telkominfra + MTD dengan Nomor 18/BAKTI.31/KS.1.03/01/2021 dan Nomor 02/FHITELINMTD/PKS/I/2021 tanggal 29 Januari 2021 pada paket 2 (Sulawesi dan Maluku) beserta Rancangan Akhir Kontrak Pembe- lian Untuk Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pen- dukungnya;
- Kontrak Final antara BAKTI dengan Lintasarta + Huawei + SEI dengan Nomor 35/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 dan Nomor 006/LA/PKS/00000/2021 tanggal 26 Februari 2021 pada paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) beserta Rancangan Akhir Kontrak Pembelian Untuk Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukungnya
- Kontrak Final antara BAKTI dengan Infrastruktur Bisnis Sejahtera + ZTE Indonesia dengan Nomor 36/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 dan Nomor 001/IBSSTEKEMI- TRAAN-BAKTI/KPPKT5/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 pada paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) beserta Rancangan Akhir Kontrak Pembelian Untuk Persiapan dan Penyediaan BTS dan In- frastruktur Pendukungnya;
- Kontrak Final antara BAKTI dengan Infrastruktur Bisnis Sejahtera + ZTE Indonesia dengan Nomor 37/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 dan Nomor 002/IBSSTEKEMI- TRAAN-BAKTI/KPPKT5/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 pada paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) beserta Rancangan Akhir Kontrak Pembelian Untuk Persiapan dan Penyediaan BTS dan In- frastruktur Pendukungnya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendampingan Implementasi BTS Dalam Rangka Akselerasi Transformasi Digital Tahap II Tahun 2021 Nomor 1601/BAST-R/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/04/2021 dan Berita Acara Serah Terima Hasil PekerjaanNomor 1601/BAST-R/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/04/2021, kesemua dokumen tersebut saksi serahkan secara resmi kepada Saudara Elvanno Hatorangan selaku PPK pada tanggal 16 April 2021.
- Luaran (Output) Paket Pekerjaan Tahap 1 tanggal 12 Oktober 2020:
- Bahwa proses pemilihan ANG Law Firm sehingga dapat menjalin kontrak dengan BAKTI sebagaimana dalam kelima kontrak tersebut di atas adalah dengan mekanisme Pengadaan Langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Utama Balai Penyedia dan Pengelola Pembi- ayaan Telekomunikasi dan Informatika Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pe- doman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.
Adapun proses Penunjukan Langsung tersebut yaitu:
Tahap 1:- Adanya undangan dari BAKTI kepada ANG Law Firm tanggal 05 Okto- ber 2020 Nomor 01/PPINFRA/PLKHBTS-TI/BAKTI/KOMINFO/ 10/2020,
- ANG Law Firm membalas surat tersebut dengan tanggal 07 Oktober 2020 Perihal Surat Penawaran Harga dengan nilai penawaran Rp540.100.000,-;
- Pada tanggal 09 Oktober 2020 dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga dan akhirnya harga dari kontrak disepakati sebesar Rp499.950.000,-:
Tahap 2:
Adanya undangan dari BAKTI kepada ANG Law Firm tanggal 09 Novem- ber 2020 Nomor 01/PPINFRA/PLKHBTS-II/BAKTI/KOMINFO/11/ 2020, - ANG Law Firm membalas surat tersebut dengan tanggal 2020 Perihal Surat Penawaran Harga dengan nilai penawaran Rp499.950.000,-;
- Pada tanggal 12 November 2020 dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga dan akhirnya harga dari kontrak disepakati sebesar Rp499.950.000,-:
Tahap 3: - Adanya undangan dari BAKTI kepada ANG Law Firm tanggal 4 De- sember 2020 Nomor 01/PPINFRA/PLKHBTS-TIII/BAKTI/KOMINFO/ 12/2020,
- ANG Law Firm membalas surat tersebut dengan tanggal… 2020 Peri- hal Surat Penawaran Harga dengan nilai penawaran Rp499.950.000,-;
- Pada tanggal 09 Desember 2020 dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga dan akhirnya harga dari kontrak disepakati sebesar Rp499.950.000,-:
Tahap 4: - Adanya undangan dari BAKTI kepada ANG Law Firm tanggal 5 Jan- uari 2021 Nomor 01/PPINFRA/PL- HUKBTS/BAKTI/KOMINFO/01/2021,
- ANG Law Firm membalas surat tersebut dengan tanggal 6 Januari 2021 Perihal Surat Penawaran Harga dengan nilai penawaran Rp499.950.000,-;
- Pada tanggal 8 Januari 2021 dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga dan akhirnya harga dari kontrak disepakati sebesar Rp499.950.000,-: Tahap 5:
- Adanya undangan dari BAKTI kepada ANG Law Firm tanggal 15 Jan- uari 2021 Nomor 1501/PPINFRA/PL-KHPIBRATDTD/BAKTI/KOM- INFO/ 02/2021,
- ANG Law Firm membalas surat tersebut dengan tanggal 2021 Perihal Surat Penawaran Harga dengan nilai penawaran Rp499.950.000,-;
- Pada tanggal 17 Februari 2021 dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga dan akhirnya harga dari kontrak disepakati sebesar Rp499.950.000,-:
- Bahwa berdasarkan Dokumen Pra Kualifikasi paket 1 s.d 5 dengan Nomor:
- Paket 1 Nomor: 1502/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/10/2020, tanggal 15 November 2020;
- Paket 2 Nomor: 1503/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020;
- Paket 3 Nomor: 1504/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020;
- Paket 4 Nomor: 1505/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020;
- Paket 5 Nomor: 1506/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020;
Maka jadwal tahapan pra kualifikasi dari setiap paket tersebut yaitu: Dokumen Prakualifikasi untuk semua paket pengadaan namun tidak pada jadwal.
Bahwa kemudian pada tanggal 5 November 2020, dilakukan Addendum Kedua jadwal tahap prakualifikasi pada setiap tahapan yaitu:
No Pencapaian Jadwal Prakualifikasi 1 Pengumuman Prakualifikasi 16 Oktober 2020 2 Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pra Kualifikasi
19 s.d 23 Oktober 20203 Pemberian Penjelasan Pra Kualifikasi 21 Oktober 2020 (tempat dan jam pelaksanaan disampaikan dalam surat undangan) 4 Periode pemasukan pertanyaan tertulis
22 s.d 23 Oktober 20205 Jawaban pertanyaan tertulis 22 s.d 23 Oktober 2020 6 Amandemen Dokumen Prakualifikasi (apabila ada)
28 Oktober 20207 Batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi 3 November 2020 pukul 16.00 Wib 8 Periode evaluasi Dokumen Kualifikasi
3 s.d 5 November 20209 Pengumuman hasil prakualifikasi 5 November 2020 10 Periode sanggah hasil prakualifikasi 6 s.d 10 November 2020 11 Jawaban sanggah 11 s.d 12 November 2020 - Paket 1 Amandemen Kedua Dokumen Prakualifikasi Nomor: 0501/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/2020, tanggal 5 November 2020;
- Paket 2 Amandemen Kedua Dokumen Prakualifikasi Nomor: 0502/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/2020, tanggal 5 November 2020;
- Paket 3 Amandemen Kedua Dokumen Prakualifikasi Nomor: 0503/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/2020, tanggal 5 November 2020;
- Paket 4 Amandemen Kedua Dokumen Prakualifikasi Nomor: 0504/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/2020, tanggal 5 November 2020;
- Paket 5 Amandemen Kedua Dokumen Prakualifikasi Nomor: 0505/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/11/2020, tanggal 5 November 2020; Adapun pada setiap Addendum Kedua Dokumen Prakualifikasi tidak memuat alasan perubahan jadwal namun berdasarkan pembahasan antara ANG Law Firm bersama Pokja Pemilihan maka perubahan jadwal prakualifikasi dilakukan karena waktu untuk melakukan evaluasi dokumen kualifikasi memerlukan waktu yang lebih lama yang alasan tersebut tidak pernah dituangkan secara tertulis. Adapun perubahannya pada setiap paket yaitu: yang lulus tahap prakualifikasi pada setiap paket pekerjaan yaitu:
No Pencapaian Jadwal Prakualifikasi 7 Batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi
3 November 2020 pukul 16.00 Wib8 Periode evaluasi Dokumen Kualifikasi
3 s.d 9 November 20209 Pengumuman hasil prakualifikasi 9 November 2020 10 Periode sanggah hasil prakualifikasi 10 s,d 14 November 2020 11 Jawaban sanggah 15 s.d 17 November 2020.
- Paket 1 an Kemitraan Fiber Home + Telkom Infra + MTD dan Kemitraan Lintasarta + Huawei + SEI;
- Paket 2 an Kemitraan Fiber Home + Telkom Infra + MTD dan Kemitraan Lintasarta + Huawei + SEI;
- Paket 3 an Kemitraan IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera) + ZTE Indonesia dan Kemitraan Lintasarta + Huawei + SEI;
- Paket 4 an Kemitraan IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera) + ZTE Indonesia;
- Paket 5 an Kemitraan IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera) + ZTE Indonesia.
- Bahwa pada tahap prakualifikasi ada beberapa kemitraan yang tidak lulus prakualifikasi diantaranya yaitu:
- Pada paket 1:
- Konsorsium BTS Bakti Indonesia yang alamat dan pimpinannya ada pada Pokja Pemilihan;
- Konsorsium Tower Bakti Untuk Negeri yang alamat dan pimpinannya ada pada Pokja Pemilihan.
Adapun alasan gugur pada kedua konsorsium tersebut yaitu:
- Konsorsium BTS Bakti Indonesia:
- Tidak memenuhi persyaratan teknis berupa Pemilik Teknologi BTS 4G tidak memiliki 5 (lima) kantor cabang;
- Kemampuan keuangan tidak melengkapi laporan keuangan teraudit tahun 2019 untuk salah satu anggota konsorsium yaitu PT Unison Karyatama.
- Konsorsium Tower Bakti Untuk Negeri:
- Tidak memenuhi persyaratan teknis berupa Pemilik Teknologi BTS 4G tidak memiliki 5 (lima) kantor cabang;
- Persyaratan kemampuan keuangan berupa kelengkapan data laporan keuangan teraudit salah satu anggota konsorsium yaitu PT VNL Indonesia tidak lengkap.
- Pada paket 2:
- Konsorsium BTS Bakti Indonesia.
- Konsorsium Tower Bakti Untuk Negeri.
Adapun alasan gugurnya kedua konsorsium tidak lulus sebagaimana alasan pada tahap 1 tersebut diatas;
- Data Paket 3 dan 4 belum dapat saksi berikan keterangan karena dokumennya belum saksi temukan, setelah pemeriksaan ini segera saksi akan berkordinasi dengan Pokja Pemilihan;
- Pada paket 5:
- Konsorsium Sapta Cipta
Adapun alasan keguguran yaitu:
- Tidak memenuhi persyaratan administrasi berupa kelengkapan lampiran data kualifikasi PT Wijaya Karya Industri Energi yang merupakan anggota konsorsiumnya;
- Persyaratan teknis berupa pengalaman membangun infrastruktur sejenis dalam 5 (lima) tahun terakhir dan persyaratan pemilik teknologi BTS 4G;
- Kemampuan keuangan berupa kelengkapan data keuangan teraudit tahun 2017 anggota konsorsium PT Elektro Informatika Utama ITB.
- Konsorsium Sapta Cipta
- Pada paket 1:
- Bahwa Rencana Jadwal Pengadaan Proyek berdasarkan Dokumen Tender pada setiap paket pengadaan yaitu: Adapun para Konsorsium atau Kemitraan yang kalah pada tahap tender yaitu:
No Kegiatan Tanggal Pelaksanaan 1. Undangan untuk Pengambilan Dokumen Tender 18 November 2020 2. Pengambilan Dokumen Tender 22 November 2020 3. Rapat Penjelasan (Aanwijzing) 24 November 2020 4. Pengajuan Pertanyaan Tertulis 25 s.d. 26 November 2020 5. Penyampaian Jawaban Pertanyaan Tertulis 27 November 2020 6. Amandemen Dokumen Tender (apabila ada) 27 November 2020 7. Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap I (Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis) 7 Desember 2020 8. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I (Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis) 7 Desember 2020 9. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I 7 s.d. 10 Desember 2020 10. Pemberitahuan Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I 11 Desember 2020 11. Diskusi Mengenai Optimalisasi Teknis 14 Desember 2020 12. Perubahan Dokumen Tender (Jika diperlukan) 16 Desember 2020 13. Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap II (Dokumen Penawaran Administrasi, optimalisasi Dokumen Penawaran Teknis (jika diperlukan), dan Dokumen Penawaran Finansial) 19 Desember 2020 14. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II 19 Desember 2020 15. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II 19 s.d. 23 Desember 2020 16. Pengumuman Hasil Tender 23 Desember 2020 17. Sanggahan terhadap Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II 4 s.d 8 Januari 2021 18. Jawaban atas Sanggahan terhadap Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II 11 Januari 2021 19. Penerbitan SPPBJ 12 Januari 2021 20. Jadwal Penandatanganan Kontrak Pembelian untuk Pekerjaan Persiapan (hanya sebagai asumsi untuk penentuan masa berlaku Jaminan Penawaran) 19 Maret 2021 - Paket 1
Bahwa pada tahap evaluasi dokumen penawaran tahap II, peserta yang tidak lulus adalah Kemitraan Lintas Arta + Huawei + SEI dikarenakan dokumen penawaran tahap II yang disampaikan tidak lengkap dan memuat penyangkalan dan asumsi yang tidak sesuai dengan dokumen tender. Adapun dokumen yang tidak lengkap, penyangkalan dan asumsi yang tidak sesuai ada pada lembar evaluasi Pokja Pemilihan.
- Paket 2;
Bahwa pada tahap evaluasi dokumen penawaran tahap II, peserta yang tidak lulus adalah Kemitraan Lintas Arta + Huawei + SEI dikarenakan dokumen penawaran tahap II yang disampaikan tidak lengkap dan memuat penyangkalan dan asumsi yang tidak sesuai dengan dokumen tender.
Adapun dokumen yang tidak lengkap, penyangkalan dan asumsi yang tidak sesuai ada pada lembar evaluasi Pokja Pemilihan.
- Paket 3:
Bahwa pada paket 3 di tahapan penawaran tahap II Kemitraan PT IBS + ZTE Indonesia sebagai pemenang cadangan 1 hal ini karena total nilai kombinasi dokumen penawaran tahap II sebesar 86,62 % atau dibawa nilai Kemitraan Lintas Arta + Huawei + SEI dengan nilai 89,41 % - Paket 4 dan 5 hanya 1 (satu) peserta yaitu Kemitraan IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera) + ZTE Indonesia dan memenuhi seluruh persyaratan sehingga ditetapkan sebagai pemenang.
Bahwa sebelum Kemitraan Lintas Arta + Huawei + SEI menang pada paket 3 dan Kemitraan IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera) + ZTE Indonesia menang pada paket 4 dan 5 sebelumnya pada tahap evaluasi penawaran tahap II semua peserta tidak lulus dan tender dinyatakan gagal sebagaimana tertuang pada:
- Berita Acara Hasil Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada paket 3 Nomor 1504/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/01/2021, tanggal 15 Januari 2021;
- Berita Acara Hasil Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada paket 4 Nomor 1505/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/01/2021, tanggal 15 Januari 2021;
- Berita Acara Hasil Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada paket 5 Nomor 1506/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/01/2021, tanggal 15 Januari 2021.
Adapun gagalnya tender pada paket 3,4,5 adalah karena:
- Paket 3
Dokumen Penawaran Tahap II yang disampaikan Lintas Arta + Huawei + SEI tidak lengkap dan memuat penyangkalan dan asumsi yang tidak sesuai dengan dokumen tender. Adapun dokumen yang tidak lengkap, penyangkalan dan asumsi yang tidak sesuai ada pada lembar evaluasi Pokja Pemilihan.
Dokumen Penawaran Tahap II yang disampaikan IBS + ZTE Indonesia tidak lengkap dan memuat asumsi yang tidak sesuai dengan dokumen tender.
Adapun dokumen yang tidak lengkap dan asumsi yang tidak sesuai ada pada lembar evaluasi Pokja Pemilihan.
- Paket 4 dan 5: IBS + ZTE Indonesia
Dokumen Penawaran Tahap II yang disampaikan tidak lengkap dan memuat asumsi yang tidak sesuai dengan dokumen tender.
Adapun dokumen yang tidak lengkap dan asumsi yang tidak sesuai ada pada lembar evaluasi Pokja Pemilihan.
- Paket 1
- Bahwa akibat dari gagalnya tender, kemudian dilakukan penawaran ulang dengan peserta tender Kemitraan yang sama dengan menerbitkan Dokumen Amandemen 3 dan Pernyataan Kembali Dokumen Tender pada tanggal 22 Januari 2021. Adapun perubahan jadwal tender pada Amandemen Ketiga dan Pernyataan Kembali Dokumen Tender yaitu:
No Kegiatan Tanggal Pelaksanaan 1. Undangan untuk Pengambilan Dokumen Tender 18 November 2020 2. Pengambilan Dokumen Tender 22 November 2020 3. Rapat Penjelasan (Aanwijzing) 24 November 2020 4. Pengajuan Pertanyaan Tertulis 25 s.d. 26 November 2020 5. Penyampaian Jawaban Pertanyaan Tertulis 30 November 2020 6. Amandemen Dokumen Tender (apabila ada) 2 Desember 2020 7. Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap I (Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis)
14 Desember 20208. Batas Akhir Penyampaian Dokumen Jaminan Penawaran asli 14 Desember 2020; Pukul 16:00 WIB No Kegiatan Tanggal Pelaksanaan 9. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap I (Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis)
15 Desember 202010. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I 15 s.d. 18 Desember 2020 11. Pemberitahuan Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap I
18 Desember 202012. Diskusi Mengenai Optimalisasi Teknis 21 s.d 23 Desember 2020 dan 28 s.d 29 Desember 2020 (jika tidak ditetapkan sebagai cuti bersama) 13. Perubahan Dokumen Tender (Jika diperlukan) 4 Januari 2021 14. Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap II (Dokumen Penawaran Administrasi, optimalisasi Dokumen Penawaran Teknis (jika diperlukan), dan Dokumen Penawaran Finansial)
8 Januari 202115. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II 8 Januari 2021 16. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II 11 s.d. 15 Januari 2021 17. Pengumuman Hasil Tender 18 Januari 2021 18. Perubahan Dokumen Tender Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang
22 Januari 202119. Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang (Dokumen Penawaran Administrasi, optimalisasi Dokumen Penawaran Teknis (jika diperlukan), dan Dokumen Penawaran Finansial) 1 Februari 2021, Pukul 16.00 WIB 20. Pembukaan Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang 1 Februari 2021, setelah Pukul 16.00 WIB 21. Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang
2 s.d. 5 Februari 202122. Pengumuman Hasil Tender Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang 8 Februaari 2021 23. Sanggahan terhadap Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II 8 s.d 15 Februari 2021 24. Jawaban atas Sanggahan terhadap Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Tahap II 18 Februari 2021 25. Penerbitan SPPBJ 19 Februari 2021 26. Jadwal Penandatanganan Kontrak Payung 22 Februari 2021 27. Jadwal Penandatanganan Kontrak Pembelian untuk Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung (hanya sebagai asumsi untuk penentuan masa berlaku Jaminan Penawaran)
Paling lambat 19 Maret 2021 - Bahwa yang menjadi pemenang pada setiap paket pekerjaan adalah:
- Paket 1 yaitu Kemitraan Fiber Home + Telkom Infra + MTD
- Paket 2 yaitu Kemitraan Fiber Home + Telkom Infra + MTD
- Paket 3 yaitu Kemitraan Lintas Arta + Huawei + SEI
- Paket 4 yaitu Kemitraan IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera) + ZTE Indonesia
- Paket 5 yaitu Kemitraan IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera) + ZTE Indonesia.
- Bahwa penyusun Prakualifikasi sudah dimulai sejak kontrak ANG Law Firm ditandatangani yaitu pada tanggal 10 Oktober 2020, Rancangan Dokumen Prakualifikasi tersebut didiskusikan dengan Pokja dan juga dihadiri oleh Elvanno Hatorangan selaku PPK dan Feriyandi Mirza selaku Kepala Divisi Infrastruktur yang bertindak selaku Pemilik Program, Rancangan Dokumen Prakualifikasi yang telah dibahas disampaikan kepada PPK sebelum Pengumuman Prakualifikasi dimulai.
Adapun rapat pembahasan umumnya dilakukan secara online melalui aplikasi zoom karena kondisi pembatasan akibat covid-19 yang mana hasil pembahasan dan waktu pembahasan tidak dituangkan dalam dokumen notulen surat.
Penyerahan seara resmi ditujukan untuk memenuhi ketentuan adminis- trasi kontrak antara ANG Law Firm dan BAKTI.
Bahwa serah terima dokumen Rancangan Dokumen Prakualifikasi dari ANG Law Firm kepada PPK pada tanggal 13 November 2020 dibenarkan dan tidak bertentangan dengan Etika Pengadaan khususnya melak- sanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk menca- pai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa walaupun tahap Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pra Kualifikasi sebagaimana jadwal tertuang pada tanggal 19 s.d 23 Oktober 2020 karena ANG Law Firm sudah menyerahkan dokumen tersebut lewat ap- likasi email atau whatsapp.
- Bahwa rancangan dokumen kontrak mulai disusun di akhir bulan Oktober atau awal November pada waktu itu dilakukan serangkaian pembahasan yang dihadiri oleh Elvanno Hatorangan selaku PPK, Feriyandi Mirza selaku Kepala Divisi Infrastruktur, Gandi selaku salah satu Tim Konsultan Teknis dan Edi selaku Konsultan financial (keuangan), rancangan kontrak yang dibahas pada rapat-rapat tersebut yang telah direvisi sesuai dengan hasil pembahasan tersebut dikirim kepada saudari Seni selaku bagian dari Tim Pokja dan kepada Elvanno Hatorangan akan tetapi waktu pemberian tidak dicatat pada dokumen resmi yang diberikan dalam bentuk file word melalui aplikasi whasapp atau email.
Bahwa serah terima dokumen Rancangan Kontrak dari ANG Law Firm kepada PPK pada tanggal 10 Desember 2020 dibenarkan dan tidak bertentangan dengan Etika Pengadaan khususnya melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa walaupun tahap pengambilan Dokumen Tender oleh Konsorsium/Kemitraan sebagaimana jadwal tertuang pada Dokumen Tender tanggal 22 November 2020 karena saksi sendiri selaku Managing Partner ANG Law Firm telah menyerahkan dokumen tersebut lewat aplikasi email atau whatsapp kepada PPK maupun kepada Pokja.
- Bahwa saksi tidak mengetahui penyusunan dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya disusun oleh HuDev UI akan tetapi sepengetahuan saksi, dokumen KAK tersebut disusun oleh Saudara Yohan Suryanto selaku Konsultan Teknis.
- Bahwa KAK yang kami revisi adalah KAK / Dokumen Teknis yang dimak- sudkan untuk menjadi lampiran dokumen tender adalah Dokumen KAK yang disusun oleh Yohan Suryanto. Dokumen KAK tersebut direvisi lebih lanjut dan difinalisasi oleh Tim Konsultan Teknis Gandi yang kemudian Kami dari ANG Law Firm memfinalisasi dokumen tersebut untuk menjadi lampiran dokumen tender.
- Bahwa saksi mendapatkan KAK yang saksi revisi dari Saudara Yohan tanggal 09 November 2020, yang kemudian saksi serahkan kepada Saudari Seni selaku bagian dari Tim Pokja untuk diserahkan kepada Tim Teknis (Gandi) kemudian pada tanggal 22 November 2020 Gandi menyerahkan KAK tersebut kepada saksi untuk saksi finalisasi menjadi lampiran Dokumen Tender dan pada tanggal tersebut juga yaitu pada tanggal 22 November 2020 saksi menerahkan KAK tersebut kepada Elvanno Hatorangan selaku PPK melalui whatsup atau email yang waktu pemberian tersebut tidak bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendampingan Implementasi BTS Dalam Rangka Akselerasi Transformasi Digital Tahap 1 Nomor 1315/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2020, dan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 1315/STHP-R/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2020 atas penyerahan pekerjaan KAK dari saksi kepada Elvanno Hatorangan tertanggal 13 November 2020.
- Bahwa saksi memasukkan data pada Dokumen Pra Kualifikasi maupun Tender tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Elvanno Hatorangan selaku PPK, apakah data-data tersebut sudah ditetapkan terlebih dahulu oleh PPK atau tidak dan saksi juga tidak mengkonfirmasi data-data tersebut sudah diserahterimakan dari PPK kepada Pokja Pemilihan. Bahwa seharusnya seluruh data-data yang dimasukkan kedalam Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Tender adalah data-data yang sudah ditetapkan oleh PPK dan sudah diserahterimakan dari PPK kepada Pokja Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 13 Perdirut 7/2020, HPS disusun berdasarkan data yang berlaku umum dibidang terkait dan termuat dalam studi pendahuluan. Dalam Dokumen Tender diinformasikan kepada peserta nilai total HPS/OE, lalu penawaran dari peserta dievaluasi kesesuaiannya dengan nilai total HPS dan dan dikonfirmasi serta diklarifikasi harga per konfigurasinya sesuai BoQ oleh Pokja dibantu oleh Konsultan Finansial (Saudara Edi dan Saudara Gandi).
Bahwa saksi mengetahui, Elvanno Hatorangan selaku PPK menginformasikan kepada saksi HPS/OE dengan nilai total tanpa memberitahukan breakdown dari HPS tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi nilai HPS/OE yang ditetapkan oleh PPK bukan hanya nilai total saja melainkan harus didukung oleh data yang berlaku umum dibidang terkait sesuai Perdirut 7/2020.
- Bahwa benar setiap paket pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya meru- pakan kontrak framework (payung) dengan harga kontrak bersifat lump- sump yang merujuk pada harga satuan konfigurasi per lokasi namun bukan kontrak tahun jamak.
- Bahwa dengan jenis kontrak payung, maka dimungkinan penyesuaian harga pada setiap paket Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Sta- tion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya jika terdapat perubahan konfigurasi atau perubahan lingkup pekerjaan.
- Bahwa persyaratan dan tata cara penghitungan penyesuaian harga kon- trak payung pada masing-masing paket pekerjaan yaitu:
- Pasal 3 Kontrak Payung disebutkan bahwa harga kontrak untuk setiap pelaksanaan pekerjaan dituangkan lebih lanjut dalam kontrak pembe- lian sehingga nilai Kontrak Pembelian tidak boleh melebihi kontrak Payung;
- Pada Pasal 46 SSUK (Syarat-Syarat Umum Kontrak) perubahan nilai kontrak dapat dilakukan jika terjadi perubahan lingkup pekerjaan;
- Pada Pasal 10 disebutkan bahwa perubahan harga kontrak dapat ter- jadi berdasarkan design hasil akhir yang disepakati dengan memper- hatikan hasil survey.
Pada saat pembahasan rancangan kontrak atau pada bulan Oktober 2020, kami mengusulkan pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan skema turnkey yaitu pembayaran setelah pekerjaan 100%, yang mana pembahasan tersebut bersama Elvanno Hatorangan dan Feriyandi Mirza, kemudian Elvanno memutuskan pembayaran dilakukan secara termyn dengan memperhatikan progress actual dari penyedia, lalu Elvanno meminta kepada Tim Financial untuk memformulasikan termyn pembayaran sesuai progress pekerjaan, selanjutnya Elvanno meminta kepada kami termin pembayaran yang sudah diformulasikan oleh Tim Keuangan dan dibahas dengan Elvanno dan Feriyandi Mirza untuk di- tuangkan dalam Kontrak Pembelian.
- Bahwa pada akhir Oktober dan awal November 2020 saat pembahasan rancangan kontrak, kami mengusulkan pelaksanaan kontrak secara bertahap mulai dari penerbitan kontrak pembelian untuk pelaksanaan survey sehingga dapat disepakati dokumen design final dan harga konfig- urasi perlokasi berdasarkan hasil survey selanjutnya diterbitkan kontrak pembelian untuk penyediaan atau pembangunan yang kemudian doku- men tersebut saksi serahkan kepada Elvanno Hatorangan selaku PPK dengan bukti penyerahan dituangkan dalam Dokumen Berita Acara. Bahwa kemudian dokumen usulan rancangan kontrak tersebut menjadi lampiran dokumen tender. Bahwa pada akhir Desember 2020 dilakukan pembahasan kembali terhadap rancangan kontrak dan pada saat itu diputuskan agar pelaksanaan kegiatan survey dan pembangunan terma- suk pengadaan material dituangkan dalam satu kontrak pembelian untuk mempercepat progress pekerjaan, arahan tersebut kami peroleh dari Feriyandi Mirza dan Elvanno Hatorangan yang berdasarkan informasi dari mereka bahwa permintaan perubahan rancangan kontrak tersebut atas arahan dari Anang Latief yang kami respon bahwa terdapat resiko disisi BAKTI terkait kepastian nilai kontrak karena survey dan pembangu- nan dilakukan secara bersamaan padahal design final belum ada. Bahwa Feriyandi Mirza dan Elvanno tetap pada keputusannya dengan men- gatakan “tetap berdasarkan termin”, sehubungan dengan hal tersebut kami (ANG Law Firm) mengusulkan agar penyedia menanggung resiko jika terjadi kebutuhan peningkatan biaya (harga kontrak) akibat hasil sur- vey dan disepakati penyedia menanggung hingga 5 % kenaikan biaya dan sesuai arahan dari Feriyandi Mirza dan Elvanno, BAKTI tidak akan menanggung biaya kenaikan jika kenaikan biaya tersebut melebihi pagu anggaran dan apabila berdasarkan hasil survey diketahui diperlukan kon- figurasi harga yang lebih rendah maka nilai kontrak diturunkan. Bahwa kami menuangkan perubahan tersebut kedalam kontrak payung final an- tara BAKTI dengan Konsorsium/Kemitraan Penyedia pada setiap paket pekerjaan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 10.6 Kontrak Pembelian tentang Persyaratan Kontrak untuk pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruk- tur pendukung, Penyedia menanggung sepenuhnya dampak kenaikan hingga 5 % dan dampak kenaikan diatas Pagu Anggaran BAKTI.
Adapun BAKTI akan menanggung kenaikan harga jika BAKTI meminta perubahan lingkup pekerjaan.
- Bahwa metode evaluasi penawaran yang dilakukan untuk memilih Kon- sorsium/ Kemitraan adalah sistem nilai yang menjumlahkan nilai bobot teknis 70% dan keuangan dengan ambang batas kelulusan 70 dan bobot keuangan 30%;
- Bahwa sesuai dengan Perdirut No 7 Tahun 2020, metode penyampaian dokumen penawaran yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan adalah metode 2 (dua) tahap yang artinya tahap 1 (satu) adalah penyampaian penawaran teknis dan diskusi optimalisasi dan tahap 2 (dua) adalah penyampaian penawaran teknis hasil optimalisasi dan penawaran finan- sial.
- Bahwa pengumuman Tender dengan Pra Kualifikasi Penyediaan infras- truktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pen- dukungnya paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dilakukan melalui website BAKTI (www.baktikominfo.id).
- Bahwa yang menyusun Pengumuman Pra Kualifikasi Penyediaan infras- truktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pen- dukungnya paket 1, 2, 3, 4, dan 5 adalah saksi karena masuk dalam ru- ang linkup pendampingan pokja sebagaimana dalam kontrak antara BAKTI dengan ANG Law Firm.
Yang menetapkan bunyi pengumuman pra kualifikasi adalah Pokja Pemil- ihan sedangkan yang menetapkan pengumuman diumumkan melalui website BAKTI adalah Pokja Pemilihan dengan Ketua Pokja an Saudara Warman.
- Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 tahun 2020 yang berbunyi: “pengumuman sebagaimana dimak- sud pada ayat (2) dilakukan pada situs remi BAKTI” dan pemahaman saksi selaku Managing Partner ANG Law Firm yang bertindak selaku Jasa Konsultan Hukum Pendampingan Implementasi BTS dalam Rangka Akselerasi Transformasi Digital yang salah satu skup pekerjaan saksi adalah mendampingi Pokja maka yang dimaksud situs resmi BAKTI dalam pengadaan adalah website BAKTI dengan alamat www.baktikom- info.id.
- Bahwa yang melalui situs resmi BAKTI adalah penyampaian pengumu- man PQ (Pra Kualifikasi) sesuai Pasal 19 ayat (3) dan seingat saksi pada bulan Oktober 2020 atau sebelum Pengumuman Pra Kualifikasi pada tanggal 16 Oktober 2020, terdapat pembahasan di Pokja terkait dengan “apakah pelaksanan Pra Kualifikasi dilakukan melalui aplikasi ARIBA atau tidak” dan pada waktu itu Pokja memutuskan tidak melaui ap- likasi ARIBA yang mana pada saat itu saksi juga ikut dalam pembahasan tersebut, dan pada saat itu saksi sempat menyatakan “sudah ada sistem ARIBA, kenapa tidak pakai aplikasi ARIBA saja” jawab Warman (Ketua Pokja) atau Darien (Wakil Pokja) “sistem ARIBA belum siap untuk pelak- sanaan Pra Kualifikasi seperti Project BTS, sehingga perlu penyesuaian dan memerlukan waktu” kemudian diputuskan Pengumuman Pra Kuali- fikasi melalui website www.baktikominfo.id dan pelaksanaan Pra Kuali- fikasi dilakukan secara manual tanpa melalui aplikasi ARIBA.
Adapun maksud pelaksanaan Pra Kualifikasi dilakukan secara manual yaitu penyampaian dokumen kualifikasi oleh peserta disampaikan secara langsung pada alamat Pokja di Kantor BAKTI Menara Merdeka Jakarta.
- Bahwa saksi tidak ada melakukan konfirmasi kepada Pengelola Aplikasi ARIBA, dan baik Warman selaku Ketua Pokja maupun Darien selaku Wakil Ketua Pokja tidak ada melakukan pembuktian hanya pernyataan saja.
Sepengetahuan saksi pelaksanaan Pra Kualifikasi dengan cara manual tidak bersesuaian dengan Pasal 66 Perdirut 42/2017 dan sebagaimana ketentuan pada Pasal 37 Perdirut 7/2020 maka seharusnya pengadaan barang/jasa di BAKTI termasuk Pengadaan Tender dengan Pra Kualifikasi BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Lainnya harus mengacu kepada Pasal 66 Perdirut 42/2017.
- Bahwa tata cara peserta dapat melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen pra kualifikasi Penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yaitu:
- Dimulai dengan Pengumuman;
- Peserta yang berminat melakukan pendaftaran dengan tata cara yang diatur atau disebutkan dalam Pengumuman Pra Kualifikasi melalui website www.baktikominfo.id yaitu:

- Bagi peserta yang sudah menyampaikan minat dan memenuhi syarat Pokja Pemilihan mengirimkan dokumen Pra Kualifikasi kepada Badan Usaha yang telah mendftar dengan cara Pokja Pemilihan menyampaikannya melalui email Pokja Pemilihan ([email protected] ke email resmi masing-masing badan usaha (19 s.d 23 Oktober 2020);
- Pelaksanaan pemberian penjelasan Pra Kualifikasi kepada peserta yang telah melakukan pendaftaran untuk menghadiri pemberian penjelasan (pada tanggal 21 Oktober 2020);
- Peserta memasukkan dokumen Pra Kualifikasi sesuai dengan persyaratan pada Dokumen Pra Kualifikasi (s.d tanggal 3 November
- ;
- Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen kualifikasi yang disampaikan oleh peserta, ANG Law Firm pada saat itu mendampingi Pokja Pemilihan dalam evaluasi dokumen administrasi;
- Dalam rangka evaluasi, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi kepada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi (3 s.d 9 November
- ;
- Pengumuman hasil pra kualifikasi dilakukan pada tanggal 9 November
- ;
- Bahwa diberi kesempatan kepada peserta yang tidak lulus pra kualifikasi untuk menyampaikan sanggah dari tanggal 10 s.d 14 November 2020;
- Pokja Pemilihan menjawab sanggah dari tanggal 15 s.d 17 November 2020;
- Tahapan masuk ke tahap tender.
- Berdasarkan data yang saksi peroleh dari Saudara Warman selaku Ketua Pokja Pemilihan maka badan usaha yang menyampaikan letter of interest (surat pernyataan minat) setelah pengumuman Pra Kualifikasi terdapat 82 (delapan puluh dua) badan usaha diantaranya yaitu:
No Badan Usaha Paket 1 PT Alita Praya Mitra 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 2 PT Azet Surya Lestari 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 3 PT Bintang Komunikasi Utama 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 4 PT Daksa Lintas Sarana 4 Paket (Paket 1, 3, 4 dan 5) 5 PT Daya Mitra Telekomunikasi 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 6 PT Dwidaya Amadeo Gemintang 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 7 PT Eltran Indonesia 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 8 PT Hariff Daya Tunggal Engineering 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 9 PT Huawei Tech Investment 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 10 PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 11 PT LEN Telekomunikasi Indonesia 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 12 PT Multi Trans Data 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 13 PT Sangkan Jaya 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 14 PT Surya Energi Indotama 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 15 PT Wahana Infrastruktur Nusantara 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 16 PT Karya Lintas Sejahtera 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 17 PT Len Industri 5 Paket ( Paket 1 s.d Paket 5) 18 PT QDC Technologies 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 19 PT Cahaya Inti Andalan 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 20 PT Sarana Maju Lestari 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 21 PT Berca Hardaya Perkasa 5 Paket ( Paket 1 s.d Paket 5) 22 PT Wahana Inovasi Nusantara 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 23 PT Telaga Gelang Indonesia 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 24 PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 25 PT Triguna Megatama 4 Paket (Paket 2 s.d Paket 5) 26 PT Media Telematika Jaya 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 27 PT Aprillia Profesional Teknologi 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 28 PT Aplikanusa Lintasarta 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 29 PT Kaesa Indah Sejahtera 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 30 PT Tritama Aji Laksama 1 Paket (Paket 1) 31 PT VNL Indonesia 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 32 PT Putra Arga Binangun 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 33 PT Artacom Jejaring Nusa 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 34 PT Primacom Interbuana 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 35 PT Mitra Sistematika Global 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 36 PT Akses Prima Indonesia 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 37 PT Multi Kontrol Nusantara 1 Paket (Paket 2) 38 PT Jasnikom Gemanusa 1 Paket (Paket 1) 39 PT Pola Penawar Bangun Semesta 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 40 PT Tumbuh Ganda Sejahtera 1 Paket ( Paket 1) 41 PT Primatama Kontruksi 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 42 PT Industri Telekomunikasi Indonesia 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 43 PT Indonesia Comnet Plus (ICON+) 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 44 PT Wijaya Karya Industri Energi 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 45 PT Nokia Solution and Network Indonesia 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 46 PT Nayaka Pratama 1 Paket (Paket 1) 47 PT ZTE Indonesia 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 48 PT Solusi Tunas Pratama 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 49 PT Fiber Home Technologies Indonesia 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 50 PT AJN Solusindo 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 51 PT Cendrawasih Artha Teknologi 1 Paket (Paket 5) 52 PT Sarana Informasi Prima 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 53 PT Telekomunikasi Indonesia Tbk 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 54 PT Caprock Communication Indonesia 1 Paket (Paket 3) 55 PT Angkasa Persada Nusantara 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 56 PT Surya Utama Putra 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 57 PT Nahrul Arbah 4 Paket (Paket 2 s.d Paket 5) 58 PT MRA Mitra Bersama 1 Paket (Paket 1) 59 PT NTT Indonesia Solution 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 60 PT Jasnita Telekomindo 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 61 PT Ciptajaya Sejahtera Abadi 1 Paket (Paket 1) 62 PT Mitra Bisnis Intergasi 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 63 PT Smarfren Telecom Tbk 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 64 PT Mandiri Daya Utama Nusantara 1 Paket (Paket 2) 65 PT Bumikharisma Lininusa 5 Paket ( Paket 1 s.d Paket 5) 66 PT Era Bangun Towerindo 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 67 PT Link Net, Tbk 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 68 PT Sanatel 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 69 PT Pijar VIsi Indonesia 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 70 PT Moneti Indo Tekno 1 Paket (Paket 1) 71 PT Tiara Jaya Tunggal Mandiri 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 72 PT. Catur Elang Perkasa 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 73 PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 1 Paket (Paket 1) 74 PT Indo Pratama Teleglobal 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 75 PT Jakarta Infrastruktur Propertindo 3 Paket (Paket 1 s.d Paket 3) 76 PT Profesional Teknologi Telekomunikasi 1 Paket (Paket 1) 77 PT PP Infrastruktur 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 78 PT Menara Indra Utama 4 Paket (Paket 2 s.d Paket 5) 79 PT. ATA ENERGI 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 80 PT. PP (Persero) Tbk 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 81 PT Delta Baravo Indonesia 3 Paket (Paket 1 s.d Paket 3) 82 PT Centratama Menara Indonesia 2 - Berdasarkan data yang saksi peroleh dari Saudara Warman selaku Ke- tua Pokja, saksi memperoleh informasi yaitu: pada tanggal 20 Oktober 2020, Pokja Pemilihan mengirimkan undangan penjelasan pra kualifikasi kepada seluruh peserta LoI (Letter Of Interest) melalui email agar menghadiri penjelasan pra kualifikasi melalui aplikasi zoom yang diadakan pada tanggal 21 Oktober 2020 pada pukul 10.00 Wib s.d 12.00 Wib, kemudian pada tanggal 21 Oktober 2020, Saudara Warman selaku Ketua Pokja dan anggota Pokja lainnya (lengkap) didampingi oleh saksi selalu Managing Partner ANG Law Firm, kemudian saudara Feriyandi Mirza selaku Kadiv Infrastruktur memberikan penjelasan kepada peserta anwijing sebanyak 46 peserta dari 82 peserta LoI.
Adapun ke 46 peserta yang hadir adalah sebagai berikut: Addendum Dokumen Pra Kualifikasi diantaranya yaitu:
- Pada tanggal 28 Oktober 2020, Pokja Pemilihan mengubah Dokumen Pra Kualifikasi pada huruf C Pasal 13.2 huruf a pada BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) yaitu:
- Menambahkan persyaratan bahwa anggota kemitraan tidak boleh badan usaha yang merupakan penyelenggara jaringan bergerak seluler (operator seluler);
- Menambahkan keterangan bahwa peserta diperkenankan memiliki komposisi sharing keanggotaan yang berbeda pada setiap paket yang diikuti;
- Menambahkan keterangan terkait surat keterangan domisili dapat diganti dengan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Per-UU- an.
Adapun Addendum Pertama dilakukan setelah dilakukan Anwijing antara Pokja Pemilihan dengan Peserta pada tanggal 21 Oktober 2020.
- Pada tanggal 5 November 2020, Pokja Pemilihan melakukan Amandemen Kedua Dokumen Pra Kualifikasi pada BAB VII terkait jadwal tahap Pra Kualifikasi yang sebelumnya periode evaluasi dokumen kualifikasi dari tanggal 3 November s.d 5 November 2020 menjadi dari tanggal 3 November s.d 9 November 2020, kemudian pengumuman hasil pra kualifikasi berubah dari tanggal 5 November 2020 menjadi tanggal 9 November 2020, lalu periode sanggah hasil kualifikasi berubah dari tanggal 6 s.d 10 November 2020 menjadi tanggal 10 s.d 14 November 2020, dan jawaban sanggah berubah dari tanggal 11 s.d 12 November 2020 menjadi 15 s.d 17 November 2020. Sepengetahuan saksi setiap Perubahan Dokumen Pra Kualifikasi atau Addendum Pra Kualifikasi disampaikan oleh Pokja Pemilihan kepada Badan Usaha melalui email resmi Pokja Pemilihan.
- Bahwa persyaratan pada peserta LoI (Letter of Interest) sebagaimana dalam pengumuman Pra Kualifikasi berbeda dengan persyaratan pada peserta pra kualifikasi yang telah termuat syarat-syaratnya pada doku- men pra kualifikasi hal ini karena untuk pendaftaran peserta dimaksudkan untuk mendapatkan daftar peserta yang berminat terhadap project, sedangkan persyaratan peserta pada dokumen pra kualifikasi dimaksud- kan untuk memuat persyaratan peserta untuk menjadi penyedia. Adapun persyaratan LoI tidak ada diatur dalam Perdirut 7/2020 akan tetapi per- syaratan peserta pra kualifikasi diatur dalam Pasal 15 Perdirut 7/2020. Bahwa syarat-syarat peserta kualifikasi yang terdapat pada Dokumen Pra Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 Perdirut 7/2020 adalah:
- Pada Dokumen Pra Kualifikasi awal yang saksi berikan kepada Pokja Pemilihan dalam bentuk soft copy tanggal 19 Oktober 2020 ke Grup Whatsapp The A-Team yang terdiri dari Warman selaku Ketua Pokja, Darien selaku Wakil Ketua Pokja, El- vanno Hatorangan selaku PPK, Feriyandi Mirza selaku Kadiv Infras- truktur, Yohan selaku Konsultan HuDev UI, Anang Latief selaku Direk- tur Utama BAKTI, Bambang Nugroho selaku Direktur Infrastruktur BAKTI, Anggi selaku Konsultan Pokja, syarat-syarat peserta pra kuali- fikasi adalah:
- Syarat Kualifikasi Administrasi: Persyaratan Kepesertaan, Legalitas Badan Usaha dan Surat Pernyataan
- Syarat kepersertaan:
- Mempunyai Perjanjian Kemitraan yang dilegalisasi oleh Notaris;
- Keanggotaan Kemitraan minimum terdiri dari:
Badan Usaha yang memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia; dan
Pemilik teknologi BTS 4G-LTE (Vendor BTS 4G - LTE). - Pada setiap Kemitraan, hanya boleh terdapat satu Badan Usaha yang merupakan pemilik teknologi BTS 4G-LTE (vendor BTS 4G – LTE);
- Perusahaan Pimpinan Kemitraan harus memiliki persen- tase kepesertaan paling besar dibandingkan dengan Badan Usaha anggota Kemitraan lainnya; dan
- Peserta hanya dapat mengikuti maksimum 3 (tiga) paket pengadaan pada Proyek ini dan dengan ketentuan bahwa pe- serta wajib memiliki anggota kemitraan yang sama pada setiap paket yang diikuti
- Legalitas Badan Usaha
- Memiliki Surat Izin Usaha (contoh: Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup, SIUP)
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak 2019 (SPT tahu- nan);
- Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili;
- Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
Akta Pendirian Perusahaan;
Perubahan Anggaran Dasar yang menunjukkan susunan Pe- megang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris terakhir;
Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) direksi, pemberi kuasa dan penerima kuasa - Surat Pernyataan
- Pernyataan Pakta Integritas sesuai dengan formulir pada BAB V (Bentuk Dokumen Kualifikasi); dan
- Pernyataan sesuai dengan formulir pada BAB V (Bentuk Dokumen Kualifikasi).
- Syarat kepersertaan:
- Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
- Memiliki pengalaman:
- Pengalaman Pembangunan:
Pengalaman membangun infrastruktur sejenis dalam 5 (lima) tahun terakhir (baik secara langsung maupun melalui kontraktornya), mulai dari 1 Januari 2015, yang dibuktikan dengan berita acara atau sertifikat penyelesaian pekerjaan dan/atau kontrak dengan operator/pemberi kerja; Infrastruktur sejenis yaitu: Pembangunan BTS dan infrastruktur pendukungnya di Indonesia dan/atau di luar negeri dengan jumlah site minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah site (desa) pada paket yang diikuti. Pemenuhan persyaratan di atas dapat dibuktikan dengan atau dipenuhi dalam beberapa kontrak.
Pengalaman pembangunan BTS dan infrastruktur pendukungnya yang digunakan untuk pemenuhan kualifikasi pada paket pengadaan ini, tidak dapat digunakan pada paket pengadaan lainnya pada Proyek ini.
- Pengalaman Pengoperasian dan Pemeliharaan:
Pengalaman mengoperasikan dan memelihara infrastruktur sejenis dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, mulai dari 1 Januari 2015, yang dibuktikan dengan kontrak pengoperasian dan pemeliharaan.
Infrastruktur sejenis yaitu: Pengoperasian dan pemeliharaan perangkat radio BTS, jaringan fiber optik, microwave, VSAT, atau jaringan telekomunikasi lainnya.
- Pengalaman Pembangunan:
- Untuk Badan Usaha anggota Kemitraan yang merupakan pemilik teknologi BTS 4G – LTE (vendor BTS 4G - LTE) harus memiliki kualifikasi yang disyaratkan.
Kualifikasi yang disyaratkan meliputi:
- Minimal memiliki 5 (lima) kantor cabang di daerah-daerah dalam wilayah Indonesia yang merupakan kantor untuk dukungan teknis jaringan telekomunikasi BTS, transmisi microwave, fiber optic atau VSAT.
Data kantor cabang harus dimuat dalam formulir isian data kualifikasi meliputi alamat, nomor telepon, nama kontak penghubung dan alamat surel, bukti kepemilikan/sewa kantor, dan melampirkan photo kantor cabang.
- Memiliki reputasi nasional atau internasional berupa penggunaan teknologi BTS oleh operator seluler (baik di Indonesia atau di luar negeri) dengan jumlah site minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah site pada paket yang diikuti dan dibuktikan dengan surat referensi dari operator seluler pengguna atau salinan kontrak dengan operator seluler.
- Persyaratan tenaga kerja/keahlian
Memiliki rencana organisasi Proyek dalam rangka pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur BTS 4G LTE dan infrastruktur pendukungnya. (Peserta menyampaikan rencana organisasi Proyek).
Pemenuhan kriteria dapat dibuktikan dengan pengalaman dari pemegang saham atau induk perusahaan. Dalam hal ini, di samping persyaratan dokumen sebagaimana disebutkan di atas, peserta harus menyertakan bukti hubungan kepemilikan saham dengan pemegang saham atau induk perusahaan baik dalam bentuk akta atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara terkait.
- Memiliki pengalaman:
- Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan
- Menyampaikan laporan keuangan teraudit tiga tahun terakhir (yaitu tahun 2017, 2018 dan 2019);
- Memiliki Kekayaan Bersih.
Total Kekayaan Bersih:
- Untuk 1 paket pengadaan Proyek yang diikuti: Rp. Untuk 1 paket pengadaan Proyek yang diikuti: Rp2.700.000.000.000,-;
- Untuk 2 paket pengadaan Proyek yang diikuti Rp5.400.000.000.000;
- Untuk 3 paket pengadaan Proyek yang diikuti: Rp8.100.000.000.000,- Perhitungan Kekayaan Bersih dihitung secara agregat dari seluruh anggota Kemitraan.
Badan Usaha anggota Kemitraan dapat memperoleh dukungan dari pemegang saham untuk memenuhi kriteria keuangan dengan menyerahkan ‘Surat Dukungan Pemegang Saham’ dengan bentuk sebagaimana dimuat dalam Bab V (Bentuk Dokumen Kualifikasi) dan laporan keuangan teraudit tiga tahun terakhir (yaitu tahun 2017, 2018 dan 2019) dari pemegang saham. Dalam hal ini, Kekayaan Bersih dari pemegang saham yang memberikan dukungan dimaksud akan diperhitungkan dalam menghitung total kekayaan bersih peserta.
- Syarat Kualifikasi Administrasi: Persyaratan Kepesertaan, Legalitas Badan Usaha dan Surat Pernyataan
- Pada Dokumen Addendum Kesatu/Pertama Pra Kualifikasi pada tanggal 28 Oktober 2020, syarat-syarat peserta pra kualifikasi hanya penambahan pada Syarat Kualifikasi Administrasi yaitu:
- Menambahkan persyaratan bahwa anggota kemitraan tidak boleh badan usaha yang merupakan penyelenggara jaringan bergerak seluler (operator seluler);
- Menambahkan keterangan bahwa peserta diperkenankan memiliki komposisi sharing keanggotaan yang berbeda pada setiap paket yang diikuti;
- Menambahkan keterangan terkait surat keterangan domisili dapat diganti dengan dokumen perizinan usaha yang diter- bitkan oleh Lembaga Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peratu- ran Per-UU-an.
- Pada Dokumen Addendum Kedua Pra Kualifikasi tanggal 5 November 2020 tidak ada merubah syarat kepersertaaan pra kualifikasi hanya merubah jadwal evaluasi dokumen kualifikasi.
- Pada Dokumen Pra Kualifikasi awal yang saksi berikan kepada Pokja Pemilihan dalam bentuk soft copy tanggal 19 Oktober 2020 ke Grup Whatsapp The A-Team yang terdiri dari Warman selaku Ketua Pokja, Darien selaku Wakil Ketua Pokja, El- vanno Hatorangan selaku PPK, Feriyandi Mirza selaku Kadiv Infras- truktur, Yohan selaku Konsultan HuDev UI, Anang Latief selaku Direk- tur Utama BAKTI, Bambang Nugroho selaku Direktur Infrastruktur BAKTI, Anggi selaku Konsultan Pokja, syarat-syarat peserta pra kuali- fikasi adalah:
- Bahwa sebelum saksi menjawab persoalan draft Perdirut 7/2020, awalnya: Pada tahun 2016, di Kantor BAKTI Kuningan, Jalan Rasuna Said, Jakarta saksi bertemu dengan Elvanno Hatorangan pada Project Palaparing di BAKTI, setahu saksi saat itu Elvano Hatorangan masih menjadi staff di BAKTI namun saksi tidak tahu jabatan dari Elvano Hatorangan;
Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2020, saksi dihubungi Elvano Hatorangan yang menginformasikan BAKTI akan membangun BTS 4G, lalu pada tanggal 14 Agustus 2020, Elvano mengirimkan soft copy KAK (Kerangka Acuan Kerja) ke saksi melalui aplikasi Whatsapp, dan meminta informasi terkait dengan dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan soft copy KAK tersebut sebagaimana pada screen shoot WA antara saksi dengan Elvano Hatorangan yaitu sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2020, saksi menjawab dokumen yang diperlukan dengan project seperti yang disampaikan Elvano Hatorangan dalam KAK yaitu: 1. Penyusunan Dokumen Pengadaan untuk pembangunan BTS (dan pengoperasian BTS; 2. Dokumen seleksi untuk menentukan area kerja operator seluler, 3. Dokumen perjanjian dengan EPC BTS, 4. Dokumen perjanjian dengan perusahaan ONM (Operation and Maintanance) BTS, 5. Perjanjian dengan Telko Operator, 6. Perjanjian dengan Pemda/Desa terkait lahan. Sebagaimana dalam screen shoot WA antara saksi dengan Elvano Hatorangan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2020, saksi dikabari oleh Saudara Elvano Hatorangan untuk bisa membantu BAKTI pada project BTS dan saksi di-invite pada hari itu juga oleh Elvano Hatorangan masuk kedalam grup WA The A-Team.
Bahwa pemahaman saksi masuk kedalam grup Whatsapp The A- Team adalah untuk membantu BAKTI dalam menyiapkan dokumen hukum yang diperlukan untuk pelaksanaan tender proyek BTS 4G. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2020, di grup The A-Team, Elvano Hatorangan meminta Anggi Hutagalung yang merupakan Konsultan BAKTI untuk mengirim ulang dokumen-dokumen, lalu Anggi Hutagalung mengirim rancangan awal soft copy KAK Proyek Penyediaan BTS melalui Grup The A-Team yang sepengetahuan saksi muatan dari KAK tersebut bersumber dari Yohan selaku Konsultan HuDev UI;
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2020, Anang Latief selaku Direktur Utama BAKTI menyampaikan di Grup The A Team syarat dari peserta:
- Konsorsium antara penyelenggara jaringan tetap tertutup dan teknologi owner atau
- Penyelenggaran jaringan tetap tertutup sebagai peserta tunggal dan bermitra dengan teknologi owner;
- Antar peserta tidak boleh memiliki afiliasi. Jika ketahuan, salah satunya secara sukarela diminta mundur;
- Teknologi owner hanya boleh bermitra dengan salah satu peserta. Informasi dari Anang Latief tersebut tertuang sebagaimana dalam screen shoot WA Group The A-Team yaitu: Bahwa pesan dari Anang Latief tersebut ditujukan untuk seluruh personil yang ada dalam Group The A Team termasuk saksi agar mempedomani arahan tersebut dalam penyusunan kertas kerja saksi. Bahwa pada tanggal 17 September 2020, melalui Grup The A Team, Anang Latief juga menyampaikan tahapan lelang sebagai berikut:

- Pra Kualifikasi
Verifikasi kemampuan teknis dan kemampuan keuangan peserta - Penyampaian proposal teknis oleh peserta
Peserta wajib menyampaikan proposal teknis dan melakukan paparan. Pada paparan, dapat disampaikan masukan atau koreksi dari pemilik pekerjaan. Peserta dapat melakukan perbaikan dengan menyampaikan Addendum/Amandemen Proposal. - Evaluasi Proposal Teknis oleh Panitia
Hasil evaluasi menentukan lulus atau tidaknya tahapan teknis - Penyampaian proposal keuangan oleh peserta
- Evaluasi proposal keuangan oleh panitia
- Pengumuman pemenang
- Masa sanggah
- Penetapan pemenang.
- Mempunyai Perjanjian Kemitraan yang dilegalisasi oleh Notaris;
- Keanggotaan Kemitraan minimum terdiri dari:
- Badan Usaha yang memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia; dan
- pemilik teknologi BTS 4G-LTE (Vendor BTS 4G - LTE).
- Pada setiap Kemitraan, hanya boleh terdapat satu Badan Usaha yang merupakan pemilik teknologi BTS 4G-LTE (vendor BTS 4G – LTE);
- Perusahaan Pimpinan Kemitraan harus memiliki persentase kepesertaan paling besar dibandingkan dengan Badan Usaha anggota Kemitraan lainnya; dan
- Peserta hanya dapat mengikuti maksimum 3 (tiga) paket pengadaan pada Proyek ini dan dengan ketentuan bahwa peserta wajib memiliki anggota kemitraan yang sama pada setiap paket yang diikuti
Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia - Memiliki pengalaman:
- Pengalaman Pembangunan:
Pengalaman membangun infrastruktur sejenis dalam 5 (lima) tahun terakhir (baik secara langsung maupun melalui kontraktornya), mulai dari 1 Januari 2015, yang dibuktikan dengan berita acara atau sertifikat penyelesaian pekerjaan dan/atau kontrak dengan operator/pemberi kerja; Infrastruktur sejenis yaitu: Pembangunan BTS dan infrastruktur pendukungnya di Indonesia dan/atau di luar negeri dengan jumlah site minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah site (desa) pada paket yang diikuti. Pemenuhan persyaratan di atas dapat dibuktikan dengan atau dipenuhi dalam beberapa kontrak.
Pengalaman pembangunan BTS dan infrastruktur pendukungnya yang digunakan untuk pemenuhan kualifikasi pada paket pengadaan ini, tidak dapat digunakan pada paket pengadaan lainnya pada Proyek ini.
- Pengalaman Pengoperasian dan Pemeliharaan:
Pengalaman mengoperasikan dan memelihara infrastruktur sejenis dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, mulai dari 1 Januari 2015, yang dibuktikan dengan kontrak pengoperasian dan pemeliharaan.
Infrastruktur sejenis yaitu: Pengoperasian dan pemeliharaan perangkat radio BTS, jaringan fiber optik, microwave, VSAT, atau jaringan telekomunikasi lainnya.
- Pengalaman Pembangunan:
- Untuk Badan Usaha anggota Kemitraan yang merupakan pemilik teknologi BTS 4G – LTE (vendor BTS 4G - LTE) harus memiliki kualifikasi yang disyaratkan.
Kualifikasi yang disyaratkan meliputi:
- Minimal memiliki 5 (lima) kantor cabang di daerah-daerah dalam wilayah Indonesia yang merupakan kantor untuk dukungan teknis jaringan telekomunikasi BTS, transmisi microwave, fiber optic atau VSAT.
Data kantor cabang harus dimuat dalam formulir isian data kualifikasi meliputi alamat, nomor telepon, nama kontak penghubung dan alamat surel, bukti kepemilikan/sewa kantor, dan melampirkan photo kantor cabang.
- Memiliki reputasi nasional atau internasional berupa penggunaan teknologi BTS oleh operator seluler (baik di Indonesia atau di luar negeri) dengan jumlah site minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah site pada paket yang diikuti dan dibuktikan dengan surat referensi dari operator seluler pengguna atau salinan kontrak dengan operator seluler.
Pemenuhan kriteria dapat dibuktikan dengan pengalaman dari pemegang saham atau induk perusahaan. Dalam hal ini, di samping persyaratan dokumen sebagaimana disebutkan di atas, peserta harus menyertakan bukti hubungan kepemilikan saham dengan pemegang saham atau induk perusahaan baik dalam bentuk akta atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara terkait.
Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Memiliki Kekayaan Bersih.
Total Kekayaan Bersih:
- Untuk 1 paket pengadaan Proyek yang diikuti: Rp. Untuk 1 paket pengadaan Proyek yang diikuti: Rp2.700.000.000.000,-;
- Untuk 2 paket pengadaan Proyek yang diikuti Rp5.400.000.000.000;
- Untuk 3 paket pengadaan Proyek yang diikuti: Rp8.100.000.000.000,-
Perhitungan Kekayaan Bersih dihitung secara agregat dari seluruh anggota Kemitraan. - Bahwa menurut saksi penyusunan Perdirut 7/2020 dan Dokumen Pra Kualifikasi yang memasukkan syarat kepersertaan, syarat kualifikasi tek- nis penyedia dan kualifikasi keuangan sebagaimana tersebut diatas karena adanya arahan dari Anang Latief maupun Saudara Feriyandi Mirza tanpa mengacu kepada kajian peraturan yang berlaku dan tidak mempedomani best practice pengadaan BAKTI sebelumnya maka hal tersebut tidak wajar dan dan dengan syarat kepersertaan, syarat kuali- fikasi teknis penyedia dan kualifikasi keuangan maka jumlah pesertanya bakal terbatas.
- Bahwa Dokumen Pra Kualifikasi yang saksi sampaikan kepada Group The A-Team pada tanggal 19 Oktober 2020, belum dapat dilakukan proses pengiriman kepada peserta yang melakukan pendaftaran pra kualifikasi karena dokumen pra kualifikasi tersebut baru saksi sampaikan secara resmi dan ditandatangani oleh PPK pada tanggal 13 November 2020.
- Bahwa proses penentuan lokasi pada pengadaan BTS 4G dan Infrastruk- tur pendukungnya pada 7904 sites belum dilakukan pentahapan DRM (Design Review Meeting) dengan Pihak Operator Seluler dan Pemda (Pemerintah Daerah). DRM baru dilakukan setelah penandatangan kon- trak pembelian dan setelah pelaksanaan survey oleh Kemitraan. DRM baru dilaksanakan pada saat penandatanganan kontrak dan setelah Kemitraan melakukan survey berakibat banyak dilakukan perubahan konfigurasi pada saat pelaksanaan pekerjaan yang berdampak pada Amandemen Kontrak, sehingga sulit pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu sebagaimana jadwal dalam kontrak.
- Bahwa menurut saksi Rancanagan Kontrak yang menggabungkan taha- pan survey, DRM dan pembangunan tidak ideal dan berpotensi mengaki- batkan banyaknya perubahan konfigurasi dan biaya proyek.
- Bahwa beberapa lawyear pada ANG Law Firm masuk dalam tenaga ahli di PMO (Project Management Office), dan mereka ada menyampaikan kepada BAKTI mengenai ketentuan dalam kontrak bahwa akibat keter- lambatan oleh penyedia setelah diberi kesempatan sesuai ketentuan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang diatur dalam kontrak maka BAKTI harus menterminasi kontrak pada Penyedia. Akan tetapi BAKTI tidak melakukan terminasi kontrak.
- Bahwa saksi akan menambahkan keterangan pada BAP saksi sebelum- nya pada tanggal 27 Desember 2022 terkait:
- Perdirut 7/2020, saksi tidak mengetahui apakah dilakukan kajian terkait dengan Per-UU-an dan best practice;
- Bahwa Teknologi Owner yang dapat membatasi persaingan hanya kepada badan usaha pemilik teknologi pada saat pembahasan terkait hal tersebut saudara Feriyandi Mirza menjelaskan bahwa terdapat banyak Teknologi owner di Indonesia dan didunia;
- Bahwa Dokumen Pra Kualifikasi yang saksi sampaikan kepada Group The A-Team pada tanggal 19 Oktober 2020, belum dapat dilakukan proses pengiriman kepada peserta yang melakukan pendaftaran pra kualifikasi karena dokumen pra kualifikasi tersebut baru saksi sam- paikan secara resmi dan ditandatangani oleh PPK pada tanggal 13 November 2020 kecuali disetujui terlebih dahulu oleh Pokja dan PPK.
- Bahwa mekanisme pembayaran dari BAKTI kepada ANG Law Firm atas Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendampingan Implementasi BTS dalam Rangka Akselerasi Transformasi Digital melalui transfer ke reken- ing ANG Law Firm pada Bank Permata KCP Sudirman Jakarta dengan Nomor Rekening: 0701282523 an FA ANG LAW FIRM.
Total Pembayaran yang dilakukan BAKTI kepada ANG Law Firm sebe- sar Rp 2.499.750.000,00 plus PPN dilakukan pada:
- Tahap 1 Tahun 2020 pada tanggal 18 Desember 2020 dengan jumlah pembayaran Rp 499.950.000,00 plus PPN;
- Tahap 2 Tahun 2020 pada tanggal 18 Desember 2020 dengan jumlah pembayaran Rp 499.950.000,00 plus PPN;
- Tahap 3 Tahun 2020 pada tanggal 18 Desember 2020 dengan jumlah pembayaran Rp 499.950.000,00 plus PPN;
- Tahap 1 Tahun 2021 pada tanggal 6 Juni 2021 dengan jumlah pemba- yaran sebesar Rp 499.950.000,00 plus PPN;
- Tahap 2 Tahun 2021 pada tanggal 9 Agustus 2021 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 499.950.000,00 plus PPN.
- Bahwa pembayaran dari BAKTI tersebut digunakan untuk pembayaran kepada Asociate dan Partner yaitu:
- Zulfikar sebesar Rp 250.000.000,00 dikirim melalui transfer sekitar tanggal 15 Desember 2020 ke rekening Saudara Zulfikar pada Bank Mandiri KCP Tng Bintaro Sentra Menteng an Zulfikar Dachlan dengan Nomor 1640068003609.
Bahwa saudara Zulfikar merupakan personil ANG Law Firm untuk Kontrak Tahap 1 Tahun 2020, Tahap 2 Tahun 2020 dan Tahap 3 Tahun 2020, sedangkan untuk 2 kontrak lainnya, saudara Zulfikar tidak ma- suk;
- saksi, pembayaran gaji personil ANG Law Firm lainnya dan opera- sional ANG Law Firm sebesar Rp 2.249.750.000,00 dengan uraian se- bagai berikut:
- Nur Afif Faisal Luqmana merupakan salah satu personil dalam ke- lima kontrak BAKTI dengan ANG Law Firm dan juga pegawai pada ANG Law Firm yang digaji perbulannya sekitar Rp 7.000.000,00;
- Samsu Rizal merupakan salah satu personil dalam kelima kontrak BAKTI dengan ANG Law Firm dan juga pegawai pada ANG Law Firm yang digaji perbulannya sekitar Rp 8.000.000,00;
- Imam Ibnu merupakan salah satu personil dalam kelima kontrak BAKTI dengan ANG Law Firm dan juga pegawai pada ANG Law Firm yang digaji perbulannya sekitar Rp 10.000.000,00;
- Asrah merupakan salah satu personil dalam kelima kontrak BAKTI dengan ANG Law Firm dan juga pegawai pada ANG Law Firm yang digaji perbulannya sekitar Rp 15.000.000,00.
- Sisanya untuk operasional Kantor ANG Law Firm dan saksi sendiri.
- Bahwa benar beberapa personil ANG Law Firm juga masuk sebagai per- sonil pada PMO (Project Management Office) dan PMU (Project Man- agement Unit) yang bertugas melakukan pengawasan pada pelaksanaan pekerjaan capex dan opex BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya. Adapun personil ANG Law Firm pada PMO yaitu Rini Ariyani dan Febro kemudian pada PMU yaitu saksi sendiri dan Saudara Asrah.
Bahwa pembayaran dari PMO atas nama MCT (Menara Cahaya Teleko- munikasi) dengan Ketua PMO Gandi Situmorang kepada kedua personil ANG Law Firm dilakukan secara cash melalui saksi sedangkan pemba- yaran dari PMU atas nama PIN (Paradita Infra Nusantara) dengan Ketua PMU Taufik kepada saksi dan Asrah dengan cara transfer melalui reken- ing saksi dengan pada Bank BCA KCP Bursa Efek Jakarta dengan Nomor Rekening 4580266920 an Asenar.
Bahwa waktu pembayaran yang saksi terima dari Management MCT (Menara Cahaya Telekomunikasi) untuk kedua personil ANG Law Firm saksi terima dari Management MCT (Saudara Firji) dilakukan setiap bu- lannya, mulai dari bulan April 2021 s.d April 2022, adapun jumlah pemba- yaran belum saksi kalkulasikan begitu juga dari PMU, waktu pemba- yaran saksi terima dari Management PIN (Paradita Infra Nusantara) se- tiap bulannya melalui transfer dari bulan April 2022 sampai dengan saat ini dengan jumlah yang belum saksi kalkulasikan.
- Bahwa selain pada Bank Permata KCP Sudirman Jakarta dengan Nomor Rekening:0701282523 an FA ANG LAW FIRM dan Bank BCA KCP Bursa Efek Jakarta dengan Nomor Rekening 4580266920 an Asenar, saksi tidak ada lagi menggunakan Nomor Rekening lain untuk transaksi penerimaan pembayaran dari BAKTI, atau dari PMO maupun PMU yang berhubungan dengan Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya.
- Bahwa sebelum pengiriman pemberitahuan mengenai ketidaklulusan Konsorsium BTS Bakti Indonesia (PT Unison Karyatama, PT Link Net Tbk, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, PT Dwi Daya Amandeo Gemintang, PT Mavenir Systems Indonesia, PT Alita Praya Mitra), di- lakukan pembahasan oleh Pokja dengan dihadiri oleh kami selaku Pen- damping untuk membahas hasil evaluasi konsorsium BTS Bakti Indone- sia yang disimpulkan oleh Pokja tidak memenuhi syarat. Bahwa pada saat itu, kami mendapatkan informasi dari Pokja bahwa terdapat ketidak- lengkapan dokumen kualifikasi yang disampaikan oleh Kemitraan BTS Bakti Indonesia yang meliputi:
- Laporan Keuangan PT Unison Karyatama tahun 2019 yang telah ter- audit belum tersedia.
Bahwa PT Unison Karyatama hanya meneyerahkan laporan keuangan teraudit pemegang saham dari China padahal yang diminta adalah la- poran keuangan teraudit dari peserta yaitu PT Unison Karyatama.
- Terkait dengan Kantor Cabang dari PT Mavenir Systems Indonesia, Pokja menunjukkan bukti perjanjian sewa Kantor Cabang PT Mavenir Systems Indonesia tanpa lembar penandatanganan dari PT Mavenir Systems Indonesia dan Pemilik Gedung.
Bahwa kami melihat langsung hardcopy dokumen kualifikasi dari Kon- sorsium/ Kemitraan BTS Bakti Indonesia yang ditunjukkan oleh Pokja dan benar kekurangan tersebut ada sehingga menurut ANG Law Firm Konsorsium/ Kemitraan BTS Bakti Indonesia gugur.
- Bahwa setelah KSO Sapta Cipta yang terdiri dari PT DC Technologiest, PT Len Telekomunikasi Indonesia, PT Bukaka Teknik Utama, PT Media Telematika Jaya, PT Telaga Gelang Indonesia, PT Wiajaya Karya Industri Energi, PT Elekro Informatika Utama ITB, mengirimkan surat sanggah, kemudian kami diperlihatkan oleh Pokja kekurangan dari dokumen kuali- fikasi dari KSO Sapta Cipta, diketahui sanggahan tersebut tidak benar dengan alasan sebagai berikut:
- Perjanjian Kemitraan tidak menguraikan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing anggota KSO;
- Tidak menyebutkan pimpinan kemitraan;
- Data kualifikasi yang disampaikan PT Wijaya Karya Industri Energi tidak menyertakan surat pernyataan (lampiran F);
- Tidak memenuhi persyaratan teknis karena pengalaman QDC pada formulir F dan pengalaman PT Bukaka Teknik Utama pada formulir F tidak dapat dipertimbangkan karena berdasarkan dokumen penunjang yang disampaikan diketahui bahwa pengalaman pembangunan bukan untuk pembangunan menara BTS dan Infrastruktur pendukungnya se- bagaimana disyaratkan dalam dokumen pra kualifikasi.
- Tidak memenuhi persyaratan teknis karena antara PT Telematika Jaya dengan Blue Arcus Inc sebagai pemilik teknologi BTS 4G tidak memi- liki hubungan pemegang saham.
Bahwa untuk laporan keuangan setelah Pokja Pemilihan melakukan pe- meriksaan kembali terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan pe- serta maka data laporan keuangan teraudit tahun 2017 dinyatakan telah disampaikan oleh PT Elektro Informatika Utama ITB.
- Bahwa dari ketiga Badan Usaha tersebut, tidak ada pemilik teknologi dari Infrastrutktur BTS dengan Teknologi 4G-LTE) akan tetapi berdasarkan pemahaman saksi terhadap Dokumen Pra Kualifikasi pada ketentuan BAB IV Lembar Data Kualifikasi point B angka 1 huruf a angka 2 men- erangkan bahwa keanggotaan kemitraan minimum terdiri dari Pemilik Teknologi BTS 4G LTE (vendor BTS 4G LTE) dikaitkan dengan kemam- puan teknis dalam LDK BAB IV Lembar Data Kualifikasi point B angka 1 huruf b angka 2) b. paragraph kedua “…yang dapat dibuktikan dengan pengalaman dari pemegang saham atau induk perusahaan”. sehingga dalam hal ini Fiber Home mendapatkan dukungan dari Induk Perusahaan selaku Pemilik Teknologi yaitu Wuhan Fiber Home Technologiest yang sudah dibuktikan dengan adanya surat dukungan dari Wuhan Fiber Home Technologiest.
- Bahwa pemahaman saksi mengenai persyaratan keanggotaan kemitraan Pemilik Teknologi BTS 4G LTE (vendor BTS 4G LTE) ditunjukkan dengan keterangan dari kemitraan yang menunjukkan siapa Pemilik Teknologi untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan per- syaratan teknis Pemilik Teknologi.
Penambahan syarat dukungan pemegang saham/induk perusahaan un- tuk Pemilik Teknologi diminta untuk ditambahkan oleh Feriyandi Mirza. Pada saat itu saksi memahami dukungan pemegang saham umum digu- nakan dalam skema penyediaan infrastruktur melalui kerjasama Pemer- intah dengan Badan Usaha sebagaimana tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 29 Tahun 2018 dan best practice project-project penyedi- aan infrastruktur melalui skema kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.
- Bahwa saksi tidak mengetahui yang menyusun soft copy Rancangan KAK yang disubmit oleh Anggi Hutagalung di Group Whatsapp The A- Team. Bahwa Rancangan KAK yang disampaikan oleh Saudara Yohan Suryanto pada tanggal 09 November 2020 berbeda dengan KAK yang disubmit oleh Anggi Hutagalung. Rancangan KAK yang disampaikan saudara Yohan Suryanto selanjutnya direvisi oleh Konsultan Teknis (Tim Saudara Gandi), hasil revisi dari Konsultan Teknis, saksi jadikan lampiran dokumen tender.
- Bahwa saksi tidak pernah melihat Studi Pendahuluan dalam Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur BTS beserta perangkat Telekomunikasi 7904 sites sehingga saksi tidak tahu KAK yang saksi lampirkan pada Dokumen Tender didukung atau tidak dengan Studi Pendahuluan.
- Bahwa saksi tidak ada menanyakan kepada Yohan Suryanto terkait Ran- cangan KAK yang Yohan Suryanto susun sudah didukung atau tidak den- gan Studi Pendahuluan yang memuat paling kurang aspek teknis, keuan- gan dan hukum karena pada saat itu saksi menganggap, tahap peren- canaan telah diselesaikan dengan adanya Studi Pendahuluan.
- Bahwa yang memerintahkan saksi agar melampirkan dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) tersebut pada dokumen tender dengan mengacu kepada Rancangan KAK dari Yohan Suryanto kemudian direvisi oleh Konsultant Teknis (Tim Saudara Gandi) adalah Feriyandi Mirza dan El- vano Hatorangan.
Bahwa saksi tidak pernah menganalisa lagi KAK yang disampaikan oleh Tim Teknis karena saksi dan tim ANG Law Firm tidak memiliki kualifikasi terkait kriteria teknis walaupun salah satu ruang lingkup pekerjaan ANG Law Firm mendampingi BAKTI dalam melakukan penyusunan KAK.
- Bahwa saksi tidak mengetahui BAKTI telah mengeluarkan Dokumen RAB (Rincian Anggaan Belanja) Implementasi BTS 4G tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024 dengan nilai:
- Tahun 2021 untuk 4200 lokasi dengan total TCO (Total Cost of Owner- ship) sebesar Rp 12.429.764.866,00;
- Tahun 2022 untuk 3704 lokasi dengan total TCO (Total Cost of Owner- ship) sebesar Rp 12.234.786.497,00;
- Tahun 2023 untuk O&M (Operation and Maintanance) 7904 lokasi dengan total TCO (Total Cost of Ownership) sebesar Rp 3.082.091.238,00;
- Tahun 2024 untuk O&M (Operation and Maintanance) 7904 lokasi dengan total TCO (Total Cost of Ownership) sebesar Rp 3.082.091.238,00.
Sehingga total TCO dalam waktu 4 tahun sebesar Rp 30.828,73 Milyar.
- Bahwa pada rancangan kontrak yang ANG Law Firm susun, mekanisme pembayaran kepada penyedia dilakukan setelah BTS terbangun (turnkey) namun mekanisme pembayaran tersebut diubah menjadi sys- tem termin dan dilampirkan pada Amandemen Kedua Dokumen Tender. Adapun perubahan tersebut merupakan berdasarkan keputusan dari El- vano Hatorangan dan Feriyandi Mirza dengan mengatakan “hal tersebut keputusan dari Pak Dirut (Anang Latief).
Bahwa sepengetahuan saksi apabila mekanisme pembayaran dengan pekerjaan terintegrasi termasuk Pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya dirubah dari turnkey menjadi system termin maka bere- siko jika penyedia tidak menyelesaikan pelaksanaan pembangunan disisi lain BAKTI telah melalukan sebagian pembayaran.
- Bahwa berdasarkan Perdirut 7/2020, maka tujuan dari Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya untuk 7904 sites adalah penyediaan Infrastruktur BTS beserta perangkat telekomunikasi pendukung untuk mengurangi kesenjangan digital di Indonesia, khususnya pada wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika.
- Bahwa sepengetahuan saksi, mekanisme pemanfaatan lahan Pemda un- tuk Pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada 7904 sites dengan skema pinjam pakai, hal ini diatur dalam ketentuan kontrak yang mana pinjam pakai lahan dilakukan setelah proses DRM (Design Review Meeting) yang melibatkan Pemda dan Operator Seluler.
- Bahwa alasan pada tahap pelaksanaan pekerjaan baru dilakukan DRM (Design Review Meeting) dengan melibatkan Pemda dan Operator Seluler karena dampak dari penggabungan Kontrak Pembelian untuk persiapan dengan Kontrak Pembelian untuk pembangunan sehingga pelaksanaan survey dan DRM menjadi parallel dengan kegiatan pen- gadaan barang oleh Penyedia.
Bahwa hal ini akan berdampak pada banyaknya perubahan kontrak pem- belian untuk menyesuaikan lokasi dan konfigurasi BTS sesuai dengan hasil DRM.
- Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidak konfirmasi dari Pemerintah Daerah pada 7904 sites terkait akan adanya pembangunan BTS 4G dan Infrastrutkur Pendukung Lainnya.
- Bahwa saksi tidak tahu mengenai penganggaran untuk proyek BTS 4G dengan Infrastruktur Pendukungnya dapat dianggarkan atau tidak se- belum adanya konfirmasi dari Pemerintah Daerah. Akan tetapi idealnya survey ketiap lokasi pada 7904 sites dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembangunan.
- Bahwa dalam draft saksi membuat skema pembayaran sistem turn key setelah itu diubah menjadi termin pembayaran karena pada saat proses lelang para peserta lelang diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dalam rancangan kontrak, masukan yang diberikan berupa perubahan pada skema pembayaran dari sistem turn key menjadi sistem termin;
- Bahwa berdasarkan masukan dari peserta lelang, Elvano Hatorangan dan Feriandi Mirza memberikan arahan kepada Saksi untuk mengubah sistem pembayaran menjadi sistem termin yang juga disetujui oleh Anang Achmad Latif;
- Bahwa perubahan rancangan kontrak terkait sistem pembayaran tersebut dipublikasikan kembali pada amandemen 2 dokumen tender kemudian dijadikan kontrak yang ditandatangani oleh para pihak;
- Bahwa terkait sistem pembayaran, saksi sudah memberikan masukan terkait resiko hukumnya yang mana menurut saksi penggunaan skema turn key karena dinilai lebih aman untuk BAKTI.
- Bahwa saksi mengetetahui dan membenarkan barang bukti yang diperli- hatkan di persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT
BB1. 1 (satu) buah Flashdisk Hijau Merk Heyu Micro SD, Size: 4GB I
No Badan Usaha Paket 1 PT Alita Praya Mitra 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 2 PT Azet Surya Lestari 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 3 PT Bintang Komunikasi Utama 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 4 PT Daksa Lintas Sarana 4 Paket (Paket 1, 3, 4 dan 5) 5 PT Daya Mitra Telekomunikasi 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 6 PT Dwidaya Amadeo Gemintang 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 7 PT Eltran Indonesia 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 8 PT Hariff Daya Tunggal Engineering 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 9 PT Huawei Tech Investment 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 10 PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 11 PT LEN Telekomunikasi Indonesia 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 12 PT Multi Trans Data 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 13 PT Sangkan Jaya 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 14 PT Surya Energi Indotama 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 15 PT Karya Lintas Sejahtera 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 16 PT Len Industri 5 Paket ( Paket 1 s.d Paket 5) 17 PT QDC Technologies 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 18 PT Cahaya Inti Andalan 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 19 PT Berca Hardaya Perkasa 5 Paket ( Paket 1 s.d Paket 5) 20 PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 21 PT Triguna Megatama 4 Paket (Paket 2 s.d Paket 5) 22 PT Media Telematika Jaya 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 23 PT Aprillia Profesional Teknologi 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 24 PT Aplikanusa Lintasarta 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 25 PT Kaesa Indah Sejahtera 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 26 PT Tritama Aji Laksama 1 Paket (Paket 1) 27 PT VNL Indonesia 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 28 PT Putra Arga Binangun 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 29 PT Artacom Jejaring Nusa 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 30 PT Mitra Sistematika Global 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 31 PT Akses Prima Indonesia 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 32 PT Multi Kontrol Nusantara 1 Paket (Paket 2) 33 PT Jasnikom Gemanusa 1 Paket (Paket 1) 34 PT Pola Penawar Bangun Semesta 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 35 PT Tumbuh Ganda Sejahtera 1 Paket ( Paket 1) 36 PT Industri Telekomunikasi Indonesia 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 37 PT Indonesia Comnet Plus (ICON+) 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 38 PT Wijaya Karya Industri Energi 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 39 PT Nokia Solution and Network Indonesia 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 40 PT Nayaka Pratama 1 Paket (Paket 1) 41 PT ZTE Indonesia 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 42 PT Solusi Tunas Pratama 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 43 PT Fiber Home Technologies Indonesia 2 Paket (Paket 1 dan Paket 2) 44 PT AJN Solusindo 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 45 PT Sarana Informasi Prima 5 Paket (Paket 1 s.d Paket 5) 46 PT Telekomunikasi Indonesia Tbk 5 Bahwa dalam Perdirut 7/2020 Jo 42/2017 tidak diatur secara khusus mengenai perubahan dokumen pra kualifikasi.


Bahwa pada tanggal 24 September 2020, saksi mengirimkan soft copy resume untuk persyaratan PQ (Pra Kualifikasi) dan RfP (Request for Proposal) atau kertas saksi ke Group The A-Team antara lain mengakomodir informasi-informasi yang telah diterima sebelumnya termasuk dari Anang Latief tersebut diatas;
Bahwa setelah pengiriman soft copy resume tersebut, saksi ada menerima masukan dari Anggi Hutagalung dengan memberikan revisi resume persyaratan PQ (Pra Kualifikasi) dan RfP (Request for Proposal) yang saksi kirim sebelumnya ke Group The A-Team;
Bahwa pada tanggal 28 September 2020, Feriyandi Mirza dan Bambang Nugroho masuk kedalam Group Whatsapp The A-Team; Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020, Feriyandi Mirza mengirimkan undangan untuk pembahasan DAK Dokumen Lelang BTS 4G melalui aplikasi zoom yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2020; Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2020, saat rapat dilakukan ada masukan-masukan terhadap resume persyaratan PQ (Pra Kualifikasi) dan RfP (Request for Proposal) atau kertas kerja saksi termasuk dari Feriyandi Mirza, namun saksi lupa isi detail masukan-masukan dari peserta rapat.
Adapun yang masuk dalam rapat zoom pada tanggal 5 Oktober 2020 adalah saksi sendiri, Feriyandi Mirza, Anggi Hutagalung, Yohan dan Elvanno Hatorangan.
Pada tanggal 11 Oktober 2020, Feriyandi Mirza mengirimkan undangan untuk menghadiri rapat dengan agenda pembahasan Perdirut 7/2020, lelang BTS dan dokumen PQ yang akan diadakan pada tanggal 12 Oktober 2020 pada pukul 18.30 Wib;
Pada rapat pembahasan Perdirut 7/2020, lelang BTS dan dokumen PQ, yang hadir adalah saksi sendiri, Anang Latief, Jamal, Elvanno Hatorangan, Feriyandi Mirza, Darien, dan beberapa orang yang saksi tidak ingat lagi, dalam pembahasan tersebut, saksi mempresentasikan kertas kerja atau resume persyaratan PQ (Pra Kualifikasi) dan RfP (Request for Proposal) dengan data sebagai berikut: PERSYARATAN RFP PADA PROYEK BTS 45
Aspek Persyaratan Kualifikasi dalam
BarjasPersyaratan Kualifikasi dalam
KPBUUsulan Persyaratan Kualifikasi pada Proyek
BTS 4GSyarat Kepesertaan
-
KemitraanantaraPenyelengg ara jaringan tetap tertutup, technology owner BTS 4G (Vendor BTS), dan perusahaan lainnya; atau Technology owner BTS 4G memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki kantor cabang di Indonesia; Memiliki warehouse atau drop off point di [***]; Memiliki reputasi internasional dengan dibuktikan penggunaan oleh operator dengan jumlah site minimal [***]; Maksimum keikutsertaan setiap Peserta pada Proye ini adalah 3 paket. Peserta harus memiliki anggota kemitraan yang sama pada setiap paket yang diikuti. [Badan Usaha Tunggal yang merupakan penyelenggara jaringan tetap tertutup dengan ketentuan menunjuk technology owner base transceiver station 4G (BTS 4G) sebagai salah satu subkontraktor/vendor dengan ketentuan bahwa technology owner hanya boleh bermitra dengan satu peserta.]Pengalaman Teknis Untuk Penyedia Barang Memiliki pengalaman: Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; [misalnya KBKI 44] Penyediaan barang sekurang- kurangnya dalam kelompok (grup) yang sama paling kurang 1 (satu) Pengalaman Konstruksi Berpengalaman dan berkemampuan berinvestasi dalam konstruksi pada proyek Penyediaan Infrastruktur sejenis, paling tidak [isi dengan jumlah tahun] tahun terakhir, mulai dari 1 Januari [isi dengan tahun].
Peserta telah berhasil (secara langsung atau melalui Kontraktor) mengelola dan melaksanakan dalam [x] tahun terakhir, dari paling sedikit [satu (1)] Kontrak [pembangunan BTS] dengan ukuran danPengalaman Konstruksi Memiliki pengalaman berhasil dalam membangun Infrastruktur Sejenis dalam 5 tahun terakhir (baik secara langsung maupun melalui kontraktornya), yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau kontrak dengan operator/pemberi kerja pada kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, sejak 1 Januari 2015. Infrastruktur Sejenis adalah: Pembangunan BTS dan infrastruktur pendukungnya di Indonesia dan/atau di luar negeri dengan jumlah site [50% dari jumlah site perpaket] dalam beberapa kontrak;
Pengalaman ManajemenAspek Persyaratan Kualifikasi dalam
BarjasPersyaratan Kualifikasi dalam
KPBUUsulan Persyaratan Kualifikasi pada Proyek
BTS 4Gpekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. [misalnya KBKI 444]
UntukPenyedia Jasa Lainnya Penyediaan Jasa Lainnya pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Penyediaan Jasa Lainnya sekurang- kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (spuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS.
sifat serupa.
Untuk proyek ini, “ukuran serupa” didefinisikan sebagai Kontrak [pembangunan BTS ****] Untuk tujuan menentukan kepatuhan terhadap persyaratan, ‘berhasil’ adalah proyek diselesaikan sesuai dengan spesifikasi proyek, dan memenuhi semua kriteria kinerja penting setelah penyelesaian proyek. Proyek juga harus memenuhi dalam semua aspek materiil semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengalaman Manajemen dan Operasi Berpengalaman dan berkemampuan dalam mengelola dan mengoperasikan proyek Penyediaan Infrastruktur sejenis, paling tidak [isi dengan angka] tahun terakhir, yang dimulai sejak tanggal 1 Januari [isi dengan tahun].
Peserta telah berhasil (secara langsung atau melalui Kontraktor) mengelola dan mengoperasikan, dalam [x] tahun terakhir, paling sedikit [satu (1)] Kontrak [BTS] dengan ukuran dan sifat serupa.
Untuk proyek ini, “ukuran serupa” didefinisikan sebagai Kontrak [BTS ****].
dan Operasi
Memiliki pengalaman dalam mengelola dan mengoperasikan Infrastruktur Sejenis dalam 5 tahun terakhir, mulai dari 1 Januari 2015, yang dibuktikan dengan kontrak pengoperasian dan pemeliharaan sebelumnya.
Infrastruktur Sejenis meliputi: perangkat radio BTS, jaringan fiber optik, microwave atau VSAT [akan ditambahkan non-network].Persyaratan Tenaga Kerja/Keahlian Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purnajual. - Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purnajual sesuai dengan KAK yang meliputi, project director, PMO manager, Tower Planning dan Operation Manager, Power Planning dan Operation Manager, Aspek Persyaratan Kualifikasi dalam
BarjasPersyaratan Kualifikasi dalam
KPBUUsulan Persyaratan Kualifikasi pada Proyek
BTS 4GTransmission Planning dan Operation Manager, Radio Planning dan Operation Manager, NOC Manager, Network Integration Manager, dan QHSE Officer.
Dibuktikan dengan melampirkan CVMemiliki tenaga ahli di bidang yang terkait (jika diperlukan) Memiliki tenaga teknis/terampil di bidang yang terkait (jika diperlukan) Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/ perlengkapan yang diperlukan (jika diperlukan) layanan purnajual (jika diperlukan) (misalnya layanan perbaikan, layanan penyediaan suku cadang] Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Menyampaikan laporan keuangan tahun terakhir, khusus untuk Peserta Non Kecil Peserta menyampaikan laporan keuangan teraudit oleh akuntan publik selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir, yang disusun berdasarkan standar dan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum. Peserta menyampaikan laporan keuangan teraudit oleh akuntan publik selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir, yaitu pada tahun 2017, 2018, dan 2019, yang disusun berdasarkan standar dan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum. MK = fl . KB KN = fp . MK SK N
= KN - Σ n pekerjaan sedang d Keterangan : KN = Kemampuan Nyata MK = Modal Kerja Fp = faktor perputaran modal fp untuk Usaha Non-Kecil (Menengah dan Besar) = 7 fl = faktor likuiditas fl untuk Usaha Non- Kecil (Menengah dan Besar)= 0.6 KB = Kekayaan Bersih/total ekuitas yang dilihat laporan
keuangan/neraca keuangan tahunnilai paket n yang dikerjakan
Peserta dalam bentuk Badan Usaha tunggal harus memiliki [sesuaikan tergantung persyaratan yang diperlukan dalam Proyek]: Total nilai kekayaan bersih > [angka numerik senilai [1x] total perkiraan Nilai Kontrak] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; Current ratio > [1] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; Total EBIT > [0] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; Total operating cashflow > [Rp [x] miliar [berdasarkan perkiraan Pra-FS uang yang diperlukan untuk pengadaan dan mobilisasi peralatan] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; danMengikuti standar KPBU.
Kekayaan bersih dan total aset untuk keikutsertaan sebagai berikut (dihitung secara agregat seluruh anggota Kemitraan): I paket : [perhitungan dari CAPEX] 2 Paket: [perhitungan dari CAPEX] 3 Paket: [perhitungan dari CAPEX]Aspek Persyaratan Kualifikasi dalam
BarjasPersyaratan Kualifikasi dalam
KPBUUsulan Persyaratan Kualifikasi pada Proyek
BTS 4Gterakhir)
Untuk peserta yang melakukan Kemitraan, perhitungan SKN merupakan kumulatif/gabungan dari seluruh anggota Kemitraan dapat dihitung dengan rumus:
= Σ SKN
Contoh perhitungan:
_____________ [diisi dengan nilai perhitungan 50% x nilai HPS. Contoh: nilai HPS Rp8.000.000.000,0 0 (delapan miliar rupiah), maka minimal nilai SKN adalah 50% x Rp8.000.000.000,0 0= Rp4.000.000.000,0 0
N
Gearing ratio < [1] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir
Peserta dalam bentuk Konsorsium, secara agregat, harus memiliki [sesuaikan tergantung persyaratan yang diperlukan dalam Proyek]: Total nilai kekayaan bersih > [angka numerik senilai [1x] total perkiraan Nilai Kontrak] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; Current ratio > [1] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; Total EBIT > [0] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; Total operating cashflow > [Rp [x] miliar [berdasarkan perkiraan Pra-FS uang yang diperlukan untuk pengadaan dan mobilisasi peralatan]] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; dan Gearing ratio < [1] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir.
Dalam hal Peserta dalam bentuk Konsorsium, maka pimpinan Konsorsium, secara individual, harus memiliki [sesuaikan tergantung persyaratan yang diperlukan dalam Proyek]: Total nilai kekayaan bersih > [angka numerik senilai [0.5x] total perkiraan Nilai Kontrak] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; Current ratio > [1] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; Total EBIT > [0] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; Total operating cashflow > [Rp [x] miliar [berdasarkan perkiraan Pra-FS uang yang diperlukan untuk pengadaan dan mobilisasi peralatan]] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; dan Gearing ratio < [1]Aspek Persyaratan Kualifikasi dalam
BarjasPersyaratan Kualifikasi dalam
KPBUUsulan Persyaratan Kualifikasi pada Proyek
BTS 4Gdalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir.
Peserta memiliki surat referensi dari bank yang menjelaskan bahwa performa keuangan dalam keadaan baik dan mampu mendapatkan pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek.Pengisian Data Kualifikasi
Data kualifikasi yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain: ________ _______ _______ dst (contoh : Surat Perjanjian Kemitraan, dll).
Data Kualifikasi disampaikan secara manual.Akta Pendirian; Nomor Induk Berusaha (NIB); Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup; Perjanjian Kemitraan (untuk Peserta berbentuk Kemitraan) yang dibuat di hadapan Notaris atau dilegalisasi oleh Notaris. Usulan Persyaratan RfP pada Proyek BTS 4G Catatan Mekanisme Lelang Lelang dua tahap dengan tahapan sebagai berikut:
Tahap I
Pemasukan penawaran teknis;
Evaluasi dokumen penawaran teknis;
Peserta yang memenuhi kriteria dinyatakan lulus tahap pertama;
Diskusi optimalisasi penawaran teknis peserta;
Penerbitan revisi dokumen RfP (jika ada);
Tahap II
Pemasukan pemawaran teknis hasil optimalisasi oleh peserta beserta dengan penawaran finansial;
Evaluasi penawaran teknis optimalisasi;
Bagi peserta yang lolos Evaluasi penawaran teknis optimalisasi, dilakukan penilaian penawaran finansial. Pemenang lelang ditentukan berdasarkan nilai bobot tertinggi [bobot teknis:finansial: 70:30]
Pengumuman pemenang;
Masa sanggah;Catatan Usulan Persyaratan RfP pada Proyek BTS 4G Penetapan Pemenang. Muatan Dokumen Penawaran Teknis Muatan Dokumen Penawaran Finansial Penawaran harga total Kontrak Penyediaan Infrastruktur + O&M selama 5 tahun termurah. Kriteria Evaluasi Penawaran Teknis [****] Kriteria Evaluasi Penawaran Finansial Nilai Total Kontrak Penyediaan Infrastruktur + O&M selama 5 tahun termurah.
Bahwa setelah mempresentasikan kertas kerja saksi, terdapat perbedaan antara kertas kerja saksi dengan rancangan Perdirut 7/2020 yang dipaparkan oleh Jamal sebelumnya khususnya masalah syarat kepersertaan yang mana pada rancangan Perdirut belum mencantumkan secara tegas kriteria kepersertaan antara pelaku usaha yang memiliki izin penyelenggaran jaringan tetap tertutup dan yang memiliki teknologi sedangkan pada kertas kerja saksi sudah mencantumkan hal tersebut karena merupakan arahan dari Anang Latief sebelumnya di Gorup WA The A-Team. Kemudian saksi mulai menyusun dokumen PQ dari kertas kerja tersebut dari mulai tanggal 13 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2020 dengan adanya beberapa masukan dari Feriyandi Mirza dan saudara Anang Latief khususnya pada kriteria teknis dan keuangan, sehingga syarat kepersertaan, syarat kualifikasi teknis penyedia dan kualifikasi kemampuan keuangan seluruhnya berasal dari perintah Anang Latief dan Feriyandi Mirza kepada saksi baik melalui WA Group The A- Team, maupun melalui hubungan telepon dan perintah langsung
sehingga syarat-syarat saksi masukkan kedalam Dokumen Pra Kualifkasi yaitu sebagai berikut:
Syarat kepersertaan:Badan Usaha anggota Kemitraan dapat memperoleh dukungan dari pemegang saham untuk memenuhi kriteria keuangan dengan menyerahkan ‘Surat Dukungan Pemegang Saham’ dengan bentuk sebagaimana dimuat dalam Bab V (Bentuk Dokumen Kualifikasi) dan laporan keuangan teraudit tiga tahun terakhir (yaitu tahun 2017, 2018 dan 2019) dari pemegang saham. Dalam hal ini, Kekayaan Bersih dari pemegang saham yang memberikan dukungan dimaksud akan diperhitungkan dalam menghitung total kekayaan bersih peserta. Bahwa syarat kepersertaan, kemudian syarat kualifikasi teknis penyedia dan kualifikasi keuangan juga dimasukkan kedalam Perdirut 7/2020 yang sepengetahuan saksi tidak ada justifikasinya melalui kajian pada peraturan per-UU-an yang berlaku, dan bahkan setahu saksi, syarat kualifikasi teknis tidak ada best practice nya pada pengadaan BAKTI sebelumnya.
- JAMAL RIZKI,
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE hanya tahu dan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan
- Bahwa Saksi merupakan Managing Partner ANG Law Firm;
- Bahwa pada saat Saksi bergabung dalam Group The A Team, Anggi Hutagalung menyampaikan dokumen KAK telah disusun dan saksi diminta untuk mereview dokumen KAK tersebut pada bulan September khususnya mengenai tata naskah dan skema bisnis;
- Bahwa poin yang di-review oleh saksi dalam KAK berupa rujukan regulasi sektor telekomunikasi yang digunakan dalam proyek dan mengenai skema bisnis;
- Bahwa rancangan peraturan direktur mengadopsi dari nomor 7 di perpres 18 tahun 2018;
- Bahwa pada saat awal kami menyusun rancangan kami menyusun se- cara secara general jadi pada saat itu isunya Bakti sudah mempunyai perdirut 42 2017 tapi ruang lingkupnya tidak termasuk rupiah murni/APBN lalu pada saat awal kami menyusun itu memang rancangan perdirutnya umum jadi maksudnya tidak spesifik kepada BTS, secara umum membuat juga metode-metode pemilihan seperti tender, imper- chasing, e-katalog dan lain-lainnya pada saat sekitar Agustus 2020 pada saat Rapat dengan beberapa beberapa direktur Bakti seperti Bu Indah dan Pak maju itu memang diharapkan Dirut tersebut menjadi khusus ter- hadap BTS agar pengadaan pengadaan yang sekarang berjalan di bakti itu tidak terdampak alasan seperti itu karena memang saat itu adalah penggunaannya PNBP Yusuf dan PNBP Bakti;
- Bahwa pengadaan khusus adalah metode pemilihannya karena pada saat September itu pemilihannya adalah katalog, tender atau tender cepat;
- Bahwa benar ada kerjasama antara AGPR (Aldjufri Gill Priscila Rizki) dengan BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) pada tahun 2020 yang dituangkan dalam Kontrak Jasa Konsultansi Nomor 234/SP/PPK/IV/BAKTI/ KOMINFO/07/2020, tanggal 10 Juli 2020 tentang Jasa Konsultansi Penyusunan Rancangan Peraturan Program Konektivi- tas Digital Dalam Rangka Akselarasi Transformasi Digital yang saksi tan- datangani selaku Managing Partner Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki dengan Rany Astikawaty selaku Pejabat Pembuat Komitmen IV BAKTI.
- Bahwa nilai kontrak dari perjanjian Jasa Konsultansi Penyusunan Ran- cangan Peraturan Program Konektivitas Digital Dalam Rangka Akselarasi Transformasi Digital antara AGPR (Aldjufri Gill Priscila Rizki) dengan BAKTI sebagaimana tertuang pada Kontrak Nomor 234/SP/PPK/IV/BAKTI/KOMINFO/07/2020, tanggal 10 Juli 2020 sebesar Rp 468.600.000,00 termasuk PPN.
Sumber pembiayaan Jasa Konsultasi tersebut berasal dari DIPA BLU BAKTI 2020.
- Bahwa kronologis proses pemilihan penyediaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rancangan Peraturan Program Konektivitas Digital Dalam Rangka Akselarasi Transformasi Digital sehingga AGPR (Aldjufri Gill Priscila Rizki) terpilih sebagai Konsultan yaitu:
- Sekitar bulan Juni 2020, saksi dihubungi (ditelepon) oleh Anang Latief selaku Direktur Utama BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) dengan mengatakan “Pak Jamal, saksi butuh identifikasi peraturan per-UU-an terkait untuk pelaksanaan BTS selanjutnya silahkan kordinasi detail dengan Darien (Legal Bakti)”, jawab saksi “Baik Pak, saksi nanti akan menggali lebih jauh terkait rencana ini dan berkordinasi dengan Mas Darin”, kemudian saksi langsung menghubungi Darien dengan mengatakan “diinformasikan oleh Pak Dirut, rencana pelaksanaan BTS dan butuh Konsultan Hukum untuk membuat kajian”, jawab Darien “Ok Mas, tunggu saja, nanti disam- paikan KAK nya”,.
- Bahwa sekitar awal Juli 2020, saksi menerima soft copy KAK (Kerangka Acuan Kerja) Jasa Konsultansi Penyusunan Rancangan Peraturan Program Konektivitas Digital Dalam Rangka Akselarasi Transformasi Digital dari Saudara Darien melalui aplikasi WA (What- sapp) yang dalam KAK tersebut tertuang proses pemilihan Konsultan pada Jasa Konsultansi Penyusunan Rancangan Peraturan Program Konektivitas Digital Dalam Rangka Akselarasi Transformasi Digital di- lakukan secara penunjukan langsung dengan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang tertuang pada KAK tersebut senilai Rp 480.000.000,00, lalu saksi menyampaikan soft copy penawaran biaya dan CV (Curriculum Vitae) Tim AGPR sebanyak 3 (tiga) orang dengan jumlah penawaran sebesar Rp470.000.000,00 kepada saudara Darien melalui aplikasi WA (Whatsapp).
- Bahwa masih pada awal bulan Juli 2020 atau sekitar dua hari sebelum tandatangan kontrak (10 Juli 2020) dilakukan klarifikasi dan negosiasi oleh Saudari Rany Astikawaty selaku PPK terhadap seluruh dokumen AGPR melalui metode daring (zoom) dan disepakati nilai harga Jasa Konsultasi Penyusunan Rancangan Peraturan Program Konektivitas Digital Dalam Rangka Akselarasi Transformasi Digital sebesar Rp 468.600.000,00 dan Rany Astikawaty mengumumkan dan menetapkan AGPR sebagai Konsultan (Penyedia) Jasa Konsultansi Penyusunan Rancangan Peraturan Program Konektivitas Digital Dalam Rangka Ak- selarasi Transformasi Digital.
- Bahwa pada tanggal 10 Juli 2020, saksi bersama Rany Astikawaty se- laku Pejabat Pembuat Komitmen IV BAKTI menandatangani Kontrak Nomor 234/SP/PPK/IV/BAKTI/KOMINFO/07/2020, tanggal 10 Juli 2020 sebesar Rp 468.600.000,00 termasuk PPN yang bersumber dari anggaran DIPA BLU BAKTI 2020.
- Bahwa waktu pengerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rancangan Per- aturan Program Konektivitas Digital Dalam Rangka Akselarasi Transfor- masi Digital sebagaimana tertuang pada SSKK (Syarat-Syarat Khusus Kontrak) huruf C tentang Tanggal Berlaku Kontrak menyatakan tanggal berlaku kontrak sejak 10 Juli 2020 s.d 10 September 2020.
Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rancangan Per- aturan Program Konektivitas Digital Dalam Rangka Akselarasi Transfor- masi Digital sebagaimana pada SSKK huruf D tentang Ruang Lingkup yaitu:
- Melakukan identifikasi peraturan per-UU-an yang berlaku untuk peren- canaan pembangunan dan penyediaan layanan BTS dan akses inter- nent;
- Menyusun rancangan peraturan dalam rangka pelaksanaan pemban- gunan dan penyediaan layanan BTS dan akses internet, termasuk dan namun tidak terbatas pada rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Rancangan Peraturan Direktur Utama;
- Menghadiri pertemuan-pertemuan sehubungan dengan pembahasan rancangan peraturan-peraturan.
- Bahwa metodologi yang saksi tawarkan pada dokumen penawaran AGPR (Aldjufri Gill Priscila Rizki) mengenai Jasa Konsultansi Penyusunan Rancangan Peraturan Program Konektivitas Digital Dalam Rangka Akselarasi Transformasi Digital adalah melakukan identifikasi ter- hadap:
- Peraturan per-UU-an termasuk peraturan internal BAKTI;
- Dokumen atau perjanjian sejenis sehubungan dengan ruang lingkup pekerjaan;
- Putusan pengadilan atau Yurisprudensi terhadap masalah atau issue atau dokumen yang relevan;
- Doktrin hukum atau kebiasaan dalam praktik industry atau praktik hukum yang baik;
- Pendapat Ahli atau buku atau literatur hukum yang relevan.
saksi lupa tanggal Dokumen Penawaran AGPR tersebut dan saksi juga lupa tanggal pastinya saat memberikan kepada Saudara Darien, segera setelah pemeriksaan ini akan menyampaikan kepada Penyidik.
Benar metode tersebut juga yang saksi terapkan pada saat pelaksanaan jasa konsultasi.
- Bahwa adapun peraturan per-UU-an yang saksi terapkan dalam melak- sanakan kontrak Nomor 234/SP/PPK/IV/BAKTI/KOMINFO/07/2020, tang- gal 10 Juli 2020 yaitu:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Ne- gara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pe- merintah Nomor 74 Tahun 2012;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Pe- natausahaan Barang Milik Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedo- man Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Terentuan dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penu- gasan Secara Nasional;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi Interna- sional Mobile Equipment Identity;
m.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kon- struksi melalui Penyedia; - Peraturan Direktur Utama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.
- Bahwa Dokumen atau perjanjian sejenis, Putusan pengadilan atau Yurisprudensi, Doktrin hukum atau kebiasaan dalam praktik industry atau praktik hukum yang baik dan Pendapat Ahli atau buku atau literatur hukum yang relevan tidak ada menjadi kajian saksi (AGPR) dalam melaksanakan kontrak Jasa Konsultansi Penyusunan Rancangan Peraturan Program Konektivitas Digital Dalam Rangka Akselarasi Transformasi Digital.
- Bahwa luaran (output) yang AGPR (Aldjufri Gill Priscila Rizki) hasilkan pada pelaksanaan kontrak Nomor 234/SP/PPK/IV/BAKTI/KOMINFO/07/ 2020, tanggal 10 Juli 2020 adalah:
- Kajian Identifikasi Hukum dan Peraturan Per-UU-an per tanggal Sep- tember 2020 yang saksi serahkan secara remsi kepada Rany Astikawaty selaku Pejabat Pembuat Komitmen IV BAKTI pada tanggal yang saksi lupa yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
- Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penyediaan Layanan Internet Dalam Rangka Transformasi Digital tanpa tanggal yang saksi serahkan secara remsi kepada Rany Astikawaty selaku Pe- jabat Pembuat Komitmen IV BAKTI pada tanggal yang saksi lupa yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
- Instruksi Presiden tentang Percepatan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Transformasi Digital tanpa tanggal yang saksi serahkan secara remsi kepada Rany Astikawaty selaku Pe- jabat Pembuat Komitmen IV BAKTI pada tanggal yang saksi lupa yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
- Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kerjasama Penyelenggaraan Seluler di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal tanpa tanggal yang saksi serahkan secara remsi kepada Rany Astikawaty selaku Pejabat Pembuat Komitmen IV BAKTI pada tanggal yang saksi lupa yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
- Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Program Konektivitas Digital dalam Rangka Akselerasi Transformasi Digital tanpa tanggal yang saksi serahkan secara remsi kepada Rany Astikawaty selaku Pejabat Pembuat Komitmen IV BAKTI pada tanggal yang saksi lupa yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
- Rancangan Peraturan Direktur Utama tentang Pedoman Pembangu- nan dan Penyediaan Layanan Base Transceiver Station (BTS) untuk mendukung Transformasi Digital yang saksi serahkan secara remsi kepada Saudari Rany Astikawaty selaku Pejabat Pembuat Komitmen IV BAKTI pada tanggal yang saksi lupa yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa soft copy keseluruhan dokumen tersebut sudah saksi serahkan kepada Darien selaku Kadiv Legal BAKTI pada tanggal 10 September 2020 melalui aplikasi email, akan tetapi secara resminya baru saksi berikan kepada Rany Astikawaty sekitar pertengahan bulan Oktober 2020 setelah adanya pembahasan rancangan Perdirut Pedoman Pem- bangunan dan Penyediaan Layanan Base Transceiver Station (BTS) untuk mendukung Transformasi Digital.
- Bahwa ada perubahan-perubahan pada soft copy Rancangan Peraturan Direktur Utama tentang Pedoman Pembangunan dan Penyediaan Layanan Base Transceiver Station (BTS) untuk mendukung Transformasi Digital yang saksi sebelumnya saksi berikan kepada Saudara Darien pada September 2010 dengan hard copy yang saksi serahkan secara resmi kepada Rany Astikawaty pada pertengahan Oktober 2020 yaitu: g.Evaluasi dokumen penawaran; h.Klarifikasi dan negosiasi; i. Penetapan dan pengumuman; j. Penandatanganan perjanjian
kerjasama. Pasal 32 BAKTI mendapatkan imbalan kompensasi tetap, imbal hasil dan atau manfaat ekonomi lainnya dari pelaksanaan KSO dan atau KSM BTS dengan ketentuan bentuk imbalan ditetapkan berdasarkan keputusan Direktur Utama dan besaran imbalan hasil dituangkan dalam perjanjian kerjasama copy Rancangan Perdirut Pedoman Pembangunan dan Penyediaan Layanan Base Transceiver Station (BTS) untuk mendukung Transformasi Digital kepada Darien, kemudian pada tanggal 12 Oktober 2020 dari sore sampai malam dilakukan pembahasan Perdirut tersebut melalui aplikasi zoom yang dihadiri oleh saksi bersama Anang Latief selaku Direktur Utama BAKTI, Bambang Nugroho selaku Direktur Infrastruktur BAKTI, Feriyandi Mirza sekaku Kadiv Infrastruktur, Darien selaku Kadiv Hukum BAKTI, Asenar selaku Konsultan Hukum Pokja, Warman selaku Ketua Pokja dan pihak lainnya yang saksi tidak ingat lagi, kemudian dilakukan pembahasan pasal per pasal sebagaimana dalam soft copy Perdirut yang saksi berikan sebelumnya kepada Darien termasuk Pasal 15 tersebut yang dalam pembahasan diusulkan oleh Feriyandi Mirza dengan mengatakan “kriteria PQ (Pra Kualifikasi) untuk dimasukkan kedalam Perdirut BTS”, lalu jawab Anang Latief “apa saja kriterianya” kemudian Asenar mempresentasikan kriteria PQ dan perbandingannya dengan Praktek KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan Infrastruktur) sebagaimana Perlem LKPP Nomor 29 tahun 2018 yaitu sebagai berikut: PERSYARATAN RFP PADA PROYEK BTS 45No Soft Copy Hard Copy Perdirut 7/2020 1 Bab IV “Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pembangunan dan Penyediaan Layanan BTS pada Pasal 15 secara awal yaitu : (1) Pokja Pemilihan mengumumkan dan/atau mengundang pelaksanaan pra kualifikasi pembangunan dan penyediaan BTS; (2) Pemberian penjelasan pra kualifikasi (apabila diperlukan);
Pada Pasal 15 berubah menjadi : (1) Kriteria peserta dalam
dokumen pra kualifikasi pengadaan barang/jasa infrastruktur BTS beserta perangkat telekomunikasi pendukung sekurang- kurangnya memuat : a.Pelakuusaha yang memiliki izin
Sama dengan Hard copy(3) Hasil pra kualifikasi ditetapkan dalam daftar pendek atau short list penyelenggaran jaringan tetap tertutup; b.PelakuUsaha yang memiliki teknologi (technology owner) dari infrastruktur BTS dengan teknologi fourt-generation long term evolution (4G- LTE) yang memiliki reputasi internasional dan kantor pusat atau kantor cabang di Indonesia (2) Dokumen pra kualifikasi mewajibkan peserta pra kualifikasi pengadaan barang/jasainfrastruktur BTS beserta perangkat telekomunikasi pendukung membentuk kemitraan dalam mengikuti setiap paket dengan ketentuan bahwa peserta kualifikasi : a.Mengikuti maksimum paling banyak 3 (tiga) paket pengadaan barang/ jasa infrastruktur BTS beserta perangkat telekomunikasi pendukung; dan b.Wajib memiliki anggota
kemitraan yang sama pada setiap paket yang diikuti untuk pengadaan barang/ jasa infrastruktur BTS beserta perangkat telekomunikasi pendukung (3) Dokumen pra kualifikasi
memuat ketentuan peserta kualifikasi pengadaan barang/ jasa infrastrutkur BTS beserta perangkat telekomunikasi pendukung dinyatakan lulus apabila memenuhi : a.Persyaratan
administrative; b.Pengalaman teknis berupa pengalaman pembangunan dan Pengoperasian dan pemeliharaan terhadap infrastrutkur BTS beserta perangkat telekomunikasi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yang dapat dipenuhi secara agregat; c.Persyaratan tenaga kerja/
keahlian ; d.Persyaratan kemampuan
keuangan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan dan penyediaan pelayanan infrastruktur BTS beserta perangkat telekomunikasi yang dibuktikan dengan laporan keuangan yang telat diaudit oleh Akuntan Publik dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terkahir yang dapat dipenuhi secara agregat. (4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai kriteria dan tata cara evaluasi diatur dalam dokumen pra kualifikasi.2 Pasal 16 (1) Metode pemilihan penyedia dapat dilaksanakan melalui : a. Tender ; b. Tender Cepat. (2) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
Pasal 16 : (1) Dokumen tender pengadaan
barang/jasa infrastruktur BTS beserta perangkat telekomunikasi disusun dengan menggunakan metode penyampaianSama dengan Hard Copy dilaksanakan melalui Sistem Elektronik Bakti; (3) Metode pemilihan penyedia melalui tender cepat dilaksanakan dalam hal : a. Spesifikasi dan volume pekerjaan sudah dapat ditentukan secara rinci; b. Penyedia telah terkualifikasi dalam sistem elektronik BAKTI. (4) Metode pemilihan penyedia melalui tender dilaksanakan melalui kegiatan : 1) Pelaksanaan pra kualifikasi; 2) Pengumuman tender ; 3) Penerbitan dokumen tender; 4) Pemberian penjelasan (aanwijing); 5) Pemasukan dokumen penawaran; 6) Evaluasi dokumen penawaran; 7) Pengumuman dan penetapan pemenang; dan 8) Sanggah. (5) (minimal peserta tender) penawaran 2 tahap; (2) Metode penyampaian penawaran 2 tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a.Tahap 1 adalah penyamapaian penawaran teknis dan diskusi optimalisasi; dan b.Tahap 2 adalah penyampaian penawaran teknis hasil optimalisasi dan penawaran finansial. (3) Dokumen tender memuat
evaluasi penawaran sebagimana dimaksud pada ayat (2) dengan metode sistem pembobotan teknis dan financial berdasarkan nilai bobot tertinggi sebesar 70% untuk evaluasi penawaran teknis dan 30 % untuk evaluasi penawaran financial; (4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai metode penyampaian penawaran beserta evaluasi diatur dalam Dokumen Tender.
Pasal 20 : Dalam hal hasil pra kualifikasi hanya menghasilkan 1 (satu) peserta yang lulus prakualifikasi, Pokja Pemilihan melanjutkan ke proses tender.3 Pasal 17 : (1) Pokja pemilihan mengumumkan rencana pelaksanaan tender di situs BAKTI; (2) Pengumuman paling sedikit memuat : a. Nama dan alamat Pokja Pemilihan; b. Maksud dan tujuan pemilihan pembangunan dan penyediaan BTS ; c. Persyaratan pendaftaran; d. Jadwal pelaksanaan tender.
Pasal 17 : (1) Jenis kontrak pengadaan
barang/jasa infrastruktur BTS beserta perangkat telekomunikasi pendukung terdiri dari : a.Kontrak payung; b.Kontrak pembelian. (2) Kontrakpayung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan dengan jangka waktu paling lama sampai dengan 31 Desember 2024 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak; (3) Kontrakpayung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat meliputi pekerjaan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur BTS beserta perangkat telekomunikasi pendukung; (4) Kontrak pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk realisasi pelaksanaan penyediaan infrastruktur BTS beserta perangkat telekomunikasi pendukung yang akan ditandatangani dan berlaku setiap tahun anggaran; (5) Kontrak pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipisahkan berdasarkan jenis pekerjaan penyedia infrastrutkur BTS beserta perangkat telekomunikasi pendukung; (6) Kontrak Payung dan Kontrak Pembelian sebagaimana dimaksudSama dengan hard copy pada ayat (1) dapat berupa kontrak harga satuan, lumpsum, dan atau harga satuan dalam periode waktu tertentu. 4 Pasal 18 : (1) Pokja Pemilihan menerbitkan dokumen tender kepada peserta yang lolos tahapan prakualifikasi; (2) Dokumen tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan oleh Pokja Pemilihan dan disampaikan kepada seluruh peserta tender; (3) Perubahan dokumen tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diikuti dengan perpanjangan jangka waktu pemasukan penawaran; (4) Pokja Pemilihan melakukan penjelasan kepada peserta tender atas dokumen tender beserta setiap perubahannya.
Pasal 18 : (1) Jaminan pengadaan barang/ jasa infrastruktur BTS beserta perangkat telekomunikasi pendukung terdiri atas : a.Jaminan Penawaran; b.Jaminan Pelaksanaan; c.Jaminan Uang Muka; dan d.Jaminan Pemeliharaan. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bank garansi. (3) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat : a.Tidak bersyarat (unconditional) dan tidak dapat ditarik kembali (irrevocable); b.Mudah dicairkan; dan c.Harus dicairkan oleh
penerbit jaminan paling lambat 14 hari kerja setelah surat perintah dari PPK atau pihak yang diberi kuasa oleh PPK diterima. (4) Besaran jaminan penawaran pengadaan barang/jasa infrastrutkur BTS dan perangkat telekomunikasi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 1 % dari nilai HPS; (5) Besaranjaminan
pelaksanaan pekerjaan infrastruktur BTS danperangkat telekomunikasi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a.Untuk nilai penawaran
terkoreksi antara 80% s.d 100 % dari nilai HPS, maka jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak; b.Untuk nilai penawaran
terkoreksi dibawah 80% dari nilai HPS jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai total HPS. (6) Jaminan pelaksanaan untuk
pekerjaan infrastruktur BTS danperangkat telekomunikasi pendukungsebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak dan diserahkan selambat-lambatnya pada saatpenandatanganan kontrak pembelian; (7) Besaran jaminan uang
muka pekerjaan infrastruktur BTS dan perangkat telekomunikasi pendukung adalah sebesar nilai uang muka yang akan diberikan oleh BAKTI kepada Penyedia sesuai kontrak; (8) Besaran jaminan pemeliharaan untukSesuai dengan hard copy pekerjaan infrastruktur BTS danperangkat telekomunikasi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurud d adalah 5% dari nilai kontrak.; (9) Jaminan pemeliharaan untuk pekerjaan infrastruktur BTS danperangkat telekomunikasi pendukungsebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikembalikan 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai. 5 Pasal 13 ayat (5) Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahanan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% dari harga yang tercantum dalam kontrak awal
Pasal 30 ayat (4) Dalam hal perubahan dan atau penambahan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan penambahan nilai kontrak lebih dari 5 % perubahan dan atau penambahan nilai kontrak tidak melebihi 25 % dari harga yang tercanmtum dalam kontrak awalSama dengan Perdirut 6 Bab VI Tentang Kerjasama BTS Pada Pasal 29 (1) BTS Yang Telah Siap Beroperasi
Dapat Dikerjasamakan Dengan Mitra ; (2) Mitra Kerjasama Sebagaimana
Dimaksud Pada Ayat (1) Terdiri Atas: a.Kementerian Atau Lembaga ; b.Pemerintah Daerah; c.Badan Usaha Milik Negara; d.Badan Usaha Milik Daerah; e.Badan Layanan Umum; f. Badan Layanan Umum Daerah; g.Perusahaan Swasta; h.Yayasan; Dan Atau i. Koperasi. (3) Rencana Kerjsasama Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dimuat Dalam Renana Anggaran Bisnis Anggaran Bakti; Pasal 30 (1) Kerjasama BTS dapat dilakukan
dengan mekanisme KSO/ Kerjasama Operasi (KSM/ Kerjasama Manajemen) ; (2) Biaya yang timbul dalam rangka
persiapan pelaksanaan KSO atau KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada rupiah murni APBN atau sumber lainnya yang sah sesuai peraturan per-UU-an; (3) Biaya dalam rangka pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dibebankan pada rupiah murni APBN; Pasal 31 (1) Pemilihan mitra KSO dan atau
KSM dalam rangka kerjasama BTS dilakukan melalui penunjukan langsung; (2) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan : a.Prakualifikasi; b.Penyampaian dan evaluasi
dokumen kualifikasi; c.Pembuktian kualifikasi; d.Penetapan hasil kualifikasi dan
penyampaian undangan ; e.Pemberian penjelasan; f. Penyampaian dan pembukaan
dokumen penawaran;Tidak dituangkan dalam hard copy Tidak dituangkan dalam Perdirut Aspek Persyaratan Kualifikasi
dalam BarjasPersyaratan Kualifikasi dalam
KPBUUsulan Persyaratan Kualifikasi pada Proyek BTS
4GSyarat Kepesertaan - Kemitraan antara Penyelenggara jaringan tetap tertutup, technology owner BTS 4G (Vendor BTS), dan perusahaan lainnya; atau Technology owner BTS 4Gmemenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki kantor cabang di Indonesia; Memiliki warehouse atau drop off point di [***]; Memiliki reputasi internasional dengan dibuktikanpenggunaan oleh operator dengan jumlah site minimal [***]; Maksimum keikutsertaan setiap Peserta pada Proye Aspek Persyaratan Kualifikasi
dalam BarjasPersyaratan Kualifikasi dalam
KPBUUsulan Persyaratan Kualifikasi pada Proyek BTS
4Gini adalah 3 paket. Peserta harus memiliki anggota kemitraan yang sama pada setiap paket yang diikuti. [Badan Usaha Tunggal yang merupakan penyelenggara jaringan tetap tertutup dengan ketentuan menunjuk technology owner base transceiver station 4G (BTS 4G) sebagai salah satu subkontraktor/vendor dengan ketentuan bahwa technology owner hanya boleh bermitra dengan satu peserta.] Pengalaman Teknis Untuk Penyedia Barang Memiliki pengalaman: Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; [misalnya KBKI 44] Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok (grup) yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. [misalnya KBKI 444]
Untuk Penyedia Jasa Lainnya PenyediaanJasa Lainnya pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupunswasta,termasu k pengalaman subkontrak. PenyediaanJasa Lainnya sekurang- kurangnya dalamkelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupunswasta,termasu k pengalaman subkontrak. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (spuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS.Pengalaman Konstruksi Berpengalaman dan berkemampuan berinvestasi dalam konstruksi pada proyek Penyediaan Infrastruktur sejenis, paling tidak [isi dengan jumlah tahun] tahun terakhir, mulai dari 1 Januari [isi dengan tahun]. Peserta telah berhasil (secara langsung atau melalui Kontraktor) mengelola dan melaksanakan dalam [x] tahun terakhir, dari paling sedikit [satu (1)] Kontrak [pembangunan BTS] dengan ukuran dan sifat serupa.
Untuk proyek ini, “ukuran serupa” didefinisikan sebagai Kontrak [pembangunan BTS ****] Untuk tujuan menentukan kepatuhan terhadap persyaratan, ‘berhasil’ adalah proyek diselesaikan sesuai dengan spesifikasi proyek, dan memenuhi semua kriteria kinerja penting setelah penyelesaian proyek. Proyek juga harus memenuhi dalam semua aspek materiil semua peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pengalaman Manajemen dan Operasi Berpengalaman dan berkemampuandalammengel ola dan mengoperasikan proyek PenyediaanInfrastruktur sejenis, paling tidak [isi dengan angka] tahun terakhir, yang dimulai sejak tanggal 1 Januari [isi dengan tahun]. Peserta telah berhasil (secara langsung atau melalui Kontraktor) mengelola dan mengoperasikan, dalam [x] tahun terakhir, paling sedikit [satu (1)] Kontrak [BTS] dengan ukuran dan sifat serupa. Untuk proyek ini, “ukuran serupa” didefinisikan sebagai Kontrak [BTS ****].Pengalaman Konstruksi Memiliki pengalaman berhasil dalam membangun Infrastruktur Sejenis dalam 5 tahun terakhir (baik secara langsung maupun melalui kontraktornya), yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau kontrak dengan operator/pemberi kerja pada kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, sejak 1 Januari 2015. Infrastruktur Sejenis adalah: Pembangunan BTS dan infrastrukturpendukungnya di Indonesia dan/atau di luar negeri dengan jumlah site [50% dari jumlah site perpaket]dalam beberapa kontrak; Pengalaman Manajemen dan Operasi Memiliki pengalaman dalam mengelola dan mengoperasikan Infrastruktur Sejenis dalam 5 tahun terakhir, mulai dari 1 Januari 2015, yang dibuktikan dengan kontrak pengoperasian dan pemeliharaan sebelumnya.
Infrastruktur Sejenis meliputi: perangkat radio BTS, jaringan fiber optik, microwave atau VSAT [akan ditambahkan non-network].Persyaratan Memiliki kemampuan - Memiliki kemampuan untuk Aspek Persyaratan Kualifikasi
dalam BarjasPersyaratan Kualifikasi dalam
KPBUUsulan Persyaratan Kualifikasi pada Proyek BTS
4GTenaga Kerja/Keahlia n
untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purnajual.
menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purnajual sesuai dengan KAK yang meliputi, project director, PMO manager, Tower Planning dan Operation Manager, Power Planning dan Operation Manager, Transmission Planning dan Operation Manager, Radio Planning dan Operation Manager, NOC Manager, Network Integration Manager, dan QHSE Officer.
Dibuktikandenganmelampirk an CVMemiliki tenaga ahli di bidang yang terkait (jika diperlukan) Memiliki tenaga teknis/terampil di bidang yang terkait (jika diperlukan) Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/ peralatan/ perlengkapan yang diperlukan (jika diperlukan) layanan purnajual (jika diperlukan) (misalnya layanan perbaikan, layanan penyediaan suku cadang] Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Menyampaikan laporan keuangantahun terakhir, khusus untuk Peserta Non Kecil Peserta menyampaikan laporan keuangan teraudit oleh akuntan publik selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir, yang disusun berdasarkan standar dan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum. Peserta menyampaikan laporan keuangan teraudit oleh akuntan publik selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir, yaitu pada tahun 2017, 2018, dan 2019, yang disusun berdasarkan standar dan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum. MK = fl . KB KN = fp . MK SK N
= KN - Σ nilai paket pekerjaa n yang sedang dikerjaka n Keterangan : KN = Kemampuan Nyata MK = Modal Kerja Fp = faktor perputaran modal fp untuk Usaha Non- Kecil (Menengah dan Besar) = 7 fl = faktor likuiditas fl untuk Usaha Non- Kecil (Menengah dan Besar)= 0.6 KB = Kekayaan Bersih/total ekuitas yang dilihat laporan
Peserta dalam bentuk Badan Usaha tunggal harus memiliki [sesuaikan tergantung persyaratan yang diperlukan dalam Proyek]: Total nilai kekayaan bersih > [angka numerik senilai [1x] total perkiraan Nilai Kontrak] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; Current ratio > [1] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; Total EBIT > [0] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; Total operating cashflow > [Rp [x] miliar [berdasarkan perkiraan Pra-FS uang yang diperlukan untuk pengadaan dan mobilisasi peralatan] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; dan Gearing ratio < [1] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir
Peserta dalam bentuk Konsorsium, secara agregat, harus memiliki [sesuaikan
Mengikuti standar KPBU. Kekayaan bersih dan total aset untuk keikutsertaan sebagai berikut (dihitung secara agregat seluruh anggota Kemitraan): I paket : [perhitungan dari CAPEX] 2 Paket: [perhitungan dari CAPEX] 3 Paket: [perhitungan dari CAPEX]Aspek Persyaratan Kualifikasi
dalam BarjasPersyaratan Kualifikasi dalam
KPBUUsulan Persyaratan Kualifikasi pada Proyek BTS
4Gkeuangan/neraca keuangan tahun terakhir)
Untuk peserta yang melakukan Kemitraan, perhitungan SKN merupakan kumulatif/gabungan dari seluruh anggota Kemitraan dapat dihitung dengan rumus:
SKNjo = Σ SKN i
Contoh perhitungan:
_____________ [diisi dengan nilai perhitungan 50% x nilai HPS. Contoh: nilai HPS Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), maka minimal nilai SKN adalah 50% x Rp8.000.000.000,00= Rp4.000.000.000,00
tergantung persyaratan yang diperlukan dalam Proyek]: Total nilai kekayaan bersih > [angka numerik senilai [1x] total perkiraan Nilai Kontrak] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; Current ratio > [1] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; Total EBIT > [0] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; Total operating cashflow > [Rp [x] miliar [berdasarkan perkiraan Pra-FS uang yang diperlukan untuk pengadaan dan mobilisasi peralatan]] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; dan Gearing ratio < [1] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir.
Dalam hal Peserta dalam bentuk Konsorsium, maka pimpinan Konsorsium, secara individual, harus memiliki [sesuaikan tergantung persyaratan yang diperlukan dalam Proyek]: Total nilai kekayaan bersih > [angka numerik senilai [0.5x] total perkiraan Nilai Kontrak] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; Current ratio > [1] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; Total EBIT > [0] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; Total operating cashflow > [Rp [x] miliar [berdasarkan perkiraan Pra-FS uang yang diperlukan untuk pengadaan dan mobilisasi peralatan]] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir; dan Gearing ratio < [1] dalam 3 (tiga) tahun fiskal terakhir.
Peserta memiliki surat referensi dari bank yang menjelaskan bahwa performa keuangan dalam keadaan baik dan mampu mendapatkan pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek.Pengisian Data Kualifikasi
Data kualifikasi yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain: ________ _______ _______ dst (contoh : Surat Perjanjian Kemitraan, dll).
Data Kualifikasi disampaikan secara manual.Akta Pendirian; Nomor Induk Berusaha (NIB); Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup; Perjanjian Kemitraan (untuk Peserta berbentuk Kemitraan) yang dibuat di hadapan Notaris atau dilegalisasi oleh Notaris. Usulan Persyaratan RfP pada Proyek BTS 4G Catatan Mekanisme Lelang Lelang dua tahap dengan tahapan sebagai berikut:
Tahap I Catatan Usulan Persyaratan RfP pada Proyek BTS 4G Pemasukan penawaran teknis; Muatan Dokumen Penawaran Teknis Muatan Dokumen Penawaran Finansial Penawaran harga total Kontrak Penyediaan Infrastruktur + O&M selama 5 tahun termurah. Kriteria Evaluasi Penawaran Teknis [****] Kriteria Evaluasi Penawaran Finansial Nilai Total Kontrak Penyediaan Infrastruktur + O&M selama 5 tahun termurah.
Bahwa pada syarat kepersertaan tidak diatur dalam Perlem LKPP Nomor 29 tahun 2018, akan tetapi hal tersebut tetap dimasukkan sehingga terdapat persyaratan peserta yang dapat mengikuti pra kualifikasi, kemudian saksi menyampaikan kepada Saudara Anang dengan penambahan kriteria syarat kepersertaan dapat berpotensi kepada pelaku usaha tertentu dan juga berpotensi melanggar ketentuan UU 5/1999” jawab Feriyandi Mirza “calon penyedianya banyak” yang kemudian dijawab Saudara Anang Latief “masukkan ketentuan syarat kepersertaan itu kedalam Perdirut” atas perintah dari Anang Latief tersebut lalu saksi menuangkan hal tersebut kedalam Pasal 15 Rancangan Perdirut yang pada akhirnya pada Perdirut 7/2020 hal tersebut dituangkan juga kedalam Pasal 15 yang berbunyi:
“Kriteria peserta dalam dokumen prakualifikasi Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur BTS beserta perangkat Telekomunikasi pendukung sekurang-kurangnya memuat:- Pelaku usaha yang memiliki izin penyelenggaran jaringan tetap tertutup;
- Pelaku Usaha yang memiliki teknologi (technology owner) dari infrastruktur BTS dengan teknologi fourt-generation long term evolution (4G-LTE) yang memiliki reputasi internasional dan kantor pusat atau kantor cabang di Indonesia”.
- Bahwa penambahan syarat kepersertaan pada Pasal 15 Perdirut 7/2020 yang sebelumnya perintah dari Anang Latief kepada saksi berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena ditakutkan men- garah ke peserta tertentu khususnya dalam Pasal 21 dan 22 yang men- gatur dan juga terhadap Peraturan KPPU (Komisi Pengawasan Persain- gan Usaha) tahun 2010 tentang Pedoman Persekongkolan Tender dalam lampiran bagian perencanaan pengadaan barang jasa penyusunan perencanaan spesifikasi barang/jasa tidak mengarah ke satu atau dua pelaku usaha.
- Bahwa saksi tidak tahu Pelaku usaha yang memiliki izin penyelenggaran jaringan tetap tertutup maupun Pelaku Usaha yang memiliki teknologi (technology owner) dari infrastruktur BTS dengan teknologi fourt-genera- tion long term evolution (4G-LTE) yang memiliki reputasi internasional dan kantor pusat atau kantor cabang di Indonesia karena hal tersebut diluar ruang linkup pekerjaan saksi selaku Konsultan Hukum Penyusunan Perancangan Peraturan.
- Bahwa yang mengusulkan adanya perubahan pada soft copy pada Pasal 16 terkait minimal peserta tender yang kemudian dirubah dan masuk pada Pasal 20 sebagaimana Perdirut 7/2020 yang menerangkan “Dalam hal hasil pra kualifikasi hanya menghasilkan 1 (satu) peserta yang lulus prakualifikasi, Pokja Pemilihan melanjutkan ke proses tender” adalah Anang Latief dengan merujuk ke Praktik KPBU Perlem LKPP Nomor 29 tahun 2018 yaitu pada Pasal 14 yang menerangkan “Dalam hal hasil penilaian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan hanya 1 (satu) Peserta, tahapan Pengadaan dapat dilanjutkan dengan Penunjukan Langsung”.
- Bahwa pada saat pembahasan Rancangan Perdirut, terdapat penjelasan kriteria pra kualifikasi yang dibandingkan dengan praktik KPBU oleh Ase- nar. Pada rancangan sebagaimana soft copy itu diminta meminta minimal memasukkan peserta tender, namun demikian Anang Latief mengatakan kepada saksi “dalam hal PQ (Pra Kualifikasi) menghasilkan satu peserta, proses dilanjutkan, masukkan itu kedalam Rancangan Perdirut”, atas per- intah tersebut saksi menuangkan hal tersebut dalam rancangan Perdirut.
- Bahwa berdasarkan Perdirut 7/2020 maka metode pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa BTS dan pendukung Dalam Rangka Transformasi Digital dilakukan dengan metode Penunjukkan Langsung dengan tata cara dan kriteria diatur dalam Perdirut 42/2017.
Hal ini sejalan dengan Pasal 37 ayat (1) Perdirut 7/2020 yang mengatur “ketentuan tata cara pengadaan yang tidak diatur dalam peraturan direktur utama ini merujuk kepada ketentuan yang termuat dalam peraturan direktur utama tentang pengadaan barang/jasa”.
- Bahwa jika merujuk kepada pendapat dari Feriyandi Mirza yang men- erangkan bahwa “calon penyedia banyak” dan saksi juga tidak melakukan survey pada saat menyusun rancangan Perdirut tentang Pe- doman Pembangunan dan Penyediaan Layanan Base Transceiver Sta- tion (BTS) untuk mendukung Transformasi Digital karena memang tidak merupakan bagian ruang lingkup pekerjaan saksi dalam melaksanakan kontrak jasa konsultansi maka Penunjukkan Langsung tidak dapat di- laksanakan.
- Bahwa kriteria dan usulan pasal yang diusulkan oleh Feriyandi Mirza dan dipresentasikan oleh Asenar tersebut diatas berbeda dengan identifikasi peraturan per-UU-an dan rancangan peraturan Perdirut yang saksi susun, akan tetapi usulan-usulan pasal tersebut tetap saksi masukkan kedalam Rancangan Perdirut tentang Pedoman Pembangunan dan Penyediaan Layanan Base Transceiver Station (BTS) untuk mendukung Transformasi Digital karena diperintahkan oleh Anang Latief.
- Bahwa yang mengusulkan Pasal 30 ayat (4) yang merubah addendum kontrak dari 10 % menjadi 25 % untuk dimasukkan dalam Rancangan Perdirut tentang Pedoman Pembangunan dan Penyediaan Layanan Base Transceiver Station (BTS) untuk mendukung Transformasi Digital adalah Anang Latief dengan cara setelah saksi mempresentasikan soft copy rancangan Perdirut awal, kemudian, Anang Latief mengatakan “itu diubah sampai dengan 25 % karena logistik ataupun lokasinya itu bisa memakan biaya yang melebihi dari 10 %” jawab saksi “itu 25 % dari mana Pak” jawab Anang Latief “karena lokasi-lokasi itu diwilayah 3 T dan BLU memiliki flesibilitas anggaran, ya udah tuangkan saja itu dalam rancangan Perdirut” yang kemudian saksi menuangkan perintah Anang Latief tersebut kedalam Rancangan Perdirut walaupun sebenarnya kaidah-kaidah 25% tersebut berbeda dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa pada umumnya.
- Bahwa potensi Pasal 30 ayat (4) dituangkan dalam Perdirut 7/2020 maka Addendum Kontrak bisa sampai dengan 25% dari kontrak awal.
- Bahwa selain Pasal 13 Perdirut 7/2020, proses penyusunan HPS pen- gadaan barang/jasa infrastruktur BTS beserta perangkat Telekomunikasi pendukung berpedoman juga pada Pasal 6 ayat (3) Perdirut 42/2017 yang mana HPS sudah harus tertuang pada studi pendahuluan yang dis- usun sesuai dengan peraturan per-UU-an selain itu apabila hal-hal yang belum diatur secara rinci pada Perdirut 7/2020 maka penyusunan HPS juga harus berpedoman pada Perdirut 42/2017.
- Bahwa praktek bisnis yang baik (best practice) pada BLU secara normat- ife sesuai definisi yang diberikan dalam Peraturan Menteri Keuangan 129 tahun 2020 tentang Pedoman Badan Layanan Umum yaitu penyeleng- garaan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinam- bungan.
- Bahwa kriteria yang harus dimuat dalam studi pendahuluan penyusunan pengadaan barang/jasa infrastruktur BTS beserta perangkat Telekomunikasi pendukungnya harus memuat paling kurang:
- Aspek teknis yang terdiri dari:
- Identifikasi kebutuhan lahan;
- Identifikasi kebutuhan infrastruktur BTS;
- Identifikasi kebutuhan perangkat Telekomunikasi pendukung;
- Identifikasi kebutuhan penggunaan kanal frekuensi dari penyelenggara Telekomunikasi jaringan bergerak seluler.
- Aspek Keuangan memuat paling kurang:
- Estimasi atau prakiraan nilai belanja dan
- Estimasi atau prakiraan nilai belanja operasi dan pemeliharaan yang diproyeksikan secara bulanan dan tahunan.
- Aspek Hukum memuat paling kurang kajian terhadap peraturan per- UU-an tentang barang/jasa, kebutuhan perizinan dan ketentuan serti- fikasi perangkat.
- Aspek teknis yang terdiri dari:
- Bahwa Kajian Identifikasi Hukum dan Peraturan Per-UU-an serta Ran- cangan Peraturan Direktur Utama tentang Pedoman Pembangunan dan Penyediaan Layanan Base Transceiver Station (BTS) untuk mendukung Transformasi Digital baru saksi serahkan kepada Rany Astikawaty seki- tar pertengahan bulan Oktober 2020 yang telah melebihi jangka waktu kontrak AGPR dengan BAKTI yaitu sampai dengan tanggal 10 Septem- ber 2020, karena terdapat proses pembahasan terlebih dahulu yang dim- inta oleh Darien untuk dilakukan terlebih dahulu sebelum laporan akhir di submit (diberikan).
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan Perdirut 7/2020 ditandatangani oleh Anang Latief, bahkan saksi juga tidak tahu kapan penomoran Perdirut tersebut akan tetapi rancangan perdirut tersebut benar bertanggal 12 Oktober 2020 karena saksi yang memasukkan tanggalnya. Adapun tanggapan saksi terkait dengan Perdirut 7/2020 tertanggal 28 September 2020 sedangkan Rancangannya pada tanggal 12 Oktober 2020 maka secara legal formal bertentangan dengan praktek hukum yang berlaku.
- Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak melakukan kajian apapun terkait pasal-pasal yang diusulkan dan diperintahkan oleh Anang Latief kepada saksi untuk dituangkan kedalam Rancangan Perdirut yang tidak ada justifikasinya dalam kajian peraturan per-UU-an yang saksi kaji dapat mengakomodasi dan menguntungkan pihak BAKTI dan pihak- pihak lainnya.
- Bahwa Saksi merupakan Konsultan Pendamping Hukum yang bekerja dengan BAKTI untuk Proyek BTS 4G yang ditunjuk melalui Pengadaan Langsung;
- Bahwa pada bulan Juni/Juli Elvano memberikan informasi mengenai proyek BTS 4G kepada Saksi melalui pesan WhatsApp, Elvano juga menanyakan kepada Saksi mengenai berkas-berkas/dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk penyelenggaraan proyek BTS 4G dan Saksi menjelaskan bahwa dokumen yang diperlukan berupa dokumen pengadaan, dokumen operator seluler yang nantinya akan menjadi fasilitator, serta dokumen-dokumen perjanjian dengan Pemda;
- Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus 2020 Saksi dimasukkan ke dalam grup WhatsApp BTS tim oleh Saudara Elvano Hatorangan yang beranggotakan Saksi, Elvano Hatorangan, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, dan Anggi Hutagalung;
- Bahwa Saksi mendapatkan 5 pekerjaan dalam proyek pengadaan BTS yaitu mengidentifikasi, mengevaluasi perundang–undangan terkait standar industri yang berlaku, mendampingi BAKTI dalam menyusun kerangka acuan kerja, mendampingi BAKTI dalam melakukan penyusunan dokumen prakualifikasi dan mendampingi BAKTI dalam evaluasi dokumen kualifikasi;
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperli- hatkan di persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1 (satu) buah Flashdisk Hijau Merk Heyu Micro SD, Size: 4GB I
- ANGGIE IDELIA OKTARIN HUTAGALUNG, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE hanya tahu dan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan
- Bahwa saksi pernah memiliki hubungan pekerjaan dengan BAKTI Kominfo, yaitu:
Untuk proses pengadaan Proyek Satelit Multifungsi dan konsultan pendamping pengadaan BTS 4G. Selain itu saksi juga pernah menjadi konsultan di Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk proyek Palapa Ring. - Bahwa pertama kali mengenal Pak Anang Latif sebagai Kasubdit disalah satu Departemen di Kominfo melalui Proyek Palapa Ring yang saat itu saksi bantu saat masih menjadi Staff Konsultan di Direktorat KPS BAPPENAS bersama-sama dengan Pak Lukas Hutagalung dan Pa Asenar, setelah kontrak saksi dengan konsultan BAPPENAS berakhir, saksi masih membantu proyek Palapa Ring sebagai konsultan lepas yang dibayar dengan honor narasumber, setelah proyek tersebut selesai kemudian kami terus berkomunikasi dan ketika ada proyek di BAKTI maka saksi diminta oleh Pak Anang untuk menjadi konsultan.
- Bahwa saksi awalnya diajak oleh Pak Anang dengan cara saksi di telepon dan meminta saksi untuk menjadi konsultan di proyek BAKTI Kominfo sehingga saksi mulai bergabung sejak tanggal 12 Agustus 2020, tetapi kontrak baru ditandatangani pada tanggal 07 September 2020 antara saksi dengan Elvanno Hatorangan selaku PPK untuk jangka waktu pekerjaan September 2020 sampai dengan Desember 2020 sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi konsultan pendamping pengadaan proyek infrastruktur, Nomor: 0702/PL-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/09/ 2020. Nomor:002/SPK-ACR/09/2020, tanggal 07 September 2020. Setelah itu pada tanggal 11 Januari 2021 saksi juga menandatangani kontrak lagi Nomor:1108/PL-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/01/2021 untuk melaksanakan paket pekerjaan konsultan pendamping pengadaan proyek infrastruktur sejak Januari 2021 sampai dengan Maret 2021
Tugas saksi adalah:- Mendampingi Direktur Utama BAKTI dalam melakukan review serta menyusun dokumentasi dan administrasi terkait dengan proses pengadaan di Direktorat Infrastruktur;
- Mendampingi Direktur Utama BAKTI dalam melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengadaan pada Direktorat Infrastruktur:
- Mendampingi kelompok kerja pengadaan dalam melakukan proses pengadaan;
- Mendampingi Direktur Utama BAKTI dalam melakukan koordinasi dengan stakeholders, baik dalam tahap perencanaan maupun implementasi pekerjaan-pekerjaan di Direktorat Infrastruktur;
- Memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama BAKTI atas pelaksanaan pekerjaan pada Direktorat Infrastruktur (meliputi dokumen perencanaan, pengadaan dan implementasi).
- Bahwa saksi tidak memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa.
- Bahwa yang sering hadir di BAKTI adalah saksi baik secara langsung maupun melalui zoom meeting, tetapi aksi dibantu juga oleh tim saksi di kantor.
- Bahwa saksi pernah ikut rapat untuk membahas Perdirut tersebut pada tanggal 12 Oktober 2020, pada rapat tersebut saksi juga ikut memberikan review terhadap dokumen Perdirut tersebut sebagaimana hasil review saksi yang serahkan kepada penyidik.
- Bahwa saksi tidak pernah diminta untuk melakukan review lagi terkait dokumen Perdirut setelah tanggal 12 Oktober 2020.
- Bahwa saksi pernah melihat Perdirut Nomor 7 Tahun 2020, tanggal 28 September 2020 dan setelah saksi baca ternyata isi dari Perdirut tersebut tidak sama dengan Perdirut yang saksi Review pada tanggal 12 Oktober 2020.
Perbedaannya sepanjang yang saksi baca adalah sebagai berikut:
- Pada Bagian II Ruang Lingkup, yang berubah Pasal 2 Draft Cuma 2 ayat, pada Perdirut final ada 3 ayat. Ada penambahan Pasal 3 pada Perdirut Final
- Bagian III Tujuan dan Prinsip hanya ada perubahan pada kalimat
- BAB II Pasal 5 Draft yang sama dengan Pasal 6 final “ada ayat yang dihapus” Pasal 8 Draft yang sama dengan pasal 9 Final “isinya berbeda”, Pasal 9 Draft yang sama dengan Pasal 10 Final “isinya berbeda”
- BAB III Draft Perdirut lama berbeda dengan Draft Final Pada pasal 10 lama yang sama dengan pasal 11 Final “perubahan pada isi”, Pasal 15 lama yang sama dengan Pasal 18 Final, “perubahan pada isi”, pasal 16 Draf yang sama dengan pasal 17 Final, “perbedaan pada isi”, Pasal 19 Draft yang sama dengan Pasal 21 Final “perbedaan pada isi”, ada tambahan pasal 20 final, pasal 22 draft yang sama dengan pasal 24 final “perubahan pada isi”, ada penambahan pasal 25 pada draft final.
- BAB V Pasal 24 draft yang sama dengan pasal 29 final “perubahan pada isi”, ada tambahan pasal 30 pada draft final, pasal 26 draft yang sama dengan pasal 32 final “perbedaan pada isi”, pasal 27 draft yang sama dengan pasal 33 final “perbedaan pada isi”.
- BAB VI pasal 31 draft dihapus pada perdirut final, pasal 32 draft yang sama denga pasal 36 final, perbedaan pada isi”
- BAB VII tentang Pencatatan Aset tidak ada di draft final Perdirut.
- Bahwa terkait dengan pembuatan KAK saksi informasikan sebagai berikut:
Dokumen referensi dikirimkan kepada saksi oleh Pak Anang pada tang- gal 19 Agustus 2020 berupa KAK MOLEK Sinyal BAKTI;
saksi membahas melalui zoom draft KAK yang susun pertama kali den- gan anggota group WA the A team pada tanggal 26 Agustus 2020 (El- vano, Pak Anang, Pak Yohan) dimana hasil pembahasan sudah saksi serahkan kepada Penyidik. Saksi membagikan file PPT skema pengadaan di Group WA tersebut pada tanggal 28 Agustus 2020 yang saksi dapat dari Pak Anang, namun saksi lupa diberikan lewat media apa. File PPT tersebut sudah saksi ser- ahkan kepada penyidik.
Pak Yohan kemudian mengirimkan kepada saksi beberapa kali Update HPS/RAB pada tanggal 17 Oktober 2020, tanggal 12 November 2020 dan tanggal 21 November 2020.
- Bahwa KAK dipergunakan dalam proses pengadaan sebagai salah satu acuan dalam menyusun dokumen pengadaan yaitu dokumen PQ dan Dokumen Tender.
- Bahwa berdasarkan apa yang saksi ketahui dari histori chat dalam group Pokja BTS 4G dan Konsultan, pada tanggal 12 November 2020 baru dilakukan Review terhadap Perdirut tersebut, dimana pada waktu review tersebut saksi juga ikut secara daring, dan saksi memberikan review sebagaimana file terlampir yang saksi serahkan kepada Penyidik. Setelah review tersebut berdasarkan Chat di dalam Group Pokja BTS 4G dan Konsultan, Seni sebagai salah satu anggota POKJA mengirimkan chat yang dan dokumen Nodis yang dikirimkan oleh Seni didalam Group dibuat Backdate dokumen KAK tanggal 5 Oktober 2020, sebagaimana tersebut dibawah ini:

- Bahwa terkait hal tersebut saksi tidak mengetahuinya, yang saksi ketahui sebagaimana saksi terangkan diatas.
- Bahwa saksi melakukan review sebagai berikut:
Rancangan dokumen prakualifikasi dibuat oleh pak Asenar, kemudian saksi terlibat melakukan review Pada tanggal 13 oktober 2020 saksi terima dokumenya dari pak Asenar kemudian saksi melakukan review dari tanggal 13 sampai dengan tanggal sampai 15 Oktober 2020, sebagaimana saksi sampaikan kepada penyidik. Dari Draf Final dokumen Pra kualifikasi dengan yang saksi review terdapat perbedaan isinya. Fi- nalisasi 19 Oktober 2020. saksi ketahui dari chat di Group Pokja. - Bahwa saksi melakukan review sebagai berikut:
Rancangan dokumen lelang dibuat oleh Pak Asenar
Bahwa rancangan dokumen lelang yang saksi review pada tanggal 3 November 2020, tanggal 16 November 2020. Isinya berbeda dengan hasil review saksi. Finalisasi pada tanggal 21 November 2020 via zoom. Rapat dipimpin oleh Pokja. - Bahwa saksi melakukan review sebagai berikut:
Dokumen Rancangan Kontrak dibuat oleh Pak Asenar tetapi saksi tidak pernah melakukan review. saksi hanya mengetahui dokumen final rancangan kontrak di share di Group Pokja Konsultan. - Bahwa saksi mengikuti dengan cara mendampingi proses pengadaan melalui ikut menghadiri meeting, membuat draf berita acara, membuat dan mereview draft pengumuman, draf dan review berita acara aanwijzing, review jawaban pertanyaan tertulis, mendampingi proses evaluasi dokumen kualifikasi, mendampingi proses prakualifikasi, klarifikasi dokumen kualifikasi, mereview berita acara hasil evaluasi, mereview pemberitahuan hasil evaluasi, dan pengumuman hasil prakualifikasi.
Pada tahap tender yang saksi lakukan merancang dan mereview berita acara aanwijzing tender, mereview jawaban tertulis yang sudah dibuat sebelumnya oleh konsultan dan pokja (lebih melihat pada sisi administrasi dan tata bahasa dan kebenaran dokumen yang di refer tidak terhadap substansi) mereview draf amandemen dokumen tender, mereview berita acara penerimaan jaminan, mendampingi selama proses evaluasi dokumen penawaran, memberikan masukan terhadap draf berita acara hasi evaluasi dokumen penawaran (semua masukan saksi bersifat administratif dan tidak substantif), memberikan masukan draf Berita Acara Hasil Evaluasi.
- Bahwa saksi mengikuti dengan cara mendampingi proses pengadaan melalui ikut menghadiri meeting, membuat draf berita acara, membuat draf pengumuman, mereview draf pengumuman, draf dan review berita acara aanwijzing, review jawaban pertanyaan tertulis, mendampingi proses evaluasi dokumen kualifikasi, mendampingi proses prakualifikasi, klarifikasi dokumen kualifikasi, mereview berata acara hasil evaluasi, mereview pemberitahuan hasil evaluasi, dan pengumuman hasil prakualifikasi.
Pada tahap tender yang saksi lakukan merancang dan mereview berita acara aanwijzing dokumen tender, mereview jawaban tertulis yang sudah dibuat sebelumnya oleh konsultan dan pokja (lebih melihat pada sisi administrasi dan tata bahasa dan kebenaran dokumen yang di refer tidak terhadap substansi).
- Bahwa sangahan di proses pq ada dan sudah dijawab oleh Pokja,
Pada tanggal 2 Desember 2020 dilakukan amandemen dokumen lelang pertama terkait perubahan jadwal (amandemen kedua) pengunduran jadwal setelah pemasukan pertanyaan tertulis waktu tender karena banyak pertanyaan tertulis dari peserta diundur sampai tanggal 29 Desember 2020, pengunduran jadwal karena ada permintaan dari 3 peserta, (Kemitraan Fiberhome, Telkominfra, MTD) (Kemitraan IBS, ZTE), (kemitraan Lintasarta, Huawei dan SEI), awalnya 7 Desember 2020 menjadi tanggal 14 Desember 2020 berdasarkan Surat Permintaan yang dishare di WA Group Pokja tanggal 30 November 2020 oleh Pak Warman kemudian diakomodir dalam Amandemen dokumen tender,
Amandemen kedua tanggal 4 Januari 2021 untuk mengakomodir masukan dari para peserta ke dokumen tender. Pada proses evaluasi untuk paket 1 dan 2 dimenangkan oleh Kemitraan Fiberhome, telkominfra, MTD, sedangkan untuk paket 3,4 dan 5 tidak ada pemenang karena tidak lulus evaluasi, alasan tidak lulus untuk paket 3,4,5 berdasarkan dokumen pemberitahuan hasil tender yang disusun POKJA yang saksi baca di Chat WA Grup Pokja dan Konsultan tanggal 18 Januari 2021 yang diposting oleh Samsu Rizal sebagai Asosiate Pak Asenar menerangkan sebagai berikut:
Untuk Paket 3. Kemitraan Lintasarta tidak lulus karena dokumen penawaran tahap II tidak lengkap dan memuat penyangkalan dan asumsi yang tidak sesuai dengan dokumen tender;Untuk Paket 3 IBS ZTE karena dokumen penawaran tahap II tidak lengkap dan memuat asumsi yang tidak sesuai dengan dokumen tender; Untuk Paket 4 dan 5 IBS ZTE karena dokumen penawaran tahap II tidak lengkap dan memuat asumsi yang tidak sesuai dengan dokumen tender; Sehingga dilakukan tender ulang dengan cara dilakukan amandemen dokumen tender ke 3 tanggal 22 Januari 2021 (pernyataan kembali dokumen tender kepada peserta memasukan penawaran ulang, memasukan penawaran ulang berarti penyedia memasukan ulang dokumen administrasi, teknis dan harga. (dokumen penawaran tahap II). Pada tanggal 29 Januari 2021 ada amandemen ke empat isinya perubahan jumlah site pada paket 3, 4 dan 5. Dan harus melengkapi Standar Of Compliance (SOC).
Pada tanggal 1 Februari 2021 memasukan dokumen penawaran ulang Tahap II (isinya 3 sampul, yaitu sampul 3,4,dan 5). Sampul 3 administrasi isinya surat penawaran tahap II dan rancangan kontrak final, sampul 4 isinya optimalisasi dokumen penawaran teknis, isinya persyaratan wajib dan persyaratan tambahan, sampul 5 dokumen penawaran finansial, isinya penawaran biaya).
Pada tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan tanggal 11 Februari 2021 dilakukan evaluasi oleh POKJA.
Amandemen kelima tanggal 8 Februari 2021 perubahan jadwal evaluasi dari semula tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan 5 Februari 2021 menjadi 2 Februari 2021 sampai dengan tanggal 11 Februari 2021.
Klarifikasi dan negosiasi lanjutan dengan masing-masing peserta paket 3, 4 dan 5, tanggal 9 Februari 2021 melalui zoom meeting, yang dibahas adalah negosiasi harga.
Amandemen ke enam tanggal 10 Februari 2021, mengubah jadwal pengadaan dari awalnya 2 sampai 11 Februari 2021 diamandemen ke enam dipercepat tanggal 2 sampai 10 Februari 2021 dan diumumkan pada tanggal 10 Februari 2021;
Inisiatif amandemen 6 Pak Warman Forward pesan dari pihak lain.
Kemudian pada tanggal 4 Februari 2021 dilakukan one and one meeting dengan Kemitraan Lintasarta, SEI, Huawei dan Kemitraan IBS dan ZTE, yang dibahas adalah teknis termasuk mengklarifikasi penawaran mereka.
- Bahwa saksi tidak melaporkan secara khusus kepada Pak Anang, karena semua proses dilaporkan oleh Pokja termasuk kepada KPA (Pak Anang), saksi hanya membuat Laporan Bulanan kepada Pokja.
- Bahwa permintaan khusus dari Pak Anang pernah terkait dengan permintaan agar setiap sebelum pengumuman hasil pemenang dilaporkan dulu sebelum diumumkan, saksi di tlp sama pak anang tanggal 19 Oktober 2020 agar hal ini diatur dalam Perdirut. karena nilai diatas 100 M.
- Bahwa diatur pada pasal 13 pada draf yang saksi review pada tanggal 12 Oktober 2020, kriteria peserta:
- Pelaku usaha memiliki penyelenggaraan ijin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup
- Pelaku usaha memiliki teknologi (teknologi owner dari radio BTS dengan jaringan 4 G)
- Pelaku usaha memiliki kantor pusat atau kantor cabang di Indonesia dan pelaku usaha memiliki reputasi internasional.
Saksi tidak mengetahui apakah ada undang-undang yang pakai sebagai acuan dan saksi juga tidak memberikan komentar pada bagian tersebut karena tidak memiliki kompetensi.
Pada dokumen Prakaf yang saksi review tersebut diatas, pada bagian syarat kualifikasi teknis penyedia, sebagai berikut:
Untuk kriteria 1, dibuktikan dengan:
memiliki surat ijin jartup
untuk Kriteria 2, dibuktikan dengan:
belum diatur.
untuk kriteria 3, dibuktikan dengan:
mengisi formulir isian data terkait dengan kantor pusat dan kantor cabang di Indonesia dengan melampirkan bukti kepemilikan atau sewa termasuk foto kantornya.Reputasi dibuktikan dengan surat referensi atau salinan kontrak den- gan Opsel.
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa di masukan sebagai salah satu kriteria peserta, pernah didiskusikan Pak Nugi di Grup The A Team tanggal 5 Oktober 2020, sebagai berikut:
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Pak Anang, awalnya saksi mengenal Pak Anang ketika saksi masih bekerja sebagai konsultan dari Perusahaan PT. Pilar Pusaka Inti (Konsultan) sebagai konsultan BAPENAS pada Direktorat Kerjasama Pemerintah dan Swasta, setelah itu saksi dan Pak Lukas Hutagalung di minta sebagai Konsultan Lepas untuk Project Palapa Ring tahun 2016 sampai tahun 2017 ( saksi dibayar honor perjam), saksi pernah menjadi konsultan untuk project satelit multifungsi di Kementerian Keuangan melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur, setelah itu saksi mendirikan perusahaan sendiri kemudian saksi diminta oleh Pak Anang melalui telepon untuk menjadi konsultannya.
- Pak Asenar, saksi mengenal Pak Asenar pada waktu di Bappenas, dan saksi pernah bersama-sama dalam satu project dengan Pak Asenar sebagai konsultan, di project palapa ring, satelit juga ada, setelah itu di PJU Solo saksi dan pak Asenar masuk dalam tim ANG Law Firm yang berkontrak dengan SMI, setelah itu di Project BAKTI 4G
- Pak Bambang Nugroho (Nugi), saksi hanya mengetahui beliau sebagai Direktur Infrastruktur BAKTI
- Pak Feriandi Mirza (Andi), saksi baru ketemu beliau di Project BTS 4G dan saksi mengetahui beliau sebagai Kepala Divisi Infrastruktur.
- Pak Lukas Hutagalung, dapat saksi jelaskan bahwa Pak Lukas Hutagalung awalnya mengenal orang tua saksi karena kami saat di Surabaya ada perkumpulan Marga Hutagalung, saat pertemuan keluarga tersebut orang tua saksi sempat menyampaikan kalau bisa dicarikan pekerjaan buat saksi walaupun saat itu saksi sementara kerja diSurabaya, kemudian Pak Lukas menyampaikan kepada orang tua saksi kalau ada lowongan pekerjaan di Jakarta sehingga saksi ikut ke Jakarta dan memasukan lamaran, kemudian saksi diterima bekerja di Jakarta dan saksi sejak awal diajak Pak Lukas Hutagalung untuk menjadi konsultan pada beberapa project, pernah kita sama- sama satu project pernah juga berbeda, tetapi dengan berjalannya waktu saksi membuka perusahaan konsultan sendiri dan tidak dengan Pak Lukas Hutagalung lagi.
- Pak Indra, tidak kenal
- Pak Galumbang, tidak kenal.
- Bahwa untuk pekerjaan tersebut saksi sudah dibayarkan seluruhnya, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Kontrak 2020:
Pada tanggal 23/11/2020 sebesar Rp. 68.682.664,-
Tanggal 2/12/2020 sebesar Rp. 83.945.455,-
Tanggal 29/12/2020 sebesar Rp. 41.972.727,-
Tanggal 30/12/2020 sebesar Rp. 41.972.727,-
Kontrak 2021:
Tanggal 4/6/2021 sebesar Rp. 125.250,000,- - Bahwa Saksi merupakan konsultan pendamping pengadaan pada proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung;
- Bahwa Saksi merupakan Direktur PT Anggana Catarak Yana yang didirikan sejak tahun 2018, Saksi bergabung dalam proyek pengadaan sebagai tenaga ahli;
- Saksi mendampingi Pokja selama proses pengadaan. Saksi membantu Pokja dalam me-review dokumen, melakukan konsistensi dokumen lelang dengan isi KAK yang mengacu pada Perdirut BAKTI;
- Saksi memberikan masukan terhadap jadwal lelang dan masukan agar melakukan tender ulang untuk paket 3, 4 dan 5 pada Januari 2021;
- Bahwa Anang Achmad Latif memberikan arahan melalui group WhatsApp “The A Team”.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan bantahan / keberatan.
- ELVANNO HATORANGAN ST. MT, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE hanya tahu dan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan
- Bahwa selain sebagai staf, saksi pernah diberikan penugasan oleh Pimpinan BAKTI Kominfo yaitu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI KOMINFO.
- Bahwa dasar saksi diangkat sebagai PPK dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI KOMINFO adalah berdasarkan Surat Keputusan dari Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
- Bahwa proses perencanaan program untuk Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI KOMINFO mulai dilaksanakan yaitu mulanya ada kebutuhan Signal di desa-desa yang belum terlayani oleh Operator Telekomunikasi sehingga saat itu sesuai dengan Amanat Presiden yang disampaikan pada saat rapat kabinet terbatas tanggal 3 Agustus 2020, yang salah satunya adalah untuk segera melakukan percepatan perluasan akses infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet, maka Kementerian Kominfo sebagai kementerian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika menindaklanjuti dengan melaksanakan percanaan program pembangunan BTS 4G di lokasi-lokasi yang belum terlayani dengan sinyal 4G. Desktop analysis yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengendalian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo, menemukan terdapat 12.548 desa/kelurahan di seluruh Indonesia yang belum terlayani dengan sinyal 4G. Dari 12.548 desa/kelurahan tersebut terdapat 9.113 desa/kelurahan termasuk dalam kategori 3T dan 3.435 desa/kelurahan termasuk dalam kategori Non-3T. Untuk BTS 4G di 3.435 desa/kelurahan Non-3T, ditugaskan kepada operator seluler untuk melaksanakan pembangunannya. Sementara untuk 9.113 desa/kelurahan 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) sesuai desktop analysis terdapat 7.904 desa/kelurahan yang sama sekali belum terdapat BTS 4G, sementara sisanya sebanyak 1.209 desa/kelurahan sudah terdapat BTS 2G maupun 3G yang perlu diupgrade menjadi 4G, yang saat ini sudah dan sedang dalam proses upgrade yang dilakukan oleh operator seluler. Pembangunan BTS 4G di 7.904 desa/kelurahan 3T ditugaskan kepada Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, dalam hal ini dilaksanakan oleh BAKTI. Mitra penyedia yang ditugaskan untuk membangun BTS 4G di 5 paket pekerjaan melalui lelang terbuka adalah sebagai berikut:
- Kemitraan Fiberhome – Telkom Infra – Multitrans Data (Paket 1 dan 2)
- Kemitraan Lintasarta – Huawei – Surya Energi Indotama (Paket 3)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia (Paket 4 dan
- 5)
Ruang Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan adalah terdiri dari material dan service (pekerjaan persiapan seperti survey, perencanaan desain, perizinan seperti IMB/PBG, serta pekerjaan instalasi dan logistik) untuk konfigurasi sebagai berikut:
- Tower (termasuk pagar dan material sipil lainnya);
- Power system (solar panel dan battery)
- Radio BTS (termasuk antenna);
- Transmisi (microwave atau VSAT)
Sementara untuk penyediaan lahan disediakan oleh Pemda melalui mekanisme PPL (Pinjam Pakai Lahan), di mana lahan yang dipinjam- pakaikan merupakan aset Pemda atau Barang Milik Daerah yang pada umumnya didapatkan dari hibah masyarakat. Untuk dapat memberikan layanan telekomunikasi ke masyarakat, BAKTI bekerja sama dengan op- erator seluler, dalam hal ini yang sudah terpilih melalui mekanisme lelang adalah Telkomsel dan XL Axiata, di mana operator seluler membayar kompensasi/biaya atas pemanfaatan infrastruktur BTS 4G yang telah dibangun oleh BAKTI.
Sesuai perencanaan awal, pembangunan dilaksanakan dalam beberapa tahap sebagai berikut:
Tahap 1: 4.200 lokasi 2. Tahap 2: 3.704 lokasi (di dalam DIPA TA 2022, anggaran yang dialokasikan hanya cukup untuk membangun 2.344 lokasi) Dalam perkembangan pelaksanakan proyek, untuk pembangunan tahap 1 sebanyak 4.200 lokasi menggunakan 2 sumber anggaran, yaitu dari Rupiah Murni (2.417 lokasi) dan PNBP Non-BLU (1.783 lokasi). Un- tuk yang menggunakan sumber anggaran Rupiah Murni, kontrak sudah dilakukan pada bulan Maret 2021, sedangkan untuk yang menggunakan sumber anggaran PNBP Non-BLU baru bisa berkontrak sekitar bulan Juni 2021 karena baru tersedia pada DIPA pada bulan Mei 2021. Dikarenakan adanya pandemi covid-19, pada tanggal 14 Desember 2021 Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No. 184/PMK.05/ 2021 tentang Pelak- sanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022. Didasarkan pada PMK tersebut, penyelesaian pekerjaan pembangunan BTS 4G tahap 1 sebanyak 4.200 lokasi diperpanjang sam- pai dengan 31 Maret 2022. Pertimbangan dilanjutkannya penyelesaian pembangunan tahap-1 karena progress pembangunan yang dilak- sanakan sampai dengan 31 Desember 2021 sudah signifikan. Berdasarkan PMK No. 184/PMK.05/2021, dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021, Penyedia jasa melakukan perpanjangan jaminan pelak- sanaan dan menyerahkan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran (atas sisa pekerjaan yang belum terselesaikan sampai dengan 31 De- sember 2021) dengan total nilai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun sebe- sar Rp.3,429 Triliun. Kemudian, sampai dengan 31 Maret 2022 (masa akhir kontrak), dari target 4.200 lokasi tercapai 1.112 lokasi BTS yang telah menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan dan telah diterbitkan BAPHP (Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan). Terhadap 3.088 lokasi yang belum memasuki tahap BAPHP, pembayaran dilakukan sesuai dengan perhitungan prestasi yang telah tercapai sampai dengan 31 Maret 2022 sesuai dengan tata cara pembayaran sebagaimana diatur didalam kontrak pembelian. Penyebab ketidaktercapaian tersebut antara lain disebabkan karena hal-hal sebagai berikut:
- Adanya pandemi covid-19 pada tahun 2021, terutama saat gelombang ke-2 di mana sangat berpengaruh pada pelaksanaan aktivitas/kegiatan supply chain pembangunan BTS, dimulai dari penghentian/pembat- asan kegiatan fabrikasi material sipil (terutama tower dan pagar), penghentian/pembatasan kegiatan/aktivitas logistik/pengiriman, pem- batasan perjalanan yang berdampak pada terbatasnya akses ke lokasi pembangunan BTS, pembatasan pelaku perjalanan hanya yang telah divaksin di mana saat terjadinya gelombang ke-2, ketersediaan vaksin belum dapat diperoleh secara mudah sehingga banyak pekerja yang belum divaksin tidak dapat melakukan perjalanan ke lokasi pembangu- nan BTS, termasuk juga banyaknya pekerja yang terpapar oleh virus Covid-19 sehingga berakibat pada penundaan pekerjaan.
- Terjadinya gangguan keamanan yang secara spesifik terjadi di Papua, di mana jumlah lokasi BTS yang dibangun di Papua mencapai sekitar 60% dari total BTS yang dibangun di seluruh Indonesia. Pada tanggal 2 Maret lalu, terjadi serangan penembakan di Kabupaten Puncak yang menewaskan 8 pekerja BTS telekomunikasi. Dari insiden tersebut, pekerjaan implementasi di hampir seluruh di Propinsi Papua dihentikan atas instruksi dari otoritas di Papua.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi atas capaian prestasi pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, maka Kemitraan wajib melakukan pengem- balian atas pembayaran akhir tahun senilai Rp. 1,697 Triliun serta denda keterlambatan sebesar Rp. 87,599 Milyar dan terhadap nilai tersebut telah dilakukan pembayaran/penyetoran kepada Kas Negara. Terhadap penyelesaian sisa pekerjaan sebanyak 3.088 lokasi dilan- jutkan melalui kontrak baru yang diterbitkan sejak 01 April 2022 s.d. 31 Desember 2022.
Progres Pekerjaan 2022 Anggaran yang digunakan untuk melanjutkan penyelesaian pekerjaan tahap 1 sebanyak 3.088 lokasi menggunakan alokasi anggaran TA 2022 (tidak ada penambahan anggaran baru), se- hingga target pembangunan lokasi tahun 2022 yang yang diren- canakan sebelumnya sebanyak 2.344 lokasi dikurangi menjadi 1.600 lokasi. Sampai dengan 31 Maret 2022 sudah terdapat 4.141 lokasi yang sudah siap dimulai konstruksi atau Ready for Construction (men- capai 99%) dan 3.111 lokasi yang sudah material on site (mencapai 74%). Perkembangan penyelesaian tahap 1 dari target total 4.200 lokasi, sampai dengan tanggal 08 Agustus 2022 sudah mencapai 2.334 lokasi yang On Air, sehingga persentase capaian telah mencapai 56%. Terhadap sisa pekerjaan sejumlah 3.088 lokasi, sampai dengan Agustus 2022 telah mencapai progres sebagai berikut:
- Total Site 4.200
- SURVEY sebanyak 4.200 BTS;
- Goods Arrival Certificate (GAC)_TOWER (Penerimaan Barang) se- banyak 4.975 BTS;
- GAC_POWER sebanyak 4.094;
- Material on Arrival (MOA)_TOWER (Material on Arrival) sebanyak 4.093 BTS;
- MOA_POWER sebanyak 4.094 BTS;
- GAC_BTS (Goods Arrival) sebanyak 4.096 BTS;
- MOA_BTS sebanyak 4.096 BTS;
- GAC TRANMISI sebanyak 4.093 BTS;
- MOA TRANSMISI sebanyak 4.091 BTS;
- ON AIR sebanyak 2.334 BTS
- BAUP sebanyak 1.771 BTS
- BA PHP sebanyak 1.506 BTS
Bahwa pengertian dari Goods Arrival Certificate (GAC) adalah diteri- manya barang di Gudang Penyedia (ware house), yaitu barang yang didatangkan oleh penyedia telah berada di Gudang Pelabuhan karena baru didatangkan atau dikirim dari Pabrik;
Sedangkan pengertian dari Material on Arrival (MOA) diterimanya barang di Gudang Penyedia (ware house) di regional, yaitu barang yang dari Pelabuhan dikirim ke Regional atau kantor cabang penyedia.
- Bahwa setelah ditetapkan 7.904 BTS yang akan dibangun oleh BAKTI, kemudian Direktorat Infrastruktur BAKTI membuat kajian dengan meli- batkan Swakelola dari Human Development Universitas Indonesia yang merupakan kerja sama antar instansi (terdapat kontrak swakelola). Bahwa kajian Tim Ahli dari Universitas Indonesia membuat kajian yang terdiri dari:
- Menggambarkan aspek teknis penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukungnya di 7.904 lokasi. (menyangkut perbandin- gan perangkat yang digunakan). Maksudnya adalah melihat potensi lokasi komponen teknis apa yang akan digunakan yang mempen- garuhi pada saat implementasi;
- Membuat perbandingan alternatif teknologi yang dapat digunakan pada 7.904 lokasi. (bahwa oleh karena titik lokasi tidak dilakukan sur- vey maka dibutuhkan pilihan alternatif menyangkut teknologi apa yang dibutuhkan pada lokasi tersebut);
- Membuat Design Teknis Lastmile (BTS 4G) dan konfigurasinya;
- Menyusun Spesifikasi Teknisnya seperti menggunakan Tower apa, je- nis Radio BTS yang akan digunakan apa, Daya yang akan digunakan berapa dan lain-lain;
- Owner Eetimate atau perhitungan perkiraan harga. (OE ini dibuat den- gan meminta pertimbangan dari kami).
Bahwa cara mendapatkan Owner Estimate yaitu dilakukan Market Sounding ke penyedia telekomunikasi (teknologi owner) seperti ZTE, Huawei, Erickson Nokia, PT. Surya Energy Indotama (SEI), PT. Inti. PT Lintas Arta, PT. Telkom, PT. PAsifik Satelite Nusantara untuk mendap- atkan Spesifikasi dan Perkiraan Harga dari Lasstmile (BTS 4G) seperti berapa Tower, Power, BTS, Visat, Fiber Optik dan Microwave (transmisi). Setelah mendapatkan informasi dari Market Sounding menyangkut Spe- sifikasi dan Harga, kami juga melakukan kajian terhadap beberapa kon- trak sebelumnya yang pernah dilakukan oleh BAKTI dan berdasarkan data-data tersebut didapatkanlah berapa perhitungan perkiraan harga atau Owner Estimate (OE) dari Lastmile (BTS 4G).
Bahwa berdasarkan kajian-kajian yang dibuat oleh Tim Human Develop- ment Universitas Indonesia kemudian Direktur Infrastruktur Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang pada dasarnya membuat:
- Spesifikasi Teknis;
- Ruang lingkup proyek;
- Lingkup Penawaran Teknis (Design system, Bill Of Quantity dan Ren- cana Roll Out;
- Penawaran Harga;
- Alur Kerja;
- Pembagian Tanggung jawab (responsibility assignment matrix);
- Jadwal Pekerjaan;
- Rencana Anggaran Biaya;
- Pemetaan potensi masalah dan management resiko;
- Tekhnical Compliances (Pemenuhan Pessyaratan Teknis)
Bahwa setelah Kerangka Acuan Kerja ditetapkan oleh Direktur Infrastruk- tur Bakti, selanjutnya diserahkan kepada PPK untuk dilakukan Proses Pengadaan. Namun sebelumnya saksi selaku PPK mempelajari KAK dan Kajian Teknis dari Human Development Universitas Indonesia dan sete- lah diyakini kemudian saksi menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selanjutnya dengan pengantar Nota Dinas saksi menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri bersama dengaan KAK untuk dilakukan proses lelang. Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam tahap perencanan hanya sampai disitu.
- Bahwa alasan kami tidak melakukan survey dalam menentukan harga HPS adalah karena keterbatasan waktu, mengingat untuk melakukan percepatan tranformasi digital berdasarkan amanat president dan oleh karena untuk meminimalisir kesalahan survey dari kami sehingga kewajiban untuk melakukan survey dilakukan oleh penyedia yang sudah terpilih sebagai pemenang lelang dengan alasan efisien dan efektifitas.
- Bahwa setelah dilakukan Proses lelang selanjutnya hasiul lelang disam- paikan oleh POKJA Lelang kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Direktur Infrastruktur. Selanjutnya Direktur Utama BAKTI melakukan perikatan dengan peserta pemenang lelang. Adapun isi dari Kontrak Payung adalah berisi tentang opsi-opsi konfigurasi (BTS, Tower, Power dan Transmisi), spesifikasi tower, jumlah lokasi, dan konfigurasi harga. Setelah dilakukan Kontrak Payung kemudian Direktur Infrastruktur ber- Nodin ke PPK dan memerintahkan untuk melakukan Kontrak Pembelian dengan Konfigurasi dan Lokasi yang telah ditentukan sehingga proses selanjutnya saksi selaku PPK melakukan perikatan dengan para Penye- dia melalui kontrak pembelian.
- Bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui Direktorat Pengendalian melakukan Desktop Analisis terhadap lokasi- lokasi yang belum tersedia signal 4G diseluruh Indonesia. Berdasarkan Desktop Analisis tersebut ditemukanlah 12.548 Desa/Kelurahan yang belum terlayani dengan Signal 4G. Dari 12.548 desa/kelurahan tersebut terdapat 9.113 desa/kelurahan termasuk dalam kategori 3T dan 3.435 desa/kelurahan termasuk dalam kategori Non-3T. Untuk BTS 4G di 3.435 desa/kelurahan Non-3T, ditugaskan kepada operator seluler untuk melak- sanakan pembangunannya. Sementara untuk 9.113 desa/kelurahan 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) sesuai desktop analysis terdapat 7.904 desa/kelurahan yang sama sekali belum terdapat BTS 4G, sementara sisanya sebanyak 1.209 desa/kelurahan sudah terdapat BTS 2G maupun 3G yang perlu diupgrade menjadi 4G, yang saat ini sudah dan sedang dalam proses upgrade yang dilakukan oleh operator seluler. Bahwa dalam proses lelang para peserta lelang juga melakukan Analisis Desk- top terhadap calon lokasi yang sebelumnya telah diberikan oleh BAKTI dengan menggunakan tools yang lebih Komperehensif untuk menen- tukan Spesifikasi Teknis dari BTS 4G yang akan digunakan dan harga yang akan ditawarkan atas konfigurasi BTS 4G yang akan digunakan dalam lokasi yang ditentukan. Bahwa terhadap calon lokasi yang akan dibangun BTS 4G ada kemungkinan dapat dialihkan atau dipindahkan jika ternyata calon lokasi yang diberikan ternyata kondisi Geografinya tidak memungkinkan. kemudian ada kondisi lain seperti lokasinya terny- ata tidak terdapat penduduk, bisa juga sudah tercover signal 4G dan-lain- lain. Bahwa lokasi BTS akan ditetapkan sebagai lokasi ketika sudah di- lakukan survey lokasi oleh pemenang lelang karena tingkat akurasi lokasi lebih baik dilakukan survey sehingga proses survey masuk dalam Capex (Capital Expaditur) / Belanja Material dan Jasa untuk pembangunan.
- Bahwa untuk Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrasturktur Pendukung terdiri dari kegiatan Persiapan termasuk Survey, pengurusan perijinan sampai akhir dikeluarkannya as Planned Drawing (Design Akhir) dan Daftar Kuantitas harga (BOQ) oleh pihak penyedia;
Kemudian tahapan pelaksnaaan pekerjaan Pembangunan Base Tranceiver Sistem (BTS) sampai pada proses pemasangan atau instalasi oleh pihak penyedia;
Kemudian pekerjaan Monitoring atau biasa yang disebut dengan Network Monitoring Sistem yang dilaksanakan oleh pihak penyedia.
Bahwa untuk semua pekerjaan yang dilaksanakan oleh para penyedia dibuat dalam 1 (satu) Kontrak dan tidak ada kontrak khusus.
- Bahwa langkah yang dilakukan oleh penyedia sampai dengan keluarnya hasil survey dan dibuat Berita Acara Design Akhir dan Kuantitas Akhir (BADAKA) adalah penyedia melakukan survei lokasi dan memastikan bahwa lokasi pembangunan memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Lokasi yang berpenduduk
- Lokasi tidak terlayani dengan sinyal 4G yang optimal
- Lokasi pembangunan berada pada lahan milik pemerintah / lokasi fasilitas social dan fasilitas umum (Pengurusan SITAC)
Setelah survei telah dilakukan, penyedia melaporkan hasil survei kepada PPK dan PPK bersama tim teknis melakukan peninjauan dan memberikan komentar atas laporan survei dalam sebuah rapat / Design Review Meeting (DRM). Setelah dilakukan DRM, penyedia Menyusun Design Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir yang kemudian disetujui oleh PPK.
Dalam hal berdasarkan desain akhir dan daftar kuantitas akhir, harga kontrak untuk pekerjaan penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung lebih rendah dari harga kontrak yang ditawarkan oleh penyedia dalam dokumen penawaran, maka harga kontrak untuk pekerjaan penyediaan BTS dilakukan penyesuaian.
Dalam hal berdasarkan Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir, Harga kontrak menjadi lebih tinggi dari harga penawaran awal, maka harga kontrak pembelian disesuaikan sebagai berikut:
- Perubahan harga kontrak tidak boleh mengakibatkan total harga kontrak seluruh pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung untuk tahun terkait, lebih tinggi dari 10% dari total harga kontrak seluruh pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung untuk tahun terkait sebagaimana disampaikan oleh penyedia dalam penawaran dan tidak melebihi pagu anggaran BAKTI pada tahun terkait; dan
- Untuk kenaikan harga kontrak hingga sebesar 5% pertama dari total harga kontrak untuk pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung untuk tahun terkait ditanggung oleh penyedia dan oleh karenanya tidak dilakukan penyesuaian harga kontrak
- Untuk kenaikan harga kontrak setelah 5% sebagaimana dimaksud pada huruf b hingga 10% atau hingga pagu anggaran BAKTI (mana yang lebih rendah) dari total harga kontrak untuk untuk pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung untuk tahun terkait akan ditanggung oleh BAKTI dalam bentuk penyesuaian harga kontrak.
- Kenaikan harga kontrak diatas 10% dari total harga kontrak untuk pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung untuk tahun terkait atau diatas pagu anggaran BAKTI ( mana yang lebih rendah) untuk tahun terkait ditanggung oleh penyedia dan oleh karenanya tidak dilakukan penyesuaian harga kontrak.
- Bahwa untuk termin pembayaran yang dilakukan oleh PPK kepada para penyedia yaitu:

- Bahwa tahapan pekerjaan dari 3.088 yang belum selesai dikerjakan sampai habis waktu pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 31 Maret 2022 adalah:
- SURVEY sebanyak 3.088 BTS;
- Goods Arrival Certificate (GAC)_TOWER (Penerimaan Barang) sebanyak 2.975 BTS;
- GAC_POWER sebanyak 2.969;
- Material on Arrival (MOA)_TOWER (Material on Arrival) sebanyak 2.975 BTS;
- MOA_POWER sebanyak 2948 BTS;
- GAC_BTS (Goods Arrival) sebanyak 3.018 BTS;
- MOA_BTS sebanyak 3.017 BTS;
- GAC TRANMISI sebanyak 2.961 BTS;
- MOA TRANSMISI sebanyak 2.868 BTS;
- ON AIR sebanyak 805 BTS
- BAUP sebanyak 453 BTS.
- Bahwa yang menjadi alasan utama sehingga dari 4.200 BTS ternyata hanya dikerjakan sebanyak 1.122 BTS adalah:
- Adanya pandemi covid-19 pada tahun 2021, terutama saat gelombang ke-2 di mana sangat berpengaruh pada pelaksanaan aktivitas/kegiatan supply chain pembangunan BTS, dimulai dari penghentian/ pembatasan kegiatan fabrikasi material sipil (terutama tower dan pagar), penghentian/pembatasan kegiatan/aktivitas logistik/ pengiriman, pembatasan perjalanan yang berdampak pada terbatasnya akses ke lokasi pembangunan BTS, pembatasan pelaku perjalanan hanya yang telah divaksin di mana saat terjadinya gelombang ke-2, ketersediaan vaksin belum dapat diperoleh secara mudah sehingga banyak pekerja yang belum divaksin tidak dapat melakukan perjalanan ke lokasi pembangunan BTS, termasuk juga banyaknya pekerja yang terpapar oleh virus Covid-19 sehingga berakibat pada penundaan pekerjaan.
- Terjadinya gangguan keamanan yang secara spesifik terjadi di Papua, di mana jumlah lokasi BTS yang dibangun di Papua mencapai sekitar 60% dari total BTS yang dibangun di seluruh Indonesia. Pada tanggal 2 Maret lalu, terjadi serangan penembakan di Kabupaten Puncak yang menewaskan 8 pekerja BTS telekomunikasi. Dari insiden tersebut, pekerjaan implementasi di hampir seluruh di Propinsi Papua dihentikan atas instruksi dari otoritas di Papua.
- Bahwa atas 3.088 BTS yang belum selesai dikerjakan sampai pada akhir waktu pelaksanan pekerjaan dan sudah dilakukan pembayaran 100% karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2021 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Covid-19 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022. Dalam pasal 5 ayat 1 dijelaskan: dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun angaran 2021, selain melakukan perpanjangan jaminan pelaksanaan, penyedia barang / jasa melakukan perpanjangan masa berlaku atau mengganti jaminan pembayaran akhir tahun anggaran. Selanjutnya dalam pasal 1 butir 10 dikatakan: jaminan atas pembayaran untuk tagihan pihak ketiga atas kontrak yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100% pada akhir tahun anggaran yang selanjutnya disebut jaminan pembayaran akhir tahun anggaran adalah jaminan tertulis dari bank dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar presentase pekerjaan yang belum diselesaikan untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang / jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.
Dengan berdasarkan ketentuan PMK 184 maka tersebut kemudian saksi selaku PPK meminta kepada para Penyedia untuk memperpanjang jaminan pelaksanaan dan meyerahkan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun sehingga terhadap pembayaran sisa pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pihak penyedia dapat kami laksanakan.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 1 PMK Nomor 184 tahun 2021 dikatakan: dalam hal penyedia barang / jasa tidak dapat menyelesaikan sisa pekerjaan sampai dengan berakhirnya waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan, KPA segera memerintahkan Penyedia barang / jasa untuk:
- mengembalikan pembayaran yang telah diterima ke kas negara yang nilainya dihitung berdasarkan sisa pekerjaan yang tidak selesai dan atau
- menyetorkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang nilainya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak;
- Bahwa dengan berdasarkan ketentuan tersebut maka PPK memerintahkan kepada Penyedia untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berdasarkan perhitungan prestasi per tanggal 31 Maret 2022 atau pada masa berakhir kontrak dan meminta kepada penyedia untuk membayar denda keterlambatan.
- Bahwa oleh karena untuk pekerjaaan atas 3.088 tidak dapat diselesaikan sampai dengan 31 Maret 2022, maka diputuskan untuk dilakukan Kontrak baru untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tanggal 31 Maret 2022 sehingga untuk Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak dikembalikan kepada penyedia untuk kemudian dibuat jaminan pelaksanaan baru untuk penyelesaian atas pekerjaan 3.088 (Kontrak Baru). Sedangkan untuk Jaminan Pembayaran Akhir Tahun telah dikembalikan ke Penyedia setelah Penyedia membayar kelebihan pembayaran atas pekerjaan belum selesai 100% (pengembalian) dan juga penyedia melakukan pembayaran denda keterlambatan.
- Bahwa total pengembalian untuk paket 1 s/d 5 yang dibayarkan oleh para penyedia adalah sebesar Rp.1.697 Triliun namun untuk rincian berapa besar masing-masing penyedia mungkin akan saksi jawab dalam pemeriksaan berikut.
- Bahwa saat dilakukan pembayaran 100% kepada penyedia untuk pekerjaan yang belum selesai 100%, saksi selaku PPK tidak membuat BA-PHP (Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan). Dan yang dijadikan dasar oleh PPK dalam melakukan pembayaran 100% atas pekerjaan yang belum mencapai 100% adalah berdsasarkan Berita Acara Pembayaran Akhir Tahun (BA-PAT) dengan pedoman Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2021.
- Bahwa untuk Rincian Konfigurasi Harga dari BTS 4G yang diajukan oleh seluruh Penyedia datanya akan saksi serahkan seluruhnya untuk masing-masing paket yaitu paket 1 s.d paket 5.
- Bahwa alasannya adalah agar pengawasan, kontrol dan pengendalain terhadap pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Karena apabila pekeraan terpisah maka untuk melakukan pengendalian agak lebih sulit. Perlu saksi tambahkan alasan untuk menyatukan semua kegiatan tersebut diatur oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Bahwa Konfiguarasi dari pelaksanaan pekerjaan Proyek Base Tranceiver Station (BTS) yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi secara umum terdiri dari 4 konfigurasi yaitu:
- Konfigurasi Tower yaitu termasuk didalamnya adalah Pagar dan Material Sipil lainnya seperti Kabel Grownding, dan Fondasi Tower serta menaranya;
- Konfigurasi untuk Power system termasuk didalamnya Solar Panel dan Batery dan Cabinetnya;
- Konfigurasi Perangkat Radio BTS termasuk antenanya;
- Konfigurasi Perangkat Transmisinya yang terdiri dari Microwave dan V- Sat. Bahwa khusus untuk konfigurasi ini adalah optional karena disesuaikan dengan kondoisi lokasi pembagunan. Apabila kondisi lokasi BTS bisa dijangkau dengan hanya menggunakan teknologi Microwave maka perangkat transmisi yang akan kita gunakan adalah Microwave sedangkan lokasi yang tidak bisa dijangkau dnegan menggunakan microwave maka digunakan teknologi perangkat transmisi dengan mengginakan V-sat (semacam parabola). Perlu saksi tambahkan dalam menggunakan perangkat transmisi V-sat dari segi harga materialnya relative lebih murah dibandingkan jika menggunakan Microwave namun dari sisi biaya operasional lebih tinggi dari menggunakan microwave karena ada biaya sewa kapasitas satelit. Dan jika menggunakan microwave maka dari segi nilai perangkatnya relative lebih mahal jika dibandingkan menggunakan V- sat namun dari biaya operasional relative lebih rendah.
- Bahwa untuk biaya operasional baik menggunakan engakat transmisi microwave serta v-sat tercantum pada Kontrak Operasional dan pemeliharaan.
- Bahwa dasar yang dipakai adalah Perdirut Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan barang/jasa Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan Pendukungnya dalam rangka transformasi digital.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada Perdirut yang lain, karena sepengetahuan saksi dalam melaksanakan pekerjaan saksi berdasarkan Perdirut Nomor 7 Tahun 2020 tersebut.
- Bahwa berdasarkan Perdirut tersebut ada Pekerjaan Perencanaan termasuk didalamnya Penetapan HPS.
- Bahwa untuk pekerjaan perencanaan kami melakukannya dengan Swakelola dengan cara kami melakukan penunjukan terhadap bagian Human Development Universitas Indonesia untuk membuat kajian untuk merancang HPS dan Spesifikasi teknis.
- Bahwa Nilai Pekerjaan Swakelola tersebut adalah sebesar Rp1.997.000.000,- yang dibayarkan ke Human Development saksi tidak ingat dengan pasti karena saksi harus melakukan pengecekan ke bagian keuangan, penandatanganan kontrak dilakukan pada tanggal 24 September 2020 antara Saksi selaku PPK dengan Moh. Amar Khoirul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia.
- Bahwa Pak Yohan Suryanto sebagai salah satu Tim HDUI merupakan Tim Ahli pada BAKTI berdasarkan SK Direktur Utama Nomor 59 Tahun 2020, tanggal 24 Agustus 2020, sehingga ketika dia melakukan pekerjaan sebelum ada kontrak dengan HDUI maka dalam kapasitas dia sebagai Ahli BTS pada BAKTI sedangkan setelah ada kontrak dalam kapasitas dia sebagai Ahli HDUI.
- Bahwa tugas Pak Yohan lebih banyak ke Kajian Teknis baik spesifikasi maupun yang lainnya, dan beliau bertanggungjawab langsung ke Direktur Utama. Hasil pekerjaan hanya berupa Slide Show pada waktu meeting, tidak ada dalam bentuk Laporan yang disampaikan kepada saksi.
- Bahwa di dalam Perdirut Nomor 7 tahun 2020 tersebut tidak diatur tentang Swakelola, yang mengatur tentang Swakelola adalah Perdirut Nomor 42 Tahun 2017, tentang Pedoman Pengadaan barang/Jasa Badan layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI). Berdasarkan Perdirut tersebut, pekerjaan yang boleh dilakukan swakelola tidak ditentukan yang mana, tergantung dari kebijakan pemilik pekerjaan, dan tidak ditentukan nilai pekerjaan yang boleh dilakukan secara swakelola.
- Bahwa untuk pekerjaan tersebut Tim Persiapan adalah Pak Bambang Nugroho, Pak Feriandi Misra, Tim Pelaksana dari Tim Universitas Indonesia, Tim Pengawas tidak ada.
- Bahwa tugas pelaksana swakelola adalah melaksanakan kajian teknis dengan output berupa:
- Menggambarkan aspek teknis 7904 lokasi lastmile,
- Membuat perbandingan alternatif teknologi yang digunakan,
- Membuat desain teknis lastmile,
- Menyusun Spesifikasi teknis,
- Membuat Owner Estimate 7904 lokasi Last mile yang akan mulai dibangun dari tahun 2021.
- Bahwa Human Development Universitas Indonesia merupakan lembaga ilmu pengetahuan yang menurut kami berkompetensi untuk melakukan studi pendahuluan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Nomor 7 Tahun 2020.
- Bahwa perbedaan tersebut tidak ada tetapi itu merupakan opsi yang ada di peraturan direktur, jadi berdasarkan pertimbangan pemilik pekerjaan, di dalam peraturan Direksi tidak diatur terkait hal tersebut.
- Bahwa outputnya hanya berupa Owner Estimate (OE) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Bahwa hasil pekerjaan dari Perencanaan diserahkan secara bertahap kepada saksi selaku PPK, yaitu:
1 Hasil Sementara disampaikan melalui surat Nomor: 0120/03/HuDev/ UI/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020, isi hasil sementara tersebut berupa Owner Estimate untuk 7904 site.- Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, tanpa tanggal di Bulan November 2021, isinya berupa Asumsi-Asumsi saja dari Project yang dilakukan.
- Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, tanpa tanggal bulan Desember 2021, isinya berupa Asumsi-Asumsi yang dinilai dari Project yang dilakukan.
- Bahwa dari data yang diberikan oleh perencana (HDUI) tersebut, data yang saksi pergunakan adalah hasil Sementara yang disampaikan pada tanggal 5 Oktober beserta lampirannya dalam bentuk file exel komponen penyusunan OE Proyek Penyediaan Lastmile 2021.
- Bahwa dari data yang diberikan oleh HDUI tersebut saksi pergunakan nilai TCO Per Paket sebagai nilai HPS untuk dilakukan proses pelelangan.
- Bahwa asumsi di HPS menggunakan simulasi Fiber Optik karena secara keseluruhan untuk kontak Kapex dan Opex lebih murah dibanding dua teknologi yang lain, dengan perincian sebagai berikut:
Walaupun dalam HPS memilih simulasi Fiber Optic tetapi terbuka kemungkinan bagi rekanan untuk menggunakan teknologi yang lain baik Microwave maupun VSAT dengan konsekuensi nilai akhir pekerjaan tersebut tidak boleh melebihi HPS maupun PAGU. - Bahwa kami punya kewenangan untuk menilai pekerjaan dari rekanan, dan kewajiban rekanan untuk melaksanakan pekerjaan Kapex dan Opex dengan nilai sebesar yang ada di kontrak, tetapi jika dari evaluasi kami rekanan tidak bisa mencapai target pelaksanaan maka ada kemungkinan dibatalkan kontraknya, atau jika satelit kami “Satria I” sudah bisa selesai sebelum tahun 2024 dan sudah menghubungkan itu dengan BTS yang terbangun maka kontrak Opex untuk sewa layanan vsat bisa diselesaikan lebih awal dari jangka waktu yang diberikan.
- Bahwa asumsi awal menggunakan Fiber Optic karena dalam pekerjaan BTS untuk asumsi dasar desain jaringan dapat dilakukan dengan teknologi tersebut, kemudian kajian opsi penggunaan microwave dan VSAT dapat dilakukan dengan mengganti komponen kabel FO dengan perangkat seperti antena microwave beserta pendukungnya dan tower repeater (untuk opsi microwave) dan antena VSAT dengan pendukungnya (untuk opsi VSAT). Dalam pelaksanaan pekerjaan ini masih dimungkinkan perubahan atau penyesuaian harga sepanjang tidak melebihi HPS, yaitu pada waktu proses pengadaan Penyedia bisa melakukan perubahan harga kalau dia menggunakan teknologi lain sepanjang disetujui oleh Pokja, dan dari harga yang disepakati tersebut menjadi harga kontrak. Setelah sudah ada kontrak kemudian pelaksana pekerjaan melakukan Survei lokasi/site jika ada perubahan maka mereka mengajukan penyesuaian harga kepada saksi selaku PPK, kemudian kami melakukan rapat dan dimungkinkan dilakukan penyesuaian harga, penyesuaian harga yang disepakati dituangkan dalam Berita Acara Desain Akhir dan Konfigurasi Akhir (BADAKA) tetapi BADAKA ini hanya ada jika ada permintaan penyesuaian harga setelah dilakukan Survei, jika setelah survei tidak ada permintaan penyesuaian harga maka menggunakan harga kontrak.
- Bahwa saksi selaku PPK tidak dilaporkan oleh POKJA, itu menjadi kewenangan mereka.
- Bahwa untuk kepentingan pengawasan kontrak saksi dibantu Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Infrastruktur Lastmile/Backhaul beserta PMO. Adapun pengawasan terhadap implementasi menjadi tupoksi utama Kepala Divisi Infrastruktur Lastmile/Backhaul sesuai tanggung jawab struktural.
- Bahwa yang berwenang melakukan pemaketan pekerjaan adalah pemilik program (Direktorat Infrastruktur).
- Bahwa perencanaan pengadaan yang saksi lakukan sesuai perdirut 42/2017 adalah meliputi pembuatan KAK, RAB dan HPS untuk melakukan swakelola dengan Hudev UI untuk melakukan kajian BTS dan Pemilihan konsultan hukum ANG Law untuk membantu menyusun draft kontrak pengadaan BTS.
- Bahwa terkait dengan jenis kontrak merupakan hasil diskusi dari saksi, pak Dirut dan Konsultan (ANG Law Office) saat itu kami melakukan simulasi beberapa jenis kontrak dan dari diskusi tersebut yang paling sesuai adalah kontrak payung.
- Bahwa hal itu dibahas juga oleh kami karena kami hanya punya data titik di desa jadi dengan kontrak payung bisa lebih fleksibel jika ada perubahan jika sudah ditetapkan diawal akan menyulitkan saat melakukan perubahan sesuai kebutuhan dilapangan.
- Bahwa pemekatan pekerjaan yang dimaksud dalam peraturan direktur 42/2017 adalah pemaketan untuk pengadaan di lingkungan BAKTI apabila akan melakukan pemilihan melalui penyedia. Adapun pemaketan pekerjaan untuk pengadaan BTS diatur khusus di Perdirut No. 7/2020.
- Bahwa di dalam perencanaan pengadaan BTS tidak ditentukan bahwa yang melakukan kajian adalah konsultan yang dipilih melalui metode swakelola. Dokumen yang memuat perencanaan pengadaan adalah RKAKL tetapi di dalam RKAKL hanya PAGU Anggaran saja sedangkan metodenya tidak ada.
- Bahwa pasal 37 Perdirut 7 tahun 2020, menyatakan sepanjang tidak diatur dalam perdirut tersebut maka mengacu pada Perdirut BP3TI.
- Bahwa ya, dilakukan pembahasan seacara rutin dengan HDUI untuk merancang proyek BTS.
- Bahwa mereka menyampaikan hal terkait mereka tidak melakukan survei lapangan.
- Bahwa saksi tidak melakukan survei lagi, hasil dari Owner Estimate semuanya saksi jadikan HPS.
- Bahwa jaminan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak dengan menyertakan Garansi Bank yang dikeluarkan oleh Bank.
Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak berupa garansi bank yang dikeluarkan oleh Bank.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
Untuk Paket 1 sampai dengan 5 tahap 1A (Rupiah Murni). Amandemen pertama tanggal 24 Agustus 2021 terkait dengan perubahan daftar desa dan lokasi pekerjaan termasuk konfigurasi yang digunakan (setelah Badaka), mengubah penamaan dokumen pada saat setelah dilaksanakan BLM dari Berita Acara Penyelesaian pekerjaan persiapan berubah menjadi berita acara persetujuan desain akhir dan daftar kuantitas akhir;Amandemen kedua untuk semua paket (1 sampai 5) tahap 1 A. Pada tanggal 23 September 2021, yang diamandemen adalah daftar desa dan konfigurasi yang digunakan;
Amandemen ketiga untuk semua paket tahap 1A pada tanggal 19 Oktober 2021, yang diamandemen adalah Perubahan termin pembayaran dengan menambah termin baru atas sebagian nilai pekerjaan jasa dengan memisahkan MNS dan Training karena output berbeda, mengubah daftar desa dan lokasi;
Amandemen keempat untuk paker 1 semula penyelesaian pekerjaan 19 November 2021 menjadi 31 Desember 2021
Paket 2 semula 19 menjadi 31 desember
Paket 3 semula 1 desember menjadi 31 desember
Paket 4 semula 1 desember menjadi 31 desember 2021
Paker 5 semula 1 desember 2021 menjadi 31 desember 2021
Amandemen semuanya ditanggal 10 November 2021
Amandemen kelima tanggal 23 November 2021 yang diamandemen adalah Daftar Desa dan Lokasi serta Konfigurasi yang digunakan
Amandemen keenam tanggal 8 Desember 2021 yang diamandemen adalah daftar desa, lokasi dan konfigurasi Amandemen ketujuh tanggal 30 Desember 2021 yang diamandemen adalah penyelesaian pekerjaan yang semula 31 Desember 2021 menjadi 31 Maret 2022, menyesuaikan dengan PMK 184 tahun 2021;Amandemen kedelapan tanggal 21 Januari 2022, yang diamandemen adalah melakukan penyesuaian terhadap persyarata penyelesaian pekerjaan porsi jasa BTS, jasa transmisi, jasa Tower dan Jasa Power pada tahap uji penerimaan, dilakukan penyesuaian terhadap porsi Jasa Sitac;
Amandemen kesembilan tanggal 28 Maret 2022, yang diamandemen adalah ketentuan pengakhiran kontrak pembelian diakhir tahun anggaran bakti 2021, dan juga menentukan besaran sisa pekerjaan yang belum terselesaikan, penyesuaian terhadap rincian konfigurasi dan rincian harga konfigurasi.
Tahap 1B
Paket 1 sampai 5 amandeman pertama tanggal 24 Agustus 2021 yang diamandemen terkait dengan perubahan daftar desa dan lokasi pekerjaan termasuk konfigurasi yang digunakan (setelah Badaka), mengubah penamaan dokumen pada saat setelah dilaksanakan BLM dari Berita Acara Penyelesaian pekerjaan persiapan berubah menjadi berita acara persetujuan desain akhir dan daftar kuantitas akhir;Amandemen kedua tanggal 23 September 2021, yang diamandemen mengubah daftar desa, lokasi dan konfigurasi;
Amandemen ketiga tanggal 19 Oktober 2021, yang diamandemen memisahkan termin MNS dan Training serta mengubah daftar desa, lokasi dan konfigurasi;
Amandemen keempat tanggal 10 November 2021, yang diamandemen: Paket 1 semula tanggal 10 Desember menjadi 31 desember
Paket 2 sama
Paket 3 17 desember 2021 menjadi 31 desember 2021
Paket 4 16 desember menjadi 31 desember 2021
Paket 5 16 desember menjadi 31 desember 2021
Amandemen kelima pada tanggal 23 November 2021 yang diamandemen daftar desa, lokasi dan konfigurasi.Amandemen keenam pada tanggal 8 Desember 2021 yang diamandemen perubahan desa, lokasi dan konfigurasi Amandemen ketujuh tanggal 30 Desember 2021 yang diamandemen adalah penyelesaian pekerjaan yang semula 31 Desember 2021 menjadi 31 Maret 2022, menyesuaikan dengan PMK 184 tahun 2021;
Amandemen kedelapan tanggal 21 Januari 2022, yang diamandemen adalah melakukan penyesuaian terhadap persyarata penyelesaian pekerjaan porsi jasa BTS, jasa transmisi, jasa Tower dan Jasa Power pada tahap uji penerimaan, dilakukan penyesuaian terhadap porsi Jasa Sitac;
Amandemen kesembilan tanggal 28 Maret 2022, yang diamandemen adalah ketentuan pengakhiran kontrak pembelian diakhir tahun anggaran bakti 2021, dan juga menentukan besaran sisa pekerjaan yang belum terselesaikan, penyesuaian terhadap rincian konfigurasi dan rincian harga konfigurasi.
- Bahwa prosedur amandemen dari hasil meeting mingguan jika diperlukan adanya amandemen kontrak maka akah dilakukan amandemen.
- Bahwa untuk status pekerjaan adalah BTS per tanggal mulai dari tahap RFC, RFI, RFS, BAUP OA, dan BAST per tanggal 01 Desember 2021, 31 Desember tahun 2021 tanggal 31 Maret 2022.
Paket 1 - Tahap 1A (417 BTS 4G)
Paket 1 - Tahap 1B (308 BTS 4G)
Paket 2 - Tahap 1A (409 BTS 4G)
Paket 2 - Tahap 1B (301 BTS 4G)
Paket 3 - Tahap 1A (549 BTS 4G)
Paket 3 - Tahap 1B (405 BTS 4G)
Paket 4 - Tahap 1A (556 BTS 4G)
Paket 4 - Tahap 1B (410 BTS 4G)
Paket 5 - Tahap 1A (486 BTS 4G)
Paket 5 - Tahap 1B (359 BTS 4G)
- Bahwa awalnya berdasarkan usulan dari penyedia setelah mereka melakukan survei, dari hasil survei tersebut ada lokasi yang secara teknis perlu penyesuaian konfigurasi atau lokasi tersebut harus dipindahkan karena lokasi sulit atau karena ada penolakan dari masyarakat, sedangkan terkait perubahan penamaan dokumen dari Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Persiapan berubah menjadi Berita Acara Persetujuan Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir merupakan usulan dari PPK.
Untuk Paket 1 tidak ada yang direlokasi
Untuk paket 1 yang berubah konfigurasi ada 5 Site yaitu perubahan tower config, power config, BTS Config, Transmisi Config juga berubah.Untuk paket 2 tidak ada yang di relokasi
Untuk paket 2 tidak ada yang yang berubah konfigurasi
Untuk paket 3 yang direlokasi dan sekaligus perubahan konfigurasi sebanyak 23 site
Untuk paket 3 yang relokasi saja sebanyak 169 site
Untuk paket 4 tidak ada yang direlokasi
Untuk paket 4 yang berubah konfigurasi sebanyak 84 site
Untuk paket 5 tidak ada yang direlokasi
Untuk paket 5 yang berubah konfigurasi 50 site.- Bahwa awalnya berdasarkan usulan dari penyedia setelah mereka melakukan survei, dari hasil survei tersebut ada lokasi yang secara teknis perlu penyesuaian konfigurasi atau lokasi tersebut harus dipindahkan karena lokasi sulit atau karena ada penolakan dari masyarakat.
Untuk Paket 1 yang direlokasi ada 14 site Untuk paket 1 yang berubah konfigurasi ada 156 Site yaitu perubahan tower config, power config, BTS Config, Transmisi Config juga berubah. Untuk paket 2 yang direlokasi 6 site
Untuk paket 2 yang berubah konfigurasi 119 site
Untuk paket 3 yang direlokasi 4 site
Untuk paket 3 tidak ada perubahan konfigurasi
Untuk paket 4 tidak ada yang direlokasi
Untuk paket 4 yang berubah konfigurasi sebanyak 113 site
Untuk paket 5 yang direlokasi 3 site
Untuk paket 5 yang berubah konfigurasi 106 site.- Bahwa awalnya berdasarkan usulan tersebut pada waktu meeting dengan rekanan, awalnya NMS bisa ditagihkan jika semua site semua selesai, kemudian kita mengambil keputusan untuk NMS untuk site yang sudah selesai bisa terkoneksi ke NMS dan sudah bisa ditagihkan tanpa harus menunggu semua site selesai.
Terkait dengan relokasi dan perubahan konfigurasi awalnya berdasarkan usulan dari penyedia setelah mereka melakukan survei, dari hasil survei tersebut ada lokasi yang secara teknis perlu penyesuaian konfigurasi atau lokasi tersebut harus dipindahkan karena lokasi sulit atau karena ada penolakan dari masyarakat.
Untuk Paket 1 yang direlokasi ada 38 site
Untuk paket 1 yang berubah konfigurasi ada 65 Site yaitu perubahan tower config, power config, BTS Config, Transmisi Config juga berubah. Untuk paket 2 yang direlokasi 15 site
Untuk paket 2 yang berubah konfigurasi 43 site
Untuk paket 3 tidak ada yang direlokasi
Untuk paket 3 tidak ada yang berubah konfigurasi
Untuk paket 4 yang direlokasi sebanyak 8 site
Untuk paket 4 yang berubah konfigurasi 32 site
Untuk paket 4 yang berubah lokasi dan konfigurasi sekaligus sebanyak 24 site
Untuk paket 5 yang direlokasi 11 site
Untuk paket 5 yang direlokasi sekaligus terjadi perubahan konfigurasi sebanyak 10 site
Untuk paket 5 yang berubah konfigurasi 60 site.- Bahwa awalnya berdasarkan usulan dari rekanan dengan cara mereka meminta perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan melalui surat yang ditujukan kepada PPK, setelah menerima surat tersebut kemudian saksi selaku PPK meeting bersama Direktur Infrastruktur, dan PMO, kemudian kita putuskan boleh diperpanjang, setelah itu kita buat berita acara bersama penyedia untuk dibuatkan perpanjangan kontrak.
Terkait dengan relokasi dan perubahan konfigurasi awalnya berdasarkan usulan dari penyedia setelah mereka melakukan survei, dari hasil survei tersebut ada lokasi yang secara teknis perlu penyesuaian konfigurasi atau lokasi tersebut harus dipindahkan karena lokasi sulit atau karena ada penolakan dari masyarakat, sedangkan terkait perubahan penamaan dokumen dari Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Persiapan berubah menjadi Berita Acara Persetujuan Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir merupakan usulan dari PPK.
Untuk Paket 1 yang direlokasi ada 45 site
Untuk paket 1 yang berubah konfigurasi ada 67 Site yaitu perubahan tower config, power config, BTS Config, Transmisi Config juga berubah. Untuk paket 2 yang direlokasi 35 site
Untuk paket 2 yang berubah konfigurasi 111 site
Untuk paket 3 tidak ada yang direlokasi
Untuk paket 3 tidak ada perubahan konfigurasi
Untuk paket 4 yang direlokasi sebanyak 27 site
Untuk paket 4 yang berubah konfigurasi sebanyak 16 Site
Untuk paket 4 yang di relokasi sekaligus terjadi perubahan konfigurasi sebanyak 74 site
Untuk paket 5 yang direlokasi 10 site
Untuk paket 5 yang direlokasi sekaligus terjadi perubahan konfigurasi sebanyak 4 site
Untuk paket 5 yang berubah konfigurasi 17 site.- Bahwa awalnya berdasarkan usulan dari penyedia setelah mereka melakukan survei, dari hasil survei tersebut ada lokasi yang secara teknis perlu penyesuaian konfigurasi atau lokasi tersebut harus dipindahkan karena lokasi sulit atau karena ada penolakan dari masyarakat.
Untuk Paket 1 yang direlokasi ada 4 site
Untuk paket 1 yang berubah konfigurasi ada 8 Site yaitu perubahan tower config, power config, BTS Config, Transmisi Config juga berubah.Untuk paket 2 yang direlokasi 11 site
Untuk paket 2 yang berubah konfigurasi 9 site
Untuk paket 3 yang direlokasi 23 site Untuk paket 3 tidak ada yang berubah konfigurasi
Untuk paket 4 yang direlokasi 5 site
Untuk paket 4 yang di relokasi sekaligus terjadi perubahan konfigurasi 21 site
Untuk paket 5 yang direlokasi 7 site
Untuk paket 5 yang direlokasi sekaligus terjadi perubahan konfigurasi sebanyak 8 site
Untuk paket 5 yang berubah konfigurasi sebanyak 1 site.- Bahwa awalnya berdasarkan usulan dari penyedia setelah mereka melakukan survei, dari hasil survei tersebut ada lokasi yang secara teknis perlu penyesuaian konfigurasi atau lokasi tersebut harus dipindahkan karena lokasi sulit atau karena ada penolakan dari masyarakat.
Untuk Paket 1 yang direlokasi ada 4 site
Untuk paket 1 yang berubah konfigurasi ada 8 Site yaitu perubahan tower config, power config, BTS Config, Transmisi Config juga berubah.Untuk paket 2 yang direlokasi 11 site
Untuk paket 2 yang berubah konfigurasi 9 site
Untuk paket 3 yang direlokasi 23 site
Untuk paket 3 tidak ada yang berubah konfigurasi
Untuk paket 4 yang direlokasi 5 site
Untuk paket 4 yang di relokasi sekaligus terjadi perubahan konfigurasi 21 site
Untuk paket 5 yang direlokasi 7 site
Untuk paket 5 yang direlokasi sekaligus terjadi perubahan konfigurasi sebanyak 8 site
Untuk paket 5 yang berubah konfigurasi sebanyak 1 site.- Bahwa awalnya berdasarkan usulan dari rekanan melalui surat serta surat kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan, kemudian dibahas oleh PMO dan Direktorat Infrastruktur, kemudian dilaporkan kepada saksi dan saksi membuat penilaian kemudian saksi laporkan ke KPA dan selanjutnya KPA yang memutuskan untuk diperpanjang waktu penyelesaian pekerjaan menggunakan PMK 184 tahun 2021.
Untuk Paket 1 tidak ada yang direlokasi
Untuk paket 1 tidak ada perubahan konfigurasi.Untuk paket 2 tidak ada yang di relokasi
Untuk paket 2 tidak ada perubahan konfigurasi
Untuk paket 3 yang direlokasi 7 site Untuk paket 3 tidak ada yang berubah konfigurasi
Untuk paket 4 tidak ada yang direlokasi
Untuk paket 4 tidak ada yang berubah konfigurasi
Untuk paket 5 tidak ada yang direlokasi
Untuk paket 5 tidak ada perubahan konfigurasi.- Bahwa awalnya berdasarkan usulan dari rekanan karena awalnya SITAC gabung ke service sementara service bisa ditagihkan setelah MOA, kemudian mereka mengajukan permohonan karena banyak site sudah selesai terlebih dahulu jadi seharusnya sudah bisa ditagihkan kemudian kami melihat dokumen pendukung dapat dipisahkan antara SITAC dan Service sehingga melalui rapat dengan Direktur Infrastruktur dan PMO kami menyetujui usulan tersebut, untuk dapat membayarkan jasa SITAC setelah MOA sebelum BAUP dan BAPHP.
- Bahwa awalnya berdasarkan inisiatif dari kami karena kontrak mau berakhir sehingga kita melakukan rekonsiliasi perhitungan untuk kemudian dikontrak baru untuk tahapan selanjutnya, kita mengambil komitmen mereka untuk melanjutkan di kontrak yang baru, dan kami mencantumkan melakukan rekonsiliasi dan perhitungan terhadap pekerjaan terpasang, caranya kita melalui Laporan dari Rekanan serta Review dari PMO terkait dengan progres perkembangan terakhir.
Dan kami juga melakukan amandemen perubahan konfigurasi karena keadaan kahar di Papua, sehingga kami komitmen untuk melanjutkan pekerjaan yang belum selesai ke kontrak berikutnya, pada waktu kami melakukan amandemen, posisinya pekerjaan belum selesai.
Terkait dengan relokasi dan perubahan konfigurasi adalah sebagai berikut:
Paket 4 yang di relokasi sekaligus perubahan konfigurasi sebanyak 3 site Paket 4 yang terjadi perubahan konfigurasi sebanyak 1 site.Paket 5 yang di relokasi sebanyak 17 site
Paket 5 yang di relokasi sekaligus terjadi perubahan konfigurasi sebanyak 4 site
Paket 5 yang terjadi perubahan konfigurasi sebanyak 24 site.- Bahwa awalnya berdasarkan usulan dari penyedia setelah mereka melakukan survei, dari hasil survei tersebut ada lokasi yang secara teknis perlu penyesuaian konfigurasi atau lokasi tersebut harus dipindahkan karena lokasi sulit atau karena ada penolakan dari masyarakat, sedangkan terkait perubahan penamaan dokumen dari Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Persiapan berubah menjadi Berita Acara Persetujuan Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir merupakan usulan dari PPK.
Untuk Paket 1 tidak ada yang direlokasi
Untuk paket 1 yang berubah konfigurasi ada 20 Site yaitu perubahan tower config, power config, BTS Config, Transmisi Config juga berubah. Untuk paket 2 tidak ada yang direlokasi tidak ada
Untuk paket 2 tidak ada yang berubah konfigurasi
Untuk paket 3 tidak ada yang direlokasi
Untuk paket 3 tidak ada yang berubah konfigurasi
Untuk paket 4 yang direlokasi tidak ada
Untuk paket 4 yang berubah konfigurasi 53 site
Untuk paket 5 yang direlokasi tidak ada
Untuk paket 5 yang berubah konfigurasi 8 site.- Bahwa awalnya berdasarkan usulan dari penyedia setelah mereka melakukan survei, dari hasil survei tersebut ada lokasi yang secara teknis perlu penyesuaian konfigurasi atau lokasi tersebut harus dipindahkan karena lokasi sulit atau karena ada penolakan dari masyarakat.
Terkait relokasi dan perubahan konfigurasi sebagai berikut:
Paket 1
Perubahan lokasi 13 site
Perubahan konfigurasi 102 site
Paket 2
Relokasi 9 site
Perubahan konfigurasi 68 site
Paket 3
Relokasi 59 site
Perubahan konfigurasi tidak ada
Paket 4
Relokasi tidak ada
Perubahan konfigurasi sebanyak 72 site
Paket 5
Relokasi sebanyak 1 site
Perubahan konfigurasi sebanyak 114 site.- Bahwa awalnya berdasarkan usulan tersebut pada waktu meeting dengan rekanan, awalnya NMS bisa ditagihkan jika semua site semua selesai, kemudian kita mengambil keputusan untuk NMS untuk site yang sudah selesai bisa terkoneksi ke NMS dan sudah bisa ditagihkan tanpa harus menunggu semua site selesai.
Paket 1
Perubahan lokasi tidak ada
Perubahan konfigurasi 49 site
Paket 2
Relokasi 7 site
Perubahan konfigurasi 30 site
Paket 3
Relokasi 20 site
Relokasi sekaligus terjadi perubahan konfigurasi sebanyak 26 site
Perubahan konfigurasi 50 site
Paket 4
Relokasi sebanyak 1 site
Perubahan konfigurasi sebanyak 60 site
Paket 5
Relokasi sebanyak 1 site
Perubahan konfigurasi sebanyak 31 site.- Bahwa awalnya berdasarkan usulan dari rekanan dengan cara mereka meminta perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan melalui surat yang ditujukan kepada PPK, setelah menerima surat tersebut kemudian saksi selaku PPK meeting bersama Direktur Infrastruktur, dan PMO, kemudian kita putuskan boleh diperpanjang, setelah itu kita buat berita acara bersama penyedia untuk dibuatkan perpanjangan kontrak.
Terkait dengan relokasi dan perubahan konfigurasi awalnya berdasarkan usulan dari penyedia setelah mereka melakukan survei, dari hasil survei tersebut ada lokasi yang secara teknis perlu penyesuaian konfigurasi atau lokasi tersebut harus dipindahkan karena lokasi sulit atau karena ada penolakan dari masyarakat, sedangkan terkait perubahan penamaan dokumen dari Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Persiapan berubah menjadi Berita Acara Persetujuan Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir merupakan usulan dari PPK.
Paket 1
Perubahan lokasi 41 site
Perubahan konfigurasi 65 site
Paket 2
Relokasi 41 site Relokasi sekaligus terjadi perubahan konfigurasi sebanyak 1 site
Perubahan konfigurasi 81 site
Paket 3
Relokasi 6 site
Relokasi sekaligus terjadi perubahan konfigurasi sebanyak 11 site
Perubahan konfigurasi 98 site
Paket 4
Relokasi sebanyak 9 site
Relokasi sekaligus terjadi perubahan konfigurasi sebanyak 10 site
Perubahan konfigurasi sebanyak 46 site
Paket 5
Relokasi sebanyak 3 site
Relokasi sekaligus perubahan konfigurasi sebanyak 1 site
Perubahan konfigurasi sebanyak 99 site.- Bahwa awalnya berdasarkan usulan dari penyedia setelah mereka melakukan survei, dari hasil survei tersebut ada lokasi yang secara teknis perlu penyesuaian konfigurasi atau lokasi tersebut harus dipindahkan karena lokasi sulit atau karena ada penolakan dari masyarakat.
Paket 1
Perubahan lokasi 5 site
Perubahan konfigurasi 11 site
Paket 2
Relokasi 11 site
Perubahan konfigurasi 25 site
Paket 3
Relokasi 11 site
Perubahan konfigurasi tidak ada
Paket 4
Relokasi sebanyak 15 site
Relokasi sekaligus perubahan konfigurasi sebanyak 6 site
Perubahan konfigurasi sebanyak 9 site
Paket 5
Relokasi sebanyak 10 site
Perubahan konfigurasi sebanyak 15 site.- Bahwa awalnya berdasarkan usulan dari penyedia setelah mereka melakukan survei, dari hasil survei tersebut ada lokasi yang secara teknis perlu penyesuaian konfigurasi atau lokasi tersebut harus dipindahkan karena lokasi sulit atau karena ada penolakan dari masyarakat.
Paket 1
Perubahan lokasi 1 site
Perubahan konfigurasi tidak ada
Paket 2
Relokasi 8 site
Perubahan konfigurasi 18 site
Paket 3
Relokasi 1 site
Perubahan konfigurasi tidak ada
Paket 4
Relokasi 10 site
Relokasi sekaligus perubahan konfigurasi sebanyak 26 site
Perubahan konfigurasi sebanyak 7 site
Paket 5
Relokasi sebanyak 5 site
Relokasi sekaligus terjadi perubahan konfigurasi sebanyak 22 site
Perubahan konfigurasi sebanyak 1 site.- Bahwa awalnya berdasarkan usulan dari rekanan melalui surat serta surat kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan, kemudian dibahas oleh PMO dan Direktorat Infrastruktur, kemudian dilaporkan kepada saksi dan saksi membuat penilaian kemudian saksi laporkan ke KPA dan selanjutnya KPA yang memutuskan untuk diperpanjang waktu penyelesaian pekerjaan menggunakan PMK 184 tahun 2021.
Paket 3
Relokasi 4 site
Relokasi sekaligus perubahan konfigurasi sebanyak 7 site
Perubahan konfigurasi 2 site.- Bahwa awalnya berdasarkan usulan dari rekanan karena awalnya sitac gabung ke service sementara service bisa ditagihkan setelah MOA baru BAPHP, kemudian mereka mengajukan permohonan karena banyak site sudah selesai duluan jadi seharusnya bisa ditagihkan kemudian kami melihat dokumen pendukung dapat dipisahkan SITAC dan Service sehingga melalui rapat dengan Direktur Infrastruktur dan PMO kami menyetujui usulan tersebut.
- Bahwa awalnya berdasarkan inisiatif dari kami karena kontrak mau berakhir sehingga kita melakukan rekonsiliasi perhitungan untuk kemudian dikontrak baru untuk tahapan selanjutnya, kita mengambil komitmen mereka untuk melanjutkan di kontrak yang baru, dan kami mencantumkan melakukan rekonsiliasi dan perhitungan terhadap pekerjaan terpasang, caranya kita melalui Laporan dari Rekanan serta Review dari PMO terkait dengan progres perkembangan terakhir.
Dan kami juga melakukan amandemen perubahan konfigurasi karena keadaan kahar di Papua, sehingga kami komitmen untuk melanjutkan pekerjaan yang belum selesai ke kontrak berikutnya, pada waktu kami melakukan amandemen, posisinya pekerjaan belum selesai.
Terkait dengan relokasi dan perubahan konfigurasi adalah sebagai berikut:
Paket 3
Relokasi sebanyak 12 site
Paket 4
Relokasi sebanyak 2 site
Relokasi sekaligus perubahan konfigurasi sebanyak 4 site
Perubahan konfigurasi sebanyak 10 site
Paket 5
Relokasi sebanyak 2 site
Perubahan konfigurasi sebanyak 1 site.- Bahwa ada amandemen terkait dengan perhitungan pengenaan denda untuk Tahap 1B, pada amandemen pertama dengan kontrak nomor:2408/PKS-BTS 4G/Bakti/Kominfo/08/2021, tanggal 24 Agustus 2021.
Isinya:
Semula:
Denda dihitung dengan cara 1/1000 dari harga kontrak yang tertuang dalam kontrak pembelian untuk setiap lokasi BTS
Menjadi
1/1000 dari sisa nilai prestasi pekerjaan yang belum diselesaikan.Amandemen tersebut berdasarkan usulan dari rekanan karena adanya keterlambatan anggaran yang baru dimulai di Bulan Juni 2021 dari seharusnya di bulan Maret 2021 (sesuai Time Line) sehingga mereka minta denda keterlambatan jangan dihitung full nilai kontrak tetapi sesuai dengan sisa pekerjaan yang belum selesai, sehingga kami meeting dengan Direktur Infrastruktur dan PMO kami melihat hal tersebut wajar sehingga kami menyetujui dilakukan amandemen terhadap sanksi berupa denda.
- Bahwa amandemen denda berdasarkan permohonan dari penyedia, dasar hukum amandemen denda adalah Pasal 35 ayat (2) Peraturan Direktur Utama Nomor 7 tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa infrastruktur BTS dan pendukungnya dalam rangka transformasi digital, tanggal 28 September 2020, yang menyatakan “Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada pasal 34 ayat 6 huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak pembelian sebesar 1/1000 (satu permin) dari nilai bagian kontrak pembelian atas pekerjaan yang terlambat atau setiap hari keterlambatan”
Pertimbangan kami melakukan amandemen terhadap pengenaan denda adalah “Karena anggaran semula direncanakan bulan Maret 2021 sudah ada dari Kementerian Keuangan untuk yang bersumber dari PNBP Kominfo tetapi dana tersebut baru tersedia pada bulan Juni 2021, sehingga rekanan/penyedia mengajukan surat permohonan untuk dilakukan addendum terhadap Denda agar jangan dihitung satu permin dari nilai kontrak tetapi satu permin dari nilai sisa pekerjaan. Yang diuntungkan dari amandemen denda tersebut saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa dalam Peraturan Direktur utama tersebut disebutkan bahwa nilai denda adalah 1/1000 dari nilai bagian kontrak pembelian atas pekerjaan yang terlambat, sehingga kami menafsirkan bahwa nilai bagian pekerjaan yang terlambat adalah sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan. Hal ini kami rapatkan juga bersama Direktur Utama.
- Bahwa pada waktu rapat internal (rapat mingguan bersama direktorat infrastruktur) kami membicarakan hal tersebut, ide tersebut dari PMO atau penyedia saksi tidak ingat, saat itu kita berharap bisa selesai Desember 2021, pimpinan (Pak Dirut) beliau minta di kaji saja Fairness nya/yang adilnya bagi penyedia terhadap kemungkinan keterlambatan pekerjaan karena melihat waktu pekerjaan mereka yang berkurang dari 8 atau 9 bulan menjadi 5 bulan sehingga kami mengambil kebijakan seperti itu terhadap pengenaan denda dihitung dengan mengalikan nilai sisa pekerjaan yang belum selesai saja.
- Bahwa saat ini saksi belum membawa dokumen tersebut, akan saksi susulkan kemudian.
- Bahwa berdasarkan kontrak dan amandemen terkait pengenaan denda tersebut maka pada saat sampai ditahap BAUP tidak lagi dikenakan denda untuk pekerjaan yang termasuk paket 1 A dan 1B sebagaimana terdapat dalam Kontrak Pasal 25.4 (poin b) untuk paket 1A tentang denda, yang menyatakan: “denda merupakan sanksi finasial yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap lokasi BTS dan Infrastruktur pendukung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam kontrak pembelian, untuk menghindari keragu raguan denda dikenakan kepada setiap lokasi BTS dan infrastruktur pendukung yang mengalami keterlambatan penyelesaian dan lulus uji penerimaan sebagaimana diatur dalam pasal 16.9"
Pasal 16.9 disebutkan “dalam jangka waktu 10 setelah menerima laporan penyelesaian uji penerimaan dan data pendukung secara lengkap PPK harus menentukan apakah BTS dan infrastruktur pendukung telah lulus uji penerimaan yang dilakukan sesuai dengan standar dan uni penerimaan sebagaimana diuraikan dalam KAK dan dokumen teknis” Paket 1B
Pasal 25.4 (poin b) untuk paket 1B tentang denda, yang menyatakan: “denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap lokasi BTS dan Infrastruktur pendukung nya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam kontrak pembelian, untuk menghindari keragu - raguan untuk tahapan penyelesaian pekerjaan pada termin pembayaran ke 3 dan ke 4, pembuktian penyelesaian pekerjaan dibuitikan dengan dokumen lulus uji penerimaan, oleh karenannya denda keterlambatan tidak dikenakan jika pekerjaan pada termin ke 3 dan ke 4 telah lulus uji penerimaan”.- Bahwa prosedurnya adalah penyedia menyerahkan bukti-bukti pendukung pada saat BAUP berupa:
Lingkup pekerjaan Tower selesai
Lingkup pekerjaan Power selesai
Lingkup pekerjaan BTS sudah selesai tapi belum terintegrasi ke Operator seluler
Lingkup pekerjaan Transmisi selesai tetapi belum terintegrasi ke operator seluler
Lingkup pekerjaan Jasa lainnya sudah dilaksanakan dan sudah dibuatkan laporannya. Serta ada dokumentasi Foto dan Video per site.
BAPHP berupa:
Lingkup pekerjaan Tower selesai
Lingkup pekerjaan Power selesai
Lingkup pekerjaan BTS selesai dan terintegrasi dengan operator seluler Lingkup pekerjaan Transmisi selesai dan terintegrasi dengan operator selular
Lingkup pekerjaan SITAC selesai
Serta ada dokumentasi Foto dan Video per site.- Bahwa pekerjaan dianggap selesai ketika sudah pada tahapan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP)/Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST).
- Bahwa pada saat site nya sudah on air, artinya barang sudah bisa bekerja tapi masih menunggu terkoneksi/integrasi dengan operator cellular, karena biasanya di operator cellular masih ada waktu tunggu untuk melakukan integrasi ke BTS yang kami kerjakan, oleh karena itu menurut kami pada waktu BAUP pekerjaan sudah tidak perlu dihitung denda keterlambatan lagi dan hanya menunggu operator selular (telkomsel) mengintegrasikan ke BTS kami.
- Bahwa untuk perhitungan simulasi denda untuk paket 1 A sebagai berikut:
Sebagai contoh apabila penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan selama 40 hari dari periode akhir kontrak dan pekerjaan terakhir yang diselesaikan penyedia adalah MOA maka penyedia akan dikenakan denda dengan rumus:
1/1000 x Nilai Site (Material dan Servis) x 40
Denda maksimum adalah 5% atau 50 hari, apabila denda lebih dari 50 hari, maka perhitungan denda berhenti dan dikenakan denda maksimum. - Bahwa untuk perhitungan simulasi denda untuk paket 1 B sebagai berikut:
Sebagai contoh apabila penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan selama 40 hari dari periode akhir kontrak dan pekerjaan terakhir yang diselesaikan penyedia adalah MOA maka penyedia akan dikenakan denda dengan rumus:
1/1000 x 20% x Nilai Site (Material dan Servis) x 40
20% adalah kira-kira nilai sisa pekerjaan yang belum terselesaikan pada tahapan MOA Denda maksimum adalah 5% atau 50 hari, apabila denda lebih dari 50 hari, maka perhitungan denda berhenti dan dikenakan denda maksimum. - Bahwa pada prinsipnya ketika dilakukan BAUP dan telah lolos uji penerimaan maka denda tidak dihitung lagi, namun penyedia wajib melakukan integrasi dengan opsel untuk dianggap pekerjaan BTS bisa diterima. Apabila terjadi cacat mutu atau kegagalan bangun dalam masa integrasi, maka penyedia wajib untuk memperbaikinya. Apabila terjadi kehilangan dan kerusakan yang tidak diinginkan kedua belah pihak maka masih tercover asuransi.
- Bahwa untuk integrasi tidak perlu ada pembayaran, karena sebelumnya sudah ada kontrak kerjasama antara Bakti dengan telkomsel di Direktorat Pelayanan Badan Usaha.
- Bahwa lingkup pekerjaan BTS adalah:
Antena BTS, Koneksi ke NMS, Parameter Pengukuran Signal, GPS Koordinat (harus sesuai dengan hasil DRM), Frekuensi, Foto cover dan foto landscapenya, data informasi alamat site. Kalau BAPHP tambahannya: Tess Call, pengukuran Speed tess dan Throughput Tess, serta terkoneksi ke operator cellular.
Lingkup pekerjaan Tower adalah:
Site Type, Type Tower, Ketinggian Tower, Tipe Pondasi Tower, Mutu Pondasi Tower, Mutu Pondasi Slop Pagar, mutu Pondasi VSAT, Verticality dan Horisontality tess terhadap tower, Diameter Wire Slop Sling, Jenis Pagar, Ketahanan Grounding, Galvanis Thickness minimal 70 Mikro, Bolt Nuts, Cable Tray, Penagkal Petir, Lampu OBL, Power Cable, Cable Ladder (tangga Kabel).Lingkup pekerjaan Power adalah:
Merek dari Modul Surya, Type Cell, Data Unitnya, Efisiensi, type konektor, pengukuran terhadap arus dan tegangan, junction box, Cable PV. (semuanya disesuaikan dengan dokumen penawaran rekanan/penyedia. Terhadap sollar charger controller dilakukan tes algoritma dan kuat arusnya, nilai evisiensi, proteksinya, parameter tegangan, parameter arus ke baterei, LCD, port komunikasinya, fungsi LVD dan HVD dan data loggernya.Lingkup pekerjaan Transmisi adalah: Parameter teknisnya, nama linknya, nama satellite, kuat pancanya, kuat signal terhadap noise, pengukuran parameter signal, data IP dan VLANnya (modem dan router), parameter kecepatan transfer data (uplink Speed, Dowlink Speed dan integrasi ke NMS.
- Bahwa jika ada pekerjaan yang tidak sesuai tidak bisa dikatakan pekerjaan tersebut telah selesai sehingga dipastikan tidak lulus uji penerimaan dan tidak bisa dibuatkan BAUP.
- Bahwa awalnya penyedia melakukan upload data ke sistem untuk pekerjaan yang sudah mereka selesaikan, setelah itu dilakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen oleh PMO, kemudian dari pihak Bakti (Pak Feriandi Mirza) melakukan pemeriksaan dokumen yang di Upload, jika sudah setuju baru diserahkan kepada PPK kemudian PPK bersama tim melakukan pemeriksaan, jika sudah OK baru dikeluarkan sertifikat uji penerimaan tersebut (BAUP). Setelah itu PPK ajukan ke PPHP untuk dilakukan pemeriksaan ulang kesesuaian dengan kontrak, jika sudah setuju penyedia baru bisa mengajukan permohonan termin pembayaran.
- Bahwa seharusnya terhadap pekerjaan tersebut tidak lulus uji penerimaan dan tidak bisa dibuatkan BAUP dan BAPHP serta tidak bisa dibayarkan untuk BAUP maupun BAPHP, kecuali pihak penyedia menyampaikan laporan yang tidak benar pada waktu melakukan Upload ke sistem.
- Bahwa pada waktu perencanaan karena mereka hanya melakukan desktop study sehingga real baru diketahui setelah survei lokasi setelah kontrak, dan survei lokasi dilakukan tidak sekaligus, walaupun PO untuk pembayaran survei tersebut masuk ke DP 20% dan saksi meminta mereka untuk melakukan survei sekaligus tetapi mungkin karena keterbatasan personil sehingga mereka tidak melakukan survei sekaligus.
- Bahwa pernah dilakukan SCM sebanyak 3 (tiga) kali, awalnya berdasarkan penilaian PMO jika progres pekerjaan dari penyedia minus (-) / keterlambatan kemudian kita memberikan waktu tetapi jika masih tidak bisa mencapai target maka dilakukan SCM pertama kemudian jika masih minus (-) /keterlambatan kemudian diberikan waktu untuk mengejar progres pekerjaan yang tertinggal jika tidak mencapai maka dilakukan SCM kedua, jika progres pekerjaan masih minus (-) /keterlambatan maka di lakukan SCM ketiga, setelah itu bisa diputuskan apakah masih diberikan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan atau diputuskan kontraknya.
- Bahwa sejak keterlambatan pekerjaan kemudian dilakukan SCM pertama dan diberikan kesempatan tetapi tidak dapat mengejar target penyelesaian pekerjaan kemudian dilakukan SCM kedua dan masih sama progresnya masih minus sehingga dilakukan SCM ketiga juga penyedia tidak mampu memenuhi target progres pekerjaan.
- Bahwa saat itu karena pilihanya bisa diperpanjang atau bisa diputus kontrak penyedia tersebut, tetapi karena pertimbangan kita waktu itu karena material sudah ada di site sehingga kita memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada penyedia untuk melanjutkan pekerjaan tanpa dilakukan pemutusan kontrak namun dengan denda yang tetap berjalan.
- Bahwa kami pernah memberikan surat peringatan kepada pelaksana pekerjaan sebanyak 3 (tiga) kali sebelum dilakukan SCM.
- Bahwa rekanan tetap melakukan pekerjaan tetapi tetap deviasi minus sehingga dilakukan SCM tetapi tetap juga deviasi minus, hanya karena barang suda ada di Area sehingga kami memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada penyedia untuk melanjutkan pekerjaan dengan ketentuan denda tetap dihitung.
- Bahwa ada kajian yang dibuat secara umum pada tanggal 31 Desember 2021 dan adanya Surat Kesanggupan Untuk menyelesaikan pekerjaan dari penyedia, tetapi yang memutuskan untuk dilanjutkan atau tidak adalah KPA.
- Bahwa status barang yang sudah dibayarkan pada waktu GAC dan MOA secara logika harusnya sudah milik Bakti walaupun statusnya konstruksi dalam pembangunan nantinya proses peralihan barang baru dilakukan setelah dilakukan BAPHP.
- Bahwa untuk mencari penyedia baru akan memakan waktu yang lebih lama untuk mengulang proses pengadaan oleh karena itu berdasarkan pertimbangan dan masukan dari tenaga ahli Dir infra, PPK dan Dirut memutuskan untuk melanjutkan pekerjaan dengan penyedia yang sama dengan syarat denda tetap berjalan.
- Bahwa saat itu status pekerjaan masih deviasi minus untuk semua penyedia.
- Bahwa terkait dengan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan diatur dalam Pasal 48 Syarat-Syarat Umum Kontrak Pembelian, yang menyatakan: “berdasarkan penelitian BAKTI penyedia tidak akan mampu menyelesaiakan suatu pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan maksimal 30 hari sejak masa berakhirnya pelaksna pekerjaan untuk menyelesaiakn pekerjaan atau jangka waktu lain yang ditentukan oleh BAKTI”.
- Bahwa syaratnya adalah penilaian dari BAKTI berdasarkan usulan dari PMO dimana dalan usulan tersebut disampaikan opsi untuk memutus kontrak atau memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, hasil kajian tersebut baru kita putuskan untuk memberi kesempatan untuk memperpanjang atau tidak sampai dengan maksimal 30 hari pekerjaan dapat diselesaikan.
- Bahwa saksi tidak ingat apakah pernah dibuat penilaian atau tidak, saksi coba mencari dokumennya dulu setelah dapat baru saksi sampaikan kepada pemeriksa.
- Bahwa masih deviasi minus tetapi karena masih diberikan waktu 90 hari untuk menyelesaikan pekerjaan berdasarkan PMK 184 tahun 2021 sehingga pekerjaan tetap dilanjutkan.
- Bahwa seingat saksi Hudev UI pernah mengadakan FGD sebanyak 3 s/d 4 kali melalui zoom meeting karena pada saat sedang pandemi. FGD tersebut dimulai sejak bulan September 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020, dimana FGD tersebut dipersiapkan oleh pihak Hudev dan dihadiri oleh pihak BAKTI, Direktorat Infrastruktur dan Hudev UI, namun saksi tidak ingat secara pasti siapa saja yang hadir didalam FGD tersebut.
- Bahwa pada saat pengadaan tersebut sistem pengadaan elektronik menggunakan Ariba dengan dasar Peraturan Direktur Utama Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Sistem Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi.
- Bahwa saksi tidak mengetahui hal tersebut, yang mengetahui hal tersebut adalah pihak Direktorat Sumber Daya dan Administrasi (Fadhilah Matar).
- Bahwa yang memiliki inisatif pembagian penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dibagi menjadi 5 (llima) paket adalah Feriandi Mirza dengan alasan berdasarkan wilayah yaitu:
- Wilayah 1 (paket 1) terdiri dari pulau sumatera (area 1), Nusa Tenggara (Area 2) dan Kalimantan (Area 3)
- Wilayah 2 (paket 2) terdiri dari Sulawesi (Area 4) dan Maluku (Area 5;
- Wilayah 3 (paket 3) terdiri dari Papua Barat (Area 6) dan Papua Bagian Tengah-Barat (Area 7);
- Wilayah 4 (paket 4) terdiri dari Papua Bagian Tengah Utara (Area 8)
- Wilayah 5 (paket 5) terdiri dari Papua Bagian Timur Selatan (Area 9).
- Bahwa saksi tidak pernah ikut hadir dalam rapat
- Bahwa sepengetahuan saksi yang biasa melakukan perekaman untuk rapat-rapat Dirut BAKTI adalah Sekretariat Dirut BAKTI.
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang akan menjadi penyedia pada pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya. Adapun apabila ada pimpinan BAKTI yang melakukan pertemuan sebelum tender, itu diluar pengetahuan saksi.
- Bahwa benar saksi mengetahui sebagian besar pekerjaan disubkonkan oleh Konsorsium Penyedia kepada beberapa subkontraktor, misalnya Konsorsium Fiber Home menyerahkan pekerjaan kepada Sun Shine yang dimiliki oleh Saudara Jimmy dan dugaan saksi Konsorsium IBS + ZTE juga mensubkonkan beberapa pekerjaan pada paket 4,5 kepada PT Moratelindo yang dimiliki oleh Saudara Galumbang sedangkan pada Konsorsium Lintas Arta + SEI + Huawei yang lebih gigih berperan dalam pemantauan progres proyek adalah Huawei.
Benar pada beberapa rapat bersama konsorsium penyedia khususnya pada paket 1, dengan konsorsium Fiber Home selalu ikut rapat Saudara Jimmy selaku pemilik Sun Shine dan pernah pada suatu rapat saksi menegur Fiber Home karena pembangunan pagar yang dilakukan tidak sesuai spek, kemudian saudara Jimmy mengatakan “PPK salah, sudah benar itu”, jawab saksi “saksi bicara dengan Fiber Home bukan dengan kamu” kemudian saksi mengadukan hal tersebut kepada Anang Latief, dijawab Anang Latief “tidak usah ikut campur urusan internal mereka” dan beberapa waktu kemudian saksi juga menemukan indikasi perselisihan antara Jimmy dengan beberapa pihak yang bertindak selaku subkon dari Sun Shine (Subkon dari Subkon), lalu saksi melaporkan hal tersebut kepada Anang Latief namun dia selalu menjawab “tidak usah mencampuri urusan internal penyedia” dan sejak saat itu saksi menduga bahwa Anang Latief takut untuk menegur Fiber Home dan Jimmy karena saksi menduga ada pihak lain yang lebih kuat memback-up Jimmy dan Fiber Home.
Adapun dengan Galumbang, dia tidak pernah ikut rapat, namun sekitar pertengahan tahun 2021 atau di bulan Oktober, saksi dihubungi oleh Karyawan Moratelindo yaitu Auriga dan Syarief kemudian melakukan pertemuan di Samwoon House Plaza Indonesia untuk makan siang sambil membicarakan paket 4 dan 5 dengan mengatakan “Bro apa yang bisa kita bantu dipaket 4 dan 5”, jawab saksi “kalian harus mempercepat pengiriman karena pengiriman yang dilakukan IBS + ZTE berantakan”.
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Johnny Gerard Plate, SE., pada saat saksi bekerja di BAKTI pada tahun 2019. Pada bulan Desember 2021 dan Maret 2022 saksi mengikuti meeting di Bali, yang dihadiri oleh Terdakwa selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif, seluruh konsorsium, Feriandi Mirza dan Bambang Noegroho dari BAKTI, Gandhi Situmorang, Erwien, dan Avrianson dari Tim PMO.
- Bahwa Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
- Bahwa kontrak pembelian yang diterbitkan pada tahun 2021 dibagi menjadi 2 bagian berdasarkan sumber anggaran yang digunakan. Kontrak pembelian Tahap 1A menggunakan sumber anggaran Rupiah Murni (RM), sedangkan kontrak pembelian Tahap 1B menggunakan sumber anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan kedua sumber anggaran tersebut, maka diterbitkan kontrak- kontrak berikut:
Tahap 1A implementasi. Alasan yang disampaikan oleh penyedia yang menjadi faktor keterlambatan adalah:Pake
tNomor Kontrak Tanggal Mulai
KontrakTanggal Berakhir
Kontrak1 1901/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2021 19Maret 2021 19 November 2021 2 1902/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2021 19Maret 2021 19 November 2021 3 0101/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 01 April 2021 01 Desember 2021 4 0102/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 01 April 2021 01 Desember 2021 5 0103/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 01 April 2021 01 Desember 2021 Paket Nomor Kontrak Tanggal Mulai
KontrakTanggal Berakhir
Kontrak1 1101/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 11 Juni 2021 10 Desember 2021 2 1102/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 11 Juni 2021 10 Desember 2021 3 1701/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 17 Juni 2021 17 Desember 2021 4 1601/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 16 Juni 2021 16 Desember 2021 5 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 08 Juni 2021 Desember 2021 - Terjadinya Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pencapaian pelaksanaan pembangunan BTS 4G terganggu dalam hal sebagai berikut:
- Keterbatasan mobilitas tenaga kerja akibat diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mengakibatkan ketersediaan tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan di daerah 3T sangat terbatas;
- Terganggunya pasokan dan keterbatasan kapasitas produksi material lokal terutama material tower & power dikarenakan kebijakan PPKM yang diakibatkan oleh gelombang Pandemi Covid- 19 secara berturut-turut;
- Terbatasnya ketersediaan transportasi udara untuk pengiriman material ke daerah pedalaman seperti Papua dan area lainnya dikarenakan kebijakan PPKM; dan
- Terganggunya persediaan microchips secara global, yang merupakan perangkat aktif khususnya pada microwave dan menjadi salah satu perangkat utama dalam pekerjaan pembangunan BTS.
- Community issue yang terjadi di lokasi pembangunan;
- Kondisi keamanan atau keadaan kahar di Wilayah Papua yang diperkuat dengan surat Kepolisian Republik Indonesia Daerah Papua terkait dengan Instruksi pemberhentian semua kegiatan pembangunan BTS atau jaringan telekomunikasi di Provinsi Papua; dan
- Keadaan cuaca yang buruk pada Kuartal ke-3 dan ke-4 di tahun 2021, pada mayoritas area cakupan proyek BTS 4G.
Berdasarkan permasalahan tersebut penyedia mengalami keterlambatan dalam melakukan implementasi. Hingga mendekati masa akhir kontrak penyedia masih belum bisa menyelesaikan seluruh pekerjaan sampai tahapan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP).
- Terjadinya Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pencapaian pelaksanaan pembangunan BTS 4G terganggu dalam hal sebagai berikut:
- Bahwa pada bulan November 2021, dilakukan Amandemen terhadap Kontrak Pembelian seluruh paket Tahap 1A dan Tahap 1B, Amandemen dilakukan yaitu berupa perubahan Waktu penyelesaian menjadi sampai dengan 31 Desember 2021.
Rincian amandemen adalah sebagai berikut:
Tahap 1A- Bahwa pada periode perpanjangan, Penyedia belum sepenuhnya menyelesaikan pekerjaan. Progres Pekerjaan pada periode perpanjangan hingga 31 Desember adalah sebagai berikut:
Paket Paket 1 GAC TOWER 714 GAC POWER 713 GAC BTS 714 GAC TRANSMISI 658 MOA TOWER 549 MOA POWER 688 MOA BTS 660 MOA TRANSMISI 291 MOA SITAC 673 BAUP BAPHP SITAC BAPHP Paket 1 Batch-1A 714 412 713 412 714 412 658 386 549 297 688 394 660 369 291 189 673 389 Batch-1B Paket 2 302 690 301 690 302 690 272 508 252 473 294 561 291 573 102 279 284 551 Paket 2 Batch-1A 690 396 690 396 690 396 508 318 473 267 561 309 573 328 279 172 551 285 Batch-1B Paket 3 294 922 294 922 294 922 190 922 206 918 252 899 245 916 107 922 266 777 32 Paket 3 Batch-1A 922 541 922 541 922 541 922 541 918 541 899 541 916 535 922 541 777 507 32 32 Batch-1B Paket 4 381 921 381 921 381 921 381 921 377 891 358 862 381 898 381 761 270 759 Paket 4 Batch-1A 921 551 921 551 921 551 921 551 891 547 862 533 898 546 761 457 759 474 Batch-1B Paket 5 370 725 370 725 370 725 370 725 344 629 329 632 352 685 304 638 285 520 Paket 5 Batch-1A 725 392 725 392 725 392 725 392 629 340 632 350 685 367 638 322 520 265 Batch-1B 333 333 333 333 289 282 318 316 255 Grand Total 3972 3971 3972 3734 3460 3642 3732 2891 3280 32 - Pada bulan Desember 2021 saksi bersama Bambang Noegroho, Feriadi Mirza, dan PMO menyampaikan hasil SCM III kepada saksi Anang Achmad Latif, berdasarkan hasil pengawasan dan progress implementasi tidak dimungkinkan seluruh pekerjaan penyedia dapat diselesaikan hingga tanggal 31 desember 2021. Saksi pun menanyakan apakah opsi pemutusan kontrak akan dijalankan, saksi Anang Achmad Latif pun menjawab bahwa Penyedia akan tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dan tidak boleh dilakukan pemutusan kontrak. Mekanisme pemberian kesempatan akan diatur menggunakan ketentuan PMK 243/PMK.05/2015 atau menggunakan PMK khusus seperti yang pernah dikeluarkan oleh kemenkeu pada akhir tahun 2020. saksi Anang Achmad Latif kemudian memerintahkan untuk tetap mengawasi pekerjaan penyedia hingga akhir tahun 2021.
Dengan dikeluarkannya PMK 184/PMK.05/2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022, maka sesuai dengan perintah saksi Anang Achmad Latif dilakukan Amandemen kembali, yaitu berupa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, Amandemen dilakukan pada tanggal 30 Desmber 2021 terhadap Kontrak Pembelian seluruh paket Tahap 1A dan Tahap 1B.
Rincian amandemen adalah sebagai berikut:
Tahap 1A Tahap 1B Pada periode pemberian kesempatan tersebut, Penyedia belum sepenuhnya menyelesaikan pekerjaan. Progres Pekerjaan pada periode perpanjangan hingga 31 Maret adalah sebagai berikut:- Bahwa sekitar Bulan November 2021 bertempat di Gedung Menara Merdeka kantor BAKTI KOMINFO, Sebelum melakukan perpanjangan saksi melakukan pembahasan bersama Direktur Infrastruktur Bambang Noegroho, Kepala Divisi Lastmile Feriandi Mirza dan PMO. Berdasarkan waktu penyelesaian yang tinggal 2 bulan tidak memungkinkan penyedia menyelesaikan seluruh pekerjaan hingga akhir tahun 2021. Setelah itu kami menyampaikan kepada Anang Achmad Latief mengenai keterlambatan tersebut. Saksi menjelaskan bahwa saat ini kontrak sudah memasuki masa kritis dan sudah dilakukan 2 kali Show Cause Meeting dan 2 kali diberikan Surat Peringatan, Namun saksi Anang Achmad Latif memerintahkan untuk tetap diberikan perpanjangan hingga 31 Desember
- Saksi Anang Achmad Latif menjelaskan bahwa penyedia sangat terdampak dengan adanya Covid -19 dan kondisi keamanan di wilayah Papua dan Papua Barat. Saksi Anang Achmad Latif menyampaikan bahwa nanti diakhir tahun akan diputuskan kembali apa yang harus dilakukan terhadap kelangsungan proyek, namun untuk saat itu kontrak harus diperpanjang dulu.
- Bahwa pada bulan Maret 2022 dilakukan pembahasan bersama Bambang Noegroho, Feriandi Mirza dan PMO mengenai kemajuan proyek berdasarkan hasil penelaahan PMO dan Feriandi Mirza ada 3088 site yang belum terselesaikan hingga akhir maret 2022. Setelah itu kami pun menyampaikan kepada saksi Anang Achmad Latif apakah akan dilakukan pemutusan kontrak mengingat waktu pemberian kesempatan akan berakhir di tanggal 31 Maret. Saksi Anang Achmad Latif kemudian menyampaikan bahwa progress pekerjaan sudah sangat signifikan dilapangan dan untuk menunjuk penyedia baru dibutuhkan waktu persiapan yang cukup lama, sehingga untuk menghindari proyek mangkrak perlu dibuatkan kontrak baru untuk melakukan penyelesaian pekerjaan di tahun 2022 oleh penyedia yang sama. Saksi Anang Achmad Latif kemudian memerintahkan saksi untuk tidak melakukan pemutusan kontrak dan menerbitkan kontrak baru ketika masa kontrak tahun anggaran 2021 telah berakhir. Saksi Anang Achmad Latif menyampaikan bahwa kontrak penyelesaian akan menggunakan anggaran tahun 2022.
- Bahwa pelaksanaan SCM didasarkan pada ketentuan Pasal 20 BAB II Persyaratan Kontrak Pembelian yaitu mengenai Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis.
Pada tahun 2021, dilakukan SCM sebanyak 3 kali, yaitu:
- SCM sampul I dilakukan pada bulan September 2021 dengan rincian dokumen:
(i) Berita Acara SCM Sampul I Paket 1 Tahap 1A Nomor 2901/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/09/2021 Tanggal 29 September 2021
(ii) Berita Acara SCM Sampul I Paket 1 Tahap 1B Nomor 2902/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/09/2021 Tanggal 29 September 2021
(iii) Berita Acara SCM Sampul I Paket 2 Tahap 1A Nomor 2903/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/09/2021 Tanggal 29 September 2021 (iv) Berita Acara SCM Sampul I Paket 2 Tahap 1B Nomor 2904/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/09/2021 Tanggal 29 September 2021
(v) Berita Acara SCM Sampul I Paket 3 Tahap 1B Nomor 3001/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/09/2021 Tanggal 30 September 2021
(vi) Berita Acara SCM Sampul I Paket 4 Tahap 1A Nomor 3002/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/09/2021 Tanggal 30 September 2021
(vii) Berita Acara SCM Sampul I Paket 4 Tahap 1B Nomor 3003/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/09/2021 Tanggal 30 September 2021
(viii) Berita Acara SCM Sampul I Paket 5 Tahap 1A Nomor 3004/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/09/2021 Tanggal 30 September 2021
(ix) Berita Acara SCM Sampul I Paket 5 Tahap 1B Nomor 3005/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/09/2021 Tanggal 30 September 2021 - SCM sampul II dilakukan pada bulan Oktober 2021 dengan rincian dokumen:
(i) Berita Acara SCM Sampul II Paket 1 Tahap 1A Nomor 1901/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Tanggal 19 Oktober 2021
(ii) Berita Acara SCM Sampul II Paket 1 Tahap 1B Nomor 1902/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Tanggal 19 Oktober 2021
(iii) Berita Acara SCM Sampul II Paket 2 Tahap 1A Nomor 1903/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Tanggal 19 Oktober 2021
(iv) Berita Acara SCM Sampul II Paket 2 Tahap 1B Nomor 1904/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Tanggal 19 Oktober 2021
(v) Berita Acara SCM Sampul II Paket 3 Tahap 1A Nomor 2001/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Tanggal 20 Oktober 2021 (vi) Berita Acara SCM Sampul II Paket 3 Tahap 1B Nomor 2002/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Tanggal 20 Oktober 2021
(vii) Berita Acara SCM Sampul II Paket 4 Tahap 1A Nomor 2003/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Tanggal 20 Oktober 2021
(viii)Berita Acara SCM Sampul II Paket 4 Tahap 1A Nomor 2004/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Tanggal 20 Oktober 2021
(ix) Berita Acara SCM Sampul II Paket 5 Tahap 1A Nomor 2005/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Tanggal 20 Oktober 2021
(x) Berita Acara SCM Sampul II Paket 5 Tahap 1B Nomor 2006/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Tanggal 20 Oktober 2021 - SCM sampul III dilakukan pada bulan November 2021 dengan rincian dokumen:
(i) Berita Acara SCM Sampul III Paket 4 Tahap 1A Nomor 1003/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/11/2021 Tanggal 10 November 2021
(ii) Berita Acara SCM Sampul III Paket 4 Tahap 1B Nomor 1004/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/11/2021 Tanggal 10 November 2021
(iii) Berita Acara SCM Sampul III Paket 5 Tahap 1A Nomor 1005/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/11/2021 Tanggal 10 November 2021
(iv) Berita Acara SCM Sampul III Paket 5 Tahap 1B Nomor 1006/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/11/2021 Tanggal 10 November 2021
(v) Berita Acara SCM Sampul III Paket 3 Tahap 1A Nomor 1105/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/11/2021 Tanggal 11 November 2021
(vi) Berita Acara SCM Sampul III Paket 3 Tahap 1B Nomor 1106/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/11/2021 Tanggal 11 November 2021 (vii) Berita Acara SCM Sampul III Paket 1 Tahap 1A Nomor 1201/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/11/2021 Tanggal 12 November 2021
(viii)Berita Acara SCM Sampul III Paket 1 Tahap 1B Nomor 1202/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/11/2021 Tanggal 12 November 2021
(ix) Berita Acara SCM Sampul III Paket 2 Tahap 1A Nomor 1203/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/11/2021 Tanggal 12 November 2021
(x) Berita Acara SCM Sampul III Paket 2 Tahap 1B Nomor 1204/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/11/2021 Tanggal 12 November 2021
Pada saat SCM II selesai dilakukan saksi bersama Feriandi Mirza, Bambang Nugroho dan Tim PMO pada bulan November telah melaporkan kepada Saksi Anang Achmad Latif bahwa berdasarkan waktu penyelesaian yang tinggal 2 bulan tidak memungkinkan penyedia menyelesaikan seluruh pekerjaan hingga akhir tahun 2021, namun saksi Anang Achmad Latif memerintahkan untuk tetap diberikan perpanjangan hingga 31 Desember 2021. Saksi Anang Achmad Latif menjelaskan bahwa penyedia sangat terdampak dengan adanya Covid -19 dan kondisi keamanan di wilayah Papua dan Papua Barat. Saksi Anang Achmad Latif menyampaikan bahwa nanti diakhir tahun akan diputuskan kembali apa yang harus dilakukan terhadap kelangsungan proyek, namun untuk saat itu kontrak harus diperpanjang dulu. - Bahwa sesuai dengan klausul kontrak pembelian pasal 50, keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kendali para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan mengakibatkan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi oleh Pihak yang terdampak.
Keadaan kahar meliput peristiwa sebagai berikut:
Bencana alam, yaitu gempa bumi, tsunami, angin topan, gunung Meletus, banjir besar, dan tanah longsor;Pemogokan umum;
Kebakaran yang bukan disebabkan oleh penyedia;
Kerusuhan, peperangan atau gangguan kelompok criminal bersenjata; Vandalisme dengan ketentuan bahwa penyedia telah melakukan upaya yang wajar untuk memitigasi vandalisme tersebut dan dengan ketentuan bahwa penyedia tetap berkewajiban memperbaiki atau mengganti BTS dan Infratruktur Pendukung yang terdampak oleh Tindakan vandalisme tersebut; dan/atau
Peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai Keadaan Kahar lainnya yang akan disetujui dengan itikad baik oleh Para Pihak.Ketika terjadi kahar dan disetujui oleh para pihak, maka waktu penyelesaian pekerjaan akan diperpanjang sesuai dengan yang disepakati.
Jumlah site yang terdampak kahar per 31 maret 2022 Jumlah site yang terdampak kahar setelah diterbitkan kontrak penyelesaian pekerjaan
- Bahwa pada tanggal 26 April 2022 sekitar pukul 16.00 – 17.00 bertempat di ruang rapat direktur infrastruktur di Gedung Centennial saksi bersama saksi Seni Sri Damayanti dan Garadeya Manzini dari PMO sedang melakukan perhitungan denda yang akan ditetapkan untuk masing- masing konsorsium. Kemudian saksi Anang Acmad Latif datang dan menanyakan proses perhitungan denda yang sedang dilakukan. Saksi Anang Achmad Latif diluar kewenangannya kemudian memerintahkan saksi untuk segera memberikan informasi nilai denda yang dikenakan untuk masing – masing konsorsium. Saksi kemudian menyampaikan bahwa nilai denda yang dikenakan adalah senilai: Kemudian setelah mengetahui perhitungan nilai denda saksi Anang Achmad Latif meninggalkan ruang rapat. 2 jam setelah itu saksi Anang Achmad Latif kembali ke ruangan dan menanyakan apakah ada nilai denda yang dapat dikurangi dari perhitungan tersebut karena nilainya dianggap terlalu besar. Saksi kemudian menyampaikan bahwa untuk mengurangi nilai denda hanya dapat dilakukan apabila terjadi kondisi kahar. Saksi Anang Achmad Latif kemudian diluar kewenangannya memerintahkan agar kondisi PPKM akibat COVID-19 (Pemberlakuan
PAKET MATERIAL SERVICE NMS&OS TOTAL PENALTY Paket 1 21.621.449.307 40.518.990.640 491.000.000 62.631.439.947 Paket 2 22.896.347.682 35.367.551.252 498.500.000 58.762.398.934 Paket 3 26.573.170.264 49.835.775.810 2.438.737.537 78.847.683.611 Paket 4 28.669.871.676 44.345.371.930 1.429.581.645 74.444.825.251 Paket 5 24.157.622.773 46.054.375.703 1.429.422.891 71.641.421.367 Grand Total 123.918.461.701 216.122.065.336 6.287.242.073 346.327.769.110 Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang terjadi di seluruh Indonesia dimasukan kedalam keadaan kahar. Saksi Anang Achmad Latif juga memerintahkan kejadian yang tidak bisa dikendalikan oleh kedua belah pihak yang diakibatkan COVID-19 juga harus dianggap kondisi kahar seperti kelangkaan chipset yang terjadi di seluruh dunia yang juga mengakibatkan produksi perangkat elektronik seperti BTS dan microwave menjadi terlambat. Saksipun menyampaikan bahwa penggunaan alasan PPKM COVID -19 sebagai kahar ini sangat riskan menjadi temuan karena didalam kontrak tidak tercantum kondisi kahar dikarenakan pandemi COVID-19 dan penyedia pada saat penandatanganan kontrak seharusnya sudah mengetahui ada resiko COVID-19. Saksi Anang Achmad Latif kemudian diluar kewenangannya menjelaskan dalam kontrak pembelian ada tertulis bahwa peristiwa lainnya dapat dikategorikan sebagai keadaan kahar selama disetujui dengan itikad baik oleh para pihak. Saksi Anang Achmad Latif menyampaikan bahwa dampak PPKM pandemic COVID – 19 sangat berantai baik dipusat dan daerah karena mayoritas pekerja dan material berasal dari Jawa dan Bali. Saksi Anang Achmad Latif juga menyampaikan denda pada perhitungan awal yang kami lakukan terlalu membebani penyedia. Saksi Anang Achmad Latif kemudian diluar kewenangannya menyuruh dilakukan perhitungan ulang terhadap nilai denda tersebut, kemudian saksi Anang Achmad Latif pun meninggalkan ruangan. Kamipun kemudian melakukan perhitungan ulang sesuai instruksi saksi Anang Achmad Latif dengan memasukan parameter pengurang denda yaitu berdasarkan Surat – Surat edaran dari pemerintah pusat dan daerah untuk PPKM. Sehingga diperoleh perhitungan nilai denda sebagaimana berikut:
Saksi Anang Achmad Latif kemudian beberapa kali keluar masuk ruangan rapat untuk menanyakan apakah perhitungan denda sudah selesai. Setelah kami selesai menghitung, saksi kemudian menyampaikan kepada saksi Anang Achmad Latif bahwa nilai perhitungan sudah selesai dan saksi Anang Achmad Latif memerintahkan saksi memberitahukan berapa nilainya dan saksipun menyampaikan hasil perhitungan terbaru. saksi Anang Achmad Latif kemudian meminta saksi menjelaskan cara perhitungan yang kami lakukan dan saksi Anang Achmad Latif menyampaikan cara perhitungan kami sudah benar. Saksipun kemudian menyampaikan bahwa saksi tidak yakin cara perhitungan ini bisa diterima karena perlu dikaji lebih detail terhadap efek PPKM disetiap lokasi. Namun saksi Anang Achmad Latif menyampaikan bahwa sudah tidak ada waktu untuk mengkaji. Saksi Anang Achmad Latif memerintahkan untuk menggunakan saja perhitungan ini dulu dan apabila ada temuan biarkan penyedia melakukan pengembalian. saksi Anang Achmad Latif kemudian diluar kewenangannya memerintahkan kami untuk segera menetapkan denda dengan nilai terbaru.
- Bahwa saksi tidak pernah dilaporkan kalau ada pengawasan dari pihak lain selain PMO BAKTI.
- Bahwa tidak pernah melampirkan bukti pembayaran kepada pihak ketiga (Sub Kontraktor).
- Bahwa daftar sub kontraktor dimasukan dalam program mutu, dengan rincian:
- Paket 1 Batch 1A
Nama Subkon
- PT Sansaine Exindo
- PT Semesta Services
- PT Pool Konstruksi
- Paket 1 Batch 1B
Ruang Lingkup Nama Subkon Penyedia Jasa (Services) New Site : Survey, SITAC, IMB, all materials Transportation to site, implementation, commissioning, ATP, handover all tower type CME (including CME Material Supply); and all activities which is including transportation, implementation, commissioning, ATP and handover for Power System, BTS, IP Microwave/ VSAT, FO, IPRAN.
PT Sansaine Exindo PT POOL Konstruksi Terbarukan PT Semesta Energi Services PT. Adyawinsa Telecommunication & Electrical PT. Wideband Media Indonesia PT. Multilink Network Solution PT. ZMG TELEKOMUNIKASI SERVISE INDONESIA PT Ansinda Communication IndonesiaSuplier Power – Solar Cell Sistem Panel Surya PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri Power - Kabinet Battery Outdoor PT. Semacom Integrated Tower (Besi) & Tiang Telepon (Besi) PT. Duta Hita Jaya Tower (Besi) PT. Transformer Jaya Indonesia PT. Bukaka Teknik Utama, Tbk. PT. Kindai Technology PT Sanggar Jaya Abadi (Electrical) Generator & Panel ATS PT. Pioneer Microwave PT. NEC Indonesia PT Astel Sistem Teknologi IPRAN PT. Vortexia Inverta Prosperindo PT. Data Teknologi Solusindo Patch Cord FiberOptic & Server Power Cable PT Suara Nusantara Komunikasi Lampu OBL PT Indoleds Semesta PRTG XL1 (10.000 Sensor) & Instalasi PT. Daya Cipta Mandiri Solusi Sistem VSAT & Material Instalasi VSAT PT. Multi Trans Data Alat Ukur PT. ZMG Telekomunikasi Servise Konsultan (Jasa) Analisa Tower, Analisa Pondasi & APD Site BTS Baru, APD Perkuatan, Desain Area Standar and Banjir, Desain Tipe Tower Baru & APD desain PT Teleconsult Nusantara (Jasa) Analisa Pondasi & APD Site BTS Baru PT SARMAG Konsultan - Paket 2 Batch 1A
Nama Subkon- PT Sansaine Exindo
- PT Semesta Services
- PT Pool Konstruksi
- Paket 2 Batch 1B
Ruang Lingkup Nama Subkon Penyedia Jasa (Services) New Site : Survey, SITAC, IMB, all materials Transportation to site, implementation, commissioning, ATP, handover all tower type CME (including CME Material Supply); and all activities which is including transportation, implementation, commissioning, ATP and handover for Power System, BTS, IP Microwave/VSAT, FO, IPRAN.
PT Sansaine Exindo PT POOL Konstruksi Terbarukan PT Semesta Energi Services PT. Adyawinsa Telecommunication & Electrical PT. Wideband Media Indonesia PT. Multilink Network Solution PT. ZMG TELEKOMUNIKASI SERVISE INDONESIA PT Ansinda Communication IndonesiaSuplier Power – Solar Cell Sistem Panel Surya PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri Power - Kabinet Battery Outdoor PT. Semacom Integrated Tower (Besi) & Tiang Telepon (Besi) PT. Duta Hita Jaya Tower (Besi) PT. Transformer Jaya Indonesia PT. Bukaka Teknik Utama, Tbk. PT. Kindai Technology PT Sanggar Jaya Abadi (Electrical) Generator & Panel ATS PT. Pioneer Microwave PT. NEC Indonesia PT Astel Sistem Teknologi IPRAN PT. Vortexia Inverta Prosperindo PT. Data Teknologi Solusindo Patch Cord FiberOptic & Server Power Cable PT Suara Nusantara Komunikasi Lampu OBL PT Indoleds Semesta PRTG XL1 (10.000 Sensor) & Instalasi PT. Daya Cipta Mandiri Solusi Sistem VSAT & Material Instalasi VSAT PT. Multi Trans Data Alat Ukur PT. ZMG Telekomunikasi Servise Konsultan (Jasa) Analisa Tower, Analisa Pondasi & APD Site BTS Baru, APD Perkuatan, Desain Area Standar and Banjir, Desain Tipe Tower Baru & APD desain PT Teleconsult Nusantara (Jasa) Analisa Pondasi & APD Site BTS Baru PT SARMAG Konsultan - Paket 3 Batch 1A
Ruang Lingkup Nama Subkon Subkontraktor Tim Survey & CME PT Waradana Yusa Abadi PT Symmetry Contracting Indonesia PT Bangkit Cipta Persada KSO LTI Nusa Buana Indonesia PT Telnusa Intrakom PT Lindu Putra Utama PT Bintang Komunikasi Utama KSO Jasa Tirta Energi PT Adyawinsa Telecommunication & electrical Subkontraktor Tim Instalasi VSAT PT Abi berkah Sinergi PT Angkasa Persada Nusantara PT Artacomindo PT Bintang Komunikasi Utama PT Gita Global Solusindo CV Nurindo jaya PT Telnusa Intrakom PT Value Telecommunication
BTS Mahardika Telekomunikasi Indonesia Karya Mandiri Pratama CV Indira Pratama PT Ibinet Global Nusantindo PT Bozwezen Berdikari Solusi PT Abi Berkah Sinergi PT Prima Mandiri Komunikasi PT Arta Comindo CV Nurindo Jaya PT Telnusa Intrakom PT Trimitra Kolaborasi Mandiri PT Gita Global Solusindo PT Jasnikom Gemanusa PT Angkasa Persada Nusantara PT Bintang Kumunikasi Utama PT Jasa Tirta Energi PT Waradana Yusa Abadi PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical PT Bangkit Cipta Persada PT LEN Nusa Buana Indonesia PT Value Telecommunication Subkontraktor Technical Instalation (TI) PT Nexwave PT Kencana Mandiri Sejahtera Telecom PT GCI Indonesia PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical PT Intisel Prodaktifakom PT China Commservice Indonesia PT Soonpoh PT Xerindo Teknologi PT PAS Aditama PT Poca Jaringan Solusi PT Multi Piranti Jaya PT ZMG telekomunikasi Servise Indonesia PT Deanova Mitra Mandiri PT Swatama Megateknik PT Aurora Mulia Sambaru PT Biosron PT Java Cell PT Metro Global Services PT Pancar Mutiara Jaya PT Tritama Aji Laksana PT Digital Solusindo Bestama PT DHL Supply Chain PT Bach Multi Global PT Satunol Mikro Sistem Koperasi Pegawai Indosat PT Solusi Energi Terbarukan PT Pola Penawar Bangun Semesta PT Tri Sukha Pratama Subkontraktor Radio Frekuensi PT. Nexwave PT GCI Indonesia PT China Commservice Indonesia PT ZMG Telekomunikasi Servise Indonesia PT Kencana Mandiri Sejahtera Telecom PT Global One Solusindo PT Sinergi Aitikom PT Metro Global Services PT Intisel Prodaktifakom PT Poca Jaringan Solusi PT Tri Sukha Pratama PT DHL Supply Chain Indonesia Subkontraktor Lokal PT Len Buana Indonesia (Konsorsium PT Len telekomunikasi Indonesia dan PT Kedung Nusa Buana PT Waradana Yusa Abadi PT Bangkit Cipta Persada Konsorsium Symmetri (PT Symetri Contracting Indonesia, PT Telnusa Intrakom dan PT Lindu Putra Utama) PT Wideband Media Indonesia PT Prasetia Dwidharma KSO ELVACENTURI (PT Eltran Indonesia, PT Kencana Century Logistics dan PT Value Telecommunication) PT Patigeni Teknologi Indonesia PT Tritrll Prospero Indonesia PT Dynamika Aerrofindo Persada (DAP) PT Lima Inti Sinergi PT Binatel Prima PT Transtel Subkontraktor Power, VSAT & Trunk Backbone A. Power
Bintang Komunikasi Utama B. VSAT
Artha Mulia Infotama Transtel Paradise Communication Koperasi Karyawan Lintas Arta Deline Komunikasi Indonesia Astel Sistem Teknologi Abhimata Citra Abadi Selindo Alpha Gandang Garantung Daya Cipta Mandiri Master System Bhinneka Global Media Berkah C. Trunk Backbone
Moratel Telkom PTT PRB IndosatSubkontraktor Satelit, Logistik & Asuransi A. Satelit
Chinasat Eutelsat ABS ST2-SINGTEL APSTAR JCSAT B. Logistic
Pos Logistic Boma Cargo APR Triadhipa UGC Toyopack Unilog Lapaca Antartika RDP Unitrade MBS C. Asuransi
Videi Bastama SJU- Paket 4 Batch 1A
Ruang Lingkup Nama Subkon Subkontraktor Survey, Sitac, & Implementasi Tower dan Power PT Waradana Yusa Abadi PT Prasetia PT Artos Inti Teknologi PT Tekno Infrastruktur Sukses PT Cakra Giri Energi Indonesia Pabrikan Tower PT Krakatau Steel PT Duta Hita Jaya PT Kindai Teknologi Pagar PT Givro Multi Teknik Perkasa Pabrikan Power PT Indo Electric Instruments VSAT PT PSN (C-Band) PT APT PT IPT Logistic & Transport BSA Logistic PT DHL Supply Chain Indonesia - Paket 4 Batch 1B AMANDEMEN PROGRAM MUTU
Ruang Lingkup Nama Subkon Subkontraktor Survey, Sitac, & Implementasi Tower dan Power PT Waradana Yusa Abadi PT Prasetia PT Artos Inti Teknologi PT Tekno Infrastruktur Sukses PT Cakra Giri Energi Indonesia Pabrikan Tower PT Krakatau Steel PT Duta Hita Jaya PT Kindai Teknologi PT Transformer Pagar PT Givro Multi Teknik Perkasa VC Encle Berkah Jaya PT Tanagi Surya Jaya PT Tri Mustika Abadi PT Akurasi Konstruksi PT Radian PT Sultan Sky Energy PT Internusa PT Mahakam PT Lamatapo PT Sadya Pabrikan Power PT Indo Electric Instruments VSAT PT PSN (C-Band) PT APT Kuso (ka Band) Kuso (Ku Band) Logistic & Transport BSA Logistic PT DHL Supply Chain Indonesia
Ruang Lingkup Nama Subkon Subkontraktor Tim Survey dan CME PT Waradana Yusa Abadi PT Symmetry Contracting Indonesia PT Bangkit Cipta Persada KSO LTI Nusa Buana Indonesia PT Kasab Lestari Manungga PT Telnusa Intrakom KSO Media Nusantara Telekomunikasi PT Prasetia PT Bintang Komunikasi Utama KSO Elvakencana Subkontraktor Tim Instalasi A. Subkontraktor BTS & MW (Technical
Instalation) PT China Comservice Indonesia /CCSI PT GCI Indonesia PT Intisel Prodaktifakom / Intisel PT Kencana Mandiri Sejahtera Telecom / KMS PT Tri Sukma Pratama / TSP PT ZMG Telekomunikasi Servise Indonesia B. Subkontraktor BTS (RF & RF
Service) PT China Comservice Indonesia / CCSI PT GCI Indonesia PT Intisel Prodaktifakom / Intisel PT Kencana Mandiri Sejahtera Telecom / KMS PT Nexwave PT Tri Sukma Pratama / TSP PT ZMG Telekomunikasi Servise IndonesiaSubkontraktor Transmisi VSAT & Trunk Backbone PT Abi Berkah Sinergi PT Tri Sukma Pratama / TSP PT Arta Comindo PT Adyawinsa Telecommunication & electrical PT Deltauli Teknikarya Utama CV Nurindo Raya PT Telnusa Intrakom PT Indonesia China Mobile Subkontraktor Satelit, Logistik & Asuransi China Broadcast Satellite Company / CHINASAT European Satellite Operator / EUTELSAT APT Satellite Holdings / APSTAR PT Boma Tirta Prima / BOMA CARGO PT Agung Perkasa Raya /APR PT Utama Globalindo Cargo / UGC Sarana Janesia Utama / SJU - Amandemen Paket 1 Batch 1A
Ruang Lingkup Nama Subkon Penyedia Jasa (Services) New Site : Survey, SITAC, IMB, all materials Transportation to site, implementation, commissioning, ATP, handover all tower type CME (including CME Material Supply); and all activities which is including transportation, implementation, commissioning, ATP and handover for Power System, BTS, IP Microwave/VSAT, FO, IPRAN.
PT Sansaine Exindo PT POOL Konstruksi Terbarukan PT Semesta Energi Services PT. Adyawinsa Telecommunication &
Electrical PT. Wideband Media Indonesia PT. Multilink Network Solution PT. ZMG TELEKOMUNIKASI SERVISE
INDONESIA PT Ansinda Communication IndonesiaSuplier Power – Solar Cell Sistem Panel Surya PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri
Power - Kabinet Battery Outdoor PT. Semacom IntegratedTower (Besi) & Tiang Telepon (Besi) PT. Duta Hita Jaya
Tower (Besi) PT. Transformer Jaya Indonesia PT. Bukaka Teknik Utama, Tbk. PT. Kindai Technology PT Sanggar Jaya Abadi
(Electrical) Generator & Panel ATS PT. Pioneer
Microwave PT. NEC Indonesia PT Astel Sistem Teknologi
IPRAN PT. Vortexia Inverta Prosperindo PT. Data Teknologi Solusindo
Patch Cord FiberOptic & Server Power Cable PT Suara Nusantara Komunikasi
Lampu OBL PT Indoleds Semesta
PRTG XL1 (10.000 Sensor) & Instalasi PT. Daya Cipta Mandiri Solusi
Sistem VSAT & Material Instalasi VSAT PT. Multi Trans Data
Alat Ukur PT. ZMG Telekomunikasi ServiseKonsultan (Jasa) Analisa Tower, Analisa Pondasi & APD Site BTS Baru, APD Perkuatan, Desain Area Standar and Banjir, Desain Tipe Tower Baru & APD desain PT Teleconsult Nusantara
(Jasa) Analisa Pondasi & APD Site BTS Baru PT SARMAG Konsultan - Amandemen Paket 2 Batch 1A
Ruang Lingkup Nama Subkon Penyedia Jasa (Services) New Site : Survey, SITAC, IMB, all materials Transportation to site, implementation, commissioning, ATP, handover all tower type CME (including CME Material Supply); and all activities which is including transportation, implementation, commissioning, ATP and handover for Power System, BTS, IP Microwave/VSAT, FO, IPRAN. PT Sansaine Exindo
PT POOL Konstruksi Terbarukan PT Semesta Energi Services PT. Adyawinsa Telecommunication & Electrical PT. Wideband Media Indonesia PT. Multilink Network Solution PT. ZMG TELEKOMUNIKASI SERVISE INDONESIA PT Ansinda Communication IndonesiaSuplier Power – Solar Cell Sistem Panel Surya
PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri Power - Kabinet Battery OutdoorPT. Semacom Integrated Tower (Besi) & Tiang Telepon (Besi)
PT. Duta Hita Jaya Tower (Besi)
PT. Transformer Jaya Indonesia PT. Bukaka Teknik Utama, Tbk. PT. Kindai Technology PT Sanggar Jaya Abadi (Electrical) Generator & Panel ATS
PT. Pioneer Microwave
PT. NEC Indonesia PT Astel Sistem Teknologi IPRAN
PT. Vortexia Inverta Prosperindo PT. Data Teknologi Solusindo Patch Cord FiberOptic & Server Power Cable
PT Suara Nusantara Komunikasi Lampu OBL
PT Indoleds Semesta PRTG XL1 (10.000 Sensor) & Instalasi
PT. Daya Cipta Mandiri Solusi Sistem VSAT & Material Instalasi VSAT
PT. Multi Trans Data Alat Ukur
PT. ZMG Telekomunikasi ServiseKonsultan (Jasa) Analisa Tower, Analisa Pondasi & APD Site BTS Baru, APD Perkuatan, Desain Area Standar and Banjir, Desain Tipe Tower Baru & APD desain
PT Teleconsult Nusantara (Jasa) Analisa Pondasi & APD Site BTS Baru
PT SARMAG KonsultanRuang Lingkup Nama Subkon Subkontraktor Tim Survey dan CME PT Waradana Yusa Abadi PT Symmetry Contracting Indonesia PT Bangkit Cipta Persada KSO LTI Nusa Buana Indonesia PT Telnusa Intrakom PT Lindu Putra Utama KSO Jasa Tirta Energi PT Bintang Komunikasi Utama PT Adyawinsa Telecommunication &
ElectricalSubkontraktor Tim Instalasi Subkontraktor BTS & MW (Technical
Instalation) PT China Comservice Indonesia /CCSI PT GCI Indonesia PT Intisel Prodaktifakom / Intisel PT Kencana Mandiri Sejahtera Telecom /
KMS PT Nexwave PT Tri Sukma PratamaPT ZMG Telekomunikasi Servise
Indonesia Subkontraktor BTS (RF & RF Service) PT China Comservice Indonesia /CCSI PT GCI Indonesia PT Intisel Prodaktifakom / Intisel PT Kencana Mandiri Sejahtera Telecom /
KMS PT Nexwave PT Tri Sukma Pratama PT ZMG Telekomunikasi Servise
Indonesia Subkontraktor Transmisi VSAT & Trunk Backbone PT Abi Berkah Sinergi PT Angkasa Persada Nusantara PT Arta Comindo PT Bintang Komunikasi Utama PT Gita Global Solusindo CV Nurindo Raya PT Telnusa Intrakom PT Value Telecommunication Subkontraktor Satelit, Logistik & Asuransi China Broadcast Satellite Company /
CHINASAT European Satellite Operator /
EUTELSAT APT Satellite Holdings / APSTAR PT Boma Tirta Prima / BOMA CARGO PT Agung Perkasa Raya /APR PT Utama Globalindo Cargo / UGC Sarana Janesia Utama / SJU - Amandemen Paket 4 Batch 1A
Ruang Lingkup Nama Subkon Subkontraktor Survey, Sitac, & Implementasi Tower dan Power PT Waradana Yusa Abadi PT Prasetia PT Artos Inti Teknologi PT Tekno Infrastruktur Sukses PT Cakra Giri Energi Indonesia Pabrikan Tower PT Krakatau Steel PT Duta Hita Jaya PT Kindai Teknologi PT Transformer Pagar PT Givro Multi Teknik Perkasa VC Encle Berkah Jaya PT Tanagi Surya Jaya PT Tri Mustika Abadi PT Akurasi Konstruksi PT Radian PT Sultan Sky Energy PT Internusa PT Mahakam PT Lamatapo PT Sadya Pabrikan Power PT Indo Electric Instruments VSAT PT PSN (C-Band) PT APT Kuso (ka Band) Kuso (Ku Band) Logistic & Transport BSA Logistic PT DHL Supply Chain Indonesia - Amandemen Paket 5 Batch 1A
Ruang Lingkup Nama Subkon Subkontraktor Survey, Sitac, & Implementasi Tower dan Power PT Waradana Yusa Abadi PT Prasetia PT Artos Inti Teknologi PT Tekno Infrastruktur Sukses PT Cakra Giri Energi Indonesia Pabrikan Tower PT Krakatau Steel PT Duta Hita Jaya PT Kindai Teknologi PT Transformer Pagar PT Givro Multi Teknik Perkasa VC Encle Berkah Jaya PT Tanagi Surya Jaya PT Tri Mustika Abadi PT Akurasi Konstruksi PT Radian PT Sultan Sky Energy PT Internusa PT Mahakam PT Lamatapo PT Sadya Pabrikan Power PT Indo Electric Instruments VSAT PT PSN (C-Band) PT APT Kuso (ka Band) Kuso (Ku Band) Logistic & Transport BSA Logistic
PT DHL Supply Chain Indonesia
- Paket 1 Batch 1A
- Bahwa amandemen program mutu dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2021 karena adanya tambahan porsi pekerjaan MoA (material on arrival) dalam addendum kontrak pembelian (all paket) sehingga program mutu juga diamandemen.
- Bahwa di dalam dokumen program mutu sudah menyebutkan rencana penunjukan sub kontraktor untuk masing-masing paket.
- Bahwa didalam kontrak pembelian tidak diatur persyaratan khusus men- genai sub kontraktor. Kemitraan diperbolehkan untuk mensubkonkan se- bagian pekerjaannya, namun kemitraan bertanggung jawab penuh ter- hadap hasil pekerjaan. Hal ini dikarenakan BAKTI menganggap bahwa perikatan dilakukan BAKTI dengan kemitraan di masing – masing paket, sehingga tanggung jawab penuh ada di kemitraan. Adapun persyaratan khusus antara kemitraan dan sub kontraktor nya diatur tanpa sepenge- tahuan BAKTI.
- Bahwa untuk syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi sub kontrak di- tentukan langsung oleh pihak Penyedia, dan dapat dilihat di kontrak an- tara penyedia dengan sub kontrak.
- Bahwa dari data site tersebut dapat saksi jelaskan:
- Data site tersebut diatas adalah data tim pra DRM PMO.
- Per bulan Desember 2022 pada pembahasan pra DRM ada 4 (empat) site yang rencananya akan direlokasi yaitu:
- PAP 4636 menjadi PAP 4826,
- PAP 4754 menjadi PAP 7836,
- PAP 6186 menjadi PAP 7868,
- PAP 6271 menjadi PAP 7833.
Namun sampai akhir Desember 2022 tidak ada pengajuan Change Request (CR) oleh penyedia sehingga tidak dilakukan relokasi, sebagaimana data final yang merupakan daftar site yang ada di kontrak pembelian;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi pada angka 12 diatas, tidak ada dilakukan relokasi site sampai dengan akhir tahun 2022.
- Bahwa pada saat pembayaran untuk BAPHP saksi hanya memeriksa berdasarkan foto yang diupload oleh penyedia di AMS (Asset Manage- ment System), foto yang diupload oleh penyedia telah sesuai dengan kriteria uji terima, namun setelah adanya penyidikan saksi mendap- atkan informasi dari Erwin selaku PMO bahwa ada sebanyak 108 site yang telah dilakukan BAPHP namun kondisi di lapangan masih terda- pat pekerjaan yang belum selesai terutama pekerjaan pagar, pondasi di Paket 1, 2. Dan saksi ingat pada waktu pembayaran BAPHP, Anang Latif pernah memerintahkan kepada saksi “kalau ada yang kurang, tapi tidak mengganggu layanan itu diperbaiki saat operasional”.
Adapun rinciannya sebagai berikut: 108 pekerjaan yang belum selesai.
No. Site ID PROVINSI ACTUAL KABUPATEN ACTUAL KECAMATAN
ACTUALDESA ACTUAL 1 NTT0029 NUSA TENGGARA
TIMURTIMOR TENGAH
SELATANFATUMNASI NUAPIN 2 NTT0057 NUSA TENGGARA
TIMURALOR ALOR SELATAN SILAIPUI 3 NTT0072 NUSA TENGGARA
TIMURALOR LEMBUR WAIMI 4 NTT00138 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI SATAR MESE KOAK 5 NTT00151 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI SATAR MESE BARAT SATAR LUJU 6 NTT00156 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI SATAR MESE BARAT WONGKA 7 NTT00158 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI REOK BARAT KAJONG 8 NTT00164 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI REOK BARAT LEMARANG 9 NTT00179 NUSA TENGGARA
TIMURSUMBA TIMUR TABUNDUNG KARITA 10 NTT00191 NUSA TENGGARA
TIMURSUMBA TIMUR PINU PAHAR TAWUI 11 NTT00198 NUSA TENGGARA
TIMURSUMBA TIMUR UMALULU UMALULU 12 NTT00208 NUSA TENGGARA
TIMURSUMBA TIMUR WULLA WAIJILU LAIPANDAK 13 NTT00232 NUSA TENGGARA
TIMURSUMBA TIMUR KAMBERA KIRITANA 14 NTT00245 NUSA TENGGARA
TIMURSUMBA TIMUR KANATANG NDAPAYAMI 15 NTT00253 Nusa Tenggara Timur SUMBA TIMUR MAHU LULUNDILU 16 NTT00254 NUSA TENGGARA
TIMURSUMBA TIMUR MAHU HARAI 17 NTT00650 NUSA TENGGARA
TIMURLEMBATA NAGAWUTUNG ILE BOLI 18 NTT00307 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI BARAT MACANG PACAR NGGILAT 19 NTT00465 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI BARAT SANO NGGOANG GOLO SENGANG 20 NTT00346 NUSA TENGGARA
TIMURSUMBA TENGAH UMBU RATU NGGAY LENANG SELATAN 21 NTT00657 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI TIMUR ELAR PERSIAPAN
NANGA BUNTAL22 NTT00362 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI TIMUR SAMBI RAMPAS NANGA
BARAS23 NTT00366 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI TIMUR SAMBI RAMPAS NANGA MBAUR 24 NTT00372 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI TIMUR SAMBI RAMPAS COMPANG CONGKAR 25 NTT00385 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI TIMUR ELAR BITING 26 NTT00391 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI TIMUR KOTA KOMBA MOKEL MORID 27 NTT00394 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI TIMUR RANA MESE GOLO LONI 28 SLT00195 SULAWESI TENGAH PARIGI MOUTONG MEPANGA BUGIS UTARA 29 SLT00196 SULAWESI TENGAH PARIGI MOUTONG MEPANGA GURINDA 30 SLT00204 SULAWESI TENGAH PARIGI MOUTONG PALASA PEBOUNANG 31 SLT00211 SULAWESI TENGAH PARIGI MOUTONG ONGKA MALINO PADAELO 32 SLT00433 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA TOJO BARAT TANAMAWAU 33 SLT00232 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA WALEA KEPULAUAN DOLONG B 34 SLT00237 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA WALEA KEPULAUAN LOE 35 SLT00240 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA AMPANA TETE WANASARI 36 SLT00242 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA AMPANA TETE SUKAMAJU 37 SLT00243 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA ULUBONGKA BONEBAE II 38 SLT00252 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA ULUBONGKA BORNEANG 39 SLT00257 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA ULUBONGKA TAKIBANGKE 40 SLT00258 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA TOJO KORONDODA 41 SLT00260 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA TOJO PANCUMA 42 SLT00262 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA TOJO BANANO 43 SLT00266 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA WALEA BESAR MALAPO 44 SLT00268 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA WALEA BESAR KATOGOP 45 SLT00269 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA WALEA BESAR TONGIDON 46 SLT00375 SULAWESI TENGAH MOROWALI UTARA SOYO JAYA BAU 47 SLT00376 SULAWESI TENGAH MOROWALI UTARA SOYO JAYA MALINO JAYA 48 SLT00386 SULAWESI TENGAH MOROWALI UTARA BUNGKU UTARA UEMPANAPA 49 SLT00388 SULAWESI TENGAH MOROWALI UTARA MAMOSALATO KOLO ATAS 50 NTB0049 NUSA TENGGARA
BARATDOMPU HU'U HU'U 51 KLB0031 KALIMANTAN BARAT KETAPANG SANDAI MERIMBANG
JAYA52 KLB0054 KALIMANTAN BARAT KETAPANG SIMPANG HULU PAOH CONCONG 53 KLB0091 KALIMANTAN BARAT KETAPANG SIMPANG DUA KAMPAR SEBOMBAN 54 KLB0093 KALIMANTAN BARAT KETAPANG SIMPANG DUA KAMORA 55 KLB00126 KALIMANTAN BARAT SINTANG SEPAUK TEMAWANG
BULAI56 KLB00130 KALIMANTAN BARAT SINTANG SEPAUK RIAM KEMPADIK 57 KLB00396 KALIMANTAN BARAT BENGKAYANG LEDO SELES 58 KLB00414 KALIMANTAN BARAT LANDAK NGABANG SUNGAI KELI 59 KLB00420 KALIMANTAN BARAT LANDAK AIR BESAR SEKENDAL 60 KLB00777 KALIMANTAN BARAT LANDAK MEMPAWAH HULU BILAYUK 61 KLB00607 KALIMANTAN BARAT LANDAK MEMPAWAH HULU SABAKA 62 KLB00600 KALIMANTAN BARAT LANDAK SENGAH TEMILA GOMBANG 63 KLB00433 KALIMANTAN BARAT LANDAK MERANTI MORO BETUNG 64 KLB00444 KALIMANTAN BARAT LANDAK JELIMPO ANGAN TEMBAWANG 65 KLB00456 KALIMANTAN BARAT MELAWI ELLA HILIR NANGA KEMPANGAI 66 KLB00490 KALIMANTAN BARAT MELAWI SAKSIN NANGA PAK 67 KLB00508 KALIMANTAN BARAT MELAWI SOKAN GELATA 68 KLB00509 KALIMANTAN BARAT MELAWI SOKAN NANGA ORA 69 KLB00510 KALIMANTAN BARAT MELAWI SOKAN NANGA LIBAS 70 KLB00513 KALIMANTAN BARAT MELAWI SOKAN NANGA TANGKIT 71 KLB00533 KALIMANTAN BARAT MELAWI PINOH SELATAN SUNGAI
BAKAH72 KLB00543 KALIMANTAN BARAT MELAWI TANAH PINOH
BARATHARAPAN
JAYA73 KLB00545 KALIMANTAN BARAT MELAWI TANAH PINOH
BARATTOGAN BARU 74 KLB00548 KALIMANTAN BARAT MELAWI TANAH PINOH
BARATLINTAH TAUM 75 KLB00549 KALIMANTAN BARAT MELAWI TANAH PINOH
BARATLAJA 76 KLB00550 KALIMANTAN BARAT MELAWI TANAH PINOH
BARATKELUAS HULU 77 SLT00507 SULAWESI TENGAH BANGGAI KEPULAUAN TOTIKUM SOBONON 78 MLU0062 MALUKU BURU NAMLEA SIAHONI 79 MLU0063 MALUKU BURU AIR BUAYA BARA 80 MLU0066 MALUKU BURU AIR BUAYA AWILINAN 81 MLU00468 MALUKU BURU BATABUAL WAEMORAT 82 MLU00476 MALUKU BURU FENA LEISELA BALBALU 83 MLU00481 MALUKU BURU LOLONG GUBA WASWADI 84 MLU00248 MALUKU SERAM BAGIAN
BARATHUAMUAL BELAKANG BUANO SELATAN 85 MLU00470 MALUKU SERAM BAGIAN
BARATKEPULAUAN MANIPA LUHUTUBAN 86 MLU00393 MALUKU BURU SELATAN NAMROLE WAMKANA 87 MLU00395 MALUKU BURU SELATAN NAMROLE LABUANG 88 MLU00396 MALUKU BURU SELATAN NAMROLE TIKBARY 89 MLU00415 MALUKU BURU SELATAN KEPALA MADAN BALPETU 90 MLU00424 MALUKU BURU SELATAN LEKSULA WAETUREN 91 MLU00425 MALUKU BURU SELATAN LEKSULA WAEHAKA 92 MLU00431 MALUKU BURU SELATAN LEKSULA KASE 93 MLU00506 MALUKU BURU SELATAN KEPALA MADAN EMGUHEN 94 MLU00438 MALUKU BURU SELATAN LEKSULA WALUNHELAT 95 MLU00442 MALUKU BURU SELATAN LEKSULA GRAHWAEN 96 MLU00447 MALUKU BURU SELATAN FENA FAFAN UNETH 97 MLA00205 MALUKU UTARA KEPULAUAN SULA SULABESI BARAT KABAU DARAT 98 MLA00229 MALUKU UTARA KEPULAUAN SULA MANGOLI TENGAH CAPALULU 99 MLA00231 MALUKU UTARA KEPULAUAN SULA MANGOLI TENGAH PASLAL 100 MLA00232 MALUKU UTARA KEPULAUAN SULA MANGOLI TENGAH WAI U 101 MLA00242 MALUKU UTARA KEPULAUAN SULA SANANA UTARA FOKALIK 102 MLA00361 MALUKU UTARA PULAU TALIABU TALIABU UTARA UFUNG 103 MLA00315 MALUKU UTARA PULAU TALIABU TALIABU BARAT
LAUTBERINGIN
JAYA104 MLA00318 MALUKU UTARA PULAU TALIABU TALIABU UTARA MANANGA 105 MLA00319 MALUKU UTARA PULAU TALIABU TALIABU UTARA TANJUNG UNA 106 MLA00328 MALUKU UTARA PULAU TALIABU TALIABU UTARA PADANG 107 KEP0044 KEPULAUAN RIAU NATUNA BUNGURAN UTARA BELAKANG
GUNUNG108 KEP0022 KEPULAUAN RIAU NATUNA SERASAN TIMUR AIR NUSA - Bahwa sesuai dengan kontrak pembelian awal pasal 16.4 uji penerimaan dilaksanakan secara remote (online) untuk seluruh lokasi dan pemeriksaan secara fisik untuk lokasi lokasi tertentu (sampling) sebagaimana ditentukan oleh PPK dengan jumlah minimum 10% dari total lokasi pada tahun terkait, kemudian atas perintah sdr Anang Latif menyampaikan bahwa apabila dilakukan uji lapangan tim infrastruktur tidak akan mencukupi dan membutuhkan waktu yang lama, dan yang kedua alasan covid, sehingga Anang Latif menyampaikan agar uji penerimaan dilakukan secara online 100%, kemudian saksi melakukan amandemen ketiga kontrak pembelian seluruh paket pada bulan Oktober 2021.
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Draft Kontrak AwalDraft kontrak awal dibuat oleh konsultan hukum Asenar pada bulan oktober 2020. Saksi diberikan penjelasan oleh sdr Asenar terkait struktur kontrak dan nilai – nilai yang digunakan sesuai dengan Perdirut BTS 4G. Didalam draft kontrak awal pada saat itu skema pembayaran kepada penyedia adalah DP: 20% dan sisa pembayaran 80% setelah dilakukan BAPHP. Pada saat lelang berjalan sdr Asenar menyampaikan kepada saksi bahwa draft kontrak harus dirubah menjadi sebagai berikut:
Material
DP: 20%
GAC 75%
BAPHP: 5%
Service
DP: 20%
BAPHP: 80%
Saksi kemudian menanyakan kepada Asenar dasar dari permintaan perubahan tersebut. Berdasarkan keterangan dari Asenar adalah bahwa Perdirut mensyaratkan pembayaran prestasi pekerjaan harus dilakukan secara termin sedangkan nilai dari termin adalah berdasarkan informasi dari Feriandi Mirza (FM).Perubahan Termin Pembayaran
Pada bulan Agustus 2021 bertempat di ruang Direktur Utama Gedung Menara Merdeka, saksi diminta menghadap ke Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latief (AAL). Pada pertemuan tersebut AAL meminta saksi untuk Kembali memecah termin pembayaran didalam kontrak dengan alasan bahwa penyerapan anggaran BAKTI kecil apabila sisa pembayaran dilakukan di akhir tahun dan pemecahan termin pembayaran ini merefleksikan tahapan prestasi pekerjaan yang dilakukan penyedia. Setelah dilakukan pembahasan bersama PMO (Erwin, Gandi, Edi S) dan Feriandi Mirza. Termin pembayaran kemudian dirubah menjadi sebagai berikut pada amandemen kontrak pembelian pertama.Material
DP: 20%
GAC 75%
BAPHP: 5%
Service
DP: 20%
MOA: 45% BAPHP: 35%
Pada bulan oktober 2021 bertempat di ruang Direktur Utama Gedung Menara Merdeka, saksi diminta menghadap ke Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latief (AAL). Pada pertemuan tersebut sdr Anang Achmad Latief meminta saksi untuk Kembali memecah termin pembayaran didalam kontrak untuk memaksimalkan penyerapan anggaran dan dikarenakan pemecahan termin pembayaran ini merefleksikan tahapan prestasi pekerjaan yang dilakukan penyedia. Setelah dilakukan pembahasan dengan PMO (Erwin, Gandi, Edi S) dan Feriandi Mirza, Termin pembayaran kemudian dirubah menjadi sebagai berikut pada amandemen kontrak pembelian ketiga.
material:
DP 20%
GAC 75%
BAPHP 5%
service
DP 20%
MOA 45%
BAPHP 35%
Pada bulan November 2021 bertempat di ruang Direktur Utama Gedung Menara Merdeka, saksi diminta menghadap ke Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latief (AAL). Pada pertemuan tersebut Anang Achmad Latief meminta saksi untuk Kembali memecah termin pembayaran didalam kontrak untuk memaksimalkan penyerapan anggaran dan dikarenakan pemecahan termin pembayaran ini merefleksikan tahapan prestasi pekerjaan yang dilakukan penyedia. Setelah dilakukan pembahasan dengan PMO (Erwin, Gandi, Edi S) dan Feriandi Mirza, Termin pembayaran kemudian dirubah menjadi sebagai berikut pada amandemen kontrak pembelian keempat.Material
DP: 20%
GAC 75%
BAPHP: 5%
Service
DP: 20%
MOA: 45%
BAUP: 25% BAPHP: 10%.- Bahwa saksi pernah menanayakan kepada anang Latif mengapa pengaadaan BTS 4G tidak dilakukan dengan skema sewa layanan seperti proyek BTS USO 1600 lokasi, lalu dijawab oleh Anang Latif bahwa sdr Anang Latif pernah menyampaikan kepada saksi bahwa sdr Anang Latif sudah membahas hal terrsebut sudah dibahas dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Johnny G Plate) dan disepakati dan diputuskan menggunakan skema Capital Expenditur (CAPEX)/ belanja modal dan Operational Expenditur (OPEX).
- Bahwa pada kajian tersebut tidak dilakukan survey ke lokasi untuk melihat kondisi daerah 3T. Adapun desain jaringan dilakukan menggunakan perangkat lunak yang dimiliki oleh saksi Yohan Suryanto. Saksi pun pernah menanyakan hal ini kepada saksi Anang Achmad Latif mengapa tidak dilakukan survey secara menyeluruh sebelum dibangun. Saksi Anang Achmad Latif menyampaikan bahwa proyek harus segera dimulai dan menurut saksi Anang Achmad Latif agar mempercepat proses, survey dilakukan oleh penyedia.
- Bahwa berdasarkan pembahasan bersama Direktur Infrastruktur Bambang Noegroho, Kepala Divisi Lastmile Feriandi Mirza dan PMO, secara teknis tidak dimungkinkan seluruh paket dapat diselesaikan secara penuh hingga tahapan BAPHP pada 31 Desember 2021.
- Bahwa sekitar bulan November 2021 bertempat di Gedung Menara Merdeka kantor BAKTI KOMINFO, Sebelum melakukan perpanjangan saksi melakukan pembahasan bersama Direktur Infrastruktur Bambang Noegroho (BN), Kepala Divisi Lastmile Feriandi Mirza (FM) dan PMO. Berdasarkan waktu penyelesaian yang tinggal 2 bulan tidak memungkinkan penyedia menyelesaikan seluruh pekerjaan hingga akhir tahun 2021. Setelah itu kami menyampaikan kepada Direktur Utama Anang Achmad Latief (AAL) mengenai keterlambatan tersebut. Saksi menjelaskan bahwa saat ini kontrak sudah memasuki masa kritis dan sudah dilakukan 2 kali Show Cause Meeting dan 2 kali diberikan Surat Peringatan, Namun AAL memerintahkan untuk tetap diberikan perpanjangan hingga 31 desember 2021. AAL menjelaskan bahwa penyedia sangat terdampak dengan adanya Covid -19 dan kondisi keamanan di wilayah Papua dan Papua Barat. AAL menyampaikan bahwa nanti diakhir tahun akan diputuskan kembali apa yang harus dilakukan terhadap kelangsungan proyek, namun untuk saat itu kontrak harus diperpanjang dulu.
- Pada saat kontrak akan diperpanjang deviasi keterlambatan masing- masing paket adalah sebagai berikut: Meeting Tahap II pada bulan oktober 2021.
Paket Phase Persentase Keterlambatan 1 1a 34,1%% 1b 27,94% 2 1a 49,52% 1b 28,45% 3 1a 5,72% 1b 26,41% 4 1a 35,71% 1b 32,75% 5 1a 22,40% 1b 36,70% Bahwa dapat saksi jelaskan:
Dengan dikeluarkannya PMK 184/PMK.05/2021 tanggal 14 desember 2021 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022, maka sesuai dengan perintah AAL dilakukan Amandemen kembali, yaitu berupa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, Amandemen dilakukan pada tanggal 30 Desmber 2021 terhadap Kontrak Pembelian seluruh paket Tahap 1A dan Tahap 1B. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut maka saksi diminta untuk membuat kajian penyelesaian hingga 31 maret. Saksi kemudian meminta Feriandi Mirza dan PMO untuk membuat Analisa teknis tentang penyelesaian hingga 31 maret 2022. Analisa tersebut kemudian dituangkan didalam kajian teknis dan disampaikan kepada Anang Latief. Kami menyampaikan bila kondisi-kondisi pemenuhan teknis sebagaimana disebutkan dalam kajian dapat dipenuhi oleh penyedia maka proyek dapat diselesaikan dalam 90 hari, namun apabila melihat kinerja penyedia hingga bulan desember 2021 akan sangat sulit untuk mencapai hal tersebut. Anang Latief pun tetap yakin penyedia akan mampu menyelesaikan pekerjaan asalkan diberi kesempatan 90 hari. Ia menyampaikan bahwa ia telah berkomunikasi dengan para pimpinan konsorsium dan mereka menyanggupi hal tersebut.
Bahwa dapat saksi jelaskan:
Hingga saat ini belum seluruhnya pembangunan selesai. Berikut detail progress dari pembangunan:terlambatnya pembangunan diantaranya adalah karena adanya peristiwa kahar keamanan di papua dan belum terdapat kelanjutan kontrak antara BAKTI dan penyedia hingga saat ini.
- Bahwa jumlah site BTS yang direlokasi dan tidak jadi dibangun adalah sebagai berikut:
Paket Jumlah Lokasi Jumlah Site Relokas si Jumlah Drop Site Paket 1
Batch1A Batch1B Paket 2
Batch1A Batch1B Paket 3
Batch1A Batch1B Paket 4
Batch1A Batch1B Paket 5
Batch1A Batch1B417 11 17 308 6 60 409 8 88 301 9 91 549 22 26 405 15 57 556 18 80 410 8 83 22 486 9 96 45 359 4 46 21 Grand Total 4200 0 114 44 88 - Bahwa pada saat Survey untuk kandidat lokasi belum ada yg diakusisi dikarenakan hasil survey belum tentu sesuai dengan persyaratan pembangunan yang dibutuhkan dikarenakan ada syarat teknis yang harus dipenuhi untuk kandidat Lokasi Pembangunan Menara BTS 4G. Pemda hanya memberikan titik usulan yaitu lokasi desa untuk pembangunan saja, dan untuk titik optimal nya ditentukan setelah hasil survey didapatkan oleh penyedia dan disetujui oleh tim perencanaan Bakti dalam Pra DRM.
Akusisi dilakukan setelah Pra DRM sudah disetujui tim perencanaan BAKTI dan PMO yang sudah melalui tahapan pemeriksaan teknis. Persyaratan teknis utama untuk kandidat lahan adalah seperti Plan Coverage, tidak ada BTS 4G disekitaran coverage, tidak ada BTS USO Bakti Existing disekitaran coverage dan ketentuan jarak dari pinggir laut dan sungai.
Adapun dokumen sitac yang harus dipenuhi oleh penyedia adalah sebagai berikut
- Dokumen Izin Warga
Dokumen tersebut didapatkan saat dilakukan sosialisai oleh penyedia ke masyarakat sekitar untuk rencana pembangunan Menara BTS 4G USO BAKTI, adapun dokumen tersebut ditandatangani oleh pemilik lahan, masyarakat sekitar atau tokoh desa, RT/RW, Lurah dan camat. Jika terjadi penolakan maka penyedia akan berkoordinasi dengan Diskominfo setempat dan BAKTI untuk solusi pendampingan jika diperlukan. - Surat Hibah Lahan
Surat tersebut didapat dari pemilik lahan, surat hibah tersebut ditujukan ke Pemda setempat, karena lahan yang dihibahkan akan dijadikan Asset BMD (Barang Milik Daerah) dan produk nya berupa KIB A (kartu Inventaris barang Type A) yang dikeluarkan oleh BPKAD saat dokumen Hibah sudah diserah terimakan ke Pemda, Surat Hibah juga di ketahui oleh Lurah dan Camat setempat dan ditanda tangani oleh saksi dan pemilik batasan tanah yang akan di hibahkan. - SKKT (Surat Keterangan Kepemilikan Tanah)/ Sejenisnya
ini adalah dokumen kepemilikan Tanah yang harus diserahkan ke pemda untuk Proses KIB A, dokumen SKKT juga diketahui oleh Lurah dan camat setempat serta ditandatangani oleh Saksi. - Sertifikat RFC
Dokumen ini di keluarkan oleh PMO yang ditandatangani oleh 3 Tenaga ahli (Ahli Sitac, Ahli CME dan Project Manager PMO) syarat untuk mendapatkan sertifikat RFC adalah dengan memberikan 3 dokumen utama yaitu (Izin warga, Surat Hibah & SKKT/Sejenisnya), dan dari sisi CME harus memberikan dokumen Soil test Sampling untuk Guidemass, site Basis untuk SST dan APD (As Plan Drawing) yg sudah di disetujui. - Surat Akses Jalan 24 Jam
Dokumen ini dibuat dan ditandatangani oleh perwakilan masyarakat dan diketahui oleh Lurah dan camat yang berfungsi bahwa tim BAKTI maupun penyedia bisa mendapatkan akses 24 jam dalam melaksanakan pembangunan dan Maintenance dilokasi menara BTS. - Surat Bebas Hutang Piutang
Surat ini dibuat oleh penyedia dan menjadi jaminan dari penyedia bahwa tidak ada hutang piutang yang terjadi dilapangan baik secara administrasi ataupun hutang lainnya, dan jika dikemudian hari didapatkan kasus hutang piutang maka menjadi tanggung jawab penyedia untuk menyelesaikan, walupun kasus tersebut terjadi dikarenakan pihak ketiga dari penyedia. - Akta hibah/Surat keterangan pengganti
Surat akta hibah dibuat berdasarkan kebutuhan pemda untuk mendaftarkan asset dari Surat hibah jika dibutuhkan, jika pemda tidak membutuhkan Akta hibah maka pemda harus membuat surat keterangan bahwa pemda tersebut tidak membutuhkan Akta hibah untuk melakukan pendaftaran Asset dan ditanda tangani oleh kadis setempat. Surat hibah yang dibutuhkan harus dikeluarkan oleh PPAT/PPATS wilayah setempat. - IMB/PBG/Resi IMB/Resi PBG.
- Bahwa saksi tidak membuat kajian penelitan terhadap perpanjangan waktu tersebut. Saksi membahas bersama Bambang Nugroho, Feriandi Mirza dan PMO tentang keterlambatan penyedia setelah 2 kali dilakukan SCM (Show Cause Meeting) dan menyimpulkan bahwa tidak memungkinkan penyedia menyelesaikan seluruh pekerjaan hingga akhir tahun 2021. Setelah itu kami menyampaikan kepada Anang Achmad Latief mengenai hasil SCM tersebut. Saksi menjelaskan bahwa saat ini kontrak sudah memasuki masa kritis dan sudah dilakukan 2 kali Show Cause Meeting dan 2 kali diberikan Surat Peringatan, Namun Anang Achmad Latif memerintahkan untuk tetap diberikan perpanjangan hingga 31 Desember 2021. Anang Achmad Latif menjelaskan bahwa penyedia sangat terdampak dengan adanya Covid -19 dan kondisi keamanan di wilayah Papua dan Papua Barat. Anang Achmad Latif menyampaikan bahwa nanti diakhir tahun akan diputuskan kembali apa yang harus dilakukan terhadap kelangsungan proyek, namun untuk saat itu kontrak harus diperpanjang dulu.
Bahwa dapat saksi jelaskan:
- Ya. Sesuai ketentuan PMK 184/2021 saksi bersama PMO dan Feriandi Mirza membuat kajian tersebut.
- Data yang ada didalam kajian tersebut saksi peroleh dari PMO dan Feriandi Mirza. Didalam kajian tersebut disampaikan bahwa penyedia harus memenuhi persyaratan-persyaratan teknis untuk dapat menyelesaikan selama 90 hari. Namun melihat dari kemajuan pembangunan yang dilakukan penyedia hingga 31 desember 2021 akan sangat sulit untuk menyelesaikan keseluruhan 4.200 site di 31 maret 2022. Kamipun sudah menyampaikan hal ini kepada saksi Anang Latief, namun saksi Anang Latief tetap memutuskan untuk diberikan kesempatan selama 90 hari.

- Bahwa deviasi keterlambatan pada SCM 1,2 dan 3 adalah sebagai berikut

- Pada saat SCM II selesai dilakukan saksi bersama Feriandi Mirza, Bambang Nugroho dan Tim PMO pada bulan November telah melaporkan kepada saksi Anang Achmad Latif bahwa berdasarkan waktu penyelesaian yang tinggal 2 (dua) bulan tidak memungkinkan penyedia menyelesaikan seluruh pekerjaan hingga akhir tahun 2021, namun saksi Anang Achmad Latif memerintahkan untuk tetap diberikan perpanjangan hingga 31 Desember 2021. Saksi Anang Achmad Latif menjelaskan bahwa penyedia sangat terdampak dengan adanya Covid -19 dan kondisi keamanan di wilayah Papua dan Papua Barat. Saksi Anang Achmad Latif menyampaikan bahwa nanti diakhir tahun akan diputuskan kembali apa yang harus dilakukan terhadap kelangsungan proyek, namun untuk saat itu kontrak harus diperpanjang dulu.
- Bahwa pada bulan Desember 2021 saksi bersama Bambang Noegroho, Feriandi Mirza, dan PMO menyampaikan hasil SCM III kepada saksi Anang Achmad Latif, berdasarkan hasil pengawasan dan progress implementasi tidak dimungkinkan seluruh pekerjaan penyedia dapat diselesaikan hingga tanggal 31 Desember 2021. Saksi pun menanyakan apakah opsi pemutusan kontrak akan dijalankan, saksi Anang Achmad Latif pun menjawab bahwa Penyedia akan tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dan tidak boleh dilakukan pemutusan kontrak. Mekanisme pemberian kesempatan akan diatur menggunakan ketentuan PMK 243/PMK.05/2015 atau menggunakan PMK khusus seperti yang pernah dikeluarkan oleh kemenkeu pada akhir tahun 2020. Saksi Anang Achmad Latif kemudian memerintahkan untuk tetap mengawasi pekerjaan penyedia hingga akhir tahun 2021.
- Yang dilakukan oleh PPK pertama kali pada awal ditunjuk sebagai PPK untuk project BTS 4G adalah diminta oleh Anang Achmad Latif untuk membuat HPS dan membagi HPS;
- Saksi melibatkan tenaga ahli dari Human Development UI yaitu Yohan Suryanto. Selain Yohan Suryanto sebenarnya ada tim lain, tapi yang bekerjasama langsung dengan saksi adalah Yohan Suryanto dan secara kontrak memang resmi. Pihak Hudev UI sebelumnya sudah pernah bekerjasama dengan BAKTI;
- Yohan Suryanto adalah sebagai tenaga ahli yang membantu saksi secara aktif. Untuk ahli yang lain, ada dalam kontrak di dokumen daftar tenaga ahli sebanyak 10 tenaga ahli. Ada ahli telekomunikasi, jaringan, elektrikal, transmisi, tidak ada ahli hukum;
- Dasar bekerja para ahli tersebut adalah dengan kontrak. Tidak ada kontrak tersendiri untuk masing-masing ahli, hanya ada 1 (satu) kontrak untuk semua tenaga ahli. Dengan menyertakan lampiran tenaga ahli dengan total 10 (sepuluh) orang. Kontraknya hanya 1 (satu) saja dengan Human Development UI;
- Bahwa saksi tidak memantau kinerja 9 (sembilan) tenaga ahli lainnya. Saksi berkoordinasi soal output dari project tersebut hanya dengan Yohan Suryanto. Jadi, saksi hanya bekerja sama dengan Yohan Suryanto, saksi tidak mengetahui pekerjaan 9 tenaga ahli lainnya;
- Penyusunan HPS metodenya adalah berdasarkan spesifikasi komponen BTS yang diperlukan seperti power, pagar, CCTV, biaya survei, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu, HPS juga sampai tahap melayani;
- Penyusunan HPS terbagi atas dua, yaitu unsur pembangunan (CAPEX) dan unsur pemeliharaan (OPEX). Dalam kajian juga mencantumkan diperlukan operator seluler untuk menjadi sebagai yang memiliki kewenangan menggunakan frekuensi untuk menggunakan frekuensi ke seluler masyarakat. Konteksnya dalam kajian desainnya sampai dengan on air, ada pihak yang diperlukan penyedia pembangunan, BAKTI dana yang membayar, operator seluler untuk memberikan layanan sinyal. Jadi kontrak BTS adalah sampai posisi on air. Posisi on air adalah sudah melayani;
- Dalam kajian HPS, komponen utamanya adalah tower yang utama dan transmisi. Transmisi dari Hudev UI ada 3 opsi yang digunakan, seluruhnya menggunakan fiber optic, lalu 7.200 untuk transmisi micro wave dan transmisi pisah. Maka dipilih opsi menggunakan opsi fiber optic sebagai transmisi yang termurah pemeliharaannya selama 4 tahun yaitu 2024;
- Dalam menentukan HPS, HUDEV UI hanya melakukan kajian terhadap harga pasar yang berlaku pada saat ini seperti harga tower, batre, solar panel dengan riset;
- Berdasarkan diskusi saksi dengan Yohan Suryanto, beberapa komponen didapatkan dari PMU BTS di BAKTI dan kajian yang pernah dilakukan Hudev UI 2018, kemudian dilakukan pembaharuan;
- Saksi sudah meyakini bahwa harga yang disampaikan oleh Yohan Suryanto dan Hudev UI sudah sesuai dengan survey di market;
- Pada bulan September sd November 2020 riset harga dilakukan oleh Hudev UI dan Yohan Suryanto;
- Yang berhubungan langsung dengan saksi untuk drafting kontrak adalah Asenar (konsultan hukum di luar POKJA) dan Jamal (konsultan hukum) dan keduanya bekerja atas dasar kontrak;
- Menurut Saksi tanaga ahli / konsultan yang banyak tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan user dari Direktorat Infrastruktur berdasarkan tahapan dan penyusunan KAK;
- Insentif tenaga ahli / konsultan berdasarkan tahapan pekerjaan (Konsultan hukum Asenar sebesar 490 jt);
- Berdasarkan opsi termurah dari Yohan Suryanto untuk satu paket tower BTS 4G sekitar 2,6 miliar (pagunya saja, belum termasuk pajak) dikalikan 4200 tower, sumber harga dari Yohan Suryanto atas nama HUDEV UI;
- Setelah penyusunan HPS, HPS diserahkan ke ULP (Unit Layanan pengadaan) / POKJA di BAKTI (Gumala Warman, Deni, Seni, dll);
- Pihak POKJA Darien memberikan draft Peraturan Direktur Utama (Perdirut) No 7 kepada saksi dan saksi sudah membaca Perdirut tersebut;
- Perdirut lama tidak memuat soal masalah keuangan atau masalah teknis, sedangkan Perdirut baru memuat soal masalah-masalah tersebut;
- Ditemukan ketidaksamaan antara perdirut dengan perpres No 16. Kedua hal tersebut seharusnya tidak boleh berbeda karena bisa menimbulkan konflik. Namun saksi hanya berpegang pada Perdirut saja, tidak mengkaji Perpres. Yang membuat perdirut baru adalah Konsultan Hukum Jamal;
- Perdirut dijadikan pedoman oleh saksi untuk melakukan pelelangan mulai dari pra kualifikasi (dari bulan Oktober 2020);
- Penyusunan aturan, pengumuman lelang, penawaran, fundraising, dilakukan oleh POKJA;
- Terdapat 10 (sepuluh) peserta Pra Kualifikasi, penyedia tersebut ada yang belum berbentuk konsorsium dan ada yang sudah berbentuk konsorsium;
- Ada lebih dari 3 (tiga) konsorsium yang lolos prakualifikasi, tetapi hanya 3 konsorsium yang berkontak dengan saksi;
- Berdasarkan pengetahuan saksi, pemaketan didasarkan atas wilayah atau lokasi BTS. Ada 5 paket, semua paket sesuai dengan HPS, yang membedakan hanya wilayahnya saja. Dengan kriteria 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan). Sumber lokasi berasal dari Dirjen PPI Kemenkominfo;
- Saksi tidak mengetahui secara jelas berapa banyak titiknya, tetapi berdasarkan kajian terdapat 7904 titik untuk 5 paket. Titik 4.200 tersebut adalah pembangunan di 2021 untuk 5 paket;
- Ada 3 konsorsium yg lolos. Pertama Konsorsium FiberHome, PT Telkominfra dan MTD untuk Paket 1 dan 2. Kedua Konsorsium Lintasarta, Huawei dan SEI untuk Paket 3. Ketiga Konsorsium IBS dan ZTE untuk Paket 4 dan 5;
- Saksi hanya menyaksikan, tidak memberikan saran terhadap tahap prakualifikasi;
- Setelah tahap prakualifikasi, dilakukan pelelangan di sekitar bulan November atau Desember 2020;
- Yang membuat draft kontrak kerja adalah sSaksi dan Asenar dari Konsultan Hukum (hanya berdua). Dalam kontrak kerja tersebut, periode kerja berlangsung dari bulan Maret sampai dengan bulan Desember 2021, dengan sistem pembayarannya 20% (Uang muka) 80% (sisanya setelah serah terima pekerjaan) dan pada saat itu kontrak belum ditandatangan (draft); akan tetapi, sistem pembayaran diubah berdasarkan termin (dibagi menjadi 2):
- Material 75% saat perangkat sudah ada di gudang, sisanya 5% material setelah perangkat terpasang;
- Jasa berdasarkan DP dan 80% saat pekerjaan selesai di akhir. (saat kontrak ditandatangani, diserahkan DP 20%);
- Sistem pembayaran tercantum dalam Perdirut, bahwa pembayaran harus dilakukan secara menyeluruh;
- Terdapat perubahan lokasi dan terminnya, yakni dari 20 menjadi 25 sampai dengan 40;
- Dalam jangka waktu 8 bulan, terdapat 7 kali Addendum kontrak hingga 28 Desember 2021. Alasan perubahannya diakibatkan oleh perubahan lokasi dan perubahan termin pembayaran sebanyak 3 kali. Perubahan kontrak selalu dilaporkan saksi kepada Anang Achmad Latif;
- Pada tanggal 31 Desember 2021, progress terhadap pembangunan belum selesai. Namun, sudah dilakukan pembayaran sebanyak 10.8 triliun sesuai dengan kontrak. Pembayaran 100% telah dilakukan atas perintah Anang Achmad Latif;
- Terdapat perpanjangan waktu selama 3 bulan, yakni dari tangal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Maret 2022;
- Pada tanggal 31 Desember 2021, saksi melakukan addendum. Terdapat pula konsultan pengawas untuk proyek ini, hal ini ditandai dengan ada tanda tangan di laporan;
- Hingga tanggal 28 Maret 2023, hanya terdapat 1112 tower yang selesai yang mempunyai berita acara serah terima;
- Saat proses penyidikan, pada pembangunan 1112 tower diketahui ada pagar yang belum terpasang, sehingga saksi menganggap terdapat pemalsuan dokumen oleh penyedia;
- Saksi pernah turun ke lapangan di lokasi proyek NTT sebanyak 3 titik. Selain NTT, terdapat tim yang dikirimkan ke Papua;
- Total pembayaran dari 10.8 trilliun 2021 sebesar 9.6 trilliun yang terdiri atas konsorsium A (Paket 1A 950M-fyer home, paket 1B totalnya 1,7 triliun), paket 2 bernilai 1.4 trilliun, paket 3 menerima 2.5 trilliun, paket 5 1,7 triliun, paket 5 menerima sekitar 1.3 trilliun;
- Saksi mengatakan bahwa tim selalu menyampaikan permasalahan proyek misalnya seperti perubahan pembayaran kepada Anang Achmad Latif;
- Dalam kaitannya dengan pengadaan BTS 4G ini saksi menerima uang 2,4 miliar;
- Uang diserahkan ke saksi di tahun 2021 di kantor Irwan Hermawan dengan menghubungi saksi. Setelah uang diberikan, saksi bertanya itu uang dari siapa? kemudian Irwan Hermawan menjawab uang tersebut berasal dari Anang Achmad Latif. Selanjutnya saksi konfirmasi ke Anang Achmad Latif, dan Anang Achmad Latif menjawab uang tersebut memang untuk saksi;
- Saksi selalu mengkonsultasikan kepada Anang Achmad Latif misalnya dengan permasalahan apakah ada pemutusan kontrak per tanggal 31 desember 2021;
- Setelah masa perpanjangan sudah selesai, sebelum 31 Maret 2023, saksi melaporkan atau telah melakukan konsolidasi kepada Anang Achmad Latif mengenai adanya keterlambatan sehingga muncul opsi untuk dilakukan pemutusan kontrak, sehingga sisa pembayarannya bisa dilakukan;
- Pengembalian dana 1,7 triliun dikembalikan kepada bendahara umum;
- Pada tahun 2022 sebanyak 1506 yang berhasil dibangunn, dengan anggaran untuk Pembangunan 2344 dengan kontrak penyelesaian per 31 Desember 2022 dan pembayaran dilakukan senilai 2,891 Triliun;
- Saksi tidak mengetahui perkembangannya apakah pembangunan pada Tahun 2021 sudah selesai pada tahun 2023, karena saksi menjadi PPK hanya sampai Tahun 2022, tetapi menurut info yang diketahui belum selesai;
- Pada tahun 2022, saksi membeli aset berupa kendaraan mobil HRV dan dua unit motor besar. Mobil HRV seharga 400 juta rupiah. Saat ini, mobil sudah Saksi serahkan ke Penyidik dan telah disita. Sisa uang 2 miliar tersebut saksi belikan satu kendaraan bermotor dengan harga 600 juta rupiah dan satu motor besar Ducati seharga 300 juta rupiah;
- Sedangkan sisa 1,3 miliar kemudian saksi gunakan untuk membayar cicilan rumah saksi di Lebak Bulus di tahun 2020. Saksi membeli rumah tersebut seharga 6 miliar. Pada saat membeli rumah, saksi menggunakan kredit. Uang dari tabungan 10 tahun bekerja, dan pada saat bekerja beberapa kali saksi diberi uang oleh Anang Achmad Latif, sekitar 7 miliar rupiah diberi oleh Anang Achmad Latif;
- Pada tahun 2015, saksi merupakan staf Anang Achmad Latif di Kementerian Kominfo dan dari 2016 sampai dengan saat ini saksi bekerja di BAKTI;
- Saksi merupakan pegawai non PNS, yang diangkat oleh Anang Achmad Latif karena saksi merupakan bawahan Anang Achmad Latif sebelumnya;
- Saksi selama menjadi PPK selain proyek BTS 4G saat ini, sebelumnya telah memegang beberapa layanan di tahun 2018 dan 2019;
- Saksi mendapat sertifikasi pengadaan barang dan jasa antara pada tahun 2017/2018, berupa sertifikat basic pengadaan dan jasa;
- Saksi menetapkan HPS secara dokumen pada 7 oktober, tapi diserahkan ke POKJA pada bulan November;
- Saksi saat proses lelang berhubungan dengan Asenar selaku Konsultan Pokja, dimana ada kebutuhan perubahan dari pokja yakni ada perubahan 80-20, yang dibahas dengan M. Feriandi Mirza dan langsung dikonfirmasi oleh Anang Achmad Latif mengenai terminnya;
- Saksi menyampaikan dokumen mengenai pembangunan 7904 titik kepada pelaku usaha, dengan maksud untuk bersosialisasi dengan mengundang mereka;
- Dari hasil RFI 31 perusahaan belum ada 1 perusahaan pun yang bisa memenuhi 4200 titik dalam 1 tahun dan hasil RFI telah disampaikan ke Yohan Suryanto dari HUDEV UI;
- Terdapat 9 kali amandemen, untuk kelompok kerja yang anggaran dari PNBP dan rupiah murni;
- Saksi sudah melaporkan pada Oktober mengenai keterlambatan sebesar 31 % tersebut;
- Amandemen ke 7 adalah mengenai perpanjangan waktu dari 31 des 22- 31 Maret 2023;
- Semua kejadian yang ada di lapangan, sudah disampaikan tim kepada Anang Achmad Latif dan Anang Achmad Latif menyatakan untuk melakukan perpanjangan. Saksi bersama tim sudah memberikan berbagai opsi, tetapi Anang Achmad Latif memilih untuk melakukan perpanjangan;
- Alasan tidak diputus kontrak, karena dengan pertimbangan materiil mengenai pembangunan yang sudah ada di area, apabila dilakukan pemberhentian pembangunan maka membutuhkan proses dan pembangunan yang lama lagi;
- Denda permil terhadap kontrak berubah menjadi denda terhadap pekerjaan
- Rumus denda keterlambatan yaitu nilai kontrak 1a dan sisa nilai kontrak dari 1b, rumusnya 1/1000 dari hari keterlambatannya. 5% dari total nilai kontrak;
- Saksi tidak memeriksa secara detail tanggal HPS, setelah berjalannya waktu baru sadar bahwa HPS tanggalnya back date dan KAK diberikan berbarengan dengan diserahkannya HPS ke Pokja;
- Secara resmi saksi meminta dan mendapatkan Kajian Teknis dari Hudev UI di Bulan November, bertepatan pada saat penandatanganan HPS milik saksi. Kajian lengkap terdapat di laporan akhir HUDEV UI di bulan November. Bahwa dasar dari kajian teknis itu di mana ruang lingkupnya terdapat pada owner estimate, yang diambil untuk dijadikan sebagai HPS;
- Saksi sebagai PPK tidak melakukan survei dalam menentukan HPS, dalam teknis pelaksanaannya saat pembahasan dengan Yohan Suryanto dan menurut Yohan Suryanto saat itu dalam mendapatkan data-data tersebut bersumber dari marketplace pada saat membuat kajian Hudev UI 2018;
- Saat itu semua proses perencanaan harus dilakukan secara cepat dalam hal pemenuhan dokumen administrasi, jadi saksi hanya mengikuti tahapan yang telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah disepakati diawal sehingga semua dokumen selanjutnya tanggalnya backdate;
- Dalam skema pemindahan lahan menggunakan pinjam pakai. Akan tetapi terdapat anggaran untuk SITAC lahan, dikarenakan komponen survei itu banyak sehingga anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan tiket pesawat, akomodasi, dan sewa perangkat;
- Dalam pelaksanaan kontrak terdapat perubahan pembayaran termin yang dilakukan sebanyak 3 kali Addendum, 80% perubahan tanggal 10 november 2023, deviasi pekerja di bulan November terdapat 43%;
- Anang Achmad Latif meminta dilakukan perubahan pembayaran, alasannya karena saat itu ditambahkan karena ada operator seluler yg belum bisa terkoneksi dengan BAKTI. Jadi bukan penyedia yang meminta ke PPK tetapi KPA yang memerintahkan ke PPK;
- Pembayaran menggunakan mekanisme termin baru muncul di draft kontrak, namun apabila skema pembayaran termin tersebut sudah terdapat pada tahap prakualifikasi, maka akan banyak peserta yang berminat dan akan ikut;
- Per 31 Desember 2021 sudah terbayar 7 sekian Triliun, sedangkan posisi pekerjaan saat itu belum ada satupun yang selesai;
- BAPHP (sudah bisa terlayani) per tanggal 31 Maret 2022 sebanyak 1.112;
- Terdapat 108 lokasi dengan pagar belum terpasang, baru diketahui oleh saksi saat tahap penyidikan;
- Sudah on air artinya setelah perangkat aktif yang menyala seperti BTS, VISA, dan power system semua terkoneksi ke NMS milik BAKTI.
- Bahwa kontrak pengadaan 4.112 BTS 4G tidak membutuhkan persetujuan Menteri Kominfo. Setelah kontrak tersebut ditandatangani oleh Saksi selaku PPK selanjutnya diserahkan kepada Anang Achmad Latif selaku KPA;
- Bahwa perpanjangan kontrak per tanggal 31 Desember 2021 dilakukan tanpa persetujuan Menteri Kominfo;
- Bahwa penggunaan PMK No. 184 tahun 2021 tidak memerlukan persetujuan Menteri Kominfo, cukup dengan persetujuan KPA;
- Bahwa perpanjangan kontrak 31 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022 dilakukan tanpa melalui persetujuan Menteri Kominfo;
- Bahwa pembayaran kepada Penyedia, persetujuan atau tanda tangan yang dicantumkan hanya sampai pada level KPA, tidak ada tanda tangan Pengguna Anggaran pada dokumen pembayaran pekerjaan kepada penyedia;
- Bahwa rata-rata biaya skema sewa layanan untuk 1 tower ialah Rp.30.000.000 sampai Rp.40.000.000 per satu titik per bulan. Sejauh BAKTI telah melakukan sewa layanan dengan Opsel sebanyak 1.682 BTS.
- Saksi mengetahui dan membenarkan barang butki yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT
BB1. 23. Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan BTS dan
Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/ 2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B tanggal 16 Juni 2021. 24. Amandemen Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan
BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/ 2021 proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B Nomor: 2409/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021. 25. Amandemen II Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan
BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/ 2021 proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B Nomor: 2309/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/09/2021 tanggal 23 September 2021. 26. Amandemen III Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan
BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/ 2021 proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B Nomor: 1909/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021. 27. Amandemen IV Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan
BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur
VIII 23 s.d 516
Milestone 19-Nov-21 31-Des-21 31-Mar-22 RFC - Ready for Construction 406 417 417 RFI - Ready for Installation 80 138 250 RFS - Ready for Services 64 107 213 BAUP - Berita Acara Uji Penerimaan 0 0 191 OA - On Air 0 28 200 BAST - Beria Acara Serah Terima 0 0 75 Milestone 10-Des-21 31-Des-21 31-Mar-22 RFC - Ready for Construction 308 308 308 RFI - Ready for Installation 39 66 150 RFS - Ready for Services 27 38 125 BAUP - Berita Acara Uji Penerimaan 0 0 123 OA - On Air 1 9 122 BAST - Beria Acara Serah Terima 0 0 54 Milestone 19-Nov-21 31-Des-21 31-Mar-22 RFC - Ready for Construction 290 409 409 RFI - Ready for Installation 70 128 234 RFS - Ready for Services 50 85 198 BAUP - Berita Acara Uji Penerimaan 0 0 182 OA - On Air 0 18 189 BAST - Beria Acara Serah Terima 0 0 62 Milestone 10-Des-21 31-Des-21 31-Mar-22 RFC - Ready for Construction 301 301 301 RFI - Ready for Installation 66 100 161 RFS - Ready for Services 49 71 127 BAUP - Berita Acara Uji Penerimaan 0 0 109 OA - On Air 0 14 120 BAST - Beria Acara Serah Terima 0 0 49 Milestone 01-Des-21 31-Des-21 31-Mar-22 RFC - Ready for Construction 534 547 549 RFI - Ready for Installation 521 541 546 RFS - Ready for Services 482 505 541 BAUP - Berita Acara Uji Penerimaan 0 32 525 OA - On Air 3 449 534 BAST - Beria Acara Serah Terima 0 0 516 Milestone 17-Des-21 31-Des-21 31-Mar-22 RFC - Ready for Construction 375 385 396 RFI - Ready for Installation 122 152 274 RFS - Ready for Services 55 76 205 BAUP - Berita Acara Uji Penerimaan 0 0 166 OA - On Air 0 42 169 BAST - Beria Acara Serah Terima 0 0 164 Milestone 01-Des-21 31-Des-21 31-Mar-22 RFC - Ready for Construction 546 556 556 RFI - Ready for Installation 50 66 204 RFS - Ready for Services 35 46 181 BAUP - Berita Acara Uji Penerimaan 0 0 92 OA - On Air 0 35 176 BAST - Beria Acara Serah Terima 0 0 66 Milestone 16-Des-21 31-Des-21 31-Mar-22 RFC - Ready for Construction 370 381 387 RFI - Ready for Installation 25 33 112 RFS - Ready for Services 21 22 92 BAUP - Berita Acara Uji Penerimaan 0 0 51 OA - On Air 0 17 89 BAST - Beria Acara Serah Terima 0 0 36 Milestone 01-Des-21 31-Des-21 31-Mar-22 RFC - Ready for Construction 278 392 428 RFI - Ready for Installation 62 96 173 RFS - Ready for Services 45 72 156 BAUP - Berita Acara Uji Penerimaan 0 0 90 OA - On Air 0 45 155 BAST - Beria Acara Serah Terima 0 0 64 Milestone 16-Des-21 31-Des-21 31-Mar-22 RFC - Ready for Construction 352 356 336 RFI - Ready for Installation 24 29 52 RFS - Ready for Services 20 15 42 BAUP - Berita Acara Uji Penerimaan 0 0 36 OA - On Air 1 11 41 BAST - Beria Acara Serah Terima 0 0 26 Paket Nomor Amandemen Kontrak Tanggal Amandemem Tanggal Berakhir Kontrak 1 1001/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 10 November 2021 31 Desember 2021 2 1002/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 10 November 2021 31 Desember 2021 3 1003/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 10 November 2021 31 Desember 2021 4 1004/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 10 November 2021 31 Desember 2021 5 1005/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 10 November 2021 31 Desember 2021 Paket Nomor Amandemen Kontrak Tanggal Amandemen Tanggal Berakhir Kontrak 1 1006/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 10 November 2021 31 Desember 2021 2 1007/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 10 November 2021 31 Desember 2021 3 1008/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 10 November 2021 31 Desember 2021 4 1009/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 10 November 2021 31 Desember 2021 5 1010/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 9 November 2021 31 Desember 2021 Paket Nomor Amandemen Kontrak Tanggal Amandemen Tanggal Berakhir
Kontrak1 3001/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 30 Desember 2021 31 Maret 2022 2 3002/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/ 2021 30 Desember 2021 31 Maret 2022 3 3003/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/ 2021 30 Desember 2021 31 Maret 2022 4 3004/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/ 2021 30 Desember 2021 31 Maret 2022 5 3005/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/ 2021 30 Desember 2021 31 Maret 2022 Paket Nomor Kontrak Tanggal Amandemen Tanggal Berakhir
Kontrak1 3006/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 30 Desember 2021 31 Maret 2022 2 3007/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 30 Desember 2021 31 Maret 2022 3 3008/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 30 Desember 2021 31 Maret 2022 4 3009/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 30 Desember 2021 31 Maret 2022 5 3010/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 30 Desember 2021 31 Maret 2022 Paket Paket 1 GAC TOWER 714 GAC POWER 714 GAC BTS 714 GAC TRANSMISI 714 MOA TOWER 714 MOA POWER 714 MOA BTS 714 MOA TRANSMISI 714 MOA SITAC 711 BAUP 321 BAPHP SITAC 487 BAPHP 129 Paket 1 Batch-1A 714 412 714 412 714 412 714 412 714 412 714 412 714 412 714 412 711 410 321 194 487 243 129 75 Batch-1B Paket 2 302 690 302 690 302 690 302 689 302 691 302 691 302 691 302 690 301 671 127 294 244 515 54 111 Paket 2 Batch-1A 690 396 690 396 690 396 689 396 691 396 691 396 691 396 690 396 671 376 294 185 515 292 111 62 Batch-1B Paket 3 294 936 294 936 294 936 293 936 295 936 295 936 295 936 294 936 295 936 109 691 223 190 49 680 Paket 3 Batch-1A 936 548 936 548 936 548 936 548 936 548 936 548 936 548 936 548 936 548 691 525 190 27 680 516 Batch-1B Paket 4 388 943 388 943 388 943 388 943 388 942 388 925 388 925 388 925 388 901 166 143 163 494 164 102 Paket 4 Batch-1A 943 556 943 556 943 556 943 556 942 555 925 555 925 555 925 555 901 537 143 92 494 295 102 66 Batch-1B Paket 5 387 775 387 775 387 775 387 775 387 774 370 725 370 774 370 725 364 712 51 126 199 302 36 90 Paket 5 Batch-1A 775 439 775 439 775 439 775 439 774 438 725 392 774 438 725 392 712 397 126 90 302 209 90 64 Batch-1B 336 336 336 336 336 333 336 333 315 36 93 26 Grand Total 4058 4058 4058 4057 4057 3991 4040 3990 3931 1575 1988 1112 Pada bulan Desember 2021 saksi bersama Bambang Noegroho, Feriandi Mirza, dan PMO menyampaikan hasil SCM III kepada saksi Anang Achmad Latif, berdasarkan hasil pengawasan dan progress implementasi tidak dimungkinkan seluruh pekerjaan penyedia dapat diselesaikan hingga tanggal 31 Desember 2021. Saksi pun menanyakan apakah opsi pemutusan kontrak akan dijalankan, saksi Anang Achmad Latif pun menjawab bahwa Penyedia akan tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dan tidak boleh dilakukan pemutusan kontrak. Mekanisme pemberian kesempatan akan diatur menggunakan ketentuan PMK 243/PMK.05/2015 atau menggunakan PMK khusus seperti yang pernah dikeluarkan oleh kemenkeu pada akhir tahun 2020. Saksi Anang Achmad Latif kemudian memerintahkan untuk tetap mengawasi pekerjaan penyedia hingga akhir tahun 2021.
Paket
Jenis KaharJumlah Site
Total Site1A 1B 1 Kelangkaan Chipset 178 175 353 Bencana Alam 234 3 237 PPKM Covid-19 417 308 725 2 Kelangkaan Chipset 182 153 335 Bencana Alam 19 0 19 PPKM Covid-19 409 301 710 3 Gangguan Keamanan 1 85 86 Community Issue 1 1 2 Bencana Alam 0 1 1 PPKM Covid-19 548 401 949 Stolen Issue 8 5 13 4 Gangguan Keamanan 95 82 177 PPKM Covid-19 555 410 965 5 Gangguan Keamanan 132 172 304 PPKM Covid-19 485 359 844 Paket Jenis Kahar Total Site
Batch 11 - - 2 - - 3 Gangguan Keamanan 29 4 Gangguan Keamanan 366 5 Gangguan Keamanan 272 DENDA -KAHAR + KELANGKAAN CHIPSET + PPKM PAKET MATERIAL SERVICE NMS&OS TOTAL PENALTY Paket 1 8.868.792.590 15.432.464.975 491.000.000 24.792.257.566 Paket 2 8.463.305.224 12.648.834.556 498.500.000 21.610.639.780 Paket 3 3.921.367.525 9.314.699.741 2.438.737.537 15.674.804.804 Paket 4 4.219.786.896 5.134.045.163 1.429.581.645 10.783.413.704 Paket 5 4.814.551.987 8.494.904.631 1.429.422.891 14.738.879.510 Grand Total 30.287.804.223 51.024.949.067 6.287.242.073 87.599.995.362 Berdasarkan informasi yang saksi peroleh dari Feriandi Mirza alasan
Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B Nomor: 1009/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 tanggal 10 November 2021. 28. Amandemen V Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan
BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B Nomor: 2309/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 tanggal 23 November 2021. 29. Amandemen VI Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan
BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B Nomor: 0809/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 tanggal 8 Desember 2021. 30. Amandemen VII Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan
BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B Nomor: 3009/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 tanggal 30 Desember 2021. 31. Amandemen VIII Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan
BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B Nomor: 2109/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/01/2022 tanggal 21 Januari 2022. 32. Amandemen IX Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan
BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B Nomor: 2809/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2022 tanggal 28 Maret 2022. 33. Kontrak pembelian dan persiapan dan penyediaan BTS dan
Infrastruktur pendukung Nomor: 0102/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04 /2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1A tanggal 1 April 2021. 34. Amanemen Kontrak pembelian dan persiapan dan penyediaan BTS
dan Infrastruktur pendukung Nomor: 0102/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1A Nomor : 2404/ PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 tanggal 24 Agustus 2021. 35. Amanemen II Kontrak pembelian dan persiapan dan penyediaan BTS
dan Infrastruktur pendukung Nomor: 0102/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1A Nomor : 2304/ PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/09/2021 tanggal 23 September 2021 36. Amanemen III Kontrak pembelian dan persiapan dan penyediaan
BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 0102/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1A Nomor : 1904/ PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021. 37. Amanemen IV Kontrak pembelian dan persiapan dan penyediaan
BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 0102/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1A Nomor : 1004/ PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 tanggal 10 November 2021. 38. Amanemen V Kontrak pembelian dan persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 0102/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1A Nomor : 2304/ PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 tanggal 23 November 2021. 39. Amanemen VI Kontrak pembelian dan persiapan dan penyediaan
BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 0102/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1A Nomor : 0804/ PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 tanggal 08 Desember 2021. 40. Amanemen VII Kontrak pembelian dan persiapan dan penyediaan
BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 0102/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1A Nomor : 3004/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 tanggal 30 Desember 2021. 41. Amanemen VIII Kontrak pembelian dan persiapan dan penyediaan
BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 0102/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1A Nomor : 2104/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/01/2022 tanggal 21 Januari 2022. 42. Amanemen IX Kontrak pembelian dan persiapan dan penyediaan
BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 0102/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1A Nomor : 2804/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2022 tanggal 28 Maret 2022. 43. Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station
(BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 36/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 dan Nomor : 001/IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPP KT4/II/2021 tanggal 26 Februari 2021. 44. Amandemen Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base
Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 135/BAKTI.31/ KS.1.03/08/2021 dan Nomor : 004/IBSZTE KEMITRAAN- BAKTI/KPPKT4-A1/VIII/2021 tanggal 18 Februari 2021. 45. Amandemen II Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base
Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 189/BAKTI.31/ KS.1.03/10/2021 dan Nomor : 006/IBSZTE KEMITRAAN- BAKTI/KPPKT4-A2/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021. 46. Amandemen III Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base
Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 204/BAKTI.31/KS.1.01/11/2021 dan Nomor : 008/ IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT4-A3/XI/2021 tanggal 10 November 2021. 47. Amandemen IV Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base
Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 221/BAKTI.31/ KS.1.01/11/2021 dan Nomor : 010/IBSZTE KEMITRAAN- BAKTI/KPPKT4-A4/XI/2021 tanggal 23 November 2021. 48. Amandemen V Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base
Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 234/BAKTI.31/ KS.1.01/12/2021 dan Nomor : 012/IBSZTE KEMITRAAN- BAKTI/KPPKT4-A4/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021. 49. Amandemen VI dan Pernyataan Kembali Kontrak Payung
Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 04/BAKTI.31/KP.1.01/01/2022 dan Nomor : 001/IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT4-A6/I/ 2022 tanggal 20 Januari 2022. 50. Amandemen VII Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base
Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 105/BAKTI.31/ KP.1.01/03/2022 dan Nomor : 003/IBSZTE KEMITRAAN- BAKTI/KPPKT4-A7/III/2022 tanggal 25 Maret 2022. 51. Amandemen VIII Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base
Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 108/BAKTI.31/ KP.1.01/07/2022 dan Nomor : 005/IBSZTE KEMITRAAN- BAKTI/KPPKT4-A8/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022. 52. Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan
Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1A tanggal 1 April 2021. 53. Amandemen Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS
dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/04/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1A Nomor : 2405/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021. 54. Amandemen II Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan
BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/04/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1A Nomor : 2305/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/09/2021 tanggal 23 September 2021. 55. Amandemen III Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan
BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/04/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1A Nomor : 1905/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021. 56. Amandemen IV Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan
BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/04/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1A Nomor : 1005/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 tanggal 10 November 2021. 57. Amandemen V Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan
BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/04/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1A Nomor : 2305/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 tanggal 23 November 2021. 58. Amandemen VI Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan
BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/04/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1A Nomor : 0805/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 tanggal 8 Desember 2021. 59. Amandemen VII Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan
BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/04/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1A Nomor : 3005/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 tanggal 30 Desember 2021. 60. Amandemen VIII Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan
BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1A Nomor : 2105/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/01/2022 tanggal 21 Januari 2022. 61. Amandemen IX Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan
BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/04/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1A Nomor : 2805/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/0132022 tanggal 28 Maret 2022. 62. Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan
Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/ 2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1B tanggal 8 Juni 2021. 63. Amandemen Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS
dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1B Nomor : 2410/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021. 64. Amandemen II Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan
BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1B Nomor : 2310/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/09/2021 tanggal 23 September 2021. 65. Amandemen III Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan
BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1B Nomor : 1910/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021. 66. Amandemen IV Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan
BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1B Nomor : 1010/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 tanggal 10 November 2021. 67. Amandemen V Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan
BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1B Nomor : 2310/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 tanggal 23 November 2021. 68. Amandemen VI Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan
BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1B Nomor : 0810/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 tanggal 8 Desember 2021. 69. Amandemen VII Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan
BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1B Nomor : 3010/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 tanggal 30 Desember 2021. 70. Amandemen VIII Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan
BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1B Nomor : 2110/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/01/2022 tanggal 21 Januari 2022. 71. Amandemen IX Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan
BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1B Nomor : 2810/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2022 tanggal 28 Maret 2022.72. Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station
(BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor: 37/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 dan Nomor : 002/IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT5/II/2021 tanggal 26 Februari 2021. 73. Amandemen Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base
Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor: 136/BAKTI.31/ KS.1.03/08/2021 dan Nomor : 005/IBSZTE KEMITRAAN- BAKTI/KPPKT5-A1/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021. 74. Amandemen II Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base
Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor: 190/BAKTI.31/ KS.1.03/10/2021 dan Nomor : 007/IBSZTE KEMITRAAN- BAKTI/KPPKT5-A2/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021. 75. Amandemen III Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base
Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor: 205/BAKTI.31/ KS.1.01/11/2021 dan Nomor : 009/IBSZTE KEMITRAAN- BAKTI/KPPKT5-A3/XI/2021 tanggal 10 November 2021. 76. Amandemen IV Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base
Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor: 222/BAKTI.31/ KS.1.01/11/2021 dan Nomor : 011/IBSZTE KEMITRAAN- BAKTI/KPPKT5-A4/XI/2021 tanggal 23 November 2021. 77. Amandemen V Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base
Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor: 235/BAKTI.31/ KS.1.01/12/2021 dan Nomor : 013/IBSZTE KEMITRAAN- BAKTI/KPPKT5-A4/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021. 78. Amandemen VI dan Pernyataan Kembali Kontrak Payung
Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor: 05/BAKTI.31/KP.1.01/01/2022 dan Nomor : 002/IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT5-A6/I/2022 tanggal 20 Januari 2022. 79. Amandemen VII Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base
Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor: 106/BAKTI.31/ KP.1.01/03/2022 dan Nomor : 004/IBSZTE KEMITRAAN- BAKTI/KPPKT5-A7/III/2022 tanggal 25 Maret 2022. 80. Kontrak Pembelian untuk Penyelesaiaan Pekerjaan Persiapan dan
Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0106/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2022 Paket Peekrjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1, 864 Lokasi tanggal 1 April 2022. 81. Kontrak Pembelian untuk Pekerjaan Pengoperasian dan
Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0102/PKS-OM-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2022 Paket Peekrjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tanggal 1 Maret 2022. 82. Amandemen Kontrak Pembelian untuk Pekerjaan Pengoperasian dan
Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0102/PKS-OM-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2022 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor : 1401/ PKS-OM-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2022 tanggal 14 Juni 2022. 83. Surat Perjanjian Kemitraan Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara)
tanggal 27 Oktober 2020. 84. Kontrak Pembelian untuk Pekerjaan Pelaksanaaan Penyediaan BTS
dan Infrastruktur Pendukung di Wilayah Sulawesi dan Maluku Nomor: 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/ 08/2022 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) tahap 2 di wilayah Sulawesi dan Maluku tanggal 8 Agustus 2022. 85. Kontrak Pembelian untuk Penyelesaiaan Pekerjaan Persiapan dan
Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0107/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2022 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan 1
1
1
1
1
1
1
1
1 Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1, 755 Lokasi tanggal 1 April 2022. 86. Kontrak Pembelian untuk Pekerjaan Pengoperasian dan
Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS-OM-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2022 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tanggal 1 Maret 2022. 87. Amandemen Kontrak Pembelian untuk Pekerjaan Pengoperasian dan
Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS-OM-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2022 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor : 1402/ PKS-OM- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2022 tanggal 14 Juni 2022. 88. Surat Perjanjian Kemitraan Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan)
tanggal 27 Oktober 2020. 89. Berita Acara Rekonsiliasi Denda Pekerjaan Persiapan dan
Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) tahap 1A Nomor: 2715/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/04/2022 tanggal 27 April 2022, beserta Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Slip Setoran. 90. Berita Acara Rekonsiliasi Denda Pekerjaan Persiapan dan
Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) tahap 1B Nomor: 2716/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/04/2022 tanggal 27 April 2022, beserta Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Slip Setoran.
91. Berita Acara Rekonsiliasi Denda Pekerjaan Persiapan dan
Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) tahap 1A Nomor: 2717/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/04/2022 tanggal 27 April 2022, beserta Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Slip Setoran. 92. Berita Acara Rekonsiliasi Denda Pekerjaan Persiapan dan
Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) tahap 1B Nomor: 2718/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/04/2022 tanggal 27 April 2022, beserta Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Slip Setoran. 93. Rekapitulasi Penalty Paket 4 tahap 1A dan Tahap 1B serta
Rekapitulasi Pnelaty Paket 5 Tahap 1A dan Tahap 1B. 94. Formulir isian data kualifikasi PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera Paket
4 tanggal 06 November 2020. 95. Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor: BG
10321070369 tanggal 7 Juni 2021. 96. Jaminan Bank Nomor: BG 10321107908 tanggal 16 Desember 2021 97. Jaminan Bank Nomor: BG 10321107812 tanggal 16 Desember 2021 98. Jaminan Bank Nomor: BG 10321109778 tanggal 22 Desember 2021 99. Jaminan Bank Nomor: BG 10321109755 tanggal 22 Desember 2021 100. Garansi Bank sebagai Jaminan Uang Muka Nomor: BG
12022117337 tanggal 27 Januari 2022 101. Garansi Bank sebagai Jaminan Uang Muka Nomor: BG
10322116914 tanggal 26 Januari 2022 102. Garansi Bank sebagai Jaminan Uang Muka Nomor: BG
12022117091 tanggal 27 Januari 2022 103. Garansi Bank sebagai Jaminan Uang Muka Nomor: BG
0035922012500019 tanggal 25 Januari 2022 104. Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor:
01/GB/JKH.UT/I/2022 tanggal 12 Januari 2022 105. Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor: BG
10322113684 tanggal 06 Januari 2022 106. Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor: BG
10322113779 tanggal 07 Januari 2022 107. Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor: BG
10322113715 tanggal 06 Januari 2022 108. Jaminan Bank Nomor: BG 10321107908 tanggal 16 Desember 2021 1 1 1 1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1 109. Jaminan Bank Nomor: BG 10321107812 tanggal 16 Desember 2021 110. Jaminan Bank Nomor: BG 10321109778 tanggal 22 Desember 2021 111. Jaminan Bank Nomor: BG 10321109755 tanggal 22 Desember 2021 112. Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor: BG
10322141464 tanggal 27 Juni 2022 113. Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor: BG
10322141480 tanggal 27 Juni 2022 114. Rekap Bank Garansi BAKTI Tahap 1 Paket 4 Tahap 1A dan tahap 1B
serta Paket 5 Tahap 1A dan Tahap 1B, dan Rekap Bank Garansi Tahap 1 Lanjutan. 115. Progress Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan Paket 4 dan Paket 5
per 31 Desember 2021 dan 31 Maret 2022 116. Data Pembeian Material Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan Paket
4 dan Pekt 5. 117. Data Side Konfig, On Air, Heli, dan Vsat Paket 4-1A per 31 Maret
2022. 118. Data Side Konfig, On Air, Heli, dan Vsat Paket 4-1B per 31 Maret
2022. 119. Data Side Konfig, On Air, Heli, dan Vsat Paket 5-1A per 31 Maret
2022. 120. Data Side Konfig, On Air, Heli, dan Vsat Paket 5-1B per 31 Maret
2022. 121. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan uang muka 20% proyek
penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1A nomor :001/BS- ZTE/FAD/IV/2021 tanggal 23 April 2021. 122. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan uang muka 20% proyek
penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1A nomor :002/BS- ZTE/FAD/IV/2021 tanggal 29 April 2021. 123. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan uang muka 20% proyek
penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B nomor :003/BS- ZTE/FAD/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021. 124. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan uang muka 20% proyek
penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1B nomor :004/BS- ZTE/FAD/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021. 125. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material
BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) tahap 1A atas 119 site dari 556 site nomor :005/BS- ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021. 126. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material
BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) tahap 1A atas 3 site dari 556 site nomor :006/BS- ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021. 127. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material
jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1A atas 111 site dari 556 site nomor : 007/BS-ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021. 128. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material
jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1A atas 3 site dari 556 site nomor :008/BS- ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021. 129. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material
tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1A atas 142 site dari 556 site nomor :009/BS- ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021. 130. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material
tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1A atas 4 site dari 556 site nomor :010/BS- ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021. 131. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1d material
power sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1A atas 138 site dari 556 site nomor :011/BS- ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021.1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1 132. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1d material
power sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1A atas 4 site dari 556 site nomor :012/BS- ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021. 133. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material
BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) tahap 1A atas 75 site dari 486 site nomor :013/BS- ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021. 134. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material
jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1A atas 33 site dari 486 site nomor :014/BS- ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021. 135. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material
tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1A atas 88 site dari 486 site nomor :015/BS- ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021. 136. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1d material
power sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1A atas 75 site dari 486 site nomor :016/BS- ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021. 137. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material
BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) tahap 1B atas 65 site dari 410 site nomor :017/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021. 138. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material
BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) tahap 1B atas 3 site dari 410 site nomor :018/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021. 139. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material
jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B atas 63 site dari 410 site nomor :019/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021. 140. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material
jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B atas 3 site dari 410 site nomor :020/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021. 141. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material
tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B atas 77 site dari 410 site nomor :021/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021. 142. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material
tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B atas 3 site dari 410 site nomor :022/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021. 143. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1d material
tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B atas 77 site dari 410 site nomor :023/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021. 144. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1d material
tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B atas 3 site dari 410 site nomor :024/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021. 145. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material
BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) tahap 1B atas 9 site dari 359 site nomor :025/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021. 146. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material
jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian 1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1 Timur-Selatan) tahap 1B atas 3 site dari 359 site nomor :026/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021. 147. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material
tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1B atas 12 site dari 359 site nomor :027/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021. 148. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material
tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1B atas 10 site dari 359 site nomor :028/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021. 149. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material
BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) tahap 1a atas 43 site dari 556 site nomor :029/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 24 September 2021. 150. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material
jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1a atas 175 site dari 556 site nomor : 030/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 24 September 2021. 151. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material
tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1a atas 156 site dari 556 site nomor :031/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 24 September 2021. 152. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material
power sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1a atas 159 site dari 556 site nomor :032/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 24 September 2021. 153. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material
BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) tahap 1a atas 100 site dari 486 site nomor :033/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 24 September 2021. 154. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material
jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1a atas 70 site dari 486 site nomor :034/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 24 September 2021. 155. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material
tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1a atas 91 site dari 486 site nomor :035/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 24 September 2021. 156. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1d material
power sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1a atas 97 site dari 486 site nomor :036/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 24 September 2021. 157. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material
BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) tahap 1b atas 32 site dari 410 site nomor :037/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021. 158. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material
jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1b atas 84 site dari 410 site nomor :038/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021. 159. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material
tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1b atas 71 site dari 410 site nomor :039/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021. 160. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material
power sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1b atas 70 site dari 410 site nomor :040/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021. 161. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material 1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1 BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) tahap 1b atas 81 site dari 359 site nomor :041/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021. 162. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material
jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1b atas 6 site dari 359 site nomor :042/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021. 163. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material
tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1b atas 47 site dari 359 site nomor :043/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021. 164. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1d material
power sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1b atas 32 site dari 359 site nomor :044/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021 165. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2c
Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian tengah-Utara Tahap 1a atas 43 Site dari 556 Site Nomor : 045/IBS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021 166. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2d
Material Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 12 Site dari 556 Site Nomor : 046/IBS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021 167. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2c
Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur -Selatan Tahap 1a atas 19 Site dari 486 Site Nomor : 047/IBS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021 168. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2d
Material Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur -Selatan Tahap 1a atas 1 Site dari 486 Site Nomor : 048/IBS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021 169. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2c
Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 21 Site dari 410 Site Nomor : 049/IBS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021 170. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2d
Material Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 12 Site dari 410 Site Nomor : 050/IBS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021 171. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2c
Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur -Selatan Tahap 1b atas 2 Site dari 350 Site Nomor : 051/IBS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021 172. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1a
Material BTS 4G Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 142 Site dari 556 Site Nomor : 052/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 173. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1b
Material Jaringan Transmisi Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 17 43 Site dari 556 Site Nomor : 053/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 174. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1c
Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 1 Site dari 556 Site Nomor : 054/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 175. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1d
Material Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 6 Site dari 556 Site Nomor : 055/IBS- 1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1 ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 176. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1a
Material BTS 4G Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1a atas 39 Site dari 486 Site Nomor : 056/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 177. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1b
Material Jaringan Transmisi Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1a atas 77 Site dari 486 Site Nomor : 057/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 178. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1c
Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1a atas 33 Site dari 486 Site Nomor : 058/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 179. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1d
Material Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur -Selatan Tahap 1a atas 47 Site dari 486 Site Nomor : 059/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 180. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1a
Material BTS 4G Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 64 Site dari 410 Site Nomor : 060/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 181. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1b
Material Jaringan Transmisi Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 14 Site dari 410 Site Nomor : 0615/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 182. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1c
Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 1 Site dari 410 Site Nomor : 062/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 183. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1d
Material Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 14 Site dari 410 Site Nomor : 063/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 184. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1a
Material BTS 4G Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1b atas 46 Site dari 350 Site Nomor : 064/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 185. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1b
Material Jaringan Transmisi Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1b atas 87 Site dari 359 Site Nomor : 065/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 186. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1c
Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1b atas 78 Site dari 359 Site Nomor : 066/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 187. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1d
Material Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-selatan Tahap 1b atas 74 Site dari 359 Site Nomor : 067/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 188. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2a
Material BTS Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 34 Site dari 556 Site Nomor : 068/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 189. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2c
Material Tower Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 72 Site dari 556 Site Nomor : 069/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 190. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2e
Material SITAC Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur 1
1
1
1
1
1
1
1
1
2
2
2
2
2 BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 50 Site dari 556 Site Nomor : 070/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 191. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2a
Material BTS Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur- Selatan Tahap 1a atas 6 Site dari 486 Site Nomor : 071/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 192. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2c
Material Tower Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1a atas 54 Site dari 486 Site Nomor : 072/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 193. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2d
Material Power Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1a atas 32 Site dari 486 Site Nomor : 073/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 194. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2e
Material SITAC Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1a atas 52 Site dari 486 Site Nomor : 074/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 195. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2a
Material BTS Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 27 Site dari 410 Site Nomor : 075/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 196. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2c
Material Tower Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 45 Site dari 410 Site Nomor : 076/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 197. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2e
Material SITAC Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 21 Site dari 410 Site Nomor : 077/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 198. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2a
Material BTS Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur- Selatan Tahap 1b atas 2 Site dari 359 Site Nomor : 078/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 199. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2c
Material Tower Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1b atas 2 Site dari 359 Site Nomor : 079/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 200. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2e
Material SITAC Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1b atas 80 Site dari 359 Site Nomor : 080/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 201. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1a material
BTS 4G sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 27 site dari 556 site nomor : 081/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 202. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1b material
jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 37 site dari 556 site nomor : 082/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 203. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1c material
tower sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 62 site dari 556 site nomor : 083/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 204. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1d material
power sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 27 site dari 556 site nomor : 084/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2 205. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1a material
BTS 4G sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 66 site dari 486 site nomor : 085/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 206. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1b material
jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 93 site dari 486 site nomor : 086/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 207. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1c material
tower sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 61 site dari 486 site nomor : 087/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 208. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1d material
power sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 55 site dari 486 site nomor : 088/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 209. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1b material
BTS 4G sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 b atas 61 site dari 410 site nomor : 089/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 210. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1b material
jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 b atas 63 site dari 410 site nomor : 090/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 211. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1c material
tower sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 b atas 62 site dari 410 site nomor : 091/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 212. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1d material
power sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 b atas 59 site dari 410 site nomor : 092/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 213. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1a material
BTS 4G sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 33 site dari 359 site nomor : 093/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 214. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1b material
jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 41 site dari 359 site nomor : 094/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 215. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1c material
tower sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 10 site dari 359 site nomor : 095/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 216. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1d material
power sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 26 site dari 359 site nomor : 096/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 217. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2a jasa BTS
4G sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 2 site dari 556 site nomor : 097/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 218. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2b jasa
jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 43 site dari 556 site nomor : 098/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 219. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2c jasa tower
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara 2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2 tahap 1 a atas 29 site dari 556 site nomor : 099/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 220. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2d jasa power
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 65 site dari 556 site nomor : 100/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 221. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2e jasa SITAC
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 128 site dari 556 site nomor : 101/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 222. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2c jasa tower
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 5 site dari 486 site nomor : 102/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 223. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2d jasa tower
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 20 site dari 486 site nomor : 103/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 224. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2e jasa SITAC
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 82 site dari 486 site nomor : 104/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 225. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2a jasa BTS
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 b atas 1 site dari 410 site nomor : 105/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 226. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2b jasa
jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 b atas 18 site dari 410 site nomor : 106/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 227. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2c jasa tower
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 b atas 12 site dari 410 site nomor : 107/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 228. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2d jasa tower
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 b atas 38 site dari 410 site nomor : 108/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 229. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2e jasa SITAC
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 b atas 77 site dari 410 site nomor : 109/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 230. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2b jasa
jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 1 site dari 359 site nomor : 110/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 231. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2c jasa tower
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 5 site dari 359 site nomor : 111/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 232. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2d jasa tower
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 1 site dari 359 site nomor : 112/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 233. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2e jasa SITAC
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 119 site dari 359 site nomor : 113/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 234. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1a material 2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2 BTS 4G sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 78 site dari 556 site nomor : 114/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 235. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1b material
jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 161 site dari 556 site nomor : 115/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 236. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1c material
tower sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 137 site dari 556 site nomor : 116/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 237. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1d material
power sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 162 site dari 556 site nomor : 117/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 238. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1a material
BTS 4G sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 28 site dari 486 site nomor : 118/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 239. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1b material
jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 65 site dari 486 site nomor : 119/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 240. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1c material
tower sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 57 site dari 486 site nomor : 120/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 241. (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1d material
power sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 59 site dari 486 site nomor : 121/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 242. (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1A material BTS
sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah utara tahap 1 b atas 21 site dari 410 site nomor : 122/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 243. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1b material
jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah utara tahap 1 b atas 68 site dari 410 site nomor : 123/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 244. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1c material
tower sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 b atas 86 site dari 410 site nomor : 124/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 245. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1d material
power sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 b atas 63 site dari 410 site nomor : 125/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 246. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1a material
BTS sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur selatan tahap 1 b atas 99 site dari 359 site nomor : 126/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 247. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1b material
jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur selatan tahap 1 b atas 125 site dari 359 site nomor : 127/ IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 248. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1c material
tower sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur selatan tahap 1 b atas 124 site dari 359 site nomor : 128/ IBS- 2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2 ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 249. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1d material
tower sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur selatan tahap 1 b atas 120 site dari 359 site nomor : 129/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 250. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2a Jasa BTS
4g sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 aatas 122 site dari 556 site nomor : 130/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 251. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2a Jasa
jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 a atas 101 site dari 556 site nomor : 131/ IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 252. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2c Jasa tower
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 a atas 62 site dari 556 site nomor : 132/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 253. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2d Jasa Power
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 a atas 112 site dari 556 site nomor : 133/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 254. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2e Jasa SITAC
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 a atas 111 site dari 556 site nomor : 134/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 255. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2a Jasa BTS
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 38 site dari 486 site nomor : 135/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 256. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2b Jasa
jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 119 site dari 486 site nomor : 136/ IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 257. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2c Jasa tower
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 61 site dari 486 site nomor : 137/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 258. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2d Jasa power
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 82 site dari 486 site nomor : 138/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 259. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2e Jasa SITAC
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 50 site dari 486 site nomor : 139/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 260. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2a Jasa BTS
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 b atas 80 site dari 410 site nomor : 140/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 261. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2b Jasa
jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 b atas 75 site dari 410 site nomor : 141/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 262. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2c Jasa tower
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 b atas 51 site dari 410 site nomor : 142/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 263. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2d Jasa power
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan 2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2 infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 b atas 79 site dari 410 site nomor : 143/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 264. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2e Jasa SITAC
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 b atas 62 site dari 410 site nomor : 144/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 265. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2a Jasa BTS
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 8 site dari 359 site nomor : 145/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 266. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2b Jasa
jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 6 site dari 359 site nomor : 146/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 267. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2c Jasa tower
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 7 site dari 359 site nomor : 147/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 268. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2d Jasa power
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 15 site dari 359 site nomor : 148/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 269. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2e Jasa SITAC
sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 40 site dari 359 site nomor : 149/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 270. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2b material
jaringan traansmisi sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah utara tahap 1 a atas 17 site dari 556 site nomor : 150/ IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 271. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1c Material
Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) Tahap 1a atas 23 Site dari 556 Site Nomor: 151/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 272. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1d Material
Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) Tahap 1a atas 29 Site dari 556 Site Nomor: 152/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 273. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1b Material
Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1a atas 12 Site dari 486 Site Nomor: 153/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 274. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1c Material
Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1a atas 40 Site dari 486 Site Nomor: 154/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 275. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1d Material
Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1a atas 42 Site dari 486 Site Nomor: 155/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 276. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1b Material
Jaringan Transmisi Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1b atas 18 Site dari 410 Site Nomor: 156/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 277. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1c Material
Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) Tahap 1b atas 33 Site dari 410 Site Nomor: 157/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021.2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2 278. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1d Material
Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) Tahap 1b atas 40 Site dari 410 Site Nomor: 158/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 279. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1a Material
BTS Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1b atas 8 Site dari 359 Site Nomor: 159/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 280. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1b Material
Jaringan Transmisi Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1b atas 29 Site dari 359 Site Nomor: 160/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 281. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1c Material
Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1b atas 33 Site dari 359 Site Nomor: 161/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 282. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1d Material
Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1b atas 38 Site dari 359 Site Nomor: 162/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 283. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2a Jasa BTS
Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 180 Site dari 556 Site Nomor: 163/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 284. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2b Jasa
Jaringan Transmisi Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 211 Site dari 556 Site Nomor: 164/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 285. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2c Jasa
Tower Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 161 Site dari 556 Site Nomor: 165/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 286. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2d Jasa
Power Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 139 Site dari 556 Site Nomor: 166/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021.
287. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2e Jasa
SITAC Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 104 Site dari 556 Site Nomor: 167/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 288. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2a Jasa BTS
Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1a atas 238 Site dari 486 Site Nomor: 168/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 289. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2b Jasa
Jaringan Transmisi Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1a atas 126 Site dari 486 Site Nomor: 169/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 290. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2c Jasa
Tower Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1a atas 68 Site dari 486 Site Nomor: 170/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 291. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2d Jasa
Power Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1a atas 73 Site dari 486 Site Nomor: 171/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 292. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2e Jasa
SITAC Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan 2
2
2
2
2
2
2
3
3
3
3
3
3
3 Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1a atas 52 Site dari 486 Site Nomor: 172/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 293. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2a Jasa BTS
Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 131 Site dari 410 Site Nomor: 173/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 294. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2b Jasa
Jaringan Transmisi Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 122 Site dari 410 Site Nomor: 174/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 295. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2c Jasa
Tower Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 87 Site dari 410 Site Nomor: 175/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 296. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2d Jasa
Power Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 77 Site dari 410 Site Nomor: 176/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 297. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2e Jasa
SITAC Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 52 Site dari 410 Site Nomor: 177/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 298. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2a Jasa BTS
Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1b atas 256 Site dari 359 Site Nomor: 178/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 299. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2b Jasa
Jaringan Transmisi Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1b atas 86 Site dari 359 Site Nomor: 179/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 300. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2c Jasa
Tower Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1b atas 139 Site dari 359 Site Nomor: 180/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 301. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2d Jasa
Power Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1b atas 130 Site dari 359 Site Nomor: 181/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 302. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2e Jasa
SITAC Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1b atas 75 Site dari 359 Site Nomor: 182/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 303. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1a Material
BTS Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) Tahap 1a atas 139 Site dari 556 Site Nomor: 183/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 304. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1b Material
Jaringan Transmisi Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1a atas 30 Site dari 556 Site Nomor: 184/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 305. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1c Material
Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) Tahap 1a atas 26 Site dari 556 Site Nomor: 185/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 306. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1d Material
Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) Tahap 1a atas 26 Site dari 556 Site Nomor: 186/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021.3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3 307. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1a Material
BTS 4G Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1a atas 84 Site dari 486 Site Nomor: 187/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 308. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1b Material
Jaringan Transmisi Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1a atas 42 Site dari 486 Site Nomor: 188/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 309. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1c Material
Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1a atas 22 Site dari 486 Site Nomor: 189/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 310. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1d Material
Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1a atas 17 Site dari 486 Site Nomor: 190/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 311. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1a Material
BTS Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) Tahap 1b atas 124 Site dari 410 Site Nomor: 191/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 312. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1b Material
Jaringan Transmisi Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1b atas 57 Site dari 410 Site Nomor: 192/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 313. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1c Material
Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) Tahap 1b atas 44 Site dari 410 Site Nomor: 193/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 314. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1d Material
Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) Tahap 1b atas 44 Site dari 410 Site Nomor: 194/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 315. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material
BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) tahap 1b atas 157 site dari 359 site nomor: 195/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 316. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material
jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1b atas 42 site dari 359 site nomor: 196/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 317. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material
tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1b atas 29 site dari 359 site nomor: 197/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 318. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1d material
power sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1b atas 33 site dari 359 site nomor: 198/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 319. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2a jasa BTS
4G sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara tahap 1a atas 208 site dari 556 site nomor: 199/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 320. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2b jasa
jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara tahap 1a atas 102 site dari 556 site nomor: 200/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 321. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2c jasa tower
sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara 3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3 tahap 1a atas 180 site dari 556 site nomor: 201/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 322. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2d jasa power
sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara tahap 1a atas 205 site dari 556 site nomor: 202/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 323. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2e jasa SITAC
sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara tahap 1a atas 81 site dari 556 site nomor: 203/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 324. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2e jasa SITAC
sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara tahap 1a atas 81 site dari 556 site nomor: 203A/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 325. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2a jasa BTS
4G sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Timur-Selatan tahap 1a atas 85 site dari 486 site nomor: 204/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 326. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2b jasa
jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan tahap 1a atas 77 site dari 486 site nomor: 205/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 327. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2c jasa tower
sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan tahap 1a atas 133 site dari 486 site nomor: 206/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 328. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2c jasa tower
sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan tahap 1a atas 133 site dari 486 site nomor: 206A/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 329. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2d jasa power
sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan tahap 1a atas 142 site dari 486 site nomor: 207/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 330. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2a jasa SITAC
sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan tahap 1a atas 29 site dari 486 site nomor: 208/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 331. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2a jasa BTS
4G sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara tahap 1b atas 133 site dari 410 site nomor: 209/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 332. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2b jasa
jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara tahap 1b atas 89 site dari 410 site nomor: 210/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 333. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2c jasa tower
sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara tahap 1b atas 128 site dari 410 site nomor: 211/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 334. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2d jasa power
sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara tahap 1b atas 123 site dari 410 site nomor: 212/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 335. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2e jasa SITAC
sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara tahap 1b atas 73 site dari 410 site nomor: 213/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 336. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2a jasa BTS 3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3 4G sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan tahap 1b atas 52 site dari 359 site nomor: 214/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 337. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2b jasa
jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan tahap 1b atas 223 site dari 359 site nomor: 215/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 338. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2c jasa tower
sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan tahap 1b atas 134 site dari 359 site nomor: 216/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 339. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2d jasa power
sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan tahap 1b atas 136 site dari 359 site nomor: 217/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 340. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2e jasa SITAC
sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan tahap 1b atas 21 site dari 359 site nomor: 218/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 341. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan pembayaran akhir tahun
anggaran atas sisa pekerjaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1a nomor: 219/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021. 342. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan pembayaran akhir tahun
anggaran atas sisa pekerjaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1b nomor: 220/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021. 343. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan pembayaran akhir tahun
anggaran atas sisa pekerjaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1a nomor: 221/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021. 344. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan pembayaran akhir tahun
anggaran atas sisa pekerjaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1b nomor: 222/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021. 345. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0097 Tanggal 24 Agustus 2021. 346. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0098 Tanggal 24 Agustus 2021. 347. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0099 Tanggal 24 Agustus 2021. 348. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/00100 Tanggal 24 Agustus 2021. 349. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0105 Tanggal 24 Agustus 2021. 350. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0106 Tanggal 24 Agustus 3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3 2021. 351. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0107 Tanggal 24 Agustus 2021. 352. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0108 Tanggal 24 Agustus 2021. 353. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0109 Tanggal 25 Agustus 2021. 354. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0110 Tanggal 25 Agustus 2021. 355. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0111 Tanggal 25 Agustus 2021. 356. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0112 Tanggal 25 Agustus 2021. 357. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0113 Tanggal 25 Agustus 2021. 358. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0114 Tanggal 25 Agustus 2021. 359. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0115 Tanggal 25 Agustus 2021. 360. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0116 Tanggal 25 Agustus 2021. 361. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0141 Tanggal 23 September 2021. 362. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0142 Tanggal 23 September 2021. 363. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0143 Tanggal 23 September 2021. 364. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0144 Tanggal 23 September 2021. 365. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver 3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3 Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0145 Tanggal 23 September 2021. 366. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0146 Tanggal 23 September 2021. 367. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0147 Tanggal 23 September 2021. 368. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0148 Tanggal 23 September 2021. 369. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0158 Tanggal 6 Oktober 2021. 370. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0159 Tanggal 6 Oktober 2021. 371. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0161 Tanggal 6 Oktober 2021. 372. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0162 Tanggal 6 Oktober 2021. 373. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0165 Tanggal 6 Oktober 2021. 374. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0166 Tanggal 6 Oktober 2021. 375. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0169 Tanggal 6 Oktober 2021. 376. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0170 Tanggal 6 Oktober 2021. 377. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0188 Tanggal 19 Oktober 2021. 378. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0189 Tanggal 19 Oktober 2021. 379. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0192 Tanggal 19 Oktober 2021.3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3 380. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0193 Tanggal 19 Oktober 2021. 381. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0195 Tanggal 19 Oktober 2021. 382. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0196 Tanggal 19 Oktober 2021. 383. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0199 Tanggal 19 Oktober 2021. 384. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0200 Tanggal 19 Oktober 2021. 385. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0230 Tanggal 9 November 2021. 386. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0231 Tanggal 9 November 2021. 387. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0236 Tanggal 9 November 2021. 388. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0237 Tanggal 9 November 2021. 389. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0239 Tanggal 9 November 2021. 390. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0241 Tanggal 9 November 2021. 391. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0242 Tanggal 10 November 2021. 392. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0243 Tanggal 10 November 2021. 393. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0268 Tanggal 23 November 2021. 394. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap 3
3
3
3
3
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4 Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0269 Tanggal 23 November 2021. 395. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0270 Tanggal 23 November 2021. 396. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0272 Tanggal 23 November 2021. 397. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0274 Tanggal 23 November 2021. 398. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0278 Tanggal 23 November 2021. 399. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0316 Tanggal 7 Desember 2021. 400. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0317 Tanggal 7 Desember 2021. 401. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0320 Tanggal 7 Desember 2021. 402. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0323 Tanggal 7 Desember 2021. 403. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0324 Tanggal 7 Desember 2021. 404. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0325 Tanggal 7 Desember 2021. 405. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0326 Tanggal 7 Desember 2021. 406. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0327 Tanggal 7 Desember 2021. 407. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0331 Tanggal 7 Desember 2021. 408. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0334 Tanggal 7 Desember 2021. 409. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4 Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0338 Tanggal 7 Desember 2021. 410. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0339 Tanggal 7 Desember 2021. 411. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0429 Tanggal 28 Maret 2022. 412. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0430 Tanggal 28 Maret 2022. 413. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0431 Tanggal 28 Maret 2022. 414. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0432 Tanggal 28 Maret 2022. 415. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0434 Tanggal 28 Maret 2022. 416. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0435 Tanggal 28 Maret 2022. 417. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0437 Tanggal 28 Maret 2022. 418. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0438 Tanggal 28 Maret 2022. 419. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0449 Tanggal 29 Maret 2022. 420. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0452 Tanggal 29 Maret 2022. 421. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0453 Tanggal 29 Maret 2022. 422. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0454 Tanggal 29 Maret 2022. 423. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0455 Tanggal 29 Maret 4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4 2022. 424. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0456 Tanggal 29 Maret 2022. 425. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0457 Tanggal 29 Maret 2022. 426. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0458 Tanggal 29 Maret 2022. 427. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0459 Tanggal 30 Maret 2022. 428. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0460 Tanggal 30 Maret 2022. 429. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0093 Tanggal 24 Agustus 2021. 430. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0094 Tanggal 24 Agustus 2021. 431. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0095 Tanggal 24 Agustus 2021. 432. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0096 Tanggal 24 Agustus 2021. 433. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0101 Tanggal 24 Agustus 2021. 434. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0102 Tanggal 24 Agustus 2021. 435. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0103 Tanggal 24 Agustus 2021. 436. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0104 Tanggal 24 Agustus 2021. 437. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0149 Tanggal 23 September 2021. 438. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver 4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4 Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0150 Tanggal 23 September 2021. 439. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0151 Tanggal 23 September 2021. 440. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0152 Tanggal 23 September 2021. 441. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0153 Tanggal 23 September 2021. 442. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0154 Tanggal 23 September 2021. 443. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0155 Tanggal 23 September 2021. 444. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0156 Tanggal 23 September 2021. 445. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0160 Tanggal 6 Oktober 2021. 446. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0163 Tanggal 6 Oktober 2021. 447. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0164 Tanggal 6 Oktober 2021. 448. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0167 Tanggal 6 Oktober 2021. 449. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0168 Tanggal 6 Oktober 2021. 450. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0171 Tanggal 6 Oktober 2021. 451. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0172 Tanggal 6 Oktober 2021. 452. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0173 Tanggal 6 Oktober 2021.4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4 453. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0190 Tanggal 19 Oktober 2021. 454. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0191 Tanggal 19 Oktober 2021. 455. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0194 Tanggal 19 Oktober 2021. 456. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0197 Tanggal 19 Oktober 2021. 457. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0198 Tanggal 19 Oktober 2021. 458. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0201 Tanggal 19 Oktober 2021. 459. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0202 Tanggal 19 Oktober 2021. 460. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0203 Tanggal 19 Oktober 2021. 461. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0232 Tanggal 9 November 2021. 462. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0233 Tanggal 9 November 2021. 463. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0234 Tanggal 9 November 2021. 464. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0235 Tanggal 9 November 2021. 465. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0238 Tanggal 9 November 2021. 466. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0240 Tanggal 9 November 2021. 467. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap 4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4 Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0244 Tanggal 10 November 2021. 468. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0245 Tanggal 10 November 2021. 469. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0271 Tanggal 23 November 2021. 470. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0273 Tanggal 23 November 2021. 471. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0275 Tanggal 23 November 2021. 472. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0276 Tanggal 23 November 2021. 473. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0277 Tanggal 23 November 2021. 474. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0279Tanggal 23 November 2021. 475. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0280 Tanggal 23 November 2021. 476. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0318 Tanggal 7 Desember 2021. 477. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0319 Tanggal 7 Desember 2021. 478. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0321 Tanggal 7 Desember 2021. 479. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0322 Tanggal 7 Desember 2021. 480. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0328 Tanggal 7 Desember 2021. 481. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0329 Tanggal 7 Desember 2021. 482. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4 Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0330 Tanggal 7 Desember 2021. 483. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0332 Tanggal 7 Desember 2021. 484. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0333 Tanggal 7 Desember 2021. 485. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0335 Tanggal 7 Desember 2021. 486. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0336 Tanggal 7 Desember 2021. 487. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0337 Tanggal 7 Desember 2021. 488. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0433 Tanggal 28 Maret 2022. 489. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0436 Tanggal 28 Maret 2022. 490. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0439 Tanggal 29 Maret 2022. 491. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0440 Tanggal 29 Maret 2022. 492. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0441 Tanggal 29 Maret 2022. 493. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0442 Tanggal 29 Maret 2022. 494. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0443 Tanggal 29 Maret 2022. 495. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0444 Tanggal 29 Maret 2022. 496. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0445 Tanggal 29 Maret Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1A 12. 1 (bundel) Fotokopi Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan
Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 1701/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1B 13. 1 (bundel) Fotokopi Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan
Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0102/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1A 14. 1 (bundel) Fotokopi Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan
Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 1601/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1B 15. 1 (bundel) Fotokopi Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan
Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1A 16. 1 (bundel) Fotokopi Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan
Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1B 17. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal
18 April 2022 Rp. 152.100.466. 631 (an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1901 tanggal 19 Maret 2021) 18. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal
18 April 2022 Rp. 126.452.253.447 (an an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1101 tanggal 11 Juni 2021) 19. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal
18 April 2022 Rp. 136.920.509.544 (an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1902 tanggal 19 Maret 2021) 20. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal
18 April 2022 Rp. 108.046.419.664 (an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1102 tanggal 11 Juni 2021) 21. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal
14 April 2022 Rp. 12.382.686.504 (an. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Kontrak No. 0101 tanggal 01 April 2021) 22. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal
14 April 2022 Rp. 180.567.092.404 (an. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Kontrak No. 1701 tanggal 17 Juni 2021) 23. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal
14 April 2022 Rp. 206.286.266.488 (an. Kemitraan IBS-ZTE Indonesia Kontrak No. 0102 tanggal 01 April 2021) 24. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal
14 April 2022 Rp. 227.468.817.123 (an. Kemitraan IBS-ZTE Indonesia Kontrak No. 1601 tanggal 16 Juni 2021) 25. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal
14 April 2022 Rp. 240.724.899.388 (an. Kemitraan IBS-ZTE Indonesia Kontrak No. 0103 tanggal 01 April 2021) 26. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal
14 April 2022 Rp. 306.542.525.907 (an. Kemitraan IBS-ZTE Indonesia Kontrak No. 0801 tanggal 08 Juni 2021) 27. Rekapitulasi pembayaran BTS 2021, Rekapitulasi BG, DP dan
Denda Paket ( 1A, 1B, 2A, 2B, 3A, 3B, 4A, 4B, 5A dan 5B) 28. Surat Perintah Membayar Paket 1A (PT. Fiberhome
Technologies Indonesia)4
4
4
52022. 497. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0446 Tanggal 29 Maret 2022. 498. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0447 Tanggal 29 Maret 2022. 499. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0448 Tanggal 29 Maret 2022. 500. 15 (lima belas) buah Kardus yang berisi tentang Payment Proposal
(Permohonan Pembayaran dari Vendor ke PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera)2. 1. 1 (satu) bundel copy Kontrak Pembelian tahap 1 Lanjutan No 0106/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2022. 2. 1 (satu) bundel copy Kontrak Pembelian Untuk Penyelesaian Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung No : 0107/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2022. 3. 1 (satu) bundel copy Kontrak Pembelian Tahap 1 Awal No : 0102/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021. XII 9 s.d 11 3. 15. 1 (satu) bundel print out Kerangka Acuan Kerja (TOR) Penyediaan
Infrastruktur BTS BAKTI 2021 (Target 2.417 lokasi) versi lama tahun 2020 16. 1 (satu) bundel print out Kerangka Acuan Kerja (TOR) Penyediaan
Infrastruktur BTS BAKTI 2021 (Target 2.417 lokasi) versi update per April 2021 17. 1 (satu) bundel print out Kerangka Acuan Kerja (TOR) Penyediaan
Infrastruktur BTS BAKTI 2021 (Target 4.200 lokasi).XV 15 s.d 17 4. 3. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Kemitraan Sehubungan
dengan Pengadaan Penyedia Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan) antara PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT Multi Trans Data tanggal 2 November 2020. 4. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Kemitraan Sehubungan
dengan Pengadaan Penyedia Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 (Sulawesi dan Maluku) antara PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT Multi Trans Data tanggal 2 November 2020. 5. 1 (satu) bundel fotocopy Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur
Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan) Nomor:17/BAKTI.31/ KS.1.03/01/2021 dan Nomor:01/FHITELINMTD/PKS/I/2021 tanggal 29 Januari 2021. 6. 1 (satu) bundel fotocopy Kontrak Payung Peneyediaan Infrastruktur
Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 (Sulawesi dan Maluku) Nomor:18/BAKTI.31/ KS.1.03/01/2021 dan Nomor:02/FHITELINMTD/PKS/ I/2021 tanggal 29 Januari 2021. 7. 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kemitraan Pembangunan BTS4G
BAKTI/ Agreement of Partnership For Deployment BTS4G BAKTI Fiberhome Telkominfra No: 01/FH-TI/V/250521 tanggal 25 Mei 2021. 8. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Kesepakatan Konsorsium Atas
Revisi Surat Perjanjian Kemitraan tanggal 16 September 2022.XXI 3 s.d 8 5. 9. 1 (satu) buah dokumen Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi : Pendamping Teknis Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Nomor : 0202/PL- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/11/2020, Nomor : 39/PKS/NGT- BAKTI/XI/2020 beserta lampiran; 10. 1 (satu) buah dokumen Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi : Pendamping Teknis Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Tahap II Nomor : 0102/PL- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/12/2020, Nomor : 44/PKS/NGT- BAKTI/XII/2020 beserta lampiran; 11. 1 (satu) buah dokumen Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket XXV 9 - 12 Pekerjaan Jasa Konsultansi : Pendamping Teknis Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Nomor : 1101/PL- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/01/2021, Nomor : 07/PKS/NGT- BAKTI/I/2021 beserta lampiran. 12. 1 (satu) buah Dokumen Surat dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi kepada Pimpinan Konsorsium PT. Nusantara Global Telematika dan Ang Law Firm Nomor : 0901/SPPBJ-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/08/2021, Perihal Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pekerja5an Jasa Konsultansi Prastudi Kelayakan Akhir (Final Business Case) Palapa Ring Integritas (Kajian & Penyiapan), tanggal 09 Agustus 2021 ditandatangani Elvanno Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen III. 6. 22. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Power 785 Site Tahun 2021. 23. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat Uji Penerimaan Pekerjaan Tower 782 Site Tahun 2021. 24. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tower 766 Site Tahun 2021. 25. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat Uji Penerimaan Pekerjaan Power 786 Site Tahun 2021 XXVI 22 s.d 25 7. 3. 1 (satu) bundel copy warna Surat Perjanjian Kemitraan antara PT.
Fiberhome Technologies Indonesia-PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia-PT. Multi Trans Media pada Pengadaan Penyedia Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (SUmatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan) tanggal 02 November 2020 yang di legalisasi oleh Notaris Dewi Octaria, SH.,MH. 4. 1 (satu) bundel copy warna Surat Perjanjian Kemitraan antara PT.
Fiberhome Technologies Indonesia-PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia-PT. Multi Trans Media pada Pengadaan Penyedia Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 (Sulawesi dan Maluku) tanggal 02 November 2020 yang di legalisasi oleh Notaris Dewi Octaria, SH.,MH. 5. 1 (satu) bundel copy warna Keputusan Sirkuler Rapat Direksi PT.
Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia tentang Penunjukan Direktur Bisnis Perseroan untuk mewakili Perseroan sehubungan dengan Proyek BAKTI RI Paket 1 dan Paket 2 serta Perjanjian Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD, tanggal 26 Oktober 2020. 6. 1 (satu) bundel copy warna Kontrak Payung Penyediaan
Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung - Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan) No. 17/BAKTI.31/KS.1.03/01/2021 dan No. 01/FHITELINMTD/PKS/I/2021 antara BAKTI dengan Konsorsium tanggal 29 Januari 202. 7. 1 (satu) bundel copy warna Kontrak Payung Penyediaan
Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung - Paket 2 (Sulawesi dan Maluku) No. 18/BAKTI.31/KS.1.03/01/2021 dan No. 02/FHITELINMTD/PKS/I/2021 antara BAKTI dengan Konsorsium tanggal 29 Januari 2021. 8. 1 (satu) bundel copy dokumen Draft / usulan pertama Perjanjian
Kemitraan antara FiberHome Telkom Infra, yang belum ditanda tangani para pihak. 9. 1 (satu) bundel copy dokumen final Perjanjian Kemitraan
Pembangunan BTS 4G BAKTI (Agreement of Partnership For Deployment BTS 4G BAKTI) antara FiberHome - TelkomInfra No.: 01/FHI-TI/V/250521, tanggal 25 Mei 2021 yang ditanda tangani oleh Pihak Fiberhome dan Telkom Infra.XXVII 1 s.d 6
& 148. 17. 1 (satu) bundel copy dokumen BAST Phase 1A Term1 tanggal 28 Juli
2021. 18. 1 (satu) bundel copy dokumen BAST Phase 1A Term2 tanggal 28
September 2021. 19. 1 (satu) bundel copy dokumen BAST Phase 1A Term3A tanggal 25
Agutus 2022. 20. 1 (satu) bundel copy dokumen BAST Phase 1B Term1 tanggal 27
Agustus 2021. 21. 1 (satu) bundel copy dokumen BAST Phase 1B Term2 tanggal 30
November 2021. 22. 1 (satu) bundel copy dokumen BAST Phase 1B Term3A tanggal 25XXVII 17 s.d 24 Agutus 2022. 23. 1 (satu) bundel copy dokumen BAST Phase 2A Term1 tanggal 02
Agustus 2022. 24. 1 (satu) bundel copy dokumen BAST Phase 2A Term2 tanggal 28
Oktober 2022.9. 1. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir KAJIAN TEKNIS PENDUKUNG LASTMILE PROJECT 2021, LAPORAN PENDAHULUAN, BAKTI, HUDEV UI, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Infromasi Kementerian Komunikasi Dan Informatika 2021; 2. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir KAJIAN TEKNIS PENDUKUNG LASTMILE PROJECT 2021, LAPORAN AKHIR, BAKTI, HUDEV UI, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Infromasi Kementerian Komunikasi Dan Informatika 2021; 3. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir PAPARAN AKHIR, BAKTI, Kementerian Komunikasi Dan Informatika, KAJIAN TEKNIS PENDUKUNG LASTMILE PROJECT 2021, Bahan Diskusi BAKTI – KOMUNFO, Jakarta 2020, BAKTI Working Group, Disiapkan oleh Dr. Yohan Suryanto; 4. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir BERITA ACARA PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN KAJIAN TEKNIS PENDUKUNG LASTMILE PROJECT 2021 Nomor : 2501/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/ 11/2020, Hari Rabu tanggal 25 – 11 – 2020; 5. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir BERITA ACARA PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN KAJIAN TEKNIS PENDUKUNG LASTMILE PROJECT 2021 Nomor : 1401/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/ 12/2020, Hari Senin tanggal 14 – 12 – 2020; 6. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS INDONESIA NOMOR : 285/SK/R/UI/2021 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA INDONESIA HUMAN DEVELOPMENT UNIVERSITAS INDONESIA PERIODE 2021 – 2024; 7. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS INDONESIA NOMOR : 3090/SK/R/UI/2018 TENTANG ALIH BENTUK INDONESIA HUMAN DEVELOPMENT UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI UNIT KERJA KHUSUS PELAYANAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA.
8. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS INDONESIA NOMOR : 951/SK/R/UI/2019 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA INDONESIA HUMAN DEVELOPMENT UNIVERSITAS INDONESIA 2019 – 2021; 9. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir SURAT PERJANJIAN UNTUK MELAKSANAKAN PEKERJAAN SWAKELOLA : KAJIAN TEKNIS PENDUKUNG LASTMILE PROJECT 2021 ANTARA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DENGAN HUMAN DEVELOPMENT UNIVERSITAS INDONESIA, Nomor : 2401/SWA/ PPK.III/BAKTI/KOMINFO/09/2020 tanggal 24 September 2020. 10. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir SURAT KEPUTUSAN KEPALA
HUMAN DEVELOPMENT UNIVERSITAS INDONESIA Nomor : 0124/01/HuDev /UI/IX/2020 Tentang Pembentukan Tim Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021. 11. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir BERITA ACARA PEMBERIAN
PENJELASAN PEKERJAAN Nomor : 89/BA/SWA-KTJ- BTS/BAKTI.31.3/09/2020 Tanggal 10 September 2020; 12. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir BERITA ACARA EVALUASI
PROPOSAL PENAWARAN Nomor : 94/BA/SWA-KTJ- BTS/BAKTI.31.3/09/2020 Tanggal 18 September 2020; 13. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir surat dari HUDEV UI Nomor :
0112/03/HuDev/UI/XI/2020, Jakarta 24 November 2020, Kepada Yth. Pejabat Pembuat Komitmen III Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI); 14. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat dari HUDEV UI Nomor :
0114/03/HuDev/UI/XII/2020, Jakarta 14 Desember 2020, Kepada Yth. Pejabat Pembuat Komitmen III Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI); 15. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir LEMBAR PENGESAHAN
KONTRAK yang didalamnya berisi NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA Dan UNIVERSITAS INDONESIA Nomor : 618/MoU/M.KOMINFO/HK.03.02/04/2017, Nomor : /NKB/R/UI/2017 TENTANG SINERGITAS DAN PENGEMBANGAN PENYELENGGARAAN PROGRAM-PROGRAM DI BIDANGXXXIII 1 s.d 22 PENDIDIKAN DAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA; 16. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir LEMBAR PENGESAHAN yang
didalamnya berisi NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA Dan UNIVERSITAS INDONESIA Nomor : 6/MoU/M.KOMINFO/HK.04.02/04/2020, Nomor : 26/NKB/R/UI/2017 TENTANG SINERGITAS PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA; 17. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir surat dari BAKTI KEMKOMINFO,
Jakarta 4 September 2020, Nomor : 436/KOMINFO/BAKTI.31.3/PR.02.08/09/2020, Perihal : Undangan dalam Rangka Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021; 18. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Struktur Organisasi HUDEV UI; 19. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bukti Setoran Tunai BNI,
18/12/2020 14:46:00, IDR. 390.000.000,00; 20. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bukti Setoran Tunai BNI,
12/12/2020 13:14:17, IDR. 100.000.000,00; 21. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat dari HUDEV UI, Nomor :
0120/03/HuDev/UI/X/2020, Jakarta 5 Oktober 2020, Kepada Yth. Pejabat Pembuat Komitmen III Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI); 22. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bukti Permintaan Surat Tanggal 05
Oktober 2020 yang berisi Penyerahan Hasil Kajian Sementara pada bulan Agustus 2022.10. 1. 1 (satu) rangkap Fotokopi Surat Pengantar No:44/BAKTI.31/KU.000/01/2022 tanggal 07 Januari 2022 perihal Laporan Realisasi Anggaran Belanja Periode Desember 2021 2. 1 (satu) rangkap Fotokopi Nota Dinas Nomor : 0415/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/07/ 2022 tanggal 07 Juli 2022 perihal Penyampaian Data Dan Dokumen Pendukung Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan BAKTI Semester I tahun 2022 3. 1 (satu) lembar fotokopi pelaporan PPSPM Tahun Anggaran 2021 Bulan Desember tanggal 31 Desember 2021 4. 1 (bundel) Fotokopi Monitoring SP2D Kementerian Keuangan, Fiberhome Tecnologies Indonesia tanggal 01-01-2021 sampai dengan tanggal 31-12-2021. 5. 1 (bundel) Fotokopi Monitoring SP2D Kementerian Keuangan, PT.Aplikanusa Lintasarta tanggal 01-01-2021 sampai dengan tanggal 31-12-2021. 6. 1 (bundel) Fotokopi Monitoring SP2D Kementerian Keuangan, PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera tanggal 01-01-2021 sampai dengan tanggal 31-12-2021. 7. 1 (bundel) Fotokopi Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 1901/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2021 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, Dan Kalimantan) Tahap 1A 8. 1 (bundel) Fotokopi Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 1101/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, Dan Kalimantan) Tahap 1B 9. 1 (bundel) Fotokopi Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 1902/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2021 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 (Sulawesi Dan Maluku) Tahap 1A 10. 1 (bundel) Fotokopi Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan
Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 1102/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 (Sulawesi Dan Maluku) Tahap 1B 11. 1 (bundel) Fotokopi Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan
Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0101/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 Paket Pekerjaan:LXI 1 s.d 28 11. 1 (satu) Bundel Foto Copy Kerangka Acuan Kerja (Terms Of Reference) (TOR) Penyediaan Infrastruktur BTS BAKTI 2021. (TOR BTS Usulan Pagu Anggaran 2020). LXII 43 12. 46. 1 (satu) Bundle BAPAM, BAPPJ MOA, BAPPJ SITAC RT 6 Full Sign dalam ordner 01 warna hitam 47. 1 (satu) Bundle BAPAM, BAPPJ MOA, BAPPJ SITAC RT 4 Full Sign dalam ordner 02 warna hitam 48. 1 (satu) Bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Hasil Uji Penerimaan Material (BAUPM) RT 8 dalam ordner 03 warna merah 49. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) Rt 10 dalam ordner 4 warna hijau 50. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) Rt 09 dalam ordner 5 warna merah. 51. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Material Jaringan Transmisi (GAC) Rt 10 dalam ordner 06 warna hijau. 52. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Material Tower (GAC) Rt 08 dalam ordner 07 warna merah. 53. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Material BTS (GAC) Rt 02 dalam ordner 08 warna hitam 54. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power (GAC) Rt 08 dalam ordner 09 warna merah. 55. 1 (satu) bundle BErita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Hasil Uji Penerimaan Material BTS 4G (BAUPM) Rt 10 dalam ordner 10 warna hitam 56. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAUP lainnya Manual) Rt 10 dalam ordner 11 warna merah 57. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Hasil uji Penerimaan Material BTS 4G (BAUPM) Rt 10.1 dalam ordner 12 warna merah 58. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G (BAPAM GAC, BAPPJ MOA) Rt 5 full sign dalam ordner 13 warna hitam 59. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) (MOA) Rt 10 dalam ordner 14 warna merah 60. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS 4G Persiapan dan Pengiriman Material di Area (MOA) Rt 08 dalam ordner 15 warna merah 61. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G (BA GAC MOA Training) Rt 07 dalam ordner 16 warna hitam 62. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G (GAC MOA) Rt 06 dalam ordner 17 warna merah 63. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi (GAC MOA) Rt 09 dalam ordner 18 warna merah 64. 6 (enam) Odner Berwarna Hitam berisikan GAC Nusa Tenggara Timur 65. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Hasil Uji Penerimaan Material BTS 4G (BAUPJ/M) Rt 09 dalam ordner 20 warna merah. 66. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Hasil Uji Penerimaan Material BTS 4G (BAUPJ-L GAC) Rt 07 B2 dalam ordner 21 warna merah 67. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP LISSR) Rt 08 dalam ordner 22 warna merah 68. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Hasil Pekerjaan ( BAPHP Lanjutan) Rt 07 dalam ordner 23 warna merah 69. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Hasil Pekerjaan ( BAPHP Lanjutan) Rt 06 dalam ordner 24 warna merah 70. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Hasil Pekerjaan ( BAPHP Lanjutan) Rt 05 dalam ordner 25 warna merah 71. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan LXIII 46 s.d 77 Penerimaan Hasil Pekerjaan ( BAPHP Lanjutan) Rt 04 dalam ordner 26 warna merah 72. 1 (satu) bundle Berita Acara Persetujuan Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 (BADAKA BAPPP) Rt 04-06 dalam ordner 27 warna merah 73. 1 (satu) bundle Berita Acara Persetujuan Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (BADAKA BAPPP) BA GT. Nama Rt 01-03 dalam ordner 28 warna merah 74. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Hasil Uji Penerimaan Jasa BTS 4G (BAUPJ) Rt 08 dalam ordner 29 warna merah 75. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power dan Pendukungnya (BA UNDER PA10 GAC, MOA) dalam ordner 30 warna hitam 76. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS 4G Persiapan dan Pengiriman Material di Area (MOA) Rt 10 dalam ordner 31 warna merah. 77. 1 (satu) bundle PO Material Subkontrak dalam ordner 32 warna hitam. 13. Kardus warna coklat bertuliskan “2” Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS: 1. 1 (satu) bundel asli Kontrak Pembelian untuk persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0101/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 tanggal 01 April 2021; 2. 1 (satu) bundel asli persyaratan kontrak Bab I Persyaratan Umum, Bab II Persyaratan Kontrak untuk pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung, Bab III Persyaratan Kontrak Untuk Pekerjaan Pengoperasian dan Pemelliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung; 3. 1 (satu) bundel asli Surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Nomor: 1701/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/03/2021 tanggal 17 Maret 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan jaminan pelaksanaan; 4. 1 (satu) bundel asli Surat Kuasa Nomor Huawei: 001/POAKemitraan/LAHWSEI/2021. Nomor SEI:01/DU/SEI/II/2021, Nomor Lintasarta: 048/LA/00000/2021 tanggal 22 Februari 2021 dari PT Huawei Tech Investment, PT Surya Energi Indotama, PT Aplikanusa Lintasarta kepada Arya Damar selaku Dirut dan/atau Alfi Asman selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta; 5. 2 (dua) lembar asli surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Nomor: 0102/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/04/2021 tanggal 01 April 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan jaminan uang muka paket 3 tahap 1A; 6. 1 (satu) bundel Berita Acara Penerimaan Jaminan Uang Muka Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 A Nomor: 2104/BA/PPK- III/BAKTI/KOMINFO/04/2021 tanggal 21 April 2021; 7. 2 (dua) lembar asli surat dari Perwakilan Resmi Kemitraan Lintasarta Huawei SEI kepada Direktur Utama BAKTI Nomor: 408/LA/23000/2021 tanggal 22 September 2021 perihal Permohonan Perubahan Kedua Kontrak Pembelian Tahap 1A dan Kontrak Pembelian Tahap 1B; 8. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Penerimaan Jaminan Pelaksanaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 A Nomor: 0102/BA/PPK- III/BAKTI/KOMINFO/04/2021 tanggal 1 April 2021; 9. 1 (satu) lembar asli surat dari Branch Operation Manager PT Bank Mandiri Branch Jakarta Thamrin kepada PPK II BAKTI Nomor: R04.Br.JTH/090/2021 tanggal 20 Agustus 2021 perihal Konfirmasi Keabsahan Bank Garansi; 10. 3 (tiga) lembar asli surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Nomor: 2203/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan Jaminan Uang Muka Paket 3 Tahap 1B; 11. 1 (satu) lembar asli surat kuasa Nomor: 146K/LA/13000/2021 tanggal 1 Maret 2021 dari Alfi Asman selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta kepada Nani Nizarman selaku Finance General Manager dan Fauzan Ishak Aksa selaku Treasury Senior Manager untuk LXV.1 1 s.d 18 menandatangani kuitansi penerimaan pembayaran BAKTI sesuai dengan kontrak payung; 12. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Penerimaan Jaminan Pelaksanaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 B Nomor: 1701/BA/PPK- III/BAKTI/KOMINFO/06/2021 tanggal 17 Juni 2021; 13. 2 (dua) lembar asli surat dari Perwakilan Resmi Kemitraan Lintasarta Huawei SEI kepada PPK III BAKTI Nomor: 271/LA/23000/2021 tanggal 21 Juli 2021 perihal Penerimaan Kontrak Pembelian PO 1B Paket 3; 14. 2 (dua) bundel Berita Acara Penerimaan Jaminan Uang Muka Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 B Nomor: 1913/BA/PPK- III/BAKTI/KOMINFO/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021; 15. 1 (satu) bundel asli Nota Dinas dari Direktur Infrastruktur BAKTI kepada PPK III Nomor: 208/ND/BAKTI.31.3/PR.01.02/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal Permintaan Penerbitan Kontrak Pembelian untuk Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 3 Tahap 1a Tahun Anggaran 2021; 16. 2 (dua) bundel asli Surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Nomor: 3103/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan Jaminan Pelaksanaan Tahap 1b; 17. 1 (satu) bundel asli Amandemen Kontrak Pembelian untuk Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor 0101/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 3 Tahap 1A Nomor: 2403/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 antara PPK III dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI; 18. 1 (satu) bundel asli Amandemen Kontrak Pembelian untuk Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor 1701/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/03/2021 proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 3 Tahap 1B Nomor: 2408/PKS- BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 antara PPK III dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI. 14. 1. 1 (satu) bundel copy dokumen Peraturan Direktur Utama BAKTI tentang pedoman penyelenggaran system pengendalian intern pemerintah dilingkungan BAKTI; 2. 1 (satu) bundel copy dokumen Perubahan ke III peraturan Direktur Utama Balai Penyediaan dan pengelola pembiayaan telekomunikasi dan informatika Nomor 42 tahun 2017; 3. 1 (satu) bundel copy dokumen keputusan direktur utama bakti Nomor 13 tahun 2020 tentang pembentukan tim monitoring pelaksanaan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; 4. 1 (satu) bundel copy dokumen keputusan kuasa pengguna anggaran BAKTI nomor 55 tahun 2020; 5. 1 (satu) bundel copy dokumen keputusan direktur utama BAKTI nomor 1 tahun 2020 tentang pengangkatan sebagai pemegang uang muka dilingkungan BAKTI; 6. 1 (satu) bundel copy dokumen Pengesahaan atas draft perubahan keputusan Menteri komunikasi dan informatika tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah dilingkungan KOMINFO; 7. 1 (satu) bundel copy dokumen Keputusan Direktur Utama Bakti Nomor 26 tahun 2021 tentang penetapan standar operasional prosedur kerjasama operasional pemanfaatan asset BAKTI dan asset pihak lain dilingkungan BAKTI; 8. 1 (satu) bundel copy dokumen Keputusan Direktur Utama Nomor 2 tahun 2022 tentang penetapan pemegang uang muka dilingkungan BAKTI; 9. 1 (satu) Map Biru berisi copy dokumen file dari Anang Ahmad Latif. LXV.6 1 s.d 18 15. Kardus berwarna coklat bertuliskan “Dokumen Persuratan BTS 4G 2021 1. 1 (satu) Map biru copy dokumen surat peringatan kedua atas keterlambatan realisasi pembangunan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1 dan paket 2 tahap 1A; 2. 1 (satu) bundel dokumen Berita acara perubahan daftar lokasi dan LXV.38
1 s.d 7konfigurasi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan persiapan dan pekerjaan penyediaan Paket 1 dan Paket 2 Tahap 1A dan 1B; 3. 1 (satu) bundel dokumen berita acara rekonsiliasi harga kontrak pada kontrak pembelian untuk pekerjaan persiapan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung paket 4 dan paket 5 tahap 1A dan 1B; 4. 1 (satu) bundel dokumen surat kemitraan lintasarta Huawei sei tahun 2021; 5. 1 (satu) bundel dokumen surat kementerian komunikasi dan informasi terkait himbauan penyiapan jaminan pelaksanaan untuk pekerjaan persiapan BTS 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1 s/d paket 3 Tahap 2; 6. 2 (dua) bundel dokumen surat kuasa khusus paket 4 dan paket 5 dan surat kuasa tandatangan kontrak payung. 7. 1 (satu) Amplop coklat berisi dokumen berita acara persetujuan amandemen dan pernyataan kembali program mutu proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Pendukungan paket 1 dan paket 2 tahap 1A dan 1B. 16 1. 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 Mini milik Elvanno Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Model Number :MLK931D/A Serial Number :Y733PX049C IMEI 1 :352922187698278 IMEI 2 :352922188271976 2. 1 (satu) unit Macbook Pro (A2338) milik Elvanno Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Serial Number :C02DW5JLQ05F Warna :Grey / abu-abu BY Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan / keberatan sebagai berikut:
Permintaaan dana sebesar Rp.250.000.000,00, untuk kegiatan natal adalah tidak benar;Atas tanggapan / keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
- BAMBANG NOEGROHO, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa hanya tahu dan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dan diperiksa oleh Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut adalah keterangan saksi sendiri dan keterangan tersebut adalah benar;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan
- Bahwa jabatan saksi adalah Direktur Infrastruktur di BAKTI;
- Bahwa Direktur di BAKTI ada 6 yaitu Pak Anang Latif selaku Direktur Utama, Ibu Fadilla Mahtar, Pak Ahmad Juari, Pak Dani Januar, Dian Anugerah, dan Saksi sendiri sebagai direktur infrastruktur;
- Bahwa tugas pokok saksi sebagai Direktur Infrastruktur adalah melakukan proses perencanaan, pelaksanaan program, monitoring pro- gram, dan evaluasi program;
- Bahwa saksi termasuk dalam melaksanakan proyek BTS 4G;
- Bahwa proyek BTS 4G direncanakan sekitar dibulan Juni 2020 mendapat informasi dan ada rapat akan dilaksanakan proyek 4G sebanyak 7904 untuk BAKTI dan 3435 untuk operator lain;
- Bahwa pada saat direncanakan proyek BTS 4G dana untuk proyek terse- but belum ada;
- Bahwa awal saksi mendapat informasi untuk proyek BTS 4G dari Direk- torat Pengendalian terhadap 12.848 desa yang masih blank spot dari ra- pat eselon I;
- Bahwa saksi dipersamakan dengan Eselon II, kalua Pak Anang diper- samakan dengan Eselon I;
- Bahwa yang memimpin rapat Eselon I adalah Pak Menteri Jhony Gerald Plate;
- Bahwa yang disampaikan Pak Menteri pada Direktorat Pengendalian diminta untuk memaparkan terkait dengan perencanaan Pembangunan desa blank spot sebanyak 12.848 desa;
- Bahwa saksi tidak tahu darimana Pak Menteri mendapat persetujuan un- tuk memaparkan terkait dengan perencanaan Pembangunan desa blank spot sebanyak 12.848 desa;
- Bahwa Pak Anang Latif menyampaikan dalam rapat tersebut adalah disu- ruh membangun 7904 desa dari paparan Direktorat Pengendalian;
- Bahwa proyek untuk Pembangunan 12.848 desa dibagi menjadi 2 wilayaj yaitu 9113 untuk wilayah 3T dan 3435 sisanya untuk wilayah non 3T;
- Bahwa 7904 itu data dari desktop dari Direktorat Pengendalian sehingga belum tahu kondisinya seperti apa, namun dari desktop tersebut memang masih blank spot;
- Bahwa perencanaan anggarannya pada saat itu karena kita mencoba un- tuk menghitung dari sisi kebutuhan anggaran dan solusi teknis yang akan disiapkan dalam perencanaan ini maka diperlukan tenaga Ahli;
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Direktur Infrastruktur Badan Aksesibilitas dan Komunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah:
- Penyiapan Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi penyediaan infrastruktur lastmile/ backhaul BTS;
- Penyiapan Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi penyediaan infrastruktur Backboune;
- Penyiapan Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi penyediaan infrastruktur Satelit;
- Bahwa dasar saksi diangkat menjadi Direktur Infrastruktur pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah berdasarkan Keputusan Menteri KOMINFO No. 876 Tahun 2018.
- Bahwa Struktur Organisasi dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi adalah: Direktur Utama : ANANG LATIF
Direktur Keuangan : AHMAD DJUHARI Direktur Infrastruktur : BAMBANG NOEGROHO (saksi sendiri) Direktur Layanan Telekomunikasi dan informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah : DANNY JANUAR
Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha : DHIA ANUGRAH FEBRIANSA Direktur Sumber Daya dan Administrasi: FADHILA MATHAR- Bahwa Struktur Organisasi dari Direktorat Infrastruktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) rtingKementerian Komunikasi dan Informasi adalah:
Kepala Divisi Lastmile : FERIANDY MIRZA; Kepala Backboune : HARRIS SANGIDUN;
Kepala Divisi Satelit : ARADEA
- Bahwa Divisi yang bertanggung jawab langsung dalam melaksanakan Proyek Pembangunan BTS 4G BAKTI adalah Divisi Lastmile dimana FERIANDY MIRZA bertindak sebagai kepala Divisi.
- Bahwa secara garis besar BAKTI yang dulunya bernama BP3TI (Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika) merupakan unit Organisasi Non Eselon di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Yang menjadi tugas utama dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah Melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telakomunikasi dan informatika. Sedangkan Visi dari BAKTI KOMINFO adalah menjembatani kesenjangan Digital untuk masa depan Indonesia yang lebih baik sedangkan Misi adalah memberikan layanan kewajiban pelayanan universal yang berkualitas dan tepat sasaran dalam rangka mengatasi kesenjangan digital di Indonesia.
- Bahwa peran dari masing-masing Direktur BAKTI khususnya dalam penyelenggaraan Proyek Penyediaan Infrasturktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrasturktur Pendukung adalah:
- Direktur Infrastruktur perannya adalah sebagai pemilik Program;
- Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah perannya adalah untuk melaksanakan pengurusan dan penandatanganan seluruh dokumen adminisrtrasi menyangkut proses pinjam pakai lahan dengan Pemerintah Daerah. Mandat tersebut dibuktikan dengan adanya Keputusan Direktur Utama BAKTI Nomor 14 Tahun 2021 tentang pemberian Mandat kepada Direktur LTIMP.
- Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha perannya adalah untuk mempersiapkan dan membuat perjanjian kerja sama dengan operator selular (opsel) dalam lingkup pemanfaatan Infrastruktur BTS yang disediakan.
- Direktur Sumber Daya dan Administrasi perannya adalah koordinasi dalam perencanaan program secara umum serta Administrasi pencatatan Barang Milik Negara (BMN) atau penatausahaan BMN.
- Direktur Keuangan perannya adalah melakukan pembayaran atas tagihan.
- Bahwa Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah melaksanakan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung dan Proyek ini adalah merupakan Proyek Prioritas Strategis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode 2020 s.d 2024. Bahwa atas pertanyaan selanjutnya dapat saksi jawab sebagai berikut:
- Bahwa Nilai PAGU dari Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah: Tahap I:
Tahun 2021 total anggaran sebesar Rp10.826.391.926.000,-. Tahap II:
Tahun 2022 total anggaran sebesar Rp6.478.827.435.000,-.- Bahwa sumber anggaran yang digunakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam pelaksanaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung yaitu: Tahap I:
Tahun 2021 total anggaran sebesar Rp. 10.826.391.926.000,-. yang terbagi dari 2 (dua) sumber anggaran yaitu Rupiah Murni (APBN) sebesar Rp. 6.075.298.470.000,- dan PNBP KOMINFO (APBN) sebesar Rp. 4.751.093.456.000,-
Tahap II:
Tahun 2022 total anggaran sebesar Rp. 6.478.827.435.000,-. yang terbagi dari 2 (dua) sumber anggaran yaitu Rupiah Murni (APBN) sebesar Rp. 1.621.847.255.000,- dan PNBP KOMINFO (APBN) sebesar Rp. 4.856.980.180.000,- - Bahwa jumlah jenis kontrak yang akan dilaksanakan sehubungan dengan Proyek Pembangunan BTS terdapat 3 (tiga) jenis Kontrak yaitu:
- Kontrak Payung, dimana kontrak ini merupakan perikatan antara BAKTI dengan Penyedia yang berisi tentang Jumlah Lokasi, Wilayah, Spesifikasi dan Harga dan Kontrak ini bersifat mengikat sampai dengan Tahun 2024.
- Kontrak Pembelian, dimana kontrak ini merupakan perikatan antara PPK BAKTI dengan para Penyedia dalam rangka Pembangunan BTS dan Infrastruktur pendukung lainnya;
- Kontrak Operasional dan Pemeliharaan, kontrak ini ini merupakan perikatan antara PPK dan para Penyedia untuk pelaksanaan Operasional dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur pendukung lainnya.
- Bahwa sesuai dengan perencanaannya, jumlah Base Tranceiver Station (BTS) yang akan dibangun oleh BAKTI Kementerian KOMINFO seluruhnya adalah sebanyak 7.904 BTS yang terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu:
Tahap I: Dilaksanakan pada tahun 2021 sebanyak 4.200 BTS. Tahap II:
Dilaksanakan pada tahun 2022 sebanyak 3.704 BTS.Perlu saksi tambahkan untuk Tahap II yang pekerjaannya dilaksanakan pada tahun 2022 sebanyak 3.704 BTS ternyata alokasi PAGU anggarannya yang disediakan sebesar Rp. 6.478.827.435.000,-. dan dari dana tersebut hanya bisa membangun sebanyak 2.344 BTS sehingga belum dapat memenuhi target yang direncanakan sebelumnya yaitu sebanyak 3.704 BTS. Selain itu oleh karena Proyek untuk Tahap I tahun 2021 terdapat 3.088 BTS yang belum selesai dikerjakan (belum sampai pada tahap BAPHP) sehingga diambil kebijakan dimana dari dana sebesar Rp6.478.827.435.000,-. untuk pelaksanaan tahap II dalam membangun 2.344 BTS sebagian dialihkan untuk merampungkan 3.088 BTS yang belum dirampungkan pada tahun 2021 sebesar kurang lebih sebesar Rp1.775.656.389.744,-. Dengan demikian untuk Tahap II jumlah BTS yang direncanakan adalah sebanyak +/- 1506 BTS dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp4.700.000.000.000,-
- Bahwa nilai kontrak yang sudah disampaikan dan terdokumentasi oleh penyelidik, untuk masing-masing paket yang dikerjakan untuk Tahap I Tahun 2021 oleh para penyedia adalah sbb:
- Paket 1 terdari dari 2 kontrak yaitu:
Kontrak Paket 1A sebesar Rp. 1.197.906.512.007 (417 lokasi) ditambah dengan biaya Network Monitoring Sistem (NMS) sebesar Rp10.747.000.000,-
Kontrak Paket 1B sebesar Rp. 874.661.998.530 (308 lokasi) ditambah dengan biaya Network Monitoring Sistem (NMS) sebesar Rp. 55.000.000.,- - Paket 2 terdiri dari 2 kontrak yaitu:
Kontrak Paket 1A sebesar Rp. 977.214.406.287 (409 lokasi) ditambah dengan biaya Network Monitoring Sistem (NMS) sebesar Rp6.756.200.000,-
Kontrak Paket 1B sebesar Rp. 716.055.461.814 (301 lokasi) ditambah dengan biaya Network Monitoring Sistem (NMS) sebesar Rp4.210.800.000.,- - Paket 3 terdiri dari 2 kontrak yaitu: Kontrak Paket 1A sebesar Rp. 1.422.316.293.343 (549 lokasi) ditambah dengan biaya Network Monitoring Sistem (NMS) sebesar Rp51.996.373.847,-
Kontrak Paket 1B sebesar Rp. 1.370.695.566.032 (405 lokasi) ditambah dengan biaya Network Monitoring Sistem (NMS) sebesar Rp146.666.667,- - Paket 4 terdari dari 2 kontrak yaitu:
Kontrak Paket 1A sebesar Rp. 1.244.144.905.426 (566 lokasi) ditambah dengan biaya Network Monitoring Sistem (NMS) sebesar Rp31.450.796.210,-
Kontrak Paket 1B sebesar Rp. 1.028.466.318.728 (410 lokasi) tidak diatur biaya Network Monitoring Sistem (NMS). - Paket 5 terdari dari 2 kontrak yaitu:
Kontrak Paket 1A sebesar Rp. 1.101.318.678.492 (486 lokasi) ditambah dengan biaya Network Monitoring Sistem (NMS) sebesar Rp31.447.303.620,-
Kontrak Paket 1B sebesar Rp. 965.377.978.336 (359 lokasi) tidak diatur biaya Network Monitoring Sistem (NMS).
Sebagai Catatan:
1A: Sumber Anggaran Rupiah Murni
1B: Sumber Anggaran PNBP Kominfo.Apabila ada kesalahan penulisan atas nilai diatas, yang dapat dijadikan pedoman adalah nilai pada dokumen kontrak di PPK.
- Paket 1 terdari dari 2 kontrak yaitu:
- Bahwa secara keseluruhan jumlah Base Tranceiver Station (BTS) yang akan dibangun oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) total berjumlah 7.904 BTS yang terdiri dari Tahap I sebanyak 4.200 dan Tahap 2 sebanyak 3.704.
- Bahwa sesuai dengan perencanaan, untuk Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap. Akan tetapi karena alokasi PAGU Anggaran yang disediakan oleh Kementerian Keuangan belum sesuai dengan target awal sehingga ada kemungkinan apabila masih diberikan anggaran maka akan ada tahap ke-3 di tahun 2023 namun jika belum ada alokasi anggaran maka target jumlah pembangunan akan disesuaikan.
- Bahwa lokasi Proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) secara detail datanya akan saksi serahkan namun yang dapat saksi sampaikan secara umum dimana Lokasinya terdapat di Daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat / Timur, Maluku dan Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.
- Bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung dari BAKTI KOMINFO adalah ELVANNO HATORANGAN.
- Bahwa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung BAKTI KOMINFO adalah ANANG LATIF.
- Bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung BAKTI KOMINFO untuk Pembangunan BTS Tahap I Tahun 2021 sebanyak 4.200 adalah:
Paket 1 dan 2, yaitu Kemitraan PT. Fiberhome, PT. TelkomInfra dan PT. Multi Trans Data; Paket 3, yaitu Kemitraan PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. Surya Energi Indotama;
Paket 4 dan 5 yaitu Kemitraan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT. ZTE Indonesia.
- Bahwa waktu Pelaksanaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung yaitu: Paket 1:
Kontrak 1A yaitu 19 Maret s.d 19 November 2021
Kontrak 1B yaitu 11 Juni 2021 s.d 10 Desember 2021
Paket 2:
Kontrak 1A yaitu 19 Maret s.d 19 November 2021
Kontrak 1B yaitu 11 Juni 2021 s.d 10 Desember 2021
Paket 3; Kontrak 1A yaitu 01 April 2021 s.d 01 Desember 2021
Kontrak 1B yaitu 17 Juli 2021 s.d 17 Desember 2021
Paket 4:
Kontrak 1A yaitu 01 April 2021 s.d 01 Desember 2021
Kontrak 1B yaitu 16 Juni 2021 s.d 16 Desember 2021
Paket 5:
Kontrak 1A yaitu 01 April 2021 s.d 01 Desember 2021
Kontrak 1B yaitu 08 Juni 2021 s.d 08 Desember 2021- Bahwa dalam Proyek Penyedia dari Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung dilakukan pengawasan oleh Konsultan Projek Manajemen Office (PMO) dan nama perusahaan yang menjadi Konsultan PMO adalah Konsorsium dari PT. Menara Cahaya Telekomunikasi (MCT), Norconsult Telematic Limited dan PT Kharisma Nur Ramadhan. Direktur Utama dari PT. MCT TAMBUNAN SATRIA BONARI KRISTIAN, sedangkan untuk Project Director dari Konsorsium PMO adalah GANDHI SITUMORANG. Sedangkan untuk nilai Kontrak atas Pengawasan PMO untuk tahun 2021 berdasarkan Kontrak Pembelian Nomor BAKTI: 001/PPK/V/BAKTI/KOMINFO/04/2021 dan Nomor Konsorsium:112/PKS-PMO/MCT-KONS/BAKTI/IV/2021 (Project Management Office (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui KonektifitasTeknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Menuju Indonesia Digital) adalah sebesar Rp.49.996.259.998,- dan kemudian mengalami penurunan sebesar Rp.47.834.454.543,- berdasarkan Addendum Kontrak Pembelian Project Management Office (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektifitas TIK Menuju Indonesia Digital antara Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi dengan Konsorsium Norconsult Telekomunikasi Indinesia Nomor: 002/PPK/V/BAKTI/KOMINFO/07/2021 dan Nomor Konsorsium: 233/ADD/PMO/MCT-KONS/VII/2021.
- Bahwa dalam Proyek Penyedia dari Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung ada Konsultan Pendamping Teknis yang bertugas untuk membantu POKJA Pengadaan dalam melakukan Evaluasi dari aspek Tekhnis atas Penawaran dari para Penyedia. Untuk Konsultan Pendamping Tekhnis dilakukan Kontrak Perorangan dan itu ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen sedangkan berapa nilai kontrak untuk Konsultan perorangan tersebut saksi tidak tahu.
- Bahwa yang menetapkan Lokasi atau Wilayah dan jumlah Base Tranceiver Station (BTS) di seluruh Indonesia adalah Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos Dan Informatika. Sedangkan Direktur Pengendalian Pos dan Informatika pada saat pengusulan Proyek ini adalah SABIRIN MOCHTAR (sebagai Plt) dan untuk saat ini dijabat oleh GUNAWAN HUTAGALUNG.
- Bahwa yang membuat seluruh Dokumen Perencanaan untuk rencana Program sebelum ditetapkan anggarannya adalah Pemilik Program yaitu Direktorat Infrastruktur BAKTI. Sedangkan untuk Dokumen Kerangka Acuan Kegiatan dan Rencana Anggaran dan Belanja serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Khusus untuk As Planned Drawing dibuat oleh Penyedia berdasarkan hasil survey. Bahwa alasan kenapa Penyedia yang melaksanakan survey karena dalam Kontrak telah di design bahwa pekerjaannya dilaksanakan secara end to end (turnkey project) yaitu sejak dilakukan Survey, Design, Pelaksanaan Pembangunannya, setelah selesai pembangunan terdapat pekerjaan operasional dan pemeliharaan. Perlu saksi tambahkan untuk prosesnya setelah dilakukan kontrak pembelian selanjutnya penyedia akan melakukan survey ke lapangan dan setelah dilakukan survey para penyedia akan menyampaikan laporan hasil survey untuk dibahas bersama BAKTI dan Operator Selular (untuk menjaga cakupan layanan dari operator selular yang lain agar tidak bertabrakan signalnya). Bahwa selanjutnya apabila hasil survey disetujui oleh BAKTI maka Penyedia membuat Design Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir dan setelah itu dapat dilakukan proses pembangunan BTS. Bahwa memang dalam Kontrak Pembelian telah dicantumkan Bill Of Quantity dari setiap lokasi akan tetapi BOQ tersebut dapat berubah berdasarkan hasil survey yang dilakukan Penyedia dan disetujui oleh BAKTI dan akan dituangkan dalam Amandemen Kontrak dan dibuatkan Change Request (CR).
- Bahwa yang menjadi POKJA Pengadaan adalah:
- GUMALA WARMAN sebagai Ketua;
- DARIEN ALDIANO sebagai Anggota;
- DENNY JUNAIDI sebagai Anggota;
- DEVY TIARANI PUTRI sebagai Anggota;
- SENI SRI DAMAYANTI sebagai Anggota.
- Bahwa Nilai PAGU dari Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah: Tahap I:
- Bahwa sesuai dengan Amanat Presiden yang disampaikan pada saat rapat kabinet terbatas tanggal 3 Agustus 2020, yang salah satunya adalah untuk segera melakukan percepatan perluasan akses infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet, maka Kementerian Kominfo sebagai kementerian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika menindaklanjuti dengan melaksanakan perencanaan program pembangunan BTS 4G di lokasi-lokasi yang belum terlayani dengan sinyal 4G.
Desktop analysis yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengendalian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo, menemukan terdapat 12.548 desa/kelurahan di seluruh Indonesia yang belum terlayani dengan sinyal 4G. Dari 12.548 desa/kelurahan tersebut terdapat 9.113 desa/kelurahan termasuk dalam kategori 3T dan 3.435 desa/kelurahan termasuk dalam kategori Non-3T. Untuk BTS 4G di 3.435 desa/kelurahan Non-3T, ditugaskan kepada operator seluler untuk melaksanakan pembangunannya. Sementara untuk 9.113 desa/kelurahan 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) sesuai desktop analysis terdapat 7.904 desa/kelurahan yang sama sekali belum terdapat BTS 4G, sementara sisanya sebanyak 1.209 desa/kelurahan sudah terdapat BTS 2G maupun 3G yang perlu diupgrade menjadi teknologi 4G, yang saat ini sudah dan sedang dalam proses upgrade yang dilakukan oleh operator seluler.
Pembangunan BTS 4G di 7.904 desa/kelurahan 3T ditugaskan kepada Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, dalam hal ini dilaksanakan oleh BAKTI.
Mitra penyedia yang ditugaskan untuk membangun BTS 4G di 5 paket pekerjaan melalui lelang terbuka adalah sebagai berikut:
- Kemitraan Fiberhome-Telkom Infra – Multitrans Data (Paket 1 dan 2)
- Kemitraan Lintasarta-Huawei – Surya Energi Indotama (Paket 3)
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia (Paket 4 dan
- 5)
Ruang Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan adalah terdiri dari material dan service (pekerjaan persiapan seperti survey, perencanaan desain, perizinan seperti IMB/PBG, serta pekerjaan instalasi dan logistik) untuk konfigurasi sebagai berikut:
- Tower (termasuk pagar dan material sipil lainnya);
- Power system (solar panel dan battery)
- Radio BTS (termasuk antenna);
- Transmisi (microwave atau VSAT)
Sementara untuk penyediaan lahan disediakan oleh Pemda melalui mekanisme PPL (Pinjam Pakai Lahan), di mana lahan yang dipinjampakaikan merupakan aset Pemda atau Barang Milik Daerah yang pada umumnya didapatkan dari hibah masyarakat. Untuk dapat memberikan layanan telekomunikasi ke masyarakat, BAKTI bekerja sama dengan operator seluler, dalam hal ini yang sudah terpilih melalui mekanisme lelang adalah Telkomsel dan XL Axiata, di mana operator seluler membayar kompensasi/biaya atas pemanfaatan infrastruktur BTS 4G yang telah dibangun oleh BAKTI.
Sesuai perencanaan awal, pembangunan dilaksanakan dalam beberapa tahap sebagai berikut:
Tahap 1: 4.200 lokasi 2. Tahap 2: 3.704 lokasi (di dalam DIPA TA 2022, anggaran yang dialokasikan hanya cukup untuk membangun 2.344 lokasi) Dalam perkembangan pelaksanakan proyek, untuk pembangunan tahap 1 sebanyak 4.200 lokasi menggunakan 2 sumber anggaran, yaitu dari Rupiah Murni (2.417 lokasi) dan PNBP Non-BLU (1.783 lokasi). Untuk yang menggunakan sumber anggaran Rupiah Murni, kontrak sudah dilakukan pada bulan Maret 2021, sedangkan untuk yang menggunakan sumber anggaran PNBP Non-BLU baru bisa berkontrak sekitar bulan Juni 2021 karena baru tersedia pada DIPA pada bulan Mei- Dikarenakan adanya pandemi covid-19, pada tanggal 14 Desember 2021 Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.184/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022. Didasarkan pada PMK tersebut, penyelesaian pekerjaan pembangunan BTS 4G tahap 1 sebanyak 4.200 lokasi diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2022. Pertimbangan dilanjutkannya penyelesaian pembangunan tahap-1 karena progress pembangunan yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2021 sudah signifikan. Berdasarkan PMK No.184/PMK.05/2021, dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021, Penyedia jasa melakukan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan menyerahkan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran (atas sisa pekerjaan yang belum terselesaikan sampai dengan 31 Desember 2021) dengan total nilai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun sebesar Rp.3,429 Triliun. Kemudian, sampai dengan 31 Maret 2022 (masa akhir kontrak), dari target 4.200 lokasi tercapai 1.112 lokasi BTS yang telah menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan dan telah diterbitkan BAPHP (Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan). Terhadap 3.088 lokasi yang belum memasuki tahap BAPHP, pembayaran dilakukan sesuai dengan perhitungan prestasi yang telah tercapai sampai dengan 31 Maret 2022 sesuai dengan tata cara pembayaran sebagaimana diatur didalam kontrak pembelian. Penyebab ketidaktercapaian tersebut antara lain disebabkan karena hal-hal sebagai berikut:
- Adanya pandemi covid-19 pada tahun 2021, terutama saat gelombang ke-2 di mana sangat berpengaruh pada pelaksanaan aktivitas/kegiatan supply chain pembangunan BTS, dimulai dari penghentian/pembatasan kegiatan fabrikasi material sipil (terutama tower dan pagar), penghentian/pembatasan kegiatan/aktivitas logistik/pengiriman, pembatasan perjalanan yang berdampak pada terbatasnya akses ke lokasi pembangunan BTS, pembatasan pelaku perjalanan hanya yang telah divaksin di mana saat terjadinya gelombang ke-2, ketersediaan vaksin belum dapat diperoleh secara mudah sehingga banyak pekerja yang belum divaksin tidak dapat melakukan perjalanan ke lokasi pembangunan BTS, termasuk juga banyaknya pekerja yang terpapar oleh virus Covid-19 sehingga berakibat pada penundaan pekerjaan.
- Terjadinya gangguan keamanan yang secara spesifik terjadi di Papua, di mana jumlah lokasi BTS yang dibangun di Papua mencapai sekitar 60% dari total BTS yang dibangun di seluruh Indonesia. Pada tanggal 2 Maret lalu, terjadi serangan penembakan di Kabupaten Puncak yang menewaskan 8 pekerja BTS telekomunikasi. Dari insiden tersebut, pekerjaan implementasi di hampir seluruh di Propinsi Papua dihentikan atas instruksi dari otoritas di Papua.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi atas capaian prestasi pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, maka Kemitraan wajib melakukan pengembalian atas pembayaran akhir tahun senilai Rp. 1,697 Triliun serta denda keterlambatan sebesar Rp. 87,599 Milyar (data dari PPK) dan terhadap nilai tersebut telah dilakukan pembayaran/penyetoran kepada Kas Negara. Terhadap penyelesaian sisa pekerjaan sebanyak 3.088 lokasi dilanjutkan melalui kontrak baru yang diterbitkan sejak 01 April 2022 s.d. 31 Desember 2022.
Progres Pekerjaan 2022 Anggaran yang digunakan untuk melanjutkan penyelesaian pekerjaan tahap 1 sebanyak 3.088 lokasi menggunakan alokasi anggaran TA 2022 (tidak ada penambahan anggaran baru), sehingga target pembangunan lokasi tahun 2022 yang yang direncanakan sebelumnya sebanyak 2.344 lokasi dikurangi menjadi 1.600 lokasi. Sampai dengan 31 Maret 2022 sudah terdapat 4.141 lokasi yang sudah siap dimulai konstruksi atau Ready for Construction (mencapai 99%) dan 3.111 lokasi yang sudah material on site (mencapai 74%). Perkembangan penyelesaian tahap 1 dari target total 4.200 lokasi, sampai dengan tanggal 08 Agustus 2022 sudah mencapai 2.334 lokasi yang On Air, sehingga persentase capaian telah mencapai 56%. Terhadap sisa pekerjaan sejumlah 3.088 lokasi, sampai dengan Agustus 2022 telah mencapai progres sebagai berikut:
- Total Site 4.200;
- SURVEY sebanyak 4.200 BTS
Goods Arrival Certificate (GAC)_TOWER (Penerimaan Barang) sebanyak 4.975 BTS; - Bahwa pengertian dari Goods Arrival Certificate (GAC) adalah diterimanya barang di Gudang Penyedia (ware house), yaitu barang yang didatangkan oleh penyedia telah berada di Gudang Pelabuhan karena baru didatangkan atau dikirim dari Pabrik;
Sedangkan pengertian dari Material on Arrival (MOA) diterimanya barang di Gudang Penyedia (ware house) di regional, yaitu barang yang dari Pelabuhan dikirim ke Regional atau kantor cabang penyedia.
- Bahwa untuk Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrasturktur Pendukung terdiri dari:
- Kegiatan Persiapan termasuk Survey, pengurusan perijinan sampai akhir dikeluarkannya as Planned Drawing (Design Akhir) dan Daftar Kuantitas harga (BOQ) oleh pihak penyedia;
- Kemudian tahapan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Base Tranceiver Sistem (BTS) sampai pada proses pemasangan atau instalasi oleh pihak penyedia;
- Kemudian pekerjaan Monitoring atau biasa yang disebut dengan Network Monitoring Sistem yang dilaksanakan oleh pihak penyedia.
- Bahwa untuk semua pekerjaan yang dilaksanakan oleh para penyedia dibuat dalam 1 (satu) Kontrak dan tidak ada kontrak khusus.
- Bahwa setelah ditetapkan 7.904 BTS yang akan dibangun oleh BAKTI, kemudian Direktorat Infrastruktur BAKTI membuat kajian dengan melibatkan Swakelola dari Human Development Universitas Indonesia yang merupakan kerja sama antar instansi (terdapat kontrak swakelola). Bahwa kajian Tim Ahli dari Universitas Indonesia membuat kajian yang terdiri dari:
- Menggambarkan aspek teknis penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukungnya di 7.904 lokasi. (menyangkut perbandingan perangkat yang digunakan). Maksudnya adalah melihat potensi, lokasi (letak geografis), logistik dan komponen teknis lainnya yang akan digunakan yang pada saat implementasi;
- Membuat perbandingan alternatif teknologi yang dapat digunakan pada 7.904 lokasi. (bahwa oleh karena titik lokasi tidak dilakukan survey maka dibutuhkan pilihan alternatif menyangkut teknologi apa yang dibutuhkan pada lokasi tersebut);
- Membuat Design Teknis Lastmile (BTS 4G) dan konfigurasinya;
- Menyusun Spesifikasi Teknisnya seperti menggunakan Tower apa, jenis Radio BTS yang akan digunakan apa, Daya yang akan digunakan berapa dan lain-lain;
- Owner Estimate atau perhitungan perkiraan harga. Bahwa cara mendapatkan Owner Estimate yaitu dilakukan Market Sounding ke penyedia telekomunikasi (teknologi owner) seperti ZTE, Huawei, Ericsson Nokia, PT. Surya Energy Indotama (SEI), PT. Inti. PT Lintas Arta, PT. Telkom, PT. PAsifik Satelit Nusantara untuk mendapatkan Spesifikasi dan Perkiraan Harga dari Lastmile (BTS 4G) seperti berapa Tower, Power, BTS, Visat, Fiber Optik dan Microwave (transmisi). Setelah mendapatkan informasi dari Market Sounding menyangkut Spesifikasi dan Harga, kami juga melakukan kajian terhadap beberapa kontrak sebelumnya yang pernah dilakukan oleh BAKTI dan berdasarkan data-data tersebut didapatkanlah berapa perhitungan perkiraan harga atau Owner Estimate (OE) dari Lastmile (BTS 4G). Bahwa berdasarkan kajian-kajian yang dibuat oleh Tim Human Development Universitas Indonesia kemudian Direktorat Infrastruktur Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang pada dasarnya memuat:
- Spesifikasi Teknis;
Ruang lingkup proyek;
Lingkup Penawaran Teknis (Design system, Bill Of Quantity dan Rencana Roll Out;
Lingkup Penawaran Harga;
Alur Kerja;
Pembagian Tanggung jawab (responsibility assignment matrix);
Jadwal Pekerjaan;
Pemetaan potensi masalah dan management resiko;
Technical Compliances (Pemenuhan Persyaratan Teknis)
- Bahwa setelah Kerangka Acuan Kerja ditetapkan oleh Direktur Infrastruktur Bakti, selanjutnya diserahkan kepada PPK untuk dilakukan Proses Pengadaan. PPK akan mempelajari KAK dan Kajian Teknis dari Human Development Universitas Indonesia dan setelah diyakini kemudian PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
- Bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas dijadikan dalam satu kontrak supaya mempermudah dalam pengawasan, kontrol dan pengendalian terhadap pekerjaan tersebut. kegiatan tersebut telah diatur oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan telah dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Bahwa Konfigurasi dari pelaksanaan pekerjaan Proyek Base Tranceiver Station (BTS) yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi secara umum terdiri dari 4 konfigurasi yaitu:
- Konfigurasi Tower dimana termasuk didalamnya adalah Pagar dan Material Sipil lainnya seperti Kabel Grounding, dan Fondasi Tower serta menaranya;
- Konfigurasi untuk Power system termasuk didalamnya Solar Panel dan Battery dan Cabinetnya;
- Konfigurasi Perangkat Radio BTS termasuk antenanya;
- Konfigurasi Perangkat Transmisinya yang terdiri dari Microwave atau V-Sat. Konfigurasi tersebut disesuaikan dengan kondisi teknis dan lokasi pembangunan. Apabila kondisi lokasi BTS bisa dijangkau dengan menggunakan teknologi Microwave maka perangkat transmisi yang akan digunakan adalah Microwave sedangkan lokasi yang sulit dijangkau maka akan digunakan VSAT.
- Bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui Direktorat Pengendalian melakukan Desktop Analisis terhadap lokasi- lokasi yang belum tersedia signal 4G diseluruh Indonesia. Berdasarkan Desktop Analisis tersebut ditemukan 12.548 Desa/Kelurahan yang belum terlayani dengan Signal 4G. Dari 12.548 desa/kelurahan tersebut terdapat 9.113 desa/kelurahan termasuk dalam kategori 3T dan 3.435 desa/kelurahan termasuk dalam kategori Non-3T. Untuk BTS 4G di 3.435 desa/kelurahan Non-3T, ditugaskan kepada operator seluler untuk melaksanakan pembangunannya. Sementara untuk 9.113 desa/kelurahan 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), melalui desktop analysis terdapat 7.904 desa/kelurahan yang sama sekali belum terdapat BTS 4G, sementara sisanya sebanyak 1.209 desa/kelurahan sudah terdapat BTS 2G maupun 3G yang perlu diupgrade ke teknologi 4G, yang saat ini sudah dan sedang dalam proses upgrade yang dilakukan oleh operator seluler.
- Bahwa yang dimaksud dengan peristilahan sebagaimana diatas tujuaannya untuk pencatatan Progres secara fisik di lapangan sedangkan untuk pengertiannya adalah:
- MOS adalah Material On Site yaitu material sudah tiba di lokasi pembangunan BTS.
- RFI adalah Ready For Instalation yaitu pada saat Tower dan Power Sistem sudah selesai diinstal atau terpasang dan siap dilaksanakan pekerjaan Instalasi Perangka Radio BTS dan Transmisi;
- RFS adalah Ready For Services yaitu Perangkat Radio BTS dan Perangkat Transmisi (Microwave ataupun V-sat) sudah selesai diinstal dan sudah diintegrasikan ke Jaringan Operator Selular;
- Unlock adalah On-Air adalah saat BTS sudah memancarkan Signal atau sudah memberikan layanan kepada masyarakat atau pelanggan;
- BAUP adalah Berita Acara Uji Penerimaan yaitu pelaksanaan pengujian untuk memfalidasi atau memverifikasi kesesuaian Spesifikasi Teknis antara pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan kontrak;
- BAPHP adalah Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan yaitu penerimaan hasil pekerjaan secara keseluruhan dan serah terima asset dari Penyedia ke BAKTI.
- Bahwa atas pertanyaan tersebut dapat saksi jawab sebagai berikut:
- Bahwa pihak Penyedia (konsorsium) dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan BTS ada memberikan sub-kontraktor untuk beberapa item pekerjaan lainnya.
- Bahwa yang menjadi sub-kontraktor dari masing-masing penyedia untuk paket 1 dan 2, paket 3 serta paket 4 dan 5 saksi tidak mengetahui secara detil.
- Bahwa sebagian besar pekerjaan fisik di lapangan menggunakan Sub- kon. Contohnya seperti pekerjaan instalasi Tower, Power dan juga termasuk instalasi perangkat Radio BTS dan Transmisinya.
- Bahwa saksi tidak mengetahui untuk pekerjaan yang diberikan kepada sub-kontraktor telah diberitahukan kepada PPK oleh pihak penyedia dan itu telah sesuai dengan Pasal 16.2 dalam setiap Surat Kontrak Pembelian
- Saksi tidak mengetahui terkait Surat Dukungan sub-kontraktor
- Bahwa atas pertanyaan tersebutt diatas dapat saksi jawab antara lain sebagai berikut:
- Bahwa dalam paket 1 s.d 5 masih ada para penyedia yang belum menyelesaikan seluruh pekerjaannya 100%. Sedangkan untuk Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) telah dibuat untuk setiap BTS yang telah selesai pekerjaannya sampai pada tahap unlock atau on-air hingga selesai dilakukan uji penerimaan.
- Bahwa jumlah BTS yang telah selesai proses pekerjaannya sampai dengan tahap 100% yang dikerjakan oleh masing-masing penyedia dan telah diserah terimakan dengan BA-PHP adalah sebanyak 1.112 BTS.
- Bahwa jumlah anggaran anggaran yang telah dibayarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas 1.112 BTS yang telah selesai dikerjakan 100% dan telah dilakukan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) kurang lebih adalah sebesar Rp2.715.694.738.943,-
- Bahwa jumlah BTS yang belum selesai proses pekerjaannya sampai dengan tahap 100% adalah sebanyak 3.088 BTS namun masing- masing BTS memiliki capaian progres yang berbeda untuk setiap lokasi.
- Bahwa untuk progress pekerjaan atas proyek 3.088 BTS yang belum selesai dikerjakan sampai dengan 31 Maret 2022, sampai dengan tanggal 8 Agustus 2022 telah mencapai progress sebagai berikut: Survey: 3088
GAC Tower: 2975
GAC Power: 2969
MOA Tower: 2975
MOA Power: 2948
GAC BTS: 3018
MOA BTS: 3017
GAC Transmisi: 2951
MOA Transmisi: 2868
On Air: 805
BAUP: 453 - Bahwa perkembangan untuk 3.088 BTS yang tidak diselesaikan oleh para Penyedia sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan yang telah ditentukan pada yaitu pada tanggal 31 Maret 2022 yaitu dimana BAKTI melanjutkan pekerjaan dengan menggunakan Kontrak Baru dengan Penyedia yang sama dengan menggunakan Alokasi Anggaran 2022 tanpa penambahan Anggaran baru. Berdasarkan Peraturan Direktur Utama BAKTI tentang Pengadaan Barang dan Jasa khususnya Penyediaan BTS dalam salah satu ketentuannya mengatur tentang Penunjukan Langsung terhadap pekerjaan yang belum selesai 100% mengingat progress pekerjaan yang dilaksanakan sebelumnya sudah cukup signifikan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pembangunan BTS.
- Bahwa yang menjadi alasan dan dasar utama sehingga Konsorsium PT. Telkom Infra, Fiber Home dan PT. MTD sebagai pihak penyedia paket 1 dan 2 serta Konsorsium PT. Lintas Arta, PT Huawei dan PT. SEI sebagai pihak Penyedia paket 3 dan juga Konsorsium PT. ZTE dan PT. IBM sebagai pihak penyedia paket 4 dan 5, masih tetap menjadi pihak penyedia untuk 3.088 BTS yaitu berdasarkan Peraturan Direktur Utama BAKTI tentang Pengadaan Barang dan Jasa khususnya Penyediaan BTS dalam salah satu ketentuannya mengatur tentang Penunjukan Langsung terhadap pekerjaan yang belum selesai 100% mengingat progress pekerjaan yang dilaksanakan sebelumnya sudah cukup signifikan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pembangunan BTS.
- Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan atas 4.200 BTS ada dilakukan Amandemen perpanjangan waktu yaitu:
Paket 1:
Kontrak 1A yaitu 19 Maret s.d 19 November 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa berlaku kontrak sampai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan PMK No. 184 Tahun 2021. Kontrak 1B yaitu 11 Juni 2021 s.d 10 Desember 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa berlaku kontrak samapai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan PMK No. 184 Tahun 2021.
Paket 2:
Kontrak 1A yaitu 19 Maret s.d 19 November 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa berlaku kontrak samapai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan PMK No. 184 Tahun 2021.Kontrak 1B yaitu 11 Juni 2021 s.d 10 Desember 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa berlaku kontrak samapai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan PMK No. 184 Tahun 2021.
Paket 3;
Kontrak 1A yaitu 01 April 2021 s.d 01 Desember 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa berlaku kontrak samapai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan PMK No. 184 Tahun 2021.
Kontrak 1B yaitu 17 Juli 2021 s.d 17 Desember 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa berlaku kontrak sampai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan PMK No. 184 Tahun 2021.
Paket 4:
Kontrak 1A yaitu 01 April 2021 s.d 01 Desember 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa berlaku kontrak samapai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan PMK No. 184 Tahun 2021.Kontrak 1B yaitu 16 Juni 2021 s.d 16 Desember 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa berlaku kontrak samapai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan PMK No. 184 Tahun 2021.
Paket 5:
Kontrak 1A yaitu 01 April 2021 s.d 01 Desember 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa berlaku kontrak samapai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan PMK No. 184 Tahun 2021.Kontrak 1B yaitu 08 Juni 2021 s.d 08 Desember 2021 diperpanjang masa berlaku kontrak sampai 31 Desember 2021 dan diperpanjang masa berlaku kontrak samapai dengan 31 Maret 2022 berdasarkan PMK No. 184 Tahun 2021.
- Atas perpanjangan waktu yang diberikan oleh PPK kepada pihak penyedia, dimana Pejabat Pembuat Komitmen telah memberikan sanksi berupa denda keterlambatan kepada pihak penyedia dan jumlah denda keterlambatannya secara total untuk 5 paket pekerjaan tersebut adalah kurang lebih Rp.87.599.995.361,-
- Bahwa penyedia yang mengalami keterlambatan dan dikenakan denda adalah seluruh penyedia pada paket 1 s.d 5 dan tergantung pada porsi keterlambatan masing-masing penyedia.
- Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan atas 4.200 BTS ada dilakukan Amandemen atau Addendum untuk fisik pekerjaan. Sebagian besar telah dilakukan Addendum dan dibuatkan change request hampir untuk seluruh konfigurasi pekerjaan.
- Bahwa terhadap proses pelaksanaan pekerjaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membayar pekerjaan yang belum sampai 100% terhadap seluruh ruang lingkup pekerjaan dengan menggunakan jaminan bank garansi. Selanjutnya setelah dilakukan verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap pembayaran pekerjaan yang belum sampai 100% pada 31 Maret 2022 telah dikembalikan oleh pihak penyedia kurang lebih sekitar bulan April 2022.
- Bahwa sekarang ini sudah disampaikan dalam bentuk excel file.
- Bahwa langkah yang dilakukan oleh penyedia sampai dengan keluarnya hasil survey dan dibuat Berita Acara Design Akhir dan Kuantitas Akhir (BADAKA) adalah penyedia melakukan survei lokasi dan memastikan bahwa lokasi pembangunan memenuhi kriteria sebagai berikut:
Lokasi yang berpenduduk; Lokasi tidak terlayani dengan sinyal 4G yang optimal
Lokasi pembangunan berada pada lahan milik pemerintah / lokasi fasilitas social dan fasilitas umum (Pengurusan SITAC)Setelah survei telah dilakukan, penyedia melaporkan hasil survei kepada PPK dan PPK bersama tim teknis melakukan peninjauan dan memberikan komentar atas laporan survei dalam sebuah rapat / Design Review Meeting (DRM). Setelah dilakukan DRM, penyedia Menyusun Design Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir yang kemudian disetujui oleh PPK.
Dalam hal berdasarkan desain akhir dan daftar kuantitas akhir, harga kontrak untuk pekerjaan penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung lebih rendah dari harga kontrak yang ditawarkan oleh penyedia dalam dokumen penawaran, maka harga kontrak untuk pekerjaan penyediaan BTS dilakukan penyesuaian.
Dalam hal berdasarkan Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir, Harga kontrak menjadi lebih tinggi dari harga penawaran awal, maka harga kontrak pembelian disesuaikan sebagai berikut:
- Perubahan harga kontrak tidak boleh mengakibatkan total harga kontrak seluruh pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung untuk tahun terkait, lebih tinggi dari 10% dari total harga kontrak seluruh pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung untuk tahun terkait sebagaimana disampaikan oleh penyedia dalam penawaran dan tidak melebihi pagu anggaran BAKTI pada tahun terkait;
- Untuk kenaikan harga kontrak hingga sebesar 5% pertama dari total harga kontrak untuk pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung untuk tahun terkait ditanggung oleh penyedia dan oleh karenanya tidak dilakukan penyesuaian harga kontrak;
- Untuk kenaikan harga kontrak setelah 5% sebagaimana dimaksud pada huruf b hingga 10% atau hingga pagu anggaran BAKTI (mana yang lebih rendah) dari total harga kontrak untuk pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung untuk tahun terkait akan ditanggung oleh BAKTI dalam bentuk penyesuaian harga kontrak.
- Kenaikan harga kontrak diatas 10% dari total harga kontrak untuk pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung untuk tahun terkait atau diatas pagu anggaran BAKTI (mana yang lebih rendah) untuk tahun terkait ditanggung oleh penyedia dan oleh karenanya tidak dilakukan penyesuaian harga kontrak.
- Bahwa atas pertanyaan sebagaimana tersebut diatas dapat saksi jawab sebagai berikut:
- Bahwa untuk paket 1 s.d 5 atas pelaksanaan pembangunan proyek BTS 4G terdapat kemungkinan perubahan harga yang kemudian dilakukan Change Request (CR).
- Bahwa untuk paket 1 s.d 5 atas pelaksanaan pembangunan proyek BTS 4G terdapat beberapa perubahan konfigurasi transmisi BTS dari Vsat ke Microwave atau juga sebaliknya dan itu telah dibuatkan Change Request (CR) yang kemudian dibuatkan Adendum pekerjaan.
- Bahwa masing-masing penyedia setelah pelaksanaan survey dan sudah desain akhir dan daftar kuantitas akhir sudah disetujui (BADAKA) akan menyampaikan As Planned Drawing atas BTS 4G yang akan dibangun. As Planed Drawing tersebut ada kemungkinan berbeda dengan design awal yaitu desain yang berdasarkan konfigurasi berdasarkan kontrak pembelian. Hal tersebut disebabkan karena ketika dilakukan survey terdapat beberapa item pekerjaan yang harus dilakukan perubahan.
- Untuk paket mana saja yang dilakukan perubahan harga setelah dilakukan survey oleh masing-masing penyedia akan disampaikan oleh PPK
- Nilai perubahan harga dari masing-masing paket yang dikerjakan oleh para penyedia karena adanya CR akan disampaikan oleh PPK
- Bahwa untuk termin pembayaran yang dilakukan oleh PPK kepada para penyedia yaitu:
- Bahwa tahapan pekerjaan dari 3.088 yang belum selesai dikerjakan sampai habis waktu pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 31 Maret 2022 adalah:
- SURVEY sebanyak 3.088 BTS;
- Goods Arrival Certificate (GAC)_TOWER (Penerimaan Barang) sebanyak 2.975 BTS;
- GAC_POWER sebanyak 2.969;
- Material on Arrival (MOA)_TOWER (Material on Arrival) sebanyak 2.975 BTS;
- MOA_POWER sebanyak 2948 BTS;
- GAC_BTS (Goods Arrival) sebanyak 3.018 BTS;
- MOA_BTS sebanyak 3.017 BTS;
- GAC TRANMISI sebanyak 2.961 BTS;
- MOA TRANSMISI sebanyak 2.868 BTS;
- ON AIR sebanyak 805 BTS;
- BAUP sebanyak 453 BTS;
- Bahwa GAC Tower, GAC-Power, MOA Tower, MOA Power, GAC BTS, MOA BTS, GAC Transmisi, MOA Transmisi, BAUP dan BAST/BAPHP adalah progress pekerjaan yang ada kaitannya dengan termin pembayaran, sedangkan MOS (Material On Site), RFI, RFS, Unlock (On Air), adalah progress pekerjaan fisik yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan termin pembayaran. Lebih jelasnya bisa dicek ke PPK sesuai kontrak.
- Bahwa yang menjadi alasan utama sehingga dari 4.200 BTS ternyata hanya sampai pada tahap BAPHP sebanyak 1.112 BTS adalah:
- Adanya pandemi covid-19 pada tahun 2021, terutama saat gelombang ke-2 di mana sangat berpengaruh pada pelaksanaan aktivitas/kegiatan supply chain pembangunan BTS, dimulai dari penghentian/pembatasan kegiatan fabrikasi material sipil (terutama tower dan pagar), penghentian/pembatasan kegiatan/aktivitas logistik/pengiriman, pembatasan perjalanan yang berdampak pada terbatasnya akses ke lokasi pembangunan BTS, pembatasan pelaku perjalanan hanya yang telah divaksin di mana saat terjadinya gelombang ke-2, ketersediaan vaksin belum dapat diperoleh secara mudah sehingga banyak pekerja yang belum divaksin tidak dapat melakukan perjalanan ke lokasi pembangunan BTS, termasuk juga banyaknya pekerja yang terpapar oleh virus Covid-19 sehingga berakibat pada penundaan pekerjaan.
- Terjadinya gangguan keamanan yang secara spesifik terjadi di Papua, di mana jumlah lokasi BTS yang dibangun di Papua mencapai sekitar 60% dari total BTS yang dibangun di seluruh Indonesia. Pada tanggal 2 Maret lalu, terjadi serangan penembakan di Kabupaten Puncak yang menewaskan 8 pekerja BTS telekomunikasi. Dari insiden tersebut, pekerjaan implementasi di hampir seluruh di Propinsi Papua dihentikan atas instruksi dari otoritas di Papua.
- Bahwa atas 3.088 BTS yang belum selesai dikerjakan sampai pada akhir waktu pelaksanan pekerjaan dan sudah dilakukan pembayaran 100% karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2021 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Covid-19 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022. Dalam pasal 5 ayat 1 dijelaskan: dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun angaran 2021, selain melakukan perpanjangan jaminan pelaksanaan, penyedia barang / jasa melakukan perpanjangan masa berlaku atau mengganti jaminan pembayaran akhir tahun anggaran. Selanjutnya dalam pasal 1 butir 10 dikatakan: jaminan atas pembayaran untuk tagihan pihak ketiga atas kontrak yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100% pada akhir tahun anggaran yang selanjutnya disebut jaminan pembayaran akhir tahun anggaran adalah jaminan tertulis dari bank dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar presentase pekerjaan yang belum diselesaikan untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang / jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.
Dengan berdasarkan ketentuan PMK 184 tahun 2021 tersebut kemudian PPK meminta kepada para Penyedia untuk memperpanjang jaminan pelaksanaan dan menyerahkan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun sehingga terhadap pembayaran sisa pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pihak penyedia dapat dilaksanakan.- Informasi diatas didapatkan dari PPK.
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 1 PMK Nomor 184 tahun 2021 dikatakan: dalam hal penyedia barang / jasa tidak dapat menyelesaikan sisa pekerjaan sampai dengan berakhirnya waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan, KPA segera memerintahkan Penyedia barang / jasa untuk:
- mengembalikan pembayaran yang telah diterima ke kas negara yang nilainya dihitung berdasarkan sisa pekerjaan yang tidak selesai dan atau
- menyetorkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang nilainya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak;
Bahwa dengan berdasarkan ketentuan tersebut maka PPK memerintahkan kepada Penyedia untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berdasarkan perhitungan prestasi per tanggal 31 Maret 2022 atau pada masa berakhir kontrak dan meminta kepada penyedia untuk membayar denda keterlambatan.
- Bahwa oleh karena untuk pekerjaaan atas 3.088 tidak dapat diselesaikan sampai dengan 31 Maret 2022, maka diputuskan oleh Direktur Utama dan PPK untuk dilakukan Kontrak baru untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tanggal 31 Maret 2022 sehingga untuk Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak dikembalikan kepada penyedia untuk kemudian dibuat jaminan pelaksanaan baru untuk penyelesaian atas pekerjaan 3.088 (Kontrak Baru). Sedangkan untuk Jaminan Pembayaran Akhir Tahun telah dikembalikan ke Penyedia setelah Penyedia membayar kelebihan pembayaran atas pekerjaan belum selesai 100% (pengembalian) dan juga penyedia melakukan pembayaran denda keterlambatan.
- Bahwa total pengembalian untuk paket 1 s/d 5 yang dibayarkan oleh para penyedia adalah sebesar Rp. 1.775.656.389.744,- (termasuk pengembalian uang muka).Untuk lebih tepatnya bisa dicek ke data PPK.
- Bahwa secara proses hal ini dilaksanakan oleh PPK, namun sepanjang yang saksi pahami, BAPHP hanya dibuat untuk pekerjaan yang sudah selesai 100%.
- Bahwa untuk Rincian Konfigurasi Harga dari BTS 4G yang diajukan oleh seluruh Penyedia datanya akan disampaikan oleh PPK seluruhnya untuk masing-masing paket yaitu paket 1 s.d paket 5.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas dijadikan dalam satu kontrak supaya mempermudah dalam pengawasan, kontrol dan pengendalian terhadap pekerjaan tersebut. kegiatan tersebut telah diatur oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan telah dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Bahwa atas pertanyaan tersebut diatas dapat saksi jawab antara lain sebagai berikut:
- Bahwa total anggaran untuk pekerjaan yang dilanjutkan pada Tahun 2022 adalah senilai kurang lebih 1,775 Trilyun. Lebih tepatnya bisa dicek ke PPK.
- Bahwa untuk nilai kontrak untuk masing-masing penyedia untuk paket 1 s.d 5, saksi tidak mengetahuinya dan yang mengetahui adalah PPK yaitu ELVANNO HATORANGAN.
- Bahwa waktu penyelesaian kontrak atas 3.088 BTS yang merupakan sisa pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan pada tahap I adalah sampai dengan 31 Desember 2022.
- Bahwa untuk waktu dimulainya pada tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
- Bahwa atas pertanyaan tersebut diatas dapat saksi jawab antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada Tahun 2022 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melaksanakan Kontrak selain dari 3.088 BTS yaitu Pelaksanaan Kontrak Pembangunan BTS Tahap 2 sebanyak 1.506 lokasi yang dilakukan secara bertahap dimulai sejak Februari 2022 sampai dengan Desember 2022.
- Bahwa yang menjadi pihak penyedia untuk 1.506 BTS adalah sama dengan penyedia pada Kontrak Pembangunan BTS Tahap 1 yaitu:
- Paket 1 dan 2 adalah Kemitraan PT. Fiberhome, PT. Telkom Infra dan PT. MTD.
- Paket 3 adalah Kemitraan PT. Lintasarta, PT. Huawei dan PT. SEI.
- Paket 4 dan 5 adalah Kemitraan PT. IBS dan PT. ZTE.
- Bahwa untuk sisa 2.198 BTS akan dilakukan pembangunan Tahap 3 di Tahun 2023 apabila anggarannya tersedia dan disetujui oleh Kementerian Keuangan, jika tidak maka akan dilakukan penyesuaian target.
- Bahwa langkah yang dilakukan setelah Proyek Penyediaan BTS selesai dikerjakan yaitu Direktorat Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha melakukan hubungan kerja sama dengan beberapa Operator selular dalam rangka pemanfaatan BTS tersebut dan tentunya ada biaya pemanfaatan yang harus dibayar oleh setiap Operator selular.
- Bahwa sampai saat ini operator yang telah melakukan kerja sama dalam rangka pemanfaatan BTS yang dibangun oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah PT. Telkomsel dan PT. XL Axiata yang telah dilakukan kurang lebih pada awal Tahun 2021.
- Bahwa proses verifikasi atas tagihan pembayaran dari para penyedia untuk paket 1 s.d 5 dilaksanakan oleh PPK.
- Bahwa anggota Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan dalam pelaksanaan BTS 4G adalah:
- Herry Hardjanto;
- Ranggi Sistama;
- Bhagas Nugroho.
- Bahwa saksi tidak aktif dilibatkan dalam rapat-rapat di tahap perencanaan dan pelelangan berdasarkan permintaan dari Direktur Utama BAKTI Saudara Anang Latif karena yang bersangkutan meminta saksi untuk ikut aktif ketika sudah tahap pelaksanaan kontrak.
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
RBA atau Rencana Bisnis dan Anggaran adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU (dalam hal ini BAKTI),
RBA dibuat tahunan dengan mengacu pada tingkatan di atasnya, yaitu:- RSB (Rencana Strategis Bisnis) 5 Tahunan;
- RENSTRA (Rencana Strategis Kominfo (2020-2024)
- RPJMN (Perpres No 18 Tahun 2020)
GAC_POWER sebanyak 4.094;
Material on Arrival (MOA)_TOWER (Material on Arrival) sebanyak 4.093 BTS;
MOA_POWER sebanyak 4.094 BTS;
GAC_BTS (Goods Arrival) sebanyak 4.096 BTS;
MOA_BTS sebanyak 4.096 BTS;
GAC TRANMISI sebanyak 4.093 BTS;
MOA TRANSMISI sebanyak 4.091 BTS;
ON AIR sebanyak 2.334 BTS;
BAUP sebanyak 1.771 BTS;
BA PHP sebanyak 1.506 BTS;
RBA BLU BAKTI 2021 ditetapkan pada bulan Januari 2021 oleh Dirut BAKTI dengan paraf dari seluruh direksi.
Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Menteri PPN/Kepala Bappenas bertugas menyiapkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, perlu menetapkan Permen PPN/Kepala Bappenas tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. penyusunan kajian pendahuluan, pelaksanaan evaluasi RPJMN, penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik, Penyusunan Rancangan Awal RPJMN, Penyusunan Rancangan RPJMN, dan Penyusunan Rancangan Akhir RPJMN.
Berdasarkan data dari Bappenas, isu strategis yang perlu dituntaskan sampai dengan tahun 2024 dari sektor TIK adalah 7.971 desa blank spot. Pada akhir tahun 2019 terdapat 13.000an desa tanpa internet (sumber Kemendesa), 12.895 (sumber Kominfo), 12.448 (Kemendagri).
Pada bulan Juni 2018, Direktorat Pengendalian mengeluarkan 7.480 desa yang tidak terjangkau sinyal berdasarkan:
- Perpres 131 tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2015-2019.
- Perka BNPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara
- Kepres No. 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar Beberapa kriteria penentuan wilayah adalah densitas, elektrifikasi, aksesibilitas, dll. Setelah menjadi Rancangan Awal, disusunlah Renstra oleh Kementerian Kominfo, dari Renstra kami menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran BLU. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disingkat RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU. BLU menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL).
Kemudian diterbitkan Rencana Kerja Pemerintah 3. Lampiran 2 - Perpres Nomor 86 Tahun 2020 tentang RKP (8 September 2020) Proyek Prioritas Strategis/ Major Project dalam Proyek Prioritas Energi dan Ketenagalisrikan serta Transformasi Digital, dimana BTS sudah diterakan menjadi 5053.
Pada tanggal 9 Juni 2020, Rapim yang dipimpin oleh Menkominfo, Dirjen PPI menyampaikan data desa yang belum memiliki sinyal.
Tanggal 6 Juli, undangan rapat persiapan Pra Ratas tentang Perencanaan Digitalisasi Nasional dari Asdep Bidang Perniagaan, Kewirausahaan, dan Ketenagakerjaan
Tanggal 3 Agustus 2020, Rapat Terbatas mengenai Perencanaan Transformasi Digital, 3 Agustus 2020, di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta dimana Presiden meminta segera lakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital kemudian percepatan penyediaan layanan internet di 12.500 desa atau kelurahan.Pada tanggal 5 Agustus 2020, SEB Menkeu S.692/MK.02/2020B.636/ M.PPM/D.8/KU.01.01/09/2020 tentang Pagu Anggaran K/L 2021 dimana salah satu program nasional untuk memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar dilakukan dengan prgram prioritas transformasi digital dengan proyek prioritas strategis infrastruktur TIK untuk Mendukung Transformasi Digital.
Pada tanggal 7 Agustus 2020, Kepala Biro Perencanaan meminta penyusunan RKAKL sesuai pagu anggaran untuk 2.417 BTS sebesar 6.892.907.872.000 dengan target 2417.
Pada tanggal 23 November 2020, terbit SP-DIPA-059.08.1.638041/2021 Pada bulan Januari 2021 ditetapkan RBA BLU BAKTI 2021 dan Februari 2021 ditetapkan Renstra Kominfo
Pada tanggal 16 Mei 2021, terdapat revisi DIPA Rp. 12.723.282.581 untuk BTS sebanyak 4.200 sites.Informasi diatas disampaikan oleh Direktur SDA Fadhilah Matar.
- Bahwa materi atau substansi dari kajian teknis antara lain adalah kajian- kajian mengenai solusi teknis meliputi desain BTS, rencana coverage, desain transmisi, desain tower, desain penyediaan power, network operation server, rencana integrasi, acceptance test, model pembagian cluster, model pengadaan lahan, service level agreement dan spesifikasi teknis perangkat dan perkiraan biaya meliputi perkiraan harga perangkat akses, perangkat transmisi, tower, power, preparation pembangunan BTS. yang nantinya menjadi referensi bagi PPK dalam menyusun HPS, di dalam Kajian Teknis juga telah tercantum mengenai owner estimate.
- Bahwa fungsi dari Kajian Teknis Hudev UI pada dasarnya hanya sebagai referensi terhadap proses penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung BAKTI, dan dari kajian yang didapatkan akan menjadi dasar analisa biaya dalam penentuan HPS oleh PPK.
- Bahwa pemanfaatan kajian Human Development UI adalah sebagai parameter bagi PPK dalam menyiapkan dan menetapkan HPS yang selanjutnya HPS tersebut digunakan oleh tim lelang sebagai acuan terkait konfigurasi teknis dan harga. Keberadaan Kajian Teknis dari HUDEV UI dan penetapan HPS berfungsi untuk memudahkan tim lelang dalam menegosiasi penawaran harga calon mitra, juga solusi teknis yang diberikan / ditawarkan oleh mitra.
- Bahwa saksi tidak tahu bagaimana proses pembayaran terhadap pekerjaan pembuatan Kajian Teknis Human Development UI, yang lebih mengetahui adalah Elvano Hatorangan selaku PPK.
Saksi hanya tahu nilai pembayarannya adalah sekitar Rp1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah).
- Bahwa saksi tidak tahu karena saksi tidak terlibat dalam penunjukkan panitia lelang. Untuk SK Pokja Panitia Lelang yang menerbitkan adalah Direktur Utama BAKTI Saudara Anang Latif.
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Saksi selaku Direktur Infrastruktur mengirimkan Nota Dinas kepada PPK terkait kebutuhan jasa konsultan pendamping teknis, dimana Nota Dinas disiapkan oleh Feriandi Mirza selaku kepala divisi bersama dengan Elvano Hatorangan selaku PPK
- PPK melakukan penunjukkan langsung konsultan pendamping sesuai aturan yang berlaku, dalam hal ini Konsultan Pendamping yang ditunjuk adalah PT Nusantara Global Telematika, namun PPK tidak pernah memberitahukan dan melibatkan saksi dalam penunjukkan konsultan pendamping tersebut.
- Bahwa penunjukkan konsultan pendamping dilakukan karena BAKTI tidak memiliki tenaga pendamping teknis dari internal yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan review dari penawaran teknis dari peserta tender.
Biaya untuk konsultan pendamping sepengetahuan saksi adalah sekitar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan sumber anggaran DIPA BAKTI.
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
A. Yang membuat dokumen Kerangka Acuan Kerja tersebut adalah:- Guntoro Prayudhi selaku kepala Divisi Lastmile bersama dengan Elvano Hatorangan selaku PPK beserta Tim untuk Kerangka Acuan Kerja Penyediaan Infrastruktur BTS BTS/Last Mile Tahun 2021 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Tahun Anggaran 2021 dengan volume keluaran 4200 lokasi dan Kerangka Acuan Kerja Penyediaan Infrastruktur BTS BAKTI 2021 dengan volume keluaran 2417 lokasi
- Feriandi Mirza selaku kepala Divisi Lastmile bersama dengan Elvano Hatorangan selaku PPK beserta Tim untuk Kerangka Acuan Kerja Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Tahun 2020 dengan jenis keluaran Kontrak Payung Penyedia Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya B. Yang melakukan perhitungan RAB dari masing-masing Kerangka Acuan Kerja adalah:
- Guntoro Prayudhi selaku kepala Divisi Lastmile bersama dengan Elvano Hatorangan selaku PPK beserta Tim untuk Kerangka Acuan Kerja Penyediaan Infrastruktur BTS BTS/Last Mile Tahun 2021 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Tahun Anggaran 2021 dengan volume keluaran 4200 lokasi.
- Feriandi Mirza selaku kepala Divisi Lastmile bersama dengan Elvano Hatorangan selaku PPK beserta Tim untuk Kerangka Acuan Kerja Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Tahun 2020 dengan jenis keluaran Kontrak Payung Penyedia Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, dan Kerangka Acuan Kerja Penyediaan Infrastruktur BTS BAKTI 2021 dengan volume keluaran 2417 lokasi;
- Bahwa saksi ingin menerangkan selaku Direktur Infrastruktur saksi pernah mengusulkan kepada PPK III untuk dapat menyampaikan rekomendasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (“KPA”) untuk mengambil tindakan sesuai dengan yang terdapat dalam Kontra dan ketentuan yang berlaku untuk menyelesaikan pembangunan proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Tahap 1 dan 2 sebagaimana Nota Dinas Nomor: 0201/ND/KOMINFO/BAKTI.31.3/KD/ 12/2022 tertanggal 02 Desember 2022:
- Bahwa Saksi kenal dengan Johnny Gerard Plate, dan saksi mengenal beliau sebagai pak Menteri dan baru mengenal beliau sejak terpilih sebagai Menteri Kominfo tersebut.
- Bahwa saksi pernah membuat TOR-RAB dimana TOR-RAB dibuat setelah adanya anggaran / bugetin terlebih dahulu, bersama dengan kepala devisi dan tim teknis.
- Bahwa untuk KAK telah disiapkan oleh kepala devisi dengan tim teknis dan saksi hanya menandatanganinya saja, sedangkan perhitungan angka RAB mengacu kepada hasil kajian Konsultan HUDEV UI yakni YOHAN dan saksi mengambil data dari kajian tersebut.
- Bahwa untuk target 5000 site itu telah ada sebelum saksi bekerja di BAKTI sekira tahun 2016/2017 selanjutnya dikarenakan anggaran tidak tersedia akhirnya target 5000 site tersebut tidak berjalan, kemudian pada pertengahan tahun 2020 Plt. Direktorat pengendalian PPI kominfo bersama dengan timnya menyiapkan data desa blankspot/desa yang tidak memiliki sinyal sebanyak 12.548 desa selanjunya dibagi menjadi 2 bagian dengan rincian 9113 untuk wilayah 3T (tertinggal, terluar, dan terpencil) sedangkan 3435 menjadi wilayah non 3T yang wajib dibangun oleh operator seluler. Dari 9113 terdapat 1209 yang sudah terdapat sinyal 3G yang hanya perlu di upgrade ke 4G, sementara 7904 merupakan wilayah 3T yang tidak memiliki sinyal 4G sama sekali.
- Bahwa Direktorat Infrastruktur BAKTI memperoleh data 7904 lokasi dari Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo dalam bentuk file excel sekitar bulan Juni 2020, kemudian data 7904 lokasi tersebut dipegang oleh Kepala Divisi BTS yakni Sdr. GUNTORO PRAYUDI, kemudian setelah adanya rotasi data 7904 lokasi tersebut ada Sdr. FERIANDI MIRZA.
- Bahwa lokasi BTS 7904 tersebut ditetapkan oleh Direktur Utama BAKTI sekira pada tahun 2020 (saksi tidak Ingat kapan pastinya), setahu saksi penetapan lokasi tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri, yang menentukan lokasi BTS 7904 berdasarkan keputusan Direktur Utama yakni Anang Latif.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Ya, benar nota dinas tersebut adalah nota dinas yang saudara tanda tangani.
- Saksi mengirim surat tersebut karena data penetapan lokasi yang diterima oleh Direktorat Infrastruktur BAKTI hanya berbentuk excel yang disampaikan secara lisan, oleh karena itu saksi berinisiatif untuk mengirim nota dinas tersebut.
- Ada balasan dari Nota Dinas yang saksi sampaikan ke Direktorat PPI Kominfo tersebut, yaitu pada tanggal 20 Desember 2020.
- Bahwa dasar/latar belakang dari 7904 lokasi dibagi menjadi 4200 dan 3704 yakni pada saat saksi berdiskusi dengan sdr Anang Latif dan Feriandi Mirza sekitar bulan Agustus-September 2020, sdr Anang Latif menyampaikan bahwa pembangunan 7904 dibagi menjadi 2 yaitu 4200 lokasi dan 3704 lokasi, dan saat itu saksi juga menyampaikan bahwa akan kesulitan untuk membangun 4200 dalam satu tahun karena baik di BAKTI maupun di industri/pasar belum pernah membangun BTS sebanyak 4200 dalam satu tahun, kemudian Anang Latif menyampaikan pada intinya “bisa dan ini sedang Covid jadi kita harus cepat-cepat untuk membangun”.
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada pertimbangan/kajian tertulis dari sdr Anang Latif selaku Direktur Utama terkait pembagian 7904 lokasi menjadi 4200 lokasi dan 3704 lokasi.
- Bahwa setelah adaya lokasi sebanyak 7904 lokasi tersebut, Direktorat Infrastruktur BAKTI hanya melakukan survey diawal sebanyak lebih kurang 600 lokasi pada tahun 2020.
- Bahwa Direktorat Infrastruktur membuat KAK (Kerangka Acuan Kerja) / TOR (Term Of Reference Penyediaan Infafrastruktur dalam rangka penyusunan kebutuhan anggaran untuk proyek BTS 4G BAKTI dimana nilainya berdasarkan kajian dari HUDEV UI yang dilakukan oleh YOHAN.
- Bahwa perhitungan biaya penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) / TOR (Term Of Reference Penyediaan Infafrastruktur dalam rangka penyusunan kebutuhan anggaran untuk proyek BTS 4G BAKTI terdiri dari tower beserta konstruksinya, power system, perangkat BTS, perangkat transmisi yang menggunakan fisat, kapasitas satelit, logistik handling.
- Bahwa benar nomor 628118463222 adalah nomor ponsel milik saksi pribadi.
Maksud percakapan tersebut ialah bahwa benar Anang Latif meminta bantuan untuk sponsor acara natal Pak Menteri Kominfo, dan pada saat itu hanya huawei yang memberikan donasi sebesar Rp250.000.000., ke No.rek yang ada pada proposal tersebut.
Bahwa terdapat permintaan donasi pada saat proses tender BTS 4G BAKTI dikarenakan pada saat itu berdekatan dengan acara natal Pak Menteri.
- Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar 1000 USD Singapura dari Anang Latif melalui PPK.
- Bahwa proyek BTS 4G BAKTI pernah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal melalui monitoring dan evaluasi pada tahun 2021, akan tetapi untuk dokumen atau laporan hasil dari pemeriksaan tersebut belum dapat saksi serahkan hari ini kepada penyidik karena saksi belum membawanya, dokumen hasil monitoring dan evaluasi tersebut akan saksi serahkan kepada penyidik pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023.
- Bahwa jawaban saksi sebelumnya di point 4 adalah “saksi pernah membuat TOR-RAB dimana TOR-RAB dibuat setelah adanya anggaran / bugetin terlebih dahulu, bersama dengan kepala devisi dan tim teknis”. Namun dapat saksi tambahkan terkait pengusulan anggaran awal untuk pekerjaan BTS 4G BAKTI tersebut yaitu:
Terkait pengusulan anggaran:- Usulan anggaran Kebutuhan BTS dalam Surat Menkominfo kepada Menteri Keuangan No.S-379/M.KOMINFO/PR.01.01/06/2020 perihal Usulan Tambahan Anggaran Kemkominfo TA 2021 untuk Mendukung Transformasi Digital dan Digitalisasi Layanan Publik tertanggal 17 Juni 2020.
Bisa saksi sampaikan bahwa angka usulan didalam surat tersebut bukan merupakan usulan bottom up dari direktorat Infrastruktur. Dimana dalam pengusulan tersebut saksi selaku Direktur Infrastruktur tidak pernah dilibatkan, adapun yang membuat yaitu pak Dirut membuat estimasi kebutuhan anggaran dan bersama direktorat SDA membuat Nota Dinas terhadap usulan anggaran tersebut kepada Sekretaris Jenderal (mohon bisa cek ke ibu Indah Plt Dirut kebenarannya, bisa jadi saksi salah). Yang selanjutnya dibuat surat Nota Dinas kebutuhan anggaran dari Menkominfo kepada Menteri Keuangan tersebut diatas.
- Usulan tambahan terkait kebutuhan anggaran yang terdapat dalam Surat Menkominfo kepada Menkeu No.S-435/M.KOMINFO/PR.01.01/ 07/2020 perihal Usulan Tambahan Anggaran Kemkominfo TA 2021 untuk Mendukung Transformasi Digital dan Digitalisasi Layanan Publik tertanggal 6 Juli 2020.
Pak Dirut pernah meminta kepada Kadiv BTS Guntoro Prayudhi untuk menyiapkan KAK/TOR untuk penyediaan perangkat BTS di awal Juli untuk total 639 dan 4200 lokasi. Dalam hal ini, yang kami sampaikan hanya asumsi harga perkiraan saja, untuk selanjutnya perlu proses negosiasi lagi ke penyedia.
Kami tidak tahu kalau angka tersebut digunakan sebagai usulan tambahan anggaran. Baru diketahui kalau kebutuhan tambahan anggaran tersebut dilanjutkan oleh pak Dirut bersama direktorat SDA untuk membuat Nota Dinas terhadap usulan tambahan anggaran kepada Sekretaris Jenderal. Yang selanjutnya disampaikan oleh Menkominfo kepada Menteri Keuangan dalam bentuk Nota Dinas tersebut.
Bahwa dapat saksi terangkan:
- Sepengetahuan saksi awal anggaran yang diusulkan yang terdapat dalam surat Surat Menkominfo kepada Menteri Keuangan No.S- 379/M.KOMINFO/ PR.01.01/06/2020 perihal Usulan Tambahan Anggaran Kemkominfo TA 2021 untuk Mendukung Transformasi Digital dan Digitalisasi Layanan Publik tertanggal 17 Juni 2020. Sejumlah Rp. 11.117.000.000.000 untuk 6.445 lokasi. Lalu ada usulan tambahan anggaran baru sesuai dalam Surat Menkominfo kepada Menkeu No. S-435/M.KOMINFO/PR.01.01/ 07/2020 perihal Usulan Tambahan Anggaran Kemkominfo TA 2021 sebesar Rp.1.393.632.000.000 untuk CAPEX Perangkat BTS.
- Terkait dasar usulan penambahan anggaran BTS saksi tidak mengetahuinya.
- Kajian teknis pada saat awal tersebut memang belum ada, karena kajian teknis baru dimintakan ke Hudev UI di awal bulan September 2020.
Bahwa Dapat saksi jelaskan sbb:
Terkait perencanaan Pembangunan BTS 4G 7904 lokasi Tahun 2020: Pada dasarnya saksi tidak terlalu banyak dilibatkan dalam proses diantaranya perencanaan teknis detail, persiapan pengadaan/lelang hingga rancangan kontrak payung dan kontrak pembelian. Diskusi se- sekali hal teknis bersama tim memang saksi sampaikan, terutama idealisme saksi terhadap kebutuhan kapasitas bandwidth transmisi yang harus cukup baik, dan juga bisa memaksimalkan penggunaan terrestrial.Terkait hal yang lebih detail, pada saat itu dipercayakan kepada Kepala Divisi Teknis BTS 4G yang memang lebih menguasai teknis, dibantu oleh Hudev UI, para konsultan teknis pendamping lelang dan konsultan hukum.
Namun pada saat diskusi dengan pak Dirut, beliau menyampaikan agar baiknya menggunakan mayoritas VSAT saja, supaya bisa mengejar target waktu pembangunannya, mengingat waktu yang pendek. Namun saksi tetap menyampaikan, bila memang terdapat titik2 yang memungkinkan menggunakan terrestrial microwave, kita akan tetap upayakan menggunakan microwave ya pak, supaya bisa lebih bagus hasilnya, karena kapasitas bandwidth yang lebih besar dan latency yang lebih kecil.
Berkaitan dengan proses perencanaan lebih lanjut, pada dasarnya pak Dirut menginstruksikan ke saksi bahwa nanti pak Nugi membantu mengawal pada proses implementasi-nya saja. Untuk proses perencanaan, PraKualifikasi, Kualifikasi dan lelang pembangunan BTS 4G ini nantinya dikawal oleh Kepala Divisi BTS Feriandi Mirza yang akan dibantu oleh tim Konsultan Teknis dan tim PPK. Sehingga memang saksi tidak banyak terlibat ke detail perencanaan teknis tsb. Se-sekali mungkin iya. Hal terkait hubungan saksi dengan pak Dirut, saksi kenal pak Dirut belum terlalu lama, saksi bergabung di BAKTI bulan Desember 2018, dan baru ketemu beliau saat itu. Pada bulan September 2019 saksi mencoba menyampaikan pengunduran diri ke beliau secara lisan dulu, karena merasa beban tugas yang terlalu besar. Berharap adanya re-organisasi di BAKTI terutama direktorat Infrastruktur dibagi menjadi 4, namun beliau menyarankan untuk tetap di BAKTI pada saat itu dengan alasan pengabdian ke masyarakat di wilayah 3T, sekaligus mempertimbangkan (akan mengusulkan) pembagian Direktorat Infrastruktur menjadi dua (2). Akhirnya saksi tetap bertahan hingga pergantian Menteri kominfo pada 23 Oktober
- Pak Dirut pada saat itu lebih banyak berada di Kominfo karena komunikasi beliau dengan pak Menteri. Hingga pada akhirnya terjadi pandemic Covid19 di Indonesia dimulai pada bulan Februari-Maret 2020, terpaksa banyak kegiatan dilakukan secara online (WFH). Dan covid19 terus bergulir dengan adanya gelombang kedua hingga akhir 2021.
Saksi Bersama pak Feriandi juga pernah menyampaikan ke pak Dirut kalau proyek pembangunan sebanyak 4200 lokasi apabila dikerjakan dalam waktu 1 tahun, sangat berat dan tidak memungkinkan. Berdasarkan pengalaman saksi sebelumnya di swasta, paling banyak 1000-1500 infrastruktur pasif (yaitu tower dan pendukungnya), dan itu juga dibangun diwilayah perkotaan (bukan 3T). Saksi mengusulkan agar dibatasi dengan angka tersebut saja, namun pak Dirut beralasan dimana pada saat itu kita sedang mengalami pandemic covid-19, sehingga harus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan BTS 4G sejumlah 7904 ini agar masyarakat di desa-desa bisa mendapatkan akses internet secepat mungkin. “Walaupun berat, kita coba jalanin saja” itu kata beliau. Sehingga kami berdua pada akhirnya hanya bisa mencoba menjalankan instruksi beliau.
Hal lainnya juga saksi sampaikan, bahwa sebaiknya model proyek ini berupa layanan sewa saja (seperti BTS USO), sehingga mitra infrastruktur yang berkewajiban membangun hingga selesai, baru setelah terbangun kita mulai sewa ke mereka. Termasuk saksi sampaikan juga terkait pembelian BTS, sebaiknya biar Opsel saja yang menyediakan. Jadi lebih tidak memberatkan beban anggaran negara. Namun sepertinya pak Dirut tetap memutuskan pembelian secara Capex untuk total seluruh BTS dan infrastruktur pendukungnya. “Karena pak Menteri maunya Capex model”. Begitu kata beliau.
Berkaitan dengan pembagian tugas dan wewenang terkait kontrak2, berdasarkan pengalaman saksi sebelumnya bekerja di perusahaan swasta, hal2 terkait rancangan kontrak payung maupun kontrak pembelian memang terpisah (khusus) yang menjadi tugas dari Direktorat tersendiri, dalam hal ini Kontrak Manajemen dan Procurement. Tentunya ini yang harus diperbaiki di dalam internal BAKTI terkait pembenahan tatakelola ke depannya.
Terkait dengan kebutuhan konsultan lelang teknis dan hukum pada saat proses prakualifikasi, tender hingga proses penandatangan kontrak, diawal KAK maupun Nota dinas yang keluar dari Direktorat Infrastruktur kepada PPK sebenarnya telah disiapkan oleh PPK. Mengingat urgensinya dan saat itu dibutuhkan proses yang cepat (karena waktu yang terbatas, sudah akhir tahun dan persiapan menjelang TA 2021). Diawal dokumen ini dikeluarkan, sepertinya PPK hanya memprediksi kontrak dalam 1 bulan bisa selesai, namun ternyata dibutuhkan lebih dari 1 bulan sehingga perlu perpanjangan dan dibuatkan nodin baru. Dan untuk proses selanjutnya, PPK ber nodin ke Pejabat Pengadaan untuk pengadaan-nya sesuai aturan yang berlaku. Hasil/Laporan kegiatan tersebut umumnya diserahkan dari Konsultan terpilih kepada PPK dan Kepala Divisi BTS untuk dievaluasi dan diterima.
Terkait pekerjaan survey yang menjadi satu pada kontrak Pembelian, pertama-tama disampaikan sebagai berikut:
- Pada dasarnya hal ini sah2 saja, bisa saja pekerjaan survey dilakukan terpisah atau menjadi satu dalam kontrak pembelian.
- Bahwa apabila pekerjaan tersebut dilakukan oleh kemitraan pemenang lelang, mungkin salah satu tujuannya agar kelanjutan ke aktifitas berikutnya lebih efisien.
- Apabila dilakukan oleh mitra yang berbeda, bisa ada kemungkinan terjadi perbedaan persepsi terhadap hasil survey, yang menyebabkan proses pembangunan jadi terhambat.
- Alasan lainnya yang lebih mendasar karena waktu yang sangat terbatas dan target yang diminta harus segera selesai di akhir 2022, sehingga pemilihan proses ini menjadi yang terbaik dilakukan pada saat itu (meskipun tidak ideal), guna percepatan penyelesaian pembangunan.
- Memang kalau dilakukan survey details terlebih dahulu, akan lebih baik, namun kendalanya akan membutuhkan waktu penyelesaian pekerjaan yang lebih lama. Namun ini bisa menjadi masukan dan introspeksi terhadap tatakelola yang lebih baik kedepannya.
- Bahwa usulan anggaran kepada Sekjen Sdri Rosarita Niken Widyastuti terkait anggaran untuk 2417 lokasi disiapkan oleh Direktorat SDA Bersama pak Anang Latief selaku Dirut BAKTI. Anggaran tersebut lalu diusulkan oleh Sekjen ke Kemenkeu terkait dana APBN/ Rupiah murni. Kemudian setelah mendapat persetujuan dari Kemenkeu, Sdr Niken membuat Nota Dinas No 896/SJ/KU.01.01/08/2020 tanggal 07 Agustus 2020 terkait penyampaian pagu anggaran TA 2021 yang didalamnya terdapat anggaran untuk penyedian infrastruktur TIK yang dikelola oleh BAKTI untuk Rupiah Murni Rp. 7.532.972.649,- dan BLU 3.367.000.000,- total Rp. 10.157.307.222.000,- dari total anggaran tersebut termasuk didalamnya anggaran untuk BTS BAKTI sebanyak 2.417 Site dengan nilai sebesar Rp. 6.696.877.649.000,- yang terdiri dari Capex dan Opex.
- Bahwa pemilihan bentuk Kontrak Payung diskresi dari Sdr Anang Latif selaku Dirut BAKTI selaku KPA pada saat itu dimana beliau sampaikan agar tidak terjadi kenaikan harga di tahun-tahun berikutnya apabila terjadi inflasi dll. Sehingga harga dikunci dengan menggunakan bentuk kontrak payung tersebut.
- Bahwa seingat saksi tergabung dengan grup WA antara lain: Jong BAKTI, Kadiv ++ BOD BAKTI, Infa-PMO BAKTI BTS, Lastmile-PMU, Ini BTS & G20, BAKTI-PMO LT, Ukhuwah BAKTI, The A Team, Neo Infra, Genggong Infra, Grup Kadiv+TA Infra, Grup Kadiv +PPK Infra, BTS 7904 Infra-BU, Grup Koord Infra-Mesra, Warung diskusi BU-Infra, Grup Infra mgmt team.
- Bahwa terkait pemaketan menjadi 5 Paket betul ditetapkan Sdr Anang Latif. Sempat pernah saksi tanyakan alasannya, beliau menyampaikan agar jumlahnya di masing-masing paket lebih merata/ seimbang.
- Bahwa sepertinya itu disiapkan oleh tim Pokja Lelang, saksi tidak mengetahui siapa yang memiliki ide tersebut.
- Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam proses prakualifikasi dan kualifikasi dalam pengadaan BTS BAKTI tersebut. Sehingga tidak memahami proses yang berjalan pada saat itu.
- Bahwa terkait kegiatan apa saja baik rapat, pertemuan, atau diskusi yang dihadiri oleh Menteri dan jajarannya serta dari BAKTI dan para anggota konsorsium adalah:
Ada Kegiatan Rapat-rapat progress pembangunan Bersama pak Menteri. Selama tahun 2021-2022 dilaksanakan rapat kemajuan pelaksanaan proyek yang dihadiri oleh:- Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia
- Jajaran manajemen Bakti Kominfo terkait
- Perwakilan Konsorsium Penyedia Paket 1 dan 2 Fiber Home, Telkom Infra, MTD.
- Perwakilan Konsorsium Penyedia Paket 3 Lintas Arta, Huawei dan SEI
- Perwakilan Konsorsium Penyedia Paket 4 dan 5 IBS dan ZTE
Rapat laporan kemajuan pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G tersebut, dilaksanakan sebanyak empat kali kegiatan dengan detail sebagai berikut:
- Rapat pertama :
Waktu : 1 Oktober 2021
Tempat : Hotel Fairmont Senayan Jakarta
Agenda : Rapat kerja monitoring dan evaluasi Pembangunan BTS 4G BTS 4G daerah 3T tahun 2021
Catatan : Dalam rapat ini saksi tidak hadir, karena sedang menjadi narasumber pada acara Metro TV di kota Menado - Rapat kedua :
Waktu : 29 Oktober 2021
Tempat : Hotel W Seminyak Bali
Agenda : Rapat kerja progress pembangunan infrastruktur BTS 4G tahun 2021 - Rapat ketiga :
Waktu : 25 November 2021
Tempat : Hotel Sofitel Nusa Dua Bali
Agenda : Rapat kerja progress pembangunan infrastruktur BTS 4G tahun 2021 - Rapat keempat :
Waktu : 18 Maret 2022
Tempat : Hotel Apurva Kempinski Nusa Dua Bali
Agenda : Rapat kerja infrastruktur Bersama Menteri Kominfo (contoh foto dibawah ini pada saat rapat kerja Bersama pak Menteri di Hotel Fairmont 1 Oktober 2021).

(Foto kegiatan saat rapat progress Bersama pak Menteri di Hotel W Bali 29 Oktober 2021.)
Kegiatan PDLN (Perjalanan Dinas Luar Negeri)
Dengan adanya kondisi pandemik covid 19 pada tahun 2020 dan 2021, tidak ada kegiatan-kegiatan PDLN selama 2 tahun yang saksi jalani. Kegiatan PDLN yang saksi ikuti baru dimulai pada tahun 2022 sbb:
- Visit event Mobile World Congress Barcelona 27 Feb - 12 Maret
- Visit event Communic -Asia Singapura 30 May - 1 Juli
- Visit pabrik Boeing dan Space-X USA 23 - 29 Agustus
- Kegiatan Management Training Belanda 30 Okt - 2 Nov
Pada Kegiatan acara Mobile World Congress di Barcelona, saksi ikut pada keberangkatan bersama pak Menteri dan pak Dirut, namun memang saksi tidak ikut rombongan VIP beliau (kami pisah bersama staff lewat jalur keberangkatan biasa). Daftar rombongan Menkominfo berangkat via VIP Room Terminal 3 take off by QR 957 jam 18.20 ke Barcelona hari minggu 27.02.2022 terdiri dari:
- Pak Menteri Kominfo
- Pak Anang - Dirut BAKTI
- Pak Ismail - Dirjen SDPPI
- Dimas Yanuarsyah - Staf Dirjen SDPPI
- Heppy Palupi - Sekpri Menkominfo
- Andik Wantoro - Ajudan Menkominfo
- Pak Alex Plate
- Walbertus Wisang
- Istri pak dirjen Ismail
- Anak pak dirjen
(catatan: data diatas saksi dapatkan dari staf)
Daftar List VIP pada saat masuk di Barcelona nama2nya juga terbatas hanya pak Menteri, Pak Ismail, Pak Anang, mbak Heppy dan pak Andik ajudan pak Menteri. Berikut dibawah ini capture-annya yang saksi dapatkan dari teman2 staff.
3.2.1 Pada kunjungan event Communic-Asia di Singapura, saksi pergi hanya bersama Kepala Divisi Satelit dan staff. Selain kunjungan ke booth, juga termasuk rapat dengan team Boeing dari US yang kebetulan juga hadir di acara tersebut. Sepengetahuan saksi, pak Menteri, bu Sekjen dan pak Anang juga hadir ke event di Singapore, namun kami beda hotel. Juga saksi tidak mengetahui detail acara pak Menteri dan para Eselon 1.
3.3.1 Untuk kegiatan PDLN di Los Angeles USA, rapat dan kunjungan ke pabrik Boeing dan SpaceX, saksi pergi bersama Direktur Penataan dan Sumber Daya bapak Denny Setyawan, perwakilan Kemenko Ekuin juga staff divisi satelit. Kunjungan kami kesana tidak bersama pak Menteri dan pak Dirut yang memang telah datang sebulan sebelumnya. 3.4.1 Untuk kegiatan training (manajemen training) ke Belanda, saksi bersama kepala divisi BTS pak Feriandi Mirza terpaksa kami batalkan karena kondisi penggeledahan kantor BAKTi tanggal 1 Nov, sehingga saksi putuskan kembali ke Tanah air.
Hal yang ingin disampaikan disini, bahwa kegiatan PDLN yang saksi ikuti bersama rombongan pak Menteri hanya 1 kali, yaitu pada saat event MWC Barcelona saja.
Kegiatan Olahraga Golf Pada kesempatan kegiatan rapat progress BTS di Bali, biasanya dibarengi acara main golf di akhir minggu bersama pak Menteri. Dan kebetulan saksi pernah diajak ikutan main golf bersama rekan2 lainnya. Terdapat beberapa flights golf, yang tentunya saksi beda pairing (pairing paling belakang). Pak Menteri biasanya main bersama teman2nya satu flight (pak Muklis dll), sementara pak Dirut satu flight dengan teman2nya termasuk bersama pak Ismail.
Namun kegiatan2 golf rutin pak Menteri di Jakarta sepertinya bersama grup terbatas beliau saja, saksi kadang sesekali saja diajak. Biasanya dikarenakan kekurangan pemain dalam 1 flight tertentu, sehingga dihubungi untuk ikutan gabung. Umumnya bisa 3-4 flights (grup). Tentunya karena saksi diajak, mau tidak mau harus hadir, meskipun jujur sebenarnya kurang tertarik, karena saksi lebih senang bermain dengan grup teman2 sendiri yang lebih bisa ber-canda2 saling ledek dan ketawa2 karena merasa lebih cocok dan tidak harus formil (karena merasa beda kasta).
Pada umumnya saat selesai main golf (seperti contohnya di Bali), para pemain bertemu makan siang ramai2 (termasuk dengan staf seperti mbak Happy dan mbak Lulu), pak Menteri biasanya suka banyak cerita masa lalu beliau saja. (kita biasanya hanya ikut mendengarkan dari meja lainnya). Setelah itu biasanya saksi ijin pulang duluan.
- Bahwa setahu saksi terkait dengan Subkon langsung di bawah konsorsium, namun pekerjaan dan proses recruitmen subkon dari konsorsium diketahui oleh pihak PMO sehingga Kemitraan tidak langsung menyampaikan kepada saksi selaku Dir infra. Pada prinsipnya, kemitraan Paket 1,2,3,4,5 berkoordinasi secara regular dalam melaporkan progres pekerjaan. Dalam hal ini BAKTI bersama PMO mengadakan rapat mingguan terkait hal tersebut. Lalu PMO membuat summary laporan bulanan ke BAKTI (PPK, Kepala Divisi dan saksi). Kalau mekanisme pembayaran langsung ke PPK, tidak melalui saksi.
- Bahwa ya saksi mengenal beliau, dulu pernah bekerja bareng di PT Ericsson Indonesia. Pak Erwien sepengetahuan saksi memiliki kapabilitas yang sangat baik dalam mengelola proyek. Sehingga tentunya dengan bergabungnya beliau di dalam PMO sangat membantu dalam pengawasan proyek yang berjalan.
- Bahwa ya benar saksi pernah meminta Sdr Erwien Kurniawan untuk menghubungi Irwan Hermawan di Kapten Tendean untuk melakukan negosiasi gaji sebagai Tim PMO di Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada tahun 2021, Bahwa Sdr Erwien memiliki kompetensi yang baik di dalam dunia telekomunikasi, dan susah mencari orang sebagus beliau, sehingga bila memungkinkan bisa bergabung di dalam PMO untuk membantu jalannya proyek BTS ini.
- Bahwa info dari pak Anang terkait PMO, agar menghubungi pak Irwan untuk membantu negosiasi gaji tersebut.
- Bahwa sejauh ini saksi hanya menduga bahwa Sdr Irwan sebagai salah satu pemilik PT MCT. Namun kebenarannya atas hal tersebut dan besar kepemilikannya dalam PT tersebut saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa kalau hubungan beliau terkait PT PIN dan PT NGT saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa pembobotan progress pekerjaan antara lain:
- Survey 5%
- Pra DRM 10%
- RFC 25%
- Tower GAC 12,5%
- Power GAC 12,5%
- RFI 15%
- BTS GAC 5%
- BTS Installation finish 4%
- TRM GAC 5%
- TRM Installation Finish 4%
- On Air 2%
- Bahwa termin pembayaran pada proyek Lastmile BAKTI 2021 lazim saja digunakan, apabila dilakukan pembayaran DP dan Final Payment. Namun memang arahan dari pak Anang Latif selaku Dirut BAKTI pada saat itu meminta dilakukan beberapa termin pembayaran dengan alasan karena penyerapan terhadap anggaran yang sudah diberikan.
- Bahwa hal tersebut saksi tidak mengetahuinya, karena tidak mendapatkan laporan atas hal tersebut. Baru tahu setelah diinfokan ada minor pending di sisi pagar seperti pintunya dari Sdr Feriandi Mirza dan Sdr Erwien selaku PMO secara lisan sekitar Mei 2022.
Adapaun rincian dari 108 site tersebut adalah sebagai berikut:
- Bahwa laporan progress pekerjaan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung untuk paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo per 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
No Milestone FH-TI-MTD LA-HW-
SEIIBS ZTE TOTAL Paket 1 Paket 2 Paket 3 Paket 4 Paket 5 1 Site Survey 725 710 954 963 845 4197 2 Pra DRM 725 710 954 942 780 4111 3 RFC 725 710 932 937 748 4052 4 Tower GAC 725 710 954 941 757 4087 5 Tower MOA 725 710 954 941 757 4087 6 Tower Delivery 725 710 954 940 750 4079 7 Tower MOS 482 362 829 180 178 2031 8 Power GAC 725 710 954 941 757 4087 9 Power MOA 725 710 954 941 757 4087 10 Power Delivery 725 710 954 941 757 4087 11 Power MOS 392 277 763 152 160 1744 12 CME Start 551 491 879 278 181 2380 13 Tower Erection 207 235 758 139 146 1485 14 RFI 204 228 692 99 125 1348 15 BTS GAC 725 710 954 942 757 4088 16 BTS MOA 725 710 954 933 757 4079 17 BTS Delivery 725 710 954 933 757 4079 18 BTS MOS 283 247 614 133 152 1429 19 BTS Install 145 156 588 82 127 1098 20 TRM GAC 672 555 954 928 749 3858 21 TRM MOA 625 444 771 919 745 3504 22 TRM Delivery 674 551 954 928 749 3856 23 TRM MOS 283 247 616 138 147 1431 24 TRM Install 145 156 581 68 87 1037 25 On Air 37 32 491 52 56 668 26 BAUP 32 32 27 BAPHP 0 Progress 81,3% 91,2% 73,2% 80,1%
Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung untuk paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo per 31 Maret 2022 adalah sebagai berikut:
Progress 87,9% 95,6% 77,9% 85,4% untuk melindungi asset infrastruktur yang terbangun.
- Bahwa benar, dan saksi lewat WA atau telpon dikabarin oleh Mukti Ali dengan jawaban sudah oke dimana saksi rasa berarti urusan masalah uang untuk proposal acara natal Johnny G Plate tersebut sudah beres.
- Bahwa benar, saksi terima pada tahun 2019 akhir yaitu kata dari Anang Latif untuk beli vitamin dan tidak ada pemberian lain dari Anang Latif kepada saksi.
- Bahwa Anang Achmad Latif menyampaikan 7.904 sudah jelas karena dari paparan Direktorat PPI. Dari 12.000 dibagi menjadi 2 wilayah. Kemudian 7.904 desa yang masih menjadi blank spot dan sisa daerahnya hanya proses upgrade dari proses sistem. Terkait 7.904 berasal data dari desktop study yang dilakukan Direktorat PPI Kemkominfo;
- Pada saat itu, Anang Achmad Latif menyampaikan untuk berbincang dengan Hudev UI karena dibutuhkan tenaga ahli di bulan Agustus 2020. Pihak yang berkomunikasi langsung dengan Hudev UI adalah Yohan Suryanto dan yang melakukan kajian;
- Bahwa saksi pernah bertemu dengan Yohan Suryanto tapi sangat jarang, yang sering bertemu dengan Yohan Suryanto adalah Kepala Divisi M. Feriandi Mirza. Hasilnya masih menunggu lama hingga bulan November
- Dari Hudev UI mengeluarkan beberapa opsi-opsi dari kajian teknis tersebut;
- Bahwa kajian teknis tersebut memuat menggunakan kerangka fiber optic dan sudah angka per bts. Angka per bts kalau dihitung rata-rata berkisar 2,6 miliar dan bervariasi. Pimpinan dari Hudev UI adalah Amar Khoerul Umam, namun saksi tidak kenal dengan Amar Khoerul Umam;
- Bahwa saksi menyiapkan KAK untuk spesifikasi teknis dan lingkup kerja;
- Bahwa rapat eselon 1 diadakan pada bulan Juni 2020. Saksi tidak mengetahui kapan penyusunan anggaran tersebut. Untuk anggaran tahun 2021 sebesar 10,8 triliun untuk 4.200 BTS;
- Bahwa setelah mendapat kajian dari Hudev UI, kemudian dilakukan proses lelang, saksi tidak terlibat dalam proses prakualifikasi;
- Bahwa saksi tidak mengethaui tahapan-tahapannya, karena Anang Achmad Latif menyampaikan kepada saksi untuk tidak ikut terlebih dahulu, hanya mengawal proses pembangunan saja;
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait kontrak, perubahan, dan addendum;
- Bahwa saksi pernah melakukan survei langsung menara di Kupang NTT pada bulan Oktober 2021 dengan hasil pagar belum siap;
- Bahwa 4.200 BTS 4G tidak selesai sampai Desember 2022 maupun sekarang;
- Bahwa saksi pernah menerima uang dari Anang Achmad Latif pada bulan November 2019 sebesar 1.000 dolar Singapura atau setara dengan 10 juta karena saat itu saksi hendak pergi ke Singapura, sedangkan dari tahun 2021 dan 2022 saksi tidak pernah menerima uang;
- Bahwa yang mengusulkan sewa layanan jadi proyek menurut saksi adalah Anang Achmad Latif yang diinformasikan dari Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selaku Menteri saat itu;
- Bahwa saat itu diusulkan anggaran 28 triliun dari Kominfo, namun yang turun hanya sebesar 10,8 triliun (untuk 4200 titik di 2021), dan 6,4 triliun (untuk 2304 titik di 2022);
- Bahwa DIPA 4200 titik turun di bulan November 2020, saat itu DIPA belum ada, namun pelaksanaan sudah dimulai dari prakualifikasi dan lelang
- Bahwa model OPEX dilaksanakan dengan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) namun Saksi belum pernah melakukan kajian terhadap skema KPBU tersebut. Pembangunan dengan skema KPBU tersebut juga tidak pernah Saksi sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapat persetujuan karena waktu yang terbatas;
- Bahwa pembangunan dengan metode KPBU membutuhkan jaminan dari pemerintah;
- Bahwa pembangunan dengan skema OPEX atau KPBU memerlukan jangka waktu yang cukup lama sehingga program pembangunan infrastruktur BTS 4G tahun 2021-2022 dengan skema OPEX tersebut tidak mungkin dilaksanakan terlebih melihat kondisi pandemi covid-19 oleh sebab itu pilihan selain pembangunan dengan model OPEX adalah model CAPEX;
- Bahwa anggarannya pembangunan BTS 4G disusun oleh Saksi bersama PMU pada Direktorat Infrastruktur untuk kemudian digunakan sebagai dasar pengusulan anggaran oleh BAKTI Kemenkominfo selanjutnya usulan anggaran yang diajukan ke Kemenkominfo dibahas dalam siklus pembahasan APBN termasuk pembahasan tripartit;
- Bahwa dalam Rapat di Apurva Kempinski Bali, tidak ada pemaparan mengenai kontrak penyedia dengan BAKTI selain itu PMO juga tidak membahas mengenai perpanjangan maupun pemutusan kontrak antara BAKTI dengan Penyedia.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang butki yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa: Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan bantahan / keberatan:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 3674010301100483 atas Nama
Kepala Keluarga: Bambang Noegroho. 2. 1 (satu) buah buku notes warna merah betuliskan Huawei Indonesia 2000-2020. 3. 1 (satu) buah buku notes warna hitam bertuliskan DTP Internet Datacenter VSAT. 4. 1 (satu) buah buku notes warna biru bertuliskan Bakti Kominfo. 5. 1 (satu) bundel dokumen di dalam Map Plastik Bening bertuliskan daiichi Clear
Sleeves 9001. 6. 1 (satu) bundel dokumen di dalam Map Coklat bertuliskan BNI. 7. 1 (satu) bundel Buku Rekening Tahapan BCA KCP Gedung Hijau dengan Nomor
Rekening: 4980018828 atas nama Bambang Noegroho. 8. 1 (satu) lembar dokumen Aplikasi Setoran/ Transfer/ Kliring/ Inkaso Bank Mandiri
dari Bambang Noegroho dengan Nomor Rekening Mandiri: 1280007060608 kepada Bambang Noegroho dengan Nomor Rekening CIMB Niaga: 700137156500, Tanggal 08 Januari 2020, senilai Rp440.000.000 (Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah). 9. 1 (satu) lembar dokumen Aplikasi Setoran/ Transfer/ Kliring/ Inkaso Bank Mandiri
dari Bambang Noegroho dengan Nomor Rekening Mandiri: 1280007060608 kepada PT Radhika Persada Utama, Tanggal 26 April 2018, senilai Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). 10.1 (satu) lembar dokumen Aplikasi Setoran/ Transfer/ Kliring/ Inkaso Bank Mandiri
dari Bambang Noegroho dengan Nomor Rekening Mandiri: 1280007060608 kepada PT Radhika Persada Utama dengan Nomor Rekening CIMB Niaga Syariah: 860002306400, Tanggal 01 April 2018, senilai Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). 11.1 (satu) lembar dokumen Aplikasi Setoran/ Transfer/ Kliring/ Inkaso Bank Mandiri
dari Bambang Noegroho dengan Nomor Rekening Mandiri: 1280007060608 kepada PT Xerindo Teknologi dengan Nomor Rekening Mandiri: 1010002188264, Tanggal 8 Januari 2020, senilai Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). 12.1 (satu) lembar dokumen Aplikasi Setoran/ Transfer/ Kliring/ Inkaso Bank Mandiri
dari Bambang Noegroho kepada Bambang Noegroho dengan Nomor Rekening Mandiri: 1280007060608, Tanggal 22 Maret 2021, senilai Rp340.000.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Juta Rupiah). 13.1 (satu) lembar dokumen Permohonan Pengiriman Uang dari Bambang Noegroho
VI 1 s.d 17dengan Nomor Rekening BCA: 4980018828 kepada PT Radhika Persada Utama dengan Nomor Rekening CIMB Niaga Syariah: 860002306400, Tanggal 26 April 2018, senilai Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). 14.1 (satu) lembar dokumen Permohonan Pengiriman Uang dari Bambang Noegroho
dengan Nomor Rekening BCA: 4980018828 kepada PT Radhika Persada Utama dengan Nomor Rekening CIMB Niaga Syariah: 860002306400, Tanggal 06 Juni 2018, senilai Rp250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). 15.1 (satu) lembar dokumen Permohonan Pengiriman Uang dari Bambang Noegroho
dengan Nomor Rekening BCA: 4980018828 kepada PT Radhika Persada Utama dengan Nomor Rekening CIMB Niaga Syariah: 860002306400, Tanggal 31 Mei 2018, senilai Rp49.974.083 (Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Puluh Tiga Rupiah). 16.1 (satu) lembar dokumen Permohonan Pengiriman Uang dari Bambang Noegroho
dengan Nomor Rekening BCA: 4980018828 kepada PT Radhika Persada Utama dengan Nomor Rekening CIMB Niaga Syariah: 860002306400, Tanggal 19 Juli 2018, senilai Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). 17.1 (satu) lembar dokumen Centratama Group Private& Confidential atas nama
Bambang Noegroho dengan NIK: CG000434.2. 1. 1 (satu) lembar catatan perencanaan strategis 2. 1 (satu) bundel print out dokumen Lampiran Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) sesuai dengan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020 – RPJMN 2020 – 2024 3. 1 (satu) bundel print out Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana
Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sd 2024 4. 1 (satu) bundel print out Rencana Strategis dan Bisnis (RSB) BAKTI Tahun 2018
sd 2023. 5. 1 (satu) bundel print out Rencana Strategis Kementerian Kominfo tahun 2015 sd
2019 pada Bab IV Target Kinerja Dan Kerangka Pendanaan sebanyak 4 lembar (sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 22 Tahun 2015) 6. 1 (satu) bundel print out Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BAKTI Tahun 2021 7. 1 (satu) bundel print out Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor
896/SJ/KU.01.01/08/2020 tanggal 7 Agustus 2021 hal Penyampaian Pagu Anggaran TA 2021. 8. 1 (satu) bundel print out Rencana Kerja Kementerian Lembaga (Renja K/L) Awal
Tahun Anggaran 2021 9. 1 (satu) bundel print out Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(SP-DIPA) Induk Tahun Anggaran 2021 Nomor : SP DIPA-059.08-0/2021 10. 1 (satu) bundel print out Rincian Kertas Kerja Satker Awal TA 2021 11. 1 (satu) bundel print out Surat Sekretaris Jenderal Nomor B-
378/SJ/KU.01.01/03/2021 tanggal 29 Maret 2021 Hal Usulan Revisi DIPA Anggaran yang bersumber dari PNBP Kemenkominfo TA 2021. 12. 1 (satu) bundel print out Revisi Rencana Kerja Kementerian Revisi TA 2021. 13. 1 (satu) bundel print out Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
BLU Tahun Anggaran 2021 Nomor : SP DIPA – 059.08.1.638041/2021. Revisi ke 04 Tanggal 06 Mei 2021. 14. 1 (satu) bundel print out Rincian Kertas Kerja Satker TA 2021 (Revisi Dipak e 04). 15. 1 (satu) bundel print out Kerangka Acuan Kerja (TOR) Penyediaan Infrastruktur
BTS BAKTI 2021 (Target 2.417 lokasi) versi lama tahun 2020 16. 1 (satu) bundel print out Kerangka Acuan Kerja (TOR) Penyediaan Infrastruktur
BTS BAKTI 2021 (Target 2.417 lokasi) versi update per April 202. 17. 1 (satu) bundel print out Kerangka Acuan Kerja (TOR) Penyediaan Infrastruktur
BTS BAKTI 2021 (Target 4.200 lokasi).XV 1 s.d 17 3. 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy S22 Ultra warna purple Model Number : SM-S908e/DS SN : RRCT300ATMW IMEI : 353274170090744 Email :[email protected], [email protected] (pwd: Natasya18/16) HP : 08118463222 L
C. Terkait perbedaan nilai harga satuan yang berbeda-beda karena untuk KAK dengan volume keluaran 4200 lokasi belum melalui kajian teknis HUDEV UI, dan untuk Kerangka Acuan Kerja Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Tahun 2020 dengan jenis keluaran Kontrak Payung Penyedia Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya hanya memuat nilai CAPEX dan Opex total dalam 4 tahun karena RAB tersebut mengambil Owner Estimate hasil kajian teknis dari Hudev UI;
D. Kerangka Acuan Kerja yang digunakan dalam proyek pengadaan BTS 4G BAKTI di daerah 3T tahun 2021 adalah Kerangka Acuan Kerja Penyediaan Infrastruktur BTS BAKTI 2021 dengan volume keluaran 2417 lokasi karena Kerangka Acuan Kerja tersebut mengikuti anggaran dari DIPA yang tersedia untuk kegiatan tahun 2021.
Site ID PROVINSI ACTUAL KABUPATEN
ACTUALKECAMATAN
ACTUALDESA ACTUAL NTT0029 NUSA TENGGARA
TIMURTIMOR TENGAH
SELATANFATUMNASI NUAPIN NTT0057 NUSA TENGGARA ALOR ALOR SELATAN SILAIPUI TIMUR NTT0072 NUSA TENGGARA
TIMURALOR LEMBUR WAIMI NTT00138 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI SATAR MESE KOAK NTT00151 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI SATAR MESE
BARATSATAR LUJU NTT00156 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI SATAR MESE
BARATWONGKA NTT00158 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI REOK BARAT KAJONG NTT00164 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI REOK BARAT LEMARANG NTT00179 NUSA TENGGARA
TIMURSUMBA TIMUR TABUNDUNG KARITA NTT00191 NUSA TENGGARA
TIMURSUMBA TIMUR PINU PAHAR TAWUI NTT00198 Nusa Tenggara
TimurSUMBA TIMUR UMALULU UMALULU NTT00208 NUSA TENGGARA
TIMURSUMBA TIMUR WULLA WAIJILU LAIPANDAK NTT00232 NUSA TENGGARA
TIMURSUMBA TIMUR KAMBERA KIRITANA NTT00245 NUSA TENGGARA
TIMURSUMBA TIMUR KANATANG NDAPAYAMI NTT00253 Nusa Tenggara
TimurSUMBA TIMUR MAHU LULUNDILU NTT00254 NUSA TENGGARA
TIMURSUMBA TIMUR MAHU HARAI NTT00650 NUSA TENGGARA
TIMURLEMBATA NAGAWUTUNG ILE BOLI NTT00307 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI
BARATMACANG PACAR NGGILAT NTT00465 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI
BARATSANO NGGOANG GOLO SENGANG NTT00346 NUSA TENGGARA
TIMURSUMBA TENGAH UMBU RATU
NGGAYLENANG SELATAN NTT00657 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI
TIMURELAR PERSIAPAN
NANGA BUNTALNTT00362 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI
TIMURSAMBI RAMPAS NANGA BARAS NTT00366 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI
TIMURSAMBI RAMPAS NANGA MBAUR NTT00372 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI
TIMURSAMBI RAMPAS COMPANG CONGKAR NTT00385 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI
TIMURELAR BITING NTT00391 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI
TIMURKOTA KOMBA MOKEL MORID NTT00394 NUSA TENGGARA
TIMURMANGGARAI
TIMURRANA MESE GOLO LONI SLT00195 SULAWESI
TENGAHPARIGI MOUTONG MEPANGA BUGIS UTARA SLT00196 SULAWESI
TENGAHPARIGI MOUTONG MEPANGA GURINDA SLT00204 SULAWESI
TENGAHPARIGI MOUTONG PALASA PEBOUNANG SLT00211 SULAWESI
TENGAHPARIGI MOUTONG ONGKA MALINO PADAELO SLT00433 SULAWESI
TENGAHTOJO UNA-UNA TOJO BARAT TANAMAWAU SLT00232 SULAWESI
TENGAHTOJO UNA-UNA WALEA KEPULAUAN DOLONG B SLT00237 SULAWESI TOJO UNA-UNA WALEA LOE TENGAH KEPULAUAN SLT00240 SULAWESI
TENGAHTOJO UNA-UNA AMPANA TETE WANASARI SLT00242 SULAWESI
TENGAHTOJO UNA-UNA AMPANA TETE SUKAMAJU SLT00243 SULAWESI
TENGAHTOJO UNA-UNA ULUBONGKA BONEBAE II SLT00252 SULAWESI
TENGAHTOJO UNA-UNA ULUBONGKA BORNEANG SLT00257 SULAWESI
TENGAHTOJO UNA-UNA ULUBONGKA TAKIBANGKE SLT00258 SULAWESI
TENGAHTOJO UNA-UNA TOJO KORONDODA SLT00260 SULAWESI
TENGAHTOJO UNA-UNA TOJO PANCUMA SLT00262 SULAWESI
TENGAHTOJO UNA-UNA TOJO BANANO SLT00266 SULAWESI
TENGAHTOJO UNA-UNA WALEA BESAR MALAPO SLT00268 SULAWESI
TENGAHTOJO UNA-UNA WALEA BESAR KATOGOP SLT00269 SULAWESI
TENGAHTOJO UNA-UNA WALEA BESAR TONGIDON SLT00375 SULAWESI
TENGAHMOROWALI
UTARASOYO JAYA BAU SLT00376 SULAWESI
TENGAHMOROWALI
UTARASOYO JAYA MALINO JAYA SLT00386 SULAWESI
TENGAHMOROWALI
UTARABUNGKU UTARA UEMPANAPA SLT00388 SULAWESI
TENGAHMOROWALI
UTARAMAMOSALATO KOLO ATAS NTB0049 NUSA TENGGARA
BARATDOMPU HU'U HU'U KLB0031 KALIMANTAN
BARATKETAPANG SANDAI MERIMBANG
JAYAKLB0054 KALIMANTAN
BARATKETAPANG SIMPANG HULU PAOH CONCONG KLB0091 KALIMANTAN
BARATKETAPANG SIMPANG DUA KAMPAR SEBOMBAN KLB0093 KALIMANTAN
BARATKETAPANG SIMPANG DUA KAMORA KLB00126 KALIMANTAN
BARATSINTANG SEPAUK TEMAWANG
BULAIKLB00130 KALIMANTAN
BARATSINTANG SEPAUK RIAM KEMPADIK KLB00396 KALIMANTAN
BARATBENGKAYANG LEDO SELES KLB00414 KALIMANTAN
BARATLANDAK NGABANG SUNGAI KELI KLB00420 KALIMANTAN
BARATLANDAK AIR BESAR SEKENDAL KLB00777 KALIMANTAN
BARATLANDAK MEMPAWAH
HULUBILAYUK KLB00607 KALIMANTAN
BARATLANDAK MEMPAWAH
HULUSABAKA KLB00600 KALIMANTAN
BARATLANDAK SENGAH TEMILA GOMBANG KLB00433 KALIMANTAN
BARATLANDAK MERANTI MORO BETUNG KLB00444 KALIMANTAN
BARATLANDAK JELIMPO ANGAN TEMBAWANG KLB00456 KALIMANTAN
BARATMELAWI ELLA HILIR NANGA KEMPANGAI KLB00490 KALIMANTAN
BARATMELAWI SAKSIN NANGA PAK KLB00508 KALIMANTAN
BARATMELAWI SOKAN GELATA KLB00509 KALIMANTAN
BARATMELAWI SOKAN NANGA ORA KLB00510 KALIMANTAN
BARATMELAWI SOKAN NANGA LIBAS KLB00513 KALIMANTAN
BARATMELAWI SOKAN NANGA TANGKIT KLB00533 KALIMANTAN
BARATMELAWI PINOH SELATAN SUNGAI
BAKAHKLB00543 KALIMANTAN
BARATMELAWI TANAH PINOH
BARATHARAPAN JAYA KLB00545 KALIMANTAN
BARATMELAWI TANAH PINOH
BARATTOGAN BARU KLB00548 KALIMANTAN
BARATMELAWI TANAH PINOH
BARATLINTAH TAUM KLB00549 KALIMANTAN
BARATMELAWI TANAH PINOH
BARATLAJA KLB00550 KALIMANTAN
BARATMELAWI TANAH PINOH
BARATKELUAS HULU SLT00507 SULAWESI
TENGAHBANGGAI KEPULAUAN TOTIKUM SOBONON MLU0062 MALUKU BURU NAMLEA SIAHONI MLU0063 MALUKU BURU AIR BUAYA BARA MLU0066 MALUKU BURU AIR BUAYA AWILINAN MLU00468 MALUKU BURU BATABUAL WAEMORAT MLU00476 MALUKU BURU FENA LEISELA BALBALU MLU00481 MALUKU BURU LOLONG GUBA WASWADI MLU00248 MALUKU SERAM BAGIAN
BARATHUAMUAL BELAKANG BUANO SELATAN MLU00470 MALUKU SERAM BAGIAN
BARATKEPULAUAN
MANIPALUHUTUBAN MLU00393 MALUKU BURU SELATAN NAMROLE WAMKANA MLU00395 MALUKU BURU SELATAN NAMROLE LABUANG MLU00396 MALUKU BURU SELATAN NAMROLE TIKBARY MLU00415 MALUKU BURU SELATAN KEPALA MADAN BALPETU MLU00424 MALUKU BURU SELATAN LEKSULA WAETUREN MLU00425 MALUKU BURU SELATAN LEKSULA WAEHAKA MLU00431 MALUKU BURU SELATAN LEKSULA KASE MLU00506 MALUKU BURU SELATAN KEPALA MADAN EMGUHEN MLU00438 MALUKU BURU SELATAN LEKSULA WALUNHELAT MLU00442 MALUKU BURU SELATAN LEKSULA GRAHWAEN MLU00447 MALUKU BURU SELATAN FENA FAFAN UNETH MLA00205 MALUKU UTARA KEPULAUAN
SULASULABESI
BARATKABAU DARAT MLA00229 MALUKU UTARA KEPULAUAN
SULAMANGOLI
TENGAHCAPALULU MLA00231 MALUKU UTARA KEPULAUAN
SULAMANGOLI
TENGAHPASLAL MLA00232 MALUKU UTARA KEPULAUAN
SULAMANGOLI
TENGAHWAI U MLA00242 MALUKU UTARA KEPULAUAN
SULASANANA UTARA FOKALIK MLA00361 MALUKU UTARA PULAU TALIABU TALIABU UTARA UFUNG MLA00315 MALUKU UTARA PULAU TALIABU TALIABU BARAT
LAUTBERINGIN
JAYAMLA00318 MALUKU UTARA PULAU TALIABU TALIABU UTARA MANANGA MLA00319 MALUKU UTARA PULAU TALIABU TALIABU UTARA TANJUNG UNA MLA00328 MALUKU UTARA PULAU TALIABU TALIABU UTARA PADANG KEP0044 KEPULAUAN RIAU NATUNA BUNGURAN BELAKANG UTARA GUNUNG KEP0022 KEPULAUAN RIAU NATUNA SERASAN
TIMURAIR NUSA No Milestone FH-TI-MTD LA-HW-
SEIIBS ZTE TOTAL
Paket 1
Paket 2
Paket 3Paket 4 Paket 5 1 Site Survey 725 710 954 966 845 4200 2 Pra DRM 725 710 954 943 775 4107 3 RFC 725 710 945 943 764 4087 4 Tower GAC 725 710 954 941 757 4087 5 Tower MOA 725 710 954 941 757 4087 6 Tower Delivery 725 710 954 941 757 4087 7 Tower MOS 721 685 935 440 335 3116 8 Power GAC 723 692 946 474 376 3211 9 Power MOA 725 710 948 941 757 4081 10 Power Delivery 725 710 954 941 757 4087 11 Power MOS 725 710 954 941 757 4087 12 CME Start 692 626 897 420 327 2962 13 Tower Erection 496 473 879 361 255 2464 14 RFI 400 395 820 316 225 2156 15 BTS GAC 725 710 954 944 797 4130 16 BTS MOA 725 710 954 943 797 4129 17 BTS Delivery 725 710 954 933 757 4079 18 BTS MOS 450 397 797 528 373 2545 19 BTS Install 338 325 725 305 217 1910 20 TRM GAC 725 710 954 928 749 4066 21 TRM MOA 709 651 954 919 747 3980 22 TRM Delivery 719 689 954 928 749 4039 23 TRM MOS 468 412 832 425 358 2495 24 TRM Install 338 325 746 273 198 1880 25 On Air 322 309 703 265 196 1795 26 BAUP 321 294 691 143 126 1575 27 BAPHP 129 111 680 102 90 1112 - MOH AMAR KHOERUL UMAM, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan;
- Bahwa Saksi merupakan Kepala Human Development UI;
- Bahwa pekerjaan kajian teknis pada BAKTI diinformasikan oleh Yohan Suryanto kepada Saksi pada bulan September 2020 melalui telepon
- Bahwa saksi merupakan kepala human development UI sejak januari 2019;
- Bahwa human development UI dibentuk dengan dasar Surat Keputusan Rektor UI;
- Bahwa tugas human development UI adalah untuk melakukan penelitian, melakukan pelayanan dan pengabdian masyarakat;
- Bahwa dasar hukum rektor membentuk human development UI adalah peraturan internal majelis Wali Amanat Universitas Indonesia karena sta- tus Universitas Indonesia adalah Perguruan Tinggi negeri Berbadan Hukum mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengelola rumah tangganya sendiri jadi dibentuk lembaga ini bertanggung jawab kepada DPPU (Direktorat Pengembangan Dan Pelayanan Unit Usaha);
- Bahwa saksi adalah ketua pertama human development UI;
- Bahwa Pak Yohan memberitahu ada rencana pekerjaan kajian teknis di BAKTI pada September tahun 2020 pernah secara langsung dan melalui telepon;
- Bahwa selanjutnya kami dapatkan surat undangan kesediaan swakelola dari BAKTI kepada UI intinya adalah apakah bersedia menjadi mitra pelaksana swakelola;
- Bahwa surat undangan tersebut ditandatangani oleh pemilik program Di- rektur Infrastruktur yaitu Pak Bambang Nugeroho;
- Bahwa respon saksi sebagai kepala human development UI adalah apakah ini bisa dilakukan lalu dijawab Pak Yohan bisa, lalu surat itu kami balas kepada BAKTI bahwa bersedia menjadi mitra pelaksana swakelola sebagai pembuat kajian teknis;
- Bahwa selanjutnya ketika informasi datang memang kami sampaikan bahwa kami menyetujui pakai human development UI selanjutnya dalam berita acara penjelasan dituangkan tahapan-tahapan berikutnya mulai dari penawaran, negosiasi, sampai penandatanganan kontrak;
- Bahwa ada penandatangan kontrak antara saksi dengan PPK yaitu Pak Elvano pada 24 September 2020, kontrak tersebut sampai 20 Desember 2020;
- Bahwa lingkup pekerjaan yang saksi lakukan adalah sebagai mana ter- tuang dikontrak mulai dari gambaran umum teknis, kemudian deskripsi perbandingan altrnatif teknologi, desain teknis laistmaile, owner estimate dan rekomendasi sesuai dengan permintaan;
- Bahwa pada saat penandatanganan kontrak dengan BAKTI tidak ada pembayaran dimuka;
- Bahwa sejak ditanda tangani kontrak pekerjaan yang ada didalam point- point tersebut dilakukan;
- Bahwa Hudev UI merupakan Unit Kerja Khusus Pengabdian dan Pelayanan Masyarakat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 3090/SK/R/UI/2018 tentang Alih Bentuk Indonesia Human Development Universitas Indonesia sebagai sebagai Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia, dengan struktur sebagai berikut:
Struktur Organisasi dari Hudev UI adalah:- Kepala Hudev UI : Saya Sendiri
- General Manager : Muhamad Ivan Riansa
- Legal dan Partnership : Fara Umainah Abidin
- Manager Program : Yoga Ali Mubarak
- Finance : Sherly Suhada
- Kreatif dan Desain : Andrian Kharisma
Hubungan struktural kelembagaan di atas HuDev UI adalah DPPU, yang bertanggung jawab atas pengelolaan (terkait dengan laporan performa HuDev) dan pengembangan (target revenue) HuDev UI. Kemudian di atas DPPU, ada Wakil Rektor IV dan Rektor UI yang bertanggung jawab sebagai pengawas HuDev. Hudev UI merupakan merupakan Lembaga yang memiliki otonomi tersendiri yang melakukan kegiatan:
- Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas SDM (contohnya Pelatihan untuk aparat Pemerintah Daerah)
- Membuat Kajian atas permintaan dari Kementerian, Lembaga Daerah dan Industri, dan kajian ini dibuat sebelum pelaksanaan program dari Kementerian, Lembaga Daerah dan Industri
- Assesment untuk promosi jabatan di Pemerintah Daerah
- Program Pengembangan SDM untuk Youth (Pelatihan Kepemimpinan OSIS)
- Edutrip untuk lulusan SMA untuk mencari informasi kuliah dan beasiswa untuk rencana kuliah yang diminati (saat ini masih negara jepang)
- Bahwa dasar saksi diangkat sebagai Kepala Hudev UI dan Apa dasar saudara diangkat sebagai Kepala Human Development UI berdasarkan Keputusan Rektor UI Nomor: 951/SK/R/UI/2019 tentang Pengangkatan Kepala Hudev UI Periode 2019-2021 tanggal 03 Mei 2019, dan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 285/SK/R/UI/2021 tentang Pengangkatan Kepala Hudev UI Periode 2021-2024 tanggal 15 Februari 2021.
- Bahwa tugas dari kepala Hudev UI adalah sebagai berikut:
- Bertanggung jawab dalam semua kegiatan operasional Hudev UI
- Bertanggung jawab atas hubungan kelembangaan baik di internal UI maupun dengan pihak luar (mulai dari persiapan sampai kontrak)
- Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, laporan tahunan yang disampaikan kepada DPPU (Direktorat Pengelolaan dan Pengembangan Unit Usaha)
- Bahwa status hukum dari Human Development Universitas Indonesia merupakan Unit Kerja Khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor sebagai pengejawantahan dari Peraturan Pemerintah Nomor: 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
- Bahwa Tenaga ahli yang tergabung dalam HUDEV UI yaitu Tenaga Ahli Pengembangan SDM, Tenaga Ahli Good Governance, Tenaga Ahli Teknik/ Telekomunikasi, Tenaga Ahli Sosial, Tenaga Ahli Ekonomi, Tenaga Ahli Hukum dan Pengadaan.
- Bahwa yang menentukan ahli-ahli tersebut adalah berdasarkan keilmuan dan pengalamannya dalam bidang tersebut.
Bahwa ada 2 Opsi untuk merecruitment tenaga ahli:
- Apabila project / program tersebut secara keseluruhan dilaksanakan dan dikelola oleh Hudev UI
- Jika Program/Project yang hanya bisa dikerjakan oleh Dosen-Dosen (Ahli)
- Bahwa saksi merecruitment ahli-ahli berdasarkan kebutuhan project by Project yang kami dapat dari kementerian/Lembaga atau Industri.
- Bahwa Hudev UI merupakan Lembaga multidisiplin ilmu, dapat merekrut tenaga ahli dari luar dosen-dosen UI dan tidak ada aturan yang mengatur bahwa ahli (dosen) harus berasal dari UI tergantung dari KAK yang diberikan oleh client.
- Bahwa bentuk kerjasama antara UI dengan Lembaga/Kementerian/ In- dustri/Pemda dalam bentuk Swakelola Tipe 2 yaitu Swakelola yang di- lakukan antar Lembaga pemerintah yang diawali dengan MOU antara ke- menterian/lembaga/Pemda dengan Rektor UI, kemudian dari MOU terse- but ditindak lanjuti oleh Unit-Unit dibawah Universitas Indonesia, yaitu Fakultas, Program, Lembaga, dan Unit Usaha Khusus PPM, Riset, Komersil.
- Bahwa sebelum BAKTI Kominfo melakukan Kerjasama dengan Hudev UI yang harus didahului dengan adanya MOU antara Rektor UI dengan Ke- menkominfo.
- Bahwa UI dengan Kementerian Kominfo sudah melakukan MoU seingat saksi sejak tahun 2014 dan yang saksi ketahui adalah MoU yang di- tuangkan dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Komunikasi dan Informasi Nomor: 6/MoU/M.KOMINFO/HK.04.02/04/2020 dan 26/NKB/R/UI/2020.
- Bahwa proyek kerjasama dengan BAKTI Kominfo dalam proyek Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tersebut berdasarkan:
- Adanya Undangan dalam rangka Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 dengan Surat Nomor: 436/Kominfo/BAKTI.31.3/PR.02.08/09/2020 tanggal 04 September 2020
- Tindak lanjut dari Undangan tersebut adalah Pemberian penjelasan yang dilakukan pada kamis 10 September 2020 di Menara Merdeka kantor BAKTI Kominfo yang dihadiri oleh saksi sendiri, Ivan (GM), dan Dr. Yohan Suryanto selaku Dosen tidak tetap UI karena beliau pakar dalam bidang telekomunikasi dan pernah mengerjakan kajian Desa Digital tahun 2020, sedangkan dari BAKTI Kadiv Infrastruktur Guntoro, PPK III Elvano Hatorangan, Seni (staf PPK) yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan Pekerjaan No: 89/BA/SWA-KTJ- BTS/BAKTI.31.3/09/2020 tanggal 10 September 2020 dengan penjelasan ruang lingkup pekerjaan dan proporsi tim ahli dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan oleh BAKTI Kominfo.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 September 2020 saksi submit proposal dan saksi kirim ke kantor BAKTI di Menara Merdeka melalui Seni (Staf PPK)
- Kemudian pada tanggal 18 September 2020 dilakukan evaluasi penawaran negosisi, klarifikasi teknis dan biaya.
- Pada tanggal 24 September 2020 dilakukan penandatangan kontrak antara Hudev UI dengan BAKTI Kominfo yang ditandatangani oleh PPK Elvano Hatorangan dan saksi selaku Ketua Hudev UI, saksi menandatangani kontrak tersebut di Hudev UI.
- Bahwa saksi baru tahu adanya surat Keputusan Direktur Utama BAKTI Nomor: 59 Tahun 2020 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Profesional Base Transceiver Station di Lingkungan BAKTI Tahun Anggaran 2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang menunjuk Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli Profesional BTS di Lingkungan BAKTI tahun Anggaran 2020 tersebut pada saat saksi dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, dan Yohan Suryanto juga baru mengetahui SK tersebut, dan Yohan Suryanto menyampaikan kepada saksi bahwa dirinya pernah mengetahui draf SK tersebut tapi saksi tidak menerima SK yang ditandatangani.
Bahwa untuk draf SK tersebut saksi tidak menanyakan kepada Dr. Yohan Suryanto dari siapa draf tersebut dia terima,
Bahwa sebelum adanya undangan dalam rangka pelaksanaan swakelola kajian teknis pendukung lastmile project 2021, Yohan Suryanto menyampaikan kepada saksi bahwa dirinya mendapatkan informasi pekerjaan persiapan BTS 4G berupa pembuatan kajian dari Elvano Hatorangan. Dan Yohan menyampaikan kepada Elvano Hatorangan, bahwa kajian ini tidak tepat dilakukan perorangan, lebih tepat dilakukan kajian yang dikeluarkan oleh Lembaga Akademis, dan Elvano merespon dan mengiyakan permintaan Yohan tersebut.Bahwa dari keterangan Yohan Suryanto tersebut saksi menduga bahwa SK yang dibuat oleh Dirut BAKTI tersebut dibuat dan menunjuk Yohan Suryanto sebagai ahli atas dasar pekerjaan perorangan yang rencananya akan diberikan kepada Yohan Suryanto, namun karena Yohan Suryanto meminta agar kajian tersebut harus dibuat oleh Tim dan Lembaga Akademis, maka selanjutnya Hudev UI menerima undangan dalam rangka Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 dengan Surat Nomor: 436/Kominfo/BAKTI.31.3/ PR.02.08/ 09/2020 tanggal 04 September 2020 dari BAKTI Kominfo sebagaimana saya jelaskan pada point 14 tersebut.
- Bahwa yang menjadi dasar hukum Hudev UI melakukan kerjasama den- gan BAKTI Kominfo dalam proyek Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 adalah Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI dengan Hudev UI Nomor: 2401/SWA//PPK.III/BAKTI/Kominfo/09/2020 Nomor: 088/14/Hudev/UI/IX/2020 tanggal 24 September 2020.
- Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Bahwa Surat Keputusan Kepala Human Development Universitas Indonesia Nomor: 0124/01/HuDev/UI/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Pembentukan Tim Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tersebut dibuat atas dasar kontrak antara BAKTI dengan Hudev UI
- Bahwa dasar saksi menunjuk: kepada Hudev UI untuk kemudian diverifikasi datanya untuk dima- sukkan dalam proposal penawaran ke BAKTI Kominfo
No Nama Jabatan Ket 1 2 3 4 1. Prof. Dr. Ing Kalamullah Ramli, M.Eng
Tanaga Ahli Telekomunikasi2. Dr. Yohan Suryanto, S.T., M.T Tanaga Ahli Jaringan 3. I Ketut Suyasa, S.T., M.M. Tanaga Ahli Elektrikal 4. I Nyoman Sujana, S.T., M.TI Tanaga Ahli Elektrikal 5. Dr. Ruki Harwahyu, S.T., M.T., M.Sc Tanaga Ahli Transmisi 6. Dr. Muhammad Salman, S.T., M.IT Tanaga Ahli Transmisi 7. Oske Rudiyanto, S.T. Tanaga Ahli Tenaga Ahli Tower 8. AA Kompiyang Karmana Putra, S.T.
Tanaga Ahli RF Planning9. I Made Sudrajat Jaya Diwangsa, ST Tanaga Ahli RF Planning 10. I Made Wardhani, S.E., M.Si, AK, CA, CGMA, CIPSAS, CSRS, CCRA Tenaga Ahli Ekonomi 11. Lutfi Nurachma Sekretaris 12. Fara Umainah Abidin Administrator - Bahwa nama-nama tersebut tidak mengetahui namanya dima- sukkan sebagai ahli dalam Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, karena yang berkomunikasi dengan tenaga ahli adalah Yohan Suryanto, dan saksi juga tidak pernah menyampaikan secara lisan kepada tim ahli tersebut.
- Bahwa SK ini tidak saksi serahkan maupun saksi tembuskan kepada Tim Ahli karena lupa saksi tembuskan, dan SK tersebut saksi buat dan saksi tandatangani backdate tanggal 24 September 2020 padahal SK tersebut saksi tandatangani pada bulan November 2020 pada saat proses pembayaran tahap I.
- Bahwa sebenarnya informasi pekerjaan tersebut memang berasal dari Yohan Suryanto, dan Yohan Suryanto sudah berkomunikasi dengan El- vano Hatorangan sebelum adanya kontrak kerja, atas dasar itulah saksi memasukkan nama Yohan Suryanto sebagai Tim Ahli tersebut.
- Bahwa pada tahun 2020 Yohan menyampaikan kepada kami bahwa yang mengerjakan kajian adalah Yohan dan Tim, adapun urusan administrasi dikerjakan oleh Admin HuDev UI.
- Bahwa ada pertemuan dan diskusi antara saksi dengan Yohan Suryanto dan Ivan di Kampus Fakultas Teknik pada awal September 2020, menge- nai rencana pembahasan kajian, dan disana dibahas pembagian kerja, dimana Yohan Suryanto bertanggung jawab atas teknis kajian sedangkan saksi bertanggung jawab atas administrasi dari kajian tersebut.
Bahwa dalam pembahasan tersebut juga dibahas mengenai honorarium pembuatan kajian yaitu disepakati sebagai berikut:
- untuk honor Tim Pembuat Kajian Yohan Suryanto dan tim adalah sebesar ± Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
- Alokasi Pajak baik PPN dan PPH 23 dan PPH 21 menjadi tanggung jawab Hudev UI, dan operasional pembuatan dan pelaporan kajian menjadi tanggung jawab Hudev UI.
- Bahwa saksi ditunjukan Surat Keterangan dari Kepala Hudev UI Nomor: 0125/03/HuDev/UI/XI/2022 tanggal 25 November 2022 yang men- erangkan bahwa nama-nama sebagai berikut:
- Prof. Dr. Ing Kallamullah Ramli, M.Eng
- Dr. Muhammad Salman, ST.,MIT
- Dr. Ruki harwahyu ST.,MT.,M.Sc
Tidak terlibat dan tidak ikut serta dalam proses pembuatan kajian pendukung Lastmile Project BAKTI pada tahun 2020.
- Bahwa nilai kontrak kerjasama antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI dalam pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Last- mile Project 2021 senilai Rp.1.997.861.250,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa mekanisme pembayaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran Termin 1 sebesar maksimal Rp.1.302.204.750,- akan dibayarkan setelah pihak kedua menyampaikan laporan pendahuluan (maksimal tanggal 24 November 2020) dan telah menyerahkan bukti pengeluaran keuangan bulan pertama yang telah disetujui oleh Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan kelengkapan dokumen penunjang serta kelengkapan dokumen pembayaran sudah diterima pihak Pertama
- Pembayaran Termin II sebesar maksimal Rp.695.656.500 akan dibayarkan setelah Pihak Kedua menyampaikan laporan akhir dan ringkasan eksekutif (maksimal di akhir masa kontrak) dan telah menyerahkan keseluruhan bukti pengeluaran keuangan yang telah disetujui oleh Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan kelengkapan dokumen penunjang serta kelengkapan dokumen pembayaran sudah diterima pihak Pertama
- Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer langsung kepada pihak kedua melalui rekening Bank BNI KC UI Depok atas nama Penerima UKK Hudev UI dengan Nomor Rekening Virtual Account 8929199902003973.
- Bahwa daftar kuantitas dan harga yang di atur dalam kontrak tersebut adalah sebagai berikut:

- Bahwa Hudev UI melakukan pencairan adalah saksi mengirim Nota Di- nas Permohonan pencairan dana dari rekening Penerimaan (Virtual Ac- count) ke rekening Pengeluaran (Virtual Account) Hudev UI kepada Di- rektur Keuangan UI dengan disertai Dokumen Kontrak.
Bahwa dalam waktu 3 minggu setelah Nodis tersebut, kemudian uang tersebut masuk ke dalam rekening Pengeluaran (Virtual Account) Hudev UI, kemudian saksi mencairkan uang tersebut dalam bentuk Cek dengan specimen saksi sendiri dalam beberapa kali pencairan.
Bahwa selanjutnya sesuai dengan kesepakatan untuk pembayaran tenaga ahli pada termin I dilakukan pembayaran kepada Yohan Suryanto sekitar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dikirimkan dengan cara Tarik setor ke No Rekening Bank BNI yang saksi tidak ingat cabang apa ke rekening atas nama Yohan Suryanto.
Bahwa untuk Termin Pembayaran Ahli Yohan Suryanto untuk tahap II dilakukan pada awal tahun 2021 ke Nomor rekening Yohan Suryanto Bank BNI yang saksi tidak ingat cabang apa senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan pembayaran kepada Ahli yang lain- nya karena sudah ada kesepakatan dari awal dengan Yohan Suryanto, untuk urusan pembayaran ahli dilakukan melalui Yohan Suryanto, kemu- dian sisa uang yang diterima dari pihak pertama (BAKTI) sekitar Rp.1.300.000.000,- digunakan untuk operasional kegiatan, pajak-pajak (PPH21 dan PPH 23), dan dana pengembangan institusi UI senilai 5 persen dari 1,729.750.000,- dan operasional lembaga.
- Bahwa saksi tidak bisa menunjukan bukti pembayaran dari Rekening Hudev UI kepada masing-masing tenaga Ahli karena memang tidak diba- yarkan, dan saksi bersedia untuk mengirimkan rekening koran Hudev UI dan rekening pribadi saksi semua.
- Bahwa terkait dengan pembuatan penawaran berdasarkan INKINDO (ikatan nasional konsultan Indonesia), sedangkan untuk pembagian ren- cana pengeluaran didasarkan atas kesepakatan saksi dengan Yohan Suryanto.
- Bahwa laporan pertanggung jawaban keuangan dan kegiatan (output pekerjaan) tersebut dilaporkan kepada BAKTI tapi tidak kepada UI karena tidak ada dasar yang mengatur bahwa Hudev UI harus mela- porkan laporan pertanggung jawaban pengeluaran project Hudev UI, saksi hanya melaporkan laporan bulanan untuk pengeluaran di bulan ber- jalan yang dilaporkan kepada Direktur Keuangan UI. Meskipun berdasarkan SK Rektor 3090 tentang Alih Bentuk HuDev harus dila- porkan Wakil Rektor yang membidangi keuangan dan salinannya disam- paikan kepada DPPU (Direktorat Pengelolaan dan Pengembangan Unit Usaha).
- Bahwa Wakil Rektor II yang membidangi keuangan UI adalah Vita, sedangkan Direktur Keuangan UI Fitri untuk stafnya saksi tidak ingat.
- Bahwa saksi hanya mengontrol output dari pekerjaan, sedangkan untuk isi dari kajian tersebut tidak saksi awasi dan tidak saksi ketahui, karena hal itu menjadi tanggung jawab dari pengkaji, saksi dan Ivan (General Manager Hudev UI) hanya mengingatkan untuk output dari pekerjaan agar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam kontrak.
- Bahwa terhadap isi hasil kajian tersebut yang bersifat teknis Hudev UI tidak bertanggung jawab dan tidak ikut terlibat dalam hal ini. HuDev UI bertanggungjawab atas pengadministrasian dan terpenuhinya seluruh Keluaran sebagaimana diatur dalam Kontrak yang terdiri dari:
- Pendahuluan
- Gambaran Umum Aspek Teknis Pembangunan 7904 Site Lastmile BAKTI
- Deskripsi Perbandingan alternatif teknologi yang dapat digunakan
- Desain teknis lastmile
- Spesifikasi teknis
- Membuat Owner Estimate 7904 lokasi lastmile BAKTI yang akan dibangun mulai tahun 2021 dan Rekomendasi.
- Rekomendasi.
Bahwa apabila ada dokumen yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, pihak Hudev UI juga tidak bertanggung jawab atas kajian tersebut, karena secara teknis yang memahami semua kajian teknis adalah ahli. Dan hasil kajian tersebut juga tidak dipaparkan di Hudev UI, tapi dipaparkan langsung ke BAKTI Kominfo pada bulan November 2020 melalui Zoom Meeting, yang memaparkan pada saat itu hanya Yohan Suryanto dan dihadiri oleh Seni, Feriandi Mirza dan Ivan (GM Hudev UI).
- Bahwa output dari hasil pekerjaan kajian tersebut sudah diserahkan ke Hudev UI, sedangkan berita acaranya tidak dibuat, namun sudah disam- paikan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tanggal 25 November 2020 (la- poran termin 1) dan termin II (tanggal 14 Desember 2020).
- Bahwa ada 2 hal yang saksi cermati dari erdirut BAKTI Nomor 07 tahun 2020 yaitu:
- Bahwa ada 2 (dua) yang saksi cermati yaitu tahapan perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana tidak dilakukan, karena ka- jian bukan dari proses pengadaan, Pengadaan dimulai dari peren- canaan, dan yang saksi ketahui dari kajian tersebut langsung di- lakukan penetapan HPS, Karena pada saat proses kajian, HPS sudah ditetapkan tanggal 07 Oktober 2020, dan saksi mendapatkan dokumen HPS tersebut dari BAKTI Seni Damayanti (Staf PPK), karena saksi pe- nasaran dengan tindak lanjut dari kajian yang dibuat Dr Yohan Suryanto.
- Bahwa dalam Perdirut ditetapkan bahwa studi pendahuluan (yang dik- erjakan oleh UI) seharusnya berisi aspek hukum, aspek teknis, dan as- pek ekonomi, sedangkan faktanya kajian yang dibuat oleh UI hanya beripa kajian teknis.
- Bahwa kajian tersebut BAKTI hasil mengambil nilai atau harga total Capex dan Opex dalam 4 (empat) tahun pada halaman 148 dokumen ka- jian teknis.
- Bahwa pada bulan Agustus 2022 saksi diminta oleh Seni (staf PPK) Un- tuk membuat surat penyerahan hasil kajian sementara tertanggal 5 Okto- ber 2020 (dokumen akan saksi susulkan) dari Hudev kepada PPK untuk keperluan pemeriksaan BPK karena ada persyaratan administrasi yang kurang dan saksi baru mengetahui ternyata surat yang diminta dijadikan dasar untuk pembuatan Nodis dari Dir Infra ke PPK tanggal 05 Oktober 2020 tentang usulan HPS yang senyatanya pada saat itu pekerjaan ka- jian belum selesai 100 % baru (tahap I) sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
- Bahwa tenaga ahli HUDEV UI tidak terdapat dalam struktur, namun apa- bila terdapat pekerjaan, penelitian, pelatihan, atau kajian baru dibentuk tim tenaga ahli;
- Bahwa terkait proyek Kajian Teknis HUDEV UI kepada BAKTI, kontrak di- tanda tangani antara saksi selaku Kepala HUDEV UI dengan Elvanno Hatorangan selaku PPK pada tanggal 24 September 2020. Dengan nilai kontrak 1,9 Miliar dan jangka waktu kontrak tersebut selama 3 bulan sampai dengan Desember 2020;
- Bahwa dalam kontrak Kajian Teknis tersebut tercantum 10 nama tenaga ahli yang menjadi tim Kajian Teknis dengan lingkup pekerjaan adalah mu- lai dari gambaran teknis, deskripsi perbandingan teknologi, desain teknis, spek teknis yang sesuai dengan rekomendasi yang tertuang dalam kon- trak;
- Bahwa sebanyak 10 tenaga ahli yang tercantum hanya Yohan Suryanto saja yang saksi kenal. Nama-nama tenaga ahli yang dimasukan adalah masukan dari Yohan Suryanto, kecuali sekretaris dan administratif yang merupakan masukan dari saksi.
- Bahwa saksi melakukan verifikasi hanya sebatas meminta data berupa softcopy KTP, Ijazah, dan NPWP yang diberikan oleh Yohan Suryanto;
- Bahwa saksi sebelumnya tidak mengenal para tenaga ahli dan tidak ada konfirmasi kepada para tenaga ahli yang dimasukkan nama-namnya kedalam kontrak Kajian Teknis HUDEV UI kepada BAKTI tersebut;
- Bahwa terdapat tanda tangan dalam dokumen tanda terima Prof. Dr. Ing Kalamullah Ramli, M.Eng menerima sebesar Rp69.000.000,00, I Ketut Suyasa menerima sebesar Rp44.000.000,00, Dr. Ruki Herwahyu, S.T., M.T., M.Sc menerima sebesar Rp59.000.000,00, Dr. Muhammad Salman, S.T., M.IT menerima sebesar Rp.59.000.00,00, Oske Rudiyanto, S.T menerima sebesar Rp44.000.000,00, AA Kompiyang Karmana Putra, S.T menerima sebesar Rp44.000.000,00, I Made Sudrajat Jaya Diwangsa, S.T dan I Made Wardhani juga sama menerima sebesar Rp44.000.000,00;
- Bahwa atas penerimaan uang tersebut diatas, para tenaga ahli tersebut tidak pernah menerima uang yang dimaksud dan tidak pernah merasa menandatangani dokumen tanda terima uang atas Kajian Teknis Pen- dukung Lastmile Project 2021;
- Bahwa uang tersebut masuk ke rekening HUDEV UI, pemegang dari rekening tersebut adalah bagian keuangan, namun saksi mempunyai otoritas untuk menggunakannya (specimen tanda tangan rekening terse- but adalah saksi);
- Bahwa pembayaran uang atas Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 dari BAKTI tersebut saksi hanya membayarkan kepada Yohan Suryanto sebesar Rp490.000.000,00 yang dilakukan sebanyak dua kali. Pada pembayaran pertama, BAKTI membayarkan pada bulan Januari 2021, namun saksi memberikan terlebih dahulu uang kepada Yohan Suryanto dari rekening HUDEV UI pada 12 Desember 2020 sebesar Rp100.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp390.000.000,00 saksi mem- berikan kepada Yohan Suryanto dari rekening HUDEV UI untuk ditalangi terlebih dahulu. Karena HUDEV UI baru menerima pembayaran 1,7 miliar setelah dikurangi pajak dari BAKTI pada Januari dan Februari 2021. Sedangkan sisanya sebesar 1,2 miliar sudah saksi kembalikan melalui penyidik pada saat proses penyidikan bulan Januari 2023;
- Bahwa yang membuat kwitansi tanda terima dan yang membubuhkan tanda tangan para tenaga ahli adalah Fara selaku admin HUDEV UI atas permintaan dari Yohan Suryanto, namun sepengetahuan dari saksi. Yohan Suryanto meminta kepada saksi untuk urusan administrasi tolong diselesaikan oleh HUDEV UI terkait dokumen finalisasi kajian, touch up, surat penyajian pekerjaan, dan penagihan;
- Bahwa saksi menyatakan pembayaran terhadap tenaga ahli tidak diba- yarkan sesuai dengan kontrak, karena mengikuti ketentuan-ketentuan yang disepakati antara saksi dengan Yohan Suryanto;
- Bahwa di dalam kontrak, kewajiban dari para tenaga ahli adalah menger- jakan kajian dan memenuhi seluruh output yang dimintakan dalam kon- trak. Saksi menerima laporan dari hasil pekerjaan tersebut yang diberikan Yohan Suryanto di pertengahan November 2020, kemudian dilaporkan kepada BAKTI 24 November 2020;
- Bahwa kajian yang dibuat oleh Yohan Suryanto diterima oleh saksi pada bulan Desember 2020 dan diberikan kepada BAKTI pada tanggal 14 De- sember 2020.
- Bahwa saksi tidak pernah melihat HPS dari hasil Kajian. Namun setelah 3 bulan dari kontrak pada bulan Desember belum ada kajian, hanya ada harga masing-masing dan alternatif teknologi dalam kajian. Tetapi dengan hal tersebut, HUDEV UI tetap menerima uang pembayaran dari BAKTI;
- Bahwa Saksi membayarkan kepada Yohan Suryanto melalui dua kali pembayaran dengan total Rp490.000.000.- (Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah);
- Bahwa dokumen-dokumen yang dibuat oleh Hudev UI atas permintaan Yohan Suryanto adalah dokumen administrasi, finalisasi kajian yang telah dibuat oleh Yohan Suryanto, surat penyerahan pekerjaan, serta penagihan pembayaran. Yang menandatangani kwitansi pembayaran tersebut adalah admin Hudev UI;
- Bahwa seluruh pembayaran kontrak kajian telah dikembalikan pada Penyidik Kejaksaan Agung pada Bulan Januari 2023;
- Bahwa pendapatan yang diperoleh Hudev UI dari BAKTI dicatatkan pada laporan keuangan sebesar Rp 1.007.000.000.-;
- Bahwa hasil analisa dan kajian yang dibuat oleh Yohan Suryanto diberikan pada bulan Desember dan dilaporkan pada BAKTI di bulan yang sama
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang butki yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa: Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir KAJIAN TEKNIS PENDUKUNG LASTMILE PROJECT 2021, LAPORAN PENDAHULUAN, BAKTI, HUDEV UI, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Infromasi Kementerian Komunikasi Dan Informatika 2021; 2. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir KAJIAN TEKNIS PENDUKUNG LASTMILE PROJECT 2021, LAPORAN AKHIR, BAKTI, HUDEV UI, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Infromasi Kementerian Komunikasi Dan Informatika 2021; 3. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir PAPARAN AKHIR, BAKTI, Kementerian Komunikasi Dan Informatika, KAJIAN TEKNIS PENDUKUNG LASTMILE PROJECT 2021, Bahan Diskusi BAKTI – KOMUNFO, Jakarta 2020, BAKTI Working Group, Disiapkan oleh Dr. Yohan Suryanto; 4. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir BERITA ACARA PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN KAJIAN TEKNIS PENDUKUNG LASTMILE PROJECT 2021 Nomor : 2501/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2020, Hari Rabu tanggal 25 – 11 – 2020; 5. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir BERITA ACARA PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN KAJIAN TEKNIS PENDUKUNG LASTMILE PROJECT 2021 Nomor : 1401/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020, Hari Senin tanggal 14 – 12 – 2020; 6. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS INDONESIA NOMOR : 285/SK/R/UI/2021 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA INDONESIA HUMAN DEVELOPMENT UNIVERSITAS INDONESIA PERIODE 2021 – 2024; 7. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS INDONESIA NOMOR : 3090/SK/R/UI/2018 TENTANG ALIH BENTUK INDONESIA HUMAN DEVELOPMENT UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI UNIT KERJA KHUSUS PELAYANAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA;
XXXIII 1 s.d 228. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS INDONESIA NOMOR : 951/SK/R/UI/2019 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA INDONESIA HUMAN DEVELOPMENT UNIVERSITAS INDONESIA 2019 – 2021; 9. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir SURAT PERJANJIAN UNTUK MELAKSANAKAN PEKERJAAN SWAKELOLA : KAJIAN TEKNIS PENDUKUNG LASTMILE PROJECT 2021 ANTARA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DENGAN HUMAN DEVELOPMENT UNIVERSITAS INDONESIA, Nomor : 2401/SWA/PPK.III/BAKTI/KOMINFO/09/2020 Tanggal 24 September 2020; 10. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir SURAT KEPUTUSAN KEPALA HUMAN
DEVELOPMENT UNIVERSITAS INDONESIA Nomor : 0124/01/HuDev/UI/IX/2020 Tentang Pembentukan Tim Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021. 11. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir BERITA ACARA PEMBERIAN
PENJELASAN PEKERJAAN Nomor : 89/BA/SWA-KTJ-BTS/BAKTI.31.3/ 09/2020 Tanggal 10 September 2020; 12. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir BERITA ACARA EVALUASI
PROPOSAL PENAWARAN Nomor : 94/BA/SWA-KTJ- BTS/BAKTI.31.3/09/2020 Tanggal 18 September 2020; 13. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir surat dari HUDEV UI Nomor :
0112/03/HuDev/UI/XI/2020, Jakarta 24 November 2020, Kepada Yth. Pejabat Pembuat Komitmen III Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI); 14. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat dari HUDEV UI Nomor :
0114/03/HuDev/UI/XII/2020, Jakarta 14 Desember 2020, Kepada Yth. Pejabat Pembuat Komitmen III Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI); 15. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir LEMBAR PENGESAHAN KONTRAK
yang didalamnya berisi NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA Dan UNIVERSITAS INDONESIA Nomor : 618/MoU/M.KOMINFO/HK.03.02/04/2017, Nomor : /NKB/R/UI/2017 TENTANG SINERGITAS DAN PENGEMBANGAN PENYELENGGARAAN PROGRAM-PROGRAM DI BIDANG PENDIDIKAN DAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA; 16. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir LEMBAR PENGESAHAN yang
didalamnya berisi NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA Dan UNIVERSITAS INDONESIA Nomor : 6/MoU/M.KOMINFO/HK.04.02/04/2020, Nomor : 26/NKB/R/UI/2017 TENTANG SINERGITAS PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA; 17. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir surat dari BAKTI KEMKOMINFO,
Jakarta 4 September 2020, Nomor : 436/KOMINFO/BAKTI.31.3/PR.02.08/09/2020, Perihal : Undangan dalam Rangka Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021; 18. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Struktur Organisasi HUDEV UI; 19. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bukti Setoran Tunai BNI, 18/12/2020
14:46:00, IDR. 390.000.000,00; 20. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bukti Setoran Tunai BNI, 12/12/2020
13:14:17, IDR. 100.000.000,00; 21. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat dari HUDEV UI, Nomor :
0120/03/HuDev/UI/X/2020, Jakarta 5 Oktober 2020, Kepada Yth. Pejabat Pembuat Komitmen III Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI); 22. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bukti Permintaan Surat Tanggal 05
Oktober 2020 yang berisi Penyerahan Hasil Kajian Sementara pada bulan Agustus 2022;2. 1 (satu) lembar Berta Acara Pengembalian berupa uang senilai 75.000.000, - (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli M. Eng kepada Moh Amar Khoerul Umam. LII 14
Bahwa selain pertemuan di kampus Tim Admin HuDev juga pernah diminta oleh Yohan Suryanto untuk melakukan pendataan jumlah penduduk di setiap desa dengan menggunakan rujukan dari website KPU pada Pemilu tahun 2019 untuk menentukan kapasitas per BTS di 7904 Site.
- MOHAMMAD IVAN RIANSA, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan;
- Bahwa pekerjaan Saksi merupakan General Manager Human Development UI;
- Bahwa Hudev UI merupakan Unit Kerja Khusus Pengabdian dan Pelayanan Masyarakat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 3090/SK/R/UI/2018 tentang Alih Bentuk Indonesia Human Development Universitas Indonesia sebagai sebagai Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia, dengan struktur sebagai berikut:
Struktur Organisasi dari Hudev UI adalah:- Kepala Hudev UI: Saya Sendiri
- General Manager: Muhamad Ivan Riansa
- Legal dan Partnership: Fara Umainah Abidin
- Manager Program: Yoga Ali Mubarak
- Finance: Sherly Suhada
- Kreatif dan Desain: Andrian Kharisma
Hubungan struktural kelembagaan di atas HuDev UI adalah DPPU, yang bertanggung jawab atas pengelolaan (terkait dengan laporan performa HuDev) dan pengembangan (target revenue) HuDev UI. Kemudian di atas DPPU, ada Wakil Rektor IV dan Rektor UI yang bertanggung jawab sebagai pengawas HuDev. Hudev UI merupakan merupakan Lembaga yang memiliki otonomi tersendiri yang melakukan kegiatan:
- Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas SDM (contohnya Pelatihan untuk aparat Pemerintah Daerah)
- Membuat Kajian atas permintaan dari Kementerian, Lembaga Daerah dan Industri, dan kajian ini dibuat sebelum pelaksanaan program dari Kementerian, Lembaga Daerah dan Industri
- Assesment untuk promosi jabatan di Pemerintah Daerah
- Program Pengembangan SDM untuk Youth (Pelatihan Kepemimpinan OSIS)
- Edutrip untuk lulusan SMA untuk mencari informasi kuliah dan beasiswa untuk rencana kuliah yang diminati (saat ini masih negara jepang)
- Bahwa dasar saksi diangkat sebagai Kepala Hudev UI dan Apa dasar saudara diangkat sebagai Kepala Human Development UI berdasarkan Keputusan Rektor UI Nomor: 951/SK/R/UI/2019 tentang Pengangkatan Kepala Hudev UI Periode 2019-2021 tanggal 03 Mei 2019, dan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 285/SK/R/UI/2021 tentang Pengangkatan Kepala Hudev UI Periode 2021-2024 tanggal 15 Februari 2021.
- Bahwa tugas dari kepala Hudev UI adalah sebagai berikut:
- Bertanggung jawab dalam semua kegiatan operasional Hudev UI
- Bertanggung jawab atas hubungan kelembangaan baik di internal UI maupun dengan pihak luar (mulai dari persiapan sampai kontrak)
- Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, laporan tahunan yang disampaikan kepada DPPU (Direktorat Pengelolaan dan Pengembangan Unit Usaha)
- Bahwa status hukum dari Human Development Universitas Indonesia merupakan Unit Kerja Khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor sebagai pengejawantahan dari Peraturan Pemerintah Nomor: 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
- Bahwa Tenaga ahli yang tergabung dalam HUDEV UI yaitu Tenaga Ahli Pengembangan SDM, Tenaga Ahli Good Governance, Tenaga Ahli Teknik/ Telekomunikasi, Tenaga Ahli Sosial, Tenaga Ahli Ekonomi, Tenaga Ahli Hukum dan Pengadaan.
- Bahwa yang menentukan ahli-ahli tersebut adalah berdasarkan keilmuan dan pengalamannya dalam bidang tersebut.
Bahwa ada 2 Opsi untuk merecruitment tenaga ahli:
- Apabila project / program tersebut secara keseluruhan dilaksanakan dan dikelola oleh Hudev UI
- Jika Program/Project yang hanya bisa dikerjakan oleh Dosen-Dosen (Ahli)
- Bahwa Hudev UI merupakan Lembaga multidisiplin ilmu, dapat merekrut tenaga ahli dari luar dosen-dosen UI dan tidak ada aturan yang mengatur bahwa ahli (dosen) harus berasal dari UI tergantung dari KAK yang diberikan oleh client.
- Bahwa bentuk kerjasama antara UI dengan Lembaga/ Kementerian/ In- dustri/ Pemda dalam bentuk Swakelola Tipe 2 yaitu Swakelola yang di- lakukan antar Lembaga pemerintah yang diawali dengan MOU antara ke- menterian/lembaga/ Pemda dengan Rektor UI, kemudian dari MOU terse- but ditindak lanjuti oleh Unit-Unit dibawah Universitas Indonesia, yaitu Fakultas, Program, Lembaga, dan Unit Usaha Khusus PPM, Riset, Komersil.
- Bahwa sebelum BAKTI Kominfo melakukan Kerjasama dengan Hudev UI yang harus didahului dengan adanya MOU antara Rektor UI dengan Ke- menkominfo.
- Bahwa UI dengan Kementerian Kominfo sudah melakukan MoU seingat saksi sejak tahun 2014 dan yang saksi ketahui adalah MoU yang di- tuangkan dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Komunikasi dan Informasi Nomor: 6/MoU/M.KOMINFO/HK.04.02/04/2020 dan 26/NKB/R/UI/2020.
- Bahwa proyek kerjasama dengan BAKTI Kominfo dalam proyek Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tersebut berdasarkan:
- Adanya Undangan dalam rangka Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 dengan Surat Nomor: 436/Kominfo/BAKTI.31.3/PR.02.08/09/2020 tanggal 04 September 2020
- Tindak lanjut dari Undangan tersebut adalah Pemberian penjelasan yang dilakukan pada kamis 10 September 2020 di Menara Merdeka kantor BAKTI Kominfo yang dihadiri oleh saksi sendiri, Ivan (GM), dan Dr. Yohan Suryanto selaku Dosen tidak tetap UI karena beliau pakar dalam bidang telekomunikasi dan pernah mengerjakan kajian Desa Digital tahun 2020, sedangkan dari BAKTI Kadiv Infrastruktur Guntoro, PPK III Elvano Hatorangan, Seni (staf PPK) yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan Pekerjaan No: 89/BA/SWA-KTJ- BTS/BAKTI.31.3/09/2020 tanggal 10 September 2020 dengan penjelasan ruang lingkup pekerjaan dan proporsi tim ahli dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan oleh BAKTI Kominfo.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 September 2020 saksi submit proposal dan saksi kirim ke kantor BAKTI di Menara Merdeka melalui Seni (Staf PPK)
- Kemudian pada tanggal 18 September 2020 dilakukan evaluasi penawaran negosisi, klarifikasi teknis dan biaya.
- Pada tanggal 24 September 2020 dilakukan penandatangan kontrak antara Hudev UI dengan BAKTI Kominfo yang ditandatangani oleh PPK Elvano Hatorangan dan saksi selaku Ketua Hudev UI, saksi menandatangani kontrak tersebut di Hudev UI.
- Bahwa saksi baru tahu adanya surat Keputusan Direktur Utama BAKTI Nomor: 59 Tahun 2020 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Profesional Base Transceiver Station di Lingkungan BAKTI Tahun Anggaran 2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang menunjuk Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli Profesional BTS di Lingkungan BAKTI tahun Anggaran 2020 tersebut pada saat saksi dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, dan Yohan Suryanto juga baru mengetahui SK tersebut, dan Yohan Suryanto menyampaikan kepada saksi bahwa dirinya pernah mengetahui draf SK tersebut tapi saksi tidak menerima SK yang ditandatangani.
Bahwa untuk draf SK tersebut saksi tidak menanyakan kepada Dr. Yohan Suryanto dari siapa draf tersebut dia terima,
Bahwa sebelum adanya undangan dalam rangka pelaksanaan swakelola kajian teknis pendukung lastmile project 2021, Yohan Suryanto menyampaikan kepada saksi bahwa dirinya mendapatkan informasi pekerjaan persiapan BTS 4G berupa pembuatan kajian dari Elvano Hatorangan. Dan Yohan menyampaikan kepada Elvano Hatorangan, bahwa kajian ini tidak tepat dilakukan perorangan, lebih tepat dilakukan kajian yang dikeluarkan oleh Lembaga Akademis, dan Elvano merespon dan mengiyakan permintaan Yohan tersebut.Bahwa dari keterangan Yohan Suryanto tersebut saksi menduga bahwa SK yang dibuat oleh Dirut BAKTI tersebut dibuat dan menunjuk Yohan Suryanto sebagai ahli atas dasar pekerjaan perorangan yang rencananya akan diberikan kepada Yohan Suryanto, namun karena Yohan Suryanto meminta agar kajian tersebut harus dibuat oleh Tim dan Lembaga Akademis, maka selanjutnya Hudev UI menerima undangan dalam rangka Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 dengan Surat Nomor: 436/Kominfo/ BAKTI.31.3/PR.02.08/09/2020 tanggal 04 September 2020 dari BAKTI Kominfo sebagaimana saya jelaskan pada point 14 tersebut.
- Bahwa yang menjadi dasar hukum Hudev UI melakukan kerjasama den- gan BAKTI Kominfo dalam proyek Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 adalah Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI dengan Hudev UI Nomor: 2401/SWA//PPK.III/BAKTI/Kominfo/09/2020 Nomor: 088/14/Hudev/UI/IX/2020 tanggal 24 September 2020.
- Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Bahwa Surat Keputusan Kepala Human Development Universitas Indonesia Nomor: 0124/01/HuDev/UI/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Pembentukan Tim Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tersebut dibuat atas dasar kontrak antara BAKTI dengan Hudev UI
- Bahwa dasar saksi menunjuk: Hudev UI untuk kemudian diverifikasi datanya untuk dimasukkan dalam proposal penawaran ke BAKTI Kominfo
No Nama Jabatan Ket 1 2 3 4 1. Prof. Dr. Ing Kalamullah Ramli, M.Eng
Tenaga Ahli Telekomunikasi2. Dr. Yohan Suryanto, S.T., M.T Tenaga Ahli Jaringan 3. I Ketut Suyasa, S.T., M.M. Tenaga Ahli Elektrikal 4. I Nyoman Sujana, S.T., M.TI Tenaga Ahli Elektrikal 5. Dr. Ruki Harwahyu, S.T., M.T., M.Sc
Tenaga Ahli Transmisi6. Dr. Muhammad Salman, S.T., M.IT Tenaga Ahli Transmisi 7. Oske Rudiyanto, S.T. Tenaga Ahli Tenaga Ahli Tower 8. AA Kompiyang Karmana Putra, S.T.
Tenaga Ahli RF Planning9. I Made Sudrajat Jaya Diwangsa, ST Tenaga Ahli RF Planning 10. I Made Wardhani, S.E., M.Si, AK, CA, CGMA, CIPSAS, CSRS, CCRA Tenaga Ahli Ekonomi 11. Lutfi Nurachma Sekretaris 12. Fara Umainah Abidin Administrator
- Bahwa nama-nama tersebut tidak mengetahui namanya dimasukkan se- bagai ahli dalam Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, karena yang berkomunikasi dengan tenaga ahli adalah Yohan Suryanto, dan saksi juga tidak pernah menyampaikan secara lisan kepada tim ahli tersebut.
- Bahwa SK ini tidak saksi serahkan maupun saksi tembuskan kepada Tim Ahli karena lupa saksi tembuskan, dan SK tersebut saksi buat dan saksi tandatangani backdate tanggal 24 September 2020 padahal SK tersebut saksi tandatangani pada bulan November 2020 pada saat proses pemba- yaran tahap I.
- Bahwa sebenarnya informasi pekerjaan tersebut memang berasal dari Yohan Suryanto, dan Yohan Suryanto sudah berkomunikasi dengan El- vano Hatorangan sebelum adanya kontrak kerja, atas dasar itulah saksi memasukkan nama Yohan Suryanto sebagai Tim Ahli tersebut.
- Bahwa pada tahun 2020 Yohan menyampaikan kepada kami bahwa yang mengerjakan kajian adalah Yohan dan Tim, adapun urusan administrasi dikerjakan oleh Admin HuDev UI.
- Bahwa ada pertemuan dan diskusi antara saksi dengan Yohan Suryanto dan Ivan di Kampus Fakultas Teknik pada awal September 2020, menge- nai rencana pembahasan kajian, dan disana dibahas pembagian kerja, dimana Yohan Suryanto bertanggung jawab atas teknis kajian sedangkan saksi bertanggung jawab atas administrasi dari kajian tersebut.
Bahwa dalam pembahasan tersebut juga dibahas mengenai honorarium pembuatan kajian yaitu disepakati sebagai berikut:
- untuk honor Tim Pembuat Kajian Yohan Suryanto dan tim adalah sebesar ± Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
- Alokasi Pajak baik PPN dan PPH 23 dan PPH 21 menjadi tanggung jawab Hudev UI, dan operasional pembuatan dan pelaporan kajian menjadi tanggung jawab Hudev UI.
- Bahwa saksi ditunjukan Surat Keterangan dari Kepala Hudev UI Nomor: 0125/03/HuDev/UI/XI/2022 tanggal 25 November 2022 yang men- erangkan bahwa nama-nama sebagai berikut:
- Prof. Dr. Ing Kallamullah Ramli, M.Eng
- Dr. Muhammad Salman, ST.,MIT
- Dr. Ruki harwahyu ST.,MT.,M.Sc
Tidak terlibat dan tidak ikut serta dalam proses pembuatan kajian pendukung Lastmile Project BAKTI pada tahun 2020.
- Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada saat penyidikan perkara ini, saksi baru mengetahui tersebut tidak terlibat dalam membuat kajian teknis pendukung lastmile project 2021, dan saksi baru mengetahuinya dari Prof Kalamullah Ramli yang dipanggil penyidik Kejaksaan Agung, dan Prof Kalamullah Ramli meminta kepada saksi untuk dibuatkan surat tersebut, karena yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam pembuatan kajian tersebut. Tidak dilibatkan oleh Dr Yohan.
- Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Yohan Suryanto, apakah nama-nama ahli yang diminta oleh BAKTI tersebut ada yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh BAKTI, dan Yohan Suryanto mengatakan bahwa ada nama-nama ahli yang diminta dan sesuai dengan permintaan dari BAKTI, dan Yohan Suryanto memasukkan nama-nama ahli tersebut ke dalam dokumen penawaran.
- Bahwa nilai kontrak kerjasama antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI dalam pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Last- mile Project 2021 senilai Rp.1.997.861.250,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa mekanisme pembayaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran Termin 1 sebesar maksimal Rp.1.302.204.750,- akan dibayarkan setelah pihak kedua menyampaikan laporan pendahuluan (maksimal tanggal 24 November 2020) dan telah menyerahkan bukti pengeluaran keuangan bulan pertama yang telah disetujui oleh Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan kelengkapan dokumen penunjang serta kelengkapan dokumen pembayaran sudah diterima pihak Pertama
- Pembayaran Termin II sebesar maksimal Rp.695.656.500 akan dibayarkan setelah Pihak Kedua menyampaikan laporan akhir dan ringkasan eksekutif (maksimal di akhir masa kontrak) dan telah menyerahkan keseluruhan bukti pengeluaran keuangan yang telah disetujui oleh Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dan kelengkapan dokumen penunjang serta kelengkapan dokumen pembayaran sudah diterima pihak Pertama
- Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer langsung kepada pihak kedua melalui rekening Bank BNI KC UI Depok atas nama Penerima UKK Hudev UI dengan Nomor Rekening Virtual Account 8929199902003973.
- Bahwa daftar kuantitas dan harga yang di atur dalam kontrak tersebut adalah sebagai berikut:
- Bahwa Hudev UI melakukan pencairan adalah saksi mengirim Nota Di- nas Permohonan pencairan dana dari rekening Penerimaan (Virtual Ac- count) ke rekening Pengeluaran (Virtual Account) Hudev UI kepada Di- rektur Keuangan UI dengan disertai Dokumen Kontrak.
Bahwa dalam waktu 3 minggu setelah Nodis tersebut, kemudian uang tersebut masuk ke dalam rekening Pengeluaran (Virtual Account) Hudev UI, kemudian saksi mencairkan uang tersebut dalam bentuk Cek dengan specimen saksi sendiri dalam beberapa kali pencairan.
Bahwa selanjutnya sesuai dengan kesepakatan untuk pembayaran tenaga ahli pada termin I dilakukan pembayaran kepada Yohan Suryanto sekitar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dikirimkan dengan cara Tarik setor ke No Rekening Bank BNI yang saksi tidak ingat cabang apa ke rekening atas nama Yohan Suryanto.
Bahwa untuk Termin Pembayaran Ahli Yohan Suryanto untuk tahap II dilakukan pada awal tahun 2021 ke Nomor rekening Yohan Suryanto Bank BNI yang saksi tidak ingat cabang apa senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan pembayaran kepada Ahli yang lain- nya karena sudah ada kesepakatan dari awal dengan Yohan Suryanto, untuk urusan pembayaran ahli dilakukan melalui Yohan Suryanto, kemu- dian sisa uang yang diterima dari pihak pertama (BAKTI) sekitar Rp.1.300.000.000,- digunakan untuk operasional kegiatan, pajak-pajak (PPH21 dan PPH 23), dan dana pengembangan institusi UI senilai 5 persen dari 1,729.750.000,- dan operasional lembaga.
- Bahwa saksi tidak bisa menunjukan bukti pembayaran dari Rekening Hudev UI kepada masing-masing tenaga Ahli karena memang tidak diba- yarkan, dan saksi bersedia untuk mengirimkan rekening koran Hudev UI dan rekening pribadi saksi semua.
- Bahwa terkait dengan pembuatan penawaran berdasarkan INKINDO (ikatan nasional konsultan Indonesia), sedangkan untuk pembagian ren- cana pengeluaran didasarkan atas kesepakatan saksi dengan Yohan Suryanto.
- Bahwa laporan pertanggung jawaban keuangan dan kegiatan (output pekerjaan) tersebut dilaporkan kepada BAKTI tapi tidak kepada UI karena tidak ada dasar yang mengatur bahwa Hudev UI harus mela- porkan laporan pertanggung jawaban pengeluaran project Hudev UI, saksi hanya melaporkan laporan bulanan untuk pengeluaran di bulan ber- jalan yang dilaporkan kepada Direktur Keuangan UI. Meskipun berdasarkan SK Rektor 3090 tentang Alih Bentuk HuDev harus dila- porkan Wakil Rektor yang membidangi keuangan dan salinannya disam- paikan kepada DPPU (Direktorat Pengelolaan dan Pengembangan Unit Usaha).
- Bahwa Wakil Rektor II yang membidangi keuangan UI adalah Vita, sedangkan Direktur Keuangan UI Fitri untuk stafnya saksi tidak ingat.
- Bahwa saksi hanya mengontrol output dari pekerjaan, sedangkan untuk isi dari kajian tersebut tidak saksi awasi dan tidak saksi ketahui, karena hal itu menjadi tanggung jawab dari pengkaji, saksi dan Ivan (General Manager Hudev UI) hanya mengingatkan untuk output dari pekerjaan agar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam kontrak.
- Bahwa terhadap isi hasil kajian tersebut yang bersifat teknis Hudev UI tidak bertanggung jawab dan tidak ikut terlibat dalam hal ini. HuDev UI bertanggungjawab atas pengadministrasian dan terpenuhinya seluruh Keluaran sebagaimana diatur dalam Kontrak yang terdiri dari:
- Pendahuluan
- Gambaran Umum Aspek Teknis Pembangunan 7904 Site Lastmile BAKTI
- Deskripsi Perbandingan alternatif teknologi yang dapat digunakan
- Desain teknis lastmile
- Spesifikasi teknis
- Membuat Owner Estimate 7904 lokasi lastmile BAKTI yang akan dibangun mulai tahun 2021 dan Rekomendasi.
- Rekomendasi.
Bahwa apabila ada dokumen yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya, pihak Hudev UI juga tidak bertanggung jawab atas kajian tersebut, karena secara teknis yang memahami semua kajian teknis adalah ahli. Dan hasil kajian tersebut juga tidak dipaparkan di Hudev UI, tapi dipaparkan langsung ke BAKTI Kominfo pada bulan November 2020 melalui Zoom Meeting, yang memaparkan pada saat itu hanya Yohan Suryanto dan dihadiri oleh Seni, Feriandi Mirza dan Ivan (GM Hudev UI).
- Bahwa output dari hasil pekerjaan kajian tersebut sudah diserahkan ke Hudev UI, sedangkan berita acaranya tidak dibuat, namun sudah disam- paikan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tanggal 25 November 2020 (la- poran termin 1) dan termin II (tanggal 14 Desember 2020).
- Bahwa ada 2 hal yang saksi cermati dari erdirut BAKTI Nomor 07 tahun 2020 yaitu:
- Bahwa ada 2 (dua) yang saksi cermati yaitu tahapan perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana tidak dilakukan, karena kajian bukan dari proses pengadaan, Pengadaan dimulai dari perencanaan, dan yang saksi ketahui dari kajian tersebut langsung dilakukan penetapan HPS, Karena pada saat proses kajian, HPS sudah ditetapkan tanggal 07 Oktober 2020, dan saksi mendapatkan dokumen HPS tersebut dari BAKTI Seni Damayanti (Staf PPK), karena saksi penasaran dengan tindak lanjut dari kajian yang dibuat Dr Yohan Suryanto.
- Bahwa dalam Perdirut ditetapkan bahwa studi pendahuluan (yang dikerjakan oleh UI) seharusnya berisi aspek hukum, aspek teknis, dan aspek ekonomi, sedangkan faktanya kajian yang dibuat oleh UI hanya beripa kajian teknis.
- Bahwa kajian tersebut BAKTI hasil mengambil nilai atau harga total Capex dan Opex dalam 4 (empat) tahun pada halaman 148 dokumen ka- jian teknis.
- Bahwa pada bulan Agustus 2022 saksi diminta oleh Seni (staf PPK) Un- tuk membuat surat penyerahan hasil kajian sementara tertanggal 5 Okto- ber 2020 (dokumen akan saksi susulkan) dari Hudev kepada PPK untuk keperluan pemeriksaan BPK karena ada persyaratan administrasi yang kurang dan saksi baru mengetahui ternyata surat yang diminta dijadikan dasar untuk pembuatan Nodis dari Dir Infra ke PPK tanggal 05 Oktober 2020 tentang usulan HPS yang senyatanya pada saat itu pekerjaan ka- jian belum selesai 100 % baru (tahap I) sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
- Bahwa tenaga ahli HUDEV UI tidak terdapat dalam struktur, namun apa- bila terdapat pekerjaan, penelitian, pelatihan, atau kajian baru dibentuk tim tenaga ahli;
- Bahwa terkait proyek Kajian Teknis HUDEV UI kepada BAKTI, kontrak di- tanda tangani antara saksi selaku Kepala HUDEV UI dengan Elvanno Hatorangan selaku PPK pada tanggal 24 September 2020. Dengan nilai kontrak 1,9 Miliar dan jangka waktu kontrak tersebut selama 3 bulan sampai dengan Desember 2020;
- Bahwa dalam kontrak Kajian Teknis tersebut tercantum 10 nama tenaga ahli yang menjadi tim Kajian Teknis dengan lingkup pekerjaan adalah mu- lai dari gambaran teknis, deskripsi perbandingan teknologi, desain teknis, spek teknis yang sesuai dengan rekomendasi yang tertuang dalam kon- trak;
- Bahwa sebanyak 10 tenaga ahli yang tercantum hanya Yohan Suryanto saja yang saksi kenal. Nama-nama tenaga ahli yang dimasukan adalah masukan dari Yohan Suryanto, kecuali sekretaris dan administratif yang merupakan masukan dari saksi.
- Bahwa saksi melakukan verifikasi hanya sebatas meminta data berupa softcopy KTP, Ijazah, dan NPWP yang diberikan oleh Yohan Suryanto;
- Bahwa saksi sebelumnya tidak mengenal para tenaga ahli dan tidak ada konfirmasi kepada para tenaga ahli yang dimasukkan nama-namnya kedalam kontrak Kajian Teknis HUDEV UI kepada BAKTI tersebut;
- Bahwa terdapat tanda tangan dalam dokumen tanda terima Prof. Dr. Ing Kalamullah Ramli, M.Eng menerima sebesar Rp69.000.000,00, I Ketut Suyasa menerima sebesar Rp44.000.000,00, Dr. Ruki Herwahyu, S.T., M.T., M.Sc menerima sebesar Rp59.000.000,00, Dr. Muhammad Salman, S.T., M.IT menerima sebesar Rp.59.000.00,00, Oske Rudiyanto, S.T menerima sebesar Rp44.000.000,00, AA Kompiyang Karmana Putra, S.T menerima sebesar Rp44.000.000,00, I Made Sudrajat Jaya Diwangsa, S.T dan I Made Wardhani juga sama menerima sebesar Rp44.000.000,00;
- Bahwa atas penerimaan uang tersebut diatas, para tenaga ahli tersebut tidak pernah menerima uang yang dimaksud dan tidak pernah merasa menandatangani dokumen tanda terima uang atas Kajian Teknis Pen- dukung Lastmile Project 2021;
- Bahwa uang tersebut masuk ke rekening HUDEV UI, pemegang dari rekening tersebut adalah bagian keuangan, namun saksi mempunyai otoritas untuk menggunakannya (specimen tanda tangan rekening terse- but adalah saksi);
- Bahwa pembayaran uang atas Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 dari BAKTI tersebut saksi hanya membayarkan kepada Yohan Suryanto sebesar Rp490.000.000,00 yang dilakukan sebanyak dua kali. Pada pembayaran pertama, BAKTI membayarkan pada bulan Januari 2021, namun saksi memberikan terlebih dahulu uang kepada Yohan Suryanto dari rekening HUDEV UI pada 12 Desember 2020 sebesar Rp100.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp390.000.000,00 saksi mem- berikan kepada Yohan Suryanto dari rekening HUDEV UI untuk ditalangi terlebih dahulu. Karena HUDEV UI baru menerima pembayaran 1,7 miliar setelah dikurangi pajak dari BAKTI pada Januari dan Februari 2021. Sedangkan sisanya sebesar 1,2 miliar sudah saksi kembalikan melalui penyidik pada saat proses penyidikan bulan Januari 2023;
- Bahwa yang membuat kwitansi tanda terima dan yang membubuhkan tanda tangan para tenaga ahli adalah Fara selaku admin HUDEV UI atas permintaan dari Yohan Suryanto, namun sepengetahuan dari saksi. Yohan Suryanto meminta kepada saksi untuk urusan administrasi tolong diselesaikan oleh HUDEV UI terkait dokumen finalisasi kajian, touch up, surat penyajian pekerjaan, dan penagihan;
- Bahwa saksi menyatakan pembayaran terhadap tenaga ahli tidak diba- yarkan sesuai dengan kontrak, karena mengikuti ketentuan-ketentuan yang disepakati antara saksi dengan Yohan Suryanto;
- Bahwa di dalam kontrak, kewajiban dari para tenaga ahli adalah menger- jakan kajian dan memenuhi seluruh output yang dimintakan dalam kon- trak. Saksi menerima laporan dari hasil pekerjaan tersebut yang diberikan Yohan Suryanto di pertengahan November 2020, kemudian dilaporkan kepada BAKTI 24 November2020;
- Bahwa kajian yang dibuat oleh Yohan Suryanto diterima oleh saksi pada bulan Desember 2020 dan diberikan kepada BAKTI pada tanggal 14 De- sember 2020.
- Bahwa saksi tidak pernah melihat HPS dari hasil Kajian. Namun setelah 3 bulan dari kontrak pada bulan Desember belum ada kajian, hanya ada harga masing-masing dan alternatif teknologi dalam kajian. Tetapi dengan hal tersebut, HUDEV UI tetap menerima uang pembayaran dari BAKTI.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan adanya kontrak kerja dan lampiran nama-nama tenaga ahli untuk proyek kajian teknis lastmile project tahun 2021;
- Bahwa Saksi yang membuat lampiran nama-nama tenaga ahli dalam proyek kajian teknis dengan informasi yang diperoleh dari Terdakwa Yohan Suryanto;
- Bahwa sepengetahuan Saksi kajian teknis pendukung lastmile project tahun 2021 tersebut hanya dikerjakan oleh Yohan Suryanto
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang butki yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa: Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir KAJIAN TEKNIS PENDUKUNG LASTMILE PROJECT 2021, LAPORAN PENDAHULUAN, BAKTI, HUDEV UI, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Infromasi Kementerian Komunikasi Dan In- formatika 2021; 2. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir KAJIAN TEKNIS PENDUKUNG LASTMILE PROJECT 2021, LAPORAN AKHIR, BAKTI, HUDEV UI, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Infromasi Kementerian Komunikasi Dan Informatika 2021; 3. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir PAPARAN AKHIR, BAKTI, Kementerian Ko- munikasi Dan Informatika, KAJIAN TEKNIS PENDUKUNG LASTMILE PROJECT 2021, Bahan Diskusi BAKTI – KOMUNFO, Jakarta 2020, BAKTI Working Group, Disiapkan oleh Dr. Yohan Suryanto; 4. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir BERITA ACARA PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN KAJIAN TEKNIS PENDUKUNG LASTMILE PROJECT 2021 Nomor : 2501/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/ 2020, Hari Rabu tanggal 25 – 11 – 2020; 5. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir BERITA ACARA PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN KAJIAN TEKNIS PENDUKUNG LASTMILE PROJECT 2021 Nomor : 1401/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/ 2020, Hari Senin tang- gal 14 – 12 – 2020; 6. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS IN- DONESIA NOMOR : 285/SK/R/UI/2021 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA INDONESIA HUMAN DEVELOPMENT UNIVERSITAS INDONESIA PERIODE 2021 – 2024; 7. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS IN- DONESIA NOMOR : 3090/SK/R/UI/2018 TENTANG ALIH BENTUK INDONE- SIA HUMAN DEVELOPMENT UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI UNIT KERJA KHUSUS PELAYANAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNI- VERSITAS INDONESIA; 8. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS IN-
XXXIII 1 s.d 22DONESIA NOMOR : 951/SK/R/UI/2019 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA INDONESIA HUMAN DEVELOPMENT UNIVERSITAS INDONESIA 2019 – 2021; 9. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir SURAT PERJANJIAN UNTUK MELAK- SANAKAN PEKERJAAN SWAKELOLA : KAJIAN TEKNIS PENDUKUNG LASTMILE PROJECT 2021 ANTARA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMU- NIKASI DAN INFORMASI DENGAN HUMAN DEVELOPMENT UNIVERSI- TAS INDONESIA, Nomor : 2401/SWA/PPK.III/BAKTI/KOMINFO/09/2020 Tanggal 24 September 2020; 10. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir SURAT KEPUTUSAN KEPALA HUMAN
DEVELOPMENT UNIVERSITAS INDONESIA Nomor : 0124/01/HuDev/UI/ IX/2020 Tentang Pembentukan Tim Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021. 11. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir BERITA ACARA PEMBERIAN PENJE-
LASAN PEKERJAAN Nomor : 89/BA/SWA-KTJ-BTS/BAKTI.31.3/ 09/2020 Tanggal 10 September 2020; 12. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir BERITA ACARA EVALUASI PROPOSAL
PENAWARAN Nomor : 94/BA/SWA-KTJ-BTS/BAKTI.31.3/09/2020 Tanggal 18 September 2020; 13. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir surat dari HUDEV UI Nomor :
0112/03/HuDev/UI/XI/2020, Jakarta 24 November 2020, Kepada Yth. Peja- bat Pembuat Komitmen III Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI); 14. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat dari HUDEV UI Nomor :
0114/03/HuDev/UI/XII/2020, Jakarta 14 Desember 2020, Kepada Yth. Peja- bat Pembuat Komitmen III Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI); 15. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir LEMBAR PENGESAHAN KONTRAK yang
didalamnya berisi NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN KOMU- NIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA Dan UNIVERSITAS IN- DONESIA Nomor : 618/MoU/ M.KOMINFO/HK.03.02/04/2017, Nomor : /NKB/R/UI/2017 TENTANG SINERGITAS DAN PENGEMBAN- GAN PENYELENGGARAAN PROGRAM-PROGRAM DI BIDANG PEN- DIDIKAN DAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA; 16. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir LEMBAR PENGESAHAN yang didalamnya
berisi NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA Dan UNIVERSITAS INDONESIA Nomor : 6/MoU/M.KOMINFO/HK.04.02/04/ 2020, Nomor : 26/NKB/R/UI/2017 TENTANG SINERGITAS PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI BIDANG KO- MUNIKASI DAN INFORMATIKA; 17. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir surat dari BAKTI KEMKOMINFO, Jakarta 4
September 2020, Nomor : 436/KOMINFO/BAKTI.31.3/ PR.02.08/09/2020, Perihal : Undangan dalam Rangka Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021; 18. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Struktur Organisasi HUDEV UI; 19. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bukti Setoran Tunai BNI, 18/12/2020
14:46:00, IDR. 390.000.000,00; 20. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bukti Setoran Tunai BNI, 12/12/2020
13:14:17, IDR. 100.000.000,00; 21. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat dari HUDEV UI, Nomor :
0120/03/HuDev/UI/X/2020, Jakarta 5 Oktober 2020, Kepada Yth. Pejabat Pembuat Komitmen III Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI); 22. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Bukti Permintaan Surat Tanggal 05 Oktober
2020 yang berisi Penyerahan Hasil Kajian Sementara pada bulan Agustus 2022;2. 1 (satu) lembar Berta Acara Pengembalian berupa uang senilai 75.000.000, - (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli M. Eng kepada Moh Amar Khoerul Umam. LII 14
Bahwa saksi merecruitment ahli-ahli berdasarkan kebutuhan project by Project yang kami dapat dari kementerian/Lembaga atau Industri.
Bahwa selain pertemuan di kampus Tim Admin HuDev juga pernah diminta oleh Yohan Suryanto untuk melakukan pendataan jumlah penduduk di setiap desa dengan menggunakan rujukan dari website KPU pada Pemilu tahun 2019 untuk menentukan kapasitas per BTS di 7904 Site.
- Prof. Dr. ING KALAMULLAH RAMLI, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai menteri, saksi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
- Bahwa pekerjaan Saksi sebagai Guru Besar UI;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui dimasukkan ke dalam tim kajian teknis pedukung lastmile project antara Hudev UI dengan BAKTI
- Bahwa Universitas Indonesia memiliki beberapa Unit Kegiatan Khusus (Ventura) yang salah satunya adalah Human Development Universitas Indonesia yang koordinasinya di bawah Wakil Rektor IV (Bidang SDM dan Kerjasama) Universitas Indonesia. Hudev UI memiliki tujuan yaitu mengabdi kepada masyarakat dalam hal kegiatannya kajian-kajian dengan Kementerian/Lembaga, Industry, Pemerintah Daerah, dan biasanya yang tergabung disana adalah dosen-dosen dari Universitas Indonesia.
Bahwa Human Development UI adalah UKK dibawah Wakil Rektor IV (bidang SDM dan Kerjasama) Prof DR. Dedi Priadi.
Bahwa untuk struktur organisasi dari Human Development Universitas Indonesia saksi tidak mengetahuinya yang saksi ketahui hanya Moh Amar Khoerul Umam, SH., MH. (sebagai Kepala Hudev UI) dan Ivan Riansyah yang posisinya saksi tidak tahu sebagai apa.
- Bahwa Human Development UI adalah sebuah tim Managemen, dimana di Universitas Indonesia banyak terdapat dosen-dosen yang merupakan ahli-ahli pada bidangnya, dan apabila Human Development UI mendap- atkan/bekerjasama dengan suatu Kementerian, Lembaga, Swasta, maupun pemerintah daerah, dan ada kegiatan kajian teknis dalam peker- jaan tersebut, maka mereka akan memilih dosen-dosen dari UI untuk di- jadikan sebagai ahli dalam membuat kajian teknis tersebut sesuai den- gan bidangnya, yang dituangkan dalam SK Kepala Human Development Universitas Indonesia (project by project).
- Bahwa saksi baru tahu dijadikan tenaga ahli pada tanggal 18 November 2022 ketika Moh Amar Khoerul Umam, S.H., M.H. (Kepala Human Devel- opment Universitas Indonesia) menghubungi saksi melalui telpon mem- inta maaf bahwa nama saksi tercantum sebagai tenaga ahli pada kajian lastmile BTS di BAKTI Kominfo tahun 2020, dan Moh Amar Khoerul Umam, SH., MH. juga menyampaikan ada 2 (dua) nama dosen lainnya yaitu Dr. Muhammad Salman, ST., MIT. dan Dr. Ruki Harwahyu, ST.,MT.,MSc. yang dimasukkan nama sebagai tenaga ahli dalam kajian lastmile BTS di BAKTI.
Bahwa dasar saksi dijadikan sebagi ahli dalam kajian teknis pendukung lastmile project 2021 saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa tepatnya saksi tidak tahu dijadikan tenaga ahli dalam kajian last- mile BTS di BAKTI Kominfo 2020, dan berdasarkan keterangan dari Muhammad amar, nama-nama tersebut diusulkan oleh Dr. Yohan Suryanto sebagai Dosen Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas In- donesia.
Bahwa Dr. Muhammad Salman, ST., MIT. yang juga merupakan dosen yang namanya dimasukkan sebagai ahli dan mengatakan bahwa dirinya juga dipanggil Kejaksaan RI untuk dimintai keterangan, kemudian saksi berfikir bagaimana cara saksi membuktikan bahwa saksi tidak terlibat dalam kajian ini, dan ketika ruangan saksi di geledah oleh penyidik Kejak- saan Agung, keesokan harinya saksi menghubungi Wakil Rektor IV dan saksi meminta agar Hudev UI membuat surat keterangan bahwa saksi, serta 2 (dua) dosen UI lainnya tidak terlibat dalam Kajian Teknis Pen- dukung Lastmile Project 2021.
Bahwa saksi sempat bertemu dengan Moh Amar Khoerul Umam, SH., MH dan Dr. Yohan Suryanto pada hari Kamis tanggal 24 November 2022, dan saksi meminta surat pernyataan/keterangan dari Hudev UI bahwa saksi tidak terlibat dalam kajian tersebut, dan saksi sempat menyam- paikan kepada Dr. Yohan bahwa keputusan kalian menerima pekerjaan kajian BAKTI ini adalah merupakan kesalahan besar karena beresiko, karena proses ini berkaitan dengan owner Estimate (melakukan perki- raan atas harga/jasa melalui Analisa yang dilakukan secara professional dan hasilnya disahkan oleh yang memiliki otoritas untuk melakukan hal tersebut) dan hal ini ada kedekatan dengan proses lelang.
- Bahwa saksi tidak mengetahui posisi Dr. Yohan Suryanto di Human De- velopment Universitas Indonesia, dan yang saksi ketahui Dr. Yohan Suryanto merupakan pegawai pada Universitas Indonesia yang direkruit- ment oleh Universitas Indonesia (Non PNS) dan saksi kenal Dr Yohan Suryanto sejak tahun 2014 sebagai Mahasiswa S2 dan S3 bimbingan saksi.
- Bahwa ditunjukan kepada saksi Surat Keputusan Kepala Human Development Universitas Indonesia Nomor: 0124/01/HuDev/UI/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Pembentukan Tim Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 dengan daftar personel: Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam kajian tersebut dan saksi baru pertama kali melihat SK tersebut dan berdasarkan keterangan Amar nama saksi dimasukkan ke dalam tenaga ahli tersebut oleh Dr Yohan Suryanto.
No Nama Jabatan Ke
t1 2 3 4 1. Prof. Dr. Ing Kalamullah Ramli, M.Eng Tanaga Ahli Telekomunikasi 2. Dr. Yohan Suryanto, S.T., M.T Tanaga Ahli Jaringan 3. I Ketut Suyasa, S.T., M.M. Tanaga Ahli Elektrikal 4. I Nyoman Sujana, S.T., M.TI Tanaga Ahli Elektrikal 5. Dr. Ruki Harwahyu, S.T., M.T., M.Sc
Tanaga Ahli Transmisi6. Dr. Muhammad Salman, S.T., M.IT Tanaga Ahli Transmisi 7. Oske Rudiyanto, S.T. Tanaga Ahli Tenaga Ahli Tower 8. AA Kompiyang Karmana Putra, S.T.
Tanaga Ahli RF Planning9. I Made Sudrajat Jaya Diwangsa, ST Tanaga Ahli RF Planning 10
.I Made Wardhani, S.E., M.Si, AK, CA, CGMA, CIPSAS, CSRS, CCRA Tenaga Ahli Ekonomi 11
.Lutfi Nurachma Sekretaris 12
.Fara Umainah Abidin Administrator - Bahwa terkait berapa nilai kontrak antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI dalam membuat kajian teknis pendukung lastmile project 2021 saksi juga tidak mengetahuinya.
- Bahwa saksi tidak pernah melihat kajian tersebut dan saksi baru melihat- nya pada pemeriksaan di Kejaksaan Agung ini dan terkait dengan kajian teknis Pendukung lastmile Project 2021 halaman 56 sampai dengan hala- man 95 merupakan kajian teknis dalam bidang telekomunikasi, itu bukan kajian yang saksi buat.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima berupa uang atau barang dari Moh Amar Khoerul Umam, SH., MH, atau dari Dr. Yohan Suryanto, S.T., M.T, maupun pihak lain terkait dengan pembuatan Kajian Teknis Pendukung lastmile Project 2021.
- Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembayaran, sebagaimana yang dituangkan dalam kwitansi pembayaran Hudev UI sebesar Rp 69.000.000.- (Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah).
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang butki yang diperli- hatkan di persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1. 1 (satu) buah Kartu Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika atas nama Kalamullah Ramli. 2. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Kalamullah Ramli dengan NIK: 3174031507680005 dan Kartu Tanda Penduduk atas nama Yulia Andani Murti dengan NIK: 3174034704720006. 3. 3. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 3174031301094350 atas nama kepala keluarga: Kalamullah Ramli 4. 4. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa Penggunaan Safe Deposit Box (SD) dari penyewa atas nama Kalamullah Ramli kepada Yulia Andani Murti Tanggal 26 Januari 2015. 5. 1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Mengunjungi Rang Khasanah No. Urut: 120 atas nama Yulia Andani Murti 6. 1 (satu) lembar Berita Acara Pengembalian berupa uang senilai Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dari Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli M. Eng kepada Rina Cahyani. 7. 1 (satu) lembar Berita Acara Pengembalian berupa uang senilai 75.000.000, - (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli M. Eng kepada Yohan Suryanto. 8. 1 (satu) lembar Berta Acara Pengembalian berupa uang senilai 168.957.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dari Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli M. Eng kepada Mohammad Abrori. 9. 1 (satu) lembar Berita Acara Pengembalian berupa uang senilai 50.000.000, - (Lima Puluh Juta Rupiah) dari Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli M. Eng kepada Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli M.Eng. 10. 1 (satu) lembar Berita Acara Pengembalian berupa uang senilai
150.000.000, - (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli M. Eng kepada Rina Cahyani. 11. 1 (satu) lembar Beria Acara Pengembalian berupa uang senilai
110.245.000, - (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dari Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli M.Eng kepada Moh Amar Khoerul Umam. 12. 1 (satu) lembar Berta Acara Pengembalian berupa uang senilai
125.000.000, - (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dari Prof. Dr.- Ing. Ir. Kalamullah Ramli M. Eng kepada Mohamad Ivan Riansa 13. 1 (satu) lembar Berita Acara Pengembalian berupa uang senilai
75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli M. Eng kepada Mohamad Ivan Riansa. 14. 1 (satu) lembar Berta Acara Pengembalian berupa uang senilai
75.000.000, - (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli M. Eng kepada Moh Amar Khoerul Umam. 15. 1 (satu) lembar Berita Acara Pengembalian berupa uang senilai 7 1
845.000, - (Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dari Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli M. Eng kepada Mohammad Abrori. 16. 1 (satu) lembar Berita Acara Pengembalian berupa uang senilai
138.720.000, - (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Prof. Dr. -Ing. Ir. Kalamullah Ramli M.Eng kepada Teuku Harza Maulidi 17. 17.1 (satu) lembar Berita Acara Pengembalian berupa uang senilai
100.000.000, - (Seratus Juta Rupiah) dari Prof Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli M. Eng kepada Endang Lestari. 18. 1 (sat) lembar Berita Acara Pengembalian berupa uang senilai
75.000.000, - (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli M. Eng kepada Rina Cahyani. 19. 2 (dua) lembar fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor: 64/K Tahun 2015 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Tanggal 03 November 2015 atas nama Prof. Dr. Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M. Eng. 20. 1 (satu) bundel fotocopy Salinan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesian Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika Tanggal 15 Mart 2013. 21. 1 (satu) bundel fotocopy Lembar Pemberitahuan Pengumuman LHKPN
atas nama Kalamullah Ramli Tanggal 13 Maret 2015. 22. 1 (satu) budel fotocopy Pengumuman Harta Kekayaan Penelenggara
Negara atas nama Kalamullah Ramli Tanggal Pelaporan 06 September 2012, 14 November 2014. 23. 1 (satu) bundel fotocopy Petikan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 63/M Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Direktur
LII 1 s.d 24
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Tanggal 09 Mei 2014 atas nama Prof. Dr. Ing. Kalamullah Ramli, M. Eng.
24. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Peryataan Pelantikan Nomor: 434/M.
Kominfo/Kp.01.06/05/2014 atas nama Prof. Dr. Ing. Kalamullah Ramli, M.Eng Tanggal 26 Mei 2014.keberatan
- I Ketut Suyasa, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai menteri, saksi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
- Bahwa Saksi merupakan karyawan freelance Hudev UI;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui dimasukkan ke dalam tim kajian kerja sama antara Hudev UI dengan BAKTI;
- Bahwa pada saat HUDEV UI mendapatkan pekerjaan Pembuatan Kajian Teknis terkait dengan penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka Yohan menghubungi saksi melalui Telp maupun WA (bulannya saksi lupa tapi di tahun 2020) untuk tawaran membuat Kajian Teknis selaku Ahli Elektrikal. Pada saat saksi mengiyakan pekerjaan tersebut, maka saksi langsung di Rekrut oleh Yohan dan pada saat itu saksi belum menerima Surat Tugas;
- Bahwa saksi baru menerima Surat Tugas sebagai Ahli Elektrikal dari HUDEV UI pada hari Senin tanggal 14 November 2022 melalui Whatsapp Yohan. Dapat saksi jelaskan terkait dengan nama-nama dalam Surat Keputusan Kepala Human Development Universitas Indonesia Nomor: 0124/01/HuDev/UI/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Pembentukan Tim Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 dengan personel: Pada saat ini saksi belum ada menerima uang/pembayaran sebagai Tenaga Ahli Elektrikal HUDEV UI dan saksi juga tidak diberi tahu berapakah nilai yang akan dibayarkan.
No Nama Jabatan Ket 1 2 3 4 1. Prof. Dr. Ing Kalamullah Ramli, M.Eng
Tanaga Ahli Telekomunikasi2. Dr. Yohan Suryanto, S.T., M.T Tanaga Ahli Jaringan 3. I Ketut Suyasa, S.T., M.M. Tanaga Ahli Elektrikal 4. I Nyoman Sujana, S.T., M.TI Tanaga Ahli Elektrikal 5. Dr. Ruki Harwahyu, S.T., M.T., M.Sc
Tanaga Ahli Transmisi6. Dr. Muhammad Salman, S.T., M.IT Tanaga Ahli Transmisi 7. Oske Rudiyanto, S.T. Tanaga Ahli Tenaga Ahli Tower 8. AA Kompiyang Karmana Putra, S.T. Tanaga Ahli RF Planning 9. I Made Sudrajat Jaya Diwangsa, S.T. Tanaga Ahli RF Planning 10
.Dr. Ratna Wardhani, S.E., M.Si., Ak, CA, CGMA, CIPSAS, CSRS, CSRA Tenaga Ahli Ekonomi 11
.Lutfi Nurachma Sekretaris 12
.Fara Umainah Abidin Administrator - Bahwa Tugas, pokok dan fungsi saksi sebagai Konsultan Ahli Elektrikal di Human Development Universitas Indonesia saksi tidak pernah tahu, namun berdasarkan Surat Keputusan Kepala Human Development Universitas Indonesia Nomor: 0124/01/HuDev/UI/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Pembentukan Tim Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 adalah, sebagai berikut:
- Tugas Ahli Elektrikal
- Mereview aspek teknis Lastmile Bakti yang berkaitan dengan
kebutuhan Power - Mengumpulkan data-data teknis yang berkaitan dengan bidang elektrikal
- Melakukan kompilasi data-data elektrikal Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021
- Mereview aspek teknis Lastmile Bakti yang berkaitan dengan
- Ruang Lingkup Pekerjaan
- Melihat kemungkinan kondisi site apakah menggunakan PLN atau sumber yang lain seperti Genset maupun Solar Panel
- Menghitung kebutuhan Power tiap site.
- Tugas Ahli Elektrikal
- Bahwa saksi tidak pernah membuat Kajian Teknis sebagaimana yang dimintakan oleh Yohan untuk kegiatan Pendukung Lastmile Project tahun 2021 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2021 oleh HUDEP UI. Terkait dengan dasar hukum, tahapan dan mekanisme dalam membuat suatu Kajian Teknis sebagai tolok ukur benar atau tidaknya kajian tersebut saksi tidak tahu.
- Bahwa Kronologis pekerjaan yang telah dilakukan sebagai Tenaga Ahli Elektrikal untuk membuat Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project tahun 2021 untuk Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2021, adalah sebagai berikut:
a Pertama saksi menerima telepon via Whatsapp dari Yohan untuk diajak bergabung dalam pekerjaan di HUDEV. Cuma waktunya lupa dan pada saat itu saksi menerimanya.- Berikutnya saksi mendapatkan info dari Yohan kalau data-data sudah ada berdasarkan data-data yang sudah digunakan sebelumnya dan tinggal menuangkan ke dalam laporan kajian teknis.
- Hingga saat ini saksi tidak pernah membuat Kajian Teknis terkait dengan Pendukung Lastmile Project tahun 2021 untuk Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Infomasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2021.
- Saksi diinfokan oleh Yohan mendapat tugas bagian Elektrikal baru kemarin pada hari Senin tanggal 14 November 2022 dan tidak pernah mendapatkan pembayaran pekerjaan tersebut.
- Saksi baru menerima Kajian Teknis yang dibuat oleh HUDEP UI untuk kegiatan Pendukung Lastmile Project tahun 2021 BAKTI dalam bentuk Softcopy yang dikirimkan oleh Yohan kemarin malam yaitu hari Senin tanggal 14 November 2022 melalui Whatsapp beserta Surat Tugas, Data Biaya Modal Power dan Budgetary Price Infrastructure BTS 4G (Kertas kerja).
- Hingga saat ini saksi tidak ada menerima dan membaca kontrak pekerjaan dari HUDEP UI terkait dengan pekerjaan Lastmile Project tahun 2021 untuk Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2021.
- Bahwa pada saat saksi akan dilakukan pemeriksaan telah melakukan komunikasi melalui Whatshap kepada Yohan tapi diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan sebisanya saja.
- Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh HUDEP UI selain Yohan maupun dari BAKTI Kominfo dalam membuat Kajian Teknis.
- Bahwa ada yang perlu saksi tambahkan pada pada Berita Acara Pemeriksaan saksi pada tanggal 15 November 2022 sebagai berikut:
- Pada poin 5 yang saksi tambahkan yaitu bahwa saksi tidak mengetahui judul kajian dan saksi tidak pernah membuat dan atau memberikan masukan di dalam kajian tersebut, saksi mengetahui hal tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung;
- Pada point 7 yang saksi tambahkan yaitu bahwa saksi mengetahui tugas dan ruang lingkup pekerjaan sebagai Konsultan Ahli Jaringan di Human Development Universitas Indonesia setelah membaca surat keputusan yang ditunjukkan oleh penyidik Kejaksaan Agung, sebelumnya saksi tidak pernah menerima atau membaca surat keputusan tersebut. Selain itu, saksi bukan merupakan karyawan Human Development Universitas Indonesia, yang saksi kenal hanya Yohan Suryanto, namun saksi tidak mengetahui apa jabatan Yohan Suryanto di Human Development Universitas Indonesia, karena saksi hanya dihubungi via telepon oleh Yohan Suryanto terkait proyek BAKTI atau Kemenkominfo, namun saksi tidak ingat secara pasti waktunya, setelah Yohan Suryanto menghubungi sampai dengan saat saksi tidak pernah membuat kajian atau masukan baik kepada pihak Human Development Universitas Indonesia maupun kepada pihak BAKTI Kemenkominfo.
- Bahwa saksi kenal dengan Yohan Suryanto sejak tahun 1997, pada saat bekerja di PT Citra Sari Makmur, dimana jabatan terakhir Yohan Suryanto sebagai Manager Bisnis Development dan jabatan saksi terakhir sebagai Junior Manager Marketing Support, dimana saksi tidak bekerja lagi di PT Citra Sari Makmur pada tahun 2018.
- Bahwa PT Citra Sari Makmur bergerak dibidang layanan jasa komunikasi data dan Satelit.
- Bahwa saksi pernah bekerja sama dengan pihak Human Development Universitas Indonesia pada tahun 2021 terkait Valuasi Frekuensi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dimana saksi ditunjuk sebagai tenaga ahli, namun saksi tidak ingat sebagai tenaga ahli apa. Bahwa yang merekrut saksi terkait Valuasi Frekuensi adalah Yohan Suryanto, namun tidak ada kaitannya dengan Kajian Teknis terkait dengan penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Bahwa saksi tidak pernah menjadi Dosen atau Pengajar di Universitas Indonesia.
- Bahwa saksi kenal dengan Prof. Dr. Ing Kalamullah Ramli, M.Eng pada tahun 2021 pada saat mengerjakan Valuasi Frekuensi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun sebelumnya saksi tidak kenal.
- Bahwa saksi kenal dengan I Nyoman Sujana, S.T., M.TI, Oske Rudiyanto, S.T., AA Kompiyang Karmana Putra, S.T., I Made Sudrajat Jaya Diwangsa, S.T. karena sama-sama bekerja di PT Citra Sari Makmur.
- Sedangkan untuk Dr. Muhammad Salman, S.T., M.IT, Dr. Ruki Harwahyu, S.T., M.T., M.Sc, Dr. Ratna Wardhani, S.E., M.Si., Ak, CA, CGMA, CIPSAS, CSRS, CSRA, Lutfi Nurachma, Fara Umainah Abidin, saksi tidak kenal.
- Bahwa saksi tidak pernah bekerja di lembaga Human Development Universitas Indonesia untuk pekerjaan Kajian Teknis terkait dengan penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Bahwa saksi tidak mengetahui nama Saksi dimasukkan ke dalam tim kajian tersebut.
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memasukan nama saksi didalam surat keputusan tersebut.
- Bahwa saksi bukan merupakan tenaga Ahli/peneliti tetap yang bekerja di lembaga Human Development Universitas Indonesia.
- Bahwa saksi tidak tidak kenal dengan Moh. Amar Khoerul Umam, SH selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima fee atau honor terkait pekerjaan Pembuatan Kajian Teknis terkait dengan penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Bahwa saksi tidak pernah melihat kajian tersebut dan saksi baru melihat kajian tersebut pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada hari ini. Bahwa terkait kajian pada halaman 108 sampai dengan halaman 111 merupakan kajian Desain Penyediaan Power itu bukan kajian yang saksi buat dan jika ada tandatangan saksi maka tandatangan tersebut adalah palsu.
- Bahwa saksi menerima surat perintah atau surat penunjukan sebagai ahli dalam pekerjaan Pembuatan Kajian Teknis terkait dengan penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetapi saksi pernah diberitahu via telepon oleh Yohan Suryanto, namun kondisi saksi pada saat itu sedang mengemudi mobil, dimana pada saat Yohan Suryanto menyampaikan bahwa saksi nanti diikutkan ke dalam proyek, tetapi saksi tidak pernah dihubungi kembali oleh Yohan Suryanto. Bahwa saksi menerima surat keputusan penunjukan sebagai ahli dari Yohan Suryanto pada saat saksi menerima surat panggilan sebagai saksi.
- Bahwa saksi tidak mengetahui dimana Kantor Human Development UI (Hudev UI) berada. Bahwa saksi juga tidak mengetahui tentang serta tujuan pembentukan Hudev UI.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui dimasukkan ke dalam tim kajian kerja sama antara Hudev UI dengan BAKTI;
- Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembayaran dalam proyek kajian teknis pendukung lastmile project tahun 2021 yang dikerjakan oleh Hudev UI Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan.
- OSKE RUDIYANTO, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai menteri, saksi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai wirausaha;
- Bahwa Saksi tidak pernah bekerja pada Hudev UI maupun BAKTI. Saksi hadir hanya memenuhi panggilan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung;
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan Pendirian, Legalitas dan Struktur Organisasi Human Development Universitas Indonesia dan berasal dari mana pembiayaannya, saksi juga baru tahu nama organisasi Human Development Universitas Indonesia 1 (satu) minggu yang lalu, sebelum saksi diperiksa oleh Kejaksaan Agung R.I.
- Bahwa saksi tidak ada kaitan dengan Human Development Universitas Indonesia.
- Ditunjukkan kepada saksi 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Human Development Universitas Indonesia Nomor: 0124/01/HuDev/UI/ IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Pembentukan Tim Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 dengan daftar personel:
No Nama Jabatan Ket 1 2 3 4 1. Prof. Dr. Ing Kalamullah Ramli, M.Eng
Tanaga Ahli Telekomunikasi2. Dr. Yohan Suryanto, S.T., M.T Tanaga Ahli Jaringan 3. I Ketut Suyasa, S.T., M.M. Tanaga Ahli Elektrikal 4. I Nyoman Sujana, S.T., M.TI Tanaga Ahli Elektrikal 5. Dr. Ruki Harwahyu, S.T., M.T., M.Sc
Tanaga Ahli Transmisi6. Dr. Muhammad Salman, S.T., M.IT Tanaga Ahli Transmisi 7. Oske Rudiyanto, S.T. Tenaga Ahli Tower 8. AA Kompiyang Karmana Putra, S.T.
Tanaga Ahli RF Planning9. I Made Sudrajat Jaya Diwangsa, S.T. Tanaga Ahli RF Planning 10
.Dr. Ratna Wardhani, S.E., M.Si., Ak, CA, CGMA, CIPSAS, CSRS, CSRA Tenaga Ahli Ekonomi 11
.Lutfi Nurachma Sekretaris 12
.Fara Umainah Abidin Administrator Dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak pernah bekerja di lembaga Human Development Universitas Indonesia untuk pekerjaan Kajian Teknis terkait dengan penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infarastruktur pendukung dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Bahwa saksi tidak mengetahui nama saksi dimasukkan ke dalam tim kajian tersebut.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima surat keputusan tersebut.
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memasukan nama saksi didalam surat keputusan tersebut.
Bahwa saksi bukan merupakan tenaga Ahli/peneliti tetap yang bekerja di lembaga Human Development Universitas Indonesia.
Bahwa saksi tidak pernah diminta atau menjadi Ahli di dengan Human Development Universitas Indonesia. Bahwa saksi pernah dimintakan CV oleh Yohan Suryanto ketika Project di Protelindo tahun 2017, tetapi bukan untuk Human Development Universitas Indonesia.
Bahwa saksi tidak pernah menjadi Dosen atau Pengajar di Universitas Indonesia.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Prof. Dr. Ing Kalamullah Ramli, M.Eng, Dr. Ruki Harwahyu, S.T., M.T., M.Sc, Dr. Muhammad Salman, S.T., M.IT, Dr. Ratna Wardhani, S.E., M.Si., Ak, CA, CGMA, CIPSAS, CSRS, CSRA, Lutfi Nurachma dan Fara Umainah Abidin.
- Bahwa saksi kenal Dr. Yohan Suryanto, S.T., M.T, I Ketut Suyasa, S.T., M.M, I Nyoman Sujana, S.T., M.TI, AA Kompiyang Karmana Putra, S.T., dan I Made Sudrajat Jaya Diwangsa, S.T. pada saat sama-sama bekerja di PT Citra Sari Makmur.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Moh. Amar Khoerul Umam, SH selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima fee atau honor terkait pekerjaan Pembuatan Kajian Teknis terkait dengan penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infarastruktur pendukung dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme kerja sebagai ahli di Human Develoment Universitas Indonesia, karena saksi tidak pernah bekerja se- bagai ahli di lembaga tersebut.
- Bahwa saksi tidak pernah melihat kajian tersebut dan saksi baru melihat kajian tersebut pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Bahwa terkait kajian pada halaman 107 merupakan kajian Design Tower dan ha- laman 120 merupakan kajian Spek Tower itu bukan kajian yang saksi buat. Bahwa saksi dan tidak pernah melakukan tanda tangan dokumen apapun terkait penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infarastruktur pendukung dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, jika ada tandatangan saksi maka tandatangan tersebut adalah palsu.
- Bahwa saksi tidak ingat apakah pernah ditelpon maupun dihubungi oleh Dr. Yohan Susanto untuk dijadikan sebagai ahli dalam kajian tersebut, na- mun saksi tidak pernah terlibat dalam membuat kajian teknis tersebut.
- Bahwa saksi tidak mengetahui dimana kantor Hudev UI berada dan saksi tidak mengetahui tentang pembentukan serta tujuan pembentukan Hudev UI.
- Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembayaran dalam proyek kajian teknis lastmile project tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Hudev UI.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan bantahan / keberatan.
- ERWIN KURNIAWAN, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa bertugas selaku Manager implementasi PMO pada program pengadaan BTS 4G dan infrastruktur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022;
Bahwa sebagai PMO kontrak kerja Saksi adalah dengan PT Menara Cahaya Telekomunikasi (PT MCT) yakni perusahaan penyedia jasa PMO kepada BAKTI Kemenkominfo;
- Bahwa PMO bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung;
- Bahwa saksi mengetahui tentang proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Bahwa sekitar bulan Agustus atau September 2020 saksi dihubungi oleh Bambang Nuegroho (Dir Infra BAKTI) untuk diajak bergabung untuk pelaksanaan pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo. Selanjutnya terhadap tawaran tersebut saksimempertibangkan akan mengambil atau tidak, dan kemudian saksi putuskan untuk bergabung di proyek tersebut. Kemudian saksi mengirimkan CV saksi kepada seseorang (yang susah saksi tidak ingat namanya) dan tidak mengetahui apakah dari Managemen PT. Paradita Infra Nusantara (PT. PIN) atau PT. Menara Cahaya Telekomunikasi (PT. MCT) melalui Whatsap pada bulan Januari
- Kemudian pada sekitar akhir Februari 2021 saksi dihubungi oleh Lolo Hutagalung melalui telpon dan dilakukan negosiasi gaji, pada saat itu saksi meminta gaji sebesar Rp.100.000.000,- namun diberikan penawaran maksimal sekitar 40-50 juta rupiah, dan terhadap penawaran tersebut saksi menolak, dan memberitahukan kepada Bambang Noegroho.
Bahwa kemudian Bambang Nuegroho menyampaikan kepada saksi akan menghubungi Irwan Hermawan terlebih dahulu. Selanjutnya selang beberapa hari masih diakhir Februari, Bambang menghubungi saksi, dan meminta menghubungi Irwan Hermawan di kantor PT. Oxygen di Tendean, dan kemudian saksi melanjutkan negosiasi gaji. Kemudian Irwan Hermawan menyanggupi nilai penawaran saksi dengan catatan yang masuk ke dalam kontrak dan slip gaji adalah sebesar Rp.80.000.000,- sedangkan sisanya tidak masuk slip gaji dan kontrak tapi ditransferkan secara langsung melalui PT. Menara Cahaya Telekomunikasi sebesar Rp.20.000.000,- dengan alasan untuk menghindari kecemburuan dengan ahli lainnya.
- Bahwa saksi tidak tahu apa sebab Bambang Nugroho meminta saksi untuk negosiasi gaji dengan Irwan Hermawan.
Bahwa yang saksi ketahui bahwa Irwan Hermawan ada di belakang PT Indo Pratama TeleGlobal yang menjual Vsat Ke Penyedia paket 1,2 dan 4,5.
- Bahwa saksi tidak tahu hubungan antara Irwan Hermawan dengan PT Oxygen dan PT MCT.
- Bahwa saksi kenal Lukas sekitar 20 Desember 2022 ketika diminta untuk membuat kajian untuk penyelesaian Proyek BTS 4G tahun 2023 dan saksi tidak bersedia karena saksi mengetahui resikonya akan berhubungan dengan hukum.
Bahwa setahu saksi, Lukas Hutagalung meminta PMO untuk buat kajian atas perintah Anang Latief.
Bahwa setahu saksi dari Ghandi Situmorang, Lukas adalah pemilik PT Menara Cahaya Telekomunikasi sedangkan PIN dan NGT saksi tidak tahu pemiliknya.
- Bahwa saksi kenal Bambang Nuegroho pada saat saksi bekerja di PT. Ericsson Indonesia sebagai atasan langsung pada tahun 2005.
- Bahwa dasar penugasan saksi sebagai Tim PMO adalah berdasarkan kontrak antara saksi dengan PT. MCT yaitu:
- Kontrak tanggal 01 April 2021, masa waktu kontrak 9 bulan yaitu 1 April 2021 s/d 31 Desember 2021.
- Perpanjangan kontrak Nomor: 03/SK-PMO/MCT/I/2022 tanggal 07 Januari 2022 untuk 07 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022 dengan penambahan gaji menjadi Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta ru- piah).
- Bahwa tugas saksi yang dituangkan dalam kontrak kerja antara saya dengan PT. MCT adalah sebagai berikut:
- Membantu Project Director dalam memantau, mengevaluasi, mengen- dalikan, dan mengarahkan jalannya pekerjaan implementasi proyek BTS 4G dalam lingkup PMO sesuai target yang ditetapkan.
- Membantu project Director untuk melakukan pendampingan terhadap BAKTI dalam melaksanakan koordinasi dengan stakeholders, terutama pada tahapan pembangunan infrastruktur.
- Memimpin dan mengkoordinasikan semua personal PMO yang terlibat dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur BTS 4G dalam lingkup PMO.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur BTS 4G yang dilakukan Konsorsium Penyedia.
- Menyusun laporan-laporan sesuai kontrak kerja berdasarkan hasil kegiatan dalam lingkup pelaksanaan proyek yang terukur.
- Bahwa tugas saksi adalah melakukan monitoring/pengawasan progres dari Proyek BTS 4G BAKTI diantaranya:
- Survey: adalah melakukan survey lokasi BTS berdasarkan titik koordi- nat desa yang sudah ditentukan dalam kontrak payung untuk menen- tukan lokasi pembangunan BTS dengan melihat dari sisi teknis apakah sudah ada sinyal dan populasi dan potensi populasi penduduk desa. Dan apabila ditemukan adanya lokasi yang tidak dapat dibangun karena sudah di cover sinyal BTS 4G dari opsel atau BTS USO exist- ing atau tidak ada potensi populasi, maka pembangunan BTS yang akan direncanakan tersebut akan dibatalkan dan dicarikan tempat pengganti dengan usulan dari Pemda setempat, selanjutnya dilakukan survey tempat baru bersama dengan Pemda setempat.
Selanjutnya Tim akan membuat Site Survey Report (SSR) kepada Di- rektorat Infrastruktur BAKTI melalui PMO dan dibahas dalam form Pra DRM untuk menentukan layak atau tidaknya site tersebut dibangun, dan dilakukan Change Request yang outputnya berupa Berita Acara Desain dan Kuantitas Akhir.
- Aquisisi Lahan: yaitu proses untuk mendapatkan lahan pembangunan BTS sesuai titik koordinat yang disetujui di Pra DRM.
Karena ini merupakan lahan hibah dari Pemda maka kita meminta kepada pemda untuk mendukung perolehan lahannya berupa surat hi- bah dari pemilik lahan yang ditandatangani oleh Kepala Desa (Diskom- info), Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dan Ijin warga
- Pelaksanaan Pembangunan BTS dimulai
Dengan mengawasi kemajuan proyek dari perencanaan kemajuan proyek terhadap hasil kemajuan actual yang diperoleh dengan tahap sebagai berikut:- Site Survey
- Pra DRM
- Aquisi lahan
- Pengiriman Material ke lokasi
- Pembangunan Infrastruktur Tower dan Power
- Pembangunan Instalasi perangkat BTS dan Transmisi
- Tahapan On Air yang dilakukan setelah BTS dan transmisi ter- pasang dengan dilakukan Power Up (menghidupkan) dan Comis- sioning (pengecekan)
- Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP)
- Bahwa saksi merupakan Tim PMO untuk paket pekerjaan 1, 2, 3, 4, dan 5 BTS 4G BAKTI Kominfo.
- Bahwa saksi bertanggung jawab atas pekerjaan saksi kepada Direktorat Infrastruktur BAKTI Kominfo.
- Bahwa saksi membuat laporan bulanan kepada PT MCT yang nantinya akan diserahkan kepada BAKTI Kominfo, namun saksi tidak tahu kepada siapa laporan tersebut diberikan oleh pihak BAKTI.
- Bahwa laporan yang diberikan terkait dengan pekerjaan PMO konsorsium PT Menara Cahaya Telekomunikasi kepada BAKTI, adalah sebagai berikut:
Risalah Rapat/Minutes Of Meeting (MOM) yang dilakukan setiap minggu antara PMO, Bakti, dan Penyedia (3 Konsorsium untuk 5 Paket) yang memuat materi:- Pelaksanaan progres pekerjaan
- Perencanaan Implementasi Proyek
- Isu-isu yang ditemukan di lapangan
- Pemenuhan material proyek
- Kesiapan Mitra Kerja atau Subkon dari konsorsium
- Supply Material ke lokasi
- Membuat surat terkait keterlambatan pekerjaan.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek Pembangunan Base Tran- ceiver Station (BTS) 4G sebanyak 4.200 BTS yang dilakukan oleh 3 (tiga) Konsorsium, terdapat temuan dilapangan sebagai berikut: Paket 1 dan 2
- Terdapat lokasi BTS sebanyak 108 yang belum sepenuhnya diselesaikan seperti pembangunan Pager namun sudah dilakukan tahapan BAPHP baik di wilayah NTT, Sulawesi, Kalimantan dan Maluku
- Lokasi BTS sebanyak 7 lokasi yang dibangun dengan pondasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang bisa menyebabkan resiko robohnya tower
- Ditemukan material Pagar yang diproduksi tidak sesuai dengan spesifikasi sebanyak 440 Site
- Ditemukan hutang piutang antara kontraktor dengan penyedia lokal yang belum dibayar
- Kehilangan material Tower di 493 lokasi.
- Pembangunan yang terbengkalai pada lokasi sebanyak 307 Site dari 1435 Site
- Pemalsuan Foto site untuk dokumentasi pada tahapan BAUF
- Konflik antar kontraktor diantaranya SES dengan Sansaine Exindo yang saya tidak tahu permasalahan intern keduanya
- 15 lokasi Repeater dan Hub yang progres pembangunannya lambat Paket 3
- Pada Paket 3 (Papua Barat) dan Sebagian Papua Bagian Tengah yang saya tidak ingat lokasinya terdapat pembangunan Solar Power Sistem yang tidak sesuai dengan BoQ Penawaran, dimana seharus- nya terpasang Mono namun terpasang Poli yang menyebabkan selisih harga dimana Poli lebih murah.
- Selanjutnya pada Paket 3 ditemukan material Box Combiner dengan menggunakan material yang tidak tahan karat (tidak sesuai spesifikasi)
- Ditemukan Lokasi BTS yang dibangun tidak sesuai dengan As Plan Drawing (Desain Gambar)
- Ditemukan Lokasi BTS yang terindikasi tidak tembus link transmisi Microwave sebanyak 77 site di wilayah Papua.
- Ditemukan lokasi BTS yang tidak sesuai dengan titik koordinat yang disepakati pada pra DRM sekitar 128 site di wilayah Papua dan Papua Barat, penyebabnya diantaranya adalah:
- Penggunaan tool GPS yang tidak sesuai dengan standar
- Permintaan warga yang minta dipindahkan Bahwa dari sekitar 128 site tersebut, terdapat 2 site yang harus dibongkar dan digeser pada lokasi PAB0156 Sorong Hobard karena berdekatan dengan Site yang lain dan PAB0194 Sorong Selatan Nayakore karena terlalu dekat dengan sungai.
- Sekitar kurang lebih 140 site yang performance Powernya tidak termonitor di AMS karena kekurangan perangkat dalam pemasangan power tersebut
Paket 4 dan 5
- Lokasi Pembangunan BTS yang dibangun sebelum BADAKA diperoleh
- Dibangunnya 1 lokasi BTS yang rawan longsor
- Kekurangan Jumlah Tim Implementasi untuk melaksanakan proyek sesuai jadwal
- Lambatnya pemenuhan sumber daya manusia pada 6 bulan pertama proyek
- Lambatnya pelaksaaan Site Survey dan Pra DRM pada 3 s/d 4 bulan pertama proyek.
- Terlambatnya pemenuhan material semen dan besi
- Terlambatnya pengiriman material ke lokasi BTS
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
Untuk Paket 1 dan 2:
- Kami meminta agar menyelesaikan pekerjaan pagar tersebut dan memonitor dengan melakukan weekly meeting dan pager tersebut selesai pada sekitar Desember 2022.
- Kami memberikan rekomendasi kepada Bakti untuk mengirimkan surat peringatan untuk mengganti material pagar
- Meminta kepada Fiberhome untuk mengganti material yang hilang tersebut
- Kami meminta kepada Fiberhome untuk menyelesaikan hutang piutangnya
- Terhadap lokasi BTS yang pondasinya tidak sesuai spesifikasi untuk dibangun ulang atau dipasang dinding penahan.
- Meminta percepatan pembangunan 15 lokasi Repeater dan Hub yang progres pembangunannya lambat dan meminta kontraktor PT. Sansaine Exindo untuk diganti.
- Membuat war room untuk memonitor perkembangan proyek
Untuk Paket 3:
- Meminta untuk melakukan pembongkaran 2 BTS yang tidak sesuai titik asal
- Meminta dilakukan penggantian Box Combainer (Panel Combainer) yang sesuai dengan spesifikasi
- Meminta dilakukan pemasangan Taping Box untuk mengatasi masalah power sistem yang tidak terdeteksi di NMS
- Meminta Perbaikan lokasi BTS 4G yang dibangun tidak sesuai dengan gambar Desain
- Meminta verifikasi ulang dan meyelesaikan masalah link transmisi microwave yang tidak tembus
- Bahwa dari sekitar 128 site tersebut, terdapat 2 site yang harus dibongkar dan digeser dengan lokasi PAB0156 Sorong Hobard karena berdekatan dengan Site yang lain dan PAB0194 Sorong Selatan Nayakore karena terlalu dekat dengan sungai
- Membuat war room untuk memonitor perkembangan proyek
Untuk Paket 4 dan 5:
- Meminta dilakukan pemindahan lokasi BTS yang dibangun di area rawan longsor
- Meminta dilakukan penambahan Sumber daya Manusia dengan mempercepat recruitmennya
- Meminta dilakukan penambahan armada transportasi pesawat terbang untuk pengiriman Material dari Jayapura Ke Wamena dan Jayapura ke Pegunungan Bintang
- Meminta dilakukan percepatan penambahan team implementasi lapangan
- Meminta dilakukan percepatan pemenuhan material besi dan semen
- Membuat war room untuk melakukan monitoring kemajuan proyek
- Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Sansaine Exindo dalam pekerjaan paket 1 dan 2 untuk pembanguan BTS 4G BAKTI Kominfo untuk tahun 2021 sangat lambat untuk total sebanyak 1035 Site, dengan alasan kekurangan tenaga kerja lapangan khususnya untuk erection tower, kurangnya pengawasan lapangan oleh Fiberhome dan Sansaine, serta kompetensi tenaga kerja PT. Sansaine Exindo untuk Implementasi BTS dan Transmisi yang kurang memadai dari sisi jumlah dan kemampuan.
Bahwa saksi sempat meminta kepada Fiberhome untuk mengganti mitra kerjanya tersebut (Sansaine Exindo), namun Fiberhome tidak memenuhinya. Selanjutnya saksi meminta untuk dilakukan pertemuan antara Sansaine dengan BAKTI sekitar Bulan Agustus tahun 2022 diantaranya saksi, Jemmy Sutjiawan, Bambang Nugroho dan Huang Liang, dan keputusannya dilakukan take over secara bertahap dengan total sebanyak 254 Site langsung kepada PT. FiberHome.
Bahwa PT Fiberhome tidak memiliki keberanian untuk menekan Sansaine Exindo, namun saksi tidak tahu alasannya.
- Bahwa progress capaian pekerjaan Proyek Pembangunan Base Tran- ceiver Station (BTS) 4G untuk 5 Paket oleh 3 Konsorsium sejak dimu- lainya pengawasan oleh PMO konsorsium PT. Menara Cahaya Telekomu- nikasi
- Berdasarkan Minutes Of Meeting (MOM) pada Weekly Meeting maka PMO konsorsium PT. Menara Cahaya Telekomunikasi menyampaikan la- poran keterlambatan pekerjaan minus kepada Direktorat Infrastruktur dan Bakti PPK dengan membuat paparan yang di presentasikan. Dari hasil paparan tersebut ditindak lanjuti dengan membuat Surat Peringatan kepada 3 Konsorsium untuk 5 Paket pekerjaan sebanyak 3 kali untuk se- lanjutnya dilakukan Show Case Meeting sekitar bulan Oktober dan No- vember 2021 yang dihadiri oleh Bambang Noegroho, Elvano Hatorangan, Feriandi Mirza, saksi, Ghandi, Edi Suryanto, Avrinson dan pimpinan Kon- sorsium Deng Mingsong dan Li Tian Ying (Paket 1 dan 2), Alfi Asman, Marlon, Fajar dari SEI (Paket 3), Makmur Jauhari, Robert, Steven (Paket 4 dan 5).
- Bahwa terhadap keterlambatan pekerjaan yang dilakukan oleh 3 Konsor- sium untuk 5 Paket pekerjaan maka sudah 3 (tiga) kali disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen III pada Badan Aksesiblitas Teleko- munikasi dan Informasi untuk dibuatkan Surat Peringatan Keterlambatan dengan rincian, sebagai berikut: A. Untuk keterlambatan 1 (Satu), telah dilakukan Show Cause Meeting dengan adanya Surat Peringatan dari Bakti kepada Konsorsium
- Untuk paket 1 & 2
- Fiberhome, Multi Trans Data dan Telkom Infra dengan Surat Nomor: 2204/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/09/2021 tanggal 23 September 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 A dengan deviasi (-) sebesar 43.34%
- Fiberhome, Multi Trans Data dan Telkom Infra dengan Surat Nomor: 2301/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/09/2021 tanggal 23 September 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 B dengan deviasi (-) sebesar 19.27%
- Untuk paket 3
- Lintasarta, Huawei dan SEI dengan Surat Nomor: 2302/SRT- PPK.3/ BAKTI.31.9/KOMINFO/09/2021 tanggal 23 September 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 B dengan deviasi (-) sebesar 26.31%
- Untuk paket 4 & 5
- IBS, ZTE dengan Surat Nomor: 2205/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/ KOMINFO/09/2021 tanggal 23 September 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 A dengan deviasi (-) sebesar 23.81%
- IBS, ZTE dengan Surat Nomor: 2303/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/ KOMINFO/09/2021 tanggal 23 September 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 B dengan deviasi (-) sebesar 22.54% B. Untuk keterlambatan 2 (dua), telah dilakukan Show Cause Meeting dengan adanya Surat Peringatan dari Bakti kepada Konsorsium
- Untuk paket 1 & 2
- Fiberhome, Multi Trans Data dan Telkom Infra dengan Surat Nomor: 1801/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 A dengan deviasi (-) sebesar 34.11%
- Fiberhome, Multi Trans Data dan Telkom Infra dengan Surat Nomor: 1804/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 B dengan deviasi (-) sebesar 27.94%
- Untuk paket 3
- Lintasarta, Huawei dan SEI dengan Surat Nomor: 1802/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 A dengan deviasi (-) sebesar 5.72%
- Lintasarta, Huawei dan SEI dengan Surat Nomor: 1805/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 B dengan deviasi (-) sebesar 26.41%
- Untuk paket 4 & 5
- IBS, ZTE dengan Surat Nomor: 1803/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/ KOMINFO/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 A dengan deviasi (-) sebesar 35.71%
- IBS, ZTE dengan Surat Nomor: 1806/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/ KOMINFO/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 B dengan deviasi (-) sebesar 32.75% C. Untuk keterlambatan 3 (tiga), telah dilakukan Show Cause Meeting dengan adanya Surat Peringatan dari Bakti kepada Konsorsium
Untuk paket 1 & 2
- Fiberhome, Multi Trans Data dan Telkom Infra dengan Surat Nomor: 0801/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/11/2021 tanggal 8 November 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 A dengan deviasi (-) sebesar 23.51%
- Fiberhome, Multi Trans Data dan Telkom Infra dengan Surat Nomor: 0804/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/11/2021 tanggal 8 November 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 B dengan deviasi (-) sebesar 28.41%
Untuk paket 3
- Lintasarta, Huawei dan SEI dengan Surat Nomor: 0802/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/11/2021 tanggal 8 November 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 A dengan deviasi (-) sebesar 8.08%
- Lintasarta, Huawei dan SEI dengan Surat Nomor: 0805/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/11/2021 tanggal 8 November 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 B dengan deviasi (-) sebesar 25.08%
Untuk paket 4 & 5
- IBS, ZTE dengan Surat Nomor: 0803/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/ KOMINFO/11/2021 tanggal 8 November 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 A dengan deviasi (-) sebesar 26.81
- IBS, ZTE dengan Surat Nomor: 0806/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/ KOMINFO/11/2021 8 November 2021 perihal surat peringatan pertama atas keterlambatan fase 1 B dengan deviasi (-) sebesar 37.76%.
- Untuk paket 1 & 2
- Bahwa pada saat 3 Konsorsium telah mengalami Deviasi sebagaimana tersebut di atas maka menurut saksi meskipun telah dilakukan Show Case Meeting akan sulit untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan sampai dengan batas akhir kontrak yaitu pada bulan Desember 2021 meskipun ada penambahan sumber daya manusianya.
- Bahwa Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G yang di- laksanakan oleh 3 (tiga) Konsorsium sejak bulan April s.d Desember 2021 atau kurang lebih selama 8 (delapan) bulan, namun hingga berkahirnya pekerjaan di bulan Desember 2021 belum ada pekerjaan se- lesai secara keseluruhan sehingga dibuatkan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BA-PHP) sebesar 0 % dengan rincian, sebagai berikut: Dari data di atas belum adanya BAPHP secara keseluruhan karena: Penyedia terlambat dalam pemilihan subkon, keterlambatan penyedia pengiriman material, Penyedia Lambat dalam memproduksi Tower, Penyedia tidak bisa melakukan pemenuhan sumber daya proyek dengan jumlah sesuai yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek tepat waktu. Saksi laporkan kepada Direktorat Infra (Bambang Nuegroho dan Feriandi Mirza) pada saat kesempatan Informal Meeting, Bahwa saksi tidak melaporkan hal tersebut kepada PPK.

- Pada saat 3 (tiga) Konsorsium tidak dapat melaksanakan pekerjaan Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G sebanyak 4.200 BTS hingga berkahirnya waktu kontrak selama 8 (delapan) bulan, maka menurut saksi akan sangat sulit 3 (tiga) Konsorsium tersebut menyelesa- ian pekerjaan secara keseluruhan walau diberikan kesempatan perpan- jangan kontrak sampai dengan 90 (Sembilan puluh) hari kalender. Hal tersebut dibuktikan bahwa pada tanggal 31 Maret 2022 dari 4.200 BTS yang dapat diselesaikan hanya sebanyak 1.112 BTS yang dapat diker- jakan dengan rincian, sebagai berikut:

- Bahwa PMO tidak ada dimintakan pertimbangan oleh PPK terkait dengan diberikannya perpanjangan pekerjaan selama 90 (Sembilan puluh) hari kerja dalam pekerjaan Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G, PPK hanya meminta laporan kemajuan progress dan apa saja yang harus dipenuhi konsorsium untuk menyelesaikan proyek selama 90 hari tersebut.
- Bahwa setahu saksi ada kontrak antara BAKTI dengan PT. Menara Ca- haya Telekomunikasi sampai 31 Desember 2022.
- Bahwa benar ada 108 lokasi yang belum selesai pekerjaan berupa pagar namun telah dilakukan BAPHP dengan lokasi wilayah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat: Bahwa hal tersebut terjadi karena ada ucapan yang disampaikan oleh Ghandi Situmorang untuk melakukan BAPHP lokasi BTS yang pagarnya belum terpasang keseluruhan, namun tidak dijalankan. Kemudian ada pemalsuan dokumen berupa foto yang dilakukan oleh pihak FiberHome yang saksi lupa namanya.
- Bahwa benar saksi hanya mengandalkan dokumen foto saja yang menyebabkan permasalahan sebagaimana saksi jelaskan di atas, dan itu merupakan kelemahan apabila tidak dilakukan pengawasan langsung pada tiap lokasi secara langsung.
- Bahwa saksi tidak tahu pihak siapa yang meminta Ghandi Situmorang untuk melakukan BAPHP meskipun pekerjaan pagar tersebut belum selesai.
- Bahwa PT. Waradana Yusa Abadi merupakan Subkontraktor untuk Paket Pekerjaan 3, 4 dan 5 untuk pekerjaan Site Survey, Aquisisi Lahan, Peker- jaan Konstruksi Tower dan Power. Setahu saksi PT. Waradana Yusa Abadi dimiliki oleh Irwan Hermawan karena Irwan Hermawan pernah telpon kepada saksi pada tanggal 25 November 2021 menanyakan kepada saksi permasalahan yang dihadapi untuk menyelesaikan proyek Selanjutnya saksi menjawab diperlukan percepatan penambahan jumlah tim implementasi dan percepatan pengiriman material ke lokasi, selanjut- nya Irwan Hermawan menyampaikan kepada saksi bagaimana dengan Waradana, dan saksi juga menyampaikan hal yang sama kepada Irwan Hermawan agar dilakukan penambahan jumlah tim implementasi dan percepatan pengiriman material ke lokasi.
Bahwa untuk paket 4 dan 5 kemajuan proyek yang dikerjakan oleh pe- rusahaan PT. Waradana Yusa Abadi tersebut berjalan lambat sedangkan untuk paket 3 cukup bagus.
Total pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Waradana Yusa Abadi adalah pada tahun 2021 untuk paket 4 dan 5 awalnya sebanyak 958 Site dari 1811 Site menjadi 314 pada akhir tahun 2022.
- Bahwa PT. IBS dengan personel inti project Rani, Singgih dan Benyamin tidak berani mengepush PT. Waradana Yusa Abadi, dan saksi tidak tahu alasannya.
- Bahwa Anang Latief pernah menyampaikan di Forum Meeting, agar PMO jangan terlalu keras dengan Konsorsium dan harap lebih memberikan so- lusi.
- Bahwa benar terdapat 118 Pembangunan BTS di Paket 4 dan 5 yang dibangun tanpa ada BADAKA pada tahun 2022: Bahwa berdasarkan keterangan Hari Wibowo tujuan dari pembangunan ini untuk cadangan pengganti lokasi yang tidak bisa dibangun dengan alasan kahar keamanan, sampai saat ini sudah on air sebanyak 97 lokasi. Bahwa setahu saksi pembanguan tersebut belum dibayar oleh BAKTI.
Bahwa saksi pernah menyampaikan kepada pihak IBS Hari Wibowo (Project Director) bahwa segala resiko yang terjadi bila tidak dipenuhi persyaratan teknis dan non teknis akan menjadi tanggungan IBS.
Bahwa saksi pernah melaporkan hal tersebut pada BAKTI pada bulan Februari 2023 melalui Fadhilah Mathar (Plt Dirut BAKTI) dan Feriandi Mirza, saksi baru melaporkannya pada bulan tersebut karena saksi pernah meminta Hari Wibowo dari IBS untuk mengirim surat kepada BAKTI pada bulan Juni 2022 terkait pembangunan BTS tersebut.
- Bahwa peran saksi selaku PMO melakukan pengawasan kemajuan proyek dan meminta penyedia untuk mempercepat progres pekerjaan meskipun dilapangan pelaksanaannya berbeda dengan yang ditargetkan karena ketidakmampuan konsorsium untuk menyelesaikan proyek.
- Bahwa setahu saksi PT. Indo Pratama Teleglobal bergerak dibidang penyedian Vsat untuk paket 1,2 dan Paket 4,5. Bahwa setahu saya pemi- lik dari PT. Indo Pratama Teleglobal adalah Irwan Hermawan.
Saksi pernah diceritakan oleh Irwan Hermawan pada bulan November 2021 di Hang Lekir Kabayoran Baru (kantor PT. Solitech) dan menyam- paikan pertumbuhan sales dari perusahaan PT. Indo Pratama Teleglobal, dan saksi menyimpulkan PT. Indo Pratama teleglobal milik Irwan Her- mawan.
- Bahwa saksi pernah melakukan Meeting sekitar bulan Agustus s/d No- vember 2021 melalui Zoom Meeting (saksi sendiri yang Zoom Meeting) yang dihadiri oleh Ghandi Situmorang, saksi sendiri, Irwan Hermawan, Jemy Sutjiawan, dan peserta lainnya yang tidak terlihat di monitor zoom di kantor PT. Oxygen Tendean untuk progress pekerjaan paket 1,2 dan 4,5.
Bahwa saksi sebenarnya ingin memaparkan progress pekerjaan paket 1 sampai 5 namun untuk paket 3 saksi tidak paparkan karena atas per- mintaan Irwan Hermawan untuk lanjut memaparkan untuk paket 4, dan 5. Bahwa saksi lupa siapa yang meminta untuk dilakukan Zoom Meeting tersebut.
Bahwa setahu saksi tidak ada hasil dari Zoom Meeting tersebut, karena pada saat itu saksi tidak bersama-sama dengan mereka.
- Bahwa pembobotan dalam pembuatan laporan progress pekerjaan dibuat berdasarkan pembobotan termin pembayaran agar selaras dengan pem- bayaran. Anang Latif dalam beberapa kali rapat yang memastikan bahwa progres pembayaran sesuai dengan progress pekerjaan.
- Bahwa Termin pembayaran pada proyek Lastmile BAKTI 2021 tidak lazim di dunia industry telekomunikasi. Lazimnya biasanya DP 15-20%, sedang sisanya ketika site BTS telah selesai terbangun dan diserahterimakan, bahkan untuk saat ini skema pembayarannya terima jadi, baru dibayar 100% ketika sudah site BTS sudah jadi dan terbangun.
- Bahwa data 108 pagar yang belum terbangun per 31 Maret 2022 Paket 1 dan 2 saksi dapatkan dari penyedia yang bernama Wu dari PT Fiber- home dan dari pengakuan Wu. Dari 108 pagar tersebut tidak semua saksi cek fisiknya hanya beberapa pada saat Monev dan benar belum terban- gun.
Dan kenapa sudah diserahterimakan atau dilakukan BAPHP karena dari verifikasi dokumen yang diterima dari Fiberhome kepada PMO (Tim Tek- nis Rahmat Riono, Beni Ahmadi dan Leo) lokasi site telah lengkap dan sudah bisa diserahterimakan/ dilakukan BAPHP.
Adapaun rincian dari 108 site tersebut adalah sebagai berikut: ceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung untuk paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo per 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Progress 81,3% 91,2% 73,2% 80,1% ceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung untuk paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo per 31 Maret 2022 adalah sebagai berikut: Progress 87,9% 95,6% 77,9% 85,4% untuk menghindari potensi terjadinya pencurian dan pengrusakan asset BTS, dan Jika tidak ada pagar maka tidak dapat diserahterimakan (BAST).
- Bahwa saksi pernah mengadakan meeting dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE untuk membahas progress pekerjaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Adapun rapat tersebut dilakukan sebanyak 4 kali yaitu pada tanggal 01 Oktober 2021 di Hotel Fairmont Jakarta, pada tanggal 29 Ok- tober 2021 di Hotel W Seminyak Bali, Pada tanggal 25 November 2021 di Sofitel Bali dan tanggal 18 Maret 2022 di The Apurva Kempinski Bali. Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
Rapat tanggal 01 Oktober 2021 di Hotel Fairmont Jakarta
Bahwa yang berinisiatif mengadakan rapat tersebut adalah dari BAKTI Kominfo dimana pada saat itu yang hadir dianataranya adalah:- Menkominfo Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE
- Dari BAKTI adalah Anang Latif, Feriandi Mirza, Elvanno Hatorangan dan Latifah Hanum
- Dari Perwakilan Konsorsium Pakat 1 dan 2 adalah Huang Liang, Jemy Sutjiawan, Imam Djaya Buchori
- Dari Perwakilan Konsorsiaum Paket 3 adalah Alfi Asman, Marlon Pan- jaitan, Bambang Iswanto
- Dari Perwakilan Konsorsium Paket 4 dan 5 adalah Makmur Jaury, Robert Purwanto, Li Wenxing
- Dari PMO saksi Sendiri dan Gandhi Situmorang
- Dari PMU Avrinson Simarmata
Pada rapat tersebut kami dari PMO dan Konsorsium menyampaikan bahwa pekerjaan untuk 4200 BTS 4G tidak dapat diselesaikan pada tahun 2021 dengan permasalah sebagai berikut:
Untuk paket 1 dan 2
Untuk paket 3:
Untuk paket 4 dan 5
Bahwa pihak konsorsium untuk Paket 1 dan 2 berkomitmen akan menyelesaikan sebanyak 926 Site yang On air, untuk Paket 3 akan menyelesaikan sebanyak 770 Site yang On Air, untuk Paket 4 dan 5 akan menyelesaikan sebanyak 1042 Site yang On Air. Kemudian Anang Latief meminta agar proyek tetap dilanjutkan dan seingat saksi, Anang Latief tidak memberikan saran untuk percepatan pekerjaan ini.
Menkominfo Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE memberikan beberapa masukan atas poin-poin kritis berikut:
- Penyelesaian implementasi BTS 4G secara fisik pada keseluruhan PO Phase IA ditahun 2021.
- Material dilokasi proyek agar diperhatikan penyimpanan dengan pembagian kategori Elektronik dan Non Elektronik serta memastikan out of date dari teknologi yang didistribusikan.
- Diberikan pelatihan dan atau diikutsertakan para putera daerah untuk pemberdayaan masyarakat lokal dan penyerapan tenaga kerja lokal agar adanya rasa kepemilikan pada BTS yang akan diimlementasikan.
Bahwa Komitmen dari Konsorsium ini pada akhir 2021 tidak tercapai dimana untuk paket 1 dan 2 hanya sebanyak 69 site yang On Air, Paket 3 sebanyak 491 Site yang On Air dan Paket 4 dan 5 sebanyak 108 Site yang On Air.
Rapat tanggal 29 Oktober 2021 Hotel W Seminyak
Bahwa yang berinisiatif mengadakan rapat tersebut adalah dari BAKTI Kominfo dimana pada saat itu yang hadir diantaranya adalah:- Menkominfo Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE
- Dari BAKTI adalah Anang Latif, Bambang Noegroho, Feriandi Mirza, Elvanno Hatorangan dan Latifah Hanum
- Dari Perwakilan Konsorsium Pakat 1 dan 2 adalah Deng Mingsong, Jemy Sutjiawan, Imam Djaya Buchori
- Dari Perwakilan Konsorsiaum Paket 3 adalah Alfi Asman, Fajar Mif- tahul Falah, Mukti Ali
- Dari Perwakilan Konsorsium Paket 4 dan 5 adalah Makmur Jaury, Robert Purwanto, Li Wenxing
- Dari PMO saksi Sendiri dan Gandhi Situmorang
- Dari PMU Avrinson Simarmata Pada rapat tersebut Konsorsium menyampaikan kemajuan progress pekerjaan dan komitmen penyelesaian dan permasalahan yang terjadi serta solusi yang dilakukan
Untuk paket 1 dan 2
Untuk paket 3:
Untuk paket 4 dan 5:
Kemudian Anang Latief meminta agar proyek tetap dilanjutkan dan memaksimalkan pekerjaan untuk penyelesaian proyek sesuai komitmen. Menkominfo Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE memberikan pendapat yang sama dengan rapat pada tanggal 01 Oktober 2021 di Hotel Fairmont Jakarta.
Rapat tanggal 25 November 2021 di Sofitel Bali
Bahwa yang berinisiatif mengadakan rapat tersebut adalah dari BAKTI Kominfo dimana pada saat itu yang hadir dianataranya adalah:- Menkominfo Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE
- Dari BAKTI adalah Anang Latif, Bambang Noegroho, Feriandi Mirza, Elvanno Hatorangan, Latifah Hanum
- Dari Perwakilan Konsorsium Pakat 1 dan 2 adalah Deng Mingsong, Surya Nugroho, Imam Djaya Buchori
- Dari Perwakilan Konsorsium Paket 3 adalah Alfi Asman, Fajar Mif- tahul Falah, Mukti Ali
- Dari Perwakilan Konsorsium Paket 4 dan 5 adalah Robert Pur- wanto, Rani W Thiflana, Andi Kurniawan
- Dari PMO saksi sendiri dan Gandhi Situmorang, Edi Surianto
- Dari PMU Avrinson Simarmata
Pada rapat tersebut Konsorsium melaporkan bahwa target penyelsaian BTS 4G lebih rendah dari rapat – rapat sebelumnya yaitu sebagai berikut:
Untuk paket 1 dan 2 menjadi 718 Site yang On Air dari Komitmen sebelumnya 928 Site yang akan On Air. Untuk paket 3 menjadi 726 Site yang On Air dari Komitmen sebelumnya 770 Site yang akan On Air.
Untuk paket 4 dan 5 menjadi 450 Site yang on Air dari Komitmen sebelumnya 1042 Site yang akan On Air.
Dengan permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dengan waktu yang tersedia dengan permasalahan sebagai berikut:
Paket 1 dan 2:
Paket 3
Pakat 4 dan 5
Bahwa pada saat itu Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menunjukan kemarahannya kepada Peserta rapat yang mana komitmen penyelesaian proyek BTS 4G turun yang tidak sesuai dengan komitmen awal dari para konsorsium.Bahwa selanjutnya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE meminta untuk selesaikan pekerjaan tersebut, namun Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE tidak menjelaskan secara jelas apakah sesuai dengan komitmen awal atau menyelesaikan pekerjaan yang targetnya turun tersebut.
Rapat ke 4 tanggal 18 Maret 2022 di The Apurva Kempinski Bali. Bahwa yang berinisiatif mengadakan rapat tersebut adalah dari BAKTI Kominfo dimana pada saat itu yang hadir dianataranya adalah:
- Menkominfo Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE
- Dari BAKTI adalah Anang Latif, Bambang Noegroho, Feriandi Mirza, Elvanno Hatorangan, Latifah Hanum
- Dari Perwakilan Konsorsium Paket 1 dan 2 adalah Deng Mingsong, Deng Mingsong, Temi Delizar
- Dari Perwakilan Konsorsiaum Paket 3 adalah Alfi Asman, Fajar Mif- tahul Falah, Andi Mufti
- Dari Perwakilan Konsorsium Paket 4 dan 5 adalah Robert Pur- wanto, Li Wenxing
- Dari PMO saksi sendiri dan Gandhi Situmorang, Edi Surianto
- Dari PMU Avrinson Simarmata
Bahwa pada saat itu Bambang Noegroho memberikan paparan singkat garis besar kemajuan proyek namun saksi lupa detailnya apa yang disampaikan oleh Bambang Noegroho.
Bahwa PMO memaparkan kemajuan proyek per konsorsium dan komitmen penyelesaian pada akhir Maret dan permasalahan yang terjadi.
Permasalahan dan Komitmen penyelesaian pekerjaan untuk paket 1 dan 2 sampai dengan 31 Maret 2022 Permasalahan dan Komitmen penyelesaian pekerjaan untuk paket 3 sampai dengan 31 Maret 2022
Permasalahan dan Komitmen penyelesaian pekerjaan untuk paket 4 dan 5 sampai dengan 31 Maret 2022 - Bahwa pada saat itu pemaparan dilakukan oleh Anang latif yang menjelaskan skema pembiayaan proyek dengan dan tanpa PMK. Dimana untuk skema pembayaran dengan PMK akan menggunakan anggaran tahun 2021 sedangkan tanpa PMK akan menggunakan anggaran tahun 2022 dengan catatan anggaran tersedia. Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan dari Anang latief menjelaskan terkait PMK tersebut, setahu saksi maksud PMK tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan terkait kesempatan tambahan waktu untuk penyelesaian proyek, saksi tidak mengetahui berapa hari yang diberikan untuk perpanjangan waktu penyelesaian proyek tersebut. Bahwa saksi mengetahui dari pihak BAKTI yang saksi tidak ingat namanya sebelum rapat yang menyampaikan bahwa ada kemungkinan Kemenkeu menerbitkan PMK untuk perpanjangan waktu proyek.
- Bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE marah pada saat itu dan menyampaikan ”buat apa ada kalian kalau proyek tidak selesai’, minta proyek diselesaikan dengan konsekuensi ditanggung masing-masing namun tidak menjelaskan secara jelas konsekuensi yang dimaksud.
- Bahwa pada saat rapat pada tanggal 18 Maret 2022 tersebut Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE tidak ada meminta BAKTI untuk memutus kontrak dengan ketiga konsorsium yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan BTS 4G BAKTI Kominfo sesuai dengan target 4.200, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE justru meminta agar konsorsium menyelesaikan pekerjaan yang tidak sesuai target, dan pada saat itu Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE tidak menyebutkan batas waktu penyelesaian.
- Bahwa setahu saksi kontrak lama ditutup, dan BAKTI menerbitkan kontrak baru untuk menyelesaikan pekerjaan tahap I yang belum diselesaikan per tanggal 31 Maret 2022 untuk ketiga konsorsium, dimana kontrak tersebut berlaku untuk tanggal 1 April 2022 s/d 31 Desember 2022.
- Bahwa atas kontrak 4.200 BTS 4G Tahap I terdapat 88 lokasi yang pembangunannya dibatalkan pada paket 4 dan 5, pembatalan diajukan oleh Konsorsium dan tersebut disetujui oleh BAKTI dengan alasan kondisi keamanan dan lokasi desa yang berdekatan, terhadap pembatalan pekerjaan di 88 lokasi peran tim PMO adalah melakukan verifikasi yang mana berdasarkan dokumen pendukung yang diperoleh PMO alasan pembatalan pembangunan tersebut valid;
- Bahwa laporan kemajuan fisik proyek pembangunan BTS 4G per tanggal 31 Desember 2021 yang dilaporkan oleh tim PMO kepada BAKTI serta Menteri Kominfo adalah sebesar 80,1%;
- Bahwa per 31 Desember 2021 jumlah lokasi yang siap dibangun atau Ready For Construction (RFC) adalah sebanyak 4.052 lokasi;
- Bahwa per tanggal 31 Maret 2022 jumlah BTS 4G yang telah lolos uji fungsi atau uji penerimaan adalah sebanyak 1.575 BTS;
- Bahwa tidak ada intervensi Terdakwa dalam proses penyusunan laporan kemajuan fisik proyek yang disusun oleh tim PMO;
- Bahwa pada rapat tanggal 01 Oktober 2021, rapat tanggal 29 Oktober 2021 dan rapat tanggal 25 November 2021, Konsorsium penyedia selalu menyampaikan komitmen penyelesaian pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung, setelah konsorsium menyampaikan komitmen penyelesaian pekerjaan selanjutnya Menteri Kominfo memberikan arahan bahwa pekerjaan pembangunan BTS 4G harus diselesaikan sesuai dengan kontrak;
- Bahwa terkait dengan BAP Saksi No. 50 mengenai rapat pada tanggal 18 Maret 2022 di The Apurva Kempinski Bali yang menyatakan “Terdakwa Johnny Gerard Plate marah pada saat itu dan menyampaikan buat apa ada kalian kalau proyek tidak selesai, saya minta proyek diselesaikan dengan konsekuensi ditanggung masing-masing”, isi BAP maksudnya Menteri meminta penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan BTS 4G sesuai dengan kontrak.
Site ID PROVINSI ACTUAL KABUPATEN
ACTUALKECAMATAN
ACTUALDESA ACTUAL NTT0029 NUSA TENGGARA TIMUR TIMOR TENGAH SELATAN FATUMNASI NUAPIN NTT0057 NUSA TENGGARA TIMUR ALOR ALOR SELATAN SILAIPUI NTT0072 NUSA TENGGARA TIMUR ALOR LEMBUR WAIMI NTT00138 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI SATAR MESE KOAK NTT00151 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI SATAR MESE BARAT SATAR LUJU NTT00156 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI SATAR MESE BARAT WONGKA NTT00158 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI REOK BARAT KAJONG NTT00164 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI REOK BARAT LEMARANG NTT00179 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR TABUNDUNG KARITA NTT00191 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR PINU PAHAR TAWUI NTT00198 Nusa Tenggara Timur SUMBA TIMUR UMALULU UMALULU NTT00208 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR WULLA WAIJILU LAIPANDAK NTT00232 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR KAMBERA KIRITANA NTT00245 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR KANATANG NDAPAYAMI NTT00253 Nusa Tenggara Timur SUMBA TIMUR MAHU LULUNDILU NTT00254 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR MAHU HARAI NTT00650 NUSA TENGGARA TIMUR LEMBATA NAGAWUTUNG ILE BOLI NTT00307 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI BARAT MACANG PACAR NGGILAT NTT00465 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI BARAT SANO NGGOANG GOLO SENGANG NTT00346 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TENGAH UMBU RATU NGGAY LENANG SELATAN NTT00657 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI TIMUR ELAR PERSIAPAN NANGA BUNTAL NTT00362 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI TIMUR SAMBI RAMPAS NANGA BARAS NTT00366 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI TIMUR SAMBI RAMPAS NANGA MBAUR NTT00372 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI TIMUR SAMBI RAMPAS COMPANG CONGKAR NTT00385 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI TIMUR ELAR BITING NTT00391 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI TIMUR KOTA KOMBA MOKEL MORID NTT00394 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI TIMUR RANA MESE GOLO LONI SLT00195 SULAWESI TENGAH PARIGI MOUTONG MEPANGA BUGIS UTARA SLT00196 SULAWESI TENGAH PARIGI MOUTONG MEPANGA GURINDA SLT00204 SULAWESI TENGAH PARIGI MOUTONG PALASA PEBOUNANG SLT00211 SULAWESI TENGAH PARIGI MOUTONG ONGKA MALINO PADAELO SLT00433 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA TOJO BARAT TANAMAWAU SLT00232 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA WALEA KEPULAUAN DOLONG B SLT00237 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA WALEA KEPULAUAN LOE SLT00240 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA AMPANA TETE WANASARI SLT00242 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA AMPANA TETE SUKAMAJU SLT00243 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA ULUBONGKA BONEBAE II SLT00252 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA ULUBONGKA BORNEANG SLT00257 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA ULUBONGKA TAKIBANGKE SLT00258 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA TOJO KORONDODA SLT00260 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA TOJO PANCUMA SLT00262 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA TOJO BANANO SLT00266 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA WALEA BESAR MALAPO SLT00268 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA WALEA BESAR KATOGOP SLT00269 SULAWESI TENGAH TOJO UNA-UNA WALEA BESAR TONGIDON SLT00375 SULAWESI TENGAH MOROWALI UTARA SOYO JAYA BAU SLT00376 SULAWESI TENGAH MOROWALI UTARA SOYO JAYA MALINO JAYA SLT00386 SULAWESI TENGAH MOROWALI UTARA BUNGKU UTARA UEMPANAPA SLT00388 SULAWESI TENGAH MOROWALI UTARA MAMOSALATO KOLO ATAS NTB0049 NUSA TENGGARA BARAT DOMPU HU'U HU'U KLB0031 KALIMANTAN BARAT KETAPANG SANDAI MERIMBANG JAYA KLB0054 KALIMANTAN BARAT KETAPANG SIMPANG HULU PAOH CONCONG KLB0091 KALIMANTAN BARAT KETAPANG SIMPANG DUA KAMPAR SEBOMBAN KLB0093 KALIMANTAN BARAT KETAPANG SIMPANG DUA KAMORA KLB00126 KALIMANTAN BARAT SINTANG SEPAUK TEMAWANG BULAI KLB00130 KALIMANTAN BARAT SINTANG SEPAUK RIAM KEMPADIK KLB00396 KALIMANTAN BARAT BENGKAYANG LEDO SELES KLB00414 KALIMANTAN BARAT LANDAK NGABANG SUNGAI KELI KLB00420 KALIMANTAN BARAT LANDAK AIR BESAR SEKENDAL KLB00777 KALIMANTAN BARAT LANDAK MEMPAWAH HULU BILAYUK KLB00607 KALIMANTAN BARAT LANDAK MEMPAWAH HULU SABAKA KLB00600 KALIMANTAN BARAT LANDAK SENGAH TEMILA GOMBANG KLB00433 KALIMANTAN BARAT LANDAK MERANTI MORO BETUNG KLB00444 KALIMANTAN BARAT LANDAK JELIMPO ANGAN TEMBAWANG KLB00456 KALIMANTAN BARAT MELAWI ELLA HILIR NANGA KEMPANGAI KLB00490 KALIMANTAN BARAT MELAWI SAYAN NANGA PAK KLB00508 KALIMANTAN BARAT MELAWI SOKAN GELATA KLB00509 KALIMANTAN BARAT MELAWI SOKAN NANGA ORA KLB00510 KALIMANTAN BARAT MELAWI SOKAN NANGA LIBAS KLB00513 KALIMANTAN BARAT MELAWI SOKAN NANGA TANGKIT KLB00533 KALIMANTAN BARAT MELAWI PINOH SELATAN SUNGAI BAKAH KLB00543 KALIMANTAN BARAT MELAWI TANAH PINOH BARAT HARAPAN JAYA KLB00545 KALIMANTAN BARAT MELAWI TANAH PINOH BARAT TOGAN BARU KLB00548 KALIMANTAN BARAT MELAWI TANAH PINOH BARAT LINTAH TAUM KLB00549 KALIMANTAN BARAT MELAWI TANAH PINOH BARAT LAJA KLB00550 KALIMANTAN BARAT MELAWI TANAH PINOH BARAT KELUAS HULU SLT00507 SULAWESI TENGAH BANGGAI KEPULAUAN TOTIKUM SOBONON MLU0062 MALUKU BURU NAMLEA SIAHONI MLU0063 MALUKU BURU AIR BUAYA BARA MLU0066 MALUKU BURU AIR BUAYA AWILINAN MLU0046 8 MALUKU BURU BATABUAL WAEMORAT MLU0047 6 MALUKU BURU FENA LEISELA BALBALU MLU0048 1 MALUKU BURU LOLONG GUBA WASWADI MLU0024 8 MALUKU SERAM BAGIAN BARAT HUAMUAL BELAKANG BUANO SELATAN MLU0047 0 MALUKU SERAM BAGIAN BARAT
KEPULAUAN MANIPA
LUHUTUBANMLU0039 3 MALUKU BURU SELATAN NAMROLE WAMKANA MLU0039 5 MALUKU BURU SELATAN NAMROLE LABUANG MLU0039 6 MALUKU BURU SELATAN NAMROLE TIKBARY MLU0041 5 MALUKU BURU SELATAN KEPALA MADAN BALPETU MLU0042 4 MALUKU BURU SELATAN LEKSULA WAETUREN MLU0042 5 MALUKU BURU SELATAN LEKSULA WAEHAKA MLU0043 1 MALUKU BURU SELATAN LEKSULA KASE MLU0050 6 MALUKU BURU SELATAN KEPALA MADAN EMGUHEN MLU0043 8 MALUKU BURU SELATAN LEKSULA WALUNHELAT MLU0044 2 MALUKU BURU SELATAN LEKSULA GRAHWAEN MLU0044 7 MALUKU BURU SELATAN FENA FAFAN UNETH MLA00205 MALUKU UTARA KEPULAUAN SULA SULABESI BARAT KABAU DARAT MLA00229 MALUKU UTARA KEPULAUAN SULA MANGOLI TENGAH CAPALULU MLA00231 MALUKU UTARA KEPULAUAN SULA MANGOLI TENGAH PASLAL MLA00232 MALUKU UTARA KEPULAUAN SULA MANGOLI TENGAH WAI U MLA00242 MALUKU UTARA KEPULAUAN SULA SANANA UTARA FOKALIK MLA00361 MALUKU UTARA PULAU TALIABU TALIABU UTARA UFUNG MLA00315 MALUKU UTARA PULAU TALIABU TALIABU BARAT LAUT BERINGIN JAYA MLA00318 MALUKU UTARA PULAU TALIABU TALIABU UTARA MANANGA MLA00319 MALUKU UTARA PULAU TALIABU TALIABU UTARA TANJUNG UNA MLA00328 MALUKU UTARA PULAU TALIABU TALIABU UTARA PADANG KEP0044 KEPULAUAN RIAU NATUNA BUNGURAN UTARA BELAKANG GUNUNG KEP0022 KEPULAUAN RIAU NATUNA SERASAN TIMUR AIR NUSA Milestone FH-TI-MTD LA-HW-SEI IBS ZTE TOTAL Paket 1 Paket 2 Paket 3 Paket 4 Paket 5 1 Site Survey 725 710 954 963 845 4197 2 Pra DRM 725 710 954 942 780 4111 3 RFC 725 710 932 937 748 4052 4 Tower GAC 725 710 954 941 757 4087 5 Tower MOA 725 710 954 941 757 4087 6 Tower Delivery 725 710 954 940 750 4079 7 Tower MOS 482 362 829 180 178 2031 8 Power GAC 725 710 954 941 757 4087 9 Power MOA 725 710 954 941 757 4087 10 Power Delivery 725 710 954 941 757 4087 11 Power MOS 392 277 763 152 160 1744 12 CME Start 551 491 879 278 181 2380 13 Tower Erection 207 235 758 139 146 1485 14 RFI 204 228 692 99 125 1348 15 BTS GAC 725 710 954 942 757 4088 16 BTS MOA 725 710 954 933 757 4079 17 BTS Delivery 725 710 954 933 757 4079 18 BTS MOS 283 247 614 133 152 1429 19 BTS Install 145 156 588 82 127 1098 20 TRM GAC 672 555 954 928 749 3858 21 TRM MOA 625 444 771 919 745 3504 22 TRM Delivery 674 551 954 928 749 3856 23 TRM MOS 283 247 616 138 147 1431 24 TRM Install 145 156 581 68 87 1037 25 On Air 37 32 491 52 56 668 26 BAUP 32 32 27 BAPHP 0 No Milestone FH-TI-MTD LA-HW-SEI IBS ZTE TOTAL Paket 1 Paket 2 Paket 3 Paket 4 Paket 5 1 Site Survey 725 710 954 966 845 4200 2 Pra DRM 725 710 954 943 775 4107 3 RFC 725 710 945 943 764 4087 4 Tower GAC 725 710 954 941 757 4087 5 Tower MOA 725 710 954 941 757 4087 6 Tower Delivery 725 710 954 941 757 4087 7 Tower MOS 721 685 935 440 335 3116 8 Power GAC 723 692 946 474 376 3211 9 Power MOA 725 710 948 941 757 4081 10 Power Delivery 725 710 954 941 757 4087 11 Power MOS 725 710 954 941 757 4087 12 CME Start 692 626 897 420 327 2962 13 Tower Erection 496 473 879 361 255 2464 14 RFI 400 395 820 316 225 2156 15 BTS GAC 725 710 954 944 797 4130 16 BTS MOA 725 710 954 943 797 4129 17 BTS Delivery 725 710 954 933 757 4079 18 BTS MOS 450 397 797 528 373 2545 19 BTS Install 338 325 725 305 217 1910 20 TRM GAC 725 710 954 928 749 4066 21 TRM MOA 709 651 954 919 747 3980 22 TRM Delivery 719 689 954 928 749 4039 23 TRM MOS 468 412 832 425 358 2495 24 TRM Install 338 325 746 273 198 1880 25 On Air 322 309 703 265 196 1795 26 BAUP 321 294 691 143 126 1575 27 BAPHP 129 111 680 102 90 1112 Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan bantahan / keberatan.
- PUJI LESTARI, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri dan saksi tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi merupakan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI Kominfo periode November tahun 2020;
- Bahwa PAGU anggaran pembangunan BTS 4G Tahap I tahun 2021 adalah sebesar Rp.11,237 triliun;
- Bahwa per tanggal 31 Desember 2021 pekerjaan pembangunan 4.200 BTS 4G sudah dibayarkan 100% kepada penyedia dengan mengacu pada PMK No. 163 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Pada Akhir Tahun dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: Per-9/PB/2021 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran 2021 (LLAT);
- Bahwa saksi diangkat sebagai PPSPM berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 695 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dan tugas pokok dan fungsi saksi sebagai PPSPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, sebagai berikut:
Pasal 16
PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM
Pasal 17
(1) Dalam melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSPM memiliki tugas dan wewenang, sebagai berikut:- Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung
- Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
- Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan
- Menerbitkan SPM
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih
- Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran (2) Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, PPSPM melakukan hal-hal, sebagai berikut:
- Mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawas DIPA
- Menandatangan SPM; dan
- Memasukan personal indentification number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM
(3) Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Kelengkapan dokumen pendukung SPP
- Kesesuaian penandatangan SPP dengan specimen tanda tangan PPK
- Kebenaran pengisian format SPP
- Kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggara Satker
- Ketersediaan pagi sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker
- Kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai
- Kebenaran formal dokumen /surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa
- Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan
- Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban dibidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih
- Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada Negara oleh pihak yang mempunai hak tagih kepada negara; dan
- Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak (4) Pengujian kode BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d termasuk menguji kesesuaian antara pembebanan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) dengan uraiannya
(5) Tata cara pelaksanaan tanda tangan elektronik dalam bentuk PIN PP- SPM pada ADK SPM diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Per- bendaharaan Pasal 18 (1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), PPSPM bertanggung jawab atas:- Kebenaran, kelengkapan dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya; dan
- Ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN (2) PPSPM harus menyampaikan Laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f yang paling sedikit memuat:
- Jumlah SPP yang diterima
- Jumlah SPM yang diterbitkan; dan
- Jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ir. Anang Latif, ST, M.Sc;
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fadhilah Mathar, Elvanno Hatorangan
- Bendahara Penerimaan Justina, SE, MM;
- Bendahara Pengeluaran Muhammad Faisal, SH
- Bahwa Struktur Organisasi dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi adalah:
- Direktur Utama : Anang Latif
- Direktur Keuangan : Ahmad Djuhari
- Direktur Infrastruktur : Bambang Noegroho
- Direktur Layanan Telekomunikasi dan informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah : Danny Januar
- Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha: Dhia Febriansa.
- Direktur Sumber Daya dan Administrasi : Fadhila Mathar
- Bahwa struktur organisasi dari Direktorat Keuangan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai berikut:
Direktur Keuangan : Ahmad Djuhari Kepala Divisi Pengelolaan Pendapatan : Meiliana Loeis Kepala Divisi Perbendaharaan dan Investasi : Puji Lestari
Kepala Divisi Penyusunan Anggaran dan Akuntansi: Suharyoto
Kepala Divisi Manajemen Risiko : Wahyu Arvianto - Bahwa yang dipedomani dalam proses pembayaran pekerjaan/proyek yang ada di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/2012, 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/ 2012, 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021, 14 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Dissease 2019 Yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 Dan Akan dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2022.
- DIPA TA 2021 Nomor DIPA-059.08.1.638041/2021 tanggal 23 November 2020
- Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 695 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran 2021 (LLAT 2021)
- Keputusan Direktur Utama BAKTI Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Standar Operasional Prosedur Pada Direktorat Keuangan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
- Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pada Badan Sksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
- Bahwa mekanisme pengujian SPP dan penerbitan SPM dilakukan oleh PPSPM sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/2012, 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, adalah sebagai berikut:
(1) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK
(2) Pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukung SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:- Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); dan
- Keabsahan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3)
(3) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi ketentuan PPSMP menerbitkan / menandatangani SPM
(4) Jangka waktu pengujian SPP sampai dengan penerbitkan SPM- UP/TUG/ GUP/PTUP/LS oleh PPSPM diatur sebagai berikut:
- Untuk SPP-UP/TUP diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
- Untuk SPP-GUP diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja
- Untuk SPP-PTUP diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja
- Untuk SPP-LS diselesaikan paling lambat 5 hari kerja (5) Dalam hal PPSPM menolak/mengembalikan SPP karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, maka PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimannya SPP.
- Bahwa mekanisme penyelesaian tagihan dan penerbitan SPP yang dilakukan PPK sehingga dapat dilakukan pengujian oleh PPSPM sebagai dasar dilakukan pembayaran pengadaan barang/jasa sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/2012, 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, adalah sebagai berikut: Pasal 39
(1) Penerima hak mengajukan tagihan kepada Negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Berdasarkan bukti- bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran (2) Atas dasar tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) (3) Pelaksanaan pembayaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan Pembayaran LS kepada penyedia barang/jasa atau Bendahara Pengeluaran/Pihak lainnya
(4) Dalam hal pembayaran LS tidak dapat dilakukan, pembayaran tagihan kepada penerima hak dilakukan dengan UP
(5) Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut:- Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang / jasa diterima
- Dalam hal pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima; dan
- Pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan Pasal 40
(1) Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah meliputi: - Bukti perjanjian/kontrak
- Referensi bank yang menunjukan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa
- Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang
- Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan
- Berita Acara Pembayaraan
- Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
- Faktur pajak beserta Surat Setor Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Bendahara Pengeluaran
- Jaminan yang dikeluarkan oleh Bank atau Lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan/atau
- Dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian kontrak yang dananya Sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/ luar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam naskah perjanjian atau hibah dala/luar negeri yang bersangkutan.
- Bahwa terdapat pembayaran pengadaan barang/jasa untuk Proyek Penyediaan Infrasturktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung yang dilakukan oleh Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp. 10.803.654.977.067 tahun 2021 dengan rincian, sebagai berikut:

- Bahwa sumber anggaran yang digunakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam pelaksanaan Proyek Penyediaan Infrasturktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung yaitu:
Tahap I:
Tahun 2021 total anggaran sebesar Rp. 11.237.971.105.000,-. yang terbagi dari 2 (dua) sumber anggaran yaitu Rupiah Murni (APBN) sebesar Rp. 6.486.877.649.000,- dan PNBP KOMINFO (APBN) sebesar Rp. 4.751.093.456.000,-
Tahap II:
Tahun 2022 terbagi menjadi 2 (dua) sumber anggaran yaitu Rupiah Murni (APBN) dan PNBP KOMINFO (APBN) namun saya tidak ingat jumlahnya. - Bahwa cara mengetahui bahwa pembayaran pekerjaan Proyek Penyediaan Infrasturktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi telah dilakukan pembayaran adalah melalui terbitnya SP2D dari KPPN dan Monitoring SP2D-Bank:
- Fiberhome Technologies Indonesia (Paket 1 & 2)
- Aplikanusa Lintasarta (Paket 3)
- Infrastrukutur Bisnis Sejahterah (Paket 4 & 5)
- Bahwa pengajuan SPP yang diberikan PPK beserta lampiran bukti sah yang telah dilakukan pengujian oleh PPSPM, adalah sebagai berikut:
- Paket 1A PT. Fiberhome Technologies Indonesia (HSBC Bank Cabang WTC Sudirman Jakarta, No. Rekening: 050115559068)
N
oNo & Tgl
SPPBukti Pendukung (Lampiran) No & Tgl
SPMNo & Tgl SP2D
dan Nilai Pembayaran1. 20001, 19-04-2021
Permohonan Pembayaran dari Fiberhome Invoice dan Kuitansi senilai Rp.
20001, 19-04-2021
2101130200068
89241.730.702.401 BA Pembayaran Rp. 241.730.702.401 Bank Garansi Uang Muka No APGJAK042011 dari HSBC senilai Rp. 241.730.702.401 PPN SSP Rp. 21.975.518.400 PPH SSP Rp. 8.790.207.360 19-04-2021
Rp. 210.964.976.64
12. 20068, 13-9-2021 Permohonan Pembayaran dari Fiberhome Invoice dan Kuitansi BA Pembayaran Rp. 479.316.822 BA Pemeriksaan Administrasi Material BTS 4G tahap 1a Nomor : 2706 BA Penerimaan Material BTS 4G tahap 1a Nomor : 2706 PPN SSP Rp. 43.574.257 PPH SSP Rp. 17.429.703 20068, 13-9-2021 2101813020171
74 15-9-2021 Rp. 418.312.8633 20069,
13-09-
2021BA Pembayaran Rp. 436.305.100 BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower Tahap 1 a Nomor 2707/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 BA Penerimaan Material Tower Tahap 1 a Nomor 2707/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 PPN SSP Rp. 39.664.100 PPH SSP Rp. 15.865.640 20069, 13-09-2021 2101813020217
175 15-09-2021 Rp. 380.775.3604 20070, 13-
09-2021BA Pembayaran Rp. 1.006.476.904 BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower Tahap 1 a Nomor 2708/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 BA Penerimaan Material Tower Tahap 1 a Nomor 2708/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 PPN SSP Rp. 91.497.900 PPH SSP Rp. 36.5999.160 20070, 13-
09-20212101813020217
176 15-09-2021 Rp. 878.379.8445 20124, 05-
10-2021BA Pembayaran Rp.25.028.543.148 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Tahap 1 a Nomor 2409/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Rp. 2.275.322.104 PPH SSP Rp. 910.128.842 20124, 05-
10-20212101813020188
35 07-10-2021
Rp. 21.843.092.2026 20125, 05-
10-2021BA Pembayaran Rp.3.739.031.377 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Tahap 1 B Nomor 2410/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Rp. 339.911.943 PPH SSP Rp. 135.964.777 20125, 05-10-2021 2101813020188
43 06-10-2021
Rp. 3.263.154.6577 20126, 05-
10-2021BA Pembayaran Rp.4.549.805.150 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Tahap 1 C Nomor 2412/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Rp. 413.618.650 PPH SSP Rp. 165.447.460 20126, 05-10-2021 2101813020189
39 06-10-2021
Rp. 3.970.739.0408. 20127, 05-
10-2021BA Pembayaran Rp.27.840.330.146 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Tahap 1 A Nomor 2411/BAPAM-BTS4G/INFRA/ BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Rp. 2.530.939.104 PPH SSP Rp. 1.012.375.642 20127, 05-10-2021 2101813020189
34 06-10-2021
Rp. 24.297.015.4009. 20211, 19-
10-2021BA Pembayaran Rp.16.317.989.776 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Tahap 1 A Nomor 1201/BAPAM-BTS4G/INFRA/ BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 1.483.453.615 PPH SSP Rp. 593.381.446 20211, 19-10-2021 2101813020205
15 26-10-2021
Rp. 14.241.154.70510 . 20212, 19-
10-2021BA Pembayaran Rp.2.028.733.520 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Tahap 1 B Nomor 1202/BAPAM-BTS4G/INFRA/ BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 184.430.320 PPH SSP Rp. 73.772.128 20212, 19-10-2021 2101813020204
70 25-10-2021
Rp. 1.770.531.07211 . 20213, 19-
10-2021BA Pembayaran Rp.563.850.650 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Tahap 1 B Nomor 1204/BAPAM-BTS4G/INFRA/ BAKTI/KOMINFO/10/2021 20213, 19-10-2021 2101813020204
67 25-10-2021 Rp. 492.087.840PPN SSP Rp. 51.259.150 PPH SSP Rp. 20.503.660 12 .
20214, 19-
10-2021
BA Pembayaran Rp. 7.083.370.290 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Tahap 1 B Nomor 1203/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 643.942.754 PPH SSP Rp. 257.577.10120214, 19-10-2021 2101813020205
16 26-10-2021
Rp. 6.181.850.43513 . 20239, 27-
10-2021BA Pembayaran Rp. 156.132.816
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi Nomor 1302/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 14.193.892 PPH SSP Rp. 5.677.55720239, 27-10-2021 2101813020208
68 28-10-2021 Rp. 136.261.36714 . 20240, 27-
10-2021BA Pembayaran Rp. 505.560.000
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Power Nomor 1301/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 45.960.000 PPH SSP Rp. 18.384.00020240, 27-10-2021 2101813020208
69 28-10-2021 Rp. 441.216.00015 . 20241, 27-
10-2021BA Pembayaran Rp. 8.200.739.250
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa SITAC Nomor 1303/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 745.521.750 PPH SSP Rp. 298.208.70020241, 27-10-2021 2101813020209
28 29-10-2021
Rp. 7.157.008.80016 . 20304,
02-11-
2021BA Pembayaran Rp. 12.770.298.030
BA Pemeriksaan Administrasi Material BTS 4G Nomor 2101/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 1.160.936.185 PPH SSP Rp. 464.374.47420304, 02-11-2021 2101813020214
93 03-11-2021
Rp. 11.144.987.37117 . 20305,
02-11-
2021BA Pembayaran Rp. 2.367.898.764
BA Pemeriksaan Administrasi Dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi Nomor 2102/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Material Jaringan Transmisi Nomor 2102/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 215.263.524 PPH SSP Rp. 86.105.41020305, 02-11-2021 2101813020214
94 03-11-2021
Rp. 2.066.529.83018 . 20306,
02-11-
2021BA Pembayaran Rp. 3.171.845.875
BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower Nomor 2104/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Material Tower Nomor 2104/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 288.349.625 PPH SSP Rp. 115.339.85020306, 02-11-2021 2101813020214
95 03-11-2021
Rp. 2.768.156.40019 . 20307, 02-
11-2021BA Pembayaran Rp. 16.838.284.065
BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Nomor 2103/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Material Power Nomor 2103/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 1.530.753.097 PPH SSP Rp. 612.301.23920307, 02-
11-20212101813020214
96 03-11-2021
Rp. 14.695.229.72920 . 20308,
02-11-
2021BA Pembayaran Rp. 178.200.000
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 2203/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS 4G Nomor 2203/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 16.200.000 PPH SSP Rp. 6.480.00020308, 02-11-2021 2101813020214
92 03-11-2021 Rp. 155.520.00021 . 20309,
02-11-
2021BA Pembayaran Rp. 24.748.125
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi Nomor 2204/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi Nomor 2204/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 2.249.83020309, 02-11-2021 2101813020216
43 04-11-2021 Rp. 21.598.363PPH SSP Rp. 899.932 22 .
20310,
02-11-
2021
BA Pembayaran Rp. 1.125.960.000
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Power Nomor 2202/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Power Nomor 2202/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 102.360.000 PPH SSP Rp. 40.944.00020310, 02-11-2021 2101813020216
44 04-11-2021 Rp. 982.656.00023 . 20311,
02-11-
2021BA Pembayaran Rp. 2.130.900.750
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa SITAC Nomor 2201/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC Nomor 2201/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 193.718.250 PPH SSP Rp. 77.487.30020311, 02-11-2021 2101813020216
45 04-11-2021
Rp. 1.859.695.20024 . 20426,
26-11-
2021BA Pembayaran Rp. 21.423.058.069
BA Pemeriksaan Administrasi Material BTS 4G Nomor 1101/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material BTS 4G Nomor 1101/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 1.947.550.734 PPH SSP Rp. 779.020.29320426, 26-11-2021 2101813020256
92 13-12-2021
Rp. 18.696.487.04225 . 20427,
26-11-
2021BA Pembayaran Rp. 4.529.915.376
BA Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Nomor 1102/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material Jaringan Transmisi Nomor 1102/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 411.810.489 PPH SSP Rp. 164.724.19520427, 26-11-2021 2101813020254
28 08-12-2021
Rp. 3.953.380.69226 . 20428,
26-11-
2021BA Pembayaran Rp. 8.447.193.975
BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower Nomor 1104/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material Tower Nomor 1104/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 767.926.725 PPH SSP Rp. 307.170.69020428, 26-11-2021 2101813020256
93 13-12-2021
Rp. 7.372.096.56027 . 20429,
26-11-
2021BA Pembayaran Rp. 45.110.237.429
BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Nomor 1103/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material Power Nomor 1103/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 4.100.930.675 PPH SSP Rp. 1.640.372.27020429, 26-11-2021 2101813020256
94 13-12-2021
Rp. 39.368.934.48428 . 20430,
26-11-
2021BA Pembayaran Rp. 601.425.000
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 1201/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 1201/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 54.675.000 PPH SSP Rp. 21.870.00020430, 26-11-2021 2101813020254
29 08-12-2021 Rp. 524.880.00029 . 20431,
26-11-
2021BA Pembayaran Rp. 89.532.502
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 1202/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 1202/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 8.139.318 PPH SSP Rp. 3.255.72720431, 26-11-2021 2101813020254
26 08-12-2021 Rp. 78.137.45730 . 20432,
26-11-
2021BA Pembayaran Rp. 2.612.226.208
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman20432, 26-11-2021 2101813020254
27 08-12-2021Material Di Area) Nomor 1203/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 1203/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 237.475.110 PPH SSP Rp. 94.990.044 Rp. 2.279.761.054 31 . 20433,
26-11-
2021BA Pembayaran Rp. 1.838.760.000
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Power (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 1204/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Power
(Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 1204/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 167.160.000 PPH SSP Rp. 66.864.00020433, 26-11-2021 2101813020254
24 08-12-2021
Rp. 1.604.736.00032 . 20434,
26-11-
2021BA Pembayaran Rp. 5.165.820.000
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan SITAC (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 1205/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan SITAC (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 1205/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 469.620.000 PPH SSP Rp. 187.848.00020434, 26-11-2021 2101813020254
25 08-12-2021
Rp. 4.508.352.00033 . 20480,
01-12-
2021BA Pembayaran Rp. 20.004.102.619
BA Pemeriksaan Administrasi Material BTS 4G Nomor 2401/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material BTS 4G Nomor 2401/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 1.818.554.784 PPH SSP Rp. 727.421.91320480, 01-12-2021 2101813020244
06 06-12-2021
Rp. 17.458.125.92234 . 20481,
01-12-
2021BA Pembayaran Rp. 2.197.354.170
BA Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Nomor 2402/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material Jaringan Transmisi Nomor 2402/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 199.759.470 PPH SSP Rp. 79.903.78820481, 01-12-2021 2101813020244
09 02-12-2021
Rp. 1.917.690.91235 . 20482,
01-12-
2021BA Pembayaran Rp. 9.637.992.925
BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower Nomor 2404/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material Tower Nomor 2404/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 876.181.175 PPH SSP Rp. 350.472.47020482, 01-12-2021 2101813020244
07 06-12-2021
Rp. 8.411.339.28036 . 20483,
01-12-
2021BA Pembayaran Rp. 7.243.083.816
BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Nomor 2403/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material Power Nomor 2403/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 658.462.165 PPH SSP Rp. 263.384.86620483, 01-12-2021 2101813020244
04 06-12-2021
Rp. 6.321.236.78537 . 20530,
02-12-
2021BA Pembayaran Rp. 2.049.300.000
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 2901/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 2901/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 186.300.000 PPH SSP Rp. 74.520.00020530, 02-12-2021 2101813020246
98 03-12-2021
Rp. 1.788.480.00038 . 20531,
02-12-
2021BA Pembayaran Rp. 15.904.200.544
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 2903/BAPAPJ-20531, 02-12-2021 2101813020248
73 08-12-2021
Rp.BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 2903/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 1.445.836.413 PPH SSP Rp. 578.334.565 13.880.029.566 39 . 20352 02-12-
2021BA Pembayaran Rp. 1.328.195.000
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Power (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 2902/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 2902/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 120.745.000 PPH SSP Rp. 48.298.00020352 02-12-2021 2101813020246
93 03-12-2021
Rp. 1.159.152.00040 . 20533,
02-12-
2021BA Pembayaran Rp. 6.715.566.000
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa SITAC (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 2904/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 2904/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 610.506.000 PPH SSP Rp. 244.202.40020533, 02-12-2021 2101813020248
74 08-12-2021
Rp. 5.860.857.60041 . 20638,
15-12-
2021BA Pembayaran Rp. 3.847.467.347
BA Pemeriksaan Administrasi Material 4G Nomor 901/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material 4G Nomor 901/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 349.769.759 PPH SSP Rp. 139.907.90420638, 15-12-2021 2101813020270
65 16-12-2021
Rp. 3.357.789.68442 . 20640,
15-12-
2021BA Pembayaran Rp. 5.462.338.728
BA Pemeriksaan Administrasi material Jaringan Transmisi Nomor 902/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan material Jaringan Transmisi Nomor 902/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 496.576.248 PPH SSP Rp. 198.630.49920640, 15-12-2021 2101813020270
66 16-12-2021
Rp. 4.767.131.98143 . 20639,
15-12-
2021BA Pembayaran Rp. 11.368.254.700
BA Pemeriksaan Administrasi material Tower Nomor 904/BAPMBTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/1 2/2021 BA Penerimaan Material Tower Nomor 904/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 1.033.477.700 PPH SSP Rp. 413.391.08020639, 15-12-2021 2101813020270
37 17-12-2021
Rp. 9.921.385.92044 . 20641 15-12-
2021BA Pembayaran Rp. 5.727.254.075
BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Nomor 903/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Power Nomor 903/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 520.659.461 PPH SSP Rp. 208.263.78520641 15-12-2021 2101813020270
67 16-12-2021
Rp. 4.998.330.82945 . 20667,
16-12-
2021BA Pembayaran Rp. 5.501.925.000
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 1041/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 1041/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 500.175.000 PPH SSP Rp. 200.070.00020667, 16-12-2021 2101813020275
16 20-12-2021
Rp. 4.801.680.00046 . 20668,
16-12-
2021BA Pembayaran Rp. 1.661.356.727
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Jaringan Transimisi (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor20668, 16-12-2021 2101813020275
17 20-12-2021
Rp.1052/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Transimisi (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 1052/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 151.032.430 PPH SSP Rp. 60.412.972 1.449.911.325 47 . 20669,
16-12-
2021BA Pembayaran Rp. 110.770.696.106
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 1054/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 1054/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 10.070.063.282 PPH SSP Rp. 4.028.025.31320669, 16-12-2021 2101813020275
77 20-12-2021
Rp. 96.672.607.51148 . 20670 16-12-
2021BA Pembayaran Rp. 11.481.305.000
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Power (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 1053/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 1053/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 1.043.755.000 PPH SSP Rp. 417.502.00020670 16-12-2021 2101813020275
78 23-12-2021
Rp. 10.020.048.00049 . 20671,
16-12-
2021BA Pembayaran Rp. 3.228.637.500
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa SITAC (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 1045/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor 1045/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 293.512.500 PPH SSP Rp. 117.405.00020671, 16-12-2021 2101813020275
07 20-12-2021
Rp. 2.817.720.00050 . 20672,
16-12-
2021BA Pembayaran Rp. 241.173.970
BA Pemeriksaan Administrasi Material BTS 4G Nomor 1001/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material 4G Nomor 1001/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 21.924.906 PPH SSP Rp. 8.769.96320672, 16-12-2021 2101813020275
23 20-12-2021 Rp. 210.479.10151 . 20673,
16-12-
2021BA Pembayaran Rp. 3.412.434.618
BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Nomor 1002/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Power Nomor 1002/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 310.221.329 PPH SSP Rp. 124.088.53220673, 16-12-2021 2101813020275
24 20-12-2021
Rp. 2.978.124.75752 . 20642,
15-12-
2021BA Pembayaran Rp. 440.000.000
BA Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Training Nomor 0901/BAPAHP- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Hasil Pekerjaan Training Nomor 0901/BAPAHP- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 40.000.000 PPH SSP Rp. 16.000.00020642, 15-12-2021 2101813020270
68 16-12-2021 Rp. 373.000.00053 . 20728 20-12-
2021BA Pembayaran Rp. 294.018.613
BA Pemeriksaan Administrasi Material BTS 4G Nomor 1506/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material BTS 4G Nomor 1506/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 26.728.965 PPH SSP Rp. 10.691.58620728 20-12-2021 2101813020276
56 22-12-2021 Rp. 256.598.06254 . 20729,
20-12-
2021BA Pembayaran Rp. 5.501.925.000
BA Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Nomor 1509/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/202120729, 20-12-2021 2101813020276
59 22-12-2021 Rp. 381.754.138BA Penerimaan Material Jaringan Transmisi Nomor 1509/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 39.766.056 PPH SSP Rp. 15.906.422 55 .
20730
20-12-
2021
BA Pembayaran Rp. 294.018.613
BA Pemeriksaan Material Tower Dan Pendukungnya Nomor 1501/BAPAM- BTS4G/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Tower Dan Pendukungnya Nomor 1501/BAPAM- BTS4G/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 1.638.821.900 PPH SSP Rp. 655.528.76020730
20-12-20212101813020276
64 24-12-2021
Rp. 15.732.690.24056 . 20731,
20-12-
2021BA Pembayaran Rp. 5.501.925.000
BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Dan Pendukungnya Nomor 1503/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Power Dan Pendukungnya Nomor 1503/BAPAM- BTS4G/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 693.507.573 PPH SSP Rp. 277.403.02920731, 20-12-2021 2101813020276
65 24-12-2021
Rp. 6.657.672.69657 . 20745 20-12-
2021BA Pembayaran Rp. 294.018.613
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower Dan Pendukungnya (Persiapan Dan Pengiriman Material DI Area) Nomor 1505/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower Dan Pendukungnya (Persiapan Dan Pengiriman Material DI Area) Nomor 1505/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 462.181.320 PPH SSP Rp. 184.872.52820745 20-12-2021 2101813020278
71 24-12-2021
Rp. 4.436.940.66758 . 20746,
20-12-
2021BA Pembayaran Rp. 8.829.414.029
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower Dan Pendukungnya (Persiapan Dan Pengiriman Material DI Area) Nomor 1505/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower Dan Pendukungnya (Persiapan Dan Pengiriman Material DI Area) Nomor 1505/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 802.674.003 PPH SSP Rp. 321.069.60120746, 20-12-2021 2101813020278
70 24-12-2021
Rp. 7.705.670.42559 . 20732 20-12-
2021BA Pembayaran Rp. 559.350.000
BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Power Dan Pendukungnya (Persiapan Dan Pengiriman Material DI Area) Nomor 1501/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Power Dan Pendukungnya (Persiapan Dan Pengiriman Material DI Area) Nomor 1501/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 50.850.000 PPH SSP Rp. 20.340.00020732 20-12-2021 2101813020276
60 22-12-2021 Rp. 488.160.00060 . 20772,
24-12-
2021Permohonan Pembayaran Atas Sisa Pekerjaan
Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Paket 1 ke Bank HSBC No Rekening : 0501115559068 Kuitansi Nomor KUI/63/Fin/FHI/XII/2021 senilai Rp. 365.827.073.605 Invoice Nomor : INVOFIDNR211217/001 senilai Rp. 365.827.073.605 Jaminan Bank Garansi dari HSBC senilai Rp. 365.827.073.605 yang berlaku dari tanggal 01 Desember 2021 – 31 Desember 2021 Surat Penegasan Dari PT. Bank HSBC Indonesia PPN SSP Rp. 33.257.006.691 PPH SSP Rp. 13.302.802.67720772, 24-12-2021 2101813020171
78 30-12-2021
Rp. 319.267.264.23
7 - Paket 1B PT. Fiberhome Technologies Indonesia (OCBC NISP Bank, No. Rekening: 5458-0004-3170)
No No & Tgl SPP Bukti Pendukung (Lampiran) No & Tgl No & Tgl SP2D dan
- Paket 2B PT. Fiberhome Technologies Indonesia (OCBC NISP Bank No. Rekening: 5458-0004-3170)
No . No & Tgl SPP Bukti Pendukung (Lampiran) No & Tgl SPM No & Tgl SP2D dan Nilai Pembayaran 1. 20007, 16-08-2021 Permohonan Pembayaran Uang Muka 20% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 (Sulawesi dan Maluku) Tahap 1B Rp. 144.053.253.363 Kuitansi No. KUI/02/Fin/FHI/2021 Tanggal 26 Juli 2021 Rp. 144.053.252.363 Invoice No. INVOFIDNR210726/002 Tanggal 26 Juli 2021 Rp. 144.053.252.363 BA Pembayaran Rp. 144.053.252.363 Bank Garansi Uang Muka No. D024717 (OCBC NISP) Rp. 144.053.252.363 PPN SSP RP. 13.095.750.215 PPH SSP RP. 5.238.300.086 20007, 16-08-2021 210181302015150
19-08-2021
1 Rp. 25.719.202.0622. 20222, BA Pembayaran Rp. 18.057.938.663 20222, 210181302020510 19-10-2021 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS Paket 2 Tahap 1B No. 2421/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP RP. 1.641.630.788 PPH SSP RP. 656.652.315 19-10-2021 26-Oct-21 Rp. 15.759.655.560 3. 20223, 19-10-2021 BA Pembayaran Rp. 1.792.349.636 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi Paket 2 Tahap 1B No. 2422/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP RP. 162.940.876 PPH SSP RP. 65.176.350 20223, 19-10-2021 210181302020452
25-Oct-21 Rp. 1.564.232.4104. 20224, 19-10-2021 BA Pembayaran Rp. 2.093.791.425 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Paket 2 Tahap 1B No. 2424/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP RP. 190.344.675 PPH SSP RP. 76.137.870 20224, 19-10-2021 210181302020453
25-Oct-21 Rp. 1.827.308.8805. 20225, 19-10-2021 BA Pembayaran Rp. 12.110.525.397 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Paket 2 Tahap 1B No. 2423/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP RP. 1.100.956.854 PPH SSP RP. 440.382.742 20225, 19-10-2021 210181302020513
26-Oct-21 Rp. 10.569.185.8016. 20249, 27-10-2021 BA Pembayaran Rp. 482.347.941 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G Paket 2 Tahap 1B No. 1209/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP RP. 43.849.813 PPH SSP RP. 17.539.925 20249, 27-10-2021 210181302020919
28-Oct-21 Rp. 420.958.2037. 20250, 27-10-2021 BA Pembayaran Rp. 226.906.746 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi Paket 2 Tahap 1B No. 1210/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP RP. 20.627.886 PPH SSP RP. 8.251.152 20250, 27-10-2021 210181302020914
28-Oct-21 Rp. 198.027.7068. 20251, 27-10-2021 BA Pembayaran Rp. 2.135.300.426 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Paket 2 Tahap 1B No. 1211/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP RP. 194.118.221 PPH SSP RP. 77.647.288 20251, 27-10-2021 210181302020915
28-Oct-21 Rp. 1.863.534.9179. 20252, 27-10-2021 BA Pembayaran Rp. 108.900.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 1310/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP RP. 9.900.000 PPH SSP RP. 3.960.000 20252, 27-10-2021 210181302020887
28-Oct-21 Rp. 95.040.00010. 20253, 27-10-2021 BA Pembayaran Rp. 344.235.199 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 1311/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP RP. 31.294.109 PPH SSP RP. 12.517.644 20253, 27-10-2021 210181302020888
28-Oct-21 Rp. 300.423.44611. 20254, 27-10-2021 BA Pembayaran Rp. 148.500.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 1309/BAPAPJ- 20254, 27-10-2021 210181302020912
28-Oct-21 Rp. 129.600.000BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP RP. 13.500.000 PPH SSP RP. 5.400.000 12. 20255, 27-10-2021 BA Pembayaran Rp. 4.264.853.175 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 1312/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP RP. 387.713.925 PPH SSP RP. 155.085.570 20255, 27-10-2021 210181302020913
28-Oct-21 Rp. 3.722.053.68013. 20327, 02-11-2021 BA Pembayaran Rp. 482.347.941 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G Paket 2 Tahap 1B No. 2113/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP RP. 43.849.813 PPH SSP RP. 17.539.925 20327, 02-11-2021 210181302021484
3-Nov-21 Rp. 420.958.20314. 20328, 02-11-2021 BA Pembayaran Rp. 160.969.380 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi Paket 2 Tahap 1B No. 2114/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP RP. 14.633.580 PPH SSP RP. 5.853.432 20328, 02-11-2021 210181302021490
3-Nov-21 Rp. 140.482.36815. 20329, 02-11-2021 BA Pembayaran Rp. 363.479.600 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Paket 2 Tahap 1B No. 2116/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP RP. 33.043.600 PPH SSP RP. 13.217.440 20329, 02-11-2021 210181302021491
3-Nov-21 Rp. 317.218.56016. 20330, 02-11-2021 BA Pembayaran Rp. 3.354.907.470 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Paket 2 Tahap 1B No. 2115/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP RP. 304.991.588 PPH SSP RP. 121.996.635 20330, 02-11-2021 210181302021482
3-Nov-21 Rp. 2.927.919.24717. 20331, 02-11-2021 BA Pembayaran Rp. 130.680.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 2213/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP RP. 11.880.000 PPH SSP RP. 4.752.000 20331, 02-11-2021 210181302021486
3-Nov-21 Rp. 114.048.00018. 20332, 02-11-2021 BA Pembayaran Rp. 1.898.763.458 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 2215/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP RP. 172.614.860 PPH SSP RP. 69.045.944 20332, 02-11-2021 210181302021487
3-Nov-21 Rp. 1.657.102.65419. 20333, 02-11-2021 BA Pembayaran Rp. 209.110.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 2212/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP RP. 19.010.000 PPH SSP RP. 7.604.000 20333, 02-11-2021 210181302021488
3-Nov-21 Rp. 182.496.00020. 20334, 02-11-2021 BA Pembayaran Rp. 509.236.200 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 2214/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP RP. 46.294.200 PPH SSP RP. 18.517.680 20334, 02-11-2021 210181302021489
3-Nov-21 Rp. 444.424.32021. 20443, 30-11-2021 BA Pembayaran Rp. 24.546.195.207 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G Paket 2 Tahap 1B No. 1113/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP RP. 2.231.472.292 PPH SSP RP. 892.588.917 20443, 30-11-2021 210181302025695
13-12-2021 Rp. 21.422.133.99822. 20444, 30-11-2021 BA Pembayaran Rp. 3.364.394.946 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Jaringan Transmisi Paket 2 Tahap 1B No. 1114/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP RP. 305.854.086 PPH SSP RP. 122.341.634 20444, 30-11-2021 210181302025459
08-12-2021 Rp. 2.936.199.22623. 20445, 30-11-2021 BA Pembayaran Rp. 4.795.884.500 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Paket 2 Tahap 1B No. 1116/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP RP. 435.989.500 PPH SSP RP. 174.395.800 20445, 30-11-2021 210181302025460
08-12-2021 Rp. 4.185.499.20024. 20446, 30-11-2021 BA Pembayaran Rp. 36.249.023.661 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Paket 2 Tahap 1B No. 1115/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP RP. 3.295.365.787 PPH SSP RP. 1.318.146.315 20446, 30-11-2021 210181302025696
13-12-2021 Rp. 31.635.511.55925. 20447, 26-11-2021 BA Pembayaran Rp. 533.610.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 1216/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP RP. 48.510.000 PPH SSP RP. 19.404.000 20447, 26-11-2021 210181302026051
10-Dec-21 Rp. 465.696.00026. 20448, 26-11-2021 BA Pembayaran Rp. 268.802.820 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 1217/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP RP. 24.436.620 PPH SSP RP. 9.774.648 20448, 26-11-2021 210181302026052
10-Dec-21 Rp. 234.591.55227. 20449, 26-11-2021 BA Pembayaran Rp. 3.163.470.417 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 1218/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP RP. 287.588.220 PPH SSP RP. 115.035.288 20449, 26-11-2021 210181302026053
10-Dec-21 Rp. 2.760.846.90928. 20450, 26-11-2021 BA Pembayaran Rp. 1.209.010.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 1219/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP RP. 109.910.000 PPH SSP RP. 43.964.000 20450, 26-11-2021 210181302026054
10-Dec-21 Rp. 1.055.136.00029. 20451, 26-11-2021 BA Pembayaran Rp. 1.655.017.650 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 1220/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP RP. 150.456.150 PPH SSP RP. 60.182.460 20451, 26-11-2021 210181302026055
10-Dec-21 Rp. 1.444.379.04030. 20509, 01-12-2021 BA Pembayaran Rp. 14.451.645.285 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G Paket 2 Tahap 20509, 01-12-2021 210181302024632
06-Des-2021 Rp. 12.612.344.9761B No. 2413/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP RP. 1.313.785.935 PPH SSP RP. 525.514.374 31. 20510, 01-12-2021 BA Pembayaran Rp. 249.721.604 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi Paket 2 Tahap 1B No. 2414/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP RP. 22.701.964 PPH SSP RP. 9.080.786 20510, 01-12-2021 210181302024575
02-Des-2021 Rp. 217.938.85432. 20511, 01-12-2021 BA Pembayaran Rp. 13.692.705.950 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Paket 2 Tahap 1B No. 2416/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP RP. 1.244.791.450 PPH SSP RP. 497.916.580 20511, 01-12-2021 210181302024620
06-Des-2021 Rp. 11.949.997.92033. 20512, 01-12-2021 BA Pembayaran Rp. 12.076.673.601 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Paket 2 Tahap 1B No. 2415/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP RP. 1.097.879.418 PPH SSP RP. 439.151.767 20512, 01-12-2021 210181302024621
06-Des-2021 Rp. 10.539.642.41634. 20552, 03-12-2021 BA Pembayaran Rp. 370.260.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 2915/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP RP. 33.660.000 PPH SSP RP. 13.464.000 20552, 03-12-2021 210181302024787
03-Des-2021 Rp. 323.136.00035. 20553, 03-12-2021 BA Pembayaran Rp. 431.490.395 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 2916/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP RP. 39.226.400 PPH SSP RP. 15.690.560 20553, 03-12-2021 210181302024788
03-Des-2021 Rp. 376.573.43536. 20554, 03-12-2021 BA Pembayaran Rp. 5.918.883.798 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 2918/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP RP. 538.080.345 PPH SSP RP. 215.232.138 20554, 03-12-2021 210181302024790
08-Des-2021 Rp. 5.165.571.31537. 20555, 03-12-2021 BA Pembayaran Rp. 870.045.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 2917/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP RP. 79.095.000 PPH SSP RP. 31.638.000 20555, 03-12-2021 210181302024786
03-Des-2021 Rp. 759.312.00038. 20556, 03-12-2021 BA Pembayaran Rp. 7.256.615.850 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 2919/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP RP. 659.692.350 PPH SSP RP. 263.876.940 20556, 03-12-2021 210181302024789
08-Des-2021 Rp. 6.333.046.56039. 20724, 20-12-
2021BA Pembayaran Rp. 13.237.490.373 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G Paket 2 Tahap 1B No. 913/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 20724, 20-12-
2021210181302027972
27-Dec-21 Rp. 11.552.718.871PPN SSP RP. 1.203.408.216 PPH SSP RP. 481.363.286 40. 20725, 20-12-2021 BA Pembayaran Rp. 3.164.969.236 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi Paket 2 Tahap 1B No. 914/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP RP. 287.724.476 PPH SSP RP. 115.089.790 20725, 20-12-2021 210181302027915
24-Dec-21 Rp. 2.762.154.97041. 20726, 20-12-2021 BA Pembayaran Rp. 9.878.884.950 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Paket 2 Tahap 1B No. 916/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP RP. 898.080.450 PPH SSP RP. 359.232.180 20726, 20-12-2021 210181302027971
29-Dec-21 Rp. 8.621.572.32042. 20727, 20-12-2021 BA Pembayaran Rp. 8.619.637.002 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Paket 2 Tahap 1B No. 915/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP RP. 783.603.364 PPH SSP RP. 313.441.346 20727, 20-12-2021 210181302027970
29-Dec-21 Rp. 7.522.592.29243. 20747, 20-12-2021 BA Pembayaran Rp. 1.579.050.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 1056/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP RP. 143.550.000 PPH SSP RP. 57.420.000 20747, 20-12-2021 210181302027862
24-Dec-21 Rp. 1.378.080.00044. 20748, 20-12-2021 BA Pembayaran Rp. 544.922.597 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 1057/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP RP. 49.544.782 PPH SSP RP. 19.817.91 20748, 20-12-2021 210181302027663
22-Dec-21 Rp. 475.629.90245. 20749, 20-12-2021 BA Pembayaran Rp. 61.601.978.192 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 1059/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP RP. 5.600.179.836 PPH SSP RP. 2.240.071.934 20749, 20-12-2021 210181302027651
23-Dec-21 Rp. 53.761.726.42246. 20750, 20-12-2021 BA Pembayaran Rp. 5.872.295.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 1058/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP RP. 533.845.000 PPH SSP RP. 213.538.000 20750, 20-12-2021 210181302027652
23-Dec-21 Rp. 5.124.912.00047. 20751, 20-12-2021 BA Pembayaran Rp. 3.437.344.350 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 2 Tahap 1B No. 1060/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP RP. 312.485.850 PPH SSP RP. 124.994.340 20751, 20-12-2021 210181302027657
22-Dec-21 Rp. 2.999.864.16048. 20752, 20-12-2021 BA Pembayaran Rp. 241.173.970 BA Pemeriksaan Administrasi dan Material BTS 4G Paket 2 Tahap 1B No. 1006/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP RP. 21.924.906 PPH SSP RP. 8.769.963 20752, 20-12-2021 210181302027658
22-Dec-21 Rp. 210.479.10149. 20777, Surat Permohonan Pembayaran Atas Sisa 20777, 210181302028033 22-12-2021 Pekerjaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 (Sulawesi dan Maluku) Tahap 1B Rp. 288.056.600.433 Kuitansi No. KUI/66/Fin/FHI/XII/2021 Tanggal 17 Desember 2021 Rp. Rp. 288.056.600.433 Invoice No. INVOFIDNR211217/004 Tanggal 17 Desember 2021 Rp. 288.056.600.433 BA Pembayaran Rp. 288.056.600.433 Bank Garansi No. G025990 (OCBC NISP) Rp. 288.056.600.433 PPN SSP RP. 26.186.963.676 PPH SSP RP. 10.474.785.470 22-12-2021 29-Dec-21 Rp. 251.394.851.287
- Paket 3A PT. Aplikanusa Lintasarta (Bank Mandiri KCP Jakarta Menara Thamrin No. Rekening: 1030007906528)
N
oNo & Tgl SPP Bukti Pendukung (Lampiran) No & Tgl SPM No & Tgl SP2D
dan Nilai Pembayaran20003, 22-04-2021
Berita Acara Pembayaran Rp. 294.862.533.438 Garansi Bank (Mandiri) Rp. 294.862.533.438 Permintaan Uang Muka 20% proyek pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4 G dan infrastruktur pendukung paket 3 tahap 1 A Rp. 294.862.533.438 Kwitansi No. 036/LA/23350/2021 tanggal 19 April 2021 Rp. 294.862.533.438 Invoice 21/0495012 tanggal 19 April 2021 Rp. 268.056.848.580
20003, 22-04-2021
210181302007382
22-Apr-21
Rp. 260.015.143.12320071, 13-09-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 140.351.060.784 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Paket 3 Tahap 1 A Nomor:2701/BAPAM-BTS4G/INFRA/ BAKTI/KOMINFO/08/2021 SSP PPN Rp. 12.759.187.344 SSP PPH Rp. 3.827.756.203 20071, 13-09-2021 210181302017177
15-Sep-21
Rp. 123.764.117.23720072, 13-09-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 70.303.010.562 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:2702/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/08/2021 SSP PPN Rp. 6.391.182.778 SSP PPH Rp. 1.917.354.834 20072, 13-09-2021 210181302017178
15-Sep-21 Rp. 61.994.472.95020073, 16-09-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 42.468.400.000 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:2703/BAPAM-BTS4G/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 SSP PPN Rp. 3.862.400.000 SSP PPH Rp. 1.158.720.000 20073, 16-09-2021 210181302017519
20-Sep-21 Rp. 37.465.280.00020074, 13-09-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 106.269.342.696 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:2704/BAPAM-BTS4G/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 SSP PPN Rp. 9.660.849.336 SSP PPH Rp. 2.898.254.801 20074, 13-09-2021 210181302017179
15-Sep-21 Rp. 93.710.238.55920088, 01-10-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 1.031.993.094 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:2401/BAPAM-BTS4G/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 20088, 01-10-2021 210181302018693
5-Oct-21 Rp. 910.030.274SSP PPN Rp. 93.817.554 SSP PPH Rp. 28.145.266 20089, 01-10-2021
Berita Acara Pembayaran Rp. 647.954.014 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:2704/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/08/2021 SSP PPN Rp. 58.904.910 SSP PPH Rp. 17.671.47320089, 01-10-2021 210181302018676
5-Oct-21 Rp. 571.377.63120090, 01-10-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 17.818.735.396 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:2403/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/09/2021 SSP PPN Rp. 1.619.885.036 SSP PPH Rp. 485.965.511 20090, 01-10-2021 210181302018651
7-Oct-21 Rp.15.712.884.84920091, 01-10-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 312.400.000 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:2405/BAPAM-BTS4G/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 SSP PPN Rp. 28.400.000 SSP PPH Rp. 8.520.000 20091, 01-10-2021 210181302018677
5-Oct-21 Rp. 275.480.00020092, 01-10-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 55.496.212.297 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:2404/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 SSP PPN Rp. 5.045.110.209 SSP PPH Rp. 1.513.533.063 20092, 01-10-2021 210181302018692
5-Oct-21 Rp. 48.937.569.02520093 01-10-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 60.809.334.898 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:2413/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/09/2021 SSP PPN Rp. 5.528.121.354 SSP PPH Rp. 1.658.436.406 20093,, 01-10-2021 210181302018686
5-Oct-21 Rp. 53.622.777.13820094, 01-10-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 19.634.340.000 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:2417/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 SSP PPN Rp. 1.784.940.000 SSP PPH Rp. 535.482.000 20094, 01-10-2021 210181302018687
5-Oct-21 Rp. 17.313.918.00020095, 01-10-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 180.387.750.160 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:2416/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 SSP PPN Rp. 16.398.886.378 SSP PPH Rp. 4.919.665.913 20095, 01-10-2021 210181302018688
5-Oct-21
Rp. 159.069.197.86920096, 01-10-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 40.964.819.998 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Power Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:2415/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 SSP PPN Rp. 3.724.074.545 SSP PPH Rp. 1.117.222.364 20096, 01-10-2021 210181302018690
5-Oct-21 Rp. 36.123.523.08920097, Berita Acara Pembayaran Rp. 20097, 210181302018691 01-10-2021 26.636.124.029 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:2414/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/09/2021 SSP PPN Rp. 2.421.465.821 SSP PPH Rp. 726.439.746 01-10-2021 5-Oct-21 Rp. 23.488.218.462 20256, 27-10-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 10.887.269.327 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:1313/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 SSP PPN Rp. 989.751.757 SSP PPH Rp. 296.925.527 20256, 27-10-2021 210181302020929
29-Oct-21 Rp. 9.600.592.04320257, 27-10-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 6.044.940.000 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:1314/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/10/2021 SSP PPN Rp. 549.540.000 SSP PPH Rp. 164.862.000 20257, 27-10-2021 210181302020930
29-Oct-21 Rp. 5.330.538.00020258, 27-10-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 1.661.029.007 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:1315/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 SSP PPN Rp. 151.002.637 SSP PPH Rp. 45.300.791 20258, 27-10-2021 210181302020877
28-Oct-21 Rp. 1.464.725.57920259, 27-10-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 3.993.784.680 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Power Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:1316/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 SSP PPN Rp. 363.071.335 SSP PPH Rp. 108.921.400 20259, 27-10-2021 210181302020878
28-Oct-21 Rp. 3.521.791.94520260, 27-10-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 4.161.894.380 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:1317/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/10/2021 SSP PPN Rp. 378.354.035 SSP PPH Rp. 113.506.210 20260, 27-10-2021 210181302020879
28-Oct-21 Rp. 3.670.034.13520335, 02-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 17.572.652.590 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Power Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:2216/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/10/2021 SSP PPN Rp. 1.597.513.872 SSP PPH Rp. 479.254.162 20335, 02-11-2021 210181302021497
3-Nov-21 Rp. 15.495.884.55620336, 02-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 320.145.722 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:2217/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 SSP PPN Rp. 29.104.157 SSP PPH Rp. 8.731.247 20336, 02-11-2021 210181302021514
3-Nov-21 282.310.31820424 22-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 896.408.020 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC Proyek 20424 22-11-2021 210181302023457
23-Nov-21 Rp. 790.468.891Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:1227/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 SSP PPN Rp. 81.491.638 SSP PPH Rp. 24.447.491 20488, 01-12-2021
Berita Acara Pembayaran Rp. 576.262.299 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:2521/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 SSP PPN Rp. 52.387.482 SSP PPH Rp. 15.716.24520488, 01-12-2021 210181302024398
2-Dec-21 Rp. 508.158.57220720, 20-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 257.998.274 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:938/BAPAM-BTS4G/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 SSP PPN Rp. 23.454.389 SSP PPH Rp. 7.036.317 20720, 20-12-2021 210181302027700
22-Dec-21 Rp. 227.507.56820721, 20-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 2.670.541.2000 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material TRansmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:938/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/12/2021 SSP PPN Rp. 242.776.473 SSP PPH Rp. 72.823.942 20721, 20-12-2021 210181302027701
22-Dec-21 Rp. 2.354.931.78520722, 20-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 78.100.000 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:936/BAPAM-BTS4G/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 SSP PPN Rp. 7.100.000 SSP PPH Rp. 2.130.000 20722, 20-12-2021 210181302027702
22-Dec-21 Rp. 68.870.00020723, 20-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 295.192.619 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor:937/BAPAM-BTS4G/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 SSP PPN Rp. 26.835.693 SSP PPH Rp. 8.050.708 20723, 20-12-2021 210181302027710
22-Dec-21 Rp. 260.306.21820680, 16-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 129.254.292 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor1001/BAPAM-BTS4G/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 SSP PPN Rp. 11.750.390 SSP PPH Rp. 3.525.117 20680, 16-12-2021 210181302027510
20-Dec-21 Rp. 113.978.78520681, 16-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 346.728.424 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor1002/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/12/2021 SSP PPN Rp. 9.456.230 SSP PPH Rp. 3.525.117 20681, 16-12-2021 210181302027511
20-Dec-21 Rp. 305.751.42820682, 16-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 332.205.801 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor1004/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/12/2021 SSP PPN Rp. 30.200.527 SSP PPH Rp. 9.060.158 20682, 16-12-2021 210181302027632
22-Dec-21 Rp. 292.945.11620683, 16-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 114.108.134 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan 20683, 16-12-2021 210181302027633
22-Dec-21Penerimaan Pekerjaan Jasa Power Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor1005/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/12/2021 SSP PPN Rp. 10.373.467 SSP PPH Rp. 3.112.040 Rp. 100.622.627 20684 16-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 64.029.144 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor1003/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/12/2021 SSP PPN Rp. 5.820.831 SSP PPH Rp. 1.746.249 20684 16-12-2021 210181302027634
22-Dec-21 Rp. 56.462.06420685, 16-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 960.437.165 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A Nomor1010/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/12/2021 SSP PPN Rp. 87.312.470 SSP PPH Rp. 26.193.741 20685, 16-12-2021 210181302027635
22-Dec-21 Rp. 846.930.95420773, 24-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 366.268.831.841 Permintaan Sisa Pekerjaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A tanggal 17 Desember 2021 Kwitansi No.097/LA/40100/2021 tanggal 17 Desember 2021 Rp. 366.268.831.841 Invoice No. 22/0065001 Rp. 332.971.665.310 Jaminan Bank (Bank Mandiri) No. BG10321107991 tanggal 17 DEsember 2021 Rp 366.268.831.841 Surat R04.Br.JTH/130/2021 tanggal 17 Desember 2021 Perihal Keabsahan Bank Garannsi SSP PPN Rp. 33.297.166.531 SSP PPH Rp. 9.989.149.959 20773, 24-12-2021 210181302028031
29-Dec-21
Rp. 235.358.188.60520780, 24-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 366.268.831.841 Permintaan Sisa Pekerjaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 A tanggal 17 Desember 2021 Kwitansi No.097/LA/40100/2021 tanggal 17 Desember 2021 Rp. 366.268.831.841 Invoice No. 22/0065001 Rp. 332.971.665.310 Jaminan Bank (Bank Mandiri) No. BG10321107991 tanggal 17 DEsember 2021 Rp 366.268.831.841 Surat R04.Br.JTH/130/2021 tanggal 17 Desember 2021 Perihal Keabsahan Bank Garannsi SSP PPN Rp. 33.297.166.531 SSP PPH Rp. 9.989.149.959 20780, 24-12-2021 210181302028030
29-Dec-21 Rp. 87.624.326.746 - Paket 3B PT. Aplikanusa Lintasarta (Bank Mandiri KCP Jakarta
N
o
No & Tgl SPP
Bukti Pendukung (Lampiran)
No & Tgl SPMNo & Tgl SP2D dan
Nilai Pembayaran1 20010, 25-08-2021
Berita Acara Pembayaran Rp. 274.168.446.440 Garansi Bank (Mandiri) Rp. 274.168.446.440 Permintaan Uang Muka 20 % proyek pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4 G dan infrastruktur pendukung paket 3 tahap 1B Rp. 274.168.446.440 Kwitansi No. 022/LA/40100/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Rp. 274.168.446.440 Invoice 21/1195003 tanggal 16 Agustus 2021 Rp. 274.168.446.440 SSP PPN Rp. 24.924.404.230
20010, 25-08-2021
210181302015759
25-Aug-21 Rp. 241.766.721.040SSP PPH Rp. 7.477.321.269 2 20341, 09-11-2021
Berita Acara Pembayaran Rp. 24.509.835.983 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:2406/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/20 21 SSP PPN Rp. 2.228.166.908 SSP PPH Rp. 668.450.07220341, 09-11-2021 210181302022364
11-Nov-21 Rp. 21.613.219.0033 20342, 09-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 14.092.999.813 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:2407/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/20 21 SSP PPN Rp. 1.281.181.801 SSP PPH Rp. 384.354.540 20342, 09-11-2021 210181302022365
11-Nov-21 Rp. 12.427.463.4724 20343, 09-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 12.808.400.000 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:2408/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/20 21 SSP PPN Rp. 1.164.400.000 SSP PPH Rp. 349.320.000 20343, 09-11-2021 210181302022366
11-Nov-21 Rp. 11.294.680.0005 20344, 09-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 17.801.880.872 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:1212/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/20 21 SSP PPN Rp. 1.618.352.807 SSP PPH Rp. 485.505.842 20344, 09-11-2021 210181302022347
11-Nov-21 Rp. 15.698.022.2236 20345, 09-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 3.563.747.079 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:1214/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/20 21 SSP PPN Rp. 323.977.007 SSP PPH Rp. 97.193.102 20345, 09-11-2021 210181302022348
11-Nov-21 Rp. 3.142.576.9707 20346, 09-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 78.100.000 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:1213/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/20 21 SSP PPN Rp. 7.100.000 SSP PPH Rp. 2.130.000 20346, 09-11-2021 210181302022351
11-Nov-21 Rp. 68.870.0008 20347, 09-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 6.644.116.028 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 20347, 09-11-2021 210181302022352
11-Nov-21 Rp. 5.858.902.316Tahap 1 B Nomor: 1318/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/20 21 SSP PPN Rp. 604.010.548 SSP PPH Rp. 181.203.164 9 20348 09-11-2021
Berita Acara Pembayaran Rp. 2.689.224.061 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor: 1319/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/20 21 SSP PPN Rp. 244.474.915 SSP PPH Rp. 73.342.47420348 09-11-2021 210181302022353
11-Nov-21 Rp. 2.371.406.67210 20349 09-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 19.349.870.513 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:2117/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/20 21 SSP PPN Rp. 1.759.079.138 SSP PPH Rp. 527.723.741 20349 09-11-2021 210181302022349
11-Nov-21 Rp. 17.063.067.63411 20350 09-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 12.158.666.378 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:2118/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/20 21 SSP PPN Rp. 1.105.333.307 SSP PPH Rp. 331.599.992 20350 09-11-2021 210181302022350
11-Nov-21 Rp. 10.721.733.07912 20351 09-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 9.446.163.795 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:2119/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/20 21 SSP PPN Rp. 858.742.163 SSP PPH Rp. 257.622.649 20351 09-11-2021 210181302022354
11-Nov-21 Rp. 8.329.798.98313 20352 09-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 2.249.280.000 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Transmisi (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:2218/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/20 21 SSP PPN Rp. 204.480.000 SSP PPH Rp. 61.344.000 20352 09-11-2021 210181302022343
11-Nov-21 Rp. 1.983.456.00014 20353 09-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 38.203.667.161 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor: 2219/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/20 21 SSP PPN Rp. 3.473.060.651 SSP PPH Rp. 1.041.918.195 20353 09-11-2021 210181302022519
16-Nov-21 Rp. 33.688.688.31515 20354 09-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 640.291.443 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor: 2220/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/20 21 SSP PPN Rp. 58.208.313 SSP PPH Rp. 17.462.494 20354 09-11-2021 210181302022344
11-Nov-21 Rp. 564.620.63616 20452 26-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 37.925.746.205 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:1117/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/20 21 SSP PPN Rp. 3.447.795.110 SSP PPH Rp. 1.034.338.533 20452 26-11-2021 210181302026080
13-Dec-21 Rp. 33.443.612.56217 20453 26-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 28.334.101.604 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:1118/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/20 21 SSP PPN Rp. 2.575.827.418 SSP PPH Rp. 772.748.226 20453 26-11-2021 210181302026078
13-Dec-21 Rp. 24.985.525.95918 20454 26-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 25.699.050.519 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:1119/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/20 21 SSP PPN Rp. 2.336.277.320 SSP PPH Rp. 700.883.196 20454 26-11-2021 210181302026079
13-Dec-21 Rp. 22.661.890.00319 20455 26-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 55.201.019.678 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:1120/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/20 21 SSP PPN Rp. 5.018.274.516 SSP PPH Rp. 1.505.482.355 20455 26-11-2021 210181302026075
13-Dec-21 Rp. 48.677.262.80720 20456 26-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 15.243.887.018 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:1221/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/20 21 SSP PPN Rp. 1.385.807.911 SSP PPH Rp. 415.742.373 20456 26-11-2021 210181302026076
13-Dec-21 Rp. 13.442.336.73421 20457 26-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 5.896.257.356 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G 20457 26-11-2021 210181302026077
13-Dec-21 Rp. 5.199.426.941dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:1222/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/20 21 SSP PPN Rp. 536.023.396 SSP PPH Rp. 160.807.019 22 20458 26-11-2021
Berita Acara Pembayaran Rp. 7.410.304.959 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Transmisi (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor: 1223/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/20 21 SSP PPN Rp. 673.664.087 SSP PPH Rp. 202.099.22620458 26-11-2021 210181302026082
13-Dec-21 Rp. 6.534.541.64623 20459 26-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 28.155.038.315 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor: 1224/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/20 21 SSP PPN Rp. 2.559.548.938 SSP PPH Rp. 767.864.681 20459 26-11-2021 210181302026083
13-Dec-21 Rp. 24.827.624.69624 20460 26-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 14.377.624.846 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:1225/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/20 21 SSP PPN Rp. 1.307.056.804 SSP PPH Rp. 392.117.041 20460 26-11-2021 210181302026074
13-Dec-21 Rp. 12.678.451.00125 20461 26-11-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 5.058.302.400 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:1226/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/20 21 SSP PPN Rp. 459.845.673 SSP PPH Rp. 137.953.702 20461 26-11-2021 210181302026057
10-Dec-21 Rp. 4.460.503.02526 20539, 02-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 2.837.981.009 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:2417/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/20 21 SSP PPN Rp. 257.998.274 SSP PPH Rp. 77.399.482 20539, 02-12-2021 210181302024675
03-12-2021 Rp. 2.502.583.25327 20540, 02-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 26.216.271.304 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:2418/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/20 21 20540, 02-12-2021 210181302024626
06-12-2021 Rp. 23.117.984.696SSP PPN Rp. 2.383.297.391 SSP PPH Rp. 714.989.217 28 20541, 02-12-2021
Berita Acara Pembayaran Rp. 4.119.557.015 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:2419/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/20 21 SSP PPN Rp. 374.505.183 SSP PPH Rp. 112.351.55520541, 02-12-2021 210181302024676
03-12-2021 Rp. 3.632.700.27729 20542, 02-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 60.884.386.736 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:2420/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/20 21 SSP PPN Rp. 5.534.944.249 SSP PPH Rp. 1.660.483.275 20542, 02-12-2021 210181302024627
06-12-2021 Rp. 53.688.959.21230 20543, 02-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 10.651.756.825 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor: 2522/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/20 21 SSP PPN Rp. 968.341.530 SSP PPH Rp. 290.502.459 20543, 02-12-2021 210181302024704
06-12-2021 Rp. 9.392.912.83631 20544, 02-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 49.387.708.789 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor: 2523/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/20 21 SSP PPN Rp. 4.489.791.708 SSP PPH Rp. 1.346.937.512 20544, 02-12-2021 210181302024705
06-12-2021 Rp. 43.550.979.56932 20545, 02-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 3.309.135.877 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor: 2524/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/20 21 SSP PPN Rp. 300.830.534 SSP PPH Rp. 90.249.160 20545, 02-12-
2021210181302024733
03-12-2021 Rp. 2.918.056.18333 20546, 02-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 6.338.885.286 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor: 2525/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/20 21 SSP PPN Rp. 576.262.299 SSP PPH Rp. 172.878.690 20546, 02-12-2021 210181302024706
06-12-2021 Rp. 5.589.744.29734 20650, 15-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 257.998.274 Berita Acara Pemeriksaan 20650, 15-12-2021 210181302027137
16-12-2021 Rp. 227.507.568Administrasi dan Penerimaan Material BTS Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:944/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/20 21 SSP PPN Rp. 23.454.389 SSP PPH Rp. 7.036.317 35 20651, 15-12-2021
Berita Acara Pembayaran Rp. 257.998.274 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:943/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/20 21 SSP PPN Rp. 23.454.389 SSP PPH Rp. 7.036.31720651, 15-12-2021 210181302027138
16-12-2021 Rp. 227.507.56836 20652, 15-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 1.183.876.346 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:948/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/20 21 SSP PPN Rp. 107.625.122 SSP PPH Rp. 32.287.537 20652, 15-12-2021 210181302027139
16-12-2021 Rp. 1.043.963.68737 20653, 15-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 54.233.751 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:945/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/20 21 SSP PPN Rp. 4.930.341 SSP PPH Rp. 1.479.102 20653, 15-12-2021 210181302027140
16-12-2021 Rp. 47.824.30838 20654, 15-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 6.780.240.338 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:949/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/20 21 SSP PPN Rp. 616.385.485 SSP PPH Rp. 184.915.646 20654, 15-12-2021 210181302027248
21-12-2021 Rp. 5.978.939.20739 20655, 15-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 145.925.448 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:946/BAPAM BTS4G/INFRA/ BAKTI/ KOMINFO/12/2021 SSP PPN Rp. 13.265.950 SSP PPH Rp. 3.979.785 20655, 15-12-2021 210181302027133
16-12-2021 Rp. 128.679.71340 20656, 15-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 1.922.024.383 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:946/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/20 21 SSP PPN Rp. 174.729.489 SSP PPH Rp. 52.418.847 20656, 15-12-2021 210181302027134
16-12-2021 Rp. 1.694.876.04741 20657, Berita Acara Pembayaran Rp. 20657, 210181302027135 15-12-2021 203.079.613 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:942/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/20 21 15-12-2021 16-12-2021 Rp. 179.079.295 42 20658, 15-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 4.556.094.217 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor:947/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/20 21 SSP PPN Rp. 414.190.383 SSP PPH Rp. 124.257.115 20658, 15-12-2021 210181302027136
16-12-2021 Rp. 4.017.646.71943 20753, 20-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 26.349.447.385 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor: 1011/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/20 21 SSP PPN Rp. 2.395.404.308 SSP PPH Rp. 718.621.292 20753, 20-12-2021 210181302027719
23-Dec-21 Rp. 23.235.421.78544 20754, 20-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 16.847.130.769 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Transmisi (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor: 1012/BAPAM BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/20 21 SSP PPN Rp. 1.531.557.343 SSP PPH Rp. 459.467.203 20754, 20-12-2021 210181302027720
23-Dec-21 Rp. 14.856.106.22345 20755, 20-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 27.573.082.526 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor: 1013/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/20 21 SSP PPN Rp. 2.506.643.866 SSP PPH Rp. 751.993.160 20755, 20-12-2021 210181302027717
23-Dec-21 Rp. 24.314.445.50046 20756, 20-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 26.382.724.871 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor: 1014/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/20 21 SSP PPN Rp. 2.398.429.534 SSP PPH Rp. 719.528.860 20756, 20-12-2021 210181302027718
23-Dec-21 Rp. 23.264.766.47747 20757, 20-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 2.881.311.494 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G 20757, 20-12-2021 210181302027709
22-Dec-21 Rp. 2.540.792.862dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor: 1015/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/20 21 SSP PPN Rp. 261.937.409 SSP PPH Rp. 78.581.223 48 20758, 20-12-2021
Berita Acara Pembayaran Rp. 589.625.736 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor: 1016/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/20 21 SSP PPN Rp. 53.602.340 SSP PPH Rp. 16.080.70220758, 20-12-2021 210181302027854
23-Dec-21 Rp. 519.942.69449 20759, 20-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 1.370.844.918 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Transmisi (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor: 1017/BAPAPJ TS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/202 1 SSP PPN Rp. 124.622.265 SSP PPH Rp. 37.386.680 20759, 20-12-2021 210181302027855
23-Dec-21 Rp. 1.208.835.97350 20760, 20-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 3.994.732.412 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor: 1018/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/20 21 SSP PPN Rp. 363.157.492 SSP PPH Rp. 108.947.248 20760, 20-12-2021 210181302027853
23-Dec-21 Rp. 3.522.627.67251 20761, 20-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 1.550.409.825 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor: 1019/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/20 21 SSP PPN Rp. 140.946.348 SSP PPH Rp. 42.283.904 20761, 20-12-2021 210181302027850
23-Dec-21 Rp. 1.367.179.57352 20762, 20-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 256.116.574 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B Nomor: 1020/BAPAPJ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/20 21 SSP PPN Rp. 6.984.997 SSP PPH Rp. 23.283.325 20762, 20-12-2021 210181302027858
23-Dec-21 225.848.25253 20781, 24-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 127.354.810.557 Permintaan Sisa Pekerjaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B tanggal 10 Desember 2021 Permintaan Sisa Pekerjaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G 20781, 24-12-2021 210181302028061
29-Dec-21 Rp. 169.209.852.519dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B tanggal 17 Desember 2021 Rp. 264.184.661.773 Kwitansi No.098/LA/40100/2021 tanggal 17 Desember 2021 Rp. 127.354.810.557 Invoice No. 22/0065002 Rp. 127.354.810.557 SSP PPN Rp. 24.016.787.434 SSP PPH Rp. 7.205.036.230 Berita Acara Pembayaran Rp. 264.184.661.773 Permintaan Sisa Pekerjaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B tanggal 17 Desember 2021 Rp. 264.184.661.773 Kwitansi No.099/LA/40100/2021 tanggal 17 Desember 2021 Rp. 264.184.661.773 Invoice No. 22/0065003 Rp. 264.184.661.773 SSP PPN Rp. 11.577.710.051 SSP PPH Rp. 3.473.313.015 Jaminan Bank (Bank Mandiri) No. BG77421108425 tanggal 17 Desember 2021 Rp 391.539.472.330 Surat R04.Br.JTH/131/2021 tanggal 17 Desember 2021 Perihal Keabsahan Bank Garansi 54 20804, 24-12-2021
Berita Acara Pembayaran Rp. 127.354.810.557 Permintaan Sisa Pekerjaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B tanggal 10 Desember 2021 Permintaan Sisa Pekerjaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B tanggal 17 Desember 2021 Rp. 264.184.661.773 Kwitansi No.098/LA/40100/2021 tanggal 17 Desember 2021 Rp. 127.354.810.557 Invoice No. 22/0065002 Rp. 127.354.810.557 SSP PPN Rp. 24.016.787.434 SSP PPH Rp. 7.205.036.230 Berita Acara Pembayaran Rp. 264.184.661.773 Permintaan Sisa Pekerjaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B tanggal 17 Desember 2021 Rp. 264.184.661.773 Kwitansi No.099/LA/40100/2021 tanggal 17 Desember 2021 Rp. 264.184.661.773 Invoice No. 22/0065003 Rp. 264.184.661.773 SSP PPN Rp. 11.577.710.051 SSP PPH Rp. 3.473.313.015 Jaminan Bank (Bank Mandiri) No. BG77421108425 tanggal 17 Desember 2021 Rp 391.539.472.330 Surat R04.Br.JTH/131/2021 tanggal 17 Desember 2021 Perihal Keabsahan Bank Garansi20804,, 24-12-2021 210181302028062
29-Dec-21 Rp. 63.752.985.59055 20805, 24-12-2021 Berita Acara Pembayaran Rp. 127.354.810.557 Permintaan Sisa Pekerjaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B tanggal 10 Desember 2021 Permintaan Sisa Pekerjaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B tanggal 17 Desember 20805, 24-12-2021 210181302028060
29-Dec-21
Rp. 2021 Rp. 264.184.661.773 Kwitansi No.098/LA/40100/2021 tanggal 17 Desember 2021 Rp. 127.354.810.557 Invoice No. 22/0065002 Rp. 127.354.810.557 SSP PPN Rp. 24.016.787.434 SSP PPH Rp. 7.205.036.230 Berita Acara Pembayaran Rp. 264.184.661.773 Permintaan Sisa Pekerjaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 3 Tahap 1 B tanggal 17 Desember 2021 Rp. 264.184.661.773 Kwitansi No.099/LA/40100/2021 tanggal 17 Desember 2021 Rp. 264.184.661.773 Invoice No. 22/0065003 Rp. 264.184.661.773 SSP PPN Rp. 11.577.710.051 SSP PPH Rp. 3.473.313.015 Jaminan Bank (Bank Mandiri) No. BG77421108425 tanggal 17 Desember 2021 Rp 391.539.472.330 Surat R04.Br.JTH/131/2021 tanggal 17 Desember 2021 Perihal Keabsahan Bank Garansi
Jakarta Jalan Sunda No. Rekening: 103.0007909142)
- Paket 4B PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (Bank Mandiri KCP Jakarta Jalan Sunda No. Rekening: 103.0007909142)
No No & Tgl SPP Bukti Pendukung (Lampiran) No & Tgl SPM No & Tgl SP2D dan
Nilai Pembayaran1 20008, 16-08-2021
Permohonan Pembayaran Uang Muka 20% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap 1B dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera Kuitansi BA Pembayaran Rp. 205.693.263.746 Bank Garansi Uang Muka Rp. 205.693.263.746 No. BG10321075092 Bank Mandiri PPN SSP Rp. 18.699.387.613 PPH SSP Rp. 5.609.816.284
20008, 16-08-2021
210181302015149
19-08-2021 Rp. 181.384.059.8492 20135, 18-10-2021 BA Pembayaran Rp.18.155.696.460 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G Paket 4 Tahap 1B Nomor 2717/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 PPN SSP Rp. 1.650.517.860 PPH SSP Rp. 495.155.358 20135, 18-10-2021 10181302020172
21-Oct-21 Rp. 16.010.023.2423 20136, 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 831.980.160 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G Paket 4 Tahap 1B Nomor 2721/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 PPN SSP Rp. 75.634.560 PPH SSP Rp. 22.690.368 20136, 18-10-2021 10181302020137
21-Oct-21 Rp. 733.655.2324 20137, 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 3.636.171.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi Paket 4 Tahap 1B Nomor 2718/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 PPN SSP Rp. 330.561.000 PPH SSP Rp. 99.168.300 20137, 18-10-2021 210181302020138
21-Oct-21 3.206.441.7005 20138, 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 173.151.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi Paket 4 Tahap 1B Nomor 2722/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 PPN SSP Rp. 15.741.000 PPH SSP Rp. 4.722.300 20138, 18-10-2021 210181302020139
21-Oct-21 Rp. 152.687.7006 20139, 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 9.870.894.972 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Paket 4 Tahap 1B Nomor 2719/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 PPN SSP Rp. 897.354.088 PPH SSP Rp. 269.206.227 20139, 18-10-2021 210181302020140
21-Oct-21 Rp. 8.704.334.6577 20140, 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 384.580.324 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Paket 4 Tahap 1B Nomor 2723/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 PPN SSP Rp. 34.961.848 PPH SSP Rp. 10.488.554 20140, 18-10-2021 210181302020150
21-Oct-21 Rp. 339.129.9228 20141, 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 22.434.144.949 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Paket 4 Tahap 1B Nomor 2720/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 PPN SSP Rp. 2.039.467.723 PPH SSP Rp. 611.840.317 20141, 18-10-2021 210181302020151
21-Oct-21 Rp. 19.782.836.9099 20142, 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 874.057.595 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Paket 4 Tahap 1B Nomor 2724/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 PPN SSP Rp. 79.459.781 PPH SSP Rp. 23.837.934 20142, 18-10-2021 210181302020152
21-Oct-21 Rp. 770.759.88010 20147, 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 8.920.563.960 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G Paket 4 Tahap 1B Nomor 2429/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Rp. 810.960.360 PPH SSP Rp. 243.288.108 20147, 18-10-2021 210181302020317
22-Oct-21 Rp. 7.866.315.49211 20148, 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 4.848.228.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi Paket 4 Tahap 1B Nomor 2430/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Rp. 440.748.000 PPH SSP Rp. 132.224.400 20148, 18-10-2021 210181302020308
22-Oct-21 Rp. 4.275.255.60012 20149, 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 9.101.734.325 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Paket 4 Tahap 1B Nomor 2431/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Rp. 827.430.393 PPH SSP Rp. 248.229.118 20149, 18-10-2021 210181302020309
22-Oct-21 Rp. 8.026.074.81413 20150, 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 20.394.677.226 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Paket 4 Tahap 1B Nomor 2432/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Rp. 1.854.061.566 PPH SSP Rp. 556.218.470 20150, 18-10-2021 210181302020310
22-Oct-21 Rp. 17.984.397.19014 20226, 19-10-2021 BA Pembayaran Rp. 6.618.725.860 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 2404/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Rp. 601.702.351 PPH SSP Rp. 180.510.705 20226, 19-10-2021 210181302020519
26-Oct-21 Rp. 5.836.512.80415 20227, 19-10-2021 BA Pembayaran Rp. 1.408.453.372 BA Pemeriksaan Administrasi dan 20227, 19-10-2021 210181302020443
25-Oct-21Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 2405/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Rp. 128.041.216 PPH SSP Rp. 38.412.365 Rp. 1.241.999.791 16 20155, 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 17.842.014.630 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G Paket 4 Tahap 1B Nomor 1219/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 1.622.001.330 PPH SSP Rp. 486.600.399 20155, 18-10-2021 210181302020617
26-Oct-21 Rp. 15.733.412.90117 20156, 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 808.038.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi Paket 4 Tahap 1B Nomor 1220/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 73.458.000 PPH SSP Rp. 22.037.400 20156, 18-10-2021 210181302020620
26-Oct-21 Rp. 712.542.60018 20157, 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 41.687.307 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Paket 4 Tahap 1B Nomor 1221/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 3.789.755 PPH SSP Rp. 1.136.927 20157, 18-10-2021 210181302020621
26-Oct-21 Rp. 36.760.62519 20158, 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 4.078.935.445 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Paket 4 Tahap 1B Nomor 1222/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 370.812.313 PPH SSP Rp. 111.243.694 20158, 18-10-2021 210181302020622
26-Oct-21 Rp. 3.596.879.43820 20228, 19-10-2021 BA Pembayaran Rp. 1.910.128.189 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 1324/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO10/2021 PPN SSP Rp. 173.648.017 PPH SSP Rp. 52.094.405 20228, 19-10-2021 210181302020438
25-Oct-21 Rp. 1.684.385.76721 20229, 19-10-2021 BA Pembayaran Rp. 14.182.983.986 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 1325/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 1.289.362.181 PPH SSP Rp. 386.808.654 20229, 19-10-2021 210181302020517
26-Oct-21 Rp. 12.506.813.15122 20230, 19-10-2021 BA Pembayaran Rp. 571.725.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 1326/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 51.975.000 PPH SSP Rp. 15.592.500 20230, 19-10-2021 210181302020439
25-Oct-21 Rp. 504.157.50023 20287, 01-11-2021 BA Pembayaran Rp. 17.126.193.480 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G Paket 4 Tahap 1B Nomor 2124/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 1.556.926.680 PPH SSP Rp. 467.078.004 20287, 01-11-2021 210181302021392
3-Nov-21 Rp. 15.102.188.79624 20288, 01-11-2021 BA Pembayaran Rp. 3.636.171.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi Paket 4 Tahap 1B Nomor 2125/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO10/2021 PPN SSP Rp. 330.561.000 PPH SSP Rp. 99.168.300 20288, 01-11-2021 210181302021393
3-Nov-21 Rp. 3.206.441.70025 20289, 01-11-2021 BA Pembayaran Rp. 6.877.626.998 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Paket 4 Tahap 1B Nomor 2126/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO10/2021 PPN SSP Rp. 625.238.818 PPH SSP Rp. 187.571.645 20289, 01-11-2021 210181302021394
3-Nov-21 Rp. 6.064.816.53526 20290, 01-11-2021 BA Pembayaran Rp. 17.189.799.376 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Paket 4 Tahap 20290, 01-11-2021 210181302021395 1B Nomor 2127/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 1.562.709.034 PPH SSP Rp. 468.812.710 3-Nov-21
Rp. 15.158.277.63227 20291, 01-11-2021 BA Pembayaran Rp.70.595.039 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 2228/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 6.417.731 PPH SSP Rp. 1.925.319 20291, 01-11-2021 210181302021396
3-Nov-21
Rp. 62.251.98928 20292, 01-11-2021 BA Pembayaran Rp. 339.311.749 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 2229/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 30.846.523 PPH SSP Rp. 9.253.957 20292, 01-11-2021 210181302021446
3-Nov-21
Rp. 299.211.26929 20293, 04-11-2021 BA Pembayaran Rp. 3.782.129.063 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 2226/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 343.829.915 PPH SSP Rp. 103.148.974 20293, 04-11-2021 210181302021825
5-Nov-21
Rp. 3.335.150.17430 20294, 01-11-2021 BA Pembayaran Rp. 4.460.102.343 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 2227/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 405.463.849 PPH SSP Rp. 121.639.155 20294, 01-11-2021 210181302021442
3-Nov-21 Rp. 3.932.999.33931 20295, 01-11-2021 BA Pembayaran Rp. 2.096.325.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 2230/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 190.575.000 PPH SSP Rp. 57.172.500 20295, 01-11-2021 210181302021443
3-Nov-21 Rp. 1.848.577.50032 20462, 26-11-2021 BA Pembayaran Rp. 5.877.063.720 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G Paket 4 Tahap 1B Nomor 1125/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 534.278.520 PPH SSP Rp. 160.283.556 20462, 26-11-2021 210181302026066
13-Dec-21 Rp. 5.182.501.64433 20463, 26-11-2021 BA Pembayaran Rp. 3.924.756.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi Paket 4 Tahap 1B Nomor 1126/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 356.796.000 PPH SSP Rp. 107.038.800 20463, 26-11-2021 210181302026048
10-Dec-21 Rp. 3.460.921.20034 20464, 26-11-2021 BA Pembayaran Rp. 9.554.031.665 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Paket 4 Tahap 1B Nomor 1127/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 868.548.333 PPH SSP Rp. 260.564.500 20464, 26-11-2021 210181302026073
13-Dec-21 Rp. 8.424.918.83235 20465, 26-11-2021 BA Pembayaran Rp. 18.355.209.503 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Paket 4 Tahap 1B Nomor 1128/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 1.668.655.409 PPH SSP Rp. 500.596.623 20465, 26-11-2021 210181302026069
13-Dec-21 Rp. 16.185.957.47136 20466, 26-11-2021 BA Pembayaran Rp. 5.659.294.146 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 1235/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 514.481.286 PPH SSP Rp. 154.344.386 20466, 26-11-2021 210181302026050
10-Dec-21 Rp. 4.990.468.47437 20467, BA Pembayaran Rp. 1.413.798.953 20467, 210181302026049 26-11-2021 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 1236/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 128.527.178 PPH SSP Rp. 38.558.153 26-11-2021 10-Dec-21 Rp. 1.246.713.622 38 20468, 26-11-2021 BA Pembayaran Rp. 16.074.048.517 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 1233/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 1.461.277.138 PPH SSP Rp. 438.383.141 20468, 26-11-2021 210181302026067
13-Dec-21 Rp. 14.174.388.23839 20469, 26-11-2021 BA Pembayaran Rp. 9.272.318.030 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 1234/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 842.938.003 PPH SSP Rp. 252.881.401 20469, 26-11-2021 210181302026068
13-Dec-21 Rp. 8.176.498.62640 20470, 26-11-2021 BA Pembayaran Rp. 1.687.950.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 1237/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 153.450.000 PPH SSP Rp. 46.035.000 20470, 26-11-2021 210181302026047
10-Dec-21 Rp. 1.488.465.00041 20513, 02-12-
2021BA Pembayaran Rp. 1.038.906.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi Paket 4 Tahap 1B Nomor 2424/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 94.446.000 PPH SSP Rp. 28.333.800 20513, 02-12-
2021210181302024678
3-Dec-21 Rp. 916.126.20042 20514, 02-12-2021 BA Pembayaran Rp. 4.057.371.292 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Paket 4 Tahap 1B Nomor 2425/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 368.851.936 PPH SSP Rp. 110.655.581 20514, 02-12-2021 210181302024661
3-Dec-21 Rp. 3.577.863.77543 20515, 02-12-2021 BA Pembayaran Rp. 11.654.101.272 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Paket 4 Tahap 1B Nomor 2426/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 1.059.463.752 PPH SSP Rp. 317.839.126 20515, 02-12-2021 210181302024615
6-Dec-21 Rp. 10.276.798.39444 20516, 02-12-2021 BA Pembayaran Rp. 9.264.991.263 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 2531/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 842.271.933 PPH SSP Rp. 252.681.580 20516, 02-12-2021 210181302024614
6-Dec-21 Rp. 8.170.037.75045 20517, 02-12-2021 BA Pembayaran Rp. 2.299.779.629 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 2532/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 209.070.875 PPH SSP Rp. 62.721.263 20517, 02-12-2021 210181302024677
3-Dec-21 Rp. 2.027.987.49146 20518, 02-12-2021 BA Pembayaran Rp. 27.420.435.705 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 2534/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 2.492.766.882 PPH SSP Rp. 747.830.065 20518, 02-12-2021 210181302024707
6-Dec-21 Rp. 24.179.838.75847 20519, 02-12-2021 BA Pembayaran Rp. 9.037.575.801 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) 20519, 02-12-2021 210181302024708
6-Dec-21 Rp. 7.969.498.661Paket 4 Tahap 1B Nomor 2535/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 821.597.800 PPH SSP Rp. 246.479.340 48 20520, 02-12-2021
BA Pembayaran Rp. 1.415.700.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 2536/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 128.700.000 PPH SSP Rp. 38.610.00020520, 02-12-2021 210181302024735
3-Dec-21 Rp. 1.248.390.00049 20622, 15-12-2021 BA Pembayaran Rp. 34.931.179.800 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan material BTS 4G Paket 4 Tahap 1B Nomor 954/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 3.175.561.800 PPH SSP Rp. 952.668.540 20622, 15-12-2021 210181302027150
17-Dec-21 Rp. 30.802.949.46050 20623, 15-12-2021 BA Pembayaran Rp. 3.289.869.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi Paket 4 Tahap 1B Nomor 955/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 299.079.000 PPH SSP Rp. 89.723.700 20623, 15-12-2021 210181302027143
16-Dec-21 2.901.066.30051 20624, 15-12-2021 BA Pembayaran Rp. 5.554.005.279 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Paket 4 Tahap 1B Nomor 956/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 504.909.571 PPH SSP Rp. 151.472.871 20624, 15-12-2021 210181302027144
16-Dec-21 Rp. 4.897.622.83752 20625, 15-12-2021 BA Pembayaran Rp. 12.819.511.399 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Paket 4 Tahap 1B Nomor 957/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 1.165.410.127 PPH SSP Rp. 349.623.038 20625, 15-12-2021 210181302027148
17-Dec-21 Rp. 11.304.478.23453 20703, 16-12-2021 BA Pembayaran Rp. 8.012.609.728 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 1026/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 728.419.066 PPH SSP Rp. 218.525.720 20703, 16-12-2021 210181302027570
23-Dec-21 Rp. 7.065.664.94254 20704, 16-12-2021 BA Pembayaran Rp. 1.677.708.090 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 1027/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 152.518.917 PPH SSP Rp. 45.755.675 20704, 16-12-2021 210181302027512
20-Dec-21 Rp. 1.479.433.49855 20705, 16-12-2021 BA Pembayaran Rp. 40.342.710.003 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 1028/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 3.667.519.091 PPH SSP Rp. 1.100.255.727 20705, 16-12-2021 210181302027573
23-Dec-21 Rp. 35.574.935.18556 20706, 16-12-2021 BA Pembayaran Rp. 14.436.647.059 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 1029/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 1.312.422.460 PPH SSP Rp. 393.726.738 20706, 16-12-2021 210181302027574
23-Dec-21 Rp. 12.730.497.86157 20707, 16-12-2021 BA Pembayaran Rp. 1.987.425.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 1030/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/20 21 PPN SSP Rp. 180.675.000 20707, 16-12-2021 210181302027530
20-Dec-21 Rp. 1.752.547.500PPH SSP Rp. 54.202.500 58 20803, 23-12-2021
Permohonan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran atas Sisa Pekerjaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap 1B dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera Kuitansi dan Invoice3
BA Pembayaran Rp. 308.486.746.903 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Paket 4 Tahap 1B Nomor 1030/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 Jaminan Bank Garansi Rp. 308.486.746.903 No. BG10321107812 Bank Mandiri
PPN SSP Rp. 28.044.249.718 PPH SSP Rp. 8.413.274.91620803, 23-12-2021 210181302027921
27-Dec-21
Rp. 272.029.222.269
SPM Nilai Pembayaran 1 20006, 16-08-2021
BA Pembayaran Senilai Rp 174.943.399.706 Pembayaran Belanja Modal Berupa Uang Muka 20% Jaminan Uang Muka No. D024718 Bank OCBC NISP Kuitansi No. KUI/01/Fin/FHI/VII/2021 Invoice No. INVOFIDNR210726/001 PPN SSP Rp 15.903.945.428 PPH SSP Rp 6.361.578.171
20006, 16-08-2021
210181302015151
19-08-2021 Rp. 152.677.876.1072 20217, 19-10-2021 Ba Pembayaran Senilai Rp 4.320.715.850 Ba Pemeriksaan Administrasi Material Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Tahap 1b No. 2705/Bapam-Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/08/2021 PPN SSP Rp 392.792.350 PPH SSP Rp 157.116.940 20217, 19-10-2021 210181302020450
25-Okt-21 Rp. 3.770.806.5603 20218, 19-10-2021 Ba Pembayaran Senilai Rp 32.434.008.041 Ba Pemeriksaan Administrasi Material Bts Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Wilayah Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan Tahap 1b No. 2413/ Bapam-Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/09/2021 PPN SSP Rp 2.948.546.186 PPH SSP Rp 1.179.418.474 20218, 19-10-2021 210181302020511
26-Okt-21 Rp. 28.306.043.3814 20219, 19-10-
2021Ba Pembayaran Senilai Rp 2.890.489.712 Ba Pemeriksaan Administrasi Material Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 60/308 Lokasi Tahap 1b No. 2414/ Bapam- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/09/2021 PPN SSP Rp 262.771.792 PPH SSP Rp 105.108.717 20219, 19-
10-2021210181302020451
25-Okt-21 Rp. 2.522.609.2035 20220, 19-10-2021 Ba Pembayaran Senilai Rp 6.233.151.650 Ba Pemeriksaan Administrasi Material Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan Tahap 1b No. 2416/ Bapam-Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/09/2021 PPN SSP Rp 566.650.150 PPH SSP Rp 226.660.060 20220, 19-10-2021 210181302020512
26-Okt-21 Rp. 5.439.841.4406 20221, 19-10-2021 Ba Pembayaran Senilai Rp 13.064.502.960 Ba Pemeriksaan Administrasi Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 57/308 Lokasi Tahap 1b Termin 1d No. 2415/ Bapam- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/09/2021 PPN SSP Rp 1.187.682.087 PPH SSP Rp 475.072.835 20221, 19-10-2021 210181302020509
26-Okt-21 Rp. 11.401.748.0387 20245, 27-10-2021 Ba Pembayaran Senilai Rp 699.845.696 Ba Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 Wilayah Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan Untuk 16/308 Lokasi Tahap 1b Termin 1b No. 1205/ Bapam-Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 PPN SSP Rp 63.622.336 PPH SSP Rp 25.448.934 20245, 27-10-2021 210181302020916
28-Okt-21 Rp. 610.774.4268 20246, 27-10-2021 Ba Pembayaran Senilai Rp 4.094.208.648 Ba Pemeriksaan Administrasi Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 Wilayah Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan Untuk 16/308 Lokasi Tahap 1b Termin 1d No. 1206/ Bapam-Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 Ba Penerimaan Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 Wilayah Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan Untuk 16/308 Lokasi Tahap 1b Termin 1d No. 1206/Bapm- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 PPN SSP Rp 372.200.786 PPH SSP Rp 148.880.314 20246, 27-10-2021 210181302020917
28-Okt-21 Rp. 3.573.127.5489 20247, 27-10-2021 Ba Pembayaran Senilai Rp 2.776.154.862 Ba Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 6/308 Lokasi 20247, 27-10-2021 210181302020918
28-Okt-21 Rp. 2.422.826.061Tahap 1b Termin 2c No. 1304/ Bapapj- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 Ba Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 6/308 Lokasi Tahap 1b Termin 2c No. 1304/ Bappj- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 PPN SSP Rp 252.377.715 PPH SSP Rp 100.951.086 10 20248, 27-10-2021
Ba Pembayaran Senilai Rp 7.619.584.500 Ba Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 118/308 Lokasi Tahap 1b Termin 2e No. 1305/ Bapapj- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 Ba Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 118/308 Lokasi Tahap 1b Termin 2e No. 1305/ Bappj- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 PPN SSP Rp 692.689.500 PPH SSP Rp 277.075.80020248, 27-10-2021 210181302020931
29-Okt-21 Rp. 6.649.819.20011 20321, 02-11-2021 Ba Pembayaran Senilai Rp 11.301.834.297 Ba Pemeriksaan Administrasi Material Bts 4g Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 47/308 Lokasi Tahap 1b Termin 1a No. 2105/ Bapam- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 Ba Penerimaan Material Bts 4g Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 47/308 Lokasi Tahap 1b Termin 1a No. 2105/ Bapm- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 PPN SSP Rp 1.027.439.482 PPH SSP Rp 410.975.793 20321, 02-11-2021 210181302021498
3-Nov-21 Rp. 9.863.419.02212 20322, 02-11-2021 Ba Pembayaran Senilai Rp 604.350.054 Ba Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 47/308 Lokasi Tahap 1b Termin 1b No. 2106/ Bapam- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 Ba Penerimaan Material Jaringan Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 47/308 Lokasi Tahap 1b Termin 1b No. 2106/ Bapm- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 PPN SSP Rp 54.940.914 PPH SSP Rp 21.976.366 20322, 02-11-2021 210181302021499
3-Nov-21 Rp. 527.432.77413 20323, 02-11-2021 Ba Pembayaran Senilai Rp 3.589.660.250 Ba Pemeriksaan Administrasi Material Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 27/308 Lokasi Tahap 1b Termin 1c No. 2108/ Bapam- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 Ba Penerimaan Material Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 27/308 Lokasi Tahap 1b Termin 1c No. 2108/ Bapm- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 PPN SSP Rp 326.332.750 PPH SSP Rp 130.533.100 20323, 02-11-2021 210181302021500
3-Nov-21 Rp. 3.132.794.40014 20324, 02-11-2021 Ba Pembayaran Senilai Rp 12.031.877.581 Ba Pemeriksaan Administrasi Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 50/308 Lokasi Tahap 1b Termin 1d No. 2107/ Bapam- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 Ba Penerimaan Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur 20324, 02-11-2021 210181302021501
3-Nov-21 Rp. 10.500.547.707Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 50/308 Lokasi Tahap 1b Termin 1d No. 2107/ Bapm- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 PPN SSP Rp 1.093.807.053 PPH SSP Rp 437.522.821 15 20325, 02-11-2021
Ba Pembayaran Senilai Rp 4.290.831.200 Ba Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 9/308 Lokasi Tahap 1b Termin 2c No. 2205/ Bapapj- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 Ba Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 9/308 Lokasi Tahap 1b Termin 2c No. 2205/Bappj- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 PPN SSP Rp 390.075.564 PPH SSP Rp 156.030.22520325, 02-11-2021 210181302021485
3-Nov-21 Rp. 3.744.725.41116 20326, 02-11-2021 Ba Pembayaran Senilai Rp 387.436.500 Ba Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 6/308 Lokasi Tahap 1b Termin 2e No. 2206/Bapapj- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 Ba Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 6/308 Lokasi Tahap 1b Termin 2e No. 2206/Bappj- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 PPN SSP Rp 35.221.500 PPH SSP Rp 14.088.600 20326, 02-11-2021 210181302021483
3-Nov-21 Rp. 338.126.40017 20435, 26-11-2021 Ba Pembayaran Senilai Rp 13.212.231.048 Ba Pemeriksaan Administrasi Material Bts 4g Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 55/308 Lokasi Tahap 1b Termin 1a No. 1105/Bapam- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 Ba Penerimaan Material Bts 4g Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 55/308 Lokasi Tahap 1b Termin 1a No. 1105/Bapm- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/10/2021 PPN SSP Rp 1.201.111.913 PPH SSP Rp 480.444.765 20435, 26-11-2021 210181302026065
13-12-2021 Rp. 11.530.674.37018 20436, 30-11-2021 Ba Pembayaran Senilai Rp 3.330.738.906 Ba Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 77/308 Lokasi Tahap 1b Termin 1b No. 1106/Bapam- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/11/2021 Ba Penerimaan Material Jaringan Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 77/308 Lokasi Tahap 1b Termin 1b No. 1106/Bapm- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/11/2021 PPN SSP Rp 302.794.446 PPH SSP Rp 121.117.778 20436, 30-11-2021 210181302025432
08-12-2021 Rp. 2.906.826.68219 20437, 30-11-2021 Ba Pembayaran Senilai Rp 6.605.602.300 Ba Pemeriksaan Administrasi Material Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 68/308 Lokasi Tahap 1b Termin 1c No. 1108/Bapam- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/11/2021 Ba Penerimaan Material Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 68/308 Lokasi Tahap 1b Termin 1c No. 1108/Bapm- 20437, 30-11-2021 210181302025697
08-12-2021 Rp. 5.764.889.280Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/11/2021 PPN SSP Rp 600.509.300 PPH SSP Rp 240.203.720 20 20438, 30-11-2021
Ba Pembayaran Senilai Rp 31.066.068.833 Ba Pemeriksaan Administrasi Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 123/308 Lokasi Tahap 1b Termin 1d No. 1107/Bapam- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/11/2021 Ba Penerimaan Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 123/308 Lokasi Tahap 1b Termin 1d No. 1107/Bapm- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/11/2021 PPN SSP Rp 2.824.188.076 PPH SSP Rp 1.129.675.23020438, 30-11-2021 210181302025698
13-12-2021 Rp. 27.112.205.52721 20439, 30-11-2021 Ba Pembayaran Senilai Rp 935.550.000 Ba Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Bts 4g (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 42/308 Lokasi Tahap 1b Termin 2a No. 1206/Bapapj- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/11/2021 Ba Penerimaan Pekerjaan Jasa Bts 4g (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 42/308 Lokasi Tahap 1b Termin 2a No. 1206/Bappj- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/11/20212021 PPN SSP Rp 85.000.000 5. PPH SSP Rp 34.020.000 20439, 30-11-2021 210181302025433
08-12-2021 Rp. 816.480.00022 20440, 30-11-2021 Ba Pembayaran Senilai Rp 6.834.244.868 Ba Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 14/308 Lokasi Tahap 1b Termin 2c No. 1208/Bapapj- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/11/2021 Ba Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 14/308 Lokasi Tahap 1b Termin 2c No. 1208/Bappj- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/11/2021 PPN SSP Rp 621.294.988 PPH SSP Rp 248.517.995 20440, 30-11-2021 210181302025699
13-12-2021 Rp. 5.964.431.88523 20441, 30-11-2021 Ba Pembayaran Senilai Rp 1.235.025.000 Ba Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Power (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 32/308 Lokasi Tahap 1b Termin 2d No. 1209/Bapapj- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/11/2021 Ba Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 32/308 Lokasi Tahap 1b Termin 2d No. 1209/Bappj- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/11/2021 PPN SSP Rp 112.275.000 PPH SSP Rp 44.910.000 20441, 30-11-2021 210181302025465
08-12-2021 Rp. 1.077.840.00024 20442, 30-11-2021 Ba Pembayaran Senilai Rp 3.616.074.000 Ba Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 56/308 Lokasi Tahap 1b Termin 2e No. 1210/Bapapj- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/11/2021 Ba Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Bts 4g Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggaran, Dan Kalimantan) Untuk 56/308 Lokasi Tahap 1b 20442, 30-11-2021 210181302025461
08-12-2021 Rp. 3.155.846.400Termin 2e No. 1210/Bappj- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/11/2021 PPN SSP Rp 328.734.000 PPH SSP Rp 131.493.600 25 20505, 01-12-2021
Ba Pembayaran Rp.14.386.981.408 Ba Pemeriksaan Administrasi Material Bts 4g Tahap 1b Termin 1a Nomor 2405/Bapam- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/11/2021 Ba Penerimaan Material Bts 4g Tahap 1b Termin 1a Nomor 2405/Bapm- Bts4g/Infra/Bakti/Kominfo/11/2021 PPN SSP Rp. 1.307.907.401 PPH SSP Rp. 523.162.96020505, 01-12-2021 210181302024622
06-12-2021 Rp. 12.555.911.04726 20506, 01-12-2021 BA Pembayaran Rp.5.114.656.844 BA Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Tahap 1B Termin 1A Nomor 2405/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material Jaringan Transmisi Tahap 1B Termin 1A Nomor 2405/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 464.968.804 PPH SSP Rp. 185.987.522 20506, 01-12-2021 210181302024576
02-12-2021 Rp. 4.463.700.51827 20507, 01-12-2021 BA Pembayaran Rp.4.646.266.625 BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower Tahap 1B Termin 1C Nomor 2408/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material Tower Tahap 1B Termin 1C Nomor 2408/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 422.387.875 PPH SSP Rp. 168.955.150 20507, 01-12-2021 210181302024577
02-12-2021 Rp. 4.054.923.60028 20508, 01-12-2021 BA Pembayaran Rp.9.760.196.150 BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Tahap 1B Termin 1D Nomor 2407/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material Power Tahap 1B Termin 1D Nomor 2407/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 887.290.559 PPH SSP Rp. 354.916.224 20508, 01-12-2021 210181302024623
06-12-2021 Rp. 8.517.989.36729 20547, 03-12-2021 BA Pembayaran Rp.2.272.050.000 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jsa BTS 4G (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Tahap 1B Termin 2A Nomor 2905/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jsa BTS 4G (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Tahap 1B Termin 2A Nomor 2905/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 206.550.000 PPH SSP Rp. 82.620.000 20547, 03-12-2021 210181302024971
06-12-2021 Rp. 1.982.880.00030 20548, 03-12-2021 BA Pembayaran Rp.453.555.603 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jsa Jaringan Transmisi (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Tahap 1B Termin 2B Nomor 2906/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jsa Jaringan Transmisi (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Tahap 1B Termin 2B Nomor 2906/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 41.232.328 PPH SSP Rp. 16.492.931 20548, 03-12-2021 210181302024972
06-12-2021 Rp. 395.830.34431 20549, 03-12-2021 BA Pembayaran Rp.8.8582.784.455 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jsa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Tahap 1B Nomor 2908/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jsa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Tahap 1B Nomor 2908/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 780.253.132 PPH SSP Rp. 312.101.253 20549, 03-12-2021 210181302024973
06-12-2021 Rp. 7.490.430.07032 20550, 03-12-2021 BA Pembayaran Rp.866.250.000 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jsa Power (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Tahap 1B Nomor 2907/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jsa Power (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Tahap 1B 20550, 03-12-2021 210181302024969
06-12-2021 Rp. 756.000.000Nomor 2907/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 78.750.000 PPH SSP Rp. 31.500.000 33 20551, 03-12-2021
BA Pembayaran Rp.5.036.674.500 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jsa Sitac (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Tahap 1B Nomor 2901/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jsa Sitac (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Tahap 1B Nomor 2901/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 457.879.500 PPH SSP Rp. 183.151.80020551, 03-12-2021 210181302024970
06-12-2021 Rp. 4.395.643.20034 20630, 15-12-2021 BA Pembayaran Rp.2.411.133.480 BA Pemeriksaan Administrasi Material BTS 4G Tahap 1B Nomor 905/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material BTS 4G Tahap 1B Nomor 905/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 219.193.953 PPH SSP Rp. 87.677.581 20630, 15-12-2021 210181302027116
16-12-2021 Rp. 2.104.261.94635 20631, 15-12-2021 BA Pembayaran Rp.1.703.108.044 BA Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Tahap 1B Nomor 906/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Jaringan Transmisi Tahap 1B Nomor 906/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 154.828.004 PPH SSP Rp. 61.931.202 20631, 15-12-2021 210181302027117
16-12-2021 Rp. 1.486.348.83836 20632, 15-12-2021 BA Pembayaran Rp.6.985.247.775 BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower Tahap 1B Nomor 908/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Tower Tahap 1B Nomor 908/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 635.022.525 PPH SSP Rp. 254.009.010 20632, 15-12-2021 210181302027119
17-12-2021 Rp. 6.096.216.24037 20633, 15-12-2021 BA Pembayaran Rp.593.939.116 BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Tahap 1B Nomor 907/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Power Tahap 1B Nomor 907/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 53.994.465 PPH SSP Rp. 21.597.786 20633, 15-12-2021 210181302027118
16-12-2021 Rp. 518.346.86538 20696, 16-12-2021 BA Pembayaran Rp.3.408.075.000 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa BTS 4G Tahap 1B Nomor 1046/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS 4G Tahap 1B Nomor 1046/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 309.825.000 PPH SSP Rp. 123.930.000 20696, 16-12-2021 210181302027519
20-Des-21 Rp. 2.974.320.00039 20697, 16-12-2021 BA Pembayaran Rp.521.075.931 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi Tahap 1B Nomor 1047/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi Tahap 1B Nomor 1047/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 47.730.539 PPH SSP Rp. 18.948.216 20697, 16-12-2021 210181302027526
20-Des-21 Rp. 454.757.17640 20698, 16-12-2021 BA Pembayaran Rp.85.340.346.380 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Tahap 1B Nomor 1049/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Tahap 1B Nomor 1049/BAPPJ PPN SSP Rp. 7.758.213.307 PPH SSP Rp. 3.103.285.323 20698, 16-12-2021 210181302027571
23-Des-21 Rp. 74.478.847.75041 20699, 16-12-2021 BA Pembayaran Rp.8.887.780.000 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Tahap 1B Nomor 1048/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Tahap 1B Nomor 1048/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 807.980.000 PPH SSP Rp. 323.192.000 20699, 16-12-2021 210181302027572
23-Des-21 Rp. 7.756.608.00042 20700, 16-12-2021 BA Pembayaran Rp.1.937.182.500 BA Pemeriksaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Tahap 1B Nomor 1050/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Tahap 1B Nomor 1050/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 176.107.500 PPH SSP Rp. 70.443.000 20700, 16-12-2021 210181302027527
20-Des-21 Rp. 1.690.632.00043 20701, 16-12-2021 BA Pembayaran Rp.238.142.851 BA Pemeriksaan Administrasi Material BTS 4G Tahap 1B Nomor 1003/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material BTS 4G Tahap 1B Nomor 1003/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 21.649.350 PPH SSP Rp. 8.659.740 20701, 16-12-2021 210181302027528
20-Des-21 Rp. 207.833.76144 20702, 16-12-
2021BA Pembayaran Rp.2.228.044.541 BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Tahap 1B Nomor 1004/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Power Tahap 1B Nomor 1004/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 202.549.504 PPH SSP Rp. 81.019.801 20702, 16-
12-2021210181302027518
20-Des-21 Rp. 1.944.475.23645 20739, 20-12-2021 BA Pembayaran Rp.414.657.180 BA Pemeriksaan Administrasi Material BTS 4G Tahap 1B Nomor 1507/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material BTS 4G Tahap 1B Nomor 1507/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 37.696.107 PPH SSP Rp. 15.078.443 20739, 20-12-2021 210181302027636
22-Des-21 Rp. 361.882.63046 20740, 20-12-2021 BA Pembayaran Rp.744.090.380 BA Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Tahap 1B Nomor 1510/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Jaringan Transmisi Tahap 1B Nomor 1510/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 67.644.580 PPH SSP Rp. 27.057.832 20740, 20-12-2021 210181302027662
22-Des-21 Rp. 649.387.96847 20741, 20-12-2021 BA Pembayaran Rp.25.434.683.450 BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower Dan Pendukungnya Tahap 1B Nomor 1502/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Tower Dan Pendukungnya Tahap 1B Nomor 1502/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 2.312.243.950 PPH SSP Rp. 924.897.580 20741, 20-12-2021 210181302027667
24-Des-21 Rp. 22.197.541.92048 20742, 20-12-2021 BA Pembayaran Rp.21.578.862.630 BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Dan Pendukungnya Tahap 1B Nomor 1504/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Power Dan Pendukungnya Tahap 1B Nomor 1504/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 1.961.714.785 PPH SSP Rp. 784.685.914 20742, 20-12-2021 210181302027666
24-Des-21 Rp. 18.832.461.93149 20743, 20-12-2021 BA Pembayaran Rp.18.052.361.301 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower Dan Pendukungnya Tahap 1B Nomor 1504/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower Dan 20743, 20-12-2021 210181302027872
24-Des-21 Rp. 15.754.788.044Pendukungnya Tahap 1B Nomor 1504/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 1.641.123.755 PPH SSP Rp. 656.449.502 50 20744, 20-12-2021
BA Pembayaran Rp.2.638.350.000 BA Pemeriksaan Pekerjaan Jasa Power Dan Pendukungnya (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Tahap 1B Nomor 1503/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Power Dan Pendukungnya (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Tahap 1B Nomor 1503/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 239.850.000 PPH SSP Rp. 95.940.00020744, 20-12-2021 210181302027861
24-Des-21 Rp. 2.302.560.00051 20775, 24-12-2021 BA Pembayaran Rp. 250.496.166.205 Permohonan Pembayaran Atas Sisa Pekerjaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Tahap 1B Bank Garansi No. G025989, Bank OCBC NISP Surat Konfirmasi Keabsahan Bank Garansi No. 1534/TO/TF/XII/2021 PPN SSP Rp. 20.523.083.522 PPH SSP Rp. 8.209.233.409 20775, 24-12-2021 210181302028039
28-Des-21 Rp. 197.021.601.81652 20776, 24-12-2021 BA Pembayaran Rp.250.496.166.205 Permohonan Pembayaran Atas Sisa Pekerjaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Tahap 1B Bank Garansi No. G025989, Bank OCBC NISP Surat Konfirmasi Keabsahan Bank Garansi No. 1534/TO/TF/XII/2021 PPN SSP Rp. 2.249.295.223 PPH SSP Rp. 899.718.089 20776, 24-12-2021 210181302028043
30-Des-21 Rp. 21.593.234.146N
o
No & Tgl SPP
Bukti Pendukung (Lampiran)
No & Tgl
SPM
No & Tgl SP2D dan
Nilai Pembayaran1. 20002, 19-04-2021
Berita Acara Pembayaran Senilai Rp. 196.794.121.258 Bank Garansi No. APGJAK042012 (HSBC) Senilai Rp. Rp. 196.794.121.258 Permohonan Pembayaran Uang Muka 20% Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 (Sulawesi Dan Maluku) Tahap 1A Kuitansi No. KUI/02/Fin/FHI/III/2021 Tanggal 31 Maret 2021 Senilai Rp. 196.794.121.258 Invoice No. INVOFIDNR210331/002 Tanggal 31 Maret 2021 Senilai Rp. 196.794.121.258 PPN SSP Senilai Rp. 17.890.374.660
PPH SSP Senilai Rp. 7.156.149.864
20002, 19-04-2021
210181302006888
19-04-2021 Rp. 171.747.596.7342. 20128, 05-10-2021 Berita Acara Pembayaran Senilai Rp. 30.015.801.947 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Material BTS 4G Proyek Penyediaan Infrastruktur (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Untuk 125 Lokasi Dari 409 Lokasi Tahap 1A Termin 1A No. 2417/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 Berita Acara Penerimaan Material BTS Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Tahap 1A No. 2417/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Senilai Rp. 1.091.483.707 PPH SSP Senilairp. 2.728.709.268 20128, 05-10-2021 210181302018892
07/10/2021 Rp. 26.195.608.9723. 20129, 05-10-2021 Berita Acara Pembayaran Senilai Rp. 3.021.855.672 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Material Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Untuk 89 Lokasi Dari 409 Lokasi Tahap 1A Termin 1B No. 2418/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 Berita Acara Penerimaan Material Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Tahap 1A No. 2418/BAPM- 20129, 05-10-2021 210181302018893
07/10/2021 Rp. 2.637.246.259BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Senilai Rp. 274.713.152
PPH SSP Senilai Rp. 109.885.2614. 20130, 05-10-2021
Berita Acara Pembayaran Senilai Rp. 2.789.278.250 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Material Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Untuk 40 Lokasi Dari 409 Lokasi Tahap 1A Termin 1C No. 2420/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 Berita Acara Penerimaan Material Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Tahap 1A No. 2420/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Senilai Rp. 253.570.750
PPH SSP Senilai Rp. 101.428.30020130, 05-10-2021 210181302018935
07/10/2021 Rp. 2.434.279.2005. 20131, 05-10-2021 Berita Acara Pembayaran Senilai Rp. 17.150.070.521 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Untuk 69 Lokasi Dari 409 Lokasi Tahap 1A Termin 1D No. 2419/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 Berita Acara Penerimaan Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Tahap 1A No. 2419/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Senilai Rp. 1.559.097.320
PPH SSP Senilai Rp. 623.638.92820131, 05-10-2021 210181302018936
07/10/2021 Rp. 14.967.334.2736. 20215, 19-10-2021 Berita Acara Pembayaran Senilai Rp. 148.322.416 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Untuk 3 Lokasi Dari 409 Lokasi Tahap 1A Termin 1B No. 1207/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Berita Acara Penerimaan Material Jaringan Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Tahap 1A No. 1207/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Senilai Rp. 13.483.856
PPH SSP Senilai Rp. 5.393.54220215, 19-10-2021 210181302020468
25/10/2021 Rp. 129.445.0187. 20216, 19-10-2021 Berita Acara Pembayaran Senilai Rp. 3.579.266.804 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Untuk 15 Lokasi Dari 409 Lokasi Tahap 1A Termin 1D No. 1208/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Berita Acara Penerimaan Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Tahap 1A No. 1208/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Senilai Rp. 325.387.891
PPH SSP Senilai Rp. 130.155.15720216, 19-10-2021 210181302020469
25/10/2021 Rp. 3.123.723.7568. 20242, 27-10-2021 Berita Acara Pembayaran Senilai Rp. 370.260.000 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan Dan Pengiriman Materianl Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Untuk 34 Lokasi Dari 409 Lokasi Tahap 1A Termin 2A No. 1307/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Berita Acara Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan Dan Pengiriman Materianl Di 20242, 27-10-2021 210181302020870
28/10/2021 Rp. 323.136.000Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Tahap 1A No. 1307/BAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Senilai Rp. 33.660.000
PPH SSP Senilai Rp. 13.464.0009. 20243, 27-10-2021
Berita Acara Pembayaran Senilai Rp. 334.125.000 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Power (Persiapan Dan Pengiriman Materianl Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Untuk 9 Lokasi Dari 409 Lokasi Tahap 1A Termin 2D No. 1306/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Berita Acara Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan Dan Pengiriman Materianl Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Tahap 1A No. 1306/BAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Senilai Rp. 30.375.000
PPH SSP Senilai Rp. 12.150.00020243, 27-10-2021 210181302020871
28/10/2021 Rp. 291.600.00010
.20244, 27-10-2021 Berita Acara Pembayaran Senilai Rp. 5.601.598.288 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan Dan Pengiriman Materianl Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Untuk 88 Lokasi Dari 409 Lokasi Tahap 1A Termin 2E No. 1308/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Berita Acara Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan Dan Pengiriman Materianl Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Tahap 1A No. 1308/BAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Senilai Rp. 509.236.480
PPH SSP Senilai Rp. 203.694.48020244, 27-10-2021 210181302020876
28/10/2021 Rp. 4.888.667.52011
.20312, 04-11-
2021Berita Acara Pembayaran Senilai Rp. 8.427.549.965 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Material BTS 4G Proyek Penyediaan Infrastruktur (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Untuk 35 Lokasi Dari 409 Lokasi Tahap 1A Termin 1A No. 2109/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Berita Acara Penerimaan Material BTS 4G Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Tahap 1A No. 2109/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Senilai Rp. 766.140.906
PPH SSP Senilai Rp. 306.456.36220312, 04-
11-2021210181302021996
09/11/2021 Rp. 7.354.952.69712
.20313, 02-11-2021 Berita Acara Pembayaran Senilai Rp. 779.665.700 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Untuk 19 Lokasi Dari 409 Lokasi Tahap 1A Termin 1B No. 2110/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Berita Acara Penerimaan Material Jaringan Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Tahap 1A No. 2110/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Senilai Rp. 70.878.700
PPH SSP Senilai Rp. 28.351.48020313, 02-11-2021 210181302021646
04/11/2021 Rp. 680.435.52013
.20314, 02-11-2021 Berita Acara Pembayaran Senilai Rp. 2.210.774.775 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Material 20314, 02-11-2021 210181302021474
03/11/2021 Rp. 1.929.403.440Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Untuk 22 Lokasi Dari 409 Lokasi Tahap 1A Termin 1C No. 2112/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Berita Acara Penerimaan Material Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Tahap 1A No. 2112/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Senilai Rp. 200.979.525
PPH SSP Senilai Rp. 80.391.81014
.
20315, 02-11-2021
Berita Acara Pembayaran Senilai Rp. 10.494.751.973 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Untuk 40 Lokasi Dari 409 Lokasi Tahap 1A Termin 1C No. 2111/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Berita Acara Penerimaan Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Tahap 1A No. 2111/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Senilai Rp. 954.068.361
PPH SSP Senilai Rp. 381.267.34420315, 02-11-2021 210181302021512
03/11/2021 Rp. 9.159.056.26815
.20316, 02-11-2021 Berita Acara Pembayaran Senilai Rp. 174.240.000 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Untuk 16 Lokasi Dari 409 Lokasi Tahap 1A Termin 2A No. 2208/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Berita Acara Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Tahap 1A No. 2208/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Senilai Rp. 15.840.000
PPH SSP Senilai Rp. 6.336.00020316, 02-11-2021 210181302021513
03/11/2021 Rp. 152.064.00016
.20317, 02-11-2021 Berita Acara Pembayaran Senilai Rp. 861.520.259 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Untuk 54 Lokasi Dari 409 Lokasi Tahap 1A Termin 2B No. 2211/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Berita Acara Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Tahap 1A No. 2211/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Senilai Rp. 78.320.024
PPH SSP Senilai Rp. 31.328.00920317, 02-11-2021 210181302021502
03/11/2021 Rp. 751.872.22617
.20318, 02-11-2021 Berita Acara Pembayaran Senilai Rp. 349.255.500 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Untuk 1 Lokasi Dari 409 Lokasi Tahap 1A Termin 2C No. 2210/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Berita Acara Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Sulawesi 20318, 02-11-2021 210181302021503
03/11/2021 Rp. 304.804.800Dan Maluku Tahap 1A No. 2210/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Senilai Rp. 31.750.500
PPH SSP Senilai Rp. 12.700.20018
.
20319, 02-11-2021
Berita Acara Pembayaran Senilai Rp. 823.370.000 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Power (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Untuk 26 Lokasi Dari 409 Lokasi Tahap 1A Termin 2D No. 2207/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Berita Acara Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Tahap 1A No. 2207/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Senilai Rp. 75.670.000
PPH SSP Senilai Rp. 30.268.00020319, 02-11-2021 210181302021504
03/11/2021 Rp. 726.432.00019
.20320, 02-11-2021 Berita Acara Pembayaran Senilai Rp. 891.163.350 Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Untuk 14 Lokasi Dari 409 Lokasi Tahap 1A Termin 2E No. 2209/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 Berita Acara Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Sulawesi Dan Maluku Tahap 1A No. 2209/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Senilai Rp. 81.014.850
PPH SSP Senilai Rp. 32.405.94020320, 02-11-2021 210181302021505
03/11/2021 Rp. 777.742.56020
.20415, 22-11-2021 BA Pembayaran Rp. 13.229.811.537 BA Pemeriksaan Administrasi Material BTS 4G Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1109/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material BTS 4G Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1109/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 1.202.710.140 PPH SSP Rp. 481.084.056 20415, 22-11-2021 210181302024049
01/12/2021 Rp. 11.546.017.34121
.20416, 22-11-2021 BA Pembayaran Rp. 4.579.899.962 BA Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1110/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material Jaringan Transmisi Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1110/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 416.354.542 PPH SSP Rp. 166.541.817 20416, 22-11-2021 210181302024030
30/11/2021 Rp. 3.997.003.60322
.20417, 22-11-2021 BA Pembayaran Rp. 4.890.463.050 BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1112/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material Tower Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1112/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 444.587.550
PPH SSP Rp. 177.835.02020417, 22-11-2021 210181302023454
23/11/2021 Rp. 4.268.040.48023
.20418, 22-11-2021 BA Pembayaran Rp. 25.717.354.529 BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1111/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material Power Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1111/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 2.337.941.321 20418, 22-11-2021 210181302023455
23/11/2021 Rp. 22.444.236.680PPH SSP Rp. 935.176.528 24
.
20419, 22-11-2021
BA Pembayaran Rp. 696.960.000 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1211/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1211/BAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 63.360.000
PPH SSP Rp. 25.344.00020419, 22-11-2021 210181302024031
30/11/2021 Rp. 608.256.00025
.20420, 22-11-2021 BA Pembayaran Rp. 78.420.174 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1212/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1212/BAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 7.129.107
PPH SSP Rp. 2.851.64320420, 22-11-2021 210181302023456
23/11/2021 Rp. 68.439.42426
.20421, 22-11-2021 BA Pembayaran Rp. 7.417.164.797 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1213/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1213/BAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp 674.287.709
PPH SSP Rp. 269.715.08420421, 22-11-2021 210181302024050
01/12/2021 Rp. 6.473.162.00427
.20422, 22-11-2021 BA Pembayaran Rp. 620.015.000 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Power (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1214/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1214/BAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp 56.365.000
PPH SSP Rp. 22.546.00020422, 22-11-2021 210181302024032
30/11/2021 Rp. 541.104.00028
.20423, 22-11-2021 BA Pembayaran Rp. 2.418.871.950 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1215/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1215/BAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp 219.897.980 PPH SSP Rp. 87.958.980 20423, 22-11-2021 210181302024033
30/11/2021 Rp. 2.111.015.52029
.20484, 01-12-2021 BA Pembayaran Rp. 38.027.284.447 BA Pemeriksaan Administrasi Material BTS 4G Paket 2 Tahap 1 A Nomor 2409/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material BTS 4G Paket 2 Tahap 1 A Nomor 2409/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp 3.457.025.859 PPH SSP Rp. 1.382.810.344 20484, 01-12-2021 210181302024405
06/12/2021 Rp. 33.187.448.24430
.20485, 01-12-2021 BA Pembayaran Rp. 889.836.200 BA Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Paket 2 Tahap 1 A Nomor 2410/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material Jaringan Transmisi Paket 2 Tahap 1 A Nomor 2410/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp 80.894.200 20485, 01-12-2021 210181302024397
02/12/2021 Rp. 776.584.320PPH SSP Rp. 32.357.680 31
.20486, 01-12-2021 BA Pembayaran Rp. 11.548.379.150 BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower Paket 2 Tahap 1 A Nomor 2412/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material Tower Paket 2 Tahap 1 A Nomor 2412/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp 1.049.852.650 PPH SSP Rp. 419.941.060 20486, 01-12-2021 210181302024400
06/12/2021 Rp. 10.078.585.44032
.20487, 01-12-2021 BA Pembayaran Rp. 31.528.756.279 BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Paket 2 Tahap 1 A Nomor 2412/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material Power Paket 2 Tahap 1 A Nomor 2412/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp 2.866.250.571 PPH SSP Rp. 1.146.500.228 20487, 01-12-2021 210181302024401
06/12/2021 Rp. 27.516.005.48033
.20534, 02-12-2021 BA Pembayaran Rp. 370.260.000 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 2910/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 2910/BAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp 33.660.000 PPH SSP Rp. 13.464.000 20534, 02-12-2021 210181302024674
03/12/2021 Rp. 323.136.00034
.20535, 02-12-2021 BA Pembayaran Rp. 330.896.095 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 2911/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 2911/BAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 30.081.463 PPH SSP Rp. 12.032.585 20535, 02-12-2021 210181302024671
03/12/2021 Rp. 288.782.04735
.20536, 02-12-2021 BA Pembayaran Rp. 11.289.310.428 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 2913/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 2913/BAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 1.026.300.948 PPH SSP Rp. 410.520.379 20536, 02-12-2021 210181302024875
08/12/2021 Rp. 9.852.489.10136
.20537, 02-12-2021 BA Pembayaran Rp. 1.198.010.000 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Power (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 2912/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 2912/BAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 108.910.000 PPH SSP Rp. 43.564.000 20537, 02-12-2021 210181302024672
03/12/2021 Rp. 1.045.536.00037
.20538, 02-12-2021 BA Pembayaran Rp. 4.392.162.225 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 2914/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 2914/BAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 399.287.475 20538, 02-12-2021 210181302024673
03/12/2021 Rp. 3.833.159.760PPH SSP Rp. 159.714.990 38
.20613, 15-12-2021 BA Pembayaran Rp. 8.178.899.234 BA Pemeriksaan Administrasi Material BTS 4G Paket 2 Tahap 1 A Nomor 909/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material BTS 4G Paket 2 Tahap 1 A Nomor 909/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 743.536.294 PPH SSP Rp. 297.414.518 20613, 15-12-2021 210181302027044
17/12/2021 Rp. 7.137.948.42239
.20614, 15-12-2021 BA Pembayaran Rp. 7.601.572.660 BA Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Paket 2 Tahap 1 A Nomor 910/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Jaringan Transmisi Paket 2 Tahap 1 A Nomor 910/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 691.052.060 PPH SSP Rp. 276.420.824 20614, 15-12-2021 210181302027036
17/12/2021 Rp. 6.634.099.77640
.20615, 15-12-2021 BA Pembayaran Rp. 17.002.628.775 BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower Paket 2 Tahap 1 A Nomor 912/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Tower Paket 2 Tahap 1 A Nomor 912/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 1.545.693.525 PPH SSP Rp. 618.277.410 20615, 15-12-2021 210181302027042
17/12/2021 Rp. 14.838.657.84041
.20616, 15-12-2021 BA Pembayaran Rp. 9.363.046.577 BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Paket 2 Tahap 1 A Nomor 911/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Power Paket 2 Tahap 1 A Nomor 911/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 851.186.052 PPH SSP Rp. 340.474.421 20616, 15-12-2021 210181302027043
17/12/2021 Rp. 8.171.386.10442
.20674, 16-12-2021 BA Pembayaran Rp. 2.047.320.000 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1051/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS 4G (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1051/BAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 186.120.000 PPH SSP Rp. 74.448.000 20674, 16-12-2021 210181302027514
20/12/2021 Rp. 1.786.752.00043
.20675, 16-12-2021 BA Pembayaran Rp. 1.461.438.413 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1052/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1052/BAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 132.858.215 PPH SSP Rp. 53.143.215 20675, 16-12-2021 210181302027515
20/12/2021 Rp. 1.275.437.16044
.20676, 16-12-2021 BA Pembayaran Rp. 71.395.896.814 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1054/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1054/BAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 6.490.536.074 PPH SSP Rp. 2.596.214.430 20676, 16-12-2021 210181302027579
23/12/2021 Rp. 62.309.146.31045 20677, BA Pembayaran Rp. 7.304.330.000 20677, 210181302027580 . 16-12-2021 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Power (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1053/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1053/BAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 664.030.000 PPH SSP Rp. 265.612.000 16-12-2021 23/12/2021 Rp. 6.374.688.000 46
.20678, 16-12-2021 BA Pembayaran Rp. 5.028.707.475 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1055/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1055/BAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 457.155.225 PPH SSP Rp. 182.862.090 20678, 16-12-2021 210181302027509
20/12/2021 Rp. 4.388.690.16047
.20679, 16-12-2021 BA Pembayaran Rp. 238.142.851 BA Pemeriksaan Administrasi Material BTS 4G Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1005/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material BTS 4G Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1005/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 21.649.350 PPH SSP Rp. 8.659.740 20679, 16-12-2021 210181302027508
20/12/2021 Rp. 207.833.76148
.20617, 15-12-2021 BA Pembayaran Rp. 440.000.000 BA Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan Training Paket 2 Tahap 1 A Nomor 0902/BAPAHP- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Hasil Pekerjaan Training Paket 2 Tahap 1 A Nomor 0902/BAPHP- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 40.000.000 PPH SSP Rp. 16.000.000 20617, 15-12-2021 210181302027003
15/12/2021 Rp. 384.000.00049
.20733, 20-12-2021 BA Pembayaran Rp. 374.646.367 BA Pemeriksaan Administrasi Material BTS 4G Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1508/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material BTS 4G Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1508/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 34.058.761 PPH SSP Rp. 13.623.504 20733, 20-12-2021 210181302027655
22/12/2021 Rp. 326.964.10250
.20734, 20-12-2021 BA Pembayaran Rp. 253.736.890 BA Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1511/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Jaringan Transmisi Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1511/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 23.066.990 PPH SSP Rp. 9.226.796 20734, 20-12-2021 210181302027653
22/12/2021 Rp. 221.443.10451
.20787, 22-12-2021 BA Pembayaran Rp. 20.485.396.250 BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower Dan Pendukungnya Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1512/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Tower Dan Pendukungnya Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1512/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 1.862.308.750 PPH SSP Rp. 744.923.500 20787, 22-12-2021 210181302028022
30/12/2021 Rp. 17.878.164.00052
.20788, 22-12-2021 BA Pembayaran Rp. 18.862.338.924 BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower Dan Pendukungnya Paket 2 Tahap 1 A Nomor 20788, 22-12-2021 210181302028023
30/12/2021 Rp. 16.461.677.6061505/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Tower Dan Pendukungnya Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1505/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 1.714.758.084 PPH SSP Rp. 685.903.234 53
.20789, 22-12-2021 BA Pembayaran Rp. 1.122.191.850 BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower Dan Pendukungnya Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1505/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Tower Dan Pendukungnya Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1505/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 102.017.441 PPH SSP Rp. 40.806.976 20789, 22-12-2021 210181302028017
28/12/2021 Rp. 979.367.43354
.20737, 20-12-2021 BA Pembayaran Rp. 5.647.538.497 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower Dan Pendukungnya (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1506/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower Dan Pendukungnya (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1506/BAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 513.412.591 PPH SSP Rp. 205.365.036 20737, 20-12-2021 210181302027654
22/12/2021 Rp. 4.928.760.87055
.20738, 20-12-2021 BA Pembayaran Rp. 1.287.000.000 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Power Dan Pendukungnya (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1505/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Power Dan Pendukungnya (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Paket 2 Tahap 1 A Nomor 1505/BAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 117.000.000 PPH SSP Rp. 46.800.000 20738, 20-12-2021 210181302027631
22/12/2021 Rp. 1.123.200.00056
.20774, 24-12-2021 Permohonan Pembayaran Rp. 349.945.044.586 Kuitansi No. KUI/65/Fin/FHI/XII/2021 Tanggal 17 Desember 2021 Rp. 349.945.044.586 Invoice No. INVOFIDNR211217/003 Tanggal 17 Desember 2021 Rp. 349.945.044.586 Bank Garansi No. PEBJAK043625 (HSBC) PPN SSP Rp. 31.813.185.871 PPH SSP Rp. 12.725.274.349 20774, 24-12-2021 210181302028067
30/12/2021 Rp. 305.406.584.366No No & Tgl SPP Bukti Pendukung (Lampiran) No & Tgl SPM No & Tgl SP2D
dan Nilai Pembayaran1 20004, 27-04-2021 Permohonan Pembayaran dari Fiberhome Invoice dan Kuitansi BA Pembayaran Rp. 255.119.140.327 Bank Garansi Uang Muka Rp. 255.119.140.327 PPN SSP Rp. 23.192.649.121 PPH SSP Rp. 6.957.794.736 20004, 27-04-2021 210181302007679
27-Apr-21
Rp. 224.968.696.4702 20056, 16-09-2021 Permohonan Pembayaran dari Fiberhome Invoice dan Kuitansi BA Pembayaran Rp. 33.373.411.170 BA Pemeriksaan Administrasi Material BTS
4G Tahap 1A Nomor : 2709/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 BA Penerimaan Material BTS 4G Tahap 1A
Nomor : 2709/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 PPN SSP Rp. 76.521.270 PPH SSP Rp. 22.956.38120056, 16-09-2021 210181302017521
20-Sep-21
Rp. 29.429.280.7593 20057, 10-09-2021 BA Pembayaran Rp. 841.733.970 BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower
Tahap 1A Nomor 2707/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 BA Penerimaan Material Tower Tahap 1A
Nomor 2707/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 PPN SSP Rp. 76.521.270 PPH SSP Rp. 22.956.38120057, 10-09-2021 210181302017180
15-Sep-21 Rp. 742.256.3194 20058, 16-09-2021 BA Pembayaran Rp. 6.406.587.000 BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower
Tahap 1A Nomor 2708/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 BA Penerimaan Material Tower Tahap 1A
Nomor 2708/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 PPN SSP Rp. 582.417.000 PPH SSP Rp. 174.725.10020058, 16-09-2021 210181302017522
20-Sep-21 Rp. 5.649.444.9005 20059, 10-09-2021 BA Pembayaran Rp. 173.151.000 BA Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Tahap 1A Nomor 2714/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 BA Penerimaan Material Jaringan Transmisi Tahap 1A Nomor 2714/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 20059, 10-09-2021 210181302017222
15-Sep-21 Rp. 152.687.700PPN SSP Rp. 15.741.000 PPH SSP Rp. 4.722.300 6 20060, 16-09-2021
BA Pembayaran Rp. 18.203.468.650 BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower Tahap 1A Nomor 2410/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 BA Penerimaan Material Tower Tahap 1A Nomor 2410/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Rp. 1.654.860.786 PPH SSP Rp. 496.458.23620060, 16-09-2021 210181302017523
20-Sep-21
Rp. 16.052.149.6287 20061, 10-09-2021 BA Pembayaran Rp. 512.773.765 BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower Tahap 1A Nomor 2715/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 BA Penerimaan Material Tower Tahap 1A Nomor 2715/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Rp. 46.615.797 PPH SSP Rp. 13.984.739 20061, 10-09-2021 210181302017206
15-Sep-21 Rp. 452.173.2298 20062, 16-09-2021 BA Pembayaran Rp. 40.206.649.388 BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Tahap 1 A Nomor 2712/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 BA Penerimaan Material Power Tahap 1 A Nomor 2712/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 PPN SSP Rp. 3.655.149.944 PPH SSP Rp. 1.096.544.982 20062, 16-09-2021 210181302017524
20-Sep-21
Rp. 35.454.954.4619 20063, 10-09-2021 BA Pembayaran Rp. 1.165.410.127 BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Tahap 1 A Nomor 2716/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 BA Penerimaan Material Power Tahap 1 A Nomor 2716/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 PPN SSP Rp. 105.946.375 PPH SSP Rp. 31.783.913 20063, 10-09-2021 210181302017207
15-Sep-21 Rp. 1.027.679.83910 20076, 28-09-2021 BA Pembayaran Rp. 11.994.212.340 BA Pemeriksaan Administrasi Material BTS 4G Tahap 1A Nomor 2425/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 BA Penerimaan Material BTS 4G Tahap 1A Nomor 2425/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Rp. 184.430.320 PPH SSP Rp. 73.772.128 20076, 28-09-2021 210181302018338
30-Sep-21
Rp. 10.576.714.51811 20077, 28-09-2021 BA Pembayaran Rp. 10.100.475.000 BA Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmkisi Tahap 1A Nomor 2426/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 BA Penerimaan Material Jaringan Transmkisi Tahap 1A Nomor 2426/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Rp. 918.225.000 PPH SSP Rp. 275.467.500 20077, 28-09-2021 210181302018339
30-Sep-21 Rp. 8.906.782.50012 20078, 28-09-2021 BA Pembayaran Rp. 10.100.475.000 BA Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmkisi Tahap 1A Nomor 2427/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 BA Penerimaan Material Jaringan Transmkisi Tahap 1A Nomor 2427/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Rp. 918.225.000 PPH SSP Rp. 275.467.500 20078, 28-09-2021 210181302018340
30-Sep-21
Rp. 17.634.755.93013 20079, 28-09-2021 BA Pembayaran Rp. 46.325.052.556 BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Tahap 1A Nomor 2428/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 BA Penerimaan Material Power Tahap 1A Nomor 2428/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Rp. 4.211.368.414 PPH SSP Rp. 1.263.410.524 20079, 28-09-2021 210181302018292
30-Sep-21
Rp. 40.850.273.61814 20084, 28-09-2021 BA Pembayaran Rp. 13.552.629.142 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower Tahap 1A Nomor 2401/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower Tahap 1A Nomor 2401/BAPPJ- 20084, 28-09-2021 210181302018296
30-Sep-21
Rp. 11.950.954.789BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Rp. 1.232.057.195 PPH SSP Rp. 369.617.158 15 20085, 28-09-2021
BA Pembayaran Rp. 1.408.453.372 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Power Tahap 1A Nomor 2402/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Power Tahap 1A Nomor 2402/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021 PPN SSP Rp. 128.041.216 PPH SSP Rp. 38.412.36520085, 28-09-2021 210181302018337
30-Sep-21 Rp. 1.241.999.79116 20196, 19-10-2021 BA Pembayaran Rp. 39.965.622.840 BA Pemeriksaan Administrasi Material BTS 4G Tahap 1A Nomor 1215/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Material BTS 4G Tahap 1A Nomor 1215/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 3.633.238.440 PPH SSP Rp. 1.089.971.532 20196, 19-10-2021 210181302020508
26-Okt-21
Rp. 35.242.412.86817 20197, 19-10-2021 BA Pembayaran Rp. 981.189.000 BA Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Tahap 1A Nomor 1216/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Material Jaringan Tahap 1A Nomor 1216/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 89.199.000 PPH SSP Rp. 26.759.700 20197, 19-10-2021 210181302020447
25-Okt-21 Rp. 865.230.30018 20198, 25-10-2021 BA Pembayaran Rp. 128.193.441 BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower Tahap 1A Nomor 1217/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Material Jaringan Tahap 1A Nomor 1217/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 11.653.949 PPH SSP Rp. 3.496.185 20198, 25-10-2021 210181302020626
26-Okt-21 Rp. 113.043.30719 20199, 25-10-2021 BA Pembayaran Rp. 1.748.115.191 BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Tahap 1A Nomor 1218/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Material Jaringan Tahap 1A Nomor 1218/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 158.919.563 PPH SSP Rp. 47.675.869 20199, 25-10-2021 210181302020627
26-Okt-21 Rp. 1.541.519.75920 20200, 25-10-2021 BA Pembayaran Rp. 2.404.392.537 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa BTS Tahap 1A Nomor 1321/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS Tahap 1A Nomor 1321/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 218.581.140 PPH SSP Rp. 65.574.342 20200, 25-10-2021 210181302020628
26-Okt-21 Rp. 2.120.237.05521 20201, 25-10-2021 BA Pembayaran Rp. 22.692.774.377 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower Tahap 1A Nomor 1322/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower Tahap 1A Nomor 1322/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 2.062.979.489 PPH SSP Rp. 618.893.847 20201, 25-10-2021 210181302020629
26-Okt-21
Rp. 20.010.901.04122 20202, 25-10-2021 BA Pembayaran Rp. 1.361.250.000 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa SITAC Tahap 1A Nomor 1323/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC Tahap 1A Nomor 1323/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 123.750.000 PPH SSP Rp. 37.125.000 20202, 25-10-2021 210181302020625
26-Okt-21 Rp. 1.200.375.00023 20271, 01-11-2021 BA Pembayaran Rp. 7.594.226.640 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa SITAC Tahap 1A Nomor 1323/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC Tahap 1A Nomor 1323/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 20271, 01-11-2021 210181302021417
3-Nov-21 Rp. 6.696.727.128PPN SSP Rp. 690.384.240 PPH SSP Rp. 207.115.272 24 20272, 01-11-2021
BA Pembayaran Rp. 2.135.529.000 BA Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Tahap 1A Nomor 2121/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Material Jaringan Transmisi Tahap 1A Nomor 2121/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 194.139.000 PPH SSP Rp. 58.241.70020272, 01-11-2021 210181302021418
3-Nov-21 Rp. 1.883.148.30025 20273, 01-11-2021 BA Pembayaran Rp. 7.947.993.354 BA Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Tahap 1A Nomor 2122/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Material Jaringan Transmisi Tahap 1A Nomor 2122/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 722.544.850 PPH SSP Rp. 216.763.455 20273, 01-11-2021 210181302021419
3-Nov-21 Rp. 7.008.685.04926 20274, 01-11-2021 BA Pembayaran Rp 7.866.518.359 BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Tahap 1A Nomor 2123/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Material Power Tahap 1A Nomor 2123/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 715.138.033 PPH SSP Rp. 214.541.410 20274, 01-11-2021 210181302021420
3-Nov-21 Rp. 6.936.838.91627 20275, 01-11-2021 BA Pembayaran Rp 141.190.078 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 2223/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 2223/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 12.835.462 PPH SSP Rp. 3.850.638 20275, 01-11-2021 210181302021421
3-Nov-21 Rp. 124.503.97828 20276, 01-11-2021 BA Pembayaran Rp 810.578.066 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 2224/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 2224/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 73.688.915 PPH SSP Rp. 22.106.675 20276, 01-11-2021 210181302021414
3-Nov-21 Rp. 714.782.47629 20277, 01-11-2021 BA Pembayaran Rp 9.140.145.235 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 2221/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 2221/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 830.922.294 PPH SSP Rp. 249.276.688 20277, 01-11-2021 210181302021415
3-Nov-21 Rp. 8.059.946.25330 20278, 01-11-2021 BA Pembayaran Rp 7.629.122.430 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 2222/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 2222/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 693.556.585 PPH SSP Rp. 208.066.975 20278, 01-11-2021 210181302021409
3-Nov-21 Rp. 6.727.498.87031 20279, 01-11-2021 BA Pembayaran Rp 3.484.800.000 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa SITAC (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 2225/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC 20279, 01-11-2021 210181302021410
3-Nov-21 Rp. 3.072.960.000(Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 2225/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 316.800.000 PPH SSP Rp. 95.040.000 32 20397, 22-11-2021
BA Pembayaran Rp 21.945.379.500 BA Pemeriksaan Administrasi Material BTS 4G Tahap 1A Nomor 1121/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material BTS 4G Tahap 1A Nomor 1121/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 1.995.034.500 PPH SSP Rp. 598.510.35020397, 22-11-2021 210181302024055
1-Des-21
Rp. 19.351.834.65033 20398, 22-11-2021 BA Pembayaran Rp 9.292.437.000 BA Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Tahap 1A Nomor 1112/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Jaringan Transmisi Tahap 1A Nomor 1112/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 844.767.000 PPH SSP Rp. 253.430.100 20398, 22-11-2021 210181302024056
1-Des-21 Rp. 8.194.239.90034 20399, 22-11-2021 BA Pembayaran Rp 17.043.464.640 BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower Tahap 1A Nomor 1123/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material Tower Tahap 1A Nomor 1123/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 1.549.405.876 PPH SSP Rp. 464.821.763 20399, 22-11-2021 210181302024057
1-Des-21
Rp. 15.029.237.00135 20400, 22-11-2021 BA Pembayaran Rp 47.199.110.152 BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Tahap 1A Nomor 1124/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material Power Tahap 1A Nomor 1124/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 4.290.828.196 PPH SSP Rp. 1.287.248.459 20400, 22-11-2021 210181302024058
1-Des-21
Rp. 41.621.033.49736 20401, 22-11-2021 BA Pembayaran Rp 8.637.661.121 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa BTS Tahap 1A Nomor 1230/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS 1A Nomor 1230/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 785.241.920 PPH SSP Rp. 235.572.576 20401, 22-11-2021 210181302024054
1-Des-21 Rp. 7.616.846.62537 20402, 22-11-2021 BA Pembayaran Rp 1.903.915.923 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi Tahap 1A Nomor 1231/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Jasa Jaringan Transmisi 1A Nomor 1231/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 173.083.266 PPH SSP Rp. 51.924.980 20402, 22-11-2021 210181302024039
30-Nov-21 Rp. 1.678.907.67738 20403, 22-11-2021 BA Pembayaran Rp 19.541.000.158 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 1228/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Transmisi 1A Nomor 1228/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 1.776.454.560 PPH SSP Rp. 532.936.368 20403, 22-11-2021 210181302024059
1-Des-21
Rp. 17.231.609.23039 20404, 22-11-2021 BA Pembayaran Rp 13.145.564.802 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 1229/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Transmisi 1A Nomor 1229/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 1.195.051.346 20404, 22-11-2021 210181302024060
1-Des-21
Rp. 11.591.998.052PPH SSP Rp. 358.515.404 40 20405, 22-11-2021
BA Pembayaran Rp 3.021.975.000 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa SITAC (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 1232/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Transmisi 1A Nomor 1232/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 274.725.000 PPH SSP Rp. 82.417.50020405, 22-11-2021 210181302024040
30-Nov-21 Rp. 2.664.832.50041 20489, 01-12-2021 BA Pembayaran Rp 981.189.000 BA Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Tahap 1A Nomor 2421/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC Transmisi 1A Nomor 2421/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 89.199.000 PPH SSP Rp. 26.759.700 20489, 01-12-2021 210181302024399
2-Des-21 Rp. 865.230.30042 20490, 01-12-2021 BA Pembayaran Rp 2.948.449.148 BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower Tahap 1A Nomor 2422/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material Tower 1A Nomor 2422/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 268.040.832 PPH SSP Rp. 80.412.249 20490, 01-12-2021 210181302024410
2-Des-21 Rp. 2.599.996.06743 20491, 01-12-2021 BA Pembayaran Rp 8.449.223.422 BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Tahap 1A Nomor 2423/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Material Power 1A Nomor 2423/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 768.111.220 PPH SSP Rp. 230.433.366 20491, 01-12-2021 210181302024402
6-Des-21 Rp. 7.450.678.83644 20492, 01-12-2021 BA Pembayaran Rp 12.754.069.307 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 2526/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) 1A Nomor 2526/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 1.159.460.846 PPH SSP Rp. 347.838.254 20492, 01-12-2021 210181302024403
6-Des-21
Rp. 11.246.770.20745 20493, 01-12-2021 BA Pembayaran Rp 3.977.487.720 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Jaringan Trasmisi (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 2527/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Trasmisi (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) 1A Nomor 2527/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 361.589.793 PPH SSP Rp. 108.476.938 20493, 01-12-2021 210181302024411
2-Des-21 Rp. 3.507.420.98946 20494, 01-12-2021 BA Pembayaran Rp 50.743.564.926 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 2528/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) 1A Nomor 2528/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 4.613.051.357 PPH SSP Rp. 1.383.915.407 20494, 01-12-2021 210181302024628
6-Des-21
Rp. 44.746.598.16247 20495, 01-12-2021 BA Pembayaran Rp 16.314.584.888 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 2529/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) 1A Nomor 2529/BAPPJ- 20495, 01-12-2021 210181302024630
6-Des-21
Rp. 14.386.497.583BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 1.483.144.081 PPH SSP Rp. 444.943.224 48 20496, 01-12-2021
BA Pembayaran Rp 2.831.400.000 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa SITAC (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 2530/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 2530/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 257.400.000 PPH SSP Rp. 77.220.00020496, 01-12-2021 210181302024607
2-Des-21 Rp. 2.496.780.00049 20605, 15-12-2021 BA Pembayaran Rp 39.186.845.280 BA Pemeriksaan Administrasi Material BTS 4G Tahap 1A Nomor 950/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material BTS 4G Tahap 1A Nomor 950/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 3.562.440.480 PPH SSP Rp. 1.068.732.144 20605, 15-12-2021 210181302027040
17-Des-21
Rp. 34.555.672.65650 20606, 15-12-2021 BA Pembayaran Rp 1.731.510.000 BA Pemeriksaan Administrasi Material Jaringan Transmisi Tahap 1A Nomor 951/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Jaringan Transmisi Tahap 1A Nomor 951/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 157.410.000 PPH SSP Rp. 47.223.000 20606, 15-12-2021 210181302027005
15-Des-21 Rp. 1.526.877.00051 20607, 15-12-2021 BA Pembayaran Rp 3.333.029.471 BA Pemeriksaan Administrasi Material Tower Tahap 1A Nomor 952/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Tower Tahap 1A Nomor 952/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 303.002.679 PPH SSP Rp. 90.900.804 20607, 15-12-2021 210181302027004
15-Des-21 Rp. 2.939.125.98852 20608, 15-12-2021 BA Pembayaran Rp 7.575.165.827 BA Pemeriksaan Administrasi Material Power Tahap 1A Nomor 953/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Material Power Tahap 1A Nomor 953/BAPM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 688.651.439 PPH SSP Rp. 206.595.432 20608, 15-12-2021 210181302027038
17-Des-21 Rp. 6.679.918.95653 20790, 22-12-2021 BA Pembayaran Rp 14.750.248.465 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 1021/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 1021/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 1.340.931.679
PPH SSP Rp. 402.279.50420790, 22-12-2021 210181302028019
28-Des-21
Rp. 13.007.037.28254 20687, 16-12-2021 BA Pembayaran Rp 1.922.766.575 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 1022/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 1022/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 174.796.961
PPH SSP Rp. 52.439.08820687, 16-12-2021 210181302027661
22-Des-21 Rp. 1.695.530.52655 20688, 16-12-2021 BA Pembayaran Rp 56.914.038.452 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 1023/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 20688, 16-12-2021 210181302027650
23-Des-21
Rp. 50.187.833.907BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 1023/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 5.174.003.496
PPH SSP Rp. 1.552.201.04956 20689, 21-12-2021
BA Pembayaran Rp 24.061.078.429 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 1024/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 1024/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 2.187.370.766
PPH SSP Rp. 656.211.23020689, 21-12-2021 210181302027649
23-Des-21
Rp. 21.217.496.43357 20791, 22-12-2021 BA Pembayaran Rp 237.440.865 BA Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Jasa SITAC (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 1025/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 BA Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Tahap 1A Nomor 1025/BAPPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 PPN SSP Rp. 21.585.533
PPH SSP Rp. 6.475.66020791, 22-12-2021 210181302028009
28-Des-21 Rp. 209.379.67258 20792, 22-12-2021 Permohonan Pembayaran dari Fiberhome BA Pembayaran Rp. 312.613.904.243 PPN SSP Rp. 178.889.467 PPH SSP Rp. 53.666.840 20792, 22-12-2021 210181302028010
28-Des-21 Rp. 1.735.227.82859 20778, 22-12-2021 Permohonan Pembayaran dari Fiberhome BA Pembayaran Rp. 312.613.904.243 PPN SSP Rp. 28.419.445.840 PPH SSP Rp. 8.525.833.752 20778, 22-12-2021 210181302028024
30-Des-21
Rp. 275.668.624.651- Paket 5A PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (Bank Mandiri KCP Jakarta Jalan Sunda No. Rekening: 103.0007909142)
No No & Tgl
SPPBukti Pendukung (Lampiran) No & Tgl
SPMNo & Tgl SP2D dan Nilai
Pembayaran1 20005,
30-04-
2021
Permohonan Pembayaran dari IBS BA Pembayaran Rp. 226.553.196.422 Bank Garansi Uang Muka Rp. 226.553.196.422 no. BG12021065604 PPN SSP Rp. 20.595.745.129 PPH SSP Rp. 6.178.723.539
20005, 30-04-2021
210181302008295
04-05-2021 Rp. 199.778.727.7542 20064,
16-09-
2021BA Pembayaran Rp.20.935.170.630 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G (papua bagian timur-selatan) Paket 5 tahap 1 A No 2725/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2 021 PPN SSP Rp. 1.903.197.199 PPH SSP Rp. 570.959.199 20064, 16-09-2021 210181302017525
20-Sep-21 Rp. 18.461.014.1013 20065,
10-09-
2021BA Pembayaran Rp. 1.904.661.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi BTS 4G (papua bagian timur-selatan) Paket 5 tahap 1 A No 2726/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2 021 PPN SSP Rp. 173.151.000 PPH SSP Rp. 51.945.300 20065, 10-09-2021 210181302017208
15-Sep-21 Rp. 1.679.564.7004 20066,
16-09-
2021BA Pembayaran Rp. 11.281.022.826 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower BTS 4G (papua bagian timur-selatan) Paket 5 tahap 1 A No 2727/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2 021 PPN SSP Rp. 1.025.547.530 PPH SSP Rp. 307.664.259 20066, 16-09-2021 210181302017526
20-Sep-21 Rp. 9.947.811.0375 20067,
16-09-
2021BA Pembayaran Rp. 21.851.439.885 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material power BTS 4G (papua bagian timur-selatan) Paket 5 tahap 1 A No 2728/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2 021 PPN SSP Rp. 1.986.494.535 PPH SSP Rp. 595.948.361 20067, 16-09-2021 210181302017520
20-Sep-21 Rp. 19.268.996.9906 20080,
28-09-
2021BA Pembayaran Rp. 27.801.835.380 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G. Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 2433/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2 021 PPN SSP Rp. 2.527.439.580 PPH SSP Rp. 758.231.874 20080, 28-09-2021 210181302018293
30-Sep-21 Rp. 24.516.163.9267 20081, BA Pembayaran Rp. 4.040.190.000 20081, 210181302018336 28-09-
2021BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi. Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 2434/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2 021 PPN SSP Rp. 367.290.000 PPH SSP Rp. 110.187.000 28-09-2021 30-Sep-21 Rp. 3.562.713.000 8 20082,
28-09-
2021BA Pembayaran Rp. 10.973.554.077 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower. Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 2435/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2 021 PPN SSP Rp. 997.595.825 PPH SSP Rp. 299.278.748 20082, 28-09-2021 210181302018294
30-Sep-21 Rp. 9.676.679.5059 20083,
28-09-
2021BA Pembayaran Rp. 28.261.195.585 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower. Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 2436/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2 021 PPN SSP Rp. 2.569.199.599 PPH SSP Rp. 770.759.880 20083, 28-09-2021 210181302018295
30-Sep-21 Rp. 24.921.236.10610 20086,
28-09-
2021BA Pembayaran Rp. 6.226.975.009 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower(Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area). Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 2407/BAPAP- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2 021 PPN SSP Rp. 566.088.637 PPH SSP Rp. 169.826.591 20086, 28-09-2021 210181302018335
30-Sep-21 Rp. 5.531.059.78111 20087,
28-09-
2021BA Pembayaran Rp. 118.097.522 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower(Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area). Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 2409/BAPAP- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2 021 PPN SSP Rp. 10.736.138 PPH SSP Rp. 3.220.842 20087, 28-09-2021 210181302018334
30-Sep-21 Rp. 104.140.54212 20203,
19-10-
2021BA Pembayaran Rp. 10.935.447.930 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower(Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area). Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 1223/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2 021 PPN SSP Rp. 994.131.630 PPH SSP Rp. 298.239.489 20203, 19-10-2021 210181302020506
26-Okt-21 Rp. 9.643.076.81113 20204,
19-10-
2021BA Pembayaran Rp. 4.444.209.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi. Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 1224/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2 021 PPN SSP Rp. 404.019.000 PPH SSP Rp. 121.205.700 20204, 19-10-2021 210181302020444
25-Okt-21 Rp. 3.918.984.30014 20205,
19-10-
2021BA Pembayaran Rp. 1.375.681.138 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower. Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 1225/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2 021 PPN SSP Rp. 125.061.922 PPH SSP Rp. 37.518.576 20205, 19-10-2021 210181302020445
25-Okt-21 Rp. 1.213.100.64015 20206,
19-10-
2021BA Pembayaran Rp. 13.693.568.995 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power. Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 1226/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2 021 PPN SSP Rp. 1.244.869.909 PPH SSP Rp. 373.460.973 20206, 19-10-2021 210181302020507
26-Okt-21 Rp. 12.075.238.11316 20207,
19-10-
2021BA Pembayaran Rp. 422.679.037 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material Di Area). Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 1327/BAPAP- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2 021 PPN SSP Rp. 38.425.367 PPH SSP Rp. 11.527.610 20207, 19-10-2021 210181302020446
25-Okt-21 Rp. 372.726.06017 20208,
19-10-
2021BA Pembayaran Rp. 17.697.718.447 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material Di Area). Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 1328/BAPAP- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2 021 PPN SSP Rp. 1.608.883.495 PPH SSP Rp. 482.665.049 20208, 19-10-2021 210181302020518
26-Okt-21 Rp. 15.566.169.90318 20209,
19-10-
2021BA Pembayaran Rp. 3.779.120.717 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material Di Area). Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 1329/BAPAP- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2 021 20209, 19-10-2021 210181302020448
25-Okt-21 Rp. 3.332.497.359PPN SSP Rp. 343.556.429 PPH SSP Rp. 103.066.929 19 20210,
19-10-
2021BA Pembayaran Rp. 1.415.700.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC (Persiapan dan Pengiriman Material Di Area). Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 1329/BAPAP- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2 021 PPN SSP Rp. 128.700.000 PPH SSP Rp. 38.610.000 20210, 19-10-2021 210181302020449
25-Okt-21 Rp. 1.248.390.00020 20280,
01-11-
2021BA Pembayaran Rp. 18.339.918.630 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS4G. Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 2128/BAPAP- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2 021 PPN SSP Rp. 1.667.265.330 PPH SSP Rp. 500.179.599 20280, 01-11-2021 210181302021411
3-Nov-21 Rp. 16.172.473.70121 20281,
01-11-
2021BA Pembayaran Rp. 5.367.681.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi. Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 2129/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2 021 PPN SSP Rp. 487.971.000 PPH SSP Rp. 146.391.300 20281, 01-11-2021 210181302021387
3-Nov-21 Rp. 4.733.318.70022 20282,
01-11-
2021BA Pembayaran Rp. 5.484.134.295 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower. Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 2130/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2 021 PPN SSP Rp. 498.557.663 PPH SSP Rp. 149.567.299 20282, 01-11-2021 210181302021388
3-Nov-21 Rp. 4.836.009.33323 20283,
01-11-
2021BA Pembayaran Rp. 16.024.389.249 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power. Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 2131/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2 021 PPN SSP Rp. 1.456.762.659 PPH SSP Rp. 437.028.798 20283, 01-11-2021 210181302021389
3-Nov-21 Rp. 14.130.597.79224 20284,
01-11-
2021BA Pembayaran Rp. 1.638.677.634 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan jasa Tower (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area). Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 2231/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2 20284, 01-11-2021 210181302021390
3-Nov-21 Rp. 1.445.015.732021 PPN SSP Rp. 148.970.694 PPH SSP Rp. 44.691.208 25 20285,
01-11-
2021BA Pembayaran Rp. 2.361.950.448BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan jasa Power (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area). Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 2232/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2 021 PPN SSP Rp. 214.722.768 PPH SSP Rp. 64.416.830 20285, 01-11-2021 210181302021391
3-Nov-21 Rp. 2.082.810.85026 20286,
01-11-
2021BA Pembayaran Rp. 2.232.450.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan jasa SITAC (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area). Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 2233/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2 021 PPN SSP Rp. 202.950.000 PPH SSP Rp. 60.885.000 20286, 01-11-2021 210181302021386
3-Nov-21 Rp. 1.968.615.00027 20406,
22-11-
2021BA Pembayaran Rp. 7.922.982.540 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G. Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 1129/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2 021 PPN SSP Rp. 720.271.140 PPH SSP Rp. 216.081.342 20406, 22-11-2021 210181302024061
1-Des-21 Rp. 6.986.630.05828 20407,
22-11-
2021BA Pembayaran Rp. 3.751.605.000BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material jaringan Transmisi. Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 1130/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2 021 PPN SSP Rp. 341.055.000 PPH SSP Rp. 102.316.500 20407, 22-11-2021 210181302024034
30-Nov-21 Rp. 3.308.233.50029 20408,
22-11-
2021BA Pembayaran Rp. 4.798.348.262 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower. Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 1131/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2 021 PPN SSP Rp. 436.213.478 PPH SSP Rp. 130.864.044 20408, 22-11-2021 210181302024035
30-Nov-21 Rp. 4.231.270.74030 20409,
22-11-
2021BA Pembayaran Rp. 17.189.799.376 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power. Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 1132/BAPAM- 20409, 22-11-2021 210181302024051
1-Des-21 Rp. 15.158.277.632BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2 021 PPN SSP Rp. 1.562.709.034 PPH SSP Rp. 468.812.710 31 20410,
22-11-
2021BA Pembayaran Rp. 2.688.041.148 BA Pemeriksaan Administrasi dan Pekerjaan Jasa BTS(Persiapan dan Pengiriman Material di Area). Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 1240/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2 021 PPN SSP Rp. 244.367.377 PPH SSP Rp. 73.310.213 20410, 22-11-2021 210181302024036
30-Nov-21 Rp. 2.370.363.55832 20411,
22-11-
2021BA Pembayaran Rp. 2.243.227.671 BA Pemeriksaan Administrasi dan Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi(Persiapan dan Pengiriman Material di Area). Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 1241/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2 021 PPN SSP Rp. 203.929.788 PPH SSP Rp. 61.178.936 20411, 22-11-2021 210181302024037
30-Nov-21 Rp. 1.978.118.94733 20412,
22-11-
2021BA Pembayaran Rp. 19.991.867.135 BA Pemeriksaan Administrasi dan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area). Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 1238/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2 021 PPN SSP Rp. 1.817.442.467 PPH SSP Rp. 545.232.740 20412, 22-11-2021 210181302024052
1-Des-21 Rp. 17.629.191.92834 20413,
22-11-
2021BA Pembayaran Rp. 9.683.996.837 BA Pemeriksaan Administrasi dan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area). Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 1239/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2 021 PPN SSP Rp. 880.363.349 PPH SSP Rp. 264.109.005 20413, 22-11-2021 210181302024053
1-Des-21 Rp. 8.539.524.48335 20414,
22-11-
2021BA Pembayaran Rp. 1.361.250.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Pekerjaan Jasa SITAC (Persiapan dan Pengiriman Material di Area). Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 1242/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2 021 PPN SSP Rp. 123.750.000 PPH SSP Rp. 37.125.000 20414, 22-11-2021 210181302024038
30-Nov-21 Rp. 1.200.375.00036 20497,
01-12-
2021BA Pembayaran Rp. 692.604.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Jaringan Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A 20497, 01-12-2021 210181302024608
2-Des-21 Rp. 610.750.800Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 2427/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2 021 PPN SSP Rp. 62.964.000 PPH SSP Rp. 18.889.200 37 20498,
01-12-
2021BA Pembayaran Rp. 4.954.725.380 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 2428/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2 021 PPN SSP Rp. 450.429.580 PPH SSP Rp. 135.128.874 20498, 01-12-2021 210181302024609
2-Des-21 Rp. 4.369.166.92638 20499,
01-12-
2021BA Pembayaran Rp. 12.236.806.336 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 2429/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2 021 PPN SSP Rp. 1.112.436.940 PPH SSP Rp. 333.731.082 20499, 01-12-2021 210181302024629
2-Des-21 Rp. 10.790.638.31439 20500,
01-12-
2021BA Pembayaran Rp. 16.932.237.005 BA Pemeriksaan Administrasi dan Pekerjaan Jasa BTS(Pesiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 2429/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2 021 PPN SSP Rp. 1.539.294.273 PPH SSP Rp. 461.788.282 20500, 01-12-2021 210181302024612
6-Des-21 Rp. 14.931.154.45040 20501,
01-12-
2021BA Pembayaran Rp. 2.375.182.240 BA Pemeriksaan Administrasi dan Pekerjaan Jasa jaringan Transmisi (Pesiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 2538/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2 021 PPN SSP Rp. 215.925.658 PPH SSP Rp. 64.777.697 20501, 01-12-2021 210181302024611
2-Des-21 Rp. 2.094.478.88541 20502,
01-12-
2021BA Pembayaran Rp. 22.286.015.822 BA Pemeriksaan Administrasi dan Pekerjaan Jasa Tower (Pesiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 2539/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2 021 PPN SSP Rp. 2.026.001.438 PPH SSP Rp. 607.800.432 20502, 01-12-2021 210181302024613
6-Des-21 Rp. 19.652.213.95242 20503,
01-12-
2021BA Pembayaran Rp. 8.621.119.135 BA Pemeriksaan Administrasi dan Pekerjaan Jasa Power (Pesiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A 20503, 01-12-2021 210181302024631
6-Des-21 Rp. 7.602.259.601Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 2540/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2 021 PPN SSP Rp. 783.738.103 PPH SSP Rp. 235.121.431 43 20504,
01-12-
2021BA Pembayaran Rp. 1.415.700.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Pekerjaan Jasa Sitac (Pesiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 2541/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2 021 PPN SSP Rp. 128.700.000 PPH SSP Rp. 38.610.000 20504, 01-12-2021 210181302024610
2-Des-21 Rp. 1.248.390.00044 20609,
15-12-
2021BA Pembayaran Rp. 23.796.435.630 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4GProyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 958/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2 021 PPN SSP Rp. 2.163.312.330 PPH SSP Rp. 648.993.699 20609, 15-12-2021 210181302027039
17-Des-21 Rp. 20.984.129.60145 20610, 15-
12-2021BA Pembayaran Rp. 2.424.114.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 959/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2 021 PPN SSP Rp. 220.374.000 PPH SSP Rp. 66.112.200 20610, 15-
12-2021210181302027006
15-Des-21 Rp. 2.137.627.80046 20611,
15-12-
2021BA Pembayaran Rp. 2.301.218.902 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 960/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2 021 PPN SSP Rp. 209.201.718 PPH SSP Rp. 62.760.516 20611, 15-12-2021 210181302027007
15-Des-21 Rp. 2.029.256.66847 20612,
15-12-
2021BA Pembayaran Rp. 4.952.993.041 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur- selatan) No 961/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2 021 PPN SSP Rp. 450.272.095 PPH SSP Rp. 135.081.628 20612, 15-12-2021 210181302027008
15-Des-21 Rp. 4.367.639.31848 20691,
16-12-
2021BA Pembayaran Rp. 6.160.229.488 BA Pemeriksaan Administrasi dan Pekerjaan Material Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 20691, 16-12-2021 210181302027569
23-Des-21 Rp. 5.432.202.3661031/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2 021 PPN SSP Rp. 560.020.863 PPH SSP Rp. 168.006.259 49 20692,
16-12-
2021BA Pembayaran Rp. 1.451.500.258 BA Pemeriksaan Administrasi dan Pekerjaan Material Jasa jaringan Transmisi (Persiapan dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 1032/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2 021 PPN SSP Rp. 131.954.569 PPH SSP Rp. 39.586.371 20692, 16-12-2021 210181302027513
20-Des-21 Rp. 1.279.959.31850 20793,
22-12-
2021BA Pembayaran Rp. 42.227.395.793 BA Pemeriksaan Administrasi dan Pekerjaan Material Jasa tower (Persiapan dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 1033/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2 021 PPN SSP Rp. 3.838.854.163 PPH SSP Rp. 1.151.656.249 20793, 22-12-2021 210181302028025
30-Des-21 Rp. 37.236.885.38151 20794,
22-12-
2021BA Pembayaran Rp. 1.361.429.271 BA Pemeriksaan Administrasi dan Pekerjaan Material Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 1033/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2 021 PPN SSP Rp. 123.766.297 PPH SSP Rp. 37.129.889 20794, 22-12-2021 210181302028018
28-Des-21 Rp. 1.200.533.08552 20795,
22-12-
2021BA Pembayaran Rp. 16.769.848.181 BA Pemeriksaan Administrasi dan Pekerjaan Material Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 1034/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2 021 PPN SSP Rp. 1.524.531.653 PPH SSP Rp. 457.359.496 20795, 22-12-2021 210181302028026
30-Des-21 Rp. 14.787.957.03253 20695,
16-12-
2021BA Pembayaran Rp. 789.525.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Pekerjaan Material Jasa SITAC (Persiapan dan Pengiriman Material Di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 5A Tahap 1A (papua bagian timur-selatan) No 1035/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2 021 PPN SSP Rp. 71.775.000 PPH SSP Rp. 21.532.500 20695, 16-12-2021 210181302027529
20-Des-21 Rp. 696.217.50054 20779, Surat Permohonan Pembayaran Akhir 20779, 210181302028034 24-12-
2021 Tahun Anggaran Atas Sisa Pekerjaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) Tahap 1B Rp. 429.392.195.185 Kuitansi No.221/BKT/IBS/XII/2021 Tanggal 24 Desember 2021 Rp. Rp. Rp. 429.392.195.185 Invoice No. 221/INV/BKT/XII/2021 Tanggal 24 Desember 2021 Rp. Rp. 429.392.195.185 BA Pembayaran Rp. 429.392.195.185 PPN SSP Rp. 39.035.654.108 PPH SSP Rp. 11.710.696.232
Jaminan Bank (Bank Mandiri) No. BG10321109778 tanggal 22 Desember 2021 Rp 429.392.195.185 Surat R04.Br.JTH/0137/2021 tanggal 23 Desember 2021 Perihal Keabsahan Bank Garansi 24-12-2021 30-Des-21 Rp. 378.645.844.845- Paket 5B PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (Bank Mandiri KCP Jakarta Jalan Sunda No. Rekening: 103.0007909142)
N o No & Tgl SPP Bukti Pendukung (Lampiran) No & Tgl SPM No & Tgl SP2D dan
Nilai Pembayaran20009 16-08-2021
Permohonan Pembayaran dari PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera Invoice dan Kuitansi BA Pembayaran Rp. 193.075.595.667 Bank Garansi Uang Muka Rp. 193.075.595.667 PPN SSP Rp 17.552.326.879 PPH SSP Rp 5.265.698.064
20009 16-08-2021
210181302015159
19-08-2021 Rp. 170.257.570.72520143 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 2.495.940.480 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material (BTS) 4G. Nomor: 2729/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 PPN SSP Rp. 226.903.680 PPH SSP Rp. 68.071.104 20143 18-10-2021 210181302020153
21-Oct-21 Rp. 2.200.965.69620144 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 173.151.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi. 2730/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 PPN SSP Rp. 15.741.000 PPH SSP Rp. 4.722.300 20144 18-10-2021 210181302020159
21-Oct-21 Rp. 152.687.70020145 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 1.538.321.294 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower. 2731/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021 PPN SSP Rp. 139.847.390 PPH SSP Rp. 41.954.217 20145 18-10-2021 210181302020315
22-Oct-21 Rp. 1.356.519.68720146 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 2.913.525.318 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power. 2732/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2021
PPN SSP Rp. 264.865.938 PPH SSP Rp. 79.459.78120146 18-10-2021 210181302020316
22-Oct-21 Rp. 2.569.199.59920151 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 22.459.917.480 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G. 2437/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021
PPN SSP Rp. 2.041.810.680 PPH SSP Rp. 612.543.20420151 18-10-2021 210181302020311
22-Oct-21 Rp. 19.805.563.59620152 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 346.302.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi. 2438/BAPAM- 20152 18-10-2021 210181302020312
22-Oct-21 Rp. 305.375.400BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021
PPN SSP Rp. 31.482.000 PPH SSP Rp. 9.444.60020153 18-10-2021
BA Pembayaran Rp. 6.025.091.736 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower. 2439/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2021
PPN SSP Rp. 547.735.612 PPH SSP Rp. 164.320.68420153 18-10-2021 210181302020313
22-Oct-21 Rp. 5.313.035.44020154 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 9.323.281.018 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power. 2440/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/09/2021
PPN SSP Rp. 847.571.002 PPH SSP Rp. 254.271.30020154 18-10-2021 210181302020314
22-Oct-21 Rp. 8.221.438.71620231 19-10-2021 BA Pembayaran Rp. 655.471.054 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Perkerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area). 2411/BAPAPJ-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/09/2021
PPN SSP Rp. 59.588.278 PPH SSP Rp. 17.876.48320231 19-10-2021 210181302020440
25-Oct-21 Rp. 578.006.29320159 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 12.796.931.070 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G 1227/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 1.163.357.370 PPH SSP Rp. 349.007.211 20159 18-10-2021 210181302020618
26-Oct-21 Rp. 11.284.566.48920160 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 5.021.379.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi. 1228/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/10/2021
PPN SSP Rp. 456.489.000 PPH SSP Rp. 136.946.70020160 18-10-2021 210181302020623
26-Oct-21 Rp. 4.427.943.30020161 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 3.684.140.632 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower. 1229/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/10/2021
PPN SSP Rp. 334.921.876 PPH SSP Rp. 100.476.56320161 18-10-2021 210181302020624
26-Oct-21 Rp. 3.248.742.19320162 18-10-2021 BA Pembayaran Rp. 21.560.087.353 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power. 1230/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 1.960.007.941 PPH SSP Rp. 588.002.382 20162 18-10-2021 210181302020619
26-Oct-21 Rp. 19.012.077.03020232 19-10-2021 BA Pembayaran Rp. 141.453.717 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material di Area). 1231/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 12.859.429 PPH SSP Rp. 3.857.829 20232 19-10-2021 210181302020441
25-Oct-21 Rp. 124.736.45920233 19-10-2021 BA Pembayaran Rp. 655.471.054 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) 1332/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 59.588.278 PPH SSP Rp. 17.876.483 20233 19-10-2021 210181302020442
25-Oct-21 Rp. 578.006.29320296 01-11-2021 BA Pembayaran Rp. 9.151.781.760 BA Pemeriksaan Administrasi dan 20296 01-11-2021 210181302021444
3-Nov-21Penerimaan Material BTS 4G 2132/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 831.980.160 PPH SSP Rp. 249.594.048 Rp. 8.070.207.552 20297 01-11-2021 BA Pembayaran Rp. 2.366.397.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi 2133/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 215.127.000 PPH SSP Rp. 64.538.100 20297 01-11-2021 210181302021445
3-Nov-21 Rp. 2.086.731.90020298 01-11-2021 BA Pembayaran Rp. 762.897.608 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower 2134/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 69.354.328 PPH SSP Rp. 20.806.298 20298 01-11-2021 210181302021509
3-Nov-21 Rp. 672.736.98220299 01-11-2021 BA Pembayaran Rp. 7.575.165.827 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power 2135/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 688.651.439 PPH SSP Rp. 206.595.432 20299 01-11-2021 210181302021510
3-Nov-21 Rp. 6.679.918.95620300 01-11-2021 BA Pembayaran Rp. 7.575.165.827 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Transmisi (Persiapan dan pengiriman Material di Area). 2236/BAPAPJ-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 1.713.696 PPH SSP Rp. 514.109 20300 01-11-2021 210181302021511
3-Nov-21 Rp. 16.622.84820301 01-11-2021 BA Pembayaran Rp. 1.638.677.634 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area). 2234/BAPAPJ-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 148.970.694 PPH SSP Rp. 44.691.208 20301 01-11-2021 210181302021506
3-Nov-21 Rp. 1.445.015.73220302 01-11-2021 BA Pembayaran Rp. 118.097.522 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area). 2235/BAPAPJ-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 10.736.138 2PPH SSP Rp. 3.220.842 20302 01-11-2021 210181302021507
3-Nov-21 Rp. 104.140.54220303 01-11-2021 BA Pembayaran Rp. 3.239.775.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan dan Pengiriman Material di Area). 2237/BAPAPJ-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/10/2021 PPN SSP Rp. 294.525.000 PPH SSP Rp. 88.357.500 20303 01-11-2021 210181302021515
3-Nov-21 Rp. 2.856.892.50020471 26-11-2021 BA Pembayaran Rp. 27.558.203.640 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G 1133/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 2.505.291.240 PPH SSP Rp. 751.587.372 20471 26-11-2021 210181302026070
13-Dec-21 Rp. 24.301.325.02820472 26-11-2021 BA Pembayaran Rp. 7.214.625.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi. 1134/BAPAM- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 655.875.000 PPH SSP Rp. 196.762.500 20472 26-11-2021 210181302026071
13-Dec-21 Rp. 6.361.987.50020473 26-11-2021 BA Pembayaran Rp. 13.473.814.957 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower. 1135/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 1.224.892.269 PPH SSP Rp. 367.467.681 20473 26-11-2021 210181302026072
13-Dec-21 Rp. 11.881.455.00720474 26-11-2021 BA Pembayaran Rp. 34.962.303.816 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power. 1136/BAPAM-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 3.178.391.256 PPH SSP Rp. 953.517.377 20474 26-11-2021 210181302026081
13-Dec-21 Rp. 30.830.395.18320475 29-11-2021 BA Pembayaran Rp. 565.814.867 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) 1245/BAPAPJ-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 51.437.715 PPH SSP Rp. 15.431.315 20475 29-11-2021 210181302026046
10-Dec-21 Rp. 498.945.83720476 29-11-2021 BA Pembayaran Rp. 113.103.916 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan transmisi (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) 1246/BAPAPJ-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 10.282.174 PPH SSP Rp. 3.084.652 20476 29-11-2021 210181302026058
10-Dec-21 Rp. 99.737.09020477 29-11-2021 BA Pembayaran Rp. 2.294.148.688 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) 1243/BAPAPJ-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 208.558.972 PPH SSP Rp. 62.567.691 20477 29-11-2021 210181302026059
10-Dec-21 Rp. 2.023.022.02520478 29-11-2021 BA Pembayaran Rp. 1.771.462.836 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Power (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) 1244/BAPAPJ-BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 161.042.076 PPH SSP Rp. 48.312.623 20478 29-11-2021 210181302026060
10-Dec-21 Rp. 1.562.108.13720479 29-11-2021 BA Pembayaran Rp. 1.089.000.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Sitac (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) 1247/BAPAPJ- BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 99.000.000 PPH SSP Rp. 29.700.000 20479 29-11-2021 210181302026045
10-Dec-21 Rp. 960.300.00020521 02-12-2021 BA Pembayaran Rp. 2.218.613.760 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrasrruktur Pendukung Paket 5 Tahap 1 B Nomor : 2430/BAPAM/ BTS4G/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 201.692.160 PPH SSP Rp. 60.507.648 20521 02-12-2021 210181302024736
3-Dec-21 Rp. 1.956.413.95220522 02-12-2021 BA Pembayaran Rp. 1.673.793.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi Termin 1 B Nomor : 2431/BAPAM/ BTS4G/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 152.163.000 PPH SSP Rp. 45.648.900 20522 02-12-2021 210181302024734
3-Dec-21 Rp. 1.475.981.10020523 02-12-2021 BA Pembayaran Rp. 3.711.346.756 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Tower Nomor : 2432/BAPAM/ BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 337.395.160 PPH SSP Rp. 101.218.548 20523 02-12-2021 210181302024662
3-Dec-21 Rp. 3.272.733.04820524 02-12-2021 BA Pembayaran Rp. 11.071.396.208 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Nomor : 2433/BAPAM/ BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 1.006.490.564 20524 02-12-2021 210181302024616
6-Dec-21 Rp. 9.762.958.475PPH SSP Rp. 1.006.490.564 20525 02-12-2021
BA Pembayaran Rp. 18.138.876.967 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS Nomor : 2542/BAPAPJ/ BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 1.648.988.815 PPH SSP Rp. 494.696.64520525 02-12-2021 210181302024618
6-Dec-21 Rp. 15.995.191.50720526 02-12-2021 BA Pembayaran Rp. 1.621.156.132 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jas Jaringan Transmisi Nomor : 2543/BAPAM/ BTS4G/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 147.377.830 PPH SSP Rp. 44.213.349 20526 02-12-2021 210181302024663
3-Dec-21 Rp. 1.429.564.95320527 02-12-2021 BA Pembayaran Rp. 45.555.238.225 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower Nomor : 2544/BAPAPJ/ BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 4.141.385.293 PPH SSP Rp. 1.242.415.588 20527 02-12-2021 210181302024617
6-Dec-21 Rp. 40.171.437.34420528 02-12-2021 BA Pembayaran Rp. 15.352.677.912 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Power Nomor : 2545/BAPAPJ/ BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 1.395.697.992 PPH SSP Rp. 418.709.398 20528 02-12-2021 210181302024619
6-Dec-21 Rp. 13.538.270.52220529 02-12-2021 BA Pembayaran Rp. 2.041.875.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC (Persiapan Dan Pengiriman Material Di Area) Nomor : 2546/BAPAPJ/ BTS4G/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 185.625.000 PPH SSP Rp. 55.687.500 20529 02-12-2021 210181302024694
3-Dec-21 Rp. 1.800.562.50020626 15-12-2021 BA Pembayaran Rp. 16.042.601.190 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material BTS 4G Nomor : 962/BAPAM/ BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 1.458.418.290 PPH SSP Rp. 437.525.487 20626 15-12-2021 210181302027149
17-12-2021 Rp. 14.146.657.41320627 15-12-2021 BA Pembayaran Rp. 2.424.114.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Jaringan Transmisi Nomor : 963/BAPAM/ BTS4G/INFRA/ BAKTI/KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 220.374.000 PPH SSP Rp. 66.112.200 20627 15-12-2021 210181302027141
16-12-2021 Rp. 2.137.627.80020628 15-12-2021 BA Pembayaran Rp. 3.631.103.661 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan material Tower Nomor : 964/BAPAPJ/BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 330.100.333 PPH SSP Rp. 99.030.100 20628 15-12-2021 210181302027142
16-12-2021 Rp. 3.201.973.22820629 15-12-2021 BA Pembayaran Rp. 9.614.633.549 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Material Power Nomor : 965/BAPAM/ BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 874.057.595 PPH SSP Rp. 262.217.279 20629 15-12-2021 210181302027147
17-12-2021 Rp. 8.478.358.67520708 16-12-2021 BA Pembayaran Rp. 3.732.885.857 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa BTS Nomor : 1036/BAPAM/ BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 339.353.260 PPH SSP Rp. 101.805.978 20708 16-12-2021 210181302027535
20-Dec-21 Rp. 3.291.726.61920709 16-12-2021 BA Pembayaran Rp. 4.203.695.552 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Jaringan Nomor : 1037/BAPAPJ/ BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 382.154.141 PPH SSP Rp. 114.646.242 20709 16-12-2021 210181302027536
20-Dec-21 Rp. Rp. 3.706.895.16920710 BA Pembayaran Rp. 44.011.239.744 20710 210181302027575 16-12-2021 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower Nomor : 1038/BAPAM/ BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 4.001.021.795 PPH SSP Rp. 1.200.306.538 16-12-2021 23-Dec-21 Rp. 38.809.911.411 20711 16-12-2021 BA Pembayaran Rp. 16.061.263.046 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Power Nomor : 1039/BAPAPJ/ BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 1.460.114.822 PPH SSP Rp. 438.034.447 20711 16-12-2021 210181302027576
23-Dec-21 Rp. 14.163.113.77720712 16-12-2021 BA Pembayaran Rp. 571.725.000 BA Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Pekerjaan Jasa SITAC Nomor : 1040/BAPAPJ/ BTS4G/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/11/2021 PPN SSP Rp. 51.975.000 PPH SSP Rp. 15.592.500 20712 16-12-2021 210181302027537
20-Dec-21 Rp. 504.157.50020806 24/12/2021 Surat Permohonan Pembayaran Atas Sisa Pekerjaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) Tahap 1B Rp. 366.919.562.180 Kuitansi No.222/BKT/IBS/XII/2021 Tanggal 24 Desember 2021 Rp. Rp. 366.919.562.180 Invoice No. 222/INV/BKT/XII/2021 Tanggal 24 Desember 2021 Rp. 366.919.562.180 BA Pembayaran Rp. 366.919.562.180 PPN SSP RP. 14.617.092.721 PPH SSP RP. 4.385.127.816 20806 24/12/2021 210181302028041
30-Dec-21 Rp. 141.785.799.39120807 24/12/2021 Surat Permohonan Pembayaran Atas Sisa Pekerjaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) Tahap 1B Rp. 366.919.562.180 Kuitansi No.222/BKT/IBS/XII/2021 Tanggal 24 Desember 2021 Rp. Rp. 366.919.562.180 Invoice No. 222/INV/BKT/XII/2021 Tanggal 24 Desember 2021 Rp. 366.919.562.180 BA Pembayaran Rp. 366.919.562.180 PPN SSP RP. 18.739.231.114 PPH SSP RP. 5.621.769.334 20807 24/12/2021 210181302028042
30-Dec-21 Rp. 181.770.541.804
- Paket 1A PT. Fiberhome Technologies Indonesia (HSBC Bank Cabang WTC Sudirman Jakarta, No. Rekening: 050115559068)
- Bahwa proses pengajuan SPP dan pemberian lampiran bukti sah yang akan dijadikan dasar pembuatkan SPM oleh PPSPM menerut saya telah sesuai ketentuan.
- Bahwa pembayaran pengadaan barang/jasa untuk Proyek Penyediaan Infrasturktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrasturktur Pendukung yang dilakukan oleh Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak memerlukan mengetahui atau tidak memerlukan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Berdasarkan kontrak yang saksi ketahui untuk pembayaran pengadaan barang/jasa untuk Proyek Penyediaan Infrasturktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrasturktur Pendukung yang dilakukan oleh Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika selain kepada kemitraan pemenang adalah sebagai berikut:
No No & Tgl
SPPBukti Pendukung (Lampiran) No & Tgl
SPMNo & Tgl SP2D dan
Nilai PembayaranSumber
danaANG LAW FIRM (Bank Permata KCP Sudirman Jakarta,No.Rekening: 0701282523) 1. 18-12-
2020Surat Permohonan Pembayaran Jasa Konsultan Hukum Pen- damping Implementasi BTS dalam Rangka Akselerasi Transfor- masi Digital Tahap 3 DARI ANG LAW FIRM No.3421/INV/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020 Invoice No.Reff 3412/INV/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020 Rp 499.950.000
Kuitansi No.3412/KWT/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020 Rp 499.950.000 BA Pembayaran No.1809/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/12/ 2020 Sejumlah Rp. 499.950.000 Bank Garansi No.201311700000002/XII/ADK/KCP/2020 Sejumlah Rp. 499.950.000 Faktur Pajak, SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) PPN Rp 45.450.000 PPH Rp 9.090.000 Surat Perjanjian Jasa Konsultan Hukum Pendamping Implementasi BTS dalam Rangka Akselerasi Transformasi Digital Tahap 3, Nomor 1102/PL-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/12/ 2020 dan 66/AN/XII/2020, 11 Desember 2020923, 29- 12-2020 30/12/2020
Rp 445.410.000BLU 2. 22001237
0, 18-12-
2020Surat Permohonan Pembayaran Jasa Konsultan Hukum Pendamping Implementasi BTS dalam Rangka Akselerasi Transformasi Digital Tahap 1 DARI ANG LAW FIRM No.3212/INV/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020 Invoice No Reff No.3212/INV/XII/2020 Tgl 18 Desember 2020 Rp 499.950.000 Kuitansi No.3212/KWT/XII/2020 Tgl 18 Desember 2020 BA Pembayaran No. 1807 /BA/PPK-111/BAKTI/KOMINFO/ 12/2020 Sejumlah Rp. 499.950.000 BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 1315/BAST-R/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2020 Tanggal 13 November 2020 BA Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 1315/STHP-R/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2020 Tanggal 13 November 2020 Faktur pajak dan SPTJM PPN Rp 45.450.000 PPH Rp 9.090.000 surat Perjanjian Paket PekerjaanJasa Konsultan Hukum: Pendamping Implementasi BTS dalam Rangka Akselerasi Transformasi Digital Tahap 1 Nomor 1203/PL- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/10/2020 , 12 Oktober 2020 1019, 30-
12-202030/12/2020
Rp. 890.820.000 (Tahap 1 dan
2)BLU 3. 22001236
9, 18-12-
2020Surat Permohonan Pembayaran Jasa Konsultan Hukum Pendamping Implementasi BTS dalam Rangka Akselerasi Transformasi Digital Tahap 2 DARI ANG LAW FIRM No.3312/INV/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020 Invoice No.3312/INV/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020 Rp 499.950.000 Kuitansi No.3312/KWT/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020 Rp 499.950.000 BA Pembayaran No. 1808/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/ 12/2020 Sejumlah Rp. 499.950.000 BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 1007/BAST- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020 Tanggal 10 Desember 2020 BA Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 1007/STHP- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020 Tanggal 10 Desember 2020 Faktur Pajak dan SPTJM PPN SSP Rp 45.450.000 PPH SSP Rp 9.090.000 Kontrak Paket PekerjaanJasa Konsultan Hukum: Pendamping Implementasi BTS dalam Rangka Akselerasi Transformasi Digital Tahap 2 1302/PL-PPK.3/BAKTI/ KOMINFO/11/2020 dan 65/AN/XI/2020, 13 November 2020 1020, 30-
12-2020BLU 4. 51056082
79, -Surat Permohonan Pembayaran Tahap I no.0806/INV/VI/ 2021 Tanggal 06 Juni 2021 RP 499.950.000 Invoice No Reff no.0806/INV/VI/2021 Tanggal 06 Juni 2021 RP 499.950.000 Kwitansi No no.0806/KWT/VI/2021 Tanggal 06 Juni 2021 RP 499.950.000 BA Pembayaran Nomor 0810/BA/PPK-III/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 Sejumlah Rp 499.950.000 Tanggal 08 Juni 2021 Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 1902/BAST- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/02/2021 Tanggal 19 Februari 2021 BA Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 1902/STHP- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/02/2021 Faktur pajak, SPTJM 00762/SP
M/07/202
1 ,07-07-
202116-07-2021
Rp. 445.410.000BLU PPN Rp. 45.450.000 PPH Rp. 9.090.000 Kontrak Paket PekerjaanJasa Konsultan Hukum: Pendamping Implementasi BTS dalam Rangka Akselerasi Transformasi Digital Tahap 1 Tahun 2021 Nomor 1109/PL- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/01/2021 dan Nomor 3/AN/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 5. 51056085
86, -
Surat Permohonan Pembayaran Tahap 2 no.59 /INV/VI/ 2021 Tanggal 9 Agustus 2021 Rp 499.950.000 Invoice No Reff no.1408/INV/VIII/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 Rp 499.950.000 Kwitansi No no.1408/KWT/VIII/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 Rp 499.950.000 BA Pembayaran Nomor 0903/BA/PPK-III/BAKTI/ KOMINFO/08/2021 Sejumlah Rp 499.950.000 Tanggal 9 Agustus 2021 BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 1601/BAST- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/04/2021 Tanggal 16 April 2021 BA Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 1601/BAST- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/04/2021 Tanggal 16 April 2021 Faktur pajak, SPTJM PPN Rp. 45.450.000 PPH Rp. 9.090.000 Kontrak Paket PekerjaanJasa Konsultan Hukum: Pendamping Implementasi BTS dalam Rangka Akselerasi Transformasi Digital Tahap 2 Tahun 2021 Nomor 1901/PL- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/02/2021 dan Nomor 4/AN/II/2021 Tanggal 19 Februari 202101032/SP
M/08/202
1 19/08/202
125-08-2021
Rp. 445.410.000BLU Human Development Universitas Indonesia (BNI KC UI Depok 8929.1999.0200.3973) 6. 6500050
24, 22- 10-2020Surat Permohonan Pembayaran Taggal 7 Oktober 2020 Dari Hudev UI Invoice 04/INV/BAKTI/X/2020 Tanggal 7 Oktober 2020 Kuintansi No.04/BAKTI/X/2020 Tanggal 7 Oktober 2020 Senilai Rp 496.303.500 BA Pembayaran no.0803/BA/PPK-III/BAKTI/Kominfo/10/ 2020 Senilai Rp 496.303.500 BA Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Kajian Tekhnis Pendukung Lastmile Project 2020, N01008/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2020, 10 Sep 2020 BA Serah Terima Hasil Pekerjaan Kajian Tekhnis Pendukung Lastmile Project 2020, N0 1008/STHP-R/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2020, 10 Sep 2020 Faktur Pajak dan SPTJM PPN Rp. 45.118.500 PPH Rp. 9.023.700 Surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan swakelola: kajian teknis pendukung lastmile project 2020 antara badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi dengan human development universitas indonesia NOMOR:0501/SWA/ PPK.III/BAKTI/KOMINFO/08/2020 NOMOR:079/14/ HUDEV/UI/VIII/2020 tanggal : 05 agustus 2020 443, 27-10-
202003-11-2020
Rp 442.161.300BLU 7. 6500062 78, 03- 12-2020 Surat Permohonan Pembayaran Termin 1 Tanggal 01 Desember 2020 Invoice No.06/INV/BAKTI/XII/2020 Tanggal 1 Desember 2020 Kuitansi No.06/INV/BAKTI/XII/2020 Tanggal 1 desember 2020 Senilai Rp 1.302.204.750 BA Pembayaran no 0202/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/ 12/2020 Tanggal 02-12-2020 Senilai Rp 1.302.204.750 BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Kajian Tekhnis Pen- dukung Lastmile Project 2021 2501/BAST-R/INFRA/ BAKTI/KOMINFO/11/2020, 25 November 2020 BA Serah Terima Hasil Pekerjaan No 2501/STHP-R/IN- FRA/ BAKTI/KOMINFO/11/2020, 25 November 2020 Faktur pajak dan SPTJM PPN Rp 118.382.250 PPH Rp 23.676.450 Surat perjanjian pekerjaan swakelola: kajian teknis pen- dukung lastmile project 2020 antara badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi dengan human develop- ment universitas indonesia NOMOR:2401/SWA/PPK.III/BAKTI/ KOMINFO/09/2020 NOMOR:088/14/HuDev/UI/IX/2020 tanggal : 24 Septem- ber 2020 783, 28- 12-2020 29/12/2020 Rp1,160,14
6,050BLU 8. 6500062 79, 14- 12-2020 Surat Permohonan Pembayaran Termin 2 Tanggal 14 Desember 2020 Invoice No.07/INV/BAKTI/XII/2020 Tanggal 14 Desem- ber 2020 Kuitansi No.07/INV/BAKTI/XII/2020 Tanggal 14 desem- ber 2020 Senilai Rp 695.656.500 BA Pembayaran no1403/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/ 784, 28- 12-2020 29/12/2020
Rp. 619.766.700BLU 12/2020 Tanggal 14-12-2020 Senilai Rp 695.656.500 BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Kajian Tekhnis Pen- dukung Lastmile Project 2021 No. 1401/BAST- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020, 14 Desember 2020 BA Serah Terima Hasil Pekerjaan No 1401/STHP-R/IN- FRA/ BAKTI/KOMINFO/11/2020, 14 -12-2020 Faktur pajak dan SPTJM PPN Rp 63.241.500 PPH Rp 12.648.300 9. 5105610 497 Surat permohonan Pembayaran Tanggal 13 Desember 2021 Invoice Tanggal 13 Desember 2021 Kuintansi Tanggal 13 Desember 2021 BA Pembayaran No 2304/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/ 12/2021 Tanggal 23 Desember 2021 Senilai Rp 490.066.500 BA Pemeriksaan Hasil pekerjaan Swakelola Pendampin- gan Finansial Implementasi BTS 4G Dalam Rangka Transformasi Digital Faktur Pajak dan SPTJM PPN 44.551.500 PPN 8.910.300 Surat perjanjian pekerjaan swakelola: Pendampingan Finansial Implementasi BTS 4G Dalam Rangka Trans- formasi Digital antara badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi dengan human development universitas indonesia NOMOR:0101/SWA/PPK.III/BAKTI/ KOM- INFO/11/2021 NOMOR: 0101/14/HuDev/UI/XI/2020 tanggal : 1 November 2021 02762, 29-12- 2021 29/12/2021
Rp. 436,604,700BLU PT.Menara Cahaya Telekomunikasi(Bank Mandiri KCP Jakarta Plaza Setiabudi 1240010695444) 10. 5105608
044, 21-06-
2021Surat Permohonan Pembayaran Bulan April 2021 Nomor: 134/SP-PMO/MCT-KONS/IV/2021 Tanggal 27 April 2021
Invoice Nomor 135/INV/PMO/MCT-KONS/IV/2021 Tang- gal 27 April 2021
Kuitansi Nomor 136/KWT/MCT-KONS/IV/2021 Tanggal 27 April 2021
BA Pembayaran Nomor 01/BAP/PPKV/BAKTI/KOM- INFO/04/ 2021 Tanggal 23 Desember 2021 Senilai 8.526.659.999,
BA Pemeriksaan Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan No 2601/BAPPHP.1/BAKTI/KOMINFO/04/2021, 26 April 2021
Faktur Pajak dan SPTJM PPN 775.150.909 PPH 155.030.182 Surat Perjanjian Kontrak Payung Jasa Project manage- ment Office (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transfor- masi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital No. 870/KOMINFO/BAKTI 31.1/KS.01.03/03/2021, 26 Maret 2021
Kontrak Pembelian No. 001/PPK/V/BAKTI/KOMINFO/ 04/2021, 1 April 202100514, 23-06- 2021 25-06-2021
Rp 7.596.478.9
08BLU 11. 5105608
176, 02-07-
2021Surat Permohonan Pembayaran Bulan April 2021 Nomor: 143/SP-PMO/MCT-KONS/V/2021 Tanggal 06 Mei 2021
Invoice Nomor 144/INV/PMO/MCT-KONS/V/2021 Tang- gal 06 Mei 2021
Kuitansi Nomor 145/KWT/MCT-KONS/V/2021 Tanggal 06 Mei 2021
BA Pembayaran Nomor 02/BAP/PPKV/BAKTI/KOM- INFO/05/ 2021 Tanggal 07 Mei 2021 Senilai 3.465.330.000,
BA Pemeriksaan Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan No 0501/BAPPHP.1/BAKTI/KOMINFO/05/2021, 5 Mei 2021
Faktur Pajak dan SPTJM PPn 315.030.000 PPh 63.006.000 Kontrak Pembelian Jasa Jasa Project management Of- fice (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital No. 001/PPK/V/ BAKTI/KOMINFO/04/2021, 1 April 202100685, 02-07- 2021 06/07/2021
Rp 3.087.294.0
00BLU 12. 5105608
175, 02-Surat Permohonan Pembayaran Bulan Mei 2021 Nomor: 177/SP-PMO/MCT-KONS/VI/2021 Tanggal 08 00686, 02-07- 06/07/2021
RpBLU 07-2021 Juni 2021 Invoice Nomor 178/INV/PMO/MCT-KONS/VI/2021 Tang- gal 08 Juni 2021 Kuitansi Nomor 179/KWT/MCT-KONS/VI/2021 Tanggal 08 Juni 2021 BA Pembayaran Nomor 03/BAP/PPKV/BAKTI/KOM- INFO/ 06/2021 Tanggal 07 Mei 2021 Senilai 3.465.330.000, BA Pemeriksaan Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Jasa Project management Office (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital 0701/BAPPHP.1/BAKTI/KOM- INFO/05/2021, 7 Juni 2021 Faktur Pajak dan SPTJM PPn 315.030.000 PPH 63.006.000 Kontrak Pembelian Jasa Jasa Project management Of- fice (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital No.001/PPK/V/ BAKTI/KOMINFO/04/2021, 1 April 2021 2021 3.087.294.0
0013 21-07-
2021Surat Permohonan Pembayaran Bulan Juni 2021 Nomor: 213/SP-PMO/MCT-KONS/VII/2021 Tanggal 09 Juli 2021 Invoice Nomor 214/INV/PMO/MCT-KONS/VII/2021 Tanggal 09 Juli 2021 Kuitansi Nomor 215/KWT/MCT-KONS/VII/2021 Tanggal 09 Juli 2021 BA Pembayaran Nomor 05/BAP/PPKV/BAKTI/KOM- INFO/ 07/2021 Tanggal 12 Juli 2021 Senilai 284.222.000, BA Pemeriksaan Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Jasa Project management Office (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital 0802/BAPPHP.1/BAKTI/KOM- INFO/05/2021, 8 Juni 2021 Faktur Pajak dan SPTJM PPn 25.838.363 PPH 5.167.672 Kontrak Pembelian Jasa Jasa Project management Of- fice (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital No. 001/PPK/V/BAKTI/KOMINFO/04/2021, 1 April 2021 00878, 23-07- 2021 29/07/2021
Rp 253.215.965BLU 14 ---, 22- 07-2021 Surat Permohonan Pembayaran Bulan Juni 2021 Nomor: 210/SP-PMO/MCT-KONS/VII/2021 Tanggal 09 Juli 2021 Invoice Nomor 211/INV/PMO/MCT-KONS/VII/2021 Tanggal 09 Juli 2021 Kuitansi Nomor 212/KWT/MCT-KONS/VII/2021 Tanggal 09 Juli 2021 BA Pembayaran Nomor 04/BAP/PPKV/BAKTI/KOM- INFO/ 07/2021 Tanggal 12 Juli 2021 Senilai 3.471.564.360, BA Pemeriksaan Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Jasa Project management Office (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital No 0801/BAPPHP.1/BAKTI/KOMINFO/07/ 2021, 08 Juli 2021 Faktur Pajak PPn 315.596.760 PPH 63.119.352 Kontrak Pembelian Jasa Jasa Project management Of- fice (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital No. 001/PPK/V/BAKTI/KOMINFO/04/2021, 1 April 2021 00899, 27-07- 2021 29-07-2021
Rp 3.092.848.2
48BLU 15 5105608
638, 24- 08-2021Surat Permohonan Pembayaran Bulan Juli 2021 Nomor: 247/SP-PMO/MCT-KONS/VIII/2021 Tanggal 09 Agustus 2021 Invoice Nomor 248/INV/PMO/MCT-KONS/VIII/2021 Tanggal 09 Agustus 2021 Kuitansi Nomor 249/KWT/MCT-KONS/VIII/2021 Tanggal 09 Agustus 2021 BA Pembayaran Nomor 06/BAP/PPKV/BAKTI/KOM- INFO/ 08/2021 Tanggal 10 Agustus 2021 Senilai 3.474.130.000, BA Pemeriksaan Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Jasa Project management Office (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK 01057, 25-08- 2021 27-08-2021
Rp 3.095.134.0
00BLU Menuju Indonesia Digital No. 0901/BAPPHP.1.BAKTI/KOMINFO/08/ 2021, 9 Agustus 2021 Faktur Pajak dan SPTJM PPn 315.830.000 PPH 63.166.000 Kontrak Pembelian Jasa Jasa Project management Of- fice (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital No. 001/PPK/V/BAKTI/KOMINFO/04/2021, 1 April 2021 16 5105609
059, 30- 09-2021Surat Permohonan Pembayaran Bulan Agustus 2021 Nomor 278/SP-PMO/MCT-KONS/IX/2021 Tanggal 09 September 2021 Invoice Nomor 279/INV/PMO/MCT-KONS/IX/2021 Tang- gal 09 September 2021 Kwintansi Nomor 280-2/KWT/MCT-KONS/IX/2021 Tang- gal 09 September 2021 BA Pembayaran Nomor 07/BAP/PPKV/BAKTI/KOM- INFO/ 09/2021 Tanggal 9 September 2021 Senilai Rp 4.165.593.300 BA Pemeriksaan Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Jasa Project management Office (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital 0801/BAPPHP.1.BAKTI/KOM- INFO/08/2021, 8 September 2021 Faktur Pajak dan SPTJM PPN 378.690.300 PPH 75.738.060 Kontrak Pembelian Jasa Jasa Project management Of- fice (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital No. 001/PPK/V/BAKTI/KOMINFO/04/2021, 1 April 2021 Addendum I kontrak Pembelian No 002/PPK/V/BAKTI/ KOMINFO/07/2021, 30 Juli 2021 01485, 01-10- 2021 04-10-2021 Rp3.711.16
4.940BLU 17 5105609
317, 01- 11-2021Surat Permohonan Pembayaran Bulan September 2021 No 2021 No.323/SP-PMO/MCT-KONS/X/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 Invoice No.324/INV/PMO/MCT-KONS/X/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 Kuitansi No.325/KWT/MCT-KONS/X/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 BA Pembayaran Nomor 09/BAP/PPKV/BAKTI/KOM- INFO/ 10/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 Senilai 375.488.000 BA Pemeriksaan Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Jasa Project management Office (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital No. 0802/BAPPHP.1.BAKTI/KOMINFO/ 08/2021, 8 Oktober 2021 Faktur Pajak PPn 34.135.273 PPh 6.827.054 Kontrak Pembelian Jasa Jasa Project management Of- fice (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital No. 001/PPK/V/BAKTI/KOMINFO/04/2021, 1 April 2021 Addendum I kontrak Pembelian No 002/PPK/V/BAKTI/ KOMINFO/07/2021, 30 Juli 2021 01710,0 2-11- 2021 03/11/2021
Rp 334.525.673BLU 18 5105609
316, 01- 11-2021Surat Permohonan Pembayaran Bulan September 2021 No.320/SP-PMO/MCT-KONS/X/2021 Invoice No.321/INV/PMO/MCT-KONS/X/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 Kuitansi No.322/KWT /MCT-KONS/X/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 BA Pembayaran Nomor 08/BAP/PPKV/BAKTI/KOM- INFO/ 10/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 Senilai 4.176.029.000 BA Pemeriksaan Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Jasa Project management Office (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital 0801/BAPPHP.1.BAKTI/KOM- INFO/ 08/2021, 8 Oktober 2021 Faktur Pajak dan SPTJM PPN 379.639.000 PPH 75.927.800 Kontrak Pembelian Jasa Jasa Project management Of- fice (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi 01716,0 2-11- 2021 03-11-2021
Rp 3.720.462.2
00BLU Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital No. 001/PPK/V/ BAKTI/KOMINFO/04/2021, 1 April 2021 Addendum I kontrak Pembelian No 002/PPK/V/BAKTI/ KOMINFO/07/2021, 30 Juli 2021 Addendum II kontrak Pembelian No 003/PPK/V/BAKTI/ KOMINFO/07/2021, 30 September 2021 19 5105609
677, 24- 11-2021Surat Permohonan Pembayaran Bulan Oktober 2021 No.357/SP-PMO/MCT-KONS/X/2021 Tanggal 09 No- vember 2021 Invoice 358/INV/PMO/MCT-KONS/XI/2021 Tanggal 09 November 2021 Kuitansi 359/KWT /MCT-KONS/XI/2021 Tanggal 09 No- vember 2021 BA Pembayaran Nomor 10/BAP/PPKV/BAKTI/KOM- INFO/ 11/2021 Tanggal 09 November 2021 Senilai Rp 4.714.922.683 BA Pemeriksaan Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Jasa Project management Office (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital No 0701/BAPPHP.1.BAKTI/KOMINFO/ 08/2021, 8 Novem- ber 2021 Faktur pajak PPN 428.629.335 PPh 85.725.867 Kontrak Pembelian Jasa Jasa Project management Of- fice (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital No. 001/PPK/V/BAKTI/KOMINFO/04/2021, 1 April 2021 Addendum I kontrak Pembelian No 002/PPK/V/BAKTI/ KOMINFO/07/2021, 30 Juli 2021 Addendum II kontrak Pembelian No 003/PPK/V/BAKTI/ KOMINFO/07/2021, 30 September 2021 02049, 25-11- 2021 29/11/2021
Rp 4.200.567.4
81BLU 20 5105610
358, 22- 12-2021Surat Permohonan Pembayaran Bulan November 2021 Nomor: 414/SP-PMO/MCT-KONS/XII/2021 Tanggal 09 Desember 2021 Invoice Nomor 415/INV/PMO/MCT-KONS/XII/2021 Tanggal 09 Desember 2021 Kuitansi Nomor 416/KWT/MCT-KONS/XII/2021 Tanggal 09 Desember 2021 BA Pembayaran Nomor 11/BAP/PPKV/BAKTI/ KOM- INFO/ 12/2021 Tanggal 09 Desember 2021 Senilai 4.699.453.156 BA Pemeriksaan Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Jasa Project management Office (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital No 0801/BAPPHP.1.BAKTI/KOMINFO/ 08/2021, 8 Desem- ber 2021 Faktur Pajak PPN 427.223.014 PPh 85.444.603 Kontrak Pembelian Jasa Jasa Project management Of- fice (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital No. 001/PPK/V/BAKTI/KOMINFO/04/2021, 1 April 2021 Addendum I kontrak Pembelian No 002/PPK/V/BAKTI/ KOMINFO/07/2021, 30 Juli 2021 Addendum II kontrak Pembelian No 003/PPK/V/BAKTI/ KOMINFO/07/2021, 30 September 2021 02559, 22-12- 2021 23-12-2021 Rp.4.186.78
5.539BLU 21. 5105610
357, 22- 12-2021Surat Permohonan Pembayaran Bulan November 2021 Nomor: 417/SP-PMO/MCT-KONS/XII/2021 Tanggal 09 Desember 2021 Invoice Nomor418/INV/PMO/MCT-KONS/XII/2021 Tang- gal 09 Desember 2021 Kuitansi Nomor 419/KWT/MCT-KONS/XII/2021 Tanggal 09 Desember 2021 BA Pembayaran Nomor 12/BAP/PPKV/BAKTI/KOM- INFO/ 12/2021 Tanggal 09 Desember 2021 Senilai 1.578.537.000 BA Pemeriksaan Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Jasa Project management Office (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital 0802/BAPPHP.1.BAKTI/KOM- INFO/ 08/2021, 8 Desember 2021 Faktur Pajak dan SPTJM PPn 143.503.364 PPh 28.700.672 Kontrak Pembelian Jasa Jasa Project management Of- 02560, 22-12- 2021 23-12-2021 Rp.1.406.33
2.963BLU fice (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital No. 001/PPK/V/BAKTI/KOMINFO/04/2021, 1 April 2021 Addendum I kontrak Pembelian No 002/PPK/V/BAKTI/ KOMINFO/07/2021, 30 Juli 2021 Addendum II kontrak Pembelian No 003/PPK/V/BAKTI/ KOMINFO/07/2021, 30 September 2021 22 5105610
445,24- 12-2021Surat Permohonan Pembayaran Bulan Desember 2021 Nomor: 445/SP-PMO/MCT-KONS/XII/2021 Tanggal 23 Desember 2021
Invoice Nomor 446/INV/PMO/MCT-KONS/XII/2021 Tanggal 23 Desember 2021
Kuitansi Nomor 447/KWT/MCT-KONS/XII/2021 Tanggal 23 Desember 2021
BA Pembayaran Nomor 14/BAP/PPKV/BAKTI/KOM- INFO/ 12/2021 Tanggal 23 Desember 2021 Senilai 392.648.000
BA Pemeriksaan Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Jasa Project management Office (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital
No2201/BAPPHP.1.BAKTI/KOMINFO/08/2021, 22 Desember 2021
Faktur Pajak dan SPTJM PPN 35.695.273 PPH 7.139.054 Kontrak Pembelian Jasa Jasa Project management Of- fice (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital No. 001/PPK/V/BAKTI/KOMINFO/04/2021, 1 April 2021
Addendum I kontrak Pembelian No 002/PPK/V/BAKTI/ KOMINFO/07/2021, 30 Juli 2021
Addendum II kontrak Pembelian 003/PPK/V/BAKTI/ KOMINFO/07/2021, 30 September 202102656, 25-12- 2021 28/12/2021 Rp.349.813.
673BLU 23 BG.122 2111109
7,29-12-
2021Surat Permohonan Pembayaran Bulan Desember 2021 Nomor: 459/SP-PMO/MCT-KONS/XII/2021 Tanggal 24 Desember 2021
Invoice Nomor 460/INV/PMO/MCT-KONS/XII/2021 Tanggal 24 Desember 2021
Kuitansi Nomor 461/KWT/MCT-KONS/XII/2021 Tanggal 24 Desember 2021
BA Pembayaran Nomor 15/BAP/PPKV/BAKTI/KOM- INFO/ 12/2021 Tanggal 27 Desember 2021 Senilai 15.393.255.000
Jaminan Bank Mandiri No.BG 12221111097, 24 Desem- ber 2021
Surat Kuasa Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan 100% Faktur Pajak dan SPTJM PPN = 1.399.386.818 PPH = 279.877.363 Kontrak Pembelian Jasa Jasa Project management Of- fice (PMO) Dalam Rangka Percepatan Transformasi Melalui Konektivitas TIK Menuju Indonesia Digital No. 001/PPK/V/ BAKTI/KOMINFO/04/2021, 1 April 2021
Addendum I kontrak Pembelian No 002/PPK/V/BAKTI/ KOMINFO/07/2021, 30 Juli 2021
Addendum II kontrak Pembelian 003/PPK/V/BAKTI/ KOMINFO/07/2021, 30 September 202102825, 30-12- 2021 31/12/2021 Rp.13.713.9
90.819BLU 24. 00110T,
23-03-
2022Surat Permohonan Pembayaran Bulan Januari 2022 Nomor: 120/SP/PMO-KONS/III/2022 Tanggal 14 Maret 2022 Senilai Rp 5.104.370.213,
Invoice Nomor 121/INV/PMO-KONS/MCT/III/2022 Tang- gal 14 Maret 2022 Senilai Rp 5.104.370.213
Kuitansi Nomor 122/KWT/MCT/III/2022 Tanggal 14 Maret 2022 Senilai Rp 5.104.370.213
BA Pembayaran Nomor 1412/BA/PPKIII/BAKTI/KOM- INFO/ 03/2022 Tanggal 14 Maret 2022 Senilai 5.104.370.213,
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Layanan Jasa Konsultasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Periode Januari 2022 Nomor 3105/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/01/2022 31 Jan- uari 2022
BA Serah Terima Hasil Pekerjaan Layanan Nomor 3105/STHP-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/01/2022 Tang-00110A 25-03- 2022 2201813020
06057 28-03-2022 Rp.4.547.52
9.826RM gal 31 Januari 2022
Faktur Pajak, SPTJM PPn Rp 464.033.656 PPh Rp 92.806.731 Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Jasa Konsultasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Nomor 0701/PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/01/2022 Dan Nomor: 13/PKS- PMO/MCT-KONS/BAKTI/2022 Tanggal 7 Januari 202225 00111T,
23-03-
2022Surat Permohonan Pembayaran Bulan Februari 2022 Nomor: 123/SP/PMO-KONS/III/2022 Tanggal 14 Maret 2022 Senilai Rp 6.305.858.900,
Invoice Nomor 124/INV/PMO-KONS/MCT/III/2022 Tang- gal 14 Maret 2022 Senilai Rp 6.305.858.900,
Kuitansi Nomor 125/KWT/MCT/III/2022 Tanggal 14 Maret 2022 Seilai Rp 6.305.858.900,
BA Pembayaran Nomor 1413/BA/PPK-III/BAKTI/KOM- INFO/03/2022 Tanggal 14 Maret 2022 Senilai 6.305.858.900,
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Layanan Jasa Konsultasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Periode Februari 2022 Nomor 2805/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/02/2022 Tanggal 28 Februari 2022
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Layanan Nomor 2805/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/02/2022 Tanggal 28 Februari 2022
Faktur Pajak, SPTJM PPn 573.259.900 PPH 114.651.980 Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Jasa Konsultasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Nomor 0701/PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/01/2022 Dan Nomor: 13/PKS- PMO/MCT-KONS/BAKTI/2022 Tanggal 7 Januari 202200111A, 25-03- 2022 2201813020
06044 31-03-2022 Rp.5.617.94
7.020RM 26. 00229T,
18-05-
2022Surat Permohonan Pembayaran Bulan Maret 2022 Nomor: 166/SP/PMO-KONS/IV/2022 Tanggal 18 April 2022 Senilai Rp 6.362.742.000,
Invoice Nomor 167/INV/PMO-KONS/MCT/IV/2022 Tang- gal 18 April 2022 Senilai Rp 6.362.742.000,
Kuitansi Nomor 168/KWT/MCT/IV/2022 Tanggal 18 April 2022 Senilai Rp 6.362.742.000,
BA Pembayaran Nomor 1810/BA/PPK-III/BAKTI/KOM- INFO/ 04/2022 Tanggal 18 April 2022 Senilai Rp 6.362.742.000,
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Jasa Konsul- tasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Periode Maret 2022 nomor 3105/BAST- R/INFRA/BAKTI/ KOMINFO/03/2022 Tanggal 31 Maret 2022
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Layanan Nomer 3105/STHP-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/03/2022 Tanggal 31 Maret 2022
Faktur Pajak, SPTJM PPn 630.542.000 PPH 114.644.000
Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Jasa Konsultasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Nomor 0701/PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/01/2022 Dan Nomor: 13/PKS- PMO/MCT-KONS/BAKTI/2022 Tanggal 7 Januari 2022 Addendum Nomor 3116/ADD-PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/03/2022 Dan Nomor 156/ADD/PMO/MCT-KONS/III/2022 Tanggal 31 Maret 202200229A, 18-05- 2022 2201813020
10839 25-05-2022 Rp.5.617.55
6.000RM 27 00249T,
24-05-
2022Surat Permohonan Pembayaran Bulan April 2022 Nomor: 211/SP/PMO-KONS/V/2022 Tanggal 17 Mei 2022 Senilai Rp 6.409.917.000,
Invoice Nomor 212/INV/PMO-KONS/MCT/V/2022 Tang- gal 17 Mei 2022 Senilai Rp 6.409.917.000,
Kuitansi Nomor 213/KWT/MCT/V/2022 Tanggal 17 Mei 2022 Senilai Rp 6.409.917.000,
BA Pembayaran Nomor 1715/BA/PPK-III/BAKTI/KOM- INFO/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022 Senilai 6.409.917.000,
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Jasa Konsul- tasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Periode April 2022 Nomor 3005/BAST- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/04/2022 Tanggal 30 April00249A, 24-05- 2022 RM 2201813020
11534 02-06-2022 Rp.5.659.20
6.000RM 2022
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Layanan Nomor 3005/STHP-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/04/2022 Tanggal 30 April 2022
Faktur Pajak, SPTJM PPn 635.217.000 PPH 115.494.000
Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Jasa Konsultasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Nomor 0701/PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/01/2022 Dan Nomor: 13/PKS- PMO/MCT-KONS/BAKTI/2022 Tanggal 7 Januari 2022 Addendum Nomor 3116/ADD-PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/03/2022 Dan Nomor 156/ADD/PMO/MCT-KONS/III/2022 Tanggal 31 Maret 202228 00502T
16-06-
2022
Surat Permohonan Pembayaran Bulan Mei 2022 Nomor: 262/SP/PMO-KONS/VI/2022 Tanggal 13 Juni 2022 Senilai Rp 6.409.917.000,
Invoice Nomor 263/INV/PMO-KONS/MCT/VI/2022 Tang- gal 13 Juni 2022 Senilai Rp 6.409.917.000,
Kuitansi Nomor 264/KWT/MCT/VI/2022 Tanggal 13 Juni 2022 Senilai Rp 6.409.917.000,
BA Pembayaran Nomor 1304/BA/PPK-III/BAKTI/KOM- INFO/06/2022 Tanggal 13 Juni 2022 Senilai Rp 6.409.917.000,
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Layanan Jasa Konsultasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Periode Mei 2022 Nomor 3105/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/05/2022 Tanggal 31 Mei 2022
Faktur Pajak, SPTJM Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Layanan Nomor Nomor 3105/STHP- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/05/2022 Tanggal 31 Mei 2022
PPn 635.217.000 PPH 115.494.000
Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Jasa Konsultasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Nomor 0701/PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/01/2022 Dan Nomor: 13/PKS- PMO/MCT-KONS/BAKTI/2022 Tanggal 7 Januari 2022 Addendum Nomor 3116/ADD-PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/ 03/2022 Dan Nomor 156/ADD/PMO/MCT-KONS/III/2022 Tanggal 31 Maret 202200502A, 17-06- 2022 2201813020
14098 23-06-2022 Rp.5.659.
206.000RM 29 00733T,
12-07-
2022Surat Permohonan Pembayaran Bulan Juni 2022 Nomor: 304/SP/PMO-KONS/VII/2022 Tanggal 06 Juli 2022 Senilai Rp 6.409.917.000,
Invoice Nomor 305/INV/PMO-KONS/MCT/VII/2022 Tanggal 06 Juli 2022 Senilai Rp 6.409.917.000,
Kuitansi Nomor 306/KWT/MCT/VII/2022 Tanggal 06 Juli 2022 Senilai Rp 6.409.917.000,
BA Pembayaran Nomor 0610/BA/PPK-III/BAKTI/KOM- INFO/07/2022 Tanggal 06 Juli 2022 Senilai Rp 6.409.917.000,
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Jasa Konsul- tasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Periode Juni 2022 Nomor : 3005/BAST- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/06/2022 Tanggal 30 Juni 2022
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Layanan Nomor : 3005/STHP- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/06/2022 Tanggal 30 Juni 2022
Faktur Pajak, SPTJM PPn 635.217.000 PPH 115.494.000
Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Jasa Konsultasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Nomor 0701/PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/01/2022 Dan Nomor: 13/PKS- PMO/MCT-KONS/BAKTI/2022 Tanggal 7 Januari 2022 Addendum Nomor 3116/ADD-PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/03/2022 Dan Nomor 156/ADD/PMO/MCT-KONS/III/2022 Tanggal 31 Maret 202200733A,
13-07-
20222201813020
17264 19-07-2022 Rp.5.659.20
6.000RM 30 00997T, Surat Permohonan Pembayaran Bulan Juli 2022 Nomor: 00997A, 2201813020 RM 19-08-
2022345/SP/PMO-KONS/VIII/2022 Tanggal 08 Agustus 2022 Senilai Rp 6.462.429.990
Invoice Nomor 346/INV/PMO-KONS/MCT/VIII/2022 Tanggal 08 Agustus 2022 Senilai Rp 6.462.429.990
Kuitansi Nomor 347/KWT/MCT/VIII/2022 Tanggal 08 Agustus 2022 Senilai Rp 6.462.429.990
BA Pembayaran Nomor 0810/BA/PPK-III/BAKTI/KOM- INFO/08/2022 Tanggal 08 Agustus 2022 Senilai Rp 6.462.429.990
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Jasa Konsul- tasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Periode Juli 2022 Nomor 3105/BAST- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/07/2022 Tanggal 31 Juli 2022
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Layanan Nomor 3105/STHP-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/07/2022 Tanggal 31 Juli 2022
Faktur Pajak PPn 640.420.990 PPH 116.440.180
Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Jasa Konsultasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Nomor 0701/PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/01/2022 Dan Nomor: 13/PKS- PMO/MCT-KONS/BAKTI/2022 Tanggal 7 Januari 2022 Addendum Nomor 3116/ADD-PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/03/2022 Dan Nomor 156/ADD/PMO/MCT-KONS/III/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Addendum Nomor 0101/ADD-PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/07/2022 dan Nomor 290/ADD/PMO/MCT-KONS/VII/2022 tanggal 1 Juli 202219-09- 2022 21478 26-08-2022 Rp.5.705.56
8.82031 01299T,
12-09-
2022Surat Permohonan Pembayaran Bulan Agustus 2022 Nomor: 388/SP/PMO-KONS/IX/2022 Tanggal 07 Sep- tember 2022 Senilai Rp 6.461.809.500
Invoice Nomor 389/INV/PMO-KONS/MCT/IX/2022 Tang- gal 07 September 2022 Senilai Rp 6.461.809.500
Kuitansi Nomor 390/KWT/MCT/IX/2022 Tanggal 07 Sep- tember 2022 Senilai Rp 6.461.809.500
BA Pembayaran Nomor 0703/BA/PPK-III/BAKTI/KOM- INFO/09/2022 Tanggal 07 September 2022 Senilai Rp 6.461.809.500
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Layanan Jasa Konsultasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Periode Agustus 2022 Nomor 3105/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Layanan Nomor 3105/STHP-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022
Faktur Pajak, SPTJM PPn 640.359.500 PPH 116.429.000
Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Jasa Konsultasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Nomor 0701/PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/01/2022 Dan Nomor: 13/PKS- PMO/MCT-KONS/BAKTI/2022 Tanggal 7 Januari 2022 Addendum Nomor 3116/ADD-PKS-PPK.3/BAKTI/ KOMINFO/03/2022 Dan Nomor 156/ADD/PMO/MCT- KONS/III/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Addendum Nomor 0101/ADD-PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/07/2022 dan Nomor 290/ADD/PMO/MCT-KONS/VII/2022 tanggal 1 Juli 202201299A, 12-09- 2022 2201813020
24165 19-09-2022 Rp.5.705.02
1.000RM 32 01727T,
13-10-
2022Surat Permohonan Pembayaran Bulan September 2022 Nomor: 417/SP/PMO-KONS/X/2022 Tanggal 07 Oktober 2022 Senilai RP 6.483.038.250
Invoice Nomor 418/INV/PMO-KONS/MCT/X/2022 Tang- gal 07 Oktober 2022 Senilai RP 6.483.038.250
Kuitansi Nomor 419/KWT/MCT/X/2022 Tanggal 07 Okto- ber 2022 Senilai RP 6.483.038.250
BA Pembayaran Nomor 0705/BA/PPK-III/BAKTI/KOM- INFO/ 10/2022 Tanggal 07 Oktober 2022 Senilai RP 6.483.038.250
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Layanan Jasa Konsultasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Periode September 2022 Nomor 3005/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2022 Tanggal 30 September 2022
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Layanan Nomor 3005/STHP-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/202201727A, 13/10/20 22 2201813020 28340
19-10-2022 Rp.5.723.76
3.500RM Tanggal 30 September 2022
Faktur Pajak, SPTJM PPn 642.463.250 PPH 116.811.500
Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Jasa Konsultasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Nomor 0701/PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/01/2022 Dan Nomor: 13/PKS- PMO/MCT-KONS/BAKTI/2022 Tanggal 7 Januari 2022 Addendum Nomor 3116/ADD-PKS-PPK.3/BAKTI/ KOMINFO/03/2022 Dan Nomor 156/ADD/PMO/MCT- KONS/III/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Addendum Nomor 0101/ADD-PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/07/2022 dan Nomor 290/ADD/PMO/MCT-KONS/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 Addendum 1201/ADD-PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/09/2022 dan nomor 401/ADD/PMO/MCT-KONS/IX/2022 Tanggal 12 September 202233 01960T,
03-11-
2022
Surat Permohonan Pembayaran Bulan Oktober 2022 Nomor: 473/SP/PMO-KONS/XI/2022 Tanggal 03 No- vember 2022 Senilai Rp 6.492.945.000
Invoice Nomor 474/INV/PMO-KONS/MCT/XI/2022 Tang- gal 03 November 2022 Senilai Rp 6.492.945.000
Kuitansi Nomor 475/KWT/MCT/XI/2022 Tanggal 03 No- vember 2022 Senilai Rp 6.492.945.000
BA Pembayaran Nomor 0305/BA/PPK-III/BAKTI/KOM- INFO/11/2022 Tanggal 03 November 2022 Senilai Rp 6.492.945.000
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Layanan Jasa Konsultasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Periode Oktober 2022 Nomor 3105/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2020 Tanggal 31 Oktober 2022
Serah Terima Hasil Pekerjaan Layanan Nomor 3105/STHP-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2020 Tang- gal 31 Oktober 2022
Faktur Pajak, SPTJM PPn 643.445.000 PPH 116.990.000
Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Jasa Konsultasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Nomor 0701/PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/01/2022 Dan Nomor: 13/PKS- PMO/MCT-KONS/BAKTI/2022 Tanggal 7 Januari 2022 Addendum Nomor 3116/ADD-PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/03/2022 Dan Nomor 156/ADD/PMO/MCT-KONS/III/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Addendum Nomor 0101/ADD-PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/07/2022 dan Nomor 290/ADD/PMO/MCT-KONS/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 Addendum 1201/ADD-PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/09/2022 dan nomor 401/ADD/PMO/MCT-KONS/IX/2022 Tanggal 12 September 202201960A, 03-11- 2022 2201813020
31750 14-11-2022 Rp.5.732.51
0.000RM 34 02672T,
26-12-
2022Surat Permohonan Pembayaran Bulan November 2022 Nomor: 494/SP/PMO-KONS/XII/2022 Tanggal 02 De- sember 2022 Senilai Rp 6.493.777.500
Invoice Nomor 495/INV/PMO-KONS/MCT/XII/2022 Tanggal 02 Desember 2022 Senilai Rp 6.493.777.500
Kuitansi Nomor 496/KWT/MCT/XII/2022 Tanggal 02 De- sember 2022 Senilai Rp 6.493.777.500
BA Pembayaran Nomor 0209/BA/PPK-III/BAKTI/KOM- INFO/12/2022 Tanggal 02 Desember 2022 Senilai Rp 6.493.777.500
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Layanan Jasa Konsultasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Periode November 2022 Nomor 3002/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2022 Tanggal 30 November 2022
Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Layanan Nomor 3002/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2022 Tanggal 30 November 2022
Faktur Pajak, SPTJM PPn 643.527.500 PPH 117.005.000
Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Jasa Konsultasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Nomor 0701/PKS-02672A, 27-12- 2022 2201813020
38911 27-12-2022 Rp.5.733.24
5.000RM PPK.3/BAKTI/KOMINFO/01/2022 Dan Nomor: 13/PKS- PMO/MCT-KONS/BAKTI/2022 Tanggal 7 Januari 2022 Addendum Nomor 3116/ADD-PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/03/2022 Dan Nomor 156/ADD/PMO/MCT-KONS/III/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Addendum Nomor 0101/ADD-PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/07/2022 dan Nomor 290/ADD/PMO/MCT-KONS/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 Addendum 1201/ADD-PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/09/2022 dan nomor 401/ADD/PMO/MCT-KONS/IX/2022 Tanggal 12 September 2022 35 02766T
Dan 02763T,
23-12-
2022
Surat Permohonan Pembayaran Bulan Desember 2022 Nomor: 546/SP/PMO-KONS/XII/2022 Tanggal 21 De- sember 2022 Senilai Rp 15.983.361.845
Invoice Nomor 547/INV/PMO-KONS/MCT/XII/2022 Tanggal 21 Desember 2022 Senilai Rp 15.983.361.845
Kuitansi Nomor 548/KWT/MCT/XII/2022 Tanggal 21 De- sember 2022
BA Pembayaran Nomor 2103/BA/PPK-III/BAKTI/KOM- INFO/12/2022 Tanggal 21 Desember 2022 Senilai Rp 15.983.361.845
Surat Pernyataan Kesanggupan Bank Garansi Nomor BG62322182985 Dengan Nilai Se- nilai Rp 15.983.361.845 Tanggal terbit 21 Desember 2022 Bank Mandiri
Faktur Pajak PPn 1.583.936.759 PPh 287.988.501
Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Jasa Konsultasi Project Management Office (PMO) Tahun Anggaran 2022 Nomor 0701/PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/01/2022 Dan Nomor: 13/PKS- PMO/MCT-KONS/BAKTI/2022 Tanggal 7 Januari 2022 Addendum Nomor 3116/ADD-PKS-PPK.3/BAKTI/ KOMINFO/03/2022 Dan Nomor 156/ADD/PMO/MCT- KONS/III/2022 Tanggal 30 Maret 2022 Addendum Nomor 0101/ADD-PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/07/2022 dan Nomor 290/ADD/PMO/MCT-KONS/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 Addendum 1201/ADD-PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/09/2022 dan nomor 401/ADD/PMO/MCT-KONS/IX/2022 Tanggal 12 September 202202763A dan 02766A, 23-12- 2022 2201813020
39038 29-12-2022
Rp 6.698.741.0
00 Rp. 7.412.695.5
85RM Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki (Bank Mandiri KCP Jakarta World Trade Center, No. Rekening : 102-00-0768590-9) 36 6500035
77, 22- 4-2020Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki Jasa Konsultan Hukum Konsultan Pendamping Legal Pengadaan dan Kontraktual Penyediaan Lastmile dan Backhaul (Bank Mandiri KCP Jakarta Energy Building, No. Rekening : 102-0006960956) Permohonan Pembayaran dari Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki No. 024/AGPR-BAKTI/L/FTA/04/20 tanggal 21 April 2020 Invoice No. 046/INV/FTA/04/2020 tanggal 21 April 2020 Rp 488.400.000 Kuitansi No. 046/KWI/FTA/04/20 tanggal 21 April 2020 Rp 488.400.000 BA Pembayaran Nomor : 2103/BA/PPK-III/BAKTI/ KOMINFO/04/2020 tanggal 21 April 2020 Rp. 488.400.000 BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0911/BAST- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/04/2020 tanggal 9 April 2020 Rp 488.400.000 BA Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 0911/STHP- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/04/2020 tanggal 9 April 2020 Faktur Pajak, SPTJM PPN Rp 44.400.000 PPH Rp 8.880.000 Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Hukum: Konsultan pendamping Legal Pengadaan Dan Kontraktual Penyediaan Lastmile dan Backhaul Nomor 0902/PL- PPK.3/BAKTI/KOMINFO/01/2020 dan Nomor 021/AGPR-BAKTI/PRO/FTA/01/2020 Tanggal 09 Januari 2021 113/KO NTRAK
TUA L/PPK.II
I/PPSP M/05/20
20, 04-05-
20206-5-2020
Rp 435.120.000BLU 37. 6500042 Persekutuan Perdata Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla 326/KO 18-08-2020 BLU 46, 03- 08-2020 Rizki : Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendamping Direktorat Infrastruktur Periode Mei 2020 (Bank Mandiri KCP Jakarta World Trade Center, No. Rekening : 102-0007876011) Permohonan Pembayaran dari Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki No. 061/AGPR-BAKTI/L/JR/06/20 tanggal 20 Juli 2020 Invoice No. 0086/KWI/JR/06/20 tanggal 20 Juli 2020 Rp 213.430.161 Kuitansi No. 0086/KWI/JR/06/20 tanggal 20 Juli 2020 Rp 213.430.161 BA Pembayaran Nomor : 2102/BA/PPK-III/BAKTI/ KOMINFO/07/2020 tanggal 21 Juli 2020 Rp. Rp 213.430.161 BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0808/BAST- R/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/06/2020 tanggal 8 Juni 2020 Rp 213.430.161 BA Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 0808/STHP-R/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/06/2020 tanggal 8 Juni 2020 Faktur Pajak, SPTJM PPN Rp 19.402.742 PPH Rp 3.880.548 Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendamping Direktorat Infrastruktur Nomor 1201/PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINDO/05/2020 dan Nomor017/AGPRPIN-BAKTI/PRO/JR/05/20 tanggal 12 Mei 2020 NTRAK
TUAL
/ PPK.III/ PPSPM/ 08/2020,
12-08-
2020Rp 190.146.871 38. 6500043
26, 26- 08-2020Persekutuan Perdata Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendamping Direktorat Infrastruktur Periode Juni 2020 (Bank Mandiri KCP Jakarta World Trade Center, No. Rekening : 102-0007876011) Permohonan Pembayaran dari Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki No. 066/AGPR-BAKTI/L/JR/08/20 tanggal 18 Agustus 2020
Invoice No. 0089/INV/JR/08/20 tanggal 18 Agustus 2020 Rp 448.525.000 Kuitansi No. 0089/KWI/JR/08/20 tanggal 18 Agustus 2020 Rp 448.525.000 BA Pembayaran Nomor : 1906/BA/PPK- III/BAKTI/KOMINFO/08/2020 tanggal 19 Agustus 2020 Rp 448.525.000 BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 1009/BAST- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/07/2020 tanggal 10 Juli 2020 Rp 448.525.000 BA Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 1009/STHP- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/07/2020 tanggal 10 Juli 2020 Faktur Pajak, SPTJM PPN Rp 40.775.000 PPH Rp 8.155.000 Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendamping Direktorat Infrastruktur Nomor 1201/PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINDO/05/2020 dan Nomor017/AGPRPIN-BAKTI/PRO/JR/05/20 tanggal 12 Mei 2020366/Kon
traktual
/ PPK.III/ PPSPM/ 08/2020,
01-09-
20203-9-2020
Rp 399.595.000BLU 39. 6500052
08, 02- 11-2020Persekutuan Perdata Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendamping Direktorat Infrastruktur Periode Juli 2020 (Bank Mandiri KCP Jakarta World Trade Center, No. Rekening : 102-0007876011) Permohonan Pembayaran dari Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki No. 102/AGPR-BAKTI/L/JR/07/20 tanggal 22 Oktober 2020 Invoice No. 0109/INV/JR/07/20 tanggal 22 Oktober 2020 Rp 509.355.000 Kuitansi No. 0109/KWI/JR/07/20 tanggal 22 Oktober 2020 Rp 509.355.000 BA Pembayaran Nomor : 2304/BA/PPK-III/BAKTI/ KOM- INFO/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020 Rp 509.355.000 BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 1107/BAST- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 Rp 509.355.000 BA Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 1107/STHP- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 Faktur Pajak, SPTJM 471/KO NTRAK
TUAL
/ PPK.III/ PPSPM/ 11/2020,
10-11-
202012-11-2020
Rp 453.789.000BLU PPN Rp 46.305.000 PPH Rp 9.261.000 Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendamping Direktorat Infras- truktur Nomor 1201/PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINDO/05/2020 dan Nomor017/AG- PRPIN-BAKTI/PRO/JR/05/20 tanggal 12 Mei 2020 40 6500052
07, 02- 11-2020Persekutuan Perdata Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendamping Direktorat Infrastruktur Periode Agustus 2020 (Bank Mandiri KCP Jakarta World Trade Center, No. Rekening : 102-0007876011) Permohonan Pembayaran dari Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki No. 104/AGPR-BAKTI/L/JR/08/20 tanggal 22 Oktober 2020 Invoice No. 0110/INV/JR/08/20 tanggal 22 Oktober 2020 Rp 420.805.000 Kuitansi No. 0110/KWI/JR/08/20 tanggal 22 Oktober 2020 Rp 420.805.000 BA Pembayaran Nomor : 2305/BA/PPK-III/BAKTI/KOM- INFO/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020 Rp 420.805.000 BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 1107/BAST- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2020 tanggal 11 Sep- tember 2020 Rp 420.805.000 BA Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 1107/STHP- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/09/2020 tanggal 11 Septem- ber 2020 Faktur Pajak, SPTJM PPN Rp 38.255.000 PPH Rp 7.651.000 Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendamping Direktorat Infras- truktur Nomor 1201/PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINDO/05/2020 dan Nomor017/AG- PRPIN-BAKTI/PRO/JR/05/20 tanggal 12 Mei 2020 472/KO NTRAK
TUAL
/ PPK.III/ PPSPM/ 11/2020,
10-11-
202012-11-2020
Rp 374.899.000BLU 41 6500062
74, 11- 12-2020Persekutuan Perdata Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendamping Direktorat Infrastruktur Periode September 2020 (Bank Mandiri KCP Jakarta World Trade Center, No. Rekening : 102-0007876011) Permohonan Pembayaran dari Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki No. 118/AGPR-BAKTI/L/JR/09/20 tanggal 10 Desember 2020 Invoice No. 0136/INV/JR/09/20 tanggal 22 Oktober 2020 Rp 865.865.000 Kuitansi No. 0136/KWI/JR/09/20 tanggal 10 Desember 2020 Rp 865.865.000 BA Pembayaran Nomor : 1105/BA/PPK-III/BAKTI/ KOM- INFO/12/2020 tanggal 11 Desember 2020 Rp 865.865.000 BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0606/BAST- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2020 tanggal 6 Oktober 2020 Rp 865.865.000 BA Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 0606/STHP- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/10/2020 tanggal 6 Oktober 2020 Faktur Pajak, SPTJM PPN Rp 78.715.000 PPH Rp 15.743.000 Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendamping Direktorat Infras- truktur Nomor 1201/PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINDO/05/2020 dan Nomor017/AG- PRPIN-BAKTI/PRO/JR/05/20 tanggal 12 Mei 2020 773/KO NTRAK
TUAL
/ PPK.III/ PPSPM/ 12/2020,
28-12-
202029-12-2020
Rp 771.407.000BLU 42. 6500062
75, 11- 12-2020Persekutuan Perdata Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendamping Direktorat Infrastruktur Periode Oktober 2020 (Bank Mandiri KCP Jakarta World Trade Center, No. Rekening : 102-0007876011) Permohonan Pembayaran dari Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki No. 121/AGPR-BAKTI/L/JR/10/20 tanggal 10 Desember 2020 Invoice No. 0137/INV/JR/09/20 tanggal 10 Desember 2020 Rp 654.885.000 Kuitansi No. 0137/KWI/JR/10/20 tanggal 10 Desember 2020 Rp 654.885.000 BA Pembayaran Nomor : 1106/BA/PPK-III/BAKTI/ KOM- 774/KO NTRAK
TUAL
/ PPK.III/ PPSPM/ 12/2020,
28-12-
202029-12-2020
Rp 583.443.000BLU INFO/12/2020 tanggal 11 Desember 2020 Rp 654.885.000 BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 1307/BAST- R/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2020 tanggal 13 No- vember 2020 Rp 654.885.000 BA Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 0606/STHP-R/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/11/2020 tanggal 13 November 2020 Faktur Pajak, SPTJM PPN Rp 59.535.000 PPH Rp 11.907.000 Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendamping Direktorat Infras- truktur Nomor 1201/PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINDO/05/2020 dan Nomor017/AG- PRPIN-BAKTI/PRO/JR/05/20 tanggal 12 Mei 2020 43 6500062
77, 11- 12-2020Persekutuan Perdata Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendamping Direktorat Infrastruktur Periode November 2020 (Bank Mandiri KCP Jakarta World Trade Center, No. Rekening : 102-0007876011) Permohonan Pembayaran dari Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki No. 124/AGPR-BAKTI/L/JR/11/20 tanggal 10 Desember 2020 Invoice No. 0138/INV/JR/11/20 tanggal 10 Desember 2020 Rp 329.230.000 Kuitansi No. 0138/KWI/JR/11/20 tanggal 10 Desember 2020 Rp 329.230.000 BA Pembayaran Nomor : 1107/BA/PPK-III/BAKTI/KOM- INFO/12/2020 tanggal 11 Desember 2020 Rp 329.230.000 BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 0207/BAST- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020 tanggal 2 Desem- ber 2020 Rp 329.230.000 BA Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 0207/STHP- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020 tanggal 2 Desem- ber 2020 Faktur Pajak, SPTJM PPN Rp 29.930.000 PPH Rp 5.986.000 Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendamping Direktorat Infras- truktur Nomor 1201/PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINDO/05/2020 dan Nomor017/AG- PRPIN-BAKTI/PRO/JR/05/20 tanggal 12 Mei 2020 775/KO NTRAK TUAL/P
PK.III/ PPSPM/ 12/2020,
28-12-
202029-12-2020
Rp 329.230.000BLU 44. ….., 14- 12-2020 Persekutuan Perdata Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendamping Direktorat Infrastruktur Periode Desember 2020 (Bank Mandiri KCP Jakarta World Trade Center, No. Rekening : 102-0007876011) Permohonan Pembayaran dari Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki No. 132/AGPR-BAKTI/L/JR/12/20 tanggal 14 Desember 2020 Invoice No. 0142/INV/JR/12/20 tanggal 14 Desember 2020 Rp 714.461.000 Kuitansi No. 0142/KWI/JR/12/20 tanggal 14 Desember 2020 Rp 714.461.000 BA Pembayaran Nomor : 1428/BA/PPK-III/BAKTI/KOM- INFO/12/2020 tanggal 14 Desember 2020 Rp 714.461.000 Bank Garansi PT. Bank Mandiri No. BG12420041887A tanggal 11 Desember 2020 Rp 714.461.000 Faktur Pajak, SPTJM PPN Rp 64.951.000 PPH Rp 12.990.200 Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Hukum Pendamping Direktorat Infras- truktur Nomor 1201/PKS- PPK.3/BAKTI/KOMINDO/05/2020 dan Nomor017/AG- PRPIN-BAKTI/PRO/JR/05/20 tanggal 12 Mei 2020 Ad- dendum:2601/ADD-PKS-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/ 11/2020 dan Nomor039/AGPRPIN- BAKTI/PRO/JR/11/2020 Tanggal 26 November 2020 776/KO NTRAK TUAL/P
PK.III/ PPSPM/ 12/2020,
28-12-
202029-12-2020
Rp 636.519.000BLU 45 5105607
849, ………Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscilla Rizki Konsultan Pendamping Legal Pengadaan dan Kontraktual Penyediaan Lastmile dan Backhaul 00341/S PM/05/2
02131-05-2021
Rp 441.000.000BLU Permohonan Pembayaran dari Kantor Hukum Aldjufri
Gill Priscilla Rizki No. 118/AGPR- BAKTI/L/FTA/05/21 tanggal 18 Mei 2021 Invoice No. 0063/INV/FTA/05/21 tanggal 18 Mei 2021
Rp 495.00.000 Kuitansi No. 063A/KWI/FTA/05/21 tanggal 18 Mei 2021
Rp 495.00.000 BA Pembayaran Nomor : 1806/BA/PPK-III/BAKTI/
KOMINFO/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 Rp 495.00.000 BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 0102/BAST-
R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/02/2021 tanggal 1 Februari 2021 Rp495.00.000 BA Serah Terima Hasil Pekerjaan No. 0102/STHP-
R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/02/2021 tanggal 1 Februari 2021 Faktur Pajak, SPTJM PPN Rp 45.000.000 PPH Rp 9.000.000 Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan
Konsultan Pendamping Legal Pengadaan dan Kontraktual Penyediaan lastmile dan backhaul Nomor 2801/PL-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/12/2020 dan Nomor 201/AGPR-BAKTI/PRO/FTA/12/2020 Tanggal 28 Desember 202031-05-
202146 5105605
519……Permohonan Pembayaran dari Kantor Hukum Aldjufri
Gill Priscilla Rizki No. 109/AGPR-BAKTI/L/J R/11/20 tanggal 02 November 2020 Invoice No. 0110/INV/JR/11/20 tanggal 15 Desember
2021 Rp 468.600.000,- Kuitansi No. 0110/KWI/JR/11/21 tanggal 02 November
2021 Rp 468.600.000,-
BA Pembayaran Nomor : 379/BAP/PPKIV/BAKTI/
KOMINFO/09/2020 tanggal 15 Desember 2021 468.600.000,- BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor :
379/BAP/PPKIV/BAKTI/KOMINFO/09/2020 tanggal 11 September 2020 Rp 468.600.000,- BA Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 0802/STHP-
R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 tanggal 8 Desember 2021 Faktur Pajak, SPTJM PPN = Rp. 42.600.000 PPH = Rp 8.520.000 Surat Perjanjian Jasa Konsultansi Penyusunan
Rancangan Peraturan Program Konektivitas Digital Dalam Rangka Akselarasl Transformasi Digital Nomor : 234/SP/PPK/IV/BAKTI/KOMINFO/07/2020 Tanggal 10 Juli 2020351/RU TIN/PPK
.IV/PPS PM/11/2
020 Tanggal
18 Novemb
er 202020-11-2020 Rp.417.480.
000BLU 47 5105605
518Permohonan Pembayaran dari Kantor Hukum Aldjufri
Gill Priscilla Rizki No. 108/AGPR-BAKTI/L/J R/11/20 tanggal 02 November 2020 Invoice No. 0109/INV/JR/11/20 tanggal 15 Desember
2021 Rp 468.600.000,- Kuitansi No. 0109/KWI/JR/11/21 tanggal 02 November
2021 Rp 468.600.000,-
BA Pembayaran Nomor : 379/BAP/PPKIV/BAKTI/
KOMINFO/09/2020 tanggal 15 Desember 2021 468.600.000,- BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor :
379/BAP/PPKIV/ BAKTI/KOMINFO/09/2020 tanggal 11 September 2020 Rp 468.600.000,- BA Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 0802/STHP-
R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2021 tanggal 8 Desember 2021 Faktur Pajak, SPTJM PPN = Rp. 42.600.000 PPH = Rp 8.520.000 Jasa Konsultansi Penyusunan Rancangan Peraturan
Program Konektivitas Digital Dalam Rangka Akselarasl Transformasi Digital Nomor : 234/SP/PPK/IV/BAKTI/ KOMINFO/07/2020 Tanggal 10 Juli 2020 Surat Perjanjian Jasa Konsultan Hukum Pembangunan
Base Transceiver Station (BTS) dan Akses Internet Dengan Model Bisnis Baru Nomor 218/SP/PPK/IV/BAKTI/ KOMINFO/06/2020 Tanggal 16 Juni 2020340/RU TIN/PPK
.IV/PPS PM/11/2
020 Tanggal
15 Novemb
er 202016-11-2020 Rp.417.480.
000BLU PT. Nusantara Global Telematika (Bank Mandiri No. Rekening : 124-00-1042233-6) 48. …,15- 12-2020 PT. Nusantara Global Telematika Jasa Konsultansi Pendamping Teknis Pengadaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Tahap II Permohonan Pembayaran dari PT. Nusantara Global Telematika No. 46/PP/NGT/XII/20 tanggal 15 Desember 2020 Invoice No. 46/INV/NGT/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020 Rp 447.502.000 Kuitansi No. 46/KWT/NGT/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020 Rp 447.502.000 BA Pembayaran No. 1551/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/ 12/2020 tanggal 15 Desember 2020 Rp. 447.502.000 Bank Garansi PT. Bank Mandiri No. BG12420041998 tanggal 11 Desember 2020 Rp 447.502.000 Faktur Pajak, SPTJM PPN Rp 40.682.000 PPH Rp 8.136.400 Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa konsultasi: Pendampingan Teknis Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Tahap II nomor 0102/PL-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/12/2020 dan Nomor 44/PKS/NGT-BAKTI/XII/2020 Tanggal 01 Desember 2020 802/KO NTRAK
TUAL
/ PPK.III/ PPSPM/
12/2020
28-12-
202029-12-2020
Rp 398.683.600BLU 49 2200123
93,
8 Desemb
er 2020PT. Nusantara Global Telematika Jasa Konsultansi Pendamping Teknis Pengadaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Tahap I Permohonan Pembayaran dari PT. Nusantara Global Telematika No. 40/PP/NGT/XII/20 tanggal 7 Desember 2020 Rp 447.502.000 Invoice No. 40/INV/NGT/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 Rp 447.502.000 Kuitansi No. 40/KWT/NGT/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020 Rp 447.502.000 BA Pembayaran No. 1551/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/ 12/2020 tanggal 15 Desember 2020 Rp. 447.502.000
BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No. 0217/BAST- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020 tanggal 2 Desember 2020 Rp447.502.000 BA Serah Terima Hasil Pekerjaan No. 0217/STHP- R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020 tanggal 2 Desember 2020 Faktur Pajak,SPTJM PPN Rp 40.682.000 PPH Rp 8.136.400 Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa konsultasi: Pendampingan Teknis Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya nomor 0202/PL-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/11/2020 dan Nomor 39/PKS/NGT-BAKTI/XI/2020 Tanggal 02 November 20201056/K ONTRA
KTUAL
/ PPK.III/ PPSPM/
12/2020
31-12-
202031-12-2020
Rp 398.683.600BLU 50. 6500067
79, 23- 02-2021PT. Nusantara Global Telematika Jasa Konsultansi Pendamping Teknis Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Periode 11 Januari 2021 – 11 Februari 2021 Permohonan Pembayaran dari PT. Nusantara Global Telematika No. 12/PP/NGT/II/21 tanggal 22 Februari 2021 Invoice No. 12/INV/NGT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 Rp 447.502.000 Kuitansi No. 12/KWT/NGT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 Rp 447.502.000 BA Pembayaran No. 2201/BA/PPK- III/BAKTI/KOMINFO/02/ 2021 tanggal 22 Februari 2021 Rp. 447.502.000 BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan No.1501/BAST- R/INFRA/ BAKTI/KOMINFO/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 Rp 447.502.000 BA Serah Terima Hasil Pekerjaan No.1501/STHP-R/ INFRA/BAKTI/KOMINFO/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 Faktur Pajak, SPTJM PPN Rp 40.682.000 PPH Rp 8.136.400 Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa konsultasi: Pendampingan Teknis Pengadaan 032/KO NTRAK TUAL
/ PPK.III/ PPSPM/
02/2021
01-03-
202108-03-2021
Rp 398.683.600BLU Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Nomor 1101/PL-PPK.3/BAKTI/ KOMINFO/01/2021 dan 07/PKS/NGT-BAKTI/I/2021 Tanggal 11 Januari 2021 Tenaga Ahli Direktur Utama 2021 51 (10 SPP),
11 Januari
202110 Orang Tim TA Dirut 2021 : Agung Tri Nugraha, Airin Rachma, Bhredipta Cresti Socarana, Natasha Virzana, Aisha Sabila, Gidion Ivan Arly, Masgustian, Melinda Gularso, Ristyanandya Laksmi Guopita, dan adya Nisita 10 SPP untuk pembayaran Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Bulan Januari 2021, Total nilai Rp 182.050.000 Keputusan KPA BAKTI No. 10 Tahun 2021 tentang “Pembentukan Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI” Tanggal 04 Januari 2021 10 Kuitansi/Bukti Pembayaran, tanggal 20 Januari 2021, Untuk Pembayaran Honorarium Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI bulan Januari 2021, Total Nilai Rp. 182.050.000, Potongan PPH senilai Rp. 9.102.500 Bukti transaksi MCM Transfer ke a.n 10 anggota Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI Januari 2021 den- gan Total Nilai Rp 172.947.500, dan Pajak senilai Rp. 9.102.500 004-013/NONKONTRAKTUAL/
PPK.III/PPSPM/02/2021
29-01-20211-2-2021
Rp 172.947.500BLU 52 (11 SPP),
25 Februari
202110 Orang Tim TA Dirut 2021 dan ada penambahan 1 orang di bulan februari 2021 yaitu a.n Richard Antonius Mahuze 11 SPP untuk pembayaran Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Bulan Februari 2021, Total nilai Rp. 204.950.000 Keputusan KPA BAKTI No. 16 Tahun 2021 tentang “Pembentukan Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI” Tanggal 01 Februari 2021 11 Kuitansi/Bukti Pembayaran, tanggal 22 Februari 2021, Untuk Pembayaran Honorarium Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI bulan Februari 2021, Total Nilai Rp. 204.950.000, Potongan PPH senilai Rp. 10.247.500 Bukti transaksi MCM Transfer ke a.n 11 anggota Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI Februari 2021 dengan Total Nilai Rp 194.702.500, dan Pajak senilai Rp. 10.247.500 018 - 028/NONKONTRAKTUAL/ PPK.III/PPSPM/02/2021
26-02-202102-03-2021
Rp 194.702.5
00BLU 53 (11 SPP),
29 Maret
202111 SPP untuk pembayaran Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Bulan Maret 2021, Total nilai Rp. 204.950.000 Keputusan KPA BAKTI No. 16 Tahun 2021 tentang “Pembentukan Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI” Tanggal 01 Februari 2021 11 Kuitansi/Bukti Pembayaran, tanggal 22 Maret 2021, Untuk Pembayaran Honorarium Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI bulan Maret 2021, Total Nilai Rp. 204.950.000, Potongan PPH senilai Rp. 10.247.500 Bukti transaksi MCM Transfer ke a.n 11 anggota Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI Maret 2021 den- gan Total Nilai Rp 194.702.500, 096 - 106/NONKONTRAKTUAL/ PPK.III/PPSPM/03/2021
31-03-202101-04-2021
Rp 194.702.5
00BLU dan PPH senilai Rp. 10.247.500 54. (11 SPP), 10 Mei
202111 SPP untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI T.A 2021, Total nilai Rp. 27.346.334 Keputusan Direktur Utama BAKTI No. 29 Tahun 2021 tentang “Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Tahun Anggaran 2021” Tanggal 06 Mei 2021 11 Kuitansi/Bukti Pembayaran, tanggal 10 Mei 2021, Untuk Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI T.A 2021, Total Nilai Rp. 27.346.334, Potongan PPH senilai Rp. 1.367.318 Bukti transaksi MCM Transfer ke a.n 11 anggota Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI T.A 2021 dengan Total Nilai Rp 25.279.016, dan PPH senilai Rp. 1.367.318 208 - 218/NONKONTRAKTUAL/ PPK.III/PPSPM/03/2021
11-05-202101-06-2021
Rp 25.279.01
6BLU 55 (11SPP)
, 28 April
202111 SPP Untuk Tenaga Ahli Direk- tur Utama BAKTI bulan April 2021 11 Kuitansi/Bukti Pembayaran Tanggal 21 April 2021 Dengan To- tal Nilai Rp 204.950.000 Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pembetukan tim tenaga ahli direktur utama badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi Potongan PPh 11 Tenaga Ahli dengan total nilai 10.247.500 189-199/NONKONTRAKTUAL
/PPK.III/PPSPM/04/2021
Tanggal :03-MEI-202104-05-2021 Rp.194.702.
500BLU 56 (11SPP)
, 27 Mei
2021Surat Permintaan Pem- bayaran (SPP) untuk pembayaran Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Bulan Mei 2021, Senilai Rp. 204.950.000
Keputusan KPA BAKTI No. 16 Tahun 2021 tentang “Pembentukan Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI” Kuitansi/Bukti Pembayaran, tanggal 24 Mei 2021, , Untuk Pembayaran Honorarium Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI bulan Mei 2021, Senilai Rp. 204.950.000, Potongan PPH senilai Rp. 8.023.750 Bukti transaksi MCM Transfer ke a.n 11 anggota Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI Mei 2021 dengan Total Nilai Rp 196.926.250, dan Pajak senilai Rp. 8.023.750254-264/NONKONTRAKTUAL/
PPK.III/PPSPM/05/2021
28-05-2021Rp 196.926.2
50BLU 57. (1 SPP),
27 Mei
2021Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kepada Tantri Fricilla Ginting, untuk pembayaran Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Bulan Mei 2021, Senilai Rp. 9.200.000 Keputusan KPA BAKTI No. 8A Tahun 2021 tentang “Penetapan Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI” Kuitansi/Bukti Pembayaran, tanggal 24 Mei 2021, Kepada Tantri Fricilla Ginting, Untuk Pembayaran Honorarium Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI bulan Mei 2021, Senilai Rp. 9.200.000, Potongan PPH senilai Rp. 230.000 294/NONKONTRAKTUAL/
PPK.III/PPSPM/06/2021
03-06-2021Rp 8.970.000 BLU Bukti transaksi MCM Transfer ke a.n Tantri Fricilla Ginting Mei 2021 dengan Total Nilai Rp 8.970.000, dan Pajak senilai Rp. 230.000 BLU 58 (11SPP)
30 Juni
202111 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Bulan Juni 2021, Senilai Rp. 204.950.000 Keputusan KPA BAKTI No. 16 Tahun 2021 tentang “Pembentukan Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI” 11 Kuitansi/Bukti Pembayaran, tanggal 21 Juni 2021, , Untuk Pembayaran Honorarium Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI bulan Juni 2021, Senilai Rp. 204.950.000, Potongan PPH senilai Rp. 8.023.750 Bukti transaksi MCM Transfer ke a.n 11 anggota Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI Juni 2021 dengan Total Nilai Rp 196.926.250, dan Pajak senilai Rp. 8.023.750 350-360/NONKONTRAKTUAL/
PPK.III/PPSPM/07/2021
02-07-2021Rp 196.926.2
50BLU 59 (1 SPP),
30 Juni
2021Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kepada Tantri Fricilla Ginting, untuk pembayaran Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Bulan Juni 2021, Senilai Rp. 9.200.000 Keputusan KPA BAKTI No. 8A Tahun 2021 tentang “Penetapan Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI” Kuitansi/Bukti Pembayaran, tanggal 21 Juni 2021, Kepada Tantri Fricilla Ginting, Untuk Pembayaran Honorarium Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI bulan Juni 2021, Senilai Rp. 9.200.000, Potongan PPH senilai Rp. 230.000 Bukti transaksi MCM Transfer ke a.n Tantri Fricilla Ginting Juni 2021 dengan Total Nilai Rp 8.970.000, dan Pajak senilai Rp. 230.000 361/NONKONTRAKTUAL/
PPK.III/PPSPM/07/2021
02-07-2021Rp 8.970.000 BLU 60 2200145
80, 27 Juli
2021Surat Permintaan Pembayaran 12 Orang Tim TA Dirut Juli 2021 Rekapitulasi honorarium tim tenaga ahli direktur utama badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi Bulan Juli 2021 Rp 209.150.000 12 Kuitansi/Bukti Pembayaran Tanggal 21 Juli 2021 Dengan total nilai Rp 209.150.000 Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI Nomor 29 Tahun 2021 Tentang penetapan tim tenaga ahli direktur utama badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi Bukti transaksi MCM Transfer ke 12 anggota Tim TA DIRUT BAKTI Juli 2021 dengan Total Nilai Rp 199.356.250, dan PPH 21 senilai Rp 9.793.750 419/NONKONTRAKTUAL/
PPK.III/PPSPM/07/2021
30-Juli-202102-Agustus
2021 Rp 199.356.2
50BLU 61 2200149
19,
30 Agustus
2021Surat Permintaan Pembayaran 12 Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Bulan Agustus 2021 Rekapitulasi honorarium tim tenaga ahli direktur utama badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi Bulan agustus 2021 Rp 455/NONKONTRAKTUAL
/PPK.III/PPSPM/08/2021
31-Agustus-202102- Septembe
r-2021
Rp 193.647.5
00BLU 206.900.000 12 Kuitansi/Bukti Pembayaran Tanggal 23 Agustus 2021 Dengan total nilai Rp 206.900.000 Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI Nomor 29 Tahun 2021 Tentang penetapan tim tenaga ahli direktur utama badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi Bukti transaksi MCM Transfer ke 12 anggota Tim TA DIRUT BAKTI Agustus 2021 dengan Total Nilai Rp 193.647.500, dan PPH 21 se- nilai Rp 13.252.500 62 2200154
22,
23 Septem
ber 2021Surat Permintaan Pem- bayaran 10 Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Bulan September 2021 Rekapitulasi untuk 10 Orang Tenaga Ahli Di- rektur Utama BAKTI Bu- lan September 2021 dengan nilai 168.300.000 10 Kwitansi/Bukti Bayar Tanggal 23 September 2021 Dengan total Nilai Rp 168.300.000 Keputusan Kuasa Peng- guna Anggaran BAKTI Nomor 29 Tahun 2021 Tentang penetapan tim tenaga ahli direktur utama badan aksesibili- tas telekomunikasi dan informasi Bukti transaksi MCM Transfer ke 10 anggota Tim TA DIRUT BAKTI September 2021 den- gan Total Nilai Rp 157.942.500, dan PPH 21 senilai 10,357,500 497/NONKONTRAKTUAL/
PPK.III/PPSPM/09/2021
28-September-20211-Oktober-
2021 Rp 157.942.5
00BLU 63 2200157
72,
23 Oktober
2021Surat Permintaan Pembayaran 10 Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Bulan Oktober 2021 Rekapitulasi untuk 10 Orang Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Bulan Oktober 2021 Dengan Nilai Rp 172,550,000 10 Kwitansi/Bukti Bayar Tanggal 23 Oktober 2021 Dengan total Ni- lai Rp 172,550,000 Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI Nomor 29 Tahun 2021 Tentang penetapan tim tenaga ahli direktur utama badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi Bukti transaksi MCM Transfer ke 10 anggota Tim TA DIRUT BAKTI Oktober 2021 dengan Total Nilai Rp 162.086.250, dan PPH 21 se- nilai 10,463,750 533/NONKONTRAKTUAL/
PPK.III/PPSPM/10/2021
28-Oktober-202103- November-
2021 Rp.162.086.
250BLU 64 2200162
10 23-11-
2021Surat Permintaan Pembayaran 12 Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Bulan November 2021 Rekapitulasi untuk 12 Orang Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Bulan November 2021 Dengan Ni- lai Rp 199,450,000
12 Kwitansi/Bukti Bayar Tanggal 23 November 2021 Dengan total573/NONKONTRAKTUAL
/PPK.III/PPSPM/11/2021
30-November-20211- Desember-
2021
Rp 188.313.750BLU Nilai Rp 199,450,000 Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI Nomor 46 Tahun 2021 Tentang penetapan tim tenaga ahli direktur utama badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi Bukti transaksi MCM Transfer ke 12 anggota Tim TA DIRUT BAKTI November 2021 dengan Total Nilai Rp 188.313.750, dan PPH 21 se- nilai 11,136,250 65. 2200169
66 23-12-
2021Surat Permintaan Pembayaran 18 Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Bulan Desember 2021 Rekapitulasi untuk 18 Orang Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Bulan Desember 2021 Dengan Ni- lai Rp 353.450.000 18 Kwitansi/Bukti Bayar Tanggal 23 Desember 2021 Dengan total Nilai Rp 353.450.000 Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI Nomor 54 Tahun 2021 Tentang penetapan tim tenaga ahli direktur utama badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi Bukti transaksi MCM Transfer ke 18 anggota Tim TA DIRUT BAKTI Desember 2021 dengan Total Nilai Rp 341.330.000, dan PPH 21 se- nilai 12.120.000 574/NONKONTRAKTUAL
/PPK.III/PPSPM/12/2021
24- Desember-202129- Desember
2021
Rp 341.330.000BLU Bahwa pembayaran untuk tenaga ahli Direktur Utama BAKTI TA 2021- 2022 dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Bahwa mekanisme pembayaran yang sumber anggarannya dari Rupiah Murni, PNBP, BLU dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Sumber Dana RM-PNBP
Penyedia menyampaikan tagihan permohonan pembayaran dengan kelengkapan dokumen tagihan kepada BAKTI yang ditujukan kepada PPK sesuai kewenangannya, menguji, memverifikasi kelengkapan berkas tagihan, bila sudah lengkap berkas tagihan akan diterbitkan SPP dari PPK dan diteruskan ke PPSPM. Sesuai tugasnya PPSPM akan memastikan nilai dan meneliti ketersediaan anggaran (beban anggaran) serta kebenaran penerima hak, maka akan diterbitkan SPM melalui aplikasi SAS pada modul PPSPM. Kemudian dilakukan pencetakan SPM untuk di tanda tangani oleh PPSPM, langkah selanjutnya menarik ADK SPM di aplikasi SAS dan melakukan injek pin pada aplikasi PIN PPSPM yang outnya ADK dilengkapi dengan data pendukung dari PPK dan diteruskan ke KPPN untuk proses pembayaran dan diterbitkan SP2D oleh KPPN. Pada saat dilakukannya pembayaran pada akhir tahun anggaran dengan menggunakan Bank Garansi maka pengajuan pembayaran di lakukan dengan terlebih dahulu melakukan pengujian terhadap keabsahan dokumen Bank Garansi ke Bank Penerbit. Setelah pengujian dilakukan oleh PPK dan menerbitkan SPP kepada PPSPM. PPSPM sebelum penerbitan SPM melakukan pengujian dan verifikasi terhadapan keabsahan Bank Garansi sesuai dengan kewenangannya serta memonitoring status Bank Garansi di Aplikasi SPAN yang sudah interkoneksi dengan system KPPN, kemudian PPSPM menerbitkan SPM selanjutnya di kirim ke KPPN beserta Bank Garansi (Asli) untuk proses pembayaran dan diterbitkan SP2D oleh KPPN.
Terhadap perpanjangan sisa pekerjaan yang belum terselesaikan diberi penambahan waktu selama 90 hari sampai dengan 31 Maret 2022 sesuai ketentuan.
Apabila terjadi kelebihan pembayaran atas pekerjaanya maka penyedia melakukan pengembalian dan menyetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu juga apabila terjadi keterlambatan pekerjaan maka PPK melakukan perhitungan prestasinya dan menyampaikan kepada penyedia akan dikenakan denda, selanjutnya menyetorkan ke kas Negara melalui aplikasi Simponi oleh bendahara pengeluaran.
Sumber Dana BLU
Penyedia menyampaikan tagihan permohonan pembayaran dengan kelengkapan dokumen tagihan kepada BAKTI yang ditujukan kepada PPK sesuai kewenangannya, menguji, memverifikasi kelengkapan berkas tagihan, bila sudah lengkap berkas tagihan akan diterbitkan SPP dari PPK dan diteruskan ke PPSPM. Sesuai tugasnya PPSPM akan memastikan nilai dan meneliti ketersediaan anggaran (beban anggaran) serta kebenaran penerima hak, maka akan diterbitkan SPM tanpa melalui aplikasi SAS (aplikasi mandiri/ front Office). Kemudian dilakukan pencetakan SPM untuk di tanda tangani oleh PPSPM, langkah selanjutnya SPM yang diterbitkan tersebut lalu dikirimkan ke Bendahara Pengeluaran BLU untuk proses pembayaran melalui aplikasi Bank (MCM) dari rekening pengeluaran BLU.Pada saat dilakukannya pembayaran pada akhir tahun anggaran dengan menggunakan Bank Garansi maka pengajuan pembayaran di lakukan dengan terlebih dahulu melakukan pengujian terhadap keabsahan dokumen Bank Garansi ke Bank Penerbit. Setelah pengujian dilakukan oleh PPK dan menerbitkan SPP kepada PPSPM. PPSPM sebelum penerbitan SPM melakukan pengujian dan verifikasi terhadapan keabsahan Bank Garansi sesuai dengan kewenangannya kemudian PPSPM menerbitkan SPM selanjutnya di kirim ke Bendahara Pengeluaran BLU beserta Bank Garansi (Asli) untuk proses pembayaran. Terhadap perpanjangan sisa pekerjaan yang belum terselesaikan akan dilakukan sesuai ketentuan.
Apabila terjadi kelebihan pembayaran atas pekerjaanya maka penyedia melakukan pengembalian dan menyetorkan ke Rekening Kas (Penerimaan) BLU sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu juga apabila terjadi keterlambatan pekerjaan maka PPK melakukan perhitungan prestasinya dan menyampaikan kepada penyedia akan dikenakan denda, selanjutnya menyetorkan ke rekening kas (Penerimaan) BLU
Perbedaanya:- Proses pembayaran untuk penerbitan SPP dari PPK dan SPM dari PPSM dilakukan dengan melalui system aplikasi SAS yang disediakan (sumber dana RM-PNBP)
- Proses pembayaran untuk penerbitan SPP dari PPK dan SPM dari PPSM dilakukan dengan melalui system aplikasi Front Office yang dibangun oleh BLU BAKTI (sumber dana BLU)
- SPM yang diterbitkan dikirimkan ke KPPN melalui system (sumber dana RM-PNBP)
- SPM yang diterbitkan dikirimkan ke Bendahara Pengeluaran BLU un- tuk melalukan Pembayaran
- KPPN menerbitkan SP2D setelah penelitian dan pegujian telah memenuhi syarat (Sumber RM-PNBP)
- Bendahara Pengeluaran untuk proses pembayaran melalui MCM (ap- likasi Bank)
- Apabila terjadi pengembalian dana atas prestasi pekerjaan akan dise- torkan ke rekening Kas Negara melalui aplikasi Simponi ( sumber dana RM-PNBP)
- Apabila terjadi pengembalian dana atas prestasi pekerjaan akan dise- torkan ke Rekening Penerimaan BLU ( sumber dana BLU).
- Pola keuangan BLU memberikan fleksibelitas berupa keleluasaan un- tuk praktek Bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
- Sumber pendapatan seluruhnya disetorkan ke kas negara jika dibu- tuhkan dana tersebut proses pencairannya melalui proses keuangan (birokrasi) yang cukup ketat.
- Bahwa saksi tidak pernah mendapat informasi / Laporan dari PPK mengenai bukti kesesuaian prestasi pekerjaan yang dikerjakan oleh Konsorsium pada saat pengajuan pembayaran (SPP) sehingga saksi tidak ada menguji kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak sehingga saksi tidak tahu bahwa pembayaran tidak sesuai dengan realisasi pembayaran sebesar Rp. 10.8 Triliun karena PPK hanya memberikan berita acara pemeriksaan administrasi dan penerimaan pekerjaan tanpa adanya lampiran pemeriksaan yang dilakukan Konsultan Pengawas ataupun bukti dokumentasi pendukung lainnya.
- Bahwa dasar saya tetap melakukan pembayaran kontrak adalah adanya bukti addendum kontrak kepada saya selaku PPSPM, SPP beserta dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/2012 tentang tatacara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
- Bahwa saksi baru tahu pada saat sekarang ini, bahwa pada saat dilakukan pembayaran 100% namun pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan (tidak dapat dikerjakan 100%).
- Bahwa saksi tidak ada menerima adanya Salinan Kontrak Kritis atau informasi telah dilakukannya Show Cause Meeting 3x pada saat PPK mengajukan SPP dalam rangka pengajuan proses pembayaran pekerjaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Bahwa pada saat PPK menyampaikan SPP beserta kelengkapannya dan adanya persetujuan dari Bambang Nugroho selaku Direktur Infrastruktur maka tidak ada alasan oleh saksi untuk tidak membuat SPM walaupun tidak seluruhnya sesuai ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/2012, 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Bahwa tidak ada yang melakukan intervensi kepada saksi selaku PPSPM untuk dapat melakukan pembayaran terhadap pekerjaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Bahwa ada pengembalian uang dari pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan yaitu sebesar Rp.1.775.656.389.744 yang terdiri dari pengembalian Bank Garansi sebesar Rp.1.697.491.937.100 dan pengembalian DP sebesar Rp.78.164.452.644,-.
- Bahwa yang menentukan besaran pengembalian uang dari pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan adalah PPK yaitu Elvanno Hatorangan dan bagaimanakah tahapan / mekanismenya saksi tidak tahu.
- Bahwa proses pengembalian uang dari pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan dilakukan Melalui Aplikasi Simphoni, Penyedia melakukan penyetoran ke Kas Negara dengan bukti-bukti sebagai berikut:
Pengembalian Bank Garansi: Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp. 10,8 T dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Anang Latif selaku Dirut Bakti), Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo, Itjen Kemenkominfo dan Biro Keuangan Kemenkominfo, sebagaimana dalam surat Nomor: 44/BAKTI.31/KU.000/01/2022 tanggal 07 Januari 2022 yang telah disetujui oleh Ahmad Djuhari selaku Direktur Keuangan Bakti.No Uraian NTB & NTPN Tanggal Bayar Jumlah 1 an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1901 tanggal 19 Maret 2021
NTB 220418000095 NTPN 1165248VUS2QER43
18 April 2022
Rp. 152.100.466. 6312 an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1101 tanggal 11 Juni 2021 NTB 220418000094 NTPN 6B5D23CIF1GC1RF5 18 April 2022 Rp. 126.452.253.447 3 an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1902 tanggal 19 Maret 2021 NTB 220418000096 NTPN 978741JNFCBJ7RQ6 18 April 2022 Rp. 136.920.509.544 4 an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1102 tanggal 11 Juni 2021 NTB 220418000097 NTPN D1D660N9VHP6QS6 S 18 April 2022 Rp. 108.046.419.664 5 an. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Kontrak No. 0101 tanggal 01 April 2021 NTB 115859636918 NTPN 12DC28N3EOUMFQ 63 14 April 2022 Rp. 12.382.686.504 6 an. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Kontrak No. 1701 tanggal 17 Juni 2021 NTB 299253646918 NTPN 3CO9O1JNFCBJ7QD L 14 April 2022 Rp. 180.567.092.404 7 an. Kemitraan IBS-ZTE Indonesia Kontrak No. 0102 tanggal 01 April 2021 NTB 912139450650 NTPN 4OCC9ON9VHP6QM BA 14 April 2022 Rp. 206.286.266.488 8 an. Kemitraan IBS-ZTE Indonesia Kontrak No. 1601 tanggal 16 Juni 2021 NTB 397575450648 NTPN F3E652G4V6TVKOS 0 14 April 2022 Rp. 227.468.817.123 9 an. Kemitraan IBS-ZTE Indonesia Kontrak No. 0103 tanggal 01 April 2021 NTB 514254450644 NTPN FA0988N3E0UMFP5 9 14 April 2022 Rp. 240.724.899.388 10 an. Kemitraan IBS-ZTE Indonesia Kontrak No. 0801 tanggal 08 Juni 2021 NTB 429438450640 NTPN FE6486U8EBPTLPLF 14 April 2022 Rp. 306.542.525.907 Total Rp. 1.697.491.937.100 No Uraian No. NTPN Pengembalian DP Jumlah 1 an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1102 tanggal 11 Juni 2021
F2B440N9VHP6S2ES
Rp. 31.000.5202 an. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Kontrak No. 1701 tanggal 17 Juni 2021 D2F6B2G4V6TVM2ST Rp. 9.134.022.857 3 an. Kemitraan IBS-ZTE Indonesia Kontrak No. 1601 tanggal 16 Juni 2021 1FFF948VUS2OFUA6 Rp. 27.778.163.730 4 an. Kemitraan IBS-ZTE Indonesia Kontrak No. 0103 tanggal 01 April 2021 4EDC51JNFCBJ8VOB Rp. 21.241.729.655 5 an. Kemitraan IBS-ZTE Indonesia Kontrak No. 0801 tanggal 08 Juni 2021 F9C948N3EDUMGUP1 Rp. 19.979.535.882 Total Rp. 78.164.452.644 - Bahwa tindak lanjut dari Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi sebagai bahan evaluasi pelaksanaan anggaran di BAKTI dan di Kemenkominfo.
- Bahwa saksi melaporkan LHKPN setiap tahunnya kepada KPK RI terakhir pada tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut: A. Tanah dan Bangunan Rp. 4.182.250.000, terdiri dari:
- Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/60 m2 di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp. 850.000.000
- Tanah seluas 210 m2 di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp. 525.000.000
- Tanah seluas 100 m2 di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp. 255.000.000
- Tanah seluas 10530 m2 di Kota Blora, warisan Rp. 1.053.000.000
- Tanah seluas 868 m2 di Kota Blora, warisan Rp. 90.000.000
- Tanah seluas 16408 m2 di Kota Blora, warisan Rp. 1.230.600.000
- Tanah seluas 2382 m2 di Kota Blora, warisan Rp. 178.650.000 B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 366.500.000
- Mobil, Suzuki Katana Jeep Tahun 1996, hasil sendiri Rp. 65.000.000
- Mobil, Innova Minibus Tahun 2017, hasil sendiri Rp. 290.000.000
- Motor, Yamaha Nuvo Tahun 2003, hasil sendiri Rp. 4.500.000
- Sepeda Federal 0 Tahun 1993, hasil sendiri Rp. 2.000.000
- Sepeda Polyghon Urban Tahun 2016, hasil sendiri Rp. 2021 5.000.000 C. Harta Bergerak lainnya Rp. 256.000.000
D. Surat Berharga Rp. 110.000.000
E. Kas dan Setara Kas Rp. 265.541.566
F. Hutang –
Total harta kekayaan Saksi adalah Rp. 5.180.291.566,-.
- Bahwa pada tahun 2022 Menteri Kominfo pernah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri sebanyak 3 kali dengan anggaran BAKTI. Perjalanan pada bulan Juni dilakukan ke Swiss dengan anggaran sebesar Rp.301.265.470-, perjalanan bulan Mei dilakukan ke Paris dengan anggaran sebesar Rp.326.217.000,- dan perjalanan ke USA di bulan Oktober dengan anggaran sebesar Rp.284.000.000,-;
- Bahwa anggaran perjalanan dinas rombongan Kementerian Kominfo ke luar negeri tidak bersumber dari anggaran pembangunan BTS 4G melainkan menggunakan anggaran BAKTI;
- Bahwa tidak ada perubahan atau addendum kontrak mengenai perubahan skema pembayaran dari turn key menjadi termin, sepengetahuan Saksi isi addendum kontrak tersebut adalah mengenai perubahan pembayaran termin;
- Bahwa penyerapan anggaran untuk pekerjaan pembangunan BTS 4G tahap I tahun 2021 yang diterima dan disahkan oleh Kementerian Keuangan adalah sebesar Rp.9,027 triliun untuk nilai realisasi brutonya sedangkan nilai realisasi netonya setelah adanya pengembalian adalah sebesar Rp.7,718 triliun;
- Bahwa anggaran pekerjaan pembangunan BTS 4G tidak pernah masuk ke kas BAKTI melainkan dikuasai oleh Kementerian Keuangan RI. PPSPM mengirimkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN Kementerian Keuangan, pembayaran pekerjaan bukan lagi menjadi urusan BAKTI melainkan urusan Kementerian Keuangan;
- Bahwa perjalanan dinas yang dilakukan oleh Menkominfo Johnny Gerard Plate merupakan perjalanan resmi negara. Saksi tidak pernah menyampaikan kepada Menteri bahwa mengenai anggaran perjalanan dinas yang disiapkan oleh BAKTI. Menteri tidak pernah bertanya maupun meminta Saksi untuk menyiapkan anggaran perjalanan dinas yang Menteri lakukan
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang butki yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT
BB1. 1. 1 (satu) rangkap Fotokopi Surat Pengantar No:44/BAKTI.31/KU.000/01/2022 tanggal 07 Januari 2022 perihal Laporan Realisasi Anggaran Belanja Periode Desember 2021 2. 1 (satu) rangkap Fotokopi Nota Dinas Nomor :
0415/ND.PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/07/ 2022 tanggal 07 Juli 2022 perihal Penyampaian Data Dan Dokumen Pendukung Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan BAKTI Semester I tahun 2022 3. 1 (satu) lembar fotokopi pelaporan PPSPM Tahun Anggaran
2021 Bulan Desember tanggal 31 Desember 2021 4. 1 (bundel) Fotokopi Monitoring SP2D Kementerian Keuangan,
Fiberhome Tecnologies Indonesia tanggal 01-01-2021 sampai dengan tanggal 31-12-2021. 5. 1 (bundel) Fotokopi Monitoring SP2D Kementerian Keuangan,
PT.Aplikanusa Lintasarta tanggal 01-01-2021 sampai dengan tanggal 31-12-2021. 6. 1 (bundel) Fotokopi Monitoring SP2D Kementerian Keuangan,
PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera tanggal 01-01-2021 sampai dengan tanggal 31-12-2021. 7. 1 (bundel) Fotokopi Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan
Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 1901/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2021 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, Dan Kalimantan) Tahap 1A 8. 1 (bundel) Fotokopi Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan
Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 1101/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, Dan Kalimantan) Tahap 1B 9. 1 (bundel) Fotokopi Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan
Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 1902/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2021 Paket Pekerjaan:
LXI 1 s.d 22
Adapun kelengkan dokumen sebagai dasar dilakukan pembayaran adalah sebagai berikut:
Pencairan/pembayaran uang muka (UM)No Dokumen Yang Membuat Yang Memverfikasi 1. Ringkasan kontrak PPK PPK 2. Jaminan uang muka Bank penyedia atas permohonan penyedia
PPK3. Surat permohonan tagihan pembayaran uang muka Penyedia PPK 4. Kuitansi tagihan & invoice Penyedia PPK 5. Faktur pajak & NPWP Penyedia PPK 6. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Penyedia PPK 7. Surat permintaan pembayaran (SPP) PPK PPK 8. Surat perintah membayar (SPM) PPSPM PPSPM 9. Berita acara pembayaran PPK PPK No Dokumen Yang Membuat Yang Memverfikasi 1. Ringkasan kontrak PPK PPK 2. Surat permohonan tagihan pembayaran prestasi/termin Penyedia PPK 3. Kuitansi tagihan & invoice Penyedia PPK 4. Faktur pajak & NPWP Penyedia PPK 5. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak Penyedia PPK 6. Surat permintaan pembayaran (SPP) PPK PPK 7. Surat perintah membayar (SPM) PPSPM PPSPM 7. Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan Tim PPHP TimPPHP Tenaga Ahli Direktur Utama 2022 1. 220016978,
31 Januari
202219 Orang Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI 2022 : Gidion Ivan Arly, Agung Tri Nugraha, Bhredipta Cresti Socarana, Natasha Virzana, Richard Antonius Mahuze, Dewi Ayu Kirsana, Patrisia Maria, Pantas Marihot Lawrentius Situmorang, Wahyu Hadi Pradana, Cok Marlene Putri, Jeremy Hugo Enrico, Farina Chairunnisa, Masgustian, Adya Nisita, Tantri F. Ginting, A Syahsam Dwi Ihza, Michelle Stansha Carolina, Raden Sutejo Hermani Putro, Charissa Patricia Agatha, Dewi Ayu Kirana, Wahyu Hadi Pradana Surat Permintaan 19 Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Januari 2022 Rekapitulasi Honorarium Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Januari 2022 Rp 319.150.000 19 Kuitansi/Bukti Pembayaran tanggal 23 Januari 2022 Rp 319.150.000 Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI No. 12 Tahun 2022 Tanggal 3 Januari 2022 tentang Penetapan Tim Tenaga Ahli Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Bukti transaksi MCM Transfer ke a.n 19 anggota Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI Januari 2022 dengan Total Nilai Rp 311.171.250, dan Pajak senilai Rp 7.978.750 001/KONTRAKT
UAL/ PPK.III/BLU/PPS
PM/01/2022
15-2-202217-02-
2022
Rp 311.171.2
50BLU 2 220017419 20 Februari 2022 13 Orang Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI 2022 Surat Permintaan 13 Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Februari 2022 Rekapitulasi Honorarium Tim Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Februari 2022 Rp 227.775.000 13 Kuitansi/Bukti Pembayaran tanggal 20 Februari 2022 Rp 227.775.000 Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI No. 14 Tahun 2022 Tanggal 3 Januari 2022 tentang Penetapan Tim Tenaga Ahli Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Bukti transaksi MCM Transfer ke a.n 13 anggota Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI Februari 2022 dengan Total Nilai Rp Rp 199.216.875, dan Pajak senilai Rp 5.108.125 007/KONTRAKT
UAL/ PPK.III/BLU/PPS
PM/03/2022
18-3-202218-03-
2022
Rp 199.216.8
75BLU 3 2200174350 21 Maret 2022 11 Orang Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI 2022 Surat Permintaan 11 Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Maret 2022 Rekapitulasi Honorarium Tim Tenaga Ahli Direktur 013/KONTRAKT
UAL/ PPK.III/BLU/PPS
PM/03/202201-04-
2022
Rp 181.252.5BLU Utama BAKTI Maret 2022 Rp 185.900.000 11 Kuitansi/Bukti Pembayaran tanggal 20 Maret 2022 Rp 185.900.000 Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI No. 14 Tahun 2022 Tanggal 3 Januari 2022 tentang Peneta- pan Tim Tenaga Ahli Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Bukti transaksi MCM Transfer ke a.n 11 anggota Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI Maret 2022 dengan Total Ni- lai Rp 181.252.500, dan Pajak senilai Rp 4.647.500 30-3-2022 00 4. 2200174350 21 April 2022 13 Orang Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI 2022, Praise Ichthus Tampi, Amalia Dwi Puspita, Petra Christianto (pergantian personil) Surat Permintaan 13 Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI April 2022 Rekapitulasi Honorarium Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI April 2022 Rp 215.875.000 13 Kuitansi/Bukti Pembayaran tanggal 20 April 2022 Rp Rp 215.875.000 Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI No. 22 Tahun 2022 Tanggal 3 Januari 2022 tentang Peneta- pan Tim Tenaga Ahli Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Bukti transaksi MCM Transfer ke a.n 13 anggota Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI April 2022 dengan Total Nilai Rp 210.478.125, dan Pajak senilai Rp 5.396.875 020/KONTRAKT
UAL/ PPK.III/BLU/PPS
PM/04/2022
22-4-202226-04-
2021 Rp 210.478.1
25BLU 5. 2200174350 20 Mei 2022 Surat Permintaan 13 Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Mei 2022 Rekapitulasi Honorarium Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Mei 2022 Rp 206.750.000 13 Kuitansi/Bukti Pembayaran tanggal 20 Mei 2022 Rp 206.750.000 Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI No. 22 Tahun 2022 Tanggal 1 Maret 2022 tentang Peneta- pan Tim Tenaga Ahli Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Bukti transaksi MCM Transfer ke a.n 13 anggota Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI Mei 2022 dengan Total Nilai Rp 201.581.250, dan Pajak senilai Rp 5.168.750 025/KONTRAKT
UAL/ PPK.III/BLU/PPS
PM/05/2022
25-5-202202-06-
2021
Rp 201.581.2
50BLU 6. 2200174350 20 Juni 2022 Surat Permintaan 13 Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Juni 2022 Rekapitulasi Honorarium Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Juni 2022 Rp 219.950.000 13 Kuitansi/Bukti Pembayaran tanggal 20 Juni 022 Rp Rp 219.950.000 Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI No. 22 Tahun 2022 Tanggal 1 Maret 2022 tentang Peneta- pan Tim Tenaga Ahli Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Bukti transaksi MCM Transfer ke a.n 13 anggota Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI Juni 2022 dengan Total Nilai Rp 212.190.000, dan Pajak senilai Rp 7.760.000 030/KONTRAKT
UAL/ PPK.III/BLU/PPS
PM/06/2022
28-6-202204-07-
2021
Rp 212.190.0
00BLU 7. 2200174325 25 Juli 2022 Brigitta Kalina T. Hernawan (pergantian personil) Surat Permintaan 13 Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Julii 2022 Rekapitulasi Honorarium Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Juli 2022 Rp 207.750.000 13 Kuitansi/Bukti Pembayaran tanggal 20 Juli 2022 Rp 207.750.000 Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI No. 43 Tahun 2022 Tanggal 1 Juli 2022 tentang Penetapan Tim Tenaga Ahli Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Bukti transaksi MCM Transfer ke a.n 13 anggota Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI Juli 2022 dengan Total Nilai Rp 198.165.000, dan Pajak senilai Rp 9.585.000 033/KONTRAKT
UAL/ PPK.III/BLU/PPS
PM/07/2022
28-7-202202-08-
2022 Rp 198.165.0
00BLU 8. 2200174325 25 Agustus 2022 Surat Permintaan 13 Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Agustus 2022 Rekapitulasi Honorarium Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Agustus 2022 Rp 220.275.000 13 Kuitansi/Bukti Pembayaran tanggal 20 Agustus 2022 Rp 207.750.000 Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI No. 43 Tahun 2022 Tanggal 1 Juli 2022 tentang Penetapan Tim Tenaga Ahli Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi 037/NONKONTR
AKTUAL/ PPK.III/BLU/PPS
PM/08/2022
26-8-202205-9-
2022
Rp 210.690.0
00BLU Bukti transaksi MCM Transfer ke a.n 13 anggota Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI Agustus 2022 dengan Total Nilai Rp210.690.000, dan Pajak senilai Rp 9.585.000 9. 2200194252 26 September 2022 Surat Permintaan 13 Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI September 2022 Rekapitulasi Honorarium Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI September 2022 Rp 207.750.000 13 Kuitansi/Bukti Pembayaran tanggal 20 September 2022 Rp 207.750.000 Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI No. 43 Tahun 2022 Tanggal 1 Juli 2022 tentang Penetapan Tim Tenaga Ahli Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Bukti transaksi MCM Transfer ke a.n 13 anggota Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI September 2022 dengan To- tal Nilai Rp 197.415.000, dan Pajak senilai Rp 10.335.000 041/NONKONTR
AKTUAL
/ PPK.III/BLU/PPS
PM/09/2022
29-9-202203-10-
2022
Rp 197.415.0
00BLU 10 . 2200194260 26 Oktober 2022 Surat Permintaan 13 Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Oktober 2022 Rekapitulasi Honorarium Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Oktober 2022 Rp 224.800.000 13 Kuitansi/Bukti Pembayaran tanggal 20 Oktober 2022 Rp Rp 224.800.000 Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI No. 43 Tahun 2022 Tanggal 1 Juli 2022 tentang Penetapan Tim Tenaga Ahli Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Bukti transaksi MCM Transfer ke a.n 13 anggota Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI Oktober 2022 dengan Total Nilai Rp213.233.750, dan Pajak senilai Rp 11.566.250 046/NONKONTR
AKTUAL/ PPK.III/BLU/PPS
PM/10/2022
31-10-20221-12-
2022 Rp 213.233.7
50BLU 11 . 2200194279 24 November 2022 Surat Permintaan 13 Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI November 2022 Rekapitulasi Honorarium Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI November 2022 Rp 212.000.000 13 Kuitansi/Bukti Pembayaran tanggal 20 November 2022 Rp 212.000.000 Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI No. 43 Tahun 2022 Tanggal 1 Juli 2022 tentang Penetapan Tim Tenaga Ahli Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Bukti transaksi MCM Transfer ke a.n 13 anggota Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI November 2022 dengan To- tal Nilai Rp 198.571.250, dan Pajak senilai Rp13.428.750 050/NONKONTR
AKTUAL/ PPK.III/BLU/PPS
PM/11/2022
30-11-202202-11-
2022 Rp 198.571.2
50BLU 12 . 2200194260 20 Desember 2022 Surat Permintaan 13 Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Desember 2022 Rekapitulasi Honorarium Tim Tenaga Ahli Direktur Utama BAKTI Desember 2022 Rp 225.075.000 13 Kuitansi/Bukti Pembayaran tanggal 20 Desember 2022 Rp 225.075.000 Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI No. 43 Tahun 2022 Tanggal 1 Juli 2022 tentang Penetapan Tim Tenaga Ahli Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Bukti transaksi MCM Transfer ke a.n 13 anggota Tim Tenaga Ahli Direktur BAKTI Desember 2022 dengan To- tal Nilai Rp 210.596.250, dan Pajak senilai 14.478.750 057/NONKONTR
AKTUAL/ PPK.III/BLU/PPS
PM/12/2022
27-12-202227-12-
2022
Rp 210.596.2
50BLU Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 (Sulawesi Dan Maluku) Tahap 1A 10. 1 (bundel) Fotokopi Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 1102/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 (Sulawesi Dan Maluku) Tahap 1B 11. 1 (bundel) Fotokopi Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0101/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1A 12. 1 (bundel) Fotokopi Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 1701/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1B 13. 1 (bundel) Fotokopi Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0102/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1A 14. 1 (bundel) Fotokopi Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 1601/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1B 15. 1 (bundel) Fotokopi Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1A 16. 1 (bundel) Fotokopi Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1B 17. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal 18 April 2022 Rp. 152.100.466. 631 (an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1901 tanggal 19 Maret 2021) 18. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal 18 April 2022 Rp. 126.452.253.447 (an an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1101 tanggal 11 Juni 2021) 19. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal 18 April 2022 Rp. 136.920.509.544 (an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1902 tanggal 19 Maret 2021) 20. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal 18 April 2022 Rp. 108.046.419.664 (an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1102 tanggal 11 Juni 2021) 21. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal 14 April 2022 Rp. 12.382.686.504 (an. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Kontrak No. 0101 tanggal 01 April 2021) 22. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal 14 April 2022 Rp. 180.567.092.404 (an. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Kontrak No. 1701 tanggal 17 Juni 2021) 23. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal 14 April 2022 Rp. 206.286.266.488 (an. Kemitraan IBS-ZTE Indonesia Kontrak No. 0102 tanggal 01 April 2021) 24. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal 14 April 2022 Rp. 227.468.817.123 (an. Kemitraan
IBS-ZTE Indonesia Kontrak No. 1601 tanggal 16 Juni 2021) 25. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal 14 April 2022 Rp. 240.724.899.388 (an. Kemitraan IBS-ZTE Indonesia Kontrak No. 0103 tanggal 01 April 2021) 26. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal 14 April 2022 Rp. 306.542.525.907 (an. Kemitraan IBS-ZTE Indonesia Kontrak No. 0801 tanggal 08 Juni 2021) 27. Rekapitulasi pembayaran BTS 2021, Rekapitulasi BG, DP dan Denda Paket ( 1A, 1B, 2A, 2B, 3A, 3B, 4A, 4B, 5A dan 5B) 28. Surat Perintah Membayar Paket 1A (PT. Fiberhome Technologies Indonesia) yang terdiri dari: 2. Kardus Warna coklat bertuliskan “dari ruangan Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Sdr. Puji Lestari”
1. 1 (satu) buah buku catatan berwarna biru bertuliskan BAKTI KOM-
INFO 2022; 2. 1 (satu) lembar copy dokumen surat perintah pembayaran nomor :
20071/PPK.III/BAKTI/KOMINFO/09/2021 tanggal 13 September 2021; 3. 1 (satu) bundel copy dokumen rincian lokasi dan pembayaran
prestasi pekerjaan GAC Material Perangkat BTS; 4. 2 (dua) lembar copy dokumen kartu pengawas kontrak; 5. 2 (dua) lembar copy dokumen register data realisasi kontrak; 6. 1 (satu) bundel copy dokumen Berita Acara Pembayaran Nomor :
30004/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/08/2021 tanggal 30 Agustus 2021; 7. 1 (satu) bundel copy print out email kontrak tahunan dari Nursyam-
sudin untuk [email protected] tanggal 10 september 2021; 8. 1 (satu) bundel copy dokumen surat setor pajak; 9. 1 (satu) bundel copy dokumen table pekerjaan kontraktual TA 2021
yang dilanjutkan ke TA 2022; 10. 1 (satu) lembar copy dokumen Surat perintah membayar Nomor:
20222/PPK.III/BAKTI/KOMINFO/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021; 11. 1 (satu) lembar copy dokumen Berita Acara pembayaran nomor:
1415/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021; 12. 1 (satu) bundel copy dokumen daftar perhitungan jumlah maksimal
pencairan dana (MP) satuan kerja pengguna BNBP tanggal 21 Okto- ber 2021; 13. 1 (satu) lembar copy dokumen pemeriksaan administrasi dan peneri-
maan material BTS tanggal 11 Juni 2021; 14. 1 (satu) bundel copy dokumen Berita Acara Serah Terima Kartu VA
Debit tahun 2022; 15. 1 (satu) bundel copy dokumen Berita Acara Serah Terima Pengem-
balian Kartu VA Debit tahun 2022; 16. 1 (satu) bundel copy dokumen Nota Retur Nomor : 167/NR-
BAKTI/04/2022 Tanggal 14 April 2022; 17. 1 (satu) bundel copy dokumen Nota Dinas Nomor :
047/ND/BAKTI.31.1/PR.01.07/01/2020 perihal penyampaian RKA-K/L DIPA BAKTI Revisi POK Kesatu, TA 2020 Tanggal 10 Januari 2020; 18. 1 (satu) bundel copy dokumen laporan daftar kontrak penerimaan ne-
gara bukan pajak dicetak tanggal 1 April 2022; 19. 1 (satu) bundel copy dokumen laporan daftar kontrak rupiah murni
dicetak tanggal 1 April 2022; 20. 1 (satu) bundel copy dokumen tanda terima SPP dan SPM BG BTS
4G- Per September 2022; 21. 1 (satu) bundel copy dokumen peraturan direktur utama Badan Akse-
bilitas telekomunikasi dan Informasi nomor 56 tahun 2019, tentang tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pada BAKTI; 22. 1 (satu) bundel copy dokumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pandemic Covid-19 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022.LXV
7Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan / keberatan: Terdakwa tidak mengetahui pembiayaan perjalanan dinas ke luar negeri yang disampaikan saksi, karena setahu Terdakwa dibiayai oleh Kesekjenan
Kementrian Kominfo.atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
- GUNTORO PRAYUDHI
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
- Bahwa pekerjaan Saksi sebagai Kepala Divisi LTIBU2 (Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha 2) BAKTI Kominfo;
- Bahwa dalam pengadaan BTS 4G Saksi hanya terlibat sampai dengan proses RFI yakni survey kepada penyedia untuk melihat kesanggupan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan BTS 4G infrastruktur pendukung. Survey tersebut dilakukan pada bulan Agustus 2020 yang mana pada saat itu belum ditentukan Penyediaannya oleh karena itu BAKTI mengundang seluruh industri yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung;
- Bahwa Request For Information (RFI) dilaksanakan pada tanggal 03 Agustus 2020 di hotel Luwansa Jakarta, LTIBU2 BAKTI mengundang para penyedia dalam 1 forum pertemuan dan dihadiri 150 perusahaan baik secara offline maupun online, kemudian BAKTI melakukan presentasi yang isinya BAKTI akan mengerjakan program pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung;
- Bahwa pada saat Saksi melakukan presentasi mengenai konsep teknis pembangunan 7.904 BTS 4G yang akan dikerjakan oleh BAKTI dengan para calon penyedia tidak ada Terdakwa Johnny Gerard Plate;
- Bahwa yang membawa/merekomendasikan saksi bekerja di BP3TI / BAKTI adalah Dhia Anugrah Febriansa (odi) dan Direktur LTI Badan Usaha Bakti-Kemkominfo.
- Bahwa yang menjabat sebagai Direktur Infrastruktur pada tahun 2016- 2019 yaitu Dhia Anugrah Febriansa, selanjutnya diganti oleh Bambang Noegroho sebagai Direktur Infrastruktur sejak 2019 s.d sekarang.
- Bahwa dasar pengangkatan jabatan saksi sebagai berikut:
- Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Nomor: 07/KEP/PEG/ BPPTI/KOMINFO/02/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Pen- gangkatan Pegawai ke Dalam Jabatan Kepala Divisi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.
- Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 28 September 2020 tentang Pengangkatan Pegawai ke Dalam Jabatan Kepla Divisi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Infor- masi.
- Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Nomor 22 Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pengangkatan Pegawai ke Dalam Ja- batan Kepala Divisi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
- Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kadiv Infrastruktur BAKTI pada bulan Agustus 2020 saat saksi bersama tim Direktorat Pengendalian melakukan rapat pembahasan pembanguan BTS 2G & 4G untuk 1608 site dengan kegitan troubleshooting/ perbaikan, kemudian pada saat pembahasan tersebut masuk keruangan rapat, yaitu:
- P. Denny S. : Plt. Direktur Penataan SDPPI Kominfo
- Bambang Nugroho : Direktur Infrastruktur
- Feriandi Mirza : Kadiv. Backbone
- Elvano : PPK
Kemudian pada saat itu Bambang Nugroho mengatakan ada program baru yang harus dijalankan infrastruktur yaitu melakukan pembangunan BTS 4G untuk 7904 desa yang akan dilaksanakan sekarang di tahun 2020 s.d 2022, kemudian karena permberitahuan tersebut saksi bersama tim kebingunan namun setelah menyampaikan hal tersebut Bambang Nugroho beserat yang lainnya keluar ruangan sedangkan kami tetap melanjutkan pembahasan BTS 2G & 4G untuk 1608 site (troubleshooting/ perbaikan).
- Bahwa beberapa hari kemudian saksi bersama Tim yang terdiri dari:
- Indra Pratama
- Canggih
- Heri
- Indra
- Tolib
Menghadap Bambang Nugroho diruang kerjannya untuk meminta penjelaskan tentang rencana pembangunan BTS 4G untuk 7904 desa, yang selanjutnya dijelaskan Bambang Nugroho pada saat itu bahwa Infrastruktur diperintahkan untuk melakukan pengadaan pembangunan BTS 4G untuk 7904 desa 3T dengan pembiayaan dari Rupiah Murni atau dari APBN, yang selanjutnya Bambang Nugroho memberikan data lis/ daftar site/desa tertinggal dari kemendagri tentang ada 11.409 desa uncovered sinyal / blankspot, kemudian dari Dari 11.409 tersebut dibagi menjadi 7904 untuk wilayah 3T dikerjakan oleh Bakti, kemudian 3505 sub-urban (daerah hampir tertinggal) yang dikerjakan oleh operator seluler.
- Bahwa untuk pembangunan BTS 4G untuk 7904 desa dapat dilakukan oleh BAKTI dengan kurun waktu 2020 s.d 2022 tidak dapat dijalankan, yang saksi sampaikan kepada Bambang Nugroho di ruang kerjanya, yaitu keberatan yang saksi sampaikan:
- Bahwa tenggat waktu tidak mencukupi, hal ini dikarenakan site type turnkey perlu waktu untuk melakukan survey ke lapangan.
- Kemampuan tim dari subcon/vendor dalam menjalankan project tersebut.
- Biaya yang dikeluarkan akan besar apabila dilangsungkan dalam kurun waktu yang cepat
- Bahwa saksi menyampaikan saran kepada Bambang Nu- groho pembangunan BTS 4G untuk 7904 desa, sebagai berikut:
- Mengutamakan survey ke lapangan dan proses JPP (Joint Planning Program) dengan operator seluler, pra DRM (Design Review Meeting) dengan pemda.
- Memastikan adanya vendor dan tim vendor yang da- pat melaksanakan proses projek dalam kurun waktu yang cepat. bi- asanya dalam 1 tim per site paling tidak terdiri dari 5 orang dimana 4 orang teknisi dan 1 orang ahli teknisi.
- Memastikan ketersediaan material dan perangkat BTS yang tersedia di Indonesia.
- Memastikan pengiriman logistic baik lewat laut, darat dan udara untuk mengirim material & BTS ke site.
- Perlunya mempertimbangkan ketersediaan lahan oleh pemda terkait.
- Perlu pengawasan yang ketat dari internal Bakti maupun PMU.PMO dalam proses pembangunan dari pengecekan ketersediaan lahan (Sitac) sampai dengan pembangunan.
- Berdasarkan pengalaman operator seluler seperti telkomsel hanya sanggup menjalankan kurang lebih 1.000 site per- tahun di daerah 3T (terluar, tertinggal & terdepan)
- Bahwa Bambang Nugroho tetap memerintahkan saksi un- tuk menjalankan proyek tersebut karena telah diperintahkan oleh Pimp- inan BAKTI dalam hal ini Anang Latif, kemudian Bambang Nugroho memerintahkan saksi untuk dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dan RFI (Request For Information).
Bahwa Sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk meminta masukan dari industry telekomunikasi yang berada di Indonesia.
- Bahwa berdasarkan perintah dari Bambang Nugroho, saksi untuk membagi jumlah pembangunan BTS 4G untuk 7904 dengan kurun waktu 2020 s.d 2022, dengan pembagian sebagai berikut:
- Tahun 2020 : 639 desa
- Tahun 2021 : 4200 desa
- Tahun 2022 : 3065 desa
Bahwa selanjutnya saksi juga membuat timeline (dokumen akan saksi lengkapi) dan juga saksi diperintahakn untuk mengadakan sosialisasi dengan mengundang industry telekomuniasi (SITAC,CME,TI) yang selanjutya saksi laksanakan dibulan Agustus 2022 untuk mendapatkan masukan apakah bisa dijadikan atau tidak yang mana di hadiri oleh lebih dari 100 perusahaan baik offline maupun online.
Bahwa tindak lanjut tersebut saksi mendapatkan RFI (Request For Information) untuk mendapatkan masukan dari peserta sosialisasi tersebut. Di dalam sosialisasi tersebut ada 31 (tiga puluh satu) perusahaan yang memberikan masukan.
- Bahwa setelah sosialisasi dan RFI (Request For Informa- tion) baik offline maupun online yang saksi lakukan maka selanjutnya mendapatkan masukan dari industry telekomunikasi mengenai kemam- puan dalam pembangunan lalu saksi menyampaikan laporan RFI (Re- quest For Information) kepada Bambang Nugroho, dengan melaporakan bahwa sosialisasi telah dilaksanakan dengan paparan untuk menggu- nakan solusi terestrial/ transmisi (Fiber Optik/Microwave) yang mana ter- restrial menjadi solusi yang kami prioritaskan berdasarkan RFI (Request For Information) yang telah masuk kepada kita.
Bahwa ada 31 (tiga puluh satu) perusahaan yang memberikan tanggapan, diantaranya:
- 16 (enam belas) peserta menjawab dengan lengkap sesuai dengan pertanyaan RFI;
- 13 (tiga belas) peserta menjawab dengan tidak lengkap;

- 2 (dua) peserta dibutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
- Bahwa pada mulanya 639 (2G+4G) site akan dilak- sanakan di awal tahun 2020 dengan system Opex, kemudian di semester kedua tahun 2020 terdapat skema baru yaitu 7904. Dengan skema Opex maka harga sewa per site sekitar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) sampai dengan Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diperoleh dari situs LKPP/LPSE dengan masa waktu kurang lebih 8 bulan setelah on air.
Bahwa dikemudian hari direncanakan Opex 639 (2G+4G) tidak jadi dijalankan karena anggaran belum tersedia lalu dimasuk kedalam rencana skema Capex + Opex untuk 7904 site (4G), hal ini juga anggaran belum bisa dipastikan untuk bisa dijalankan pada tahun 2020. Bahwa kemudian saksi diperintahkan oleh Bambang Nugroho untuk menjalankan skema baru dengan menggunakan skema belanja modal (Capex) dan Opex sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pimpinan Bakti yaitu Anang Latif lalu Bambang Nugroho meminta untuk melakukan penghitungan biaya belanja modal (Capex) saja, namun jika menggunakan dana USO maka tidak akan cukup. Kemudian Nugi menginformasikan bahwa kekurangan biaya bila melakukan pembangunan dengan skema belanja modal/Capex akan menggunakan rupiah murni (APBN).
- Bahwa harga system sewa/ Opex dalam kurun waktu 8 bulan sebagai berikut: 639 x Rp.30.000.000,- = Rp. 153.360.000.000,- (seratus lima puluh milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Umumnya biaya perawatan per tahun 3% dari total nilai aset, ketentuan tersebut berlaku pada umumnya
- Bahwa berdasarkan data RFI (Request For Information) yang saksi miliki harga material dari para vendor sebagai berikut:
- Fiberhome: tidak memberikan data
- Telkom Infra: tidak memberikan data
- MTD: tidak memberikan data
- Lintasarta: Rp 2,599,707,110.00
- Huawei: tidak mencantumkan harga
- SEI: tidak memberikan data
- IBS: tidak mencantumkan harga
- ZTE: Rp 889,441,400 (tanpa pengiriman & instalasi).
- Bahwa perihtungan biaya material CME, BTS dan Transmisi yang saksi pernah lakukan sebagai berikut:
- BTS : ± Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Sitac : ± Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah di area perkotaan untuk izin warga saja
- CME : ± Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tower 32 M
- Ground segmen Vsat : ± Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
- Microwave : ± Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) (far end near end / dua sisi atau sepasang) Harga yang disebutkan di atas belum termasuk pengiriman atau delivery dan instalasi. Harga di atas dilihat dari harga existing BTS dengan system sewa/ Opex. Data tersebut diperoleh dari situs resmi LKPP kecuali harga BTS.
- Bahwa untuk memperoleh harga BTS 4G harus meminta daftar harga ke Vendor BTS (Huawei, ZTE, Ericson dan Nokia).
Bahwa dapat saksi terangkan bahwa perusahaan-perusahaan:
- Fiberhome : pemilik teknologi perangkat Fiber Optik dan sudah terpakai di Indonesia sedangkan untuk BTS belum terpakai
di Indonesia. Kemudian tidak memiliki izin Jatartup. - Telkom infra : bukan pemilik teknologi dan tidak memiliki izin Jatartup
- MTD : bukan pemilik teknologi dan memiliki izin Jatartup
- Lintasarta : bukan pemilik teknologi dan memiliki izin Jatartup
- Huawei : pemilik teknologi dan tidak memiliki izin Jatartup
- Sei : bukan pemilik teknologi dan tidak memiliki izin Jatartup
- IBS : bukan pemilik teknologi dan memiliki izin Jatartup
- ZTE : pemilik teknologi dan tidak memiliki izin Jatartup.
- Bahwa Jatartup digunakan untuk penyedia jaringan tertutup contohnya lintasarta yang memiliki jaringan fiber optik. Jatartup umumnya digunakan untuk ijin penyediaan jaringan transmisi.
- Bahwa sesuai standar industri (standar internasional) penyedia yang membangun BTS harus memiliki pengalaman membangun BTS di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- Untuk pekerjaan SITAC & CME perusahaan tersebut harus memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan yang sama dan memiliki ijin kontruksi;
- Teknologi owner (BTS) harus memiliki pengalaman yang sejenis dan teknisinya memiliki sertifikasi training dari vendor BTS (huawei, ZTE, Nokia & Ericson);
- Teknologi Owner transmisi memiliki pengalaman sejenis dan teknisinya harus memiliki sertifikasi pelatihan perangkat satelit
Bahwa seluruh persyaratan tersebut harus dilampirkan pada saat pendaftaran menjadi rekanan vendor.
Bahwa selain penyedia utama (konsorsium) subkon-subkon harus juga memiliki kuallifikasi/ persyaratan tersebut.
- Bahwa seingat saksi pe- rusahaan yang memiliki kualifikasi penyediaan BTS yaitu IBS, SEI, Telkominfra sedangkan untuk vendor BTS yaitu Huawei dan ZTE perlu memiliki sertifikasi perangkat aktif dari Kemenkominfo. Selain yang memi- liki kualifikasi pekerjaan SITAC & CME antara lain Telkominfra, SEI dan IBS. Bahwa sepengetahuan saksi hanya Fiberhome yang belum memiliki BTS yang digunakan oleh operator seluler di Indonesia, dimana semua vendor BTS di Indonesia harus digunakan oleh operator seluler di In- donesia untuk menghindari pelanggaran keamanan, karena seluruh BTS yang ada di Indonesia harus memiliki sertifikasi perangkat aktif yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo.
- Bahwa yang dimaksud stan- dar industri pembangunan tower BTS adalah ketentuan-ketentuan yang diperlukan dalam pembangunan tower BTS, dimana didalam ketentuan tersebut diatur mengenai syarat minimum kemampuan yang biasanya direfleksikan dalam bentuk sertifikasi maupun pengalaman kerja, selan- jutnya kemampuan dalam menganalisa keperluan jaringan yang sesuai dengan area yang dituju, selain itu mengoptimalkan kemampuan perangkat yang dipasang dan yang terakhir menjaga keamanan dan ke- selamatan kerja dilapangan. Bahwa ketentuan tersebut dimiliki oleh mas- ing-masing vendor BTS/transmisi dan penyedia jasa kontruksi.
- Bahwa pimpinan atau board of director (BOD) BAKTI sudah mengetahi dan memahami tentang stan- dar industri perusahaan untuk membangun BTS tersebut.
- Bahwa yang berwenang melakukan assement/pemeriksaan adalah Pokja.
- Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan standar industri orang yang memeriksa perusahaan yang kemampuan membangun BTS harus mendapatkan atau telah berpengalaman setidak 10 (sepuluh) tahun dibidang tersebut, hal dapat dibuktikan dengan sertifikasi dan pelatihan.
- Bahwa sepengetahuan saksi belum ada anggota pokja BAKTI Kemenkominfo yang telah memiliki pengalaman dan sertifikasi/ pelatihan tentang pembangunan BTS.
- Bahwa saksi tidak menge- tahui apakah pimpinan atau BOD Bakti sudah mengetahui hal tersebut, karena saksi tidak mengetahui proses penunjukkan anggota pokja, na- mun saksi mengetahui siapa saja yang akhirnya menjadi anggota pokja, dimana PMP tersebut dikeluarkan oleh project management institue (PMI).
- Bahwa sepengetahuan saksi dalam konsep awal tugas dari Tim PMO BAKTI adalah mendukung BAKTI dalam pengawasan management project dari mulai persiapan project sampai ke serah terima project.
- Bahwa Tim PMO BAKTI Ke- menkominfo harus memiliki sertifikasi khusus terkait pembangunan BTS contohnya sertifikasi Project Management Profesional (PMP). Bahwa yang dimaksud dengan PMP adalah salah satu sertifikasi dibidang mana- jemen proyek dan setiap jangka waktu tertentu akan dievaluasi ulang (di- lakukan tes ulang).
- Bahwa sepengetahuan saksi yang berwenang menunjuk Tim PMO BAKTI Kemenkominfo adalah Direktur Infrastruktur BAKTI Kemenkominfo yang pada saat itu dijabat oleh Bambang Noegroho (Nugi). Bahwa sepengetahuan yang salah satu Tim PMO BAKTI adalah Gandhi Situmorang selaku Team Leader, namun anggota tim lainnya saya tidak mengetahui. Saksi kenal dengan Gandhi Situmorang pada saat Gandhi Situmorang bergabung di Tim PMU.
- Bahwa sepengetahuan saksi, Gandhi Situmorang pada saat di PMU kurang memiliki kemampuan managerial project.
- Bahwa sepengetahuan saksi Tim PMO melakukan pengawasan progres project setiap harinya baik secara langsung maupun tidak langsung, lalu hasil pengawasan tersebut dilaporkan kepada Kepala Divisi Lastmile yang selanjutnya dila- porkan secara berkala kepada Direktur Infrastruktur, setelah itu Direktur Infrastruktur melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Direktur Utama BAKTI.
- Bahwa dalam rencana pem- bangunan yang saksi buat operator jaringan transmisi harus memiliki izin Jatartup.
- Bahwa pada saat lembaga BP3TI pengadaan melalui LKPP namun pada saat lembaga berubah menjadi BAKTI pengadaan menggunakan ARIBA berdasarkan kebijakan pimpinan dan saksi tidak mengetahui mengapa diubah tersebut.
- Bahwa tahapan dalam pem- bangunan untuk existing BTS berdasarkan standar prosedur existing BTS, sebagai berikut:
- Bahwa telah mendapatkan Daftar desa sebagai rencana implemen- tasi BTS
- Berdasarkan daftar desa tersebut dilakukan analisis dalam desktop mengenai lokasi desa untuk memastikan bahwa desa dimaksud be- nar memiliki populasi atau calon user
- Bahwa selanjutnya dilakukan joint planning program (JPP) dengan operator selular, untuk memastikan lokasi site masuk dalam area op- erator selular tertentu
- Setelah itu dilakukan pra DRM (Design Review Meeting) dengan op- erator selular untuk mengetahui kandidat lokasi pembangunan BTS, ditetapkan sampai dengan 3 kandidat lokasi yang mungkin di instal BTS sekaligus menentukan rencana besaran bandwidth transmisi Vsat
- Dilakukan survey ke lokasi oleh penyedia survey terpisah untuk memastikan apakah lokasi tepat (tidak tercover dan berada di tengah titik desa) oleh penyedia survey, dari tiga kandidat ditentukan menjadi 1 lokasi yang paling tepat untuk meng cover populasi desa
- Dilakukan DRM (Design Review Meeting) dengan Pemda untuk memastikan ketersediaan lahan, lahan bukan hutan konservasi, la- han bukan tanah adat dan bisa di implementasi oleh penyedia
- Dilakukan proses pengiriman material dan perangkat ke lokasi site yang telah dipastikan lokasinya dengan perhitungan armada yang di- gunakan (laut, darat, dan udara)
- RFI (Ready For Instalation), lahan yang sudah tersedia dilakukan pembersihan, perataan, penguatan agar proses instalasi bisa di- lakukan
- Pembangunan / implementasi dimulai, mulai dari penggalian pondasi, pengecoran, ereksi tower, instalasi lemari BTS dan Power (jadi satu lemari), dan instalasi transmisi Vsat
- Pre test (local commissioning), dilakukan untuk memastikan power, BTS, dan transmisi berfungsi baik, dalam proses ini dilakukan test call secara lokal (di area site), belum terkoneksi dengan area lain
- On air (RFI: Ready For Integration), dalam hal ini dilakukan test call ke area lain, kota-kota lain untuk memastikan perangkat bekerja den- gan baik
- Observasi performance / optimaliasasi sinyal, hal ini dilakukan untuk memastikan kinerja perangkat tetap optimal setelah mendapatkan be- ban trafik yang diterima dari handset di desa tersebut
- BAST (berita acara serah terima), BAST dilakukan setelah semua tes, analisa kemampuan perangkat, dan beban trafik dilakukan dalam kurun waktu yang dilakukan, dipantau SLA perangkat minimal di 95%.
- Bahwa yang menjabat Project Management Unit (PMU) sebagai berikut: Wied Norman dari Industri, Ericson dan Motorola sebagai ahli proyek selular
- Robby dari Ericson sebagai ahli perencanaan transmisi
- Maryulis dari Ericson sebagai ahli perencanaan BTS
- Jose dari Tower Provider sebagai ahli CME
- Bahwa waktu saksi dulu (Opex) saksi menggunakan harga LKPP namun untuk BTS (Capex) Bam- bang Nugroho memerintahkan untuk mencari tahu harga material dan BTS dimana kami dibantu oleh Yohan untuk mencari harga kira-kira dari industri melalui brosur, web, dan pengalaman saksi sebelumnya di Nokia dan Huawei.
- Bahwa anggaran untuk ren- cana pembangunan BTS 4G untuk 7904 desa belum ditetapkan besaran- nya atau belum tersedia.
- Bahwa saksi tidak menge- tahui siapa saja yang menyusun rencana anggaran tersebut, karena su- dah dimutasi sebagai Kepala Divisi Backbone, namun biasanya penyusunan anggaran dilakukan oleh Direktorat terkait (pemilik program) bersama dengan Direktorat SDA (sumber daya dan administrasi). Proses penyusunan anggaran selanjutnya diserahkan kepada Direktorat SDA.
- Bahwa berdasarkan perin- tah dari Bambang Nugroho rencana tersebut tetap dijalankan namun saksi tidak sanggup sehingga saksi mengundurkan diri dan digantikan oleh Feriandi Mirza.
Dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Saksi tidak ingat apa yang menjadi dasar diadakanya Request for Information tersebut
- Tim yang terlibat dalam proses RFI adalah saksi, Bambang Noegroho (Direktur Infrastruktur), Wied Norman (Ketua PMU), Maryulis (Tim PMU), Roby (Tim PMU), Indra Pratama (staf di Divisi Lastmile), Canggih Perdana (staf di Divisi Lastmile)
- Sosialisasi pada bulan Agustus 2020 sampai dengan 4 September 2020
- Data yang diperoleh dari proses Request for Information tidak digunakan untuk kajian ataupun analisa, hanya untuk melihat kemampuan Industri telekomunikasi dengan target yang disampaikan, data yang diperoleh dari proses Request for Information saya serahkan kepada Bambang Noegroho selaku Direktur Infrastruktu BAKTI.
- Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat rapat untuk menindaklanjuti prosses RFI tersebut dengan ZTE dan Huawei tersebut, namun seingat saksi, saksi pernah mendap- atkan laporan dari Wardhana (staf admin) bahwa ada kegiatan rapat an- tara PMU, BAKTI dan ZTE maupun Huawei.
- Bahwa saksi mengetahui ra- pat tanggal 10 September 2020 Waktu 14.00-selesai tempat Ruang Meeting Hotel All Seasons Jakarta Peserta: BAKTI, Project Monitoring Unit BTS (PMU BTS), Huawei Tech Investment, dengan agenda pemba- hasan review hasil RFI dan Presentasi rencana solusi pembangunan BTS USO dan Risalah Rapat tanggal 10 September 2020 Waktu 14.00- selesai tempat Ruang Meeting Hotel All Seasons Jakarta Peserta: BAKTI, Project Monitoring Unit BTS (PMU BTS), PT ZTE Indonesia berdasarkan Risalah Rapat yang diperlihatkan oleh penyidik kepada saksi, Adapun dua vendor yaitu PT ZTE dan PT Huawei Tech Investment saksi tidak mengetahui apa alasan PT ZTE dan PT Huawei Tech Investment diun- dang terkait tindaklanjut proses RFI.
- Bahwa diperlihatkan kepada saksi Surat Undangan untuk menghadiri rapat di Hotel All Seasons Tham- rin yang ditandatangani oleh Bambang Noegoho (Direktur Infrastruktur BAKTI) Nomor: 912A/KOMINFO/BAKTI. 31.3/ PR.02.03/09/2020 tanggal 9 September 2020 perihal Surat Undangan Project BTS Blankspot (PT ZTE Indonesia) dan Nomor : 912/KOMINFO/ BAKTI.31.3/PR.02.03/09/2020 tanggal 9 September 2020 perihal Surat Undangan Project BTS Blankspot (PT Huawei Tech Investment).
Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Saksi baru mengetahui setelah penyidik menunjukkan surat terse- but kepada saksi, seingat saksi, saksi tidak pernah menghadiri undan- gan sebagaimana dalam surat undangan tersebut, saksi tidak menge- tahui dalam rangka apa undangan tersebut dibuat.
- Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat undangan tersebut, dan saksi tidak pernah menyuruh staf saksi untuk membuat undangan tersebut.
- Bahwa sepengetahuan saksi pada saat proses RFI belum ada persyaratan untuk proses pemili- han penyedia pekerjaan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pen- dukungnya sudah ditentukan salah satu syaratnya adalah perusahaan yang memproduksi perangkat BTS (teknologi owner).
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Bambang Noegroho meminta saksi untuk melakukan penghitun- gan biaya belanja modal adalah sekitar bulan Agustus 2020, Adapun Bambang Noegroho menyampaikan kepada saksi untuk menghitung belanja modal CAPEX secara lisan tidak ada tertulisnya, waktu Bam- bang Noegroho menyampaikan kepada saksi untuk mencoba menghi- tung secara kasar apabila skema baru berjalan anggaran USO (PNBP) cukup atau tidak, lalu saksi sampaikan bahwa apabila menggunakan PNBP USO tidak cukup karena perhitungan untuk palapa ring, Leased Capacity dan BTS Existing sudah melampaui dana USO, saksi hanya menyampaikan dalam papan tulis hitung-hitungan tersebut.
- Cara saksi menghitung belanja modal (Capex) untuk pembangu- nan BTS tersebut adalah dengan membandingkan dengan BTS exist- ing.
- Material tower power Rp500.000.000,-
- Material VSAT Rp10.000.000,- s/d Rp15.000.000,-
- Jasa atau instalasi (OTC) Rp200.000.000,- tergantung area (ini simulasi area terdekat)
- Instalasi Pendirian Tower+VSAT Rp50.000.000,
Total untuk pembangunan BTS untuk diarea umum sekitar Rp850.000.000,
Data tersebut saksi ambil berdasarkan data existing yang bersumber dari E-Catalog LPSE
- Saksi dalam menghitung belanja modal (Capex) tersebut saksi mengerjakan sendiri karena sudah data di E-Catalog.
- Sepengetahuan saksi data belanja modal (Capex) tersebut digu- nakan untuk perhitungan 4200 BTS.
- Sepengetahuan saksi, Bambang Noegroho menyampaikan 4200 BTS kemudian saksi melakukan review titik lokasi, selanjutnya Bam- bang Noegroho meminta saksi untuk memperkirakan apakah dana USO (PNBP) yang tersedia cukup untuk pembangunan 4200, setelah saksi menghitung seperti diatas maka untuk dana USO tidak cukup, lalu saksi sampaikan kepada Bambang Noegroho, kemudian yang bersangkutan menyampaikan nanti akan ada dana dari APBN
- Bahwa saksi tidak menge- tahui berapa BTS yang menggunakan dana USO dan berapa BTS yang menggunakan APBN, karena saksi sudah tidak menjabat lagi sebagai Kadiv Lastmile.
- Bahwa penentuan jumlah 4200 BTS dari 7904 lokasi tersebut dapat saksi jelaskan sebagai berikut: Bahwa pada saat saksi sedang Meeting di Direktorat Pengendalian Kominfo sekitar bulan Mei-Juni 2020, saat itu saksi sedang membahas performa teknis site existing yang 1606 BTS, kemudian datang beberapa orang ada Denny Setiawan (selaku Plt Direktur Penataan di Ditjen SDPPI Kominfo), Bambang Noegroho (Direktur Infrastruktur BAKTI), Feriandi Mirza (Kadiv Backbone), Elvano Hatorangan (PPK III Direktur Infrastruktur), mereka menginformasikan kepada saksi bahwa ada target baru untuk melaksanakan pembangunan 7904 lokasi BTS, selanjutnya saksi diminta merieview titik lokasi 639 lokasi, dan 4200 lokasi.
Selanjutnya saksi mendapatkan angka lokasi sebesar 4200 tersebut dari Anang Latif dan Bambang Noegroho berupa list nama desa belum ada longitude dan latitude. Selanjutnya saksi pada saat saksi meeting dengan Indra Apriandi (staf Ditdal Kominfo) sekitar bulan Juli 2020, saksi meminta data lokasi kepada Indra Apriandi, selanjutnya Indra Apriandi memberikan list lokasi 7904 dalam bentuk softcopy excel namun banyak longitude dan latitude yang masih kosong, kemudian yang kosong tersebut saksi lengkapi dengan menggunakan google earth/ desktop analisis (belum melakukan survey), kemudian saksi melakukan desktop analisis (planning tools) untuk mengecek longitude dan latitude lokasi tersebut, hasil analisis menjadi data saksi yang disimpan oleh Maryulis dan Robby, bilamana akan dilanjutkan dengan pembangunan maka data tersebut dapat digunakan.
Selanjutnya di bulan Agustus 2020 saksi diminta untuk melakukan sosialisasi kepada industri untuk mendapatkan tanggapan apakah program pembangunan BTS dapat dilaksanakan atau tidak, selanjutnya tindak lanjut sosialisasi adalah proses RFI.
Setelah Hasil review selesai maka saksi menyampaikan kepada Bambang Noegroho bahwa data ada di Tim PMU, saksi tidak mengetahui pasti apakah Bambang Noegroho meminta kepada tim PMU.
Kemudian pada saat saksi serah terima jabatan data hasil Analisa tersebut saksi serahkan kepada Feriandi Mirza yaitu sekitar tanggal 28 September 2020.
- Bahwa diperlihatkan kepada saksi Surat dari Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: R- 506/M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal Laporan Percepatan Transformasi Digital Nasional sebagai berikut:
(1) Pembangunan Infrastruktur TelekomunikasiKebutuhan Anggaran T.A 2021 sebesar Rp.18.157.307.221.517,00 yang teridi dari:
- Base Transceiver Station (BTS) sebanyak 5.806 BTS dengan per- incian:
- Pembangunan BTS sebanyak 4.200 BTS yang terdiri dari:
- 4.000 BTS melalui microwave link
- 200 BTS melalui fiber optic ii. Operasional dan pemeliharaan BTS 4G yang sudah dibangun sebanyak 1.606 BTS BTS tersebut tersebar di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
Bengkulu, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau,
Lampung, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan
Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua. Kebutuhan Anggaran sebesar
Rp.12.510.780.866.300,00.
Dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Pembangunan BTS sebanyak 4.200 BTS yang terdiri dari:
- Saksi tidak mengetahui bagaimana penentuan jumlah Pembangu- nan 4200 BTS tersebut sebagaimana dalam surat tersebut, namun saksi mengetahui terkait penentuan 4200 BTS sebagaimana saksi sampaikan pada jawaban sebelumnya diatas.
- Saksi tidak mengetahui mengapa rincian pembangunan BTS dibagi menjadi 4.000 BTS melalui microwave link dan 200 BTS melalui fiber optic, setahu saksi dalam menghitung topologi transmisi terrestrial (microwave atau fiber optic) membutuhkan waktu yang lama dan perangkat atau tools yang kompatibel karena harus mereview satu persatu lokasinya dan untuk jumlahnya tidak mungkin angkanya bulat karena tergantung kondisi geografis area lokasi.
- Saksi tidak pernah membuat kajian maupun melakukan review terkait pembangunan BTS dibagi menjadi 4.000 BTS melalui mi- crowave link dan 200 BTS melalui fiber optic.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Sepengetahuan saksi, Fiberhome belum pernah memiliki pengala- man pembangunan BTS di Indonesia.
- Saksi tidak mengetahui apakah Fiberhome Memiliki sertifikasi perangkat aktif dari Kemenkominfo.
- Base Transceiver Station (BTS) sebanyak 5.806 BTS dengan per- incian:
- Bahwa diperlihatkan kepada saksi Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference) Penyediaan Infrastruk- tur BTS/Last Mile Tahun 2021 tanggal kosong bulan September 2020 yang tertera paraf disamping nama saksi;
Dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Paraf dalam Kerangka acuan Kerja tersebut bukan paraf saksi, ada kejanggalan dalam paraf tersebut dimana paraf tersebut dilakukan secara manual bukan secara digital (docu sign).
- Saksi tidak mengetahui bagaimana penyusunan rencana anggaran dan biaya tahun anggaran 2021 yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja tersebut karena saksi tidak pernah membaca dan membubuhkan paraf dalam kerangka acuan kerja tersebut, saksi baru mengetahui setelah ditunjukkan oleh penyidik kepada saksi.
- Bahwa saksi tidak pernah menyusun maupun menandatangani/ memberikan paraf pada dokumen Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference) Penyediaan Infrastruktur BTS/Last Mile Tahun 2021 yang digunakan dalam rangka untuk penyusunan pengajuan anggaran.
- Bahwa saksi tidak pernah memberikan dokumen Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference) Penyediaan Infrastruktur BTS/Last Mile Tahun 2021 yang digunakan dalam rangka untuk penyusunan pengajuan anggaran kepada Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu baik langsung maupun tidak langsung dari para pihak yang ada kaitannya dengan proyek BTS 4G BAKTI.
- Bahwa dari 150 perusahaan yang terlibat dalam agenda RFI, terdapat 16 perusahaan yang memberikan jawaban singkat, kemudian sekitar 12 perusahaan yang tidak melengkapi persyaratan pada proses RFI dan 2 perusahaan masih dipertanyakan minatnya;
- Bahwa dari proses RFI terdapat 16 perusahaan menyatakan berminat dan bisa mengerjakan pembangunan BTS 4G dengan catatan khususnya mengenai SDM, 12 perusahaan menyatakan tidak bisa mengerjakan pembangunan BTS 4G, 2 perusahaan perlu ditanyakan kembali, dan sisa perusahaan tidak memberikan keterangan;
- Bahwa setelah proses RFI Saksi diperintahkan untuk melakukan review lanjutan RFI untuk 4 penyedia atau produsen BTS yakni Huawei, ZTE, Nokia dan Ericsson sebagai pemilik teknologi BTS sehingga dari 4 perusahaan tersebut, Nokia dan Ericsson menyatakan tidak berminat melaksanakan pekerjaan sedangkan Huawei dan ZTE menyatakan berminat;
- Bahwa keputusan BAKTI atas hasil RFI yang Saksi adalah pembangunan BTS 4G tetap dilanjutkan namun dikarenakan Saksi terkena Covid-19 dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan secara maksimal maka saksi mengundurkan diri dalam pekerjaan pengadaan BTS 4G;
- Bahwa alasan lain saksi mengundurkan diri adalah karena saksi tidak sanggup mengerjakan pembangunan 7.904 BTS dalam waktu 2 tahun;
- Bahwa Saksi belum pernah berpengalaman mengerjakan proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung dengan jumlah anggaran sebesar Rp.10 triliun;
- Bahwa dari 150 perusahaan yang hadir dalam RFI terdapat 5 perusahaan produsen perangkat BTS yakni Nokia, Ericsson, Huawei, ZTE dan VNL. Perusahaan VNL belum pernah digunakan di Indonesia sedangkan Nokia dan Ericsson menyatakan tidak berminat pada proses RFI tersebut;
- Bahwa rata-rata jumlah pembangunan BTS 4G dengan skema OPEX per tahun adalah sebanyak 150 BTS dan paling banyak sebanyak 550 BTS
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang butki yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa: Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan bantahan / keberatan.
N o JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1. 1 (Satu) rangkap copy Surat Nomor : 894/KOMINFO/BAKTI.31.3/ PR.02.03/09/2020 perihal Hasil Request for Information (RFI) Pengadaan Infrastruktur Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) USO BAKTI tanggal 4 September 2020; 2. 1 (satu) rangkap Copy Power Point Pembangunan BTS BAKTI Skema 2020-2022 Agustus 2022; 3. 1 (satu) Rangkap Copy Nota Dinas Nomor 85/KOMINFO/BAKTI.31.3/ PR.000/08/2020 Kepada Direktur Infrastruktur BAKTI dari Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Perihal Laporan Request for Information (RFI) Pengadaan Infrastruktur Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) USO BAKTI Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Agustus 2020; 4. 1 (satu) rangkap Copy Review RFI Calon Penyedia Project BTS BAKTI- Kemenkominfo. LXVIII
Dengan rincian sebagai berikut:
- HUANG LIANG
- Bahwa tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ‘
- Bahwa Saksi bekerja sebagai CEO pada PT FiberHome Technologies Indonesia sejak tahun 2018 sampai sekarang;
- Bahwa company profile PT FiberHome Teknologi Indonesia, sebagai berikut:
- Sejarah Pendirian Perusahaan didirikan pada tahun 2011 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT FiberHome Teknologi Indonesia No. 2 Tanggal 01 April 2011 yang dibuat dihadapan Innovani Damanik, SH.,M.Kn Notaris di Kabupaten Bekasi di Cikarang dan pendiriannya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-19642.AH.01.01.Tahun 2011 Tanggal 19 April 2011.
- Pemegang Saham dan Komposisi Saham 2017.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT FiberHome Technologi Indonesia No. 02 Tanggal 06 September 2017, maka susunan pemegang saham dan komposisi saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Pemegang saham- Nyonya Li, Qing dengan 10.000 lembar saham dengan nilai Rp. 87.210.000,-
- Wuhan Fiberhome International Technologies Co.,Ltd dengan 990.000 lembar saham dengan nilai Rp. 8.633.790.000,-
- Domisili Perseroan.
APL Tower Lt 30 Suite 7 Jl. Letjend S Parman Kav 28 Kel Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat.
- Struktur Pengurus Perseroan dan nama-nama pengurus (Komisaris/ Direksi) di tahun 2016 berdasarkan Akta No 10 tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016.
- Direksi:
Direktur Utama : Fan, Zhiqiang
Direktur : Huang Liang
Direktur : Li,Qing
Komisaris Utama : Qin, Hui
Komisaris : Gao, Lu
Struktur Pengurus Perseroan dan nama-nama pengurus (Komisaris/ Direksi) di tahun 2021 berdasarkan Akta No 40 tahun 2021 tanggal 24 Agustus 2021 - Direksi:
Direktur Utama : Huang Liang
Direktur : Li. Qing
Direktur : Qin, Hui
Komisaris Utama : Zhang, Ling
Komisaris : Gao, Lu
- Direksi:
- Akta-Akta Pendirian dan Perubahan
- Akta Pendirian PT FiberHome Technologies Indonesia No.2 tanggal 01 April 2011
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.39 Tanggal 28 Oktober 2011 (Perubahan tempat kedudukan dari Jakarta Selatan Ke Jakarta Barat
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat No 12 tanggal 24 April 2014 Pe- rubahan Pengurus Direksi dan Komisaris
- Akta Penegasan No 18 tanggal 10 April 2014 tentang pengalihan saham/perubahan komposisi saham
- Akta No 10 tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016 tentang peruba- han Direksi dan Komisaris
- Akta Nomor 2 tanggal 06 September 2017 tentang Perubahan Kom- posisi pemegang saham
- Akta Nomor 40 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Perubahan Direksi dan Komisaris.
- SK Menkumham
- Pengesahan Badan Hukum atas Akta Pendirian No.AHU-19642. AH.01.01.Tahun 2011 Tanggal 19 April 2011. (Pendirian Perseroan)
- Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU- 56927.AH.01.02.Tahun 2011 Tanggal 22 November 2011.
- Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU- 04787.40.22.2014 Tanggal 28 April 2014
- Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU- AH.01.03-0108999 Tanggal 19 Desember 2016
- Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU- AH.01.03-0169028 Tanggal 06 September 2017
- Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU- AH.01.03-0446345 Tanggal 09 September 2021
- Afiliasi dan Beneficial Owner Sepanjang pengetahuan saksi perusahaan yang terafiliasi dengan Perseroan
- Bahwa pengangkatan saksi sebagai Direktur Utama PT FiberHome Tech- nologies Indonesia adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. FiberHome Technologies Indonesia No. 40 tang- gal 24 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Dewi Octaria SH, Mkn No- taris di Kabupaten Tangerang, berdasarkan penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan PT FiberHome Technologies Indonesia No. AHU-AH.01.03-0446345 tanggal 09 September 2021.
Tugas pokok dan fungsi sebagai Direktur Utama PT. FiberHome Technologies Indonesia adalah berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
- Bahwa berdasarkan Akta Pendirian PT FiberHome Technologies Indone- sia bergerak dalam bidang perdagangan besar dan untuk maksud dan tu- juan tersebut maka fiberhome dapat melaksanakan kegiatan usaha:
- Distributor Barang Dagangan antara lain peralatan dan perlengkapan telekomunikasi (Faksimili, Telepon, Handy Talky, GPS)
- Impor Barang Dagangan antara lain peralatan dan perlengkapan telekomunikasi (Faksimili, Telepon, Handy Talky, GPS).
Berdasarkan NIB No: 8120003981777 tanggal 08 Januarid 2020 dengan Kode KBLI 46523 yaitu Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi
- Bahwa struktur organisasi dari PT FiberHome Technologies Indonesia adalah terdiri dari Direktur Utama dan dua anggota Direktur serta Komis- aris Utama dan Komisaris.
- Bahwa PT FiberHome Technologies Indonesia beserta Telkominfra dan MTD Indonesia sebagai kemitraan telah berhasil mendapatkan keper- cayaan dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik In- donesia untuk melaksanakan proyek pembangunan Base Transceiver (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 (Sumatera – Nusa Tenggara dan Kalimantan) dan Paket 2 (Sulawesi dan Maluku).
- Bahwa saksi mengetahui adanya project tersebut dari bagian Tim Sales yaitu Deng Mingsong, selanjutnya kami melakukan diskusi intern dan dalam diskusi bahwa perusahaan kami bisa mengikuti tender tersebut.
- Bahwa Perusahaan kami sebagai perusahaan telekomunikasi setiap minggunya sebagai perusahaan telekomunikasi pada bagian Tim Sales selalu mengecek Website/internet untuk mengetahui tender-tender project telekomunikasi dan juga semua informasi terkait telekomunikasi, dan kami mengetahui adanya tender tersebut dari Tim Sales Tersebut.
Bahwa kami mengikuti tender tersebut karena kami ingin memperoleh peluang yang baik bagi perusahaan.
- Bahwa semua laporan untuk keikutsertaan lelang yang diperoleh dari Tim Project Isales Tim) yang merupakan peluang yang baik bagi perusahaan, maka saksi sebagai Dirut dapat mengambil keputusan untuk ikut serta dalam tender, akan tetapi hal tersebut harus juga mendapatkan persetu- juan dari kantor pusat di china.
- Bahwa saksi tidak mengetahuinya apakah ada RFI atau tidak, dan saksi diskusi terkait project tersebut sebelum dibukanya lelang di BAKTI Kom- info.
- Bahwa untuk proses lelang sebagaimana dijelaskan di atas maupun ke- lengkapan dokumen dan submit dokumen ini semua saksi tidak ikut pros- esnya karena untuk proses ini sudah ada bagian yang melakukannya yaitu TIM Project yaitu Deng Mingsong (Sales Director dan Tim), saksi hanya menerima laporan dan melaporkannya ke Head Office, saksi hanya menghadiri perayaan kemenangan dengan menandatangani kon- trak payung di kantor Kominfo (Menara Merdeka) Bersama dengan bas- tian Sembiring (Dirut Telkominfra) dan Budi Prasetyo dari MTD;
- Bahwa semua projek dilakukan oleh beberapa Tim, untuk project ini dis- erahan ke TIM Sales dan saksi menerima report saja yang saksi laporkan kepada kantor pusat kami di China, untuk TIM Project ini, dalam hal ini PIC nya adalah Deng Mingsong dan Tim;
- Bahwa Detailnya saksi tidak mengetahui, tetapi kriteria atau syarat-syarat dari BAKTI dipenuhi oleh Tim Sales kami, namun yang saksi ketahui adalah syarat kepesertaan adalah:
- Mempunyai perjanjian kemitraan yang dilegalisasi oleh Notaris
- Keanggotaan kemitraan terdiri dari badan usaha yang memiliki izin penyelenggaraan Jaringan tetap Tertutup dan pemilik teknologi BTS 4G-LTE.
- Bahwa Perusahaan FiberHome China memiliki pengalaman membangun infrastruktur sejenis sejak 2018 diluar negeri di China dan secara global dan FiberHome merupakan 3 perusahaan dengan peringkat teratas di China, sedangkan FiberHome Technologi Indonesia pernah mensuply Fiber Optik, Transmition dan Service (seperti instalasi, penggalian fiber optik) sejak 2011, sedangkan untuk pembangunan BTS saksi tidak ingat, saksi harus cek dahulu.
- Bahwa Owner Technologi adalah pemilik teknologi BTS 4G-LTE, maksud- nya adalah teknologi BTS tersebut berasal dari group kami bukan dari yang lain, Bahwa kami memiliki owner teknologi BTS 4G-LTE sejak Fiber- home Merger dengan Datang Mobile Communications Equipment Co.Ltd pada tahun 2018, sedangkan untuk modal/ financial berasal dari Fiber- Home Technologies Indonesia sendiri, sedangkan pengalaman memban- gun BTS 4G-LTE sebagaimana saksi jelaskan di atas, saksi harus cek terlebih dahulu.
- Bahwa sebelum Datang Mobile Communications Equipment Co.Ltd merger dengan kami, Fiberhome hanya sebagai penyedia jasa pada project BTS (instalasi, project implementasi, komisioning).
- Bahwa kronologi pembentukan konsorsium PT FiberHome Technologies Indonesia, Telkom Infra dan MTD: Bahwa dapat saksi jelaskan saksi da- pat informasi dari website BAKTI (dari tim penjualan) Deng Ming Song dan saksi diskusi, kemudian saksi diskusi secara internal,dan kami berfikir perusahaan kami bisa mengikuti tender tersebut, namun kami membutuhkan mitra, lalu Sales Tim menghubungi Telkom Infra dan MTD.
Telkominfra adalah customer kami sejak lama dan Telkom Infra paham untuk mengimplementasikan Proyek Tersebut yaitu perusahaan tersebut sudah banyak pengalaman dan memiliki tanggung jawab terkait fiber optic, MTD sebelumnya ada project dengan kami namun saksi lupa project apa, dan tim saksi tahu bahwa MTD memilki keahlian Satelit (Vsat), dan memiliki lisensi Jaringan Tetap Tertutup.
Sepengetahuan saksi, tahapan pembentukan Kemitraan FiberHome, TelkomInfra dan MTD Indonesia adalah bagian dari persyaratan Prakualifikasi dan kualifikasi tender BTS 4G namun yang lebih memahami terkait pengadaan barang dan jasa/tender yaitu Deng Mingsong dan dia adalah PIC nya, dimana keterlibatan saksi dalam tahapan awal ini sangat minimal dimana keterlibatan saksi adalah penandatanganan perjanjian kemitraan.
Bahwa dasar pembentukan kemitraan adalah:
Surat Perjanjian Kemitraan Sehubungan Dengan Pengadaan Penyedi- aan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 dan Paket II tanggal 02 November 2020 yang di legalisasi Notaris Dewi Oktaria, SH.,M.Kn, Notaris di Kab. Tangerang dengan Nomor Legalisasi: LEG/01/NDO/XI/2020.Pembagian tugas kemitraan berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan baik untuk Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan) dan Paket 2 (Sulawesi dan Maluku) adalah sebagai berikut:
- Tugas PT FiberHome Technologies Indonesia:
- Mengikuti dan melaksanakan semua urutan proses dan menan- datangani semua dokumen yang berhubungan dengan proyek BAKTI BTS
- Menyediakan Barang/Material untuk BTS dan Kabinetnya, trans- misi dan kabinetnya, Fiber Optik (FO), dan Antena BTS
- Menyediakan Tim Project Management untuk koordinasi dalam implementasi kontrak. Dan bertanggung jawab untuk seluruh im- plementasi jaringan perencanaan, instalasi, integrasi dan pemeli- haraan
- Tugas PT. Telkominfra:
- Menyediakan Tim Project Management dalam implementasi kon- trak.
- Bertanggung jawab untuk proses jasa implementasi termasuk perencanaan, instalasi, integrasi sampai layanan BTS siap berop- erasi.
- Tugas dari MTD
- Bertanggung jawab terhadap Vsat dan jasa-jasa terkait.
- Bahwa tugas FiberHome diataranya supply tower, power, Radio BTS, Tranmisi, Services (Detail services saksi tidak tahu, yang mengetahuinya adalah Deng Mingsong)
Untuk Telkominfra detailnya saksi tidak tahu sedangkan MTD untuk Supply Vsat.
- Bahwa untuk mencari Sub Kon tersebut setahu saksi Subkon- Subkon tersebut pernah bekerjasama di project FiberHome dan perusahaan lain- nya yang belum pernah bekerjasama dengan FiberHome asalkan memenuhi persyaratan, namun untuk detail recruitmen Subkon tersebut adalah Deng Mingsong, setelah Subkon diundang oleh Fiberhome. mereka diminta untuk mengirimkan proposal, kemudian kami review dan evaluasi perusahaan tersebut, dan kami juga meminta jaminan pe- nawaran kepada mereka, jika sesuai dengan permintaan kami, maka sub kon tersebut yang akan kami pilih.
Bahwa untuk mencari Sub Kon diatur dalam Prosedur Pengadaan di perusahaan kami (dokumen prosedur pengadaan akan saksi kirimkan segera), dan ada tim tersendiri untuk merekrut Subkon tersebut.
- Bahwa pada umum nya berdasarkan harga penawaran subkon terendah dan jika tinggi maka kita akan lakukan tender ulang, namun terkait negosiasi harga saksi tidak mengetahuinya, ada tim yang melakukan negosiasi penawaran harga pada bagian procurement.
- Bahwa setahu Saksi setelah dibentuknya Kemitraan PT FiberHome, Telkominfra dan MTD, maka selanjutnya Kemitraan mengikuti rangkaian proses tender BTS dan Infrastruktur Pendukung yang dipersyaratkan oleh BAKTI. Untuk rangkaian proses tender dan persyaratannya saksi tidak tahu.
- Bahwa saksi tidak pernah mengenal pihak BAKTI/Kominfo sebelum proses tender ini dilaksanakan, dan saksi baru kenal dengan BAKTI pada saat penandatanganan kontrak dan juga Ground Breaking, selain itu ada pertemuan secara berkala antara Kementerian Kominfo, BAKTI dan Kemitraan untuk melaporkan progress pekerjaan.
- Bahwa produk yang saksi impor diantaranya adalah:
- BTS dari China (kantor pusat FiberHome China)
- Antena BTS dari China (kantor pusat FiberHome China)
- Transmission switch dari China (kantor pusat FiberHome China)
- Kamera dari China (kantor pusat FiberHome China)
Produk yang lokal diantaranya adalah:
- Tower, Radio dan yang lainnya saksi tidak tahu.
Bahwa saksi akan sampaikan Pemberitahuan Impor Barang tersebut kepada penyidik.
- Bahwa untuk detail proses tersebut saksi tidak mengikuti prosesnya, yang mengetahui detail nya adalah Deng Mingsong dan saksi mendap- atkan laporan saja, saksi hanya sebagai pengambil keputusan local, yang nantinya disetujui oleh Head Office di China.
- Bahwa sepengetahuan saksi pokok-pokok isi kontrak adalah sebagai berikut: Jumlah Lokasi Paket 1 adalah sebanyak 725 Lokasi terdiri dari:
Paket 1 Tahap 1A: 417 Lokasi. Paket 1 Tahap 1B: 308 Lokasi.
Jumlah Lokasi Paket 2 adalah 710 Lokasi terdiri dari:
Paket 2 Tahap 1A: 409 Lokasi.Paket 2 Tahap 1B: 301 Lokasi.
Sehingga total Lokasi Paket 1 dan Paket 2 adalah sebanyak 1435 Lokasi., Sedangkan untuk Spesifikasi barang/jasa, Jangka Waktu Pelaksanaan dan harga yang termuat dalam kontrak saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa setahu saksi ada keterlambatan dalam pekerjaan di Paket 1 dan paket 2 tersebut, dan alasannya adalah karena Pandemi Covid 19 se- hingga proses pengiriman material untuk pembangunan tersebut terk- endala, dan juga kami tidak dapat mengirim tim kami dan Chip Set juga terkendala dengan masalah pengiriman dari Distributor Seragon Indone- sia, akibat pendemi tersebut, Solusinya yang kami lakukan adalah den- gan mengrimkan banyak Tim di Site tersebut, agar pekerjaan tersebut cepat diselesaikan, dan saksi sudah mendapat laporan tentang progress pekerjaan yang sudah dilaporkan ke BAKTI Kominfo dalam pertemuan berkala oleh tim saksi (tim pelaksanaan proyek yang namanya harus saksi cek dulu).
- Bahwa saksi pernah mendapatkan laporan terkait dengan keterlambatan dalam pekerjaan di BAKTI Kominfo, namun saksi baru mengetahuinya di pemeriksaan ini bahwa ada site yang sudah dilakukan BAPHP tanggal 31 Maret 2022, padahal pekerjaannya belum selesai.
- Bahwa saksi pernah diundang, namun yang datang saksi dan project tim dan BAKTI meminta untuk mempercepat menyelesaikan proyek tersebut, dan saksi sudah meminta tim untuk menambahkan Tim agar proses pekerjaan BTS dan Infrastruktur Pendukung segera diselesaikan.
- Bahwa saksi tidak mengingat berapa total pekerjaan yang belum selesai dikerjakan oleh Kemitraan FiberHome, Telkominfra dan MTD, untuk de- tailnya ada pada Tim Project kami tersebut.
- Bahwa ada Tim Pengawas atas pekerjaan pekerjaan BTS dan Infrastruk- tur Pendukung (Fiberhome PMO).
- Bahwa PT. CICT Indonesia merupakan 1 Entitas dengan FiberHome yang bergerak dalam bidang Wireles/4G untuk membantu semua project BTS di Indonesia, hal ini berdasarkan atas Internal Memo CICT Group tanggal 17 Mei 2021, Kemudian juga Wuhan FiberHome International memberikan Surat Pernyataan tanggal 20 Juni 2021 yang menerangkan bahwa CICT merupakan Sub Kontraktor untuk Wireless services dalam project BTS dan Infrastruktur Pendukung BAKTI Kominfo yang dimulai awal Oktober 2021, karena ini merupakan internal proses, kami tidak mengirimkan informasi ini kepada BAKTI Kominfo.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Bahwa untuk Project ini kepengurusan/management / BOD antara FiberHome dan CICT adalah sama.
- Untuk pencatatannya berbeda, CICT kepada CICT Mobile Corporation sedangkan FiberHome kepada Wuhan FiberHome International.
- Untuk menjalankan perintah Kantor Pusat yaitu Wuhan FiberHome In- ternational hal ini berdasarkan atas Internal Memo CICT Group tanggal 17 Mei 2021, Kemudian juga Wuhan FiberHome International mem- berikan Surat Pernyataan tanggal 20 Juni 2021 yang menerangkan bahwa CICT merupakan Sub Kontraktor untuk Wireless services dalam project BTS dan Infrastruktur Pendukung BAKTI Kominfo. Head Office ingin memisahkan bisnis wireless dengan fiber optic. CICT Mo- bile adalah ahli dalam BTS dan wireless.
- Bahwa terkait hal tersebut Tim Deng Mingsong dan Tim yang lebih memahaminya.
- Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan pihak BAKTI sebelum dilak- sanakan proses lelang, pada saat lelang dan saat pelaksanaan pekerjaan kecuali pada saat ada keterlambatan pekerjaan yang sudah jelaskan di atas.
- Bahwa Konfigurasi dari pelaksanaan pekerjaan Proyek Base Tranceiver Station (BTS) yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomu- nikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi saksi tidak tahu.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Tower termasuk pagar dan material sipil, kabel grounding dan pondasi tower serta menaranya bukan merupakan produk dari PT FiberHome. Sepengetahuan saksi untuk material tersebut diperoleh dari supplier local detail nya saksi tidak ingat
- Power system termasuk didalamnya solar panel dan battery dan cabi- netnya (merek apa, diperoleh darimana) jelaskan disertai bukti
- Perangkat Radio dan BTS termasuk antenanya (merek apa, diperoleh dari mana)
- Perangkat Transmisinya yang terdiri dari fiber Optic, Microwave dan V- SAT (merek apa, diperoleh dari mana)
- Bahwa saksi belum memiliki datanya, dan saksi akan siapkan dahulu datanya;
- Bahwa saksi minta waktu untuk menyiapkan data mengenai rekapitulasi pembelian bahan dalam pembangunan proyek;
- Bahwa dalam pelaksanaan telah terdapat beberapa kali perubahan kon- trak/addendum terhadap Kontrak Payung maupun Kontrak Pembelian, dengan rincian yang akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya;
- Bahwa metode pembayaran dilakukan berdasarkan progress pekerjaan sebagai berikut:
- Uang Muka
- Prestasi Pekerjaan: Untuk detailnya akan dipersiapkan pada pemeriksaan berikutnya.
- Bahwa dalam proyek ini terkait konsultan pengawas di FiberHome tidak ada sedangkan di BAKTI saksi tidak tahu.
- Bahwa ya, saksi bersedia untuk melanjutnya pemeriksaan meskipun melewati waktu yang ditentukan.
- Bahwa yang digunakan untuk pembayaran dan penerimaan uang dalam proyek BAKTI adalah rekening Bank HSBC, UOB dan OCBC dengan nomor rekening:
- Bank HSBC: 050-115559-068 (uang masuk) dan 050-115559-069 (uang keluar)
- OCBC: 545-800043-170
- UOB: 327-307-817-5 Untuk pembayaran dari Konsorsium kepada Subkon HSBC Nomor rekening 050-115559-069.
Specimen tandatangan dari rekening adalah saksi sendiri.
- Bahwa, Kemitraan PT FiberHome, TelkomInfra dan MTD telah dikenakan denda keterlambatan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak Pembelian terkait denda.
Seluruh denda yang menjadi kewajiban dari Kemitraan PT FiberHome, TelkomInfra dan MTD Indonesia telah dibayarkan lunas kepada BAKTI. Detailnya saksi tidak tahu.
- Bahwa rincian Bank Garansi yang pernah diterbitkan oleh Kemitraan PT FiberHome, TelkomInfra dan MTD akan kami sampaikan pada pemerik- saan selanjutnya.
- Bahwa kami berdiskusi dengan mitra dan kami menyampaikan bahwa memiliki modal besar dan FiberHome pemilik Owner Teknologi sehingga kami sepakat FiberHome sebagai lead dari konsorsium.
- Bahwa rincian realisasi OPEX dan kontraknya akan kami sampaikan pada pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa Saksi pernah menandatangani kontrak payung antara Konsorsium Fiberhome-Telkominfra-MTD dengan BAKTI Kemenkominfo untuk program pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung;
- Bahwa yang menandatangani kontrak kerja/pembelian antara BAKTI dengan Konsorsium Fiberhome-Telkominfra-MTD adalah Saksi Deng Mingsong;
- Bahwa Konsorsium Fiberhome-Telkominfra-MTD tetap menyelesaikan proyek yang belum selesai menggunakan dana dari internal perusahaan Fiberhome Technologies Indonesia;
- Bahwa Saksi memiliki target untuk menyelesaikan proyek sesuai dengan kontrak meskipun mengalami keterlambatan pengerjaan;
- Bahwa pekerjaan pembangunan BTS 4G Tahap I Paket 1 dan 2 telah diselesaikan seluruhnya dan sudah on air, namun masih terdapat 7 tower yang belum serah terima;
- Bahwa selama proses tender pengadaan BTS 4G, Fiberhome Technologies Indonesia tidak pernah dimintai komitmen fee ataupun memberikan komitmen fee kepada pihak lain untuk memenangkan tender.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- PENG MINGSONG
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
- Bahwa saksi memberikan keterangan dipersidangan didampingi penerjemah bahasa mandarin dibawah sumpah atas nama Asyrofil Hidayah;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Sales Director di PT FiberHome Technologies Indonesia sejak tahun 2014 sampai sekarang;
- Bahwa Saksi pernah mengerjakan proyek telekomunikasi di Indonesia namun bukan proyek BAKTI Kominfo. Proyek telekomunikasi tersebut antara lain Indosat, XL dan lain sebagainya;
- Bahwa Konsorsium Fiberhome-Telkominfra-MTD memenangkan lelang proyek pembangunan BTS 4G pada paket 1 dan 2 pada bulan Januari 2021;
- Bahwa Konsorsium Fiberhome-Telkominfra-MTD juga ikut dalam lelang paket 3 namun kalah;
- Bahwa Saksi mengetahui terkait dengan proyek BTS 4G melalui website BAKTI pada bulan September 2020;
- Bahwa company profile PT FiberHome Technologies Indonesia, sebagai berikut:
- Sejarah Pendirian Perusahaan didirikan pada tahun 2011 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT FiberHome Teknologi Indonesia No. 2 Tanggal 01 April 2011 yang dibuat dihadapan Innovani Damanik, SH.,M.Kn Notaris di Kabupaten Bekasi di Cikarang dan pendiriannya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-19642.AH.01.01.Tahun 2011 Tanggal 19 April 2011. - Pemegang Saham dan Komposisi Saham 2017.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT FiberHome
Technologi Indonesia No. 02 Tanggal 06 September 2017, maka susunan pemegang saham dan komposisi saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Pemegang saham- Nyonya Li,Qing dengan 10.000 lembar saham dengan nilai Rp. 87.210.000,-
- Wuhan Fiberhome International Technologies Co.,Ltd dengan 990.000 lembar saham dengan nilai Rp. 8.633.790.000,-
- Domisili Perseroan.
APL Tower Lt 30 Suite 7 Jl. Letjend S Parman Kav 28 Kel Tanjung Duren Selatan Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat.
- Struktur Pengurus Perseroan dan nama-nama pengurus (Komisaris/ Direksi) di tahun 2016 berdasarkan Akta No 10 tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016
- Direksi: Direktur Utama : Fan, Zhiqiang
Direktur : Huang Liang
Direktur : Li,Qing
Komisaris Utama : Qin, Hui Komisaris : Gao, Lu
Struktur Pengurus Perseroan dan nama-nama pengurus (Komisaris/ Direksi) di tahun 2021 berdasarkan Akta No 40 tahun 2021 tanggal 24 Agustus 2021 - Direksi: Direktur Utama : Huang Liang
Direktur : Li. Qing
Direktur : Qin, Hui
Komisaris Utama : Zhang, Ling
Komisaris : Gao, Lu
- Direksi: Direktur Utama : Fan, Zhiqiang
- Akta-Akta Pendirian dan Perubahan
- Akta Pendirian PT FiberHome Technologies Indonesia No 2 tanggal 01 April 2011
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.39 Tanggal 28 Oktober 2011 (Perubahan tempat kedudukan dari Jakarta Selatan Ke Jakarta Barat
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat No 12 tanggal 24 April 2014 Pe- rubahan Pengurus Direksi dan Komisaris
- Akta Penegasan No 18 tanggal 10 April 2014 tentang pengalihan saham/perubahan komposisi saham
- Akta No 10 tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016 tentang peruba- han Direksi dan Komisaris
- Akta Nomor 2 tanggal 06 September 2017 tentang Perubahan Kom- posisi pemegang saham
- Akta Nomor 40 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Perubahan Direksi dan Komisaris
- SK Menkumham
- Pengesahan Badan Hukum atas Akta Pendirian No.AHU-19642. AH.01.01.Tahun 2011 Tanggal 19 April 2011. (Pendirian Perseroan)
- Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU- 56927.AH.01.02.Tahun 2011 Tanggal 22 November 2011.
- Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU- 04787.40.22.2014 Tanggal 28 April 2014
- Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU- AH.01.03-0108999 Tanggal 19 Desember 2016
- Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU- AH.01.03-0169028 Tanggal 06 September 2017
- Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU- AH.01.03-0446345 Tanggal 09 September 2021
- Sejarah Pendirian Perusahaan didirikan pada tahun 2011 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT FiberHome Teknologi Indonesia No. 2 Tanggal 01 April 2011 yang dibuat dihadapan Innovani Damanik, SH.,M.Kn Notaris di Kabupaten Bekasi di Cikarang dan pendiriannya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Bahwa pengangkatan saksi sebagai Sales Director PT. FiberHomeTech- nologies Indonesia berdasarkan Surat Penugasan dari Wuhan Fiber- Home International sejak tahun 2014 yang diperpanjang setiap tahun hingga sekarang.
Tugas pokok dan fungsi sebagai Sales Director PT. FiberHome Technologies Indonesia adalah:
- Bertanggung jawab terkait marketplace/bisnis pasar dari PT Fiber- Home; dan
- Menyampaikan teknologi terbaru dari PT FiberHome kepada Kon- sumen.
- Dan tugas-tugas lain yang ditunjuk / diperintahkan oleh Direktur Utama seperti mewakili perusahaan untuk menandatangani kontrak.
- Bahwa SASAC adalah BUMN nya China, dan China Information and Communication Technologies Group Corporation (CICT) merupakan salah satu perusahaan BUMN China.
Kemudian China Information and Communication Technologies Group Corporation CICT membuat 2 anak perusahaan:
- Fiberhome Telecommunication (FT) dgn saham 92.69% (7.31% milik pihak lain)
- CICT Mobile Communication Technology (CICT MCT) dgn saham 100% Bahwa Kedua Perusahaan ini dipisah untuk permasalahan izin. Dimana FiberHome Telecommunication (FT) fokus ke izin fiber optik and jaringan tetap (fixed network solution), sedangkan yang CICT Mobile Communication Technology (CICT MCT) fokus ke izin BTS yang merupakan bagian dari Wireless solution.
- Bahwa berdasarkan Akta Pendirian PT FiberHome Technologies Indone- sia bergerak dalam bidang perdagangan besar dan untuk maksud dan tu- juan tersebut maka fiberhome dapat melaksanakan kegiatan usaha:
- Distributor Barang Dagangan antara lain peralatan dan perlengkapan telekomunikasi (Faksimili, Telepon, Handy Talky, GPS)
- Impor Barang Dagangan antara lain peralatan dan perlengkapan telekomunikasi (Faksimili, Telepon, Handy Talky, GPS).
Berdasarkan NIB No: 8120003981777 tanggal 08 Januarid 2020 den- gan Kode KBLI 46523 yaitu Perdagangan Besar Peralatan Telekomu- nikasi.
- Bahwa FiberHome Technologies beserta Telkominfra dan PT. Multi Trans Data sebagai kemitraan telah berhasil mendapatkan kepercayaan dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia un- tuk melaksanakan proyek pembangunan Base Transceiver (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket I (Sumatera – Nusa Tenggara dan Kalimantan) dan Paket 2 (Sulawesi dan Maluku).
- Bahwa kronologi pembentukan konsorsium PT. FiberHome Technologies, Telkominfra dan PT. Multi Trans Data dengan kronologi sebagai berikut:
- Sepengetahuan saksi, tahapan pembentukan Kemitraan PT. FiberHome Technologies, Telkominfra dan PT. Multi Trans Data adalah bagian dari persyaratan Prakualifikasi dan kualifikasi tender BTS 4G.
- Bahwa dasar pembentukan kemitraan adalah:
- Surat Perjanjian Kemitraan Sehubungan Dengan Pengadaan
Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 dan Paket II tanggal 02 November 2020 yang di legalisasi Notaris Dewi Oktaria, SH.,M.Kn, Notaris di Kab. Tangerang dengan Nomor Legalisasi: LEG/01/NDO/XI/2020
Pembagian tugas kemitraan berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan baik untuk Paket I (Sumatera – Nusa Tenggara dan Kalimantan) dan Paket 2 (Sulawesi dan Maluku). adalah sebagai berikut:- Tugas PT. FiberHome Technologies:
- Bersama-sama dan mengkoordinasikan dengan PT. FiberHome Technologies dalam hal melengkapi persyaratan administrasi, teknis dan keuangan, sesuai persyaratan yang ditentukan oleh BAKTI melalui Pokja Pemilihan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bersama-sama dan mengkoordinasikan dengan Telkominfra dan MTD dalam hal mempersiapkan materi-materi presentasi dan melakukan presentasi dan negosiasi dengan BAKTI melalui Pokja Pemilihan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya.
- Bersama-sama dan mengkoordinasikan dengan Telkominfra dan MTD dalam hal membuat kajian rencana kerja (“Business Plan”) terhadap proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bekerjasama dengan Telkominfra dan MTD untuk mempersiap- kan pembiayaan modal kerja atas proyek Pengadaan Penyedi- aan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infras- truktur Pendukungnya dari Bank atau Lembaga Keuangan lain- nya.
- Bersama-sama dan mengkoordinasikan dengan Telkominfra dan MTD dalam rangka merealisasikan proyek Pengadaan Penyedi- aan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infras- truktur Pendukungnya
- Bersama-sama dengan Telkominfra dan MTD melakukan nego- isasi terhadap kontrak-kontrak, berita acara dan dokumen-doku- men lainnya dengan BAKTI.
- Mendiskusikan seluruh keputusan dan tindakan yang akan diam- bil serta informasi dan dokumen yang akan disampaikan ke BAKTI dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Telkominfra dan MTD Indonesia terkait persiapan proyek Pen- gadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Menginformasikan segala dan seluruh dokumen, rencana, pe- rubahan, berita, dan informasi lainnya yang disampaikan oleh BAKTI kepada Telkominfra dan MTD dan mengkoordinasikannya bersama-sama sebagai Kemitraan.
- Bertanggung jawab sepenuhnya dan membebaskan anggota Kemitraan lainnya atas ganti rugi, denda dan resiko yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian, Pengadaan dan/atau Kontrak akibat dari kesalahan dan/atau kesalahan ataupun kelalaiannya (terma- suk karyawan, Direksi, Komisaris, pemegang saham, subkontrak- tornya, agen yang terikat dengannya), termasuk pada ganti rugi dan/atau denda yang dibebankan oleh BAKTI untuk Kemitraan. Adapun batas pertanggungan disini adalah sesuai dengan pem- bagian pekerjaan dan kewajiban antara para anggota Kemitraan yang telah disetujui secara tertulis oleh seluruh anggota Kemi- traan.
- Tugas Telkominfra:
- Bahwa telkominfra bertugas untuk mendukung masalah jaringan, backhaul dari BTS ke Jaringan Inti
- Mengintegrasikan antara Jaringan inti dan Backhaul
- Memberikan dukungan untuk membuat desain jaringan
- Tugas dari MTD Bertanggung jawab terhadap Vsat dan Dukungan Teknis untuk Vsat Tanggung jawab dan kewenangan masing-masing anggota kemitraam berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan baik untuk Paket I (Sumatera – Nusa Tenggara dan Kalimantan) dan Paket 2 (Sulawesi dan Maluku). adalah sebagai berikut:
- Tanggung jawab dan kewenangan PT FiberHome:
- Menjadi Pemimpin Kemitraan (leading firm) pada KEMITRAAN FiberHome, Telkom Infra dan MTD dalam proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya dengan kewenangan-kewe- nangan yang diberikan berdasarkan ketentuan didalam Perjan- jian Kemitraan;
- Menandatangani kontrak-kontrak, berita acara dan dokumen- dokumen lainnya dengan BAKTI atas nama KEMITRAAN FiberHome, Telkom Infra dan MTD sebagai Pemimpin Kemi- traan sesuai syarat dan ketentuan yang telah diberitahukan dan disetujui oleh Para anggota Kemitraan.
- Menerima pembayaran dari BAKTI atas nama Kemitraan se- hubungan dengan pelaksanaan proyek Pengadaan Penyedi- aan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan In- frastruktur Pendukungnya, dan akan membagikan dan menyalurkannya pada anggota Kemitraan lainnya sesuai den- gan ketentuan yang telah disetujui secara tertulis oleh Para anggota Kemitraan dan PO dari Fiberhome kepada anggota Konsorsium lainnya.
- Tanggung jawab dan kewenangan Telkominfra:
Bersama-sama dengan PT FiberHome dalam rangka merealisas- ikan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Trans- ceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, serta hal-hal lain yang diperlukan berdasarkan persyaratan yang dia- jukan oleh Pokja Pemilihan proyek Pengadaan Penyediaan In- frastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Tanggung jawab dan kewenangan PT FiberHome:
- Tugas PT. FiberHome Technologies:
- Surat Perjanjian Kemitraan Sehubungan Dengan Pengadaan
- Bahwa Perusahaan saksi sudah sering berbisnis dengan Telkom infra karena pengalamannya dalam membuat jaringan Backhaul diantaranya Indihome, dan Node B, saksi bertemu dengan Yoga (Vice President Telkom Infra) dan Temi (Tim dengan Yoga) dan ada potensi pekerjaan di BAKTI, dan minat tersebut disambut oleh Telkominfra intuk membentuk kemitraan. Sedangkan untuk MTD saksi kenal dengan Japar yang men- genalkan saksi kepada Budi (Dirut MTD) karena pernah kerja sama dalam project Switch, dan saksi berdiskusi dengan Japar (staf Budi) dan karena mereka memilki lisensi Vsat, maka kami sepakat untuk memben- tuk kemitraan dengan MTD juga.
- Bahwa saksi tidak mengenal dan berkomunikasi dengan pihak BAKTI/ Kominfo sebelum proses proses tender, saksi pernah bertemu dengan pi- hak BAKTI yaitu Seni (PIC) pada saat saksi dan tim menyerahkan doku- men prakualifikasi yang dilakukan secara manual di kantor BAKTI di Menara Merdeka yang saksi tidak ingat kapan waktunya, namun sesuai dengan jadwal pra kualifikasi yang ditetapkan. (sebelum batas waktu).
- Bahwa persyaratan yang dituangkan dalam dokumen pra qualifikasi dik- erjakan oleh Tim Sales, Teknical, Legal, Administrasi, kemudian dibantu juga oleh anggota kemitraan dan dan Tim dari China yaitu Wuhan Fiber- Home International.
- Bahwa setelah adanya pengumuman Prakualifikasi Penyediaan Infras- truktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya, selanjutnya Saksi menerima dokumen Pra-kualifikasi melalui email kantor, selanjutnya kami menyampaikan dokumen antara lain: kualifikasi administrasi, kualifikasi teknis dan kualifikasi keuangan, dimana dokumen keuangan yang Saksi siapkan adalah Laporan Keuangan PT FiberHome (2017, 2018, 2019) dan dokumen lain sesuai persyaratan dokumen prakualifikasi.
- Setelah dinyatakan lulus Prakualifikasi, kami melakukan pengambilan dokumen tender dan pemberian penjelasan (aanwijzing). Selanjutnya kami menyampaikan dokumen penawaran yang isinya antara lain men- cakup aspek administrasi, teknis dan keuangan.
- Bahwa sepengetahuan saksi pokok-pokok isi kontrak adalah sebagai berikut:
- Jumlah Lokasi Jumlah Lokasi Paket 1 dan 2 seingat saksi sebanyak ± 2.700 Site namun saksi tidak ingat detailnya.
Untuk tahun 2021: 1435 Site
Untuk tahun 2022: 1265 Site- Spesifikasi barang/jasa: Sepengetahuan saksi, berikut adalah sepesifikasi barang yang dibangun antara lain:
- Tower : Guyed Mast 18 Meter.
- Power : 550 watt.
- Perangkat BTS : 900 Mhz dengan 2 antenna Omni atau Sectoral.
- Transmisi : V-Sat C-Band dan Ku Band tergantung kapabilitas kemampuan operator satelit.
- Jangka Waktu Pelaksanaan: Sepengetahuan saksi, untuk Site waktu penyelesaian pekerjaan berdasarkan kontrak sampai dengan 31 Desember 2022 (yang sudah termasuk perpanjangan waktu).
- Harga: Harga Kontrak (termasuk PPN 10%) berdasarkan Kontrak
Harga Kontrak Pembelian Paket 1
1A: Rp.1.208.653.512.007,- 1B: Rp. 874.716.998.530,-
Total: Rp.2.083.370.510.537,-
Harga Kontrak Pembelian Paket 2
1A: Rp.983.970.606.287,-
1B: Rp.720.266.261.814,-
Total: Rp.1.704.236.868.101,-
Harga Kontrak (termasuk PPN 11%) berdasarkan Kontrak Pembelian Tahap I Lanjutan:
Harga Kontrak Pembelian Paket 1: Rp. Tidak Ingat
Harga Kontrak Pembelian Paket 2: Rp. Tidak ingat
Saksi akan berikan datanya pada saat pemeriksaan lanjutan.
- Bahwa berdasarkan Kontrak Payung antara BAKTI dan Kemitraan PT FiberHome, Telkominfra dan MTD Indonesia Pasal 2, Ruang lingkup Pekerjaan mencakup:
- Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infras- truktur Pendukung.
- Pelaksanaan Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung.
Jumlah BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk masing-masing Paket 1 dan Paket 2 sesuai dengan jumlah Desa sebagaimana terdapat dalam lampiran Kontrak Payung.
Pelaksanaan masing-masing kegiatan tersebut di atas mulai dilaksanakan Kemitraan PT FiberHome, Telkominfra dan MTD Indonesia setelah diterbitkan dan ditandatanganinya Kontrak Pembelian untuk masing-masing Pekerjaan.
Bahwa berdasarkan Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 (“Kontrak Payung Paket 1”), masa berlaku kontrak sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak tanggal 29 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2024.
Bahwa berdasarkan Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 (“Kontrak Payung Paket 2”), menyatakan masa berlaku kontrak sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak tanggal 29 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2024. Bahwa berdasarkan Kontrak Payung Paket 1, total nilai penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung adalah sebagai berikut:
- Total Capex (Pekerjaan Persiapan dan Pekerjaan Penyediaan (terma- suk biaya NMS) untuk tahun 2021 dan 2022 saksi tidak ingat.
- Total Opex (Pekerjaan pengoperasian dan Pemeliharaan) untuk Tahun 2021 hingga 31 Desember 2024 saksi tidak ingat.
- Bahwa sebelum dilaksanakan proses lelang / pra kualifikasi, saksi dan tim tidak pernah dikumpulkan oleh BAKTI terkait proyek pekerjaan terse- but.
- Bahwa yang saksi ketahui hanya syarat kemampuan financial dimana PT FiberHome and Kantor Pusat Fiberhome memiliki kemampuan finansial yang dibuktikan dengan laporan keuangan audited 3 tahun terakhir yaitu tahun 2017, 2018 dan 2019. untuk syarat lain seperti pengalaman dalam pekerjaan serupa hanya kami submit dalam dokumen pra kualifikasi hanya pekerjaan pembangunan BTS di China, sedangkan di Indonesia tidak pernah, sedangkan untuk tenaga ahli BTS, Transmisi, dan OSP, CME adalah dari Tim Teknis dari FiberHome China dan FiberHome In- donesia.
- Bahwa berdasarkan Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 dan Paket 2 Tanggal 29 Januari 2021, total jumlah BTS yang harus dibangun pada tahun 2021 adalah se- banyak 1435 BTS yang terbagi dalam Kontrak Pembelian sebagai berikut:
- Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung, Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 untuk PO 1A dan 1B yang ditandatangani sekitar April 2021, dengan jumlah BTS yang harus dibangun adalah sebanyak 725 BTS.
- Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung, Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 untuk PO 1A dan 1B yang ditandatangani sekitar bulan Juni 2021 jumlah BTS yang harus dibangun adalah sebanyak 710 BTS.
Sedangkan sisanya sebanyak 1265 BTS yang rencananya dibangun tahun 2022 saksi harus cek dulu apakah sudah ada kontraknya atau belum dari sisa pekerjaan tersebut.
Berdasarkan progress Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan Paket 1 dan Paket 2, sampai dengan tanggal November 2022 adalah sebagai berikut:
- Aktivitas - Lokasi/Site
- GAC (Goods Acceptance
Certificate) - 1407 - MOA (Material On Area):
- Perangkat Power - - 1407 - 678 - 1407 - 1407
- Perangkat BTS
- Perangkat Transmisi (Vsat)
- Perangkat Tower
- On Air - 1008
- BAUP (Berita Acara Uji
Penerimaan) - 697 - BAPHP (Berita Acara Peneri-
maan Hasil Pekerjaan) - 530 Bahwa progress penyelesaian pekerjaan sampai dengan November 2022 adalah sebanyak 1008 Lokasi sudah berstatus Site On Air, dimana se- banyak 697 Lokasi sudah memperoleh persetujuan Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) dan sebanyak 530 Lokasi sudah memperoleh perse- tujuan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP). Bahwa dapat saksi sampaikan juga, meskipun kami sudah menyele- saikan sebanyak 1008 Lokasi Site On Air, namun nilai pekerjaan yang ditagihkan harus melihat tahapan pekerjaan.
Bahwa untuk mencapai On Air sebanyak 1008 Lokasi tersebut, sudah ada biaya-biaya riil yang telah dikeluarkan oleh Perseroan termasuk an- tara lain biaya logistik untuk pengangkutan barang sampai di Lokasi pekerjaan dan tahapan pembayaran kepada subkontraktor, namun pe- nagihan kepada pihak BAKTI belum dilakukan karena baru dapat di- lakukan setelah BAUP dan/atau BAPHP padahal BTS tersebut sudah berfungsi dan terkoneksi dengan operator selular. Sehingga sebenarnya saat ini masih ada selisih biaya yang menjadi beban Perseroan seperti bandwidth lease line.
- Bahwa Konfigurasi dari pelaksanaan pekerjaan Proyek Base Tranceiver Station(BTS) yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi secara umum terdiri dari 4 konfigurasi yaitu:
- Konfigurasi Tower
- Konfigurasi untuk Power system
- Konfigurasi Perangkat Radio BTS termasuk antenanya;
- Konfigurasi Perangkat Transmisinya Microwave atau V-Sat. Konfig- urasi tersebut disesuaikan dengan kondisi teknis dan satelite.
- Bahwa PT FiberHome bertanggung jawab:
- Proses pelaksanaan Pekerjaan persiapan termasuk diantaranya pekerjaan survey dan pengurusan perizinan.
- Proses Pekerjaan pengadaan untuk konfigurasi Tower, Power System dan Transmisi VSAT (pengadaan untuk konfigurasi BTS termasuk an- tenna dan pendukung lainnya merupakan tugas dan tanggung jawab dari FiberHome.
- Proses Pekerjaan pembangunan termasuk diantaranya pembangunan Tower beserta pendukungnya, power system dan transmisi juga terma- suk pembangunan radio BTS dan antenna yang merupakan tugas dan tanggung jawab dari FiberHome.
- Kemudian untuk distribusi dan logistik menjadi tanggung jawab dari FiberHome.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Tower termasuk pagar dan material sipil, kabel grounding dan pon- dasi tower serta menaranya bukan merupakan produk dari PT FiberHome. Sepengetahuan saksi untuk material tersebut diperoleh dari supplier antara lain: Supplier Tower:
- PT Bukaka
- PT Duta Hita Jaya Supplier Pagar:
Saksi tidak ingat perusahaannya, namun salah satu supliernya berasal dari Surabaya
Supplier Material Sipil dan pondasi tower: Saksi tidak ingat
Supplier Kabel Grounding: Saksi tidak ingat
- Power system dari PT. EMM (termasuk solar panel dan Power Sys- tem, kabel, dan kerangkanya dan kabinet), untuk battery bahan mentahnya dari Wuhan FiberHome China yang kemudian dirakit oleh PT. Semmacom.
- Radio BTS termasuk antennanya merupakan produk Datang Mo- bile, dengan merk DT Mobile.
- Perangkat Transmisi yang terdiri dari Fiber Optic dari dari Wuhan FiberHome, Microwave dari PT. NEC Indonesia dan Ceragon sedangkan Vsat dari MTD namun saksi tidak supliernya.
- Bahwa sepengetahuan Saksi, nilai pembayaran yang telah diterima PT FiberHome, Telkominfra dan MTD dari BAKTI per November 2022 adalah sebesar Rp.3.068.596.234.398 (Nilai DPP + PPN).
- Sedangkan tambahan rekap pembayaran yang telah diterima PT Fiber- Home dari BAKTI per November 2022 akan saksi rinci dalam pemerik- saan berikutnya.
- Bahwa sebagaimana telah saksi jawab sebelumnya nilai pembayaran yang telah diterima dari BAKTI adalah sebesar Rp.3.068.596.234.398,-
- Bahwa total yang dibayarkan Fiberhome kepada subkon dan pengelu- aran lain terkait dengan pelaksanan proyek pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung adalah Rp.3.100.840.407.472,-
Terdapat selisih sebesar Rp.32.244.173.074,- yang menjadi kerugian dari kemitraan Fiberhome sampai dengan akhir November 2022. - Bahwa ada beberapa kali perubahan kontrak diantaranya:
- Lokasi yang di survey tidak sesuai dengan yang akan dibangun, misal dilokasi tersebut ada sungai dan harus dipindah
- Lokasi yang akan dibangun sudah memiliki Sinyal 4G, sehingga harus dirubah lokasinya
Sedangkan alasan lainnya saksi tidak ingat, dan untuk total berapa kali addendum saksi tidak ingat, saksi harus cek dahulu.
- Bahwa hambatan terbesar untuk pembangunan di daerah yang menjadi tugas dan tanggung jawab Kemitraan PT FiberHome, Telkominfra dan MTD adalah: karena Pandemi Covid 19 sehingga proses pengiriman ma- terial untuk pembangunan tersebut terkendala, kami juga mengalami kendala dalam pengiriman Chipset dari Ceragon dan PT. NEC akibat pendemi tersebut, dan banjir di beberapa site/lokasi.
- Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan laporan terkait dengan keterlam- batan dalam pekerjaan di BAKTI Kominfo tersebut dari Tim kami terkait site tersebut, namun saksi baru mengetahuinya di pemeriksaan ini bahwa ada site yang sudah dilakukan BAPHP tanggal 31 Maret 2022, padahal pekerjaannya belum selesai.
- Bahwa Tim saksi memang setiap minggu diundang BAKTI untuk memoni- tor pekerjaan dan BAKTI meminta untuk mempercepat menyelesaikan proyek tersebut, sedangkan saksi diundang namun tidak setiap minggu, apabila diperlukan saksi diundang dan saksi sudah meminta tim untuk menambahkan Tim agar proses pekerjaan BTS dan Infrastruktur Pen- dukung segera diselesaikan.
- Bahwa metode pembayaran dilakukan berdasarkan progress pekerjaan sebagai berikut:
- Uang Muka
Besaran uang muka ditentukan sebesar 20% dari Harga Kontrak pada Kontrak Pembelian dan dibayar setelah Kemitraan PT FiberHome, Telkominfra dan MTD menyerahkan Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan. - Sedangkan untuk Prestasi Pekerjaan saksi tidak ingat berapa persennya jika harus dibayar BAKTI, saksi harus cek di PO kontrak. Adapun dokumen pendukung atau persyaratan pendukung untuk dilakukan termin pembayaran yang saksi tahu adalah GAC Sertifikat, MOA Sertifikat, dan lainnya yang tidak saksi ingat, sesuai dengan Kontrak dari BAKTI.
- Uang Muka
- Bahwa sepanjang pengetahuan kami, seluruh proses pembayaran yang dilakukan oleh BAKTI telah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana yang telah diatur di dalam Kontrak Pembelian seperti dijelaskan di pertanyaan sebelumnya dan sepanjang pengetahuan kami terdapat konsultan pengawas yang membantu mengawasi dan menilai hasil Pekerjaan, saksi tidak tahu nama perusahaan konsultan pengawas dan siapa yang menjadi konsultan pengawas, yang saksi tahu Konsultan Pengawas sudah ada sejak pertama kali dilakukan pelaksanaan pekerjaan.
- Bahwa untuk konfigurasi bisa saja berubah karena masalah teknis, diantaranya di beberapa site tidak dapat menggunakan Microwave, sehingga harus diganti dengan Vsat,apabila terjadi hal tersebut, maka kami memberikan usulan kepada BAKTI dan PMO, dan usul tersebut dimintakan persetujuan kepada BAKTI.
- Bahwa untuk tahap BAUP diperlukan persyaratan terintegrasi dengan jaringan inti, dan gelombang sinyal yang harus di test selama tiga hari dan diuji dahulu, dan itu butuh waktu tergantung cuaca.
- Bahwa PT. FiberHome bertanggung jawab untuk melakukan penerimaan pembayaran dari BAKTI yang kemudian didistribusikan sesuai pekerjaan aktual masing-masing anggota kemitraan.
- Bahwa yang digunakan untuk pembayaran dan penerimaan uang dalam proyek BAKTI adalah rekening Bank HSBC, UOB dan OCBC dengan nomor rekening:
- Bank HSBC: 050-115559-068 (uang masuk) dan 050-115559-069 (uang keluar)
- OCBC: 545-800043-170
- UOB: 327-307-817-5 Untuk pembayaran dari Konsorsium kepada Subkon HSBC Nomor rekening 050-115559-069.
Bahwa untuk specimen tandatangan dari rekening adalah Huang Liang selaku Dirut PT. FiberHome.
- Bahwa mekanisme pengajuan pembayaran tergantung perjanjian dengan Subkon, yang di dalamnya terdapat detail pembayaran yang masing- masing subkon berbeda-beda, biasanya subkon mengajukan invoice pe- nagihan dan pajak dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
- Bahwa, Kemitraan PT FiberHome, Telkominfra dan MTD telah dikenakan denda keterlambatan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak Pembelian terkait denda dengan total per 28 April 2022 adalah sebesar Rp. 46.402.897.344.
Seluruh denda yang menjadi kewajiban dari Kemitraan PT FiberHome, Telkominfra dan MTD telah dibayarkan lunas kepada BAKTI oleh PT Fiberhome saja. Anggota lain PT Telkominfra dan MTD sampai sekarang tidak menanggung penalti tersebut.
- Bahwa sudah ada beberapa Subkon yang membayar denda kepada FiberHome dan ada juga yang belum, adapun denda dibayar dengan cara dipotong pada pembayaran terakhir, dengan nilai denda 5 % dari ni- lai PO.
- Bahwa rincian Bank Garansi yang pernah diterbitkan oleh Kemitraan PT FiberHome, Telkominfra dan MTD ada beberapa yang dikeluarkan yaitu jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan, sedangkan pengembalian uang sudah dilakukan oleh PT Fiberhome kepada BAKTI untuk pekerjaan yang belum selesai. PT Fiberhome mengeluarkan lagi jaminan pelak- sanaan/jaminan pembayaran untuk pekerjaan yang belum selesai terse- but. Mungkin ada lagi garansi lainnya namun saksi tidak ingat.
- Bahwa kami berdiskusi dengan mitra dan kami menyampaikan bahwa pe- rusahaan kami memiliki modal besar, FiberHome merupakan pemilik Owner Teknologi, dan bertanggung jawab untuk Jaminan Bank Garansi sehingga kami sepakat FiberHome sebagai lead dari konsorsium.
- Bahwa beberapa lokasi sudah dilaksanakan dan ada juga yang belum, untuk detailnya saksi tidak ingat, saat ini masih dilakukan oleh Fiberhome.
- Bahwa untuk besaran nilai kontrak yang diterima oleh konsorisium Fiberhome Telkominfra MTD untuk pekerjaan BTS 4G BAKTI baik paket 1 dan 2 adalah: Dapat saksi tambahkan untuk pengertian PO original adalah nilai awal sesuai dengan kontrak payung namun kemudian ada perubahan nilai karena adanya PO setelah DRM (Design Review Meeting) yang bertujuan untuk menentukan spesifikasi yang sesuai setelah dilakukannya survey. Sedangkan PO Final adalah nilai yang sesungguhnya dibayarkan dan diterima oleh konsorsium. Jadi untuk nilai yang diterima oleh konsorsium Fiberhome Telkominfra MTD untuk paket 1 sebesar Rp.1.935.852.980.756 (satu triliyun sembilan ratus tiga puluh lima milyar delapan ratus lima puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh enam rupiah) dan untuk paket 2 sebesar Rp.1.692.355.974.397 (satu triliyun enam ratus sembilan puluh dua milyar tiga ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Pada 31 Maret 2022 diperhitungkan oleh BAKTI and Fiberhome jumlah yang dikembalikan untuk pekerjaan yang belum selesai termasuk pajak adalah berdasarkan ID Biling – jumlah keseluruhan Rp.523,519,649,286. Pembayaran ini dilakukan tanggal 18 April 2022.
Adapun perubahan nilai yang melebihi dari 4% dari nilai PO awal / original merupakan tanggungjawab dari Fiberhome.(Khusus untuk Paket 2 saja).
- Bahwa untuk nilai dari Material dan Service / jasa dari pekerjaan BTS 4G BAKTI tersebut adalah: The final PO (Purchase order) value after DRM and the average PO (Purchase order) value per site for packages 1 and 2.
N o Nama Paket Nilai PO (Purchase order) Jumlah (Total)
SiteNilai PO(Purchase order)
rata-rata per site1 Paket 1 Rp 1.935.852.980.757 725 = Rp 1.935.852.980.757 / 725 = Rp 2.670.142.042 2 Paket 2 Rp. 1.692.355.974.397 710 = Rp. 1.692.355.974.397 / 710 = Rp 2.383.599.964 (dua milyar enam ratus tujuh puluh untuk rincian nilai material dan jasa yang disesuaikan dengan konfigurasi masing-masing site yang berbeda- beda. Adapun perinciannya yang disesuaikan konfigurasi yang dikerjakan oleh konsorsium Fiberhome Telkominfra MTD adalah: 1.1 VSAT Site
1.1.1 VSAT with Tower SST 3L 32 Height Light
1.1.2 VSAT with Tower SST 3L 42 Height Light
1.1.3 VSAT with Tower SST 3L 52 Height Light
1.1.4 SAT with Tower SST 3L 62 Height Light
1.1.5 VSAT with Tower SST 3L 72 Height Light
1.1.6 VSAT with Tower Guyed Mast 18 Height with harmonika fence
1.1.7 VSAT with Tower Tubelar Triangle Guyed Mast 32 Height with
harmonika fence
1.1.8 Microwave Site
1.1.9 Microwave with Tower SST 3L 32 Height Light 1.1.10 Microwave with Tower SST 3L 42 Height Light 1.1.11 Microwave with Tower SST 3L 52 Height Light 1.1.12 Microwave with Tower SST 3L/4L 62 Height Light 1.1.13 Microwave with Tower SST 3L/4L 72 Height Light 1.1.14 Microwave with Tower SST 3L 52 Height Heavy 1.1.15 Microwave with Tower SST 3L 72 Height Heavy 1.1.16 Microwave with Tower Tubelar Triangle Guyed Mast 32 Height with harmonika fence - Bahwa Fiberhome Indonesia dimiliki 99 persen oleh WFTI, dan sedan- gkan DATANG memiliki saham di WFTI 6.65%, oleh karena datang memilki saham di WFTI, sehingga kami merupakan 1 group dengan demikian Fiberhome Indonesia adalah teknologi owner, dan FiberHome Indonesia mendapatkan otorisasi atas teknologi owner dari WFTI (Surat dari WFTI yang menyatakan bahwa Fiberhome Indonesia adalah perusa- haan yang dapat menjual produk dari group Fiberhome (Fiber Optik) dan CICT Indonesia dapat menjual produk wireless yang salah satunya adalah BTS.
- Bahwa mengenai berapa uang / dana yang dibayarkan PT. Fiberhome kepada subkontraknya untuk pelaksanaan pekerjaan BTS 4G BAKTI baik pekerjaan material dan services adalah (31 Maret 2022): Cash out
Bahwa dapat saksi terangkan:- Bahwa per 31 Maret 2022 jumlah site yang sudah BAPHP sebanyak 240 site. Untuk site tahap 1 yang dikerjakan mulai dari 1 April 2022-31 Desember 2022 adalah sebanyak 668 site untuk BAPHP dari 1435 site yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh konsorsium paket 1 dan
- Sedangkan secara penilaian presentase progress pekerjaan se- banyak 90%.
- Sedangkan untuk progress tahap 2 kira-kira sebanyak 800 site yang harus diselesaikan mulai dari tanggal 1 April 2022-31 Desember 2022, adapun pertanggal 31 Desember 2022 yang sudah selesai adalah se- banyak 30 site yang sudah BAPHP adapun untuk nilai presentase progress pekerjaan yang sudah dilaksanakan sekitar 85%. Adapun ni- lai kontrak atau PO-nya adalah untuk Paket 1 sebanyak 571 site den- gan nilai Rp. 1.535.758.134.041, dan untuk paket 2 sebanyak 224 site dengan nilai Rp. 470.103.348.594 dengan total 800 site sejumlah Rp. 2.005.861.482.635 (termasuk pajak).
- Bahwa per 31 Maret 2022 jumlah site yang sudah BAPHP sebanyak 240 site. Untuk site tahap 1 yang dikerjakan mulai dari 1 April 2022-31 Desember 2022 adalah sebanyak 668 site untuk BAPHP dari 1435 site yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh konsorsium paket 1 dan
- Bahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan BAKTI yang dilakukan oleh konsorsium paket 1 & 2 dimana PT. Fiberhome selaku leader adalah karena kelangkaan chip untuk material IP MW, BTS, Vsat Modem dsb- nya, kemudian adanya material yang hilang sehingga perlu waktu kem- bali dalam mencari gantinya dan akhirnya progress pekerjaan mundur karena menunggu material yang hilang tsb. Dan kami juga memberi- tahukan secara resmi kepada BAKTI terkait hal tersebut.
Kemudian yang juga mempengaruhi adalah lokasi serta cuaca di site yang cukup sulit.
- Bahwa saksi tidak tahu dan tidak ingat apakah ada amandemen kontrak baik terkait waktu pelaksanaan, jumlah site, item pekerjaan, dan seba- gainya untuk tahap 2. Sedangkan untuk tahap 1 saksi ingat ada per- mintaan secara resmi kepada BAKTI untuk diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan sehingga hal tersebut sebagai dasar amandemen kontrak payung.
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada permasalahan dari subkontrak baik dikarenakan pembayaran dari Fiberhome, tenaga ahli/ pekerja sub- kontrak yang mengerjakan, adanya pekerjaan tambahan / additional work. Dimana untuk pembayaran dari Fiberhome kepada subkontrak dis- esuaikan dengan progress pekerjaan (mulai dari DP 20%, 30%, 45% dan 5%).
Terkait pekerjaan tambahan / additional work dapat saksi tambahkan bahwa sebelumnya subkontrak mengajukan terlebih dahulu kepada Fiberhome jika ada pekerjaan tambahan berupa retaining wall, jembatan dan akses jalan. Lalu terkait persetujuan tersebut akan dituangkan dalam MOM dokumen, lalu untuk pekerjaan tambahan tersebut akan dicek terlebih dahulu oleh tim Fiberhome apakah sudah sesuai sebelum dibayarkan, dan untuk nilai pekerjaan dari additional work tersebut tidak termasuk dari nilai PO awal.
- Bahwa untuk nilai penawaran yang diberikan oleh PT. Fiberhome untuk pekerjaan services end to end (Survey, SITAC, CME, logistic dan Insta- lasi) rata-rata sebesar Rp. 875 Juta yaitu kepada PT. Sansaine, Semesta Energi Service dan PT. POOL Konstruksi Terbarukan, dimana dengan anggaran tersebut untuk mengerjakan keseluruhan apapun konfigurasi dari BTS tersebut. Adapun dengan untuk perincian untuk survey sekitar 15 juta, Sitac sekitar 95 juta, CME sekitar 570 juta, instalasi termasuk lo- gistik sekitar 195 juta.
Untuk perincian masing-masing pekerjaan tersebut berdasarkan dari data/ pengetahuan dari tim procurement Fiberhome yang didapat dari local market / harga pasaran, serta kantor pusat di China juga mempunyai standar mengenai harga tersebut dan saksi sendiri tidak terlibat banyak dalam hal itu jadi saksi tidak mengetahui secara jelas.
- Bahwa terkait tim yang bertugas atau bertanggungjawab dalam pelak- sanaan pekerjaan di FiberHome Technologies adalah tim dibawah CSO / direktur layanan/ jasa (Yu Liang) yang didalamnya ada tim pengadaan (Zhu Wen Jun), tim project Director (Zhu Yi), tim perizinan / permit, re- gional office. Dan ketika pelaksanaan anggota tim tersebut bisa ditam- bahkan sesuai dengan kebutuhan project yang terdiri dari berbagai macam latar belakang kemampuan / keilmuan yang berbeda seperti de- sign tim, supervisor project. Namun untuk direktur yang lain seperti saksi selaku direktur penjualan / sales dan direktur keuangan juga ikut mem- bantu dan menerima laporan terkait proyek, seperti jika terkait PO sampai dengan pembayaran yang merupakan tanggungjawab saksi.
- Bahwa secara management perusahaan PT. CICT Indonesia merupakan 1 Entitas dengan FiberHome yang bergerak dalam bidang Wireless/4G yang diminta oleh kantor pusat untuk membantu semua project BTS di Indonesia, hal ini berdasarkan atas Internal Memo CICT Group tanggal 17 Mei 2021, namun secara kontrak / PO dan diperkuat dari kantor pusat Fiberhome Indonesia yaitu Wuhan FiberHome International memberikan Surat Pernyataan tanggal 20 Juni 2021 yang menerangkan bahwa CICT merupakan Sub Kontraktor untuk Wireless services dalam project BTS dan Infrastruktur Pendukung BAKTI Kominfo yang dimulai awal Oktober 2021, karena ini merupakan internal proses, kami tidak mengirimkan in- formasi ini kepada BAKTI Kominfo.
- Bahwa mengenai gambaran kasar dari perhitungan nilai keuntungan yang akan kami terima rencananya sekitar 10-12% termasuk dari mate- rial, namun dalam kenyataannya nilai Rp.875 Juta untuk jasa tersebut belum termasuk jasa profisioning (sebesar Rp. 75 juta yang item peker- jaannya seperti pemasangan NMS (switch, CCTV, transmisi, BTS, Power) yang dikerjakan oleh subkontrak lain dan tim dari Fiberhome, ke- mudian ditambah dengan network design (tower, BTS, CCTV, power, transmisi, dan juga juga backhoul design / design jaringan mulai dari core / opsel sampai terhubung dengan BTS).
Dan kenyataannya kami mengalami kerugian sekitar Rp. 30 Milyar per tanggal 30 November 2022 yang didasarkan atas uang masuk dan uang keluar.
- Bahwa terkait laporan keuangan setahu saksi PT. CICT mobile Indonesia belum ada membuat laporan keuangan dikarenakan PT. CICT Mobile In- donesia baru dibentuk / didirikan pada sekitar bulan September 2021, adapun kebijakan mengenai hal tersebut harus menunggu petunjuk dari kantor pusat, sedangkan untuk management perusahaan antara PT. CICT dengan PT. Fiberhome Indonesia itu digabung dan saksi juga ter- masuk pengurus / direksi di CICT.
Lalu terkait nilai kerugian per 30 Nopember 2022 sebesar Rp. 30 Milyar tersebut merupakan gabungan antara laporan dari PT. CICT dan PT. Fiberhome terkait pekerjaan BTS 4G BAKTI.
- Bahwa saksi mengetahui Jimmy Sutjiawan merupakan pemain lama dunia telekomunikasi di Indonesia, dimana sebelumnya juga dia meru- pakan agen / yang mempunyai hubungan dengan PT. Huawei. Adapun untuk pemilihan subkontraktor PT. Fiberhome, beliau tidak mempunyai peran karena pemilihan subkontraktor yang membantu PT. Fiberhome dalam pekerjaan BTS 4G BAKTI tersebut harus mendapat petunjuk / SOP yang harus diikuti dari kantor pusat. Saksi tidak tahu detailnya tapi biasanya berdasarkan atas pengalaman, dan penawaran harga dari calon subkontraktor.
- Bahwa terkait subkontraktor yaiatu PT. Pool Konstruksi Terbarukan, awal- nya saksi tidak mengetahui bagaimana profile dan track record dari pe- rusahaan tersebut dan alasan kenapa perusahaan itu bisa menjadi sub- kontraktor PT. Fiberhome serta siapa yang bertanggungjawab atas pe- rusahaan tersebut, namun terkait pemilihan subkontraktor ada tim tersendiri di Fiberhome yang memilih / menseleksi perusahaan yang mengajukan penawaran untuk menjadi subkontraktor. Namun belakan- gan saksi baru mengetahui bahwa PO yang diberikan kepada PT. Pool Konstruksi Terbarukan itu dikerjakan oleh PT. SES (Herman Huang) yang akhirnya kontrak yang awalnya dengan PT. POOL Konstruksi Terbarukan akhirnya dialihkan kepada PT. SES.
- Bahwa saksi ikut menghadiri kick off meeting pelaksaan project di Hotel Intercontinental Bali Resort Jimbaran pada bulan Maret 2021 dengan pi- hak BAKTI, yang saksi ketahui menghadiri saat itu adalah Feriandi, Nugie, Seni, kemudian dari anggota konsorsium 1 Temi (Staf Telkomin- fra), MTD (Japar). Untuk Jimmy dan Herman Huang saksi tidak ingat apakah mereka ikut di dalam pertemuan tersebut.
- Bahwa metode yang kami gunakan dalam pengiriman logistik material dari GAC ke MOA dilakukan secara dipecah-pecah yang sejenis material- nya dikarenakan pengiriman tersebut disesuaikan dengan progress pekerjaan, dan apabila dikirim secara keseluruhan material per site akan menyulitkan pengawasan dan resiko hilangnya material besar. Saksi da- pat tambahkan bahwa rata-rata biaya untuk pengiriman material untuk satu kontainer ke Maluku adalah sekitar 50 juta, untuk NTT adalah sekitar 35 juta, Kalimantan dan Sulawesi sekitar 40.
- Bahwa untuk penawaran tender pekerjaan BTS 4G, Konsorsoium Fiber- home mengajukan sendiri yang dilakukan oleh tim internal, kemudian terkait pelaksanaan tugas anggota konsorsium ada pembagian kerja an- tara anggota konsorsium dimana PT. Fiberhome mengerjakan services / jasa yang kemudian menunjuk vendor atau supplier dan juga subkontrak- tor yang dilaksanakan oleh PT. Fiberhome sendiri yang berdasarkan SOP dari kantor pusat dan penawaran yang mereka tawarkan kepada kami.
- Bahwa syarat-syarat harus dipenuhi oleh subkontraktor untuk mendapat pekerjaan dari PT. Fiberhome seperti yang diatur dalam SOP pengadaan / pemilihan vendor dan subkontraktor adalah legalitas seperti akta-akta pendirian dan perubahan perusahaan company profile, periz- inan-perizinan terkait perusahaan dan pekerjaan, tim management (seperti siapa manager project, penanggungjawab atas project dan pe- rusahaan seperti Direksinya), dan juga kemampuan modal / status keuangan dalam melaksanakan pekerjaan, dan yang terpenting adalah penawaran harga dari calon vendor / subkontraktor. Adapun untuk pen- galaman dalam proyek serupa tidak diatur dalam SOP namun dari tim yang menseleksi calon penyedia / vendor sering meminta terkait pengala- man dari calon penyedia / subkontraktor tersebut.
- Bahwa terkait dari penawaran harga dari calon subkontraktor menjadi alasan penting untuk dipilih sebagai pelaksana pekerjaan. Terhadap pe- nawaran dari perusahaan A dari pihak Fiberhome akan diuji dan di- lakukan pengecekan baik ke lokasi kantor atau pekerjaan untuk memas- tikan apakah harga yang ditawarkan tersebut realistis atau tidak. Jika re- alistis maka penawaran dari perusahaan A akan disampaikan kepada se- bagai referensi kepada perusahaan B dengan tujuan agar terjadi nego- isasi harga dengan perusahaan B untuk bisa menurunkan harga, jika har- ganya bisa turun dan masuk dalam range harga yang ditentukan PT. Fiberhome maka perusahaan B akan dijadikan subkontraktor, dan ter- hadap perusahaan A yang memberikan nilai / harga yang jauh lebih mu- rah akan diberikan kesempatan oleh PT. Fiberhome untuk mengerjakan pekerjaan / menjadi subkontraktor namun tidak diberikan dengan jumlah site yang banyak, namun kami tetap akan melakukan pengawasan ter- hadap progress pekerjaannya apakah bagus atau tidak.
- Bahwa terkait pemilihan PT. Pool Konstruksi Terbarukan kenapa bisa mendapatkan kontrak karena penawaran harga yang cocok / murah dari yang ditentukan dari kantor pusat untuk penawarannya saksi lupa namun akhirnya deal di Rp. 875 Juta / site, dan kami memang mengetahui bahwa PT. Pool Konstruksi Terbarukan perusahaan yang baru berdiri dan belum punya pengalaman, dan seingat saksi PIC / contact person yang bertanggungjawab atas PT. Pool Konstruksi Terbarukan seingat saksi adalah Yandi Junaidi, kemudian setelah penandatanganan kontrak saksi ada ketemu dengan Herman Huang dan dia memberikan jaminan terkait pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Pool Konstruksi Terbarukan bahwa dia dan tim yang akan mengerjakannya akan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak tersebut.
- Bahwa saksi tidak tahu alasan Herman Huang menggunakan PT. Pool Konstruksi Terbarukan untuk menjadi subkontraktor PT. Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G Bakti. Namun saksi mendapatkan informasi dari anggota tim saksi, namun tidak tahu benar atau tidaknya bahwa salah satu komisaris PT. Pool Konstruksi Terbarukan merupakan istri dari Her- man Huang.
- Bahwa progress pekerjaan yang dilakukan oleh PT. SES yang menger- jakan PO dari PT. SES sendiri dan limpahan PO dari PT. Pool Konstruksi Terbarukan sampai saat ini belum selesai 100% namun sudah hampir se- lesai adapun berapa presentasi pastinya saksi tidak tahu karena tidak membawa data progress pekerjaan masing-masing subkontraktor. Kemu- dian untuk PT. Sansaine progres pekerjaannya kurang lebih hampir sama dengan yang dikerjakan oleh PT. SES yaitu pekerjaannya hampir selesai sama seperti SES namun belum selesai 100%.
- Bahwa terkait adanya temuan pagar yang tidak sesuai spesifikasi untuk site yang dikerjakan oleh PT. Sansaine Exindo di wilayah Maluku dimana seharusnya frame dari pagar tersebut menggunakan pipa namun dirubah bentuk menjadi triangle, PT. Fiberhome mengetahui hal tersebut ketika pemeriksaan di GAC dan di MOA oleh tim pemeriksa PT. Fiberhome, dan atas temuan tersebut kami meminta kepada subkontraktor untuk meng- ganti yang sesuai spesifikasi yang merupakan tanggung jawab mereka dan saksi menjamin bahwa pagar yang tidak sesuai spesifikasi tersebut tidak ada terpasang lagi di site yang dikerjakan.
- Bahwa terkait item material yang dikerjakan oleh subkontraktor adalah pagar, grounding, lampu, CME material dan aksesoris seperti label dan part kecil lainnya.
- Bahwa tidak ada peran yang dilakukan oleh Jimmy Sutjiawan dalam membantu PT. Fiberhome memenangkan pelelangan pekerjaan BTS 4G BAKTI dan juga seingat saksi PT. Fiberhome tidak pernah memberikan otorisasi apapun kepada pihak lain manapun untuk mewakili / mengatas- namakan PT. Fiberhome dalam pertemuan dengan pihak lain / BAKTI, yang biasa mewakili PT. Fiberhome adalah karyawan Fiberhome sendiri yang telah diberikan kewenang oleh PT. Fiberhome.
- Bahwa kapasitas / jabatan saksi di CICT Mobile Indonesia sebagai Direk- tur dan di Fiberhome Indonesia saksi sebagai Direktur penjualan / sales. Sedangkan di CICT China dan Fiberhome China saksi terdaftar menjadi
- Bahwa dasar saksi menandatangani kontrak pembelian adalah berdasarkan surat kuasa dari Direktur Utama PT. Fiberhome Indonesia (Huang Liang) dikarenakan kondisi dari Dirut PT. Fiberhome yang tidak selalu ada ditempat untuk bisa menandatangani kontrak pembelian, dan terkait format surat kuasa tersebut, kami dapatkan dari pihak Bakti dan kami mengikuti seluruhnya atas format tersebut lalu kemudian kami menyerahkan kepada Bakti surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Huang Liang kepada saksi Deng Ming Song. Oleh karena kami telah menyerahkan surat kuasa tersebut, Bakti menyetujui saksi untuk menan- datangani kontrak pembelian.
- Bahwa penolakan dari BAKTI untuk saksi bisa menjadi kuasa menandatangani kontrak pembelian. Dengan adanya format surat kuasa yang disiapkan dan diberikan oleh BAKTI menurut saksi hal tersebut diperbolehkan. Dan setau saksi tidak ada ijin / ada persetujuan dari anggota konsorsium untuk memberikan persetujuan untuk saksi bisa / mempunyai kewenangan untuk menandatangani kontrak pembelian, tetapi sepengetahuan saksi dengan berdasarkan atas kuasa dari Direktur Utama maka saksi bisa menandatangani kontrak pembelian mewakili Di- rektur Utama.
- Bahwa yang membuat dokumen penawaran adalah tim Fiberhome lokal dan china (HQ) serta perwakilan dari anggota konsorsium (JAPAR MTD) (YOGA TI), dan tidak ada legalitas penunjukan untuk tim yang membuat dokumen penawaran baik dari konsorsium atau fiberhome sendiri karena tim itu sendiri diambil berdasarkan profesional / keahliannya masing-mas- ing, dan tidak ada konsultan yang ditunjuk atau dikontrak untuk mem- bantu membuat dokumen penawaran serta tidak ada pihak luar lainnya yang membantu menyusun dokumen penawaran.
- Bahwa kami tidak ada komunikasi dengan pihak BAKTI untuk mempersiapkan dokumen penawaran, kami hanya mengikuti dokumen prakualifikasi yang telah kami terima dari Bakti. Dan untuk Jimmy tidak ada bantuan / perannya dalam menyusun dokumen penawaran seperti spesifikasi dan nilai dari item pekerjaan CME dan item lainnya.
- Bahwa saksi yang biasa berkomunikasi dengan pihak BAKTI dalam proses lelang dan biasanya berkomunikasi dengan SENI melalui Email, dan biasanya dia memberikan informasi / pengumuman mengenai infor- masi pelelangan dsbnya.
- Bahwa saksi mengetahui Seni pada saat aanwizing dimana terdapat in- formasi kontak person beliau. Kemudian pada saat tender atau pada saat batas waktu terakhir untuk submit PQ dokumen hardcopy, sekira bulan oktober dan kami mempresentasikan dokumen penawaran kemitraan paket 1 dan 2, dan pada saat itu saksi baru bertemu secara langsung dengan Seni.
- Bahwa tidak ada komunikasi atau diskusi antara fiberhome sendiri dengan BAKTI tanpa didampingi dengan pihak konsorsium atau pihak lain baik melalui email atau telpon.
- Bahwa dalam project ini, saksi bukan sebagai direktur CICT Mobile In- donesia tp direktur sales PT. Fiberhome.
- Bahwa berdasarkan aturan dari kantor pusat China CICT Mobile Indone- sia dibentuk untuk menjalankan usaha dibidang Wireless sedangkan PT. Fiberhome untuk jaringan tetap seperti FO. Atas dasar tersebut PT. CICT Mobile Indonesia membuat kontrak dengan PT. Fiberhome Indonesia un- tuk menjadi subkontraktor PT. Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G BAKTI dan setau saksi kami sudah melaporkan ke BAKTI namun tidak ada persetujuan atau penolakan dari pihak BAKTI dan setau saksi tidak ada regulasi / sop diatur mengenai hal tersebut.
- Bahwa untuk peraturan di Indonesia yang mengatur mengenai hal menjadi subkontraktor dan meresubkontraktorkan kembali saksi tidak mengetahui atau menguasainya namun sepengetahuan saksi didalam kontrak payung dan kontrak pembelian serta aturan pengadaan di BTS 4G BAKTI tersebut tidak diatur mengenai hal tersebut.
- Bahwa tugas anggota konsorsium PT. Telkominfra adalah melakukan tu- gas desain network, network plan dan integrasi core network dan pand- uan implementasi namun tidak melakukan tugas implementasi, yang dik- erjakan oleh anggota PT. Telkominfra adalah membuat desain network, backhome dan integrasi connectwork. Bahwa hasil pekerjaan PT. Telkom- infra tersebut kemudian dipergunakan oleh PT. Fiberhome.
- Bahwa anggota konsorsium yakni Telkominfra dan MTD tidak pernah melakukan survey untuk pembangunan BTS 4G BAKTI melainkan hanya dilakukan oleh PT. Fiberhome saja.
- Bahwa perjanjian awal kemitraan hanya merupakan asumsi/perkiraan saja. Setelah menang proyek tersebut mulai dilakukan pekerjaan dan kita menemukan tanggung jawab pekerjaan banyak dilakukan PT. Fiberhome.
dilihat bahwa tanggung jawab PT. Fiberhome lebih besar sehingga di- lakukan amandemen terhadap perjanjian kemitraan dan semua anggota konsorsium menyetujui. Hal tersebut karena PT. Fiberhome menghandle pekerjaan ini secara end to end termasuk ATP Test dan anggota konsor- sium lain tidak ikut serta seperti itu sehingga tanggung jawab PT. Fiber- home menjadi lebih besar.
- Bahwa penggunaan Chip sangat banyak di project ini. Untuk Chipset yg dipasang utk perangkat BTS termasuk semua kebutuhan untuk Active System yang terpasang berasal dari banyak negara dan kebanyakan chip tersebut diimpor dari Amerika dan yang mengadakan atau mengimpor chip tersebut adalah Fiberhome China saja, tugas telkominfra hanya buat network design, integrasi core network, pemilihan POI dsbnya yang su- dah saksi jelaskan sebelumnya.
- Bahwa PT. Fiberhome mengalami kerugian dikarenakan adanya penam- bahan pekerjaan / additional work berupa retaining wall, bore pile, mem- buat akses jalan / hard access, adanya anggaran tambahan dalam relokasi site kemudian adanya penambahan dari pembangunan tower POI dan tower repeater dimana ada penambahan pembangunan tower sebanyak 71 (tujuh puluh satu) tower yang diluar kontrak yang menjadi tanggungjawab dari PT. Fiberhome namun tidak dianggarkan dalam 1435 lokasi BTS.
Selain itu terkait pekerjaan di paket 2 yang harganya lebih rendah dari paket 1 namun membutuhkan anggaran yang lebih besar karena ada permasalahan logistik material kelokasi dan sebagainya.
Kemudian ada penambahan pembangunan tower sebanyak 61 (enam puluh satu) tower dan 10 (sepuluh) system room / hub data sistem yang mendukung koneksi tower yang menjadi tanggungjawab dari PT. Fiberhome sebesar Rp.177,470,049,242. Adapun biaya yang dikeluarkan tersebut diambil dari keuntungan yang sebelumnya sebesar 20% menjadi 10% untuk pekerjaan tower dengan konfigurasi microwave. Dengan perincian site dibawah ini: antara 10%, namun terkait adanya biaya tambahan yang saksi sebutkan diatas itu tidak dapat diprediksi pengeluarannya dan tidak masuk dalam mitigasi resiko tim PT. Fiberhome, hal tersebut dikarenakan pembangu- nan di daerah 3T merupakan hal baru yang dilakukan oleh PT. Fiberhome dimana biasa PT. Fiberhome membangun di daerah perkotaan dan pedesaan yang mempunyai akses bagus. Selain itu ada penambahan tenaga kerja baik tenaga kerja lokal dan tenaga ahli dari China untuk mengejar progress pekerjaan dimana waktu pelaksanaan sangat terbatas dan yang itu menggunakan biaya yang besar.
- Bahwa terkait perincian dari pekerjaan OPEX yang dilaksanakan oleh PT. Fiberhome per site per tahun adalah:
package 1 Package 2 No. Rincian Biaya Nilai % Nilai % 1 Site Maintenance 1)Utility Maintenance 2)Facility Maintenance 63,018,566 25.84% 62,321,067 25.84% 2 BTS,Transmission and Power Operation and Maintenance 1)Network Operating Center 2)First Line Maintenance 3)Level 2 Technical Support 4)Level 3 Technical Support 5)Software Maintenance 6)Spare Part Management System 7)Regional Office Expense 8)Warehous Expense 142,718,517 58.52% 141,138,887 58.52% 3 Network Performance Management 1)Network KPI Monitoring 2)Network Performance Maintenance and Improvement 37,338,013 15.31% 36,924,750 15.31% 4 Asset Management 804,804 0.33% 795,896 0.33% Total 243,879,900 241,180,600 site. Untuk keuntungan dari pelaksanaan OPEX tersebut kira-kira diatas kertas mendapatkan keuntungan sekitar 10-15%. Adapun keuntungan yang telah disebutkan sebelumnya akan dianalisa pada akhir tahun ini.
- Bahwa saksi tidak pernah menawarkan atau meminta bantuan PT. San- saine Exindo atau Jemy Sutjiawan untuk menjadi subkontraktor PT. Fiber- home dan juga tidak pernah meminta mereka membantu PT. Fiberhome mendapatkan pekerjaan di proyek BTS 4G BAKTI. Jemy mendapatkan pekerjaan sebagai subkontraktor di PT. Fiberhome karena ikut lelang yang dilaksanakan internal Fiberhome yang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.
- Bahwa Herman menjadi pelaksana subkontraktor di PT. Fiberhome karena ikut lelang yang diadakan oleh tim internal PT. Fiberhome seperti yang sudah dijelaskan diatas, tidak ada peran dari Jemy Sutjiawan.
- Bahwa untuk material Radio BTS yang pengadaan materialnya oleh PT. Fiberhome semua di import dari kantor pusat PT. Fiberhome dan juga material lainnya. Adapun untuk data mengenai hal tersebut akan dije- laskan pada pemeriksaan selanjutnya.
Untuk PO material Radio BTS yang dibeli oleh PT. Fiberhome Indonesia. Adapun untuk harga perbandingan antara biaya modal material dengan harga dari BAKTI
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada kelebihan pembayaran dari PT. Fiberhome kepada Jemy Sutjiawan, pembayaran yang diberikan dari PT. Fiberhome kepada Jemy disesuaikan dengan PO yang diajukan dan berdasarkan pekerjaan.
- Bahwa untuk penunjukan supplier PT. Fiberhome terutama supplier item Power termasuk Baterai, solar panel dsbnya di BTS 4G bukan atas rekomendasi Jemy Sutjiawan, namun atas research dari tim PT. Fiber- home untuk mencari supplier yang dapat memenuhi TKDN yang diten- tukan dalam kontrak yang kemudian diajukan penawaran harga dan ke- mampuan untuk menyediakan material power tersebut, dan juga ada ma- terial dasar yang dari PT. Fiberhome China yang kemudian ditunjuk sup- plier untuk merakit dan menghasilkan material tersebut.
Dapat saksi tambahkan untuk PT. Excelsia Mitraniaga merupakan supplier solar panel dan PT. Semacom Integrated merupakan supplier cabinet dan battery, yang semua supplier tersebut bukan atas rekomendasi Jemy Sutjiawan untuk menjadi supplier di PT. Fiberhome.
- Bahwa saksi selaku pribadi dan Direktur PT. Fiberhome Indonesia, jika ada kerugian negara yang disebabkan oleh PT. Fiberhome Indonesia atas pelaksanaan pekerjaan BTS 4G BAKTI maka kerugian tersebut akan dibayar oleh perusahaan dengan persetujuan dari Kantor Pusat PT. Fiberhome China dan biasanya dibayarkan setelah ada keputusan dari pengadilan, dan PT. Fiberhome China yang merupakan BUMN China akan taat terhadap hukum Indonesia.
- Bahwa saksi pernah bertemu akhir tahun 2020 sekitar awal tahun 2021 bertemu di Jakarta seperti tempat Café atau restoran pada siang hari tapi lupa akan nama tempatnya dimana pada waktu dibahas mengenai ten- tang Teknikal dalam submit kemudian terjadi antara Jimy Sutjiawan dan Irwan Hermawan terjadi percakapan dengan menggunakan Bahasa In- donesia mengenai pembahasan untuk pemenangan tender yang saksi kurang mengerti artinya.
- Bahwa setelah percakapan antara Jemy dan Irwan kemudian Irwan pergi lebih dahulu lalu Jemy Sutjiawan berbicara kepada saksi bahwa saksi (JEMY Sutjiawan) sudah bertemu dengan Irwan Hermawan beberapa kali lalu Jemy Sutjiawan mengatakan “Kita sudah bertemu dengan orang penting yang bisa memenangkan project ini untuk Fiber Home saksi (Jemy Sutjiawan) bisa bantu kamu menang (Fiber Home) lalu apa yang bisa kamu bantu untuk saksi”. Lalu saksi (Deng Mingsong) mengatakan“ Kalau kamu bisa bantu saksi (Fiberhome) untuk menang maka saksi (Deng Mingsong) bisa membantu / memberikan pekerjaan jasa untuk project ini kepada Jemy tetapi sesuai dengan SOP yang berlaku di Fiber- home”. Dan Saksi juga berkata “saksi serahkan semuanya padamu (Jemy Sutjiawan) dan saksi tidak mau terlibat dengan apa yang anda (Jemi) lakukan”.
- Bahwa saksi memberikan kepada Jemy Sutjiawan atas bantuannya untuk pemenang tender berupa pemberian pekerjaan jasa BTS BAKTI kurang lebih sejumlah 1000 site. Dan juga Jemy membantu memberikan rekomendasi subkontraktor lainnya untuk membantu pekerjaan jasa BTS 4G BAKTI.
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya komitmen yang disepakati baik yang disampaikan oleh Jemy atau adanya negosiasi mengenai besaran komitmen, setelah Fiberhome dibantu dimenangkan tendernya oleh Irwan dan dengan Jemy, semua saksi serahkan kepada Jemy dan saksi tidak terlibat, namun Jemy hanya terus menerus menekankan atas usahanya dia membantu memenangkan Fiberhome, bahwa terkait sebagian peker- jaan jasa yang harus diberikan kepadanya.
- Bahwa saksi tidak memberikan laporan kepada atasan saksi yaitu Direk- tur Utama Huang Liang dikarenakan saksi juga bisa memberi putusan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait comitmen fee dimaksud karena Jemy Sutjiawan yang melakukan pengaturan dan saksi tidak tahu bagaimana prosesnya.
- Bahwa untuk pengaturan pengadaan power system dimana material di- beli atau yang melakukan perakitan power system tersebut adalah berdasarkan atas rekomendasi Jemy Sutjiawan sesuai dengan kesepa- katan diawal yang sudah saksi jelaskan diatas, namun setelah ada rekomendasi tersebut saksi mengunjungi pabrik secara langsung baik itu PT.Semacom dan PT.Ekscelsia Mitra Niaga Mandiri untuk memastikan apakah PT.Semacom dan PT.Ekscelsia Mitra Niaga Mandiri bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam kontrak seperti TKDN dsb- nya. Selain visit ke pabrik, kami juga memastikan apakah PT.Semacom dan PT.Ekscelsia Mitra Niaga Mandiri mempunyai kemampuan untuk melakukan perakitan power system dengan mendatangkan para ahli dari China untuk menilai pekerjaan mereka.
- Bahwa PT. Fiberhome hanya pernah sekali berdiskusi dengan PT.Sema- com terkait cabinet namun bukan terkati proyek BTS ini yaitu sekitar 2019 dan PT.Ekscelsia Mitra Niaga Mandiri belum pernah ada kerja sama atau diskusi sebelumnya.
- Bahwa saksi tidak pernah kenal dan bertemu dengan Muhammad Yus- riski.
- Bahwa awalnya saksi hanya meminta bantuan kepada Jemy untuk mem- bantu terkait harga pasar mengenai jasa pekerjaan BTS, namun Jemy menawarkan bahwa dia juga bisa berupaya membantu membuat kemu- ngkinan Fiberhome memenangkan tender pekerjaan BTS 4G BAKTI menjadi lebih besar.
- Bahwa kenapa saksi menerima tawaran dari Jemy Sutjiawan terkait ban- tuan untuk memenangkan tender pekerjaan BTS 4G BAKTI karena untuk meningkatkan presentase kemenangan tender tersebut. Dan kalaupun di- menangkan dengan bantuan Jemy tersebut tetap Jemy harus memenuhi ketentuan / persyaratan yang ditentukan oleh Fiberhome untuk menjadi subkontraktor jadi Fiberhome tidak rugi apa-apa.
- Bahwa untuk GLB adalah Galumbang Menak yang saksi kenal sejak tahun 2012, untuk Irwan saksi kenal sekitar tahun 2021, namun Ketika pertemuan tersebut dengan Jemy saksi tidak mengetahui bahwa dia adalah Irwan, sedangkan dengan Dwi Utomo SGI, Chandra Arie Seti- awan terkait adanya diskusi sebelumnya yaitu dengan PT SGI, PT SGI memiliki kapal tongkang / penggelaran kabel bawah laut tetapi tidak ter- jadi kontrak pekerjaan hanya diskusi saja.
- Bahwa saksi pertama kali bertemu dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE saat penandatanganan kontrak payung pada akhir bulan Januari 2021di Kantor Kementerian Kominfo di Jalan Merdeka Jakarta.
Dapat saksi tambahkan bahwa saksi tidak pernah bertemu secara khusus atau secara pribadi dengan beliau.
- Bahwa mengenai rapat pada tanggal 29 Oktober 2021 di hotel W Seminyak Bali, terkait detail isi rapat tersebut saksi tidak telalu mengin- gatnya, namun yang saksi ingat adalah pada saat itu menteri mem- berikan pesan kepada seluruh pihak yang hadir bahwa seluruh anggaran tahun 2021 harus dihabiskan di akhir tahun 2021. Menurut data yang dis- ajikan oleh PMO, terdapat kesenjangan yang besar antara rencana pen- capaian proyek dibandingkan aktual pengerjaan proyek. PMO dan semua Konsorsium harus mencari solusi untuk mempecepat implementasi di la- pangan agar bisa sesuai dan mencapai rencana. Berdasarkan hal terse- but, kami dari Konsorsium 1 dan 2, mengusulkan untuk menyelesaikan 926 On Air dan 1435 MOA pada akhir tahun 2021.
- Bahwa mengenai risalah rapat tersebut adalah Bahwa dapat saksi je- laskan mengenai rapat pada tanggal 25 November 2021 di hotel Sofitel Bali, menteri memberikan pesan bahwa semua anggaran tahun 2021 harus dihabiskan di akhir tahun 2021. Menurut data yang disajikan oleh PMO, terdapat kesenjangan yang besar antara rencana pencapaian proyek dibandingkan aktual pengerjaan proyek. PMO dan semua Konsor- sium harus mencari solusi untuk mempercepat implementasi di lapangan agar bisa sesuai dan mencapai rencana. Berdasarkan hal tersebut, kami dari Konsorsium 1 dan 2, mengusulkan untuk menyelesaikan 718 On Air dan 1435 MOA pada akhir tahun 2021.
- Bahwa mengenai risalah rapat tesebut adalah sebagai berikut: Pada bulan tersebut kami sebagai konsorsium paket 1 dan 2 berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pada bulan Agustus 2022.
- Bahwa semua Komitmen konsorsium tidak dapat menyelesaikan semua pekerjaan sebanyak 1000 an site yang menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan pada bulan Desember 2021 sehingga BAKTI dan PMO mulai membahas PMK. Jadi PMK merupakan solusi yang ditawarkan oleh BAKTI dan PMO.
- Bahwa setelah bulan Maret 2022, seluruh konsorsium sudah melaporkan pekerjaan sulit yang harus dilakukan tim di lapangan, termasuk akses masuk yang sulit, permasalahan ORMAS, cuaca, banjir, pencurian material di lokasi desa, dan jaminan keamanan di lokasi pekerjaan dll. Berdasarkan keadaan ini BAKTI dan KOMINFO setuju untuk memper- panjang sampai tahun 2022, sementara itu, Konsorsium setuju untuk menerbitkan Bank Garansi untuk menjamin terlaksananya pekerjaan yang belum selesai tersebut sampai akhir tahun 2022 dan mengemba- likan uang yang telah diterima untuk pekerjaan yang belum selesai, kepada Kementerian Keuangan melalui ID Billing yang dikirimkan kepada kami.
Dapat saksi tambahkan bahwa sikap dan arahan menteri pada saat rapat di bulan Oktober dan Nopember ada penekanan supaya menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu pelaksanaan kontrak dikarenakan kon- sorsium yang melaksanakan pekerjaan tersebut dipilih karena mempun- yai kemampuan dan sudah mengetahui mengenai lokasi dan tantangan dari pekerjaan yang akan dilaksanakan, namun memang menteri tidak ada penekanan jika tidak selesai pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, tidak ada hukuman / penekanan berupa putus kontrak hanya denda saja dan pengembalian uang untuk pekerjaan yang belum selesai. Adapun se- lanjutnya setelah 31 Maret 2022, kami konsorsium mengadakan rapat khusus / tersendiri dengan pihak BAKTI dan PMO untuk membahas per- janjian perpanjangan sampai akhir tahun 2022.
- Bahwa kehadiran Jemy Sutjiawan adalah sebagai salah satu subkontrak- tor utama saksi. Selain itu pula menurut tim kami, pelaksanaan proyek yang dilakukan oleh Jemy Sutjiawan tidak sesuai dengan rencana. Oleh karena itu untuk memberikan lebih banyak tekanan secara langsung kepadanya dari Pemilik Proyek maka saksi mengundang Jemy Sutjiawan untuk hadir di dalam rapat itu sehingga kedepannya pekerjaan yang kami berikan kepadanya bisa lebih dipercepat untuk diselesaikan.
- Bahwa saksi tahu Jemy Sutjiawan mengenal dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE namun saksi tidak tahu seberapa dekat hubungan mereka, tetapi pada dasarnya seperti yang saksi jelaskan di atas, maksud saksi mengajak Jemy Sutjiawan adalah untuk memberikan penekanan kepada Jemy Sutjiawan agar dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.
- Bahwa kapasitas mbps di daerah 3T untuk BTS VSAT adalah 2 sampai dengan 8 mbps dengan jangkauan jaringan 2 sampai 3 km sedangkan kapasitas BTS microwave minimal 15 mbps;
- Bahwa PT Fiberhome memproduksi BTS, baterai, transmisi di Wuhan, China. Perangkat BTS dan baterai di-install atau dipasang di Indonesia karena harus memenuhi prosedur TKDM;
- Bahwa selain pekerjaan pembangunan 1.435 BTS 4G dan infrastruktur pendukung tahap I terdapat juga tambahan pekerjaan yang tidak tertuang dalam kontrak kerja sama antara BAKTI dengan Konsorsium Fiberhome- Telkominfra-MTD seperti pendirian tower dengan konfigurasi microwave atau repeater POI sehingga total pekerjaan pembangunan BTS 4G menjadi 1.495. Pekerjaan repeater POI sebanyak 61 tower tersebut ditambahkan sendiri oleh Konsorsium Fiberhome-Telkominfra-MTD sebab apabila tidak ditambahkan maka tower BTS 4G yang sudah dibangun satu pun tidak bisa berfungsi, pekerjaan tambahan tersebut tidak dibayar oleh BAKTI;
- Bahwa berdasarkan struktur induk perusahaan baik dari Fiberhome Technologies Indonesia maupun Datang Mobile Communication Equipment Co.,Ltd selaku produsen BTS 4G merupakan bagian dari satu induk perusahaan yang sama yakni National SASAC;
- Bahwa dalam proyek BTS 4G PT Fiberhome Technologies Indonesia mengalami kerugian kira-kira minus sebesar 3% atau sekitar Rp.63 miliar, Laporan Keuangan PT Fiberhome mengenai kerugian tersebut sudah audit pihak ketiga;
- Bahwa nilai pekerjaan yang tidak terselesaikan sebesar Rp.530 miliar dikembalikan kepada kas negara setelah dikembalikan terdapat kontrak baru untuk melanjutkan pekerjaan tahap I yang belum terselesaikan tersebut dengan nilai kontrak yang sama dengan nilai pengembalian sedangkan pembayaran yang diterima Konsorsium Fiberhome- Telkominfra-MTD setelah menandatangani kontrak lanjutan pekerjaan tahap I hanya Rp.30 miliar sehingga untuk menyelesaikan pekerjaan 1.435 site yang belum selesai menggunakan tambahan dana perusahaan;
- Bahwa selama melaksanakan pekerjaan pembangunan BTS 4G terdapat hambatan jalur sehingga harus dilakukan pembukaan jalan dan pembangunan jembatan dengan menggunakan dana Konsorsium Fiberhome, hambatan tersebut merupakan salah satu faktor penyebab keterlambatan pembangunan BTS 4G;
- Bahwa PT Fiberhome Technologies Indonesia tidak pernah dimintai komitmen fee ataupun memberikan komitmen fee kepada pihak lain untuk memenangkan tender proyek pembangunan BTS 4G;
- Bahwa Saksi tidak pernah bertemu atau melakukan diskusi secara pribadi dengan Terdakwa Johnny Gerard Plate. Saksi bertemu dengan pada saat meeting yang diselenggarakan oleh BAKTI dan dihadiri oleh PMO dan Terdakwa Johnny Gerard Plate
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kerjasama Penyediaan Barang Dan Jasa VSAT Remote Terminal Ground Segment Untuk Proyek BTS 4G Fiberhome ; Rabbu tanggal 10 bulan Februari tahun dua ribu dua puluh satu (10-02-2021).
IV
72. 1. 1 (satu) bundel fotocopy RISALAH RAPAT hari Jum’at tanggal 24
Juni 2020/waktu 09.00 Wib s.d selesai ; Tempat Hotel Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center ; Undangan dari BAKTI ; Fasilitator BAKTI ; Peserta BAKTI, PMU BTS, Konsorsium Fiberhome – Telkom Infra – MTD, PT. Tripek Eratama (BAKTI OSS), Konsorsium DTN – Sinfra; 2. 1 (satu) bundel fotocopy RISALAH RAPAT hari Kamis tanggal 09
Desember 2021 / waktu 13.30 Wib s.d selesai ; Tempat Online ; Undangan dari Kemitraan FH – TI - MTD ; Fasilitator Kemitraan FH – TI - MTD ; Peserta PMO – TA, Fiberhome – Telkom Infra – MTD; 3. 1 (satu) bundel fotocopy INVOICE dari KOPERASI USAHA
SEJAHTERA OPTIMIS ; Bill To PT. MULTI TRANS DATA Jalan Siantar Nomor 9 Jakarta 10150 ; No : 056/INV.K.USO/VII/2021 ; Date : 30-Jul-21 ; Po Number : 10/PO/MTD/07/2021 ; Due Date : 20- Aug-21 ; Total Amount 2,747,580,000; 4. 1 (satu) bundel fotocopy INVOICE MTD/FH/2021/6/INV-0027 ; 4-
June-2021; dari PT. MULTI TRANS DATA ; Finance Manager PT. Fiberhome Technologies Indonesia APL Tower LT.30 Suite 7 JL.Letjend S. Parman Kav.28 West Jakarta City, Jakarta 11440 ; Total Amount with VAT Rp. 1.204.984.000;IV 10 s.d 13 3. 1 (satu) bundel copy dokumen Draft / usulan pertama Perjanjian Kemi-
traan antara FiberHome Telkom Infra, yang belum ditanda tangani para pihak. 1 (satu) bundel copy dokumen Form Pre Assesment Tim Sales Non
Telkom Grup tentang PMO untuk Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastuktur Pendukungnya pada Paket 1.XXVII 6 s.d 32
Setelah itu CICT Mobile Communication Technology (CICT MCT) membuat lagi 2 anak perusahaan, yaitu Datang dan CICT MCT Indonesia (CICT MCTI) dgn kepemilikan 100% di duanya. utk fokus bisnis Wireless yang salah satunya adalah BTS.
Untuk bisnis fiber optik and jaringan tetap (fixed network) di Indonesia, induk perusahaan CICT membuat lagi anak perusahaan yaitu Wuhan FiberHome International dgn kepemilikan saham FiberHome Telecommunication 83.35% CICT MCT 10% Datang 6.65% total 100%, kemudian Wuhan FiberHome International Technologies membuat anak perusahaan yaitu Fiberhome Technologies Indonesia (FTI) dgn kepemilikan 99%.

SITE ID PAKET BATCH TYPE NTTP0006 Paket 1 Batch-1A POI NTTR0001 Paket 1 Batch-1A REPEATER NTTP0007 Paket 1 Batch-1A POI NTTP0005 Paket 1 Batch-1A POI NTTR0364 Paket 1 Batch-1A REPEATER KEPR0001 Paket 1 Batch-1A REPEATER NTTR0023 Paket 1 Batch-1A REPEATER KEPP0002 Paket 1 Batch-1A POI NTTP0002 Paket 1 Batch-1A POI NTTP0003 Paket 1 Batch-1A POI NTTP0013 Paket 1 Batch-1A POI NTTR0013 Paket 1 Batch-1A REPEATER NTTP0010 Paket 1 Batch-1A POI NTTR0006 Paket 1 Batch-1A REPEATER NTTP0001 Paket 1 Batch-1A POI NTTS0001 Paket 1 Batch-1A POI BALP1001 Paket 1 Batch-1A POI KLIP1001 Paket 1 Batch-1A POI JKTP0003 Paket 1 Batch-1A POI RIAP1001 Paket 1 Batch-1A POI JKTP0004 Paket 1 Batch-1A POI KLBP0011 Paket 1 Batch-1B POI KLBP0010 Paket 1 Batch-1B POI KLBP0009 Paket 1 Batch-1B POI KLBP0001 Paket 1 Batch-1B POI NTBP0002 Paket 1 Batch-1B POI KLBP0007 Paket 1 Batch-1B POI KLBP0006 Paket 1 Batch-1B POI KLBR0006 Paket 1 Batch-1B REPEATER NTTP0004 Paket 1 Batch-1B POI JKTP0001C Paket 2 Batch-1A POI SLTP0403 Paket 2 Batch-1A POI SLTP0413 Paket 2 Batch-1A POI GROR033 Paket 2 Batch-1A REPEATER SLTR0431 Paket 2 Batch-1A REPEATER SLTR0432 Paket 2 Batch-1A REPEATER SLTP0414 Paket 2 Batch-1A POI SLTP0400 Paket 2 Batch-1A POI SLTP0423 Paket 2 Batch-1A POI SLTP0407 Paket 2 Batch-1A POI GROP0041 Paket 2 Batch-1A POI SLTP0401 Paket 2 Batch-1A POI GROP0032 Paket 2 Batch-1A POI SLGP0101 Paket 2 Batch-1A POI SLGR0104 Paket 2 Batch-1A REPEATER SLTR0434 Paket 2 Batch-1A REPEATER SLTP0406 Paket 2 Batch-1A POI SLTR0430 Paket 2 Batch-1A REPEATER SLTP0422 Paket 2 Batch-1A POI SLTR0433 Paket 2 Batch-1A REPEATER SLTR0416 Paket 2 Batch-1A REPEATER SLTP0402 Paket 2 Batch-1A POI SLTR0001 Paket 2 Batch-1A REPEATER SLSP1001 Paket 2 Batch-1A POI SLTS0001 Paket 2 Batch-1A POI SLGS0001 Paket 2 Batch-1A POI SLGP0001 Paket 2 Batch-1B POI SLGR0103 Paket 2 Batch-1B REPEATER MLUP0459 Paket 2 Batch-1B POI SLTP0410 Paket 2 Batch-1B POI MLAP0354 Paket 2 Batch-1B POI SLTP0398 Paket 2 Batch-1B POI MLUR0492 Paket 2 Batch-1B REPEATER SLTP0404 Paket 2 Batch-1B POI MLAP0358 Paket 2 Batch-1B POI MLAR0377 Paket 2 Batch-1B REPEATER MLAR0378 Paket 2 Batch-1B REPEATER MLAR0376 Paket 2 Batch-1B REPEATER MLAR0371 Paket 2 Batch-1B REPEATER SLUP0001 Paket 2 Batch-1B POI SLUR0001 Paket 2 Batch-1B REPEATER 1 (satu) bundel copy dokumen Initial Project Charter tentang Pekerjaan
PMO untuk Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastuktur Pen- dukungnya pada Paket 1 dari tim teknis Infra Project Manager Temi Delizar Hudoyo. 5 (lima) lembar copy print out tentang komentar / respon dari Telkom
Infra kepada Fiber Home atas draf usulan pertama Perjanjian Kemitraan antara FiberHome Telkom Infra (Comment for Agree- ment). 2 (dua) lembar Minutes Of Meeting (Risalah Rapat) antara Telkom Infra
dengan Fiber Home, ditanda tangani oleh pihak Fiberhome (Deng Ming Song) serta Telkom Infra (KD Yoga Sandi) terkait Proses ke- sepakatan Kerjasama Konsultan di Konsorsium, tanggal 19 April 2021. 2 (dua) lembar print out E-mail Surat Penawaran Harga dari Fiber-
Home ([email protected]) ke Telkom Infra (dhyo- [email protected]) terkait harga Jasa Konsultasi), tanggal 24 Mei 2021. 1 (satu) bundel copy dokumen Perjanjian Kemitraan Pembangunan
BTS 4G BAKTI Fiberhome dengan Telkom Infra, Nomor. 01/FHI - TI / V/250521, tanggal 25 Mei 2021 yang ditanda tangani oleh Di- rektur Bisnis, namun belum ditanda tangai oleh Huang Liang dari PT. Fiberhome, Executive Summary No. S.TI /CL5/CEO/COM- 0000/V/2021, tanggal 25 Mei 2021, Catatan Legal Unit Legal and Regulatory PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, tentang per- janjian Kemitraan Pembangunan BTS 4G BAKTI, tanggal Mei 2021. 2 (dua) lembar copy dokumen Surat Keputusan Sirkuler Rapat Direksi
Telkominfra tentang- Penunjukan Direktur Bisnis Perseroan untuk mewakili Perseroan sehubungan dengan Perjanjian Penandatan- gan Perjanjai Kemitraan Pembangunan BTS 4G BAKTI Fiberhome Telkominfra, tanggal 25 Mei 2021. 1 (satu) bundel copy dokumen final Perjanjian Kemitraan Pembangu-
nan BTS 4G BAKTI (Agreement of Partnership For Deployment BTS 4G BAKTI) antara FiberHome - TelkomInfra No.: 01/FHI- TI/V/250521, tanggal 25 Mei 2021 yang ditanda tangani oleh Pihak Fiberhome dan Telkom Infra. 3 (tiga) lembar Purchase Order (PO) masing-masing : No. ID-BAKTI-
Tekominfra-0001-OS, tanggal 24 Juni 2021 Phase 1A; No. ID- BAKTI-Tekominfra-0002-OS, tanggal 24 Agustus 2021 Phase 1B, No. ID-BAKTI-Tekominfra-0003-OS, tanggal 01 Agustus 2022 Phase 2. tentang Consultant for High Level Design, Low Level De- sign, Design Review, Transmission Implementation, BTS Imple- mentation, Integration & Commisioning with Operator Network, Co- ordination for Telkom STO, Metro-E Resources, Coordination for Telkomsel Core Network Resources to Support for VoLTE testing. 3 (satu) lembar print out warna Realisasi Project: Revenue Existing TI
from FH, Cost Existing TI, bulan Oktober 2022, Summary Execu- tive: PO, Invoice, Peyment. 1 (satu) bundel copy dokumen BAST Phase 1A Term1 tanggal 28 Juli
2021. 1 (satu) bundel copy dokumen BAST Phase 1A Term2 tanggal 28 Sep-
tember 2021. 1 (satu) bundel copy dokumen BAST Phase 1A Term3A tanggal 25
Agutus 2022. 1 (satu) bundel copy dokumen BAST Phase 1B Term1 tanggal 27
Agustus 2021. 1 (satu) bundel copy dokumen BAST Phase 1B Term2 tanggal 30 No-
vember 2021. 1 (satu) bundel copy dokumen BAST Phase 1B Term3A tanggal 25
Agutus 2022. 1 (satu) bundel copy dokumen BAST Phase 2A Term1 tanggal 02
Agustus 2022. 1 (satu) bundel copy dokumen BAST Phase 2A Term2 tanggal 28 Okto-
ber 2022. 4 (empat) lembar print out penjelasan dokumen pekerjaan konsultan
(Deliverable TI ke FH project).6 (enam) lembar copy warna dokumen Invoice TeIkom Infra ke Fiber-
Home Phase 1A Term1 tanggal 06 Agustus 2021, Phase 1A Term2 tanggal 08 Oktober 2021, Phase 1B Term1 tanggal 14 September 2021, Phase 1B Term2 tanggal 06 Desember 2021, Phase 1A Ter- m3A tanggal 29 Agustus 2022, Phase 1B Term3A tanggal 29 Agus- tus 2022, Phase 2A Term1 tanggal 15 November 2022, Phase 2A Term2 tanggal 15 November 2022. 2 (dua) lembar copy dokumen surat Minutes Of Meeting Revisi Surat
Perjanjian Kemitraan antara FH-TI-MTD, tanggal 16 September 2022. 4 (empat) lembar copy dokumen Berita Acara Kesepakatan Revisi Per-
janjian Kemitraan antara FH-TI-MTD, tanggal 16 September 2022. 6 (enam) lembar print out warna Account Statement / rekening koran
Bank BNI Nomor rekening: 360679104 An. PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, periode tanggal 01 Oktober 2021 s/d 31 Oktober 2022. 3 (tiga) lembar print out mapping site / Site Distribution Phase 1 A,
Phase 1 B dan Phase 2. 9 (sembilan) lembar print out proposal pembahasan internal terkait ru-
ang lingkup Telkom Infra atas pekerjaan konsorsium Fiberhome- Telkom Infra-Multi Trans Data dengan BAKTI (Proyek BTS 4G) 1 (satu) odner berisi : a. Risalah Rapat (Minutes of Meeting) antara
Fiber Home dengan Telkom Infra dan b. Risalah Rapat (Minutes of Meeting) antara Konsorsium dengan Telkom Indonesia / Telkom Grup dan c. Risalah Rapat (Minutes of Meeting) antara Konsor- sium dengan BAKTI.4. 2. Product Description: CME, From: PT. Fiberhome Technologies Indonesia, To: PT. ZMG Telekomunikasi Servise Indonesia. 6. 1 (satu) eksemplar copy rekap Project: Fiberhome Bakti. 9. 1 (satu) eksemplar copy Agreement For Indonesia BAKTI 4G BTS Project Between PT. Fiberhome Technologies Indonesia and PT. ZMG Telekomunikasi Servise Indonesia, Subcontract Number: FH-ID-BAKTI- 005-OS, Signing Date: 22 Juni 2021, Signing Place: Jakarta Indonesia. XXIX 2,6 & 9 5. 1 (satu) bundel Rekap Invoice dan Pembayaran Kontrak Fiberhome- Telkominfra. XXI
166. 1 (satu) lembar Number Of MOM Date Friday, 12th Aug 2022, 10am- 12pm location APL Office Tower, 30th Floor antara Fiberhome dengan Telkominfra.
XXI
257. 1 (satu) bundel asli Agreement for Indonesia BAKTI 4G BTS Project Between PT. Fiberhome Technologies Indonesia and PT. Adyawinsa Telecommunication & Electrical, Subcontract Number: FH-ID-BAKTI- 006-0S Signing Date: 22 Juni 2021, Sighning Place: Jakarta Indonesia, beserta lampiran XXII
48. 1 (satu) bundel copy warna Surat Perjanjian Kemitraan antara PT.
Fiberhome Technologies Indonesia-PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia-PT. Multi Trans Media pada Pengadaan Penyedia Infras- truktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (SUmatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan) tanggal 02 November 2020 yang di legalisasi oleh Notaris Dewi Octaria, SH.,MH. 1 (satu) bundel copy warna Surat Perjanjian Kemitraan antara PT.
Fiberhome Technologies Indonesia-PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia-PT. Multi Trans Media pada Pengadaan Penyedia Infras- truktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 (Sulawesi dan Maluku) tanggal 02 November 2020 yang di legalisasi oleh Notaris Dewi Octaria, SH.,MH.XXVII
1 & 29. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 1 Bertuliskan PAKET 1 KEMITRAAN FIBERHOME – TELKOMNFRA – MTD Part 1 yang berisi: 1 (satu) bundel ordner nomor 1 PROYEK PENYEDIAAN INFRAS-
TRUKTUR BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G DAN IN- FRASTRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 1 (SUMATERA, NUSA TENGGARA, DAN KALIMANTAN) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–1 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020.XXXVII
1 Angka
1 & 21 (satu) bundel ordner nomor 2 PROYEK PENYEDIAAN INFRAS-
TRUKTUR BASE TRANCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRAS- TRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 1 (SUMATERA, NUSA TENG- GARA, DAN KALIMANTAN) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–2 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, No- vember 2020.10. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 8 Bertuliskan PAKET 1 KEMITRAAN FIBERHOME – TELKOMINFRA – MTD Part 2 yang berisi 1 (satu) bundel ordner PROYEK PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR BASE TRANCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 1 (SUMATERA, NUSA TENGGARA, DAN KALIMANTAN) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–3 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020. XXXVII
811. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 9 Bertuliskan PAKET 2 Kemitraan FIBERHOME – TELKOMINFRA - MTD yang berisi: 1 (satu) bundel ordner nomor 1 PROYEK PENYEDIAAN INFRASTRUK-
TUR BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRAS- TRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 2 (SULAWESI DAN MALUKU) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–2 – CON- SORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020. 1 (satu) bundel ordner nomor 2 PROYEK PENYEDIAAN INFRASTRUK-
TUR BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRAS- TRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 2 (SULAWESI DAN MALUKU) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–3 – CON- SORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020.XXXVII
9 Angka
1 & 212. 1 (satu) bundel ordner nomor 13 PROYEK PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 2 (SULAWESI DAN MALUKU) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–1 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020 XXXVII
1313. Perjanjian Kerjasama Penyediaan Barang dan Jasa Vsat Remote Terminal Ground Segment untuk proyek BTS 4G Fiberhome antara Koperasi USO dengan PT. Multi Trans Data tanggal 10 Februari 2021. XLII
314. 1 (satu) rangkap copy legalisir rekap invoice PT. Fiberhome Technologies Indonesia Bakti Project LVI
1615. 1 (bundel) Fotokopi Monitoring SP2D Kementerian Keuangan, Fiberhome Tecnologies Indonesia tanggal 01-01-2021 sampai dengan tanggal 31-12-2021.
LXI
416. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal 18 April 2022 Rp. 152.100.466. 631 (an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1901 tanggal 19 Maret 2021). 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal 18 April 2022 Rp. 126.452.253.447 (an an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1101 tanggal 11 Juni 2021). 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal 18 April 2022 Rp. 136.920.509.544 (an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1902 tanggal 19 Maret 2021). 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal 18 April 2022 Rp. 108.046.419.664 (an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1102 tanggal 11 Juni 2021). LXI 17 s.d 20 17. 1. 1 (satu) Bundle Dokumen Vendor Payment Application Form PT. CICT Mobile Communications Technology Indonesia kepada PT. Semacom Integrated, PT. Astel Sistem Teknologi, PT. Sanggar Jaya Abadi, PT. Kindai Technology, PT. China Comservice Indonesia, PT. Kanari Bangun Pratiwi, Tax, PT. Daya Cipta Mandiri Solusi, PT. Ansinda Communication Indonesia, PT. GCI Indonesia, PT. Sansaine Exindo, LXIII 14 s.d 16 PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Solusi Misi Persada, dalam ordner biru CICT 14 Payment Periode 22 Desember 2021-07 Januari 2022. 2. 1 (satu) Bundle Dokumen Vendor Payment Application Form PT. CICT Mobile Communications Technology Indonesia kepada PT. Sansaine Exindo, Tax, PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Gramaselindo Utama, PT. Ansinda Communication Indonesia, PT. Multilink Network Solution, PT. Kindai Technology, PT. China Comservice Indonesia, PT. Sanggar Jaya Abadi, dalam ordner biru CICT 15 Payment Periode 07 Januari 2022-11 Januari 2022. 3. 1 (satu) Bundle Dokumen Vendor Payment Application Form PT. CICT Mobile Communications Technology Indonesia kepada PT. Semacom Integrated, PT. Bukit Bima Batara, , PT. Alfatel Cipta Indonesia, Tax, PT. GCI Indonesia, PT. ZMG Telekomunikasi Service Indonesia, PT. Kindai Technology, PT. Sanggar Jaya Abadi, PT. Duta Hita Jaya, PT. Kanari Bangun Pratiwi, PT. Ansinda Communication Indonesia, PT. Pioneer, PT. Elabram Systems, GW PT. Fiberhome Technologies Depart CS, PT. Sansaine Exindo dalam ordner biru CICT 16 Payment Periode 11 Januari 2022-14 Januari 2022. 18. 1. 1 (satu) Bundle Agreement For Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT FiberHome Technologies Indonesia dan PT ZMG Telekomunikasi Servise Indonesia tanggal 8 September 2021. 2. 1 (satu) Bundle Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan Layanan Sewa Kapasitas Satelit antara PT Multi Trans Data dan PT Fiberhome Technologies Indonesia dan PT Indo Pratama Teleglobal Nomor : 12/PKS/MTD/2021 Nomor : FH-ID-BAKTI-031-OS Nomor : 0606/D1.000/ Teleglobal/FH-MTD/PKS/XII/2021. 3. 1 (satu) bundle DOkumen Agreement For Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT FiberHome Technologies Indonesia dan PT Sansaine Exindo Subcontract : FH-ID-BAKTI-001-OS Tanggal 22 Februari 2021 Jakarta. LXIII 108 & 110 19. 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project :
Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Kalimantan, Site ID : KLB00102 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project :
Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Kalimantan, Site ID : KLB00110 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project :
Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Nusa Tenggara, Site ID : NTT00277 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project :
Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Maluku, Site ID : MLU0066 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project :
Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Kalimantan, Site ID : KLB00400 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project :
Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Kalimantan, Site ID : KLB00114 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09LXIV 1 s.d 15 September 2022; 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project :
Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Sulawesi, Site ID : SLT0080 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project :
Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Kalimantan, Site ID : KLB00102 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project :
Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Nusa Tenggara, Site ID : NTT00275 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project :
Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Kalimantan, Site ID : KLB00620 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project :
Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Kalimantan, Site ID : KLBP0011 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project :
Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Kalimantan, Site ID : KLB00106 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project :
Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Kalimantan, Site ID : KLB0076 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022. 1 (satu) Bundel Berita Acara of CME Acceptance Document
Completion, project : Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022. 1 (satu) Bundel Dokumen RFI Cheklist Bakti-CME Pemeriksaan
Pekerjaan Sipil Inspection : Proposal Beton, Site ID : NTT0078, Site Name : Kerirea, Kemitraan : Fiberhome – Telkom Infra -MTD, yang ditandatangani oleh CME Kemitraan : Muslih Hudaya, CME BAKTI : Rahmat Wiyono, Date : 31 Maret 2022.20. Kardus Warna coklat bertuliskan “Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD BTS 4G Paket 1 + 2 ADD 5,6,7 &8”
1 (satu) Map biru Amandemen 8 1A; 1 (satu) Map biru Amandemen 8 1B; 1 (satu) Map biru Amandemen 8 2A; 1 (satu) Map biru Amandemen 8 2B; 1 (satu) Map biru ADD VII Paket 1; 1 (satu) Map biru ADD VII Paket 2; 1 (satu) Map biru ADD V Paket 1; 1 (satu) Map biru ADD V Paket 2;LXV
821. Kardus Warna Coklat bertuliskan “Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD BTS 4G Paket 1 Amandemen 2,3,4” LXV
91 (satu) Map biru Paket 1A; 1 (Satu) Map biru Paket 1B; 4 (empat) Map biru ADD 1 s/d ADD 4. 22. 3 (tiga) bundel amplop putih berisi usulan kemitraan fiberhome telkominfra MTD LXV 20.4 keberatan.
- JEMY SUTJIAWAN, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Johnny Gerard Plate selaku Menteri Kominfo RI sejak tahun 2021;
- Bahwa Saksi bekerja selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo periode tahun 2004 sampai sekarang;
- Bahwa dalam proyek BTS 4G, PT Sansaine Exindo merupakan salah satu Sub Kontraktor PT FiberHome Indonesia dengan perjanjian kerja sama dengan PT Fiberhome yang ditandatangani pada bulan Maret 2021 untuk pekerjaan berupa survei, eskavasi, pouring, erection dan lain sebagainya pada 792 lokasi;
- Bahwa adapun tugas dan fungsi saksi sebagai Direktur Utama PT Sansaine Exindo adalah bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan menjalankan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta melaksanakan tugas untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.
- Bahwa saksi terdaftar di PT. NARI Indonesia selaku komisaris dan pemegang saham sebanyak 10%. Adapun perusahaan tersebut bergerak dibidang ketenagalistikan.
- Bahwa PT. Sansaine Exindo merupakan perusahaan yang berdiri sejak tahun 2004 berdasarkan akta pendirian Notaris Ingrid Lannywaty, SH nomor 127 tanggal 21 Mei 2004 yang bergerak dibidang telekomunikasi dan dari awal berdirinya sudah beberapa kali mengadakan Kerjasama / kontrak kerja dengan Perusahaan-perusahaan operator telekomunikasi di Indonesia.
- Bahwa PT. Sansaine bukan merupakan holding dan juga bukan merupakan anak perusahaan, dan PT. Sansaine tidak mempunyai anak perusahaan.
- Bahwa untuk struktur organisasi PT. Sansaine Exindo adalah untuk Komisaris Utama Julia Chandra, Komisaris Bong Noli, Direktur Utama saksi sendiri, direktur Andri Sutanto dan untuk project manager (Bayu).

Bahwa dapat saksi terangkan:
- PT Sensaine merupakan salah satu Subcon PT FiberHome yang mengikuti seleksi dan tender untuk dapat melakukan jasa pengerjaan/konstruksi proyek BTS 4G dan yang memberikan pekerjaan kepada PT Sansaine Exindo untuk proyek pembangunan BTS 4G Oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait proyek internetisasi dan Pelayanan Public Jasa Internet Pedesaan di Sejumlah daerah adalah hanya PT Fiberhome Indonesia.
- Bahwa adapun PT Sansaine Exindo bisa mendapatkan pekerjaan pembangunan BTS 4G adalah dengan melalui proses seleksi dan tender yang dilakukan oleh PT Fiberhome Indonesia, adapun tahapan- tahapannya adalah sebagai berikut:
- Mengirim Proposal
- Penyerahan harga penawaran
- Negosiasi Harga dan Pengecekan Sumber Daya
- Menandatangani Kontrak
- Notice To Proceed
- PO
Dapat saksi tambahkan untuk proses seleksi dan tender sehingga PT. Sansaine Exindo dilaksanakan oleh tim Sansaine yaitu Jerry Faroland, Rudi Permadi, Sri Trio Hutomo. Adapun dokumen mengenai proses tersebut akan saksi susulkan seperti proses negoisasi dan perhitungan jasa / service untuk pemasangan atau instalasi.
- Bahwa jumlah BTS 4G yang dipercayakan PT Fiberhome kepada PT Sansaine Exindo adalah sebanyak 792 titik / site;
- Bahwa adapun lokasi dibangunnya BTS 4G oleh PT Sansaine Exindo tersebar beberapa desa di wilayah Kalimantan Barat, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Su- lawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur adapun un- tuk perincian masing-masing site akan dijelaskan selanjutnya;
- Bahwa untuk pekerjaan pembangunan site BTS 4G BAKTI antara Fiberhome dengan PT Sansaine Indonesia dimuat dalam perjanjian kontrak payung nomor: FH-ID-BAKTI-001-OS tertanggal 22 Februari 2021 kemudian dirubah dengan agreement nomor CICT-ID-BAKTI- 001-OS antara PT. Sansaine dengan CICT Mobile Communications Technology Indonesia tanggal 1 September 2021 – 1 september 2023 awalnya direncanakan sebanyak 1000 site menjadi 792 site dikare- nakan adanya kondisi dilapangan seperti adanya pekerjaan tambahan (retaining wall dan biaya2 lain) yang menyebabkan oleh kami dilepas / dikembalikan kepada Fiberhome. Adapun nilai keselurahan untuk pekerjaan adalah sekitar Rp. 693.000.000.
- Bahwa Jenis pekerjaan dikerjakan oleh PT Sansaine Exindo dalam pembangunan BTS 4G sebagaimana yang ditugaskan oleh PT. Fiber- home adalah:
Melakukan persiapan pembangunan BTS 4G; Kontraktor melakukan persiapan pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya;
Persiapan yang dilakukan setidaknya terdiri dari:
- Mengadakan survey ke lokasi pembangunan BTS 4G;
Pelaksanaan site survey setidaknya dilakukan untuk penentuan lokasi pembangunan BTS 4G, survey solusi transmisi khususnya pengecekan Microwave LOS, ketersediaan listrik PLN, akses jalan, pengecekan rute FO, dan potensi pengguna.
- Akuisisi Situs (SITAC)
Kontraktor melakukan proses akuisisi situs sesudah site mendapatkan persetujuan dari Fiberhome melalui mekanisme DRM dengan BAKTI. Apabila Fiberhome meminta kontraktor melakukan akuisisi situs sebelum keputusan DRM didapatkan dari BAKTI dan ternyata lokasi kemudian berubah maka biaya akuisisi situs tetap dibayar penuh kepada kontraktor.
- Persiapan lahan Persiapan lahan yang dimaksud adalah menyiapkan lahan supaya siap untuk dilakukan konstruksi dan umumnya berupa kerja menebang pohon, menebas rumput dan membuang sampah dari area sekitar lahan.
Persiapan lahan lainnya adalah melakukan soil test/uji tanah dengan melibatkan pihak yang berkompeten (Pekerjaan Umum,Universitas Lokal dan Konsultan Tanah)
- Mengurus perizinan site Kontraktor mengurus dan memperoleh izin mendirikan bangunan dan ijin menggunakan lahan untuk operasional dan pemeliharaan infrastruktur BTS untuk durasi 5 tahun atau periode yang lebih panjang apabila Peraturan Daerah setempat menyatakan
berbeda. Pembangunan tower, power, dan pendukung Kontraktor melakukan pembangunan tower, power, dan pendukungnya di lokasi yang sudah dipersiapkan dalam tahapan persiapan sesuai dengan Final DED dan Final BoQ dari Fiberhome. Kontraktor akan mencarikan konsultan sipil yang akan melakukan desain,estimasi BOQ dan juga jaminan kualitas desain sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Apabila Kontraktor sudah mencapai tahapan penyelesaian tertentu dan Fiberhome maupun BAKTI memutuskan pembatalan atau pemindahan lokasi maka pekerjaan akan dibayarkan prorata sesuai progress yang sudah tercapai dan dituangkan dalam audit BOQ dan Berita Acara Bersama.
Lingkup pekerjaan pembangunan tower, power, dan pendukungnya setidaknya terdiri dari:
- Pengiriman material tower dari warehouse supplier tower ke site;
- Pengiriman power sistem dari warehouse regional fiberhome ke site;
- Pengiriman supporting material ke site;
- Instalasi tower, power, dan pendukungnya;
- Acceptance test tower, power, dan pendukungnya.
- Bahwa terkait harga penawaran dari PT. Sansaine kepada PT. Fiberhome yaitu:

- Bahwa pengertian untuk jenis pekerjaan Tower yang terdiri dari pekerjaan SITAC, Soiltest, CME dan Transportation sedangkan untuk pekerjaan Telecom Equipment (TE) terdiri dari Pekerjaan Power, Cabinet, OSS dan EMS, Services and Telecom Equipment Services adalah:
- Pekerjaan Tower:
- SITAC adalah pekerjaan mengakusisi suatu lahan untuk dijadikan site 4G Bakti project. Peng-akuisisi lahan ini harus berdasarkan hukum yang berlaku di daerah dimana site itu akan dibangun. Pekerjaan pertama kali yang dilakukan adalah menghubungi pemilik lahan untuk bisa memperlihatkan surat kepemilikan tanah/lokasi tersebut kepada kita. (Surat tanah/sertifikat tanah, KTP pemegang surat tanah, beserta KTP Istri juga termasuk KTP anak yang memi- liki KTP.
- KK dari pemilik tanah.
- Surat Tanah (sertifikat/girik)
- Membuat surat dari pemilik lahan bahwa pemilik lahan bersedia tanahnya di hibahkan sebagai lokasi pembangunan Tower 4G milik Bakti.
- Membuat surat tidak keberatan dari tetangga di kiri, kanan, depan, belakang tanah yang akan dihibahkan tersebut.
- Membuat surat pengajuan IMB dari tinggkat yang paling bawah yaitu RT, RW, Kepala Desa, Camat sampai pada Bupati yang akan menandatangani IMB tersebut.
Soiltest adalah pekerjaan pengujian kerapatan/ketahanan tanah. Hasil dari pengujian ketahanan tanah tersebut yang akan mem- pengaruhi Design Pondasi tower dan pondasi lainnya di dalam site.
- CME (Civil, Mekanikal dan Elektronik) adalah Pekerjaan Civil, Mechanical dan Electrical yang dilakukan di dalam area site. (Contohnya: Civil adalah pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan pondasi tower, pondasi pagar, pondasi power, pondasi vsat, pondasi support PV module.
Transportation adalah Pekerjaan Delivery material yang harus di- lakukan oleh penerima kontrak dari Gudang FIberhome dimana tempat material akan diambil dan di delivery ke lokasi site yang akan dibangun.
- Pekerjaan Telecom Equipment (TE)
Power adalah Pekerjaan Pemasangan Power utk Lokasi site 4G Bakti. Baik itu pemasangan Power PLN atau Solar Panel.
Cabinet adalah Pekerjaan Pemasangan Cabinet untuk kepentingan/ kebutuhan perangkat yang ada di lokasi Site 4G Bakti. Contohnya: Cabinet Power (untuk menyimpan Battery, Charging, Inverter, OSS dan EMS adalah Pekerjaan instalasi Perangkat Monitoring yang akan digunakan nanti pada saat on air.
Services and Telecom Equipment Services adalah pekerjaan Pe- masangan/instalasi BTS (BBU, RRU, dan antenna), vsat dan CCTV. Jadi secara khusus pekerjaan yang dilaksanakan hanya berupa pe- masangan / instalasi tower untuk peralatan sudah dipersiapkan oleh Fiberhome.
- Pekerjaan Tower:
- Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan BTS 4G dari PT. Fiberhome, PT Sansaine Exindo telah melaksanakan beberapa Site yang sebagian be- sar telah selesai dikerjakan sampai dengan 100% dan ada beberapa site juga yang belum selesai dikerjakan sampai dengan 100%, dengan perin- cian.

Dapat saksi tambahkan untuk yang sudah selesai 100 % per tanggal 31 Maret 2022 (BAPHP) sebanyak 132 site namun sampai hari ini sekitar 560 site yang sudah terpasang secara lengkap dan sudah dilakukan sampai Uji Pelayanan (BAPHP) diserahkan ke Fiberhome selaku pemberi pekerjaan untuk dilakukan penilaian dan diserahkan kepada BAKTI. Dan ada sekitar 200 site yang sampai tahap BAUP dan akan selesai pada November 2022 sesuai dengan kontrak addendum namun belum semua dilakukan pembayaran.
Dapat saksi tambahkan untuk site yang sudah dilaksanakan dan dilakukan pembayaran yaitu sebanyak 372 site.
- Bahwa untuk konfigurasi yang dikerjakan oleh PT. Sansaine Exindo atas pembangunan BTS 4G yang diminta oleh PT. Fiberhome adalah: Bahwa untuk konfigurasi yang dikerjakan adalah:
Config Tower:
> GMT type dengan ketinggian 18 / 32 M
> SST type 3 Leg dengan ketinggian 32 / 42 / 52 / 62 / 72
> SST type 4 Leg dengan ketinggian 32 / 42 / 52 / 62 / 72
Config Power:
> Solar Panel + battery
450 Watt
550 Watt
750 Watt
900 Watt (hybrid genset) > PLN connection + battery
750 Watt
950 Watt
Config Transmisi:
> VSAT
> Microwave
Berdasarkan kontrak payung konfigurasi 4G BTS seperti yang dijelaskan diatas namun bisa atau ada perubahan berdasarkan addendum kontrak yang disesuaikan dengan hasil survey dan kondisi dilapangan yang tentunya akan berakibat berubahnya nilai kontrak dan item pekerjaan.- Bahwa sampai dengan sampai saat ini ada addendum waktu pekerjaan dan spesifikasi teknis yang disesuikan dengan hasil survey lapangan, namun selain itu ada penambahan-penambahan item pekerjaan tetapi tidak dimasukan dalam addendum kontrak hanya berdasarkan kesepakatan-kesepakatan antara PT. Sansaine Exindo dengan Fiberhome berupa pekerjaan-pekerjaan pendukung yang tidak masuk dalam kontrak/ non teknis yang hitungan pekerjaannya / biayannya nanti akan disesuaikan setelah pekerjaan selesai seperti keperluan adat, perizinan, pembangunan tembok dan biaya-biaya lainnya.
Dapat saksi tambahkan dengan adanya pekerjaan tambahan tersebut na- mun belum ditemukan kesepakatan antara FH dan PT. SS terkait penam- bahan biaya menyebabkan penundaan pekerjaan pada site lainnya.
- Bahwa dari 792 site yang dikerjakan oleh PT. Sansaine Exindo yang masing-masing secara umum untuk per 1 site dengan nilai Rp. 875 Juta, kami menghitung profit diatas kertas bersih kami diangka sekitar 10% na- mun pada kenyataannya tidak sesuai dengan perhitungan yang dise- babkan beberapa alasan logistic dan lokasi dan alasan non teknis seperti yang sudah saksi jelaskan di jawaban sebelumnya terkait adanya penam- bahan item pekerjaan yang tidak diperjanjikan / masuk dalam kontrak se- belumnya.
- Bahwa Bahwa PMO dan Pengawas BAKTI / dinas Kominfo atau perwaki- lan dari bakti pernah melakukan pengawasan pada site yang dikerjakan oleh PT Sansaine Exindo Mulai dari awal atau pada saat pelaksanaan.
- Bahwa dari 792 site dilakukan pembayaran, yaitu:
- Untuk pekerjaan Survey, Soil Test, CME dan Transportasi dan instalasi BTS Power dsb, dibagi 4 term of payment (20% DP, 30% RFI, 45% RFS, 5% Retensi)
- Pembayaran yang sudah kami terima adalah sekitar 50 % total nilai kontrak berdasarkan progress pekerjaan masing-masing site.
- Untuk Pembayaran dari Fiberhome kepada PT. Sansaine Exindo dilakukan melalui proses invoicing dengan sesuai dengan PO yang diberikan, untuk Rekap dari invoicing tersebut terlampir didalam document.
Dapat saksi tambahkan untuk metode pembayaran ada dua teknis yaitu: Dapat saksi tambahkan awalnya pembayaran pekerjaan dari PT. Fiberhome disesuaikan dengan 20% DP, 30% RFI, 45% RFS, 5% Retensi, namun ada amandemen terkait metode pembayaran yang berkaitan dengan agreement PT. Sansaine dengan PT. Fiberhome menjadi 66.67 % dan 33.37 % (100%) untuk pekerjaan New Site: survey, Sitac, Soil Test, IMB, CME Material supply, all materials transportation site dengan nilai Rp.262.500.000. Kemudian ketika di amandemen kontrak payung menjadi antara PT. Sansaine dengan PT. CICT (42,9%, 5%, 7,1% untuk pekerjaan implementation, commissioning, hanover for all type CME, and all which is including transportation, implementation commissioning, ATP and hanover for power BTS, IP Microwave/VSAT, FO, IPRAN.

- Bahwa sepengetahuan saksi terkait materi TKDN yang ada pada pem- bangunan BTS 4G saksi tidak tahu pastinya. Adapun secara perhitungan per site untuk 40% TKDN kemungkinan besar terpenuhi karena menurut saksi material tower, kabel, dinding dan lainnya berasal dari local, Ada- pun yang impor hanya komponen telekomunikasi seperti VSAT, Mi- crowave dsbnya.
- Bahwa kapasitas Power yang digunakan pada pekerjaan pembangunan BTS 4G yang dikerjakan PT Sansaine Exindo adalah sebagai berikut: Config Power:
Solar Panel + battery
450 Watt
550 Watt
750 Watt
900 Watt (hybrid genset) PLN connection + battery
750 Watt
950 Watt
Adapun configurasi powernya disesuaikan dengan sitenya dan untuk data perkerjaan config power dari keseluruhan site adalah:- Bahwa PT Sansaine Exindo hanya melakukan pekerjaan pemasangan Baterai. Adapun daya baterai yang dipasang adalah 450 Watt – 750 Watt;
- Bahwa mengenai pencarian/pengadaan/pembelian material tersebut bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan PT Sansaine Exindo yang hanya memasangkan tower;
- Bahwa mengenai pencarian/pengadaan/pembelian material tersebut bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan PT Sansaine Exindo. Adapun PT Sansaine Exindo adalah selaku kontraktor sipil yang memberikan jasa sesuai dengan yang telah disampaikan pada poin sebelumnya.
- Bahwa mengenai pencarian/pengadaan/pembelian material tersebut bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan PT Sansaine Exindo;
- Bahwa untuk yang menjadi subkontrak membantu pelaksanaan pekerjaan BTS 4G Bakti yang dikerjakan awalnya 1000 site namun sekarang menjadi 792 site ada sekitar 50 (lima puluh) subkontrak dengan pembagian tugas / pekerjaan SITAC (survey), CME (erection, excavation, rebaring) TI (power, BTS, transmisi). Adapun untuk daftar masing-masing subkontrak adalah: Sedangkan subcon untuk delivery/pengiriman adalah:
SITAC CME TI Akses Nusa Karya Infratek, PT Akses Nusa Karya Infratek, PT PT. AKSES NUSA KARYA INFRATEK Andalan Mandiri Persada, PT Caturdaya Energy Prima, PT PT. TIRTA CELEBES MANDIRI Infratel Multi Sinergi. PT Berkat Hijau Makmur Abadi, PT Media Telematika Jaya, PT Artos Inti Teknologi, PT Lindu Putra Utama, PT Rekayasa Technology Persada, PT Bintang Komunikasi Utama, PT QDC Technologies, PT PT. PADANG LOAN RAYA Buana Alif Indonesia, PT Langkah Unggul Narapati, PT CV. BALQIS Ciptajaya Sejahtera Abadi, PT Mitrabhakti Inti Perdana, PT PT. MAPAN BANASINDO ABADI Dwipanca Catur Karya, PT Arkamaya Guna Saharsa, PT PT. SINAR RANGGA Giga Putra Sukses, PT Louis Warren Steel, PT PT. MAPAN BANASINDO ABADI Marindo Membangun Bersama, PT Ziar Sky Persada, PT PT. RADIAN RIDHA RAHAYU Mitra Ciptasarana, PT Menara Mitra Selaras, PT PT. REKA MATRA BASTARI Radian Ridha Rahayu, PT Kedung Nusa Buana, PT PT. DUA BINTANG SINAR Reka Matra Bestari, PT Mandrajasa Trimitra Indonesia, PT PT. PANCAR MUTIARA JAYA Sahabat Makna Sejati, PT Fanauvi Infotech Gemilang, PT Sima Concern Alih Daya, PT Rekayasa Technology Persada, PT Sumalok Persada Energi, PT Neutral Era Tritama, PT Sumber Mataram Makmur, PT Semesta Noor Berkarya, PT Jati Makmur Sentosa, PT Surya Mandiri Prima, PT Surya Mandiri Prima, PT Tri Murti Abyudaya, PT Tri Murti Abyudaya, PT Trimandiri Sukses Perkasa, PT Trimandiri Sukses Perkasa, PT Jasa Prima Jaya, PT Value Telecomunication, PT Mekar Karya Sejahtera Kalbar, PT Value Telecomunication, PT - PT Hade Prima Logistik
- PT ULN
- Dan dua lagi saksi tidak ingat nama perusahaannya.
Delivery / pengiriman tekait Material Tower, BTS, VSAT, Microwave, Power dari Fiberhome ke lokasi.
Sedangkan untuk Material pagar dan penangkal petir yang membeli PT Sansaine dan untuk material CME yang membeli subcon dari PT Sansaine.
Adapun untuk rekap yang sudah ditransfer ke subkontrak adalah: sung ke pabrikan di Jakarta untuk nama perusahaan dan tempatnya saksi tidak ingat.
No MITRA DIREKTUR REKAP TERTRANSFER 1 Akesa Indonesia, PT Jessika 663,810,000 2 Akses Nusa Karya Infratek, PT Yadi Mulyadi 7,772,307,257 3 Alusbae Cipta Solusi, PT Nurganda 229,538,871 4 Anak Laut, CV Julio Cezar Haryantho 9,087,933,535 3 Andalan Mandiri Persada, PT Eddy Kho 1,199,957,692 5 Anugerah Rekayasa Cipta, PT Sepriyandi 934,045,000 6 Arkamaya Guna Saharsa, PT Agustina Panjaitan 488,050,594 7 Artos Inti Teknologi, PT Irawanto 1,889,209,773 8 Bach Multi Infrastruktur, PT Zulfahmi Fithri 156,960,000 9 Balqis, CV Antony Zhamawa 464,604,830 10 Berkat Hijau Makmur Abadi, PT Evan Arden 7,018,669,086 11 Bintang Komunikasi Utama, PT Rohadi 3,504,293,068 12 Biru Karya Pratama, CV Medi Saefrudin 371,662,500 13 Buana Alif Indonesia, PT Agus Alifiyanto 1,626,194,034 14 Bumi Kaya Steel, PT Lydia Sumargo 5,345,043,000 15 Caturdaya Energy Prima, PT Widharko Wiwied 12,997,811,932 16 Ceta Lintas Indonesia, PT Mona Henrita 497,688,571 17 Ciptajaya Sejahtera Abadi, PT Tano Dwi Arswianto 6,090,772,229 18 Dexsa Utama Indonesia, PT Andre Jaelani 401,720,000 19 Digital Nusa Rackindo, PT Erwind 313,540,000 20 Dua Bintang Sinar, PT Ayu Sunarthi Hanafie 1,199,804,827 21 Dwi Jaya Persada, PT Muh. Akberita Djafar 327,132,582 22 Dwipanca Catur Karya, PT IR. Rombe, MT 1,625,076,156 23 Execom Digital Printing, CV Dadan Abdurahman 305,250,000 24 Fanauvi Infotech Gemilang, PT Sudi Pranoto 2,183,208,533 25 Fazar Bimantara Indonesia, PT Qadar Ruslan Siregar 49,050,000 26 Giga Putra Sukses, PT Doddy Emil Rondonuwu 3,623,052,139 27 Givro Jaya Mandiri, PT Mayronard Haraib 20,845,122,600 28 Global Prasarana Nusantara, PT Heru Bayu Aji Sanggoro 436,000,000 29 Griya Mandiri Konstruksi, CV Asep Suherman Felani 2,659,800,000 30 Hade Prima Logistik, PT Eridki Sofiandi 6,565,533,934 31 Halarag Baja Utama, PT Agung Tri Wahyu Adji 6,580,200,000 32 Hanari Berkah, CV Rein 440,000,000 33 Indogreen Technology and Management, PT M Akur Arifin 1,155,000,000 34 Indomitra Global, PT Zulpan 3,543,540,000 35 Infratel Multi Sinergi. PT Sudarmono 1,232,491,106 36 Jasa Prima Jaya, PT Agus Hermunantho 1,418,143,118 37 Jastrikom Mitra Andalan, PT Desrian Cahyo Angger 369,900,000 38 Jati Makmur Sentosa, PT Setya Andayani Wilujeng 1,466,227,404 39 Karana Logistik Internasional, PT Satya Wendra - 40 Kedung Nusa Buana, PT Guguk Setyagar 1,841,109,352 41 Kereta Kencana, CV Bambang Soetikno 619,500,000 42 Kiriman Cepat Sekali, CV Elizabeth Dellysiana 9,420,768,041 43 Langkah Unggul Narapati, PT Jeffry Budijono 1,504,454,444 44 Lindu Putra Utama, PT Dede Sulaiman 5,736,837,019 45 Louis Warren Steel, PT Aditya Linardy 3,180,181,696 46 Mahayara Internusa, PT H. Agus Rahman Lubis, ST 5,698,250 47 Mandrajasa Trimitra Indonesia, PT Eddy S. Limantoro 2,116,696,443 48 Mapan Banasindo Abadi, PT Fabrianus Bessi banase, SE - 49 Marindo Membangun Bersama, PT Arni Bittikaka 2,825,518,295 50 Media Telematika Jaya, PT Faisal Novianto 4,226,559,538 51 Mekar Karya Sejahtera Kalbar, PT Ayun Ria Cahyanti 1,041,896,737 52 Menara Mitra Selaras, PT Medi Budiantoro 468,577,892 53 Mitra Ciptasarana, PT Anastasia Tjen 2,441,141,133 54 Mitrabhakti Inti Perdana, PT Joko Haryono 593,145,913 55 Nata Daya Laksana, PT Ir. Aprinius 677,667,574 56 Nayaka Pratama, PT Andrian Eka Putra 38,880,000 57 Neutral Era Tritama, PT Nopriyadi 546,328,158 58 Padang Loan Raya, PT Irsan Burhan 954,361,029 59 Padina Baraya Jaya, PT Rio Gumelar 5,450,500,000 60 Pentakom Rekainti Dekatama, PT Arief Wibowo Santoso 1,194,990,000 61 Permata Tekindo Energi, CV Trevi Tenza Tintura 3,955,907,993 62 QDC Technologies, PT Redi Subekti 3,359,453,228 63 Radian Ridha Rahayu, PT Yuniatun 11,519,219,176 64 Radika Aksata Karya, PT Immanuel Yulius S Soeiono 291,541,503 65 Reka Matra Bestari, PT Holillurachman 4,666,191,252 66 Rekayasa Technology Persada, PT Reinaldo Martin 1,829,573,480 67 Rolly Electra Karya, PT Seno Hartomo 2,152,290 68 Sahabat Makna Sejati, PT Victorio WR. Pangerapan 3,817,169,978 69 Semesta Noor Berkarya, PT Dike Nur Hikmah 1,561,163,896 70 Shankara Inti Prima, PT Adithya Susmono 449,194,450 71 Sima Concern Alih Daya, PT Barita Simatupang, SH 5,706,817,914 72 Simplay Abyakta Mediatek, PT Samuel Agustinus Parasi 327,000,000 73 Sinar Utama Grounding, PT Tatang Taryana 1,885,694,640 74 Sumalok Persada Energi, PT Indra Firasat 25,586,001,398 75 Sumber Mataram Makmur, PT Hendry Bagus Wicaksono 2,207,939,320 76 Surya Mandiri Prima, PT H. Aries Munandar, SE. MM 19,436,576,194 77 Surya Tech Konstruksi, CV Dhiya Hanifah 18,856,510,660 78 Timur Abadi Distrindo, CV Eri Segara 39,938,722,725 79 Tirta Celebes Mandiri, PT Muhammad Said 788,520,809 80 Tri Karya Maradda, PT Abdul Ghafur 228,900,000 81 Tri Murti Abyudaya, PT Ferry Sugianto 163,200,000 82 Trimandiri Sukses Perkasa, PT Jimmy Hartawan W 10,835,993,626 83 Value Telecomunication, PT Nandi Kusmayadi, ST 63,665,279,012 84 Wira Tama Bakti, PT Kartika Sari Dewi 108,795,529 85 Yudistira Bakti Teknologi, PT Silvie Yulianti Fibriani 17,440,000 86 Ziar Sky Persada, PT Zainal Abidin 934,318,659 TOTAL 384,102,433,620 kompensasi lahan 2,124,276,000 386,226,709,620 - Bahwa total sementara yang PT Sansaine bayarkan ke para subcon adalah sekitar Rp.450 miliar, namun belum semua karena pekerjaan masih berjalan.
Adapun nilai kontrak yang ditawarkan untuk masing-masing subkontrak besarannya berbeda tergantung kepada Jenis Pekerjaan yang diberikan oleh PT. Sansaine Exindo kepada Subcon tersebut. Untuk pekerjaan survey sebesar Rp. 9 juta, sitac sebesar Rp. 50 Juta (ijin warga, rekom lurah camat notarial, soil test, IMB), untuk CME (pekerjaan persiapan, pekerjaan pondasi tower, support PV, tower, pagar dan halaman, grounding system accessories tower) sebesar Rp. 300 – 700 juta, namun rata-rata sekitar 400 juta karena kebanyakan menggunakan konfigurasi tower Gayed Mask, untuk pekerjaan instalasi TI sebesar Rp. 50 juta, Untuk delivery material (tower, power, transmisi, CCTV, pagar dsbnya yang material dikirim berbeda masing-masing site) yaitu Rp. 7 – 60 juta. adapun untuk perinciannya masing-masing subkontrak terlampir dalam data lampiran.
- Bahwa dokumen yang diperlukan untuk pelaporan PT. Sansaine kepada PT. Fiberhome selaku pemberi pekerjaan untuk untuk pertanggung jawa- ban pelaksanaan pekerjaan dan untuk pertanggungjawaban keuangan disesuaikan dengan termin pembayaran yaitu DP, MOA, RFI, RFS, dan Retensi. Adapun dokumennya sepengetahuan saksi: DP 20% yaitu in- voice, kuitansi, purchase order, faktur pajak. MOA 10% yaitu invoice, kui- tansi, PO faktur pajak dan bukti / dokumen pelaksanaan serta tanda ter- ima di lapangan. RFI 30% itu invoice, kuitansi, PO faktur pajak dan bukti / dokumen pelaksanaan dan acceptance tim FH di site. RFS 35% yaitu in- voice, kuitansi, PO faktur pajak dan bukti / dokumen pelaksanaan accep- tance progress oleh tim FH. Dan untuk retensi 5% yaitu invoice, kuitansi, PO faktur pajak sesudah 6 bulan.
- Bahwa survey SSR adalah survey untuk mengetahui ada atau tidaknya sinyal telekomunikasi, kemudian dilakukan survey Line Of Site (antara site yang akan dibangun dengan site terdekat dapat terhubung), survey kontur tanah untuk menentukan ketinggian tower.
- Bahwa yang dimaksud dengan ijin warga adalah ijin dari warga sekitar lokasi site untuk mengijinkan pembangunan BTS 4G di site tersebut.
Yang dimaksud dengan rekom lurah camat adalah surat dari lurah dan camat untuk merekomendasi pembanganan BTS 4G.
Yang dimaksud dengan notarial adalah biaya yang dikeluarkan untuk pelepasan tanah.
Yang dimaksud pekerjaan soil test, adalah melakukan uji terhadap tanah untuk pembangunan BTS 4G yang dilakukan oleh laboratorium terkait di wilayah setempat.
Yang dimaksud IMB adalah biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan.
- Bahwa nilai per site yang dikontrak dari Fiberhome sebesar Rp. 875 Juta dapat saksi rincikan sebagai berikut:
- Survey dan SITAC sekitar 15%
- Logistik (pengiriman dari Jakarta ke lokasi site) sekitar 10%.
- Pagar dan Grounding, Lampu, Kabel, sekitar 10%.
- CME sekitar 30%
- Operations (Tim Pengawas, Sewa Mobil, sewa Gudang lapangan) sek- itar 10%
- Kantor dan lain sekitar 15%
- Keuntungan sekitar 10%.
Untuk detail terlampir dalam rekap dokumen.
- Bahwa bentuk pemeriksaan pekerjaan oleh Fiberhome terhadap peker- jaan yang sudah selesai dikerjakan oleh PT Sansaine adalah sebagai berikut: setiap tahapan pekerjaan yang dilakukan oleh Subcon PT San- saine dilakukan pengawasan oleh PT Sansaine dan persetujuan dari Fiberhome. Adapun bentuk pemeriksaan dilakukan secara fisik maupun gambar yang ada watermark dan video, untuk satu site dibutuhkan gam- bar/foto sebanyak kurang lebih 140 foto dari berbagai sudut. Pemerik- saan dilakukan sebelum diajukan pembayaran ke Fiberhome.
- Bahwa awalnya saksi dihubungi oleh DNG salah satu Direksi Fiberhome pada sekitar akhir tahun 2020 untuk bulan pasti tidak ingat sekitar bulan Oktober atau November dan memberitahu akan ada proyek pembangu- nan BTS 4G BAKTI, dan meminta saksi untuk mengirimkan proposal ke Fiberhome, kemudian saksi menindaklanjuti dengan menyiapkan pro- posal dan mengirimnya ke Fiberhome.
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Terjadi perubahan dari 1000 site menjadi 780 site dikarenakan 220 site tersebut terdapat pekerjaan tambahan yang tidak dalam kontrak awal, dan apabila dilanjutkan maka membutuhkan waktu lama untuk survey ulang menentukan volume dan harga, maka untuk mempersingkat waktu saksi dikembalikan.
- Bahwa terhadap perubahan site dari 1000 menjadi 780 site tersebut dibuatkan amandemen perjanjiannya, namun saat ini saksi tidak mem- bawa datanya.
- Dari 220 site yang dikembalikan kepada Fiberhome telah dibayarkan Sebagian yaitu DP (survey dan SITAC) dan MOA, sedangkan untuk pekerjaan lainnya belum dibayarkan.
- Bahwa tindaklanjut dari 220 site yang saksi kembalikan adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Fiberhome, saksi tidak mengetahui siapa yang melanjutkan pekerjaannya.
- Bahwa untuk rekening penerimaan pembayaran dari Fiberhome yaitu BCA 0283120080 an. PT. Sansaine Exindo dan rekening tersebut digu- nakan untuk pembayaran subkontrak.
- Bahwa untuk pembangunan BTS dari Fiberhome merupakan pekerjaan pertama kalinya, namun PT Sansain pernah bekerjasama dengan Huawei untuk pembangunan BTS pada tahun 2011.
- Bahwa seingat saksi, PT Sansaine tidak pernah memberikan kickback kepada Fiberhome terkait pekerjaan pembangunan BTS 4G tahun 2021.
- Bahwa untuk penunjukan subkontrak oleh PT. Sansaine untuk pelak- sanaan dilapangan tanpa adanya pemberitahuan / ijin terlebih dahulu kepada PT. Fiberhome, dan proses pemilihan subkontrak tersebut dari PT. Sansaine ada tim yang memproses para calon subkontrak seperti harus mempunyai pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan, adanya pe- nawaran dan negoisasi harga yang akhirnya disepakati bersama.
- Bahwa bagaimana metode / tahap pembayaran dari PT. Sansaine kepada Subkontraktornya, disesuaikan dengan pekerjaan yang dilak- sanakan yaitu survey, Sitac, CME, dan instalasi TI.
Untuk survey dan sitac: PO dengan hasil survey (termasuk foto dan hasil kerja).
Untuk CME: PO, berita acara siap pengecoran, berita acara RFI,
commissioning (FTI).Untuk instalasi TI: PO, OK commissioning
Untuk Retensi: BAST kedua dalam jangka waktu 6 bulan dari waktu BAST pertama.- Bahwa PT. Sansaine pernah mendapatkan teguran, atau peringatan dari PT. Fiberhome dikarenakan tidak sesuainya hasil pekerjaan dengan yang dilaporkan, yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh subkontrak PT. Sansaine, namun hal tersebut oleh kami langsung diperbaiki dan disesuaikan karena jika tidak maka pembayaran tidak akan keluar / cair.
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai nilai kontrak dari / Bill of Quan- tity (BOQ) dari anggaran dari masing-masing item pekerjaan yang diter- ima oleh PT. Fiberhome.
- Bahwa untuk bentuk pengawasan dari PT. Sansaine terhadap pelak- sanaan pekerjaan yang dilakukan oleh para subkontrak yang ditunjuk adalah ditunjuknya Project Director yang dibawahnya ada project man- ager yang menerima laporan dari regional supervisor yang mengawasi langsung pelaksanaan pekerjaan subkontrak dilapangan, dapat saksi tambahkan untuk laporan atau pengawasan yang dilakukan dibuat per minggu / perbulan.
- Bahwa terkait site-site tersebut untuk site NTT 00158, 00159, 00164, 00366, 0362 memang termasuk dalam laporan termasuk site yang se- harusnya sudah selesai / RFS, adapun kenapa masih belum selesai ke- mungkinan karena pekerjaan tambahan / minor atau adanya pencurian terhadap material terutama kabel gorunding.
- Bahwa terkait hal tersebut dapat saksi jelaskan box material bukan be- rada digudang milik PT. Sansaine dan juga untuk pekerjaan GAC dan MOA bukan menjadi tanggungjawab dari PT. Sansaine, hal tersebut dilak- sanakan oleh Fiberhome sendiri.
- Bahwa untuk masing-masing progress pekerjaan yang diberikan PT. Fiberhome kepada PT. Sansaine yaitu mulai dari pekerjaan Survey, Sitac, CME, TI dan logistik adapun untuk summary perhitungan masing-masing akan saksi buatkan terlebih dahulu dan disampaikan pada pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa saksi mengenal beliau sejak 2007 karena dahulu sama-sama menjadi mitra di Telkom. Adapun sepengetahuan saksi kaitan beliau dengan BAKTI karena Galumbang yang melaksanakan proyek di BAKTI terkait palapa ring.
- Bahwa pada awalnya sekitar pertengahan Agustus 2021, Jovie (Manager Procurement/ WN China) menyampaikan akan ada amandement PO, selain itu juga akan perubahan kontrak dari Fiberhome ke PT CICT Mobile Communications Technology Indonesia, kami tidak menanyakan lebih lanjut karena disampaikan bahwa PT CICT adalah Mother Company, selain itu sepengetahuan saksi para pegawa dan pengurus sama yaitu Deng Mingsong, Huang Liang.
- Bahwa awal mula saksi kenal dengan Anang Achmad Latif, S.T., M.Sc adalah sejak tahun 2008, pada saat saksi menawarkan project dwb streaming di Kominfo. Waktu itu posisi Anang Achmad Latif, S.T., M.Sc masih masih menjadi staf di Kominfo.
- Bahwa saksi pernah bertemu dengan Anang Achmad Latif, S.T., M.Sc dalam beberapa kesempatan:
- Pada saat tanda tangan kontrak project BTS 4G BAKTI antara BAKTI dengan Fiberhome pada bulan Januari 2021.
- Pada saat olahraga golf Bersama dengan Anang Achmad Latif, S.T., M.Sc mulai sekitar bulan Juni 2021 sampai dengan Mei 2022.
- Pada saat permainan SACU mulai sekitar bulan Mei 2021 sampai den- gan Mei 2022.
Bahwa dapat saksi terangkan:
- Saksi menghadiri penandatangan kontrak BTS 4G BAKTI antara BAKTI dengan Fiberhome Indonesia seingat saksi di Kantor Kominfo yang hadir seingat saksi adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE), Anang Achmad Latif, saksi, petinggi Fiberhome (Huang Liang, Deng Mingnsong),
- Kapasitas saksi menghadiri saat tanda tangan kontrak project BTS 4G BAKTI antara BAKTI dengan Fiberhome pada bulan Januari 2021 adalah adalah saksi diajak oleh apakah Huang Liang atau Deng Ming- song saksi tidak ingat untuk mengahdiri penandatangan kontrak terse- but.
- Saksi diundang oleh apakah Huang Liang atau Deng Mingsong saksi tidak ingat.
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Biasanya yang ikut dalam olahraga golf antara saksi dengan Anang Achmad Latif adalah Galumbang, Irwan Hermawan, Semmy (Dirjen di Kominfo), Ismail (Dirjen di Kominfo), Makmur (IBS), Owen (Bali Tower), juga kadang Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE (Menkominfo) juga ikut olahraga golf, kemudian setelah bermain golf dilanjutkan dengan makan siang dan bermain SACU.
- Saksi Bersama dengan Anang Achmad Latif melakukan olahraga golf di Pondok Indah Golf, di PIK (Pantai Indah Kapuk), pada saat kunjun- gan ke daerah (Bali)
- Bahwa yang membayar olahraga golf adalah secara bergantian, ada- pun saksi pernah membiayai untuk permainan golf, adapun rata-rata habis untuk biaya golf sebesar 10 s.d 20 juta. Adapun uang yang saksi bayarkan untuk permainan golf adalah uang pribadi saksi.
- Yang dibahas dalam kegiatan bermain golf tersebut adalah seputar ke- hidupan, isu-isu yang lagi update dan juga terkait project BTS 4G.
- Bahwa yang dibahas dalam khususnya terkait project BTS BAKTI adalah berkaitan dengan kecepatan untuk mengerjakan project BTS 4G BAKTI, biasanya yang menyampaikan kepada saksi adalah Anang Achmad Latif. Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Saksi tidak ingat saksi sering bertemu dengan Anang Latif, namun saksi tidak ingat kapan dan dimana dan membahas tentang apa
- Saksi tidak ingat saksi sering bertemu dengan Anang Latif, namun saksi tidak ingat kapan dan dimana dan membahas tentang apa
- Saksi tidak ingat, saksi sering bertemu dengan Anang Latif, namun saksi tidak ingat kapan dan dimana dan membahas tentang apa. Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Awalnya dari Fiberhome (Deng Mingsong) menginformasikan kepada saksi atau tim bahwa akan ada kunjungan Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE) dalam rangka ground breaking (peletakan batu pertama) untuk proyek BTS 4G BAKTI sekitar bulan April atau Mei 2021 di Labuan Bajo, kemudian pada saat acara Huang Liang mengenalkan saksi kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE den- gan mengatakan saksi sebagai sebagai Subkon yang mengerjakan di paket 1 dan 2, kemudian saksi tidak ingat pastinya, Muklis Muktar te- man menteri mengundang saksi untuk bergabung di group whatsapp golf, adapun anggota group tersebut adalah (Terdakwa JOHNNY GER- ARD PLATE, Rudy Alfonso, Muklis Muktar, dan saksi).
- Ya, selain bertemu dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE (Menkominfo) pada saat golf, saksi juga bertemu dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE (Menkominfo) diluar golf, kegiatan per- mainan SACU, makan Bersama.
- Ya, saksi pernah beberapa kali ikut perjalanan dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE (Menkominfo) dengan agenda kunjungan terkait proyek BTS 4G BAKTI yaitu dibeberapa daerah di Kupang, Bali, Labuan Bajo, namun saksi tidak ingat tanggalnya, saksi tidak ingat apakah saksi Bersama-sama satu rombongan dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan Anang Achmad Latif yang pasti pada saat acara di lokasi-lokasi tersebut Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan Anang Achmad Latif juga hadir.
- Bahwa ya, seingat saksi pernah mengikuti Kunjungan kerja rapat update BTS di Bali tanggal 18 Maret 2022, namun saksi tidak pernah megikuti Kunjungan grandprix motogp mandalika – NTB tanggal 20 Maret 2022.
Seingat saksi yang hadir, adalah Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, Anang Achmad Latif, saksi, Deng Mingsong, dan anggota konsorsium lain yang saksi tidak ingat Namanya.
Kepentingan saksi ikut pada saat mengikuti Kunjungan kerja rapat update BTS di Bali tanggal 18 Maret 2022 adalah saksi selaku direktur PT
Sansaine yang merupakan Subkon dari Fiberhome yang diminta oleh Deng Mingsong untuk ikut kunjungan kerja.Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Sepengetahuan saksi subkon dari Konsorsium Fiberhome-Telkominfra- MTD yang selalu ikut untuk mendampingi Fiberhome Indonesia dalam acara-acara yang diselenggarakan oleh BAKTI terkait project BTS 4G adalah saksi selaku Direktur PT Sansaine.
- Menurut Deng Mingsong saksi diminta ikut untuk menampingi Fiber- home Indonesia karena saksi merupakan orang yang bisa golf dengan Menteri.
- Bahwa ya, saksi pernah mengikuti rapat dengan Fiberhome Indonesia, baik sebelum saksi menjadi Subkon dari Fiberhome Indonesia maupun setelah saksi menjadi Subkon dari Fiberhome Indonesia terkait proyek BTS 4G BAKTI.
Adapun rapat-rapat sebelum menjadi Subkon dari Fiberhome Indonesia adalah pertemuan-pertemuan informal Bersama Deng Mingsong, yang dibahas adalah rencana harga untuk pemasangan tower, dan dalam pertemuan tersebut saksi meyakinkan Deng Mingsong bahwa saksi mempunyai tim untuk mengerjakan proyek BTS 4G BAKTI nantinya. Selanjutnya untuk rapat-rapat setelah PT Sansaine ditetapkan menjadi subkon Fiberhome saksi juga beberapa kali menghadiri (pastinya saksi tidak ingat), yang hadir biasanya adalah tim project director Fiberhome (Piter), dan Tim Project Director PT Sansain (Jerry Faroland), rapat membahas terkait progress pekerjaan proyek BTS 4G BAKTI.
- Bahwa awalnya ada pertemuan di Jakarta antara saksi dengan perwakilan PT. Fiberhome yaitu Mr. Deng Mingsong sekitar bulan Oktober dan November 2020 dimana dalam pertemuan tersebut Mr. Deng menyampaikan bahwa PT. Fiberhome ikut dalam proyek pengadaan BTS 4G BAKTI kemudian meminta saksi apakah berminat dalam pembangunan sebagai subkontraktor dan juga meminta perkiraan harga untuk pemasangan tower, selanjutnya saksi mencari referensi harga dengan menghubungi beberapa perusahaan antara lain PT VALTEL (Valeu Telekomunikasi) dan beberapa orang lain yang saksi tidak ingat, selanjutnya saksi memberikan data berupa perkiraan harga untuk pemasangan tower kepada Deng Mingson. Atas hal tersebut saksi berinisiatif untuk menghubungi Galumbang Menak agar bisa membantu PT. Fiberhome. Kemudian Galumbang Menak mengrecomend saksi untuk bertemu dengan Irwan Hermawan. Adapun proses selanjutnya yang dilakukan oleh Galumbang Menak dan Irwan Hermawan saksi tidak tahu. Namun pada akhirnya saksi mengetahui PT. Fiberhome menang lelang dan menjadi pelaksana pekerjaan di paket 1 dan 2.
- Bahwa sesuai dengan penawaran dari Deng Mingsong, saksi atau melalui PT. Sansaine Exindo mendapat kontrak pekerjaan / PO dari Fiberhome sebagai subkontraktor sebanyak 792 site di paket 1 dan 2.
- Bahwa saksi tidak ada memberikan imbal balik atas bantuan tersebut kepada Galumbang Menak. namun saksi ada memberikan imbal balik atau kelebihan margin kepada Irwan Hermawan kurang lebih sekitar US $ 2,5 juta secara bertahap.
- Bahwa saksi punya beberapa perusahaan yang diperusahaan tersebut saksi terdaftar sebagai pemegang saham, namun perusahaan tersebut sudah tidak aktif adapun namanya saksi lupa. Kemudian untuk anak atau menantu saksi terdaftar diperusahaan apa saksi juga lupa.
- Bahwa untuk pemilihan subkontraktor yang membantu PT. Sansaine dila- pangan / melaksanakan pekerjaan dilakukan oleh Tim pemilihan san- saine yang diketuai oleh Bayu untuk memilih subkontraktor berdasarkan penawaran yang dimasukan. Adapun adanya permasalahan pekerjaan dilapangan yang dilaksanakan oleh subkontraktor pada saat ini tidak se- lesai tepat waktu dikarenakan pada faktor ketika sudah ditunjuk subkon- traktor dilapangan namun material tidak datang tepat waktu sehingga ada biaya tambahan diluar kontrak yang membebani subkontraktor. Adapun pembayaran yang dilakukan ke subkontraktor tetap dilakukan.
- Bahwa maksud dari gambar tersebut adalah pemaparan dari PT China Electric (saksi tidak ingat Namanya) paparan tersebut merupakan proses Bisnis untuk proyek digitalisasi TVRI yang rencananya akan diikuti oleh PT Sansain dan PT Da Tang yang bergerak di bidang transmisi televisi, adapun rencana tersebut tidak ada kelanjutannya.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
Gambar ke 1:
Tulisan tersebut adalah tulisan saksi. Adapun isi dari tulisan tersebut tidak terkait dengan project BTS 4G BAKTI, hanya terkait dengan rencana statregi perusahaan untuk mendapatkan tax holiday.Gambar k-2,3,4,5:
Tulisan tersebut adalah tulisan saksi. Adapun isi dari tulisan tersebut terkait dengan project BTS 4G BAKTI, gambar yang kedua terkait rincian masing-masing nilai purchasing order pekerjaan subcon dari Fiberhome Indonesia ke PT SES (pemasangan tower), PT Sansaine (Design) PT CAKRA (saksi tidak tahu), PT SEMA (seingat saksi untuk pemasangan baterai), PT TTI (pekerjaan tower), PT TNJ (pekerjaan tower), dalam hal pekerjaan perangkat baterai. Gambar ketiga terkait skema dari Fiberhome Indonesia langsung ke PT Sansain, dan dari Fiberhome Indonesia ke PT SES, PT SEMA, PT CAKRA, PT TTI, PT TNJ. Gambar ke empat terkait besaran nilai pekerjaan pemasangan tower BTS yaitu senilai Rp.875.000.000,-, gambar ke lima terkait uraian pekerjaan Fiberhome Indonesia.- Bahwa karena saksi mendapatkan rekomendasi dari Irwan Hermawan yang merupakan teman dari Galumbang Menak bahwa untuk perangkat baterai agar silahkan membahas lebih lanjut dengan Yusrizki (Basis In- vesment yang saksi tahu kantornya di Wisma Iskandarsyah Jl Iskan- darsyah Jakarta Selatan).
Adapun sebelum bertemu dengan Irwan Hermawan saksi mendapatkan arahan / rekomendasi dari Galumbang Menak untuk bertemu Irwan Hermawan terkait masalah tersebut.
- Bahwa ya, saksi menindaklanjuti rekomendasi dari Galumbang Menak tersebut selanjutnya saksi bertemu dengan Yusrizki sekitar antara bulan Maret atau April tahun 2021 saksi tidak ingat tempatnya antara kantor Yusrizki atau di tempat makan. Pada saat saksi bertemu dengan Yusrizki sendiri tidak ada orang lain selain saksi dengan Yusrizki, pada saat bertemu dengan Yusrizki saksi menyampaikan bahwa Fiberhome menang project BTS 4G BAKTI akan membuat system kelistrikan (bat- erai, solar panel, penghubung), selanjutnya Yusrizki mengenalkan Burhan yang merupakan staf Yusrizki kepada saksi untuk teknisnya, selanjutnya saksi bertemu dengan Burhan selaku staf dari Yusriski dan saat bertemu dengan Burhan saksi memperkenalkan Fiberhome Indonesia kepada Burhan. Adapun tindaklanjut serta proses selanjutnya saksi tidak tahu.
- Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan Galumbang Menak dengan Yur- izki.
- Bahwa secara langsung Galumbang Menak tidak ada kaitan dengan project BTS 4G BAKTI, namun secara tidak langsung Galumbang Menak pemilik moratel yang merupakan group sinar mas, yang mana anggota group sinarmas yaitu PT IBS merupakan pemenang di konsorsium paket 4, 5.
- Bahwa saksi ada memberikan margin dari rekomendasi pembelian baterai sebesar US $ 2.5 juta bukan kepada Galumbang Menak tetapi kepada Yusrizki. Adapun jumlah US $ 2.5 juta tersebut diambil dari pembelian baterai untuk proyek BTS 4G BAKTI sebesar Rp. 400 milyar. Dan pemberian kepada Yusrizki atas masukan dari Irwan Hermawan.
- Bahwa terkait Galumbang Menak merupakan inisiator dari pengadaan BTS 4G BAKTI atau yang mengatur proses pengadaan BTS 4G BAKTI saksi tidak tahu.
- Bahwa terkait Irwan Hermawan merupakan teman Galumbang Menak dan apakah irwan Hermawan ada kaitannya dengan pengadaan BTS 4 G tersebut saksi tidak tahu.
- Bahwa saksi mengenal perusahaan – perusahaan yang mendapatkan pekerjaan dari PT. Fiberhome seperti PT. Sansaine Exindo, PT. Pool Kon- struksi Terbarukan dan PT. Semesta Energi Service. Adapaun PT. San- saine Exindo adalah perusahaan milik saksi, kemudian PT. Pool Kon- struksi Terbarukan merupakan perusahaan group dari Heru Hidayat, dan PT. SES merupakan perusahaan milik Herman Huang.
Dapat saksi tambahkan bahwa saksi memang merekomendasikan kedua perusahaan tersebut (PT. SES dan PT. POOL Konstruksi Terbarukan) kepada PT. Fiberhome dalam rangka membantu pelaksanaan pekerjaan BTS 4G BAKTI milik PT. Fiberhome di paket 1 & 2.
- Bahwa saksi mengenal / mengetahui Herman Huang ketika dia membantu saksi di bidang IT dalam rencana untuk pekerjaan di PLN untuk proyek / pekerjaan pengadaan yang terkait energi terbarukan karena dia / perusahaannya mempunyai kemampuan dalam hal IT, solar panel dan energi terbarukan lainnya. Dan dia juga meminta bantuan saksi untuk menagihkan tagihan PT. SES ke IBS yang sudah menunggak / tidak lancar selama 6 (enam) bulan.
Kemudian terkait PT. POOL Konstruksi Terbarukan merupakan perusahaan bentukan baru antara Herman Huang dengan PT. Pool Advista Indonesia Tbk (Marhaendra dan Heru Hidayat) dimana awalnya saksi mengenalkan pengurus PT. Pool Advista Indonesia kepada Herman Huang, yang kemudian ada kesepakatan untuk membuat perusahaan baru. Dengan tujuan agar PT. POOL Konstruksi Terbarukan bisa berjalan / beroperasional melaksanakan proyek dan akhirnya membantu perusahaan holding PT. Pool Advista Indonesia Tbk.
- Bahwa kronologis mengenai perusahaan PT. POOL Konstruksi Ter- barukan hingga bisa mendapatkan pekerjaan dari PT. Fiberhome adalah awalnya setelah saksi dimintakan bantuan oleh Fiberhome untuk mem- bantu dalam proyek pekerjaan BTS 4G BAKTI dimana PT. Fiberhome mempunyai sekitar 1435 site yang harus diselesaikan dimana sebelum- nya sudah saksi sampaikan di dalam BAP, dimana kemudian disekitar bu- lan Januari – Februari 2021 saksi bertemu dengan pengurus PT. Pool Ad- vista Indonesia meminta bantuan kepada saksi dan menanyakan apakah ada pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh PT. Pool Advista guna mem- bantu perusahaan dan mendapatkan hasil / keuntungan, kemudian ketika sekitar bulan Februari – Maret 2021 saksi menawarkan kepada Herman Huang dan mengenalkan Herman Huang ke management / pengurus PT. Pool Advista Indonesia. Dari pertemuan tersebut didapatkan kesepakatan untuk membentuk perusahaan baru yang bergerak dibidang konstruksi yang berada dibawah bendera PT. Pool Advista Indonesia dengan kom- posisi kepemilikan saham 90% yang dimiliki oleh Pool Advista Indonesia dan 10% dimiliki oleh Istri Herman Huang.
Adapun kesepakatan lainnya adalah ketika pelaksanaan pekerjaan nantinya akan disupport / dikerjakan oleh Herman Huang sedangkan tagihan tetap berdasarkan PO yang dibuat kepada PT. Pool Konstruksi Terbarukan dari PT. Fiberhome.
Kemudian sampai akhirnya PT. Pool Konstruksi Terbarukan mendapatkan pekerjaan karena saksi merekomendasikan kepada PT. Fiberhome yang kemudian ditindaklanjuti dengan PT. Pool Konstruksi Terbarukan untuk mengajukan penawaran harga kepada PT. Fiberhome, kemudian dilakukan pelaksanaan pekerjaan yang semua itu dilakukan oleh tim Herman Huang.
- Bahwa terkait kronologis mengenai perusahaan PT. Semesta Energi Ser- vice hingga bisa mendapatkan pekerjaan dari PT. Fiberhome pada intinya sama dengan keterangan saksi sebelumnya dimana saksi merekomen- dasikan PT. SES / Herman Huang kepada PT. Fiberhome untuk mem- bantu pelaksanaan pekerjaan BTS 4G BAKTI.
- Bahwa alasan saksi membantu PT. Semesta Energi Service / Herman Huang dan dengan PT. Pool Konstruksi Terbarukan untuk mendapatkan pekerjaan di PT. Fiberhome untuk proyek BTS 4G BAKTI dikarenakan adanya kesepakatan saksi dengan Herman Huang untuk pembelian pe- rusahaan PT. SES dan PT. Pool Konstruksi Terbarukan dimana disepakati atas kepemilikan saham PT. SES saksi membeli 70% saham perusahaan tersebut dan 70% dari 10% kepemilikan saham yang atas nama istri Her- man Huang.
Dapat saksi tambahkan alasan kenapa ada kesepakatan saksi membeli 70 % dari saham milik PT. SES dan PT. POOL Konstruksi Terbarukan karena dalam pelaksanaan pekerjaan BTS 4G BAKTI yang dikerjakan oleh PT. SES, modal awalnya berasal dari saksi sekitar Rp. 28 Milyar, karena uang dari PT. Fiberhome belum turun maka Herman Huang meminta bantuan saksi secara lisan untuk modal kerja termasuk untuk bank garansi / jaminan pelaksanaan pekerjaan. Saksi bersedia membantu dengan pertimbangan dan kesepakatan dari uang Rp.28 Milyar tersebut nantinya saham PT. SES akan saksi beli sebanyak 70% dan bisa mendapat sharing profit dari pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. SES dan PT. Pool Konstruksi Terbarukan.
- Bahwa kenapa akhirnya PT. Pool Konstruksi Terbarukan kontak peker- jaannya atau PO nya tidak atas nama PT. POOL Konstruksi Terbarukan lagi namun kepada PT. SES langsung karena PT. Fiberhome memu- tuskan langsung yang disebabkan adanya permasalahan antara Herman dengan saksi terkait tidak terlaksananya / mengindahkan kesepakatan awal diatas. Karena Herman yang mengerjakan pekerjaan tersebut maka Fiberhome mengambil kebijakan terkait sisa pekerjaan dialihkan kepada PT. SES.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Terkait uang Rp.20 Milyar yang dikirimkan kepada saksi secara berta- hap dari Herman Huang merupakan kesepakatan dari margin keuntun- gan yang diambil dari proyek BTS 4G BAKTI tersebut
- Bahwa uang tersebut merupakan bagian uang yang termasuk yang kepada Irwan Hermawan
- Bahwa saksi tidak tahu apakah Herman Huang mengetahui mengenai penggunaan uang tersebut.
- Bahwa awalnya setelah bersepakat membentuk PT. POOL Konstruksi Terbarukan antara Herman Huang dan pengurus PT. Pool Advista In- donesia Tbk dan mengajukan penawaran untuk pelaksanaan pekerjaan seperti yang sudah saksi jelaskan diatas, permasalahan timbul ketika PT. Pool Konstruksi Terbarukan mendapatkan pembayaran dari PT. Fiber- home kemudian dari Direksi yang merupakan orangnya Herman Huang (adapun namanya saksi lupa) langsung mengirimkan pembayaran terse- but kepada PT. SES dan tidak pernah memberikan pertanggungjawaban. Kemudian sekitar bulan Februari-Maret 2022 pemegang saham pengen- dali melakukan RUPS untuk pergantian direksi karena alasan tersebut, namun pelaksanaan RUPS tersebut diulur-ulur waktu oleh Direksi. Sam- pai akhirnya ada upaya menggagalkan dengan mengundang notaris yang bukan berasal dari wilayah perusahaan sehingga dianggap RUPS terse- but cacat hukum. Sampai akhirnya PT. Fiberhome memutuskan untuk memindahkan kontrak / PO ke PT SES, kemudian PT. Pool Konstruksi Terbarukan karena sudah tidak ada kontrak pekerjaan lagi kemudian di- jual balik kepada saksi oleh pemilik saham PT. Pool Advista Indonesia sekitar Rp. 1 Milyar (didasarkan atas modal yang dimasukan oleh Marhendra) dan istri Herman sekitar Rp. 300 juta. Dan sekarang pengu- rusnya PT. Pool Konstruksi Terbarukan merupakan orang-orang yang dibawah kendali saksi, namun perusahaan tersebut tidak ada kegiatan operasional sekarang.
- Bahwa sepengetahuan yang menjadi permasalahan kenapa pelaksanaan dilapangan terkendala dan tidak selesai tepat waktunya yang dilakukan oleh subkontraktornya PT. Sansaine Exindo karena salah satunya adanya perhitungan yang salah dari penawaran subkontraktor tersebut dimana ada biaya langsir material yang membutuhkan biaya besar dan hal tersebut tidak dimasukkan dalam penawaran harga. Belum lagi adanya mark up / pengajuan dari biaya langsir yang dimintakan kepada PT. Sansaine Exindo yang tidak masuk akal. Pada dasarnya dan pelak- sanaannya ada biaya tambahan yang dibantu oleh PT. Sansaine untuk biaya langsir namun jika yang biaya yang dimintakan masuk akal.
- Bahwa saksi tidak ada memberi masukan atau mempengaruhi kepada PT. Fiberhome agar mempersulit pembayaran dari progress pekerjaan yang dilakukan oleh PT. SES dikarenakan ada permasalahan antara saksi dengan Herman Huang, namun sepengetahuan saksi semua per- mohonan pembayaran bisa dibayarkan per termin / disesuaikan dengan progress pekerjaannya selama memenuhi persyaratannya. Dapat saksi tambahkan sepengetahuan saksi persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa dibayarkan ada sekitar 300 persyaratan dari BAKTI yang harus dipenuhi, namun PT. Fiberhome mengajukan dispensasi persyaratan se- hingga menjadi sekitar 100 persyaratan, tetapi dari subkontraktor menginginkan agar persyaratan tersebut hanya sekitar 40 persyaratan.
Adapun persyaratan tersebut salah satunya berupa foto-foto yang
berasal dari berbagai macam angle.- Bahwa untuk mekanisme pemberian margin / keuntungan kepada Irwan Hermawan dilakukan secara bertahap dan cash, adapun tepat kapannya saksi lupa, namun hampir setiap bulan ada yang diserahkan ke Irwan Hermawan.
- Bahwa proses pembentukan kemitraan di paket 1 dan 2 adalah awalnya saksi bertemu dengan Irawan Hermawan direstoran adapun nama restorannya saksi lupa, dalam pertemuan tersebut direkomendasikan oleh Irwan Hermawan yang disampaikan kepada saksi, agar PT. Fiberhome bermitra dengan Telkominfra dan MTD, dengan pertimbangan supaya syarat-syarat untuk ikut pelelangan terpenuhi, lalu hal tersebut saksi menyampaikan kepada Deng Mingsong, adapun selanjutnya baik dari Deng Mingsong dengan Telkominfra terkait proses selanjutnya saksi tidak tahu.
- Bahwa awalnya pihak Fiber Home seingat saksi adalah Deng Mingsong menemui saksi sekitar bulan November 2020 dan saat itu disampaikan bahwa akan ada tender penyediaan infrastruktur Base Transceiver Sta- tion (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, saksi ditawarkan oleh Deng mingsong apakah tertarik untuk berpartisipasi menjadi Subcon pembangunan BTS 4G BAKTI tersebut dan saat itu saksi menyampaikan kepada Deng Mingsong bahwa saksi bisa membantu untuk memenangkan tander tersebut.
Selanjutnya saksi menemui Galumbang Menak dikarenakan saksi mengetahui bahwa Galumbang Menak yang mana Galumbang memenangkan beberapa project besar di BAKTI diantaranya Project Palaparing. Saat bertemu dengan Galumbang Menak saksi diarahkan untuk menemui Irwan Hermawan, lalu saksi menghubungi Irwan Hermawan dan bertemu dengan Irwan Hermawan. Pada pertemuan pertama saksi baru melakukan lobi-lobi dan pertemuan kedua dan ketiga hal yang kami bicarakan adalah hal teknis terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 dan saat itu Irwan Hermawan menyampaikan kepada saksi bahwa ada fee yang harus dipenuhi, namun saat itu belum sampai berbicara berapa jumlah fee yang wajib saksi berikan dikarenakan belum ada kepastian, selanjutnya pada pertemuan ke empat membahas syarat-syarat untuk meningkatkan kesempatan untuk memenangkan tander tersebut, kemudian di pertemuan berikutnya barulah saksi membawa Deng Mingsong dari Fiber Home, pada pertemuan tersebut yang dibahas adalah pemenuhan syarat-syarat untuk memenangkan tander.
- Bahwa saat Fiber Home ditetapkan sebagai pemenang untuk paket 1 dan 2 selanjutnya terjadi negosiasi dengan Irwan Hermawan yang awalnya Ir- wan Hermawan meminta sekitar SGD$ 10.000.000 (Sepuluh juta Singa- pore Dollar) yang bila dirupiahkan sekitar Rp.115.000.000.000,- (seratus lima belas milyar rupiah) dan setelah terjadi negosiasi selanjutnya dite- mukan kesepakan fee yang dibebankan kepada saksi yang mewakili Fiberhome adalah sebesar US $ 5.000.000,- (lima juta US Dollar) atau sekira Rp. 75 Milyar, hal itu saksi sanggupi dengan perhitungan bahwa saksi akan mendapat pekerjaan dari Fiber Home dengan total nilai peker- jaan sebesar 900 Milyar dengan margin sebesar 15% yang akan dilak- sanakan melalui PT. Sansine Exindo yang menjadi Subcon Fiber Home untuk kegiatan pembangunan BTS 4G di BAKTI Kominfo bila Fiberhome menang tander. Terkait dengan Fee tersebut juga diketahui oleh Deng Mingsong, namun untuk besaran jumlah fee secara detailnya Deng Ming- song tidak mengetahui, Deng mingsong mengetahui bahwa pemenangan Fiber Home terhadap tander pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 dimenangkan atas bantuan saksi melalui komitmen fee yang akan diambil dari profit/margin dari pekerjaan yang saksi terima melalui Subcon senilai Rp. 900 Milyar atau sebanyak 1000 Site.
- Bahwa perhitungan US $ 5.000.000,- (lima juta US Dollar) yang menjadi komitmen fee saksi kepada Irwan Hermawan adalah 2,5 Juta US Dollar diserahkan kepada Sudara Irwan Hermawan, sedangkan untuk 2,5 Juta US Dollar sisanya sekitar satu atau dua bulan berikutnya saksi serahkan kepada Yusrizky secara bertahap atas saran dari Irwan Hermawan seperti yang telah saksi sampaikan kepada Penyidik dalam BAP se- belumnya.
- Bahwa penyerahan uang kepada Irwan Hermawan sebesar 2,5 Juta US Dollar adalah dengan cara pemberian secara bertahap sampai sekitar bulan mei tahun 2022. Bahwa saksi memberikan uang kepada Irwan Her- mawan secara cash / tunai, sedangkan untuk waktu kapan saksi mem- berikan uang tersebut sudah saksi tidak ingat lagi dan begitupun untuk penyerahan kepada Yusrizky sebesar 2,5 Juta US Dollar, saksi menyer- ahkan fee sebesar 2,5 Juta US Dollar dengan cara bertahap, saat itu saksi di minta oleh Irwan untuk diserahkan kepada Yusrizky.
- Bahwa pihak Deng Mingsong dari PT. Fiber Home pasti mengetahui saksi membantu PT. Fiber Home dapat menang tander penyediaan infrastruk- tur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, melalui relasi saksi, namun Deng mingsong tidak mengetahui bahwa relasi saksi yang membantu pemenangan tander adalah Irwan Hermawan.
- Bahwa saksi rasa tidak dapat bertemu dengan Irwan Hermawan terkait dengan pemenangan PT. Fiber Home atas tender penyediaan infrastruk- tur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 bila tanpa bertemu dengan Galumbang Menak, dikarenakan saksi tidak memiliki relasi di BAKTI.
- Bahwa alasan saksi membantu PT. Fiberhome sebagai peserta tander penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infras- truktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 untuk memenangkan Fiberhome melalui kordinasi dengan Irwan Hermawan dan memberikan Fee sebesar US $5.000.000,- (lima juta US Dollar) yang saksi dapatkan adalah subcon pekerjaan dari Fiberhome kepada PT. Sunsine Exindo dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.900 Milyar yang secara margin keun- tungan saksi bisa memperoleh 15%, sehingga saksi menilai saksi men- dapat keuntungan bila memberikan US $5.000.000,- (lima juta US Dollar) kepada Irwan Hermawan untuk memenangkan PT. Fiber Home.
- Bahwa terkait dengan permintaan fee sebesar US$5.000.000,- (Lima Juta US Dollar) oleh Irwan Hermawan, saksi tidak mengetahui apakah Galumbang Menak mengetahui hal tersebut, namun terkait dengan tander penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Ko- munikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 Galumbang Menaklah yang mengarahkan saksi untuk menemui Irwan Hermawan, karena Irwan Hermawan menurut Galumbang Menak yang bisa membatu fiberhome terkait tander penyediaan infrastruktur Base Transceiver Sta- tion (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Info rmatika Tahun 2020.
- Bahwa Ya ada, baik saksi maupun PT. Sansaine, yakni margin atau selisih dari nilai penerimaan pekerjaan dan nilai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Yakni sekitar Rp. 120 s/d Rp. 130 millar denngan omset sekitar Rp. 600 Miliar dari Proyek Pembangunan BTS 4G BAKTI dan penediaan infrastuktur melalui PT. Sansaine. Dan kentungan tersebut saksi putar kembali untuk proyek tersebut, karena masth berjalan, yakni melakukan investasi di PT. Perintis Capital yang bergerak dibidang plalang saham selama 2 tahun sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang sekitar + Rp. 100 miliar, dan sudah ada perputaran kentungan sebesar Rp. 23 miliar yang saksi terima pertahunnya. Selebihnya saksi putar untuk modal kerja proyek BTS 4G BAKTI serta ada juga pekerjaan lainnya seperti property di daerah Mega Mendung Bogor sekitar Rp. 11 miliar, usaha pembangkit listrik di Kalimantan Timur daerah Tabang yang saksi investasikan sekitar 1 juta US Dollar, sekitar Rp. 5 miliar saksi bangun usaha restoran Nona Bona di lantai 2 Asta Mall jalan Senopati Jakarta Selatan. dan uang dari Fiberhome dalam proyek BTS 4G BAKTI ada saksi diberikan kepada anak saksi melalui an. PT. Sanshine berupa kendaraan roda empat merk Toyota Lexus RX tahun 2022 yang saksi beli sebesar Rp. 1,2 Miliar untuk saksi operasionalkan sendiri beserta keluarga saksi. Diana sumber dana tersebut sebahagian besar berasal dari Fiberhome dalam proyek BTS 4G BAKTI.
- Bahwa kepada Penyidik bahwa Rafli Bin Ridwan merupakan warga negara Malaysia yang merupakan teman saksi, sejak saksi ada berpartner usaha untuk konten aplikasi HP, Game, Ringtone pada sekitar tahun 2010 atau 2011. namun saksi tidak mengerti arti atau maksud dari money game, namun yang saksi pahami ada saham. Dan hubungan saksi dengan Rafli Bin Harun terkait saham, adalah sr. Rafi Bin Harun adalah pemilik usaha sekuritas yakni PT. Perintis Capital dan saksi adalah nasabah di PT. Perintis Capital di Indonesia hingga sekarang. Dan say menginvestasikan uang saksi dalam bentuk saham ke PT. Perintis Capital sekitar Rp.100.000.000.000,- dan mendapatkan Fix Return (Penghasilan Tetap) antara 1 - 3% perbulan tergantung fluktuasi pasar atau bursa dan dan has. dari Keuntungan tersebut saksi pakai dan gunakan secara ruin perbulan sekitar Rp. 10 - 20 juta untuk kebutuhan Galumbang, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan Anang Latif untuk bermain judi dan pembiayaan golf. Dan dapat saksi tambahkan kepada penyidik, benar saksi akui bahwa memang saksi ada menempatan sejumlah uang kepada Rafti Bin Ridwan (warga negara Malaysia yang memiliki perusahaan sekuritas di Indonesia) dan sumber dana tersebut berasal dari proyek BTS 4G BAKTI dan mendapat penghasilan tetap dari penempatan uang tersebut sellap buannya sekitar + Rp. 1 s/d 5 millar.
- Bahwa saksi memiliki rekening BCA no. 0289829999 An. Jemy Seljawan yang saksi gunakan untuk menerima keuntungan saham melalui Ratti Bin Ridwan selap bulan dengan besaran tidak menentu, sekitar Rp. 1 - 4 millar.
- Bahwa benar saksi dan anak saksi Jacqueline Sutyawan ada mengirimkan sejumlah uang dari Rafli Bin Ridwan ke Diana Trisno melalui rekening BCA No. 478247777. karena apabila ada kebutuhan dana operasi perusahaan yang kurang, maka saksi meminta kepada Rafli Bin Ridwan untuk mengembalikan sebagian dana say yang saksi tempatkan di PT. Perintis Capital, sedangkan saudari Diana Trisno merupakan isteri say dimana dirinya ada memiliki usaha jasa keuangan yakni money changer bernama PT. Anugerah Mega Perkasa berlokasi di Jalan H. Agus Salim No.60 Menteng Jakarta Pusat, dimana posisinva selaku owner.
- Saksi kenal dengan seseorang yang bernama Irwan Hermawan, kerena dikenalkan oleh Galumbang Menak Simanjuntak yang menyampaikan kepada saksi, bahwa dirinya dapat mengatur mengenai pemberian proyek BTS 4G BAKTI, dan Ir. Galumbang Menak Simanjuntak yang menyampaikan kepada saksi bisa mengatur mengenai pemberian proyek BTS 4G BAKTI. Dimana sepengetahuan saksi ybs adalah pengusaha dibidang telekomunikasi, dan saksi pernah ada membawa uang kepada IrwanHermawan dalam bentuk tunai (mata uang US dollar maupun mata uang rupiah) antara sekitar 100 s/d 200 ribu US Dollar per bulan atau sebulan 2 kali. Dan pemberian uang tersebut sudah berlangsung selama setahun sejak tahun 2021 s/d awal tahun 2022, dengan total sekitar 2,5 juta US Dollar. Dan saksi pernah memberikan sejumlah uang kepada InwanHermawan atas petunjuk dari Galumbang Menak baik saat di luar kantor seperti di cafe atau tempat makan maupun di kantor Irwan Hermawan sendiri bertempat di jalan Hang Lekir pada setiap bulannya melalui Widi selaku staf IrwanHermawan, maka sejak saat itu saksi mulai bisa berkomunikasi dengan Anang Latif dan Terdakwa JOHNNY GER- ARD PLATE. Dan tujuan pemberian uang tersebut kepada Irwan Hermawan, karena ybs pernah ada membantu saksi untuk memenangkan proyek BAKTI pada Paket 1 dan Paket 2 atas konsorsium fiberhome. Dan seseorang yang bernama Iwan Hermawan dan Ir. Galumbang Menak Simanjuntak ada terhubung dan memiliki hubungan dengan Anang Latif serta Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE.
- Bahwa benar saksi ada menempatkan uang dari Fiberhome dalam proyek BTS 4G BAKTI untuk Henky Irawan sekitar 5- 10 M, Bambang Su- cipto sekitar 10 M, Steward sebesar 2 M dan selebihnya saksi tidak ingat. Tujuannya adalah hanya pinjam meminjam dalam hal kebutuhan dana saja. Pun sebaliknya, jika saksi memilki uang, maka mereka pun akan meminjamkan kepada saksi. Dimana Henky Irwan (Pengusaha dibidang cat), Bambang Sucipto (orang perbankan dan property) dan Steward (Dirut Bank QnB dari Qatar) karana mereka ada teman bisnis saksi, yang kesemuanya berdomisili di Jakarta.
- Bahwa ya saksi ada membeli PT. Semacom Integrate setelah IPO pada bulan Januari 2022 sebesar Rp.15 Milyar di pasar saham dan sumber dana tersebut bercampur dengan dana dari projek BTS 4G BAKTI yang saksi terima dari Fiberhome, sebesar Rp.27.413.660.000,- yang dipergu- nakan untuk pembelian saham. Dan sempat mendapatkan keuntungan namun belum sempat dijual. Namun gagal karena harga saham SEMA yang saksi beli di harga Rp. 180 per lembar namun menurun dan tidak naik hingga sekarang harga saham perlembarnya di pasar bursa antara Rp.130 - 150 perlembar. Dimana PT. Semacom Integrate bergerak dibidang kelistrikan.
- Bahwa saksi membeli PT. Transformer Jaya Indonesia pada sekitar bulan Juli tahun 2021 sebesar Rp.20 Milyar, dimana sumber dana tersebut bercampur dengan dana dari projek BTS 4G BAKTI yang saksi terima dari Fiberhome sekitar sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh miliar ru- piah), dan saksi masih mempergunakan uang tersebut. Dimana core bis- nis PT. Transformer Jaya Indonesia adalah memproduksi Tower, dengan tujuan untuk mensupplay Tower ke Proyek Bakti, namun tidak jadi karena penilaian saksi perputaran omset atau keuntungannya terlalu kecil dan juga khawatir berbenturan dengan kepentingan dengan Cahyadi pemilik dari PT. Transformer Jaya Indonesia.
- Setelah ditunjukkan Risalah Rapat tersebut, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa yang melatarbelakangi Rapat tersebut karena realisasi aktual progres pekerjaan tidak sesuai dengan yang direncanakan, sehingga diadakan rapat tersebut guna mencari solusi mengejar ketertinggalan tersebut, dimana dalam rapat yang juga dihadiri pihak BAKTI yakni BAMBANG NOEGROHO dan ANANG LATIEF disepakati bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan diperpanjang hingga 90 hari atau sampai den- gan bulan Maret 2022. namun saksi tidak ingat apakah Menkominfo hadir atau tidak.
- Bahwa sebenarnya saksi tidak mempunyai kapasitas untuk menghadiri maupun menandatangani risalah rapat tersebut, kehadiran saksi hanya untuk mendampingi Direktur FIBER HOME yakni DENG MING- SONG.
- Bahwa kronologisnya sehingga saksi menghadiri rapat tersebut yakni awalnya MUKLIS dan ANANG LATIEF mengajak saksi untuk mengikuti rapat tersebut sekaligus main golf dengan Menkominfo, MUKLIS dan Rudi Alfonso (yang kemudian menjadi Dubes untuk Portugal).
- Bahwa benar untuk memenangkan Fiberhome melalui kordinasi dengan Irwan Hermawan saksi memberikan total Komitmen Fee sebesar US $5.000.000,- (lima juta US Dollar) dengan rincian penyerahan Fee seba- gai berikut:
- Bahwa penyerahan Komitmen fee tersebut dilakukan secara bertahap secara tunai menggunakan mata uang asing Dollar Amerika, yang mana sebelum dilakukan penyerahan selalu ada arahan Irwan Her- mawan.
- Bahwa saksi tidak ingat nilai masing-masing tahapannya, yang saksi ingat total uang yang saksi serahkan langsung maupun melalui staf saksi (YAYUK sudah resign) kepada Irwan Hermawan maupun melalui karyawannya yakni Windi Purnama dalam amplop coklat sejumlah US $2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu Dollar Amerika) di Kantornya yang beralamat di Jl. Hang Lekir Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya sejumlah US $2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu Dollar Amerika) atas arahan Irwan Hermawan uang tersebut saksi ma- sukkan kedalam amplop coklat dan serahkan langsung kepada Muhammad Yusrizki maupun melalui sekretarisnya di Kantor PT. Basis Utama Prima yang beralamat di Graha Iskandarsyah Jakarta Selatan..
- Bahwa uang tersebut bukan berasal dari FIBER HOME melainkan dari perusahaan saksi sendiri.
- Bahwa setahu saksi perusahaan lain dalam proyek BAKTI juga mem- berikan komitmen fee bukan hanya perusahaan saksi saja, namun saksi tidak tahu bagaimana teknis penyerahan komitmen fee tersebut.
- Bahwa menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE memberikan tang- gapan terhadap pelaksanaan dan penyelesaian proyek bakti dengan marah-marah karena pekerjaan tidak selesai tepat waktu sedangkan waktu pelaksanaan pekerjaan tinggal 2 minggu lagi kemudian menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE memerintahkan agar pekerjaan tersebut segera diselesaikan namun itu hal yang tidak mungkin dilak- sanakan sehingga akhirnya diberikan kembali perpanjangan waktu hingga Desember 2022.
- Bahwa benar saksi pernah private Dinner dengan menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, yang juga dihadiri oleh teman main golf yakni MUKLIS dan Rudi Alfonso, namun tidak ada pembahasan masalah pekerjan melainkan hanya pembahasan ringan saja dan menteri Ter- dakwa JOHNNY GERARD PLATE tidak memberikan perintah apapun dalam private Dinner tersebut.
- Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan secara end to end dengan nilai per site yang dikontrak dari FiberHome dengan PT. Sansaine milik saksi adalah sebesar Rp875 juta dengan perangkat pagar dan penangkal petir. Apabila tidak dengan perangkat pagar dan penangkal, hanya harga jasa adalah 790jt.
- Bahwa kemudian saksi subkonkan lagi pekerjaan tersebut kepada pe- rusahaan lain dengan nilai per site Rp600 juta.
- Bahwa kebanyakan site yang didapatkan oleh PT. Sansaine, kemudian saksi mensubkonkan lagi kepada perusahaan lain. Bahwa saksi hanya memecah-mecah dari perkejaan survey, SITAC, logistik, pengiriman, dan lain-lain kepada perusahaan-perusahaan dibawah.
- Bahwa saksi tidak mengetahui nilai BOQ detailnya, yang saksi ketahui hanya sekitar 1 Triliun dengan konfigurasi tower pendek, sedangkan yang menggunakan tower tinggi dengan harga 1,8 Triliun.
- Bahwa dalam pekerjaan ini saksi menggunakan separuh pakai vsat dan separuh pakai microwave, hal tersebut ditentukan dengan menggunakan survey.
- Bahwa untuk rekening penerimaan pembayaran dari Fiberhome yaitu BCA 0283120080 an. PT. Sansaine Exindo dan rekening tersebut digu- nakan untuk pembayaran subkontrak.
- Bahwa penunjukan subkontrak oleh PT. Sansaine kepada Perusahaan lain untuk pelaksanaan dilapangan tanpa adanya pemberitahuan / ijin ter- lebih dahulu kepada PT. Fiberhome.
- Bahwa saksi juga menghadiri penandatanganan kontra project BTS 4G BAKTI antara BAKTI dengan Fiberhome pada bulan Januari 2021 yang saat itu dihadiri oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, Anang Achmad Latif, Huang Liang dan Deng Mingsong, kapasitas saksi saat itu karena diundang oleh pihak FiberHome.
- Sekira Juni 2021 s.d Mei 2022, saksi sering bermain golf bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Her- mawan, Semmy (Dirjen di Kominfo), Ismail (Dirjen di Kominfo), Makmur (IBS), Owen (Bali Tower) dan terkadang Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE (Menkominfo) juga ikut olahraga golf, kemudian setelah bermain golf dilanjutkan dengan makan siang dan bermain SACU.
- Bahwa saksi pertama kali diperkenalkan dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE adalah dari Huang Liang pada saat acara Ground Breaking proyek BTS 4G BAKTI sekitar bulan April 2021 di Labuan Bajo dimana saat itu Huang Liang memperkenalkan saksi sebagai subkon yang mengerjakan di paket 1 dan 2 dan mempersiapkan site yang di- lakukan Ground Breaking.
- Bahwa saksi juga merupakan anggota dalam group whatsapp Golf di- mana anggota grup tersebut antara lain Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, Rudy Alfonso dan Muklis Muktar.
- Selain itu saksi juga pernah bersama-sama dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, Anang Achmad Latif, saksi, Deng Mingsong, dan anggota konsorsium lain yang tidak ingat namanya ikut menghadiri Kun- jungan kerja rapat update BTS di Bali tanggal 18 Maret 2022 dengan ka- pasitas selaku Subkon FiberHome.
- Bahwa pertemuan / rapat yang dilakukan oleh saksi sebelum menjadi subkon dari FiberHome Indonesia adalah pertemuan formal bersama Deng Mingsong dengan pembahasan rencana harga untuk pemasangan tower, dan dalam pertemuan tersebut saksi meyakinkan Deng Mingsong bahwa saksi mempunyai tim untuk mengerjakan proyek BTS 4G BAKTI nantinya.
- Bahwa saksi bertemu dengan Deng Mingsong pada awalnya sekitar bu- lan Oktober dimana dalam pertemuan tersebut Mr. Deng menyampaikan bahwa PT. Fiberhome ikut dalam proyek pengadaan BTS 4G BAKTI ke- mudian meminta saksi apakah berminat dalam pembangunan sebagai subkontraktor dan juga meminta perkiraan harga untuk pemasangan tower, selanjutnya saksi mencari referensi harga dengan menghubungi beberapa perusahaan antara lain PT VALTEL (Valeu Telekomunikasi) dan beberapa orang lain yang saksi tidak ingat, selanjutnya saksi mem- berikan data berupa perkiraan harga untuk pemasangan tower kepada Deng Mingson. Atas hal tersebut saksi berinisiatif untuk menghubungi Galumbang Menak Simanjuntak agar bisa membantu PT. Fiberhome. Ke- mudian Galumbang Menak Simanjuntak mengrecomend saksi untuk bertemu dengan Irwan Hermawan.
- Bahwa kesepakatan saksi dengan Irwan Hermawan adalah akan mem- bagi keuntungan jika membantu memenangkan tender Fiberhome agar perusahaan saksi dapat menjadi sub kontraktor dari Fiber Home. Ke- sanggupan tersebut dilakukan secara lisan. Saksi bertemu dengan Irwan Hermawan di Restoran, di kantor Irwan Hermawan, dan ditempat lain. Pembicaraan hanya dilakukan dengan Irwan Hermawan saja untuk mem- bantu ikut memenangkan FiberHome.
- Bahwa saksi ada memberikan uang sebesar US$ 2,5 juta atau senilai Rp35 Miliar secara bertahap dimulai dari pertengahan 2021 sampai den- gan tahun 2022 yang dikirimkan dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika kepada Irwan Hermawan sebagai imbal balik keuntungan dari pekerjaan saksi sebagai subkon PT FiberHome atas pekerjaan 792 site BTS 4G BAKTI Kominfo.
- Bahwa terkait dengan pengadaan battery dalam proyek BTS 4G, saksi mendapatkan rekomendasi dari Galumbang Menak Simanjuntak untuk membahas dengan Muhammad Yusrizki Muliawan dan selanjutnya saksi memberikan uang atas keuntungan dari pekerjaan battery tersebut kepada Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar US$ 2,5 juta atau senilai Rp35 Miliar atas masukan dari Irwan Hermawan.
- Bahwa pertemuan antara saksi dengan Irwan Hermawan atas rekomen- dasi dari Galumbang Menak Simanjuntak terkait pekerjaan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pen- dukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Infor- matika Tahun 2020 sampai dengan 2022 dimana saksi melakukan loby- loby (pendekatan) untuk meningkatkan kesempatan memenangkan ten- der tersebut dan saat itu Irwan Hermawan menyampaikan bahwa ada fee yang harus dipenuhi, namun saat itu belum sampai berbicara berapa jumlah fee yang wajib diberikan dikarenakan belum ada kepastian, kemu- dian di pertemuan berikutnya barulah saksi membawa Deng Mingsong dari Fiber Home dengan pembahasan pemenuhan syarat-syarat untuk memenangkan tender.
- Bahwa ketika FiberHome dinyatakan sebagai pemenang untuk paket 1 dan 2 selanjutnya terjadi negosiasi dengan Irwan Hermawan yang awal- nya Irwan Hermawan meminta sekitar SGD$ 10.000.000 (Sepuluh juta Singapore Dollar) yang bila dirupiahkan sekitar Rp115.000.000.000,00 (seratus lima belas milyar rupiah) dan setelah terjadi negosiasi selanjut- nya ditemukan kesepakatan fee yang dibebankan kepada saksi yang mewakili Fiberhome adalah sebesar US $ 5.000.000 (lima juta US Dollar) atau sekira Rp75 Miliar, hal itu kemudian saksi sanggupi dengan perhi- tungan bahwa saksi akan mendapat pekerjaan dari FiberHome dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp900 Miliar dengan margin sebesar 15% yang akan dilaksanakan melalui PT. Sansine Exindo yang menjadi Sub- con FiberHome untuk kegiatan pembangunan BTS 4G di BAKTI Kominfo bila Fiberhome menang tander.
- Bahwa perhitungan US $ 5.000.000,- (lima juta US Dollar) atau senilai Rp70 Miliar yang menjadi komitmen fee saksi kepada Irwan Hermawan adalah 2,5 Juta US Dollar diserahkan kepada Irwan Hermawan secara tunai, sedangkan untuk 2,5 Juta US Dollar sisanya sekitar satu atau dua bulan berikutnya saksi serahkan kepada Muhammad Yusrizki Muliawan secara bertahap atas saran dari Irwan Hermawan juga secara tunai.
- Bahwa saksi bermain golf dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebulan sekali. Adapun yang membiayai dilakukan secara bergantian an- tara saksi dan Galumbang Menak Simanjuntak, dalam sekali main golf bisa menghabiskan uang sekitar 10 sampai dengan 20 juta.
- Bahwa saksi tidak pernah ikut ke Eropa bersama rombongan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, namun saksi hanya memfasilitasi Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE untuk pembayaran hotel di Barcelona. Pada saat itu Lulu yang minta kepada staf saksi untuk membiayai akomodasi sekitar 400 juta;
- Bahwa Saksi mendapat pekerjaan pembangunan BTS 4G dari Konsorsium Fiberhome sebanyak 792 BTS total nilai Purcase Order (PO) per site sejumlah Rp.875 juta yang terdiri dari harga perangkat dan harga jasa apabila harga perangkat dikeluarkan maka harga jasanya sekitar Rp.790 juta;
- Bahwa uang masing-masing sebesar USD 2,5 juta yang saksi serahkan kepada Yusrizki Muliawan dan kepada Irwan Hermawan adalah sebagai tanda terima kasih atas bantuan untuk mendapatkan paket pekerjaan pembangunan BTS 4G dari Konsorsium Fiberhome. Pemberian tersebut merupakan inisiatif Saksi sendiri karena Fiberhome sudah memberikan pekerjaan tersebut kepada perusahaan Saksi;
- Bahwa Saksi pernah diperintahkan oleh Irwan Hermawan untuk mengirim uang kepada nomor rekening tertentu yang Saksi tidak ketahui sebesar Rp.300 juta per bulan dalam jangka waktu sekitar 10 bulan. Pada saat itu Saksi tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut namun belakangan Saksi memperoleh informasi dari media sosial bahwa pihak yang menerima uang tersebut adalah saudara ipar Anang Achmad Latif;
- Bahwa pihak PT Sansaine tidak pernah menghubungi Terdakwa Johnny Gerard Plate;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan komunikasi antara Anang Achmad Latif dan Terdakwa Johnny Gerard Plate mengenai tagihan pembayaran pekerjaan PT Sansaine. Terdakwa Johnny Gerard Plate juga tidak pernah melakukan konfirmasi pembayaran pekerjaan PT Sunsaine kepada Saksi;
- Bahwa Saksi tidak pernah diminta oleh Terdakwa Johnny Gerard Plate untuk membayarkan biaya perjalanan dinas ke Barcelona sebesar Rp.452 juta Permintaan diajukan oleh pihak BAKTI atas nama Lulu kepada staff Saksi, Lulu menyampaikan perlu dana talangan untuk keberangkatan rombongan Pak Menteri Kominfo;
- Bahwa alasan Saksi mau memberikan fasilitas perjalanan dinas senilai Rp.452 juta tersebut adalah karena menurut Saksi permintaan tersebut dari internal BAKTI;
- Bahwa Terdakwa Johnny Gerard Plate tidak pernah memerintahkan Saksi untuk membayar biaya permainan golf;
- Sepengetahuan Saksi Terdakwa Johnny Gerard Plate merupakan member di Pondok Indah dan Sedayu dan sepengetahuan saksi terhadap member biaya permainannya sekitar Rp.200.000 atau Rp.300.000. Karena Terdakwa adalah member di tempat golf tersebut maka pembayaran permainan golf yang Saksi lakukan adalah untuk peserta lain.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang butki yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. Surat Somasi (Peringatan I) yang ditujukan kepada Sdr. Jemy Sutjiawan Nomor : 03/EY/AHEC-JS/X/2022 tanggal 04 Oktober 2022.
XX
152. 1. 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project : Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Kalimantan, Site ID : KLB00102 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 2. 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project : Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Kalimantan, Site ID : KLB00110 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 3. 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project : Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Nusa Tenggara, Site ID : NTT00277 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 4. 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project : Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Maluku, Site ID : MLU0066 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 5. 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project : Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Kalimantan, Site ID : KLB00400 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 6. 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project : Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Kalimantan, Site ID : KLB00114 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 7. 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project : Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Sulawesi, Site ID : SLT0080 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 8. 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project : Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Kalimantan, Site ID : KLB00102 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 9. 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project : Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Nusa Tenggara, Site ID : NTT00275 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 10. 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project : Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Kalimantan, Site ID : KLB00620 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 11. 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project : Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Kalimantan, Site ID :
LXIV

KLBP0011 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 12. 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project : Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Kalimantan, Site ID : KLB00106 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022; 13. 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, project : Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region Kalimantan, Site ID : KLB0076 ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022. 14. 1 (satu) Bundel Berita Acara of CME Acceptance Document Completion, project : Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technologies Indonesia dengan PT. Sansaine ditandatangani oleh Bayu Tjahyo Putranto sebagai Project Director USO-BAKTI tanggal 09 September 2022. 15. 1 (satu) Bundel Dokumen RFI Cheklist Bakti-CME Pemeriksaan Pekerjaan Sipil Inspection : Proposal Beton, Site ID : NTT0078, Site Name : Kerirea, Kemitraan : Fiberhome – Telkom Infra -MTD, yang ditandatangani oleh CME Kemitraan : Muslih Hudaya, CME BAKTI : Rahmat Wiyono, Date : 31 Maret 2022; 16. 1 (satu) Bundel Dokumen perjanjian kerja sama, Kontrak payung, berita acara serahterima dari PT. AKSES NUSA KARYA INFRATEK kepada PT. Sansaine Exindo; 17. 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Kerja dari PT. SANSAINE EXINDO kepada PT. Dua Bintang Sinar; 18. 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Kerja PT. SANSAINE EXINDO kepada PT. Dwi Jaya Persada, PT. SANSAINE EXINDO kepada PT. Bintang Komunikasi Utama, PT. SANSAINE EXINDO kepada PT. NATA DAYA LAKSANA, PT. SANSAINE EXINDO kepada PT. WIRA TAMA BAKTI, PT. SANSAINE EXINDO kepada PT. TRI KARYA MARADDA, PT. SANSAINE EXINDO kepada PT. CIPTAJAYA SEJAHTERA ABADI; 19. 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Kerja dari PT. SANSAINE EXINDO kepada PT. Reka Matra Bestari; 20. 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Kerja dari PT. SANSAINE EXINDO kepada PT. CIPTAJAYA SEJAHTERA ABADI; 21. 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Kerja dari PT. SANSAINE EXINDO kepada PT. AKSES NUSA KARYA INFRATEK; 22. 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Kerja dari PT. SANSAINE EXINDO kepada PT. TRIMANDIRI SUKSES PERKASA; 23. 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Kerja dari PT. SANSAINE EXINDO kepada PT. BERKAT HIJAU MAKMUR ABADI; 24. 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, Project : Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technoligies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region : Nusa Tenggara, Site ID : NTB0015 tanggal 09 September 2022; 25. 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, Project : Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Technoligies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region : Nusa Tenggara, Site ID : NTT00360 tanggal 09 September 2022; 26. 1 (satu) Bundel Dokumen Cheklist Bakti-CME Pemeriksaan Pekerjaan Sipil Inspection : Proposal Beton Site ID : KLB00407, Site Name : Kelayuk, Kemitraan : Fiberhome – Telkom Infra -MTD, ditandatangani oleh CME Kemitraan, tanggal 23 February 2022, CME BAKTI; 27. 1 (satu) Bundel Dokumen Cheklist Bakti-CME Pemeriksaan Pekerjaan Sipil Inspection : Proposal Beton Site ID : KLB00407, Site Name : Kelayuk, Kemitraan : Fiberhome – Telkom Infra -MTD, ditandatangani oleh CME Kemitraan, tanggal 23 February 2022, CME BAKTI; 28. 1 (satu) Bundel Dokumen Cheklist Bakti-CME Pemeriksaan Pekerjaan Sipil Inspection : Proposal Beton, Site ID : KLB00585, Site Name : NEK DOYAN LAMAN SATONG, Kemitraan : Fiberhome Technologies Indonesia, ditandatangani oleh CME Kemitraan : Asep Rohana, CME BAKTI : Rachmat Wiyono tanggal 08 Januari 2022; 29. 1 (satu) Bundel Dokumen Berita Acara of Material Closing, Project : Indonesia BAKTI 4G BTS Project antara PT. Fiberhome Tecnologies Indonesia dengan PT. Sansaine Exindo Region : Nusa Tenggara, Site ID : NTB0026; 30. 1 box warna coklat berisi 9 (sembilan) Odner berwarna biru Site ID nomor : NTT00267, 00401, 00364, 00561,00658, 00266, 00599, 00106, 00660 31. 1 (Satu) Odner berwarna biru Site ID nomor : NTT0077; 32. 1 (Satu) Odner berwarna biru Site ID nomor : NTT00655: 33. 1 (Satu) Odner berwarna biru Site ID nomor : NTT00560;
34. 1 (Satu) Odner berwarna biru Site ID nomor : NTT00587; 35. 1 (Satu) Odner berwarna biru Site ID nomor : NTT00270; 36. 1 (Satu) Odner berwarna biru Site ID nomor : NTT00615; 37. 1 (Satu) Odner berwarna biru PO Delivery nomor : 01 s/d 105; 38. 1 (Satu) Odner berwarna biru PO Delivery nomor : 108 s/d 130; 39. 1 (Satu) Odner berwarna biru PO Delivery nomor : 131 s/d 160; 40. 1 (Satu) Odner berwarna biru PO Delivery nomor : 162 s/d 215; 41. 1 (Satu) Odner berwarna biru PO Delivery nomor : 216 s/d 265; 42. 1 (Satu) Odner berwarna biru SPK Survey nomor : 139 s/d 155; 43. 1 (Satu) Odner berwarna biru SPK Survey nomor : 156 s/d 185; 44. 1 (Satu) Odner berwarna biru Faktur Pajak tahun 2022; 45. 1 (Satu) Odner berwarna putih proyek penyediaan infrastruktur base transceiver stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya nomor : SLT0096 Site Name: Pionoto tahun 2021; 46. 1 (Satu) Odner berwarna putih proyek penyediaan infrastruktur base transceiver stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya nomor : SLT0094 Site Name: Mulangato tahun 2021; 47. 1 (Satu) Odner berwarna putih proyek penyediaan infrastruktur base transceiver stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya nomor : SLT00104 Site Name: Diapatih tahun 2021; 48. 1 (Satu) Odner berwarna putih proyek penyediaan infrastruktur base transceiver stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya nomor : SLT00102 Site Name: Binuang tahun 2021; 49. 1 (Satu) Odner berwarna putih proyek penyediaan infrastruktur base transceiver stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya nomor : SLT00107 Site Name: Tayokan tahun 2021; 50. 1 (Satu) Odner berwarna putih proyek penyediaan infrastruktur base transceiver stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya nomor : SLT0095 Site Name: Lilito tahun 2021; 51. 1 (Satu) Odner berwarna putih proyek penyediaan infrastruktur base transceiver stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya nomor : SLT00110 Site Name: Timbulon tahun 2021; 52. 1 (Satu) Odner berwarna putih proyek penyediaan infrastruktur base transceiver stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya nomor : SLT00455 Site Name: Oyak tahun 2021; 53. 1 (Satu) Odner berwarna putih proyek penyediaan infrastruktur base transceiver stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya nomor : SLT0099 Site Name: Jatimulya tahun 2021; 54. 1 (Satu) Odner berwarna putih proyek penyediaan infrastruktur base transceiver stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya nomor : SLT00450 Site Name: Modo tahun 2021; 55. 1 (Satu) Odner berwarna putih proyek penyediaan infrastruktur base transceiver stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya nomor : SLT00106 Site Name: Bodi tahun 2021; 56. 1 (Satu) Odner berwarna putih proyek penyediaan infrastruktur base transceiver stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya nomor : SLT00454 Site Name: Bukal tahun 2021; 57. 1 (Satu) Odner berwarna putih proyek penyediaan infrastruktur base transceiver stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya nomor : SLT00109 Site Name: Lunguto tahun 2021; 58. 2 (Dua) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :NTT00391; 59. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :NTT00355; 60. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :NTT00328; 61. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :NTT00382; 62. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :NTT00116; 63. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :NTT0384; 64. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :NTT00561; 65. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :NTT00460; 66. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :NTT00386; 67. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :NTT00390; 68. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :NTT00398; 69. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :NTT00377; 70. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :NTT00396; 71. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :NTT00395; 72. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :NTT00588; 73. 1 (Satu ) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :NTT00587; 74. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :NTB0018; 75. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :NTB0043; 76. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :NTT00476; 77. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Nomor :SLT00342; 78. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :SLT0077; 79. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :SLT005; 80. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :SLT0067; 81. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Nomor :SLT00454; 82. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :SLT0056; 83. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :SLTP0413; 84. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :SLTP4010; 85. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :SLTP0403; 86. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :SLTP0400; 87. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :SLTR0431; 88. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :KLB0074; 89. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :KLB0098;
90. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :KLB006; 91. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :KLB00131; 92. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :KLBP009; 93. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :KLBP009; 94. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :KLBP0006; 95. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :KLBR0006; 96. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Nomor :MLA00206; 97. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :MLU00442; 98. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :MLU00443; 99. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Nomor :MLU00481; 100. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower
Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :MLUP0459; 101. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower
Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :GRO0040; 102. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower
Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Nomor :GROR033; 103. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower
Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Site ID : NTT; 104. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower
Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 Site ID : KLB; 105. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Tower
Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 Site ID : SLT; 106. 1 (Satu) Bundel Copy Soil Test Report dengan Site ID : SLTR 0431 Site
Name Tuinan tertanggal 10 November 2021; 107. 1 (Satu) Bundel Copy Tanda Terima Receipt dari PT Sansaine Exindo
kepada PT Dwi Jaya Persada tertanggal 25 Mei 2022; 108. 1 (Satu) Bundel Copy Permohonan Pembayaran Invoice Nomor :
010/DJP/INV/II/2022 atas nama PT Dwi Jaya Persada tertanggal 25 Februari 2022; 109. 1 (Satu) Bundel Copy Perjanjian Kerjasama Indonesia Bakti 4G BTS
Project antara PT Sansaine Indonesia dengan PT Sima Concern Alih Daya, Juli 2021; 110. 1 (Satu) Bundel Copy Invoice PT Sumber Mataram Makmur kepada PT
Sansaine Exindo tertanggal 29 Juni 2021; 111. 1 (Satu) Bundel Copy Surat Jalan Site ID : NTT00381 Nomor
Kontainer :DFSU3189360 tertanggal 21 Juni 2021; 112. 1 (Satu) Bundel Copy Berita Acara Pertama Pemeriksaan Pekerjaan
Sitac Proyek Bakti USO 2021 tertanggal 24 Juni 2021; 113. 1 (Satu) Bundel Copy Serah Terima Survey SSR dengan Site ID :
Sulawesi Tengah tertanggal 19 Juli 2021; 114. 1 (Satu) Bundel Copy Berita Acara Pemeriksaan Waktu Penyelesaian
Pekerjaan Survey SSR Lokasi Sulawesi Tengah – Sigi tertanggal 17 Mei 2021; 115. 1 (Satu) Bundel Copy Lampiran BAPWP antara PT Sansaine Exindo
dengan PT QDC Technologies Juli 2021; 116. 1 (Satu) Bundel Copy Serah Terima Note Book tertanggal 22 Juni 2021; 117. 1 (Satu) Bundel Copy Berita Acara Serah Terima Survey SSR dengan Site ID : Nusa Tenggara Timur – Manggarai Timur tertanggal 12 Juli 2021; 118. 1 (Satu) Bundel Copy List Site Material tertanggal 23 Agustus 2021; 119. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Policy Schedule Maximus Insurance
dengan Policy No: 0208082200029; 120. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Dokumen Kelengkapan MOA Site ID :
NTT00405 Site Name : Wangkar Weli; 121. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy formulir pengajuan ADD Work Sis PO
SIS Site Name : Sekai Project ID : KLB00442; 122. 1 (Satu) Bundel Copy Kontrak Payung Pekerjaan Survey SIS, TSSR
Report, Jalur Logistik, MW Loss & FO Loss BTS 4G Fiberhome Technologies Indonesia untuk Bakti Kementerian Kominfo antara PT Sansaine Exindo dengan PT Ziar Sky Persada Nomor : 020/SPH- ZSP/X/2021 tertanggal 2 Juni 2021; 123. 1 (Satu) Bundel Copy Sertifikat Uji Penerimaan Pekerjaan Tower Proyek
Penyediaan Infastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan Infastruktur Pendukung Tahap 1B; 124. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Dokumen Kelengkapan MOA Site ID :
MLU00417 Site Name : Nanali; 125. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Dokumen Kelengkapan MOA Site ID:
KLB00106 Site Name : Tinum Baru 126. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Dokumen Kelengkapan RFI Site
ID:KLB00113 Site Name : Pudau Bersatu; 127. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Dokumen Kelengkapan RFI Site
ID:KLB00433 Site Name: Moro Betung; 128. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Site PT Catur Daya Energy Prima dengan CV Buana Neava tertanggal 6 September 2022; 129. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Dokumen Kelengkapan BAST Site
ID:SLT0055 Site Name: Basidondo Toli Toli Sulawesi Tengah; 130. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Dokumen Kelengkapan BAST Site
ID:SLT00159 Site Name : Buko Selatan Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah; 131. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Dokumen Kelengkapan BAST Site ID :
SLT0073 Site Name : Toli Toli Utara, Toli Toli Sulawesi Tengah; 132. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Dokumen Kelengkapan BAST Site ID :
SLT00256 Site Name : Sulawesi, C-11202390Z-1-SLW-2022; 133. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Dokumen Kelengkapan MOA Site ID
:SLT0089 Site Name : Ponipingan; 134. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Dokumen Kelengkapan BAST Site ID :
SLT00266 Site Name : Walea Besar Tojo Una Una Sulawesi Tengah; 135. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Dokumen Kelengkapan BAST Site ID
:SLT00261 Site Name :Tojo Una Una Sulawesi Tengah; 136. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Dokumen Kelengkapan BAST Site ID :
SLT253 Site Name : Sulawesi, C-11202390Z-1-SLW-0197; 137. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Dokumen Kelengkapan BAST Site ID :
SLT0052 Site Name : Basindondo Toli Toli Sulawesi Tengah; 138. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Dokumen Kelengkapan BAST Site ID
:SLT0070 Site Name :Lampasio Toli toli Sulawesi Tengah; 139. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Dokumen Kelengkapan BAST Site ID
:SLT0057 Site Name : Basindondo Toli Toli Sulawesi Tengah; 140. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Dokumen Kelengkapan BAST Site ID
:SLT00507 Site Name : Buko Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah; 141. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Dokumen Kelengkapan BAST Site ID
:SLT00262 Site Name : Sulawesi, C-11202390Z-1-SLW-0206; 142. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Dokumen Kelengkapan BAST Site ID
:SLT0086 Site Name : Bokat Buol Sulawesi Tengah; 143. 1 (Satu) Map Bening berisi Copy Dokumen Kelengkapan MOA Site ID
:SLT0087 Site Name : Lamudon; 144. 1 (Satu) Bundel Copy Buku 4G BTS Project 9 Site Kepulauan Sula
Progress Pekerjaan PT Langkah Unggul Narapati Surabaya; 145. 1 (Satu) Bundel Copy Buku 4G BTS Project 9 Site Kepulauan Sula Data
Material PT Langkah Unggul Narapati Surabaya; 146. 1 (Satu) Bundel Copy Buku 4G BTS Project 9 Site Kepulauan Sula SPK
Standard & ADD Work PT Langkah Unggul Narapati Surabaya; 147. 1 (Satu) Bundel Copy Buku RTP Company Profile PT Rekayasa
Technology Persada; 148. 1 (Satu) Bundel Copy Buku General Logistic & Transporter PT JT Bangun
Persada; 149. 1 (Satu Bundel Copy Buku Company Profile & Project PT Wibawa
Kharisma Rajawali; 150. 1 (Satu) Odner berwarna putih PT Ayama Cahaya Mandiri; 151. 1 (Satu) Odner berwarna biru SPK LOM - FT105;
| 152. 1 (Satu) Odner berwarna biru SPK PLN; 153. 1 (Satu) Odner berwarna biru SPK FT105; 154. 1 (Satu) Odner berwarna biru SPK LOM – CME; 155. 1 (Satu) Odner berwarna biru DATA ULN; 156. 1 (Satu) Bundel copy daftar kelengkapan dokumen MOA ID-BAKTI- SANSAINE-0912-OS/SAJ/2022/2243 s/d ID-BAKTI-SANSAINE-0980- OS/SAJ/2022/2255; 157. 1 (Satu) Bundel copy daftar kelengkapan dokumen MOA ID-BAKTI- SANSAINE-0570-OS/SAJ/2022/2231 s/d ID-BAKTI-SANSAINE-06683- OS/SAJ/2022/2242; 158. 1 (Satu) Bundel copy daftar kelengkapan dokumen MOA ID-BAKTI- SANSAINE-0903-OS/SAJ/2022/2181 s/d ID-BAKTI-SANSAINE-0924- OS/SAJ/2022/2187; 159. 1 (Satu) Bundel copy daftar kelengkapan dokumen MOA Site ID : SLT; 160. 1 (Satu) Bundel copy daftar kelengkapan dokumen MOA Site ID : KLB; | ||
| 3. | 1 (satu) buah Hard disk Seagate Komputer Ruangan Bapak Jemy dengan spesifikasi ; Merek : Seagate ; Size : 250 GB ; S/N : 9VM97FS3; | M |
| 4. | 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 13 256 GB dengan Model Number: MLQA3PA/A, Serial Number: NRHG1w7k00, Nomor IMEI 1: 352391574198310 IMEI 2: 352391574045115, ICCID: 8962100000042914236, beserta SIM Card Telkomsel / Halo dengan Nomor 08111118888. | AR |
| 5. | Uang tunai sejumlah R. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang disetor melalui Virtual Account: 8830641934423200008, Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kode Biller :88306 - Kejaksaan Republik Indonesia - Sitaan IDR | 9 |
| 6. | 1. Uang Pecahan Rupiah senilai Rp 33.000.000.000,- (tiga puluh tiga miliar rupiah) yang ditransfer via rekening Bank Mandiri an. PT. Sansaine Exindo Nomor Rekening 1030006001818 ke rekening Bank Mandiri an Kejaksaan Republik Indonesia / Virtual Account nomor : 8830641934423200008. 2. Uang Pecahan Rupiah senilai Rp. 3.800.000.000 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) yang ditransfer via rekening Bank BCA an. PT. Sansaine Exindo Nomor Rekening 0283120080 ke rekening Bank Mandiri an Kejak- saan Republik Indonesia / Virtual Account nomor : 8830641934423200008. | 12 |
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan tanggapan:
- Terdakwa sama sekali tidak mengetahui tentang perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona yang sebagian dibiayai oleh saksi, karena tidak pernah disam- paikan ke Terdakwa.
- Terhadap WhatsApp saksi yang masuk kepada Terdakwa langsung diteruskan kepada Anang Achmad Latif selaku Dirut BAKTI untuk dicek dan diteliti kebenaran informasi tersebut.
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
- BUDI PRASETYO, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa selaku Menteri Kominfo RI dan tidak hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Direktur PT Multi Trans Data (PT MTD);
- Bahwa PT MTD merupakan salah satu anggota Konsorsium FiberHome- Telkominfra-MTD pada program pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung oleh BAKTI Kemenkominfo;
- Bahwa sejak tahun 2012 perusahaan Saksi telah menjalin kerja sama kemitraan dengan BAKTI Kemenkominfo;
- Bahwa PT MTD memiliki sertifikasi sebagai perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi;
- Bahwa Saksi dan tim PT MTD tidak pernah memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan proyek pembangunan BTS 4G dari pihak- pihak tertentu melainkan dari website BAKTI Kemenkominfo;
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Direktur PT. Multi Trans Data mengelola perusahaan, mengarahkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan arah perusahaan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) perusahaan.
- Bahwa berdasarkan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam anggaran dasar dan dibuatkan akta notaris ENGAWATI GAZALI pada tahun 2010 dan yang terakhir pada akta nomor 06 tanggal 14 Nopember 2019.
- Bahwa untuk PT. Multi Trans Data bergerak dibidang operator telekomu- nikasi dan mempunyai lisensi Jaringan Tertutup. (Jartup). Adapun Jartup adalah jaringan yang tidak terkoneksi dengan jaringan public seperti jaringan ATM digunakan untuk komunikasi internal, yang dikoneksikan ke satelit melalui HUB yang pengaturan / control VSAT tersebut berada dikantor kami.
- Bahwa secara singkat masing-masing produk dari Fiber Optik, Microwave dan Vsat dimana masing-masing mempunyai keunggulan dan kelemahan seperti fiber optic yang secara koneksi jaringan lebih stabil, langsung ke user dan lebih tahan lama dalam perawatan namun membutuhkan biaya investasi yang sangat besar dalam pembangunannya jika kontur / to- pografinya berupa pengunungan, kemudian untuk Microwave untuk biaya investasi pembangunan diatas dari fiber optic, secara jaringan cukup sta- bil namun membutuhkan hub / penghubung yang jika dalam topografi pe- gunungan akan terjadi delay dalam koneksinya, sedangkan untuk VSAT, koneksi jaringannya berasal dari satelit yang kemudian disebarkan di cakupan areal BTS tanpa membutuhkan koneksi dari BTS lain dan lebih cocok untuk diwilayah 3T lainnya namun membutuhkan biaya besar un- tuk transponder satelit dan biaya frekuensi, dan kestabilan jaringan.
- Bahwa struktur organisasi dari PT. Multi Trans Data adalah satu Direktur yang dibawahnya ada manager administrasi keuangan yang bertanggung jawab atas laporan keuangan, dan dan urusan supporting perkantoran dan manager operasional yang dibawahnya proyek-proyek dilapangan yang dijalankan oleh engineer yang menjalankan tugasnya / monitoring terhadap koneksi / operasional VSAT di kantor kami.
- Direktur: saksi sendiri
- Manager Adm Keuangan: Triyono Hadi
- Manager Operasional: Japar Hendra.
- Bahwa PT. Multi Trans Data sebagai salah satu pelaksana pekerjaan atau bagian dari konsorsium proyek tersebut yang merupakan bagian dari konsorsium dari PT. FiberHome, PT. Telkominfra dan PT. Multi Trans Data.
- Bahwa awalnya sekitar bulan Oktober 2020 diketahui bahwa BAKTI akan melakukan proyek BAKTI untuk 4G USO, yang kami ketahui proyek itu untuk membantu daerah terpencil untuk mendapatkan internet dan tele- pon koneksi dan PT FiberHome dapat menyediakan solusi 4G untuk memenuhi persyaratan 4G USO proyek termasuk harus mempunyai lisensi jaringan tertutup, dimana atas proyek tersebut kami mengirimkan surat minat ke BAKTI pada 19 Oktober 2020 untuk ikut proyek tersebut yang dikirimkan secara online ke aplikasi SAP ARIBA terutama untuk proyek paket 1 dan 2, dan sepengetahuan saksi aplikasi ARIBA meru- pakan aplikasi resmi BAKTI yang berisi tentang informasi / pengumuman pengadaan, dan proses pelelangan di BAKTI. Bahwa kemungkinan atas pengajuan minat itu kami dihubungi oleh 2 pihak yaitu pihak PT. Fiber- home (China) dan PT. Medsat (mendukung teknologi Samsung Korea).
- Bahwa diketahui pula untuk ikut proyek tersebut harus membentuk kon- sorsium, dan dalam prosesnya PT. MTD dihubungi oleh PT. Fiberhome (Deng Mingsong) karena MTD mempunyai lisensi untuk jaringan teleko- munikasi (Jartup). Kemudian kami melakukan presentasi di PT. Fiber- home dengan mengajukan persyaratan bahwa PT. MTD merupakan pe- rusahaan kecil yang dilihat dari balance sheet jadi tidak bisa ikut serta dalam permodalan untuk pelaksanaan proyek tersebut hanya menger- jakan terkait koneksi jaringan VSAT, administrasi jaringan MW dan FO. Dan klausal tersebut disetujui oleh Fiberhome untuk jadi bagian konsor- sium dan setelah itu dibuatkan akta notaris tentang pembagian tugas an- tara PT. Fiberhome, PT. Telkominfra dan PT. Multi Trans Data seperti FiberHome Technologies Indonesia bertanggung jawab secara keselu- ruhan terkait konsorsium seperti menyediakan material untuk BTS dan kabinetnya, transmisi dan kabinetnya, Fiber Optic dan Antena BTS, sedangkan TelkomInfra terkait Tim Project management dalam implemen- tasi kontrak, termasuk perencanaan, instalasi, intergrasi sampai layanan BTS siap beroperasi dan juga terkait Operator Selular, PT. Multi Trans Data bertanggung jawab terhadap VSAT dan jasa-jasa terkait. Adapun lengkapnya untuk pembagian tugas dan tanggung jawab dari konsorsium ada dituangkan dalam perjanjian kemitraan legalisasi notaris Dewi Oc- taria SH, M.Kn tanggal 2 November 2020.
- Setelah kami dinyatakan sebagai pemenang selanjutnya PT Fiberhome sebagai Leader Konsorsium melakukan proses pembahasan kontrak dengan BAKTI.
- Bahwa terkait kenapa PT. MTD memasukan minta untuk ikut proyek BTS 4G tersebut karena ada salah satu persyaratan yaitu memiliki lisensi jaringan tertutup (JARTUP) telekomunikasi, selain pemilik technology owner, pengalaman, serta kemampuan modal yang besar. Kami menge- tahui adanya persyaratan tersebut sebelumnya dari Aplikasi SAP ARIBA dimana kami mendownload dokumen prakualifikasi yang memuat per- syaratan tersebut, maka kami mengetahui dan berminat ikut.
- Terkait apakah dari awal harus membentuk kemitraan sepengetahuan saksi tidak ada persyaratan tersebut secara tertulis di prakualifikasi, na- mun sepengetahuan saksi tidak ada satu perusahaan yang bisa memenuhi semua persyaratan yang disyaratkan di dokumen prakuali- fikasi tersebut.
- Bahwa berdasarkan data, kontrak Payung Penyediaan Infrastrukture Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 (Sumatera, NusaTenggara dan Kalimantan) Nomor 17/Bakti.31/KS.1.03/ 01/2021 dan Nomor 01/FHITELINMTD/PKS/I/2021 antara Bakti dan Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD dengan nilai kontrak: Bahwa berdasarkan data, kontrak Payung Penyediaan Infrastrukture Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 2 (Sulawesi dan Maluku) Nomor 18/Bakti.31/KS.1.03/01/2021 dan Nomor 02/FHITELINMTD/ PKS/I/2021 antara Bakti dan Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD dengan nilai kontrak: Bahwa waktu Pelaksanaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tran- ceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung yaitu: Paket 1:
Kontrak 1A yaitu 19 Maret s.d 19 November 2021
Kontrak 1B yaitu 11 Juni 2021 s.d 10 Desember 2021 Paket 2:
Kontrak 1A yaitu 19 Maret s.d 19 November 2021
Kontrak 1B yaitu 11 Juni 2021 s.d 10 Desember 2021
Kemudian antara Fiberhome dengan PT. MTD ada perjanjian Supply Agreement Nomor: FH-ID-MTD-025-OM tanggal 20 Mei 2021.

- Bahwa dari awal proses kenapa konsorsium FiberHome Telkominfra MTD dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa dapat kami jelaskan sebelum mengajukan / mendaftarkan un- tuk ikut pelelangan yang dilaksanakan BAKTI kami mendapatkan in- formasi bahwa BAKTI akan mengadakan proyek pekerjaan BTS 4G dimana didalam pekerjaan tersebut dipersyaratkan konsorsium yang mempunyai kemampuan seperti technology owner yang mempunyai kemampuan memproduksi teknologi BTS, dan yang mempunyai lisensi terkait jaringan tertutup (Jartup) menyediakan kapasitas /band- with, dan atas dasar itu Telkominfra mencari teman untuk membentuk konsorsium tersebut sehingga mendapat kecocokan antara Fiber- home, Telkominfra dan MTD yang secara syarat terpenuhi dan cocok dalam kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian yang menjadi tugas dan kewajiban anggota konsorsium;
- Bahwa Setelah itu kami melihat dan mempelajari isi dari pengumu- man tersebut, kami melihat kami mampu untuk mengikuti dan memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam website tersebut, dan setelah itu kami mengajukan surat pernyataan minat (Letter Of Interest);
- Selanjutnya, kami diundang oleh BAKTI untuk mengikuti proses Pra Kualifikasi atau (Aanwijzing) dimana BAKTI pada saat itu merilis PQ dokumennya;
- Setelah Pra Kualifikasi dilakukan terdapat ketentuan didalam PQ dokumen yang berubah sehingga BAKTI mengeluarkan amandemen atas PQ tersebut;
- Setelah amandemen PQ kami terima, kami membentuk, memilih dan menetapkan kemitraan Fiberhome, TelkomInfra, dan MTD dengan mendasarkan pada syarat-syarat yang ditentukan oleh BAKTI
- Berdasarkan PQ dokumen tersebut kami menyerahkan dokumen per- syaratan untuk dan atas nama kemitraan kepada BAKTI
- Setelah BAKTI menerima dokumen kami, BAKTI mengklarifiksi keku- rangan data dari dokumen PQ yang kami serahkan.
- Setelah itu BAKTI mengumumkan konsorsium mana saja yang lolos tahap PQ (Pra Qualification)
- Setelah konsorsium FiberHome dinyatakan lulus PQ, BAKTI mengun- dang konsosrsium untuk mendaftarkan di website ARIBA, setelah adanya informasi RFP (Request For Proposal), BAKTI memberikan undangan untuk menyerahkan dokumen tender antara lain dokumen penawaran administrasi dan dokumen penawaran teknis
- Selanjutnya, BAKTI memberikan kesempatan kepada kemitraan apa- bila terdapat pertanyaan terkait dokumen RFP, dan karena tidak ada pernyataan dari kami, maka kami menyerahkan dokumen penawaran administrasi dan teknis kepada BAKTI (Tahap 1)
- Setelah BAKTI memeriksa dokumen penawaran kami, BAKTI mengu- mumkan bahwa kami telah lulus tahap administrasi dan Teknik.
- Setelah pengumuman, BAKTI mengundang kami untuk mengikuti diskusi terkait optimalisasi teknis untuk membahas (SOC, BTS dan Transmisi, Tower dan Power, dan Roll Out dan Operasi.
- Setelah diskusi tersebut kami menyerahkan dokumen penawaran tahap II dokumen administrasi, optimalisasi dokumen, penawaran teknis dan dokumen penawaran finansial.
- Selanjutnya, BAKTI mengundang untuk melakukan klarifikasi atas dokumen penawaran teknis tahap II yang dilakukan di Hotel Ranca- maya berdasarkan dokumen 1203/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 (terlampir)
- Setelah BAKTI dan kemitraan melakukan klarifikasi tersebut, pada tanggal 18 Januari 2021 kami kemitraan fiber home ditetapkan seba- gai pemenang atas Paket 1 dan Paket 2.
- Setelah diumumkan kami melakukan persiapan untuk finalisasi kon- trak payung (Frame Contract)
- Dan pada tanggal 28 Januari 2021, kami ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan paket 1 dan paket 2 untuk project BTS
- Pada tanggal 29 Januari 2021 BAKTI dan kemitraan menandatangani kontrak payung paket 1 dan Paket 2.
- Bahwa setelah proses aanwizing (penjelasan) pada tanggal 2 Nopember 2020 yang ketika itu disampaikan secara online di ARIBA, dari BoQ BAKTI tersebut kemudian kami masing-masing anggota konsorsium membuat perhitungan HPS / OE dari tanggungjawab yang dilaksanakan, dimana PT. MTD hanya bertanggungjawab terkait VSAT dan kelengkapannya serta operasionalnya. Dari perhitungan MTD tersebut kemudian diserahkan kepada PT. FIBERHOME untuk dikompilasi dengan perhitungan lainnya. adapun HPS / OE dari PT. MTD saksi tidak tau persisnya namun akan dijelaskan oleh Manager Keuangan PT. MTD (Triono).
Perangkat Merek Harga Antena Prodelin atau Skyware 10,745,800 NPRM lokal 1,876,000 Modem Hughes, HT 2524 24,630,000 BUC NJRC, 6 Watt 10,348,800 LNB NJRC, KU Band 1,255,000 Material Instalasi Kabel & konektor 2,703,080 Total 48,855,600.
- Bahwa terkait pengalaman dari PT. Multi Trans Data yang core bisnisnya bergerak dibidang jaringan tertutup komunikasi dan mempunyai lisensi terhadap hal tersebut terutama di VSAT. Selain itu sebelumnya dari tahun 2012 sudah beberapa kali berkerja sama dengan operator selular untuk jaringan tersebut dan pernah juga Kerjasama dengan Kominfo.
- Bahwa adapun perizinan kami berdasarkan Keputusan Menteri Komu- nikasi dan Informatika nomor 083/TEL.01.02/2020 tentang Izin Penye- lenggaran Jaringan Tetap Tertutup PT. Multi Trans Data yang merupakan perpanjangan izin Jartup sebelumnya, yang mempunyai Kerjasama den- gan beberapa vendor jaringan satelit yang berada dari Jepang, China berupa penyewaan transponder melalui indo Pratama Teleglobal.
- Bahwa untuk dokumen yang PT. MTD penuhi untuk keperluan proses pelelangan proyek BTS 4G BAKTI tersebut yaitu:
- Dokumen isian daftar kualifikasi
- Pakta integritas
- Pernyataan tidak pailit
- Akta pendirian dan perubahan
- Identitas pengurus dan pemegang saham perusahaan
- NIB dan ijin usaha
- Laporan Keuangan (audited) 3 tahun terakhir
- SPT / NPWP
- Pengalaman kerja proyek serupa
- Dan project organization plan Dapat saksi tambahkan dokumen dari PT. MTD kemudian diserahkan kepada Fiberhome untuk disatukan dan diajukan dalam proses pelelan- gan.
- Bawah untuk BTS yang harus dibangun oleh Kemitraan FiberHome TelkomInfra MTD sepengetahuan saksi sejumlah 2700 BTS 4G namun saksi tidak tau pasti, Adapun perincian pekerjaan BTS yang sudah terbangun dan beroperasi sepengetahuan saksi berdasarkan data yang sudah beroperasi untuk VSAT sekitar 609 BTS adapun VSAT Hardware antenna set yang sudah terkirim sebanyak 1200 set.
Dapat saksi tambahkan untuk dasar pekerjaan PT. MTD dengan Fiber- home setelah konsorsium memenangkan lelang paket 1 dan 2 adalah PO juga yang tercantum dalam PKS nomor: FH-ID-MTD-025-OM tanggal 20 Mei 2021 jadi PT. MTD berkerja membeli peralatan VSAT setelah adanya PKS dan terbit PO dari Fiberhome. Adapun PO tersebut ada 3 macam yaitu PO untuk pembelian Hardware (1 set antenna, modem), PO untuk consumable material (Kabel, soket, dan aksesoris lainnya) dan PO untuk design lokasi / design posisi terminal VSAT disetiap lokasi, dan untuk de- sign tersebut ada kontrak tersendiri dengan Fiberhome sebesar Rp. 30 Juta / bulan selama 14 bulan dari bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juli 2022.
Dengan perincian PO dari FiberHome dan PO dari MTD ke vendor seba- gai berikut: Jumlah pembelian ke KUSO lebih besar dibanding PO yang kami terima dari FiberHome karena kami memiliki kewajiban warranty 5 tahun, terma- suk penggantian perangkat yang rusak bukan karena kesalahan penggu- naan.
Dapat saksi tambahkan untuk tugas masing-masing anggota konsorsium yaitu:
- Fiberhome mempunyai kewajiban dan tanggungjawab yaitu:
- Mengikuti dan melaksanakan semua urutan proses dan menan- datangani semua dokumen yang berhubungan dengan proyek BAKTI BTS
- Menyediakan barang/material untuk BTS dan kabinetnya, transmisi dan kabinetnya, Fiber Optic dan antenna BTS
- Menyediakan tim project management untuk koordinasi dalam im- plementasi kontrak dan bertanggungjawab untuk seluruh implemen- tasi jaringan perencanaan, instalasi, integrasi dan pemeliharaan.
- Kewajiban dan tanggunjawab Telkominfra
- Menyediakan tim project management dalam implementasi kontrak
- Bertanggungjawab untuk proses jasa implementasi termasuk perencanaan, instalasi, intergrasi sampai layanan BTS siap beroperasi
- Kewajiban dan tanggung jawab MTD
- Kewajiban dan tanggunjawab Telkominfra
- Bahwa untuk item pekerjaan yang dilaksanakan PT. Multi Trans Data: untuk VSAT, setelah menerima PO dari Fiberhome yang jumlah VSAT nya dipesan secara bertahap, kami melakukan pembelian / pemesanan untuk VSAT dan kelengkapannya. Kemudian setelah barang sampai, maka kami mengirimkan barang / infrastruktur VSAT ke Gudang FiberHome. Kemudian setelah VSAT terpasang kemudian PT. MTD yang mengkontrol / memonitor operasional VSAT tersebut setelah BTS tersebut terpasang dan siap beroperasi termasuk jika ada gangguan (HUB). Selain itu membuat design lokasi VSAT untuk proyek tersebut dan membuat gambar posisi VSAT terminal yang disesuaikan dengan posisi satelit.
Selain itu PT. MTD hanya sebagai pelengkap administrasi penghubung BTS tersebut dengan operator selular yang tersedia didekat lokasi untuk transmisi yang menggunakan MW dan Fiber optic, dimana pelaksanaan/pembangunan untuk MW dan FO sampai dengan pembayaran ke Operator selular dan pengendalian jaringan yang melaksanakan adalah Fiberhome.
- Bahwa untuk material VSAT sekitar Rp. 54 Juta dan aksesoris sekitar Rp.2.5 juta dan kami jual kepada PT. FiberHome, sedangkan harga beli kami sebesar Rp. 48 juta untuk material VSAT sedangkan untuk ak- sesoris sekitar Rp. 2,2 juta. Harga tersebut sudah pengiriman sampai Gu- dang Fiberhome di Jakarta. Bahwa PT. MTD membeli VSAT dan ke- lengkapannya di PT. Celindo dan PT. ABIMATA dan juga untuk pembelian aksesoris VSAT di pasar Kenari.
- Bahwa VSAT yang kami lakukan pembelian merupakan VSAT KU band dengan merk HUGHES yang berasal dari Amerika. Untuk kualitas VSAT KU Band mempunyai teknologi yang menengah dibawah C Band, dan cukup bagus dengan catatan instalasinya benar, tidak ada kerusakan pada peralatan. Selain itu ada sedikit kekurangan ketika ada cuaca bu- ruk/hujan yang menyebabkan sinyal / koneksi hilang / terganggu semen- tara nanti tidak lama akan terhubung kembali.
- Bahwa perangkat KU-Band VSAT dengan waranty 1 tahun, yang digu- nakan adalah sebagai berikut (mengacu pada penawaran kami ke Fiber- Home pada bulan Februari 2022 dan Mei 2021).
Februari 2022
Perangkat Merek Harga Antena Prodelin atau Skyware 10,745,800
NPRM lokal 1,876,000
Modem Hughes, HT 2524 24,630,000
BUC NJRC, 6 Watt 10,348,800
LNB NJRC, KU Band 1,255,000
Total 48,855,600
Mei 2021
Perangkat Merek Harga
Antena Prodelin atau Skyware 8,200,000
NPRM lokal 750,000
Modem Hughes, HT 2524 24,000,000
BUC NJRC, 6 Watt 8,800,000
LNB NJRC, KU Band 1,100,000
Total 42,850,000- Bahwa untuk kapasitas yang digunakan untuk VSAT BAKTI sebesar 1MB/bulan dengan biaya 6 juta / bulan permasing BTS dengan metode pembayaran Fiberhome membayar langsung kepada PT. Indo Pratama Teleglobal.
- Bahwa lokasi proyek yang dikerjakan oleh kami terdapat di daerah Su- matera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan (Paket 1), dan Sulawesi serta Maluku (Paket 2).
- Bahwa PT. MTD tidak ikut serta dalam proses perencanaan untuk spesi- fikasi baik transmisi, tower dan BTS masing-masing site, PT. MTD berk- erja / melaksanakan tugasnya ketika sudah ada PO untuk dilaksanakan pembelian VSAT.
- Bahwa saksi tidak mengetahui Konsultan Pengawas dari proyek tersebut.
- Bahwa saksi tidak tahu apakah ada perubahan kontrak / addendum an- tara BAKTI dengan Konsorsium Fiberhome Telkominfra MTD. Dan untuk kontrak antara PT. FIberhome dengan PT. MTD tidak ada perubahan kon- trak.
- Bahwa metode pembayaran yang diterima oleh PT. MTD dilakukan se- cara per termin dengan perincian untuk perangkat VSAT uang muka sebesar 20% dalam waktu 30 hari setelah tagihan, kemudian 80 % dalam waktu 30 hari setelah pengambilan material dan tagihan diterima.
Untuk layanan VSAT 100 % pembayaran sewa bulanan dalam waktu 30 hari setelah pekerjaan bulanan selesai dan DAS Tim Rantel dan tagihan Untuk material instalasi VSAT, uang muka 50% dalam waktu 30 hari sete- lah tagihan diterima PT. FH.
Untuk perangkat lunak PRTG, uang muka 30% dalam waktu 30 hari sete- lah tagihan, 70% pembayaran dalam waktu 30 hari setelah pengiriman dan tagihan diterima.
Untuk instalasi perangkat lunak PRTG, uang muka 30% dalam waktu 30 hari setelah tagihan, 70% pembayaran dalam waktu 30 hari setelah se- mua kinerja situs selesai dan tagihan diterima.
Adapun kenyataannya untuk pembayaran keseluruhan seperti perangkat, layanan, material instalasi, perangkat lunak dan instalasi perangkat PRTG VSAT sudah dibayarkan semua.
- Bahwa untuk NMS VSAT memang menjadi tanggung jawab kami selama kontrak dengan BAKTI dan KONSORSIUM Fiberhome Telkominfra dan MTD sampai kira-kira tahun 2024 dan peralatan untuk NMS adalah milik PT. MTD bukan dari bagian pengadaan tersebut, dan jika diperlukan lagi maka akan dilaksanakan tender untuk kelanjutan pengoperasian jaringan VSAT. Adapun untuk jaringan MW dan FO langsung oleh Fiberhome.

- Bahwa keuntungan yang diterima oleh PT. MTD adalah:
Bahwa dapat saksi terangkan:
Metode pembayaran kepada supplier VSAT yaitu KUSO untuk hardware: wajib membayar DP 20% saat penerbitan PO, 80% 30 hari setelah barang diterima.
Dasar pembelian kepada suplier KUSO: metoda pembayaran sesuai kondisi keuangan MTD.
Item yang dibeli: antena, NPRM, modem, BUC, LNB.
- Bahwa PT ABIMATA dan PT Selindo mensyaratkan pembayaran 100% sebelum barang dikirimkan kepada MTD, sedangkan KUSO hanya men- syaratkan 20% saat penerbitan PO dan 80% sisanya dapat dibayarkan sebulan setelah barang diterima. Jadi atas pertimbangan cashflow keuangan perusahaan agar bisa digunakan untuk keperluan lain dan dalam hal flesksibilitas dalam pembayaran ke KUSO yang bisa me- nunggu pembayaran Fiberhome menjadi alasan kami kenapa tidak memilih membeli langsung kepada PT. Selindo dan PT. Abimata selaku pemegang lisensi merk Hughes walaupun dengan harga yang lebih mu- rah.
- Bahwa tidak pernah, sesuai dengan perjanjian kemitraan, hubungan den- gan BAKTI diwakili oleh FiberHome.
- Bahwa pada tanggal 16 September 2022 dilakukan adendum perjanjian kemitraan, karena realitas di lapangan sampai dengan akhir proyek pem- bagian tanggung jawab pekerjaan adalah sebagai berikut. FiberHome 96,5%, TelkomInfra 1,5% dan MTD 2%. Hal ini berbeda dengan asumsi awal, yaitu FiberHome 60%, TelkomInfra 30% dan MTD 10%.
- Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari internet akan ada ten- der penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan in- frastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komu- nikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 sekitar pertenga- han Oktober tahun 2020.Kemudian perusahaan kami mencoba untuk mendaftar tender tersebut, karena sebelumnya saksi juga pernah menda- patkan proyek di BAKTI yang pada saat itu bernama BP3TI.
Kemudian setelah saksi daftar kemudian ada proses aanwijzing yang datang pada saat itu adalah Japar Hendra (GM Operasional PT. MTD) di Gedung Merdeka.Pada saat itu untuk memenuhi syarat yang dibutuhkan dalam proyek tersebut adalah harus membentuk Konsorsium, memiliki Teknologi Owner, laporan keuangan yang mencukupi, ada Lisensi Jaringan Tertutup dan pengalaman dalam pembangunan BTS.
Bahwa karena perusahaan kami hanya memiliki persyaratan Lisensi Jaringan Tertutup, kemudian pada saat proses penjelasan aanwijzing tersebut, Japar Hendra saling mengenal dengan Deng Mingsong (selaku salah satu Direktur Fiberhome) dimana sebelumnya Japar pernah ada proyek Kerjasama di PT. Anta Media Com (yang juga bekerja di perusahaan ini) dengan Perusahaan Fiberhome.
Bahwa oleh karena Fiberhome memiliki ketertarikan untuk bermitra dengan MTD kemudian Deng Mingsong menawarkan ke japar untuk bergabung di konsorsium.
Bahwa Japar melaporkan kepada saksi dan saksi sampaikan boleh saja karena perusahaan memiliki Lisensi Jartup namun modal kami tidak besar dan itu kami sampaikan kepada Fiberhome melalui Japar.
Kemudian saksi diundang oleh Deng Mingsong untuk datang ke kantor Fiberhome di APL Tower dan dikenalkan dengan Dirut Fiberhome Huang Liang dan kami juga menyampaikan ketertarikan dalam proyek tersebut. Bahwa pada saat itu saksi juga bertemu dengan perwakilan dari Telkominfra yaitu Bastian Sembiring.
Bahwa pada saat itu kami diminta oleh Deng Mingsong untuk mengirimkan dokumen lengkap perusahaan kami dan pengalaman pekerjaan.
Pada tanggal 02 November 2020, saksi menandatangani perjanjian kemitraan di kantor Telkominfra di Gedung Telkom Hub di Jl Gatot Subroto.selanjutnya pada tanggal 03 November 2020 sampai dengan 20 Desember 2020 ada koordinasi persiapan dokumen tender di kantor Fiberhome.
Pada tanggal 23 Desember 2020 ada meeting pre optimalisasi antara BAKTI dengan seluruh peserta tender di kantor BAKTI.
Pada tanggal 09 Januari 2021 Kemitraan berkumpul dikantor Fiberhome dan mensubmit tender dokumen di ARIBA.
Tanggal 14 Januari dilakukan Klarifikasi dokumen financial di Rancamaya, dan setelah itu ada penguman pemenang yang saksi tidak ingat tanggalnya dan pada tanggal 29 Januari 2021 dilakukan tandatangan kontrak payung BTS 4G untuk paket 1 dan 2 antara BAKTI dengan Konsorsium yang dilakukan di kantor Kominfo Jl. Medan Merdeka Barat pada saat itu dihadiri oleh seluruh Perwakilan Konsorsium, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, Anang Latief dan beberapa Eselon 1 pada Kominfo.
Berikut ini time MTD dimulai dari proses prakualifikasi tanggal 15 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 04 Juli 2022 untuk penggunaan jaringan fiber optic palapa ring untuk koneksitas ke operator seluler dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
- Bahwa saksi tidak pernah diminta berupa uang (komitmen fee) baik oleh kemitraan lain ataupun pihak BAKTI dan lainnya baik dari sebelum men- jadi konsorsium atau setelah adanya PO dari Fiberhome.
- Bahwa PT MTD bergerak dalam bidang penyediaan perangkat VSAT atau satelit telekomunikasi;
- Bahwa dalam proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, PT MTD hanya mengirimkan perangkat VSAT yang dipesan oleh PT Fiberhome Technologies yaitu sejumlah 1200 VSAT dan sudah dibayar seluruhnya;
- Bahwa BTS 4G dapat menggunakan 3 macam transmisi yaitu fiber optik, VSAT dan microwave;
- Bahwa nilai kontrak yang telah dibayarkan oleh Fiberhome Technologies dari setiap pengiriman adalah sebesar Rp.45 – Rp.50 miliar;
- Bahwa saksi membeli material VSAT dari Koperasi USO BAKTI sedangkan material aksesoris dibeli dari Pasar Kenari. Tidak ada yang mengarahkan Saksi untuk membeli dari Koperasi USO BAKTI;
- Bahwa harga satuan material VSAT yang dijual oleh PT MTD kepada PT Fiberhome adalah sebesarRp.46 juta sampai dengan Rp.48 juta dan PT MTD memperoleh perangkat VSAT dari koperasi USO BAKTI dengan harga sekitar Rp.40 juta
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang butki yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa: Atas keterangan saksi tersebut, tidak tidak memberikan tanggapan / keberatan;
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1 (satu) bundel fotocopy TALANGAN BIAYA PRA OPERASI BTS 4G Oleh Bapak Budy Prasetyo.
IV 172. 10. 1 (satu) bundel fotocopy RISALAH RAPAT hari Jum’at tanggal 24 Juni
2020/waktu 09.00 Wib s.d selesai ; Tempat Hotel Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center ; Undangan dari BAKTI ; Fasilitator BAKTI ; Peserta BAKTI, PMU BTS, Konsorsium Fiberhome – Telkom Infra – MTD, PT. Tripek Eratama (BAKTI OSS), Konsorsium DTN – Sinfra; 11. 1 (satu) bundel fotocopy RISALAH RAPAT hari Kamis tanggal 09
Desember 2021 / waktu 13.30 Wib s.d selesai ; Tempat Online ; Undangan dari Kemitraan FH – TI - MTD ; Fasilitator Kemitraan FH – TI - MTD ; Peserta PMO – TA, Fiberhome – Telkom Infra – MTD; 12. 1 (satu) bundel fotocopy INVOICE dari KOPERASI USAHA SEJAHTERA
OPTIMIS ; Bill To PT. MULTI TRANS DATA Jalan Siantar Nomor 9 Jakarta 10150 ; No : 056/INV.K.USO/VII/2021 ; Date : 30-Jul-21 ; Po Number : 10/PO/MTD/07/2021 ; Due Date : 20-Aug-21 ; Total Amount 2,747,580,000; 13. 1 (satu) bundel fotocopy INVOICE MTD/FH/2021/6/INV-0027 ; 4-June-
2021; dari PT. MULTI TRANS DATA ; Finance Manager PT. Fiberhome Technologies Indonesia APL Tower LT.30 Suite 7 JL.Letjend S. Parman Kav.28 West Jakarta City, Jakarta 11440 ; Total Amount with VAT Rp. 1.204.984.000;
IV 10 s.d 133. Diskusi Perjanjian SS-MTD XX
144. Surat BAKTI GS BTS 4G-Kemitraan Fiberhome-Telkom Infra-MTD biaya Maintenance Support.
XX
265. 1 (satu) bundel fotocopy Kontrak Payung Peneyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 (Sulawesi dan Maluku) Nomor:18/BAKTI.31/KS.1.03/01/2021 dan Nomor:02/FH ITELINMTD/PKS/I/2021 tanggal 29 Januari 2021.
XXI
66. 1.1 (satu) bundel copy warna Keputusan Sirkuler Rapat Direksi PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia tentang Penunjukan Direktur Bisnis Perseroan untuk mewakili Perseroan sehubungan dengan Proyek BAKTI RI Paket 1 dan Paket 2 serta Perjanjian Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD, tanggal 26 Oktober 2020. 2. 1 (satu) bundel copy warna Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung - Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan) No. 17/BAKTI.31/KS.1.03/01/2021 dan No. 01/FHITELINMTD/PKS/I/2021 antara BAKTI dengan Konsorsium tanggal 29 Januari 202. 3. 1 (satu) bundel copy warna Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS
4G dan Infrastruktur Pendukung - Paket 2 (Sulawesi dan Maluku) No. 18/BAKTI.31/KS.1.03/01/2021 dan No. 02/FHI TELINMTD/PKS/I/2021 an- tara BAKTI dengan Konsorsium tanggal 29 Januari 2021.XXVII 3 s.d 5 7. 1. 2 (dua) lembar copy dokumen surat Minutes Of Meeting Revisi Surat Perjanjian Kemitraan antara FH-TI-MTD, tanggal 16 September 2022. 2. 4 (empat) lembar copy dokumen Berita Acara Kesepakatan Revisi Perjanjian Kemitraan antara FH-TI-MTD, tanggal 16 September 2022. XXVII 27 & 28 8. 1. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal 18 April 2022 Rp. 152.100.466. 631 (an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1901 tanggal 19 Maret 2021) 2. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal 18 April 2022 Rp. 126.452.253.447 (an an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1101 tanggal 11 Juni 2021) 3. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal 18 April 2022 Rp. 136.920.509.544 (an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1902 tanggal 19 Maret 2021). 4. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal 18 April 2022 Rp. 108.046.419.664 (an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1102 tanggal 11 Juni 2021) LXI 17 s.d 20 9. Kardus Warna coklat bertuliskan “Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD BTS 4G Paket 1 + 2 ADD 5,6,7 &8” 1. 1 (satu) Map biru Amandemen 8 1A; 2. 1 (satu) Map biru Amandemen 8 1B; 3. 1 (satu) Map biru Amandemen 8 2A; 4. 1 (satu) Map biru Amandemen 8 2B; 5. 1 (satu) Map biru ADD VII Paket 1; 6. 1 (satu) Map biru ADD VII Paket 2; 7. 1 (satu) Map biru ADD V Paket 1; 8. 1 (satu) Map biru ADD V Paket 2; LXV
810. Kardus Warna Coklat bertuliskan “Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD BTS 4G Paket 1 Amandemen 2,3,4” 1. 1 (satu) Map biru Paket 1A; 2. 1 (Satu) Map biru Paket 1B; 3. 4 (empat) Map biru ADD 1 s/d ADD 4. LXV
911 1 (satu) bundel amplop putih berisi Asli surat nomor 202100628/SPM/FH/TI/MTD/BAKTI/10/2021 tang-gal 7 Oktober 2021 LXV
812. 1. 1 (satu) lembar Surat Nomor: 202100966/SPM/FH-TI- MTD/BAKTI/04/2022 tanggal 14 April 2022 Perihal Surat Permohonan Maat Terkait Penduplikasian Tandatangan Dokumen SPPL yang ditandatangani oleh Deng Mingsong selaku Direktur Marketing PT. Fiberhome Technologis Indonesia. 2. 1 (satu) lembar Surat Nomor: 202100965/1/STP/FH-TI- MTD/BAKTI/04/2022 tanggal 08 April 2022 Perihal Surat Tanggapan atas Kondisi Lokasi Pembangunan BTS 4G yang ditandatangani oleh Wang Tao selaku Head Of Project Management Implementation PT. Fiberhome Technologis Indonesia
4 Angka
1 & 2

- HERMAN, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai menteri dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga serta hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Direktur Utama PT Semesta Energi Service (PT SES) sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang, selaku Direktur Utama PT Cakra Giri Energy Indonesia periode tahun 2017 sampai sekarang. Kedua perusahaan tersebut merupakan Sub Kontraktor dari Konsorsium FiberHome-Telkominfra-MTD pada program pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung, BAKTI Kemenkominfo;
- Bahwa Saksi melakukan perjanjian kerja sama dengan Konsorsium Fiberhome-Telkominfra-MTD yang diwakili oleh Deng Mingsong dari PT Fiberhome;
- Bahwa tahap pekerjaan yang Saksi lakukan dimulai dari Survey, pengurusan IMB, pekerjaan implementasi, pemasangan instalasi perangkat VSAT, pagar, hingga on air;
- Bahwa setelah Kontrak ditandatangani Saksi menerima pekerjaan pada mulanya sebanyak 100 titik kemudian pada tahun 2021 terdapat kontraktor layer pertama yaitu PT Pool Konstruksi Terbarukan yang memberikan kontrak sebanyak 203 titik sehingga terdapat 303 titik yang dikerjakan oleh perusahaan Saksi;
- Bahwa hingga akhir 2022 seluruh titik yang Saksi kerjakan sudah on air yang mana pada tahun 2021 sebanyak 60% dari 303 titik sudah on air kemudian pada Maret 2022 telah selesai 70% dari total keseluruhan pekerjaan;
- Bahwa tahap pekerjaan yang Saksi lakukan dimulai dari Survey, pengurusan IMB, pekerjaan implementasi, pemasangan instalasi perangkat VSAT, pagar, hingga on air;
- Bahwa nilai per order kontrak antara Perusahaan Saksi dengan Konsorsium Fiberhome-Telkominfra-MTD adalah sebesar Rp.875 juta per satu BTS atau sebesar Rp.260 Miliyar untuk 303 unit
- Bahwa sepengetahuan saksi excelsia mitraniaga mandiri berdiri pada bu- lan januari 2020, dan telah megalami beberapa kali perubahan, sebagai berikut:
- Akta Perdirian PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri No. 02 tanggal 08 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Indra Gunawan, S.H., M.Kn di Jakarta Utara. Adapun susunan pemilik saham, susunan direksi dan komisaris PT. EMM berdasarkan akta tersebut sebagai berikut: Susunan Pemilik Saham:
- Philip Cia mempunyai saham sebanyak 4.500 lembar saham
dengan nilai Rp.450.000.000,00 (90%); - Ny. Jolanda Liedya Vera mempunyai saham sebanyak 500 lembar saham dengan nilai Rp.50.000.000,00 (10%).
Susunan Direksi:
- Direktur Utama : Michael Roring;
- Direktur : Khoue Hui Leng.
Susunan Komisaris:
- Komisaris Utama : Philip Cia
- Komisaris : Ny. Jolanda Liedya Vera.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU- 0002048.AH.0101.TAHUN 2020 tanggal 14 Januari 2020.
- Philip Cia mempunyai saham sebanyak 4.500 lembar saham
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri Nomor: 12 tanggal 18 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Indra Gunawan,S.H.,M.Kn di Jakarta Utara. Adapun susunan pemilik saham, susunan direksi dan komisaris PT. EMM berdasarkan akta tersebut sebagai berikut: Susunan Pemilik Saham:
- Philip Cia mempunyai saham sebanyak 4.500 lembar saham
dengan nilai Rp.450.000.000,00 (90%); - Hene Putro mempunyai saham sebanyak 500 lembar saham
dengan nilai Rp.50.000.000,00 (10%). Susunan Direksi:
- Direktur Utama : Philip Cia;
- Direktur : Hendra Pranata.
Susunan Komisaris:
- Komisaris : Hene Putro
- Philip Cia mempunyai saham sebanyak 4.500 lembar saham
- Akta Penegasan Pemindahan Hak-Hak Atas Saham Nomor 13 tanggal 18 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Indra Gunawan,S.H., M.Kn di Jakarta Utara memuat mengenai pemindahan saham dari Ny. Jolanda Liedya Vera kepada Hene Putro;
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Luar Biasa PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri Nomor: 01 tanggal 08 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Ety Hidayati,S.H.,M.Kn di Kabupaten Serang. Adapun susunan pemilik saham, susunan direksi dan komisaris PT. EMM berdasarkan akta tersebut sebagai berikut: Susunan Pemilik Saham:
- Fran Rinaldy mempunyai saham sebanyak 4.500 lembar saham dengan nilai Rp.450.000.000,00 (90%);
- Hene Putro mempunyai saham sebanyak 500 lembar saham
dengan nilai Rp.50.000.000,00 (10%). Susunan Direksi:
- Direktur Utama: Fran Rinaldy;
- Direktur: Hendra Pranata.
Susunan Komisaris:
- Komisaris: Hene Putro
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Luar Biasa PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri Nomor: 24 tanggal 28 April 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ety Hidayati,S.H.,M.Kn di Kabupaten Serang. Adapun susunan pemilik saham, susunan direksi dan komisaris PT. EMM berdasarkan akta tersebut sebagai berikut: Susunan Pemilik Saham:
- Fran Rinaldy mempunyai saham sebanyak 4.500 lembar saham dengan nilai Rp.450.000.000,00 (90%);
- Hene Putro mempunyai saham sebanyak 500 lembar saham
dengan nilai Rp.50.000.000,00 (10%). Susunan Direksi:
- Direktur Utama : Fran Rinaldy;
- Direktur : Hendra Pranata.
Susunan Komisaris:
- Komisaris : Hene Putro.
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri Nomor: 06 tanggal 24 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Nyak Amini,S.H.,M.Kn di Kabupaten Tangerang. Adapun susunan pemilik saham, susunan direksi dan komisaris PT. EMM berdasarkan akta tersebut sebagai berikut: Susunan Pemilik Saham:
- Fran Rinaldy mempunyai saham sebanyak 4.500 lembar saham dengan nilai Rp.450.000.000,00 (90%);
- Hene Putro mempunyai saham sebanyak 500 lembar saham
dengan nilai Rp.50.000.000,00 (10%). Susunan Direksi:
- Direktur Utama : Fran Rinaldy;
- Direktur : William Lienardo.
Susunan Komisaris:
- Komisaris: Hene Putro.Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-0025821.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 07 Februari 2023.
- Akta Perdirian PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri No. 02 tanggal 08 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Indra Gunawan, S.H., M.Kn di Jakarta Utara. Adapun susunan pemilik saham, susunan direksi dan komisaris PT. EMM berdasarkan akta tersebut sebagai berikut: Susunan Pemilik Saham:
- Bahwa awalnya saksi bisa mengetahui PT. Mitra Mandiri Niaga dan kenal dengan Philip Cia dari saudaranya yang bernama William Lienardo, saat itu Wiliam Lien- ardo mengatakan bahwa Philip akan menjual perusahaan PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri (perusahaan perdagangan alat listrik) dan saksi ditawari untuk membeli saham Philip Cia diperusahaan tersebut se- banyak 4500 lembar, berdasarkan penyampaian darii William saat itu PT. Excelsia sementara mengajukan penawaran ke PT. Fiberhome untuk ter- libat dalam proyek BAKTI sehingga saksi tertarik untuk membeli perusa- haan tersebut, selanjutnya saksi membeli PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri dengan cara membeli saham Philip Cia sebanyak 4500 dengan harga sebesar Rp. 450.000.000,- pada bulan Juni 2021.
- Bahwa saksi tidak mengetahui jelas apa hubungan William dengan Philip Cia, berdasarkan Penyampaian dari Willian kalau mereka berdua ada hubungan saudara jauh, tetapi sepengetahuan saksi, setiap harinya Wiliam yang men- jalankan perusahaan tersebut (Excelsia Mitraniaga Mandiri). Jadi karena William Lienardo yang menjalankannya maka dia menawarkan kepada saksi perusahaan tersebut.
- Bahwa pembayaran sa- ham, saksi lakukan secara cash/tunai kepada Philip Cia sehingga tidak ada bukti transfernya, tetapi saksi punya bukti akta jual beli saham antara saksi dengan Philip Cia berdasarkan Akta Notaris Ety Hidayati, SH.,M.Kn Nomor 02 tanggal 08 Juli 2021.
- Bahwa sumber uang be- rasal dari uang yang saksi simpan dirumah dan pemberian dari orang tua saksi.
- Bahwa saksi tidak ingat dengan pasti dimana serta kapan uang tersebut saksi serahkan dan juga tidak ingat siapa saja yang menyaksikan pembayaran uang tersebut;
- Bahwa asset yang dimi- liki oleh PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri hanyalah berupa perlengkapan kantor, mebelair dan alat-alat listrik yang dijual. Bahwa sepengetahuan saksi PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri tidak memiliki hutang kepada pihak menapun serta PT. Exelsia Mitraniaga Mandiri sebelumnya memilki pekerjaan Bersama fiber home dan selanjutnya pada tahun 2022 memiliki pekerjaan bersama IBS untuk proyek di BAKTI;
- Bahwa core bisnis dari Excelsia sesuai dengan pasal 3 Nomor 24 tahun 28 April 2022 pernyataan keputusan rapat Pemegang Saham Liuar Biasa PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri adalah Konstruksi bangunan sispil elektrikal, perdangan besar mesin peralatan dan perlengkapan lainnya, industry peralatan lainnya dan pembangkit tenaga listrik. Tempat kedudukan/ alamat domisili adalah Jl. Pluit Raya Nomor 132 O, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Tetapi operasional beralamat di Kampung Melayu Timur, gudang 100, RT.02 RW 013, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tanggerang, Propinsi Banten;
- Bahwa perbedaan itu karena berdasarkan info dari Wiliam dan juga disampaikan oleh Philip kepada saksi, awalnya Ruko di Pluit Raya milik orang tua dari Philip Cia, tetapi karena tempatnya sudah tidak memadai karena ada proyek BAKTI maka mereka menyewa kantor dan gudang di teluk naga, pada waktu saksi masuk di bulan Juni 2021 sudah ada di teluk naga;
- Bahwa kami kedepan akan merubah alamat Perusahaan;
- Bahwa benar alamat ruko tersebut yang kami jadikan alamat PT. Exelsia Mitraniaga Mandiri. Tetapi kami tidak berkantor disitu.
- Bahwa di teluk naga hanya ada perusahaan saksi saja yaitu PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri.
- Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan penyampaian dari Wiliam ada PT. Indo Electric Instru- ment ada salah satu kerabat dari William yang bernama Suryadi. Dan kalau pelaksanaan pekerjaan terkadang PT Indo Electric Instrument meminta bantuan william.
- Bahwa sepengetahuan saksi Wiliam Leinardo merupakan salah satu pengurus di perusahaan tersebut dan kami membeli solar panel dari perusahaan tersebut.
- Bahwa PT Exelsia Mitra Niaga Mandiri pada pembangunan Projek BTS 4G BAKTI turut sebagai Subkon dari Fiber Home untuk mengerjakan Projek BTS 4G BAKTI terkait kegiatan pengadaan power system, untuk PT. Swadaya Prima Utama (SPU) merupakan vendor solar panel dari PT Exelsia Mitra Niaga Mandiri terkait pembangunan Projek BTS 4G BAKTI khususnya peker- jaan power system.
- Bahwa perusahaan tersebut kami membeli Baterai dengan merk “Birubatt”, tetapi saksi tidak mengetahui siapa pengurusnya, yang mengetahui adalah Wiliam Leinardo. Terkait dengan Projek BTS 4G BAKTI tahun 2022 kami mem- beli baterai dari Birubatt untuk pengadaan power system sebagai subcon PT. IBS dalam Projek BTS 4G BAKTI.
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang perusahaan PT. Prima Makmur.
- Bahwa untuk PT. Swa- daya Prima Utama (SPU) dan dan PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri bahwa kedua perusahaan tersebut tidak terafiliasi, namun untuk perusahaan lainnya saksi tidak mengetahui.
- Bahwa yang berkantor disitu hanya PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri saja, sedangkan untuk PT. Swadaya Prima Utama (SPU) yang lebih mengetahui alamat domisilinya adalah saduara William. Bahwa dapat saksi jelaskan PT. Prima Makmur Gemilang (PMG), PT. Indo Energi Electric (IEE), dan PT. Indo Electric In- strument (IEI) saksi tidak mengetahui alamat domisilinya.
- Bahwa setelah saksi konfirmasi kepada William, bahwa PT. Indo Electric Instrumen hanya pin- jam tempat saja, dikarenakan antara William dengan Suryadi ada hubun- gan kerabat.
- Bahwa terkait hal terse- but berdasarkan keterangan dari william bahwa PT Swadaya Prima Utama Meminjam Alamat PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri.
- Bahwa setelah saksi menanyakan kepada William Leinardo yang menyewa ruko tersebut adalah PT. Excelcia Mitraniaga Mandiri.
- Bahwa hubungan pe- rusahaan-perusahaan tersebut karena ada Wiliam Lienardo sehingga be- liau yang biasa meminjam alamat di teluk naga untuk dipakai perusahaan lain dan juga beliau biasa melibatkan pegawai dari perusahaan lain untuk membantu di perusahaan yang masih dalam pengawasannya.
- Bahwa untuk kegiatan sehari-hari PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri dilakukan oleh Wiliam Leinardo, termasuk masalah keuangan dan saksi biasanya mendapatkan laporan lisan dari WIliam.
- Bahwa saksi pemilik pe- rusahaan tersebut hanya untuk pengeloaannya saksi percayakan kepada William sehingga di Bulan Januari 2023 saksi memasukan nama Wiliam dalam pengurus perusahaan sebagai Direktur agar tugas dan tanggung- jawabnya jelas.
- Bahwa PT. Excelsia Mi- traniaga Mandiri terlibat dalam proyek bakti karena kami menjad vendor untuk solar power system bagi PT. Fiberhome di tahun 2021 dan vendor solar power system untuk PT. IBS dan ZTE di tahun 2022.
- Bahwa kontrak tersebut ada dan ditandatangani oleh Philip Cia dengan Deng Ming Song sesuai kontrak tertanggal 29 April 2021. Bahwa kontrak dilaksanakan sebelum saksi bergabung sehingga saksi tidak mengetahui kronologisya seperti apa.
Bahwa dapat saksi terangkan:
- Awalnya Wiliam men- datangi procurement PT. IBS dengan membawa surat penawaran nomor: 040/EMM/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 dan terjadi proses negosiasi harga, spesifikasi yang diperlukan dan hal teknis lain- nya, setelah itu terjadi penandatanganan kontrak melalui Perjanjian Kerjasama Penyediaan Material Power System Antara PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera dengan PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri nomor: 092/IBSLGL-EMM/PKS/VIII/ 2022 tanggal 23 Agustus 2022. Bahwa saksi tidak dapat menjelaskan lebih rinci dikarenakan wiliam lah yang lebih mengetahui
- Saksi tidak mengetahui secara pasti jumlah Nilai kontrak atas kerjasama antara PT. IBS dan PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri
- Jumlah PO yang diter- ima oleh PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri dengan PT. IBS sebanyak 300 Site.
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti berapa banyak uang yang saksi bayarkan kepada PT. Swadaya Prima Utama (SPU) dan kepada PT. Indo Energi Electric (IEE) karena yang mengurus terkait power system dan pemba- yaran kepada PT. Swadaya Prima Utama (SPU) dan kepada PT. Indo En- ergi Electric (IEE) adalah William selaku Direktur dan william lah yang se- lama ini menjalankan operasional kantor sehari-hari.
- Bahwa untuk jelasnya Wiliam yang mengetahui tetapi bisa jadi karena ada perbedaan spesi- fikasi.
- Bahwa saksi tidak dapat menjelaskan secara rinci pengeluaran dan pendapatan perusahaan sejak juni 2021 sampai dengan desember 2022, bahwa yang dapat menje- laskan adalah William selaku Direktur, karena yang menjalankan opera- sional perusahaan secara detail adalah William.
- Bahwa Saksi juga men- dapat pekerjaan paket 4 dan 5 di Papua namun ada sedikit perbedaan untuk pekerjaan material pagarnya telah disiapkan oleh konsorsium. Ni- lai/harga pekerjaan sebesar Rp.465 juta per site ditambah biaya survey sebesar Rp.45 juta sehingga menjadi Rp.510 juta;
- Bahwa total biaya pengi- riman material per site untuk pekerjaan pembangunan BTS 4G dan in- frastruktur pendukung paket 4 dan 5 di wilayah Wamena per sitenya adalah Rp.510 juta + Rp50 juta + Rp100 juta sehingga total harga pengir- iman material menjadi Rp. Rp.660 juta;
- Bahwa karena kondisi di wilayah Puncak Jaya Papua setiap bulannya ada insiden kahar yakni ger- akan bersenjata (OPM) maka dari total paket sebanyak 208 site yang se- lesai sampai dengan final adalah sebanyak sekitar 130 lokasi;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan pembangunan BTS 4G paket 4 dan 5 tersebut sekitar Rp.91 miliar;
- Bahwa Saksi mem- berikan fee kepada Irwan Hermawan yang bersumber dari keuntungan dari pekerjaan yang Saksi peroleh dari PT Fiberhome.
- Bahwa Saksi menge- tahui dan membenarkan barang butki yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1 (satu) Bundle Perjanjian Induk Pembelian dan Penyediaan (Bahan Dana / Atay Peralatan) antara PT Fiberhome Technologies Indonesia dan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri No Perjanjian : FH-ID-EMM-022-OM LXIII
Bahwa dapat saksi terangkan bahwa perangkat yang kami adakan adalah:
Power Config 13-Solar Power System, 550 Watt Load-48H Backup Pem- bayarannya belum dilakukan seluruhnya dengan sisa pembayaran sebe- sar Rp.11.542.465.081,- dengan perincian sebagai berikut sebagai berikut:Tangal 29 April 2021 100
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- Ir. SEBASTIAN SEMBIRING, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan kelu- arga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
- Bahwa Saksi bekerja selaku Direktur Bisnis PT Telkominfra Jakarta periode tahun 2020 sampai tahun 2021 kemudian pada tanggal 01 Juli 2021 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2022 Saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT Telkominfra Jakarta;
- Bahwa PT Telkominfra merupakan salah satu anggota Konsorsium FiberHome-Telkominfra-MTD;
- Bahwa PT Telkominfra memperoleh undangan dari Fiberhome Technologies Indonesia terkait dengan proyek pembangun BTS 4G yang dilaksanakan oleh BAKTI Kemenkominfo;
Bahwa terdapat kontrak tersendiri antara PT Telkominfra dengan Fiberhome Technologies yang dilakukan pada bulan Mei 2021;
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Direktur Utama Telkominfra berdasarkan peraturan direksi PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia nomor PD.008/HCI/CEO/CFO-1000/X/2021
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai direktur utama Telkominfra berdasarkan akta notaris Jose Dima Satria SH nomor 38 tanggal 06 Agustus 2021 dan SK dari Telkom adapun nomornya saksi lupa. Adapun PT. Telkominfra adalah anak perusahaan PT. Telkom Tbk yang bergerak dibidang telekomunikasi Adapun rincinya bergerak dibidang kabel laut, in- franetwork service dan power solution.
- Bahwa struktur organisasi dari Telkominfra adalah sbb:
- Bahwa Telkominfra sebagai salah satu pelaksana pekerjaan dari Kon- sorsium Fibre Home - Telkom Infra - Multi Trans Data. Dimana awalnya diketahui bahwa BAKTI akan melakukan proyek BAKTI untuk 4G Uni- versal Service Obligation (USO), yang kami ketahui proyek dimaksud adalah untuk membantu daerah terpencil untuk mendapatkan internet dan telepon koneksi dan PT FiberHome dapat menyediakan solusi 4G untuk memenuhi persyaratan 4G USO proyek, dimana proyek tersebut berasal dari informasi di Internet kemudian masing-masing dari kami serta banyak perusahaan telekomunikasi yang tertarik dengan project BAKTI tersebut untuk mencari informasi.
- Pada Langkah selanjutnya yaitu tahap penjelasan (aanwizing) menge- nai perkerjaan tersebut, dimana dari banyak perusahaan yang ikut hanya beberapa perusahaan yang mengajukan penawaran / minat lan- jutan / masuk tahap selanjutnya untuk pekerjaan tersebut.
- Dan dari tahap tersebut PT. FiberHome Technologies Indonesia, beker- jasama dengan Telkom Infra dan Multi Trans Data, karena masing- masing perusahaan memiliki kekhususan kemampuan seperti Fiber- Home Technologies Indonesia bertanggung jawab secara keseluruhan terkait konsorsium seperti menyediakan material untuk BTS dan kabi- netnya, transmisi dan kabinetnya, Fiber Optic dan Antena BTS, sedan- gkan TelkomInfra terkait Tim Project management dalam implementasi kontrak, termasuk perencanaan, instalasi, intergrasi sampai layanan BTS 4G siap beroperasi dan juga terkait Operator Selular, Multi Trans Data bertanggung jawab terhadap VSAT dan jasa-jasa terkait. Adapun lengkapnya untuk pembagian tugas dan tanggung jawab dari konsor- sium ada dituangkan dalam perjanjian kemitraan legalisasi notaris Dewi Octaria SH, M.Kn tanggal 2 November 2020.
- Setelah kami dinyatakan sebagai pemenang selanjutnya PT Fiber- home sebagai Leader Konsorsium melakukan proses pemabahasan kontrak dengan BAKTI.
- Bahwa keikutsertaan telkom infra dalam Paket 1 dan Paket 2 adalah berdasarkan pengumuman melalui Website BAKTI, karea BAKTI ada memiliki pekerjaan dimaksud, lalu kami melihat adanya persyaratan yang ditentukan oleh BAKTI. Tetapi atas persyaratan yang ditentukan, kami tidak memiliki qualifikasi tersebut, sehingga kami harus bermitra dengan perusahaan yang memiliki qualifikasi sebagaimana yang disyaratkan oleh BAKTI (pemilik pekerjaan). Setelah kami membentuk Konsorsium, baru- lah Fiber Home melakukan penawaran harga kepada BAKTI. Dapat saksi tambahkan bahwa pihak PT. Telkom Infra tidak pernah ada melakukan pertemuan-pertemuan dengan Pihak BAKTI sebelum adanya proses lelang, tapi kami hanya melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak FiberHome dan MTD sebagai kemitraan konsorsium tidak kepada BAKTI.
- Bahwa tidak ada, karena PT. Telkom Infra, tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BAKTI, yakni: 1. sebagai Teknologi Owner dan 2. Pemilik Lisensi Jaringan Tertutup. serta kemampuan keuangan yang tidak memadai, sehingga untuk ikut projek tersebut, kami melihat peluangnya dengan membentuk konsorsium ke mitra yang memiliki kemampuan teknologi owner serta lisensi jaringan tertutup. Dan persyaratan atau kemampuan kekhususan tersebut kami menilainya, ada pada PT. Fiber Home Teknologi Indonesia (memiliki teknologi owner) dan PT. Multi Trans Data (memiliki lisensi jaringan tertutup), sehingga Telkom Infra harus bermitra dengan Fiber Home serta MTD.
- Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan PT. Telkom Infra untuk beker- jasama dengan PT. Fiber Home Teknologies Indonesia, adalah karena adanya respon dari PT. Fiber Home untuk bermitra dengan kita, pertama: karena Fiber Home barangnya (BTS) belum ada yang memakai di Indonesia, kedua: memudahkan PT. Fiber Home untuk mendapatkan layanan telkom grup, seperti metro-E dan space fasilitas telekomunikasi. Dan yang berinisiatif lebih dahulu untuk melakukan kemitraan adalah tidak ada, melainkan sama-sama saling membutuhkan mitra, sehingga saling mendekati.
- Untuk PT. Multi Trans Data, yang memiliki lisensi Jaringan Tertutup, awalnya PT. Telkom Infra mengusulkan anak perusahaan telkom yang memiliki lisensi jaringan tertutup, namun PT. Fiber Home mengusulkan agar dicari pemilik lisensi Jaringan tertutup yang lebih netral, untuk menghindari kesan jangan grup telkom semua yang ikut, serta sekaligus Fiber Home langsung menunjuk dan mengusulkan PT. Multi Trans Data. Oleh karena PT. Telkom Infra tidak mempermasalahkan hal tersebut, yang penting memiliki lisensi Jaringan tertutup, serta dilihat dari track record PT. MTD baik karena pernah memiliki pengalaman yang baik dibidang VSAT yang bekerjasama dengan Patracom, (seingat saksi sekitar awal tahun 2000).
- Bahwa saksi tidak mengetahuinya, apa yang menjadi pertimbangan PT. Fiber Home Teknologies Indonesia langsung mengusulkan dan menunjuk PT. MTD, untuk ikut menjadi mitra konsorsium.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Bahwa yang menjadi dasar kemitraan konsorsium antara PT. Fiber Home Teknologies Indonesia - PT. Telkom Infra dan PT. Multi Trans Data adalah Surat Perjanjian Kemitraan, tertanggal 2 November 2020, untuk:
- Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan); dan
- Paket 2 (Sulawesi dan Maluku)
- Yang isinya adalah:
- Bersama-sama membentuk kemitraan FiberHome TelkomInfra MTD;
- Menunjuk FiberHome sebagai Pimpinan kemitraan (leading Firm) untuk kemitraam dam mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Kemitraan dan TelkomInfra serta MTD adalah anggota Kemitraan;
- Alamat resmi kemitraan APL Tower, Lt.30, Unit 7, Jl. Letjen S.Parman Kav. 28, Jakarta Barat 11470;
- Menyetujui jika ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai dengan ketentuan dokumen kontrak.
- Bahwa keikutsertaan (sharing) masing-masing anggota kemitraan: Fiber Home sebesar 60%, Telkom Infra sebesar 30%, MTB sebesar 10%.
- Yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak yakni: Dan wewenang menandatangai untuk dan atas nama Kemitraan diberikan kepada HUANG LIANG dalam kedudukannya sebagai Direktur PT. FIBERHOME TECHNOLOGIES INDONESIA berdasarkan Surat Kuasa yang ditanda tangani oleh seluruh anggota Kemitraan.
PT. FIBERHOME TECHNOLOGIES INDONESIA PT. INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI INDONESIA PT. MULTI TRANS DATA 1. Mengikuti dan melaksanakan semua urutan proses dan menandatangani semua dokumen yang berhubungan dengan proyek BAKTI BTS. Menyediakan tim projek manajemen dalam implementasi kontrak. Bertanggung jawab terhadap VSAT dan jasa- jasa terkait 2. Menyediakan barang / material untuk BTS dan kabinetnya, transmisi dan kabinetnya, fiber optik dan antena BTS. Bertanggung jawab dalam proses jasa implementasi termasuk perencanaan, instalasi, integrasi sampai dengan layanan BTS siap beroperasi. 3. Menyediakan tim projek manajemen untuk koordinasi dalam implementasi kontrak. Dan bertanggung jawab untuk seluruh jaringan perencanan, instalasi, integrasi dan pemeliharaan. - Bahwa yang menjadi dasar kemitraan antara PT. Fiber Home Teknologies Indonesia - PT. Telkom Infra terkait Pembangunan BTS 4G BAKTI adalah Surat Perjanjian Kemitraan, Nomor: 01/FHI-TI/V/250521, tanggal 25 Mei 2021, yang ditandatangani oleh saksi selaku Direktur Bisnis PT. Infras- truktur Telekomunikasi Indonesia dan Huang Liang selaku Direktur PT. Fiberhome Technologies Indonesia.
Yang menjadi hak dan Kewajiban masing-masing pihak yakni:
PT. FIBERHOME TECHNOLOGIES INDONESIA- Tahap I A sebesar 20% (termin 1 tahap 1 A bulan Mei 2021 setelah Fiber Home menerima PO dari BAKTI dan 40 % ( termin 2 tahap 1 A bulan September 2021, dibayar setelah Fiber Home dan Telkom Infra menandatangani Laporan Pelaksanaan Pekerjaan. 40 % berikutnya (Termin 3 tahap I A dibayar bulan Desember 2021 setelah BTS on air dan setelah rekonsiliasi nilai final PO selesai dilakukan antara Fiber Home dan Telkom Infra);
- Tahap I B sebesar 20% (termin 1 tahap 1 B bulan Juni 2021, setelah Fiber Home menerima PO dari BAKTI dan 40% ( termin 2 tahap 1 B bulan November 2021, dibayar setelah Fiber Home dan Telkom Infra menandatangani Laporan Pelaksanaan Pekerjaan. Selanjutnya 40 % berikutnya (Termin 3 tahap I B dibayar bulan Februari 2022, setelah BTS on air dan setelah rekonsiliasi nilai final PO selesai dilakukan antara Fiber Home dan Telkom Infra);
- Tahap II sebesar 20% (termin 1 tahap 2 bulan Maret 2022, setelah Fiber Home menerima PO dari BAKTI dan 40% (termin 2 tahap 2 bulan September 2022, dibayar setelah Fiber Home dan Telkom Infra menandatangani Laporan Pelaksanaan Pekerjaan. Selanjutnya 40% berikutnya (Termin 3 tahap 2 dibayar bulan Desember 2022, setelah BTS on air dan setelah rekonsiliasi nilai final PO selesai dilakukan antara Fiber Home dan Telkom Infra);
- Bahwa FiberHome akan merilis PO payung ke Telkom Infra dalam tiga tahapan, yakni:
- Tahap 1 A sebesar Rp.39.237.478.000,- yang akan dirilis bulan Mei 2021, estimasi total BTS dari BAKTI tahap 1 A sebanyak 826 lokasi BTS 4G;
- Tahap 1 B sebesar Rp.28.929.327.000,- yang akan dirilis bulan Juni 2021, estimasi total BTS dari BAKTI tahap 1 B sebanyak 609 lokasi BTS 4G;
- Tahap 2 sebesar Rp.60.091.295.000,- yang akan dirilis bulan Maret 2022, estimasi total BTS dari BAKTI tahap 2 sebanyak 1.265 lokasi BTS 4G;
Metode pembayaran yang diterima oleh PT Telkominfra adalah dengan menerbitkan invoice kepada PT Fiberhome dengan melampirkan bukti pekerjaan Design yang telah dilakukan oleh PT Telkominfra (BAST). BAST adalah bukti pekerjaan design oleh PT Telkominfra yang sudah selesai, diterima dan ditandatangani bersama antara PT Telkominfra dan Fiberhome. Selanjutnya, PT Fiberhome akan mentransfer seluruh tagihan PT Telkominfra ke rekening Telkominfra.
Dan seluruh pembayaran tersebut dilakukan kepada Fiberhome kepada Telkom Infra secara giral melalui Bank BNI Cabang Mega Kuningan KCP Wisma Mulia rekening nomor 0360679104 An. PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (dalam waktu 30 hari kalender setelah diterima dokumen tagihan seperti: invoice, salinan NPWP Telkom Infra, Salinan Perjanjian, Faktur PPN, laporan pelaksanaan pekerjaan di ttd para pihak, BA rekonsiliasi yang di ttd para pihak.
Bahwa untuk total nilai pekerjaan yang kami terima dari Fiber Home sebesar Rp. 128.258.100.000,- (seratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh delapan juta seratus ribu rupiah) untuk sebanyak 2.700 BTS 4G. dan nilai pekerjaan per site nya adalah sebesar Rp. 47.503.000,- (empat puluh tuju juta lima ratus tiga ribu rupiah).-
- Bahwa berdasarkan data, kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 (Su- matera, NusaTenggara dan Kalimantan) Nomor 17/Bakti.31/KS.1.03/ 01/2021 dan Nomor 01/FHITELINMTD/PKS/I/2021 antara Bakti dan Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD dengan nilai kontrak Bahwa berdasarkan data, kontrak Payung Penyediaan Infrastrukture Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 2 (Sulawesi dan Maluku) Nomor 18/Bakti.31/KS.1.03/01/2021 dan Nomor 02/FHITELINMTD/PKS/ I/2021 antara Bakti dan Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD dengan nilai kontrak: Bahwa waktu Pelaksanaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung yaitu:
Paket 1:
Kontrak 1A yaitu 19 Maret s.d 19 November 2021 Kontrak 1B yaitu 11 Juni 2021 s.d 10 Desember 2021
Paket 2:
Kontrak 1A yaitu 19 Maret s.d 19 November 2021
Kontrak 1B yaitu 11 Juni 2021 s.d 10 Desember 2021
Kemudian antara Fiberhome dengan Telkominfra ada perjanjian
kemitraan pembangunan BTS4G Nomor: 01/FHI-TI/V/250521 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 128.258.100.000 (seratus dua puluh delapan milyar dua ratus lima puluh delapan juta seratus ribu rupiah). - Bahwa dari awal proses kenapa konsorsium FiberHome Telkominfra MTD sebagai berikut:
- Bahwa sebelum mengajukan / mendaftarkan untuk ikut pelelangan yang dilaksanakan BAKTI kami mendapatkan informasi bahwa BAKTI akan mengadakan proyek pekerjaan BTS 4G dimana didalam pekerjaan tersebut dipersyaratkan konsorsium yang mempunyai kemampuan seperti technology owner yang mempunyai kemampuan memproduksi teknologi BTS, dan yang mempunyai lisensi terkait jaringan tertutup (Jartup) menyediakan kapasitas /bandwith, dan atas dasar itu Telkominfra mencari mitra untuk membentuk konsorsium tersebut sehingga mendapat kecocokan antara Fiberhome, Telkominfra dan MTD yang secara syarat terpenuhi dan cocok dalam kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian yang menjadi tugas dan kewajiban anggota konsorsium;
- Bahwa Setelah itu kami melihat dan mempelajari isi dari pengumuman tersebut, kami melihat kami mampu untuk mengikuti dan memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam website terse- but, dan setelah itu Fiber Home mengajukan surat pernyataan minat (Letter Of Interest);
- Selanjutnya, kami diundang oleh BAKTI untuk mengikuti proses Pra Kualifikasi atau (Aanwijzing) dimana BAKTI pada saat itu merilis PQ dokumennya;
- Setelah Pra Kualifikasi dilakukan terdapat ketentuan didalam PQ dokumen yang berubah sehingga BAKTI mengeluarkan amandemen atas PQ tersebut;
- Setelah amandemen PQ kami terima, kami membentuk, memilih dan menetapkan kemitraan Fiberhome, TelkomInfra, dan MTD dengan mendasarkan pada syarat-syarat yang ditentukan oleh BAKTI
- Berdasarkan PQ dokumen tersebut kami menyerahkan dokumen per- syaratan untuk dan atas nama kemitraan kepada BAKTI
- Setelah BAKTI menerima dokumen kami, BAKTI mengklarifiksi keku- rangan data dari dokumen PQ yang kami serahkan.
- Setelah itu BAKTI mengumumkan konsorsium mana saja yang lolos tahap PQ (Pra Qualification)
- Setelah konsorsium FiberHome dinyatakan lulus PQ, BAKTI mengun- dang konsosrsium untuk mendaftarkan di website ARIBA, setelah adanya informasi RFP (Request For Proposal), BAKTI memberikan undangan untuk menyerahkan dokumen tender antara lain dokumen penawaran administrasi dan dokumen penawaran teknis
- Selanjutnya, BAKTI memberikan kesempatan kepada kemitraan apa- bila terdapat pertanyaan terkait dokumen RFP, dan karena tidak ada pernyataan dari kami, maka kami menyerahkan dokumen penawaran administrasi dan teknis kepada BAKTI (Tahap 1)
- Setelah BAKTI memeriksa dokumen penawaran kami, BAKTI mengu- mumkan bahwa kami telah lulus tahap administrasi dan Teknik.
- Setelah pengumuman, BAKTI mengundang kami untuk mengikuti diskusi terkait optimalisasi teknis untuk membahas (SOC, BTS dan Transmisi, Tower dan Power, dan Roll Out dan Operasi.
- Setelah diskusi tersebut Fiber Home menyerahkan dokumen pe- nawaran tahap II dokumen administrasi, optimalisasi dokumen, pe- nawaran teknis dan dokumen penawaran finansial.
- Selanjutnya, BAKTI mengundang untuk melakukan klarifikasi atas dokumen penawaran teknis tahap II yang dilakukan di Hotel Rancamaya berdasarkan dokumen 1203/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2/ 01/2021 tanggal 21 Januari 2021 (terlampir)
- Setelah BAKTI dan kemitraan melakukan klarifikasi tersebut, pada tanggal 18 Januari 2021 kami kemitraan fiber home ditetapkan seba- gai pemenang atas Paket 1 dan Paket 2.
- Setelah diumumkan kami melakukan persiapan untuk finalisasi kon- trak payung (Frame Contract)
- Dan pada tanggal 28 Januari 2021, kami ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan paket 1 dan paket 2 untuk project BTS
- Pada tanggal 29 Januari 2021 BAKTI dan kemitraan menandatangani kontrak payung paket 1 dan Paket 2.
- Bahwa terkait pengalaman dari Telkominfra yang core bisnisnya bergerak dibidang kabel laut, infranetwork service dan power solution sejak tahun 2014 yang pekerjaan didapatkan dari operator telekomunikasi seperti Telkomsel, dsbnya dan dari selain non telekomunikasi seperti PLN, AN- TAM dsbnya.
Dapat saksi jelaskan kepada Penyidik sbb:
Bawah untuk BTS yang harus dibangun oleh Kemitraan FiberHome TelkomInfra MTD sejumlah 2700 BTS 4G, Adapun perincian pekerjaan BTS yang sudah terbangun sepengetahuan saksi sebanyak 1926 BTS berdasarkan PO yang sudah dikeluarkan oleh FiberHome ke TelkomInfra, dan yang sudah selesai /BAST dan dalam proses pembayaran antara Fiberhome dan TelkomInfra untuk sejumlah 1926 BTS. Dan yang belum terbangun sebanyak 774 BTS karena PO dari Fiberhome belum keluar. Dapat saksi tambahkan untuk dasar pekerjaan baik konsorsium dengan BAKTI dan dari Fiberhome dengan Telkominfra dengan PO juga yang tercantum dalam PKS. Dengan perincian PO sebagai berikut: Adapun tugas masing-masing anggota konsorsium / kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD adalah untuk pemimpin pekerjaan BTS dilaksanakan oleh FiberHome termasuk negoisasi kontrak dengan BAKTI, penunjukan subcontractor, pengawasan pekerjaan, dan untuk modal kerja.Telkominfra bekerja dalam ranah konsultan Implementasi degan spesifikasi item pekerjaan a.l.:
- High level design adalah system design umum untuk RAN, CORE NETWORK, NMS, dan Transport;
- Sedangkan Low Level Design adalah rincian dari High Level Design yang berarti design dari setiap RAN, CORE NETWORK, NMS, dan Transport; (As build drawing)
- Design Review adalah rapat mingguan yang terkait dengan laporan progress pekerjaan dari setiap hasil tinjauan implementasi;
- Transmission Implementation adalah kegiatan pembahasan untuk menentukan metode dan SOP dari implementasi system transmisi;
- BTS Implementation adalah kegiatan pembahasan metode dan SOP untuk melakukan implementasi BTS;
- Integration & Comisioning with operator network adalah pembahasan penentuan metode dan SOP untuk integrasi dan commissioning dengan operator lain yang sudah ada;
- Coordination for Telkomsel STO, Metro-E resources adalah kegiatan untuk mempercepat implementasi penggunaan STO Telkom dan Penggunaan kapasitas Metro-E yang dimiliki oleh Telkom;
- Coordinaton for Telkomsel Networ Resources support volte testing adalah kegiatan untuk mempercepat koordinasi dengan telkomsel;

- Bahwa berdasarkan hasil meeting-meeting dengan Fiberhome dalam rangka menjalankan PKS dengan Fiberhome dimana diketahui ada per- masalahan atau hambatan ketika dalam jangka waktu kontrak pelak- sanaan, FIberhome tidak mengirimkan PO untuk pekerjaan yang menjadi tanggungjawab Telkominfra, Adapun yang disampaikan hambatan tidak terlaksananya penyelesaian pembangunan BTS karena beberapa hal berikut:
- Adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh karena Pandemic Covid-19;
- Sering terjadi bencana longsor dilokasi proyek; dan
- Kelangkaan “Chips" secara global sehingga menyebabkan keterlam- batan pengiriman.
Dapat saksi tambahkan bahwa Chips BTS tersebut diadakan sendiri oleh FiberHome yang sepengetahuan saksi berasal dari Cina, US, Taiwan, Malaysia, Singapura, Korea Selatan. Dan pastinya di Cina sendiri untuk pasokan Chips BTS tidak cukup, sehingga harus dipasok dari negara- negara lain di dunia. Namun pastinya siapa negara pasokan Chips ke FiberHome, saksi tidak mengetahuinya. Hal tersebut dapat ditanyakan kepada pihak FiberHome sendiri.
- Bahwa benar ada dibentuk TIM yang ditunjuk untuk melaksanakan dan menjalankan Surat Perjanjian Kemitraan Pembanguan BTS 4G BAKTI Fiberhome Telkom Infra, ada dibentuk 2 Tim yakni: Project Manajer Temy Hudoyo bertugas melaksanakan proyek konsultasi Implementasi yang produknya adalah Dokumen Konsultasi untuk perencanaan dan imple- mentasi sesuai dengan Purchase Order dari FiberHome, (prosesnya adalah menghadiri pertemuan dengan pihak BAKTI dan FIBER HOME sendiri), sedang Tim Komersial adalah Ketut Dhrama Yoga Sandi, bertu- gas untuk menjalankan proses BAST, invoice hingga pembayaran dari Fiber Home.
- Bahwa lokasi proyek yang dikerjakan oleh kami terdapat di daerah Su- matera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan (Paket 1), dan Sulawesi serta Maluku (Paket 2), namun PT. Telkom Infra tidak bertanggung jawab atas implementasi dilapangan, karena hal itu bukan bagian dari pekerjaan konsultan Implementasi project sebagaimana Berita Acara Kesepakatan Konsorsium atas Revisis Surat Perjanjian Kemitraan, tanggal 16 Septem- ber 2022. bukan berdasarkan pada Surat Perjanjian Kemitraan Paket 1 dan Paket 2 tanggal 2 November 2020 antara Fiberhome dengan Telkom- Infra serta MTD.
- Bahwa untuk pembuatan perencanaan / design atau configurasi untuk BTS yang dibuat oleh Tim BTS Project Telkominfra dimana data utama yang digunakan salah satunya data network existing untuk menentukan kebutuhan apa yang cocok (FO, MW, VSAT) untuk site tersebut, namun tidak dilakukan survey lapangan oleh tim Telkominfra tetapi berdasarkan data survey sebelumnya yang dilakukan oleh tim Fiberhome. Setelah de- sign jadi dan diserahkan kepada Fiberhome, design tersebut masih ada kemungkinan perubahan ketika di implementasikan oleh Subkontraktor yang mengerjakan karena kurangnya detail kondisi lokasi. Dan peruba- han atas design tersebut akan dikembalikan kepada Telkominfra dan untuk statistic berapa banyak perubahan design tersebut menurut saksi sekitar 10 %. (yang lebih mengetahui adalah Temy Hudoyo selaku Project Manager).
- Bahwa setahu saksi tidak ada Konsultan Pengawas dari proyek tersebut, dan Telkominfra juga bukan sebagai konsultan pengawas, jika berdasarkan PKS hanya sebagai konsultan perencanaan implementasi kemudian integrasi dan koordinasi dengan operator existing.
- Bahwa saksi tidak tahu apakah ada perubahan kontrak / addendum an- tara BAKTI dengan Konsorsium Fiberhome - Telkominfra - Multi Trans Data.
- Bahwa Konfigurasi dari pelaksanaan pekerjaan Proyek Base Tranceiver Station (BTS) yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi secara umum terdiri dari 4 konfigurasi yaitu:
- Konfigurasi Tower dimana termasuk didalamnya adalah Pagar dan Ma- terial Sipil lainnya seperti Kabel Grounding, dan Fondasi Tower serta menaranya;
- Konfigurasi untuk Power system termasuk didalamnya Solar Panel dan Battery dan Cabinetnya;
- Konfigurasi Perangkat Radio BTS termasuk antenanya;
- Konfigurasi Perangkat Transmisinya yang terdiri dari Fiber Optic, Mi- crowave dan V-Sat. Konfigurasi tersebut disesuaikan dengan kondisi teknis dan lokasi pembangunan. Apabila kondisi lokasi BTS bisa di- jangkau dengan menggunakan teknologi Fiber Optic maka Fiber Optic digunakan, jika tidak menggunakan Microwave sedangkan jika lokasi sulit dijangkau maka akan menggunakan VSAT. Terkait dengan keem- pat pekerjaan tersebut yang menjadi ruang lingkup pekerjaan Telkom Infra hanya sebagai konsultan implemetasi.
- Bahwa apabila pada site terdapat fiber optic PT Telkom atau operator lainnya, maka konfigurasi akan menggunakan fiber optic karena biaya sewa fiber optic paling murah. Namun, apabila fiber optic tidak tersedia maka pilihan berikutnya adalah menggunakan microwave, adapun mi- crowave memiliki keterbatasan jika di daerah tersebut terdapat kondisi yang menghalangi misalnya bukit / gunung dan bisa juga lokasinya san- gat jauh dengan titik yang akan dihubungkan. Maka, alternatif terakhirnya adalah dengan menggunakan konfigurasi VSAT.
- Bahwa kepada penyidik sebagai berikut: Bahwa pertemuan antara Telkom Infra dengan Fiber Home untuk membahas ruang lingkup telkom infra sebagai konsultan implementasi memang ada terjadi, namun untuk hasil pertemuan dalam bentuk materi / pembahasan rapat ada (akan saksi berikan kepada penyidk hari selasa, tanggal 6 Desember 2022) dan risalah rapat saksi masih ragu apakah ada atau tidak, namun sepengatahuan saksi hasil rapat pembahasan tersebut langsung tertuang dalam Perjanjian Kerjasama.
Bahwa PT. Fiber Home ada menerbitkan Purchase Order kepada PT. Telkom Infra, sebanyak 3 PO, yakni:
- PO Phase 1A, tanggal 24 Juni 2021, No. PO: ID-BAKTI-Telkominfra- 0001-OS untuk sebanyak 826 Site / BTS. Terkait pekerjaan: Consultant for High Level Design, Low Level Design, Design Review, Transmission Implementation, BTS Implementation, Integration & Commisioning with Operator Network, Coordination for Telkom STO, Metro-E Resources, Coordination for Telkomsel Core Network Resources to Support for VoLTE testing.
- PO Phase 1B, tanggal 24 Agustus 2021, No. PO: ID-BAKTI- Telkominfra-0002-OS untuk sebanyak 609 Site / BTS. Terkait pekerjaan: Consultant for High Level Design, Low Level Design, Design Review, Transmission Implementation, BTS Implementation, Integration & Commisioning with Operator Network, Coordination for Telkom STO, Metro-E Resources, Coordination for Telkomsel Core Network Resources to Support for VoLTE testing.
- PO Phase 1B, tanggal 1 Agustus 2022, No. PO: ID-BAKTI-Telkominfra- 0003-OS untuk sebanyak 419 Site / BTS. Terkait pekerjaan: Consultant for High Level Design, Low Level Design, Design Review, Transmission Implementation, BTS Implementation, Integration & Commisioning with Operator Network, Coordination for Telkom STO, Metro-E Resources, Coordination for Telkomsel Core Network Resources to Support for VoLTE testing.
- Bahwa dihasilkan dua dokumen untuk masing-masing PO (Phase Phase 1 A, Phase 1 B, Phase 2), yakni:
- Dokumen yang menguraikan pedoman atau guideline atas pekerjaan design high level berupa panduan untuk site design dan panduan un- tuk design jaringan transmisi. Disamping itu, diuraikan juga pedoman atau guideline design low level berupa pedoman untuk design konfig- urasi link, routing, interface transimisi, serta pedoman untuk konfig- urasi komponen site; (dokumen Term 1).
- Dokumen konsultasi, yang berisikan panduan untuk pekerjaan imple- mentasi BTS, Transmisi, Integrasi dan Komisioning, serta pengetesan / uji coba VoLTE (dokumen Term 2).
- Dokumen rekonsiliasi atas penyelesaian hasil pekerjaan (yakni berdasarkan unit dari jumlah site yang diselesaikan oleh konsorsium). (Dokumen Term 3).
Disamping dua dokumen tersebut (Term 1 dan Term 2), Tim Project Management BAKTI Telkom Infra juga melakukan:
- Koordinasi dengan Telkom terkait penggunaan Metro-E untuk keper- luan konsorsium;
- Koordinasi dengan Telkom terkait survey tim Fiberhome ke STO (Sen- tral Telpon Otomat) Telkom;
- Inisiasi proses FNI (First Network Implementation) perangkat Fiber- home ke Telkomsel;
- Mendampingi Fiberhome dalam rapat mingguan progress review den- gan BAKTI.
- Bahwa tidak ada hal tersebut terjadi. Hal ini dapat dilihat dari rekening ko- ran No. 360679104 An. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, dimana terdapat uang masuk ke rekening BNI Telkom Infra dari Fiber Home disandingkan dengan tanggal PO yang diterima oleh Telkom Infra dari Fiber Home serta invoice dari Telkom Infra ke Fiber Home. Namun untuk lebih detailnya akan saksi bawa dokumen-dokumen tersebut pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2022 pada pukul 09:00 WIB untuk diberikan kepada Penyidik.
- Bahwa ya ada, terkait point no. 23 pada BAP tanggal 29-11-2022, dimana jawaban saksi terkait dengan perubahan atas design Network tersebut akan dikembalikan kepada Telkominfra oleh FiberHome, namun saksi merubah jawaban tersebut, menjadi tidak dikembalikan lagi kepada Telkom infra, karena hal tersebut memang tidak ada mekanisme yang ter- tuang dalam Perjanjian antara Fiberhome dangan Telkominfra. Dan hal tersebut tidak memberikan dampak apapun kepada Telkom Infra maupun Fiber Home atas pekerjaan dari BAKTI.
- Bahwa ya, setelah saksi diberikan kesempatan oleh Penyidik, untuk membaca kembali BAP saksi tersebut tertanggal 02-12-2022, saksi masih tetap pada keterangan saksi, namun dalam pemeriksaan tamba- han hari ini, saksi ada menambahkan keterangan kepada penyidik terkait pertemuan konsorsium dan hasil kesepakatan atas pembicaraan terse- but, dokumen penawaran yang harus dipenuhi oleh konsorsium, di- lakukannya survey serta tagihan-tagihan biaya yang dilakukan ole- hTelkom Infra kepada Fiberhome, serta distribusi wilayah atas sites yang dikerjakan serta didirikan.
- Bahwa benar telah ada pertemuan antara Telkom Infra yang diwakili oleh saksi dengan PT. Fiber Home diwakili oleh Mr. Huang Liang, Mr. Deng Ming Song dan PT. MTD dihadiri oleh Budi, sewaktu proses pencarian mi- tra untuk membentuk konsorsium, dan hal yang dibahas serta disepakati adalah karena konsorsium merupakan hal yang diperlukan untuk meme- nangkan projek BAKTI. Utamanya dalam pembahasan kita (konsorsium) mendiskusikan ruang lingkup masing-masing. Khusus untuk Telkom Infra awalnya saksi mewakili Telkom Infra menyampaikan kemampuan kita menggelar pekerjaan Radio Microwave dan Tower dan inilah yang men- jadi dasar sharing pekerjaan antar anggota konsorsium, yakni: 60% Fiber Home, 30% Telkom Infra dan 10% MTD.
- Sesudah terbentuknya konsorsium dan lelang yang kami menangkan atas pekerjaan BAKTI, pertemuan dan pembicaraan serta hasil kesepa- katan yang ditetapkan adalah: bahwa sesudah kontrak ditanda tangani antara BAKTI dan Konsorsium (Paket 1 dan Paket 2), kami anggota kon- sorsium mendiskusikan lebih detail mengenai apa saja yang menjadi tu- gas dan tanggung jawab masing-masing. Awalnya Telkom Infra untuk sharing pekerjaan sebagai anggota konsorsium sebesar 30% dengan ni- lai + Rp.800.000.000,- per site dengan ruang lingkup: perangkat Radio Microwave dan pembangunan Tower serta Jasa Konsultasi kerja lainnya yang belum di definisikan. Namun setelah diskusi di lingkup internal Telkom Infra kita lebih mengarahkan agar Telkom Infra fokus di konsultan saja. Hal ini mengingat Telkom Infra ada dalam status Red Allert di Telkom Grup, sehingga sulit untuk Telkom Infra untuk bisa menjalankan pekerjaan radio microwave dan juga pembangunan tower tersebut. Akhirnya saksi sampaikan kepada Fiber Home, bahwa Telkom Infra akan berperan sebagai konsultan saja dan proposal ini dibahas di internal Fiber Home. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2021 Fiber Home menyam- paikan usulan kerjasama Telkom Infra sebagai konsultan dan usulan tersebut dibahas di internal Telkom Infra.
- Sebagai tindak lanjut Telkom Infra melanjutkan Pre Assesment terhadap ruang lingkup konsultan tersebut dan di follow up dengan projek charter yang disiapkan oleh Tim Telkom Infra.
- Pada tanggal 9 April 2021 Telkom Infra mengirimkan respon terhadap usulan kerjasama tersebut ke Fiber Home. Lalu pada tanggal 19 April 2021 ditindak lanjuti dengan meeting Fiber Home - Telkom Infra untuk menyampaikan ruang lingkup Telkom Infra yang dapat Telkom Infra ker- jakan. Maka dari sinilah telkom infra melakukan review secara internal dengan melibatkan unit-unit terkait, termasuk proses finalisasi harga.
Setelah melalui proses tersebut Telkom Infra melakukan proses sirkuler penandatanganan kerjasama ke seluruh Direksi. Dan akhirnya dipu- tuskan oleh Direksi Telkom Infra untuk diserahkan ke Fiber Home.
- Bahwa dapat saksi jelaskan kepada penyidik sebagai berikut:
- Dokumen yang kami persiapkan untuk mengikuti proses lelang antara lain dokumen teknis (proposal untuk implementasi, proposal operation and maintenance) yang disusun oleh Tim Teknis yakni Temy Hudoyo (0811980696) serta Tim Bisnis (dokumen yang dipersiapkan adalah BoQ / Bill of Quantity) dan hal ini dapat dijelaskan oleh Ketut Dharma Yoga Sandi (HP 08118168328) selaku Ketua Tim Bisnis / komersil, na- mun hal tersebut, untuk semua dokumen yang diperlukan dan dibutuhkan dalam kepentingan lelang, diserahkan oleh Telkom Infra selalu anggota konsorsium kepada Fiber Home, lalu oleh Tim Fiber Home melakukan up- load dan Subbmit dokumen ke SAP ARIBBA-BAKTI sekitar awal bulan Desember 2020.
- Dan juga Telkom Infra selaku anggota Konsorsium tidak pernah membuat dokumen penawaran dalam proses lelang, namun yang membuat doku- men penawaran sepengetahuan saksi adalah Fiber Home karena seba- gai Leader Konsorsium, dari sisi modal lebih banyak dan interaksi den- gan BAKTI lebih intents.
- Bahwa telkom infra sebagai anggota konsorsium tidak melakukan peker- jaan survey lapangan, karena pekerjaan survey bukan merupakan bagian dari ruang lingkup Telkom Infra selaku konsultan, walaupun survey di- lakukan namun terbatas pada izin masuk ke fasilitas Telkom. Keterlibatan Telkom Infra dalam kegiatan survey, adalah terkait perizinan akses masuk ke fasilitas telkom, seperti Telkom Infra yang menyambungkan permoho- nan survey dari Fiber Home untuk diteruskan ke Divisi Wholesale Service Telkom kemudian ke unit-unit telkom terkait, dimana kegiatan yang di- lakukan adalah untuk interkoneksi ke jaringan telkom dan penggunaan space (ruangan perangkat jaringan) yang kesemuannya adalah Non Satelit.
- Bahwa Fiber Home sendiri pernah meminta Telkom Infra untuk meminta perizinan akses masuk ke fasilitas Telkom grup untuk daerah Sulawesi, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, NTT.
- Bahwa kepada Penyidik, secara garis besar penggunaanya adalah untuk membiayai operasional pekerjaan konsultasi ini seperti membiayai terkait penggunaan uang yang diterima Telkom Infra dari Fiber Home atas pekerjaan yang dilaksanakan bisa dijawab oleh bagian keuangan Telkom Infra, yakni Sandra Usman (VP Financial Control, HP. 0811931665) dan Gigin H (Financial Operation, HP. 0811227414).
- Bahwa dapat saksi terangkan kepada Penyidik sbb:
- Bahwa jumlah total site di Phase 1 adalah 1435 sites (826 sites Phase 1A ditambah 609 sites Phase 1B).

Sedangkan di rekonsiliasi pada Phase 1 termin 3A hanya ada sebanyak 509 sites (313 sites Phase 1A ditambah 196 sites di Phase 1B) berdasarkan jumlah site yang sudah diselesaikan (sudah BAPHP) pada saat itu. Sedangkan sisanya sejumlah 926 sites akan dilakukan rekonsiliasi kemudian, tergantung progress penyelesaian jumlah site tersebut.
Sedangkan untuk Phase 2, jumlah site yang menjadi acuan Telkominfra adalah sebanyak 491 site sesuai PO Phase 2 FiberHome ke Telkominfra. Dari hasil pembahasan dengan FiberHome di kantor Fiber Home Jl. Letjend S.Parman Kav. 28 Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan Jakarta Barat, Gedung APL, Tower Lt.30 Suite 7, pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022, disampaikan ke Telkom Infra (hadir Ketut Yoga dan Temy dari Telkom Infra dan Mr. Deng dan Mr. Wang Tao di Fiber Home), bahwa untuk tahun 2022 ini, jumlah sites yang akan selesai sebanyak 226 sites, sehingga 226 sites inilah yang dijadikan acuan perhitungan untuk tahun 2022, sedangkan sisanya sebanyak 265 sites akan menjadi acuan di tahun 2023.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima pembayaran secara pribadi atas pekerjaan dimaksud baik dari Telkom Infra sendiri maupun dari Fiber Home. Begitupun dengan Tim Teknis maupun Tim Bisnis / Komersial.
- Bahwa oleh karena syarat dalam mengikuti proses Bidding dalam Proyek Pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo disyaratkan harus membentuk kemitraan/konsorsium dan dalam konsorsium tersebut harus terdiri dari Perusahaan yang memiliki Teknologi BTS atau biasa disebut Owner Teknology dan disyaratkan juga dalam konsorsium tersebut harus terda- pat Perusahaan yang mempunyai Lisensi atau Ijin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup (Jartup). Proses awalnya saksi selaku Direktur Bisnis PT. Telkom Infra melakukan pertemuan-pertemuan dengan beber- apa perusahaan khususnya perusahaan yang memiliki Owner Teknologi serta perusahaan yang memiliki Lisensi Jaringan Tetap Tertutup. Dalam proses penjajakan tersebut kami belum mencapai kesepakatan dengan beberapa perusahaan yang kami tawarkan. Selanjutnya proses penja- jakan tersebut saksi bersama Direktur Utama PT. Telkom Infra yaitu Bob Apriawan menyampaikan kepada Komisaris Utama PT. Telkom Infra yaitu Dian Rahmawan dan selanjutnya oleh Komisaris Utama menyampaikan Bahwa selain itu dalam proses penjajakan yang dilakukan pleh PT. Telkom Infra ternyata anak perusahaan PT. Telkom yang lain seperti PT. Mitratel dan Divisi Government Srvices (DGS) dibawah Direktorat Entrprise PT. Telkom juga berminat dan melakukan penjajakan atas Proyek Pembangunan BTS 4G BAKTI KOMINFO. Sehingga oleh karena terdapat dua (2) anak perusahaan PT. Telkom Indonesia serta terdapat salah satu Direktorat PT. Telkom yang berminat mengikuti Proyek tersebut, sehingga oleh Direksi PT. Telkom memutuskan yang akan ikut dalam Proyek Pembangunan BTS 4G pada BAKTI KOMINFO adalah PT. Telkom Infra.
Bahwa setelah diputuskan PT. Telkom Infra yang akan maju dalam Proyek Pembangunan BTS 4G BAKTI KOMINFO maka Direksi PT. Telkom mengeluarkan Surat Dukungan yang diberikan kepada PT. Telkom Infra untuk menggarap Proyek Pembangunan BTS 4G pada BAKTI KOMINFO. Setelah mendapatkan Surat Dukungan, selanjutnya Direktur Wholesale Service PT. Telkom Indonesia yaitu DIAN RAHMAWAN menyampaikan kepada Direksi PT. Telkom Infra untuk mengajak kemitraan bersama dengan PT. Fiberhome Tech Indonesia sebagai pemilik Owner Teknologi dalam menggarap Proyek Pembangunan BTS 4G BAKTI KOMINFO.
Atas permintaan Direktur Wholesale Service PT. Telkom Indonesia yaitu DIAN RAHMAWAN untuk mengajak PT. Fiberhome dalam bermitra sehingga saksi selaku Direktur Bisnis PT. Telkom Infra menjumpai Huang Liang yang merupakan Direktur dari PT. Fiberhome dan dalam pertemuan tersebut PT. Fiberhome menyetujui untuk bermitra dengan PT. Telkom Infra. Selanjutnya untuk mencari Perusahaan yang mempunyai Lisensi Jaringan Tetap Tertutup (Jartup), kami menawarkan kepada Huang Liang untuk melibatkan PT. Telkom Satelit (Telkomsat) salah satu anak perusahaan dari PT. Telkom Indonesia dalam membentuk kemitraan atau konsorsium yang merupakan salah satu syarat dalam Proses Prakualifikasi akan tetapi oleh pihak Fiberhome menyampaikan bahwa anggota kemitraan semuanya jangan dari PT. Telkom semua dan saat itu PT. Fiberhome menawarkan PT. Multi Trans Data (MTD) sebagai anggota kemitraan pemilik lisensi Jaringan Tetap Tertutup.
- Bahwa sepengetahuan saksi PT. Fiberhome Tech Indonesia adalah pemi- lik Owner Technologi adalah pada saat kami berdiskusi dengan Huang Liang dan Deng Mingsong dimana mereka meyampaikan bahwa PT. PT.
Fiberhome Tech Indonesia adalah anak perusahaan dari Perusahaan Wuhan Fiberhome International Technologies Co. Ltd di China mempun- yai anak perusahaan yang namanya Datang Mobile Communications Equipment Co. LTd dimana Datang Mobile Communications Equipment Co. LTd ini merupakan perusahaan perusahaan yang memproduksi BTS di China atau biasa disebut Vendor.
- Bahwa yang disampaikan kepada kami bahwa induk perusahaan dari PT. Fiberhome Tech Indonesia yaitu Perusahaan Wuhan Fiberhome Interna- tional Technologies Co. Ltd di China adalah Teknologi Owner melalui salah satu anak perusahaan di China yaitu Datang Mobile Communica- tions Equipment Co. LTd, mereka menyampaikan bahwa market Share mereka di China sebesar 10%.
- Bahwa menyangkut hubungan hukum termasuk pemegang saham antara PT. Fiberhome Tech Indonesia dengan Induk Perusahaan Wuhan Fiber- home International Technologies Co. Ltd di China termasuk hubungan pe- megang saham dengan perusahaan Datang Mobile Communications Equipment Co. LTd sebagai pemilik Owner Teknologi kami tidak pernah disampaikan.
- Bahwa memang pada saat pertemuaan dengan PT. Fiberhome Tech In- donesia kami menyampaikan bahwa sepengetahuan kami terinformasi bahwa perusahaan yang merupakan Owner Technology adalah Datang Mobile Communications Equipment Co. LTd dan bukanlah Wuhan Fiber- home International Technologies Co. Ltd sehingga informasi yang kami dapatkan tersebut sempat kami tanyakan kepada Huang Liang atau Deng Mingsong, namun dari pihak PT. Fiberhome Tech Indonesia tetap meyakinkan kepada kami bahwa dengan menggunakan Datang Mobile Communications Equipment Co. LTd adalah perusahaan pemilik Owner Technologi yang dimiliki oleh Wuhan Fiberhome International Technolo- gies Co. Ltd.
- Bahwa yang mengikuti proses Bidding dalam Kemitraan/Konsorsium an- tara PT. Telkom Infra, PT. Fiberhome Tech Indonesia dan PT. Multi Trans Data adalah PT. Fiberhome Tech Indonesia termasuk segala bentuk ko- munikasi pada saat Bidding sampai dengan pelaksanaan pekerjaan.
- Bahwa saksi pernah bertemu dengan Anang Latief selaku Direktur Utama BAKTI KOMINFO dimana sebekumnya Tim saksi di PT. Telkom Infra menyampaikan ke saksi bahwa ada Projek Penggelaran BTS pada BAKTI KOMINFO dan atas saran dari teman-teman Telkom Infra agar su- paya kita (Telkom Infra) eksplore Proyek tersebut dan melakukan melakukan pertemuan dengan pihak BAKTI KOINFO. Bahwa oleh karena saksi sudah kenal lama dengan Anang Latief yang merupakan Direktur Utama BAKTI KOMINFO kemudian sekitar Agustus 2020 saksi menyam- paikan kepada Anky sebagai salah satu VP pada PT. Telkom Infra agar coba diatur pertemuan dengan Anak Latief. Setelah berhasil diatur saksi coba menghubungi Anang Latief lewat Ponsel dan menyampaikan ingin ketemu sehingga kami sepakat bertemu pada salah satu Restoran di daerah Blok-M.
Dalam pertemuan dengna Anang Latief tersebut saksi didampingi oleh Anky dan menyampaikan maksud pertemuan tersebut yaitu kami (PT. Telkom Infra) mendengar bahwa BAKTI KOMINFO akan melaksanakan Proyek BTS dan saksi menyampaikan bahwa PT. Telkom Infra mempunyai kemampuan untuk menangani BTS karena BTS-BTS yang ada pada PT. Telkomsel untuk Operasional dan Pemeliharaan (OM) dijalankan oleh PT. Telkom Infra. Dengan kemampuan tersebut kami mengusulkan apakah kami (PT. Telkom Infra) bisa ikut menggarap Proyek BTS pada BAKTI KOMINFO. Atas penawaran kami selanjutnya Anang Latief menyampaikan memang benar bahwa BAKTI KOMINFO akan melaksanakan Proyek Pembangunan BTS dan ini adalah Proyek Nasional silahkan diskusi dengan kawan-kawan BAKTI menyangkut ruang lingkup dalam proyek BTS BAKTI KOMINFO. Atas penyampaian Anang Latief tersebut kemudian Anky segera bertemu teman-temannya yang ada di BAKTI KOMINFO namun saksi tidak tahu siapa teman Anky pada BAKTI KOMINFO.
- Bahwa dalam pembicaraan antara saksi dengan Anang Latief dimana setelah memaparkan kempuan dari PT. Telkom Infra, saksi sempat menanyakan peluang kami PT. Telkom Infra yang akan mendapatkan proyek tersebut, dan ternyata Anang Latif menyampaikan silahkan saja didiskusikan dengan rekan-rekan BAKTI yang lain menyangkut keterli- batan PT. Telkom Infra dalam mengikuti Proyek BTS BAKTI KOMINFO.
- Bahwa memang benar pertemuan antara saksi dengan Anang Latief se- laku Dirut Bakti Kominfo agar kami mendapatkan pekerjaan BTS 4G BAKTI Kominfo dan pada akhirnya kami berhasil ditunjuk sebagai peme- nang dalam proyek BTS BAKTI KOMINFO dimana saat itu PT. Telkom In- fra membangun konsorsium dengan PT. Fiberhome Tech Indonesia dan PT. Multi Trans Data.
- Bahwa setelah pertemuan pada bulan Agustus 2020 dengan Anang Latief, tidak ada lagi pertemuan dengan Anang Latief.
- Bahwa Setelah melakukan pertemuan dengan Anang Latief selaku Direk- tur Utama BAKTI KOMINFO, saksi tidak pernah menyerahkan sesuatu barang atau uang atau barang lainnya kepada Anang Latief.
- Bahwa informasi yang didapat oleh Anky kemudian disampaikan kepada BOD PT. Telkom Infra yaitu:
- Menyangkut ruang lingkup pekerjaan BTS dimana yang digelar itu adalah BTS, Tower, Power, Transport atau Transmisi jenis apa yang akan digunakan yakni bisa Radio/Microwave, Fiber Optik dan juga Bisa Satelit:
- Mitra-mitra siapa saja yang dapat melakukan kerja sama dengan PT. Telkom Infra dalam Proyek BTS;
- Bahwa Proyek ini terdiri dari beberapa paket;
- Juga menyangkut solusi transmisi yang akan digunakan dalam paroyek tersebut.
- Bahwa benar PT. Telkom Infra adalah perusahaan yang mengerjakan Proyek Pembangunan BTS BAKTI KOMINFO pada paket 1 dan 2 yang bermitra dengan PT. Fiberhome Tech Indonesia dan PT. Multi Trans Data.
- Bahwa saksi kenal dengan Chandra Ari Setiawan pada bulan Juli tahun 2020 karena pada saat Proyek ini berjalan yang bersangkutan adalah se- bagai salah satu Komisaris PT. Telkom Indonesia dimana PT. Telkom In- fra adalah anak perusahaan dari PT. Telkom Indonesia. Menyangkut hubungan antara saksi dengan Chandra Ari Setiawan dalam hal meng- garap proyek BTS BAKTI KOMINFO hanya sebatas komunikasi Formal saat rapat per Triwulan antara anak perusahaan Telkom dengan para Komisaris anak perusahaan serta para Komisaris PT. Telkom Indonesia. Bahwa dalam rapat tersebut setiap kinerja anak perusahaan dilakukan review oleh para Komisaris anak perusahaan dan para Komisaris PT. Telkom Inonesia termasuk melakukan review atas proyek BTS BAKTI KOMINFO yang sedang dikerjakan oleh PT. Telkom Infra pada saat itu.
- Bahwa seingat saksi yang menjadi Direktur Utama PT. Mitratel adalah Teddy H. sedangkan status dari PT. Mitratel adalah anak perusahaan dari PT. Telkom Indonesia sehingga dengan demikian PT. Mitratel dan PT.
Telkom Infra adalah sama-sama anak perusahaan dari PT. Telkom In- donesia.
- Bahwa saksi pernah melakukan komunikasi intens dengan Teddy H se- laku Direktur Utama PT. Mitratel dalam menggarap proyek BTS BAKTI KOMINFO, dimana pada saat yang bersamaan ternyata PT. Mitratel juga tertarik dalam menggarap proyek tersebut. Komunikasi yang kemi lakukan adalah siapa yang akan menggarap proyek tersebut namun karena kedua anak perusahaan ini juga ingin menggarap termasuk Divisi Goverment Services (DGS) dibawah Direktorat Enterprise PT. Telkom In- donesia sehingga saksi dan Teddy H memutuskan untuk permasalahan ini sebaiknya kami mengikuti keputusan Direksi PT. Telkom Indonesia dan satat itu Direksi (BOD) PT. Telkom Indonesia memutuskan PT. Telkom In- fra sebagai anak ‘perusahaan yang akan menggarap proyek BAKTI KOMINFO.
- Bahwa pembahasan menyangkut proyek BTS BAKTI KOMINFO antara saksi dengan Dian Rachmawan yang merupakan salah satu Komisaris PT. Telkom Infra dan juga merangkap sebagai Direktur Wholesale PT. Telkom Indonesia hanya sebatas ppertemuan formal dalam Rapat Gabungan antara Direksi dan Komisaris pada PT. Telkominfra. Dalam ra- pat-rapat yang diselenggarakan setiap bulan tersebut kami para Direksi sering mempresentasikan proyek-proyek yang sedang dikerjakan oleh PT. Telkom Infra termasuk Proyek BTS BAKTI KOMINFO.
- Bahwa saksi kenal dengan Jemmy Sutjiawan. Bahwa hubungan kami dengan yang bersangkutan adalah hanya sebatas pekerjaan BTS BAKTI KOMINFO dimana sepengetahuan saksi, Jemmy Sutjiawan adalah seba- gai Subcon pada Paket 1 dan Paket 2 yang dikerjakan oleh Konsorsium PT. Fiberhome Tech Indonesia, PT. Telkom Infra dan PT. Multi Trans Data. Bahwa seingat saksi setelah ada penunjukkan pemenang dalam proses Bidding untuk BTS BAKTI KOMINFO, saksi bersama dengan Huang Liang/Deng Mingsong wakil dari Fiberhome juga bersama Budi wakil PT. MTD termasuk bersama Jemmy Sutjiawan, bertempat di kantor PT. Sansaine pernah melakukan pertemuan dalam rangka membahas tindak lanjut kontrak BAKTI atas pelaksanaan Proyek BTS BAKTI KOM- INFO.
- Bahwa saksi dengan Dian Rachmawan dan Jemmy Sutjiawan tidak per- nah bertemu dalam rangka membicarakan Proyek BTS BAKTI KOM- INFO.
- Bahwa dirut Telkom adalah Riri Adriansaksih, sedangkan Komisaris Uta- manya adalah Reynald Kasali dan Komisarisnya Chandra Arie Setiawan.
Bahwa untuk Dirut Telkomsel adalah Setyanto Hantoro, Komisaris Utama Ririek Adriansyah sedangkan untuk Komisaris lainnya saksi tidak ingat.
- Bahwa saksi dan Bob Apriawan (Direktur Utama) melaporkan kepada Dian Rachmawan selaku Komisaris Utama bahwa kesepakatan antara anggota konsorsium dan leader konsorsium, untuk PT. Telkominfra men- dapatkan porsi sebanyak 30% setelah dapat dukungan dari PT. Telkom. Bentuk dukungan tersebut berupa surat dukungan dari Direktur Keuan- gan PT. Telkom.
- Bahwa tujuan dibuatnya surat dukungan sebagai bahan pertimbangan Pokja Pemilihan untuk kelengkapan persyaratan tender proyek Penyedi- aan Penyedia Infrastruktur BTS 4 G dan infrastruktur pendukung Paket 1 dan Paket 2.
- Bahwa tanggapan Dian Rachmawan selaku Komisaris Utama mendap- atkan porsi sebanyak 30% cukup layak dengan memperhatikan kondisi perusahaan. Porsi sebanyak 30 % tersebut scoop of work yang dapat di- lakukan adalah scoop konektifitas yang menjadi jualan utama Telkom dan sebagian kecil project management. Dian Rachmawan menilai apa yang dilakukan oleh direksi sesuai dengan arahan yang diberikan.
- Bahwa berdasarkan laporan keuangan kesimpulannya adalah PT. Telkominfra pada tahun 2020 dalam kondisi tidak sehat sehingga Langkah-langkah yang diambil adalah sebagai berikut:
- Menghindari project-project yang berisiko mengakibatkan kerugian serta pendapatan yang tidak continue;
- Mengupayakan pekerjaan-pekerjaan yang bisa menghasilkan pendap- atan yang continue;
- Meningkatkan kompetensi internal agar perusahaan substance;
- Mencari peluang-peluang pekerjaan di lingkungan Telkom Crew seperti di Telkomsel dan Mitra Tel.
- Bahwa saksi tidak tahu Anang Latif mengarahkan terkait kontruksi kon- sorsium.
- Bahwa sepengetahuan saksi Divisi Goverment Services (DGS) dibawah Direktorat Enterprise PT. Telkom Indonesia juga berminat untuk mengikuti project di BAKTI. Bahwa yang membuat PT. Telkom tidak berminat untuk menggarap project tersebut karena memperhatikan arahan CSS 2021 – 2025 bahwa Telkom Infra agar fokus pada core capability dalam men- gelola portfolio Infrastrukture terkait Infrastructure Managed Service, Sub- marine Cable Services dan Energy Solution (Related Telco), dengan memperhatikan governance yang ketat agar memperoleh financial re- structure, profitability dan positive ending balance yang lebih baik.
- Bahwa yang menjadi pertimbangan Telkom akhirnya menunjuk PT. Telkom Infra untuk mennggarap project BAKTI karena memperhatikan arahan CSS 2021-2025 bahwa Telkom Infra agar fokus pada core capa- bility dalam mengelola portfolio Infrastrukture terkait Infrastructure Man- aged Service, Submarine Cable Services dan Energy Solution (Related Telco), dengan memperhatikan governance yang ketat agar memperoleh financial restructure, profitability dan positive ending balance yang lebih baik.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah BOD PT. Telkom melakukan ko- munikasi dengan Anang Latif dalam mendukung PT. Telkominfra dalam menggarap project BTS Bakti Kominfo.
- Bahwa yang menjadi pertimbangan saksi selaku Direktur Bisnis PT. Telkom Infra saat itu sehingga mau menggarap project BAKTI agar dapat memperbaiki kondisi keuangan Telkom Infra.
- Bahwa surat tersebut ditandatangani oleh HERI SUPRIADI (Direktur Keuangan PT. Telkom Indonesia) dimana tupoksi dari direktur keuangan untuk menerbitkan surat dukungan kepada anak perusahaan PT. Telkom Indonesia.
- Bahwa maksud surat dukungan tersebut yang menyatakan bahwa kondisi keuangan Telkom Infra masih dalam kendali dan sesuai rencana bisnis Telkom Infra yaitu sepanjang Telkom Infra mengikuti proses sesuai dengan aturan hal tersebut akan menjadi aman.
- Bahwa yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan project BTS 4G Bakti Kominfo 2021-2022 untuk pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkom Infra) adalah BOB APRIAWAN selaku Direktur Utama Perusahaan.
- Bahwa Saksi tidak pernah memberikan fee kepada siapapun dalam proyek penyelenggaraan BTS 4G dan infrastruktur pendukung tahap I tahun TA 2021;
- Bahwa porsi sharing pekerjaan Konsorsium adalah sebesar 30% untuk Telkominfra, 60% untuk Fiberhome, dan 10% untuk MTD;
- Bahwa pada bulan Juli atau Agustus 2020 saksi memperoleh informasi dari vice president (VP) PT Telkominfra bahwa BAKTI Kominfo akan melaksanakan pekerjaan pembangunan BTS 4G kemudian VP Telkominfra menyampaikan untuk bertemu dengan Anang Achmad Latif di salah satu cafe di daerah Blok M. Pada pertemuan tersebut Saksi melobi Anang Achmad Latif agar PT Telkominfra dapat ikut terlibat dalam mengerjakan proyek pembangunan BTS 4G;
- Bahwa tidak ada pihak yang mengarahkan Telkominfra untuk melakukan kerja sama dalam bentuk Konsorsium dengan Fiberhome dan MTD. Telkominfra menjadi anggota konsorsium berdasarkan rapat internal direksi yang memutuskan untuk mencari mitra;
- Bahwa total keuntungan yang diperoleh PT Telkominfra dalam pada proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung adalah sebesar Rp.56 miliar
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang butki yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa: Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kemitraan Pembangunan BTS4G BAKTI/ Agreement of Partnership For Deployment BTS4G BAKTI Fiberhome Telkominfra No: 01/FH-TI/V/250521 tanggal 25 Mei 2021.
XXI
72. 23. 2 (dua) lembar Organitation Chart (org chart) Telkominfra untuk pelaksanaan kontrak Telkominfra Fiberhome. 24. 1 (satu) bundel Detail SOW Telkominfra ke FH Project BAKTI Telkom- infra. 25. 1 (satu) lembar Number Of MOM Date Friday, 12th Aug 2022, 10am- 12pm location APL Office Tower, 30th Floor antara Fiberhome dengan Telkominfra. XXI 23 s.d 25 3. 8. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 8 Bertuliskan PAKET 1 KEMI-
TRAAN FIBERHOME – TELKOMINFRA – MTD Part 2 yang berisi 1 (satu) bundel ordner PROYEK PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR BASE TRANCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRASTRUKTUR PEN- DUKUNGNYA PAKET 1 (SUMATERA, NUSA TENGGARA, DAN KALI- MANTAN) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–3 – CON- SORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020. 9. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 9 Bertuliskan PAKET 2 Kemitraan
FIBERHOME – TELKOMINFRA - MTD yang berisi: 1. 1 (satu) bundel ordner nomor 1 PROYEK PENYEDIAAN INFRAS-
TRUKTUR BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRAS- TRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 2 (SULAWESI DAN MALUKU) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–2 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomu- nikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020. 2. 1 (satu) bundel ordner nomor 2 PROYEK PENYEDIAAN INFRAS-
TRUKTUR BASE TRANSCEIVER STATION (BTS) 4G DAN INFRAS- TRUKTUR PENDUKUNGNYA PAKET 2 (SULAWESI DAN MALUKU) – DOKUMEN KUALIFIKASI (SALINAN) BUKU–3 – CONSORTIUM PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Infrastruktur Telekomu- nikasi Indonesia, PT. Multi Trans Data, November 2020.XXVII
8 & 9
HAK KEWAJIBAN 1. Memperoleh laporan pelaksanaan pekerjaan sesuai ruang lingkup pekerjaan Telkom Infra (lampiran I);
Wajib melakukan pembayaran untuk nilai dengan merujuk pada Pasal 5 dan Pasal 8 dari perjanjian ini atas pelaksanaan pekerjaan oleh Telkom Infra sebagaimana ruang lingkup pekerjaan Telkom Infra;2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai ruang lingkup pekerjaan Telkom Infra.
Wajib menyediakan data untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan sesuai ruang lingkup pekerjaan telkom infra;HAK KEWAJIBAN 1. Mendapatkan pembayaran untuk nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 8 perjanjian ini atas pelaksanaan pekerjaan sesuai ruang lingkup pekerjaan Telkom Infra (Lampiran I) Melaksanakan pekerjaan sesuai ruang lingkup pekerjaan Telkom Infra (Lampiran I) 2. Mendapatkan informasi dan data yang jelas dan benar dari Fiber Home untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan sesuai ruang lingkup pekerjaan Telkom Infra (Lampiran I) Melakukan koordinasi yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai ruang lingkup pekerjaan Telkom Infra (Lampiran I) Menyediakan SDM untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan sesuai ruang lingkup pekerjaan Telkom Infra (Lampiran I)

Adapun untuk output dari keseluruhan pekerjaan tersebut saksi tidak tahu, dan akan dijelaskan oleh tim Project design tersebut. Namun untuk detailnya penjelasan atas pekerjaan konsultan implementasi dapat ditanyakan kepada Projek Manajer yakni: Temy Hudoyo.
Sedangkan dalam membuat As Planned Drawing dan As Build Drawing, kami Telkom Infra tidak pernah membuat kedua dokumen tersebut, tetapi pekerjaan tersebut adalah tanggung jawab dari FiberHome.
Multi Trans Data, seperti yang sudah saksi jelaskan diatas lebih kepada Jaringan Tertutup yang berhubungan dengan operator telekomunikasi dimana MTD memiliki lisensinya.
Sedangkan untuk lokasi sites tersebut ada di beberapa provinsi non Papua, sebagai berikut: Namun, untuk lebih detailnya tentang lokasi site yang dikerjakan, akan saksi jawab dan berikan dokumennya pada Penyidik pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2022 saat pemeriksaan lanjutan.



- FRAN RINALDY, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga serta hubungan pekerjaan dengan yang bersangkutan.
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Direktur Utama pada PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) sejak bulan Juni tahun 2021 sampai dengan saat ini;
- Bahwa PT EMM merupakan sub kontraktor dari Konsorsium FiberHom- Telkominfra-MTD pada program pengadaan BTS 4G;
- Bahwa Saksi menyediakan power system sesuai dengan Purchase Order dari PT Fiberhome berdasarkan perjanjian dengan Huang Liang selaku CEO Fiberhome Technologies Indonesia;
- Bahwa rincian harga dari power system berbeda-beda dengan range harga dimulai dari Rp.50 juta sampai dengan Rp.100 juta Purchase Order yang diminta oleh Fiberhome sebanyak 1.504 set dengan nilai harga sebesar Rp.270 miliar;
- Bahwa sepengetahuan saksi excelsia mitraniaga mandiri berdiri pada bulan januari 2020, dan telah megalami beberapa kali perubahan, sebagai berikut:
- Akta Perdirian PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri No. 02 tanggal 08 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Indra Gunawan, S.H.,M.Kn di Jakarta Utara. Adapun susunan pemilik saham, susunan direksi dan komisaris PT. EMM berdasarkan akta tersebut sebagai berikut:
Susunan Pemilik Saham:- Philip Cia mempunyai saham sebanyak 4.500 lembar saham
dengan nilai Rp.450.000.000,00 (90%); - Ny. Jolanda Liedya Vera mempunyai saham sebanyak 500 lembar saham dengan nilai Rp.50.000.000,00 (10%).
Susunan Direksi:
- Direktur Utama: Michael Roring;
- Direktur: Khoue Hui Leng.
Susunan Komisaris:
- Komisaris Utama:Philip Cia
- Komisaris: Ny. Jolanda Liedya Vera.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-0002048.AH.0101.TAHUN 2020 tanggal 14 Januari 2020.
- Philip Cia mempunyai saham sebanyak 4.500 lembar saham
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri Nomor: 12 tanggal 18 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Indra Gunawan,S.H.,M.Kn di Jakarta Utara. Adapun susunan pemilik saham, susunan direksi dan komisaris PT. EMM berdasarkan akta tersebut sebagai berikut:
Susunan Pemilik Saham:- Philip Cia mempunyai saham sebanyak 4.500 lembar saham
dengan nilai Rp.450.000.000,00 (90%); - Hene Putro mempunyai saham sebanyak 500 lembar saham
dengan nilai Rp.50.000.000,00 (10%). Susunan Direksi:
- Direktur Utama: Philip Cia;
- Direktur: Hendra Pranata.
Susunan Komisaris:
- Komisaris: Hene Putro
- Philip Cia mempunyai saham sebanyak 4.500 lembar saham
- Akta Penegasan Pemindahan Hak-Hak Atas Saham Nomor 13 tanggal 18 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Indra Gunawan, S.H.,M.Kn di Jakarta Utara memuat mengenai pemindahan saham dari Ny. Jolanda Liedya Vera kepada Hene Putro;
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Luar Biasa PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri Nomor: 01 tanggal 08 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Ety Hidayati,S.H.,M.Kn di Kabupaten Serang. Adapun susunan pemilik saham, susunan direksi dan komisaris PT. EMM berdasarkan akta tersebut sebagai berikut:
Susunan Pemilik Saham:- Fran Rinaldy mempunyai saham sebanyak 4.500 lembar saham dengan nilai Rp.450.000.000,00 (90%);
- Hene Putro mempunyai saham sebanyak 500 lembar saham
dengan nilai Rp.50.000.000,00 (10%). Susunan Direksi:
- Direktur Utama: Fran Rinaldy;
- Direktur: Hendra Pranata.
Susunan Komisaris:
- Komisaris: Hene Putro
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Luar Biasa PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri Nomor: 24 tanggal 28 April 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ety Hidayati,S.H.,M.Kn di Kabupaten Serang. Adapun susunan pemilik saham, susunan direksi dan komisaris PT. EMM berdasarkan akta tersebut sebagai berikut:
Susunan Pemilik Saham:- Fran Rinaldy mempunyai saham sebanyak 4.500 lembar saham dengan nilai Rp.450.000.000,00 (90%);
- Hene Putro mempunyai saham sebanyak 500 lembar saham
dengan nilai Rp.50.000.000,00 (10%). Susunan Direksi:
- Direktur Utama: Fran Rinaldy;
- Direktur: Hendra Pranata.
Susunan Komisaris:
- Komisaris: Hene Putro.
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri Nomor: 06 tanggal 24 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Nyak Amini,S.H.,M.Kn di Kabupaten Tangerang. Adapun susunan pemilik saham, susunan direksi dan komisaris PT. EMM berdasarkan akta tersebut sebagai berikut:
Susunan Pemilik Saham:- Fran Rinaldy mempunyai saham sebanyak 4.500 lembar saham dengan nilai Rp.450.000.000,00 (90%);
- Hene Putro mempunyai saham sebanyak 500 lembar saham
dengan nilai Rp.50.000.000,00 (10%). Susunan Direksi:
- Direktur Utama: Fran Rinaldy;
- Direktur: William Lienardo.
Susunan Komisaris:
- Komisaris: Hene Putro.Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU-0025821.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 07 Februari 2023.
- Akta Perdirian PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri No. 02 tanggal 08 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Indra Gunawan, S.H.,M.Kn di Jakarta Utara. Adapun susunan pemilik saham, susunan direksi dan komisaris PT. EMM berdasarkan akta tersebut sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi bisa mengetahui PT. Mitra Mandiri Niaga dan kenal dengan Philip Cia dari saudaranya yang bernama William Lienardo, saat itu Wiliam Lien- ardo mengatakan bahwa Philip akan menjual perusahaan PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri (perusahaan perdagangan alat listrik) dan saksi ditawari untuk membeli saham Philip Cia diperusahaan tersebut se- banyak 4500 lembar, berdasarkan penyampaian darii William saat itu PT. Excelsia sementara mengajukan penawaran ke PT. Fiberhome untuk ter- libat dalam proyek BAKTI sehingga saksi tertarik untuk membeli perusa- haan tersebut, selanjutnya saksi membeli PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri dengan cara membeli saham Philip Cia sebanyak 4500 dengan harga sebesar Rp. 450.000.000,- pada bulan Juni 2021.
- Bahwa saksi tidak mengetahui jelas apa hubungan William dengan Philip Cia, berdasarkan Penyampaian dari Willian kalau mereka berdua ada hubungan saudara jauh, tetapi sepengetahuan saksi, setiap harinya Wiliam yang men- jalankan perusahaan tersebut (Excelsia Mitraniaga Mandiri). Jadi karena William Lienardo yang menjalankannya maka dia menawarkan kepada saksi perusahaan tersebut.
- Bahwa pembayaran sa- ham, saksi lakukan secara cash/tunai kepada Philip Cia sehingga tidak ada bukti transfernya, tetapi saksi punya bukti akta jual beli saham antara saksi dengan Philip Cia berdasarkan Akta Notaris Ety Hidayati, SH.,M.Kn Nomor 02 tanggal 08 Juli 2021.
- Bahwa sumber uang be- rasal dari uang yang saksi simpan dirumah dan pemberian dari orang tua saksi.
- Bahwa saksi tidak ingat dengan pasti dimana serta kapan uang tersebut saksi serahkan dan juga tidak ingat siapa saja yang menyaksikan pembayaran uang tersebut;
- Bahwa asset yang dimi- liki oleh PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri hanyalah berupa perlengkapan kantor, mebelair dan alat-alat listrik yang dijual. Bahwa sepengetahuan saksi PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri tidak memiliki hutang kepada pihak menapun serta PT. Exelsia Mitraniaga Mandiri sebelumnya memilki pekerjaan Bersama fiber home dan selanjutnya pada tahun 2022 memiliki pekerjaan bersama IBS untuk proyek di BAKTI;
- Bahwa core bisnis dari Excelsia sesuai dengan pasal 3 Nomor 24 tahun 28 April 2022 pernyataan keputusan rapat Pemegang Saham Liuar Biasa PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri adalah Konstruksi bangunan sispil elektrikal, perdangan besar mesin peralatan dan perlengkapan lainnya, industry peralatan lainnya dan pembangkit tenaga listrik. Tempat kedudukan/alamat domisili adalah Jl. Pluit Raya Nomor 132 O, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Tetapi operasional beralamat di Kampung Melayu Timur, gudang 100, RT.02 RW 013, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tanggerang, Propinsi Banten;
- Bahwa perbedaan itu karena berdasarkan info dari Wiliam dan juga disampaikan oleh Philip kepada saksi, awalnya Ruko di Pluit Raya milik orang tua dari Philip Cia, tetapi karena tempatnya sudah tidak memadai karena ada proyek BAKTI maka mereka menyewa kantor dan gudang di teluk naga, pada waktu saksi masuk di bulan Juni 2021 sudah ada di teluk naga;
- Bahwa kami kedepan akan merubah alamat Perusahaan;
- Bahwa benar alamat ruko tersebut yang kami jadikan alamat PT. Exelsia Mitraniaga Mandiri. Tetapi kami tidak berkantor disitu.
- Bahwa di teluk naga hanya ada perusahaan saksi saja yaitu PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri.
- Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan penyampaian dari Wiliam ada PT. Indo Electric Instru- ment ada salah satu kerabat dari William yang bernama Suryadi. Dan kalau pelaksanaan pekerjaan terkadang PT Indo Electric Instrument meminta bantuan william.
- Bahwa sepengetahuan saksi Wiliam Leinardo merupakan salah satu pengurus di perusahaan tersebut dan kami membeli solar panel dari perusahaan tersebut.
- Bahwa PT Exelsia Mitra Niaga Mandiri pada pembangunan Projek BTS 4G BAKTI turut sebagai Subkon dari Fiber Home untuk mengerjakan Projek BTS 4G BAKTI terkait kegiatan pengadaan power system, untuk PT. Swadaya Prima Utama (SPU) merupakan vendor solar panel dari PT Exelsia Mitra Niaga Mandiri terkait pembangunan Projek BTS 4G BAKTI khususnya peker- jaan power system.
- Bahwa perusahaan tersebut kami membeli Baterai dengan merk “Birubatt”, tetapi saksi tidak mengetahui siapa pengurusnya, yang mengetahui adalah Wiliam Leinardo. Terkait dengan Projek BTS 4G BAKTI tahun 2022 kami mem- beli baterai dari Birubatt untuk pengadaan power system sebagai subcon PT. IBS dalam Projek BTS 4G BAKTI.
- Bahwa saksi tidak mengetahui tentang perusahaan PT. Prima Makmur.
- Bahwa untuk PT. Swa- daya Prima Utama (SPU) dan dan PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri bahwa kedua perusahaan tersebut tidak terafiliasi, namun untuk perusahaan lainnya saksi tidak mengetahui.
- Bahwa yang berkantor disitu hanya PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri saja, sedangkan untuk PT. Swadaya Prima Utama (SPU) yang lebih mengetahui alamat domisilinya adalah saduara William. Bahwa dapat saksi jelaskan PT. Prima Makmur Gemilang (PMG), PT. Indo Energi Electric (IEE), dan PT. Indo Electric In- strument (IEI) saksi tidak mengetahui alamat domisilinya.
- Bahwa setelah saksi konfirmasi kepada William, bahwa PT. Indo Electric Instrumen hanya pin- jam tempat saja, dikarenakan antara William dengan Suryadi ada hubun- gan kerabat.
- Bahwa terkait hal terse- but berdasarkan keterangan dari william bahwa PT Swadaya Prima Utama Meminjam Alamat PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri.
- Bahwa setelah saksi menanyakan kepada William Leinardo yang menyewa ruko tersebut adalah PT. Excelcia Mitraniaga Mandiri.
- Bahwa hubungan pe- rusahaan-perusahaan tersebut karena ada Wiliam Lienardo sehingga be- liau yang biasa meminjam alamat di teluk naga untuk dipakai perusahaan lain dan juga beliau biasa melibatkan pegawai dari perusahaan lain untuk membantu di perusahaan yang masih dalam pengawasannya.
- Bahwa untuk kegiatan sehari-hari PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri dilakukan oleh Wiliam Leinardo, termasuk masalah keuangan dan saksi biasanya mendapatkan laporan lisan dari WIliam.
- Bahwa saksi pemilik pe- rusahaan tersebut hanya untuk pengeloaannya saksi percayakan kepada William sehingga di Bulan Januari 2023 saksi memasukan nama Wiliam dalam pengurus perusahaan sebagai Direktur agar tugas dan tanggung- jawabnya jelas.
- Bahwa PT. Excelsia Mi- traniaga Mandiri terlibat dalam proyek bakti karena kami menjad vendor untuk solar power system bagi PT. Fiberhome di tahun 2021 dan vendor solar power system untuk PT. IBS dan ZTE di tahun 2022.
- Bahwa kontrak tersebut ada dan ditandatangani oleh Philip Cia dengan Deng Ming Song sesuai kontrak tertanggal 29 April 2021. Bahwa kontrak dilaksanakan sebelum saksi bergabung sehingga saksi tidak mengetahui kronologisya seperti apa.
Bahwa dapat saksi terangkan:
- Awalnya Wiliam mendatangi procurement PT. IBS dengan membawa surat penawaran nomor: 040/EMM/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 dan terjadi proses negosiasi harga, spesifikasi yang diperlukan dan hal teknis lainnya, setelah itu terjadi penandatanganan kontrak melalui Perjanjian Kerjasama Penyediaan Material Power System Antara PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera dengan PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri nomor: 092/IBSLGL-EMM/PKS/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022. Bahwa saksi tidak dapat menjelaskan lebih rinci dikarenakan wiliam lah yang lebih mengetahui
- Saksi tidak mengetahui secara pasti jumlah Nilai kontrak atas kerjasama antara PT. IBS dan PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri
- Jumlah PO yang diterima oleh PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri dengan PT. IBS sebanyak 300 Site.
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti berapa banyak uang yang saksi bayarkan kepada PT. Swadaya Prima Utama (SPU) dan kepada PT. Indo Energi Electric (IEE) karena yang mengurus terkait power system dan pemba- yaran kepada PT. Swadaya Prima Utama (SPU) dan kepada PT. Indo En- ergi Electric (IEE) adalah William selaku Direktur dan william lah yang se- lama ini menjalankan operasional kantor sehari-hari.
- Bahwa untuk jelasnya Wiliam yang mengetahui tetapi bisa jadi karena ada perbedaan spesi- fikasi.
- Bahwa secara rinci pen- geluaran dan pendapatan perusahaan sejak juni 2021 sampai dengan desember 2022, bahwa yang dapat menjelaskan adalah William selaku Direktur, karena yang menjalankan operasional perusahaan secara detail adalah William.
- Bahwa total pembayaran dari PT Fiberhome adalah sejumlah Rp.270 miliar. Saksi memperoleh keuntungan sebesar 15% dari pembayaran 270 miliar atau sekitar Rp.40 miliar;
- Bahwa Saksi tidak pernah memberikan keuntungan yang diperoleh dari proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung kepada pihak lainnya;
- Bahwa produk atau perangkat material yang dijual oleh PT Excelsia Mitraniaga Mandiri dijual berdasarkan harga pasar;
- Bahwa perangkat dari power system terdiri dari solar panel, kabinet power dan kabel-kabel penunjang penyanggah solar panel, material tersebut dirakit sendiri oleh PT EMM. Perusahaan Saksi tidak menyediakan perangkat baterai;
- Bahwa harganya perangkat power sekitar Rp.50 juta sampai dengan Rp.180 juta tergantung tipe watt-nya. Seingat Saksi terdapat sekitar 7/8 tipe power yang di produksi PT EMM mulai dari 450 watt sampai dengan 1350 watt yang di produksi oleh PT EMM
- Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang butki yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa: Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1 (satu) Bundle Perjanjian Induk Pembelian dan Penyediaan (Bahan Dana / Atay Peralatan) antara PT Fiberhome Technologies Indonesia dan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri No Perjanjian : FH-ID-EMM-022-OM Tangal 29 April 2021
LXIII
100
- ARTA DARMA, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai Menteri dan tidak ada hubungan pekerjaan dan keluarga;
- Bahwa Saksi merupakan Direktur Utama PT Lintasarta periode tahun 2014 sampai dengan sekarang;
- Bahwa PT Lintasarta bergerak di bidang penyediaan sarana telekomunikasi;
- Bahwa dalam pengadaan BTS 4G PT Lintasarta mengerjakan paket 3 dengan membentuk konsorsium bersama Huawei dan SEI. Lintasarta bertugas sebagai penyedia telekomunikasi sedangkan Huawei sebagai penyedia perangkat dan SEI sebagai penyedia tower;
- Bahwa pekerjaan utama yang diatur dalam kontrak adalah pembangunan VSAT melalui satelit sedangkan pembangunan secara menyeluruh terdiri dari tower, perangkat BTS dan sarana sampai dengan tower on air;
- Bahwa Sejak tahun 2014 s.d sekarang saksi sebagai Direktur Utama PT Lintasarta berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan, PT Lintasarta berg- erak dalam bidang penyedia data center dan jasa solusi IT.
- Bahwa PT Lintasarta telah bekerjasama dengan BAKTI sejak jaman Menkominfo Rudi Antara, dimana BAKTI menyewa jaringan ke PT Lin- tasarta untuk akses internet dan BTS di lokasi dengan jaringan 2G, sedangkan yang membangun tower adalah pihak penyelenggara dengan modal pihak penyelenggara sehingga apabila tidak beroperasi maka tidak dilaksanakan pembayaran oleh BAKTI.
- Sedangkan jaman Menkominfo Johny G Plate, pihak BAKTI membiayai untuk pembangunan seluruh perangkat BTS 4G 3T dan memberikan bi- aya operasional apabila perangkat itu beroperasi dengan memberikan uang muka sebesar 20% dan 75% akan dibayarkan setelah barang sam- pai dan menjadi perangkat pemerintah.
- Bahwa PT Lintasarta menjadi salah satu anggota konsorsium dalam pembangunan proyek BTS 4G BAKTI daerah 3T dimana saat itu saksi mendapat laporan bahwa untuk mengikuti tender harus berbentuk kon- sorsium dan teknologi owner serta terdapat paket 1,2,3,4, dan 5.
- Bahwa pada saat itu Alfi Asman selaku Leader Tim Pemenangan tender project BTS 4G BAKTI Kominfo mengusulkan kepada Direksi untuk berpartner dengan Huawei dan SEI dan hal tersebut disetujui oleh Di- reksi.
- Bahwa PT Lintasarta mengikuti paket 1,2 dan 3 atas usulan dari Tim Bis- nis dan atas persetujuan Direksi dikarenakan jaringan Lintasarta tersebar di paket 1,2 dan 3.
- Bahwa setelah tercapai kesepakatan untuk membentuk konsorsium an- tara Lintasarta, Huawei dan SEI kemudian dituangkan dalam MOU/Kon- trak yang berisi tentang tugas masing-masing dimana lintasarta bertugas untuk menyediakan akses satelit, instalasi Visat, pengadaan dan instalasi tower. Huawei untuk kegiatan perangkat BTS dan microwafe sedangkan untuk SEI adalah pembangunan konstruksi towernya.
- Bahwa konsorsium kami melakukan penawaran terhadap paket 1,2 dan 3 akan tetapi kami dinyatakan kalah untuk paket 1 dan 2 kalah di harga, untuk paket 3 kalah karena tidak comply terhadap syarat nilai tukar ru- piah terhadap dollar yang di flate kan oleh penyedia jasa sehingga kami dinyatakan kalah dan tidak melakukan negosiasi serta sanggah banding atas keputusan panitia lelang. Dikarenakan paket 3 tidak ada pemenang, kemudian dilakukan lelang ulang dan selang 1 s/d 2 minggu, pihak BAKTI mengirimkan surat agar konsorsium kami memasukkan penawaran lagi kemudian kami memasukkan penawaran yang sama dengan menyetujui adanya persyaratan tentang harga tukar mata uang tersebut.
- Bahwa sepengetahuan saksi lawan dari PT Lintasarta pada saat lelang paket 3 adalah konsorsium ZTE dan IBS, saksi tidak mengetahui men- gapa konsorsium mereka kalah dalam lelang paket 3 penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
- Bahwa PT. Lintasarta menyewa sambungan fiber optic antar kota dan an- tar propinsi di seluruh Indonesia kepada PT.Moratelindo milik dengan jangka waktu kurang lebih 3 s.d 5 tahun dimana pembayarannya kurang lebih Rp.30.000.000.000,00 pertahun. Dimana PT. Lintasarta juga menyewa ke BAKTI menyewa jaringan transmisi kabel laut untuk pulau Papua dalam Project 4 G 3T dan untuk pembangunan Kabel Jaringan Bawah Laut adalah PT. Palapa Ring Timur Telematika.
- Bahwa Saksi bersama dengan konsorsium lainnya pernah melakukan pertemuan baik dengan Anang Achmad Latif dan Johny G Plate se- banyak 2 (dua) kali yakni di Bali pada tahun 2021 dan yang kedua yaitu pada saat peresmiaan BTS 4G 3T paket 3 di Manokwari atas undangan BAKTI untuk peresmian sebagian pekerjaan di tanggal 6 Oktober 2021.
- Sebelum saksi menjadi anggota konsorsium, saksi juga pernah bertemu dengan Johny G Plate sekira tahun 2019 di kantor Menkominfo, dimana saat itu saksi bersama dengan Direksi PT Lintasarta menyampaikan penyelesaian hutang Kominfo kepada PT.Lintasarta yaitu sejumlah Rp108.000.000.000,00 di BAKTI dahulu BP3TI yang belum diselesaikan.
- Bahwa PT. Aplikanusa Lintasarta memiliki ijin tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 039/TEL.01.02/ 2020, tentang Ijin Penyelenggaraan Jaringan tetap Tertutup PT. Aplikanusa Lintasarta, berlaku tanpa batas waktu dengan dapat dievaluasi setiap tahun dan evaluasi secara menyeluruh setiap 5 tahun.
- Scoop of work (Jumlah BTS) yang harus dilaksanakan oleh konsorsium Lintasarta adalah sebanyak 954 dan yang telah selesai dilaksanakan kondisi non kahar sebanyak 925, yang sudah terpakai masyarakat se- banyak 913 buah kemudian yang belum dapat dipakai sebanyak 12 se- hingga yang telah diterima oleh BAKTI berdasarkan BAUP (berita acara operasional sebanyak 852 sisa 3 yang masih diteliti BAKTI dan berdasarkan BAPHP (berita acara penerima hasil pekerjaan sebanyak
- dan 1 masih diteliti BAKTI.
- Bahwa dari 29 BTS operasi Kahar sudah diselesaikan sebanyak 14 dan yang belum 15 buah sambal menunggu surat dari keamanan setempat.
- Bahwa kendala di lapangan pada saat sudah ditentukan Scoop of work oleh Bakti kebanyakan pada saat di lapangan titik yang ditentukan terse- but sudah tercover oleh operator seluler swasta dan pemerintah seperti Telkomsel dan Indosat, Xl dan lainnya. Artinya sudah ada BTS di daerah tersebut artinya tidak perlu dibangun BTS di lokasi seperti daerah Raja Ampat, Sorong, Mayberat, Manokwari.
- Selain itu terdapat 406 lokasi yang telah selesai dilaksanakan kondisi non kahar sebanyak 321, yang sudah terpakai masyarakat sebanyak 311 buah kemudian yang belum dapat dipakai sebanyak 10 sehingga yang telah diterima oleh BAKTI berdasarkan BAUP (berita acara operasional sebanyak 200 sisa 24 yang masih diteliti BAKTI dan berdasarkan BAPHP (berita acara penerima hasil pekerjaan sebanyak 113) dan 4 masih diteliti BAKTI. Bahwa dari 85 BTS operasi Kahar sudah diselesaikan sebanyak 42 dan yang belum 43 buah sambal menunggu surat dari keamanan setempat.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat pengembalian ke BAKTI sebesar Rp248.070.278.754 atas DP batch 1B, jaminan Akhir tahun batch 1A dan 1B, denda keterlambatan batch 1A dan 1B, uang muka survey batch 2 dan uang muka batch 2. Pembayaran ke Huawei dan SEI atas prestasi pekerjaan yang sudah di invoicing ke LA sebagai Leader konsorsium sebesar Rp807.521.029.519 untuk Huawei dan Rp954.669.165.763 untuk SEI. Terdapat biaya bank dan pendapatan bunga sebesar Rp2.857.471.579. Saldo rekening konsorsium yang belum didistribusikan sebesar Rp153.660.229.757, sedangkan Rp. 1.485.220.889.351 di transfer ke rekening khusus untuk operasional Project BAKTI.
- Bahwa Saksi mengenal Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Moratel sejak tahun 2017 dimana saat itu PT Lintasarta menyewa jaringan fiberoptik antar kota dan antar Singapore Jakarta melalui Moratel dan saksi tidak mengetahui jika PT Sarana Global Indonesia (SGI) dan JIG Nusantara merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang.
- Bahwa antara Lintasarta dengan SGI dan JIG Nusantara dalam pekerjaan pengawasan tidak ada kontrak namun hanya PO dengan perincian:
o Provinsi Kabupaten Jumlah site Harga 1. Papua Biak Numfor 14 739.606.677 Deyai 4 211.316.194 Kepulauan Yapen 17 898.093.823 Nabire 6 316.974.290 Paniai 2 105.658.097 Supiori 16 845.264.774 Waropen 13 686.777.629 2. Sorong 171 9.033.767.275 Total 243 12.837.458.759 - Bahwa pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh SGI dan JIG Nusan- tara sebenarnya adalah untuk pelaksanaan komitmen fee atas project penyediaan BTS 4G yang dilaksanakan oleh Lintasarta dan konsorsium- nya (Lintasarta-Huawei-SEI) dan saksi baru mengetahui hal tersebut pada bulan Maret 2021 dimana saat itu Alfi Asman menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tender project BTS 4G terdapat arahan dari Anang Achmad Latif dan Anang Achmad Latif meminta komitmen fee atas ara- han tersebut.
- Bahwa terhadap laporan Alfi Asman tersebut, kemudian saksi menyer- ahkan seluruh keputusan kepada Alfi Asman karena yang bersangkutan sebagai Ketua Konsorsium yang bertanggungjawab atas project ini dan belakangan barulah saksi mengetahui bahwa pekerjaan pengawasan yang tidak terdapat dalam struktur BoQ untuk pembayaran komitmen fee tersebut.
- Bahwa Saksi membenarkan bahwa ketika kunjungan Johny G Plate di Manokwari dalam peresmian BTS 4G, Johny G Plate memanggil Jacky Chan dari Huawei dan dalam perjalanan pulang Johny G Plate bersama dengannya sedangkan Anang Achmad Latif menanyakan kepada saksi perihal komitmen fee dalam project BTS 4G Bakti Kominfo yang belum di- laksanakan”.
- Bahwa Saksi membenarkan bahwa setelah Konsorsium Lintasarta- Huawei- SEI memenuhi syarat untuk ikut sebagai penyedia jasa proyek BTS 4G di BAKTI kemudian Galumbang Menak memanggil saksi dan Alfi Asman untuk datang ke kantornya di Jl.Kapt.Tendean No.43 Mampang Prapatan pada bulan September 2020 dan saat itu terjadi percakapan yang pada pokoknya: Galumbang: BAKTI akan melaksanakan tender proyek BTS BAKTI 4G, namun tidak seperti proyek sebelumnya yang berupa sewa akan tetapi untuk tahun ini proyek nya berupa pembelian perangkat dan sewa operasional. Untuk itu jika berminat mengikuti proyek ini, Lintasarta sebagai operator harus memiliki partner yang menguasai teknologi BTS. Jika lintasarta berminat maka harus ada komitmen fee sebesar 10%. Saksi: Saksi tidak dapat memutuskan hari ini karena keputusan ini bersifat kolektif kolegial maka saksi meminta waktu 1 (satu) minggu untuk memutuskan hal tersebut bersama direksi Lintasarta.
- Bahwa atas pertemuan tersebut kemudian saksi bersama dengan BOD Lintasarta (saksi, Alfi Asman, Ginandjar) memutuskan akan ikut serta pada proyek BTS 4G BAKTI dan memberikan komitmen 10%, selanjut- nya saksi menyampaikan persetujuan BOD tersebut kepada Galumbang Menak kemudian Galumbang menyampaikan bahwa Lintasarta berpart- ner dengan Hwawei sebagai pemasok teknologi, pada saat itu juga hadir Direktur Operasi Hwawei Andi Ma Hui.
- Sekira bulan Oktober 2020 setelah adanya kesepakatan fee sebesar 10% tersebut kemudian saksi bersama dengan Zulfiadi dan Alfi Asman bertemu dengan Mukti Ali di Hotel Fairmont dan saat itu Mukti Ali menyampaikan bahwa Huawei akan menjadi leader konsorsium dan se- lanjutnya saksi meninggalkan pertemuan tersebut dan menyerahkan hal- hal teknis lainnya kepada Zulfiadi dan Alfi Asman.
- Berdasarkan penjelasan dari Alfi Asman selaku Tim Leader pemenangan bahwa untuk memenuhi komitmen fee sebesar 10% yang diminta oleh Galumbang maka pada saat menyusun BoQ digabungkan dengan harga per item atau harga dinaikkan/mark up untuk memenuhi permintaan tersebut. Selanjutnya BoQ dari masing-masing anggota konsorsium di gabungkan dan diajukan ke Bakti.
- Saksi juga baru mengetahui dari Alfi Asman bahwa Huawei memberikan komitmen fee sebesar 8,5% dari pekerjaan pengawasan PT SGI sedan- gkan fee 10% Lintasarta dari PT JGI Nusantara dan hal tersebut meru- pakan arahan dari Galumbang Menak.
- Output atas pekerjaan PT SGI dan PT JGI Nusantara atas pekerjaan pengawasan sebenarnya tidak ada dikarenakan foto-foto tersebut meru- pakan foto-fota yang diperoleh dari personal Lintasarta pada saat di la- pangan.
- Bahwa Saksi membenarkan bahwa Galumbang Menak sempat mem- berikan ancaman kepada saksi agar memberikan komitmen fee guna mendapatkan project tersebut dan setelah kami menyetujui barulah kami dipermudah dalam pelaksanaan lelang untuk mendapatkan project BTS 4G.
- Bahwa Konsorsium PT. Lintasartha dinyatakan sebagai pemenang dalam Proyek 4G BTS Bakti berdasarkan kontrak paying penyediaan insfrastruktur base transceiver station (BTS) 4 G dan infrastruktur pendukung paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Nomor : 35/BAKTI.31/KS.1.02/02/2021 dan Nomor : 006/LA/PKS/00000/2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.863.240.902.191,00, nilai kontrak pekerjaan Lintas Arta untuk pen- gadaan transmisi dan power sistem pengangkutan dan instalasi transmisi sebesar sedangkan nilai pekerjaan Huawei dan SEI.
- Pada saat pekerjaan berlangsung sejak kontrak pada bulan Februari 2021, kami belum ada menyinggung terkait dengan Komitemen Fee 10% yang diminta oleh Galumbang.
- Saksi baru mendapatkan laporan dari Alfi Asman pada bulan Desember 2022 perihal realisasi komitmen fee 10% telah dipenuhi melalui PT JIG Nusantara dengan nilai sebesar Rp28.458.245.579,00 dan untuk Huawei sebesar 8,5% sebesar Rp33.395.088.794,00 melalui PT SGI.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh PT SGI dan JGI Nusantara Persada maka seluruh uang yang dikeluarkan seolah-olah dapat dipertanggungjawabkan dikarenakan kedua perusa- haan tersebut berbadan hukum sehingga baik penawaran (PO) dan Let- ter of Intens (LoI) maupun Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan dibuat seolah-olah benar adanya namun pada kenyataannya seluruh dokumen tersebut adalah fiktif (tidak benar).
- Nomor surat dan tanggal PO, LoI dan BAST dibuat mudur dari tahun 2022 menjadi tahun 2021. Sedangkan untuk uang yang telah diberikan kepada PT. JIG Nusantara Persada sebesar Rp.28.458.245.579,00 dan PT. Sarana Global Indonesia sebesar Rp.33.395.088.794,00 tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaan- nya untuk kegiatan pekerjaan pen- gawasan karena hanya laporan berupa foto-foto yang dijadikan hasil pekerjaannya. Foto-foto tersebutpun merupakan foto-foto yang diambil sendiri oleh PT. Lintasartha namun dijadikan bukti pekerjaan pengawasan PT. JIG Nusantara Persada dan bukti pekerjaan PT. Sarana Global In- donesia.
- Bahwa tindakan fiktif tersebut saksi ketahui dari Alfi Asman bahwa yang menentukan cara pembayaran Komitmen Fee melalui PT. JIG Nusatara Persada dan Sarana Global Indonesia adalah Galumbang sehingga se- mua administrasi dan pertanggungjawabannya tidak benar dan fiktif karena hanya modus untuk pencairan uang Komitmen Fee saja dengan total keseluruhan Rp61.853.334.373,00.
- Pengeluaran uang sebesar Rp61.853.334.373,00 di transfer ke rekening yang dilakukan oleh Bagian Keuangan yakni Perrry Rimanda.
- Bahwa pada saat itu Alfi Asman selaku Leader Tim Pemenangan tender project BTS 4G BAKTI Kominfo mengusulkan kepada Direksi untuk berpartner dengan Huawei dan SEI dan hal tersebut disetujui oleh Di- reksi.
- Bahwa PT Lintasarta mengikuti paket 1, 2 dan 3 atas usulan dari Tim Bis- nis dan atas persetujuan Direksi dikarenakan jaringan Lintasarta tersebar di paket 1, 2 dan 3.
- Bahwa setelah tercapai kesepakatan untuk membentuk konsorsium an- tara Lintasarta, Huawei dan SEI kemudian dituangkan dalam MOU/ Kon- trak yang berisi tentang tugas masing-masing dimana lintasarta bertugas untuk menyediakan akses satelit, instalasi Vsat, pengadaan dan instalasi tower. Huawei untuk kegiatan perangkat BTS dan microwafe sedangkan untuk SEI adalah pembangunan konstruksi towernya.
- Bahwa sepengetahuan saksi lawan dari PT Lintasarta pada saat lelang paket 3 adalah konsorsium ZTE dan IBS, saksi tidak mengetahui men- gapa konsorsium mereka kalah dalam lelang paket 3 penyediaan infras- truktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
- Bahwa saksi bersama dengan konsorsium lainnya pernah melakukan pertemuan baik dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan Anang Achmad Latif sebanyak 2 (dua) kali yakni di Bali pada tahun 2021 dan yang kedua yaitu pada saat peresmiaan BTS 4G 3T paket 3 di Manok- wari atas undangan BAKTI untuk peresmian sebagian pekerjaan di tang- gal 6 Oktober 2021.
- Bahwa PT. Aplikanusa Lintasarta memiliki ijin tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 039/TEL.01.02/ 2020, tentang Ijin Penyelenggaraan Jaringan tetap Tertutup PT. Ap- likanusa Lintasarta, berlaku tanpa batas waktu dengan dapat dievaluasi setiap tahun dan evaluasi secara menyeluruh setiap 5 tahun.
- Bahwa saksi mengenal Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Moratel sejak tahun 2017 dimana saat itu PT Lintasarta menyewa jaringan fiber optik antar kota dan antar Singapore Jakarta melalui PT Moratel dan saksi tidak mengetahui jika PT Sarana Global In- donesia (SGI) dan PT JIG Nusantara merupakan perusahaan yang ter- afiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak.
- Bahwa pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh PT SGI dan PT JIG Nusantara sebenarnya adalah untuk pelaksanaan komitmen fee atas project penyediaan BTS 4G yang dilaksanakan oleh PT Lintasarta dan konsorsiumnya (Lintasarta-Huawei-SEI.
- Bahwa saksi membenarkan bahwa ketika kunjungan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di Manokwari dalam peresmian BTS 4G, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE memanggil Jacky Chan dari Huawei dan dalam perjalanan pulang Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bersama dengannya sedangkan Anang Achmad Latif menanyakan kepada saksi perihal komitmen fee dalam project BTS 4G BAKTI Kominfo yang belum dilaksanakan.
- Bahwa saksi membenarkan bahwa setelah Konsorsium Lintasarta- Huawei- SEI memenuhi syarat untuk ikut sebagai penyedia jasa proyek BTS 4G di BAKTI Kominfo, kemudian Galumbang Menak Simanjuntak memanggil saksi dan Alfi Asman untuk datang ke kantornya di Jl. Kapt. Tendean No. 43 Mampang Prapatan pada bulan September 2020
- Bahwa atas pertemuan tersebut kemudian saksi bersama dengan BOD PT Lintasarta (saksi, Alfi Asman, Ginandjar) memutuskan akan ikut serta pada proyek BTS 4G BAKTI dan memberikan komitmen 10%, selanjut- nya saksi menyampaikan persetujuan BOD tersebut kepada Galumbang Menak Simanjuntak kemudian Galumbang Menak Simanjuntak menyam- paikan bahwa PT Lintasarta berpartner dengan Hwawei sebagai pema- sok teknologi, pada saat itu juga hadir Direktur Operasi Huawei Andi Ma Hui.
- Bahwa sekira bulan Oktober 2020 setelah adanya kesepakatan komit- men fee sebesar 10% tersebut kemudian saksi bersama dengan Zulfiadi dan Alfi Asman bertemu dengan Mukti Ali di Hotel Fairmont dan saat itu Mukti Ali menyampaikan bahwa Huawei akan menjadi leader konsorsium dan selanjutnya saksi meninggalkan pertemuan tersebut dan menyer- ahkan hal-hal teknis lainnya kepada Zulfiadi dan Alfi Asman.
- Bahwa berdasarkan penjelasan dari Alfi Asman selaku Tim Leader peme- nangan bahwa untuk memenuhi komitmen fee sebesar 10% yang diminta oleh Galumbang Menak Simanjuntak maka pada saat menyusun BoQ di- gabungkan dengan harga per item atau harga dinaikkan/mark up untuk memenuhi permintaan tersebut. Selanjutnya BoQ dari masing-masing anggota konsorsium di gabungkan dan diajukan ke BAKTI.
- Bahwa saksi juga baru mengetahui dari Alfi Asman bahwa Huawei mem- berikan komitmen fee sebesar 8,5% dari pekerjaan pengawasan PT SGI sedangkan komitmen fee 10% PT Lintasarta dari PT JIG Nusantara dan hal tersebut merupakan arahan dari Galumbang Menak Simanjuntak.
- Bahwa Output atas pekerjaan PT SGI dan PT JIG Nusantara atas peker- jaan pengawasan sebenarnya tidak ada dikarenakan foto-foto tersebut merupakan foto-fota yang diperoleh dari personal PT Lintasarta pada saat di lapangan.
- Bahwa Konsorsium PT Lintasartha dinyatakan sebagai pemenang dalam Proyek 4G BTS BAKTI berdasarkan kontrak payung penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Nomor: 35/BAKTI.31/KS.1.02/02/2021 dan Nomor: 006/LA/PKS/00000/2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.863.240.902.191,00, nilai kontrak pekerjaan PT Lintasarta untuk pengadaan transmisi dan power sistem pengangkutan dan instalasi transmisi sebesar sedangkan nilai pekerjaan Huawei dan SEI.
- Bahwa pada saat pekerjaan berlangsung sejak kontrak pada bulan Februari 2021, saksi maupun dari konsorsium belum ada menyinggung terkait dengan Komitemen Fee 10% yang diminta oleh Galumbang Menak Simanjuntak.
- Bahwa saksi baru mendapatkan laporan dari Alfi Asman pada bulan De- sember 2022 perihal realisasi komitmen fee 10% telah dipenuhi melalui PT JIG Nusantara dengan nilai sebesar Rp28.458.245.579,00 dan untuk Huawei sebesar 8,5% sebesar Rp33.395.088.794,00 melalui PT SGI.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh PT SGI dan JIG Nusantara Persada maka seluruh uang yang dikeluarkan seolah-olah dapat dipertanggungjawabkan dikarenakan kedua perusa- haan tersebut berbadan hukum sehingga baik penawaran (PO) dan Let- ter of Intens (LoI) maupun Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan dibuat seolah-olah benar adanya namun pada kenyataannya seluruh dokumen tersebut adalah fiktif (tidak benar).
- Bahwa nomor surat dan tanggal PO, LoI dan BAST dibuat mudur dari tahun 2022 menjadi tahun 2021. Sedangkan untuk uang yang telah diberikan kepada PT JIG Nusantara Persada sebesar Rp28.458.245.579,00 dan PT SGI sebesar Rp33.395.088.794,00 tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya untuk kegiatan pekerjaan pengawasan karena hanya laporan berupa foto-foto yang dijadikan hasil pekerjaannya. Foto-foto tersebut pun merupakan foto-foto yang diambil sendiri oleh PT Lintasarta namun dijadikan bukti pekerjaan pengawasan PT JIG Nusantara Persada dan bukti pekerjaan PT SGI.
- Bahwa tindakan fiktif tersebut saksi ketahui dari Alfi Asman bahwa yang menentukan cara pembayaran Komitmen Fee melalui PT JIG Nusatara Persada dan PT SGI adalah Galumbang Menak Simanjuntak sehingga semua administrasi dan pertanggungjawabannya tidak benar dan fiktif karena hanya modus untuk pencairan uang Komitmen Fee saja dengan total keseluruhan Rp61.853.334.373,00.
- Bahwa pengeluaran uang sebesar Rp61.853.334.373,00 di transfer ke rekening yang dilakukan oleh Bagian Keuangan yakni Perrry Rimanda.
- Bahwa perhitungan margin awal PT Lintasarta adalah sebesar 21% namun faktanya setelah dihitung margin yang diperoleh adalah Rp.23 miliar atau sekitar di bawah 2%, kerugian tersebut terjadi akibat masalah keterlambatan pengiriman barang terlambat pada tahun 2021 akibat pandemi covid-19, masalah logistik dan masalah keamanan dimana terjadi pencurian material di sebagian titik lokasi pembangunan sehingga harus dibeli lagi.
- Bahwa terjadi masalah dalam pengintegrasian tower antara BAKTI dengan operator seluler sehingga pekerjaan PT Lintasarta tidak dapat dilakukan BAPHP contohnya pada akhir tahun 2021 terdapat 491 tower BTS yang sudah terpasang dan on air namun pembayaran pekerjaan tersebut tidak dapat ditagih kepada BAKTI karena BAKTI belum melakukan integrasi dengan pihak Operator Seluler;
- Bahwa Laporan Keuangan PT Lintasarta sudah diaudit termasuk audit keuntungan PT Lintasarta sejumlah Rp.23 miliar;
- Bahwa tidak mungkin dilakukan BAPHP sebelum tower BTS 4G diintegrasikan dengan operator seluler. Integrasi tower BTS 4G dengan Operator Seluler dilakukan dengan perjanjian tersendiri antara BAKTI dengan Operator Seluler melalui perjanjian interkoneksi setelah perjanjian interkoneksi tersebut telah dilaksanakan maka konsorsium akan menerima laporan dan menunggu perintah dari pihak BAKTI yang menyatakan bahwa tower BTS 4G tersebut sudah siap dan selanjutnya dapat lakukan BAPHP;
- Bahwa BTS 4G Paket 3 yang dibangun oleh Konsorsium Lintasarta- Huawei-SEI sudah beroperasi seluruhnya sejak bulan Januari 2022
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperli- hatkan di persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT
BB1. Kardus warna coklat bertuliskan “2” Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS:
1. 1 (satu) bundel asli Kontrak Pembelian untuk persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0101/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 tanggal 01 April 2021; 2. 1 (satu) bundel asli persyaratan kontrak Bab I Persyaratan Umum, Bab II Persyaratan Kontrak untuk pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung, Bab III Persyaratan Kontrak Untuk Pekerjaan Pengoperasian dan Pemelliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung; 3. 1 (satu) bundel asli Surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Nomor: 1701/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/03/2021 tanggal 17 Maret 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan jaminan pelaksanaan; 4. 1 (satu) bundel asli Surat Kuasa Nomor Huawei: 001/POAKemitraan/LAHWSEI/2021. Nomor SEI:01/DU/SEI/II/2021, Nomor Lintasarta: 048/LA/00000/2021 tanggal 22 Februari 2021 dari PT Huawei Tech Investment, PT Surya Energi Indotama, PT Aplikanusa Lintasarta kepada Arya Damar selaku Dirut dan/atau Alfi Asman selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta; 5. 2 (dua) lembar asli surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Nomor: 0102/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/04/2021 tanggal 01 April 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan jaminan uang muka paket 3 tahap 1A; 6. 1 (satu) bundel Berita Acara Penerimaan Jaminan Uang Muka Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 A Nomor: 2104/BA/PPK-
LXV 1 s.d 18III/BAKTI/KOMINFO/04/2021 tanggal 21 April 2021; 7. 2 (dua) lembar asli surat dari Perwakilan Resmi Kemitraan Lintasarta Huawei SEI kepada Direktur Utama BAKTI Nomor: 408/LA/23000/2021 tanggal 22 September 2021 perihal Permohonan Perubahan Kedua Kontrak Pembelian Tahap 1A dan Kontrak Pembelian Tahap 1B; 8. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Penerimaan Jaminan Pelaksanaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 A Nomor: 0102/BA/PPK- III/BAKTI/KOMINFO/04/2021 tanggal 1 April 2021; 9. 1 (satu) lembar asli surat dari Branch Operation Manager PT Bank Mandiri Branch Jakarta Thamrin kepada PPK II BAKTI Nomor: R04.Br.JTH/090/2021 tanggal 20 Agustus 2021 perihal Konfirmasi Keabsahan Bank Garansi; 10. 3 (tiga) lembar asli surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan
Lintasarta Huawei SEI Nomor: 2203/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan Jaminan Uang Muka Paket 3 Tahap 1B; 11. 1 (satu) lembar asli surat kuasa Nomor: 146K/LA/13000/2021 tanggal 1
Maret 2021 dari Alfi Asman selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta kepada Nani Nizarman selaku Finance General Manager dan Fauzan Ishak Aksa selaku Treasury Senior Manager untuk menandatangani kuitansi penerimaan pembayaran BAKTI sesuai dengan kontrak payung; 12. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Penerimaan Jaminan Pelaksanaan Proyek
Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 B Nomor: 1701/BA/PPK- III/BAKTI/KOMINFO/06/2021 tanggal 17 Juni 2021; 13. 2 (dua) lembar asli surat dari Perwakilan Resmi Kemitraan Lintasarta
Huawei SEI kepada PPK III BAKTI Nomor: 271/LA/23000/2021 tanggal 21 Juli 2021 perihal Penerimaan Kontrak Pembelian PO 1B Paket 3; 14. 2 (dua) bundel Berita Acara Penerimaan Jaminan Uang Muka Proyek
Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 B Nomor: 1913/BA/PPK- III/BAKTI/KOMINFO/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021; 15. 1 (satu) bundel asli Nota Dinas dari Direktur Infrastruktur BAKTI kepada
PPK III Nomor: 208/ND/BAKTI.31.3/PR.01.02/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal Permintaan Penerbitan Kontrak Pembelian untuk Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 3 Tahap 1a Tahun Anggaran 2021; 16. 2 (dua) bundel asli Surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan
Lintasarta Huawei SEI Nomor: 3103/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan Jaminan Pelaksanaan Tahap 1b; 17. 1 (satu) bundel asli Amandemen Kontrak Pembelian untuk Persiapan dan
Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor 0101/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 3 Tahap 1A Nomor: 2403/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 antara PPK III dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI; 18. 1 (satu) bundel asli Amandemen Kontrak Pembelian untuk Persiapan dan
Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor 1701/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/03/2021 proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 3 Tahap 1B Nomor: 2408/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMIN FO/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 antara PPK III dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.2. Kardus Warna Coklat bertuliskan “1” Dokumen dari ruang PPK lantai 45: 1 (Satu) Bundel copy dokumen pemberitahuan keadaan kahar di 7 Kabupaten Milik PT Lintasarta LXV
2.23. 1 (satu) bundel dokumen surat kemitraan lintasarta Huawei sei tahun 2021. LXV 38.4 4. Kardus warna coklat bertuliskan “2” Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS: 1. 1 (satu) bundel asli Kontrak Pembelian untuk persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0101/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMIN FO/04/2021 tanggal 01 April 2021. 2. 1 (satu) bundel asli persyaratan kontrak Bab I Persyaratan Umum, Bab II Persyaratan Kontrak untuk pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung, Bab III Persyaratan Kontrak Untuk Pekerjaan Pengoperasian dan Pemelliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung; 3. 1 (satu) bundel asli Surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Nomor: 1701/SRT-PPK.3/
LXV.1 1 - 18
BAKTI.31.9/KOMINFO/03/2021 tanggal 17 Maret 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan jaminan pelaksanaan; 4. 1 (satu) bundel asli Surat Kuasa Nomor Huawei: 001/POAKemitraan/LAHWSEI/2021. Nomor SEI:01/DU/SEI/II/ 2021, Nomor Lintasarta: 048/LA/00000/2021 tanggal 22 Februari 2021 dari PT Huawei Tech Investment, PT Surya Energi Indotama, PT Aplikanusa Lintasarta kepada Arya Damar selaku Dirut dan/atau Alfi Asman selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta; 5. 2 (dua) lembar asli surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Nomor: 0102/SRT-PPK.3/ BAKTI.31.9/KOMINFO/04/2021 tanggal 01 April 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan jaminan uang muka paket 3 tahap 1A; 6. 1 (satu) bundel Berita Acara Penerimaan Jaminan Uang Muka Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 A Nomor: 2104/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 tanggal 21 April 2021; 7. 2 (dua) lembar asli surat dari Perwakilan Resmi Kemitraan Lintasarta Huawei SEI kepada Direktur Utama BAKTI Nomor: 408/LA/23000/2021 tanggal 22 September 2021 perihal Permohonan Perubahan Kedua Kontrak Pembelian Tahap 1A dan Kontrak Pembelian Tahap 1B; 8. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Penerimaan Jaminan Pelaksanaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 A Nomor: 0102/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 tanggal 1 April 2021; 9. 1 (satu) lembar asli sura t dari Branch Operation Manager PT Bank Mandiri Branch Jakarta Thamrin kepada PPK II BAKTI Nomor: R04.Br.JTH/090/2021 tanggal 20 Agustus 2021 perihal Konfirmasi Keabsahan Bank Garansi; 10. 3 (tiga) lembar asli surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan
Lintasarta Huawei SEI Nomor: 2203/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan Jaminan Uang Muka Paket 3 Tahap 1B; 11. 1 (satu) lembar asli surat kuasa Nomor: 146K/LA/13000/2021 tanggal 1
Maret 2021 dari Alfi Asman selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta kepada Nani Nizarman selaku Finance General Manager dan Fauzan Ishak Aksa selaku Treasury Senior Manager untuk menandatangani kuitansi penerimaan pembayaran BAKTI sesuai dengan kontrak payung; 12. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Penerimaan Jaminan Pelaksanaan Proyek
Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 B Nomor: 1701/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/06/ 2021 tanggal 17 Juni 2021; 13. 2 (dua) lembar asli surat dari Perwakilan Resmi Kemitraan Lintasarta
Huawei SEI kepada PPK III BAKTI Nomor: 271/LA/23000/2021 tanggal 21 Juli 2021 perihal Penerimaan Kontrak Pembelian PO 1B Paket 3; 14. 2 (dua) bundel Berita Acara Penerimaan Jaminan Uang Muka Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 B Nomor: 1913/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/ 08/2021tanggal 19 Agustus 2021; 15. 1 (satu) bundel asli Nota Dinas dari Direktur Infrastruktur BAKTI kepada
PPK III Nomor: 208/ND/BAKTI.31.3/PR.01.02/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal Permintaan Penerbitan Kontrak Pembelian untuk Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 3 Tahap 1a Tahun Anggaran 2021; 16. 2 (dua) bundel asli Surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan
Lintasarta Huawei SEI Nomor: 3103/SRT-PPK.3/ BAKTI.31.9/KOMINFO/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan Jaminan Pelaksanaan Tahap 1b; 17. 1 (satu) bundel asli Amandemen Kontrak Pembelian untuk Persiapan dan
Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor 0101/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 3 Tahap 1A Nomor: 2403/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 antara PPK III dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI. 18. 1 (satu) bundel asli Amandemen Kontrak Pembelian untuk Persiapan dan
Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor 1701/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/03/2021 proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 3 Tahap 1B Nomor: 2408/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/ 08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 antara PPK III dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tannggapan:
Terdakwa merasa tidak mengenal saksi, hanya mengetahui saja sering terlibat pada kegiatan-kegiatan Kementerian Kominfo;Bahwa atas keberatan tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
- ALFI ASMAN, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa selaku Menteri dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
- Bahwa Saksi merupakan Direktur Niaga/Commerce PT Aplikasinusa Listasarta;
- Bahwa sebelum proyek pembangunan BTS 4G berjalan PT Lintasarta tidak pernah bertemu dengan pihak BAKTI;
- Bahwa Saksi mengetahui BAKTI akan mengerjakan proyek BTS 4G berdasarkan undangan email yang disampaikan kepada PT Lintasarta yang diteruskan oleh tim sales, melalui email tersebut PT Lintasarta diminta untuk memberikan informasi terkait dengan kebutuhan penyediaan BTS 4G selanjutnya PT Lintasarta membuat desain pembangunan BTS 4G dan menginformasikan desain tersebut dalam bentuk RFI kepada BAKTI Kominfo pada bulan Oktober 2020
- Bahwa Sejak tahun 2014 s.d sekarang saksi menjabat sebagai Direktur Niaga / Commerce PT Aplikanusa Lintasarta berdasarkan Akta Notaris Nomor 25 tanggal 22 Maret 2021.
- Bahwa PT Aplikanusa Lintasarta bersama dengan PT Huawei Tech Investment dan PT. Surya Energi Indotama (SEI) adalah sebagai pelak- sana Penyediaan Infrastruktur BTS 4 G dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (Papua barat dan Papua Bagian Tengah Barat) dimana PT Ap- likanusa Lintasarta sebagai leader konsorium.
- Bahwa kronologis PT Aplikanusa Lintasarta ditunjuk sebagai pelaksana dalam paket 3 BTS 4G, sebagai berikut:
- Pada tgl 11 Agustus 2020 BAKTI mengundang PT Lintasarta untuk sosialisasi Project BTS 4G Lte dan dihadiri oleh Sofyan dari PT. Aplikanusa Lintasarta;
- Pada tgl 13 Agustus 2022, BAKTI menerbitkan dokumen RFI;
- Pada tanggal 11 September 2020 PT. Aplikanusa Lintasartha melakukan Submit dokumen RFI;
- Pada tanggal 16 Oktober 2020 BAKTI membuka proses Prakualifikasi untuk project BTS 4G Lte;
- Pada tanggal 19 November 2022 PT. Aplikanusa Lintasarta memasukan minat untuk mengikuti project tersebut, dan pada waktu mengajukan minat masih belum berbentuk kemitraan;
- Pada tanggal 21 Oktober 2020 kami diundang untuk mengikuti penjelasan pekerjaan, dari penjelasan pekerjaan tersebut ada persyaratan yang harus dipenuhi yang tidak dimungkinkan PT. Lintasarta memenuhinya sendiri maka PT. Lintasarta mencari mitra;
- Pada tanggal 2 November 2020 terbentuklah Mitra PT. Lintasarta, Huawei dan PT. SEI untuk mengikuti proses lelang tersebut;
- Pada tgl 3 November 2022 PT. Lintasarta Lolos Prakualifikasi;
- Pada tanggal 19 November 2020 kami mendatar di ARIBA;
- Pada tanggal 20 November 2022 BAKTI membuka proses tender dan PT. Lintasarta bersama Mitra Mendownload Dokumen KAK dan Dokumen Lelang dari Aplikasi ARIBA, pada dokumen KAK sudah ada persyaratannya tetapi belum ada RAB, sedangkan pada dokumen lelang sudah ada format splitsheet BoQ serta HPS total untuk masing-masing paket yang disiapkan oleh BAKTI sehingga kami hanya memasukan harga dan spesifikasi teknis yang akan kami adakan menyesuaikan dengan Total HPS yang dibuat oleh BAKTI, setelah itu kami submit ke ARIBA.
- Bahwa syarat yang harus dipenuhi pada tahap prakualifikasi, antara lain:
- Badan Usaha yang memiliki Jaringan Tetap Tertutup (Lintasarta).
- Pemilik Teknologi BTS 4G, Lte (Vendor BTS, 4G Lte) hanya satu vendor pada masing-masing Kemitraan (teknologi owner).
- Memiliki Ijin SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi).
- Mempunyai kecukupan asset per paket minimal Rp2,7 triliun.
- Mempunyai pengalaman ijin BTS.
- Mempunyai perwakilan beberapa kota.
- Perusahaan pimpinan kemitraan harus memiliki presentase kepersertaan paling besar, dibandingkan dengan badan usaha anggota kemitraan lainnya.
- Peserta hanya dapat mengikuti maksimum 3 paket pengadaan pada proyek tersebut dengan ketentuan anggota kemitraan sama
- Bahwa PT. Aplikanusa Lintasarta memiliki ijin Jaringan Tertutup berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 039/TEL.01.02/2020, tentang Ijin Penyelenggaraan Jaringan tetap Tertutup PT. Aplikanusa Lintasarta, berlaku tanpa batas waktu dengan dapat dievaluasi setiap tahun dan evaluasi secara menyeluruh setiap 5 tahun. Sedangkan pemilik teknologi adalah PT. Huawei.
- Bahwa PT. Aplikanusa Lintasarta telah mengirimkan dokumen RFI kepada BAKTI dimana dalam RFI tersebut PT. Aplikanusa Lintasarta menyatakan ketertarikan untuk mengikuti lelang BTS 4G dengan opsi memilih lokasi dari 7.904 Desa yang ditawarkan sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, dengan perincian tahun 2020 sebanyak 639 Desa, tahun 2021 sebanyak 4.200 Desa, dan tahun 2022 sebanyak 3.065 Desa. Kami juga menawarkan topologi dan teknologi jaringan yang akan dipakai, serta BoQ dan harga BTS dengan lokasi Kluster Kepulauan Riau dan Sulawesi Tenggara dengan sampling 58 Desa, dengan perincian Harga:
No Item Qty Price Incl Pajak Total 1 Capex / OTC 58 2.599.707.110,00 150.783.012.380,00 2 Opex / MRC 58 30.649.192,00 1.777.653.136,00 - PT. Aplikanusa Lintasarta: Pengadaan transmisi dan power sistem, pengangkutan dan instalasi transmisi
- PT. SEI: Pengadaan tower sistem, pengangkutan power, tower dan CCTV termasuk instalasi power, tower dan CCTV.
- Huawei: Pengadaan BTS, pengadaan CCTV dan instalasi BTS, pondasi Vsat.
- Bahwa Konsorsium Lintasarta-Huawei-SEI ketika pemasukan penawaran untuk 3 (tiga) paket pekerjaan yaitu Paket 1 (Sumatera, Nusra, Kalimantan) Paket 2 (Sulawesi dan maluku) serta paket 3 (Papua dan Papua Barat) lengkap namun penilaian POKJA kami dianggap kalah, sehingga kami melakukan penawaran ulang pada tanggal 1 Februari 2021 dan ditunjuk sebagai pemenang pada tanggal 19 Januari 2021 KOMINFO/02/2021, setelah itu dilakukan penandatanganan kontrak payung pada tanggal 26 Februari 2021.
- Bahwa sedangkan untuk kontrak pembelian ditandatangani pada tanggal 1 April 2021 untuk batch 1A sebanyak 549 site, sedangkan batch 1B pada tanggal 17 Juni 2021 sebanyak 405 site dan perjanjian kemitraan telah dibuat sejak awal.
- Bahwa untuk pengadaan Power dilakukan oleh PT Lintasarta, sedangkan tower melalui beberapa rekanan antara lain PT Bintang Komunikasi Utama, PT Artha Mulia Infotama, PT Abhimata Citra Abadi, TP Halik Selindo Alpha, PT Raisecom, PT Sarpen & Tools, PT Cisco Router, PT Cisco & Server, PT Tools sehingga untuk pekerjaan hardware sebesar Rp583.501.422.169,00.
- Bahwa untuk pekerjaan berupa instalasi power dan Vsat berkontrak dengan perusahaan-perusahaan PT JIG Nusantara Persada, PT Arta Comindo, PT Deltauli Teknikarya Utama, PT Global Putra Sejahtera, PT Nurindo Raya, PT Prima Mandiri Komunikasi, PT Sumpung Abadi Engineering, PT Telnusa Intrakom, PT Surya Energi Indotama, PT Karya Solusi Prima Sejahtera, PT Multimedia Berdikari Sejahtera, sehingga total untuk pekerjaan instalasi dan pengawasan adalah sebesar Rp28.711.869.905,00.
- Bahwa selain itu untuk pekerjaan pengangkutan power dan Vsat dilakukan oleh PT Angung Perkasa, PT Boma Tirta Prima dan PT Utama Globalindo Cargo dengan total sebesar Rp31.110.413.035,00.
- PT Aplikanusa Lintasarta pernah dilaporkan terjadi Deviasi Minus (-) dengan alasan kondisi kahar, keterlambatan pengiriman, keterlambatan integrasi Opsel yang baru dibuka pada bulan Desember dan masalah cuaca.
- Bahwa untuk periode 31 Desember 2021 belum ada pekerjaan yang dilakukan BAPHP. Selanjutnya pekerjaan diteruskan dengan dibuatkan Amandemen Kontrak sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 dan dari kemitraan membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, saat itu kami juga menyetorkan BG dengan cara Lintasarta membuka BG, SEI membuka BG, Huawei tidak membuka BG sehingga ditalangi oleh Lintasarta.
- Bahwa setelah tanggal 31 Maret 2022 pekerjaan tersebut belum selesai semuanya, yang sudah BAPHP sebanyak 680 site dari yang seharusnya 954 site, terhadap pekerjaan yang belum selesai dilakukan rekon diantara Mitra, hasilnya 202.083.801.765,00 untuk pengembalian 1A, 1B, dan DP untuk 1B. Dan denda sebesar RP. 15.674.804.803,00 untuk 1A dan 1B dari total dana yang sudah diterima berdasarkan amandemen VI sebesar Rp. 2.599.810.817.427,00.
- Bahwa terhadap perhitungan Denda sebesar Rp.15.674.804.803,00 dibebankan kepada Lintasarta, SEI, dan kepada Huawei sebesar:

- Bahwa Saksi pernah ikut bermain Golf bersama dengan Anang Achmad Latif, Johny G Plate, Bambang Noegroho, Rober (IBS) dan beberapa orang yang saksi tidak kenal.
- Bahwa Saksi juga pernah menghadiri beberapa kali pertemuan yang dihadiri oleh Johny G Plate, Anang Achmad Latif, Bambang Noegroho, Jauhari (Dir.Keu BAKTI), PMO (Gandhi, Erwin), Jemmy Sutjiawan serta para konsorsium yang dilakukan di Jakarta sebanyak 1 (satu) kali dan di Denpasar sebanyak 3 (tiga) kali.
- Bahwa dalam acara di Bali selalu diadakan acara olahraga bersama yakni bermain golf yang diikuti oleh Muhclis, Latifah, Johny G Plate, Anang Ahmad Latif, Bambang Nugroho serta Konsorsium Robert (IBS), saksi, Bambang Iswanto (PT.SEI), Mukti Ali dan Jemy Sutjiawan (dimana Jemy Sutjiawan selalu duduk disamping Johny G Plate).
- Bahwa Saksi mengenal Mukti Ali pertama kali ketika penandatanganan perjanjian pembentukan Konsorsiun yang tujuannya untuk memenuhi syarat prakualifikasi project BTS BAKTI yang dikejar waktu untuk syarat tersebut. Kemudian juga sering bertemu via online terkait Proyek BTS 4 G 3T untuk membahas masalah Teknis. Kemudian ditahun pada Desember 2022, beberapa kali bertemu secara langsung baik dengan Mukti Ali, Bambang Iswanto dan saksi terkait pemanggilan.
- Bahwa benar saksi mengikuti acara peresmian BTS 4G paket 3 di Manokwari pada tanggal 6 Oktober 2021 yang saat itu dihadiri oleh Johny G Plate (Menkominfo), Anang Achmad Latif, Gubernur Papua Barat dan Arya Damar, dimana saat itu saksi berada di ISIREN Papua Barat.
- Bahwa terkait dengan management fee paket 3 pihak Huawei sepakat untuk memberikan sebesar 8,5% atau setara Rp50.000.000.000,00 dari belanja modal dan dituangkan dalam kesepakatan site letter sedangkan atau setara sebesar 10% yang dikeluarkan dari biaya pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh PT SGI dan PT JIG Nusantara.
- Kesepakatan kontrak pengawasan ditandatangani oleh PT.SGI dan PT. Lintasarta pada tanggal 18 Maret 2021 antara Arya Damar selaku Direktur Utama Lintasarta dan Bayu Eriano Aftia selaku Direktur PT.SGI (Sarana Global Indonesia) dengan nilai kontrak sebesar Rp.42.843.000.000 untuk jumlah site sebanyak 954 site namun sampai dengan 05-02-2022 hanya dapat diselesaikan pengawasannya 715 site (BAST) dengan nilai pembayaran kontrak 32.109.000.000,00 yang dibayarkan ke PT.SGI.
- Kesepakatan kontrak pengawasan ditandatangani oleh PT.JIG dan PT.Lintasarta pada tanggal 12 Maret 2021 antara Arya Damar selaku Direktur utama Lintasarta dan Lalo Yosef Siahaan selaku direktur PT.JIG Nusantara Persada dengan nilai kontrak sebesar Rp32.983.000.000 untuk jumlah site sebanyak 954 site namun sampai dengan 19 Nopember 2021 hanya dapat diselesaikan 384 site dengan nilai pembayaran kontrak sebesar Rp16.238.000.000,00 yang dibayarkan ke PT.JIG.
- Total yang dibayarkan oleh PT.Lintasarta Rp16.238.000.000,00 sedangkan PT.Huawei sebesar Rp32.109.000.000,00 untuk pekerjaan pengawasan meskipun tidak terdapat dalam BoQ yang dituangkan dalam kontrak antara BAKTI dengan konsorsium.
- Tujuan dilakukannya kontrak pengawasan antara PT Aplikanusa Lintasarta dengan PT SGI dan JIG Nusantara Persada adalah agar konsorsium Lintasarta-Huawei-SEI dimenangkan pada tender paket 3 guna pemenuhan komitmen fee dengan Galumbang Menak, Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif
- Bahwa Output dalam pekerjaan pengawasan atas perangkat dan pemasangan perangkat BTS dan Microwave dan pengawasan dan pemasangan CME (Civil Mechanical Elecetrical), tower dan VSAT hanya berupa foto hasil pekerjaan yang sebenarnya adalah produk dari Konsorsium Lintasarta-Huawei-SEI yang diambil dari setiap tahapan implementasi BTS sedangkan laporan dari SGI dan JIG Nusantara Persada tidak dapat digunakan karena tidak masuk dalam kontrak antara BAKTI dengan Kemitraan Lintas Arta-Huawei-SEI.
- Bahwa komitmen fee sebesar 10% dari total kontrak berawal dari adanya informasi bahwa PT Aplikanusa Lintasarta telah memenuhi syarat untuk ikut sebagai penyedia jasa proyek BTS di BAKTI. Selanjutnya saksi dan Arya Damar (Dirut PT Lintasarta) di panggil Galumbang Menak untuk datang ke kantornya yang berada di Jalan Kapten Tendean Nomor 43, RT 02/ RW 03, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sekira bulan Oktober 2020.
- Bahwa dalam pertemuan di kantor tersebut Galumbang Menak mengatakan “apakah PT Lintas Arta ikut tender dalam proyek BAKTI?” dan dijawab oleh Arya Damar “Mau” kemudian Galumbang Menak meminta komitmen fee sebesar 10% dari total kontrak, atas permintaan tersebut kemudian Arya Damar mengatakan “nanti kita bahas dulu di internal dengan seluruh direktur Lintas Arta”. Kemudian kami pulang untuk membahas di internal”.
- Bahwa atas permintaan fee tersebut kemudian pihak BOD PT Lintasarta mengadakan rapat dengan hasil berupa persetujuan untuk mengikuti pelelangan project BTS 4G dan pemberian komitmen fee, selanjutnya saksi dan Arya Damar menemui Galumbang Menak kembali di kantornya dan memberitahukan hasil rapat BOD yakni keikutsertaan PT Lintasarta dan pemberian komitmen fee dalam project BTS 4G, atas hal tersebut kemudian Galumbang Menak menyampaikan bahwa untuk teknis selanjutnya agar dibicarakan dengan Irwan Hermawan.
- Berdasarkan arahan Galumbang Menak tersebut kemudian saksi menghubungi Irwan Hermawan dan menemui yang bersangkutan di kantornya yakni di Jalan Terusan Hang Lekir III, Nomor 53, RT.5/RW.08, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pembahasan tindaklanjut arahan Galumbang terkait komitmen fee 10% dan diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen terkait lelang dan lain sebagainya.
- Bahwa pertimbangan BOD PT Aplikanusa Lintasarta percaya dengan Galumbang Menak karena Galumbang dekat dengan Anang Achmad Latif, selain itu Galumbang juga pemilik proyek BAKTI lainnya yaitu Palapa Ring Barat dan Timur, sehingga kami meyakini bahwa Galumbang punya pengaruh dalam Proyek BAKTI ini.
- Bahwa terkait dengan Irwan Hermawan, sepengetahuan saksi bahwa yang bersangkutan adalah teman dekat Anang Achmad Latif pada saat di ITB.
- Menindaklanjuti pertemuan saksi dengan Irwan Hermawan kemudian saksi bersama dengan Tim Internal PT Lintasarta (Tim Pemenangan) menyiapkan dokumen tender dan pada tahap prakualifikasi terdapat syarat teknologi owner. Selanjutnya saksi dipanggil lagi oleh Galumbang Menak dan mengarahkan untuk berpasangan dengan PT Huawei.
- Selanjutnya saksi bersama dengan Arya Damar dan Zulfihadi bertemu dengan Mukti Ali dari Huawei di hotel fairmont restoran jepang, sekitar bulan november 2020 dengan pembahasan pembentukan konsorsium dan saat itu kami langsung menyetujui untuk membentuk konsorsium karena waktu juga sudah mepet.
- Bahwa terkait dengan komitmen fee, Mukti Ali menyampaikan bahwa sudah ada komitmen tersediri dan sudah langsung berbicara dengan Irwan Hermawan.
- Sedangkan dengan pihak SEI yang pada awalnya dengan pihak nokia dikarenakan kami tidak mempunyai ahli tower namun saat itu pihak SEI menghubungi kami dan disetujui oleh Tim Pemenangan sehingga SEI menjadi bagian dari konsorsium dan PT Lintasarta menjadi leader consorsium.
- Dengan terbentuknya Konsorsium Lintasarta-Huawei-SEI kemudian pada prakualifikasi memasukkan dokumen-dokumen Pra kualifikasi, yang ditindaklanjutnya dengan tender. Selanjutnya membuat BoQ, dimana masing-masing konsorsium membuat sendiri.
- Pada saat penyusunan BoQ, kami menggabungkan harga per item atau harga dinaikkan/mark up guna memenuhi permintaan komitmen fee 10% sebagaimana permintaan Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
- Terkait realisasi komitment fee 10%, Arya Damar mengatakan bahwa pembayaran harus dilakukan dengan cara ada pekerjaan dan berbadan hukum. Selanjutnya saksi menghubungi Galumbang dan saat itu mengarahkan untuk menggunakan PT JIG dan PT SGI dalam pembayaran realisasi komitment fee 10%.
- Sedangkan komitmen dari Huawei, saksi menghubungi Mukti Ali, dan disepakati untuk pembayaran fee sebesar 8,5% tersebut akan dibayarkan melalui PT SGI sedangkan PT Lintasarta melalui PT JIG meskipun sebenarnya terhadap kedua perusahaan milik Galumbang tersebut tidak ada pekerjaan pengawasan.
- Arya Damar pernah menyampaikan kepada saksi atas pertemuannya dengan Anang Achmad Latif di Manokwari terkait pemenuhan komitmen fee 10%.
- Bahwa pembayaran PT Aplikanusa Lintasarta ke PT JIG Nusantara Persada sebesar Rp 26.317.565.999,00 dan kepada PT SGI sebesar Rp32.110.662.302,00 adalah terkait komitmen fee kepada Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan dan Anang Latif.
- Saksi juga mengenal Yusrizki sebagai Ketua Komite Energi Terbarukan KADIN sejak awal tahun 2020 dan sekira bulan September 2020 ketika saksi bertemu dengan Irwan Hermawan terkait pembahasan fee 10% dan tahapan pelelangan BTS 4G, saksi diarahkan untuk menemui Muhammad Yusrizki untuk pengadaan power System pada kemitraan Lintasarta-Huawei-SEI.
- Selanjutnya saksi menemui Muhammad Yusrizki di sekitaran SCBD dan saat itu Muhammad Yusrizki mengatakan bahwa “benar, kami yang akan menyediakan power system melalui perusahaan PT BKU (Bintang Komunikasi Utama) untuk paket 3”. Kemudian seluruh BOD Lintasarta menyetujui bahwa PT BKU sebagai satu-satunya vendor untuk penyedia power system.
- PT Aplikanusa Lintasarta pernah mengadakan pertemuan pada tanggal 18 Juli 2022 perihal permasalahan 190 unit power system di 190 site yang menggunakan system baterai, dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh saksi, Budi Isnindro, Rohadi, Latif (pihak Cristal Baterai), Erick Yoachim (PT Airmas) dan Yusrizki.
- Dalam pertemuan tersebut membahas komitmen waktu atau timeline untuk perbaikan power system dengan merk battery yaitu Green Rhino dengan jenis lead Crystal. Dimana salah satu kerusakannya adalah tidak dapat menampilkan beberapa indikator performance power system walaupun sistem bekerja normal.
- Bahwa dalam pertemuan tersebut, Yusrizki meminta komitmen kedua belah pihak yaitu Latif dan Eric untuk menyelesaikan permasalahan tidak berfungsinya indicator performance.
- Bahwa penerimaan yang diterima PT Lintasarta dari BAKTI sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp1.485.220.889.351,00, sedangkan kontrak sebesar Rp3.053.859.954.239,00 belum dilaksanakan sepenuhnya, kemudian dari nilai Rp 1.485.220.889.351,00 terdapat pembayaran power system sebesar Rp549.358.067.604 termasuk pajak ke PT BKU dengan sisa yang belum dibayar sebesar Rp52.254.645.424,00, dimana komitmen 10% kepada Galumbang Menak, Irwan Hermawan dan Anang Latif menjadi tanggung jawab PT BKU selain pemenuhan dari JIG Nusantara Persada sebesar Rp26.317.565.999,00.
- Bahwa perubahan titik lokasi dilakukan berdasarkan hasil survey lokasi karena persyaratan teknis di lapangan tidak terpenuhi, contohnya titik lokasi tersebut sudah ada sinyal, jarak lokasi dengan kantor BTS existing terdekat tidak memenuhi syarat dan jumlah penduduk yang tidak terlalu banyak. Pada paket 3 terdapat perubahan lokasi sebanyak 30% dari jumlah lokasi yang Saksi kerjakan;
- Bahwa Saksi pernah hadir pada agenda peresmian program pengadaan BTS 4G di Monokwari, saat itu Arya Damar mengingatkan Saksi akan informasi yang disampaikan oleh Anang Achmad Latif mengenai realisasi kewajiban komitmen fee 10% dari PT Lintasarta sehingga komitmen fee tersebut dilaksanakan oleh PT Lintasarta pada periode akhir tahun 2021 secara bertahap;
- Bahwa total kontrak sebesar Rp.3,053 Triliun, konsorsium Lintasarta- Huawei-SEI baru menerima pembayaran dari BAKTI sebesar Rp.1,485 triliun;
- Bahwa harga BoQ perangkat BTS dari Lintasarta kepada BAKTI adalah sebesar Rp.312 juta sedangkan nilai owner estimate adalah sebesar Rp.185 juta;
- Bahwa terhadap lokasi titik awal yang tidak dapat dibangun BTS dan harus dipindahkan, tidak ada penambahan biaya tambahan dari BAKTI, biaya tersebut ditanggung sendiri oleh Konsorsium;
- Bahwa Saksi pernah mengikuti empat kali rapat yang dihadiri oleh Menteri Kominfo, pertama pada rapat tanggal 01 Oktober tahun 2021 di hotel Fairmont Jakarta, kedua tanggal 29 Oktober 2021 di Hotel W Seminyak Bali, ketiga 25 November 2021 di hotel Sofitel Bali dan terakhir tanggal 18 Maret 2022 di Apurva Kempinski. Pada rapat pertama sampai ketiga setiap PMO selesai memberikan pemaparan progress pekerjaan selanjutnya Menteri Kominfo meminta kepada para Konsorsium berkomitmen menyelesaikan pekerjaan pembangunan BTS 4G. Tanggapan dari konsorsium adalah Konsorsium mau berkomitmen menyelesaikan pekerjaan pembangunan BTS 4G;
- Bahwa dalam rapat tanggal 18 Maret 2022 di Apurva Kempinski Bali, Menteri Kominfo marah kepada seluruh Konsorsium karena masih ada pekerjaan yang belum terselesaikan dan tidak berkenan Konsorsium yang melaporkan progress pekerjaan pembangunan BTS 4G per Maret 2022;
- Bahwa PT Lintasarta pernah memberikan donasi uang Rp.100 juta untuk atlet PON sebagai CSR perusahaan. Uang bersumber dari rekening PT Lintasarta. Saksi tidak ingat siapa yang meminta uang tersebut.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang butki yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. Kardus warna coklat bertuliskan “2” Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS:
1. 1 (satu) bundel asli Kontrak Pembelian untuk persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0101/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 tanggal 01 April 2021; 2. 1 (satu) bundel asli persyaratan kontrak Bab I Persyaratan Umum, Bab II Persyaratan Kontrak untuk pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung, Bab III Persyaratan Kontrak Untuk Pekerjaan Pengoperasian dan Pemelliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung; 3. 1 (satu) bundel asli Surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Nomor: 1701/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/03/2021 tanggal 17 Maret 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan jaminan pelaksanaan; 4. 1 (satu) bundel asli Surat Kuasa Nomor Huawei: 001/POAKemitraan/LAHWSEI/2021. Nomor SEI:01/DU/SEI/II/2021, Nomor Lintasarta: 048/LA/00000/2021 tanggal 22 Februari 2021 dari PT Huawei Tech Investment, PT Surya Energi Indotama, PT Aplikanusa Lintasarta kepada Arya Damar selaku Dirut dan/atau Alfi Asman selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta; 5. 2 (dua) lembar asli surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Nomor: 0102/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/04/2021 tanggal 01 April 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan jaminan uang muka paket 3 tahap 1A; 6. 1 (satu) bundel Berita Acara Penerimaan Jaminan Uang Muka Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 A Nomor: 2104/BA/PPK- III/BAKTI/KOMINFO/04/2021 tanggal 21 April 2021; 7. 2 (dua) lembar asli surat dari Perwakilan Resmi Kemitraan Lintasarta Huawei SEI kepada Direktur Utama BAKTI Nomor: 408/LA/23000/2021 tanggal 22 September 2021 perihal Permohonan Perubahan Kedua Kontrak Pembelian Tahap 1A dan Kontrak Pembelian Tahap 1B; 8. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Penerimaan Jaminan Pelaksanaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 A Nomor: 0102/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/04/2021 tanggal 1 April 2021; 9. 1 (satu) lembar asli surat dari Branch Operation Manager PT Bank Mandiri Branch Jakarta Thamrin kepada PPK II BAKTI Nomor: R04.Br.JTH/090/2021 tanggal 20 Agustus 2021 perihal Konfirmasi Keabsahan Bank Garansi; 10. 3 (tiga) lembar asli surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan
Lintasarta Huawei SEI Nomor: 2203/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan Jaminan Uang Muka Paket 3 Tahap 1B; 11. 1 (satu) lembar asli surat kuasa Nomor: 146K/LA/13000/2021
tanggal 1 Maret 2021 dari Alfi Asman selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta kepada Nani Nizarman selaku Finance General Manager dan Fauzan Ishak Aksa selaku Treasury Senior Manager untuk menandatangani kuitansi penerimaan
LXV 1 s.d 18pembayaran BAKTI sesuai dengan kontrak payung; 12. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Penerimaan Jaminan
Pelaksanaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 B Nomor: 1701/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/06/2021 tanggal 17 Juni 2021; 13. 2 (dua) lembar asli surat dari Perwakilan Resmi Kemitraan
Lintasarta Huawei SEI kepada PPK III BAKTI Nomor: 271/LA/23000/2021 tanggal 21 Juli 2021 perihal Penerimaan Kontrak Pembelian PO 1B Paket 3; 14. 2 (dua) bundel Berita Acara Penerimaan Jaminan Uang Muka
Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 B Nomor: 1913/BA/PPK- III/BAKTI/KOMINFO/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021; 15. 1 (satu) bundel asli Nota Dinas dari Direktur Infrastruktur BAKTI
kepada PPK III Nomor: 208/ND/BAKTI.31.3/PR.01.02/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal Permintaan Penerbitan Kontrak Pembelian untuk Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 3 Tahap 1a Tahun Anggaran 2021; 16. 2 (dua) bundel asli Surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan
Lintasarta Huawei SEI Nomor: 3103/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan Jaminan Pelaksanaan Tahap 1b; 17. 1 (satu) bundel asli Amandemen Kontrak Pembelian untuk
Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor 0101/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 3 Tahap 1A Nomor: 2403/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 antara PPK III dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI; 18. 1 (satu) bundel asli Amandemen Kontrak Pembelian untuk
Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor 1701/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/03/2021 proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 3 Tahap 1B Nomor: 2408/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMIN FO/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 antara PPK III dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.2. Kardus Warna Coklat bertuliskan “1” Dokumen dari ruang PPK lantai 45: 1 (Satu) Bundel copy dokumen pemberitahuan keadaan kahar di 7 Kabupaten Milik PT Lintasarta LXV
2.23. 1 (satu) bundel dokumen surat kemitraan lintasarta Huawei sei tahun 2021. LXV 38.4 4. 2 (dua) bundel Dokumen PO/SPMK dari PT. Aplikanusa Lintasartha kepada PT. Surya Energi Indotama (SEI).
XXVI
125. 19. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei
Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi MOM Weekly Meeting Januari 2021 – Desember 2021; 20. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei
Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat GAC,MOA, dan ATP Tahun 2021; 21. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei
Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Purchase Order LA ke SEI yang terdiri dari : 1 (satu) bundel PO Nomor : 00001/SEI-BKT/2021-R1 tanggal 13.04.2021 dari PT Aplikanusa Lintasarta kepada PT. Surya Energi Indotama pada Proyek Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1A senilai Rp.
XXVI 19 - 30420.418.435.500,00; 1 (satu) bundel PO Nomor : 00003/SEI-BKT/2021-R1 tanggal 30.07.2021 dari PT Aplikanusa Lintasarta kepada PT. Surya Energi Indotama pada Proyek Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1B (SEI) senilai Rp. 435.292.027.239,00; 1 (satu) bundel PO Nomor : 00001/SEI-BKT/2022 tanggal 01.03.2022 dari PT Aplikanusa Lintasarta kepada PT. Surya Energi Indotama pada Proyek Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 2 (SEI) senilai Rp. 48.673.634.423,00; 1 (satu) bundel PO Nomor : 00003/SEI-BKT/2022 tanggal 13.07.2022 dari PT Aplikanusa Lintasarta kepada PT. Surya Energi Indotama pada Proyek Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 2-SEI senilai Rp. 391.881.974.708,02. 22. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei
Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Power 785 Site Tahun 2021. 23. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei
Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat Uji Penerimaan Pekerjaan Tower 782 Site Tahun 2021; 24. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei
Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tower 766 Site Tahun 2021; 25. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei
Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat Uji Penerimaan Pekerjaan Power 786 Site Tahun 2021; 26. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei
Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Packing List & Surat Jalan No.001 s/d No.082 Tahun 2021; 27. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei
Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Packing List & Surat Jalan No.083 s/d No.175 Tahun 2021; 28. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei
Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Pengadaan Barang Tahun 2021; 29. 2 (dua) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei
BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Pengadaan Jasa Tahun 2021; 30. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei
Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi DPB & DPJ Tahun 2021.6. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Dari LINTAS ARTA Nomor 01 yang berisi:
1. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–0719 – 2409872, Tanggal Proses : 19/07/2021, Kode SOPP : FPP2021070000000044, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORT PESAWAT PERGI A.N. MOCH HAFIDZ DALAM KEGIATAN PERSIAPAN IMPLEMENTASI PROJECT BTS BAKTI – AKSES TERESTERIAL MW SITE PTT, Jumlah Yang Dibayarkan 4.677.000,00; 2. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–0722 –XXXVI.1
1 - 242
2411647, Tanggal Proses : 22/07/2021, Kode SOPP : FPP2021070900000046, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (HOTEL HARPER PURWAKARTA) INSTALASI HUB COMTECH – HEIGHT PROJECT BTS BAKTI FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 3.735.000,00; 3. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–0802– 2417196 Tanggal Proses : 22/08/2021, Kode SOPP : FPP2021078000000038, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (BIGLAND HOTEL & CONVENTION SENTUL) KEGIATAN WEEKLY MEETING DENGAN BAKTI 10-12 JUN 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 940.000,00; 4. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–0818– 2424827, Tanggal Proses : 18/08/2021, Kode SOPP : FPP2021073000000001, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI A.N.MOCH. HAFIDZ AKBAR PAY DALAM KEGIATAN PERSIAPAN IMPLEMENTASI PROJECT BTS BAKTI-AKSES TERESTERIAL MW SITE PTT UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 5.320.000,00; 5. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–0818– 2424831, Tanggal Proses : 18/08/2021, Kode SOPP : FPP2021072900000019, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI KEGIATAN TRAINING MITRA INSTALASI SITE VSAT PROJECT BAKTI BTS FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.590.000,00 6. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–0818– 2424818, Tanggal Proses : 18/08/2021, Kode SOPP : FPP2021072900000049, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI KEGIATAN INSTALASI HUB COMTECH-HEIGHT PROJECT BTS BAKTI FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 695.000,00; 7. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–0818– 2424833, Tanggal Proses : 18/08/2021, Kode SOPP : FPP2021073000000002, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORT PULANG A.N.MOCH.HAFIDZ AKBAR PAY DALAM KEGIATAN PERSIAPAN IMPLEMENTASI PROJECT BTS BAKTI – AKSES TERESTERIAL MW SITE PTT UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.480.000,00; 8. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–0823– 2426922, Tanggal Proses : 23/08/2021, Kode SOPP : FPP2021073000000052, Untuk Keperluan : BIAYA FULLDAY MEETING (SWISS BELRESIDENCE KALIBATA) RAPAT PEMBAHASAN DETAIL INSTALASI CME PAKET 3 PROJECT BAKTI BTS 12 JUN FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 12.870.000,00; 9. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–0823– 2426925, Tanggal Proses : 23/08/2021, Kode SOPP : FPP2021080500000000, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI A.N.MOCH HAFIDZ AKBAR PAY DALAM KEGIATAN PERSIAPAN IMPLEMENTASI PROJECT BTS-BAKTI AKSES TERESTERIAL MW SITE PTT UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 9.880.000,00; 10.1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–0920– 2442293 Tanggal Proses : 20/09/2021, Kode SOPP : FPP2021090100000054, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI KEGIATAN PROJECT BAKTI BTS 3-6 AGUSTUS 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.635.000,00; 11.1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–0927– 2446724, Tanggal Proses : 27/09/2021, Kode SOPP : FPP2021090800000090, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (HOTEL MERCURE SABANG) KEGIATAN PERCEPATAN PENERBITAN SERTIFIKAT E-GAC FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.875.000,00; 12.1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–0929– 2447803, Tanggal Proses : 29/09/2021, Kode SOPP : FPP2021091600000041, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI KEGIATAN PERSETUJUAN DESIGN AKHIR DAN DAFTAR KUANTITAS AKHIR PROYEK BTS 4G & INFRASTRUKTUR PENDUKUNG 23-27 AGUSTUS 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.065.000,00; 13.1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–0929– 2447951, Tanggal Proses : 29/09/2021, Kode SOPP : FPP2021091700000055, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI KEGIATAN RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN AKSES TELEKOMUNIKASI DAN SOSIALISASI SMART CITY DI PROVINSI PAPUA 13-16 SEP 21 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 21.165.000,00; 14.1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–0929– 2448098, Tanggal Proses : 29/09/2021, Kode SOPP : FPP20210921000000123, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI (CGK-SOQ BATIK) KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PAPUA BARAT (INSPEKSI SITE RFI & WAREHOUSE) PAKET 3 17 SEP FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.285.000,00; 15.1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–0929– 2447955, Tanggal Proses : 29/09/2021, Kode SOPP : FPP2021091700000042, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI KEGIATAN PEMBAHASAN PERSETUJUAN DESIGN AKHIR DAN DAFTAR KUANTITAS AKHIR PROYEK BTS 4G & INFRASTRUKTUR PENDUKUNG 24-27 AGUSTUS 2021 FPP BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 28.185.000,00; 16.1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–0929– 2448066, Tanggal Proses : 29/09/2021, Kode SOPP : FPP2021091600000075, Untuk Keperluan : BIAYA PAKET MEETING (30PAX) DI MERCURE SABANG KEGIATAN PERCEPATAN PENERBITAN SERTIFIKAT E-GAC 19-20 AUG 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 33.000.000,00; 17.1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–0927– 2448116, Tanggal Proses : 29/09/2021, Kode SOPP : FPP2021092200000047, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (HOTEL MERCURE JAKARTA SABANG) PELANGGAN PROJECT BAKTI BTS 20-22 AUG 2021 AN.GARADEYA MANZINI FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.230.000,00; 18.1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–0929– 2447949, Tanggal Proses : 29/09/2021, Kode SOPP : FPP2021091700000050, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI KEGIATAN PENGECEKAN NMS SYSTEM PAKET 3 26 & 27 AGUSTUS 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 600.000,00; 19.1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1012– 2454563, Tanggal Proses : 12/10/2021, Kode SOPP : FPP2021100700000103, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI (SURABAYA-MANOKWARI) KEGIATAN KUNJUNGAN MENTERI PERESMIAN BTS BAKTI 3 OKTOBER 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.040.000,00; 20.1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1012– 2454547, Tanggal Proses : 12/10/2021, Kode SOPP : FPP2021100700000062, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI PESAWAT KE SORONG AN.SYAHRIL SIDDIQ DAN ASEP SAEPUL RIZL ALOKASI TIM PERBANTUAN TIM GJO UNTUK PROJECT BAKTI PAPUA UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.720.000,00; 21.1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1012– 2454560, Tanggal Proses : 12/10/2021, Kode SOPP : FPP2021100700000113, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI HOTEL ASTON TROPICANA BANDUNG 15-17 SEPT 2021 KEGIATAN RAPAT PEMBAHASAN OPERASIONAL NEW SITE FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.080.000,00; 22.1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1025– 2461311, Tanggal Proses : 12/10/2021, Kode SOPP : FPP2021100600000097, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE SORONG – MANOKWARI MANTENANCE SITE BTS BAKTI PAPUA BARAT PAB0401 ISEREN TANGGAL 02 OKTOBER 2021 A/N RONY ANUGRAH SAMBIRA FPP TRANSPORTASI BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 993.000,00; 23.1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1025– 2461319, Tanggal Proses : 25/10/2021, Kode SOPP : FPP2021100600000101, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE SORONG – MANOKWARI TEAM PERBANTUAN PROJECT BTS BAKTI PAPUA BARAT TANGGAL 03 OKTOBER 2021 A/N MOCHTI SISWOYO FPP TRANSPORTASI BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 870.000,00; 24.1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1025– 2461315, Tanggal Proses : 25/10/2021, Kode SOPP : FPP2021100600000099, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE TIMIKA-SORONG PERBANTUAN PROJECT BTS BAKTI PAPUA BARAT TANGGAL 03 OKTOBER 2021 A/N ACHMAD ZULFIKAR ZAKAWALI FPP TRANSPORTASI BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.240.000,00; 25.1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1025– 2461317, Tanggal Proses : 25/10/2021, Kode SOPP : FPP2021100600000100, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE MAKASSAR-SORONG PERBANTUAN PROJECT BTS BAKTI PAPUA BARAT TANGGAL 03 OKTOBER 2021 A/N JAMALUDDIN ROMO, DAVID SEPTIAN SARUMPAET DAN ISMAIL UMAR FPP TRANSPORTASI BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.870.00,00; 26.1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1025– 2461304, Tanggal Proses : 25/10/2021, Kode SOPP : FPP2021100600000082, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE JAYAPURA-SORONG PERBANTUAN PROJECT BTS BAKTI PAPUA BARAT TANGGAL 01 OKTOBER 2021 A/N MESSAK OTTER WONDIWOI DAN TAMSEN GRIAN AGRESSY NUENO FPP TRANSPORTASI BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.982.000,00; 27.1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1025– 2461306, Tanggal Proses : 25/10/2021, Kode SOPP : FPP2021100600000084, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE AMBON-SORONG PERBANTUAN PROJECT BTS BAKTI PAPUA BARAT TANGGAL 02 OKTOBER 2021 A/N ABDURAP KELIBIA FPP TRANSPORTASI BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.177.000,00; 28.1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1025– 2461307, Tanggal Proses : 25/10/2021, Kode SOPP : FPP2021100600000088, Untuk Keperluan : BIAYA PENAMBAHAN BAGASI 20 KG AMBON-SORONG PERBANTUAN PROJECT BTS BAKTI PAPUA BARAT TANGGAL 02 OKTOBER 2021 A/N ABDURAP KELIBIA FPP TRANSPORTASI BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 625.000,00; 29. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1025– 2461309, Tanggal Proses : 25/10/2021, Kode SOPP : FPP2021100600000093, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE MANADO-MAKASSAR PERBANTUAN PROJECT BTS BAKTI PAPUA BARAT TANGGAL 01 OKTOBER 2021 A/N ISMAIL UMAR FPP TRANSPORTASI BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.128.000,00; 30. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1025– 2461327, Tanggal Proses : 25/10/2021, Kode SOPP : FPP2021101100000013, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI SURABAYA-MANOKWARI KEGIATAN KUNJUNGAN MENTERI PERESMIAN BTS BAKTI 2 OKT 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.247.000,00; 31. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1025– 2461320, Tanggal Proses : 25/10/2021, Kode SOPP : FPP2021100700000109, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI HOTEL SWISSBEL SORONG KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PAPUA BARAT (INSPEKSI SITE RFI & WAREHOUSE) PAKET 3 TANGGAL 17-20 SEPT FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.415.000,00; 32. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1025– 2461322, Tanggal Proses : 25/10/2021, Kode SOPP : FPP2021100800000051, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI KEGIATAN MEETING OPERASIONAL BTS BAKTI DENGAN PMU TANGGAL 15-16 SEPTEMBER 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 690.000,00; 33. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1026– 2462782, Tanggal Proses : 26/10/2021, Kode SOPP : FPP2021100800000108, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI SWISSBEL HOTEL 13-16 SEPT 2021 UNDANGAN RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN AKSES TELEKOMUNIKASI PAPUA FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 7.290.000,00; 34. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1026– 2463173, Tanggal Proses : 25/10/2021, Kode SOPP : FPP2021101100000028, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI SORONG – JAKARTA 23 SEPT 2021 KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PAPUA BARAT (INSPEKSI SITE RFI & WAREHOUSE) PAKET 3 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.733.000,00; 35. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1027– 2464033, Tanggal Proses : 27/10/2021, Kode SOPP : FPP2021101500000010, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE MANOKWARI-SORONG TEAM PERBANTUAN PROJECT BTS BAKTI PAPUA BARAT TANGGAL 09 OKTOBER 2021 A/N MOCHTI SISWOYO FPP TRANSPORTASI BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 720.000,00; 36. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1027– 2464034, Tanggal Proses : 27/10/2021, Kode SOPP : FPP2021101500000009, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE MANOKWARI-SORONG PERMINTAAN BOKING TIKET MANOKWARI – SORONG TANGGAL 09 OKTOBER 2021 A/N RONY ANUGRAH SAMBIRA FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 525.000,00; 37. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1027– 2463795, Tanggal Proses : 25/10/2021, Kode SOPP : FPP2021101500000008, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE MANOKWARI-MAKASSAR TEAM PERBANTUAN PROJECT BTS BAKTI PAPUA BARAT TANGGAL 09 OKTOBER 2021 A/N ACHMAD ASFARI FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.326.000,00; 38. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1027– 2463797, Tanggal Proses : 27/10/2021, Kode SOPP : FPP2021101500000007, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE MANOKWARI-SORONG TIKET MANOKWARI-SORONG TANGGAL 09 OKTOBER 2021 A/N DENY MARFIADY FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 645.000,00; 39. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1027– 2463799, Tanggal Proses : 27/10/2021, Kode SOPP : FPP2021101500000036, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE SORONG-MANOKWARI INSTALASI PSB SITE PAB0371 DAN PAB SITE 0909 PROJECT BTS BAKTI PAPUA BARAT TANGGAL 12 OKTOBER 2021 A/N SEPTINUS SNANFI, ACHMAD ZULFIKAR, ISMAIL UMAR DAN ABDURAP KELIBA FPP TRANSPORTASI BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.000.000,00; 40. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1027– 2463805, Tanggal Proses : 27/10/2021, Kode SOPP : FPP2021101500000030, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (FAVE HOTEL SORONG 20-23 SEPT 2021) MONITORING & EVALUASI PAPUA BARAT (INSPEKSI SITE RFI & WAREHOUSE) PAKET 3 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.860.000,00; 41. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1029– 2466544, Tanggal Proses : 29/10/2021, Kode SOPP : FPP2021101500000027, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (THE BOTANICA HOTEL BOGOR 29 SEPT – 02 OKT 2021) KEGIATAN UNDANGAN KELANJUTAN PEMBAHASAN STRATEGI IMPLEMENTASI PAKET 3 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 5.700.000,00; 42. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1029– 2466574, Tanggal Proses : 29/10/2021, Kode SOPP : FPP2021101900000001, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (SWISSBELINN SIMATUPANG 20 SEPT 2021) KEGIATAN TEST INTEGRASI ONLINE MONITORING POWER SYSTEM 20 SEPTEMBER 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 570.000,00; 43. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1029– 2466887, Tanggal Proses : 29/10/2021, Kode SOPP : FPP20211092300000072, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI KEGIATAN PENYIAPAN OUTBOND BARU UNTUK PROJECT BTS BAKTI 7-10 SEPT 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.070.000,00; 44. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1104– 2469896, Tanggal Proses : 04/11/2021, Kode SOPP : FPP2021102200000049, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE SURAHAYA-SORONG PERMINTAAN BOOKINGAN TIKET (TEAM PERBANTUAN PROJECT BTS BAKTI PAPUA BARAT) TANGGAL 17 OKTOBER 2021 A/N YUDHA PRASETYO DAN SALIM ABDUL RAHMAN FPP TRANSPORTASI BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 4.490.000,00; 45. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1104– 2469890, Tanggal Proses : 04/11/2021, Kode SOPP : FPP2021102200000039, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE JAKARTA-SORONG PERMINTAAN BOKING TIKET TANGGAL 16 OKTOBER 2021 A/N BELANTARA FPP TRANSPORTASI BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.837.000,00; 46. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1108– 2471443, Tanggal Proses : 08/11/2021, Kode SOPP : FPP2021102100000133, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI (HALIM-YOGYAKARTA 19 OKT 2021) KEGIATAN PEMBAHASAN PERSETUJUAN DESAIN AKHIR DAN DAFTAR KUANTITAS AKHIR SERTA PENERIMAAN MATERIAL & PEKERJAAN JASA FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.753.000,00; 47. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1108– 2471624, Tanggal Proses : 08/11/2021, Kode SOPP : FPP2021102100000001, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI (BANDUNG-YOGYAKARTA 18 & 19 OKT 2021) KEGIATAN PEMBAHASAN PERSETUJUAN DESAIN AKHIR DAN DAFTAR KUANTITAS AKHIR SERTA PENERIMAAN MATERIAL & PEKERJAAN JASA FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.260.000,00; 48. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1108– 2471630, Tanggal Proses : 08/11/2021, Kode SOPP : FPP2021102700000002, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (HOTEL HARPER PURWAKARTA 21-23 SEPT 2021) KEGIATAN AKTIVASI OUTBOND EUTELSET & MEETING O & M DENGAN PMU BAKTI UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 750.000,00; 49. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1108– 2471446, Tanggal Proses : 08/11/2021, Kode SOPP : FPP2021102600000001, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (THE HOTEL BOTANICAL BOGOR 20 SEPT – 02 OKT 2021) KEGIATAN AKTIVASI UNDANGAN KELANJUTAN PEMBAHASAN STRATEGI IMPLEMENTASI PAKET 3 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 5.700.000,00; 50. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1108– 2471619, Tanggal Proses : 08/11/2021, Kode SOPP : FPP2021101500000032, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (HOTEL HARPER PURWAKARTA 21-23 SEPT 2021) KEGIATAN AKTIVASI OUTBOND EUTELSET & MEETING O & M DENGAN PMU BAKTI UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.350.000,00; 51. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1108– 2471619, Tanggal Proses : 08/11/2021, Kode SOPP : FPP2021101500000032, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (HOTEL HARPER PURWAKARTA 21-23 SEPT 2021) KEGIATAN AKTIVASI OUTBOND EUTELSET & MEETING O & M DENGAN PMU BAKTI UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.350.000,00; 52. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1108– 2471455, Tanggal Proses : 08/11/2021, Kode SOPP : FPP2021101400000062, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (GRAND MERCURE BANDUNG SETIABUDI 22-24 SEPT 2021) KEGIATAN PEMBAHASAN PERSETUJUAN DESAIN AKHIR DAN DAFTAR KUANTITAS AKHIR SERTA PENERIMAAN MATERIAL & PEKERJAAN JASA FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 13.560.000,00; 53. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1109– 2472111, Tanggal Proses : 09/11/2021, Kode SOPP : FPP2021102800000107, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-MANOKWARI) PERMINTAAN BOKINGAN TIKET UNTUK TEAM PERBANTUAN TEKNIS BAKTI PAPUA BARAT TANGGAL 24 OKT 2021 A.N DAVID SEPTIAN SARUMPAET DAN MESAK OTTER WONDIWOI FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.008.000,00; 54. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1115– 2476265, Tanggal Proses : 15/11/2021, Kode SOPP : FPP2021110200000090, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-SURABAYA) TANGGAL 30 OKTOBER 2021ATAS NAMA DENY MARFIADY FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.390.000,00 55. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1118– 2479837, Tanggal Proses : 18/11/2021, Kode SOPP : FPP2021112200000003, Untuk Keperluan : BIAYA TAKOMODASI (HARPER MALIOBORO 19-23 OKTOBER 2021) KEGIATAN ROUNDTABLE PEMBAHASAN PERSETUJUAN DESAIN AKHIR DAN DAFTAR KUANTITAS AKHIR FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 8.100.000,00; 56. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1119– 2480113, Tanggal Proses : 19/11/2021, Kode SOPP : FPP2021111110000150, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-MANOKWARI) KEGIATAN MONEV BAKTI MANOKWARI TANGGAL 08 NOVEMBER 2021 ATAS NAMA MOCHTI SISWOYO FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 706.000,00; 57. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1119– 2480111, Tanggal Proses : 19/11/2021, Kode SOPP : FPP2021111110000149, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (MANADO-SORONG) PERMINTAAN BOOKINGAN TIKET TEAM TEKNISI BAKTI PAPUA BARAT TANGGAL 10 NOVEMBER 2021 ATAS NAMA FERNEL ALFANDO DUMAIS FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 865.000,00; 58. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1119– 2480102, Tanggal Proses : 19/11/2021, Kode SOPP : FPP2021111110000039, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI FAVEHOTEL SORONG AN PAK DENI MARFIADY DAN PAK BELANTARA KEGIATAN PERESMIAN BAKTI PERIODE 17 OKTOBER – 6 NOVEMBER 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 12.500.000,00; 59. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1119– 2480119, Tanggal Proses : 19/11/2021, Kode SOPP : FPP2021111110000143, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (HARPER MALIOBORO 19-23 OKTOBER 2021) KEGIATAN ROUNDTABLE PEMBAHASAN PERSETUJUAN DESAIN AKHIR DAN DAFTAR KUANTITAS AKHIR FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 8.100.000,00;60. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1119– 2480043, Tanggal Proses : 19/11/2021, Kode SOPP : FPP2021111110000146, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI UNTUK MENGHADIRI UNDANGAN PEMBAHASAN OPERASIONAL NEW SITE 7904 20 OKT – 23 OKT 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.695.000,00; 61. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2484935, Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP2021111109000139, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (YOGYAKARTA – BANDUNG) TANGGAL 23 OKTOBER 2021 ATAS NAMA MUHAMAD REZA WALADI DAN MOCHAMMAD DENNA KRISMAYANA FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 768.000,00; 62. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2485218, Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP2021111170000045, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (MANOKWARI-SORONG) TANGGAL 13 NOVEMBER 2021 ATAS NAMA MOCHTI SISWOYO FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 557.000,00; 63. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2485222 Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP2021111170000043, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SURABAYA-SORONG) TANGGAL 14 NOVEMBER 2021 ATAS NAMA DENY MARFIADY FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.497.800,00; 64. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2484923 Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP20211109000000132, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (JAKARTA-YOGYAKARTA) TANGGAL 13 OKTOBER 2021 ATAS NAMA NURHIDAYAT FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.490.000,00; 65. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 248972, Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP2021111170000002, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (JAKARTA-YOGYAKARTA) TANGGAL 18 OKTOBER 2021 ATAS NAMA SOFIAN ARRISA PUTRA, ARIS PRASETYO DAN BRYAN RENO SILAEN FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.695.000,00; 66. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2484945, Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP2021111120000032, Untuk Keperluan : KEGIATAN ROUNDTABLE PEMBAHASAN PERSETUJUAN DESAIN AKHIR DAN DAFTAR KUANTITAS AKHIR FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.265.000,00; 67. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2484957, Tanggal Proses : 08/11/2021, Kode SOPP : FPP2021111500000007, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI HARPER PURWAKARTA AN PAK MOH SETYO WALUYO KEGIATAN LEVELLING OUTBOND CARRIER EUTELSAT PERIODE 14 - 28 OKTOBER 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.350.000,00; 68. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2484940, Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP202111109000000142, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI FULLBOARD MEETING UNTUK 10 PAX DI ROYAL SAFARI HOTEL ATAS NAMA PERRY RIMANDA TANGGAL 01 OKTOBER 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 5.000.000,00; 69. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2484941, Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP2021111100000010, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI UNTUK FULLBOARD MEETING UNTUK 30 PAX DI ROYAL SAFARI HOTEL ATAS NAMA PERRY RIMANDA TANGGAL 01 OKTOBER 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 18.200.000,00; 70. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2484931, Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP20211110900000137, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL MAXONE PLATINUM HAYAM WURUK ATAS NAMA MUHAMMAD REZA WALADY, SOFIAN ARRISA PUTRO, ARIS PRASETYO DAN BRYAN RENO SILADIN TANGGAL 11 – 12 OKTOBER 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.090.000,00; 71. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2484933, Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP202111109000000138, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL MANSINAM BEACH RESORT HOTEL MANOKWARI ATAS NAMA BUDI ISNINDRO DAN YANA MULIYANA TANGGAL 06 – 07 OKTOBER 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.120.000,00; 72. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2484936, Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP20211111090000140, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL SWISS BELHOTEL MANOKWARI ATAS NAMA DENY MARFIADY TANGGAL 03 - 04 OKTOBER 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 690.000,00; 73. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2484912, Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP20211111000000127, Untuk Keperluan : BIAYA BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL GRAND MERCURE BANDUNG SETIABUDI ATAS NAMA NURHIDAYAT TANGGAL 22 - 23 SEPTEMBER 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.425.000,00; 74. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2484919, Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP202111109000000128, Untuk Keperluan : BIAYA BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL SWISS BELHOTEL MANOKWARI ATAS NAMA MAYA DELLA NOVIANKA TANGGAL 07 - 08 OKTOBER 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 690.000,00; 75. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2484938, Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP20211109000000141, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL SWISS BELHOTEL MANOKWARI ATAS NAMA BUDI ISNINDRO TANGGAL 04 - 05 OKTOBER 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 690.000,00; 76. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2484944, Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP20211110000000018, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL SWISS BELHOTEL MANOKWARI ATAS NAMA YANA MALIYANA TANGGAL 04 - 05 OKTOBER 2021-FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 690.000,00; 77. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2484943, Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP20211110000000016, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL SWISS BELHOTEL MANOKWARI ATAS NAMA LISA ANDRIANA TANGGAL 04 - 07 OKTOBER 2021-FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.070.000,00; 78. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2484927, Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP20211109000000134, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL FAVEHOTEL SORONG ATAS NAMA DENY MARFRIADY TANGGAL 12 - 17 OKTOBER 2021-FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.125.000,00; 79. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2484929, Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP202111109000000135, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL MANSINAM BEACH RESORT HOTEL MANOKWARI ATAS NAMA DENY MARFRIADY DAN ARBI WIDIANTARA TANGGAL 04 - 07 OKTOBER 2021- FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.746.000,00; 80. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2484930, Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP20211109000000136, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL MANSINAM BEACH RESORT HOTEL MANOKWARI ATAS NAMA DENY MARFRIADY TANGGAL 07 - 09 OKTOBER 2021-FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.200.000,00; 81. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1208– 2493942, Tanggal Proses : 08/12/2021, Kode SOPP : FPP20211126000000002, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-SURABAYA) TANGGAL 23 NOVEMBER 2021 ATAS NAMA YUDHA PRASETYO DAN SALIM ABDUL RAHMAN SADI-FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.910.000,00; 82. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1208– 2493937, Tanggal Proses : 08/12/2021, Kode SOPP : FPP20211126000000000, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE ( MANOKWARI – MANADO ) TANGGAL 23 NOVEMBER 2021 ATAS NAMA ISMAIL UMAR - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.593.000,00; 83. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1208– 2494029, Tanggal Proses : 08/12/2021, Kode SOPP : FPP20211124000000166, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI ATAS NAMA MUHAMMAD REZA WALADI DAN SOFIYAN ZAENUDIN (DENPASAR 22-28 NOV 2021) KEGIATAN ROUNDTABLE PEMBAHASAN PERSETUJUAN DESAIN AKHIR DAN DAFTAR KUANTITAS AKHIR SERTA PENERIMAAN MATERIAL & PEKERJAAN FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.688.000,00; 84. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1208– 2494059, Tanggal Proses : 08/12/2021, Kode SOPP : FPP20211201000000020, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI (DPS_CGK) KEGIATAN ROUNDTABLE PEMBAHASAN PERSETUJUAN DESAIN AKHIR DAN DAFTAR KUANTITAS AKHIR SERTA PENERIMAAN MATERIAL DAN PEKERJAAN DI DENPASAR FPP UNTUK BKT-LA, URAIAN: AN.NURHIDAYAT DAN ADI PRASETYO Jumlah Yang Dibayarkan 2.743.000,00; AN. SOFIAN ARISSA P, ARIS PRASETYO Jumlah Yang Dibayarkan 3.250.000,00; AN.MUHAMMAD REZA WALADI DAN SOFIYAN ZAENUDIN Jumlah Yang Dibayarkan 3.250.000,00; AN. BRYAN RENO S Jumlah Yang Dibayarkan 1.625.000,00 85. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1208– 2494030, Tanggal Proses : 08/12/2021, Kode SOPP : FPP20211123000000097, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI ATAS NAMA MAYA DELLA NOVIANOKA DAN ARIEFANDI ADITYA (DENPASAR 22-28 NOV 2021) KEGIATAN ROUNDTABLE PEMBAHASAN PERSETUJUAN DESAIN AKHIR DAN DAFTAR KUANTITAS AKHIR SERTA PENERIMAAN MATERIAL & PEKERJAAN FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.886.000,00; 86. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1208– 2493946, Tanggal Proses : 08/12/2021, Kode SOPP : FPP20211123000000033, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE ( MANOKWARI-JAYAPURA)TANGGAL 17 NOVEMBER 2021 ATAS NAMA OTTER WONDIWOI - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.600.000,00; 87. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1208– 2494031, Tanggal Proses : 08/12/2021, Kode SOPP : FPP20211124000000164, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI ATAS NAMA BUDI ISNINDRO (DENPASAR 22- 28 NOV 2021) KEGIATAN ROUNDTABLE PEMBAHASAN PERSETUJUAN DESAIN AKHIR DAN DAFTAR KUANTITAS AKHIR SERTA PENERIMAAN MATERIAL & PEKERJAAN FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.218.000,00; 88. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1208– 2494057, Tanggal Proses : 08/12/2021, Kode SOPP : FPP20211201000000016, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (26-27 NOV 2021) ATAS NAMA MUHAMMAD REZA WALADI KEGIATAN ROUNDTABLE PEMBAHASAN PERSETUJUAN DESAIN AKHIR DAN DAFTAR KUANTITAS AKHIR SERTA PENERIMAAN MATERIAL & PEKERJAAN DI DENPASAR FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 550.000,00; 89. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1208– 2494474, Tanggal Proses : 08/12/2021, Kode SOPP : FPP20211130000000116, Untuk Keperluan : BIAYA INSTALASI ADDCOST SEWA SPEEDBOAT SITE PAB0171_KLADUK FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.500.000,00; 90. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1216– 2500074, Tanggal Proses : 16/12/2021, Kode SOPP : FPP20211202000000149, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (24-27 NOV 2021) KEGIATAN ROUNDTABLE PEMBAHASAN PERSETUJUAN DESAIN AKHIR DAN DAFTAR KUANTITAS AKHIR SERTA PENERIMAAN MATERIAL & PEKERJAAN MOVENPICK RESORT N SPA DENPASAR FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 10.350.000,00; 91. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1216– 2500262, Tanggal Proses : 16/12/2021, Kode SOPP : FPP20211203000000073, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-BIAK) TANGGAL 21 NOVEMBER 2021 ATAS NAMA MOCHTI SISWOYO-FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.553.000,00; 92. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1216– 2500071, Tanggal Proses : 16/12/2021, Kode SOPP : FPP20211202000000003, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI KEGIATAN ROUNDTABLE PEMBAHASAN PERSETUJUAN DESAIN AKHIR DAN DAFTAR KUANTITAS AKHIR SERTA PENERIMAAN MATERIAL DAN PEKERJAAN DI DENPASAR FPP UNTUK BKT-LA, URAIAN: AN.NURHIDAYAT DAN ADI PRASETYO Jumlah Yang Dibayarkan 3.630.000,00; AN. MAYA DELLA NOVIANOKA DAN ARIEFANDI ADITYA Jumlah Yang Dibayarkan 3.018.000,00; AN.BUDI ISNINDIRO Jumlah Yang Dibayarkan 1.550.000,00; AN. BRYAN RENO S,SOFIAN Jumlah Yang Dibayarkan 4.220.000,00; 93. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1216– 2500069, Tanggal Proses : 16/12/2021, Kode SOPP : FPP20211202000000002, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (BIAK-SORONG) TANGGAL 28 NOVEMBER 2021 ATAS NAMA MOCHTI SISWOYO - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.787.000,00; 94. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1216– 2500063, Tanggal Proses : 16/12/2021, Kode SOPP : FPP20211201000000111, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (MANOKWARI-AMBON) TANGGAL 25 – NOVEMBER 2021 ATAS NAMA ABDURAP KELIBIA-FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.656.000,00; 95. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1221– 2502447, Tanggal Proses : 21/12/2021, Kode SOPP : FPP20211207000000153, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI KEGIATAN DINAS BAKTI KE SORONG - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 8.780.000,00; 96. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1221– 2502449, Tanggal Proses : 21/12/2021, Kode SOPP : FPP20211207000000159, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI KEGIATAN OPTIMIZE OUTBOUND CARRIER DI EUTELSAT 172B PROJECT BTS BAKTI-FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.100.000,00; 97. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1225– 2506682, Tanggal Proses : 25/12/2021, Kode SOPP : FPP20211207000000164, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (19 OKT 2021) KEGIATAN PRA DRM PROJECT BAKTI DI YOGYAKARTA - FPP UNTUK BKT - LA, Jumlah Yang Dibayarkan 14.250.000,00; 98. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1225– 2506678, Tanggal Proses : 25/12/2021, Kode SOPP : FPP20211209000000135, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI KEGIATAN TEAM BAKTI PUSAT MONEV (MONITORING DAN EVALUASI) DI SORONG 17 NOV - 05 DES 2021-FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 13.122.000,00; 99. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1225– 2506679, Tanggal Proses : 25/12/2021, Kode SOPP : FPP2021120900000034, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (23 - 25 NOV 2021) KEGIATAN LINE UP DAN OPTIMIZE OUTBOUND CARRIER KOORDINASI DENGAN EUTELSAT DI PURWAKARTA - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.380.000,00; 100. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1225– 2506680, Tanggal Proses : 25/12/2021, Kode SOPP : FPP20211209000000007, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (18 - 19 NOV 2021) KEGIATAN PRA DRM NMS FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 535.000,00; 101. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1225– 2506681, Tanggal Proses : 25/12/2021, Kode SOPP : FPP20211209000000005, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (29 - 30 NOV 2021) KEGIATAN PENGECEKAN NMS SYSTEM DENGAN PPK FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 600.000,00; 102. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1225– 2506675, Tanggal Proses : 25/12/2021, Kode SOPP : FPP20211210000000058, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE ( MAKASAR-SORONG) TANGGAL 05 DESEMBER 2021 ATAS NAMA MUHAMMAD SYAWAL FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.850.000,00; 103. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1225– 2506676, Tanggal Proses : 25/12/2021, Kode SOPP : FPP20211210000000053, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE ( MAKASAR-SORONG) TANGGAL 03 DESEMBER 2021 ATAS NAMA MUH.RIANDY RAMLY - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.560.000,00; 104. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1225– 2506683, Tanggal Proses : 25/12/2021, Kode SOPP : FPP20211210000000020, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (18 -19 NOV 2021) KEGITAN PRA DRM POWER PROJECT BAKTI DI ASHLEY HOTEL WAHID HASYIM - FPP UNTUK BKT- LA, Jumlah Yang Dibayarkan 6.000.000,00; 105. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1225– 2506685, Tanggal Proses : 25/12/2021, Kode SOPP : FPP20211214000000049, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI ( 18 - 20 NOV 2021) KEGIATAN HSE MWT (HEALTH,SAFETY AND ENVIRONMENTMANAGEMENT WALKTHOROUGH) - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.530.000,00; 106. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1228– 2508529, Tanggal Proses : 28/12/2021, Kode SOPP : FPP20211220000000003, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORT (PULANG) ATAS NAMA A.N ASEP SAEPUL RIZAL DAN SYARIL SIDDIQ DALAM KEGIATAN INSTALASI VSAT BTS BAKTI, Jumlah Yang Dibayarkan 5.700.000,00; 107. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1228– 2509355, Tanggal Proses : 28/12/2021, Kode SOPP : FPP20211217000000008, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI KEGIATAN HSE MWT BAKTI BTS TGL. 18 - 20 NOV 2021-FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.040.000,00; 108. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1229– 2509963, Tanggal Proses : 29/12/2021, Kode SOPP : FPP20211221000000062, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-JAKARTA) TANGGAL 30 DESEMBER 2021ATAS NAMA: BELANTARA - FPP UNTUK BKT- LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.170.000,00; 109. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–1125– 2518088, Tanggal Proses : 12/01/2022, Kode SOPP : FPP20220104000000082, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (JAYAPURA-SORONG) TANGGAL 31 DESEMBER 2021 A.N MURSIN APAY NASIM - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.100.000,00; 110. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0112– 2518086, Tanggal Proses : 12/01/2022, Kode SOPP : FPP20220104000000076, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (MANOKWARI-SORONG) TANGGAL 29 DESEMBER 2021 A.N SEPTINUS SNANFI -FPP UNTUK BKT- LA, Jumlah Yang Dibayarkan 763.000,00; 111. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0112– 2518097, Tanggal Proses : 12/01/2022, Kode SOPP : FPP2022014000000091, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-BIAK) TANGGAL 04 JANUARI 2022 A.N MUHAMMAD SYAWAL -FPP UNTUK BKT- LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.400.000,00; 112. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0112– 2518096, Tanggal Proses : 12/01/2022, Kode SOPP : FPP20220104000000090, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-SURABAYA) TANGGAL 03 JANUARI 2022 A.N DENY MARFRIADY - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.815.000,00; 113. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0112– 2518094, Tanggal Proses : 12/01/2022, Kode SOPP : FPP20220104000000088, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-MANOKWARI) TANGGAL 28 DESEMBER 2021 A.N ACHMAD SAIKHU DAN MUH.RIADY RAMLY - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.220.000,00; 114. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0112– 2518092, Tanggal Proses : 12/01/2022, Kode SOPP : FPP20220104000000087, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (AMBON-SORONG) TANGGAL 24 DESEMBER 2021 A.N DEDI MIRJAN MASUKU - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.650.000,00; 115. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0112– 2518090, Tanggal Proses : 12/01/2022, Kode SOPP : FPP20220104000000085, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (JAYAPURA-SORONG) TANGGAL 29 DESEMBER 2021 A.N KRISTOVEL EDOWAY - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.146.000,00; 116. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0113– 2519012, Tanggal Proses : 13/01/2022, Kode SOPP : FPP20220106000000002, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (HARPER PURWAKARTA) KEGIATAN PERBAIKAN OUTBOUND SA-3 KOORDINASI DENGAN EUTELSAT DAN ATP HUB COMTECH – HEIGHT FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.750.000,00 117. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0119– 2522749, Tanggal Proses : 19/01/2022, Kode SOPP : FPP20220110000000060, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL FAVEHOTEL SORONG ATAS NAMA BELANTARA TANGGAL 05-14 DESEMBER 2021 - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 5.670.000,00. 118. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0119– 2522767, Tanggal Proses : 19/01/2022, Kode SOPP : FPP20220110000000061, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL FAVEHOTEL SORONG ATAS NAMA BELANTARA TANGGAL 14-21 DESEMBER 2021 - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 4.585.000,00; 119. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0120– 2523615, Tanggal Proses : 20/01/2022, Kode SOPP : FPP20211124000000038, Untuk Keperluan : REIMBURSE BIAYA INSTALASI PROJECT VSAT 4G BTS PICO BAKTI PAPUA ADDCOST PAB0881 DEMEN SEWA SPEEDBOAT - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 22.250.000,00; 120. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0126– 2526637, Tanggal Proses : 26/01/2022, Kode SOPP : FPP20220112000000056, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-MAKASAR) TANGGAL 12 JANUARI 2022 A.N JAMALUDDIN ROMO - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.496.000,00; 121. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0126– 2526643, Tanggal Proses : 26/01/2022, Kode SOPP : FPP20220112000000065, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (PALANGKARAYA-SORONG) TANGGAL 08 JANUARI 2022 A.N ARDITYA HERMAWAN DAN BIAYA TRANSPORTASI RUTE (PONTIANAK-SORONG) TANGGAL 08 JANUARI 2022 A.N FATHAN FATHANAH - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 7.009.000,00; 122. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0126– 2526648, Tanggal Proses : 26/01/2022, Kode SOPP : FPP20220112000000066, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-MAKASSAR) TANGGAL 06 JANUARI 2022 A.N DAVID SEPTIAN SARUMPAET - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.675.000,00; 123. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0126– 2526639, Tanggal Proses : 26/01/2022, Kode SOPP : FPP20220112000000072, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (PEKANBARU-SORONG) TANGGAL 09 JANUARI 2022 A.N IVAN NANDA SOLIHIN DAN ANDRE AGASSY - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 5.830.000,00; 124. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0126– 2526644, Tanggal Proses : 26/01/2022, Kode SOPP : FPP2022011000000076, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (BIAK-JAYAPURA) TANGGAL 08 JANUARI 2022 A.N RAFEL DIMAS MANIANI - FPP UNTUK BKT- LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.145.000,00; 125. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0208– 2537340, Tanggal Proses : 2/8/2022, Kode SOPP : VEN20220208000000032, Untuk Keperluan : 100% BAST,PEMBAYARAN INSTALASI VSAT SITE PAB0194 KABUPATEN SORONG SELATAN DESA NAYAKORE 00944/ BKT-LA/2021 Jumlah Yang Dibayarkan 12.960.000,00; 126. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0208– 2537091, Tanggal Proses : 2/8/2022, Kode SOPP : VEN20220208000000018, Untuk Keperluan : 100% BAST,PEMBAYARAN INSTALASI ANTENA VSAT 1.8 PROJECT BAKTI SITE PAB0820 KABUPATEN MAYBRAT DESA FASE 00745/ BKT-LA/2021 Jumlah Yang Dibayarkan 12.960.000,00; 127. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0208– 2537346, Tanggal Proses : 2/8/2022, Kode SOPP : VEN2022020800000023, Untuk Keperluan : 100% BAST,PEMBAYARAN INSTALASI ANTENA VSAT 1.8 PROJECT BAKTI SITE PAB0770 KABUPATEN MAYBRAT DESA ORSU PAB0770 00744 / BKT-LA/2021 Jumlah Yang Dibayarkan 12.960.000,00; 128. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0208– 2537345, Tanggal Proses : 2/8/2022, Kode SOPP : VEN20220208000000024, Untuk Keperluan : 100% BAST,PEMBAYARAN PEKERJAAN INSTALASI VSAT SITE PAB0874 KABUPATEN SORONG SELATAN DESA ANFATA 00755/ BKT-LA/2021 Jumlah Yang Dibayarkan 12.960.000,00; 129. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0208– 2537344, Tanggal Proses : 2/8/2022, Kode SOPP : VEN20220208000000025, Untuk Keperluan : 100% BAST,PEMBAYARAN INSTALASI VSAT SITE PAB0954 KABUPATEN MAYBRAT DESA WAISEFAT 00783/ BKT-LA/2021 Jumlah Yang Dibayarkan 12.960.000,00; 130. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0208– 2537343, Tanggal Proses : 2/8/2022, Kode SOPP : VEN20220208000000026, Untuk Keperluan : 100% BAST,PEMBAYARAN INSTALASI VSAT SITE PAB0193 KABUPATEN SORONG SELATAN DESA DAUBAK 00943/ BKT- LA/2021 Jumlah Yang Dibayarkan 12.960.000,00; 131. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0208– 2537342, Tanggal Proses : 2/8/2022, Kode SOPP : VEN20220208000000028, Untuk Keperluan : 100% BAST,PEMBAYARAN INSTALASI VSAT SITE PAB0199 KABUPATEN SORONG SELATAN DESA TOPDAN 00945/ BKT- LA/2021 Jumlah Yang Dibayarkan 12.960.000,00; 132. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0208– 2537341, Tanggal Proses : 2/8/2022, Kode SOPP : VEN20220208000000030, Untuk Keperluan : 100% BAST,PEMBAYARAN INSTALASI ANTENA VSAT 1,8 PROJECT BAKTI SITE PAB 0881 KABUPATEN SORONG SELATAN DESA DEMEN 01061/ BKT-LA/2021 Jumlah Yang Dibayarkan 12.960.000,00; 133. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0217– 2544343, Tanggal Proses : 2/17/2022, Kode SOPP : VEN20220217000000018, Untuk Keperluan : 100% BAST,PEMBAYARAN PEKERJAAN INSTALASI ANTENA VSAT 1.8 PROJECT BAKTI SITE PAB0224 KABUPATEN SORONG SELATAN DESA KAMUNDAN DUA 00210/ BKT-LA /2022 Jumlah Yang Dibayarkan 12.960.000,00; 134. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0221– 2545451, Tanggal Proses : 21/02/2022, Kode SOPP : FPP20220217000000013, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI KEGIATAN PEMBAHASAN ASPEK OPERASIONAL NEW SITE 3 T 7904 FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 685.000,00; 135. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0221– 2545455, Tanggal Proses : 21/02/2022, Kode SOPP : FPP20220217000000014, Untuk Keperluan : BIAYA PAKET MEETING (20PAX) DI MERCURE SABANG KEGIATAN WEEKLY MEETING KONSORSIUM LA HW SEI PROJECT BTS 4G FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 10.500.000,00; 136. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0221– 2545461, Tanggal Proses : 21/02/2022, Kode SOPP : FPP20220217000000016, Untuk Keperluan : BIAYA PAKET MEETING DI ASHLEY WAHID HASYIM KEGIATAN REVIEW EATP BAKTI BTS PROJECT FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 26.060.000,00; 137. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0221– 2545462, Tanggal Proses : 21/02/2022, Kode SOPP : FPP20220216000000065, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (BIAK-SORONG) TANGGAL 12 PEBRUARI 2022 A.N MUHAMMAD SYAWAL-FPP UNTUK BKT- LA Jumlah Yang Dibayarkan 2.435.000,00; 138. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0221– 2545454, Tanggal Proses : 21/02/2022, Kode SOPP : FPP20220216000000067, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (NABIRE-SORONG) TANGGAL 08 FEBRUARI 2022 A.N DENY MARFRIADY- FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 1.365.000,00; 139. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0302– 2551558, Tanggal Proses : 3/02/2022, Kode SOPP : VEN20220302000000009, Untuk Keperluan : 100% BAST,PEMBAYARAN INSTALASI ANTENA VSAT 1.8 PROJECT BAKTI SITE PAB0223 KABUPATEN SORONG SELATAN 00209 FPP /BKT-LA/2022 Jumlah Yang Dibayarkan 12.960.000,00; 140. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0304– 2551842, Tanggal Proses : 04/03/2022, Kode SOPP : FPP20220222000000086, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL MERPATI SERUI ATAS NAMA DENY MARFRIADY TANGGAL 24-29 JANUARI 2022 FPP UNTUK BKT- LA Jumlah Yang Dibayarkan 3.125.000,00; 141. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0304– 2551838, Tanggal Proses : 04/03/2022, Kode SOPP : FPP20220222000000088, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI KARAWATU INN BIAK ATAS NAMA DENY MARFRIADY TANGGAL 29 JANUARI- 03 FEBRUARI 2022 FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 3.500.000,00; 142. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0304– 2551836, Tanggal Proses : 04/03/2022, Kode SOPP : FPP20220222000000090, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI KARAWATU INN BIAK ATAS NAMA DENY MARFRIADY TANGGAL 23-24 JANUARI 2022 FPP UNTUK BKT- LA Jumlah Yang Dibayarkan 650.000,00; 143. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0304– 2551840, Tanggal Proses : 04/03/2022, Kode SOPP : FPP20220222000000092, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HARPER PERINTIS MAKASSAR ATAS NAMA ASEP SAEFUL RIZAL DAN FAUZAN RAHMAN ISMAIL TANGGAL 28-29 JANUARI 2022-FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 455.000,00; 144. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0315– 2557625, Tanggal Proses : 15/03/2022, Kode SOPP : FPP20220310000000041, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI KEGIATAN MEETING KONSORSIUM KE SITE SORONG DAN BIAK FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 2.618.000,00; 145. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0315– 2557623, Tanggal Proses : 15/03/2022, Kode SOPP : FPP20220310000000023, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI (CGK-SOQ BY BATIK) KEGIATAN MEETING KONSORSIUM & KUNJUNGAN SITE PROJECT BAKTI 10 MARET 2022 A.N BUDI ISNINDRO BTS FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 2.857.000,00; 146. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0315– 2557404, Tanggal Proses : 15/03/2022, Kode SOPP : FPP20220304000000090, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI KEGIATAN MEETING KONSORSIUM BAKTI DAN KUNJUNGAN KE SITE SORONG DAN BIAK 7 – 15 MARET 2022 FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 5.818.000,00; 147. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0315– 2557402, Tanggal Proses : 15/03/2022, Kode SOPP : FPP20220302000000125, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-SURABAYA) TANGGAL 28 FEBRUARI 2022 A.N DENY MARFRIADY FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 1.664.000,00; 148. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0321– 2561095, Tanggal Proses : 21/03/2022, Kode SOPP : FPP20220310000000081, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI FAVEHOTEL SORONG TANGGAL 15-21 FEBRUARI 2022 ATAS NAMA DENY MARFRIADY FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 3.750.000,00; 149. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0321– 2561091, Tanggal Proses : 21/03/2022, Kode SOPP : FPP20220310000000082, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI FAVEHOTEL SORONG TANGGAL 08-15 FEBRUARI 2022 ATAS NAMA DENY MARFRIADY FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 4.375.000,00; 150. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0321– 2561094, Tanggal Proses : 21/03/2022, Kode SOPP : FPP20220310000000084, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI DI HOTEL MAHAVIRE NABIRE TANGGAL 05- 08 FEBRUARI 2022 ATAS NAMA DENY MARFRIADY FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 1.650.000,00; 151. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0321– 2561093, Tanggal Proses : 21/03/2022, Kode SOPP : FPP20220310000000083, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL BATOQA JAYAPURA TANGGAL 05-06 FEBRUARI 2022 ATAS NAMA DENY MARFRIADY FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 675.000,00; 152. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0321– 2561064, Tanggal Proses : 21/03/2022, Kode SOPP : FPP20220310000000080, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI KARAWATU INN TANGGAL 03-05 FEBRUARI 2022 ATAS NAMA DENY MARFRIADY FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 1.400.000,00; 153. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0321– 2561065, Tanggal Proses : 21/03/2022, Kode SOPP : FPP20220310000000056, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (BANJARMASIN-SORONG) TANGGAL 07 FEBRUARI 2022 A.N. HARIS MAULANA DAN BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SAMARINDA-SORONG) TANGGAL 07 FEBRUARI 2022 A.N. MUHAMMAD FADJRI-FPP UNTUK BKT- LA Jumlah Yang Dibayarkan 4.261.000,00; 154. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0321– 2561079, Tanggal Proses : 21/03/2022, Kode SOPP : FPP20220310000000057, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-BIAK) TANGGAL 17 FEBRUARI 2022 A.N. RONY ANUGRAH SAMBIRA-FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 1.681.000,00; 155. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0321– 2561081, Tanggal Proses : 21/03/2022, Kode SOPP : FPP20220310000000059, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-PEKANBARU) TANGGAL 09 MARET 2022 A.N. ANDRE AGASSY - FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 3.225.000,00; 156. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0321– 2561083, Tanggal Proses : 21/03/2022, Kode SOPP : FPP20220310000000060, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-BANJARMASIN) TANGGAL 09 MARET 2022 A.N. HARIS MAULANA - FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 3.952.000,00; 157. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0321– 2561084, Tanggal Proses : 21/03/2022, Kode SOPP : FPP20220310000000062, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-MANOKWARI) TANGGAL 08 MARET 2022 A.N. SYAHRIL SIDDIQ - FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 595.000,00; 158. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0321– 2561089, Tanggal Proses : 21/03/2022, Kode SOPP : FPP20220310000000065, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SURABAYA-SORONG) TANGGAL 07 MARET 2022 A.N. DENY MARFIADY - FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 1.700.000,00; 159. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0321– 2572080, Tanggal Proses : 06/04/2022, Kode SOPP : FPP20220404000000013, Untuk Keperluan : REIMBURSE BIAYA EXTRA COST INSTALASI VSAT PRIMAKOM FPP UNTUK BKT- LA Jumlah Yang Dibayarkan 10.500.000,00; 160. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0408– 2573677, Tanggal Proses : 08/04/2022, Kode SOPP : FPP20220401000000006, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (BIAK-SURABAYA) TANGGAL 25 MARET 2022 A.N. DENY MARFIADY - FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 2.518.000,00; 161. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0408– 2573678, Tanggal Proses : 08/04/2022, Kode SOPP : FPP20220401000000007, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (BIAK-JAKARTA) TANGGAL 25 MARET 2022 A.N. FAUZAN RAHMAN ISMAIL - FPP UNTUK BKT-LA Jumlah Yang Dibayarkan 2.290.000,00; 162. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0408– 2573683, Tanggal Proses : 08/04/2022, Kode SOPP : FPP20220401000000026, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL MERPATI SERUI TANGGAL 18-19 FEBRUARI 2022 ATAS NAMA FAUZAN RAHMAN ISMAIL - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 665.000,00; 163. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0408– 2573684, Tanggal Proses : 08/04/2022, Kode SOPP : FPP20220401000000027, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL MERPATI SERUI TANGGAL 19-20 FEBRUARI 2022 ATAS NAMA FAUZAN RAHMAN ISMAIL - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 665.000,00; 164. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0408– 2573685, Tanggal Proses : 08/04/2022, Kode SOPP : FPP20220401000000028, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL MERPATI SERUI TANGGAL 20-21 FEBRUARI 2022 ATAS NAMA FAUZAN RAHMAN ISMAIL - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 665.000,00; 165. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0408– 2573686, Tanggal Proses : 08/04/2022, Kode SOPP : FPP20220401000000030, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL MERPATI SERUI TANGGAL 21-22 FEBRUARI 2022 ATAS NAMA FAUZAN RAHMAN ISMAIL - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 665.000,00; 166. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0408– 2573681, Tanggal Proses : 08/04/2022, Kode SOPP : FPP20220401000000013, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-JAKARTA) TANGGAL 26 MARET 2022 A.N. RIZKY PRIMA SUNARYADI - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.851.000,00; 167. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0408– 2573680, Tanggal Proses : 08/04/2022, Kode SOPP : FPP20220401000000012, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-BALIKPAPAN) TANGGAL 25 MARET 2022 A.N. MUHAMMAD FADJRI - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.278.000,00; 168. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0408– 2573679, Tanggal Proses : 08/04/2022, Kode SOPP : FPP20220401000000010, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-BIAK) TANGGAL 26 MARET 2022 A.N. FERNEL ALFANDO DUMAIS - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.134.000,00; 169. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0408– 2573682, Tanggal Proses : 08/04/2022, Kode SOPP : FPP20220401000000023, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI FAVEHOTEL SORONG TANGGAL 21-28 FEBRUARI 2022 ATAS NAMA DENY MARFIADY - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 4.375.000,00; 170. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0408– 2573682, Tanggal Proses : 08/04/2022, Kode SOPP : FPP20220401000000023, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (FAVEHOTEL SORONG) KEGIATAN MEETING KONSORSIUM & KUNINGAN SITE PROJECT BAKTI 12-13 MAR 2022 A.N. MAYA DELLA & HENDRO P - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.250.000,00; 171. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0411– 2574233, Tanggal Proses : 11/04/2022, Kode SOPP : FPP202204050000000200, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI KEGIATAN WEEKLY MEETING IMPLEMENTASI PAKET 3 - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 15.370.000,00; 172. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0413– 2576121, Tanggal Proses : 13/04/2022, Kode SOPP : FPP202204060000000166, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL MERPATI SERUI TANGGAL 11-14 MARET 2022 ATAS NAMA ASEP SAEPUL RIZAL - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.860.000,00; 173. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0413– 2576120, Tanggal Proses : 13/04/2022, Kode SOPP : FPP202204060000000165, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL MERPATI SERUI TANGGAL 14-15 MARET 2022 ATAS NAMA ASEP SAEPUL RIZAL - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 620.000,00; 174. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0413– 2576119, Tanggal Proses : 13/04/2022, Kode SOPP : FPP202204060000000164, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL MERPATI SERUI TANGGAL 18-19 MARET 2022 ATAS NAMA ASEP SAEPUL RIZAL - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 629.000,00;175. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0413– 2576118, Tanggal Proses : 13/04/2022, Kode SOPP : FPP202204060000000163, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL MERPATI SERUI TANGGAL 20-21 MARET 2022 ATAS NAMA DENY MARFIADY DAN NURHIDAYAT - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.250.000,00; 176. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0413– 2576118, Tanggal Proses : 13/04/2022, Kode SOPP : FPP202204060000000163, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL MERPATI SERUI TANGGAL 20-21 MARET 2022 ATAS NAMA ASEP SAEPUL RIZAL - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 600.000,00; 177. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0413– 2576116, Tanggal Proses : 13/04/2022, Kode SOPP : FPP202204060000000159, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI FAVEHOTEL SORONG TANGGAL 12-13 MARET 2022 ATAS NAMA DENY MARFIADY - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 625.000,00; 178. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0413– 2576114, Tanggal Proses : 13/04/2022, Kode SOPP : FPP202204060000000151, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (MANOKWARI-SORONG) TANGGAL 03 APRIL 2022 A.N.DAVID RIVALRI DAN BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-MANOKWARI) TANGGAL 04 APRIL 2022 A.N.LARRY RIVALDO SEFIRE - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.200.000,00; 179. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0413– 2576113, Tanggal Proses : 13/04/2022, Kode SOPP : FPP202204060000000148, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (BIAK-JAKARTA) TANGGAL 01 APRIL 2022 ATAS NAMA ASEP SAEPUL RIZAL - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.464.000,00; 180. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0413– 2576115, Tanggal Proses : 13/04/2022, Kode SOPP : FPP202204060000000156, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI KARAWATU INN TANGGAL 14-17 MARET 2022 ATAS NAMA DENY MARFIADY - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.100.000,00; 181. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0418– 2578820, Tanggal Proses : 18/04/2022, Kode SOPP : FPP202204110000000101, Untuk Keperluan : REIMBURSE BIAYA EXTRA COST INSTALASI VSAT PRIMAKOM - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 4.000.000,00; 182. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0421– 2581473, Tanggal Proses : 21/04/2022, Kode SOPP : FPP202204180000000048, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-JAYAPURA) TANGGAL 12 APRIL 2022 A.N. MUSIN APAY NASIM - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.297.000,00; 183. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0422– 2581954, Tanggal Proses : 22/04/2022, Kode SOPP : FPP202204140000000084, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI (CGK-DJJ) KEGIATAN AUDIENSI DENGAN KAPOLDA PAPUA 14 APR 22 AN BUDI ISNINDRO & MAYA DELLA - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 8.672.000,00; 184. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0422– 2581953, Tanggal Proses : 22/04/2022, Kode SOPP : FPP202204190000000190, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI (DJJ-CGK) KEGIATAN AUDIENSI DENGAN KAPOLDA PAPUA 15 APR 22 AN BUDI ISNINDRO & MAYA DELLA - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 8.268.000,00; 185. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0509– 2587387, Tanggal Proses : 09/05/2022, Kode SOPP : FPP202204220000000038, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL PERINTIS MAKASSAR TANGGAL 26-27 MARET 2022 ATAS NAMA FERNEL ALFANDO DUMAIS - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 505.000,00; 186. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0509– 2587388, Tanggal Proses : 09/05/2022, Kode SOPP : FPP202204220000000036, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL MERPATI SERUI TANGGAL 28-31 MARET 2022 ATAS NAMA RONY ANUGRAH SAMBIRA - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.755.000,00; 187. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0509– 2587389, Tanggal Proses : 09/05/2022, Kode SOPP : FPP202204220000000036, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL MERPATI SERUI TANGGAL 23-24 MARET 2022 ATAS NAMA ASEP SAEPUL RIZAL - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 629.000,00; 188. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0509– 2587393, Tanggal Proses : 09/05/2022, Kode SOPP : FPP202204210000000049, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (HOTEL ASANA BIAK) KEGIATAN INTEGRASI NETWORK, MEETING KONSORSIUM & KUNJUNGAN BAKTI DAN PMO KE SITE AN DENI MARFIADY & NURHIDAYAT FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.750.000,00; 189. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0517– 2592950, Tanggal Proses : 17/05/2022, Kode SOPP : FPP202205110000000050, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (MANOKWARI-SORONG) TANGGAL 05 MEI 2022 A.N. MUH.RIANDY RAMLY KUSUMA FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 530.000,00; 190. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0517– 2592951, Tanggal Proses : 17/05/2022, Kode SOPP : FPP202205100000000019, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-JAKARTA) TANGGAL 26 APRIL 2022 A.N. SYAHRIL SIDDIQ FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.195.000,00; 191. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0517– 2592949, Tanggal Proses : 17/05/2022, Kode SOPP : FPP2022051100000000056, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (BIAK-SORONG) TANGGAL 05 MEI 2022 A.N. RONY ANUGRAH SAMBIRA FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.366.000,00; 192. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0523– 2596856 Tanggal Proses : 23/05/2022, Kode SOPP : FPP2022051200000000060, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (SWISBEL HOTEL PAPUA) KEGIATAN AUDIENSI DENGAN KAPOLDA PAPUA AN MAYA DELLA N & BUDI ISNINDRO 13-15 APRIL 2022 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 5.600.000,00; 193. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0523– 2596858, Tanggal Proses : 23/05/2022, Kode SOPP : FPP2022051200000000055, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (HOTEL SANTIKA) UNTUK PELANGGAN KEGIATAN MEETING PRA DRM DI BANDUNG 14-15 APRIL 2022, FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.825.000,00; 194. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0523– 2596852, Tanggal Proses : 23/05/2022, Kode SOPP : FPP2022051200000000061, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (HARPER PURWAKARTA HOTEL) KEGIATAN UPGRADE SOFTWARE HUB COMTECH DAN GROUND SEGMENT SA6 AN SETYO WALUYO 12-14 APR 22 - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.350.000,00; 195. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0523– 2597631, Tanggal Proses : 23/05/2022, Kode SOPP : FPP2022051700000000156, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (GRAND PERMATA PURWAKARTA) UPGRADE SOFTWARE HUB COMTECH LANJUTAN DAN PENYIAPAN SA6 19 & 20 APRIL 22 AN SETYO WALUYO - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 430.000,00; 196. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0524– 2598243, Tanggal Proses : 24/05/2022, Kode SOPP : FPP2022051700000000154, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (IBIS BANDUNG TRANS STUDIO) KEGIATAN WEEKLY MEETING IMPLEMENTASI PAKET 3 20-23 APR 22 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.940.000,00; 197. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0530– 2601066, Tanggal Proses : 30/05/2022, Kode SOPP : FPP2022051700000000150, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (SWISS BELRESORT HOTEL) KEGIATAN WEEKLY MEETING IMPLEMENTASI PAKET 3 11-13 MEI 22 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 16.806.000,00; 198. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0607– 2606263, Tanggal Proses : 07/06/2022, Kode SOPP : FPP2022040500000000202, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI KEGIATAN MEETING & KUNJUNGAN SITE PROJECT BAKTI FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.705.000,00; 199. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0610– 2609177, Tanggal Proses : 10/06/2022, Kode SOPP : FPP2022052600000000022, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (MANOKWARI-SORONG) TANGGAL 20 MEI 2022 A.N. LARRY R SEFIRE FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 435.000,00; 200. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0615– 2561173, Tanggal Proses : 15/06/2022, Kode SOPP : FPP2022060800000000109, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (HOTEL LORIN SENTUL) KEGIATAN MEETING ROUNDTABLE 2 JUNI 2022 AN MUHAMMAD REZA WALADI & MOCHAMAD WAHYUDI SETYAWAN FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 690.000,00; 201. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0615– 261172 Tanggal Proses : 15/06/2022, Kode SOPP : FPP2022060800000000110, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (FAVE HOTEL BRAGA, BANDUNG 2-3 JUNI 2022) KEGIATAN PRA DRM FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 910.000,00; 202. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0620– 2613978 Tanggal Proses : 20/06/2022, Kode SOPP : FPP2022061300000000027, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (MANOKWARI-SORONG) TANGGAL 08 JUNI 2022 A.N.RIANDY RAMLY KUSUMA - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 555.000,00; 203. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0621– 2614975 Tanggal Proses : 21/06/2022, Kode SOPP : FPP2022061500000000059, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SURABAYA-BIAK) TANGGAL 12 JUNI 2022 ATAS NAMA DENY MARFIADY - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.063.000,00; 204. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0621– 2615057 Tanggal Proses : 21/06/2022, Kode SOPP : FPP2022061600000000111, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI (CGK-MDC-CGK) KEGIATAN RAPAT RELOKASI SITE DI MANADO 15-17 JUNI 2022 15-17 JUNI 22 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 6.154.000,00; 205. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0621– 2614962 Tanggal Proses : 21/06/2022, Kode SOPP : FPP2022061600000000114, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI KEGIATAN MONEV NMS BAKTI TANGGAL 20-SD-24 JUNI 2022 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 6.455.000,00; 206. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0621– 2614968 Tanggal Proses : 21/06/2022, Kode SOPP : FPP2022061500000000061, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL SANTIKA PASIR KOJA BANDUNG TANGGAL 17-21 MEI 2022 ATAS NAMA DENY MARFIADY - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.080.000,00; 207. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0621– 2614979 Tanggal Proses : 21/06/2022, Kode SOPP : FPP2022061500000000064, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI POP HOTELS FESTIVAL CTLINK BANDUNG TANGGAL 25-29 MEI 2022 ATAS NAMA DENY MARFIADY - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.540.000,00; 208. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0621– 2614978 Tanggal Proses : 21/06/2022, Kode SOPP : FPP2022061500000000065, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI POP HOTELS FESTIVAL CTLINK BANDUNG TANGGAL 29 MEI – 01 JUNI 2022 ATAS NAMA DENY MARFIADY - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.065.000,00; 209. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0622– 2616355 Tanggal Proses : 22/06/2022, Kode SOPP : FPP2022061500000000098, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (HARPER PURWAKARTA 23-24 MEI 2022) KEGIATAN MEETING EVALUASI HUB COMTECH DAN KUNJUNGAN BAKTI FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 660.000,00;
210. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0622– 2616354 Tanggal Proses : 21/06/2022, Kode SOPP : FPP2022061600000000127, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (IBIS GADING SERPONG BSD 18-19 MEI 2022) KEGIATAN PEMBAHASAN OPERASIONAL NEW SITE 3T 7904 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 525.000,00; 211. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0622– 2616353 Tanggal Proses : 22/06/2022, Kode SOPP : FPP2022061600000000128, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (URBANEST INN HOUSE AT TB SIMATUPANG 25-26 MEI 2022) KEGIATAN WM OPERASIONAL FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 405.000,00; 212. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0630– 2621937 Tanggal Proses : 30/06/2022, Kode SOPP : FPP2022062700000000038, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (JAYAPURA-SORONG) TANGGAL 21 JUNI 2022 A.N. DENY MARFIADY - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.624.000,00; 213. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0630– 2621938 Tanggal Proses : 30/06/2022, Kode SOPP : FPP2022062700000000037, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (BIAK-JAYAPURA) TANGGAL 18 JUNI 2022 A.N. DENY MARFIADY DAN ARBI WIDIANTARA - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.884.000,00; 214. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0630– 2621942 Tanggal Proses : 30/06/2022, Kode SOPP : FPP2022061500000000063, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL SANTIKA PASIR KOJA BANDUNG TANGGAL 21-25 MEI 2022 ATAS NAMA DENY MARFIADY - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.640.000,00; 215. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0706– 2625210 Tanggal Proses : 06/07/2022, Kode SOPP : FPP2022063000000000067, Untuk Keperluan : BIAYA FULLBOARD MEETING UNDANGAN PRA DESIGN REVIEW MEETING (PRA0DRM) KONSORSIUM LINTASARTA- HUAWEI-SEI 2-3 JUN 2022 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 30.988.720,00; 216. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0706– 2625211 Tanggal Proses : 06/07/2022, Kode SOPP : FPP2022063000000000073, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (HOTEL HARPER PURWAKARTA) KEGIATAN SPLIT OUTBOND DI SA 1 MENJADI 2 OUTBOND 6-8 JUN 22 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.369.492,00; 217. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0708– 2627063 Tanggal Proses : 08/07/2022, Kode SOPP : FPP2022063000000000056, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI KALTON HOTEL LABUAN BAJO TANGGAL 28 JUNI – 01 JULI 2022 ATAS NAMA RISWAN EFENDI HASIBUAN - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.250.000,00; 218. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0708– 2627068 Tanggal Proses : 08/07/2022, Kode SOPP : FPP2022062800000000066, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-SURABAYA) TANGGAL 25 JUNI 2022 A.N. DENY MARFIADY - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.914.000,00; 219. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0708– 2627067 Tanggal Proses : 08/07/2022, Kode SOPP : FPP2022062800000000080, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (BIAK-SORONG) TANGGAL 24 JUNI 2022 A.N. FERNEL ALFANDO DUMAIS - FPP UNTUK BKT- LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.685.000,00; 220. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0708– 2627064 Tanggal Proses : 08/07/2022, Kode SOPP : FPP2022063000000000052, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (JAKARTA-LABUAN BAJO) TANGGAL 28 JUNI 2022 DAN (LABUAN BAJO-JAKARTA) TANGGAL -1 JULI 2022 A.N. RISWAN EFFENDI HASIBUAN - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 4.405.000,00; 221. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0708– 2627065 Tanggal Proses : 08/07/2022, Kode SOPP : FPP2022062900000000101, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL ASANA BIAK PAPUA TANGGAL 13-17 JUNI 2022 ATAS NAMA DENY MARFIADY - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.998.880,00; 222. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0708– 2627066 Tanggal Proses : 08/07/2022, Kode SOPP : FPP2022062900000000097, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI POP HOTELS FESTIVAL CTLINK BANDUNG TANGGAL 01-04 JUNI 2022 ATAS NAMA DENY MARFIADY - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.184.576,00; 223. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0715– 2631777 Tanggal Proses : 15/07/2022, Kode SOPP : FPP2022071200000000133, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI KERETA KEGIATAN WEEKLY MEETING OPERASIONAL FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 4.422.000,00; 224. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0725– 2637011 Tanggal Proses : 25/07/2022, Kode SOPP : FPP2022071800000000097, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI KEGIATAN MEETING ASURANSI DGN LOSS ADJUSTER FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 1.359.489,00; 225. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0725– 2637001 Tanggal Proses : 25/07/2022, Kode SOPP : FPP2022072000000000063, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI KEGIATAN UNDANGAN WEEKLY IMPLEMENTASI PAKET 3 13-16 JULI 2022 FPP UNTUK BKT- LA, Jumlah Yang Dibayarkan 4.438.000,00; 226. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0725– 2637004 Tanggal Proses : 25/07/2022, Kode SOPP : FPP2022071800000000092, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI & AKOMODASI KEGIATAN UNDANGAN WEEKLY MEETING IMPLEMENTASI PAKET 3 13-16 JULI 2022 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 7.000.000,00; 227. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0725– 2637010 Tanggal Proses : 25/07/2022, Kode SOPP : FPP2022071800000000093, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (HARPER PURWAKARTA) SURVEY ALOKASI KEBUTUHAN COLOCATION BTS BAKTI TAHAP 2 30 JUN – 1 JUL 22 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 684.742,00; 228. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0725– 2637008 Tanggal Proses : 25/07/2022, Kode SOPP : FPP2022071900000000030, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL KYRIAD M EXPRESS SORONG TANGGAL 19-24 JUNI 2022 ATAS ACHMAD NAWAWI - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.649.080,00; 229. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0725– 2637009 Tanggal Proses : 25/07/2022, Kode SOPP : FPP2022071900000000018, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI FAVEHOTEL PAPUA TANGGAL 21-25 JUNI 2022 ATAS NAMA DENY MARFIADY - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 2.539.098,01; 230. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0726– 2638734 Tanggal Proses : 26/07/2022, Kode SOPP : FPP2022072100000000003, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (JAKARTA-BIAK) TANGGAL 17 JULI 2022 A.N. ARIF SURAHMAN - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 4.430.000,00; 231. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0726– 2638735 Tanggal Proses : 26/07/2022, Kode SOPP : FPP2022072100000000001, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SURABAYA-BIAK) TANGGAL 17 JULI 2022 A.N. ARIF SURAHMAN - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 3.650.000,00; 232. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0726– 2638736 Tanggal Proses : 26/07/2022, Kode SOPP : FPP2022072100000000068, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-BIAK) TANGGAL 08 JULI 2022 A.N. MUH RIANDY RAFLY - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 4.407.000,00; 233. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0729– 2641158 Tanggal Proses : 29/07/2022, Kode SOPP : FPP2022072600000000017, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI PENGINAPAN DI HOTEL MERPATI SERUI TANGGAL 19-21 JULI 2022 ATAS NAMA DENY MARFIADY- FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 940.000,00; 234. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0729– 2641159 Tanggal Proses : 29/07/2022, Kode SOPP : FPP2022072500000000147, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI (GRAND SERELA HOTEL SETIABUDI BANDUNG) KEGIATAN MEETING PRA DRM PAKET 3 21-22 JUL 2022 AN BAYU SASMITO FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 510.000,00; 235. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0802– 2642695 Tanggal Proses : 02/08/2022, Kode SOPP : FPP2022072700000000041, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (SORONG-JAKARTA) TANGGAL 24 JULI 2022 A.N. RONY ANUGRAH SAMBIRA - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 4.070.000,00; 236. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2022–0802– 2642696 Tanggal Proses : 02/08/2022, Kode SOPP : FPP2022072700000000039, Untuk Keperluan : BIAYA TRANSPORTASI RUTE (BIAK-JAKARTA) TANGGAL 23 JULI 2022 A.N. ARIF SURAHMAN DAN BIAYA TRANSPORTASI III/BAKTI/KOMINFO/04/2021 tanggal 21 April 2021; 7. 2 (dua) lembar asli surat dari Perwakilan Resmi Kemitraan Lintasarta Huawei SEI kepada Direktur Utama BAKTI Nomor: 408/LA/23000/2021 tanggal 22 September 2021 perihal Permohonan Perubahan Kedua Kontrak Pembelian Tahap 1A dan Kontrak Pembelian Tahap 1B; 8. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Penerimaan Jaminan Pelaksanaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 A Nomor: 0102/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/04/2021 tanggal 1 April 2021; 9. 1 (satu) lembar asli surat dari Branch Operation Manager PT Bank Mandiri Branch Jakarta Thamrin kepada PPK II BAKTI Nomor: R04.Br.JTH/090/2021 tanggal 20 Agustus 2021 perihal Konfirmasi Keabsahan Bank Garansi; 10. 3 (tiga) lembar asli surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Nomor: 2203/SRT-PPK.3/ BAKTI.31.9/KOMINFO/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan Jaminan Uang Muka Paket 3 Tahap 1B; 11. 1 (satu) lembar asli surat kuasa Nomor: 146K/LA/13000/2021 tanggal 1 Maret 2021 dari Alfi Asman selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta kepada Nani Nizarman selaku Finance General Manager dan Fauzan Ishak Aksa selaku Treasury Senior Manager untuk menandatangani kuitansi penerimaan pembayaran BAKTI sesuai dengan kontrak payung; 12. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Penerimaan Jaminan Pelaksanaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 B Nomor: 1701/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/06/2021 tanggal 17 Juni 2021; 13. 2 (dua) lembar asli surat dari Perwakilan Resmi Kemitraan Lintasarta Huawei SEI kepada PPK III BAKTI Nomor: 271/LA/23000/2021 tanggal 21 Juli 2021 perihal Penerimaan Kontrak Pembelian PO 1B Paket 3; 14. 2 (dua) bundel Berita Acara Penerimaan Jaminan Uang Muka Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 B Nomor: 1913/BA/PPK- III/BAKTI/KOMINFO/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021; 15. 1 (satu) bundel asli Nota Dinas dari Direktur Infrastruktur BAKTI kepada PPK III Nomor: 208/ND/BAKTI.31.3/PR.01.02/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal Permintaan Penerbitan Kontrak Pembelian untuk Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 3 Tahap 1a Tahun Anggaran 2021; 16. 2 (dua) bundel asli Surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Nomor: 3103/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan Jaminan Pelaksanaan Tahap 1b; 17. 1 (satu) bundel asli Amandemen Kontrak Pembelian untuk Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor 0101/PKS-BTS4G/ BAKTI/KOMINFO/04/2021 proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 3 Tahap 1A Nomor: 2403/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 antara PPK III dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI. 18. 1 (satu) bundel asli Amandemen Kontrak Pembelian untuk Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor 1701/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/03/2021 proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 3 Tahap 1B Nomor: 2408/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/ 08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 antara PPK III dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
RUTE (BIAK-SURABAYA) TANGGAL 23 JULI 2022 A.N. DENY MARFIADY - FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 7.504.000,00; 237. 1 (satu) bundel fotocopy Full Credit Advice Bank Mandiri, APLIKANUSA LINTASARTA, To : PT. BERLIAN CINTA WISATA INDONESIA, Advice Date : 09 July 2022, Advice No : 20220708208936461, TR/PUS/2022/07/120953; 238. 1 (satu) bundel fotocopy Full Credit Advice Bank Mandiri, APLIKANUSA LINTASARTA, To : PT. RAJA KAMAR INDONESIA, Advice Date : 08 July 2022, Advice No : 202207082116929435, TR/PUS/2022/07/120954; 239. 1 (satu) bundel fotocopy Full Credit Advice Bank Mandiri, APLIKANUSA LINTASARTA, To : PT. RAJA KAMAR INDONESIA, Advice Date : 21 April 2021, Advice No : 202104211406155728, TR/PUS/2021/03/104352; 240. 1 (satu) bundel fotocopy Full Credit Advice Bank Mandiri, APLIKANUSA LINTASARTA, To : SUMPUNG ABADI ENGINEERING, Advice Date : 24 February 2022, Advice No : 202202241865979393, TR/PUS/2022/02/115784; 241. 1 (satu) bundel fotocopy Full Credit Advice Bank Mandiri, APLIKANUSA LINTASARTA, To : PT. BERLIAN CINTA WISATA INDONESIA, Advice Date : 21 April 2022, Advice No : 20210421681008265, TR/PUS/2021/04/104540; 242. 1 (satu) bundel fotocopy Full Credit Advice Bank Mandiri, APLIKANUSA LINTASARTA, To : PT. BERLIAN CINTA WISATA INDONESIA, Advice Date : 31 December 2021, Advice No : 202112311977273723, TR/PUS/2021/12/113770. 7. 21. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal 14 April 2022 Rp. 12.382.686.504 (an. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Kontrak No. 0101 tanggal 01 April 2021). 22. 1 (satu) rangkap fotokopi Bukti Penerimaan Negara, tanggal 14 April 2022 Rp. 180.567.092.404 (an. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Kontrak No. 1701 tanggal 17 Juni 2021) LXI 21 - 22 8. Kardus warna coklat bertuliskan “2” Kemitraan Lintasarta
Huawei Sei BTS: 1. 1 (satu) bundel asli Kontrak Pembelian untuk persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0101/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMIN FO/04/2021 tanggal 01 April 2021. 2. 1 (satu) bundel asli persyaratan kontrak Bab I Persyaratan Umum, Bab II Persyaratan Kontrak untuk pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung, Bab III Persyaratan Kontrak Untuk Pekerjaan Pengoperasian dan Pemelliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung; 3. 1 (satu) bundel asli Surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Nomor: 1701/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/03/2021 tanggal 17 Maret 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan jaminan pelaksanaan; 4. 1 (satu) bundel asli Surat Kuasa Nomor Huawei: 001/POAKemitraan/LAHWSEI/2021. Nomor SEI:01/DU/SEI/II/2021, Nomor Lintasarta: 048/LA/ 00000/2021 tanggal 22 Februari 2021 dari PT Huawei Tech Investment, PT Surya Energi Indotama, PT Aplikanusa Lintasarta kepada Arya Damar selaku Dirut dan/atau Alfi Asman selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta; 5. 2 (dua) lembar asli surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Nomor: 0102/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/04/2021 tanggal 01 April 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan jaminan uang muka paket 3 tahap 1A; 6. 1 (satu) bundel Berita Acara Penerimaan Jaminan Uang Muka Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 A Nomor: 2104/BA/PPK-LXV.1 1 - 18 Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut:
Terdakwa tidak pernah bermain golf bersama saksi. - GINANDJAR, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
- Bahwa Saksi merupakan Direktur Marketing dan Solution PT Lintasarta periode 2021 sampai dengan Januari 2020 dan sejak tahun 2023 sampai sekarang Saksi selaku Direktur Commerce PT Lintasarta;
- Bahwa Saksi tidak banyak bertanggung jawab terkait dengan proyek pembangunan BTS 4G yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo, selain itu scope pekerjaan yang Saksi lakukan tidak secara langsung berkaitan dengan proyek BTS;
- Bahwa sejak tahun 2021 s.d Januari 2023, saksi menjabat sebagai Direktur Marketing and Solution PT Lintasarta berdasarkan RUPS.
- PT Lintasarta telah bekerjasama dengan BAKTI sejak jaman Menkominfo Rudi Antara, dimana BAKTI menyewa jaringan ke PT Lintasarta untuk ak- ses internet dan BTS di lokasi dengan jaringan 2G, sedangkan yang membangun tower adalah pihak penyelenggara dengan modal pihak penyelenggara sehingga apabila tidak beroperasi maka tidak dilak- sanakan pembayaran oleh BAKTI.
- Sedangkan jaman Menkominfo Johny G Plate, pihak BAKTI membiayai untuk pembangunan seluruh perangkat BTS 4G 3T dan memberikan bi- aya operasional apabila perangkat itu beroperasi dengan memberikan uang muka sebesar 20% dan 75% akan dibayarkan setelah barang sam- pai dan menjadi perangkat pemerintah.
- Total pengerjaan BTS 4G paket 3 yang dilaksanakan oleh Konsorsium Lintasarta-Huawei-SEI adalah 954 site, untuk Non kahar 925 dan Kahar
- 29.
- Dari 925 yang sudah on air 898 yang belum on air 27 site kemudian dari yang on air yang sdh BAPHP adalah 846 site yang belum 52. Untuk yang 52 sudah submit BAUP tetapi tidak ada Follow up dari BAKTI se- hingga belum bisa di BAPHP. Yang dari Kahar yang sudah on air 14 site dimana 4 sdh BAPHP dan 10 masih di BAUP. Jadi Total yg sdh BAPHP untuk konsorsium Paket 3 adalah 850 site sampai saat ini.
- PT Lintasarta memiliki HUB Station (station pengendali) sendiri yang berlokasi di Jatiluhru dan Banyu Urip – Gresik.
- Bahwa benar sekitar akhir tahun 2020, saksi mengikuti rapat BOD PT Lintasarta yang dihadiri oleh Arya Damar, Zulfihadi, Alfi Asman dan Bra- mudia dengan pembahasan keikutsertaan PT Aplikanusa Lintasarta dalam project BTS 4G BAKTI dan comitment fee atas permintaan Galum- bang Menak.
- Dalam rapat tersebut, pada awalnya saksi selaku Direktur IT serta rekan- rekan BOD keberatan dikarenakan selama menjalankan bisnis dengan BAKTI tidak pernah ada permintaan berupa commitmen fee atau sejenis- nya, namun dengan mempertimbangkan keberlanjutan bisnis PT. Ap- likanusa Lintasarta di BAKTI dan ingin juga mendapatkan proyek BTS 4G tersebut, seluruh BOD pada akhirnya menyetujui permintaan Commitmen fee sebagaimana yang disampaikan oleh Alfi Asman untuk ikut dalam proyek BTS BAKTI tersebut.
- Cara pemberian comitment fee permintaan Galumbang Menak sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Aplikanusa Lin- tasarta dengan cara melalui secara formal disebut dengan istilah Proyek Pengawasan, namun sebenarnya kegiatan proyek pengawasan adalah untuk pemenuhan komitmen awal permintaan Galumbang Menak sebe- sar 10% dari nilai pekerjaan.
- Bahwa proyek pengawasan yang dilakukan PT. Aplikanusa Lintasarta yang selanjutnya dilaksanakan oleh PT. Sarana Global Indonesia (SGI) dan PT. JIG Nusantara Persada tidak diperlukan untuk kegiatan ini, kegiatan ini akan lebih diperlukan bila konteksnya murni sebagai quality control bukan sebagai pemenuhan commitmen agar hubungan binis an- tara BAKTI dan PT. Aplikanusa Lintasarta tetap berjalan.
- Bahwa nilai kontrak proyek pengawasan yang selanjutnya dilaksanakan oleh PT. Sarana Global Indonesia (SGI) adalah senilai Rp32 Miliar dan untuk PT. JIG Nusantara Persada adalah senilai Rp26 Miliar.
- Bahwa keterlibatan Saksi dalam pembangunan 954 tower BTS 4G yang dikerjakan oleh Konsorsium Lintasarta-Huawei-SEI adalah melakukan pengawasan serta monitoring terhadap progres pekerjaan serta melakukan reguler update. Hasil pengawasan tersebut disampaikan oleh tim lapangan kepada PMO, kemudian terdapat arahan-arahan dari tim PMO untuk terkait teknis pekerjaan;
- Bahwa tidak ada permintaan maupun pemberian uang dari PT Lintasarta kepada Anang Achmad Latif maupun Terdakwa Johnny Gerard Plate.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- ZULFI HADI, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaanan;
- Bahwa Saksi merupakan Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasrta periode 2020 sampai dengan 2023 dan sejak Januari 2023 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Direktur Marketing & Solution PT Aplikanusa Lintasarta;
- Bahwa pekerjaan utama PT Lintasarta adalah terkait pengadaan satelit termasuk pengendali satelit, pekerjaan tersebut dikerjaan sendiri oleh PT Lintasarta. Pengendali satelit merupakan perangkat milik PT Lintasarta sendiri;
- Bahwa tidak ada pekerjaan utama PT Lintasarta yang disubkonkan;
- Bahwa pekerjaan yang disubkonkan oleh PT Lintasarta adalah pekerjaan untuk pemasangan disisi remote untuk instalasi, ketika tower tersebut sudah hidup maka tanggung jawab operasinya dilaksanakan oleh PT Lintasarta;
- Bahwa Periode tahun 2020 s.d 2023, saksi menjabat sebagai Direktur Operasional PT Aplikanusa Lintasarta, dengan tugas pokok antara lain Menjaga agar Service Level Agreement yang diperjanjikan dengan pelanggan terjaga, Melakukan pasang baru jaringan, Menangani gangguan, Melakukan pemasangan BTS BAKTI dan menjaga operasi sesuai dengan SLA.
- Bahwa kronologis PT Aplikanusa Lintasarta menjadi pemenang dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infras- truktur pendukung BAKTI Kominfo:
- Tanggal 10 Agustus 2020 terdapat undangan dari BTS Lastmile tentang Sosialisasi Project BTS.
- Tanggal 11 Agustus 2020 Tim PT Aplikanusa Lintasarta (Sofiyan Zainuddin) menghadiri Acara sosialisasi project BTS
- Tanggal 13 Agustus 2020 BAKTI Mengumumkan Proese Request For Informaton (RFI).
- Tanggal 20 Agustus 2020 Tim PT Aplikanusa Lintasarta mendownload dokumen lampiran RFI dari Website BAKTI.
- Tanggal 24 Agustus 2020 Tim PT Aplikanusa Lintasarta membentuk konsorsium dengan PT Karya Solusi Prima Sejahtera untuk mengikuti RFI atasnama Konsorsium Lintasarta Solusi Prima.
- Tanggal 25 Agustus 2020 Tim PT Aplikanusa Lintasarta melakukan submit dokumen RFI, Respon RFI dan lampiran-lampiran pendukungnya.
- Tanggal 4 September 2020 terdapat pengumuman hasil RFI, dan Konsorisum Lintasarta Solusi Prina dinyatakan dokumen lengkap.
- Tanggal 16 Oktober 2020, BAKTI mengumumkan prakualifikasi masing-masing paket yaitu paket 1,2,3,4,5.
- Tanggal 19 Oktober 2020 PT Aplikanusa Lintasarta berminat mengikuti prakualifikasi dan menyampaikannya melalui email ke [email protected]
- Tanggal 20 Oktober 2020 PT Aplikanusa Lintasarta menerima dokumen prakualifikasi by email dari BAKTI untuk paket 1,2,3,4,5 dan menerima undangan penjelasan prakualifikasi.
- Tanggal 21 Oktober 2020 PT Aplikanusa Lintasarta mengikuti penjelasan prakulifikasi yang diselenggarakan oleh BAKTI.
- Tanggal 28 Oktober 2020, terdapat perubahan dokumen prakualifikasi.
- Tanggal 2 November 2020 pembentukan konsorsium Lintasarta, Huawei, SEI.
- Tanggal 3 November 2020 dilakukan meeting antara BOD dengan materi menginformasikan pembentukan kemitraan dengan Huawei dan SEI agar dapat memenuhi persaratan PQ.
- Tanggal 3 November 2020 PT Aplikanusa Lintasarta sesuai dengan surat kuasa kemitraan, melakukan submit dokumen prakualifikasi atasnama Kemitraan Lintasarta Huawei SEI untuk paket 1, 2, dan 3.
- Tanggal 5 November 2020 POKJA BAKTI melakukan perubahan jadwal tahap prakualifikasi, dan permohonan klarifikasi dokumen pada tanggal 06 November 2020 di Hotel Morissey Kebon Sirih Jakarta.
- Tanggal 9 November 2020 terdapat email pengumuman hasil prakualifikasi dari [email protected], untuk paket 1, 2, an 3 peserta yang lulus tahap prakualifikasi adalah paket 1,2: kemitraan Fiberhome, Telkominfra, MTD dan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI, paket 3: Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.
- Tanggal 18 November 2020 dokumen undangan penerbitan dokumen tender proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukungnya paket 1, 2, dan 3.
- Tangga; 19 November 2020 kemitraan diminta untuk pembuatan akun aplikasi ariba BAKTi dengan mengisi form registrasi dari BAKTI via email [email protected]
- Tanggal 22 November 2020, PT Aplikanusa Lintasarta mendapatkan email dari ARIBA undangan mengikuti tender.
- Tanggal 22 November 2020, PT Aplikanusa Lintasarta melakukan download seluruh dokumen tender dan dokumen format penawaran melalui aplikasi SAP ARIBA BAKTI.
- Tanggal 23 November 2020 PT Aplikanusa Lintasarta menerima email undangan penjelasan dokumen tender dari [email protected]
- Tanggal 24 November 2020 PT Aplikanusa Lintasarta menerima penjelasan POKJA terkait dokumen tender.
- Tanggal 26 November 2020 PT Aplikanusa Lintasarta mengirimkan daftar pertanyaan dokumen tender.
- Tanggal 30 November 2020 PT Aplikanusa Lintasarta menerima jawaban pertanyaan dokumen tender melalui email [email protected] untuk paket 1,2, dan 3 serta dokumen BA penjelasan tender.
- Tanggal 30 November 2020 PT Aplikanusa Lintasarta menerbitkan nota dinas untuk pemenangan tender internal lintasarta.
- Tanggal 2 Desember 2020 terdapat amandemen I tender dari BAKTI.
- Tanggal 2 Desember 2020 terdapat email dari SAP ARIBA pemberitahuan waktu submit dokumen tahap 1 mulai tanggal 15 November s/d 14 Desember 2020.
- Tanggal 14 Desember 2020 dokumen submit tahap 1 penwaran administrasi dan penawaran teknis untuk paket 1,2 dan 3.
- Tanggal 18 Desember 2020 PT Aplikanusa Lintasarta menerima email dari [email protected] pemberitahuan evaluasi dokumen tahap 1 untuk paket 1,2, dan 3.
- Tanggal 18 Desember 2020 PT Aplikanusa Lintasarta menerima email dari [email protected] undangan diskusi optimalisasi pada tanggal 22 Desember 2020 di kantor BAKTI Menara Merdeka.
- Tanggal 22 Desember 2020 pelaksanaan diskusi optimalisasi, BAKTI memberikan masukan terkait design teknis agar optimal.
- Tanggal 26 Desember 2020 PT Aplikanusa Lintasarta menerima email dari [email protected] perihal Berita Acara diskusi optimalisasi paket 1,2,3
- Tanggal 05 Januari 2021 PT Aplikanusa Lintasarta menerima email pemberitahuan amandemen II dokumen pemilihan, BoQ, SoC dan Rancangan kontrak final.
- Tanggal 7 Janauri 2021 PT Aplikanusa Lintasarta mendapatkan email dari SAP Ariba tentang pemberitahuan waktu submit dokumen tahap 2 s.d 08 Januari 2021 pukul 11.59 WIB.
- Tanggal 8 Januari 2021 PT Aplikanusa Lintasarta melakukan submit tender tahap 2: penawaran administrasi, teknis dan harga untuk paket 1, 2, dan 3.
- Tanggal 18 Januari 2021 PT Aplikanusa Lintasarta menerima email dari [email protected] pemberitahuan evaluasi dokumen tahap 2, kemitraan Lintasarta, Huawei, SEI tidak lulus untuk paket 1, 2, pemenangnya adalah kemitraan Fiberhome, Telkominfra dan MTD,
- Tanggal 18 Januari 2021 PT Aplikanusa Lintasarta menerima email dari [email protected] tentang pemberitahuan evaluasi dokumen tahap 2, dikarenakan dokumen penawaran tahap II yang disampaikan oleh peserta tidak lengkap dan memuat penyangkalan oleh peserta tidak lengkap dan memuat penyangkalan dan asumsi yang tidak sesuai dengan dokumen tender. Mengingat tidak terdapat peserta yang lulus dalam evaluasi dokumen penawaran tahap II maka kelompok kerja pemilihan proyek penyediaan infrastruktu BTS 4G dan Infrastruktur pendukungnya menyatakan bawha akan melakukan tindak lanjut berupa penyampaian penawaran ulang oleh peserta.
- Tanggal 19 Januari 2021 pemberian penjelasan penawaran ulang melalui zoom meeting.
- Tanggal 22 Januari 2021 sehubungan dengan dilaksanakannya penyampaian penawaran ulang untuk dokumen penawaran tahap 2 maka berikut kami sampaikan dokumen amandemen III dokumen lelang, amandemen III lampiran tekn is dan updatean rancangan kontrak.
- Tanggal 1 Februari 2021 PT Aplikanusa Lintasarta melakukan submit tender tahap 2 ulang.
- Tanggal 4 Februari 2021 PT Aplikanusa Lintasarta menerima email undangan klarifikasi dokumen tahap 2 penawaran ulang pada tanggal 5 Februari 2021 di Bogor.
- Tanggal 5 Februari 2021 BAKTI menyampaikan bahwa Kemitraan Lintasarta Huawei SEI dinyatakan lulus evaluasi dokumen penawaran tahap II dalam rangka penyampaian penawaran ulang dan ditetapkan sebai pemenang tender.
- Tanggal 8 Februari 2021 Kemitraan Lintasarta, Huawei, SEI dinyatakan lulus evaluasi dokumen penawaran tahap II dalam rangka penyampaian penawaran ulang dan ditetapkan sebagai pemenang tender paket 3.
- Tanggal 26 Februari 2021 proses penandatangan kontrak payung.
- Bahwa Saksi bersama dengan anggota BOD PT Aplikanusa Lintasarta pernah melakukan rapat pada bulan Oktober 2020 yang membahas ten- tang pembentukan kemitraan dengan Huawei dan SEI agar memenuhi syarat prakualfikasi, yang dihadiri oleh Arya Damar (Dirut PT Aplikanusa Lintasarta), Alfi Asman (Direktur Komersial PT Aplikanusa Lintasarta), Gi- nanjar (Direktur IT Services PT Aplikanusa Lintasarta) dan pada saat ra- pat Alfi Asman menyampaikan ada kesempatan PT Aplikanusa Lintasarta mengikuti proyek BTS 4G BAKTI yang akan dilaksanakan tahun 2021.
- Bahwa dalam rapat tersebut Alfi Asman menyampaikan bahwa proyek ini ada titipan atau permintaan komitmen fee sebesar 10% dari total nilai yang diterima Lintasarta setelah dikurangi dengan power system (kontrak dengan PT. BKU), namun saksi dan Arya Damar keberatan, dan keputu- san rapat agar menjajaki terkait komitmen fee tersebut kalau tidak diambil maka akan kehilangan potensi pekerjaan di BAKTI. selanjutnya untuk menindaklanjuti adanya komitmen fee tersebut yang menjalankan adalah Alfi Asman.
- Bahwa seingat saksi yang meminta komitmen fee tersebut berdasarkan informasi dari Alfi Asman adalah Galumbang Menak.
- Setelah itu dibentuk tim pemenangan agar pertama solusi teknis dapat terpenuhi, kedua aspek komersial Lintasarta mendapatkan keuntungan 10%.
- Bahwa untuk pemenuhan komitmen fee yang telah disepakati oleh BOD PT Aplikanusa Lintasarta, adalah pada 3 Desember tahun 2021 terdapat tagihan dari PT JIG Persada Nusantara dan 1 Maret 2022 dari PT Sarana Global Indonesia, dilakukan proses internal yaitu mulai penyiapan mata anggaran, melakukan pengecekan di perencanaan Bisnis yang kemudian tagihan tersebut dibayar. Adapun PT Sarana Global Indonesia meru- pakan sarana untuk membayarkan komitmen fee dari PT Huawei Tech In- vesment dan PT JIG Persada Nusantara merupakan sarana untuk mem- bayarkan komitmen fee dari PT Aplikanusa Lintasarta.
- Bahwa benar untuk komitmen fee tidak terdapat dalam BoQ yang disub- mit oleh Lintasarta ke BAKTI, namun dalam perhitungan Bisnis Lintasarta sebagai biaya komponen pengawasan di BoQ transmisi (Antena, Radio Frekuensi, Blok Up Converter, Modem).
- Bahwa sepengetahuan saksi PT JIG Persada Nusantara dan PT Sarana Global Indonesia merupakan afiliasi dengan Galumbang Menak dan hal tersebut saksi ketahui pada saat PT JIG Persada Nusantara dan PT Sarana Global Indonesia mengajukan penagihan, dimana saat itu Alfi As- man menyampaikan bahwa ia ditanyakan atau dikejar-kejar terkait pe- nagihan oleh Galumbang Menak, kemudian dilakukan pembayaran kepada PT JIG Persada Nusantara dan PT Sarana Global Indonesia pada sekitar bulan Juni 2022, dan setelah pembayaran baru dibuat ke- lengkapan dokumen pendukung dan saksi mengetahuinya sekitar bulan Februari 2023.
- Bahwa terkait dengan proses pemilihan subcon untuk pekerjaan power system dimana sebelum pemenangan / tahap tender, tim procurement mencari / menyeleksi calon penyedia power system dengan benar dan mendapatkan 5 calon mitra (PT Prasetya Dwidharma, PT Adyawinsa, PT Comtel Energi, PT Haruff Daya Tunggal, PT Surya Utama Putra) yang akan digunakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta, kemudian pada saat akan submit penawaran II, Firdaus selaku General Manager Procurement mendapatkan telpon dari PT BKU (Burhanudin) pada tanggal 7 Januari 2021 dan menurut tim PT BKU, PT BKU mendapatkan Nomor Firdaus dari Alfi Asman.
- PT Bintang Komunikasi Utama menawarkan spesifikasi yang sama den- gan 5 calon mitra power system yaitu 450 watt, 900 watt, dan 1300 watt, kemudian dilakukan diskusi optimalisasi dengan BAKTI, BAKTI meminta yang 900 watt diturunkan menjadi 550 watt, kemudian atas hal tersebut PT Aplikanusa Lintasarta sepakat yang 550 watt, oleh karena 550 watt hanya ada di PT Bintang Komunikasi Utama dan tidak terdapat di 5 mitra yang lain, padahal PT Aplikanusa Lintasarta harus segera submit pe- nawaran tahap II penawaran ulang maka mau tidak mau menggunakan harga dari PT Bintang Komunikasi Utama, kemudian setelah PT Ap- likanusa Lintasarta ditetapkan menjadi pemenang kemudian tim PT Ap- likanusa Lintasarta meminta persetujuan keuangan kepada BOD (Arya Dama, saksi, Ginanjar, Alfi Asman dan Bramudidja Hadinoto) dan BOC (antara lain Direksi Indosat, Perwakilan dari Perbanas, Perwakilan BI melalui YKKBI, BTN) untuk pengeluaran anggaran yang diperlukan untuk power system pada PT Bintang Komunikasi Utama, setelah BOC menyetujui maka selanjutnya dilakukan proses selanjutnya dengan PT Bintang Komunikasi Utama.
- Bahwa Saksi mengetahui Yusrizki dari Alfi Asman dimana Alfi Asman kepada saksi bahwa Yusrizki selalu hadir dalam rapat yang diseleng- garakan antara PT Aplikanusa Lintasarta dengan PT Bintang Komunikasi Utama, namun saksi tidak mengetahui apa hubungan antara Yusrizki dengan PT Bintang Komunikasi Utama.
- Sedangkan dengan Mukti Ali dari PT Huawei Tech Investmen, saksi bertemu di Hotel Fairmont sekitar bulan Oktober 2020, dengan pemba- hasan perkenalan dan pembentukan konsorsium.
- Bahwa Saksi juga pernah melakukan pertemuan dengan Feriandi Mirza di Hygge Signature BSD pada tanggal 5 November 2020, yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah terkait satelit / transponder yang akan digunakan apakah C-Band, Ku-Band, ataukah Ka-Band, hal ini saya lakukan karena akan menentukan SLA, Hub dan satelitnya. Saya melakukan pertemuan ini karena sebagai salah satu upaya strategi agar PT Aplikanusa Lintasarta dapat memenangkan proyek BTS 4G BAKTI yang sedang dalam tahap tender;
- PT. Lintasartah sudah melakukan pencairan kepada PT. JIG Nusantara Persada sebesar Rp.28.458.245.579,00 dan PT. Sarana Global Indone- sia sebesar Rp.33.395.088.794,00 melalui transfer rekening yang di- lakukan oleh Bagian Keuangan oleh Perry Rimanda.
- Output pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh PT. JIG Nusantara dan PT. Sarana Global Indonesia tidak ada akan tetapi dibuat seolah-olah ada kegiatan. PT. JIG Nusantara dan PT. SGI hanya memberikan BAST Pengawasan sebagai dokumen permintaan pembayaran kegiatan.
- Bahwa per 31 Desember 2021 BTS yang sudah diintegrasikan mencapai 520 dari 954 = 54,51 % sedangkan BTS on air = 3 site dikarenakan untuk peresmian BTS 4 G Bakti oleh Menteri. Karena waktu telah habis kemudian dilakukan kesepakatan dengan dibuatkan Berita Acara Kesepakatan Pelaksanaan Penyelesaian Sisa Pekerjaan yang tidak terselesaikan pada kontrak pembelian (Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung) tanggal 1 April 2022 Nomor: 0107/BA/PPK-III/BAKTI/ KOMINFO/04/2022. Kemudian di Amandemen VII Kontrak Pembelian Tahap 1 A dan Tahap 1B untuk penyelesaian pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022.
- Bahwa sampai dengan saat ini pekerjaan pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung yang telah on air adalah sejumlah 936 BTS, namun masih ada sejumlah 18 lokasi BTS yang dalam kondisi kahar seperti di desa Paniai, Dogiyai Papua Tengah, dimana pembangunan tidak bisa dilakukan karena adanya gerakan kriminal bersenjata (KKB Papua) dan adanya gangguan berupa hilangnya perangkat baterai dan solar panel karena dicuri.
- Bahwa terkait dengan kondisi kahar selalu disampaikan/diupdate kepada pihak BAKTI karena Konsorsium Lintasarta-Huawei-SEI berkomitmen jika kondisi di wilayah tersebut sudah aman maka pekerjaan akan dilanjutkan;
- Bahwa tidak ada permintaan maupun pemberian uang dari PT Lintasarta baik itu kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate;
- Bahwa nilai Bank Garansi yang diserahkan oleh Konsorsium Lintasarta adalah sebesar Rp.757 miliar sudah termasuk pajak, nilai tersebut diperoleh dari perhitungan sisa pekerjaan yang belum selesai dikerjakan oleh Konsorsium Lintasarta-Huawei-SEI;
- Bahwa untuk dapat sampai pada tahap BAPHP maka tower BTS 4G harus terlebih dahulu diintegrasikan dengan Operator Seluler, akibatnya sejumlah 491 BTS 4G yang sudah on air pada akhir tahun 2021 tidak dapat dilakukan BAPHP karena proses integrasi dengan operator seluler baru dilakukan pada akhir bulan Januari 2022;
- Bahwa syarat owner technology dipenuhi oleh PT Huawei. PT Huawei bertanggungjawab menyiapkan peralatan modem radio BTS 4G sedangkan syarat pemilik izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup dipenuhi oleh PT Lintasarta.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui cash flow kontrak pembelian PT Huawei dan PT SEI;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- PERRY RIMANDA, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi merupakan Selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta periode tahun 2021 sampai sekarang;
- Bahwa pembayaran pekerjaan pembangunan BTS 4G per tanggal 31 Desember 2021 dari Negara adalah Rp.2,4 triliun;
- Bahwa Konsorsium Lintasarta-Huawei-SEI membayar denda keterlambatan sebesar Rp.15.674.000.000. Tidak ada negosiasi atau tawar-menawar terkait dengan denda;
- Bahwa tidak ada permintaan maupun pemberian uang dari PT Lintasarta kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate;
- Bahwa untuk tahun 2021 sisa pekerjaan pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 yang belum selesai tapi dilakukan pembayaran dengan Bank Garansi oleh BAKTI adalah senilai Rp.757 miliar termasuk PPH dan PPN jika dipotong pajak maka nilainya menjadi Rp.668 miliar kemudian atas pembayaran 100% tersebut Konsorsium melakukan pengembalian pembayaran sebesar nilai pekerjaan yang belum terselesaikan sebesar nilai Bank Garansi;
- Bahwa Tahun 2021 s.d sekarang, saksi sebagai Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta dengan tugas mengkoordinir internal PT Aplikanusa Lintasarta terkait kebutuhan Pengadaan, Keuangan, Logistik (delivery dan warehouse management) di Proyek;
- Bahwa uang masuk dari BAKTI terkait pembayaran untuk proyek penyedi- aan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pen- dukung BAKTI Kominfo ke rekening bank Mandiri KCP Jakarta Menara Thamrin Nomor rekening 1030007906528 atas nama PT Aplikanusa Lin- tasarta adalah sebesar Rp3.833.649.140.605 (tiga triliun delapan ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus empat puluh sembilan juta seratus empat pu- luh ribu enam ratus lima rupiah).
- Sedangkan uang keluar untuk pembayaran ke rekening PT Huawei Tech Investment, PT Surya Energi Indotama dan ke rekening PT Aplikanusa Lintasarta (khusus operasional BAKTI) adalah sebesar Rp3.679.988.910.848,00 (tiga triliun enam ratus tujuh puluh sembila mil- iar sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu delapan empat puluh delapan rupiah).
- Bahwa dari uang masuk – keluar tersebut terdapat sisa di rekening koran per 31 Desember 2022 yakni sebesar Rp153.660.229.757,00 yang akan dikeluarkan untuk PT Huawei sebesar Rp86.496.902.116,00 PT Surya Energi Indotama sebesar Rp62.795.857.041,00 dan sisanya sebesar Rp4.367.470.559,00 digunakan untuk pembayaran PO operasional dan maintenance serta interest income (bunga).
- Bahwa terhadap biaya preventif management fee yang dikeluarkan PT Lintasarta untuk PT Huawei, saksi mengetahui dari Alfi Asman bahwa Alfi Asman meminta Huawei untuk ikut berpartisipasi dalam biaya pen- gawasan, sehingga Huawei sepakat bahwa biaya pengawasan sehubungan dengan preventif management fee dipotong dari pembayaran BAKTI untuk porsi Huawei yakni sebesar Rp33.395.088.794,00 yang kemudian oleh Lintasarta dibayarkan kepada PT Sarana Global Indonesia pada tanggal 6 Juni 2022 dengan 3 kali transfer, dan 13 Juni 2022 dengan 1 kali transfer, dengan perincian: Global Indonesia kemudian Lintasarta melakukan penagihan ke Huawei, kemudian Huawei membayarkan dengan cara mengurangi pembayaran ke Huawei yang ditahan diawal. Sedangkan untuk Surya Energi Indotama, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Alfi Asman, PT Surya Energi Indotama tidak ikut membantu biaya pengawasan sampai saat ini.
Tanggal Transfer (Rp) Tujuan 6-06-2022 8.733.064.332 Sarana Global Indonesia 6-06-2022 8.862.761.364 Sarana Global Indonesia 6-06-2022 8.880.978.974 Sarana Global Indonesia 13-06-2022 6.918.284.124 Sarana Global Indonesia - Rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran oleh PT SARANA GLOBAL INDONESIA sebesar sekitar Rp33.395.088.794 adalah Bank Mandiri Kantor Cabang Kota Casablanca Nomor Rek. 124 000 76 75 631 an. PT Sarana Global Indonesia. Sedangkan rekening PT PT JIG NUSANTARA PERSADA yang menerima dengan total Rp23.347.013.891,00 adalah UOB Cab. Green Garden Nomer rekening: 37630121133.
- Bahwa per tanggal 31 Maret 2022 terdapat pengembalian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan senilai Rp.202 miliar berdasarkan berita acara rekonsiliasi hasil pekerjaan yang disampaikan oleh BAKTI. Pengembalian tersebut disetor kepada Kementerian Keuangan RI;
- Bahwa setelah tanggal 31 Maret 2021 dibuat kontrak baru untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan BTS 4G Tahap I yang belum selesai melalui PO penyelesaian pekerjaan senilai Rp.197 miliar namun PO pekerjaan tersebut belum diterima oleh Konsorsium;
- Bahwa aliran cash flow PT Lintasarta terkait kontrak pembelian pekerjaan pembangunan BTS 4G paket 3 tahap I tahun 2021 sebanyak 954 adalah sebesar Rp.1,48 triliun dan pengeluaran sebesar Rp.1,461 triliun sehingga posisi keuangan per 31 Desember 2022 masih ada margin atau keuntungan PT Lintasarta sebesar Rp.23 miliar;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui cash flow kontrak pembelian PT Huawei dan PT SEI
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang butki yang
diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa: perihal Himbauan untuk penyiapan jaminan pelaksanaan; 22.1 (satu) bundel asli Surat Kuasa Nomor Huawei:
001/POAKemitraan/LAHWSEI/2021. Nomor SEI:01/DU/SEI/II/2021, Nomor Lintasarta: 048/LA/ 00000/2021 tanggal 22 Februari 2021 dari PT Huawei Tech Investment, PT Surya Energi Indotama, PT Aplikanusa Lintasarta kepada Arya Damar selaku Dirut dan/atau Alfi Asman selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta; 23.2 (dua) lembar asli surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan
Lintasarta Huawei SEI Nomor: 0102/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/04/2021 tanggal 01 April 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan jaminan uang muka paket 3 tahap 1A; 24.1 (satu) bundel Berita Acara Penerimaan Jaminan Uang Muka
Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 A Nomor: 2104/BA/PPK- III/BAKTI/KOMINFO/04/2021 tanggal 21 April 2021; 25.2 (dua) lembar asli surat dari Perwakilan Resmi Kemitraan
Lintasarta Huawei SEI kepada Direktur Utama BAKTI Nomor: 408/LA/23000/2021 tanggal 22 September 2021 perihal Permohonan Perubahan Kedua Kontrak Pembelian Tahap 1A dan Kontrak Pembelian Tahap 1B; 26.2 (dua) lembar asli Berita Acara Penerimaan Jaminan Pelaksanaan
Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 A Nomor: 0102/BA/PPK- III/BAKTI/KOMINFO/04/2021 tanggal 1 April 2021; 27.1 (satu) lembar asli surat dari Branch Operation Manager PT Bank
Mandiri Branch Jakarta Thamrin kepada PPK II BAKTI Nomor: R04.Br.JTH/090/2021 tanggal 20 Agustus 2021 perihal Konfirmasi Keabsahan Bank Garansi; 28.3 (tiga) lembar asli surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan
Lintasarta Huawei SEI Nomor: 2203/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan Jaminan Uang Muka Paket 3 Tahap 1B; 29.1 (satu) lembar asli surat kuasa Nomor: 146K/LA/13000/2021
tanggal 1 Maret 2021 dari Alfi Asman selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta kepada Nani Nizarman selaku Finance General Manager dan Fauzan Ishak Aksa selaku Treasury Senior Manager untuk menandatangani kuitansi penerimaan pembayaran BAKTI sesuai dengan kontrak payung; 30.2 (dua) lembar asli Berita Acara Penerimaan Jaminan Pelaksanaan
Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 B Nomor: 1701/BA/PPK- III/BAKTI/KOMINFO/06/2021 tanggal 17 Juni 2021; 31.2 (dua) lembar asli surat dari Perwakilan Resmi Kemitraan
Lintasarta Huawei SEI kepada PPK III BAKTI Nomor: 271/LA/23000/2021 tanggal 21 Juli 2021 perihal Penerimaan Kontrak Pembelian PO 1B Paket 3; 32.2 (dua) bundel Berita Acara Penerimaan Jaminan Uang Muka
Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1 B Nomor: 1913/BA/PPK- III/BAKTI/KOMINFO/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021; 33.1 (satu) bundel asli Nota Dinas dari Direktur Infrastruktur BAKTI
kepada PPK III Nomor: 208/ND/BAKTI.31.3/PR.01.02/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal Permintaan Penerbitan Kontrak Pembelian untuk Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 3 Tahap 1a Tahun Anggaran 2021; 34.2 (dua) bundel asli Surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan
Lintasarta Huawei SEI Nomor: 3103/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 perihalNo JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2484940, Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP202111109000000142, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI FULLBOARD MEETING UNTUK 10 PAX DI ROYAL SAFARI HOTEL ATAS NAMA PERRY RIMANDA TANGGAL 01 OKTOBER 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 5.000.000,00; 2. 1 (satu) bundel fotocopy BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT.
APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1125– 2484941, Tanggal Proses : 25/11/2021, Kode SOPP : FPP2021111100000010, Untuk Keperluan : BIAYA AKOMODASI UNTUK FULLBOARD MEETING UNTUK 30 PAX DI ROYAL SAFARI HOTEL ATAS NAMA PERRY RIMANDA TANGGAL 01 OKTOBER 2021 FPP UNTUK BKT-LA, Jumlah Yang Dibayarkan 18.200.000,00.
XXXVI 68 - 692. 1. 1 (satu) rangkap copy berita acara pemeriksaan administrasi dan penerimaan hasil pekerjaan jasa power dan tower BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo untuk 69 lokasi dari 69 lokasi No : BA: 011/BTS4G-KOMINFO/MPP/SEI/XII/2021 termin 2 – tahap 1B. 2. 1 (satu) rangkap copy berita acara pemeriksaan administrasi dan XVIII 6 & 7 penerimaan hasil pekerjaan proyek pengiriman dan pemasangan peralatan power dan tower BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo untuk 14 lokasi dari 69 lokasi 1B No : 020/BAPHP- AWN/MPPP/060/V/2022 3. 1. 1 (Satu) Bundle Fotokopi BAST 2 Pemeriksaan Administrasi
dan Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower dan Power Pengiriman Material ke 92 lokasi No. 015/BAPHP-AWN- MPPP-060/1V/2022 Paket 3 Batch 1A tanggal 13 Mei 2022 2. 21. 1 (Satu) Bundle Fotokopi Berta Acara Administrasi dan
Penerimaan Hasil Pekerjaan 9 lokasi No. 008/BAPHP/MPPP/ 060/1V/2022 Paket 3 Batch 1 tanggal 13 Mei 2022XXXVIII
10, 214. 1. 1 (satu) bundel fotocopy nomor 13 BERITA ACARA PEMERIKSAAN ADMINISTRASI DAN PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN PROYEK PENGIRMAN DAN PEMASANGAN PERALATAN POWER DAN TOWER BTS 4G BAKTI KEMENTERIAN KOMINFO UNTUK 7 LOKASI DARI 24 LOKASI BATCH 1A, NO : 001/BAPHP/MPPP/060/IV/2022. XLIII
135. BA Penerimaan Hasil Pekerjaan Training Paket 2 Tahap 1 A Nomor 0902/BAPHP-BTS4G/INFRA/BAKTI/KO MINFO/12/2021. LXI 28.48.3 6. 1. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) Rt 10 dalam ordner 4 warna hijau 2. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) Rt 09 dalam ordner 5 warna merah.
LXIII 49 - 507. 1. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP LISSR) Rt 08 dalam ordner 22 warna merah 2. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Hasil Pekerjaan ( BAPHP Lanjutan) Rt 07 dalam ordner 23 warna merah. 3. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Hasil Pekerjaan ( BAPHP Lanjutan) Rt 06 dalam ordner 24 warna merah. 4. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Hasil Pekerjaan ( BAPHP Lanjutan) Rt 05 dalam ordner 25 warna merah. 5. 1 (satu) bundle Berita Acara Pemeriksaan Administrasi dan Penerimaan Hasil Pekerjaan ( BAPHP Lanjutan) Rt 04 dalam ordner 26 warna merah. LXIII 68 - 72 8. 1. 1 (satu) bundle Sertifikat Uji Penerimaan Pekerjaan Power Proyek
Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Stationb (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung (BAUP / BAPHP) RT 08 dalam Odner warna Hijau; 2. 1 (satu) bundle Sertifikat Pemeriksaan Administrasi dan
Penerimaan Pekerjaan Jasa Tower (Persiapan dan Pengiriman Material di Area) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 tahap 1A (MOA) RT. 08 dalam Odner warna Hijau.LXIII 115 - 116 9. Kardus warna coklat bertuliskan “2” Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS:
19.1 (satu) bundel asli Kontrak Pembelian untuk persiapan dan
penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0101/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMIN FO/04/2021 tanggal 01 April 2021; 20.1 (satu) bundel asli persyaratan kontrak Bab I Persyaratan Umum,
Bab II Persyaratan Kontrak untuk pekerjaan persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung, Bab III Persyaratan Kontrak Untuk Pekerjaan Pengoperasian dan Pemelliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung; 21.1 (satu) bundel asli Surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan
Lintasarta Huawei SEI Nomor: 1701/SRT- PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/03/2021 tanggal 17 Maret 2021LXV.1 1 - 18 Himbauan untuk penyiapan Jaminan Pelaksanaan Tahap 1b; 35.1 (satu) bundel asli Amandemen Kontrak Pembelian untuk
Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor 0101/PKS-BTS4G/ BAKTI/KOMINFO/04/2021 proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 3 Tahap 1A Nomor: 2403/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 antara PPK III dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI. 36.(satu) bundel asli Amandemen Kontrak Pembelian untuk Persiapan
dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor 1701/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/03/2021 proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 3 Tahap 1B Nomor: 2408/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/ 08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 antara PPK III dengan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI.10. 1. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei
BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi MOM Weekly Meeting Januari 2021 – Desember 2021; 2. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei
BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat GAC,MOA, dan ATP Tahun 2021; 3. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei
BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Purchase Order LA ke SEI yang terdiri dari : 1 (satu) bundel PO Nomor : 00001/SEI-BKT/2021-R1 tanggal 13.04.2021 dari PT Aplikanusa Lintasarta kepada PT. Surya Energi Indotama pada Proyek Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1A senilai Rp. 420.418.435.500,00; 1 (satu) bundel PO Nomor : 00003/SEI-BKT/2021-R1 tanggal 30.07.2021 dari PT Aplikanusa Lintasarta kepada PT. Surya Energi Indotama pada Proyek Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1B (SEI) senilai Rp. 435.292.027.239,00; 1 (satu) bundel PO Nomor : 00001/SEI-BKT/2022 tanggal 01.03.2022 dari PT Aplikanusa Lintasarta kepada PT. Surya Energi Indotama pada Proyek Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 2 (SEI) senilai Rp. 48.673.634.423,00; 1 (satu) bundel PO Nomor : 00003/SEI-BKT/2022 tanggal 13.07.2022 dari PT Aplikanusa Lintasarta kepada PT. Surya Energi Indotama pada Proyek Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 2-SEI senilai Rp. 391.881.974.708,02.
4. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Power 785 Site Tahun 2021; 5.1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat Uji Penerimaan Pekerjaan Tower 782 Site Tahun 2021; 6. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tower 766 Site Tahun 2021; 7. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat Uji Penerimaan Pekerjaan Power 786 Site Tahun 2021;XXVI 19 - 30 8. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Packing List & Surat Jalan No.001 s/d No.082 Tahun 2021; 9. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Packing List & Surat Jalan No.083 s/d No.175 Tahun 2021; 10. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Pengadaan Barang Tahun 2021; 11. 2 (dua) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Pengadaan Jasa Tahun 2021; 12. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi DPB & DPJ Tahun 2021. 11. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 2 Bertuliskan PAKET 1 LA- HUAWEI-SEI yang berisi:
1. 1 (satu) bundel ordner nomor 1 SALINAN – Pengadaan Penyediaan
Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan) Nomor : 1502/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/10/2020; 2. 1 (satu) bundel ordner nomor 2 SEI;XXXVII
212. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Nomor 3 Bertuliskan PAKET 2 Kemitraan LA-HUAWEI-SEI yang berisi:
1. 1 (satu) bundel ordner nomor 1 SALINAN – Pengadaan Penyediaan
Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 2 (Sulawesi dan Maluku) Nomor : 1503/BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/10/2020; 2. 1 (satu) bundel ordner nomor 2 SEI;XXXVII
313 1. 2 (dua) lembar copy surat pernyataan minat Tanggal 19 Oktober 2020 dari PT.Huawei Tech Invesment ke BAKTI dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G Infrastruktur Pendukungnya Paket 1; 2. 2 (dua) lembar copy surat pernyataan minat Tanggal 19
Oktober 2020 dari PT.Huawei Tech Invesment ke BAKTI dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G Infrastruktur Pendukungnya Paket 2; 3. 2 (dua) lembar copy surat pernyataan minat Tanggal 19
Oktober 2020 dari PT.Huawei Tech Invesment ke BAKTI dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G Infrastruktur Pendukungnya Paket 3; 4. 2 (dua) lembar copy surat pernyataan minat Tanggal 19
Oktober 2020 dari PT.Huawei Tech Invesment ke BAKTI dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G Infrastruktur Pendukungnya Paket 4; 5. 2 (dua) lembar copy surat pernyataan minat Tanggal 19
Oktober 2020 dari PT.Huawei Tech Invesment ke BAKTI dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G Infrastruktur Pendukungnya Paket 5.XLI 1 s.d 5 14. 2 (dua) bundel Dokumen PO/SPMK dari PT. Aplikanusa
Lintasartha kepada PT. Surya Energi Indotama (SEI).XXVI
1215. 1. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei
Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah- Barat berisi MOM Weekly Meeting Januari 2021 – Desember 2021; 2. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei
Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah- Barat berisi Sertifikat GAC,MOA, dan ATP Tahun 2021; 3. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei
Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-XXVI 19 - 30 Barat berisi Purchase Order LA ke SEI yang terdiri dari : 1 (satu) bundel PO Nomor : 00001/SEI-BKT/2021-R1 tanggal 13.04.2021 dari PT Aplikanusa Lintasarta kepada PT. Surya Energi Indotama pada Proyek Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1A senilai Rp. 420.418.435.500,00; 1 (satu) bundel PO Nomor : 00003/SEI-BKT/2021-R1 tanggal 30.07.2021 dari PT Aplikanusa Lintasarta kepada PT. Surya Energi Indotama pada Proyek Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 1B (SEI) senilai Rp. 435.292.027.239,00; 1 (satu) bundel PO Nomor : 00001/SEI-BKT/2022 tanggal 01.03.2022 dari PT Aplikanusa Lintasarta kepada PT. Surya Energi Indotama pada Proyek Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 2 (SEI) senilai Rp. 48.673.634.423,00; 1 (satu) bundel PO Nomor : 00003/SEI-BKT/2022 tanggal 13.07.2022 dari PT Aplikanusa Lintasarta kepada PT. Surya Energi Indotama pada Proyek Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat) Tahap 2-SEI senilai Rp. 391.881.974.708,02.
4. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Power 785 Site Tahun 2021. 5. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat Uji Penerimaan Pekerjaan Tower 782 Site Tahun 2021; 6. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tower 766 Site Tahun 2021; 7. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat Uji Penerimaan Pekerjaan Power 786 Site Tahun 2021; 8. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Packing List & Surat Jalan No.001 s/d No.082 Tahun 2021; 9. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Packing List & Surat Jalan No.083 s/d No.175 Tahun 2021; 10. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Pengadaan Barang Tahun 2021; 11. 2 (dua) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Pengadaan Jasa Tahun 2021; 12. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi DPB & DPJ Tahun 2021.16. 1 buah Flashdisk warna BIRU merk Sandisk Cruzer Blade 8GB , dengan isi:
1. Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening
1030093710339 , ID currency. An. Aplikanusa Lintasarta periode Bulan April s/d Desember Tahun 2021 : 2. Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening
1030005043373, USD currency, An. Aplikanusa Lintasarta periode Bulan April s/d Desember Tahun 2021 ; 3. Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening8
1030093710339 , ID currency, An. Aplikanusa Lintasarta periode Bulan Januari s/d Desember Tahun 2022 ; 4. Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening
1030005043373, USD currency, An. Aplikanusa Lintasarta periode Bulan Januari s/d Desember Tahun 2022 5. Rekening Bank Niaga dengan nomor rekening 800000358700, ID
currency, An. Aplikanusa Lintasarta Periode Bulan Januari s/d Desember Tahun 2021; 6. Rekening Bank Niaga dengan nomor rekening 800000358700, ID
currency, An. Aplikanusa Lintasarta Periode bulan Januari sid Desember Tahun 2022: 7. Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening
1030007906528, DR currency, An. Aplikanusa Lintasarta periode Bulan Januari Tahun 2023 ; 8. Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor rekening
103009657800, ID currency, An. Aplikanusa Lintasarta periode Bulan Januari Tahun 2023 ; 9. Account Statement Mandiri excel nomor rekening 1030096578030
peride bulan Januari 2023 ; 10. Account Statement 31 Januari 2023 Bank Konsorsium R1 ; 11.Dokumen PT. Aplikanusa LintasartaAtas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan /
keberatan. - EDWAR SIMON, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Selaku bekerja sebagai Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta periode tahun 2018 sampai dengan sekarang;
- Bahwa ya, saksi mengetahui terkait penyediaan infrastruktur Base Trans- ceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo karena sering mendengarkan pembahasan terkait proyek tersebut pada saat rapat management dan pada tahun 2022 saksi terlibat dalam moni- toring proses delivery dan instalasi BTS 4G.
- Bahwa Tugas saksi selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lin- tasarta adalah memenuhi target pendapatan yang diberikan oleh perusa- haan, termasuk pendapatan dari BTS 4G BAKTI.
- Bahwa Melaporkan perkembangan revenue BTS 4G BAKTI setiap bulan.
- Bahwa saksi pernah mendapatkan tugas lain dari Alfi Asman yaitu men- gantarkan uang senilai kurang lebih Rp5.000.000.000,- (lima milyar ru- piah) untuk diserahkan kepada sdr Windi, yang saat ini yang saksi tahu nama lengkapnya adalah Windi Purnama.
- Bahwa Awalnya, saksi dipanggil oleh sdr Alfi Asman sekitar bulan Agus- tus 2022, kemudian sdr Alfi Asman menyampaikan kepada saksi pada pokoknya “untuk mengantarkan uang senilai Rp5.000.000.000,- (lima mil- sdr Windi yaitu di Jl Hanglekir Jakarta Selatan dan Nomor telpon sdr Windi, selanjutnya saksi menghubungi sdr Windi pada pokoknya saksi menyampaikan pesan dari sdr Alfi Asman dan saksi akan ke tempat sdr Windi, kemudian selang beberapa hari sdr Alfi Asman menyampaikan kepada saksi yang intinya “nanti akan ada pihak travel yang akan men- gantarkan uang”, selanjutnya pihak travel All Ways yaitu sdr Jonson menghubungi saksi untuk janjian ketemuan, selanjutnya sdr Jonson men- datangi saksi di Ruang Rapat Lantai I Kantor Lintasarta di Menara Tham- rin Jl Thamrin Kav 3 Jakarta dan menyerahkan uang dalam bungkusan tas plastic hitam kepada saksi, selanjutnya saat itu saksi menghubungi sdr Windi untuk menanyakan apakah saksi bisa kesana, lalu sdr Windi menjawab “oke, ditunggu”, selanjutnya saksi menuju tempat sdr Windi di Jl Hanglekir Jakarta selatan dengan membawa uang yang jumlahnya saksi tidak tahu karena saksi tidak menghitung yang masih dalam bungkus plastik hitam, setelah di Jl. Hanglekir kemudian saksi bertemu dengan sdr Windi dan menyerahkan uang dalam bukus plastik hitam kepada sdr Windi dengan menyampaikan “pak, ini titipan dari pak Alfi”, lalu dijawab oleh sdr Windi “oke terimakasih”.
- Bahwa Saksi tidak ingat tanggal pastinya menerima uang dari Jonson pi- hak All-Ways Tour & Travel, namun seingat saksi bulan Agustus 2022, kira-kira 2-3 hari setelah tanggal 12 Agustus 2022.
- Bahwa Saksi menyerahkan uang senilai Rp5.000.000.000, (lima milyar rupiah) kepada sdr Windi pada hari yang sama pada saat saksi mener- ima uang dari Jonson pihak All-Ways Tour & Travel, namun seingat saksi bulan Agustus 2022, kira-kira 2-3 hari setelah tanggal 12 Agustus 2022.
- Bahwa sepengetahuan Sdr Alfi Asman meminta kepada bagian Procure- ment untuk membuat Pengadaan pekerjaan pelatihan luar negeri dengan menggunakan All-Ways Tour & Travel yang berlamat di Brooklyn Building Tower A/08/I Jl. Sutera Boulvard Kc. 22&26 Alam Sutra Tangerang, Selanjutnya Travel All-Ways membuat invoice No. 17280 tanggal 03 Agustus 2022 senilai Rp3.483.374.000,- (tiga milyar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tujuh empat ribu rupiah):
Dan invoice no. 17281 tanggal 03 Agustus 2022 senilai Rp1.979.292.000,- (satu milyar Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah): Selanjutnya PT Aplikanusa Lintasarta melakukan pembayaran ke rekening Nomor 0933044448 atasnama PT Harvestindo Sukses senilai Rp5.462.642.000,- (lima milyar empat ratus enam puluh dua juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah). - Bahwa pekerjaan pelatihan luar negeri tersebut tidak dilaksanakan oleh All-Ways Tour & Travel, pekerjaan tersebut hanya dibuat untuk keperluan pencairan uang dari PT Aplikanusa Lintasarta.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber dana dari PT Aplikanusa Lin- tasarta yang digunakan untuk membayar ke All-Ways Tour & Travel.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk keperluan apa PT Aplikanusa Lin- tasarta menyerahkan uang Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada sdr Windi.
- Bahwa sepengetahuan saksi adalah sdr Alfi Asman karena yang meminta saksi untuk menyerahkan kepada sdr Windi, sdr Hariyadi selaku Direktur Keuangan yang menandatangani Purchase Order dari PT Aplikanusa Lin- tasarta ke All-Ways Tour & Travel, dan sdr Arya Damar selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta (karena transaksi diatas 1 milyar harus sepengetahuan Direktur Utama).
- Bahwa tidak ada jumlah lain yang saksi serahkan kepada pihak lain se- lain Rp5.000.000.000,- kepada WINDI PURNAMA.
- Bahwa benar foto yang ditunjukan kepada saksi adalah benar sebagai orang yang saksi maksud WINDI PURNAMA.
- Bahwa Saksi bertemu dengan WINDI PURNAMA hanya satu kali.
- Bahwa tidak ada permintaan maupun pemberian uang dari PT Lintasarta kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate;
Bahwa PT Always Tour and Travel adalah salah satu perusahaan rekanan PT Lintasarta dalam hal melakukan kegiatan perjalanan dinas yaitu untuk pembelian tiket hotel dan pesawat;
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang butki yang
diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa:No JENIS BARANG BUKTI NOMOR
URUT
BB1. 1 (satu) bundel fotocopy Nomor 7 BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA Nomor Urut : BPB2021–1208– 2494063, Tanggal Proses : 08/12/2021, Kode SOPP : FPP202111250000000102 , DIBAYARKAN KEPADA Nama : PT. VAYATOUR, Jumlah Yang Dibayarkan 5.811.035,00 XXXVI
2.7
2. 1 (satu) buah Kardus Cokelat Dari LINTAS ARTA Nomor 03 yang berisi: 1 (satu) bundel fotocopy Nomor 3 BUKTI PENGELUARAN BANK dari PT. APLIKANUSA LINTASARTA, No Urut : BPB2022–0715–2631778, BPB2022–0620–2614006, DIBAYARKAN KEPADA Nama : PT. ANTAEXPRESS TOUR & TRAVEL SERVICE XXXVI
3.3Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan /
keberatan. - MARLON MARUAP PANJAITAN, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Fullfiment Responsibility of Integrated Account PT Huawei Tech Investment periode tahun 2007 sampai dengan sekarang;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Fullfiment Responsibility of Integrated Account PT Huawei Tech Investment periode tahun 2007 sampai dengan sekarang;
- Bahwa PT Huawei tidak pernah mengusulkan perubahan atau addendum kontrak mengenai perubahan skema pembayaran pekerjaan pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung TA 2021 kepada PPK BAKTI;
- Bahwa Huawei merupakan pemilik teknologi owner pada Konsorsium Lintasarta-Huawei-SEI;
- Bahwa terkait dengan pembangunan BTS 4G paket 3 sebanyak 945 BTS, tugas PT Huawei Tech adalah sebagai penyedia yang bertanggung jawab melakukan pengadaan barang dalam hal ini penyedia perangkat BTS, perangkat router, microwave termasuk dengan software dan untuk pekerjaan jasa terdiri dari pekerjaan fisik di lapangan serta aktivasi konfigurasi. Pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan utama yang telah diatur di dalam kontrak kerja sama antara Konsorsium dengan BAKTI;
- Bahwa pekerjaan yang disubkan adalah pekerjaan fisik di lapangan, hal itu dilakukan berdasarkan kontrak pembelian antara Konsorsium dengan BAKTI yang menyatakan sebagian pekerjaan dapat dikerjakan oleh sub kontraktor yang mana dalam hal ini untuk pekerjaan fisik di lapangan terdapat 7 perusahaan sub kontraktor. Sepengetahuan Saksi, pekerjaan yang telah disubkan kepada 7 perusahaan tersebut tidak ada lagi yang disubkan lagi kepada perusahaan lain;
- Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 progress pekerjaan pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung TA 2021 yang untuk PO 1A BTS on air sebanyak 542 BTS dan BAPHP sebanyak 538 BTS kemudian untuk PO 1B BTS on air sebanyak 355 BTS dan BAPHP sebanyak 312 BTS;
- Bahwa dari total 954 BTS 4G yang dikerjakan oleh Konsorsium Lintasarta-Huawei-SEI yang sudah BAPHP sampai sekarang adalah sebanyak 936 BTS sedangkan terhadap 18 BTS sisanya belum dapat dilakukan pembangunan karena kondisi kahar di Papua;
- Bahwa PT Huawei tidak pernah memberikan atau menyerahkan uang kepada pihak tertentu terkait dengan program pembangunan BTS 4G;
- Bahwa sebelum tahap prakualifikasi Saksi pernah bertemu dengan Feriandi Mirza dalam hal membahas project management dan teknologi, pada pembahasan tersebut juga ada Maryulis;
- Bahwa Saksi pernah memberikan ikat pinggang dengan merk Hermes kepada Feriandi Mirza pada tahun 2022 atas perintah dari Mukti Ali;
- Bahwa tidak ada sub kontraktor yang melaksanakan pekerjaan pengadaan;
- Bahwa perusahaan sub kontraktor yang bekerja untuk PT Huawei dilaporkan dalam bentuk dokumen mutu dan disetujui oleh BAKTI;
- Bahwa perangkat BTS 4G untuk Paket 3 Tahap I Tahun 2021 diproduksi dan dikerjakan oleh PT Huawei. Kapasitas produksi perangkat BTS 4G oleh PT Huawei dalam satu tahun lebih dari 954 BTS;
- Bahwa dalam project BAKTI terdapat 2 tipe termin pembayaran yakni termin pembayaran material dan termin pembayaran service. Termin pembayaran material terdiri dari 20% DP dan 75% pada saat GAC. Setelah mendapatkan berita acara GAC, kemudian penyedia melakukan penagihan berdasarkan termin yang ada. Sementara pembayaran sisa sebesar 5% dilakukan setelah dilakukan serah terima pekerjaan dengan pihak BAKTI yakni BAPHP;
- Bahwa untuk pekerjaan jasa, sepengetahuan Saksi pembayarannya dilakukan pada saat MOA (material on arrival) yakni material di Jakarta yang telah dilakukan GAC itu akan dikirimkan ke gudang-gudang Konsorsium terhadap pekerjaan tersebut yang dibayar adalah pekerjaan jasanya sebesar 45%;
- Bahwa pembayaran atas proyek BTS 4G Tahap I tahun 2021 yang sudah diterima oleh PT Huawei berdasarkan PO dari PT Lintasarta adalah sebesar Rp.770 miliar.
- Bahwa PT Huawei tidak pernah mengusulkan perubahan atau addendum kontrak mengenai perubahan skema pembayaran pekerjaan pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung TA 2021 kepada PPK BAKTI;
- Bahwa Huawei merupakan pemilik teknologi owner pada Konsorsium Lintasarta-Huawei-SEI;
- Bahwa terkait dengan pembangunan BTS 4G paket 3 sebanyak 945 BTS, tugas PT Huawei Tech adalah sebagai penyedia yang bertanggung jawab melakukan pengadaan barang dalam hal ini penyedia perangkat BTS, perangkat router, microwave termasuk dengan software dan untuk pekerjaan jasa terdiri dari pekerjaan fisik di lapangan serta aktivasi konfigurasi. Pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan utama yang telah diatur di dalam kontrak kerja sama antara Konsorsium dengan BAKTI;
- Bahwa pekerjaan yang disubkan adalah pekerjaan fisik di lapangan, hal itu dilakukan berdasarkan kontrak pembelian antara Konsorsium dengan BAKTI yang menyatakan sebagian pekerjaan dapat dikerjakan oleh sub kontraktor yang mana dalam hal ini untuk pekerjaan fisik di lapangan terdapat 7 perusahaan sub kontraktor. Sepengetahuan Saksi, pekerjaan yang telah disubkan kepada 7 perusahaan tersebut tidak ada lagi yang disubkan lagi kepada perusahaan lain;
- Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 progress pekerjaan pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung TA 2021 yang untuk PO 1A BTS on air sebanyak 542 BTS dan BAPHP sebanyak 538 BTS kemudian untuk PO 1B BTS on air sebanyak 355 BTS dan BAPHP sebanyak 312 BTS;
- Bahwa dari total 954 BTS 4G yang dikerjakan oleh Konsorsium Lintasarta-Huawei-SEI yang sudah BAPHP sampai sekarang adalah sebanyak 936 BTS sedangkan terhadap 18 BTS sisanya belum dapat dilakukan pembangunan karena kondisi kahar di Papua;
- Bahwa PT Huawei tidak pernah memberikan atau menyerahkan uang kepada pihak tertentu terkait dengan program pembangunan BTS 4G;
- Bahwa sebelum tahap prakualifikasi Saksi pernah bertemu dengan Feriandi Mirza dalam hal membahas project management dan teknologi, pada pembahasan tersebut juga ada Maryulis;
- Bahwa Saksi pernah memberikan ikat pinggang dengan merk Hermes kepada Feriandi Mirza pada tahun 2022 atas perintah dari Mukti Ali;
- Bahwa tidak ada sub kontraktor yang melaksanakan pekerjaan pengadaan;
- Bahwa perusahaan sub kontraktor yang bekerja untuk PT Huawei dilaporkan dalam bentuk dokumen mutu dan disetujui oleh BAKTI;
- Bahwa perangkat BTS 4G untuk Paket 3 Tahap I Tahun 2021 diproduksi dan dikerjakan oleh PT Huawei. Kapasitas produksi perangkat BTS 4G oleh PT Huawei dalam satu tahun lebih dari 954 BTS;
- Bahwa dalam project BAKTI terdapat 2 tipe termin pembayaran yakni termin pembayaran material dan termin pembayaran service. Termin pembayaran material terdiri dari 20% DP dan 75% pada saat GAC. Setelah mendapatkan berita acara GAC, kemudian penyedia melakukan penagihan berdasarkan termin yang ada. Sementara pembayaran sisa sebesar 5% dilakukan setelah dilakukan serah terima pekerjaan dengan pihak BAKTI yakni BAPHP;
- Bahwa untuk pekerjaan jasa, sepengetahuan Saksi pembayarannya dilakukan pada saat MOA (material on arrival) yakni material di Jakarta yang telah dilakukan GAC itu akan dikirimkan ke gudang-gudang Konsorsium terhadap pekerjaan tersebut yang dibayar adalah pekerjaan jasanya sebesar 45%;
- Bahwa pembayaran atas proyek BTS 4G Tahap I tahun 2021 yang sudah diterima oleh PT Huawei berdasarkan PO dari PT Lintasarta adalah sebesar Rp.770 miliar.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan /
keberatan. - BAMBANG ISWANTO, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi merupakan Direktur Utama PT Surya Energi Indotama (SEI) periode tahun 2017 sampai dengan sekarang;
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai Fullfilment Responsibelity of Integrated Account PT. Huawei Tech Insvesment adalah berdasarkan pada Notifikasi dari HRD yang diapprove oleh Manajemen Tim tahun 2019.
- Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Fulfilment Responsilibity yaitu: mendengar requirement customer, memastikan project berjalan dengan lancar, memastikan supplier (subkon) ada. Bahwa awalnya mendengar opportunity dari BAKTI berasal dari Publikasi Bakti bahwa ada BTS 4G didaerah 3 T yang disampaikan oleh Bapak Mukti Ali sekitar pada bulan agustus 2020 kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Delivery and Service dan saksi sebagai Leadernya dimana Tim Delivery harus melihat skema projectnya dari Bakti dan dianalisa semuanya,bahan baku, trans- portasi, kendala serta keamanan dan kendala kendala lainnya baru di in- fokan ke Tim Sales (Mukti Ali) baru kemudian Tim Sales yang akan menindaklanjutin untuk mengikuti tender dan sebagainya.
- Bahwa Tim melakukan perhitungan dengan Tim Ahli berkebangsaan Cina dan Indonesia dengan mempertimbangkan beberapa komponen.
Bahwa perhitungan dalam penentuan HPS dikarenakan baru pertama kali mengikuti project dengan Bakti 4G didaerah 3T dalam hal Owner Teknologi yaitu BTS, Microwive, NMS dan router serta cctv maka kami mendapatkan nilai service/Harga Perkiraan Sendiri berdasarkan komponen perhitungan antara lain:
- Pekerjaan Fisik contoh: Instalasi BTS, Instalasi Microwive, Intalasi Reuter
- Human Resource contohnya untuk keperluan koordinasi, follow up, teknikal, planning design dan sebagainya
- Pemakaian Tools dan system contoh Peralatan – peralatan, software
- Sarana dan prasarana serta akomodasi.
- Bahwa Tim Delivery memberikan nilai jasa dan servis kepada Tim Sales;
- Bahwa PT. Huawei bergerak dibidang Carrier Network yang berhubungan dengan seluruh pekerjaan Telekomunikasi kecuali Jartup (ijin melakukan pelayanan servis).
Contoh dalam pekerjaan telekomunikasi adalah Pengadaan Perangkat BTS, perangkat Microwave, reuter, NMS serta CCTV.
- Bahwa saksi sering berhubungan dengan Bapak Feriandi Mirza (Kadiv Lastmille) dan PPK (Elvano Hatorangan) saksi sempat bertemu dengan Bapak Feriandi Mirza dan Bapak Elvano di Kantor Centenial untuk menanyakan kepada mereka untuk tindak lanjut atas hambatan project contoh dimana kita pernah mensubmit di AMS dokumen dokumen untuk menuju ke BAUP dan BAPHP tetapi tidak di review-review oleh tim ahli yang dibawah kendali Bapak Feriandi Mirza. Untuk Pak Elvanno dimana sering kami tanyakan mengenai pending review.
Bahwa saksi juga pernah untuk ngopi-ngopi untuk ngobrol seputar berita- berita dan kebanyakan saksi mengcomplain progress review dimana sempat dijawab oleh “Sabarlah semua berproses nanti direview”.
- Bahwa saksi sering berhubungan dengan Bapak Gandhi PMO, untuk PMO pada saat dilakukan Monev hanya melihat pada samplenya saja dan tidak semuanya.
- Bahwa saksi pernah juga ditegur oleh Pak Feriandi Mirza dan Elvanno dengan Kata-kata “Apaan ini ngepush terus tapi pekerjaan seperti ini” dan untuk membicarakan masalah subkon tidak pernah ataupun titipan khusus subkon tidak ada titipan dari BAKTI.
- Bahwa saksi pernah bertemu setelah pra kwalifikasi dimana didalam pertemuan tersebut membahas Kualifikasi Teknikal baik BTS, Microwave, power dan sebagainya. Pertemuan tersebut berada di Menara merdeka dengan dihadiri Oleh Pak Feriandi Mirza dan Tim Ahlinya yaitu pak Gandhi, Pak Erwin berserta anggota konsorsium yaitu Lintas Arta, Huawei dan Sei dan pertemuan ini sebelum tender setelah dinyatakan sebagai peserta antara bulan November desember di tahun 2020. Pada saat itu yang saksi tahu hanya konsorsium saksi saja.
- Bahwa saksi mengetahui bahwa konsorsium telah gagal dalam tender untuk paket 1, 2 dan 3 dikarenakan administrasi yang kurang dari Bapak Mukti Ali tetapi setelah jedah kurang lebih 1 (satu) minggu disuruh Kembali oleh pihak BAKTI untuk mensubmit Kembali dokumen penawaran, proposal seperti awal Kembali tetapi khusus pada paket 3.
- Bahwa tidak ada pengumuman tender Kembali yang ada hanya ma- sukkan submit Kembali saja info dari Bapak Mukti Ali;
- Bahwa memang ada permintaan supplier/subkon Papua didaerah 3 T kepada Tim CEG Huawei dari Tim Project dan bentuk penawaran yang dikirim via email adalah: Penawaran yang diberikan PT. Huawei kepada Para rekanan atau SubKon melalui Via Email Tanggal 17 Februari 2021.
- Bahwa saksi kurang mengetahui, yang mengetahui adalah TIM CEG yaitu Huangzengang dan Seri Susana Chandra.
- Bahwa yang saksi tahu bahwa barang dari PT. Huawei TKDNnya adalah menurut peraturan Kominfo dimana barang yang berbasis LTE (4G) pe- nentuan TKDNnya berdasarkan perangkat dan jasa servis.
- Bahwa lokasi Gudang Papua Barat yaitu Sorong dan Manokwari dan Papua Serui, Biak dan Nabire dimana pengelolaannya adalah PT. Lintas Arta.
- Bahwa untuk pengiriman barang sampai lokasi dari konsorsium Lintas Arta dan ada perjanjian pembagian lingkup kerja.
- Bahwa untuk penginstalan tidak menggunakan sublokal dari daerah.
- Bahwa sebelum melakukan proses pencairan/pembayaran maka di- adakan pelaporan dalam hal Material On Site dengan adanya cheking barang yang datang di site/lokasi kemudian subkon mensubmit ke sys- tem ISDP setelah sesuai maka akan terverifikasi secara otomatis. Untuk Instalasi para Subkon harus menunjukkan foto foto barang barang yang sudah diinstal contoh pemasangan antenna secara detail. Kemudian di- verifikasinya untuk gambar foto-foto yang sudah dimasukkan ISDP den- gan menggunakan AI, dengan AI ini bisa melihat otentifikasi dari foto-foto kemudian Tim QC yang berfungsi untuk memeriksa dan mengontrol kuali- tas instalasi via Foto setelah itu bisa dilakukan pembayaran untuk peker- jaan fisik.
Bahwa untuk pekerjaan selanjutnya pengecekan jaringan yaitu dengan drive test (pengecekan terhadap coverage dan pengetesan fungsi seperti, browsing, streaming, voice call over LTE.
Kemudian dilakukan Optimisasi baik secara physical dan logical.
Setelah itu baru dilakukan monitoring selama 3 sampai dengan 7 hari apabila itu semua sudah dilakukan dan berfungsi secara benar maka subkon dapat melakukan permintaan pembayaran.
Bahwa terdapat juga DP 20% untuk subkon ada tapi saksi kurang mengetahui detailnya apakah pembayarannya di MOS atau diawal sebelum MOS.
- Bahwa terdapat 804 sudah BAST dibulan awal Desember 2022 sedan- gkan ada 150 site/lokasi belum bisa diselesaikan karena ada factor kecu- rian,juga ada yang belum RFI, ada yang on Going pengerjaan serta ada juga yang KKB. Dimana 150 site yang belum terselesaikan dengan perin- cian:
No Tahapan Jumlah 1 BAPHP 804 2 Proses BAPHP 3 3 Proses Instalasi 82 4 Material di Site (MOS) 31 5 Kehilangan Material 9 6 Material di Gudang Papua 25 - Bahwa terdapat pekerjaan yang dikembalikan ke PT.Huawei dari PT.TSP dikarenakan kekurangan TIM maka dikembalikan sekitar 8 site / lokasi yaitu di Papua Barat sekitar 6 (enam) site dan di Papua 2(dua) site lokasi.

- Bahwa terdapat pekerjaan yang dikembalikan ke PT.Huawei dari PT.TSP dikarenakan kekurangan TIM maka dikembalikan sekitar 8 site / lokasi yaitu di Papua Barat sekitar 6 (enam) site dan di Papua 2(dua) site lokasi.
- Bahwa laporan untuk ke BAKTI yaitu dengan laporan mingguan weekly meeting Bersama tim ahli Bakti (Gandhi, Erwin dan Timnya PMO) bisa di- lakukan di Kantor BAKTI, Hotel, Yogyakarta, Bandung, Bali dan laporan- nya disampaikan pada waktu weekly meeting dengan kompilasi laporan dari Lintas Arta dan Sei yaitu kepada Tim PMO pengawas;
- Bahwa ada RPM PT Huawei yang bertugas untuk melakukan monitoring / pengawasan untuk pengerjaan jaringan, pemasangan yang dilakukan oleh PT. HUAWEI;
- Bahwa saksi mengikuti on line disitu yang dibicarakan adalah sosialisasi tentang pengadaan layanan fasilitas 4G dan infrastrukturnya yang diikuti seluruh usaha di bidang Telekomunikasi salah satu pembicara adalah Ba- pak Direktur Infrastruktur Bambang Nugroho.
- Bahwa pekerjaan pembangunan tower dilaksanakan oleh sub kontraktor dalam hal ini sebanyak 13 perusahaan. Pekerjaan disubkon karena berdasarkan kondisi di lapangan diperlukan banyak orang untuk melakukan pembangunan tower;
- Bahwa pelaksanaan proyek BTS 4G, PT SEI bertugas melakukan pengadaan tower beserta aksesorinya, melakukan pengiriman perangkat power system, dan melakukan instalasi perangkat di site pembangunan;
- Bahwa sebagai Penyedia PT SEI tidak pernah menyerahkan uang kepada pihak tertentu. PT SEI juga tidak pernah melakukan berdiskusi dengan anggota Konsorsium Lintasarta-Huawei-SEI mengenai pemberian uang kepada pihak tertentu;
- Bahwa untuk pekerjaan CME, nilai PO dari PT SEI kepada PT BKU adalah sebesar Rp.320.000.000 per site sedangkan dan nilai PO pada BoQ yang diserahkan oleh PT Lintasarta kepada PT SEI adalah sebesar Rp.675 juta termasuk pekerjaan material yakni pekerjaan tower sekitar Rp.90 juta;
- Bahwa pekerjaan yang diterima oleh PT SEI untuk Paket 3 sesuai PO dari PT Lintasarta hanyalah pekerjaan implementasi senilai Rp.671 juta;
- Bahwa sub kontraktor PT SEI seluruhnya memiliki kualifikasi dan spesialisasi dalam mengerjakan tugasnya masing-masing;
- Bahwa berdasarkan laporan yang Saksi terima oleh tim di lapangan, setelah dilakukan survey ditemukan daerah atau lokasi pembangunan yang sudah tercover sinyal 4G atau jaringan seluler sebanyak 136 site, sehingga dilakukan relokasi oleh BAKTI melalui addendum kontrak. Selain itu, setelah pembangunan ada beberapa site yang dilaporkan tercover sinyal 4G operator tetapi jumlahnya tidak banyak dan saat ini dalam pendataan, hal ini terjadi diantaranya karena operator seluler meningkatkan penguatan sinyal di tower yang akhirnya menjangkau site yang dibangun jadi pada saat survey memang tidak ada sinyal sama sekali di lokasi tersebut sehingga pada proses pra DRM BAKTI menyetujui lokasi tersebut untuk dibangun, kemudian setelah selesai dibangun ternyata terdapat sinyal di lokasi tersebut, hal itu terjadi karena berdasarkan informasi dari tim yang bertugas di lapangan dari hasil pendataan terdapat penguatan sinyal dari operator seluler terdekat di lokasi tersebut;
- Bahwa untuk melakukan BAPHP terdapat persyaratan yang cukup rumit, misalnya ketika setelah tower BTS selesai dikerjakan dan telah terkoneksi dengan operator seluler seluruh pekerjaan pembangunan BTS 4G tersebut harus diupload di AMS (asset monitoring system) BAKTI namun sering kali terjadi perubahan standarisasi maupun tambahan laporan sehingga pihak konsorsium atau penyedia harus kembali mendatangi tiap-tiap lokasi pembangunan agar pekerjaannya dapat dilakukan BAPHP karena lokasi-lokasi pembangunan paket 3 di wilayah Papua dan aksesnya sangat sulit dijangkau, maka hal ini mengakibatkan tertundanya BAPHP;
- Bahwa uang masuk kepada PT SEI untuk paket 1A dan 1B adalah Rp.812 miliar, sedangkan uang yang keluar adalah sekitar Rp.670 miliar, dan kelebihannya adalah sekitar Rp.130 miliar sudah dipotong pajak dan laporan akhir tahun;
- Bahwa Saksi pernah memberikan ikat pinggang dengan merk Hermes kepada Feriandi Mirza pada tahun 2022 atas perintah dari Mukti Ali;
- Bahwa tidak ada sub kontraktor yang melaksanakan pekerjaan pengadaan;
- Bahwa perusahaan sub kontraktor yang bekerja untuk PT Huawei dilaporkan dalam bentuk dokumen mutu dan disetujui oleh BAKTI;
- Bahwa perangkat BTS 4G untuk Paket 3 Tahap I Tahun 2021 diproduksi dan dikerjakan oleh PT Huawei. Kapasitas produksi perangkat BTS 4G oleh PT Huawei dalam satu tahun lebih dari 954 BTS;
- Bahwa dalam project BAKTI terdapat 2 tipe termin pembayaran yakni termin pembayaran material dan termin pembayaran service. Termin pembayaran material terdiri dari 20% DP dan 75% pada saat GAC. Setelah mendapatkan berita acara GAC, kemudian penyedia melakukan penagihan berdasarkan termin yang ada. Sementara pembayaran sisa sebesar 5% dilakukan setelah dilakukan serah terima pekerjaan dengan pihak BAKTI yakni BAPHP;
- Bahwa untuk pekerjaan jasa, sepengetahuan Saksi pembayarannya dilakukan pada saat MOA (material on arrival) yakni material di Jakarta yang telah dilakukan GAC itu akan dikirimkan ke gudang-gudang Konsorsium terhadap pekerjaan tersebut yang dibayar adalah pekerjaan jasanya sebesar 45%;
- Bahwa pembayaran atas proyek BTS 4G Tahap I tahun 2021 yang sudah diterima oleh PT Huawei berdasarkan PO dari PT Lintasarta adalah sebesar Rp.770 miliar;
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperli- hatkan di persidangan, antara lain berupa: Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan /
keberatan.No JENIS BARANG BUKTI NOMOR
URUT
BB1. 21. 1 (Satu) Bundle Fotokopi Berta Acara Administrasi dan
Penerimaan Hasil Pekerjaan 9 lokasi No. 008/BAPHP/MPPP/060/1V/2022 Paket 3 Batch 1 tanggal 13 Mei 2022
XXXVIII
212. Kardus warna coklat bertuliskan “2” Kemitraan Lintasarta Huawei Sei BTS: 4. 1 (satu) bundel asli Surat Kuasa Nomor Huawei: 001/POAKemitraan/
LAHWSEI/2021. Nomor SEI:01/DU/SEI/II/2021, Nomor Lintasarta: 048/LA/ 00000/2021 tanggal 22 Februari 2021 dari PT Huawei Tech In- vestment, PT Surya Energi Indotama, PT Aplikanusa Lintasarta kepada Arya Damar selaku Dirut dan/atau Alfi Asman selaku Direktur PT Ap- likanusa Lintasarta; 5. 2 (dua) lembar asli surat dari PPK III kepada Pimpinan Kemitraan Lin-
tasarta Huawei SEI Nomor: 0102/SRT-PPK.3/BAKTI.31.9/KOMINFO/ 04/2021 tanggal 01 April 2021 perihal Himbauan untuk penyiapan jami- nan uang muka paket 3 tahap 1A; 6. 1 (satu) bundel Berita Acara Penerimaan Jaminan Uang Muka Proyek
Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infras- truktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah- Barat) Tahap 1 A Nomor: 2104/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/ 04/2021 tanggal 21 April 2021.LXV.1
4 - 63. 2 (dua) lembar asli surat dari Perwakilan Resmi Kemitraan Lintasarta Huawei SEI kepada PPK III BAKTI Nomor: 271/LA/23000/2021 tanggal 21 Juli 2021 perihal Penerimaan Kontrak Pembelian PO 1B Paket 3 LXV.1
13
- YUDISTIRA PRIATNA, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi merupakan General Manager Logistik PT Surya Energi Indotama periode tahun 2021 sampai dengan sekarang;
- Bahwa Saksi pada Tahun 2014 s/d 2020 sebagai Manager Logistik PT Surya Energi Indotama adalah berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Surya Energi Indotama yaitu sdr Agus Iswanto dan Tahun 2021 s/d sekarang sebagai General Manager Logistik PT Surya Energi Indotama adalah berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Surya Energi Indotama Bambang Iswanto, untuk nomor dan tanggalnya saksi tidak ingat.
- Bahwa tugas saksi selaku Manager Logistik adalah:
- Melakukan pekerjaan pengadaan barang dan Jasa
- Menerima daftar permintaan barang/ daftar permintaan jasa
- Melakukan pencarian calon penyedia
- Melakukan permintaan penawaran harga dari calon penyedia
- Melakukan negosiasi dengan calon penyedia
- Melakukan surat pemesan atau surat perjanjian / kontrak Untuk manager logistic pelaporannya adalah ke Direktur Teknik dan Operasi
Tugas selaku General Manager Logistik adalah:
- Melakukan control terhadap pekerjaan Manager Logistik
- Melakukan control terhadap barang yang ada di Gudang.
- Melakukan control terhadap proses pengepakan dan pengiriman. Untuk General Manager pelaporannya adalah ke Direksi yang terwakili oleh Direktur Utama.
- Bahwa struktur organisasi PT Surya Energi Indotama adalah sebagai berikut:
- Direktur Utama : Bambang Iswanto
- Direktur Pemasaran : Made Santika
- Pemasaran dan Penjualan : Krisna Aditya
- Manager Pemasaran : Muamar Fahri
- Manager Penjualan : Nurjani
- Pengembangan Bisnis : Kurniawan Gozali
- Direktur Teknik dan Operasi : Fajar Miftahul Falah
- Enginering : Erik Agustian
- Manager Desain : Kharisma
- Management Proyek dan Purnajual : Feni Khairulfani
- Manager Perencaan : Davin
- Manager Purnajual : Dea
- Dibawah Direksi langsung:
- General Manager Logistik : Yudistira Priatna
- General Manager Keuangan : Deni Benhard
- General Managar SDM dan Umum : Fian
- Struktur General Manager Logistik :
- Manager Pengadaan : Agung Satrio
- Bahwa PT Surya Energi Indotama merupakan bagian Konsorsium Huawei-Lintas Arta-SEI.
- Bahwa untuk scope pekerjaan di Konsorsium Huawei-Lintas Arta-SEI saksi hanya mengetahui untuk scope pekerjaan di SEI saja yaitu: untuk pekerjaan tower dan pagar, saksi mendapatkan permintaan pekerjaan tersebut dari Management Poyek dan Purnajual sdr Feni Khairulfani.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana awal mula PT Surya Energi Indotama sehingga bisa menjadi Konsorsium Huawei-Lintas Arta-SEI untuk kegiatan proyek pembangunan BTS 4G BAKTI, menurut saksi yang lebih mengetahui adalah Bagian Marketing yaitu sdr Muamar Fahri.
- Bahwa pada saat proses persiapan lelang sekitar bulan November 2020 / Desember 2020 sdr Muamar Fahri mengirimkan daftar kebutuhan list lokasi kepada Mitra-mitra existing dari PT SEI seingat saksi:
- PT Wide Band Indonesia
- PT Symmtry Contracting Indonesia.
Kemudian PT Wide Band Indonesia dan PT Symetry Contracting Indonesia mengirimkan penawaran yang berisi daftar list lokasi dan harganya.
Kemudian saksi, Muhamad Fahri, Feni, dan sdr Bambang Iswanto melakukan evaluasi harga mereka untuk melihat kewajaran harga, kemudian harga tersebut dijadikan acuan harga untuk membuat penawaran kepada BAKTI (untuk proses detailnya di Marketing PT SEI yaitu sdr Muamar Fahri).
Setelah Konsorsium Huawei-Lintas Arta-SEI ditentukan sebagai pemenangan. Selanjutnya saksi menunggu permintaan barang dan jasa dari bagian Management Project dan Purnajual PT SEI. Selanjutnya setelah saksi mendapatkan Daftar Permintaan Barang / Jasa tanggal 23 Maret 2021 dari Bagian Management Project dan Purnajual saksi melakukan pengadaan barang/jasa dengan cara sebagai berikut:
- Melakukan pencarian calon penyedia dengan cara menghubungi calon penyedia melalui komunikasi telepon/Whatsapp, selanjutnya saksi mengundang calon penyedia ke PT SEI untuk menyampaikan surat resmi dari PT SEI terkait Permintaan Penawaran Harga, selanjutnya dalam kesempatan yang dihadiri calon penyedia, PT SEI menyampaikan gambaran terkait kebutuhan teknis barang/jasa, calon penyedia selanjutnya menerima gambar dari PT SEI berupa gambar awal.
- Selanjutnya calon Penyedia menyampaikan Surat Penawaran Harga
- Selanjutnya Tim PT SEI melakukan negosiasi dengan Calon Penyedia terkait harga tersebut yang dituangkan dalam berita acara negosiasi, Adapun negosiasi dilakukan baik langsung maupun melalui zoom meeting.
- Setelah disepakati dilakukan proses perjanjian/kontrak.
- Bahwa rincian nilai pekerjaan untuk pekerjaan tower dan pagar yang di- lakukan PT Surya Energi Indotama adalah sebagai berikut: Untuk pengadaan Material Tower dan Pagar:
REFERENSI DOKUMEN
INTERNALNAMA REKANAN DATA TRANSAKSI TAHAP PEMBAYARAN No NO. SP/SPMK TGL URAIAN / NAMA BARANG & PEKERJAAN TAGIHAN 1 17A / SPERJ / LOG / III / 2021 17- Mar-21 CV. BIRU KARYA PRATAMA PENGADAAN 50 SET TOWER GUYED MAST 32 METER NILAI KONTRAK 1.402.500.000,00 ( DP 20%) BKP- 0142/INV/III/20 21 280.500.000 (PELUNASAN 80%) BKP- 0152/INV/VI/20 21 1.122.000.00
02 19A / SPERJ / LOG / III / 2021 19- Mar-21 PT. PADINA BARAYA JAYA PENGADAAN 100 SET TOWER GUYED MAST 32 METER NILAI KONTRAK 2.805.000.000,00 (DP 20%) 277/INV/PBJ- SEI/III/2021 561.000.00
0(PELUNASAN 80%) 297/INV/PBJ- SEI/VI/2021 2.244.000.000 3 19B / SPERJ / LOG / III / 2021 19- Mar-21 PT. SINAR BARU RAJAWALI PENGADAAN 50 SET TOWER GUYED MAST 32 METER NILAI KONTRAK 1.402.500.000,00 DP 20% 280.500.000 PELUNASAN 80% 1.122.000.00
04 19C / SPERJ / LOG / III / 2021 19- Mar-21 PT. DUTA SOLUSI METALINDO PENGADAAN 100 SET TOWER GUYED MAST 32 METER NILAI KONTRAK 2.805.000.000,00 (DP 20%) INV- DSM-21-00072 561.000.00
0(TAHAP I) INV- DSM-21-00095 1.122.000.00
0(TAHAP II) INV-DSM-21- 000128 1.122.000.00
05 19D / SPERJ / LOG / III / 2021 19- Mar-21 PT. ELTRAN INDONESIA PENGADAAN 200 SET TOWER GUYED MAST 32 METER NILAI KONTRAK 5.610.000.000,00 (DP 20%) 06/EI/INV/IV/2 021 1.122.000.00
0(TAHAP I) 28/EI/INV/XI/2 021 2.894.760.000 (TAHAP II) 29/EI/INV/XII/2 021 1.593.240.00
06 23A / SPERJ / LOG / III / 2021 23- Mar-21 PT. GLOBAL TWIN STAR PENGADAAN SEMEN SANKOSHA - 2196 SAK NILAI KONTRAK 905.850.000,00 (DP 20%) INV/APR/21/IN V-GTS 181.170.00
0(PELUNASAN 80%) INV/APR/21/IN V-GTS 724.680.000 7 23A / SP / LOG / III / 2021 23- Mar-21 PT. SANKOSHA INDONESIA PENGADAAN 549 UNIT SPAK GAP/ARRESTER NILAI KONTRAK 226.462.500,00 (TAHAP I) 107/SAN/EXP/I V/21 41.250.00
0(TAHAP II) 085/SAN/EXP/I V/21 30.937.50
0(TAHAP III) 081/SAN/EXP/I V/21 30.937.50
0(TAHAP IV) 113/SAN/EXP/I V/21 86.625.00
0(TAHAP V) 134/SAN/EXP/I V/21 36.712.50
08 23C / SP / LOG / III / 2021 23- Mar-21 CV. WIJAYA LIGHTNING PROTECTIO N PENGADAAN 549 BUAH PHOTOCELL 6A NILAI KONTRAK 34.724.250,00 (100%) 00461/INV/WL P/2021 34.724.25
09 24B / SP / LOG / III / 2021 24- Mar-21 CV. METROPOLI TAN TEKNOLOGI PENGADAAN 1098 BUAH ISOLATOR SM- 35 NILAI KONTRAK 8.696.160,00 (100%) 014/INV/III/MT/ 2021 8.696.16
010 24A / SP / LOG / III / 2021 24- Mar-21 PT. JACK ANUGERAH INDONESIA PENGADAAN 549 ROLL FLEXIBLE CONDUIT 3/4" NILAI KONTRAK 247.599.000,00 -100% 225.090.00
011 25A / SPERJ / LOG / III / 2021 25- Mar-21 CV. NAMIRA PENGADAAN 160 SET PAGAR BRC, TIANG, DAN PINTU PAGAR NILAI KONTRAK 7.315.114.400,00 (DP 20%) 034/INV/NMR/I V/2021 1.463.022.88
0(TAHAP I) 095/INV/NMR/ VI/2021 3.000.669.760 (TAHAP II) 140/INV/NMR/ VIII/2021 2.851.421.76
012 25B / SPERJ / LOG / III / 2021 25- Mar-21 PT. GIVRO MULTI TEKNIK PERKASA PENGADAAN 349 SET PAGAR BRC, TIANG, DAN PINTU PAGAR NILAI KONTRAK 15.956.093.285,00 (DP 20%) 18903/INV- GMT/III/21 3.191.218.6
57(TAHAP I) 18903/I/INV- GMT/III/21 1.828.778.60
0(TAHAP II) 18903/II/INV- GMT/III/21 2.926.045.760 (TAHAP III) 18903/III/INV- GMT/III/21 1.645.900.740 (TAHAP IV) 18903/IV/INV- GMT/III/21 4.645.097.644 (TAHAP V) 18903/V/INV- GMT/III/21 1.719.051.88
413 25C / SPERJ / LOG / III / 2021 25- Mar-21 PT. MATHAR TELEKOMU NIKASI INDONESIA PENGADAAN 3892 BATANG BC ROD TEMBAGA 5/8" X 3 METER NILAI KONTRAK 3.095.307.600,00 (DP 35%) 1.083.357.66 0 (PELUNASAN 65%) 038/MTI/INV/IV /2021 2.011.949.94
014 25E / SP / LOG / III / 2021 25- Mar-21 CV. BUANA JAYA TEKNIK PENGADAAN BENTONITE 1098 SAK NILAI KONTRAK 114.741.000,00 DP 30% 31.293.00
0PELUNASAN 70% 73.017.00
015 25D / SP / LOG / III / 2021 25- Mar-21 CV. HARATU UTAMA PENGADAAN 549 UNIT BAK KONTROL NILAI KONTRAK 280.813.500,00 (100%) 09A- INV-HU-2021 280.813.50
016 26A / SPERJ / LOG / III / 2021 26- Mar-21 PT. MATHAR TELEKOMU NIKASI INDONESIA PENGADAAN 550 SET CABLE TRAY DAN ACCESSORIES NILAI KONTRAK 1.694.707.850,00 (DP 20%) 072/MTI/INV/IV /2021 338.941.57
0(PELUNASAN 80%) 1.355.766.28
017 29B / SP / LOG / III / 2021 29- Mar-21 CV. BIRU KARYA PRATAMA PENGADAAN 1 UNIT TOWER GUYED MAST 32 METER NILAI KONTRAK 28.050.000,00 (100%) BKP- 0151/INV/IV/20 21 28.050.00
018 29C / SP / LOG / III / 2021 29- Mar-21 PT. GIVRO MULTI TEKNIK PERKASA PENGADAAN 1 SET CABLE TRAY DAN ACCESSORIES NILAI KONTRAK 45.719.465,00 (100%) 21103/INV- GMT/III/21 45.719.46
519 31A / SP / LOG / III / 2021 31- Mar-21 PT. SUPREME POWER PENGADAAN KABEL NYY 3 X 1,5MM SUPREME NILAI KONTRAK 317.625.000,00 (100%) 03901/F- SP/IV/2021 317.625.00
020 31A / SPERJ / LOG / III / 2021 31- Mar-21 PT. GLOBAL CONTROMA TION INDONESIA PENGADAAN KABEL BC 50MM NILAI KONTRAK 1.268.190.000,00 (DP20%) 2SO2104-1499 253.638.00
0(PELUNASAN 80) 2SI2105- 7283 1.014.552.00
021 31C / SP / LOG / III / 2021 31- Mar-21 CV. WIJAYA LIGHTNING PROTECTIO N PENGADAAN 2745 UNIT CU-AL 50MM NILAI KONTRAK 87.565.500,00 (20%) 00557/INV/WL P/2021 17.513.1
00(80%) 00607/INV/WL P/2021 70.052.40
022 01B / SPERJ / LOG / IV / 2021 1-Apr- 21 CV. BIRU KARYA PRATAMA PENGADAAN 299 SET BRACKET NILAI KONTRAK 1.052.480.000,00 (20%) BKP- 0150/INV/IV/20 21 210.496.00
0(80%) BKP- 0155/INV/IV/20 21 841.984.000 23 01A / SPERJ / 1-Apr- PT. GIVRO PENGADAAN 40 SET NILAI LOG / IV / 2021 21 MULTI TEKNIK PERKASA PAGAR BRC, TIANG, DAN PINTU PAGAR KONTRAK 1.828.778.600,00 (20%) 1704/INV- GMT/IV/21 365.755.72
0(80%) 1704/INV- GMT/IV/21 1.463.022.88
024 01B / SP / LOG / IV / 2021 1-Apr- 21 PT. MATHAR TELEKOMU NIKASI INDONESIA PENGADAAN 549 UNIT (BUSBAR TEMBAGA DAN ALUMINIUM UKURAN 300 X 100 X 10 MM) NILAI KONTYRAK 382.268.700,00 (35%) 028/MTI/INV/IV /2021 133.794.04
5(65%) 039/MTI/INV/IV /2021 248.474.65
525 01P / SP / LOG / IV / 2021 1-Apr- 21 PT. MATHAR TELEKOMU NIKASI INDONESIA PENGADAAN 1 BATANG BC ROD TEMBAGA 5/8" X 3 METER NILAI KONTRAK 6.362.400,00 (100%) 029/MTI/INV/IV /2021 6.362.40
026 01D / SP / LOG / IV / 2021 1-Apr- 21 PT. JACK ANUGERAH INDONESIA PENGADAAN 1 ROLL ROLL FLEXIBLE CONDUIT 3/4" NILAI KONTRAK 451.000,00 PELUNASAN 100% 410.00
027 05A / SPERJ / LOG / IV / 2021 5-Apr- 21 PT. SUTRAKAB EL INTIMANDIR I PENGADAAN KABEL NYA 50MM DAN 70MM NILAI KONTRAK 3.450.935.218,50 (20%) 0246/INV- MKT/SKI/IV/20 21 690.187.04
4(80%) 0097/INV- MKT/SKI/V/20 21 2.760.748.17
528 06A / SP / LOG / IV / 2021 6-Apr- 21 CV. METROPOLI TAN TEKNOLOGI PENGADAAN 275 UNIT PANEL DISTRIBUSI NILAI KONTRAK 131.587.500,00 (20%) 019/INV/IV/MT/ 2021 26.317.50
0(80%) 024/INV/VI/MT/ 2021 105.270.00
029 06B / SP / LOG / IV / 2021 6-Apr- 21 CV. MITRA INOVASI TEKNIK PENGADAAN 274 UNIT PANEL DISTRIBUSI NILAI KONTRAK 131.109.000,00 (20%) 02/INV- MIT/IV/2021 26.221.80
0(80%) 20/INV- MIT/VI/2021 104.887.20
030 08A / SPERJ / LOG / IV / 2021 8-Apr- 21 CV. MITRA INOVASI TEKNIK PENGADAAN 250 SET BRACKET NILAI KONTRAK 880.000.000,00 176.000.00
0(80%) 19/INV- MIT/VII/2021 704.000.000 31 13A / SP / LOG / IV / 2021 13- Apr-21 PT. RIASARANA ELECTRIND O PENGADAAN 808 PAK CABLE TIES UV RESISTANT 150MM NILAI KONTRAK 23.552.100,00 PELUNASAN 100% 23.552.10
032 14A / SPERJ / LOG / IV / 2021 + AMANDEMEN 1 + AMANDEMEN 2 14- Apr-21 PT. DUTA HITA JAYA PENGADAAN TOWER SST NILAI KONTRAK 35.227.087.654,00 21G/SP/LOG/V /2021 (TAHAP I) 17.538.44
821G/SP/LOG/V /2021 (TAHAP II) 70.153.79
211B/SP/LOG/V I/2021 (100%) 540.127.32
614B/SP/LOG/V I/2021 (TAHAP I) 5.961.586.946 14B/SP/LOG/V I/2021 (TAHAP II) 463.057.27
225B/SP/LOG/V I/2021 (100%) 7.866.990.224 09A/SP/LOG/V II/2021 (TAHAP I) 2.926.091.70
509A/SP/LOG/V II/2021 (TAHAP II) 221.647.78
515M/SP/LOG/ VII/2021 (TAHAP I) 5.002.433.35
115M/SP/LOG/ VII/2021 (TAHAP II) 2.438.651.71
915M/SP/LOG/ VII/2021 (TAHAP III) 1.496.448.74
221B/SP/LOG/V II/2021 (TAHAP I) 734.473.14
321B/SP/LOG/V II/2021 (TAHAP II) 788.065.388 28A/SP/LOG/V II/2021 (TAHAP I) 484.470.32
528A/SP/LOG/V II/2021 (TAHAP II) 1.704.150.01
403A/SP/LOG/V III/2021 (100%) 1.571.177.3
4416A/SP/LOG/V III/2021 (100%) 1.226.392.89
427A/SP/LOG/V III/2021 (TAHAP I) 55.414.07
927A/SP/LOG/V III/2021 (TAHAP II) 221.656.31
408A/SP/LOG/X /2021 (100%) 1.436.560.83
533 14A / SP / LOG / IV / 2021 15- Apr-21 PT. MATHAR TELEKOMU NIKASI INDONESIA PENGADAAN 500 BATANG BC ROD TEMBAGA 5/8" X 3 METER NILAI KONTRAK 409.200.000,00 DP 40% 163.680.00
0(60%) 040/INV- MTI/V/2021 245.520.00
034 27A / SPERJ / LOG / IV / 2021 27- Apr-21 PT. MITRA AGUNG TEKINDO PENGADAAN 549 + 409 UNIT LAMPU OBL NILAI KONTRAK 1.159.180.000,00 (20%) 2104- 0123 231.836.00
0(TAHAP I) 2106 - 0184 432.454.000 (TAHAP II) 494890000 494.890.000 35 28C / SP / LOG / IV / 2021 28- Apr-21 CV. WIJAYA LIGHTNING PROTECTIO N PENGADAAN 549 BATANG SPLITZEN 3/4" X 30CM NILAI KONTRAK 90.585.000,00 (20%) 00636/INV/WL P/2021 18.117.0
00(80%) 72.468.00 00659/INV/WL P/2021 0 36 28B / SP / LOG / IV / 2021 28- Apr-21 CV. KARYA SUKSES MANDIRI PENGADAAN SCOEN 50-8MM, DAN 70- 8MM STAINLESS NILAI KONTRAK 137.809.980,00 (20%) 25/FP/V/2021 27.561.99
6(80%) 26/FP/V/2021 110.247.98
437 06A / SP / LOG / V / 2021 6-May- 21 PT. SINAR BARU RAJAWALI PENGADAAN 10 SET TOWER GUYED MAST 32 METER NILAI KONTRAK 280.500.000,00 DP 20% 56.100.00
0PELUNASAN 80% 226.440.000 38 06A / SPERJ / LOG / V / 2021 6-May- 21 PT. DUTA SOLUSI METALINDO PENGADAAN 30 SET TOWER GUYED MAST 32 METER NILAI KONTRAK 841.500.000,00 (20%) INV- DSM-21-00089 168.300.00
0(80%) INV- DSM-21-00148 673.200.00
039 06B / SP / LOG / V / 2021 6-May- 21 CV. BIRU KARYA PRATAMA PENGADAAN 10 SET TOWER GUYED MAST 32 METER NILAI KONTRAK 280.500.000,00 (20%) BKP- 0165/INV/V/20 21 56.100.00
0(80%) BKP- 0170/INV/VII/2 021 224.400.000 40 07A / SP / LOG / VI / 2021 44719 PT. JACK ANUGERAH INDONESIA PENGADAAN 223 ROLL ROLL FLEXIBLE CONDUIT 3/4" NILAI KONTRAK 100.573.000,00 PELUNASAN 100% 91.430.00
041 18A / SP / LOG / V / 2021 18- May- 21 CV. BIRU KARYA PRATAMA PENGADAAN 75 SET TOWER GUYED MAST 32 METER NILAI KONTRAK 2.103.750.000,00 (20%) BKP- 0166/INV/V/20 21 420.750.00
0(80%) BKP- 0170/INV/VIII/2 021 1.683.000.000 42 18C / SP / LOG / V / 2021 18- May- 21 PT. DUTA SOLUSI METALINDO PENGADAAN 38 SET TOWER GUYED MAST 32 METER NILAI KONTRAK 1.065.900.000,00 (20%) INV- DSM-21-00104 213.180.00
0(80%) INV- DSM-21-00154 852.720.00
043 19C / SP / LOG / V / 2021 19- May- 21 PT. SUPREME POWER PENGADAAN KABEL NYY 3 X 1,5MM SUPREME NILAI KONTRAK 352.275.000,00 352.275.00
0TAHAP I 44 19B / SP / LOG / V / 2021 19- May- 21 PT. FIXCO KARYA NUSANTAR A PENGADAAN 550 UNIT KUNCI GEMBOK BRC NILAI KONTRAK 22.550.165,00 PELUNASAN 100% 22.550.16
545 20C / SP / LOG / V / 2021 20- May- 21 CV. METROPOLI TAN TEKNOLOGI PENGADAAN 111 UNIT PANEL DISTRIBUSI NILAI KONTRAK 53.113.500,00 (100%) 53.113.50 035/INV/VII/MT /2021 0 46 20D / SP / LOG / V / 2021 20- May- 21 CV. MITRA INOVASI TEKNIK PENGADAAN 112 UNIT PANEL DISTRIBUSI NILAI KONTRAK 53.592.000,00 (100%) 32/INV- MIT/VIII/2021 53.592.00
047 20A / SP / LOG / V / 2021 20- May- 21 CV. HARATU UTAMA PENGADAAN 223 UNIT BAK KONTROL NILAI KONTRAK 114.064.500,00 (100%) 11- INV-HU-21 114.064.50
048 21A / SP / LOG / V / 2021 21- May- 21 CV. WIJAYA LIGHTNING PROTECTIO N PENGADAAN 223 BUAH PHOTOCELL 6A DAN 223 BATANG SPLITZEN 3/4" X 30CM NILAI KONTRAK 50.899.750,00 PELUNASAN 100% 50.899.75
049 21D / SP / LOG / V / 2021 21- May- 21 PT. GLOBAL TWIN STAR PENGADAAN SEMEN SANKOSHA - 1000 SAK NILAI KONTRAK 412.500.000,00 (20%) 033/JUN/21/IN V-GTS 82.500.00
0(80%) 040/JUN/21/IN V-GTS 330.000.000 50 21C / SP / LOG / V / 2021 21- May- 21 PT. SANKOSHA INDONESIA PENGADAAN 223 UNIT SPAK GAP/ARRESTER NILAI KONTRAK 91.987.500,00 (TAHAP I) 171/SAN/EXP/ 21 50.737.50
0(TAHAP II) 176/SAN/EXP/ 21 41.250.00
051 21B / SP / LOG / V / 2021 21- May- 21 PT. MITRA AGUNG TEKINDO PENGADAAN 772 UNIT LAMPU SOROT NILAI KONTRAK 71.452.537,20 (100%) 2105- 0161 71.452.5
3752 24A / SP / LOG / V / 2021 24- May- 21 CV. BIRU KARYA PRATAMA PENGADAAN 123 SET BRACKET NILAI KONTRAK 432.960.000,00 (20%) BKP- 0160/INV/IV/20 21 86.592.00
0(80%) BKP- 0171/INV/VII/2 021 346.368.000 53 24B / SP / LOG / V / 2021 24- May- 21 CV. MITRA INOVASI TEKNIK PENGADAAN 100 SET BRACKET NILAI KONTRAK 352.000.000,00 DP 20% 70.400.000 (80%) 44/INV- MIT/VIII/2021 281.600.00
054 24D / SP / LOG / V / 2021 24- May- 21 PT. BERALL INDONESIA MAJU PENGADAAN 772 UNIT GEMBOK BAK KONTROL NILAI KONTRAK 101.904.000,00 (20%) 092/INV- BERALL/VI/20 21 20.380.80
0(80%) 0111/INV- BERALL/VIII/2 021 81.523.20
055 24E / SP / LOG / V / 2021 24- May- 21 PT. SUTRAKAB EL INTIMANDIR I PENGADAAN KABEL NYA 50MM DAN 70MM NILAI KONTRAK 1.401.745.999,50 (20%) 280.349.20 0015/INV- MKT/SKI/VII/2 021 0 (80%) 0328/INV- MKT/SKI/VIII/2 021 1.121.396.80
056 24C / SP / LOG / V / 2021 24- May- 21 PT. MATHAR TELEKOMU NIKASI INDONESIA PENGADAAN 50 BATANG BUSBAR TEMBAGA KECIL NILAI KONTRAK 5.775.000,00 (100%) 042/MTI/INV/V/ 2021 5.775.00
057 25A / SP / LOG / V / 2021 25- May- 21 PT. BERALL INDONESIA MAJU PENGADAAN 772 BUAH KLEM LAMPU NILAI KONTRAK 8.492.000,00 (100%) 089/INV- BERALL/V/202 1 8.492.00
058 27A / SP / LOG / V / 2021 27- May- 21 TOKO MANDALA 3M PENGADAAN ISOLASI NITTO DAN SCOTCH 3M - 350 NILAI KONTRAK -
-PELUNASAN 100% 23.800.000,00 23.800.00
059 31C / SP / LOG / V / 2021 31- May- 21 PT. MATHAR TELEKOMU NIKASI INDONESIA PENGADAAN 499 BATANG BUSBAR TEMBAGA KECIL DAN ISOLATOR SM- 35 NILAI KONTRAK 72.490.440,00 (20%) 043/MTI/INV/VI /2021 14.498.08
8(80%) 046/MTI/INV/VI /2021 57.992.35
260 09A / SP / LOG / VI / 2021 3-Jun- 21 PT. PADINA BARAYA JAYA PENGADAAN 110 SET TOWER GUYED MAST 32 METER NILAI KONTRAK 3.085.500.000,00 (50%) 301/INV/PBJ- SEI/VI/2021 1.542.750.00
0(50%) 306/INV/PBJ- SEI/VII/2021 1.542.750.00
061 08A / SP / LOG / VI / 2021 8-Jun- 21 PT. PADINA BARAYA JAYA PENGADAAN 110 SET PAGAR BRC, TIANG, DAN PINTU PAGAR NILAI KONTRAK 4.891.425.000,00 (50%) 300/INV/PBJ- SEI/VI/2021 2.445.712.50
0(50%) 311/INV/PBJ- SEI/IX/2021 4.891.425.000 62 10B / SP / LOG / VI / 2021 10- Jun-21 PT. MATHAR TELEKOMU NIKASI INDONESIA PENGADAAN 223 SET CABLE TRAY DAN ACCESSORIES NILAI KONTRAK 728.787.771,80 (20%) 045/MTI/INV/VI /2021 145.757.55
4(80%) 082/MTI/INV/IX /2021 583.030.21
763 10A / SP / LOG / VI / 2021 10- Jun-21 TOKO MANDALA 3M PENGADAAN ISOLASI NITTO DAN SCOTCH 3M - 200 NILAI KONTRAK -
-64 11A / SP / LOG / VI / 2021 11- Jun-21 PT. MATHAR TELEKOMU NIKASI INDONESIA PENGADAAN 223 SET (BUSBAR TEMBAGA, BUSBAR ALUMINIUM, DAN BC ROD 3/4" X 3 M) NILAI KONTRAK 1.831.596.473,30 (35%) 046/MTI/INV/VI /2021 641.058.76
6(65%) 059/MTI/INV/VI I/2021 1.190.537.70
865 14C / SP / LOG / VI / 2021 14- Jun-21 PT. MATHAR TELEKOMU NIKASI INDONESIA PENGADAAN BUSBAR TEMBAGA KECIL DAN ISOLATOR SM-35 NILAI KONTRAK 26.071.955,80 PELUNASAN 100% 26.071.95
666 15A / SPERJ / LOG / VI / 2021 15- Jun-21 PT. GLOBAL CONTROMA TION INDONESIA PENGADAAN KABEL BC 50MM NILAI KONTRAK 637.780.000,00 PELUNASAN 100% 637.780.00
067 18B / SP / LOG / VI / 2021 18- Jun-21 CV. WIJAYA LIGHTNING PROTECTIO N PENGADAAN 186 BUAH PHOTOCELL 6A DAN SPLITZEN 3/4" NILAI KONTRAK 42.454.500,00 PELUNASAN 42.454.50
068 18C / SP / LOG / VI / 2021 18- Jun-21 PT. MATHAR TELEKOMU NIKASI INDONESIA PENGADAAN BUSBAR ALUMINIUM DAN BC ROD 3/4" X 3 METER NILAI KONTRAK 739.796.362,80 DP 35% 258.928.72
7PELUNASAN 65% 480.867.636 69 18A / SP / LOG / VI / 2021 18- Jun-21 PT. BERALL INDONESIA MAJU PENGADAAN 186 UNIT GEMBOK BAK KONTROL NILAI KONTRAK 24.552.000,00 1 24.552.00
070 22A / SP / LOG / VI / 2021 22- Jun-21 PT. RIASARANA ELECTRIND O PENGADAAN 1.150 PAK CABLE TIES UV RESISTANT 150MM NILAI KONTRAK 16.445.000,00 16.445.00
01 71 23A / SP / LOG / VI / 2021 23- Jun-21 CV. BUANA JAYA TEKNIK PENGADAAN BENTONITE 808 SAK NILAI KONTRAK 87.991.200,00 DP 20% 15.998.40
0PELUNASAN 63.993.600 72 28A / SPERJ / LOG / VI / 2021 28- Jun-21 PT. HALARAG BAJA UTAMA PENGADAAN 113 SET PAGAR BRC, TIANG, DAN PINTU PAGAR NILAI KONTRAK 5.282.781.075,00 DP 20% 1.056.556.21
5PELUNASAN 80% 4.226.224.86
073 29A / SPERJ / LOG / VI / 2021 29- Jun-21 PT. GLOBAL CONTROMA TION INDONESIA PENGADAAN 184 LEMBAR COPPER PLATE NILAI KONTRAK 1.124.028.400,00 DP 20% 224.805.68
0PELUNASAN 80% 899.222.72
074 01A / SP / LOG / VII / 2021 1-Jul-
21PT. GLOBAL CONTROMA TION INDONESIA PENGADAAN KABEL BC 50MM NILAI KONTRAK 5.005.000,00 PELUNASAN 100% 5.005.00
075 07D / SP / LOG / VII / 2021 7-Jul-
21CV. EXECOMDI GITAL PRINTING PENGADAAN PLAT NAME "SITE" 2 LEMBAR NILAI KONTRAK 330.000,00 PELUNASAN 330.00
076 07A / SP / LOG / VII / 2021 7-Jul-
21PT. TIRTA JAYA PRIMAKARS A PENGADAAN ARRESTER 2 POLE PANEL NILAI KONTRAK 2.948.000,00 PELUNASAN 2.948.00
077 07B / SP / LOG / VII / 2021 7-Jul-
21PT. JACK ANUGERAH INDONESIA PENGADAAN 2 ROLL ROLL FLEXIBLE CONDUIT 3/4" NILAI KONTRAK 946.000,00 PELUNASAN 860.00
078 07E / SP / LOG / VII / 201 7-Jul-
21CV. WIJAYA LIGHTNING PROTECTIO N PENGADAAN 2 BATANG SPLITZEN 3/4" X 30CM DAN SCOEN CU-AL NILAI KONTRAK 1.194.710,00 PELUNASAN 100% 1.194.7
1079 07C / SP / LOG / VII / 201 7-Jul-
21PT. MATHAR TELEKOMU NIKASI INDONESIA PENGADAAN BUSBAR TEMBAGA DAN ISOLATOR SM- 35 NILAI KONTRAK 1.397.869,00 PELUNASAN 100% 1.397.86
980 07A / SP / LOG / VII / 2021 7-Jul-
21CV. HARATU UTAMA PENGADAAN 2 UNIT BAK KONTROL NILAI KONTRAK 1.023.000,00 PELUNASAN 100% 1.023.00
081 07A / SP / LOG / VII / 2021 7-Jul-
21PT. SUTRAKAB EL INTIMANDIR I PENGADAAN KABEL NYA 50MM DAN 70MM NILAI KONTRAK 22.657.690,00 PELUNASAN 100% 22.657.69
082 07F / SP / LOG / VII / 2021 7-Jul-
21PT. MATHAR TELEKOMU NIKASI INDONESIA PENGADAAN 2 SET CABLE TRAY DAN ACCESSORIES FOR SST TOWER NILAI KONTRAK 15.260.234,00 PELUNASAN 100% 15.260.23
483 09A / SP / LOG / VII / 2021 9-Jul-
21CV. BIRU KARYA PRATAMA PENGADAAN 50 SET TOWER GUYED MAST 32 METER NILAI KONTRAK 1.402.500.000,00 DP 20% 280.500.000 PELUNASAN 80% 1.122.000.00
084 09B / SP / LOG / VII / 2021 9-Jul-
21CV. EXECOMDI GITAL PRINTING PENGADAAN PLAT NAME "SITE" 294 LEMBAR NILAI KONTRAK 48.510.000,00 PELUNASAN 100% 48.510.00
085 09B / SP / LOG / VII / 2021 9-Jul-
21PT. PUTRA LEBRA PERKASA PENGADAAN PLAT NAME "SITE" 216 LEMBAR NILAI KONTRAK 35.640.000,00 PELUNASAN 35.640.000 86 13B / SP / LOG / VII / 2021 13-Jul-
21CV. EXECOMDI GITAL PENGADAAN PLAT NAME "KOMINFO" 2 LEMBAR NILAI KONTRAK 2.178.000,00 PRINTING PELUNASAN 2.178.00
087 13A / SPERJ / LOG / VII / 2021 13-Jul-
21PT. DUTA SOLUSI METALINDO PENGADAAN 50 SET TOWER GUYED MAST 32 METER NILAI KONTRAK 1.402.500.000,00 DP 20% 280.500.000 PELUNASAN 80% 1.122.000.00
088 13B / SPERJ / LOG / VII / 2021 13-Jul-
21CV. BIRU KARYA PRATAMA PENGADAAN 50 SET TOWER GUYED MAST 32 METER NILAI KONTRAK 1.402.500.000,00 DP20% 280.500.000 PELUNASAN 80% 1.122.000.00
089 15L / SP / LOG / VII / 2021 15-Jul-
21TOKO MANDALA 3M PENGADAAN ISOLASI NITTO DAN SCOTCH 3M - 222+184 NILAI KONTRAK 30.368.800,00 30.368.800 PELUNASAN 90 15H / SP / LOG / VII / 2021 15-Jul-
21PT. BERALL INDONESIA MAJU PENGADAAN SCOEN 50-8MM, DAN 70- 8MM STAINLESS NILAI KONTRAK 35.416.700,00 PELUNASAN 100% 35.416.70
091 15E / SP / LOG / VII / 2021 15-Jul-
21PT. SANKOSHA INDONESIA PENGADAAN 186 UNIT SPAK GAP/ARRESTER NILAI KONTRAK 76.725.000,00 TAHAP I 41.250.00
0TAHAP II 35.475.00
092 15G / SP / LOG / VII / 2021 15-Jul-
21CV. MITRA INOVASI TEKNIK PENGADAAN CLAMP DAN PANEL NILAI KONTRAK 255.723.600,00 DP 20% 51.144.7
20PELUNASAN 80% 204.578.88
093 15I / SP / LOG / VII / 2021 15-Jul-
21PT. TIRTA JAYA PRIMAKARS A PENGADAAN ARRESTER 184 2 POLE PANEL NILAI KONTRAK 271.216.000,00 PELUNASAN 100% 271.216.00
094 15B / SP / LOG / VII / 2021 15-Jul-
21PT. JACK ANUGERAH INDONESIA PENGADAAN 184 ROLL FLEXIBLE CONDUIT 3/4" NILAI KONTRAK 82.984.000,00 PELUNASAN 75.440.00
095 15C / SP / LOG / VII / 2021 15-Jul-
21CV. WIJAYA LIGHTNING PROTECTIO N PENGADAAN 184 BATANG SPLITZEN 3/4" X 100CM DAN SCOEN CU-AL NILAI KONTRAK 114.973.320,00 PELUNASAN 100% 114.973.32
096 15A / SP / LOG / VII / 2021 15-Jul-
21PT. MATHAR TELEKOMU NIKASI INDONESIA PENGADAAN BUSBAR TEMBAGA, BUSABAR ALUMINIUM, SOLATOR, DAN BUSBAR KECIL NILAI KONTRAK 154.902.209,00 DP 35% 54.215.7
73PELUNASAN 65% 100.686.43
697 15F / SP / LOG / VII / 2021 15-Jul-
21PT. GLOBAL TWIN STAR PENGADAAN SEMEN SANKOSHA - 1000 SAK NILAI KONTRAK 412.500.000,00 DP 20% 82.500.00
0PELUNASAN 80% 330.000.000 98 15D / SP / LOG / VII / 2021 15-Jul-
21CV. HARATU UTAMA PENGADAAN 184 UNIT BAK KONTROL NILAI KONTRAK 94.116.000,00 PELUNASAN 100% 94.116.00
099 15K / SP / LOG / VII / 2021 15-Jul-
21PT. SUTRAKAB EL INTIMANDIR I PENGADAAN KABEL NYA 50MM DAN 70MM NILAI KONTRAK 2.169.102.179,20 DP 20% 433.820.43
6PELUNASAN 80% 1.735.281.74
3100 16B / SP / LOG / VII / 2021 16-Jul-
21PT. SUPREME POWER PENGADAAN KABEL NYY 3 X 1,5MM SUPREME NILAI KONTRAK 300.115.200,00 PELUNASAN 100% 300.115.20
0101 16C / SP / LOG / VII / 2021 16-Jul-
21PT. MITRA AGUNG TEKINDO PENGADAAN 184 UNIT LAMPU TAMAN NILAI KONTRAK 94.116.000,00 DP 18.823.20
0PELUNASAN 75.292.80
0102 21A / SP / LOG / VII / 2021 21-Jul-
21CV. MITRA INOVASI TEKNIK PENGADAAN 4 SET BRACKET NILAI KONTRAK 1.370.820.000,00 DP 274.164.00
0PELUNASAN 1.096.656.000 103 22A / SP / LOG / VII / 2021 22-Jul-
21PT. FIXCO KARYA NUSANTAR A PENGADAAN 409 UNIT KUNCI GEMBOK BRC NILAI KONTRAK 17.791.500,10 PELUNASAN 17.791.5
00104 23B / SP / LOG / VII / 2021 23-Jul-
21PT. SUTRAKAB EL INTIMANDIR I PENGADAAN KABEL BC 50MM NILAI KONTRAK 518.144.000,00 DP 103.628.80
0PELUNASAN 414.515.20
0105 23A / SP / LOG / VII / 2021 23-Jul-
21PT. MATHAR TELEKOMU NIKASI INDONESIA PENGADAAN 184 SET CABLE TRAY FOR SST NILAI KONTRAK 1.766.166.688,00 DP 353.233.33
8PELUNASAN 1.412.933.35
0106 23C / SP / LOG / VII / 2021 23-Jul-
21CV. BIRU KARYA PRATAMA PENGADAAN 772 SET MOUNTING CCTV NILAI KONTRAK 392.755.000,00 DP 20% 78.551.00
0PELUNASAN 80% 314.204.00
0107 26A / SPERJ / LOG / VII / 2021 26-Jul-
21PT. HALARAG BAJA UTAMA PENGADAAN 130 SET PAGAR BRC, TIANG, DAN PINTU PAGAR NILAI KONTRAK 6.830.788.250,00 DP 20% 1.366.157.65
0TAHAP I 2.732.315.30
0TAHAP II 2.732.315.30
0108 29A / SP / LOG / VII / 2021 29-Jul-
21PT. SUTRAKAB EL INTIMANDIR I PENGADAAN KABEL NYA 70MM NILAI KONTRAK 4.256.554,50 PELUNASAN 100% 4.256.55
5109 29B / SP / LOG / VII / 2021 29-Jul- 21 CV. TIGA BERKAH SELARAS PENGADAAN PLAT NAME "KOMINFO DN SITE" 184 LEMBAR NILAI KONTRAK 445.401.000,00 PELUNASAN 404.910.000 110 29C / SP / LOG / VII / 2021 29-Jul- 21 CV. BIRU KARYA PRATAMA PENGADAAN 186 SET MOUNTING CCTV NILAI KONTRAK 170.124.900,00 DP 34.024.98
0PELUNASAN 136.099.92
0111 30C / SP / LOG / VII / 2021 30-Jul-
21CV. EXECOMDI GITAL PRINTING PENGADAAN PLAT NAME "KOMINFO"450 LEMBAR NILAI KONTRAK 490.050.000,00 TAHAP I 32.670.00
0TAHAP II 65.340.000 TAHAP III 392.040.000 112 30B / SP / LOG / VII / 2021 30-Jul-
21CV. TIGA BERKAH SELARAS PENGADAAN PLAT NAME "KOMINFO"97 LEMBAR NILAI KONTRAK 105.633.000,00 PELUNASAN 96.030.000 113 04A / SPERJ / LOG / VIII / 2021 4-Aug-
21PT. PADINA BARAYA JAYA PENGADAAN 56 SET PAGAR BRC, TIANG, DAN PINTU PAGAR NILAI KONTRAK 2.903.454.400,00 DP 50% 1.451.727.20
0PELUNASAN 50% 1.451.727.20
0114 05A / SP / LOG / VIII / 2021 5-Aug-
21PT. PADINA BARAYA JAYA PENGADAAN 320 BATANG TIANG PAGAR BRC NILAI KONTRAK 92.576.000,00 PELUNASAN 100% 92.576.00
0115 12A / SP / LOG / VIII / 2021 12- Aug-
21PT. PUTRA LEBRA PERKASA PENGADAAN PLAT NAME "SITE" 41 LEMBAR + PLAT NAME "KOMINFO" 223 LEMBAR NILAI KONTRAK 62.040.000,00 DP 12.408.00
0PELUNASAN 49.632.00
0116 20A / SP / LOG / VIII / 2021 20- Aug-
21CV. BIRU KARYA PRATAMA PENGADAAN 186 BATANG MOUNTING PLANG NILAI KONTRAK 109.461.000,00 DP 20% 21.892.20
0PELUNASAN 80% 87.568.80
0117 26B / SP / LOG / VIII / 2021 26- Aug-
21PT. PUTRA LEBRA PERKASA PENGADAAN PLAT NAME "SITE" 57 LEMBAR NILAI KONTRAK 9.405.000,00 PELUNASAN 9.405.00 0 118 14A / SP / LOG / IX / 2021 14- Sep-
21PT. MATHAR TELEKOMU NIKASI INDONESIA PENGADAAN LENGAN LAMPU NILAI KONTRAK 115.368.000,00 DP 20% 23.073.60
0PELUNASAN 80% 92.294.40
0119 15A / SP / LOG / IX / 2021 15- Sep-
21CV. MITRA INOVASI TEKNIK PENGADAAN 2 UNIT PANEL DISTRIBUSI NILAI KONTRAK 2.379.300,00 PELUNASAN 100% 2.379.30
0120 17A / SP / LOG / IX / 2021 17- Sep-
21PT. SUTRAKAB EL INTIMANDIR I PENGADAAN KABEL BC 50MM NILAI KONTRAK 5.632.000,00 PELUNASAN 5.632.00
0121 21B / SP / LOG / IX / 2021 21- Sep-
21CV. TIGA BERKAH SELARAS PENGADAAN PLAT NAME "SITE" 11 LEMBAR NILAI KONTRAK 1.815.000,00 PELUNASAN 1.650.00
0122 15A / SP / LOG / XI / 2021 15- Nov-
21CV. TIGA BERKAH SELARAS PENGADAAN PLAT NAME "SITE" 6 LEMBAR NILAI KONTRAK 990.000,00 PELUNASAN 900.00
0123 31C/SP/LOG/X II/2021 31- Dec-
21PT ARDHICON JAYA PERSADA KATODIC PROTECTION TOWER GM 32 m - 3 SET NILAI KONTRAK 146.135.000,00 DP 29.227.00
0PELUNASAN 116.908.00
0124 06A / SP / LOG / I / 2022 28- Jan-22 PT. SANKOSHA INDONESIA PENGADAAN 11 SPAK GAP/ARRESTER NILAI KONTRAK 4.125.000,00 PELUNASAN 4.125.00
0125 LANGSUNG CV. SINAR TERANG PENGADAAN BAUD M8X20 DAN M8 X 100 NILAI KONTRAK 3.623.400,00 PELUNASAN 3.294.00
0126 LANGSUNG CV. BIRU KARYA PRATAMA PENGADAAN 1 SET BRACKET NILAI KONTRAK 3.520.000,00 PELUNASAN 3.520.00
0Total 141.386.486.296,7 0
Untuk pengadaan jasa Pengiriman dan Instalasi adalah sebagai berikut: Untuk jasa konsultansi ada 3 perusahaan Yang dimaksud Pengiriman: pengiriman barang dari Gudang PT SEI di Bandung atau Gudang Lintas Arta di Jakarta, maupun Gudang Mitra PT SEI yang dikirimkan ke lokasi site. Yang dimaksud Instalasi yaitu membuat pondasi pagar, memasang pagar, tiang pagar, pintu pagar, membuat pondasi tower, memasang tower, membuat pondasi untuk power, memasang power, membuat pondasi VSAT dan dudukannya (bukan termasuk memasang VSAT).
- Bahwa Pekerjaan konsultansi adalah:
- Pekerjaan untuk validasai dan desain pondasi (untuk PT. SARMAG KONSULTAN NUSANTARA)
- Pekerjaan untuk analisis tower (kekuatan, pondasi) (PT. SARMAG KONSULTAN NUSANTARA)
- Pekerjaan pembuatan survey melalui system desktop sebelum
pekerjaan dimulai (Skymap Global).
Cara untuk pengadaan konsultansi adalah:
Untuk PT. SARMAG KONSULTAN NUSANTARA saksi menghubungi PT. SARMAG KONSULTAN NUSANTARA, selanjutnya PT SEI meminta PT. SARMAG KONSULTAN NUSANTARA untuk memasukkan penawaran harga untuk pekerjaan tersebut, selanjutnya dilakukan negosiasi dan disepakati harga selanjutnya PT SEI menandatangi perjanjian/kontrak PT. SARMAG KONSULTAN NUSANTARA.Untuk SKYMAP GLOBAL, awalnya saksi dikenalkan oleh Dirut PT SEI (sdr Bambang Iswanto) kepada Pak Andre (saksi tidak tahu apa jabatannya), selanjutnya sdr Andre melakukan presentasi dihadapan jajaran PT SEI untuk mempresentasikan system software untuk desktop survey, selanjutnya karena PT SEI merasa memerlukan system tersebut, selanjutnya saksi meminta pak Andre untuk memasukkan penawaran harga, selanjutnya saksi melakukan negosiasi harga dengan tidak menggunakan pedoman/acuan harga mengingat jasa konsultansi susah untuk di buatkan standar harganya, setelah terjadi kesepakatan harga kemudian saksi membuatkan Purchasing Order.
- Bahwa cara melakukan negosiasi harga adalah berdasarkan patokan / harga perkiraan sendiri yang saksi susun untuk tower guyed mast 32, sedangkan untuk selain guyed mast yaitu tower SST adalah harga perkiraan sendiri secara lot/total (tidak ada rincian), dari harga perkiraan sendiri tersebut kemudian saksi melakukan evaluasi harga apakah harga yang ditawarkan oleh calon penyedia melebihi atau tidak dari harga perkiraan sendiri, apabila penawaran dari calon penyedia masih dibawah harga perkiraan sendiri maka selanjutnya bagian logistic membuat memo dari Manager pengadaan kepada Direktur Utama, selanjutnya Direktur Utama mengeluarkan memo jawaban untuk menyetuji atau tidak, apabila menyetujui maka lanjut untuk diadakan kontrak Kerjasama, apabila direktur utama tidak menyetujui maka prosesnya dapat mengulang negosiasi atau mencari kandidat lain.
- Bahwa project ini membutuhkan pelaksana/tim instalasi yang banyak, PT SEI membuka siapa saja yang mempunyai kemampuan untuk bergabung menjadi subkon dengan kriteria yaitu pengalaman/reputasi dalam mengerjakan tower, harga yang ditawarkan masih dibawah HPS PT Surya Energi Indotama, ketersediaan tenaga dari calon penyedia.
- Bahwa dalam penetapan penyedia PT Surya Energi Indotama tidak mendapatkan arahan dari BAKTI maupun pihak lain.
- Bahwa PT Waradana Yusa Abadi merupakan rekanan lama PT Surya Energi Indotama, Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi yang mengetahui bahwa PT SEI merupakan konsorsium pemenang proyek BTS 4G BAKTI mendatangi saksi dan Direktur Utama PT SEI (sdr Bambang Iswanto) untuk menyampaikan ketertarikan/minat untuk menjadi sub kontraktor dari PT SEI, selanjutnya saksi meminta sdr Steven Setiawan untuk memasukkan penawaran, selanjutnya PT SEI melalui Manager Pengadaan sdr Agung Budi Satriyo membuat surat Permintaan Harga Nomor:01G/SPPH/LOG/III/2021 tanggal 10 Maret 2021, atas surat PT SEI tersebut PT Waradana Yusa Abadi membalasnya melalui surat Nomor: 062/SEI/WAY/SPH/III/21 tanggal 17 Maret 2021 perihal Surat Penawaran, dengan harga sebagai berikut: Selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2021 saksi dan sdr Agung melakukan negosiasi dengan sdr Steven Setiawan dengan kesepakatan bahwa tidak ada pekerjaan survey sitac, dan untuk pengiriman dan instalasi seharga Rp. 364.630.000,- per site.
No Propinsi Kabupaten Survey Sitac Pengiriman dan
Instalasi1 Papua Barat Raja Ampat Rp. 35.000.000 Rp. 385.000.000 2 Papua Barat Teluk Wondama
Rp. 35.000.000
Rp. 385.000.0003 Papu Nabire Rp. 35.000.000 Rp. 385.000.000 Selanjutnya dilakukan perjanjian/kontrak antara PT SEI dengan PT Waradana Yusa Abadi pada tanggal 1 April 2021 dengan lingkup pekerjaan Pengiriman dan Pemasangan Peralatan Power dan Tower BTS 4G BAKTI Kominfo Provinis Papua dan Papua Barat di 157 lokasi dengan harga Rp. 62.975.055.000,-, selanjutnya dilakukan 2 kali amandemen kontrak payung dan 5 kali amandemen Surat Pemesanan Jasa, sehingga menjadi 72 site dengan nilai total Rp. 32.752.409.000,-
- Bahwa awal mulanya sekitar bulan Oktober 2021 sdr Feni selaku Man- ager Proyek dan Purnajual meminta kepada saksi untuk mencarikan tim percepatan instalasi, kemudian saksi menawarkan kepada sdr Feni untuk memakai Jasa dari PT Swara Utama Global, PT Elvira Satu Nusa, PT Harkindo, PT Ecompalindo, selanjutnya keempat perusahaan tersebut dipilih oleh sdr Feni untuk melakukan pekerjaan percepatan, selanjutnya nawaran, selanjutnya saksi melakukan negosiasi harga, setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian PT Surya Energi Indotama melakukan kontrak, dengan keempat persuahaan tersebut. Untuk lokasi dari keem- pat perusahaan tersebut sebelumnya merupakan lokasi yang sudah ada di kontrak antara PT SEI dengan PT Jasa Tirta Enginering, oleh karena PT Jasa Tirta Enginering tidak dapat memenuhi target maka site tersebut dilakukan take over dengan PT SEI sehingga oleh PT SEI dialihkan ke empat perusahaan tersebut, setelah PT SEI berkontrak dengan keempat perusaahan tersebut, PT Jasa Tirta Enginering keberatan, sehingga pada akhirnya keempat perusahaan tersebut berkontrak dengan PT Jasa Tirta Enginering, selanjutnya untuk pembayaran PT SEI mengeluarkan Down Payment (uang muka) sebesar 20% kepada keempat perusahaan terse- but, sedangkan sisanya sebesar 80% dibayarkan oleh PT Jasa Tirta En- ginering;
- Bahwa sepengetahuan saksi maupun dari PT Surya Energi Indotama tidak pernah melakukan permintaan fee/imbal balik dari Penyedia yang ditetapkan oleh PT Surya Energi Indotama sebagai pelaksana (subkon) pekerjaan tower dan instalasi untuk proyek BTS 4G Kominfo tahun 2021- 2022;
- Bahwa pekerjaan jasa pengiriman dan instalasi tersebut sudah termasuk pekerjaan Survey dan ada yang memerlukan SITAC dan ada juga yang tidak memerlukan SITAC;
Survey adalah melihat kondisi lapangan yang siap dibangun, akses jalan pengiriman.
SITAC adalah terkait pengurusan ijin pemilik lahan/surat hibah tanah, pengurusan ijin warga sekitar lokasi, submit laporan untuk Ready for Construction, pengurusan IMB, retribusi IMB sampai dengan IMB rilis.
- Bahwa harga Perkiraan Sendiri yang saksi jadikan acuan dalam pemilihan calon penyedia teridiri dari:
Harga perkiraan sendiri untuk pengiriman dan instalasi/pemasangan power dan tower adalah sebagai berikut:NO DESKRIPSI HARGA HPS LOKASI JUMLAH 1 HPS Untuk Pemasangan Tower Guyed Mast 32M 374.355.
574,161613 603.835.541.116,
852 HPS untuk Pemasangan Tower SST 32 LIGHT 540.750.
000,0046 24.874.500.000,
003 HPS untuk Pemasangan Tower SST 32 MEDIUM 555.384.
375,003 1.666.153.125,
004 HPS untuk Pemasangan Tower SST 42 LIGHT 593.625.
000,0051 30.274.875.000,
005 HPS untuk Pemasangan Tower SST 42 MEDIUM 608.618.
182,002 1.217.236.364,
006 HPS untuk Pemasangan Tower SST 42 HEAVY 629.288.
053,001 629.288.053,
007 HPS untuk Pemasangan Tower SST 52 LIGHT 676.830.
000,0024 16.243.920.000,
008 HPS untuk Pemasangan Tower SST 52 MEDIUM 687.900.
000,0014 9.630.600.000,
009 HPS untuk Pemasangan Tower SST 52 HEAVY 739.445.
290,000 - 10 HPS untuk Pemasangan Tower SST 62 LIGHT 819.630.
000,0016 13.114.080.000,
0011 HPS untuk Pemasangan Tower SST 62 MEDIUM 811.125.
000,006 4.866.750.000,
0012 HPS untuk Pemasangan Tower SST 62 HEAVY 999.505.
650,000 - 13 HPS untuk Pemasangan Tower SST 72 LIGHT 1.000.405.0
00,0012 12.004.860.000,
0014 HPS untuk Pemasangan Tower SST 72 MEDIUM 1.184.849.4
00,008 9.478.795.200,
0015 HPS untuk Pemasangan Tower SST 72 HEAVY 1.523.302.2
00,003 4.569.906.600,
00Jumlah Keseluruhan 1799 732.406.505.458,85 Untuk rincian HPS Untuk Pemasangan Tower Guyed Mast 32M adalah sebegai berikut:HARGA PERKIRAAN SENDIRI melakukan negosiasi hanya HPS secara total tidak ada rinciannya, untuk rinciannya yang lebih mengetahui adalah dari bagian Marketing (sdr Muamar Fahri).
Harga perkiraan sendiri untuk pengadaan material adalah sebagaimana Daftar Permintaan Barang/Jasa yang saksi terima dari bagian Manager Management Project dan Purnajual (sdr Feni Khairulfani) sebagai berikut: Kode DPB = Daftar Permintaan Barang, DPJ = Daftar Permintaan Jasa (958 site (1A dan 1B)
Total HPS untuk material berdasarkan DPB adalah sebesar Rp132.190.898.163, dan HPS untuk Jasa berdasarkan DPJ adalah sebesar Rp425.402.075.345,-
- Bahwa Saksi tidak pernah melakukan konsultasi maupun koordinasi den- gan anggota konsorsium dari Huawei dan Lintas Arta terkait dengan pemilihan penyedia (subkon), saksi koordinasi dengan Lintas Arta terkait jadwal pengambilan barang Power (modul surya, Bateri, dudukan modul surya, cabinet baterai, panel control) dan special mounting untuk dudukan VSAT, cara koordinasi adalah saksi membuatkan surat kuasa pengambilan barang dari PT SEI ke subkon, selanjutnya Subkon mengambil barang di Gudang Lintas Arta dengan membawa surat kuasa tersebut, dan staf saksi akan mengabari staf Lintas Arta untuk pengambi- lan barang tersebut.
- Bahwa saksi ikut dalam penyusunan Bill of Quantity untuk pekerjaan yang menjadi tanggung jawab PT. SEI, yaitu pengadaan tower dan pe- masangang/instalasi tower Bersama-sama dengan Logistik, Marketing (sdr Muamar Fahri), Project (Feni Khariulfani), Keuangan (Deni Benhard), Enginering (Erik), dan Direktur Utama (Bambang Iswanto).
Adapun BoQnya adalah sebagai berikut:
Harga dasar merupakan harga hasil dari permintaan referensi dari Calon Mitra ( subkon) PT Surya Energi Indotama Harga dasar dari referensi kemudian PT SEI Menyusun harga penawaran dengan mempertimbangkan profit, dll (untuk detailnya yang mengetahui adalah bagian Marketing yaitu sdr Muamar Fahri), Adapun harga penawaran tersebut adalah sebagai berikut: dengan konsorsium sebagai berikut: Konsorsium ke BAKTI pada saat pelelangan/pengadaan.- Bahwa penentuan perhitungan harga untuk material tower dan pemasan- gan tower dalam penyusunan BoQ tersebut adalah sebagai berikut: Untuk Material Tower adalah: berat tower.
Konfigurasi
TowerService Harga Besi
Per KgBerat Material Material 32 Guyed mast 590.287.764 21.505 4.078 87.700.000 32 Light - SST 772.525.162 21.505 6.217 133.687.050 32 Medium - SST 784.945.591 21.505 6.438 138.457.275 42 Light - SST 858.897.256 21.505 5.772 124.134.675 42 Medium - SST 883.350.541 21.505 7.072 152.093.550 52 Light - SST 995.065.520 21.505 8.224 176.849.400 52 Medium - SST
1.041.088.305
21.505
9.684
208.257.42062 Light - SST 1.229.011.280 21.505 11.615 249.776.100 62 Medium - SST 1.303.269.757 21.505 13.236 284.643.003 62 Heavy - SST 1.430.946.332 21.505 15.712 337.892.100 72 Light - SST 1.533.569.783 21.505 16.854 362.442.150 72 Medium - SST 1.622.158.304 21.505 18.143 390.162.150 72 Heavy - SST 1.797.686.017 21.505 21.281 457.640.400 Sumber referensi pembentukan harga material tower adalah penawaran dari PT Duta Hita Jaya dan PT Danusari Mitra Sejahtera
Dalam memperoleh penawaran harga dari PT Duta Hita Jaya dan PT Danusari Mitra Sejahtera adalah awalnya saksi mengirimkan tipe tower ke PT Duta Hita Jaya (sdr Dadang) dan kepada PT Danusari Mitra Sejahtera (saksi tidak ingat Namanya), selanjutnya dari PT Duta Hita Jaya dan PT Danusari Mitra Sejahtera mengirimkan surat penawaran harga tersebut diatas. Untuk pembentukan harga pekerjaan pengiriman dan instalasi akan saksi sampaikan pada pemeriksaan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022.
- Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti rapat rapat baik dengan anggota Konsorsium Huawei-Lintas Arta-SEI maupun dengan BAKTI terkait proyek BTS 4G BAKTI.
- Bahwa dalam pembentukan harga/analisa Harga Satuan untuk Jasa Pen- giriman dan Instalasi tersebut sudah memperhitungkan margin keuntun- gan sebesar 15-20%;
- Bahwa pekerjaan PT SEI yang disubkonkan adalah pekerjaan jasa yang berkaitan dengan pengangkutan dan pemasangan, sementara terkait dengan pekerjaan pengadaan barang dilakukan sendiri oleh PT SEI.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang butki yang diperli- hatkan di persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1. 2 (dua) bundel Dokumen Rekap Penerimaan dari Bukti Penerimaan dari Konsorsium Kepada PT. Surya Energi Indotama (SEI); 2. 1 (satu) bundel Dokumen List Vendor (Mitra dan Sub Kontraktor) PT. Surya Energi Indotama (SEI) beserta rekap pembayaran yang diterima mitra dan sub kontraktor.
XXVI 13-142. 22. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei
BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Power 785 Site Tahun 2021; 23. 1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei
BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat Uji Penerimaan Pekerjaan Tower 782 Site Tahun 2021XXVI 22-23 3. 26.1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei
BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Sertifikat Uji Penerimaan Pekerjaan Power 786 Site Tahun 2021; 27.1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei
BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Packing List & Surat Jalan No.001 s/d No.082 Tahun 2021; 28.1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei
BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Packing List & Surat Jalan No.083 s/d No.175 Tahun 2021; 29.1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei
BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Pengadaan Barang Tahun 2021. 30.2 (dua) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei
BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi Pengadaan Jasa Tahun 2021. 31.1 (satu) buah Ordner bertuliskan Kemitraan Lintasarta Huawei Sei
BTS4G-Paket 3 Papua Barat & Papua Bagian Tengah-Barat berisi DPB & DPJ Tahun 2021.XXVI 26 - 31 4. 1. File dari “Data Yudistira.zip, document,7z” Recycle Bin dari Laptop Yudistira sebagai General Manager Logistic PT. SEI; 2. File dari “Data D rar” Documents.rar”, dan Recycle Bin dari Laptop Feni sebagai General Manager Management Project Produksi dan Purna Jual PT. SEI: 3. Hasil Ekstraksi Email [email protected] sebagai General manager Logistic PT. SEI; 4. Hasil Ekstraksi Email [email protected] sebagai General manager Management Project Produksi dan Purna Jual PT. SEI; 5. Final Hasil Export chat Whatsapp Feni sebagai General manager Project dengan Ammar, 2, BambangIswanto; Kemitraan LA-HW-SEI (group); PROYEK BTS 4G BAKTI (Group);warromPaket3_BTS BAKTI;Yudistira AF 5. 1 buah Flash Disk merk Sandisk Cruzer Blade 16 GB warna Merah Hitam no.seri BL220326176Z 1 buah HP merk Samsung Galaxy Note 9 Warna Biru Model Number: SM-N960F Serial Number: RR8KB0H9Q5V IMEI 1:359447096308713 IMEI 2: 359448096308711 berikut SIM CARD dengan Nomor :08112030531 dan 082121458086. AX 6. - File dari “Data Yudistira.zip, document,7z” Recycle Bin dari Laptop Yudistira sebagai General Manager Logistic PT. SEI; AW
NO. NAMA REKANAN NO. SPJ TURUNAN &
TANGGALNILAI SPJ TURUNAN
(AWAL)JUMLAH
SITENILAI SPJ TURUNAN
(AKHIR)JUMLAH
SITE1A 1B 1A 1B 1 PT. ADYAWINSA TELECOMMUCATIO
N & ELECTRICAL24/DU/SEI/IV/2021 TANGGAL 14 APRIL
202122.061.325.000 55 - 22.856.184.320 55 - 2 PT. BANGKIT CIPTA
PERSADA25/DU/SEI/IV/2021 TANGGAL 14 APRIL
20217.621.185.000 19 - 7.923.988.400 19 - 122/DU/SEI/VI/2021
TANGGAL 16 JUNI
202122.061.325.000 - 55 22.263.098.000
-5
53 PT. BINTANG KOMUNIKASI
UTAMA28/DU/SEI/IV/2021 TANGGAL 14 APRIL
202122.143.000.000 61 - 22.358.330.000 61
-031/DU/SEI/IX/2021
TANGGAL 2 SEPTEMBER 20211.095.600.000 3 - 1.468.104.000
4
-129/DU/SEI/VI/2021
TANGGAL 16 JUNI
202115.301.000.000 - 36 15.058.290.000
-3
6226/DU/SEI/X/2021
TANGGAL 22 OKTOBER 20216.833.200.000 - 17 6.489.528.000
-1
64 PT. ELTRAN INDONESIA 128/DU/SEI/VI/2021
TANGGAL 16 JUNI
202148.750.663.819 - 69 50.189.672.160
-6
95 PT. JASA TIRTA
ENERGI23/DU/SEI/IV/2021 TANGGAL 14 APRIL
202117.094.000.000 56 - 17.970.900.000 55
-6 PT. LEN TELEKOMUNIKASI
INDONESIA27/DU/SEI/IV/2021 TANGGAL 14 APRIL
20219.335.040.000 24 - 9.422.025.600 24
-127/DU/SEI/VI/2021
TANGGAL 16 JUNI
202139.718.842.449 - 49 48.437.888.266
-4
97 PT. LINDU PUTRA
UTAMA22/DU/SEI/IV/2021 TANGGAL 14 APRIL
202159.042.912.500 145 - 46.829.209.375 114
-8 PT. KASAB LESTARI
MANUNGGAL125/DU/SEI/VI/2021
TANGGAL 16 JUNI
20211.815.000.000 - 6 1.834.860.000
-
69 PT. MEDIA TELEMATIKA JAYA 124/DU/SEI/VI/2021
TANGGAL 16 JUNI
202112.840.300.000 - 22 13.043.902.000
-2
210 PT. PRASETIA
DWIDHARMA126/DU/SEI/VI/2021
TANGGAL 16 JUNI
202138.839.515.715 - 54 40.259.825.649
-5
411 PT. SYMMETRY CONTRACTING
INDONESIA20/DU/SEI/IV/2021 TANGGAL 14 APRIL
202135.018.555.000 86 - 35.335.955.200 86
-120/DU/SEI/VI/2021
TANGGAL 16 JUNI
20211.628.770.000 - 4 1.643.352.800
-
4030/DU/SEI/IX/2021
TANGGAL 2 SEPTEMBER 202111.462.990.000 28 - 11.091.559.350 27
-225/DU/SEI/X/2021
TANGGAL 22 OKTOBER 20219.416.027.500 - 23 9.863.381.850
-2
412 PT. TELNUSA
INTRAKOM21/DU/SEI/IV/2021 TANGGAL 14 APRIL
202130.946.630.000 76 - 31.227.123.200 76
-121/DU/SEI/VI/2021
TANGGAL 16 JUNI
202127.689.090.000 - 68 11.901.175.975
-2
9029/DU/SEI/IX/2021
TANGGAL 2 SEPTEMBER 2021409.392.500 1 - 410.881.200
1
-13 PT. WARADANA
YUSA ABADI26/DU/SEI/IV/2021 TANGGAL 14 APRIL
202110.830.105.000 27 - 12.108.625.773 27
-123/DU/SEI/VI/2021
TANGGAL 16 JUNI
202118.451.290.000 - 46 20.643.783.255
-4
5TOTAL 470.405.759.48
3581 449 460.631.644.373 549 40
9No Nama Perusahaan Surat Perjanjian Nilai Kontrak (Rp) 1 PT. SARMAG KONSULTAN NUSANTARA 12A/SPMK/LOG/III/2021 TANGGAL 12 MARET 2021 377.
850.0002 SKYMAP GLOBAL 30A/PO/SEI/IV/2021 1.632.
200.0003 PT. SARMAG KONSULTAN NUSANTARA 23A/SPERJ/LOG/VIII/2021
TANGGAL 23 AGUSTUS
2021613.
800.000Total 2.623.850.000 No Item Pekerjaan Unit Harga Satuan Vol Total 1 TECHNICAL SITE DATA COLLECTION-SITE ACCEPTANCE FORM a Site Confirmation and data collection ls 7.500.000
,001 7.500.000,0
0b Technical Site Verification ls 2.000.000
,001 2.000.000,0
0Jumlah 9.500.000,0
02 LANDLOARD NEGOTIATION, CONTRACT SIGN-OFF, PURCHASE OR LEASE PROPERTY a Ijin Warga ls 10.000.000
,001 10.000.000,0
0b Rekomendasi Lurah dan Camat ls 3.000.000
,001 3.000.000,0
0c Penerbitan PKS ls 2.000.000
,001 2.000.000,0
0d Ijin Prinsip Pemda ls 2.000.000
,001 2.000.000,0
0e Proses Rekomendasi Dishub/Kominfo (jika ada) ls 200.000
,001 200.000,0
0f Proses Rekomendasi LANUD (jika ada) ls 500.000
,001 500.000,0
0g IMB ls 10.000.000 1 10.000.000,0 ,00 0 Jumlah 27.700.000,0
03 Pekerjaan Persiapan a Pengukuran dan Bouwplank ls 20.000.000
,001 20.000.000,0
0b Dokumentasi (all Process) ls 2.000.000
,001 2.000.000,0
0Jumlah 22.000.000,0
04 SOIL TEST a Soil Test ls - - - b Desain Pondasi Tower ls - - - c Test Kubus Jumlah 5 TRANSPORT a Transport Pengambilan angkur ls 400.000
,001 400.000,0
0b Sortir Material Tower ls 400.000
,001 400.000,0
0c Transport Pengiriman Tower m3 4.750.000
,0025 118.750.000,0
0d Transport Pengiriman Power System m3 5.500.000
,0010 55.000.000,0
0e Lansir Material Sipil ls 10.000.000
,001 10.000.000,0
0Jumlah 184.550.000,0
06 CME, Site Civil Work, Including Tower Erection, BTS Foundation, fence, mechanical,electrical, access, ect a Site Clearing ls 15.000.000
,001 15.000.000,0
0b Galian Tanah Pondasi m3 300.000
,006 1.800.000,0
0c Pekerjaan Pondasi Tower ( Beton Pondasi K225/Besi KS D16) m3 4.000.000
,006 24.000.000,0
0d Ereksi Tower kg 4.00
0,005000 20.000.000,0
0e Pengecetan Tower kg 4.00
0,005000 20.000.000,0
0f Pekerjaan Sipil Power ls 15.000.000
,001 15.000.000,0
0g Installasi ME ls 10.000.000
,001 10.000.000,0
0h Installasi Pagar Halaman ls 10.000.000
,001 10.000.000,0
0i Instalasi Grounding ls 3.800.000
,001 3.800.000,0
0j Finishing ls 3.500.000
,001 3.500.000,0
0k Name Plate pcs 3.500.000
,001 3.500.000,0
0Jumlah 126.600.000,0
07 RFTI Acceptance, Bakti and LA confirm the accepteance of Tower and CME, and relase acceptance certificate a RFTI Acceptance ls 4.000.000
,001 4.000.000,0
0Jumlah 4.000.000,0
0374.350.000,0
0No. DPB/J No. Nama Barang/Type & Spesifikasi MU Satuan DPB-ENG-2103-
00022
1
BRACKET SUPPORT
IDR
3.800.000,00DPB-ENG-2103-
000222 PLAT NAME: PLATE IDENTIFICATION TOWER 30 X 35 CM, STAINLESS AND EMBOSSED IDR 200.000,00 DPB-ENG-2103-
000223 CABLE TRAY; STRAIGHT TRAY TYPE "U" UK. 100 X 50 X 3000MM, TEBAL 1.2MM + COVER/TUTUP, HOT DIP GALVANIZED IDR 450.660,00 DPB-ENG-2103-
000224 PINTU PAGAR: DOUBLE 1.5 X 2.4 METER, SLOT GEMBOK 10MM, SLOT BAWAH 2 LUBANG, INCLUDE TIANG ENGSEL PINTU, HDG IDR 4.600.000,00 DPB-ENG-2103-
000225 PAGAR BRC: 2.4 X 2.4 METER, DIAMETER 8MM, HDG IDR 909.400,00 DPB-ENG-2103-
000226 TIANG PAGAR BRC: DIAMETER 2 INCH, TINGGI 3.45 METER, HDG IDR 265.000,00 DPB-ENG-2103-
000227 KUNCI: GEMBOK PINTU BRC, WATERPROOF , DIMATER 0.8 CM, TINGGI 6 CM, COVER KARET IDR 25.000,00 DPB-ENG-2103-
000228 PANEL : DISTRIBUTION AC, WITH IP65 IDR 800.000,00 DPB-ENG-2103-
000229 LAMPU, LED OBSTRUCTION LIGHT, XGP500, PHILLIPS IDR 1.700.000,00 DPB-ENG-2103-
0002210 KABEL/KAWAT: LOW VOLTAGE, NYY, 3 X 1.5MM, HITAM IDR 9.000,00 DPB-ENG-2103-
0002211 PENANGKAL PETIR, SPLITZEN, DIA. 3/4", PANJANG 30CM, TEMBAGA IDR 260.000,00 DPB-ENG-2103-
0002212 ACCESSORIES: BUSBAR, TEMBAGA, 300 X 100 X 10 MM, IDR 450.000,00 14 LUBANG, M8 BAUD+RING PLAT SS, DPB-ENG-2103-
00022
13
ACCESSORIES: BUSBAR, ALUMUNIUM, 300 X 100 X 10 MM, 14 LUBANG, M8 BAUD+RING PLAT SS,IDR 150.000,00 DPB-ENG-2103-
0002214 KABEL/KAWAT; BARE COPPER, BC 50, 50MM IDR 60.000,00 DPB-ENG-2103-
0002215 KABEL/KAWAT: NYA 70MM KUNING HIJAU / BARE COPPER CONDUCTOR, BCC 70, 70MM IDR 80.000,00 DPB-ENG-2103-
0002216 BCC ROD, DIA 5/8", (@=3MTR) TEMBAGA" IDR 738.100,00 DPB-ENG-2103-
0002217 BAHAN KIMIA: BENTONITE, FOR GROUNDING SYSTEM IDR 180.000,00 DPB-ENG-2103-
0002218 BUILDING MATERIAL; CEMENT SAN EARTH, TYPE M5C, SANKOSHA IDR 400.000,00 DPB-ENG-2103-
0002219 PROTECTION; SPARK GAP, CERAMIC ARRESTER, Y28H- 700A (11016759), (INCLUDE: ACCESSORIES L FORM AND NUT M8 @2) IDR 400.000,00 DPB-ENG-2103-
0002220 ACCESORIES; TUTUP BAK KONTROL IDR 450.000,00 DPB-ENG-2103-
0002221 KUNCI: GEMBOK TUTUP BAK KONTROL IDR 50.000,00 DPB-ENG-2103-
0002222 SCOEN CABLE: CU - AL, 50MM IDR 20.000,00 DPB-ENG-2103-
0002223 SCOEN CABLE, BULAT, POLOS, 50 - 8MM STAINLESS STEEL IDR 4.900,00 DPB-ENG-2103-
0002224 ACCESSORIES; SCOEN CABLE,70 - 8 MM STAINLESS STEEL IDR 7.700,00 DPB-ENG-2103-
0002225 SCOEN CABLE: BULAT, 50 - 16MM STAINLESS STEEL IDR 5.300,00 DPB-ENG-2103-
0002226 FASTENING SYSTEM: BAUD M8 X 20, RING PER, RING PLAT IDR 1.300,00 DPB-ENG-2103-
0002227 BAUD M8 X 100MM IDR 1.500,00 DPB-ENG-2103-
0002228 ACCESSORIES: ISOLATOR, BUSBAR, SM-35 IDR 7.000,00 DPB-ENG-2103-
0002229 ACCESSORIES; TYRAP/CABLE TIES, PLASTIK, KSS TYPE, HITAM, 150MM CV-150W UV RESISTANT IDR 13.500,00 DPB-ENG-2103-
0002230 FLEXIBLE METAL CONDUIT, 3/4" IDR 470.000,00 DPB-ENG-2103-
0002231 SENSOR: PHOTOCELL ELECTRIC, 6A, 220VAC IDR 100.000,00 DPB-ENG-2103-
000231 MENARA/TOWER MONOPOLE, GUYED WIRE STEEL MAST, 32 METER, INCLUDE ACCESSORIES IDR 26.600.000,00 DPB-ENG-2103-
000232 BRACKET SUPPORT IDR 3.800.000,00 DPB-ENG-2103-
000233 PLAT NAME: PLATE IDENTIFICATION TOWER 30 X 35 CM, STAINLESS AND EMBOSSED IDR 200.000,00 DPB-ENG-2103-
000234 CABLE TRAY; STRAIGHT TRAY TYPE "U" UK. 100 X 50 X 3000MM, TEBAL 1.2MM + COVER/TUTUP, HOT DIP IDR 450.660,00 GALVANIZED DPB-ENG-2103-
00023
5
PINTU PAGAR: DOUBLE 1.5 X 2.4 METER, SLOT GEMBOK 10MM, SLOT BAWAH 2 LUBANG, INCLUDE TIANG ENGSEL PINTU, HDGIDR 4.600.000,00 DPB-ENG-2103-
000236 PAGAR BRC: 2.4 X 2.4 METER, DIAMETER 8MM, HDG IDR 909.400,00 DPB-ENG-2103-
000237 TIANG PAGAR BRC: DIAMETER 2 INCH, TINGGI 3.45 METER, HDG IDR 265.000,00 DPB-ENG-2103-
000238 KUNCI: GEMBOK PINTU BRC, WATERPROOF , DIMATER 0.8 CM, TINGGI 6 CM, COVER KARET IDR 25.000,00 DPB-ENG-2103-
000239 PANEL : DISTRIBUTION AC, WITH IP65 IDR 800.000,00 DPB-ENG-2103-
0002310 LAMPU, LED OBSTRUCTION LIGHT, XGP500, PHILLIPS IDR 1.700.000,00 DPB-ENG-2103-
0002311 KABEL/KAWAT: LOW VOLTAGE, NYY, 3 X 1.5MM, HITAM IDR 9.000,00 DPB-ENG-2103-
0002312 PENANGKAL PETIR, SPLITZEN, DIA. 3/4", PANJANG 30CM, TEMBAGA IDR 260.000,00 DPB-ENG-2103-
0002313 ACCESSORIES: BUSBAR, TEMBAGA, 300 X 100 X 10 MM, 14 LUBANG, M8 BAUD+RING PLAT SS, IDR 450.000,00 DPB-ENG-2103-
0002314 ACCESSORIES: BUSBAR, ALUMUNIUM, 300 X 100 X 10 MM, 14 LUBANG, M8 BAUD+RING PLAT SS, IDR 150.000,00 DPB-ENG-2103-
0002315 KABEL/KAWAT; BARE COPPER, BC 50, 50MM IDR 60.000,00 DPB-ENG-2103-
0002316 BCC ROD, DIA 5/8", (@=3MTR) TEMBAGA" IDR 738.100,00 DPB-ENG-2103-
0002317 BAHAN KIMIA: BENTONITE, FOR GROUNDING SYSTEM IDR 180.000,00 DPB-ENG-2103-
0002318 BUILDING MATERIAL; CEMENT SAN EARTH, TYPE M5C, SANKOSHA IDR 400.000,00 DPB-ENG-2103-
0002319 PROTECTION; SPARK GAP, CERAMIC ARRESTER, Y28H- 700A (11016759), (INCLUDE: ACCESSORIES L FORM AND NUT M8 @2) IDR 400.000,00 DPB-ENG-2103-
0002320 ACCESORIES; TUTUP BAK KONTROL IDR 450.000,00 DPB-ENG-2103-
0002321 KUNCI: GEMBOK TUTUP BAK KONTROL IDR 50.000,00 DPB-ENG-2103-
0002322 SCOEN CABLE: CU - AL, 50MM IDR 20.000,00 DPB-ENG-2103-
0002323 SCOEN CABLE, BULAT, POLOS, 50 - 8MM STAINLESS STEEL IDR 4.900,00 DPB-ENG-2103-
0002324 ACCESSORIES; SCOEN CABLE,70 - 8 MM STAINLESS STEEL IDR 7.700,00 DPB-ENG-2103-
0002325 SCOEN CABLE: BULAT, 50 - 16MM STAINLESS STEEL IDR 5.300,00 DPB-ENG-2103-
0002326 FASTENING SYSTEM: BAUD M8 X 20, RING PER, RING PLAT IDR 1.300,00 DPB-ENG-2103-
0002327 BAUD M8 X 100MM IDR 1.500,00 DPB-ENG-2103-
0002328 ACCESSORIES: ISOLATOR, BUSBAR, SM-35 IDR 7.000,00 DPB-ENG-2103-
0002329 ACCESSORIES; TYRAP/CABLE TIES, PLASTIK, KSS TYPE, HITAM, 150MM CV-150W UV RESISTANT IDR 13.500,00 DPB-ENG-2103-
0002330 FLEXIBLE METAL CONDUIT, 3/4" IDR 470.000,00 DPB-ENG-2103-
0002331 SENSOR: PHOTOCELL ELECTRIC, 6A, 220VAC IDR 100.000,00 DPB-ENG-2103-
0002332 CABLE TRAY; SAMBUNGAN TEE TRAY, 100 X 50MM, TEBAL 1.2 + COVER, HOT DIP GALVANIZED IDR 164.000,00 DPB-ENG-2103-
0002333 CABLE TRAY: HORIZONTAL ELBOW, 100 X 50MM, TEBAL 1.2 + COVER, HOT DIP GALVANIZED IDR 160.000,00 DPB-ENG-2103-
0002334 KABEL/KAWAT: LOW VOLTAGE, NYA, 50MM, KUNING HIJAU IDR 76.700,00 DPB-ENG-2103-
0002335 KABEL/KAWAT: LOW VOLTAGE, NYA, 70MM , KUNING HIJAU IDR 101.325,00 DPB-ENG-2103-
0002336 KABEL/KAWAT: LOW VOLTAGE, NYA, 50MM, KUNING HIJAU IDR 0,00 DPB-ENG-2104-
000021 MENARA/TOWER: SST 3L 32 HEIGHT LIGHT, HEIGHT 32 METER, 3 LEG, ANGLE/TUBULAR IDR 129.153.074,00 DPB-ENG-2104-
000022 MENARA/TOWER: SST 3L 42 HEIGHT LIGHT, HEIGHT 42 METER, 3 LEG, ANGLE/TUBULAR IDR 149.287.706,00 DPB-ENG-2104-
000023 MENARA/TOWER: SST 3L 52 HEIGHT LIGHT, HEIGHT 52 METER, 3 LEG, ANGLE/TUBULAR IDR 200.713.339,00 DPB-ENG-2104-
000024 MENARA/TOWER: SST 3L 62 HEIGHT LIGHT, HEIGHT 62 METER, 3 LEG, ANGLE/TUBULAR IDR 241.425.120,00 DPB-ENG-2104-
000025 MENARA/TOWER: SST 3L 72 HEIGHT LIGHT, HEIGHT 72 METER, 3 LEG, ANGLE/TUBULAR IDR 302.638.539,00 DPB-ENG-2104-
000026 MENARA/TOWER: SST 3L 32 HEIGHT MEDIUM, HEIGHT 32 METER, 3 LEG, ANGLE/TUBULAR IDR 132.045.202,00 DPB-ENG-2104-
000027 MENARA/TOWER: SST 3L 42 HEIGHT MEDIUM, HEIGHT 42 METER, 3 LEG, ANGLE/TUBULAR IDR 159.037.463,00 DPB-ENG-2104-
000028 MENARA/TOWER: SST 3L 52 HEIGHT MEDIUM, HEIGHT 52 METER, 3 LEG, ANGLE/TUBULAR IDR 204.564.929,00 DPB-ENG-2104-
000029 MENARA/TOWER: SST 3L 62 HEIGHT MEDIUM, HEIGHT 62 METER, 3 LEG, ANGLE/TUBULAR IDR 250.329.149,00 DPB-ENG-2104-
0000210 MENARA/TOWER: SST 3L 72 HEIGHT MEDIUM, HEIGHT 72 METER, 3 LEG, ANGLE/TUBULAR IDR 314.261.115,00 DPB-ENG-2104-
0000211 MENARA/TOWER: SST 3L 62 HEIGHT HEAVY, HEIGHT 62 METER, 3 LEG, ANGLE/TUBULAR IDR 254.554.785,00 DPB-ENG-2104-
0000212 MENARA/TOWER: SST 3L 72 HEIGHT HEAVY, HEIGHT 72 METER, 3 LEG, ANGLE/TUBULAR IDR 325.522.722,00 DPB-ENG-2105-
00006
1
MENARA/TOWER: SST 3L 32 HEIGHT LIGHT, HEIGHT 32 METER, 3 LEG, ANGLE/TUBULARIDR 89.183.074,00 DPB-ENG-2105-
000091 PLAT NAME: PLATE IDENTIFICATION TOWER 30 X 35 CM, STAINLESS AND EMBOSSED IDR 200.000,00 DPB-ENG-2105-
000092 CABLE TRAY,LURUS TYPE "U",UK.10X5X300CM, +COVER,HDG IDR 350.000,00 DPB-ENG-2105-
000093 PINTU PAGAR: DOUBLE 1.5 X 2.4 METER, SLOT GEMBOK 10MM, SLOT BAWAH 2 LUBANG, INCLUDE TIANG ENGSEL PINTU, HDG IDR 4.600.000,00 DPB-ENG-2105-
000094 PAGAR BRC: 2.4 X 2.4 METER, DIAMETER 8MM, HDG IDR 909.400,00 DPB-ENG-2105-
000095 TIANG PAGAR BRC: DIAMETER 2 INCH, TINGGI 3.45 METER, HDG IDR 265.000,00 DPB-ENG-2105-
000096 KUNCI: GEMBOK PINTU BRC, WATERPROOF , DIMATER 0.8 CM, TINGGI 6 CM, COVER KARET IDR 25.000,00 DPB-ENG-2105-
000097 PANEL : DISTRIBUTION AC, WITH IP65 IDR 800.000,00 DPB-ENG-2105-
000098 SENSOR: PHOTOCELL ELECTRIC, 6A, 220VAC IDR 57.500,00 DPB-ENG-2105-
000099 FLEXIBLE METAL CONDUIT, 3/4" IDR 470.000,00 DPB-ENG-2105-
0000910 KABEL/KAWAT: LOW VOLTAGE, NYY, 3 X 1.5MM, HITAM IDR 9.000,00 DPB-ENG-2105-
0000911 AKSESORIS;CABLE TIES,PLASTIK,KSS TYPE,HITAM,15 CM IDR 8.850,00 DPB-ENG-2105-
0000912 PENANGKAL PETIR, SPLITZEN, DIA. 3/4", PANJANG 30CM, TEMBAGA IDR 260.000,00 DPB-ENG-2105-
0000913 ACCESSORIES: BUSBAR, TEMBAGA, 300 X 100 X 10 MM, 14 LUBANG, M8 BAUD+RING PLAT SS, IDR 450.000,00 DPB-ENG-2105-
0000914 ACCESSORIES: ISOLATOR, BUSBAR, SM35 - 8 IDR 7.000,00 DPB-ENG-2105-
0000915 BAUD M8 X 100MM IDR 1.500,00 DPB-ENG-2105-
0000916 ACCESSORIES: BUSBAR, ALUMUNIUM, 300 X 100 X 10 MM, 14 LUBANG, M8 BAUD+RING PLAT SS, IDR 150.000,00 DPB-ENG-2105-
0000917 BCC ROD, DIA 5/8", (@=3MTR) TEMBAGA" IDR 738.100,00 DPB-ENG-2105-
0000918 BAHAN KIMIA: BENTONITE, FOR GROUNDING SYSTEM IDR 180.000,00 DPB-ENG-2105-
0000919 CEMENT SAN EARTH, TYPE M5C, SANKOSHA IDR 400.000,00 DPB-ENG-2105- 20 PROTECTION; SPARK GAP, IDR 400.000,00 00009 CERAMIC ARRESTER, Y28H- 700A (11016759), (INCLUDE: ACCESSORIES L FORM AND NUT M8 @2) DPB-ENG-2105-
00009
21
ACCESORIES; TUTUP BAK KONTROLIDR 450.000,00 DPB-ENG-2105-
0000922 KUNCI: GEMBOK TUTUP BAK KONTROL IDR 50.000,00 DPB-ENG-2105-
0000923 KABEL/KAWAT: BCC, NYA, 50MM, KUNING HIJAU IDR 72.450,00 DPB-ENG-2105-
0000924 KABEL/KAWAT: BCC, NYA, 70MM , KUNING HIJAU IDR 98.250,00 DPB-ENG-2105-
0000925 ACCESSORIES: BUSBAR, 200 X 30 X 5 MM, TEMBAGA, INCLUDE MUR BAUD M8 X 20 (+ RING PER + RING PLAT) 4 BH, MUR BAUD M8 X 35 (+ RING PER + RING PLAT) 2 BH IDR 100.000,00 DPB-ENG-2105-
0000926 ACCESSORIES: ISOLASI, HITAM, NITTO IDR 7.500,00 DPB-ENG-2105-
0000927 ACCESSORIES; ISOLASI, SCOTCH 23, 3M IDR 75.000,00 DPB-ENG-2105-
0000928 LAMPU, SOROT + CAP + LAMPU, 220V/20 WATT + FASTENING, WARNA PUTIH, IP66 IDR 88.000,00 DPB-ENG-2106-
000081 ROMPI, POLYMESH, JN, ORANGE, BORDIR LOGO (TYPE A) IDR 240.000,00 DPB-ENG-2106-
000082 ROMPI, POLYMESH, JN, ORANGE, BORDIR LOGO (TYPE B) IDR 240.000,00 DPB-ENG-2107-
000011 BRACKET SUPPORT IDR 3.800.000,00 DPB-ENG-2107-
000012 PLAT NAME: PLATE IDENTIFICATION TOWER 30 X 35 CM, ACP 4mm, Sticker 3M- Engineer Grade Prismatic 3430, White IDR 446.250,00 DPB-ENG-2107-
000013 PLAT NAME: SIGN BAKTI TOWER 219 X 40 CM, ACP 4mm, Sticker 3M- Engineer Grade Prismatic 3430, White IDR 1.000.000,00 DPB-ENG-2107-
000014 PINTU PAGAR: DOUBLE 1.5 X 2.4 METER, SLOT GEMBOK 10MM, SLOT BAWAH 2 LUBANG, INCLUDE TIANG ENGSEL PINTU, HDG IDR 4.600.000,00 DPB-ENG-2107-
000015 PAGAR BRC: 2.4 X 2.4 METER, DIAMETER 8MM, HDG IDR 909.400,00 DPB-ENG-2107-
000016 TIANG PAGAR BRC: DIAMETER 2 INCH, TINGGI 3.45 METER, HDG IDR 265.000,00 DPB-ENG-2107-
000017 KAWAT BERDURI: TEBAL 2MM, HDG IDR 275.000,00 DPB-ENG-2107-
000018 KUNCI: GEMBOK PINTU BRC, WATERPROOF , DIMATER 0.8 CM, TINGGI 6 CM, COVER KARET IDR 45.000,00 DPB-ENG-2107-
000019 PANEL + MOUNTING : DISTRIBUTION AC, ARRESTER PHOENIX CONTACT 1x FLT 35 CTRL 0,9i + 1x FLT 35 CTRL 0,9, IDR 1.963.500,00 MCB Merlin Gerin, 1 phase, 6A,NC45aD, 6kA, kurva D, WITH IP65, DPB-ENG-2107-
00001
10
TIANG SUPORT BOX PANEL, PIPA ∅ 2" MEDIUM, TEBAL 2.6mm, TINGGI 2250mm, PLAT STRIP 4mm, HDGIDR 716.100,00 DPB-ENG-2107-
0000111 SENSOR: PHOTOCELL ELECTRIC, 6A, 220VAC IDR 100.000,00 DPB-ENG-2107-
0000112 LAMPU, LED OBSTRUCTION LIGHT, DL10S, 48VDC, 10CD, LANSING, INCLUDE REDUCER 1" TO 3/4" IDR 1.800.000,00 DPB-ENG-2107-
0000113 FLEXIBLE METAL CONDUIT, 3/4" IDR 470.000,00 DPB-ENG-2107-
0000114 KABEL/KAWAT: LOW VOLTAGE, NYY, 3 X 1.5MM, HITAM IDR 9.000,00 DPB-ENG-2107-
0000115 ACCESSORIES; TYRAP/CABLE TIES, PLASTIK, KSS TYPE, HITAM, 250MM CV-250W UV RESISTANT IDR 13.500,00 DPB-ENG-2107-
0000116 PENANGKAL PETIR, SPLITZEN, DIA. 3/4", PANJANG 30CM, TEMBAGA IDR 260.000,00 DPB-ENG-2107-
0000117 ACCESSORIES: BUSBAR, TEMBAGA, 300 X 100 X 10 MM, 14 LUBANG, M8 BAUD+RING PLAT SS, IDR 450.000,00 DPB-ENG-2107-
0000118 ACCESSORIES: ISOLATOR, BUSBAR, SM35 - 8 IDR 7.000,00 DPB-ENG-2107-
0000119 BAUD M8 X 100MM IDR 1.500,00 DPB-ENG-2107-
0000120 ACCESSORIES: BUSBAR, ALUMUNIUM, 300 X 100 X 10 MM, 14 LUBANG, M8 BAUD+RING PLAT SS, IDR 150.000,00 DPB-ENG-2107-
0000121 SCOEN CABLE: CU - AL, 50MM IDR 30.450,00 DPB-ENG-2107-
0000122 SCOEN CABLE, BULAT, POLOS, 50 - 8MM IDR 16.000,00 DPB-ENG-2107-
0000123 ACCESSORIES; SCOEN CABLE,70 - 8 MM STAINLESS STEEL IDR 16.000,00 DPB-ENG-2107-
0000124 KABEL/KAWAT; BARE COPPER, BC 50, 50MM IDR 67.000,00 DPB-ENG-2107-
0000125 BCC ROD, DIA 5/8", (@=3MTR) TEMBAGA" IDR 882.000,00 DPB-ENG-2107-
0000126 GROUNDING: COPPER GROUND PLATE, 1000 X 1000 X 3MM, OUTPUT 1 (KABEL BC 50 + SCOEN SAMBUNG 50 - 50), OUTPUT 2 (KABEL BC 50 + SCOEN CABLE 50-8) IDR 6.015.000,00 DPB-ENG-2107-
0000127 BAHAN KIMIA: BENTONITE, FOR GROUNDING SYSTEM IDR 180.000,00 DPB-ENG-2107-
0000128 CEMENT SAN EARTH, TYPE M5C, SANKOSHA IDR 400.000,00 DPB-ENG-2107-
0000129 PROTECTION; SPARK GAP, CERAMIC ARRESTER, Y28H- 700A (11016759), (INCLUDE: ACCESSORIES L FORM AND NUT M8 @2) IDR 400.000,00 DPB-ENG-2107-
0000130 ACCESORIES; TUTUP BAK KONTROL IDR 450.000,00 DPB-ENG-2107- 31 KUNCI: GEMBOK TUTUP BAK IDR 120.000,00 00001 KONTROL DPB-ENG-2107-
00001
32
KABEL/KAWAT;LOW VOLTAGE,NYY,1 X 35MM,KUNING HIJAUIDR 72.450,00 DPB-ENG-2107-
0000133 KABEL/KAWAT: BCC, NYA, 70MM , KUNING HIJAU IDR 90.300,00 DPB-ENG-2107-
0000134 ACCESSORIES: BUSBAR, 200 X 30 X 5 MM, TEMBAGA, INCLUDE MUR BAUD M8 X 20 (+ RING PER + RING PLAT) 4 BH, MUR BAUD M8 X 35 (+ RING PER + RING PLAT) 2 BH IDR 110.000,00 DPB-ENG-2107-
0000135 ACCESSORIES: ISOLASI, HITAM, NITTO IDR 7.500,00 DPB-ENG-2107-
0000136 ACCESSORIES; ISOLASI, SCOTCH 23, 3M IDR 65.000,00 DPB-ENG-2107-
000021 STRAIGHT REDUCER, STR-TRU 500/300, HEIGHT 50, HOT DIP GALVANIZED IDR 155.000,00 DPB-ENG-2107-
000022 STRAIGHT REDUCER COVER, C-STR-TRU 500/300, HOT DIP GALVANIZED IDR 130.000,00 DPB-ENG-2107-
000023 OUTSIDE RISER 90°, OUR-TRU 300, HEIGHT 50, HOT DIP GALVANIZED IDR 145.000,00 DPB-ENG-2107-
000024 OUTSIDE RISER TRAY COVER, C-INR-TRU 300, HOT DIP GALVANIZED IDR 95.000,00 DPB-ENG-2107-
000025 STRAIGHT TRAY, TRU 300, HEIGHT 50, WIDTH 300, LENGTH 3000, HOT DIP GALVANIZED IDR 370.000,00 DPB-ENG-2107-
000026 STRAIGHT COVER, C-TRU 300, LENGTH 3000, HOT DIP GALVANIZED IDR 290.000,00 DPB-ENG-2107-
000027 INSIDE RISER 90°, INR-TRU 300, HEIGHT 50, HOT DIP GALVANIZED IDR 145.000,00 DPB-ENG-2107-
000028 INSIDE RISER TRAY COVER, C- INR-TRU 300, HOT DIP GALVANIZED IDR 95.000,00 DPB-ENG-2107-
000029 EQUAL TEE, EQT-TRU 300, HEIGHT 50, HOT DIP GALVANIZED IDR 265.000,00 DPB-ENG-2107-
0000210 EQUAL TEE TRAY COVER, C- EQT-TRU 300, HOT DIP GALVANIZED IDR 200.000,00 DPB-ENG-2107-
0000211 FLATWISE ELBOW 90°, FLE-TRU 300, HEIGHT 50, HOT DIP GALVANIZED IDR 210.000,00 DPB-ENG-2107-
0000212 FLATWISE ELBOW TRAY COVER, C-FLE-TRU 300, HEIGHT 50, HOT DIP GALVANIZED IDR 150.000,00 DPB-ENG-2107-
0000213 JOINTING, STRAIGHT JOINT, JP, HEIGHT 50, PLUS MUR BAUT 2 SET, HOT DIP GALVANIZED IDR 13.000,00 DPB-ENG-2107-
0000214 COVER CLAMP SET TYPE A, WIDTH 300, HEIGHT 50, PLUS MUR BAUT 2 SET, HOT DIP GALVANIZED IDR 26.000,00 DPB-ENG-2107-
0000215 LAMPU TAMAN 220V/20 WATT, PIPA ARM ∅2", WARNA PUTIH, IP66, HDG IDR 1.700.000,00 DPB-ENG-2107-
000041 CLAMP PLATE MOUNTING BUSBAR TOWER SST, TEBAL 4mm, BENTUK C, DIMENSI 106 X 115mm, HDG, (2 UNIT), PLUS BAUT RING PER RING PLAT M8x15, SS (2 SET) IDR 72.500,00 DPB-ENG-2107-
000051 PLAT NAME: PLATE IDENTIFICATION TOWER 30 X 35 CM, ACP 4mm, Sticker 3M- Engineer Grade Prismatic 3430, White IDR 200.000,00 DPB-ENG-2107-
000052 PLAT NAME: SIGN BAKTI TOWER 219 X 40 CM, ACP 4mm, Sticker 3M- Engineer Grade Prismatic 3430, White IDR 1.000.000,00 DPB-ENG-2107-
000053 KUNCI: GEMBOK PINTU BRC, WATERPROOF , DIMATER 0.8 CM, TINGGI 6 CM, COVER KARET IDR 45.000,00 DPB-ENG-2107-
000054 PANEL + MOUNTING : DISTRIBUTION AC, ARRESTER PHOENIX CONTACT 1x FLT 35 CTRL 0,9i + 1x FLT 35 CTRL 0,9, MCB Merlin Gerin, 1 phase, 6A,NC45aD, 6kA, kurva D, WITH IP65, IDR 1.963.500,00 DPB-ENG-2107-
000055 TIANG SUPORT BOX PANEL, PIPA ∅ 2" MEDIUM, TEBAL 2.6mm, TINGGI 2250mm, PLAT STRIP 4mm, HDG IDR 716.100,00 DPB-ENG-2107-
000056 SENSOR: PHOTOCELL ELECTRIC, 6A, 220VAC IDR 57.500,00 DPB-ENG-2107-
000057 LAMPU TAMAN 220V/20 WATT, PIPA ARM ∅2", WARNA PUTIH, IP66, HDG IDR 1.700.000,00 DPB-ENG-2107-
000058 LAMPU, LED OBSTRUCTION LIGHT, DL10S, 48VDC, 10CD, LANSING, INCLUDE REDUCER 1" TO 3/4" IDR 1.800.000,00 DPB-ENG-2107-
000059 FLEXIBLE METAL CONDUIT, 3/4" IDR 470.000,00 DPB-ENG-2107-
0000510 ACCESSORIES; TYRAP/CABLE TIES, PLASTIK, KSS TYPE, HITAM, 250MM CV-250W UV RESISTANT IDR 13.500,00 DPB-ENG-2107-
0000511 PENANGKAL PETIR, SPLITZEN, DIA. 3/4", PANJANG 100CM, TEMBAGA, INCLUDE ISOLATOR TEFLON IDR 419.000,00 DPB-ENG-2107-
0000512 ACCESSORIES: BUSBAR, TEMBAGA, 300 X 100 X 10 MM, 14 LUBANG, M8 BAUD+RING PLAT SS, IDR 413.000,00 DPB-ENG-2107-
0000513 ACCESSORIES: ISOLATOR, BUSBAR, SM35 - 8 IDR 7.000,00 DPB-ENG-2107-
0000514 BAUD M8 X 100MM IDR 1.500,00 DPB-ENG-2107-
0000515 ACCESSORIES: BUSBAR, ALUMUNIUM, 300 X 100 X 10 MM, 14 LUBANG, M8 BAUD+RING PLAT SS, IDR 110.000,00 DPB-ENG-2107-
0000516 CLAMP PLATE MOUNTING BUSBAR TOWER SST, TEBAL 4mm, BENTUK C, DIMENSI 106 X IDR 72.500,00 115mm, HDG, (2 UNIT), PLUS BAUT RING PER RING PLAT M8x15, SS (2 SET) DPB-ENG-2107-
00005
17
SCOEN CABLE: CU - AL, 50MMIDR 30.450,00 DPB-ENG-2107-
0000518 SCOEN CABLE, BULAT, POLOS, 50 - 8MM, STAINLESS STEEL IDR 16.000,00 DPB-ENG-2107-
0000519 SCOEN CABLE, BULAT, POLOS, 50 - 13MM STAINLESS STEEL IDR 17.000,00 DPB-ENG-2107-
0000520 ACCESSORIES; SCOEN CABLE,70 - 8 MM STAINLESS STEEL IDR 16.000,00 DPB-ENG-2107-
0000521 KABEL/KAWAT; BARE COPPER, BC 50, 50MM IDR 67.000,00 DPB-ENG-2107-
0000522 BCC ROD, DIA 5/8", (@=3MTR) TEMBAGA" IDR 723.000,00 DPB-ENG-2107-
0000523 GROUNDING: COPPER GROUND PLATE, 1000 X 1000 X 3MM, OUTPUT 1 (KABEL BC 50 + SCOEN SAMBUNG 50 - 50), OUTPUT 2 (KABEL BC 50 + SCOEN CABLE 50-8) IDR 6.015.000,00 DPB-ENG-2107-
0000524 BAHAN KIMIA: BENTONITE, FOR GROUNDING SYSTEM IDR 180.000,00 DPB-ENG-2107-
0000525 CEMENT SAN EARTH, TYPE M5C, SANKOSHA IDR 375.000,00 DPB-ENG-2107-
0000526 PROTECTION; SPARK GAP, CERAMIC ARRESTER, Y28H- 700A (11016759), (INCLUDE: ACCESSORIES L FORM AND NUT M8 @2) IDR 375.000,00 DPB-ENG-2107-
0000527 ACCESORIES; TUTUP BAK KONTROL IDR 450.000,00 DPB-ENG-2107-
0000528 KUNCI: GEMBOK TUTUP BAK KONTROL IDR 120.000,00 DPB-ENG-2107-
0000529 KABEL/KAWAT: BCC, NYA, 70MM , KUNING HIJAU IDR 90.300,00 DPB-ENG-2107-
0000530 ACCESSORIES: BUSBAR, 200 X 30 X 5 MM, TEMBAGA, INCLUDE MUR BAUD M8 X 20 (+ RING PER + RING PLAT) 4 BH, MUR BAUD M8 X 35 (+ RING PER + RING PLAT) 2 BH IDR 110.000,00 DPB-ENG-2107-
0000531 ACCESSORIES: ISOLASI, HITAM, NITTO IDR 7.500,00 DPB-ENG-2107-
0000532 ACCESSORIES; ISOLASI, SCOTCH 23, 3M IDR 65.000,00 DPB-ENG-2107-
000061 BRACKET SUPPORT, ANTENA BTS TOWER SST, PIPA Ø2.5", TINGGI 3M, DOUBLE CLAMP SIKU, HDG IDR 3.500.000,00 DPB-ENG-2107-
000062 STRAIGHT REDUCER, STR-TRU 500/300, HEIGHT 50, HOT DIP GALVANIZED IDR 155.000,00 DPB-ENG-2107-
000063 STRAIGHT REDUCER COVER, C-STR-TRU 500/300, HOT DIP GALVANIZED IDR 130.000,00 DPB-ENG-2107-
000064 OUTSIDE RISER 90°, OUR-TRU 300, HEIGHT 50, HOT DIP GALVANIZED IDR 145.000,00 DPB-ENG-2107-
000065 OUTSIDE RISER TRAY COVER, C-INR-TRU 300, HOT DIP GALVANIZED IDR 95.000,00 DPB-ENG-2107- 6 STRAIGHT TRAY, TRU 300, IDR 370.000,00 00006 HEIGHT 50, WIDTH 300, LENGTH 3000, HOT DIP GALVANIZED DPB-ENG-2107-
00006
7
STRAIGHT COVER, C-TRU 300, LENGTH 3000, HOT DIP GALVANIZEDIDR 290.000,00 DPB-ENG-2107-
000068 INSIDE RISER 90°, INR-TRU 300, HEIGHT 50, HOT DIP GALVANIZED IDR 145.000,00 DPB-ENG-2107-
000069 INSIDE RISER TRAY COVER, C- INR-TRU 300, HOT DIP GALVANIZED IDR 95.000,00 DPB-ENG-2107-
0000610 EQUAL TEE, EQT-TRU 300, HEIGHT 50, HOT DIP GALVANIZED IDR 265.000,00 DPB-ENG-2107-
0000611 EQUAL TEE TRAY COVER, C- EQT-TRU 300, HOT DIP GALVANIZED IDR 200.000,00 DPB-ENG-2107-
0000612 FLATWISE ELBOW 90°, FLE-TRU 300, HEIGHT 50, HOT DIP GALVANIZED IDR 210.000,00 DPB-ENG-2107-
0000613 FLATWISE ELBOW TRAY COVER, C-FLE-TRU 300, HEIGHT 50, HOT DIP GALVANIZED IDR 150.000,00 DPB-ENG-2107-
0000614 COVER CLAMP SET TYPE A, WIDTH 300, HEIGHT 50, PLUS MUR BAUT 2 SET, HOT DIP GALVANIZED IDR 26.000,00 DPB-ENG-2107-
0000615 JOINTING, STRAIGHT JOINT, JP, HEIGHT 50, PLUS MUR BAUT 2 SET, HOT DIP GALVANIZED IDR 13.000,00 DPB-ENG-2107-
0000616 PINTU PAGAR: DOUBLE 1.5 X 2.4 METER, SLOT GEMBOK 10MM, SLOT BAWAH 2 LUBANG, INCLUDE TIANG ENGSEL PINTU, HDG IDR 4.300.000,00 DPB-ENG-2107-
0000617 PAGAR BRC: 2.4 X 2.4 METER, DIAMETER 8MM, HDG IDR 909.400,00 DPB-ENG-2107-
0000618 TIANG PAGAR BRC: DIAMETER 2 INCH, TINGGI 3.45 METER, HDG IDR 265.000,00 DPB-ENG-2107-
0000619 KAWAT BERDURI: TEBAL 2MM, HDG IDR 275.000,00 DPB-ENG-2107-
0000620 KABEL/KAWAT: LOW VOLTAGE, NYY, 3 X 1.5MM, HITAM IDR 9.000,00 DPB-ENG-2107-
0000621 KABEL/KAWAT: BCC, NYA, 50MM, KUNING HIJAU IDR 61.950,00 DPB-ENG-2107-
000101 PENANGKAL PETIR, SPLITZEN, DIA. 3/4", PANJANG 30CM, TEMBAGA IDR 260.000,00 DPB-ENG-2107-
000111 SCOEN CABLE, BULAT, POLOS, 50 - 8MM, STAINLESS STEEL IDR 16.300,00 DPB-ENG-2107-
000121 MOUNTING CCTV, TYPE PTZ DOME CAMERA, PLATE TEBAL 4mm, FINISHING POWDER COATING, WARNA PUTIH, DIMENSI 350 x 200, U-BOLT 3/4" 4 SET GALVANIZED, MUR BAUT M8 x 40 RING PER RING PLAT 4 SET, SS IDR 400.000,00 DPB-ENG-2107- 2 MOUNTING CCTV, TYPE BOX IDR 400.000,00 00012 CAMERA, PLATE TEBAL 4mm, FINISHING POWDER COATING, WARNA PUTIH, DIMENSI 350 x 160, U-BOLT 3/4" 4 SET GALVANIZED, MUR BAUT M6 x 35 RING PER RING PLAT 4 SET, SS DPB-ENG-2107-
00012
3
MOUNTING NVR CCTV, PLATE TEBAL 2mm, FINISHING POWDER COATING, WARNA HITAM, DIMENSI 485 x 250 x 50, MUR BAUT CAGE NUT AND SCREW RACK SERVER 2 SET, SSIDR 400.000,00 DPB-ENG-2107-
000131 MOUNTING CCTV, TYPE PTZ DOME CAMERA, PLATE TEBAL 4mm, FINISHING POWDER COATING, WARNA PUTIH, DIMENSI 350 x 200, U-BOLT 3/4" 4 SET GALVANIZED, MUR BAUT M8 x 40 RING PER RING PLAT 4 SET, SS IDR 400.000,00 DPB-ENG-2107-
000132 MOUNTING CCTV, TYPE BOX CAMERA, PLATE TEBAL 4mm, FINISHING POWDER COATING, WARNA PUTIH, DIMENSI 350 x 160, U-BOLT 3/4" 4 SET GALVANIZED, MUR BAUT M6 x 35 RING PER RING PLAT 4 SET, SS IDR 400.000,00 DPB-ENG-2107-
000133 MOUNTING NVR CCTV, PLATE TEBAL 2mm, FINISHING POWDER COATING, WARNA HITAM, DIMENSI 485 x 250 x 50, MUR BAUT CAGE NUT AND SCREW RACK SERVER 2 SET, SS IDR 400.000,00 DPB-ENG-2108-
000041 PLANG SIGN BAKTI, TOWER 219 X 40 CM, ACP 4mm, Sticker 3M- Engineer Grade Prismatic 3430 White, (U-KLIP 0.8mm SS, MUR BAUT M8X35 SS, 11 SET) IDR 1.000.000,00 DPB-ENG-2108-
000061 PLANG SIGN BAKTI, TOWER 219 X 40 CM, ACP 4mm, Sticker 3M- Engineer Grade Prismatic 3430 White, (U-KLIP 0.8mm SS, MUR BAUT M8X35 SS, 11 SET) IDR 1.000.000,00 DPB-ENG-2108-
000071 MOUNTING PLANG SIGN BAKTI TOWER SST, BESI HOLOW 30x30x1.5, DILAS DENGAN DIMENSI 2190x270, UNP 60x30x5 (4 SET, HDG), LONG DRAT M12x250 RING PER RING PLAT (4 SET, SS), MUR BAUT M8x60 RING PER RING PLAT (10 SET, SS) IDR 1.325.000,00 DPB-ENG-2108-
000081 ROMPI, POLYMESH, JN, ORANGE, BORDIR LOGO (TYPE A) IDR 240.000,00 DPB-ENG-2108-
000091 MENARA/TOWER MONOPOLE, GUYED WIRE STEEL MAST, 32 METER, INCLUDE ACCESSORIES IDR 28.000.000,00 DPB-ENG-2108-
000111 LAMPU, LED OBSTRUCTION LIGHT, XGP500, PHILLIPS IDR 1.700.000,00 DPB-ENG-2109-
000021 MENARA/TOWER: SST 3L 52 HEIGHT HEAVY, HEIGHT 52 METER, 3 LEG, ANGLE/TUBULAR IDR 165.872.442,00 DPB-ENG-2109-
000171 SCOEN CABLE, BULAT, COPPER, JOINT 50MM - 50MM IDR 10.500,00 DPB-ENG-2109-
000181 MOUNTING CCTV, TYPE PTZ DOME CAMERA, PLATE TEBAL 4mm, FINISHING HDG, DIMENSI 450 x 330, UNP 65x42x5 (4 SET, HDG), LONG DRAT M12x250 RING PER RING PLAT (4 SET, SS), MUR BAUT M8x40 RING PER RING PLAT (4 SET, SS) - FOR TOWER SST IDR 400.000,00 DPB-ENG-2109-
000182 MOUNTING CCTV, TYPE BOX CAMERA, PLATE TEBAL 4mm, FINISHING HDG, DIMENSI 450 x 330, UNP 65x42x5 (4 SET, HDG), LONG DRAT M12x250 RING PER RING PLAT (4 SET, SS), MUR BAUT M6x35 RING PER RING PLAT (3 SET, SS) - FOR TOWER SST IDR 400.000,00 DPB-ENG-2109-
000183 MOUNTING NVR CCTV, PLATE TEBAL 2mm, FINISHING POWDER COATING, WARNA HITAM, DIMENSI 485 x 250 x 50, MUR BAUT CAGE NUT AND SCREW RACK SERVER 2 SET, SS IDR 400.000,00 DPB-ENG-2110-
000211 SOLAR CELL, PV MODULE, MONOCRYSTALLINE 330WP LEN IDR 1.879.200,00 DPB-ENG-2110-
000321 PENAMBAHAN ANGGARAN PEMBELIAN BUNDLE KEYBOARD SAMSUNG IDR 2.006.250,00 DPB-ENG-2111-
000011 ALAT UKUR: KOMPAS, SUNTO KB-20 IDR 1.150.000,00 DPB-ENG-2111-
000012 GPS, E-TREX 10, GARMIN IDR 2.200.000,00 DPB-ENG-2111-
000013 ALAT UKUR: MULTIMETER DIGITAL, VOLTMETER + AMPEREMETER, UNI-T IDR 750.000,00 DPB-ENG-2111-
000014 ALAT UKUR: DIGITAL EARTH TESTER, G-OHM METER,, 4105A, KYORITSU IDR 2.950.000,00 DPB-ENG-2111-
000015 ALAT UKUR: CONCRETE HAMMER TEST, HT-225 IDR 3.150.000,00 DPB-ENG-2111-
000016 ALAT UKUR: TENSION METER, ROPE DIAMETER 6∿14 MM, MAX 10KN, HD-1T, ALIYIQI IDR 15.250.000,00 DPB-ENG-2111-
000017 ALAT UKUR: CALIPER / SIGMAT, 150MM IDR 585.000,00 DPB-ENG-2111-
000018 ALAT UKUR: INCLINOMETER, DIGITAL, INSTRUMEN MONITORING GEOTEKNIK IDR 350.000,00 DPB-ENG-2111-
000019 ALAT UKUR: TORSI METER DIGITAL, 10-340NM, 65CM, 1/2INCH, AWJ4-340, ALIYIQI IDR 7.500.000,00 DPB-ENG-2111-
0000110 TOOLS: KUNCI SHOCK, 11MM, DRIVE 1/2", 6PT (SEGI 6), SC- SC0377, TEKIRO IDR 32.500,00 DPB-ENG-2111-
0000111 TOOLS: KUNCI SHOCK, 28MM, DRIVE 1/2", 6PT (SEGI 6), SC- DW0505, TEKIRO IDR 85.000,00 DPB-ENG-2111-
0000112 TOOLS: KUNCI SHOCK, 29MM, DRIVE 1/2", 6PT (SEGI 6), SC- DW0506, TEKIRO IDR 95.000,00 DPB-ENG-2111-
0000113 TOOLS: KUNCI SHOCK, 30MM, DRIVE 1/2", 6PT (SEGI 6), SC- DW0507, TEKIRO IDR 115.000,00 DPB-ENG-2111-
0000114 FASTENING SYSTEM: MUR, M20, STAINLESS IDR 30.000,00 DPB-ENG-2111-
0000115 TOOLS: OBENG, BESI, PLUS & MINUS (KECIL, SEDANG, BESAR) IDR 385.000,00 DPB-ENG-2111-
0000116 TOOLS: PISAU CUTTER: L-500, BESAR, + ISI CUTTER, KENKO IDR 75.000,00 DPB-ENG-2111-
0000117 TOOLS: KUNCI, RING + PAS, 8MM S/D 32MM, TEKIRO IDR 750.000,00 DPB-ENG-2111-
0000118 TOOLS: KUNCI PIPA, 8 INCH, WR-PP0288, TEKIRO IDR 85.000,00 DPB-ENG-2111-
0000119 ISOLASI; WARNA MERAH, NITTO IDR 9.000,00 DPB-ENG-2111-
0000120 ISOLASI; WARNA HITAM, NITTO IDR 9.000,00 DPB-ENG-2111-
0000121 TOOLS: TANG KOMBINASI, SEDANG IDR 72.500,00 DPB-ENG-2111-
0000122 TOOLS: TANG LONG NOUSE IDR 47.500,00 DPB-ENG-2111-
0000123 TOOLS: TANG KUPAS KABEL, GP-2000, SANFIX IDR 160.000,00 DPB-ENG-2111-
0000124 TOOLS: TANG, CRIMPING CONNECTOR RJ45 IDR 325.000,00 DPB-ENG-2111-
0000125 KOMPUTER: NETWORK, LAN TESTER IDR 975.000,00 DPB-ENG-2111-
0000126 TOOLS: KUAS, KAYU+NYLON, PUTIH, 2", ETERNA" IDR 15.000,00 DPB-ENG-2111-
0000127 SPIDOL: PERMANENT, SNOWMAN, HITAM IDR 15.000,00 DPB-ENG-2111-
0000128 SPIDOL: PERMANENT, SNOWMAN, PUTIH IDR 15.000,00 DPB-ENG-2111-
0000129 BAHAN KIMIA; CAT GALVANIS DINGIN, ANTI KARET, 1 LITER IDR 360.000,00 DPB-ENG-2111-
0000130 TOOLS: TOOLS BOX, ST-TB1072, TEKIRO IDR 750.000,00 DPB-ENG-2111-
0000131 KUNCI: GEMBOK, TEKIRO IDR 70.000,00 DPB-ENG-2111-
0000132 SAFETY TOOLS: BODY HARNESS 2 KAIT IDR 300.000,00 DPB-ENG-2111-
0000133 SAFETY TOOLS: SARUNG TANGAN, 3M IDR 75.000,00 DPB-ENG-2111- 34 TOOLS: KUNCI INGGRIS, 12 IDR 130.000,00 00001 INCH / 300MM, 0-35MM DPB-ENG-2111-
00001
35
TOOLS: TANG POTONG KABELIDR 62.500,00 DPB-ENG-2111-
000081 KABEL/KAWAT; KLEM, SLING, DIA. 8MM IDR 11.000,00 DPB-ENG-2111-
000131 PLAT NAME: PLATE IDENTIFICATION TOWER 30 X 35 CM, STAINLESS AND EMBOSSED IDR 200.000,00 DPB-ENG-2112-
000041 TIANG PAGAR BRC: DIAMETER 2 INCH, TINGGI 3.45 METER, HDG IDR 265.000,00 DPB-ENG-2112-
000042 SOLAR CELL, PV MODULE, MONOCRYSTALLINE 330WP LEN IDR 1.879.200,00 DPB-ENG-2112-
000271 MATERIAL KATODIC PROTECTION GM 23M: MAGNESIUM ANODE, CADWELD MOULD, CADWELD CHARGE, ROYSTON HANDY CAP, FLIN GUN IDR 27.500.000,00 DPB-ENG-2201-
000181 ALAT UKUR: SATELITE FINDER METER, VF-6800P COMBO, FINDSAT IDR 1.100.000,00 DPB-ENG-2202-
000051 PAPAN PROYEK+SPANDUK+STIKER IDR 12.000,00 DPB-ENG-2202-
000071 PLAT NAME: PLATE IDENTIFICATION TOWER 30 X 35 CM, STAINLESS AND EMBOSSED IDR 200.000,00 DPB-ENG-2202-
000072 PAPAN PROYEK+SPANDUK+STIKER IDR 12.000,00 DPB-ENG-2202-
000091 PENAMBAHAN ANGGARAN BARANG ALAT UKUR: SATELITE FINDER METER, VF-6800P COMBO, FINDSAT IDR 900.000,00 DPB-ENG-2202-
000271 IP CAMERA CCTV, DH-IPC- HFW1330S1-S4, OUTDOOR 3MP, DAHUA IDR 635.000,00 DPB-ENG-2202-
000272 CAMERA, CCTV PTZ 2MP, SERI SD59225U, HNI, DAHUA IDR 6.596.000,00 DPB-ENG-2205-
000071 PLAT NAME: PLATE IDENTIFICATION TOWER 30 X 35 CM, STAINLESS AND EMBOSSED IDR 200.000,00 DPB-ENG-2208-
000271 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 42 HEIGHT, SITE GHAIWARU IDR 27.467.217,00 DPB-ENG-2208-
000272 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 42 HEIGHT, SITE FAFADO IDR 20.243.593,00 DPB-ENG-2208-
000273 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 32 HEIGHT, SITE MUI IDR 5.186.838,00 DPB-ENG-2208-
000274 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 42 HEIGHT, SITE ORAMBIN IDR 22.451.665,00 DPB-ENG-2208-
000275 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 42 HEIGHT, SITE OBUTAI IDR 8.460.683,00 DPB-ENG-2208-
000331 ACCESSORIES ARM PJU IDR 200.000,00 DPB-ENG-2208-
000341 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA TOWER: SST 3L 42 HEIGHT, SITE WOMORISI PAP0498 IDR 15.067.080,00 DPB-ENG-2208-
000342 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA TOWER: SST 3L 42 HEIGHT, SITE SOMIANGGA PAP0509 IDR 8.464.001,00 DPB-ENG-2208-
000343 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 52 HEIGHT, SITE RASAWA PAP0539 IDR 290.936,00 DPB-ENG-2208-
000344 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 42 HEIGHT, SITE AWERA PAP0545 IDR 24.162.427,00 DPB-ENG-2208-
000345 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 52 HEIGHT, SITE SYEWA MERARE PAP0546 IDR 30.178.128,00 DPB-ENG-2209-
000011 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 52 HEIGHT, SITE HARAPAN JAYA PAP0511 IDR 371.537,00 DPB-ENG-2209-
000012 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 62 HEIGHT, SITE MAMBAI PAP0571 IDR 5.261.391,00 DPB-ENG-2209-
000013 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 32 HEIGHT, SITE DAIMBOA PAP0574 IDR 23.623.492,00 DPB-ENG-2209-
000051 ACCECORIES ARM PJU IDR 285.000,00 DPB-ENG-2210-
000071 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 32 HEIGHT, SITE DAIMBOA IDR 1.235.925,00 DPB-ENG-2210-
000072 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 32 HEIGHT, SITE TOIRE IDR 32.625,00 DPB-ENG-2210-
000073 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 32 HEIGHT, SITE MUI IDR 269.550,00 DPB-ENG-2210-
000074 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 42 HEIGHT, SITE GHAIWARU IDR 913.050,00 DPB-ENG-2210-
000075 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 42 HEIGHT, SITE FAFADO IDR 809.100,00 DPB-ENG-2210-
000076 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 42 IDR 33.525,00 HEIGHT, SITE AWERA DPB-ENG-2210-
00007
7
MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 42 HEIGHT, SITE OBUTAIIDR 217.575,00 DPB-ENG-2210-
000078 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 42 HEIGHT, SITE ORAMBIN IDR 4.315.050,00 DPB-ENG-2210-
000079 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 42 HEIGHT, SITE WOMORISI IDR 7.162.650,00 DPB-ENG-2210-
0000710 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 52 HEIGHT, SITE SYEWA MARARE IDR 6.295.725,00 DPB-ENG-2210-
0000711 MATERIAL/ACCESSORIES MENARA/TOWER: SST 3L 62 HEIGHT, SITE MAMBAI IDR 6.273.900,00 DPJ-ENG-2104-
000021 JASA SUBKONTRAK; SOIL INVESTIGATION CPT ON PLN TOWER IDR 11.650.000,00 DPJ-ENG-2105-
000021 JASA SUBKONTRAK; INSTALASI DAN PENGIRIMAN BTS KOMINFO; PT. ADYAWINSA TELECOMMUNICATION & ELECTRICAL; 40 LOKASI KAB. TELUK BINTUNI; 15 LOKASI KAB. TAMBRAUW IDR 378.948.550,00 DPJ-ENG-2105-
000022 JASA SUBKONTRAK; INSTALASI DAN PENGIRIMAN BTS KOMINFO; PT. BANGKIT CIPTA PERSADA; 19 LOKASI KAB. TAMBRAUW IDR 378.948.550,00 DPJ-ENG-2105-
000023 JASA SUBKONTRAK; INSTALASI DAN PENGIRIMAN BTS KOMINFO; PT. BINTAN KOMUNIKASI PERSADA; 2 LOKASI KAB. TAMBRAUW; 59 LOKASI KAB. MAYBRAT IDR 378.948.550,00 DPJ-ENG-2105-
000024 JASA SUBKONTRAK; INSTALASI DAN PENGIRIMAN BTS KOMINFO; KSO JASA TIRTA ENERGI; 56 LOKASI KAB. MAYBRAT IDR 378.948.550,00 DPJ-ENG-2105-
000025 JASA SUBKONTRAK; INSTALASI DAN PENGIRIMAN BTS KOMINFO; PT. LINDU PUTRA UTAMA; 82 LOKASI KAB. MAYBRAT; 63 LOKASI KAB. SORONG SELATAN IDR 378.948.550,00 DPJ-ENG-2105-
000026 JASA SUBKONTRAK; INSTALASI DAN PENGIRIMAN BTS KOMINFO; KSO LTI NUSA BUANA INDONESIA; 24 LOKASI KAB. TAMBRAUW IDR 378.948.550,00 DPJ-ENG-2105-
000027 JASA SUBKONTRAK; INSTALASI DAN PENGIRIMAN BTS KOMINFO; PT. SYMMETRY CONTRACTING INDONESIA; 86 LOKASI KAB. SORONG IDR 378.948.550,00 DPJ-ENG-2105-
000028 JASA SUBKONTRAK; INSTALASI DAN PENGIRIMAN BTS KOMINFO; PT. TELNUSA INTRAKOM; 76 LOKASI KAB. SORONG IDR 378.948.550,00 DPJ-ENG-2105-
000029 JASA SUBKONTRAK; INSTALASI DAN PENGIRIMAN BTS KOMINFO; PT. WARADANA YUSA ABADI; 15 LOKASI KAB. RAJA AMPAT; 12 LOKASI KAB. TELUK WANDOMA IDR 378.948.550,00 DPJ-ENG-2106-
000021 JASA SUBKONTRAK: PENGIRIMAN DAN PENGIRIMAN, MATERIAL ELEKTRIKAL & MEKANIKAL TOWER SST 62 MEDIUM, DI LOKASI DESA PARAY, BIAK KOTA, BIAK NUMFOR, PAPUA IDR 876.553.000,00 DPJ-ENG-2106-
000022 JASA SUBKONTRAK: PENGIRIMAN DAN PENGIRIMAN, MATERIAL ELEKTRIKAL & MEKANIKAL TOWER SST 72 MEDIUM, DI LOKASI DESA SANDIDORI, PADAIDO, BIAK NUMFOR, PAPUA IDR 977.528.000,00 DPJ-ENG-2106-
000032 JASA SUBKONTRAK; INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER GUYED MAST 32 HEIGHT; PT. BANGKIT CIPTA PERSADA; 55 LOKASI KAB. NIAK NUMFOR IDR 378.948.550,00 DPJ-ENG-2106-
000033 JASA SUBKONTRAK; INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER GUYED MAST 32 HEIGHT; PT. BINTANG KOMUNIKASI UTAMA; 2 LOKASI KAB. KEPULAUAN YAPEN; 6 LOKASI KAB. PANIAI; 11 LOKASI KAB. SUPIORI; 10 LOKASI KAB. DOGIYAI IDR 378.948.550,00 DPJ-ENG-2106-
000034 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 32 HEIGHT LIGHT; PT. BINTANG KOMUNIKASI UTAMA; 1 LOKASI KAB. NABIRE IDR 569.075.000,00 DPJ-ENG-2106-
000035 JASA SUBKONTRAK: INTSALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 42 HEIGHT LIGHT; PT. BINTANG KOMUNIKASI UTAMA; 2 LOKASI KAB. NABIRE IDR 642.719.643,00 DPJ-ENG-2106-
000036 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 52 HEIGHT LIGHT; PT. BINTANG KOMUNIKASI UTAMA; 2 LOKASI KAB. NABIRE IDR 712.283.000,00 DPJ-ENG-2106-
000037 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 62 HEIGHT MEDIUM; PT. BINTANG KOMUNIKASI UTAMA; 2 LOKASI KAB. NABIRE IDR 853.612.500,00 DPJ-ENG-2106-
000038 JASA SUBKONTRAK; INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO IDR 378.948.550,00 TOWER GUYED MAST 32 HEIGHT; KSO ELVAKENCANA; 14 LOKASI KAB. KEPULAUAN YAPEN DPJ-ENG-2106-
000039 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 32 HEIGHT LIGHT; KSO ELVAKENCANA; 19 LOKASI KAB. KEPULAUAN YAPEN IDR 569.075.000,00 DPJ-ENG-2106-
0000310 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 32 HEIGHT MEDIUM; KSO ELVAKENCANA; 1 LOKASI KAB. ANOTAUREI IDR 584.475.938,00 DPJ-ENG-2106-
0000311 JASA SUBKONTRAK: INTSALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 42 HEIGHT LIGHT; KSO ELVAKENCANA; 10 LOKASI KAB. KEPULAUAN YAPEN IDR 642.719.643,00 DPJ-ENG-2106-
0000312 JASA SUBKONTRAK: INTSALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 42 HEIGHT MEDIUM; KSO ELVAKENCANA; 5 LOKASI KAB. KEPULAUAN YAPEN IDR 640.498.182,00 DPJ-ENG-2106-
0000313 JASA SUBKONTRAK: INTSALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 52 HEIGHT LIGHT; KSO ELVAKENCANA; 8 LOKASI KAB. KEPULAUAN YAPEN IDR 712.283.000,00 DPJ-ENG-2106-
0000314 JASA SUBKONTRAK: INTSALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 52 HEIGHT MEDIUM; KSO ELVAKENCANA; 2 LOKASI KAB. KEPULAUAN YAPEN IDR 723.932.857,00 DPJ-ENG-2106-
0000315 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 62 HEIGHT LIGHT; KSO ELVAKENCANA; 1 LOKASI KAB. KEPULAUN YAPEN IDR 862.563.000,00 DPJ-ENG-2106-
0000316 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 62 HEIGHT MEDIUM; KSO ELVAKENCANA; 2 LOKASI KAB. KEPULAUN YAPEN IDR 853.612.500,00 DPJ-ENG-2106-
0000317 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 72 HEIGHT HEAVY; KSO ELVAKENCANA; 1 LOKASI KAB. KEPULAUAN YAPEN IDR 1.603.094.220,0
0DPJ-ENG-2106-
0000318 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 72 HEIGHT LIGHT; KSO ELVAKENCANA; 3 LOKASI KAB. KEPULAUAN YAPEN IDR 1.052.807.167,0
0DPJ-ENG-2106-
0000319 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 72 HEIGHT MEDIUM; KSO ELVAKENCANA; 3 LOKASI KAB. KEPULAUAN IDR 1.246.912.940,0
0YAPEN DPJ-ENG-2106-
0000320 JASA SUBKONTRAK; INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER GUYED MAST 32 HEIGHT; PT. KASAB LESTARI MANUNGGAL; 6 LOKASI KAB. SUPIORI IDR 378.948.550,00 DPJ-ENG-2106-
0000321 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 32 HEIGHT LIGHT; KSO LTI NUSA BUANA INDONESIA; 16 LOKASI KAB. BIAK NUMFOR IDR 569.075.000,00 DPJ-ENG-2106-
0000322 JASA SUBKONTRAK: INTSALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 32 HEIGHT MEDIUM; KSO LTI NUSA BUANA INDONESIA; 2 LOKASI KAB. BIAK NUMFOR IDR 584.475.938,00 DPJ-ENG-2106-
0000323 JASA SUBKONTRAK: INTSALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 42 HEIGHT LIGHT; KSO LTI NUSA BUANA INDONESIA; 7 LOKASI KAB. BIAK NUMFOR IDR 624.719.643,00 DPJ-ENG-2106-
0000324 JASA SUBKONTRAK: INTSALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 42 HEIGHT MEDIUM; KSO LTI NUSA BUANA INDONESIA; 2 LOKASI KAB. BIAK NUMFOR IDR 640.498.182,00 DPJ-ENG-2106-
0000325 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 52 HEIGHT LIGHT; KSO LTI NUSA BUANA INDONESIA; 6 LOKASI KAB. BIAK NUMFOR; 1 LOKASI KAB. NUMFOR TIMUR IDR 712.283.000,00 DPJ-ENG-2106-
0000326 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 62 HEIGHT HEAVY; KSO LTI NUSA BUANA INDONESIA; 1 LOKASI KAB. BIAK NUMFOR IDR 999.505.650,00 DPJ-ENG-2106-
0000327 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 62 HEIGHT LIGHT; KSO LTI NUSA BUANA INDONESIA; 7 LOKASI KAB. BIAK NUMFOR IDR 762.563.000,00 DPJ-ENG-2106-
0000328 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 72 HEIGHT LIGHT; KSO LTI NUSA BUANA INDONESIA; 5 LOKASI KAB. BIAK NUMFOR IDR 1.052.807.167,0
0DPJ-ENG-2106-
0000329 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER GUYED MAST 32 HEIGHT; KSO MEDIA NUSANTARA TELEKOMUNIKASI; 1 LOKASI KAB. WAROPEN IDR 378.948.550,00 DPJ-ENG-2106-
0000330 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 32 HEIGHT LIGHT; KSO MEDIA NUSANTARA IDR 569.075.000,00 TELEKOMUNIKASI; 15 LOKASI KAB. WAROPEN DPJ-ENG-2106-
0000331 JASA SUBKONTRAK: INTSALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 42 HEIGHT LIGHT; KSO MEDIA NUSANTARA TELEKOMUNIKASI; 2 LOKASI KAB. WAROPEN IDR 624.719.643,00 DPJ-ENG-2106-
0000332 JASA SUBKONTRAK: INTSALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 42 HEIGHT MEDIUM; KSO MEDIA NUSANTARA TELEKOMUNIKASI; 1 LOKASI KAB. WAROPEN IDR 640.498.182,00 DPJ-ENG-2106-
0000333 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 52 HEIGHT LIGHT; KSO MEDIA NUSANTARA TELEKOMUNIKASI; 1 LOKASI KAB. WAROPEN IDR 712.283.000,00 DPJ-ENG-2106-
0000334 JASA SUBKONTRAK: INTSALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 52 HEIGHT MEDIUM; KSO MEDIA NUSANTARA TELEKOMUNIKASI; 1 LOKASI KAB. WAROPEN IDR 723.932.857,00 DPJ-ENG-2106-
0000335 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 72 HEIGHT LIGHT; KSO MEDIA NUSANTARA TELEKOMUNIKASI; 1 LOKASI KAB. WAROPEN IDR 1.052.807.167,0
0DPJ-ENG-2106-
0000336 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 32 HEIGHT LIGHT; PT. PRASETIA; 18 LOKASI KAB. WAROPEN IDR 569.075.000,00 DPJ-ENG-2106-
0000337 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 32 HEIGHT MEDIUM; PT. PRASETIA; 1 LOKASI KAB. WAROPEN IDR 584.475.938,00 DPJ-ENG-2106-
0000338 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 42 HEIGHT LIGHT; PT. PRASETIA; 14 LOKASI KAB. WAROPEN IDR 624.719.643,00 DPJ-ENG-2106-
0000339 JASA SUBKONTRAK: INTSALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 42 HEIGHT MEDIUM; PT. PRASETIA; 3 LOKASI KAB. WAROPEN IDR 640.498.182,00 DPJ-ENG-2106-
0000340 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 52 HEIGHT LIGHT; PT. PRASETIA; 7 LOKASI KAB. WAROPEN IDR 712.283.000,00 DPJ-ENG-2106-
0000341 JASA SUBKONTRAK: INTSALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 52 HEIGHT MEDIUM; PT. PRASETIA; 3 LOKASI KAB. WAROPEN IDR 723.932.857,00 DPJ-ENG-2106-
0000342 JASA SUBKONTRAK: INTSALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 62 HEIGHT IDR 999.505.650,00 HEAVY; PT. PRASETIA; 1 LOKASI KAB. UREI FAISEI DPJ-ENG-2106-
0000343 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 62 HIGHT LIGHT; PT. PRASETIA; 2 LOKASI KAB. WAROPEN IDR 862.563.000,00 DPJ-ENG-2106-
0000344 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 72 HEIGHT MEDIUM; PT. PRASETIA; 2 LOKASI KAB. WAROPEN IDR 853.612.500,00 DPJ-ENG-2106-
0000345 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER SST 3L 72 HEIGHT LIGHT; PT. PRASETIA; 3 LOKASI KAB. WAROPEN IDR 1.052.807.167,0
0DPJ-ENG-2106-
0000346 JASA SUBKONTRAK; INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER GUYED MAST 32 HEIGHT; PT. SYMMETRY CONTRACTING INDONESIA; 3 LOKASI KAB. DEIYAI; 1 LOKASI KAB. SORONG IDR 378.948.550,00 DPJ-ENG-2106-
0000347 JASA SUBKONTRAK; INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER GUYED MAST 32 HEIGHT; PT. TELNUSA INTRAKOM; 61 LOKASI KAB. DOGIAYI, 7 LOKASI KAB. SORONG IDR 378.948.550,00 DPJ-ENG-2106-
0000348 JASA SUBKONTRAK; INSTALASI & PENGIRIMAN BTS KOMINFO TOWER GUYED MAST 32 HEIGHT; PT. WARADANA YUSA ABADI; 24 LOKASI KAB. NABIRE; 22 LOKASI KAB. RAJA AMPAT IDR 378.948.550,00 DPJ-ENG-2106-
000041 JASA SUBKONTRAK; DISMANTEL, INSTALASI DAN PENGIRIMAN BTS KOMINFO; PT. WARADANA YUSA ABADI; 1 LOKASI; SITE BIHA IDR 185.000.000,00 DPJ-ENG-2208-
000011 JASA SUBKONTRAK; PEKERJAAN PENGIRIMAN DAN INSTALASI 17 SITE MATERIAL HILANG IDR 90.000.000,00 DPJ-ENG-2211-
000011 JASA SUBKONTRAK; PEKERJAAN PENINGGIAN 6 SITE EKSISTING(PAB0651, PAB0771, PAB0823, PAB0871, PAB0982, PAB1120) IDR 806.000.000,00 DPJ-ENG-2103-
000011 JASA SUBKONTRAK; BIAYA/KOMISI, ANALISIS TOWER (MS TOWER), DETAIL DRAWING TOWER (ERCTION, SHOP DRAWING, NC1), FOUNDATION ANALYSIS (HARD, MEDIUM, SOFT), FOUNDATION DETAIL DRAWING (HARD, MEDIUM, SOFT) IDR 22.500.000,00 DPJ-ENG-2103-
000012 JASA SUBKONTRAK; BIAYA/KOMISI, ANALISA TOWER GM IDR 8.000.000,00 DPJ-ENG-2103-
000031 JASA SUBKONTRAK: PEKERJAAN ,JAHIT SOLAR MODUL SURYA 330WP, MONOCRYSTALLINE IDR 220.000,00 DPJ-ENG-2104-
000031 JASA SUBKONTRAK: BIAYA/KOMISI SPATIAL ANALYSIS SOLUTION OF PAPUA AS SUPPORTED BY EOFACTORY IDR 1.697.000.000,0
0DPJ-ENG-2108-
000021 JASA SUBKONTRAK: BIAYA/KOMISI: VALIDASI DESIGN PONDASI (ANALISA, APD, JAMINAN, SKA) IDR 2.500.000,00 DPJ-ENG-2112-
000041 JASA SUBKONTRAK: INSTALASI DAN ENGINEERING KATODIC PROTECTION TOWER GM 32M IDR 7.500.000,00 DPJ-ENG-2202-
000041 JASA SUBKONTRAK, MOBILISASI TRANSPORT ENGINEER DAN MATERIAL IDR 27.850.000,00 Harga Dasar Konfigurasi Tower Service Material 32 Guyed mast 590.287.7
6487.700.
00032 Light - SST 772.525.1
62133.687.
05032 Medium - SST 784.945.5
91138.457.
27542 Light - SST 858.897.2
56152.093.
55042 Medium - SST 883.350.5
41124.134.
67552 Light - SST 995.065.5
20208.257.
42052 Medium - SST 1.041.088.3
05176.849.
40062 Light - SST 1.229.011.2
80284.643.
00362 Medium - SST 1.303.269.7
57249.776.
10062 Heavy - SST 1.430.946.3
32337.892.
10072 Light - SST 1.533.569.7
83362.442.
15072 Medium - SST 1.622.158.3
04390.162.
15072 Heavy - SST 1.797.686.0
17457.640.
400Harga Penawaran Pertama SEI Konfigurasi Tower Service Material 32 Guyed mast 708.34
5.317105.2
40.00032 Light - SST 927.03
0.194240.6
36.69032 Medium - SST 941.93
4.709242.3
00.23142 Light - SST 1.030.676
.708281.3
73.06842 Medium - SST 1.060.020
.649279.3
03.01952 Light - SST 1.194.078
.624343.6
24.74352 Medium - SST 1.249.305
.966353.6
98.80062 Light - SST 1.474.813
.536426.9
64.50562 Medium - SST 1.563.923
.709424.6
19.37062 Heavy - SST 1.717.135
.598473.0
48.94072 Light - SST 1.840.283
.740507.4
19.01072 Medium - SST 1.946.589
.964507.2
10.79572 Heavy - SST 2.157.223
.220549.1
68.480Harga Penawaran Hasil
NegosiasiKonfigurasi Tower Service Material 32 Guyed mast 671.122.8
3394.666.
66732 Light - SST 806.696.8
61226.973.
22632 Medium - SST 821.601.3
75231.032.
35442 Light - SST 910.343.3
74261.167.
43242 Medium - SST 939.687.3
16274.851.
30252 Light - SST 1.073.745.2
90339.254.
03452 Medium - SST 1.128.972.6
33344.659.
77562 Light - SST 1.354.480.2
03402.328.
44962 Medium - SST 1.443.590.3
76414.825.
33262 Heavy - SST 1.567.518.2
67420.756.
04972 Light - SST 1.712.237.3
33488.726.
23172 Medium - SST 1.792.382.5
33505.038.
61772 Heavy - SST 1.872.527.7
33520.844.
382- File dari “Data D rar” Documents.rar”, dan Recycle Bin dari Laptop Feni sebagai General Manager Management Project Produksi dan Purna Jual PT. SEI: - Hasil Ekstraksi Email [email protected] sebagai General manager Logistic PT. SEI; - Hasil Ekstraksi Email [email protected] sebagai General man- ager Management Project Produksi dan Purna Jual PT. SEI; - Final Hasil Export chat Whatsapp Feni sebagai General manager Project dengan Ammar, 2, BambangIswanto; Kemitraan LA-HW-SEI (group); PROYEK BTS 4G BAKTI (Group);warromPaket3_BTS BAKTI (Group);Yudistira; - File dari “LK2021.rar” dan LK 2022.rar dari PC Erlinda sebagai Akuntan PT. SEI; - Hasil Ekstraksi Email [email protected] sebagai Direktur Utama; - File Hasil Export Chat Whatsapp Bambang sebagai Direktur Utama SEI dengan BOD LA-Huawei-SEI (Group), Direksi SEI dan Mitra (group); Material&CME Start Fase 2 (Group);Progress Ingerus Wa- poga (group); Anang Latif BP3TI_Dirut;Nugi Bakti.
berkaitan dengan pengangkutan dan pemasangan, sementara terkait dengan pekerjaan pengadaan barang dilakukan sendiri oleh PT SEI.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan /
keberatan. - ROHADI, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi merupakan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama tahun 2022 sampai dengan sekarang;
- Bahwa perusahaan Saksi merupakan sub kontraktor dari PT Lintasarta dan PT SEI pada program pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung TA 2021;
- Bahwa pekerjaan dilaksanakan PT BKU adalah pekerjaan instalasi atau pemasangan perangkat BTS. Pekerjaan tersebut seluruhnya sudah Saksi laksanakan hingga selesai sesuai dengan kontrak kerja;
- Bahwa PT Bintang Komunikasi Utama berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 01 Tanggal 10 Desember 2001 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris H. Djoko Oetoro, S.H., M.M berserta perubahannya terakhir berdasarkan Akta Notaris Alex Mondri, S.H., M.Kn Nomor 71 tanggal 22 Januari 2021 yang berkedudukan di Bogor yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menteri Hukum Dan HAM Nomor AHU: AH.01.03-0039032 tertanggal 22 Januari 2021 diwakili oleh ROHADI selaku DIREKTUR (selanjutnya disebut KONTRAKTOR).
Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama bergerak di bidang Jasa Telekomunikasi berupa Sewa Satelit, Fiber Optic, Radio Microwave, dan Jasa Perbaikan Perangkat Telekomunikasi dan Instalasi PLTS. Alamat Kantor Jalan Jengki Nomor 43C, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.
Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama merupakan Perusahaan yang berdiri sendiri, dan tidak memiliki anak perusahaan.
Adapun susunan Pengurus PT. Bintang Komunikasi Utama:
Direktur Utama : ROHADI
General Manager: ARIF BUDI SANTOSO
Manager Operasional : WINANTO
Manager Keuangan: BARIK RAHMAN
Secara umum tugas saksi selaku Direktur Utama:- Mengatur Proyek sesuai dengan Kontrak yang diterima oleh Perusa- haan;
- Melakukan koordinasi internal dan eksternal terkait Proyek yang sedang dikerjakan;
- Mengevaluasi berjalan proyek setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan;
- Melakukan kontrol terkait hal-hal yang berhubungan dengan perusa- haan yakni arus kas, penerimaan dan pembiayaan.
- Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama adalah subkontraktor dari PT. Fiberhome Technologies Indonesia selaku salah satu anggota konsor- sium pekerjaan sipil yang ditunjuk oleh PT Fiberhome untuk melak- sanakan pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrasturktur Pendukung. Adapun lokasi, jumlah dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Bintang Komunikasi Utama yakni se- bagai berikut: site dikarenakan lokasi tidak bisa dijangkau, harus mendatangkan alat- alat berat dan PT.BKU tidak mampu untuk menyelesaikan didesa Hili Orahua Tasuwa dan Desa Bintang Baru Kabupaten Nias.
No Lokasi Jumlah Jenis Pekerjaan Nilai Pekerjaan
(Rp.)Sumber Pekerjaan Diperoleh Dari 1. Kabupaten Nias 10 Site SITAC (Mengurus Perizinan)
349.200.000,-
PT. Fiberhome
Technologies
Indonesia2. Kabupaten Nias 03 Site CME 603.545.697.- PT. Fiberhome
Technologies
Indonesia3. Kabupaten Buol 17 Site CME 4.843.642.116,- PT. Sansine 4. 13 Desa Di Wilayah Kabupaten Nias
11 Site
Soil test (Tes Tanah untuk mengetahui kekerasan Tanah)
75.660.000,-
PT. Fiberhome
Technologies
Indonesia5. Kabupaten Sintang 21 Site SITAC 1.050.000.000,- PT. Sansaine 6. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 1 Tahun 2021) 117 Site CME + SITAC 41.100.000.000, - PT. Surya Energi Indotama 7. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 2 Tahun 2022) 51 Site CME + SITAC 14.790.000.000, - PT. Surya Energi Indotama TOTAL 63.220.231.611 Pada Point 4 awalnya terdapat 13 site untuk soil test dikurangi menjadi 11 site karena ada evaluasi internal dari FiberHome dan untuk 2 site didesa Hilto Bara dan Desa Hilifarokhalawa dikerjakan bukan PT.BKU tapi oleh siapanya yang mengerjakan saksi kurang tahu.
- Bahwa proses PT. Bintang Komunikasi Utama bisa menjadi subkontraktor PT. Fiberhome Technologies Indonesia untuk kegiatan proyek pembangu- nan BTS Daerah 3T Bakti:
- Bermula dari mendapatkan Email dari PT. Fiberhome Technologies In- donesia. Adapun isi dari email tersebut meminta dokumen perusa- haan, pengalaman kerja perusahaan, kesiapan tim dan peminatan area/wilayah;
- Setelah kami kirimkan perminataan data tersebut, kemudian PT. Bin- tang Komunikasi Utama dihubungi oleh PT. Sansaine melalui email, dikarenakan PT. Sansaine merupakan main kontraktor (koordinator para sub kontraktor) dari PT. Fiberhome Technologies Indonesia. Ada- pun isi email dari PT. Sansaine tersebut yakni diminta untuk mema- sukkan harga sesuai side list pekerjaan (daftar lokasi) yang telah diberikan oleh PT. Sansaine;
- Kemudian PT. Sansaine melakukan negosiasi terkait harga yang telah disampaikan sebelumnya oleh PT. Bintang Komunikasi Utama, setelah sepakat kemudian dari PT. Bintang Komunikasi Utama melakukan sur- vey lokasi/tempat yang akan dibangun. Sehingga terkait pekerjaan ini PT. Bintang Komunikasi Utama langsung berhubungan dengan PT. Sansaine
- Adapun dari Pihak PT. Bintang Komunikasi Utama yang menandatan- gani kontrak tersebut yakni ROHADI selaku Direktur, sedangkan dari PT. Sansaine yang menandatangani kontrak tersebut yakni JEMY SUTJAIWAN selaku Direktur Utama.
- Untuk Kabupaten Buol lamanya survey lokasi sekitar 02 – 03 Minggu, sedangkan untuk di Kabupaten Nias lamanya survey lokasi 02 – 03 Minggu.
- Bahwa dasar hukum terkait kontrak antara PT. Bintang Komunikasi Utama dengan oleh PT. Sansaine terkait Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni:
- Kontrak Payung Pekerjaan Survey SIS, TSSR REPORT, Jalur Logistik, Mw Loss & FO Loss BTS 4G Fiberhome Technologies Indonesia Untuk BAKTI Keminfo Antara PT. SANSAINE EXINDO dengan PT. BINTANG KOMUIKASI UTAMA Nomor: 006/DIR-SAN/USO/KP-SURVEY/V/2021 Tanggal 17 Mei 2021 (Untuk Paket 1 Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan) dan Paket 2 (Sulawesi dan Maluku);
- Surat Perintah Kerja dari PT. Sansaine Exindo dengan PT. Bintang Ko- munikasi Utama Nomor: 013/SPK-SITAC/DIR-SAN/USO/V/2021 tang- gal 17 Mei 2021(SPK Survey)
- Kontrak Payung Pra Implementasi BTS 4G Fiberhome Technologies Indonesia Untuk BAKTI Kementerian Kominfo Antara PT. SANSAINE EXINDO dengan PT. BINTANG KOMUIKASI UTAMA Nomor: 039/DIR- SAN/USO/KP-CME/VII/2021 Tanggal 01 Juli 2021 (Untuk Paket 1 Su- matera, Nusa Tenggara dan Kalimantan) dan Paket 2 (Sulawesi dan Maluku);
- Surat Perintah Kerja dari PT. Sansaine Exindo dengan PT. Bintang Ko- munikasi Utama Nomor: 00423/SPK-SITAC/DIR-SAN/USO/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021(SPK Sitac);
- Perjanjian Kerjasama Indonesia Bakti 4G BTS Project antara PT. San- saine Exindo dengan PT. Bintang Komunikasi Utama – Juli 2021 – 016/DIR-SAN/USO/KP-CME/VII/2021.
- Sedangkan dasar hukum untuk Pekerjaan di Papua dan Papua Bagian Tengah – Barat yakni:
Kontrak Payung Pengiriman Dan Pemasangan Peralatan Power dan Pemasangan Power Dan BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo antara PT. Surya Energi Indotama dengan PT. Bintang Komunikasi Utama Nomor: 01J/SPER/LOG/IV/2021 Tanggal 1 April 2021 Surat Perjanjian / Kontrak Antara PT. Surya Energi Indotama den- gan PT. Bintang Komunikasi Utama Tentang Pengiriman dan Pe- masangan Peralatan Power dan Tower BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo Provinsi Papua dan Papua Barat di 75 Lokasi Tersebar Nomor: 24J/SPERJ/LOG/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022. Tetapi PT. Bintang Komunikasi Utama terkait Penetapan Lokasi/Wilayah Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya berdasarkan Surat Perjanjian Kerja.
Adapun lingkup pekerjaan sebagaimana kontrak tertanggal 22 Juni 2021 untuk Kabupaten Buol dan Nias terdiri dari:
- Pekerjaan Tower:
Survey adalah mengecek tiga potensi kandidat lokasi yang harus memenuhi syarat, kemudian mengecek akses tanah dan jalan, dan mengecek social ekonomi apakah ada warga, dan mengecek apakah ada sinyal operator, kemudian di beberapa daerah harus mengecek Batasan-batasan khusus seperti ketinggian, lokasi masuk Kawasan hutan. Adapun dasar sur- vey yang dilakukan berdasarkan atas titik koordinat awal dari BAKTI dan hasil desk simulasi / design dari FH. Namun pada kenyataannya dilapangan kami mengalami hambatan terkait design yang belum final karena menyebabkan kami bolak-balik ke lokasi untuk menentukan hasil survey yang akan digunakan untuk design BTS dan juga menyebabkan mundur / terhambat- nya waktu pembangunan BTS. - SITAC adalah pekerjaan mengakusisi suatu lahan untuk dijadikan site 4G Bakti project. Pengakuisisi lahan ini harus berdasarkan hukum yang berlaku di daerah dimana site itu akan dibangun. Adapun proses tahapan pada tajap SITAC ini terdiri dari:
- Pekerjaan pertama kali yang dilakukan adalah menghubungi pemilik lahan untuk bisa memperlihatkan surat kepemilikan tanah/lokasi tersebut kepada kita. (Surat tanah/sertifikat tanah, KTP pemegang surat tanah, beserta KTP Istri juga termasuk KTP anak yang memiliki KTP.
- KK dari pemilik tanah.
- Surat Tanah (sertifikat/girik)
- Membuat surat dari pemilik lahan bahwa pemilik lahan berse- dia tanahnya di hibahkan sebagai lokasi pembangunan Tower 4G milik Bakti
- Membuat surat tidak keberatan dari tetangga di kiri, kanan, de- pan, belakang tanah yang akan dihibahkan tersebut.
- Membuat surat pengajuan IMB dari tingkat yang paling bawah yaitu RT, RW, Kepala Desa, Camat sampai pada Bupati yang akan menandatangani IMB tersebut.
- Soiltest adalah pekerjaan pengujian kerapatan/ketahanan tanah. Hasil dari pengujian ketahanan tanah tersebut yang akan mempengaruhi Design Pondasi tower dan pondasi lain- nya di dalam site.
- Transportation adalah Pekerjaan Delivery material yang harus dilakukan oleh penerima kontrak dari Gudang dimana tempat material akan diambil dan di delivery ke lokasi site yang akan dibangun
- CME (Civil, Mekanikal dan Elektronik) adalah Pekerjaan Civil, Mechanical dan Electrical yang dilakukan di dalam area site. (Contohnya: Civil adalah pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan pondasi tower, pondasi pagar, pondasi power, pondasi vsat, pondasi support PV module.
Dan dari PT. Bintang Komunikasi Utama telah melakukan survey secara langsung terkait penetapan lokasi yang terdiri dari Kabupaten Buol, Kabupaten Nias, Kabupaten Paniai, Kabupaten Nabire, Kabupaten Supiori, Kabupaten Yapen, Kabupaten Maybrat, Kabuoaten Tambrauw, dan Kabupaten Kaimana, serta Kabupaten Fak-fak.
- Bahwa ada pekerjaan pembangunan Proyek Pembangunan Base Tran- ceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Infor- matika selain dari diwilayah Kabupaten Buol dan Kabupaten Nias yaitu di Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, tetapi untuk Proyek Pekerjaan di Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat Pihak Kontraktornya yakni PT. Surya Energi Indotama (SEI). Adapun untuk objek Pekerjaan di Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yakni SURVEY, SITAC, CME.
Bahwa terdapat objek pekerjaan yang telah diambil alih oleh PT. Fiberhome Technologies Indonesia atas pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh PT. Bintang Komunikasi Utama yakni di wilayah Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, Pada awalnya PT. Bintang Komunikasi Utama wajib membangun di 10 Site (lokasi/tempat) tetapi pada kenyatannya yang hanya dikerjakan oleh PT. Bintang Komunikasi hanya 05 Site sedangkan sisanya 05 Site lagi ditarik/diambil alih oleh PT. Fiberhome Technologies Indonesia. Hal ini terjadi dikarenakan tidak adanya komunikasi antara Project Manager yang dilapangan dengan PT. Fiberhome Technologies Indonesia terkait progress (kemajuan) pekerjaan. Adapun jumlah nilai 05 Site lagi ditarik/diambil alih oleh PT. Fiberhome Technologies Indonesia berjumlah lebih kurang Rp.1.000.000.000,-.
- Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama sebelum melaksanakan Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G BAKTI di tahun 2021 telah memiliki pengalaman untuk pembangunan BTS yang diselenggarakan oleh BAKTI sebelumnya sebagai subkontraktor yakni Pada Tahun 2018 – 2020 dengam total pembagunan 118 SITE yang terdiri diwilayah Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Bima dan untuk seluruh pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan, telah sesuai target dan sudah dibayar.
- Bahwa untuk konfigurasi yang dikerjakan PT Wideband Media Indonesia atas Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Ke- menterian Komunikasi dan Informatika terkait Proyek Internetisasi dan Pelayanan Publik Jasa Internet Pedesaaan di sejumlah Daerah adalah Jawaban Sebagaimana Terlampir.
- Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Bintang Komunikasi Utama sudah termasuk dengan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). PT. Bintang Komunikasi Utama telah melakukan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diatur berdasarkan Pemerintah Daerah setempat dan terkait Peraturan dari Pemda setempat ini berbeda-beda. Tetapi persyaratan pokok yang wajib dipenuhi oleh PT. Bintang Komunukasi Utama didalam pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yakni:
- Pernyataan Pelepasan Hak dari Pemilik Lahan yang sah kepada BAKTI Kominfo;
- Ijin tertulis dari warga sekitar;
- Ijin Akses Jalan 24 jam untuk menuju akses lokasi;
- Hasil Survey dari Pihak BAKTI atau dari PT. Bintang Komunikasi Utama;
- Status Lahan tidak dalam keadaan sengketa.
Cara pembayaran melalui setor tunai ke Kas Pemda setempat.
- Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama pertama kali mulai bekerja sebagai Subkontraktor dari PT. Fiberhome Technologies Indonesia terkait Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kemente- rian Komunikasi dan Informatika yakni:
No Lokasi Jumlah Jenis Pekerjaan Jangka Waktu Pekerjaan
berdasarkan KontrakKondisi Pekerjaan 1. Kabupaten Nias 10 Site SITAC (Mengurus Perizinan)
12 Juli 2022
s/d 11 September 2022
100%2. Kabupaten Nias 03 Site CME 12 Juli 2022
s/d 11 September 2022100% 3. Kabupaten Buol 17 Site CME 17 Mei 2021
s/d 28 Agustus 2021100% 4. 13 Desa Di Wilayah Kabupaten Nias 11 Site Soil test yakni Tes Tanah untuk mengetahu i kekerasan Tanah) 01 Agustus 2022
s/d 05 Agustus 2022100% 5. Kabupaten Sintang 21 Site SITAC 01 April 2022
s/d 05 Mei 2022100% 6. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 1 Tahun 2021) 117 Site CME + SITAC 06 April 2021
s/d 10 Maret 202290 % Baru Selasai dikerjakan 88 Site sudah BAST ke PT.SEI. Sisa 25 Site setuju dengan catatan (AWN) karena Gambar belum lengkap untuk BAST sedangkan yang 4 site Relokasi yaitu Kabupaten Paniai ke Kabupaten Nabire. 7. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 2 Tahun 2022)
51 Site
CME + SITAC
24 Juni 2022
s/d 15 Desember 2022
0% (untuk Survey
sudah dikerjakan
semua) - Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama didalam melakukan mobilisasi dan pembelian material pembangunan tower (pondasi pagar, pondasi tower, halte) dilakukan dilokasi setempat yakni semen, pasir, batu,dll. Sedan- gkan untuk perangkat/alat seperi Pager, Tower, Power PT. Bintang Komu- nikasi Utama mengambil langsung dari Gudang milik PT. Fiberhome Technologies Indonesia. Adapun riciannya sebagai berikut: ceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Infor- matika terkait Proyek Internetisasi dan Pelayanan Publik Jasa Internet Pedesaaan di sejumlah Daerah, Saksi tidak pernah bertemu dengan pi- hak BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
No Lokasi Sumber Untuk Material
SipilSumber Untuk Perangkat 1. Kabupaten Nias Wilayah Setempat Gudang Regional Nias 3. Kabupaten Buol Wilayah Setempat Gudang Regional Nias 6. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 1 Tahun 2021)
Wilayah Setempat
Gudang Regional Jakarta PT. Surya Energi Indotama7. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 2 Tahun 2022)
51 Site
Gudang Regional Papua PT. Surya Energi Indotama - Bahwa syarat-syarat pembayaran yang harus dipenuhi oleh PT. Bintang Komunikasi Utama untuk pekerjaan pembangunan BTS 4G BAKTI yang ditujukan kepada Pihak Pemberi Kerja yakni Hanya Mengacu kepada Surat Perintah Kerja yang diterbitkan oleh Pemberi Kerja dan PT. Bintang Komunikasi Utama wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemberi Kerja.
Adapun syarat-syarat dan mekanisme pembayaran yang harus dipenuhi oleh PT. Bintang Komunikasi Utama yang ditujukan kepada Pemberi Kerja yakni: dan SPK / Pemesanan Barang.
Pembayaran Termin Ketiga 40%: a. Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan b. Melampirkan Kuitansi,
Invoice, Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang.Sedangkan untuk Jumlah yang telah dibayarkan oleh PT. Fiberhome Technologies Indonesia kepada PT. Bintang Komunikasi Utama terkait Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni sebagai berikut: Bahwa semua proses pembayaran yang telah dilakukan oleh Pihak Pemberi Kerja kepada PT. Bintang Komunikasi Utama semuanya melalui Transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening 0442-01-001155- 30-1 atas nama PT. Bintang Komunikasi Utama.
- Bahwa pernah dibuat perhitungan sebagaimana dalam dokumen pra sales order yang dibuat oleh Tim Project Admin dengan Manager Senir Barik Rahman, dengan hasil perhitungan sebagai berikut: Bahwa untuk Pekerjaan 2 yang terdiri dari 51 Lokasi (Papua dan Papua Barat) dengan Jenis Pekerjaan CME diperkirakan tidak memenuhi target dikarenakan ada pembengkakan biaya khususnya untu biaya ganti rugi, biaya sosialisasi, perubahan sistem kerja yang awalnya mengambil barang dari Jakarta tetapi kenyataannya mengambil barang dari Regional Papua, tetapi untuk Pekerjaan 1 yang terdiri 117 Lokasi (Papua dan Papua Barat) dengan Jenis Pekerjaan Survey+SITAC+CME+Pengiriman Perangkat diperkirakan memenuhi target keuntungan dikarenakan ongkos social lebih kecil, pola kerja pengiriman masih dari Jakarta, Lokasi tidak terlalu sulit dijangkau, dan masyarakat setempat kondusif.

- Bahwa material yang disiapkan oleh PT. Fiberhome Technologies Indone- sia selaku penyedia pekerjaan terkait Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni Semua Perangkat dan Sarana Pendukung untuk berdirinya Tower (Battery, Kabel Power, Kabinet, MCB, Angkur, Pagar, Panel Surya, Penyangga Panel Surya, Lemari Battery, Grounding System, Kawat Sel- ing, Baut-baut, Penangkal Petir, dan Lampu Pengaman) sedangkan dari PT. Bintang Komunikasi Utama menyiapkan material-material sipil terdiri dari semen, batu, pasir, papan, besi pondasi, besi pagar, dan peralatan kerja yang semuanya dibeli didaerah setempat.
- Bahwa titik koordinat lokasi pekerjaan pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G ditentukan oleh PT. Fiberhome Technologies Indone- sia. Kemudian dari PT. Bintang Komunikasi Utama telah melakukan sur- vey atas koordinat yang telah ditentukan tersebut.
- Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama dalam melakukan setiap peker- jaan pembangunan BTS 4G BAKTI telah melakukan pelaporan progress pekerjaan kepada PT. Fiberhome Technologies Indonesia dilaporkan melalui harian, mingguan dan bulanan kepada PT. Fiberhome Technolo- gies Indonesia melalui email dan whatsapp, data yang dilaporkan adalah foto pekerjaan disertai Berita Acara Pekerjaan.
PT. Bintang Komunikasi Utama tidak pernah membuat laporan kepada BAKTI.
- Bahwa durasi rata-rata PT. Bintang Komunikasi Utama menyelesaikan 01 lokasi pekerjaan sampai dengan 100% memerlukan waktu pekerjaan rata-rata lebih kurann 01 bulan dan paling lama lebih 2 bulan lebih.
- Bahwa hanya pihak BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yang pernah melakukan pengecekan sebanyak 01 kali di lokasi peker- jaan yang dilaksanakan oleh PT Bintang Komunikasi Utama yakni di Kabupaten Buol.
- Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama terkait Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku Sub Kontraktor ada bekerjasama lagi dengan Para Mandor Wilayah setempat, Adapun tugas dari Mandor tersebut yakni mengerjakan pekerjaan yang bersifat fisik dan sipil misalnya mengangkat barang, menggali, merakit besi pondasi, mencampur semen, dll. Proses Pekerjaan dengan Para Mandor menggunakan cara Borongan. Adapun nilai Borongan tersebut Rp.200.000 perhari/perorang – Rp.500.000,- per- hari/perorang.
- Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama tidak pernah diundang oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelum mengikuti pekerjaan pembangunan BTS di Tahun 2021.
- Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama tidak pernah mengajukan izin tertulis kepada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengerjakan pekerjaan subkontraktor dari PT Fiberhome Technologies Indonesia.
- Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama lebih memilih bekerja sebagai subkontraktor dari PT Fiberhome Technologies Indonesia dan tidak membentuk konsorsium untuk bekerja langsung sebagai penyedia dari BAKTI dikarenakan dari PT. Bintang Komunikasi Utama belum memiliki modal yang cukup untuk pekerjaan ini, apalagi nilai dari pekerjaan ini berjumlah triliunan rupiah serta harus ditarget bekerja secara cepat.
- Bahwa terkait Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait Proyek Internetisasi dan Pelayanan Publik Jasa Internet Pedesaaan di sejumlah Daerah telah terdapat Kontrak Kerja yang diamandemen yakni Hanya Kontrak Kerja di Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat dengan Pihak Pemberi Kerja PT. Surya Energi Indotama (SEI). Adapun perubahan tersebut sebagai berikut:
- Kontrak Payung Pengiri- man Dan Pemasangan Peralatan Power dan Pemasangan Power Dan BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo antara PT. Surya Energi Indo- tama dengan PT. Bintang Komunikasi Utama Nomor: 01J/SPER/LOG/IV/2021 Tanggal 1 April 2021 telah di Amandemen se- banyak 02 kali yakni:
- Amandemen Pertama Terhadap Kontrak Payung Nomor: 01J/SPERJ/LOG/IV/2021 tanggal 26 Agustus 2021 yang pada pokoknya mengalami perubahan jumlah lokasi dari sebelumnya 370 Lokasi menjadi 363 Lokasi, hal ini dikarenakan terdapat Lokasi yang tidak memenuhi syarat (tidak ada masyarakat dan tidak ada potensi pengguna), sehingga jumlah nilai kontrak telah berku- rang dari sebelumnya Rp.136.543.000.000,- (Termasuk PPN10%) menjadi Rp.135.049.200.000,- (Termasuk PPN10%).
- Amandemen Kedua Terhadap Kontrak Payung Nomor: 01J/SPERJ/LOG/ IV/2021 tanggal 10 Maret 2022 yang pada pokoknya mengalami perubahan jumlah lokasi dari sebelumnya 363 Lokasi menjadi 117 Lokasi, hal ini dikarenakan terdapat Lokasi yang tidak memenuhi syarat (tidak ada masyarakat dan tidak ada potensi pengguna), sehingga jumlah nilai kontrak telah berku- rang dari Rp.135.049.200.000,- (Termasuk PPN10%) menjadi Rp.45.210.000.000,- (Termasuk PPN10%).
- Surat Perjanjian / Kontrak Antara PT. Surya Energi Indotama dengan PT. Bintang Komunikasi Utama Tentang Pengiriman dan Pemasangan Peralatan Power dan Tower BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo Provinsi Papua dan Papua Barat di 75 Lokasi Tersebar Nomor: 24J/SPERJ/LOG/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022. Telah dilakukan Amandemen sebanyak 01 kali yakni:
- Amandemen Pertama Terhadap Kontrak Payung Nomor: 24JJ/SPERJ/LOG/VI/2022 tanggal 09 Juli 2022 yang pada pokoknya mengalami perubahan jumlah lokasi dari sebelumnya 75 Lokasi menjadi 51 Lokasi, hal ini dikarenakan terdapat Lokasi yang tidak memenuhi syarat (tidak ada masyarakat dan tidak ada potensi pengguna), sehingga jumlah nilai kontrak telah berkurang dari sebelumnya Rp.22.893.750.000,- (Termasuk PPN10%) menjadi Rp.15.567.750.000,- (Termasuk PPN10%).
- Kontrak Payung Pengiri- man Dan Pemasangan Peralatan Power dan Pemasangan Power Dan BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo antara PT. Surya Energi Indo- tama dengan PT. Bintang Komunikasi Utama Nomor: 01J/SPER/LOG/IV/2021 Tanggal 1 April 2021 telah di Amandemen se- banyak 02 kali yakni:
- Bahwa proses / alur dan mekanisme terkait Survey yang dilakukan oleh PT. Bintang Komunikasi Utama terkait Proyek Pembangunan Base Tran- ceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementrian Komunikasi dan Infor- matika terkait Proyek Internetisasi dan Pelayanan Publik Jasa Internet Pedesaan di Daerah 3 T yakni sebagai berikut:
- Bahwa PT. Sansaine mengirimkan pesan kepada PT.Bintang Komunikasi Utama yang berisi penawaran harga terkait Negosiasi Jasa Pekerjaan Survey,SITAC dan CME;
- Sedangkan khusus untuk wilayah Papua dan Papua Barat dilakukan kerjasama dengan PT. Surya Energi Indotama (SEI);
- Kemudian disepakati terkait Jasa Survey antara PT. Bintang Komunikasi Utama (BKU) dengan PT.Sansaine yakni dengan nilai Rp.9.000.000,- Per site untuk 17 Site di Sulawesi Tengah Kabupaten Buol dalam paket 1 untuk semua tempat/wilayah tanpa melihat kondisi lapangan;
- Sedangkan khusus untuk wilayah Papua dan Papua Barat dilakukan Kerjasama dengan PT.SEI dengan nilai Rp.332.000.000,- (110 site untuk tower GM 32 meter s/d Rp.918.000.000,-(1 site untuk Tower SST 72 meter) jadi sudah termasuk biaya Survey + SITAC + CME+ Ongkos Kirim+ Instalasi;
- Adapun mekanisme terkait Survey tersebut yakni terlebih dahulu menggunakan biaya sepenuhnya dari PT.BKU apabila survey telah dilaksanakan 100% maka dari PT. Sansaine baru akan membayarkan;
- Setelah itu dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) Survey sebagai dasar pekerjaan Survey.
Adapun rincian Survey masing-masing wilayah yang telah dilakukan oleh PT.Bintang Komunikasi Utama yakni: PT.BKU yakni sebesar Rp.153.000.000,- + Rp.34.740.811.982 = Rp. 34.893.811.982,-
No. Lokasi Jumlah
BTSTotal Nilai Survey (Rp.) Keterangan 1. Kabupaten Nias 10 Site Tidak Ada Survey tetapi bisa pastikan telah dilakukan oleh Survey oleh Pihak Lain, dikarenakan ketika saksi melakukan pembangunan diwilayah tersebut sudah ada data mendahului nama desa, kecamatan, dinas terkait, dan titik koordinat 2. Kabupaten Buol
17 Site
153.000.000,-Sudah dibayarkan 100% oleh PT.Sansaine sesuai Bukti Rekening Koran Bank BRI Nomor: 044201001155301 tanggal 28/01/22 Periode Jan 22 3. 13 Desa Di wilayah Kabupaten Nias
13 Site
Tidak ada Survey
-4. Kabupaten Sintang 21 Site Tidak Ada Survey tetapi bisa pastikan telah dilakukan oleh Survey oleh Pihak Lain, dikarenakan ketika saksi melakukan pembangunan diwilayah tersebut sudah ada data mendahului nama desa, kecamatan, dinas terkait, dan titik koordinat - 5. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 1 Tahun 2021 117 site 41.100.000.000,- (SURVEY+SITAC+CME) Baru dibayarkan oleh PT.SEI sebesar Rp.34.740.811.982, - Dikarenakan terdapat 29 Site pekerjaan yang belum selesai (belum BAST). 6. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 2 Tahun 2022
51 site
765.000.000,- (SURVEY)
Sampai dengan saat ini belum diabayarkan oleh PT.SEI tetapi pekerjaan sudah selesai 100% dikarenakan dari PT.BKU belum memiliki Asuransi Jaminan - Bahwa masing-masing nilai dan status kepemilikan lahan terkait IMB terkait status tanah yang akan dibangun BTS 4G oleh PT.BKU yakni:
No Pihak Pemberi Kerja Persyaratan Yang harus dipenuhi Untuk Pekerjaan
SITACPersyaratan Yang harus dipenuhi
Untuk Pekerjaan CME1. PT.Fiberhome Technologies Indonesia Tidak ada pembayaran Per Temin tetapi langsung 100%. Terdiri dari : a. Dokumen Perizinan b. Kuitansi c. Faktur Pajak d. PO/SPK Untuk Pembayaran Uang Muka 30% : a. Jaminan Asuransi Uang Muka b. Melampirkan Kuitansi, Invoice,
Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang
Pembayaran Termin Kedua 35% : a. Berita Acara Penyelesaian
Pekerjaan b. Melampirkan Kuitansi, Invoice,
Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang
Pembayaran Termin Kedua 35%setelah 30 hari penyelesaian : c. Berita Acara Penyelesaian
Pekerjaan d. Melampirkan Kuitansi, Invoice,
Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang
Pembayaran Retensi 5% a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan b. Melampirkan Kuitansi, Invoice, Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang2. PT.Sansaine Pembayaran Termin Pertama 20% : a. Berita Acara Laporan Tim
Dilokasi b. Melampirkan Kuitansi,
Invoice, Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang
Pembayaran Termin Kedua 30% : a. Berita Acara Penyelesaian Pembangunan b. Melampirkan Kuitansi,
Invoice, Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang
Pembayaran Termin Ketiga 50% : a. Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan 100% b. Melampirkan Kuitansi,
Invoice, Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan BarangPembayaran Termin Pertama 20%: a. Jaminan Asuransi Uang Muka b. Melampirkan Kuitansi, Invoice,
Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang
Pembayaran Termin Kedua 60% : a. Melampirkan Sertifikat RFI (Ready
For Installation) b. Melampirkan Kuitansi, Invoice,
Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang
Pembayaran Termin Ketiga 15% : a. Melampirkan Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan b. Melampirkan Kuitansi, Invoice,
Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang
Pembayaran Termin Keempat 5% :
Melampirkan Kuitansi, Invoice, Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang3. PT. Surya Energi Indotama Tidak membedakan antara Jenis Pekerjaan SITAC dan CME tetapi merupakan satu kesatuan/Borongan Pembayaran Termin Pertama 20% : a. Jaminan Asuransi Uang
Muka b. Melampirkan Kuitansi,
Invoice, Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang
Pembayaran Termin Kedua 40% : a. Sertifikat Material Sudah
sampai dilokasi (MOS) b. Melampirkan Kuitansi,
Invoice, Faktur Pajak,N
oLokasi Jumla
hJenis Pekerjaan Persentase Pembayaran Keterangan 1. Kabupaten Nias 10 Site SITAC (Mengurus Perizinan) 100% 100% 2. Kabupaten Nias 03 Site CME CME belum dibayarkan sebagian Masih progress
pekerjaan3. Kabupaten Buol 17 Site CME 100% - 4. 13 Desa Di Wilayah Kabupaten Nias
11 Site
Soil test yakni Tes Tanah untuk mengetahui kekerasan Tanah)
100%
-5. Kabupaten Sintang 21 Site SITAC 100% - 6. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 1 Tahun 2021) 117 Site CME + SITAC 88 Lokasi sudah dilakukan pembayaran dengan nilai Rp.29.216.000.000,- (tanpa PPN) Sisanya 29 lokasi sudah Sebagian dibayarkan yaitu DP +MOS total Rp.7.130.400.000,- tanpa PPN Sisanya 29 On progress 7. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 2 Tahun 2022) 51 Site CME + SITAC DP sudah dibayarkan Rp.2.805.000.000,- (tanpa PPN) Masih On
Progress
No. Lokasi Jumlah Nilai IMB (Rp) Status Kepemilikan
| BTS | Tanah | |||
| 1. | Kabupaten Nias | 10 site | Sekitar 5.000.000,- s/d 7.000.000,- | Semuanya HIBAH dari Pemkab Nias |
| 2. | Kabupaten Buol | 17 site | Sekitar 5.000.000,- s/d 7.000.000,- | Semuanya HIBAH dari Pemkab Nias |
| 3. | 13 Desa Di Wilayah Kabupaten Nias | 13 site | Sekitar 5.000.000,- s/d 7.000.000,- | Semuanya HIBAH dari Pemkab Nias |
| 4. | Kabupaten Sintang | 21 site | Sekitar 5.000.000,- s/d 7.000.000,- | Semuanya HIBAH dari Pemkab Nias |
| 5. | Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 1 Tahun 2021 | 117 site | Sekitar 10.000.000,- s/d 15.000.000,- | Semuanya HIBAH dari Pemkab Nias |
| 6. | Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 2 Tahun 2022 | 51 site | Sekitar 10.000.000,- s/d 15.000.000,- | Semuanya HIBAH dari Pemkab Nias |
Dan tidak terdapat bukti pembayaran untuk IMBnya.
- Bahwa jumlah total pembayaran yang telah dipenuhi oleh PT. Fiberhome dan PT. Sansaine kepada PT. BKU terkait proyek BTS 4G daerah 3 T oleh BAKTI: PT.Sansaine kemudian PT.Sansaine diganti oleh PT.Fiberhome dengan anak perusahaannya dari PT.Fiberhome yaitu PT.CICT Mobile Komunikasi Technology Indonesia dan PT.BKU tidak memiliki kontrak juga dengan PT.CICT hanya berdasarkan pada PO jadi pembayaran di pulau nias dibayarkan oleh PT.CICT.
No. Lokasi Jumlah Jenis Pekerjaan Jumlah Pembayaran Keterangan 1. Kabupaten Nias (Subkon dengan PT.Fiberhome dengan anak perusahaan yaitu PT.CICT
10 site
SITAC (Mengurus Perizinan)
Yang Sudh dibayarkan
oleh PT.Fiberhome pembayaran total untuk
SITAC sebesar Rp.349.200.000,- Dengan nilai per site
34.920.000,-
Pekerjaan sudah
100 %2. Kabupaten Nias (subkon PT.Fiberhome dengan anak perusahaan yaitu PT.CICT 03 site CME Nilai Total Rp.603.545.697,-dan sudah Dengan nilai per site : 201.181.899,- Pekerjaan sudah
selesai tinggal menuggu BAST ke Fiberhome paket 13. Kabupaten Buol (Subkon PT.Sansaine) 17 site CME+SITAC+Sur vey (tanpa pengiriman) Nilai Total : Rp.4.843.642.116,- setelah revisi SPK oleh PT.Sansaine. - Mendapatkan CME hanya 15 site.\ dengan nilai rata- rata per site Rp.256.000.000,- Total:Rp.3.840.642.116,- - Sitac+Survey tetap 17 site per site dimana Sitac seharga Rp.50.000.000,- dan Survey Rp.9.000.000,- Pekerjaan sudah
100 % tetapi PT.Sansaine masih
melakukan proses verifikasi dokumen
tagihan4. 13 Desa Di Wilayah Kabupaten Nias 13 site Soil test Sudah dibayar lunas Rp.75.660.000,- dengan per site Rp.4.800.000,- - 5. Kabupaten Sintang (Subkon PT.Sansaine) 21 site SITAC Nilai Total : Rp.1.050.000.000,- PT.Sansaine telah membayar sebesar Rp. 525.000.000,- sehingga masih tersisa 525.000.000,- Dengan nilai SITAC per site Rp.50.000.000,- PT.Sansaine masih
melakukan proses verifikasi dokumen
tagihan6. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 1 Tahun 2021 (Subkon PT.SEI) 117 site Survey + Sitac + pengiriman + CME(instalasi) Nilai Total Rp. 41.100.000.000,- dimana PT.SEI telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 36.346.400.000,- Sehingga masih tersisa Rp.4.753.6000,-. Dimana proyek untuk end to end dimana per site dengan harga Rp.332.000.000,- untuk 110 site. Sedangkan 7 site dengan yaitu: - 1(Satu) site 918.000.000 untuk SST 72 meter. (Nabire) - 1 (satu) site 682.000.000,- untuk SST 52 Meter Havy.(Yapen) - 1 (satu) site untuk SST 62 Meter Light Rp.760.000.000,-(Nabire) -. 1 site SST 52 meter light Rp.620.000.000,-(Nabire) -. 2 site SST 42 meter Light @ Rp.550.000.000,- (Nabire dan Yapen) - 1 site SST 32 meter Light Rp.500.000.000,-(Yapen) 25 lokasi sudah 90% dan 4 lokasi yang direlokasi ke
nabirep belum selesai dikerjakan7. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 2 Tahun 2022 51 site CME + Sitac Belum dibayarkan Nilai Total Rp.14.790.000.000,- PT.SEI telah melakukan pembayaran sebesar Rp.3.039.187.500,- sehingga masih tersisa Rp.11.750.812.500,- 51 site sedang dikerjakan. Total Nilai Uang yang diterima oleh PT.BKU diluat Batch ke 2 Rp. 40.050.945.014,- dengan nilai total kontrak Rp.48.022.047.813,- (gabungan kontrak batch 1 dari - Bahwa kami sudah exiting sejak tahun 2017 sehingga dihubungi oleh PT.Sansine dan PT. Fiberhome melalui PT. CICT kemudian zoom meeting pada tahun 2021 dengan beberapa pihak dan sama sekali tidak berhubungan dengan Bakti yang mana pak Galih sebagai pimpro proyek di PT.BKU yang berhubungan dengan PT.Sansaine, PT. CICT dan untuk Pihak PT.BKU dan PT.SEI adalah saksi sendiri dan Tim.
- Bahwa keuntungan yang perusahaan terima yaitu kurang lebih 9 % dari nilai total proyek.
- Bahwa pernah bertemu di tahun 2021 membahas tentang perkenalan identitas di Senintel Gatot Subroto Kantor BAKTI di Lantai 50 kemudian bertemu dengan Pak Nugroho Direktur Infrastruktur membahas tentang rencana pembangunan kedepan terkait dengan Ground Segment Access Internet tapi sudah ada sebelumnya sudah ada pekerjaan dengan PT.BKU dimana Pak Nugi membahas metodologi kerja, tentang kendala dilapangan baik transportasi. Sempat juga bertemu dengan Pak Anang Latif kurang lebih di tahun 2018 menyampaikan bahwa sudah melak- sanakan pekerjaan bermohon agar tetap mendapat kuota dalam peker- jaan BAKTI.
- Bahwa PT.BKU menyediakan power system dimana PT.BKU membeli dari PT.Huawei yaitu elektronik power system setelah dibeli di assembling digudang Jakarta kemudian elektronik system ini kita lengkapi dengan aksesoris pendukung diantaranya PP support (penyangga), panel surya, weiring kabel setelah Full set (kapasitas) kemudian di packaging dan didatabasekan ready untuk di pickup yang akan diambil subkon oleh mitra PT. SEI contoh adalah PT.Simetri, PT. Prasetya, PT.Rindu dll.
Setelah di Pickup barang barang tersebut dan apabila Subkon-subkon mau mengambil Paket tersebut harus ada Perintah atau persetujuan dari SEI dengan menunjukkan cheklist dari permintaan PT. SEI;
PT.BKU mempersiapkan Gudang sebelum di GAC khusus barang power system.
Jadi PT.BKU juga ikut menyediakan solar panel, penyangga dan aksesoris pendukung. Dimana PT.BKU ikut menyiapkan/assembling dan penginstalan juga terdapat contoh untuk bentuk pemasangan.
Bahwa dari penginstalan PT.BKU mendapatkan biaya. Untuk panel surya memesan di Sunkindo, PT. Jumbo dan PT.Solarquest setekah di packaging kemudian dibeli oleh Lintasarta. Dimana selama 5 tahun harus menjamin kelangsungan produk system. PT.Lintas Arta mengelola fungsi alat atau sampai 5 tahun.
Bahwa Lintas Arta membeli paket power system yaitu paket 550 kapasitas dengan nilai kurang lebih Rp.300.000.000,-, sedangkan untuk paket 750 kapasitas dengan harga Rp.400.000.000,- untuk paket 900 kapsitas dengan harga Rp. 700.000.000,- sedangkan untuk paket 1350 kapasitas dengan harga 900.000.000,- yang sering berhubungan adalah Pek Feri dibagian pengadaan Lintas Arta yang biasa mengorder untuk dijual Ke Bakti.
- Bahwa iya saksi kenal Anang Latif sebagai Direktur BP3TI sejak tahun 2017 pada project BTS USO, tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Saksi tidak kenal dengan Galumbang Menak Situmorang, dan tidak ada hubungan keluarga.
Saksi tidak kenal dengan Yohan Suryanto, dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa benar kami pernah mengajukan RFI kepada BAKTI pada tanggal 25 Agustus 2020, setelah kami memasukan RFI tersebut kemudian pada tanggal 19 Oktober 2020 kami memasukan minat untuk mengikuti proses lelang pengadaan BTS tersebut, setelah itu kami mengikuti aanwijzing tetapi karena kami tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dijelaskan pada waktu aanwijzing sehingga kami tidak melanjutkan penawaran lagi;
- Bahwa kami tidak pernah diundang atau melakukan meeting dengan pihak BAKTI Kominfo setelah kami memasukan RFI tersebut. Sejak kami tidak memenuhi syarat untuk mengikuti prakualifikasi maka kami mencari teman-teman yang menang sebagai kemitraan untuk mendapatkan pekerjaan sebagai sub kontraktor;
- Bahwa yang membuat RFI adalah team saksi yang diketuai oleh Pak Arif Budi, data yang dipergunakan mereka untuk membuat RFI adalah acuan data dari internal karena kami pernah mengimplementasi dan kami juga meminta data dari principal (Pihak Nokia) untuk mendapatkan spesifikasi teknis dan harga.
- Bahwa benar RFI yang ditunjukan oleh penyidik merupakan RFI yang kami Submit ke BAKTI.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa harga yang kami tawarkan pada BOQ tersebut merupakan harga eksisting (dari harga produk yang pernah kami kerjakan disesuaikan dengan harga saat itu ditambah dengan Margin 15% setelah dipotong pajak), sedangkan di BOQ sampling kami menggunakan harga yang diperoleh dari Nokia untuk Microwave dan BTS.
- Bahwa karena perusahaan kami merupakan perusahaan telekomunikasi sehingga ketika kami tidak bisa terlibat dalam project tersebut sehingga kami mencari untuk menjadi Sub Kontraktor, karena sebelumnya kami pernah kenal dengan Lintasarta dalam pekerjaan yang lain dan kami juga pernah kenal dengan SEI sebagai sama-sama penyedia layanan, sehingga saat itu kami ikut bergabung menjadi Sub Kontraktor.
- Bahwa kami mengajukan penawaran kepada Kemitraan Lintasarta Huawei SEI sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu: Tanggal 27 Januari 2021 berdasarkan surat penawaran Nomor: 001/Q- PS/BKU-LHS/I/2021RI;
Tanggal 31 Maret 2021 berdasarkan surat penawaran Nomor: 001/Q- PS/BKU-LHS/III/2021R2;
Tanggal 7 April 2021 berdasarkan surat penawaran Nomor: 001/Q-
PS/BKU-LHS/IV/2021R3.- Bahwa kami mengajukan penawaran sebanyak 3 (tiga) kali karena penawaran pertama dan kedua ditolak oleh Kemitraan Lintasarta Huawei SEI, dengan alasan spesifikasi yang ditawarkan tidak sesuai, jadi dari segi harga tetap tetapi konfigurasi yang ditawarkan diminta untuk ditingkatkan lagi sehingga kami menyesuaikan sampai 3 (tiga) kali penawaran.
- Bahwa yang diadakan/dibeli oleh konsorsium adalah sebagai berikut: Power_Konfig-1 sebanyak 39 Set
Power_Konfig-2-A sebanyak 661 set
Power_Konfig-2-B sebanyak 190 set
Power_Konfig-3 sebanyak 10 set
Power_Konfig-4 sebanyak 12 set
Power_Konfig-5 sebanyak 45 set
Ada penambahan Power_Konfig-4 tetapi menggunakan power PLN sebanyak 1 set. - Bahwa yang membedakan adalah antara Power_Konfig-2-A menggunakan Batrey Jenis Litium sedangkan Power_Konfig-2-B menggunakan Batrey Jenis Crystal.
- Bahwa merek Solar Panel yang digunakan adalah: Ditawarkan Canadian, LEN dan Solarquest tetapi karena Canadian tidak bisa memenuhi waktu yang ditentukan kepada mereka untuk mengadakan barang sehingga kami putus kontraknya dan kami mengusulkan kepada Kemitraan untuk menambahkan merek yaitu Sankelux dan Jembo.
Sehingga merek solar panel yang digunakan adalah Sankelux, Jembo, LEN dan Solarquest yang masing-masing merupakan produk lokal.
Merek Sankelux dari PT. Sankeindo jumlahnya belum bisa saksi sampaikan sekarang karena kami belum membawa datanya;
Merek Jembo dari PT. Jembo Energindo jumlahnya belum bisa saksi sampaikan sekarang karena belum membawa datanya;
Merek LEN dari PT. LEN jumlahnya belum bisa saksi sampaikan sekarang karena belum membawa datanya;
Merek Solarquest dari PT. Solarques jumlahnya belum bisa saksi sampaikan sekarang karena belum membawa datanya.
Bahwa Batrey yang digunakan adalah:
Merek Huawei (Huawei), Crystal (Green Rino)- Bahwa terkait dengan merek solar panel kami tetap menggunakan Sankelux tetapi karena jumlah dipasaran terbatas sehingga kami menggunakan merek yang lain juga untuk percepatan. Sedangkan terkait dengan merek power berdasarkan penyampaian dari kemitraan Lintasarta Huawei SEI sehingga kami mengikuti spesifikasi teknis yang sudah ditentukan oleh kemitraan.
- Bahwa kami melakukan hal tersebut karena ketersediaan stock dipasaran saat itu dan waktu yang terbatas.
- Bahwa pembayaran kepada Huawei dan PT. LEN sudah kami lakukan tetapi besarannya saksi tidak ingat karena saksi tidak membawa dokumennya saat ini.
- Bahwa pengadaan solar panel system untuk Batch 1A dan 1B sudah dibayarkan semuanya sebesar Rp. 387.666.966.961,- oleh pihak kemitraan
- Bahwa berdasarkan kontrak kerja dengan PT SEI, pembayaran yang diterima PT BKU adalah sebesar Rp.43 miliar;
- Bahwa Saksi tidak pernah memberikan uang kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate;
- Bahwa awalnya PT BKU diminta untuk membuat penawaran kepada PT Lintasarta, dalam penawaran tersebut ada beberapa spek produk yang harus dipenuhi sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh BAKTI. Karena spek produk sesuai dengan yang diproduksi oleh PT Huawei, dalam hal ini power system termasuk baterai maka PT BKU menyampaikan penawaran kepada PT Huawei dan kepada PT Lintasarta hal tersebut Saksi lakukan atas perintah dari Yusrizki Muliawan;
- Bahwa Saksi pernah memberikan uang kepada Yusrizki Muliawan sejumlah Rp.75 miliar dari keuntungan pekerjaan supply power system. Pemberian uang kepada dilakukan secara bertahap kurang lebih sebanyak 9 atau 10 kali;
- Bahwa nilai total pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT BKU adalah sebesar Rp.550 miliar;
- Bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh PT BKU terdiri dari 2 yakni pengadaan power system dan pekerjaan jasa implementasi dan CME. Keuntungan pekerjaan implementasi CME tidak pernah diserahkan kepada pihak tertentu;
- Bahwa PT BKU dipanggil oleh Yusrizki Muliawan dan memerintahkan PT BKU untuk melaksanakan pekerjaan supply power system pada mendukung pengadaan BTS 4G;
- Bahwa total power system yang dikerjakan oleh PT BKU adalah sebanyak 1.364 perangkat yang terdiri dari beberapa konfigurasi;
- Bahwa uang sejumlah Rp.75 miliar yang diberikan oleh PT BKU kepada Yusrizki Muliawan telah dikembalikan lagi kepada oleh Yusrizki Muliawan kepada PT BKU kemudian dana tersebut saat ini sudah dikembalikan melalui Kejaksaan Agung kurang lebih sekitar Rp.56.4 Miliar;
- Bahwa PT BKU juga terlibat pada pekerjaan pengadaan BTS 4G paket 1 dan 2 yakni menjadi sub kontraktor CME dari PT Sansaine;
- Bahwa terhadap pekerjaan paket 3 sebanyak 168 site, PT BKU membeli power system yang dibeli dari PT Huawei, setelah sampai di Gudang PT BKU lalu di-assembling dan disesuaikan dengan beberapa konfigurasi setelah barang atau perangkat itu siap selanjutnya diambil oleh PT SEI dari gudang dan dikirim ke masing-masing site;
- Bahwa terhadap pekerjaan CME, PT BKU berkontrak dengan PT SEI dan nilai kontrak per site yang diperoleh PT BKU kurang lebih Rp.320 juta termasuk pekerjaan pemasangan power dan tower sedangkan pekerjaan pengiriman material dari Gudang Regional sampai ke site awalnya dikerjakan oleh PT BKU;
- Bahwa harga perangkat power system per unit adalah senilai Rp.357.809.000 untuk konfigurasi 550 watt, konfigurasi 750 watt seharga Rp.403.656.000, kemudian konfigurasi 900 watt, 1350 watt, 1800 watt. Untuk pekerjaan power system yang paling murah yakni 550 watt dijual oleh PT BKU harganya adalah Rp.357.803.235 kemudian konfigurasi yang harganya paling mahal adalah 1450 watt jumlahnya hanya satu unit harganya Rp.149.371.120;
- Bahwa proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 seluruhnya dilakukan survei oleh PT BKU;
Bahwa Yusrizki Muliawan tidak pernah menyampaikan bahwa permintaan uang tersebut dilakukan atas arahan dari Terdakwa Johnny Gerard Plate selaku Menteri Kominfo.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan /
keberatan.
- IRWAN, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Selaku Direktur Utama PT JIG Nusantara Persada periode tahu 2018 sampai sekarang;
- Bahwa PT JIG ditunjuk seakan-akan menjadi pengawas pekerjaan pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung yang dikerjakan oleh Konsorsium Lintasarta-Huawei-SEI;
- Bahwa PT JIG pernah menerima uang sejumlah Rp.28,4 miliar dari PT Lintasarta dengan dibuatkan kontrak kerja antara PT JIG dengan PT Lintasarta terkait project pengawasan oleh PT JIG. Berdasarkan informasi dari Direktur Finance PT JIG uang sejumlah Rp.28,4 miliar tersebut kemudian diserahkan kepada sdr. Irwan Hermawan sebesar Rp.23 miliar secara langsung sementara sisanya sejumlah Rp.5,4 miliar digunakan untuk membayar pajak PPN dan PPH dan fee PT JIG.
- Bahwa PT Bintang Komunikasi Utama berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 01 Tanggal 10 Desember 2001 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris H. Djoko Oetoro, S.H., M.M berserta perubahannya terakhir berdasarkan Akta Notaris Alex Mondri, S.H., M.Kn Nomor 71 tanggal 22 Januari 2021 yang berkedudukan di Bogor yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menteri Hukum Dan HAM Nomor AHU: AH.01.03-0039032 tertanggal 22 Januari 2021 diwakili oleh ROHADI selaku DIREKTUR (selanjutnya disebut KONTRAKTOR).
Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama bergerak di bidang Jasa Telekomunikasi berupa Sewa Satelit, Fiber Optic, Radio Microwave, dan Jasa Perbaikan Perangkat Telekomunikasi dan Instalasi PLTS. Alamat Kantor Jalan Jengki Nomor 43C, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.
Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama merupakan Perusahaan yang berdiri sendiri, dan tidak memiliki anak perusahaan.
Adapun susunan Pengurus PT. Bintang Komunikasi Utama:
Direktur Utama : ROHADI
General Manager : ARIF BUDI SANTOSO
Manager Operasional : WINANTO
Manager Keuangan : BARIK RAHMAN
Secara umum tugas saksi selaku Direktur Utama:- Mengatur Proyek sesuai dengan Kontrak yang diterima oleh Perusa- haan;
- Melakukan koordinasi internal dan eksternal terkait Proyek yang sedang dikerjakan;
- Mengevaluasi berjalan proyek setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan;
- Melakukan kontrol terkait hal-hal yang berhubungan dengan perusa- haan yakni arus kas, penerimaan dan pembiayaan.
- Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama adalah subkontraktor dari PT. Fiberhome Technologies Indonesia selaku salah satu anggota konsor- sium pekerjaan sipil yang ditunjuk oleh PT Fiberhome untuk melak- sanakan pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrasturktur Pendukung. Adapun lokasi, jumlah dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Bintang Komunikasi Utama yakni se- bagai berikut: site dikarenakan lokasi tidak bisa dijangkau, harus mendatangkan alat- alat berat dan PT.BKU tidak mampu untuk menyelesaikan didesa Hili Orahua Tasuwa dan Desa Bintang Baru Kabupaten Nias.
No Lokasi Jumlah Jenis Pekerjaan Nilai Pekerjaan
(Rp.)Sumber Pekerjaan Diperoleh Dari 1. Kabupaten Nias 10 Site SITAC (Mengurus Perizinan)
349.200.000,-
PT. Fiberhome
Technologies
Indonesia2. Kabupaten Nias 03 Site CME 603.545.697.- PT. Fiberhome
Technologies
Indonesia3. Kabupaten Buol 17 Site CME 4.843.642.116,- PT. Sansine 4. 13 Desa Di Wilayah Kabupaten Nias
11 Site
Soil test (Tes Tanah untuk mengetahui kekerasan Tanah)
75.660.000,-
PT. Fiberhome
Technologies
Indonesia5. Kabupaten Sintang 21 Site SITAC 1.050.000.000,- PT. Sansaine 6. Provinsi Papua 117 Site CME + SITAC 41.100.000.000, PT. Surya Energi dan Papua Barat Batch 1 Tahun 2021) - Indotama 7. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 2 Tahun 2022) 51 Site CME + SITAC 14.790.000.000, - PT. Surya Energi Indotama TOTAL 63.220.231.611 Pada Point 4 awalnya terdapat 13 site untuk soil test dikurangi menjadi 11 site karena ada evaluasi internal dari FiberHome dan untuk 2 site didesa Hilto Bara dan Desa Hilifarokhalawa dikerjakan bukan PT.BKU tapi oleh siapanya yang mengerjakan saksi kurang tahu.
- Bahwa proses PT. Bintang Komunikasi Utama bisa menjadi subkontraktor PT. Fiberhome Technologies Indonesia untuk kegiatan proyek pembangu- nan BTS Daerah 3T Bakti:
- Bermula dari mendapatkan Email dari PT. Fiberhome Technologies In- donesia. Adapun isi dari email tersebut meminta dokumen perusa- haan, pengalaman kerja perusahaan, kesiapan tim dan peminatan area/wilayah;
- Setelah kami kirimkan perminataan data tersebut, kemudian PT. Bin- tang Komunikasi Utama dihubungi oleh PT. Sansaine melalui email, dikarenakan PT. Sansaine merupakan main kontraktor (koordinator para sub kontraktor) dari PT. Fiberhome Technologies Indonesia. Ada- pun isi email dari PT. Sansaine tersebut yakni diminta untuk mema- sukkan harga sesuai side list pekerjaan (daftar lokasi) yang telah diberikan oleh PT. Sansaine;
- Kemudian PT. Sansaine melakukan negosiasi terkait harga yang telah disampaikan sebelumnya oleh PT. Bintang Komunikasi Utama, setelah sepakat kemudian dari PT. Bintang Komunikasi Utama melakukan sur- vey lokasi/tempat yang akan dibangun. Sehingga terkait pekerjaan ini PT. Bintang Komunikasi Utama langsung berhubungan dengan PT. Sansaine
- Adapun dari Pihak PT. Bintang Komunikasi Utama yang menandatan- gani kontrak tersebut yakni ROHADI selaku Direktur, sedangkan dari PT. Sansaine yang menandatangani kontrak tersebut yakni JEMY SUTJAIWAN selaku Direktur Utama.
- Untuk Kabupaten Buol lamanya survey lokasi sekitar 02 – 03 Minggu, sedangkan untuk di Kabupaten Nias lamanya survey lokasi 02 – 03 Minggu.
- Bahwa dasar hukum terkait kontrak antara PT. Bintang Komunikasi Utama dengan oleh PT. Sansaine terkait Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni:
- Kontrak Payung Pekerjaan Survey SIS, TSSR REPORT, Jalur Logistik, Mw Loss & FO Loss BTS 4G Fiberhome Technologies Indonesia Untuk BAKTI Keminfo Antara PT. SANSAINE EXINDO dengan PT. BINTANG KOMUIKASI UTAMA Nomor: 006/DIR-SAN/USO/KP-SURVEY/V/2021 Tanggal 17 Mei 2021 (Untuk Paket 1 Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan) dan Paket 2 (Sulawesi dan Maluku);
- Surat Perintah Kerja dari PT. Sansaine Exindo dengan PT. Bintang Ko- munikasi Utama Nomor: 013/SPK-SITAC/DIR-SAN/USO/V/2021 tang- gal 17 Mei 2021(SPK Survey)
- Kontrak Payung Pra Implementasi BTS 4G Fiberhome Technologies Indonesia Untuk BAKTI Kementerian Kominfo Antara PT. SANSAINE EXINDO dengan PT. BINTANG KOMUIKASI UTAMA Nomor: 039/DIR- SAN/USO/KP-CME/VII/2021 Tanggal 01 Juli 2021 (Untuk Paket 1 Su- matera, Nusa Tenggara dan Kalimantan) dan Paket 2 (Sulawesi dan Maluku);
- Surat Perintah Kerja dari PT. Sansaine Exindo dengan PT. Bintang Ko- munikasi Utama Nomor: 00423/SPK-SITAC/DIR-SAN/USO/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021(SPK Sitac);
- Perjanjian Kerjasama Indonesia Bakti 4G BTS Project antara PT. San- saine Exindo dengan PT. Bintang Komunikasi Utama – Juli 2021 – 016/DIR-SAN/USO/KP-CME/VII/2021.
- Sedangkan dasar hukum untuk Pekerjaan di Papua dan Papua Bagian Tengah – Barat yakni:
Kontrak Payung Pengiriman Dan Pemasangan Peralatan Power dan Pemasangan Power Dan BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo antara PT. Surya Energi Indotama dengan PT. Bintang Komunikasi Utama Nomor: 01J/SPER/LOG/IV/2021 Tanggal 1 April 2021
Surat Perjanjian / Kontrak Antara PT. Surya Energi Indotama den- gan PT. Bintang Komunikasi Utama Tentang Pengiriman dan Pe- masangan Peralatan Power dan Tower BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo Provinsi Papua dan Papua Barat di 75 Lokasi Tersebar Nomor: 24J/SPERJ/LOG/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022. Tetapi PT. Bintang Komunikasi Utama terkait Penetapan Lokasi/Wilayah Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya berdasarkan Surat Perjanjian Kerja.
Adapun lingkup pekerjaan sebagaimana kontrak tertanggal 22 Juni 2021 untuk Kabupaten Buol dan Nias terdiri dari:
- Pekerjaan Tower:
Survey adalah mengecek tiga potensi kandidat lokasi yang harus memenuhi syarat, kemudian mengecek akses tanah dan jalan,, dan mengecek social ekonomi apakah ada warga, dan mengecek apakah ada sinyal operator, kemudian di beberapa daerah harus mengecek Batasan-batasan khusus seperti ketinggian, lokasi masuk Kawasan hutan. Adapun dasar sur- vey yang dilakukan berdasarkan atas titik koordinat awal dari BAKTI dan hasil desk simulasi / design dari FH. Namun pada kenyataannya dilapangan kami mengalami hambatan terkait design yang belum final karena menyebabkan kami bolak-balik ke lokasi untuk menentukan hasil survey yang akan digunakan untuk design BTS dan juga menyebabkan mundur / terhambat- nya waktu pembangunan BTS. - SITAC adalah pekerjaan mengakusisi suatu lahan untuk dijadikan site 4G Bakti project. Pengakuisisi lahan ini harus berdasarkan hukum yang berlaku di daerah dimana site itu akan dibangun. Adapun proses tahapan pada tajap SITAC ini terdiri dari:
- Pekerjaan pertama kali yang dilakukan adalah menghubungi pemilik lahan untuk bisa memperlihatkan surat kepemilikan tanah/lokasi tersebut kepada kita. (Surat tanah/sertifikat tanah, KTP pemegang surat tanah, beserta KTP Istri juga ter- masuk KTP anak yang memiliki KTP.
- KK dari pemilik tanah.
- Surat Tanah (sertifikat/girik)
- Membuat surat dari pemilik lahan bahwa pemilik lahan berse- dia tanahnya di hibahkan sebagai lokasi pembangunan Tower 4G milik Bakti
- Membuat surat tidak keberatan dari tetangga di kiri, kanan, depan, belakang tanah yang akan dihibahkan tersebut.
- Membuat surat pengajuan IMB dari tingkat yang paling bawah yaitu RT, RW, Kepala Desa, Camat sampai pada Bu- pati yang akan menandatangani IMB tersebut.
- Soiltest adalah pekerjaan pengujian kerapatan/ketahanan tanah. Hasil dari pengujian ketahanan tanah tersebut yang akan mempengaruhi Design Pondasi tower dan pondasi lain- nya di dalam site.
- Transportation adalah Pekerjaan Delivery material yang harus dilakukan oleh penerima kontrak dari Gudang dimana tempat material akan diambil dan di delivery ke lokasi site yang akan dibangun
- CME (Civil, Mekanikal dan Elektronik) adalah Pekerjaan Civil, Mechanical dan Electrical yang dilakukan di dalam area site. (Contohnya: Civil adalah pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan pondasi tower, pondasi pagar, pondasi power, pondasi vsat, pondasi support PV module.
Dan dari PT. Bintang Komunikasi Utama telah melakukan survey secara langsung terkait penetapan lokasi yang terdiri dari Kabupaten Buol, Kabupaten Nias, Kabupaten Paniai, Kabupaten Nabire, Kabupaten Supiori, Kabupaten Yapen, Kabupaten Maybrat, Kabuoaten Tambrauw, dan Kabupaten Kaimana, serta Kabupaten Fak-fak.
- Bahwa ada pekerjaan pembangunan Proyek Pembangunan Base Tran- ceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Infor- matika selain dari diwilayah Kabupaten Buol dan Kabupaten Nias yaitu di Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, tetapi untuk Proyek Pekerjaan di Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat Pihak Kontraktornya yakni PT. Surya Energi Indotama (SEI). Adapun untuk objek Pekerjaan di Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yakni SURVEY, SITAC, CME.
Bahwa terdapat objek pekerjaan yang telah diambil alih oleh PT. Fiberhome Technologies Indonesia atas pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh PT. Bintang Komunikasi Utama yakni di wilayah Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, Pada awalnya PT. Bintang Komunikasi Utama wajib membangun di 10 Site (lokasi/tempat) tetapi pada kenyatannya yang hanya dikerjakan oleh PT. Bintang Komunikasi hanya 05 Site sedangkan sisanya 05 Site lagi ditarik/diambil alih oleh PT. Fiberhome Technologies Indonesia. Hal ini terjadi dikarenakan tidak adanya komunikasi antara Project Manager yang dilapangan dengan PT. Fiberhome Technologies Indonesia terkait progress (kemajuan) pekerjaan. Adapun jumlah nilai 05 Site lagi ditarik/diambil alih oleh PT. Fiberhome Technologies Indonesia berjumlah lebih kurang Rp.1.000.000.000,-.
- Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama sebelum melaksanakan Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G BAKTI di tahun 2021 telah memiliki pengalaman untuk pembangunan BTS yang diselenggarakan oleh BAKTI sebelumnya sebagai subkontraktor yakni Pada Tahun 2018 – 2020 dengam total pembagunan 118 SITE yang terdiri diwilayah Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Bima dan untuk seluruh pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan, telah sesuai target dan sudah dibayar.
- Bahwa untuk konfigurasi yang dikerjakan PT Wideband Media Indonesia atas Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Ke- menterian Komunikasi dan Informatika terkait Proyek Internetisasi dan Pelayanan Publik Jasa Internet Pedesaaan di sejumlah Daerah adalah Jawaban Sebagaimana Terlampir.
- Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Bintang Komunikasi Utama sudah termasuk dengan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). PT. Bintang Komunikasi Utama telah melakukan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diatur berdasarkan Pemerintah Daerah setempat dan terkait Peraturan dari Pemda setempat ini berbeda-beda. Tetapi persyaratan pokok yang wajib dipenuhi oleh PT. Bintang Komunukasi Utama didalam pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yakni:
- Pernyataan Pelepasan Hak dari Pemilik Lahan yang sah kepada BAKTI Kominfo;
- Ijin tertulis dari warga sekitar;
- Ijin Akses Jalan 24 jam untuk menuju akses lokasi;
- Hasil Survey dari Pihak BAKTI atau dari PT. Bintang Komunikasi Utama;
- Status Lahan tidak dalam keadaan sengketa.
Cara pembayaran melalui setor tunai ke Kas Pemda setempat.
- Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama pertama kali mulai bekerja sebagai Subkontraktor dari PT. Fiberhome Technologies Indonesia terkait Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kemente- rian Komunikasi dan Informatika yakni: pembelian material pembangunan tower (pondasi pagar, pondasi tower, halte) dilakukan dilokasi setempat yakni semen, pasir, batu,dll. Sedan- gkan untuk perangkat/alat seperi Pager, Tower, Power PT. Bintang Komu- nikasi Utama mengambil langsung dari Gudang milik PT. Fiberhome ceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Infor- matika terkait Proyek Internetisasi dan Pelayanan Publik Jasa Internet Pedesaaan di sejumlah Daerah, Saksi tidak pernah bertemu dengan pi- hak BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
No Lokasi Jumlah Jenis Pekerjaan Jangka Waktu Pekerjaan
berdasarkan KontrakKondisi Pekerjaan 1. Kabupaten Nias 10 Site SITAC (Mengurus Perizinan)
12 Juli 2022
s/d 11 September 2022
100%2. Kabupaten Nias 03 Site CME 12 Juli 2022
s/d 11 September 2022100% 3. Kabupaten Buol 17 Site CME 17 Mei 2021
s/d 28 Agustus 2021100% 4. 13 Desa Di Wilayah Kabupaten Nias 11 Site Soil test yakni Tes Tanah untuk mengetahu i kekerasan Tanah) 01 Agustus 2022
s/d 05 Agustus 2022100% 5. Kabupaten Sintang 21 Site SITAC 01 April 2022
s/d 05 Mei 2022100% 6. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 1 Tahun 2021) 117 Site CME + SITAC 06 April 2021
s/d 10 Maret 202290 % Baru Selasai dikerjakan 88 Site sudah BAST ke PT.SEI. Sisa 25 Site setuju dengan catatan (AWN) karena Gambar belum lengkap untuk BAST sedangkan yang 4 site Relokasi yaitu Kabupaten Paniai ke Kabupaten Nabire. 7. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 2 Tahun 2022)
51 Site
CME + SITAC
24 Juni 2022
s/d 15 Desember 2022
0% (untuk Survey
sudah dikerjakan
semua)No Lokasi Sumber Untuk Material
SipilSumber Untuk Perangkat 1. Kabupaten Nias Wilayah Setempat Gudang Regional Nias 3. Kabupaten Buol Wilayah Setempat Gudang Regional Nias 6. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 1 Tahun 2021)
Wilayah Setempat
Gudang Regional Jakarta PT. Surya Energi Indotama7. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 2 Tahun 2022)
51 Site
Gudang Regional Papua PT. Surya Energi Indotama - Bahwa syarat-syarat pembayaran yang harus dipenuhi oleh PT. Bintang Komunikasi Utama untuk pekerjaan pembangunan BTS 4G BAKTI yang ditujukan kepada Pihak Pemberi Kerja yakni Hanya Mengacu kepada Surat Perintah Kerja yang diterbitkan oleh Pemberi Kerja dan PT. Bintang Komunikasi Utama wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemberi Kerja.
Adapun syarat-syarat dan mekanisme pembayaran yang harus dipenuhi oleh PT. Bintang Komunikasi Utama yang ditujukan kepada Pemberi Kerja yakni:
Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang.
Pembayaran Termin Ketiga 40%: c. Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan d. Melampirkan
Kuitansi, Invoice, Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang.Sedangkan untuk Jumlah yang telah dibayarkan oleh PT. Fiberhome Technologies Indonesia kepada PT. Bintang Komunikasi Utama terkait Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni sebagai berikut: Bahwa semua proses pembayaran yang telah dilakukan oleh Pihak Pemberi Kerja kepada PT. Bintang Komunikasi Utama semuanya melalui Transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor Rekening 0442-01-001155- 30-1 atas nama PT. Bintang Komunikasi Utama.
- Bahwa pernah dibuat perhitungan sebagaimana dalam dokumen pra sales order yang dibuat oleh Tim Project Admin dengan Manager Senir Barik Rahman, dengan hasil perhitungan sebagai berikut: Bahwa untuk Pekerjaan 2 yang terdiri dari 51 Lokasi (Papua dan Papua Barat) dengan Jenis Pekerjaan CME diperkirakan tidak memenuhi target dikarenakan ada pembengkakan biaya khususnya untu biaya ganti rugi, biaya sosialisasi, perubahan sistem kerja yang awalnya mengambil barang dari Jakarta tetapi kenyataannya mengambil barang dari Regional Papua, tetapi untuk Pekerjaan 1 yang terdiri 117 Lokasi (Papua dan Papua Barat) dengan Jenis Pekerjaan Survey+SITAC+CME+Pengiriman Perangkat diperkirakan memenuhi target keuntungan dikarenakan ongkos social lebih kecil, pola kerja pengiriman masih dari Jakarta, Lokasi tidak terlalu sulit dijangkau, dan masyarakat setempat kondusif.
- Bahwa material yang disiapkan oleh PT. Fiberhome Technologies Indone- sia selaku penyedia pekerjaan terkait Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni Semua Perangkat dan Sarana Pendukung untuk berdirinya Tower (Battery, Kabel Power, Kabinet, MCB, Angkur, Pagar, Panel Surya, Penyangga Panel Surya, Lemari Battery, Grounding System, Kawat Sel- ing, Baut-baut, Penangkal Petir, dan Lampu Pengaman) sedangkan dari PT. Bintang Komunikasi Utama menyiapkan material-material sipil terdiri dari semen, batu, pasir, papan, besi pondasi, besi pagar, dan peralatan kerja yang semuanya dibeli didaerah setempat.
- Bahwa titik koordinat lokasi pekerjaan pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G ditentukan oleh PT. Fiberhome Technologies Indone- sia. Kemudian dari PT. Bintang Komunikasi Utama telah melakukan sur- vey atas koordinat yang telah ditentukan tersebut.
- Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama dalam melakukan setiap peker- jaan pembangunan BTS 4G BAKTI telah melakukan pelaporan progress pekerjaan kepada PT. Fiberhome Technologies Indonesia dilaporkan melalui harian, mingguan dan bulanan kepada PT. Fiberhome Technolo- gies Indonesia melalui email dan whatsapp, data yang dilaporkan adalah foto pekerjaan disertai Berita Acara Pekerjaan.
PT. Bintang Komunikasi Utama tidak pernah membuat laporan kepada BAKTI.
- Bahwa durasi rata-rata PT. Bintang Komunikasi Utama menyelesaikan 01 lokasi pekerjaan sampai dengan 100% memerlukan waktu pekerjaan rata-rata lebih kurann 01 bulan dan paling lama lebih 2 bulan lebih.
- Bahwa hanya pihak BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yang pernah melakukan pengecekan sebanyak 01 kali di lokasi peker- jaan yang dilaksanakan oleh PT Bintang Komunikasi Utama yakni di Kabupaten Buol.
- Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama terkait Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku Sub Kontraktor ada bekerjasama lagi dengan Para Mandor Wilayah setempat, Adapun tugas dari Mandor tersebut yakni mengerjakan pekerjaan yang bersifat fisik dan sipil misalnya mengangkat barang, menggali, merakit besi pondasi, mencampur semen, dll. Proses Pekerjaan dengan Para Mandor menggunakan cara Borongan. Adapun nilai Borongan tersebut Rp.200.000 perhari/perorang – Rp.500.000,- per- hari/perorang.
- Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama tidak pernah diundang oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelum mengikuti pekerjaan pembangunan BTS di Tahun 2021.
- Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama tidak pernah mengajukan izin tertulis kepada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengerjakan pekerjaan subkontraktor dari PT Fiberhome Technologies Indonesia.
- Bahwa PT. Bintang Komunikasi Utama lebih memilih bekerja sebagai subkontraktor dari PT Fiberhome Technologies Indonesia dan tidak membentuk konsorsium untuk bekerja langsung sebagai penyedia dari BAKTI dikarenakan dari PT. Bintang Komunikasi Utama belum memiliki modal yang cukup untuk pekerjaan ini, apalagi nilai dari pekerjaan ini berjumlah triliunan rupiah serta harus ditarget bekerja secara cepat.
- Bahwa terkait Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait Proyek Internetisasi dan Pelayanan Publik Jasa Internet Pedesaaan di sejumlah Daerah telah terdapat Kontrak Kerja yang diamandemen yakni Hanya Kontrak Kerja di Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat dengan Pihak Pemberi Kerja PT. Surya Energi Indotama (SEI). Adapun perubahan tersebut sebagai berikut:
- Kontrak Payung Pengiriman Dan Pemasangan Peralatan Power dan Pemasangan Power Dan BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo antara PT. Surya Energi Indotama dengan PT. Bintang Komunikasi Utama Nomor: 01J/SPER/LOG/IV/2021 Tanggal 1 April 2021 telah di Aman- demen sebanyak 02 kali yakni:
- Amandemen Pertama Terhadap Kontrak Payung Nomor: 01J/SPERJ/LOG/ IV/2021 tanggal 26 Agustus 2021 yang pada pokoknya mengalami perubahan jumlah lokasi dari sebelumnya 370 Lokasi menjadi 363 Lokasi, hal ini dikarenakan terdapat Lokasi yang tidak memenuhi syarat (tidak ada masyarakat dan tidak ada potensi pengguna), sehingga jumlah nilai kontrak telah berku- rang dari sebelumnya Rp.136.543.000.000,- (Termasuk PPN10%) menjadi Rp.135.049.200.000,- (Termasuk PPN10%).
- Amandemen Kedua Terhadap Kontrak Payung Nomor: 01J/SPERJ/LOG/IV/2021 tanggal 10 Maret 2022 yang pada pokoknya mengalami perubahan jumlah lokasi dari sebelumnya 363 Lokasi menjadi 117 Lokasi, hal ini dikarenakan terdapat Lokasi yang tidak memenuhi syarat (tidak ada masyarakat dan tidak ada potensi pengguna), sehingga jumlah nilai kontrak telah berku- rang dari Rp.135.049.200.000,- (Termasuk PPN10%) menjadi Rp.45.210.000.000,- (Termasuk PPN10%).
- Surat Perjanjian / Kontrak Antara PT. Surya Energi Indotama dengan PT. Bintang Komunikasi Utama Tentang Pengiriman dan Pemasangan Peralatan Power dan Tower BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo Provinsi Papua dan Papua Barat di 75 Lokasi Tersebar Nomor: 24J/SPERJ/LOG/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022. Telah dilakukan Aman- demen sebanyak 01 kali yakni:
- Amandemen Pertama Terhadap Kontrak Payung Nomor: 24JJ/SPERJ/ LOG/VI/2022 tanggal 09 Juli 2022 yang pada pokoknya mengalami perubahan jumlah lokasi dari sebelumnya 75 Lokasi menjadi 51 Lokasi, hal ini dikarenakan terdapat Lokasi yang tidak memenuhi syarat (tidak ada masyarakat dan tidak ada potensi pengguna), sehingga jumlah nilai kontrak telah berkurang dari sebelumnya Rp.22.893.750.000,- (Termasuk PPN10%) menjadi Rp.15.567.750.000,- (Termasuk PPN10%).
- Kontrak Payung Pengiriman Dan Pemasangan Peralatan Power dan Pemasangan Power Dan BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo antara PT. Surya Energi Indotama dengan PT. Bintang Komunikasi Utama Nomor: 01J/SPER/LOG/IV/2021 Tanggal 1 April 2021 telah di Aman- demen sebanyak 02 kali yakni:
- Bahwa proses / alur dan mekanisme terkait Survey yang dilakukan oleh PT. Bintang Komunikasi Utama terkait Proyek Pembangunan Base Tran- ceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementrian Komunikasi dan Infor- matika terkait Proyek Internetisasi dan Pelayanan Publik Jasa Internet Pedesaan di Daerah 3 T yakni sebagai berikut:
- Bahwa PT. Sansaine mengirimkan pesan kepada PT.Bintang Komunikasi Utama yang berisi penawaran harga terkait Negosiasi Jasa Pekerjaan Survey,SITAC dan CME;
- Sedangkan khusus untuk wilayah Papua dan Papua Barat dilakukan kerjasama dengan PT. Surya Energi Indotama (SEI);
- Kemudian disepakati terkait Jasa Survey antara PT. Bintang Komunikasi Utama (BKU) dengan PT.Sansaine yakni dengan nilai Rp.9.000.000,- Per site untuk 17 Site di Sulawesi Tengah Kabupaten Buol dalam paket 1 untuk semua tempat/wilayah tanpa melihat kondisi lapangan;
- Sedangkan khusus untuk wilayah Papua dan Papua Barat dilakukan Kerjasama dengan PT.SEI dengan nilai Rp.332.000.000,- (110 site untuk tower GM 32 meter s/d Rp.918.000.000,-(1 site untuk Tower SST 72 meter) jadi sudah termasuk biaya Survey + SITAC + CME+ Ongkos Kirim+ Instalasi;
- Adapun mekanisme terkait Survey tersebut yakni terlebih dahulu menggunakan biaya sepenuhnya dari PT.BKU apabila survey telah dilaksanakan 100% maka dari PT. Sansaine baru akan membayarkan;
- Setelah itu dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) Survey sebagai dasar pekerjaan Survey.
Adapun rincian Survey masing-masing wilayah yang telah dilakukan oleh PT.Bintang Komunikasi Utama yakni: PT.BKU yakni sebesar Rp.153.000.000,- + Rp.34.740.811.982 = Rp. 34.893.811.982,-
No. Lokasi Jumlah BTS Total Nilai Survey (Rp.) Keterangan 1. Kabupaten Nias 10 Site Tidak Ada Survey tetapi bisa pastikan telah dilakukan oleh Survey oleh Pihak Lain, dikarenakan ketika saksi melakukan pembangunan diwilayah tersebut sudah ada data mendahului nama desa, kecamatan, dinas terkait, dan titik koordinat 2. Kabupaten Buol
17 Site
153.000.000,-Sudah dibayarkan 100 % oleh PT.Sansaine sesuai Bukti Rekening Koran Bank BRI Nomor: 044201001155301 tanggal 28/01/22 Periode Jan 22 3. 13 Desa Di wilayah Kabupaten Nias
13 Site
Tidak ada Survey
-4. Kabupaten Sintang 21 Site Tidak Ada Survey tetapi bisa pastikan telah dilakukan oleh Survey oleh Pihak Lain, dikarenakan ketika saksi melakukan pembangunan diwilayah tersebut sudah ada data mendahului nama desa, kecamatan, dinas terkait, dan titik koordinat - 5. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 1 Tahun 2021 117 site 41.100.000.000,- (SURVEY+SITAC+CME) Baru dibayarkan oleh PT.SEI sebesar Rp.34.740.811.982, - Dikarenakan terdapat 29 Site pekerjaan yang belum selesai (belum BAST). 6. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 2 Tahun 2022
51 site
765.000.000,- (SURVEY)
Sampai dengan saat ini belum diabayarkan oleh PT.SEI tetapi pekerjaan sudah selesai 100% dikarenakan dari PT.BKU belum memiliki Asuransi Jaminan - Bahwa masing-masing nilai dan status kepemilikan lahan terkait IMB terkait status tanah yang akan dibangun BTS 4G oleh PT.BKU yakni:
No. Lokasi Jumlah
BTSNilai IMB (Rp) Status Kepemilikan
Tanah1. Kabupaten Nias 10 site Sekitar 5.000.000,-
s/d 7.000.000,-
Semuanya HIBAH dari Pemkab Nias2. Kabupaten Buol 17 site Sekitar 5.000.000,-
s/d 7.000.000,-
Semuanya HIBAH dari Pemkab Nias3. 13 Desa Di Wilayah Kabupaten Nias
13 site
Sekitar 5.000.000,-
s/d 7.000.000,-
Semuanya HIBAH dari Pemkab Nias4. Kabupaten Sintang 21 site Sekitar 5.000.000,-
s/d 7.000.000,-
Semuanya HIBAH dari Pemkab Nias5. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 1 Tahun 2021
117 site
Sekitar 10.000.000,- s/d
15.000.000,-
Semuanya HIBAH dari Pemkab Nias6. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 2 Tahun 2022
51 site
Sekitar 10.000.000,- s/d
15.000.000,-
Semuanya HIBAH dari Pemkab Nias - Bahwa jumlah total pembayaran yang telah dipenuhi oleh PT. Fiberhome dan PT. Sansaine kepada PT. BKU terkait proyek BTS 4G daerah 3 T oleh BAKTI: PT.Sansaine kemudian PT.Sansaine diganti oleh PT.Fiberhome dengan anak perusahaannya dari PT.Fiberhome yaitu PT.CICT Mobile Komunikasi Technology Indonesia dan PT.BKU tidak memiliki kontrak juga dengan PT.CICT hanya berdasarkan pada PO jadi pembayaran di pulau nias dibayarkan oleh PT.CICT.
No. Lokasi Jumlah Jenis Pekerjaan Jumlah Pembayaran Keterangan 1. Kabupaten Nias (Subkon dengan PT.Fiberhome dengan anak perusahaan yaitu PT.CICT
10 site
SITAC (Mengurus Perizinan)
Yang Sudh dibayarkan
oleh PT.Fiberhome pembayaran total untuk
SITAC sebesar Rp.349.200.000,- Dengan nilai per site
34.920.000,-
Pekerjaan sudah
100 %2. Kabupaten Nias (subkon PT.Fiberhome dengan anak perusahaan yaitu PT.CICT 03 site CME Nilai Total Rp.603.545.697,-dan sudah Dengan nilai per site : 201.181.899,- Pekerjaan sudah
selesai tinggal menuggu BAST ke Fiberhome paket 13. Kabupaten Buol (Subkon PT.Sansaine) 17 site CME+SITAC+Sur vey (tanpa pengiriman) Nilai Total : Rp.4.843.642.116,- setelah revisi SPK oleh PT.Sansaine. - Mendapatkan CME hanya 15 site.\ dengan nilai rata- rata per site Rp.256.000.000,- Total:Rp.3.840.642.116,- - Sitac+Survey tetap 17 site per site dimana Sitac seharga Rp.50.000.000,- dan Survey Rp.9.000.000,- Pekerjaan sudah
100 % tetapi PT.Sansaine masih
melakukan proses verifikasi dokumen
tagihan4. 13 Desa Di Wilayah Kabupaten Nias 13 site Soil test Sudah dibayar lunas Rp.75.660.000,- dengan per site Rp.4.800.000,- - 5. Kabupaten Sintang (Subkon PT.Sansaine) 21 site SITAC Nilai Total : Rp.1.050.000.000,- PT.Sansaine telah membayar sebesar Rp. 525.000.000,- sehingga masih tersisa 525.000.000,- PT.Sansaine masih
melakukan proses verifikasi dokumen
tagihanDengan nilai SITAC per site Rp.50.000.000,- 6. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 1 Tahun 2021 (Subkon PT.SEI)
117 site
Survey + Sitac + pengiriman + CME(instalasi)
Nilai Total Rp. 41.100.000.000,- dimana PT.SEI telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 36.346.400.000,- Sehingga masih tersisa Rp.4.753.6000,-. Dimana proyek untuk end to end dimana per site dengan harga Rp.332.000.000,- untuk 110 site. Sedangkan 7 site dengan yaitu: - 1(Satu) site 918.000.000 untuk SST 72 meter. (Nabire) - 1 (satu) site 682.000.000,- untuk SST 52 Meter Havy.(Yapen) - 1 (satu) site untuk SST 62 Meter Light Rp.760.000.000,-(Nabire) -. 1 site SST 52 meter light Rp.620.000.000,-(Nabire) -. 2 site SST 42 meter Light @ Rp.550.000.000,- (Nabire dan Yapen) - 1 site SST 32 meter Light Rp.500.000.000,-(Yapen)25 lokasi sudah 90% dan 4 lokasi yang direlokasi ke
nabirep belum selesai dikerjakan7. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 2 Tahun 2022 51 site CME + Sitac Belum dibayarkan Nilai Total Rp.14.790.000.000,- PT.SEI telah melakukan pembayaran sebesar Rp.3.039.187.500,- sehingga masih tersisa Rp.11.750.812.500,- 51 site sedang dikerjakan. Total Nilai Uang yang diterima oleh PT.BKU diluat Batch ke 2 Rp. 40.050.945.014,- dengan nilai total kontrak Rp.48.022.047.813,- (gabungan kontrak batch 1 dari - Bahwa kami sudah exiting sejak tahun 2017 sehingga dihubungi oleh PT.Sansine dan PT. Fiberhome melalui PT. CICT kemudian zoom meeting pada tahun 2021 dengan beberapa pihak dan sama sekali tidak berhubungan dengan Bakti yang mana pak Galih sebagai pimpro proyek di PT.BKU yang berhubungan dengan PT.Sansaine, PT. CICT dan untuk Pihak PT.BKU dan PT.SEI adalah saksi sendiri dan Tim.
- Bahwa keuntungan yang perusahaan terima yaitu kurang lebih 9 % dari nilai total proyek.
- Bahwa pernah bertemu di tahun 2021 membahas tentang perkenalan identitas di Senintel Gatot Subroto Kantor BAKTI di Lantai 50 kemudian bertemu dengan Pak Nugroho Direktur Infrastruktur membahas tentang rencana pembangunan kedepan terkait dengan Ground Segment Access Internet tapi sudah ada sebelumnya sudah ada pekerjaan dengan PT.BKU dimana Pak Nugi membahas metodologi kerja, tentang kendala dilapangan baik transportasi. Sempat juga bertemu dengan Pak Anang Latif kurang lebih di tahun 2018 menyampaikan bahwa sudah melak- sanakan pekerjaan bermohon agar tetap mendapat kuota dalam peker- jaan BAKTI.
- Bahwa PT.BKU menyediakan power system dimana PT.BKU membeli dari PT.Huawei yaitu elektronik power system setelah dibeli di assembling digudang Jakarta kemudian elektronik system ini kita lengkapi dengan aksesoris pendukung diantaranya PP support(penyangga),panel surya, weiring kabel setelah Full set (kapasitas) kemudian di packaging dan didatabasekan ready untuk di pickup yang akan diambil subkon oleh mitra PT. SEI contoh adalah PT.Simetri, PT. Prasetya, PT.Rindu dll.
Setelah di Pickup barang barang tersebut dan apabila Subkon-subkon mau mengambil Paket tersebut harus ada Perintah atau persetujuan dari SEI dengan menunjukkan cheklist dari permintaan PT. SEI;
PT.BKU mempersiapkan Gudang sebelum di GAC khusus barang power system.
Jadi PT.BKU juga ikut menyediakan solar panel, penyangga dan aksesoris pendukung. Dimana PT.BKU ikut menyiapkan/assembling dan penginstalan juga terdapat contoh untuk bentuk pemasangan.
Bahwa dari penginstalan PT.BKU mendapatkan biaya. Untuk panel surya memesan di Sunkindo, PT. Jumbo dan PT.Solarquest setekah di packaging kemudian dibeli oleh Lintasarta. Dimana selama 5 tahun harus menjamin kelangsungan produk system. PT.Lintas Arta mengelola fungsi alat atau sampai 5 tahun.
Bahwa Lintas Arta membeli paket power system yaitu paket 550 kapasitas dengan nilai kurang lebih Rp.300.000.000,-, sedangkan untuk paket 750 kapasitas dengan harga Rp.400.000.000,- untuk paket 900 kapsitas dengan harga Rp. 700.000.000,- sedangkan untuk paket 1350 kapasitas dengan harga 900.000.000,- yang sering berhubungan adalah Pek Feri dibagian pengadaan Lintas Arta yang biasa mengorder untuk dijual Ke Bakti.
- Bahwa iya saksi kenal Anang Latif sebagai Direktur BP3TI sejak tahun 2017 pada project BTS USO, tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Saksi tidak kenal dengan Galumbang Menak Situmorang, dan tidak ada hubungan keluarga.
Saksi tidak kenal dengan Yohan Suryanto, dan tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa benar kami pernah mengajukan RFI kepada BAKTI pada tanggal 25 Agustus 2020, setelah kami memasukan RFI tersebut kemudian pada tanggal 19 Oktober 2020 kami memasukan minat untuk mengikuti proses lelang pengadaan BTS tersebut, setelah itu kami mengikuti aanwijzing tetapi karena kami tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dijelaskan pada waktu aanwijzing sehingga kami tidak melanjutkan penawaran lagi;
- Bahwa kami tidak pernah diundang atau melakukan meeting dengan pihak BAKTI Kominfo setelah kami memasukan RFI tersebut. Sejak kami tidak memenuhi syarat untuk mengikuti prakualifikasi maka kami mencari teman-teman yang menang sebagai kemitraan untuk mendapatkan pekerjaan sebagai sub kontraktor;
- Bahwa yang membuat RFI adalah team saksi yang diketuai oleh Pak Arif Budi, data yang dipergunakan mereka untuk membuat RFI adalah acuan data dari internal karena kami pernah mengimplementasi dan kami juga meminta data dari principal (Pihak Nokia) untuk mendapatkan spesifikasi teknis dan harga.
- Bahwa benar RFI yang ditunjukan oleh penyidik merupakan RFI yang kami Submit ke BAKTI.
- Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa harga yang kami tawarkan pada BOQ tersebut merupakan harga eksisting (dari harga produk yang pernah kami kerjakan disesuaikan dengan harga saat itu ditambah dengan Margin 15% setelah dipotong pajak), sedangkan di BOQ sampling kami menggunakan harga yang diperoleh dari Nokia untuk Microwave dan BTS.
- Bahwa karena perusahaan kami merupakan perusahaan telekomunikasi sehingga ketika kami tidak bisa terlibat dalam project tersebut sehingga kami mencari untuk menjadi Sub Kontraktor, karena sebelumnya kami pernah kenal dengan Lintasarta dalam pekerjaan yang lain dan kami juga pernah kenal dengan SEI sebagai sama-sama penyedia layanan, sehingga saat itu kami ikut bergabung menjadi Sub Kontraktor.
- Bahwa kami mengajukan penawaran kepada Kemitraan Lintasarta Huawei SEI sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu: Tanggal 27 Januari 2021 berdasarkan surat penawaran Nomor: 001/Q- PS/BKU-LHS/I/2021RI;
Tanggal 31 Maret 2021 berdasarkan surat penawaran Nomor: 001/Q- PS/BKU-LHS/III/2021R2;
Tanggal 7 April 2021 berdasarkan surat penawaran Nomor: 001/Q-
PS/BKU-LHS/IV/2021R3.- Bahwa kami mengajukan penawaran sebanyak 3 (tiga) kali karena penawaran pertama dan kedua ditolak oleh Kemitraan Lintasarta Huawei SEI, dengan alasan spesifikasi yang ditawarkan tidak sesuai, jadi dari segi harga tetap tetapi konfigurasi yang ditawarkan diminta untuk ditingkatkan lagi sehingga kami menyesuaikan sampai 3 (tiga) kali penawaran.
- Bahwa yang diadakan/dibeli oleh konsorsium adalah sebagai berikut: Power_Konfig-1 sebanyak 39 Set
Power_Konfig-2-A sebanyak 661 set
Power_Konfig-2-B sebanyak 190 set
Power_Konfig-3 sebanyak 10 set
Power_Konfig-4 sebanyak 12 set
Power_Konfig-5 sebanyak 45 set
Ada penambahan Power_Konfig-4 tetapi menggunakan power PLN sebanyak 1 set. - Bahwa yang membedakan adalah antara Power_Konfig-2-A menggunakan Batrey Jenis Litium sedangkan Power_Konfig-2-B menggunakan Batrey Jenis Crystal.
- Bahwa merek Solar Panel yang digunakan adalah: Ditawarkan Canadian, LEN dan Solarquest tetapi karena Canadian tidak bisa memenuhi waktu yang ditentukan kepada mereka untuk mengadakan barang sehingga kami putus kontraknya dan kami mengusulkan kepada Kemitraan untuk menambahkan merek yaitu Sankelux dan Jembo.
Sehingga merek solar panel yang digunakan adalah Sankelux, Jembo, LEN dan Solarquest yang masing-masing merupakan produk lokal.
Merek Sankelux dari PT. Sankeindo jumlahnya belum bisa saksi sampaikan sekarang karena kami belum membawa datanya;
Merek Jembo dari PT. Jembo Energindo jumlahnya belum bisa saksi sampaikan sekarang karena belum membawa datanya;
Merek LEN dari PT. LEN jumlahnya belum bisa saksi sampaikan sekarang karena belum membawa datanya;
Merek Solarquest dari PT. Solarques jumlahnya belum bisa saksi sampaikan sekarang karena belum membawa datanya.
Bahwa Batrey yang digunakan adalah:
Merek Huawei (Huawei), Crystal (Green Rino)- Bahwa terkait dengan merek solar panel kami tetap menggunakan Sankelux tetapi karena jumlah dipasaran terbatas sehingga kami menggunakan merek yang lain juga untuk percepatan. Sedangkan terkait dengan merek power berdasarkan penyampaian dari kemitraan Lintasarta Huawei SEI sehingga kami mengikuti spesifikasi teknis yang sudah ditentukan oleh kemitraan.
- Bahwa kami melakukan hal tersebut karena ketersediaan stock dipasaran saat itu dan waktu yang terbatas.
- Bahwa pembayaran kepada Huawei dan PT. LEN sudah kami lakukan tetapi besarannya saksi tidak ingat karena saksi tidak membawa dokumennya saat ini.
- Bahwa pengadaan solar panel system untuk Batch 1A dan 1B sudah dibayarkan semuanya sebesar Rp. 387.666.966.961,- oleh pihak kemitraan;
- Bahwa pemegang saham PT JIG adalah Sorta Regina Simanjuntak yang merupakan saudara kandung Galumbang Menak Simanjuntak.
No Pihak Pemberi Kerja Persyaratan Yang harus
dipenuhi Untuk Pekerjaan SITACPersyaratan Yang harus dipenuhi
Untuk Pekerjaan CME1. PT.Fiberhome Technologies Indonesia Tidak ada pembayaran Per Temin tetapi langsung 100%. Terdiri dari : e. Dokumen Perizinan f. Kuitansi g. Faktur Pajak h. PO/SPK Untuk Pembayaran Uang Muka 30% : c. Jaminan Asuransi Uang Muka d. Melampirkan Kuitansi, Invoice,
Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang
Pembayaran Termin Kedua 35% : e.Berita Acara Penyelesaian
Pekerjaan f. Melampirkan Kuitansi, Invoice,
Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang
Pembayaran Termin Kedua 35% setelah 30 hari penyelesaian : g.Berita Acara Penyelesaian
Pekerjaan h.Melampirkan Kuitansi, Invoice,
Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan BarangPembayaran Retensi 5% c. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan d. Melampirkan Kuitansi, Invoice, Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang 2. PT.Sansaine Pembayaran Termin Pertama 20% : c. Berita Acara Laporan
Tim Dilokasi d. Melampirkan Kuitansi,
Invoice, Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang
Pembayaran Termin Kedua 30% : c. Berita Acara Penyelesaian Pembangunan d. Melampirkan Kuitansi,
Invoice, Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang
Pembayaran Termin Ketiga 50% : c. Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan 100% d. Melampirkan Kuitansi,
Invoice, Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan BarangPembayaran Termin Pertama 20%: c. Jaminan Asuransi Uang Muka d. Melampirkan Kuitansi, Invoice,
Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang
Pembayaran Termin Kedua 60% : c. Melampirkan Sertifikat RFI
(Ready For Installation) d.Melampirkan Kuitansi, Invoice,
Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang
Pembayaran Termin Ketiga 15% : c. Melampirkan Berita Acara
Serah Terima Pekerjaan d.Melampirkan Kuitansi, Invoice,
Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang
Pembayaran Termin Keempat 5% :
Melampirkan Kuitansi, Invoice, Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang3. PT. Surya Energi Indotama Tidak membedakan antara Jenis Pekerjaan SITAC dan CME tetapi merupakan satu kesatuan/Borongan Pembayaran Termin Pertama 20% : c. Jaminan Asuransi
Uang Muka d. Melampirkan
Kuitansi, Invoice, Faktur Pajak, dan SPK / Pemesanan Barang
Pembayaran Termin Kedua 40% : c.Sertifikat Material
Sudah sampai dilokasi (MOS) d.Melampirkan
Kuitansi, Invoice,No Lokasi Jumla
hJenis Pekerjaan Persentase Pembayaran Keterangan 1. Kabupaten Nias 10 Site SITAC (Mengurus Perizinan) 100% 100% 2. Kabupaten Nias 03 Site CME CME belum dibayarkan sebagian Masih progress
pekerjaan3. Kabupaten Buol 17 Site CME 100% - 4. 13 Desa Di Wilayah Kabupaten Nias
11 Site
Soil test yakni Tes Tanah untuk mengetahui kekerasan Tanah)
100%
-5. Kabupaten Sintang 21 Site SITAC 100% - 6. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 1 Tahun 2021) 117 Site CME + SITAC 88 Lokasi sudah dilakukan pembayaran dengan nilai Rp.29.216.000.000,- (tanpa PPN) Sisanya 29 lokasi sudah Sebagian dibayarkan yaitu DP +MOS total Rp.7.130.400.000,- tanpa PPN Sisanya 29 On progress 7. Provinsi Papua dan Papua Barat Batch 2 Tahun 2022) 51 Site CME + SITAC DP sudah dibayarkan Rp.2.805.000.000,- (tanpa PPN) Masih On
ProgressAtas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan.
- BAYU ARIANTO AFFIA SE, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi merupakan Direktur PT Sarana Global Indonesia tahun 2020 sampai dengan sekarang;
- Bahwa PT SGI merupakan perusahaan konstruksi kabel fiber optic bawah laut;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Johnny G. Plate namun saksi mengetahuinya sebagai Menteri Kominfo RI dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa Johnny G. Plate.
- Bahwa PT. Sarana Global Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Enginering kabel optic bawah laut, Procurement kabel optic bawah laut dan Contruction khusus kabel bawah laut.
Susunan Organisasi dari PT. Sarana Global Indonesia:
- Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 78 tanggal 27 April 2000 dari No- taris Daniel P.M, SH Jakarta dengan susunan organisasi sebagai berikut:
- Direktur Utama: Galumbang Menak
- Direktur: Tedianto Sukirman
- Komisaris: Elino Tanzil
Kepemilikan Saham sebagai Berikut:
- Galumbang Menak sebanyak 525 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 52.000.000,-
- Tedianto Sukirman sebanyak 225 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 22.500.000,-
- Elino Tanzil sebanyak 750 saham dengan nilai nominal Rp.
100.000,- atau seluruhnya Rp. 75.000.000,-
Sehingga seluruhnya berjumlah 1.500 saham atau sebesar Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sarana Global In- donesia Nomor 72 tanggal 24 Juli 2002 dari Notaris Daniel P.M,SH Jakarta dengan susunan organisasi sebagai berikut:
- Direktur Utama : Myscan Mahyunis
- Direktur : Dodi Saputra
- Komisaris : Wayne Hendrik
Kepemilikan Saham sebagai Berikut:
- Myscan Mahyunis sebanyak 150 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 15.000.000,-
- Ir. Dodi Saputra sebanyak 150 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 15.000.000,-
- Wayne Hendrik sebanyak 1.200 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 120.000.000,-
- Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sarana Global In- donesia Nomor 55 tanggal 26 April 2005 dari Notaris Daniel Parganda Marpaung, S H., M.H. Jakarta dengan susunan organisasi sebagai berikut:
- Direktur Utama: Myscan Mahyunis
- Direktur: Lie Jaksen
- Komisaris: Wayne Hendrik
Kepemilikan Saham sebagai Berikut:
- Myscan Mahyunis sebanyak 150 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 15.000.000,-
- Lie Jaksen sebanyak 150 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 15.000.000,-
- Wayne Hendrik sebanyak 1.200 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 120.000.000,-
- Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sarana Global In- donesia Nomor 49 tanggal 20 Juni 2006 dari Notaris Daniel Parganda Marpaung, SH., M.H. Jakarta dengan susunan organisasi sebagai berikut:
- Direktur : Lie Jaksen
- Komisaris : Wayne Hendrik Kepemilikan Saham sebagai Berikut:
- Lie Jaksen sebanyak 765 saham dengan nilai nominal Rp.
100.000,- atau seluruhnya Rp. 76.500.000,- - Wayne Hendrik sebanyak 735 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 73.500.000,-
- Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sarana Global In- donesia Nomor 76 tanggal 27 Desember 2006 dari Notaris Daniel Par- ganda Marpaung, S.H., M.H. Jakarta dengan susunan organisasi se- bagai berikut:
- Direktur: Tobok Simanjuntak
- Komisaris: Wayne Hendrik Kepemilikan Saham sebagai Berikut:
- Tobok Simanjuntak sebanyak 2.550 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 255.000.000,-
- Wayne Hendrik sebanyak 2.450 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 245.000.000,-
- Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sarana Global In- donesia Nomor 19 tanggal 23 Nopember 2007 dari Notaris Tahir Kamili,SH.,MH.,M.Kn Jakarta dengan susunan organisasi sebagai berikut:
- Susunan Direksi Tidak Berubah
Kepemilikan saham sebagai berikut:
- Tobok Simanjuntak sebanyak 1.950 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 195.000.000,-
- Wayne Hendrik sebanyak 1.150 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 115.000.000,-
- Endis Gunawan sebanyak 1.900 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 190.000.000,-
- Susunan Direksi Tidak Berubah
- Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sarana Global In- donesia Nomor 12 tanggal 09 April 2008 dari Notaris Elly Rustam,SH Kabupaten Tangerang dengan susunan organisasi sebagai berikut:
- Direktur Utama: Tobok Simanjuntak, SE
- Direktur: Lie Jak Sen
- Komisaris: Wayne Hendrik
Kepemilikan saham sebagai berikut:
- Tobok Simanjuntak sebanyak 4.000 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 400.000.000,-
- Endis Gunawan sebanyak 3.800 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 380.000.000,-
- Lie Jak Sen sebanyak 2.200 saham dengan nilai nominal Rp.
100.000,- atau seluruhnya Rp. 220.000.000,-
- Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sarana Global In- donesia Nomor 125 tanggal 30 September 2009 dari Notaris Daniel Parganda Marpaung, S H., M.H. Jakarta dengan susunan organisasi sebagai berikut:
Susunan Direksi Tidak Berubah Kepemilikan saham sebagai berikut:
Tobok Simanjuntak sebanyak 5.500 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 550.000.000,-
Lie Jaksen sebanyak 1.500 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 150.000.000,-
Wayne Hendrik sebanyak 1.500 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 150.000.000,-
Endis Gunawan sebanyak 1.500 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 150.000.000,-. - Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sarana Global In- donesia Nomor 11 tanggal 01 Februari 2011 dari Notaris Daniel Par- ganda Marpaung, SH., M.H. Jakarta dengan susunan organisasi se- bagai berikut:
Direktur Utama: Chandra Arie Setiawan
Direktur: Dilo Seno Widagdo
Komisaris: Septono Karyadi Kepemilikan saham sebagai berikut:
PT. Ketrosden Triasmitra sebanyak 4000 saham dengan nilai nomi- nal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 400.000.000,-
Dilo Seno Widagdo sebanyak 6000 saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,- atau seluruhnya Rp. 600.000.000,-
- Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Sarana Global In- donesia Nomor 70 tanggal 27 April 2011 dari Notaris Iswandono Poer- wodinoto, SH.,Sp.N.,M.Kn Jakarta dengan susunan organisasi seba- gai berikut:
Direktur Utama: Chandra Arie Setiawan
Direktur: Rainaldo Ferdinand
Direktur: Dilo Seno Widagdo
Komisaris Utama: Galumbang Menak
Komisaris: Septono Karyadi Kepemilikan saham sebagai berikut:
PT. Gema Lintas Benua sebanyak 36.000 lembar saham atau sebe- sar Rp.3.600.000.000,-
Chandra Arie Setiawan sebanyak 28.800 lembar saham atau sebe- sar Rp.2.880.000.000,- Rainaldo Ferdinand sebanyak 21.600 lembar saham atau sebesar Rp.2.160.000.000,-
Dilo Seno Widagdo sebanyak 21.600 lembar saham atau sebesar Rp.2.160.000.000,-
PT. Ketrosden Triasmitra sebanyak 12.000 lembar saham atau sebesar Rp.1.200.000.000,- - Berdasarkan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sarana Global Indonesia Nomor 33 tanggal 28 September 2011 dari Notaris dan PPAT Ny. Sastriany Jososprawiro, SH. Jakarta dengan susunan organisasi sebagai berikut:
Direktur Utama: Chandra Arie Setiawan
Direktur: Dilo Seno Widagdo
Direktur: Rainaldo Ferdinand Sinaga
Komisaris: Petrus Sartono Kepemilikan saham sebagai berikut:
Chandra Arie Setiawan sebanyak 33.600 lembar saham atau sebe- sar Rp.3.360.000.000,-
Rainaldo Ferdinand Sinaga sebanyak 25.200 lembar saham atau sebesar Rp.2.520.000.000,-
Dilo Seno Widagdo sebanyak 25.200 lembar saham atau sebesar Rp.2.520.000.000,-
PT. Gema Lintas Buana sebanyak 36.000 lembar saham atau sebe- sar Rp.3.600.000.000,- - Berdasarkan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Luar Biasa PT. Sarana Global Indonesia Nomor 17 tanggal 16 April 2012 dari Notaris dan PPAT Ny. Sastriany Jososprawiro, SH. Jakarta dengan susunan organisasi sebagai berikut:
Direktur Utama: Chandra Arie Setiawan
Direktur: Dilo Seno Widagdo
Komisaris: Lalo Yoseph Siahaan Kepemilikan saham sebagai berikut:
Chandra Arie Setiawan sebanyak 48.000 lembar saham atau sebe- sar Rp.4.800.000.000,-
Dilo Seno Widagdo sebanyak 36.000 lembar saham atau sebesar Rp.3.600.000.000,- PT. Pakkodian sebanyak 36.000 lembar saham atau sebesar Rp.3.600.000.000,- - Berdasarkan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT. Sarana Global Indonesia Nomor 49 tanggal 30 Maret 2013 dari Notaris dan PPAT Ny. Sastriany Jososprawiro, SH. Jakarta dengan susunan organ- isasi sebagai berikut:
Direktur Utama: Chandra Arie Setiawan
Direktur: Y. Didik Heru Purnomo
Komisaris: Lalo Yoseph Siahaan Kepemilikan saham sebagai berikut:
Chandra Arie Setiawan sebanyak 48.000 lembar saham atau sebe- sar Rp.4.800.000.000,-
Diego Soebijantoro sebanyak 36.000 lembar saham atau sebesar Rp.3.600.000.000,-
PT. Pakkodian sebanyak 36.000 lembar saham atau sebesar Rp.3.600.000.000,- - Berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Keputusan Sirkuler) PT. Sarana Global Indonesia Nomor 11 tanggal 14 November 2014 dari Notaris dan PPAT Ny. Sastriany Jososprawiro, SH. dengan susunan organisasi sebagai berikut:
Susunan Direksi dan Komisaris tetap Kepemilikan Saham Sebagai Berikut:
Chandra Arie Setiawan sebanyak 66.000 lembar saham atau sebe- sar Rp.6.600.000.000,-
PT. Pakkodian sebanyak 54.000 lembar saham atau sebesar Rp.5.400.000.000,- - Berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Sarana Global Indonesia Nomor 146 tanggal 27 Agustus 2019 dari Notaris Ryan Bayu Candra, SH.,M.Kn dengan susunan organisasi sebagai berikut:
Direktur Utama: Chandra Arie Setiawan
Direktur: Yosaphat Didik Heru Purwanto
Komisaris: Lisa Anggraini Kepemilikan saham sebagai berikut: Chandra Arie Setiawan sebanyak 66.000 lembar saham atau sebe- sar Rp.6.600.000.000,-
Lisa Anggraini sebanyak 54.000 lembar saham atau sebesar Rp.5.400.000.000,- - Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sa- ham Luar Biasa PT. Sarana Global Indonesia Nomor 07 tanggal 11 Februari 2020 dari Notaris dan PPAT Rindy Ayu Rahmadiyanti, SH.,M.Kn. dengan susunan organisasi sebagai berikut:
Direktur: Chandra Arie Setiawan
Komisaris: Lisa Anggraini Kepemilikan saham tetap. - Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Sa- ham Luar Biasa PT. Sarana Global Indonesia Nomor 16 tanggal 24 Juli 2020 dari Notaris dan PPAT Rindy Ayu Rahmadiyanti, SH.,M.Kn. den- gan susunan organisasi sebagai berikut:
Direktur: Bayu Erriano Affia
Komisaris: Yosaphat Didik Heru Purnomo Kepemilikan saham sebagai berikut; Yosaphat Didik Heru Purnomo sebanyak 66.000 lembar saham atau sebesar Rp.6.600.000.000,-
Lisa Anggraini sebanyak 54.000 lembar saham atau sebesar Rp.5.400.000.000,-.
- Bahwa PT SGI hanya bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bawah Laut (Pemasangan Kabel Bawah Optik). Tidak mengerjakan yang lain. Pen- galaman PT SGI dalam pekerjaan tersebut adalah:
- Penggelaran kabel bawah laut palapa ring timur tahun 2017;
- Pemeliharaan kabel bawah laut palapa ring timur dari Sept 2019 s.d sekarang;
- Penggelaran kabel bawah laut sappe-kupang-ende tahun 2021;
- Melakukan perbaikan kabel fiber optic yang putus milik Telkom, Excel dan Palapa Ring Tengah (beberapa kali 2021-2022);
- Patroli area jaringan kabel fiber optik milik Indosat (sejak Oktober 2019 s.d skrg);
- Jasa Pemeliharaan Kabel Optik Palapa Ring Tengah (Agt 2022 s.d skrg); dan
- Penggelaran Kabel Listrik Bawah Laut WIKA Tahun 2021-skrg.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
Tahun 2019:
- Pendapatan Kotor : 1,74T
- Laba/rugi bersih: : -50,51M (Rugi)
Tahun 2020
- Pendapatan Kotor : 155,3Miliar
- Laba/Rugi Bersih : -121miliar (rugi)
Tahun 2021
- Pendapatan Kotor : 429Miliar
- Laba/Rugi Bersih : -24,5miliar (rugi)
Tahun 2022 (sedang proses penyusunan perkiaraan masih rugi sebesar Rp5m).
Aset yang dimiliki yaitu Kapal yaitu:
Kapal 2 unit senilai Rp293miliar (Tahun 2021) an. Jala Nusantara Marika dan Nostak Nusantara Marika.Hutang yang dimiliki:
Di BNI sebesar Rp168 miliar dengan jaminan 2 kapal, gadai saham PT Jala Nusantara dan Personal Guarantee dan Candra Arie Seti- awan. Hutang sejak 2018 dan Jatuh Tempo Des 2025.Hutang PT Nostag (Anak PT SGI) kepada Nostag GmBH (Jerman) Rp28.139.629.241 dengan jaminan surety bond (jaminan dari pihak asuransi senilai yang sama).
Sehingga harta perusahaan per Des 2021 sebesar Rp30.684.845.170,-.
- Bahwa alamat kantor yang pernah ditempati PT SGI adalah:
Pada saat pendirian sampai sekarang berkantor di: kantor milik PT Moratelamatika Indonesia.Alamat Gedung Graha 9 Lt. IV Jl. Penataran No.9 Kel. Pegangsaan
Kec. MentengKabupate
n
:
Kota Jakarta PusatKode Pos : 12950 Selanjutnya kantor operasional:
- Awal-2014, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung, Jl. Kuningan Barat Raya No.1, RT.5/RW.2, Kuningan, Kuningan Bar., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
- Awal 2015-Oktober 2022, berkantor di EightyEight@Kasablanka Office Tower A Lantai 10 Unit AH, Raya Kav. 88, Jl. Raya Casablanca, RT.16/RW.5, Menteng Dalam, Tebet, South Jakarta City, Jakarta 12870.
- Setelah Oktober 2022 s.d. sekarang pindah sebuah rumah yang beralamat Jl. Patra Kuningan VIII No.1, RT.6/RW.4, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950.
- Bahwa terkait penggunaan/domisili kantor PT SGI di Gedung Graha 9 Lt. IV Jl. Penataran No.9 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng yang saat ini merupakan Kantor PT. Mora Telematika Indonesia terdapat kontrak sewa penggunaan ruang seluas 100m2 dengan tanpa adanya biaya berdasarkan kontrak tertanggal 5 Januari 2015. Kontrak tersebut tanggal 5 Januari 2015 s.d 4 Januari 2017. Dan sekarang belum ada perpanjangan, namun tetap menggunakan Gedung Graha 9 tersebut sebagai domisili perusahaan.
- Bahwa sepengetahuan saksi Yosaphat Didik Heru Purnomo adalah pur- nawirawan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut. Sepengetahuan saksi be- berapa kali pernah datang ke kantor PT SGI Jl. Patra Kuningan VIII Nomor 1 Jakarta Selatan. Saksi mengenal dengan Yosaphat Didik Heru Purnomo sejak saksi bergabung di PT SGI yaitu November 2019.
- Bahwa Saksi tidak begitu mengenal Sdr. Lisa Anggraeni, namun berdasarkan data yang ada diperusahaan KTU yang bersangkutan;
- Bahwa pada bulan Mei 2022 saksi datang ke kantor PT. Mora Telematika Indonesia di daerah Proklamasi Jakarta Pusat dan bertemu dengan Sdr Galumbang Menak terkait potensi pinjaman untuk proyek modal kerja pembangunan kabel laut 150 Kv Sumatera Bangka dan juga antisipasi pembayaran kepada supply atas utang usaha dari PT. Sarana Global Indonesia sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah), selanjutnya Sdr. Galumbang baru menyetujui hutang tersebut pada Akhir Juni 2022.
Bahwa pada tanggal 15 Juli 2022 PT. Sarana Global Indonesia (SGI) memiliki dana standby dari uang pinjaman dari PT. Gema Lintas Benua yang dimiliki oleh Sdr Galumbang Menak, dimana PT. Gema Lintas Benua pernah menjadi salah satu pemegang saham di perusahaan kami, dan Sdr Galumbang Menak juga pernah menjadi pengurus perusahaan kami yaitu PT. SGI (sebagai komisaris) sebagaimana saksi jelaskan pada point 8 di atas.
Bahwa karena saksi mengenal Sdr Galumbang Menak, saksi meminjam uang sebesar Rp. 50.000.000.000,- berdasarkan perjanjian utang piutang antara PT. Sarana Global Indonesia dan PT. Gema Lintas Benua Nomor: 001/SK-DA/SGI-GLB/I/VII/2022 tanggal 01 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Sdr. Galumbang Menak dan saksi sendiri untuk keperluan modal kerja proyek PT. SGI yang bekerjasama dengan PT. Wijaya Karya untuk Pembangunan Kabel Laut 150 KV Sumatera Bangka tanggal kontrak 27 Juli 2020 dengen beberapa kali amandemen sampai amandemen ke 11 tanggal 12 Oktober 2022, dan sekarang pekerjaan masih berlangsung mendekati tahap penyelesaian.
Dalam Perjanjian tersebut uang yang dipinjam harus dikembalikan dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sejak ditandatangani perjanjian ditambah bunga berdasarkan Jakarta Interchange Bank Offering Rate (JIBOR) ditambah dengan 3 % per tahun.
Bahwa uang pinjaman cair dari PT. Gema Lintas Benua ke PT. Sarana Global Indonesia pada tanggal 15 Juli 2022 dengan cara transfer dari Rekening milik PT. Gema Lintas Benua yang saksi tidak ingat nama bank dan nomor rekeningnya ke rekening PT. Sarana Global Indonesia Nomor Rekening Bank Mandiri yang saksi tidak ingat nomornya.
Bahwa setelah uang pinjaman tersebut cair pada tanggal 15 Juli 2022, pada tanggal yang sama ada dana masuk ke Rekening Bank BNI PT. SGI atas pekerjaan proyek Wijaya Karya untuk Pembangunan Kabel Laut 150 KV Sumatera Bangka yang telah kami kerjakan dengan nilai Rp. 39.000.000.000,-, sehingga menyebabkan dana pinjaman Rp. 50.000.000.000,- dari PT. Gema Lintas Benua belum terpakai.
Atas dasar pinjaman sudah berjalan dan sudah hitungan bunga, maka PT. SGI menginvestasikan uang pinjaman tersebut melalui pembelian saham perdana PT. Mora Telematika Indonesia.
- Bahwa kenapa saksi melakukan pembelian saham PT. Mora Telematika Indonesia (Saham MORA) karena:
- Karena saksi pernah bekerja di PT. Mora Telematika Indonesia sejak tahun 2012 s/d 2017 dan saksi mengetahui kinerja di perusahaan tersebut.
- Pada saat saksi masuk di PT. SGI 2019, PT. SGI sedang melakukan kerjasama bisnis dengan PT. Mora Telematika Indonesia yaitu terkait dengan pekerjaan maintenance services link dan Site Palapa Timur yang berlangsung hingga saat ini, dan akan berlangsung sampai 12 tahun kedepan.
- Karena PT. Mora Telematika Indonesia akan melakukan IPO tanggal 02 Agustus 2022 yang saksi ketahui dari berita dan internet.
- Bahwa karena saksi sudah mengetahui akan ada rencana IPO PT. Moratel selanjutnya saksi menghubungi PT. Sucor Sekuritas Sdr Leo yang saksi tidak ingat nama panjangnya yang merupakan account officer PT. Sucor Sekuritas.
Setelah saksi melakukan pembukaan rekening efek 15 Juli 2022, dana yang sebesar Rp. 50.000.000.000,- ditambah beberapa rupiah untuk pembulatan lembar saham yang kemudian dipindahkan ke rekening RDN Bank Mandiri atas nama PT. Sarana Global Indonesia pada tanggal 18 Juli 2022, kemudian di tanggal 21 Juli 2022 dana tersebut di debit oleh PT. Sucor Sekuritas untuk rencana pembelian saham dengan harga yang saksi ambil dengan harga saham senilai 396 per lembar.
Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2022 alokasi yang berhasil diperoleh oleh SGI untuk pembelian saham PT. Mora Telematika Indonesia (MORA) sebanyak 119.437.300 lembar saham, selanjutnya sisa uang senilai Rp. 2.702.977.200,- dikembalikan ke RDN PT. Sarana Global Indonesia yang sampai sekarang sisa uang tersebut masih di rekening RDN.
Proses pembelian saham dilakukan dengan cara book building yang merujuk kepada penawaran awal sebuah saham dari emiten yang go public. Pada masa penawaran awal atau Bookbuilding ini, harga saham perdana yang ditawarkan oleh emiten PT. Mora Telematika Indonesia masih berupa rentang harga.
Pada masa Bookbuilding juga, saksi bisa melakukan pemesanan saham perdana dengan menentukan harga saham sesuai dengan keinginan berdasarkan rentang harga yang saksi dapatkan dari referensi analis pasar modal.
- Bahwa selain saksi sudah mengenal PT. Moratel, sebelum saksi mengin- vestasikan uang tersebut, saksi juga membaca Prospektus lengkap pe- nawaran perdana PT. Mora Telematika Indonesia, Tbk dan review dari analis pasar modal untuk mengetahui dan mengenal perusahaan lebih baik.
- Bahwa Saksi mengenal Sdr. Chandra Arie Setiawan karena pada saat saksi masuk Sdr. Chandra Arie Setiawan merupakan pemegang Saham sekaligus Diirektur PT. Sarana Global Indonesia. Saat ini sepengetahuan saksi Sdr. Chandra Arie Setiawan menjadi Komisaris di Taspen Bank Mandiri.
- Bahwa setahu saksi Sdr. Lalo Siahaan pernah berkerja sebagai Komis- aris di PT SGI.
- Bahwa setahu saksi PT Sarana Global Indonesia tidak pernah mendap- atkan pekerjaan pengawasan selain dari PT Lintas Arta.
- Bahwa Saksi mengenal karena saksi pernah bekerja di PT Mora Telematika Indonesia yaitu sejak Tahun 2012 s.d. 2017. Saksi mengenal Sdr. Galumbang Menak sebagai Direktur Utama PT. Mora Telematika In- donesia dan pernah juga menjadi pengurus PT SGI. Dan sepengetahun saksi hubungan dengan PT Mora Telematika dan PT SGI saat ini adalah parter bisnis.
- Bahwa dalam perjanjian tersebut tidak dijelaskan klausul alasan saksi meminjam uang untuk kepentingan pekerjaan dengan PT. Wijaya Karya, namun saksi jelaskan secara lisan kepada Galumbang Menak ketika saksi akan meminjam uang sebagaimana saksi jelaskan di atas.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Pada bulan Mei 2022, saksi menghadap Sdr. Galumbang di kantor beliau Gedung Grha 9 Penataran dengan menjelaskan kondisi sulit yang dihadapi oleh SGI yakni:
- SGI telah mengajukan permohonan restrukturisasi hutang kepada BNI pada bulan Maret 2022, namun dari pihak BNI tidak merespon permintaan SGI tersebut.
- SGI juga dihadapkan pada kondisi pernah kena dituntut PKPU pada tahun 2020 dan 2021 atas hutang usaha kepada pihak vendor. Per tahun 2022, hutang usaha tersebut makin membesar dan dengan umur hutang yang makin lama. Dengan kondisi tersebut, SGI kapan saja bisa dihadapkan Kembali oleh tuntutan PKPU dari pihak Vendor.
- SGI juga mengemukakan bahwa saat ini sedang mengerjakan proyek penggelaran kabel power bawah laut dengan main contractor adalah WIKA. Pada tanggal 15 Juli 2022, terdapat biaya angkut kapal yang akan jatuh tempo sebesar Rp.38 milyar.
- Terkait point C diatas, SGI mengemukakan bahwa memang SGI bisa melakukan tagihan progress kepada WIKA dan estimasinya di bulan Juli 2022 tersebut, seharusnya SGI bisa melakukan penagihan sebesar Rp.39 milyar.
- Terkait rencana peminjaman ini, saksi juga sampaikan secara verbal kepada Bpk Didik Heru sebagai Komisaris dan pemegang saham mayoritas untuk meminta persetujuan.
- Bpk Galumbang baru memberikan persetujuan pada akhir Juni 2022 terkait permohonan SGI. Kemudian dilakukan penandatangan perjanjian pinjaman pada tanggal 1 Juli 2022. Perjanjian pinjaman dilakukan antara PT Gema Lintas Benua dan PT Sarana Global Indonesia. Perjanjian pinjaman tersebut menyebutkan bahwa SGI dikenakan bunga sebesar JIBOR + 3% per tahun.
- Pinjaman cair pada tanggal 15 Juli 2022 sebesar Rp.50 milyar.
- Pada tanggal yang sama collection dari pihak WIKA diterima oleh SGI sebesar Rp.39 milyar.
- Pembayaran biaya angkut kapal sebesar Rp.38 milyar dilakukan dengan menggunakan dana penerimaan dari collection WIKA.
- Dengan kondisi diatas, dana pinjaman sebesar Rp.50 milyar menjadi idle. Mengingat argo pembayaran bunga pinjaman sudah berjalan, maka saksi ber inisiatif melakukan investasi atas dana tersebut
- Saksi mendapatkan info bahwa PT Mora Telematika Indonesia akan melakukan IPO dan pada saat itu akan masuk masa book building (pihak-pihak bisa melakukan penawaran atas saham MORA) dengan rentang harga Rp.360 – Rp.396 (pendapat analis).
- Untuk melakukan investasi ini, saksi juga sampaikan permohonan persetujuan secara verbal kepada bapak Didik heru sebagai Komisaris dan Pemegang Saham Mayoritas.
- Bahwa untuk sumber dana dan bidang usaha dari PT Gema Lintas Benua saksi tidak tanyakan karena tujuan saksi hanya untuk memperoleh pinjaman dari Galumbang Menak Simanjuntak.
- Bahwa pinjaman kepada Sdr. Galumbang Menak (PT Gela Lintas Be- nua), tanpa ada jaminan yang dituangkan dalam perjanjian.
- Bahwa PT Sarana Global Indonesia, bukan merupakan perusahaan In- vestasi. Saksi tidak mendapat izin tertulis dari Pemegang Saham maupun Komisaris, saksi menyampaikan secara lisan.
- Bahwa PT Sarana Global Indonesia tidak melakukan analisis terkait pem- belian PT. Mora Telematika Indonesia.
- Bahwa ada beberapa proyek kerjasama antara perusahaan kami dengan PT. Mora Telematika Indonesia yaitu:
- Menjadi Subkon pembangunan Palapa Ring Timur tahun 2017-2019
- Maintenance services Palapa Ring Timur tahun 2019 sampai 15 tahun ke depan
- Penggelaran Kabel Fiber Optic bawah laut rute: Sape – Ende - Kupang – Labuan Bajo tahun 2021.
- Manitenance Service Kabel Fiber Optic bawah laut rute Sape – Ende - Kupang – Labuan tahun 2022 sampai dengan sekarang.
- Bahwa PT. Sarana Global Indonesia baru pertama kali membeli saham, yaitu saham PT. Mora Telematika Indonesia (MORA), dan perusahaan tidak pernah membeli saham sebelumnya.
- Bahwa Nomor SID PT. Sarana Global Indonesia adalah: SID CPD 2507FNC29183.
- Bahwa saksi sudah bermain investasi saham sejak tahun 2019 melaui Aplikasi HOTS dari Mirae Asset Sekuritas Indonesia, saham-saham yang saksi beli diantaranya:
- TOWR (PT. Sarana Menara Nusantara) tahun 2019 yang saksi tidak ingat berapa nilainya, saksi membeli kurang lebih 5-10 Juta rupiah, na- mun saham tersebut sekarang sudah di jual
- Bahwa setelah IPO saksi membeli saham MORA di nilai 570 dengan nilai Rp.25.000.000,- sekitar Agustus 2022 di aplikasi HOTS dari Mirae Asset Sekuritas Indonesia, namun sudah saksi jual di nilai 630 sekitar 1 bulan kemudian pada bulan September 2022.
- Smart Fren (PT Smartfren Telecom, Tbk) sekitar November atau No- vember 2022 dengan nilai Rp 25.000.000,- dan masih belum saksi jual.
- Bahwa saham MORA yang dibeli oleh PT. Sarana Global Indonesia senilai Rp. 50.000.000.000,- masih ada dan belum dilakukan penjualan.
- Bahwa perhitungan keuntungan bisnis yang akan saksi peroleh dengan membeli saham PT. Mora Telematika Indonesia, Tbk yakni:
Modal awal pembelian saham PT. Mora Telematika Indonesia, Tbk adalah 119.437.300 lembar x Rp. 396/ lembar = Rp. 47.297.170.800,-,. Harga saham PT. Mora Telematika Indonesia, Tbk sekarang sebesar Rp. 444 / lembar, maka nilai investasi awal saksi telah menjadi 119.437.300 lembar x Rp. 444/ lembar = Rp. 53.030.161.200,-. - Bahwa untuk saat ini sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.732.990.400,-, namun keuntungan ini bisa saja berubah mengikuti harga pasar.
- Bahwa PT Sarana Global Indonesia mendapatkan pekerjaan sebagai mandor untuk pengawasan implementasi pemasangan perangkat BTS (Radio, Antena, BRU) dan Microwave di Paket 3 dari PT. Aplikanusa Lintasarta, dimana tugasnya yaitu melakukan pengecekan peralatan berupa perangkat BTS (Radio, Antena, BRU) dan Microwave dari mulai Gudang di Taman Techno BSD kemudian dibagi menjadi per area Papua dan Papua Barat, dimana untuk area Papua di manokwari, dan Biak sedangkan papua Barat di Sorong, hingga sampai ke masing-masing site sampai perangkat tersebut terpasang.
- Bahwa sekitar bulan Oktober 2021, saksi dihubungi oleh Irwan Her- mawan terkait dengan adanya potensi proyek BTS di PT. Aplikanusa Lin- tasarta yang akan dimitrakan dengan PT. SGI (Sarana Global Indonesia). Pada saat itu saksi memperoleh informasi dari Irwan Hermawan terkait dengan nilai indikasi proyek yang akan diberikan sebesar Rp 30.000.000.000,- sampai dengan Rp. 40.000.000.000,- dan Irwan Her- mawan menyampaikan kalau PT. SGI bersedia meminjamkan perusa- haannya maka akan diberikan kompensasi berupa fee sebesar 4%. Se- lanjutnya saksi menanyakan kepada Irwan Hermawan terkait dengan apakah PT. Aplikanusa Lintasarta benar-benar akan melaksanakan pekerjaan proyek BTS tersebut dan dijawab oleh Irwan Hermawan bahwa benar PT. Aplikanusa Lintasarta yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut. Saksi juga menanyakan kepada Irwan Hermawan kenapa bisa memberikan pekerjaan PT. Aplikanusa Lintasarta kepada PT. SGI dan Ir- wan Hermawan menyampaikan bahwa dia sudah beberapa kali berkomu- nikasi dengan PT. Aplikanusa Lintasarta dalam mendapatkan beberapa pekerjaan.
- Bahwa setelah saksi mendapatkan informasi dari Irwan Hermawan terkait dengan PT. Sarana Global Indonesia akan mendapatkan pekerjaan dari PT. Aplikanusa Lintasarta maka setelah 2 atau 3 hari kemudian saksi ditelphone oleh Alfi Asman dari PT. Aplikanusa Lintasarta dan menyam- paikan kepada saksi “terkait dengan potensi pekerjaan dari PT. Lintasarta kepada PT. Sarana Global Indonesia akan ada tindak lanjut secara teknis oleh Tim Lintasarta bernama Hendra” dan pada saat itu saksi menyer- ahkan tindak lanjutnya kepada Tim Teknis PT. Sarana Global Indonesia atas nama Wimby.
- Pada saat telah terjadi komunikasi antara Tim Teknis PT. Aplikanusa Lin- tasarta dan PT. Sarana Global Indonesia maka hal-hal yang dilakukan untuk bisa mendapatkan pekerjaan tersebut sangat minim sekali dan berbeda dengan pekerjaan PT. Sarana Global Indonesia dan konstumer lainnya dengan rincian sebagai berikut:
- Pada bulan Desember 2022 PT. Sarana Global Indonesia melakukan submit dokumen legalitas perusahaan untuk menjadi terdaftar sebagai rekanan PT Aplikanusa Lintasarta
- PT. Sarana Global Indonesia diminta memberikan Surat Penawaran Harga
- Pada bulan Februari 2022 diterbikan 4 (empat) Purchase Order dari PT. Aplikanusa Lintasarta kepada PT. Sarana Global Indonesia dengan rincian:
- Purchase Order Nomor: 00363/BKT-LA/2022 tanggal 2 Februari 2022
- Purchase Order Nomor: 00364/BKT-LA/2022 tanggal 2 Februari 2022
- Purchase Order Nomor: 00365/BKT-LA/2022 tanggal 2 Februari 2022
- Purchase Order Nomor: 00366/BKT-LA/2022 tanggal 2 Februari 2022
- Pada saat Purchase Order sudah diterima, maka PT. Aplikanusa Sarana Global Indonesia diminta membuat Invoice untuk diajukan ke PT. Aplikanusa Lintasarta dengan rincian:
- Permohonan Pembayaran nomor 113/SGI/DIR-LA/III/2022 tanggal 01 Maret 2022 perihal pekerjaan pengawasan pemasangan perangkat BTS dan Microwave untuk project BTS BAKTI 2021 Area 1 sebesar Rp. 9.236.894.966,- (termasuk PPn dan belum dipotong PPh), dengan lampiran:
Kwitansi pembayaran nomor 113/SGI-KWT/III/22 tanggal 01 Maret 2022 untuk penerimaan uang dari PT. Aplikanusa Lintasarta sejumlah Rp. 9.236.894.966,- (Sembilan milyar dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) untuk pembayaran pekerjaan pengawasan pemasangan perangkat BTS dan Microwave untuk project BTS BAKTI 2021 Area 1 Purchase Order Nomor 00363/BKT-LA/2022. Invoice Nomor: 00000135 tanggal 01 Maret 2022 kepada PT. Aplikanusa Lintasarta sebsar Rp.9.236.894.966,- (Sembilan milyar dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dalam pekerjaan pengawasan pemasangan perangkat BTS dan Microwave untuk project BTS BAKTI 2021 Area 1.
Purchase Order dari PT. Aplikanusa Lintasarta Nomor: 00363/BKT-LA/2022 tanggal 02 Pebruari 2022 untuk kontrak nomor: 025141/TERM/12/2021 senilai Rp. 8.397.177.242,-. Faktur pajak dengan kode dan nomor seri: 010.003-22.04222339 tanggal 01 Maret 2022
- Permohonan Pembayaran nomor 116/SGI/DIR-LA/III/2022 tanggal 01 Maret 2022 perihal pekerjaan pengawasan pemasangan perangkat BTS dan Microwave untuk project BTS BAKTI 2021 Area 2 sebesar Rp. 7.317.415.900,- (termasuk PPn dan belum dipotong PPh), dengan lampiran:
Kwitansi pembayaran Nomor: 116/SGI-KWT/III/22 tanggal 01 Maret 2022 untuk penerimaan uang dari PT. Aplikanusa Lintasarta sejumlah Rp. 7.317.415.900,- untuk pembayaran pekerjaan pengawasan pemasangan perangkat BTS dan Microwave untuk project BTS BAKTI 2021 Area 2 Purchase Order Nomor 00364/BKT-LA/2022. Invoice Nomor: 00000138 tanggal 01 Maret 2022 pekerjaan pengawasan pemasangan perangkat BTS dan Microwave untuk project BTS BAKTI 2021 Area 2 sejumlah Rp. 7.317.415.900,-. Purchase Order (PO) Nomor: 00364/BKT-LA/2022 tanggal02 Pebruari 2022 untuk kontrak nomor: 025141/TERM/12/2021 senilai Rp. 6.652.196.273,-.
Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri: 010.003- 22.04222342 tanggal 01 Maret 2022.
- Permohonan Pembayaran nomor 114/SGI/DIR-LA/III/2022 tanggal 01 Maret 2022 perihal pekerjaan pengawasan pemasangan perangkat BTS dan Microwave untuk project BTS BAKTI 2021 Area 3 sebesar Rp. 9.393.343.146,- (termasuk PPn dan belum dipotong PPh), dengan lampiran:
Kwitansi pembayaran Nomor: 114/SGI-KWT/III/22 tanggal 01 Maret 2022 untuk penerimaan uang dari PT. Aplikanusa Lintasarta sejumlah Rp. 9.393.343.146,- untuk pembayaran pekerjaan pengawasan pemasangan perangkat BTS dan Microwave untuk project BTS BAKTI 2021 Area 3 Purchase Order Nomor 00365/BKT-LA/2022. Invoice Nomor: 00000136 tanggal 01 Maret 2022 pekerjaan pengawasan pemasangan perangkat BTS dan Microwave untuk project BTS BAKTI 2021 Area 3 sejumlah Rp. 9.393.343.146,-. Purchase Order (PO) Nomor: 00365/BKT-LA/2022 tanggal 02 Pebruari 2022 untuk kontrak nomor: 025141/TERM/12/2021 senilai Rp. 8.539.402.860,-.
Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri: 010.003- 22.04222340 tanggal 01 Maret 2022.
- Permohonan Pembayaran nomor 115/SGI/DIR-LA/III/2022 tanggal 01 Maret 2022 perihal pekerjaan pengawasan pemasangan perangkat BTS dan Microwave untuk project BTS BAKTI 2021 Area 4 sebesar Rp. 9.374.074.520,- (termasuk PPn dan belum dipotong PPh), dengan lampiran:
Kwitansi pembayaran Nomor: 115/SGI-KWT/III/22 tanggal 01 Maret 2022 untuk penerimaan uang dari PT. Aplikanusa Lintasarta sejumlah Rp. 9.374.074.520,- untuk pembayaran pekerjaan pengawasan pemasangan perangkat BTS dan Microwave untuk project BTS BAKTI 2021 Area 4 Purchase Order Nomor 00366/BKT-LA/2022.
Invoice Nomor: 00000137 tanggal 01 Maret 2022 pekerjaan pengawasan pemasangan perangkat BTS dan Microwave untuk project BTS BAKTI 2021 Area 4 sejumlah Rp. 9.374.074.520,-,-. Purchase Order (PO) Nomor: 00366/BKT-LA/2022 tanggal 02 Pebruari 2022 untuk kontrak nomor: 025141/TERM/12/2021 senilai Rp. 8.521.885.927,-.
Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri: 010.003- 22.04222341 tanggal 01 Maret 2022.
- Permohonan Pembayaran nomor 113/SGI/DIR-LA/III/2022 tanggal 01 Maret 2022 perihal pekerjaan pengawasan pemasangan perangkat BTS dan Microwave untuk project BTS BAKTI 2021 Area 1 sebesar Rp. 9.236.894.966,- (termasuk PPn dan belum dipotong PPh), dengan lampiran:
- Bahwa PT. Aplikanusa Lintasarta melakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) kali ke rekening Bank Kantor Cabang Pembantu Mega Kuningan Jakarta Selatan Mandiri nomor: 1240007675631 atas nama PT. Sarana Global Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 06 Juni 2022 sebesar Rp. 8.733.064.332,-
- Tanggal 06 Juni 2022 sebesar Rp. 8.862.761.364,-
- Tanggal 06 Juni 2022 sebesar Rp. 8.880.978.974,-
- Tanggal 13 Juni 2022 sebesar Rp. 6.918.284.124,-
Total Rp. 33.395.088.794,-. Kemudian setelah pencairan/pembayaran dari PT Aplikanusa Lintasarta, saksi dihubungi oleh sdr Irwan Hermawan melalui telpon dan sdr Irwan Hermawan menyampaikan pada pokoknya “dana sudah masuk, saksi minta ditarik 3 miliar per minggu, saksi akan datang ambil dananya di kantor SGI”, kemudian saksi menyampaikan “oke pak”. Oleh karena PT Sarana Global Indonesia Memiliki kebijakan tidak dapat melakukan pembayaran atau penarikan tunai langsung dari PT Sarana Global Indonesia, maka PT Sarana Global Indonesia menggunakan perusahaan yang dikelola oleh PT Sarana Global Indonesia untuk pembayaran kepada sdr Irwan Hermawan. Adapun rincian pengeluaran uang yang diterima oleh PT Sarana Global Indonesia dari PT Aplikanusa Lintasarta adalah sebagai berikut:
- Pembayaran PPn sebesar Rp3.211.066.230,-
Tanggal
06 Juni 2022PPN (Rp) 839.717.724 13 Juni 2022 665.219.627 06 Juni 2022 853.940.286 06 Juni 2022 852.188.593 3.211.066.230 - Fee PT Sarana Global Indonesia sebesar 4% yaitu Rp1.207.366.903,- sebagai berikut: dikelola oleh PT Sarana Global Indonesia.
Tanggal
06 Juni 2022Fee SGI (Rp) 315.733.864 13 Juni 2022 250.122.580 06 Juni 2022 321.081.548 06 Juni 2022 320.422.911 1.207.360.903 Date Amount Outsource Sumber
rekening15-Jun-22
3.962.388.541CV Pratama Karya
Multi SejahteraMandiri 5631 15-Jun-22
8.027.038.688CV Pratama Karya
Multi SejahteraMandiri 5631 15-Jun-22
8.010.572.771CV Pratama Karya
Multi SejahteraMandiri 5631 26-Jul-22
5.000.000.000CV Pratama Karya
Multi SejahteraMandiri 5631 08-Aug-22
1.052.329.000CV Pratama Karya
Multi SejahteraBNI 4910 08-Aug-22
2.621.425.000CV Dwimitra Multi
KaryaBNI 4910 16-Aug-22
321.311.582CV Dwimitra Multi
KaryaMandiri 5631
28.995.065.583 Adapun setelah Sdr Fifi Susanti (bagian Finance PT Sarana Global Indonesia) melakukan transfer ke rekening CV Pratama Karya Multi Sejahtera dan CV Dwimitra Multi Karya melalui internet banking, maka sdr Fifi Susanti dan tim melakukan penarikan secara tunai kemudian disimpan di brankas PT Sarana Global Indonesia di Lantai 10 Office 88 Kota Casablanka Jl, Raya Casablanka Kav. 88 Jakarta Selatan, Adapun rinciannya sebagai berikut:
Date Amount CV
16-Jun-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 21-Jun-22 592.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 22-Jun-22 2.407.800.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 29-Jun-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 06-Jul-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 13-Jul-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 20-Jul-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 27-Jul-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 03-Aug-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 10-Aug-22 1.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 10-Aug-22 2.000.000.000 CV Dwimitra Multi Karya 18-Aug-22 130.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 18-Aug-22 1.850.000.000 CV Dwimitra Multi Karya 28.979.800.000 - Tanggal 16 Juni 2022 sdr Fifi (bagian Keuangan PT Sarana Global Indonesia) melakukan penarikan uang secara tunai dari rekening CV Pratama Karya Multi Sejahtera sebesar Rp3.000.000.000,-.Adapun setelah uang tersebut ditarik tunai selanjutnya disimpan oleh sdr Fifi di brankas kantor PT SGI, kemudian saksi menghubungi sdr Irwan Hermawan dan menyampaikan bahwa “dana sudah ready” lalu sdr Irwan Herwamawan menyampaikan pada pokoknya “oke, saksi akan kesana dalam waktu 1 atau 2 hari”. Selanjutnya Dana tersebut diambil oleh sdr Irwan Hermawan secara langsung di Lantai 10 Kantor PT Sarana Global Indonesia pada tanggal tepatnya saksi tidak ingat, namun saksi ingat adalah antara H+1 atau H+2 setelah sdr Fifi melakukan penarikan tunai, adapun uang sebesar Rp3.000.000.000,- tersebut sudah saksi siapkan dalam 2 koper, kemudian sdr Irwan Hermawan menenteng sendiri koper tersebut keluar dari Kantor PT Sarana Global Indonesia. Pada saat pengambilan pertama ini, sdr Irwan menyampaikan pada pokoknya bahwa “pengambilan selanjutnya oleh orang saksi, namanya Windi”.
- Selanjutnya saksi tidak ingat kapan tanggalnya, saksi dihubungi oleh Windi dan menyampaikan pada pokoknya “saksi orangnya pak Irwan Hermawan yang ditugaskan untuk mengambil paket”, selanjutnya saksi menyampaikan “oke, pak saksi akan infokan Ketika dananya siap”. Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2022 sdr Fifi (bagian Keuangan PT Sarana Global Indonesia) melakukan penarikan uang secara tunai dari rekening CV Pratama Karya Multi Sejahtera sebesar Rp592.000.000,-, dan kemudian menyimpannya di Brankas Kantor PT SGI, selanjutnya pada tanggal 22 Juni 2022 sdr Fifi (bagian Keuangan PT Sarana Global Indonesia) melakukan penarikan uang secara tunai dari rekening CV Pratama Karya Multi Sejahtera sebesar Rp. 2.407.800.000,- dan kemudian menyimpannya di Brankas Kantor PT SGI, selanjutnya setelah uang terkumpul sebesar Rp.2.999.800.000,- saksi menghubungi sdr Windi dan menyampaikan dananya sudah siap, kemudian sdr Windi datang ke Kantor PT SGI dan menggambil uang tersebut, dan pada saat sdr Windi ke Kantor PT SGI, saksi melakukan video call dengan sdr Irwan Hermawan untuk memastikan bahwa windi tersebut adalah orang dari Irwan Hermawan, setelah sdr Irwan Hermawan menyampaikan benar bahwa sdr Windi tersebut adalah orang dari Irwan Hermawan, maka saksi menyerahkan uang yang telah saksi masukan ke dalam 2 koper ukuran kabin tersebut kepada saudara Windi, lalu saudara Windi membawa 2 koper tersebut keluar dari Kantor PT SGI.
- Tanggal 29 Juni 2022, sdr Fifi (bagian Keuangan PT Sarana Global Indonesia) melakukan penarikan uang secara tunai dari rekening CV Pratama Karya Multi Sejahtera sebesar Rp3.000.000.000,-, dan kemudian menyimpannya di Brankas Kantor PT SGI, selanjutnya saksi menghubungi sdr Windi dan menyampaikan dananya sudah siap, kemudian sdr Windi datang ke Kantor PT SGI dan menggambil uang tersebut, kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000.000,- yang telah saksi masukan ke dalam 2 koper ukuran kabin tersebut kepada saudara Windi, lalu saudara Windi membawa 2 koper tersebut keluar dari Kantor PT SGI.
- Tanggal 06 Juli 2022, sdr Fifi (bagian Keuangan PT Sarana Global Indonesia) melakukan penarikan uang secara tunai dari rekening CV Pratama Karya Multi Sejahtera sebesar Rp3.000.000.000,-, dan kemudian menyimpannya di Brankas Kantor PT SGI, selanjutnya saksi menghubungi sdr Windi dan menyampaikan dananya sudah siap, kemudian sdr Windi datang ke Kantor PT SGI dan menggambil uang tersebut, kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000.000,- yang telah saksi masukan ke dalam 2 koper ukuran kabin tersebut kepada saudara Windi, lalu saudara Windi membawa 2 koper tersebut keluar dari Kantor PT SGI.
- Tanggal 13 Juli 2022, sdr Fifi (bagian Keuangan PT Sarana Global Indonesia) melakukan penarikan uang secara tunai dari rekening CV Pratama Karya Multi Sejahtera sebesar Rp3.000.000.000,-, dan kemudian menyimpannya di Brankas Kantor PT SGI, selanjutnya saksi menghubungi sdr Windi dan menyampaikan dananya sudah siap, kemudian sdr Windi datang ke Kantor PT SGI dan menggambil uang tersebut, kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000.000,- yang telah saksi masukan ke dalam 2 koper ukuran kabin tersebut kepada saudara Windi, lalu saudara Windi membawa 2 koper tersebut keluar dari Kantor PT SGI.
- Tanggal 20 Juli 2022, sdr Fifi (bagian Keuangan PT Sarana Global Indonesia) melakukan penarikan uang secara tunai dari rekening CV Pratama Karya Multi Sejahtera sebesar Rp3.000.000.000,-, dan kemudian menyimpannya di Brankas Kantor PT SGI, selanjutnya saksi menghubungi sdr Windi dan menyampaikan dananya sudah siap, kemudian sdr Windi datang ke Kantor PT SGI dan menggambil uang tersebut, kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000.000,- yang telah saksi masukan ke dalam 2 koper ukuran kabin tersebut kepada saudara Windi, lalu saudara Windi membawa 2 koper tersebut keluar dari Kantor PT SGI.
- Tanggal 27 Juli 2022, sdr Fifi (bagian Keuangan PT Sarana Global Indonesia) melakukan penarikan uang secara tunai dari rekening CV Pratama Karya Multi Sejahtera sebesar Rp3.000.000.000,-, dan kemudian menyimpannya di Brankas Kantor PT SGI, selanjutnya saksi menghubungi sdr Windi dan menyampaikan dananya sudah siap, kemudian sdr Windi datang ke Kantor PT SGI dan menggambil uang tersebut, kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000.000,- yang telah saksi masukan ke dalam 2 koper ukuran kabin tersebut kepada saudara Windi, lalu saudara Windi membawa 2 koper tersebut keluar dari Kantor PT SGI.
- Tanggal 03 Agustus 2022, sdr Fifi (bagian Keuangan PT Sarana Global Indonesia) melakukan penarikan uang secara tunai dari rekening CV Pratama Karya Multi Sejahtera sebesar Rp3.000.000.000,-, dan kemudian menyimpannya di Brankas Kantor PT SGI, selanjutnya saksi menghubungi sdr Windi dan menyampaikan dananya sudah siap, kemudian sdr Windi datang ke Kantor PT SGI dan menggambil uang tersebut, kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000.000,- yang telah saksi masukan ke dalam 2 koper ukuran kabin tersebut kepada saudara Windi, lalu saudara Windi membawa 2 koper tersebut keluar dari Kantor PT SGI.
- Tanggal 10 Agustus 2022, sdr Fifi (bagian Keuangan PT Sarana Global Indonesia) melakukan penarikan uang secara tunai dari rekening CV Pratama Karya Multi Sejahtera sebesar Rp1.000.000.000,-, dan dari rekening CV Dwimitra Multi Karya sebesar Rp2.000.000.000,- dan kemudian menyimpannya di Brankas Kantor PT SGI, selanjutnya saksi menghubungi sdr Windi dan menyampaikan dananya sudah siap, kemudian sdr Windi datang ke Kantor PT SGI dan menggambil uang tersebut, kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000.000,- yang telah saksi masukan ke dalam 2 koper ukuran kabin tersebut kepada saudara Windi, lalu saudara Windi membawa 2 koper tersebut keluar dari Kantor PT SGI.
- Tanggal 18 Agustus 2022, sdr Fifi (bagian Keuangan PT Sarana Global Indonesia) melakukan penarikan uang secara tunai dari rekening CV Pratama Karya Multi Sejahtera sebesar Rp130.000.000,-, dan dari rekening CV Dwimitra Multi Karya sebesar Rp.1.850.000.000,- kemudian menyimpannya di Brankas Kantor PT SGI, selanjutnya saksi menghubungi sdr Windi dan menyampaikan dananya sudah siap, kemudian sdr Windi datang ke Kantor PT SGI dan menggambil uang tersebut, kemudian saksi menyerahkan uang sebesar Rp.1.980.000.000,- yang telah saksi masukan ke dalam 2 koper ukuran kabin tersebut kepada saudara Windi, lalu saudara Windi membawa 2 koper tersebut keluar dari Kantor PT SGI.
- Bahwa setelah menyerahkan uang secara cash kepada Windi saksi tidak pernah cross check atau menanyakan kepada Irwan Hermawan apakah uang tersebut sudah diterima dari Windi karena pada saat pengambilan pertama Irwan menyampaikan pada pokoknya bahwa “pengambilan selanjutnya oleh orang saksi, namanya Windi” dan pada saat pengambilan kedua saksi pernah melakukan video call dengan Irwan Hermawan untuk memastikan bahwa windi tersebut adalah orang dari Irwan Hermawan.
Untuk pengambilan ke-2 sampai dengan ke-10 yang diambil oleh Windi tidak pernah ada komplain dari Irwan Hermawan jika terdapat uang yang belum diserahkan oleh Windi.
- Bahwa alasan saksi menyanggupi tawaran pinjam bendera PT Sarana Global Indonesia dari Irwan karena saksi tertarik atas fee sebesar 4% yang ditawarkan oleh Irwan Hermawan dan diyakinkan oleh Irwan Hermawan bahwa pinjam bendera tersebut aman kemudian saksi telah berkomunikasi melalui telepon dengan Alfi Asman dari pihak PT Aplikanusa Lintasarta untuk mengkonfirmasi tawaran Irwan Hermawan dan dibenarkan oleh Alfi Asman.
Bahwa praktik pinjam bendera dari Irwan Hermawan di PT Sarana Global Indonesia adalah yang pertama kali dilakukan oleh PT Sarana Global Indonesia.
- Bahwa yang mengetahui adalah Irwan Hermawan, Alfi Asman, tim Sarana Global Indonesia yaitu Wimbi dan Fifi (terkait pengeluaran dana).
- Bahwa baik pihak BAKTI maupun PT Huawei Tech Investment tidak mengetahui karena kami hanya berkomunikasi dengan pihak PT Ap- likanusa Lintasarta.
- Bahwa Irwan Hermawan tidak pernah menyuruh saksi atau pihak lain dari PT Sarana Global Indonesia untuk memberikan sejumlah uang kepada PT Aplikanusa Lintasarta yang bersumber dari fee 4% pinjam bendera sebesar Rp1.207.366.903,- (satu miliar dua ratus tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus tiga rupiah).
- Bahwa saksi tidak tahu apa yang diperoleh PT Aplikanusa Lintasarta se- hingga menyetujui adanya kegiatan pinjam bendera PT Sarana Global In- donesia oleh Irwan Hermawan.
- Bahwa Saksi tidak tahu dan Irwan Hermawan tidak pernah menyam- paikan adanya perusahaan sejenis PT Sarana Global Indonesia yang di- gunakan oleh Irwan Hermawan.
- Bahwa pemilik CV Pratama Karya Multi Sejahtera dan CV Dwimitra Multi Karya adalah PT Sarana Global Indonesia adapun susunan pengurusnya adalah CV Pratama Karya Multi Sejahtera Wimbi Bayu Ferdian sebagai Komisaris dan Fifi Susanti sebagai Direktur. Sedangkan CV Dwimitra Multi Karya susunan pengurusnya adalah Muhammad Yu- nanda Iqbal sebagai Komisaris dan Wimby Bayu Ferdian sebagai Direk- tur.
Alamat kantor CV Pratama Karya Multi Sejahtera MTH Square dan CV Dwimitra Multi Karya di Gedung MTH Square Ground Floor GF A4A Jl. Letjen M.T. Haryono No.6, RT.6/RW.12, Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.
Yang mengendalikan CV Pratama Karya Multi Sejahtera dan CV Dwimitra Multi Karya adalah saksi selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia. Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Mega Kuningan, Nomor Reken- ing: 1240007675631 atasanama PT Sarana Global Indonesia.
- Rekening Bank BNI Escrow KCP The East Tower, Nomor Rekening: 255844910 atasnama PT Sarana Global Indonesia.
- Rekening Bank BNI The East Tower, Nomor Rekening: 225588444 atasanama PT Sarana Global Indonesia.
- Rekening Bank BNI Escrow The East Tower, Nomor Rekening: 244232875 atas nama PT Sarana Global Indonesia.
- Rekening Bank Mandiri KCP Kota Casablanca, Nomor Rekening: 1240007919229 atas nama PT Sarana Global Indonesia.
- Rekening Bank BCA KCP Mega Kuningan, Nomor Rekening: 5015056654 atas nama PT Sarana Global Indonesia.
- Rekening Bank BRI, Nomor Rekening: 012201003146308 atasanama PT Sarana Global Indonesia.
- Rekening Bank BNI USD The East Tower, Nomor Rekening: 244232739 atas nama PT Sarana Global Indonesia.
- Rekening Bank Mandiri USD Kantor KK Jakarta Gedung PGN, Nomor Rekening: 1150035535535 atasanama PT Sarana Global In- donesia
- Rekening Bank BNI The East Tower, Nomor Rekening: 2019111300 atasanama PT Sarana Global Indonesia.
- Bahwa yang menyiapkan Surat Perjanjian (Letter of Intens) adalah PT Aplikanusa Lintasarta dan untuk tanggalnya dibuat mundur, sedangkan Berita Acara Serah Terima pekerjaan antara PT Sarana Global Indonesia dengan PT Aplikanusa Lintasarta yang menyiapkan adalah PT Ap- likanusa Lintasarta pada bulan Januari 2023.
- Bahwa PT Sarana Global Indonesia tidak pernah melakukan transfer ke rekening pribadi Galumbang Menak Simanjuntak.
- Bahwa Rincian penggunaan Fee yang diperoleh PT Sarana Global In- donesia sebesar 4% yaitu Rp1.207.366.903,- adalah sebagai berikut:
- Gaji karyawan
- Biaya listrik,
- Biaya operasional kendaraan kantor
- Biaya
Untuk besarannya saksi tidak dapat menghitung karena sudah menjadi satu dengan biaya operasional Kantor PT Sarana Global Indonesia.
- Bahwa saksi sudah melakukan pengembalian fee yang diterima oleh PT Sarana Global Indonesia tersebut ke negara sebesar Rp.1.207.366.903,- (satu miliar dua ratus tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus tiga rupiah) ke kas negara pada tanggal 27 Maret 2023 melalui transfer Bank Mandiri. Dana pengembalian tersebut bersumber dari keuangan PT Sarana Global Indonesia dari proyek lain yang terdapat di rekening Bank Mandiri PT SGI dengan Nomor Rekening 1240007675631.
- Bahwa orang yang terdapat dalam foto tersebut adalah Windi Purnama yang disuruh oleh Irwan Hermawan untuk mengambil uang dari PT. Sarana Global Indonesia pada tahun 2022 atas pekerjaan proyek Pem- bangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Saksi mengetahui dan membenarkan barang butki yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa: Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan bantahan / keberatan.
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1. 1 (satu) buah Ordner Bantex warna putih bertuliskan
Dokumen SGI Area 1 berisi Dokumen Kontrak Pengawasan PT. Aplikanusa Lintasarta dengan PT. Sarana Global Indonesia Area 1 ; 2. 1 (satu) buah Ordner Bantex warna Putih bertuliskan
Dokumen SGI Area 2 berisi Dokumen Kontrak Pengawasan PT. Aplikanusa Lintasarta dengan PT. Sarana Global Indonesia Area 2 : 3. 1 (satu) buah Ordner Bantex warna putih bertuliskan
Dokumen SGI Area 3 berisi Dokumen Kontrak Pengawasan PT. Aplikanusa Lintasarta dengan PT. Sarana Global Indonesia Area 3 ; 4. 1 (satu) buah Ordner Bantex warna putih bertuliskan
Dokumen SGI Area 4 berisi Dokumen Kontrak Pengawasan PT. Aplikanusa Lintasarta dengan PT. Sarana Global Indonesia Area 418 1 s.d 4
- IR MAKMUR JAURI, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, Namun tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) periode tahun 2013 sampai sekarang;
- Bahwa PT IBS memiliki izin pemilik jaringan tetap tertutup;
- Bahwa PT IBS merupakan Penyedia BTS 4G pada paket 4 dan 5;
- Bahwa berdasarkan pengetahuan saksi, dasar pengangkatan sebagai Di- rektur Utama pertama kali adalah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 101 tanggal 22 Ok- tober 2013 yang dibuat dihadapan Sugito Tedjamulja, SH Notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.1047847 tanggal 12 November 2013, dan sampai saat ini saksi masih menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan.
Tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Direktur Utama sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan adalah termasuk antara lain berhak mewakili Perseroan di dalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan.
- Bahwa saksi diangkat sebagai Direktur Utama karena dipercaya oleh Pe- megang Saham bahwa saksi mampu untuk menjalankan tugas-tugas pokok sebagai Direktur Utama PT INFRASTRUKTUR BISNIS SE- JAHTERA.
PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA bergerak dalam bidang penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi yang telah berdiri sejak Tahun 2012.
- Bahwa struktur organisasi dari PT. PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA adalah terdiri dari Direktur Utama dan satu anggota Direktur serta satu Dewan Komisaris;
Disamping anggota Direksi terdapat satu anggota Chief Operating Officer (COO) yang bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan dan satu anggota Chief Financial Officer (CFO) yang bertanggung jawab terhadap kegiatan keuangan perusahaan
- Bahwa struktur organisasi dari PT. PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA adalah terdiri dari Direktur Utama dan satu anggota Direktur serta satu Dewan Komisaris;
Disamping anggota Direksi terdapat satu anggota Chief Operating Officer (COO) yang bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan dan satu anggota Chief Financial Officer (CFO) yang bertanggung jawab terhadap kegiatan keuangan perusahaan.
- Bahwa kronologi pembentukan konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Se- jahtera-ZTE dengan kronologi sebagai berikut: Pembentukan kemitraan antara PT infrastruktur Bisnis Sejahtera dan PT ZTE Indonesia dalam rangka untuk ikut serta di dalam proses Tender Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya yang diselenggarakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Bahwa dasar pembentukan kemitraan adalah sesuai Surat Perjanjian Kemitraan Sehubungan dengan Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah - Utara) tanggal 27 Oktober 2020 dan berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan Sehubungan dengan Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) tanggal 27 Oktober 2020.
Sesuai yang dipersyaratkan oleh pihak BAKTI dalam Prakualifikasi tender Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, anggota kemitraan harus memiliki persyaratan antara lain:
- Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup dalam hal ini dimiliki oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan
- Pemilik teknologi BTS 4G-LTE yang dalam hal ini dimiliki oleh PT ZTE Indonesia.
- Bahwa kerjasama antara PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan PT ZTE Indonesia akan menggabungkan kemampuan dari masing-masing anggota agar tercapainya kesuksesan pelaksanaan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infras- truktur Pendukungnya, sehingga sepakat untuk dibentuk kemitraan.
Bahwa BAKTI mensyaratkan adanya kemitraan dengan pemilik teknologi BTS 4G yang sudah berpengalaman, selanjutnya kami tindak lanjuti dengan pembentukan kemitraan bersama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan PT ZTE Indonesia.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan Sehubungan dengan Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah - Utara) kemitraan dibentuk tanggal 27 Oktober 2020 dan berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan Sehubungan dengan Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) kemitraan dibentuk pada tanggal 27 Oktober 2020.
Pembagian tugas kemitraan berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan baik untuk Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) dan Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan
Tugas PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera:- Bersama-sama dan mengkoordinasikan dengan PT ZTE Indonesia dalam hal melengkapi persyaratan administrasi, teknis dan keuangan, sesuai persyaratan yang ditentukan oleh BAKTI melalui Pokja Pemili- han proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bersama-sama dan mengkoordinasikan dengan PT ZTE Indonesia dalam hal mempersiapkan materi-materi presentasi dan melakukan presentasi dan negosiasi dengan BAKTI melalui Pokja Pemilihan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bersama-sama dan mengkoordinasikan dengan PT ZTE Indonesia dalam hal membuat kajian rencana usaha (“Business Plan”) terhadap proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bekerjasama dengan PT ZTE Indonesia untuk mempersiapkan pembi- ayaan modal kerja atas proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya dari Bank atau Lembaga Keuangan lainnya.
- Bersama-sama dan mengkoordinasikan dengan PT ZTE Indonesia dalam rangka merealisasikan proyek Pengadaan Penyediaan Infras- truktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya termasuk namun tidak terbatas pada survey, pengadaan barang, persiapan desain, pembangunan jaringan, perijinan yang diperlukan, pengoperasian dan pemeliharaan, serta hal-hal lain yang diperlukan berdasarkan persyaratan yang diajukan oleh Pokja Pemili- han proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bersama-sama dengan ZTE Indonesia melakukan negoisasi terhadap kontrak-kontrak, berita acara dan dokumen-dokumen lainnya dengan BAKTI.
- Mendiskusikan seluruh keputusan dan tindakan yang akan diambil serta informasi dan dokumen yang akan disampaikan ke BAKTI den- gan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari PT ZTE Indonesia terkait persiapan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Menginformasikan segala dan seluruh dokumen, rencana, perubahan, berita, dan informasi lainnya yang disampaikan oleh BAKTI kepada PT ZTE Indonesia dan mengkoordinasikannya bersama-sama sebagai Kemitraan.
Tugas PT ZTE Indonesia:
- Bekerjasama dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dalam hal membuat kajian rencana usaha (“Business Plan”) terhadap proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bekerjasama dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera untuk memper- siapkan pembiayaan modal kerja atas proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur dari Bank atau Lembaga Keuangan lainnya.
- Melaksanakan dengan itikad yang baik atas arahan-arahan dari PT In- frastruktur Bisnis Sejahtera sebagai Pemimpin Kemitraan terkait persi- apan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bahwa Saksi tanggung jawab dan kewenangan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera:
- Menjadi Pemimpin Kemitraan (leading firm) pada KEMITRAAN IN- FRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA - ZTE INDONESIA dalam proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya;
- Menandatangani kontrak-kontrak, berita acara dan dokumen-dokumen lainnya dengan BAKTI atas nama KEMITRAAN INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA - ZTE INDONESIA sebagai Pemimpin Kemitraan sesuai syarat dan ketentuan yang telah diberitahukan dan disetujui oleh Para anggota Kemitraan.
- Menerima pembayaran dari BAKTI atas nama Kemitraan sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, dan akan membagikan dan menyalurkannya pada anggota Kemitraan lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui secara tertulis oleh Para anggota Kemitraan.
- Saksi menerangkan tanggung jawab dan kewenangan PT ZTE Indonesia:
- Mendukung kegiatan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dalam hal mem- berikan pendampingan untuk melengkapi persyaratan administrasi, teknis dan keuangan, sesuai persyaratan yang ditentukan oleh BAKTI melalui Pokja Pemilihan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Membantu PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dalam hal mempersiapkan materi-materi presentasi dan/atau proposal dan melakukan presentasi dan negosiasi dengan BAKTI melalui Pokja Pemilihan proyek Pen- gadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bersama-sama dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dalam rangka merealisasikan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya terma- suk namun tidak terbatas pada survey, pengadaan barang, persiapan desain, pembangunan jaringan, perijinan yang diperlukan, pengop- erasian dan pemeliharaan, serta hal-hal lain yang diperlukan berdasarkan persyaratan yang diajukan oleh Pokja Pemilihan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bahwa sepengetahuan saksi kronologi dari kemitraan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia mendapatkan proyek pengerjaan BTS dan Infrastruktur Pendukung baik untuk Paket 4 dan Paket 5 adalah se- bagai berikut:
- Market Sounding (Sosialisasi Project Pembangunan BTS BAKTI Tahun 2020 - 2022) di bulan Agustus 2020
- Pengumuman Prakualifikasi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan In- frastruktur Pendukungnya: Penyampaian Surat Minat (Letter of Intent).
- Tahapan Pra-kualifikasi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infras- truktur Pendukungnya:
- Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Pra-kualifikasi.
- Pemberian penjelasan (Aanwijzing)
- Pemasukan dokumen Kualifikasi: Kualifikasi Administrasi.
Kualifikasi Teknis.
Kualifikasi Keuangan.
- Evaluasi dokumen Kualifikasi.
- Pengumuman hasil Pra-kualifikasi dinyatakan Lulus
- Tahapan proses Tender Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infras- truktur Pendukungnya:
- Pengambilan dokumen Tender.
- Rapat penjelasan (Aanwijzing).
- Penyampaian dokumen penawaran: Dokumen penawaran administrasi.
Dokumen penawaran teknis.
Dokumen penawaran keuangan.
- Evaluasi dokumen penawaran.
- Pengumuman dinyatakan lulus evaluasi dokumen penawaran dan ditetapkan sebagai Pemenang Tender.
Dapat saksi sampaikan bahwa pengurusan dokumen penawaran ini merupakan kerjasama team (team Perseroan dan team ZTE Indonesia) karena melibatkan banyak aspek, yaitu antara lain aspek administratif, aspek teknis dan aspek keuangan, sehingga pengurusan dokumen penawaran bukan hanya dilakukan oleh satu orang, yang mana seluruh dokumen-dokumen penawaran dikumpulkan menjadi satu untuk di submit kepada panitia tender.
- Bahwa sebelum tender pembangunan proyek BTS, saksi tidak berkomu- nikasi dengan pihak BAKTI/Kominfo terkait proyek BTS tersebut. Bahwa pada saat maupun setelah proses pembangunan proyek BTS, tentu saksi beberapa kali berkomunikasi untuk pelaksanaan teknis pekerjaan, men- dapatkan saran-saran perbaikan terkait dengan proses pembangunan BTS dan Infrastruktur Pendukung, antara lain dengan pihak BAKTI yaitu Bapak Anang Latif, Bapak Bambang Noegroho, Bapak Feriandi Mirza, serta dari team PMO BAKTI seperti Bapak Gandhi dan Bapak Erwin.
- Bahwa PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA beserta PT ZTE In- donesia telah berhasil mendapatkan kepercayaan dari BAKTI Kemente- rian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk melaksanakan proyek pembangunan Base Transceiver (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah - Utara) dan Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan).
- Bahwa sepengetahuan saksi pokok-pokok isi kontrak adalah sebagai berikut:
- Jumlah Lokasi Jumlah Lokasi Paket 4 adalah sebanyak 966 Lokasi terdiri dari: Paket 4 Tahap 1A: 556 Lokasi.
Paket 4 Tahap 1B: 410 Lokasi.
Jumlah Lokasi Paket 5 adalah 845 Lokasi terdiri dari:
Paket 5 Tahap 1A: 486 Lokasi.Paket 5 Tahap 1B: 359 Lokasi.
Sehingga total Lokasi Paket 4 dan Paket 5 adalah sebanyak 1811 Lokasi.
- Spesifikasi barang/jasa: Sepengetahuan saksi, berikut adalah sepesifikasi barang yang dibangun antara lain:
- Tower Guyed Mast setinggi 18 Meter.
- Solar Power System 550 watt.
- Perangkat BTS 900 Mhz (dengan antenna sectoral atau antenna Omni sesuai kebutuhan dilapangan).
- VSAT KU Band, KA Band, C Band, Extended C Band.
- Jangka Waktu Pelaksanaan: Sepengetahuan saksi, waktu penyelesaian pekerjaan berdasarkan kontrak sampai dengan 31 Desember 2022.
- Harga: Harga Kontrak Pembelian Tahap 1 Sepengetahuan saksi, Harga Kontrak Pembelian termasuk PPN untuk Paket 4 dan Paket 5 untuk Tahap 1 adalah sebagai berikut:
Paket 4 1A: Rp. 1.275.595.701.636,-
Paket 4 1B: Rp. 1.028.466.318.728,-
Total Harga Kontrak Pembelian Paket 4 adalah Rp. 2.304.062.020.364,-
Paket 5 1A: Rp. 1.132.765.982.111,-
Paket 5 1B: Rp. 965.377.978.336,-
Total Harga Kontrak Pembelian Paket 5 adalah Rp. 2.098.143.960.447,-.
Harga Kontrak Pembelian Tahap 1 Lanjutan Harga Kontrak Pembelian termasuk PPN untuk Paket 4 dan Paket 5 untuk Tahap 1 Lanjutan adalah sebagai berikut:
Paket 4: Rp. 465.729.004.136,-
Paket 5: Rp. 593.838.588.021,- - Bahwa berdasarkan Kontrak Payung antara BAKTI dan Kemitraan PT IN- FRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA - ZTE Indonesia Pasal 2, Ruang lingkup Pekerjaan mencakup:
- Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infras- truktur Pendukung.
- Pelaksanaan Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung.
Jumlah BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk masing-masing Paket 4 dan Paket 5 sesuai dengan jumlah Desa sebagaimana terdapat dalam lampiran 1 Kontrak Payung.
Pelaksanaan masing-masing kegiatan tersebut di atas mulai dilaksanakan Kemitraan PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA - ZTE Indonesia setelah diterbitkan dan ditandatanganinya Kontrak Pembelian untuk masing-masing Pekerjaan.
Bahwa berdasarkan Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah - Utara) No. 36/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 dan No. 001/PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERAZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT4/II/2021 Tanggal 26 Februari 2021 (“Kontrak Payung Paket 4”), dalam Pasal 5 menyatakan masa berlaku kontrak sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak sampai dengan 31 Desember 2024.
Bahwa berdasarkan Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) No.37/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 dan No.002/PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERAZTEKEMITRAAN-BAKTI/ KPPKT4/II/2021 Tanggal 26 Februari 2021 (“Kontrak Payung Paket 5”), dalam Pasal 5 menyatakan masa berlaku kontrak sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak sampai dengan 31 Desember 2024.
Bahwa berdasarkan Kontrak Payung Paket 4, Lampiran II Harga Kontrak, total nilai penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung adalah sebagai berikut:
- Total Capex (Pekerjaan Persiapan dan Pekerjaan Penyediaan (ter- masuk biaya NMS) untuk tahun 2021 dan 2022 adalah sebesar Rp. 4.216.511.741.411,-
- Total Opex (Pekerjaan pengoperasian dan Pemeliharaan) untuk Tahun 2021 hingga 31 Desember 2024) adalah sebesar Rp. 1.402.990.847.727,- Jumlah Total setelah PPn adalah sebesar Rp. 6.181.452.848.052,- Khusus untuk 2021 adalah sebagai berikut:
- Total Capex (Pekerjaan Persiapan dan Pekerjaan Penyediaan (termasuk biaya NMS) untuk tahun 2021 setelah PPn adalah sebesar Rp. 2.304.062.020.363,-
- Total Opex (Pekerjaan pengoperasian dan Pemeliharaan untuk Tahun 2021) setelah PPn adalah sebesar Rp. 73.571.534.864,- Bahwa berdasarkan Kontrak Payung Paket 5, Lampiran II Harga Kontrak, total nilai penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung adalah sebagai berikut:
- Total Capex (Pekerjaan Persiapan dan Pekerjaan Penyediaan (termasuk biaya NMS) untuk tahun 2021 dan 2022 adalah sebe- sar Rp. 4.047.736.802.135,-
- Total Opex (Pekerjaan pengoperasian dan Pemeliharaan) untuk Tahun 2021 hingga 31 Desember 2024) adalah sebesar Rp. 1.195.864.586.382,- Jumlah Total setelah PPn adalah sebesar Rp. 5.767.961.527.369,- Khusus untuk 2021 adalah sebagai berikut:
- Total Capex (Pekerjaan Persiapan dan Pekerjaan Penyediaan (termasuk biaya NMS) untuk tahun 2021 setelah PPn adalah sebesar Rp. 2.098.143.960.448,-
- Total Opex (Pekerjaan pengoperasian dan Pemeliharaan untuk Tahun 2021) setelah PPn adalah sebesar Rp. 62.699.876.445,- Bahwa rancangan Kontrak Payung dan turunannya Kontrak Pembelian (PO), telah disampaikan pada saat proses tender. Kemudian untuk mulai pelaksanaan tugas dengan subkontrak, maka akan dibuatkan kontrak payung, dan untuk pekerjaan per site akan dibuatkan kontrak pembelian (PO).
- Bahwa Kemitraan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia telah mengikuti seluruh proses tender termasuk diantaranya:
- Proses Pra-kualifikasi Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya:
- Penyampaian Surat Minat (LOI).
- Pengambilan dokumen Pra-kualifikasi.
- Mengikuti proses penjelasan (Aanwijzing).
- Pemasukan dokumen kualifikasi (Kualifikasi Administrasi, Kualifikasi Teknis, Kualifikasi Keuangan).
- Evaluasi dokumen Kualifikasi oleh BAKTI.
- Pengumuman hasil Pra-Kualifikasi yang dinyatakan lulus.
- Proses Tender Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya:
- Pengambilan dokumen tender.
- Mengikuti rapat penjelasan (Aanwijzing).
- Penyampaian dokumen penawaran (Penawaran Administrasi, Pe- nawaran Teknis dan Penawaran Keuangan).
- Evaluasi dokumen penawaran oleh BAKTI.
- Pengumuman dinyatakan lulus evaluasi dokumen penawaran dan ditetapkan sebagai Pemenang Tender.
- Penerbitan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) dan Persiapan Kontrak Payung Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya:
- Rapat persiapan penandatanganan Kontrak Payung Paket 4 dan Paket 5
- Penerbitan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) kepada Kemitraan PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA - ZTE Indonesia.
- Penandatanganan Kontrak Payung
- Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah - Utara) No. 36/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 dan No. 001/PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERAZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT4/II/2021 Tanggal 26 Februari 2021.
- Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) No. 37/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 dan No. 002/PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERAZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT4/II/2021 Tanggal 26 Februari 2021.
- Penandatanganan Kontrak Pembelian
- Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung, Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah - Utara) Tahap 1A No.0102/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/04/2021 Tanggal 1 April 2021.
- Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung, Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah - Utara) Tahap 1B No. 1601/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 Tanggal 16 Juni 2021.
- Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung, Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan In- frastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) Tahap 1A No. 0103/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/04/2021 Tanggal 1 April 2021.
- Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung, Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) Tahap 1B No. 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 Tanggal 8 Juni 2021.
- Proses Pra-kualifikasi Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya:
- Bahwa BAKTI pernah mengadakan acara sosialisasi yang diumumkan secara terbuka kepada umum yang tercantum dalam website BAKTI yaitu pada tanggal 10 Agustus 2020 dan acaranya tanggal 11 Agustus 2020. Dimana agenda dalam pertemuan tersebut berupa sosialisasi yang dis- ampaikan oleh pihak BAKTI, dimana BAKTI akan melaksanakan proyek 4G BTS.
- Bahwa Kemitraan PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA - ZTE Indonesia telah dinyatakan lulus dalam tahap Pra-Kualifikasi dimana dalam proses Pra-Kualifikasi termasuk mengevaluasi kemampuan dari Kemitraan dari sisi pengalaman pekerjaan serupa, kemampuan finansial, dukungan teknis serta persyaratan lainnya.
Adapun pengalaman kami yang serupa, adapun tenaga ahli kami, kemudian kemampuan financial, dan untuk dukungan teknis seperti lisensi jaringan tertutup secara detail saksi tidak ingat dan akan saksi sampaikan pada pemeriksaan selanjutnya disertakan dengan dokumennya.
- Bahwa berdasarkan Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah - Utara)
No.36/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 dan No.001/PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERAZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT4/II/2021 Tanggal 26 Februari 2021, dalam Lampiran 1 total jumlah BTS yang harus dibangun adalah sebanyak 1819 BTS yang terbagi dalam Kontrak Pembelian sebagai berikut:
- Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung, Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah - Utara) Tahap 1A No.0102/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/04/2021 Tanggal 1 April 2021, pada Lampiran 1 jumlah BTS yang harus dibangun adalah sebanyak 556 BTS.
- Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung, Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah - Utara) Tahap 1B No.1601/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 Tanggal 16 Juni 2021, pada Lampiran 1 jumlah BTS yang harus dibangun adalah sebanyak 410 BTS.
Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) No. 37/BAKTI.31/ KS.1.03/02/2021 dan No.002/PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERAZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT4/II/2021 tanggal 26 Februari 2021, dalam Lampiran 1 total jumlah BTS yang harus dibangun adalah sebanyak 1590 BTS yang terbagi dalam Kontrak Pembelian sebagai berikut:
- Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung, Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) Tahap 1A No. 0103/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 Tanggal 1 April 2021, pada Lampiran 1 jumlah BTS yang harus dibangun adalah sebanyak 486 BTS.
- Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung, Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) Tahap 1B No. 0801/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 Tanggal 8 Juni 2021, pada Lampiran 1 jumlah BTS yang harus dibangun adalah sebanyak 359 BTS.
- Pokok-pokok Kewajiban dan Tanggung jawab PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA:
- Menjadi pemimpin Kemitraan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia.
- Bekerjasama dengan ZTE Indonesia untuk mempersiapkan pembiayaan modal kerja atas proyek penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bersama-sama dan mengkoordinasikan dengan ZTE Indonesia dalam merealisasikan proyek penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, termasuk namun tidak terbatas pada survey, pengadaan barang, persiapan design, pembangunan jaringan, perizinan yang diperlukan, pengoperasian dan pemeliharaan serta hal-hal lain yang diperlukan.
- Menerima pembayaran dari BAKTI atas nama Kemitraan PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA - ZTE Indonesia.
- Pokok-pokok Kewajiban dan Tanggung jawab ZTE Indonesia:
- Bekerjasama dengan PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA untuk mempersiapkan pembiayaan modal kerja atas proyek penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bersama-sama dan mengkoordinasikan dengan PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA dalam merealisasikan termasuk namun tidak terbatas pada survey, pengadaan barang, persiapan design, pembangunan jaringan, perizinan yang diperlukan, pengoperasian dan pemeliharaan serta hal-hal lain yang diperlukan.
Bahwa progress penyelesaian pekerjaan sampai dengan tanggal 17 November 2022 adalah sebanyak 1010 Lokasi sudah berstatus Site On Air, dimana sebanyak 608 Lokasi sudah memperoleh persetujuan Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) dan sebanyak 565 Lokasi sudah memperoleh persetujuan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP).
Bahwa dapat saksi sampaikan juga, meskipun kami sudah menyelesaikan sebanyak 1010 Lokasi Site On Air, namun nilai pekerjaan yang ditagihkan untuk kategori BAUP baru sebanyak 534 Lokasi dan BAPHP baru sebanyak 474 Lokasi.
Bahwa untuk mencapai On Air sebanyak 1010 Lokasi tersebut, sudah ada biaya-biaya riil yang telah dikeluarkan oleh Perseroan termasuk antara lain biaya logistik untuk pengangkutan barang sampai di Lokasi pekerjaan dan tahapan pembayaran kepada subkontraktor, namun penagihan kepada pihak BAKTI belum dilakukan karena baru dapat dilakukan setelah BAUP dan/atau BAPHP padahal BTS tersebut sudah berfungsi dan terkoneksi dengan operator selular. Sehingga sebenarnya saat ini masih ada selisih biaya yang menjadi beban Perseroan.
- Bahwa Konfigurasi dari pelaksanaan pekerjaan Proyek Base Tranceiver Station (BTS) yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi secara umum terdiri dari 4 konfigurasi yaitu:
- Konfigurasi Tower dimana termasuk didalamnya adalah Pagar dan Ma- terial Sipil lainnya seperti Kabel Grounding, dan Fondasi Tower serta menaranya;
- Konfigurasi untuk Power system termasuk didalamnya Solar Panel dan Battery dan Cabinetnya;
- Konfigurasi Perangkat Radio BTS termasuk antenanya;
- Konfigurasi Perangkat Transmisinya yang terdiri dari Fiber Optic, Mi- crowave dan V-Sat. Konfigurasi tersebut disesuaikan dengan kondisi teknis dan lokasi pembangunan. Apabila kondisi lokasi BTS bisa di- jangkau dengan menggunakan teknologi Fiber Optic maka Fiber Optic digunakan, jika tidak menggunakan Microwave sedangkan jika lokasi sulit dijangkau maka akan menggunakan VSAT.
- Bahwa PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera bertanggung jawab:
- Proses pelaksanaan Pekerjaan persiapan termasuk diantaranya pekerjaan survey dan pengurusan perizinan.
- Proses Pekerjaan pengadaan untuk konfigurasi Tower, Power System dan Transmisi VSAT (pengadaan untuk konfigurasi BTS termasuk an- tenna dan pendukung lainnya merupakan tugas dan tanggung jawab dari ZTE Indonesia).
- Proses Pekerjaan pembangunan termasuk diantaranya pembangunan Tower beserta pendukungnya, power system dan transmisi VSAT na- mun tidak termasuk pembangunan radio BTS dan antenna yang meru- pakan tugas dan tanggung jawab dari ZTE Indonesia.
- Kemudian untuk distribusi dan logistik menjadi tanggung jawab dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Tower termasuk pagar dan material sipil, kabel grounding dan pon- dasi tower serta menaranya bukan merupakan produk dari PT In- frastruktur Bisnis Sejahtera. Sepengetahuan saksi untuk material tersebut diperoleh dari supplier antara lain: Supplier Tower:
- PT Krakatau Steel
- PT Duta Hita Jaya
- PT Kindai Technology Supplier Pagar:
- PT Givro Multi Teknik Perkasa
- CV Encle Berkah Jaya
- PT Trimustika Abadi
- PT Akurasi Konstruksi Indonesia
- PT Sulthan Power Energy Supplier Material Sipil dan pondasi tower:
- PT Cipta Jaya Tobati Supplier Kabel Grounding:
- PT Indomitra Global
- PT Layton Enterprise
- PT Tristar Engineering
- Power system termasuk didalamnya solar panel dan battery dan cabinetnya (merek apa, diperoleh darimana) saksi menjelaskan: Power system termasuk didalamnya solar panel dan battery dan cabinetnya bukan merupakan produk dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Sepengetahuan saksi untuk material tersebut diperoleh dari supplier PT Indo Electric Instruments, dengan merek power system adalah ZTE, merek solar panel adalah I-Solar dan merek battery adalah Biru Battery, merek cabinet adalah ZTE.
- Perangkat Radio BTS termasuk antenanya (merek apa, diperoleh dari mana) saksi menjelaskan: Radio BTS termasuk antennanya bukan merupakan produk dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Sepengetahuan saksi untuk material tersebut diperoleh dari supplier PT ZTE Indonesia, dengan merek Radio BTS adalah ZTE.
- Perangkat Transmisinya yang terdiri dari fiber Optic, Microwave dan V-SAT (merek apa, diperoleh dari mana) saksi menjelaskan: Perangkat Transmisi untuk Kontrak Pembelian Tahap 1 seluruhnya menggunakan VSAT yang diperoleh dari supplier antara lain:
- PT Pasifik Satelit Nusantara
- PT Angkasa Prima Teknologi
- Koperasi Usaha Sejahtera Optimis
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Untuk dapat membangun dalam waktu yang relatif singkat, jumlah Lokasi yang sangat banyak dan lokasi desa 3T di Papua yang san- gat sulit dijangkau, maka kami berstrategi untuk pembangunan tersebut meminta bantuan dari beberapa perusahaan yang sudah berpengalaman untuk mendukung percepatan penyelesaian peker- jaan pembangunan BTS, mengingat pemberdayaan tenaga lokal menjadi salah satu faktor penentu agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar. Dimana dalam pelaksanaan pekerjaan team yang melaksanakan harus dapat beradaptasi dan selalu menggunakan pendekatan kearifan lokal di Lokasi yang akan dilakukan pemban- gunan BTS. Disamping itu Perseroan juga memiliki team sendiri un- tuk melakukan pekerjaan pembangunan BTS tersebut.
Dalam pemilihan perusahaan untuk membantu pembangunan BTS, disamping memiliki kemampuan teknis, finansial dan kemampuan membangun team yang dapat bekerja dilokasi khusus seperti Papua serta mempertimbangkan kondisi Papua yang membutuhkan pendekatan khusus antara lain:
- Kondisi alam yang sulit;
- Akses menuju Lokasi yang sangat sulit dan terbatas;
- Faktor keamanan yang tidak mendukung; dan
- Aspek sosial masyarakat setempat.
- Terdapat proses seleksi dalam pemilihan subkontraktor dengan me- nilai kemampuan teknis, keuangan dan kemampuan membangun team serta mempertimbangkan kondisi-kondisi yang dimaksud pada jawaban saksi di atas.
- Bahwa adanya perusahaan-perusaaan yang turut membantu kami tersebut diketahui dan tentunya disetujui oleh BAKTI mengingat dalam meeting progress pekerjaan yang dilakukan secara rutin den- gan BAKTI, kami melaporkan adanya perusahaan-perusahaan yang turut membantu kami dalam penyelesaian pekerjaan pembangunan BTS tersebut, dimana perusahaan-perusahaan tersebut dalam be- berapa kesempatan turut hadir dalam meeting terkait teknis progress pekerjaan dengan BAKTI.
- Sepengetahuan Saksi, jumlah subkontraktor kurang lebih sebanyak 48 subkontraktor dengan nama subkontraktor sebagai berikut:
- CV. PAPUA MAKMUR SEJAHTERA
- PT. NEXWAVE
- PT. PATIGENI TEKNOLOGI INDONESIA
- PT. SYMMETRY CONTRACTING INDONESIA
- PT. MANGUNJAYA ECO DYNAMIC
- CV. GRIT PAPUA
- PT. BINA SINAR AMITY
- CV ENCLE BERKAH JAYA
- CV TRIMATECH INDONESIA
- KOPERASI USAHA SEJAHTERA OPTIMIS
- PT AKURASI KONSTRUKSI INDONESIA
- PT ANGKASA PRIMA TEKNOLOGI
- PT CIPTA JAYA TOBATI
- PT DUTA HITA JAYA
- PT GAJAH MULIA SENTOSA
- PT GIVRO MULTI TEKNIK PERKASA
- PT INDO ELECTRIC INSTRUMENTS
- PT INDO PRATAMA TELEGLOBAL
- PT INDOLEDS SEMESTA
- PT INDOMITRA GLOBAL
- PT KINDAI TECHNOLOGY
- PT KRAKATAU STEEL ( PERSERO) TBK
- PT LAYTON ENTERPRISE
- PT MANDALA HAMONGAN SUDE
- PT PASIFIK SATELIT NUSANTARA
- PT PERMATA SINERGI MADANI
- PT RADIAN RIDHA RAHAYU
- PT RAHMI IDA NUSANTARA
- PT RAMBINET DIGITAL NETWORK
- PT RIMEI ENERGY JAYA
- PT SULTHAN SKY POWER
- PT TANAGI SURYA JAYA
- PT TRANSFORMER JAYA INDONSESIA
- PT TRI MUSTIKA
- PT TRISTAR ENGINERING
- PT BINA SINAR AMITI
- PT AGUNG PERKASA RAYA
- PT DHL SUPPLY CHAIN
- PT NUSANTARA CITRA TERPADU
- PT SAHASIKA ARYAGUNA NUSANTARA
- PT SCHENKER PETROLOG UTAMA
- PT UNITRADE PERSADA NUSANTARA
- PT Artos Inti Teknologi
- PT Chakra Giri Energi Indonesia
- PT Harapan Utama Prima
- PT Prasetia Dwidharma
- PT Tekno Infrastruktur Sukses
- PT Waradana Yusa Abadi
- Sepengetahuan Saksi, pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan survey, Site Acquisition, logistik, implementasi pembangu- nan menara BTS dan Infrastruktur Pendukungnya. Perlu saksi sam- paikan bahwa Perseroan juga memiliki team sendiri untuk melakukan pekerjaan pembangunan BTS tersebut.
- Sepengetahuan Saksi, proses pembayaran kepada subkontraktor dengan skema bertahap sesuai dengan pencapaian penyelesaian secara bertahap (milestone). Saat ini belum membawa bukti pemba- yaran ke Subkon. Akan disusulkan segera.
- Bahwa sepengetahuan Saksi, nilai pembayaran yang telah diterima PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE dari BAKTI adalah sebesar Rp. 3.440.183.303.403 (Nilai DPP + PPN) per 10 November 2022 (rincian ter- lampir).
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- PT Inti Bangun Sejahtera Sepengetahuan Saksi, PT Inti Bangun Sejahtera adalah perusahaan afiliasi dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
- PT Mora telematika Indonesia Sepengetahuan Saksi, PT Mora Telematika Indonesia adalah anak perusahaan dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
- PT Gema Lintas Benua Sepengetahuan Saksi, PT Gema Lintas Benua ini adalah salah satu pemegang saham dari PT Mora Telematika Indonesia.
- Sdr. Galumbang Menak Sepengetahuan Saksi, Sdr. Galumbang Menak saat ini menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Mora Telematika Indonesia.
- Sdr. Jimmy Kadir Sepengetahuan Saksi, Sdr. Jimmy kadir saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama dari PT Mora Telematika Indonesia.
- Sdr. Yopie Widjaya Sepengetahuan Saksi, Sdr. Yopie Widjaya pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, namun saat ini sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.
- Bahwa hambatan terbesar untuk pembangunan di daerah yang menjadi tugas dan tanggung jawab Kemitraan PT INFRASTRUKTUR BISNIS SE- JAHTERA - ZTE Indonesia, dalam hal ini mencakup area Papua Bagian Tengah - Utara dan Papua Bagian Timur - Selatan adalah:
- Tenaga kerja lokal yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan tidak mencukupi sehingga sebagian besar tenaga kerja di datangkan dari luar Papua.
- Gangguan keamanan telah terjadi berkali-kali yang menyebabkan ter- hambatnya mobilisasi baik tenaga kerja maupun barang ke lokasi - lokasi Pekerjaan. Seperti adanya pembunuhan terhadap pekerja kami di Papua sehingga ada surat perintah dari pihak keamanan untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sampai adanya pemberitahuan selanjutnya. Adapun untuk suratnya dari Kapolda Papua tertanggal 06 Maret 2022.
- Infrastruktur pendukung transportasi yang masih sangat terbatas se- hingga menyebabkan terhambatnya mobilisasi baik tenaga kerja maupun barang ke lokasi-lokasi Pekerjaan.
- Faktor-faktor sosial di daerah Papua yang memerlukan pendekatan dan sosialisasi yang membutuhkan waktu lebih lama untuk dapat memulai pelaksanaan Pekerjaan.
- Bahwa dalam pelaksanaan telah terdapat beberapa kali perubahan kontrak/addendum terhadap Kontrak Payung maupun Kontrak Pembelian, dengan rincian yang akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya.
- Bahwa berdasarkan Amandemen V Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS Dan Infrastruktur Pendukung, Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 Tahap 1A dan Tahap 1B serta Paket 5 Tahap 1A dan Tahap 1B, Dalam Pasal 25 tentang Pembayaran adalah sebagai berikut:
- Uang Muka Besaran uang muka ditentukan sebesar 20% dari Harga Kontrak pada Kontrak Pembelian dan dibayar setelah Kemitraan PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA - ZTE Indonesia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima.
- Prestasi Pekerjaan:
- Termin Ke 1a sebesar 75% dari Harga Kontrak untuk porsi Perangkat/Material BTS 4G setelah penyelesaian tahapan Peker- jaan berupa seluruh Perangkat/Material BTS 4G untuk lokasi sesuai Kontrak Pembelian berada di Gudang (warehouse) Penyedia yang disepakati dalam program mutu. Perangkat/material BTS 4G terse- but harus telah dikemas per lokasi dan ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Material oleh Pihak BAKTI.
- Termin Ke 1b sebesar 75% dari Harga Kontrak untuk porsi Perangkat/Material Jaringan Transmisi setelah penyelesaian tahapan Pekerjaan berupa seluruh Perangkat/Material Jaringan Transmisi untuk lokasi sesuai Kontrak Pembelian berada di Gudang (warehouse) Penyedia yang disepakati dalam program mutu. Perangkat/material Jaringan Transmisi tersebut harus telah dikemas per lokasi dan ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Material oleh Pihak BAKTI.
- Termin Ke 1c sebesar 75% dari Harga Kontrak untuk porsi Perangkat/Material Tower dan Pendukungnya setelah penyelesa- ian tahapan Pekerjaan berupa seluruh Perangkat/Material Tower dan Pendukungnya untuk lokasi sesuai Kontrak Pembelian berada di Gudang (warehouse) Penyedia yang disepakati dalam program mutu. Perangkat/material Tower dan Pendukungnya tersebut harus telah dikemas per lokasi dan ditandatanganinya Berita Acara Pener- imaan Material oleh Pihak BAKTI.
- Termin Ke 1d sebesar 75% dari Harga Kontrak untuk untuk porsi Perangkat/Material Power dan Pendukungnya setelah penyele- saian tahapan Pekerjaan berupa seluruh Perangkat/Material Power dan Pendukungnya untuk lokasi sesuai Kontrak Pembelian berada di Gudang (warehouse) Penyedia yang disepakati dalam program mutu. Perangkat/material Power dan Pendukungnya tersebut harus telah dikemas per lokasi dan ditandatanganinya Berita Acara Pener- imaan Material oleh Pihak BAKTI.
- Termin Ke 2a sebesar 45% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa BTS 4G setelah penyelesaian tahapan Pekerjaan berupa seluruh Perangkat/Material BTS 4G untuk lokasi sesuai Kontrak Pembelian telah berada di area/wilayah regional Penyedia sebagaimana disep- akati dalam program mutu dan ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Pekerjaan Jasa (Persiapan dan Pengiriman).
- Termin Ke 2b sebesar 45% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Jaringan Transmisi setelah penyelesaian tahapan Pekerjaan berupa seluruh Perangkat/Material Jaringan Transmisi untuk lokasi sesuai Kontrak Pembelian telah berada di area/wilayah regional Penyedia sebagaimana disepakati dalam program mutu dan ditan- datanganinya Berita Acara Penerimaan Pekerjaan Jasa (Persiapan dan Pengiriman).
- Termin Ke 2c sebesar 45% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Tower dan pendukungnya setelah penyelesaian tahapan Peker- jaan berupa seluruh Perangkat/Material Tower dan pendukungnya untuk lokasi sesuai Kontrak Pembelian telah berada di area/wilayah regional Penyedia sebagaimana disepakati dalam program mutu dan ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Pekerjaan Jasa (Persiapan dan Pengiriman).
- Termin Ke 2d sebesar 45% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Power dan pendukungnya setelah penyelesaian tahapan Peker- jaan berupa seluruh Perangkat/Material Power dan pendukungnya untuk lokasi sesuai Kontrak Pembelian telah berada di area/wilayah regional Penyedia sebagaimana disepakati dalam program mutu dan ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Pekerjaan Jasa (Persiapan dan Pengiriman).
- Termin Ke 2e sebesar 45% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa SITAC setelah penyelesaian tahapan Pekerjaan berupa pemenuhan syarat dokumen pendukung SITAC sebagaimana termuat dalam ready for construction certificate dan ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Pekerjaan Jasa (Persiapan dan Pengiriman).
- Termin ke 3a sebesar 5% dari Harga Kontrak untuk porsi Perangkat/Material BTS 4G setelah BTS dan Infrastruktur Pen- dukung dinyatakan lulus uji penerimaan dan ditandatanganinya Berita Acara Uji Penerimaan.
- Termin ke 3b sebesar 5% dari Harga Kontrak untuk porsi Perangkat/Material Jaringan Transmisi setelah BTS dan Infras- truktur Pendukung dinyatakan lulus uji penerimaan dan ditandatan- ganinya Berita Acara Uji Penerimaan.
- Termin ke 3c sebesar 5% dari Harga Kontrak untuk porsi Perangkat/Material Tower dan Pendukungnya setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung dinyatakan lulus uji penerimaan dan ditan- datanganinya Berita Acara Uji Penerimaan.
m.Termin ke 3d sebesar 5% dari Harga Kontrak untuk porsi Perangkat/Material Power dan pendukungnya setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung dinyatakan lulus uji penerimaan dan ditan- datanganinya Berita Acara Uji Penerimaan. - Termin ke 4a sebesar 25% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa BTS 4G setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung dinyatakan lu- lus uji penerimaan dan ditandatanganinya Berita Acara Uji Peneri- maan.
- Termin ke 4b sebesar 25% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Transmisi setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung dinyatakan lulus uji penerimaan dan ditandatanganinya Berita Acara Uji Peneri- maan.
- Termin ke 4c sebesar 25% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Tower dan Pendukungnya setelah BTS dan Infrastruktur Pen- dukung dinyatakan lulus uji penerimaan dan ditandatanganinya Berita Acara Uji Penerimaan.
- Termin ke 4d sebesar 25% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Power dan pendukungnya setelah BTS dan Infrastruktur Pen- dukung dinyatakan lulus uji penerimaan dan ditandatanganinya Berita Acara Uji Penerimaan.
- Termin ke 4e sebesar 80% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Lain-Lain setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung dinyatakan lu- lus uji penerimaan dan ditandatanganinya Berita Acara Uji Peneri- maan.
- Termin ke 5a sebesar 10% dari harga Kontrak untuk porsi Jasa BTS 4G setelah ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.
- Termin ke 5b sebesar 10% dari harga Kontrak untuk porsi Jasa Transmisi setelah ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.
- Termin ke 5c sebesar 10% dari harga Kontrak untuk porsi Jasa Tower dan Pendukungnya setelah ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.
- Termin ke 5d sebesar 10% dari harga Kontrak untuk porsi Jasa Power dan pendukungnya setelah ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.
- Termin ke 5e sebesar 35% dari harga Kontrak untuk porsi Jasa SITAC setelah ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.
- Termin ke 6a sebesar 80% dari Harga Kontrak untuk porsi Perangkat/ Material NMS setelah: Terdapat 5% dari BTS dan Infrastruktur Pendukung pada Kon- trak Pembelian terkait telah lulus uji penerimaan;
Dapat membuktikan ketersediaan kapasitas NMS untuk seluruh BTS dan Infrastruktur Pendukung pada Kontrak Pembelian terkait; dan
Ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.- Termin ke 6b sebesar 80% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa NMS setelah:
Terdapat 5% dari BTS dan Infrastruktur pendukung pada Kon- trak Pembelian terkait telah lulus uji penerimaan; Dapat membuktikan ketersediaan kapasitas NMS untuk seluruh BTS dan Infrastruktur Pendukung pada Kontrak Pembelian terkait; dan
Ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.- Termin ke 7 sebesar 80% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Training setelah:
Kegiatan Training telah dilaksanakan sesuai dengan KAKDoku- men Teknis.
Ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan. aa. Termin ke 8 sebesar 80% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Pre DRM, DRM dan Kegiatan Pendukungnya setelah:
Seluruh BTS dan Infrastruktur Pendukung pada Kontrak Pem- belian terkait telah diserah terimakan kepada BAKTI; dan
Ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan. aa. Dalam hal pada suatu Kontrak Pembelian lingkup Pekerjaan meliputi lebih dari satu BTS dan Infrastruktur Pendukung, maka pembayaran Termin ke 1a, Termin ke 1b, Termin ke 1c, Termin ke 1d, Termin ke 2a, Termin ke 2b, termin ke 2c, Termin ke 2d, Termin ke 2e, Termin ke 3a, Termin ke 3b, Termin ke 3c, Termin ke 3d, Ter- min ke 4a, Termin ke 4b, Termin ke 4c, Termin ke 4d, Termin ke 4e, Termin ke 5a, Termin ke 5b, Termin ke 5c, Termin ke 5d, Termin ke 6a, Termin ke 6b, Termin ke 7 dan Termin ke 8 dapat dilakukan un- tuk masing-masing BTS dan Infrastruktur Pendukung yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembayaran.
bb. Penyebutan termin pembayaran ke 1a sampai dengan ke 8 tidak dimaksudkan sebagai persyaratan bahwa pembayaran suatu ter- min dapat dilakuan setelah termin sebelumnya dibayarkan. Pem- bayaran berdasarkan Persyaratan Kontrak ini dilakukan berdasarkan pencapaian penyelesaian pekerjaan yang telah disyaratkan untuk setiap termin.
cc. Adapun dokumen pendukung atau persyaratan pendukung untuk dilakukan termin pembayaran adalah Berita Acara Penerimaan Material, Berita Acara Penerimaan Jasa (persiapan dan pengiri- man), Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP), Berita Acara Peneri- maan Hasil Pekerjaan (BAPHP) (untuk masing-masing tahapan pelaksanaan). NPWP, invoice.Untuk termin 1 yaitu foto/dokumentasi material, packing list box serial number perlokasi, good arrival sertifikat (GAC), berita acara persetujuan design akhir dan daftar kuantitas akhir. Untuk termin 2 yaitu Berita Acara Persetujuan Desain Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir, Foto/dokumentasi material di area/wilayah regional, bukti pengiriman perangkat/material menuju area/wilayah, bukti serah terima perangkat/material su- dah sampai diarea/wilayah regional yang ditandatangani oleh Penyedia dan perusahaan ekspedisi, dokumen ready for con- struction certificate (khusus Termin 2e).
Untuk termin 3 yaitu berupa Berita Acara Uji Penerimaan.
Untuk termin 4 yaitu berupa Berita Acara Uji Penerimaan.
Untuk termin 5 yaitu berupa Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.
Untuk termin 6 yaitu berupa Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.
Untuk termin 7 yaitu berupa Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.
Untuk termin 8 yaitu berupa Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan
- Bahwa sepanjang pengetahuan kami, seluruh proses pembayaran yang dilakukan oleh BAKTI telah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana yang telah diatur di dalam Kontrak Pembelian dan sepanjang pengetahuan kami terdapat konsultan pengawas yang membantu mengawasi dan menilai hasil Pekerjaan.
- Bahwa sepanjang pengetahuan kami terdapat konsultan pengawas yang membantu mengawasi dan menilai hasil Pekerjaan, namun kami tidak mempunyai informasi mengenai nama dari perusahaan dan siapa nama dari utusan yang menjadi konsultan pengawas tersebut saksi tidak tahu.
- Bahwa PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA dan ZTE Indonesia secara bersama-sama membuat design pekerjaan untuk proyek Persia- pan dan Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya termasuk diantaranya perubahan design konfigurasi sekiranya diperlukan peruba- han yang dirubah berdasarkan hasil survey untuk perubahan spesifikasi teknis atau konfigurasi dari BTS tersebut yang hal tersebut dibahas dalam rapat mingguan dan disepakati antara Kemitraan dengan BAKTI.
- Bahwa berdasarkan progress Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan Paket 4 dan Paket 5, sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut: Bahwa berdasarkan progress Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan Paket 4 dan Paket 5, sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 adalah sebagai berikut:
Aktivitas Lokasi/Site GAC (Goods Acceptance Certificate) 1646 MOA (Material On Area):
- Perangkat BTS - Perangkat Transmisi (Vsat) - Perangkat Tower - Perangkat Power
1583 1399 1520 1494On Air 108 BAUP (Berita Acara Uji Penerimaan) 0 BAPHP (Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan)
0Aktivitas Lokasi/Site GAC (Goods Acceptance Certificate) 1718 MOA (Material On Area):
- Perangkat BTS - Perangkat Transmisi (Vsat) - Perangkat Tower - Perangkat Power
1718 1718 1718 1718On Air 335 BAUP (Berita Acara Uji Penerimaan) 269 BAPHP (Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan)
192 - Bahwa untuk tahap BAUP diperlukan persyaratan berupa foto dari konfigurasi tower, power, transmisi dan BTS serta video site dari atas kebawah terhadap tower. Adapun permasalahannya dari vendor tidak langsung mengirimkan foto dan video tersebut ke Kemitraan karena terkendala pengiriman data tersebut, belum lagi jika dokumentasi tidak jelas / bagus maka harus di ulang kembali. Dan juga vendor baru bisa mengirimkan data ketika berada di daerah kota yang mempunyai jaringan bagus.
- Bahwa, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kemitraan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia, maka Lead kemitraan dalam hal ini PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera bertanggung jawab untuk melakukan penerimaan pembayaran dari BAKTI yang kemudian di distribusikan sesuai dengan porsi tanggung jawab masing-masing anggota Kemitraan.
- Bahwa, Kemitraan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia telah dikenakan denda keterlambatan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Addendum ke V Kontrak Pembelian Pasal 25.4 tentang Denda.
Seluruh denda yang menjadi kewajiban dari Kemitraan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia telah dibayarkan lunas kepada BAKTI. Adapun perhitungan denda saksi tidak tau pasti, tetapi akan disampaikan pada saat pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa rincian Bank Garansi yang pernah diterbitkan oleh Kemitraan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia akan kami sampaikan pada pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa dalam pembagian tugas dan tanggung jawab dalam Kemitraan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia, PT Infrastruktur Bisnis Se- jahtera bertanggung jawab terhadap mulai dari tahapan survey, pen- gadaan material baik tower, power dan VSAT serta pelaksanaan logistik dan pembangunan tower, power dan VSAT, yang mana porsi pekerjaan- pekerjaan tersebut merupakan Sebagian besar dari keseluruhan peker- jaan pada proyek Persiapan dan Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya. Jadi terkait tanggungjawab yang diemban oleh masing- masing anggota yang menentukan bobot dari porsi sharing kemitraan, di- mana secara perhitungan hamper 80 % tanggungjawab ada di IBS.
- Bahwa pembagian porsi resiko antara anggota kemitraan berdasarkan porsi tanggung jawab pekerjaan dari masing-masing anggota kemitraan.
- Bahwa rincian spesifikasi Teknik/config yang terpasang pada masing- masing site akan kami sampaikan pada pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa sebagai berikut yang digunakan untuk pembayaran dan peneri- maan uangan dalam proyek BAKTI adalah rekening Bank Mandiri Nomor: 1030007909142.
- Bahwa rincian transportasi pengiriman material yang menggunakan heli atau non-heli pada masing-masing site akan kami sampaikan pada pe- meriksaan selanjutnya.
- Bahwa rincian realisasi OPEX dan kontraknya akan kami sampaikan pada pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa benar dokumen tersebut merupakan bahas group PT IBS, dan hal tersebut ada di dokumen prospectus, mengingat dalam group tersebut terdapat 3 perusahaan terbuka, yaitu: PT IBST (Inti Bangun Sejahtera Tbk), PT Bali Towerindu Sentra (Tbk), PT Moratelematika Indonesia Tbk. Selanjutnya dapat saksi jelaskan mengenai masing-masing perusahaan dalam group sebagai berikut:
- IMM (PT Inovasi Mas Mobilitas) merupakan pemegang saham dari BTS (PT Bakti Taruna Sejati).
- BTS (PT Bakti Taruna Sejati) merupakan pemegang saham dari IBSW (PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
- BTP (PT Bintang Timur Persada) dan ITM (PT Inovasi Teknologi Mobilitas) merupakan perusahaan saudara (sister company) dari BTS (PT Bakti Taruna Sejati).
- IBST (PT Inti Bangun Sejahtera Tbk.), TVSS (PT Teknovatus Solusi Sejahtera), KTS (PT Kreasi Teknologi Solusindo) merupakan perusahaan saudara (sister company) dari IBSW (PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
- IMS (PT Inovasi Mitra Sejahtera), IMT (PT Integrasi Menara Terpadu), TCP (PT Tunas Citra Persada), dan TIS (PT Telematika Inovasi Sejahtera) merupakan anak perusahaan langsung dari IBSW (PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
- IMT (PT Inovasi Mitra Terpadu) dan ITS (PT Inovasi Teknologi Sejahtera) merupakan anak perusahaan langsung dari IMS (PT Inovasi Mitra Sejahtera).
- IPM (PT Integra Putra Mandiri) merupakan anak perusahaan langsung dari ITS (PT Inovasi Teknologi Sejahtera)
- CKM (PT Candrakarya Multikreasi) merupakan anak perusahaan langsung dari TCP (PT Tunas Citra Persada).
- MTI (PT Mora Telematika Indonesia) merupakan anak perusahaan langsung dari CKM (PT Candrakarya Multikreasi) dengan komposisi saham yang dipegang PT Candrakarya adalah sekitar 52%.
- OMI (PT Oxygen Multimedia Indonesia), MIPL (Moratel International Pte Ltd), PTT (PT Palapa Timur Telematika), dan PRB (PT Palapa Ring Barat) merupakan anak perusahaan langsung dari MTI (PT Mora Telematika Indonesia).
- KCM (PT Kharisma Cipta Makmur), KCT (PT Kharisma Cipta Towerindo), BB Merah Putih merupakan anak perusahaan langsung dari KCM (PT Kharisma Cipta Mandiri)
- BALI (PT Bali Towerindo Sentra Tbk.) merupakan anak perusahaan langsung dari KCT (PT Kharisma Cipta Towerindo)
- PIM (PT Paramitra Intimega) dan PMI (PT Paramitra Media Interaktif) merupakan anak perusahaan langsung dari BALI (PT Bali Towerindo Sentra Tbk.)
Dapat saksi sampaikan bahwa selain PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, perusahaan-perusahaan lainnya yang terdapat di dalam bagan group yang dimaksud tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung terkait dengan proyek BTS BAKTI.
Namun, sebagaimana telah saksi sampaikan sebelumnya bahwa ketika ada kendala-kendala di lapangan, kami meminta saran dan bantuan kepada Bapak Galumbang Menak, sehingga beberapa orang di tim PTT yang ada di Papua pernah membantu untuk melakukan percepatan pembangunan BTS tersebut khususnya di daerah-daerah yang sangat sulit diakses.
Saran dan bantuan yang diberikan oleh Bapak Galumbang Menak adalah dalam bentuk strategi dan juga pemecahan masalah misalnya bagaimana menghadap sosial problem yang terkait dengan rakyat papua. Dan banyak beberapa meeting lainnya. Termasuk strategi menghadapi vendor lokal. Misalnya disana banyak perusahaan kecil yang dilibatkan yang sebenarnya mereka tidak memiliki kaya bank garansi dan lain-lain namun dilibatkan demi stabilitas lokal.
- Bahwa Ibu Farida Bau tidak berperan secara langsung dalam proyek BTS BAKTI, namun selaku komisaris dari PT Infrastruktur Bisnis Se- jahtera, Beliau melakukan tugas pengawasan terhadap aktivitas perseroan sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam anggaran dasar perseroan.
Dapat saksi terangkan bahwa Farida Bau tidak ikut dalam kegiatan meeting dalam kegiatan penawaran maupun pengerjasaan proyek BTS Bakti. Namun saksi hanya melalaporkan secara rutin, melalui lisan
maupun meeting zoom untuk meeting rutin, namun tidak spefisik soal progress bakti.- Bahwa sepengetahuan saksi, dari pihak-pihak yang disebutkan di atas berperan sebagai berikut:
- Sdr. Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI, saksi pernah berkomunikasi beberapa kali berkomunikasi baik ketemu langsung maupun berkomunikasi melalui whatsapp. Selain itu juga kami memiliki group wa yang beranggotakan diantaranya:
- [email protected] Jimmy Tjia, saksi baru mengenal sejak proyek BTS ini.
- [email protected] Anang Latif, saksi baru mengenal sejak proyek BTS ini, saksi tidak ingat siapa yang mengenalkan ke Beliau.
- [email protected] Director General Informatics Application Semuel A. Pangerapan, mengenal sejak proyek BTS ini.
- [email protected] Resi Mti adalah pegawai di Moratel yang merupakan pegawai dari group Sdr. Galumbang Menak.
- [email protected] Irwan Broadcas, saksi lupa tetapi ada grup wa.
- [email protected] Owen balito, dengan nama lengkap Owen Ronaldi merupkan pegawai group IBS yaitu PT Bali Towerindo.
- [email protected] Ismail, beliau adalah Dirjen di Kominfo, persisnya saksi tidak mengetahui.
- [email protected] Lukas Hutagalung ada di group na- mun saksi tidak mengetahui persis jabatan dan peranan yang bersangkutan dalam BTS.
- [email protected] Makmur, adalah nomor saksi sendiri.
- [email protected] Chandra SGI, adalah anggoto group WA namun saksi kurang mengetahui detail, sepengetahuan saksi beliau pernah komisaris di Telkom.
- [email protected] Pak Galumbang merupakan direk- tur Moratelindo.
Saksi lupa siapa yang membuat group tersebut, saksi hanya diundang saja dalam group tersebut. Saat saksi membaca ditunjukan isi percakapan dalam group tersebut, dapat saksi sampaikan bahwa group tersebut membahas soal golf. Karena memang beberapa kali pernah main golf bersama. Pak Anang juga memimpin meeting yang besar terkait progress.
- Sdr. Bambang Nugroho selaku Direktur Infrastruktur BAKTI, saksi per- nah komunikasi dengan Sdr. Bambang Nugroho, setelah proyek ber- jalan, karena saksi mendapat nomor beliau setelah proyek berjalan. Saksi komunikasi tentang masalah proyek dan juga beberapa kali meeting. Pembahasan dalam meeting lebih pada membahas kendala yang dihadapi di lapangan.
- Ibu Seni selaku tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seingat saksi tidak pernah komunikasi melalui wa hanya berkomunikasi saat di meeting.
- Sdr. Samuel Pangerapan dan Bapak Ismail, saksi tidak tahu apa per- anan mereka dalam proyek BTS BAKTI.
- Sdr. Yohan Suryanto, saksi tidak kenal.
- Sdr. Galumbang Menak kaitannya dengan proyek BTS BAKTI adalah dari pihak Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia meminta saran-saran ketika proses penyelesaian proyek BTS BAKTI sempat mengalami kendala-kendala di lapangan mengingat beliau memiliki pengalaman membangun BTS di Papua.
- Sdr. Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI, saksi pernah berkomunikasi beberapa kali berkomunikasi baik ketemu langsung maupun berkomunikasi melalui whatsapp. Selain itu juga kami memiliki group wa yang beranggotakan diantaranya:
- Bahwa sepengetahui saksi IBS tidak pernah mengirimkan baik spesifikasi maupun harga pada bulan Juli 2020 tersebut. Namun saksi (group IBS) dengan kemitraan ZTE mengirimkan baik spefiskasi maupun harga di dalam tahapan kualifikasi sebagaimana diatur dalam dokumen tender.
- Bahwa seingat saksi dalam tahap RFI saksi tidak diundang dan tidak dimintai informasi.
- Bahwa mengingat percakapan ini sudah lebih dari 2 tahun, maka saksi sudah lupa tentang dokumen yang dimaksud, namun bila melihat tanggal percakapan WA dimaksud, maka saksi pastikan bahwa dokumen tersebut tidak terkait dengan proyek BTS 4G BAKTI.
Sebagai informasi tambahan, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera juga bergerak di bidang penyediaan jasa internet, di mana terdapat ijin-ijin yang melekat kepada perseroan, antara lain: ijin jartup dan ijin ISP. Sehingga kemungkinan dokumen yang disebut dalam percakapan WA dimaksud adalah terkait dengan ijin jartup atau ijin ISP karena Pak Nelson adalah tim IBS yang bertanggung jawab terhadap proses administrasi terkait perijinan jartup maupun ISP (antara lain: perpanjangan, evaluasi tahunan, dll).
- Bahwa swal mula komunikasi dengan BAKTI terkait dengan proses tender BTS 4G adalah pada saat undangan sosialisasi proyek ini dari BAKTI sekitar bulan Agustus 2020.
- Bahwa pengiriman informasi terkait dengan spesifikasi dan harga terkait proyek BTS BAKTI tersebut adalah disyaratkan oleh BAKTI pada saat proses tender. Dokumen tersebut disampaikan oleh Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia dan tidak dilakukan melalui group. Adapun dokumen tersebut disampaikan pada tahapan kualifikasi (setelah Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia dinyatakan lulus dari tahap pra-kualifikasi) sesuai dengan jadwal waktu serta persyaratan sebagaimana ditentukan dalam dokumen tender BAKTI.
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada dokumen yang kami sampaikan dalam proses RFI, kemungkinan dokumen yang disampaikan dalam proses RFI dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pemilik teknologi karena pada saat itu kemitraan dengan pemilik teknologi belum terbentuk.
Dapat saksi sampaikan bahwa PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera baru mulai mengirimkan dokumen kepada BAKTI pada tahap pra-kualifikasi antara lain: kualifikasi administrasi, kualifikasi teknis dan kualifikasi keuangan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen tender.
- Bahwa spesialilasi PT IBS adalah membangun tower untuk disewakan. Namun seingat saksi, kami IBS Group tidak pernah memberikan BoQ (Bill of Quantity) kepada Bakti maupun pihak lainnya.
- Bahwa Sdr. Galumbang Menak adalah Direktur Utama dari salah satu pe- rusahaan dalam group IBS, yaitu PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui, mungkin bisa ditanyakan Pak Galumbang, Pak Anang dan Pak Lukas.
- Bahwa benar percakapan tersebut adalah udangan dalam rangka menyusun BoQ guna kepentingan tender Bakti pada bulan Desember
- Pembahasan tersebut terus dilakukan sampai dengan deadline di hari hari. Dan sering BoQ dibahas dengan Tim IBS yaitu: Tim Teknis Tower, VSAT dll. Dibawah COO an. Bapak Widi (sekarang sudah keluar), Tim Finance an. Ibu Hanny Yahja, Tim Legal Pak Rendra.
- Bahwa Saksi lupa persisnya, karena kami memang sering melakukan meeting dengan Sdr. Galumbang selaku Direktur Moratel.
- Bahwa Saksi lupa terkait bukti chat tersebut, tetapi seingat saksi itu tidak terkiat dengan proyek bakti.
- Bahwa Saksi lupa terkait bukti chat tersebut, tetapi seingat saksi itu tidak terkiat dengan proyek bakti.
- Bahwa Pak Owen adalah President Direktur PT Bali Tower Indo Sentra yang disingkat BTS. Sehingga percakapan tersebut tidak dalam konteks BTS Bakti.
- Bahwa sepengetahuan saksi Pak Benjamin PRB (Palapa Ring Barat) adalah Pak Galumbang yang saat konteks percakapan itu beliau izin tidak gabung main golf karena ke Jogja.
- Bahwa seingat saksi itu terkait dengan projek Pak Galumbang dengan Smartfrend. Karena Bu Lucie dari smartfrend.
- Bahwa seluruh pengajuan biaya tersebut adalah biaya-biaya operasional yang diperlukan oleh tim IBS pada saat pendampingan kunjungan PMO dan BAKTI untuk pengecekan gudang dan lokasi pembangunan BTS 4G, antara lain biaya tersebut untuk sewa kendaraan termasuk bensin,
akomodasi supir, dan biaya konsumsi selama dalam perjalanan. - Bahwa perusahaan tersebut adalah subkontraktor dengan penjelasan se- bagai berikut:”
- PT Waradana PT Waradana merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: Survey, Sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Victorindo/Artos PT Victorindo/Artos merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Tekno Infrastruktur Sukses PT Tekno Infrastruktur Sukses merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, pengiriman material untuk beberapa lokasi tertentu, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Symmetry Contracting Indonesia PT Symmetry Contracting Indonesia merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Prasetia PT Prasetia merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Global Prasarana Nusantara PT Global Prasarana Nusantara merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Chakra PT Chakra merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Amulok PT Amulok merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Gelora Papua Berkarya Saksi tidak mengingat ada nama perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang bekerja sama langsung dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Seingat saksi belum mengerjakan proyek, masih kandidat (belum ada kontrak).
- CV Susmare Mandiri CV Susmare Mandiri merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- CV Dany Production CV Dany Production merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Chakra Giri Energi Indonesia PT Chakra Giri Energi Indonesia merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- CV Papua Makmur Sejahtera CV Papua Makmur Sejahtera merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- CV Triana Delia CV Triana Delia merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PTT PTT tidak berperan langsung dalam proyek pembangunan BTS 4G, namun tim PTT yang ada di Papua turut membantu (bukan sebagai subkontraktor) untuk percepatan pembangunan BTS 4G terutama untuk daerah-daerah yang sulit diakses.
- PT Angkasa Persada Nusantara PT Angkasa Persada Nusantara merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk penyediaan material VSAT.
- PT Padang Loan Raya PT Padang Loan Raya merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Nexwave PT Nexwave merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- CV Jayandra Karya CV Jayandra Karya merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
PT Patigeni Teknologi Indonesia
PT Patigeni Teknologi Indonesia merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.- PT Cahaya Putri Taqi PT Cahaya Putri Taqi merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Waradana Yusa Abadi PT Waradana Yusa Abadi merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Aditya Pratama Abadi PT Aditya Pratama Abadi merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- CV Grit Papua CV Grit Papua merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- CV Mega Miratama CV Mega Miratama merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- CV Kalista CV Kalista merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- CV Bintang Makmur CV Bintang Makmur merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- CV Mega Miratama CV Mega Miratama merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Victorindo Kreasi Makmur PT Victorindo Kreasi Makmur merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Mangunjaya Eco Dinamic PT Mangunjaya Eco Dinamic merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- CV D’Lima Engineering CV D’Lima Engineering merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- CV Dunsada Engineering CV Dunsada Engineering merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Indo Elektra Utama PT Indo Elektra Utama merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Bopi Redha Teknik PT Bopi Redha Teknik merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Javflo Cipta Mandiri PT Javflo Cipta Mandiri merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Mahaga Pratama PT Mahaga Pratama merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Waradana Yusa Abadi PT Waradana Yusa Abadi merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- CV Amatu Perkasa CV Amatu Perkasa merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Nabila Timur Indonesia PT Nabila Timur Indonesia merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
PT Lindu
PT Lindu merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.- PT Bopi Redha Teknik PT Bopi Redha Teknik merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT Indo Elektra Utama PT Indo Elektra Utama merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- CV Anai CV Anai merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan antara lain: survey, sitac, dan implementasi CME dan VSAT.
- PT YPPT Solutions Indonesia Saksi tidak mengingat ada nama perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang bekerja sama langsung dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
- PT China Comservice Indonesia Saksi tidak mengingat ada nama perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang bekerja sama langsung dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. (seingat saksi tidak ada di IBS, mungkin subkon dari ZTE).
- PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia Saksi tidak mengingat ada nama perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang bekerja sama langsung dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. (seingat saksi tidak ada di IBS, mungkin subkon dari ZTE).
- PT Digital China Information Technology Indonesia Saksi tidak mengingat ada nama perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang bekerja sama langsung dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. (seingat saksi tidak ada di IBS, mungkin subkon dari ZTE).
- PT Lima Inti Sinergi Saksi tidak mengingat ada nama perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang bekerja sama langsung dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. (seingat saksi tidak ada di IBS, mungkin subkon dari ZTE).
- PT Grha Prima Agung PT Grha Prima Agung merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan jasa bending besi untuk bekisting.
- PT Agung Perkasa Raya PT Agung Perkasa Raya merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan pengiriman material.
- PT Nusantara Citra Terpadu PT Nusantara Citra Terpadu merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan pengiriman material.
- PT Suria Jaya Cargo Papua PT Suria Jaya Cargo Papua merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan pengiriman material.
- PT Sahasika Aryaguna Nusantara PT Sahasika Aryaguna Nusantara merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan pengiriman material.
- PT Schenker Petrolog Utama PT Schenker Petrolog Utama merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan pengiriman material.
- PT Koteka Putra PT Koteka Putra merupakan perusahaan yang mendukung Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia untuk melaksanakan pekerjaan pengiriman material.
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Saksi mengenal Irwan Hermawan. Bahwa teman main golf bersama. Bahwa Irwan Hermawan memiliki saham minoritas PT. Indopratama Teleglobal selaku anak perusahaan PT. Moratelindo Telematika In- donesia. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Irwan Her- mawan
- Saksi mengenal Terdakwa Johnny Gerard Plate, S.E. sebagai menteri kominfo, saksi mengenal beliau dari proyek BTS 4G BAKTI dan juga pernah bermain golf dengan yang bersangkutan. Saksi tidak memiliki hubungan kerja atau hubungan kekerabatan dengan yang bersangku- tan.
- Saksi mengenal Windi Purnama sebagai karyawan dari Irwan Her- mawan, kami pernah bertemu di lapangan golf bersama dengan Irwan Hermawan.
- Bahwa pembentukan konsorsium antara PT. IBS dengan ZTE dibentuk untuk mengikuti proses tender proyek BTS 4G dan infrastruktur Pen- dukung di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi tahun 2020 s.d 2022, dimana salah satu prasyarat di dalam proses tender adanya kon- sorsium yang salah satunya pemilik teknologi. Dalam konsorsium yang dibentuk oleh PT. IBS dan ZTE pemilik teknologi adalah ZTE sedangkan PT. IBS adalah sebagai salah satu anggota konsorsium untuk memban- gun tower dan perangkat-perangkat lainnya.
Sehubungan dengan konsorsium antara PT. IBS dengan ZTE saksi lupa siapa yang menghubungi terlebih dahulu, akan tetapi didahului dengan adanya rapat (meeting) pertemuan dengan pihak ZTE, kemudian dibentuk perjanjian konsorsium sebagai dasar untuk mengikuti proses tender. Bahwa dari pihak ZTE saksi tidak ingat siapa pihak yang sering berhubungan pada saat rapat (meeting) awal pembentukan konsorsium PT. IBS dengan ZTE.
Bahwa dapat saksi terangkan bahwa nilai kontrak sebagai berikut: Harga Kontrak Pembelian Tahap 1
Sepengetahuan saksi, Harga Kontrak Pembelian termasuk PPN untuk Paket 4 dan Paket 5 untuk Tahap 1 adalah sebagai berikut: Paket 4 1A: Rp. 1.275.595.701.636,-
Paket 4 1B: Rp. 1.028.466.318.728,-
Total Harga Kontrak Pembelian Paket 4 adalah Rp. 2.304.062.020.364,- Paket 5 1A: Rp. 1.132.765.982.111,-
Paket 5 1B: Rp. 965.377.978.336,-
Total Harga Kontrak Pembelian Paket 5 adalah Rp. 2.098.143.960.447,- Harga Kontrak Pembelian Tahap 1 Lanjutan Amandemen I
Harga Kontrak Pembelian termasuk PPN untuk Paket 4 dan Paket 5 untuk Tahap 1 Lanjutan amandemen I adalah sebagai berikut:
Paket 4: Rp. 465.729.004.136,-
Paket 5: Rp. 596.260.406.203,-
Harga Kontrak Pembelian Tahap 1 Lanjutan Amandemen II
Harga Kontrak Pembelian termasuk PPN untuk Paket 4 dan Paket 5 untuk Tahap 1 Lanjutan amandemen II adalah sebagai berikut:
Paket 4: Rp. 411.375.117.603,-
Paket 5: Rp. 445.877.248.205,-
Sedangkan untuk pembayaran dari BAKTI ke PT IBS adalah sebagai berikut:
Per 31 Desember 2021
net penerimaan Rp. 2.358.0120.434.112, 00 setelah dipotong dengan PPN, PPh dan penempatan di jaminan di Bank Mandiri untuk BG akhir tahun.Per 31 Maret 2022
net penerimaan Rp. 2.794.400.333.630,00 setelah dipotong dengan PPN, PPh.Per 31 Dessember 2022
net penerimaan Rp. 3.009.592.548.248,00 setelah dipotong dengan PPN, PPh.- Bahwa mekanisme pembayaran dari BAKTI ke PT IBS adalah mengikuti kontrak, yaitu dimulai dengan pembayaran down payment sebesar 20% dari total nilai kontrak, kemudian berdasarkan progres milestone item pekerjaan. pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke nomor reken- ing 1030007909142 atas nama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera di Bank Mandiri Cabang Jl. Sunda.
- Bahwa PT. IBS melalukan pengawasan secara mendiri dengan tidak me- nunjuk pihak ketiga untuk melakukan tugas pengawasan Proyek Pem- bangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya, dimana tugas pen- gawasan tersebut dilakukan oleh karyawan internal dari PT. IBS.
- Bahwa sehubungan Surat Kepala Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tolikara Nomor: 503/11/DPMPTSP/2022 tanggal 24 Juni 2022 perihal Pembatalan IMB Tahun 2021, PT. IBS berpegang kepada IMB yang telah diterbitkan dan terverifikasi oleh BAKTI dan di- anggap sah, namun sehubungan dengan surat pencabutan IMB tersebut PT. IBS tetap mengusahakan untuk mendapatkan kembali IMB yang ter- baru dari pihak Pemerintah Kabupaten Tolikara.
- Bahwa sehubungan dengan permasalahan pembebasan lahan di 543 kampung di seluruh Kabupaten Tolikara (untuk 2 phase) berdasarkan Surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tolikara Nomor: 555/194/DISKOMINFO-TR/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021 per- ihal Pemberhentian Sementara sampai dengan saat ini tidak ada terk- endala. Bahwa sehubungan dengan surat dari Dinas Komunikasi dan In- formatika Kabupaten Tolikara yang memerintahkan ZTE-IBS dan Waradana untuk berkoordinasi dengan Amendius Wenda adalah menjadi tanggung jawab dari PT. Waradana Yusa Abadi.
- Bahwa cash in laporan keuangan PT IBS per 31 Desember 2022 yang berhubungan dengan Pembangunan BTS 4G yang dilakukan PT IBS dan ZTE pada paket 4 dan 5: Penerimaan paket 4 dan 5: berhubungan dengan Pembangunan BTS 4G yang dilakukan PT IBS dan ZTE pada paket 4 dan 5: ZTE pada Dokumen Program Mutu yang diberikan kepada BAKTI se- belum penandatanganan kontrak
Penerimaan DPP + PPN PPN PPH (42) Net in Cash Material 1.741.388.393.31
8
158.187.466.39
7
47.935.521.19
1
1.535.265.405.73
1Jasa 1.787.695.160.06
2
148.960.862.13
6
49.448.131.62
0
1.590.266.166.31
0Net Penerimaan
3.125.531.572.04
1Rekonsiliasi BG akhir tahun
115.939.023.793Net penerimaan 3.009.592.548.24
8No
.Pengeluaran Jumlah 1 Material 1.578.547.945.027 2 Jasa logistic & warehouse 552.463.448.255 3 Jasa implementasi 566.501.718.344 4 Prepaid tax 75.041.057.377 5 Prepaid witholding tax 4.511.532.484 6 Gaji karyawan 96.028.154.734 7 Biaya penerbitan bank garansi 35.953.464.588 8 Perjalanan dinas dan akomodasi 35.968.969.878 9 Implementasi dan operasional inhouse 27.834.284.100 10 Pengadaan laptop 8.796.473.481 11 Training 8.202.616.399 12 Asuransi 10.060.441.982 13 Cash margin bank garansi 19.233.703.197 14 Pengadaan kendaraan 2.013.824.900 15 Other (dibawah Rp. 2 M) 3.334.477.634 Total 3.022.492.112.340 - Bahwa seluruh man power sebagaimana pada Dokumen Program Mutu berdasarkan persyaratan tender yang diwajibkan adalah sertifikat Quality Health Safety and Environment (QHSE) dari Kementerian Tenaga Kerja RI.
- Bahwa seluruh Man Power yang terdapat pada Program Mutu tersebut juga yang mengerjakan Proyek BTS 4G.
- Bahwa Subkontraktor dari Konsorsium PT IBS + ZTE sebagaimana pada Dokumen Program Mutu Konsorsium PT IBS + ZTE sebelum penandatanganan kontrak antara BAKTI dengan Konsorsium PT IBS + ZTE:
- Bahwa seluruh Subkontraktor yang didaftarkan Konsorsium PT IBS dan ZTE sebagaimana pada Dokumen Program Mutu mengetahui akan mengerjakan proyek BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informasi untuk proyek pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bahwa dari PT. IBS menunjuk pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh subkontraktor sehingga sepengetahuan saksi yang bertanggung jawab adalah Subkontraktor yang mendapat PO. Bahwa pengawas yang ditunjuk selaku Chief Opera- tion Officer saudara Robert Dedi Purwanto dengan pengawas lapangan sebanyak 138 orang.
- Bahwa penunjukkan subkontraktor melalui proses yang melibatkan aspek legalitas, aspek teknis (jumlah tim, pengalaman) dan aspek finansial. Kemudian ditentukan dalam proses procurement dibawahi CFO untuk disetujui oleh konsorsium IBS dan ZTE dan juga diketahui oleh BAKTI.
- Bahwa untuk biaya jasa logistic dan warehouse adalah sebagai berikut: LOGISTIC & WAREHOUSE PER
31DES2022 Jumlah LOGISTIC WAREHOUSE 98.341.004.598
TRANSPORT NON UDARA
(DARAT/SUNGAI/LAUT) 88.928.034.348
TRANSPORT UDARA HELI 101.632.300.00 0
TRANSPORT UDARA NON HELI 263.562.109.30 9
552.463.448.255
Untuk rincian detail biaya jasa dan warehouse data kami lampirkan. - Bahwa nilai PO, jenis pekerjaan, pembayaran (paid), yang belum diba- yarkan baik kepada PT ZTE (anggota Konsorsium) dan kepada Subkon- traktor berupa nilai material dan jasa adalah: PO untuk material, pembelian dalam jumlah besar (bulk) tapi tidak dialokasikan untuk lokasi site yang mana saat pembelian material.
PO Value PPN PO Value + PPN Paid Not Yet Paid Material 1.539.493.188.832 154.621.915.458 1.694.115.104.290 1.578.547.945.02
7115.567.159.26
3Jasa 1.830.651.701.908 169.139.616.053 1.999.791.317.961 1.118.965.166.59
6880.826.151.36
53.370.144.890.740 323.761.531.511 3.693.906.422.251 2.697.513.111.62
3996.393.310.62
8 - Bahwa yang menyusun draft konsep perjanjian konsorsium antara PT. In- frastruktur Bangun Sejahtera (IBS) dengan PT. ZTE adalah berbarengan antara tim Legal IBS dengan ZTE dalam bentuk meeting pertemuan. Un- tuk Tim legal IBS saudara Rendra.
- Bahwa yang menyusun draft konsep perjanjian konsorsium antara PT. In- frastruktur Bangun Sejahtera (IBS) dengan PT. ZTE adalah berbarengan antara tim Legal IBS dengan ZTE dalam bentuk meeting pertemuan. Un- tuk Tim legal IBS saudara Rendra.
- Bahwa untuk denda keterlambatan dibayarkan oleh PT. IBS dikarenakan sebagai Lead Team Konsorsium dan seluruh penerimaan dari BAKTI Ke- menterian Komunikasi dan Informatika seluruhnya diterima PT. IBS, se- hingga denda keterlambatan seluruhnya dibayarakan oleh PT. IBS. Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa:
- Bahwa pemilihan PT. Rambinet Digital Network dan PT. Mora Telematika Indonesia sebagai Subkontraktor PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera berdasarkan kepada aspek teknis memenuhi persyaratan, aspek komersial dimana harga kompetitif;
- Bahwa dilakukan dilakukan harga pembanding Dasar pemilihan PT. Rambinet Digital Network dan PT. Mora Telematika Indonesia sebagai Subkontraktor PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera: PT. Rambinet Digital Network
PT. Mora Telematika Indonesia - Bahwa besaran nilai PO, yang telah dibayarkan dan belum dibayarkan kepada PT. Rambinet Digital Network dan PT. Mora Telematika Indone- sia sebagai berikut:
- Bahwa saksi pertama kali bertemu dengan Steven Setiawan Sutrisna se- laku Direktur PT. Waradana Yusa Abadi dikenalkan oleh Irwan Hermawan sekitar bulan april atau mei 2021 di kantor PT. IBS di Cikini Jakarta Pusat.
- Bahwa pekerjaan yang diberikan oleh PT. IBS kepada PT. Waradana Yusa Abadi adalah pekerjaan survey dan CME atau implementasi.
- Bahwa PT. Waradana Yusa Abadi memasukkan penawaran untuk peker- jaan survey dan CME bersama dengan dokumen berupa legalitas, ke- mampuan kerja, aspek financial. Kemudian dilakukan penilaian oleh Tim Internal PT. IBS. Setelah assesment, kemudian pekerjaan dibagi per wilayah dan PT. Waradana Yusa Abadi paket pekerjaan survey dan CME di daerah Tolikara, Sarmi, Mappi, dan Merauke.
- Bahwa untuk pekerjaan implementasi / konstruksi (pengiriman dan pem- bangunan tower dan power sistem) disepakati harga Rp.460.000.000,00 per site sedangkan untuk biaya survey dan SITAC disepakati se harga Rp. 35.000.000,00 per site dengan total 833 site dan untuk kegiatan CME disepakati seharga Rp. 460.000.000,00 dengan total 310 site. Sehingga total keseluruhan nilai kontrak antara PT. IBS dengan PT. Waradana Yusa Abadi sebesar Rp. 187.117.400.000,00.
- Bahwa pihak PT. IBS yang bertugas mengurus negosiasi harga dan logistik yakni saksi sendiri bersama dengan tim penilai dari PT. IBS, adapun kesepakatan harga dengan PT. IBS yakni disepakati harga Rp. 460.000.000,00 per site sedangkan untuk biaya survey dan SITAC disepakati se harga Rp. 35.000.000,00 per site dan untuk kegiatan CME disepakati seharga Rp. 460.000.000,00 dengan total 310 site namun tidak ada dokumen-dokumen negosiasi harganya akan tetapi langsung menjadi Purchase Order (PO).
- Bahwa pertimbangan dari tim penilai PT. IBS menyatakan bahwa PT. Waradana Yusa Abadi selaku subkontraktor PT. IBS adalah memenuhi kriteria berupa legalitas perusahaan, kemampuan kerja, aspek financial.
- Bahwa Irwan Hermawan yang mengenalkan Steven Setiawan tidak mempengaruhi keputusan PT. IBS dalam penunjukkan PT. Waradana Yusa Abadi selaku Subkontraktor.
- Bahwa PT. Waradana Yusa Abadi ada memiliki pengalaman pekerjaan di paket pekerjaan BAKTI dalam pekerjaan pembangunan BTS existing.
- Bahwa tidak ada perusahaan lain yang dikenalkan oleh Irwan Hermawan kepada saksi.
- Bahwa Irwan Hermawan tidak memiliki jabatan struktural di Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infras- turktur Pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, saksi mengenal Irwan Hermawan adalah sebagai salah satu pemegang saham minoritas PT. Indopratama Tele Global yang merupakan anak pe- rusahaan PT. Mora Telematika.
- Bahwa Irwan Hermawan tidak memiliki jabatan struktural di Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infras- turktur Pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, saksi mengenal Irwan Hermawan adalah sebagai salah satu pemegang saham minoritas PT. Indopratama Tele Global yang merupakan anak pe- rusahaan PT. Mora Telematika.
- Bahwa saksi tidak ada kesepakatan untuk pembayaran komitmen fee dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. IBS setelah adanya penan- datanganan kontrak untuk pekerjaan survey dan CME serta pekerjaan implementasi atau konstruksi (pengiriman dan pembangunan tower dan power sistem) atau kepada pihak BAKTI.
- Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi terkait hal ini, dan saksi baru mengetahui adanya besaran nilai komitmen fee.
- Bahwa Steven Setiawan Sutrisna atau PT Waradana Yusa Abadi tidak pernah melampirkan transaksi dari PT Donet Inter Corpora, PT Betha Karya Otsorsa, PT Alcole Trada Integra, PT Konversa Tele Mitra, PT Purwadaya Cipta sebagai bukti pelaksanaan pekerjaan yang telah dilaksanakan PT Waradana Yusa Abadi.
- Bahwa bentuk pertanggungjawaban dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. IBS atas progres pekerjaan yang telah dilaksanakan adalah adanya laporan update pekerjaan dari PT. Waradana Yusa Abadi melalui aplikasi Whatsapp yang kemudian PT. IBS melakukan rekap dan untuk memudahkan monitor pekerjaan, sedangkan untuk penagihan kepada PT. IBS menggunakan Berita Acara Serah Terima.
- Bahwa saksi pernah meminta saran atau berkonsultasi Irwan Hermawan dalam penyusunan proposal teknis dan administrasi dari tender paket 4 dan 5, alasan saksi meminta saran adalah karena Irwan Hermawan memiliki pengalaman dalam mengikuti tender pemerintah di bidang satelit. Saksi sebelumnya sudah mengenal dan tahu kompetensi Irwan Hermawan sehingga tidak ada yang merekomendasikan untuk berkonsul- tasi dengan yang bersangkutan.
- Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan akan memberi fee kepada Irwan Hermawan terkait penyusunan proposal teknis dan administrasi dari tender paket 4 dan 5.
- Bahwa Irwan Hermawan tidak pernah meminta ungtuk menyerahkan se- jumlah uang yang berkaitan dengan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
- Bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan kepada Irwan Hermawan bahwa Steven Setiawan Sutrisna akan memberikan fee 1% dari total nilai kontrak CAPEX, apabila terdapat pemberian dari Steven Setiawan Sutrisna kepada Irwan Hermawan maka sumber pemberian tersebut adalah dari keuangan PT Waradana Yusa Abadi, bukan dari keuangan PT IBS.
- Bahwa awalnya pertengahan 2021 Yusrizky pernah datang ke kantor PT IBS di Cikini memperkenalkan diri sebagai perwakilan PT Indo Electric In- strument dan menawarkan akan melaksanakan pekerjaan power system di paket 4 dan 5, kemudian saksi menyampaikan kepada Yusrizky agar bersangkutan atau PT Indo Electric Instrument mengajukan proposal melalui bidang procurement PT IBS. setelah itu proses dilaksanakan di bidang procurement sampai PT Indo Electric Instrument menjadi subkon- traktor untuk pengadaan power system.
- Bahwa tidak ada pembicaraan fee antara saksi dengan Yusrizky apabila PT Indo Electric Instrument menjadi pelaksana pekerjaan dari PT IBS.
- Bahwa PT IBS berkontrak dengan berkontrak dengan PT Indo Electric In- strument untuk pengadaan power system yang meliputi baterai, rak, con- troller, solar panel, penyangga solar panel. Nilai pembayaran PT IBS kepada PT Indo Electric Instrument adalah sebesar Rp661.990.246.376,-. Adapun komponen Baterai dan controller yang merupakan satu kesatuan dari power system menggunakan merek ZTE.
- Bahwa ZTE tidak menyediakan power system secara langsung sebagai bagian dari konsorsium karena PT ZTE tidak dapat memenuhi komponen lain yang merupakan bagian power system yaitu rak, solar panel dan penyangga solar panel dan karena adanya persyaratan TKDN maka un- tuk power supply diadakan melalui PT Indo Electric Instruments.
- Bahwa PT. IBS ada melakukan kontrak untuk kegiatan material kontrol yakni kepada PT Elabram Indonesia yang bertugas untuk melakukan pengecekan material di gudang PT. IBS baik yang di Surabaya maupun di Papua.
Berdasarkan Kontrak Pembelian tahun 2021, Kemitraan IBS-ZTE telah menerima pembayaran sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp3.844.422.271.928, di mana penerimaan tersebut terdiri dari:
- Penerimaan Rp2.594.522.238.932 atas penagihan per tanggal 13 Desember 2021.
- Penerimaan Rp1.249.900.032.997 atas penagihan untuk akhir tahun anggaran 2021 yang dilampirkan dengan jaminan bank garansi, di mana penerimaan tersebut menjadi jaminan bank.
Per 31 Maret 2022, dilakukan rekonsiliasi atas progress pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022. Dikarenakan masih ada pekerjaan yang belum selesai, Kemitraan IBS-ZTE melakukan pengembalian pembayaran ke BAKTI sebesar Rp1.050.021.938.300 yang terdiri dari:
- Pengembalian Uang Muka (DP) sebesar Rp68.999.429.267
- Pengembalian Penagihan akhir tahun anggaran 2021 (BG Akhir Tahun 2021) sebesar Rp981.022.509.033
Dengan demikian total penerimaan yang diterima oleh Kemitraan IBS- ZTE atas kontrak pembelian yang berakhir tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp2.794.400.333.629. - Bahwa pembayaran implementasi dan operasional inhouse;
- Bahwa Benyamin Sembiring adalah Head of Government Public Relation & Transport dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, sebelumnya yang bersangkutan merupakan karyawan dari PT Mora Telematika Indonesia yang pindah ke PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera karena memiliki pen- galaman pelaksanaan pekerjaan di papua. Pembayaran dilakukan untuk operasional lapangan pelaksanaan pekerjaan inhouse atas pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan oleh subkontraktor. Pembayaran dilak- sanakan sebelum pekerjaan dilaksanakan ke rekening saudara Benyamin Sembiring untuk kemudian didistribusikan kepada pihak pekerja lapangan.
Adapun pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera melalui Benyamin Sembiring
- Bahwa Koperasi Usaha Sejahtera Optimis melaksanakan pekerjaan sebagai supplier penyediaan VSAT Ground Segment yaitu peralatan yang berbentuk parabola untuk VSAT sebagai transmisi dari BTS ke satelit, nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada Koperasi Usaha Sejahtera Optimis adalah sebesar Rp 14.827.714.247,-.
- Proses awal Koperasi Usaha Sejahtera Optimis (KUSO) menjadi subkon- traktor adalah adanya pengajuan penawaran dari pihak KUSO kepada saudari Deasy selaku pihak procurement PT IBS.
- Bahwa Saksi tahu bahwa KUSO merupakan koperasi karyawan dari BAKTI Kominfo, terkait kemungkinan adanya conflict of interest tersebut pada saat itu kami lalai tidak memperhitungkannya.
- Bahwa ya, saksi menghadiri rapat kerja tersebut. Yang dibahas di dalam rapat adalah progress pekerjaan project kemudian kendala-kendala yang dihadapi di lapangan dan action plan berikutnya. PMO memaparkan total progress, kemudian dari konsorsium menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dan action plan atau tindak lanjut ke depan.
Pada pertemuan tersebut Terdakwa Johnny G Plate selaku Menteri Kominfo menyampaikan agar pencapaian pekerjaan bisa dipenuhi dan terselesaikan sesuai target terlepas dari kendala-kendala yang ada.
- Bahwa saksi tidak menghadiri rapat kerja tersebut dan diwakilkan oleh Robert Purwanto, seingat saksi rapat tersebut membahas mengenai ke- sesuaian action dengan fakta riil di lapangan apakah pekerjaan terlak- sana atau tidak dan persiapan untuk implementasi phase 2.
Pada pertemuan tersebut berdasarkan penyampaian dari Robert Purwanto, Terdakwa Johnny Gerard Plate selaku Menteri Kominfo menyampaikan mengenai progress, kendala dan action plan yang harus sesuai target.
- Bahwa perusahaan saksi mengikuti pekerjaan pada Paket 1, 2, 3 BTS 4G;
- Bahwa survey dilakukan oleh perusahaan saksi.
- Bahwa pekerjaan untuk paket 1 dan 2 yang diterima dari PT Sansaine, dan perusahaan saksi tidak memberikan komitmen fee, dan saksi tidak kenal Jemy.
- Bahwa saksi memberikan komitmen fee hanya pada pekerjaan Paket 3, sementara untuk pekerjaan Paket 1 dan Paket 2 tidak ada.
- Bahwa yang menghubungi saksi terkait pekerjaan power system adalah Yusrizki, karena saksi tidak mengenal para anggota konsorsium, se- hingga Yusrizki yang memerintah untuk melaksanakan pekerjaan power system dan dipanggil serta berdiskusi, untuk mendukung paket 3 peker- jaan power system.
- Bahwa yang melakukan komunikasi dengan konsorsium maupun ke BAKTI bukan saksi.
- Bahwa harga untuk setiap power system rata-rata satunya sebesar 196 juta;
- Saksi tidak mengetahui harga BOQ untuk satu perangkat power system di paket 3 ini, dimana harga BOQ untuk power system rata rata adalah 357.800 juta.
- Keuntungan yang didapatkan oleh saksi sebesar 15% dan diberikan kepada Yusrizki sebesar 75 Miliar.
- Bahwa 75 Miliar bukan permintaan dari Yusrizki dan Yusrizki tidak melakukan perjanjian dengan saksi, namun Yusrizki meminta, pada saat Lintasarta memberikan pembayaran ke perusahaan saksi kemudian dim- inta secara bertahap oleh Yusrizki sekitar 10 tahap dengan total 75 Miliar.
- Bahwa pekerjaan dikerjakan oleh perusahaan saksi, namun saksi mem- berikan keuntungan kepada Yusrizki sebesar 75 Miliar, yang saksi berikan melalui rekening perusahan ke perusahaan yang ditunjuk oleh Yusrizki yakni perusahaan Fluidic Indonesia.
- Bahwa saksi memberikan rekening koran ke Kejaksaan dimana bukti per- pindahan dari rekening perusahaan ke perusahaan yang ditujukan oleh Yusrizki, dimana 75 Miliar tersebut kemudian dikembalikan ke saksi sete- lah ada proses pemeriksaan oleh Kejaksaan, dan sudah dikembalikan ke Negara melalui penyidik sebesar 56 Miliar.
- Bahwa pada saat saksi membeli power system dari Huawei, saksi mengetahui bahwa Huawei itu bagian dari konsorsium.
- Bahwa perusahaan saksi dengan Lintasarta tidak ada kontrak subkon dan hanya ada PO, sehingga segala sesuatu dikerjakan menurut PO, dan tidak dicantumkan harus membeli dari Huawei, namun saksi menje- laskan bahwa yang memiliki spek tersebut hanya Huawei dan membe- linya sesuai arahan dari Yusrizki.
- Bahwa untuk site lain diluar pekerjaan Paket 3 saksi ada beberapa peker- jaan berupa survei saja, terdiri dari survey, SITAC, CME, dari pekerjaan tersebut ada survey sebagian dan ada juga pekerjaan semuanya dan yang tidak dilaksanakan tidak mendapatkan biayanya.
- Bahwa kurang lebih keuntungan perusahaan saksi sebesar 50 juta per site.
- Bahwa saksi melakukan survey untuk semua Paket 3, dan yang menuju ke site melengkapi dokumen administrasi berupa pembebasan lahan adalah tim survey dari saksi.
Bahwa kronologi PT IBS mendapatkan proyek BTS 4G diawali dengan adanya sosialisasi project pembangunan BTS BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022 di bulan Agustus 2020 namun pada saat itu PT IBS tidak diundang oleh BAKTI lalu pada pertengahan Oktober 2020 BAKTI mengumumkan proses prakualifikasi melalui website BAKTI kemudian PT IBS menyampaikan surat minat (letter of interest) untuk ikut terlibat pada proses prakualifikasi yang diadakan oleh BAKTI;
- Bahwa pada proses prakualifikasi bulan Oktober 2020 pihak PT ZTE mendatangi kantor PT IBS untuk membicarakan kerja sama pada proyek penyediaan BTS 4 kemudian disepakati perjanjian antara PT IBS yang diwakili oleh Saksi dan Hanny Jahja dan PT ZTE yang diwakili oleh Lie Wenxing Alias Mr. Steven dengan pembagian lingkup pekerjaan yakni pengadaan dan instalasi perangkat tower, power system, transmisi VSAT termasuk pengiriman material ke lokasi menjadi tanggung jawab dari PT IBS, sedangkan tugas dari PT ZTE adalah terkait dengan instalasi perangkat BTS 4G;
- Bahwa sebelum proses prakualifikasi tidak pernah ada kesepakatan dengan pihak tertentu terkait dengan keikutsertaan PT IBS dalam proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung;
- Bahwa Konsorsium IBS-ZTE ikut dalam prakualifikasi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 3, 4 dan 5 namun yang menang dalam tender paket 3 adalah Konsorsium Lintasarta-Huawei-SEI;
- Bahwa pada awal tender paket 4 dan 5, Konsorsium IBS-ZTE dinyatakan kalah sehingga dilakukan tender ulang dan diminta untuk ikut tender ulang;
- Bahwa pekerjaan paket 4 dan 5 adalah sebanyak 1.811 BTS 4G dengan anggaran sebesar Rp.4,4 triliun yang sudah termasuk pajak;
- Bahwa Kontrak yang Saksi tandatangani adalah Kontrak Payung yang berlangsung sampai dengan tahun 2024 dan Kontrak Pembelian dengan jangka waktu penyelesaian sampai dengan 31 Desember 2022;
- Bahwa terdapat pekerjaan yang juga dikerjakan oleh Sub Kontraktor dari Konsorsium IBS-ZTE yakni pekerjaan fisik di lapangan bukan pekerjaan utama. Tower yang dikerjakan oleh Subkon bukan merupakan pekerjaan utama;
- Bahwa per tanggal 31 Desember 2021 sebanyak 108 tower BTS 4G sudah on air namun belum BAPHP karena BAKTI belum melakukan perjanjian interkoneksi dengan Operator Seluler yang merupakan salah satu syarat untuk dapat BAPHP sedangkan 1.520 BTS lainnya materialnya sudah sampai di Papua dan siap dibangun;
- Bahwa per tanggal 31 Maret 2022, dari total pekerjaan Paket 4 dan 5 sejumlah 1.811 BTS, jumlah BTS yang sudah on air adalah 335 BTS dan 192 BTS sudah BAPHP. Namun masih ada lokasi belum selesai karena insiden kahar yang terjadi di wilayah Papua, dimana Polda Papua melalui surat edaran memerintahkan agar seluruh pekerjaan pembangunan BTS di Papua harus dihentikan sementara tanpa menyebutkan jangka waktu;
- Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, selain perkerjaan di lokasi kahar, seluruh pekerjaan pembangunan BTS 4G Paket 4 dan 5 yang telah on air yaitu sebanyak 1.098 site BTS sedangkan terdapat 731 lokasi pembangunan yang sama sekali tidak bisa kerjakan karena kondisi kahar;
- Bahwa ada 4 karyawan dari PT IBS dan PT ZTE ada yang disandera dan dilukai oleh KKB di daerah Pegunungan Bintang;
- Bahwa berdasarkan berita acara kahar yang Saksi terima, lokasi kahar yang diakui oleh BAKTI ada sebanyak 635 lokasi yang sama sekali tidak bisa dikerjakan.
- Bahwa dari 1.098 tower BTS yang telah on air sebanyak 659 BTS sudah BAPHP;
- Bahwa jumlah lokasi dalam Kontrak Pembelian Paket 4 dan 5 yang awalnya sebanyak 1.811 lokasi telah berkurang menjadi 1.723 lokasi. Nilai kontraknya juga telah diturunkan termasuk nilai PAGU anggarannya;
- Bahwa dari 1.723 lokasi BTS 4G yang tercantum dalam kontrak penyelesaian, jika dikurangi dengan 1.098 tower BTS yang telah on air maka terdapat 625 titik lokasi yang sama sekali tidak dapat dilaksanakan pembangunan sampai sekarang;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Konsorsium IBS-ZTE atas pembangunan 1.723 BTS 4G per satu tower adalah sebesar 8% kurang lebih sebesar Rp.200 miliar;
- Bahwa tidak selesainya pekerjaan pembangunan BTS 4G karena adanya surat dari Kapolda Papua agar pekerjaan dihentikan sementara;
- Bahwa dilaksanakan Show Cause Meeting (SCM) sebanyak 4 kali mulai dari bulan November 2021 sampai dengan Maret 2022. Per tanggal 31 Desember 2021 jumlah BTS on air adalah 108 site, hal itu disebabkan oleh PPKM yang mana terkait dengan mobilisasi tim dan material menjadi terhambat;
- Bahwa Saksi pernah hadir dalam rapat di Jakarta pada tahun 2021 yang dihadiri oleh Terdakwa Johnny Gerard Plate selaku Menteri Kominfo, PMO dan BAKTI. Pertemuan tersebut membahas progress pembangunan BTS 4G masing-masing Konsorsium, salah satunya dibahas mengenai kendala-kendala yang terjadi di lapangan. Pada pertemuan tersebut Menteri Kominfo banyak memberi arahan yakni mendorong agar pekerjaan ini dapat terlaksana dengan cepat dan selesai tepat waktu;
- Bahwa sebelum tahun 2013 PT Moratel sudah menjadi anak perusahaan dari PT IBS, PT IBS merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Moratel;
- Bahwa perkerjaan yang dikerjakan oleh PT Moratel untuk PT IBS terkait dengan project BTS 4G adalah penyediaan data center untuk pekerjaan monitoring dimana PT IBS harus menyediakan Network Management System (NMS) yang terdiri dari NMS VSAT dan NMS BTS 4G;
- Bahwa yang dimaksud dengan BTS 4G adalah radio BTS 4G sedangkan yang dimaksud dengan infrastruktur pendukungnya adalah perangkat power system-nya, untuk transmisi yang menggunakan VSAT termasuk ground segment dan termasuk NMS;
- Bahwa alasan Konsorsium IBS-ZTE memilih paket 3, 4 dan 5 karena dari awal tujuan PT IBS adalah ingin membangun infrastruktur telekomunikasi di Papua sebelumnya PT IBS sudah pernah membangun infrastruktur telekomunikasi di Papua;
- Bahwa mengenai pemindahan titik yang menjadi koordinat di dalam kontrak, pada tahap setelah survey dalam persyaratan pembangunan disebutkan parameter survey di tahap tersebut Konsorsium harus maju di dalam proses pra DRM jika titik lokasi tersebut tidak disetujui oleh BAKTI maka Konsorsium harus mencari lokasi baru lagi atau mencari titik lain;
- Bahwa tanggal 2 Desember 2021 Konsorsium IBS-ZTE pernah menerima surat dari Kodim Puncak Jaya yang menyampaikan adanya informasi gangguan keamanan sehingga IBS diminta memberhentikan sementara semua kegiatan proyek sampai ada pemberitahuan selanjutnya selain itu pada tanggal 11 Januari 2022 Konsorsium IBS-ZTE juga menerima pemberitahuan dari Polda Papua perihal pemberitahuan adanya gangguan keamanan sehingga diminta proyek dihentikan sementara sampai situasi kondusif;
- Bahwa pembayaran pekerjaan sebesar Rp.3 triliun yang diterima Konsorsium IBS-ZTE terdapat pengeluaran sebesar Rp.3,1 triliun sehingga defisit sebesar Rp.100 juta;
- Bahwa pembayaran 100% di tahun 2021 dari BAKTI tidak bisa dipakai karena telah dikembalikan.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1. Foto copy akta pendirian PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera No. 63 tanggal 20 Maret 2012; 2. Foto Copy Salinan Pernyataan Keputusan Para pemegang Saham PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera No. 13 tanggal 8 Juni 2013; 3. Foto Copy Pernyataan Keputusan Para pemegang Saham PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera No. 34 tanggal 16 Desember 2021; 4. Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I No. AHU- 16547.AH.01.01 tahun 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera; 5. Foto Copy Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera Nomor: AHU- AH.01.03-0214541 tanggal 8 Juni 2018; 6. Foto Copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I. dan Nomor : AHU-0075155.AH.01.02. TAHUN 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera tanggal 24 Desember 2021; 7. Foto Copy Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I. dan Nomor : AHU-0075155.AH.01.02. TAHUN 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera tanggal 24 Desember 2021; 8. 1 (Satu) Bundel Asli Laporan Keuangan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera ( Entitas Induk) untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dengan perbandingan 31 Desember 2019; 9. 1 (Satu) Bundel Asli Laporan Keuangan Konsolidasi (Audited) PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dengan perbandingan 31 Desember 2019; 10. 1 (Satu) Bundel Asli Laporan Keuangan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera ( Entitas Induk) untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dengan perbandingan 31 Desember 2020; 11. 1 (Satu) Bundel Asli Laporan Keuangan Konsolidasi (Audited) PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dengan perbandingan 31 Desember 2020; 12. 1 (satu) buku Laporan Akhir/Final Report Tower Spatial Analysis PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera tanggal 12 April 2021; 13. 1 (satu) buah Buku Mockup BTS 4G dan Infrastruktur Pendudkung Pakt 4 dan Paket 5 BAKTI Kominfo tahun 2021; 14. Asli Surat Penawaran No. 001/IBSZTE-LTR/I/21 tanggal 08 Januari 2021 Perihal: permohonan penambahan waktu isi Lampiran Penawaran Finansial Bagian C dan D pada Lampiran E. isi Dokumen Penawaran Finansial yang merupakan bagian dari Dokumen Penwaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat); 15. Asli Surat Penawaran No. 002/IBSZTE-LTR/I/21 tanggal 08 Januari 2021 Perihal: permohonan permohonan penambahan waktu isi Lampiran Penawaran Finansial Bagian C dan D pada Lampiran E. isi Dokumen Penawaran Finansial yang merupakan bagian dari Dokumen Penwaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara); 16. Asli Surat Penawaran No. 003/IBSZTE-LTR/I/21 tanggal 08 VIII
Disamping itu kedua anggota kemitraan telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur menara BTS dan infrastruktur pendukungnya serta memiliki kemampuan keuangan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Prakualifikasi tender Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
Cara pembentukan konsorsium adalah dengan pembentukan Kemitraan dibentuk melalui Surat Perjanjian Kemitraan yang ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2020 dan dilegalisasi oleh Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, SH, Notaris di Jakarta.
Tanggung jawab dan kewenangan masing-masing anggota kemitraam berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan baik untuk Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) dan Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) adalah sebagai berikut:
Berdasarkan progress Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan Paket 4 dan Paket 5, sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 adalah sebagai berikut: Hadianingsih, SH antara PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA dan ZTE Indonesia, pokok-pokok kewajiban dan tanggung jawab dari masing-masing anggota Kemitraan adalah sebagai berikut:
Aktivitas Lokasi/Site GAC (Goods Acceptance Certificate) 1718 MOA (Material On Area):
- Perangkat BTS - Perangkat Transmisi (Vsat) - Perangkat Tower - Perangkat Power
1718 1718 1718 1718On Air 335 BAUP (Berita Acara Uji Penerimaan) 269 BAPHP (Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan) 192 Atas kontrak pembelian yang berakhir tanggal 31 Maret 2022, berikut adalah biaya yang dikeluarkan oleh Kemitraan IBS-ZTE: Sehingga selisih dari total penerimaan sebesar Rp 2.794.400.333.629,- dibandingkan dengan biaya atas kontrak 31 Maret 2022 sebesar Rp 2.538.134.140.117,- adalah sebesar Rp 256.266.193.512,-.
Atas pekerjaan yang belum selesai per 31 Maret 2022, diterbitkan Kontrak Penyelesaian Pekerjaan per 1 April 2022.
Januari 2021 Perihal: permohonan penambahan waktu isi Lampiran Penawaran Finansial Bagian C dan D pada Lampiran E. isi Dokumen Penawaran Finansial yang merupakan bagian dari Dokumen Penwaran Tahap II Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan); 17. Laporan Portfolio Nasabah Bank BCA atas nama Christine Jaury tanggal 10 Maret 2021 18. Rincian transaksi No. Rekening Bank Mandiri 103-00-0665246-1 atas nama Ir. Makmur Jaury periode Desember 2020; 19. Dokumen Tender Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Proyek Penyediaan Infra Struktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya 20. Dokumen Tender Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Proyek Penyediaan Infra Struktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya November 2020; 21. Jadwal Meeting Direktur Utama dari Januari 2017 s/d Oktober 2022; 22. Foto Copy Buku Rekening Bank Sinarmas atas nama Ir. Makmur Jaury No. Rekening 0048227527; 23. Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B tanggal 16 Juni 2021; 24. Amandemen Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B Nomor: 2409/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021; 25. Amandemen II Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B Nomor: 2309/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/09/2021 tanggal 23 September 2021; 26. Amandemen III Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B Nomor: 1909/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021; 27. Amandemen IV Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B Nomor: 1009/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 tanggal 10 November 2021; 28. Amandemen V Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B Nomor: 2309/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 tanggal 23 November 2021; 29. Amandemen VI Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B Nomor: 0809/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 tanggal 8 Desember 2021; 30. Amandemen VII Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B Nomor: 3009/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 tanggal 30 Desember 2021; 31. Amandemen VIII Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B Nomor: 2109/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/01/2022 tanggal 21 Januari 2022; 32. Amandemen IX Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B Nomor: 2809/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2022 tanggal 28 Maret 2022; 33. Kontrak pembelian dan persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 0102/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1A tanggal 1 April 2021; 34. Amanemen Kontrak pembelian dan persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 0102/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1A Nomor : 2404/ PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 tanggal 24 Agustus 2021; 35. Amanemen II Kontrak pembelian dan persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 0102/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1A Nomor : 2304/ PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/09/2021 tanggal 23 September 2021 36. Amanemen III Kontrak pembelian dan persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 0102/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) Tahap 1A Nomor : 1904/ PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021; 37. Amanemen IV Kontrak pembelian dan persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 0102/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) Tahap 1A Nomor : 1004/ PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 tanggal 10 November 2021; 38. Amanemen V Kontrak pembelian dan persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 0102/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1A Nomor : 2304/ PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 tanggal 23 November 2021; 39. Amanemen VI Kontrak pembelian dan persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 0102/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) Tahap 1A Nomor : 0804/ PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 tanggal 08 Desember 2021; 40. Amanemen VII Kontrak pembelian dan persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 0102/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) Tahap 1A Nomor : 3004/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 tanggal 30 Desember 2021; 41. Amanemen VIII Kontrak pembelian dan persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 0102/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) Tahap 1A Nomor : 2104/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/01/2022 tanggal 21 Januari 2022; 42. Amanemen IX Kontrak pembelian dan persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 0102/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) Tahap 1A Nomor : 2804/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2022 tanggal 28 Maret 2022; 43. Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 36/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 dan Nomor : 001/IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT4/II/ 2021 tanggal 26 Februari 2021; 44. Amandemen Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 135/BAKTI.31/ KS.1.03/08/2021 dan Nomor : 004/IBSZTE KEMITRAAN- BAKTI/KPPKT4-A1/VIII/2021 tanggal 18 Februari 2021; 45. Amandemen II Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 189/BAKTI.31/KS.1.03/10/2021 dan Nomor : 006/ IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT4-A2/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021; 46. Amandemen III Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 204 / BAKTI.31/KS.1.01/11/2021 dan Nomor : 008/IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT4-A3/XI/2021 tanggal 10 November 2021; 47. Amandemen IV Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 221/BAKTI.31/KS.1.01/11/2021 dan Nomor : 010/IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT4-A4/XI/2021 tanggal 23 November 2021; 48. Amandemen V Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 234/BAKTI.31/KS.1.01/12/2021 dan Nomor : 012/IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT4-A4/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021; 49. Amandemen VI dan Pernyataan Kembali Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 04/BAKTI.31/KP.1.01/01/2022 dan Nomor : 001/IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT4-A6/I/2022 tanggal 20 Januari 2022; 50. Amandemen VII Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 105/BAKTI.31/KP.1.01/03/2022 dan Nomor : 003/IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT4-A7/III/2022 tanggal 25 Maret 2022; 51. Amandemen VIII Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 108/BAKTI.31/ KP.1.0107/2022 dan Nomor : 005/IBSZTE KEMITRAAN- BAKTI/KPPKT4-A8/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022; 52. Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1A tanggal 1 April 2021; 53. Amandemen Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1A Nomor : 2405/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021; 54. Amandemen II Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1A Nomor : 2305/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/09/2021 tanggal 23 September 2021; 55. Amandemen III Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1A Nomor : 1905/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021; 56. Amandemen IV Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1A Nomor : 1005/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 tanggal 10 November 2021; 57. Amandemen V Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1A Nomor : 2305/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 tanggal 23 November 2021; 58. Amandemen VI Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1A Nomor : 0805/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 tanggal 8 Desember 2021; 59. Amandemen VII Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1A Nomor : 3005/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 tanggal 30 Desember 2021; 60. Amandemen VIII Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1A Nomor : 2105/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/01/2022 tanggal 21 Januari 2022; 61. Amandemen IX Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1A Nomor : 2805/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/0132022 tanggal 28 Maret 2022; 62. Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1B tanggal 8 Juni 2021; 63. Amandemen Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1B Nomor : 2410/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021; 64. Amandemen II Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1B Nomor : 2310/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/09/2021 tanggal 23 September 2021; 65. Amandemen III Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1B Nomor : 1910/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021; 66. Amandemen IV Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1B Nomor : 1010/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 tanggal 10 November 2021; 67. Amandemen V Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1B Nomor : 2310/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 tanggal 23 November 2021; 68. Amandemen VI Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1B Nomor : 0810/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 tanggal 8 Desember 2021; 69. Amandemen VII Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1B Nomor : 3010/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/12/2021 tanggal 30 Desember 2021; 70. Amandemen VIII Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1B Nomor : 2110/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/01/2022 tanggal 21 Januari 2022; 71. Amandemen IX Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 paket pekerjaan : Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1B Nomor : 2810/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2022 tanggal 28 Maret 2022; 72. Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor: 37/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 dan Nomor : 002/IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT5/II/2021 tanggal 26 Februari 2021; 73. Amandemen Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor: 136/BAKTI.31/KS.1.03/08/2021 dan Nomor : 005/IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT5-A1/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021; 74. Amandemen II Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor: 190/BAKTI.31/KS.1.03/10/2021 dan Nomor : 007/IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT5-A2/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021; 75. Amandemen III Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor: 205/BAKTI.31/KS.1.01/11/2021 dan Nomor : 009/IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT5-A3/XI/2021 tanggal 10 November 2021; 76. Amandemen IV Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor: 222/BAKTI.31/KS.1.01/11/2021 dan Nomor : 011/IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT5-A4/XI/2021 tanggal 23 November 2021; 77. Amandemen V Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor: 235/BAKTI.31/KS.1.01/12/2021 dan Nomor : 013/IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT5-A4/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021; 78. Amandemen VI dan Pernyataan Kembali Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor: 05/BAKTI.31/KP.1.01/01/2022 dan Nomor : 002/IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT5-A6/I/2022 tanggal 20 Januari 2022; 79. Amandemen VII Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor: 106/BAKTI.31/KP.1.01/03/2022 dan Nomor : 004/IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT5-A7/III/2022 tanggal 25 Maret 2022; 80. Kontrak Pembelian untuk Penyelesaiaan Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0106/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2022 Paket Peekrjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) tahap 1, 864 Lokasi tanggal 1 April 2022; 81. Kontrak Pembelian untuk Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0102/PKS-OM-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2022 Paket Peekrjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tanggal 1 Maret 2022; 82. Amandemen Kontrak Pembelian untuk Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0102/PKS-OM- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2022 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor : 1401/ PKS-OM-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2022 tanggal 14 Juni 2022; 83. Surat Perjanjian Kemitraan Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) tanggal 27 Oktober 2020; 84. Kontrak Pembelian untuk Pekerjaan Pelaksanaaan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung di Wilayah Sulawesi dan Maluku Nomor: 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/08/2022 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) tahap 2 di wilayah Sulawesi dan Maluku tanggal 8 Agustus 2022; 85. Kontrak Pembelian untuk Penyelesaiaan Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0107/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2022 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) tahap 1, 755 Lokasi tanggal 1 April 2022; 86. Kontrak Pembelian untuk Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS-OM-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2022 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tanggal 1 Maret 2022; 87. Amandemen Kontrak Pembelian untuk Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS-OM- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2022 Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Nomor : 1402/ PKS-OM-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2022 tanggal 14 Juni 2022; 88. Surat Perjanjian Kemitraan Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) tanggal 27 Oktober 2020; 89. Berita Acara Rekonsiliasi Denda Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) tahap 1A Nomor: 2715/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/04/2022 tanggal 27 April 2022, beserta Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Slip Setoran; 90. Berita Acara Rekonsiliasi Denda Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah- Utara) tahap 1B Nomor: 2716/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/04/2022 tanggal 27 April 2022, beserta Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Slip Setoran; 91. Berita Acara Rekonsiliasi Denda Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) tahap 1A Nomor: 2717/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/04/2022 tanggal 27 April 2022, beserta Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Slip Setoran; 92. Berita Acara Rekonsiliasi Denda Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) tahap 1B Nomor: 2718/BA/PPK-III/BAKTI/KOMINFO/04/2022 tanggal 27 April 2022, beserta Bukti Pembuatan Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Slip Setoran; 93. Rekapitulasi Penalty Paket 4 tahap 1A dan Tahap 1B serta Rekapitulasi Pnelaty Paket 5 Tahap 1A dan Tahap 1B; 94. Formulir isian data kualifikasi PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera Paket 4 tanggal 06 November 2020; 95. Formulir isian data kualifikasi PT. ZTE Indonesia Paket 4 tanggal 27 Oktober 2020; 96. Dokumen Kualifikasi Administratif Paket 4 tanggal 27 Oktober 2020; 97. Dokumen Teknis Paket 4 27 Oktober 2020: 98. Dokumen Kualifikasi Kemampuan Keuangan Paket 4 tanggal 27 Oktober 2020; 99. Formulir isian data kualifikasi PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera Paket 5 tanggal 06 November 2020; 100. Formulir isian data kualifikasi PT. ZTE Indonesia Paket 5 tanggal 27 Oktober 2020; 101. Dokumen Kualifikasi Administratif Paket 5 tanggal 27 Oktober 2020; 102. Dokumen Teknis Paket 5 27 Oktober 2020: 103. Dokumen Kualifikasi Kemampuan Keuangan Paket 5 tanggal 27 Oktober 2020; 104. Garansi Bank sebagai Jaminan Uang Muka Nomor: BG 12021064764 tangga 23 April 2021; 105. Garansi Bank sebagai Jaminan Uang Muka Nomor: BG 12021065604 tangga 29 April 2021; 106. Garansi Bank sebagai Jaminan Uang Muka Nomor: BG 10321075092 tangga 28 Juni 2021; 107. Garansi Bank sebagai Jaminan Uang Muka Nomor: BG 04480117210000076 tangga 23 Juli 2021; 108. Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor: BG 12021061420 tanggal 1 April 2021; 109. Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor: BG 10321072828 tanggal 16 Juni 2021; 110. Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor: BG 1021061442 tanggal 1 April 2021; 111. Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor: BG 10321070369 tanggal 7 Juni 2021; 112. Jaminan Bank Nomor: BG 10321107908 tanggal 16 Desember 2021 113. Jaminan Bank Nomor: BG 10321107812 tanggal 16 Desember 2021 114. Jaminan Bank Nomor: BG 10321109778 tanggal 22 Desember 2021 115. Jaminan Bank Nomor: BG 10321109755 tanggal 22 Desember 2021 116. Garansi Bank sebagai Jaminan Uang Muka Nomor: BG 12022117337 tanggal 27 Januari 2022 117. Garansi Bank sebagai Jaminan Uang Muka Nomor: BG 10322116914 tanggal 26 Januari 2022 118. Garansi Bank sebagai Jaminan Uang Muka Nomor: BG 12022117091 tanggal 27 Januari 2022 119. Garansi Bank sebagai Jaminan Uang Muka Nomor: BG 0035922012500019 tanggal 25 Januari 2022 120. Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor: 01/GB/JKH.UT/I/2022 tanggal 12 Januari 2022 121. Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor: BG 10322113684 tanggal 06 Januari 2022 122. Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor: BG 10322113779 tanggal 07 Januari 2022 123. Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor: BG 10322113715 tanggal 06 Januari 2022 124. Jaminan Bank Nomor: BG 10321107908 tanggal 16 Desember 2021 125. Jaminan Bank Nomor: BG 10321107812 tanggal 16 Desember 2021 126. Jaminan Bank Nomor: BG 10321109778 tanggal 22 Desember 2021 127. Jaminan Bank Nomor: BG 10321109755 tanggal 22 Desember 2021 128. Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor: BG 10322141464 tanggal 27 Juni 2022 129. Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan Nomor: BG 10322141480 tanggal 27 Juni 2022 130. Rekap Bank Garansi BAKTI Tahap 1 Paket 4 Tahap 1A dan tahap 1B serta Paket 5 Tahap 1A dan Tahap 1B, dan Rekap Bank Garansi Tahap 1 Lanjutan; 131. Progress Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan Paket 4 dan Paket 5 per 31 Desember 2021 dan 31 Maret 2022 132. Data Pembeian Material Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan Paket 4 dan Pekt 5; 133. Data Side Konfig, On Air, Heli, dan Vsat Paket 4-1A per 31 Maret 2022; 134. Data Side Konfig, On Air, Heli, dan Vsat Paket 4-1B per 31 Maret 2022; 135. Data Side Konfig, On Air, Heli, dan Vsat Paket 5-1A per 31 Maret 2022; 136. Data Side Konfig, On Air, Heli, dan Vsat Paket 5-1B per 31 Maret 2022; 137. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan uang muka 20% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1A nomor :001/BS-ZTE/FAD/IV/2021 tanggal 23 April 2021; 138. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan uang muka 20% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1A nomor :002/BS-ZTE/FAD/IV/2021 tanggal 29 April 2021; 139. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan uang muka 20% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B nomor :003/BS-ZTE/FAD/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021; 140. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan uang muka 20% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1B nomor :004/BS-ZTE/FAD/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021; 141. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1A atas 119 site dari 556 site nomor : 005/BS-ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021; 142. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1A atas 3 site dari 556 site nomor :006/BS- ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021; 143. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1A atas 111 site dari 556 site nomor :007/BS-ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021; 144. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1A atas 3 site dari 556 site nomor :008/BS-ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021; 145. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1A atas 142 site dari 556 site nomor : 009/BS-ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021; 146. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1A atas 4 site dari 556 site nomor :010/BS- ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021; 147. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1d material power sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1A atas 138 site dari 556 site nomor : 011/BS-ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021; 148. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1d material power sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1A atas 4 site dari 556 site nomor :012/BS- ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021; 149. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1A atas 75 site dari 486 site nomor : 013/BS-ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021; 150. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1A atas 33 site dari 486 site nomor :014/BS-ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021; 151. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1A atas 88 site dari 486 site nomor : 015/BS-ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021; 152. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1d material power sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1A atas 75 site dari 486 site nomor : 016/BS-ZTE/FAD/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021; 153. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B atas 65 site dari 410 site nomor : 017/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021; 154. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B atas 3 site dari 410 site nomor :018/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021; 155. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B atas 63 site dari 410 site nomor :019/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021; 156. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B atas 3 site dari 410 site nomor :020/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021; 157. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B atas 77 site dari 410 site nomor : 021/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021; 158. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B atas 3 site dari 410 site nomor :022/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021; 159. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1d material tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B atas 77 site dari 410 site nomor : 023/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021; 160. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1d material tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B atas 3 site dari 410 site nomor :024/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021; 161. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1B atas 9 site dari 359 site nomor :025/BS- ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021; 162. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1B atas 3 site dari 359 site nomor :026/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021; 163. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1B atas 12 site dari 359 site nomor : 027/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021; 164. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1B atas 10 site dari 359 site nomor : 028/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 01 September 2021; 165. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1a atas 43 site dari 556 site nomor : 029/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 24 September 2021; 166. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1a atas 175 site dari 556 site nomor :030/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 24 September 2021; 167. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1a atas 156 site dari 556 site nomor : 031/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 24 September 2021; 168. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material power sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1a atas 159 site dari 556 site nomor : 032/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 24 September 2021; 169. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1a atas 100 site dari 486 site nomor : 033/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 24 September 2021; 170. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1a atas 70 site dari 486 site nomor :034/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 24 September 2021; 171. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1a atas 91 site dari 486 site nomor : 035/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 24 September 2021; 172. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1d material power sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1a atas 97 site dari 486 site nomor : 036/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 24 September 2021; 173. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1b atas 32 site dari 410 site nomor : 037/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021; 174. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1b atas 84 site dari 410 site nomor :038/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021; 175. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1b atas 71 site dari 410 site nomor : 039/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021; 176. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material power sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1b atas 70 site dari 410 site nomor : 040/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021; 177. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1b atas 81 site dari 359 site nomor : 041/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021; 178. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1b atas 6 site dari 359 site nomor :042/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021; 179. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1b atas 47 site dari 359 site nomor : 043/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021; 180. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1d material power sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1b atas 32 site dari 359 site nomor : 044/BS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021 181. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2c Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian tengah-Utara Tahap 1a atas 43 Site dari 556 Site Nomor : 045/IBS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021 182. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2d Material Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 12 Site dari 556 Site Nomor : 046/IBS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021 183. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2c Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur -Selatan Tahap 1a atas 19 Site dari 486 Site Nomor : 047/IBS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021 184. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2d Material Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur -Selatan Tahap 1a atas 1 Site dari 486 Site Nomor : 048/IBS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021 185. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2c Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 21 Site dari 410 Site Nomor : 049/IBS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021 186. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2d Material Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 12 Site dari 410 Site Nomor : 050/IBS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021 187. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2c Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur -Selatan Tahap 1b atas 2 Site dari 350 Site Nomor : 051/IBS-ZTE/FAD/IX/2021 tanggal 27 September 2021 188. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1a Material BTS 4G Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 142 Site dari 556 Site Nomor : 052/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 189. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1b Material Jaringan Transmisi Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 17 43 Site dari 556 Site Nomor : 053/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 190. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1c Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 1 Site dari 556 Site Nomor : 054/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 191. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1d Material Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 6 Site dari 556 Site Nomor : 055/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 192. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1a Material BTS 4G Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1a atas 39 Site dari 486 Site Nomor : 056/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 193. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1b Material Jaringan Transmisi Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1a atas 77 Site dari 486 Site Nomor : 057/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 194. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1c Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1a atas 33 Site dari 486 Site Nomor : 058/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 195. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1d Material Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur -Selatan Tahap 1a atas 47 Site dari 486 Site Nomor : 059/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 196. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1a Material BTS 4G Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 64 Site dari 410 Site Nomor : 060/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 197. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1b Material Jaringan Transmisi Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 14 Site dari 410 Site Nomor : 0615/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 198. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1c Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 1 Site dari 410 Site Nomor : 062/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 199. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1d Material Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 14 Site dari 410 Site Nomor : 063/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 200. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1a Material BTS 4G Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1b atas 46 Site dari 350 Site Nomor : 064/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 201. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1b Material Jaringan Transmisi Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1b atas 87 Site dari 359 Site Nomor : 065/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 202. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1c Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1b atas 78 Site dari 359 Site Nomor : 066/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 203. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 1d Material Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-selatan Tahap 1b atas 74 Site dari 359 Site Nomor : 067/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 204. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2a Material BTS Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 34 Site dari 556 Site Nomor : 068/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 205. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2c Material Tower Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 72 Site dari 556 Site Nomor : 069/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 206. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2e Material SITAC Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 50 Site dari 556 Site Nomor : 070/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 207. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2a Material BTS Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1a atas 6 Site dari 486 Site Nomor : 071/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 208. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2c Material Tower Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1a atas 54 Site dari 486 Site Nomor : 072/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 209. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2d Material Power Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1a atas 32 Site dari 486 Site Nomor : 073/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 210. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2e Material SITAC Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1a atas 52 Site dari 486 Site Nomor : 074/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 211. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2a Material BTS Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 27 Site dari 410 Site Nomor : 075/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 212. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2c Material Tower Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 45 Site dari 410 Site Nomor : 076/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 213. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2e Material SITAC Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 21 Site dari 410 Site Nomor : 077/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 214. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2a Material BTS Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1b atas 2 Site dari 359 Site Nomor : 078/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 215. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2c Material Tower Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1b atas 2 Site dari 359 Site Nomor : 079/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 216. 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Permohonan Termin ke 2e Material SITAC Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1b atas 80 Site dari 359 Site Nomor : 080/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 217. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1a material BTS 4G sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 27 site dari 556 site nomor : 081/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 218. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1b material jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 37 site dari 556 site nomor : 082/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 219. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1c material tower sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 62 site dari 556 site nomor : 083/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 220. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1d material power sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 27 site dari 556 site nomor : 084/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 221. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1a material BTS 4G sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 66 site dari 486 site nomor : 085/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 222. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1b material jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 93 site dari 486 site nomor : 086/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 223. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1c material tower sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur- selatan tahap 1 a atas 61 site dari 486 site nomor : 087/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 224. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1d material power sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur- selatan tahap 1 a atas 55 site dari 486 site nomor : 088/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 225. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1b material BTS 4G sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 b atas 61 site dari 410 site nomor : 089/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 226. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1b material jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 b atas 63 site dari 410 site nomor : 090/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 227. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1c material tower sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 b atas 62 site dari 410 site nomor : 091/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 228. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1d material power sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 b atas 59 site dari 410 site nomor : 092/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 229. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1a material BTS 4G sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 33 site dari 359 site nomor : 093/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 230. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1b material jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 41 site dari 359 site nomor : 094/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 231. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1c material tower sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur- selatan tahap 1 b atas 10 site dari 359 site nomor : 095/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 232. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1d material power sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur- selatan tahap 1 b atas 26 site dari 359 site nomor : 096/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 233. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2a jasa BTS 4G sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah- Utara tahap 1 a atas 2 site dari 556 site nomor : 097/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 234. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2b jasa jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 43 site dari 556 site nomor : 098/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 235. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2c jasa tower sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 29 site dari 556 site nomor : 099/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 236. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2d jasa power sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 65 site dari 556 site nomor : 100/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 237. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2e jasa SITAC sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 128 site dari 556 site nomor : 101/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 238. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2c jasa tower sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 5 site dari 486 site nomor : 102/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 239. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2d jasa tower sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 20 site dari 486 site nomor : 103/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 240. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2e jasa SITAC sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 82 site dari 486 site nomor : 104/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 241. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2a jasa BTS sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 b atas 1 site dari 410 site nomor : 105/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 242. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2b jasa jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 b atas 18 site dari 410 site nomor : 106/IBS-ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 243. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2c jasa tower sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 b atas 12 site dari 410 site nomor : 107/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 244. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2d jasa tower sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 b atas 38 site dari 410 site nomor : 108/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 245. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2e jasa SITAC sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 b atas 77 site dari 410 site nomor : 109/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 246. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2b jasa jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 1 site dari 359 site nomor : 110/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 247. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2c jasa tower sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 5 site dari 359 site nomor : 111/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 248. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2d jasa tower sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 1 site dari 359 site nomor : 112/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 249. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2e jasa SITAC sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 119 site dari 359 site nomor : 113/IBS- ZTE/FAD/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 250. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1a material BTS 4G sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 78 site dari 556 site nomor : 114/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 251. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1b material jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 161 site dari 556 site nomor : 115/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 252. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1c material tower sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 137 site dari 556 site nomor : 116/ IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 253. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1d material power sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian Tengah-Utara tahap 1 a atas 162 site dari 556 site nomor : 117/ IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 254. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1a material BTS 4G sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 28 site dari 486 site nomor : 118/ IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 255. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1b material jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 65 site dari 486 site nomor : 119/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 256. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1c material tower sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur- selatan tahap 1 a atas 57 site dari 486 site nomor : 120/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 257. (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1d material power sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 59 site dari 486 site nomor : 121/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 258. (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1A material BTS sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah utara tahap 1 b atas 21 site dari 410 site nomor : 122/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 259. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1b material jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah utara tahap 1 b atas 68 site dari 410 site nomor : 123/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 260. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1c material tower sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 b atas 86 site dari 410 site nomor : 124/ IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 261. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1d material power sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 b atas 63 site dari 410 site nomor : 125/ IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 262. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1a material BTS sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur selatan tahap 1 b atas 99 site dari 359 site nomor : 126/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 263. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1b material jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur selatan tahap 1 b atas 125 site dari 359 site nomor : 127/ IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 264. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1c material tower sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur selatan tahap 1 b atas 124 site dari 359 site nomor : 128/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 265. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 1d material tower sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur selatan tahap 1 b atas 120 site dari 359 site nomor : 129/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 266. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2a Jasa BTS 4g sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah- utara tahap 1 aatas 122 site dari 556 site nomor : 130/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 267. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2a Jasa jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 a atas 101 site dari 556 site nomor : 131/ IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 268. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2c Jasa tower sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 a atas 62 site dari 556 site nomor : 132/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 269. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2d Jasa Power sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah- utara tahap 1 a atas 112 site dari 556 site nomor : 133/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 270. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2e Jasa SITAC sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah- utara tahap 1 a atas 111 site dari 556 site nomor : 134/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 271. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2a Jasa BTS sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 38 site dari 486 site nomor : 135/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 272. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2b Jasa jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 119 site dari 486 site nomor : 136/ IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 273. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2c Jasa tower sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 61 site dari 486 site nomor : 137/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 274. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2d Jasa power sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 82 site dari 486 site nomor : 138/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 275. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2e Jasa SITAC sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 a atas 50 site dari 486 site nomor : 139/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 276. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2a Jasa BTS sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 b atas 80 site dari 410 site nomor : 140/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 277. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2b Jasa jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 b atas 75 site dari 410 site nomor : 141/ IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 278. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2c Jasa tower sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 b atas 51 site dari 410 site nomor : 142/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 279. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2d Jasa power sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah-utara tahap 1 b atas 79 site dari 410 site nomor : 143/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 280. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2e Jasa SITAC sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah- utara tahap 1 b atas 62 site dari 410 site nomor : 144/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 281. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2a Jasa BTS sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 8 site dari 359 site nomor : 145/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 282. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2b Jasa jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 6 site dari 359 site nomor : 146/ IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 283. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2c Jasa tower sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 7 site dari 359 site nomor : 147/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 284. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2d Jasa power sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur-selatan tahap 1 b atas 15 site dari 359 site nomor : 148/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 285. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2e Jasa SITAC sebesar 45% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 5 papua bagian timur- selatan tahap 1 b atas 40 site dari 359 site nomor : 149/ IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 286. 1 (satu) rangkap fotocopi surat Permohonan termin ke 2b material jaringan traansmisi sebesar 75% proyek penyedian infrastruktur BTS 4 g dan infrastruktur pendukungnya paket 4 papua bagian tengah utara tahap 1 a atas 17 site dari 556 site nomor : 150/ IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 287. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1c Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1a atas 23 Site dari 556 Site Nomor: 151/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 288. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1d Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1a atas 29 Site dari 556 Site Nomor: 152/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 289. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1b Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1a atas 12 Site dari 486 Site Nomor: 153/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 290. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1c Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1a atas 40 Site dari 486 Site Nomor: 154/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 291. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1d Material Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1a atas 42 Site dari 486 Site Nomor: 155/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 292. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1b Material Jaringan Transmisi Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1b atas 18 Site dari 410 Site Nomor: 156/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 293. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1c Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1b atas 33 Site dari 410 Site Nomor: 157/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 294. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1d Material Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1b atas 40 Site dari 410 Site Nomor: 158/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 295. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1a Material BTS Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1b atas 8 Site dari 359 Site Nomor: 159/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 296. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1b Material Jaringan Transmisi Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1b atas 29 Site dari 359 Site Nomor: 160/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 297. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1c Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1b atas 33 Site dari 359 Site Nomor: 161/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 298. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1d Material Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1b atas 38 Site dari 359 Site Nomor: 162/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 299. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2a Jasa BTS Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah- Utara Tahap 1a atas 180 Site dari 556 Site Nomor: 163/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 300. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2b Jasa Jaringan Transmisi Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1a atas 211 Site dari 556 Site Nomor: 164/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 301. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2c Jasa Tower Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah- Utara Tahap 1a atas 161 Site dari 556 Site Nomor: 165/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 302. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2d Jasa Power Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah- Utara Tahap 1a atas 139 Site dari 556 Site Nomor: 166/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 303. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2e Jasa SITAC Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah- Utara Tahap 1a atas 104 Site dari 556 Site Nomor: 167/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 304. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2a Jasa BTS Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur- Selatan Tahap 1a atas 238 Site dari 486 Site Nomor: 168/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 305. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2b Jasa Jaringan Transmisi Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1a atas 126 Site dari 486 Site Nomor: 169/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 306. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2c Jasa Tower Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur- Selatan Tahap 1a atas 68 Site dari 486 Site Nomor: 170/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 307. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2d Jasa Power Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur- Selatan Tahap 1a atas 73 Site dari 486 Site Nomor: 171/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 308. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2e Jasa SITAC Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur- Selatan Tahap 1a atas 52 Site dari 486 Site Nomor: 172/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 309. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2a Jasa BTS Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah- Utara Tahap 1b atas 131 Site dari 410 Site Nomor: 173/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 310. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2b Jasa Jaringan Transmisi Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara Tahap 1b atas 122 Site dari 410 Site Nomor: 174/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 311. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2c Jasa Tower Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah- Utara Tahap 1b atas 87 Site dari 410 Site Nomor: 175/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 312. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2d Jasa Power Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah- Utara Tahap 1b atas 77 Site dari 410 Site Nomor: 176/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 313. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2e Jasa SITAC Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Papua Bagian Tengah- Utara Tahap 1b atas 52 Site dari 410 Site Nomor: 177/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 314. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2a Jasa BTS Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur- Selatan Tahap 1b atas 256 Site dari 359 Site Nomor: 178/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 315. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2b Jasa Jaringan Transmisi Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan Tahap 1b atas 86 Site dari 359 Site Nomor: 179/IBS-ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 316. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2c Jasa Tower Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur- Selatan Tahap 1b atas 139 Site dari 359 Site Nomor: 180/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 317. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2d Jasa Power Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur- Selatan Tahap 1b atas 130 Site dari 359 Site Nomor: 181/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 318. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 2e Jasa SITAC Sebesar 45% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Papua Bagian Timur- Selatan Tahap 1b atas 75 Site dari 359 Site Nomor: 182/IBS- ZTE/FAD/XI/2021 tanggal 26 November 2021. 319. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1a Material BTS Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1a atas 139 Site dari 556 Site Nomor: 183/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 320. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1b Material Jaringan Transmisi Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1a atas 30 Site dari 556 Site Nomor: 184/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 321. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1c Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1a atas 26 Site dari 556 Site Nomor: 185/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 322. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1d Material Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1a atas 26 Site dari 556 Site Nomor: 186/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 323. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1a Material BTS 4G Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1a atas 84 Site dari 486 Site Nomor: 187/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 324. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1b Material Jaringan Transmisi Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1a atas 42 Site dari 486 Site Nomor: 188/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 325. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1c Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1a atas 22 Site dari 486 Site Nomor: 189/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 326. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1d Material Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) Tahap 1a atas 17 Site dari 486 Site Nomor: 190/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021.
327. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1a Material BTS Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1b atas 124 Site dari 410 Site Nomor: 191/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 328. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1b Material Jaringan Transmisi Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1b atas 57 Site dari 410 Site Nomor: 192/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 329. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1c Material Tower Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1b atas 44 Site dari 410 Site Nomor: 193/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 330. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Permohonan Termin ke 1d Material Power Sebesar 75% Proyek Penyediaan Infrastuktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Tahap 1b atas 44 Site dari 410 Site Nomor: 194/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021. 331. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1a material BTS 4G sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1b atas 157 site dari 359 site nomor: 195/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 332. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1b material jaringan transmisi sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1b atas 42 site dari 359 site nomor: 196/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 333. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1c material tower sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1b atas 29 site dari 359 site nomor: 197/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 334. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 1d material power sebesar 75% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1b atas 33 site dari 359 site nomor: 198/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 335. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2a jasa BTS 4G sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah- Utara tahap 1a atas 208 site dari 556 site nomor: 199/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 336. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2b jasa jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara tahap 1a atas 102 site dari 556 site nomor: 200/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 337. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2c jasa tower sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara tahap 1a atas 180 site dari 556 site nomor: 201/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 338. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2d jasa power sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah- Utara tahap 1a atas 205 site dari 556 site nomor: 202/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 339. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2e jasa SITAC sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah- Utara tahap 1a atas 81 site dari 556 site nomor: 203/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 340. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2e jasa SITAC sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah- Utara tahap 1a atas 81 site dari 556 site nomor: 203A/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 341. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2a jasa BTS 4G sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Timur- Selatan tahap 1a atas 85 site dari 486 site nomor: 204/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 342. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2b jasa jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan tahap 1a atas 77 site dari 486 site nomor: 205/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 343. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2c jasa tower sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 Papua Bagian Timur- Selatan tahap 1a atas 133 site dari 486 site nomor: 206/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 344. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2c jasa tower sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 Papua Bagian Timur- Selatan tahap 1a atas 133 site dari 486 site nomor: 206A/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 345. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2d jasa power sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 Papua Bagian Timur- Selatan tahap 1a atas 142 site dari 486 site nomor: 207/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 346. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2a jasa SITAC sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 Papua Bagian Timur- Selatan tahap 1a atas 29 site dari 486 site nomor: 208/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 347. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2a jasa BTS 4G sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah- Utara tahap 1b atas 133 site dari 410 site nomor: 209/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 348. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2b jasa jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah-Utara tahap 1b atas 89 site dari 410 site nomor: 210/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 349. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2c jasa tower sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah- Utara tahap 1b atas 128 site dari 410 site nomor: 211/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 350. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2d jasa power sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah- Utara tahap 1b atas 123 site dari 410 site nomor: 212/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 351. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2e jasa SITAC sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 Papua Bagian Tengah- Utara tahap 1b atas 73 site dari 410 site nomor: 213/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 352. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2a jasa BTS 4G sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 Papua Bagian Timur- Selatan tahap 1b atas 52 site dari 359 site nomor: 214/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021;
353. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2b jasa jaringan transmisi sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan tahap 1b atas 223 site dari 359 site nomor: 215/IBS-ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 354. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2c jasa tower sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan tahap 1b atas 134 site dari 359 site nomor: 216/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 355. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2d jasa power sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 Papua Bagian Timur- Selatan tahap 1b atas 136 site dari 359 site nomor: 217/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 356. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan termin ke 2e jasa SITAC sebesar 45% proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 Papua Bagian Timur- Selatan tahap 1b atas 21 site dari 359 site nomor: 218/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021; 357. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan pembayaran akhir tahun anggaran atas sisa pekerjaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1a nomor: 219/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021; 358. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan pembayaran akhir tahun anggaran atas sisa pekerjaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1b nomor: 220/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021; 359. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan pembayaran akhir tahun anggaran atas sisa pekerjaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1a nomor: 221/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021; 360. 1 (satu) rangkap fotocopy surat permohonan pembayaran akhir tahun anggaran atas sisa pekerjaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) tahap 1b nomor: 222/IBS- ZTE/FAD/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021. 361. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0097 Tanggal 24 Agustus 2021. 362. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0098 Tanggal 24 Agustus 2021. 363. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0099 Tanggal 24 Agustus 2021. 364. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/00100 Tanggal 24 Agustus 2021. 365. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0105 Tanggal 24 Agustus 2021. 366. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0106 Tanggal 24 Agustus 2021. 367. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0107 Tanggal 24 Agustus 2021. 368. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0108 Tanggal 24 Agustus 2021. 369. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0109 Tanggal 25 Agustus 2021. 370. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0110 Tanggal 25 Agustus 2021. 371. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0111 Tanggal 25 Agustus 2021. 372. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0112 Tanggal 25 Agustus 2021. 373. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0113 Tanggal 25 Agustus 2021. 374. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0114 Tanggal 25 Agustus 2021. 375. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0115 Tanggal 25 Agustus 2021. 376. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0116 Tanggal 25 Agustus 2021. 377. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0141 Tanggal 23 September 2021. 378. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0142 Tanggal 23 September 2021. 379. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0143 Tanggal 23 September 2021. 380. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0144 Tanggal 23 September 2021. 381. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0145 Tanggal 23 September 2021. 382. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0146 Tanggal 23 September 2021. 383. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0147 Tanggal 23 September 2021. 384. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0148 Tanggal 23 September 2021. 385. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0158 Tanggal 6 Oktober 2021. 386. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0159 Tanggal 6 Oktober 2021. 387. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0161 Tanggal 6 Oktober 2021. 388. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0162 Tanggal 6 Oktober 2021. 389. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0165 Tanggal 6 Oktober 2021. 390. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0166 Tanggal 6 Oktober 2021. 391. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0169 Tanggal 6 Oktober 2021. 392. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0170 Tanggal 6 Oktober 2021. 393. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0188 Tanggal 19 Oktober 2021. 394. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0189 Tanggal 19 Oktober 2021. 395. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0192 Tanggal 19 Oktober 2021. 396. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0193 Tanggal 19 Oktober 2021. 397. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0195 Tanggal 19 Oktober 2021. 398. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0196 Tanggal 19 Oktober 2021. 399. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0199 Tanggal 19 Oktober 2021. 400. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0200 Tanggal 19 Oktober 2021. 401. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0230 Tanggal 9 November 2021. 402. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0231 Tanggal 9 November 2021. 403. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0236 Tanggal 9 November 2021. 404. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0237 Tanggal 9 November 2021. 405. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0239 Tanggal 9 November 2021. 406. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0241 Tanggal 9 November 2021. 407. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0242 Tanggal 10 November 2021. 408. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0243 Tanggal 10 November 2021. 409. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0268 Tanggal 23 November 2021. 410. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0269 Tanggal 23 November 2021. 411. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0270 Tanggal 23 November 2021. 412. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0272 Tanggal 23 November 2021. 413. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0274 Tanggal 23 November 2021. 414. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0278 Tanggal 23 November 2021. 415. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0316 Tanggal 7 Desember 2021. 416. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0317 Tanggal 7 Desember 2021. 417. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0320 Tanggal 7 Desember 2021. 418. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0323 Tanggal 7 Desember 2021.
419. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0324 Tanggal 7 Desember 2021. 420. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0325 Tanggal 7 Desember 2021. 421. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0326 Tanggal 7 Desember 2021. 422. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0327 Tanggal 7 Desember 2021. 423. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0331 Tanggal 7 Desember 2021. 424. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0334 Tanggal 7 Desember 2021. 425. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0338 Tanggal 7 Desember 2021. 426. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0339 Tanggal 7 Desember 2021. 427. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0429 Tanggal 28 Maret 2022. 428. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0430 Tanggal 28 Maret 2022. 429. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0431 Tanggal 28 Maret 2022. 430. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0432 Tanggal 28 Maret 2022. 431. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0434 Tanggal 28 Maret 2022. 432. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0435 Tanggal 28 Maret 2022. 433. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0437 Tanggal 28 Maret 2022. 434. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0438 Tanggal 28 Maret 2022. 435. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0449 Tanggal 29 Maret 2022. 436. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0452 Tanggal 29 Maret 2022. 437. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0453 Tanggal 29 Maret 2022. 438. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0454 Tanggal 29 Maret 2022. 439. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0455 Tanggal 29 Maret 2022. 440. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0456 Tanggal 29 Maret 2022. 441. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0457 Tanggal 29 Maret 2022. 442. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0458 Tanggal 29 Maret 2022. 443. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0459 Tanggal 30 Maret 2022. 444. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0460 Tanggal 30 Maret 2022. 445. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0093 Tanggal 24 Agustus 2021. 446. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0094 Tanggal 24 Agustus 2021. 447. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0095 Tanggal 24 Agustus 2021. 448. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0096 Tanggal 24 Agustus 2021. 449. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0101 Tanggal 24 Agustus 2021. 450. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0102 Tanggal 24 Agustus 2021. 451. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0103 Tanggal 24 Agustus 2021. 452. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/VIII/2021/0104 Tanggal 24 Agustus 2021. 453. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0149 Tanggal 23 September 2021. 454. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0150 Tanggal 23 September 2021. 455. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0151 Tanggal 23 September 2021. 456. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0152 Tanggal 23 September 2021. 457. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0153 Tanggal 23 September 2021. 458. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0154 Tanggal 23 September 2021. 459. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0155 Tanggal 23 September 2021. 460. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/IX/2021/0156 Tanggal 23 September 2021. 461. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0160 Tanggal 6 Oktober 2021. 462. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0163 Tanggal 6 Oktober 2021. 463. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0164 Tanggal 6 Oktober 2021. 464. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0167 Tanggal 6 Oktober 2021. 465. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0168 Tanggal 6 Oktober 2021. 466. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0171 Tanggal 6 Oktober 2021. 467. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0172 Tanggal 6 Oktober 2021. 468. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0173 Tanggal 6 Oktober 2021. 469. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0190 Tanggal 19 Oktober 2021. 470. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0191 Tanggal 19 Oktober 2021. 471. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0194 Tanggal 19 Oktober 2021. 472. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0197 Tanggal 19 Oktober 2021. 473. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0198 Tanggal 19 Oktober 2021. 474. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0201 Tanggal 19 Oktober 2021. 475. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/X/2021/0202 Tanggal 19 Oktober 2021. 476. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/X/2021/0203 Tanggal 19 Oktober 2021. 477. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0232 Tanggal 9 November 2021. 478. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0233 Tanggal 9 November 2021. 479. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0234 Tanggal 9 November 2021. 480. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0235 Tanggal 9 November 2021. 481. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0238 Tanggal 9 November 2021. 482. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0240 Tanggal 9 November 2021. 483. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0244 Tanggal 10 November 2021. 484. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0245 Tanggal 10 November 2021.
485. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0271 Tanggal 23 November 2021. 486. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0273 Tanggal 23 November 2021. 487. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0275 Tanggal 23 November 2021. 488. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0276 Tanggal 23 November 2021. 489. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0277 Tanggal 23 November 2021. 490. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0279Tanggal 23 November 2021. 491. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XI/2021/0280 Tanggal 23 November 2021. 492. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0318 Tanggal 7 Desember 2021. 493. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0319 Tanggal 7 Desember 2021. 494. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0321 Tanggal 7 Desember 2021. 495. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0322 Tanggal 7 Desember 2021. 496. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0328 Tanggal 7 Desember 2021. 497. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0329 Tanggal 7 Desember 2021. 498. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC)
Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0330 Tanggal 7 Desember 2021. 499. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0332 Tanggal 7 Desember 2021. 500. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0333 Tanggal 7 Desember 2021. 501. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0335 Tanggal 7 Desember 2021. 502. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0336 Tanggal 7 Desember 2021. 503. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/XII/2021/0337 Tanggal 7 Desember 2021. 504. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0433 Tanggal 28 Maret 2022. 505. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0436 Tanggal 28 Maret 2022. 506. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0439 Tanggal 29 Maret 2022. 507. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0440 Tanggal 29 Maret 2022. 508. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0441 Tanggal 29 Maret 2022. 509. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0442 Tanggal 29 Maret 2022. 510. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0443 Tanggal 29 Maret 2022. 511. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver donesia (300349). PO Date : 20.08.2021, PO No : 6200000118; 6. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian /Purchase Order PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika In- donesia (300349). PO Date : 21.10.2021, PO No : 6200000323; 7. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika In- donesia (300349). PO Date : 31.10.2021, PO No : 6200001445 (Rev: 0); 8. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika In- donesia (300349). PO Date : 01.11.2021, PO No : 6200000358 (Rev: 0);
9. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika In- donesia (300349). PO Date : 01.11.2021, PO No : 6200000359 (Rev: 0); 10. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika In- donesia (300349). PO Date : 15.11.2021, PO No : 6200000423 (Rev: 0); 11. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika In- donesia (300349). PO Date : 15.11.2021, PO No : 6200000424 (Rev: 0); 12. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika In- donesia (300349). PO Date : 09.03.2022, PO No : 6200000979 (Rev: 0); 13. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika In- donesia (300349). PO Date : 22.06.2022, PO No : 6200001202 (Rev: 0); 14. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika In- donesia (300349). PO Date : 22.06.2022, PO No : 6200001203 (Rev: 0); 15. 1 (satu) bundel fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera kepada PT Mora Telematika Indone- sia (300349). PO Date : 29.08.2022, PO No : 6200001338 (Rev:1); 16. 1 (satu) bundel fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera kepada PT Mora Telematika Indone- sia (300349). PO Date : 29.08.2022, PO No : 6200001339 (Rev:2); 17. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika In- donesia (300349). PO Date : 10.10.2022, PO No : 6200001402 (Rev: 0); 18. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika In- donesia (300349). PO Date : 30.11.2022, PO No : 6200001500 (Rev: 0); 19. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika In- donesia (300349). PO Date : 30.11.2022, PO No : 6200001502 (Rev: 0)Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1A Nomor: GAC/PMO/III/2022/0444 Tanggal 29 Maret 2022. 512. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0445 Tanggal 29 Maret 2022. 513. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0446 Tanggal 29 Maret 2022. 514. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0447 Tanggal 29 Maret 2022. 515. 1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Pemeriksaan Material (GAC) Transmisi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 Tahap Tahap 1B Nomor: GAC/PMO/III/2022/0448 Tanggal 29 Maret 2022. 516. 15 (lima belas) buah Kardus yang berisi tentang Payment Proposal (Permohonan Pembayaran dari Vendor ke PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera). 2. 1. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kemitraan Pengadaan Infrastruk- tur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya Paket 4 (papua Bagian Tengah – Utara) yang dilakukan oleh BAKTI tanggal 27 Oktober 2020; 2. 1 (satu) rangkap rekap invoice tahun 2021 s/d 2022; 3. 1 (satu) bundel copy Progres dan Invoice Site On Air 1010; 4. 1 (satu) bundel copy Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT infrastruktur Bisnis Sejahtera Notaris Sugito Tedjamulja,SH No 101 tanggal 22 Oktober 2013 5. 1 (satu) bundel copy Akta Notaris Sugito Tedjamulja Pendirian PT Infratruktur Bisnis Sejahtera No 63 Tanggal 20 Maret 2012; 6. 1 (satu) bundel copy Akta Notaris Lanawaty Darmadi, SH.,M.M.,M.Kn Pernyataan Keputusan pada Pemegang Saham PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera No 19 tanggal 19 Juli; 7. 1 (satu) bundel copy Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto,S.H Penyesuaian KBLI No 15 tanggal 12 Agustus 2019 8. 1 (satu) bundel copy Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto,S.H Penambahan KBLI 2020 No 34 tanggal 16 Desem- ber 2022 9. 1 (satu) bundel copy Kontrak Pembelian tahap 1 Lanjutan No 0106/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2022; 10. 1 (satu) bundel copy Kontrak Pembelian Untuk Penyelesaian
Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pen- dukung No : 0107/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2022; 11. 1 (satu) bundel copy Kontrak Pembelian Tahap 1 Awal No :
0102/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021.XII 3. 1. 1 (satu) lembar list Name of Vendor yang melakukan penyewaan beserta total price; 2. 1 (satu) bundel fotocopy Order Pembelian /Purchase Order PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika In- donesia (300349). PO Date : 11.06.2021, PO No : 6200000036; 3. 1 (satu) bundel fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika In- donesia (300349). PO Date : 28.07.2021, PO No : 6200000089; 4. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika In- donesia (300349). PO Date : 20.08.2021, PO No : 6200000117; 5. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika In- XLVII Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- HANNY JAHJA, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Direktur Keuangan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera;
- Bahwa per tanggal 31 Desember 2021, net pembayaran yang diterima oleh Konsorsium IBS-ZTE adalah senilai Rp.3,8 triliun terdiri dari penerimaan sebesar Rp.2,5 triliun termasuk penerimaan atas penagihan akhir tahun anggaran 2021 dengan jaminan bank garansi sebesar Rp.1,2 triliun dimana penerimaan tersebut menjadi jaminan bank;
- Bahwa atas pekerjaan yang belum selesai per tanggal 31 Maret 2022, Kemitraan IBS-ZTE melakukan pengembalian pembayaran kepada BAKTI sebesar Rp.1,050 triliun yang terdiri dari pengembalian uang muka (DP) dan pengembalian akhir tahun anggaran 2021 (BG akhir tahun 2021);
- Bahwa pada tanggal 1 April 2022 diterbitkan kontrak penyelesaian pekerjaan sampai dengan akhir bulan Desember 2022 dengan anggaran sebesar nilai pengembalian pembayaran oleh konsorsium IBS-ZTE ke Kas Negara sejumlah Rp.1,050 triliun;
- Bahwa total pembayaran yang diterima oleh konsorsium IBS-ZTE atas kontrak pembelian yang berakhir tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp.2,8 triliun;
- Bahwa pengangkatan saksi sebagai Direktur PT Infrastruktur Bisnis Se- jahtera adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera No. 13 tanggal 08 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Lanawaty Darmadi SH, M.M, Mkn Notaris di Kabupaten Tangerang, berdasarkan penerimaan pemberitahuan peruba- han data Perseroan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera No. AHU-AH.01.03- 0214541 tanggal 08 Juni 2018.
Tugas pokok dan fungsi sebagai Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera adalah mewakili Perseroan untuk menjalankan tindakan kepengurusan Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam hal ini Saksi lebih banyak mengurusi aspek keuangan Perseroan.
- Bahwa PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA bergerak dalam bidang penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi yang telah berdiri sejak Tahun 2012.
- Bahwa struktur organisasi dari PT. PT INFRASTRUKTUR BISNIS SE- JAHTERA adalah terdiri dari Direktur Utama dan satu anggota Direktur serta satu Dewan Komisaris.
Disamping anggota Direksi terdapat satu anggota Chief Operating Officer (COO) yang bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan dan satu anggota Chief Financial Officer (CFO) yang bertanggung jawab terhadap kegiatan keuangan perusahaan.
- Bahwa PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA beserta PT ZTE In- donesia sebagai kemitraan telah berhasil mendapatkan kepercayaan dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia un- tuk melaksanakan proyek pembangunan Base Transceiver (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah - Utara) dan Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan).
- Bahwa kronologi pembentukan konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Se- jahtera-ZTE dengan kronologi sebagai berikut: Sepengetahuan saksi, tahapan pembentukan Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia adalah bagian dari persyaratan Prakualifikasi dan kualifikasi tender BTS 4G, dimana keterlibatan saksi dalam tahapan awal ini sangat minimal dimana keterlibatan saksi adalah penandatanganan perjanjian kemitraan, saksi tidak terlibat dalam pemilihan PT ZTE sebagai mitra kemitraan.
- Bahwa dasar pembentukan kemitraan adalah:
- Surat Perjanjian Kemitraan Sehubungan Dengan Pengadaan Penyedi- aan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 tanggal 27 Oktober 2020.
- Surat Perjanjian Kemitraan Sehubungan Dengan Pengadaan Penyedi- aan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 tanggal 27 Oktober 2020.
- Pembagian tugas kemitraan berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan baik untuk Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) dan Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) adalah sebagai berikut:
- Tugas PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera:
- Bersama-sama dan mengkoordinasikan dengan PT ZTE Indone- sia dalam hal melengkapi persyaratan administrasi, teknis dan keuangan, sesuai persyaratan yang ditentukan oleh BAKTI melalui Pokja Pemilihan proyek Pengadaan Penyediaan Infras- truktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya.
- Bersama-sama dan mengkoordinasikan dengan PT ZTE Indone- sia dalam hal mempersiapkan materi-materi presentasi dan melakukan presentasi dan negosiasi dengan BAKTI melalui Pokja Pemilihan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya.
- Bersama-sama dan mengkoordinasikan dengan PT ZTE Indone- sia dalam hal membuat kajian rencana usaha (“Business Plan”) terhadap proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bekerjasama dengan PT ZTE Indonesia untuk mempersiapkan pembiayaan modal kerja atas proyek Pengadaan Penyediaan In- frastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya dari Bank atau Lembaga Keuangan lainnya.
- Bersama-sama dan mengkoordinasikan dengan PT ZTE Indone- sia dalam rangka merealisasikan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya termasuk namun tidak terbatas pada survey, pen- gadaan barang, persiapan desain, pembangunan jaringan, periji- nan yang diperlukan, pengoperasian dan pemeliharaan, serta hal-hal lain yang diperlukan berdasarkan persyaratan yang dia- jukan oleh Pokja Pemilihan proyek Pengadaan Penyediaan In- frastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bersama-sama dengan ZTE Indonesia melakukan negoisasi ter- hadap kontrak-kontrak, berita acara dan dokumen-dokumen lain- nya dengan BAKTI.
- Mendiskusikan seluruh keputusan dan tindakan yang akan diam- bil serta informasi dan dokumen yang akan disampaikan ke BAKTI dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari PT ZTE Indonesia terkait persiapan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Menginformasikan segala dan seluruh dokumen, rencana, pe- rubahan, berita, dan informasi lainnya yang disampaikan oleh BAKTI kepada PT ZTE Indonesia dan mengkoordinasikannya bersama-sama sebagai Kemitraan.
- Bertanggung jawab sepenuhnya dan membebaskan anggota Kemitraan lainnya atas ganti rugi, denda dan resiko yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian, Pengadaan dan/atau Kontrak akibat dari kesalahan dan/atau kesalahan ataupun kelalaiannya (terma- suk karyawan, Direksi, Komisaris, pemegang saham, subkontrak- tornya, agen yang terikat dengannya), termasuk pada ganti rugi dan/atau denda yang dibebankan oleh BAKTI untuk Kemitraan. Adapun batas pertanggungan disini adalah sesuai dengan pem- bagian pekerjaan dan kewajiban antara para anggota Kemitraan yang telah disetujui secara tertulis oleh seluruh anggota Kemi- traan.
- Tugas PT ZTE Indonesia:
- Mendukung kegiatan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dalam hal memberikan pendampingan untuk melengkapi persyaratan ad- ministrasi, teknis dan keuangan, sesuai persyaratan yang diten- tukan oleh BAKTI melalui Pokja Pemilihan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Membantu PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dalam hal mempersi- apkan materi-materi presentasi dan/atau proposal dan melakukan presentasi dan negosiasi dengan BAKTI melalui Pokja Pemilihan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bekerjasama dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dalam hal membuat kajian rencana usaha (“Business Plan”) terhadap proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bekerjasama dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera untuk mempersiapkan pembiayaan modal kerja atas proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya dari Bank atau Lembaga Keuangan lainnya.
- Melaksanakan dengan itikad yang baik atas arahan-arahan dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera sebagai Pemimpin Kemitraan terkait persiapan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya.
- Bertanggung jawab sepenuhnya dan membebaskan anggota Kemitraan lainnya atas ganti rugi, denda dan resiko yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian, Pengadaan dan/atau Kontrak akibat dari kesalahan dan/atau kesalahan ataupun kelalaiannya (terma- suk karyawan, Direksi, Komisaris, pemegang saham, subkontrak- tornya, agen yang terikat dengannya), termasuk pada ganti rugi dan/atau denda yang dibebankan oleh BAKTI untuk Kemitraan. Adapun batas pertanggungan disini adalah sesuai dengan pem- bagian pekerjaan dan kewajiban antara para anggota Kemitraan yang telah disetujui secara tertulis oleh seluruh anggota Kemi- traan.
Tanggung jawab dan kewenangan masing-masing anggota kemitraam berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan baik untuk Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) dan Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) adalah sebagai berikut:
- Tanggung jawab dan kewenangan PT Infrastruktur Bisnis Se- jahtera:
- Menjadi Pemimpin Kemitraan (leading firm) pada KEMI- TRAAN INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA – ZTE IN- DONESIA dalam proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruk- tur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya dengan kewenangan-kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan didalam Perjanjian Kemi- traan;
- Menandatangani kontrak-kontrak, berita acara dan doku- men-dokumen lainnya dengan BAKTI atas nama KEMI- TRAAN INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA – ZTE IN- DONESIA sebagai Pemimpin Kemitraan sesuai syarat dan ketentuan yang telah diberitahukan dan disetujui oleh Para anggota Kemitraan.
- Menerima pembayaran dari BAKTI atas nama Kemitraan sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, dan akan membagikan dan menyalurkannya pada anggota Kemitraan lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui secara tertulis oleh Para anggota Kemitraan.
- Tanggung jawab dan kewenangan PT ZTE Indonesia: Bersama-sama dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dalam rangka merealisasikan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya termasuk namun tidak terbatas pada survey, pengadaan barang, persiapan desain, pembangunan jaringan, perijinan yang diperlukan, pengoperasian dan pemeliharaan, serta hal-hal lain yang diperlukan berdasarkan persyaratan yang diajukan oleh Pokja Pemilihan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Tugas PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera:
- Bahwa setahu Saksi setelah dibentuknya Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia, maka selanjutnya Kemitraan mengikuti rangka- ian proses tender BTS dan Infrastruktur Pendukung yang dipersyaratkan oleh BAKTI. Untuk rangkaian proses tender dan persyaratannya saksi tidak tahu.
- Bahwa Saksi tidak mengenal dan berkomunikasi dengan pihak BAKTI/Kominfo sebelum proses pembangunan proyek BTS, namun saat pembangunan BTS saksi berkomunikasi dengan pihak di BAKTI antara lain dengan Ibu Seni yang merupakan anggota PPK 3, khususnya untuk menindaklanjuti persyaratan pemenuhan Bank Garansi terkait dengan proyek BTS 4G.
- Bahwa setelah adanya pengumuman Prakualifikasi Penyediaan Infras- truktur BTS 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya, selanjutnya Makmur Jaury selaku Direktur Utama PT IBS menyampaikan Surat Minat (LOI) kepada BAKTI dan setelahnya dilakukan pengambilan dokumen Pra- kualifikasi dan pemberian penjelasan (aanwijzing). Selanjutnya kami menyampaikan dokumen antara lain: kualifikasi administrasi, kualifikasi teknis dan kualifikasi keuangan, dimana dokumen keuangan yang Saksi siapkan adalah Laporan Keuangan PT IBS (2017, 2018, 2019).
Setelah dinyatakan lulus Prakualifikasi, kami melakukan pengambilan dokumen tender dan pemberian penjelasan (aanwijzing). Selanjutnya kami menyampaikan dokumen penawaran yang isinya antara lain mencakup aspek administrasi, teknis dan keuangan.
- Bahwa setahu saksi yang mengurus dokumen penawaran menyangkut aspek teknis, aspek administratif dan aspek keuangan yang selanjutnya disampaikan kepada BAKTI.dilakukan oleh team dari PT IBS dibawah direktur Utama yaitu Makmur Jaury yang nama-namanya saksi tidak tahu karena saksi tidak terlibat di proses awal dan baru mulai terlibat saat proses penyusunan dokumen laporan keuangan PT IBS.
- Bahwa sepengetahuan saksi pokok-pokok isi kontrak adalah sebagai berikut:
- Jumlah Lokasi Jumlah Lokasi Paket 4 adalah sebanyak 966 Lokasi terdiri dari:
Paket 4 Tahap 1A: 556 Lokasi. Paket 4 Tahap 1B: 410 Lokasi.
Jumlah Lokasi Paket 5 adalah 845 Lokasi terdiri dari:
Paket 5 Tahap 1A: 486 Lokasi.Paket 5 Tahap 1B: 359 Lokasi.
Sehingga total Lokasi Paket 4 dan Paket 5 adalah sebanyak 1811 Lokasi.
- Spesifikasi barang/jasa: Sepengetahuan saksi, berikut adalah sepesifikasi barang yang
dibangun antara lain:
Tower : Guyed Mast 18 Meter.
Power : 550 watt.
Perangkat BTS : 900 Mhz dengan 2 antenna Omni atau
- Jumlah Lokasi Jumlah Lokasi Paket 4 adalah sebanyak 966 Lokasi terdiri dari:
Sectoral.
Transmisi : V-Sat C-Band, V-Sat Extended C-Band,
V-Sat Ka-Band, V-Sat Ku-Band.
- Jangka Waktu Pelaksanaan: Sepengetahuan saksi, waktu penyelesaian pekerjaan berdasarkan kontrak sampai dengan 31 Desember 2022.
- Harga: Harga Kontrak (termasuk PPN 10%) berdasarkan Kontrak Pembelian Awal: Harga Kontrak Pembelian Paket 4: Rp. 2.304.062.020.364,-
Harga Kontrak Pembelian Paket 5: Rp. 2.098.143.960.447,-
Harga Kontrak (termasuk PPN 11%) berdasarkan Kontrak Pembelian Tahap I Lanjutan:
Harga Kontrak Pembelian Paket 4: Rp. 465.729.004.136,-
Harga Kontrak Pembelian Paket 5: Rp. 593.838.588.021,-
- Bahwa berdasarkan Kontrak Payung antara BAKTI dan Kemitraan PT IN- FRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA - ZTE Indonesia Pasal 2, Ruang lingkup Pekerjaan mencakup:
- Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infras- truktur Pendukung.
- Pelaksanaan Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung.
Jumlah BTS dan Infrastruktur Pendukung untuk masing-masing Paket 4 dan Paket 5 sesuai dengan jumlah Desa sebagaimana terdapat dalam lampiran 1 Kontrak Payung.
Pelaksanaan masing-masing kegiatan tersebut di atas mulai dilaksanakan Kemitraan PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA - ZTE Indonesia setelah diterbitkan dan ditandatanganinya Kontrak Pembelian untuk masing-masing Pekerjaan.
Bahwa berdasarkan Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah - Utara) No.36/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 dan No.001/PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERAZTEKEMITRAAN- BAKTI/KPPKT4/II/2021 Tanggal 26 Februari 2021 (“Kontrak Payung Paket 4”), dalam Pasal 5 menyatakan masa berlaku kontrak sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak sampai dengan 31 Desember 2024.
Bahwa berdasarkan Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) No.37/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 dan No.002/PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERAZTEKEMITRAAN-BAKTI/ KPPKT4/II/2021 Tanggal 26 Februari 2021 (“Kontrak Payung Paket 5”), dalam Pasal 5 menyatakan masa berlaku kontrak sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak sampai dengan 31 Desember 2024.
Bahwa berdasarkan Kontrak Payung Paket 4, Lampiran II Harga Kontrak, total nilai penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung adalah sebagai berikut:
- Total Capex (Pekerjaan Persiapan dan Pekerjaan Penyediaan (ter- masuk biaya NMS) untuk tahun 2021 dan 2022 adalah sebesar Rp. 4.216.511.741.411,-
- Total Opex (Pekerjaan pengoperasian dan Pemeliharaan) untuk Tahun 2021 hingga 31 Desember 2024) adalah sebesar Rp. 1.402.990.847.727,- Jumlah Total setelah PPn adalah sebesar Rp. 6.181.452.848.052,- Khusus untuk 2021 adalah sebagai berikut:
- Total Capex (Pekerjaan Persiapan dan Pekerjaan Penyediaan (ter- masuk biaya NMS) untuk tahun 2021 setelah PPn adalah sebesar Rp. 2.304.062.020.363,-
- Total Opex (Pekerjaan pengoperasian dan Pemeliharaan untuk Tahun 2021) setelah PPn adalah sebesar Rp. 73.571.534.864,-.
- Bahwa berdasarkan Kontrak Payung Paket 5, Lampiran II Harga Kontrak, total nilai penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung adalah sebagai berikut:
- Total Capex (Pekerjaan Persiapan dan Pekerjaan Penyediaan (terma- suk biaya NMS) untuk tahun 2021 dan 2022 adalah sebesar Rp. 4.047.736.802.135,-
- Total Opex (Pekerjaan pengoperasian dan Pemeliharaan) untuk Tahun 2021 hingga 31 Desember 2024) adalah sebesar Rp. 1.195.864.586.382,- Jumlah Total setelah PPn adalah sebesar Rp. 5.767.961.527.369,-
Khusus untuk 2021 adalah sebagai berikut:
- Total Capex (Pekerjaan Persiapan dan Pekerjaan Penyediaan (terma- suk biaya NMS) untuk tahun 2021 setelah PPn adalah sebesar Rp. 2.098.143.960.448,-
- Total Opex (Pekerjaan pengoperasian dan Pemeliharaan untuk Tahun
- setelah PPn adalah sebesar Rp. 62.699.876.445,-
- Bahwa rancangan Kontrak Payung dan turunannya Kontrak Pembelian (PO), telah disampaikan pada saat proses tender. Kemudian untuk mulai pelaksanaan tugas dengan subkontrak, maka akan dibuatkan kontrak payung, dan untuk pekerjaan per site akan dibuatkan kontrak pembelian (PO).
- Bahwa saksi tidak tahu, yang lebih tahu adalah Makmur Jaury selaku Di- rektur Utama PT IBS;
- Bahwa yang saksi ketahui hanya syarat kemampuan financial dimana PT IBS memiliki kemampuan finansial yang dibuktikan dengan laporan keuangan audited 3 tahun terakhir yaitu tahun 2017, 2018 dan 2019. untuk syarat lain seperti pengalaman dalam pekerjaan serupa, tenaga ahli, dukungan teknis dan persyaratan lainnya saksi tidak mengetahui.
- Bahwa berdasarkan Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 4 (Papua Bagian Tengah - Utara) No. 36/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 dan No. 001/PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERAZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT4/II/2021 Tanggal 26 Februari 2021, dalam Lampiran 1 total jumlah BTS yang harus dibangun adalah sebanyak 1819 BTS yang terbagi dalam Kontrak Pembelian sebagai berikut:
- Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung, Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah - Utara) Tahap 1A No.0102/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/04/2021 Tanggal 1 April 2021, pada Lampiran 1 jumlah BTS yang harus dibangun adalah sebanyak 556 BTS.
- Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung, Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah - Utara) Tahap 1B No.1601/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 Tanggal 16 Juni 2021, pada Lampiran 1 jumlah BTS yang harus dibangun adalah sebanyak 410 BTS.
- Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan) No.37/BAKTI.31/ KS.1. 03/02/2021 dan No.002/PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERAZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT4/II/2021 Tanggal 26 Februari 2021, dalam Lampiran 1 total jumlah BTS yang harus dibangun adalah sebanyak 1590 BTS yang terbagi dalam Kontrak Pembelian sebagai berikut:
- Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung, Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) Tahap 1A No.0103/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/04/2021 Tanggal 1 April 2021, pada Lampiran 1 jumlah BTS yang harus dibangun adalah sebanyak 486 BTS.
- Kontrak Pembelian Untuk Persiapan Dan Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung, Paket Pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur - Selatan) Tahap 1B No. 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 Tanggal 8 Juni 2021, pada Lampiran 1 jumlah BTS yang harus dibangun adalah sebanyak 359 BTS.
- Berdasarkan progress Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan Paket 4 dan Paket 5, sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 adalah sebagai berikut: Berdasarkan Surat Perjanjian Kemitraan yang dilegalisasi oleh Notaris Sri Hadianingsih, SH antara PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA dan ZTE Indonesia, pokok-pokok kewajiban dan tanggung jawab dari masing-masing anggota Kemitraan adalah sebagai berikut:
Aktivitas Lokasi/Site GAC (Goods Acceptance Certificate) 1718 MOA (Material On Area):
- Perangkat BTS
- Perangkat Transmisi (Vsat)
- Perangkat Tower
- Perangkat Power
1718
1718
1718
1718On Air Tidak tahu BAUP (Berita Acara Uji Penerimaan) 269 BAPHP (Berita Acara Penerimaan Hasil
Pekerjaan)
192- Pokok-pokok Kewajiban dan Tanggung jawab PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA:
- Menjadi Pemimpin Kemitraan (leading firm) pada KEMITRAAN INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA – ZTE INDONESIA dalam proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya dengan kewenangan-kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan didalam Perjanjian Kemitraan;
- Menandatangani kontrak-kontrak, berita acara dan dokumen- dokumen lainnya dengan BAKTI atas nama KEMITRAAN INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA – ZTE INDONESIA sebagai Pemimpin Kemitraan sesuai syarat dan ketentuan yang telah diberitahukan dan disetujui oleh Para anggota Kemitraan.
- Menerima pembayaran dari BAKTI atas nama Kemitraan sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, dan akan membagikan dan menyalurkannya pada anggota Kemitraan lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui secara tertulis oleh Para anggota Kemitraan.
Pokok-pokok Kewajiban dan Tanggung jawab ZTE Indonesia:
Bersama-sama dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dalam rangka merealisasikan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya termasuk namun tidak terbatas pada survey, pengadaan barang, persiapan desain, pembangunan jaringan, perijinan yang diperlukan, pengoperasian dan pemeliharaan, serta hal-hal lain yang diperlukan berdasarkan persyaratan yang diajukan oleh Pokja Pemilihan proyek Pengadaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya. Bahwa progress penyelesaian pekerjaan sampai dengan tanggal 17 November 2022 adalah sebanyak 1010 Lokasi sudah berstatus Site On Air, dimana sebanyak 608 Lokasi sudah memperoleh persetujuan Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP) dan sebanyak 565 Lokasi sudah memperoleh persetujuan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP).Bahwa dapat saksi sampaikan juga, meskipun kami sudah menyelesaikan sebanyak 1010 Lokasi Site On Air, namun nilai pekerjaan yang ditagihkan untuk kategori BAUP baru sebanyak 534 Lokasi dan BAPHP baru sebanyak 474 Lokasi.
Bahwa untuk mencapai On Air sebanyak 1010 Lokasi tersebut, sudah ada biaya-biaya riil yang telah dikeluarkan oleh Perseroan termasuk antara lain biaya logistik untuk pengangkutan barang sampai di Lokasi pekerjaan dan tahapan pembayaran kepada subkontraktor, namun penagihan kepada pihak BAKTI belum dilakukan karena baru dapat dilakukan setelah BAUP dan/atau BAPHP padahal BTS tersebut sudah berfungsi dan terkoneksi dengan operator selular. Sehingga sebenarnya saat ini masih ada selisih biaya yang menjadi beban Perseroan.
- Pokok-pokok Kewajiban dan Tanggung jawab PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA:
- Bahwa Konfigurasi dari pelaksanaan pekerjaan Proyek Base Tranceiver Station (BTS) yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi secara umum terdiri dari 4 konfigurasi yaitu:
- Konfigurasi Tower
- Konfigurasi untuk Power system
- Konfigurasi Perangkat Radio BTS termasuk antenanya;
- Konfigurasi Perangkat Transmisinya Microwave atau V-Sat. Konfig- urasi tersebut disesuaikan dengan kondisi teknis dan lokasi pemban- gunan.
- Bahwa PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera bertanggung jawab:
- Proses pelaksanaan Pekerjaan persiapan termasuk diantaranya pekerjaan survey dan pengurusan perizinan.
- Proses Pekerjaan pengadaan untuk konfigurasi Tower, Power System dan Transmisi VSAT (pengadaan untuk konfigurasi BTS termasuk an- tenna dan pendukung lainnya merupakan tugas dan tanggung jawab dari ZTE Indonesia).
- Proses Pekerjaan pembangunan termasuk diantaranya pembangunan Tower beserta pendukungnya, power system dan transmisi VSAT na- mun tidak termasuk pembangunan radio BTS dan antenna yang meru- pakan tugas dan tanggung jawab dari ZTE Indonesia.
- Kemudian untuk distribusi dan logistik menjadi tanggung jawab dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam pertimbangan pemilihan subkontraktor, karena tupoksi saksi lebih kepada sisi keuangan perusahaan. yang melakukan penunjukkan subkon adalah sesuai prosedur perusahaan.
- Terdapat proses seleksi dengan cara beauty contest untuk melakukan perbandingan harga dari masing-masing vendor dalam pemilihan subkontraktor sesuai dengan prosedur pemilihan subkontraktor yang berlaku di perusahaan.
- Bahwa sepengetahuan Saksi, informasi terkait subkontraktor yang ditunjuk senantiasa diinformasikan secara lisan oleh Tim project PT IBS dengan COO (Chief Operating Officer/ Direktur Operasi) atas nama Robert Purwanto dalam meeting progress mingguan dengan BAKTI.
- Untuk data subkontraktor per 31 Maret 2022 saksi minta waktu untuk menyiapkannya, Sepengetahuan Saksi per tanggal 18 November 2022 jumlah subkontraktor dari PT IBS adalah sebanyak 102 dengan rincian sebagai berikut:
No. Nama Subkontraktor 1 PT. INDO ELECTRIC INSTRUMENTS 2 PT. ZTE INDONESIA 3 PT. PASIFIK SATELIT NUSANTARA 4 PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK 5 PT. DUTA HITA JAYA 6 PT. INDOMITRA GLOBAL 7 PT. GIVRO MULTI TEKNIK PERKASA 8 PT. KINDAI TECHNOLOGY 9 PT. CIPTA JAYA TOBATI 10 PT. RIMEI ENERGY JAYA 11 PT. LAYTON ENTER PRISE 12 CV. ENCLE BERKAH JAYA 13 PT. TRISTAR ENGINEERING 14 KOPERASI USAHA SEJAHTERA OPTIMIS 15 PT. ANGKASA PERSADA NUSANTARA 16 PT. TANAGI SURYA JAYA 17 PT. PERWIRA ADHITAMA SEJATI 18 PT. TRANSFORMER JAYA INDONESIA 19 PT. GAJAH MULIA SENTOSA 20 PT. TRI MUSTIKA ABADI 21 PT. SUMBER MAKMUR SURYA PERKASA 22 PT. ANGKASA PRIMA TEKNOLOGI 23 PT. SULTHAN SKYPOWER ENERGY 24 CV. TRIPMATECH INDONESIA 25 PT. MANDALA HAMONANGAN SUDE 26 PT. RAHMI IDA NUSANTARA 27 PT. AKURASI KONSTRUKSI INDONESIA 28 PT. GRATIA FEDI KUSUMA 29 PT. INDOLEDS SEMESTA 30 PT. RADIAN RIDHA RAHAYU 31 PT. PERMATA SINERGI MADANI 32 PT. RAMBINET DIGITAL NETWORK 33 CV. BENTENG MANDIRI 34 PT. HARIFF DAYA TUNGGAL ENGINEERING 35 PT. PLATINDO KARYA PRIMA 36 PT. KARYA MAHAKAM NUSWANTORO 37 PT. PANTERO SELARAS AGUNG 38 PT. DHL SUPPLY CHAIN INDONESIA 39 PT. TEKNO INFRASTRUKTUR SUKSES 40 PT. BINA SINAR AMITY 41 PT. TOTAL MANDIRI SELARAS 42 PT. KRAKATAU JASA LOGISTIK 43 PT. AGUNG PERKASA RAYA 44 PT. UNITRADE PERSADA NUSANTARA 45 PT MARITIM SINAR UTAMA 46 PT. KOTEKA PUTRA 47 PT. SAHASIKA ARYGUNA NUSANTARA 48 PT. TRANS PACIFIC LOGISTICS 49 PT. SCHENKER PETROLOG UTAMA 50 PT. NUSANTARA CITRA TERPADU 51 PT SARIJASA TRANSUTAMA 52 PT. CHAKRA GIRI ENERGI INDONESIA 53 PT. ANGKASA PURA KARGO 54 PT SURIA JAYA CARGO PAPUA 55 CV. PANDAWA BALIEM 56 PT MYGLOBAL LOGISTIK INTERNASIONAL 57 PT VICTORINDO KREASI MAKMUR 58 PT. INTAN ANGKASA AIRSERVICE 59 PT. SCAN-SHIPPING INDONESIA 60 PT. SURYA TITIA MAKMUR 61 CV. ANGGA BAROKAH JAYA 62 PT CITRA NIAGA LOGISTIK 63 MUH ASDAR 64 PT. WARADANA YUSA ABADI 65 PT. PRASETIA DWIDHARMA 66 PT. ARTOS INTI TEKNOLOGI 67 PT INDO PRATAMA TELEGLOBAL 68 PT. SYMMETRY CONTRACTING INDONESIA 69 PT NABILA TIMUR INDONESIA 70 PT MAHAGA PRATAMA 71 SKYMAP GLOBAL PTE.LTD 72 PT BOPI REDHA TEHNIK 73 CV D'LIMA ENGINEERING 74 CV PAPUA MAKMUR SEJAHTERA 75 PT. INDO ELEKTRA UTAMA 76 CV TRIANA DELIA 77 CV. GRIT PAPUA 78 CV SUSMARE MANDIRI 79 PT PADANG LOAN RAYA 80 CV. JAYANDRA KARYA 81 PT. MANGUNJAYA ECO DYNAMIC 82 PT. LINDU PUTRA UTAMA 83 CV. ANAI NAU JAYA 84 CV MEGA MITRATAMA 85 PT JAVFLO CIPTA MANDIRI 86 CV. BINTANG MAKMUR 87 PT WORLD INFINITE NETWORK 88 PT. NEXWAVE 89 PT. CAHAYA PUTRI TAQI 90 CV DUNSADA ENGINEERING 91 CV MILLAN BERSAUDARA 92 PT GLOBAL PRASARANA NUSANTARA 93 CV. AMULOK 94 PT. PATIGENI TEKNOLOGI INDONESIA 95 CV. KALISTA JAYA 96 PT. KARTIKA ELEKTRA MANDIRI 97 CV. YOREMBEN UTAMA 98 PT. GRHA PRIMA AGUNG 99 CV. BINA CIPTA PAPUA 100 CV. AMATU PERKASA 101 CV. LA-GUY 102 CV. DANY PRODUCTION HOUSE - Sepengetahuan Saksi subkon dilakukan tidak secara keseluruhan untuk suatu site tertentu atau end to end namun parsial per jenis kegiatan, pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan pengadaan material, pekerjaan logistik dan penyediaan Gudang dan jasa implementasi (SITAC, CME dan Instalasi).
Alasan mengapa subkon dilakukan secara parsial adalah karena sulit untuk menemukan subkon yang bisa mengerjakan end to end khususnya di wilayah papua. Perlu saksi sampaikan bahwa Perseroan juga memiliki team sendiri untuk melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan BTS tersebut.
- Sepengetahuan Saksi, proses pembayaran kepada subkontraktor dengan skema bertahap sesuai dengan pencapaian penyelesaian secara bertahap (milestone).
Rincian pembayaran PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera kepada subkontraktor adalah sebagai berikut:
- Nilai pembayaran kepada penyedia Material Per 18 November 2022: Rp. 1.558.134.002.664,-
- Nilai pembayaran kepada penyedia Jasa Logistik dan Warehouse Per 18 November 2022: Rp. 551.453.293.121,-
- Nilai pembayaran kepada penyedia jasa implementasi (SITAC, CME, Instalasi) Per 18 November 2022: Rp. 540.935.888.629,-
- untuk data pembayaran kepada subkontraktor per 31 Maret 2022 saksi minta waktu untuk menyiapkan
Rincian Nilai Pembayaran subkontraktor Material: Rincian Nilai Pembayaran subkontraktor jasa implementasi (SITAC, CME, Instalasi): pengeluaran untuk hal-hal lain terkait dengan pelaksanan proyek pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung, antara lain: Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE dari BAKTI per 10 November 2022 adalah sebesar Rp. 3.440.183.303.403 (Nilai DPP + PPN).Nama Subkontraktor Nilai (Dalam Rupiah) PT. INDO ELECTRIC INSTRUMENTS 661.990.246.37
6PT. ZTE INDONESIA 454.705.887.47
5PT. PASIFIK SATELIT NUSANTARA 74.131.200.00
0PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK 62.494.025.00 0 PT. DUTA HITA JAYA 49.582.500.00
0PT. INDOMITRA GLOBAL 36.080.638.00
0PT. GIVRO MULTI TEKNIK PERKASA 30.338.463.10
0PT. KINDAI TECHNOLOGY 19.250.000.00
0PT. CIPTA JAYA TOBATI 18.446.741.39
5PT. RIMEI ENERGY JAYA 15.923.396.50
0PT. LAYTON ENTER PRISE 15.769.986.58
3CV. ENCLE BERKAH JAYA 14.843.485.25
0PT. TRISTAR ENGINEERING 14.635.705.26
0KOPERASI USAHA SEJAHTERA OPTIMIS 14.627.026.41
4PT. ANGKASA PERSADA NUSANTARA 8.782.400.00
0PT. TANAGI SURYA JAYA 6.922.800.00
0PT. PERWIRA ADHITAMA SEJATI 6.811.466.98
7PT. TRANSFORMER JAYA INDONESIA 6.600.000.00
0PT. GAJAH MULIA SENTOSA 6.089.380.00
0PT. TRI MUSTIKA ABADI 5.419.323.80
0PT. SUMBER MAKMUR SURYA PERKASA 5.158.703.42
4PT. ANGKASA PRIMA TEKNOLOGI 4.197.083.00
0PT. SULTHAN SKYPOWER ENERGY 3.465.000.00
0CV. TRIPMATECH INDONESIA 3.357.120.38
4PT. MANDALA HAMONANGAN SUDE 2.692.259.24
0PT. RAHMI IDA NUSANTARA 2.680.067.05
6PT. AKURASI KONSTRUKSI INDONESIA 2.545.785.00
0PT. GRATIA FEDI KUSUMA 2.427.012.50
0PT. INDOLEDS SEMESTA 2.141.507.50
0PT. RADIAN RIDHA RAHAYU 2.076.800.00
0PT. PERMATA SINERGI MADANI 1.356.696.00
0PT. RAMBINET DIGITAL NETWORK 800.360.00
0CV. BENTENG MANDIRI 663.828.00
0PT. HARIFF DAYA TUNGGAL ENGINEERING 515.584.42
0PT. PLATINDO KARYA PRIMA 270.326.00
0PT. KARYA MAHAKAM NUSWANTORO 176.000.00
0PT. PANTERO SELARAS AGUNG 165.198.00
0Total 1.558.134.002.66
4Nama Subkontraktor Nilai (Dalam Rupiah) PT. DHL SUPPLY CHAIN INDONESIA 230.722.775.09
0PT. TEKNO INFRASTRUKTUR SUKSES 101.632.300.00
0PT. BINA SINAR AMITY 44.499.934.63
9PT. TOTAL MANDIRI SELARAS 38.504.021.57
5PT. KRAKATAU JASA LOGISTIK 23.150.648.42
6PT. AGUNG PERKASA RAYA 18.969.589.89
9PT. UNITRADE PERSADA NUSANTARA 13.544.667.24
7PT MARITIM SINAR UTAMA 12.291.228.48
8PT. KOTEKA PUTRA 12.147.825.69
0PT. SAHASIKA ARYGUNA NUSANTARA 8.447.725.88
6PT. TRANS PACIFIC LOGISTICS 8.172.732.48
8PT. SCHENKER PETROLOG UTAMA 7.733.223.95
9PT. NUSANTARA CITRA TERPADU 7.561.114.29
1PT SARIJASA TRANSUTAMA 4.554.975.00
0PT. CHAKRA GIRI ENERGI INDONESIA 4.251.000.00
0PT. ANGKASA PURA KARGO 3.318.696.61
4PT SURIA JAYA CARGO PAPUA 2.387.634.33
9CV. PANDAWA BALIEM 1.947.350.00
0PT MYGLOBAL LOGISTIK INTERNASIONAL 1.314.343.80
0PT VICTORINDO KREASI MAKMUR 1.144.500.00
0PT. INTAN ANGKASA AIRSERVICE 1.123.668.00
0PT. SCAN-SHIPPING INDONESIA 1.086.277.50
0PT. SURYA TITIA MAKMUR 838.420.00
0CV. ANGGA BAROKAH JAYA 826.500.00
0PT CITRA NIAGA LOGISTIK 654.060.00
0MUH ASDAR 628.080.19
0Total 551.453.293.121 Nama Subkontraktor Nilai (Dalam Rupiah) PT. WARADANA YUSA ABADI 138.163.214.60
0PT. ZTE INDONESIA 107.760.561.51
4PT. PRASETIA DWIDHARMA 64.417.320.36
8PT. CHAKRA GIRI ENERGI INDONESIA 44.471.558.12
5PT. PASIFIK SATELIT NUSANTARA 28.000.000.00
0PT. ARTOS INTI TEKNOLOGI 25.123.172.50
0PT INDO PRATAMA TELEGLOBAL 20.884.471.88
6PT. TEKNO INFRASTRUKTUR SUKSES 14.638.133.25
0PT. SYMMETRY CONTRACTING INDONESIA 13.514.166.45
6PT. ANGKASA PRIMA TEKNOLOGI 13.002.975.70
0PT NABILA TIMUR INDONESIA 9.039.090.00
0PT MAHAGA PRATAMA 9.001.388.25
0SKYMAP GLOBAL PTE.LTD 5.872.796.00
0PT BOPI REDHA TEHNIK 3.996.645.00
0CV D'LIMA ENGINEERING 3.164.659.37
5CV PAPUA MAKMUR SEJAHTERA 3.099.951.25
0PT. INDO ELEKTRA UTAMA 2.622.343.12
5CV TRIANA DELIA 2.611.067.50
0CV. GRIT PAPUA 2.516.722.72
4CV SUSMARE MANDIRI 2.296.875.00
0PT PADANG LOAN RAYA 2.267.330.00
0PT. ANGKASA PERSADA NUSANTARA 2.195.640.00
0CV. JAYANDRA KARYA 2.112.866.25
0PT. MANGUNJAYA ECO DYNAMIC 1.820.656.00
0PT. LINDU PUTRA UTAMA 1.777.275.00
0CV. ANAI NAU JAYA 1.713.610.00
0CV MEGA MITRATAMA 1.426.375.00
0PT JAVFLO CIPTA MANDIRI 1.386.348.00
0PT. RAMBINET DIGITAL NETWORK 1.277.795.72
0CV. BINTANG MAKMUR 1.271.770.00 0 PT WORLD INFINITE NETWORK 1.204.339.44
8PT. NEXWAVE 1.155.600.00
0PT. CAHAYA PUTRI TAQI 1.149.200.00
0CV DUNSADA ENGINEERING 928.909.08
6CV MILLAN BERSAUDARA 813.078.75
0PT GLOBAL PRASARANA NUSANTARA 799.825.00
0CV. AMULOK 789.071.50
0PT. PATIGENI TEKNOLOGI INDONESIA 555.597.50
0CV. KALISTA JAYA 402.320.00
0PT. KARTIKA ELEKTRA MANDIRI 339.264.00
0CV. YOREMBEN UTAMA 330.379.00
0PT. GRHA PRIMA AGUNG 248.832.00
0PT. GRATIA FEDI KUSUMA 239.560.00
0CV. BINA CIPTA PAPUA 145.800.00
0CV. AMATU PERKASA 105.930.00
0PT. HARIFF DAYA TUNGGAL ENGINEERING 96.300.00
0CV. LA-GUY 84.376.00
0CV. DANY PRODUCTION HOUSE 36.708.00
0CV. ANGGA BAROKAH JAYA 36.594.00
0PT. TOTAL MANDIRI SELARAS 27.425.75
2Total 540.935.888.629 1 Prepaid tax 1
15.093.501.7842 Prepaid witholding tax 1
22.016.418.8453 Gaji karyawan
83.523.419.7654 Biaya penerbitan bank garansi
35.908.345.6165 Perjalanan dinas dan akomodasi
28.751.085.1556 Implementasi dan operasional inhouse
27.834.284.1007 Pengadaan laptop 8.796.473.481 8 Training 8.013.010.122 9 Asuransi 8.131.726.498 10 Cash margin bank garansi 2.648.918.980 11 Pengadaan kendaraan 2.013.824.900 12 Other (di bawah Rp 2M) 2.672.847.454 Total 44 5.403.856.700 1 Material 1.558.134.002.664 2 Jasa Logistic & Warehouse 551.453.293.121 3 Jasa Implementasi 540.935.888.629 4 Prepaid tax 115.093.5 01.784 5 Prepaid witholding tax 122.016.4 18.845 6 Gaji karyawan 83.523.4 19.765 7 Biaya penerbitan bank garansi 35.908.3 45.616 8 Perjalanan dinas dan akomodasi 28.751.0 85.155 9 Implementasi dan operasional inhouse 27.834.2 84.100 10 Pengadaan laptop 8.796.4 73.481 11 Training 8.013.0 10.122 12 Asuransi 8.131.7 26.498 13 Cash margin bank garansi 2.648.9 18.980 14 Pengadaan kendaraan 2.013.8 24.900 15 Other (di bawah Rp 2M) 2.672.8 47.454 16 Total 3. 095.927.041.114
Dapat saksi tambahkan rekap pembayaran yang telah diterima PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE dari BAKTI per 31 Maret 2022
- Bahwa sebagaimana telah saksi jawab sebelumnya nilai pembayaran yang telah diterima PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE dari BAKTI adalah sebesar Rp. 3.440.183.303.403 Total yang dibayarkan kepada subkon dan pengeluaran lain terkait dengan pelaksanan proyek pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung adalah Rp 3.095.927.041.114,-
Terdapat selisih sebesar Rp 344.256.262.289,- (tiga ratus empat puluh empat miliar dua ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh dua ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) dimana Rp 313.813.151.407 merupakan PPN yang dipotong dan disetorkan langsung ke negara oleh BAKTI, kemudian sisanya sebesar Rp 30.443.110.882 (tiga puluh miliar empat ratus empat puluh tiga juta seratus sepuluh ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) masih dipergunakan untuk pembayaran pekerjaan yang sedang berjalan. - Bahwa Saksi minta waktu untuk menyiapkan data mengenai rekapitulasi pembelian bahan dalam pembangunan proyek.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- PT Inti Bangun Sejahtera Sepengetahuan Saksi, PT Inti Bangun Sejahtera adalah perusahaan afiliasi/ sister company dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dengan pemegang saham mayoritas yang sama yaitu PT Bakti Taruna Sejati.
- PT Mora telematika In- donesia Sepengetahuan Saksi, PT Mora Telematika Indonesia adalah anak perusahaan dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
Struktur kepemilikan saham dari PT Mora Telematika Indonesia
adalah:
PT Candrakarya Multikreasi 40.83%
PT Gema Lintas Benua 30.17%
PT Smart Telecom 18.32%
Masyarakat 10.68%
Adapun PT Candrakarya Multikreasi adalah cucu perusahaan dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera- PT Gema Lintas Benua Sepengetahuan Saksi, PT Gema Lintas Benua ini adalah salah satu pemegang saham dari PT Mora Telematika Indonesia.
- Sdr. Galumbang Menak Sepengetahuan Saksi, Sdr. Galumbang Menak saat ini menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Mora Telematika Indonesia.
- Sdr. Jimmy Kadir Sepengetahuan Saksi, Sdr. Jimmy kadir saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama dari PT Mora Telematika Indonesia.
- Sdr. Yopie Widjaya Sepengetahuan Saksi, Sdr. Yopie Widjaya pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, namun saat ini sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.
- Bahwa keterlibatan langsung sepengetahuan saksi Galumbang Menak maupun perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan tidak ikut sebagai konsorsium atau subkontraktor dalam proyek, untuk keterlibatan tidak langsung saksi pernah bertanya ke pihak Moratel mengenai situasi di papua karena PT Moratel memiliki pengala- man mengerjakan proyek di papua.
- Bahwa dalam pelaksanaan telah terdapat beberapa kali perubahan kon- trak/ addendum terhadap Kontrak Payung maupun Kontrak Pembelian, dengan rincian yang akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya.
Bahwa dapat saksi terangkan:
- Bahwa bagan tersebut menerangkan mengenai bagan perusahaan di mana beneficial ownernya adalah ibu Farida Bau
- Sebagaimana saksi jelaskan sebelumnya salah satu pemegang saham dari PT Mora Telematika Indonesia adalah PT Candrakarya Multikreasi yang merupakan cucu perusahaan dari PT Infrastruktur Bisnis Se- jahtera, namun kepemilikan saham di dalam bagan sudah tidak sesuai, saat ini struktur kepemilikan saham dari PT Mora Telematika Indonesia adalah:
- PT Candrakarya Multikreasi 40.83%
- PT Gema Lintas Benua 30.17%
- PT Smart Telecom 18.32%
- Masyarakat 10.68%.
- Bahwa hambatan terbesar untuk pembangunan di daerah yang menjadi tugas dan tanggung jawab Kemitraan PT INFRASTRUKTUR BISNIS SE- JAHTERA - ZTE Indonesia, dalam hal ini mencakup area Papua Bagian Tengah - Utara dan Papua Bagian Timur - Selatan adalah: Secara umum yang saksi ketahui, hambatan terbesar adalah gangguan keamanan, minimnya infrastruktur transportasi, dan masalah sosial setempat.
- Bahwa metode pembayaran dilakukan berdasarkan progress pekerjaan sebagai berikut:
- Uang Muka Besaran uang muka ditentukan sebesar 20% dari Harga Kontrak pada Kontrak Pembelian dan dibayar setelah Kemitraan PT
INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA - ZTE Indonesia
menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima. - Prestasi Pekerjaan:
- Termin Ke 1a sebesar 75% dari Harga Kontrak untuk porsi Perangkat/Material BTS 4G setelah penyelesaian tahapan Pekerjaan berupa seluruh Perangkat/Material BTS 4G untuk lokasi sesuai Kontrak Pembelian berada di Gudang (warehouse) Penyedia dan ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Material oleh Pihak BAKTI.
- Termin Ke 1b sebesar 75% dari Harga Kontrak untuk porsi Perangkat/Material Jaringan Transmisi setelah penyelesaian tahapan Pekerjaan berupa seluruh Perangkat/Material Jaringan Transmisi untuk lokasi sesuai Kontrak Pembelian berada di Gudang (warehouse) Penyedia dan ditan- datanganinya Berita Acara Penerimaan Material oleh Pihak BAKTI.
- Termin Ke 1c sebesar 75% dari Harga Kontrak untuk porsi Perangkat/Material Tower dan Pendukungnya setelah penyelesaian tahapan Pekerjaan berupa seluruh Perangkat/Material Tower dan Pendukungnya untuk lokasi sesuai Kontrak Pembelian berada di Gudang (warehouse) Penyedia dan ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Material oleh Pihak BAKTI.
- Termin Ke 1d sebesar 75% dari Harga Kontrak untuk untuk porsi Perangkat/Material Power dan Pendukungnya setelah penyelesaian tahapan Peker- jaan berupa seluruh Perangkat/Material Power dan Pendukungnya untuk lokasi sesuai Kontrak Pembelian berada di Gudang (ware- house) Penyedia dan ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Material oleh Pihak BAKTI.
- Termin Ke 2a sebesar 45% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa BTS 4G setelah penyelesaian tahapan Pekerjaan berupa seluruh Perangkat/Material BTS 4G untuk lokasi sesuai Kontrak Pembelian telah berada di area/wilayah regional Penyedia dan ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Pekerjaan Jasa (Persiapan dan Pengiriman).
- Termin Ke 2b sebesar 45% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Jaringan Transmisi sete- lah penyelesaian tahapan Pekerjaan berupa seluruh Perangkat/Ma- terial Jaringan Transmisi untuk lokasi sesuai Kontrak Pembelian telah berada di area/wilayah regional Penyedia dan ditandatan- ganinya Berita Acara Penerimaan Pekerjaan Jasa (Persiapan dan Pengiriman).
- Termin Ke 2c sebesar 45% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Tower dan pen- dukungnya setelah penyelesaian tahapan Pekerjaan berupa selu- ruh Perangkat/Material Tower dan pendukungnya untuk lokasi sesuai Kontrak Pembelian telah berada di area/wilayah regional Penyedia dan ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Peker- jaan Jasa (Persiapan dan Pengiriman).
- Termin Ke 2d sebesar 45% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Power dan pen- dukungnya setelah penyelesaian tahapan Pekerjaan berupa selu- ruh Perangkat/Material Power dan pendukungnya untuk lokasi sesuai Kontrak Pembelian telah berada di area/wilayah regional Penyedia dan ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Peker- jaan Jasa (Persiapan dan Pengiriman).
- Termin Ke 2e sebesar 45% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa SITAC setelah penyelesa- ian tahapan Pekerjaan berupa pemenuhan syarat dokumen pen- dukung SITAC sebagaimana termuat dalam ready for construction certificate dan ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Peker- jaan Jasa (Persiapan dan Pengiriman).
- Termin ke 3a sebesar 5% dari Harga Kontrak untuk porsi Perangkat/Material BTS 4G setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung dinyatakan lulus uji penerimaan dan ditandatanganinya Berita Acara Uji Penerimaan.
- Termin ke 3b sebesar 5% dari Harga Kontrak untuk porsi Perangkat/ Material Jaringan Transmisi setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung dinyatakan lu- lus uji penerimaan dan ditandatanganinya Berita Acara Uji Peneri- maan.
- Termin ke 3c sebesar 5% dari Harga Kontrak untuk porsi Perangkat/ Material Tower dan Pendukungnya setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung diny- atakan lulus uji penerimaan dan ditandatanganinya Berita Acara Uji Penerimaan.
- Termin ke 3d sebesar 5% dari Harga Kontrak untuk porsi Perangkat/ Material Power dan pendukungnya setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung diny- atakan lulus uji penerimaan dan ditandatanganinya Berita Acara Uji Penerimaan.
- Termin ke 4a sebesar 25% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa BTS 4G setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung dinyatakan lulus uji penerimaan dan di- tandatanganinya Berita Acara Uji Penerimaan.
- Termin ke 4b sebesar 25% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Transmisi setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung dinyatakan lulus uji penerimaan dan ditandatanganinya Berita Acara Uji Penerimaan.
- Termin ke 4c sebesar 25% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Tower dan Pen- dukungnya setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung dinyatakan lulus uji penerimaan dan ditandatanganinya Berita Acara Uji Peneri- maan.
- Termin ke 4d sebesar 25% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Power dan pen- dukungnya setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung dinyatakan lulus uji penerimaan dan ditandatanganinya Berita Acara Uji Peneri- maan.
- Termin ke 4e sebesar 80% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa Lain-Lain setelah BTS dan Infrastruktur Pendukung dinyatakan lulus uji penerimaan dan di- tandatanganinya Berita Acara Uji Penerimaan.
- Termin ke 5a sebesar 10% dari harga Kontrak untuk porsi Jasa BTS 4G setelah ditan- datanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.
- Termin ke 5b sebesar 10% dari harga Kontrak untuk porsi Jasa Transmisi setelah ditan- datanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.
- Termin ke 5c sebesar 10% dari harga Kontrak untuk porsi Jasa Tower dan Pendukungnya setelah ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.
- Termin ke 5d sebesar 10% dari harga Kontrak untuk porsi Jasa Power dan pendukungnya setelah ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.
- Termin ke 5e sebesar 35% dari harga Kontrak untuk porsi Jasa SITAC setelah ditandatan- ganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.
- Termin ke 6a sebesar 80% dari Harga Kontrak untuk porsi Perangkat/ Material NMS sete- lah:
- Terdapat 5% dari BTS dan Infrastruktur Pendukung pada Kontrak Pembelian terkait telah lulus uji penerimaan;
- Dapat membuktikan ketersediaan kapasitas NMS untuk seluruh BTS dan Infrastruktur Pendukung pada Kontrak Pembelian terkait; dan
- Ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.
- Termin ke 6b sebesar 80% dari Harga Kontrak untuk porsi Jasa NMS setelah:
- Terdapat 5% dari BTS dan Infrastruktur pendukung pada Kontrak Pembelian terkait telah lulus uji penerimaan;
- Dapat membuktikan ketersediaan kapasitas NMS untuk seluruh BTS dan Infrastruktur Pendukung pada Kontrak Pembelian terkait; dan
- Ditandatanganinya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.
- Dalam hal pada suatu Kontrak Pembelian lingkup Pekerjaan meliputi lebih dari satu BTS dan Infrastruktur Pendukung, maka pembayaran Termin di atas da- pat dilakukan untuk masing-masing BTS dan Infrastruktur Pen- dukung yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pem- bayaran.
aa. Adapun dokumen pen- dukung atau persyaratan pendukung untuk dilakukan termin pem- bayaran adalah Berita Acara Penerimaan Material, Berita Acara Penerimaan Jasa (persiapan dan pengiriman), Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP), Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) (untuk masing-masing tahapan pelaksanaan). NPWP, in- voice,
- Uang Muka Besaran uang muka ditentukan sebesar 20% dari Harga Kontrak pada Kontrak Pembelian dan dibayar setelah Kemitraan PT
- Bahwa sepanjang pengetahuan kami, seluruh proses pembayaran yang dilakukan oleh BAKTI telah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana yang telah diatur di dalam Kontrak Pembelian seperti dijelaskan di pertanyaan sebelumnya dan sepanjang pengetahuan kami terdapat konsultan pengawas yang membantu mengawasi dan menilai hasil Pekerjaan, saksi tidak tahu siapa yang menjadi konsultan pengawas dan kapan dilakukan pengawasan.
- Bahwa sepanjang pengetahuan kami terdapat konsultan pengawas yang membantu mengawasi dan menilai hasil Pekerjaan, namun kami tidak mempunyai informasi mengenai nama dari perusahaan dan siapa nama dari utusan yang menjadi konsultan pengawas tersebut saksi tidak tahu.
- Bahwa untuk detail teknis saksi tidak mengetahui, setahu saksi PT INFRASTRUKTUR BISNIS SEJAHTERA dan ZTE Indonesia secara bersama-sama membuat design pekerjaan untuk proyek Persiapan dan Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya termasuk diantaranya perubahan design konfigurasi sekiranya diperlukan perubahan.
- Bahwa berdasarkan progress Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan Paket 4 dan Paket 5, sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut: Paket 4 dan Paket 5, sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 adalah sebagai berikut: dari konfigurasi tower, power, transmisi dan BTS serta video site. Adapun permasalahannya dari vendor tidak langsung mengirimkan foto dan video tersebut ke Kemitraan karena terkendala pengiriman data tersebut, belum lagi jika dokumentasi tidak jelas / bagus maka harus di ulang kem- bali.
Aktivitas Lokasi/Site GAC (Goods Acceptance Certificate) 1646 MOA (Material On Area):
- Perangkat BTS
tidak tahu- Perangkat Transmisi (Vsat) - Perangkat Tower - Perangkat Power tidak tahu tidak tahu tidak tahu On Air tidak tahu BAUP (Berita Acara Uji Penerimaan) 0 BAPHP (Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan) 0 Aktivitas Lokasi/Site GAC (Goods Acceptance Certificate) 1718 MOA (Material On Area):
- Perangkat BTS - Perangkat Transmisi (Vsat) - Perangkat Tower - Perangkat Power
1718 1718 1718 1718On Air tidak tahu BAUP (Berita Acara Uji Penerimaan) 269 BAPHP (Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan) 192 - Bahwa, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kemitraan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia, maka Lead kemitraan dalam hal ini PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera bertanggung jawab untuk melakukan penerimaan pembayaran dari BAKTI yang kemudian di distribusikan sesuai dengan porsi tanggung jawab masing-masing anggota Kemitraan.
- Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut yang digunakan untuk pem- bayaran dan penerimaan uang dalam proyek BAKTI adalah rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Jalan Sunda Nomor: 1030007909142 atas nama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
Untuk pembayaran dari Konsorsium kepada Subkon juga menggunakan rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Jalan Sunda Nomor:
1030007929835 atas nama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.Specimen tandatangan dari rekening antara lain adalah:
- Makmur Jaury selaku Direktur Utama
- Saksi Hanny Jahja selaku Direktur
- Anni Suwardi selaku CFO (Chief Financial Officer/ Kepala Bagian Keuangan).
- Bahwa mekanisme pengajuan pembayaran adalah sebagai berikut: Vendor subkon mengajukan invoice penagihan kepada bagian account payable PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang merupakan bagian keuangan di bawah saksi selaku Direktur.
Kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung invoice oleh bagian account payable meliputi faktur pajak, dokumen progress pekerjaan sesuai progress yang ditagihkan
Setelah dokumen pendukung sesuai kemudian dilakukan pembayaran secara transfer ke rekening vendor.- Bahwa, Kemitraan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia telah dikenakan denda keterlambatan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak Pembelian terkait denda.
Seluruh denda yang menjadi kewajiban dari Kemitraan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia telah dibayarkan lunas kepada BAKTI. Setahu saksi saat ini belum ada perhitungan nilai khusus pembagian denda antara PT IBS dan PT ZTE Indonesia.
- Bahwa rincian Bank Garansi yang pernah diterbitkan oleh Kemitraan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia akan kami sampaikan pada pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana proses negosiasi dari masing2 anggota dasar penilaian sehingga PT. IBS bisa menjadi lead / pemimpin kemitraan.
- Bahwa pembagian porsi resiko antara anggota kemitraan berdasarkan porsi tanggung jawab pekerjaan dari masing-masing anggota kemitraan, namun untuk denda saat ini dibayarkan seluruhnya oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera karena rekening penerimaan adalah rekening PT IBS.
- Bahwa rincian spesifikasi Teknik/config yang terpasang pada masing- masing site adalah:
Tower : Guyed Mast 18 Meter. Power : 550 watt.
Perangkat BTS : 900 Mhz dengan 2 antenna Omni atau Sectoral.
Transmisi : V-Sat C-Band, V-Sat Extended C-Band, V-Sat Ka- Band, V-Sat Ku-Band.
- Bahwa rincian logistic beserta nilainya adalah sebagai berikut: Rincian Nilai Pembayaran subkontraktor Logistik dan Warehouse per 18 November 2022: pada pemeriksaan selanjutnya.
Nama Subkontraktor Nilai (Dalam Rupiah) PT. DHL SUPPLY CHAIN INDONESIA 230.722.775.090 PT. TEKNO INFRASTRUKTUR SUKSES 101.632.300.000 PT. BINA SINAR AMITY 44.499.934.639 PT. TOTAL MANDIRI SELARAS 38.504.021.575 PT. KRAKATAU JASA LOGISTIK 23.150.648.426 PT. AGUNG PERKASA RAYA 18.969.589.899 PT. UNITRADE PERSADA NUSANTARA 13.544.667.247 PT MARITIM SINAR UTAMA 12.291.228.488 PT. KOTEKA PUTRA 12.147.825.690 PT. SAHASIKA ARYGUNA NUSANTARA 8.447.725.886 PT. TRANS PACIFIC LOGISTICS 8.172.732.488 PT. SCHENKER PETROLOG UTAMA 7.733.223.959 PT. NUSANTARA CITRA TERPADU 7.561.114.291 PT SARIJASA TRANSUTAMA 4.554.975.000 PT. CHAKRA GIRI ENERGI INDONESIA 4.251.000.000 PT. ANGKASA PURA KARGO 3.318.696.614 PT SURIA JAYA CARGO PAPUA 2.387.634.339 CV. PANDAWA BALIEM 1.947.350.000 PT MYGLOBAL LOGISTIK INTERNASIONAL 1.314.343.800 PT VICTORINDO KREASI MAKMUR 1.144.500.000 PT. INTAN ANGKASA AIRSERVICE 1.123.668.000 PT. SCAN-SHIPPING INDONESIA 1.086.277.500 PT. SURYA TITIA MAKMUR 838.420.000 CV. ANGGA BAROKAH JAYA 826.500.000 PT CITRA NIAGA LOGISTIK 654.060.000 MUH ASDAR 628.080.190 Total 551.453.293.121 - Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa Johnny Gerard Plate, S.E.
- Bahwa jumlah subkontraktor PT IBS adalah sebanyak 109 dengan rincian sebagai berikut:
No. Nama Subkontraktor 1 PT. INDO ELECTRIC INSTRUMENTS 2 PT. ZTE INDONESIA 3 PT. PASIFIK SATELIT NUSANTARA 4 PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK 5 PT. DUTA HITA JAYA 6 PT. INDOMITRA GLOBAL 7 PT. GIVRO MULTI TEKNIK PERKASA 8 PT. KINDAI TECHNOLOGY 9 PT. CIPTA JAYA TOBATI 10 PT. RIMEI ENERGY JAYA 11 PT. LAYTON ENTER PRISE 12 CV. ENCLE BERKAH JAYA 13 PT. TRISTAR ENGINEERING 14 KOPERASI USAHA SEJAHTERA OPTIMIS 15 PT. ANGKASA PERSADA NUSANTARA 16 PT. TANAGI SURYA JAYA 17 PT. PERWIRA ADHITAMA SEJATI 18 PT. TRANSFORMER JAYA INDONESIA 19 PT. GAJAH MULIA SENTOSA 20 PT. TRI MUSTIKA ABADI 21 PT. SUMBER MAKMUR SURYA PERKASA 22 PT. ANGKASA PRIMA TEKNOLOGI 23 PT. SULTHAN SKYPOWER ENERGY 24 CV. TRIPMATECH INDONESIA 25 PT. MANDALA HAMONANGAN SUDE 26 PT. RAHMI IDA NUSANTARA 27 PT. AKURASI KONSTRUKSI INDONESIA 28 PT. GRATIA FEDI KUSUMA 29 PT. INDOLEDS SEMESTA 30 PT. RADIAN RIDHA RAHAYU 31 PT. PERMATA SINERGI MADANI 32 PT. RAMBINET DIGITAL NETWORK 33 CV. BENTENG MANDIRI 34 PT. HARIFF DAYA TUNGGAL ENGINEERING 35 PT. PLATINDO KARYA PRIMA 36 PT. KARYA MAHAKAM NUSWANTORO 37 PT. PANTERO SELARAS AGUNG 38 PT. DHL SUPPLY CHAIN INDONESIA 39 PT. TEKNO INFRASTRUKTUR SUKSES 40 PT. BINA SINAR AMITY 41 PT. TOTAL MANDIRI SELARAS 42 PT. KRAKATAU JASA LOGISTIK 43 PT. AGUNG PERKASA RAYA 44 PT. UNITRADE PERSADA NUSANTARA 45 PT MARITIM SINAR UTAMA 46 PT. KOTEKA PUTRA 47 PT. SAHASIKA ARYGUNA NUSANTARA 48 PT. TRANS PACIFIC LOGISTICS 49 PT. SCHENKER PETROLOG UTAMA 50 PT. NUSANTARA CITRA TERPADU 51 PT SARIJASA TRANSUTAMA 52 PT. CHAKRA GIRI ENERGI INDONESIA 53 PT. ANGKASA PURA KARGO 54 PT SURIA JAYA CARGO PAPUA 55 CV. PANDAWA BALIEM 56 PT MYGLOBAL LOGISTIK INTERNASIONAL 57 PT VICTORINDO KREASI MAKMUR 58 PT. INTAN ANGKASA AIRSERVICE 59 PT. SCAN-SHIPPING INDONESIA 60 PT. SURYA TITIA MAKMUR 61 CV. ANGGA BAROKAH JAYA 62 PT CITRA NIAGA LOGISTIK 63 MUH ASDAR 64 PT. WARADANA YUSA ABADI 65 PT. PRASETIA DWIDHARMA 66 PT. ARTOS INTI TEKNOLOGI 67 PT INDO PRATAMA TELEGLOBAL 68 PT. SYMMETRY CONTRACTING INDONESIA 69 PT NABILA TIMUR INDONESIA 70 PT MAHAGA PRATAMA 71 SKYMAP GLOBAL PTE.LTD 72 PT BOPI REDHA TEHNIK 73 CV D'LIMA ENGINEERING 74 CV PAPUA MAKMUR SEJAHTERA 75 PT. INDO ELEKTRA UTAMA 76 CV TRIANA DELIA 77 CV. GRIT PAPUA 78 CV SUSMARE MANDIRI 79 PT PADANG LOAN RAYA 80 CV. JAYANDRA KARYA 81 PT. MANGUNJAYA ECO DYNAMIC 82 PT. LINDU PUTRA UTAMA 83 CV. ANAI NAU JAYA 84 CV MEGA MITRATAMA 85 PT JAVFLO CIPTA MANDIRI 86 CV. BINTANG MAKMUR 87 PT WORLD INFINITE NETWORK 88 PT. NEXWAVE 89 PT. CAHAYA PUTRI TAQI 90 CV DUNSADA ENGINEERING 91 CV MILLAN BERSAUDARA 92 PT GLOBAL PRASARANA NUSANTARA 93 CV. AMULOK 94 PT. PATIGENI TEKNOLOGI INDONESIA 95 CV. KALISTA JAYA 96 PT. KARTIKA ELEKTRA MANDIRI 97 CV. YOREMBEN UTAMA 98 PT. GRHA PRIMA AGUNG 99 CV. BINA CIPTA PAPUA 100 CV. AMATU PERKASA 101 CV. LA-GUY 102 CV. DANY PRODUCTION HOUSE 103 PT MORA TELEMATIKA INDONESIA 104 CV ANGELINE SEJAHTERA 105 PT MAKMUR JAYA 106 PT. ANDALAN NIAGA EXPRESSINDO 107 PT AMTELINDO SEJAHTERA 108 PT EXCELSIA MITRANIAGA MANDIRI 109 PT PADINA BARAYA JAYA - Bahwa secara khusus PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera tidak membuat owner estimate, sepengetahuan saksi terdapat estimasi harga sebagai bayangan harga, saksi minta waktu untuk menyiapkan data terkait;
- Bahwa di awal sampai dengan 31 Maret 2022 seluruh pekerjaan dikerjakan oleh subkontraktor dan belum terdapat pekerjaan yang dilaksanakan sendiri (inhouse), namun karena adanya permasalahan di lapangan meliputi tidak semua subkon bisa menyediakan tim di lokasi pekerjaan dan ada juga subkon yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan oleh karena itu terdapat beberapa pekerjaan implementasi CME di luar porsi ZTE yang menggunakan pekerja internal (inhouse) dari PT IBS seperti pembangunan tower;
- Bahwa pembayaran implementasi dan operasional inhouse meliputi se- bagai berikut:
- Bahwa Benyamin Sembiring adalah Head of Government Public Relation & Transport dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, sebelumnya yang bersangkutan merupakan karyawan dari PT Mora Telematika Indonesia yang dimutasi ke PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera karena memiliki pen- galaman pelaksanaan pekerjaan di papua. Pembayaran dilakukan untuk operasional lapangan pelaksanaan pekerjaan inhouse atas pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan oleh subkontraktor. Pembayaran dilak- sanakan sebelum pekerjaan dilaksanakan ke rekening saudara Benyamin Sembiring untuk kemudian didistribusikan kepada pihak pekerja lapangan.
- Bahwa nama-nama perusahaan PT. Donet Inter Corpora, PT. Betha Karya Otsorsa, PT. Alcole Trada Integra, PT. Konversa Tele Mitra, PT. Purwadaya Cipta tidak pernah disampaikan oleh PT Waradana Yusa Abadi ketika mengajukan pembayaran pekerjaan di paket 4 dan 5.
- Bahwa saksi tidak tahu irwan hermawan memiliki terkaitan dengan terpilihnyua PT Waradana Yusa Abadi sebagai subkontraktor PT IBS.
- Bahwa saudara Makmur Jaury tidak pernah menyampaikan adanya kesepakatan komitmen fee yang diberikan kepada Irwan Hermawan dari pembayaran pekerjaan PT Waradana Yusa Abadi.
- Bahwa Saksi tidak kenal saudara Muhammad Yusrizki dan tidak tahu keterkaitan yang bersangkutan dengan PT Indo Electric Instruments.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui dari PT ZTE Indonesia dalam pelaksanaan pekerjaan paket 4 dan 5, PT ZTE Indonesia tidak pernah memberitahukan subkontraktor mereka baik kepada saksi maupun pihak finance PT IBS lainnya.
- Bahwa cash in laporan keuangan PT IBS per 31 Desember 2022 yang berhubungan dengan Pembangunan BTS 4G yang dilakukan PT IBS dan ZTE pada paket 4 dan 5: Penerimaan paket 4 dan 5: Cash out laporan keuangan PT IBS per 31 Desember 2022 yang
berhubungan dengan Pembangunan BTS 4G yang dilakukan PT IBS dan ZTE pada paket 4 dan 5: yang diperoleh PT IBS berdasarkan nilai pembayaran dari BAKTI ke Kon- sorsium PT IBS + ZTE dengan nilai pembayaran dari PT IBS ke ZTE dan seluruh Subkontraktor (vendor) adalah negatif, dimana ada selisih pen- geluaran lebih besar daripada penerimaan sebesar Rp. 14.899.564.132,00.-.Penerimaan DPP + PPN PPN PPH (42) Net in Cash Material 1.741.388.393.318 158.187.466.39 7
47.935.521.191
1.535.265.405.731Jasa 1.787.695.160.062 148.960.862.13 6 49.448.131.620 1.590.266.166.310 Net Penerimaan 3.125.531.572.041 Rekonsiliasi BG akhir tahun
115.939.023.793Net penerimaan 3.009.592.548.248 No. Pengeluaran Jumlah 1 Material 1.578.547.945.027 2 Jasa logistic & warehouse 552.463.448.255 3 Jasa implementasi 566.501.718.344 4 Prepaid tax 75.041.057.377 5 Prepaid witholding tax 4.511.532.484 6 Gaji karyawan 96.028.154.734 7 Biaya penerbitan bank garansi 35.953.464.588 8 Perjalanan dinas dan akomodasi 35.968.969.878 9 Implementasi dan operasional inhouse 27.834.284.100 10 Pengadaan laptop 8.796.473.481 11 Training 8.202.616.399 12 Asuransi 10.060.441.982 13 Cash margin bank garansi 19.233.703.197 14 Pengadaan kendaraan 2.013.824.900 15 Other (dibawah Rp. 2 M) 3.334.477.634 Total 3.024.492.112.380 Berdasarkan Kontrak Pembelian tahun 2021, PT IBS telah menerima pembayaran sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp3.844.422.271.928, di mana penerimaan tersebut terdiri dari:
- Penerimaan Rp2.594.522.238.932 atas penagihan per tanggal 13 Desember 2021.
- Penerimaan Rp1.249.900.032.997 atas penagihan untuk akhir tahun anggaran 2021 yang dilampirkan dengan jaminan bank garansi, di mana penerimaan tersebut menjadi jaminan bank.
Per 31 Maret 2022, dilakukan rekonsiliasi atas progress pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022. Dikarenakan masih ada pekerjaan yang belum selesai, PT IBS melakukan pengembalian pembayaran ke BAKTI sebesar Rp1.050.021.938.300 yang terdiri dari:
- Pengembalian Uang Muka (DP) sebesar Rp68.999.429.267
- Pengembalian Penagihan akhir tahun anggaran 2021 (BG Akhir Tahun 2021) sebesar Rp981.022.509.033
Dengan demikian total penerimaan yang diterima oleh PT IBS atas kontrak pembelian yang berakhir tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp2.794.400.333.629.
Atas kontrak pembelian yang berakhir tanggal 31 Maret 2022, berikut adalah biaya yang dikeluarkan oleh PT IBS: Sehingga selisih dari total penerimaan sebesar Rp2.794.400.333.629,- dibandingkan dengan biaya atas kontrak 31 Maret 2022 sebesar Rp 2.538.134.140.117,- adalah sebesar Rp256.266.193.512,-.
Atas pekerjaan yang belum selesai per 31 Maret 2022, diterbitkan Kontrak Penyelesaian Pekerjaan per 1 April 2022.
- Bahwa pada Desember 2022 site yang telah selesai dikerjakan kurang lebih adalah sebanyak 1098 dari 1723 site, masih ada 625 site yang belum dikerjakan karena site tersebut terkendala alasan keamanan dan kesulitan kondisi alam yang sulit diakses transportasi.
- Bahwa terdapat kendala yang ditemukan ketika pelaksanaan survey dari titik lokasi antara lain:
- Akses jalan ke titik-titik site yang tidak bisa dijangkau oleh transportasi;
- Titik lokasi site pembangunan yang ditolak oleh warga;
- Alasan keamanan;
- tidak ada penduduk di sekitar site yang akan dibangun;
kendala-kendala tersebut telah disampaikan dalam weekly meeting dan meeting pra DRM antara konsorsium IBS ZTE dan pihak Bakti yang diwakili oleh PMO, rekomendasi untuk direlokasi berdasarkan persetujuan dari BAKTI dalam Pra DRM.
- Bahwa terdapat 118 desa pengganti yang telah dikerjakan oleh PT IBS berdasarkan hasil MOM antara PT IBS dengan PMO BAKTI namun belum ditindaklanjuti dengan amandemen, alasan dari adanya desa pengganti tersebut adalah karena terdapat daerah yang tidak dimungkinkan oleh dibangun dan adanya usulan dari pihak lokal.
- Bahwa jika melihat kondisi sekarang PT IBS secara cash flow mengalami defisit atau kerugian karena sampai dengan tahun 2023 pekerjaan pembangunan BTS 4G masih berjalan terus namun belum ada pembayaran dari BAKTI;
- Bahwa Saksi tidak pernah mengeluarkan uang dalam rangka pemberian komitmen fee untuk pihak-pihak tertentu,
- Bahwa konsorsium IBS menyertakan jaminan pelaksanaan nilainya di awal 5% dari nilai kontrak sejumlah Rp.4 triliun yakni sebesar Rp.200 miliar namun tidak dicairkan oleh PPK karena pada 31 Desember 2021 ada perpanjangan kontrak hingga 31 Maret 2022, sehingga Konsorsium IBS-ZTE kemudian juga melakukan perpanjangan jaminan pelaksanaan. Per tanggal 31 Maret 2022, jaminan pelaksanaan tersebut tidak dicairkan yang dilakukan Konsorsium IBS-ZTE adalah melakukan pengembalian sisa bank garansi atas prestasi yang belum selesai jaminan pelaksanaan tersebut diperpanjang melalui perpanjangan kontrak per tanggal 1 April 2022;
- Bahwa porsi pekerjaan PT IBS 80% sedangkan PT ZTE sejumlah 20%;
- Bahwa progress pekerjaan konsorsium IBS-ZTE pada saat SCM sebanyak 4 kali yang diselenggarakan mulai dari bulan November 2021 sampai dengan Maret 2022;
- Bahwa dalam SCM bulan Maret 2022 diketahui jumlah BTS 4G yang sudah on air adalah 492 BTS, dan pekerjaan yang telah dilakukan GAC sebanyak 1.718 site;
- Bahwa per tanggal 31 Desember 2022, jumlah BTS yang sudah on air adalah 1.098 BTS dan yang telah BAPHP sebanyak 659 BTS;
- Bahwa sepengetahuan Saksi dalam pengadaan power system terdapat persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
- Bahwa kontrak pembelian Konsorsium IBS-ZTE dengan BAKTI pada bulan April 2021 No. 102 untuk pekerjaan paket 4 tahap 1A dan No.103 untuk pekerjaan paket 5 tahap 1A kemudian kontrak pembelian di bulan Juni 2021 No.801 dan No. 1601. Yang tertera di dalam kontrak pembelian tersebut terdiri dari rincian lokasi, konfigurasi, harga serta nilai kontrak;
- Bahwa harga kontrak setelah amandemen lebih rendah dari harga kontrak awal hal itu terjadi karena terdapat pengurangan scope pekerjaan sejumlah 88 lokasi sehingga terjadai pengurangan nilai kontrak sekitar Rp.200 miliar;
- Bahwa sebanyak 88 site tidak bisa dibangun dan tidak ada lokasi pengganti. Akibatnya, material yang sudah sampai lokasi tidak bisa diserahterimakan dengan BAKTI dan biayanya ditanggung oleh konsorsium IBS-ZTE dan tidak diganti oleh BAKTI;
- Bahwa ketika barang sampai Gudang, dalam sertifikat serah terima barang antara BAKTI dengan konsorsium IBS-ZTE dinyatakan barang menjadi milik BAKTI, barang diberi serial nomor atau barcode dan label kode barang milik negara. Dalam tahap ini pembayarannya sudah 95%;
- Bahwa total net cash yang diterima oleh konsorsium IBS-ZTE untuk pekerjaan pembangunan BTS 4G paket 4 dan 5 per tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp.3,09 triliun sudah dipotong pajak. Sedangkan uang keluar dari konsorsium IBS-ZTE sampai saat ini nilainya Rp.3,1 triliun plus masih ada hutang sekitar Rp.200 miliar belum dibayarkan kepada supplier;
- Bahwa sebelum pembayaran 100% pada akhir tahun tanggal 31 Desember 2021, BAKTI melakukan pembayaran sejumlah Rp.2,6 triliun sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai. Selanjutnya menggunakan PMK No. 184 tahun 2021, Konsorsium IBS-ZTE menerima pembayaran untuk pekerjaan yang belum selesai per Desember 2021 adalah Rp.1,4 triliun belum termasuk pajak. Sehingga total pembayaran yang diterima Konsorsium IBS-ZTE setalah dipotong pajak oleh BAKTI adalah senilai Rp1,25 triliun. Uang dari BAKTI sejumlah Rp.1,25 triliun tidak bisa digunakan oleh Konsorsium IBS-ZTE karena diblokir oleh bank sebagai jaminan pembayaran sebesar 100%;
- Bahwa pada bulan Maret 2022 dilakukan rekonsiliasi nilai pembayaran yang harus dikembalikan oleh Konsorsium IBS-ZTE kepada BAKTI untuk bank garansi adalah sebesar Rp.981 miliar ditambah pengembalian down payment sebesar Rp.69 miliar sehingga totalnya adalah sekitar Rp.1.050 triliun dikembalikan ke rekening kas negara;
- Bahwa pada bulan April 2022 ditandatangani kontrak penyelesaian senilai hampir Rp.1,1 Triliun karena ada perubahan tarif pajak PPN dari 10% ke 11%. Per Desember 2022 ada tambahan progres prestasi pekerjaan sekitar Rp.215 miliar sehingga dari nilai kontrak sejumlah Rp.1,1 Triliun sejumlah Rp 900 miliar belum diterima oleh Konsorsium IBA-ZTE dan anggaran tersebut tetap berada di dalam kas negara;
- Bahwa Saksi selaku perwakilan Konsorsium IBS-ZTE menghadiri rapat yang juga dihadiri oleh Menteri Kominfo pada bulan November 2021 di Bali. Agenda rapat ialah terkait pemaparan progres pembangunan BTS 4G oleh PMO BAKTI. Pada rapat tersebut terdapat arahan dari Menteri Kominfo mengenai kemajuan progress pekerjaan pembangunan BTS 4G, selain itu apabila ada kendala-kendala dalam pelaksanaan pembangunan BTS 4G agar bisa diselesaikan. Tidak ada arahan yang melenceng dari progres pekerjaan. Tidak ada arahan atau pembicaraan mengenai kontrak
- Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 4. 1 (satu) bundel copy Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT infrastruktur Bisnis Sejahtera Notaris Sugito Tedjamulja,SH No 101 tanggal 22 Oktober 2013 5. 1 (satu) bundel copy Akta Notaris Sugito Tedjamulja Pendirian PT In- fratruktur Bisnis Sejahtera No 63 Tanggal 20 Maret 2012; 6. 1 (satu) bundel copy Akta Notaris Lanawaty Darmadi, SH.,M.M.,M.Kn Pernyataan Keputusan pada Pemegang Saham PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera No 19 tanggal 19 Juli; 7. 1 (satu) bundel copy Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto,S.H Penyesuaian KBLI No 15 tanggal 12 Agustus 2019 8. 1 (satu) bundel copy Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto,S.H Pe- nambahan KBLI 2020 No 34 tanggal 16 Desember 2022 9. 1 (satu) bundel copy Kontrak Pembelian tahap 1 Lanjutan No 0106/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2022; 10. 1 (satu) bundel copy Kontrak Pembelian Untuk Penyelesaian Pekerjaan
Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung No : 0107/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2022; 11. 1 (satu) bundel copy Kontrak Pembelian Tahap 1 Awal No : 0102/PKS-BT-
S4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021.XII
4 s.d 112. 1. 1 (satu) lembar list Name of Vendor yang melakukan penyewaan beserta total price; 2. 1 (satu) bundel fotocopy Order Pembelian /Purchase Order PT Infras- truktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika Indonesia (300349). PO Date : 11.06.2021, PO No : 6200000036; 3. 1 (satu) bundel fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infras- truktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika Indonesia (300349). PO Date : 28.07.2021, PO No : 6200000089; 4. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infras- truktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika Indonesia XLVII (300349). PO Date : 20.08.2021, PO No : 6200000117; 5. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infras- truktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika Indonesia (300349). PO Date : 20.08.2021, PO No : 6200000118; 6. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian /Purchase Order PT Infras- truktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika Indonesia (300349). PO Date : 21.10.2021, PO No : 6200000323; 7. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infras- truktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika Indonesia (300349). PO Date : 31.10.2021, PO No : 6200001445 (Rev: 0); 8. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infras- truktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika Indonesia (300349). PO Date : 01.11.2021, PO No : 6200000358 (Rev: 0). 9. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infras- truktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika Indonesia (300349). PO Date : 01.11.2021, PO No : 6200000359 (Rev: 0); 10. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infras- truktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika Indonesia (300349). PO Date : 15.11.2021, PO No : 6200000423 (Rev: 0); 11. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infras- truktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika Indonesia (300349). PO Date : 15.11.2021, PO No : 6200000424 (Rev: 0); 12. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infras- truktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika Indonesia (300349). PO Date : 09.03.2022, PO No : 6200000979 (Rev: 0); 13. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infras- truktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika Indonesia (300349). PO Date : 22.06.2022, PO No : 6200001202 (Rev: 0); 14. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infras- truktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika Indonesia (300349). PO Date : 22.06.2022, PO No : 6200001203 (Rev: 0); 15. 1 (satu) bundel fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infras- truktur Bisnis Sejahtera kepada PT Mora Telematika Indonesia (300349). PO Date : 29.08.2022, PO No : 6200001338 (Rev:1); 16. 1 (satu) bundel fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infras- truktur Bisnis Sejahtera kepada PT Mora Telematika Indonesia (300349). PO Date : 29.08.2022, PO No : 6200001339 (Rev:2); 17. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infras- truktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika Indonesia (300349). PO Date : 10.10.2022, PO No : 6200001402 (Rev: 0); 18. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infras- truktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika Indonesia (300349). PO Date : 30.11.2022, PO No : 6200001500 (Rev: 0); 19. 1 (satu) lembar fotocopy Order Pembelian / Purchase Order PT Infras- truktur Bisnis Sejahtera. Kepada PT Mora Telematika Indonesia (300349). PO Date : 30.11.2022, PO No : 6200001502 (Rev: 0) 3. 1. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Order Pembelian / Purchase Order dari PT
Infrastruktur Bisnis Sejahtera kepada PT Mora Telematika Indonesia Nomor PO 6200000036 tanggal 11 Juni 2021 Harga Netto Rp. 2.316.534.000, -; 2. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Order Pembelian / Purchase Order dari PT
Infrastruktur Bisnis Sejahtera kepada PT Mora Telematika Indonesia Nomor PO 6200000089 tanggal 28 Juli 2021 Harga Netto Rp. 493.240.000,- 3. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Order embelian / Purchase Order dari PT
Infrastruktur Bisnis Sejahtera kepada PT Mora Telematika Indonesia Nomor PO 6200000323 tanggal 21 Oktober 2021 Harga Netto Rp 63.360.000,-; 4. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Order Pembelian / Purchase Order dari PT
Infrastruktur Bisnis Sejahtera kepada PT Mora Telematika Indonesia Nomor PO 6200001338 tanggal 29 Agustus 2022 Harga Netto Rp 2.226.038.400;-; 5. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Order Pembelian / Purchase Order dari PT
Infrastruktur Bisnis Sejahtera kepada PT Mora Telematika Indonesia Nomor PO 6200001339 tanggal 29 Agustus 2022 Harga Netto Rp 482.184.000;-; 6. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Order Pembelian / Purchase Order dari PT
Infrastruktur Bisnis Sejahtera kepada PT Mora Telematika Indonesia Nomor PO 6200001402 tanggal 10 Oktober 2022 Harga Netto Rp 2.664.000, -; 7. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Order Pembelian / Purchase Order dari PT
Infrastruktur Bisnis Sejahtera kepada PT Mora Telematika Indonesia Nomor PO 6200001445 tanggal 31 Oktober 2022 Harga Netto Rp 63.936.000.XLVIII
Untuk pencairan dana di rekening diperlukan minimal 2 (dua) pihak yang bertandatangan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan / keberatan sebagai berikut: Terdakwa tidak mengetahui bisnis saksi;
Atas tanggapan / keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya
- RANI WIDIASARI THIFIANI, menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Direktur Proyek PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera periode tahun 2021;
- Bahwa Saksi bertugas sebagai project director yang ditunjuk oleh manajemen PT IBS untuk memonitor pekerjaan mulai dari proses delivery, implementasi, pekerjaan di lapangan khususnya pekerjaan sipil, power, VSAT, dengan membentuk tim regional project;
- Bahwa saksi mengetahui terkait dengan adanya proyek penyediaan in- frastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pen- dukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Infor- matika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
- Bahwa kapasitas saksi sehingga mengetahui adanya proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pen- dukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Infor- matika Tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah karena saksi sebagai Project Director PT. IBS dari Maret 2021 s/d April 2022 yang merupakan salah satu konsorsium pengerjaan paket 4 dan 5.
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Project Director PT. IBS adalah:
- Monitoring Performance Mitra Kerja IBS
- Monitoring Delivery, Implementasi, Integrasi dan Dokumentasi
Progress - Monitoring Kinerja RPM dan Project Team
- Mapping Tim ke site untuk pengawasan site
- Koordinasi dan komunikasi dengan Costumer terkait dengan update progress
- Melakukan review dan eskalasi terkait dengan semua issue yang berkenaan dengan delivery project.
- Bahwa PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) bergerak dalam bidang In- frastruktur telekomunikasi.
- Bahwa susunan pengurus PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) adalah
- Chief Executive Officer (CEO): Makmur Jauhari
- COO : Robert Dwi Purwantro
- Finance Director : Anni Suwandi
- Project Director : Saksi sendiri pada waktu tahun April
2022
- Regional Project Manager : Area 1: Galih (Merauke, Boven, Digul,
Mapi)
Area 2: Alfi (Asmat, Membramo
Tengah,
Membramo Raya, Sarmi, Yahukimo dan Nduga)
Area 3: Uut (pegunungan Bintang dan Keerom)
Area 4: Jati (Tolikara dan Lanijaya) Area 5: John Bukit (Puncakjaya, Jayapura dan Mimika)
Area 6: Budiman Partogi (Jayawijaya dan Yalimo)
- Project Coordinator Area 1: Ikbal
Area 2: Andi, Agus dan Gawi
Area 3: Tomy
Area 4: Panca dan Setiawan
Area 5: Stenly
Area 6: Rama - SITAC Manager : Harry Gumelar
- Engineering manager : Juni Mustofa
- Project Management Officer : Frangky
- Project Controler Manager : Nusantara Ginting
- Document Control : Citra
- Program Mutu : Frengky
- QC Manager : Edward
- HSE : Roni Rambe
- Bahwa saksi mulai terlibat sebagai Project Director di IBS sejak bulan Maret 2021 dimana saksi ditunjuk oleh Management Moratel Indonesia yaitu yang menunjuk adalah langsung Bapak Galumbang Menak yang menyampaikan adalah Ibu Fatimah beliau waktu itu sebagai PLT. HRD di- mana ibu Fatimah menelepon saksi dengan mengatakan ”Rani ini ada project di IBS berhubung project yang kamu handle di Moratel sudah se- lesai sehingga diperbantukan untuk mengerjakan project di IBS”. Kemu- dian saksi dibuatkan internal Memo untuk mutasi karyawan sementara yang ditandatangani oleh Galumbang Menak, Fatimah, Anni Suwardi dan Makmur Jaury.
Bahwa terdapat serah terima dari saksi kepada saudara Mustiko dimana pekerjaan dilapangan sudah berjalan dan berdasarkan data yang saksi berikan kepada saudara Mustiko saat itu dari total 1811 site yang harus dikerjakan oleh PT. IBS dan ZTE, sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 progresnya adalah yang sudah GAC sebanyak 1718, yang sudah MOA sebanyak 1718, On Air sebanyak 462 site, BAUP sebanyak 269 site, BAST/BAPHP sebanyak 192 site.
- Bahwa PT.Moratel adalah anak perusahaan dari PT.IBS dimana saksi juga mempunyai pengalaman di project PT. Moratel, dengan salah sat- unya Project Palapa Ring Barat.
- Bahwa dari PT.Moratel untuk project ini ada 2 orang yaitu saksi sendiri sebagai Project Director dan Benyamin Sembiring sebagai Government Relation dan Transportation dimana untuk berhubungan dengan pemda – pemda Papua (lebih ke sosialisasi).
Bahwa dapat saksi terangkan skemanya adalah:
- Bahwa dari PT. Moratel untuk project ini ada 2 orang yaitu saksi sendiri sebagai Project Director dan Benyamin Sembiring sebagai Government Relation dan Transportation dimana untuk berhubungan dengan pemda – pemda Papua (lebih ke sosialisasi).
- Bahwa dari bulan Maret 2021 sampai dengan April 2022, kemudian saksi mengundurkan diri karena faktor Kesehatan.
- Bahwa yang saksi serah terimakan adalah progress project per cut off di bulan Maret 2022 dalam bentuk file PDF dan PPT. Dimana ada form serah terima pekerjaan yang berisi detail pekerjaan yang diserah teri- makan dan saksi juga meeting untuk menjelaskan tentang Tim dan scope of work.
- Bahwa sudah sesuai dengan kondisi sebenernya.
- Bahwa terkait dengan pengangkutan dari Jakarta ke Jayapura ada mi- tranya yaitu PT. DHL yang merupakan subcon dari PT. IBS. Untuk masalah menggunakan pengantaran Material dari Gudang Jakarta ke Gudang Papua menggunakan jasa PT.DHL sudah diterangkan dalam BOD dimana BOD tersebut juga dihadiri oleh Direktur Utama IBS, COO, CFO dimana menerangkan dan mengetahui baik untuk pengiriman mate- rial, pemilihan vendor CME serta pemilihan vendor material sudah diten- tukan dalam BOD Meeting.
- Bahwa sejak awal kami memiliki Regional Warehouse di Jayapura beker- jasama dengan DHL, kemudian Regional Warehouse di Timika beker- jasama dengan DHL, kemudian Regional di Merauke bekerjasama den- gan DHL, selain itu kami memiliki sub warehouse di Oxibil, Mappi, Sarmi, Membramo Raya, Tolikara, Lanny Jaya, Yahokimo, Agats, Elelim. Puncak Jaya, Merauke Dan Boven Digul.
Saat ini kami hanya memiliki Sub Warehouse di Lanny Jaya, Tolikara, Puncak Jaya, Oxibil, Regional Warehouse masih tetap sama. Sedangkan untuk sub warehouse Wamena diantarkan melalui Regional Warehouse Jayapura untuk area yang menggunakan transportasi udara.
- Bahwa pada waktu saksi di bulan april 2022, seluruh material sudah ada di Regional Warehouse dan sebagian sudah ada di sub. Disini tidak ada penambahan material. Untuk pengiriman atau logistic material untuk mempercepat pengiriman subcon CME mengambil pekerjaan material sendiri dimana untuk biaya pengambilan dibebankan kepada PT.IBS dan kami bekerjasama dengan Logistic Service Provider local untuk men- gangkut ke lokasi site mitra yang tidak memiliki kompetensi untuk pen- gangkutan.
- Bahwa batas sampai dengan bulan April 2022 tidak ada pengurangan pekerjaan dimana sebanyak 1718 yang sudah GAC dan MOA, On Air sebanyak 462 site, BAUP sebanyak 269 site, BAST/BAPHP sebanyak 192 site sedangkan untuk kondisi Kahar sampai dengan bulan April 2022 tidak ada kondisi tersebut dan baru ada indikasi menuju kahar akan tetapi terdapat inisiatif untuk pengajuan penambahan area baru untuk memenuhi scope fase 1A dan 1B sejumlah 81 site yang berpotensi tidak dapat dibangun dimana usulan ini berdasarkan dan diketahui didalam BOD IBS dimana yang menandatangani saksi sendiri mewakili manajemen IBS. Berdasar surat Nomor:227/IBSZTE-LTR/I/22 Tanggal 28 Januari 2022 dengan perihal Surat Pengajuan Penambahan Area Survei Kabupaten Jayapura.
Dimana untuk surat ini sampai dengan April 2022 belum ada surat balasan dari BAKTI dan untuk implementasinya juga belum dilaksanakan.
- Bahwa terhadap 216 site tersebut sudah dibayarkan DP, GAC dan MOA karena sudah include di 1718 site, sedangkan terhadap 216 site tersebut yang akan di relokasi ke tempat baru yang dimungkinkan untuk dilakukan pembangunan berada setelah bulan April 2022 dan yang lebih mengetahui adalah pengganti saksi Mustiko Utomo serta COO IBS yaitu Robert Dedi Purwanto.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Data site pengganti tersebut kami peroleh dari usulan kepala dinas untuk 102 site merupakan site Non 3T karena wilayahnya masuk kedalam Kabupaten Jayapura dan site relokasi yaitu berdasar pada surat tanggal 8 Oktober 2021, Pengajuan Surat Desa penganti Nomor 273 & 274_IBSZTE_LTR_X_21_Surat Permohonan Relokasi Site Pembangunan Proyek BTS4G Paket 4 dan 5 sebanyak 104 site untuk relokasi;
- Dikarenakan semua site yang diajukan sebagai site pengganti tidak semua berpotensi bisa dibangun berdasarkan hasil survei karena untuk site relokasi sudah tidak ada site site nya.
- Terhadap site-site pengganti tersebut belum dilakukan survey dan baru pengajuan terdapat 102 site;
- Terhadap site pengganti tersebut belum dilakukan CR karena tidak dilakukan Pra DRM baru tahapan survey:
- Terhadap site pengganti saat ini yang sudah terbangun tidak mengetahui karena pada saat jaman saksi baru dilakukan survey, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 8 Oktober 2021, Pengajuan Surat Desa penganti Nomor 273 & 274_IBSZTE_LTR_X_21_Surat Permohonan Relokasi Site Pembangunan Proyek BTS4G Paket 4 dan 5 tentang 104 untuk relokasi.
- Pada tanggal 28 Januari 2022, surat pengajuan penambahan Area Survei Kabupaten Jayapura dari IBS ke Bakti tentang site pengajuan pengganti sebanyak 102 site di wilayah Jayapura.
- Pada tanggal 15 Maret 2022 dilakukan dropping material (MoS) untuk site PAP4233, PAP4234, dan PAP4227 Kab Lanny Jaya yaitu tentang 3 site terlanjur dibangun berdasarkan approval dari Bapak Johanes Sianipar sebagai Nasional Rol Out Manager tanpa saksi mengetahuinya dimana mempertimbangkan kondisi site akses yang mudah dipinggir jalan tetapi 3 site tersebut adalah site list fase 2 yang sampai saat ini belum mendapatkan approval relokasi sitenya dari BAKTI dan sudah dilakukan Pra DRM dimana untuk pengajuan CR melalui program AMS belum di approved oleh BAKTI.
- Pada tanggal 21 April 2022 dilakukan dropping material (MoS) untuk site PAP4401 Kab. Lanny Jaya tentang pembangunan site fase 2 dibangun di fase 1 karena ada kesalahan informasi dilapangan yang seharusnya dibangun site PAP 4249 tetapi yang dibangun dilapangan PAP4401 karena nama desanya sama yaitu Nambume yang berada di fase 2 yang sampai saat ini belum mendapatkan approval relokasi sitenya dari BAKTI dan sudah dilakukan Pra DRM dimana untuk pengajuan CR melalui program AMS belum di approved oleh BAKTI.
- Bahwa salah satu pertimbangannya ada surat dari Bupati Jayapura tang- gal 17 Januari 2022 Nomor:645/0072/SET yang meminta dilakukan pem- bangunan BTS 4G di Wilayah Kabupaten Jayapura.
- Bahwa material site untuk site pengganti tersebut berasal dari material site yang masuk dalam 1718 Site tetapi direncanakan tidak dibangun karena kondisi keamanan dan akses ke lokasi yang tidak dimungkinkan.
- Bahwa untuk site-site belum dilaksanakan implementasi.
- Bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa telah disepakati di BOD IBS yang di- hadiri oleh Pak Makmur dan Pak Robert dimana Pak Makmur dan Pak Robert menyetujui usulan dari Project Director untuk memasukkan usulan dari Kadis untuk area site pengganti.
- Bahwa Saksi kurang mengetahui karena di jaman saksi baru berdasarkan pada survei.
- Bahwa terkait adanya keterlambatan dalam produksi material dan proses pengiriman dari jakarta ke papua serta pengiriman dari Regional ware- house ke subware house menuju site karena adanya kendala akses transportasi, kemudian faktor kondisi keamanan serta kekurangan tenaga kerja CME Tower.
- Bahwa terkait adanya subkon untuk awalnya 5 yaitu PT.Waradhana, PT.ARTOS, PT.TIS, PT.CAKRA dan PT.Prasetya dikarenakan progress yang lambat dan kebutuhan men power (pekerja) yang banyak untuk menyelesaikan target dari BAKTI sehingga PT.IBS memutuskan untuk menambah untuk subkon CME menjadi 20 subkon.
- Bahwa kondisinya adalah GAC =1646, MOA BTS= 1583, MOA Transmisi = 1399, MOA Tower = 1520, MOA Power = 1494, On Air = 108.
- Bahwa dari hasil monitoring yang Saksi laksanakan, dilakukan weekly meeting dengan pihak PMO BAKTI diantaranya dengan Erwin Kurniawan;
- Bahwa progress pekerjaan Konsorsium IBS-ZTE per tanggal 31 Maret 2022 ialah sebanyak 335 lokasi sudah on air dan 192 lokasi sudah BAPHP;
- Bahwa Saksi masuk ke PT IBS atas permintaan manajemen PT Moratel yakni Fatimah atas perintah Galumbang Menak Simanjuntak;
- Bahwa pekerjaan yang disubkontrakan PT IBS terdiri dari pekerjaan sipil yakni pembangunan tower dan instalasi power. Power diambil dari PT Indo Elektrik dan pekerjaan jasa oleh 5 vendor perusahaan;
- Bahwa subkon PT IBS yang melakukan pengangkutan material adalah DHL;
- Bahwa syarat BAPHP ialah mengupload 10 jenis dokumen via aplikasi IMS BAKTI diantaranya dokumen terkait site info, teknikal info, explain drawing, asuransi, dokumen pendukung, video, dokumen SITAC, dokumen K3L, dan terakhir dokumen SSV;
- Bahwa Terdakwa Johnny Gerard Plate tidak pernah terlibat dalam Show Cause Meeting (SCM) antara Konsorsium dengan BAKTI.
- Bahwa dari hasil monitoring yang Saksi laksanakan, dilakukan weekly meeting dengan pihak PMO BAKTI diantaranya dengan Erwin Kurniawan;
- Bahwa progress pekerjaan Konsorsium IBS-ZTE per tanggal 31 Maret 2022 ialah sebanyak 335 lokasi sudah on air dan 192 lokasi sudah BAPHP;
- Bahwa Saksi masuk ke PT IBS atas permintaan manajemen PT Moratel yakni Fatimah atas perintah Galumbang Menak Simanjuntak;
- Bahwa pekerjaan yang disubkontrakan PT IBS terdiri dari pekerjaan sipil yakni pembangunan tower dan instalasi power. Power diambil dari PT Indo Elektrik dan pekerjaan jasa oleh 5 vendor perusahaan;
- Bahwa subkon PT IBS yang melakukan pengangkutan material adalah DHL;
- Bahwa syarat BAPHP ialah mengupload 10 jenis dokumen via aplikasi IMS BAKTI diantaranya dokumen terkait site info, teknikal info, explain drawing, asuransi, dokumen pendukung, video, dokumen SITAC, dokumen K3L, dan terakhir dokumen SSV;
- Bahwa Terdakwa Johnny Gerard Plate tidak pernah terlibat dalam Show Cause Meeting (SCM) antara Konsorsium dengan BAKTI Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan /
keberatan.

- LIE ENXING ALS STEVEN
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Direktur Penjualan PT. ZTE lndonesia;
- Bahwa PT ZTE Indonesia merupakan salah satu cabang perusahaan dari ZTE Corporation China yang bergerak dibidang industri telekomunikasi seperti penyediaan jaringan/network radio, switch, router, transmisi ONT, transmisi OLT dan sebagainya yang tersebar di seluruh dunia dengan jumlah sekitar 160 cabang perusahaan;
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia adalah melakukan negosiasi mulai dari lelang, negosiasi kon- trak dari sisi komersil, menemukan peluang bisnis untuk produk-produk ZTE.
- Bahwa dasar saksi diangkat menjadi Direktur Penjualan PT ZTE Indone- sia adalah Surat Penugasan dari ZTE Corporation China dengan Nomor HR[2019]015 tanggal 17 Januari 2019.
Dapat saksi tambahkan PT ZTE Indonesia adalah merupakan anak perusahaan dari ZTE Corporation China yang bergerak / usaha utamanya dibidang industri telekomunikasi seperti penyediaan jaringan/ network radio, switch, router, transmisi ONT, transmisi OLT dsbnya.
PT ZTE Indonesia berusaha di Indonesia sejak tahun 2004 dengan lokasi kantor di Gedung The East lantai 26, mega Kuningan, Jakarta.
- Bahwa PT ZTE Indonesia merupakan salah satu pelaksana pekerjaan / proyek tersebut yang membentuk kemitraan dengan PT Infrastruktur Bis- nis Sejahtera, pekerjaan yang dilakukan Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera dengan PT ZTE Indonesia mengerjakan 2 paket yaitu paket 4 yaitu Papua bagian Tengah-Utara dan paket 5 yaitu Papua bagian Timur- Selatan.
Awalnya BAKTI mengundang PT ZTE Indonesia ke pertemuan pada tahun 2020, dalam pertemuan tersebut BAKTI menyampaikan akan adanya proyek pembangunan BTS di daerah 3T dan persyaratan- persyaratan untuk mengikuti tender seperti harus berbentuk konsorsium/ kemitraan dan lingkup pekerjaan yang akan dilakukan. Pihak yang datang mewakili PT ZTE Indonesia dalam pertemuan tersebut adalah seingat saksi adalah Randy, Subi, selain PT ZTE Indonesia terdapat perusahaan telekomunikasi lain yang datang seperti Huawei, Indosat, Telkom.
Setelah pertemuan tersebut PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera mendatangi PT ZTE Indonesia menawarkan untuk membentuk konsorsium untuk mengikuti tender yang kemudian direview/ evaluasi oleh Tim Teknis, Tim Proyek PT ZTE Indonesia.
Kemudian pada Oktober tahun 2020 BAKTI mengirimkan undangan untuk mengikuti tender pengadaan BTS di daerah 3T melalui e-mail kepada PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera selaku pimpinan kemitraan, kemitraan mengikuti tender untuk paket 3,4 dan 5 dan dari tender tersebut kami memenangkan 2 paket pekerjaan yaitu paket 4 yaitu Papua bagian Tengah-Utara dan paket 5 yaitu Papua bagian Timur-Selatan.
- Bahwa Saksi atau ZTE tidak pernah mendapat informasi Pra Kualifikasi maupun tender Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait Proyek Inter- netisasi dan Pelayanan Publik Jasa Internet Pedesaaan dari website BAKTI, akan tetapi saksi memperoleh informasi tersebut dari Ir Makmur Jaury yang merupakan personil dari IBS yaitu sekitar bulan Oktober 2020, pada waktu itu saksi dihubungi oleh Ir Makmur Jaury yang mem- beritahukan adanya Pra Kualifikasi dan tender Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait Proyek Internetisasi dan Pelayanan Publik Jasa Internet Pedesaaan, kemudian saksi bersama beberapa Tim ZTE melakukan meeting di Kantor IBS untuk membahas mengenai per- syaratan Pra Kualifikasi dan tender pada pengadaan tersebut, kemudian saksi memerintahkan Tim untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar dan mengikuti Pra Kualifikasi dan tender pengadaan tersebut dengan mengirimkan dokumen dan softcopy nya ke IBS.
- Bahwa struktur organisasi ZTE yang berada di mega Kuningan, Jakarta yaitu: Direktur Utama an Liang Weiqi membawahi 5 direktur penjualan yaitu:
- Direktur Penjualan 1 an Li Wenxing;
- Direktur Penjualan 2 an Wu Yao
- Direktur Penjualan 3 an Xu Zheng
- Direktur Penjualan 4 an Chen Kaiguo
- Direktur Penjualan 5 an Wang Kuang.
Dari kelima Direktur Penjuaan tersebut membawahi 5 Sales Manager.
- Bahwa syarat-syarat agar calon penyedia (partisipan) dapat mengikuti tender Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait Proyek Interneti- sasi dan Pelayanan Publik Jasa Internet Pedesaaan:
- Mempunyai perjanjian kemitraan yang dilegalisasi oleh Notaris;
- Keanggotaan Kemitraan minimum terdiri dari:
- Badan usaha yang memiliki izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Infor- matika Republik Indonesia;
- Pemilik Teknologi BTS 4G-LTE(Vendor) BTS 4G - LTE).
- Setiap kemitraan terdapat satu Badan Usaha yang merupakan Pemilik Teknologi BTS 4G-LTE (vendor BTS 4G – LTE);
- Anggota kemitraan tidak boleh badan usaha yang merupakan penye- lenggara jaringan bergerak seluler (operator seluler);
- Perusahaan pimpinan kemitraan harus memiliki presentase keperser- taan paling besar dibandingkan dengan Badan Usaha anggota Kemi- traan lainnya;
- Peserta hanya dapat mengikuti maksimum 3 paket pengadaan pada proyek ini dan dengan ketentuan bahwa peserta wajib memiliki anggota kemitraan yang sama pada setiap paket yang diikuti namun diperkenankan memiliki komposisi sharing keanggotaan yang berbeda pada setiap paket yang diikuti;
- Legalitas Badan Usaha:
- Memiliki Surat Izin Usaha;
- Memiliki Nomor Induk Berusaha;
- Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun 2019 (SPT tahunan);
- Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dibuk- tikan dengan Surat Keterangan Domisili atau Dokumen Perjanjian Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan Per-UU-an;
- Mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
- Akta Pendirian Perusahaan;
- Perubahan Anggaran Dasar yang menunjukkan Pemegang Sa- ham, Direksi dan Dewan Komisaris terakhir;
- Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi, pemberi kuasa dan pener- ima kuasa.
- Syarat kualifikasi teknis penyedia:
- Memiliki pengalaman pembangunan BTS dan Infrastruktur Pendukungnya dalam 5 tahun terakhir mulai dari tanggal 1 Januari 2015 yang dibuktikan dengan Berita Acara atau Serti- fikat Penyelesaian Pekerjaan dan/atau kontrak dengan opera- tor/pemberi kerja;
- Pengalaman pengoperasian dan pemeliharaan perangkat ra- dio BTS, jaringan fiber optic, microwave, VSAT, atau jaringan telekomunikasi lainnya dalam kurun waktu 5 tahun terakhir mulai dari tanggal 1 Januari 2015;
- Untuk Badan Usaha Anggota Kemitraan Pemilik Teknologi BTS 4 G-LTE (Vendor BTS 4 G-LTE) harus memiliki kualifikasi:
- Minimal memiliki 5 (lima) kantor cabang didaerah-daerah di Wilayah Indonesia yang merupakan kantor untuk dukungan teknis jaringan telekomunikasi BTS, fiber optic, atau VSAT;
- Memiliki reputasi nasional atau internasional berupa peng- gunaan teknologi BTS oleh operator seluler (baik di Indone- sia atau di luar negeri) dengan jumlah site minimal 50% dari jumlah site pada paket yang diikuti dan dibuktikan dengan surat referensi dari operator seluler pengguna atau salinan kontrak dengan operator seluler.
- Memiliki Tenaga Kerja/Keahlian;
- Menyampaikan laporan keuangan teraudit tiga tahun terakhir (2017, 2018 dan 2019;
- Memiliki kekayaan bersih untuk 3 (tiga) paket sebesar Rp 8.100.000.000.000,00.
- Bahwa berdasarkan data yang telah saksi temukan pada ZTE maka perjanjian konsorsium antara PT ZTE dengan PT IBS dalam mengikuti Paket 3, 4 dan 5 Pra Kualifikasi hingga tender pada Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI dibuat dihadapan Notaris Sri Hidianingsih Adi S, SH pada tanggal 27 Oktober 2020, yang Saksi tandatangani bersama Saudara Ir Makmur Jaury dan Hanny Jahja keduanya dari Pihak PT IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
- Bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan ZTE kepada IBS untuk mengikuti Pra Kualifikasi dan tender Proyek Pembangunan Base Tran- ceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI tersebut adalah:
- Dokumen Pra Kualifikasi saksi serahkan kepada IBS melalui Tim saksi sekitar akhir Oktober 2020 atau setelah adanya perjanjian konsorsium antara IBS dan ZTE, adapun dokumen-dokumen yang dikirim ZTE ke IBS untuk Pra Kualifikasi yaitu: Akta pendirian perusahaan
- Akta Perubahan susuanan Direksi
- Bukti penerimaan SPT
- KTP Direktur
- NIB
- NPWP
- Pakta Integritas
- Perjanjian Kemitraan
- Sertifikat Domisili
- SIUP
- Surat Kuasa dari Saudara Liang Weiqi President Director (Direk- tur Utama) kepada saksi tanggal 23 Oktober 2020.
- Surat Pernyataan
- Dokumen tender selain dokumen Pra Kualifikasi tersebut diatas juga diberikan dokumen Tek- nis beserta soft copy nya sebagai berikut kepada IBS yaitu:
- Daftar Kantor Cabang
- Formulir Teknis
- Organization Chart
- Pengalaman Produk
- Pengalaman Service
- Profil Perusahaan
- Keuangan
- Data Induk Perusahaan;
- Data Kemampuan Keuangan;
- Laporan Keuangan 3 tahun terakhir.
Dokumen tender dan soft copynya diupload oleh IBS ke website ARIBA BAKTI pada tanggal 8 Januari 2021.
- Dokumen Pra Kualifikasi saksi serahkan kepada IBS melalui Tim saksi sekitar akhir Oktober 2020 atau setelah adanya perjanjian konsorsium antara IBS dan ZTE, adapun dokumen-dokumen yang dikirim ZTE ke IBS untuk Pra Kualifikasi yaitu: Akta pendirian perusahaan
- Bahwa Saksi tidak tahu personil IBS yang mengirimkan (mensubmit) dokumen penawaran konsorsium IBS – ZTE ke aplikasi SAP ARIBA BAKTI.
- Bahwa paket yang diikuti Konsorsium IBS – ZTE pada Proyek Pemban- gunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI adalah paket 3,4 dan 5.
- Bahwa Konsorsium IBS – ZTE memenuhi semua syarat Pra Kualifikasi pada paket 3,4 dan 5 akan tetapi pada saat evaluasi teknis, konsorsium IBS – ZTE kalah untuk paket 3 sedangkan paket 4 dan 5 menang dan pada akhirnya terpilih untuk mengerjakan proyek tersebut.
- Bahwa ZTE selaku Pemilik Teknologi BTS 4G-LTE(Vendor) BTS 4G - LTE) terdapat pada NIB ZTE Nomor 9120009871301.

- Bahwa jumlah site pada paket 3,4,5 pada Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI sebanyak 1.811 site yaitu:
- Kantor cabang ZTE didaerah-daerah di Wilayah Indonesia yang merupakan kantor untuk dukungan teknis jaringan telekomunikasi BTS, fiber optic, atau VSAT sebanyak kurang lebih 20 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
- Jumlah site yang telah dilaksanakan oleh ZTE dengan operator seluler sebanyak ribuan site yang salinan kontrak nya akan disusul.
- Bahwa yang menawarkan konsorsium untuk proyek pembangunan BTS 3T BAKTI kepada PT ZTE Indonesia hanya PT Infrastruktur Bisnis Se- jahtera, yang menjadi pertimbangan menerima tawaran tersebut adalah karena memiliki pengalaman dalam membangun tower BTS dan berdasarkan review company profile dan laporan keuangan IBS.
- Bahwa Skup pekerjaan Proyek pembangunan BTS 4G BAKTI yang dilak- sanakan Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE adalah: ZTE melakukan procurement atas seluruh material BTS sedangkan IBS melakukan pekerjaan engineering dan construction sampai on air.
- Bahwa Untuk data harga penawaran dan harga satuan pada dokumen penawaran Konsorsium IBS – ZTE pada Proyek pembangunan BTS 4G BAKTI pada paket 3,4 dan 5, khusus pada skup pekerjaan ZTE (procument material BTS) akan kami susulkan.
- Bahwa PT ZTE Indonesia pernah mengikuti tender untuk pembangunan BTS di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2018, namun kami tidak memenangkan tender tersebut.
- Bahwa lokasi proyek dalam paket 4 adalah Papua Bagian Tengah-Utara sebanyak 1819 BTS, paket 5 Papua Bagian Timur-Selatan sebanyak 1590 BTS, untuk tahun 2021 yang dibangun adalah sejumlah 1811 BTS.
- Bahwa pembagian lingkup pekerjaan: PT ZTE Indonesia
- Material perangkat BTS
- Instalasi perangkat BTS PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
- Pengadaan perangkat power, tower, satellite, ground segment
- Instalasi power, tower, satellite, ground segment Sebelum mengikuti tender terdapat perjanjian kemitraan tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditandatangan oleh Ir Makmur Jaury selaku Direktur Utama dan dan Hanny Jahja selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan Li Wenxing selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.
- Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT ZTE Indonesia sudah ter- masuk kegiatan pengiriman barang dari China ke Gudang PT ZTE yang berlokasi di Jakarta kemudian PT IBS melakukan pengiriman ke Gudang IBS di Jayapura dan dilanjutkan dengan pengiriman ke masing-masing site.
Untuk detail pengiriman barang dan dokumen Goods on Arrival (GAC) akan saksi sampaikan dalam pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa kami memastikan barang yang dilakukan pengiriman oleh PT IBS telah benar-benar terkirim sampai dengan di lokasi pekerjaan berdasarkan update progress pekerjaan dari IBS melalui komunikasi tele- pon, rapat mingguan antara PT ZTE Indonesia dengan PT IBS.
- Bahwa berdasarkan data, kontrak antara BAKTI dengan kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan infras- truktur pendukung Paket 4 Nomor 36/Bakti.31/KS.1.03/02/2021 tanggal 26 Februari 2021 dengan nilai kontrak sebagai berikut: Paket 5 Nomor 37/Bakti.31/KS.1.03/02/2021 tanggal 26 Februari 2021 antara Bakti dan Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE dengan nilai kontrak:
Kemudian pelaksanaan kontrak payung tersebut dibuat kontrak pembelian untuk masing-masing paket meliputi kontrak paket 4 1A dan 1B, kontrak pake 5 1 A dan 1 B. - Bahwa waktu Pelaksanaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung yaitu:
Paket 4:
Kontrak 1A yaitu 01 April 2021 s.d 01 Desember 2021
Kontrak 1B yaitu 16 Juni 2021 s.d 16 Desember 2021
Paket 5:
Kontrak 1A yaitu 01 April 2021 s.d 01 Desember 2021
Kontrak 1B yaitu 8 Juni 2021 s.d 8 Desember 2021. - Bahwa terdapat jaminan meliputi jaminan uang muka dan jaminan pelak- sanaan, kedua jaminan tersebut menjadi tanggung jawab/ dikeluarkan oleh PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
- Bahwa progress pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE dalam proyek pembangunan BTS 3T BAKTI sampai dengan September 2022 adalah sebagai berikut: Berdasarkan data di atas BAPHP yang dilakukan pada 31 Maret 2022 adalah 133 dan 31 Desember 2021 adalah 0.

- Bahwa untuk pengiriman material BTS sepengetahuan saksi dapat dilak- sanakan dalam jangka waktu 90 hari karena sepengetahuan saksi selu- ruh peralatan/ material BTS yang merupakan tanggung jawab dari PT ZTE Indonesia sudah berada di Indonesia pada tanggal 31 Desember 2021, untuk distribusi ke Gudang regional di Papua dan ke lokasi meru- pakan tanggung jawab dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
- Bahwa keterlambatan pekerjakan pembangunan BTS yang dilaksanakan oleh Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE di paket 4 dan paket 5 sampai dengan melewati tahun 2021 tidak disebabkan oleh pandemic covid-19.
- Bahwa PT ZTE tidak pernah membayar denda keterlambatan kepada BAKTI. sepengetahuan saksi kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE memang dikenakan denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan namun yang melakukan pembayaran adalah PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera selaku pimpinan kemitraan. untuk nilai pembayaran denda saksi tidak tahu.
- Bahwa dapat saksi jelaskan penyebab tidak terlaksananya adalah adanya peristiwa penembakan di daerah puncak jaya yang berpengaruh pada pelaksanaan pekerjaan di lokasi lain di wilayah Papua yang sedang dikerjakan oleh Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera- ZTE.
- Bahwa PT ZTE Indonesia tidak pernah membuat surat kesanggupan penyelesaian pekerjaan, untuk atas nama Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan PT ZTE Indonesia saksi tidak tahu.
- Bahwa Konfigurasi dari pelaksanaan pekerjaan Proyek Base Tranceiver Station (BTS) yang dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomu- nikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi secara umum terdiri dari 4 konfigurasi yaitu:
- Konfigurasi Tower dimana termasuk didalamnya adalah Pagar dan Ma- terial Sipil lainnya seperti Kabel Grounding, dan Fondasi Tower serta menaranya;
- Konfigurasi untuk Power system termasuk didalamnya Solar Panel dan Battery dan Cabinetnya;
- Konfigurasi Perangkat Radio BTS termasuk antenanya;
- Konfigurasi Perangkat Transmisinya yang terdiri dari Microwave atau V-Sat. Konfigurasi tersebut disesuaikan dengan kondisi teknis dan lokasi pembangunan. Apabila kondisi lokasi BTS bisa dijangkau den- gan menggunakan teknologi Microwave maka perangkat transmisi yang akan digunakan adalah Microwave sedangkan lokasi yang sulit dijangkau maka akan digunakan VSAT.
Saksi tidak tahu terkait data konfigurasi masing-masing lokasi baik dalam kontrak maupun yang riil terpasang. Untuk informasi tersebut yang mengetahui adalah Pihak IBS.
- Bahwa PT ZTE Indonesia tidak mempekerjakan ahli untuk pengawasan di lokasi, yang melakukan pengawasan adalah pihak subkontraktor pelaksana pekerjaan.
- Bahwa.terdapat konsultan pengawas dari pihak BAKTI yaitu PMO (Project Management Office), pihak PMO yang pernah saksi temui adalah Erwien dan Gandhi, saksi tidak tahu PMO tersebut dari perusahaan apa dan siapa direkturnya.
- Bahwa yang menetapkan lokasi dan jumlah BTS yang dibangun adalah pihak BAKTI selaku pemilik pekerjaan.
- Bahwa untuk prosentase keuntungan kami minta waktu untuk memper- oleh datanya dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan BTS BAKTI yang diterima oleh PT ZTE.
- Bahwa Proses pembayaran dari BAKTI yang lebih mengetahui adalah PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera selaku ketua kemitraan karena pembayaran dari BAKTI diterima di rekening Bank Mandiri Nomor 1030007909142 atas nama Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang ditransfer ke rekening bank PT ZTE Indonesia di Bank Of China nomor rekening 10000900009859. PT ZTE Indonesia tidak secara langsung memperoleh pembayaran dari BAKTI melainkan melalui PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera sesuai dengan Joint Operation Agreement antara PT ZTE Indonesia dan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera tanggal 31 Maret 2021. Pembayaran dilakukan dengan cara PT ZTE Indonesia mengajukan invoice pembayaran kepada Infras- truktur Bisnis Sejahtera setelah selesai melaksanakan pekerjaan seba- gaimana di dalam purchase order (PO).
Pembayaran yang telah diterima oleh PT ZTE Indonesia dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan BTS 3T BAKTI adalah sebesar Rp 532.511.829.965,- dan terdapat permintaan pembayaran dari PT ZTE Indonesia yang belum dilakukan oleh PT Infraktruktur Bisnis Sejahtera sebesar Rp 90.232.528.490,23, Adapun detail pembayaran adalah sebagai berikut:
- Bahwa terdapat perjanjian subkontrak dalam pelaksanaan proyek pem- bangunan BTS 3T BAKTI yang dikerjakan oleh PT ZTE Indonesia dengan tugas melakukan instalasi BTS setelah dilakukan pekerjaan pemasangan tower yang merupakan lingkup pekerjaan dari PTInfrastruktur Bisnis Se- jahtera.
Pihak yang menjadi subkontraktor adalah:
- PT. GRHA PRIMA AGUNG yang mengerjakan:
- Site installation condition and preparation;
- Installation
- Site Completion and Acceptance;
- Other (material equipment security during implementation, progress report as per contract’s requirement dll).
Jumlah nilai kontrak payung (USD 20.000 USD) yang kemudian
ditindaklanjuti dengan PO (Purchase Order) - PT CHINA COMSERVICE INDONESIA yang mengerjakan:
- Site installation condition and preparation;
- Installation
- Site Completion and Acceptance;
- Other (material equipment security during implementation, progress report as per contract’s requirement dll).
Jumlah nilai kontrak payung (USD 20.000 USD) yang kemudian
ditindaklanjuti dengan PO (Purchase Order) - PT COMPUTER AU- TOMASI DIGITAL SOLUSINDO
- PT DIGITAL CHINA IN- FORMATION TECHNOLOGY INDONESIA
- PT ELABRAM SYSTEMS
- PT LIMA INTI SINERGI
- PT YPTT SOLUTIONS INDONESIA
- PT ZHONG FUTONG IN- DONESIA
- PT ZMG TELEKOMU- NIKASI SERVISE INDONESIA;
- Bahwa sepengetahuan saksi pemberitahuan mulainya pekerjaan di- lakukan melalui e-mail yang dikirim kepada subkontraktor.
- Bahwa PT ZTE Indonesia memberitahukan mengenai subkontraktor kepada PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera selaku Ketua Kemitraan kemu- dian PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera membuat pemberitahuan tertulis sehubungan dengan subkontraktor untuk diajukan kepada BAKTI.
- Bahwa saksi minta waktu untuk menyiapkan data pembayaran yang telah dilakukan PT ZTE Indonesia untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh subkontraktor;
- Bahwa dalam perjanjian kerja sama kemitraan antara PT ZTE dengan PT IBS, Saksi berperan sebagai perwakilan dari PT ZTE yang diberi kuasa oleh Direktur Utama PT ZTE Indonesia atas nama Liang Weiqi untuk menandatangani kontrak kerja sama kemitraan dengan PT IBS;
- Bahwa pada proyek pembangunan BTS 4G Paket 4 dan 5 Tahun 2021, PT ZTE bertugas sebagai penyedia perangkat BTS 4G-LTE;
- Bahwa dalam pelaksanaan PT ZTE menunjuk sub kontraktor, namun Saksi tidak ingat jumlah perusahaan sub kontraktor;
- Bahwa jenis pekerjaan yang disubkan oleh PT ZTE adalah pekerjaan instalasi BTS, yang mana secara teknikal pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh sub kontraktor namun pekerjaan penyediaan perangkat utama dan manajemen perangkat BTS 4G tersebut dikerjakan oleh PT ZTE sendiri;
- Bahwa pekerjaan utama yakni penyediaan dan pemasangan atau instalasi perangkat BTS 4G dikerjakan sendiri oleh PT ZTE Indonesia, sedangkan untuk pekerjaan lain seperti pekerjaan grounding permukaan tanahnya dikerjakan oleh sub kontraktor;
- Bahwa pembayaran yang sudah diterima oleh PT ZTE atas pengadaan BTS 4G Paket 4 dan 5 Tahap I tahun 2021 adalah sebesar Rp. 519 miliar tidak termasuk pajak sedangkan total yang diterima PT ZTE termasuk pajak adalah sebesar Rp. 571 miliar;
- Bahwa PT ZTE tidak pernah mengeluarkan uang atau memberikan uang maupun komitmen fee untuk pihak tertentu pada proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 dan 5 tahap I tahun 2021;
- Bahwa total pembayaran pekerjaan yang telah diberikan oleh PT ZTE kepada sub kontraktor PT ZTE sekitar Rp.50 miliar;
- Bahwa total pengeluaran PT ZTE adalah sebesar Rp.318 miliar sudah termasuk dengan pembayaran kepada sub kontraktor sehingga keuntungan bersih yang diperoleh PT ZTE pada proyek pembangunan BTS 4G adalah sekitar 35,49% atau sejumlah Rp.184 miliar;
- Bahwa PT ZTE memproduksi sendiri power system, namun di Indonesia dibutuhkan TKDN yakni perangkat tersebut harus mengandung material dalam negeri sehingga PT ZTE bekerja sama dengan PT IEI untuk perakitan power system;
- Bahwa PT ZTE memproduksi sendiri seluruh perangkat radio BTS 4G;
- Bahwa kapasitas produksi PT ZTE cukup untuk memenuhi kebutuhan 1.811 radio BTS 4G, bahkan setiap tahun PT ZTE mengirimkan kurang lebih satu juta pieces BTS ke berbagai negara Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan /
keberatan.
- ANDI KURNIAWAN
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Project Manager PT. ZTE Indonesia;
- Bahwa sampai dengan 31 Desember 2022 PT ZTE sudah melakukan instalasi sebanyak 1.139 BTS, sehingga masih terdapat 672 tower yang masih belum dilakukan instalasi;
- Bahwa tugas dan fungsi (jobdesk) saudara selaku Project Manager PT. ZTE Indonesia:
- Koordinasikan tim dan internal
- Koordinasi dengan customer
- Manage team dalam implementasi
- Melakukan implementasi sesuai dengan target dan plan
- Problemsolving terkait implementasi.
Bahwa dapat saksi terangkan bahwa:
- Bahwa dalam pekerjaan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, PT. ZTE Indonesia menjalin kerjasama (konsorsium) dengan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera dengan persentase peker- jaan 20% untuk PT. ZTE Indonesia dan 80% untuk PT. IBS.
- Bahwa yang menjadi bagian (scope) pekerjaan dari PT. ZTE Indonesia adalah Perangkat BTS berupa BBU, RRU, Antena dan Material Insta- lasi dan CCTV..-
- Bahwa jumlah Perangkat BTS dan CCTV yang dipesan dari PT. ZTE Indonesia ke Headquarters ZTE di China adalah sebanyak 1.811 unit dan telah dikiirim sesuai dengan jumlah order dari PT. ZTE Indonesia.
- Bahwa PT. ZTE Indonesia memesan perangkat BTS ke headquarters ZTE di China, yang kemudian dikirimkan ke Indonesia yaitu langsung ke Gudang PT. IBS di Surabaya. Perangkat yang masuk gudang kemudian dilakukan pengecekan oleh Tim Material Kontrol (saudara Akbar selaku Manajer Material Control), Arifanto (Staf Material Kontrol) diserahterimakan kepada pihak PT. IBS. Selanjutnya perangkat dikirimkan oleh PT. IBS ke gudang di Papua dan kemudian dikirimkan ke lokasi / site BTS yang akan dibangun. Bahwa atas pemberitahuan dari PT. IBS yang memberitahukan bahwa perangkat BTS telah ada di lokasi site, kemudian PT. ZTE Indonesia mengirimkan tim Subkontrak / Vendor untuk melakukan pengecekan perangkat dan instalasi.
Ada 7 subkontrak / vendor:
- PT. ZMG
- PT. YPTT
- PT. CCSI
- PT. LINI
- PT. GPA
- PT. ZFT
- PT. DCITS Untuk perangkat BTS PT. ZTE Indonesia juga melakukan service
instalasi, Commisioning – Integrate, dan SSV (jasa implementasi). - Bahwa berdasarkan material / perangkat BTS yang telah dirimkan oleh PT. ZTE Indonesia sebanyak 1.811 unit perangkat BTS dan CCTV dan yang telah dilakukan instalasi (implementasi) sebanyak 1.208 unit. Berdasarkan SSV sudah dilakukan BA PHP sebanyak 672 site.
- Bahwa untuk nilai PO yang dibayarkan yang mengetahui adalah bagian Marketing dan juga bagian keuangan.
- Bahwa sehubungan dengan adanya nilai PO PT. IBS yang belum diba- yarkan kepada PT. ZTE Indonesia yang mengetahui adalah bagian in- voice dan bagian marketing.
Bahwa dapat saksi terangkan bahwa:
- Jumlah site / lokasi sesuai dengan kontrak Konsorsium PT. IBS dan PT. ZTE Indonesia dengan pihak BAKTI adalah sebanyak 3.409 site untuk paket 4 dan 5.
- Sampai dengan saat ini target / plan sebanyak 3.409 site belum ter- penuhi. Saksi selaku Project Director menyampaikan bahwa dalam ra- pat pertemuan antara konsorsium PT. IBS dan ZTE Indonesia dengan pihak BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika disepakati bahwa untuk target 3.409 site sesuai dengan kontrak, akan dilakukan pembangunan secara 2 tahap / pase. Dalam rapat tersebut disepakati untuk tahap / pase 1 sebanyak 1.811 site dan tahap / pase 2 sebanyak 1.598 site.
Bahwa untuk pekerjaan tahap / pase 1 per Desember 2022 sebanyak 1.811 site yang telah selesai dilakukan implementasi instalasi BTS sebanyak 1.208 site namun hanya 672 site yang sudah BAST dan sebanyak 128 site dalam posisi Material on Site (MOS) dan mulai pekerjaan sipil. Sedangkan untuk tahap / pase 2 sebanyak 1.598 site belum terlaksana hal ini dikarenakan site / lokasi berada di daerah konflik dan kondisi ekstrim (lokasi di pegunungan).
Bahwa per Maret 2022 jumlah site yang sudah instalasi BTS sebanyak 518 dari jumlah tersebut yang sudan BSAT sebanyak 133 site.
- Bahwa untuk memastikan pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan target dan plan adalah dengan melakukan koordinasi dengan pihak PT. IBS sehubungan dengan data Ready For Installation (RFI) se- hingga PT. ZTE Indonesia bisa memulai pekerjaan implementasi sesuai dengan scoupe atau bagiannya.
- Bahwa saksi selaku Project Director tidak pernah turun langsung ke la- pangan untuk melakukan pengecekan di lokasi / site.
Bahwa berdasarkan data kandidat, kemudian dilakukan survey yang selanjutnya dirapatkan dalam rapat DRM yang berisikan perwakilan konsorsium PT. ZTE dan PT. IBS bersama tenaga ahli BAKTI yang mana berdasarkan hasil rapat DRM menghasilkan site yang aktual yang memenuhi persyaratan.
- Bahwa saksi memiliki pengalaman sebagai Project Director dalam proyek BTS di Telkomsel tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 sebelum menangani proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Infor- matika.
- Bahwa sepengetahuan saksi scope (ruang lingkup) pekerjaan PT IBS dan PT ZTE Indonesia pada Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya paket 4, 5 adalah:
- Scope pekerjaan PT IBS melakukan pekerjaan service implementasi, integrasi dan SSV (Singel Site Verification/ Pengecekan service) pada Tower, Power dan VSAT;
- Scope pekerjaan PT ZTE Indonesia melakukan pekerjaan service im- plementasi pada BTS (Instalasi perangkatnya, comissioing dan inte- grasi dan SSV/Single Site Verifivation).
- Bahwa dari Tim Project meminta penyediaan kepada Outsourcing (Pro- curement) untuk menyediakan subkon yang bisa support project BTS dengan scope of work sesuai service implementasi BTS. Setelah di- lakukan bidding oleh Tim Procurement kemudian Tim Project mendap- atkan alokasi (assigment) 7 (tujuh) subkon untuk support project BTS, se- lanjutnya 7 subkon tersebut dialokasikan untuk implementasi perangkat BTS di lokasi project BAKTI.
- Bahwa benar PT ZTE Indonesia bersama 2 subkontraktor yaitu PT Elabram dan PT CAD Solusindo melakukan kerjasama dalam penyedi- aan man power (tenaga kerja outsourcing) untuk proyek BTS BAKTI den- gan nilai kontrak yang saksi tidak tahu.
- Bahwa fungsi dan manfaat man power yang berasal dari PT Elabram dan PT CAD Solusindo adalah sebagai Tim Internal ZTE yang mempunyai tu- gas dan tanggung jawab sebagai pelaksana dari project BTS BAKTI yang antara lain sebagai technical support, management project serta Tim Dokumentasi yang tidak ada pada ketujuh subkontraktor.
- Bahwa benar ada perangkat Power System ZTE yang digunakan dalam proyek BTS BAKTI, namun pengadaan tersebut menjadi Scope of Work dari PT IBS, hal ini saksi ketahui dari Saudari Deaisy selaku PIC Procure- ment IBS dan pihak yang berkomunikasi dari ZTE adalah Tim Sales yang salah satunya adalah saudara Rendi Hendrawan.
- Bahwa yang dibertahukan adalah “perangkat power system disediakan oleh vendor Indo Electric Instruments (IEI) menggunakan power system dari ZTE”. Hal ini diberitahukan saudara Deasy kepada saksi pada saat awal project sekitar Maret atau April 2021 di Kantor IBS Jakarta.
- Bahwa saksi tidak tahu alasan Indo Electric Instruments yang menyedi- akan power system dari PT ZTE Indonesia pada paket 4,5 yang setahu saksi PT ZTE Indonesia seharusnya bisa menyediakan sendiri power system tersebut karena PT ZTE Indonesia mempunyai produk power system.
- Bahwa berdasarkan informasi dari Saudari Deasy kepada saksi, yang menghandle dari Indo Electric Instruments adalah Yadi, namun saksi tidak tahu nama lengkap dari Yadi tersebut.
- Bahwa saksi tidak tahu yang menyediakan power system pada paket 1,2 dan 3 yang mengambil power system dari PT ZTE Indonesia.
- Bahwa saksi tahu PT Exelsia Mitraniaga Mandiri sebagai penyedia power system yang saksi lihat melalui googling internet karena sebelumnya ada informasi di Media terkait perkara BTS 4G BAKTI.
Adapun saksi tahu PT BKU karena sebelumnya pada tahun 2018 PT BKU merupakan vendor proyek USO blankspot BAKTI.
- Bahwa pengiriman material ke lokasi pekerjaan merupakan lingkup kerja dari PT IBS;
- Bahwa Saksi tidak memberikan sesuatu baik itu berupa uang maupun commitment fee kepada pihak tertentu dalam proyek pengadaan BTS 4G;
- Bahwa scope pekerjaan sub kontraktor PT ZTE adalah pekerjaan
instalasi di lokasi. - Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang
diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa: Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan.No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 20. 1 (satu) rangkap Copy Tanya Jawab RFI Pengadaan Infrastruktur BTS USO BAKTI. LXVIII
- SUBIYANTO
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Manager PT ZTE Indonesia sampai dengan bulan Mei 2022;
- Bahwa selaku Soution Manager PT ZTE Saksi bertugas memahami kebutuhan ruquirements teknis, dari situ Saksi meneruskannya kepada tim principal untuk solutionnya sebagai pihak yang lebih paham mengenai solusi teknik;
- Bahwa Saksi lupa dan tidak punya lagi dokumen yang menerangkan saksi diangkat oleh PT ZTE Indonesia selaku Solution Manager.
- Bahwa tugas saksi selaku Solution Manager di PT ZTE Indonesia adalah:
- Menerima dan memeriksa persyaratan teknis dari customer;
- Meneruskan persyaratan teknis tersebut ke Tim Product Line atau So- lution Principal untuk dibuatkan solusi yang tepat;
- Berdiskusi mengenai persyaratan teknis dengan customer mewakili ZTE;
- Mengirimkan solusi kepada costumer.
Fungsi saksi selaku Solution Manager adalah sebagai perwakilan ZTE kepada customer untuk kepentingan teknis.
Tanggung jawab saksi selaku Solution Manager adalah Mentranslasikan Dokumen RFP (Request for Proposal) Customer ke format Bahasa Inggris agar Tim Product Line dan Tim Solution Prinscipal memahami persyaratan teknis dari customer.
- Bahwa benar saksi mengetahui adanya pengadaan BTS 4G dan Infras- truktur Pendukungnya di BAKTI dengan 7904 sites/lokasi setelah mengikuti sosialisasi Proyek Pengadaan BTS 4G tersebut pada 11 Agus- tus 2020 di Hotel JS Luwansa Kuningan Jakarta Selatan yang mana saksi mengikuti sosialisasi tersebut sebagai perwakilan dari PT ZTE In- donesia.
- Bahwa cara saksi dapat mengikuti sosialisasi pengadaan BTS 4G dan In- frastruktur Pendukungnya di BAKTI dengan 7904 sites/lokasi sebagai perwakilan dari PT ZTE Indonesia adalah awalnya saksi diberitaho oleh Saudara Zhu Yang untuk hadir pada acara sosialisasi Proyek Pengadaan BTS 4G tersebut di Hotel JS Luwansa Kuningan Jakarta Selatan, kemu- dian saksi datang ke acara tersebut seorang diri yang pada saat sosial- isasi selain dari ZTE juga hadir beberapa badan usaha yang bergerak di bidang Telekomunikasi dan Infrastruktur diantaranya yang saksi tahu adalah Huawei, Nokia, Operator Seluler diantaranya Telkomsel, XL, Smart Frend, Penyedia VSAT diantaranya PT Indo Pratama Teleglobal, kemudian Perusahaan Infrastruktur PT Mitra Tel.
- Bahwa Pada saat acara sosialisasi Proyek Pengadaan BTS 4G dan In- frastruktur Pendukungnya di Hotel JS Luwansa Kuningan Jakarta Sela- tan, BAKTI menginformasikan:
- Jumlah site yang akan dibangun sebanyak 7904 sites/lokasi;
- Cakupan area (Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Papua);
- Scoop Pembangunan mulai dari infrastruktur sampai dengan Technol- ogy BTSnya;
- Prinsip pembentukan konsorsium harus memiliki hanya 1 (satu) Tech- nology Owner, anggota konsorsium tidak boleh berubah-ubah, Konsor- sium melakukan semua scoop pekerjaan yang diminta (dari infrastruk- tur sampai dengan BTS on service).
- Bahwa setelah dari acara sosialisasi tersebut, sekitar September 2020, pihak BAKTI ada meminta (RFI/Request for Information) kepada PT ZTE Indonesia terkait BoQ (Bill of Quantity) Pembangunan BTS 4G dan In- franstruktur Pendukungnya untuk 7904 sites/lokasi akan tetapi saksi tidak tahu jadi disusun BoQ tersebut kemudian dikirim oleh ZTE ke BAKTI karena bukan kewenangan saksi selaku Solution Manager untuk men- girim BoQ tersebut dan saksi juga tidak pernah diperintah oleh Pimpinan ZTE untuk menyusun maupun mengirim BoQ tersebut ke BAKTI.
- Materi-materi yang di rapatkan oleh BAKTI dan ZTE Indonesia pada zoom zoom meeting tertanggal 11 September 2020, 29 September 2020 dan 16 Oktober 2020 adalah:
- Zoom tertanggal 11 September 2020 ZTE Indonesia melalu saksi, Zhu Yang, Yangfuifeng dan Zhao Yanjun memaparkan mengenai solusi BTS 4G di daerah rural dengan kesimpulan PT ZTE Indonesia akan memberikan BoQ pada tanggal 16 September 2020.
- Zoom tertanggal 30 September 2020 ZTE Indonesia melalu saksi dan Zhu Yang memaparkan mengenai bagaimana menyusun BoQ pada Pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Lainnya di 7904 sites/lokasi dengan kesimpulan PT ZTE Indonesia akan memberikan lagi BoQ pada tanggal 08 Oktober 2020;
- Zoom tertanggal 16 Oktober 2020 Saksi tidak tahu materi apa yang disampaikan ZTE Indonesia, karena seingat saksi tidak pernah mengikuti rapat tertanggal 16 Oktober 2020 dengan BAKTI.
- Bahwa sepengetahuan saksi tujuan dari Proyek Pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya dilakukan oleh BAKTI sebagaimana hasil sosialisasi saat di Hotel JS Luwansa adalah untuk pemerataan digi- talisasi terutama didaerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
- Bahwa Saksi tidak tahu alasan BAKTI hanya mengundang ZTE tanpa ada Badan Usaha lainnya sebagaimana pada saat sosialisasi Program Pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada 7904 sites di JS Luwansa sebelumnya.
- Bahwa ZTE ikut dalam proses pemilihan penyedia (tender dengan pra kualifikasi) Pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada 7904 sites dan bermitra dengan PT IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
- Bahwa Saksi tidak tahu waktu, tempat dan cara ZTE dapat bermitra den- gan PT IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera) pada Proyek Pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada 7904 sites.
- Bahwa saksi yang mengisi dan menyerahkan soft copy dokumen pra- kualifikai ZTE ke saudara Widi selaku Karyawan PT IBS melalui sarana elektronik atau email yang mana cara saksi mengisi dokumen pra-kuali- fikasi tersebut yaitu awalnya Saudara Widi ada mengirimkan format (tem- plate) dokumen pra-kualifikasi diantaranya pengisian nama-nama direksi ZTE, izin usaha, pengalaman ZTE dan lain sebagainya kemudian saksi isi sesuai dengan dokumen ZTE dan setelah selesai saksi kirim ke email saudara Widi.
Bahwa setau saksi yang menyusun dokumen tender dan BoQ dari ZTE untuk dikirim ke PT IBS adalah saudara Qiu Sheng lalu setelah selesai saksi kirimkan ke Saudara Widi.
Sama dengan dokumen pra-kualifikasi, untuk pengisian atau kelengkapan dokumen tender kemitraan PT IBS dan ZTE, awalnya saudara Widi mengirimkan template (format) pengisian dokumen tender atau BoQ yang sudah tercantum konfigurasi dan pilihan spesifikasi dari material dan jasa yang akan menjadi scope pekerjaan ZTE yang kemudian saudara Qiu Sheng hanya mengisi kuantitas dari material dan jasa tanpa mencantumkan harga dari material maupun jasa yang menjadi scope pekerjaan ZTE, lalu saksi mengirimkan dokumen tersebut ke saudara Widi melalui email juga ke saudara Dicky dan saudara Subianto Kasmun keduanya selaku Karyawan PT IBS.
Bahwa yang menandatangani dokumen pra-kualifikasi adalah Saudara Li Wenxing Alias Mr Steven, sedangkan dokumen tender atau BoQ dari PT ZTE Indonesia, saksi tidak tahu ditandatangani atau tidak oleh Mr Steven.
- Bahwa kemitraan PT IBS + PT ZTE Indonesia ikut dalam proses tender pemilihan penyedia pada Pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya pada 7904 sites untuk paket 4 dan 5 saja.
- Bahwa PT ZTE Indonesia tidak pernah melakukann survey ke lokasi yang akan dibangun BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada paket 4 dan 5.
PT ZTE melalui Qiu Sheng dapat menyusun dan membuat BoQ dengan mencantumkan kuantitas dari material karena hanya mencantumkan jumlah sesuai dengan sites yang akan dibangun pada paket 4 dan 5, misalnya jumlah 100 maka material BTS yang diperlukan juga 100 sedangkan proses pemilihan konfigurasi hanya Qiu Sheng yang tahu begitu juga dalam pengisian kuantitas jasa, yang saksi tahu Qiu Sheng mengisinya dengan menghubungi beberapa orang yang saksi tidak tahu/kenal sehingga daftar isian kuantitas dari jasa pada dokumen tender/BoQ dapat diisi oleh Qiu Sheng tanpa pernah mencantumkan harga dari masing-masing material maupun jasa.
- Bahwa saksi tidak tahu alasan PT ZTE Indonesia melalui Qiu Sheng tidak ada mencantumkan harga dari material dan jasa yang merupakan scope pekerjaan PT ZTE Indonesia, dan saksi juga tidak tahu cara PT ZTE In- donesia dapat menghitung estimasi presentasi keuntungan dari nilai modal pada pelaksanaan pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya. Akan tetapi setahu saksi ada bagian komersial PT ZTE In- donesia yang akan berkordinasi dengan PT IBS (Infrastruktur Bisnis Se- jahtera untuk menentukan harga yang dicantumkan dalam BoQ tersebut.
- Bahwa sepengetahuan saksi pimpinan PT ZTE Indonesia yang mempun- yai kewenangan untuk ikut mewakili ZTE dalam proses pemilihan pada setiap tahapan tender dengan pra kualifikasi sampai dengan pelak- sanaan dan serah terima pekerjaan adalah Li Wenxing Alias Mr Steven.
- Bahwa peran saksi selaku Solustion Manager pada saat ZTE ikut dalam proses tender dengan pra kualifikasi pada Pembangunan BTS 4G dan In- frastruktur Pendukungnya pada 7904 sites adalah mewakili ZTE Indone- sia untuk diskusi mengenai hal teknis seperti penjelasan tentang teknologi BTS.
- Bahwa saksi tidak tahu ada atau tidak peran dari Saudara Liang Weiqi Alias Mr Richard dalam proses terpilihnya PT ZTE Indonesia yang bermi- tra dengan PT IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera) pada Proyek Pemban- gunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada 7904 sites.
- Bahwa dokumen penawaran yang diisi oleh PT ZTE Indonesia melalui saudara Qiu Sheng tidak ada melampirkan nama-nama subkontraktor yang akan mengerjakan beberapa bagian pekerjaan PT ZTE Indonesia pada Proyek Pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada 7904 sites.
- Bahwa saksi tidak tahu cara atau formula atau kerangka acuan kerja yang akan dilakukan oleh PT ZTE Indonesia dalam memenuhi scope pekerjaannya pada paket 4 dan 5 Proyek Pembangunan BTS 4G dan In- frastruktur Pendukungnya pada 7904 sites karena saksi tidak pernah melihat dokumen penawaran Kemitraan PT IBS + ZTE yang menjelaskan cara atau kerangka acuan kerja PT ZTE Indonesia dalam memenuhi scope pekerjaannya. Dan saksi juga tidak pernah terlibat dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan PT ZTE Indonesia pada paket 4 dan 5.
Bahwa tugas yang Saksi lakukan adalah menjelaskan persyaratan teknisnya kepada tim solution PT ZTE, kemudian tim solution akan merumuskan solusi teknik. Acuan kerja yang Saksi laksanakan tercantum pada dokumen kualifikasi, Saksi tidak mengetahui lingkup pekerjaan Saksi di dalam kontrak;
- Bahwa solusi yang diperoleh adalah terhadap implementasi BTS 4G menggunakan teknologi LTE sama seperti yang digunakan oleh Operator Seluler;
- Bahwa Saksi tidak memberikan sesuatu kepada pihak lain dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa: Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan /
keberatan.N
oJENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 20. 1 (satu) rangkap Copy Tanya Jawab RFI Pengadaan Infrastruktur BTS USO BAKTI.
LXVIII
- STEVEN SETIAWAN SUTRISNA
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi tahun 2016 sampai sekarang;
- Bahwa PT WYA merupakan sub kontraktor dari PT IBS dengan ruang lingkup survey lokasi sebanyak 824 titik yang dilakukan sekitar pertengahan bulan April 2021 sampai akhir tahun 2021;
- Bahwa PT. Waradana Yusa Abadi berdiri pada tahun 2016, sesuai akta pendirian Nomor 3 tanggal 01 Juni 2016 di hadapan Notaris Yenti Suti- nawati, SH., MKn. Yang diubah terakhir dalam akta Nomor 33 tanggal 17 Januari 2022 di hadapan Notaris Lury Elza Alex, SH., MKn. PT Waradana Yusa Abadi bergerak dibidang telekomunikasi dan konstruksi.
Alamat PT Waradana Yusa Abadi saat ini di Jl. Ciputat Raya No. 14A Kel. Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan
Susunan kepemilikan PT Waradana Yusa Abadi
99% saham dimiliki saksi
1% saham dimiliki oleh Chandra Sutrisna (ayah saksi).Susunan PT Waradana Yusa Abadi
Komisaris : Yeni Yuli Sari (ibu saksi).Direktur : saksi sendiri.
Project Manager : Agus Hernawan (Project Manager untuk Proyek BTS ini)
: Edy Susanto (Project Manager untuk Proyek BTS ini).
HRD : Ivana
Karyawan kontrak sekitar 40-50 orang.Tugas saksi selaku Direktur adalah
- Mengambil keputusan dalam perusahaan,
- Mencari pekerjaan/proyek,
- Memonitoring pekerjaan yang sedang berlangsung dan memastikan pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
- Mencari pembiayaan proyek.
- Bahwa PT Waradana Yusa Abadi mendapatkan pekerjaan subkontraktor untuk pengiriman dan pemasangan peralatan telekomunikasi dari PT Surya Energi Indotama (SEI) (Paket 3) dengan nilai kontrak Rp. 37.762.497.450,- dengan jangka waktu kontrak sejak 06 April 2021 s.d. 10 Maret 2022 sebanyak 105 lokasi di Papua dan Papua Barat dan menjadi sub kontraktor untuk PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) untuk kegiatan survei SITAC, pengiriman, pemasangan tower, power dan jaringan VISAT sebanyak 283 lokasi di Merauke, Boven Digoel, Mappi, Mamberamo Tengah, Tolikara, Sarmi, Asmat pada tahun 2021 (Paket 4-
- . Dengan nilai kontrak Rp133.055.000.000,- dengan jangka waktu kon- trak satu bulan sejak material sudah komplit dilokasi, harus selesai akhir tahun ini.
- Bahwa PT Waradana Yusa Abadi sebelumnya sudah pernah bekerja den- gan PT SEI sebagai sub kontraktor dari penyedia yang mengerjakan proyek BAKTI. Kemudian pada sekitar Bulan Maret 2021, saksi bertemu dengan Tri Bakti dari PT. SEI dan menanyakan apakah ada proyek lagi dari BAKTI, dan dijawab ada. Lalu saksi menanyakan apakah saksi bisa ikut mengerjakan proyek BAKTI tersebut dan dijawab akan dicek dan dik- abari lagi tentang proyek tersebut. Pada sekitar Bulan April atau Mei 2021, saksi menghubungi Tri Bakti dan mengajukan penawaran harga untuk melakukan pekerjaan pengiriman dan pemasangan BTS. Setelah penawaran tersebut, saksi bernegosiasi dengan General Manager PT. SEI yang bertugas mengurus negosiasi harga dan logistik dan menyepakati harga pekerjaan sebesar Rp. 364.650.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) per lokasi un- tuk 157 site tahap 1 dan tahap 2. Lokasi pekerjaan dilakukan di Raja Am- pat, Teluk Wondama, Nabire dan Fakfak. Terhadap kontrak dilakukan amandemen yaitu yang pertama terhadap perubahan tahapan pemba- yaran, kedua terhadap perubahan jumlah lokasi dari 157 site menjadi 72 site dan perpanjangan waktu kontrak dari 6 April 2021 s.d. 31 Desember 2022 menjadi 6 April 2021 s.d. 10 Maret 2022. Sama halnya dengan PT. IBS, saksi bertemu dengan Pak Makmur untuk bertanya apakah ada proyek pekerjaan BAKTI dan bisa ikut mengerjakan proyek, dan saksi ke- mudian memberikan penawaran lalu masuk proses negosiasi harga dan kemudian dilakukan penandatanganan kontrak.
- Bahwa berdasarkan Kontrak Payung Pengiriman dan Pemasangan Per- alatan Power Dan Tower BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo Antara PT Surya Energi Indotama dengan PT Waradana Yusa Abadi Nomor:01N/SPERJ/LOG/IV/2021 tanggal 01 April 2021 lingkup pekerjaan adalah Pengiriman (Loading/Unloading, Handling Warehouse To Site) dan Pemasangan yaitu: Dengan List Lokasi sebagai berikut: Nilai kontrak sebesar Rp. 62.975.055.000,- (enam puluh dua milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta lima puluh lima ribu rupiah).
No Item Pekerjaan Scope Item Penjelasan 1 Soil Test (jika dibutuhkan) Kegiatan Melakukan soil test untuk lokasi yang dibutuhkan a Soil Test b Desain Pondasi Tower c Test Kubus (jika dibutuhkan) 2 Transport Kegiatan Melakukan pengiriman untuk material tower dan Power dari pabrikan sampai ke site. Menyediakan gudang di Jakarta atau di Cluster jika diperlukan a Transport pengambilan angkur b Sortir Material tower c Transport pengiriman tower d Transport Pengiriman Power System e Langsir material sipil 3 CME, Site civil work, including tower erection, fence, mechanical, electrical, access ect,. Kegiatan Melakukan kegiatan installasi CME sesuai dengan RM. a Site Clearing b Galian tanah pondasi c Pekerjaan Pondasi Tower (Beton pondasi K225/Besi KS D16) d Ereksi Tower Notes Termasuk CCTV e Pekerjaan Sipil Power f Installasi ME g Installasi Pagar halaman Pagar BRC h Installasi Grounding i Finishing j Name Plate k Soil Test (jika dibutuhkan) 4 Personil Kegiatan menyiapkan Personil atau PIC untuk support PT SEI dalam hal Teknis dan administrasi. Dokumen KTP, No. kontak, Sertifikat keahlian 5 Manajemen Dokumen Kegiatan Mensupport administrasi dan dokumentasi yang diperlukan oleh PT SEI Dokumen Laporan Harian, Pekanan dan Bulanan, juga laporan akhir 6 HSE Kegiatan Mengimplementasikan rencana HSE. Dokumen Laporan HSE Monthly
Dengan Cara pembayaran:
- Pembayaran Uang Muka sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai Surat Pemesanan Jasa untuk pekerjaan pengiriman dan instalasi dilakukan setelah Kontrak Payung ini ditandatangani serta PIHAK KEDUA menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai 20% (dua puluh persen) dari Surat Pemesanan Jasa pekerjaan Pengiriman dan Instalasi yang dikeluarkan oleh Bank Pemerintah atau Swasta Nasional.
- Sisa sebesar 80% (delapan puluh persen) di bayarkan secara bertahap disesuaikan dengan jumlah lokasi yang telah mencapai proses On Air dengan melampirkan lampiran BAST Pekerjaan dan dokumen pendukung disertai Jaminan Pemeliharaan yang diterbitkan oleh Asuransi yang terdaftar pada OJK sebesar 5% (lima persen) dari nilai total Surat Pemesanan Jasa dengan masa berlaku 1 tahun sejak tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan.
Jangka waktu Kontrak Payung pekerjaan Pengiriman dan Pemasangan berlaku efektif mulai tanggal 6 April 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan lama pekerjaan sebagai mana terdapat didalam Surat Pemesanan Jasa.
Kemudian dilakukan amandemen PERTAMA pada tanggal 26 Agustus
- Dengan perubahan sebagai berikut:
Pasal 1
Mengubah ketentuan pasal 2 ayat (3) pada kontrak payung Nomor: 01N/SPERJ/LOG/IV/2021 tanggal 01 April 2021 yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp.54.044.210.000,- (lima puluh empat milyar empat puluh empat juta dua ratus sepuluh ribu rupiah). Pasal 4 ayat 1 huruf b pada Kontrak Payung Nomor: 01N/SPERJ/ LOG/IV/2021 Tanggal 01 April 2021 yang semula:
- Sisa sebesar 80% (delapan puluh persen) di bayarkan secara bertahap disesuaikan dengan jumlah lokasi yang telah mencapai proses On Air dengan melampirkan lampiran BAST Pekerjaan dan dokumen pendukung disertai Jaminan Pemeliharaan yang diterbitkan oleh Asuransi yang terdaftar pada OJK sebesar 5% (lima persen) dari nilai total Surat Pemesanan Jasa dengan masa berlaku 1 tahun sejak tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan.
Berubah menjadi:
- Tahap pertama sebesar 40% dibayarkan secara bertahap disesuaikan dengan jumlah barang yang telah sampai dan diterima di lokasi dengan melampirkan:
- Surat permohonan pemeriksaan dokumen dan penerimaan jasa (MOA)
- SPTJM
- Dokumen MOA (tower, power dan CCTV)
- Sisa sebesar 40% dibayarkan secara bertahap disesuaikan dengan jumlah lokasi yang telah mencapai proses on air dengan melampirkan lampiran BAST pekerjaan dan dokumen pendukung disertai jaminan pemeliharaan yang diterbitkan oleh asuransi yang terdaftar pada OJK sebesar 5% dari total nilai surat pemesanan jasa dengan masa berlaku 1 tahun sejak tanggal BAST
- Uang muka yang telah diterima oleh pihak kedua akan diperhitungkan di dalam surat pemesanan jasa turunan, baik untuk nilai yang bertambah maupun yang berkurang.
Dan list lokasi berubah menjadi:
Addendum kedua tanggal 10 Maret 2022.Dengan perubahan sebagai berikut:
Pasal 2 ayat 3 pada Kontrak menjadi Harga pekerjaan untuk Pekerjaan Pengiriman dan Pemasangan tersebut menjadi Rp. 29.038.680.000,- (dua puluh Sembilan milyar tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) harga tersebut sudah termasuk PPN 10%, dan pajak – pajak dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Pasal 3 ayat 1 menjadi Jangka waktu Kontrak Payung pekerjaan Pengiriman dan Pemasangan berlaku efektif mulai tanggal 6 April 2021 sampai dengan amandemen kontrak kedua ini terbit (10 Maret 2022) dan dinyatakan berakhir pada tanggal tersebut. Menambahkan ketentuan pasal 5 menjadi: untuk surat pemesanan jasa yang sudah diterbitkan, pihak kedua wajib menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan mengacu pada waktu pelaksanaan pekerjaan yang tertuang pada surat pemesanan jasa tersebut
List Lokasi berubah menjadi: Kontrak payung tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Pemesanan Jasa Pengiriman Dan Pemasangan Peralatan Power Dan Tower Bts 4g Bakti Kementerian Kominfo antara PT. Surya Energi Indotama dan PT. Waradana Yusa Abadi No. 26/DU/SEI/IV/2021 tanggal 14 April 2021 dan No. 123/DU/SEI/VI/ 2021.Kemudian dilakukan amandemen Surat Pemesanan Jasa Pengiriman Dan Pemasangan Peralatan Power Dan Tower BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo antara PT. Surya Energi Indotama dan PT. Waradana Yusa Abadi No: 123/DU/SEI/VI/2021 Paket Pekerjaan: Jasa Pengiriman dan Pemasangan Peralatan Power dan Tower BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo tanggal 22 Oktober 2021.
- Bahwa pekerjaan Survey Sitac, Pengiriman dan Pemasangan Perangkat Tower, Power dan VSAT dengan masa berlaku kontrak dari 15 April 2021 sampai 15 April 2023.dengan SOW Dengan List lokasi Survey Sitac sebanyak 824 lokasi dan pekerjaan pengiriman serta pemasangan Tower Power VSAT sebanyak 283 lokasi

- Bahwa kontrak dengan PT. IBS sudah termasuk pekerjaan SITAC.
- Bahwa saksi memperhitungkan SITAC tersebut bisa dikerjakan bersamaan dengan pekerjaan inti sehingga tidak diperlukan biaya khusus untuk itu, pada kernyataannya memang dalam mengerjakan SITAC diper- lukan usaha dan biaya. Saksi sudah melakukan permintaan biaya ad cost terkait pekerjaan SITAC ini disamping juga biaya lain di luar dugaan yang timbul di lapangan kepada PT. SEI.
- Bahwa dari 105 lokasi saksi kerjakan, yang telah selesai sebanyak 97 lokasi dan sudah diserahterimakan adalah 71 lokasi, sementara 26 lokasi belum diserah terimakan. 71 lokasi tersebut adalah pekerjaan yang dise- lesaikan pada tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:
NO SITE ID AKTUAL PROVINSI KABUPATEN KECAMATAN DESA BATCH SITE RFI s/d 31 Des 2021 SITE RFI s/d 31 Mar 2022 SITE RFI s/d 8 Nov 2022 1 PAB0241 PAPUA BARAT RAJA AMPAT MISOOL UTARA SOLAL Batch 1B 16-Dec- 21 2 PAB0246 PAPUA BARAT RAJA AMPAT WAIGEO UTARA KALISADE Batch 1B 02-Dec- 21 3 PAB0251 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI UTARA KAPATLAP Batch 1A 30-Sep- 21 4 PAB0253 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI UTARA WAMEGA Batch 1A 23-Sep- 21 5 PAB0254 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI UTARA JEFMAN TIMUR Batch 1A 18-Oct-21 6 PAB0255 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI UTARA WAIDIM Batch 1A 23-Sep- 21 7 PAB0256 PAPUA BARAT RAJA AMPAT KEPULAUAN AYAU DOREHKAR Batch 1B 02-Dec- 21 8 PAB0268 PAPUA BARAT RAJA AMPAT WAIGEO TIMUR PUPER Batch 1A 29-Sep- 21 9 PAB0271 PAPUA BARAT RAJA AMPAT TELUK MAYALIBIT MUMES Batch 1B 21-Dec- 21 10 PAB0272 PAPUA BARAT RAJA AMPAT TELUK MAYALIBIT KALITOKO Batch 1B 07-Dec- 21 11 PAB0273 PAPUA BARAT RAJA AMPAT KOFIAU BALAL Batch 1B 16-Dec- 21 12 PAB0280 PAPUA BARAT RAJA AMPAT MEOS MANSAR KABUI Batch 1B 21-Dec- 21 13 PAB0282 PAPUA BARAT RAJA AMPAT MEOS MANSAR SAUANDAREK Batch 1B 16-Dec- 21 14 PAB0294 PAPUA BARAT RAJA AMPAT WAIGEO BARAT KEPULAUAN SAUKABU Batch 1B 16-Dec- 21 15 PAB0296 PAPUA BARAT RAJA AMPAT WAIGEO BARAT KEPULAUAN SAUPAPIR Batch 1B 30-Dec- 21 16 PAB0303 PAPUA BARAT RAJA AMPAT TIPLOL MAYALIBIT GO Batch 1B 02-Dec- 21 17 PAB0304 PAPUA BARAT RAJA AMPAT TIPLOL MAYALIBIT KABILOL Batch 1B 02-Dec- 21 18 PAB0305 PAPUA BARAT RAJA AMPAT TIPLOL MAYALIBIT ARAWAY Batch 1B 02-Dec- 21 19 PAB0306 PAPUA BARAT RAJA AMPAT TIPLOL MAYALIBIT WAIFOI Batch 1B 02-Dec- 21 20 PAB0308 PAPUA BARAT RAJA AMPAT BATANTA UTARA YENSAWAI BARAT Batch 1B 30-Dec- 21 21 PAB0309 PAPUA BARAT RAJA AMPAT BATANTA UTARA AREFI SELATAN Batch 1B 21-Dec- 21 22 PAB0311 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI BARAT SOLOL Batch 1A 01-Oct-21 23 PAB0313 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI TENGAH KALOBO Batch 1A 31-Aug- 21 24 PAB0315 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI TENGAH WAIBU Batch 1A 13-Sep- 21 25 PAB0316 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI TENGAH WAIJAN Batch 1A 08-Sep- 21 26 PAB0317 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI TENGAH WAIMECI Batch 1A 09-Sep- 21 27 PAB0318 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI TENGAH WAILABU Batch 1A 10-Sep- 21 28 PAB0319 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI TENGAH WAILEN Batch 1A 31-Aug- 21 29 PAB0323 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SUPNIN KAPADIRI Batch 1B 02-Dec- 21 30 PAB0327 PAPUA BARAT RAJA AMPAT AYAU MEOSBEKWAN Batch 1B 02-Dec- 21 31 PAB0328 PAPUA BARAT RAJA AMPAT BATANTA SELATAN YENANAS Batch 1A 28-Sep- 21 32 PAB0330 PAPUA BARAT RAJA AMPAT BATANTA SELATAN WEIMAN Batch 1A 28-Sep- 21 33 PAB0399 PAPUA BARAT TELUK WONDAMA WAMESA SABUBAR Batch 1A 31-Aug- 21 34 PAB0400 PAPUA BARAT TELUK WONDAMA RUMBERPON YOMAKAN Batch 1A 28-Oct-21 35 PAB0401 PAPUA BARAT TELUK WONDAMA RUMBERPON ISEREN Batch 1A 28-Aug- 21 36 PAB0402 PAPUA BARAT TELUK WONDAMA RUMBERPON WATITINDAU Batch 1A 06-Sep- 21 37 PAB0408 PAPUA BARAT TELUK WONDAMA SOUG WEPU YARMATUM Batch 1A 28-Sep- 21 38 PAB0409 PAPUA BARAT TELUK WONDAMA SOUG WEPU REYOB Batch 1A 28-Sep- 21 39 PAB0410 PAPUA BARAT TELUK WONDAMA SOUG WEPU SIRESI Batch 1A 28-Aug- 21 40 PAB0411 PAPUA BARAT TELUK WONDAMA SOUG WEPU NUSPAIRO Batch 1A 16-Sep- 21 41 PAB0413 PAPUA BARAT TELUK WONDAMA KURI WAMESA YERENUSI Batch 1A 15-Dec- 21 42 PAB0415 PAPUA BARAT TELUK WONDAMA ROSWAR NORDIWAR Batch 1A 28-Sep- 21 43 PAB0417 PAPUA BARAT TELUK WONDAMA ROON YENDE Batch 1A 16-Sep- 21 44 PAB0421 PAPUA BARAT TELUK WONDAMA ROON INDAY Batch 1A 28-Aug- 21 45 PAB0856 PAPUA BARAT RAJA AMPAT KOTA WAISAI BONKAWIR Batch 1B 27-Nov- 21 46 PAB0896 PAPUA BARAT RAJA AMPAT WAIGEO TIMUR YENSNER Batch 1A 28-Sep- 21 47 PAB1097 PAPUA BARAT RAJA AMPAT WAIGEO BARAT DARATAN WAISILIP Batch 1B 30-Dec- 21 48 PAB1098 PAPUA BARAT RAJA AMPAT TELUK MAYALIBIT WARSAMBIN Batch 1B 25- Mar- 22 49 PAB1102 PAPUA BARAT RAJA AMPAT MISOOL UTARA WAIGAMA Batch 1B 16-Dec- 21 50 PAP0001 PAPUA NABIRE NAPAN MASIPAWA Batch 1B 21-Dec- 21 51 PAP0002 PAPUA NABIRE NAPAN WEINAMI Batch 1B 27-Nov- 21 52 PAP0003 PAPUA NABIRE YAUR YAUR Batch 1B 30-Nov- 21 53 PAP0004 PAPUA NABIRE YAUR AKUDIOMI Batch 1B 29-Nov- 21 54 PAP0006 PAPUA NABIRE UWAPA TOPO Batch 1B 02-Dec- 21 55 PAP0008 PAPUA NABIRE UWAPA ARGO MULYO Batch 1B 02-Dec- 21 56 PAP0010 PAPUA NABIRE UWAPA GAMEI JAYA Batch 1B 07-Dec- 21 57 PAP0012 PAPUA NABIRE SIRIWO AIBORE Batch 1B 03- Feb- 22 58 PAP0016 PAPUA NABIRE SIRIWO UGIDA Batch 1B 02- Feb- 22 59 PAP0018 PAPUA NABIRE MAKIMI NIFASI Batch 1B 30-Nov- 21 60 PAP0019 PAPUA NABIRE MAKIMI BIHA Batch 1B 02-Dec- 21 61 PAP0020 PAPUA NABIRE MAKIMI MAIDEY Batch 1B 30-Nov- 21 62 PAP0021 PAPUA NABIRE MAKIMI MANUNGGAL JAYA Batch 1B 02-Dec- 21 63 PAP0022 PAPUA NABIRE TELUK UMAR NAPAN YAUR Batch 1B 21-Dec- 21 64 PAP0023 PAPUA NABIRE TELUK UMAR YERETUAR Batch 08-Dec- 1B 21 65 PAP0025 PAPUA NABIRE TELUK UMAR GONI Batch 1B
15-Dec- 2166 PAP0026 PAPUA NABIRE YARO ORORODO Batch 1B 07-Dec- 21 67 PAP0034 PAPUA NABIRE MOORA MAMBOR Batch 1B 23-Nov- 21 68 PAP0035 PAPUA NABIRE MOORA HARITI Batch 1B 02-Dec- 21 69 PAP0036 PAPUA NABIRE MOORA MOOR Batch 1B 23-Nov- 21 70 PAP0037 PAPUA NABIRE MOORA KAMA Batch 1B 23-Nov- 21 71 PAP0038 PAPUA NABIRE MOORA ARUI Batch 1B 23-Nov- 21 72 PAP0044 PAPUA NABIRE MENOU KUNUPI Batch 1B 02-Dec- 21 73 PAB0286 PAPUA BARAT RAJA AMPAT MISOOL SELATAN KAYEREPOP Batch 2 12-Sep- 22 74 PAB1159 PAPUA BARAT
RAJA AMPAT
MISOOL SELATAN
KALEMALAS
Batch 275 PAB1165 PAPUA BARAT TELUK WONDAMA WINDESI SOMBOKORO II Batch 2 10-Sep- 22 76 PAB1158 PAPUA BARAT
RAJA AMPAT
MISOOL SELATAN
IMANIKARI
Batch 2
21-Sep- 2277 PAB1144 PAPUA BARAT
RAJA AMPAT
TELUK MAYALIBIT
WARSAMBIN II
Batch 2
20-Aug- 2278 PAB1173 PAPUA BARAT
RAJA AMPAT
WAISAI KOTA
BONKAWIR II
Batch 2
30-Aug- 2279 PAB1174 PAPUA BARAT
RAJA AMPAT
WAIGEO SELATAN
WAIMALATA
Batch 2
07-Oct- 2280 PAB1175 PAPUA BARAT
TELUK WONDAMA
ROSWAR
WAPRAK
Batch 2
08-Oct- 2281 PAB1163 PAPUA BARAT
TELUK WONDAMA
TELUK DUAIRI
ROWOR
Batch 2
08-Sep- 2282 PAB1141 PAPUA BARAT
RAJA AMPAT
WAISAI KOTA
WARMASEN I
Batch 2
01-Sep- 2283 PAB1142 PAPUA BARAT
RAJA AMPAT
WAISAI KOTA
WARMASEN II
Batch 2
05-Oct- 2284 PAB0396 PAPUA BARAT
TELUK WONDAMA
WINDESI
WAMESA TENGAH
Batch 2
11-Oct- 2285 PAB1161 PAPUA BARAT
RAJA AMPAT
KEPULAUAN SEMBILAN
PULAU TIKUS
Batch 2
14-Oct- 2286 PAB0299 PAPUA BARAT
RAJA AMPAT
MISOOL BARAT
BIGA
Batch 2
21-Sep- 2287 PAB0263 PAPUA BARAT
RAJA AMPAT
MISOOL TIMUR
AUDAM
Batch 2
14-Oct- 2288 PAB0283 PAPUA BARAT
RAJA AMPAT
MISOOL SELATAN
FAFANLAP
Batch 2
30-Aug- 2289 PAB1167 PAPUA BARAT
RAJA AMPAT
WAISAI KOTA
BONKAWIR IV
Batch 2
Progress90 PAB1166 PAPUA BARAT RAJA AMPAT WAIGEO UTARA DARUMBAB Batch 2 Progress 91 PAB1177 PAPUA BARAT RAJA AMPAT TELUK MAYALIBIT KALITOKO II Batch 2 11-Sep- 22 92 PAB0270 PAPUA BARAT
RAJA AMPAT
TELUK MAYALIBIT
LOPINTOL
Batch 2
28-Aug- 2293 PAB0289 PAPUA BARAT
RAJA AMPAT
WAWARBOMI
MNIER
Batch 2
Progress94 PAB0312 PAPUA BARAT RAJA AMPAT SALAWATI BARAT KALWAL Batch 2 03-Oct- 22 95 PAB0329 PAPUA BARAT
RAJA AMPAT
BATANTA SELATAN
WAILEBET
Batch 2
Progress96 PAB1178 PAPUA BARAT RAJA AMPAT WAIGEO SELATAN FRIWEN Batch 2 20-Oct- 22 97 PAB1200 PAPUA BARAT
RAJA AMPAT
SALAWATI BARAT
WAIBEL
Batch 2
Progress98 PAB0326 PAPUA BARAT RAJA AMPAT AYAU RENI Batch 2 Progress 99 PAB0275 PAPUA BARAT RAJA AMPAT KOFIAU DEER Batch 2 20-Oct- 22 100 PAB1196 PAPUA BARAT
RAJA AMPAT
SALAWATI UTARA
WARISAPO
Batch 2
12-Oct- 22101 PAB1199 PAPUA BARAT
RAJA AMPAT
SALAWATI UTARA
WAIPELE
Batch 2
11-Sep- 22102 PAB1207 PAPUA BARAT FAKFAK FAKFAK TIMUR TUNAS GAIN Batch 2 05-Oct- 22 103 PAB1362 PAPUA BARAT
FAKFAK
FURWAGI
TANEHAMUR
Batch 2
Progress104 PAB1363 PAPUA BARAT FAKFAK FURWAGI SENGKITI Batch 2 02-Nov- 22 105 PAB1364 PAPUA BARAT
FAKFAK
FURWAGI
TAWAR
Batch 2
Progress - Bahwa untuk pekerjaan Survey Sitac sudah serah terima sebanyak 824 lokasi, dan untuk pekerjaan pengiriman dan pemasangan tower power Vsat sudah serah terima sebanyak 242 lokasi dan yang sudah terbangun sebanyak 279 lokasi, serta yang masih dalam progress sebanyak 4 lokasi
NO Desa FINAL Kecamatan
FINALKabupaten
FinalSURVEY
STATUSIMB RESI IMB SITAC STATUS 1 TOR WAAN MERAUKE DONE 06-Oct-21 22-Jul-21 DONE 2 LIGIIBAK KANGGIME TOLIKARA DONE 13-Jan-22 13-Jan-22 DONE 3 BARENAME/LUANG GI NELAWI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 4 UMAGA BOKONDINI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 5 GALALA BOKONDINI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 6 MINGGANGGO BOKONDINI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 7 TENGGAGAMA BOKONDINI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 8 LAMBOGO BOKONDINI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 9 BOKONERI BOKONERI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 10 DONGGEM BOKONERI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 11 ABIMBAK BOKONERI TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 12 MUNAGAME BOKONERI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 13 KANEWUNUK BOKONERI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 14 KUREWUNUK BOKONERI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 15 DURIMA BOKONERI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 16 LEREWERE BOKONERI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 17 BOLLY BOKONERI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 18 OMUK BOKONERI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 19 WONAGA BOKONERI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 20 WARINGGA BOKONERI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 21 TANABUME BOKONERI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 22 KANERE BOKONERI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 23 NUNGGALO BOKONERI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 24 WERI BOKONERI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 25 TINGGOM GILUBANDU TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 26 LEREWERE GILUBANDU TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 27 BAGUNI GILUBANDU TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 28 BITILLABUR BEWANI TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 29 UGANDA KELILA MAMBERAM O TENGAH DONE 21-Jul-21 21-Jul-21 DONE 30 MOGONIK ERAGAYAM MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Dec-21 DONE 31 DANAMA ILUGWA MAMBERAM O TENGAH DONE 14-Dec-21 14-Nov-21 DONE 32 AUNDUAM KOBAKMA MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 33 SEMBERAGULIK KOBAKMA MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Dec-21 DONE 34 KUMBU KELILA MAMBERAM DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE O TENGAH 35 WINAM ERAGAYAM MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Dec-21 DONE 36 KINO ERAGAYAM MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Dec-21 DONE 37 ENGGAMA ERAGAYAM MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Dec-21 DONE 38 WUREGELEBUR ERAGAYAM MAMBERAM O TENGAH DONE 14-Dec-21 14-Nov-21 DONE 39 PAGALE ERAGAYAM MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Dec-21 DONE 40 BALUK LABUK KOBAKMA MAMBERAM O TENGAH DONE 21-Jul-21 21-Jul-21 DONE 41 ENGAIMA ERAGAYAM MAMBERAM O TENGAH DONE 20-Jul-22 20-Jul-22 DONE 42 TARIKO MEGAMBILI S MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Dec-21 DONE 43 NINUGAGAS KOBAKMA MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Dec-21 DONE 44 SERALEMA KOBAKMA MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 45 LUARIMA KOBAKMA MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Dec-21 DONE 46 MOGA KOBAKMA MAMBERAM O TENGAH DONE 21-Jul-21 21-Jul-21 DONE 47 KENIWA KOBAKMA MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Dec-21 DONE 48 YELONGGOLO KELILA MAMBERAM O TENGAH DONE 21-Jul-21 21-Jul-21 DONE 49 WIYUGOBAK KOBAKMA MAMBERAM O TENGAH DONE 16-Jul-21 02-Jul-21 DONE 50 TARI KELILA MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Dec-21 DONE 51 GELORA KELILA MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Dec-21 DONE 52 YAGABUR KELILA MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Dec-21 DONE 53 WINIMA ERAGAYAM MAMBERAM O TENGAH DONE 16-Jul-21 02-Jul-21 DONE 54 KUGAB ERAGAYAM MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Dec-21 DONE 55 TARIA MEGAMBILI S MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Dec-21 DONE 56 MELENGGAMA ILUGWA MAMBERAM O TENGAH DONE 23-Jul-21 23-Jul-21 DONE 57 TOGONFO TOR ATAS SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 58 ARMO SARMI SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 59 OMTE TOR ATAS SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 60 MASEP PANTAI BARAT SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 61 ARUSWAR PANTAI BARAT SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 62 WAIM PANTAI BARAT SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 63 KARFASIA PANTAI BARAT SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 64 NIWERAWAR PANTAI BARAT SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 65 PELANME KELILA MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Dec-21 DONE 66 WARI PANTAI BARAT SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 67 ARSBOL ERAGAYAM MAMBERAM O TENGAH DONE 22-Jul-21 22-Jul-21 DONE 68 SUNUM PANTAI TIMUR SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 69 ANUS BONGGO SARMI DONE 24-May-22 24-May-22 DONE 70 TETOM BONGGO SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 71 KRIM PODENA BONGGO SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 72 ROTEA BONGGO SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 73 YOMOTH AGATS ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 74 YASIW ATSJ ASMAT DONE 29-Nov-21 04-Nov-21 DONE 75 SAWA SAWAERMA ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 76 ER SAWAERMA ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 77 WAMARIRI APAWER HULU SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 78 BAGAIR FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 79 PIRAMAT FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 80 KONDIRJAN TOR ATAS SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 81 BORA BORA TOR ATAS SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 82 WAPOAINA SARMI SELATAN SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 83 ANGKASA DUA SARMI SELATAN SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 84 SEWAN SARMI TIMUR SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 85 DENANDER TOR ATAS SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 86 WAAF TOR ATAS SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 87 SAMORKENA PANTAI BARAT SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 88 KAPESO PANTAI BARAT SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 89 BINYER SARMI TIMUR SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 90 NISRO PANTAI BARAT SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 91 ARARE PANTAI TIMUR BAGIAN BARAT SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 92 KAMENAWARI PANTAI BARAT SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 93 KEDER PANTAI TIMUR BAGIAN BARAT SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 94 TARAWASI MARINGGI BONGGO TIMUR SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 95 BURGENA PANTAI BARAT SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 96 SIANTOA PANTAI BARAT SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 97 KOLILAN KARUBAGA TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 98 GURIKME KARUBAGA TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 99 NALORINI KARUBAGA TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 100 PULANGGUN KARUBAGA TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 101 MAIRINI BOKONDINI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 102 APIAM BOKONDINI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 103 KOLOGUME BOKONDINI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 104 JAWALANE BOKONDINI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 105 AURIMI APAWER HULU SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 106 TAMAJA APAWER HULU SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 107 AIRORAN APAWER HULU SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 108 MURARA APAWER HULU SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 109 SASAWAPECE APAWER HULU SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 110 MANIWA APAWER HULU SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 111 BINA APAWER HULU SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 112 MUNUKANIA SARMI SELATAN SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 113 DUNDUMA BOKONDINI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 114 LOGON KANGGIME TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 115 AULANI KANGGIME TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 116 ERAGANI PANAGA TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 117 ARIKOBA KONDA/ KONDAGA TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 118 MONDAGUL NELAWI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 119 TIMOJIMO NELAWI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 120 NELAWI NELAWI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 121 WOROMOLOME NELAWI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 122 WABUNA NELAWI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 123 ALOPUR KUARI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 124 KIBUR KUARI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 125 GABUNGGOBAK BEWANI TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 126 WINDIK BEWANI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 127 GELALO BEWANI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 128 DUMA BEWANI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 129 YINAMA BEWANI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 130 NABUNAGE NABUNAGE TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 131 KOMOLOM KIMAAM MERAUKE DONE 06-Oct-21 22-Jul-21 DONE 132 KUMBIS KIMAAM MERAUKE DONE 06-Oct-21 22-Jul-21 DONE 133 KUMBO NABUNAGE TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 134 NANGGURILIME BOKONERI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 135 KIWORO KIMAAM MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 136 YAKEP GILUBANDU TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 137 TURIRAM KIMAAM MERAUKE DONE 06-Oct-21 22-Jul-21 DONE 138 TIMBINDELO NABUNAGE TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 139 SABUDOM KIMAAM MERAUKE DONE 05-Jul-22 07-Feb-22 DONE 140 ULI ULI ILWAYAB MERAUKE DONE 05-Jul-22 07-Feb-22 DONE 141 WEWO NABUNAGE TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 142 ANAWI ANAWI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 143 BIELEME ANAWI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 144 LOMA WUGI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 145 GITAR WUGI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 146 MAGRIG APALAPSILI YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 147 ABAGIMA ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 148 YAWINERI KONDA/ KONDAGA TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 149 NUMBUGAWE KUBU TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 150 WURONGGI WUGI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 151 DORERA WARI TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 152 KAGI TELENGGE ME TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 153 YILUK/KONDENGG UN BIUK TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 154 TOMAGI/GUBAGI BIUK TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 155 WULUK AWEKU TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 156 KOLANGGUN AWEKU TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 157 KWEMSIT KAPTEL MERAUKE DONE 05-Jul-22 07-Feb-22 DONE 158 YIYOGOBAK/KIBUR BIUK TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 159 MAPPI BAWAH/YAMUI OBAA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 160 GALUBUP BIUK TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 161 HONITA ELELIM YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 162 KONJOMBANDO TABONJI MERAUKE DONE 06-Oct-21 22-Jul-21 DONE 163 YERAHA TABONJI MERAUKE DONE 06-Oct-21 22-Jul-21 DONE 164 KONORAU WAAN MERAUKE DONE 06-Oct-21 22-Jul-21 DONE 165 KLADAR WAAN MERAUKE DONE 06-Oct-21 22-Jul-21 DONE 166 SABON WAAN MERAUKE DONE 06-Oct-21 22-Jul-21 DONE 167 SIBENDA WAAN MERAUKE DONE 06-Oct-21 22-Jul-21 DONE 168 WETAU WAAN MERAUKE DONE 06-Oct-21 22-Jul-21 DONE 169 KAWE WAAN MERAUKE DONE 06-Oct-21 22-Jul-21 DONE 170 SIPSON ELELIM YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 171 KWIKMA ELELIM YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 172 YAREMA APALAPSILI YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 173 SUWEWILI APALAPSILI YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 174 YOHUL APALAPSILI YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 175 NATOKSILI APALAPSILI YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 176 HINANGGOAMBUT APALAPSILI YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 177 WIYUKWILIK APALAPSILI YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 178 YEPTEK APALAPSILI YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 179 PIPISIM APALAPSILI YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 180 ILIREK APALAPSILI YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 181 ABENAHO ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 182 GIMBIS KOBAKMA MAMBERAM O TENGAH DONE 16-Jul-21 02-Jul-21 DONE 183 PIRIEN FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 184 SEBI ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 185 ALUIS ELELIM YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 186 YABEMA ELELIM YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 187 BABIN ABENAHO YALIMO DONE 02-Jun-22 02-Jun-22 DONE 188 PIHEL ELELIM YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 189 PANGKIK ELELIM YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 190 MARIBU ELELIM YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 191 YAKIKMA ELELIM YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 192 BULMU ELELIM YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 193 UBI ELELIM YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 194 MOMONHUSI ELELIM YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 195 WASUA ELELIM YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 196 MOBAN ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 197 GEFIDO ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 198 WARIKMA ELELIM YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 199 SIPSOI ELELIM YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 200 OHONIAM ELELIM YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 201 PISIREG ELELIM YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 202 TANAPASIR ELELIM YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 203 WAWUHUK ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 204 LANDIKMA ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 205 KELESU ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 206 KABOHOLIK ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 207 DOSUMO ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 208 USABIYE ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 209 TRIKORA BENAWA YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 210 BOROGES KOBAKMA MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Dec-21 DONE 211 PEPERA BENAWA YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 212 NAIRA BENAWA YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 213 TIWAYI BENAWA YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 214 KUTAKURUK BENAWA YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 215 HULIKMA ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 216 WIRSA BENAWA YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 217 URAMBURU BENAWA YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 218 KELILA KELILA MAMBERAM O TENGAH DONE 21-Jul-21 21-Jul-21 DONE 219 DIBUNGGEN KELILA MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Dec-21 DONE 220 NAIRA RUJA BENAWA YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 221 WANIBE BENAWA YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 222 YAHATMA ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 223 DAHONAHIKMA ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 224 OBABIN ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 225 ELELIM ELELIM YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 226 SABILIRONGGO ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 227 LAKONGKONG ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 228 BINIME KELILA MAMBERAM O TENGAH DONE 21-Jul-21 21-Jul-21 DONE 229 TIKAPURA KELILA MAMBERAM O TENGAH DONE 22-Jul-21 22-Jul-21 DONE 230 BUKURIK ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 231 KAMBO KELILA MAMBERAM O TENGAH DONE 22-Jul-21 22-Jul-21 DONE 232 WINIKTIT WAROPKO BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 233 KINDOK KELILA MAMBERAM O TENGAH DONE 17-Dec-21 14-Dec-21 DONE 234 KEWI ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 235 TONGGRIK KELILA MAMBERAM O TENGAH DONE 22-Jul-21 22-Jul-21 DONE 236 MABUNA KELILA MAMBERAM O TENGAH DONE 16-Jul-21 02-Jul-21 DONE 237 ALUGI ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 238 FUIM ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 239 ANYUMKA AMBATKWI BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 240 BAYANGGOP MANGGELU M BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 241 WALIBURU FIRIWAGE BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 242 MANGGEMAHE YANIRUMA BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 243 FEFERO YANIRUMA BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 244 HOMBANMA ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 245 SALO ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 246 SINIMBURU KOMBAY BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 247 YAFUFLA KOMBAY BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 248 DEMA KOMBAY BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 249 INGGEMBIT Waropko BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 250 SARBU FOFI BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 251 SAFRON TOR ATAS SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 252 AFU FOFI BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 253 AMSIRA VERKAM SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 254 ARMOPA BONGGO SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 255 BISDAR BONGGO SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 256 WASKEY SARMI TIMUR SARMI DONE 30-Oct-21 23-Oct-21 DONE 257 KOLAM MUTING MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 258 SELAUW MUTING MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 259 ENGGOL JAYA ELIGOBEL MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 260 SIGABEL MUTING MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 261 MAKALING OKABA MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 262 DUFMIRAF OKABA MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 263 ALAKU OKABA MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 264 SANGGASE OKABA MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 265 KALILAM KIMAAM MERAUKE DONE 06-Oct-21 22-Jul-21 DONE 266 ERAMBU SOTA MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 267 KINDIKI ULILIN MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 268 KUMAAF ULILIN MERAUKE DONE 05-Jul-22 07-Feb-22 DONE 269 KWEEL ELIGOBEL MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 270 METAAT MAKMUR ELIGOBEL MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 271 ELNGGOL JAYA MUTING MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 272 KALIKI KURIK MERAUKE DONE 19-Mar-22 23-Oct-21 DONE 273 TOMERAU NAUKENJE RAI MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 274 KANIS KOBAT KAPTEL MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 275 FIALEM ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 276 IHALIK KAPTEL MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 277 DOKIB TUBANG MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 278 BAMOL SATU TABONJI MERAUKE DONE 06-Oct-21 22-Jul-21 DONE 279 SUAM TABONJI MERAUKE DONE 06-Oct-21 22-Jul-21 DONE 280 HORAKIA ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 281 WANAM ILWAYAB MERAUKE DONE 06-Oct-21 22-Jul-21 DONE 282 BIBIKEM ILWAYAB MERAUKE DONE 06-Oct-21 22-Jul-21 DONE 283 SOHI ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 284 AKRIS ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 285 SAGONI ATSJ ASMAT DONE 29-Nov-21 04-Nov-21 DONE 286 KOA ANIMHA MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 287 KULER NAUKENJE RAI MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 288 WAYAU ANIMHA MERAUKE DONE 05-Jul-22 07-Feb-22 DONE 289 YOWIED TUBANG MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 290 WAMAL TUBANG MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 291 DODALIM TUBANG MERAUKE DONE 05-Jul-22 07-Feb-22 DONE 292 WOBOYO TUBANG MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 293 WELBUTI TUBANG MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 294 YAWIMU NGGUTI MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 295 NAKIAS NGGUTI MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 296 SALAM EPE NGGUTI MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 297 PULAU MOI WAAN MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 298 NGGUTI NGGUTI MERAUKE DONE 05-Jul-22 07-Feb-22 DONE 299 YOMOP NGGUTI MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 300 RAWA BIRU SOTA MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 301 SUELE ABENAHO YALIMO DONE 02-Jun-22 02-Jun-22 DONE 302 BIPIM ATSJ ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 303 MINAGI KUBU TOLIKARA DONE 13-Jan-22 13-Jan-22 DONE 304 BERIP UNIR SIRAU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 305 TINGWINERI NUMBA TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 306 YOWO KEMBU TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 307 DUNDU KANGGIME TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 308 KOBON KEMBU TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 309 TIOGA KEMBU TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 310 GENANI KEMBU TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 311 TIGIKUN GOYAGE TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 312 DUGI GOYAGE TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 313 WIJAMURIK GOYAGE TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 314 TIDUR MABUK GOYAGE TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 315 DIDELONIK GOYAGE TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 316 PEKO GOYAGE TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 317 TIRI GOYAGE TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 318 TIGIR GOYAGE TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 319 BOPA GOYAGE TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 320 ANGKASA GOYAGE TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 321 GILOK GOYAGE TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 322 WURINERI WUNIM TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 323 AROMBOK WUNIM TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 324 ENANAGI WUNIM TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 325 PINDAK WUNIM TOLIKARA DONE 13-Jan-22 13-Jan-22 DONE 326 KERIBAGA WUNIM TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 327 WONA WUNIM TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 328 NUMBUBOTON WUNIM TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 329 WINA WINA TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 330 BIMBOGUL WINA TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 331 YUGUBUK WINA TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 332 MALELA WINA TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 333 FINAI WINA TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 334 HOLANDIA WINA TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 335 TAWI WINA TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 336 UMAGI UMAGI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 337 NAMBU UMAGI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 338 NOLOPUR UMAGI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 339 YALEME UMAGI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 340 GATINI UMAGI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 341 GURIN UMAGI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 342 PAGONGGA UMAGI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 343 WARNA UMAGI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 344 POPAGA UMAGI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 345 IBUNUH PANAGA TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 346 SAKSI MALER PANAGA TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 347 KUTIOM PANAGA TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 348 PINDANGGUN PANAGA TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 349 SIAK PANAGA TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 350 YANDONO PANAGA TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 351 YALIWAK WONIKI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 352 TEROPME WONIKI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 353 MOME WONIKI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 354 BUGUM WONIKI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 355 WILILEME WONIKI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 356 KUBUGIWA KUBU TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 357 ARUKU KUBU TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 358 KUBU KUBU TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 359 TIYENGGUPUR KUBU TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 360 KONDA KONDA/ KONDAGA TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 361 ARULO KONDA/ KONDAGA TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 362 ARUMAGI KONDA/ KONDAGA TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 363 GIMO KONDA/ KONDAGA TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 364 SILABULO KONDA/ KONDAGA TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 365 AMUKI ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 366 KENDEMAYA NELAWI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 367 PALAGI NELAWI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 368 JINULIRA KUARI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 369 TEBENALO KUARI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 370 NOGOBUMBU BEWANI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 371 YILOGONIME/TABI NELAWI TOLIKARA DONE 16-Mar-22 16-Mar-22 DONE NABO 372 WULURIK BEWANI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 373 BILUBAGA BEWANI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 374 YIBALO BEWANI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 375 SUWAGAI DER KOUMUR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 376 WANIA BEWANI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 377 GENINGGA NABUNAGE TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 378 KIMILO NABUNAGE TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 379 MISSA NABUNAGE TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 380 NUNGGAWI NUNGGAWI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 381 KOKONDAO NUNGGAWI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 382 BELEP NUNGGAWI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 383 DELELAH NUNGGAWI TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 384 DEREK NUNGGAWI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 385 BARENGGO NUNGGAWI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 386 TUNIBUR NUNGGAWI TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 387 TINOWENO NUNGGAWI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 388 KABUMANGGEN NUNGGAWI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 389 KONDANGWI NUNGGAWI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 390 KIPINO NUNGGAWI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 391 WAMOLO GUNDAGI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 392 WORAGA GUNDAGI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 393 UMAR GUNDAGI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 394 WOBE GUNDAGI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 395 GINGGA GUNDAGI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 396 TOMOBUR NUNGGAWI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 397 PUNGGELAK GUNDAGI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 398 NANGGA GUNDAGI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 399 ENGGAWOGO GUNDAGI TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 400 WINENGGA GUNDAGI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 401 MURUNERI GUNDAGI TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 402 NUMBA NUMBA TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 403 YUGUMENA NUMBA TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 404 YALOGO NUMBA TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 405 YIRAGAME NUMBA TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 406 GUNIKI NUMBA TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 407 KERAGIGELOK NUMBA TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 408 BOLUBUR TIMORI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 409 GENELUK TIMORI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 410 TIRIB TIMORI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 411 BEREMO TIMORI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 412 KOINGGAMBU TIMORI TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 413 LIWINA TIMORI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 414 LUKI TIMORI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 415 TIONER TIMORI TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 416 ALOBAGA GEYA TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 417 JELEPELE GEYA TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 418 KIBU GEYA TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 419 WUNGGILIPUR GEYA TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 420 WEYAMBI GEYA TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 421 EGIAM EGIAM TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 422 KALIUNDI TOLIKARA TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 423 KUOKLANGGUNIK POGANERI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 424 FRIJI WARI/TAIYE VE II TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 425 DUNDA TAGINERI TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 426 LAMALUK TAGINERI TOLIKARA DONE 13-Jan-22 13-Jan-22 DONE 427 YIDO YUNERI TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 428 GEMBILEME YUNERI TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 429 YUDIMBA YUNERI TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 430 UMAR YUNERI TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 431 KWARINI WAKUWO TOLIKARA DONE 13-Jan-22 13-Jan-22 DONE 432 WEYAGE WAKUWO TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 433 TIMER WAKUWO TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 434 NOWO WAKUWO TOLIKARA DONE 13-Jan-22 13-Jan-22 DONE 435 TOWOLOME WAKUWO TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 436 TELENGGEME TELENGGE ME TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 437 TENEK TELENGGE ME TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 438 KIMUNUK TELENGGE ME TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 439 LINGGIRA TELENGGE ME TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 440 IGARI WENAM TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 441 DOLUNGGUN TELENGGE ME TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 442 YALIPURA ANAWI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 443 YALOKOBAK ANAWI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 444 ARIDUNDA ANAWI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 445 AMPERA MANDOBO BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 446 AWAYANKA MINDIPTAN A BOVEN DIGOEL DONE 04-Oct-22 PLAN 10/11/22 447 GINERI ANAWI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 448 BANGGERI WENAM TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 449 EPSEMBIT MINDIPTAN A BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 450 TINA WENAM TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 451 BAGANAGAPUR WENAM TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 452 MILINERI WENAM TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 453 WUGI WUGI TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 454 LENA WUGI TOLIKARA DONE 13-Jan-22 13-Jan-22 DONE 455 ANDOPBIT MINDIPTAN A BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 456 KUAGEMBUR WUGI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 457 PINDELO WUGI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 458 KOLI WUGI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 459 BAWI KAI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 460 KURBAYA KAI TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 461 WIYANGGER KAI TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 462 WENGGUN AWEKU TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 463 POSMAN AWEKU TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 464 TIYONGGI AWEKU TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 465 YELLY AWEKU TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 466 AGIN AWEKU TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 467 KOGAGI AWEKU TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 468 WAMIGI AWEKU TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 469 NIYIMBANG MINDIPTAN A BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 470 BOGONUK BOGONUK TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 471 GUBURINI BIUK TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 472 WUMELAK BOGONUK TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 473 WALELO BOGONUK TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 474 ANGGUMBIT MINDIPTAN A BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 475 KAMKA MINDIPTAN A BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 476 WONABU BIUK TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 477 WIYALUK LI ANOGOMM A TOLIKARA DONE 24-Jan-22 02-Sep-21 DONE 478 KOGOYAPURA LI ANOGOMM A TOLIKARA DONE 07-Jan-22 02-Sep-21 DONE 479 LUBUK LI ANOGOMM A TOLIKARA DONE 13-Jan-22 13-Jan-22 DONE 480 BIUK BIUK TOLIKARA DONE 25-Dec-21 02-Sep-21 DONE 481 YUGU MABUR BIUK TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 482 TOMAGIPURA BIUK TOLIKARA DONE 22-Dec-21 02-Sep-21 DONE 483 OSSO MINDIPTAN A BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 484 MEYUMENIKMA ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 485 TINGGAM MINDIPTAN A BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 486 HEAHOBAK ABENAHO YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 487 WAMAN MAMBIOMA N BAPAI MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 488 NARAU BENAWA YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 489 BIDNEW CITAK- MITAK MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 490 KAKUNA MINDIPTAN A BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 491 UPYETETKO WAROPKO BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 492 IKCAN WAROPKO BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 493 JAIR KOUH BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 494 GEIRIPIM HAJU MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 495 WAROGOM HAJU MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 496 JUFO BESAR ASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 497 ANGGAI JAIR BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 498 ISAGE ASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 499 KAPOGU JAIR BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 500 TIAU KAIBAR MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 501 TAYAU KAIBAR MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 502 MALILI BENAWA YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 503 BOMAKIA I BOMAKIA BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 504 SOMI BOMAKIA BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 505 BAMI WELAREK YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 506 AIFA BOMAKIA BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 507 UNI BOMAKIA BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 508 AMUAN KOMBUT BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 509 TETOP INIYANDIT BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 510 OGENATAN INIYANDIT BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 511 YAHULI WELAREK YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 512 BUKIT ARIMOP BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 513 UJUNG ARIMOP BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 514 ARIMBET ARIMOP BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 515 TUGUMAU TI ZAIN MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 516 MEROKIMA TI ZAIN MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 517 MU TI ZAIN MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 518 SADAR FOFI BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 519 BANGUN FOFI BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 520 MINOMA ELELIM YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 521 SOHOKANGGO FOFI BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 522 DOMO FOFI BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 523 HAMKHU FOFI BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 524 HELLO FOFI BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 525 KOLOPKAM AMBATKWI BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 526 KARUWAGE FIRIWAGE BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 527 KABUWAGE FIRIWAGE BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 528 BANAMEPE EDERA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 529 AIWAT SUBUR BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 530 UGO KOMBAY BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 531 YETETKUN NINATI BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 532 TARWA TI ZAIN MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 533 TIMKA NINATI BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 534 KATAGE HAJU MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 535 KANGGUP SESNUK BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 536 YOMKONDO SESNUK BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 537 BIWAGE DUA KAWAGIT BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 538 AMENDA HAJU MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 539 NIOP KAWAGIT BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 540 ATSIPIM HAJU MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 541 KAIBUSENE HAJU MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 542 ARARE HAJU MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 543 WANGGATE OBAA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 544 KERKE HAJU MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 545 PIAI OBAA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 546 YAME ASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 547 KAITOK ASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 548 HOMANG ASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 549 MUIN OBAA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 550 KHABU ASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 551 KIKI ASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 552 GAUDA OBAA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 553 KERU ASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 554 ENEM OBAA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 555 SEPOH PASSUE MAPPI DONE 18-Mar-22 DONE 556 KAUMI MINYAMUR MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 557 ATI MINYAMUR MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 558 KOGO OBAA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 559 SENE MINYAMUR MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 560 KOMRU MINYAMUR MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 561 KOFAR MINYAMUR MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 562 KADAM/OYIM OBAA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 563 TOKHOM OBAA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 564 WAIRU OBAA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 565 RAYAM OBAA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 566 HAROME OBAA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 567 KONEBI BAMGI MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 568 SIBI BAMGI MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 569 METIM OBAA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 570 MASIN OBAA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 571 KOGIR MENYAMUR MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 572 SENGGO 2 CITAK- MITAK MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 573 WARUWE NAMBIOMA N BAPAI MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 574 MEDA ASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 575 UPIN MINYAMUR MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 576 HONYA PASSUE BAWAH MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 579 MADU OBAA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 580 YANGPOP OBAA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 581 MARBIN OBAA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 582 WAGHIEN/KOBA MAMBIOMA N BAPAI MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 583 KHATAN MAMBIOMA N BAPAI MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 584 KOGOYAMAN MAMBIOMA N BAPAI MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 585 WOMIN CITAK- MITAK MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 586 TAMANIM CITAK- MITAK MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 587 EPEM CITAK- MITAK MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 588 ABAU CITAK- MITAK MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 589 MEMEMU EDERA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 590 SOHARAM WELAREK YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 591 AMAGATSU HAJU MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 592 SOGOPE HAJU MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 593 WIYAGE HAJU MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 594 KASIMA HAJU MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 595 OMURO HAJU MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 596 OKOR HAJU MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 597 PAGHAI HAJU MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 598 MANI HAJU MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 599 SIGARE ASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 600 ABOGE ASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 601 JUFO KECIL ASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 602 KOPI ASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 603 ASAREN ASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 604 BINERBIS KAIBAR MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 605 TOKHOMPATU PASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 606 KOTUP PASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 607 RIMBA JAYA/GAYU PASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 608 KAIME PASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 609 BAITATE PASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 610 URUFU PASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 611 AFOGOMA PASSUE MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 612 TARAGAI MINYAMUR MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 613 PANO MINYAMUR MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 614 HARAPAN VENAHA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 615 MOPIO VENAHA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 616 PIES VENAHA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 617 KOBETA SYAHCAME MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 618 OSSO SYAHCAME MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 619 BENGGO YAKOMI MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 620 OGORITO YAKOMI MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 621 BUSIRI PASSUE BAWAH MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 622 HAKU PASSUE BAWAH MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 623 SAMURUKIE PASSUE BAWAH MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 624 PIER TI ZAIN MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 625 MANEPSIMNI AKAT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 626 BECO AKAT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 627 YUNI AKAT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 628 WAW AKAT ASMAT DONE 25-Jul-22 25-Jul-22 DONE 629 JEWES AKAT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 630 AMPERA BENAWA YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 631 NUOROK BENAWA YALIMO DONE 17-Dec-21 14-Nov-21 DONE 632 WAMETKAPA Waropko BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 633 AROA ARIMOP BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 634 AMBORAN SESNUK BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 635 YANG KI BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 636 MAWAN MANDOBO BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 637 KALIKAO JAIR BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 638 GAAH FOFI BOVEN DIGOEL DONE 28-Jan-22 DONE 639 PAEDAM OBAA MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 640 SEMTAIPIM HAJU MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 641 TAGAIMON KOROME BAMGI MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 642 OGHOTO SYAHCAME MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 643 PACHAS MUTING MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 644 BLANDIN KAKAYU JAGEBOB MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 645 PURAWANDERU KIMAAM MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 646 TANAS ELIKOBEL MERAUKE DONE 05-Jul-22 07-Feb-22 DONE 647 KAMNO SARI JAGEBOB MERAUKE DONE 16-Sep-22 14-Jun-22 Proses
IMB648 ONGGARI MALIND MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 649 BAAD ANIMHA MERAUKE DONE 05-Jul-22 07-Feb-22 DONE 650 BAIDUP ULILIN MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 651 BUNGGAY ELIKOBEL MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 652 AFKAB MAKMUR MUTING MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 653 NAKIAS 2 NGGUTI MERAUKE DONE 05-Jul-22 12-Nov-21 DONE 654 YEMUNAIN JAYA JAGEBOB MERAUKE DONE 05-Jul-22 07-Feb-22 DONE 655 KIRELLI ULILIN MERAUKE DONE 05-Jul-22 07-Feb-22 DONE 656 BOROHABA YAKOMI MAPPI DONE 26-Jan-22 DONE 657 OCENEP FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 658 KAGAS FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 659 AINAMSATO FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 660 BAKYOR FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 661 KAYARPIS FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 662 SAYOA FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 663 BORA FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 664 AKAN TAPAK FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 665 MAPANE FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 666 SERAMIT PANTAI KASUARI ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 667 YAHUI PANTAI KASUARI ASMAT DONE 25-Jul-22 25-Jul-22 DONE 668 BAWOR PANTAI KASUARI ASMAT DONE 25-Nov-21 18-Aug-21 DONE 669 SANEP PANTAI KASUARI ASMAT DONE 04-Jan-22 18-Aug-21 DONE 670 BINAM SUATOR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 671 TOMOR SURU-SURU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 672 KOROBUK SURU-SURU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 673 WOUTU BRASA KOLF BRAZA ASMAT DONE 29-Nov-21 04-Nov-21 DONE 674 NAGATUN KOROWAY BULUANOP ASMAT DONE 29-Nov-21 04-Nov-21 DONE 675 AMAKOT KOROWAY BULUANOP ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 676 KAPAYAP SATU KOLF BRAZA ASMAT DONE 25-Jul-22 04-Aug-21 DONE 677 KAPAYAP DUA KOLF BRAZA ASMAT DONE 25-Jul-22 25-Jul-22 DONE 678 KAPAYAP TIGA KOROWAY BULUANOP ASMAT DONE 25-Jul-22 04-Aug-21 DONE 679 YAMAS JOERAT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 680 AKAMAR JETSY ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 681 BIRAK JETSY ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 682 AMKAI DER KOUMUR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 683 KAIMO SIRETS ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 684 OMANESEP BETCBAMU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 685 SAKOR SIRETS ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 686 BASIM FAYIT ASMAT DONE 25-Jul-22 25-Jul-22 DONE 687 HAINAM PANTAI KASUARI ASMAT DONE 25-Jul-22 25-Jul-22 DONE 688 KAPOM PULAU TIGA ASMAT DONE Proses
IMB689 UWUS AGATS ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 690 PER AGATS ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 691 BERITEN AGATS ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 692 AMANAMKAI ATSJ ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 693 AMBISU ATSJ ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 694 BINE ATSJ ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 695 BAKASEI ATSJ ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 696 BU SAWAERMA ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 697 PUPIS SAWAERMA ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 698 MUMUGU SAWAERMA ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 699 BUETKWAR AKAT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 700 FAKAN AKAT ASMAT DONE 25-Nov-21 18-Aug-21 DONE 701 WARAS FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 702 BIOPIS FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 703 NANAI FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 704 BAWOS FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 705 TAURO FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 706 WIYAR FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 707 YAWAS FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 708 ISAR FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 709 AMAITA FAYIT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 710 YAGAMIT PANTAI KASUARI ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 711 SANAPAI PANTAI KASUARI ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 712 SARMAFO PANTAI KASUARI ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 713 DEKAMER SUATOR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 714 DAIKOT SUATOR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 715 SOMNAK SUATOR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 716 VAKAM SUATOR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 717 BURBIS SUATOR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 718 WOWI SUATOR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 719 KARBIS SUATOR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 720 BUBIS SUATOR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 721 SORAY SUATOR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 722 VAKAM DUA SUATOR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 723 BOR SUATOR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 724 WAGANU DUA SUATOR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 725 WABAK SUATOR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 726 EMNAM SUATOR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 727 S E SURU-SURU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 728 KOBA SURU-SURU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 729 TII SURU-SURU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 730 YENSUKU SURU-SURU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 731 SAGAPU SURU-SURU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 732 JIFAK SURU-SURU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 733 DUMATEN SURU-SURU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 734 AJIN SURU-SURU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 735 LALUK SURU-SURU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 736 HULAM SURU-SURU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 737 WALASE SURU-SURU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 738 ASGUN SURU-SURU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 739 KATALINA SURU-SURU ASMAT DONE Proses
IMB740 OBIO SURU-SURU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 741 SALBIK SURU-SURU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 742 PIRABANAK KOLF BRAZA ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 743 PATIPPI KOLF BRAZA ASMAT DONE 29-Nov-21 04-Nov-21 DONE 744 ULAKIN KOLF BRAZA ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 745 WOUTU KOLOF KOLF BRAZA ASMAT DONE 29-Nov-21 04-Nov-21 DONE 746 BUTUKATNAU KOLF BRAZA ASMAT DONE 29-Nov-21 04-Nov-21 DONE 747 SIPANAP KOLF BRAZA ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 748 AUBAN KOLF BRAZA ASMAT DONE 25-Jul-22 25-Jul-22 DONE 749 PEPERA KOLF BRAZA ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 750 WAIJENS KOLF BRAZA ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 751 AYAK KOROWAY BULUANOP ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 752 UJUNG BATU KOROWAY BULUANOP ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 753 BUMU KOLF BRAZA ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 754 KOMOR UNIR SIRAU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 755 AMOR UNIR SIRAU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 756 WERER UNIR SIRAU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 757 MUNU UNIR SIRAU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 758 ABAMU UNIR SIRAU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 759 YENI JOERAT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 760 OMOR JOERAT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 761 YUFRI JOERAT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 762 YAUN JOERAT ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 763 KAPI PULAU TIGA ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 764 AS PULAU TIGA ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 765 AOU PULAU TIGA ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 766 ESMAPAN PULAU TIGA ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 767 EROKO PULAU TIGA ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 768 YAKAPIS PULAU TIGA ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 769 WEO PULAU TIGA ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 770 AOWAP PULAU TIGA ASMAT DONE 25-Nov-21 18-Aug-21 DONE 771 YETSY JETSY ASMAT DONE 25-Nov-21 18-Aug-21 DONE 772 POWETSY JETSY ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 773 PAU JETSY ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 774 SESAKAM JETSY ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 775 KATEW JETSY ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 776 DAWER JETSY ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 777 YAMKAP DER KOUMUR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 778 AMKUM DER KOUMUR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 779 AMARU DER KOUMUR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 780 AMAGAIS DER KOUMUR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 781 YERFUN DER KOUMUR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 782 SOHOMANE DER KOUMUR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 783 ERO SAMAN DER KOUMUR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 784 KAWEM KOPAY ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 785 HAHARE KOPAY ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 786 AIKUT KOPAY ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 787 SANEM KOPAY ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 788 KAIPOM KOPAY ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 789 SAPEM KOPAY ASMAT DONE 25-Nov-21 18-Aug-21 DONE 790 SENEPIT KOPAY ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 791 HEIYARAM KOPAY ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 792 WAGASU KOPAY ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 793 SASIME KOPAY ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 794 PRIMAPUN SAFAN ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 795 SAMAN SAFAN ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 796 BAYUN SAFAN ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 797 SEMENDORO SAFAN ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 798 TAREO SAFAN ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 799 KAIRIN SAFAN ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 800 SANTABOR SAFAN ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 801 YAPTAMBOR SAFAN ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 802 SIMSAGAR SAFAN ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 803 JITORSOK SAFAN ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 804 EMENE SAFAN ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 805 YAOSAKOR SIRETS ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 806 DAMEN SIRETS ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 807 BIWAR DARAT SIRETS ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 808 AWOK SIRETS ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 809 FOS SIRETS ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 810 WAGANU SIRETS ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 811 WAGI AYIP ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 812 SAGARE AYIP ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 813 KAWET AYIP ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 814 YEFUWAGI AYIP ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 815 MAUSI AYIP ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 816 BIWAR LAUT BETCBAMU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 817 ATAMBUTS BETCBAMU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 818 WARKAI BETCBAMU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 819 PIRPIS BETCBAMU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 820 DESEP BETCBAMU ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 821 PRINSKAP SIRETS ASMAT DONE 29-Nov-21 04-Nov-21 DONE 822 WAGABUS SUATOR ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 823 SOMER Joerat ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE 824 Cewew Yamew ATSJ ASMAT DONE 29-Nov-21 18-Aug-21 DONE No Site name final KABUPATEN_KOTA KECAMATAN Progress
status1 WONABU TOLIKARA BIUK RFS 2 GALUBUP TOLIKARA BIUK RFS 3 YIYOGOBAK/KIBUR TOLIKARA BIUK RFS 4 BIUK TOLIKARA BIUK RFS 5 WURONGGI TOLIKARA WUGI RFS 6 GITAR TOLIKARA WUGI RFS 7 LOMA TOLIKARA WUGI RFS 8 MILINERI TOLIKARA WENAM RFS 9 BAGANAGAPUR TOLIKARA WENAM RFS 10 IGARI TOLIKARA WENAM RFS 11 BIELEME TOLIKARA ANAWI RFS 12 ANAWI TOLIKARA ANAWI RFS 13 WINENGGA TOLIKARA GUNDAGI RFS 14 MURUNERI TOLIKARA GUNDAGI RFS 15 PUNGGELAK TOLIKARA GUNDAGI RFS 16 GINGGA TOLIKARA GUNDAGI RFS 17 WOBE TOLIKARA GUNDAGI RFS 18 KIMILO TOLIKARA NABUNAGE RFS 19 WEWO TOLIKARA NABUNAGE RFS 20 TIMBINDELO TOLIKARA NABUNAGE RFS 21 KUMBO TOLIKARA NABUNAGE RFS 22 NABUNAGE TOLIKARA NABUNAGE RFS 23 YINAMA TOLIKARA BEWANI RFS 24 DUMA TOLIKARA BEWANI RFS 25 GELALO TOLIKARA BEWANI RFS 26 WANIA TOLIKARA BEWANI RFS 27 WINDIK TOLIKARA BEWANI RFS 28 BITILABUR TOLIKARA BEWANI RFS 29 WULURIK TOLIKARA BEWANI RFS 30 GABUNGGOBAK TOLIKARA BEWANI RFS 31 NOGOBUMBU TOLIKARA BEWANI RFS 32 KIBUR TOLIKARA KUARI RFS 33 ALOPUR TOLIKARA KUARI RFS 34 WABUNA TOLIKARA NELAWI RFS 35 WOROMOLOME TOLIKARA NELAWI RFS 36 NELAWI TOLIKARA NELAWI RFS 37 TIMOJIMO TOLIKARA NELAWI RFS 38 MONDAGUL TOLIKARA NELAWI RFS 39 DUNDUMA TOLIKARA BOKONDINI RFS 40 JAWALANE TOLIKARA BOKONDINI RFS 41 KOLOGUME TOLIKARA BOKONDINI RFS 42 TENGGAGAMA TOLIKARA BOKONDINI RFS 43 APIAM TOLIKARA BOKONDINI RFS 44 MAIRINI TOLIKARA BOKONDINI RFS 45 PULANGGUN TOLIKARA KARUBAGA RFS 46 NALORINI TOLIKARA KARUBAGA RFS 47 GURIKME TOLIKARA KARUBAGA RFS 48 KOLILAN TOLIKARA KARUBAGA RFS 49 KATEW ASMAT JETSY RFS 50 SESAKAM ASMAT JETSY CME start 51 YETSY ASMAT JETSY RFS 52 SOMER ASMAT JOERAT RFS 53 FAKAN ASMAT AKAT RFS 54 BIRAK ASMAT JETSY RFS 55 AKAMAR ASMAT JETSY RFS 56 POWETSY ASMAT JETSY RFS 57 YAUN ASMAT JOERAT RFS 58 YUFRI ASMAT JOERAT RFS 59 OMOR ASMAT JOERAT RFS 60 YENI ASMAT JOERAT RFS 61 YAMAS ASMAT JOERAT RFS 62 JEWES ASMAT AKAT RFS 63 WAW ASMAT AKAT RFS 64 BUETKWAR ASMAT AKAT RFS 65 YUNI ASMAT AKAT RFS 66 BECO ASMAT AKAT RFS 67 MANEPSIMNI ASMAT AKAT RFS 68 BERITEN ASMAT AGATS RFS 69 PER ASMAT AGATS RFS 70 UWUS ASMAT AGATS RFS 71 YOMOTH ASMAT AGATS RFS 72 HAMKHU BOVEN DIGOEL FOFI RFS 73 BANGUN BOVEN DIGOEL FOFI RFS 74 BUKIT BOVEN DIGOEL ARIMOP RFS 75 KAPOGU BOVEN DIGOEL JAIR RFS 76 ANGGAI BOVEN DIGOEL JAIR RFS 77 SADAR BOVEN DIGOEL FOFI RFS 78 NIOP BOVEN DIGOEL KAWAGIT RFS 79 AIWAT BOVEN DIGOEL SUBUR RFS 80 KOLOPKAM BOVEN DIGOEL AMBATKWI RFS 81 BIWAGE DUA BOVEN DIGOEL KAWAGIT RFS 82 YANG BOVEN DIGOEL KI RFS 83 YOMKONDO BOVEN DIGOEL SESNUK RFS 84 AMBORAN BOVEN DIGOEL SESNUK RFS 85 TIMKA BOVEN DIGOEL NINATI RFS 86 YETETKUN BOVEN DIGOEL NINATI RFS 87 YAFUFLA BOVEN DIGOEL KOMBAY RFS 88 SINIMBURU BOVEN DIGOEL KOMBAY RFS 89 KALIKAO BOVEN DIGOEL JAIR RFS 90 KABUWAGE BOVEN DIGOEL FIRIWAGE RFS 91 KARUWAGE BOVEN DIGOEL FIRIWAGE RFS 92 SARBU BOVEN DIGOEL FOFI RFS 93 UGO BOVEN DIGOEL KOMBAY RFS 94 SOHOKANGGO BOVEN DIGOEL FOFI RFS 95 ARIMBET BOVEN DIGOEL ARIMOP RFS 96 AROA BOVEN DIGOEL ARIMOP RFS 97 OGENATAN BOVEN DIGOEL INIYANDIT RFS 98 GAAH BOVEN DIGOEL FOFI RFS 99 TETOP BOVEN DIGOEL INIYANDIT RFS 100 AMUAN BOVEN DIGOEL KOMBUT RFS 101 AIFA BOVEN DIGOEL BOMAKIA RFS 102 SOMI BOVEN DIGOEL BOMAKIA RFS 103 BOMAKIA I BOVEN DIGOEL BOMAKIA RFS 104 IKCAN BOVEN DIGOEL WAROPKO RFS 105 UPYETETKO BOVEN DIGOEL WAROPKO RFS 106 WINIKTIT BOVEN DIGOEL WAROPKO RFS 107 KAKUNA BOVEN DIGOEL MINDIPTANA RFS 108 TINGGAM BOVEN DIGOEL MINDIPTANA RFS 109 OSSO BOVEN DIGOEL MINDIPTANA RFS 110 KAMKA BOVEN DIGOEL MINDIPTANA RFS 111 ANGGUMBIT BOVEN DIGOEL MINDIPTANA RFS 112 NIYIMBANG BOVEN DIGOEL MINDIPTANA RFS 113 ANDOPBIT BOVEN DIGOEL MINDIPTANA RFS 114 EPSEMBIT BOVEN DIGOEL MINDIPTANA RFS 115 AWAYANKA BOVEN DIGOEL MINDIPTANA RFS 116 MAWAN BOVEN DIGOEL MANDORO RFS 117 AMPERA BOVEN DIGOEL MANDOBO RFS 118 HELLO BOVEN DIGOEL FOFI RFS 119 DOMO BOVEN DIGOEL FOFI RFS 120 MU MAPPI TI ZAIN RFS 121 TARWA MAPPI TI ZAIN RFS 122 PIER MAPPI TI ZAIN RFS 123 SAMURUKIE MAPPI PASSUE BAWAH RFS 124 TAGAIMON KOROME MAPPI BAMGI RFS 125 HAKU MAPPI PASSUE BAWAH RFS 126 BUSIRI MAPPI PASSUE BAWAH RFS 127 HONYA MAPPI PASSUE BAWAH RFS 128 SIBI MAPPI BAMGI RFS 129 KONEBI MAPPI BAMGI RFS 130 BOROHABA MAPPI YAKOMI RFS 131 OGORITO MAPPI YAKOMI RFS 132 BENGGO MAPPI YAKOMI RFS 133 OGHOTO MAPPI SYAHCAME RFS 134 OSSO MAPPI SYAHCAME RFS 135 KOBETA MAPPI SYAHCAME RFS 136 PIES MAPPI VENAHA RFS 137 MOPIO MAPPI VENAHA RFS 138 HARAPAN MAPPI VENAHA RFS 139 PANO MAPPI MINYAMUR RFS 140 TARAGAI MAPPI MINYAMUR RFS 141 KAUMI MAPPI MINYAMUR tower
erection
done142 AFOGOMA MAPPI PASSUE RFS 143 URUFU MAPPI PASSUE RFS 144 BAITATE MAPPI PASSUE RFS 145 KAIME MAPPI PASSUE RFS 146 RIMBA JAYA/GAYU MAPPI PASSUE RFS 147 KOTUP MAPPI PASSUE RFS 148 TOKHOMPATU MAPPI PASSUE RFS 149 BINERBIS MAPPI KAIBAR RFS 150 ASAREN MAPPI ASSUE RFS 151 KOPI MAPPI ASSUE RFS 152 ISAGE MAPPI ASSUE RFS 153 JUFO KECIL MAPPI ASSUE RFS 154 ABOGE MAPPI ASSUE RFS 155 SIGARE MAPPI ASSUE RFS 156 PAGHAI MAPPI HAJU RFS 157 ARARE MAPPI HAJU RFS 158 GEIRIPIM MAPPI HAJU RFS 159 OKOR MAPPI HAJU RFS 160 OMURO MAPPI HAJU RFS 161 AMENDA MAPPI HAJU RFS 162 KASIMA MAPPI HAJU RFS 163 WIYAGE MAPPI HAJU RFS 164 SOGOPE MAPPI HAJU RFS 165 KATAGE MAPPI HAJU RFS 166 MEMEMU MAPPI EDERA RFS 167 WARUWE MAPPI NAMBIOMAN BAPAI RFS 168 ABAU MAPPI CITAK-MITAK RFS 169 EPEM MAPPI CITAK-MITAK RFS 170 TAMANIM MAPPI CITAK-MITAK RFS 171 WOMIN MAPPI CITAK-MITAK RFS 172 BIDNEW MAPPI CITAK-MITAK RFS 173 SEMTAIPIM MAPPI HAJU RFS 174 KOGOYAMAN MAPPI MAMBIOMAN
BAPAI
RFS175 WAMAN MAPPI MAMBIOMAN
BAPAIRFS 176 KHATAN MAPPI MAMBIOMAN
BAPAIRFS 177 WAGHIEN/KOBA MAPPI MAMBIOMAN
BAPAIRFS 178 MARBIN MAPPI OBAA RFS 179 YANGPOP MAPPI OBAA RFS 180 MADU MAPPI OBAA RFS 181 MASIN MAPPI OBAA RFS 182 METIM MAPPI OBAA RFS 183 HAROME MAPPI OBAA RFS 184 RAYAM MAPPI OBAA RFS 185 WAIRU MAPPI OBAA RFS 186 TOKHOM MAPPI OBAA RFS 187 KADAM/OYIM MAPPI OBAA RFS 188 KOGO MAPPI OBAA RFS 189 ENEM MAPPI OBAA RFS 190 GAUDA MAPPI OBAA RFS 191 MUIN MAPPI OBAA RFS 192 PIAI MAPPI OBAA RFS 193 WANGGATE MAPPI OBAA RFS 194 MAPPI BAWAH/YAMUI MAPPI OBAA RFS 195 PAEDAM MAPPI OBAA RFS 196 BIBIKEM MERAUKE ILWAYAB RFS 197 ULI ULI MERAUKE ILWAYAB RFS 198 WANAM MERAUKE ILWAYAB RFS 199 YERAHA MERAUKE TABONJI RFS 200 SUAM MERAUKE TABONJI RFS 201 YEMUNAIN JAYA MERAUKE JAGEBOB RFS 202 YAWIMU MERAUKE NGGUTI RFS 203 WOBOYO MERAUKE TUBANG RFS 204 KALIKI MERAUKE KURIK RFS 205 ELNGGOL JAYA MERAUKE ELIGOBEL RFS 206 METAAT MAKMUR MERAUKE ELIGOBEL RFS 207 BUNGGAY MERAUKE ELIKOBEL RFS 208 BAIDUB MERAUKE ULILIN RFS 209 KALILAM MERAUKE KIMAAM RFS 210 SANGGASE MERAUKE OKABA RFS 211 KAMNO SARI MERAUKE JAGEBOB RFS 212 BAMOL SATU MERAUKE TABONJI RFS 213 SALAM EPE MERAUKE NGGUTI tower
erection
done214 NAKIAS MERAUKE NGGUTI RFS 215 WELBUTI MERAUKE TUBANG RFS 216 DODALIM MERAUKE TUBANG RFS 217 WAMAL MERAUKE TUBANG RFS 218 DOKIB MERAUKE TUBANG RFS 219 IHALIK MERAUKE KAPTEL RFS 220 KANIS KOBAT MERAUKE KAPTEL RFS 221 TOMERAU MERAUKE NAUKENJERAI RFS 222 KWEEL MERAUKE ELIGOBEL RFS 223 KIRELY MERAUKE ULILIN RFS 224 KUMAAF MERAUKE ULILIN RFS 225 KINDIKI MERAUKE ULILIN RFS 226 ERAMBU MERAUKE SOTA RFS 227 TURIRAM MERAUKE KIMAAM RFS 228 PURAWANDERU MERAUKE KIMAAM RFS 229 ALAKU MERAUKE OKABA RFS 230 DUFMIRAF MERAUKE OKABA RFS 231 MAKALING MERAUKE OKABA RFS 232 SIGABEL MERAUKE MUTING RFS 233 ENGGOL JAYA MERAUKE MUTING RFS 234 BLANDIN KAKAYU MERAUKE JAGEBOB RFS 235 SELAUW MERAUKE MUTING RFS 236 KOLAM MERAUKE MUTING RFS 237 AFKAB MAKMUR MERAUKE MUTING RFS 238 PACHAS MERAUKE MUTING RFS 239 ANUS SARMI BONGGO RFS 240 TARAWASI MARINGGI SARMI BONGGO TIMUR RFS 241 WASKEY SARMI SARMI TIMUR RFS 242 KEDER SARMI PANTAI TIMUR
BAGIAN BARAT
RFS243 ARARE SARMI PANTAI TIMUR
BAGIAN BARATRFS 244 BINYER SARMI SARMI TIMUR RFS 245 SEWAN SARMI SARMI TIMUR RFS 246 AMSIRA SARMI VERKAM RFS 247 ANGKASA DUA SARMI SARMI SELATAN RFS 248 WAPOAINA SARMI SARMI SELATAN RFS 249 BISDAR SARMI BONGGO RFS 250 WAMARIRI SARMI APAWER HULU RFS 251 ROTEA SARMI BONGGO RFS 252 KRIM PODENA SARMI BONGGO RFS 253 TETOM SARMI BONGGO RFS 254 SUNUM SARMI PANTAI TIMUR RFS 255 WARI SARMI PANTAI BARAT RFS 256 NIWERAWAR SARMI PANTAI BARAT RFS 257 SIANTOA SARMI PANTAI BARAT wait material 258 KARFASIA SARMI PANTAI BARAT RFS 259 ARMOPA SARMI BONGGO RFS 260 WAIM SARMI PANTAI BARAT RFS 261 ARUSWAR SARMI PANTAI BARAT RFS 262 NISRO SARMI PANTAI BARAT RFS 263 MASEP SARMI PANTAI BARAT RFS 264 OMTE SARMI TOR ATAS RFS 265 SAFRON SARMI TOR ATAS RFS 266 TOGONFO SARMI TOR ATAS RFS 267 KUTAKURUK YALIMO BENAWA RFS 268 NAIRA YALIMO BENAWA RFS 269 NONGGOROK YALIMO BENAWA RFS 270 AMPERA YALIMO BENAWA RFS 271 TRIKORA YALIMO BENAWA RFS 272 TONGGRIK MAMBERAMO
TENGAH
KELILA
RFS273 KAMBO MAMBERAMO
TENGAHKELILA RFS 274 TIKAPURA MAMBERAMO
TENGAHKELILA RFS 275 BINIME MAMBERAMO
TENGAHKELILA RFS 276 KELILA MAMBERAMO
TENGAHKELILA RFS 277 MABUNA MAMBERAMO
TENGAHKELILA RFS 278 PELAME MAMBERAMO
TENGAHKELILA RFS 279 KINDOK MAMBERAMO
TENGAHKELILA RFS 280 DIBUNGGEN MAMBERAMO KELILA RFS TENGAH 281 BOROGES MAMBERAMO
TENGAHKOBAKMA RFS 282 NINUGAGAS MAMBERAMO
TENGAHKOBAKMA RFS 283 GIMBIS MAMBERAMO
TENGAHKOBAKMA RFS - Bahwa nilai kontrak yang sudah dibayarkan oleh PT Surya Energi Indotama kepada PT Waradana Yusa Abadi sebagai berikut: Untuk pekerjaan tahap I sudah dibayarkan sebesar Rp. 20.556.651.964,- Untuk pekerjaan tahap II yang sudah dibayar sebesar Rp. 2.018.469.824,-
Yang belum dibayar dari pekerjaan tahap I sebesar Rp. 8.482.028.036,- Yang belum dibayar dari pekerjaan tahap II sebesar Rp. 6.705.347.626,- Pembayaran dilakukan oleh PT SEI dengan transfer ke rekening BCA PT Waradana Yusa Abadi Cabang Slipi nomor 0849898088.N o KETERANGAN TOTAL Yang dibayarkan Belum Dibayarkan Tgl Bayar 1 Tagihan DP 20% Pekerjaan Pengiriman dan Pemasangan TOPO 4G packet 1A 26/DU/SEI/IV/2021 2.166.021.000 2.106.917.700 - 25-Jun-21 2 Tagihan DP 20% Pekerjaan Pengiriman dan Pemasangan TOPO 4G packet 1B 123/DU/SEI/VI/2021 3.690.258.000 3.589.584.600 - 10-Sep-21 3 Tagihan MOA 40% Pekerjaan Pengiriman dan Pemasangan Peralatan Power dan Tower BTS 4G BAKTI sesuai surat pemesanan No. 26/DU/SEI/IV/2021 tanggal 14 April 2021 4.361.742.000 1.999.970.000 28.950.000 04-Oct-21 2.213.865.400 15-Nov-21 4 Tagihan MOA 40% Pengiriman dan Pemasangan Peralatan Power dan Tower BTS BAKTI Kementerian Kominfo sesuai PO no. 123/DU/SEI/VI/2021 tgl 16 Juni 2021 7.229.458.500 7.055.264.274 - 2 18-Mar-22 5 Tagihan MOA 40% Pengiriman dan Pemasangan Peralatan Power dan Tower BTS 4G 01N/SPERJ/LOG/IV/2021 dan SPJ 26/DU/SEI/IV/2021 4.401.394.200 1.795.524.995 2.486.882.60 5 17-Jun-22 6 Tagihan MOA 40% Pengiriman dan Pemasangan Peralatan Power dan Tower BTS 4G 01N/SPERJ/LOG/IV/2021 SPJ 123/DU/SEI/VI/2021 6.646.720.330 1.795.524.995 4.692.512.37 2 17-Jun-22 7 Tagihan DP 20% Pengiriman dan Pemasangan Peralatan Power dan Tower BTS 4G Amandeman No. 24C/SPERJ/LOH/VI/2022 tgl. 24 Juni 2022 2.067.867.840 2.018.469.824 - 03-Oct-22 30.563.461.87 0 22.575.121.788 7.208.344.97 5 Mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut:
- Uang Muka sebesar 20% mengajukan invoice uang muka dilengkapi dengan Bank Garansi, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, lampiran copy kontrak.
- Penagihan Material On Area sebesar 40% harus melampirkan bukti- bukti pengambilan barang dari Gudang/Pabrik, foto-foto material yang sudah ada di Gudang PT Waradana Yusa Abadi, Packing List Kon- tainer barang yang dikirim dari Pelabuhan Tanjong Priok / Tanjong Perak ke Pelabuhan tujuan.
- Bahwa berikut hasil pembayaran Untuk pekerjaan tahap I sudah dibayarkan sebesar Rp. 135.250.163.600,-
Yang belum dibayar dari pekerjaan tahap I sebesar Rp. 45.680.464.100,- Pembayaran dilakukan oleh PT IBS dengan transfer ke rekening BCA PT Waradana Yusa Abadi Cabang Slipi nomor 0849898088.
Mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut:
- Uang Muka sebesar 30% mengajukan invoice uang muka dilengkapi dengan Bank Garansi, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, lampiran copy kontrak.
- Penagihan tahap 2 Ready For Installation (RFI) sebesar 45% dengan melampirkan dokumen RFI
- Penagihan tahap 3 sebanyak 20% dengan melampirkan dokumen LPPS, SRFI, RFI. ATP Tower, ATP Power, ATP VSAT, HSE
- Penagihan tahap 4 dengan retensi sebanyak 5% dapat dibayarkan dengan jaminan pemeliharaan.

- Bahwa untuk konfigurasi yang dikerjakan yang dikerjakan oleh PT Waradana Yusa Abadi untuk pekerjaan dari PT Surya Energi Indotama dan PT IBS kurang lebih sama adalah sebagai berikut:
- Bahwa nilai pekerjaan yang dilakukan oleh PT Waradana Yusa Abadi ter- masuk dengan pengurusan IMB. Untuk pengurusan IMB saksi membawa dokumen hibah lahan yang sebelumnya saksi minta tanda tangan dari kepala desa atau pemilik lahan, beserta surat rekomendasi dari Kominfo yang kemudian dibawa ke PTSP masing-masing kabupaten untuk dibu- atkan dokumen IMB.
- Bahwa untuk PT SEI Bahwa proses mobilisasi material meliputi material tower, pagar, grounding system, mounting, solar panel dan baterai sekitar bulan Juni 2021.
Pengambilan material tower, pagar, grounding system di Bandung ada yang di Gudang PT Surya Energi Indotama sedangkan untuk material Mounting, Solar Panel dan Baterai di Gudang PT. Bintang Komunikasi Utama (BKU).
Cara pengiriman:
Untuk pengiriman saksi bermitra dengan PT. Armada Jaya yang menyewakan truck Panjang untuk membawa barang dari Gudang ke Surabaya (Tanjung Perak) kemudian menggunakan kapal menuju Pelabuhan Sorong, Pelabuhan di Nabire dan Pelabuhan Manokwari. Dari Pelabuhan-pelabuhan tersebut lalu dikirim ke lokasi site menggunakan 3 jenis transportasi yaitu memakai truk, kemudian ada yang memakai kapal, long boat, mobil 4WD dan terakhir dengan langsir pikul (manusia) sampai ke lokasi site.Sedangkan untuk PT IBS proses mobilisasi material meliputi material tower, pagar, grounding system, mounting, solar panel, baterai, VSAT dan BTS sekitar bulan Agustus 2021.
Pengambilan material tersebut diambil dari Gudang IBS yang berada di masing2 kabupaten.
Cara Pengiriman:
Untuk pengiriman saksi bermitra dengan beberapa mitra dari Jakarta dan mitra lokal yang membawa dari Gudang IBS dari kabupaten menuju ke lokasi dengan menggunakan 3 jenis transportasi yaitu memakai truk, kemudian ada yang memakai kapal, long boat, mobil 4WD dan terakhir dengan langsir pikul (Manusia) sampai ke lokasi site.- Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan pihak BAKTI ketika melakukan pekerjaan pembangunan BTS 3T BAKTI.
- Bahwa Saksi hanya melakukan perhitungan proyeksi keuntungan dari pekerjaan sebagai subkontraktor secara abstrak sebesar 15% dari total nilai kontrak. Pada saat ini belum terjadi finalisasi karena masih ada tagi- han yang belum dibayar oleh PT. Waradana Yusa Abadi serta PT. SEI dan PT IBS juga belum membayar lunas pekerjaan. Namun menurut saksi 15% proyeksi tersebut tidak tercapai.
- Bahwa Material yang disiapkan oleh PT Surya Energi Indotama adalah:
- Material Tower meliputi Tower, Pagar, Grounding System dan Mounting Untuk spesifikasi detailnya saksi tidak mengetahui, karena material sudah dipacking oleh PT. SEI. Namun berdasarkan surat jalan dapat saksi sampaikan
Material yang disiapkan oleh PT IBS adalah:- Material Tower, Power, VSAT, dan BTS meliputi Tower, Pagar, Grounding System dan Mounting
Untuk spesifikasi detailnya saksi tidak mengetahui, karena material sudah dipacking oleh PT. IBS.
- Material Tower, Power, VSAT, dan BTS meliputi Tower, Pagar, Grounding System dan Mounting
- Bahwa titik koordinat lokasi pekerjaan ditentukan oleh PT Surya Energi Indotama dan PT IBS.
Sebelum melakukan pekerjaan pembangunan PT Waradana Yusa Abadi melakukan survei lokasi terlebih dahulu setelah kontrak dengan PT Surya Energi Indotama dan PT IBS.
- Bahwa progress pekerjaan dilaporkan pada setiap pengajuan pemba- yaran kepada PT Surya Energi Indotama dan PT IBS, laporan progress berupa foto pekerjan dan video pekerjaan, Kami tidak pernah membuat laporan kepada BAKTI karena yang memberikan pekerjaan bukan BAKTI.
- Bahwa 1 lokasi rata-rata dilakukan selama 9 bulan sejak barang diambil dari Gudang pengiriman. Untuk pembayaran belum ada yang dilakukan 100% oleh PT. SEI dan PT IBS.
- Bahwa PT Surya Energi Indotama dan PT IBS pernah melakukan penge- cekan di lokasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Waradana Yusa Abadi, dalam pengecekan tersebut didampingi yang menurut pengakuan dari PT Surya Energi Indotama dan PT IBS adalah pihak BAKTI, penge- cekan hanya bersifat monitoring tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap spesifikasi yang terpasang.
- Bahwa saksi tidak dapat menguraikan komponen harga dalam pekerjaan tersebut, seperti yang saksi sampaikan diatas, tidak ada detail komponen harga, harga saksi buat secara global karena sulit untuk menguraikan se- cara detail.
- Bahwa PT Waradana Yusa Abadi dalam melaksanakan pekerjaan dari PT Surya Energi Indonesia ada menunjuk pihak lain (pengiriman) dan swakelola untuk mengerjakan. Tenaga yang digunakan untuk pekerjaan tersebut adalah tenaga ahli dari luar papua dan dibantu oleh tenaga lokal.
- Bahwa sepengetahuan tidak pernah diundang BAKTI untuk membahas rencana pembangunan BTS di tahun 2021.
- Bahwa sepengetahuan saksi PT Waradana Yusa Abadi tidak pernah memohon ijin tertulis dari BAKTI untuk melaksanakan pekerjaan subkontraktor dari PT Surya Energi Indotama dan PT IBS karena PT Waradana Yusa Abadi tidak pernah diminta oleh PT Surya Energi Indotama dan PT IBS untuk mengajukan izin kepada BAKTI dan BAKTI tidak pernah mengeluarkan izin tertulis kepada PT Waradana Yusa Abadi.
- Bahwa PT Waradana Yusa Abadi tidak memenuhi modal maupun teknologi untuk menjadi penyedia dari BAKTI.
- Bahwa untuk saat ini saksi tidak dapat merincikan pengeluaran riil dari PT Waradana Yusa Abadi untuk Kontrak Payung Pengiriman dan Pemasan- gan Peralatan Power dan Tower BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo antara PT Surya Energi Indotama dengan PT Waradana Yusa Abadi.
- Bahwa PT Waradana Yusa Abadi mendapatkan pekerjaan terkait proyek pekerjaan tower BTS 4G BAKTI selain dari PT Surya Energi Indotama yaitu dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) sebanyak 283 lokasi di Merauke, Boven Digoel, Mappi, Mamberamo Tengah, Tolikara, Sarmi, As- mat pada tahun 2021 (Paket 4-5). Dengan nilai kontrak Rp133.055.000.000,- dengan jangka waktu kontrak satu bulan sejak ma- terial sudah komplit dilokasi, harus selesai akhir tahun ini.
Saat ini yang sudah selesai pekerjaan sekitar 270 Lokasi (95%) dan sisa lokasi masih dalam proses pembangunan.
Untuk pembayaran yang saksi terima sekitar 70%, untuk detailnya saksi tidak ingat.
- Bahwa mengingat banyak lokasi yang tidak bisa dibangun maka faktanya survey yang dilakukan oleh PT WYA jumlahnya lebih banyak dari 824 titik lokasi;
- Berdasarkan hasil survey terdapat lokasi yang sama sekali tidak bisa dibangun karena titik lokasi desa yang terlalu berdekatan, kemudian masalah pembukaan lahan ada desa yang tidak mau menghibahkan lahannya untuk di bangun BTS, sehingga pada akhirnya diputuskan lokasi pembangunannya dipindahkan ke lokasi lain;
- Bahwa nilai pekerjaan survey dan SITAC yang dikerjakan oleh PT WYA adalah sebesar Rp.30.000.000 per titik;
- Bahwa dari 824 lokasi survey dan SITAC total nilai pembayaran yang harusnya diterima oleh PT WYA adalah sebesar Rp.32 miliar namun PT WYA belum memperoleh seluruh pembayaran dari PT IBS alasannya ada lokasi yang BAST belum selesai dilakukan atau masih tertahan, kemudian ada tagihan yang belum di approve dari BAKTI;
- Bahwa pekerjaan survey dilakukan berdasarkan arahan dari Pemerintah Daerah setempat, di cek apakah titik survey tersebut valid, selanjutnya Pemda akan memberikan petunjuk kepada PT WYA mengenai lokasi- lokasi yang akan dibangun BTS;
- Bahwa sampai akhir tahun 2021 seluruh pekerjaan survey yang dikerjakan PT WYA seluruhnya selesai dikerjakan;
- Bahwa pembayaran yang diterima PT WYA dari PT IBS untuk pekerjaan survey dan SITAC per titik adalah Rp.30.000.000 sampai 35.000.000, sehingga total nilai pekerjaan untuk pekerjaan survey dan SITAC untuk 824 lokasi pembangunan adalah sebesar Rp.32 miliar;
- Bahwa selain pekerjaan Survey dan SITAC, PT WYA juga mengerjakan pekerjaan konstruksi CME atau pembangunan tower di 310 lokasi dengan nilai kontrak sebesar Rp.146 miliar;
- Bahwa total nilai pekerjaan konstruksi dan SITAC yang tertuang dalam kontrak kerja sama sub kontraktor dengan Konsorsium adalah sebesar Rp.187 miliar;
- Bahwa pembayaran pekerjaan yang sudah diterima oleh PT WYA selaku sub kontraktor PT IBS adalah sekitar Rp.145 miliar;
- Bahwa Saksi pernah memberikan komitmen fee kepada Irwan Hermawan sejumlah Rp.28 miliar yang diperoleh dari keuntungan yang diperoleh PT WYA atas kerja sama pada proyek pembangunan BTS 4G dengan PT IBS. Berdasarkan petunjuk dari Irwan Hermawan uang didistribusikan dengan cara ditransferkan melalui 5 perusahaan yakni PT Donet Omter Corpora sejumlah Rp.7,665 miliar, PT Betha Karya Otsorsa sejumlah Rp.4,620 miliar, PT Alcole Trada Integra sejumlah Rp.4,999 miliar, PT Konversa Tele Mitra sejumlah Rp.5,508 miliar dan PT Purwadaya Cipta sejumlah Rp.6,335 miliar;
- Bahwa Saksi juga pernah menyerahkan uang secara tunai kepada Windi Purnama sejumlah Rp.500 juta;
- Bahwa pemberian uang kepada Irwan Hermawan dan Windi Purnama didasari oleh pertemuan antara Saksi dengan Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak karena pada saat itu Saksi mengetahui adanya proyek BTS 4G melalui website BAKTI dan dari informasi tersebut Saksi melihat akan banyak kebutuhan konstruksi dan lain sebagainya kemudian Saksi bertanya kepada Irwan Hermawan dan Galumbang Menak “bisa nggak dapat pekerjaan? Tolong dikenalkan” kemudiam Saksi dikenalkan dengan penyedia. Pada diskusi tersebut tidak ada pembahasan mengenai komitmen fee;
- Bahwa Makmur Jaury juga menyampaikan kepada Saksi agar memberikan komitmen fee kepada Irwan Hermawan. Penyampaian atau pembicaraan dengan Makmur Jaury tersebut hanya dilakukan dengan Saksi sendiri pada sekitar bulan Juli atau Agustus 2022;
- Bahwa pemberian uang sejumlah Rp.500 juta kepada Windi Purnama adalah uang yang bersumber dari pekerjaan BTS 4G;
- Bahwa selain kepada Windi Purnama dan Irwan Hermawan, Saksi tidak pernah memberikan uang maupun komitmen fee kepada pihak lain;
- Bahwa scope pekerjaan PT WYA adalah survei, SITAC, pengangkutan barang dari kota ke lokasi pembangunan, pembangunan tower, power dan instalasi VSAT dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.178 miliar. Ada beberapa pekerjaan yang disubkonkan lagi kepada perusahaan lain sekitar 10 perusahaan namun sebagian besar pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT WYA sendiri;
- Bahwa PT WYA pernah melakukan pekerjaan di luar kontrak kerja dengan PT IBS sejumlah 27 site yakni pekerjaan di Jayapura. Pada saat itu PT WYA mendapatkan SPK
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang butki yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 18. 1 (Satu) Bundle Asli Amandemen Pertama Terhadap Kontrak Payung
Nomor 01N/SPERJ/LOG/IV/2021 Tanggal 26 Agustus 2021; 19. 1 (Satu) Bundle Asli Amandemen Pertama Surat Pemesanan Jasa
Pengiriman Dan Pemasangan Peralatan Tower Dan Power BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo Antara PT. Surya Energi Indotama Dan PT. Waradana Yusa Abadi Nomor 26/DU/SEI/IV/2021 Tanggal 2 September 2021; 20. 1 (Satu) Bundle Asli Amandemen Pertama Surat Pemesanan Jasa
Pengiriman Dan Pemasangan Peralatan Tower Dan Power BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo Antara PT. Surya Energi Indotama Dan PT. Waradana Yusa Abadi Nomor 123/DU/SEI/VI/2021 Tanggal 22 Oktober 2021; 21. 1 (Satu) Bundle Asli Amandemen Kedua Terhadap Kontrak Payung
Nomor 01N/SPERJ/LOG/IV /2021 Tanggal 26 Agustus 2021; 22. 1 (Satu) Bundle Asli Amandemen Kedua Surat Pemesanan Jasa
Pengiriman Dan Pemasangan Peralatan Tower Dan Power BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo Antara PT. Surya Energi Indotama Dan PT. Waradana Yusa Abadi Nomor 26/DU/SEI/IV/2021 Tanggal 29 OktoberI
2021; 23. 1 (Satu) Bundle Asli Amandemen Kedua Surat Pemesanan Jasa
Pengiriman Dan Pemasangan Peralatan Tower Dan Power BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo Antara PT. Surya Energi Indotama Dan PT. Waradana Yusa Abadi Nomor 123/DU/SEI/VI/2021 Tanggal 16 November 2021; 24. 1 (Satu) Bundle Asli Surat Perjanjian / Kontrak Antara PT. Surya Energi
Indotama Dan PT. Waradana Yusa Abadi Tentang Pengiriman Dan Pemasangan Peralatan Power Dan Tower BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo Provinsi Papua Barat Di 27 Lokasi Tersebar Nomor 24C/SPERJ/LOG/VI/2022 Tanggal 24 Juni 2022; 25. 1 (Satu) Bundle Asli Amandemen Pertama Terhadap Surat Perjanjian /
Kontrak Nomor 24C/SPERJ/LOG/VI/2022 Tanggal 29 Juli 2022; 26. 1 (Satu) Bundle Asli Perjanjian Jasa Survei, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan
Sipil, Mekanikal, Elektrikal (“Sacme”) Menara Telekomunikasi, Power Dan Vsat Untuk Proyek Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Dan Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Oleh Dan Antara PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera Dan PT. Waradana Yusa Abadi (Beserta Lampiran) Nomor 010/IBSPROC- Waradana/PKS/IV/2021 Tanggal 15 April 2021; 27. 1 (Satu) Bundle Asli Addendum I Perjanjian Jasa Survei, Akuisisi Lokasi,
Pekerjaan Sipil, Mekanikal, Elektrikal (“Sacme”) Menara Telekomunikasi, Power Dan Vsat Untuk Proyek Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Dan Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Oleh Dan Antara PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera Dan PT. Waradana Yusa Abadi Nomor 058/IBSLGL-WYA/Add/IV/2022 Tanggal 15 April 2022; 28. 1 (Satu) bundle fotokopi (yang dilegalisir PT. SEI) Kontrak payung
pengiriman dan pemasangan peralatan power dan tower BTS 4G Bakti Kementrian Kominfo antara PT Surya Energi Indotama dengan PT Waradana Yusa Abadi nomor : 01N/SPERJ/LOG/IV/2021; 29. 1 (Satu) bundle fotokopi (yang dilegalisir PT. SEI) Surat pemesanan
jasa pengiriman dan pemasangan peralatan power dan tower BTS 4G Bakti Kementrian Kominfo antara PT Surya Energi Indotama dengan PT Waradana Yusa Abadi nomor : 26/DU/SEI/IV/2021; 30. 1 (Satu) bundle fotokopi (yang dilegalisir PT. SEI) Surat pemesanan
jasa pengiriman dan pemasangan peralatan power dan tower BTS 4G Bakti Kementrian Kominfo antara PT Surya Energi Indotama dengan PT Waradana Yusa Abadi nomor : 123/DU/SEI/VI/2021.keberatan.
- MUHAMMAD FARUQ SULAIMAN
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Wiraswasta pemilik PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta, PT Konversa Tele Mitra, Konsultan Pajak;
- Bahwa perusahaan Saksi digunakan untuk memutarkan dana atau mencairkan uang hal itu dilakukan atas perintah dari teman Saksi yakni ibu Fatimah yang bekerja sebagai karyawan pada PY Mora Telematika.
Sepengetahuan Saksi PT Mora Telematika dimilik oleh Galumbang Menak Simanjuntak;
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kom- info.
- Bahwa saksi mengetahui PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Inte- gra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta dan PT Konversa Tele Mitra, karena perusahaan tersebut merupakan milik saksi dan saksi merupakan Direktur dan Pemegang Saham dari PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta, PT Konversa Tele Mitra tersebut.
Dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- PT Betha Karya Otsura,
Saksi dirikan pada tahun 2018 berdasarkan akta notaris (nomor dan tanggal tidak ingat). Adapun susunan pengurusnya:
Direktur : Muhammad Faruq Sulaiman
Komisaris : Karyono. Tidak ada karyawan.
Kegiatan usaha perusahaan sesuai akta adalah perdagangan umum. Domisili di Gedung Setiadabudi Building 2 Lt 2 Suite 207 B-C Jl
Rasuna Said Kav 62 RT 18 RW 002 Karet Setiabudi Jakarta Selatan (alamat ini merupakan alamat sewa (virtual office), tidak ada kegiatan di kantor tersebut.- PT Alcore Trada Integra,
Saksi dirikan pada tahun 2016 berdasarkan akta notaris (nomor dan tanggal tidak ingat). Adapun susunan pengurusnya:
Direktur : Muhammad Faruq Sulaiman
Komisaris : Karyono. Tidak ada karyawan.
Kegiatan usaha perusahaan sesuai akta adalah perdagangan umum. Domisili di Gedung Intrnational Finance Centre Tower 2 Lt 17 Jl Jend Sudirman Kav 22-23 RT 10 RW 01 Karet Setiabudi Jakarta Selatan (alamat ini merupakan alamat sewa (virtual office), tidak ada kegiatan di kantor tersebut.
- PT Donet Inter Corpora, Saksi dirikan pada tahun 2014 berdasarkan akta notaris (nomor dan tanggal tidak ingat). Adapun susunan pengurusnya:
Direktur : Muhammad Faruq Sulaiman
Komisaris: Karyono. Tidak ada karyawan.
Kegiatan usaha perusahaan sesuai akta adalah perdagangan umum. Domisili di Gedung Setiadabudi Building 2 Lt 2 Suite 207 B-C Jl
Rasuna Said Kav 62 RT 18 RW 002 Karet Setiabudi Jakarta Selatan (alamat ini merupakan alamat sewa (virtual office), tidak ada kegiatan di kantor tersebut.- PT Purwa Daya Cipta,
Saksi dirikan pada tahun 2019 berdasarkan akta notaris (nomor dan tanggal tidak ingat). Adapun susunan pengurusnya:
Direktur : Muhammad Faruq Sulaiman
Komisaris: Karyono. Tidak ada karyawan.
Kegiatan usaha perusahaan sesuai akta adalah perdagangan umum. Domisili di Gedung Epicentrum Walk Lt 5 Office Suite South 529A Jl Rasuna Said Kav 62 RT 002 RW 005 Karet Kuningan Setiabudi
Jakarta Selatan (alamat ini merupakan alamat sewa (virtual office), tidak ada kegiatan di kantor tersebut.- PT Konversa Tele Mitra
Saksi dirikan pada tahun 2020 berdasarkan akta notaris (nomor dan tanggal tidak ingat). Adapun susunan pengurusnya:
Direktur : Muhammad Faruq Sulaiman
Komisaris: Karyono. - Bahwa selain kelima perusahaan tersebut saksi memiliki perusahaan lain yaitu:
- PT Mofars Multi Media
- PT Mofars Jaya Pratama
- PT Balsa Krida Utama
- PT Kreativo Interior Indonesia
- PT Visi Lingkar Cendikia.
- Bahwa PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta, PT Konversa Tele Mitra” pernah mendap- atkan Purchase Order dari PT Wardana Yusa Abadi. Adapun kronologis- nya sebagai berikut:
- Pada sekitar November 2021 Fatimah (karyawan dari group PT Mora Telekomunikasi Indonesia) menghubungi saksi dan memberitahukan ada rencana transaksi (perputaran omzet) di internal group perusa- haan dengan tujuan untuk windows dressing (mempercantik laporan keuangan) dan mengurangi beban pajak bagi perusahaan group.
- Selanjutnya saksi bertemu dengan Fatimah di Mall Casablanca sekitar bulan November 2021, dalam pertemuan tersebut Fatimah menyam- paikan ada rencana putaran omzet di group perusahaan yang memer- lukan cangkang perusahaan, kemudian saksi menyanggupi dengan syarat transaksi per Perusahaan tidak lebih dari 4,8 miliar dan untuk sewa jasa penggunaan Perusahaan dan dokumen terkait dibebankan 2,5 % dari nilai transaksi, kemudian Fatimah menyanggupinya.
- Selanjutnya mendekati pelaksanaan transaksi dan untuk menjamin keamanan uang yang akan ditransaksikan atau diputar maka saksi di- hubungi oleh Fatimah untuk menerbitkan cek dan giro yang sudah saksi tandatangani untuk dipegang oleh Fatimah.
- Selanjutnya Fatimah menyampaikan kepada saksi informasi bahwa ada dana masuk di 5 perusahaan, dengan nilai sebesar Purchase Or- der dari PT Wardana Yusa Abadi dan fee untuk transaksi.
- Selanjutnya h-1 karyawan saksi (Ari Ferdianto dan Dimas) order ke Bank untuk penjadwalan transaksi penarikan tunai keesokan harinya.
- Selanjutnya pada hari H (Fatimah / Feri Tri Cayanto) menghubungi saksi agar standby konfirmasi bank dan karyawan saksi berada di lokasi Bank penarikan.
- Selanjutnya karyawan saksi mengajukan transaksi penarikan tunai ke teller dengan nilai uang yang masuk dari PT Waradana Yusa Abadi dikurangi besaran fee sebesar 2,5% untuk saksi, selanjutnya teller menghubungi saksi melalui telpon atau whataspp disertai foto cek dan giro serta KTP karyawan saksi untuk proses pencairan kemudian di- lakukan penghitungan, setelah uang diporses oleh teller kemudian cair maka diserahkan kepada Fatimah / Feri Tri Jayanto ataupun Kamila secara tunai.
- Bahwa saksi mengenal Fatimah sejak tahun 2018 pada saat seminar per- pajakan di Hotel Mulia Senayan Jakarta, pada saat seminar tersebut saksi dikenalkan oleh teman saksi yang mengikuti seminar perpajakan tersebut.
- Bahwa Feri Tri Jayanto dan Kamila adalah staf dari Fatimah.
- Bahwa Fatimah mendapatkan nama saksi dari teman konsultan pajak saksi namun namanya saksi tidak ingat.
- Bahwa nilai total transaksi PT Waradana Yusa Abadi melakukan transaksi kepada PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta, PT Konversa Tele Mitra adalah sebagai berikut:
- PT Betha Karya Otsura
No Tanggal Transfer Nominal (Rp) 1 17 November 2021 3.500.000.000 2 20 Desember 2021 1.120.000.000 Total 4.620.000.000 - PT Alcore Trada Integra,
No Tanggal Transfer Nominal (Rp) 1 18 November 2021 2.080.000.000 2 29 Desember 2021 945.000.000 3 20 Desember 2021 1.560.000.000 4 30 Maret 2022 405.000.000 Total 4.990.000.000 - PT Donet Inter Corpora,
No Tanggal Transfer Nominal (Rp) 1 30 Maret 2021 1.485.000.000 2 21 Desember 2021 2.970.000.000 3 20 Desember 2021 1.400.000.000 4 29 Desember 2021 270.000.000 5 30 Maret 2022 1.540.000.0
00Total 7.665.000.000 - PT Purwa Daya Cipta,
No Tanggal Transfer Nominal (Rp) 1 22 Desember 2021 4.186.000.000 2 28 Desember 2021 420.000.000 3 30 Maret 2022 1.449.000.000 4 30 Maret 2022 280.000.000 Total 6.335.000.000 - PT Konversa Tele Mitra Total transaksi sebesar Rp28.118.000.000,-.
No Tanggal Transfer Nominal (Rp) 1 28 Desember 2021 4.508.000.000
- PT Betha Karya Otsura
- Bahwa total transaksi dari PT Waradana Yusa Abadi sebesar Rp28.118.000.000,- kemudian jumlah yang saksi serahkan melalui karyawan saksi pada saat pengambilan di Bank adalah dengan total ku- rang lebih sebesar Rp27.415.050.000,-.
- Bahwa nilai fee yang saksi terima dari transaksi atas kelima perusahaan milik saksi yang dipinjam oleh Fatimah tersebut adalah 2.5% dari Rp. 28.118.000.000,- yaitu sebesar kurang lebih Rp702.950.000,- kemudian saksi gunakan untuk biaya marketing, untuk sewa kantor virtual office, membayar pajak perusahaan-perusahaan tersebut, biaya memperpan- jang PT, keperluan pribadi saksi.
- Bahwa Fatimah tidak langsung melakukan transfer dari PT Wardana Yusa Abadi ke group PT Mora Telekomunikasi Indonesia, karena Fatimah memerlukan pinjam perusahaan agar tidak dikenakan pajak transfer pric- ing menghindari adanya transaksi afiliasi di internal perusahaan.
- Bahwa seingat saksi, Fatimah Amir menyampaikan nama-nama perusa- haan dari Group PT. Moratel untuk tujuan window dressing (mempercan- tik laporan keuangan) dan mengurangi beban pajak adalah sebagai berikut:
- PT. Waradana Yusa Abadi
- PT. Wesolve Solusi Indonesia
- PT. Mora Telematika Indonesia
- PT. Sarana Global Indonesia.
- Diperlihatkan kepada saksi dokumen Purchase Order dari PT Waradana Yusa Abadi kepada PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta, PT Konversa Tele Mitra seba- gai berikut:
- Purchase Order Nomor: 004/WYA/PO/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 dari PT Waradana Yusa Abadi kepada PT Purwa Daya Cipta sebesar Rp1.449.000.000,00,-
- Purchase Order Nomor: 002/WYA/PO/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Donet Inter Corpora sebesar Rp. 1.540.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 001/WYA/PO/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Donet Inter Corpora sebesar Rp. 1.485.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 029/WYA/PO/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Purwa Daya Cipta sebesar Rp. 4.186.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 057/WYA/PO/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Alcore Trada Integra sebesar Rp. 2.080.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 034/WYA/PO/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Donet Inter Corpora sebesar Rp. 2.970.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 072/WYA/PO/VIII/2021 tanggal 17 November 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Alcore Trada Integra sebesar Rp. 1.560.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 028/WYA/PO/VIII/2021 tanggal 27 Agustus 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Donet Inter Corpora sebesar Rp. 1.400.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 003/WYA/PO/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Purwa Daya Cipta sebesar Rp. 280.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 048/WYA/PO/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Purwa Daya Cipta sebesar Rp. 420.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 047/WYA/PO/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Konverse Tele Mitra sebesar Rp. 4.508.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 051/WYA/PO/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Alcore Trada Integra sebesar Rp. 945.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 052/WYA/PO/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Donet Inter Corpora sebesar Rp. 270.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 021/WYA/PO/XI/2021 tanggal 17 November 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Betha Karya Otsoursa sebesar Rp. 1.120.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 005/WYA/PO/VI/2022 tanggal 20 Januari 2022 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Alcore Trada Integra sebesar Rp. 405.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 056/WYA/PO/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Betha Karya Orsoursa sebesar Rp. 3.500.000.000,-
Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa benar Purchase Order tersebut dari PT Waradana Yusa Abadi kepada PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet In- ter Corpora, PT Purwa Daya Cipta, PT Konversa Tele Mitra.
- Bahwa saksi membuat invoice dan kwitansi atas Purchase Order dari PT Waradana Yusa Abadi kepada PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta, PT Kon- versa Tele Mitra tersebut. Adapun Invoice tersebut adalah sebagai berikut:
PT Betha Karya Otsura:- Invoice dari PT Betha Karya Otsoursa kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 001/BKO-WYA/PO/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 sebesar Rp3.500.000.000,-, dan kwitansi tanggal 11 Oktober 2021.
- Invoice dari PT Betha Karya Otsoursa kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 002/BKO-WYA/PO/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021 sebesar Rp1.120.000.000,-, dan kwitansi tanggal 08 Desem- ber 2021.
PT Purwa Daya Cipta:
- Invoice dari PT Purwa Daya Cipta kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 01-INV/PDC-WYA/IX/2021 tanggal 23 November 2021 sebe- sar Rp4.186.000.000,-, dan kwitansi tanggal 23 November 2021.
- Invoice dari PT Purwa Daya Cipta kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 02-INV/PDC-WYA/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 sebesar Rp420.000.000,-, dan kwitansi tanggal 13 Desember 2021.
- Invoice dari PT Purwa Daya Cipta kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 003-INV/PDC-WYA/III/2022 tanggal 10 Maret 2022 sebesar Rp280.000.000,-, dan kwitansi tanggal 10 Maret 2022.
- Invoice dari PT Purwa Daya Cipta kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 004-INV/PDC-WYA/III/2022 tanggal 10 Maret 2022 sebesar Rp1.449.000.000,-, dan kwitansi tanggal 10 Maret 2022.
PT Donet Inter Corpora:
- Invoice dari PT Donet Intercorpora kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 001/DNT-WYA/XI/2021 tanggal 23 November 2021 sebesar Rp2.970.000.000,-, dan kwitansi tanggal 23 November 2021.
- Invoice dari PT Donet Intercorpora kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 002/DNT-WYA/XI/2021 tanggal 23 November 2021 sebesar Rp1.400.000.000,-, dan kwitansi tanggal 23 November 2021.
- Invoice dari PT Donet Intercorpora kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 003/DNT-WYA/ XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 sebesar Rp270.000.000,-, dan kwitansi tanggal 17 Desember 2021.
- Invoice dari PT Donet Intercorpora kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 004/DNT-WYA /III/2022 tanggal 03 Maret 2022 sebe- sar Rp1.485.000.000,-, dan kwitansi tanggal 03 Maret 2022.
- Invoice dari PT Donet Intercorpora kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 005/DNT-WYA /III/2022 tanggal 03 Maret 2022 sebe- sar Rp1.540.000.000,-, dan kwitansi tanggal 03 Maret 2022.
PT Alcore Trada Integra:
- Invoice dari PT Alcore Trada Integra kepada PT Waradana Yusa Abadi no. 001/ALC-WYA/X/21 tanggal 11 Oktober 2021 sebesar Rp2.080.000.000,-, dan kwitansi tanggal 08 Oktober 2021.
- Invoice dari PT Alcore Trada Integra kepada PT Waradana Yusa Abadi no. 002/ALC-WYA/XII/21 tanggal 08 Desember 2021 sebesar Rp1.560.000.000,-, dan kwitansi tanggal 08 Desember 2021.
- Invoice dari PT Alcore Trada Integra kepada PT Waradana Yusa Abadi no. 003/ALC-WYA/XII/21 tanggal 17 Desember 2021 sebesar Rp945.000.000,-, dan kwitansi tanggal 17 Desember 2021.
- Invoice dari PT Alcore Trada Integra kepada PT Waradana Yusa Abadi no. 004/ALC-WYA/III/22 tanggal 17 Maret 2022 sebesar Rp405.000.000,-, dan kwitansi tanggal 17 Maret 2022.
PT Konversa Tele Mitra:
- Invoice dari PT Konversa Tele Mitra kepada PT Waradana Yusa Abadi no. 001/KTM-WYA/XII/21 tanggal 13 Desember 2021 sebesar Rp4.508.000.000,, dan kwitansi tanggal 13 Desember 2021.
Total Invoice yang saya terbitkan yaitu: Rp28.118.000.000,-
- Purchase Order tersebut dibuat hanya untuk mengeluarkan uang dari PT Waradana Yusa Abadi.
- Benar barang yang disebutkan dalam Purchase Order tidak diadakan oleh PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta, PT Konversa Tele Mitra.
- Bahwa Purchase Order dari PT Waradana Yusa Abadi, dan Invoice dari PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta, PT Konversa Tele Mitra, tersebut dibuat hanya un- tuk mengeluarkan uang dari PT Waradana Yusa Abadi, padahal sebe- narnya tidak ada pembelian barang dimaksud hanya formalitas dokumen saja.
- Bahwa PT Wesolve Solusi Indonesia menggunakan perusahaan-perusa- haan saksi untuk mengeluarkan uang, perusahaan-perusahaan saksi yang digunakan oleh PT Wesolve Solusi Indonesia adalah:
- PT Betha Karya Otsura
- PT Alcore Trada Integra
- PT Donet Inter Corpora
- PT Purwa Daya Cipta
- PT Konversa Tele Mitra
- PT Mofars Multi Media
- PT Mofars Jaya Pratama
- PT Balsa Krida Utama
- PT Kreativo Interior Indonesia
- PT Visi Lingkar Cendikia Yang menghubungi saksi adalah Fatimah karyawan dari Group PT Mora Telekomunikasi Indonesia.
- Bahwa saksi kenal dengan Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi pada bulan Maret 2023 setelah adanya kasus ini.
- Bahwa saksi bersedia mengembalikan fee 2,5% yang saksi dapat kepada Negara
- Bahwa perjanjian yang Saksi lakukan berupa PO dari PT Waradana Yusa Abadi selaku sub kontraktor PT IBS. Uang dari PT WYA sejumlah Rp.28 miliar masuk ke perusahaan Saksi, atas transaksi tersebut Saksi memperoleh fee transaksi sebesar senilai 7,5% yakni sejumlah Rp.700 juta;
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan pejabat-pejabat BAKTI Kominfo;
- Bahwa uang yang Saksi peroleh dari proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung sudah Saksi kembalikan kepada penyidik Kejaksaan Agung RI.
Tidak ada karyawan.
Kegiatan usaha perusahaan sesuai akta adalah perdagangan umum. Domisili di Gedung Arva Lt 3 Jl.RP Soeroso No 40 Menteng Jakarta Pusat (alamat ini merupakan alamat sewa (virtual office), tidak ada kegiatan di kantor tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan.
- SURIYADI
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (PT IEI);
- Bahwa PT IEI bertugas men-supply perangkat power system kepada PT IBS. PT IBS menerbitkan 2 PO pertama tanggal 18 April 2021 sejumlah 1042 site BTS, kedua tanggal 2 Juni 2021 sebanyak 769 site dengan total 1811 site BTS dengan total nilai PO sebesar Rp.682 miliar termasuk pajak;
- Bahwa harga satu perangkat power system yang di-supply ke PT IBS adalah senilai Rp.342 juta;
- Bahwa saksi tidak mengetahui terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kom- info.
- Bahwa saksi mengetahui PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Inte- gra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta dan PT Konversa Tele Mitra, karena perusahaan tersebut merupakan milik saksi dan saksi merupakan Direktur dan Pemegang Saham dari PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta, PT Konversa Tele Mitra tersebut.
Dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- PT Betha Karya Otsura,
Saksi dirikan pada tahun 2018 berdasarkan akta notaris (nomor dan tanggal tidak ingat). Adapun susunan pengurusnya:
Direktur : Muhammad Faruq Sulaiman
Komisaris : Karyono. Tidak ada karyawan.
Kegiatan usaha perusahaan sesuai akta adalah perdagangan umum.
Domisili di Gedung Setiadabudi Building 2 Lt 2 Suite 207 B-C Jl Rasuna Said Kav 62 RT 18 RW 002 Karet Setiabudi Jakarta Selatan (alamat ini merupakan alamat sewa (virtual office), tidak ada kegiatan di kantor tersebut.
- PT Alcore Trada Integra,
Saksi dirikan pada tahun 2016 berdasarkan akta notaris (nomor dan tanggal tidak ingat). Adapun susunan pengurusnya:
Direktur : Muhammad Faruq Sulaiman
Komisaris : Karyono. Tidak ada karyawan.
Kegiatan usaha perusahaan sesuai akta adalah perdagangan umum. Domisili di Gedung Intrnational Finance Centre Tower 2 Lt 17 Jl Jend Sudirman Kav 22-23 RT 10 RW 01 Karet Setiabudi Jakarta Selatan (alamat ini merupakan alamat sewa (virtual office), tidak ada kegiatan di kantor tersebut.
- PT Donet Inter Corpora,
Saksi dirikan pada tahun 2014 berdasarkan akta notaris (nomor dan tanggal tidak ingat). Adapun susunan pengurusnya:
Direktur : Muhammad Faruq Sulaiman
Komisaris: Karyono. Tidak ada karyawan.
Kegiatan usaha perusahaan sesuai akta adalah perdagangan umum. Domisili di Gedung Setiadabudi Building 2 Lt 2 Suite 207 B-C Jl Rasuna Said Kav 62 RT 18 RW 002 Karet Setiabudi Jakarta Selatan (alamat ini merupakan alamat sewa (virtual office), tidak ada kegiatan di kantor tersebut.
- PT Purwa Daya Cipta,
Saksi dirikan pada tahun 2019 berdasarkan akta notaris (nomor dan tanggal tidak ingat). Adapun susunan pengurusnya:
Direktur : Muhammad Faruq Sulaiman
Komisaris : Karyono. Tidak ada karyawan.
Kegiatan usaha perusahaan sesuai akta adalah perdagangan umum. Domisili di Gedung Epicentrum Walk Lt 5 Office Suite South 529A Jl Rasuna Said Kav 62 RT 002 RW 005 Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan (alamat ini merupakan alamat sewa (virtual office), tidak ada kegiatan di kantor tersebut.
- PT Konversa Tele Mitra
Saksi dirikan pada tahun 2020 berdasarkan akta notaris (nomor dan tanggal tidak ingat). Adapun susunan pengurusnya:
Direktur : Muhammad Faruq Sulaiman
Komisaris: Karyono. - Bahwa selain kelima perusahaan tersebut saksi memiliki perusahaan lain yaitu:
- PT Mofars Multi Media
- PT Mofars Jaya Pratama
- PT Balsa Krida Utama
- PT Kreativo Interior Indonesia
- PT Visi Lingkar Cendikia.
- Bahwa PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta, PT Konversa Tele Mitra” pernah mendap- atkan Purchase Order dari PT Wardana Yusa Abadi. Adapun kronologis- nya sebagai berikut:
- Pada sekitar November 2021 Fatimah (karyawan dari group PT Mora Telekomunikasi Indonesia) menghubungi saksi dan memberitahukan ada rencana transaksi (perputaran omzet) di internal group perusa- haan dengan tujuan untuk windows dressing (mempercantik laporan keuangan) dan mengurangi beban pajak bagi perusahaan group;
- Selanjutnya saksi bertemu dengan Fatimah di Mall Casablanca seki- tar bulan November 2021, dalam pertemuan tersebut Fatimah menyampaikan ada rencana putaran omzet di group perusahaan yang memerlukan cangkang perusahaan, kemudian saksi menyang- gupi dengan syarat transaksi per Perusahaan tidak lebih dari 4,8 mil- iar dan untuk sewa jasa penggunaan Perusahaan dan dokumen terkait dibebankan 2,5% dari nilai transaksi, kemudian Fatimah menyanggupinya.
- Selanjutnya mendekati pelaksanaan transaksi dan untuk menjamin keamanan uang yang akan ditransaksikan atau diputar maka saksi dihubungi oleh Fatimah untuk menerbitkan cek dan giro yang sudah saksi tandatangani untuk dipegang oleh Fatimah.
- Selanjutnya Fatimah menyampaikan kepada saksi informasi bahwa ada dana masuk di 5 perusahaan, dengan nilai sebesar Purchase Or- der dari PT Wardana Yusa Abadi dan fee untuk transaksi.
- Selanjutnya h-1 karyawan saksi (Ari Ferdianto dan Dimas) order ke Bank untuk penjadwalan transaksi penarikan tunai keesokan harinya.
- Selanjutnya pada hari H (Fatimah / Feri Tri Cayanto) menghubungi saksi agar standby konfirmasi bank dan karyawan saksi berada di lokasi Bank penarikan.
- Selanjutnya karyawan saksi mengajukan transaksi penarikan tunai ke teller dengan nilai uang yang masuk dari PT Waradana Yusa Abadi dikurangi besaran fee sebesar 2,5% untuk saksi, selanjutnya teller menghubungi saksi melalui telpon atau whataspp disertai foto cek dan giro serta KTP karyawan saksi untuk proses pencairan kemudian dilakukan penghitungan, setelah uang diporses oleh teller kemudian cair maka diserahkan kepada Fatimah / Feri Tri Jayanto ataupun Kamila secara tunai.
- Bahwa saksi mengenal Fatimah sejak tahun 2018 pada saat seminar per- pajakan di Hotel Mulia Senayan Jakarta, pada saat seminar tersebut saksi dikenalkan oleh teman saksi yang mengikuti seminar perpajakan tersebut.
- Bahwa Feri Tri Jayanto dan Kamila adalah staf dari Fatimah.
- Bahwa Fatimah mendapatkan nama saksi dari teman konsultan pajak saksi namun namanya saksi tidak ingat.
- Bahwa nilai total transaksi PT Waradana Yusa Abadi melakukan transaksi kepada PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta, PT Konversa Tele Mitra adalah sebagai berikut:
- PT Betha Karya Otsura
No Tanggal Transfer Nominal (Rp) 1 17 November 2021 3.500.000.000 2 20 Desember 2021 1.120.000.000 Total 4.620.000.000 No Tanggal Transfer Nominal (Rp) 1 18 November 2021 2.080.000.000 2 29 Desember 2021 945.000.000 3 20 Desember 2021 1.560.000.000 4 30 Maret 2022 405.000.000 Total 4.990.000.000 No Tanggal Transfer Nominal (Rp) 1 30 Maret 2021 1.485.000.000 2 21 Desember 2021 2.970.000.000 3 20 Desember 2021 1.400.000.000 4 29 Desember 2021 270.000.000 5 30 Maret 2022 1.540.000.0
00Total 7.665.000.000 No Tanggal Transfer Nominal (Rp) 1 22 Desember 2021 4.186.000.000 2 28 Desember 2021 420.000.000 3 30 Maret 2022 1.449.000.000 4 30 Maret 2022 280.000.000 Total 6.335.000.000 No Tanggal Transfer Nominal (Rp) 1 28 Desember 2021 4.508.000.000
- PT Betha Karya Otsura
- Bahwa total transaksi dari PT Waradana Yusa Abadi sebesar Rp28.118.000.000,- kemudian jumlah yang saksi serahkan melalui karyawan saksi pada saat pengambilan di Bank adalah dengan total ku- rang lebih sebesar Rp27.415.050.000,-.
- Bahwa nilai fee yang saksi terima dari transaksi atas kelima perusahaan milik saksi yang dipinjam oleh Fatimah tersebut adalah 2.5% dari Rp. 28.118.000.000,- yaitu sebesar kurang lebih Rp702.950.000,- kemudian saksi gunakan untuk biaya marketing, untuk sewa kantor virtual office, membayar pajak perusahaan-perusahaan tersebut, biaya memperpan- jang PT, keperluan pribadi saksi.
- Bahwa Fatimah tidak langsung melakukan transfer dari PT Wardana Yusa Abadi ke group PT Mora Telekomunikasi Indonesia, karena Fatimah memerlukan pinjam perusahaan agar tidak dikenakan pajak transfer pric- ing menghindari adanya transaksi afiliasi di internal perusahaan.
- Bahwa seingat saksi, Fatimah Amir menyampaikan nama-nama perusa- haan dari Group PT. Moratel untuk tujuan window dressing (mempercan- tik laporan keuangan) dan mengurangi beban pajak adalah sebagai berikut:
- PT. Waradana Yusa Abadi
- PT. Wesolve Solusi Indonesia
- PT. Mora Telematika Indonesia
- PT. Sarana Global Indonesia.
- Diperlihatkan kepada saksi dokumen Purchase Order dari PT Waradana Yusa Abadi kepada PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta, PT Konversa Tele Mitra seba- gai berikut:
- Purchase Order Nomor: 004/WYA/PO/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 dari PT Waradana Yusa Abadi kepada PT Purwa Daya Cipta sebesar Rp1.449.000.000,00,-
- Purchase Order Nomor: 002/WYA/PO/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Donet Inter Corpora sebesar Rp. 1.540.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 001/WYA/PO/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Donet Inter Corpora sebesar Rp. 1.485.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 029/WYA/PO/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Purwa Daya Cipta sebesar Rp. 4.186.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 057/WYA/PO/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Alcore Trada Integra sebesar Rp. 2.080.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 034/WYA/PO/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Donet Inter Corpora sebesar Rp. 2.970.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 072/WYA/PO/VIII/2021 tanggal 17 November 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Alcore Trada Integra sebesar Rp. 1.560.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 028/WYA/PO/VIII/2021 tanggal 27 Agustus 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Donet Inter Corpora sebesar Rp. 1.400.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 003/WYA/PO/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Purwa Daya Cipta sebesar Rp. 280.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 048/WYA/PO/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Purwa Daya Cipta sebesar Rp. 420.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 047/WYA/PO/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Konverse Tele Mitra sebesar Rp. 4.508.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 051/WYA/PO/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Alcore Trada Integra sebesar Rp. 945.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 052/WYA/PO/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Donet Inter Corpora sebesar Rp. 270.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 021/WYA/PO/XI/2021 tanggal 17 November 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Betha Karya Otsoursa sebesar Rp. 1.120.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 005/WYA/PO/VI/2022 tanggal 20 Januari 2022 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Alcore Trada Integra sebesar Rp. 405.000.000,-
- Purchase Order Nomor: 056/WYA/PO/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dari PT. Waradana Yusa Abadi kepada PT. Betha Karya Orsoursa sebesar Rp. 3.500.000.000,-
Dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Benar Purchase Order tersebut dari PT Waradana Yusa Abadi kepada PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet Inter Cor- pora, PT Purwa Daya Cipta, PT Konversa Tele Mitra.
- Bahwa saksi membuat invoice dan kwitansi atas Purchase Order dari PT Waradana Yusa Abadi kepada PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta, PT Kon- versa Tele Mitra tersebut. Adapun Invoice tersebut adalah sebagai berikut:
PT Betha Karya Otsura:- Invoice dari PT Betha Karya Otsoursa kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 001/BKO-WYA/PO/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 sebesar Rp3.500.000.000,-, dan kwitansi tanggal 11 Oktober 2021.
- Invoice dari PT Betha Karya Otsoursa kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 002/BKO-WYA/PO/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021 sebesar Rp1.120.000.000,-, dan kwitansi tanggal 08 Desem- ber 2021.
PT Purwa Daya Cipta:
- .Invoice dari PT Purwa Daya Cipta kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 01-INV/PDC-WYA/IX/2021 tanggal 23 November 2021 sebesar Rp4.186.000.000,-, dan kwitansi tanggal 23 November 2021.
- Invoice dari PT Purwa Daya Cipta kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 02-INV/PDC-WYA/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 sebesar Rp420.000.000,-, dan kwitansi tanggal 13 Desember 2021.
- Invoice dari PT Purwa Daya Cipta kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 003-INV/PDC-WYA/III/2022 tanggal 10 Maret 2022 sebesar Rp280.000.000,-, dan kwitansi tanggal 10 Maret 2022.
- Invoice dari PT Purwa Daya Cipta kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 004-INV/PDC-WYA/III/2022 tanggal 10 Maret 2022 sebesar Rp1.449.000.000,-, dan kwitansi tanggal 10 Maret 2022.
PT Donet Inter Corpora:
- Invoice dari PT Donet Intercorpora kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 001/DNT-WYA/XI/2021 tanggal 23 November 2021 sebesar Rp2.970.000.000,-, dan kwitansi tanggal 23 November 2021.
- Invoice dari PT Donet Intercorpora kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 002/DNT-WYA/XI/2021 tanggal 23 November 2021 sebesar Rp1.400.000.000,-, dan kwitansi tanggal 23 November 2021.
- Invoice dari PT Donet Intercorpora kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 003/DNT-WYA/ XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 sebesar Rp270.000.000,-, dan kwitansi tanggal 17 Desember 2021.
- Invoice dari PT Donet Intercorpora kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 004/DNT-WYA /III/2022 tanggal 03 Maret 2022 sebesar Rp1.485.000.000,-, dan kwitansi tanggal 03 Maret 2022.
- Invoice dari PT Donet Intercorpora kepada PT Waradana Yusa Abadi nomor: 005/DNT-WYA /III/2022 tanggal 03 Maret 2022 sebesar Rp1.540.000.000,-, dan kwitansi tanggal 03 Maret 2022. PT Alcore Trada Integra:
- Invoice dari PT Alcore Trada Integra kepada PT Waradana Yusa Abadi no. 001/ALC-WYA/X/21 tanggal 11 Oktober 2021 sebesar Rp2.080.000.000,-, dan kwitansi tanggal 08 Oktober 2021.
- Invoice dari PT Alcore Trada Integra kepada PT Waradana Yusa Abadi no. 002/ALC-WYA/XII/21 tanggal 08 Desember 2021 sebesar Rp1.560.000.000,-, dan kwitansi tanggal 08 Desember 2021.
- Invoice dari PT Alcore Trada Integra kepada PT Waradana Yusa Abadi no. 003/ALC-WYA/XII/21 tanggal 17 Desember 2021 sebesar Rp945.000.000,-, dan kwitansi tanggal 17 Desember 2021.
- Invoice dari PT Alcore Trada Integra kepada PT Waradana Yusa Abadi no. 004/ALC-WYA/III/22 tanggal 17 Maret 2022 sebesar Rp405.000.000,-, dan kwitansi tanggal 17 Maret 2022.
PT Konversa Tele Mitra:
- Invoice dari PT Konversa Tele Mitra kepada PT Waradana Yusa Abadi no. 001/KTM-WYA/XII/21 tanggal 13 Desember 2021 sebesar Rp4.508.000.000,, dan kwitansi tanggal 13 Desember 2021.
Total Invoice yang saya terbitkan yaitu: Rp28.118.000.000,-
- Purchase Order tersebut dibuat hanya untuk mengeluarkan uang dari PT Waradana Yusa Abadi.
- Benar barang yang disebutkan dalam Purchase Order tidak diadakan oleh PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta, PT Konversa Tele Mitra.
- Bahwa Purchase Order dari PT Waradana Yusa Abadi, dan Invoice dari PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta, PT Konversa Tele Mitra, tersebut dibuat hanya un- tuk mengeluarkan uang dari PT Waradana Yusa Abadi, padahal sebe- narnya tidak ada pembelian barang dimaksud hanya formalitas dokumen saja.
- Bahwa PT Wesolve Solusi Indonesia menggunakan perusahaan-perusa- haan saksi untuk mengeluarkan uang, perusahaan-perusahaan saksi yang digunakan oleh PT Wesolve Solusi Indonesia adalah:
- PT Betha Karya Otsura
- PT Alcore Trada Integra
- PT Donet Inter Corpora
- PT Purwa Daya Cipta
- PT Konversa Tele Mitra
- PT Mofars Multi Media
- PT Mofars Jaya Pratama
- PT Balsa Krida Utama
- PT Kreativo Interior Indonesia
- PT Visi Lingkar Cendikia
Yang menghubungi saksi adalah Fatimah karyawan dari Group PT Mora Telekomunikasi Indonesia.
- Bahwa saksi kenal dengan Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi pada bulan Maret 2023 setelah adanya kasus ini.
- Bahwa saksi bersedia mengembalikan fee 2,5% yang saksi dapat kepada Negara
- Bahwa penerimaan yang telah PT IEI terima dari PT IBS atas pekerjaan supply power system berdasarkan PO adalah sebesar Rp.637 miliar namun masih terdapat sisa pembayaran yang belum diterima oleh PT IEI yakni pembayaran retensi tahap ketiga sejumlah Rp.44,9 miliar;
- Bahwa penerimaan sebesar Rp.637 miliar yang telah diterima PT IEI dari PT IBS tidak pernah dibagikan untuk pihak-pihak tertentu;
- Bahwa salah satu pemegang saham PT IEI adalah PT Basis Utama Prima merupakan perusahaan dari Yusrizki Muliawan;
- Bahwa Saksi pernah memberikan uang kepada Yusrizki Muliawan sebanyak 3 kali selama tahun 2021 sampai dengan 2022 dengan total pemberian sebesar Rp.6,170 miliar, pemberian tersebut dimaksudkan sebagai komitmen Saksi kepada Yusrizki untuk pekerjaan selanjutnya;
- Bahwa material perangkat baterai yang di-supply oleh PT IEI kepada PT IBS adalah dibeli dari PT ZTE. Material tersebut diserahkan kepada partner lokal PT ZTE yang ditunjuk di Indonesia untuk dirakit setelah itu PT IEI menjual perangkat tersebut kepada PT IBS.
Tidak ada karyawan.
Kegiatan usaha perusahaan sesuai akta adalah perdagangan umum. Domisili di Gedung Arva Lt 3 Jl.RP Soeroso No 40 Menteng Jakarta Pusat (alamat ini merupakan alamat sewa (virtual office), tidak ada kegiatan di kantor tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan.
- SUNTORO
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi merupakan Direktur PT Rambinet Digital Network yang merupakan Perusahaan supplier dan konsultan IT;
- Bahwa Struktur perusahaan PT Rambinet Digital Network yaitu:
- Berdasarkan Akta Pendirian PT Rambinet Digital Network Notaris Eliz- abeth Widyawati Santosa, SH Nomor 17 tanggal 21 November 2006 maka struktur perusahaan adalah:
- Direktur Utama Yohan Suryanto;
- Direktur Rusmiyati;
- Komisaris: Maulia Sofa.
- Berdasarkan Akta Perubahan PT Rambinet Digital Network Notaris Pu- tri Rejeki Kasad, SH., M.Kn, Nomor 04 tanggal 04 September 2014 maka struktur perusahaan adalah:
- Direktur Utama Yohan Suryanto;
- Direktur Ir Suntoro (Saksi sendiri);
- Komisaris: Maulia Sofa.
- Berdasarkan Akta Perubahan PT Rambinet Digital Network Notaris Elizabeth Widyawati Santosa, SH Nomor 08 tanggal 28 April 2020 maka struktur perusahaan sama dengan Akta Pendirian sebelumnya Nomor 04 tanggal 04 September 2020 dengan susunan yaitu:
- Direktur Utama Yohan Suryanto;
- Direktur Ir Suntoro (Saksi sendiri);
- Komisaris: Maulia Sofa
- Berdasarkan Akta Pendirian PT Rambinet Digital Network Notaris Eliz- abeth Widyawati Santosa, SH Nomor 17 tanggal 21 November 2006 maka struktur perusahaan adalah:
- Bahwa Benar PT Rambinet Digital Network ada bertindak sebagai subkontraktor (supplier) penyediaan NMS VSAT (PRTG) pada paket 4 dan 5 dengan PT IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera) pada tanggal 30 Juni 2021.
- Bahwa Berdasarkan Akta Nomor 08 tanggal 28 April 2020 maka PT Rambinet Digital Network bergerak dibidang jual-beli ICT dan Konsultan dengan KLBI 62021, 62029 dan 63111, 63112
- Bahwa Berdasarkan Akta Perubahan terakhir Nomor 08 tanggal 28 April 2020, maka pemegang saham pada Perusahaan PT Rambinet Digital Network adalah:
- Yohan Suryanto sebesar 53 %;
- Suntoro (Saksi sendiri) 47 %
- Bahwa awalnya pada sekitar bulan Juni 2021 Saksi diinformasikan oleh Don Hendri selaku teman Saksi yang juga tetangga Saksi mengenai ianya diminta untuk quotation peralatan yang dibutuhkan PT IBS untuk monitoring VSAT (PRTG) dengan mengatakan “Cak, ini aku direferensi vendor IBS bahwa IBS perlu alat monitoring VSAT, sehingga Saksi dihubungi oleh orang IBS untuk mengirimkan quotation (penawaran)” jawab Saksi “baguslah ada pekerjaan saat-saat pandemi gini”, jawab Don Hendri “aku gak punya perusahaan dan izin ngadain peralatan monitoring itu”, jawab Saksi “ya uda pake punya Saksi aja (PT Rambinet Digital Network), tolong kalkulasikan saja seperti apa, nanti kita rembukkan lagi” kemudian Don Hendri pergi meninggalkan Saksi dan Saksi menghubungi Yohan Suryanto dengan mengatakan “Yo, ini Don Hendri ditawari kerjaan dari IBS hanya dia tidak punya PT, Saksi tadi menawarkan Rambinet untuk kerjasama, karena kebetulan pekerjaan juga dibidang yang sama dan aku udah suruh Don Hendri kasih hitungannya”, jawab Yohan Suryanto “ya udah nanti Cak sun aja sama Don Hendri yang penting masuk hitungannya”, beberapa hari kemudian Don Hendri datang menjumpai Saksi dirumah dengan mengatakan “Cak ini Saksi ngajukan penawaran” sambil memberikan dokumen kalkulasi perhitungan pengadaan Sistem Monitoring VSAT kepada Saksi, lalu Don Hendri mengatakan lagi “dari hitungan ini kira-kira aku akan dapat profit 20 % nih, nanti bagian Rambinet berapa ya?”, jawab Saksi “ya biasanya lah Uda, kalau funding dari Uda, kita kecil ajalah 20 % cukup”, kemudian Don Hendri menjelaskan “suplier nya Bhineka (Bhineka Mentari Dimensi) sama DCM (Daya Cipta Mandiri Monitoring), terus yang instalasi sama monitoring tim ku, Rambinet persuratan aja ya baik dengan IBS maupun suplier”, jawab Saksi “Ok’, kemudian Saksi menghubungi Yohan Suryanto memberitahukan segala informasi yang diberitahukan oleh Don Hendri tersebut, dan Yohan menyetujui yang kemudian Yohan Suryanto bersama Don Hendri menandatanangani Surat Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan NMS VSAT PT IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera) pada tanggal 7 Juni 2021 dengan Nomor 14/SPK/RDN-DH/VI/2021 dengan pembagian kentungan 80% untuk Don Hendri dan 20% PT Rambinet Digital Network.
Bahwa kemudian Don Hendri melakukan surat menyurat dengan PT IBS atas nama PT Rambinet melalui aplikasi email Rambinet, adapun proses surat menyuratnya sebagai berikut:
- Masih sekitar bulan Juni 2021, terjadi surat menyurat antara Rambinet dan PT IBS untuk tawar menawar harga;
- Akhirnya tanggal 30 Juni 2021, terjadi kesepakatan antara Don Hendri atas nama Rambinet dengan IBS, lalu IBS mengirimkan email Surat Perjanjian Kerjasama Penyedia Material NMS VSAT antara PT Infras- truktur Bisnis Sejahtera dengan PT Rambinet Digital Network dengan Nomor 107/IBSLGL-RDN/PKS/VI/2021 dengan sifat surat perjanjian bersifat kontrak payung dengan harga satuan, lalu perjanjian tersebut ditandatangani oleh Yohan Suryanto selaku Direktur Utama PT Rambi- net Digital Network dan Ir Makmur Jaury selaku Diretur Utama PT IBS dengan nilai kontrak sebesar:
- NMS VSAT Paket 4 Rp 464.030.000,00;
- NMS VSAT Paket 5 Rp 460.550.000.
Yang mana harga kontrak tersebut dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan yang dituangkan dalam bentuk PO (Purchase Order) antara IBS ke Rambinet
- Bahwa proses pelaksanaan NMS VSAT dilakukan sepenuhnya oleh Don Hendri dan yang memodali juga Don Hendri sendiri akan tetapi segala proses surat menyurat antara IBS dengan Rambinet dan Rambinet dengan Vendor an Bhineka Mentari Dimensi dan DCM (Daya Cipta Mandiri Monitoring).
Adapun PO-PO yang diterbitkan oleh IBS kepada Rambinet ditandatangani oleh Yohan Suryanto yang dikirim melalui email Rambinet dengan PO-PO sebagai berikut:
- PO Nomor 6100000043 untuk NMS utama pada Paket 4 sebesar Rp 464.030.000,00 tanpa PPN;
- PO Nomor 6100000044 untuk NMS utama pada Paket 5 sebesar Rp 460.550.000,00 tanpa PPN;
- PO Nomor 6300000025 untuk servis konfigurasi NMS pada Paket 4 sebesar Rp 60.000.000,00 tanpa PPN;
- PO Nomor 6300000026 untuk servis konfigurasi NMS pada Paket 5 sebesar Rp 60.000.000,00 tanpa PPN;
- PO Nomor 6100000092 untuk backup NMS pada Paket 4 sebesar Rp 363.800.000,00 tanpa PPN;
- PO Nomor 6100000093 untuk backup NMS pada Paket 5 sebesar Rp 363.800.000,00 tanpa PPN.
Jumlah keseluruhan PO sebesar Rp 1.772.180.000,00.
Dari PO-PO tersebut, kemudian Don Hendri melakukan pembelian Sistem Monitoring berupa server ke PT Bhineka Mentari Dimensi dan software ke DCM (Daya Cipta Mandiri Monitoring) dengan invoice dari Bhineka dan DCM ke Rambinet sebagai berikut:
- Invoice Nomor: M-INV-21-18, tanggal 01 November 2021 dari DCM sebesar Rp 372.200.000,00 tanpa PPN;
- Invoice Nomor: INV-21-352, tanggal 27 Desember 2021 dari DCM sebesar Rp 29.200.000,00 tanpa PPN;
- Invoice Nomor: INV-21-351, tanggal 27 Desember 2021 dari DCM sebesar Rp 29.200.000,00 tanpa PPN;
- Invoice Nomor: INV-21-292, tanggal 08 Oktober 2021 dari DCM sebe- sar Rp 156.800.000,00 tanpa PPN;
- Invoice Nomor: INV-21-291, tanggal 08 Oktober 2021 dari DCM sebe- sar Rp 156.800.000,00 tanpa PPN;
- Invoice Nomor: INV-21-180, tanggal 12 Juli 2021 dari DCM sebesar Rp 46.500.000,00 tanpa PPN;
- Invoice Nomor: INV-21-179, tanggal 12 Juli 2021 dari DCM sebesar Rp 46.500.000,00 tanpa PPN;
- Invoice Nomor: BMD072100003459, tanggal 21 Juli 2021 dari Bhineka Mentari Dimensi sebesar Rp 115.000.000,00 tanpa PPN;
- Invoice Nomor: BMD072100003467, tanggal 21 Juli 2021 dari Bhineka Mentari Dimensi sebesar Rp 110.000.000,00 tanpa PPN;
- Invoice Nomor: BMD102100000062, tanggal 01 Oktober 2021 dari Bhineka Mentari Dimensi sebesar Rp 109.090.909,00 tanpa PPN.;
- Invoice Nomor: BMD102100002449, tanggal 14 Oktober 2021 dari Bhineka Mentari Dimensi sebesar Rp 109.090.909,00 tanpa PPN.; Jumlah total invoice dari Bhineka Mentari Dimensi dan DCM sebesar Rp 1.280.181.818,00 sehingga selisih atau keuntungan yang diperoleh oleh Rambinet adalah sebesar Rp 491.998.182,00
- Bahwa Sepengetahuan Saksi Personil dari Don Hendri yang melakukan penginstalan material dan yang melakukan monitoring dari hasil instalasi NMS VSAT yang diperoleh dari PT Bhineka Mentari Dimensi dan DCM (Daya Cipta Mandiri Monitoring) adalah Yerinova dan personil dari DCM.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan dari PT IBS menggunakan PT Rambinet Digital Network untuk mengadakan material NMS VSAT.
Adapun sepengetahuan Saksi gunanya NMS VSAT adalah memonitor VSAT milik PT IBS.
- Bahwa baik pada pertengahan tahun 2020 ataupun sebelum PT Rambinet Digital Network menjalin kerjasama dengan PT IBS, PT Rambinet Digital Network tidak ada memberikan dokumen perusahaan kepada PT IBS untuk mengikuti lelang pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Lainnya di BAKTI dan sepengetahuan Saksi, PT Rambinet Digital Network tidak pernah dievaluasi oleh Elvanno Hatorangan agar dapat menjadi vendor PT IBS untuk mengadakan material NMS VSAT, karena baik Don Hendri, Yohan Suryanto dan Pihak IBS sendiri tidak pernah memberitahukan adanya kontrak antara BAKTI dengan PT IBS.
- Besaran nilai keuntungan dari beberapa pihak atas keuntungan yang diperoleh PT Rambinet Digital Network sebesar Rp 491.998.182,00 yaitu:
- PPH sebesar Rp 39.359.000,00;
- Biaya Operasional dan Overheat Rp 239.000.000,00;
- Profit sebesar Rp 213.348.794,00 terdiri dari:
- Rambinet sebesar Rp 50.000.000,00;
- Don Hendri sebesar Rp 160.000.000,00;
- Efendi Subagyo sebesar Rp 3.000.000,00
Sisanya sebesar Rp 348.794,00 Saksi tidak tahu kemana, setelah pemeriksaan ini akan Saksi updatekan data finalnya setelah Saksi melihat catatan dan dokumen-dokumen terkait
- Bahwa baik dalam dokumen penawaran PT Rambinet Digital Network kepada PT IBS dalam pengadaan material NMS VSAT maupun dalam dokumen kontrak dan pada saat tahap pelaksanaan PT Rambinet Digital Network tidak ada memberitahukan secara tertulis atau meminta izin kepada PT IBS terkait PT Rambinet Digital Network nantinya akan bekerjasama dengan Don Hendri bersama supplier PT Bhineka Mentari Dimensi dan DCM (Daya Cipta Mandiri Monitoring) dalam mengadakan material NMS VSAT
- Bahwa PT Rambinet Digital Network tidak pernah melampirkan pembayaran kepada Suppliar PT Bhineka Mentari Dimensi dan DCM (Daya Cipta Mandiri Monitoring) ketika mengajukan permohonan pembayaran kepada PT IBS
- Syarat-syarat yang harus disiapkan oleh PT Rambinet Digital Network untuk meminta pembayaran kepada PT IBS atas progres pekerjaan yang telah dilakukan Don Hendri yang mengatasnamakan PT Rambinet adalah:
- Invoice;
- Faktur Pajak + NPWP;
- BAST (Berita Acara Serah Terima) Pekerjaan yang telah ditandatan- gani para pihak;
- PO (Purchase Order)
- Bahwa PT IBS melakukan pembayaran kepada PT Rambinet Digital Network atas progres pekerjaan yang telah dilakukan Don Hendri yang mengatasnamakan PT Rambinet Digital Network dengan cara mentransfernya ke rekening BCA Nomor 035-315669-9 atas nama PT Rambinet Digital Network.
- Bahwa Yohan Suryanto menjabat sebagai Direktur Utama PT Rambinet Digital Network;
- Bahwa dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo PT Rabinet Digital Network menjadi supplier pengadaan Network Monitoring System (NMS) VSAT dengan nilai kontrak sebesar Rp.1,7 Miliiar dalam bentuk 6 tahapan PO untuk Paket 4 dan 5 pada wilayah Papua. PO tersebut ditandatangani oleh Yohan Suryanto selaku Direktur Utama PT Rabinet dengan PT IBS;
- Bahwa berdasarkan kontrak PT Rabinet Digital Network menyediakan server, operating system, serta software aplikasi pendukung untuk pembangunan 100 unit BTS. Pelaksanaan kontrak selesai pada bulan November 2021;
- Bahwa server yang digunakan dalam pembangunan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung dipasang dan di-monitoring dari Jakarta;
- Bahwa atas kontrak PT Rabinet Digital Network dengan PT IBS, PT Rabinet Digital Network memperoleh keuntungan sebesar Rp.53 juta, dari keuntungan tersebut memperoleh upah kerja sebesar Rp.10 juta
- Bahwa total keuntungan yang telah dikembalikan kepada Penyidik sejumlah Rp213 juta dengan rincian Rp 43 juta dari keuntungan PT Rabinet Digital Network, Rp 10 juta dari pembagian keuntungan kepada Saksi Suntoro, dan Rp 160 juta bagian keuntungan kemitraan kerja yaitu Saksi Don Hendri;
- Bahwa kemitraan antara Saksi dengan Saksi Don Hendri merupakan Kemitraan timbal balik dari masing-masing keahlian yang dimiliki.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa: Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1. (satu) lembar copyan Surat Pesanan Software & services PRTG
dari PT. Rambinet Digital Network kepada PT. Daya Cipta Mandiri Solusi Nomor : 18/PO/RDN/VI/2021 tanggal 9 Juli 2021; 2. (satu) lembar copyan Surat Pesanan Software & services PRTG
dari PT. Rambinet Digital Network kepada PT. Daya Cipta Mandiri Solusi Nomor : 19/PO/RDN/VI/2021 tanggal 9 Juli 2021; 1. (satu) lembar copyan Surat Pesanan Software & services dari
PT. Rambinet Digital Network kepada PT. Daya Cipta Mandiri Solusi Nomor : 26/PO/RDN/IX/2021 tanggal 26-Sep-2021; 3. Invoice Nomor : M-INV-21-179, tanggal 12 Juli 2021 dari PT.
Daya Cipta Mandiri Solusi kepada PT. Rambinet Digital Network; 4. Invoice Nomor : M-INV-21-180, tanggal 18 Juli 2021 dari PT.
Daya Cipta Mandiri Solusi kepada PT. Rambinet Digital Network; 5. Invoice Nomor : M-INV-21-291, tanggal 8 Agustus 2021 dari PT.
Daya Cipta Mandiri Solusi kepada PT. Rambinet Digital Network; 6. Invoice Nomor : M-INV-21-292, tanggal 8 Agustus 2021 dari PT.
Daya Cipta Mandiri Solusi kepada PT. Rambinet Digital Network; 7. Invoice Nomor : M-INV-21-18, tanggal 1 November 2021 dari
PT. Daya Cipta Mandiri Monitoring kepada PT. Rambinet Digital Network; 8. Invoice Nomor : M-INV-21-351, tanggal 27 Desember 2021 dari
PT. Daya Cipta Mandiri Solusi kepada PT. Rambinet Digital Network; 9. Invoice Nomor : M-INV-21-352, tanggal 27 Desember 2021 dari
PT. Daya Cipta Mandiri Solusi kepada PT. Rambinet Digital Network.19
Angka
14 s.d 232. Uang pecahan rupiah senilai Rp213.348.794,00
- DON HENDRI
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi merupakan Direktur PT Citra Abadi;
- Bahwa Perusahaan Saksi menjalin Kerjasama mitra dengan PT Rambinet Digital Network sebagai marketing project;
- Bahwa akhir bulan Mei 2021, Saksi mendapat informasi dari Rudi sebagai Sales Manager di PT Abimata Citra Abadi Jakarta (EMTEK Group) yang menginformasikan ada peluang sebagai Sistem Integrator di PT IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera), kemudian Saksi menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara Saksi datang ke Kantor PT IBS yang berada di Jalan Cikini Jakarta Pusat untuk memastikan informasi tersebut Integrator, lalu Saksi menghubungi Gilang selaku Manager Datacom PT IBS untuk menanyakan informasi Sistem Integrator jawab Gilang “Sistem Integrator ini sekaligus pengadaan sistem NMS VSAT dan gak bisa perorangan harus badan usaha”, kemudian Saksi mencari badan usaha yang bisa Saksi pinjamkan untuk melaksanakan kegiatan Sistem Intergrator dan Pengadaan NMS VSAT, lalu Saksi menjumpai Suntoro dirumahnya yang berada di Komplek Delatinos BSD City yang berdekatan dengan rumah Saksi, yang mana Suntoro adalah teman Saksi satu kuliah di ITB dan juga punya badan usaha PT Rambinet Digital Network dan PT Material Supplier Indonesia, kemudian Saksi menceritakan kepada Suntoro bahwa Saksi butuh badan usaha untuk mengikuti tender/beauty contest Pengadaan NMS VSAT berikut Sistem Integratornya di PT IBS, dan Suntoro menawarkan kepada Saksi PT Rambinet Digital Network yang sesuai dengan kualifikasi pengadaan di PT IBS yang bergerak di bidang TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) akan tetapi Suntoro akan membicarakan terlebih dahulu dengan Yohan Suryanto selaku Direktur Utama dan pemilik PT Rambinet Digital Network, kemudian keesokan harinya Saksi mendapat informasi dari Suntoro bahwa Yohan Suryanto menyetujui Saksi meminjam PT Rambinet Digital Network untuk mengikuti kegiatan tender/beauty contest Pengadaan NMS VSAT berikut Sistem Integratornya di PT IBS, lalu Saksi bersama Yohan Suryanto menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan NMS VSAT PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dengan Nomor: 14/SPK/RDN-DH/VI/2021, tanggal 7 Juni 2021 dengan pembagian keuntungan sebesar 20 % untuk PT Rambinet Digital Network sedangkan Saksi sebesar 80 % sudah termasuk jasa Saksi sebagai Sistem Integrator.
- Bahwa kemudian Saksi mengikuti proses tender/beauty contest Pengadaan NMS VSAT berikut Sistem Integratornya di PT IBS dengan menggunakan administrasi PT Rambinet Digital Network, yang diawali dengan proses merancang solusi dan presentasi dengan PT IBS, kemudian memasukkan company profile dan mendaftar sebagai vendor yang pada akhirnya PT Rambinet dimenangkan oleh PT IBS dengan penawaran akhir setelah negosiasi dengan waktu dan nilai sebagai berikut:
- Tanggal 30 Juni 2021 untuk NMS utama pada Paket 4 sebesar Rp464.030.000;
- Tanggal 30 Juni 2021 untuk NMS utama pada Paket 5 sebesar Rp460.550.000;
- Tanggal 9 September 2021 untuk backup NMS pada Paket 4 sebesar Rp363.800.000,00;
- Tanggal 9 September 2021 untuk backup NMS pada Paket 5 sebesar Rp363.800.000,00;
- Tanggal 16 September 2021 untuk servis konfigurasi NMS pada Paket 4 sebesar Rp60.000.000,00;
- Tanggal 16 September 2021 untuk servis konfigurasi NMS pada Paket 5 sebesar Rp60.000.000,00.
Dari penawaran akhir tersebut, kemudian Yohan Suryanto selaku Direktur Utama PT Rambinet Digital Network bersama Daisy Handoko selaku Manager Pengadaan PT IBS menandatangani PO (Purchase Order) Pengadaan NMS VSAT berikut Sistem Integratornya pada paket 4 dan 5 berjumlah 6 PO dengan rincian waktu sebagai berikut:
- PO Nomor 6100000043, tanggal 30 Juni 2021, untuk NMS utama pada Paket 4 sebesar Rp 464.030.000;
- PO Nomor 6100000044, tanggal 30 Juni 2021 untuk NMS utama pada Paket 5 sebesar Rp 460.550.000;
- PO Nomor 6100000092, tanggal 21 September 2021 untuk backup NMS pada Paket 4 sebesar Rp 363.800.000,00;
- PO Nomor 6100000093, tanggal 21 September 2021 untuk backup NMS pada Paket 5 sebesar Rp 363.800.000,00;
- PO Nomor 6300000025, tanggal 21 September 2021 untuk servis konfigurasi NMS pada Paket 4 sebesar Rp 60.000.000,00;
- PO Nomor 6300000026, tanggal 21 September 2021 untuk servis konfigurasi NMS pada Paket 5 sebesar Rp 60.000.000,00.
Dari ke-6 PO tersebut, maka PT Rambinet Digital Network menyerahkan pekerjaan Pengadaan NMS VSAT berikut Sistem Integratornya kepada Saksi.
Bahwa jumlah nilai pekerjaan yang disubkonkan PT Rambinet Digital Network kepada Saksi sebanyak nilai ke-6 PO yang ditandatangani Yohan Suryanto dan Daisy Handoko dengan nilai total sebesar Rp 1.772.180.000,00
- Bahwa cara Saksi melaksanakan Pengadaan NMS VSAT berikut Sistem Integratornya di PT IBS sebagaimana pada ke-6 PO yang ditandatangani Yohan Suryanto dan Daisy Handoko selaku Manager Pengadaan PT IBS adalah dengan cara mencari supplier hardware dan software NMS VSAT yaitu pada PT Bhineka Mentari Dimensi yang akan menyediakan perangkat server berikut windowsnya kemudian PT DCM (Daya Cipta Mandiri Monitoring) yang akan menyediakan software NMSnya yang bernama PRTG (Paessler Router Traffic Grapher) buatan Jerman.
- Bahwa sebelum PT Bhineka Mentari Dimensi dan PT DCM (Daya Cipta Mandiri Monitoring) menyediakan perangkat server dan software NMS, Saksi menandatangani PO (Purchase Order) dengan supplier tersebut yaitu:
- PT Bhineka Mentari Dimensi
- PO server paket 4 Nomor: 18/PO/RDN/VI/2021 tanggal 6 Juli 2021 dengan nilai Rp 115.000.000,00 sebelum pajak;
- PO server paket 5 Nomor: 19/PO/RDN/VI/2021 tanggal 6 Juli 2021 dengan nilai Rp 110.000.000,00 sebelum pajak;
- PO server paket 4 backup Nomor: 26/PO/RDN/IX/2021 tanggal 23 September 2021 dengan nilai Rp 109.090.000,00 sebelum pajak;
- PO server paket 5 backup Nomor: 27/PO/RDN/IX/2021 tanggal 23 September dengan nilai Rp 109.090.000,00 sebelum pajak.
- PT DCM (Daya Cipta Mandiri Monitoring)
- PO software PRTG XL1 dan jasa paket 4 Nomor: 18/PO/RDN/VI/ 2021 tanggal 9 Juli dengan nilai Rp 232.500.000,00;
- PO server paket 5 Nomor: 19/PO/RDN/VI/2021 tanggal 09 Juli 2021 dengan nilai Rp 232.500.000,00;
- PO server paket 4 backup Nomor: 26/PO/RDN/IX/2021 tanggal 28 September 2021 dengan nilai Rp 372.000.000,00;
- PO server paket 5 backup Nomor: 27/PO/RDN/IX/2021 tanggal 28 September 2021 dengan nilai Rp 47.500.000,00 Bahwa setelah Saksi menandatangani PO dengan Suplier tersebut, lalu material tersebut Saksi kirim ke Gudang PT IBS yang berada di Jakarta Utara lalu Tim PT IBS mengirimkan lagi marerial tersebut ke Data Center di Jati Negara tepatnya di Nusantara Data Center yang sepengetahuan Saksi Nusantara Data Center tersebut bukanlah milik PT IBS akan tetapi disewa PT IBS namun Saksi tidak tahu pemilik dari Nusantara Data Center tersebut
Bahwa setelah kami mengantar material tersebut ke Nusantara Data Center, lalu Saksi bersama Yeri Nova (anggota Saksi) melakukan instalasi server, windows kemudian software dan membuat konfigurasi, setting, testing sampai terintegrasi dan dilakukan BAST (Berita Acara Serah Terima) dari Saksi dan Tim ke PT IBS
- PT Bhineka Mentari Dimensi
- Bahwa Jumlah pembayaran dari PT IBS kepada PT Rambinet Digital Network atas ke-6 PO yang ditandatangani oleh Yohan Suryanto dan Daisy Handoko setelah PPh23 adalah sebesar Rp 1.751.288.400,00. Total biaya dikeluarkan dari rekening PT Rambinet Digital Network dalam menyediakan NMS VSAT berikut Sistem Integratornya adalah yaitu:
- Jumlah total biaya ke supplier sebesar Rp 1.327.680.000,00;
- Biaya operasional (marketing, perencanaan, pelaksanaan, upah, tool, transportasi, asuransi dll) sebesar Rp 200.000.000;
Sehingga total biaya penyediaan NMS VSAT dan instalasinya sebesar Rp 1.527.680.000,00.
Bahwa jumlah keuntungan yang Saksi peroleh bersama PT Rambinet Digital Network adalah sebesar Rp 223.608.400,00 (dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah) dengan pembagian yaitu:
- Saksi sebesar Rp 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) termasuk jasa Saksi;
- Suntoro selaku Direktur PT Rambinet Digital Network sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Sisanya sebesar Rp 53.608.400,00 ada pada rekening PT Rambinet Digital Network yang setahu Saksi dipegang oleh Yohan Suryanto.
- Bahwa Saksi tidak tahu alasan PT Rambinet Digital Network hanya memberikan Saksi keuntungan sebesar Rp 160.000.000,00 atau kurang dari 80% dari keuntungan penyediaan NMS VSAT berikut Sistem Integratornya sebesar 223.608.400,00 yang tidak sesuai dengan perjanjian yang Saksi tandatangani dengan Yohan Suryanto sebagaimana pada Surat Perjanjian Nomor: 14/SPK/RDN-DH/VI/2021, tanggal 7 Juni 2021, namun atas pemberian tersebut Saksi tidak mempermasalahkan hal tersebut karena Efendi selaku Administrator PT Rambinet Digital Network telah mensuport Saksi dengan baik sehingga Saksi tidak mempermasalasahan keuntungan yang seharusnya Saksi peroleh dengan nilai sebesar Rp 170.886.720,00
Bahwa pengiriman bagian keuntungan Saksi sebesar Rp 160.000.000,00 dari PT Rambinet Digital Network pada Februari 2022. Bukti Saksi hanya menerima keuntungan sebesar Rp 160.000.000,00 dari PT Rambinet Digital Network adalah informasi transfer dari rekening PT Rambinet Digital Network dengan Nomor 035-315669-9 pada BCA (Bank Centra Asia) ke Nomor Rekening Saksi pada Nomor 497-074696-5 pada BCA (Bank Centra Asia).
- Bahwa cara pembayaran yang dilakukan PT IBS kepada PT Rambinet Digital Network dilakukan dengan cara transfer ke rekening PT Rambinet Digital Network dengan Nomor 035-315669-9 pada BCA (Bank Centra Asia) dengan sistem termyn yaitu Uang Muka 20%, Serah Terima Barang 50 % dan BAST (Berita Acara Serah Terima) Pekerjaan 30%.
- Bahwa Benar, semua transaksi pembayaran dari PT Rambinet Digital Network ke Supplier (PT Bhineka Mentari Dimensi dan PT DCM (Daya Cipta Mandiri Monitoring)), kemudian pembayaran operasional serta pembagian keuntungan dan jasa ke Saksi juga menggunakan rekening PT Rambinet Digital Network dengan Nomor 035-315669-9 pada BCA (Bank Centra Asia)
- Bahwa nomor rekening Saksi yang menjadi tujuan pembayaran keuntungan atas penyediaan NMS VSAT berikut Sistem Integratornya yaitu dengan Nomor 497-074696-5 pada BCA (Bank Centra Asia)
- Bahwa sepengetahuan Saksi pada saat pelaksanaan atau pengiriman material (hardware) dari Gudang PT IBS ke Nusantara Data Center, Saksi baru mengetahui PT IBS menggunakan PT Rambinet Digital Network untuk mengadakan material NMS VSAT berikut Sistem Integratornya adalah untuk proyek USO BLU BAKTI pada paket 4 dan 5 dengan Kontraktornya Kemitraan PT IBS + PT ZTE Indonesia.
Adapun sepengetahuan Saksi gunanya NMS VSAT adalah memonitor VSAT milik PT IBS
- Bahwa sepengetahuan Saksi, PT Rambinet Digital Network tidak ada memberikan dokumen perusahaan kepada PT IBS untuk mengikuti lelang pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Lainnya di BAKTI untuk sebagai subkontraktor PT IBS dalam penyediaan NMS VSAT berikut Sistem Integratornya.
- Bahwa sepengetahuan Saksi, PT Rambinet Digital Network tidak pernah dievaluasi oleh Elvanno Hatorangan agar dapat menjadi Subkontraktor PT IBS untuk mengadakan material NMS VSAT dan Saksi juga tidak mengenal Elvano Hatorangan
- Bahwa PT Rambinet Digital Network tidak pernah melampirkan pembayaran kepada Supplier PT Bhineka Mentari Dimensi dan DCM (Daya Cipta Mandiri Monitoring) ketika mengajukan permohonan pembayaran kepada PT IBS hal ini karena PT IBS hanya memerintahkan lampiran permintaan pembayaran kepada PT Rambinet Digital Network berupa faktur pajak, fotocopy PO dari PT IBS, BAST antara Saksi dan Tim dengan PT IBS, Delivery Order dan Packing List tanpa melampirkan pembayaran ke supplier (PT Bhineka Mentari Dimensi dan DCM (Daya Cipta Mandiri Monitoring))
- Bahwa pada awalnya Saksi tidak tahu penyediaan NMS VSAT berikut Sistem Integrasinya adalah untuk proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya dengan Pemilik BAKTI namun pada saat menerima PO dan melaksanakan penyediaan NMS VSAT, baru Saksi mengetahui pekerjaan yang Saksi lakukan dengan meminjam PT Rambinet Digital Network adalah untuk Proyek BTS 4G, sehingga menurut Saksi keuntungan yang diterima oleh Saksi dan PT Rambinet Digital Network sebesar Rp 223.608.400,00 (dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah) tidak sesuai dengan mekanisme prinsip- prinsip pengadaan barang/jasa pada BLU BAKTI.
- Bahwa setelah Saksi berkordinasi dengan Suntoro selaku Direktur PT Rambinet Digital Network, maka Saksi bersama Suntoro akan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh PT Rambinet Digital Network sebesar Rp 223.608.400,00 (dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah) kepada Negara melalui Penyidik. Adapun waktu pengembalian uang tersebut akan kami lakukan paling lambat hari Jum’at tanggal 3 Maret 2023
- Bahwa keuntungan yang Saksi peroleh dari pengadaan NMS VSAT tersebut sebesar Rp 160.000.000,00m Saksi gunakan untuk kebutuhan operasional Saksi sehari-hari.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa:
- Bahwa dalam proyek tersebut Saksi bertugas melakukan integrasi terhadap system networking hingga perangkat VSAT dapat dimonitor oleh PT Rabinet Digital Network;
- Bahwa Saksi memperoleh bagi hasil sebagai sub kontraktor dari PT Rabinet Digital Network senilai Rp 160 juta;
- Bahwa Saksi mengerjakan 4 sistem monitoring untuk pekerjaan pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 dan paket 5, baik sistem utama maupun backup system;
- Bahwa pengerjaan system monitoring tersebut selesai pada bulan November 2021.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa: Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB DAFTAR BB KHUSUS ANANG ACMAD LATIF 4. 1. 1 (satu) lembar copyan Surat Pesanan Software & services PRTG dari PT. Rambinet Digital Network kepada PT. Daya Cipta Mandiri Solusi Nomor : 18/PO/RDN/VI/2021 tanggal 9 Juli 2021; 2. 1 (satu) lembar copyan Surat Pesanan Software & services PRTG dari PT. Rambinet Digital Network kepada PT. Daya Cipta Mandiri Solusi Nomor : 19/PO/RDN/VI/2021 tanggal 9 Juli 2021; 3. 1 (satu) lembar copyan Surat Pesanan Software & services dari PT. Rambinet Digital Network kepada PT. Daya Cipta Mandiri Solusi Nomor : 26/PO/RDN/IX/2021 tanggal 26-Sep-2021; 4. Invoice Nomor : M-INV-21-179, tanggal 12 Juli 2021 dari PT. Daya Cipta Mandiri Solusi kepada PT. Rambinet Digital Network; 5. Invoice Nomor : M-INV-21-180, tanggal 18 Juli 2021 dari PT. Daya Cipta Mandiri Solusi kepada PT. Rambinet Digital Network; 6. Invoice Nomor : M-INV-21-291, tanggal 8 Agustus 2021 dari PT. Daya Cipta Mandiri Solusi kepada PT. Rambinet Digital Network; 7. Invoice Nomor : M-INV-21-292, tanggal 8 Agustus 2021 dari PT. Daya Cipta Mandiri Solusi kepada PT. Rambinet Digital Network; 8. Invoice Nomor : M-INV-21-18, tanggal 1 November 2021 dari PT. Daya Cipta Mandiri Monitoring kepada PT. Rambinet Digital Network; 9. Invoice Nomor : M-INV-21-351, tanggal 27 Desember 2021 dari PT. Daya Cipta Mandiri Solusi kepada PT. Rambinet Digital Network; 10. Invoice Nomor : M-INV-21-352, tanggal 27 Desember 2021 dari PT. Daya
Cipta Mandiri Solusi kepada PT. Rambinet Digital Network.
19 Angka 14 s.d 23
- JAMURI
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi merupakan Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis (USO) BAKTI;
- Bahwa Koperasi USO merupakan reseller VSAT dari PT Abimata Citra Abadi dan PT Halix Selindo Alpha;
- Bahwa ada subkontraktor dalam Proyek BTS 4G yang membeli VSAT dari Koperasi Usaha Sejahtera Optimis yaitu PT Multi PT Multi Trans Data sebesar Rp.51 miliar dan PT IBS sebesar Rp.122 miliar. Pemesanan dilakukan bertahap melalui PO;
- Bahwa Kuso dibentuk pada tahun 2018 berdasar akta pembentukan koperasi
Struktur Organisasi dari Koperasi USO adalah:- Pengurus Koperasi
- Ketua Koperasi: Bp Jamuri (Saksi sendiri)
- Sekertaris Koperasi: Bp M Nahar
- Bendahara Koperasi: Bp Windu Aji
Pengurus membentuk pengelola koperasi dengan susunan
- Direktur Pengelola: Anis Bachri
- Manager: Titin Harsanti
- Admin 1: Silvi (kontrak)
- Admin 1: Herbudi Wahyu Utomo
- Pengurus Koperasi
- Koperasi USO merupakan koperasi karyawan yang melakukan kegiatan usaha yang mengacu AD/ART dan akta pembentukan dan didaftarkan dengan NIB 912000322567 tanggal 26 Maret 2019 sebagai berikut:
No Nama KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Kode KBLI 1 Konstruksi sentral telekomunikasi 42217 2 Konstruksi Jaringan Elektrikal dan Telekomunikasi lainnya 42219 3 Instalasi Telekomunikasi 43212 4 Perdagangan besar alat tulis dan gambar 46421 5 Perdagangan besar computer dan perlengkapan komputer 46511 6 Perdagangan Besar Perangkat telekomunikasi 46523 7 Aktivitas telekomunikasi satelit 61300 8 Aktivitas pengembangan apikasi perdagangan berbasis internet (E-Commerce) 62012 9 Koperasi Simpan Pinjam / unit simpan pinjam konvensional. Konvensional 64141 10 Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya 77100 - Bahwa Saksi sebagai Ketua Koperasi USO berdasarkan yaitu:
- Akta Notaris Muhammad Taufik tentang Pendirian Koperasi Usaha Se- jahtera Optimis Nomor 982 tanggal 23 Mei 2018;
- Akta Notaris Titek Irawati S.S.H tentang Pernyataan Keputusan Rapat Koperasi Usaha Sejahtera Optimis Nomor 8 tanggal 10 Juli 2019;
- Akta Notaris Titek Irawati S.S.H tentang Pernyataan Keputusan Rapat Koperasi Usaha Sejahtera Optimis Nomor 13 tanggal 08 November 2021
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:- Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;
- Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
- Menyelenggarakan rapat anggota;
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelak- sanaan tugas;
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
- Memelihara daftar buku anggota pengurus dan pengawas;
- Mendorong dan memasukkan usaha koperasi;
- Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi;
- Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
- Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota menge- nai jalannya organisasi dan usaha koperasi;
- Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
- Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaian- nya dengan ketentuan:
- Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota pengurus maka kerugian akan ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan;
- Jika kerugian timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam rapat pengurus maka semua anggota pengu- rus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi.
- Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan ter- hadap anggota;
- Meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditang- gung oleh Koperasi dan biayanya dimasukkan dalam anggaran bi- aya koperasi;
- Membuat laporan perkembangan usaha kepada Menteri atau Pe- jabat yang membidangi Koperasi tiap triwulan sekali;
- Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ke- tentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan rapat pengurus dan pengawas koperasi dalam hal-hal sebagai berikut:
- Meminjam atau meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus koperasi;
- Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus koperasi.
- Kewajiban Pengurus:
- Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha koperasi;’
- Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada rapat anggota;
- Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangku- tan bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1);
- Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 atas nama koperasi;
- Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam anggaran dasar ini tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Pasal 44 Pengurus mempunyai Hak yaitu:
- Menerima gaji dan tunjangan sesuai keputusan rapat anggota;
- Mengangkat dan memberhentikan manager dan karyawan koperasi;
- Membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan keputusan rapat anggota;
- Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha koperasi;
- Meminta laporan dari manajer atau pengelola secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Pasal 45 Pengurus berwenang:
- Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan;
- Memutuskan menerima anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar;
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya;
- Melakukan tindakan hukum atas upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawab dan keputusan rapat anggota;
- Memberikan penjelasan, saran atau masukan kepada anggota pada rapat anggota dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
- Bahwa Koperasi USO merupakan Badan Hukum berbentuk KOPERASI berdasarkan:
- Akta notaris Muhammad Taufik: Akta Pendirian No. 982 tanggal 23 Mei tahun 2018, dengan Susunan:
A. Pengurus- Ketua: Jamuri (Saksi sendiri)
- Sekertaris: M Nahar
- Bendahara: Puji Lestari
- Pengawas:
- Koordinator Pengawas: Anang Latif
- Anggota Pengawas: Fadillah Mathar
- Anggota Pengawas: Dani Januar
- Pemegang Saham: Seluruh Anggota Koperasi
- Junto Akta notaris Pendirian Koperasi Notaris Titiek Sugianto No. 8 tanggal 10 Juli tahun 2019
A. Pengurus- Ketua: Jamuri (Saksi sendiri)
- Sekertaris: M Nahar
- Bendahara: Windu Aji Putra B. Pengawas:
- Koordinator Pengawas: Hary Prasetyo
- Anggota Pengawas: Subagyo
- Anggota Pengawas: Tugiman Sadir C. Pemegang Saham: Seluruh Anggota Koperasi
- Junto Akta notaris Pendirian Koperasi Notaris Titiek Sugianto No.13 tanggal 8 Nopember tahun 2021 (Perpanjangan Jabatan Pengurus dan Pengawas melalui RAT)
A. Pengurus
- Ketua: Jamuri (Saksi sendiri)
- Sekertaris: M Nahar
- Bendahara: Windu Aji Putra B. Pengawas:
- Koordinator Pengawas: Hary Prasetyo
- Anggota Pengawas: Subagyo
- Anggota Pengawas: Tugiman Sadir C. Pemegang Saham: Seluruh Anggota Koperasi
Koperasi USO dibawah pembinaan Menkop UKM dan Menkumham:
- Keputusan Menkonteri Koperasi UMKM No. 008745/BH/M.KUKM:/VI/ 2018 tanggal 7 Juni 2018 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Kop- erasi Usaha Sejahtera Optimis
- Surat Kementrian Koperasi dan UMKM RI no. 000130/PAD/Dep.1/VII/ 2019 Tanggal 29 Juli 2019 Tentang Pencatatan laporan Perubahan Anggaran dasar Koperasi KUSO dalam daftar umum koperasi nomor 001014/LAP-PAD/Dep.1/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019
- Surat Kemenkum HAM nomor: AHU-0005028.AH,28.TAHUN2021 tanggal 10 November 2021 Perihal penerimaan Pemberitahuan Pe- rubahan data Koperasi KUSO fengan tembusan MENKOP UMKM. Dapat Saksi tambahkan untuk modal awal berasal dari pinjaman Investasi yayasan BAKTI-KOMINFO sebesar Rp. 500 Juta (dengan dasar PKS Pinjaman Investasi nomor: 04/PKS/KUSO/2019 tangal 25 April 2019 junto Nomor: 06a/PKS/KUSO/IV/2022 tanggal 25 April 2022 dengan dikenakan bunga pinjaman 7% pertahun dari pokok pinjaman), ditambah dengan modal dari simpanan pokok dan simpanan wajib bulanan dari masing masing anggota koperasi
- Akta notaris Muhammad Taufik: Akta Pendirian No. 982 tanggal 23 Mei tahun 2018, dengan Susunan:
- Bahwa Direksi, pejabat struktural dan Karyawan di BAKTI termasuk anggota koperasi yang mempunyai hak dan kewajiban serta suara yang sama, dan sepengetahuan Saksi tidak ada intervensi dari pejabat di BAKTI mengenai usaha yang dilaksanakan oleh KUSO.
- Bahwa Koperasi USO pernah melakukan transaksi perdagangan dengan Badan Usaha yaitu:
- PT. MTD berupa pembelian Vsat akses internet (bukan untuk BTS) pada saat PT.MTD memenangkan pengadaan akses internet BAKTI di lokasi sekolah, puskemas, dan kantor-kantor pemerintahan desa se- banyak kurang lebih 43 Site pada tahun 2020
- PT. Bintang Komunikasi Utama berupa pembelian Vsat akses internet (bukan untuk BTS) pada saat PT.Bintang Komunikasi Utama meme- nangkan pengadaan akses internet BAKTI tahun 2021
- PT. AJN Solusindo berupa pembelian Vsat akses internet (bukan un- tuk BTS) pada saat PT. AJN Solusindo memenangkan pengadaan ak- ses internet BAKTI tahun 2021
- PT. Aprotech berupa pembelian Vsat akses internet (bukan untuk BTS) pada saat PT. Aprotech memenangkan pengadaan akses internet BAKTI tahun 2021.
- PT. GV2 berupa pembelian Vsat akses internet (bukan untuk BTS) pada saat PT. GV2 memenangkan pengadaan akses internet BAKTI tahun 2021
- PT. MTD berupa pembelian Vsat untuk BTS pada saat Konsorsium Fiber Home + Telkom Infra + PT. MTD memenangkan proyek peker- jaan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 pada paket 1 dan 2.;
- PT IBS berupa pembelian Vsat untuk BTS pada saat Konsorsium ZTE dan IBS memenangkan proyek pekerjaan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 pada paket 4 dan 5 tetapi hanya KA Band dan KU Band.;
- Bahwa pada akhir Januari 2021, Saksi dihubungi oleh Japar selaku staff PT Multi Trans Data (MTD) menanyakan tentang perangkat BTS dengan mengatakan “Pak Jamuri koperasi bisa supply perangkat BTS gak? Jawab Saksi “coba hubungi Anis sebagai Direktur Pengelola Koperasi” kemudian setelah itu dari pihak PT. MTD Japar menelpon Anis dan menanyakan apakah Koperasi USO dapat menyediakan /mensupply Vsat akses internet, dan Anis menyampaikan bahwa Koperasi USO dapat mensupply Vsat yang dimaksud.
Bahwa Japar sebelumnya kenal dengan Saksi Ketika itu Saksi sebagai Kepala Seksi Koperasi dan Monitoring BP3TI tahun 2012, ketika yang bersangkutan mengerjakan kegiatan program internet kecamatan BP3TI tahun 2012 yang dimenangkan oleh kemitraan PT. Sarana Insan Muda Selaras dan MTD.
Bahwa kronologis Kerjasama dengan IBS bermula Ketika Desi (Procurement PT IBS) menelpon Anis yang tidak mengetahui dari mana dapat telpnya menghubunginya sekitar 2021 kemudian menanyakan apakah Koperasi memiliki perangkat dari produsen Ka-Band Kacific (paket yang dijual berupa Vsat), dan Anis menjawab bahwa ada spare untuk program akses internet, kemudian beliau menyampaikan untuk memberikan penawarannya, dan menyakan apakah bisa membeli 1 (satu) set Vsat dari produsen Ka-Band Kacific yang distributornya PT. Citra Kreasi teknologi Untuk Trial, dan dijawab bisa, dan mereka mengeluarkan PO pertama tanggal 25 Juni 2021.
Kemudian Anis bertanya apakah Vsat untuk Akses Internet tersebut bisa digunakan untuk BTS, dan menurut Desi dari PT. IBS menyampaikan bahwa berdasarkan Tim Teknis PT IBS Vsat tersebut bisa digunakan untuk BTS
- Bahwa Saksi tidak bisa jawab karena Saksi tidak bisa melakukan tes itu sendiri, dan Anis sudah bertanya kepada Desi apakah bisa buat BTS perangkat tersebut, dan menurut Tim Teknis PT IBS Vsat tersebut bisa digunakan untuk BTS, yang Saksi tahu harga dari Vsat Akses Internet dengan BTS harganya lebih murah yang untuk Vsat Akses Internet, dan perangkatnya juga berbeda diantaranya Modem, Antena dan Transifer dan kabel-kabel Vsat berbeda semua dan harganya per paket Saksi jual ke PT. IBS sekitar Rp. 12,272,727 sebelum PPN,- sedangkan Koperasi USO beli ke PT. Citra Kreasi teknologi Rp. 12.152.727 (sebelum PPN).
- Bahwa dari kronologis yang Saksi jelaskan pada point 10,
- Berdasarkan kontrak payung antara PT. MTD dengan Jamuri selaku Ketua Koperasi USO pada tanggal 10 Februari 2021, yang berlaku sampai berakhirnya pekerjaan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G tanggal 31 Desember 2024
Bahwa untuk kronologis kerjasama tersebut adalah Saksi dan Jamuri diundang oleh PT. MTD di kantornya untuk meeting Kerjasama potensi Kerjasama penyediaan barang dan jasa, dan meeting tersebut dihadiri dari pihak di PT. MTD Japar, Triyono dan Budi Prasetyo, dan dari hasil meeting tersebut dibuat kontrak payung sebagaimana dijelaskan. Sedangkan untuk IBS tidak ada kontrak payung hanya PO biasa.
- Bahwa Tidak ada permintaan atau diarahkan dari pihak BAKTI bahwa untuk pembelian/penjualan Vsat, agar kami sebagai pengurus koperasi untuk bekerjasama dengan PT. MTD dan PT. IBS dalam pembelian Vsat tersebut kepada Koperasi USO, adapun mekanismenya seperti yang sudah Saksi jelaskan diatas.
- Bahwa dari kesepakatan bersama perlu dibuat kontrak payung sebagaimana tersebut di atas dengan alasan untuk kepastian dan komitmen kedua belah pihak
- Vsat adalah teknologi yang menggunakan Antenna Kecil untuk berkomunikasi antara dua lokasi dengan media satellite sebagai repeater. Komponennya antara lain adalah:
- Perangkat Hub (dibaca hab) yang mengkonsentrasi koneksi dari be- berapa terminal remote, juga berfungsi mengontrol Remote-Remote VSAT terminal. Dalam project ini menggunakan produk buatan Hughes Network System (HNS) dari Amerika Serikat (tergantung penyedia jaringan List Capacity Satellite/ Produk HNS yang tipenya Saksi tidak tahu).
- Antenna (HPA/LNA) Hub, yang mengantarkan sinyal-sinyal kearah satellite dan begitu juga sebaliknya menerima sinyal radio dari satellite (Saksi tidak tahu siapa yang memproduksi dan Saksi juga tidak tahu merknya) dengan diameter 9, 13, 17, 20an)
- Satellite komunikasi adalah repeater yang ditempatkan di ruang Geo stasioner pada orbit bumi yang telah ditentukan dalam keputusan ITU-T
- Remote terminal terdiri dari:
- Small diameter 0,8-2.4m Antenna system, (untuk proyek ini digu- nakan diameter 1.8m tipe Ku- Band) yang disusun oleh beberapa komponen:
- Piringan antenna
- RF support feedhorn etc
- Electronic mounting Ketiganya memiliki merk prodeline dan skyware (Amerika Serikat dengan distributor PT. Halix Selindo Alpha dan PT. Global Infacom (skyware Indonesia)
ii. Modem, VSAT Untuk project ini mempergunakan Model HT2524 Keluaran Hughes Network System (HNS) Beserta Lisensi Softaware EM7
iii. LNB (Low Noise Base) / Filter Noise dengan Merk NJRC produksi jepang dengan distributor PT. Halix Selindo Alpha
iv. BUC 6 Watt untuk project ini digunakan type BUC 6W keluaran NJRC produksi jepang dengan distributor PT. Halix Selindo Alpha yang kini berganti Merk dagang menjadi NISHINBO
- Mounting antenna (berupa pole/PRM dan NPRM/counterweight un- tuk antenna 1.8) produksi local dibeli dari PT Halix Selindo Alpha dan juga PT. Tanagi dan PT. CSN.
Dan produk yang kami jual ke PT. MTD adalah point 4
- Small diameter 0,8-2.4m Antenna system, (untuk proyek ini digu- nakan diameter 1.8m tipe Ku- Band) yang disusun oleh beberapa komponen:
- Bahwa selain PT. MTD ada juga PT. IBS yang membeli Vsat dari Koperasi USO, dengan rincian sebagai berikut:
Untuk PO Pertama Juli 2021 kurang lebih 200 set VSAT full set yang terdiri dari- Antenna System + Pedestal/mounting + anchor
- Modem HT 2524
- BUC 6W NJRC
- LNB NJRC
- Mikrotik RG450GXA
- DC-DC Converter, unspecified Cables dan Acessories,
Untuk Data Rinciannya akan Saksi susulkan besok.
- Bahwa Untuk PT. MTD total pembelian Vsat beserta perangkat pendukungnya sejak PO I 02 Juni 2021 sampai dengan PO X tanggal 15 Juli 2022 adalah: Dengan Rekap Nilai PO Sebesar:
Bahwa dapat Saksi terangkan sebagai berikut:
- PO No: 07/PO/MTD/06/2021 Tgl 2 Juni 2021 Margin keuntungan: Rp. 1.222.210.771 atau 10,61%

- PO No: 10/PO/MTD/07/2021 Tanggal 27 juli 2021 Margin keuntungan: Rp1.364.882.400 atau 12,27%

- PO No:12/PO/MTD/12/2021 tanggal 28 Oktober 2021 Margin Keuntungan: Rp 37.626.347 atau11,84%

- PO No: 001/PO/MTD-KUSO/03/2022 Tanggal: 1 Maret 2022 Margin Keuntungan Rp 586.625.150 atau 14,79%

- PO No: 002/PO/MTD-KUSO/03/2022 Tanggal 9 Maret 2022 Margin Keuntungan: Rp1.948.272.000 atau 12,46%

- PO NO: 003/PO/MTD-KUSO/06/2022 Tanggal: 19 Juni 2022 Margin Keuntungan: Rp13.229.451 atau 3,52%

- PO NO: 004/PO/MTD-KUSO/07/2022 Tanggal 26 Juli 2022 Margin Keuntungan: Rp1.031.835 atau 1,54%

- PO NO: 005/PO/MTD-KUSO/07/2022 Tanggal: 26 Juli 2022 Margin Keuntungan: Rp253.120.656 10,23% Margin Keuntungan: -Rp11.078.708 atau -1,40%

- PO NO: 008/PO/MTD-KUSO/09/2022 Tanggal: 1 September 2022 Margin Keuntungan: Rp1.719.725 atau 1,54%
Dengan Total Rekapan keuantungan sebagai berikut: Adapun Rekapan perangkat Vsat yang dibeli dan diserah terimakan kepada PT. MTD adalah sebagai berikut: Adapun rekap penjualan dan pembelian serta keuntungan atau kerugian dari hal transaksi tersebut adalah:

- PO No: 07/PO/MTD/06/2021 Tgl 2 Juni 2021 Margin keuntungan: Rp. 1.222.210.771 atau 10,61%
- Bahwa Dihitung dari Nilai Purchase Order PT. MTD dikurangi Direct Cost dibagi Direct Cost.Direct Cost Adalah nilai PO pembelian dari PT. Halix Selindo Alpha/PT. Abimata Citra Abadi dan atau yang lainnya.
- Bahwa untuk pembelian ke PT. Halix Selindo Alpha adalah dengan cara 100% dibayar sebelum dikirim atau diambil oleh Koperasi USO dengan cara transfer dari Rekening Koperasi USO Bank BRI Cabang Kebayoran Nomor: 0193-01-003193-30-0 ke Rekening PT. Halix Selindo Alpha: Bank BNI Cabang Utama Daan Mogot Norek 563701 dan ke PT. Abimata Citra Abadi Bank BNI Operasional Cabang KCU Kramat Jakarta dengan Nomor Rekening: 03-7529-2701 ke PT. Global Infacom dengan Bank HSBC Indonesia Norek: 050-277136-068.
Untuk Pembayaran dari PT. MTD kepada Koperasi USO dilakukan dengan cara DP 20% setelah PO dan dibuatkan Invoice selama jangka waktu 2 (dua) minggu, kemudian 80%nya dibayar setelah barang diterima di Gudang FiberHome di Marunda Jakarta Barat dan di Jalan raya Perancis Tangerang, pembayaran dilakukan 1-2 bulan dari pengiriman, Pembayaran dilakukan dari Rekening PT. MTD Bank Mandiri Cabang Thamrin City Norek 121-0009886452.
Kalau untuk PT. IBS kepada koperasi USO, setelah terbit PO maka PT. IBS harus membayar 100% baru PO tersebut ditindaklanjuti dan dikirimkan setelah barang tersebut.
- Bahwa penjualan tersebut dilaporkan dalam bentuk Laporan Keuangan pertahun sebagai bentuk Pertanggungjawaban pengurus Koperasi dalam Rapat Anggota Tahunan baik online maupun offline setelah laporan keuangan koperasi tersebut diaudit oleh KAP, untuk tahun 2021 KAPnya Armin Mesta CPA (Ijin Akuntan Publik No AP 1733), Laporan tersebut disampaikan kepada Pengawas Koperasi yaitu: Koordinator Pengawas: Hary Prasetyo, Anggota Pengawas: Subagyo, dan seluruh Anggota Pengawas: Tugiman Sadir, dan kepada seluruh anggota
- Bahwa Koperasi USO memiliki 1 (satu) rekening Bank yang sama baik untuk pengeluaran maupun penerimaan yaitu Bank BRI Cabang Kebayoran Nomor: 0193-01-003193-30-0, dengan Spesimen tandatangan Jamuri.
- Sepengetahuan Saksi (mohon konfirmasi ke MTD),MTD mempunyai Lisensi Jaringan Tetap Tertutup yang dikeluarkankan oleh Kominfo dengan syarat-syarat yang ditetapkan Kominfo melalui Online Single Submission, diantaranya:
- VSAT yang memungkinkan MTD melakukan penjualan jasa Akses telekomunikasi menggunakan teknologi VSAT ke umum.
- Jartup Radio (Microwave)
- Jartup Fiber Optik
Kenapa MTD dapat membeli kepada Koperasi USO disamping telah memiliki kontrak payung pengadaan barang dan Jasa, juga karena untuk pembelian perangkat Vsat, boleh kepada siapa saja namun distributor dari produk HT2524 (Modem Vsat) setahu kami yang memiliki hak distribusi di Indonesia adalah Perusahaan sebagai berikut:
- PT Halik Selindo Alpha, dan
- PT. Abhimata Citra Abadi,
Keduanya berhak melakukan penjualan dan memilih partner penjualan berdasarkan keperluan bisnis mereka. Sementara Koperasi USO telah menjalin kerjasama reseller dengan keduanya sejak 2019. Untuk menjadi reseller tidak diperlukan ijin khusus dari Badan Pemerintah.
Adapun Distributor yang mengimport untuk keperluan sendiri produk- produk jasa telekomunikasi adalah PT. PSN.
Untuk Menjadi distributor/importir produk HT2524 (modem Vsat) diperlukan rekomendasi dari Produsen dalam hal Ini Hughes Network System di Amerika dan mendapat ijin import barang elektronik dari Kominfo atau dari badan sertifikasi lain sejenis untuk mendapat sertifikat import dan laik edar (Type Approval) di pasar Indonesia.
- Bahwa untuk besaran keuntungan / sisa hasil usaha koperasi USO sebesar 7,49% untuk seluruh anggota, 0.83% untuk pengawas, 3,89% untuk pengurus, 8,32% untuk kegiatan sosial dan 79,47% untuk modal usaha yang diambil dari Rp.Rp. 3.006.038,619 keuntungan tahun 2021 dan dasar penetapan tersebut didasarkan atas RAT (rapat anggota tahunan) tahun buku 2021.
- Bahwa dari penjualan VSAT ke PT MTD, Koperasi USO memperoleh keuntungan dengan margin 7.15% sebesar Rp 3.315758.909 sedangkan ke PT IBS sejumlah Rp-52.462.288 dan Rp908.474.472;
- Bahwa tidak ada yang mengarahkan PT IBS dan PT Multi Trans Data untuk membeli perangkat VSAT pada Koperasi USO. Perwakilan kedua perusahaan tersebut yang mengkonfirmasi pada tim marketing Koperasi untuk melakukan pembelian perangkat yang dibutuhkan.
- Bahwa pembayaran dari PT MTD ke Koperasi USO dilakukan 2 termin yaitu DP 20% dan sisanya 80% ketika barang diterima di gudang Fiberhome.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa: Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1. 2 (dua) lembar Catatan Persiapan dan Pengiriman Perangkat to Warehouse (1 days) sampai dengan Perangkat dikirim kembali ke Office (2-3 hari); 2. 1 (satu) bundel Print out Account Statement Bank BNI Account No. : 8660008771 atas nama Koperasi Usaha Sejahtera Optimis periode 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021; 3. 1 (satu) bundel Print out Account Statement Bank Rakyat Indonesia dengan Account No. :0193-01-003193-30-0 atas nama Koperasi Usaha Sejah periode 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021; 4. 1 (satu) lembar Print out scan Invoice dengan Invoice No. : 1078/INV/HAS/1219 tanggal 13 Juni 2019 sebesar 27.225.000 yang ditandatangani oleh Wida Rachmawati; 5. 1 (satu) bundel Print out Account Statement Bank Rakyat Indonesia dengan Account No. : 0193-01-003193-30-0 atas nama Koperasi Usaha Sejahtera Optimis periode 01 Januari 2022 s/d 30 September 2022; 6. 1 (satu) bundel Print out Account Statement Bank BNI Account No. : 8660008771 atas nama Koperasi Usaha Sejahtera Optimis periode 01 Januari 2022 s/d 20 September 2022; 7. 1 (satu) bundel Print out Laporan Keuangan Beserta Laporan Auditor Independen Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021 Koperasi Usaha Sejahtera Optimis; 8. 1 (satu) bundel Print out Purchase Order dari PT Multi Trans Data Nomor : 07/PO/MTD/06/2021 tanggal 02 Juni 2021 beserta lampiran; 9. 1 (satu) bundel Print out Purchase Order dari PT Multi Trans Data Nomor : 10/PO/MTD/07/2021 tanggal 27 Juli 2021 beserta lampiran; 10. 1 (satu) bundel Print out Purchase Order dari PT Multi Trans Data Nomor :
12/PO/MTD/12/2021 tanggal 28 Desember 2021 beserta lampiran; 11. 1 (satu) bundel Print out Purchase Order dari PT Multi Trans Data Nomor :
001/PO/MTD-KUSO/03/2022 tanggal 01 Maret 2022 beserta lampiran; 12. 1 (satu) bundel Print out Purchase Order dari PT Multi Trans Data Nomor :
002/PO/MTD-KUSO/03/2022 tanggal 09 Maret 2022 beserta lampiran; 13. 1 (satu) bundel Print out Purchase Order dari PT Multi Trans Data Nomor :
003/PO/MTD-KUSO/06/2022 tanggal 19 Juni 2022 beserta lampiran; 14. 1 (satu) bundel Print out Purchase Order dari PT Multi Trans Data Nomor :
004/PO/MTD-KUSO/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 beserta lampiran; 15. 1 (satu) bundel Print out Purchase Order dari PT Multi Trans Data Nomor :
005/PO/MTD-KUSO/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 beserta lampiran; 16. 1 (satu) bundel Print out Purchase Order dari PT Multi Trans Data Nomor :
007/PO/MTD-KUSO/8/2022 tanggal 26 Agustus 2022 beserta lampiran; 17. 1 (satu) bundel Print out Purchase Order dari PT Multi Trans Data Nomor :
007/PO/MTD-KUSO/8/2022 tanggal 26 Agustus 2022 beserta lampiran.
V2. 1. 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Koperasi Usaha Sejahtera Optimis per 31 Desember 2020 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut / Financial Statements as of Desember 31,2020 and for the year then ended beserta laporan auditor independen/and independent auditor’s report 2. Laporan Keuangan Beserta Laporan Auditor Independen Untuk Tahun Yang XLII Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2021. 3. Perjanjian Kerjasama Penyediaan Barang dan Jasa Vsat Remote Terminal Ground Segment untuk proyek BTS 4G Fiberhome antara Koperasi USO dengan PT. Multi Trans Data tanggal 10 Februari 2021. 4. Fotocopy Surat Permohonan Kerjasama Re- Seller dg PT. Selindo Alfa dari Direktur KUSO kepada PT. Halik Selindo Alpha tanggal 14 Maret 2019 beserta Price Proposal Koperasi USO 5. Fotocopy Pembelian (PO) dari Kuso kepada PT. Halik Selindo Alpha untuk Perangkat Vsat Set Akses Internet (AI) tanggal 27 Oktober 2022 6. Fotocopy Penawaran harga Set Vsat BTS tanggal 11 November 2019 dari PT. Abhimata Citra Abadi dengan syarat dan ketentuannya 7. Rekapan PO dari PT. IBS Nomor : 6100000034 tanggal 25 Juni 2021 dan 6100000041 tanggal 30 Juni 2021 beserta lampirannya 8. Rekapan PO dari IBS Nomor : 6100000051 tanggal 10 Juli 2021 dan kelengkapannya. 9. Rekapan PO dari IBS Nomor : 6100000059 tanggal 23 Juli 2021 dan kelengkapannya 3. 1. 1 (satu) rangkap copy Perjanjian Pinjaman Investasi Di Koperasi Usaha Se- jahtera Optimis Nomor: 04/PKS/KUSO/IV/2019 tanggal 25 April 2019. 2. 1 (satu) rangkap copy Perpanjangan Perjanjian Pinjaman Investasi Di Kop- erasi Usaha Sejahtera Optimis Nomor: 06a/PKS/KUSO/IV/2022 tanggal 25 April 2022 3. 1 (satu) rangkap copy Perjanjian Pinjaman Investasi Di Koperasi USO Nomor: 01/PKS/KUSO/I/2019 tanggal 9 Januari 2019 4. 1 (satu) rangkap print out buku kas tunai Koperasi Usaha Sejahtera Optimis. 5. 1 (satu) rangkap copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Wawasan Nu- santara Komunikasi “WNus” Nomor 02 tanggal 06 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris Suvinah, M.Kn., beserta lampiran. LIV 4. Hasil Ekstraksi PC merek HP warna hitam yang digunakan oleh Bapak Jamuri Nama File : PCPAKJAMURI.zip Size : 9,47 GB Hash : MD5 a7b656426ff22b1c5026cbe8b5c93cb7 Nama Device : Jamuri-PC AI
- VITORIA WILLIEM ROBERT P
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi merupakan Direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri yang bergerak pada bidang industri peralatan listrik;
- Bahwa Saksi dalam pembangunan BTS 4G Paket 1 dan 2 Saksi mendapat pekerjaan dari subkon PT Fiberhome untuk untuk mensupply power system;
- Bahwa produk yang dibuat atau di-supply oleh perusahaan Saksi berupa, panel surya, rangka baja, dengan harga mulai Rp.180 juta sampai Rp.190 juta;
- Bahwa PT. Sahabat Makna Sejati didirikan berdasarkan:
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sahabat Makna Sejati Nomor: 02 Tanggal 11 Februari 2014, Notaris F.X. Jerry J. Kolondam, S.H. dan
- Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT. Sahabat Makna Sejati” Nomor: 04 Tanggal 16 Oktober 2020, Notaris F.X. Jerry J. Kolondam, S.H.
Dengan maksud dan tujuan perseroan adalah berusaha dalam bidang Instalasi, Industri Kelistrikan, Kontruksi, Angkutan, dan Perdagangan. Susunan pemegang saham:
- Vitorio Willem Robert Pangerapan, selaku Direktur dan Pemegang Saham serta pemilik 150 (seratus lima puluh) saham, dengan nilai nominal tiap saham Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) atau seluruh- nya sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Tomi Indra, selaku Komisaris dan Pemegang 100 (seratus) saham, dengan nilai nominal tiap saham Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Sehingga seluruhnya berjumlah 250 lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 250.000.000,-.
PT. Sahabat Makna Sejati berkedudukan di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
- Bahwa tugas (Job Deskription) dan wewenang Saksi sebagai Direktur Utama di PT. Sahabat Makna Sejati, yaitu:
- Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar Pengadilan ten- tang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan den- gan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemi- likan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
- meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak ter- masuk mengambil uang perseroan di Bank);
- mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri, harus dengan persetujuan ter- tulis terlebih dahulu dari dan/atau dibantu pula oleh paling sedikit seorang Komisaris.
- a. Berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan;
- Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan
- Direksi berhak mewakili perseroan didalam dan diluar Pengadilan ten- tang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan den- gan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemi- likan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
- Bahwa dalam proyek di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), PT. Sahabat Makna Sejati melakukan kerjasama penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung;
Berdasarkan:
- Kontrak Payung Pengiriman dan Pemasangan Peralatan Power dan Tower BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo antara PT. Surya Energi Indotama dengan PT. Sahabat Makna Sejati Nomor: 01K/SPERJ/LOG/ IV/2021 Tanggal 01 April 2021;
- Perjanjian Kerja Sama Pekerjaan BAKTI USO 4G Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua) antara PT. Chakra Giri Energi Indonesia dengan PT. Sahabat Makna Sejati Nomor: 01/CGE/VI/2021 Tanggal 28 Juni 2021;
- Bahwa pengangkatan Saksi selaku Direktur PT. Sahabat Makna Sejati berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sahabat Makna Sejati Nomor: 02 Tanggal 11 Februari 2014, Notaris F.X. Jerry J. Kolondam, S.H. dan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Sahabat Makna Sejati Nomor: 04 Tanggal 16 Oktober 2020, Notaris F.X. Jerry J. Kolondam, S.H.
- Bahwa Struktur Organisasi PT. Sahabat Makna Sejati, sebagai berikut:
- Komisaris : Tomy Indra
- Direktur : Vitorio Willem Robert Pangerapan
- Project Manager: Ferdinand
- Project Manager: Faisal
- Project Manager: Yano.
- Bahwa awal mula PT. Sahabat Makna Sejati mengerjakan proyek pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kominfo, Saksi dihubungi oleh Jefferson Sangiang yang merupakan kontraktor di Manado, yang menyampaikan bahwa di BAKTI Kominfo ada proyek Tower BTS. Selanjutnya Saksi menghubungi adik Saksi Semuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika BAKTI Kominfo), saat itu ia mengatakan bahwa proyek tower BTS sudah dilelang. Lalu Saksi dihubungi Jerry dari PT. Sansaine Exindo, dan Yudhistira dari PT. Surya Energi Indotama, untuk mengerjakan di Paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
- Bahwa deskripsi atau lingkup pekerjaan PT. Sahabat Makna Sejati dengan PT. Surya Energi Indotama, berdasarkan:
- Kontrak Payung Pengiriman dan Pemasangan Peralatan Power dan Tower BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo antara PT. Surya Energi Indotama dengan PT. Sahabat Makna Sejati Nomor: 01K/ SPERJ/LOG/ IV/2021 Tanggal 01 April 2021, berupa: Pengiriman (Loading/ Unloading, Handling Warehouse To Site) dan Pemasangan.
Jangka waktu kontrak payung pekerjaan pengiriman dan pemasangan berlaku efektif mulai tanggal 06 April 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan lama pekerjaan sebagai mana terdapat didalam Surat Pemesanan Jasa;
- Perjanjian Kerja Sama Pekerjaan BAKTI USO 4G Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua) antara PT. Chakra Giri Energi Indonesia dengan PT. Sahabat Makna Sejati Nomor: 01/CGE/VI/2021 Tanggal 28 Juni 2021, dimulai dari Persiapan sampai dengan Pekerjaan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME) pada pokoknya meliputi antara lain:
- Persiapan Pembangunan
- Mengadakan Survei Pembangunan 4G BTS
Pelaksanaan site survey setidaknya dilakukan untuk penentuan lokasi pembangunan 4G BTS, VSAT, ketersediaan listrik PLN, akses jalan, pengecekan rute FO, dan potensi pengguna. - Akuisisi Situs (SITAC)
Melakukan proses akuisisi situs sesudah site mendapatkan persetujuan dari Infrastruktur Bisnis Sejahtera melalui mekanisme DRM dengan BAKTI.
- IMB
Melakukan pengurusan IMB.
- Mengadakan Survei Pembangunan 4G BTS
- Pekerjaan Sipil, Mekanilal dan Elektrikal Pembangunan tower, power, dan pendukungnya setidaknya terdiri dari:
- Pengiriman material pendukung ke lokasi;
- Instalasi tower, VSAT, power, dan pendukungnya.
Instalasi tower meliputi pondasi sipil, erection tower, membuat pagar pembatas, plang penanda/signage dan berbagai aktivitas lainnya sesuai kebutuhan yang sudah dituangkan dalam Final BOQ.
Instalasi power meliputi instalasi PLN dan apabila tidak ada PLN maka instalasi tenaga surya yang menjadi standard adalah grounded/di atas tanah disertai dengan inverter, MPPT dan baterai.
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu selama 6 bulan yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 28 Juni 2021 dan dapat diperpanjang dengan surat permohonan dari PT. Sahabat Makna Sejati kepada pihak PT. Chakra Giri Energi Indonesia untuk diperpanjang kontrak yang disetujui oleh PT. Chakra Giri Energi Indonesia. Apabila akan dilakukan perpanjangan terhadap jangka waktu perjanjian tersebut, maka pihak yang bermaksud untuk memperpanjang perjanjian akan memberitahukan pihak lainnya secara tertulis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perjanjian berakhir. Dalam hal ini tidak terdapat pemberitahuan dari para pihak untuk perpanjangan jangka waktu perjanjian, maka perjanjian akan berakhir dengan sendirinya
- Persiapan Pembangunan
- Bahwa tidak ada penawaran harga pada Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G BAKTI, namun untuk harga awal terdapat di Perjanjian Kerja Sama Pekerjaan BAKTI USO 4G Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua) antara PT. Chakra Giri Energi Indonesia dengan PT. Sahabat Makna Sejati Nomor: 01/CGE/VI/2021 Tanggal 28 Juni 2021:
- Survei, Akuisisi Situs dan IMB: Rp. 25.000.000 per site
- Pekerjaan CME : Rp. 125.000.000 per site
Kemudian karena tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan seperti material alam yang harganya meningkat. Kemudian tenaga lokal dan angkutan memerlukan dana yang besar. Maka harga pekerjaan CME naik menjadi Rp. 200.000.000 per site. Perubahan harga CME tidak dilakukan addendum melainkan dibuat pada SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
Kontrak Payung Pengiriman dan Pemasangan Peralatan Power dan Tower BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo antara PT. Surya Energi Indotama dengan PT. Sahabat Makna Sejati Nomor: 01K/SPERJ/LOG/ IV/2021 Tanggal 01 April 2021:
Harga untuk pekerjaan pengiriman dan pemasangan tersebut adalah Rp. 19.800.000.000,- (Sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah) harga tersebut sudah termasuk PPN 10% dan pajak-pajak dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku - Bahwa jumlah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) beserta nilainya dan pembayaran oleh PT. Surya Energi Indotama dan dengan PT. Chakra Giri Energi Indonesia, sebagai berikut:
- Bahwa benefit yang diperoleh PT. Sahabat Makna Sejati dalam Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G BAKTI sebesar 10% (sepuluh persen)
- Bahwa Saksi memperoleh pekerjaan sebanyak 1.504 dengan nilai proyek sebesar Rp.272 miliar;
- Bahwa Saksi mengenal Saksi Yusrizki Muliawan dan secara tidak langsung proyek yang dijalani oleh Saksi merupakan bantuan dari Saksi Yusrizki. Saksi juga memberikan dana sebesar Rp.3 Miliar kepada yang bersangkutan;
- Bahwa pada akhir tahun 2020 Saksi bertanya mengenai proyek BTS 4G kepada adik Saksi yaitu Samuel Pangerapan yang menjabat sebagai Dirjen pada Kementerian Kominfo dan Saksi disarankan untuk mengikuti proyek sebagai subkon karena pekerjaan sudah berjalan;
- Bahwa Saksi pernah dihubungi oleh Jemy Sutjiawan untuk melakukan kontrak kerja sama dan turut serta dalam subkon Cakra dalam pengadaan BTS 4G Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
Bahwa selaian kontrak dan perjanjian kerja sama terdapat Surat Perintah Kerja dari PT. Sansaine Exindo sebanyak 9 (sembila) site. Dalam hal ini tugas pokok Saksi (Job Deskription) selaku Direktur Utama di PT. Surya Mandiri Prima, melakukan pengaturan terhadap budgeting, fungsi kontroling dan menerima laporan dari Project Manager yaitu: Ferdinand (Puncak Jaya), Faisal (Pegunungan Arfak, Nabire dan Puncak), Yano (Gorontalo) setelah selesai pekerjaan per site secara tertulis
- ADRIAN KOSASI
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT Transformer Jaya Indonesia yang bergerak pada bidang pabrikasi tower/produksi tower BTS;
- Bahwa dalam pembangunan BTS 4G perusahaan Saksi merupakan sub kontraktor tower dari Konsorsium PT Fiberhome dengan pekerjaan sebanyak 230 tower dan sebagai subkon PT CICT dengan pekerjaan sebanyak 220 tower atau dengan total 450 tower pada pekerjaan pembangunan BTS 4G paket 1 dan 2;
- Bahwa tower BTS 4G tersebut terbagi dalam 6 jenis tower menyesuaikan dengan ukuran yang dibutuhkan pada lokasi yang dibangun;
- Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi sebagai Direktur Utama PT. Transformer Jaya Indonesia memastikan kelancaran dan kestabilan Perusahaan
- Bahwa dasar pengangkatan Saksi sebagai Direktur Utama PT. Transformer Jaya Indonesia berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Transformer Jaya Indonesia, Nomor: 04 Tanggal 15 Juni 2020, Notaris Ferry Ramdhan Afdal, S.H., M.Kn.
- Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi terkait proyek-proyek di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu:
Dalam proyek di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, PT. Transformer Jaya Indonesia melakukan kerjasama penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung:- Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan);
- Paket 2 (Sulawesi dan Maluku).
bersama dengan Kemitraan:
- PT. Fiberhome Technologies Indonesia; dan
- PT. CICT Mobile Communications Technology Indonesia.
Dalam hal ini tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Direktur Utama PT. Transformer Jaya Indonesia, yaitu: Penyediaan Supply Tower dengan Sistem Loco Pabrik.
- Bahwa profil Perusahaan PT. Transformer Jaya Indonesia, sebagai berikut: Bahwa PT. Transformer Jaya Indonesia berdiri pada tanggal 22 Desember 2015 Akta Pendirian Nomor: 16 tanggal 22 Desember 2015 atas nama: Johandi Dharmawan, Buntoro, Agus Fauzani, Khoe, Yam Kusuma, Djajadi, Susanto, Sulkhan Junaidi, dibuat oleh Notaris Elizabeth Arlita Suryoku, SH, di kab. Tangerang, Pengesahan dari SK. Menteri Kehakiman R.I No: C-808.HT.03.01-Th.1999 tgl 23 Maret 1999 yang bergerak dibidang Tower Telkomunikasi, Pabrik Pembuatan Fabrikasi tiang besi untuk Fiber Optik (Internet).
Akta Perubahan Terakhir: Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Transformer Jaya Indonesia Nomor: 04 Tanggal 15 Juni 2020, dibuat dihadapan Notaris Ferry Rahmadhan Afdal, SH., MKn.,di Kab. Tengerang, SK Menteri Hukum dan HAM R.I No. AHU- 00098.AH.02.01.Tahun 2016, tanggal 18 Januari 2016 Alamat:Jl. Raya Cikande Rangkas Bitung Kawasan Buditexindo Kp. Warnasari Kidul Rt. 10 Rw. 040, Junti Jawilan Kab. Serang Banten 42177, No telpon Kantor: 085280264720, 0852 880524730, NPWP: 90.397.372-5-454.000, No rekening BCA KCU Matraman: 342-356-6856, PT. Transformer Jaya Indonesia.
Struktur organisasi PT. Transformer Jaya Indonesia, sebagai berikut:
- Komisaris Utama : Djajadi Susanto
- Komisaris : Jakob Tedjakusuma
- Direktur : Adrian Kosasih Tedjakusuma
- General Manager : Valentino Lonan
- Plant Manager : Marsel
- Marketing Manager : Didit Suhardi
- Project Koordinator : Eko
- Purchasing : Irvan
- Produksi Manager : Cuswanto
- Keuangan : Reyendi
- Finance & Acounting /HRD &GA : Rubi
- Quality Control : Darmaji
- SPV (supervisor) Enginering : Bram
- SPV (Delivery) : Aras
- SPV Produksi : Sandi
- SPV Logistik : Rovinus
- SPV PPC (material logistic) : Irvan Susunan kepemilikan PT. Transformer Jaya Indonesia, sebagai berikut:
- Djajadi Susanto: Sejumlah 1.667 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp.
1.667.000.000,- - Jacob Tedjakusuma: Sejumlah 690 saham, dengan nilai nominal sebesar Rp. 690.000.000,-
- Adrian Kosasih Tedjakusuma: Sejumlah 643 saham, dengan nilai nominal sevesar Rp. 643.000.000,- Sehingga keseluruhannya berjumlah 3.000 saham, dengan nilai nominal Rp. 3.000.000.000
- Bahwa dapat Saksi jelaskan awal mula PT. Transformer Jaya Indonesia mengerjakan Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2021, awalnya Valentino Lonan (General Manager) mendapat informasi dari Plant Manager Marsel dan Marketing Manager Didit Suhardi menyampaikan kepada Valentino Lonan, bahwa ada permintaan / kebutuhan tower dari PT. Fiberhome. Kemudian tim marketing mencari informasi mengenai kebutuhan tower tersebut, setelah menyampaikan kepada Valentino Lonan dan Saksi selaku Direktur maupun Manager Plant Marsel, Tim Marketing Marsel dan Didit mengirimkan profil perusahaan (company profile), kemudian PT. Fiberhome mengirimkan surat untuk pengisian data terhadap gambar (BOQ), memberikan perkiraan harga material tower yang dipesan, RFI, Company Profile, Data Keuangan, Struktur organisasi perusahaan, lalu kami memberikan data tersebut, setelah memberikan data yang diminta oleh PT. Fiberhome kami menunggu balasan / respon dari PT. Fiberhome, setelah itu PT. Fiberhome merespon dari data yang kami kirim melaui email yang dikirim oleh Tim Marketing PT. Tranfomer Jaya Indonesia, kemudian harga perkiraan yang diberikan kepada PT. Fiberhome dinego oleh PT. Fiberhome setelah di nego kami menunggu, kemudian PT. Fiberhome menyetujui harga nego tersebut dari PT. Tranformer Jaya Indonesia, setelah itu kami menyetujui.
- Bahwa deskripsi atau lingkup pekerjaan PT. Tranformer Jaya Indonesia dengan PT. Fiberhome Technologies Indonesia dan PT. CICT Mobile Communications Technology Indonesia, yaitu: Supply Tower dengan Sistem Loco Pabrik.
Jangka waktu perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal berlaku dan akan tetap berlaku selama jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal tersebut, berdasarkan Perjanjian Induk Pembelian dan Penyediaan (Bahan dan/atau Peralatan) Nomor: CICT-ID-BAKTI-TJI-020-OM tanggal 02 September 2021
- Bahwa penentuan harga dalam Supply Tower dengan Sistem Loco Pabrik dalam Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2021:
- Menghitung data berat dan komposisi raw material untuk tower sesuai dengan tipe tower yang dibutuhkan oleh Fiberhome dan CICT;
- Meminta harga raw material dari supplier;
- Menentukan proses tahapan dan proses produksi yang diperlukan serta biaya-biayanya;
- Mengkalkulasi cost struktur berdasarkan data-data tersebut serta menentukan data keuntungan/profit.
- Bahwa harga yang telah disepakati atau harga PO antara PT. Tranformer Jaya Indonesia Utama dengan PT. Fiberhome Technologies Indonesia dan PT. CICT Mobile Communications Technology Indonesia dalam Supply Tower dengan Sistem Loco Pabrik dalam Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Bahwa Purchase Order (PO) dan final harga dalam penyelesaian Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2021 antara PT. Tranformer Jaya Indonesia dengan PT. Fiberhome Technologies Indonesia dan PT. CICT Mobile Communications Technology Indonesia;
- Bahwa setahu Saksi selain PT. Bukaka Teknik Utama, perusahaan yang Supply Tower dengan Sistem Loco Pabrik dalam Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2021, yaitu:
- PT. Bukaka Teknik Utama;
- PT. Duta Hita Jaya;
- PT. Kokoh Semesta;
- PT. Citra Mas;
- PT. Karunia Berkah Indonesia;
- PT. Danu Sari;
- Bahwa perusahaan yang melakukan pick up atau delivery tower setelah diproduksi oleh PT. Tranformer Jaya Indonesia dalam Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2021, yaitu:
- PT. Abadi Metro Global Selaras;
- PT. Pool Kontruksi Terbarukan;
- PT. Sinotrans CSC Indonesia;
- PT. Sansaine Exindo;
- PT. Alpha Pilar Pelangi;
- PT. Semesta Energi Services
- Bahwa semua tower berdasarkan PO (6 PO) terdiri dari 3 PO CICT dan 3 PO Fiberhome, CICT 220 Set dan Fiberhome 230 Site Tower total sejumlah 450 set tower semuanya telah dikerjakan dan telah dibayar keseluruhannya.
- Bahwa harga satu tower yang dibangun mulai dari harga Rp.78 juta hingga Rp.550 juta;
- Bahwa nilai kontrak dengan PT Fiberhome atas 230 tower sebesar Rp.32 miliar dan nilai kontrak dengan PT CICT atas 220 tower sebesar Rp.70 miliar sehingga total nilai kontrak yang Saksi terima adalah senilai Rp.102 miliar;
- Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi hanya dikerjakan di Jakarta. Saksi telah menyelesaikan seluruh tower pada tahun 2021 dan pengambilan produksi terakhir yang dilakukan pada bulan Februari tahun 2022;
- Bahwa dari pembangunan tower tersebut Saksi memperoleh keuntungan sebesar 5 sampai 6% dari total nilai kontrak
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa: Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1 (satu) Bundle Master Purchase And Supply Agreement (Materials And / Or Equipment) antara PT Fiberhome Technologies Indonesia dan PT Transformer Jaya Indonesia No Perjanjian : FFH-ID-TJI-020-OM Tanggal 3 May 2021 LXIII
1332. 1 (satu) bundle Purchase Order (PO) PT CICT Mobile Communications Technology Indonesia dan PT Transformer Jaya Indonesia No Perjanjian : CICT-ID-BAKTI-TJI-020-OM No PO: IDC-BAKTI-TJI-0003-OM Tanggal 2 September 2021 LXIII
161
- WILIAM LIENARDO
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi merupakan Direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri yang bergerak pada bidang industri peralatan listrik;
- Bahwa dalam proyek BTS 4G paket 1 dan 2, Saksi mendapat pekerjaan untuk untuk men-supply power system kepada Konsorsium Fiberhome sebanyak 1.504 BTS dengan nilai pekerjaan besar Rp.272 miliar;
- Bahwa produk yang dibuat atau di-supply oleh perusahaan Saksi berupa, panel surya, rangka baja, dengan harga mulai dari Rp.180 juta sampai dengan Rp.190 juta;
- Bahwa sepengetahuan Saksi excelsia mitraniaga mandiri berdiri pada bu- lan januari 2020, dan telah megalami beberapa kali perubahan, sebagai berikut:
- Akta Perdirian PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri No. 01 tanggal 08 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Indra Gunawan, S.H., M.Kn di Jakarta Utara. Adapun susunan pemilik saham, susunan direksi dan komisaris PT. EMM berdasarkan akta tersebut sebagai berikut: Susunan Pemilik Saham:
- Philip Cia mempunyai saham sebanyak 4.500 lembar saham den- gan nilai Rp.450.000.000,00 (90%);
- Ny. Jolanda Liedya Vera mempunyai saham sebanyak 500 lembar saham dengan nilai Rp.50.000.000,00 (10%).
Susunan Direksi:
- Direktur Utama: Michael Roring;
- Direktur: Khouw Hui Leng.
Susunan Komisaris:
- Komisaris Utama:Philip Cia
- Komisaris: Ny. Jolanda Liedya Vera.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: AHU- 0002048.AH.0101.TAHUN 2020 tanggal 14 Januari 2020.
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri Nomor: 12 tanggal 18 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Indra Gunawan,S.H.,M.Kn di Jakarta Utara. Adapun susunan pemilik saham, susunan direksi dan komisaris PT. EMM berdasarkan akta tersebut sebagai berikut: Susunan Pemilik Saham:
- Philip Cia mempunyai saham sebanyak 4.500 lembar saham den- gan nilai Rp.450.000.000,00 (90%);
- Hene Putro mempunyai saham sebanyak 500 lembar saham den- gan nilai Rp.50.000.000,00 (10%).
Susunan Direksi:
- Direktur Utama: Philip Cia;
- Direktur: Hendra Pranata.
Susunan Komisaris:
- Komisaris: Hene Putro
- Akta Penegasan Pemindahan Hak-Hak Atas Saham Nomor 13 tanggal 18 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Indra Gunawan,S.H.,M.Kn di Jakarta Utara memuat mengenai pemindahan saham dari Ny. Jolanda Liedya Vera kepada Hene Putro;
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Luar Biasa PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri Nomor: 01 tanggal 08 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Ety Hidayati,S.H.,M.Kn di Kabupaten Serang. Adapun susunan pemilik saham, susunan direksi dan komisaris PT. EMM berdasarkan akta tersebut sebagai berikut: Susunan Pemilik Saham:
- Fran Rinaldy mempunyai saham sebanyak 4.500 lembar saham dengan nilai Rp.450.000.000,00 (90%);
- Hene Putro mempunyai saham sebanyak 500 lembar saham den- gan nilai Rp.50.000.000,00 (10%).
Susunan Direksi:
- Direktur Utama: Fran Rinaldy;
- Direktur: Hendra Pranata.
Susunan Komisaris:
- Komisaris: Hene Putro
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Luar Biasa PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri Nomor: 24 tanggal 28 April 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ety Hidayati,S.H.,M.Kn di Kabupaten Serang. Adapun susunan pemilik saham, susunan direksi dan komisaris PT. EMM berdasarkan akta tersebut sebagai berikut: Susunan Pemilik Saham:
- Fran Rinaldy mempunyai saham sebanyak 4.500 lembar saham den- gan nilai Rp.450.000.000,00 (90%);
- Hene Putro mempunyai saham sebanyak 500 lembar saham dengan nilai Rp.50.000.000,00 (10%).
Susunan Direksi:
- Direktur Utama: Fran Rinaldy;
- Direktur: Hendra Pranata.
Susunan Komisaris:
- Komisaris: Hene Putro.
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri Nomor: 06 tanggal 24 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Nyak Amini,S.H.,M.Kn di Kabupaten Tangerang. Adapun susunan pemilik saham, susunan direksi dan komisaris PT. EMM berdasarkan akta tersebut sebagai berikut: Susunan Pemilik Saham:
- Fran Rinaldy mempunyai saham sebanyak 4.500 lembar saham den- gan nilai Rp.450.000.000,00 (90%);
- Hene Putro mempunyai saham sebanyak 500 lembar saham dengan nilai Rp.50.000.000,00 (10%).
Susunan Direksi:
- Direktur Utama: Fran Rinaldy;
- Direktur: William Lienardo.
Susunan Komisaris:
- Komisaris: Hene Putro.
- Akta Perdirian PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri No. 01 tanggal 08 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Indra Gunawan, S.H., M.Kn di Jakarta Utara. Adapun susunan pemilik saham, susunan direksi dan komisaris PT. EMM berdasarkan akta tersebut sebagai berikut: Susunan Pemilik Saham:
- Bahwa Pada awal Januari 2020 awalnya PT. Excelsia didirikan oleh pe- rusahan keluarga Saksi bersama dengan Philip selaku teman Saksi yang bergerak dalam bidang perdagagangan besar bukan mobil dan sepeda motor, konstruksi, industry peralatan listrik yang mana Saksi sebagai General Manager.
Bahwa sebenarnya Saksi yang memiliki perusahaan PT. Excelsia sejak pertama sekali didirikan namun Saksi tidak menjadi Direktur karena Saksi pada saat itu menjabat sebagai Direktur di PT. Swadaya Prima Utama yang bergerak dalam pabrikasi panel surya yang artinya Saksi tidak mau orang beranggapan ada perusahaan dalam Perusahaan
- Bahwa sesuai akta perusahaan core bisnis dari Excelsia adalah perdaga- gangan besar bukan mobil dan sepeda motor, konstruksi, industry perala- tan listrik, tempat kedudukan/alamat domisili adalah Jl. Pluit Raya Nomor 132 O, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Tetapi operasional beralamat di Kampung Melayu Timur, gudang 100, RT.02 RW 013, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tanggerang, Banten.
- Bahwa Karena pada saat PT. Excelsia berdiri Saksi dan Philip menyepakati bahwa kantor PT. Excelsia berdomisili di Pluit Raya Nomor 132 O, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dengan alasan untuk memudahkan surat menyurat
Bahwa alamat sesuai dengan akta adalah hanya domisili untuk surat menyurat dan daftar pajak sedangka alamat Kampung Melayu Timur, gudang 100, RT.02 RW 013, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kab Tanggerang, Banten adalah kegiatan sehari-hari. - Bahwa Saksi mengetahui terkait dengan PT. Indo Electric Instruments karena salah satu Direkturnya yaitu Suryadi merupakan saudara Saksi. Sedangkan untuk hubungan pekerjaan dengannya tidak ada
- Bahwa Saksi mengetahui tentang perusahaan PT. Swadaya Prima Utama (SPU) karena dalam perusahaan tersebut Saksi menjabat sebagai Direktur Utama yang mana perusahaan tersebut bergerak dalam bidang pabrikasi panel surya yang berdiri sejak tahun 2010
- Bahwa Saksi mengetahui tentang perusahaan PT. Indo Energi Electric (IEE) yang mana perusahaan tersebut bergerak dalam bidang pabrikasi baterai dan Saksi sudah lupa apakah PT. Excelsia pernah menjalin kerja sama dengannya. Bahwa Saksi mengetahui bergerak dalam bidang pabrikasi baterai berdasarkan pemeberitahuan dari Suryadi selaku Direk- tur PT. IEI
- Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan perusahaan PT. Prima Makmur Gemilang (PMG) dan tidak pernah ada kerja sama PT. Excelsia dengan PT. Prima Makmur Gemilang.
- Bahwa PT. Prima Makmur Gemilang (PMG), PT. Indo Energi Electric (IEE), PT. Swadaya Prima Utama (SPU), PT. Indo Electric Instruments (IEI) dan PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri bukan merupakan perusahaan yang terafiliasi.
- Bahwa tidak ada diantara PT. Prima Makmur Gemilang (PMG), PT. Indo Energi Electric (IEE), PT. Swadaya Prima Utama (SPU), PT. Indo Electric Instruments (IEI) dan PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri ada yang berkantor ditempat yang sama di Kampung Melayu Timur, gudang 100, RT.02 RW 013, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tanggerang, Propinsi Banten.
- Karena Suryadi selaku Direktur PT. Indo Electric Instruments sekaligus saudara dari Saksi meminta kepada Saksi untuk meminjam kantor Saksi untuk menerima pengiriman baterai tersebut karena kantor PT. Excelsia dekat dengan bandara.
- Bahwa sehingga pada dokumen tersebut kantor PT. Swadaya Prima Utama sama dengan PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri adalah karena pada saat itu yaitu tanggal 7 Juli 2022 Saksi membeli barang dari PT. Global Econ Sentralindo kemudian Saksi memintanya untuk mengirimkan barang tersebut langsung ke alamat PT. Excelsia dengan alasan bahwa apabila dikirim lagi ke kantor PT. SPU maka akan memakan waktu dan biaya, karena pabrik PT. SPU beralamat di Cikampek
- Bahwa yang menyewa kantor dan Gudang yang beralamat di Kampung Melayu Timur, gudang 100, RT.02 RW 013, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tanggerang, Propinsi Banten adalah Saksi sendiri selaku Direktur PT. excelsia
- Bahwa yang mengelola PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri sehari-harinya dan yang mengurusi perusahaan tersebut adalah Saksi sendiri sedangkan Direktur Utama hanya melakukan monitor dan pengawasan proyek dan ikut serta mecari customer.
Bahwa untuk mengurusi keuangan PT. Excelsia adalah Saksi sendiri dibantu oleh Siti Masrulloh
- Bahwa Saksi mengetahui terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sam- pai dengan 2022.
- Bahwa kapasitas Saksi sehingga mengetahui adanya proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah bahwa PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri yang mana Saksi selaku Direkturnya melakukan pekerjaan supply material dan perakitan kabinet power system untuk paket 1 dan 2 pada tahun 2021 dan pada tahun 2022 untuk paket 4 dan
- 5.
- Bahwa kronologisnya sehingga PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri memperoleh kegiatan pengadaan power system dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 dan 2 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah pada tahun sekitar bulan Agustus s/d Oktober 2020 Saksi melihat di media-media dan informasi yang beredar bahwa untuk pekerjaan BTS 4G ini salah satu lulus prakualifikasi adalah perusahaan Fiber Home maka pada bulan November 2020 Saksi menawarkan panel surya kepada pihak Fiber Home melalui Porcurement atas nama Jovi. Setelah itu ada permintaan surat dukungan oleh Fiber Home kepada PT. SPU untuk paket 1 dan 2. Sekitar Desember 2020 memberikan surat dukungan kepada PT. Fiber Home. Pada akhir Februari 2021 sampai dengan awal April 2021 Saksi berdiskusi dengan Jovi dan Tim Teknis Fiber Home disepakati Saksi melakukan penawaran harga pada tanggal 28 April 2021 lalu pada tanggal 29 April 2021, Fiber Home memberikan Purchase Order untuk melaksanakan pekerjaan supply material untuk proyek paket 1 dan 2. Setelah ada PO, sekitar Mei 2021 Natali selaku Legal dari Fiber Home mengrimkan draft kontrak untuk ditandatangani setelah Saksi baca dan Saksi pelajari terdapat klausul yang tidak memungkinkan yang tidak sesuai kemudian terjadilah diskusi antara Saksi dengan Natali dan setelah diskusi dan ada kesepakatan maka kontrak tersebut ditandatangani pada bulan Oktober 2021 dengan waktu backdate pada tanggal 29 April 2021.
- Bahwa yang menyarankan untuk tanggal back date adalah Natali selaku legal PT. Fiber Home dan Saksi tidak mengetahui tujuannya namun berdasarkan keterangan Natali bahwa back date tersebut harus dilakukan supaya dapat dimasukkan dalam system di Fiber Home.
- Bahwa PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri belum memiliki pengalaman dalam pengadaan power sistem yang sama dengan proyek yang dikerjakan tersebut.
- Bahwa sesuai dengan akta memang tidak bersangkutan namun faktanya setelah melakukan diskusi teknis dengan Jovi dan Tim Teknisnya di Fiber Home bersepakat bahwa Saksi menyanggupi untuk bisa memenuhi pekerjaan tersebut.
- Bahwa PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri pernah melakukan pemasukan dokumen penawaran kepada PT. Fiber Home sehubungan dengan pengadaan power system pada paket 1 dan 2 proyek BTS 4G yaitu sesuai dengan Surat PT. Excelsia kepada PT. Fiber Home Technologies Indonesia Nomor: 001/EMM/IV/2021 tanggal 28 April 2021 perihal penawaran harga.
- Bahwa dalam penawaran tersebut tidak tercantum harga satuan untuk pengadaan power system pada paket 1 dan 2 proyek BTS 4G tersebut.
- Bahwa adapun harga satuan yang Saksi susun adalah tidak Saksi cantumkan dalam surat penawaran namun harga satuan tersebut ada Saksi perhitungkan dengan mempedomani atau mengacu kepada spesifikasi teknis yang diberikan oleh Fiber Home melalui Jovi, brosur dari vendor yaitu PT. Swadaya Prima Utama, PT. Meita Teknik Sejahtera, Enegergys Reserve Power Pte Ltd dan masih ada lagi yang tidak bisa Saksi sebutkan dalam pemeriksaan ini dan time plan.
- Bahwa margin keuntungan yang diperkirakan dalam RAB oleh PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri sehubungan dengan pengadaan power sistem dalam proyek BTS 4G BAKTI paket 1 dan 2 adalah 39% sampai dengan 40% dari total nilai Purchase Order.
Bahwa yang membuat perkiraan tersebut adalah Saksi sendiri adalah mengacu kepada spesifikasi teknis dari Fiber Home.
- Bahwa keuntungan Saksi dari:
- paket 1 dan 2 tahun 2021 laba sebelum pajak adalah Rp. 56.282.010.246,- laba bersih adalah Rp. 43.899.968.046,-
- paket 3 dan 4 tahun 2022 laba sebelum pajak adalah Rp, 18.751.660.705,- laba bersih Rp. 14.626.295.505,
- Bahwa total nilai PO untuk paket 1 dan 2 adalah:
- Bahwa total nilai Purchase Order dari Fiber Home kepada PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri adalah Rp. 272.643.230.685,- dan sudah dibayar 100%.
- Bahwa total Purchase Order dari PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri kepada vendor adalah Rp. 151.734.732.885,- sudah dibayar 100%.
Total nilai PO untuk paket 4 dan 5 adalah:
- Bahwa total nilai Purchase Order dari Fiber Home kepada PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri adalah Rp. 118.384.257.240,- yang sudah dibayar Rp. 106.841.792.159,- dan sisanya belum dibayar.
- Bahwa total nilai Purchase Order dari PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri kepada vendor untuk pemeriksaan saat ini Saksi tidak bisa menjelaskan karena Saksi tidak membawa datanya dan akan Saksi jelaskan pada pemeriksaan berikutnya ayitu tanggal 31 Mei 2023.
- Bahwa karena pada saat pemilihan SNMP-Offgrid tidak mengetahui ada vendor PT Multi Service Centre yang menjual lebih murah
- Bahwa Membeli barang sesuai spesisifikasi teknis yaitu: modul surya, bracket, kabel, retifire dan power system (baut, kabel, SNMV, retifire, fuse, fan, alarm, plat tembaga, konektor dan accesoris lainnya).
- Setelah dibeli maka PT. Excelsia mulai memproduksi yaitu mulai merancang, merakit sampai dengan Quality Control selanjutnya setelah itu Saksi menghubungi Fiber Home untuk melakukan QC Tim QC Fiber Home sebelum mengangkut power sistem kabinet namun belum menggunakan baterai yang kami rakit tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang memasang baterai dalam power sistem kabinet yang Saksi buat tersebut.
- Bahwa Saksi mengenal Saksi Yurizki dan secara tidak langsung proyek yang dijalani oleh Saksi merupakan bantuan dari Saksi Yurizki. Saksi juga memberikan dana sebesar Rp.3 miliar;
- Bahwa pengiriman power system terakhir dilakukan pada bulan November 2021;
- Bahwa pada tahun 2021 Yurizki Muliawan sempat menghubungi Saksi untuk berpartisipasi dalam investasi jangka panjang dalam bidang teknologi terbarukan;
- Bahwa dana sebesar Rp.3 miliar yang diberikan pada bulan Desember 2021 merupakan uang investasi dalam bidang teknologi terbarukan dimasa yang akan datang nantinya dengan Yusrizki Muliawan
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang butki yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa: Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1 (satu) Bundle Perjanjian Induk Pembelian dan Penyediaan (Bahan Dana / Atay Peralatan) antara PT Fiberhome Technologies Indonesia dan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri No Perjanjian : FH-ID-EMM-022-OM Tangal 29 April 2021
LXIII
1002. 1 (satu) Bundle Dokumen Pembayaran Power Ke PT SEMACOM INTEGRATED, PT Indo Electric Instrument, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri. LXIII
168
- Ir. DJAJADI
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi merupakan Direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri yang bergerak pada bidang industri peralatan listrik;
- Bahwa dalam proyek BTS 4G paket 1 dan 2, Saksi mendapat pekerjaan untuk untuk men-supply power system kepada Konsorsium Fiberhome sebanyak 1.504 BTS dengan nilai pekerjaan besar Rp.272 miliar;
- Bahwa produk yang dibuat atau di-supply oleh perusahaan Saksi berupa, panel surya, rangka baja, dengan harga mulai dari Rp.180 juta sampai dengan Rp.190 juta;
- Bahwa dasar pengangkatan Saksi adalah Akta Notaris Nomor 20 Tanggal 30 Januari 2001 di hadapan notaris Herdimansyah Chaidirsyah, SH, Tugas Saksi selaku Direktur adalah memastikan semua divisi dari PT Duta Hita Jaya berjalan sesuai perencanaan dan target yang ditentukan
- Bahwa bisnis PT Duta Hita Jaya adalah membuat berdasarkan pesanan pabrikasi raw material menjadi bahan jadi meliputi tower komunikasi, tower PLN, penerangan jalan umum, Guard rail, dan jembatan yang seluruhnya merupakan buatan sendiri PT Duta hita jaya.
- Bahwa PT Duta Hita Jaya memperoleh raw metarial berupa pelat baja, siku sesuai standar SNI dengan membeli dari PT Krakatau Steel Group, PT Gunung Garuda dan PT Ispat Bukit Baja
- Bahwa PT PT Duta Hita Jaya pernah mengerjakan proyek penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020, tahun 2021 dan tahun 2022, dimana PT Duta Hita Jaya mengerjakan pabrikasi tower. Bahwa PT Duta Hita Jaya mendapatkan proyek tersebut dari PT Surya Energi Indotama (PT SEI), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT IBS), PT Fiberhome dan PT CICT (Anak Perusahaan PT Fiberhome)
- Bahwa tidak terdapat tender atau proses pemilihan dari PT Surya Energi Indotama (PT SEI), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT IBS), PT Fiberhome, perusahaan-perusahaan tersebut mengirimkan gambar melalui e-mail dan meminta harga dari gambar yang dikirimkan, kemudian kami melakukan penghitungan harga dari gambar dengan menghitung tonase tower dikalikan dengan struktur harga yang dibuat oleh pihak marketing PT Duta Hita Jaya.
Bahwa PT SEI dan PT IBS sebelumnya sudah pernah membeli tower dari PT Duta Hita Jaya, sedangkan untuk PT Fiberhome tower BTS BAKTI adalah tower BTS pertama yang dibeli dari perusahaan bersangkutan.
- Bahwa PT PT Duta Hita Jaya tidak terafiliasi dengan perusahaan- perusahaan anggota kemitraan aitu PT Fiberhome-Telkominfra- MTD, PT Lintasarta-SEI-Huawei, PT IBS-ZTE atau pihak-pihak pemegang saham atau beneficiary owner dari perusahaan tersebut.
- Bahwa Tidak terdapat pihak selain PT Surya Energi Indotama (PT SEI), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT IBS), PT Fiberhome dan PT CICT yang meminta perhitungan harga tower kepada PT Duta Hita Jaya untuk proyek BTS 4G BAKTI
- Bahwa Komponen yang dihitung adalah tonase/ berat tower yang kemudian dikalikan dengan struktur harga yang dibuat oleh pihak marketing yaitu Dadang, Alvin,Kusuma yang memuat harga material, galvanis, baut dan ongkos kerja.
Adapun struktur harga tersebut berubah atau fluktuatif per bulan mengikuti harga bahan baku di pasaran
- Bahwa terdapat kontrak/ Perjanjian Kerjasama antara lain:
- PT Duta Hita Jaya dengan PT Surya Energi Indotama, Kontrak Nomor: 14A/SPERJ/LOG/IV/2021 tanggal 14 April 2021 yang telah dilakukan amandemen yaitu pertama tanggal 05 Juli 2021 dan 14 April 2021;
- PT Duta Hita Jaya dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, Kontrak Nomor: 003/IBSPROC-DUTAHITA/PKS/IV/2021 tanggal 26 April 2021;
- untuk PT Fiberhome dan PT CICT tidak dibuat Perjanjian Kerjasama karena yang digunakan adalah Purchase Order dan tidak terdapat standar dari PT Duta Hita Jaya untuk pembelian apakah harus menggunakan kontrak atau tidak
- Bahwa PT Duta Hita Jaya berpengalaman dalam mengerjakan tower BTS kami memproduksi Tower sejak tahun 2010 dengan pembeli antara lain PT Protelindo, PT Tower Bersama Group, PT Inti Bangun Sejahtera, PT STP, PT Daya Mitra.
- Bahwa Marketing PT Duta Hita Jaya yaitu Agus Triyono Saksi perintahkan untuk mencari order tower semaksimal mungkin, karena pada tahun 2020 Saksi mendengar informasi dari media dimana akan ada proyek yang membutuhkan tower BTS di BAKTI Kemenkominfo. Selanjutnya Saksi mendapatkan progress dari marketing bahwa sudah ada purchase order (PO) dari PT Surya Energi Indotama (PT SEI), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT IBS), PT Fiberhome dan PT CICT dengan rincian sebagai berikut:
- PT SEI total PO sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) buah tower;
- PT IBS total PO sebanyak 600 (enam ratus) buah tower;
- PT Fiberhome total PO sebanyak 401 (empat ratus satu) buah tower;
- PT CICT total PO sebanyak 345 (tiga ratus empat puluh lima) buah tower
- Bahwa Untuk PT IBS kami membuat tower Jenis Gayed Mast dengan base frame dibawahnya, harga 75.000.000 Per Unit. Untuk PT. SEI Kami membuat beberapa type tower siku dengan Harga berpariasi sesuai Type dan Ketinggian, Untuk PT, FIBER HOME, yang kami buat ada 2 type, a). tower Gayed mast 32 m dan Gayed mast 18 m, b). Tower SST dari bahan Siku.
- Bahwa Kami tidak tahu apa yang menjadi alasan jenis tower yang berbeda-beda, kami hanya mengerjakan sesuai order/ pesanan perusahaan-perusahaan tersebut baik PT Surya Energi Indotama (PT SEI), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT IBS) atau PT Fiberhome
- Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa harga per unit tower yang diperjanjikan antara BAKTI dengan main contractor baik PT Surya Energi Indotama (PT SEI), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT IBS) atau PT Fiberhome.
- Bahwa PT Duta Hita Jaya tidak pernah melakukan penjualan tower dengan spesifikasi sejenis dengan yang dipesan oleh PT Surya Energi Indotama (PT SEI), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT IBS), PT Fiberhome dan PT CICT karena setiap pesanan berbeda dari lebar kaki, jenis siku berdasarkan ketinggian dan antenna yang akan dipasang oleh pembeli.
secara umum PT Duta Hita Jaya membuat tower baik berupa guyed mast maupun tower SST berbahan siku dengan tinggi dan spesifikasi mengikuti permintaan dari pembeli, harga yang kami jual untuk Tower SST siku dengan harga per kilo antara Rp. 22.500 s/d 24.000 tergantung ketinggian dan berat, untuk Guyed Mast per unit 75.000.000 – Rp. 78.500.000 - Bahwa yang memberikan spesifikasi teknis adalah pihak Pembeli dalam hal ini PT IBS, PT SEI dan PT Fiber home/CICT pada saat yang bersangkutan meminta penawaran harga yang dilampirkan drawing/ gambar spesifikasi tower yang mereka inginkan via email ke alamat email departemen komunikasi PT Duta Hita Jaya yaitu [email protected]. PT IBS yang memberikan spesifikasi teknis adalah Dessy
PT SEI yang memberikan spesifikasi teknis adalah Yudistira
PT Fiberhome yang memberikan spesifikasi teknis adalah Agus - Bahwa kami tidak melakukan review atau koreksi atas gambar spesifikasi unit karena yang mengetahui kebutuhan spesifikasi tower di lapangan adalah pembeli
- Bahwa Spesifikasi tower untuk siku sama yaitu bahan SS400, yang menjadi perbedaan adalah antenna yang dipasang di atas tower, tergantung dari gambar desain yang diberikan oleh pembel
- Bahwa PT Duta Hita Jaya memproduksi Tower SST dan Guyed Mast sendiri dengan mesin milik sendiri dan tidak memesan atau subkontrak dengan pihak lain
- Bahwa Metode Pembayaran yang PT Duta Hita Jaya terima adalah sebagai berikut:
- 20% DP dari nilai PO dibayarkan ketika Purchase Order diberikan oleh pembeli,
- 80% Final Payment dibayar maksimal 30 hari setelah invoice diterbitkan dan pengambilan Unit.
Keuntungan yang diterima PT Duta Hita Jaya adalah 7 % dari tiap nilai Purchase Order.
Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening PT Duta Hita Jaya di Bank OCBC NISP cabang OCBC NISP Tower dengan Nomor Rekening 545-800-10507, nama pemilik rekening PT Duta Hita Jaya.
- Bahwa harga yang kami ajukan adalah harga di luar pengiriman atau loco Pabrik PT Duta Hita Jaya dan di luar instalasi, untuk Pengiriman dan instalasi di luar scope pekerjaan PT Duta Hita Jaya yang merupakan tanggungan dari masing-masing pembeli.
Pembeli mengambil barang di gudang PT Duta Hita Jaya di Tambun Bekasi, Jl Setia Mekar Kampung Bulu Bekasi Timur, Tambun dalam bentuk komponen siap rakit
- Bahwa Pengecekan spesifikasi tower dilakukan oleh Teknisi BAKTI bersama pemesan baik PT SEI, IBS atau Fiberhome/ PT CICT setelah selesai produksi dan siap dikirim. Saksi tidak tahu nama dari pihak bakti yang melakukan pengecekan.
setelah dilakukan pengecekan kemudian dibuat Berita Acara Pengecekan antara BAKTI dengan main contractor baik PT SEI, IBS atau Fiberhome/ PT CICT. Item-item yang dilakukan pengecekan adalah kesesuaian material tower yang siap kirim berdasarkan packing list
- Bahwa Tidak ada tower pesanan yang PT Surya Energi Indotama (PT SEI), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT IBS), PT Fiberhome dan PT CICT yang tidak lolos dari pengecekan pihak BAKTI karena telah melalui proses quality control yang dilakukan oleh tim dari pabrik PT Duta Hita Jaya.
- Bahwa Saksi mengenal Saksi Yurizki dan secara tidak langsung proyek yang dijalani oleh Saksi merupakan bantuan dari Saksi Yurizki. Saksi juga memberikan dana sebesar Rp.3 miliar;
- Bahwa pengiriman power system terakhir dilakukan pada bulan November 2021;
- Bahwa pada tahun 2021 Yurizki Muliawan sempat menghubungi Saksi untuk berpartisipasi dalam investasi jangka panjang dalam bidang teknologi terbarukan;
- Bahwa dana sebesar Rp.3 miliar yang diberikan pada bulan Desember 2021 merupakan uang investasi dalam bidang teknologi terbarukan dimasa yang akan datang nantinya dengan Yusrizki Muliawan;
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa: keberatan;
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1 (satu) bundel fotocopy nomor 45 KONTRAK PAYUNG PENGADAAN MENARA TOWER SST ANTARA PT. SURYA ENERGI INDOTAMA DENGAN PT. DUTA HITA JAYA, Nomor : 14A/SPERJ/LOG/IV/2021 Tanggal 14 APRIL 2021.
LV 4.452. 1 (satu) Bundle Master Purchase And Supply Agreement (Materials And / Or Equipment) antara PT Fiberhome Technologies Indonesia dan PT KPT Duta Hita Jaya No Perjanjian : FH-ID-DHJ-018-OM Tanggal 3 May 2021. LXIII
1343. 1 (satu) bundle Purchase Order (PO) PT FiberHome Technologies Indonesia Project dan PT Duta Hita Jaya No PO : IDC-BAKTI-DHJ-0006 To 0007-OM; IDC-BAKTI-DHJ-0010-OM; IDC-BAKTI-DHJ-0012 To 0031 OM tanggal 13 September 2021s/d No PO : IDC-BAKTI-DHJ-0047-OM tanggal 31 Desember 2021. LXIII
1604. 1 (satu) Bundel Dokumen penawaran harga dari PT Duta Hita Jaya tanggal 26 Desember 2019 LXIII
203
- LOLO LINDIANA GRACE H
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Bendahara di PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara sejak tahun 2019 s.d sekarang;
- Bahwa pada saat Saksi bekerja pada perusahaan milik Lambok Siahaan yakni PT Paradita Infra Nusantara, terdapat satu pekerjaan yang nilainya lumayan besar, dimana PT Paradita tidak sanggup untuk membiayai sendiri kebutuhan proyeknya karena Saksi mengetahui bahwa kakak Saksi yakni Lukas Torang Junior Hutagalung sering melakukan kegiatan investasi lalu Saksi mengusulkan pembiayaan dari Lukas Hutagalung, pembiayaan tersebut disetujui oleh Lambok Siahaan selaku pemilik perusahaan dan oleh Lukas Hutagalung selaku investor;
- Bahwa lingkup pekerjaan PT Paradita Infra Nusantara adalah pekerjaan konsultan dalam hal ini sebagai Project Management Unit (PMU) BTS BAKTI tahun 2021 dan 2022;
- Bahwa Dasar pengangkatan Saksi adalah Akta Notaris Nomor 20 Tanggal 30 Januari 2001 di hadapan notaris Herdimansyah Chaidirsyah, SH, Tugas Saksi selaku Direktur adalah memastikan semua divisi dari PT Duta Hita Jaya berjalan sesuai perencanaan dan target yang ditentukan
- Bahwa bisnis PT Duta Hita Jaya adalah membuat berdasarkan pesanan pabrikasi raw material menjadi bahan jadi meliputi tower komunikasi, tower PLN, penerangan jalan umum, Guard rail, dan jembatan yang seluruhnya merupakan buatan sendiri PT Duta hita jaya.
- Bahwa PT Duta Hita Jaya memperoleh raw metarial berupa pelat baja, siku sesuai standar SNI dengan membeli dari PT Krakatau Steel Group, PT Gunung Garuda dan PT Ispat Bukit Baja
- Bahwa PT PT Duta Hita Jaya pernah mengerjakan proyek penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020, tahun 2021 dan tahun 2022, dimana PT Duta Hita Jaya mengerjakan pabrikasi tower. Bahwa PT Duta Hita Jaya mendapatkan proyek tersebut dari PT Surya Energi Indotama (PT SEI), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT IBS), PT Fiberhome dan PT CICT (Anak Perusahaan PT Fiberhome)
- Bahwa Tidak terdapat tender atau proses pemilihan dari PT Surya Energi Indotama (PT SEI), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT IBS), PT Fiberhome, perusahaan-perusahaan tersebut mengirimkan gambar melalui e-mail dan meminta harga dari gambar yang dikirimkan, kemudian kami melakukan penghitungan harga dari gambar dengan menghitung tonase tower dikalikan dengan struktur harga yang dibuat oleh pihak marketing PT Duta Hita Jaya.
Bahwa PT SEI dan PT IBS sebelumnya sudah pernah membeli tower dari PT Duta Hita Jaya, sedangkan untuk PT Fiberhome tower BTS BAKTI adalah tower BTS pertama yang dibeli dari perusahaan bersangkutan.
- Bahwa PT PT Duta Hita Jaya tidak terafiliasi dengan perusahaan- perusahaan anggota kemitraan aitu PT Fiberhome-Telkominfra- MTD, PT Lintasarta-SEI-Huawei, PT IBS-ZTE atau pihak-pihak pemegang saham atau beneficiary owner dari perusahaan tersebut.
- Bahwa Tidak terdapat pihak selain PT Surya Energi Indotama (PT SEI), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT IBS), PT Fiberhome dan PT CICT yang meminta perhitungan harga tower kepada PT Duta Hita Jaya untuk proyek BTS 4G BAKTI
- Bahwa Komponen yang dihitung adalah tonase/ berat tower yang kemudian dikalikan dengan struktur harga yang dibuat oleh pihak marketing yaitu Dadang, Alvin,Kusuma yang memuat harga material, galvanis, baut dan ongkos kerja.
Adapun struktur harga tersebut berubah atau fluktuatif per bulan mengikuti harga bahan baku di pasaran
- Bahwa terdapat kontrak/ Perjanjian Kerjasama antara lain:
- PT Duta Hita Jaya dengan PT Surya Energi Indotama, Kontrak Nomor: 14A/SPERJ/LOG/IV/2021 tanggal 14 April 2021 yang telah dilakukan amandemen yaitu pertama tanggal 05 Juli 2021 dan 14 April 2021;
- PT Duta Hita Jaya dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, Kontrak Nomor: 003/IBSPROC-DUTAHITA/PKS/IV/2021 tanggal 26 April 2021;
- untuk PT Fiberhome dan PT CICT tidak dibuat Perjanjian Kerjasama karena yang digunakan adalah Purchase Order dan tidak terdapat standar dari PT Duta Hita Jaya untuk pembelian apakah harus menggunakan kontrak atau tidak
- Bahwa PT Duta Hita Jaya berpengalaman dalam mengerjakan tower BTS, kami memproduksi Tower sejak tahun 2010 dengan pembeli antara lain PT Protelindo, PT Tower Bersama Group, PT Inti Bangun Sejahtera, PT STP, PT Daya Mitra.
- Bahwa Marketing PT Duta Hita Jaya yaitu Agus Triyono Saksi perintahkan untuk mencari order tower semaksimal mungkin, karena pada tahun 2020 Saksi mendengar informasi dari media dimana akan ada proyek yang membutuhkan tower BTS di BAKTI Kemenkominfo. Selanjutnya Saksi mendapatkan progress dari marketing bahwa sudah ada purchase order (PO) dari PT Surya Energi Indotama (PT SEI), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT IBS), PT Fiberhome dan PT CICT dengan rincian sebagai berikut:-
- PT SEI total PO sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) buah tower;
- PT IBS total PO sebanyak 600 (enam ratus) buah tower;
- PT Fiberhome total PO sebanyak 401 (empat ratus satu) buah tower;
- PT CICT total PO sebanyak 345 (tiga ratus empat puluh lima) buah tower
- Bahwa Untuk PT IBS kami membuat tower Jenis Gayed Mast dengan base frame dibawahnya, harga 75.000.000 Per Unit. Untuk PT. SEI Kami membuat beberapa type tower siku dengan Harga berpariasi sesuai Type dan Ketinggian, Untuk PT, FIBER HOME, yang kami buat ada 2 type, a). tower Gayed mast 32 m dan Gayed mast 18 m, b). Tower SST dari bahan Siku.
- Bahwa Kami tidak tahu apa yang menjadi alasan jenis tower yang berbeda-beda, kami hanya mengerjakan sesuai order/ pesanan perusahaan-perusahaan tersebut baik PT Surya Energi Indotama (PT SEI), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT IBS) atau PT Fiberhome
- Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa harga per unit tower yang diperjanjikan antara BAKTI dengan main contractor baik PT Surya Energi Indotama (PT SEI), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT IBS) atau PT Fiberhome.
- Bahwa PT Duta Hita Jaya tidak pernah melakukan penjualan tower dengan spesifikasi sejenis dengan yang dipesan oleh PT Surya Energi Indotama (PT SEI), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT IBS), PT Fiberhome dan PT CICT karena setiap pesanan berbeda dari lebar kaki, jenis siku berdasarkan ketinggian dan antenna yang akan dipasang oleh pembeli.
secara umum PT Duta Hita Jaya membuat tower baik berupa guyed mast maupun tower SST berbahan siku dengan tinggi dan spesifikasi mengikuti permintaan dari pembeli, harga yang kami jual untuk Tower SST siku dengan harga per kilo antara Rp. 22.500 s/d 24.000 tergantung ketinggian dan berat, untuk Guyed Mast per unit 75.000.000 – Rp. 78.500.000 - Bahwa yang memberikan spesifikasi teknis adalah pihak Pembeli dalam hal ini PT IBS, PT SEI dan PT Fiber home/ CICT pada saat yang bersangkutan meminta penawaran harga yang dilampirkan drawing/ gambar spesifikasi tower yang mereka inginkan via email ke alamat email departemen komunikasi PT Duta Hita Jaya yaitu [email protected]. PT IBS yang memberikan spesifikasi teknis adalah Dessy
PT SEI yang memberikan spesifikasi teknis adalah Yudistira
PT Fiberhome yang memberikan spesifikasi teknis adalah Agus - Bahwa kami tidak melakukan review atau koreksi atas gambar spesifikasi unit karena yang mengetahui kebutuhan spesifikasi tower di lapangan adalah pembeli
- Bahwa Spesifikasi tower untuk siku sama yaitu bahan SS400, yang menjadi perbedaan adalah antenna yang dipasang di atas tower, tergantung dari gambar desain yang diberikan oleh pembel
- Bahwa PT Duta Hita Jaya memproduksi Tower SST dan Guyed Mast sendiri dengan mesin milik sendiri dan tidak memesan atau subkontrak dengan pihak lain
- Bahwa Metode Pembayaran yang PT Duta Hita Jaya terima adalah sebagai berikut:
- 20% DP dari nilai PO dibayarkan ketika Purchase Order diberikan oleh pembeli,
- 80% Final Payment dibayar maksimal 30 hari setelah invoice diterbitkan dan pengambilan Unit.
Keuntungan yang diterima PT Duta Hita Jaya adalah 7 % dari tiap nilai Purchase Order. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening PT Duta Hita Jaya di Bank OCBC NISP cabang OCBC NISP Tower dengan Nomor Rekening 545-800- 10507, nama pemilik rekening PT Duta Hita Jaya.
- Bahwa harga yang kami ajukan adalah harga di luar pengiriman atau loco Pabrik PT Duta Hita Jaya dan di luar instalasi, untuk Pengiriman dan instalasi di luar scope pekerjaan PT Duta Hita Jaya yang merupakan tanggungan dari masing-masing pembeli.
Pembeli mengambil barang di gudang PT Duta Hita Jaya di Tambun Bekasi, Jl Setia Mekar Kampung Bulu Bekasi Timur, Tambun dalam bentuk komponen siap rakit
- Bahwa pengecekan spesifikasi tower dilakukan oleh Teknisi BAKTI bersama pemesan baik PT SEI, IBS atau Fiberhome/ PT CICT setelah selesai produksi dan siap dikirim. Saksi tidak tahu nama dari pihak bakti yang melakukan pengecekan.
setelah dilakukan pengecekan kemudian dibuat Berita Acara Pengecekan antara BAKTI dengan main contractor baik PT SEI, IBS atau Fiberhome/ PT CICT. Item-item yang dilakukan pengecekan adalah kesesuaian material tower yang siap kirim berdasarkan packing list
- Bahwa Tidak ada tower pesanan yang PT Surya Energi Indotama (PT SEI), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT IBS), PT Fiberhome dan PT CICT yang tidak lolos dari pengecekan pihak BAKTI karena telah melalui proses quality control yang dilakukan oleh tim dari pabrik PT Duta Hita Jaya.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh PT Paradita Infra Nusantara sesuai dengan kontak adalah sebesar Rp.80 miliar;
- Bahwa Lukas Hutagalung melakukan investasi kepada PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi namun bertanggungjawab menjadi bendahara pada PT Menara Cahaya Telekomunikasi;
- Bahwa Saksi pernah mendapat perintah dari Lukas Hutagalung untuk mentransfer dana sejumlah Rp.1 miliar kepada PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera;
- Bahwa PT Mangunjaya Eco Dinamic yang menjadi salah satu Sub Kontraktor di Paket 4 dan 5. Kuasa direkturnya adalah Saksi sendiri. Dalam melaksanakan pekerjaannya PT Mangunjaya Eco Dinamic mengerjakan pekerjaan pembangunan tower atau pekerjaan CME
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa: keberatan;
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1 (satu) bundel fotocopy nomor 45 KONTRAK PAYUNG PENGADAAN MENARA TOWER SST ANTARA PT. SURYA ENERGI INDOTAMA DENGAN PT. DUTA HITA JAYA, Nomor : 14A/SPERJ/LOG/IV/2021 Tanggal 14 APRIL 2021.
LV 4.452. 1 (satu) Bundle Master Purchase And Supply Agreement (Materials And / Or Equipment) antara PT Fiberhome Technologies Indonesia dan PT KPT Duta Hita Jaya No Perjanjian : FH-ID-DHJ-018-OM Tanggal 3 May 2021. LXIII
1343. 1 (satu) bundle Purchase Order (PO) PT FiberHome Technologies Indonesia Project dan PT Duta Hita Jaya No PO : IDC-BAKTI-DHJ-0006 To 0007-OM; IDC-BAKTI-DHJ-0010-OM; IDC-BAKTI-DHJ-0012 To 0031 OM tanggal 13 September 2021s/d No PO : IDC-BAKTI-DHJ-0047-OM tanggal 31 Desember 2021. LXIII
1604. 1 (satu) Bundel Dokumen penawaran harga dari PT Duta Hita Jaya tanggal 26 Desember 2019 LXIII
203
- MIKAEL WAHYU DIANTARA, ST
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi merupakan Account Manager PT ZTE;
- Bahwa tugas utama Saksi selaku Account Manager adalah meng-handle proses ataupun bisnis pada account yang di handle dan melakukan monitor atau melakukan follow up progres pekerjaan;
- Bahwa Saksi menjabat sebagai Account Manager PT ZTE sejak bulan Agustus 2021 dan saat itu PT ZTE telah memenangkan proyek pembangunan BTS 4G paket 4 dan 5. Berdasarkan informasi yang Saksi terima jumlah pekerjaan yang diperoleh PT ZTE untuk Phase 1 adalah sekitar 1.811 site dan untuk pekerjaan Phase 2 sekitar 1.500 site BTS;
- Bahwa tugas dan wewenang sebagai Account Manager PT ZTE Indonesia antara lain:
- Menjaga hubungan baik dengan para customer;
- Memonitor progress project;
- Menindaklanjuti pembayaran dari para customer
- Bahwa customer PT ZTE Indonesia antara lain PT Telkom, PT Telkomsel, Smartfren (Saksi tidak mengetahui nama perusahaanya), PT Mora Telematika Indonesia, Link Net, Fiber Star, Data Center Indonesia (DCI), PT Indosat & Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Selain itu Saksi juga berkomunikasi dengan partner konsorsium PT IBSW
- Bahwa Saksi tidak memegang semua customer PT ZTE Indonesia, Saksi hanya memegang customer BAKTI & Data Center Indonesia (DCI).
- Bahwa yang Saksi lakukan untuk menjaga hubungan baik dengan para customer PT ZTE Indonesia yaitu:
- Bahwa awalnya Saksi melaporkan progres project kepada para customer, selain itu Saksi terkadang mengajak para customer untuk makan bersama (baik siang maupun malam), yang Saksi antara lain Feriandi Mirza, Seni (Tim Elvano Hatorangan), Gandhi Situmorang, Erwin Kurniawan & Olga (terkait pembayaran);
- Bahwa apabila hari raya, maka Saksi yang memberikan/mengirim bingkisan (hampers);
- Bahwa selain PT ZTE Indonesia juga mengirimkan Moon Cake (ketika moon cake festival dirayakan di cina);
- Bahwa terkait customer Data Center Indonesia Saksi belum pernah melakukan hal-hal tersebut diatas, karena Saksi baru memegang customer Data Center Indonesia pada bulan Oktober 2022
- Bahwa Saksi mengajak makan bersama baik makan siang ataupun makan malam dengan pihak BAKTI Kemenkominfo RI antara lain:
- Bahwa seingat Saksi pernah mengajak makan siang dengan Feriandi Mirza sekitar bulan Oktober atau November 2021 di Cut and Grill yang didaerah BSD, dimana yang hadir pada saat itu adalah Saksi sendiri, Feriandi Mirza dan Zhu Yang (partner Saksi). Bahwa yang dibahas pada makan siang tersebut yaitu terkait report progress project BTS 4G, namun Saksi tidak ingat secara apa saja report tersebut. Selain itu Guo Jia dan Saksi pernah mengajak Feriandi Mirza untuk minum kopi di Star Buck dekat Menara Merdeka sekitar bulan Januari 2022, dimana yang dibahas pada saat itu terkait report progress project BTS 4G, namun Saksi tidak secara detail report tersebut.
- Bahwa sekitar bulan Mei atau Juni 2022 Saksi pernah mengajak makan siang dengan Feriandi Mirza bertempat di daerah Senopati, namun Saksi tidak ingat apa nama restorannya. Bahwa dalam pertemuan tersebut membahas progres project dan topik-topik umum yang sedang viral.
- Bahwa sekitar bulan Agustus atau September 2021 Saksi pernah mengajak Seni untuk makan siang di Restoran Bakmi daerah Mall Plaza Indonesia. Bahwa alasan Saksi mengajak seni makan siang karena Saksi baru bergabung dengan project BTS 4G, dimana Saksi diminta oleh Zhu Yang untuk berkenalan dengan Seni yang merupakan staf PPK.
- Bahwa sekitar bulan Januari 2022 Saksi pernah mengajak Seni makan siang didaerah Mall Plaza Indonesia, dimana yang dibahas dalam pertemuan tersebut terkait progress project BTS 4G.
- Bahwa sekitar bulan Juni 2022 Saksi pernah mengajak Seni makan malam di Restoran Ruth Chris daerah Kuningan.
- Bahwa sekitar bulan November 2021 Saksi pernah mengajak Gandi Situmorang makan malam beserta Zhu Yang di restorant Sushi Tei Lotte Avenue Kuningan, dimana yang dibahas pada saat itu adalah progress pekerjaan BTS 4G.
- Bahwa bulan Maret 2022 BAKTI mengundang para konsorsium di Bali untuk melaporkan progress pekerjaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI terkait BTS 4G, dimana acara tersebut dilaksanakan pada malam hari. Namun sebelum acara tersebut Saksi mengajak Gandi Situmorang, Feriandi Mirza, Edi Suryanto, Avrinson untuk makan siang di restoran yang lokasi tidak jauh dari lokasi meeting dengan menteri. Bahwa seingat Saksi acara tersebut diadakan di Hotel Apurva Kapensky. Bahwa seingat Saksi pihak PT ZTE yang hadir pada saat antara lain Steven, Saksi sendiri dan Andi Kurniawan.
Bahwa pertemuan-pertemuan tersebut atas sepengetahuan dari Steven Li Wenxing.
- Bahwa terkait dengan pertemuan/jamuan makan bersama dengan pihak BAKTI Saksi selalu melaporkan kepada Steven secara lisan tetapi tidak tanggapan/ komentar dari Steven. Saksi melaporkan pertemuan tersebut kepada Steven segera mungkin apabila hari tersebut tidak bertemu dengan Steven maka Saksi melaporkan pada hari berikutnya
- Bahwa selain Saksi melaporkan hasil pertemuan/jamuan makan bersama tersebut kepada Steven, Saksi juga melaporkan hasil tersebut kepada partner kerja Saksi yaitu Zhu Yang dan Guo Jia
- Bahwa yang melakukan pembayaran makan bersama baik makan siang ataupun makan malam dengan pihak BAKTI Kemenkominfo terkadang Saksi ataupun partner Saksi yaitu Zhu Yang dan Guo Jia. Uang yang digunakan untuk membayar jamuan tersebut biasanya menggunakan pribadi terlebih dahulu, nanti uang tersebut diganti dengan uang dari perusahaan PT ZTE Indonesia. Bahwa terkait dengan penggantian uang makan tersebut Saksi lakukan melalui sistem online finance ZTE Indonesia www.fol.zte.com.cn, apabila pengajuan penggantian uang tersebut disetujui oleh Steven, maka uang dapat Saksi terima sesuai dengan kuitansi atau receipt
- Bahwa selain hal tersebut diatas, Saksi tidak pernah memberikan uang atau barang atau yang dapat dinilai dengan uang kepada pihak BAKTI Kemenkominfo RI.
- Bahwa seluruh material pembangunan di 1.811 site sudah di-supply oleh PT ZTE. Material diproduksi secara manufaktur oleh ZTE di China kemudian di kirimkan ke Indonesia;
- Bahwa Saksi pernah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak BAKTI kominfo sekitar bulan Oktober sampai dengan bulan November
- Pertemuan Saksi dengan Feriandi Mirza adalah terkait pekerjaan monitor progress pekerjaan pembangun BTS 4G yang dikerjakan oleh Konsorsium IBS-ZTE. Pertemuan Saksi dengan Seni Sri Damayanti pada bulan September 2021 terkait dengan pekerjaan laporan progres pekerjaan pembangunan BTS 4G termasuk progres payment BAKTI kepada Konsorsium IBS-ZTE. Pertemuan Saksi dengan Gandhi Situmorang selaku PMU BAKTI adalah mengenai pekerjaan progres pekerjaan dari Konsorsium IBS-ZTE.
- Bahwa Saksi tidak pernah memberikan sesuatu baik itu berupa barang atau uang kepada pihak BAKTI yang pernah Saksi temui
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa: Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1. Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS)
4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Nomor: 36/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 dan Nomor : 001/IBSZTEKEMITRAAN-BAKTI/KPPKT4/II/2021 tanggal 26 Februari 2021.
VIII 43
- Ir. MIRA TAYYIBA
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Sekretaris Jenderal Kominfo sejak tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan sekarang;
- Bahwa setelah Saksi dilantik, anggaran DIPA TA 2021 sudah keluar sejak tanggal 23 November 2020 dan sudah tercantum alokasi anggaran kerja untuk DIPA BAKTI Kominfo sebesar Rp.6,89 triliun untuk pembangunan BTS 4G seumlah 2.417 lokasi. Kemudian pada bulan Februari 2021, Kemenkominfo menerima Keputusan Menteri Keuangan No. 46 tahun 2021 yang pada intinya adalah menyetujui kenaikan izin penggunaan PNBP sebagaimana yang sudah diusulkan pada tahun 2020 dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan ini maka terdapat sejumlah alokasi sejumlah Rp.7,897 triliun yang bisa digunakan oleh BAKTI. Bagitu arahan dari Menteri Keuangan ini terbit, Saksi mendapat arahan dari Menteri Kominfo untuk memproses masuk ke DIPA Kominfo. Proses ini dilakukan dalam bentuk revisi DIPA karena di tahun berjalan. Distribusi anggaran Rp.7,897 triliun ini dilakukan merujuk pada surat Menteri kepada Presiden yang disusun sebelum Saksi menjabat yaitu surat tanggal 30 Juli 2020 yang isinya terdapat beberapa kegiatan beserta kebutuhan pendanaan di tahun 2021, termasuk kebutuhan anggaran 4.200 site dengan kebutuhan pendanaan sebesar Rp.12,5 triliun sehingga yang Saksi lakukan dengan PNBP ini adalah menggenapi kekurangannya hingga pada akhirnya dengan adanya KMK No. 46 ada tambahan anggaran untuk pengadaan BTS 4G sebanyak 1.783 site sebesar Rp.5,38 triliun;
- Bahwa Saksi diangkat sebagai Sekretaris Jenderal Kominfo berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 200/TPA tahun 2020 Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika tanggal 08 Desember 2020 dan dilantik oleh Menteri Komunikasi dan Informatika pada tanggal 23 Desember 2020.
Bahwa Saksi diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas BLU BAKTI berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 531 tahun 2021 tentang Penetapan Dewan Pengawasa Badan Layanan Umum BAKTI tanggal 06 Desember 2021.
- Bahwa Tugas dan Fungsi Saksi sebagai Sekretaris Jenderal Kominfo berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No 12 tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Sekjen mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kominfo
Sekretaris Jenderal menyelenggaran fungsi:
- Koordinasi kegiatan Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Ke- menterian Kominfo
- Pembinaan dan Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ke- tatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan, ker- jasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kemente- rian Kominfo
- Pembinaan dan Penataan organisasi dan tata laksana
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum
- Pengelolaan Barang milik/ kekayaan negara dan layanan pen- gadaan barang/jasa pemerintah
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
- Sekjen bertanggung jawab atas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian BAKTI, dimana BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan univer- sal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan infor- matika (Keputusan Kemenkominfo Nomor: 239 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tugas BLU BAKTI tanggal 29 Maret 2019.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, tidak terdapat tugas Ketua Dewan Pengawas karena pada dasarnya Dewan Pengawas merupakan majelis yang bersifat kolektif dan kolegial. Pasal 207 ayat (3) berbunyi “Dewan Pengawas merupakan majelis dan setiap keputusannya dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat dan bersifat kolektif dan kolegial”. Hanya ada satu pasal dalam PMK 129/2020 yang menyebutkan Ketua Dewan Pengawas yaitu Pasal 206 ayat (2) yang berbunyi “Salah seorang di antara anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas. Dengan demikian tugas Ketua Dewas sama dengan anggota lainnya yang merupakan majelis serta bersifat kolektif dan kolegial.
- Sekjen mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kominfo
- Bahwa Berdasarkan Pasal 216: Bahwa dewan pengawas bertugas melaksanakan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab pejabat pengelola BLU, serta memberikan nasihat kepada pejabat pengelola BLU.
Berdasarkan pasal 217 tugas dan Fungsi Dewan Pengawas adalah: Kewenangan dewan Pengawas
- Dewan Pengawas dimana Saksi menjadi bagiannya, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo No. 531 Tahun 2021 tentang Penetapan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi yang ditetapkan pada tanggal 6 Desember
- Saksi merupakan anggota terbaru
Ketua Dewan Pengawas BLU BAKTI: Saksi Sendiri
Anggota Dewan Pengawas BLU BAKTI:
- Doddy Setiadi (Inspektur Jenderal Kominfo)
- Saiful Islam (Perwakilan dari Kementerian Keuangan)
- Moch Ali Hanafiah (Kapus Informasi dan Teknologi Kemenkeu)
- Zulfan Lindan (Staf khusus Menteri Kominfo)
- Saksi merupakan anggota terbaru
- Bahwa berdasarkan data berupa surat-surat yang disusun dan diproses sebelum Saksi dilantik sebagai Sekjen Kominfo tanggal 23 Desember 2020, dapat Saksi jelaskan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 21 Juli 2020 Menteri Kominfo Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Nomor: S-482/M.Kominfo/PR.01.01/07/2020 tanggal 21 Juli 2020 perihal Usulan Kenaikan Izin Penggunaan Sebagian Dana PNBP Kemenkominfo yang intinya Kominfo menjelaskan kebutuhan pembiayaan yang menjadi prioritas adalah sebagai berikut:- Infrastruktur (Sinyal BTS 4G dan Akses Internet) tahun anggaran 2020-2024 sebesar 73, 8 Triliun dan
- Teknologi Pengendalian Konten Negatif di Internet untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1 Triliun.
Kominfo mengusulkan kenaikan persentase izin penggunaan dana PNBP Kominfo yang bersumber dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi, biaya sertifikasi perangkat, dan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi menjadi sebesar paling tinggi 85% dari total penerimaan PNBP dengan rincian sebagai berikut:

- Bahwa pada tanggal 30 Juli 2020 Menteri Kominfo Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE Nomor: R-506/M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020 mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo Perihal Laporan Percepatan Transformasi Digital Nasional yang pada intinya melaporkan dan memohon arahan lebih lanjut dari Presiden terkait Rencana Percepatan Transformasi Digital Nasional Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.25.086.951.466.000,-. Bahwa untuk rincian Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi dalam surat tersebut dijelaskan bahwa: Kebutuhan Anggaran untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 18.157.307.221.517,- yang terdiri dari:
- Base Transceiver Station (BTS) sebanyak 5.806 BTS dengan rincian:
- Pembangunan BTS sebanyak 4.200 BTS yang terdiri dari:
- 4.000 BTS Melalui Microwave Link
- 200 BTS melalui Fiber Optic
- Operasional dan pemeliharaan BTS 4G yang sudah dibangun se- banyak 1.606 BTS
BTS tersebut tersebar di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Bengkulu, Sumatera Barat, Sumatera Utara Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua
Kebutuhan Anggaran sebesar Rp. 12.510.780.866.300,-
Bahwa dari Surat tersebut Menteri Kominfo Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, meminta arahan kepada Presiden Joko Widodo tentang Sumber Pembiayaan melalui Rupiah Murni (RM), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kominfo, maupun dana Universal Service Obligation (USO) BLU BAKTI Kominfo.
Selanjutnya berdasarkan Rencana Kerja Kementerian / Lembaga (Renja K/L) tahun anggaran 2021 tanggal 15 November 2020 menyebutkan bahwa jumlah lokasi yang memperoleh sinyal telekominikasi dan informasi di wilayah pelayanan universal Telekomunikasi dan Informatika untuk target 2021 adalah sebanyak 2417 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.892.907.872.000,- Ketiga dokumen tersebut sudah disusun dan diproses sebelum Saksi bergabung di Kominfo.
Atas dasar surat tanggal 21 Juli 2020 Menteri Kominfo Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Nomor: S-482/M.Kominfo/PR.01.01/07/2020 tanggal 21 Juli 2020 perihal Usulan Kenaikan Izin Penggunaan Sebagian Dana PNBP Kemenkominfo tersebut Menteri Keuangan mengeluarkan surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 46/KMK.02/2021 tentang Persetujuan Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kominfo tanggal 02 Februari 2021.
Dengan presentase penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kemenkominfo sebagai berikut:
Sehingga ada tambahan alokasi anggaran dari kenaikan ijin penggunaan PNBP di lingkungan Kominfo sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 46/KMK.02/2021 tanggal 02 Februari 2021 sekitar Rp. 7,897 Triliun
Selanjutnya Biro Perencanaan melakukan exercise distribusi tambahan alokasi ke unit kerja masing-masing termasuk BAKTI Kominfo merujuk pada surat yang dikirimkan oleh Menteri kepada Presiden Jokowi Nomor: R-506/M.KOMINFO/PR.01.01/07 2020 tanggal 30 Juli 2020 Perihal Laporan Percepatan Transformasi Digital Nasional. Dalam Exercise tersebut, Program BTS mendapatkan alokasi tambahan sebesar Rp. 5,538 Triliun untuk 1.783 Lokasi sehingga total anggaran yang dianggarkan untuk pembangunan BTS Lastmile adalah sebagai berikut:
Rp. 12,51 Triliun- Rp.6,892 Triliun = Rp.5,62 Triliun namun yang teralokasi adalah sebesar Rp. 5,5 triliun, sehingga terdapat tambahan jumlah BTS sebanyak 4.200-2417 = 1.783 BTS.Bahwa pada tanggal 19 Maret 2021 BAKTI (Direktur SDA BAKTI) mengirimkan Nodis Kepada Biro Perencanaan dengan Nomor Nodis: 822/ND/BAKTI.31.1/PR.01.07/03/2021 perihal Penyampaian TOR dan RAB TA 2021 usulan perubahan KMK no 46 tahun 2021 untuk 1783 Lokasi BTS dengan biaya yang diperlukan untuk penyediaan dan pengelolaan infrastruktur untuk proyek BTS Lastmile pada tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 5.538.827.670.000,-. Bahwa dalam Nodis tersebut belum merinci lokasi BTS yang akan dibangun, hanya berupa peta sebaran lokasi BTS Lastmile dan jumlah BTS untuk 7 Klaster atas dasar pertimbangan letak geografis dan batas-batas administrasi kepulauan.

- Pembangunan BTS sebanyak 4.200 BTS yang terdiri dari:
- Base Transceiver Station (BTS) sebanyak 5.806 BTS dengan rincian:
- Selanjutnya Inspektur II Ivan Santoso mengirimkan Nodis kepada Direktur SDA BAKTI dan Karo Perencanaan Kominfo Nomor: 85/IJ.3/PW.04.04/04/2021 tanggal 27 April 2021 perihal Laporan Hasil reviu atas TOR dan RAB usulan Pengggunaan PNBP Non USO pada BAKTI TA 2021 dimana TOR dan RAB tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah TOR dan RAB tersebut sudah direviu oleh Inspektur II, Karo Perencanaan Kominfo menyampaikan draf surat kepada Sekretaris Jenderal yang akan ditujukan kepada Dirjen Anggaran Kemenkeu RI Perihal usulan Revisi Anggaran PNBP dan Revisi Anggaran Kewenangan DJA Kemenkominfo TA 2021. Selanjutnya, secara resmi Saksi mengirimkan surat tersebut kepada Dirjen Anggaran Kemenkeu RI dengan Nomor surat: B-521/SJ/KU.01.02/04/2021 tanggal 28 April 2021.
Bahwa pada tanggal 3 Mei 2021 Ditjen Anggaran mengundang Penelaahan Revisi Anggaran PNBP Kominfo TA 2021 dengan surat Nomor: UND-228/AG.5/2021 tanggal 30 April 2021 melalui sarana video Conference (Zoom Meeting) dimana yang hadir dalam undangan tersebut antara lain:
Dari BAKTI Kominfo yang hadir:- Fadhilah Mathar
Dari Kominfo yang hadir: - Sumiati selaku Sekretaris Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik
- Prasetyo Hadi perwakilan dari Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik
- Siswoyo Perwakilan Ditjen Aplikasi Informatika
- Raka Fallah perwakilan dari Ditjen Aplikasi Informatika
- Winastan Harijati perwakilan Ditjen Penyelenggaran Pos dan Infor- matika
- Dyah Purwaningrum perwakilan dari Setjen- Biro Perencanaan
- Yayan Hendrayana perwakilan dari Setjen- Biro Perencanaan
- Marshel perwakilan dari Setjen- Biro Perencanaan
Sedangkan yang hadir dari Kemenkeu Saksi tidak mengetahuinya. - Bahwa Saksi tidak tahu kapan mulai pekerjaan kegiatan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya, namun seingat Saksi kontrak tersebut berakhir sampai Desember 2021.
Penyediaan BTS tercantum dalam dokumen perencanaan dan anggaran (Renstra Kominfo, Pagu Indikatif, Pagu Anggaran, Pagu Alokasi Anggaran, dan DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022. Kegiatan untuk TA 2021 sudah direncanakan dan diproses satu tahun sebelumnya yaitu tahun 2020 (sebelum Saksi menjadi sekjen). Selanjutnya, di tahun 2021, terdapat penambahan alokasi PNBP kepada kegiatan BTS sebagai implementasi dari Keputusan Menteri Keuangan No. 46/KMK.02/2021 tentang Persetujuan Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kominfo tanggal 2 Februari 2021 (sesuai arahan Menteri), untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan BTS sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Kominfo kepada Presiden No. R-506/M.KOMINFO/ PR.01.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Laporan Percepatan Transformasi Digital Nasional (surat yang bersifat Rahasia). Kegiatan untuk TA 2022 dilaksanakan pada tahun 2021 mengikuti rencana Percepatan Transformasi Digital Nasional (surat yang bersifat Rahasia),
Renstra, arahan Menteri bahwa kegiatan BTS diupayakan dalam dua tahun, dan dokumen pengusulan BAKTI. Selanjutnya, baik pada tahun perencanaan (2021) dan pelaksanaan (2022) tidak terdapat penambahan anggaran untuk kegiatan BTS TA 2022.Penyediaan BTS tercantum dalam dokumen perencanaan dan anggaran (Renstra Kominfo, Pagu Indikatif, Pagu Anggaran, Pagu Alokasi Anggaran, dan DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022. Kegiatan untuk TA 2021 sudah direncanakan dan diproses satu tahun sebelumnya yaitu tahun 2020 (sebelum Saksi menjadi sekjen). Selanjutnya, di tahun 2021, terdapat penambahan alokasi PNBP kepada kegiatan BTS sebagai implementasi dari Keputusan Menteri Keuangan No. 46/KMK.02/2021 tentang Persetujuan Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kominfo tanggal 2 Februari 2021 (sesuai arahan Menteri), untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan BTS sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Kominfo kepada Presiden No. R-506/M.KOMINFO/ PR.01.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Laporan Percepatan Transformasi Digital Nasional (surat yang bersifat Rahasia).
Kegiatan untuk TA 2022 dilaksanakan pada tahun 2021 mengikuti rencana Percepatan Transformasi Digital Nasional (surat yang bersifat Rahasia), Renstra, arahan Menteri bahwa kegiatan BTS diupayakan dalam dua tahun, dan dokumen pengusulan BAKTI. Selanjutnya, baik pada tahun perencanaan (2021) dan pelaksanaan (2022) tidak terdapat penambahan anggaran untuk kegiatan BTS TA 2022.
Bahwa dasar BAKTI memperpanjang kontrak kontrak pekerjaan tahap I pekerjaan kegiatan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya adalah dengan menggunakan PMK Nomor 184 tahun 2021 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesain pekerjaan pada masa pendemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir taahun anggaran 2021 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022, hal tersebut Saksi ketahui dari Biro Keuangan Kominfo dimana Biro Keuangan mengirimkan Nota Dinas Nomor : 1615/SJ.3/KU.01.02/10/2021 tanggal 15 Oktober 2021 tentang Permohonan Penjelasan atas RPD kepada Seluruh satker-satker pada Kominfo terkait Rencana Penarikan Dana (RPD) untuk akhir tahun. Selanjutnya satker-satker mengirimkan file RPD ke alamat email [email protected] tersebut.
Dalam PMK No. 184 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Covid 2019 yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Tahun Anggaran 2021 dan Akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022, khususnya Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) yang berbunyi:
Pasal 3 ayat (1) “Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran 2022 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:- berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan
- penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat perny- ataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup”.
Pasal 3 ayat (3)
“Berdasarkan pertimbangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA memutuskan untuk:
- melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke TA 2022; atau
- tidak melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke 2022.”
- Bahwa BAKTI menggunakan PMK berdasarkan keputusan Anang Latief selaku KPA, namun Saksi tidak mengetahui latar belakang keputusan tersebut. Seingat Saksi, dalam rapim menjelang akhir tahun, Dirut Bakti menyampaikan usulan penggunaan fasilitas luncuran seperti yang pernah dilakukan di tahun 2020 sebelumnya dan disetujui oleh Menteri. Selanjutnya, penelitian dan keputusan untuk menggunakan PMK 184/2021 berada pada KPA dan PPK (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3)).
- Bahwa pada tanggal 15 Juni 2022 di kantor BAKTI yang dihadiri oleh Anang Latief, Bambang Nugroho, Achmad Juhari dan Fadhila Mathar serta dihadiri oleh Feriandi Mirza dan PMO Erwin, Dewan pengawas yaitu Saksi sendiri, Dodi Setiadi, Saiful Islam, dan Ali Hanafiah dan dihadiri juga oleh Komite Audit dari Internal Kominfo Gunawan Hutagalung Dewan, Direksi BAKTI dan anggota BAKTI yang hadir di tempat tersebut memaparkan progress pembangunan BTS per 31 Maret 2022 yang mengalami keterlambatan diantaranya karena tantangan geografis, hambatan transportasi terutama udara, pembatasan mobilitas barang dan orang, kelangkaan microchip dan gangguan keamanan. Bahwa atas paparan tersebut Dewan Pengawas memberikan arahan kepada Direksi BAKTI yaitu:
- Memperbaharui dan menyampaikan RPD beserta strategi realisas- inya.
- Memastikan penyelesaian pekerjaan BTS tahun anggaran 2021 pada tahun anggaran 2022
- Mengoptimalkan peran PMO
- Meminta komitmen pihak ketiga atas penyelesaian target tahun 2022 beserta proposal business plan
- Melakukan mitigasi risiko dalam penyelesaian Paket 4 dan Paket 5 dengan memperhatikan kondisi riil lapangan
- Melakukan simulasi pencapaian target BTS 7904 dengan memper- hatikan kondisi riil (ketepatan lokasi, keampuan mitra, ketersedian anggaran, dsb)
- Menyelesaikan penyempurnaan atas kelemahan-kelemahan pem- bangunan BTS yang sudah diselesaikan per 31 Maret 2022.
Dewan Pengawas sebagai majelis yang bersifat kolektif dan kolegial melakukan pengawasan melalui rapat berkala dengan Direksi dan Satuan Pengawas Internal, memberikan arahan dan nasihat kepada Direksi baik yang disampaikan dalam rapat maupun tertulis (surat), dan melaporkan ke Menteri Kominfo dan Menteri Keuangan setiap semester dalam bentuk Laporan Semester.
Dalam rapat Dewan Pengawas dan Direksi pada tanggal 24 Maret 2022, Direksi melaporkan keterlambatan pelaksanaan proyek dan memaparkan peta permasalahan, solusi dan timeline penyelesaian. Direksi mencoba untuk meyakinkan Dewan Pengawas bahwa pekerjaan dapat berjalan. Atas paparan tersebut, Dewan Pengawas memberikan arahan kepada Direksi antara lain untuk berdiskusi dengan Kementerian Keuangan karena Direksi mengusulkan untuk memperpanjang masa kerja 90 hari, sementara PMK 184/2021 menetapkan 90 hari, agar Direksi diminta untuk menyiapkan langkah antisipasi, dan untuk kembali melihat kontrak awal bila tidak selesai tepat waktu dan wan prestasi.
- Bahwa Saksi baru mengetahuinya dari penyidik atas LHP tersebut, dan Dewan Pengawas tidak pernah menerima LHP tersebut, dan isi dari laporan tersebut juga Saksi tidak mengetahuinya. Bahwa setahu Saksi LHP BPK disampaikan langsung kepada Inspektorat Jenderal Kominfo. Pemantauan atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi temuan BPK juga dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal.
Dalam pemeriksaan, Saksi diperlihatkan Nota Dinas Inspektur 2 Kominfo yang ditujukan ke Dirut Bakti dengan tembusan Irjen. Setelah Saksi cari tahu, ternyata dalam Nota Dinas tersebut terdapat temuan-temuan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Bakti. Saksingnya, Irjen tidak pernah menyampaikan ke Sekjen dan Irjen serta anggota Dewan Pengawas juga tidak pernah menyampaikannya ke anggota Dewan Pengawas lainnya
- Bahwa Saksi baru mengetahuinya dari penyidik atas LHP tersebut, dan Dewan Pengawas tidak pernah menerima LHP tersebut, dan isi dari laporan tersebut juga Saksi tidak mengetahuinya. Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa sejak Saksi dilantik sebagai Sekjen pada tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan sekarang Saksi tidak pernah mendapatkan LHP dari BAKTI tersebut.
Bahwa setahu Saksi LHP BPK disampaikan langsung kepada Inspektorat Jenderal Kominfo.
- Bahwa karena di dalam Dewan Pengawas tersebut sudah ada anggota yang merupakan Inspektur Jenderal yaitu Doddy Setiadi, maka Saksi selaku Ketua Dewan Pengawas mengharapkan Doddy Setiadi yang merupakan Irjen untuk mengkoordinasikan terkait temuan-temuan tersebut, baik dari SPI maupun dari Auditor ekstern (BPK/BPKP) kepada Dewan Pengawas lainnya. Terlebih, Satuan Pengawas Internal (SPI) merupakan fokus pengawasan Doddy (Irjen), walaupun pengawasan tetap dilakukan Dewan Pengawas secara menyeluruh secara kolektif dan kolegial, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Ketua Dewan Pengawas No. 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Pembagian Tugas Dewan Pengawas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
- Bahwa Saksi pernah mendapatkan informasi dari Dodi Setiadi secara lisan sekitar bulan Agustus 2022. Doddy Setiadi menyampaikan kepada Saksi bahwa ada permasalahan di BAKTI dalam pekerjaan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya yaitu untuk paket I dan II yaitu ada Sub Kontraktor yang mendapatkan uang muka lebih banyak yaitu Jemmy yang Saksi tidak ingat nama panjangnya. Adapun terkait dengan temuan Inspektorat Jenderal terkait pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G beserta rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Bakti, Doddy selaku Irjen Kominfo tidak pernah menyampaikannya kepada Sekjen ataupun kepada anggota Dewan Pengawas lainnya
- Bahwa Anang Latief tidak pernah menyampaikan temuan BPK tersebut kepada Saksi selaku Dewan Pengawas. Bahwa Anang Latief tidak pernah menyampaikan temuan BPK tersebut kepada Saksi selaku Dewan Pengawas ataupun Sekjen, dan setahu Saksi juga tidak pernah menyampaikannya ke anggota Dewan Pengawas lainnya.
- Bahwa Doddy Setiadi juga tidak pernah menyampaikan dokumen tersebut kepada Saksi selaku Ketua Dewan Pengawas ataupun Sekjen dan setahu Saksi juga tidak pernah menyampaikannya ke anggota Dewan Pengawas lainnya
- Bahwa Dewan Pengawas pada tahun 2022 belum pernah melakukan rapat evaluasi terkait dengan progress pekerjaan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya yang melibatkan Inspektur II, pihak BAKTI dan Dewan Pengawas BLU BAKTI.
Bahwa Pertemuan terkait progress pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS hanya melibatkan Dewan Pengawas dan Bakti yang dilaksanakan antara lain pada tanggal 24 Maret 2022, 15 Juni 2022, 10 Agustus 2022, dan 17 Oktober 2022.
- Bahwa Saksi tidak pernah menerima Nodis sebagaimana tersebut di atas dan Nodis tersebut juga tidak pernah disampaikan atau ditembuskan kepada Saksi selaku Sekretaris Jenderal Kominfo, dan Dodi Setiadi yang juga sebagai Anggota Dewan Pengawas merangkap Inpektur Jendral Kominfo tidak pernah menyampaikan Nodis tersebut kepada Saksi selaku Ketua Dewan Pengawas BAKTI
- Bahwa Saksi belum menemukan dokumen atas tindak lanjut Menteri dalam temuan dan rekomendasi dari BPK tersebut, dan Saksi akan susulkan dokumen tersebut apabila sudah Saksi temukan. Saksi belum menemukan dokumen dimaksud mengingat pemantauan dan tindak lanjut atas penyelesaian rekomendasi BPK dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan Saksi tidak apa yang dilakukan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selaku Menteri Kominfo atas rekomendasi BPK tersebut.
- Bahwa struktur organisasi di Kementerian Kominfo dan di Sekretariat Jendral Kominfo.

- Bahwa berdasarkan Pedoman Menteri Kominfo No 3 tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kominfo, Surat Menteri Kominfo sebelum ditandatangani terlebih dahulu diparaf oleh Sekretaris Jendral sebagai penanggung jawab administrasi, pejabat eselon 1 terkait sebagai penanggung jawab teknis dan pejabat eselon 2 pengusul/ pengkonsep Surat Menteri Kominfo yang bersifat administrasi (berasal dari Sekretariat Jenderal) hanya diberi paraf oleh Sekretaris Jendral dan pejabat Eselon 2 pengusul.
Penyusunan Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri Kominfo harus disertai pengantar berupa Nota Dinas yang berisi uraian ringkas (Eksekutif Summary) mengenai naskah dinas yang akan ditandatangani oleh Menteri Kominfo dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika unit organisasi pengusul Naskah Dinas dimaksud di lingkungan Sekretaris Jenderal, Nota Dinas pengantar ditandatangani oleh Sekre- taris Jenderal
- Jika unit organisasi pengusul Naskah Dinas dimaksud di lingkungan selain Sekretaris Jenderal, Naskah Dinas pengantar ditandatangani oleh eselon 1 unit organisasi tersebut dengan memberikan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
Terkait dengan kearsipan baik Surat maupun Nodis diatur Permenkominfo Nomor: 12 tahun 2014 tentang Tata Kearsipan Dinamis Kemenkominfo.
Unit kearsipan di Kementerian Kominfo terdiri dari Unit Kearsipan I dan Unit Kearsipan II.
- Unit Kearsipan I adalah unit yang mengarahkan dan mengendalikan arsip aktif juga menyimpan dan mengelola arsip inaktif yang berasal dari unit-unit pengolah dan satuan kerja.
- Unit Kearsipan II adalah unit yang mengendalikan arsip inaktif dan menyimpan arsip yang berasal dari unit pengolah satuan kerja (pen- cipta arsip).
Bahwa dapat Saksi jelaskan sebagai berikut:
- Kementerian Keuangan dan Bappenas Menyusun Baseline Pagu In- dikatif
Sebagai salah satu masukan penyusunan Pagu Indikatif, Kemenkeu meminta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) dari Kementerian (termasuk Kominfo). Selanjutnya permintaan diproses di Kemenkominfo, Sekjen meneruskan permintaan KPJM yang disampaikan melalui surat Kementerian Keuangan ke Biro Perencanaan. Kemudian Biro Perencanaan meneruskan permintaan KPJM ke Satker di Kominfo. Selanjutnya Satker mengupdate KPJM dan menyampaikannya ke Biro Perencanaan untuk dikompilasi. Bahwa hasil kompilasi Pemuktahiran KPJM disampaikan Biro Perencanaan ke Sekjen yang kemudian disampaikan Sekjen ke Kemenkeu.
- Pagu Indikatif (PI)
Kementerian Keuangan dan Bappenas menyampaikan Pagu Indikatif dalam bentuk Surat Bersama, Sekjen meneruskan Surat Bersama ke Biro Perencanaan, dan Biro Perencanaan mengexcercise dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran prioritas (sesuai SB PI), non prioritas, operasional serta sumber dana tersedia. Biro Perencanaan menyampaikan hasil excercise ke Sekjen yang kemudian disampaikan Sekjen ke unit kerja Eselon I. Kemudian satker melakukan excercise internal, menyiapkan dan menginput TOR RAB melalui aplikasi KRISNA. APIP mulai melakukan pendampingan.
- Trilateral meeting (TM)
Bappenas mengundang TM (Biro Perencanaan, satker-satker, dan Kementerian Keuangan) untuk membahas Pagu Indikatif antara lain kesepakatan target, anggaran, kelengkapan data dukung. Biro Perencanaan mendampingi Satker dan Satker menyampaikan isu yang perlu dibahas (misal anggaran tidak cukup). Setelah dilakukan pembahasan, kesepakatan TM ditandatangani oleh para pihak.
- Update Krisna
Satker mengupdate KRISNA sesuai Hasil TM - Pagu Anggaran (PA)
Bappenas dan Kementerian Keuangan menyampaikan Pagu Anggaran, kemudian Sekjen meneruskan ke Biro Perencanaan, Biro Perencanaan melakukan penelitian keseuaian dengan KRISNA Renja (hasil TM) dan melakukan exercise anggaran apabila terdapat perubahan pagu. Biro Perencanaan menyampaikan hasil penelitian ke Sekjen dan selanjutnya Sekjen menyampaikan ke unit kerja Eselon I untuk menyusun RKAKL SAKTI, Satker kemudian menginput RKKAL SAKTI dan mengupdate TOR RAB, kemudian Satker meminta Reviu APIP. APIP melakukan reviu kelayakan yang dituangkan dalam Catatan Hasil Reviu (CHR). Kemudian satker melakukan perbaikan RKAL dan TOR RAB berdasarkan catatan hasil reviu APIP.
- Penelaahan RKAKL
Dilakukan penelaahan dan pembahasan antara Bappenas, Kemenkeu, Satker terkait terhadap inputan RKAKL (volume, besaran anggaran, kesesuaian dengan renja KRISNA). Penelaahan tidak melibatkan Biro Perencanaan karena penelaahan dilakukan melalui aplikasi SAKTI dimana Biro Perencanaan mendapatkan akses pengguna SAKTI secara penuh (baca, rekam, unduh, ubah) hanya untuk anggaran Sekretariat Jenderal, sedangkan untuk anggaran tingkat Kementerian, Biro Perencanaan hanya mendapatkan akses terbatas (baca) sehingga tidak dapat mengikuti forum penelaahan.
Terdapat penambahan keterangan tentang (1) peran Menteri dalam penganggaran dan (2) peran Sekretariat Jenderal cq Biro Perencanaan pada pemberian catatan @.
- Peran Menteri dalam alur perencanaan dan penganggaran
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, khususnya Pasal 4 yang berbunyi: Pasal 4
“(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presiden atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara”.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara khususnya Pasal 131 yang berbunyi: “(1) Menteri Keuangan se- laku BUN dan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Ke- menterian Negara/Lembaga untuk menjamin efektivitas pelak- sanaan anggaran, efisiensi penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.”
Setelah dilakukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Ke- menterian/Lembaga (RKAKL) oleh Unit Eselon I (UKE I) Kominfo dan penelaahan RKAKL oleh Kementerian Keuangan, Kemente- rian PPN/Bappenas, dan UKE I Kominfo baik di tahap Pagu Anggaran maupun Pagu Alokasi Anggaran, Menteri menyam- paikan RKAKL Pagu Anggaran dan RKAKL Pagu Alokasi Anggaran kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas melalui Surat Menteri Kominfo.
Hal tersebut sesuai dengan PMK No. 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3), yang berbunyi: Pasal 2 ayat (1)
“Dalam rangka penyusunan APBN, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Renja K/L dan RKA-K/L untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya.”
Pasal 2 ayat (3)
“Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab secara formal dan materiil atas Renja K/L dan RKA-K/L untuk Kementerian/ Lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan kewenangannya.”
- Peran Sekretariat Jenderal cq Biro Perencanaan pada pemberian catatan @ RKAKL Dalam PMK No. 208/PMK.02/2019 khususnya Pasal 11 ayat (2) dijelaskan bahwa “Sebagai tindak lanjut penelitian dan reviu RKAK/L, Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q. Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/ Lembaga da- pat memberikan tanda "@" pada RKA-K/L yang selanjutnya akan menjadi catatan di halaman IV DIPA”. Selanjutnya, Unit Kerja Es- elon I (UKE I) mengupload dokumen pendukung ke aplikasi SAKTI (yang dibangun oleh Kementerian Keuangan) untuk di- lakukan penelaahan RKAKL pada forum penelaahan antara Ke- menterian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan UKE I Kementerian/Lembaga yang hasil penelaahannya dituangkan dalam catatan hasil penelaahan dan ditandatangani oleh Pejabat Eselon II dari Kementerian/Lembaga, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas (Pasal 15 PMK 208/2019). Pada implementasinya, Kementerian Keuangan memberikan ak- ses penuh (baca, rekam, cetak, ubah) kepada Biro Perencanaan selaku PIC Sekjen untuk membahas anggaran Sekjen dan kepada UKE I lainnya untuk membahas anggaran UKE I masing- masing, dan hanya memberikan akses terbatas (baca) kepada Biro Perencanaan untuk melihat anggaran pada tingkat Kemente- rian (Kominfo). Akibatnya, Biro Perencanaan tidak dapat mem- berikan catatan bintang @ pada hal IV DIPA karena tidak diberikan akses. Dalam Perdirjen Anggaran No. PER-5/AG/2020 Lam V (hal 242) dan Peraturan Dirjen Anggaran No. PER- 6/AG/2021 Lam V (hal 254-255) tentang Pencantuman tanda “@” dalam DHP RKAKL, disampaikan bahwa “Pencantuman tanda “@” dilakukan oleh Biro Perencanaan/Unit Perencanaan K/L dan/atau penelaah Dirjen Anggaran sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan berdasarkan Alokasi Anggaran K/L terhadap alokasi yang sudah jelas peruntukannya, namun Rencana Bisnis Anggaran satker BLU belum ada (butir 8). Dengan demikian, pemberian tanda @ dapat dilakukan oleh Biro Perencanaan dalam hal pembahasan anggaran Sekjen, unit perencanaan di masing-masing UKE I (bagian perencanaan program dan pelapo- ran di bawah Sekretariat Dirjen) dalam hal pembahasan anggaran UKE I masing-masing, dan penelaah dari Dirjen Anggaran (DJA). Dalam lingkup Bakti, pemberian tanda @ hanya dapat dilakukan oleh Bakti (selaku UKE I yang memiliki anggaran) dan penelaah dari Dirjen Anggaran.

Bahwa dari Rapat Penelaahan Revisi Anggaran PNBP Kominfo TA tahun 2021 tersebut dibuatkan Berita Acara dengan Nomor BA-29/AG.53/2021. Bahwa setelah dilakukan Rapat Penelaahan Revisi Anggaran PNBP Kominfo TA tahun 2021 tersebut, Kementerian Keuangan R.I mengirimkan surat Nomor: S-230/AG/AG.5/2021 tanggal 06 Mei 2021 perihal mengesahkan Revisi Anggaran PNBP Kementerian Komunikasi dan Informatika TA 2021.
Selanjutnya dilakukan pelaksanaan pekerjaan kegiatan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Dengan demikian, penelitian dan keputusan untuk menggunakan PMK 184/2021 tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab KPA dan PPK, serta tidak ada mekanisme permintaan izin/persetujuan kepada Sekjen dan Dewan Pengawas.
Adapun Nota Dinas Biro Keuangan No. 1615/SJ.3/KU.01.02/10/2021 tanggal 15 Oktober 2021 dimaksudkan untuk meminta update dari seluruh satker terkait rencana penarikan dana menjelang akhir tahun. Dari tanggapan Bakti yang disampaikan melalui email [email protected] tersebut terlihat bahwa Bakti merencanakan penarikan dana yang dapat disimpulkan bahwa Bakti akan menggunakan PMK 184/2021.
Lebih lanjut, sesuai Peraturan Dirjen Anggaran No.PER-5/AG/ 2020 Lam V (hal 232) dan Peraturan Dirjen Anggaran No. PER-6/ AG/2021 Lam V (hal 245) tentang Ketentuan Khusus Penelaahan Satker Badan BLU butir 7, “Dalam hal Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) belum disampaikan pada saat penelaahan, hal tersebut harus dimasukkan dalam Catatan Penelaahan. Tindak lanjut atas Catatan Penelaahan tersebut, anggaran satker BLU dimaksud akan diblokir oleh DJA, kecuali anggaran untuk belanja pegawai operasional dan belanja barang operasional, dan alokasi anggaran yang berdampak langsung kepada masyarakat”.,
- Update KRISNA dan SAKTI
Satker Mengupdate SAKTI dan KRISNA sesuai hasil penelaahan - Pagu Alokasi Anggaran
Kemenkeu dan Bappenas menyampaikan Pagu Alokasi Anggaran, Sekjen meneruskan ke Biro Perencanaan dan Biro Perencanaan melakukan penelitian kesesuaian antara dokumen KRISNA dengan RKAL Pagu Alokasi Anggaran, melakukan excercise anggaran apabila ada perubahan Pagu. Biro Perencanaan menyampaikan hasil penelitian ke Sekjen, dan Sekjen menyampaikan ke Unit Kerja Eselon I untuk melakukan pemuktahiran RKAKL menginput TOR RAB Final menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dan mengupdate KRISNA, kemudian Satker melakukan pemuktahiran RKAL, menginput TOR RAB final dan meminta reviu APIP. Kemudin APIP meriviu data dukung dan melihat tindak lanjut dari rekomnedasi pada Catatan Hasil Revieu sebelumnya untuk dapat mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan. - Penelaahan RKAKL
Sama dengan pada point 7.6 - Update KRISNA dan SAKTI
Satker Mengupdate SAKTI dan KRISNA sesuai hasil penelaahan - DIPA
Kemenkeu mengeluarkan DIPA, Sekjen menerima DIPA Induk dan mendistribusikan DIPA Petikan ke satker, dan satker menerima DIPA Petikan untuk dilaksanakan.
- Bahwa Revisi Anggaran yang dilakukan melalui Sekjen Dilakukan berdasarkan arahan atau permintaan dari Kemenkeu (automatic adjustment) atau adanya kondisi spesifik (penambahan pagu anggaran karena kenaikan ijin penggunaan PNBP melalui penerbitan Keputusan Menteri Keuangan)
Merujuk pada surat Menteri Keuangan / Keputusan Menteri Keuangan, Sekjen menyampaikan ke Biro Perencanaan untuk ditindaklanjuti. Biro Perencanaan melakukan excercise dan menyampaikan hasilnya ke Sekjen, dan Sekjen menyampaikan ke Satker untuk ditindaklanjuti. Satker melanjutkan Revisi RKAKL melalui SAKTI. APIP melakukan reviu kelayakan terhadap Revisi Satker. Kemudian Satker mengusulkan revisi ke Sekjen dan kemudian diteruskan ke Biro Perencanaan. Biro Perencanaan melakukan kompilasi dan pemeriksaan data dukung yang dibutuhkan untuk usulan revisi. Biro Perencanaan menyampaikan hasil kompilasi ke Sekjen yang kemudian diteruskan ke Dirjen Anggaran. Revisi Anggaran atas inisiatif satker: Satker mengusulkan revisi ke Kemenkeu dengan menyampaikan data dukung beserta surat usulan revisi yang diunggah melalui Sakti
Data Dukung yang disampaikan meliputi:- Surat usulan Revisi
- Rencana Kerja Kegiatan dan Rencana Kerja Anggaran Satker
- Matrik Perubahan dari Aplikasi SAKTI
- Surat Pernyataan Eselon I (Jika BAKTI DIRUT)
- Laporan Hasil Reviu APIP jika diperlukan. Usulan revisi yang harus di- reviu APIP adalah:
- Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah
- Pergeseran anggaran antar program kecuali dalam rangka pe- menuhan belanja operasional
- Revisi anggaran dalam rangka Reorganisasi dan/atau Restruktur- isasi K/L
- Revisi anggaran dalam hal terdapat program/ kegiatan/ Komponan Rincian Output/ Rincian Output Baru
- TOR dan RAB satker
- RBA Definitif jika sumber dana BLU Kementerian Keuangan mengundang penelahaan terkait usulan revisi bersama Bappenas (prioritas nasional), Biro Perencanaan, Satker dan APIP.
- Hasil penelaahan akan dituangkan dalam Berita Acara revisi dan ditandatangani oleh para pihak. Bila usulan revisi disetujui, Kemenkeu menerbitkan surat pengesahan revisi anggaran, dan DIPA Petikan. Bila usulan tidak disetujui Kemenkeu menerbitkan surat penolakan.
Bahwa dapat Saksi jelaskan tanggal 29 April 2021 sudah ada Pagu Indikatif dimana proyek BTS 4G mendapatkan alokasi sekitar Rp. 8,6 Triliun untuk 3.704 Lokasi BTS.
Bahwa menurut perhitungan BAKTI yang dituangkan dalam TOR bulan Mei 2021 alokasi 8,6 Triliun hanya cukup untuk 2.344 lokasi, dan diperlukan penambahan 4,4 Triliun untuk 1.360 Lokasi untuk melengkapi target 3704 Lokasi
Pada tanggal 03 Juni 2021 dilakukan pembahasan Trilateral Meeting (antara Bappenas, Kemenkeu, Biro Perencanaan, Satker-Satker di Kominfo) dan dalam Trilateral Meeting tersebut dibahas diantaranya:- Alokasi Surat Bersama Pagu Indikatif tidak dapat memenuhi Capex dan Opex dalam pembangunan BTS yang ditargetkan selesai 9568 Unit di 2022.
- Dibutuhkan penambahan anggaran sebesar Rp.4,4 Triliun untuk memenuhi pembiayaan 5882 Opex dan 3704 Capex.
BAKTI kemudian menginput Renja sesuai pagu indikatif yaitu 2.344 lokasi sebesar Rp. 8,6 Triliun.
Alokasi dan target BTS tidak berubah pada Pagu Anggaran yang terbit tanggal 23 Juli 2021 dan Pagu Alokasi yang terbit pada 4 Oktober
- Kemudian BAKTI mengupdate RKAKL dengan rincian Capex dan Opex sebagai berikut:
Capex = 2.344 lokasi (6,59 Triliun) Opex = 5.882 lokasi (2,01 Triliun)
Kemudian DIPA terbit tanggal 17 November 2021 untuk pekerjaan tahap 2 di tahun 2022.
Pada Tahun 2022 terdapat beberapa revisi anggaran yaitu revisi yang dilatarbelakangi surat Menteri Keuangan Nomor S-458/MK.02/2022 tanggal 23 Mei 2022 perihal Penambahan Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2022 dan revisi yang diinisiasi oleh BAKTI.
Revisi karena Automatic Adjustment dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:
- Sekjen meneruskan surat Menteri Keuangan Nomor S-458/MK.02/ 2022 ke Biro Perencanaan untuk ditindaklanjuti
- Biro Perencanaan melakukan exercise dan menyampaikan hasil- nya ke Sekjen
- Sekjen menyampaikan Nota Dinas Nomor 760/SJ/KU.01.02/05/ 2022 tanggal 27 Mei 2022 ke Unit Kerja Eselon I untuk ditindaklan- juti
- Unit kerja eselon I/Satker melakukan Revisi anggaran RKA/KL melalui aplikasi SAKTI
- APIP melakukan reviu kelayakan terhadap revisi yang dilakukan oleh Satker
- Satker mengusulkan revisi ke Sekjen yang diteruskan ke Biro Perencanaan
- Biro perencanaan melakukan kompilasi dan pengecekan data dukung yang dibutuhkan untuk revisi dan menyampaikannya ke Sekjen
- Sekjen menyampaikan ke Kementerian Keuangan melalui surat nomor B-776/SJ/KU.01.02/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Usul Revisi Automatic Adjustment (tahap 2) sumber dana RM di lingkungan Kemenkominfo TA 2022.
- Kementerian Keuangan mengundang penelaahan usul revisi di- maksud pada tanggal 6 Juni 2022, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-33/AG.53/2022 dan ditandatangani per- wakilan dari Kementerian Kominfo (Biro Perencanaan, Satker terkait termasuk BAKTI) Kementerian Keuangan.
- Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Nomor S-256/AG/ AG.5/2022 tanggal 14 Juni 2022 perihal Pengesahan Revisi Anggaran Automatic Adjustment Kementerian Kominfo TA 2022
- Diterbitkan DIPA Petikan Revisi ke 5 tanggal 14 Juni 2022.
- Temuan Rapat tanggal 24 Maret 2022:
Bahwa Anang Latief menyampaikan tidak tercapainya target pekerjaan walaupun sudah menggunakan PMK No 184 tahun 2021 dengan alasan situasi Covid, PNBP yang terhambat, isu keamanan dan salah satunya Pemda yang menginginkan lokasi Site BTS yang berbeda, dari permasalah tersebut Anang Latief menyampaikan paparan berupa solusi yang akan dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
Kemudian Rekomendasi Dewan Pengawas adalah meminta agar Direksi kembali sesuai dengan perjanjian kerjasama untuk melihat apakah efeknya berdampak pada pemutusan kerja kontrak, uang garansi yang dicairkan, pekerjaan tidak selesai menjadi mangkrak, dan keterlambatan penyelesaian proyek karena potensi pengembalian anggaran ke kas negara. Bahwa rekomendasi Dewan Pengawas tersebut belum Saksi laporkan ke Menteri Kominfo sesuai dengan pasal 217 huruf F tersebut, karena berdasarkan laporan dari Anang Latief, Direksi BAKTI (Anang Latief) menyakinkan Dewas proyek BTS 4G akan diselesaikan pada tahun 2022 ini. - Temuan Rapat Tanggal 15 Juni 2022
Bahwa Anang memaparkan pekerjaan BTS 4.200 menjadi prioritas BAKTI di tahun 2022, dan juga melaporkan pengembalian atas sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan pada 31 Maret 2022 sebesar 1,7 Triliun dari total 10,8 Triliun,
Bahwa Anang juga menyampaikan akan dilakukan pengajuan kontrak multiyears dimana tidak termasuk kontrak survey agar Site bisa dibangun BTS. Bambang Nuegroho juga menyampaikan pembangunan BTS 4G yang BAKTI laksanakan agresif dan pencapaian sudah signifikan di angka 2000 yang sudah on air, jadi pembangunan BTS 4G di 7904 desa bisa diselesaikan tahun 2024.
Komitmen dengan mitra secure, kendali terhadap mitra, main kontraktor dan Sub kontraktor sudah di level koordinasi memberikan arahan secara proses, sekarang sudah diarahkan untuk lebih mendalami agar proyek selesai.
Ahmad Juhari menyampaikan bahwa untuk tahun 2022 lebih mudah dilakukan kontrak karena repeat order,
Erwin (PMO) menyampaikan paparan sebagai berikut:- Untuk paket 1 dan 2 bisa mencapai 24 lokasi per minggu
- Isu dan permasalahan kemitraan paket 1 dan 2: (a) Rate Roll Out; (b) Resources; (c) POI dan repeater; dan (d) BAPHP
- Untuk Paket 3 paling bagus pencapaiannya karena sudah 70% BAPHP namun tetap ada isu dan permasalahan yaitu:
- Link Microwave tidak Line Of Sight (LOS)
- Interferensi Link MW PAPP0004 dan
- Fokus Kabupaten Waropen terjadi masalah teknis lapangan
- Kemajuan pembangunan BTS di 1.200 desa/kelurahan, 700 akan diambil dari paket 1 dan 2, sisanya dari paket 3. Survey sudah di- lakukan, Pra DRM 986 sites, BA Design Akhir dan Kuantitas Akhir 837 Sites, RFC 11 Sites, Construction Start 16 Sites 1%, MOS 6 Sites, RFI 5 Sites
Dari rapat tersebut Dewan Pengawas memberikan arahan kepada Direksi yaitu:- Memperbaharui dan menyampaikan Rencana Penarikan Dana (RPD) beserta strateginya
- Memastikan penyelesaian pekerjaan BTS tahun anggaran 2021 pada tahun anggaran 2022 dengan
- Mengoptimalkan peran PMO
- Meminta komitmen pihak ketiga atas penyelesaian target tahun 2022 beserta proposal business plannya
- Melakukan mitigasi risiko dalam penyelesaian paket 4 dan 5 dengan memperhatikan kondisi riil lapangan
- Melakukan simulasi pencapaian target BTS 7904 dengan mem- perhatikan kondisi riil (ketepatan lokasi, kemampuan mitra, ketersediaan anggaran, dsb)
- Menyelesaikan penyempurnaan atas kelemahan-kelemahan pembangunan BTS yang sudah diselesaikan per 31 Maret 2022 Bahwa dari hasil rapat tersebut Saksi mengirimkan surat kepada Dirut BAKTI Nomor: 11/BAKTI.31.10/PW.02.06/ 06/2022 tanggal 16 Juni 2022 Perihal Rekomendasi Dewan Pengawas. dan tembusannya kepada Menteri Kominfo.
- Temuan Rapat tanggal 10 Agustus 2022
- Anang Latief menyampaikan karena situasi keamanan Papua menyebabkan proyek terhenti, dan BAKTI akan mengubah kontrak single year menjadi multiyears khusus untuk 579 dari 3088 lokasi paket 4 dan 5
- Bambang Nugroho menyampaikan capaian kinerja secara komulatif per 31 Desember 2021 adalah 80,06% dan per 31 Maret 2022 84,72 % dan per 7 Agustus 2022: 90,47% Untuk BTS On Air masih sekitar 1866 Site yang masih harus diselesaikan, perkiraan tahun 2022 ini tercapai 86% sekitar 3621 lokasi dari target 4.200.
Untuk Fase tahap 2 menggunakan DIPA 2022 target 1603 site dan sudah melewati tahap survey.
Peran DRM sudah 94 %, BA Desain Akhir dan Kuantitas Akhir 1056 Site, Site yang siap dibangun sebanyak 238, material on area 57 site, ready for installation sebanyak 9 site dan sudah on air 1 site, sehingga total progress sebesar 13,45%.
Sesuai dengan laporan Direksi tersebut, Dewan Pengawas memberikan Rekomendasi kepada Menteri Kominfo, dan Menteri Keuangan RI dengan Surat Nomor: 16/BAKTI.31.10/ PW.02.02/02/2022 tanggal 30 Agustus 2022 Perihal Laporan Pengawasan Semester I Tahun 2022 sebagai berikut:
- Melengkapi laporan, bukan hanya potrait posisi saat ini dan apa yang sudah dilakukan, namun ada tahapan lebih jauh bila ada gap atau lacking. Dibuat juga langkah tindak lanjutnya beserta timeline dan mitigasi risiko agar tidak terjadi lagi.
- Mengidentifikasi faktor-faktor penyebab rendahnya realisasi be- lanja pada semester I dan selanjutnya mengakselerasi realisasi belanja pada semester II dengan membuat prognosis terukur dan optimal.
- Memastikan penyelesaian pekerjaan BTS Tahun Anggaran 2021 pada Tahun Anggaran 2022 dengan mengoptimalkan peran PMO dan meminta komitmen pihak ketiga atas penyelesaian target Tahun 2022 beserta proposal business plan-nya.
- Membuat timeline penyelesaian keseluruhan untuk program 4.200 BTS dengan melakukan langkah intervensi dan identifkasi hal-hal di luar kemampuan, tetapi menjadi prasyarat atau prakon- disi agar proyek tersebut terselesaikan, misalnya terjaminnya kondisi keamanan
Kemudian Surat tersebut didisposisikan oleh Menteri Terdakwa Johnny Gerard Plate pada tanggal 08 September 2022 kepada Dirut BAKTI agar dilakukan Rapat Pimpinan terkait hal tersebut. Temuan Rapat tanggal 17 Oktober 2022
Rapat pembahasan progress pelaksanaan pembangunan BTS 4G dihadiri oleh Direksi dan Manajemen (Anang Latief, Bam- bang Nugroho, Ahmad Juhari, dan Feriandi Mirza), serta De- wan Pengawas (Saksi, Doddy Setiadi, Saiful Islam, Ali Hanafiah) yang pada intinya Direksi menyampaikan:- Pencapaian total fase 1 per 16 Oktober 2022 adalah 2670 lokasi on air, 1784 lokasi BAPHP. Tidak dapat diselesaikan secara keseluruhan 4200 lokasi pada tahun 2022 yang salah satunya diakibatkan oleh kondisi kahar di wilayah Papua.
- Mitigasi risiko ketidaktercapaian pembangunan, yang akan dilaksanakan adalah:
- Pengajuan perubahan kontrak tahun tunggal menjadi kontrak tahun jamak untuk lokasi-lokasi di wilayah Papua yang terdampak kejadian kahar.
- Pembayaran untuk kontrak tahun 2022 hanya sampai dengan tahap MOA (Material on Area) yang kurang lebih 80% dari nilai total kontrak per lokasi.
- Sisa pembayaran kurang lebih 20%, akan dilaksanakan konversi dari belanja modal (capex) ke belanja opera- sional (opex) yang pembayarannya akan dimulai pada saat BTS sudah on air dan sudah dilakukan SSV (single site verification), yang dibagi selama 36 bulan tanpa pe- nambahan biaya keuangan (cost of fund) dan bunga.
- Sisa anggaran yang tidak terserap digunakan untuk membiayai program lain yang saat ini masih kekurangan anggaran (antara lain: akses internet, leased capacity, dll)
- Update potensi pidana di pembangunan BTS menjawab pertanyaan Dewan Pengawas terkait permasalahan yang beredar di media dan belum pernah dilaporkan kepada De- wan Pengawas sebelumnya. Direksi menyampaikan seba- gai berikut:
- Latar belakang adalah berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI dengan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print – 23/F.2/Fd.1/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
- Telah dilaksanakan serangkaian permintaan keterangan dari beberapa pihak, baik dari internal BAKTI, PMO, penyedia, dan sub-kontraktor sejak Agustus 2022.
- Obyek pemeriksaan antara lain:
Keterlambatan pelaksanaan pembangunan BTS 4G Pembayaran yang dilaksanakan pada akhir TA 2021 yang dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 184/ PMK.05/2021
Denda keterlambatan dan pengembalian pembayaran oleh penyedia atas pekerjaan yang tidak terselesaikan pada 31 Maret 2022
Pekerjaan SITAC
Pengawasan dan pemeriksaan hasil pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan dokumentasi yang disam- paikan oleh penyedia
Pembayaran pelaksanaan pekerjaan dari BAKTI kepada penyedia dan dari penyedia ke kontraktor/sub- kontraktornya - Telah dilaksanakan kunjungan lapangan di 3 provinsi, yaitu di Sulawesi Utara, NTT dan NTB, yang prinsipnya dilakukan untuk pemeriksaaan kesesuaian spesifikasi serta wawancara terhadap pihak-pihak terkait di daerah seperti Kepala Dinas Kominfo, PTSP, Kepala Desa, pekerja, dan warga sekitar.
- Telah dilaksanakan gelar perkara oleh Kejaksaan Agung RI pada tanggal 12 Oktober 2022. Berdasarkan berita acara pemberian keterangan dan data yang berhasil dikumpulkan, tidak ditemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam perencanaan dan pelaksanaan program BTS 4G.
Sesuai dengan laporan Direksi tersebut, Dewas memberikan arahan dan catatan kepada Direksi sebagaimana tercantum dalam surat Dewas ke Dirut dan ditembuskan ke Menteri Kominfo No.20/BAKTI. 31.10/PW.02.06/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022, sebagai berikut:
- Agar Direksi melakukan penyempurnaan tindakan dan memastikan penyelesaian pekerjaan BTS Tahun Anggaran 2022 antara lain dengan:
- Mengoptimalkan anggaran yang tersedia dalam rangka merealisasikan target pembangunan BTS pada Tahun 2022 dengan mendorong para mitra untuk meningkatkan performancenya.
- Meminta komitmen para mitra pembangunan BTS untuk dapat menyelesaikan kewajibannya dengan menyam- paikan rencana penyelesaian yang akan dilakukan sam- pai dengan akhir Tahun 2022.
- Melakukan mitigasi risiko dalam penyelesaian seluruh paket pekerjaan BTS dengan memperhatikan kondisi riil di lapangan dan melakukan langkah-langkah strategis untuk penyelesaiannya.
- Memanfaatkan potensi tidak terserapnya anggaran pembangunan BTS Tahun 2022 dengan kegiatan yang dipandang sangat penting dan untuk menutupi kekuran- gan anggaran kegiatan lain dengan tetap memper- hatikan akuntabilitasnya.
- Mengoptimalkan pencatatan aset, proses perencanaan anggaran dan lelang agar terdokumentasikan dalam sis- tem sesuai ketentuan peraturan-perundang undangan.
- Memperbaiki tata kelola seluruh proses perencanaan anggaran, proses pengadaan dan pelaksanaan pro- gram.
- Agar Direksi melakukan simulasi penyerapan anggaran dan capaian target BTS Tahun 2022 mengingat penyera- pan dan target capaian masih rendah.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui kenapa Menteri mendisposisikannya kepada Dirut BAKTI bukan kepada Saksi, dan setahu Saksi tidak pernah ada rapat pimpinan terkait surat tersebut. Dan setahu Saksi tidak pernah dilakukan rapat pimpinan yang dihadiri oleh Menteri Kominfo dan Eselon I dan Dirut BAKTI terkait permasalahan BTS 4G BAKTI tersebut.
- Bahwa Dewas beberapa kali meminta informasi mengenai BLU BAKTI terkait Progress BTS 4G BAKTI namun Direksi Anang Latief menanggapinya tidak responsive atau lambat, sebagai salah satu contoh paparan untuk rapat baru dikirimkan kepada kami biasanya H-1.
- Bahwa Dewan Pengawas pernah mendapatkan laporan keuangan dan kinerja setiap semester dari Direksi BAKTI
- Bahwa Sebagai Ketua Dewan Pengawas seingat Saksi tidak pernah mendapatkan laporan tertulis hasil pengawasan / pemeriksaan yang dilakukan oleh SPI BLU, Auditor Intern Pemerintah, Auditor Ekstern, namun Dewas pernah menerima laporan SPI pada rapat tanggal 10 Agustus 2022 terkait Laporan Keuangan TA 2021. Temuan tersebut adalah BAKTI belum optimal dalam penyajian dan pengungkapan yang memadai atas penyelesaian pembangunan BTS pada Laporan Keuangan Tahun 2021. Kondisi (1) Pekerjaan pembangunan BTS yang belum sepenuhnya selesai sampai 31 Desember 2021 belum diungkapkan secara memadai dan komprehensif pada CALK; (2) Belum adanya perlakuan akuntansi terhadap denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas pembangunan BTS.
- Salah satu angggota Dewas merupakan Irjen Kominfo yaitu Dodi Setiadi yang tindak lanjut pengawasan dilakukan oleh Dodi Setiadi, namun hasil pengawasan yang dillakukan oleh Dodi Setiadi tersebut belum pernah dibahas secara khusus bersama dengan Dewan Pengawas. Adapun Saksi pernah menanyakan secara langsung kepada Dodi Setiadi namun yang disampaikan kepada Saksi hanya masalah Jimmy terkait pembayaran uang muka yang kelebihan pembayaran bukan permasalahan BAKTI secara umum maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dodi selaku Irjen.
- Bahwa Dewas tidak mengetahui kebijakan dan tindakan Direksi secara lengkap dan akurat dan tepat waktu diantaranya pada saat Direksi menyampaikan progress BTS 4G Direksi tidak pernah menyampaikan permasalah riil yang terjadi di lapangan khususnya potensi kasus hukum yang sedang terjadi.
Seperti rapat bulan 17 Oktober 2022, Dewas menanyakan pemasalahan BTS 4G sebagaimana yang diberitakan di Media dimana Kejagung telah melakukan proses penyidikan terkait BTS 4G BAKTI, namun Anang Latief menjawab permasalah tersebut merupakan permasalahan perdata antara kontraktor dan tidak terkait dengan BAKTI
- Bahwa untuk komunikasi secara langsung Saksi sebagai Ketua Dewas belum pernah berkomunikasi langsung dengan SPI terkait progress pekerjaan BTS 4G, namun SPI pernah melaporkan Laporan Keuangan TA 2021 pada rapat 10 Agustus 2022. Anggota Dewas Dodi Setiadi yang juga sebagai Irjen pernah berkomunikasi dengan SPI untuk rapat koordinasi permasalahan BTS 4G, namun hasil yang didapatkan dari catatan tersebut belum pernah disampaikan kepada Ketua Dewan Pengawas maupun disampaikan dalam rapat dewas.
- Bahwa secara tertulis tidak ada pendelegasian kewenangan Dewas terkait pengawasan BLU kepada salah satu anggota Dewas, karena Dewas berfungsi secara kolektif dan kolegial termasuk dalam hal pengawasan. Untuk pengaturan terkait pengambilan keputusan secara kolektif dan kolegial diatur dalam pasal 207 ayat 3 PMK 129/2020.
Dapat Saksi tambahkan untuk pembagian tugas masing-masing anggota dewas dalam mengawasi BLU BAKTI berdasarkan keputusan Ketua Dewas BAKTI No. 2 tahun 2022 tanggal 03 Januari 2022. Adapun pembagian tugas kepada Saksi adalah Direktorat Sumber Daya dan Administrasi, kemudian untuk Dody Setiadi di Direktorat Keuangan dan SPI, Moch Ali Hanafiah di Direktorat Infrastruktur, Kemudian untuk Zuldan Lindan Direktorat Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat dan Pemerintah, Saiful Islam di Direktorat Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha.
- Bahwa dapat Saksi jelaskan baik sebelum rapat atau pada saat rapat pembagian tugas selaku Dewas untuk mengawasi BLU BAKTI seingat Saksi tidak ada arahan, masukan atau petunjuk dari Menteri terkait pengawasan yang akan Dewas lakukan terhadap BLU BAKTI
- Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu berupa uang, barang atau dijanjikan sesuatu terkait dengan pekerjaan dari pihak-pihak terkait BTS 4G BAKTI
- Bahwa Pada waktu Saksi ditanyakan sebelumnya terkait peran Menteri dalam penganggaran, Saksi berpikir dalam bentuk dokumen, tidak teringat bisa juga dalam bentuk lisan. Baru teringat saat ada pertanyaan tentang pemberian instruksi melalui WA.
Menteri beberapa kali menyampaikan arahan secara lisan baik dalam rapat maupun langsung.
Di awal Saksi masuk Kominfo (Saksi dilantik menjadi Sekjen pada tanggal 23 Desember 2020), saat rapim, staf meletakkan alat rekam dengan maksud untuk menyusun notula, Menteri berkeberatan dan mengatakan tidak boleh direkam dan meminta semua eselon 1 mencatat bagian masing-masing.
- Bahwa sesuai Pasal 9 ayat (2) PMK 208/PMK.02/2019 verifikasi dokumen yang dipersyaratkan adalah Renja KL dan Rencana Pemerintah dan dokumen pendukung lainnya TOR RAB, rencana kerja dan anggaran satuan kerja dan dokumen pendukung lainnya
Walaupun tidak menjadi persyaratan dalam menyusun RKAKL, ketersediaan dokumen perencanaan di tingkat strategis seperti Renstra dan RSB diperlukan - Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait dengan pelaporan pelaksanaan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 karena semua pelaporan pelaksanaannya langsung dilaporkan kepada Menteri Kominfo, dengan dasar sebagai berikut:
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo No. 239 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tugas Badan Layanan umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, khususnya:
Diktum Ketiga yang berbunyi “BAKTI sebagaimana yang disebut dalam diktum Kesatu dipimpin oleh Direktur Utama yang bertang- gung jawab kepada Menteri”. Diktum Keempat yang berbunyi “Pembinaan dan pemberian dukun- gan administrasi kepegawaian BAKTI sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal”.
Diktum Keenam yang berbunyi “Organisasi pengelolaan program BAKTI sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu diseleng- garakan di tingkat Unit Organisasi (U.O) dan disetarakan dengan unit Eselon I”.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, khususnya Pasal 43 yang berbunyi “Direktur Utama Bakti menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai hasil pelaksanaan tugas Bakti secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan”.
Sesuai PMK 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, yaitu:
Pasal 1 angka 5: “Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU yang bersangkutan”.Pasal 4: “(4) Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan”.
Pasal 201: “(1) Pembinaan teknis BLU dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga”.
Pasal 202:
(1) Dalam rangka melakukan pembinaan teknis, Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh BLU. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai regulator dan supervisor sesuai bidang layanannya.- Bahwa tindak lanjut dari surat Nomor: 11/BAKTI.31.10/PW.02.06/06/ 2022 tanggal 16 Juni 2022 Perihal Rekomendasi Dewan Pengawas dan tembusannya kepada Menteri Kominfo tersebut adalah ada beberapa yang dilaksanakan, yaitu:
- Memperbaharui dan menyampaikan Rencana Penarikan Dana (RPD) beserta strateginya walaupun pemenuhannya lama dari BAKTI.
- BAKTI mengajukan permohonan tahun jamak ke Kemenkeu melalui Menteri Kominfo untuk paket 4 dan 5 karena kondisi kahar dan kemudian disetujui oleh Kemenkeu pada 5 Januari 2023.
Terkait dengan tidak dilaksanakannya semua rekomendasi Dewas, Dewas selalu melakukan follow up namun tidak dilaksanakan. Dewas tidak punya upaya paksa untuk supaya BAKTI melakukan apa yang menjadi rekomendari Dewas karena pelaksanaan anggaran sepenuhnya kewenangan dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dirut BAKTI) yang mana dalam hal ini hanya tunduk kepada Pengguna Anggaran (PA) Menteri Kominfo))
- Bahwa tindaklanjut dari Surat Nomor: 16/BAKTI.31.10/ PW.02.02/02/ 2022 tanggal 30 Agustus 2022 Perihal Laporan Pengawasan Semester I Tahun 2022 tersebut tidak dilaksanakan oleh BAKTI dan Menteri Kominfo tidak ada arahan lebih lanjut.
Terkait dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi tersebut Dewas selalu melakukan follow up namun tidak dilaksanakan. Dewas tidak punya upaya paksa untuk supaya BAKTI melakukan apa yang menjadi rekomendari Dewas karena pelaksanaan anggaran sepenuhnya kewenangan dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dirut BAKTI) yang mana dalam hal inin hanya tunduk kepada Pengguna Anggaran (PA) Menteri Kominfo))
- Bahwa tindak lanjut dari rekomendasi sesuai surat Dewan Pengawas ke Direktur Utama dan ditembuskan ke Menteri Kominfo No. 20/BAKTI.31.10/PW.02.06/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tidak dilaksanakan oleh BAKTI.
Terkait dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi tersebut, Dewas selalu melakukan follow up namun tidak dilaksanakan. Dewas tidak punya upaya paksa untuk supaya BAKTI melakukan apa yang menjadi rekomendari Dewas karena pelaksanaan anggaran sepenuhnya kewenangan dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dirut BAKTI) yang mana dalam hal inin hanya tunduk kepada Pengguna Anggaran (PA) Menteri Kominfo))
- Bahwa dapat Saksi jelaskan sebagai berikut: Terkait pengawasan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika khususnya Pasal 6 dan Pasal 7, Sekjen tidak memiliki tugas dan fungsi pengawasan. Merujuk kepada Pasal 123 dan Pasal 124 Permen Kominfo No. 12 Tahun 2021, pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dimana salah satu fungsinya adalah “pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya”.
Selanjutnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo No. 812 Tahun 2015 tentang Piagam Audit Intern Kementerian Komunikasi dan Informatika tanggal 30 September 2015, tugas Inspektorat Jenderal juga melakukan “(g) memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah direkomendasikan; (i) bekerjasama atau koordinasi dengan pihak-pihak eksternal diantaranya BPKP, BPK RI, PPATK dan pihak lainnya yang terkait dalam rangka pelaksanaan pengawasan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika”. Saksi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Bakti pada tanggal 6 Desember 2021 (Keputusan Menkominfo No. 531 Tahun 2021 tentang Penetapan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi). Ketua Dewas sebelumnya (sejak tahun 2016) adalah Ramli (Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, pensiun per 1 Agustus 2021). Anggota Dewas yang tercatat sejak tahun 2019 hingga sekarang adalah Doddy Setiadi (Irjen sampai dengan 16 September 2022 dan sekarang sebagai Auditor Ahli Utama Kementerian Kominfo) dan Saiful Islam (unsur Kementerian Keuangan). Dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, Saksi ditanya apakah mengetahui tentang temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal terkait BTS yang harus diselesaikan Bakti dan juga diperlihatkan Nota Dinas Inspektur II Kementerian Kominfo terkait BTS yang ditujukan ke Bakti dengan tembusan ke Irjen. Saksi sampaikan bahwa Saksi tidak mengetahui hal tersebut karena Nota Dinas Inspektorat Jenderal tahun 2020-2022 yang berisi temuan dan rekomendasi terkait BTS untuk diselesaikan Bakti hanya ditujukan kepada Bakti (antara lain Direktur Infrastruktur, Kepala Divisi Infrastruktur Lastmile/Backhaul Bakti, PPK III BTS dan Pendukung, Kepala SPI Bakti, PPK Pengadaan BTS 4G Bakti, Pokja Pengadaan Barang/Jasa BTS 4G, Kepala Divisi Hukum) dengan tembusan Irjen dan Direktur Utama Bakti. Nota Dinas tidak pernah ditujukan atau ditembuskan ke Saksi selaku Sekjen (Saksi dilantik menjadi Sekjen pada 23 Desember 2020) atau Ketua Dewas (Saksi ditugaskan menjadi Ketua Dewas sejak 6 Desember 2021). Saksingnya, Doddy Setiadi selaku Irjen yang juga anggota Dewas tidak pernah menyampaikan/melaporkannya kepada Dewas. Dewas yang merupakan majelis dan bersifat kolektif kolegial menuntut peran aktif dari setiap anggotanya. Terlebih, Satuan Pengawas Internal (SPI) merupakan fokus pengawasan Doddy Setiadi (Irjen/Anggota Dewas) sesuai Keputusan Ketua Dewas No 2 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Penetapan Pembagian Tugas Dewan Pengawas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, walaupun pengawasan tetap dilakukan oleh Dewan Pengawas secara menyeluruh secara kolektif kolegial. Menurut informasi Sekretariat Dewas, temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal juga tidak pernah dilaporkan/dibahas dengan Dewas periode sebelum Saksi. Direksi juga tidak pernah menyampaikan/melaporkannya ke Dewas.
- Bahwa Saksi tidak tahu perusahaan baik milik Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE maupun anak dan koleganya yang bekerja sebagai Sub Kontraktor dalam pekerjaan BTS 4G Bakti.
- Bahwa Bahwa pada tanggal 24 Maret 2022 ada rapat laporan progres pembangunan BTS 4G di gedung BAKTI Kominfo (Gedung Centenial), yang dihadiri oleh Anang Latief, Bambang Nugroho, Direktur SDA dari BAKTI Kominfo, Saksi sendiri selaku Ketua Dewas, Anggota Dewas Doddy dan Ali Hanafiah. Dalam rapat tersebut Doddy Dewas menyampaikan bahwa PMK 184 Tahun 2021 sudah dilaksanakan oleh Direksi atas dasar tersebut penyedia membuat surat pernyataan kesanggupan selesai tanggal 31 Maret, artinya ketika tanda tangan surat tersebut seharusnya di milestone selesai tanggal 31 Maret karena dari aspek hukum, kalau sudah ada surat kesanggupan menyelesaikan 31 Maret namun gagal menyelesaikan maka sudah dianggap wan prestasi. Bila wan prestasi, kembali ke perjanjian kerjasamanya, apakah efeknya ada pemutusan kerja, berdampak kepada kontrak, uang garansi dicairkan, pekerjaan tidak selesai jadi mangkrak, keterlambatan agar penyelesaian potensi kekurangan uang karena ada uang yang dikembalikan kepada kas negara.
Sesuai dengan PMK Nomor 129/PMK.05/2020 Pasal 216 ayat (1) dalam melakukan pengawasan Dewas hanya memberikan nasehat kepada pejabat pengelola BLU. Namun untuk keputusan dilakukan oleh Direksi BAKTI karena sesuai dengan Pasal 219 ayat (1) huruf d bahwa Dewas dilarang mengintervensi pelaksanaan dan/atau ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BLU yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola BLU.
- Bahwa Dewas tidak mengetahui apa dasar Anang Latif melakukan perpanjangan kontrak baru per tanggal 1 April 2022 dengan pihak konsorsium dan Anang latief selaku Dirut BAKTI juga belum menyampaikan pendapat maupun kajian untuk memperpanjang kontrak dengan konsorsium tersebut. Saksi baru mengetahui perpanjangan kontrak tersebut dari Plt Dirut BAKTI Fadhilah Mathar pada pada saat rapat Dewas dengan Direksi tanggal 10 Januari 2023. Bahwa Plt Dirut BAKTI menyampaikan bahwa telah dilakukan perpanjangan kontrak sampai dengan Desember 2022. Kemudian Direksi menyampaikan juga bahwa pada tanggal 28 Desember 2022 telah dilakukan revisi Perdirut BAKTI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Perdirut Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengadaan BTS 4G. Selanjutnya Direksi menyampaikan bahwa penyedia telah memberikan surat kesangggupan pada tanggal 29 Desember 2022 yang pada intinya memuat: (1) kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan sampai dengan 30 Juni 2023, (2) Dikenakan denda keterlambatan selama periode penyelesaian, dan (3) bersedia dikenakan sanksi berupa pengurangan cicilan jika pekerjaa tidak terselesaikan pada tanggal 30 Juni 2023. Direksi juga menyampaikan bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 telah ditandatangani amandemen kontrak payung yang memuat antara lain memperpanjang masa berlaku kontrak sampai 30 Juni 2026.
Jadi setahu Saksi kontrak tersebut sudah diperpanjang sebelum adanya rapat ditanggal 10 Januari 2023 tersebut
- Bahwa Saksi baru mengetahui adanya rapat pada tanggal 18 Maret 2022 dari penyidik hari ini, Bahwa setiap rapat mengenai progres pekerjaan BTS 4G antara BAKTI dan Menteri Kominfo Dewan Pengawas tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diundang untuk mengikuti rapat tersebut, sepengetahuan Saksi sesuai dengan pasal 43 Permen Kominfo No 3 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI tanggal 23 Mei 2018 menjelaskan bahwa Dirut BAKTI menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai hasil pelaksanaan tugas BAKTI secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
- Bahwa proses revisi anggaran dilakukan secara berjenjang mulai dari satuan kerja menyampaikan TOR dan RAB untuk kemudian di-review oleh Inspektorat Jenderal, dan penelaahan dengan Kementerian Keuangan. Hasil dari penelaahan revisi anggaran pada tanggal 6 Mei 2021 digunakan sebagai dasar satuan menjalankan program kerja masing-masing;
- Bahwa selaku Sekjen Kominfo, Saksi tidak menerima laporan progress pekerjaan pembangunan BTS 4G karena pelaksanaan sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab KPA BAKTI;
- Bahwa tanggal 3 Agustus 2021 diadakan Rapat Pimpinan yang dipimpin oleh Terdakwa Johnny Gerard Plate selaku Menteri Kominfo dan dihadiri seluruh pejabat eselon 1 termasuk Saksi dan Anang Achmad Latif juga ada beberapa pejabat eselon 2. Dalam rapat tersebut Saksi melaporkan tingkat penyerapan anggaran Kementerian Kominfo per tanggal 31 Juli 2021, Sekreteriat Jenderal sebesar 36,11% dan BLU BAKTI senilai 20,26%. Pada rapat tersebut Menteri Kominfo menanyakan kepada pimpinan unit kerja, eselon 1 Dirjen maupun Kepala Badan mengapa penyerapan rendah, kemudian Anang Achmad Latif menyampaikan kendala pelaksanaannya kemudian Menteri Kominfo menanyakan bagaimana dengan BTS, Terdakwa Anang Latif menyampaikan kendala pelaksanaannya selanjutnya Menteri Kominfo menanyakan kepada Terdakwa Anang Achmad Latif bagaimana kalau pembangunan melewati waktu atau tidak selesai di tanggal 31 Desember 2021 dan Anang Achmad Latif menyampaikan akan diselesaikan dengan mekanisme akhir tahun yaitu pembayaran 100% dengan jaminan bank garansi;
- Bahwa di bulan Oktober 2021 Anang Achmad Latif menyampaikan konsep surat Menteri Kominfo ke Menteri Keuangan melalui Sekjen yang isinya adalah mengusulkan agar pekerjaan yang tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2021 dapat diteruskan sampai dengan tahun 2022. Oleh karenanya kemudian pekerjaan pembangunan BTS 4G tahap I tahun 2021 diperpanjang menggunakan PMK No. 184 tahun 2021;
- PMK 184 Tahun 2021 tidak eksklusif untuk Kementerian Kominfo melainkan untuk semua Kementerian Lembaga;
- Bahwa keputusan untuk menggunakan PMK No. 184 tahun 2021 sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab PPK dan KPA BLU BAKTI Kominfo;
- Bahwa surat usulan perpanjangan masa pembangunan BTS 4G yang diajukan oleh Dirut BAKTI melalui Sekjen Kominfo kepada Kementerian Keuangan pada bulan Oktober 2021 karena surat tersebut adalah surat Menteri Kominfo maka Saksi sebagai Sekjen harus memberikan paraf sebagai administrasi dan juga harus diparaf oleh penanggung jawab substansi yaitu Anang achmad Latif, serta tanda tangan Menteri Kominfo;
- Bahwa kontrak pembangunan BTS 4G Tahap I tahun 2021 yang telah ditandatangani tanggal 1 April 2022 antara BAKTI dengan Penyedia berlaku sampai dengan 31 Desember 2022;
- Bahwa ada pengembalian sejumlah Rp1,7 triliun oleh Penyedia pada tanggal 31 Maret 2022;
- Bahwa dokumen terkait pengadaan BTS 4G yang Saksi baca saat Saksi menjabat sebagai Sekjen Kominfo sejak tanggal 23 Desember 2020 se- bagai berikut:
- Notula Rapat Pimpinan 31 Januari 2020 yang pada intinya Menteri Kominfo menyampaikan pembiayaan BAKTI dapat berasal dari dana USO BAKTI dan APBN jika dana USO BAKTI tidak mencukupi perlu dikaji dari berbagai aspek tentang alternatif penggunaan dana APBN dan perlu dibahas dengan Kementerian Keuangan.
- Notula Rapat Kerja tanggal 5 Maret 2020 yang didalamnya terdapat catatan bahwa BAKTI menyampaikan tahun ini hanya mampu membangun 2.550 lokasi pasif belum on air sedangkan lokasi yang akan on air sebanyak 500 lokasi.
- Surat Menteri Kominfo kepada Menteri Kuangan No. S-379 tanggal 17 Juni 2020 yang menyampaikan kebutuhan anggaran tahun 2021 sebesar Rp.22,573 triliun termasuk di dalamnya tambahan anggaran untuk BTS yaitu CAPEX dan OPEX sebesar Rp.11,117 triliun untuk 6.445 lokasi.
- Surat Menteri Kominfo kepada Menteri Keuangan No.S-482 tanggal 21 Juli 2020 yang mengusulkan kenaikan izin penggunaan dana PNBP yang sebagian besarnya digunakan untuk program kerja BAKTI, dalam surat Menteri Kominfo tersebut disampaikan kebutuhan pembiayaan yang menjadi prioritas salah satunya adalah infrastruktur yaitu sinyal BTS 4G dan akses internet tahun anggaran 2020 sampai dengan 2024 sebesar Rp.73,8 triliun.
- Surat Menteri Kominfo kepada Presiden RI No.R-506 tanggal 30 Juli 2020 tentang laporan percepatan transformasi digital nasional yang pada intinya melaporkan dan memohon arahan lebih lanjut dari Presiden terkait rencana percepatan transformasi digital nasional TA 2021 senilai Rp.25.086.951.466.000 termasuk didalamnya adalah rencana pembangunan BTS 4G sebanyak 4.200 lokasi senilai Rp.12.510.780.866.300.
- PAGU anggaran TA 2021 tertanggal 5 Agustus 2020 memuat alokasi untuk BTS di 1606 lokasi dalam bentuk OPEX sebesar Rp.400,75 miliar. Selanjutnya DIPA Kementerian Kominfo yang telah dibagikan kepada masing-masing satker didalamnya tercantum alokasi untuk BTS di 2.417 lokasi sebesar Rp.6,89 triliun dalam bentuk CAPEX. Berdasarkan dokumen tersebut, sepemahaman Saksi ada upaya untuk menaikkan anggaran.
- Kementerian Kominfo memiliki 59 satuan kerja dengan 59 DIPA termasuk diantarannya DIPA BAKTI, dengan terbitnya DIPA satuan kerja melaksanakan anggaran masing-masing dimana kewenangan dan tanggung jawab ada pada KPA. Dalam pelaksanaan anggaran KPA bertanggungjawab kepada PA dalam hal ini KPA adalah Dirut BAKTI dan PA adalah Menteri Kominfo.
- Bahwa idealnya isi Surat Menkominfo No.506/M.KOMINFO/PR.01.01/ 07/2020 harus dilaksanakan tetapi terkadang dalam praktiknya pada waktu pengusulan ada yang sifatnya indikatif sehingga pedomannya adalah rincian dalam menyusun TOR dan RAB.
- Bahwa dalam praktiknya perencanaan bersifat dinamis tetapi seyogyanya pelaksanaannya tidak boleh jauh menyimpang dari perencanaan apabila dalam pelaksanaannya terdapat perubahan maupun penyesuaian harus kembali merujuk pada TOR dan RAB;
- Bahwa berdasarkan paparan Plt.Dirut BAKTI pada bulan Januari 2023, pembangunan BTS 4G masih berjalan sampai saat ini walaupun masih tertunda karena ada hal yang harus diperjelas misalnya rencana BAKTI untuk mengubah dari CAPEX ke OPEX. BAKTI masih meminta pendapat atau LO dari Jamdatun;
- Bahwa berdasarkan laporan keuangan BAKTI semester 1 tahun 2022 nilai pengembalian pekerjaan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung yang tidak terselesaikan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp.1,69 triliun, sedangkan nilai kontrak barunya adalah sejumlah Rp.1,78 triliun;
- Bahwa material atau barang dalam hal ini seluruh perangkat BTS 4G baik yang telah terpasang maupun yang siap untuk dibangun, tercatat menjadi aset BAKTI dan sebagian lagi dalam status konstruksi dalam pembangunan (KDP);
- Bahwa Menteri Kominfo yang baru mengarahkan agar proyek pembangunan BTS 4G tetap dilanjutkan;
- Bahwa distribusi anggaran pembangunan BTS 4G sesuai dengan Renstra yang dikeluarkan pada awal tahun 2021 yang mana di dalam Renstra tersebut sudah dijelaskan mengenai pembangunan 4.200 BTS dan 3.704 BTS;
- Bahwa Saksi selaku Dewas tidak pernah melaporkan kepada Menteri Kominfo terkait penyimpangan peraturan Perudang-Undangan yang Saksi temukan dilakukan BLU BAKTI dalam proyek penyediaan BTS 4G;
- Bahwa penggunaan PMK 184 tahun 2021 tidak memerlukan persetujuan Menteri Kominfo karena penelitian penggunaan PMK 184 tahun 2021 dilkukan oleh PPK BAKTI dan KPA kemudian memutuskan;
- Bahwa dalam Rapat Dewas tanggal 10 Agustus 2022 Bambang Noegroho menyampaikan bahwa tanggal 31 Desember 2021 capaian kerja secara akumulatif pembangunan BTS 4G adalah 80%;
- Bahwa Perpres No. 86 tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 merupakan acuan segala kebijakan terkait dengan program pemerintah, khususnya terkait pembangunan 4.200 BTS, Perpres tersebut merupakan acuan RKP tahunan. Visi misi dan program yang tertuang di dalam Perpres No. 86 tahun 2020 tersebut harus dilakukan dan diimplementasikan dengan maksimal oleh Kementerian Kominfo;
- Bahwa pemanfaatan PNBP Non BLU secara legal formal kenegaraan boleh digunakan;
- Bahwa penggunaan anggaran Rupiah Murni telah melalui mekanisme kenegaraan yang benar, semua penggunaan anggaran tersebut sudah melalui tata cara keuangan negara yang benar yakni dalam hal ini baik itu penggunaan Rupiah Murni maupun PNBP telah sesuai dengan Undang- Undang APBN yang berlaku.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NO.DAFTAR
BB/Hal.1. 1 (satu) bundel Print Out Laporan Pengawasan Semester II Tahun 2022 Nomor: 05/BAKTI.31.10/PW.02.02/02/2022 Tanggal 28 Februari 2022 LIX.1-28
Daftar BB
Umum2. 1 (satu) bundel Print Out Laporan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Semester II Tahun 2021 oleh BAKTI Tanggal 28 Februari 2022. 3. 1 (satu) bundel Print Out Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Definitif BAKTI Tahun Anggaran 2022. 4. 1 (satu) bundel Print Out Bahan Rapat Pimpinan Realisasi Anggaran Tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tanggal 05 Januari 2022. 5. 1 (satu) bundel Print Out Pagu dan Realisasi TA 2021 dan TA 2022. 6. 1 (satu) bundel Print Out Realisasi Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Neger ole Mira Tayyiba Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tanggal 31 Oktober 2022. 7. 1 (satu) bundel Print Out Realisasi Belanja Produk Dalam Neger (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tanggal 27 Oktober 2022. 8. 1 (satu) lembar Print Out Nota Dinas Nomor: 191/SJ/PR.01.07/02/2021 Perihal: Penyampaian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Tahun Anggaran 2021 Tanggal 18 Februari 2021 dari Sekretaris Jenderal Kepada Menteri Komunikasi dan Informatika 9. 1 (satu) bundel Analisis Dampak Kinerja Kementerian Komunikasi Dan Informatika dari LPEM FEB Universitas Indonesia. 10. 1 (satu) bundel Struktur Organisasi Kementerian Komunikasi Dan Informatika. 11. 1 (satu) lembar Print Out Nota Dinas Nomor: 410/SJ/UM.01.01/03/2022 Perihal: Permohonan Persetujuan Kontrak Jamak Tanggal 23 Maret 2022 dari Sekretaris Jenderal, Kepada: Menteri Komunikasi dan Informatika. 12. 1. Print out surat dari Dewas Nomor : 04/BAKTI.31.10/PW.02.06/01/2023 tanggal 11 Januari 2023 yang ditujukan kepada Plt Dirut BAKTI perihal Arahan Dewan Pengawas. 2. Fotocopy Notula Rapat tanggal 3 Agustus 2021 dengan agenda pemba- hasan Penyerapan anggaran 2021 s/d 31 Juli 2021, Capaian Kinerja Tahun 2021 s/d 31 Juli 2021, Rencana Penyerapan Kegiatan Periode Agustus s/d Desember 2021, Catatan Pengadaan Barang/Jasa, Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2022 3. Fotocopy Minutes Of Meeting tanggal 05 Maret 2020 di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur tentang Rapat Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika RI 2020. BB II
No. 113. 6. 1 (satu) buah buku kecil Analisis Dampak program Kerja Kementerian Komunuikasi dan Informatika tahun 2022 Biro Perencanaan Sekretariat Jendral Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan LPEM FEB UI; BB II No. 2 14. 8. 1 (satu) bundel dokumen penyerapan anggaran dan capaian kinerja Kemkominfo tahun 2021 posisi 31 Juli 2021 tanggal 3 Agustus 2021 disertai dengan 1 (satu) lembar catatan yang bertuliskan “pak minta tolong tugaskan naikkan ijin penggunaan BHP Frekuensi untuk menutup sebagian kebutuhan anggaran 2022”; 9. 1 (satu) bundel Nota Dinas Nomor: 33/IJ/PW.05.01/02/2023 tanggal 17 Februari 2023 perihal atensi atas permasalahan / risiko-risiko yang terdapat pada BLU BAKTI; 10. 1 (satu) bundel surat Nomor: 14/BAKTI.31.10/PW.02.06/02/2023
tanggal 28 Februari 2023 perihal laporan pengawasan semester II tahun 2022 dari Dewas BAKTI kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia; 11. 1 (satu) bundel Nota Dinas Nomor: 316/SJ/KU.01.01/03/2023 tanggal 8
Maret 2023 perihal pengesahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Defenitif TA 2023;BB II
No. 315. 2. 1 (satu) bundel Printout Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor : B-17/KSN/D-3/AN.00.01/05/2023 tanggal 19 Mei 2023 perihal Keputusan Presiden RI Nomor 41/P Tahun 2023, (Pember- hentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Pe- riode Tahun 2019-2024). BB II
No. 6
BAKTI melakukan beberapa kali revisi yang disebabkan oleh Automatic Adjustment (14 Juni 2022) yang mengurangi target dari 2344 menjadi 2310. Selanjutnya, BAKTI melakukan beberapa kali revisi anggaran (inisiatif BAKTI dan diproses langsung ke Kemenkeu) untuk melakukan penyesuaian target (9 Agustus 2022, 10 Oktober 2022 dan 24 Desember 2022). Pada 9 Agustus 2022 terdapat penambahan target dari 2310 menjadi 4772 yang terdiri dari pekerjaan paket wilayah non papua dan papua. Adapun proporsi target terkait pekerjaan carry over Tahun 2021 dan pekerjaan Tahun 2022 tidak diketahui. Pada 10 Oktober 2022, terdapat pengurangan target dari 4772 menjadi 4691. Adapun proporsi target terkait pekerjaan carry over Tahun 2021 dan pekerjaan Tahun 2022 tidak diketahui. Pada 24 Desember 2022 terdapat pengurangan alokasi anggaran dari Rp 6,583 T menjadi Rp 6,498 T (CAPEX) dan dari Rp 2,01 T menjadi Rp 1,868 T (OPEX).
Revisi-revisi tersebut dilakukan karena kondisi keamanan Papua dan untuk mengakomodasi carry over 2021.
Bahwa perencanaan tahun anggaran 2022 dilakukan di tahun 2021 bersamaan dengan pelaksanan proyek BTS 4G BAKTI, dimana pada saat itu Saksi menjabat Dewan Pengawas BLU BAKTI 6 Desember 2021, sehingga terkait dengan permasalahan yang tidak tercapainya target pekerjaan BTS 4G BAKTI Saksi selaku Dewan Pengawas tidak mengetahuinya pada saat itu.
Revisi anggaran di tahun berjalan yang menyangkut lintas Unit Kerja Eselon I (UKE I) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal, sedangkan yang hanya menyangkut satu UKE I dilakukan sendiri oleh UKE I tersebut. Revisi DIPA Bakti sepanjang tahun 2022 dilakukan secara mandiri oleh Bakti. Hal ini dimungkinkan karena revisi anggaran terkait dengan pelaksanaan anggaran yang merupakan kewenangan dan tanggung jawab KPA, dalam hal Bakti, KPA dan pimpinan Bakti adalah orang yang sama.
Sepanjang tahun 2022 pada bulan Maret 2022, Juni 2022, Agustus 2022, dan Oktober 2022 ketika Saksi menjabat sebagai ketua Dewas, terdapat beberapa isu yang diagendakan dalam pembahasan termasuk progress BTS 4G BAKTI. Dalam pembahsan BTS 4G Anang Latief memaparkan capaian kinerja, permasalahan, langkah mitigasi dan timeline pelaksanaannya. Dalam pembahasan Anang Latief meyakinkan kepada Dewas bahwa proyek BTS 4G dapat diselesaikan dengan baik dengan menggunakan langkah mitigasi.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan / keberatan sebagai berikut:
Terdakwa membantah terkait pemahaman saksi dalam menjelaskan kronologis dimaksud hanya berdasar dokumen.Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya.
- LUKAS TORANG YUNIOR HUTAGALUNG
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Pengusaha dan Investor sejak tahun 2015 s.d sekarang;
- Bahwa Saksi merupakan investor untuk perusahaan konsultan sebagai PMU yakni PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi dalam pembangunan BTS 4G, khususnya tower yang sudah beroperasi;
- Bahwa sebagai pengusaha Saksi memiliki kebun durian di desa mekarjaya kabupaten Bandung Barat, tambang pasir di Subang, tambang nikel di Morowali, Villa di Kutuh, Bali, kemudian sebagai investor Saksi melakukan kegiatan pendanaan kepada perusahaan dengan cara menyetor uang dan dari investasi tersebut Saksi akan mendapatkan pengembalian hasil investasi.
- Bahwa perusahaan yang Saksi miliki sahamnya adalah PT Triple E. Perusahaan tersebut bergerak di bidang Telekomunikasi salah satunya adalah mendapatkan kontrak dari PT Telkom Infra untuk melakukan manage service yaitu memelihara jaringan PT Telkomsel di Sumatera, kepemilikan saham Saksi di perusahaan tersebut adalah sebesar 12,5%. Perusahaan didirikan pada tahun 2021, beralamat di Gedung KEIAI. Saksi salah satu pendiri/ Investor di perusahaan tersebut dan secara struktur di perusahaan tersebut Saksi sebagai komisaris. Pemegang saham perusahaan adalah Saksi sendiri, Oddie, Rustam, Andy dan PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera
- Bahwa Saksi berinvestasi di PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi berbasis proyek / Project Basis, dan pekerjaan perusahaan-perusahaan tersebut yang berkaitan dengan proyek BTS 4G BAKTI Saksi berinvestasi sebagai berikut:
- PT Paradita Infra Nusantara dan PT Nusantara Global pada tahun 2020 atas penawaran Lolo Hutagalung yang menyampaikan PT Para- dita Infra Nusantara dan PT Nusantara Global Telematika memerlukan pendanaan sebesar 10 s/d 15% dari nilai proyek yaitu sebesar Rp 35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar rupiah) karena memperoleh pekerjaan sebagai konsultan di proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, kemu- dian setelah Saksi mempelajari dan melakukan analisa bisnis Saksi berkesimpulan perusahaan tersebut memiliki skema bisnis bagus dan pembayaran jelas dari BAKTI kemudian Saksi memutuskan untuk in- vestasi.
Besaran total investasi Saksi di PT Paradita Infra Nusantara untuk tahun 2021 sekitar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) secara bertahap dengan penyerahan cash ke Lolo Hutagalung dan karena proyek berlanjut dan modal masih diperlukan maka untuk tahun 2022 modal sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) tetap Saksi investasikan di PT Paradita Infra Nusantara dan pengembalian investasi sebesar sekitar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) diserahkan secara cash bertahap dari Lolo Hutagalung kepada Saksi.
- Besaran total investasi Saksi di PT Nusantara Global Telematika untuk tahun 2021 adalah sekitar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) dengan penyerahan cash ke Lolo Hutagalung, pengembalian dan keun- tungan investasi telah Saksi terima secara cash sebesar Rp 290.000.000,- secara bertahap dari Lolo Hutagalung.
- Untuk PT Menara Cahaya Telekomunikasi awal mula Saksi berinvestasi adalah pada tahun 2021 di suatu mall Jakarta yang Saksi sudah lupa pastinya, Saksi ditawarkan oleh Bonar Tambunan yang merupakan Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi untuk berinvestasi karena PT Menara Cahaya Telekomunikasi pada saat itu membutuhkan pendanaan untuk modal kerja sebagai konsultan PMO (Project Manager Officer) BTS 4G BAKTI, dana yang dibutuhkan adalah sekitar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan hasil investasi sebesar 10- 15% keuntungan, kemudian Saksi menyetujui penawaran tersebut dan memberikan uang sejumlah Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) berbentuk cash secara bertahap kepada Rika Tania Siregar yang merupakan pengelola keuangan PT Menara Cahaya Telekomunikasi. Sebagian sudah dikembalikan sekitar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
- Bahwa pekerjaan PT. Paradita Infra Nusantara, PT. Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi adalah sebagai berikut:
- PT. Paradita Infra Nusantara sebagai Project Management Unit (PMU) BTS BAKTI kemudian konsultan PMU Satelit Satria
- Untuk PT. Nusantara Global Telematika Pendamping Pokja BTS BAKTI, konsultan kajian palapa ring expansion
- PT Menara Cahaya Telekomunikasi sebagai Project Management Office (PMO) BTS BAKTI.
Untuk nilai kontrak Saksi tidak tahu
- Bahwa Investasi Saksi di proyek BTS 4G BAKTI yang dikerjakan PT. Paradita Infra Nusantara, PT. Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi di BAKTI Kominfo tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Saksi untuk ikut sebagai pengambil keputusan dalam kegiatan perusahaan-perusahaan tersebut di proyek BAKTI Kominfo
- Bahwa Untuk kemudahan karena banyak pengembalian investasi yang Saksi terima berbentuk cash dan kebutuhan investasi Saksi di bisnis lain seperti tambang pasir memerlukan pendanaan secara cash
- Bahwa tidak ada bukti lain terkait investasi Saksi di PT Paradita Infra Nu- santara dan PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi. Saksi hanya modal kepercayaan saja kepada Lolo Huta- galung yang merupakan adik kandung Saksi dan juga kepada Rika Tania Siregar yang masih memiliki hubungan saudara dengan istri Saksi
- Bahwa tidak dibuat tanda terima uang dari Saksi kepada perusahaan-pe- rusahaan tersebut begitu pula sebaliknya. Saksi yakin uang investasi Saksi tidak akan disalahgunakan karena pengendali keuangan di perusa- haan-perusahaan tersebut adalah orang kepercayaan Saksi yaitu Lolo Hutagalung di PT Paradita Infra Nusantara dan PT Nusantara Global Telematika dan Rika Tania Siregar di PT Menara Cahaya Telekomunikasi
- Bahwa Alamat workshop dari PT. Paradita Infra Nusantara, PT. Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi sepengetahuan Saksi adalah di Gedung Le Green, untuk lantai dan nomor ruangan Saksi tidak tahu karena tidak pernah datang ke tempat- tempat tersebut
- Bahwa transaksi tersebut adalah untuk pembayaran ruko di Cilegon yang Saksi beli dari teman Saksi di Cilegon dimana ruko atas nama Istri yang bersangkutan atas nama Tuti, karena ruko tersebut menjadi jaminan utang di Bank BNI maka pembayaran tersebut melalui rekening simsemgi (simpanan sementara) di Bank BNI Cilegon.
Pembayaran tersebut merupakan bentuk pengembalian investasi di PT Paradita Infra Nusantara kepada Saksi yang diinformasikan oleh Lolo Hutagalung, dimana untuk pengembalian tersebut Saksi sampaikan untuk ditransfer sebagai bentuk pembayaran angsuran pembelian ruko ke 3.
- Bahwa pembayaran tersebut transaksi tersebut sama seperti yang Saksi jelaskan pada pertanyaan sebelumnya, namun itu untuk cicilan ruko ke 4
- Bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran pengembalian investasi untuk proyek di PT LRT dan PT KAI dari perusahaan PT BCA milik Anna Triana yang ditransfer oleh Swiwono, Saksi tidak tahu kenapa slip transfer tersebut bisa ada di PT Paradita Infra Nusantara
- Bahwa untuk transaksi tersebut Saksi tidak tahu dan Saksi tidak kenal dengan R Sri Sanggrama
- Bahwa transaksi tersebut adalah pembayaran pengembalian investasi Saksi di PT Paradita Infra Nusantara yang Saksi minta kepada Lolo Huta- galung untuk diinvestasikan di PT Triple E
- Bahwa transaksi tersebut adalah pembayaran pengembalian investasi Saksi di PT Menara Cahaya Telekomunikasi yang Saksi minta kepada Rika Tania Siregar untuk diinvestasikan di PT Triple E
- Bahwa transaksi tersebut adalah pembayaran pengembalian investasi Saksi di PT Paradita Infra Nusantara atau Pt Nusantara Global Telematika (Saksi tidak ingat pasti) yang Saksi minta kepada Lolo Huta- galung untuk diinvestasikan di PT Triple E
- Bahwa transaksi tersebut adalah pembayaran pengembalian investasi Saksi di PT Menara Cahaya Telekomunikasi yang Saksi minta kepada Rika Tania Siregar untuk ditransfer ke Yayasan Menara Cahaya Sera yang merupakan Yayasan milik Saksi dan Saksi selaku Pembina
- Bahwa seingat Saksi transaksi tersebut adalah pengembalian investasi Saksi di PT Paradita Infra Nusantara yang Saksi sampaikan kepada Lolo Hutagalung untuk ditransfer kepada PT. Telekomunikasi Mandiri Sejahtera
- Bahwa Saksi tidak tahu karena investasi Saksi di perusahaan tersebut tidak pernah melalui rekening bank
- Bahwa Saksi tidak pernah menerima pembayaran dari BAKTI sehubungan dengan adanya investasi saksi di PT. Paradita Infra Nusantara dan PT. Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi
Bahwa dapat Saksi jelaskan sebagai berikut:
- Anang Latief Saksi kenal sebagai Kasubdit di Kominfo dan ketua panitia lelang proyek KPBU Palapa Ring ketika Saksi menjadi Konsultan di Bappenas dan diperbantukan untuk melakukan pendampingan di Kominfo pada tahun 2015, selain itu yang bersangkutan juga satu kampus dan satu angkatan di ITB;
- Feriandy Mirza Saksi kenal sebagai bawahan Anang Latief di BAKTI Kominfo;
- Galumbang Menak Simanjuntak Saksi kenal karena perusahaan yang bersangkutan yaitu PT Mora Telematika Indonesia adalah salah satu peserta lelang di proyek palapa ring;
- PT Mora Telematika Indonesia Saksi tahu sebagai perusahaan milik Galumbang Menak Simanjuntak yang bergerak di bidang telekomunikasi;
- PT Gema Lintas Benua Saksi tidak tahu.
Bahwa dapat saksi terangkan sebagai berikut:
- Bahwa PT. Telekomunikasi Mandiri Sejahtera adalah pemegang saham di PT. Triple E.
- Uang tersebut Saksitransfer sebagai pinjaman dari Saksike PT. Telekomunikasi Mandiri Sejahtera untuk setoran modal PT. TMS ke PT. Triple E,
- Setahu Saksipengurus dari PT. TMS adalah keluarga dari Irwan Hermawan, untuk lokasi kantor Saksitidak mengetahui, untuk bidang usaha setahu Saksidi bidang telekomunikasi.
- Saksi baru satu kali menstransfer ke PT. TMS
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Saksi kenal sekitar tahun 2016 saat Saksimenjadi Konsultan Kominfo, dikenalkan oleh Anang Achmad Latief dan diajak bergabung di perkumpulan alumni ITB dalam grup futsal ITB karena Irwan Hermawan juga alumni ITB. Saksi tidak memiliki hubungan bisnis dengan Irwan Hermawan tetapi jika benar keluarganya Irwan Hermawan yang menjadi pengurus di PT. TMS maka hanya dalam hal tersebut hubungan bisnis Saksidengan Irwan Hermawan
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:Chat tersebut ketika Saksibermain kartu (Sacu). Saksibiasa bermain kartu seminggu 2x bersama teman-teman grup kartu yaitu Galumbang, Anang, Candra, Irwan, untuk tempatnya berpindah-pindah, bisa di Jakarta atau di Bandung karena Saksitinggal di Bandung
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Candra Indarto sejak Saksibergabung di grup kartu. Candra Indarto yang Saksitahu adalah Komisaris di Telkom.Saksi tidak memiliki hubungan bisnis dengan Candra Indarto
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Bahwa PT. TMS sebagai salah satu pemegang saham PT. Triple E. Rustam mengajak Saksiuntuk mendirikan perusahaan dan Saksitertarik untuk berinventasi maka Saksisetuju untuk mendirikan perusahaan bersama dengan Andy, Odi, dan juga PT. TMS
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Saksi tidak berinvetasi di PT. TMS.Untuk laporan keuangan atau laporan penggunaan dana, Saksimendapat laporan dari Lolo secara lisan untuk dana yang Saksiinvestasikan, karena Lolo merupakan fund manager Saksiyang mengelola investasi Saksidi perusahaan-perusahaan tersebut.
Untuk laporan keuangan tiap perusahaan setahu Saksipasti ada namun tidak pernah dikirimkan kepada saksi, dan untuk laporan keuangan penggunaan dana yang Saksiinvestasikan tidak ada laporan dalam bentuk formal
Berdasarkan Akta Pendirian PT. Mangunjaya Eco Dynamic Nomor 144 tanggal 24 Desember 2009, susunan pengurus PT. Mangunjaya Eco Dynamic yaitu:
Komisaris : Nyonya Malona Sri Repelita
Direktur : Arnold Manurung
Berdasarkan perubahan terakhir Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Mangunjaya Eco Dynamic nomor 09 tanggal 22 Juni 2021, susunan pengurus PT. Mangunjaya Eco Dynamic berubah menjadi:
Komisaris : 1. Nyonya Malona Sri Repelita- Nyonya Lindiani Raphina Adora
Direktur : 1. Arnold Manurung
- Donald Manurung
- Bahwa Saksi terlibat sebagai Kuasa Direksi dari PT. Mangunjaya Eco Dy- namic karena Direktur PT. Mangunjaya Eco Dynamic Arnold Manurung datang kepada Saksimenawarkan untuk menjadi investor di PT. Mangunjaya Eco Dynamic, karena Mangunjaya Eco Dynamic mendapatan proyek potensial dari PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera untuk pekerjaaan pembangunan tower BTS. Melihat besarnya perkiraan nilai yang diajukan, Saksikemudian Saksimengajak partner SaksiPak Sukanto dan Raymond (teman gereja) untuk ikut berinvestasi, dan mereka setuju dengan syarat investor mendapatkan kuasa direksi untuk mengontrol keuangan dan menggunakan rekening terpisah dari rekening PT. Mangunjaya Eco Dynamic. Setelah tercapai kesepakatan, Saksiditunjuk untuk mewakili investor sebagai kuasa direksi dan menandatangani PKS dengan PT. IBS sebagai sub kontrak untuk pekerjaan jasa CME, power, dan VSAT di Papua Bagian Tengah-Utara dan Papua Bagian Timur-Sela- tan.
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Saksi tidak masuk sebagai pengurus dalam AD/ART PT. Mangunjaya Eco Dynamic sebagaimana struktur organisasi tersebut karena Saksihanya sebagai investor. Nama Saksimasuk dalam struktur tersebut yang mengetahui adalah Arnold atau Edgar Immanuel
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Saksi meminta pemisahan rekening karena Sukanto dan Raymond tidak mau cash flow untuk proyek sebagai sub kontrak tercampur dengan kegiatan PT. Mangunjaya Eco Dynamic yang lain.Yang mengurus keuangan khusus untuk dana modal ini adalah Raymond Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Harga kontrak pekerjaan yang dibayarkan adalah harga per site yaitu Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah).Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Site yang sudah selesai dikerjakan sebanyak 7 site, namun belum BAPHP karena dokumen-dokumen masih harus dilengkapi- Bahwa dpat saksi jelaskan sebagai berikut: Berdasarkan invoice nomor 001/INV/MED-IBS/III/2022 tanggal 18 Maret 2022, pembayaran yang diterima untuk PO tanggal 02 Maret 2022 yaitu sebesar Rp. 1.696.000.000,-
- Bahwa Dari 32 site, 25 site tidak terselesaikan karena adanya kendala community case seperti masyarakat minta ganti lahan (SITAC), adanya lahan yang harus dijangkau dengan menggunakan helikopter, akses ma- suk menuju site jauh dan biaya angkut yang diminta masyarakat mahal atau melebihi dari anggaran perusahaan. Atas dasar tersebut kami sepa- kat dengan PT. IBS untuk melepaskan sisa site tersebut
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Anggie Hutagalung sekita tahun 2014-2015, orang tua Anggie meminta Saksiuntuk mencarikan pekerjaan. Saat itu Saksibekerja sebagai Konsultan di Bappenas, dan Saksi memasukkan CV Anggie ke Bappenas dan diterima. Kemudian kami bersama-sama sebagai Konsultan bantuan teknis di Bappenas. Saksipernah bekerjasama dengan Anggie dalam proyek Palapa Ring Kominfo, dan proyek satelit Satria tahun 2019, Saksidi hire oleh BAKTI sedangkan Anggie di hire oleh perusahaan lain. Setelah itu Saksitidak pernah bekerja sama lagi dengan Anggie
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Chat tersebut benar, dan untuk alasan Anang meminta ijin ke saksi, saksi tidak mengetahui karena saksi terakhir bekerja sama dengan Anggie di tahun 2019. Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Saksi kenal dengan Asenar pada saat menjadi Konsultan di Bappenas, Asenar juga menjadi Konsultan di Bappenas.Saksi pernah bekerja sama dengan Asenar pada saat proyek satelit Satria 1, namun Saksi tidak mengetahui Asenar di hire oleh siapa
Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Saksi tidak kenal dengan Menteri Kominfo saat ini. Pada saat Saksimenjadi Konsultan Bappenas dan Konsultan di BAKTI, Menteri Kominfo saat itu adalah Rudiantara. Saksitidak pernah bertemu dengan Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE)Bahwa dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Chat tersebut terkait dengan acara main kartu di Bali, namun Saksimengatakan kalau acaranya di Bali Saksiperlu alasan penting agar mendapatkan ijin dari istri, sehingga Anang mengirimkan chat seperti itu. Dan pada akhirnya Saksitetap pergi ke Bali untuk bermain kartu, namun saksi tidak bertemu dengan Menkominfo.- Bahwa pada tahun 2021 Saksi membiayai perusahaan konsultan yang terlibat sebagai PMU dalam proyek pembangunan BTS 4G dan
infrastruktur pendukung sejumlah Rp.3,5 miliar, kemudian pada tahun 2022 Saksi membiayai sekitar Rp.5 miliar. Pembiayaan tersebut
bersumber dari modal pribadi Saksi, kemudian keuntungan yang Saksi peroleh dari pembiayaan jasa konsultan tersebut sekitar 10 - 15% dari nilai proyek Rp.35 miliar yaitu sekitar Rp. 8.5% - Bahwa Lolo Indiana Grace Hutagalung merupakan adik Saksi, dalam hal ini bertugas sebagai manager investasi perusahaan Saksi;
- Bahwa keuntungan yang Saksi peroleh tidak pernah Saksi berikan kepada pihak lain;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Anang Achmad Latif sejak tahun 2015, awal perkenalan Saksi dengan Terdakwa Anang Latif ketika diperbantukan Bappenas untuk membantu proyek Palapa Ring Kominfo. Kemudian pada tahun 2019 Saksi membantu pekerjaan BAKTI sebagai Konsultan pada proyek Satria;
- Bahwa Saksi kenal dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan dalam pelelangan proyek Palapa Ring sebagai peserta lelang dari PT Moratel;
- Bahwa nilai investasi Saksi kepada PT Nusantara Global Telematika adalah senilai Rp.250 juta untuk pekerjaan pendampingan Pokja dalam pelaksanaan lelang pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo;
- Bahwa PT Menara Cahaya Telekomunikasi adalah sebagai PMU dalam hal ini membantu BAKTI dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung;
- Bahwa saksi berinvestasi pada PT Mangunjaya Eko Dinamic yang merupakan sub kontraktor Konsorsium IBS-ZTE dengan pekerjaan sejumlah 32 site total nilai pekerjaan sekitar Rp. 7 miliar. Dalam pelaksanaannya PT Mangunjaya hanya berhasil menyelesaikan pekerjaan pembangunan sejumlah 7 site.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- R. NIKEN WIDIASTUTI
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi berkerja sebagai Sekretaris Jenderal Kominfo RI periode tahun 2019 s.d Oktober 2020 kemudian diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Kominfo periode tahun 2020 s.d sekarang;
- Bahwa tugas pokok Saksi sebagai Sekretaris Jenderal adalah menyelenggarakan koordinasi pejabat Eselon I, pembinaan organisasi dan tata laksana dan memberikan dukungan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kominfo;
- Bahwa jabatan eselon I pada Kementerian Kominfo ada 6 bagian terdiri dari kesekjenan, Direktorat Jenderal SDPPI, Direktorat Jenderal PPI, Direktorat Jenderal IIKP, Direktorat Jenderal APTIKA, Inspektur Jenderal dan BLU BAKTI. Kepala Badan atau unit organisasi seperti halnya jabatan Anang Achmad Latif merupakan jabatan pejabat eselon I Kemenkominfo;
- Bahwa pada tanggal 13 Juni 2020 Saksi terlibat dalam rapat pimpinan yang membahas tentang percepatan transformasi digital via zoom. Rapat dipimpin oleh Terdakwa Johnny Gerard Plate selaku Menteri Kominfo bersama pejabat eselon 1 Kemenkominfo. Pembahasan mengenai percepatan transformasi digital tersebut sebenarnya sudah dibahas pada RPJMN yang terbit pada bulan Januari 2020 dalam RPJMN tersebut disebutkan bahwa untuk memberikan pelayanan konektivitas digital kepada masyarakat maka diperlukan pengadaan BTS dengan jumlah 5.052 BTS;
- Bahwa dalam menjalankan fungsi engkoordinasikan dan menfasilitasi secara administrasi
Dalam menjalankan fungsi tersebut mengkoordinasikan dan menfasilitasi secara administrasi penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika; Sebagai contoh Biro Perencanaan mengkoordinasikan penggunaan aplikasi KRISNA (Koloborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran) dan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) yang telah menerapkan rumusan sesuai dengan redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) berdasarkan surat bersama Nomor S- 122/MK.2/2020 dan B-517/M.PPN/D.8/PP.04.03/05/2020 perihal Pedoman Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran, dari DEPUTI bidan Pendanaan Pembangunan, Kementerian PPN/ BAPPENAS dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Mekanisme pengusulan anggaran harus disertai:
- Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2019 tentang tata cara Revisi Tahun Anggaran 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.02/2019 tentang Tata Cara revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
- Peraturan Direkturan Jenderal Perbendaharaan Nomor 10/PB/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan TA 2020
DIPA Induk Satker Eselon I
DIPA Petikan Satker Eselon I
Harus disertakan rincian usulan Revisi Anggaran
Satker Eselon I harus mengisi Alasan/Pertimbangan perlunya Revisi anggaran, sebagai contoh:
(a) Antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas kebutuhan, mempercepat kinerja K/L, dan meningkatkan efektifitas dan kualitas belanja
(b) Pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran berubah Pergeseran anggaran antar Bagian Anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) anggaran non rutin (ke BA Kementerian Komunikasi dan Informatika (BA 059) rutin
(c) Terkait revisi anggaran Satker Eselon I, pengusul diminta untuk menyampaikan data kepada Sekjen C.Q Biro Perencanaan dengan kelengkapan data sebagai berikut:- ADK (Arsip Data Komputer) yang telah divalidasi
- Matriks semula - Menjadi yang telah ditandatangani KPA
- RKA Satker yang telah ditandatangani KPA
- Surat Persetujuan Eselon I
- Surat Pernyataan KPA
Tugas Sekretaris Jenderal untuk mengingatkan Unit kerja agar melakukan input pada aplikasi KRISNA dan SAKTI dari tanggal yang ditetapkan oleh Kementerian, informasi lengkap tidaknya diperoleh informasi lisan dari KA Biro perencanaan dan staf kemudian Sekjen membuat disposisi ke Biro Perencanaan untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan.
Bahwa dapat Saksi jelaskan sebagai berikut:
- Secara umum mekanisme penganggaran program/kegiatan BTS di Kementerian Kominfo RI, diawali adanya permintaan review dari Dirjen Anggaran di bulan Januari TA 2021. kemudian Saksi selaku Sekjen menyurati permintaan data review angka dasar TA 2021 kepada satker eselon 1 kemudian di tanggal 12 Februari 2020 BAKTI mengirimkan surat usulan KPJMN, lalu Sekjen tanggal 13 Februari 2020 menyurati DJA penyampaian KPJMN, tanggal 8 Mei 2020 terbit Pagu Indikatif TA 2021 kemudian pagu indikatif tersebut ditelaah kembali oleh satker masing-masing dan di riviu oleh eselon 1, kemudian tanggal 13 Juni 2020 diadakan rapat pimpinan tentang transformasi Digital via zoom atas undangan Menteri Kominfo Terdakwa Johnny Gerard Plate yang dihadiri oleh Terdakwa Johnny Gerard Plate selaku Menteri Kominfo dan eselon 1 (Kesekjenan, Sekjen Saksi sendiri, Inspektorat Jenderal atas nama Dodi Setiadi, Dirut Bakti Anang Achmad Latif, Dirjen SDPPI atas nama Ismail, Dirjen PPI atas nama Prof DR Achmad Ramli, Dirjen IKP atas nama Prof DR Widodo Muktio, Ka badan Litbang DR Basuki Iskandar, Dirjen Aptika Samuel Pangarepan):
- Secara umum terkait penyusunan kebutuhan rencana transformasi digital masukan masing-masing satker eselon I yang akan dilaporkan kepada Presiden RI;
- Pembahasan usulan BAKTI yaitu ICT Infrastruktur yaitu ada 12.700 desa belum terjangkau sinyal 4G
Daerah non 3T 3400 desa, dibangun operator - Daerah 3T 9.311 desa, akan dibangun BAKTI, 9.311 tersebut
breakdown sebagai berikut:- 1.096 desa sudah dalam pembangunan
- 8.017 desa, terdiri dari:
- 113 desa upgrade 2G/3G ke 4G
Upgrade instrument antenna ground segmen
CAPEX 3.3M
OPEX 70M/th
Ini Opsel yang harus bayar karena barang milik opsel - 7.904 desa belum ada sinyal sama sekali, akan selesai dibangun
- Akan dibangun dengan strategi: 276 desa dengan FO (2.218 Km), backhaul dan lastmile. Akan selesai di 2021 Operator siapkan BTS sebanyak 276 BTS (ini perlu dikonfirmasi ke Telkomsel)
- 3.463 desa dengan microwave, asumsi 1 desa 1 hop. 1 pasang tower biaya 72M. CAPEX 8.65T Capex/hop:2.5M
4.165 desa dengan satelit (VSAT KU band)
Dengan kebutuhan kapasitas 33Gbps 33Gbps dengan 7j/1Mbps/bulan dikali 12 bulan = 2.7T Namun satelit ini cukup mahal, harusnya menjadi alternative terakhir, perlu dicoba alternative teknologi yang lebih efisien, semisal microwave. Kalau pakal microwave total biaya 10.4T (dengan asumsi 2.5M hop) Akan diselesaikan 63 desa di 2020, 2000 di 2021, dan 1665 di 2022
Jumlah Desa BTS 2020 639 Desa 639 2021 4200 Desa 4200 2022 3065 Desa 3065 + 8.65 T + 10.4 = 19.5 T (dibiayai APBN) Dan $158juta dibiayal Operator, plus 15% OPEX
Dalam perencanaan teknis implementasinya (untuk audit dan Pengawasan) menjadi PR Biro Perencanaan dan Biro Keuangan
Pembahasan Menyusun Laporan Rencana Digitalisasi ke Presiden yang ditunjuk pada saat itu PIC Dirjen SDPPI
Kemudian tanggal 13 Mei 2020 Menteri menyurati Setkab tentang Penyampaian Perencanaan Digitalisasi Nasional, tanggal 17 Mei 2020 Usulan Tambahan Anggaran 2021 dari eselon 1 termasuk BAKTI, lalu tanggal 18 Mei 2020 Sekjen membuat Nota Dinas ke UKE I Permintaan TOR RAB usulan tambahan Anggaran yang sifat menyeluruh eselon 1 termasuk BAKTI, tanggal 19 Mei 2020 Direktur BAKTI membuat Nota Dinas terkait data dukung usul tambahan 2021, tanggal 21 Mei 2020 Pengajuan usulan izin Peningkatan Penggunaan PNBP, tanggal 22 Mei 2020 Raker Menkominfo dengan komisi I DPR RI perihal PI dan Kebutuhan tambahan anggaran, tanggal 29 Mei 2020 Surat balasan Setkab terkait penyampaian perencanaan Digitalisasi Nasional. Kemudian tanggal 3 Juli 2020 TM pagu Indikatif dengan Bappenas dan Kemenkeu, tanggal 6 Juli 2020 Sekjen Kominfo membuat Nodis ke eselon 1 termasuk BAKTI perihal Pengisian dan Batas Akhir Input Aplikasi Krisna-Renja dan SAKTI Pagu Indikatif TA 2021, selanjutnya tanggal 6 Juli 2020 Menteri Kominfo RI bersurat terkait usulan tambahan anggaran TA 2021, tanggal 21 Juli 2020 Usulan kenaikan izin penggunaan PNBP, 24 Juli 2020 Penelaahan RKA-K/L Pagu Anggaran TA 2021 (exsisting) yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dengan satker eselon 1 terkait, tanggal 29 Juli 2020 hasil penginputan Data Krisna PI Ta 2021 oleh Biro Perencanaan, tanggal 30 Juli 2020 Menteri menyurati Presiden RI terkait laporan Percepatan Transformasi Digital Nasional. Kemudian Tanggal 5 Agustus 2020 terbitnya Pagu Anggaran TA-2021 (exsisting), tanggal 14 Agustus 2020 TM Pagu Anggaran TA 2021, Kemudian tanggal 7 September 2020 raker dengan Kominfo I DPRD RI terkait PA TA 2021, tanggal 23 September 2020 Rapat Kerja Komisi I DPR RI dan Menkominfo tentang PAA 2021, Selanjutnya di tanggal 1 Oktober 2020 Hasil Penginputan Data Kris PA TA 2021, tanggal 2 Penyampaian Pagu Alokasi Anggaran TA 2021, tanggal 07 Permohonan persetujuan RKA-K/L TA 2021 selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2020 Saksi mendapatkan Surat Keputusan Menteri Kominfo RI menjadi Widyaiswara dan untuk proses selanjutnya Saksi tidak mengetahuinya. - 113 desa upgrade 2G/3G ke 4G
- Bahwa Anang Latif tanggal 13 Juni 2020 mengusulkan membangun 4200 lokasi di tahun 2021 tidak ada keterangan mengenai kesanggupan sebelumnya
- Bahwa menurut Saksi yang bertanggungjawab adalah Dirut BAKTI Anang Latif karena yang bersangkutan adalah pihak yang mengusulkan BAKTI untuk membangun di 4200 lokasi di tahun 2021 sebagaimana di dalam minutes of meeting tertanggal 13 Juni 2020. Menteri Kominfo yaitu Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menyampaikan kepada presiden sebagaimana di dalam Surat Nomor R-506/M.KOMINFO/PR.01.01/07/ 2020 tertanggal 30 Juli 2020 perihal Laporan Percepatan Transformasi Digital Nasional.
- Bahwa dalam rapat tersebut seingat Saksi, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selaku Menteri Kominfo hanya mendengar paparan dari Anang Achmad Latif tanpa memberikan arahan khusus.
- Bahwa jumlah BTS dan usulan anggaran Surat Nomor S-379/ M.KOMINFO/PR.01.01/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 adalah usulan awal, setelah dilakukan proses pembahasan oleh biro perencanaan dan BAKTI maka diusulkan kepada presiden adalah sebanyak 5806 BTS dengan anggaran sebesar Rp 12.510.780.866.300,- sebagaimana di dalam Surat Nomor R-506/M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020.
Dapat Saksi tambahkan Pada tanggal 2 Agustus 2020 Kominfo menerima surat bersama Menkeu dan Kepala Bapenas Nomor S-692/MK.02/2020 dan B.636/M.PPN/D.8/KU.01.01/08/2020 perihal pagu anggaran K/L dan penyelesaian rencana kerja dan anggaran KL Tahun Anggaran 2021 berdasarkan catatan kaki pada surat bersama pagu anggaran tahun anggaran 2021 kominfo mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 11.212.332.000.000 yang bersumber dari rupiah murni RM sehingga pagu total kominfo menjadi Rp 16.958.777.950.000 yang sesuai surat catatat kaki surat bersama pagu anggaran disebutkan bahwa tambahan anggaran digunakan untuk penyediaan infrastruktur TIK sebesar Rp 7,5 Triliun (termasuk BTS). kemudian BAKTI melakukan exercise mandiri dan melakukan penyusunan renja dan RKA KL melalui aplikasi krisna dan sakti dengan target BTS 2.417 lokasi dengan anggaran Rp 6.892.907.872.000,-, kemudian tanggal 2 Oktober 2020 Kominfo menerima surat menteri keuangan nomor S-903/MK/02/2020 perihal penyampaian alokasi anggaran kementerian / lembaga tahun anggaran 2021 dalam lampiran surat tersebut PAGU Kemenkominfo masih sama dengan pagu anggaran dan BAKTI melakukan pemutakhiran renja dan RKA/KL melalui aplikasi krisna dan sakti untuk BTS sebesar Rp 6.892.907.872.000,- dengan target 2417 lokasi hingga terbitnya dipa petikan Bakti TA 2021, kemudian untuk sisa 1783 lokasi dari 4200 lokasi Saksi tidak tahu karena sudah pensiun.
- Bahwa yang merumuskan simulasi kebutuhan anggaran kominfo 2020 s/d 2024 sebagaimana di dalam Surat Nomor: S-482/M.KOMINFO/ PR.01.01/07/2020 tanggal 21 Juli 2020 perihak Usul Kenaikan Izin Penggunaan Sebagian Dana PNBP Kominfo adalah BAKTI Kominfo selaku Satker terkait dengan data dari pihak BAKTI Kominfo, dibahas bersama Kepala Biro Perencanaan Arifin Lubis.
- Saksi sampaikan bahwa sebelumnya mata anggaran 059.06 (BAKTI) berdasarkan surat bersama pagu indikatif Program Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp. 3.661.579.430,- yang terdiri dari: Menjadi Rp. 3.939.975.882,-
Rupiah murni 100.515.800 PNBP 193.063.630 Badan Layanan Umum 3.367.000.000 Pinjaman Luar Negeri 1.000.000 Rupiah murni - PNBP 572.975.882 Badan Layanan Umum 3.367.000.000 Pinjaman Luar Negeri - disampaikan oleh BAKTI adalah bertujuan:
- Mendukung pembangunan ekonomi dan aktivitas masyarakat di wilayah 3T dan lokasi prioritas.
- Meningkatkan daya saing masyarakat di pasar domestik maupun internasional.
- Mempercepat komunikasi dan pemerataan penyebaran informasi di seluruh Indonesia
- Meningkatkan penyerapan digitalisasi yang merata di seluruh Indonesia.
- Meningkatkan akses terhadap pendidikan dan pengetahuan secara global.
- Mendukung kemajuan Indonesia menuju globalisasi.
- Bahwa Sebelumnya ada rapat dengan Menteri yang ikuti oleh Eselon 1 (Kesekjenan, Sekjen, Inspektorat Jenderal, Dirut Bakti, Dirjen SDPPI, Dirjen PPI, Dirjen IKP, Ka badan Litbang, Dirjen Aptika) masing-masing eselon 1 mengusulkan rencana kebutuhan anggaran dalam rangka percepatan transformasi digital diantaranya BAKTI, DITJEN APTIKA, DITJEN SPPI, DITJEN PPI,KABADAN LITBANG, dan Pendukung dan tugas fungsi lainnya (IKP,dan ITJEN) yang diusulkan ke Biro Perencanaan, isi ataupun materi surat tersebut diperoleh dari masing- masing satker eselon 1 kemudian konsep surat Saksi tidak ingat siapa yang membuat, sebelum ditandatangani Menteri di paraf oleh pejabat eselon satu terkait
Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat draft surat tersebut, namun dapat Saksi jelaskan yang paraf surat tersebut adalah dari Bakti Anang Achmad Latif, Kepala Balitbang SDM an. Basuki Yusuf, Dirjen Aptika an. Samuel Pangarepan, dan Saksi selaku Sekjen Kominfo. Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika yaitu Ismail tidak melakukan paraf karena sedang di luar negeri dan Direktur Jenderal Prof. DR Ahmad Ramli tidak paraf karena sedang tidak berada di kantor, namun kedua pihak tersebut ikut rapat pembahasan isi dari surat tersebut.
- Bahwa Yang menyerahkan adalah pihak sekretariat menteri yaitu Heppy Endah Palupi kepada Saksi dan Saksi pada waktu itu tidak melakukan pengecekan karena buru-buru sudah sore dan karena dokumen berasal dari Sekretariat Menteri Saksi langsung paraf saja. Adapun dari pihak Kesekjenan yang dicek hanya perihal tata bahasa dan format surat tanpa mengomentari substansi dari surat.
- Bahwa Saksi selaku Sekretaris Jenderal Kominfo melaksanakan tugas Koordinasi antar satker eselon 1 dalam hal ini salah satunya BAKTI dimana usulan penambahan anggaran tersebut masuk pada rencana program yang dibuat oleh BAKTI dan disampaikan ke Biro Perencanaan sebagai struktur eselon 2 di bawah Sekretaris Jenderal Kominfo kemudian bersama usulan anggaran Satker Ess 1 yang lainnya disampaikan kepada Biro Perencanaan selanjutnya hasil kompilasi anggaran seluruh Satker Ess 1diteruskan oleh Sekjen kepada Menteri untuk diusulkan pada Menteri Keuangan terkait Usulan Tambahan Anggaran 2020 eselon 1 termasuk BAKTI yang mana tanggal 17 Mei 2020 yaitu dari senilai Rp. 3.661.579.430,- menjadi Rp. 3.939.975.882,- posisi terakhir Pagu Anggaran Kemenkominfo TA 2021 yang ditetapkan sebesar Rp. 16.958.777.950.000,- dengan rencana pemenuhan kekurangan Anggaran Percepatan Transformasi Digital total sebesar Rp. 8.128.173.516.000,- yang direncanakan dipenuhi dari PNBP Non BLU (PNBP Ditjen SDPPI dan PNBP Ditjen PPI) dari pagu tersebut BAKTI mengusulkan Pagu Rp.18.159.279.871,- dan pagu indikatif yang disetujui Rp. 10.899.972.649,- yang berasal dari Rupiah Murni Rp. 7.532.972.649 ditambah dari BLU BAKTI Rp. 3.367.000.000,- sebagaimana surat Menteri Keuangan Nomor S-692/MK/02/2020 tanggal 5 Agustus 2020 dan terkait usulan tersebut telah menjadi pagu definitif Saksi tidak mengetahui karena Saksi sudah tidak menjabat Sekretaris Jenderal Kominfo lagi
- Bahwa Dapat Saksi jelaskan bahwa surat tersebut dibuat karena sesuai dengan minute of meeting tertanggal 13 Juni 2020, Terdakwa Johnny Gerard Plate (Menkominfo) telah memberikan pengarahan umum untuk menyusun kebutuhan rencana transformasi digital yang akan dilaporkan kepada Presiden. Sehingga pembahasan anggaran telah dilakukan 2 (dua) minggu sebelum surat kepada Presiden tersebut.
Namun mengenai proses perencanaan kenapa dalam waktu 2 (dua) minggu, Saksi tidak mengerti, Saksi juga tidak mengetahui apakah sudah dilakukan lobby oleh Menteri Terdakwa Johnny Gerard Plate (Menkominfo) kepada Kemenkeu, Presiden maupun DPR.
Sepetahuan Saksi bahwa Menteri Terdakwa Johny G Plate (Menkominfo) penah menandatangani Surat Nomor: R-506/M.KOMINFO/PR.01/07/ 2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal Laporan Percepatan Transformasi Digital Nasional yang ditujukan kepada Presiden yang pada pokoknya mengusulkan anggaran pembangunan BTS T.A. Rp12.510.780.866.300,00.
Namun dari usulan tersebut Saksi tidak mengetahui yang disetujui berapa karena Saksi tidak menjabat lagi sebagai Sekjen Kominfo 21 Oktober 2020.
- Bahwa dapat Saksi sampaikan ketika perencanaan di tahun 2020 pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya belum tertuang di dalam RBA (Rencana Bisnis Anggaran), RSB (Rencana Strategi Bisnis) BAKTI 2020 s.d 2024 dan Rencana Strategis Kemenkominfo 2020 s.d 2024 yang seharusnya menjadi tanggung jawab dewan direksi BAKTI untuk menyusunnya, dan dalam proses pembahasan anggaran Saksi memasuki batas usia pensiun dan dialihtugaskan sebagai widyaiswara kemudian stafsus yang tidak menangani terkait anggaran.
- Bahwa penganggaran pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya dapat dilaksanakan karena adanya MoM rapat antara Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selaku Menteri Kominfo dengan eselon I Kominfo pada tanggal 13 Juni 2020 dimana terdapat usulan dari Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI, surat dari Menteri Kominfo ke Menkeu Nomor S-379/ M.KOMINFO/PR.01.01/06/2020 tanggal 17 Juni 2020, surat dari Menkominfo ke Presiden Nomor R-506/M.KOMINFO/ PR.01.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020.
- Bahwa Dapat Saksi jelaskan bahwa perencanaan anggaran adalah kewenangan satker eselon 1 untuk mengusulkan. dalam progress penyusunan anggaran BAKTI peranan Menteri Komunikasi dan Informatika dalam hal ini Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE secara umum memberikan arahan pada saat rapat pimpinan (minute of meeting) tanggal 13 Juni 2020 kepada masing-masing eselon 1 untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran sesuai percepatan transformasi Digital berdasarkan tupoksi eselon 1 selanjutnya Menteri menyetujui untuk meneruskan usulan tersebut ke Menteri Keuangan dan juga ke Presiden RI.
- Tugas pokok Saksi selaku Staf Menteri adalah Membantu Menteri Kominfo RI sesuai penugasan dalam hal ini berdasarkan surat keputusan Tim Gugus Tugas dari Direktur Penyiaran tentang Analog Switch Off penghentian siaran TV analog beralih ke TV digital dalam hal sosialisasi yang berakhir tahun 2022, dan sekarang Saksi membantu informasi dan komunikasi publik dan tugas Saksi di staf khusus Menteri tidak berkaitan dengan kegiatan BAKTI.
- Bahwa percepatan transformasi digital dilakukan berdasarkan Rapat Terbatas (RATAS) yang Saksi baca pada website setkab.co.id dimana saat itu situasi penyebaran covid-19 semakin tinggi sehingga diperlukan akses internet untuk keperluan pendidikan, kesehatan, ekonomi digital dan lain sebagainya, situasi tersebut menjadi perhatian khusus Presiden selaku Kepala Negara;
- Bahwa pada Rapat tanggal 13 Juni 2020, seluruh Eselon 1 Kominfo mengusulkan anggaran sesuai dengan program kerja dari masing- masing satuan kerja untuk Tahun Anggaran 2021. Pengusulan anggaran tersebut termasuk juga anggaran pembangunan BTS 4G sebagai untuk mendukung langkah percepatan transformasi digital oleh Satker BAKTI;
- Bahwa yang bertanggungjawab mengenai program percepatan transformasi digital melalui program pengadaan BTS 4G adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BLU BAKTI;
- Bahwa program percepatan transformasi digital diusulkan oleh BAKTI Kominfo melalui pemaparan yang dilakukan oleh Dirut BAKTI, Menteri Kominfo saat itu memberikan arahan umum kepada satuan kerja dan tidak ada perintah khusus dari Menteri Kominfo kepada BLU BAKTI rapat tersebut itu;
- Bahwa anggaran pembangunan BTS 4G pertama kali diusulkan oleh BAKTI melalui pemaparan Anang Achmad Latif dalam Rapat Pimpinan tanggal 13 Juni 2020 pada intinya BAKTI pada tahun 2020 mengusulkan pembangunan BTS 4G sejumlah di 639 desa kemudian tahun 2021 sejumlah 4.200 desa dan tahun 2022 sejumlah 365 desa;
- Bahwa anggaran pembangunan BTS 4G tahun 2021 sejumlah 4.200 BTS yang diusulkan BAKTI adalah senilai Rp.8,65 triliun;
- Bahwa program pembangunan BTS 4G direncanakan oleh BLU BAKTI, kemudian Menteri Kominfo meminta dibuatkan slide 1 lembar untuk disampaikan kepada Presiden;
- Bahwa setelah rapat pimpinan tanggal 13 Juni 2020, dilaksanakan Trilateral Meeting antara Kemenkominfo, Menteri Keuangan dan Bappenas;
- Bahwa Saksi pernah ikut dalam rapat dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan berlangsung sekitar bulan Juni 2020, dalam rapat tersebut Saksi mendampingi Dirut BAKTI yang mengajukan tambahan anggaran PNBP BAKTI. Usulan anggaran untuk program pembangunan 6.445 BTS 4G adalah sejumlah Rp.11,1 triliun terdiri dari skema CAPEX tahun 2021 sebanyak 4.200 BTS dan OPEX sebanyak 1.608 BTS ditambah 637 BTS hasil pembangunan tahun 2020. Usulan anggaran tersebut pada saat itu masih dalam proses untuk dapat disahkan;
- Bahwa semula usulan BAKTI terkait pembangunan BTS dilakukan untuk 12.700 desa yang belum terjangkau sinyal 4G. Kemudian dibagi menjadi 3.400 desa non 3T dibangun oleh operator, kemudian 9.311 desa 3T dibangun oleh BAKTI;
- Bahwa Saksi ikut terlibat pada meeting tanggal 5 Maret 2020 yang dihadiri oleh Terdakwa Johnny Gerard Plate. Pada saat itu Dirut BAKTI menyanggupi pekerjaan pembangunan BTS 4G sebanyak 2.250 lokasi;
- Bahwa kesanggupan pembangunan 2.250 BTS yang disampaikan dalam Rapat Pimpinan Kominfo tanggal 5 Maret 2020 hanyalah untuk TA 2020 dengan Skema OPEX;
- Bahwa dalam meeting tanggal 13 Juni 2020 terdapat perubahan jumlah pembangunan BTS 4G yang awalnya sejumlah 2.250 lokasi menjadi 4.200 lokasi, dalam meeting tersebut Menteri Kominfo hanya mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh Dirut BAKTI, tidak ada arahan khusus dari Menteri Kominfo mengenai jumlah pembangunan BTS 4G yang bertambah menjadi 4.200 BTS;
- Bahwa Saksi selaku Sekjen Kominfo menerbitkan Surat tanggal 14 Maret 2020 perihal usulan inisiatif baru Renja PAGU Indikatif TA 2021 Kemenkominfo. Usulan inisiatif baru tersebut menggantikan pengajuan anggaran pengadaan dengan skema sewa layanan yang artinya perubahan pengajuan anggaran dari OPEX menjadi CAPEX. Landasan pengajuan insiatif baru tersebut adalah berdasarkan pengajuan anggaran dari Dirut BAKTI;
- Bahwa hal yang disampaikan oleh Menteri Kominfo terkait dengan menindaklanjuti usulan pengajuan anggaran yang diajukan oleh Dirut BAKTI dan masing-masing pejabat eselon 1 diminta mengusulkan rencana kerja atau program dan anggaran terkait percepatan transformasi digital untuk kemudian dikompilasi dan ditindaklanjuti;
- Bahwa awal usulan penggunaan PNBP diusulkan oleh Dirut BAKTI dalam Rapat Pimpinan. Hal tersebut juga diusulkan oleh Dirut BAKTI pada trilateral meeting dengan Kementerian Keuangan, Bappenas, Saksi berserta jajaran pejabat Kemenkominfo lainnya, dan DJA. Dirut BAKTI menyampaikan bahwa penambahan penggunaan anggaran PNBP dapat dilakukan melalui dua pola yakni peningkatan tarif dan pengajuan tambahan penggunaan anggaran. Sebelum usulan pengajuan penambahan anggaran menggunakan PNBP tersebut, Kementerian Kominfo hanya mendapatkan alokasi anggaran sejumlah 4% dari jumlah nilai PNBP;
- Bahwa sejak tahun 2019 Saksi menjabat sebagai Sekjend Kominfo, Saksi pernah mendengar program Merdeka Sinyal pada periode Menteri Kominfo Bapak Rudiantara;
- Bahwa terdapat rapat pada Komisi I DPR RI pada tahun 2019 yang membicarakan mengenai target pembangunan BTS di tahun 2020;
- Bahwa setelah PAGU indikatif turun untuk pembangunan sesuai RPJMN, terdapat Rapat Terbatas yang dilakukan berturut-turut dimulai dari tanggal 12 Mei 2020 yang pada saat itu terdapat arahan dari Presiden RI untuk melakukan percepatan transformasi digital;
- Bahwa pada tanggal 4 Juni 2020 dilaksanakan Rapat Terbatas dimana Presiden RI meminta Menteri Kominfo menyampaikan 1 (satu) lembah daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan. Saksi mengetahui permintaan tersebut karena setelah RATAS biasanya Menteri Kominfo mengumpulkan pejabat eselon 1 dan menyampaikan hasil RATAS tersebut;
- Bahwa Rapim yang diselenggarakan tanggal 13 Juni 2020 yang antara lain meminta kepada masing-masing Satker eselon 1 untuk menyampaikan daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi dari masing-masing Satker merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI pada RATAS tanggal 4 Juni 2020, pada saat itu Menteri Kominfo menyampaikan arahan umum;
- Bahwa surat No.506/M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020 dari Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate kepada Presiden RI bapak Joko Widodo perihal Laporan Percepatan Transformasi Digital Nasional merupakan kelanjutan dari Rapat tanggal 13 Juni 2020;
- Bahwa pembahasan anggaran Kementerian Kominfo pada rapat anggaran dengan Komisi 1 DPR RI selalu dihadiri oleh Menteri Kominfo. Dengan dilakukannya rapat anggaran dengan Komisi 1 DPR RI maka mekanisnya pengajuan anggaran Kominfo sudah memenuhi syarat dan prosedur pengajuan anggaran;
- Bahwa pada tahun 2020 terdapat Keputusan Menteri Kominfo mengenai penunjukan KPA dan PPK pada Kementerian Kominfo;
- Bahwa atas sepengetahuan Menteri Kominfo, Saksi menerbitkan surat No.B-235/M.KOMINFO/R/III/2020 perihal Usulan Inisiatif Baru Renja PAGU Indikatif TA 2021 kepada Menteri Keuangan;
- Bahwa surat tanggal 17 Juni 2020 perihal pengajuan kebutuhan anggaran, surat usulan penggunaan kenaikan PNBP tanggal 21 Juli 2020, Surat 506 tanggal 30 Juli 2020 mengenai Laporan Kepada Presiden RI, seluruhnya terbit untuk menindaklanjuti Ratas yang dimulai sejak bulan Mei 2020 yang memerintahkan agar segera melaksanakan percepatan transformasi digital;
- Bahwa Surat Menteri Kominfo kepada Presiden RI No. R-506 tanggal 30 Juli 2020 yang merupakan tindak lanjut dari Ratas khususnya tanggal 4 Juni 2020, bersifat tersebut sifatnya Rahasia dan tidak disirkulasi kepada pihak lain. Tidak ada balasan tertulis dari Presiden RI atas Surat No.506 tersebut;
- Bahwa pemanfaatan PNBP Non BLU secara legal formal kenegaraan boleh digunakan. Pemanfaatan PNBP untuk pembangunan BTS 4G telah melalui seluruh prosedur dengan benar, maka dari itu penggunaan PNBP boleh dilakukan;
- Bahwa penggunaan anggaran rupiah murni telah melalui mekanisme kenegaraan yang benar, semua penggunaan anggaran tersebut sudah melalui tata cara keuangan negara yang benar yakni dalam hal ini baik itu penggunaan Rupiah Murni maupun PNBP telah sesuai dengan Undang- Undang APBN yang berlaku.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang butki yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NO.DAFTAR
| BB/Hal. | ||
| 1. | 1. 1 (satu) lembar catatan perencanaan strategis 2. 1 (satu) bundel print out dokumen Lampiran Rencana Pem- bangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sesuai den- gan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020 – RPJMN 2020 – 2024 3. 1 (satu) bundel print out Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sd 2024 4. 1 (satu) bundel print out Rencana Strategis Kementerian Kominfo tahun 2015 sd 2019 pada Bab IV Target Kinerja Dan Kerangka Pendanaan sebanyak 4 lembar (sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 22 Tahun 2015) 5. 1 (satu) bundel print out Nota Dinas Sekretaris Jenderal Nomor 896/SJ/KU.01.01/08/2020 tanggal 7 Agustus 2021 hal Penyampaian Pagu Anggaran TA 2021. 6. 1 (satu) bundel print out Kerangka Acuan Kerja (TOR) Penyediaan Infrastruktur BTS BAKTI 2021 (Target 2.417 lokasi) versi lama tahun 2020 7. 1 (satu) bundel print out Kerangka Acuan Kerja (TOR) Penyediaan Infrastruktur BTS BAKTI 2021 (Target 4.200 lokasi). | XV No. 1-17 Daftar BB Umum |
| 2. | 1. 1 (Satu) buku Perjanjian Kinerja Kementerian Komunikasi dan Informasi tahun 2020 (Ver : Januari); 2. 1 (Satu) buku Perjanjian Kinerja Kementerian Komunikasi dan Informasi tahun 2020 (Ver: Juni); 3. 1 (satu) buku Perjanjian Kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020; 4. 1 (Satu) bundel Timeline rencana kerja tahun 2020; | XXIII No. 1-11 Daftar BB Umum |
| 3. | 16. 1 (satu) bundel Print Out Dokumen Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penelesaian Rencana Keria dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 Nomor: S-692/MK.02/2020 dan B.636/M.PP/D.8/KU.1.01/08/2020 Tanggal 05 Agustus 2020 dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan RI. 17. 1 (satu) bundel Print Out Usulan Tambahan Anggaran TA 2021 Nomor: S-435/M. KOMINFO/PR.01.01/07/2020 Tanggal 06 Juli 2020 dari Menteri Komunikasi dan Informatika kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan RI. 18. 1 (satu) bundel Print Out Nota Dinas Nomor: 1701/SJ/KU.01.01/09/2019 Tanggal 18 September 2019 Hal Permintaan Data RKA-K/L Kemkominfo TA 2020 Berdasar Pagu Alokasi Anggaran dari Sekretaris Jenderal Kepada Menteri Kominfo. 19. 1 (satu) bundel Print Out Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2024 Lampiran 4 Nomor: SJ/PR.01.01/09/2020 Bulan September 2020. 20. 1 (satu) bundel Print Out Ringkasan Eksekutif Draf Perencanaan Strategis Kemenkominfo 2020-2021 Draf Versi 7 Sept 2020 For Discussion Purpose Only. 21. 1 (satu) bundel Print Out Rapat Kerja Menkominfo dengan Komisi I DPR RI Tentang Tindak Lanjut Hasil Keputusan RDP Tentang Program 4000 BTS dan Program Satelit Satria | LVIII No. 1-19 Daftar BB Umum |
| di Indonesia Har Senin Tanggal 22.Juli 2019. | ||||
| 4. | 1. 1 (satu) Lembar bagan Perencanaan Strategis. 2. 1 (satu) Lembar Foto Copy dokumen Rekapitulasi Revisi Anggaran. 3. 1 (satu) Bundel Foto Copy Salinan Peraturan Menteri Komu- nikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi 4. 1 (satu) Bundel Bahan Paparan yang terdiri dari : 1. 1 (Satu) Bundel Bahan Paparan Kemkominfo Rencana Anggaran Kemkominfo Tahun Anggaran 2020-2024 2. 1 (Satu) Bundel Bahan Paparan Kemenkeu Kebijakan Be- lanja Pemerintah Pusat 2021 Pagu Indikatif Kemkominfo Bu- lan Mei 2020 3. 1 (Satu) Bahan Paparan Kemkominfo Paparan Kementrian Komunikasi Dan Informatika TA 2021, tanggal 18 Mei 2020. 5. 1 (satu) rangkap undangan Rapat Pembahasan Rancangan Rencana Strategis Kominfo 2020-2024 Nomor S- 1577/SJ.1/PR.01.01/10/2019 tanggal 11 Oktober 2019. 6. 1 (satu) rangkap Foto Copy Nota Dinas Nomor 8057/SJ/PR.01.01/07/2020 tanggal 06 Juli 2020, Kementrian Komunikasi Dan Informatika RI Sekretariat Jenderal. 7. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Kepada Mentri Keuangan Nomor S-379/M.KOMINFO/PR.01.01/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 perihal Usulan Tambahan Anggaran Kemkominfo TA 2021 untuk Mendukung Transformasi Digital dan Digital- isasi Layanan Publik. 8. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Kepada Mentri Keuangan R.I c.q Dirjen Anggaran dan Menteri Perencanaan Pembangu- nan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nomor S- 235/M.KOMINFO/PR.01.01/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 Perihal Usulan Tambahan Anggaran Kemkominfo TA 2021 untuk Mendukung Transformasi Digital dan Digitalisasi Layanan Publik. 9. 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Kepada Mentri Keuangan Nomor S-482/M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020 tanggal 21 Juli 2020 Perihal Usulan Kenaikan Izin Penggunaan Sebagian Dana PNBP Kemkominfo. 10. 1 (satu) rangkap Foto Copy Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. 11. 1 (satu) rangkap Foto Copy Nota Dinas Nomor 702/SJ/PR.01.01/06/2020 tanggal 08 Juni 2020 Kementrian Komunikasi Dan Informatika RI Sekretariat Jenderal perihal Penyampaian Pagu Indikatif TA 2021 Per Eselon 1. 12. 1 (satu) rangkap Foto Copy Nota Dinas Nomor 805/SJ/PR.01.01/07/2020 tanggal 06 Juli 2020 Kementrian Komunikasi Dan Informatika RI Sekretariat Jenderal perihal Pengisian dan Batas Akhir Input Aplikasi Krisna-Renja dan SAKTI Pagu Indikatif TA 2021. 13. 1 (satu) Bundel Foto Copy Kerangka Acuan Kerja (Terms Of Reference) (TOR) Penyediaan Infrastruktur BTS BAKTI 2021. (TOR BTS Usulan Pagu Anggaran 2020). | LXII No. 1-43 Daftar BB Umum | ||
| 5. | 6. Fotocopy Minutes Of Meeting tanggal 05 Maret 2020 di | BB II | I |
| Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur tentang Rapat Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika RI 2020. | No.1 | |
| 6. | 18. 1 (satu) bundel map plastik putih berisikan Rencana Strategis Kementerian dan Informatika tahun 2020-2024 dan lain-lain; | BB II No.2 |
| 7. | 4. 1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 tanggal 23 Oktober 2019; 6. 3 (tiga) lembar Fotocopy Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 910 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Administrasi dan Kemitraan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tanggal 29 Oktober 2019 (Pengangkatan Walbertus Natalius Wisang sebagai Tenaga Ahli). | BB II No.6 |
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- HEPPY ENDAH PALUPY
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja di Kominfo sejak tahun 2009;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE yang mana beliau selaku atasan Saksi di Kemenkominfo;
- Bahwa Saksi diangkat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian, Biro Umum pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No: 234 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas.
- Bahwa saksi menjabat sebagai Kabag TU Kementerian dan Protokol Biro Umum Sekretariat Jenderal Kominfo sejak tahun 2020 sampai saat ini;
- Bahwa Saksi juga menjadi kepala sekretaris Menteri Kominfo. Dalam melaksanakan tugas selaku Sekretaris, Saksi dibantu oleh beberapa staff Tata Usaha yaitu Yunita, Putri, Diva, Sunarya, dan Yuni;
- Bahwa selaku Sekretaris Menteri Kominfo, Saksi mendampingi setiap kegiatan Menteri Kominfo, menjadwalkan agenda harian, menyiapkan kelengkapan dokumen, menjadwalkan kegiatan kunjungan Menteri, termasuk dengan penerimaan uang;
- Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Anang Achmad Latif sejumlah Rp.500 juta per bulan sebanyak 20 kali dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022;
- Bahwa Saksi bersama Dedy Permadi pernah dipanggil ke ruangan Menteri Kominfo saat itu Terdakwa Johnny Gerard Plate menyampaikan akan memberikan tambahan insentif atau tambahan gaji. Saksi mengajukan insentif sejumlah Rp.50 juta dan Dedy Permadi mengajukan Rp.100 juta. Permintaan tersebut disetujui oleh Menteri Kominfo dan menyampaikan realisasi insentif tersebut akan diurus oleh Anang Achmad Latif;
- Bahwa tugas dan fungsi Saksi selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian, Biro Umum pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yakni:
- Melaksanakan fungsi tata usaha dilingkungan TU Sekjen, Tata Usaha Menteri, dan fungsi keprotokolan.
- Melaksanakan fungsi kepegawaian di lingkungan biro umum.
- Selain bertugas sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo secara tidak resmi Saksi bertugas sebagai sekertaris Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE) yang mengatur agenda-agenda Menteri Kominfo.
- Bahwa sekitar bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, Saksi ada menerima uang dari Anang Latief melalui orang suruhan Anang Latif atas perintah dari Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE.
- Bahwa Saksi menerima uang dari Anang Latief melalui Yunita yang merupakan staff honorer Saksi di bagian TU Pimpinan Sekretariat Menteri Kominfo, yang berdasarkan keterangan dari Yunita kepada Saksi bahwa setiap uang tersebut diterima Yunita awalnya selalu dihubungi dahulu oleh orang yang tidak dikenalnya dengan nominal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per bulan sampai 20 (dua puluh) kali tiap bulannya sehingga totalnya sekitar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)).
Bahwa Saksi juga tidak mengenal orang yang memberikan uang tersebut kepada Yunita namun Saksi yakin orang tersebut adalah orang suruhan dari Anang Latif hal ini karena sebelum uang itu diberikan kepada Yunita, atau sekitar akhir Februari atau awal Maret 2021, Anang Latif ada memberitahukan kepada Saksi bahwa nanti akan ada “titipan”.
Bahwa Saksi yakin “titipan uang” dari Anang Latif tersebut adalah permintaan dari Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE karena sebelumnya pada bulan Februari 2021, diruangan kerja Menteri Kominfo, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE ada memberitahukan kepada Saksi “nanti diurus sama Anang”.
Bahwa Yunita menerima uang tersebut secara tunai dari orang suruhan Anang Latif sebesar Rp.500.000.000,- yang kemudian, pembagian uang tersebut dengan perincian:
- Rp.100.000.000,- diberikan kepada Staf Khusus Dedy Permadi sebagai gaji per bulan
- Rp.40.000.000,- s.d. Rp.50.000.000,- digunakan sebagai gaji tambahan Saksi sebagai sekertaris Per Bulan
- Sisanya diberikan kepada Walbertus Natalius Wisang (yang merupakan tenaga ahli yang direkrut oleh Menteri Kominfo Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE yang digaji oleh Kementrian Kominfo sebesar Rp.14.710.000,-). Sisa uang yang Saksi berikan adalah sebesar Rp. 350.000.000,- atau paling rendah sebesar Rp.180.000.000,- per bulannya
- Bahwa pada awal tahun 2021, Saksi bersama Dedy Permadi selaku staf khusus Menteri Kominfo Bidang Ekonomi Digital dan Bidang SDM dan Digital dipanggil oleh Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE ke ruangannya dan Menteri menyatakan kepada Saksi dan Dedy Permadi bahwa Menteri ingin memberi tambahan insentif kepada Saksi dan Dedi Permadi. Selanjutnya Saksi diminta menyebutkan berapa nilai insentif yang dibutuhkan. Kemudian setelah Saksi berdiskusi dengan Dedy Permadi, Saksi menjawab permohonan intensif Saksi sebesar Rp.40.000.000 sampai 50.000.000,- per bulan sebagai sekretaris sedangkan untuk Dedi Permadi sebesar Rp.100.000.000,- per bulan sebagai staf khusus Menteri yang melakukan pekerjaan menyusun speech dan bahan-bahan untuk rapat Menteri. Kemudian Menteri mengatakan “iya, nanti diurus Anang, nanti kalau ada sisanya serahkan ke Walbertus”.
Bahwa pemberian insentif dari Menteri kepada Saksi karena adanya pemberian pekerjaan dari Menteri diluar tupokasi Saksi sebagai Kasubag TU yaitu Saksi selalu diminta mengerjakan segala sesuatu urusan admnistrasi Menteri selayaknya Sekretarisnya.
- Bahwa pada bulan Maret 2021, Anang Latif datang menghadap Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di kantor Kominfo melalui Saksi. Ketika Anang Latif keluar dari ruangan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, Anang Latif mengatakan kepada Saksi “minta satu nomor yang bisa dihubungi selain nomor kamu”, kemudian Saksi memberikan nomor HP Yunita dengan nomor 081298585009 kepada Anang Latief, kemudian Yunita menunggu untuk dihubungi oleh orang yang ditunjuk Anang Latif. Orang Anang Latief selalu menghubungi Yunita lebih dahulu ketika akan melakukan penyerahan uang kepada Saksi melalui Yunita yang tempat (lokasinya) Saksi tidak tahu. Saat itu Anang Latief menyampaikan untuk menggunakan aplikasi signal dalam berkomunikasi.
Bahwa setiap Yunita telah menerima uang dari orang suruhan Anang Latif, Yunita selalu melaporkan dan memberikan uang tersebut kepada Saksi di Ruangan Saksi di Ruangan Kantor Kemenkominfo, kemudian Saksi membagi uang tersebut sesuai dengan perintah dari Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebelumnya.
- Bahwa Saksi tidak selalu melaporkan pemberian uang dari orang suruhan Anang Latif tersebut kepada Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, akan tetapi sepengetahuan Saksi, Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE pasti mengetahui setiap uang yang telah Saksi terima dari orang suruhan Anang Latif melalui Yunita, hal ini karena Saksi setiap bulannya selalu menyetorkan uang yang menjadi bagian Walbertus Natalius Wisang Alias Berto yang sebelumnya atas perintah Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE.
- Bahwa setiap Saksi menerima uang tersebut, Saksi akan selalu menanyakan kepada Dedy Permadi baik secara langsung maupun melalui telepon “mau cash atau transfer?”, jawab Dedy Permadi terkadang cash terkadang transfer. Bahwa apabila melalui transfer, Saksi biasanya menyuruh Yunita untuk mentransfer ke rekening Dedi Permadi dengan Nomor 1370011965635 pada Bank Mandiri.
- Bahwa setelah Saksi mengambil bagian insentif Saksi dan staf khusus, Saksi kemudian memberikan sisanya berdasarkan petunjuk Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebagaimana jawaban Saksi diatas, Saksi memberikan sisa uang yang ada sejumlah Rp.350.000.000 sampai dengan paling sedikit sebesar Rp.180.000.000,- yang Saksi serahkan pada saat Walbertus datang ke ruangan kerja Saksi di Kominfo secara cash.
- Ada, yaitu sebagai berikut:
- kebutuhan pembayaran uang jahit baju-baju Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di penjahit langganan Menteri di Lord’s Tailor yang berlokasi di Plaza Senayan. Biaya jahit per baju bervariasi, biasanya Saksi membayar sekitar Rp. 1.800.000,- sampai dengan Rp.90.000.000,- sejak 2021 sampai 2022.
- kebutuhan pembayaran pemeriksaan jantung Menteri di Klinik Dr. Frans Santosa (Jakarta Vascular Center) pada tahun 2021 sekitar sebesar Rp.20.000.000 sampai dengan Rp.25.000.000,-.
- Pembelian IPhone terbaru untuk Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebanyak sekitar 2 sampai 3 kali sekitar sebesar @Rp. 22.000.000,- sampai Rp.26.000.000,-.
- Biaya-biaya operasional lainnya seperti bila Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sedang melakukan kunjungan ke daerah tanpa mengikutsertakan BLU BAKTI yang nilai rupiahnya Saksi tidak ingat lagi karena jumlahnya kecil dan sering.
Bahwa uang untuk kebutuhan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, Saksi ambil dari bagian Walbertus Alias Berto
- Saksi melakukan pembayaran kepada penjahit tersebut karena Saksi ditagih penjahit Maman dari Lord’s Tailor kepada Saksi. Saksi membayarnya dengan menggunakan uang yang diberikan oleh Anang Latief tersebut diatas yang kemudian Saksi memberitahukan kepada Walbertus bahwa Saksi telah memotong jumlah uang yang diserahkan kepada Walbertus untuk membayarkan tagihan jahitan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dari Lord’s Tailor.
- Menteri Kominfo Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE memanggil Anang Latief melalui telepon Saksi (di 08119449144) untuk datang ke menghadap Menteri. Setelah Anang menghadap Menteri, kemudian Anang memberitahukan kepada Saksi bahwa nanti akan ada orang Saksi (Anang Latief) yang akan menghubungi staf Saksi dan Saksi jawab “iya Pak”.
- Untuk komunikasi selanjutnya orangnya Anang Latief lalu menghubungi Yunita dan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.500.000.000,-, namun untuk kapan dan dimana penyerahan dilakukan, Saksi hanya bertindak pasif menunggu saja.
- Bahwa Saksi ada menerima uang terkait pertama dalam rangka pemberian THR dari Anang Latief yang caranya diberikan oleh staf Anang Latief (yang Saksi tidak ketahui nama dan orangnya) kepada Yunita berupa kardus yang berisikan uang sekitar sebesar Rp. 500.000.000,-. Saksi lalu mengambil sekitar sebesar Rp.200.000.000,- yang Saksi bagikan untuk THR Saksi dan staf-staf Saksi. Perinciannya sebagai berikut:
- Satpam Kantor Kominfo sekitar 50-60 orang @Rp. 500.000 s.d. Rp.1.000.000,-
- Saksi sendiri Rp.15.000.000,-
- Staf Saksi di Lantai 7 sekitar 12 orang masing-masing sebesar Rp.5.000.000,-
- Ajudan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebanyak 2 orang masing-masing sebesar Rp.15.000.000,-
- Pengawal Pribadi Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE se- banyak 10 orang masing-masing sebesar Rp.5.000.000,-
- Office boy Lt.7 sebanyak 10 orang masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,-.
THR tersebut merupakan uang THR dari Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE walaupun uangnya berasal dari Anang Latief.
- Ada pemberian uang lainnya selain jawaban di atas, yaitu pemberian Anang Latief kepada Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE kurang lebih sebanyak 2 kali masing-masing sekitar kurang lebih Rp.500.000.000,- digunakan untuk kepentingan sumbangan dari Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE untuk gereja atau sumbangan lainnya yang Saksi tidak ketahui, begitupun untuk lokasi Saksi tidak ketahui. Uang tersebut Saksi langsung berikan kepada Walbertus yang merupakan tenaga khusus Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE.
- Bahwa setelah Yunita menerima uang sebesar Rp.500.000.000,- tersebut yang dibungkus dengan kardus, Yunita langsung menyerahkan kardus berisi uang tersebut kepada Saksi di ruangan Saksi di Kantor Kominfo. Kardus berisi uang tersebut kemudian Saksi bawa dan buka untuk kemudian Saksi bagi-bagikan kepada Dedy dan Walbertus.
- Ada 5 (lima) staf khusus yang diatur oleh Peraturan Presiden yaitu:
- Dedy Permadi sebagai staf khusus Bidang Ekonomi dan SDM dan Digital, dulunya sebagai staf ahli Menteri Rudiantara.
- Ibu Rosarita Niken Widiyastuti sebagai staf khusus Bidang Kelembagaan dan Komunikasi Publik, dulunya sebagai Sekretaris Jenderal Kominfo
- Ahmad M. Ramli sebagai staf khusus Bidang Digital Talent, dulunya sebagai Dirjen PPI
- JH. Phillip M. Gobang sebagai staf khusus
- Zulfan Lindan sebagai staf khusus (per Oktober 2022 telah diberhentikan)
Staf khusus digaji oleh negara dan berstatus setara dengan Eselon I. Dedy Permadi merupakan stafsus yang lebih banyak berperan aktif dalam membantu Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dalam menyiapkan bahan-bahan keperluan Menteri seperti untuk bahan rapat terbatas dengan Presiden, bahan rapat dengan Menteri-menteri, pidato di manapun baik swasta, Kementerian atau Lembaga negara lainnya serta semua isu yang ada di Kominfo harus dicek kebenaran datanya terlebih dahulu oleh Dedy Permadi. Selain itu Dedy Permadi dulu pernah ditunjuk sebagai juru bicara Kominfo. Sedangkan Stafsus lainnya jarang mendapatkan disposisi dari Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan hanya mendapatkan penugasan khusus pada 1 atau 2 bidang saja. Pekerjaan Dedy Permadi jauh lebih banyak dibandingkan stafsus yang lainnya sehingga mendapatkan honor tambahan per bulannya sebesar Rp.100.000.000
- Saksi pernah melihat Mukti Ali dari Huawei pada saat Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur pada tahun 2021, dimana Mukti Ali ikut bergabung pada saat Menteri makan siang di Kupang.
- Bahwa ada pertemuan dengan:
- Antara Anang Latief dengan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE Anang Latief sering bertemu dengan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE baik dipanggil datang ke Kantor Kominfo maupun di Lapangan Golf. Anang Latief bertemu dengan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE hampir setiap hari.
- Antara Galumbang dengan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE Untuk Galumbang Saksi pernah melihat bertemu dengan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE pada saat kunjungan Menteri ke London pada tanggal 4 sampai 9 Maret 2022 dalam rangka mengunjungi Airbus Office. Sebelum datang ke London, Galumbang bersama dengan Menteri berangkat dari Paris dalam rangka acara Thales Alenia Space (satelit). Galumbang ikut dalam rombongan mendampingi Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE untuk mendengarkan paparan dari Airbus, namun untuk tiket Galumbang tidak dibayarkan dan tidak dipesankan oleh Kominfo.
Pada saat di London, Galumbang menginap di hotel yang sama dengan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan rombongan dari Kominfo.
Saksi juga melihat Galumbang ikut bermain Golf dengan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE ketika di Parahyangan Golf Bandung pada saat acara Kunjungan ke Balai Monitoring Kominfo Bandung pada tanggal 12 Januari 2022. Pada saat main golf tersebut ada Jemy Sutjiawan dan Anang Latief.
- Muchlis Moctar dengan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selalu membuat temu janji makan siang sekali dalam satu minggu be- gitu juga bermain golf. Saksi sering diminta untuk membuat jadwal makan siang Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dengan Muchlis Muchtar.
- Pertemuan antara Jemy Sutjiawan dengan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE Untuk Jemy Saksi pernah bertemu di Singapura tanggal 30 Mei – 3 juni 2022 pada saat kunjungan Menkominfo di acara Asia Tech X Singapore 2022. Baik rombongan maupun Jemy Sutjiawan menginap di hotel Hyatt Orchard Singapore. Selain itu pertemuan dengan Jemy Sutjiawan pernah terjadi di Bali tanggal 18-19 Maret 2022 di hotel Apurva Kempinski Bali, dan beberapa kali ada pertemuan di hotel seperti Hotel Dharmawangsa dan Hotel Fairmont pada akhir tahun 2021.
- Irwan Hermawan pernah bertemu dengan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di Parahyangan Golf Bandung pada acara Parahyan- gan Golf Bandung pada saat acara Kunjungan ke Balai Monitoring Kominfo Bandung pada tanggal 12 Januari 2022.
- Lukas Hutagalung Saksi tidak kenal dan tidak pernah tahu bertemu dengan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE
- Huang Liang Saksi tidak kenal dan tidak pernah tahu bertemu dengan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE
- Alfi Asman Saksi tidak kenal dan tidak pernah tahu bertemu dengan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE
- Bambang Iswanto Saksi tidak kenal dan tidak pernah tahu bertemu dengan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE
- Makmur Jaury Saksi tidak kenal dan tidak pernah tahu bertemu den- gan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE
- Steven dari ZTE Saksi tidak kenal, yang Saksi tahu dari ZTE hanya Richard Liang yang pernah Saksi jadwalkan meeting resmi datang ke kantor.
- Steven Sutrisna Saksi tidak kenal dan tidak pernah tahu bertemu den- gan dengan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE
m.Benyamin Sura merupakan mantan Direktur Telekomunikasi di Kom- info dan pernah bertemu Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di Bali pada tanggal 28 Agustus 2022 pada acara 4rd DEWG - Jimmy Kadir Saksi tidak kenal dan tidak pernah tahu bertemu dengan bertemu dengan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE.
Dapat Saksi terangkan sebagai berikut:
- Pernah memesan mobil range rover pada tanggal 07 Mei 2021
- Kronologi Saksi memesan mobil range rover tersebut adalah sebagai berikut:
Awalnya Saksi dipanggil ke ruangan Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE), kemudian Menteri Kominfo menyampaikan kepada Saksi untuk mencari marketing mobil range rover, kemudian Saksi mencari nomor marketing tersebutr ke teman-teman Saksi, kemudian Saksi mendapatkan nama dan nomer Rizky. Kemudian sekitar awal Mei 2021 (namun tepatnya tidak ingat) Saksi menghubungi Rizky untuk mendapatkan informasi tentang tipe-tipe mobil range rover, kemudian Rizky memberikan tipe-tipe range rover kepada Saksi melalui pesan Whatsapp dan setelah mendapatkan tipe-tipe mobil range rover dari Rizky kemudian Saksi mencetak dan memberikannya kepada Menteri Kominfo, lalu Menteri Kominfo memilih mobil yang diinginkan, kemudian setelah Menteri Kominfo menentukan pilihan mobil range rover tersebut, Saksi menghubungi Rizky untuk membuat pesanan. Setelah membuat pesanan kemudian Saksi memberikan nomor David Agustinus kepada Rizky (anak ketiga dari Menteri Kominfo) Saksi tidak ingat kenapa Saksi memberikan nomor David Agustinus ke Rizky. - Saksi tidak mengetahui siapa yang membayar mobil range rover tersebut.
- Saksi tidak mengetahui atas nama siapa mobil range rover tersebut karena Saksi tidak ingat apakah Menteri Kominfo menginformasikan kepada Saksi terkait nama yang akan digunakan dalam surat-surat mobil, yang Saksi ketahui pada sasat itu Menteri Kominfo menyampaikan bahwa mobil range rover tersebut untuk istrinya.;
- Bahwa Saksi tidak tahu berasal dari mana uang pembelian dari mobil tersebut, yang Saksi tahu Saksi mengetahui pada saat Ter- dakwa JOHNNY GERARD PLATE menunjukan bukti transfer pelunasan mobil tersebut kepada Saksi, dan Saksi memfoto bukti transfer tersebut untuk Saksi forward ke whatsap Rizki yang Saksi tulis di WA (Rizky Range Rover) dari Indomobil.
- Bahwa Saksi tidak pernah mengenal dan mengetahui PT Warloka Nusantara Internasional dan PT Warloka Sinar Indonesia.
- Bahwa Saksi mengenal Ahmad Desy Mulyanudin sebagai Office Boy Lantai 7 Kemenkominfo.
- Bahwa Saksi pernah menerima hadiah tas LV merek Louis Vuitton (LV) Neverfull Ketika berada di Bukares Romania pada bulan September
- Uang dari pembelian tas tersebut berawal dari uang Saksi terlebih dahulu senilai 2000 dollar Amerika dan kemudian diganti oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dalam bentuk USD.
- Bahwa Saksi pernah meminta tolong kepada Ahmad Desy Mulyanudin melalui Yunita untuk menukarkan uang Dollar Amerika dan juga Dollar Singapura sebanyak 4 (empat) kali.
- Bahwa dapat Saksi terangkan sebagai berikut:
- Bahwa yang pertama pada saat Pandemi Covid 19 sekitar Maret atau April 2022 pada saat Saksi bekerja di Rumah Dinas Menteri di Widya Chandra Saksi meminta kepada Yunita untuk menukarkan uang Dollar Amerika senilai Rp. 250.000.000,-, lalu Yunita memanggil Ahmad Desy Mulyanudin untuk datang menghadap Saksi, kemudian Ahmad Desy Mulyanudin datang menjumpai Saksi dan Saksi meminta kepada Ah- mad Desy Mulyanudin untuk menukarkan dollar Amerika ke rupiah di Money Changer Ayu Mas Agung yang terletak di Jl Gunung Agung Kwitang, tidak berapa lama kemudian, Ahmad Desy Mulyanudin datang kembali menjumpai Saksi dan memberikan Saksi uang rupiah sebesar Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Yang kedua pada sekira bulan Maret atau April tahun 2022 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang Kerja Saksi di Kemenkominfo. Awalnya Saksi meminta Yunita untuk menukarkan Dollar Amerika dan dan Singapura, lalu Yunita memanggil Ahmad Desy Mulyanudin ke ruang kerja Saksi untuk menukarkan uang Dollar Amerika dan Singapura setelah Ahmad Desy Mulyanudin datang keruangan Saksi, lalu Saksi meminta Ahmad Desy Mulyanudin untuk menukarkan uang Dollar Amerika dan Dollar Singapura yang telah Saksi masukkan sebelumnya kedalam amplop warna coklat dimana pecahan Dollar Amerika dan Dollar Singapura tersebut senilai dengan Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), kemudian Saksi meminta kepada Ahmad Desy Mulyanudin agar menukarkan uang tersebut ke money changer Ayu Mas Agung yang terletak di Jl Gunung Agung Kwitang. Beberapa saat kemudian, Ahmad Desy Mulyanudin datang menemui Saksi kembali diruangan Saksi di Kantor Kemenkominfo dan menyerahkan uang senilai Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tersebut.
- Yang ketiga sekitar bulan Juni 2022 pukul 10.00 Wib bertempat di ruang kerja Saksi Kantor Kemenkominfo. Awalnya Saksi meminta Yunita untuk menukarkan Dollar Amerika, lalu Yunita memanggil Ah- mad Desy Mulyanudin ke ruang kerja Saksi, setelah Ahmad Desy Mulyanudin datang lalu Saksi meminta Ahmad Desy Mulyanudin ke ruang kerja Saksi untuk menukarkan uang Dollar Amerika yang telah Saksi masukkan sebelumnya kedalam amplop warna coklat senilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kemudian Saksi memberitahukan agar uang tersebut ditukar ke money changer VIP yang terletak di dekat Tugu Tani Arah Cikini. Tidak berapa lama kemudian, Ahmad Desy Mulyanudin kembali datang ke ruang kerja Saksi dan memberikan kepada Saksi uang rupiah senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Yang keempat sekira bulan Juni dan Juli 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, bertempat di ruang Kerja Saksi di Kantor Kemenkominfo. Awalnya Saksi meminta Yunita untuk menukarkan Dollar Amerika, lalu Yunita memanggil Ahmad Desy Mulyanudin ke ruang kerja Saksi, setelah Ah- mad Desy Mulyanudin datang ke ruang kerja Saksi, kemudian Saksi meminta tolong kepada Ahmad Desy Mulyanudin untuk menukarkan uang Dollar Amerika yang telah Saksi masukkan sebelumnya kedalam amplop warna coklat dimana pecahan Dollar Amerika tersebut senilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Saksi meminta Ahmad Desy Mulyanudin agar menukarkan uang tersebut ke Money Changer Ayu Mas Agung yang terletak di Jl Gunung Agung Kwitang dan agar uang tersebut ditransfer kerekening Saksi di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 1210005442110. Tidak berapa lama kemudian uang tersebut sudah masuk kerekening Saksi.
- Bahwa alasan Saksi tidak menukarkan sendiri uang Dollar Amerika dan Singapura tersebut karena alasan kepraktisan saja karena Saksi harus tetap mendampingi Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE.
- Bahwa uang Dollar dan Singapura tersebut Saksi peroleh dari Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan Saksi tidak tahu bagaimana Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE memperoleh uang tersebut. Bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli tenda dibelakang Rumah Dinas Widya Chandra yang nama tokonya Saksi lupa dengan harga Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), kemudian membeli kursi makan di Toko Malinda daerah Senayan City Jakarta senilai seratusan juta rupiah), dan membeli Sofa di Toko Malinda di daerah Senayan City dengan nilai sekitar seratus jutaan lebih namun dibawah dua ratus juta rupiah.
- Bahwa Saksi tidak tahu selain Saksi ada lagi pegawai Kemekominfo yang meminta Ahmad Desy Mulyanudin untuk menukarkan Valas.
- Bahwa yang Saksi ketahui Tommy Tirtawiguna menjabat sabagai Kasubag Protokol Kemenkominfo RI dibawah kordinasi Saksi sekaligus sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
- Bahwa benar ada mata anggaran untuk operasional dan atau jamuan Menteri baik rapat maupun jamuan tamu Menteri akan tetapi yang paling mengetahui hal tersebut adalah Tommy Tirtawiguna.
- Bahwa tidak dibenarkan uang tersebut ditransfer ke Rekening Yunita, seharusnya uang tersebut diberikan 20% dari bendahara pengeluaran kepada Saksi selaku kasubag TU dan 80 persen Lumsum (gelondongan) kepada Walbertus (tenaga ahli menteri).
- Bahwa sepengetahuan Saksi dana operasional dan atau jamuan Menteri baik rapat maupun jamuan tamu Menteri melalui kartu ATM Bank mandiri atas nama Yunita dengan Nomor kartu ATM 4616993244519488 dengan Nomor Rekening 9000006171079 digunakan untuk:
- Membeli makan harian Menteri
- Jamuan makan tamu Menteri
- Makan dan snack rapat
- Snack kering untuk ruang TU dan loby
- Keperluan dapur khusus lantai 7
- Obat-obatan, vitamin, masker
- Makan siang dan malam untuk pengawal pribadi Menteri
- Bahwa sepengetahuan Saksi, Office Boy di Rumah Dinas Menteri di Widya Chandra adalah Asep Supriyatna dan Rahmat Darmawan sedangkan di kantor Kominfo yaitu: Ahmad Desy, Ati Prihartini, Wahyudin sedangkan Cleaning Service Dwi Prasetyo.
- Bahwa untuk ajudan Menteri Andik Wantoro dan Nandik Nurwanto dari Polda Metro Jaya, sedangkan untuk Pengawal Pribadi Menteri adalah Laurentinus dan Fandi dari Paspampres dan Bayu dan Kristanto dari Kepolisian Brimob Kemudian Budi dan Heri dari Kepolisian juga yang Saksi tidak tahu dari satuan mana.
- Bahwa benar dokumen yang ditunjukkan adalah amplop dari Money Changer PT. Ayumas Agung yang berlokasi di Kwitang. Itu merupakan amplop salah satu penukaran uang/valas yang pernah Saksi mintakan untuk ditukarkan ke rupiah oleh Ahmad Desy Mulyanudin namun Saksi tidak ingat penukaran valas yang keberapa dan jumlah nominal penukarannya.
- Bahwa Saksi kenal dengan yang terdapat dalam foto tersebut yaitu Muh Zaenal Arifin. Saksi lupa tepatnya kapan pertama kali bertemu, namun sudah lama sekali, diperkenalkan oleh Soni selaku teman Saksi yang kuliah di Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, kemudian pada sekitar tahun 2014 Saksi bertemu lagi dengan Soni di Kominfo yang mana Soni selaku PNS di Dirjen Aptika dan Saksi PNS di Dirjen PPI. Sekitar tahun 2022, Saksi dan Muh Zaenal Arifin bertemu di lantai 7 Gedung Kominfo tepatnya di ruangan Saksi untuk berbincang-bincang sebagai teman lama. Karena Saksi sedang diminta oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE untuk mentransfer sejumlah uang untuk keperluan sumbangan Keuskupan Dioses Kupang dan Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus maka Saksi pada saat itu berpikiran untuk meminta tolong kepada Muh Zaenal Arifin untuk dibantu transfer kepada dua Lembaga tersebut. Selanjutnya Saksi menitipkan sejumlah uang yang Saksi dapat sebelumnya dari Anang melalui Yunita untuk ditransfer sejumlah Rp. 1000.000.000,- kepada Dioses Kupang dan Rp. 500.000.000,- kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus kepada Muh Zaenal Arifin secara tunai atau cash beserta dengan rekening yang dituju yaitu:
- Rekening giro Bank Mandiri nomor 145-008700268-5 atas nama Dioses Kupang senilai Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);dan
- Rekening Bank Mandiri Nomor 145-00-0003792-5 atas nama Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus senilai Rp.500.000.000,00.
Selanjutnya setelah Muh Zaenal Arifin mentransfer uang yang Saksi titipkan tersebut kemudian Muh Zaenal Arifin mengirimkan bukti transfernya kepada Saksi melalui pesan WA. Bahwa bukti transfer yang Saksi terima dari Muh Zaenal Arifin
- Bahwa Saksi menyampaikan kepada Muh Zaenal Arifin bahwa uang tersebut merupakan uang sumbangan dari Menteri (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE) untuk Keuskupan Dioses Kupang dan Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus.
- Bahwa secara rinci kronologis sehingga Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE meminta Saksi untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- kepada Keuskupan Dioses Kupang dan uang sejumlah Rp. 500.000.000,- kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus adalah sekitar bulan Maret 2022 Saksi mendapatkan informasi dari Yunita, bahwa Yunita diminta untuk mengambil titipan yang tidak Saksi ketahui ketahui maksud dan tujuannya, kemudian Saksi jawab “silahkan ambil”. Selanjutnya pada bulan Maret 2022 bertempat di ruangan Saksi di Lantai 7 Gedung Kominfo, Saksi menerima titipan dari Yunita sebesar Rp. 1.500.000.000,- kemudian ketika titipan Saksi ambil dari Yunita, Saksi mendapatkan informasi dari Anang bahwa titipan tersebut digunakan untuk sumbangan, namun detailnya menunggu arahan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE. Selanjutnya, tidak lama setelah menerima titipan tersebut masih dalam bulan Maret 2022 bertempat di ruangan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di Lantai 7 Gedung Kominfo, Saksi mendapatkan arahan dari Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE untuk segera mentransfer uang tersebut ke no rekening yang diberikan kepada Saksi oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE. Adapun pembagian nominal dan tujuan transfer Saksi dapatkan dari Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE yaitu: uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- kepada Keuskupan Dioses Kupang dan uang sejumlah Rp. 500.000.000,- kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus. Setelah uang tersebut ditransfer Saksi memberitahukan bahwa telah ditransfer sesuai dengan tujuan yang diminta dengan memperlihatkan bukti transfernya kemudian Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menyampaikan “ya.
- Bahwa Saksi tidak memberikan imbalan kepada kepada Muh Zaenal Arifin atas transfer yang dilakukan olehnya atas permintaan saksi tersebut.
- Bahwa Saksi kenal dengan orang yang terdapat dalam foto tersebut yaitu Johanes, yang mana sepengetahuan Saksi bahwa Johanes tersebut merupakan asisten dari Jemy Sutjiawan. Bahwa setiap Johanes bertemu dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selalu bersama dengan Jemy Sutjiawan. Adapun rincian pertemuannya Saksi sudah lupa namun Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sering bertemu dengan Johanes dan Saksi tidak mengetahui apa saja yang dibicarakan.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menentukan angka Rp.500 juta yang diserahkan oleh Anang Achmad Latif;
- Bahwa Anang pernah meminta nomor 1 orang sebagai PIC untuk menerima uang dan disampaikan akan dihubungi menggunakan aplikasi Signal. Saksi memberikan nomor Yunita;
- Bahwa Terdakwa Johnny Gerard Plate tidak pernah berdiskusi dengan Saksi mengenai insentif yang diberikan oleh Anang Achmad Latif. Pada pokoknya Saksi hanya diminta menerima uang tersebut dari Anang Achmad Latif;
- Bahwa pemberian pertama yang diterima oleh Yunita dibawa ke ruangan kerja Saksi, kemudian langsung Saksi buka dan hitung jumlah uangnya sebesar Rp.500 juta dalam bentuk rupiah. Selanjutnya Saksi melaporkan kepada Terdakwa di ruangan kerja Terdakwa dengan menyatakan “sudah ada titipan dari pak Anang”. Kemudian Terdakwa menginformasikan agar uang tersebut dibagi sesuai dengan pengajuan insentif sebelumnya yakni Saksi sejumlah Rp.50 juta dan Dedi Permadi sejumlah Rp.100 juta, kemudian sisanya sekitar Rp.350 juta diminta untuk diberikan kepada Walbertus Natalius Wisang;
- Bahwa penyerahan uang sejumlah Rp.350 juta kepada Walbertus Natalius Wisang dilakukan secara situasional, kadang Saksi berikan di ruangan kerja Walbertus dan kadang Wabertus yang datang mengambil di ruangan kerja Saksi;
- Bahwa total uang yang Saksi terima kurang lebih sejumlah Rp.10 miliar. Penerimaan uang sebesar Rp.500 juta tersebut dilakukan tiap bulan, namun saksi pernah menerima dua kali dalam satu bulan yang hanya terjadi satu kali;
- Bahwa insentif yang Saksi terima adalah Rp.1 miliar, uang tersebut beberapa kali Saksi bagikan kepada rekan-rekan saksi di Kominfo dan pernah saksi berikan sejumlah Rp.10 juta sampai 15 juta kepada Yunita beberapa kali;
- Bahwa Yunita juga pernah menerima uang sebesar Rp.1,5 miliar yang dikemas di dalam kardus, uang tersebut dibawa oleh Yunita ke ruangan kerja Saksi. Uang diterima atas sepengetahuan Terdakwa Johnny Gerard Plate, dimana yang bersangkutan memberikan nomor rekening bank Mandiri atas nama Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus dan Dioses Kupang. Selanjutnya Saksi meminta bantuan dari teman Saksi yaitu Muh Zaenal Arifin dengan menitipkan uang sebesar Rp 1.5 miliar tersebut secara tunai dan memberikan nomor rekening agar ditransfer sejumlah Rp.1 miliar ke rekening Dioses Kupang dan sejumlah Rp.500 juta ke rekening Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;
- Bahwa biaya perjalanan dinas Menteri Kominfo tahun 2022 menggunakan anggaran SPPD resmi BAKTI;
- Bahwa Kemenkominfo memiliki anggaran SPPD pimpinan namun jumlahnya terbatas dan tidak hanya dipakai atau digunakan untuk kegiatan Menteri sendiri melainkan seluruh pejabat pimpinan eselon I yang lainnya sehingga tidak digunakan dalam perjalanan dinas luar negeri Menteri Kominfo tahun 2022;
- Bahwa perjalanan dinas Menteri ke Spanyol, Inggris, Prancis dan beberapa negara lain selama tahun 2022 menggunakan anggaran BAKTI, bukan anggaran SPPD Kementerian Kominfo. Penggunaan Achmad Latif, dimana saat itu saksi meminta arahan dari Anang Achmad Latif karena Saksi berasumsi untuk perjalanan dinas ke luar negeri dengan Menteri dan pejabat Kominfo lainnya pasti nilai atau biayanya akan besar sedangkan biaya akomodasi perjalanan dinas ke luar negeri yang dianggarkan Kemenkominfo nilainya terbatas;
- Bahwa Saksi pernah diminta oleh Terdakwa menukarkan uang asing berupa USD dan SGD, kemudian Saksi minta tolong ke Yunita dan Ahmad Desy Mulyanudin untuk menukarkan uang milik Terdakwa tersebut;
- Bahwa terhadap uang yang ditukar oleh Yunita dan Ahmad Desy, Terdakwa Johnny Gerard Plate meminta Saksi untuk membelikan tenda, sofa, meja makan untuk rumah dinas Menteri Kominfo dikarenakan saat itu rumah dinas Menteri Kominfo baru saja direnovasi dan barang-barang yang ada di dalamnya ternyata memang kualitasnya tidak sesuai dengan standard sehingga Terdakwa Johnny Gerard Plate mengeluarkan uang pribadinya;
- Bahwa Terdakwa Johnny Gerard Plate pernah meminta Saksi memesan mobil Range Rover, pada saat itu Saksi mencari nomor kontak marketing mobil Range Rover atas nama Rizky, Sekitar awal Mei 2021 Saksi menghubungi Rizky untuk mendapatkan infomasi type mobil Range Rover dan saksi serahkan kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate. Saksi tidak mengetahui siapa yang membayar mobil tersebut karena pembayaran diurus langsung oleh Terdakwa Johnny Gerard Plate. Saksi hanya menerima tagihan pembayaran sebesar Rp.2.4 miliar dan informasi bahwa mobil tersebut sudah dibayarkan;
- Bahwa total uang yang diterima oleh Dedy Permadi kurang lebih sebesar Rp.2 miliar;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah uang sejumlah Rp.350 juta yang Saksi serahkan kepada Walbertus Natalius Wisang sudah diserahkan kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate atau tidak namun pernah dalam satu waktu karena penerimaannya terlambat, kemudian Terdakwa Johnny Gerard Plate sendiri menanyakan kepada Saksi mengapa terlambat;
- Bahwa Saksi pernah ditegur Terdakwa Johnny Gerard Plate karena terlambat menyerahkan uang;
- Bahwa dalam beberapa kali kesempatan Saksi sebagian uang dari jatah sebesar Rp.350 juta yang akan diberikan kepada Walbertus Natalius Rp.29 juta-Rp.30 juta. Pembelian handphone tersebut Saksi lakukan atas perintah Terdakwa Johnny Gerard Plate. Saksi meminta Yunita untuk membelikan handphone, setelah itu Saksi serahkan kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate. Selain itu uang tersebut juga Saksi gunakan untuk membayar tagihan jahit baju Terdakwa, biaya Kesehatan Terdakwa sekitar Rp.25-Rp.30 juta. Pada intinya uang sisa potongan sejumlah Rp.350 juta tersebut,setelah digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan Menteri Kominfo dan sisanya Saksi serahkan kepada Walbertus Natalius Wisang;
- Bahwa saksi tidak yakin ada pihak yang menyaksikan saat saksi menyerahkan uang kepada Walbertus Natalius Wisang. Namun Yunita pernah satu kali melihat Saksi menyerahkan kepada Walbertus Natalius Wisang;
- Bahwa ketika Terdakwa melakukan perjalanan dinas ke luar negeri biasanya Terdakwa sudah punya referensi lokasi hotel kemudian saksi akan melakukan research hotel dan kemudian print list hotel tersebut beserta range harganya. Selanjutnya Terdakwa akan memilih dimana hotel yang akan ditinggali;
- Bahwa dalam hal Terdakwa Johnny Gerard Plate tidak memiliki referensi hotel, Saksi menyampaikan kepada Latifah Hanum untuk dicarikan hotel- hotel mana yang tersedia di lokasi kegiatan yang ditunjuk, kemudian rincian hotel-hotel tersebut di print dan diserahkan kepada Terdakwa untuk dipilih;
- Bahwa Terdakwa Johnny Gerard Plate tidak pernah meminta agar perjalanan dinas ke luar negeri dibiayai oleh BAKTI namun selalu meminta BAKTI ikut dalam perjalanan dinas luar negeri;
- Bahwa perjalanan dinas ke luar negeri selama tahun 2022 dilakukan berdasarkan undangan yang ditujukan kepada Menteri Kominfo. BAKTI ikut dalam perjalanan dinas tersebut karena substansinya kegiatan dinas ke luar negeri tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang sedang ditangani oleh BAKTI Kominfo;
- Bahwa yang menginisiasi insentif tambahan adalah Terdakwa Johnny Gerard Plate dengan menyampaikan “nanti akan ada tambahan untuk pekerjaan yang dilakukan di luar tupoksi”. Terdakwa tidak pernah menyebut sumber dana insentif tambahan yang sedang dibicarakan, namun setelah pembicaraan antara Terdakwa dengan Anang Achmad Anang terkait tambahan?” dan saksi menjawab belum. Sesudah itu Saksi diminta menanyakan tambahan dana tersebut kepada Anang Achmad Latif dan Anang Achmad Latif menyatakan sedang beliau pikirkan. Kemudian pada sekitar bulan Februari atau Maret 2021 saat Anang Achmad Latif datang ke ruangan Terdakwa Johnny Gerard Plate, sesudah bertemu Menteri Kominfo, Terdakwa Anang memanggil Saksi lalu menginformasikan kepada Saksi untuk menunjuk langsung satu PIC untuk melakukan eksekusi penyerahan uang. Pada saat itu tidak diberitahu bahwa nilainya adalah sebesar Rp.500 juta. Saksi memberikan nomor handphone Yunita untuk berhubungan dengan orang suruhan Anang Achmad Latif;
- Bahwa penerimaan uang sebesar Rp.500 juta Saksi laporkan kepada Anang Achmad Latif dan Terdakwa Johnny Gerard Plate;
- Bahwa Saksi pernah melakukan komunikasi dengan Fadilah Mathar selaku salah satu Direktur pada BAKTI Kominfo mengenai kebutuhan operasional di sekretariat untuk menopang kebutuhan dana dalam rangka mendukung kegiatan operasional Menteri Kominfo karena pada saat itu tidak ada dukungan operasional dari biro umum, dimana biasanya dana operasional didahulukan oleh Sekretaris lalu kemudian di reimburse kepada biro umum. Karena saat itu keadaannya sulit dan tidak ada petty cash, maka Anang Achmad Latif menawarkan untuk membantu dana operasional dan kemudian menunjuk Indah untuk membicarakan dana operasional tersebut dengan Saksi;
- Bahwa yang mempunyai ide untuk membantu dana operasional Kementerian sehingga Saksi kemudian diarahkan untuk berbicara dengan Fadilah Mathar, berawal dari pembicaraan dengan Anang Achmad Latif. Anang Achmad Latif menyampaikan “kita harus memikirkan langkah-langkah strategis supaya mendukung pimpinan agar bisa bekerja maksimal”. Pada saat itu pembicaraannya masih sekedar mengenai tambahan personil selain itu pembicaraan mengenai dana operasional yang dibutuhkan untuk kegiatan sehari-hari Menteri Kominfo karena tidak disiapkan dana cash untuk kegiatan menteri;
- Bahwa uang dolar yang ditukar dan yang digunakan untuk membeli kanopi dan kursi, merupakan uang pribadi Menteri Kominfo. Namun terkait dengan biaya Kesehatan dan kebutuhan membeli handphone, Terdakwa Johnny Gerard Plate biasanya menyebut nama Saksi dengan mengatakan “hubungi heppy” ketika berhubungan dengan orang baik itu mengenai pembayaran maupun pertemuan;
- Bahwa sepengetahuan Saksi perjalanan dinas Menteri Kominfo ke luar negeri yang agendanya sama sekali tidak beririsan dengan program BAKTI yakni perjalanan dinas ke Romania;
- Bahwa perjalanan dinas Menteri Kominfo ke Barcelona, Paris, London dan ke Amerika pada tahun 2022 seluruhnya memiliki korelasi atau beririsan dengan program kerja yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo;
- Bahwa sepengetahuan Saksi angka Rp.500 juta berasal dari Terdakwa Johnny Gerard Plate, Saksi pernah dikonfrontasi dengan Anang Achmad Latif dimana yang bersangkutan juga mengetahui bahwa angka tersebut adalah Rp.500 juta;
- Bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan kepada Menteri Kominfo adanya kekurangan biaya hotel dalam perjalanan dinas Menteri Kominfo ke Barcelona, Paris, London dan ke Amerika.
- Bahwa penggunaan anggaran Menteri Kominfo untuk perjalanan dinas ke luar negeri tidak memerlukan otorisasi Menteri Kominfo;
- Bahwa Saksi mengetahui angka Rp.500 juta dari Terdakwa Johnny Gerard Plate pada bulan Februari 2021.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB DAFTAR BARANG BUKTI KHUSUS JOHNNY G PLATE 2. 12. 1 (satu) rangkap formulir konfirmasi LAVON Development by SWANCity atas nama pembeli Heppy Endah Palupy; 27. 1 (satu) lembar aplikasi setoran bank Mandiri tanggal 17 September 2021 atas nama Heppy Endah Palupy No Rekening 121-00-0544211-0 dengan total Rp. 130.000.000,-; BB II
No. 23. 1. 1 (satu) bundel materi Menteri Komunikasi dan Informatika RI dalm acara Rapat Intern situasi Papua tanggal 10 Mei 2021; 2. 1 (satu) bundel materi Menteri Komunikasi dan Informatika RI Indonesia dalam acara Town Hall (ITH) Metro TV “Kebut Infrastrukur” tanggal 27 Juli 2021; 3. 1 (satu) bundel materi Menteri Komunikasi dan Informatika RI dalam acara Pointers Taping Wawancara The Nation Metro TV tanggal 26 Juli 2021; 4. 1 (satu) bundel materi Menteri Komunikasi dan Informatika RI dalam acara Konferensi Pers tentang Pengumuman pemenang pemilihan mitra kerja sama program penyediaan layanan seluler 4G di wilayah 3T dalam rangka transformasi digital tanggal 27 September 2021; 5. 1 (satu) bundel materi Menteri Komunikasi dan Informatika RI dalam acara Wawancara bangsa buatan Indonesia bersama PrimeTalk Metro TV tanggal 4 Mei 2021; 6. 1 (satu) bundel Nota Dinas Nomor: 146/KOMINFO/BAKTI.31/PR.01.02/07/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal penyampaian rencana penyediaan program Hot Back Up Satellite; 7. 1 (satu) bundel list usulan perusahaan PT. Warloka Nusantara Internasional; BB II
No. 38. 1 (satu) bundel dokumen penyerapan anggaran dan capaian kinerja Kemkominfo tahun 2021 posisi 31 Juli 2021 tanggal 3 Agustus 2021 disertai dengan 1 (satu) lembar catatan yang bertuliskan “pak minta tolong tugaskan naikkan ijin penggunaan BHP Frekuensi untuk menutup sebagian kebutuhan anggaran 2022”; 9. 1 (satu) bundel Nota Dinas Nomor: 33/IJ/PW.05.01/02/2023 tanggal 17 Februari 2023 perihal atensi atas permasalahan / risiko-risiko yang terdapat pada BLU BAKTI; 10. 1 (satu) bundel surat Nomor: 14/BAKTI.31.10/PW.02.06/02/2023 tanggal 28 Februari 2023 perihal laporan pengawasan semester II tahun 2022 dari Dewas BAKTI kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia; 11. 1 (satu) bundel Nota Dinas Nomor: 316/SJ/KU.01.01/03/2023 tanggal 8 Maret 2023 perihal pengesahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Defenitif TA 2023; 12. 3 (tiga) lembar daftar hampers lebaran 1444 H. 4. 1. 1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 tanggal 23 Oktober 2019; 2. 1 (satu) bundel Printout Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indone- sia Nomor : B-17/KSN/D-3/AN.00.01/05/2023 tanggal 19 Mei 2023 perihal Kepu- tusan Presiden RI Nomor 41/P Tahun 2023, (Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan In- formatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024) 3. 3 (tiga) lembar Fotocopy Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Repub- lik Indonesia Nomor 910 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Administrasi dan Kemitraan Menteri Komu- nikasi dan Informatika Republik Indonesia tanggal 29 Oktober 2019 (Pen- gangkatan Walbertus Natalius Wisang sebagai Tenaga Ahli). BB II
No. 6
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan / keberatan sebagai berikut:
- Bahwa tidak benar angka Rp.500 juta berasal Terdakwa.
Atas tanggapan / keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
- YUNITA
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun saksi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Staf ahli Menteri Kominfo;
- Bahwa pada bulan Maret 2021 Saksi pernah disampaikan oleh Heppy Endah Palupy “nanti akan ada orangnya pak Anang yang akan menghubungi”, kemudian beberapa minggu setelah itu Saksi dihubungi oleh seseorang yang Saksi tidak kenal dan menyampaikan “bu bisa ketemu di jalan Sabang?”. Atas informasi tersebut kemudian Saksi menginformasikan kepada Heppy Endah Palupy bahwa ada yang menghubungi Saksi, kemudian Heppy Endah Palupy menyampaikan “ya sudah coba temui dulu”. Saksi diminta menemui seseorang tersebut di jalan Sabang tepatnya di Kopi Oey, orang tersebut menyampaikan agar Saksi tidak perlu turun dari mobil selanjutnya orang tersebut membuka pintu mobil Saksi dan memasukkan goodie bag berwarna hitam yang isinya kardus sepatu, saat itu orang tersebut menyampaikan “saya orangnya pak Anang”. Ciri-ciri orang tersebut antara lain gemuk, menggunakan kacamata, selalu menggunakan masker, rambutnya putih beruban;
- Bahwa, SK Saksi adalah sebagai Sekretaris dari Staf Ahli Menteri Bidang Hukum, tugasnya adalah berkoordinasi terkait jadwal, membuat schedule, mengatur perjalanan dinas Pimpinan, mengkoordinasikan acara, memesan tiket penerbangan, membuat itinerary perjalan dinas. Sebagai staf dari Heppy selaku Kabag Tu, tugasnya adalah mengkoordinasikan kegiatan TU seperti forum staf ahli, kegiatan Pimpinan eselon 1, rapat Pimpinan eselon 1, perjalanan dinas, menjadwalkan agenda Pimpinan, membuat itinerary perjalan dinas, mengatur rapat, membuat undangan.
Selain itu, juga mengerjakan segala hal yang diperintahkan Heppy Endah Palupy maupun Prof Henry selaku staf Ahli Menteri Kominfo.
- Bahwa Saksi tidak diperintahkan langsung oleh Heppy Endah Palupy untuk mengambil “bingkisan” atau “titipan”, akan tetapi Saksi pada awalnya menerima pesan melalui Aplikasi “Signal” dan kemudian menyampaikan ke Heppy
Dari pesan yang Saksi terima melalui aplikasi signal tersebut kemudian Saksi melaporkan kepada Heppy dengan alasan karena tidak ada teman Saksi yang menghubungi Saksi melalui signal kecuali teman kominfo yang berkaitan dengan pekerjaan. Dalam beberapa kesempatan Heppy selalu memberikan arahan bahwa setiap ada hal yang berkaitan dengan pekerjaan harus lapor ke Heppy, sehingga Saksi mengganggap pesan melalui signal yang Saksi terima tersebut berhubungan dengan pekerjaan yang kemudian Saksi harus melapor kepada Heppy. - Pada awalnya tiba-tiba ada nomor HP yang tidak Saksi kenal mengirim pesan melalui Aplikasi Signal dan menyampaikan “Bu, bisa ketemu di Jalan Sabang?”. Selanjutnya Saksi menyampaikan ke Heppy: “Mbak, ada pesan di signal “begini” (sambil menunjukkan pesan di HP). Selanjutnya Heppy menyampaikan “Duh, coba ja kesana liat”.
Selanjutnya Saksi membalas di Signal “Ketemu dimana?” kemudian menjawab “di depan Kopi Oey Jl. Sabang (atau sekarang disebut Jl. H. Agus Salim)” jam 16.00 WIB. Biasanya pengambilan bingkisan dilakukan antara tanggal 27,28 atau 29 setiap bulannya.
Kemudian pada jam yang ditentukan Saksi memesan taksi atau diantar oleh driver Heppy yaitu an. Mansuri, untuk diantar ke lokasi yang ditentukan. Setelah kendaraan yang Saksi tumpangi berhenti ditempat yang telah di tentukan, kemudian dia tiba-tiba membuka pintu mobil, dan meletakkan goody bag sambil berkata “ini yang Mbak”, saat pertama kali Saksi bertanya “ini apa Pak” terus dia menjawab “ini titipan”, selanjutnya Saksi tidak pernah bertanya-tanya lagi. Setelah sampai di kantor selanjutnya Saksi menyerahkan kepada Heppy. Saksi hanya curiga saja bahwa isinya uang, namun tidak berani bertanya dan tidak pernah membuka isinya.
Setelah Saksi serahkan Heppy, dan Heppy tidak menyampaikan apa- apa, hanya menerima saja.
Bahwa penerimaan tersebut Saksi lakukan sebanyak sekitar 20 (dua puluh) kali yaitu mulai Bulan Maret 2021 s.d Oktober 2022, di sekitaran Jl. Sabang (atau sekarang disebut Jl. H. Agus Salim) sebelah kanan, diantaranya sebagai berikut:
- Depan Kopi Oey
- Depan Atjeh Connection Coffe and Resto;
- Depan Mood Coffee;
- Depan Natrabu Resto;
- Depan Pempek Cawan Putih;
- Depan Toko Sepatu Bata;
- Dan seterusnya, berulang secara acak (tidak pasti, namun tetap disek- itar Jl. Sabang).
- Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui, namun setelah pertemuan ke 3 dengan orang tersebut Saksi baru mengetahui isinya adalah sejumlah uang yang Saksi tidak ketahui persis jumlahnya.
- Bahwa benar itu merupakan orang yang Saksi temui yang setelah dilakukan pemeriksaan di kejaksaan bernama Windi Purnama dan dan menyerahkan bingkisan berupa goody bag yang didalamnya kemudian saksi ketahui adalah sejumlah uang, namun setiap kali Saksi bertemu dengan orang tersebut saat itu menggunakan kaca mata.
- Bahwa setelah Saksi menerima bingkisan yang isinya merupakan sejumlah uang, selanjutnya setiap Saksi menerima bingkisan tersebut Saksi selalu menyerahkan bingkisan tersebut kepada Heppy Endah Palupy dan seingat Saksi, Heppy Endah Palupy pernah menyampaikan kepada Saksi pada saat permasalahan ini sedang di proses pihak Kejaksaan Agung, bingkisan tersebut adalah berisi uang yang dibagikan kepada:
- Uang sebesar Rp. 50.000.000,- untuk Heppy Endah Palupy
- Uang serbesar Rp. 100.000.000,- untuk Dedy Permadi yang
merupakan staf khusus Menkominfo; - Uang Sebesar Rp. 350.000.000,- untuk Warbertus Natalius Wisang
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat pembagian uang tersebut namun yang Saksi ketahui berdasarkan informasi dari Heppy Endah Palupy terkait penerimaan uang dari Anang Latif selaku Dirut BAKTI. Dapat Saksi jelaskan bahwa pada hari dan tanggal yang sudah Saksi tidak ingat lagi Saksi pernah melihat Heppy Endah Palupy menyerahkan sejumlah uang kepada Walbertus Natalius Wuisang secara tunai. Pada saat itu Walbertus menanyakan kepada Heppy Endah Palupy dengan berkata “udah ada blum pi?” dan saat itu diserahkan oleh Heppy Endah Palupy dengan menggunakan goody bag yang sama yang Saksi terima dari orangnya Anang Latif.
- Bahwa sepengetahuan Saksi, Heppy Endah Palupy memerintahkan Saksi untuk mengambil bingkisan yang berisi uang tentunya atas perintah dan arahan dari pimpinan dalam hal ini Menkominfo, dapat Saksi jelaskan sejak awal Saksi diberitahu oleh Heppy Endah Palupy bahwa akan ada yang menghubungi Saksi yang merupakan orangnya Anang Latif (Dirut BAKTI), sedangkan yang Saksi ketahui Anang merupakan bawahan langsung dari Menteri, jadi sangat mustahil pemberian bingkisan melalui orang yang Saksi tidak ketahui namanya yang bersumber dari Anang Latif untuk Heppy Endah Palupy dilakukan tanpa sepengetahuan atau arahan dari Menkominfo.
- Bahwa pada tahun 2021, Saksi diberikan sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)/bulan dan pada tahun 2022, Saksi diberikan sejumlah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah)/bulan.
- Bahwa staf ahli Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE) adalah sebagai berikut:
- Staf yang dibawa/ditugaskan saat Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE:
- Staf Khusus
- JH. Phillip M Gobang, (biasanya mengurus pidato di Partai Nas- dem atau acara keagamaan misalnya pidato di Gereja).
- Zulfan Lindan (Berhenti per Oktober 2022), sepengetahuan Saksi orang Partai Nasdem.
- Tenaga Ahli
- Walbertus Natalius Wisang (sepengetahuan Saksi tugasnya adalah dokumentasi/foto-foto kegiatan, jika ada kegiatan keparta- ian (Nasdem), atau Menteri akan ke NTT lain juga Berto yang mengurus karena Berto orang asli NTT.
- Primus A. Latu Batara (Saksi tidak mengetahui tugasnya apa, sepengetahuan Saksi juga dia orang partai Nasdem).
- Latifa M. Al Ansori, sepengetahuan Saksi adalah tenaga ahli bidang isu intoleran dan radikalisme. Sepengatahuan Saksi be- liau juga kader muda Nasdem.
- Hilarius Guddi Batta, Saksi hanya mengetahui SK namun tidak pernah mengetahui dan tidak pernah melihat di kantor.
Bahwa Staf Khusus dan Tenaga Ahli dibiayai oleh DIPA Kominfo. Sepengetahuan Saksi Staf Khusus gaji setara Eselon 1, sedangkan Tenaga Ahli mendapat gaji setara Eselon III, namun Saksi tidak mengetahui besarnya gaji yang didapat.
- Staf Khusus
- Staf yang ditugaskan sejak sebelum Menteri Terdakwa JOHNNY GER- ARD PLATE:
- Rosarita Niken Widyastuti, bertugas sebagai Staf Khusus Hubungan Kelembagaan dan Komunikasi Publik. Dulu menjabat sebagai Sek- jen Kominfo.
- Prof. Ahmad M. Ramli, bertugas sebagai Staf Khusus bidang Digital Talent. Dulu menjabat sebagai Dirjen PPI
- Dedy Permadi, bertugas sebagai Staf Khusus Bidang SDM dan Ekonomi Digital. Dulu menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Rudi- antara
- Staf yang dibawa/ditugaskan saat Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE:
- Bahwa sesuai keterangan Saksi sebelumnya, Walbertus Natalius Wisang berdasarkan SK Nomor: 910 Tahun 2019, tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Administrasi dan Kemitraan, diangkat menjadi Tenaga Ahli Menteri dengan honorarium sebesar:
- Honor Rp4.200.000,00
- Transport Rp3.300.000,00
- Tunjangan Kinerja dengan Kelas Jabatan 12 Rp7.271.000,00 (Tahun 2019), sekarang sudah berubah.
Jumlah Rp14.771.000,00
- Bahwa selain penerimaan bingkisan berupa uang dari orangnya Anang, Heppy Endah Palupy tidak pernah memerintahkan penerimaan uang/bingkisan dari pihak manapun selain dari itu.
- Bahwa terkait penerimaan uang Saksi tidak pernah disuruh selain bertemu dengan utusan Anang, namun Heppy Endah Palupy pernah memerintahkan Saksi untuk menukarkan valuta asing yang seingat Saksi di tahun 2021 untuk waktu dan tanggal sudah tidak Saksi ingat lagi, Heppy Endah Palupy memerintahkan Saksi untuk menukarkan dollar seingat Saksi antara dollar amerika atau Singapore, seingat Saksi saat Saksi menukarkan dollar di Ayumas Agung yang berlokasi di Jl. Kwitang dan dollar tersebut bila dirupiahkan senilai Rp. 160 Juta, selanjutnya setelah Saksi menukar dan uangnya Saksi serahkan kepada Heppy Endah Palupy selanjutnya sepengetahuan Saksi uang tersebut digunakan untuk membeli sofa Menteri Kominfo Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber dana valuta asing berupa dolar yang diserahkan kepada Saksi dari Heppy Endah Palupy untuk di tukarkan dan selanjutnya dibelikan sofa.
- Bahwa selain Saksi ada orang lain yang sering dimintakan Heppy Endah Palupy untuk menukarkan valas yaitu Ahmad Desy Mulyanudin.
Awalnya Heppy Endah Palupy sudah sekitar 4 kali meminta untuk menukarkan valas berupa dollar. Bahwa sekitar tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 yang mana untuk hari dan tanggal sudah Saksi tidak ingat lagi, pada saat itu Heppy Endah Palupy mengatakan bahwa hendak menukarkan dollar amerika maupun Singapore dan saat itu Saksi memanggil Ahmad untuk menukarkan dollar tersebut ke money changer, kemudian ahmad lah yang pergi menukarkan dollar tersebut, hal ini telah dilakukan oleh Heppy Endah Palupy melalui Ahmad sebanyak 4 kali dalam menukarkan dollar. bahwa sepengetahuan Saksi tempat ahmad menukarkan dollar adalah di Ayumas Agung Money changer yang berlokasi di Jl. Kramat Kwitang dan di VIP Money Changer yang berlokasi di sekitar wilayah Cikini, setelah dilakukan penukaran selanjutnya Ahmad langsung menyerahkan hasil penukaran kepada Heppy, namun Saksi tidak ingat berapa besaran yang di tukar oleh Heppy Endah Palupy melalui Ahmad desy mulyanudin.
- Bahwa benar ada mata anggaran untuk operasional dan atau jamuan pimpinan baik rapat maupun jamuan pimpinan lainnya.
- Bahwa proses pencairan operasional dan atau jamuan pimpinan baik rapat maupun jamuan pimpinan lain adalah awalnya uang dipinjam melalui biro umum dalam hal ini adalah Tommi Tirtawiguna selaku PPK Biro umum. Selanjutnya uang dari Biro umum tersebut diserahkan ke Heppy selaku Kabag TU Kementerian, selanjuutnya dari Happy diserahkan kepada Saksi melalui stranfer bank ke no rekening Saksi Nomor Rekening Bank Mandiri 9000006171079. Setelah itu uang tersebut digunakan dan dilakukan rekap kubutuhan rapat dalam satu bulan terkait dengan kegiatan rapat pimpinan kemudian setelah dilakukan rekap, dana yang dipinjam tersebut dipertanggungjawabkan dengan pengeluaran rapat-rapat yang telah dilaksanakan diproses melalui PPK Biro umum, lalu di ajukan kebendahara untuk diproses pertanggungjawabannya, setelah dana cair selanjutnya uangnya diambil olehTommi Tirtawiguna selaku PPK Biro Umum.
- Bahwa Saksi yang menguasai ATM Bank Mandiri dengan Nomor kartu ATM 4616993244519488 dengan Nomor Rekening 9000006171079.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah dibenarkan pencairan dana operasional pimpinan baik rapat maupun jamuan pimpinan lainnya dibenarkan ditransfer ke Nomor Rekening bank mandiri Saksi dengan Nomor 9000006171079. bahwa yang Saksi ketahui hal seperti telah dilakukan sebelumnya hingga saat ini. Bahwa Saksi tidak mengetahui pedoman pengelolan keuangan untuk jamuan pimpinan apakah dapat dilakukan melalui sistem transfer ke rekening pribadi Saksi atau tidak, hal ini dilakukan hanya untuk mempermudah pencatatan pengeluaran kegiatan.
Untuk Dana Operasional Menteri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 268/PMK.05/2014 tentang tata cara pelaksanaan anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga dalam Bab II Pasal 3 menjelaskan bahwa penggunaan dana operasional menteri didasarkan atas pertimbangan diskresi menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sebesar 80% diberikan secara lump sum kepada menteri
- Sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya Atas dasar itu bagian Tata Usaha mengelola anggaran 20% DOM dengan cara ditransfer ke rekening pribadi Saksi untuk mempermudah proses pencatatan pengeluaran.
- Bahwa tidak ada yang memerintahkan agar pencairan dana operasional dan atau jamuan pimpinan baik rapat maupun jamuan pimpinan lainnya ditransfer kerekening Saksi, hal itu dilakukan atas inisiatif Saksi dengan sepengetahuan oleh Heppy selalu Kepala Bagian TU Kementerian.
- Bahwa diperhadapkan seseorang kepada Saksi dan benar Saksi mengenal orang tersebut, yang Saksi baru ketahui namanya adalah Windi Purnama. Dapat Saksi jelaskan bahwa orang tersebutlah yang Saksi maksud dalam keterangan Saksi sebagai saksi yang menjelaskan bahwa Saksi ada bertemu dengan seseorang yaitu orangnya Anang dan memberikan bingkisan berupa goody bag yang didalamnya berisi uang tunai senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan selanjutnya uang selalu tersebut Saksi serahkan kepada Heppy Endah Palupy. Penyerahan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) tersebut seingat Saksi telah dilakukan sebanyak 20 kali yaitu mulai Bulan Maret 2021 s.d Oktober 2022, di sekitaran Jl. Sabang (atau sekarang disebut Jl. H. Agus Salim) sebelah kanan, diantaranya sebagai berikut:
- Depan Kopi Oey
- Depan Atjeh Connection Coffe and Resto;
- Depan Mood Coffee;
- Depan Natrabu Resto;
- Depan Pempek Cawan Putih;
- Depan Toko Sepatu Bata;
- Dan seterusnya, berulang secara acak (tidak pasti, namun tetap disek- itar Jl. Sabang).
Bahwa orang inilah yang Saksi maksud dalam keterangan Saksi pada BAP sebelumnya tertanggal 19 Mei 2023 dengan ciri-cirinya badan besar dengan tinggi sekitar 165cm, gemuk, memakai kaca mata, ramput ubanan, tidak pernah buka masker, sering memakai polo t-shirt, mobil yang pernah Saksi lihat adalah warna orange, dengan model mirip calya.
- Saksi menerima penghasilan di luar gaji dari Heppy setiap bulannya pada tahun 2021 sebesar Rp10.000.000,00 dan pada tahun 2022 sebesar Rp15.000.000,00.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, berupa 1 (satu) lembar aplikasi setoran bank Mandiri tanggal 24-02-2023 atas nama Yunita No Rekening 1200 0117 31614 dengan jumlah Rp.22.000.000,00 (BB II No.2).
- Bahwa pada pertemuan awal dengan orangnya Anang, Saksi tidak mengetahui bahwa isi goodie bag dengan kardus sepatu yang dimasukkan ke dalam mobil Saksi adalah uang, karena Heppy Endah Palupy tidak pernah menyampaikan kepada Saksi bahwa yang dijemput oleh Saksi adalah uang, Heppy Endah Palupy hanya menyampaikan “temuin aja dulu”;
- Bahwa goodie bag berisi kardus sepatu yang Saksi terima Saksi bawa ke kantor dan disimpan di meja kerja Heppy Endah Palupy;
- Setelah pemberian pertama tersebut terdapat pemberian lagi dengan cara yang sama secara terus menerus per bulan sampai bulan Oktober
- Setelah pemberian ketiga Saksi baru mengetahui pemberian tersebut merupakan pemberian uang;
- Bahwa penerimaan uang titipan melalui orang tersebut dilakukan sebanyak 20 kali setiap bulan, dengan model penerimaan yang sama yakni di jalan Sabang. Orang yang bertemu Saksi tersebut tidak pernah memperkenalkan nama maupun berbicara berdua dengan Saksi, yang bersangkutan hanya menyampaikan “ibu di mobil aja ya”;
- Bahwa menerima pemberian uang sebesar Rp.500 juta per bulan sebayak 20 kali, Saksi juga pernah menerima pemberian sebesar Rp.1,5 miliar dari orang suruhan Anang Achmad Latif yang selanjutnya Saksi serahkan kepada Heppy Endah Palupy di ruangan kerjanya;
- Bahwa Saksi pernah dimintai Heppy Palupy untuk menukarkan uang yang terdiri dari USD dan SGD. Saksi menukar uang money changer Ayu Mas Agung di jalan Kwitang, Jakarta Pusat sebesar Rp.160 juta pada tahun 2021;
- Saksi pernah satu kali melihat Heppy Endah Palupy menyerahkan goodie bag kepada Walbertus Natalius Wisang di ruangan kerjanya. Saksi tidak yakin apakah isinya adalah uang namun goodie bag yang diserahkan adalah goddie bag yang saksi terima dari seseorang di Jalan Sabang.
- Bahwa pada saat Saksi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung, Saksi baru mengetahui bahwa orang yang selalu bertemu dengan Saksi di jalan Sabang serta memberikan uang kepada Saksi namanya adalah Windi Purnama;
Bahwa orang yang mengirim Saksi tidak kenal, namun sepengetahuan Saksi hanya 1 (satu) orang saja dengan ciri-cirinya badan besar sekitar 165cm, gemuk, memakai kaca mata, ramput ubanan, tidak pernah buka masker, sering memakai polo t-shirt, mobil yang pernah Saksi lihat adalah warna orange, dengan model mirip calya. Saksi menduga bahwa dia mengenal Saksi, karena pada saat telpun melalui signal sudah menyebut nama Saksi, sedangkan Saksi tidak berani bertanya balik nama orang tersebut.
Terakhir Saksi menerima sekitar Oktober 2022 yang mana pada saat itu Heppy menyampaikan “Nit, kalo ada yang minta ketemu lagi jangan mau”. Trus Saksi sampaikan “Okay”.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- WELBERTUS NATALIUS WISANG
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
- Bahwa saksi selaku Tenaga Ahli Kementerian Kominfo;
- Bahwa pada sekitar bulan Maret 2021, Saksi pernah diinformasikan oleh Heppy Endah Palupy mengenai akan ada titipan dari Anang Achmad Latif, namun sampai saat ini saksi belum pernah menerima titipan dari Anang Achmad Latif yang disampaikan oleh Heppy Endah Palupy tersebut;
- Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp.350 juta dari Heppy Endah Palupy. Terhadap keterangan yang Saksi sampaikan pada proses BAP yang menyatakan pernah menerima uang dari Heppy Endah Palupy, keterangan tersebut tidak benar dan sampai sekarang Saksi tidak pernah menerima pemberian uang tersebut;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung, keterangan yang Saksi sampaikan saat itu terkait dengan penerimaan uang sebanyak 20 kali yang diterima oleh Heppy Endah Palupy saat itu Saksi mengakui penerimaan uang sebanyak 20 kali namun keterangan tersebut Saksi sampaikan berdasarkan informasi dari tim penyidik Kejaksaan Agung. Terhadap Keterangan BAP Saksi tanggal pernah menerima sejumlah uang sebesar lebih kurang Rp.200.000.000 sejak bulan Maret 2021 s.d Oktober 2022 dari Heppy Palupy yang merupakan kepala bagian T.U Kementerian Komunikasi dan Informatika di ruangan kerja saudari Heppy Palupy. Bahwa saudari Heppy Palupy hanya menyampaikan sumber uang tersebut dari BAKTI. Bahwa uang yang saya terima dalam Goody Bag selanjutnya saya serahkan langsung kepada Tersangka Jhony Gerard Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika”, keterangan tersebut seluruhnya tidak benar, dan keterangan tersebut Saksi cabut karena faktanya tidak benar ada pemberian uang yang dari Heppy Endah Palupy dan Saksi tidak pernah menerima pemberian uang tersebut;
- Bahwa tanda tangan yang Saksi cantumkan pada BAP Saksi didasari oleh kekhilafan Saksi, alasan Saksi mencabut keterangan BAP No.22 tersebut adalah karena memang Saksi tidak pernah menerima uang dari Heppy Endah Palupy, keterangan BAP tersebut Saksi cantumkan karena situasinya saat itu Saksi merasa agak tertekan;
- Bahwa terhadap keterangan BAP Saksi tanggal 25-03-2023 No.23 yang isinya “Dapat saya jelaskan bahwa saya pernah menerima kardus yang diserahkan oleh saudara Windi Purnama di rumah kontrakan saya di Pengadegan, Pancoran Jakarta Selatan sekitar tahun 2022 seingat saya lebih dari satu kali, tapi saya lupa kapan waktu persisnya. Bahwa Windi Purnama menyampaikan kepada saya ini titipan tolong disampaikan kepada bapak yakni Jhonny Gerard Plate. Bahwa saya menduga isi kardus tersebut adalah uang. Selanjutnya kemudian kardusnya saya antarkan dan serahkan kepada Tersangka Jhonny Gerard Plate di rumah pribadinya di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan”. Keterangan tersebut juga tidak benar;
- Bahwa Saksi diangkat sebagai Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 910 Tahun 2019 tanggal 29 Oktober 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Administrasi dan Kemitraan.
- Bahwa saksi mencabut keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di depan Penyidik Kejaksaan Agung dikarenakan khilaf dan saksi menyatakan bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah uang terkait BTS 4G baik dari Anang Achmad Latif, Happy Indah Paluppy, Yunita, Windi Purnama, Latifah Hanum maupun pihak lainnya, karena keterangan yang di BAP Saksi pada saat pemeriksaan di penyidikan bukan yang sebenarnya.
- Bahwa saksi menjelaskan keterangan saksi di dalam BAP Saksi tersebut diberikan dalam keadaan bebas, tanpa tekanan atau paksaan maupun pengaruh dari pihak siapapun dan atau dalam bentuk apapun.
- Bahwa Saksi pernah diminta oleh Heppy Palupy untuk membantu yang bersangkutan dalam melakukan pembayaran biaya jahit baju, kartu kredit, biaya berobat maupun pembelian handphone Terdakwa Johnny Gerard Plate. Uang yang saksi gunakan untuk membayar tagihan tersebut seluruhnya saksi minta kepada dan/atau berasal dari Terdakwa Johnny Gerard Plate;
- Bahwa sejak bulan Februari 2022 Saksi sudah tidak lagi bekerja di Kemenkominfo;
- Bahwa dalam menjalankan tugas selaku staf khusus Menteri Kominfo, Saksi diberi upah oleh Sekretariat Jenderal Kominfo;
- Bahwa Anang Achmad Latif tidak pernah menyampaikan akan menitipkan uang untuk diberikan kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB DAFTAR BARANG BUKTI KHUSUS JOHNNY GERARD PLATE 1. 1. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor : 3174071601090174 Nama Kepala Keluarga PAULINA RELIUBUN alamat Jl. Cempaka III RT/RW 006/006 Desa/Kelurahan CIpete Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan. 2. 1 (satu) lembar nota pembelian Toko Mas SInggalang Wisma Gold & Jew- ellery tanggal 21-03-2021. 3. 1 (satu) lembar nota pembelian Toko Mas SInggalang Wisma Gold & Jew- ellery tanggal 15-01-2023. 4. 2 (dua) lembar Faktur pembelian Gelang Keroncong Rosegold an. Walber- tus Natalius WIsang tanggal 21 Agustus 2021. 5. 1 (satu) lembar nota pembelian di took Mulia Gold & Jewellery tanggal 15- 10-2022. 6. 1 (satu) lembar nota International Gold & Jewellery tanggal 07-02-2021 7. 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA sebesar Rp. 150.000.000,-. 8. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri sebesar Rp. 250.000.000,- 9. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri sebesar Rp. 50.000.000,- 10. 1 (satu) lembar nota Pusat Kaos Garment Promotion Supplier tanggal 15
Jan 2023. 11. 1 (satu) lembar nota pembayaran Rodalink Jakarta Pondok Indah 12. 1 (satu) lembar kartu nama PT. Abadi Arta Mandiri Authorized Money
Changer Penukaran Valuta Asing. 13. 1 (satu) lembar kartu nama Walbertus Natalius Wisang Tenaga Ahli Menteri. 14. 1 (satu) lembar kartu sertifikat Gold & Jewelerry 2765 Farida Handayani. 15. 1 (satu) lembar kartu sertifikat Gold & Jewelerry 5037 Farida Handayani.
BB II No. 42. 3. 3 (tiga) lembar Fotocopy Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 910 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Administrasi dan Kemitraan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tanggal 29 Oktober 2019 (Pengangkatan Walbertus Natalius Wisang sebagai Tenaga Ahli). BB II No. 6 3. 1. 1 (satu) Buah Flashdisk warna biru merk bertuliskan Quantum Information. 2. 1 (satu) buah harddisk dari laptop merk hp dengan serial number BB II BB Elektronik
110128pbn308gtfmhm4s kapasitas 500 GB 3. 1 (satu) buah handphone Iphone 13 Promax dengan serial number MCX77674HD IMEI 358538324006078 dengan nomor whatsapp 081190009001 beserta simcard dengan nomor 081190009001 No. 11
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- LATIFAH HANUM
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun saksi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
- Bahwa Saksi merupakan Kadiv Layanan Telekomunikasi dan Informasi Pemerintah di BAKTI sejak tahun 2018 sampai saat ini;
- Bahwa Saksi ikut dalam perjalanan dinas ke luar negeri Kemenkominfo ke Barcelona, Paris, dan London. Pada saat itu Saksi membantu pekerjaan sdri. Heppy Endah Palupy dalam hal membantu mempersiapkan akomodasi perjalanan dinas;
- Bahwa dikarenakan harga hotel di Barcelona, Paris, dan London cukup tinggi dan dana SPPD BAKTI tidak mencukupi, maka Saksi kemudian mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Anang Achmad Latif. Untuk menanggulangi kekurangan dana tersebut Saksi mendapat perintah dari Anang Achmad Latif untuk berkoordinasi dengan Jemy Sutjiawan dan Irwan Hermawan untuk membantu membayar biaya hotel rombongan;
- Bahwa Jemy Sutjiawan membayar biaya Hotel di Barcelona sebesar Rp.538 juta sedangkan biaya hotel perjalanan di Inggris dan Prancis dibayar Irwan Hermawan sejumlah Rp.621 juta;
- Bahwa Saksi diangkat sebagai Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 910 Tahun 2019 tanggal 29 Oktober 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Administrasi dan Kemitraan.
- Bahwa saksi mencabut keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi di depan Penyidik Kejaksaan Agung dikarenakan khilaf dan saksi menyatakan bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah uang terkait BTS 4G baik dari Anang Achmad Latif, Happy Indah Paluppy, Yunita, Windi Purnama, Latifah Hanum maupun pihak lainnya, karena keterangan yang di BAP Saksi pada saat pemeriksaan di penyidikan bukan yang sebenarnya.
- Bahwa saksi menjelaskan keterangan saksi di dalam BAP Saksi tersebut diberikan dalam keadaan bebas, tanpa tekanan atau paksaan maupun pengaruh dari pihak siapapun dan atau dalam bentuk apapun.
- Bahwa kegiatan di Barcelona dilakukan selama 4 hari yakni kegiatan tahunan mobile world congress, kemudian di Prancis kurang lebih selama 4 hari yakni kegiatan pertemuan Menteri kominfo dengan Menteri Keuangan Prancis dan bertemu dengan Badan Pembiayaan dan Investasi. Selanjutnya kegiatan di Inggris selama 4 hari yakni kegiatan kunjungan Menteri Kominfo ke perusahaan Airbus, selain itu Menteri Kominfo juga bertemu dengan 2 orang Menteri di Inggris;
- Bahwa Saksi juga pernah melakukan perjalanan dinas ke negara Swiss pada tahun 2022 yang diikuti kurang lebih ada 15 orang. Biaya perjalanan dinas tersebut bersumber dari dan SPPD BAKTI dengan total biaya sebesar Rp.1,5 miliar. Biaya hotel sebesar Rp734 juta diselesaikan langsung oleh Anang Achmad Latif;
- Bahwa sekitar bulan Juli 2022 terdapat perjalanan dinas ke kota Los Angeles dan California dengan rombongan yang kurang sekitar 15 orang. Biaya akomodasi untuk tiket dan uang harian bersumber dari SPPD BAKTI sebesar Rp.1,99 miliar sedangkan biaya hotel bersumber dari Irwan Hermawan sejumlah. Rp 404 juta;
- Bahwa Saksi pernah mendampingi Menteri Kominfo dalam kegiatan donasi terdiri dari:
- Pemberian donasi kepada 2 (dua) Gereja GMIT di Kupang dengan total Rp.250.000.000;
- Donasi kepada Gereja/Keuskupan di Kupang sebesar Rp.1.000.000.000;
- Donasi kepada sekolah tinggi di Kupang sejumlah Rp.500.000.000;
- Sumbangan untuk korban bencana alam di Kabupaten Adonara NTT, namun Saksi lupa nominal donasi tersebut;
Total sumbangan yang diberikan oleh Menteri Kominfo adalah sebesar Rp.1.750.000.000.
- Bahwa Terdakwa Johnny Gerard Plate hanya melakukan penyerahan sumbangan secara simbolis berupa penyerahan mockup (sterofoam yang bertuliskan angka yang akan disumbangkan), setelah itu baru dilakukan oleh proses transfer dana;
- Bahwa setelah kegiatan Donasi secara simbolis kepada Gereja GMIT, Saksi menanyakan realisasi donasi tersebut kepada Anang Achmad Latif dan yang bersangkutan memberi arahan kepada Saksi agar meminta uang donasi kepada Irwan Hermawan, uang tersebut Saksi ambil di rumah Irwan Hermawan di Lebak Bulus dalam bentuk cash pecahan Rp.50.000,- dengan total Rp.250 juta. Keesokan harinya Saksi meminta tolong office boy BAKTI untuk mentransfer ke rekening Gereja GMIT di Kupang;
- Bahwa Saksi pernah mendapat uang saku dari Gelumbang Menak Simanjuntak sebanyak 2000 Euro dari pihak PT ZTE sebanyak 1000 Euro dan 1000 Euro dari Jemy Sutjiawan yang dititipkan melalui Heppy Endah Palupy;
- Bahwa Gregorius Alex Plate tidak tercatat sebagai pegawai BAKTI Kominfo;
- Bahwa pemberian biaya perjalanan dinas ke luar negeri di BAKTI Kominfo menggunakan sistem lumpsum yang terdiri dari uang harian, makan dan juga hotel. Uang diserahkan terlebih dahulu kepada personil dan diatur sendiri penggunaannya;
- Bahwa karena biaya Hotel di Swiss cukup besar yakni senilai Rp.700 juta maka sebelum keberangkatan saksi menyampaikan kepada Anang Achmad Latif, kemudian setelah selesai kegiatan terdapat tagihan invoice yang Saksi laporkan kepada Anang Achmad Latif pada saat itu Saksi tidak diberitahu siapa yang akan melakukan penyelesaian pembayaran atas tagihan tersebut akan tetapi kemudian Saksi mendapat info dari pihak travel bahwa tagihan hotel terebut sudah terbayar lunas. Saksi tidak mengetahui apakah yang melakukan pembayaran itu Terdakwa Anang Achmad Latif;
- Bahwa agenda perjalanan dinas ke Barcelona adalah menghadiri world mobile congress yang masih ada korelasinya dengan program BAKTI. Perjalanan dinas ke Paris. London, dan Amerika juga masih ada korelasinya dengan program BAKTI;
- Bahwa biaya hotel yang saksi jelaskan dalam perjalanan dinas luar negeri sepanjang tahun 2022 adalah harga kamar keseluruhan personil yang ikut dalam perjalanan dinas tersebut. Biaya hotel tersebut tidak hanya untuk kepentingan atau harga kamar hotel milik Menteri Kominfo;
- Saksi Heppy Endah Palupy tidak pernah menyampaikan kepada Saksi bahwa Menteri memberi arahan agar perjalanan dinas ke Barcelona, Paris, London, Amerika, Portugal, Swiss serta Romania dibiayai oleh
- Bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan kepada Menteri Kominfo mengenai perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukan oleh Menteri Kominfo sepanjang tahun 2022 dibiayai oleh pihak ketiga jadi Menteri Kominfo tidak mengetahui terkait pembiayaan dari pihak ketiga tersebut;
- Bahwa Menteri Kominfo tidak mengetahui bahwa kelebihan-kelebihan biaya perjalanan dinas ke luar negeri sepanjang tahun 2022, bersumber dari biaya proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa:
N
oJENIS BARANG BUKTI NOMOR
URUT BBDAFTAR BARANG BUKTI KHUSUS JOHNNY GERARD PLATE 1. 16. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor : 3174071601090174
Nama Kepala Keluarga PAULINA RELIUBUN alamat Jl. Cempaka III RT/RW 006/006 Desa/Kelurahan CIpete Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan. 17. 1 (satu) lembar nota pembelian Toko Mas SInggalang Wisma Gold &
Jewellery tanggal 21-03-2021. 18. 1 (satu) lembar nota pembelian Toko Mas SInggalang Wisma Gold &
Jewellery tanggal 15-01-2023. 19. 2 (dua) lembar Faktur pembelian Gelang Keroncong Rosegold an. Wal-
bertus Natalius WIsang tanggal 21 Agustus 2021. 20. 1 (satu) lembar nota pembelian di took Mulia Gold & Jewellery tanggal
15-10-2022. 21. 1 (satu) lembar nota International Gold & Jewellery tanggal 07-02-2021 22. 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA sebesar Rp. 150.000.000,-. 23. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri sebesar Rp. 250.000.000,- 24. 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri sebesar Rp. 50.000.000,- 25. 1 (satu) lembar nota Pusat Kaos Garment Promotion Supplier tanggal
15 Jan 2023. 26. 1 (satu) lembar nota pembayaran Rodalink Jakarta Pondok Indah 27. 1 (satu) lembar kartu nama PT. Abadi Arta Mandiri Authorized Money
Changer Penukaran Valuta Asing. 28. 1 (satu) lembar kartu nama Walbertus Natalius Wisang Tenaga Ahli
Menteri. 29. 1 (satu) lembar kartu sertifikat Gold & Jewelerry 2765 Farida Handayani. 30. 1 (satu) lembar kartu sertifikat Gold & Jewelerry 5037 Farida Handayani.BB II
No. 42. 3. 3 (tiga) lembar Fotocopy Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 910 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Administrasi dan Kemitraan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tanggal 29 Oktober 2019 (Pengangkatan Walbertus Natalius Wisang sebagai Tenaga Ahli). BB II
No. 63. 4. 1 (satu) Buah Flashdisk warna biru merk bertuliskan Quantum Informa- tion. 5. 1 (satu) buah harddisk dari laptop merk hp dengan serial number 110128pbn308gtfmhm4s kapasitas 500 GB 6. 1 (satu) buah handphone Iphone 13 Promax dengan serial number MCX77674HD IMEI 358538324006078 dengan nomor whatsapp 081190009001 beserta simcard dengan nomor 081190009001 BB II
BB Elektronik
No. 11
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan / keberatan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mengetahui terkait sumber-sumber pembiayaan bantuan sosial atau donasi yang Saksi maksud, dan Terdakwa tidak berharap dana tersebut bersumber dari proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung;
- Bahwa terkait dengan pemberian donasi, Terdakwa hanya menyerahkan mock up. Donasi diberikan di wilayah kerja BAKTI dan dalam kaitannya dengan BAKTI Kominfo.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- JONAS HELMUT PHILIP MUDA GOBANG
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Staf khusus Menteri Kominfo periode tahun 2019 sampai dengan sekarang;
- Bahwa pada saat kunjungan ke Kupang Saksi diminta oleh Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate untuk mendampingi yang bersangkutan dalam kegiatan di Keuskupan Agung Kupang dan Universitas Widya Mandira. Pada saat kunjungan tersebut Menteri Kominfo memberikan sumbangan kepada Keuskupan Agung Kupang sebesar Rp.1 miliar dan ke Universitas Katholik Widya Mandira Kupang sebesar Rp.500 juta Kemudian setelah kembali dari Kupang, pada saat di kantor, Saksi dipanggil oleh Menteri untuk menanyakan nomor rekening Keuskupan Agung Kupang dan Yayasan Universitas Katholik Widya Mandira Kupang. Setelah 1 atau 2 minggu, Menteri Kominfo menyampaikan ke Saksi agar menginformasikan Romo Ambrosius Ladjar selaku Sekretaris Keuskupan bahwa sumbangan Rp.1 miliar untuk Keuskupan Agung sudah ditransfer dan Saksi menyampaikan kepada Pater Yulius Yasinto selaku Ketua Yayasan Universitas Katholik Widya Mandira Kupang bahwa sumbangan sebesar Rp.500 juta untuk Yayasan Universitas Katholik Widya Mandira Kupang sudah ditransfer.
- Bahwa Saksi diangkat sebagai Staf khusus MenterivKomunikasi dan Informatika tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menterian Komunikasi dan Informatika RI nomor lupa bulan November tahun 2019.
- Bahwa pada awalnya Saksi diminta untuk menjadi Tenaga Ahli di DPR RI untuk mendampingi Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE pada saat beliau menajabat sebagai Anggota DPR RI periode tahun 2014 s/d 2019. Selanjutnya pada saat beliau menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika pada tahun 2019, kemudian Saksi diminta oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE untuk menjadi Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI.
- Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI secara khusus untuk menyiapkan draf sambutan, draf makalah apabila Menteri diundang sebagai narasumber atau draf pidato Menteri tergantung kebutuhan menteri pada saat itu.
- Bahwa staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika berjumlah 4 (empat) orang, yaitu:
- Saksi sendiri sebagai staf khusus Menteri bidang komunikasi social politik
- Prof Dr Achmad Ramli sebagai staf khusus terkait bidang hukum dan pendidikan.
- Ibu Rosarita Niken Widyastuti sebagai staf khusus bidang Informasi dan komunikasi public.
- Dedi Permadi sebagai staf khusus bidang sumber daya manusia dan literasi digital.
- Bahwa gaji yang Saksi terima sejumlah Rp 19.200.000,- (Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan Gaji dan tunjangan Saksi terima setiap bulan yang masuk melalui rekening Saksi di bank BRI, untuk nomor rekening Saksi tidak ingat.
- Selain gaji dan tunjangan, Saksi ada menerima uang honor sebagai narasumber pada program Kementrian Komunikasi dan Informasi sebesar Rp 2.000.000 tiap acara dan uang perjalanan dinas sekitar Rp 2.000.000 dalam rangka mendampingi Menteri dan Saksi sendiri yang menghadiri acara atau undangan dari Kominfo di daerah.
- Bahwa Saksi mendampingi Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI ke daerah sebagai berikut:
- Pada tahun 2020 kunjungan ke Manado, Bitung dan Morotai dalam rangka melihat kesiapan daerah Bitung menjadi pusat data nasional dan ke Morotai dalam rangka melihat fasilitas akses internet, dalam kunjungan ini diikuti oleh Doddy selaku Irjen Kemekominfo, Samuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aptika, prof Henry Subiyakto selaku staf ahli, Anang latief selaku Direktur Utama BAKTI dan Saksi sendiri
- Pada tahun 2020 kunjungan ke Ruteng, Flores dan Sumba dalam rangka melihat fasilitas akses internet, dalam kunjungan ini diikuti oleh Prof Henry Subiyakto selaku staf ahli, Anang latief selaku Direktur Utama BAKTI, Zulfan Lindan selaku Staf Khusus Menteri dan Saksi sendiri.
- Pada tahun 2020 kunjungan ke Larantuka dan Adonara dalam rangka melihat fasilitas akses internet, dalam kunjungan ini diikuti oleh Prof Henry Subiyakto selaku staf ahli, Anang latief selaku Direktur Utama BAKTI, Zulfan Lindan selaku Staf Khusus Menteri dan Saksi sendiri
- Pada tahun 2021 kunjungan ke Jogjakarta dalam rangka Rapat Kerja tahunan Kementrian Komunikasi dan Informatika, dalam kunjungan ini diikuti oleh Mira Tayyiba selaku Sekjen Kominfo, Ismail selaku Dirjen SDPPI, Samuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aptika, Prof Widodo Muktiyo selaku Dirjen IKP, Rosarita Niken, Dedi Permadi dan Saksi sendiri selaku Staf Khusus Menteri.
- Pada tahun 2022 kunjungan ke Kupang dalam rangka undangan ulang tahun bapak Uskup dan Gereja Keuskupan Kupang, dalam kunjungan ini diikuti oleh Sensilaus Dore selaku Kepala Biro umum dan Saksi sendiri.
- Pada tahun 2022 kunjungan ke Labuhan Bajo dalam rangka undangan Gereja Keuskupan Ruteng dalam festival budaya, dalam kunjungan ini diikuti oleh Rina selaku Karo Humas dan Saksi sendiri.
- Bahwa Saksi sendiri pernah melaksanakan kegiatan sebagai narasumber untuk kegiatan sebagai berikut:
- Pada tahun 2021 sosialisasi program Analog Switch off/penghentian siaran televisi analog di Bali, Kepulauan Riau, dan Bengkulu.
- Pada tahun 2021 Saksi sebagai narasumber program bangga buatan Indonesia di Maumere dan Labuhan bajo
- Pada tahun 2022 sebagai narasumber program bangga buatan Indonesia di Jayapura Papua.
- Bahwa organisasi staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI tidak ada secara khusus, karena langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, dan staf khusus tidak mempunyai staf pelaksana.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak mengikuti pekerjaan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 dan Saksi tidak ada hubungan atau kaitannya dengan pekerjaan tersebut.
- Bahwa sepengetahuan Saksi perjalanan ke daerah dengan Menteri Kominfo, untuk biaya transportasi, akomodasi, konsumsi sudah disiapkan oleh Sekretariat jenderal Komunikasi dan Informatika, dan setelah kunjungan kedaerah Saksi mendapatkan biaya perjalanan dinas kurang lebih sekitar Rp 2.000.000.
- Bahwa pada awal tahun 2022, Menteri KOMINFO Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bersama rombongan dan Saksi sebagai staf khusus Menteri melakukan kunjungan kerja ke Kupang dan dirangkaikan menghadiri undangan Keuskupan Agung Kupang dan kunjungan ke Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, pada saat kunjungan tersebut, Menteri akan memberikan sumbangan kepada Keuskupan Agung Kupang sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dan sumbangan ke Universitas Katolik Widya Mandira Kupang sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kemudian setelah kembalinya dari kupang, pada saat dikantor Saksi dipanggil oleh Menteri untuk menanyakan nomor rekening Keuskupan Agung Kupang dan nomor rekening Yayasan Universitas Katolik Widya Mandira, setelah itu Saksi menghubungi Romo Ambrosius Ladjar selaku Sekretaris Keuskupan dan menghubungi Pater Yulius Yasinto selaku ketua Yayasan Universitas Katolik Widya Mandira untuk meminta nomor rekening masing-masing Saksi tidak mengingat nomor rekening tersebut, kemudian Saksi serahkan nomor rekening tersebut ke Menteri, kemudian setelah 1 atau 2 minggu, Menteri menyampaikan ke Saksi, agar menginformasikan kepada Romo Ambrosius Ladjar selaku Sekretaris Keuskupan bahwa sumbangan Rp 1.000.000.000 (satu milyar) untuk Keuskupan Agung sudah ditransfer dan Saksi menyampaikan kepada Pater Yulius Yasinto selaku ketua Yayasan Universitas Katolik Widya Mandira bahwa sumbangan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk Universitas Katolik Widya Mandira Kupang sudah ditransfer
sedangkan untuk kunjungan ke labuhan bajo, Menteri tidak memberikan sumbangan ke gereja atau ke pihak lain. - Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mentransfer sumbangan kepada Keuskupan Agung Kupang sebesar Rp 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah), dan sumbangan ke Universitas Katolik Widya Mandira Kupang sebesar Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) karena Saksi hanya diminta oleh Menteri untuk meminta rekening kepada Romo Ambrosius Ladjar selaku sekretaris keuskupan dan menghubungi Pater Yulius Yasinto selaku ketua Yayasan Universitas Katolik Widya Mandira dan Saksi menyerahkan nomor rekening tersebut kepada menteri.
- Bahwa sumbangan kepada Keuskupan Agung Kupang sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dan sumbangan ke universitas katolik Widya Mandira Kupang sebesar Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) Saksi tidak mengetahui sumber dana uang tersebut.
- Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi terima dari Romo Amros Ladjar, untuk sumbangan ke Keuskupan Agung Kupang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pengirimannya dilakukan pada tanggal 17 Maret 2022 dan tidak tertera nomor rekening pengirim hanya nama pengirim yaitu MUH. ZAINAL ARIFIN dan bank tempat transaksi yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi terima dari Pater Yulius Yasinto, untuk sumbangan ke Universitas Katolik Widya Mandira sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pengirimannya dilakukan pada tanggal 17 Maret 2022 dan tidak tertera nomor rekening pengirim hanya nama pengirim yaitu MUH. ZAINAL ARIFIN dan bank tempat transaksi yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bahwa rekening penerima sumbangan yakni Keuskupan Agung Kupang dengan rekening giro Bank Mandiri nomor 145-008700268-5 atas nama Dioses Kupang dan rekening Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Universitas Katolik Widya Mandira Kupang adalah rekening Bank Mandiri Nomor 145-00-0003792-5.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber uang serta tidak mengetahui siapa yang mentransfer sumbangan kepada Keuskupan Agung dan Yayasan Universitas Katholik Widya Mandira Kupang;

Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- JENNIFER menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja selaku staf pimpinan Dirut BAKTI Kominfo;
- Bahwa Saksi diangkat sebagai Staf khusus MenterivKomunikasi dan Informatika tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menterian Komunikasi dan Informatika RI nomor lupa bulan November tahun 2019.
- Bahwa pada awalnya Saksi diminta untuk menjadi Tenaga Ahli di DPR RI untuk mendampingi Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE pada saat beliau menajabat sebagai Anggota DPR RI periode tahun 2014 s/d 2019. Selanjutnya pada saat beliau menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika pada tahun 2019, kemudian Saksi diminta oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE untuk menjadi Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI.
- Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI secara khusus untuk menyiapkan draf sambutan, draf makalah apabila Menteri diundang sebagai narasumber atau draf pidato Menteri tergantung kebutuhan menteri pada saat itu.
- Bahwa staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika berjumlah 4 (empat) orang, yaitu:
- Saksi sendiri sebagai staf khusus Menteri bidang komunikasi social politik
- Prof Dr Achmad Ramli sebagai staf khusus terkait bidang hukum dan pendidikan.
- Ibu Rosarita Niken Widyastuti sebagai staf khusus bidang Informasi dan komunikasi public.
- Dedi Permadi sebagai staf khusus bidang sumber daya manusia dan literasi digital.
- Bahwa gaji yang Saksi terima sejumlah Rp 19.200.000,- (Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan Gaji dan tunjangan Saksi terima setiap bulan yang masuk melalui rekening Saksi di bank BRI, untuk nomor rekening Saksi tidak ingat.
- Selain gaji dan tunjangan, Saksi ada menerima uang honor sebagai narasumber pada program Kementrian Komunikasi dan Informasi sebesar Rp 2.000.000 tiap acara dan uang perjalanan dinas sekitar Rp 2.000.000 dalam rangka mendampingi Menteri dan Saksi sendiri yang menghadiri acara atau undangan dari Kominfo di daerah.
- Bahwa Saksi mendampingi Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI ke daerah sebagai berikut:
- Pada tahun 2020 kunjungan ke Manado, Bitung dan Morotai dalam rangka melihat kesiapan daerah Bitung menjadi pusat data nasional dan ke Morotai dalam rangka melihat fasilitas akses internet, dalam kunjungan ini diikuti oleh Doddy selaku Irjen Kemekominfo, Samuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aptika, prof Henry Subiyakto selaku staf ahli, Anang latief selaku Direktur Utama BAKTI dan Saksi sendiri
- Pada tahun 2020 kunjungan ke Ruteng, Flores dan Sumba dalam rangka melihat fasilitas akses internet, dalam kunjungan ini diikuti oleh Prof Henry Subiyakto selaku staf ahli, Anang latief selaku Direktur Utama BAKTI, Zulfan Lindan selaku Staf Khusus Menteri dan Saksi sendiri.
- Pada tahun 2020 kunjungan ke Larantuka dan Adonara dalam rangka melihat fasilitas akses internet, dalam kunjungan ini diikuti oleh Prof Henry Subiyakto selaku staf ahli, Anang latief selaku Direktur Utama BAKTI, Zulfan Lindan selaku Staf Khusus Menteri dan Saksi sendiri
- Pada tahun 2021 kunjungan ke Jogjakarta dalam rangka Rapat Kerja tahunan Kementrian Komunikasi dan Informatika, dalam kunjungan ini diikuti oleh Mira Tayyiba selaku Sekjen Kominfo, Ismail selaku Dirjen SDPPI, Samuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aptika, Prof Widodo Muktiyo selaku Dirjen IKP, Rosarita Niken, Dedi Permadi dan Saksi sendiri selaku Staf Khusus Menteri.
- Pada tahun 2022 kunjungan ke Kupang dalam rangka undangan ulang tahun bapak Uskup dan Gereja Keuskupan Kupang, dalam kunjungan ini diikuti oleh Sensilaus Dore selaku Kepala Biro umum dan Saksi sendiri.
- Pada tahun 2022 kunjungan ke Labuhan Bajo dalam rangka undangan Gereja Keuskupan Ruteng dalam festival budaya, dalam kunjungan ini diikuti oleh Rina selaku Karo Humas dan Saksi sendiri.
- Bahwa Saksi sendiri pernah melaksanakan kegiatan sebagai narasumber untuk kegiatan sebagai berikut:
- Pada tahun 2021 sosialisasi program Analog Switch off/penghentian siaran televisi analog di Bali, Kepulauan Riau, dan Bengkulu.
- Pada tahun 2021 Saksi sebagai narasumber program bangga buatan Indonesia di Maumere dan Labuhan bajo
- Pada tahun 2022 sebagai narasumber program bangga buatan Indonesia di Jayapura Papua.
- Bahwa organisasi staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI tidak ada secara khusus, karena langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, dan staf khusus tidak mempunyai staf pelaksana.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak mengikuti pekerjaan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 dan Saksi tidak ada hubungan atau kaitannya dengan pekerjaan tersebut.
- Bahwa sepengetahuan Saksi perjalanan ke daerah dengan Menteri Kominfo, untuk biaya transportasi, akomodasi, konsumsi sudah disiapkan oleh Sekretariat jenderal Komunikasi dan Informatika, dan setelah kunjungan kedaerah Saksi mendapatkan biaya perjalanan dinas kurang lebih sekitar Rp 2.000.000.
- Bahwa pada awal tahun 2022, Menteri KOMINFO Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bersama rombongan dan Saksi sebagai staf khusus Menteri melakukan kunjungan kerja ke Kupang dan dirangkaikan menghadiri undangan Keuskupan Agung Kupang dan kunjungan ke Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, pada saat kunjungan tersebut, Menteri akan memberikan sumbangan kepada Keuskupan Agung Kupang sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dan sumbangan ke Universitas Katolik Widya Mandira Kupang sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kemudian setelah kembalinya dari kupang, pada saat dikantor Saksi dipanggil oleh Menteri untuk menanyakan nomor rekening Keuskupan Agung Kupang dan nomor rekening Yayasan Universitas Katolik Widya Mandira, setelah itu Saksi menghubungi Romo Ambrosius Ladjar selaku Sekretaris Keuskupan dan menghubungi Pater Yulius Yasinto selaku ketua Yayasan Universitas Katolik Widya Mandira untuk meminta nomor rekening masing-masing Saksi tidak mengingat nomor rekening tersebut, kemudian Saksi serahkan nomor rekening tersebut ke Menteri, kemudian setelah 1 atau 2 minggu, Menteri menyampaikan ke Saksi, agar menginformasikan kepada Romo Ambrosius Ladjar selaku Sekretaris Keuskupan bahwa sumbangan Rp 1.000.000.000 (satu milyar) untuk Keuskupan Agung sudah ditransfer dan Saksi menyampaikan kepada Pater Yulius Yasinto selaku ketua Yayasan Universitas Katolik Widya Mandira bahwa sumbangan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk Universitas Katolik Widya Mandira Kupang sudah ditransfer
sedangkan untuk kunjungan ke labuhan bajo, Menteri tidak memberikan sumbangan ke gereja atau ke pihak lain. - Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mentransfer sumbangan kepada Keuskupan Agung Kupang sebesar Rp 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah), dan sumbangan ke Universitas Katolik Widya Mandira Kupang sebesar Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) karena Saksi hanya diminta oleh Menteri untuk meminta rekening kepada Romo Ambrosius Ladjar selaku sekretaris keuskupan dan menghubungi Pater Yulius Yasinto selaku ketua Yayasan Universitas Katolik Widya Mandira dan Saksi menyerahkan nomor rekening tersebut kepada menteri.
- Bahwa sumbangan kepada Keuskupan Agung Kupang sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dan sumbangan ke universitas katolik Widya Mandira Kupang sebesar Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) Saksi tidak mengetahui sumber dana uang tersebut.
- Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi terima dari Romo Amros Ladjar, untuk sumbangan ke Keuskupan Agung Kupang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pengirimannya dilakukan pada tanggal 17 Maret 2022 dan tidak tertera nomor rekening pengirim hanya nama pengirim yaitu MUH. ZAINAL ARIFIN dan bank tempat transaksi yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bahwa berdasarkan informasi yang Saksi terima dari Pater Yulius Yasinto, untuk sumbangan ke Universitas Katolik Widya Mandira sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pengirimannya dilakukan pada tanggal 17 Maret 2022 dan tidak tertera nomor rekening pengirim hanya nama pengirim yaitu MUH. ZAINAL ARIFIN dan bank tempat transaksi yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bahwa rekening penerima sumbangan yakni Keuskupan Agung Kupang dengan rekening giro Bank Mandiri nomor 145-008700268-5 atas nama Dioses Kupang dan rekening Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Universitas Katolik Widya Mandira Kupang adalah rekening Bank Mandiri Nomor 145-00-0003792-5.
- Bahwa Saksi hanya ikut satu perjalanan dinas luar negeri yaitu ke Barcelona Spanyol;
- Bahwa Saksi tidak pernah Anang Achmad Latif diperintahkan untuk mentransferkan sejumlah uang untuk pihak-pihak tertentu;
- Bahwa Saksi pernah menerima uang secara tunai sebanyak 2 kali dengan total sebesar Rp.100.000.000 dari Windi Purnama. Sebelum pemberian tersebut Anang Achmad Latif sudah menginformasikan kepada Saksi bahwa akan ada yang menitipkan uang untuk operasional. Uang sejumlah Rp.100 juta tersebut digunakan untuk biaya operasional seperti sumbangan bela sungkawa, sumbangan untuk acara pernikahan, sumbangan kepada Yayasan yatim dan kegiatan operasional lainnya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- AHMAD DESY MULYANUDIN menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Office Boy bagian TU Kemenkominfo;
- Bahwa tugas saksi membantu kebersihan ruangan kantor dan mempersiapkan ruang rapat baik kelengkapannya dan konsumsinya. Bahwa Saksi bertugas di Lantai 7 ruangan Tata Usaha Menteri Kominfo (Ruang Heppy Endah Palupi Selaku Kepala Bagian Tata Usaha) yang beralamat di Jl. Medan Merdeka Barat No 9 Jakarta Pusat.
- Bahwa Happy Indah Palupy pernah meminta tolong Saksi untuk menukarkan uang dollar amerika dan juga dollar singapura sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa dapat Saksi terangkan sebagai berikut:
- Yang pertama pada sekira bulan Maret atau April tahun 2022 bertempat di ruang Kerja Happy Indah Palupy sekira pukul 10.00 WIB. Awalnya Saksi dipanggil oleh Yunita (staff Happy) untuk menghadap Happy Indah Palupy di ruang kerjanya kemudian Saksi menghadap Happy, selanjutnya Happy meminta tolong kepada Saksi untuk menukarkan uang dollar amerika dan dollar singapura yang telah dimasukkan di dalam amplop warna coklat dimana pecahan dollar amerika dan dollar singapura tersebut Saksi lupa berapa jumlahnya, kemudian Saksi menanyakan kepada Happy uang dollar tersebut ditukar dimana kemudian Yunita menyuruh untuk menukarkan di money changer Ayu Mas Agung yang terletak di Jl Gunung Agung Kwitang. Bahwa kemudian Saksi pergi ke money changer tersebut dan langsung menukarkan dollar Singapur dan Dollar Amerika tersebut ke Teller money changer dan setelah dirupiahkan mendapatkan nilai Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kemudian Saksi kembali ke kantor dan menyerahkan uang Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada Happy di ruangannya.
- Yang kedua sekira bulan Juni 2022 bertempat di ruang Kerja Happy Indah Palupy sekira pukul 10.00 WIB. Awalnya Saksi dipanggil oleh Yunita (staff Happy) untuk menghap Happy Indah Palupy di ruang kerjanya kemudian Saksi menghadap Happy setelah Happy meminta tolong Saksi untuk menukarkan uang dollar amerika yang telah dimasukkan di dalam amplop warna coklat dimana pecahan dollar amerika tersebut Saksi lupa kemudian Saksi menanyakan kepada Happy uang dollar tersebut ditukar dimana kemudian Yunita menyuruh untuk menukarkan di money changer VIP yang terletak di dekat Tugu Tani Arah Cikini. Bahwa kemudian Saksi pergi ke money changer tersebut dan langsung menukarkan dollar tersebut ke teller money changer dan mendapat nilai Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) kemudian Saksi kembali ke kantor dan menyerahkan uang tersebut kepada Happy di ruangannya.
- Yang ketiga sekira bulan Juni dan Juli 2022 bertempat di ruang Kerja Happy Indah Palupy sekira pukul 10.00 WIB. Awalnya Saksi dipanggil oleh Yunita (staff Happy) untuk menghap Happy Indah Palupy di ruang kerjanya kemudian Saksi menghadap Happy setelah Happy meminta tolong Saksi untuk menukarkan uang dollar amerika yang telah dimasukkan di dalam amplop warna coklat dimana pecahan dollar amerika tersebut Saksi lupa kemudian Saksi menanyakan kepada Happy uang dollar tersebut ditukar dimana kemudian Yunita menyuruh untuk menukarkan di money changer Ayu Mas Agung yang terletak di Jl Gunung Agung Kwitang. Bahwa kemudian Saksi pergi ke money changer tersebut dan langsung menukarkan dollar tersebut ke teller money changer kemudian Saksi bilang ke teller untuk di transfer kan langsung ke rekening Happy karena teller yang bernama Tety sudah di kontak terlebih dahulu oleh Yunita. Untuk nominal yang di transfer ke rekening Happy Bank Mandiri Nomor: 1210005442110 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Bahwa selain Happy Indah Palupy, pegawai Kominfo yang meminta tolong menukarkan Valas di money changer yaitu Tommy Tirtawiguna dan Walbertus Natalius Wisana
- Bahwa yang Saksi ketahui Tommy Tirtawiguna menjabat sabagai Kasubag Protokol Kominfo RI sedangkan Walbertus Natalius Wisana selaku Tenaga Ahli Kominfo.
- Bahwa pada sekira bulan Juni – Juli tahun 2022 bertempat di kantor Kominfo, awalnya Tommy Tirtawiguna selaku Kasubag Protokol Menteri Kominfo menghampiri Saksi di pantry Lt 7 untuk meminta tolong membeli euro di VIP Money Changer, kemudian Tommy memberikan uang sekitar Rp.9.000.000,- atau Rp.10.000.000,- kemudian Saksi pergi ke money changer untuk menukarkan rupiah tersebut ke mata uang euro, kemudian uang euro tersebut Saksi serahkan kepada Tommy.
- Bahwa Tommy Tirtawiguna selaku Kasubag Protokol Menteri dan PPK sejak tahun 2021 sampai degan sekarang pada setiap 1 bulan sekali meminta kepada Saksi untuk setor tunai uang Dana Operasional Menteri (DOM) dengan nilai Rp. 24.000.000,- ke Rekening Bank Mandiri Nomor 1200011731614 atas nama Yunita selaku staf TU. Biasanya Saksi melakukan setor tunai di bank Mandri Cabang Kebun Sirih, Cabang Tendean, Plaza Mandiri SCBD dan di Bank Mandiri di Gedung Kementerian Perhubungan.
Bahwa setelah Saksi setor tunai kepada Yunita Saksi tidak tahu lagi dikemanakan uang tersebut.
- Bahwa selain uang Dana Operasional Menteri, sejak tahun 2021 pada tiap bulannya Saksi diminta oleh Tommy Tirtawiguna untuk setor tunai senilai Rp.50 juta kadang 100 Juta tiap bulannya kepada Heppy Endah Palupi dengan rekening bank Mandiri Nomor: 1210005442110 untuk operasional atau jamuan Menteri baik rapat dan juga jamuan tamu Menteri
Bahwa selain ke Nomor Rekening Heppy Endah Palupi, Saksi juga pernah satu kali diminta oleh Tommy untuk mengirimkan uang ke Nomor Rekening Bank Mandiri Yunita Nomor 9000006171079 untuk keperluan jamuan Menteri baik rapat dan juga jamuan tamu Menteri dengan nilai Rp.50.000.000,- - Bahwa Saksi memegang kartu ATM Bank mandiri atas nama Yunita dengan Nomor kartu ATM 4616993244519488 dengan Nomor Rekening 9000006171079 dengan alasan Saksi diminta oleh Yunita untuk memegang kartu ATM tersebut untuk operasional Menteri yaitu:
- Membeli makan harian Menteri
- Jamuan makan tamu Menteri
- Makan dan snack rapat
- Snack kering untuk ruang TU dan loby
- Keperluan dapur khusus lantai 7
- Obat-obatan, vitamin, masker
- Makan siang dan malam untuk pengawal pribadi Menteri
- Bahwa sekira bulan Juni-juli 2022, Walbertus menyuruh Saksi mengambil uang di money changer yang terletak di Tebet dimana Saksi ketahui uang yang Saksi ambil adalah mata uang euro, Saksi tidak tahu berapa nilai uang tersebut.
- Untuk Office Boy di Rumah Dinas Menteri di widya chandra adalah Asep Supriyatna dan Rahmat Darmawan sedangkan di kantor Kominfo yaitu: Saksi sendiri, Ati Prihartini, Wahyudin sedangkan Cleaning Service Dwi Prasetyo.
- Bahwa untuk ajudan Menteri Andik Wantoro dan Nandik dari Polda Metro Jaya, sedangkan untuk Pengawal Pribadi Menteri adalah Laurentinus dan Fandi dari Paspampres dan Bayu dan Kristanto dari Kepolisian Brimob Kemudian Budi dan Heri dari Kepolisian juga yang Saksi tidak tahu dari satuan mana.
- Bahwa pada saat Pandemi Covid 19 sekitar Maret atau April 2022 pada saat Bagian TU dan Menteri bekerja di Rumah Dinas Menteri di Widya Chandra Saksi diminta oleh Happy untuk menukarkan dollar Amerika ke rupiah di Ayu Mas Agung yang terletak di Jl Gunung Agung Kwitang dengan nilai Rp. 250.000.000,- yang Saksi bawa dengan menggunakan amplop dari Money Changer tersebut dan uang tersebut Saksi berikan kembali kepada Happy.
- Bahwa Saksi mengetahui dokumen tersebut dimana foto tersebut adalah amplop dari Money Changer PT. Ayumas Agung yang berlokasi di kwitang. Itu merupakan uang penukaran uang yang pertama yang diminta oleh Happy kepada Saksi sebagaimana Saksi jelaskan pada point 8 yaitu sekira bulan Maret atau April tahun 2022 untuk penukaran uang dollar amerika dan dollar singapura yang setelah dirupiahkan mendapatkan nilai Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kemudian Saksi kembali ke kantor dan menyerahkan uang Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada Happy di ruangannya.
- Bahwa Saksi pernah dimintai tolong oleh Heppy Endah Palupy untuk menukarkan uang asing USD dan SGD sebanyak 4 kali, penukaran tersebut Saksi lakukan di money changer Ayu Mas Agung di jalan Kwitang, Jakarta Pusat. Nilai penukaran uang yang pertama adalah sebesar Rp.80 juta, kedua sejumlah Rp.100 juta, ketiga sebesar Rp.100 juta dan yang keempat sebesar Rp.250 juta. Atas tugas yang Saksi laksanakan tersebut Saksi mendapat uang transport dari Heppy Endah Palupy sejumlah Rp.100.000 sekali jalan
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, antara lain berupa: keberatan;
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB DAFTAR BARANG BUKTI KHUSUS JOHNNY GERARD PLATE 1. 1. 1 (satu) buah handphone Redmi 8 warna hitam model M1908C3IG Imei (slot Sim1) : 863818051250828 Imei (Slot Sim 2) : 863818051250836 dengan Nomor Simcard 08561206851
BB II
BB Elektronik
No. 1
- MUHAMMAD ZAINAL ARIFIN menerangkan sebagai berikut
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi merupakan teman Heppy Endah Palupy;
- Bahwa Saksi kenal beberapa pegawai Kementerian Kominfo diantaranya yaitu:
- Heppy Indah Palupi (setahu Saksi saat ini beliau sebagai Sekretaris Menteri Kominfo Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE);
- Nur Ihza (dulu sekitar tahun 2016 setahu Saksi salah satu Kasubdit pada Kementerian Kominfo, saat ini beliau bekerja di Sekolah Tinggi Multimedia Yogyakarta);
- Sony Sudaryana (teman band kampus di Surabaya, seingat Saksi beliau sekarang sebagai Koordinator Start Up pada Kementerian Kominfo)
- Saksi tidak mempunyai hubungan pekerjaan maupun hubungan usaha dengan Heppy Indah Palupi, Nur Ihza maupun dengan Sony Sudaryana.
- Seingat Saksi pada tahun 2018, teman Saksi Sony Sudaryana sering mengajak nongkrong/cangkruk di kantin Kementerian Kominfo kemudian Saksi dikenal oleh Sony Sudaryana dengan Heppy Indah Palupi yang kebetulan sama-sama berasal dari Jawa Timur (Kota Malang), dari pertemuan tersebut sehingga kami menjadi akrab dan berteman.
Sedangkan dengan Nur Ihza, sekitar awal tahun 2016 Saksi dikenalkan oleh Sony Sudaryana dengan atasannya yaitu Nur Ihza bertempat di kantor Kementerian Kominfo. Pada saat itu Nur Ihza meminta bantuan untuk memperbaiki aplikasi administrasi pada Subdit yang dibawahi oleh Nur Ihza pada saat itu. Oleh karena Saksi mempunyai tim programmer yang mempunyai keahlian di bidang program/aplikasi administrasi sehingga Saksi memberikan bantuan untuk memperbaiki aplikasi tersebut, namun Saksi tidak menerima imbalan karena ada Sony Sudaryana teman Saksi disana.
- Pada tahun 2018, Saksi sebagai Marketing Development CV. Increase Development pernah menerima penunjukan langsung dari Kementerian Kominfo RI untuk untuk melakukan pekerjaan membuat aplikasi Sistem Administrasi dan Pertanggungjawaban (SAP) Kementerian Kominfo RI. Project membuat SAP tersebut nilai pekerjaannya Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pekerjaan selama tahun anggaran 2018.
Untuk pekerjaan membuat aplikasi Sistem Administrasi dan Pertanggungjawaban (SAP) Kementerian Kominfo RI, Saksi berhubungan/berinteraksi dengan Sony Sudaryana. Pada tahun 2019- 2020, CV. Increase Development masih melakukan maintenance atas aplikasi SAP tersebut.
Hingga saat ini aplikasi buatan dari CV. Increase Development masih dipakai oleh Kementerian Kominfo RI.
Saksi tidak pernah menerima pekerjaan dari BAKTI Kominfo
- Pada bulan Maret 2022, Heppy Indah Palupi memberikan uang tunai senilai Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada Saksi bertempat di ruangan Heppy Indah Palupi (ruang Tata Usaha Kementerian Kominfo RI) lantai 7 (tujuh).
Pada saat itu uang tunai senilai Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut terbagi dalam 2 (dua) buah paper bag berwarna biru, kemudian Saksi terima dan Saksi masukkan ke dalam tas ransel merek Bodypack warna hitam. Oleh karena tidak muat masuk seluruhnya dalam tas ransel, sebagian uang tersebut tetap berada di paper bag.
Heppy Indah Palupi pada saat itu memberikan secarik kertas bertuliskan nomor dan nama rekening dan nominal uang Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Selanjutnya Saksi bawa uang tunai senilai Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Sedangkan dari pihak lain dari Kementerian Kominfo RI atau dari BAKTI Kominfo maupun dari Nur Ihza, Saksi tidak pernah menerima sejumlah uang.
- Awalnya pada bulan Maret 2022, sehari sebelum Saksi menerima uang tunai senilai Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dari Heppy Indah Palupi, Saksi berada di Jakarta untuk keperluan bisnis sehubungan dengan adanya pameran yang dilaksanakan oleh PT. Avant Garde (pada saat itu Saksi sebagai Project Managernya).
Pada kesempatan itu, Saksi diundang Sony Sudaryana untuk nongkrong di kantin Kementerian Kominfo RI yang berada di Jl. Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat. Pada saat berada di kantin tersebut, Sony Sudaryana menelepon Heppy Indah Palupi untuk memberi tahu Saksi sedang berada di Kementerian Kominfo, kemudian Heppy Indah Palupi menyuruh Saksi untuk naik ke ruangannya (Bagian Tata Usaha) di lantai
- Selanjutnya Saksi sendirian tanpa ditemani Sony Sudaryana menuju ruangan Heppy Indah Palupi.
Di dalam ruangan Heppy Indah Palupi hanya ada Saksi sendiri. Oleh karena Saksi dan Heppy Indah Palupi sudah saling merasa mempunyai hubungan yang dekat, kemudian Heppy Indah Palupi meminta Saksi untuk mentransfer uang sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dari Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE) masing-masing rekening yang ditulis pada secarik kertas putih sebagai berikut:
- Rekening giro Bank Mandiri nomor 145-008700268-5 atas nama Dioses Kupang senilai Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);dan
- Rekening Bank Mandiri Nomor 145-00-0003792-5 atas nama Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus senilai Rp.500.000.000,00.
Selanjutnya Heppy Indah Palupi menyerahkan uang tunai senilai Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut yang terbagi dalam 2 (dua) buah paper bag berwarna biru, kemudian Saksi terima dan Saksi masukkan ke dalam tas ransel merek Bodypack warna hitam. Sebagian uang tersebut tetap berada di paper bag karena tidak muat di dalam tas ransel Saksi.
Pada tanggal 17 Maret 2022, Saksi pergi ke Muntilan Jogyakarta untuk mengecek tempat usaha persewaan alat berat milik Saksi dengan membawa uang tunai senilai Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, kemudian Saksi pergi Bank BRI Unit Kaliurang dan memasukkan uang tunai senilai Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) ke rekening milik Saksi yaitu rekening BRI dengan nomor rekening 2033-01-0009322-50-7 atas nama Muh. Zainal Arifin kemudian meminta kepada Teller BRI untuk mentransfer uang tersebut dengan cara RTGS ke:
- Rekening giro Bank Mandiri nomor 145-008700268-5 atas nama Dioses Kupang senilai Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);dan
- Rekening Bank Mandiri Nomor 145-00-0003792-5 atas nama Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus senilai Rp.500.000.000,00
Setelah itu Saksi memfoto bukti slip pengiriman uang ke masing-masing rekening tersebut dan mengirimkannya kepada Heppy Indah Palupi melalui whatsapp (nomor whatsapp Heppy Indah Palupi. - Saksi tidak pernah diminta Heppy Indah Palupi untuk mengirimkan uang ke pihak lain. Hanya satu kali itu saja Saksi diminta oleh Heppy Indah Palupi untuk mengirimkan uang senilai Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) ke rekening giro Bank Mandiri nomor 145- 008700268-5 atas nama Dioses Kupang senilai Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan rekening Bank Mandiri Nomor 145-00-0003792-5 atas nama Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus senilai Rp.500.000.000,00 tersebut.
- Bahwa buku rekening BRI milik Saksi dengan nomor rekening 2033-01- 0009322-50-7 atas nama Muh. Zainal Arifin saat ini berada di kantor CV. Arimbi Prima Coal yang berada di Balikpapan, namun Saksi akan menunjukkan dan menghadirkan kepada penyidik sewaktu-waktu diperlukan dan Saksi bersedia untuk mencetak rekening koran rekening BRI Saksi tersebut dan menyerahkannya minggu depan.
- Saksi tidak pernah menerima imbalan berupa uang atau barang atau fasilitas maupun janji pekerjaan dari Heppy Indah Palupi karena telah meminta Saksi untuk mengirimkan uang senilai Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) ke rekening Dioses Kupang maupun Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus.
- Bahwa saat Saksi berkunjung ke kantor Kemenkominfo, Saksi dimintai tolong oleh Heppy Endah Palupy untuk melakukan transfer uang kepada Yayasan Katholik Arnoldus dan Dioses Kupang. Heppy Endah Palupy menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.5 miliar dan uang tersebut Saksi bawa ke Yogyakarta. Di Yogyakarta saksi mengirim uang ke nomor rekening Mandiri atas nama Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus sebesar Rp.500 juta, dan untuk Gereja Dioses Kupang sebesar Rp.1 miliar.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.
Pada saat di ruangan Heppy Indah Palupi tersebut, Heppy Indah Palupi sendiri yang menyampaikan kepada Saksi bahwa uang Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) berasal dari uang pribadi Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE Menteri Kominfo untuk Donasi Keuskupan dan donasi Yayasan Pendidikan Katholik.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- BINYAMIN SURA menerangkan sebagai berikut
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi merupakan ketua Yayasan BAKTI Kominfo;
- Bahwa Saksi sering ikut bermain golf dengan Terdakwa Anang Achmad Latif, Terdakwa Johnny Gerard Plate, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Jemy Sutjiawan, Makmur Jaury dan sebagainya. Kegiatan bermain golf tersebut dibiayai secara bergantian antara pemain, Galumbang Menak pernah membiayai permainan golf pada tahun 2021 dan 2022 dengan masing-masing nilai setiap kali permainan sekitar Rp.10 s.d Rp.15 juta.
- Bahwa Saksi kenal dengan Galumbang Menak pada saat masih Telkom sekitar tahun 2009 berawal pada saat itu Saksi dikenalkan dengan KARIM PANJAITAN saat sama-sama bekerja di KOMINFO.
Bahwa Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Galumbang Menak namun Saksi ada hubungan pekerjaan dengan Galumbang Menak yaitu dalam jabatan Saksi selaku Perwakilan BAKTI di PT.Palapa Timur Telematika (PTT), dimana PTT merupakan anak perusahaan dari PT.MORATELINDO milik Galombang Menak.
Saksi memperoleh pembayaran Gaji dari PTT yang dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 50.000.000,- yang kemudian diajukan Reimburse ke BAKTI setiap 3 Bulan Sekali
- Bahwa tugas pokok dan fungsi Perwakilan BAKTI di PT.Palapa Timur Telematika (PTT) adalah:
- Memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, system prosedur serta seluruh kegiatan komersial maupun tekhnis palapa ring yang dilakukan PT.Palapa Timur Telematika telah memenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kontrak Kerjasama dan kebijakan-kebijakan yang berlaku di BAKTI
- Melakukan pengawasan dan memberikan masukan dan/ atau saran terhadap setiap kebijakan, ketentuan, system, prosedur, serta seluruh kegiatan komersial maupun tekhnis Palapa Ring yang dilakukan PT.- Palapa Timur Telematika; dan
- Melaporkan hasil pengawasan kepada direktur utama Bakti secara pe- riodic perbulan.
Bahwa selaku Perwakilan BAKTI di PT.Palapa Timur Telematika (PTT), Saksi mendapatkan Gaji dari BAKTI sebesar Rp. 50.000.000,- perbulan yang dibayarkan terlebih dahulu oleh PT PTT kemudian diajukan ke BAKTI dengan system Reimburse setiap 3 Bulan Sekali
- Bahwa Saksi pernah diberi tugas oleh Galumbang Menak untuk menemani Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE main golf kurang lebih sebanyak 5 Kali Pada Tahun 2021 dan 7 kali pada Tahun 2022
Bahwa selain Saksi ada juga JIMMY KADIR (Direktur Keuangan PT.Palapa Timur Telematika) yang ditugasi untuk menemani Menteri KOMINFO Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE. - Bahwa Saksi biasa menemani Menteri KOMINFO Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE untuk bermain golf di tempat: sejumlah USD 5.000 untuk beberapa kali main golf, dan apabila habis Saksi minta lagi uang operasional kepada Galumbang Menak.
No. Tempat Tahun 2021 1. Suvarna Halim Perdana Kusuma Bulan Februari 2021 2. Senayan Golf Bulan Maret 2021 3. Pondok Indah Golf Bulan Mei 2021 4. BSD Bulan Agustus 2021 5. PIK II Bulan Oktober 2021 No . Tempat Tahun 2022 1. Suvarna Halim Perdana Kusuma Bulan Juni 2022 Bulan Juli 2022 2. PIK II Bulan Mei 2022 3. Pondok Indah Bulan Maret 2022 Bulan April 2022 4. Senayan Golf Bulan April 2022 5. Bali Pecatu Sebelum Acara G20 Bulan Oktober 2022 Bahwa yang membayar segala biaya yang diperlukan dalam bermain Golf Tersebut adalah Saksi dengan menggunakan uang yang diberikan oleh Galumbang Menak.
Peserta golf dengan Menteri antara lain yaitu Sammy selaku Dirjen Aptika, Ismail selaku Dirjen SDPPI, Anang Latief selaku Dirut Bakti, Galumbang, Jemmy Sutjiawan, Muhammad Mukhlis (Saksi tidak mengetahui bertugas dimana)
Bahwa biasanya uang tersebut Saksi gunakan untuk membayar main Golf yang setiap orang sekitar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), dan biasanya Saksi menghabiskan uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk operasional dan makan-makan setiap kali main Golf.
- Bahwa biasanya Saksi melaporkan kepada Galumbang Menak setiap selesai bermain Golf dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE melalui Via telepon atau pesan WhatsApp.
- Bahwa biasanya yang memesan lapangan golf adalah Muchlis yang merupakan teman dari Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, dan biasanya Saksi berhubungan dengan Muchlis untuk main Golf.
- Bahwa benar uang tersebut khusus digunakan untuk kegiatan Golf yang dihadiri oleh Menteri atas permintaan Galumbang Menak.
- Bahwa isi chat tersebut adalah percakapan Saksi dengan Galumbang Menak yang terkait dengan laporan penggunaan uang untuk keperluan Golf dengan Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apa maksud dari Galumbang yang meminta Saksi untuk menemani dan membayar biaya golf Menteri Kominfo Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE.
- Bahwa terkadang ada pembicaraan khusus antara Galumbang dengan Menteri, namun Saksi tidak pernah dilibatkan karena mereka melakukan pembicaraan secara privat.
- Terkait dengan chat percakapan whatsapp tersebut dapat Saksi jelaskan bahwa informasi sebagaimana dalam percakapan tersebut Saksi peroleh dari Muhammad Muchlis, namun Saksi tidak mengetahui isi dari pembicaraan antara Galumbang, Menteri maupun Anang, Saksi hanya menyampaikan pesannya saja seperti itu.
- Bahwa selain menjabat selaku Perwakilan BAKTI di PT.Palapa Timur Telematika (PTT) Saksi juga menjabat selaku Ketua YAYASAN BAKTI KOMINFO INDONESIA.
- Terkait dengan jabatan Saksi selaku Ketua YAYASAN BAKTI KOMINFO INDONESIA, dapat Saksi jelaskan sebagai berikut:
- Dasar pendirian Yayasan adalah Akta Notaris No.1 Tanggal 06 Maret 2019 yang dibuat oleh Notaris SANTI TRIANA HASSAN, SH.M.KN
- Bahwa tujuan awal pembentukan yayasan adalah untuk acara BAKTI Golf Gatering, namun saat ini yayasan yayasan Bakti Kominfo Indonesia juga bergerak di bidang Sosial dan Keagamaan
- Struktur organisasi Yayasan Bakti Kominfo Indonesia adalah: Pembina:
- Ketua : Anang Achmad Latif:
- Anggota: Marvels Parsaoran Situmorang;
- Anggota: R. Sri Sanggrama Aradea;
Pengurus:
- Ketua: Benyamin Sura, SE
- Sekretaris: Drs. Rusdi Ahmad T, MM
- Bendahara: Latifah Hanum;
Pengawas:
Ketua: Jamuri - Pendanaan yayasan berasal dari sponsorship vendor (telkom, Lintas Arta, Ivorte, BTP, Icon Plus, Moratel, SEI, dll);
- Penggunaan dana yayasan yaitu untuk mendanai turnamen golf yang diadakan oleh yayasan, namun hanya pernah digunakan 1 (satu) kali pada tanggal 7 April 2019, untuk penggunaan dana selebihnya Saksi tidak mengetahui karena yang memegang ATM adalah bendahara yaitu Latifah Hanum;
Terkait dengan penggunaan dana yayasan, Saksi tidak pernah dilibatkan karena Latifah Hanum dapat langsung menggunakan dana tanpa harus ada persetujuan dari Saksi selaku ketua yayasan, namun atas sepengetahuan dari Anang Latief selaku Ketua Pembina Yayasan;
- Bahwa nomor rekening yang digunakan untuk menyimpan dana yayasan yaitu rekening bank Mandiri dengan nomor rekening 103-00- 0737430-5;
- Spesimen tandatangan yang digunakan untuk mengeluarkan dana milik yayasan yaitu tandatangan Saksi atau tandatangan Latifah Hanum;
- Bahwa sejak diangkat selaku ketua yayasan, Saksi tidak pernah membuat maupun menandatangani laporan keuangan.
- Bahwa yang mengendalikan yayasan Bakti Kominfo Indonesia adalah Anang Achmad Latief selaku Ketua Pembina yang langsung memberikan perintah atau arahan ke Latifa Hanum selaku bendahara.
- Bahwa Saksi pensiun sebagai PNS Kemenkominfo dengan jabatan terakhir Direktur Pita Lebar pada Dirjen PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika).
- Bahwa sebenarnya Saksi selaku Perwakilan BAKTI pada kegiatan pengawasan komersial di PT Palapa Timur Telematika dilakukan sejak 29 September 2019 dengan dasar Keputusan Direktur Utama BAKTI Nomor 76 tahun 2019 dengan masa berlaku 2 (dua) tahun, kemudian pada tanggal 29 September 2021, SK (Surat Keputusan) tersebut diperpanjang dengan Nomor 56 Tahun 2021 tgl 29 September 2021.
- Bahwa benar Saksi selaku perwakilan dari BAKTI yang melakukan pengawasan terhadap setiap kebijakan, ketentuan, system, prosedur, serta seluruh kegiatan komersial maupun tekhnis Palapa Ring yang dilakukan PT. PTT (Palapa Timur Telematika) memperoleh Gaji dari BAKTI sebesar Rp. 50.000.000,- perbulan yang dibayarkan terlebih dahulu oleh PT. PTT kemudian diajukan ke BAKTI dengan system Reimburse setiap 3 Bulan Sekali, hal tersebut diatur Proposal PT PTT ke BAKTI yang dokumennya belum Saksi bawa, setelah pemeriksaan ini akan Saksi cara dengan berkordinasi pada pihak terkait lalu setelah diketemukan Saksi akan berikan kepada Penyidik segera.
Bahwa proses pembayaran gaji Saksi sebesar Rp 50.000.000.- oleh PT PTT dibayarkan secara transfer ke rekening Saksi Nomor 0841-891-352 atas nama Benyamin Sura pada BNI.
- Bahwa alasan besaran gaji Saksi sebesar Rp 50.000.000.- terdapat pada Proposal PT PTT(Palapa Timur Telematika) ke BAKTI karena hal tersebut tertuang dalam perjanjian kerjasama BAKTI dengan PT PTT yang kemudian sebelumnya BAKTI telah menetapkan besaran gaji Saksi sebesar Rp 50.000.000.-, dan pada pelaksanaannya PT PTT membayar gaji Saksi terlebih dahulu dan 3 (tiga) bulan kemudian di reimbursement oleh BAKTI.
Bahwa Saksi tidak tahu jumlah pembayaran sebesar Rp 50.000.000.- tersebut sudah ada kajiannya atau tidak yang bersesuaian dengan Per- UU-an.
- Bahwa out put yang Saksi hasilkan selaku Perwakilan BAKTI di PT PTT (Palapa Timur Telematika) sebesar Rp 50.000.000.- adalah:
- Laporan tiap minggu kepada BAKTI mengenai peningkatan utilisasi dan pendapatan dari sewa kapasitas yang tersedia di PT PTT;
- Mencari pelanggan baru untuk berlangganan sedangkan untuk pelanggan lama kami menawarkan lagi penggunaan kapasitasnya misalnya awalnya 10 Giga menjadi 20 Giga
- Bahwa pihak BAKTI termasuk Anang Latief tidak mengetahui Saksi diberi tugas oleh Galumbang Menak untuk menemani Menteri KOMINFO Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bermain Golf walaupuh terkadang Anang Latief ikut bermain golf dengan Menteri.
Tidak ada legalitas (dasar hukum) Galumbang Menak Simanjuntak untuk meminta Saksi menemani Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan teman-temannya
- Bahwa pada bulan Februari 2021 di Kantor PT PTT (Palapa Timur Telematika), Saksi diberi uang operasional oleh Galumbang Menak sejumlah USD 5.000 secara cash (tunai) untuk menemani Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan teman-teman bermain golf dengan mengatakan “nanti kalau main dengan Menteri dan kawan-kawan, ini ya untuk taruhan, operasional dan makan-makan ya (sambil menyerahkan uang USD 5.000)”, jawab Saksi “Ok” kemudian Saksi terima uang tersebut dari Galumbang Menak Simanjuntak dan permainan golf dilakukan sebanyak 5 (lima) kali di tahun 2021.
Bahwa kemudian pada Juni 2022, Galumbang Menak Simanjuntak kembali memberikan Saksi uang sebesar USD 5.000 untuk menemani Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan teman-teman bermain golf dengan mengatakan “nanti kalau main dengan Menteri dan kawan- kawan, ini ya untuk taruhan, operasional dan makan-makan ya (sambil menyerahkan uang USD 5.000)”, jawab Saksi “Ok” kemudian Saksi terima uang tersebut dari Galumbang Menak Simanjuntak dan permainan golf dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali di tahun 2022.
Bahwa selain uang cash sebesar USD 10.000.-, Saksi juga diberikan oleh Galumbang Menak Simanjuntak melalui Bagian Keuangan PT PTT Mamo sebuah Kartu Kredit untuk membiayai komersialisasi Palaparing Timur termasuk kegiatan makan dan golf dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan teman-teman.
Bahwa jumlah fasilitas kredit untuk acara makan dan kegiatan golf Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan teman-teman yang telah Saksi gunakan sekitar Rp 150.000.000.
- Saksi tidak tahu dibenarkan atau tidak Saksi menerima uang dari Galumbang Menak sebesar USD 10.000.- secara bertahap secara cash dan penggunaan fasilitas kartu kredit sekitar Rp 150.000.000.- untuk menemani Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan teman-temannya untuk bermain golf sebanyak 12 (dua belas) kali dari 2021 s.d 2022.
- Bahwa pada saat sebagai Perwakilan BAKTI melakukan pengawasan terhadap setiap kebijakan, ketentuan, system, prosedur, serta seluruh kegiatan komersial maupun tekhnis Palapa Ring yang dilakukan oleh PT. PTT (Palapa Timur Telematika), Saksi berkantor di Kantor PT PTT Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat yang hal tersebut di terangkan pada Pasal 17 Perjanjian Kerja Sama antara BAKTI dengan PT PTT.
- Bahwa benar Saksi kenal Mr Steven selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia dan Saksi baru tahu bahwa nama aslinya adalah Li Wenxing setelah diperiksa oleh Penyidik. Bahwa Saksi mengenal Mr Steven sebelum Proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
- Bahwa benar sekitar tanggal 30 Juli 2020 Saksi pernah dihubungi oleh Li Wenxing Alias Mr Steven yang meminta data topologi jaringan Palapa Timur Telematika di Papua kepada Saksi, jawab Saksi “I will give you topology data in Papua Area (Saksi akan memberikan kepada data topologi jaringan di Papua)”, kemudian Mr Steven mengatakan lagi kepada Saksi “can you help me to meet Mr Anang in Saturday morning in Royal golf club (bolehkan Saksi ketemu dengan Anang hari Sabtu pagi di Royal Golf Club)” jawab Saksi “I will try (Saksi coba)”.
Bahwa setelah melakukan komunikasi dengan Mr Steven, Saksi melalui staff Saksi (Saksi lupa namanya) menyampaikan data topologi jaringan Area Papua ke Mr Steven melalui email kantor PT PTT ke email Mr Steven.
Bahwa kemudian pada tanggal 31 Juli 2020 Saksi menghubungi Anang Latief terkait permintaan Mr Steven untuk berjumpa dengannya, dengan mengirim pesan melalui Whatsapp yang isi pesannya yaitu “Sabtu pagi Mr Steven ZTE ngajak main di Royal, infokan kalau Anang sempat, terimakasih”, kemudian Saksi bersama Anang Latif, Feriyandi Mirza, Mr Steven bermain golf di Royal.
Bahwa Saksi tidak tahu ada pembicaraan antara Mr Steven dengan Anang Latif terkait Proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada saat bermain golf di Royal.
Bahwa Saksi tidak tahu data tersebut digunakan PT ZTE Indonesia untuk Proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya karena Mr Steven tidak menjelaskan kegunaan dari data tersebut kepada Saksi.
- Bahwa Pihak BAKTI maupun Pihak PT PTT (Palapa Timur Telematika) tidak mengetahui Saksi memberikan data topologi jaringan Palaparing Timur ke Mr Steven.
- Bahwa sepengetahuan Saksi PT IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera) mempunyai hubungan dengan Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia pada saat proyek PT Palapa Timur Telematika dan PT Palapa Ring Barat yang mana PT IBS dan PT Mora Telematika Indonesia membentuk konsorsium dengan membuat perusahaan baru dengan nama PT Palapa Timur Telematika dan PT Palapa Ring Barat.
Bahwa sepengetahuan PT IBS dan PT Mora Telekomunikasi Indonesia saling berhubungan dalam kepemilikan saham.
- Benar ada hubungannya PT IBS (Infrastruktur Bisnis Sejahtera) dan PT Mora Telekomunikasi Indonesia dengan PT PTT (Palapa Timur Telematika) yaitu awalnya pada tahun 2016 Konsorsium PT IBS dan PT Mora Telekomunikasi Indonesia memenangkan tender Palapa Timur di Papua kemudian konsorsium tersebut membentuk perusahaan baru dengan nama PT PTT (Palapa Timur Telematika) bahwa kemudian konsorsium tersebut (PT IBS + PT Mora Telekomunikasi Indonesia) juga memenangkan paket di barat dengan membentuk perusahaan baru dengan nama PT PRB (Palapa Ring Barat).
- Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Yayasan BAKTI Kominfo Indonesia Nomor 1 pada Pasal 2 bahwa maksud dan tujuan Yayasan dibidang Sosial dan Kemanusiaan.
- Bahwa Yayasan BAKTI Kominfo Indonesia tidak pernah melakukan kegiatan Sosial dan Kemanusiaan sebagaimana maksud dan tujuan didirikannya Yayasan BAKTI Kominfo Indonesia.
- Awalnya sekitar akhir Februari 2019 Saksi dihubungi oleh Lulu Latifah Hanum selaku Pegawai BAKTI dengan mengatakan “Pak pinjam KTP Bapak, untuk pendirian Yayasan BAKTI Kominfo Indonesia karena Anang Latief sudah setuju pendirian Yayasan tersebut”, jawab Saksi “Ok, Saksi baca dulu draft Akta Pendiriannya”, kemudian keesokannya pada saat Saksi di Kantor Kemenkominfo, Lulu Latifah Hanum menyerahkan Draft Akta Pendirian Yayasan BAKTI Kominfo Indonesia kepada Saksi, setelah Saksi baca kemudian Saksi memberikan fotocopy KTP Saksi kepada Lulu Latifah Hanum untuk dijadikan Pengurus atau Ketua Yayasan tersebut dan kemudian pada pertengahan Maret 2019, saat Saksi di Kantor Kemenkominfo, Lulu Latifah Hanum Bersama Drs Rusdi Ahmad T, MM dating menjumpai Saksi sambal menyerahkan Akta Pendirian Yayasan Nomor 1 dengan Notaris Santi Triana Hasaan, S.H., M.Kn. Bahwa pada saat itu, Saksi melihat pada Akta Yayasan, Saksi sebagai Ketua Yayasan sedangkan Lulu Latifah Hanum sebagai Bendahara dengan harta kekayaan Yayasan sebesar Rp 10.000.000.-.
- Bahwa untuk kekayaan awal Yayasan BAKTI Kominfo Indonesia sejumlah Rp 10.000.000.- Saksi tidak tahu sumbernya dari mana yang tahu hal tersebut adalah Lulu Latifah Hanum selaku Bendahara Yayasan, kemudian pada awal April 2019, BAKTI melakukan tournament Golf kemudian ada sisa dana dari Panitia Golf seingat Saksi sekitar Rp 890.000.000.- sehingga jumlah total uang Yayasan pada rekening bank Mandiri dengan nomor rekening 103-00-0737430-5 sekitar Rp 900.000.000.- akan tetapi sepengetahuan Saksi angka pasti jumlah uang Yayasan diketahui oleh Lulu Latifah Hanum selaku Bendahara Yayasan.
- Bahwa panitia golf BAKTI yang memberikan sisa dana dari kegiatan golf sekitar Rp Rp 890.000.000.- ke Yayasan BAKTI Kominfo Indonesia salah satunya adalah R Sri Sanggama Aradea selebihnya Saksi tidak tahu.
- Sepengetahuan Saksi berdasarkann laporan dari Lulu Latifah Hanum selaku Bendahara BAKTI selain dari kegiatan golf tersebut, tidak ada lagi donatur yang memberikan dana ke Yayasan BAKTI Kominfo Indonesia.
- Bahwa Lulu Latifah Hanum selaku Bendahara Yayasan BAKTI Kominfo Indonesia memegang buku rekening yayasan bank Mandiri dengan nomor rekening 103-00-0737430-5. Terkait dengan pemasukan uang ke rekening hanya diketahui oleh Lulu Latifah Hanum sedangkan penarikan uang dari rekening yayasan dapat diambil oleh Lulu Latifah Hanum karena ianya memegang Kartu ATM maupun Buku Rekening, akan tetapi pada bulan April 2019 Saksi bersama Lulu Latifah Hanum ada mengambil atau mencairkan uang dari rekening Yayasan BAKTI Kominfo Indonesia sebesar Rp 500.000.000.- untuk kepentingan pinjaman Koperasi Usaha Sejahtera Optimis (KUSO), yang kemudian pada tanggal 25 April 2019, Saksi bersama Jamuri selaku Ketua KUSO menandatangani Perjanjian Pinjaman Investasi di KUSO dengan Nomor 04/PKS/KUSO/IV/2019.
- Benar kegiatan pemberian pinjaman yang Saksi lakukan ke KUSO (Koperasi Usaha Sejahtera Optimis) sebesar Rp 500.000.000.- untuk tujuan investasi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan sebagaimana pada Akta Pendirian Yayasan Nomor 1 tanggal 6 Maret 2019, maksud dan tujuan yayasan adalah melakukan kegiatan sosial dan kemanusiaan dan bukan untuk memberikan pinjaman. Adapun peminjaman tersebut Saksi lakukan karena adanya permintaan dari Anang Latif melalui Lulu Latifah Hanum agar yayasan memberikan pinjaman ke KUSO sebesar Rp 500.000.000.- untuk melakukan kegiatan investasi yang Saksi tidak tahu jenis investasinya.
- Sebagaimana Pasal 2 Perjanjian Pinjaman Investasi di KUSO dengan Nomor 04/PKS/KUSO/IV/2019, maka jangka waktu pinjaman selama 3 (tiga) tahun.
- Bahwa Saksi mengetahui “pendanaan yayasan berasal dari sponsorship vendor (telkom, Lintas Arta, Ivorte, BTP, Icon Plus, Moratel, SEI, dll) dari R Sri Sanggama Aradea selaku Panitia Tournament Golf BAKTI.
- Bahwa yang menyusun laporan keuangan Yayasan BAKTI Kominfo Indonesia adalah Lulu Latifah Hanum selaku Bendahara Yayasan BAKTI Kominfo Indonesia, Bahwa Saksi selaku Ketua Yayasan tidak pernah mendapatkan laporan keuangan dari Lulu Latifah Hanum.
- Saksi mengetahui BAKTI ada melakukan Pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya dari media online namun Saksi lupa media onlinenya namun Saksi tidak tahu nama Kontraktor yang merupakan pelaksana dari pembangunan BTS 4G tersebut, dan Saksi juga tidak tahu titik titik wilayah pembangunan BTS 4G tersebut termasuk nilai kontrak dan sumber dananya.
- Bahwa selain rekening pada BNI dengan Nomor Rekening 0841-891- 352, ada lagi nomor rekening Saksi pada Bank lain yaitu pada BRI dengan Nomor Rekening 0386-01-0317-9150-9 an Benyamin Sura.
- Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Galumbang Menak untuk biaya permainan golf sejumlah USD 5000 sebanyak 2 kali, penyerahan tersebut dilakukan di kantor Galumbang Menak yang terletak di Jl. Proklamasi selain uang Saksi juga diberikan kartu kredit untuk keperluan golf, kartu kredit tersebut juga digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan seperti kedatangan tamu dari Galumbang Menak Simanjuntak, contohnya tamu palapa ring atau customer palapa timur telematika. Terdakwa Johnny Gerard Plate tidak termasuk tamu yang dimaksud. Kadang-kadang kartu kredit tersebut Saksi gunakan untuk membiayai permainan golf apabila tidak tersedia uang yang cukup;
- Bahwa tempat permainan golf antara lain di Pondok Indah, Suvarna golf, PIK II, dan Royale golf Jakarta;
- Bahwa permainan golf sama sekali tidak berkaitan dengan pekerjaan pembangunan BTS 4G. Saat bermain golf saksi hanya bermain dan menemani Menteri Kominfo dan tidak mengikuti pembicaraan, kemudian secara bergantian melakukan pembayaran permainan golf;
- Bahwa kartu kredit yang diberikan oleh Galumbang Menak Simanjuntak tidak hanya digunakan untuk membayar biaya permainan golf bersama Menteri Kominfo, akan tetapi kartu kredit tersebut juga digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang khususnya pada kegiatan palapa timur telematika;
- Bahwa biaya permainan golf yang saksi bayar tidak hanya untuk Terdakwa Johnny Gerard Plate melainkan seluruh pemain, kadang sampai 2 flight;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui biaya permainan golf untuk member di Pondok Indah, PIK II, dan lapangan golf Senayan, namun ada harga khusus untuk member. Sedangkan non member sekitar Rp.3.000.000,-. Apabila jumlah biaya permainan golf dinyatakan sampai dengan Rp.400 juta, Saksi tidak tahu persis perhitungannya, akan tetapi angka itu muncul dari penjumlahan sekian kali permainan yang dibayarkan oleh Saksi dengan pemain lainnya.
- Bahwa selama Saksi bermain golf dengan Terdakwa Johnny Gerard Plate, tidak pernah ada pembicaraan mengenai proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung. Saksi bersama dengan Menteri Kominfo hanya bermain golf.
- Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, antara lain berupa:
No JENIS BARANG BUKTI NOMOR URUT BB 1. 1. 1(satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy S20 FE.
Model Number : SM-G780F/DS Serial Number : RR8R3015F9H No. HP : 0811999617
BB Elektronik
CC No. 12. 1. 1 (satu) unit Laptop Macbook warna silver
Model Number :A1534 EMC3099 Serial Number :CO2VF293HH21 Pass Word : benyamin06BB Elektronik
CF No. 1
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan / keberatan sebagai berikut:
Tidak benar apabila ada anggapan permainan golf yang Terdakwa lakukan membicarakan mengenai masalah pekerjaan. Permainan golf tersebut justru Terdakwa lakukan untuk keluar dari rutinitas pekerjaan berat Terdakwa selama menjadi Menteri Kominfo
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan; - YULIANA menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan pada perusahaan travel wisata PT Manggala Wisata;
- Bahwa sepengetahuan Saksi pemilik travel PT. Manggala Aero Wisata adalah Dwi Putra Wibowo.
- Bahwa tugas pokok Saksi adalah menghandel penjualan tiket pesawat dan hotel serta melakukan penagihan jika pemesan tidak melakukan pembayaran.
- Bahwa Saksi pernah menghandel pemesanan tiket pesawat, hotel dan mobil di tahun 2022 untuk perjalanan dinas ke luar negeri dari pihak BAKTI Kominfo.
- Bahwa pada tahun 2022 dari Pihak BAKTI pernah beberapa kali melakukan pemesanan tiket dengan cara PIC dari masing-masing perjalanan dinas memesan kepada Saksi melalui telepon atau chat WA dengan menyampaikan Nama yang berangkat, Routenya kemana, Tanggal berapa kegiatannya, Budget mereka berapa, serta Maskapai penerbangan yang akan dipergunakan, kemudian Saksi mencari sesuai pesanan mereka, jika sudah dapat Saksi sampaikan lagi kembali kepada mereka, baik sesuai budget maupun diatas budget mereka dan mereka yang memilih, jika mereka sudah menyetujuinya baru Saksi melakukan pemesanan, setelah mereka sudah melakukan perjalanan dinas luar negeri kemudian kurang lebih satu bulan setelah itu baru mereka melakukan pembayaran, dengan cara mentransfer ke rekening Manggala Aero Wisata di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening. 1210022919843, setelah mereka transfer kemudian Saksi diberitahu oleh mereka dengan cara mereka mengirim foto bukti transfer kepada Saksi. Contoh pemesanan mereka melalui WA adalah sebagai berikut:
Dapat Saksi terangkan sebagai berikut:
- Sekitar awal Februari 2022 Anggayomi Amanda menghubungi Saksi via WA dan meminta Saksi mencari rute perjalanan dinas ke Barcelona dan pulangnya dari London ke Indonesia, setelah Saksi mencari sesuai dengan keinginan mereka, Saksi menyampaikan kepada Anggayomi Amanda, setelah disetujui oleh Anggayomi Amanda baru kami issued tiket dan hotel, dengan rincian:
Tiket pesawat Pulang Pergi Rp. 839.016.500,-
Hotel Royal Lancaster London Rp. 167.600.000,-
Hotel Dua Louvrene Rp. 453.600.000,- Total pemesanan Hotel Rp. 621.200.000,-
Total Keseluruhan Rp. Rp. 1.274.590.000,-
Pembayarannya:
Hotel
Tanggal 1 Maret 2022, ada transfer dari LULUK A.K sebesar Rp. 167.600.000,-
Tanggal 1 Maret 2022, ada trasnfer dari LULUK A.K sebesar Rp. 453.600.000,- - Sekitar awal Mei 2022 Ibu Karin menghubungi Saksi via WA dan meminta Saksi mencari rute perjalanan dinas ke Zurich Pulang Pergi untuk tanggal 21 sampai 26 Mei 2022, setelah Saksi mencari sesuai dengan keinginan mereka, Saksi menyampaikan kepada ibu Karin, setelah disetujui oleh Ibu Karin baru kami issued tiket dan hotel, dengan rincian:
Tiket pesawat pulang pergi Rp. 1.076.494.100,-
Hotel Park Hyat Zurich Rp. 755.966.000,-
Total Keseluruhan Rp. Rp. 1.832.460.000,-
Pembayarannya sudah dilakukan dengan bukti sebagai berikut:
- Sekitar awal Juli 2022 Danni menghubungi Saksi via WA dan meminta Saksi mencari rute perjalanan dinas ke Amerika Pulang Pergi untuk tanggal 23 sampai 30 Juli 2022, setelah Saksi mencari sesuai dengan keinginan mereka, Saksi menyampaikan kepada Danni, setelah disetujui oleh Danni baru kami issued tiket dan hotel, dengan rincian: Tiketnya PP Rp. 924.513.900,-
Hotel Grand Hyat San Fransisco dan Mobil Rp. 404.608.000,-
Pembayaran sudah dilakukan tetapi Saksi belum bawa bukti
pembayaranya, akan Saksi susulkan nantinya. - Sekitar awal September 2022 Ibu Risma Hanni menghubungi Saksi via WA dan meminta Saksi mencari rute perjalanan dinas ke Portugal dan pulangnya melalui Buchares untuk tanggal 22 sampai 29 September 2022, setelah Saksi mencari sesuai dengan keinginan mereka, Saksi menyampaikan kepada Ibu Risma Hani, setelah disetujui oleh Ibu Risma Hani baru kami issued tiket dan hotel, dengan rincian:
Tiketnya PP Rp. Lisbon Rp. 513.288.5000,- Bukares Jakarta Rp. 791.041.000,-
Hotel Atten Liten Lisbon Rp. 397.890.000,-
Mobil Rp. 191.871.020,-
Hotel di Bukarest Rp. Hyat Regency Rp. 141.564.000,-
Mobil Mercy Rp. 133.459.800,-
Total Rp. 2.328.269.420,-
Baru Tiket Pesawat yang sudah dibayar tetapi buktinya dan rekening korannya belum Saksi bawa saat ini, sedangkan untuk hotel dan mobil belum dibayar. Dapat Saksi jelaskan:
- Sekitar awal Februari 2022 dengan tujuan ke Barcelona.

- Sekitar awal Mei 2022 dengan tujuan ke Zurich Via Doha.

- Sekitar awal Juli 2022 dengan tujuan ke Amerika

- Sekitar awal September 2022 Bahwa setelah Saksi bekerja di Manggala Aero Wisata, kami di hubungi melalui telepon dari orang Bakti, saat itu yang pertama menghubungi adalah Ibu Anggayomi dan selanjutnya teman-teman lainnya dari BAKTI. Saksi pernah ke kantor BAKTI untuk melakukan tagihan dan saat itu Saksi disampaikan kalau perjalanan dinas luar negeri urusannya dengan Ibu Lulu (Latifah Hanum)

- Sekitar awal Februari 2022 Anggayomi Amanda menghubungi Saksi via WA dan meminta Saksi mencari rute perjalanan dinas ke Barcelona dan pulangnya dari London ke Indonesia, setelah Saksi mencari sesuai dengan keinginan mereka, Saksi menyampaikan kepada Anggayomi Amanda, setelah disetujui oleh Anggayomi Amanda baru kami issued tiket dan hotel, dengan rincian:
- Bahwa Latifah Hanum pernah memesan tiket perjalanan ke luar negeri pada tahun 2022 untuk perjalanan sekitar 15 orang yang pertama yakni ke Eropa yakni ke Paris dan London, kedua perjalanan ke Swiss, ketiga perjalanan ke Amerika, dan yang keempat perjalanan ke Portugal;
- Bahwa pihak yang membayar biaya tiket sekaligus hotel untuk perjalanan dinas melalui PT Manggala Wisata adalah pihak BAKTI yaitu Lulu.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- 75. FREDERIK YOACHIM MAKAHEKUM menerangkan sebagai berikut
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Direktur Marketing (CMO) PT Airmas Infodata Technotama;
- Bahwa PT Airmas Infodata Teknotama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distributor atau reseller software dan hardware IT seperti antara lain power system, Struktur Direksi adalah Alda F Amtha sebagai CEO/ Direktur Utama dan Saksi sendiri selaku CMO (Chief Marketing Officer) atau Direktur Marketing, perusahaan berdomisili di Ruko Benda No 52, Tangerang dan Kantor di Habibie Center Kemang.
PT Airmas Infodata Teknotama merupakan bagian dari Airmas Group dengan pemegang saham yaitu Eryolanda.
- Bahwa perusahaan Saksi yaitu PT Airmas Infodata Teknotama merupakan perusahaan yang menjadi supplier power system kepada PT Bintang Komunikasi Utama untuk pekerjaan di paket 3.
- Sepengetahuan Saksi PT Bintang Komunikasi Utama berkontrak dengan Lintasarta untuk pekerjaan di paket 3.
Dapat Saksi terangkan sebagai berikut:
- Pada tahun 2020 Saksi pernah bertemu dengan Anang Achmad Latif di kantor BAKTI menawarkan proposal dari PT Airmas Infodata Teknotama selaku distributor power system dengan merek green rhino karena Saksi mengetahui dari CEO Green Rhino Eric van Honk akan ada proyek BTS dari BAKTI Kominfo. pertemuan Saksi dengan Anang Achmad Latif sebanyak 3 (tiga) kali salah satu pertemuan tersebut yaitu pertemuan kedua Saksi ditemani dengan Eryolanda se- laku pemegang saham Airmas Group atas permintaan dari Eryolanda kepada Saksi untuk merencanakan pertemuan dengan Anang Achmad Latif. dalam pertemuan kedua Eryolanda dengan Anang Latif sempat berbicara berdua dengan pembahasan yang Saksi tidak ke- tahui;
- Kemudian dalam pertemuan ketiga Anang Achmad Latif men- garahkan Saksi untuk bertemu dengan Yusrizki terkait dengan pro- posal PT Airmas Infodata Teknotama, Anang Latif memberikan Saksi nomor telepon dari Yusrizki yaitu 08111816099;
- sebelum pertemuan ketiga dengan Anang Achmad Latif Saksi pernah bertemu dengan Feriandi Mirza sekitar april 2020. Awal komunikasi Saksi mendapat nomor Feriandi Mirza dari teman Saksi yang awal- nya Saksi diberikan nomor kontak Feriandi Mirza dan disampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki pengaruh untuk menentukan pro- duk yang akan digunakan dalam proyek BAKTI, Saksi lalu chat WA Feriandi Mirza meminta waktu untuk bertemu dan yang bersangkutan mengajak bertemu di coffee shop BSD (lupa nama tempatnya) dan membahas produk power system PT Airmas Infodata Teknotama.
- Setelah itu Saksi berkomunikasi dengan Yusrizki melalui aplikasi tele- gram atau signal (Saksi lupa) menyampaikan arahan dari Anang Achmad Latif dan menyampaikan keinginan PT Airmas Infodata Teknotama untuk dapat menjadi supplier power system;
- Yusrizki mengarahkan Saksi bertemu dengan Burhan untuk berdiskusi terkait produk power system di Senayan City. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Burhan dan Saksi, kemudian Saksi mempre- sentasikan produk power system dari PT Airmas Infodata Teknotama kepada Burhan lalu Burhan meminta dokumen kelengkapan adminis- trasi seperti spec, legalitas perusahaan, data sheet product;
- Setelah Saksi mengirimkan dokumen tersebut kepada Burhan lalu Burhan mengajak untuk bertemu di Mall Central Park dengan pihak PT BKU sebagai pihak yang akan menerima supply power system dari PT Airmas, di dalam pertemuan tersebut hadir Burhan dan Arif selaku GM dari PT BKU adapun yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut antara lain adalah dokumen-dokumen yang berkaitan den- gan produk power system, mock up dari power system, waktu penyia- pan power system, dan kapan bisa diuji coba ke lokasi mock up BTS milik PT LEN yang merupakan induk perusahaan PT SEI di Subang;
- kemudian diadakan uji mock up di BTS milik PT LEN di daerah sub- ang yang dihadiri oleh pihak BKU yaitu Arif dan Isnain, pihak Lin- tasarta hadir Ari dan dari pihak SEI yang Saksi tidak tahu namanya;
- setelah uji mock up tersebut Burhan menghubungi Saksi melalui tele- pon dan menyampaikan Saksi diminta untuk bertemu dengan yusrizki di Graha Iskandar;
- Setelah itu Saksi bertemu dengan Yusrizki di lantai 2 gedung Graha Iskandar dimana dalam pertemuan tersebut Yusrizki menyampaikan bahwa harga untuk 1 site dari power supply adalah Rp 206.360.000,- (dua ratus enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan kuantitas yang diberikan kepada PT Airmas adalah untuk 200 site;
- Saksi mencoba negosiasi harga yang ditawarkan oleh Yusrizki na- mun tidak disanggupi yang bersangkutan karena PT Airmas telah di- alokasikan untuk menyediakan power system di 200 site dari total 1800 site untuk paket 3 sedangkan untuk sisanya sebanyak 1600 site merupakan alokasi untuk huawei;
- Kemudian penawaran dari Yusrizki tersebut Saksi sampaikan kepada Eryolanda dan Alda selaku Dirut dan kedua pihak tersebut menyang- gupi penawaran harga dan kuantitas site dari Yusrizki.
- Bahwa ketika uji mock up tidak dihadiri oleh pihak BAKTI Kominfo, sebagaimana Saksi jelaskan sebelumnya yang hadir adalah pihak BKU yaitu Arif dan Isnain, pihak Lintasarta hadir Ari dan dari pihak SEI yang Saksi tidak tahu namanya. Pada saat uji mock up dibuat Berita Acara oleh pihak lintasarta dan dikirimkan ke pihak PT BKU, kami dari PT Airmas Infodata Teknotama tidak mendapat salinannya.
- Bahwa saksi tidak tahu, ketika Saksi bertemu dengan Anang Achmad Latif Saksi diminta untuk menghubungi Yusrizki tanpa memberitahukan kaitan Yusrizki dengan BAKTI.
- Bahwa yang Saksi ketahui Yusrizki merupakan pihak yang mengatur PT BKU dalam hal komersial seperti jumlah PO, kuantitas dan harga dari pekerjaan.
- Bahwa sepengetahuan Saksi kemitraan paket 3 mengetahui Yusrizki adalah pihak yang mengarahkan, mengatur harga power system per site dan jumlah site yang dikerjakan oleh PT Airmas Infodata Teknotama. Sebagai contoh pernah terjadi keterlambatan pembayaran dari PT BKU kepada PT Airmas dan ketika Saksi menanyakan kepada Arif selaku GM PT BKU yang bersangkutan meminta Saksi untuk bersabar karena Yusrizki sedang melakukan pengurusan ke PT Lintasarta.
- Bahwa komponen dari 1 set power system yang diadakan PT Airmas Infodata Teknotama adalah:
Inverter merek Ampowr; 16 Baterai merek green rhino LED Crystal Battery dengan kapasitas 12 Volt, 180 Ah;
SCC (solar charge controller) merek Ampowr;
Rak merek Ampowr.
- Bahwa pada saat mulai pekerjaan komponen yang telah tersedia atau ready baru baterai sekitar 300 unit yang hanya cukup untuk 16 site, sedangkan untuk komponen lain dalam proses perakitan pengiriman parsial dari belanda untuk inverter dan SCC, Baterai proses pengiriman dari China sedangkan untuk rak dirakit di dalam negeri. tidak ada arahan untuk menggunakan atau membeli komponen power system tertentu dari Yusrizki, PT BKU, BAKTI atau pihak-pihak lain.
- Penawaran yang Saksi ajukan lisan kepada Yusrizki adalah sebesar Rp 280.000.000,-. kemudian Harga Modal per power system yaitu harga pembelian dari PT Airmas Infodata Teknotama kepada Green Rhino adalah 11.725 US Dolar, apabila dirupiahkan dengan kurs saat itu Rp 14.400 per USD menjadi Rp 168.840.000,-
Oleh karena Yusrizki telah menentukan harga per power system sebesar Rp 206.000.000,- maka margin yang diperoleh oleh PT Airmas untuk tiap unit Power System adalah sebesar 37.160.000 atau sekitar 18%. - Saksi tidak pernah mengecek sebelum PT Airmas berkontrak dengan PT BKU karena Saksi takut apabila Saksi mengecek Yusrizki akan membatalkan kesepakatan.
- Saksi pernah mendengar selentingan bahwa Yusrizki juga mengontrol penyediaan power system untuk paket 1,2, 4 dan 5.
- Bahwa yang berkewajiban melakukan perakitan di site adalah vendor yang ditunjuk PT SEI sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam instalasi di kemitraan paket 3, kami dari PT Airmas Infodata Teknotama hanya berkewajiban memberikan pelatihan cara instalasi produk kepada pihak PT SEI dan vendor yang salah satunya adalah PT BKU.
Pelatihan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali, 1 kali pelatihan langsung di kantor PT BKU di Jalan Jengki Raya Halim dan 2 kali melalui zoom meeting. Adapun pelatihan tersebut merupakan bagian dari penyediaan power system dari PT Airmas Infodata Teknotama kepada PT BKU dan tidak dikenakan biaya tambahan untuk pelatihan.
- Bahwa pernah dilakukan pengecekan bersama di gudang BKU setiap dilakukan PO sebelum Lintasarta melakukan pengambilan barang. Adapun pengecekan bersama dilakukan oleh PMO BAKTI seingat Saksi Ishak Sitorus, BAKTI Saksi tidak ingat namanya, PT BKU Arif dan Rahmat, PT Lintasarta Ari dan dari PT Airmas.
- Bahwa lingkup pekerjaan PT Airmas Infodata Teknotama sesuai kontrak No 010/PKS-ESC/BKU-AIT/IV/2021 yang ditandatangan oleh Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama dan Alda F Amtha selaku Direktur PT Airmas Infodata Teknotama adalah untuk penyediaan power system termasuk pengiriman dari gudang Airmas ke Gudang PT BKU di Graha Intirub, Halim.
Terdapat 3 (tiga) PO dari PT BKU yang diterima oleh PT Airmas Infodata Teknotama yaitu:
- PO pertama pada tanggal 14 April 2021 untuk 120 unit dengan nilai to- tal Rp 24.763.200.000,-
- PO kedua pada tanggal 18 Agustus 2021 untuk 70 unit dengan nilai to- tal Rp 14.445.200.000,-
- PO ketiga pada awal 2022 untuk 23 unit dengan nilai total Rp 4.746.280.000,-
- Saksi tidak tahu berapa nilai kontrak penyediaan power system antara PT Bintang Komunikasi Utama dengan kemitraan paket 3 dan berapa selisih dari kontrak tersebut dengan kontrak antara PT Bintang Komunikasi Utama dengan PT Airmas Infodata Teknotama.
- Mekanisme pembayaran sebagaimana di dalam kontrak adalah DP 20% dari total tiap-tiap PO kemudian pelunasan setelah barang dikirim seluruhnya. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dari PT BKU ke rekening PT Airmas Infodata Teknotama.
Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening PT Airmas Infodata Teknotama di PT Bank Rakyat Indonesia KCP Bangka Raya dengan nomor rekening 113001000348301.
Realisasi pembayaran adalah sebagai berikut:
PO 120 unit Power System
Invoice 20% + PPN diajukan pada tanggal 10 Mei 2021 dengan nilai: Rp 4.952.640.000,- + Rp495.264.000 = Rp 5.447.904.000 dibayarkan oleh PT Bintang Komunikasi Utama pada tanggal 11 Mei 2021.
invoice selesai pekerjaan + PPN
diajukan pada tanggal 9 Desember 2021 dengan nilai Rp 21.791.616.000,- dibayarkan oleh PT Bintang Komunikasi Utama pada tanggal 5 Januari 2022
PO 70 unit Power System
Invoice 20% + PPN diajukan pada tanggal 23 Agustus 2021 dengan nilai: Rp 2.889.040.000,- + Rp 288.904.000,- = Rp 3.177.944.000,- dibayarkan oleh PT Bintang Komunikasi Utama pada tanggal 24 Agustus 2021. invoice selesai pekerjaan + PPN
diajukan pada tanggal 9 Desember 2021 dengan nilai Rp 12.711.706.000,- dibayarkan oleh PT Bintang Komunikasi Utama pada tanggal 22 Desember 2021
PO 24 unit Power System
Invoice 30% + PPN diajukan pada tanggal 10 Agustus 2022 dengan nilai: Rp 1.485.792.000- + Rp 163.437.120,- = Rp 1.649.229.120,- dibayarkan oleh PT Bintang Komunikasi Utama pada tanggal 01 September 2022 invoice selesai pekerjaan + PPN
diajukan pada tanggal 13 Februari 2023 dengan nilai Rp 1.182.709.440,- dibayarkan oleh PT Bintang Komunikasi Utama pada tanggal 13 Februari 2023.- Bahwa seluruh pekerjaan yang diterima PT Airmas Infodata Teknotama dari PT Bintang Komunikasi Utama sebagaimana di dalam PO telah selesai dikerjakan dan telah dibayarkan.
PO 120 unit power system selesai dikerjakan pada 12 Juni 2021
PO 70 unit power system selesai dikerjakan pada 10 September 2021 PO 24 unit power system selesai dikerjakan pada 10 September 2022- Tidak pernah, PT Airmas Infodata Teknotama hanya menyediakan power system di paket 3 sebagai supplier PT Bintang Komunikasi Utama.
- Bahwa alasan kami menjadi supplier PT Bintang Komunikasi Utama diproyek BTS 4 G BAKTI Kominfo karena arahan dari Yusrizki, selain itu kami juga belum mempunyai kemampuan untuk bekerja sebagai
subkontraktor karena fokus bidang usaha kami adalah menjual produk power system. - Saksi kenal dengan Terdakwa Anang Achmad Latif, yang mana sebelum proyek BTS 4G terlaksana Saksi pernah mengajukan proposal audiensi untuk mengenalkan produk power system kepada Anang Achmad Latif pada bulan November 2019;
- Bahwa harga dasar power system yang Saksi tawarkan kepada pihak BAKTI per itemnya adalah sebesar Rp.172 juta. Setelah tiga kali pertemuan, Anang Achmad Latif mengarahkan Saksi untuk berkoordinasi dengan Yusrizki Muliawan dan memberikan nomor telepon Yusrizki. Saksi kemudian berkomunikasi dengan Yusrizki dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan tim Yusrizki atas nama Burhan. Setelah saksi menghubungi Burhan melalui WhatsApp, Burhan meminta Saksi mempresentasikan produk power system dan dilaksanakan meeting di Senayan City dengan nilai penawaran Rp.280 juta. Burhan menyampaikan mengenai harga produk bukan menjadi kewenangan yang bersangkutan;
- Bahwa setelah Saksi selesai presentasi, dipertemukan lagi dengan Yusrizki Muliawan dan berdiskusi terkait masalah lokasi dan harga. Untuk harga power system yang telah disepakati sebesar Rp.206 juta melalui harga tersebut perusahaan Saksi memperoleh margin sebesar 17%. Produk power system tersebut jadi diambil oleh Yusrizki Muliawan dengan pemesanan di awal sejumlah 214 set dengan total nilai project sekitar Rp.42 miliar;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh perusahaan Saksi atas penjualan perangkat power system kepada Yusrizki Muliawan adalah sekitar Rp.7 miliar dan tidak saksi bagi kepada Yusrizki Muliawan;
- Bahwa nilai Rp.172 juta harga dasar yang Saksi tawarkan kepada BAKTI merupakan nilai/harga yang diperoleh di bawah harga pasar karena biasanya untuk produk sejenis harga pasar biasanya dijual di atas harga Rp.280 juta;
- Bahwa Saksi tidak pernah memberikan sesuatu baik berupa uang maupun barang kepada Anang Achmad Latif maupun Yusrizki Muliawan terkait dengan proyek pengadaan BTS 4G;
- Bahwa pada pelaksanaan proyek BTS 4G, perangkat power system milik PT AIT diantarkan ke gudang PT BKU sebagai supplier;
- Bahwa PT AIT merupakan sub kontraktor dari PT BKU selaku sub kontraktor untuk pekerjaan pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 yang dikerjakan oleh Konsorsium Lintasarta-Huawei- SEI;
- Bahwa Saksi bertemu dengan Anang Achmad Latif didampingi oleh Eryolanda selaku advisor PT AIT;
- Bahwa Eryolanda bukan pemegang saham PT AIT. Pada pertemuan kedua antara Saksi, Eryolanda, dan Anang Achmad Latif, Saksi melihat Eryolanda berdiskusi berdua dengan Anang Achmad Latif, namun Saksi tidak mengetahui isi diskusi tersebut;
- Bahwa dalam pertemuan ketiga Anang Achmad Latif mengarahkan Saksi untuk bertemu dengan Yusrizki Muliawan, hal itu berlangsung di kantor lama BAKTI. Pertemuan itu berlangsung sekitar akhir kuartal II, semester I 2020, kemudian Saksi bertemu dengan Burhan sekitar bulan Juni 2020;
- Bahwa Saksi hanya mensupply perangkat power system dan tidak mensuply perangkat solar panel;
- Bahwa izin usaha PT AIT adalah izin usaha teknologi;
- Bahwa pekerjaan supply power system berdasarkan PO dari PT BKU seluruhnya sudah selesai Saksi kerjakan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- IRWAN HERMAWAN menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergi (PT SMS);
- Bahwa yang Saksi ketahui adalah BAKTI Kominfo pernah melakukan pembangunan BTS 4G di daerah terpencil dengan menggunakan tenaga solar cell pada tahun 2021 sampai dengan sekarang;
- Bahwa Saksi secara perseorangan atau melalui perusahaan tidak ikut bekerja dalam proyek BTS 4G BAKTI;
- Bahwa bidang usaha dari Solitech adalah jaringan penyiaran atau broadcast TV Digital, Saksi memulai PT Solitech setelah Saksi keluar dari Nokia sejak tahun 2010, sebagai penyedia jaringan transmitter;
- Bahwa susunan pengurus dari PT Solitech adalah Saksi sendiri selaku Komisaris dan Direktur Ronald Abdi Nurhadi;
- Bahwa benar kontak atas nama Irwan Broadcasting adalah milik Saksi, grup dibuat pada tahun 2016 tujuan dari dibuatnya grup ini adalah sebagai sarana komunikasi untuk bermain golf atau kegiatan lainnya;
- Bahwa Saksi tidak ingat apa yang dibahas dalam pertemuan di Koperasi Moratelindo pada tanggal 2 Mei 2020;
- Bahwa saksi Anang Latif pada tahun 2020 meminta pendapat mengenai proyek BTS 4G BAKTI karena pelaksanaan proyek di daerah-daerah sulit untuk dijangkau dan secara kuantitas banyak, Anang Latif meminta pendapat agar proyek bisa berjalan karena Saksi dianggap memiliki pengalaman dan pengetahuan di industry membangun BTS selama 15 tahun di Ericsson dan di Nokia dan Galumbang dianggap memiliki pengetahuan dan pengalaman luas di industry telekomunikasi.
- Bahwa Saksi memberi tanggapan pembangunan 4200 BTS tidak mungkin atau mission impossible untuk diselesaikan dalam waktu 1 tahun karena Saksi menyampaikan perusahaan sebesar telkomsel saja paling banyak mengerjakan 1500 lokasi baru dan itu di lokasi-lokasi terjangkau bukan di daerah 3T seperti BTS yang dibangun BAKTI;
Terkait tanggapan Saksi tersebut Anang Latif menyampaikan proyek ini harus jadi atau harus dikerjakan karena program prioritas dari Presiden.
- Bahwa saat peristiwa itu Saksi tidak ingat jadi atau tidak pertemuan tersebut dan sebelumnya Saksi tidak mengetahui bahwa siapa yus yang dimaksud dalam chat tersebut, belakangan saat Saksi mengetahui bahwa Yus yang dimaksud adalah Yus Riski setelah dikenalkan oleh Anang Achmad Latif dan untuk apa yang dibahas juga Saksi tidak mengingatnya lagi;
- Bahwa saksi Anang Achmad Latif pernah meminta pendapat terkait proses prakualifikasi terkait kemungkinan kemitraan industri terhadap daerah terpencil, namun sebelum Saksi memberikan pendapat saksi Anang Achmad Latif sudah menerbitkan pengumuman prakualifikasi tender BTS 4G tersebut di website;
- Bahwa pada saat itu diharapkan banyak yang menawarkan untuk ikut tender BTS 4G Bakti di wilayah Papua, namun kenyataannya di wilayah tersebut kurang peserta dan FH yaitu Fiberhome tidak ikut sebagai peserta tender;
- Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pendekatan dengan pihak Fiberhome, untuk Anang Latif atau Galumbang Menak Saksi tidak tahu;
- Bahwa Saksi mengenal Gandi Situmorang sebagai PMO Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo atas penyampaian yang bersangkutan. Namun Saksi tidak memiliki hubungan pekerjaan dalam hal kapasitas Gandi Situmorang sebagai PMO Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo;
- Bahwa detail yang dianggap bocor oleh saksi Anang Achmad Latif adalah mengenai penyebab molor atau terlambatnya proyek BTS;
Saksi mengecek dengan cara bertanya kepada pihak PMO karena ada beberapa pihak PMO yang Saksi kenal sebagai eks Ericsson antara lain Gandhi, dan Eddy. Pada saat itu Saksi bertanya kepada Gandhi Situmorang dan yang bersangkutan menyampaikan tidak ada data yang bocor dari PMO
- Bahwa Saksi yang menjadi teman dalam diskusi terkait BTS 4G BAKTI adalah Anang Latif, Galumbang Menak Simanjuntak;
- Bahwa untuk bermain Sacu adalah Jemmy Sutjiawan, Galumbang Menak, Anang Latif, Makmur Jaury, Candra Ari, kegiatan Sacu biasa dilakukan di lapangan golf atau di kantor PT Moratelindo milik saksi Galumbang Menak di Jalan Tendean.
Untuk Golf Jemmy Sutjiawan, Galumbang Menak, Anang Latif, Makmur Jaury, Candra Ari. Selain itu dengan Mukti Ali Saksi juga pernah bermain golf. Kegiatan golf dilakukan berpindah-pindah antara lain di Cengkareng, Pantai Indah Kapuk, Pondok Indah;
- Bahwa Karyawan Konsorsium Selain Mukti Ali yang bermain Sacu atau Golf adalah Makmur Jaury, namun tidak pernah bermain bersama;
- Bahwa Saksi tidak pernah berdiskusi atau diminta pendapat terkait proyek BTS 4G BAKTI dari anggota konsorsium ketika bermain golf atau sacu;
- Bahwa menurut sepengetahuan Saksi bahwa perusahaan seperti ericsson, nokia dan siemens sekarang telah kalah bersaing secara market share dari perusahaan-perusahaan cina seperti Huawei atau ZTE, Saksi pernah mengalami dahulu bahwa sewaktu Saksi di ericsson dan nokia kalah bersaing secara harga;
- Bahwa Saksi pernah dikenalkan dengan Darrien dan setelah itu Darrien mengajak Elvanno Hatorangan dan Feriandi Mirza untuk bertemu di Patra Kuningan membahas mengenai kemungkinan pendampingan hukum kepada Kuasa Hukum yang Saksi ketahui;
- Bahwa Windi Purnama adalah teman kuliah Saksi di ITB Jurusan Teknik Elektro Angkatan tahun 1990, Saksi tidak ada kaitan dengan Windi Purnama terkait proyek BTS 4G BAKTI;
- Bahwa Saksi tidak pernah memerintahkan Windi Purnama untuk memberikan uang sejumlah Rp 300.000.000,- kepada Feriandi Mirza;
- Bahwa Saksi tidak pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) atau dalam jumlah lain kepada saksi Elvano Hatorangan.
- Bahwa Saksi tidak pernah diminta atau memberikan rekomendasi kepada kemitraaan agar melakukan pembelian baterai proyek BTS 4G BAKTI melalui PT SEMA;
- Bahwa Saksi tidak tahu mengenai adanya pemberian margin sebesar US$ 2,5 juta terkait dengan pembelian baterai proyek BTS 4G BAKTI dari PT SEMA.
- Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sebesar US$ 2,5 juta dari Jemmy Sutjiawan terkait pekerjaan pembelian Power System proyek BTS 4G BAKTI.
- Bahwa menurut saksi Anang Latief pengadaan pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut tetap berjalan karena program strategis nasional.
- Bahwa Saksi tidak tahu sebelum pengadaan namun setelah beberapa bulan pekerjaan berlangsung pernah terjadi pertemuan dalam bentuk permainan golf dimana Saksi juga ada di dalam permainan golf tersebut antara anggota kemitraan antara lain Mukti Ali, Alfi Asman, dari lintasarta yang Saksi tidak ingat namanya di Lapangan Golf Bogor Raya adapun pembicaraan yang sedikit Saksi dengar yang dibahas adalah terkait progress pekerjaan.
- Bahwa Saksi mengenal yang bersangkutan pertama kali pada tahun 2021 dalam permainan golf di tempat yang Saksi tidak ingat dimana, dalam pertemuan tersebut kemungkinan juga ada Bambang Noegroho.
- Saksi mengenal Lukas Torang Junior Hutagalung, yang bersangkutan adalah konsultan dalam pola Kerjasama antara Negara dengan Swasta. Dalam Proyek BTS BAKTI Kominfo Lukas Hutagalung merupakan investor dari PT Nusantara Global Telematika sebagai konsultan perencana dan Paradita Infra Nusantara sebagai konsultan pengawas. Adapun Saksi mengetahui kedua perusahaan konsultan ini ketika mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung;
- Bahwa Saksi mengetahui PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera sebagai perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, perusahaan tersebut adalah milik Saksi yang Saksi dirikan pada tahun 2020, Saksi berinvestasi di perusahaan tersebut dalam bentuk penyetoran modal awal sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera tidak memiliki keterkaitan dengan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
- Bahwa struktur Kepemilikan Saham PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera adalah:
- Saksi sendiri 99%
- Chandra Indiarto 1%
Struktur Pengurus:
- Chandra Indiarto selaku Direktur
- Saksi sendiri selaku Komisaris.
Anak Perusahaan:
- PT Triple E Global Transformasi.
- PT Telekomunikasi Cahaya Global
- Bahwa Saksi kenal yang bersangkutan sebagai adik dari Lukas Hutagalung pada saat beliau di periksa pihak Kejaksaan. Bahwa transfer tersebut merupakan tambahan modal setoran dari PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera di perusahaan PT Triple E Global Transformasi yang Saksi pinjam dari Lukas Hutagalung melalui Dirut PT. Triple E. Pinjaman tersebut Saksi ajukan lisan kepada Suadara Rustam Efendi Selaku Dirut PT. Triple E untuk diteruskan kepada Lukas Hutagalung dan sampai sekarang sama sekali belum dilakukan pengembalian pinjaman;
- Bahwa PT Triple E Global Transformasi tidak ikut melaksanakan pekerjaan dalam proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo baik secara langsung maupun melalui perusahaan terafiliasi.
- Bahwa Saksi kenal dengan PT Waradana Yusa Abadi sebagai perusahaan subkontraktor tower di proyek BTS BAKTI untuk pekerjaan di paket 3,4 dan 5 dengan Pemilik Steven Setiawan Sutrisna. Steven Setiawan Sutrisna pernah bercerita kepada Saksi bahwa PT Waradana Yusa Abadi mau ikut bekerja sebagai subkontraktor untuk paket 3 dari PT SEI karena merupakan subkon lama dari PT SEI kemudian untuk paket 4 dan 5 PT Waradana mengikuti lelang dari PT IBS. Bahwa Steven Setiawan Sutrisna sebelumnya sudah mengenal saksi Galumbang, PT SEI karena Steven merupakan pemain lama di pekerjaan tower. kemudian Saksi menyampaikan kepada Steven Setiawan Sutrisna apabila PT Waradana Yusa Abadi ingin ikut sebagai subkontraktor untuk terlebih dahulu bicara dengan pihak PT IBS di bawah pimpinan Makmur Jaury agar PT Waradana Yusa Abadi bisa menjadi subkontraktor PT IBS. Saksi ingin menyampaikan bahwa Saksi mengetahui betul bahwa Steven Setiawan Sutrisna hanya mengenal saksi Galumbang dan PT SEI, sedangkan tentang PT ZTE Saksi tidak mengetahui persisnya apakah Steven mengenal PT ZTE atau tidak.
- Bahwa Saksi sudah tidak mengingat bila Saksi pernah menghubungi Erwin Kurniawan terkait PT Waradana Yusa Abadi;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang paketisasi proyek BTS 4G BAKTI dengan pembagian konsorsium, namun setelah pelelangan baru Saksi mengetahuinya dengan paket 1 dan 2 dikerjakan oleh Fiberhome, paket 3 dikerjakan oleh Huawei sedangkan paket 4 dan 5 dikerjakan oleh ZTE;
- Bahwa perusahaan yang memiliki Jaringan Tertutup atau Jartup Telkom, Telkomsel, XL, perusahaan fiber optic seperti Moratelindo, CBN. Untuk Owner Technology perusahaan yang memiliki antara lain adalah Huawei, ZTE, Ericsson dan Nokia;
- Bahwa isi dari file tersebut adalah pembagian paket sebanyak 5 paket dari 4200 pekerjaan pembangunan BTS BAKTI 4G;
File “Paketisasi Tender BTS.Pdf” dikirim ke grup oleh Anang Latif untuk menunjukkan bahwa pekerjaan 4200 site telah dibagi ke dalam 5 paket sebagai respon tanggapan Saksi bahwa proyek tersebut terlalu ambisius. Saksi tidak tahu tujuan mengirim file tersebut di grup.
- Bahwa Saksi tidak ada kepentingan. Saksi tidak menanggapi di grup chat tersebut, tanggapan Saksi adalah ketika bertemu langsung dengan saksi Anang Latif bahwa proyek tersebut masih terlalu ambisius.
- Bahwa Saksi pernah diajak oleh saksi Anang Latif ketika sedang ada kunjungan di beberapa tempat seperti di Lisbon, Prancis, Inggris, Barcelona untuk bertemu menemani rombongan Menteri Komunikasi dan Informatika Terdakwa JOHNNY GERAD PLATE.
Bahwa Saksi membayar sebagian hotel untuk kunjungan luar negeri Menteri Kominfo Terdakwa JOHNNY GERAD PLATE beserta tim ketika melakukan perjalanan ke Prancis, di tahun 2022. Pembayaran dilakukan dengan cara Cash melalui staff menteri yaitu Latifah Hanum alias Lulu dengan cara Latifah Hanum atau Lulu mengirim tagihan ke Saksi dan Saksi membayar ke Lulu, kemudian pembayaran hotel untuk di Budhapest dan Lisbon Saksi tidak membayarkan.
Kepentingan Saksi melakukan pembayaran tersebut adalah karena Saksi merupakan rekanan dari host pertemuan tersebut yaitu Thompson Broadcast berkaitan dengan program digitalisasi di bidang broadcasting. Oleh karena itu Saksi menyambut Menteri di Kegiatan tersebut. di dalam pertemuan tersebut juga hadir saksi Galumbang Menak Simanjuntak karena Galumbang Menak Simanjuntak pada saat itu sedang mengunjungi Mobile World Congress di Barcelona yang dilaksanakan oleh Asosiasi perusahaan telekomunikasi Dunia.
Kemudian juga Saksi pernah melakukan pembayaran di tempat golf di Paris dengan menggunakan kartu kredit Saksi sebesar kurang lebih 1000 euro yang seingat Saksi salah satu yang berbelanja adalah Bambang Noegroho.
- Bahwa Saksi pernah memberikan uang sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Latifah Hanum alias lulu atas perintah anang kepada Lulu dan uang sebesar Rp 250.000.000 tersebut diambil oleh lulu di rumah Saksi di Lebak Bulus, namun Saksi tidak mengetahui secara persis untuk apa donasi tersebut untuk gereja atau bencana alam.
- Bahwa alasan Saksi menyetujui pemberian dana Rp. 250.000.000,- yang diminta oleh Latifah Hanum/ Lulu:
- Alasan kemanusiaan;
- Untuk menjaga relasi Saksi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Ada, yaitu sekitar Januari tahun 2021 Saksi bertemu dengan saksi Anang Latif dan pada saat itu Saksi mendengar dari saksi Anang Latif bahwa ada arahan Menteri Kominfo Terdakwa JOHNNY GERAD PLATE untuk pekerjaan power system dalam BTS 4G BAKTI meliputi baterai dan solar panel, dalam paket 1 sampai dengan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis Yusrizki, selanjutnya Saksi berkomunikasi dengan Yusrizky terkait pekerjaan power system dan selanjutnya Yusrizky meminta Saksi untuk dapat dikenalkan dengan fiberhome, dan disaat yang sama Saksi dihubungi oleh Jemmy Sutjiawan mewakili fiber home yang meminta untuk diperkenalkan dengan yusrizki, sehingga menurut Saksi rencana pertemuan klop. Dalam pertemuan tersebut hadir Saksi sendiri, Jemmy Sutjiawan, Yusrizki di tempat yang tidak Saksi ingat lagi dan dalam pertemuan tersebut membicarakan mengenai isi arahan menteri yang disampaikan melalui saksi Anang Latif bahwa pekerjaan power system dalam BTS 4G BAKTI yang dikerjakan fiber home di laksanakan melalui rekanan bisnis Yusrizki.
Untuk kesepakatan antara Yusrizki dengan pihak konsorsium Saksi tidak ikut dalam pembicaraan tersebut karena mereka langsung melakukan kesepakatan atas pekerjaan power system.
- Bahwa Saksi tidak pernah memberikan rekomendasi untuk dilakukannya pemberian uang sebesar US$ 2,5 juta dari margin pembelian baterai kepada Yusrizki.
- Bahwa seingat Saksi saksi Galumbang Menak Simanjuntak dan saksi Anang Achmad Latif dimana waktu sudah tidak Saksi ingat lagi berada bersama pihak konsorsium yaitu mukti ali di kantor Moratelindo. Mengenai komitmen fee sebesar 8% s/d 15% dari nilai kontrak hanya itu Saksi rasa kabar burung saja, namun Saksi tidak tau kebenarannya. Dapat Saksi tambahkan Saksi tidak mengetahui tujuan dari kedatangan Mukti Ali di kantor Moratelindo karena saat itu banyak staf Moratel di lokasi itu.
- Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan keterangan saksi Anang Achmad Latif kepada Saksi pertengahan tahun 2022 saksi Anang Latif memberikan sejumlah uang yang berasal dari pengadaan BTS 4G BAKTI dengan total sekitar 1 miliar rupiah pada saat itu ia mengatakan kepada Saksi, “Saksi kasih kepada anak buah” yaitu pemberian uang ke beberapa pihak antara lain tim pokja sebesar Rp 500.000.000,-, Feriandi Mirza sebesar Rp 300.000.000, Elvano Hatorangan Saksi tidak tahu mendapat atau tidak, pemberian uang dengan total sekitar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tersebut Saksi tidak mengetahuinya apakah pernah disampaikan saksi Anang Achmad Latif kepada saksi Galumbang Menak Simanjuntak.
- Bahwa sepengetahuan Saksi PT ZTE Indonesia sebagai owner technology sebelumnya sudah biasa bermitra dengan smartfren dalam pekerjaan lain. Smartfren merupakan pemegang saham dari PT Mora Telekomunikasi Indonesia yang bagian dari group PT IBS. Untuk tindak lanjut selanjutnya ditindaklanjuti oleh kepada masing-masing pihak yaitu Makmur Jauri selaku perwakilan pihak PT IBS dan pihak ZTE, dan untuk peran dari Galumbang Saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa sekitar akhir tahun 2020 ada beberapa perusahaan tower dan power seperti PT Aprotech yang meminta tolong kepada Saksi untuk dapat bergabung dalam konsorsium atau kemitraan dengan Huawei dan Lintasarta tetapi ketika Saksi menyampaikan ke Anang Achmad Latif beliau berpendapat bahwa PT SEI yang merupakan perusahaan lebih besar dan sudah pernah bekerja di BAKTI. Untuk tindak lanjut selanjutnya Saksi tidak mengikutinya lagi dan hal ini ditindak lanjuti oleh masing-masing pihak yaitu PT Lintas Arta, Huawei dan PT SEI.
- Bahwa sekitar akhir tahun 2020 Candra Ari selaku Komisaris PT Telkom pernah menyampaikan ke Saksi performance dari PT Telkom Infra saat ini sedang jelek, Candra Ari menyampaikan ke Saksi bahwa Telkom Infra ingin bergabung dalam proyek BTS BAKTI dengan membentuk kemitraan bersama PT Fiberhome Indonesia. Untuk tindak lanjut selanjutnya ditindaklanjuti oleh kepada masing-masing pihak yaitu Bastian Sembiring dan pihak PT Fiberhome Indonesia.
- Bahwa Jemmy Sutjiawan belakangan Saksi mengetahui merupakan kontraktor dari PT Fiberhome dan juga menjadi subkontraktor dengan scope pekerjaan pembangunan tower melalui perusahaan PT Sansaine yang mengerjakan kegiatan di proyek BTS 4G BAKTI paket 1 dan 2. Sepengetahuan Saksi Jemmy Sutjiawan pada saat setelah lelang sekitar bulan Februari 2021 menjadi subkontraktor dari PT Fiberhome dan mencari supplier power system meliputi baterai, solar cell dan kelengkapannya dengan Yusrizki, Yusrizki dimana ingin masuk sebagai supplier power system melalui Jemmy Sutjiawan yang berkomunikasi dengan pihak PT Fiberhome Indonesia;
Bahwa dapat Saksi terangkan:
Struktur pengurus PT Triple E Global Transformasi- Lukas Hutagalung selaku Komisaris;
- Odi Handoko selaku Komisaris;
- Rustam Efendi selaku Direktur Utama;
- Andi Wisramon selaku Direktur.
Struktur Pemegang Saham
- PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera 24%
- Lukas Hutagalung 23%
- Odi Handoko 23%
- Rustam Efendi 15%
- Andi Wisramon 15%
- Bahwa yang berwenang sebagai speciment tanda tangan adalah adalah Saksi sendiri;
- Bahwa pengirim salah mencantumkan nama di dalam rekening tersebut dengan nama Windi seharusnya kepada Saksi sendiri;
- Bahwa uang tersebut Saksi transfer ke PT Triple E untuk penambahan modal operasional kerja;
- Bahwa Saksi tidak pernah merekomendasikan konsultan, faktanya adalah bahwa teman Saksi Gandhi pernah memberitahukan bahwa ada dua orang teman dari ericson yaitu Edy Suryanto dan Aprinzon sudah tidak bekerja lagi di ericson dan sedang melamar kerja di BAKTI dan mereka melamar sendiri;
- Bahwa yang Saksi ketahui bahwa ada uang tunai sejumlah Rp 500.000.000,- per bulan yang yang dititip oleh Anang Latif kepada staff menteri yang Saksi tidak ketahui namanya untuk kebutuhan staff Menteri sejak pertengahan 2021 sampai dengan akhir 2022, Saksi mengetahui hal tersebut dari penyampaian saksi Anang Achmad Latif kepada Saksi;
- Bahwa berdasarkan penyampaian saksi Anang Achmad Latif uang tersebut bersumber dari proyek BTS 4G BAKTI, bahwa Saksi menduga uang tersebut berasal dari Jemmy Sutjiawan karena yang memberikan uang ketika proyek sedang berjalan adalah Jemmy Sutjiawan sedangkan untuk konsorsium lain setahu Saksi tidak mau memberikan uang sebelum proyek selesai;
- Bahwa yang menyerahkan uang dari saksi Anang Achmad Latif kepada staf menteri kominfo setiap bulan sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sepengetahuan Saksi salah satunya adalah Windi Purnama;
- Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari Jemmy Sutjiawan dan Saksi tidak pernah melihat adanya penyerahan uang tersebut namun belakangan ada informasi dari Anang, bahwa uang yang diserahkan untuk staf kominfo berasal dari Jemmy Sutjiawan yang diserahkan melalui Windi Purnama;
- Bahwa uang tersebut diterima oleh Windi Purnama dari Jemmy Sutjiawan dan kemudian Anang Latif akan memberikan arahan kemana uang tersebut disalurkan antara lain Staff Menteri Kominfo, anak buah Anang Latif seperti Feriandi Mirza, Gumala Warman dan Anggota Pokja;
- Bahwa Windi Purnama adalah pihak yang menjadi kurir untuk mengantarkan uang atas perintah Anang Achmad Latif. Beberapa pemberian antara lain adalah kepada Staff Menteri Kominfo, anak buah Anang Latif seperti Feriandi Mirza, Gumala Warman dan Anggota Pokja dan rencananya pihak-pihak lain seperti untuk anggota DPR;
- Bahwa sepengetahuan Saksi saksi Anang Achmad Latif menyampaikan kepada Windi Purnama agar menghubungi pihak-pihak yang akan menerima melalui telepon lalu Windi Purnama akan mendistribusikan uang-uang tersebut kepada nomor yang disebut;
- Bahwa Saksi tidak tahu tetapi nomor tersebut diberitahukan oleh Anang Achmad Latif kepada Windi Purnama kemudian dihubungi kemudian kemungkinan nomor tersebut dibuang dan tidak disimpan;
- Bahwa Berdasarkan penyampaian saksi Anang Achmad Latif uang tersebut bersumber dari proyek BTS 4G BAKTI, bahwa Saksi menduga uang tersebut berasal dari Jemmy Sutjiawan karena yang memberikan uang ketika proyek sedang berjalan adalah Jemmy Sutjiawan sedangkan untuk konsorsium lain setahu Saksi tidak mau memberikan uang sebelum proyek selesai;
- Bahwa Saksi pernah dihubungi oleh Bambang Nugroho selaku Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo, dimana saat itu Bambang Nugroho meminta kepada Saksi untuk menghubungi Lukas Hutagalung (karena saat itu Bambang Nugroho tidak mengenal Lukas Hutagalung) Untuk disampaikan bahwa Erwin Kurniawan adalah orang yang sangat professional dengan level gaji tinggi dan saat itu Saksi menghubungi Lukas atas permintaan Bamang Nugroho dan menyampaikan pesan dari Bambang Nugroho sehingga pada ahkirnya Erwin menjadi tenaga ahli pada PT. MCT. Dengan deminikan Saksi tidak melakukan Negosiasi harga gaji dengan Erwin, namun hanya sebagai perantara dalam penyampaian pesan tersebut;
- Bahwa Saksi mengetahui PT. Indo Pratama Teleglobal yang bergerak di bidang jasa layanan satelit yang dimiliki oleh PT. Moratel secara mayoritas sebanyak 65% sisanya dimiliki oleh Telematika Cahaya Global 35% dengan susunan:
- Jimy Kadir selaku Direktur Utama
- Candra Indrianto selaku Direktur.
- Bahwa satelit yang digunakan oleh PT. Indo Pratama Teleglobal adalah SES dan JSat. Untuk satelit SES yang berada di Luxemburg kapasitas yang bisa di jual pada tahun 2020 dengan kapasitas kecil.
- Bahwa kondisi ketersediaan kapasitas satelit di Indonesia menurut Saksi saat itu ditahun 2020 ketersedian bandwitch satelit tidak terlalu besar untuk menampung kebutuhan penggunaan internet di Indonesia;
- Bahwa PT. Indo Pratama Teleglobal ikut dalam Subkon dalam pembangunan 4G BAKTI khususnya dalam memberikan layanan VSat, namun Saksi tidak ingat secara detail berapa kapasitas layanannya;
- Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti rapat percepatan kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI melalui zoom meeting yang dihadiri oleh Gandi Situmorang, Jemi Sutjiawan, Erwin Kurniawan dan peserta lainnya;
- Bahwa harta kekayaan yang Saksi miliki antara lain:
- 1 (satu) unit Rumah di Bukit Pratama Lebak Bulus perolehan tahun 2001;
- 1 (satu) unit Apartemen Zara di jl. TB. Simatupang Cilandak yang Saksi peroleh tahun sekitar 2014;
- 1 (satu) unit rumah di Bekasi yang Saksi peroleh tahun 2017;
- 1 (satu) unit tanah warisan di Sentul Kabupaten Bogor yang Saksi per- oleh sekitra tahun 1996
- 1 (satu) unit tanah di Dago Pakar, Moutain View, Bandung yang Saksi peroleh tahun 2017;
- 1 (satu) unit mobil audi Q7 tahun 2017 yang Saksi peroleh tahun 2017
- Tabungan sekitar Rp.1 milyar dari hasil bekerja Dan ada beberapa harta lainnya yang Saksi tidak ingat saat ini.
- Bahwa berdasarkan informasi dari Anang Achmad Latif bahwa uang yang diberikan setiap bulannya untuk Staf Menteri Kominfo sebesar Rp500.000.000,00 berasal dari Jemy Sutjiawan;
- Bahwa Windi Purnama adalah pihak yang menjadi kurir dalam menerima uang dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan BTS 4G kemudian menyalurkan / menyerahkan sejumlah uang kepada pihak- pihak tertentu atas arahan dan perintah Anang Achmad Latif;
- Bahwa Anang Latif juga pernah memerintahkan saksi untuk menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) kepada Walbertus Natalius Wisang alias Berto pada sekira bulan Juli s.d Oktober 2022 yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 dimana setiap kali menyerahkan uang tersebut saksi perintahkan Windi Purnama untuk memberikan kepada yang bersangkutan dan uang tersebut berasal dari pihak-pihak terkait pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020;
- Bahwa Saksi juga pernah memberikan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan US$5000 kepada Windi Purnama atas perintah Anang Latif.
- Bahwa Saksi pernah memerintahkan Windi Purnama untuk mengambil uang dari Bayu Erriano selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia sehubungan dengan proyek BTS 4G;
- Bahwa tas perintah Anang Achmad Latif, saksi bersama Windi Purnama pernah menyerahkan uang sebesar Rp70 miliar dalam bentuk mata uang dollar amerika dan singapura yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali kepada seseorang yang tidak saksi ketahui dan uang tersebut diperuntukkan Komisi I DPR RI. Uang tersebut diberikan sekitar akhir tahun 2021 s.d awal tahun 2022.
- Bahwa uang yang diperuntukkan bagi DPR RI sebesar Rp70 miliar berasal dari Yusrizki atas arahan Anang Latif, selanjutnya saksi memerintahkan Windi Purnama untuk mengambil uang dari Jefri (atas arahan Yusrizki) bertempat di lokasi Bilangan Jakarta Selatan sebesar Rp60 miliar dalam bentuk mata uang dollar amerika;
- Bahwa saksi juga pernah menyerahkan uang sebesar Rp66 miliar kepada seseorang yang bernama Windu sekitar pertengahan tahun 2022 atas perintah Anang Latif guna penyelesaian permasalahan dan pengamanan terkait pelaksanaan BTS 4G BAKTI dan penyerahan uang tersebut dilakukan melalui Wawan dan Resi (yang merupakan anak buah dari Galumbang yakni karyawan PT Moratelindo).
- Bahwa selain itu saksi juga menyerahkan uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo melalui Resi guna pengamanan/penyelesaian perkara yang dihadapi oleh BAKTI terkait BTS 4G dan penyerahan uang tersebut saksi lihat langsung kepada yang bersangkutan.
- Bahwa penerimaan dana terkait dengan kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dapat saksi jelaskan secara rinci seluruh penerimaan yang diperoleh dari pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, dengan rincian:
- Pada kurun waktu 2021 sampai dengan 2022 melalui Windi Purnama telah menerima uang sebesar Rp37.000.000.000,- dari Jemy Sutji- awan;
- Pada akhir tahun 2021 dan pertengahan 2022 melalui Windi Purnama menerima uang dari Fatima (Staf PT. Mora Telematika) sebesar Rp27.500.000.000,-, yang berasal dari Steven Setiawan Sutrisna se- laku Direktur PT Waradhana Yusa Abadi yang Subkon Paket 4 dan 5.
- Pada kurun waktu 2021 sampai dengan 2022 melalui Windi Purnama menerima uang dari Alfi Asman dan Arya Damar selaku Direksi PT. Lintas Arta penyedia paket 3, melalui stafnya yang bernama Edward Simon sebesar Rp7.000.000.000,00.
- Pada kurun waktu 2021 sampai dengan 2022, Irwan Hermawan dan Windi Purnama menerima uang dari Bayu Erriano Affia selaku Dirut PT.Sarana Global Indonesia (SGI) sebesar Rp29.000.000.000,-, uang tersebut berasal dari pekerjaan pengawasan yang seolah-oleh telah di- lakukan oleh PT. SGI untuk pekerjaan Paket 3.
- Pada kurun waktu 2021 sampai dengan 2022, Irwan Hermawan dan Windi Purnama PT.JIG sebesar Rp23.000.000.000,-, uang tersebut be- rasal dari pekerjaan pengawasan yang seolah-oleh telah dilakukan oleh PT. SGI untuk pekerjaan Paket 3.
- Pada kurun waktu 2021 sampai dengan 2022 bertempat di Jalan Praja Dalam Windi Purnama melalui Jefri telah menerima uang sebesar Rp60.000.000.000,-, uang tersebut berasal dari Muhammad Yusriski Muliawan yang diperoleh dari Pekerjaan power system Paket 1,2,3,4 &
- 5.
- Pada kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, Windi Pur- nama telah menerima uang sebesar total Rp57.000.000.000,00 (lima puluh tujuh miliar rupiah) dari Jemy Sutjiawan.
- Bahwa seluruh penerimaan uang tersebut tidak ada yang saksi nikmati, namun atas arahan dari Anang Achmad Latif, penerimaan uang tersebut digunakan untuk keperluan:
- Bulan Maret 2021 s.d Oktober 2022, Windi Purnama atas perintah Anang Achmad Latif memberikan uang kapada Yunita guna keper- luan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per bulan sampai dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000,-.
- Pada tahun 2022, Windi Purnama atas perintah Anang Achmad Latif memberikan uang kepada Heppy Endah Palupi sebesar Rp1.500.000.000,- untuk keperluan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE.
- Pada Desember 2021, Irwan Hermawan melalui Windi Purnama menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000,- kepada Anang Achmad Latif, uang tersebut merupakan uang perjanjian antara Ir- wan Hermawan dan Anang Achmad Latif.
- Pada sekitar tahun 2021 sampai dengan 2022 bertempat di SPBU daerah Tebet, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Darien selaku Wakil Ketua Pokja sebesar Rp500.000.000,- untuk diberikan kepada Tim Pokja.
- Pada sekitar tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Windi Pur- nama menyerahkan uang kepada Muhammad Feriandi Mirza sebe- sar Rp300.000.000,-.
- Pada sekitar 2022, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada El- vano Hatorangan selaku PPK sebesar total Rp2.400.000.000,- atas permintaan Anang Achmad Latif.
- Pada sekitar 2022, Windi Purnama memberikan uang kepada Wal- bertus Natalius Wisang (Tenaga Ahli Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE) sebesar total Rp4.000.000.000,-, pemberian uang tersebut merupakan pemberian dari Anang Achmad Latif kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE melalui Walberuts Natalius Wisang (Berto) Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebanyak 4 (empat) kali.
- Pada Maret 2022 dan Agustus 2022, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Latifah Hanum sejumlah total Rp1.800.000.000,- untuk keperluan membayar tagihan kepada travel atas biaya hotel per- jalanan Dinas Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, Anang Achmad Latif beserta Staf BAKTI ke luar negeri.
- Pada tahun 2022 Windi Purnama mentransfer uang kepada Jennifer sebesar Rp100.000.000,00 atas perintah Anang Achmad Latif.
- Pertengahan tahun 2022 bertempa di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar Rp40.000.000.000,00, ditujukan kepada BPK.
- Pada pertengahan 2022, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Nistra Yohan Komisi I DPR RI sebesar Rp70.000.000.000,00.
- Pada Agustus 2022, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Edward Hutahaen sebesar Rp15.000.000.000,- tujuan untuk penghentian proses hukum;
m.Pada Oktober 2022, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Windu Aji Susanto dan Setyo sebesar Rp66.000.000.000,- tujuan untuk penghentian proses hukumyang diserahkan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing penyerahan sebesar Rp33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar rupiah). - Pada November – Desember 2022, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp27.000.000.000,- untuk tu- juan penghentian proses hukum.
- Pada kurun waktu tahun 2022 Terdakwa Anang Achmad Latif telah menerima uang sebesar Rp2.000.000.000,00 dari Jemy Sutjiawan dan Rp.3.000.000.000,00 dari Irwan Hermawan.
- Bahwa pada bulan September 2020 Anang Achmad Latif pernah
menyampaikan bahwa BAKTI akan mengerjakan proyek penyediaan BTS 4G, pembicaraan Saksi dengan Anang Achmad Latif saat itu adalah mengenai hal-hal teknis misalnya apa perangkat yang diperlukan dalam pembangunan BTS; - Bahwa sekitar Oktober 2020 saksi berdiskusi dengan Anang Achmad Latif mengenai pembangunan 4.200 BTS dalam waktu satu tahun yang menurut Saksi terlalu ambisius;
- Bahwa kemampuan industri telekomunikasi dalam melakukan implementasi 4.200 BTS dalam 1 tahun belum memadai karena Operator Seluler yang lainnya juga pasti memakai para sub kontraktor yang tersedia sehingga akan menimbulkan perebutan sub kontraktor. Menurut Saksi jumlah pembangunan yang paling tepat dilakukan dalam waktu satu tahun adalah sejumlah 1.000 BTS. Saksi menyampaikan ke Anang Achmad Latif “kenapa tidak seribu saja?” dan Anang Achmad Latif menjawab “Ini program langsung dari Presiden jadi harus fight untuk mengerjakannya, mau tidak mau harus dilakukan.”
- Bahwa terdapat grup Telegram yang beranggotakan Saksi, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Achmad Latif yang dibentuk pada tahun 2015 untuk komunikasi permainan golf dan sebagainya;
- Bahwa Saksi baru mengenal dan mengetahui Terdakwa Johnny Gerard Plate ketika menjabat sebagai Menteri Kominfo pada tahun 2020, namun sepertinya saat itu Menteri Kominfo belum mengenal Saksi;
- Bahwa Saksi baru bermain golf dengan Terdakwa Johnny Gerard Plate pada tahun 2021, kadang Saksi diajak oleh temannya Terdakwa Johnny G. Plate yaitu Muklis Mochtar atau diajak oleh Galumbang Menak Simanjuntak, Anang Achmad Latif, Windi Purnama;
- Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Jemy Sutjiwan melalui Windi Purnama sejumlah Rp.37 miliar, uang tersebut diserahkan secara langsung dalam bentuk tunai secara bertahap;
- Bahwa sekitar bulan Maret 2021, Anang Achmad Latif pernah menyampaikan kepada Saksi bahwa ada kebutuhan Rp.500 juta setiap bulan mulai pada bulan Maret atau April 2021, setelah itu Jemy Sutjiawan pernah datang ke kantor saksi dan menyampaikan mau berkontribusi dan menanyakan “kalau saya ada titipan, saya kemana?” kemudian Saksi menjawab kalau Saksi tidak mau menerima dan langsung ke pak Windi Purnama saja.
- Bahwa tidak ada komitmen fee antara Jemy Sutjiawan dengan saksi maupun dengan Anang Achmad Latif. Sepengetahuan Saksi pemberian uang dari Jemy Sutjiawan tersebut merupakan bentuk terima kasih kepada Kominfo dan BAKTI;
- Bahwa pada tahun 2021, Saksi pernah memberikan uang kepada Latifah Hanum untuk kegiatan sumbangan Gereja sejumlah Rp.250 juta;
- Bahwa uang Rp 37 Miliar yang diterima Windi Purnama dari Jemy Sutjiawan disimpan di filing cabinet kantor saksi dan dipergunakan untuk:
- Biaya hotel perjalanan dinas rombongan Kementerian Kominfo ke Paris dan London pada tahun 2022 sebesar Rp.620 juta, ke Amerika sebesar Rp 400 juta dan ke Swiss untuk kebutuhan hotel dan sewa mobil sejumlah Rp.750 juta;
- Kepada Elvano Hatorangan pada tahun 2021 dan tahun 2022
sejumlah Rp.2,4 miliar, atas permintaan dari Elvano Hatorangan dan sepengetahuan Anang Achmad Latif; - Kepada Terdakwa Anang Achmad Latif sebesar Rp.3 miliar pada akhir tahun 2021.
- Bahwa sekitar akhir tahun 2021, Saksi mendapat cerita dari Anang Achmad Latif bahwa yang bersangkutan mendapat tekanan terkait keterlambatan proyek pembangunan BTS 4G, sehingga selain uang dari yang Jemy Sutjiawan terdapat dana lain yang masuk dari pihak lain dan diserahkan kepada pihak-pihak tertentu melalui Windi Purnama;
- Bahwa Windi Purnama memberikan uang kepada Nistra sebanyak 2 kali dengan total pemberian sebesar Rp.70 miliar;
- Bahwa Saksi baru mengetahui ada orang atas nama Nistra pada saat Saksi diperiksa pada perkara Windi Purnama. Belakangan Saksi baru mengetahui dari Pengacara Saksi bahwa Nistra adalah orang politik dalam hal ini staf dari salah satu anggota DPR RI;
- Bahwa selain dari penerimaan dari Jemy Sutjiawan sebesar Rp 37 miliar, saksi juga menerima dari pihak lain:
- Dari Steven sebesar Rp.37 miliar, yang secara bertahap yaitu pada tahun 2021 sebesar Rp.3 miliar, tahun 2022 kuartal I sebesar 20 miliar, dan tahun 2022 kuartal III sebesar 4,5 miliar.
- Dari PT Lintasarta dengan total Rp.59 miliar, yang diserahkan secara bertahap yaitu pada tahun 2021 diserahkan langsung kepada Windi Purnama sebesar Rp.2 miliar, pada tahun 2022 sekitar Rp.5 miliar yang diserahakan oleh sdr.Edo kepada Windi Purmana. Selain itu melalui PT SGI dan PT JIG sebesar Rp 27 dan dan Rp 28 miliar dengan cara sdr Alfi Asman datang menemui Saksi dan menyampaikan “ini saya mau kontribusi untuk project BTS 4G akan tetapi harus lewat PO” kemudian digunakannya perusahaan lain yakni PT SGI dan PT JIG;
- Dari Yusrizki Muliawan sebesar Rp.60 miliar, sebagai bentuk kontribusi penyelesaian masalah yang sedang dialami oleh BAKTI dan Kominfo. Hal itu disampaikan oleh sdr. Jefri pada saat memberikan uang tersebut kepada Windi Purnama;
- Pemberian lain dari Jemy Sutjiawan sekitar Rp.50 miliar;
- Bahwa total uang yang diterima oleh Windi Purmana adalah sebesar Rp.243 Miliar dan seluruhnya telah di salurkan ke pihak lain. Saksi tidak mendapatkan bagian dari penerimaan tersebut;
- Bahwa Windi Purmana pernah menyerahkan uang kepada Berto sebanyak 4 kali masing-masing Rp 1 miliar di daerah Kalibata dengan total pemberian seluruhnya sejumlah sekitar Rp.4 miliar;
- Bahwa Saksi mendengar ada seseorang yang bernama Edward Hutahean yang datang ke Kementerian Kominfo dan ke Anang Achmad Latif untuk menakuti, mengancam sekaligus meminta project dan menawarkan penyelesaian penyelidikan kasus BTS pada bulan Juni atau Juli tahun 2022. Edward Hutahean mengaku Pengacara dan mengaku bisa mengurus penyelesaian kasus BTS sehingga akhirnya dilakukan penyerahan uang kepada Edward Hutahean sebesar Rp.15 miliar melalui staf Galumbang Menak Simanjuntak yang bernama nama Indra;
- Bahwa karena Edward Hutahean mengancam dan meminta project dari BAKTI maka semua pihak merasa tidak nyaman dengan Edward Hutahean dan penyelesaian kasus BTS melalui Edward Hutahean dihentikan.
- Bahwa selanjutnya seseorang bernama Wawan datang menyampaikan bahwa bos beliau yang bernama Windu Aji Sutanto merupakan orang yang punya pengaruh dan berjanji menutup kasus BTS, sehingga diserahkan uang kepada Wawan melalui Windi Purnama sebanyak 2 kali pertama sekitar Rp.30 miliar dan kedua sebesar Rp.30 miliar dengan total sebesar Rp.60 miliar;
- Bahwa pada saat Windu Aji Susanto merasa tidak berhasil melakukan penyelesaian perkara, Windu Aji Susanto membawa Saksi dan dikenalkan dengan Hj. Ony untuk dihubungkan dengan Dito Ariotejo. Saksi bersama staff Galumbang Menak Simanjuntak yang Bernama Resi pernah bertemu satu kali dengan Dito Ariotedjo di rumah Dito Ariotedjo, namun saat itu Saksi tidak mengobrol banyak dengan Dito Aritedjo. Setelah pertemuan itu Dito Ariotedjo menghubungi Resi dan menyampaikan agar selanjutnya langsung saja berhubungan dengan Hj.
Ony tapi tidak berhubungan melalui orang yang sama, artinya dengan Saksi maupun Windu Aji Purnama sehingga yang selanjutnya bertemu dengan Dito Ariotedjo adalah Galumbang Menak Simanjuntak, Resi dan Anang Achmad Latif. Pada akhirnya dilakukan pemberian uang sebesar Rp.27 miliar kepada Dito Ariotedjo melalui Resi.
- Bahwa pada tahap penyidikan pengacara Saksi atas nama Maqdir Ismail menyampaikan ada orang yang mengembalikan uang sebesar Rp.27 miliar, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Agung;
- Bahwa Dito Ariotedjo mengaku mau membantu penyelesaian penyelidikan kasus BTS 4G namun Saksi tidak mengetahui detail penyelesaian kasus tersebut. Uang sejumlah Rp.27 miliar tersebut Saksi serahkan melalui Resi dan telah diterima langsung oleh Dito Ariotedjo. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Jalan Denpasar. Sepengetahuan Saksi sekarang Dito Ariotedjo saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga RI.
- Bahwa rincian pemberian uang kepada pihak-pihak lain yaitu:
- Yunita sejumlah Rp.11,5 Miliar
- Nistra selaku Komisi I DPR RI sejumlah Rp.70 miliar;
- Badan Pemeriksa Keuangan atas nama Sadikin sejumlah Rp.40 miliar;
- Edward Hutahean sejumlah Rp.15 miliar;
- Windu Aji Santoso sejumlah Rp.66 miliar;
- Dito Ariotedjo sebesar Rp.27 miliar;
- Feriandi Mirza sejumlah Rp.300 juta;
- Berto sebesar Rp.4 miliar;
- Jenifer sejumlah Rp.100 juta;
- Tim Pokja sejumlah Rp.500 juta;
- Windi Purnama sendiri sebesar Rp.750 juta;
- Perjalanan dinas rombongan pejabat Kementerian Kominfo dengan total pemberian sejumlah Rp.1,8 miliar;
- Elvano Hatorangan selaku PPK sejumlah Rp.2,4 miliar;
- Anang Achmad Latif sejumlah Rp.3 miliar;
- Sumbangan gereja yang diberikan melalui Latifah Hanum sejumlah Rp.250.
- Bahwa total seluruh uang yang tersimpan di filing cabinet tersebut adalah senilai Rp.243 miliar apabila terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian total penerimaan uang yang Saksi terima dan yang Saksi berikan kepada pihak-pihak tersebut itu terjadi karena adanya perbedaan kurs mata uang antara rupiah dan dolar USA maupun dolar singapura;
- Bahwa awal mula Saksi kenal dengan Yusrizki Muliawan sekitar awal tahun 2021, saat itu dikenalkan oleh Anang Achmad Latif dengan menyampaikan bahwa perusahaan Yusrizki Muliawan bergerak dibidang penyediaan power system energi terbarukan. Saksi sama sekali tidak memiliki peran atas pekerjaan yang diperoleh Yusrizki Muliawan dari Konsorsium penyedia BTS 4G dan infrastruktur pendukung;
- Bahwa Saksi pernah mengenalkan Yusrizki Muliawan dengan Jemy Sutjiawan, karena Anang Achmad Latif meminta Saksi mengenalkan Yusrizki dengan seluruh anggota Konsorsium, lalu disaat yang sama Yusrizki Muliawan menyampaikan berminat untuk berpartisipasi dalam proyek BTS 4G dan beliau meminta dikenalkan dengan PT Fiberhome. Saat itu pihak yang Saksi kenal dari PT Fiberhome adalah Jemy Sutjiawan sehingg saksi kenalkan dengan Jemy Sutjiawan;
- Bahwa Saksi pernah memberikan bantuan untuk gereja GMIT sebesar Rp.250 juta yang Saksi berikan kepada Latifah Hanum atas permintaan Latifah Hanum;
- Bahwa Saksi tidak ingat dan tidak mengetahui terkait bantuan dana untuk bencana banjir di Flores Timur senilai Rp.200 juta;
- Bahwa PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera pernah menerima transfer sejumlah Rp.1 miliar dari Lolo Lindiana;
- Bahwa berdasarkan penyampaian dari Anang Achmad Latif, uang Rp.500 juta per bulan yang diserahkan kepada Yunita melalui Windi Purnama diperuntukkan untuk para staff di Kominfo yaitu untuk kegiatan operasional para staff di Kementerian Kominfo;
- Bahwa berdasarkan penyampaian dari Anang Achmad Latif pemberian uang sebesar Rp.1 miliar sebanyak 4 kali kepada Walbertus Natalius Wisang uang tersebut diperuntukan untuk Walbertus Natalius Wisang sendiri;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan penyerahan uang sejumlah Rp.40 miliar kepada BPK RI, namun Anang Achmad Latif pernah menyampaikan bahwa “ini berat karena ada masalah BTS ini”. Anang Achmad Latif tidak menyampaikan secara detail apakah ada temuan atau tidak terhadap proyek BTS 4G. Seingat Saksi karena pembangunan BTS 4G ini terlambat audit BPK itu dirasa sangat berat dan ditambah lagi ada tekanan dari Edward Hutahaean yang juga mengatasnamakan BPK RI.
Pada saat itu Saksi tidak mengetahui apakah sudah ditemukan temuan dari audit yang dilaksanakan oleh BPK RI tersebut;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan penyerahan uang sejumlah Rp.70 miliar kepada K 1 melalui Nistra, namun yang jelas saat itu ada tekanan- tekanan ke Kominfo. Anang Achmad Latif hanya menyampaikan satu nama yakni Nistra, namun mengenai detailnya Saksi tidak ingat;
- Bahwa penyerahan uang sejumlah Rp.3 miliar kepada Anang Achmad Latif karena saat itu Anang Achmad Latif menyampaikan mau pinjam uang;
- Bahwa Saksi tidak pernah memerintahkan Jemy Sutjiawan untuk menyetorkan dana sejumlah Rp.300 juta per bulan untuk keperluan pembayaran rumah Anang Achmad Latif;
- Bahwa terkait pemintaan penyerahan uang sebesar Rp.4 miliar kepada Walbertus Natalius Wisang, Terdakwa Anang Achmad Latif tidak menyebutkan siapa yang meminta uang tersebut;
- Bahwa Anang Achmad Latif pernah menyampaikan bahwa untuk pekerjaan penyediaan power system diserahkan kepada Yusrizki Muliawan karena atas petunjuk Menteri Kominfo. Pada saat itu Anang Latif meminta Saksi untuk menjajaki Yusrizki Muliawan dengan Konsorsium penyedia yang telah memenangkan proyek pengadaan BTS 4G, namun penyedia yang Saksi kenalkan dengan Yusrizki Muliawan hanya Jemy Sutjiawan;
- Bahwa sebelum proses tender Anang Achmad Latif pernah mempertemukan Saksi dengan Yusrizki Muliawan di sebuah restoran di daerah Darmawangsa. Saat itu Yusrizki Muliawan menyampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan rekanan dari BAKTI sebelumnya dan mungkin bisa dijajaki agar yang bersangkutan bisa berpartisipasi dalam proyek BTS 4G tersebut;
- Bahwa Saksi tidak pernah membicarakan dan melaporkan kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate selaku Menteri Kominfo mengenai uang yang Saksi terima dari Muhamad Yusrizki Muliawan maupun dari pihak lain;
- Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan informasi dari Anang Achmad Latif bahwa ada pembicaraan antara Anang Achmad Latif dan Terdakwa Johnny Gerard Plate terkait penyelesaian masalah atau kasus BTS 4G dimana Terdakwa Johnny Gerard Plate manyampaikan ke Anang Acmad Latif agar permasalahan hukum diselesaikan secara baik-baik. Pada saat itu Anang Latif menemui Galumbang Menak Simanjuntak lalu atas pertemuan tersebut hasilnya mencoba menghubungi pengacara atau pihak yang dapat membantu untuk pendampingan penyelesaian permasalahan hukum;
- Bahwa sebelum uang diserahkan kepada Dito Ariotedjo, Saksi bersama Galumbang Menak Simanjuntak, Resi, dan Anang Achmad Latif bertemu dan ada pembahasan bahwa uang yang diserahkan kepada Dito Ariotedjo untuk keperluan penyelesaian masalah proyek BTS 4G adalah Rp 20 miliar, namun selanjutnya ada penyerahan tambahan sejumlah Rp.7 miliar;
- Bahwa yang mempertemukan Saksi dengan Windu Aji Purnama adalah anak buahnya bernama Wawan. Sebelum pertemuan dengan Windu Aji Purnama, Saksi berkoordinasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak mengenai pergantian jasa hukum Edward Hutahaean menjadi Windu Aji Purnama. Kemudian Windu Aji Purnama bersama dengan pengacaranya yakni Setio dkk bertemu dengan pihak BAKTI yaitu Anang Achmad Latif, Elvano Hatorangan, Darien Aldiano dan Feriandi Mirza di rumah pribadi Windu Aji Purmana. Pemberian uang sejumlah Rp.66 miliar tersebut tidak diketahui atau tidak ada hubungannya dengan Terdakwa Johnny Gerard Plate. Pemberian tersebut hanya diketahui dan disetujui oleh Galumbang Menak Simanjuntak, sedangkan Anang Achmad Latif hanya mengetahui penggunaan jasa hukum Windu Aji Purnama dan tidak mengetahui nilai uang yang diserahkan kepada Windu Aji Purnama;
- Bahwa Saksi pernah menyerahkan uang kepada Elvano Hatorangan beberapa kali dengan total Rp.2,4 miliar.
- Bahwa kunci filing cabinet tempat penyimpanan uang yang disimpan di kantor Saksi dipegang oleh Windi Purnama;
- Bahwa pemberian kepada Latifah Hanum sebesar Rp.1,8 miliar dilakukan atas permintaan dari Latifah Hanum, uang tersebut diperuntukkan untuk membayar biaya hotel perjalanan dinas rombongan pejabat BAKTI dan Kementerian Kominfo ke negara Prancis dan Inggris;
- Bahwa penerimaan uang yang Saksi terima seluruhnya berjumlah Rp.243 miliar sama dengan pengeluaran yang Saksi dan Windi Purnama berikan kepada sejumlah pihak;
- Bahwa terkait dengan komitmen fee di BAP Saksi tanggal 30 Januari 2023 Saksi menerangkan “hanya mendengar selentingan mengenai komitmen fee 8 sampai 15%”. Kemudian dalam BAP tanggal 29 Maret 2023 pada halaman 3 Saksi menyampaikan mengenai komitmen fee “hanya kabar burung saja, tidak tau kebenarannya”. Kemudian BAP Saksi tanggal 29 Maret 2023 pada halaman 6 nomor 4 Saksi menyampaikan “tidak tahu komitmen fee Lintasarta karena tidak pernah dibahas dengan Alfi Asman”. Sebenarnya saksi tidak pernah mendengar pembicaraan komitmen fee. Pada saat itu ditanyakan oleh penyidik adalah apakah ada pertemuan antara Galumbang Menak Simanjuntak, Terdakwa Anang Achmad Latif, Mukti Ali, dan PT Lintasarta? Saksi menyampaikan tidak mengetahui pertemuan orang-orang yang disebutkan tersebut dengan PT Lintasarta, sedangkan kalau pertemuan dengan Mukti Ali, Saksi pernah melihat beberapa kali beliau ada di kantor PT Moratel Indo namun Saksi tidak mengetahui pada pertemuan tersebut apa yang dibicarakan. Kemudian Penyidik Kejaksaan Agung bertanya “masa proyek pemerintah tidak ada komitmen fee?” lalu Saksi menjawab “ah itu kan selentingan”, saksi menjelaskan bahwa maksud Saksi mengenai “selentingan” adalah secara umum dalam pengadaan komitmen fee bukan terkait proyek BTS 4G;
- Bahwa sebelum pelaksanaan tender proyek BTS 4G Anang Achmad Latif tidak pernah menyampaikan atau memerintahkan Saksi untuk menyimpan atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak tertentu. Setelah ada tekanan-tekanan mengenai permasalahan hukum pada proyek BTS ini baru Saksi mulai menerima dan mengeluarkan uang kepada pihak- pihak tertentu;
- Bahwa Terdakwa Johnny Gerard Plate tidak pernah meminta Saksi untuk men-support hotel perjalanan Menteri Kominfo. Saksi juga tidak pernah mengkonfirmasi atau menyampaikan kepada Terdakwa Johnny Plate bahwa uang hotel perjalanan dinas ke 3 negara tersebut ditanggung oleh Saksi.
- Bahwa saksi telah membenarkan barang bukti yang ditunjukkan kepada saksi di depan persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- Saksi WINDI PURNAMA menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera (PT MBS);
- Bahwa Saksi pernah menerima titipan uang dari Jemy Sutjiawan yang berkali-kali, namun Saksi tidak ingat jumlah pemberian uang dari Jemy Sutjiawan tersebut. Uang tersebut dilakukan di kantor PT Solitech yakni kantornya Irwan Hermawan;
- Bahwa terdapat pemberian uang sejumlah Rp.500 juta kepada Saksi dari Steven;
- Bahwa Saksi pernah menyerahkan uang kepada Yunita di beberapa tempat di jalan Sabang, penyerahan uang dilakukan sekitar 20 kali masing-masing sejumlah Rp.500 juta. Selain itu terdapat juga satu kali pemberian sebesar Rp.1,5 miliar. Uang diserahkan atas perintah Anang Achmad Latif;
- Bahwa seluruh uang yang Saksi terima dari Jemy Sutjiawan, Saksi simpan di filing cabinet di kantor milik Irwan Hermawan lalu pada saat uang tersebut akan dikirimkan maka Saksi kemudian menyiapkan uang dengan mengambil uang pada filing cabinet tersebut;
- Bahwa pertama kali Saksi mengetahui proyek BTS, dari Anang Latif pada tahun 2020, Saksi mengetahui karena Saksi sering bertemu Anang Latif karena Saksi merupakan teman Anang Latif sejak SMP, SMA, Kuliah, begitu juga dengan Irwan Hermawan, pada saat kumpul-kumpul Saksi, Anang Latif dan Irwan Hermawan anang bercerita tentang proyek BTS, kemudian Saksi meihat proyek ini sangat ambisius, apa mungkin proyek dibangun sekian dan memakai microwave. Kemudian anang diskusi terkait microwave rusia, anang meminta irwan, kemudian Irwan menyampaikan “Win lu coba menjajaki microwave rusia”, kemudian Saksi menjajaki microwave rusia dengan Andi Azhar, kemudian Saksi denger ada perintah dari partai tertentu (Saksi tidak ingat partainya apa) harus memakai microwave rusia, kemudian sekitar tahun 2020 Saksi diminta oleh Irwan Hermawan untuk menawarkan microwave rusia ke anggota konsorsium Fiberhome ketemu dengan Jemmy Sutjiawan dan Deng. Sedangkan untuk Huawei dengan orang Mukti Ali, dan untuk Lintas Arta ketemu, namun responnya tidak ada;
- Bahwa Kapasitas Saksi sehingga mengetahui proyek pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 adalah karena Saksi merupakan teman dari Anang Latif dan Irwan Hermawan.
- Bahwa peran Saksi adalah Saksi pernah diminta oleh Anang Latif dan Irwan Hermawan untuk menawarkan microwave rusia ke konsorsium- konsorsium yaitu Fiberhome, Lintasarta, Telkominfra, Huawei, ZTE, IBS. Dapat Saksi jelaksan sebagai berikut:
- Irwan Hermawan hubungan Saksi adalah:
- Saksi diminta oleh Irwan Hermawan menjadi kurir mengantar uang dan mengambil uang dari pihak-pihak yang diminta oleh Irwan Hermawan:
Untuk menambil uang yang diminta oleh Irwan Hermawan:- Bayu dari PT SGI
- Lalo Siahaan dari PT JIG
- Steven dari PT Waradana Yusa Abadi
- Jefri /Yus di Jln Praja Dalam
- Winston / Tri dari PT SEI
- Anak buah Jemmy Sutjiawan dari Fiberhome
- Seorang dari Lintas Arta.
Mengantarkan uang ke pihak-pihak yang diminta oleh Irwan Hermawan, yaitu:
- Darien Pokja
- Berto
Saksi diminta oleh Irwan Hermawan untuk Menawarkan Microwave Rusia ke Fiberhome, Lintasarta, Telkominfra, Huawei, ZTE, IBS, seingat Saksi pada saat lelang.
- Saksi diminta oleh Irwan Hermawan menjadi kurir mengantar uang dan mengambil uang dari pihak-pihak yang diminta oleh Irwan Hermawan:
- Anang Achmad Latif hubungan Saksi adalah:
- Saksi mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, Nomor telpon (Namanya Sadikin (Saksi serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (Saksi serahkan di daerah Andara, di Sentul).
- Irwan Hermawan hubungan Saksi adalah:
- Untuk Galumbang Menak Simanjutak Saksi tidak ada hubungannya.
- Bahwa Saksi tidak pernah bekerja di perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan Galumbang Menak Simanjuntak;
- Bahwa Saksi kenal dengan Steven Sutrisna Setiawan selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi;
- Bahwa Saksi pernah mendapatkan transfer dari Steven Sutrisna Setiawan selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi, selain itu Saksi juga pernah mengambil uang dari Steven Sutrisna Setiawan di Kantor Moratel;
- Bahwa Saksi kenal dengan Feriandi Mirza dan Darien Aldiano, Saksi pernah memberikan uang kepada Feriandi Mirza atas permintaan Anang Latif dan Darien Aldiano atas permintaan Irwan Hermawn, uang yang Saksi berikan kepada Feriandi Mirza dan Darien Aldiano adalah dari Irwan Hermawan;
- Bahwa Saksi kenal dengan Lukas Hutagalung yang merupakan pemilik PT Paradita Infra Nusantara, PT Menara Cahaya Telekomunikasi, sedangkan Lolo Hutagalung merupakan adik dari Lukas Hutagalung;
- Bahwa Saksi mengetahui terkait bukti setoran Bank Mandiri pada tanggal 07 Juni 2022 dari Lolo Lindiana kepada PT. Telekomunikasi Mandiri Sejahtera dengan alamat dan telepon penerima atas nama Windi (0811 898 652) sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Saksi tidak menerima uang tersebut, yang Saksi tahu Lolo Hutagalung pernah menyampaikan kepada Saksi bahwa minta tolong untuk diinfokan kepada Irwan Hermawan;
- Bahwa Saksi kenal dengan Yunita, Saksi pernah diminta oleh Anang Latif dan Irwan Hermawan juga mengetahuinya, Saksi memberikan uang setiap bulan dari tahun 2021-2022 untuk bulannya lupa, pertama kali Saksi menyerahkan uang kepada Yunita dengan menghubungi Yunita setelah Saksi mendapatkan Nomor telpon Yunita dari Anang Latif, lalu Saksi janjian dengan Yunita di Jl Sabang kemudian Saksi menyerahkan uang tunai dalam kardus. Adapun dalam penyerahannya Saksi selalu menggunakan mobil calya warna orange;
- Bahwa Saksi mengetahui Jemmy Sutjiawan, Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Jemmy Sutjiawan;
- Bahwa benar yang Saksi maksud Berto adalah orang seperti dalam gambar KTP atasnama Walbretus Natalius Wisang;
- Bahwa benar yang Saksi maksud Yus adalah adalah orang yang seperti dalam gambar KTP atas nama Muhammad Yusrizki Muliawan.
- Bahwa PT. Multimedia Berdikari Sejahtera berdiri sekitar tahun 2016 atau 2017.
- Bahwa PT Multimedia Berdikari Sejahtera bergerak dalam bidang Energi Baru Terbarukan, Telekomunikasi dan juga konsultan dalam bidan teknologi Telekomunikasi.
- Bahwa pemegang saham dan komposisi PT Multimedia Berdikari Sejahtera adalah:
- Saksi sendiri Windi Purnama dengan komposisi saham sebesar 70 % atau Rp. 420.000.000,-.
- Bahyuni Riza dengan komposisi saham sebesar 30 % atau Rp. 180.000.000,-.
- Bahwa susunan pengurus PT. Multimedia Berdikari Sejahtera adalah: Direktur : Saksi sendiri Windi Purnama
Komisaris : Bahyuni Riza
Karyawan / tenaga penjualan: Muhamad Muslim - Bahwa pada tahun 2019 dan tahun 2020 Saksi pernah mendapatkan pekerjaan di BAKTI yaitu sebagai konsultan Project Management Unit (PMU) dalam kegiatan satelit SATRIA dengan berkonsorsium dengan PT. Paradita Infra Nusantara dan konsultan Project Management Unit (PMU) dengan berkonsorsium dengan PT. Menara Cahaya Telekomunikasi dalam kegiatan akses Internet di BAKTI.
- Bahwa PT. Multimedia Berdikari Sejahtera pernah mendapatkan proyek BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 yaitu pekerjaan kajian managed operation perangkat BTS 4G serta perangkat pendukung tahun 2021.
- Bahwa sehingga PT. Multimedia Berdikari Sejahtera mendapatkan proyek BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 tersebut adalah dengan cara awalnya pada tahun 2021 Edward Simon atau Edo dari pihak PT. Lintasarta menghubungi Saksi dengan mengatakan pada pokoknya ingin menggunakan PT. Multimedia Berdikari Sejahtera untuk menerima penyaluran uang dari PT. Lintasarta atas kegiatan kajian managed operation perangkat BTS 4G serta perangkat pendukung tahun 2021, selanjutnya Saksi menyetujui keinginan dari PT. Lintasarta tersebut. Selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2021 PT. Lintasarta mengirimkan PO kepada Saksi dengan total Rp. 2.078.835.000,- untuk kegiatan kajian managed operation perangkat BTS 4G serta perangkat pendukung tahun 2021 kemudian pada tanggal 23 September 2021 PT. Multimedia Berdikari Sejahtera menerima transferan dari PT. Lintasarta sebesar Rp. 2.041.038.000,- yang selanjutnya uang tersebut Saksi tarik atau cairkan kemudian uang tersebut Saksi serahkan kepada Irwan Hermawan di kantornya di Jalan Terusan Hanglekir III Nomor 53.
- Bahwa kegiatan kajian managed operation perangkat BTS 4G serta perangkat pendukung tahun 2021 tidak pernah dilaksanakan oleh PT. Multimedia Berdikari Sejahtera atau pekerjaan tersebut adalah fiktif yang artinya bahwa PT. Multimedia Berdikari Sejahtera hanya digunakan sebagai sarana oleh Irwan Hermawan untuk menerima uang dari PT. Lintasarta.
- Bahwa sehingga PT. Multimedia Berdikari Sejahtera mau menerima penyaluran uang dari PT. Lintasarta tersebut adalah supaya Saksi dapat komisi atau keuntungan dari Irwan Hermawan dan juga supaya menambah pengalaman PT. Multimedia Berdikari Sejahtera.
- Bahwa foto dokumen yang ditunjukkan tersebut merupakan Purchase Order dari PT. Lintasarta kepada PT. Multimedia Berdikari Sejahtera dan bukti pengiriman uang dari PT. Lintasarta kepada PT. Multimedia Berdikari Sejahtera atas pekerjaan kajian managed operation perangkat BTS 4G serta perangkat pendukung tahun 2021 walaupun pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan atau pekerjaan tersebut adalah fiktif.
- Bahwa kronologis pengambilan dan penyerahan serta nominalnya adalah sebagai berikut:
- Kronologis pengambilan:
- Pengambilan serta nominal dari PT. Sarana Global Indonesia (SGI) adalah:
Awalnya pada tanggal dan bulan lupa pada sekitar tahun 2022 Saksi disuruh oleh Irwan Hermawan untuk bertemu dengan Bayu selaku dari pihak PT. SGI di kantor PT. SGI yang beralamat di Kota Kasablanka untuk mengambil uang selanjutnya Saksi menjumpai Bayu di kantornya kemudian Saksi menyampaikan kepada Bayu bahwa Saksi merupakan suruhan Irwan Hermawan untuk mengambil uang dari PT. SGI dan Bayu menjawab “Saksi siapkan dulu uangnya”. Berselang kira-kira 1 minggu Saksi mendatangi kembali Bayu di kantornya untuk mengambil uang sesuai dengan pesan dari Irwan Hermawan kemudian sesampainya Saksi di kantor PT. SGI, Saksi menerima uang dari Bayu yang dibungkus dalam kantong plastik, bahwa Saksi menerima uang dari PT. SGI terkadang dari Bayu dan stafnya, adapun nama dari staf tersebut Saksi lupa.
Bahwa Saksi mengambil uang dari PT. SGI kira-kira 3 kali lebih namun Saksi tidak mengingat nominalnya berapa.
Bahwa pengambilan pertama uang tersebut Saksi langsung serahkan kepada Irwan Hermawan kemudian untuk pengambilan selanjutnya Saksi langsung meletakkannya di filing cabinet di kantor Irwan Hermawan di Jalan Terusan Hanglekir III Nomor 53, Jakarta Selatan dan pengambilan uang tersebut selalu Saksi beritahukan kepada Irwan Hermawan.
- Pengambilan serta nominal dari PT. Sarana Global Indonesia (SGI) adalah:
- Pengambilan serta nominal dari PT. JIG Nusantara Persada (JIG) adalah:
Awalnya pada tanggal dan bulan lupa pada sekitar awal tahun 2022 Saksi diajak oleh Irwan Hermawan ke Kantor PT. JIG di Apartement Cervino, Tebet, Jakarta Selatan bertemu dengan Lalo Siahaan, dalam pertemuan tersebut Irwan Hermawan mengambil uang dari Lalo Siahaan dan Irwan Hermawan menyampaikan kepada Lalo Siahaan bahwa pengambilan selanjutnya oleh Saksi, selanjutnya pada tanggal dan bulan lupa tahun 2022 Saksi mengambil uang dari Lalo Siahaan di kantornya kemudian Saksi membawa uang tersebut ke kantor Irwan Hermawan di Jalan Terusan Hanglekir III Nomor 53, Jakarta Selatan, pada saat Saksi mengambil uang tersebut Saksi membawa koper yang Saksi siapkan dari kantor Jalan Terusan Hanglekir III Nomor 53, Jakarta Selatan tersebut kemudian Lalo/stafnya menyerahkan uang dalam bentuk rupiah kemudian Saksi memasukannya ke dalam koper yang Saksi bawa. Bahwa Saksi mengambil uang dari PT. SGI kira-kira 3 kali lebih namun Saksi tidak mengingat nominalnya berapa.
Bahwa pengambilan uang tersebut Saksi langsung meletakkannya di filing cabinet di kantor Irwan Hermawan di Jalan Terusan Hanglekir III Nomor 53, Jakarta Selatan dan pengambilan uang tersebut selalu Saksi beritahukan kepada Irwan Hermawan.
- Pengambilan serta nominal dari PT. Waradana Yusa Abadi adalah: Awalnya pada tanggal dan bulan Saksi lupa pada tahun 2022, Steven dari PT. Waradana Yusa Abadi menghubungi Saksi dan menyampaikan kepada Saksi agar Saksi ke Kantor PT. Moratel di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat untuk bertemu dengan Fatimah kemudian agar Saksi mengambil uang dari Fatimah sesampainya Saksi di Kantor PT. Moratel di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat kemudian Saksi bertemu dengan Fatimah, kemudian Saksi menyampaikan Saksi diminta oleh Steven untuk bertemu dengan Fatimah dan pada saat itu Fatimah menyerahkan uang kepada Saksi dalam bentuk mata uang asing (tidak ingat mata uang asing apa) yang dibungkus dalam kantong plastik.
Bahwa seingat Saksi, Saksi mengambil uang dari Fatimah hanya sekali.
Bahwa pengambilan uang tersebut Saksi letakkan di filing cabinet di kantor Irwan Hermawan di di Jalan Terusan Hanglekir III Nomor 53, Jakarta Selatan dan pengambilan uang tersebut Saksi beritahukan kepada Irwan Hermawan.
- Pengambilan serta nominal dari Jefri/Yus adalah:
Awalnya pada tanggal dan bulan Saksi lupa pada tahun 2022 Saksi bertemu dengan Irwan Hermawan tempatnya lupa kemudian Irwan Hermawan memberikan Saksi alamat yaitu di Jalan Praja Dalam (untuk alamat lengkapnya Saksi lupa) dan sebuah nama yaitu Jefri dalam selembar kertas, selanjutnya Irwan Hermawan menyuruh Saksi untuk mengambil uang dari Jefri, kemudian Saksi mendatangi alamat seperti yang disampaikan oleh Irwan Hermawan tersebut, sesampainya di alamat tersebut Saksi bertemu dengan seseorang yang Saksi tidak tahu Namanya, Saksi menyampaikan ingin bertemu dengan Jefri, selanjutnya seseorang tersebut mengarahkan Saksi untuk naik ke lantai 2, dan di lantai 2 sudah ada sesorang yang Saksi tidak tahu namanya menyerahkan uang dalam bungkus plastik, namun Saksi tidak mengetahui jumlah uangnya, selanjutnya uang tersebut Saksi bawa ke kantor Irwan Hermawan di Jalan Terusan Hanglekir III Nomor 53, Jakarta Selatan kemudian Saksi letakkan di filing cabinet. Selanjutnya pada saat Saksi bertemu dengan Irwan Hermawan kemudian Saksi sampaikan terkait uang tersebut kepada Irwan Hermawan. - Pengambilan serta nominal dari PT. Surya Energi Indotama (SEI) adalah:
Awalnya sekitar tahun 2021-2022, Irwan Hermawan memberikan Saksi nomor telpon TRI dari PT SEI dan Saksi diminta untuk menghubungi TRI, selanjutnya Saksi menghubungi TRI, namun Saksi tidak ingat secara pasti pembicarannya, yang Saksi ingat TRI memberikan Nomor handphone atasnama Winston, selanjutnya Saksi menghubungi Winston, pada saat Saksi menghubungi Winston Saksi menyampaikan bahwa Saksi diminta oleh TRI untuk menghubungi Winston, dan Saksi meminta Winston untuk bertemu di Jakarta, namun Winston tidak bisa akhirnya Saksi ke Bandung, kemudian sesampainya di Bandung Saksi bertemu dengan Winston tempatnya Saksi tidak ingat, pada saat Saksi ketemu dengan Winston, Winston menyerahkan uang dalam mata uang asing USD yang dikemas dalam plastic dan selanjutnya uang tersebut Saksi bawa ke kantor Irwan Hermawan di Jalan Terusan Hanglekir III Nomor 53, Jakarta Selatan kemudian Saksi letakkan di filing cabinet. Selanjutnya pada saat Saksi bertemu dengan Irwan Hermawan kemudian Saksi sampaikan terkait uang tersebut kepada Irwan Hermawan. - Pengambilan dan penyerahan serta nominal dari Fiber Home adalah: Sekitar tahun 2021, Irwan Hermawan menyampaikan kepada Saksi bahwa akan ada staf dari Jemmy Sutjiawan akan datang untuk menyerahkan uang dan Saksi diminta untuk menerimanya, selanjutnya staf Jemy Sutjiawan (nama Saksi tidak ingat, jenis kelamin perempuan) mendatangi kantor Irwan Hermawan di Jl. Terusan Hanglekir III Nomor 53 Jakarta dengan membawa uang dalam bungkus kardus makanan, lalu Saksi terima uang tersebut namun tidak Saksi buka jadi Saksi tidak tahu jenis mata uangnya, kemudian Saksi simpan di Filling Cabinet.
- Pengambilan serta nominal dari Lintasarta adalah:
Sekitar tahun 2022, Irwan Hermawan menyampaikan kepada Saksi bahwa akan ada penyerahan uang dari PT Lintasarta, kemudian Saksi dihubungi oleh Edo dari Lintasarta yang menyampaikan akan ke Kantor Jl Terusan Hanglekir III no. 53 Jakarta untuk menyerahkan uang, kemudian Saksi bertemu dengan Edo di Kantor Hanglekir, selanjutnya edo menyerahkan uang dalam bentuk rupiah yang dibungkus plastic hitam, kemudian Saksi terima dan Saksi simpan di Filling Cabinet. Untuk Anang Latif, seingat Saksi tidak pernah meminta Saksi untuk mengambil uang dari pihak manapun.
Kronologis penyerahan uang kepada para pihak:
Mengantarkan uang ke pihak-pihak yang diminta oleh Irwan Hermawan, yaitu:- Darien Pokja
Antara tahun 2021 atau tahun 2022, Saksi diminta oleh Irwan Hermawan untuk menyerahkan uang ke Darien kemudian Saksi menghubungi Darien yang sudah Saksi kenal sebelumnya dengan mengatakan Saksi ingin ketemu dan ada yang mau Saksi sampaikan kemudian Darien menyampaikan kepada Saksi untuk bertemu di SPBU daerah tebet selanjutnya Saksi membawa uang dalam kardus aqua (Saksi tidak mengingat siapa yang menentukan) kemudian Saksi bertemu dengan Darien yang mana pada saat itu Saksi menggunakan mobil Calya warna orange dan pada saat itu Saksi langsung menyerahkan kardus aqua yang berisi uang tersebut kepada Darien. Bahwa Saksi tidak mengetahui nominal dan jenis mata uang yang Saksi serahkan kepada Darien tersebut dan Saksi hanya sekali itu saja menyerahan uang kepada Darien.
- Berto
Awalnya pada tahun 2022 Saksi mendapatkan Nomor HP Berto dari Irwan Hermawan dengan mengatakan ini nomor kontaknya Berto dan Saksi diminta untuk mengantarkan uang dan Saksi menjawab “ya” kemudian Saksi menghubungi Berto untuk janjian bertemu dan Berto menyampaikan kepada Saksi agar bertemu di sekitar Komplek DPR di Kalibata, kemudian Saksi mendatangi tempat tersebut dan bertemu dengan Berto selanjutnya menyerahkan uang yang dibungkus dalam kardus aqua yang sudah disiapkan oleh Irwan Hermawan.
Bahwa Saksi menyerahkan uang ke Berto sebanyak kira-kira lebih dari 2 kali dan lokasi penyerahannya adalah sama.
- Kronologis pengambilan:
- Bahwa setiap penyerahan yang Saksi laksanakan tersebut Saksi selalu menyampaikan kepada Irwan Hermawan.
- Bahwa Anang Achmad Latif pernah memberikan arahan kepada Saksi, yaitu:
- Penyerahan uang kepada Yunita
Sekitar awal tahun 2021, Anang Achmad Latif memberikan Saksi nomor Yunita dengan mengatakan yang pada intinya bahwa Saksi harus mengirimkan atau menyerahkan uang secara tunai kepada Yunita selanjutnya atas permintaan uang dari Anang Achmad Latif tersebut Saksi menyampaikannya kepada Irwan Hermawan dan dijawab “yaudah”. Bahwa setiap penyerahan yang Saksi lakukan kepada Yunita nominalnya adalah Rp. 500.000.000,- yang Saksi masukkan dalam kardus aqua. Untuk penyerahan uang kepada Yunita pertama sekali disiapkan oleh Irwan Hermawan kemudian untuk selanjutnya Saksi yang menyiapkan.
Bahwa Saksi menyerahkan uang kepada Yunita setiap bulan selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 sehingga total Saksi memberikan uang kepada Yunita adalah sekitar 24 kali dengan jumlah setiap penyerahan sebesar Rp. 500.000.000,- yang Saksi serahkan di pinggir jalan di Jalan Sabang, Jakarta Pusat dengan menggunakan mobil Cayla warna orange.
Bahwa sumber uang yang Saksi serahkan kepada Yunita tersebut adalah berasal dari uang yang Saksi ambil atas permintaan Irwan Hermawan yang Saksi simpan di filing cabinet di kantor Irwan Hermawan di Jalan Terusan Hanglekir III Nomor 53, Jakarta Selatan. Bahwa Anang Achmad Latif pernah menyampaikan keluhan terkait keterlambatan penyerahan uang kepada Yunita namun Saksi tidak ingat hal itu disampaikan kepada Saksi atau kepada Irwan Hermawan kemudian Saksi mengetahui bahwa penyerahan uang Rp. 500.000.000,- tersebut harus setiap bulan kepada Yunita.
- Penyerahan uang kepada Feriandi Mirza
Sekitar tahun 2021 atau tahun 2022, Anang Achmad Latif meminta Saksi untuk menyerahkan uang yang jumlahnya Saksi lupa kemudian atas permintaan tersebut Saksi menyampaikan kepada Irwan Hermawan dan Irwan Hermawan menjawab “ya” kemudian atas permintaan Anang Achmad Latif tersebut Saksi menyerahkan uang kepada Feriandi Mirza di rumahnya yang beralamat di daerah Tangerang Selatan. Bahwa Saksi hanya sekali menyerahkan uang kepada Feriandi Mirza.
- Penyerahan uang kepada Jenifer
Sekitar tahun 2021 atau tahun 2022, Anang Achmad Latif meminta kepada Saksi untuk memberikan uang kepada Jenifer namun Saksi tidak ingat berapa jumlahnya, kemudian Saksi menghubungi Jenifer dengan mengatakan “ Saksi mau bertemu” selanjutnya dijawab “ya”, kemudian Saksi menemui Jenifer di Kantor BAKTI dan menyerahkan uang yang telah Saksi siapkan dalam paper bag. Setelah Saksi menyerahkan uang kepada Jenifer Saksi tidak ingat apakah Saksi memberitahukan kepada Anang atau Irwan Hermawan. - Penyerahan uang kepada Sadikin
Sekitar tahun 2021 atau tahun 2022 tidak ingat pasti Saksi dikasih kontak atau nomor HP oleh Anang Achmad Latif atas nama Sadikin, kemudian sebelum Saksi menghubungi Sadikin Saksi menghubungi Irwan Hermawan terlebih dahulu untuk menanyakan terkait Sadikin selanjutnya Irwan Hermawan menyampaikan kepada Saksi bahwa “itu untuk BPK”, selanjutnya Saksi bersama dengan Irwan Hermawan menyiapkan uang namun Saksi tidak ingat jumlahnya berapa yang dimasukkan dalam koper, setelah uang disiapkan Saksi kemudian menghubungi Sadikin selanjutnya Sadikin menentukan hari dan tempat penyerahan uang tersebut yaitu pada hari itu juga (hari dan tanggal lupa) bertempat di Grand Hyatt. Setelah itu, Saksi bertemu dengan Sadikin di Grand Hyatt dan Saksi menyerahkan koper yang berisi uang kepadanya. - Penyerahan uang kepada Nistra
Penyerahan Pertama sekitar tahun 2021 atau tahun 2022 tidak ingat pasti, Anang Achmad Latif mengirimkan Nomor kontak Nistra kepada Saksi melalui WA dengan pesan ke-1, kemudian sebelum Saksi menghubungi Nistra Saksi menghubungi Irwan Hermawan terlebih dahulu untuk menanyakan terkait Nistra selanjutnya Irwan Hermawan menyampaikan kepada Saksi bahwa “itu untuk Komisi 1 DPR RI” kemudian Saksi menguhubungi Nistra untuk janjian ketemuan di Swiss Bell Hotel Pondok Indah dan dalam pertemuan tersebut Nistra menyampaikan untuk penyerahan uang tersebut di daerah Gandul, Depok selanjutnya Saksi bersama dengan Irwan menyiapkan uang dalam bentuk mata uang asing (campur mata uang USD dan SGD) namun Saksi tidak ingat jumlahnya berapa yang dimasukkan dalam koper, setelah uang disiapkan Saksi mendatangi rumah atau alamat yang ditentukan oleh Nistra di daerah Gandul, Depok dengan menggunakan mobil Calya warna orange sesampainya di rumah yang beralamat di Gandul, Depok Saksi bertemu dengan Nistra dan menyerahkan koper yang berisi uang tersebut.
Penyerahan kedua sekitar tahun 2021 atau tahun 2022 tidak ingat pasti, Anang Achmad Latif mengirimkan Nomor kontak Nistra kepada Saksi melalui WA dengan pesan ke-1, selanjutnya Saksi menghubungi Irwan Hermawan untuk menyiapkan uangnya kemudian Saksi menghubungi Nistra untuk janjian ketemuan di daerah Sentul, Bogor dan dalam pertemuan tersebut Nistra menyampaikan untuk penyerahan uang tersebut di salah satu hotel di daerah Sentul, Bogor selanjutnya Saksi bersama dengan Irwan menyiapkan uang dalam bentuk mata uang asing namun tidak ingat mata uang apa dan juga tidak ingat jumlahnya berapa yang dimasukkan dalam koper, setelah uang disiapkan Saksi mendatangi hotel di Sentul, Bogor dengan menggunakan mobil Calya warna orange kemudian Saksi bertemu dengan Nistra dan menyerahkan koper yang berisi uang tersebut.
- Penyerahan uang kepada Yunita
- Bahwa benar sebagaimana Saksi maksud suatu rumah di Jalan Praja Dalam adalah rumah seperti yang terdapat dalam gambar yang diperlihatkan kepada Saksi;
- Bahwa benar yang Saksi maksud Nistra adalah orang yang seperti gambar yang diperlihatkan kepada Saksi;
- Bahwa Saksi tidak ingat siapa yang dimaksud Berto oleh Irwan Hermawan, namun Saksi saat ini Saksi mengetahui bahwa Berto adalah salah satu pegawai di Kemenkominfo;
- Bahwa masih ada pihak yang Saksi berikan uang yaitu kepada Lulu (Latifah Hanum) selaku pegawai di BAKTI dengan cara awalnya pada tanggal dan bulan lupa tahun 2022 Saksi lupa secara pasti yang meminta Saksi untuk memberikan namun seingat Saksi antara Anang dan Irwan Hermawan. Setelah itu, Saksi menyiapkan uangnya yang Saksi ambil dari filing cabinet di Kantor Irwan Hermawan di Jalan Terusan III Hanglekir Nomor 53 kemudian Saksi masukan dalam paper bag namun untuk saat ini Saksi lupa berapa jumlahnya kemudian Saksi menghubungi Latifah Hanum untuk ketemuan kemudian Saksi dan Latifa Hanum sepakat untuk bertemu di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Bahwa setelah Saksi dan Latifah Hanum bertemu kemudian Saksi langsung memberikan paper bag yang berisi uang tersebut kepada Latifa Hanum di salah satu restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat dengan mengatakan “ini ada titipan dari Anang” kemudian Latifa Hanum langsung terima paper bag yang berisi uang tersebut.
- Bahwa sumber uang yang Saksi ambil dan Saksi serahkan tersebut adalah dari proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022;
- Bahwa Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan mengetahui karena Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan yang meminta Saksi untuk mengeluarkan uang untuk diserahkan ke beberapa pihak.
- Bahwa Saksi sudah menjual mobil Calya Orange yang Saksi gunakan untuk mengambil dan menyerahkan uang kepada para pihak yang dimintakan oleh Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan sekitar bulan januari tahun 2033 atas anjuran dari Setyo yang sepengetahuan Saksi adalah advokat yang dikenalkan oleh Irwan Hermawan, dan yang melakukan penjualan adalah staf Saksi yang bernama Muhammad Aji Muslim.
- Bahwa Saksi tidak ada menerima apapun dari Anang Achmad Latif namun dari Irwan Hermawan Saksi menerima berupa uang sejumlah sekitar Rp. 200.000.000,- dan USD 3.000 yang diberikan secara tunai namun Saksi tidak mengingat tepatnya kapan dan tempatnya di mana.
- Bahwa uang yang Saksi terima dari Irwan Hermawan digunakan untuk:
- Cicilan rumah setiap bulan sebesar Rp. 5.000.000,- di Kencana Loka BSD 12-4 Blok 12-4 Blok Q6 No. 16 RT 003/012 Kel. Ciater Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan;
- Keperluan sehari-hari;
- Biaya hidup selama Saksi di Manila, Filipina bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023.
- Bahwa ada harta yang mengatasnamakan nama Saksi namun bukan milik Saksi, yaitu:
- 1 (satu) unit rumah di Kota Baru Parahyangan jalan Banyak Rongkah Nomor lupa Bandung Barat perolehan tahun 2013.
- 1 (satu) unit apartemen Gateway Pasteur tahun perolehan 2012.
Aset tersebut milik ibu Saksi namun kepemilikannya atas nama Saksi.
- Bahwa Saksi pernah mendapat nomor telepon seseorang atas nama Nistra dari Anang Achmad Latif melalui aplikasi signal dengan penyampaian “untuk K1”, kemudian Saksi menanyakan kode tersebut kepada Irwan Hermawan lalu yang bersangkutan menyampaikan “K1” yang artinya adalah Komisi I;
- Bahwa Saksi baru mengetahui dari Pengacara Saksi bahwa Nistra adalah orang politik dalam hal ini staf dari salah satu anggota DPR RI;
- Bahwa Saksi melakukan penyerahan uang kepada Nistra dengan total Rp 70 miliar sebanyak 2 kali. Pertama diserahkan di rumah di daerah Gandul kemudian yang kedua diserahkan di hotel Aston di daerah Sentul, pada saat penyerahan Nistra tidak pernah menyampaikan kepada siapa uang tersebut akan diserahkan;
- Bahwa Anang Achmad Latif pernah memberikan nomor seseorang atas nama Sadikin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selanjutnya saksi menyerahkan uang sebesar 40 miliar kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam bentuk dollar Amerika maupun dollar Singapura. Saksi mengetahui bahwa pemberian tersebut diserahkan kepada pihak BPK berdasarkan penyampaian Terdakwa Anang Achmad Latif, namun Saksi tidak mengetahui apakah uang yang telah diserahkan kepada Sadikin tersebut benar masuk dan diterima oleh pihak BPK. Anang Achmad Latif tidak menyampaikan tujuan pemberian uang tersebut;
- Bahwa saksi memberikan uang kepada Pokja atas nama Darien Aldiano sejumlah Rp.500 juta di pom bensin daerah Pancoaran;
- Bahwa saksi memberikan uang kepada Feriandi Mirza sejumlah Rp.300 juta;
- Bahwa saksi memberikan uang kepada Berto sebanyak 4 kali di daerah Kalibata nilainya masing-masing Rp.1 miliar, dengan total pemberian seluruhnya sejumlah sekitar Rp.4 miliar;
- Bahwa saksi memberikan uang kepada Jenifer sebesar Rp.50 juta sebanyak dua kali dengan total menjadi Rp.100 juta yang saksi diserahkan di kantor BAKTI atas perintah Terdakwa Anang Latif;
- Bahwa pemberian kepada Wawan yang diserahkan di daerah jalan Patra;
- Saksi atas tugas saksi menerima dan menyerahkan uang, saksi menerima Rp.750 juta;
- Bahwa yang pertama kali meminta Saksi untuk mengambil uang dari Yusrizki Muliawan sebesar Rp.60 miliar adalah Irwan Hermawan, yang bersangkutan pada saat itu memberikan kertas yang berisikan nama Jefri beserta alamat di Jalan Praja Dalam;
- Bahwa Saksi pernah diminta oleh Irwan Hermawan untuk menyiapkan uang untuk Resi selaku staff dari Galumbang Menak Simanjuntak dan Saksi berikan melalui supir dari Resi. Saksi tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut ditujukan selanjutnya;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan pemberian uang kepada K 1 melalui Nistra, Saksi juga tidak mengetahui hubungan antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Kominfo. Saksi pernah menanyakan kepada Irwan Hermawan siapa yang dimaksud dengan K1 dan Irwan Hermawan menjawab K1 adalah Komisi I DPR RI;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan penyerahan uang kepada Berto sejumlah Rp.4 miliar. Uang diserahkan secara rutin per bulan sejumlah Rp.1 miliar secara langsung kepada Walbertus Natalius Wisang sampai dengan bulan Oktober 2022 bersamaan dengan uang sejumlah Rp.500 juta yang diberikan kepada Heppy Endah Palupy melalui Yunita sebanyak 20 kali. Saksi tidak ingat yang menyuruh Saksi menyerahkan uang tersebut apakah Terdakwa Anang Achmad Latif atau Irwan Hermawan;
- Bahwa Anang Achmad Latif pernah memerintahkan Saksi untuk memberikan uang sejumlah Rp.500 juta kepada Pokja BAKTI yaitu Darien Aldiano kepada Feriandi Mirza Rp.300 juta dan kepada pada Jenifer Rp 100 juta;
- Bahwa Saksi pernah menerima uang dari PT SEI;
- Bahwa selain penerimaan uang dari Jemy Sutjiawan pada tahun 2022 pada tahun 2021 Saksi pernah menerima uang dari PT Lintasarta melalui purchase order kepada perusahaan Saksi dan ada juga yang diberikan secara cash melalui sdr.Edo dari PT Lintasarta. Penyerahan tersebut dilakukan kira-kira pada bulan September atau Oktober 2021;
- Bahwa Terdakwa Anang Achmad Latif tidak pernah memerintahkan Saksi untuk mengambil uang dari pihak tertentu
- Bahwa saksi telah membenarkan barang bukti yang ditunjukkan kepada saksi di depan persidangan Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- Ir. GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
- Bahwa Saksi merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (PT MTI);
- Bahwa PT MTI berdiri sejak tahun 2000 bergerak dibidang operator jaringan telekomunikasi. Pemegang saham PT MTI awalnya adalah Saksi sendiri, kemudian masuk Smartfren, kemudian saat ini sudah IPO;
- Bahwa pemegang saham PT MTI terdiri dari 3 pemegang saham non publik yakni PT Candra Karya Multi Kreasi selaku mayoritas pemegang saham, kemudian PT Gema Lintas Benua dipegang oleh Saksi sendiri, dan PT Smart Telkom, kemudian terakhir publik atau masyarakat karena PT MTI sudah go publik;
- Bahwa hubungan PT MTI dan PT IBS ada empat layer yang mana PT Candra Karya Multi Kreasi selaku Pemegang Saham merupakan cucu perusahaan dari PT IBS;
- Bahwa yang menjadi dasar pengangkatan Saksi sebagai Direkut Utama PT. Mora Telematika Indonesia berdasarkan Akta Nomor dan tanggal tidak ingat namun di tahun 2003 tentang pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mora Telekomunikasi Indonesia;
- Bahwa adapun tugas pokok serta fungsi sebagai Direktur Utama adalah sebagai berikut:
- Membuat perencanaan bisnis setiap tahun;
- Memberi arahan kepada semua Direksi maupun Chip (direktur tanpa akte);
- Membawahi bagian SDM untuk pembinaan Sumber Daya Manusia;
- Mempertanggung jawabkan pencapaian perusahaan dalam setiap RUPS tahunan;
- Memberi laporan per triwulan kinerja perusahaan ke OJK dan para investor.
- Mewakili Perseroan di dalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian;
- Mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan; serta
Menjalankan segala Tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan.
- Bahwa PT Mora Telematika Indonesia didirikan tahun 2000 berdasarkan Akta No. 30 tertanggal 8 Agustus 2000 yang dibuat dihadapan Daniel P.M., S.H., Notaris di Jakarta dengan Akta Penyesuaian UUPT No. 5 tertanggal 11 Februari 2008 yang dibuat dihadapan Tahir Kamili, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, serta Akta Penyesuaian perusahaan terbuka dengan Akta No. 33 tertanggal 17 Maret 2022 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, Notaris di Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
- Untuk Akta No. 30 tertanggal 8 Agustus 2000 yang dibuat dihadapan Daniel P.M., S.H., Notaris di Jakarta SK KUMHAM dengan Nomor 25621.HT.01.01.TH.2000 tertanggal 21 Desember 2000;
- Untuk Akta No. 5 tertanggal 11 februari 2008 yang dibuat dihadapan Tahir Kamili, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, SK KUMHAM den- gan Nomor AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tertanggal 21 Mei 2008;
- Untuk Akta No. 33 tertanggal 17 Maret 2022 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, Notaris di Jakarta, SK KUMHAM AHU-0019802. AH.01.02.Tahun 2022 tertanggal 21 Maret 2022.
- Bahwa susunan kepemilikan saham PT Mora Telematika Indonesia, Tbk adalah sebagai berikut:
- PT. Candrakarya Multikreasi memiliki kepemilikan saham sebesar 40.83%, dengan jumlah saham 9.653.884.260 lembar atau dengan nilai nominal sejumlah Rp.965.388.426.000;
- PT. Gema Lintas Benua memiliki kepemilikan saham sebesar 30.18%, dengan jumlah saham sebanyak 7.135.484.421 lembar atau dengan nilai nominal sejumlah Rp.713.548.442.100;
- PT. Smart Telecom memiliki kepemilikan saham sebesar 18.32%, dengan jumlah saham 4.331.835.710 lembar atau dengan nilai nomi- nal sejumlah Rp433.183.571.000;
- Masyarakat memiliki kepemilikan saham sebesar 10.68%, dengan jumlah saham 2.525.464.300 atau dengan nilai nominal sejumlah Rp252.546.430.000.
- Bahwa berdasarkan Akta No. 95 tertanggal 22 April 2022, terkait core bisnis PT. Mora Telematika Indonesia adalah sbb: PT. Mora Telematika Indonesia menjadi Perusahaan penyedia Jasa Infrastruktur Telekomunikasi serta menjadi Operator Jaringan Layanan Telekomunikasi Domestik yang menjalankan bisnisnya dibidang Ekosistem Broadband, yaitu Internet Sevice Provider (produk Oxygen), Pusat Data, Sewa Jaringan Interkoneksi / Kabel Laut domestik (fiber optik) Domestik dan Internasional, Tower Provider;
- Susunan Dewan Komisaris berdasarkan Akta No. 34 tertanggal 17 Maret 2022 adalah sebagai berikut:
- Komisaris Utama : Indra Nathan Kusnadi;
- Komisaris : Karim Panjaitan;
- Komisaris Independen: Kanaka Puradiredja.
- Bahwa untuk susunan pengurus berdasarkan Akta No. 34 tertanggal 17 Maret 2022 adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Ir. Galumbang Menak (Saksi sendiri); Direktur Keuangan : Jimmy Kadir (merangkap) Direktur Komersial : Ir. Galumbang Menak (Saksi sendiri) Direktur Teknologi dan Operasi : Michael Mc Phiel;
Direktur Strategi Bisnis : Resi Brahmani;
Wakil Direktur Utama : Jimmy Kadir.
Sekertaris Korporasi : Hendry Rumapoa;
Ketua Komite Audit : Kanaka Puradiredja
Ketua Komite remonerasi : Indra Nathan Kusnadi
Ketua Internal Audit : Fatimah- Bahwa untuk saat ini, Saksi belum bisa menjawabnya, karena Saksi membutuhkan dokumen dan data tersebut, dan akan Saksi berikan kepada penyidik pada pemeriksaan selanjutnya, hari Kamis, tanggal 15 Desember 2022;
- Bahwa Dasar hukum PT. Mora Telematikan Indonesia pada tahun 2022 untuk bulan dan tanggal serta nomor tersebut Saksi tidak ingat, namun akan Saksi bawa dokumen dan data tersebut, dan akan Saksi berikan kepada penyidik pada pemeriksaan selanjutnya, hari Kamis, tanggal 15 Desember 2022;
- Bahwa Pada saat PT. Mora Telematika Indonesia melakukan IPO, Prospektus yang disampaikan / dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:
- Sekitar 85% (delapan puluh lima persen) akan dipergunakan untuk In- vestasi, investasi terhadap Backbone dan Access termasuk dengan perangkat dan infrastruktur pasif dan aktif serta pengembangan data center. Termasuk juga akan digunakan untuk pembangunan inland ca- ble, Ducting dan perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infras- tuktur. Backbone merupakan pembangunan jaringan backbone baik untuk submarine cable maupun inland cable. Saat ini Perseroan memi- liki jaringan Backbone dari Jakarta – Singapura, yang terdiri dari Sub- marine Cable dan Inland Cable yang melintasi sepanjang pulau Su- matera, yang disebut dengan Sumatera Backbone. Perseroan juga memiliki Backbone (Inland Cable) sepanjang pulau Jawa yang disebut dengan Java Backbone. Selain itu Perseroan juga memiliki Backbone dari Pulau Bali – Nusa Tenggara yang terdiri dari Submarine Cable dan Inland Cable. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini akan di- gunakan untuk investasi pembangunan Backbone dan Access diluar jaringan yang ada serta Ducting, seperti rencana pembangunan Sub- marine Cable dan Inland Cable beserta perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur di beberapa di beberapa pulau di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi. Selain itu, dana yang diper- oleh dari Penawaran Umum ini juga akan digunakan untuk pen- ingkatan kapasitas jaringan yang sudah ada dan penambahan kapa- sitas jaringan yang baru. Perseroan belum dapat mengungkapkan lebih rinci mengenai persentase investasi pada Backbone, Access, Ducting, Data Center dan perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur karena saat ini masin dalam tahap perencaaan awal, di- mana panjang kabel atau Ducting masin dapat berubah tergantung hasil desktop study, inland, marine survey.; dan
- Sekitar 15% (lima belas persen) akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha Perseroan (General corporate purposes), yaitu biaya operasional dan perawaran jaringan beserta perangkat pendukungnya, biaya instalasi perangkat ke pelanggan dan untuk aktivitas “branding” dan promosi.
Untuk data atau dokumen lengkapnya, akan Saksi bawa pada pemeriksaan lanjutan, hari Kamis, 15 Desember 2022.
- Bahwa Saksi memang ada hubungan kerja dengan BAKTI yakni terkait dengan proyek palapa riang tahun 2017 dan 2019, namun untuk proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya tidak ada memiliki hubungan kerja;
- Bahwa benar Saksi ada memiliki hubungan dengan anggota konsorsium proyek BTS 4G BAKTI, yakni terkait dengan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera, karena PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (PT. IBS) merupakan anak usaha dari PT. Candrakarya Multikreasi (PT. CKM) yang juga pemegang saham PT. Mora Telematika Indonesia. Dan PT. IBS juga salah satu pemilik saham di PT. Moratel, namun untuk komposisinya Saksi tidak ingat.
- Bahwa hubungan Saksi dengan PT. IBS tidak ada dan Saksi bukan juga sebagai pengurus atau karyawan perusahaan tersebut dan pemilik saham di PT. IBS tersebut, namun Saksi dimintakan bantuan oleh Direktur Utama PT. IBS, yakni Makmur Jauhari untuk ikut rapat monitoring projek setiap minggu setelah terjadinya keterlambatan pembangunan BTS 4G tersebut. Karena Saksi secara pribadi dianggap memiliki pengalaman membangun tower maupun fiber optik di daerah Papua.
Dan Saksi juga tidak mengetahui secara detail, bagaimana PT. IBS bisa ikut terlibat dalam projek pembanguan BTS 4G BAKTI di paket 4 dan paket 5 daerah Papua.
Dan terkait dengan profile company PT. Infrastruktur Bisnis Sejatera, yang menjadi Core bisnisnya adalah penyelenggara tower provider dan sinyal indoor buliding / penguat sinyal di gedung-gedung komersial secara umum, baik gedung pemerintah, gedung swasta maupun universitas serta hunian, mall.
- Bahwa benar Saksi pernah melakukan komunikasi secara langsung dengan Anang Latif selaku Dirut BAKTI, terkait dengan keterlambatan proyek BTS 4G yang dilakukan oleh PT. IBS. Dengan dasar itulah Saksi melakukan komunikasi dengan ybs, dan Saksi sempat memindahkan karyawan PT. Moratel ke PT. IBS (yakni: benyamin sembiring, Rani) untuk membantu percepatan pembanguan proyek BTS 4G di Papua tersebut.
Namun sebelum proses lelang Anang Latif, sering menginformasikan kepada Saksi bahwa akan ada projek pembanguan BTS 4G di seluruh Indonesia sekira bulan September tahun 2019. Dengan harapan Moratel ikut terlibat dalam proyek BTS 4G tersebut di daerah Papua, yang sangat dihindari banyak konsorsium karena peminatnya hampir tidak ada.
Dan pernah Saksi sampaikan kepada Anang Latif, bahwa tantangan untuk membangun BTS 4G sebanyak itu di daerah Papua, sangat tidak memungkinkan seperti logistik, keamanan, tenaga kerja serta infrastruktur pendukung lainnya dalam waktu satu tahun sebanyak + 3000 titik tower.
- Bahwa Saksi hanya mengenal secara pribadi yakni Dirut BAKTI, Anang Latif, maupun Bambang Nugroho selaku Direktur Infrastruktur di BAKTI, sedangkan untuk pejabat yang lainnya hanya tahu namanya saja, tapi tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi baik melalui telpon maupun media lainnya. Kecuali Odie di BAKTI namun untuk jabatannnya Saksi tidak ingat, hal ini terkait dengan pekerjaan Palapa Ring Timur dan Palapa Ring Barat.
- Bahwa Saksi banyak kenal dengan jajaran pejabat di Kemenko infokom, yakni Terdakwa JOHNNY GERAD PLATE, Dirjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) merangkap Dirjen PPI (Penyelenggara Pos dan Informatika), yakni Ismael, Dirjen APTIKA (Aplikasi dan Informatika) Samuel Pengerapan, Direktur E-Government Bambang yang lain hanya mengenal saja namanya serta bertemu secara formal di rapat-rapat operater, namun tidak pernah berkomunikasi secara pribadi maupun bisnis;
- Bahwa Irwan Hermawan Saksi kenal dengan ybs sekitar tahun 1997 atau 1998, dari Anang saat bermain di lapangan golf daerah Gunung Geulis saat ada turnamen golf, ybs adalah pegawai ericson, sekarang pekerjaannya dibidang broadcasting, dan ybs sering main golf dengan Saksi. Saksi dikenalkan oleh Anang dalam rangka sebagai karyawan erricson dan ybs menjabat sebagai Account Director untuk Exel Commindo Pratama yang sekarang Exel Axiata. Dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan BTS 4G;
- Bahwa Alexander Plate Saksi kenal dengan ybs, karena ybs merupakan adik kandung Terdakwa JOHNNY GERAD PLATE, ybs sering ikut apabila ada even golf, Dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan BTS 4G. dan Saksi tidak ada hubungan bisnis dengan ybs;
- Benyamin Sura Saksi kenal dengan ybs adalah Direktur Compliance di PT. Palapa Ring Timur setelah pensiun dari Kominfo selaku Direktur PITA LEBAR, dan ybs ditempatkan setelah pensiun di Kominfo, oleh Anang Latif di PT. Palapa Ring Timur dan SK yang menerbitkan Anang selaku Dirut BAKTI. Serta ybs tidak ada hubungannya dengan pekerjaan BTS 4G. serta tidak ada hubungan bisnis dengan Saksi, dan ybs sering diminta oleh Saksi untuk menemani bermain golf atau kunjungan ke luar kota.
- Jemmy Sutjiawan Saksi kenal dengan ybs sejak tahun 2005 sebagai agen Huawei, namun Saksi tidak ada hubungan bisnis dengan ybs, kemudian sekitar tahun 2020 muncul kembali terkait dengan proyek BAKTI. Dan Saksi selalu berkomunikasi dengan ybs jika terkait dengan grop golf yang dibentuk rutin oleh semua industri telekomunikasi. Dan sepengetahun Saksi ybs adalah pemilik PT. SunShine yang bergerak dibidang agen perangkat telekomunkiasi. Dan ybs ikut dalam proyek BTS 4G dan merupakan konsorsium pada paket 1 dan paket 2.
- Huang Liang Saksi kenal ybs sebagai Country Direktur Fiberhome Indonesia, dan hubungan Saksi dengan ybs, adalah PT. Fiber Home merupakan vendor pembanguan jaringan fiber to the home di perusahaan Saksi PT. Moratel dan PT. My Republik, serta suppliar Set Up Box untuk TV kabel. Dan ybs ikut dalam proyek BTS 4G dan merupakan konsorsium pada paket 1 dan paket 2.
- Richard Saksi kenal ybs sebagai Country Direktur di ZTE, dan hubungan Saksi dengan ybs, adalah PT. ZTE merupakan vendor pembangunan jaringan fiber to the home di perusahaan Saksi PT. Moratel dan PT. My Republik, serta suppliar OLT (Optical Line Terminal), ONT (Optical Network Terminal), Server BRASS. Dan ybs ikut dalam proyek BTS 4G dan merupakan konsorsium dengan PT. IBS pada paket 4 dan paket 5.
- Selvi Saksi tidak mengenal ybs, dan Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan ybs.
- Bahwa memang benar Saksi pernah ada melakukan pertemuan dengan Anang Latif dari pihak BAKTI, namun sifatnya non formal, yang dibahas dari pertemuan secara informal tersebut yakni terkait rencana BAKTI membangun BTS 4G di 12.000 Desa di Indonesia, namun Saksi selaku Pimpinan Moratel tidak tertarik untuk ikut serta dalam proyek pembangunan BTS 4G karena dari sisi Saksi: 1. menggunakan sumbur dana dari APBN, 2. tantangannnya terlalu berat, 3. Saksi dari sisi bisnis meragukan kemampuan bayar BAKTI atau KOMINFO.
Sedangkan untuk para pejabat Keminfokom Saksi memang ada pertemuaan secara formal dan informal, namun yang dibicarakan adalah persiapan G-20 bukan terkait dengan projek BTS 4G.
- Bahwa benar Saksi ada masuk grup telegram atau whatsup atau media sosial lainnya, namun bukan atas inisiatif Saksi dan yang dibicarakan tidak khusus membahas tentang Proyek BTS 4G. sedangkan khusus untuk proyek BTS 4G, Anang Latif sering memberi informasi tentang proyek itu sendiri, tetapi Saksi lebih sering tidak menanggapi postingan apa yang dikirimkan oleh Anang Latif. Dan untuk anggota Grup di Whatsup serta Telegram seingat Saksi, antara lain: Saksi sendiri, Anang Latif, Semi Pangerapan, Bambang als. Ibeng Dir APTIKA Kominfo, Irwan Hermawan. Namun tidak menutup kemungkinan ada anggota lain yang ikut menjadi anggota grup di luar dari BAKTI dan Kominfo.
- Bahwa benar Saksi mengetahui rencana pembangunan BTS 4G BAKTI, namun secara detail awalnya tidak memahami, dan hal yang Saksi ketahui adalah terkait dengan jumlah pembangunan BTS 4G sebanyak 12.000 titik atau desa, hal konfigurasi serta spek teknisnya memang diberitahu seperti penggunaan piber optik, namun karena keterbatasan merubah speknya dengan alternatif microwave dan V-Sat, tetapi Saksi tidak membacanya secara detail. Sedangkan untuk proyek pembanguan yang telah berjalan Saksi mengetahuinya setelah terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, dan Saksi mencoba membantu PT. IBS berdasarkan permintaan Makmur, untuk melakukan percepatan penyelesaian pembangunan BTS 4G di Papua untuk paket 4 dan paket
- tetapi keuntungan yang Saksi peroleh dari hal ini, tidak ada, karena Makmur juga sering membantu PT. Moratel untuk pembiayaan proyek Moretal atau investasi PT. Moratel dan IPO tanpa adanya imbalan.
- Bahwa tidak pernah ada Saksi lakukan menjadi pihak konsultan BAKTI maupun Kominfo baik secara personal maupun korporasi.
- Bahwa pada tahun 2017 ada tender Palapa Ring Barat, Palapa Ring Timur dan Palapa Ring Tengah, dengan Sistem Model KPBU (Kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha) terdiri dari 3 paket yaitu:
- Palapa Ring Barat senilai investasi ± 1,3 Triliun
- Palapa Ring Tengah senilai investasi ± 1,3 Triliun
- Palapa Ring Timur senilai Investasi ± 5,2 Triliun
- Bahwa proyek pala ring ini setahu Saksi terdapat kajian pendahuluan terlebih dahulu, dan setahu Saksi yang buat kajian ini ada sekitar 5 konsultan, baik dari BAKTI maupun dari konsultan swasta dan dari Universitas yang ditunjuk BAKTI yang tidak Saksi ingat dari kampus mana dan juga dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (teknis dan fisibility) dan konsultah hukum dari Asenar.
- Bahwa untuk tender I Moratel hanya ikut serta dalam tender di paket Palapa Ring Barat, dimana pada saat itu peserta secara umum yang ikut peserta lelang moratel, Telkom, excelcom, indosat, Kemudian untuk Palapa Ring Tengah PT. LAN dan pesertanya lain yang tidak Saksi ingat, sedangkan untuk Palapa Ring Timur: Telkom, Indosat dan Excel.
Bahwa untuk tender tersebut, palapa ring barat dimenangkan oleh PT Moratelindo Indonesia, Untuk Palapa Ring Tengah oleh PT. LEN TECHNOLOGI DAN Palapa Ring Timur tidak ada yang memenuhi HPS. Selanjutnya karena di Palapa Ring Timur tidak ada pemenang, ditahun berikutnya dilakukan tender ke dua pada tahun 2018 dengan peserta konsorsium dimana PT. Moratelindo dengan IBS dan Smartfrend, dan konsorsium Telkom Saksi tidak ingat begitu juga dengan Excelcom juga tidak Saksi ingat, dan tender ini dimenangkan oleh Konsorsium Moratelindo, karena yang lain tidak mensubmit harga dan bank garansi. Bahwa setelah kami memenangkan tender, Saksi melihat topologi jaringannya BARAT tidak sempurna misalnya lokasi berada di landing Pelabuhan atau misalkan di daerah rawan bencana gempa dan gunung Merapi, khusus palapa ring barat, kami melakukan beberapa perubahan konfigurasi, dan disetujui oleh PII, BAKTI, dan Saksi bertanya ke BAKTI siapa yang membuat kajian tersebut, dan Anang Latief mengatakan bahwa yang membuat kajian tersebut salah satunya adalah Edi Setiawan (konsultan Teknis) yang Saksi tidak tahu konsultan dari mana dan dari PT. Sarana Multi Infrastruktur. Sementara perubahan konfugurasi dan topology palapa timur tidak disetujui untuk di rubah.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui organisasi Human Development UI (Hudev UI) dan Saksi tidak tidak mengenal pimpinan dari Hudev UI maupun para ahli yang berada di Hudev UI;
- Bahwa sepengetahun Saksi untuk penyedia BTS sangat terbatas, hanya ada 5 yaitu: Ericsson, Nokia, Huawei, ZTE, dan FiberHome. Namun demikian setahu Saksi Vendor Eropa seperti Ericsson dan Nokia sangat menghindari proyek APBN, yang setahu Saksi tidak mau terlibat dengan hukum di Indonesia, sehingga mereka bermain di swasta saja;
- Bahwa syarat utama yang harus dimiliki dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, penyedia konsorsium harus memiliki teknologi BTS 4G, dan kenapa harus memiliki memliki teknologi BTS karena untuk kesinambungan teknologi ke level berikutnya missal dari 2G, 3G, 4G, 5G bahkan nantinya 6G, dan yang kedua harus memiliki support (berupa sparepart dan upgrade software secara nasional;
- Bahwa benar Saksi pernah melakukan komunikasi secara langsung dengan Anang Latif selaku Dirut BAKTI sekitar tahun bulan Agustus September 2021 dan makin intens di tahun 2022 awal, terkait dengan keterlambatan proyek BTS 4G yang dilakukan oleh PT. IBS karena Anang mengetahui bahwa Saksi memiliki hubungan dengan PT. IBS (dimana PT. IBS merupakan pemegang saham dari PT. Moratolendo Indonesia) Dengan dasar itulah Saksi melakukan komunikasi dengan ybs, dan Saksi sempat memindahkan karyawan PT. Moratel Indonesia Rani (Head Of Project Monitoring) dan Banjamin Sembiring sebagai Head Of Project Implementaton dari PT. Palapa Ring Timur di Papua untuk membantu percepatan pembangunan proyek BTS 4G di Papua tersebut, sedangkan untuk ZTE tidak ada komunikasi maupun membantu pekerjaan proyek tersebut.
- Bahwa Auriga merupakan karyawan Palapa Ring Barat yang bertugas untuk koordinasi dengan BAKTI dalam hal proyek palapa ring barat, sedangkan Syarief merupakan Direktur Utama Palapa Ring Barat.
- Bahwa Saksi tidak ada mengutus keduanya untuk melakukan pertemuan dengan Elvano Hatorangan untuk membicarakan pekerjaan paket 4 dan 5 yang mengalami kendala;
- Bahwa benar percakapan tersebut adalah percakapan Saksi dengan Richard, pada awalnya di tahun 2016 PT. Moratel Indonesia memiliki hubungan bisnnis dengan ZTE, dimana PT. ZTE telah banyak menyumpai perangkat Fiber Optik ke perusahaan kami berupa: Optical Network Terminal, Optical Line Terminal,Perangkat pendukung Fiber To The Home FTTH), selain itu mereka juga membangun FTTH di berusahaan kami secara turn key (secara total) dengan fasilitas financing (tidak bayar cash) secara cicilan ke China Bank dengan dukungan asuransi Sinosuer (china). Kemudian di tahun 2019-2022 PT. ZTE Kembali mengucurkan financing 45 juta dollar, namun sampai saat ini stock dari perangkat tersebut masih banyak dan belum terinstal, kemudian ZTE ditahun 2021 mendapatkan fasilitas sekitar 75 juta dollar untuk proyek berikutnya yaitu proyek FTTH, namun karena stock belum terpasang, mereka mengusulkan kepada moratel untuk digunakan membangun proyek IPBB (sumatera Backbone), kemudian mereka mengusulkan proyek baru OTN ( Auto Transfer Network) yang sedang tender di moratel, namun Saksi tidak memberikan kesempatan kepada ZTE karena menurut Saksi teknologi mereka masih sedikit di bawah Huawei ataupun Nokia;
Bahwa benar ada pertemuan dengan Richard dibeberapa tempat diantara di lapangan golf dan restoran, dan pembahasan tersebut mengenai proyek yang Saksi jelaskan di atas.
Dan yang Saksi ketahui IPBB dimenangkan oleh Nokia sedangkan OTN dimenangkan oleh Huawei.
- Bahwa benar Saksi melakukan percakapan dengan Setiana Ayuningtyas (sekertaris Saksi), Fuad (IT Moratel), dan Shurish Simon F dari Smartfrend tersebut, dan chat tersebut merupakan Group Chat untuk project smartfren yang angggotanya Saksi, Fuad, Setiana Ayuningtyas, dan Shurish.
- Bahwa Saksi complaint dengan proyek-proyek baru yang di bangun oleh BAKTI, salah satunya adalah proyek BTS 4G di 3T dan Satelit, karena menurut Saksi kemampuan bayar BAKTI sangat rendah, padahal proyek lama yang sudah berjalan saja dan sudah masuk ke pengadilan dan inkrach tidak dibayar oleh BAKTI sampai hari ini oleh BAKTI, sehingga Saksi khawatir proyek BAKTI BTS 4G 3T gagal bayar, akhirnya Anang mencoba menunjukan bahwa dia punya castflow yang cukup untuk membayar semua kewajiban. Karena proyek Saksi yang bekerjasama dengan BAKTI dan 100 perusahaan lainnya belum dibayar diantaranya Proyek Data Center (tahun 2012) yang inkrach di pengadilan di tahun 2015 yang belum dibayar senilai Rp. 48.000.000.000,- (empat puluh delapan milyar rupiah), dan Proyek Palapa Barat yang sudah inkrach di pengadilan tahun ini senilai Rp.190.000.000.000,- (seratus sembilan puluh milyar);
- Bahwa Anang memberikan dokumen tersebut kepada Saksi untuk diskusi terkait proyek BTS Latmile 4G 3T dengan Saksi, dimana Anang Latief meminta Saksi untuk memberikan komentar dari dokumen tersebut, dan Saksi memberikan saran agar DP terhadap calon penyedia adalah 10-15 persen, dan jangan 7 persen. Karena tidak akan mungkin penyedia bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan uang muka hanya 7 persen, tapi pada pelaksanaannya Saksi tidak mengikutinya lagi. Dan lazim nya di industry DP proyek adalah antara 10-20 persen sehingga penyedia dapat melakukan persiapan lebih baik. Namun demikian ketentuan DP yang diterapkan Saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa untuk vendor Eropa seperti ericsson dan nokia, mereka mau bekerja sama di Indonesia standar perjanjian internasional yang sering tidak comply degan standar perjanjian negara yang mengunakan apbn disamping itu kontrak kerjasama dengan vendor eropa membutuhkan waktu yang lama sesuai pengalaman Saksi.
- Bahwa Saksi mengetahui dari Website BAKTI yang mengumumkan RFI (Request For Information), dimana RFI tersebut merupakan proses permintaan informasi dari berbagai kalangan industry telekomunikasi sebelum tender, namun untuk teknologi owner belum muncul pada saat RFI, kemudian di proses selanjutnya mengingat dengan pertimbangan BTS tersebut terdiri dari tower dan power, transmisi dan teknologi BTS itu sendiri yang sangat berubah ke depan, maka Saksi berdiskusi dengan Anang latief perlu menambahkan adanya penyedia yang memiliki teknologi owner yang berkelanjutan dan diskusi itu Saksi lakukan sekitar tahun 2020 an dan Anang Latief merespon baik dengan pendapat Saksi dan hal tersebut dituangkan oleh BAKTI dalam peraturan pengadaan barang dan jasa infrastruktur BTS dan pendukungnya pada tahun 2020 yang sebelumnya belum ada pengaturan ini di Perdirut sebelumnya;
- Bahwa bisa saja, dilakukan oleh penyedia yang tidak memiliki teknologi owner, hanya saja penyedia tersebut bisa saja bangkrut tentu akan merepotkan dikemudian hari, dan kedua bagaimana dapat memastikan bahwa BTS tersebut mengikuti perkembangan teknologi yang selalu berubah antara 3 sampai 5 tahun ke depan, dan bagaimana penyedia menyediakan spartpart secara luas di daerah- daerah terpencil;
- Bahwa Tower Provider (penyedai Jaringan) diantara: PT Protelindo, Tower Bersama, Mitra Tel, PT. Sentralindo, PT. Inti Bangun Sejahtera, Tbk, PT. Bali Tower dan Penyedia Jaringan PT. Telkom, PT. Indosat, PT. Excelcom, PT. Moratelindo Indonesia, Iforte, Lintasarta, Icon+ dan penyelengara lainya;
- Bahwa untuk mendapatkan lisensi tersebut ada aturannya merunut UU No 36 tahun 1999 kemudian PP No 52 tahun 2000 dan Permen Penyelenggaraan Jaringan yang sudah dirubah beberapa kali yang Saksi tidak ingat nomor dan tahunnya. Bahwa dalam aturan tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan lisensi yaitu diantaranya sebagai berikut:
- Kewajiban untuk membangun jaringan di beberapa kota setiap tahun- nya
- Harus memiliki sejumlah titik site yang sudah dikerjakan dan diop- erasikan di wilayah yang diperjanjikan
- Jumlah Kapasitas Bandwitch tertentu.
- Kewajiban membayar BHP Tel sebesar 0,25% dari Gross Revenue dan 1,75 % dari BHP USO 1,75%
- Memilki service level agreement (misalnya jika jaringan mati dalam se- tahun harus beberapa jam saja, dalam perjanjian tersebut, dan jika mati dalam beberapa jam harus dudah di cover/diperbaiki) kecuali ben- cana.
Dan jika semua terpenuhi maka dalam waktu 14 hari kerja lisensi akan dikeluarkan oleh Kominfo, (Lisensi Ijin Prinsip), selanjutnya untuk mendapatkan ijin operasi, calon penyelenggara harus membangun di beberapa kota dan dilakukan uji laik operasi apakah sesuai dengan ketentuan peraturan meteri kominfo (yang melakukan uji laik adalah di bagian Direktorat Telekomunikasi), kemudian jika layak maka diterbitkan sertifikat uji laik operasi, dengan sertifikat tersebut calon penyelenggara mengajukan permohonan lisensi operasi dalam waktu 14 (empat hari kerja)
Bahwa Direktur Pengendalian dari Kominfo akan melakukan evaluasi setiap tahun, dan jika ditemukan komitmen pembangunan yang tidak sesuai, serta kewajiban BHP, maka lisensi akan di cabut.
- Bahwa jika tidak memiliki lisensi, maka kewajiban BHP Tel dan BHP USO dan BHP Frekuensi melekat ke penyelenggara jaringan, dimana untuk penyelenggara BTS 4G, ada 2 jenis penyelenggaraan yaitu Penyelenggaraan jaringan Tertutup dan kedua jaringan bergerak (Opsel), dalam perkara ini opselnya hanya ada 2 yaitu Telkomsel dan Excel dengan Jartupnya yaitu IBS, Lintasarta, dan MTD, jadi tidak mungkin ke Vendor atau Kontraktor dan Teknologi Owner, sehingga tanpa Jartup tidak akan mungkin BTS ini beroperasi;
- Bahwa menurut pengalaman Saksi di industry telekomunikasi, belum ada 1 operator telkomunikasi yang mampu membangun 2000 tower dalam 1 (satu) tahun, sehingga proyek membangun 4.200 khusus di tahun 2021 di daerah 3T sangat memilki tantangan dan berat tepat waktu. Namun demikian memang ada perintah dari project strategis nasional yang mengharuskan desa bebas sinyal di sampai tahun 2022 untuk mendukung transformasi digital;
- Bahwa Saksi mengetahuinya pada saat implemetasi pekerjaan, dimana untuk proyek paket 4 dan 5 (papua) yaitu konsorsium ZTE dan IBS, tidak ada satupun lokasi yang sudah diserah terimakan dari Pemda ke penyelenggara, sehingga konsorsium harus melakukan pencarian lokasi/site sendiri dan ganti rugi, baik kepada masyarakat maupun komunitas lokasi, dan dari 1.800 site yang dikerjakan oleh konsorsium paket 4 dan 5 ada 600 site yang tidak memungkinkan sehingga dikembalikan ke BAKTI Dari IBS, dari keterangan Saksi tersebut Anang latief atau team di bhakti yang bisa menjawab pertanyaan tersebut.
- Bahwa Saksi tidak ada diskusi dengan Anang Latief terkait hal ini, namun dalam membangun proyek pembangunan BTS, tidak harus juga memiliki pengalaman membangun infrastruktur sejenis dalam 5 tahun terakhir mulai dari 1 Januari 2015, dan pengalaman pengoperasian dan pemeliharaan, untuk perusahaan yang memiliki pengalaman minimal 2 sampai 3 tahun juga bisa saja untuk membangun BTS ini tidak harus 5 tahun terakhir mulai dari 1 Januari 2015, dan pengalaman pengoperasian dan pemeliharaan namun ini sudah sering menjadi ketentuan di kominfo. Bahwa untuk lebih jelasnya kenapa ada aturan tersebut dapat ditanyakan kepada Anang Latief.
- Bahwa pada bulan Juli tahun 2020 ketika Saksi main golf Anang menyampaikan kepada Saksi bahwa dia akan minta RFI ke beberapa calon penyedia termasuk IBS untuk pengadaan BTS 4G tersebut. kemudian permohonan RFI tersebut disampaikan ke IBS, Huawei, ZTE, dan juga FiberHome, dan yang lainnya. (Saksi tidak tahu dengan sarana apa penyampainnya), selanjutnya untuk PT. IBS penyusunan BoQ dilakukan oleh Makmur Jauhari dan Tim IBS Bersama-sama dengan Vendor terkait (penyedia baterai, penyedia Jaringan, Vendor Tower, Logistik, dan Vendor site Acquisition dan Surveyor). Yang kemudian BoQ tersebut dikirimkan kepada BAKTI (tidak Saksi tahu namanya) di bulan Juli juga lewat Makmur Jauhari.
Beberapa bulan kemudian dilakukan proses pra kualifikasi dan tender yang kemudian di bulan Februari 2021 diumumkan pemenang lelang dimana ZTE dan IBS memenangkan paket 4 dan 5.
- Bahwa setahu Saksi itu ada rumusnya yang mengetahuinya adalah PPK, dan setahu Saksi itu berlaku di semua pemerintahan maupun BUMN yang akan mengikuti tender-tender besar (contoh proyek PLN kabel bawah laut) juga setahu Saksi seperti itu, dan Saksi tidak ada diskusi dengan Anang Latief terkait dengan hal tersebut.
- Bahwa benar Anang mengirim chat tersebut yang Saksi duga chat tersebut di copy paste dari Tim ZTE (Richard/Steven): yang inti dari chat tersebut amenurut Saksi adalah:Saksi telah memikirkan skema lagi, Saksi masih berpikir cara yang lebih baik adalah konsorsium. Pertama, akan lebih mudah bagi kita untuk mendapatkan approval dari HQ (Head Quorter/Kantor Pusat di china). Kedua, bisa mendorong telkom untuk terlibat lebih serius, kalau mereka subcon, beda sama sekali (bisa saja tidak ada tanggung jawabnya) ketiga, kalau konsorsium ZTE dan telkom, sama-sama reputasi baik/seimbang, jadi telkom infra akan melakukan yang terbaik untuk mendukung proyek ini, akan jauh lebih baik kalau telkom infra hanya sebagai subkon dari ZTE.
keempat, telkom adalah pelanggan kami, tidak baik jika mereka menjadi subcon kami, ini tentang kebanggaan Telkom (Prestige) Kesimpulannya, konsorsium lebih baik, dan Saksi mencoba yang terbaik untuk mendapatkan persetujuan dari (Head Quorter/Kantor Pusat di china) agar ZTE memimpin konsorsium.
test the water? Maksudnya kalimat ini Saksi menduga ZTE mencoba agar Anang mendekati Telkom untuk ikut konsorsium, namun Saksi tidak tahu kelanjutannya, dan menurut pengetahuan Saksi Telkom sangat takut dengan proyek di BAKTI karena pengalaman yaitu pernah terjadi kasus MPLIK (yang pernah perkaranya masuk ke ranah Kejaksaan Agung), dan setahu Saksi tagihan yang sudah inkrach lewat pengadilan juga belum di bayar BAKTI. Sehingga Saksi menduga Telkom tidak akan mau ikut konsorsium.- Bahwa Saksi tidak merespon hal itu karena Saksi tidak ingin memberitahukan bahwa sebenarnya proyek di BAKTI kurang disukai oleh Telkom karena kejadian sebagaimana Saksi jelaskan di atas, dan kenapa Anang Latief memberitahukan chat dari ZTE itu kepada Saksi kemungkinan ia hanya minta pendapat Saksi saja, dan apakah anang latief memiliki maksud mengirimkan chat ini kepada Saksi tidak tahu.
- Bahwa hubungan antara PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBSW) dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) adalah merupakan Induk dari PT. Mora Telematika Indonesia, dimana saham PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBSW) sebanyak 99,997% dimiliki oleh PT Bakti Taruna Sejati (BTS), sedangkan saham PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) sebanyak 61,88% juga dimiliki oleh PT Bakti Taruna Sejati (BTS). Adapun sisanya saham dari PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) Saksi tidak tahu siapa yang memiliki, karena merupakan perusahaan terbuka. Selanjutnya Pemegang Saham 100% PT Bakti Taruna Sejati (BTS) adalah PT Innovasi Mas Mobilitas. Sedangkan saham PT Innovasi Mas Mobilitas dimiliki oleh Farida Bau.
Perbedaan antara PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBSW) dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) adalah bahwa PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) menyewakan Tower Telekomunikasi, sedangkan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBSW) bergerak dibidang Tower dan In door Building (penguat sinyal di Gedung dan Mall), termasuk pembangunan tower telekomunikasi di Papua dalam proyek Bakti paket 4 dan 5.
Selain itu juga bahwa PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBSW) merupakan pemegang 96% saham PT Tunas Citra Persada (TCP), sedangkan PT TCP merupakan pemegang saham 99,9% PT Candrakarya Multikreasi (CKM). Selanjutnya PT Candrakarya Multikreasi (CKM) merupakan pemagang saham 57,5% PT Mora Telematika Indonesia (Moratel/MTI).
Bahwa PT Mora Telematika Indonesia (Moratel/MTI) juga merupakan pemegang saham 100% dari PT Moratelindo International, Pte. Ltd, pemegang saham 70% PT Palapa Timur Telematika, dan saham sebanyak 98,9% di PT Palapa Ring Barat.
- Bahwa terkait Vsat pada gambar dapat Saksi jelaskan sebagai berikut: Bahwa Nusantara Internet Exchange (NIX) merupakan proyek Kominfo sekitar tahun 2006 s/d 2009 dengan model investasi untuk pembangunan data center nasional dan Internet Exchange (penghubung semua penyelenggara internet baik seluler maupun internet kabel, internet satelit seluruh Indonesia), dimana PT Mora Telematika Indonesia membangun NIX sebanyak 6 Provinsi/paket dari total proyek kominfo sebanyak 33 propinsi/paket yaitu: Jakarta, Surabaya, Bali, Medan, Batam dan Palembang.
Pada tahun sekitar 2007/2008 anggaran Kominfo untuk membayar sewa NIX tersebut tidak dianggarkan, kemudian PT. Moratel dan Penyelenggara NIX lainnya membawa masalah ini ke Pengadilan BANI dan diputuskan bahwa Kominfo harus membayar kewajiban sewa tahun 2007/2008 khusus untuk PT. Moratel sebesar Rp. 48.000.000.000,- (empat puluh delapan milyar), karena belum atau tidak di bayar sewa tersebut sampai saat ini Saksi menyewakan NIX tersebut secara komersial atas dasar untuk tetap mampu beroperasi Sebagiamana mesitnya data center standar tier-2. Gateway satelit tersebut di bangun tahun 2016 bukan untuk kepentingan Infrastruktur Bisnis Sejahtera tapi merupakan milik PT. Moratelindo untuk melayani operator di Indonesia: PT Telkom, PT Inti, PT TELKOMSEL, Palapa Timur dll, termasuk BAKTI internet desa.
- Bahwa Saksi tidak pernah ada memerintahkan Makmur Jauhari untuk Menyusun BoQ, tapi Makmur Jauhary meminta tolong kepada Saksi untuk proyek BAKTI, beliau pernah meminta bantuan Saksi untuk mengalokasikan tim Moratel yang berpengalaman di PAPUA untuk membantu menyusun BoQ atas pekerjaan 4G BTS-BAKTI. Khusus untuk power / kelistrikan mereka tim Moratel yang Saksi perbantukan (Benyamin Sembiring, Rani, Romi) mereka menggunakan standar spek Proyek Palapa Timur, dengan kapasitas dan kondisi yang berbeda, hanya menyesuaikan kondisi proyek saja.
- Bahwa Saksi mengetahuinya, PT. Indo Pratama Teleglobal beralamat di Tamrin Plaza Lt.18 bergerak dibidang satelit / V-Sat, pemiliknya adalah Saksi sendiri (namun dalam hal ini bukan atas nama pribadi, tetapi atas nama perusahaan PT. Moratel), yang dibeli oleh PT. Moratel sahamnya sebesar Rp. 18.216.250.000,- (delapan belas miliar dua ratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada tahun 2021 berdasarkan akta Nomor 72 tanggal 24 September 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, SH, yang sebelumnya PT. Indo Pratama Teleglobal dimiliki oleh PT. Telekomunikasi Nusantara Sejahtera. Dan hubungan dengan BTS 4G BAKTI, dimana PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera telah menyewa V-Sat untuk proyek BAKTI 4G untuk Paket 4 dan 5 antara tahun 2021 atau tahun 2022 sebesar + Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per Mbps. Dan PT. Indo Pratama Teleglobal menyewa ke PT. IBS lebih murah (sewa diskon), dibandingkan pelanggan lainnya, sebab Dirut PT. IBS adalah teman Saksi dan juga 1 grup dengan PT. Moratel.
- Bahwa sekitar tahun akhir tahun 2019 di salah satu Whatsap (tidak ingat karena terlalu banyak group Whatsap yang anggotanya terdiri Saksi, Irwan Hermawan, Anang Latief, Samuel Pangerepan (Dirjen Aplikasi dan Informatika), Dirjen SD PPI dan menyampaikan bahwa ada proyek pembangunan BTS 4G BAKTI, kemudian Anang Latief menawarkan kepada Saksi apakah tertarik dengan proyek tersebut, Selanjutnya Saksi menjawab pada saat itu belum tertarik.
- Bahwa di sekitar bulan Mei tahun 2020 di Group Golf Whatsap yang anggotanya terdiri dari Makmur Jauhari (IBSW), Irwan Hermawan, Anang Latief, Samuel Pangarepan menyampaikan kepada Anang Latief apakah bisa mengikuti tender tersebut, dan Anang menyampaikan peserta banyak semakin bagus.
Bahwa awalnya ZTE (antara steven dan Richard) mengajak Telkom untuk bermitra dalam proyek ini, namun Telkom tidak bersedia yang Saksi ketahui dari wa Anang bahwa telkom tidak bersedia jadi angota konsousium.
Bahwa kemudian Saksi mengetahui akhirnya ZTE bergabung dengan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera pada waktu proses tender yang diharuskan untuk bermitra, dan Saksi mengetahuinya dari Makmur Jauhary yang menyampaikan kepada Saksi, bahwa ZTE (Richard Dirut ZTE) meminta kepada PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (Makmur Jauhary) untuk bergabung dalam proyek BTS 4G BAKTI tersebut.
- Bahwa PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera mengambil Paket 4 dan Paket 5 (wilayah Papua) karena memang ada Palapa Ring Timur di Papua yang dibangun oleh PT. Moratel dan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera pada tahun 2017. Bahwa karena pengalaman PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang belum mampu untuk membangun BTS 4G BAKTI di Papua tersebut, maka PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera meminta tambahan tenaga dari Palapa Ring Timur untuk proses perencanaan tender diantaranya Benjamin Sembiring dan Rani untuk membantu penyusunan Desain, Penawaran harga pada saat tender dan impelentasi pekerjaan ketika sudah dimulai.
- Bahwa data Topologi Jaringan Palapa Ring Timur di Papua dapat diketahui oleh orang lain selain BAKTI, Moratel dan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan itu bisa diakses di informasi public baik di website moratelindo.co.id dan website BAKTI.
- Bahwa Saksi sering melakukan Zoom Meeting dengan peserta dari PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera untuk memberikan solusi pekerjaan BTS 4G BAKTI di Papua terkait pekerjaan paket 4 dan 5 yang belum selesai diantaranya dengan Makmur jauhari, Benjamin Sembiring, Rani dan Robert yang berasal dari PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera dengan memberikan solusi:
- Memperbanyak Tim di lapangan yang diambil dari wilayah jawa dan monitoring dari karyawan yang diambil dari palapa ring timur
- Memperbaiki logistic material dengan cara mengirimkan Material per site, karena sebelumnya material dikumpulkan menjadi satu untuk se- mua material (Tower, Baterai, Solar Panel, Pagar, Vsat) di Gudang daerah Jayapura dan di wilayah Regional yang Saksi tidak ingat tem- pat-tempat gudangnya.
- Menaikkan harga dan insentif Subkon-subkon dan insentif untuk man- dor-mandor dilapangan
- Memperkenalkan Tim Palapa Timur kepada Bupati setempat dan Aparat TNI dan Polisi untuk pengamanan wilayah.
- Bahwa untuk biaya akomodasi dan transportasi ke Eropa sebagaimana dijelaskan di atas dibiayai oleh masing-masing dan Saksi tidak pernah membayarkan transportasi dan akomodasi untuk Terdakwa JOHNNY GERAD PLATE, Anang latief dan lainnya yang ikut dalam acara tersebut.
- Bahwa benar Saksi pernah memerintahkan Benyamin Sura yang merupakan Direktur Compliance di Palapa Ring Timur untuk menemani Terdakwa JOHNNY GERAD PLATE selaku Menteri KOMINFO bermain Golf apabila Saksi berhalangan hadir sejak tahun 2021 dan 2022, diantaranya: mengijinkan menggunakan dengan menggunakan kartu kredit perusahaan dari PT. Palapa Ring Timur untuk beberapa kali main golf tersebut sekitar 40 sd 70 juta setiap maen.
No. Tempat 1. Suvarna Halim Perdana Kusuma 2. Senayan Golf 3. Pondok Indah Golf 4. BSD 5. PIK II 6. Bali Pecatu Sebelum Acara G20 Apabila Saksi tidak berhalangan hadir Peserta golf diantaranya dengan Terdakwa JOHNNY GERAD PLATE selaku Menteri antara lain secara bergantian yaitu Sammy selaku Dirjen Aptika, Ismail selaku Dirjen SDPPI, Anang Latief selaku Dirut Bakti, Jemmy Sutjiawan, Makmur Jauhary dan Muhammad Mukhlis (teman dari Terdakwa JOHNNY GERAD PLATE), dan biaya operasional ditanggung Saksi.
- Bahwa Saksi tahu Yayasan BAKTI Kominfo Indonesia. Yayasan tersebut setahu Saksi untuk acara-acara hari bhakti Pos dan Telekomunikasi, dan setahu Saksi PT. Moratel tidak pernah memberikan sumbangan kepada Yayasan tersebut, namun apabila PT. Palapa Ring Timur kemungkinan ada karena ada hubungan bisnis dengan BAKTI, namun karena Saksi hanya sebagai Komisaris saja di PT. Palapa Ring Timur, Saksi tidak tahu besaran sumbangan yang diberikan kepada Yayasan tersebut dari PT. Palapa Ring Timur.
- Bahwa untuk proses bagaimana PT. Fiberhome Tech Indonesia dapat mengikuti proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Saksi tidak mengetahuinya, namun setelah memenangkan paket 1 dan 2 Saksi baru mengetahuinya bahwa Fiberhome dibantu oleh Jemmy Setiawan, karena Huang Liang pernah mengeluh kepada Saksi bahwa implementasi pekerjaan dari yang dikerjakan oleh PT. Sansaine Exindo tidak bagus.
Bahwa sekitar bulan September 2021 Huang Liang menyampaikan kepada Saksi bahwa implementasi FiberHome dalam proyek pekerjaan ini tidak bagus dan pembayaran ke Subkon juga tidak lancar dan bermasalah baik kualitas maupun kinerja dari pekerja.
Kemudian Saksi bertanya kepada Huang Liang (Dirut FiberHome) kenapa bisa bekerjasama dengan PT Sansaine Exindo untuk melaksanaan proyek ini, dan Huang Liang menyampaikan kepada Saksi bahwa yang membawa Fiberhome untuk ikut proyek ini yang memperkenalkannya adalah Jimmy Setiawan, namun Saksi tidak tahu bagaimana proses awal sampai Jimmy Setiawan bisa membawa Fiberhome menjadi pemenang dalam proyek BTS 4G BAKTI tersebut.
- Bahwa PT. Sarana Global Indonesia pada tahun 2000 adalah milik Saksi dan seorang arsitek yang bernama Lie Jaksen yang bergerak dalam bidang interior office, kemudian salah satu pemegang sahamnya yang Saksi andalkan adalah Lie Jaksen (orang Bali) tidak mau meneruskan bisnis tersebut, maka perusahaan dijual kepada Chandra Arie Setiawan yang Saksi lupa kapan dijualnya.
- Bahwa Saksi mengetahui Bayu (PT. SGI) membeli saham Moratel dari Sucor Sekuritas karena Moratel punya hak untuk memilih siapa saja yang boleh membeli saham-saham PT. Moratel.
- Bahwa Saksi kenal dengan Yusrizki sebagai Suply Batre (Power) namun Saksi tidak tahu nama Perusahaannya. Bahwa Saksi tidak pernah merekomendasikan Jemmy Setjiawan (PT Sansaine Exindo) untuk Paket 1 dan 2 untuk membeli perangkat baterai Project BTS 4G kepada Yusrizki.
- Bahwa untuk pekerjaan anak Saksi dapat Saksi jelaskan sebagai berikut:
- Reynatte Devi bekerja di PT. Mora Telematika Indonesia sebagai Pub- lic Relation
- Christofer Menak Simanjuntak bisnis / Suplier material kabel optic, tiang optic dan beberapa perangkat internet, namun Saksi tidak tahu dari perusahaan mana dia membeli perangkat tersebut untuk dijual Kembali.
- Bahwa ada lagi beberapa pendapat Saksi yang Saksi sampaikan ke Anang latief yaitu:
- Bagaimana apabila BTS ini di hubungkan dengan Palapa Ring karena memiliki keuntungan diantaranya ocupansi Palapa Ring akan meningkat, biaya satelit tidak perlu
- Anang meminta agar DP Pemenang sebanyak 7 persen dari nilai kon- trak, dan Saksi sampaikan tidak masuk akal, normalnya 10-15 persen dari nilai kontrak untuk masing-masing konsorsium, namun faktanya diberikan DP 20%.
- Bahwa Saksi kenal dengan Steven Setiawan Sutrisna sejak tahun 2000 yang juga merupakan keponakan dari pemilik mayoritas PT. Indo Pratama Teleglobal milik Saksi dan Sutaji, Steven merupakan Staf Sales dan Implementator untuk satelit di daerah terpencil;
- Bahwa Saksi mengetahui bahwa Steven memiliki perusahaan yang Saksi tidak ingat namanya sudah menjadi Subkon di BAKTI untuk proyek BTS 4G (dengan jumlah yang sedikit) dan Internet desa sejak tahun 2014. Bahwa setahu Saksi perusahaan tersebut bergerak dalam bidang Infratruktur pembangunan BTS 4G dan Internet Pedesaan.
Bahwa perusahaan Steven juga merupakan Sub kontraktor paket 3, 4 dan 5 dalam pekerjaan Infrastruktur Pembangunan BTS 4G di 3T Bakti Kominfo, namun Saksi tidak tahu bagaimana proses Steven menjadi subkon dipaket 3,4 dan 5 yang mengetahuinya adalah Makmur Jauhari.
- Bahwa PT. Indo Pratama Teleglobal merupakan perusahaan Saksi pertama joint dengan Sutaji dan Handoyo yang bergerak dalam bidang Satelit/Vsat yang dibangun pada tahun 2000. Selanjutnya Sutaji tanpa konsultasi dengan Saksi ikut proyek BAKTI untuk internet desa tahun
- Kemudian Proyek tersebut mengalamai kerugian dan hamper bangkrut. Dan Sutaji akhirnya menambah modal sendiri untuk membayar hutang bank, dan selanjutnya Saksi menjual perusahaan tersebut pada tahun 2015 dalam posisi hampir bangkrut ke Sutaji, kemudian Steven keluar dari perusahaan itu juga dan buat bisnis sendiri.
Kemudian pada tahun 2017/2018 Sutaji datang ke Saksi dan mau membuat bisnis mobil listrik namun karena Saksi tidak paham dengan mobil listrik Saksi tidak ikut bergabung dan Sutaji juga menawarkan perusahaan PT. Indo Pratama Teleglobal kembali kepada Saksi, dan yang membelinya adalah PT. Tunas Citra Persada, namun Saksi tidak ingat nama pemiliknya.
Kemudian karena pemilik / Dirut dari PT Tunas Citra Persada meninggal karena Covid 19, kemudian Saksi membeli PT. Indo Pratama Teleglobal pada bulan September 2021.
- Bahwa benar PT. Indo Pratama Teleglobal merupakan salah satu Subkon untuk paket 4 dan 5 untuk suplay Vsat Merk Hughes dari Amerika dengan distributor PT. Elang Mahkota Teknologi, Tbk.
Bahwa kenapa PT. Indo Pratama Teleglobal menjadi Subkon di BAKTI karena perusahaan tersebut milik Saksi dan Candra yang menghubungi PT. IBS (Makmur Jauhari) untuk menjadi Subkon IBS untuk Suplier Vsat.
- Bahwa isi dari file tersebut adalah pembagian paket sebanyak 5 paket dari 4200 pekerjaan pembangunan BTS BAKTI 4G.
File “Paketisasi Tender BTS.Pdf” dikirim ke grup oleh Anang Latif untuk menunjukkan bahwa pekerjaan 4200 site telah dibagi ke dalam 5 paket, dan menurut Saksi tujuannya agar PT. Mora Telematika Indonesia untuk ikut, dan yang kedua karena paket tersebut ada di Papua, dimana tim PT. Palapa Timur Telematika, proyek milik Saksi ada di Papua.
Bahwa Saksi tidak tahu tujuan Anang Latief mengirim PDF tersebut, dan Saksi juga tidak menanggapi chat tersebut.
- Bahwa benar ada pertemuan antara Anang Latief, Saksi dengan pihak konsorsium pelaksana, namun untuk pihak konsorsium tidak semuanya, dan waktunya tidak bersamaan, namun secara bergantian ke kantor Saksi tersebut, yang mewakili konsorsium FiberHome adalah Huang Liang, Huawei Saksi tidak ingat namanya dan dari ZTE Richard. namun untuk obrolan menyangkut obrolan komitmen fee sebesar 8% s/d 15% dari nilai kontrak untuk pekerjaan pengadaan BTS 4G BAKTI Saksi tidak tahu dan seingat Saksi tidak ada obrolan tersebut;
- Bahwa dari nama-nama Perusahaan dan person yang telah disebutkan tersebut yang Saksi ketahui yang ikut pembelian saham IPO PT. Mora Telematika Indonesia adalah: PT. Sarana Global Indonesia, Jos Parengkuan, PT. Elang Mahkota Teknologi, Tbk, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, Peter Tanuri, dan Saksi mengetahui dari laporan bulanan saja, sedangkan untuk PT. Sarana Global Indonesia Saksi tahu sejak awal sebagaimana yang Saksi jelaskan pada BAP sebelumnya;
- Bahwa hasil dari IPO sekitar kurang lebih 1 Triliun, sedangkan untuk biaya operasional adalah 15% dari dana IPO, sisanya untuk investasi, namun untuk detailnya bisa ditanyakan kepada Jimmy Kadir selaku Direktur Keuangan PT. Mora Telematika Indonesia.
- Bahwa Saksi kenal dengan Chandra Arie Setiawan sejak tahun 2010 dan Saksi mengetahui beliau sebagai Komisaris PT. Telkom Tahun
- Bahwa Saksi pernah beberapa kali bermain golf bersama beliau pada tahun 2022, bahwa awal mula Chandra Arie Setiawan main Golf setelah Jemmy Setjiawan tidak ikut lagi main golf oleh Terdakwa JOHNNY GERAD PLATE karena pekerjaan paket 1 dan 2 terlambat dan bermasalah.Bahwa Saksi memang yang mengajak Chandra Arie Setiawan untuk mulai ikut main golf dengan alasan bisa diterima oleh Terdakwa JOHNNY GERAD PLATE karena sudah pernah main Golf dan Telkom pernah sebagai tuan rumah permainan Golf beberapa kali sejak tahun 2021.
Bahwa Saksi tidak pernah membahas mengenai proyek BTS 4G BAKTI dengan yang bersangkutan, dan Saksi pernah bertemu dengannya di tahun 2022 untuk bermain Golf dan pernah membahas tentang pelaksaan Pembangunan BTS 4G yang terlambat.
- Bahwa Saksi mengajak yang bersangkutan bukan karena alasan yang bersangkutan merupakan Induk dari PT. Telkominfra yang juga merupakan salah satu Konsorsium penyedia paket 1 dan 2 pekerjaan pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo.
- Bahwa Saksi tidak pernah memberikan apapun baik kepada Anang Latief maupun kepada pihak yang ada di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bahwa Saksi pernah ditawarkan akan diberikan sepeda merk ”Brompton” dari Anang Latief pada pandemi tahun 2020, namun Saksi menolak.
- Bahwa Pada saat terdapat pengeluaran uang dana hasil IPO yang dapat melakukan pencairan / memberikan persetujuan untuk melakukan melakukan pembelian Operasional Expenditure (Opex) dan Capital dan Expenditure (Capex) adalah Saksi sendiri selaku Direktur Utama dan Jimmy Kadir selaku Wakil Direktur Utama (Bagian Keuangan), dan sampai level Kadiv tergantung besarannya, untuk besarannya akan Saksi susulkan apabila ada pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa untuk melukukan pengadaan tender 44 bts di Bhakti Saksi tidak mengetahui bahwa hal tersebut memerlukan peraturan dirut dan Saksi tidak pernah terlibat dalam membuat peraturan tersebut ataupun melihat membaca peraturan dirut Bhakti, sebelumnya Saksi tau biasanya proses pengadaan di pemerintah mengunakan aturan PERPRES, atau KBPKU yang digunakan pada saat proyek Palapa Ring.
- Bahwa Saksi tidak pernah memberikan suatu barang atau uang kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan proyek BTS 4G.
Bahwa dapat Saksi terangkan sebagai berikut:
Untuk tahun 2020 Saksi tidak pernah bertemu dengan Huang Liang dan Deng Mingsong
Untuk tahun 2021 Saksi pernah bertemu dengan Huang Liang dan Deng Mingsong untuk proyek pekerjaan Fiber To The Home
Untuk tahun 2023 Saksi pernah bertemu dengan Huang Liang dan Deng Misong untuk membahas kerjasama dengan PT. Mora Telematika Indonesia untuk pembangunan BTS Smartfren pada tahun 2022 sekitar bulan Agustus sampai dengan Desember 2022.Bahwa Saksi kenal dengan Pimpinan Huawei hanya Mukti Ali karena Mukti Ali juga sebagai Account Director dari Moratel Group yang sering bertemu untuk membahas pekerjaan di group moratel, sedangkan untuk pimpinan Huawei lainnya Saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu, sedangkan untuk PT SEI Saksi juga tidak pernah kenal dan bertemu dengan Pimpinannya.
Bahwa Saksi kenal dengan pimpinan ZTE yaitu Richard, karena Saksi sudah ada kerjasama (Smartfrend) dengan ZTE yaitu kerjasama Fiber To The Home dan pembangunan BTS sedangkan untuk IBS sering bertemu dengan Makmur Jauhari.
Untuk pertemuan dengan Makmur jauhari hanya membahas terkait dengan penyelesaian pekerjaan paket 4 dan 5 yang ada keterlambatan dan penyelesainnya.
Bahwa pertemuan tersebut biasa dilakukan di kantor Saksi di Jalan Kapten Tendean Nomor 43, RT 02/ RW 03
- Bahwa Saksi kenal dengan Alfi Asman sebagai Direktur Sales Lintasarta, Arya Damar Dirut Utama Lintasarta.
- Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Alfi Asman dan Arya Damar, namun tidak pernah membahas proyek BTS 4G. Alfi Asman dan Arya Damar memang pernah ke kantor Saksi di Kapten Tendean namun mereka bertemu dengan Anang Latif dan Irwan Hermawan dan Saksi tidak pernah mengetahui apa yang dibahas keduanya dengan Anang dan Irwan Hermawan;
Bahwa dengan pimpinan Lintasarta lainnya Saksi hanya pernah bertemu dengan Ginanjar di kantor Saksi di Kapten tendean tapi bukan juga membahas proyek BTS 4G.
Kemudian juga dengan Zul dari Lintasarta juga pernah menemui Saksi di Jalan Kapten Tendean, namun pembahasan juga tidak membahas masalah proyek BTS 4G BAKTI, hanya masalah bisnis lainnya antara Moratel dengan Lintasarta.
- Bahwa setahu Saksi PT. JIG tersebut merupakan kontraktor PT. Mora Telematika Indonesia dan SGI, dan Saksi tidak tahu apakah PT. JIG merupakan Sub Kontraktor dari proyek BAKTI 4G.
- Bahwa uang tersebut merupakan peminjaman uang PT. SGI dari PT. Gema Lintas Benua dan itu sudah ada perjanjian jual belinya, Saksi tidak tahu maksud laporan tersebut disebut penyertaan modal. Setahu Saksi hal itu dilakukan SGI dalam laporan keuangnnya bertujuan untuk memperbaiki rasio Perusahaan.
- Bahwa ada kerjasama dengan Wesolve dimana PT. Wesolve Solusi Indonesia ada penyewaan data center di Nusantara Data Center (Moratelindo), namun untuk detailnya Saksi tidak tahu, yang mengetahuinya adalah Direktur Wesolve Yoga.
- Bahwa kepemilikan saham dari PT. Indo Pratama Teleglobal adalah: PT. Moratel sebesar 65 % dan PT Telematika Cahaya Global sebesar 35%.
- Bahwa Saksi mendapatkan laporan keuangan setiap sebulan sekali dari Tim Keuangan PT. Moratel dari Jimmy Kadir dan timnya.
- Bahwa Saksi tidak mengetahuinya, dan setahu Saksi tidak ada laporan terkait pemberian uang dari PT. Moratel kepada PT. Wesolve Solusi Indonesia.
- Bahwa Saksi hanya kenal Fatimah Amir yang bekerja di PT. Moratel sebagai Internal Audit.
- Bahwa Saksi mengetahui adanya pemberian uang dari Jemmy Sutjiawan, PT. SGI, PT. JIG dan PT. Waradana Yusa Abadi kepada Irwan Hermawan setelah diberitahu oleh Irwan Hermawan sejak melihat BAP Irwan. Awalnya ada pemberitaan di media Tempo terkait permasalahan pembangunan Tower BTS 4G BAKTI, selanjutnya saksi, Irwan Hermawan bersama dengan seluruh konsorsiun mencari jalan penyelesaian kasus tersebut dengan cara mencari beberapa Lawyer yang tepat untuk berhadapan dengan Kejaksaan dan KPK dikarenakan berdasarkan informasi dari media Tempo permasalahan tersebut telah dilaporkan oleh Herman yang merupakan Subcon dari perusahaan PT. Fiber Home Indonesia. Perlu Saksi jelaskan sepengetahuan Saksi bahwa Herman melaporkan permasalahan tersebut dikarenakan dirinya tidak dibayar oleh Jemmy Sutjiawan atas pekerjaan subcon yang diteroleh dari Jemmy tersebut. Atas permasalah tersebut Irwan Hermawan dan Anang Latif mendatangi Saksi dan meminta tolong untuk mencari lawyer yang tepat yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Kemudian saat itu sekitar bulan Juni 2022 saat kejaksaan Agung melakukan panggilan terhadap Alfi Asman selanjutnya Alfi Asman melapor ke Anang Latif yang saat itu posisinya sedang berada di Amerika bersama dengan Irwan Hermawan, seluruh Dirjen dalam rangka peluncuran setelit. Saat itu Anang Latif meminta Alfi Asman untuk menghubung Saksi, kemudian Anang Latif menyuruh Saksi untuk bertemu dengan Edward Hutahaean yang menurut Anang Latif menawarkan jasa selaku Lawyer untuk penyelesaian masalah ini, saat itu awalnya Saksi tidak menyetujui saran dari Anang Latif tersebut, namun Saksi mendengar Gandi Situmorang menangis saat menghubungi Irwan Hermawan lewat telepon dan demikian juga Alfi, akhirnya karena merasa iba dan saat itu Saksi menghubungi Anang. Namun anang tetap untuk menyarakan untuk bertemu dengan Edward Hutahaean, walaupun irwan tidak menyetujui untuk Saksi bertemu dengan Edward Hutahaean guna membahas permasalahan BAKTI tersebut namun Saksi tetap bertemu dengan Edward Hutahaean. Saat itu Edward karena dia punya lawfirm menyatakan menyanggupi dapat menyelesaikan permasalahan di BAKTI dengan beberapa persyaratan, kemudian saat rombongan Terdakwa JOHNNY GERAD PLATE selaku menteri Kominfo tiba di Jakarta, selanjutnya Saksi rencananya melaporkan kepada Terdakwa JOHNNY GERAD PLATE selaku Menteri setelah acara bermain Golf yang rencananya dilakukan di Senayan, namun setelah selesai bermain Golf Saksi melanjutkan bermain Golf dengan rekan Saksi yang lain, sehingga rencana Saksi untuk melaporkan kepada Terdakwa JOHNNY GERAD PLATE atas hasil pertemuan Saksi dengan Edward Hutahaean tersebut dilakukan oleh Irwan Hermawan. Saat bertemu dengan saksi, Irwan Hermawan menyampaikan seluruh persyaratan yang dimintakan oleh Edward Hutaheaan yang mana pada saat itu seluruh persyaratan yang diajukan oleh Edward Hutahaean tidak diterima oleh saksi. Setelah Saksi mengetahui bahwa Irwan Hermawan bersama dengan tim tidak bersedia manggunakan jasa dari Edward Hutahaean selanjutnya Saksi mengatakan keberatan karena Saksi menyampaikan ke Edward bahwa tugas penyelesaian kasus bhakti dialihkan ke team lain yaitu Irwan sehingga Saksi sarankan Edward Hutahaean untuk menghubungi pihak yang BAKTI. Kemudian Irwan Hermawan mencari beberapa Lawyer lain salah satunya Setio, tetapi hasilnya terhadap masalah BAKTI tersebut yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung tetap dilanjutkan dan hal ini dilakukan oleh Irwan Hermawan beberapa kali untuk penyelesaian permasalahan BAKTI tersebut.
Bahwa selanjutnya Saksi mengetahui Irwan Hermawan mendapatkan sejumlah uang dari Jemmy Sutjiawan, PT. SGI, PT. JIG adalah dari lawyer Saksi, yang mana dalam penyelesaian masalah yang Saksi hadapi saat ini Saksi menggunakan lawyer yang sama dengan Irwan Hermawan.
Bahwa terkait ada atau tidaknya pemberian dari PT. Waradana kepada Irwan Saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa berdasarkan informasi dari Irwan Hermawan telah mengeluarkan biaya lawyer fee untuk penyelesaian kasus BAKTI sekitar 100 milliar ke berbagai pihak termasuk Edward Hutahayan sebesar 1 juta usd, dan Lawyer Setio yang jumlahnya Saksi tidak mengetahui.
Bahwa terkait PT. Waradana Saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa untuk tenaga pengawas dalam project BAKTI adalah kenalan dari Irwan Hermawan selain itu Irwan Hermawan merupakan orang yang dengan Anang Latif, selanjutnya berdasarkan saran dari Terdakwa JOHNNY GERAD PLATE selaku Menteri Kominfo di lapangan golf yang saat itu dihadiri oleh Anang Latif, Saksi, Irwan Hermawan bahwa agar terkait dengan masalah BAKTI dapat diselesaikan dengan orang yang tidak ada hubungannya dengan Project di BAKTI, sedangkan Irwan Hermawan tidak bertindak sebagai apapun dalam Project di BAKTI.
- Bahwa Saksi mengenal Fatimah, bahwa sebelumnya Fatimah merupakan direktur keuangan di PT. SGI namun setelah Saksi menjual SGI selanjutnya Fatimah di kembalikan ke PT. Moratelindo sebagai Kepala Internal Audit.
Bahwa untuk Feri Saksi tidak mengenalnya, yang mengenal adalah Fatimah sendiri karena sebelumnya sepengetahuan Saksi Feri ini juga sebelumnya berasal dari SGI dan dikembalikan ke PT. Moratelindo Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya hubungan antara Fatimah dan Feri dengan PT. Waradana Yusa Abadi.
- Bahwa yang Saksi ketahui Fatimah mengenal Irwan Hermawan saat di PT. SGI. Dahulunya saduara Irwan Hermawan bekerja sama dengan PT. SGI.
- Bahwa yang tidak mengetahui sebenarnya uang yang di transfer oleh Lintas Arta kepada PT. JIG tersebut digunakan untuk apa.
- Bahwa yang Saksi ketahui terkait dengan Power Sistem pada Poject BAKTI adalah dari Anang Latif sesudah proses lelang yang menyatakan kepada Saksi bahwa untuk penyedia Power Sistem sudah ada yang punya sehingga pernah ada perusahaan Power System yang minta untuk diperkenalkan dengan IBS namun Saksi tidak bersedia, dikarenakan adanya arahan dari Anang Latif terkait pengadaan Power System.
Bahwa belakangan Saksi ketahui yang menjadi penyedia Power System di IBS adalah Yusrizky dan yang Saksi ketahui dari Anang yang menunjuk Yusrizky adalah atasan dari Anang Latif.
- Bahwa Irwan Hermawan mengetahui terkait dengan pengadaan Power Sistem pada Poject BAKTI dikerjakan oleh Yusrizky berdasarkan Bahwa Anang Latif meminta Irwan untuk berkordinasi dengan Yusrizky terkait dengan pengadaan Power System.
- Bahwa tidak ada pekerjaan lain selain power system yang diarahkan oleh Anang Latif pada Project BAKTI.
- Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan WA dari Mr Richard atau Mr Steven ke Anang Latif yang diforward ke Saksi bahwa PT ZTE Indonesia ingin berkonsorsium dengan PT Telkom namun PT Telkom tidak bersedia berkonsorsium dengan PT ZTE Indonesia yang pada saat itu Saksi tidak memberikan tanggapan apa-apa terkait informasi dari Anang Latif tersebut. Bahwa kemudian PT ZTE Indonesia menjalin komunikasi dengan PT IBS dan selanjutnya terjalin konsorsium antara PT IBS dan PT ZTE Indonesia.
- Bahwa Saksi tidak menerima uang sebesar Rp. 43.500.000.000,00 (empat puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah) dari Irwan Hermawan secara langsung akan tetapi melalui staf (karyawan) di PT. Moratel yang mengantar atas nama Resi. Bahwa untuk jumlah pasti Saksi tidak tahu karena tidak pernah melihat dan menghitung uang yang akan diserahkan. Bahwa untuk X Saksi tidak tahu. Bahwa untuk Y Saksi tidak tahu, sedangkan untuk Z adalah Dito Mahendra (saat ini menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga) namun Saksi tidak melihat penyerahan uangnya. Sedangkan Edward Hutahean Saksi serahkan dengan staff Saksi indra dimana Edward berprofesi sebagai Lawfirm;
Bahwa awalnya Edward Hutahayan menawarkan jasa saudra Anang Latif untuk menyelesaikan kasus BTS 4g dan mengatakan hanya Dia yang dapat menyelesaikan kasus ini. Kemudian karena saat itu Anang Latif dan team ada di Luar Negeri (US) Saksi diminta ketemu Edward Hutahayan. Dia menawarkan hal sama dan menyatakan hal yang sama kepada Saksi dan menawarkan law firm (kantor pengacara). Sehingga terjadi kesepakatan untuk memberikan Uang Muka sebesar 1 juta usd bersama staff Saksi Indra yang tadinya dia minta 2 juta USD. Namun selanjutnya kesepakatan tidak dilanjutkan karena tdk tersedia uang pada saat itu. Sehingga Irwan mencoba mencari jalan lain.
- Bahwa untuk pihak-pihak terkait dalam flowchart adalah untuk X Saksi tidak tahu. Bahwa untuk Y Saksi tidak tahu, sedangkan untuk Z adalah Dito Mahendra (saat ini menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga) yang saat penyerahan uang Saksi tidak tahu kapasitasnya dan jumlah penyerahan Saksi tidak lihat.
- Bahwa staf yang menyerahkan uang adalah staf (karyawan) di PT. Moratel yang mengantar atas nama Resi kepada Dito Mahendra.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui sehubungan dengan adanya penyerahan uang oleh Windi Purnama kepada pihak-pihak BPK, DPR-RI, maupun Terdakwa JOHNNY GERAD PLATE.
- Bahwa Saksi tidak berkontribusi untuk memenangkan PT IBS dalam paket 4 dan 5. Saksi juga tidak pernah berurusan dengan pekerjaan yang dikerjakan oleh Sub Kontraktor namun dalam pelaksanaan tender Anang Achmad Latif sering komplain kepada Saksi mengenai pekerjaan PT IBS yang terlambat atas dasar hal tersebut kemudian Saksi ikut rapat untuk mencari cara agar mempercepat pekerjaan yang dikerjakan oleh PT IBS;
- Bahwa pada awal bulan 2020 Saksi pernah makan malam di Hotel Grand Hyatt bersama Anang Achmad Latif dan Terdakwa Johnny Gerard Plate. Pembicaraan pada saat itu adalah mengenai perkembangan infrastruktur telekomunikasi ke depannya. Saat itu di media beredar informasi dari Kementerian Desa bahwa masih ada 12.000 desa yang belum terjangkau oleh jaringan telekomunikasi di Indonesia. Pertemuan di Grand Hyatt itu belum membahas mengenai pembangunan 4200 BTS tahun 2021 namun pembangunan BTS secara umum dan tidak ada pembicaraan mengenai anggaran. Pak Menteri Kominfo menanyakan apakah pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk 12.000 desa dapat dilaksanakan dengan 2 model yaitu oleh BAKTI dan oleh Operator Seluler;
- Bahwa setelah pertemuan di Hotel Grand Hyatt, terdapat lagi pertemuan kedua yang mana Anang Achmad Latif menyampaikan dari 12.000 lokasi, sekitar 4.000 diserahkan kepada Operator Seluler dan sejumlah sekitar 7.904 lokasi menjadi kewajiban BAKTI;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui penentuan 3 Konsorsium Penyedia yang terlibat dalam proyek pembangunan BTS 4G. Saksi juga tidak mengetahui dan tidak ikut terlibat di dalam pengerjaan proyek BTS 4G tersebut, Saksi juga tidak pernah menunjuk sub kontraktor dalam kegiatan pembangunan BTS 4G tersebut;
- Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang maupun menyerahkan uang dalam kegiatan proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung tahun 2021 sampai dengan tahun 2022. Saksi menjadi tersangka dalam perkara pengadaan BTS 4G ini karena Saksi dianggap mempengaruhi proses pengadaan BTS 4G;
- Bahwa staff Saksi atas nama Resi pernah diperintahkan untuk mengantarkan uang kepada Dito Ariotedjo, hal itu terjadi karena pada saat itu Irwan Hermawan sedang berada di luar negeri. Irwan Hermawan meminta tolong Windi Purnama mengantarkan uang kepada Resi, kemudian Resi mengantarkan uang tersebut kepada Dito Ariotedjo senilai Rp.27 miliar;
- Bahwa staff Saksi atas nama Irwan mengantarkan uang kepada Edward Hutahean sebesar 1 juta dolar atau dalam rupiah senilai Rp.15 miliar untuk urusan penyelesaian kasus proyek BTS 4G;
- Bahwa Saksi tidak pernah mengarahkan PT Lintasarta untuk ikut dalam tender penyediaan BTS 4G dan tidak pernah mengarahkan Arya Damar untuk menyerahkan Komitmen Fee kepada Saksi;
- Bahwa Saksi tidak pernah membahas BoQ dengan pihak dari PT Huawei pada proyek penyediaan BTS 4G;
- Bahwa Saksi pernah didatangi oleh Alfi Asman bersama dengan Arya Damar di kantor Saksi di daerah Tendean namun Alfi Asman dan Arya Damar tidak pernah meminta untuk difasilitasi untuk dapat mengerjakan proyek BTS 4G. Saksi juga tidak pernah mengarahkan kedua orang tersebut untuk bertemu dengan Irwan Hermawan;
- Bahwa Saksi tidak pernah memerintahkan Windi Purnama menerima fee yang kemudian dikemas untuk pengawasan dari PT SIG;
- Bahwa ketika proyek BTS belum dimulai, Saksi pernah memberikan masukan kepada Anang Latif bahwa untuk pekerjaan penyediaan BTS 4G harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki teknologi owner;
- Bahwa Saksi pernah menugaskan Benjamin Sura dan Direksi-Direksi lainnya yang sedang kosong untuk bermain golf bersama Menteri Kominfo;
- Bahwa Saksi pernah memberikan kartu kredit perusahaan untuk digunakan oleh Benjamin Sura untuk kepentingan golf dan keperluan lainnya. Pemberian kartu kredit tersebut sudah biasa dilakukan di PT Moratelundo. Direksi maupun manager PT Moratelindo seluruhnya diizinkan untuk menggunakan kartu kredit perusahaan dan boleh mengajukan biaya-biaya tersebut;
- Bahwa Benjamin Sura pernah melaporkan mengenai permainan golf yang beliau lakukan menggunakan kartu kredit perusahaan. Sepengetahuan Saksi nilai permainan golf untuk satu flight bisa Rp.20 juta, dua flight bisa Rp.50 kalau 3 flight bisa Rp.60 juta tergantung jumlah orangnya;
- Bahwa Saksi pernah menyampaikan kepada Anang Acmad Latif melalui WA group bahwa pembangunan 4200 BTS dalam waktu satu tahun sangat sulit atau mustahil dilakukan. Respon dari Anang Achmad Latif ialah “project BTS 4G adalah proyek strategis nasional dan situasinya adalah Covid dan perlu percepatan. Ada 12.000 desa yang tidak bisa belajar. Bukan hanya anak sekolah, tapi termasuk juga dokter dan lain sebagainya yang membutuhkan akses internet, sehingga perlu program percepatan dari pemerintah. Alasan yang disampaikan tersebut Saksi tidak mengomentari lagi.
- Bahwa saksi pernah menyampaikan secara langsung kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate dan Anang Achmad Latif dalam pertemuan makan bahwa pembangunan 12.000 BTS sangat sulit respon Menteri Kominfo saat itu sama dengan Anang Latif dengan mengatakan “Bahwa ini adalah tugas pemerintah dan harus dilaksanakan” Saksi mengerti posisinya karena Menteri dan Anang Achmad Latif adalah pembantu presiden dan Pegawai Negeri yang berbeda dengan Saksi. Artinya mereka harus melaksanakan apa yang dimandatkan Presiden;
- Bahwa alasan Saksi menyatakan pembangunan 4.200 BTS dalam waktu satu tahun tidak mungkin dilaksanakan berdasarkan pengalaman kerja Saksi khususnya pada pengalaman kerja Saksi di daerah Papua, Saksi hanya bisa membangun 52 tower dan pembangunan 52 tower tersebut membutuhkan waktu dua setengah tahun. Kemudian yang kedua dalam hal pembangunan tower atau infrastruktur telekomunikasi pekerjaan yang paling sulit sebenarnya bukan membangun towernya akan tetapi mempersiapkan lahan pembangunannya sebagai contoh apabila terdapat salah satu warga saja tidak setuju dengan pembangunan tower di dekat rumahnya maka lahan pembangunannya harus dipindahkan dalam hal ini faktor sosial masyarakat sangat berpengaruh besar dalam proses pembangunan yang mana Saksi sudah 35 tahun bekerja pada bidang infrastruktur baik itu tower BTS maupun fiber optic mengenai masalah izin pengadaan lahan pun tidak mudah untuk di selesaikan. Kemudian ketiga menurut Saksi khusus pembangunan di Papua dengan jumlah pekerjaan yang cukup banyak tersebut dari segi pemain atau tenaga kerja yang tersedia dan juga jumlah transportasi yang tersedia sangat minim pada akhirnya akan saling berebut resource atau sumber daya. Yang terakhir khusus pekerjaan di Papua menurut Saksi berdasarkan pengalaman pembangunan di daerah Papua pada project Palapa Ring Saksi harus memakamkan puluhan karyawan yang menjadi korban dari kondisi kahar atau gerakan kriminal bersenjata yang terjadi di Papua;
- Bahwa menurut Saksi pembangunan infrastruktur telekomunikasi normalnya dilakukan dengan model multi years;
- Bahwa normalnya berdasarkan pengalaman Saksi, penyedia yang akan ikut mengerjakan proyek BTS 4G ini adalah perusahaan yang memiliki owner teknologi. Alasan pertama adalah karena jika membeli teknologi langsung ke pabriknya harganya itu akan lebih murah. Alasan kedua ada jaminan pengembangan teknologi karena teknologi telekomunikasi itu bisa berubah-ubah sehingga upgrade perangkatnya lebih terjamin. Alasan terakhir khusus daerah tertinggal harus menggunakan teknologi yang paling baik untuk meminimalisir kerusakan karena biaya untuk visit ke daerah 3T itu sangat mahal. Hal itu sudah Saksi sampaikan pada diskusi dengan Terdakwa Anang Achmad Latif;
- Bahwa terdapat pertemuan antara Saksi, Irwan Hermawan bersama dengan Anang Achmad Latif, pada saat itu Anang Latif curhat kepada Saksi bahwa ada berita di Tempo mengenai kasus BTS, kemudian ada orang yang datang menekan Anang sekaligus menawarkan jasa hukum yang bernama Edward Hutahaean. Dikemudian hari, karena Anang Latif dan Irwan Hermawan sedang berada di luar negeri, maka Saksi diminta bertemu dengan Edward Hutahaean dan pada pertemuan saat itu Edward Hutahaean meminta uang sebesar USD 2 juta dan Saksi sampaikan ke Irwan Hermawan. Karena saat itu Irwan Hermawan hanya memiliki uang USD 1 juta maka uang senilai USD1 juta Saksi serahkan melalui anak buah Saksi atas nama Indra kepada Edward Hutahaean melalui supirnya. Pemberian uang 1 juta dolar kepada Edward Hutahaean tersebut tidak pernah Saksi laporkan kepada Anang Achmad Latif ataupun Terdakwa Johnny Gerard Plate. Karena Edward Hutahaean tidak hanya minta uang melainkan juga minta proyek, pada akhirnya Anang Achmad Latif tidak setuju menggunakan jasa Edward Hutahaean untuk menyelesaikan kasus BTS.
- Bahwa staf Saksi atas nama Resi pernah menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp.27 miliar;
- Bahwa ada ancaman-ancaman yang sangat serius dari Edward Hutahaean, Pada saat Saksi bertemu dengan Edward yang bersangkutan mengancam kalau tidak menggunakan jasanya maka BAKTI dan Kominfo akan dibuldoser. Karena Saksi memberikan uang yang tidak sesuai dengan keinginan Edward Hutahaean dan karena BAKTI tidak mau memberi proyek akhirnya benar-benar dibuldoser. Maksud dari buldoser ini adalah yang awalnya proyek BTS ini hanya dimuat di majalah dan media akhirnya menjadi penyidikan semua pihak dipanggil oleh penyidik;
- Kehadiran Saksi pada makan malam bersama Menteri Kominfo dan Anang Achmad Latif di Grand Hyatt adalah sebagai ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi;
- Bahwa pembicaraan dalam pertemuan di awal tahun 2020 dengan Terdakwa adalah hal umum terkait pemberitaan di media bahwa 12.000 desa belum mendapat sinyal dan bukan terkait pembangunan 4.200 BTS;
- Bahwa Terdakwa Johnny Gerard Plate tidak pernah mengarahkan dan memaksa saksi untuk membangun 4.200 BTS 4G pada tahun 2021;
- Saksi tidak pernah menugaskan Benjamin Sura secara khusus mendampingi atau meng-entertain Terdakwa Johnny Gerard Plate;
- Bahwa pembayaran permainan golf yang dilakukan oleh Benjamin Sura tidak dilakukan khusus untuk Terdakwa Johnny Gerard Plate. Saksi juga tidak pernah memberikan dana pribadi Saksi kepada Benjamin Sura untuk membayarkan permainan golf Menteri Kominfo;
- Bahwa selama Saksi bertemu dengan Terdakwa Johnny Gerard Plate, Saksi tidak pernah diminta untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
79. MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN
- Saksi MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Direktur PT Angkasa Jaya Energi kemudian Direktur PT Deon Resource dan Direktur PT Basis Utama Prima;
- Bahwa Saksi memiliki rekanan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan power system yakni PT BKU dan PT IEI. Kedua perusahaan tersebut merupakan sub kontraktor dalam proyek pengadaan BTS 4G;
- Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan, PT BKU dan PT IEI bertugas sebagai penyedia perangkat power system, Saksi tidak mengetahui detail paket pekerjaan yang dikerjakan oleh PT BKU dan PT IEI;
- Bahwa Saksi mengetahui terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022;
- Bahwa kapasitas Saksi sehingga Saksi mengetahui adanya proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 awalnya Saksi mengetahui sejak zaman Menteri Rudiantara akan ada proyek ini karena Saksi pada saat jaman Menteri Rudiantara berminat mengikuti proyek BTS dengan pola sewa namun karena ketatnya kualifikasi aturan informasi proyek di zaman Rudiantara maka Saksi berdiskusi dan bertemu langsung dengan Menteri Rudiantara. Pada saat itu sepengetahuan Saksi di zaman Rudiantara akan ada kembali proyek pengadaan BTS yang dikemas dalam agenda nasional Merdeka Signal; Pada saat Menteri Kominfo Terdakwa JOHNNY GERAD PLATE, Saksi mendapat informasi dari media bahwa proyek merdeka signal dijalankan kembali dengan metode CAPEX.
Bahwa dalam proyek ini terdapat 3 (tiga) perusahaan yang menyediakan power system yang terdiri dari baterai dan solar panel yaitu:
- PT. IEI yang mengerjakan paket 4 dan 5
- PT. BKU yang mengerjakan paket 3
- PT. EMM yang mengerjakan paket 1 dan 2
Di PT. IEI Saksi berhubungan dengan Suryadi sebagai Direktur PT. IEI Di PT. BKU Saksi berhubungan dengan Rohadi sebagai Direktur PT. BKU Di PT. EMM Saksi berhubungan dengan William. - Bahwa yang Saksi lakukan terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah:
- Melakukan pemantauan di level subkontraktor siapa yang akan meme- nangkan tender maincon untuk power system;
- Setelah Saksi mengetahui pemenang subkontraktor untuk pengadaan power system yaitu PT. IEI untuk paket 4 dan 5, PT. BKU untuk paket 3 dan PT. EMM untuk paket 1 dan 2 maka Saksi melakukan pendekatan untuk investasi dan Saksi menawarkan untuk Initial Public Offering (IPO) dengan penawaran bahwa Saksi mempunyai bio massa, energi efisiensi, dan sedang hunting starup di bidang plastic serta mempunyai investasi PLTS atap. Saksi tertarik untuk berinvestasi dengan PT. IEI adalah karena PT. IEI punya Daftar Perusahaan Terdaftar (DPT) di PLN dan lisensi pekerjaan pemerintahan di Energi Baru Terbarukan (EBT). Kemudian untuk PT. BKU dan PT. EMM Saksi tertarik untuk melakukan pendekatan adalah untuk bergabung melakukan investasi.
- Menyarankan kepada Fiber Home untuk menggunakan perusahaan atau ekosistem yang ada di BAKTI sehubungan dengan pengadaan power system dalam menjalankan proyek BAKTI
- Bahwa Saksi tidak ada kedudukan dalam kegiatan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
- Bahwa Saksi pernah melakukan komunikasi dengan:
- Pihak Kemenkominfo tidak ada komunikasi.
- Pihak BAKTI Saksi melakukan komunikasi dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI.
- Pihak konsorsium Saksi melakukan komunikasi dengan bertemu langsung dengan yang mengerjakan paket 1 dan 2 atas nama Mr. Deng dari Fiber Home pada tahun 2021, yang mengerjakan paket 3 atas nama Alfi dari PT. Aplikanusa Lintasarta pada tahun 2021 dan yang mengerjakan paket 4 dan 5 atas nama Makmur Juhari.
- Pihak Subkontraktor Saksi melakukan komunikasi dengan PT. IEI, PT. BKU dan PT. EMM.
- Bahwa komunikasi Saksi dengan pihak BAKTI, pihak Konsorsium dan pihak subkontraktor sehubungan dengan kegiatan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah:
- Dengan pihak BAKTI Saksi melakukan komunikasi dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI pada tahun 2020 terkadang di ruangannya di Kantor BAKTI dan di luar kantor BAKTI sebelum dilakukan lelang kegiatan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Bahwa yang Saksi bicarakan adalah sehubungan dengan pola pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 kemudian Anang menyampaikan kepada Saksi bahwa polanya adalah CAPEX karena menggunakan APBN.
- Dengan pihak konsorsium:
Paket 1 dan 2 atas nama Mr. Deng Saksi melakukan komunikasi pada tahun 2020 setelah ditetapkan pemenang untuk proyek terse- but, Saksi menanyakan kepada Mr. Deng dengan tujuan mau men- cari subkontraktor untuk power system kemudian Mr. Deng menyampaikan bahwa power system untuk proyek BTS 4G BAKTI subkontraktornya diupayakan dari ekosistem yang sudah ada atau dari dalam BAKTI. Paket 3 atas nama Alfi, Saksi melakukan komunikasi pada tahun 2020 setelah ditetapkan pemenang untuk proyek tersebut, Saksi menanyakan terkait dengan subkon power system apakah mau di- ambil dari ekosistem yang sudah ada atau dari luar kemudian di- jawab bahwa dari ekosistem yang sudah ada atau dari dalam BAKTI.
Paket 4 dan 5 atas nama Makmur Jauri, Saksi melakukan komu- nikasi pada tahun 2020 setelah ditetapkan pemenang untuk proyek tersebut, Saksi menanyakan terkait dengan subkon power system apakah mau diambil dari ekosistem yang sudah ada atau dari luar kemudian dijawab bahwa dari ekosistem yang sudah ada atau dari dalam BAKTI.
- Dengan pihak Subkontraktor yaitu PT. IEI, PT. BKU dan PT. EMM Saksi berkomunikasi untuk berinvestasi dengan PT. IEI, PT. BKU dan PT. EMM karena Saksi tertarik untuk melakukan pendekatan yang tujuannya bergabung melakukan investasi
- Bahwa Saksi tidak pernah mengarahkan baik pihak Kemenkominfo, pihak BAKTI maupun pihak lain untuk memenangkan PT. IEI, PT. BKU dan PT. EMM dalam untuk pengadaan power system dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
- Bahwa PT EMM mengadakan power system berupa solar panel pada proyek paket 1 dan 2 namun Saksi tidak mengetahui darimana supply solar panel tersebut diadakan oleh PT. EMM.
PT. BKU mengadakan power system untuk proyek paket 3 berupa baterai berasal dari Huawei dan untuk pengadaan solar panel Saksi tidak mengetahuinya.
PT. IEI mengadakan power system untuk proyek paket 4 dan 5 berupa baterai berasal dari ZTE dan untuk pengadaan solar panel Saksi tidak mengetahuinya
- Bahwa pengadaan power system berupa baterai dan solar panel yang dilakukan oleh PT. EMM, PT. BKU dan PT. IEI tidak ada yang bersumber dari Saksi selaku Direktur PT. BUP dan Saksi juga tidak ada mengarahkan PT. EMM, PT. BKU dan PT IEI untuk mengadakannya dari perusahaan tertentu.
PT. EMM singkatannya yang Saksi ketahui adalah PT. Exselsia dengan Direkturnya Saksi tidak tahu namun yang bertemu dengan Saksi adalah William (Saksi tidak mengetahui jabatannya di PT. Exselsia).
PT. BKU singkatannya adalah PT. Bintang Komunikasi Utama dengan Direktur atas nama Rohadi.
PT. IEI singkatannya adalah PT. Indo Electric Instrument dengan Direkturnya atas nama Suriyadi
- Bahwa PT. Basis Utama Prima (BUP) maupun Saksi tidak ada mendapatkan pekerjaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
- Bahwa Saksi kenal dengan Rohadi dari PT BKU namun Saksi tidak ada hubungan pekerjaan dengannya terkait pelaksanaan pekerjaan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 baik untuk pengadaan baterai maupun untuk pengadaan yang lainnya namun Saksi pernah mengenalkannya dengan Jemy Sutjiawan yang mana Saksi menyatakan agar PT. BKU ikut membantu Jemy dalam hal jasa instalasi tower. Bahwa PT. BKU merupakan perusahaan yang mengadakan supply power system dalam proyek BTS 4G, Saksi mengetahuinya berdasarkan informasi yang disampaikan langsung oleh Rohadi kepada Saksi.
- Bahwa PT. BKU dapat pekerjaan sehubungan dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 dengan pekerjaan paket 3, bentuk kegiatannya adalah pengadaan power system namun Saksi tidak mengetahui jumlah anggarannya.
- Bahwa PT. Fluidic Indonesia beralamat di Graha Iskandarsyah Lt. 2 Jl. Iskandarsyah Raya, Jakarta Selatan dan merupakan anak perusahaan PT. Basis Utama Prima (BUP) dengan penguasaan saham 100% yang bergerak dalam bidang produksi manufacture baterai dan jasa power integrasi. Bahwa kondisi PT. Fluidic Indonesia sekarang untuk bidang produksi manufacture sudah tutup namun masih tetap beroperasi untuk kegiatan jasa. Untuk pengurus perusahan PT. Fluidic untuk saat ini Saksi lupa.
- Bahwa hubungan kerja antara PT. Fluidic Indonesia dengan PT. Basis Utama Prima (BUP) adalah PT. BUP hanya memenage dari sisi investasi, kinerja, proyek dan keuangan selanjutnya PT. Fluidic setiap tahunnya melaporkan keuangan tahunan yang memuat proyek yang dikerjakan serta kinerja dan keuangannya.
Bahwa terkait dengan setiap proyek yang dikerjakan oleh PT. Fluidic juga selalu dilaporkan setiap tahunnya ke PT. BUP
- Bahwa PT. Fluidic Indonesia selalu melaporkan setiap laporan keuangannya ke PT. Basis Utama Prima (BUP) sebagai induk perusahaan setiap dengan mekanisme bahwa setiap tahunnya PT. Fluidic Indonesia melaporkan laporan keuangannya ke PT. Basis Utama Prima (BUP) yang memuat kinerja bisnis dan keuangan.
- Bahwa laporan keuangan PT. Fluidic Indonesia yang disampaikan kepada PT. Basis Utama Prima seingat Saksi ada memuat kerjasama dengan PT. Bintang Komunikasi Utama (BKU) yaitu pada tahun 2019.
- Bahwa Saksi tidak bisa memberikan laporan keuangan dan laporan pajak PT. Fluidic Indonesia dan PT. Bintang Komunikasi Utama (BKU) pada tahun 2020 s/d 2022 karena pada saat Saksi meminta laporan keuangan dan laporan pajak terlebih dahulu dilakukan pertemuan oleh manajemen PT. BUP yang dihadiri oleh para pengurus sesuai dengan jawaban Saksi pada nomor 7 di atas dan kesimpulan dalam pertemuan tersebut adalah bahwa Saksi tidak diperbolehkan memberikan laporan keuangan PT. BUP dengan alasan karena PT. Basis Utama Prima bukan merupakan perusahaan terbuka. Bahwa terhadap pertemuan tersebut tidak ada dibuatkan Minute Of Meeting (MOM) atau catatan apapun karena disampaikan hanya secara lisan saja.
- Bahwa tidak ada hubungan kerja antara PT. Fluidic Indonesia dengan PT. Bintang Komunikasi Utama (BKU) sehubungan dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 namun PT. Fluidic Indonesia dengan PT. BKU ada pekerjaan investasi dan projek lainnya. Untuk investasi mulai pada tahun 2019 s/d sekarang yaitu PT. Fluidic Indonesia dengan PT. BKU berencana berinvestasi membangun pabrik baterai dan perakitan solar panel, membangun pabrik inverter dan produk-produk pendukung EBT lainnya namun saat ini belum berjalan atau belum ada yang terlaksana kemudian untuk proyek sudah melakukan Kerjasama investasi yaitu:
- Sesuai dengan Kontrak Pinjaman Kerjasama dan Investasi Nomor: 009/PKS-KPI/BKU-BUP/XI/2019 tanggal 08 November 2019 tentang pembiayaan pembangunan tower dan power sejumlah 22 (dua puluh dua) site dengan limit pinjaman sebesar Rp. 7.170.000.000,- (tujuh milyar seratus tujuh puluh satu juta rupiah) atas kontrak No: 0104/PKS/PPK.2/BAKTI.31.9/KOMINFO/11/2019, 010/ PKS- BTS/BAKTI-BKU/XI/2019 dari BAKTI kepada Bintang Komunikasi Utama dengan periode kontrak 48 (empat puluh delapan) bulan sejak kontrak ditandatangani.
- Sesuai dengan kontrak pinjaman dan investasi Nomor: 017/PKS-KPI/ BKU-BUP/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 tentang pembiayaan pembangunan tower dan power sejumlah 70 (tujuh puluh) site dengan limit pinjaman sebesar Rp. 22.830.000.000,- (dua puluh dua milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) atas kontrak No: 0104/PKS/ PPK.2/BAKTI.31.9/KOMINFO/11/2019.010/PKS-BTS/BAKTI kepada PT. Bintang Komunikasi Utama dengan periode kontrak 48 (empat puluh delapan) bulan sejak kontrak ditandatangani.
Untuk projek lainnya di luar pekerjaan BAKTI ada proyek yang dikerjakan bersama namun Saksi tidak mengetahui proyek apa saja, Saksi mengetahui adanya kerjasama proyek tersebut dari management PT. BKU.
- Bahwa sebelumnya Saksi sudah kenal dengan Rohadi sekitar tahun 2017 adapun perkenalan tersebut Saksi sudah lupa bagaimana kronologisnya. Terkait dengan kontrak nomor 017 dan kontrak nomor 009 awalnya pada tahun 2019 Rohadi dan Saksi bertemu untuk membahas pola kerjasama investasi pembangunan aset tower komunikasi kemudian Rohadi menawarkan kepada Saksi pola kerjasama investasi yang mana Rohadi meminta supaya PT. BUP menanamkan modal atau investasi untuk pembangunan tersebut dengan ketentuan untuk kontrak no. 17 dengan pembangunan 70 site tower dan power telekomunikasi maka 35 site akan menjadi milik PT. BUP dan untuk kontrak no.009 dengan pembangunan tower dan power sebanyak 22 site maka 11 site akan menjadi milik PT. BUP. Berdasarkan penawaran tersebut Saksi selaku Direktur BUP tertarik untuk berinvestasi kemudian Saksi dan Rohadi selaku Direktur PT. BKU membuat kontrak pinjaman dan investasi no.017 dan no.009 tersebut.
Untuk saat ini yaitu bulan Maret 2023 terkait dengan kepemilikan tower dan power telekomunikasi belum ada yang dimiliki oleh PT. BUP atas kontrak 017 dan no. 009 karena kontrak pinjaman dan investasi tersebut belum berakhir.
- Bahwa fasilitas dan ketentuan pembayaran atas Kontrak Pinjaman dan Investasi Nomor: 017/PKS-KPI/BKU-BUP/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 dan Nomor: 009/PKS-KPI/BKU-BUP/XII/2019 tanggal 08 November 2019 adalah sebagai berikut:
Seluruh pembayaran diberikan secara elektronik / transfer dari PT. BKU kepada PT. BUP dengan detail sebagai berikut:- Nama Bank : Bank Mandiri
- Nomor rekening: 126 00 00666 445
- Nama rekening : PT. Basis Utama Prima
- Nomor telepon : 021-22667789
Dan atau kepada rekening perusahaan afiliasi yang ditunjuk oleh PT. BUP, serta seluruh pembayaran dibuktikan dengan melampirkan bukti pembayaran melalui korespondensi yang telah ditentukan di dalam kontrak.
- Bahwa jaminan sesuai dengan Pasal II kontrak Pinjaman dan Investasi Nomor: 017/PKS-KPI/BKU-BUP/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 dan Nomor: 009/PKS-KPI/BKU-BUP/XII/2019 tanggal 08 November 2019 adalah sebagai berikut:
- Seluruh site yang dibiayai beserta kontrak dengan Pihak BAKTI akan menjadi jaminan dari kontrak pinjaman dan investasi ini.
- Kontrak dari BAKTI dengan No:0104/PKS/PPK.2/BAKTI.31.9/ KOM- INFO/11/2019,010/PKS-BTS/BAKTI-BKU/XI/2019 dari BAKTI kepada Bintang Komunikasi Utama sebagai jaminan pendukung.
Bahwa kompensasi sesuai dengan Pasal III kontrak Pinjaman dan Investasi Nomor: 017/PKS-KPI/BKU-BUP/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 dan Nomor: 009/PKS-KPI/BKU-BUP/XII/2019 tanggal 08 November 2019 adalah sebagai berikut:
- Pihak Kedua wajib mengalihkan kepemilikan atas 50 % (lima puluh persen) dari site tower power site kepada pihak pertama (PT BUP) diakhir masa kontrak pinjaman dan investasi ini atau ketika pihak Kedua (PT. BKU) sudah melunasi seluruh pinjaman.
- Pihak Pertama berhak dan berkuasa penuh atas kepemilikan dan pendapatan dari Tower Power yang diahlihkan tersebut, berlaku sejak dialihkan.
- Bahwa surat pernyataan yang ditandatangani oleh Rohadi selaku Direktur PT. Bintang Komunikasi Utama (BKU) tanggal 08 November 2019 dan Surat Pernyataan Rohadi selaku Direktur PT. Bintang Komunikasi Utama (BKU) tanggal 02 Desember 2019 adalah sebagai jaminan atas kontrak pinjaman dan investasi Nomor: 017/PKS-KPI/BKU- BUP/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 dan Nomor: 009/PKS- KPI/BKU-BUP/XII/2019 tanggal 08 November 2019.
- Bahwa terkait dengan laporan pelaksanaan pembangunan tower power telekomunikasi yang dimuat dalam kontrak pinjaman dan investasi Nomor : 017/PKS-KPI/BKU-BUP/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 dan Nomor: 009/PKS-KPI/BKU-BUP/XII/2019 tanggal 08 November 2019 selalu dilaporkan setiap bulan progres pelaksanaannnya dan juga sudah dilaporkan kepada PT. BUP bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100%.
- Bahwa Bill of Quantity pekerjaan pembangunan tower dan power per site sesuai dengan kontrak Pinjaman dan Investasi Nomor: 017/PKS-KPI/ BKU-BUP/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 dan Nomor: 009/PKS- KPI/ BKU-BUP/XII/2019 tanggal 08 November 2019;
- Bahwa Kontrak Pinjaman dan Investasi Nomor: 017/PKS-KPI/BKU-BUP/ XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 dan Nomor: 009/PKS-KPI/BKU- BUP/XII/2019 tanggal 08 November 2019 tidak termasuk atau tidak ada keterkaitan dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 karena metode yang digunakan pada tahun 2019 sesuai dengan kontrak tersebut adalah metode OPEX yaitu investasi dikeluarkan oleh pihak swasta atau developer dan BAKTI hanya membayar biaya sewa.
- Bahwa posisi PT. Bintang Komunikasi Utama (BKU) dalam kontrak No: 0104/PKS/PPK.2/BAKTI.31.9/KOMINFO/11/2019.010/PKS-BTS/BAKTI- BKU/XI/2019 adalah sebagai perusahaan yang membangun dan melakukan sewa kepada pihak BAKTI Kemenkominfo.
- Bahwa setelah kontrak No: 0104/PKS/ PPK.2/BAKTI.31.9/KOMINFO/11/ 2019.010/PKS-BTS/BAKTI-BKU/XI/2019 diselesaikan, PT. BKU telah menyewakannya kepada pihak BAKTI Kemenkominfo pada tahun 2019 dengan metode OPEX atau sewa.
- Bahwa pada tahun 2021 atau tahun 2022 PT. Bintang Komunikasi Utama (BKU) tidak ada melakukan peminjaman dan inverstasi kepada PT. Basis Utama Prima (BUP).
- Bahwa PT. Fluidic Indonesia tidak ada kaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
- Bahwa PT. Basis Utama Prima (BUP) tidak ada kaitan dengan dengan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
- Bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran sebagian pinjaman yang dilakukan oleh PT. BKU kepada PT. BUP sesuai dengan kontrak pinjaman dan investasi Nomor: 017/PKS-KPI/BKU-BUP/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 tentang pembiayaan pembangunan tower dan power sejumlah 70 (tujuh puluh) site dengan limit pinjaman sebesar Rp. 22.830.000.000,- (dua puluh dua milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) atas kontrak No: 0104/PKS/PPK.2/BAKTI.31.9/KOMINFO/11/ 2019.010/PKS-BTS/BAKTI kepada PT. Bintang Komunikasi Utama.
- Bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran sebagian pinjaman yang dilakukan oleh PT. BKU kepada PT. BUP sesuai dengan kontrak pinjaman dan investasi Nomor: 017/PKS-KPI/BKU-BUP/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 tentang pembiayaan pembangunan tower dan power sejumlah 70 (tujuh puluh) site dengan limit pinjaman sebesar Rp. 22.830.000.000,- (dua puluh dua milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) atas kontrak No: 0104/PKS/PPK.2/BAKTI.31.9/KOMINFO/11/ 2019.010/PKS-BTS/BAKTI kepada PT. Bintang Komunikasi Utama.
- Bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran sebagian pinjaman yang dilakukan oleh PT. BKU kepada PT. BUP sesuai dengan kontrak pinjaman dan investasi Nomor: 017/PKS-KPI/BKU-BUP/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019 tentang pembiayaan pembangunan tower dan power sejumlah 70 (tujuh puluh) site dengan limit pinjaman sebesar Rp. 22.830.000.000,- (dua puluh dua milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) atas kontrak No: 0104/PKS/PPK.2/BAKTI.31.9/KOMINFO/11/ 2019.010/PKS-BTS/BAKTI kepada PT. Bintang Komunikasi Utama.
- Bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran sebagian pinjaman yang dilakukan oleh PT. BKU kepada PT. BUP sesuai dengan kontrak Pinjaman Kerjasama dan Investasi Nomor: 009/PKS-KPI/BKU- BUP/XI/2019 tanggal 08 November 2019 tentang pembiayaan pembangunan tower dan power sejumlah 22 (dua puluh dua) site dengan limit pinjaman sebesar Rp. 7.170.000.000,- (tujuh milyar seratus tujuh puluh satu juta rupiah) atas kontrak No: 0104/PKS/PPK.2/BAKTI.31.9/ KOMINFO/11/2019,010/PKS-BTS/BAKTI-BKU/XI/2019 dari BAKTI kepada Bintang Komunikasi Utama.
- Bahwa kontrak no. 017 dan kontrak no. 009 adalah kontrak pembiayaan investasi dari PT BUP kepada PT. BKU atas pembangunan aset dalam bentuk tower dan power telekomunikasi pada tahun 2019, yaitu sebagai berikut:
- Kontrak Pinjaman Kerjasama dan Investasi Nomor: 009/PKS- KPI/BKU-BUP/XI/2019 tanggal 08 November 2019 tentang pembi- ayaan pembangunan tower dan power sejumlah 22 (dua puluh dua) site dengan limit pinjaman sebesar Rp. 7.170.000.000,- (tujuh milyar seratus tujuh puluh satu juta rupiah) atas kontrak No: 0104/PKS/PPK.2/BAKTI. 31.9/KOMINFO/11/2019,010/PKS- BTS/BAKTI-BKU/XI/2019dari BAKTI kepada Bintang Komunikasi Utama dengan periode kontrak 48 (empat puluh delapan) bulan sejak kontrak ditandatangani.
- Kontrak pinjaman dan investasi Nomor: 017/PKS-KPI/BKU-BUP/XII/ 2019 tanggal 02 Desember 2019 tentang pembiayaan pembangunan tower dan power sejumlah 70 (tujuh puluh) site dengan limit pinjaman sebesar Rp. 22.830.000.000,- (dua puluh dua milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) atas kontrak No: 0104/PKS/PPK.2/BAKTI.31.9/ KOMINFO/11/2019.010/PKS-BTS/BAKTI kepada PT. Bintang Komu- nikasi Utama dengan periode kontrak 48 (empat puluh delapan) bulan sejak kontrak ditandatangani
- Bahwa jangka waktu pembayaran pinjaman yang seharusnya dilakukan oleh PT. BKU kepada PT. BUP sesuai dengan kontrak nomor 017 dan kontrak nomor 009 adalah selama 48 bulan dengan ketentuan bahwa setiap bulannya PT. BKU harus mencicil pinjaman tersebut.
Bahwa sesuai dengan perjalanan pinjaman tersebut faktanya bahwa PT. BKU tidak sanggup untuk melakukan pembayaran cicilan pinjaman tersebut setiap bulannya sehingga PT. BKU menyampaikan secara lisan kepada PT. BUP terkait dengan pembayaran pinjaman tidak dapat dilaksanakan setiap bulannya karena PT. BKU tidak memiliki cash flow yang cukup sehingga disepakati bahwa pembayaran dapat dilaksanakan oleh PT. BKU apabila cash flow telah mencukupi. Bahwa hal tersebut hanya disampaikan secara lisan atau tidak dibuatkan kontraknya.
- Bahwa sehingga pinjaman PT. BKU dilakukan ke PT. Fludic Indonesia padahal kontrak pinjaman dilakukan oleh PT. BUP dengan PT. BKU adalah karena PT. Fluidic Indonesia merupakan grup dari PT. Basis Utama Prima yang mana pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 sesuai dengan tanggal pembayaran yang dilakuakn oleh PT. BKU memerlukan pendanaan untuk menjalankan kegiatannya. Bahwa hal tersebut sudah terlebih dahulu Saksi bicarakan dengan Rohadi selaku Direktur Utama PT. BKU dan kami menyepakati unutk pembayaran dilakukan langsung ke PT. Fluidic Indonesia.
- Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mengelola rekening milik PT. Fluidic Indonesia dengan nomor rekening 1330090090036 Mandiri Cabang Bogor Ciluar tersebut adalah manager keuangan PT. Fluidic Indonesia atas nama Andrianto.
- Bahwa skema penyerahan atau pemberian pinjaman yang dilakukan oleh PT. Basis Utama Prima (PT. BUP) kepada PT. BKU atas kontrak no. 017 dan kontrak no. 009 adalah PT. BUP langsung membayarkan barang- barang yang dibeli oleh PT. BKU kepada vendor atau supplier dengan cara awalnya dari Pihak PT. BUP dan BKU (nama lupa) bertemu dengan penyedia/vendor yang akan menyediakan barang yang dibutuhkan oleh PT. BKU untuk melakukan negosiasi terkait dengan pembayaran dan juga harga serta termin pembayaran setelah ada kesepakatan maka penyedia / vendor akan menyediakan barang yang dibutuhkan oleh PT. BKU. Bahwa cara pembayarannya adalah dengan cara awalnya PT. BKU menerbitkan Purchase Order (PO) kepada vendor kemudian PT. BKU menyampaikan bukti pembayaran DP dan PO untuk barang yang dibutuhkan kemudian PT. BKU meminta kepada PT. BUP agar dibayarkan kepada vendor supaya vendor bisa mengirimkan barangnya.
- Bahwa skema pemberian pinjaman yang PT. BUP lakukan kepada vendor sebagaimana tidak diatur dalam kontrak nomor 017 dan kontrak nomor 009 namun hal tersebut sudah menjadi SOP di perusahaan PT. BUP dan hal tersebut juga sudah dijelaskan kepada PT. BKU.
Bahwa skema pemberian pinjaman tersebut dilaksanakan karena untuk menjaga kepercayaan karena menurut PT. BUP kalau pinjaman tersebut langsung diberikan ke PT. BKU maka PT. BUP khawatir pinjaman tersebut digunakan untuk hal-hal yang lain.
- Bahwa untuk pemeriksaan saat ini Saksi tidak bisa menyebutkan nama- nama vendor yang Saksi lakukan pembayaran atas kontrak no. 017 dan kontrak no. 009 karena Saksi tidak membawa data atau dokumennya.
- Bahwa Saksi tidak bersedia untuk menyerahkan laporan keuangan dan rekening koran PT. Basis Utama Prima dan PT. Fluidic Indonesia periode tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022 kepada Penyidik karena Saksi harus minta izin terlebih dahulu kepada pengurus PT. BUP.
- Bahwa menurut Saksi pemberian pinjaman oleh PT. BUP ke PT. BKU tercantum dalam rekening koran dan laporan keuangan PT. BUP namun Saksi tidak bisa memastikan hal tersebut karena Saksi tidak membawa laporan keuangan dan rekening koran PT. BUP.
- Bahwa yang mengelola keuangan dan yang mengetahui secara jelas pendapatan maupun pendapatan PT. BUP adalah Daniel selaku Manager Accounting PT. Basis Utama Prima (BUP).
- Bahwa Saksi kenal dengan Jemy Sutjiawan namun dengan PT. Sansine tidak kenal.
Untuk Jemy Sutjiawan Saksi kenal sejak tahun 2021 pada saat itu membicarakan terkait dengan Pembangkit Listrik di Riau 1 di PLN kemudian Jemy mengenalkan Saksi dengan perusahaan dari China yaitu State Grid China. Pada tahun 2021 setelah ada pemenang konsorsium sehubungan dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, Saksi bertemu dengan Jemy Sutjiawan dan Mr. Deng untuk membicarakan terkait dengan ekosistem atau perusahaan supply power pada proyek BTS 4G kemudian Saksi menyarankan agar menggunakan ekosistem atau perusahaan yang ada di BAKTI dalam menjalankan proyek BAKTI.
Jemy Sutjiawan dalam proyek BTS 4G merupakan maincontractor untuk mengerjakan yang tidak Saksi tahu dan untuk nama perusahaannya Saksi lupa
- Bahwa kapasitas Saksi sebagai pebisnis sehingga menyarankan kepada Jemy Sutjiawan dan Mr. Deng menggunakan ekosistem atau perusahaan yang ada di BAKTI untuk supply power sehubungan dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah karena Saksi menginginkan agar konsorsium menggunakan perusahaan-perusahaan yang ada di BAKTI.
- Bahwa Saksi kenal dengan Irwan Hermawan berawal dari Anang Achmad Latif memperkenalkan Irwan Hermawan pada tahun 2018 di mana Irwan Hermawan pada saat itu sebagai pengusaha telekomunikasi dan broadcasting kemudian Saksi pernah diajak main golf pada tahun 2019 namun karena Saksi sudah berhenti main golf maka Saksi tidak pernah mau kalau diajak.
Untuk proyek BTS 4G Saksi tidak pernah bertemu atau berkomunikasi serta kerja sama dengan Irwan Hermawan dan Saksi tidak mengetahui kedudukan Irwan Hermawan dalam proyek BTS 4G BAKTI
- Bahwa Saksi mengetahui terkait dengan PT. Truba namun Saksi tidak mengenal dengan pengurus PT. Truba bergerak dalam kontraktor pembangunan pabrik dan pembangkit listrik.
Saksi tidak mengetahui hubungan PT. Truba dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
- Bahwa Saksi kenal dengan Iyan yaitu sebagai staf kantor PT. Basis Utama Prima (BUP).
- Bahwa Saksi pernah mengenalkan Jimmy Sutjiawan kepada Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) dan memberikan saran agar Rohadi membantu Jimmy Sutjiawan dalam pekerjaan jasa instalasi tower.
- Bahwa sepengetahuan saksi, Jimmy Sutjiawan adalah maincontractor untuk paket 1 dan 2 pada proyek pengadaan BTS 4G.
- Bahwa Saksi pernah menerima uang dari PT BKU dengan total sebesar Rp.75 miliar, sedangkan dari PT IEI Saksi tidak pernah menerima uang. Pemberian uang dari PT BKU dilakukan oleh Rohadi. Sebagian besar uang yang diterima dari PT BKU Saksi serahkan kepada Irwan Hermawan sebesar Rp.60 miliar untuk kebutuhan kontribusi penyelesaian kasus oleh Edward Hutahean, sebagian lagi sebesar Rp.15 miliar Saksi kembalikan kepada PT BKU;
- Bahwa Saksi pernah membicarakan mengenai pola pengadaan perangkat power system dengan Anang Achmad Latif pada awal pengadaan yakni sebelum PT BKU memperoleh pekerjaan pada BAKTI Kominfo. Dikarenakan PT BKU kebetulan merupakan bagian dari ekosistem BAKTI Kominfo, maka Saksi menyampaikan kepada pihak PT BKU “coba cari lagi kerjaan di BAKTI, lagi ada proyek besar di BAKTI”;
- Bahwa perusahaan yang mendapat pekerjaan menyediakan power system dari BAKTI adalah PT BKU dan PT IEI, kedua perusahaan tersebut tidak berafiliasi dengan PT BUP, Saksi juga bukan menjadi bagian dari pengurus perusahaan tersebut;
- Bahwa Saksi tidak pernah menerima serta tidak mengetahui pemberian uang sejumlah 2,5 juta dolar dari Jemy Sutjiawan;
- Bahwa PT BKU dan PT IEI bukan merupakan perusahaan Saksi, kedua perusahaan tersebut bekerja dan memperoleh pekerjaan sebagai penyedia power system langsung melalui tender yang mereka ikuti sendiri;
- Bahwa uang dari PT BKU adalah bagi hasil dari profit yang diperoleh PT BKU yang diinvestasikan untuk kegiatan usaha di bidang energi terbarukan. Namun saksi tidak mengetahui dari proyek mana profit yang dibagikan oleh Rohadi tersebut kepada Saksi karena Rohadi memiliki banyak project;
- Bahwa Saksi pernah memberikan uang sebesar Rp.60 miliar kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk kontribusi penyelesaian kasus. Saksi ditelepon oleh Irwan Hermawan dan meminta bantuan kepada Saksi untuk mencari dana, sebelumnya Saksi tidak pernah menjanjikan maupun melakukan kesepakatan dengan Irwan Hermawan;
- Bahwa Saksi hanya mengetahui Terdakwa Johnny Gerard Plate sebagai Menteri Kominfo namun tidak pernah bertemu dengan Terdakwa dan tidak pernah meminta proyek dari Terdakwa;
- Bahwa saat saksi bertemu dengan konsorsium, Saksi tidak pernah mengatasnamakan atau membawa nama Menteri Johnny Gerard Plate dan tidak pernah mendapat restu dari Menteri Johnny Gerard Plate untuk bertemu dengan konsorsium;
- Bahwa saksi telah membenarkan barang bukti yang ditunjukkan kepada saksi di depan persidangan.
Sejak akhir tahun 2022 PT. Basis Utama Prima (PT.BUP) memiliki saham di PT. IEI sebesar 51% dengan setoran modal sebesar Rp.30 milyar sampai dengan Rp. 40. milyar, di mana susunan pengurus PT. Basis Utama Prima adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham: Hapsoro sebesar 99,9%
Arsyad Rasyid sebesar 0,1%
Direktur : Saksi sendiri Ir. Muhammad Yusrizki Muliawan Komisaris : SatrioAtas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan / keberatan sebagai berikut:
- Terdakwa tidak pernah memberikan arahan agar pekerjaan power system atau apa pun diberikan kepada Saksi;
- Terdakwa tidak mengetahui produk-produk, bidang usaha, jasa, atau aktivitas usaha Saksi sehingga tidak ada manfaat untuk Terdakwa dalam hal mempromosikan produk-produk usaha Saksi;
Atas keterangan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
- MUKTI ALI menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment;
- Bahwa mengetahui Anang Achmad Latif selaku Dirut BAKTI dan Terdakwa Johnny Gerard Plate selaku Menteri Kominfo;
- Bahwa PT Huawei merupakan perusahaan pemilik owner teknologi dalam hal ini teknologi BTS 4G;
- Bahwa jumlah pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Huawei pada pembangunan 4200 BTS 4G tahap I paket 3 tahun 2021 adalah sejumlah 954 site BTS.
- Bahwa PT. Huawei Tech Invesment merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan di Indonesia tahun 2004 dengan Akta Notaris No.27 Tanggal 27 Januari 2004.
Komposisi kepemilikan saham perusahaan adalah:
- HuaweiTechnologies Cooperatief U.A pemegang 2.480.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp.21.050.240.000,-.
- Huawei Technologies (Netherlands) B.V pemegang 20.000 saham dengan nominal Rp.169.760.000,- Total seluruhnya 2.500.000 saham dengan nominal Rp. 21.220.000.000,- Bidang Usaha:
- Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523);
- Konstruksii Sentral Telekomunikasi (42217)
- Aktifitas Keinsinyuran dan KOnsultasi Teknis (71102);
- Aktifitas Hosting (63112);
- Portal WEB dan/atau platform digital tanpa tujuan komersial (63121)
- Aktifitas konsultasi computer dan manajemen fasilitas computer lain- nya (62029)
- Bahwa PT. Huawei Tech Invesment adalah berpartisipasi RFI untuk menyatakan minat untuk mengikuti project ini setelah Saksi mendapatkan dokumen PQ kami setuju untuk berkonsorsium oleh PT.Lintas Arta dan PT.SEI untuk mengikuti proses tender di BAKTI dimana dalam proses dimana konsorsium setuju melakukan penawaran paket 1, 2 dan 3. Dan hasil pengumuman menang Tender konsorsium kami ditunjuk untuk mengerjakan Paket 3.
- Bahwa kami mendapatkan informasi dari Bambang Nugroho (Direktur Infrastuktur) BAKTI mengundang (diskusi teknis) PT.Huawei Indonesia sekitar awal bulan Agustus 2020 kemudian BAKTI menyampaikan ingin membangun BTS didaerah 3 T kemudian PT.HUAWEI mempresentasikan solusi yang cocok dan BAKTI menyampaikan kemungkinan akan adanya tender. Yang mewakili dari BAKTI adalah Bambang Nugroho (Direktur Infrastruktur) dan dari PT.Huawei diwakili oleh Saksi dan Tim Teknis ( Xing Ying Hua dan Jiang Yu Bing). Kemudian BAKTI mengundang via Email perusahaan untuk RFI (Request For Information) tanggal 13 Agustus 2020 adalah intinya BAKTI meminta PT.HUAWEI memberikan solusi secara formal untuk pembangunan BTS didaerah 3 T dan kemudian PT.Huawei membalas dengan jawaban RFI dari PT.HUAWEI pada bulan Agustus sebelum hari ke tujuh dengan isi bahwa PT.HUAWEI berminat dan memberikan solusi. PT. Huawei berminat untuk mengerjakan project ini secara mandiri pada saat menerima dokumen RFI. Bahwa setelah itu ada undangan dari BAKTI untuk Prakwalifikasi tanggal 15 Oktober 2020 kemudian PT.HUAWEI setelah membaca syarat nya diharuskan berbentuk kemitraan tetapi karena syarat Prakwalifikasi maka PT.HUAWEI Bersama dengan PT.APLIKASI NUSA LINTASARTA dan PT.SURYA ENERGI INDOTAMA membentuk konsorsium.
Sebelumnya ada sosialisasi proyek BAKTI di Hotel JS Luwansa sebelum RFI tanggal 11 Agustus tahun 2020 dimana yang diundang Semua mitra yang berhubungan dengan BTS tower dan semua perusahaan- perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi contoh: PT.Lintas Arta, PT.SEI dan lain lain serta juga BAKTI jadi pembicaranya adalah Bambang Nugroho, Dhia Febriansah,ada juga yang mengikuti secara Zoom Meeting yang dibicarakan adalah program BTS atau gambarannya kemudian PT.Huawei membalas dengan jawaban RFI dari PT.HUAWEI pada bulan Agustus sebelum hari ke tujuh dengan isi bahwa PT.HUAWEI berminat dan memberikan solusi. PT. Huawei berminat untuk mengerjakan project ini secara mandiri pada saat menerima dokumen RFI. Bahwa setelah itu ada undangan dari BAKTI untuk Prakwalifikasi tanggal 15 Oktober 2020 kemudian PT.HUAWEI setelah membaca syarat nya diharuskan berbentuk kemitraan tetapi karena syarat Prakwalifikasi maka PT.HUAWEI Bersama dengan PT.APLIKASI NUSA LINTASARTA dan PT.SURYA ENERGI INDOTAMA membentuk konsorsium berdasarkan pada Surat Perjanjian Kemitraan Lintasarta Huawei Sei dengan nomor Lintasarta: 034/LA/PKS/12000/2020, Nomor Huawei: 00F9182000010U, Nomor SEI:13/Sperj/DU/SEI/XI/2020 didepan Notaris Lies Herminingsih,SH. Pada tanggal 02 November 2020. Leader dari konsorsium adalah PT.Lintasarta dimana didalam akta Notaris disebutkan PT. Lintasarta memiliki beban kerja 60%, PT.Huawei memiliki beban kerja 35%, PT.SEI memiliki beban kerja 5%. Bahwa pembagian itu bukan pembagian keuntungan tetapi berdasarkan pada pekerjaan yang dikerjakan. PT.Huawei berkonsorsium dengan PT.Lintasarta (anak perusahaan dari indosat) dikarenakan PT.Huawei tidak memiliki VSat (Transmisi Satelit) serta ijin penyelenggaraan Jartup (Jaringan Tetap Tertutup) dan untuk PT.SEI yang mengajak bergabung di konsorsium adalah PT.Lintasarta dimana PT.SEI berkemampauan membangun infrastruktur Tower. Kemudian konsorsium memasukkan dokumen prakwalifikasi melalui aplikasi ARIBA untuk mengikuti paket 1, 2 dan 3 kemudian konsorsium menunggu hasil prakwalifikasi setelah itu dibulan 18 November 2020 undangan untuk dokumen tender kemudian di tanggal 22 November 2020 pengambilan dokumen tender lalu tanggal 24 November 2020 adalah aanwijzing (rapat penjelasan) tentang dokumen tender tanggal 25-26 November 2020 pengajuan pertanyaan tertulis dari peserta lalu amandemen dokumen tender tanggal 2 Desember 2020 dan diminta submit 14 desember 2020 dokumen tahap 1 dan jaminan. Pengajuan dari konsorsium untuk mengikuti tender Saksi lupa nilainya akan kami susulkan. Dan Konsorsium hanya mendapatkan paket 3(tiga) di wilayah Papua Barat dan Papua Tengah. Nilai kontrak pembelian PO1A yang diterbitkan oleh BAKTI dibulan April 2021 adalah:
PO1A di bulan April 2021 PO1B Di bulan Juni 2021- Harus ada ijin Jaringan Tertutup dari Kominfo
- Sebagai Teknologi Owner BTS
- Syarat dukungan keuangan/Equity (kekayaan bersih).
- Bahwa kami pernah diundang oleh BAKTI Kominfo sebelum adanya pengumuman Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G yaitu Diskusi Teknis yang terkait dengan teknologinya.yaitu dengan Bambang Nugroho.
- Bahwa kami pernah diminta atau menyampaikan Request For Information oleh Bakti Kominfo, kami memberikan Executive Summary dan pernyataan minat di bulan Agustus 2020.
- Bahwa pemilik teknologi BTS adalah sebagai perusahaan yang memiliki teknologi pemancar BTS untuk jaringan telekomunikasi Contoh: Huawei, Nokia, ZTE, Ericson dan jaringan tertutup adalah pemilik yang memiliki ijin penggoperasian contoh PT.Lintas Arta dan PT.Telkom Infra. Untuk Sertifikat TKDN di Project Bakti baru akan dihitung.
- Bahwa kemitraan ini dibentuk pada waktu setelah mendapat dokumen prakwalifikasi dimana konsorsium berdasarkan pada Surat Perjanjian Kemitraan Lintasarta Huawei Sei dengan nomor Lintasarta: 034/LA/PKS/12000/2020, Nomor Huawei: 00F9182000010U, Nomor SEI: 13/Sperj/DU/SEI/XI/2020 didepan Notaris Lies Herminingsih,SH. Pada tanggal 02 November 2020. Leader dari konsorsium adalah PT.Lintasarta dimana didalam akta Notaris disebutkan PT.Lintasarta memiliki beban kerja 60 %,PT.Huawei memiliki beban kerja 35 %, PT.SEI memiliki beban kerja 5%.
- Bahwa beban pertanggungjawaban, karena yang berhubungan dengan Bakti adalah PT.Lintas Arta sebagai leadernya maka pertanggung jawabannya lebih besar.
- Bahwa kami beberapa kali pertemuan untuk pembentukan mitra, kemudian kami juga bertemu beberapa kali setelah dibentuk mitra. Baik secara on Line maupun Off Line
Bahwa dalam pertemuan tersebut membahas kemampuan masing- masing perusahaan dalam mengerjakan project, menganalisa site site / lokasi serta menghitung strategi, pembahasan sempat bertemu langsung pada waktu tanda tangan untuk tanda tangan kontrak konsorsium di kantor PT. Huawei, terus pada waktu akan melakukan penawaran ke Bakti konsorsium bertemu di kantor PT.Lintasarta. - Bahwa kami memiliki data dari site list dan dokumen Biding dari BAKTI (Spek Teknis) yang BAKTI inginkan kemudian melakukan perencanaan yang outputnya adalah rekomendasi dari produk yang dipakai dan BOQ produk dan jasa dari output perencanaan tersebut kami melakukan penawaran ke BAKTI. Yang menjadi Ketua Team Leader iya Saksi sendiri.
- Bahwa perhitungan BoQ tersebut adalah sebagaimana tabel dalam BAP.
- Bahwa setelah kami membuat BoQ khususnya terkait pembelian material BTS,Microwave dan NMS dan biaya instalasi BTS sebagaimana kami sebutkan diatas, kemudian dilakukan pembahasan bersama dengan Lintasartha dan SEI termasuk memadukan dengan BoQ pekerjaan yang menjadi tanggung jawab mereka, karena harga tersebut setelah dipadukan melebihi HPS sehingga dilakukan negosiasi untuk menyesuaikan harga agar dibawah HPS. Setelah disepakati baru di Submit. Dimana PT.Huawei tidak menurukan harga dan yang menyesuaikan adalah PT.Lintasarta dan PT.SEI.
- Bahwa harga perhitungan terkait BTS,Microwive,NMS,CCTV dan Instalasi Service Terkait berdasarkan pada Tim Solution dengan Aproval Manajemen dimana Tim Solution yang terkait BTS adalah Indragani serta terkait Service adalah Arief K kemudian di aproval oleh Manajemen yaitu Ma Hui.
- Bahwa untuk perhitungan harga Material yang kami submit ke BAKTI sudah diperhitungkan PPn dan Keuntungan 12% sedangkan penghitungan keuntungan untuk jasa belum diperhitungkan.
- Bahwa waktu pemasukan penawaran untuk 3 (tiga) paket pekerjaan yaitu Paket 1 (Sumatera, Nusra, Kalimantan) Paket 2 (Sulawesi dan maluku) serta paket 3 (Papua dan Papua Barat).
- Bahwa semua dokumen yang dimasukan lengkap untuk paket 1 dan 3 sedangkan untuk paket 2 karena kekurangan waktu jadi tidak bisa dimasukkan dokumen secara lengkap pada waktu submit. Bahwa Konsorsium Lintasarta, Huawei dan SEI kenapa tidak bisa memenangkan tender karena BAKTI memiliki persyaratan kontrak yang harus diterima oleh Konsorsium tetapi Konsorsium Lintasarta, Huawei dan SEI tidak bisa menerima kontrak apa adanya yang akhirnya Konsorsium memiliki / memberikan persyaratan-persyaratan kepada BAKTI yang tidak bisa diterima oleh BAKTI sehingga mengakibatkan Konsorsium gugur untuk semua paket yaitu paket 1, 2 dan 3. Dikarenakan Konsorsium mensubmit dokumen kontrak yang direvisi (disclaimer) yang tidak bisa diterima oleh Bakti.
Masuknya Dokumen ini pada waktu penawaran. Akhirnya Konsorsium Gugur untuk paket 1,2 dan 3 pengumuman gugurnya Konsorsium antara bulan desember 2020 s/d januari 2021
Dan tidak diadakan pengumuman ulang lagi untuk paket yang gugur Saksi lupa karena yang mengetahui Tim Leader yaitu PT.Lintasarta yang Saksi ingat diadakan submit ulang.Tetapi untuk paket 1 dan 2 setahu Saksi sudah diumumkan pemenangnya yaitu Konsorsium Fiberhome.
Bahwa setelah melakukan submit ada diskusi formal mengenai hal Disclamer antara Konsorsium dengan BAKTI khususnya terutama kontrak dan harga antara Leader PT.Lintasarta kemudian barulah dinyatakan pemenang oleh BAKTI untuk paket 3
- Bahwa yang dimaksud Disclamer disini adalah bahwa Konsorsium tidak setuju dengan proposal kontrak yang BAKTI berikan seperti contoh:
- Bahwa Bakti meminta BOQ Garansi 5 tahun salah satu sanggahan dari Konsorsium minta hanya garan 1 tahun saja.
- Bahwa apabila ada gangguan keamanan maka Konsorsium berhak meminta biaya tambahan ke Bakti.
- Bahwa dengan BAKTI untuk Kontrak Bakti ditandatangani pada tanggal 26 Februari 2021 oleh Lintasartha, sedangkan kontrak pembelian ditandatangani pada tanggal 1 April 2021 untuk batch 1A untuk 549 site, sedangkan untuk Batch 1 B pada tanggal 17 Juni 2021 sebanyak 1B untuk 405 site dan dibuatkan perjanjian Kerjasama tersendiri dalam Konsorsium.
- Bahwa bagian tugas adalah sebagai berikut: PT. Lintas Arta bertanggung jawab pada:
- Perangkat Jaringan
- Jaringan Transmisi, Vsat dan FO Backbone
- Logistik
- Operasional & Pemeliharaaan VSAT, Backbone dan Field O & M
- Power System dengan dukungan Huawei PT. Huawei bertanggung jawab pada:
- Perencanaan dan integrasi system
- BTS
- Microwive
- Operation & Maintenance, Microwave, dan Power
- Network Performance PT. SEI bertanggung jawab pada:
- Site Acquisition/SITAC
- Instalasi Tower Sesuai dengan Surat Perjanjian Kemitraan Lintasarta Huawei Sei dengan Akta Notaris Lies Hermaningsih S.H.
- Bahwa untuk area tersebut sudah bisa terpasang adalah dari Konsorsium yaitu PT.SEI apabila kondisi sudah RFI (Ready For Instalasion) baru kemudian pihak dari PT.Huawei melakukan pemasangan BTS, Microwave, NMS dan Instalasi Service Terkait. Adapun pemasangan CCTV dilakukan oleh PT. SEI;
- Bahwa untuk BTS, Microwive, NMS dan diadakan oleh PT. Huawei Indonesia melalui system untuk pemesanan barang ke Huawei Singapura kemudian Huawei Singapura melakukan pemesanan barang ke Huawei yang berada di China kemudian dilakukan pengantaran langsung dari Huawei China ke Jakarta Adapun apabila terdapat yang merapat ke singapura maka itu hanya bersandar sementara dan barang tidak diturunkan di singapura tapi langsung menuju ke Jakarta;
- Bahwa sepengetahuan Saksi boleh tetapi Saksi tidak mengetahui dasar hukum pastinya. Namun dalam program mutu hal tersebut sudah diajukan dan mendapatkan persetujuan dari BAKTI untuk 7 Subkon terkait jasa instalasi BTS dan Microwave. Yaitu Subkon: PT.China Comservice Indonesia, PT.GCI Indonesia, PT.Kencana Mandiri Sejahtera Telecom, PT.Nexwave, PT.Tri Sukha Pratama, PT.ZMG Telekomunikasi Indonesia, PT.Intisel Prodaktifakom;
- Bahwa sudah memenuhi syarat TKDN adalah BTS sedangkan untuk Microwave tidak dipersyaratkan;
- Bahwa untuk BTS dan Microwave adalah sebagaimana saksi jelaskan dalam tabel di BAP;
- Bahwa untuk dibayarkan GAC nya harus terdapat pengecekan barang berdasar pada dokumen check list sehingga apabila sudah lengkap maka dikeluarkan sertifikat pemeriksaan Material yang diterbitkan oleh BAKTI dimana pemeriksaan dilakukan oleh PMO BAKTI (Gandhi Situmorang), PPK (Elvano Hatorangan) dan oleh Kadiv Lastmile (Feriandi Mirza);
- Bahwa di untuk BTS kita pesan setelah PO karena menggunakan tipe yang sama yaitu BTS Konfigurasi 4 sedangkan untuk Microwave menunggu hasil dari survey lokasi. Untuk yang menggorder Material Microwave Saksi kurang tahu itu Tim Solution yang diketuai Oleh Zhang Han Qing;
- Bahwa nilai kontrak tidak mengetahui untuk desain planning memakai internal Huawei yang mengetahui adalah Tim Solution;
- Bahwa kami memilih rekanan untuk dijadikan sub kontraktor dengan cara apa Saksi kurang tahu karena beda Divisi yang membuat dan memilih SubKon adalah Tim CEG;
- Bahwa untuk menilai kewajaran harga dari penawaran sub kontraktor maka Saksi tidak tahu membuat Harga Perkiraan Sendiri dan pemilihan SubKon karena beda Divisi yaitu Tim CEG yang menentukan Subkon kalau untuk HPS tidak ada yang ada Base Line Cost;
- Bahwa tidak ada perhitungan HPS tersebut karena ini baru proyek 1 (pertama) berdasarkan perbandingan harga dari Subkon dan berasal juga dari Tim Procurement dan Tim Servis PT. Huawei;
- Bahwa untuk jasa service pengiriman kami serahkan kepada PT.Lintasarta untuk pengiriman barang dari Jakarta ke site/ lokasi di Papua. Jadi PT.Huawei tidak terkena Biaya untuk pengiriman karena itu merupakan pembagian tanggung jawab dikemitraan;
- Bahwa tidak ada rekomendasi dari pihak Bakti atau pihak lainnya dalam pemilihan Mitra/Subkontraktor;
- Bahwa untuk Dokumen Acceptance(Verifikasi),BAST dan Invoice untuk detail adalah Tim CEG yang mengetahui;
- Bahwa dengan BAKTI terdapat beberapa kali Amandemen Kontrak, yang mengurus Amandemen Kontrak adalah Alfi dari Lintasarta sebagai Leader Konsorsium, setelah itu baru kami dishare di Group dan email kalau ada Amandemen Kontrak.
Amandemen Kontrak terkait dengan perubahan Lokasi, Perubahan Jangka Waktu Kontrak serta karena Keadaan kahar.
- Bahwa untuk rapat rutin biasa diikuti oleh Tim Project (Saksi, Marlon, dan Iqbal sebagai Project Manager di BAKTI), dilaksanakan di BAKTI dengan dipimpin oleh PMO (Gandhi dan Erwin). Beberapa kali dalam high level meeting Saksi ikuti dengan kehadiran Direksi Bakti yaitu Anang Latif serta Bambang Nugroho dan Dari Konsorsium.
- Bahwa Tim Project pernah melaporkan kepada kami kalau terjadi rapat SCM dengan pembahasan terjadi Deviasi Minus, akhirnya PT.Huawei melakukan Ekskalasi di stering Commite Konsorsium untuk mendapatkan solusi dari masalah yang ada.
- Bahwa setelah tanggal 31 Desember 2021 pekerjaan tersebut diteruskan dengan dibuatkan Amandemen Kontrak sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 dan kami dari kemitraan membuat Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
- Bahwa setelah tanggal 31 Maret 2022 pekerjaan tersebut belum selesai semuanya, tetapi pada amandemen ke IX terhadap pekerjaan yang belum selesai dilanjutkan ke bulan selanjutnya.
- Bahwa Mekanisme pembentukan konsorsium sebagai berikut:
- Huawei Tech Investment setelah mendapatkan dokumen parkualifikasi baru mengetahui bahwa untuk mengikuti penyediaan BTS 4G BAKTI harus berbentuk kemitraan, selanjutnya Saksi melakukan review terhadap calon partner yang pernah menghubungi Huawei saat proses Request For Information (RFI) BTS 4G BAKTI, yang mana calon partner merupakan peserta yang mengikuti yang bukan merupakan teknologi owner, peserta yang menghubungi pada saat RFI tersebut adalah seingat Saksi salah satunya Lintas Arta karena ada beberapa partner yang menghubungi Huawei, selanjutnya antara Alfi Asman atau Zulfi Hadi menghubungi Saksi untuk mengajak diskusi terkait kemitraan (setelah tanggal 16 Oktober 2020, untuk tepatnya Saksi tidak ingat), selanjutnya Saksi mendiskusikan terkait kemitraan dengan Alfi Asman dan Zulfi Hadi, hasil diskusi adalah Huawei mencoba bekerjasama dengan Lintas Arta untuk proyek BTS 4G BAKTI, dari hasil diskusi Saksi sampaikan ke Ma Hui, selanjutnya Ma Hui menyampaikan agar Saksi melakukan review terhadap kemampuan dan latar belakang Lintas Arta untuk Kerjasama, hasil review yaitu Lintas Arta memiliki latar belakang yang kuat terutama disisi operasional VSAT, project Existing di BAKTI juga pemilik Lisensi Jaringan Tertutup dan juga merupakan anak usaha dari Indosat, maka Huawei memutuskan untuk menjalin Kerjasama dengan Lintas Arta untuk project BTS 4G BAKTI (review dilakukan dengan metode online zoom yang dihadiri oleh Saksi, Ma Hui, Tim Teknis (Saksi lupa nama yang hadir) Tim DNS (Yang Donhai), Tim Kontrak (Saksi lupa yang hadir), selanjutnya Saksi menyampaikan hasil diskusi yang menyatakan bahwa Huawei bersedia menjalin Kerjasama dengan Lintas Arta kepada Alfi Asman dengan rincian pekerjaan yang dilakukan HUAWEI adalah melingkupi perangkat aktif antara lain BTS, Microwave, CCTV dan Router dan Alfi Asman menyetujinya dengan lingkup pekerjaan VSAT, Infrastruktur Pendukung seperti Tower, setelah ada kesepakatan dengan Lintas Arta, Alfi Asman menyampaikan usulan kepada Saksi bahwa Lintas Arta membutuhkan bantuan dari PT Surya Energi Indotama untuk membangun CME (Civil Mecanical Electrical) dengan alasan PT Surya Energi Indotama memiliki pengalaman yang baik di project BAKTI dan project-project lain di Papua, selanjutnya Saksi menyepakati usulan dari PT Lintas Arta. Selanjutnya Ma Hui, Alfi Asman dan Bambang Iswanto menadantangani perjanjian kemitraan pada tanggal 02 November 2020.
- Huawei menerima pembayaran dari Lintasarta berdasarkan Purchasing Order dari Lintasarta kepada Huawei.
PO Nilai PO Original Nilai PO Revisi Pertama Nilai PO Final Batch 1A 352.977.423.96
8354.187.566.78
0353.871.240.776 Batch 1B 360.815.035.94
5355.948.430.74
5355.332.757.088 TSS 1A (OPEX) 42.411.610.340 42.411.610.340 42.411.610.340 TSS 1B (OPEX)
31.287.253.530
27.929.173.530
27.929.173.530
Bahwa dalam proyek tersebut Saksi berkomunikasi dengan Anang Achmad Latif sejak RFI (Request for Information) yaitu pengumpulan infomasi terkait spesifikasi teknis yang dibutuhkan dalam proyek pembangunan BTS tersebut. Spesifikasi teknis yang Saksi informasikan kepada Anang Achmad Latif, Bambang Nugroho (Direktur Infrastruktur) dan Guntoro Prayudi (Kepala Divisi Last Mile) terkait dengan solusi dan spesifikasi teknis untuk BTS, transmisi microwave, design tower dan power.
Berdasarkan perubahanan terakhir AD/ART Perusahaan maka komposisi pengurus: Direksi: Chen Min pemegang paspor No. EF1573521, Cheng Xing pemegang paspor PE0401560, Lin Baifeng pemegang paspor No.EJ0163980, Ji Shauhua pemegang paspor No.EF1560609 dan Komisaris: Yu Rui pemegang passport E89433625.
Tempat kedudukan PT.Huawei Tech Invesment Jalan Jenderal Gatot Subroto,Nomor 40, Gedung Wisma Mulia 2, Lantai 37, S.3701,Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta 12710 Jakarta Selatan
BATCH Material + Service Total Lintasarta Huawei SEI Service+Material 1A 557.036.044.766 315.560.331.864 420.418.435.500 NMS(network monitoring system) 9.852.338.666 37.417.092.104 - Total 566.888.383.432 352.977.423.968 420.418.435.500 1.340.284.242.900 PPN 10% 623.577.221.775 388.275.166.365 462.460.279.050 1.474.312.667.190 Perform 5 % (jaminan dari konsorsium)
31.178.861.089
19.413.758.318
23.123.013.953
73.715.633.360DP 20 % 124.715.444.355 77.655.033.273 92.492.055.810 294.862.533.438 Porsi 42.30 % 26.34% 31.37% Batch Material + Service Total LA HW SEI Service+Material 1B 426.755.765.270,- 360.815.035.945 458.516.076.997 NMS 133.333.333,- - - Total 426.889.098.603,- 360.815.035.945 458.516.076.997 1.246.220.211.545,- PPN 10 % 469.578.008.463,- 396.896.539.540 504.367.684.697 1.370.842.232.700,- Perform 5% 23.478.900.423,- 19.884.826.977 25.218.384.235 68.542.111.635,- DP 20 % 93.915.601.693,- 79.379.307.908 100.873.536.939 274.168.446.540,- Porsi 34.25% 28.95% 36.79%
- Bahwa Saksi pernah melakukan pertemuan dengan Anang Achmad Latif dan Bambang Nugroho, diantaranya di Hotel Fairmont pada saat sarapan dimana Saksi diminta oleh Ma-Hui alias Andy Ma selaku Direktur Carrier BG PT Huawei untuk mempertemukan Ma-Hui alias Andy Ma dengan Anang Achmad Latif, materi pertemuannya adalah untuk meyakinkan Anang Achmad Latif bahwa PT Huawei memiliki kemampuan dan siap. Selanjutnya Anang Latif agar kami mengikuti prosesnya yaitu tender. Selanjutnya tahap pra kualifikasi sekitar pertengan bulan 10 tahun 2020.
- Bahwa pada saat setelah kami menerima dokumen pra kualifikasi, kami bertemu dengan Alfiasman, Zulfi, Arya Damar (Lintas Arta) untuk membahas kemungkinan membentuk konsorsium sekitar akhir bulan Oktober 2020. Dapat Saksi jelaskan bahwa pertimbangan PT Huawei membentuk konsorsium dengan PT Lintas Arta, karena:
- Lintas Arta memiliki lisensi jaringan tertutup (jartup);
- Lintas Arta berpengalaman dalam hal pengoperasian jaringan trans- misi satelit (VSAT);
- Lintas Arta merupakan anak perusahaan Indosat yang merupakan partner Huawei;
- Lintas Arta berpengalaman dalam proyek BAKTI.
Pada awalnya pembagian tugas diantara konsorsium adalah PT Huawei hanya menyediakan perangkat aktif yaitu BTS, Microwave dan CCTV beserta servis implementasinya dan selebihnya yaitu CME (Civil Mechanical and Engineering), SITAQ (Site Acquisition), Transmisi VSAT dan pengoperasiannya, Power disediakan oleh Lintas Arta. Selanjutnya Lintas Arta memperkenalkan PT SEI (Surya Energy Indotama) atas nama Bambang Iswanto sebagai partner konsorsium dalam pekerjaan CME dan SITAQ.
- Bahwa pada proses pengadaan kami konsorsium Lintas Arta- Huawei- SEI mengajukan 3 (tiga) kali submission dengan rincian sebagai berikut:
- Pertama, kami mengajukan proposal teknis untuk paket 1, 2 dan 3, dokumen yang dilamporkan saat itu adalah dokumen solusi dan spesi- fikasi teknis.
- Kedua, kami mengajukan dokumen penawaran sekitar Desember 2020 untuk paket 1,2 dan 3. Kami tidak mengajukan penawaran 4 dan 5 karena risiko besar dan kemungkinan penyelesaiannya susah. Dokumen yang kami submit berupa dokumen penawaran harga dan kontrak yang kami revisi sesuai dengan kesepakatan konsorsium. Kami dari konsorsium tidak menyetujui rancangan kontrak yang dim- inta bakti. Disini bakti menolak untuk berdiskusi tentang keberatan kontrak dari kami. Hasil dari submission ini kami dinyatakan gugur un- tuk paket 1, 2 dan 3.
- Ketiga, konsorsium diminta untuk melakukan submission ulang hanya untuk paket 3 disekitar bulan Januari. Dokumen yang kami submit mencakup dokumen penawaran harga dan juga kontrak yang kami se- tujui.
- Bahwa sepengetahuan Saksi yang dimaksud dengan Nugi adalah Bambang Nugroho (Direktur Infrastuktur Bakti). Terkait dengan arahan Anang Latif menyampaikan jika membahas masalah teknis agar dengan Nugi tersebut kami tetap menyampaikan masalah teknis baik di hotel maupun di tempat golf saat beberapa kali pertemuan dengan beliau. Kami tidak membahas menganai adanya comitment fee sebesar 10-15% dari nilai proyek.
- Bahwa yang membayar bergantian, jika yang dari pihak Saksi yang membayar maka dibayarkan oleh anggaran PT Huawei. Yang dibahas dalam kegiatan golf biasanya tentang updating project, namun tidak membahas masalah commitment fee.
- Bahwa yang membayar adalah dari PT Huawei, sedangkan materinya Saksi lupa. Terkait dengan pertemuan di Ebaya Steak House Saksi saat itu dalam rangka menegenalkan management baru pengganti Andy Ma yaitu Wang Beng Zi Alias Steven Wang.
- Bahwa Saksi bertemu dengan Anang Latif dalam rangka nego/diskusi tentang klausul kontrak, pada awalnya saat Saksi menghubungi PPK dan Pokja dalam rangka perubahan klausul kontrak, namun disampaikan bahwa kontrak tidak bisa diubah. Selanjutnya Saksi berusaha menghubungi Anang Latif untuk negosiasi kontrak tersebut kemudian Anang saat itu menjawab “nanti dilihat”, dan kami diminta untuk diskusi dengan tim kontrak. selanjutnya kami diskusi dengan Tim Kontrak yaitu Asenar dan Tim Elvano. Hasil diskusi tersebut ada yang disetujui dan ada yang tidak disetujui yaitu:
- Permintaan kami PO nya tidak digabungkan, kami meminta satu PO untuk satu site. Disini BAKTI tidak setuju terkait hal itu akan tetapi BAKTI menyetujui penerimaan pekerjaan dan pembayaran dilakukan per satu site.
- Kami meminta pembayaran 30 (tiga puluh) hari setelah invoice yang mana pada draft kontrak tidak ada, kemudian diakomodasi oleh BAKTI dengan kalimat bahwa BAKTI dengan upaya terbaik melakukan pem- bayaran kepada penyedia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari se- jak tagihan disertai laporan hasil pekerjaan diterima secara lengkap dan benar. Untuk menghindari keragu-raguan kegagalan BAKTI waktu di atas, tidak tunduk pada denda keterlambatan pembayaran (Bab 2, Pasal 25.3).
- Pada draft kontrak awal tidak ada batasan tanggung jawab, kemudian kami mengajukan keberatan pada saat submission ke-2 dengan menambahkan klausul yang berbunyi, “Total tanggung jawab penyedia kepada berdasarkan Kontrak Payung dan Kontrak Pembelian yang tidak melebihi 50% total harga Kontrak Pembelian” yang kemudian di- akomodasi dengan bunyi, “Total tanggung jawab penyedia kepada berdasarkan Kontrak Payung dan Kontrak Pembelian yang tidak melebihi total harga seluruh Kontrak Pembelian yang telah diterbitkan” pada kontrak final BAKTI.
- Bahwa ada beberapa klausa penting yang ditolak oleh BAKTI pada saat submission/penawaran tender ke-2 (dua) yang akhirnya beberapa diakomodasi pada kontrak final BAKTI dan pada Perjanjian Kemitraan Definitif antara PT Aplikanusa Lintas Arta, PT Huawei Tech Investment dan PT Surya Energy Indotama.
- Pada draft kontrak awal tidak ada batasan tanggung jawab, kemudian kami mengajukan keberatan pada saat submission ke-2 dengan menambahkan klausul yang berbunyi, “Total tanggung jawab penyedia kepada berdasarkan Kontrak Payung dan Kontrak Pembelian yang tidak melebihi 50% total harga Kontrak Pembelian” yang kemudian di- akomodasi dengan bunyi, “Total tanggung jawab penyedia kepada berdasarkan Kontrak Payung dan Kontrak Pembelian yang tidak melebihi total harga seluruh Kontrak Pembelian yang telah diterbitkan” pada kontrak final BAKTI.
- Ada klausul yang kami ajukan (Pasal 12.4) yang tidak di setujui oleh BAKTI akan tetapi disetujui oleh Kemitraan terkait dengan referensi ni- lai tukar kurs mata uang.
- Bahwa Saksi pernah mendapatkan Kuasa atau Power of Attorney untuk dari PT Huawei Tech Investment guna menandatangani dan bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam proyek BTS 4G BAKTI sebagaimana di dalam 2 (dua) Surat Kuasa atau Power of Attorney yaitu: Power of Attorney tertanggal 1 Januari 2021 Lingkup kuasa dalam surat tersebut adalah bersama-sama dengan salah satu dari Han Ding atau Yu Xiaoping atau Ning Xueyu menandatangani kontrak penjualan termasuk kontrak penyediaan peralatan, kontrak service (termasuk kontrak turnkey), kontrak penyediaan komponen atau surat-surat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan transaksi penjualan.
Power of Attorney tertanggal 1 Januari 2022 Lingkup kuasa dalam surat tersebut adalah bersama-sama dengan salah satu dari Han Ding atau Ning Xueyu menandatangani kontrak penjualan termasuk kontrak penyediaan peralatan, kontrak service (termasuk kontrak turnkey), kontrak penyediaan komponen atau surat-surat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan transaksi penjualan.
Kedua dokumen Power of Attorney tersebut ditandatangani oleh Chen Min selaku Direktur Utama PT Huawei Tech Investment.
- Bahwa Saksi mengenal Lukas Hutagalung pertama kali di tahun 2021 di kantor Moratelindo di Tendean, pada saat itu Saksi dikenalkan oleh Jimmy Kadir yang merupakan Direktur Keuangan PT Moratelindo, Saksi tidak tahu kapasitas yang bersangkutan dalam proyek BTS 4G BAKTI.
- Bahwa Saksi tidak tahu PT Waradana karena yang bersangkutan bukan subkontraktor dari kami PT Huawei Tech Investment, untuk pihak lain dalam kemitraan yaitu PT SEI atau Lintas Arta Saksi tidak tahu.
- Bahwa Saksi mengenal Irwan Hermawan pada tahun 2008 ketika yang bersangkutan bekerja di Nokia. Saksi tidak tahu kapasitas yang bersangkutan dalam proyek BTS 4G Bakti.
- Bahwa total yang diperoleh PT Huawei Tech Investment adalah sebesar Rp 782.902.861.734,- (tujuh ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah).
Uang tersebut dipergunakan sebesar Rp 385.233.776.095 dengan rincian sebagai berikut: 397.669.085.639,- atau sekitar 50%, untuk penggunaan margin keuntungan tersebut Saksi tidak tahu, yang lebih mengetahui adalah bagian Finance dengan Direktur atas nama Han Ding
Untuk data identitas riil dari masing-masing pegawai Saksi minta waktu untuk menyiapkan.- Bahwa tidak ada hubungan bisnis antara PT Huawei Tech Investment dengan PT Sansaine untuk project BTS 4G BAKTI yang dalam prosesnya dikerjakan oleh bagian dari Carrier Network Business Group, sepengetahuan Saksi PT Sansaine merupakan salah satu mitra di Enterprise Business Group PT Huawei.
- Bahwa seingat Saksi PT Huawei Tech Investment pernah memberikan dana kepada Yayasan Bakti Kominfo Indonesia pada tahun 2019 untuk sponsor kegiatan golf sebesar Rp 100.058.000,- (seratus juta lima puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 17 Juni 2019 melalui transfer ke Bank Mandiri atas nama Yayasan Bakti Kominfo sebesar Rp 98.016.000,- dan
- Pada tanggal 01 Agustus 2019 melalui transfer ke Bank Mandiri atas nama Yayasan Bakti Kominfo sebesar Rp 2.042.000,-
- Bahwa sepengetahuan Saksi Yayasan Bakti Kominfo Indonesia mengirimkan proposal kepada PT Huawei Tech Investment, untuk detailnya Saksi kurang tahu.
- Bahwa yang terlibat dalam proses penyusunan RFI adalah tim solution melakukan penyusunan solusi terkait konfigurasi perangkat dan tim delivery melakukan penyusunan terkait kebutuhan implementasi dan resiko-resiko implementasi;
Data pendukung diperoleh dari referensi kegiatan yang sudah pernah dilakukan. sebagai contoh untuk tower diperoleh dari data tim procurement yang pernah mengerjakan tower PT Hutchinson.
Adapun anggota tim adalah sebagai berikut:
Tim Solution
Lian Lin (WNA) Ketua
Indra Gani terkait BTS
Ferry Herianto terkait Microwave
Taufik Tjitra terkait Router
Tim Delivery
Marlon Maruap Panjaitan Ketua, anggota tim Saksi kurang tahu.- Bahwa Tim yang terlibat adalah tim Solution, delivery, sales, finance, contract. Tim yang memasukkan data ke sistem untuk di review oleh Huawei Regional Asia Pacific adalah tim solution, delivery, finance dan contract dengan rincian data-data:
- Tim solution memasukkan data konfigurasi;
- Tim delivery terkait implementasi dan resiko-resikonya;
- tim finance terkait Analisa termin pembayaran;
- tim kontrak terkait klausul-klausul kontrak apa saja yang harus ada.
pembentukan harga tersebut merupakan proses dari SDT (Sales Decision Team) yang diketuai oleh Ma Hui yang kemudian hasil pembentukan tersebut disubmit melalui sistem dalam website internal Huawei kemudian direview oleh tim regional di Huawei Asia Pasific dan hasilnya akan disampaikan ke Direktur Carrier Network Business Group (CNBG) yang sampai desember 2021 dijabat oleh Ma Hui
- Bahwa pembentukan harga secara umum baik dalam RFI, RFP maupun BOQ wajib melalui sistem di dalam website internal Huawei dan tidak dapat disampaikan langsung kepada tim regional Huawei Asia Pasific.
- Bahwa PT Huawei Tech Investment pernah memberikan komponen harga berupa budget kasar untuk 56 site sebagaimana jawaban atas permohonan RFI (Request For Information) dari pihak BAKTI.
- Bahwa pernah dilakukan pertemuan oleh pihak BAKTI Kominfo dengan PT Huawei Tech Investment secara one on one, pertemuan tersebut Saksi yang inisiasi melalui chat whatsapp kepada Anang Latif berdasarkan perintah dari Ma Hui untuk meyakinkan kesiapan Huawei untuk proyek BTS 4G Bakti. Pertemuan dilaksanakan di Hotel Fairmont pada tanggal 15 Oktober 2020 yang dihadiri oleh Saksi, Ma Hui, Bambang Nugroho dan Anang Latif;
- Bahwa kronologis Saksi mengetahui di BAKTI Kominfo ada kegiatan pengadaan BTS untuk daerah 3 T (tertinggal, terluar, terpencil) sekira bulan Juli 2020 Saksi dihubungi dan diminta oleh Bambang Nugroho selaku Direktur Infrastruktur BAKTI untuk datang ke menara merdeka (kantor BAKTI) terkait dengan rencana BAKTI membangun BTS di daerah 3 T, kemudian Saksi datang ke kantor BAKTI bersama dengan Xing Ying Hua selaku Direktur Solution Huawei, dan Jiang Yu Bing selaku Direktur Proyek Management Office, kemudian Saksi bertemu dengan Bambang Nugroho dan Guntoro selaku Kadiv Lastmile selanjutnya mereka menjelaskan bahwa BAKTI ada niat untuk membangun BTS di desa-desa yang termasuk kategori 3 T yang meliputi wilayah seluruh Indonesia dari Sumatera s.d Papua, selanjutnya kami memberikan referensi tentang apa yang telah perusahaan bangun/ kerjakan di luar negeri, dan kami diberitahu bahwa kegiatan tersebut akan ditenderkan pada tahun 2020.
Atas informasi tersebut, kami berpendapat kegiatan tersebut akan sulit untuk dilaksanakan dikarenakan pembangunan di daerah 3T tersebut tidak semudah pembangunan di Kota khususnya mengenai akses transportasi.
Pada tanggal 11 Agustus 2020, BAKTI mengadakan sosialisasi untuk kegiatan BTS di daerah 3T, kemudian Huawei mengajukan proposal teknis sehubungan dengan permintaan RFI (Request For Information), yang didalamnya meliputi pemberian simulasi kegiatan perencanaan di moratai. Perkiraan anggaran yang kami sampaikan adalah sebesar lebih kurang Rp. 245.000.000.000,- (dua ratus empat puluh lima milyar rupiah) dengan rincian kegiatan untuk pembangunan BTS di 56 Desa yang 51 site menggunakan transmisi microwave dengan tambahan 5 site repeater untuk microwave, dan 5 site untuk transmisi vsat/ satelit dan totalnya dibangun 61 tower untuk kegiatan tersebut.
Setelah itu Saksi diminta oleh Ma Hui selaku pimpinan dari Divisi Carrier Bisnis Group bertemu dengan Anang untuk membicarakan proyek tersebut.
- Bahwa kegiatan pengadaan BTS untuk daerah 3 T (tertinggal, terluar, terpencil) paket 3 yang dilakukan oleh Huawei dilaksanakan bersama dengan pihak konsorsium lainnya yang terdiri dari PT. Lintas Arta dan PT Surya Energi Indotama (PT SEI) untuk pembangunan 1.794 site berdasakan kontrak payung. Berdasarkan kontrak payung tersebut, diterbitkan kontrak pembelian 1a dan 1b total pembangunan 954 site pada tahun 2021 yang selesai dikerjakan pada Maret 2022 sebanyak 680 site. Sisanya sebanyak 254 belum selesai hingga Maret 2022 oleh masih dikerjakan (berjalan). Total dana yang diterima dari Lintas Arta atas pekerjaan tersebut adalah sekitar Rp. 700 Milyar dari yang seharusnya sebesar Rp. 782 Milyar.
- Setelah Kemitraan terbentuk kemudian tahapan yang Saksi ikuti adalah:
- Menyerahkan legalitas perusahaan (akta pendirian perusahaan dan perubahaannya, surat keterangan domisili, Paspor Direksi, Ijin Usaha), Surat Kuasa kepada perwakilan Mitra untuk mewakili Huawei, Surat Dukungan dari Share Holder Huawei Belanda, Laporan Keuangan PT Huawei Tech Investment dan PT Huawei Belanda kepada perwakilan kemitraan yaitu Lintas Arta (yaitu Sofyan Zainudin)
- Selanjutnya Saksi Bersama-sama dengan perwakilan kemitraan So- fyan Zainuddin dari Lintas Arta dan AMAR dari PT SEI menyerahkan dokumen prakualifikasi ke BAKTI secara langsung atau manual bukan secara online.
- Setelah adanya pengumuman pemenang prakualifikasi bahwa kemi- traan Lintasarta-Huawei-SEI lolos maka Saksi berdiskusi lebih dalam untuk strategi dalam pemenangan tender, dan bagaimana dalam tek- nis pekerjaan proyek dan melakukan risk assessment, pada saat diskusi kemitraan Lintasarta-Hauwei-SEI memilih memasukan pe- nawaran untuk paket 1,2,3 dengan alasan sesuai Analisa resiko, re- siko masih terjangkau dan masih mungkin dibangun dengan waktu yang singkat dibandingkan paket 4,5 yang memiliki resiko yang tinggi.
- Selanjutnya tim melakukan planning desain dan solusi terhadap proyek ini, termasuk Huawei juga Menyusun BoQ yang menjadi tang- gungjawab dari Huawei, setelah selesai Menyusun planning desain dan BoQ kemudian Saksi serahkan ke Konsorsium untuk dilakukan submit dokumen penawaran untuk paket 1,2, 3 ke BAKTI melalui sis- tem BAKTI (ARIBA).
- Selanjutnya Saksi dan tim Huawei mengiikuti tahap klarifikasi dengan BAKTI Bersama dengan kemitraan. Klarifikasi terkait teknis, pe- nawaran (komersial maupun kontrak). Pada saat klarifikasi, Tim BAKTI (Asenar) menyampaikan kepada kemitraan Lintasarta-Huawei-SEI bahwa dokumen penawaraan kemitraan baik Paket 1, 2, 3 tidak dapat diterima dengan alasan kemitraan keberatan terhadap isi kontrak yang disampaikan oleh pokja pemilihan dalam dokumen tender.
- Selanjutnya POKJA (Saksi tidak ingat) menghubungi kemitraan untuk melakukan submit ulang hanya untuk paket 3 sedangkan untuk paket 1,2 tidak diminta untuk submit ulang, Saksi tidak mengetahui mengapa hanya paket 3 saja, sebelum kemitraan melakukan submit ulang, Pokja mengundang Kemitraan untuk melakukan klarifikasi terkait den- gan rancangan klausul kontrak, selanjutnya tim kontrak Huawei (Riswendang) Bersama kemitraan melakukan klarifikasi dengan tim POKJA yang hasilnya kemitraan diminta untuk submit ulang tanpa adanya sangkalan terhadap rancangan kontrak.
- Selanjutnya Saksi Bersama anggota kemitraan melakukan pemba- hasan terkait permintaan POKJA terkait submit ulang tanpa adanya sangkalan atas rancangan kontrak, akhirnya kemitraan sepakat untuk mensubmit ulang tanpa adanya sangkalan atas rancangan kontrak, di- mana sangkalan atas rancangan kontrak tersebut akhirnya disele- saikan secara internal di kemitraan.
- Selanjutnya sekitar 18 Januari 2021 kemitraan Lintasarta-Huawei-SEI ditetapkan menjadi pemenang untuk project BTS 4G BAKTI Paket 3.
- Bahwa pembagian tugas kemitraan didasarkan pada kompetensi dari masing-masing kemitraan dan Scope Of Work yang disetujui kemitraan. Adapun besaran prosentase pada perjanjian kemitraan hanyalah bersifat perkiraan awal, dalam pelaksanaannya Huawei fokus di Perangkat Aktif yaitu: BTS, Micorwave, CCTV dan Router, NMS, impelementasi dan pengoperasiannya apabila diprosentasikan maka pekerjaan Huawei adalah sebesar 24%. adapun dalam pelaksanaanya tahapan pekerjaan adalah sebagai berikut:
- Tahapan Survey adalah kegiatan mencari kandidat site sesuai dengan daftar list yang ada di sitelist dari BAKTI pekerjaan ini dilakukan oleh SEI, untuk memastikan lokasi dapat dipasang BTS.
- Kandidat yang ditemukan oleh SEI kemudian dilaporkan kepada HUAWEI, informasi berupa titik koordinat, selanjutnya HUAWEI akan melakukan planning dan desain BTS yang akan dibangun.
- Setelah Huawei menyatakan bahwa desain sudah sesuai maka Huawei dan SEI membuat laporan survei ke BAKTI.
- Selanjutnya PMU BAKTI mengundang operator seluler untuk melakukan DRM (Desain Review Meeting), dalam DRM tersebut dihadiri oleh PMU BAKTI (Roby dan Maryulis), Huawei, SEI, Telkomsel dan dilakukan analisa site, setelah kandidat site dinyatakan sesuai maka dilakukan proses SITAC.
- Selanjutnya SEI melakukan pekerjaan SITAC.
- Setelah SITAC selesai maka kandidat site sudah Ready For Construction, maka SEI akan mengirim material tower, pagar, lokal Material, dan selanjutnya SEI membangun pondasi pagar, pondasi tower, pondasi power, pondasi VSAT, melakukan instalasi surya panel dan tower, setelah selesai diinstal, maka SEI mengirimkan notifkasi ke Huawei dan Lintasarta bahwa site telah Ready for Instalation.
- Selanjutnya Lintas Arta mengirimkan perangkat BTS, VSAT atau Micorwave, setelah BTS dan jaringan tersedia di lokasi site, maka tim Huawei dan Lintas Arta menerima material dan melakukan pemasangan.
- Setelah instalasi fisik selesai maka Lintas Arta akan melakukan Intregasi untuk part transmisinya, sehingga ready for service.
- Selanjutnya tim Huawei akan melakukan integrasi atau meng on air kan BTS tersebut
- Setelah BTS on air, tim Huawei akan melakukan drive test untuk memastikan bahwa BTS yang sudah dibangun sudah sesuai desain awal dan berfungsi sebagaimana mestinya.
- Selanjutnya Huawei melakukan monitoring selama 3 hari untuk menstabilkan performance BTS
- Selanjutnya Lintasarta, Huawei dan SEI melakukan Berita Acara Uji Fungsi dan Berita Acara Uji Penerimaan, Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan.
- Setelah Berita Acara Penyerehan Hasil Pekerjaan ditandatangani maka site tersebut dinyatakan selesai
- Bahwa Huawei menerima pembayaran dari Lintasarta berdasarkan Purchasing Order dari Lintasarta kepada Huawei;
PO Nilai PO Original Nilai PO Revisi
PertamaNilai PO Final Batch 1A 352.977.423.96
8354.187.566.780 353.871.240.776 Batch 1B 360.815.035.94
5355.948.430.745 355.332.757.088 TSS 1A (OPEX) 42.411.610.340 42.411.610.340 42.411.610.340 TSS 1B (OPEX) 31.287.253.530 27.929.173.530 27.929.173.530 Bahwa Penggunaan/pengeluaran dana proyek yang diterima dari Lintasarta. Berikut Purchasing Order: sebagai berikut: perkiraannya sebesar
Perkiraan
keuntungan Equipment Margin 60.407.9 33.277 Service Margin 126.133.8 22.856 Total 186.541.7 56.132 Dari keuntungan tersebut digunakan antara lain untuk penelitian dan pengembangan namun sulit untuk pembuktian pengeluarannya.- Bahwa dari Huawei sendiri, pengeluaran untuk project BTS 4G BAKTI paket 3 dilakukan secara sistem. Apabila dokumen untuk pekerjaan ataupun pengadaan barang yang dimasukan oleh mitra sudah tervefivikasi oleh tim project yaitu Marlon Maruap Panjaitan dan tim Account Payable (keuangan) Widya Sulistiarini, maka pembayaran akan dilakukan oleh sistem. Saksi tidak tahu siapa yang berwenang untuk mengeluarkan dana keuntungan dari project BTS 4G BAKTI.
- Bahwa terhadap pekerjaan yang telah dikerjakan dalam BTS 4G paket 3, berdasarkan informasi dari Tim Proyek BTS Bakti USO Huawei dan dari Panitia Bakti tidak ada yang memberitahukan kepada Saksi bahwa pekerjaan telah dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa pada saat terdapat pekerjaan yang belum dilakukan pemeriksaan, tidak ada yang memberikan jaminan dalam bentuk laporan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan. Adapun bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan hanya berdasarkan foto / dokumentasi BAPHP yang Huawei kirim ke Lintas Artha dan disampaikan ke sistem AMS Bakti.
- Yang menjadi penyebab utama keterlambatan pekerjaan dan telah dinyatakan kontrak kritis sehingga dilakukan Show Couse Meeting bersama PPK BAKTI adalah karena keadaan kahar (force majeur) yaitu wabah Covid 19 dan gangguan keamanan.
- Bahwa Huawei mengajukan pembayaran berdasarkan progres yang telah tercapai, yang terdiri dari DP, Progres GAC, Progres MOA dan BAPHP. Pengajuan pembayaran tersebut diajukan melalui lintas arta sebagai pimpinan konsorsium, akan tetapi untuk pengajuan pembayaran tersebut dibuat telah sesuai atau tidaknya dengan keadaan prestasi pekerjaan yang sebenarnya Saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Galumbang Simanjuntak di jalan Tendean untuk membicarakan pengadaan BTS 4G.
- Bahwa seingat Saksi pada saat itu sekira bulan Oktober Tahun 2020 Saksi didekati oleh Alfi Asman selaku Direktur PT. Lintas Arta, beliau menginginkan penggabungan konsorsium BTS 4G dengan pertimbangan bahwa Lintas Arta memiliki lisensi jaringan tertutup, memiliki pengalaman untuk mengoperasikan transmisi satelit (vsat), dan pengalaman untuk project BAKTI, selanjutnya mereka mengajak kami untuk membangun konsorsium untuk menggarap project BTS 4G BAKTI tersebut. Setelah proses tersebut Saksi melaporkan kepada Ma Hui selaku Direktur Carier Network Bisnis Group yang merupakan atasan Saksi, kemudian kami melakukan analisa internal dikarenakan ada beberapa calon partner konsorsium. Setelah kami setuju untuk berpartner dengan Lintas Arta, dengan lingkup pekerjaan untuk Huawei yakni BTS dan Microwave, sedangkan sisanya lingkup pekerjaan dari Lintas Arta. Lalu lintas Arta mengajak PT SEI untuk membantu membangun infrastruktur civil mechanical engeneering dan site acqusision untuk mengurus survei dan perizinan lahan.
- Bahwa yang menjadi leader dalam konsorsium di atas adalah Lintas Arta dikarenakan ruang lingkup pekerjaan kami lebih kecil dibandingkan dengan Lintas Arta. Kami hanya dapat menyediakan perangkat aktif berupa BTS dan Microwave. Sehingga manajemen Huawei diwakili oleh Ma Hui dan Alfi Asman selaku Direktur Lintas Arta sepakat dalam akta notaris pembentukan konsorsium yang pada pokoknya sepakat menempatkan Lintas Arta sebagai Leader di Konsorsium tersebut.
- Bahwa konsekuensi Lintas Arta sebagai Leader Konsorsium yang ditunjuk dalam akta notaris yakni Linta Arta yang menandatangani kontrak dan dokumen lainnya dengan BAKTI dalam pengadaan BTS 4G.
- Bahwa Huawei sebelumnya tidak pernah mempunyai pengalaman pengadaan BTS 4G dengan BAKTI.
- Bahwa sebelumnya BAKTI pernah membangun BTS dengan skema sewa dimana BAKTI hanya membangun infrastruktur dan transmisi vsat sekira sebelum tahun 2020. Sementara Operator yang akan membeli BTS. Pada kesempatan tersebut Huawei merupakan pihak yang menjadi pihak vendor dari BTS yang dibeli langsung oleh operator.
- Bahwa Saksi diminta oleh Ma Hui untuk menghubungi Anang Latif di Hotel Fairmont Senayan sekira pada bulan Agustus dan September tahun 2020 untuk menyampaikan minat dan kesiapan Huawei mengikuti pengadaan BTS 4G BAKTI, dengan menyatakan bahwa Huawei siap dengan teknologi BTS 3G maupun 4G dan Huawei memiliki tim project manajemen yang bagus dan berada di seluruh Indonesia. Lebih lanjut, Huawei memiliki referensi pengalaman diluar negeri, selanjutnya Anang Latif memerintahkan kami untuk mengikuti tender pengadaan BTS 4G. Sedangkan untuk Galumbang Simanjuntak Saksi tidak pernah mendiskusikan perihal pengadaan BTS 4G tersebut diatas, demikian juga dengan Irwan Hermawan, kami tidak pernah bertemu.
- Bahwa Saksi tidak pernah mengajukan perpanjangan waktu pekerjaan, yang melakukan perihal tersebut dari pihak konsorsium Lintas Arta dan Saksi tidak mengetahui tahapan yang telah dilakukan.
- Bahwa persentase pekerjaan Huawei sebelum diajukan perpanjangan waktu berdasarkan BAPHP untuk Batch 1A Maret 2022 yakni 516 site, sedangkan untuk Batch 1B Maret 2022 yakni sebanyak 164 site dan untuk justifikasi teknis terkait pengajuan perpanjangan waktu Saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa yang melatarbelakangi dilakukan perpanjangan waktu yakni adanya surat pernyataan dari konsorsium kepada BAKTI untuk menyelesaikan pengadaan BTS 4G BAKTI paket 3.
- Bahwa prestasi pekerjaan sampai dengan berakhirnya waktu perpanjangan kontrak tidak sesuai dengan justifikasi teknis yang disampaikan sebelum diberikan waktu perpanjangan kontrak sehingga Huawei dikenakan denda yang masih dalam perhitungan pihak konsorsium. Namun demikian, denda tersebut sudah dibayar oleh Lintas Arta sebagai pimpinan konsorsium, dimana pembagian di tingkat internal konsorsium masih didiskusikan.
- Bahwa pada saat pekerjaan tidak selesai sesuai dengan kontrak, Huawei tidak ada mengembalikan pembayaran sampai dengan sekarang, dikarenakan pembayaran Huawei dilakukan oleh Lintas Arta dan diajukan sesuai dengan progres pekerjaan.
- Bahwa secara tegas tidak ada perhitungan biaya atau harga HR Cost project yang diperhitungkan dalam Bill of Quantity (BoQ) pembangunan BTS 4G tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 namun pembayaran HR Cost project diambil dari pos atau anggaran sevice dalam BoQ yaitu sebesar Rp. 317.925.442.793,- sebelum PPN.
- Bahwa yang menyetujui karyawan atau pegawai PT. Huawei Tech Investment yang dilibatkan dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah Chenmin selaku Direktur Utama PT. Huawei Tech Investment. Bahwa Saksi tidak mengetahui cara penentuan karyawan atau pegawai PT. Huawei Tech Investment yang terlibat dalam project tersebut karena yang menunjuk langsung adalah Mahui selaku Direktur CNBG PT. Huawei Tech Investment dan Yang Dong Hai selaku Direktur Project Implementation PT. Huawei Tech Investment kemudian disetujui oleh Chemnin.
- Bahwa Saksi terlibat dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 namun Saksi tidak pernah menerima HR Cost Project karena yang Saksi terima sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 adalah gaji pokok yang Saksi terima setiap bulan dan bonus yang Saksi terima setiap tahun pada bulan Mei atau Juni.
- Bahwa jumlah karyawan atau pegawai PT. Huawei Tech Investment yang terlibat dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) karyawan namun Saksi lupa nama- namanya.
- Bahwa mekanisme pembayaran HR Cost Project oleh PT. Huawei Tech Investment terhadap karyawan yang dilibatkan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 Saksi tidak mengetahuinya karena yang melakukan pembayaran adalah HRD atas nama Dani K Ristandi.
- Bahwa terkait dengan pembayaran HR Cost (Pembayaran gaji yang terlibat di project) sebesar Rp. 108.426.965.581,- atas proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 tidak terlebih dahulu diterbitkan PO atau invoice melainkan pembayaran HR Cost Project tersebut melekat dalam PO atau invoice services cost yang mana dalam services cost tersebut juga tidak menyebutkan secara eksplisit terkait dengan pembayaran HR Cost Project.
- Bahwa yang mempunyai tugas, kewenangan dan tanggungjawab terkait dengan penerimaan dan pengeluaran keuangan di PT. Huawei Tech Investment adalah Adibara Ramos Sianipar selaku Account CFO PT. Huawei Tech Investment.
- Bahwa site letter (surat sisipan) terkait biaya-biaya antara Lintasarta dan Huawei Nomor Lintasarta: 545/LA/23000/2021 Nomor Huawei: 4- 503652640873 tanggal 4 November 2021 yang mana saksi selaku Account Director PT. Huawei dan Alfi Asman selaku Direktur PT. Aplikanusa Lintasarta melakukan penandatanganan atas site letter tersebut adalah benar. Bahwa tujuannya dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah untuk pengawasan implementasi BTS dan Microwave.
- Bahwa benar Saksi selaku yang mewakili PT. Huawei meminta tambahan pekerjaan untuk disediakan oleh Lintasarta yaitu untuk pekerjaan pengawasan pemasangan perangkat radio BTS, pengawasan pemasangan perangkat Microwave dan pengawasan tes kelayakan operasional Radio BTS yang tujuannya untuk mengawasi subkon yang mengerjakan instalasi BTS dan Microwave karena daerahnya sulit dijangkau.
- Bahwa isi dari site letter site letter (surat sisipan) terkait biaya-biaya antara Lintasarta dan Huawei Nomor Lintasarta: 545/LA/23000/2021 Nomor Huawei: 4-503652640873 tanggal 4 November 2021 yang mana saksi selaku Account Director PT. Huawei dan Alfi Asman selaku Direktur PT. Aplikanusa Lintasarta melakukan penandatanganan atas site letter tersebut pada pokoknya adalah:
- PT. Huawei meminta tambahan pekerjaan untuk disediakan oleh Lintasarta yaitu untuk pekerjaan pengawasan pemasangan perangkat radio BTS, pengawasan pemasangan perangkat Microwave dan pengawasan tes kelayakan operasional Radio BTS;
- Lintasarta dizinkan untuk melakukan subkontrak dan memilih vendor pelaksanaan;
- Harga total SOW adalah sebesar Rp. 56.246.611.330,- dengan rincian: Fixed price sebesar Rp. 17.695.596.601,- belum termasuk PPN dan Variable price sebesar 8,5 % belum termasuk PPN dari pembayaran material Huawei yang tidak termasuk ke dalam Fixed Price;
- Harga akan dibayarkan Huawei kepada Lintasarta setelah ditandatanganinya Berita Acara Hasil Rekonsiliasi dan setelah diterimanya dokumen penagihan dari Lintasarta berupa invoice asli, faktur pajak, site letter yang telah ditandatangani dan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi;
- Huawei akan membayarkan faktur dalam 30 hari atau Huawei akan mengizinkan Lintasarta untuk memotong pembayaran dari sisa pembayaran yang jatuh tempo
- Bahwa maksud dari Harga total SOW adalah sebesar Rp. 56.246.611.330,- dengan rincian: Fixed price sebesar Rp. 17.695.596.601,- belum termasuk PPN dan Variable price seebsar 8,5 % belum termasuk PPN dari pembayaran material Huawei yang tidak termasuk ke dalam Fixed Price adalah merupakan harga atau biaya pengawasan untuk total 1795 site yang dikerjakan oleh konsorsium paket
- 3.
- Bahwa nilai kontrak pengawasan atas proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang dianggarkan di PT. Huawei Tech Investment adalah sebesar Rp. 33.257.997.181,035 dengan perhitungan 8,5 % x pengadaan nilai perangkat sebesar Rp. 391.278.555.071,- sehingga hasilnya menjadi Rp. 33.257.997.181,035.
- Bahwa yang menentukan nilai kontrak pengawasan sebesar Rp. 33.257.997.181,035 dengan perhitungan 8,5 % x pengadaan nilai perangkat sebesar Rp. 391.278.555.071,- sehingga hasilnya menjadi Rp. 33.257.997.181,035 adalah dari PT. Lintasarta atas nama Alfi Asman.
- Bahwa nilai kontrak pengawasan atas proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang dianggarkan di PT. Huawei Tech Investment sebesar Rp.33.257.997.181,035 tidak ada dianggarkan dalam BoQ.
- Bahwa cara penentuan perhitungan anggaran untuk pengawasan sebesar Rp.33.257.997.181,035 dengan perhitungan 8,5% x nilai perangkat sebesar Rp.391.278.555.071,- Saksi tidak mengetahuinya namun awalnya sekitar tahun 2021 Saksi ditelepon oleh Alfi Asman dengan menyatakan adanya kebutuhan untuk pengawasan kemudian Saksi menjawab Saksi harus diskusikan diinternal dulu terlebih dahulu selanjutnya Saksi melaporkan hal tersebut kepada Manahement Mahui dan Mahui menyampaikan kepada Saksi untuk mengirimkan Tim untuk berdiskusi kemudian Saksi meminta Arif K dan Adibara untuk berdiskusi dengan Tim PT. Lintasarta. Setelah Arif K dan Adibara selesai berdiskusi kemudian dilaporkan kepada Saksi bahwa PT. Lintasarta meminta tambahan pengawasan yang awalnya Saksi lupa, setelah itu Saksi, Adibara dan Arif K berdiskusi dengan internal management PT. Huawei untuk permintaan pengawasan tersebut. Setelah beberapa kali berdiskusi dengan Tim PT. Lintasarta akhirnya PT. Huawei menyetujui adanya skop tambahan pengawasan dengan biaya 8,5% dari nilai perangkat yang biayanya sebesar Rp.391.278.555.071,- sehingga menjadi sebesar Rp. 33.257.997.181,035 dengan ketentuan pengawasan dilakukan oleh PT. Lintasarta dan boleh disubkonkan.
- Bahwa cara PT. Huawei Tech Investment melakukan pembayaran atas skop pengawasan dengan biaya sebesar Rp.33.257.997.181,035 sehubungan dengan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah PT. Lintasarta langsung memotong dari pembayaran BAKTI untuk bagian PT. Huawei Tech Investment dengan cara bahwa untuk konsorsium pengerjaan paket 3 leadingnya adalah PT. Lintasarta dan dana ditampung di dalam escrow account (rekening) PT. Lintasarta.
- Bahwa Saksi kenal dengan pengurus PT. Sarana Global Indonesia (SGI) atas nama Chandra pada tahun 2018 sehubungan dengan proyek Palapa Ring Timur yang mana PT. Huawei menjadi penyedia perangkat transmisi optic (DWDM);
- Bahwa Saksi kenal dengan Muhammad Yusrizki pada tahun 2020, saat itu Muhammad Yusrizki mengunjungi kantor PT. Lintasarta untuk menanyakan apakah PT. Huawei memiliki produk untuk EBT (Energi Baru Terbarukan).
- Bahwa terdapat pengadaan power system dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
- Bahwa yang mengadakan power system dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah PT. Bintang Karya Utama (BKU). Awalnya pada tahun 2020 Tim dari PT. BKU menghubungi Tim Teknis PT. Huawei terkait dengan kebutuhan power system kemudian Pidiyang (Tim Solution untuk power system). Setelah ada kecocokan harga dan spesifikasi teknis PT. BKU melanjutkan dengan diskusi kontrak dan menerbitkan Purchase Order (PO) ke PT. Huawei.
Bahwa yang berkontrak dengan PT. Huawei untuk pengadaan power system berupa baterai adalah Saksi sendiri selaku Account Director dan dari PT. BKU adalah Rohadi selaku Direktur Utama.
Bahwa untuk pengadaan power system secara keseluruhan adanya di PT. Aplikanusa Lintasarta kemudian PT. Lintasarta mensubkonkan lagi pengadaan power system tersebut kepada perusahaan lain dan sepengetahuan Saksi adalah PT. BKU.
Bahwa elemen power system terdiri dari baterai dan solar panel serta perangkat lainnya seperti rectifier, MCB dan lain-lain.
PT. Huawei dalam elemen power system tersebut hanya menjual baterai yang memiliki sertifikat TKDN
- Bahwa Saksi pernah mengikuti Show Case Meeting (SCM) terhadap proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang membahas terkait dengan deviasi atau minus pekerjaan, yang mana pada bulan September 2021 deviasi atau minus pekerjaan karena sudah lebih dari 10 % dari target yang ditentukan oleh BAKTI;
- Bahwa pada bulan Desember 2021 Saksi selaku Account Director PT. Huawei dan Marlon Panjaitan melakukan rapat dengan PT. Lintasarta dan PT. SEI dengan menggunakan sarana zoom meeting. Dalam rapat tersebut yang dibahas adalah terkait dengan surat pernyataan kesanggupan dari masing-masing anggota konsorsium kemudian Saksi dari PT. Huawei mempertanyakan kepada konsorsium apakah infrastrukturnya akan siap karena PT. Huawei membutuhkan 2 minggu setelah infrastruktur siap untuk menyelesaikan implementasi kemudian PT. Lintasarta yang diwakili oleh Alfi Asman dan PT. SEI diwakili oleh Bambang Iswanto. Oleh karena PT. Lintasarta dan PT. SEI menyatakan sanggup maka Saksi selaku yang mewakili PT. Huawei menyatakan sanggup juga karena sudah merupakan keputusan konsorsium setelah itu Alfi Asman selaku kuasa yang mewakili konsorsium menandatangani surat kesanggupan untuk menyelasaikan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022;
- Bahwa Saksi selaku yang mewakili PT. Huawei Tech Investment tidak terlebih dahulu melakukan penelitian atau justifikasi teknis sebelum menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan BTS 4G paket 3 tersebut sampai dengan 31 Maret 2022 melainkan karena berdasarkan rapat pada bulan Desember 2021 yang menyatakan bahwa PT. Lintasarta dan PT. SEI menyatakan sanggup maka Saksi selaku yang mewakili PT. Huawei menyatakan sanggup juga;
- Bahwa PT. Huawei Tech Investment, PT. Lintasarta dan PT. Surya Energi Indotama selaku konsorsium sampai dengan 31 Maret 2022 belum menyelesaikan 100% proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 namun pihak BAKTI telah melakukan pembayaran 100 % dengan Bank Garansi atau jaminan pembayaran yang besarannya Saksi lupa;
- Bahwa seingat Saksi, Windi pernah menawarkan produk Microwive ke Tim Teknis (Lian Lin) sekitar tahun 2020 akhir akan tetapi PT.Huawei memutuskan tidak memakainya dan yang Saksi tahu hanya ini aja dan untuk anak buah Saksi tidak ada pembicaraan tentang Terdakwa JOHNNY GERAD PLATE;
- Bahwa pada akhir tahun 2020 sebanyak 450 sampai dengan 500 tower BTS 4G sudah on air;
- Bahwa saat ini total BTS 4G yang sudah on air dan dilakukan serah terima pekerjaan adalah sebanyak 850 site BTS, sisanya sebanyak 104 masih kondisi status kahar sehingga pembangunannya masih menunggu kondisi kahar tersebut kembali stabil, sedangkan 16 site diantaranya sama sekali tidak bisa dilakukan pembangunan;
- Bahwa pada akhir tahun 2021, PT Huawei diminta untuk berkontribusi oleh PT Lintasarta. Pada saat itu Saksi menyampaikan kepada Alfi Asman bahwa PT Huawei tidak bisa memberikan kontribusi tersebut, akan tetapi ada sekitar Rp.200 miliar pembayaran PT Huawei yang belum dibayarkan oleh PT Lintasarta dan ditahan oleh PT Lintasarta oleh karenanya Saksi menyampaikan permintaan tersebut kepada atasan Saksi yaitu Andi Mahui. Akhirnya PT Lintasarta dan PT Huawei berdiskusi dan ditentukan besaran kontribusi PT Huawei adalah 8,5% dari keuntungan PT Huawei dan terealisasi sekitar Rp.30 miliar. Pembayaran milik PT Huawei yang dipegang oleh PT Lintasarta langsung dipotong sebagai dana kontribusi;
- Bahwa Saksi pernah memberikan ikat pinggang Hermes seharga Rp.10 juta kepada Feriandi Mirza melalui Marlon Maruap Panjaitan;
- Bahwa Bambang Noegroho pernah meminta sponsorship kegiatan Natal kepada PT Huawei sebesar Rp.250 juta;
- Bahwa sebelum penandatanganan perjanjian konsorsium antara PT Lintasarta, PT Huawei dan PT SEI tidak ada pembicaraan kontribusi sebesar 8,5%. Kontribusi 8,5% dari PT Huawei baru dibicarakan pada sekitar bulan November atau Desember tahun 2021;
- Bahwa berdasarkan pengalaman Saksi mengerjakan pembangunan infrastruktur BTS, yang menjadi pekerjaan utama itu biasanya pekerjaan pengadaan perangkat dalam hal ini perangkat BTS dan core network. Pekerjaan pemasangan fisik itu biasanya disubkonkan kepada perusahaan lain, seperti pekerjaan pembangunan tower bukan merupakan core bisnis dari teknologi owner. Sepengetahuan Saksi pekerjaan yang berkaitan dengan tower itu pasti disubkonkan, semua operator seluler maupun perusahaan yang bergerak di bilang telekomunikasi juga melakukan hal tersebut;
- Bahwa total pembangunan BTS 4G Paket 3 yang dikerjakan oleh PT Huawei per tanggal 31 Maret 2022 adalah 954 BTS dengan status on air dan sebanyak 680 diantaranya sudah BAPHP;
- Bahwa saksi telah membenarkan barang bukti yang ditunjukkan kepada saksi di depan persidangan.
No Penggunaan Nilai (Rp) 1 PIB Import Peralatan 206.867.127.910,
-2 Subkon 56.279.160.511,- 3 Local material 2.609.571.164,- 4 HR Cost (Pembayaran Gaji yang terlibat di
project)
108.426.965.581,
-5 Logistik 399.080.450,- 6 Bank Garansi 3.652.726.392,- 7 Perjalanan Dinas Karyawan 876.453.830,- 8 Rental Cost 6.122.690.257,- TOTAL 385.233.776.095,
-Latest PO Amount
without VATInvoice issued as
of 3rd week of Dec 2022 with
VATEquipment PO (1A&1B) 391.278.555.071 426.150.563.341 Service PO (1A&1B) 317.925.442.793 325.018.560.433 709.203.997.864 751.169.123.774 No Uraian USD IDR 1 Nilai Import Perangkat
(PIB)13.294.803 206.867.127.910 2 Local material purchase 167.710 2.609.571.164 3 Sub-con costs 3.616.913 56.279.160.511 4 HR costs 6.968.314 108.426.965.581 5 Logistic costs (Inland) 25.648 399.080.450 6 Finance costs (Bank
Guarantee costs)234.751 3.652.726.392 7 Biaya Perjalanan Dinas 56.327 876.453.830 8 Biaya sewa gedung dan
prasarana lainnya393.489 6.122.690.257 Total 24.757.955 385.233.776.095 No Items USD IDR 1 Software Release Upgrade selama 5 tahun
58.691.
783.2612 Garansi 5 tahun 58.691.
783.261IDR Bank Statement
ReferensiBukti Dokumen Keterangan - Perkiraan Perkiraan Termasuk semua biaya software release updgrade yang terjadi selama 5 tahun setelah BAPHP - Perkiraan Perkiraan Garansi 5 tahun setelah BAPHP. Diasumsikan biaya 3% pertahun. Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- Bahwa pada saat setelah kami menerima dokumen pra kualifikasi, kami bertemu dengan Alfiasman, Zulfi, Arya Damar (Lintas Arta) untuk membahas kemungkinan membentuk konsorsium sekitar akhir bulan Oktober 2020. Dapat Saksi jelaskan bahwa pertimbangan PT Huawei membentuk konsorsium dengan PT Lintas Arta, karena:
- ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga RI sejak 03 April 2023;
- Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa Johnny Gerard Plate dan tidak pernah rapat bersama Terdakwa Johnny Gerard Plate saat menjabat sebagai Menteri Kominfo;
- Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak mengetahui Irwan Hermawan;
- Bahwa Saksi mengetahui Galumbang Menak Simanjuntak selaku pengusaha dan mulai mengenal Galumbang di akhir 2021 dalam forum bisnis;
- Bahwa pada tahun 2022 Saksi pernah bertemu dengan Galumbang Menak Simanjuntak di Jl. Denpasar, di asset milik mertua saksi, membahas terkait proses IPO karena perusahaan Galumbang baru melakukan IPO. Saat itu Galumbang didampingi oleh Direktur PT Moratelindo yang Bernama Resi;
- Bahwa sekitar sebulan setelah pertemuan pertama, Galumbang Menak Simanjuntak bersama Resi datang lagi ke Jl. Denpasar saat itu Galumbang yang menghubungi saksi untuk bertemu. Pembahasan saat itu adalah masih terkait follow up IPO;
- Bahwa dalam pertemuan pertama dan kedua Galumbang Menak Simanjuntak tidak pernah menitipkan sesuatu kepada Saksi;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait uang Rp27 miliar yang diterima oleh Pengacara Irwan Hermawan;
- Bahwa Saksi tidak pernah menerima bingkisan dari Resi;
- Bahwa Saksi tidak mengenal seseorang yang bernama Suryo, Windu Aji dan Setyo;
- Bahwa Saksi kenal dengan Hj. Ony;
- Bahwa Saksi tidak mengikuti perkembangan kasus BTS 4G di Kejaksaan;
- Bahwa Saksi tidak memiliki lawfirm;
- Bahwa tidak ada yang datang kepada Saksi dan mengaku sebagai perwakilan Anang Achmad Latif;
- Bahwa saksi memiliki PT Syailendra yang mempunyai 4 (empat) anak perusahaan yang berfokus pada media dan Event Organaizer, selain itu terdapat perusahaan tambang milik keluarga di Kalimantan Selatan.
- Bahwa saksi tidak pernah memiliki perusahaan bergerak di sektor telekomunikasi.
- Bahwa saksi tidak memliki usaha yang bergerak di bidang Hukum.
- Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE baik pada saat sidang Kabinet ataupun dalam acara kenegaraan lainnya.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Irwan Hermawan, Suryo, Haji Onny, Windu Aji dan Setyo.
- Bahwa saksi mengenal Galumbang Menak sebagai pengusaha asli Indonesia di bidang telekomunikasi sejak tahun 2021 di forum bisnis dan pernah bertemu lagi tahun 2022 untuk konsultasi mengenai IPO di jalan Denpasar dan saat itu Gelumbang Menak datang bersama Resi Yuki Bramani.
- Pada pertemuan pertama dan kedua Galumbang Menak tidak pernah menitipkan sesuatu untuk saksi.
- Bahwa saksi tidak mengetahui asal-usul atas uang senilai Rp27 M
- Bahwa saksi juga tidak pernah menerima bingkisan yang diberikan oleh Irwan dan Resi.
- Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak mengikuti proyek BTS 4G.
- Bahwa tidak ada pihak lain yang menawarkan uang untuk projek BTS 4G- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga RI sejak 03 April 2023;
- Bahwa Saksi sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa Johnny Gerard Plate dan tidak pernah rapat bersama Terdakwa Johnny Gerard Plate saat menjabat sebagai Menteri Kominfo;
- Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak mengetahui Irwan Hermawan;
- Bahwa Saksi mengetahui Galumbang Menak Simanjuntak selaku pengusaha dan mulai mengenal Galumbang di akhir 2021 dalam forum bisnis;
- Bahwa pada tahun 2022 Saksi pernah bertemu dengan Galumbang Menak Simanjuntak di Jl. Denpasar, di asset milik mertua saksi, membahas terkait proses IPO karena perusahaan Galumbang baru melakukan IPO. Saat itu Galumbang didampingi oleh Direktur PT Moratelindo yang Bernama Resi;
- Bahwa sekitar sebulan setelah pertemuan pertama, Galumbang Menak Simanjuntak bersama Resi datang lagi ke Jl. Denpasar saat itu Galumbang yang menghubungi saksi untuk bertemu. Pembahasan saat itu adalah masih terkait follow up IPO;
- Bahwa dalam pertemuan pertama dan kedua Galumbang Menak Simanjuntak tidak pernah menitipkan sesuatu kepada Saksi;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait uang Rp27 miliar yang diterima oleh Pengacara Irwan Hermawan;
- Bahwa Saksi tidak pernah menerima bingkisan dari Resi;
- Bahwa Saksi tidak mengenal seseorang yang bernama Suryo, Windu Aji dan Setyo;
- Bahwa Saksi kenal dengan Hj. Ony;
- Bahwa Saksi tidak mengikuti perkembangan kasus BTS 4G di Kejaksaan;
- Bahwa Saksi tidak memiliki lawfirm;
- Bahwa tidak ada yang datang kepada Saksi dan mengaku sebagai perwakilan Anang Achmad Latif;
- Bahwa saksi memiliki PT Syailendra yang mempunyai 4 (empat) anak perusahaan yang berfokus pada media dan Event Organaizer, selain itu terdapat perusahaan tambang milik keluarga di Kalimantan Selatan.
- Bahwa saksi tidak pernah memiliki perusahaan bergerak di sektor telekomunikasi.
- Bahwa saksi tidak memliki usaha yang bergerak di bidang Hukum.
- Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE baik pada saat sidang Kabinet ataupun dalam acara kenegaraan lainnya.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Irwan Hermawan, Suryo, Haji Onny, Windu Aji dan Setyo.
- Bahwa saksi mengenal Galumbang Menak sebagai pengusaha asli Indonesia di bidang telekomunikasi sejak tahun 2021 di forum bisnis dan pernah bertemu lagi tahun 2022 untuk konsultasi mengenai IPO di jalan Denpasar dan saat itu Gelumbang Menak datang bersama Resi Yuki Bramani.
- Pada pertemuan pertama dan kedua Galumbang Menak tidak pernah menitipkan sesuatu untuk saksi.
- Bahwa saksi tidak mengetahui asal-usul atas uang senilai Rp27 M
- Bahwa saksi juga tidak pernah menerima bingkisan yang diberikan oleh Irwan dan Resi.
- Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak mengikuti proyek BTS 4G.
- Bahwa tidak ada pihak lain yang menawarkan uang untuk projek BTS 4G
- DEDY PERMADI menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi merupakan PNS pada Kementerian Pendidikan kemudian pada tahun 2017 diperbantukan menjadi Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bapak Rudiantara;
- Bahwa tugas Saksi sebagai tenaga Ahli bersama Bapak Rudiantara adalah melaksanakan penugasan khusus untuk bidang SDM, seperti literasi digital;
- Bahwa Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate memiliki 5 (lima) staff khusus yaitu Prof Ahmad M Ramli, Rosarita Niken Widiyastuti, Zulfan Lindan, Jonas Helmut Philip Muda Gobang dan Saksi;
- Bahwa komunikasi antara Saksi dengan Menteri Johnny Gerard Plate dilakukan secara langsung, tidak melalui Sekretaris;
Staf Khusus nikasi dan Informatika adalah Keputusan Menteri Komunikasi dan Infor- matika Nomor 916 Tahun 2019 tanggal 31 Oktober 2019 Tentang Pen- gangkatan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.
- Bahwa tupoksi saksi selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Infor- matika berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Infor- matika adalah sebagai berikut:
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, sesuai penugasan Menteri;
- Dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi dan sinkro- nisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Ko- munikasi dan Informatika; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Komu- nikasi dan Informatika.
Diluar penugasan sesuai Surat Keputusan tersebut, saksi diberikan tugas-tugas lain yaitu:
- Tugas tambahan yang bersifat substantif seperti penyiapan teks pidato Menteri, bahan rapat Menteri, bahan taping Menteri, respon ke media oleh Menteri, bahan perundingan/forum internasional Menteri, dan se- bagainya.
- Tambahan tugas dari Menteri juga berupa tugas teknis kebijakan seperti mendampingi beberapa satuan kerja (satker) untuk men- jalankan program dengan lebih baik, menjadi pelaksana berbagai kepanitiaan, mendampingi rapat-rapat resmi Menteri, mewakili Menteri dalam berbagai forum maupun rapat, berbicara mewakili Menteri/Ke- menterian ke berbagai media cetak dan elektronik, mengkoordinasikan beberapa tugas lintas Kementerian/ Lembaga, dan sebagainya.
- Bahwa saksi mengetahui terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kom- info.
- Bahwa yang saksi ketahui terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kom- info, dapat saksi jelaskan:
- Seingat saksi, saksi pertama kali mengetahui rencana proyek pemban- gunan BTS Bakti saat rapat pimpinan (rapim) yang dipimpin oleh Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, SE) dan diikuti oleh para Eselon I.
- Saksi lupa tanggal rapat itu dilakukan, namun yang pasti rapat itu di- lakukan di bulan-bulan awal 2020.
- Saksi datang di rapat pimpinan dalam kapasitas sebagai Staf Khusus Menteri Kominfo sebagai salah satu pejabat (setara) Eselon I/b.
- Dalam rapat tersebut seingat saksi setiap Eselon I struktural (Sekjen, Irjen, Dirjen, Kepala Badan, Dirut Bakti) mempresentasikan usulan pro- gram masing-masing untuk Tahun Anggaran 2021.
- Yang pasti dalam rapat tersebut Dirut Bakti juga mempresentasikan rencana pembangunan BTS, namun saksi tidak ingat detail materi yang disampaikan Dirut Bakti.
- Saksi tidak ingat arahan Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GER- ARD PLATE) dalam rapat ini dan saksi tidak memiliki catatan atas ara- han Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE) tersebut.
- Saksi tidak pernah diminta pertimbangan apapun terkait pengambilan keputusan dalam proyek BTS Bakti Kominfo.
- Bahwa saksi mengetahui Surat Nomor: R-506/M.KOMINFO/PR.01.01/ 07/2020 tanggal 30 Juli 2020, hal: Laporan Percepatan Transformasi Dig- ital Nasional.
Kronologi Penyusunan Surat Menkominfo ke Presiden Surat Nomor: R- 506/M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020, hal: Laporan Percepatan Transformasi Digital Nasional dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
- Dalam proses penyusunan surat tersebut, saksi pernah dipanggil Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE) untuk masuk ke ruangan beliau.
- Di dalam ruangan sudah ada Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GER- ARD PLATE) dan Anang.
- Saat itu saksi diminta untuk memperbaiki draft surat fisik yang dikoreksi oleh Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE) menggu- nakan coretan tulisan tangan beliau.
- Saksi kemudian mengetik surat sesuai koreksi Menteri Kominfo (Ter- dakwa JOHNNY GERARD PLATE) berdasarkan coretan-coretan tulisan tangan beliau.
- Surat tersebut berisi usulan-usulan program dari para pimpinan Satuan Kerja (Satker) yakni para Dirjen, Kepala Badan, dan Dirut Bakti, yang di- tuangkan dalam 1 surat.
- Ketika saksi di ruangan itu, seingat saksi, saksi tidak melihat Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE) mengkoreksi atau mem- berikan coretan atas angka-angka dalam surat.
- Seingat saksi, coretan/koreksi dari Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE) bersifat redaksional atau pilihan kata-kata dalam surat. Detail coretan/koreksi redaksional tersebut tidak saksi ingat.
- Ketika saksi mengetik koreksi dari Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE), sudah ada daftar usulan program beserta perhitun- gan-perhitungan angka di dalamnya, yang berasal dari para pimpinan Satker atau para Eselon I struktural.
- Saksi tidak tahu bagaimana teknis Bakti melakukan perhitungan jumlah BTS dan dan saksi juga sama sekali tidak tahu proses perhitungan anggaran BTS yang dituangkan dalam surat tersebut.
- Saksi tidak memberi pendapat apapun terkait perhitungan-perhitungan angka dan harga BTS Bakti, karena saksi memang bukan orang teknis bidang infrastruktur telekomunikasi dan saksi juga memang tidak menge- tahui bagaimana Bakti melakukan perhitungan/perencanaan.
- Seingat saksi, saat saksi berada di ruangan, saksi sempat melihat Anang diminta oleh Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE) un- tuk menghitung ulang sesuatu, namun saksi tidak tahu persis apa yang harus dihitung ulang. Anang menggunakan laptop/tabletnya (saksi tidak ingat pasti, tapi yang jelas antara laptop atau tablet) untuk melakukan perhitungan.
- Setelah saksi mengetik surat berdasar koreksi/coretan dari Menteri Kom- info (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE), saksi keluar terlebih dahulu dari ruangan Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE), dan masih ada Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE) dan Anang di ruangan tersebut.
- Setelah itu saksi tidak tahu bagaimana proses lanjutan terkait perhitun- gan jumlah dan anggaran BTS tersebut.
- Saksi tahu bahwa pada akhirnya dokumen perhitungan jumlah BTS dil- ampirkan dalam surat Menkominfo kepada Presiden.
- Diperlihatkan kepada saksi percakapan antara nomor 628131726141 dengan Anang Latif sebagai berikut:

- Bahwa gaji yang saksi terima sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika adalah Gaji Pokok sebesar Rp3.422.700,- (sebagai PNS) dan tunjangan Rp19.280.000,- (sebagai tunjangan pejabat Eselon I/b.
- Bahwa saksi pernah menerima honor tambahan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE). Adapun kronologinya sebagai berikut:
- Sebagai latar belakang, saksi adalah orang profesional dari luar Kemkominfo yang diminta membantu Rudiantara (Menkominfo 2014-
- sebagai Tenaga Ahli Menteri Kominfo pada bulan November tahun 2017, murni karena kompetensi saksi dalam bidang Digital.
- Pada tahun 2019 ketika Rudiantara selesai menjabat, saksi sedianya akan kembali ke tempat saksi bekerja sebelumnya, namun saat itu saksi diusulkan oleh para Eselon I Kemkominfo untuk tetap membantu Menteri Kominfo baru saat itu, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE.
- Pengusulan itu murni karena penilaian para Eselon I atas kinerja dan kompetensi saksi, dan saat itu saksi sama sekali belum mengenal Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE.
- Setelah diyakinkan para Eselon I terkait profil saksi, Menteri Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menyetujui saksi menjadi Staf Khusus Menteri dan saksi melanjutkan tugas di Kemkominfo.
- Seiring berjalannya waktu, Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE) semakin banyak memberi saksi tugas tambahan meski sesuai dengan tupoksi di SK Pengangkatan Staf Khusus Menteri Kominfo, sebetulnya saksi hanya bertugas dalam fungsi “pemberi saran dan pertimbangan”.
- Saksi diberi tugas tambahan di luar penugasan SK yang bersifat substantif seperti penyiapan teks pidato Menteri Kominfo, bahan rapat Menteri Kominfo, bahan taping Menteri Kominfo, respon ke media oleh Menteri Kominfo, bahan perundingan/forum internasional Menteri Kominfo, dan sebagainya.
- Tambahan tugas dari Menteri Kominfo di luar penugasan SK juga berupa tugas teknis kebijakan seperti mendampingi beberapa satuan kerja (satker) untuk menjalankan program dengan lebih baik, menjadi pelaksana berbagai kepanitiaan, mendampingi rapat-rapat resmi Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE), mewakili Menteri Kominfo dalam berbagai forum maupun rapat, berbicara mewakili Menteri/Kementerian ke berbagai media cetak dan elektronik (saksi sempat menjadi Juru Bicara Kementerian), mengkoordinasikan beberapa tugas lintas Kementerian/Lembaga, dan sebagainya.
- Tugas-tugas tersebut saksi kerjakan siang malam dan bahkan sangat sering di akhir pekan. Beban pekerjaan ini melebihi beban pekerjaan para pembantu Menteri Kominfo lainnya, dan jauh melampaui penugasan formal sesuai dengan SK Pengangkatan sebagai Staf Khusus Menteri Kominfo.
- Sekitar akhir 2020, Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE) menyampaikan kepada saksi bahwa beliau akan memberikan tambahan uang untuk saksi karena beliau sadar telah memberi tambahan tugas begitu banyak kepada saksi. Sebagai informasi bahwa saksi tidak pernah meminta tambahan uang tersebut.
- Beberapa bulan kemudian, sekitar bulan Februari 2021 beliau memanggil saksi kembali dan menyampaikan bahwa “uang tambahan dari beliau” (yang beliau janjikan sebelumnya) akan mulai saksi terima dan teknisnya akan diurus oleh Heppy (Kabag TU Kementerian yang juga Sekretaris Menteri).
- Saksi waktu itu merespon dengan meminta kejelasan atas legalitas uang tersebut. Jika memang pemberian pribadi Menteri Kominfo, saksi bisa terima. Tapi jika bukan, maka saksi dengan tegas menyampaikan bahwa penerimaan ini harus legal. Bahkan saksi sampaikan bahwa jika bukan dari pribadi Menteri Kominfo, maka saksi minta kuitansi resmi dan penjelasan legalitasnya. Saksi sampaikan terkait kepastian legalitas tersebut kepada Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE) dan Heppy.
- Beberapa minggu saksi sempat tidak mau menerima pemberian tersebut karena saksi belum yakin, namun Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE) menegaskan kembali bahwa uang tambahan ini bersifat biasa, yakni untuk memberi apresiasi kepada staf yang sudah berjerih payah siang dan malam. Beliau juga menegaskan bahwa uang ini adalah bentuk apresiasi dari beliau.
- Setelah mendapat penegasan dari Menteri Kominfo (Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bahwa uang itu dari beliau, saksi mulai menerima setiap bulan mulai bulan Maret 2021 sampai bulan Agustus 2022 dengan rentang penerimaan sekitar 60 juta - 100 juta per bulan melalui transfer bank atau setor tunai dari Heppy.
- Sepanjang saksi menerima, saksi beberapa kali menyampaikan kepada Menteri Kominfo ketidaknyamanan saksi karena menerima uang dari Menteri tersebut. Semakin lama saksi semakin tidak nyaman dan pada akhirnya di sekitar bulan Agustus 2022 saksi sampaikan kepada Menteri bahwa saksi tidak lagi mau menerima uang tersebut.
- Bahwa saksi juga sampaikan ke Ibu Heppy di bulan Agustus dan bulan September 2022 (2 kali) bahwa saksi semakin tidak nyaman, saksi tidak mau menerima lagi, dan saksi ingin mengembalikan semua uang yang saksi terima selama ini.
- Dalam percakapan-percakapan itu, saksi juga bertanya ke Heppy kepada siapa harus mengembalikan, tapi saksi tidak pernah mendapat jawaban sampai sekarang, karena Heppy pun berkata bahwa ia tidak tahu asal uang tersebut.
Berikut adalah rincian uang tambahan dari Menteri yang ditransfer atau setor tunai melalui Ibu Heppy:
- Tanggal 4 Maret 2021 sebesar Rp. 100.000.000,00
- Tanggal 5 April 2021 sebesar Rp. 100.000.000,00
- Tanggal 3 Mei 2021 sebesar Rp. 100.000.000,00
- Tanggal 7 Juni 2021 sebesar Rp. 100.000.000,00
- Tanggal 1 Juli 2021 sebesar Rp. 100.000.000,00
- Tanggal 30 Juli 2021 sebesar Rp. 70.000.000,00
- Tanggal 30 Agustus 2021 sebesar Rp. 70.000.000,00
- Tanggal 13 September 2021 sebesar Rp. 50.000.000,00
- Tanggal 1 Oktober 2021 sebesar Rp. 70.000.000,00
- Tanggal 4 November 2021 sebesar Rp. 70.000.000,00
- Tanggal 26 November 2021 sebesar Rp. 30.000.000,00
- Tanggal 2 Desember 2021 sebesar Rp. 70.000.000,00
- Tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp. 100.000.000,00
- Tanggal 2 Februari 2022 sebesar Rp. 60.000.000,00
- Tanggal 1 Maret 2022 sebesar Rp. 25.000.000,00
- Tanggal 3 Maret 2022 sebesar Rp. 25.000.000,00
- Tanggal 5 Maret 2022 sebesar Rp. 25.000.000,00
- Tanggal 11 Maret 2022 sebesar Rp. 20.000.000,00
- Tanggal 4 April 2022 sebesar 100.000.000,00
- Tanggal 3 Juni 2022 sebesar 100.000.000,00
- Tanggal 29 Juni 2022 sebesar Rp. 100.000.000,00
- Tanggal 2 Agustus 2022 sebesar Rp. 100.000.000,00 Total penerimaan Rp1.585.000.000,-.
- Bahwa saksi dapat menunjukkan dan menyerahakan bukti penerimaan honor tambahan tersebut.
- Bahwa penggunaan uang honor tambahan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (penggunaan uang honor tambahan dari Menteri Komunikasi dan Informatika).
- Bahwa untuk kebutuhan sehari-hari, biaya pengobatan, untuk cicilan KPR, dan sebagainya.
- Bahwa BTS bersedia untuk mengembalikan uang honor tambahan dari Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut kepada Negara.
- Bahwa Saksi berkomunikasi dengan Heppy Endah Palupy terkait penjadwalan dan pengonsepan materi pidato Menteri;
- Bahwa Heppy Endah Palupy pernah mentransfer uang kepada Saksi dimulai Maret 2021, namun pembicaraannya sudah sejak Desember 2020;
- Bahwa sekitar Desember 2020 Menteri Johnny Gerard Plate memanggil saksi dan berbicara berdua dan menyampaikan akan memberikan honor tambahan karena saksi sudah bekerja banting tulang untuk membantu beliau, karena memang selama saksi menjadi tenaga Ahli, saksi selalu tidur dini hari dan bekerja pada weekend. Saat itu belum disampaikan kapan akan diberikan;
- Bahwa saksi tidak pernah meminta honor tambahan, tetapi dipanggil oleh Menteri Johnny Gerard Plate;
- Bahwa pada bulan Februari 2022 saksi dipanggil oleh Menteri Johnny Gerard Plate, hanya berdua, dan disampaikan honor tambahan yang dulu akan mulai diberikan kepada saksi dan yang akan mengurus adalah Heppy Endah Palupy. Saksi sampaikan “izin Pak Menteri saya kalau mendapat honor tambahan harus jelas asalnya, harus legal. Saya tidak mau jika tidak jelas dan tidak legal”. Jawaban Menteri adalah “iya nanti diurus Ibu Heppy”;
- Bahwa saksi pernah bertanya kepada Heppy Endah Palupy dan dijawab “saya tidak tau asalnya”;
- Bahwa sepengetahuan saksi tambahan honor hanya untuk Saksi dan Heppy Endah Palupy. Sedangkan untuk tenaga Ahli hanya saksi yang mendapatkan tambahan honor;
- Bahwa uang ditransfer oleh Heppy Endah Palupy sebanyak 22 kali, ada yang sebulan 1 kali dan ada yang sebulan beberapa kali dengan nilai per bulan antara Rp60 juta – Rp 100 juta;
- Bahwa pada bulan Juli 2022 Saksi menyampaikan kepada Heppy Endah Palupy dan Terdakwa Johnny Gerard Plate bahwa saksi tidak mau lagi menerima uang tersebut karena saksi tidak nyaman karena saksi tidak mendapat kejelasan sumber uang dan Saksi juga menyampaikan mengundurkan diri sebagai Juru Bicara Kementerian Kominfo. Menteri Kominfo menyampaikan “Yasudah”;
- Bahwa uang yang saksi terima telah saksi gunakan untuk biaya pengobatan saraf dan kebutuhan pribadi lainnya dengan sisa sekitar Rp 300 juta;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dalam bentuk cash;
- Bahwa saksi tidak pernah meminta dan tidak ada kesepakatan dengan siapa pun terkait pemberian honor tambahan;
- Bahwa Heppy Endah Palupy yang menyampaikan kemungkinan untuk saksi adalah Rp80 juta – Rp 100juta;
- Bahwa saksi pernah mengetik Surat Menteri Kominfo kepada Presiden RI tanggal 30 Juli 2020 terkait pengusulan program dan anggaran tahun
- Saat itu saksi dipanggil ke ruangan Menteri dan di dalam sudah ada Menteri Kominfo dan Anang Achmad Latif dan saksi disodori surat yang ada coretan tangan Menteri dan diminta mengetik kembali surat tersebut. Surat diketik saat itu juga di ruangan Menteri. Saksi tidak mengetahui substansinya karena substansinya dari Satker, setelah itu saksi sampaikan ke bagian Tata Usaha untuk diproses. Bahwa tidak ada koreksi Menteri terkait angka;
- Bahwa semua angka yang ada di dalam Surat Menteri Kominfo kepada Presiden tanggal 30 Juli 2020 berasal dari Eselon I struktural. Revisi Pak Menteri murni terkait redaksional, bukan terkait angka;
- Bahwa saksi pernah menghubungi Anang Achmad Latif melalui WhatsApp dan menyampaikan agar Anang Achmad Latif berkoordinasi dengan Banggar, namun saksi tidak mengetahui konteksnya karena saksi hanya mengetik apa yang disampaikan oleh Menteri;
- Bahwa Anang Achmad Latif tidak pernah mengatakan akan memberikan uang kepada Saksi;
- Bahwa pada jaman Menteri Rudiantara saksi fokus mengerjakan tugas dalam 1 (satu) topik yaitu sumber daya manusia bidang digital.
Sedangkan pada masa Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate menyiapkan pidato dalam berbagai macam acara, bahan rapat, bahan/draft respon ke media, negosiasi internasional, pertemuan dengan mitra, dan tugas-tugas lainnya;
- Bahwa saksi tidak pernah mengusulkan kepada Fadhillah Mathar agar tim substansi dibiayai oleh DIPA BAKTI dengan mata anggaran tenaga profesional di Divisi Akses Internet;
- Bahwa dalam beberapa bulan Saksi mendapat transferan sebesar Rp.170 juta yaitu pada Juli 2021 yang ditransfer 2 kali pada 1 Juli 2021 sebesar Rp 100 juta dan pada 30 Juli 2021 sebesar Rp 70 juta. Demikian pula pada Desember 2021 dengan total Rp.170 juta;
- Bahwa Menteri tidak pernah memanggil Saksi berdua dengan Heppy Endah Palupy ke ruangan Menteri dan tidak pernah mengusulkan angka Rp.100 juta;
- Bahwa Saksi pernah dipromosikan sebagai Dewas BAKTI
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan / keberatan sebagai berikut::
- Bahwa Saksi pernah menyampaikan pada Terdakwa bahwa pada Kementerian lain yaitu Kementerian Koordinator diberikan insentif atau honorarium tambahan atas pekerjaan staf Kementerian, Atas informasi tersebut Terdakwa menyampaikan agar dicarikan jalan yang sesuai aturan melalui anggaran baik pada lembaga-lembaga eselon maupun non eselon yang pada akhirnya Saksi dipromosikan menjadi anggota Dewas BAKTI;
- Bahwa walaupun saksi menyangkal upaya-upaya atau pendekatan- pendekatan yang saksi lakukan kepada BAKTI untuk mencarikan sumber pembiayaan yang dibolehkan oleh aturan negara, faktanya hal itu adalah bagian dari upaya Saksi untuk memperoleh honorarium tambahan;
- Bahwa tidak benar keterangan Saksi yang menyatakan bahwa Saksi adalah satu-satunya orang yang menyiapkan semua pidato Menteri Kominfo. Faktanya pidato Menteri Kominfo ada yang dibuat Sendiri oleh Menteri, bahkan ada pidato yang disampaikan tanpa teks, selain itu terdapat beberapa staf Menteri lainnya yang juga menyiapkan pidato untuk Menteri Kominfo beserta masukan-masukannya. Hal ini adalah rentetan-rentetan dari kesaksian Saksi yang tidak konsisten atau yang berbeda;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menawarkan honor tambahan kepada Saksi dan tidak pernah menyebut besar honor tambahan yang diterima Saksi;
Atas tanggapan / keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya semula;
- ANANG AHMAD LATIF menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa namun ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
- Bahwa bekerja selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika BAKTI periode 2018 sampai saat ini;
- Bahwa Saksi diangkat menjadi Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No.675 tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai kedalam Jabatan Direktur Utama BAKTI;
- Bahwa struktur organisasi dari BAKTI adalah:
- Direktur Utama, Anang Latif (Saksi sendiri)
- Direktur Keuangan: Ahmad Djauhari
- Direktur Infrastruktur: Bambang Noegroho
- Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah: Danny Januar
- Direktur Layanan Komunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha: Dhia Anugrah Febriansa
- Direktur Sumber Daya Administrasi: Fadhilah Mathar
- Kepala Satuan Pemeriksa Intern: Tri Haryanto
- Bahwa BAKTI diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari lima orang yang terdiri dari 2 orang dari unsur Kementerian Kominfo, 2 orang dari Kementerian Keuangan, dan 1 orang dari unsur masyarakat. Ketua Dewan Pengawas adalah Sekjen Kominfo atas nama sdri. Mira Tayyiba;
- Bahwa rencana/usulan proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung oleh BAKTI dimulai pada tahun 2020. Pada bulan Februari 2020 pandemi mulai mewabah yang mana pada saat itu Wakil Menteri Desa menyampaikan ada 15.000 desa yang tidak mendapatkan jaringan internet, di waktu bersamaan melalui informasi media banyak masyarakat yang mengeluhkan pemenuhan jaringan internet oleh Pemerintah. Dari situasi tersebut Kementerian Kominfo selaku pemegang kebijakan sekaligus regulator mulai melakukan pembahasan untuk menyelesaikan masalah jaringan internet tersebut, sehingga pada saat itu Menteri Kominfo meminta aparatur pejabat Kominfo untuk menghitung ulang berapa desa yang tidak memiliki sinyal internet;
Atas dasar masalah atau isu tersebut pada bulan Juni 2020 diadakan rapat yang dipimpin oleh Menteri dengan para pejabat Kementerian Kominfo diantaranya pejabat eselon I, Dewas, pejabat eselon 1 yang menangani masalah frekuensi dan pejabat eselon 1 yang menangani permasalahan jaringan telekomunikasi dalam hal ini Dirjen PPI. Pada rapat tersebut Dirjen PPI menyampaikan terdapat 12.548 desa di seluruh Indonesia yang belum memperoleh jaringan internet;
- Bahwa sesuai dengan Amanat Presiden RI dalam rapat kabinet terbatas tanggal 3 Agustus 2020, yang salah satunya adalah untuk segera melakukan percepatan perluasan akses infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet, maka kementerian Kominfo sebagai Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika menindaklanjuti dengan melaksanakan perencanaan program pembangunan BTS 4G di lokasi-lokasi yang belum terlayani dengan sinyal 4G;
- Bahwa data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal PPI Kominfo terdapat 12.548 desa/kelurahan di seluruh Indonesia yang belum terlayani dengan sinyal 4G. Dari 12.548 desa tersebut terdapat 9.113 desa termasuk dalam kategori 3T dan 3.435 desa termasuk dalam kategori desa non-3T. BAKTI Kominfo berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai peraturan Perudang-Undangan, melaksanakan pembangunan BTS 4G di 9.113 desa 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Dari 9.113 desa, terdapat 7.904 desa yang sama sekali belum terdapat BTS 4G, sementara sebanyak 1.209 desa sudah terdapat BTS 2G maupun 3G yang perlu diupgrade menjadi teknologi 4G, yang saat ini sudah dan sedang dalam proses upgrade yang dilakukan oleh operator seluler;
- Bahwa data 7.904 desa diperoleh BAKTI dari data base BAKTI dengan melibatkan konsultan-konsultan BAKTI. Nama desa data 7.904 tersebut sudah akurat, namun titik koordinatnya pembangunannya belum akurat karena belum dilakukan survei ke lapangan. Data 7.904 tersebutlah kemudian dijadikan dasar oleh BAKTI dalam melakukan pengusulan anggaran untuk pembangunan dalam periode waktu dua tahun dengan usulan pembangunan skema CAPEX atau belanja modal yang artinya nantinya ada aset dimiliki kemudian skema OPEX atau belanja operasional yang artinya BAKTI melakukan belanja sewa, namun asetnya tidak dimiliki oleh BAKTI. Usulan tersebut merupakan usulan dari BAKTI disesuaikan dengan sumber anggaran yang diperoleh BAKTI;
- Bahwa untuk program pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung, anggarannya diusulkan oleh BAKTI;
- Bahwa angka 7.904 desa telah Saksi sampaikan kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate selaku Menteri Kominfo, angka tersebut juga telah disetujui oleh Menteri Kominfo selaku Pengguna Anggaran. Dari sisi penganggaran DIPA pembangunan untuk CAPEX atau belanja barang kira-kira sekitar Rp.19 triliun, kemudian untuk pekerjaan operasionalnya sampai dengan tahun 2024 anggaran yang dibutuhkan adalah sekitar Rp.9 triliun jadi total anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo adalah sejumlah Rp.28 triliun;
- Bahwa PT. Huawei Tech Invesment merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan di Indonesia tahun 2004 dengan Akta Notaris No.27 Tanggal 27 Januari 2004.
Komposisi kepemilikan saham perusahaan adalah:
- HuaweiTechnologies Cooperatief U.A pemegang 2.480.000 saham dengan nilai nominal sebesar Rp.21.050.240.000,-.
- Huawei Technologies (Netherlands) B.V pemegang 20.000 saham dengan nominal Rp.169.760.000,- Total seluruhnya 2.500.000 saham dengan nominal Rp. 21.220.000.000,- Bidang Usaha:
- Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523);
- Konstruksii Sentral Telekomunikasi (42217)
- Aktifitas Keinsinyuran dan KOnsultasi Teknis (71102);
- Aktifitas Hosting (63112);
- Portal WEB dan/atau platform digital tanpa tujuan komersial (63121)
- Aktifitas konsultasi computer dan manajemen fasilitas computer lain- nya (62029)
- Bahwa PT. Huawei Tech Invesment adalah berpartisipasi RFI untuk menyatakan minat untuk mengikuti project ini setelah Saksi mendapatkan dokumen PQ kami setuju untuk berkonsorsium oleh PT.Lintas Arta dan PT.SEI untuk mengikuti proses tender di BAKTI dimana dalam proses dimana konsorsium setuju melakukan penawaran paket 1, 2 dan 3. Dan hasil pengumuman menang Tender konsorsium kami ditunjuk untuk mengerjakan Paket 3.
- Bahwa kami mendapatkan informasi dari Bambang Nugroho (Direktur Infrastuktur) BAKTI mengundang (diskusi teknis) PT.Huawei Indonesia sekitar awal bulan Agustus 2020 kemudian BAKTI menyampaikan ingin membangun BTS didaerah 3 T kemudian PT.HUAWEI mempresentasikan solusi yang cocok dan BAKTI menyampaikan kemungkinan akan adanya tender. Yang mewakili dari BAKTI adalah Bambang Nugroho (Direktur Infrastruktur) dan dari PT.Huawei diwakili oleh Saksi dan Tim Teknis ( Xing Ying Hua dan Jiang Yu Bing). Kemudian BAKTI mengundang via Email perusahaan untuk RFI (Request For Information) tanggal 13 Agustus 2020 adalah intinya BAKTI meminta PT.HUAWEI memberikan solusi secara formal untuk pembangunan BTS didaerah 3 T dan kemudian PT.Huawei membalas dengan jawaban RFI dari PT. HUAWEI pada bulan Agustus sebelum hari ke tujuh dengan isi bahwa PT.HUAWEI berminat dan memberikan solusi. PT. Huawei berminat untuk mengerjakan project ini secara mandiri pada saat menerima dokumen RFI. Bahwa setelah itu ada undangan dari BAKTI untuk Prakwalifikasi tanggal 15 Oktober 2020 kemudian PT.HUAWEI setelah membaca syarat nya diharuskan berbentuk kemitraan tetapi karena syarat Prakwalifikasi maka PT.HUAWEI Bersama dengan PT.APLIKASI NUSA LINTASARTA dan PT.SURYA ENERGI INDOTAMA membentuk konsorsium.
Sebelumnya ada sosialisasi proyek BAKTI di Hotel JS Luwansa sebelum RFI tanggal 11 Agustus tahun 2020 dimana yang diundang Semua mitra yang berhubungan dengan BTS tower dan semua perusahaan- perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi contoh: PT.Lintas Arta, PT.SEI dan lain lain serta juga BAKTI jadi pembicaranya adalah Bambang Nugroho, Dhia Febriansah, ada juga yang mengikuti secara Zoom Meeting yang dibicarakan adalah program BTS atau gambarannya kemudian PT.Huawei membalas dengan jawaban RFI dari PT.HUAWEI pada bulan Agustus sebelum hari ke tujuh dengan isi bahwa PT.HUAWEI berminat dan memberikan solusi. PT. Huawei berminat untuk mengerjakan project ini secara mandiri pada saat menerima dokumen RFI. Bahwa setelah itu ada undangan dari BAKTI untuk Prakwalifikasi tanggal 15 Oktober 2020 kemudian PT.HUAWEI setelah membaca syarat nya diharuskan berbentuk kemitraan tetapi karena syarat Prakwalifikasi maka PT.HUAWEI Bersama dengan PT.APLIKASI NUSA LINTASARTA dan PT.SURYA ENERGI INDOTAMA membentuk konsorsium berdasarkan pada Surat Perjanjian Kemitraan Lintasarta Huawei Sei dengan nomor Lintasarta: 034/LA/PKS/12000/2020, Nomor Huawei: 00F9182000010U, Nomor SEI:13/Sperj/DU/SEI/XI/2020 didepan Notaris Lies Herminingsih, SH. Pada tanggal 02 November 2020. Leader dari konsorsium adalah PT.Lintasarta dimana didalam akta Notaris disebutkan PT. Lintasarta memiliki beban kerja 60%, PT.Huawei memiliki beban kerja 35%, PT.SEI memiliki beban kerja 5%. Bahwa pembagian itu bukan pembagian keuntungan tetapi berdasarkan pada pekerjaan yang dikerjakan. PT.Huawei berkonsorsium dengan PT.Lintasarta (anak perusahaan dari indosat) dikarenakan PT.Huawei tidak memiliki VSat (Transmisi Satelit) serta ijin penyelenggaraan Jartup (Jaringan Tetap Tertutup) dan untuk PT.SEI yang mengajak bergabung di konsorsium adalah PT.Lintasarta dimana PT.SEI berkemampauan membangun infrastruktur Tower. Kemudian konsorsium memasukkan dokumen prakwalifikasi melalui aplikasi ARIBA untuk mengikuti paket 1, 2 dan 3 kemudian konsorsium menunggu hasil prakwalifikasi setelah itu dibulan 18 November 2020 undangan untuk dokumen tender kemudian di tanggal 22 November 2020 pengambilan dokumen tender lalu tanggal 24 November 2020 adalah aanwijzing (rapat penjelasan) tentang dokumen tender tanggal 25-26 November 2020 pengajuan pertanyaan tertulis dari peserta lalu amandemen dokumen tender tanggal 2 Desember 2020 dan diminta submit 14 desember 2020 dokumen tahap 1 dan jaminan. Pengajuan dari konsorsium untuk mengikuti tender Saksi lupa nilainya akan kami susulkan. Dan Konsorsium hanya mendapatkan paket 3(tiga) di wilayah Papua Barat dan Papua Tengah. Nilai kontrak pembelian PO1A yang diterbitkan oleh BAKTI dibulan April 2021 adalah:
PO1A di bulan April 2021- Harus ada ijin Jaringan Tertutup dari Kominfo
- Sebagai Teknologi Owner BTS
- Syarat dukungan keuangan/Equity (kekayaan bersih).
- Bahwa kami pernah diundang oleh BAKTI Kominfo sebelum adanya pengumuman Proyek Pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G yaitu Diskusi Teknis yang terkait dengan teknologinya.yaitu dengan Bambang Nugroho.
- Bahwa kami pernah diminta atau menyampaikan Request For Information oleh Bakti Kominfo, kami memberikan Executive Summary dan pernyataan minat di bulan Agustus 2020.
- Bahwa pemilik teknologi BTS adalah sebagai perusahaan yang memiliki teknologi pemancar BTS untuk jaringan telekomunikasi Contoh: Huawei, Nokia, ZTE, Ericson dan jaringan tertutup adalah pemilik yang memiliki ijin penggoperasian contoh PT.Lintas Arta dan PT.Telkom Infra. Untuk Sertifikat TKDN di Project Bakti baru akan dihitung.
- Bahwa kemitraan ini dibentuk pada waktu setelah mendapat dokumen prakwalifikasi dimana konsorsium berdasarkan pada Surat Perjanjian Kemitraan Lintasarta Huawei Sei dengan nomor Lintasarta: 034/LA/PKS/12000/2020, Nomor Huawei: 00F9182000010U, Nomor SEI: 13/Sperj/DU/SEI/XI/2020 didepan Notaris Lies Herminingsih,SH. Pada tanggal 02 November 2020. Leader dari konsorsium adalah PT.Lintasarta dimana didalam akta Notaris disebutkan PT.Lintasarta memiliki beban kerja 60%, PT.Huawei memiliki beban kerja 35%, PT.SEI memiliki beban kerja 5%.
- Bahwa beban pertanggungjawaban, karena yang berhubungan dengan Bakti adalah PT.Lintas Arta sebagai leadernya maka pertanggung
- Bahwa kami beberapa kali pertemuan untuk pembentukan mitra, kemudian kami juga bertemu beberapa kali setelah dibentuk mitra. Baik secara on Line maupun Off Line
Bahwa dalam pertemuan tersebut membahas kemampuan masing- masing perusahaan dalam mengerjakan project, menganalisa site site / lokasi serta menghitung strategi, pembahasan sempat bertemu langsung pada waktu tanda tangan untuk tanda tangan kontrak konsorsium di kantor PT. Huawei, terus pada waktu akan melakukan penawaran ke Bakti konsorsium bertemu di kantor PT.Lintasarta. - Bahwa kami memiliki data dari site list dan dokumen Biding dari BAKTI (Spek Teknis) yang BAKTI inginkan kemudian melakukan perencanaan yang outputnya adalah rekomendasi dari produk yang dipakai dan BOQ produk dan jasa dari output perencanaan tersebut kami melakukan penawaran ke BAKTI. Yang menjadi Ketua Team Leader iya Saksi sendiri.
- Bahwa perhitungan BoQ tersebut adalah sebagaimana tabel dalam BAP.
- Bahwa setelah kami membuat BoQ khususnya terkait pembelian material BTS, Microwave dan NMS dan biaya instalasi BTS sebagaimana kami sebutkan diatas, kemudian dilakukan pembahasan bersama dengan Lintasartha dan SEI termasuk memadukan dengan BoQ pekerjaan yang menjadi tanggung jawab mereka, karena harga tersebut setelah dipadukan melebihi HPS sehingga dilakukan negosiasi untuk menyesuaikan harga agar dibawah HPS. Setelah disepakati baru di Submit. Dimana PT.Huawei tidak menurukan harga dan yang menyesuaikan adalah PT.Lintasarta dan PT.SEI.
- Bahwa harga perhitungan terkait BTS,Microwive,NMS,CCTV dan Instalasi Service Terkait berdasarkan pada Tim Solution dengan Aproval Manajemen dimana Tim Solution yang terkait BTS adalah Indragani serta terkait Service adalah Arief K kemudian di aproval oleh Manajemen yaitu Ma Hui.
- Bahwa untuk perhitungan harga Material yang kami submit ke BAKTI sudah diperhitungkan PPn dan Keuntungan 12% sedangkan penghitungan keuntungan untuk jasa belum diperhitungkan.
- Bahwa waktu pemasukan penawaran untuk 3 (tiga) paket pekerjaan yaitu Paket 1 (Sumatera, Nusra, Kalimantan) Paket 2 (Sulawesi dan maluku) serta paket 3 (Papua dan Papua Barat).
- Bahwa semua dokumen yang dimasukan lengkap untuk paket 1 dan 3 sedangkan untuk paket 2 karena kekurangan waktu jadi tidak bisa dimasukkan dokumen secara lengkap pada waktu submit. Bahwa Konsorsium Lintasarta, Huawei dan SEI kenapa tidak bisa memenangkan tender karena BAKTI memiliki persyaratan kontrak yang harus diterima oleh Konsorsium tetapi Konsorsium Lintasarta, Huawei dan SEI tidak bisa menerima kontrak apa adanya yang akhirnya Konsorsium memiliki / memberikan persyaratan-persyaratan kepada BAKTI yang tidak bisa diterima oleh BAKTI sehingga mengakibatkan Konsorsium gugur untuk semua paket yaitu paket 1, 2 dan 3. Dikarenakan Konsorsium mensubmit dokumen kontrak yang direvisi (disclaimer) yang tidak bisa diterima oleh Bakti.
Masuknya Dokumen ini pada waktu penawaran. Akhirnya Konsorsium Gugur untuk paket 1,2 dan 3 pengumuman gugurnya Konsorsium antara bulan Desember 2020 s/d Januari 2021
Dan tidak diadakan pengumuman ulang lagi untuk paket yang gugur Saksi lupa karena yang mengetahui Tim Leader yaitu PT.Lintasarta yang Saksi ingat diadakan submit ulang.Tetapi untuk paket 1 dan 2 setahu Saksi sudah diumumkan pemenangnya yaitu Konsorsium Fiberhome.
Bahwa setelah melakukan submit ada diskusi formal mengenai hal Disclamer antara Konsorsium dengan BAKTI khususnya terutama kontrak dan harga antara Leader PT.Lintasarta kemudian barulah dinyatakan pemenang oleh BAKTI untuk paket 3
- Bahwa yang dimaksud Disclamer disini adalah bahwa Konsorsium tidak setuju dengan proposal kontrak yang BAKTI berikan seperti contoh:
- Bahwa Bakti meminta BOQ Garansi 5 tahun salah satu sanggahan dari Konsorsium minta hanya garan 1 tahun saja.
- Bahwa apabila ada gangguan keamanan maka Konsorsium berhak meminta biaya tambahan ke Bakti.
- Bahwa dengan BAKTI untuk Kontrak Bakti ditandatangani pada tanggal 26 Februari 2021 oleh Lintasartha, sedangkan kontrak pembelian ditandatangani pada tanggal 1 April 2021 untuk batch 1A untuk 549 site, sedangkan untuk Batch 1 B pada tanggal 17 Juni 2021 sebanyak 1B untuk 405 site dan dibuatkan perjanjian Kerjasama tersendiri dalam Konsorsium.
- Bahwa bagian tugas adalah sebagai berikut: PT. Lintas Arta bertanggung jawab pada:
- Perangkat Jaringan
- Jaringan Transmisi, Vsat dan FO Backbone
- Logistik
- Operasional & Pemeliharaaan VSAT, Backbone dan Field O & M
- Power System dengan dukungan Huawei PT. Huawei bertanggung jawab pada:
- Perencanaan dan integrasi system
- BTS
- Microwive
- Operation & Maintenance, Microwave, dan Power
- Network Performance PT. SEI bertanggung jawab pada:
- Site Acquisition/SITAC
- Instalasi Tower Sesuai dengan Surat Perjanjian Kemitraan Lintasarta Huawei Sei dengan Akta Notaris Lies Hermaningsih S.H.
- Bahwa untuk area tersebut sudah bisa terpasang adalah dari Konsorsium yaitu PT.SEI apabila kondisi sudah RFI (Ready For Instalasion) baru kemudian pihak dari PT.Huawei melakukan pemasangan BTS, Microwave, NMS dan Instalasi Service Terkait. Adapun pemasangan CCTV dilakukan oleh PT. SEI;
- Bahwa untuk BTS, Microwive, NMS dan diadakan oleh PT. Huawei Indonesia melalui system untuk pemesanan barang ke Huawei Singapura kemudian Huawei Singapura melakukan pemesanan barang ke Huawei yang berada di China kemudian dilakukan pengantaran langsung dari Huawei China ke Jakarta Adapun apabila terdapat yang merapat ke singapura maka itu hanya bersandar sementara dan barang tidak diturunkan di singapura tapi langsung menuju ke Jakarta;
- Bahwa sepengetahuan Saksi boleh tetapi Saksi tidak mengetahui dasar hukum pastinya. Namun dalam program mutu hal tersebut sudah diajukan dan mendapatkan persetujuan dari BAKTI untuk 7 Subkon terkait jasa instalasi BTS dan Microwave. Yaitu Subkon: PT.China Comservice Indonesia, PT.GCI Indonesia, PT.Kencana Mandiri Sejahtera Telecom, PT.Nexwave, PT.Tri Sukha Pratama, PT.ZMG Telekomunikasi Indonesia, PT.Intisel Prodaktifakom;
- Bahwa sudah memenuhi syarat TKDN adalah BTS sedangkan untuk Microwave tidak dipersyaratkan;
- Bahwa untuk BTS dan Microwave adalah sebagaimana saksi jelaskan dalam tabel di BAP;
- Bahwa untuk dibayarkan GAC nya harus terdapat pengecekan barang berdasar pada dokumen check list sehingga apabila sudah lengkap maka dikeluarkan sertifikat pemeriksaan Material yang diterbitkan oleh BAKTI dimana pemeriksaan dilakukan oleh PMO BAKTI (Gandhi Situmorang), PPK (Elvano Hatorangan) dan oleh Kadiv Lastmile (Feriandi Mirza);
- Bahwa di untuk BTS kita pesan setelah PO karena menggunakan tipe yang sama yaitu BTS Konfigurasi 4 sedangkan untuk Microwave menunggu hasil dari survey lokasi. Untuk yang menggorder Material Microwave Saksi kurang tahu itu Tim Solution yang diketuai Oleh Zhang Han Qing;
- Bahwa nilai kontrak tidak mengetahui untuk desain planning memakai internal Huawei yang mengetahui adalah Tim Solution;
- Bahwa kami memilih rekanan untuk dijadikan sub kontraktor dengan cara apa Saksi kurang tahu karena beda Divisi yang membuat dan memilih SubKon adalah Tim CEG;
- Bahwa untuk menilai kewajaran harga dari penawaran sub kontraktor maka Saksi tidak tahu membuat Harga Perkiraan Sendiri dan pemilihan SubKon karena beda Divisi yaitu Tim CEG yang menentukan Subkon kalau untuk HPS tidak ada yang ada Base Line Cost;
- Bahwa tidak ada perhitungan HPS tersebut karena ini baru proyek 1 (pertama) berdasarkan perbandingan harga dari Subkon dan berasal juga dari Tim Procurement dan Tim Servis PT. Huawei;
- Bahwa untuk jasa service pengiriman kami serahkan kepada PT.Lintasarta untuk pengiriman barang dari Jakarta ke site/ lokasi di Papua. Jadi PT.Huawei tidak terkena Biaya untuk pengiriman karena itu merupakan pembagian tanggung jawab dikemitraan;
- Bahwa tidak ada rekomendasi dari pihak Bakti atau pihak lainnya dalam pemilihan Mitra/Subkontraktor;
- Bahwa untuk Dokumen Acceptance(Verifikasi),BAST dan Invoice untuk detail adalah Tim CEG yang mengetahui;
- Bahwa dengan BAKTI terdapat beberapa kali Amandemen Kontrak, yang mengurus Amandemen Kontrak adalah Alfi dari Lintasarta sebagai Leader Konsorsium, setelah itu baru kami dishare di Group dan email kalau ada Amandemen Kontrak.
Amandemen Kontrak terkait dengan perubahan Lokasi, Perubahan Jangka Waktu Kontrak serta karena Keadaan kahar.
- Bahwa untuk rapat rutin biasa diikuti oleh Tim Project (Saksi, Marlon, dan Iqbal sebagai Project Manager di BAKTI), dilaksanakan di BAKTI dengan dipimpin oleh PMO (Gandhi dan Erwin). Beberapa kali dalam high level meeting Saksi ikuti dengan kehadiran Direksi Bakti yaitu Anang Latif serta Bambang Nugroho dan Dari Konsorsium.
- Bahwa Tim Project pernah melaporkan kepada kami kalau terjadi rapat SCM dengan pembahasan terjadi Deviasi Minus, akhirnya PT.Huawei melakukan Ekskalasi di stering Commite Konsorsium untuk mendapatkan solusi dari masalah yang ada.
Saksi tidak dapat memastikan apakah kami pernah mendapat Surat Peringatan dari BAKTI, dan Konsorsium pernah mendapatkan denda dari BAKTI dan sementara pembayaran denda di bayar oleh Leader Konsorsium PT Lintasarta selaku pimpinan kemitraan. untuk nilai pembayaran denda project 1A sebesar Rp.5.176.450.099,-( Lima Milyar Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) denda project 1B sebesar Rp. 10.498.353.804,-(Sepuluh Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Rupiah). Hanya mendapat risalah rapat Show Cause Meeting yang berisi prtoyek paket 3 1B resiko keterlambaran melebihi 10 % dari kontrak kritis pada tanggal 30 September 2021, kemudian di 20 Oktober 2021 risalah rapat Show Cause Meeting yang berisi keterlambatan paket 3 1a dan 1b melebihi 10%, Show Cause Meeting tanggal 11 November 2021 satuan 1a dan 1b melebihi 5% dari kontrak periode pertama.
- Bahwa setelah tanggal 31 Desember 2021 pekerjaan tersebut diteruskan dengan dibuatkan Amandemen Kontrak sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 dan kami dari kemitraan membuat Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
- Bahwa setelah tanggal 31 Maret 2022 pekerjaan tersebut belum selesai semuanya, tetapi pada amandemen ke IX terhadap pekerjaan yang belum selesai dilanjutkan ke bulan selanjutnya.
- Bahwa Mekanisme pembentukan konsorsium dapat Saksi jelaskan
- Huawei Tech Investment setelah mendapatkan dokumen parkualifikasi baru mengetahui bahwa untuk mengikuti penyediaan BTS 4G BAKTI harus berbentuk kemitraan, selanjutnya Saksi melakukan review terhadap calon partner yang pernah menghubungi Huawei saat proses Request For Information (RFI) BTS 4G BAKTI, yang mana calon partner merupakan peserta yang mengikuti yang bukan merupakan teknologi owner, peserta yang menghubungi pada saat RFI tersebut adalah seingat Saksi salah satunya Lintas Arta karena ada beberapa partner yang menghubungi Huawei, selanjutnya antara Alfi Asman atau Zulfi Hadi menghubungi Saksi untuk mengajak diskusi terkait kemitraan (setelah tanggal 16 Oktober 2020, untuk tepatnya Saksi tidak ingat), selanjutnya Saksi mendiskusikan terkait kemitraan dengan Alfi Asman dan Zulfi Hadi, hasil diskusi adalah Huawei mencoba bekerjasama dengan Lintas Arta untuk proyek BTS 4G BAKTI, dari hasil diskusi Saksi sampaikan ke Ma Hui, selanjutnya Ma Hui menyampaikan agar Saksi melakukan review terhadap kemampuan dan latar belakang Lintas Arta untuk Kerjasama, hasil review yaitu Lintas Arta memiliki latar belakang yang kuat terutama disisi operasional VSAT, project Existing di BAKTI juga pemilik Lisensi Jaringan Tertutup dan juga merupakan anak usaha dari Indosat, maka Huawei memutuskan untuk menjalin Kerjasama dengan Lintas Arta untuk project BTS 4G BAKTI (review dilakukan dengan metode online zoom yang dihadiri oleh Saksi, Ma Hui, Tim Teknis (Saksi lupa nama yang hadir) Tim DNS (Yang Donhai), Tim Kontrak (Saksi lupa yang hadir), selanjutnya Saksi menyampaikan hasil diskusi yang menyatakan bahwa Huawei bersedia menjalin Kerjasama dengan Lintas Arta kepada Alfi Asman dengan rincian pekerjaan yang dilakukan HUAWEI adalah melingkupi perangkat aktif antara lain BTS, Microwave, CCTV dan Router dan Alfi Asman menyetujinya dengan lingkup pekerjaan VSAT, Infrastruktur Pendukung seperti Tower, setelah ada kesepakatan dengan Lintas Arta, Alfi Asman menyampaikan usulan kepada Saksi bahwa Lintas Arta membutuhkan bantuan dari PT Surya Energi Indotama untuk membangun CME (Civil Mecanical Electrical) dengan alasan PT Surya Energi Indotama memiliki pengalaman yang baik di project BAKTI dan project-project lain di Papua, selanjutnya Saksi menyepakati usulan dari PT Lintas Arta. Selanjutnya Ma Hui, Alfi Asman dan Bambang Iswanto menadantangani perjanjian kemitraan pada tanggal 02 November 2020.
- Huawei menerima pembayaran dari Lintasarta berdasarkan Purchasing Order dari Lintasarta kepada Huawei.
PO Nilai PO Original Nilai PO Revisi
PertamaNilai PO Final Batch 1A 352.977.423.968
354.187.566.7803
53.871.240.776Batch 1B 360.815.035.945
355.948.430.7453
55.332.757.088TSS 1A (OPEX) 42.411.610.340 42.411.610.340
42.411.610.340TSS 1B (OPEX) 31.287.253.530 27.929.173.530
27.929.173.530
Persyaratan untuk pengajuan pembayaran dari Huawei ke Lintasarta:
Down Payment syaratnya:
Faktur Pajak
Purchasing Order dari Lintasarta kepada Huawei
Berita Acara konfirmasi pemotongan pajak yang disepakati oleh Huawei dan LintasArta
God Acceptance Certificate, Material On Area, Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan adalah berupa:
Faktur Pajak
Purchasing Order dari Lintasarta kepada Huawei
Berita Acara konfirmasi pemotongan pajak yang disepakati oleh Huawei dan LintasArta
Acceptence (sertifikat). - Bahwa bagan tersebut pada saat RFI dari Tim Teknis dimana hanya untuk perkiraan perhitungan biaya untuk total 56 sites di Morotai dengan menggunakan teknologi 2G+4G dimana transmisi yang digunakan adalah microwave sebanyak 51 Hops, 61 tower SST 55 Meter, Power system untuk site-site tersebut termasuk batere dan solar panel, konektivitas IP Router dan juga pelatihan;
- Bahwa dalam proyek tersebut Saksi berkomunikasi dengan Anang Achmad Latif sejak RFI (Request for Information) yaitu pengumpulan infomasi terkait spesifikasi teknis yang dibutuhkan dalam proyek pembangunan BTS tersebut. Spesifikasi teknis yang Saksi informasikan kepada Anang Achmad Latif, Bambang Nugroho (Direktur Infrastruktur) dan Guntoro Prayudi (Kepala Divisi Last Mile) terkait dengan solusi dan spesifikasi teknis untuk BTS, transmisi microwave, design tower dan power.
- Bahwa Saksi pernah melakukan pertemuan dengan Anang Achmad Latif dan Bambang Nugroho, diantaranya di Hotel Fairmont pada saat sarapan dimana Saksi diminta oleh Ma-Hui alias Andy Ma selaku Direktur Carrier BG PT Huawei untuk mempertemukan Ma-Hui alias Andy Ma dengan Anang Achmad Latif, materi pertemuannya adalah untuk meyakinkan Anang Achmad Latif bahwa PT Huawei memiliki kemampuan dan siap. Selanjutnya Anang Latif agar kami mengikuti prosesnya yaitu tender. Selanjutnya tahap pra kualifikasi sekitar pertengan bulan 10 tahun 2020.
- Bahwa pada saat setelah kami menerima dokumen pra kualifikasi, kami bertemu dengan Alfiasman, Zulfi, Arya Damar (Lintas Arta) untuk membahas kemungkinan membentuk konsorsium sekitar akhir bulan Oktober 2020. Dapat Saksi jelaskan bahwa pertimbangan PT Huawei membentuk konsorsium dengan PT Lintas Arta, karena:
- Lintas Arta memiliki lisensi jaringan tertutup (jartup);
- Lintas Arta berpengalaman dalam hal pengoperasian jaringan trans- misi satelit (VSAT);
- Lintas Arta merupakan anak perusahaan Indosat yang merupakan partner Huawei;
- Lintas Arta berpengalaman dalam proyek BAKTI.
Pada awalnya pembagian tugas diantara konsorsium adalah PT Huawei hanya menyediakan perangkat aktif yaitu BTS, Microwave dan CCTV beserta servis implementasinya dan selebihnya yaitu CME (Civil Mechanical and Engineering), SITAQ (Site Acquisition), Transmisi VSAT dan pengoperasiannya, Power disediakan oleh Lintas Arta. Selanjutnya Lintas Arta memperkenalkan PT SEI (Surya Energy Indotama) atas nama Bambang Iswanto sebagai partner konsorsium dalam pekerjaan CME dan SITAQ.
- Bahwa pada proses pengadaan kami konsorsium Lintas Arta- Huawei- SEI mengajukan 3 (tiga) kali submission dengan rincian sebagai berikut:
- Pertama, kami mengajukan proposal teknis untuk paket 1, 2 dan 3, dokumen yang dilamporkan saat itu adalah dokumen solusi dan spesi- fikasi teknis.
- Kedua, kami mengajukan dokumen penawaran sekitar Desember 2020 untuk paket 1,2 dan 3. Kami tidak mengajukan penawaran 4 dan 5 karena risiko besar dan kemungkinan penyelesaiannya susah. Dokumen yang kami submit berupa dokumen penawaran harga dan kontrak yang kami revisi sesuai dengan kesepakatan konsorsium. Kami dari konsorsium tidak menyetujui rancangan kontrak yang dim- inta bakti. Disini bakti menolak untuk berdiskusi tentang keberatan kontrak dari kami. Hasil dari submission ini kami dinyatakan gugur un- tuk paket 1, 2 dan 3.
- Ketiga, konsorsium diminta untuk melakukan submission ulang hanya untuk paket 3 disekitar bulan Januari. Dokumen yang kami submit mencakup dokumen penawaran harga dan juga kontrak yang kami se- tujui.
- Bahwa sepengetahuan Saksi yang dimaksud dengan Nugi adalah Bambang Nugroho (Direktur Infrastuktur Bakti). Terkait dengan arahan Anang Latif menyampaikan jika membahas masalah teknis agar dengan Nugi tersebut kami tetap menyampaikan masalah teknis baik di hotel maupun di tempat golf saat beberapa kali pertemuan dengan beliau. Kami tidak membahas menganai adanya comitment fee sebesar 10-15% dari nilai proyek.
- Bahwa yang membayar bergantian, jika yang dari pihak Saksi yang membayar maka dibayarkan oleh anggaran PT Huawei. Yang dibahas dalam kegiatan golf biasanya tentang updating project, namun tidak membahas masalah commitment fee.
- Bahwa yang membayar adalah dari PT Huawei, sedangkan materinya Saksi lupa. Terkait dengan pertemuan di Ebaya Steak House Saksi saat itu dalam rangka menegenalkan management baru pengganti Andy Ma yaitu Wang Beng Zi Alias Steven Wang.
- Bahwa Saksi bertemu dengan Anang Latif dalam rangka nego/diskusi tentang klausul kontrak, pada awalnya saat Saksi menghubungi PPK dan Pokja dalam rangka perubahan klausul kontrak, namun disampaikan bahwa kontrak tidak bisa diubah. Selanjutnya Saksi berusaha menghubungi Anang Latif untuk negosiasi kontrak tersebut kemudian Anang saat itu menjawab “nanti dilihat”, dan kami diminta untuk diskusi dengan tim kontrak. selanjutnya kami diskusi dengan Tim Kontrak yaitu Asenar dan Tim Elvano. Hasil diskusi tersebut ada yang disetujui dan ada yang tidak disetujui yaitu:
- Permintaan kami PO nya tidak digabungkan, kami meminta satu PO untuk satu site. Disini BAKTI tidak setuju terkait hal itu akan tetapi BAKTI menyetujui penerimaan pekerjaan dan pembayaran dilakukan per satu site.
- Kami meminta pembayaran 30 (tiga puluh) hari setelah invoice yang mana pada draft kontrak tidak ada, kemudian diakomodasi oleh BAKTI dengan kalimat bahwa BAKTI dengan upaya terbaik melakukan pem- bayaran kepada penyedia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari se- jak tagihan disertai laporan hasil pekerjaan diterima secara lengkap dan benar. Untuk menghindari keragu-raguan kegagalan BAKTI waktu di atas, tidak tunduk pada denda keterlambatan pembayaran (Bab 2, Pasal 25.3).
- Pada draft kontrak awal tidak ada batasan tanggung jawab, kemudian kami mengajukan keberatan pada saat submission ke-2 dengan menambahkan klausul yang berbunyi, “Total tanggung jawab penyedia kepada berdasarkan Kontrak Payung dan Kontrak Pembelian yang tidak melebihi 50% total harga Kontrak Pembelian” yang kemudian di- akomodasi dengan bunyi, “Total tanggung jawab penyedia kepada berdasarkan Kontrak Payung dan Kontrak Pembelian yang tidak melebihi total harga seluruh Kontrak Pembelian yang telah diterbitkan” pada kontrak final BAKTI.
- Bahwa ada beberapa klausa penting yang ditolak oleh BAKTI pada saat submission/penawaran tender ke-2 (dua) yang akhirnya beberapa diakomodasi pada kontrak final BAKTI dan pada Perjanjian Kemitraan Definitif antara PT Aplikanusa Lintas Arta, PT Huawei Tech Investment dan PT Surya Energy Indotama.
- Pada draft kontrak awal tidak ada batasan tanggung jawab, kemudian kami mengajukan keberatan pada saat submission ke-2 dengan menambahkan klausul yang berbunyi, “Total tanggung jawab penyedia kepada berdasarkan Kontrak Payung dan Kontrak Pembelian yang tidak melebihi 50% total harga Kontrak Pembelian” yang kemudian di- akomodasi dengan bunyi, “Total tanggung jawab penyedia kepada berdasarkan Kontrak Payung dan Kontrak Pembelian yang tidak melebihi total harga seluruh Kontrak Pembelian yang telah diterbitkan” pada kontrak final BAKTI.
- Ada klausul yang kami ajukan (Pasal 12.4) yang tidak di setujui oleh BAKTI akan tetapi disetujui oleh Kemitraan terkait dengan referensi ni- lai tukar kurs mata uang.
- Bahwa Saksi pernah mendapatkan Kuasa atau Power of Attorney untuk dari PT Huawei Tech Investment guna menandatangani dan bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam proyek BTS 4G BAKTI sebagaimana di dalam 2 (dua) Surat Kuasa atau Power of Attorney yaitu: Power of Attorney tertanggal 1 Januari 2021 Lingkup kuasa dalam surat tersebut adalah bersama-sama dengan salah satu dari Han Ding atau Yu Xiaoping atau Ning Xueyu menandatangani kontrak penjualan termasuk kontrak penyediaan peralatan, kontrak service (termasuk kontrak turnkey), kontrak penyediaan komponen atau surat-surat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan transaksi penjualan.
Power of Attorney tertanggal 1 Januari 2022 Lingkup kuasa dalam surat tersebut adalah bersama-sama dengan salah satu dari Han Ding atau Ning Xueyu menandatangani kontrak penjualan termasuk kontrak penyediaan peralatan, kontrak service (termasuk kontrak turnkey), kontrak penyediaan komponen atau surat-surat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan transaksi penjualan.
Kedua dokumen Power of Attorney tersebut ditandatangani oleh Chen Min selaku Direktur Utama PT Huawei Tech Investment.
- Bahwa Saksi mengenal Lukas Hutagalung pertama kali di tahun 2021 di kantor Moratelindo di Tendean, pada saat itu Saksi dikenalkan oleh Jimmy Kadir yang merupakan Direktur Keuangan PT Moratelindo, Saksi tidak tahu kapasitas yang bersangkutan dalam proyek BTS 4G BAKTI.
- Bahwa Saksi tidak tahu PT Waradana karena yang bersangkutan bukan subkontraktor dari kami PT Huawei Tech Investment, untuk pihak lain dalam kemitraan yaitu PT SEI atau Lintas Arta Saksi tidak tahu.
- Bahwa Saksi mengenal Irwan Hermawan pada tahun 2008 ketika yang bersangkutan bekerja di Nokia. Saksi tidak tahu kapasitas yang bersangkutan dalam proyek BTS 4G Bakti.
- Bahwa total yang diperoleh PT Huawei Tech Investment adalah sebesar Rp 782.902.861.734,- (tujuh ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah).
Uang tersebut dipergunakan sebesar Rp 385.233.776.095 dengan rincian sebagai berikut: 397.669.085.639,- atau sekitar 50%, untuk penggunaan margin keuntungan tersebut Saksi tidak tahu, yang lebih mengetahui adalah bagian Finance dengan Direktur atas nama Han Ding
Untuk data identitas riil dari masing-masing pegawai Saksi minta waktu untuk menyiapkan.- Bahwa tidak ada hubungan bisnis antara PT Huawei Tech Investment dengan PT Sansaine untuk project BTS 4G BAKTI yang dalam prosesnya dikerjakan oleh bagian dari Carrier Network Business Group, sepengetahuan Saksi PT Sansaine merupakan salah satu mitra di Enterprise Business Group PT Huawei.
- Bahwa seingat Saksi PT Huawei Tech Investment pernah memberikan dana kepada Yayasan Bakti Kominfo Indonesia pada tahun 2019 untuk sponsor kegiatan golf sebesar Rp 100.058.000,- (seratus juta lima puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 17 Juni 2019 melalui transfer ke Bank Mandiri atas nama Yayasan Bakti Kominfo sebesar Rp 98.016.000,- dan
- Pada tanggal 01 Agustus 2019 melalui transfer ke Bank Mandiri atas nama Yayasan Bakti Kominfo sebesar Rp 2.042.000,-
- Bahwa sepengetahuan Saksi Yayasan Bakti Kominfo Indonesia mengirimkan proposal kepada PT Huawei Tech Investment, untuk detailnya Saksi kurang tahu.
- Bahwa yang terlibat dalam proses penyusunan RFI adalah tim solution melakukan penyusunan solusi terkait konfigurasi perangkat dan tim delivery melakukan penyusunan terkait kebutuhan implementasi dan resiko-resiko implementasi;
Data pendukung diperoleh dari referensi kegiatan yang sudah pernah dilakukan. sebagai contoh untuk tower diperoleh dari data tim procurement yang pernah mengerjakan tower PT Hutchinson.
Adapun anggota tim adalah sebagai berikut:
Tim Solution
Lian Lin (WNA) Ketua
Indra Gani terkait BTS
Ferry Herianto terkait Microwave
Taufik Tjitra terkait Router
Tim Delivery
Marlon Maruap Panjaitan Ketua, anggota tim Saksi kurang tahu.- Bahwa Tim yang terlibat adalah tim Solution, delivery, sales, finance, contract. Tim yang memasukkan data ke sistem untuk di review oleh Huawei Regional Asia Pacific adalah tim solution, delivery, finance dan contract dengan rincian data-data:
- Tim solution memasukkan data konfigurasi;
- Tim delivery terkait implementasi dan resiko-resikonya;
- tim finance terkait Analisa termin pembayaran;
- tim kontrak terkait klausul-klausul kontrak apa saja yang harus ada.
pembentukan harga tersebut merupakan proses dari SDT (Sales Decision Team) yang diketuai oleh Ma Hui yang kemudian hasil pembentukan tersebut disubmit melalui sistem dalam website internal Huawei kemudian direview oleh tim regional di Huawei Asia Pasific dan hasilnya akan disampaikan ke Direktur Carrier Network Business Group (CNBG) yang sampai desember 2021 dijabat oleh Ma Hui
- Bahwa pembentukan harga secara umum baik dalam RFI, RFP maupun BOQ wajib melalui sistem di dalam website internal Huawei dan tidak dapat disampaikan langsung kepada tim regional Huawei Asia Pasific.
- Bahwa PT Huawei Tech Investment pernah memberikan komponen harga berupa budget kasar untuk 56 site sebagaimana jawaban atas permohonan RFI (Request For Information) dari pihak BAKTI.
Adapun detail dari budget tersebut adalah sebagai berikut: Budget tersebut dalam US Dollar karena mekanisme di perusahaan Huawei semua proses budget dalam US Dollar
- Bahwa pernah dilakukan pertemuan oleh pihak BAKTI Kominfo dengan PT Huawei Tech Investment secara one on one, pertemuan tersebut Saksi yang inisiasi melalui chat whatsapp kepada Anang Latif berdasarkan perintah dari Ma Hui untuk meyakinkan kesiapan Huawei untuk proyek BTS 4G Bakti. Pertemuan dilaksanakan di Hotel Fairmont pada tanggal 15 Oktober 2020 yang dihadiri oleh Saksi, Ma Hui, Bambang Nugroho dan Anang Latif;
- Bahwa kronologis Saksi mengetahui di BAKTI Kominfo ada kegiatan pengadaan BTS untuk daerah 3 T (tertinggal, terluar, terpencil) sekira bulan Juli 2020 Saksi dihubungi dan diminta oleh Bambang Nugroho selaku Direktur Infrastruktur BAKTI untuk datang ke menara merdeka (kantor BAKTI) terkait dengan rencana BAKTI membangun BTS di daerah 3 T, kemudian Saksi datang ke kantor BAKTI bersama dengan Xing Ying Hua selaku Direktur Solution Huawei, dan Jiang Yu Bing selaku Direktur Proyek Management Office, kemudian Saksi bertemu dengan Bambang Nugroho dan Guntoro selaku Kadiv Lastmile selanjutnya mereka menjelaskan bahwa BAKTI ada niat untuk membangun BTS di desa-desa yang termasuk kategori 3 T yang meliputi wilayah seluruh Indonesia dari Sumatera s.d Papua, selanjutnya kami memberikan referensi tentang apa yang telah perusahaan bangun/ kerjakan di luar negeri, dan kami diberitahu bahwa kegiatan tersebut akan ditenderkan pada tahun 2020.
Atas informasi tersebut, kami berpendapat kegiatan tersebut akan sulit untuk dilaksanakan dikarenakan pembangunan di daerah 3T tersebut tidak semudah pembangunan di Kota khususnya mengenai akses transportasi.
Pada tanggal 11 Agustus 2020, BAKTI mengadakan sosialisasi untuk kegiatan BTS di daerah 3T, kemudian Huawei mengajukan proposal teknis sehubungan dengan permintaan RFI (Request For Information), yang didalamnya meliputi pemberian simulasi kegiatan perencanaan di moratai. Perkiraan anggaran yang kami sampaikan adalah sebesar lebih kurang Rp. 245.000.000.000,- (dua ratus empat puluh lima milyar rupiah) dengan rincian kegiatan untuk pembangunan BTS di 56 Desa yang 51 site menggunakan transmisi microwave dengan tambahan 5 site repeater untuk microwave, dan 5 site untuk transmisi vsat/ satelit dan totalnya dibangun 61 tower untuk kegiatan tersebut.
Setelah itu Saksi diminta oleh Ma Hui selaku pimpinan dari Divisi Carrier Bisnis Group bertemu dengan Anang untuk membicarakan proyek tersebut.
- Bahwa kegiatan pengadaan BTS untuk daerah 3 T (tertinggal, terluar, terpencil) paket 3 yang dilakukan oleh Huawei dilaksanakan bersama dengan pihak konsorsium lainnya yang terdiri dari PT. Lintas Arta dan PT Surya Energi Indotama (PT SEI) untuk pembangunan 1.794 site berdasakan kontrak payung. Berdasarkan kontrak payung tersebut, diterbitkan kontrak pembelian 1a dan 1b total pembangunan 954 site pada tahun 2021 yang selesai dikerjakan pada Maret 2022 sebanyak 680 site. Sisanya sebanyak 254 belum selesai hingga Maret 2022 oleh masih dikerjakan (berjalan). Total dana yang diterima dari Lintas Arta atas pekerjaan tersebut adalah sekitar Rp. 700 Milyar dari yang seharusnya sebesar Rp. 782 Milyar.
- Setelah Kemitraan terbentuk kemudian tahapan yang Saksi ikuti adalah:
- Menyerahkan legalitas perusahaan (akta pendirian perusahaan dan perubahaannya, surat keterangan domisili, Paspor Direksi, Ijin Usaha), Surat Kuasa kepada perwakilan Mitra untuk mewakili Huawei, Surat Dukungan dari Share Holder Huawei Belanda, Laporan Keuangan PT Huawei Tech Investment dan PT Huawei Belanda kepada perwakilan kemitraan yaitu Lintas Arta (yaitu Sofyan Zainudin)
- Selanjutnya Saksi Bersama-sama dengan perwakilan kemitraan So- fyan Zainuddin dari Lintas Arta dan AMAR dari PT SEI menyerahkan dokumen prakualifikasi ke BAKTI secara langsung atau manual bukan secara online.
- Setelah adanya pengumuman pemenang prakualifikasi bahwa kemi- traan Lintasarta-Huawei-SEI lolos maka Saksi berdiskusi lebih dalam untuk strategi dalam pemenangan tender, dan bagaimana dalam tek- nis pekerjaan proyek dan melakukan risk assessment, pada saat diskusi kemitraan Lintasarta-Hauwei-SEI memilih memasukan pe- nawaran untuk paket 1,2,3 dengan alasan sesuai Analisa resiko, re- siko masih terjangkau dan masih mungkin dibangun dengan waktu yang singkat dibandingkan paket 4,5 yang memiliki resiko yang tinggi.
- Selanjutnya tim melakukan planning desain dan solusi terhadap proyek ini, termasuk Huawei juga Menyusun BoQ yang menjadi tang- gungjawab dari Huawei, setelah selesai Menyusun planning desain dan BoQ kemudian Saksi serahkan ke Konsorsium untuk dilakukan submit dokumen penawaran untuk paket 1,2, 3 ke BAKTI melalui sis- tem BAKTI (ARIBA).
- Selanjutnya Saksi dan tim Huawei mengiikuti tahap klarifikasi dengan BAKTI Bersama dengan kemitraan. Klarifikasi terkait teknis, pe- nawaran (komersial maupun kontrak). Pada saat klarifikasi, Tim BAKTI (Asenar) menyampaikan kepada kemitraan Lintasarta-Huawei-SEI bahwa dokumen penawaraan kemitraan baik Paket 1, 2, 3 tidak dapat diterima dengan alasan kemitraan keberatan terhadap isi kontrak yang disampaikan oleh pokja pemilihan dalam dokumen tender.
- Selanjutnya POKJA (Saksi tidak ingat) menghubungi kemitraan untuk melakukan submit ulang hanya untuk paket 3 sedangkan untuk paket 1,2 tidak diminta untuk submit ulang, Saksi tidak mengetahui mengapa hanya paket 3 saja, sebelum kemitraan melakukan submit ulang, Pokja mengundang Kemitraan untuk melakukan klarifikasi terkait den- gan rancangan klausul kontrak, selanjutnya tim kontrak Huawei (Riswendang) Bersama kemitraan melakukan klarifikasi dengan tim POKJA yang hasilnya kemitraan diminta untuk submit ulang tanpa adanya sangkalan terhadap rancangan kontrak.
- Selanjutnya Saksi Bersama anggota kemitraan melakukan pemba- hasan terkait permintaan POKJA terkait submit ulang tanpa adanya sangkalan atas rancangan kontrak, akhirnya kemitraan sepakat untuk mensubmit ulang tanpa adanya sangkalan atas rancangan kontrak, di- mana sangkalan atas rancangan kontrak tersebut akhirnya disele- saikan secara internal di kemitraan.
- Selanjutnya sekitar 18 Januari 2021 kemitraan Lintasarta-Huawei-SEI ditetapkan menjadi pemenang untuk project BTS 4G BAKTI Paket 3.
- Bahwa pembagian tugas kemitraan didasarkan pada kompetensi dari masing-masing kemitraan dan Scope Of Work yang disetujui kemitraan. Adapun besaran prosentase pada perjanjian kemitraan hanyalah bersifat perkiraan awal, dalam pelaksanaannya Huawei fokus di Perangkat Aktif yaitu: BTS, Micorwave, CCTV dan Router, NMS, impelementasi dan pengoperasiannya apabila diprosentasikan maka pekerjaan Huawei adalah sebesar 24%. adapun dalam pelaksanaanya tahapan pekerjaan adalah sebagai berikut:
- Tahapan Survey adalah kegiatan mencari kandidat site sesuai den- gan daftar list yang ada di sitelist dari BAKTI pekerjaan ini dilakukan oleh SEI, untuk memastikan lokasi dapat dipasang BTS.
- Kandidat yang ditemukan oleh SEI kemudian dilaporkan kepada HUAWEI, informasi berupa titik koordinat, selanjutnya HUAWEI akan melakukan planning dan desain BTS yang akan dibangun.
- Setelah Huawei menyatakan bahwa desain sudah sesuai maka Huawei dan SEI membuat laporan survei ke BAKTI.
- Selanjutnya PMU BAKTI mengundang operator seluler untuk melakukan DRM (Desain Review Meeting), dalam DRM tersebut di- hadiri oleh PMU BAKTI (Roby dan Maryulis), Huawei, SEI, Telkomsel dan dilakukan analisa site, setelah kandidat site dinyatakan sesuai maka dilakukan proses SITAC.
- Selanjutnya SEI melakukan pekerjaan SITAC.
- Setelah SITAC selesai maka kandidat site sudah Ready For Con- struction, maka SEI akan mengirim material tower, pagar, lokal Mate- rial, dan selanjutnya SEI membangun pondasi pagar, pondasi tower, pondasi power, pondasi VSAT, melakukan instalasi surya panel dan tower, setelah selesai diinstal, maka SEI mengirimkan notifkasi ke Huawei dan Lintasarta bahwa site telah Ready for Instalation.
- Selanjutnya Lintas Arta mengirimkan perangkat BTS, VSAT atau Mi- corwave, setelah BTS dan jaringan tersedia di lokasi site, maka tim Huawei dan Lintas Arta menerima material dan melakukan pemasan- gan.
- Setelah instalasi fisik selesai maka Lintas Arta akan melakukan Intre- gasi untuk part transmisinya, sehingga ready for service.
- Selanjutnya tim Huawei akan melakukan integrasi atau meng on air kan BTS tersebut
- Setelah BTS on air, tim Huawei akan melakukan drive test untuk memastikan bahwa BTS yang sudah dibangun sudah sesuai desain awal dan berfungsi sebagaimana mestinya.
- Selanjutnya Huawei melakukan monitoring selama 3 hari untuk men- stabilkan performance BTS
- Selanjutnya Lintasarta, Huawei dan SEI melakukan Berita Acara Uji Fungsi dan Berita Acara Uji Penerimaan, Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan.
- Setelah Berita Acara Penyerehan Hasil Pekerjaan ditandatangani maka site tersebut dinyatakan selesai
- Bahwa Huawei menerima pembayaran dari Lintasarta berdasarkan Purchasing Order dari Lintasarta kepada Huawei;
PO Nilai PO Original Nilai PO Revisi
PertamaNilai PO Final Batch 1A 352.977.423.968 354.187.566.780 353.871.240.776 Batch 1B 360.815.035.945 355.948.430.745 355.332.757.088 TSS 1A (OPEX) 42.411.610.340 42.411.610.340 42.411.610.340 TSS 1B (OPEX) 31.287.253.530 27.929.173.530 27.929.173.530 - Bahwa Penggunaan/pengeluaran dana proyek yang diterima dari Lintasarta.
Berikut Purchasing Order: sebagai berikut: perkiraannya sebesar
Perkiraan
keuntungan Equipment Margin 60.407.9 33.277 Service Margin 126.133.8 22.856 Total 186.541.7 56.132 Dari keuntungan tersebut digunakan antara lain untuk penelitian dan pengembangan namun sulit untuk pembuktian pengeluarannya.- Bahwa dari Huawei sendiri, pengeluaran untuk project BTS 4G BAKTI paket 3 dilakukan secara sistem. Apabila dokumen untuk pekerjaan ataupun pengadaan barang yang dimasukan oleh mitra sudah tervefivikasi oleh tim project yaitu Marlon Maruap Panjaitan dan tim Account Payable (keuangan) Widya Sulistiarini, maka pembayaran akan dilakukan oleh sistem. Saksi tidak tahu siapa yang berwenang untuk mengeluarkan dana keuntungan dari project BTS 4G BAKTI.
- Bahwa terhadap pekerjaan yang telah dikerjakan dalam BTS 4G paket 3, berdasarkan informasi dari Tim Proyek BTS Bakti USO Huawei dan dari Panitia Bakti tidak ada yang memberitahukan kepada Saksi bahwa pekerjaan telah dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa pada saat terdapat pekerjaan yang belum dilakukan pemeriksaan, tidak ada yang memberikan jaminan dalam bentuk laporan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan. Adapun bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan hanya berdasarkan foto / dokumentasi BAPHP yang Huawei kirim ke Lintas Artha dan disampaikan ke sistem AMS Bakti.
- Bahwa yang menjadi penyebab utama keterlambatan pekerjaan dan telah dinyatakan kontrak kritis sehingga dilakukan Show Couse Meeting bersama PPK BAKTI adalah karena keadaan kahar (force majeur) yaitu wabah Covid 19 dan gangguan keamanan.
- Bahwa Huawei mengajukan pembayaran berdasarkan progres yang telah tercapai, yang terdiri dari DP, Progres GAC, Progres MOA dan BAPHP. Pengajuan pembayaran tersebut diajukan melalui lintas arta sebagai pimpinan konsorsium, akan tetapi untuk pengajuan pembayaran tersebut dibuat telah sesuai atau tidaknya dengan keadaan prestasi pekerjaan yang sebenarnya Saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa seingat Saksi pada saat itu sekira bulan Oktober Tahun 2020 Saksi didekati oleh Alfi Asman selaku Direktur PT. Lintas Arta, beliau menginginkan penggabungan konsorsium BTS 4G dengan pertimbangan bahwa Lintas Arta memiliki lisensi jaringan tertutup, memiliki pengalaman untuk mengoperasikan transmisi satelit (vsat), dan pengalaman untuk project BAKTI, selanjutnya mereka mengajak kami untuk membangun konsorsium untuk menggarap project BTS 4G BAKTI tersebut. Setelah proses tersebut Saksi melaporkan kepada Ma Hui selaku Direktur Carier Network Bisnis Group yang merupakan atasan Saksi, kemudian kami melakukan analisa internal dikarenakan ada beberapa calon partner konsorsium. Setelah kami setuju untuk berpartner dengan Lintas Arta, dengan lingkup pekerjaan untuk Huawei yakni BTS dan Microwave, sedangkan sisanya lingkup pekerjaan dari Lintas Arta. Lalu lintas Arta mengajak PT SEI untuk membantu membangun infrastruktur civil mechanical engeneering dan site acqusision untuk mengurus survei dan perizinan lahan.
- Bahwa yang menjadi leader dalam konsorsium di atas adalah Lintas Arta dikarenakan ruang lingkup pekerjaan kami lebih kecil dibandingkan dengan Lintas Arta. Kami hanya dapat menyediakan perangkat aktif berupa BTS dan Microwave. Sehingga manajemen Huawei diwakili oleh Ma Hui dan Alfi Asman selaku Direktur Lintas Arta sepakat dalam akta notaris pembentukan konsorsium yang pada pokoknya sepakat menempatkan Lintas Arta sebagai Leader di Konsorsium tersebut.
- Bahwa konsekuensi Lintas Arta sebagai Leader Konsorsium yang ditunjuk dalam akta notaris yakni Linta Arta yang menandatangani kontrak dan dokumen lainnya dengan BAKTI dalam pengadaan BTS 4G.
- Bahwa Huawei sebelumnya tidak pernah mempunyai pengalaman pengadaan BTS 4G dengan BAKTI.
- Bahwa sebelumnya BAKTI pernah membangun BTS dengan skema sewa dimana BAKTI hanya membangun infrastruktur dan transmisi vsat sekira sebelum tahun 2020. Sementara Operator yang akan membeli BTS. Pada kesempatan tersebut Huawei merupakan pihak yang menjadi pihak vendor dari BTS yang dibeli langsung oleh operator.
- Bahwa Saksi diminta oleh Ma Hui untuk menghubungi Anang Latif di Hotel Fairmont Senayan sekira pada bulan Agustus dan September tahun 2020 untuk menyampaikan minat dan kesiapan Huawei mengikuti pengadaan BTS 4G BAKTI, dengan menyatakan bahwa Huawei siap dengan teknologi BTS 3G maupun 4G dan Huawei memiliki tim project manajemen yang bagus dan berada di seluruh Indonesia. Lebih lanjut, Huawei memiliki referensi pengalaman diluar negeri, selanjutnya Anang Latif memerintahkan kami untuk mengikuti tender pengadaan BTS 4G. Sedangkan untuk Galumbang Simanjuntak Saksi tidak pernah mendiskusikan perihal pengadaan BTS 4G tersebut diatas, demikian juga dengan Irwan Hermawan, kami tidak pernah bertemu.
- Bahwa persentase pekerjaan Huawei sebelum diajukan perpanjangan waktu berdasarkan BAPHP untuk Batch 1A Maret 2022 yakni 516 site, sedangkan untuk Batch 1B Maret 2022 yakni sebanyak 164 site dan untuk justifikasi teknis terkait pengajuan perpanjangan waktu Saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa yang melatarbelakangi dilakukan perpanjangan waktu yakni adanya surat pernyataan dari konsorsium kepada BAKTI untuk menyelesaikan pengadaan BTS 4G BAKTI paket 3.
- Bahwa prestasi pekerjaan sampai dengan berakhirnya waktu perpanjangan kontrak tidak sesuai dengan justifikasi teknis yang disampaikan sebelum diberikan waktu perpanjangan kontrak sehingga Huawei dikenakan denda yang masih dalam perhitungan pihak konsorsium. Namun demikian, denda tersebut sudah dibayar oleh Lintas Arta sebagai pimpinan konsorsium, dimana pembagian di tingkat internal konsorsium masih didiskusikan.
- Bahwa pada saat pekerjaan tidak selesai sesuai dengan kontrak, Huawei tidak ada mengembalikan pembayaran sampai dengan sekarang, dikarenakan pembayaran Huawei dilakukan oleh Lintas Arta dan diajukan sesuai dengan progres pekerjaan.
- Bahwa secara tegas tidak ada perhitungan biaya atau harga HR Cost project yang diperhitungkan dalam Bill of Quantity (BoQ) pembangunan BTS 4G tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 namun pembayaran HR Cost project diambil dari pos atau anggaran sevice dalam BoQ yaitu sebesar Rp. 317.925.442.793,- sebelum PPN.
- Bahwa yang menyetujui karyawan atau pegawai PT. Huawei Tech Investment yang dilibatkan dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah Chenmin selaku Direktur Utama PT. Huawei Tech Investment. Bahwa Saksi tidak mengetahui cara penentuan karyawan atau pegawai PT. Huawei Tech Investment yang terlibat dalam project tersebut karena yang menunjuk langsung adalah Mahui selaku Direktur CNBG PT. Huawei Tech Investment dan Yang Dong Hai selaku Direktur Project Implementation PT. Huawei Tech Investment kemudian disetujui oleh Chemnin.
- Bahwa Saksi terlibat dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 namun Saksi tidak pernah menerima HR Cost Project karena yang Saksi terima sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 adalah gaji pokok yang Saksi terima setiap bulan dan bonus yang Saksi terima setiap tahun pada bulan Mei atau Juni.
- Bahwa jumlah karyawan atau pegawai PT. Huawei Tech Investment yang terlibat dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) karyawan namun Saksi lupa nama- namanya.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui sumber dana yang digunakan untuk pembayaran HR Cost Project sehubungan dengan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
- Bahwa Saksi tidak pernah menerima sebesar Rp. 6.067.107.152,56 sehubungan dengan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
- Bahwa mekanisme pembayaran HR Cost Project oleh PT. Huawei Tech Investment terhadap karyawan yang dilibatkan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 Saksi tidak mengetahuinya karena yang melakukan pembayaran adalah HRD atas nama Dani K Ristandi.
- Bahwa terkait dengan pembayaran HR Cost (Pembayaran gaji yang terlibat di project) sebesar Rp. 108.426.965.581,- atas proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 tidak terlebih dahulu diterbitkan PO atau invoice melainkan pembayaran HR Cost Project tersebut melekat dalam PO atau invoice services cost yang mana dalam services cost tersebut juga tidak menyebutkan secara eksplisit terkait dengan pembayaran HR Cost Project.
- Bahwa isi dari site letter site letter (surat sisipan) terkait biaya-biaya antara Lintasarta dan Huawei Nomor Lintasarta: 545/LA/23000/2021 Nomor Huawei: 4-503652640873 tanggal 4 November 2021 yang mana saksi selaku Account Director PT. Huawei dan Alfi Asman selaku Direktur PT. Aplikanusa Lintasarta melakukan penandatanganan atas site letter tersebut pada pokoknya adalah:
- PT. Huawei meminta tambahan pekerjaan untuk disediakan oleh Lin- tasarta yaitu untuk pekerjaan pengawasan pemasangan perangkat ra- dio BTS, pengawasan pemasangan perangkat Microwave dan pen- gawasan tes kelayakan operasional Radio BTS;
- Lintasarta dizinkan untuk melakukan subkontrak dan memilih vendor pelaksanaan;
- Harga total SOW adalah sebesar Rp. 56.246.611.330,- dengan rincian: Fixed price sebesar Rp. 17.695.596.601,- belum termasuk PPN dan Variable price sebesar 8,5 % belum termasuk PPN dari pembayaran material Huawei yang tidak termasuk ke dalam Fixed Price;
- Harga akan dibayarkan Huawei kepada Lintasarta setelah ditandatan- ganinya Berita Acara Hasil Rekonsiliasi dan setelah diterimanya doku- men penagihan dari Lintasarta berupa invoice asli, faktur pajak, site letter yang telah ditandatangani dan Berita Acara Hasil Rekonsiliasi;
- Huawei akan membayarkan faktur dalam 30 hari atau Huawei akan mengizinkan Lintasarta untuk memotong pembayaran dari sisa pem- bayaran yang jatuh tempo
- Bahwa yang menentukan nilai kontrak pengawasan sebesar Rp. 33.257.997.181,035 dengan perhitungan 8,5 % x pengadaan nilai perangkat sebesar Rp. 391.278.555.071,- sehingga hasilnya menjadi Rp. 33.257.997.181,035 adalah dari PT. Lintasarta atas nama Alfi Asman.
- Bahwa nilai kontrak pengawasan atas proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang dianggarkan di PT. Huawei Tech Investment sebesar Rp.33.257.997.181,035 tidak ada dianggarkan dalam BoQ.
- Bahwa cara penentuan perhitungan anggaran untuk pengawasan sebesar Rp.33.257.997.181,035 dengan perhitungan 8,5% x nilai perangkat sebesar Rp.391.278.555.071,- Saksi tidak mengetahuinya namun awalnya sekitar tahun 2021 Saksi ditelepon oleh Alfi Asman dengan menyatakan adanya kebutuhan untuk pengawasan kemudian Saksi menjawab Saksi harus diskusikan diinternal dulu terlebih dahulu selanjutnya Saksi melaporkan hal tersebut kepada Manahement Mahui dan Mahui menyampaikan kepada Saksi untuk mengirimkan Tim untuk berdiskusi kemudian Saksi meminta Arif K dan Adibara untuk berdiskusi dengan Tim PT. Lintasarta. Setelah Arif K dan Adibara selesai berdiskusi kemudian dilaporkan kepada Saksi bahwa PT. Lintasarta meminta tambahan pengawasan yang awalnya Saksi lupa, setelah itu Saksi, Adibara dan Arif K berdiskusi dengan internal management PT. Huawei untuk permintaan pengawasan tersebut. Setelah beberapa kali berdiskusi dengan Tim PT. Lintasarta akhirnya PT. Huawei menyetujui adanya skop tambahan pengawasan dengan biaya 8,5% dari nilai perangkat yang biayanya sebesar Rp.391.278.555.071,- sehingga menjadi sebesar Rp. 33.257.997.181,035 dengan ketentuan pengawasan dilakukan oleh PT. Lintasarta dan boleh disubkonkan.
- Bahwa cara PT. Huawei Tech Investment melakukan pembayaran atas skop pengawasan dengan biaya sebesar Rp.33.257.997.181,035 sehubungan dengan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah PT. Lintasarta langsung memotong dari pembayaran BAKTI untuk bagian PT. Huawei Tech Investment dengan cara bahwa untuk konsorsium pengerjaan paket 3 leadingnya adalah PT. Lintasarta dan dana ditampung di dalam escrow account (rekening) PT. Lintasarta.
- Bahwa Saksi kenal dengan pengurus PT. Sarana Global Indonesia (SGI) atas nama Chandra pada tahun 2018 sehubungan dengan proyek Palapa Ring Timur yang mana PT. Huawei menjadi penyedia perangkat transmisi optic (DWDM);
- Bahwa Saksi kenal dengan Muhammad Yusrizki pada tahun 2020, saat itu Muhammad Yusrizki mengunjungi kantor PT. Lintasarta untuk menanyakan apakah PT. Huawei memiliki produk untuk EBT (Energi Baru Terbarukan).
- Bahwa terdapat pengadaan power system dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
- Bahwa yang mengadakan power system dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah PT. Bintang Karya Utama (BKU). Awalnya pada tahun 2020 Tim dari PT. BKU menghubungi Tim Teknis PT. Huawei terkait dengan kebutuhan power system kemudian Pidiyang (Tim Solution untuk power system). Setelah ada kecocokan harga dan spesifikasi teknis PT. BKU melanjutkan dengan diskusi kontrak dan menerbitkan Purchase Order (PO) ke PT. Huawei.
Bahwa yang berkontrak dengan PT. Huawei untuk pengadaan power system berupa baterai adalah Saksi sendiri selaku Account Director dan dari PT. BKU adalah Rohadi selaku Direktur Utama.
Bahwa untuk pengadaan power system secara keseluruhan adanya di PT. Aplikanusa Lintasarta kemudian PT. Lintasarta mensubkonkan lagi pengadaan power system tersebut kepada perusahaan lain dan sepengetahuan Saksi adalah PT. BKU.
Bahwa elemen power system terdiri dari baterai dan solar panel serta perangkat lainnya seperti rectifier, MCB dan lain-lain.
PT. Huawei dalam elemen power system tersebut hanya menjual baterai yang memiliki sertifikat TKDN
- Bahwa Saksi pernah mengikuti Show Case Meeting (SCM) terhadap proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang membahas terkait dengan deviasi atau minus pekerjaan, yang mana pada bulan September 2021 deviasi atau minus pekerjaan karena sudah lebih dari 10 % dari target yang ditentukan oleh BAKTI;
- Bahwa pada bulan Desember 2021 Saksi selaku Account Director PT. Huawei dan Marlon Panjaitan melakukan rapat dengan PT. Lintasarta dan PT. SEI dengan menggunakan sarana zoom meeting. Dalam rapat tersebut yang dibahas adalah terkait dengan surat pernyataan kesanggupan dari masing-masing anggota konsorsium kemudian Saksi dari PT. Huawei mempertanyakan kepada konsorsium apakah infrastrukturnya akan siap karena PT. Huawei membutuhkan 2 minggu setelah infrastruktur siap untuk menyelesaikan implementasi kemudian PT. Lintasarta yang diwakili oleh Alfi Asman dan PT. SEI diwakili oleh Bambang Iswanto. Oleh karena PT. Lintasarta dan PT. SEI menyatakan sanggup maka Saksi selaku yang mewakili PT. Huawei menyatakan sanggup juga karena sudah merupakan keputusan konsorsium setelah itu Alfi Asman selaku kuasa yang mewakili konsorsium menandatangani surat kesanggupan untuk menyelasaikan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022;
- Bahwa Saksi selaku yang mewakili PT. Huawei Tech Investment tidak terlebih dahulu melakukan penelitian atau justifikasi teknis sebelum menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan BTS 4G paket 3 tersebut sampai dengan 31 Maret 2022 melainkan karena berdasarkan rapat pada bulan Desember 2021 yang menyatakan bahwa PT. Lintasarta dan PT. SEI menyatakan sanggup maka Saksi selaku yang mewakili PT. Huawei menyatakan sanggup juga;
- Bahwa PT. Huawei Tech Investment, PT. Lintasarta dan PT. Surya Energi Indotama selaku konsorsium sampai dengan 31 Maret 2022 belum menyelesaikan 100% proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 3 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 namun pihak BAKTI telah melakukan pembayaran 100 % dengan Bank Garansi atau jaminan pembayaran yang besarannya Saksi lupa;
- Bahwa seingat Saksi, Windi pernah menawarkan produk Microwive ke Tim Teknis (Lian Lin) sekitar tahun 2020 akhir akan tetapi PT.Huawei memutuskan tidak memakainya dan yang Saksi tahu hanya ini aja dan untuk anak buah Saksi tidak ada pembicaraan tentang Terdakwa JOHNNY GERAD PLATE;
- Bahwa proses pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung memerlukan kekhususan sehingga menurut Saksi dibutuhkan Peraturan Direktur Utama baru menggantikan Peraturan Direktur Utama Nomor 42 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BLU BP3TI, salah satu kekhususan yang Saksi maksud adalah adanya persyaratan teknologi owner dan lisensi penyedia, syarat teknologi owner tersebut diperoleh Saksi dari diskusi dan penggunaan syarat tersebut murni merupakan usulan dari Saksi. Tujuan dari syarat teknologi owner adalah untuk efisiensi yang mana barang atau material BTS 4G yang akan dibangun dibeli langsung dari perusahaan pabrik BTS tersebut, selain itu syarat tersebut dapat menjamin keberlanjutan perkembangan teknologi dibidang telekomunikasi. Syarat lain adalah syarat finansial yang mana calon penyedia harus memiliki modal yang cukup atau mumpuni dalam melaksanakan pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung di daerah 3T. Syarat selanjutnya adalah mengenai konsorsium yang mana salah satu anggota konsorsium harus memiliki lisensi dalam hal ini izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup. Alasan penyediaan infrastruktur BTS 4G dilakukan oleh penyedia dalam bentuk konsorsium karena dari awal perencanaan, kemudian konstruksi, hingga operasional dan pemeliharaan dilakukan secara terintegrasi, kemudian untuk dapat mengoperasikan perangkat BTS hanya dapat dilakukan oleh penyedia yang memiliki lisensi;
- Bahwa PT Nokia dan PT Ericsson Indonesia tidak ikut menjadi bagian dari penyedia dalam proyek penyediaan BTS 4G. Sebelum pelaksanaan tender Saksi pernah menerima surat dari PT Nokia yang menyatakan tidak bisa mengikuti proyek penyediaan BTS 4G oleh BAKTI namun tidak disampaikan alasannya. Selain itu Saksi juga pernah mendapat penyampaian dari pihak PT Ericsson Indonesia bahwa perusahaan Ericsson pusat melarang PT Ericsson Indonesia untuk ikut dalam proyek Pemerintah;
- Bahwa pengumuman prakualifikasi dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2020, dengan hasil dimenangkan oleh 3 konsorsium, terdiri dari:
- Konsorsium Fiberhome-Telkominfra-MTD;
- Konsorsium Lintararta-Huawei-SEI;
- Konsorsium IBS-ZTE.
- Bahwa pekerjaan pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket I tahun 2021 dan paket II tahun 2022 dibagi menjadi 5 paket, pembagian dalam bentuk 5 paket tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pembangunannya dalam bentuk pembagian wilayah yakni sebagai berikut:
- Pembangunan paket 1 dan 2 untuk wilayah non Papua dalam hal ini wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Nusa Tenggara;
- Paket 3 untuk wilayah Papua Barat dan sebagian Papua;
- Paket 4 dan 5 untuk wilayah Papua
Inisiator pembagian paket tersebut merupakan ide dari Saksi untuk mendukung program percepatan transformasi digital;
- Bahwa mengenai salah satu syarat kepesertaan dalam proyek pembangunan BTS 4G ini yakni syarat penyedia sebagai penyelenggara jaringan tetap tertutup, dari skema yang BAKTI bangun, ketika mengoperasikan aset telekomunikasi terdapat ketentuan/regulasi yang menyatakan yang memiliki kewenangan adalah perusahaan yang memiliki izin penyelenggara jaringan telekomunikasi, sehingga syarat kepesertaan dalam konsorsium, salah satu perusahaannya harus memiliki lisensi jaringan tetap tertutup sebagai lisensi untuk mengoperasikan aset infrastruktur BTS 4G tersebut. Bedanya dengan operator seluler adalah operator yang mendapatkan lisensi khusus yakni mereka memiliki lisensi frekuensi operasi, sehingga BAKTI harus melakukan kerja sama dengan operator seluler karena frekuensi yang digunakan adalah frekuensi yang sudah ditetapkan pada operator seluler;
- Bahwa terkait dengan penyusunan Perdirut No.7 tahun 2020 melibatkan konsultan hukum dari kantor hukum AGPR, yang mana mereka melakukan study awal pemenuhan persyaratan Peraturan Dirutnya hingga mengenai draftingnya. Dalam proses penyusunannya dilakukan diskusi bersama dengan para Direksi terkait, kepala, divisi, termasuk PPK, hingga akhirnya seluruh Direksi sepakat menetapkan Peraturan Direktur Utama Nomor 7 tahun 2020 sebagai acuan dalam pelaksanaan tender pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung;
- Bahwa Saksi lebih dahulu menandatangani Perdirut No.7 tahun 2020 yang telah disepakati baru kemudian dilakukan perubahan draft kontrak awal. Perubahan draft kontrak awal juga diumumkan kepada seluruh peserta tender melalui pengumuman adendum pengadaan yang ditandatangani oleh seluruh peserta tender;
- Bahwa terkait prakualifikasi secara manual yang pertama kali diusulkan oleh Feriandi Mirza, pertimbangannya karena pada saat prakualifikasi untuk peserta dalam bentuk konsorsium, sistem BAKTI belum siap untuk menerima atau melakukan proses prakualifikasi secara elektronik dan manual, sehingga berdasarkan diskusi tersebut Saksi kemudian memutuskan bahwa prakualifikasi dilaksanakan secara manual;
- Bahwa terkait penyusunan miles stone yang Saksi lakukan pada bulan Agustus 2020, miles stone tersebut merupakan referensi bagi PPK maupun Pokja sebagai pedoman untuk melaksanakan target yang terukur, sehingga melalui miles stone tersebut Saksi dapat menjelaskan tanggal yang pasti khususnya dalam hal ini kepada Menteri Kominfo selaku Pengguna Anggaran. Penyusunan miles stoner tersebut dilakukan untuk semua proyek yang dilaksanakan oleh BAKTI;
- Bahwa terkait dengan amandemen kontrak perubahan termin pembayaran, perubahan tersebut hanya terjadi untuk pembayaran pekerjaan jasa, karena ada pembayaran termin yang menurut Saksi terlalu jauh yang semula tidak ada tahapan material on area, dan tahapan tersebut dilewatkan begitu saja. Fakta di lapangan penyedia sudah banyak mengeluarkan dana pada tahap tersebut dan oleh karenanya BAKTI melakukan adjustment agar lebih adil kepada penyedia. Keputusan tersebut dirapatkan bersama terlebih dahulu bersama dengan PMO, PPK, Kepala Divisi dan Direktur Infrastruktur BKTI, dari keputusan rapat tersebut kemudian PPK melakukan adendum kontrak;
- Bahwa terkait pemberian kepada Nistra dan Sadikin oleh Irwan Hermawan, sebelumnya Saksi tidak mengetahui pemberian tersebut. Irwan Hermawan baru menyampaikan pemberian tersebut ketika penyidik mengkonfrontir keterangan Saksi dan Irwan Hermawan sebagai tersangka khususnya mengenai aliran dana dalam kasus BTS ini. Pada saat itu Irwan Hermawan menyampaikan bahwa pemberian dana tersebut dilakukan karena adanya tekanan-tekanan terkait dengan project BTS 4G;
- Bahwa dalam pelaksanaan project BTS 4G dan infrastruktur pendukung tahun 2021, pernah terjadi kelangkaan chip khususnya pada periode 2020-2021 sempat mengalami kelangkaan produk karena perangkat telektronik BTS tersebut membutuhkan banyak chip, keterlambatan tersebut terjadi kira-kira 6 bulan, setelah itu tidak ada masalah produksi yang dilaporkan oleh penyedia perangkat BTS;
- Bahwa ada dua tender yang berbeda pada project BTS 4G dan infrastruktur pendukung, pertama tender BTS yaitu proses pengadaan yang mana posisinya BAKTI adalah sebagai pemilik project yang punya anggaran kemudian memilih penyedia yang menjadi kontraktor dan yang mengoperasikannya. Ketika BAKTI memilih operator ada skema atau peraturan yang berbeda yang dinamakan kerja sama operasi, dari sisi levelnya antara BAKTI dan operator itu sejajar sehingga ketika memulai kerja sama banyak pertimbangan dari operator yang harus BAKTI penuhi, karena tanpa operator seluler BAKTI tidak bisa melanjutkan pekerjaan. Jadi BAKTI berkali-kali melakukan perubahan dokumen karena banyak permintaan operator yang harus dipenuhi, jika BAKTI tidak memenuhi operator seluler bisa saja tidak mau ikut dalam kerja sama tersebut. Hasil dari tender pengoperasian BTS ini yaitu memilih operator terpilih, yang mana ketika mereka menggunakan jasa infrastruktur yang dibangun BAKTI mereka wajib memberikan bayaran baik itu setiap bulan maupun setiap tahunnya selama 10 tahun. Jadi dalam kerja sama ini operator juga memiliki posisi daya tawar, jika operator seluler tidak mau melakukan kerja sama dengan BAKTI untuk mengoperasikan BTS 4G tersebut maka BAKTI yang akan rugi;
- Bahwa pembayaran yang telah dibayarkan oleh negara kepada penyedia pada tanggal 31 Desember 2021 menggunakan fasilitas PMK Nomor 184 tahun 2021 adalah sebesar Rp.3,4 triliun disertai dengan bank garansi serta sudah termasuk pajak. Kemudian bulan Maret dari rekonsiliasi yang dilakukan PMO dan perhitungan nilai sisa hasil pekerjaannya, pembayaran kepada penyedia total realisasinya dengan pajak adalah sebesar Rp.9 triliun, kalau dikeluarkan pajakanya sebesar Rp.1,3 triliun maka netonya adalah sebesar Rp.7,7 triliun;
- Bahwa terkait dengan uang sejumlah Rp.500 juta perbulan yang diserahkan kepada Heppy Endah Pelupy melalui Yunita, baik itu Irwan Hermawan maupun Windi Purnama tidak pernah melaporkan kepada Saksi setiap pemberian yang diserahkan kepada Heppy Palupy melalui Yunita. Begitupun sebaliknya Heppy Endah Palupy maupun Yunita tidak pernah melaporkan kepada Saksi mengenai penerimaan uang tersebut;
- Bahwa seingat Saksi pada awal tahun 2020, Saksi bersama dengan Terdakwa Johnny Gerard Plate dan Galumbang Menak Simanjuntak melakukan diskusi di salah satu restoran di lapangan golf Grand Hyatt membicarakan mengenai sektor telekomunikasi secara umum dan tidak ada pembahasan mengenai rencana pembangunan BTS 4G. Rencana pembangunan BTS 4G bukan merupakan rencana Saksi, Galumbang Menak Simanjuntak maupun Terdakwa Johnny Gerard Plate;
- Bahwa terkait dengan diskusi internal BAKTI mengenai metode yang dipakai dalam proses pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung, pada saat itu BAKTI memilih opsi memilih kontraktornya terlebih dahulu baru kemudian memilik operator pengoperasiannya lalu operator selulernya, seluruh opsi tersebut BAKTI exercise, dan akhirnya disepakati metode yang terintegrasi ini lah yang dipilih sebagai metode yang paling efektif dalam rangka persiapan pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung yang dilaksanakan dalam waktu 2 tahun. Pilihan tersebut dilakukan secara bersama antara manajemen BAKTI, PPK dan Kepala Divisi BAKTI;
- Bahwa proses penentuan pemenang tender pengadaan BTS 4G mengikuti skema dan Perdirut Nomor 7 tahun 2020 yang telah Saksi tetapkan. Saksi hanya menerima laporan akhir pemenang lelang dari Pokja dan PPK;
- Bahwa Saksi tidak pernah memerintahkan Anggie Hutagalung melakukan review terhadap Perdirut No.7 tahun 2020 pada bulan November 2020.
Tugas Anggie Hutagalung pada project penyediaan infrastruktur BTS 4G ini hanya menyusun miles stone, Anggie Hutagalung juga tidak pernah memberikan laporan review kepada Saksi;
- Bahwa pembagian 5 paket pekerjaan dilakukan berdasarkan diskusi dengan Bambang Noegroho, Feriandi Mirza dan Elvano Hatorangan dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti nilai paket yang seimbang, kedekatan geografis setiap lokasi masing-masing paket, keekonomisan biaya yang akan dikeluarkan dan efektivitas pelaksanaan pekerjaan di setiap paketnya, hal itu merupakan keputusan bersama pada rapat tersebut;
- Bahwa kontrak lanjutan pada bulan April 2022 keputusannya ada di tangan PPK melalui diskusi bersama Saksi. Saat itu dilakukan beberapa simulasi opsi-opsi yang dimungkinkan, termasuk opsi pemutusan kontrak. Dari berbagai opsi tersebut, opsi pemutusan kontrak tidak mudah dilakukan karena terdapat tahapan-tahapan termasuk stock opname, penghitungan kembali, pemilihan penyedia, dan pertimbangan keberlanjutan pekerjaan oleh perusahaan pemilik teknologi owner. Pada akhirnya opsi melanjutkan pekerjaan dengan diterbitkannya kontrak lanjutan adalah opsi terbaik bagi BAKTI termasuk untuk menghindari total loss atau kerugian keuangan negara yang lebih besar lagi. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak lalu selaku KPA, Saksi melaporkan hal tersebut kepada Terkdawa Johnny Gerard Plate selaku Pengguna Anggaran;
Berdasarkan perubahanan terakhir AD/ART Perusahaan maka komposisi pengurus: Direksi: Chen Min pemegang paspor No. EF1573521, Cheng Xing pemegang paspor PE0401560, Lin Baifeng pemegang paspor No.EJ0163980, Ji Shauhua pemegang paspor No.EF1560609 dan Komisaris: Yu Rui pemegang passport E89433625.
Tempat kedudukan PT.Huawei Tech Invesment Jalan Jenderal Gatot Subroto,Nomor 40, Gedung Wisma Mulia 2, Lantai 37, S.3701,Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta 12710 Jakarta Selatan
BATCH Material + Service Total Lintasarta Huawei SEI Service+Material 1A 557.036.044.766 315.560.331.864 420.418.435.500 NMS(network monitoring system)
9.852.338.666
37.417.092.104
-Total 566.888.383.432 352.977.423.968 420.418.435.500 1.340.284.242.900 PPN 10% 623.577.221.775 388.275.166.365 462.460.279.050 1.474.312.667.190 Perform 5 % (jaminan dari
konsorsium)31.178.861.089 19.413.758.318 23.123.013.953 73.715.633.360 DP 20 % 124.715.444.355 77.655.033.273 92.492.055.810 294.862.533.438 Porsi 42.30 % 26.34% 31.37% Batch Material + Service Total LA HW SEI Service+Material 1B 426.755.765.270,- 360.815.035.945 458.516.076.997 NMS 133.333.333,- - - Total 426.889.098.603,- 360.815.035.945 458.516.076.997 1.246.220.211.545,- PPN 10 % 469.578.008.463,- 396.896.539.540 504.367.684.697 1.370.842.232.700,- Perform 5% 23.478.900.423,- 19.884.826.977 25.218.384.235 68.542.111.635,- DP 20 % 93.915.601.693,
-
79.379.307.908
100.873.536.939
274.168.446.540,-Porsi 34.25% 28.95% 36.79% No Penggunaan Nilai (Rp) 1 PIB Import Peralatan 206.867.127.910,- 2 Subkon 56.279.160.511,- 3 Local material 2.609.571.164,- 4 HR Cost (Pembayaran Gaji yang terlibat di project) 108.426.965.581,- 5 Logistik 399.080.450,- 6 Bank Garansi 3.652.726.392,- 7 Perjalanan Dinas Karyawan 876.453.830,- 8 Rental Cost 6.122.690.257,- TOTAL 385.233.776.095,- Product Quotation Qty Avg Solution BTS 1.140.608,00 56 20.368,00 BBU3910c + RRU5903 BTS_NMS 885.335,53 2 442.667,77 1+1 Service_BTS 928.316,12 56 16.577,07 BTS and NMS MW 463.994,02 51 9.097,92 51 Hop MW NMS 139.966,00 2 69.983,00 1+1 Service_MW 775.756,12 51 15.210,90 MW and NMS Router 14.594,10 5 2.918,82 5 Sets ATN910C-G in FO/Palapa Ring Sites Router NMS 250.311,60 2 125.155,80 1+1 backup solution Service_Router 60.046,12 5 12.009,22 Router and NMS Solar Panel 1.091.044,09 61 17.885,97 48AH Battery Service Solar
Panel1.399.340,00 61 22.940,00 61 Sets Solar Panel Tower with CME 9.924.370,00 61 162.694,59 61 Towers Training 263.300,00 1 263.300,00 VSAT and Service - 5 Total Quotation)USD) 17.336.981,70 Only 4G Solution BSC (Optional) 1.662.662,25 3 554.220,75 2G+4G Solution
(Optional)Router for BSC
(Optional)171.450,40 4 42.862,60 2G+4G Solution
(Optional) BSC 4 Sets NE8000 M8Router Service for
BSC (Optional)
20.380,00
4
5.095,00Latest PO Amount
without VATInvoice issued as of
3rd week of Dec
2022 with VATEquipment PO (1A&1B) 391.278.555.071 426.150.563.341 Service PO (1A&1B) 317.925.442.793 325.018.560.433 709.203.997.864 751.169.123.774 No Uraian USD IDR 1 Nilai Import Perangkat (PIB) 13.294.803 206.867.127.910 2 Local material purchase 167.710 2.609.571.164 3 Sub-con costs 3.616.913 56.279.160.511 4 HR costs 6.968.314 108.426.965.581 5 Logistic costs (Inland) 25.648 399.080.450 6 Finance costs (Bank
Guarantee costs)234.751 3.652.726.392 7 Biaya Perjalanan Dinas 56.327 876.453.830 8 Biaya sewa gedung dan
prasarana lainnya393.489 6.122.690.257 Total 24.757.955 385.233.776.095 No Items USD IDR 1 Software Release Upgrade selama 5 tahun
58.691.783.
2612 Garansi 5 tahun 58.691.783.
261IDR Bank Statement
ReferensiBukti Dokumen Keterangan - Perkiraan Perkiraan Termasuk semua biaya software release updgrade yang terjadi selama 5 tahun setelah BAPHP -
Perkiraan
Perkiraan
Garansi 5 tahun setelah BAPHP. Diasumsikan biaya 3% pertahun.Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan sebagai berikut:
- Bahwa terkait dengan janji dan permintaan uang sejumlah Rp.500 juta menurut Saksi diminta oleh Terdakwa untuk diberikan kepada staf Menteri Kominfo adalah keterangan yang tidak benar;
- Bahwa terkait dengan keterangan Saksi menyatakan bahwa Terdakwa pernah menanyakan Yusrizki Muliawan kepada Saksi, keterangan tersebut tidak benar karena Terdakwa sama sekali tidak kenal dengan Yusrizki Muliawan serta pekerjaan maupun perusahaan yang dimiliki oleh Yusrizki Muliawan;
Atas tanggapan / keberatan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
- Dr. YOHAN SURYANTO menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi selaku tim Ahli HUDEV UI;
- Bahwa Saksi mulai terlibat dalam project penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI pada tanggal 20 Juli 2020 sebagai tenaga ahli HUDEV UI, Saksi menjadi tenaga ahli pada HUDEV UI sejak tahun 2017;
- Bahwa pada bulan Juli 2020 belum ada pembahasan mengenai kegiatan pembangunan 7.904 BTS yang akan dibangun oleh BAKTI pada tahun 2021 sampai dengan 2022. Pekerjaan yang dibahas pada saat itu adalah pembangunan 639 BTS yang tidak jadi dibangun pada tahun 2020 yang dipindahkan ke tahun 2022;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui masalah kontrak antara HUDEV UI dengan BAKTI, karena Saksi hanya fokus pada pekerjaan kajiannya saja;
- Bahwa sesuai dengan undangan dari HUDEV UI tanggal 24 Juli 2020, yang juga mengundang BAKTI diwakili oleh Kadiv Lastmile bersama dengan Terdakwa Anang Achmad Latif, ada saat itu Saksi tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah KPA pada project BTS 4G;
- Bahwa sebelum adanya kontrak dengan HUDEV UI dengan BAKTI terkait kajian teknis pendukung lastmile project tahun 2021 untuk 7904 BTS, terdapat kajian BTS lastmile tahun 2020, sehingga data-datanya saling berkelanjutan yang dimulai dari Juli sampai dengan Desember 2020;
- Bahwa dalam melakukan kajian teknis 7904 site pembangunan BTS 4G, Saksi hanya mendapatkan draft KAK dan Saksi hanya mengerjakan scope of work yang ada di dalamnya, serta Saksi berkomunikasi dengan para ahli yakni ahli elektrikal, ahli sipil, ahli jaringan dan lain sebagainya;
- Bahwa Saksi baru mengetahui daftar nama-nama ahli pada HUDEV UI yang terlibat melakukan kajian teknis pendukung lasmile project 2021 untuk BAKTI pada saat penyidikan, jadi Saksi tidak mengethaui siapa saja ahli yang terlibat dalam melaksanakan kajian teknis tersebut;
- Bahwa salah satu lingkup pekerjaan Saksi sebagai ahli dalam menyusun Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 untuk BAKTI adalah menggambarkan aspek teknis pembangunan 7904 site hingga membuat owner estimate 7.904 lokasi pembangunan BTS yang akan dibangun mulai tahun 2021. Metode yang digunakan adalah mendapatkan total cost of ownership yang terendah diantara beberapa alternatif teknologi yang ada. Data-data yang diperoleh dari HUDEV UI dan benchmarking di industri yang ditentukan adalah pilihan transmisi yang pasti menentukan dari total cost of ownership untuk pembangunan BTS 4G tersebut baik dalam jangka waktu 4 tahun maupun 5 tahun;
- Bahwa terkait dengan kajian lastmile project pada akhir bulan Agustus 2020, Saksi pernah undang oleh Terdakwa Anang Achmad Latif masuk ke dalam group WhatsApp dengan nama the a team;
- Bahwa berdasarkan kajian yang dikerjakan oleh tim PMU salah satu transmisi yang diusulkan adalah transmisi microwave yang mana pemilihan transmisi tersebut perlu dilakukan survey karena jika lokasinya bergeser sedikit maka CAPEXnya akan berbeda dalam hal ini nilainya bisa naik dan bisa turun. Kemudian penggunaan transmisi VSAT yang mana kita bisa menentukan harganya sejak awal. Selanjutnya penggunaan transmisi fiber optic yang mana transmisi ini memiliki keunggulan, meskipun site pembangunannya bergeser CAPEXnya tidak akan berubah. Sehingga setelah dianalisis dan dihitung ternyata yang paling rendah dan tidak berubah terhadap hasil survey adalah transmisi fiber optic, dan PCO yang dijadikan adalah PCO yang terendah dan yang tidak berubah terhadap hasil survey. Jadi terhadap PCO fiber optic CAPEX-nya mahal sedangkan OPEX-nya murah;
- Bahwa pada tanggal 20 September 2020, melalui aplikasi WhatsApp Saksi menyampaikan soft copy Owner Estimate (OE) yang merupakan hasil kajian rilis pertama kepada Terdakwa Anang Achmad Latif, untuk proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dalam rangka program akselerasi transformasi digital dengan jumlah 7.904 site. Setelah itu sekitar tanggal 13 Oktober 2020 Saksi menyampaikan rilis kedua soft copy OE. Selanjutnya pada tanggal 17 November 2020 Saksi mengirimkan rilis ketiga perhitungan OE penyediaan infrastruktur 7904 BTS kepada Anang Achmad Latif, dan terakhir pada tanggal 21 November 2020 Saksi menyampaikan laporan final kajian teknis pendukung lastmile project 2021 kepada Amar yang kemudian diteruskan kepada Elvano Hatorangan selaku PPK;
- Bahwa mengenai kapasitas bandwidth VSAT ahli tidak menghitung, karena hal itu di luar lingkup pekerjaan yang diminta, yang dihitung oleh tim ahli HUDEV UI adalah gambaran teknis untuk pembangunan 7904 BTS 4G. Pada perhitungan tersebut HUDEV UI menggambarkan kebutuhan berdasarkan simulasi bussiness planning sesuai dengan benchmark yang ada di industri dan di eksisting BAKTI, namun apakah bendwidth tersebut disolusikan dengan fiber optic, microwave maupun VSAT, kapasitas yang ahli jadikan PCO adalah solusi yang tidak sensitif terhadap kapasitas bandwidth dan tidak sensitive terhadap hasil survey, serta yang paling murah adalah transmisi fiber optic;
- Bahwa nilai rata-rata dari bandwidth berdasarkan kajian simulasi yang HUDEV UI lakukan dengan jumlah pelanggan tertentu yang masuk ke jaringan operator, rata-rata nilainya adalah 8 mbps;
- Bahwa Selain menghitung material, yang pertama Saksi lakukan adalah melakukan survey terkait dengan harga materialnya melalui benchmark industry dengan melihat rata-rata harga yang telah dikeluarkan oleh operator, berikutnya untuk pengiriman menggunakan dua metode pertama untuk pengiriman ke masing-masing lokasi melihat pengiriman JNE baik melalui jalur laut, darat maupun udara kemudian melakukan perbandingan index yang dimiliki berdasarkan pengalaman BAKTI dalam membangun 1600 site, sehingga kemudian Saksi mencari berat dari masing-masing perangkat yang akan dikirim lalu dikalikan dengan indeks dan harga perangkat yang telah disurvey. Kemudian untuk pembangunan BTSnya menggunakan data-data hasil survey yang sudah ada di FA tahun 2018 dimana saat itu BAKTI punya rencana untuk membangun 5000 site BTS dengan OPEX, harganya bisa Saksi gunakan kemudian dihitung mengikuti inflasi dan kurs yang paling rendah kemudian dikalikan dengan membandingkan indeks data-data yang Saksi peroleh dari pembangunan 1600 site eksistingnya BAKTI;
- Bahwa dalam melakukan kajian teknis Saksi tidak menghitung mengenai kesanggupan BAKTI dalam melakukan pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya baik itu terhadap 4200 BTS pada tahun 2021 maupun 3704 BTS pada tahun 2022, hal itu dilakukan karena kajian tersebut bukan merupakan lingkup kajian yang menjadi tugas HUDEV UI;
- Bahwa Saksi pernah mendapatkan data dari Wied Norman, data tersebut berisi data harga power, harga tower, harga pagar dan SNMB;
- Dalam membuat kajian teknis lastmile project tahun 2021, sumber- sumber data kajian tersebut Saksi peroleh dari HUDEV UI khususnya data mengenai jumlah penduduk yang diperoleh dari Dukcapil, kemudian data kebutuhan pay load diperoleh dari benchmark industry, lalu data- data harga pengiriman Saksi mapping dari indeks pembangunan eksisting BAKTI dan juga dari harga JNE, kemudian data harga material ada beberapa yang terkait tower, power kemudian pagar dan SNMB dari data Wied Norman disamping itu Saksi juga melakukan verifikasi dengan melakukan survey di internet dan data dari kajian sebelumnya pada tahun 2018 pada proyek BAKTI;
- Bahwa Saksi juga bekerja sebagai Direktur PT Rambinet yang mana dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 4 dan 5 perusahaan tersebut bertugas melaksanakan pengadaan dan instalasi NMS VSAT yang ada pada PT IBS;
- Bahwa Saksi memperoleh pembayaran dari HUDEV UI dengan total nilai pembayaran sejumlah Rp.490 juta dalam dua kali pembayaran yaitu sejumlah Rp.100 juta pada tanggal 12 November 2020 untuk pekerjaan kajian desa digital dan pembayaran sejumlah Rp.390 juta terkait dengan dua kajian yang Saksi lakukan selama 6 bulan pada tahun 2020 yaitu kajian pendukung teknis lastmile 2020 dan 2021. Kebetulan semua pembayaran tersebut tidak bersumber dari dana terkait dengan kajian lastmile BTS 4G dan infrastruktur pendukung tahun 2021 karena Saksi dibayar sebelum tanggal 18 Desember sementara pencairan dari BAKTI kepada HUDEV UI dilakukan pada tanggal 29 Desember 2020;
- Bahwa dalam mengerjakan kajian pendukung lastmile project tahun 2021, kajian tersebut dibuat atas nama Saksi sendiri. Saksi tidak mengatasnamakan ahli manapun dalam kajian tersebut. Terkait kajian tersebut Saksi sebetulnya berkomunikasi dengan ahli-ahli elektrikal, sipil dan lain sebagainya yang baru Saksi ketahui ahli tersebut bukan ahli yang ada dalam kontrak swakelola dengan BAKTI Kominfo dengan HUDEV UI karena kontrak tersebut diluar penguasaan Saksi;
- Bahwa khusus untuk pengiriman dan pembangunan, karena inflasi waktu itu angkanya sampai tahun 2021 totalnya sekitar 11% kemudian kurs 9% maka Saksi memilih yang rata-rata sekitar 10%. Jadi ada kenaikan sebesar 10% khususnya untuk indeks dalam kegiatan implementasi dan pengiriman;
- Bahwa terkait dengan kajian mengenai harga lahan berdasarkan wilayah yang masing-masing dalam hal ini Papua senilai Rp.53 juta, Sumatera sekitar Rp.90 juta, dan lain sebagainya nilai tersebut digunakan untuk keseluruhan persiapan yang terdiri dari survey, pra DRM, kemudian DD join planning season, berikutnya desktop study, termasuk pengurusan lahan dan pengurusan perizinan IMB dan biaya menuju lokasi pembangunan;
- Bahwa RFI merupakan salah satu sumber data yang diperoleh HUDEV UI dalam menyusun perkiraan harga. Selain dari RFI komponen- komponen lain termasuk BTS harganya Saksi peroleh dari kajian BAKTI pada tahun 2018, untuk diketahui kajian perkiraan harga pada tahun 2018 tersebut bersumber dari RFI yang pernah disubmit oleh PT ZTE;
- Bahwa maksud dari sosialisasi RFI, melalui PMU BAKTI mereka melakukan Request For Information untuk mengumpulkan informasi- informasi dari penyedia terkait dengan persiapan pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung, informasi tersebut diantaranya terkait harga, spesifikasi dan lain sebagainya;
- Bahwa terkait pengumpulan data, sampai dengan konsolidasi data-data yang diperoleh dari RFI sepenuhnya dilakukan oleh BAKTI dibantu oleh PMU. Saksi tidak terlibat sama sekali, Saksi hanya diundang oleh BAKTI melalui HUDEV UI untuk memberikan sosialisasi dalam bentuk pemaparan;
- Bahwa Terdakwa Anang Achmad Latif pernah menyampaikan bahwa angka OE tidak boleh melebihi nilai PAGU anggaran BTS 4G, namun pada saat itu Terdakwa Anang Achmad Latif tidak menyampaikan nilai PAGU pada proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung tersebut. Sampai dengan kajian tersebut selesai Saksi kerjakan Terdakwa Anang Achmad Latif tidak pernah menyampaikan nilai PAGU Proyek BTS 4G;
- Bahwa terkait dengan bisnis plan pada kajian lastmile pendukung project BTS tahun 2021 untuk proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung, HUDEV UI dalam menentukan perkiraan harga yang tercantum pada OE yang menghasilkan PCO terendah tidak asal dan tidak fiktif karena HUDEV UI menggunakan bisnis plan yang dibuat dalam jangka waktu yang cukup banyak yang kemudian menghasilkan asumsi, benchmarking industry, jumlah penduduk, servis, spesifikasi dan harga hingga membentuk PCO terendah;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
- Drs SISWO SUJANTO DEA
- Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, Ahli hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, Ahli tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Ahli memiliki keahlian di bidang Hukum Keuangan Negara;
- Bahwa dasar hukum pengelolaan keuangan negara pada lingkungan in- stansi Pemerintah, sebelum diberlakukannya Paket undang-undang Bidang Keuangan Negara pada pokoknya adalah:
- ICW (Indische Comptabiliteits Wet) yang merupakan Undang-Undang.
- IAR (Instructie en verdere bepalingen voor Algemene Rekenkamer).
- RAB (Regelen voor het Administratief Beheer).
- Keputusan Presiden sebagai pedoman pelaksanaan APBN, terakhir Keppres No. 42 Tahun 2002. Disamping itu digunakan pula ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa sebagai pendamping pedoman pelaksanan APBN, yaitu Keppres No. 80 Tahun 2003. Sebelumnya Keppres No. 16 Tahun 1994 dan beberapa Keppres perubahannya.
- Berbagai Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran terkait dengan pelaksanaan anggaran.
Sedangkan pada saat setelah berlakunya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara adalah:
- UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
- UU No.1/2004 tentang perbendaharaan negara.
- UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Serta berbagai ketentuan pelaksanaan baik yang berupa Perpres, PermenKeu, maupun Perdirjen Perbendaharaan dan Perdirjen Anggaran.
- Bahwa karena Paket Undang-undang Keuangan Negara mengatur secara komprehensif Pengelolaan Keuangan Negara, baik dari aspek politis maupun aspek administrative. Paket undang-undang ini, yang terdiri dari UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan undang-undang formil di bidang pengelolaan keuangan Negara yang berisi, prinsip-prinsip, system, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan Negara yang pada hakekatnya merangkum, mengkodifikasikan seluruh prinsip, system, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan Negara yang selama ini telah dipraktekkan di Indonesia. Tiga undang-undang dimaksud lebih luas drpd Indische Comptabiliteits Wet 1925 (ICW), dan Regelen voor het Administratief Beheer 1933 (RAB) dan menggantikan kedua perundang-undangan tersebut yang selama ini dijadikan dasar pengelolaan keuangan negara di Indonesia.
- Bahwa sesuai dengan penjelasan dalam Ahli diatas, seluruh ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara harus disesuaikan secara bertahap.
- Bahwa ketika disusun – masih dalam bentuk konsep rancangan undang- undang, RUU Keuangan Negara diharapkan merupakan Undang-undang Pokok-pokok Keuangan Negara yang secara substansi akan merupakan induk dari seluruh undang-undang terkait dengan Keuangan Negara. Oleh karena dari segi format, bentuk Undang-undang Pokok tersebut tidak lagi dikenal dalam Tata Perundang-undangan di Indonesia, gagasan menjadikan RUU Keuangan Negara sebagai Undang-undang Pokok tidak dilaksanakan. Namun demikian, secara substansi Undang-Undang Keuangan Negara tetap merupakan induk dari seluruh undang-undang di bidang pengelolaan Keuangan Negara, termasuk dalam hal ini Undang- undang tentang Perbendaharaan Negara. Hubungan antara kedua undang-undang tersebut adalah bahwa Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan operasionalisasi dari Undang-Undang No.17 th.2003 tentang Keuangan Negara. Hal tersebut terjadi karena, dari sudut substansi, Undang-Undang No.17 th.2003 tentang Keuangan Negara mengatur sisi politis Keuangan Negara, yaitu mengatur hubungan hukum antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif dalam penyusunan dan penetapan Undang-undang APBN, sedangkan Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur sisi administratif Keuangan Negara, yaitu mengatur hubungan hukum antar instansi/ lembaga di dalam lembaga eksekutif
- Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara.
- Pengertian tentang keuangan negara tersebut di masa lalu (sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara) diatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan pengelolaan/ administrasi Keuangan Negara.
- Bahwa bila diperhatikan, definisi keuangan Negara yang termuat dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara merupakan definisi yang digunakan di Indonesia sejak Indonesia merdeka. Bila Ahli perhatikan definisi yang tercantum dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tidak berbeda dengan yang termuat dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
- Bahwa secara politis yang dimaksud dengan APBN adalah suatu kesepakatan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif yang berisi rencana kerja yang dituangkan dalam bentuk uang.
- Bahwa secara sederhana penyusunan anggaran negara dilakukan dengan cara mencari titik temu antara keinginan yang tidak terbatas dengan ketersediaan dana yang terbatas. Pada titik temu tersebut kemudian disusunlah skala prioritas.
Oleh sebab itu, dengan tetap memperhatikan skala prioritas yang disusun, sepanjang tidak bertentangan dengan amanah undang-undang dasar yang secara rinci dituangkan dalam berbagai ketentuan (undang- undang) sebagai pelaksanaan, di satu sisi, dan terdapat kemungkinan untuk menyediakan pendanaan untuk membiayai kegiatan yang direncanakan dimaksud, di sisi lain, lembaga legislatif bersama lembaga eksekutif, secara prinsip, memiliki kebebasan menuangkan berbagai rencana kegiatannya dalam anggaran negara sesuai kebutuhan.
Sejalan dengan pemikiran tersebut, di lembaga Eksekutif, setiap tahun, Pemerintah mengumpulkan rencana kerja berbagai kementerian/ lembaga dalam suatu dokumen yang disusun atas dasar Rencana Pembangunan. Ini adalah suatu bentuk perencanaan fisik terkoordinasikan yang nantinya digunakan untuk menyusun kebutuhan dana anggaran. Itulah sebabnya, setiap tahun, semua kementerian/ lembaga, tanpa kecuali, diwajibkan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk disampaikan kepada Pemerintah, cq. Menteri Keuangan, selaku Pengelola Fiskal. Dokumen tersebut, pada saat ini, dikenal dengan nama RKA-K/L.
Dengan demikian, ditinjau dari sudut substansi, dokumen RKA-K/L mengandung dua unsur yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain yaitu, Rencana Kerja dan Rencana Anggaran. Sebagaimana dikemukakan di atas, Rencana Kerja Kementerian/Lembaga tersebut kemudian dihimpun oleh Pemerintah (dilakukan oleh Bappenas) dan disusun menjadi Rencana Kerja Tahunan Pemerintah. Sementara itu, Rencana Anggarannya, dihimpun oleh Menteri Keuangan, selaku Pengelola Fiskal, untuk kemudian disusun menjadi dokumen Rancangan Undang-Undang APBN (RUU-APBN)
- Bahwa dalam teori penganggaran (Budgeting), pemberian alokasi dana oleh lembaga legislatif, pada prinsipnya, adalah untuk menjamin kepastian tindakan/kegiatan pemerintah dalam menyediakan layanan publik untuk menjamin hak-hak azasi masyarakat. Dalam pemberian alokasi anggaran, lembaga legislatif harus memegang prinsip spesialitas, artinya bahwa setiap alokasi anggaran yang disetujui harus bersifat spesifik, sehingga pemerintah tidak dapat menggunakan semaunya sesuai kepentingan yang bersifat situasional.
Prinsip spesialitas tersebut, pada hakekatnya menjamin kemudahan lembaga legislatif melakukan pengawasan terhadap arah dan tujuan kegiatan lembaga eksekutif dalam merealisasikan kesepakatan antara kedua belah pihak. Oleh sebab itu, pihak eksekutif tidak dapat melanggar prinsip ini
- Bahwa dalam rangka mengoperasionalkan keputusan politik yang tertuang dalam UU APBN, setiap Kementerian/ lembaga kemudian wajib menyusun dokumen pelaksanaan. Di dalam sistem tata kelola keuangan negara Indonesia menurut undang-undang bidang keuangan negara – dokumen dimaksud dikenal dengan nama Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Secara prinsip, sesuai alur pemikiran yang disampaikan di atas, DIPA suatu kementerian/ lembaga berisi segala rincian kegiatan dan sekaligus rincian pembiayaan (anggaran) yang diperlukan yang akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan. Sebagai alat operasional, dokumen (DIPA) tersebut kemudian terbagi dalam unit-unit kerja kementerian/ lembaga yang dikenal dengan istilah Satuan Kerja (Satker). Artinya, setiap Satker akan memiliki dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) sendiri-sendiri sebagai alat operasional dalam melaksanakan kegiatannya. Bila dicermati, dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) tersebut memiliki dua arti penting. Pertama, dilihat dari sudut Hukum Keuangan Negara; dan kedua, dilihat dari sudut manajemen, khususnya, manajemen keuangan negara. Ditinjau dari sudut Hukum Keuangan Negara, DIPA merupakan dokumen yang memiliki karakter otorisasi yang dijadikan dasar bagi pelaksanaan pengeluaran negara. Bila diperhatikan dengan seksama, penerbitan DIPA tersebut merupakan bagian terakhir dari suatu rangkaian pemberian otorisasi (kewenangan). Yaitu, yang dimulai dengan Otorisasi Parlemen (otorisation parlementaire) dari lembaga legislatif kepada lembaga eksekutif yang berupa UU APBN; kemudian diikuti dengan Otorisasi Pemerintah (Otorisation Gouvernementale) dari Presiden kepada setiap kementerian/lembaga yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan Presiden tentang Rincian APBN; dan terakhir, Otorisasi Kementerian (Otorisation Ministeriele) dari Kepala Kementerian/ Lembaga kepada para pejabat bawahannya (Kepala Satuan Kerja) dalam bentuk DIPA.
Sedangkan ditinjau dari sudut manajemen, DIPA merupakan alat pengendali atau pengaturan agar kegiatan yang harus dilaksanakan oleh suatu Kementerian/ Lembaga Pemerintah dapat terlaksana dengan baik dalam rangka pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam dokumen politik, yaitu Undang-undang APBN.
- Bahwa pungutan yang di lakukan oleh Instansi/lembaga/satker Pemerintah dalam hal ini Penerimaan negara bukan Pajak (PNBP) pada prinsipnya harus mengikuti Prosedur baku, yaitu di setorkan terlebih dahulu ke Kas negara, baru sebagian dana yang di gunakan untuk operasional/proses produksi dapat di ajukan ke Kas Negara sesuai Koefisien yang telah di tetapkan untuk dapat di gunakan oleh Instansi pengguna. Dalam hal tertentu karena penyetoran ke Kas Negara sebelum di gunakan oleh Instansi pengguna secara Esensi hanya merupakan tindakan agar terjamin ketertiban Administratif, tidak jarang pelaksanaannya sangat Longgar. Yang Penting bagi pemerintah, dalam hal ini Bendahara umum negara (BUN) adalah bahwa seluruh penerimaan tersebut wajib di laporkan, di catat, dan di pergunakan secara bertanggung jawab. Oleh sebab itu beberapa jenis penerimaan yang termasuk dalam kelompok penerimaan bukan pajak ini dapat di gunakan secara langsung oleh Kementrian/lembaga yang bersangkutan.
- Bahwa dengan mendasarkan pada jawaban pertanyaan nomor 25 bahwa yang penting bagi pemerintah dalam hal ini Bendahara umum negara, adalah bahwa seluruh penerimaan tersebut wajib di laporkan, di catat, dan di pergunakan secara bertanggung jawab, memberikan arti bahwa penggunaan dana/penerimaan di maksud harus tetap berpegang pada kaidah baku yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara. Di dalam pertangungjawaban, pengeluaran tersebut harus mengikuti pola pengujian yang sudah ada dan melampirkan bukti-bukti asli dan Sah sesuai ketentuan. Sebagai contoh Pengujian Wet Matigheid mensyaratkan bahwa pengeluaran tersebut harus memiliki Alokasi dana. Pengujian Recth Mategheid mensyaratkan terdapatnya Akta perjanjian, serah terima barang, dan juga faktur harga pembayaran yang harus di bayar oleh Negara, dan Berita acara serah terima barang, dan faktur pajak bila di perlukan. Dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan dalam pengujian di maksud pada hakekatnya merupakan bukti yang harus di lampirkan dalam pembuatan pertanggungjawaban pengeluaran negara.
- Bahwa sesuai jawaban pertanyaan di atas, bahwa pada prinsipnya pengelolaan seluruh penerimaan negara merupakan kewenangan Bendahara umum negara (BUN) yaitu Menteri Keuangan. Dispensasi untuk tidak menyetorkan sejumlah dana yang di terima oleh sesuatu Kementrian/lembaga dan kewenangan penggunaan secara langsung harus di Tuangkan dalam ketentuan pemerintah, baik dalam undang- undang ataupun dalam keputusan menteri Keuangan yang merupakan Ijin. Sementara itu, pengaturan operasional dan tekhnis pengunaan dana/penerimaan di maksud dapat di atur dalam keputusan menteri yang bersangkutan. "Namun tidak boleh bertentangan dengan Peraturan terkait di atasnya”.
- Bahwa secara normatif proses pengeluaran negara dimulai dari pengalokasian dana anggaran untuk kegiatan tertentu. Atas dasar alokasi tersebut Satuan-satuan Kerja/Pelaksana Kegiatan mengajukan permintaan pembayaran. Atas dasar permintaan dimaksud kemudian dilakukan penelitian/kajian terkait dengan rencana kegiatan untuk mendapatkan pengesahan. Dengan adanya pengesahan terhadap permintaan tersebut maka pembayaran/pencairan dana dapat dilakukan. Dalam praktek pemberian keputusan pembayaran dilakukan oleh pejabat yang memiliki otoritas dalam pengeluaran negara. Namun demikian analisis atau kajian terhadap permintaan pembayaran pada umumnya dilakukan oleh pejabat terkait sesuai dengan bidangnya. Sedangkan pelaksanaan pembayaran dilakukan oleh seorang pejabat yang dikenal dengan nama Bendahara.
- Bahwa dalam rangka pengeluaran negara, khususnya, dalam hal pengadaan barang dan jasa harus dipertimbangkan untuk dapat memperoleh barang / jasa dengan kualitas yang bagus, dengan harga yang wajar, sebenarnya hal tersebut berkaitan dengan teknik pengadaan (procurement) yang sebenarnya bersifat sangat umum. Namun demikian, secara konsepsi dapat dijelaskan bahwa upaya tersebut hanya dapat dilakukan melalui suatu teknik perbandingan. Yaitu, menyusun matriks perbandingan, baik di sisi kualitas, maupun di sisi harga. Dengan teknik perbandingan dimaksud akan dapat diperoleh barang atau jasa yang memiliki kualitas bagus dengan harga yang wajar. Teknik dimaksud dikenal secara umum dengan terminology teknik tender atau lelang. Pemilihan dengan Teknik dimaksud akan memungkinkan penggunaan alokasi anggaran secara efisien dan efektif.
- Bahwa ditinjau dari sudut pengelolaan Keuangan Negara, perikatan atau kontrak pada hakekatnya merupakan sarana Pemerintah dalam pelaksanaan anggaran dalam rangka mewujudkan kegiatan yang telah direncanakan dan telah disediakan alokasi anggarannya. Oleh karena itu, pembuatan kontrak dengan pihak lain harus mengacu pada perencanaan dan alokasi anggaran. Disamping itu, sejalan dengan fungsi kontrak sebagai sarana pemerintah dalam pelaksanaan anggaran negara, materi kontrak harus mengikuti kaidah pengelolaan keuangan negara.
- Bahwa mengacu pada pembagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan Negara sebagaimana dinyatakan dalam pasal 6 Undang- undang no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bangunan organisasi dalam pelaksanaan anggaran setiap kementrian/lembaga terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan di instansi masing-masing. Selanjutnya, di bawah KPA terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM). Bangunan pembagian kewenangan dimaksud, pada prinsipnya, menjamin terselenggaranya mekanisme check and balance (saling uji) antar pejabat pelaksana perbendaharaan dalam pelaksanaan anggaran. Dalam konsep pengelolaan keuangan Negara, jabatan tersebut merupakan jabatan ex- officio, artinya terkait dengan jabatan struktural. Misalnya, KPA adalah Kepala Satker, yaitu selaku penangungjawab satuan kerja yang melaksanakan dan berkewajiban mewujudkan sebagian visi dan misi kementrian/ lembaganya, dan untuk itulah instansi dimaksud memperoleh alokasi anggaran.
- Bahwa tindakan untuk dapat menjamin mekanisme check and balance pada saat melaksanakan pengeluaran Negara tersebut diawali dengan terjaminnya pembagian kewenangan diantara para pejabat pemegang kewenangan agar dapat dilaksanakan pengujian-pengujian yang harus dilakukan, yaitu pengujian dari aspek wet matigheid, recht matigheid dan doel matigheid. Para pejabat dimaksud adalah Pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan Pejabat pemegang fungsi pembayaran, yang dikenal sebagai Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM). Kedua Pejabat dimaksud, secara manajerial, merupakan pejabat dibawah kendali pejabat Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Adapun yang dimaksud dengan pengujian wet matigheid pada prinsipnya mempertanyakan dasar hukum pengeluaran negara yang akan dilakukan. Dalam hal ini yang dipertanyakan adalah tersedianya alokasi anggaran dalam UU APBN yang kemudian dituangkan dalam Dokumen pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Sedangkan pengujian Recht Matigheid pada hakekatnya mempertanyakan mengapa pihak ke 3 melakukan tagihan kepada negara. Yang secara prinsip jawabannya adalah mengungkapkan adanya kesepakatan (perikatan) antara pemerintah dengan pihak ketiga, penyerahan barang/jasa yang diperjanjikan dan besaran biaya/harga yang ditagihkan atas dasar perjanjian tersebut.
Sementara itu, pengujian Doel Matigheid pada dasarnya mempertanyakan kelayakan / tujuan penggunaan dana yang tersedia
- Bahwa KPA sebagai Kepala Satker, pada hakekatnya hanya memiliki tanggungjawab dan kewenangan yang bersifat manajerial. Pada intinya, KPA memastikan agar berbagai program ataupun kegiatan yang berada dalam tanggungjawabnya dan harus dilaksanakan oleh Satkernya dapat dilaksanakan sesuai rencana yang telah ditetapkan. Hal ini terkait dengan peran strukturalnya (formalnya) sebagai kepala satuan kerja yang secara hierarchies membawahi pejabat struktural lainnya yang tingkatannya lebih rendah. Oleh karena itu, dengan memperhatikan peran dan tanggungjawab tersebut di atas, sepanjang tidak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan kewenangan pada masing-masing pejabat penerima delegasi, KPA tidak memiliki tanggungjawab atas terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kewenangan oleh pejabat bawahannya yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Hal ini mengingat bahwa KPA hanya memiliki tanggungjawab manajerial terhadap pelaksanaan kegiatan di instansinya.
- Bahwa PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab terhadap terjadinya pengeluaran negara, karena berbagai keputusan yang diambilnya akan dapat mengakibatkan terjadinya pengeluaran negara. Dalam konsep pengelolaan keuangan negara versi lama (sebelum diberlakukannya undang-undang bidang keuangan negara), kewenangan PPK dapat disetarakan dengan kewenangan otorisasi, kendati lingkupnya lebih sempit, yaitu, pada umumnya, hanya terkait dengan tindakan dalam rangka pengadaan barang dan jasa. Mengingat keluasan cakupan kegiatan dan kebutuhan terhadap keahlian, dalam pelaksanaan kegiatannya, PPK dibantu oleh pejabat-pejabat yang memiliki keahlian tertentu, antara lain: pejabat pengadaan, panitia pengadaan barang dan jasa yang dibentuk sesuai kebutuhan, dan juga oleh pejabat penerima barang/jasa. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga obyektifitas yang memadai dalam pengambilan keputusan.
- Bahwa untuk menjaga terselenggaranya tata kelola yang baik (good governance) dalam pengelolaan keuangan negara, keputusan PPK tersebut kemudian diuji / diverifikasi oleh PPSPM. Dengan kata lain PPSPM adalah pejabat yang bertanggungjawab melakukan pengujian terhadap keputusan yang dilakukan oleh PPK.
- Bila diperhatikan, pengujian yang dilakukan oleh PPSPM akan meliputi hal-hal terkait dengan substansi yang menyebabkan terjadinya pengeluaran Negara. Akan tetapi, pengujian yang dilakukan, khususnya terkait dengan pengujian rechtmatig, hanya bersifat normatif (on table). Oleh karena PPSPM tidak memiliki kewajiban/ kewenangan untuk melakukan pengecekan apakah kontrak yang seharusnya asli tidak dipalsukan, atau apakah berita acara penyerahan barang yang dijadikan dasar penagihan kepada negara memang didasarkan pada bukti penyerahan barang sesuai dengan perikatan yang telah dilakukan oleh PPK. Oleh karena itu, pengujian yang dilakukan oleh PPSPM pada prinsipnya lebih bersifat administratif, khususnya yang meliputi pengujian rechtmatigheid, dan doelmatigheid. Ujung dari seluruh pengujian yang dilakukan oleh PPSPM tersebut adalah terbitnya Surat Perintah Membayar (SPM). Hal ini dilakukan bilamana PPSPM meyakini bahwa pembayaran tersebut memang dapat dilakukan. Keyakinan ini perlu dimiliki oleh PPSPM, karena benteng terakhir terjadinya pengeluaran negara di tingkat kementrian/ lembaga adalah PPSPM. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan dalam kepustakaan lama tentang pengelolaan keuangan negara, peran ini, yang dulu dikenal sebagai pemegang kewenangan ordonnansering, merupakan peran yang sangat strategis.
- Bahwa per definisi, yang dimaksud dengan Bendahara adalah orang yang bertugas menerima, menyimpan, mengeluarkan dan menyusun pertanggungjawaban sejumlah uang yang menjadi tanggungjawabnya. Terkait dengan itu, Bendahara memiliki tanggungjawab yang bersifat pribadi terhadap uang yang dikelolanya. Dalam kaitan ini, uang yang dikelola oleh Bendahara merupakan uang persediaan atau uang tertentu yang tanggungjawabnya diserahkan kepadanya. Terkait dengan itu, Bendahara memiliki kewajiban dan tanggungjawab bahwa pengelolaan uang yang ditangannya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Artinya, bahwa para Bendahara tersebut harus melakukan berbagai pengujian untuk memastikan kebenaran pengeluaran dimaksud.
- Bahwa pada prinsipnya, pengeluaran Negara dimulai dari terjadinya tagihan oleh pihak ketiga (rekanan) kepada Pemerintah setelah terjadinya suatu kesepakatan (kontrak).
- Bahwa secara prinsip setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, dan pertanggungjawaban tersebut harus disusun atas dasar bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya. Prinsip tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan berbagai ketentuan turunannya tentang Pengelolaan Perbendaharaan.
Mengacu pada hal tersebut, maka setiap pengeluaran harus didasarkan pada perintah yang jelas dari pejabat yang berwenang, dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah dan seluruh bukti- bukti tersebut dapat diverifikasi oleh pejabat yang bertanggungjawab/ berwenang melakukan verifikasi/pengujian.
- Bahwa yang di maksud dengan BLU (badan layanan umum), pada prinsipnya adalah Instansi/satuan kerja pemerintah. Sebagai Instansi pemerintah, sesuai tugas dan tanggung jawabnya, BLU memiliki kewajiban menyediakan layanan kepada masyarakat, Namun demkian, berbeda dengan instansi pemerintah pada umumnya BLU di berikan keluluasaan dalam pengelolaan keuangannya. Keleluasaan di maksud antara lain, adalah dapat menggunakan dana yang di perolehnya secara langsung. Kelulasaan ini di maksudkan agar BLU dapat lebih Responsif dalam menyediakan layanan, ringkasnya BLU adalah Instansi/satuan kerja pemerintah yang memiliki ciri khusus, yaitu dengan menerapkan pola korporatif dalam pengelolaan keuangannya. Untuk itu, kepada BLU diberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan yang berupa pengecualian/Eksepsi terhadap prinsip/Azas Universalitas pengelolaan angaran.
- Bahwa oleh karena BLU (badan layanan umum) pada prinsipnya merupakan Instansi pemerintah, tata kelola keuangannya di dasarkan pada undang-undang Bidang Keuangan negara, yaitu UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Secara Eksplisit pengaturan pengelolaan BLU (Badan layanan umum) di nyatakan dalam pasal 68 dan pasal 69 UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bila di perhatikan pasal 68 dan pasal 69 UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tersebut merupakan Eksepsi dari pengaturan pada umumnya. Sebagai suatu bentuk Eksepsi pengelolaan Keuangan BLU kemudian di atur secara Khusus dalam Peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum.
- Bahwa dalam konsepsi Hukum Keuangan Negara, yang kemudian dituangkan dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa yang dimaksud Pengguna Anggaran (PA) adalah para Menteri Teknis / Pejabat setara Menteri yang merupakan Chief Operatinal Officer (COO) untuk bidang tugas Kementerian yang dipimpinnya. Selaku PA, Menteri memiliki kewenangan:
- Mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan terjadinya pengeluaran negara
- Melakukan pengujian/ verifikasi terhadap tagihan kepada Negara
- membebankan pengeluaran pada mata anggaran yang dikuasainya, dan
- Menerbitkan surat perintah untuk membayar (SPM).
- PA sebagai Kepala Departemen/ kementerian/ Lembaga, pada hakekatnya hanya memiliki tanggungjawab dan kewenangan yang bersifat manajerial. Pada intinya, PA hanya memastikan agar berbagai program ataupun kegiatan yang berada dalam tanggungjawabnya dan harus dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaganya dapat dilak- sanakan sesuai rencana yang telah ditetapkan. Hal ini terkait dengan peran strukturalnya (formalnya) sebagai kepala Kementerian/ Lem- baga yang secara hierarchies membawahi pejabat struktural lainnya yang tingkatannya lebih rendah.
Oleh karena itu, dalam praktek/pelaksanaan sehari-hari, kewenangan PA didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu para Sekjen dan Dirjen atau Pejabat setara di Kementerian/ Lembaga masing-masing, di satu sisi, dan kepada Sekjen, cq. Biro Keuangan, selaku pemegang fungsi Bendahara Umum Negara, di sisi lain.
Terkait dengan itu, dengan memperhatikan peran dan tanggungjawab tersebut di atas, sepanjang tidak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan kewenangan pada masing-masing pejabat penerima delegasi, PA tidak memiliki tanggungjawab atas terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kewenangan oleh pejabat bawahannya yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Hal ini mengingat bahwa PA hanya memiliki tanggungjawab manajerial terhadap pelaksanaan kegiatan di instansinya.
- Bahwa dalam hal ini perlu disampaikan bahwa hakekat pembagian kewenangan dalam pengelolaan Keuangan Negara adalah menjamin terselenggaranya mekanisme saling uji (check and balance) di antara para Pejabat Pengelola Keuangan Negara. Oleh karena itu, pendekatan (approach) yang digunakan sebagai dasar dalam orgsanisasi pengelolaan Keuangan Negara tersebut, dilihat dari sisi pola adalah bersifat pendelegasian, sedangkan dilihat dari sisi kewenangan adalah menggunakan pendekatan manajerial dan koordinatif.
- Beranjak dari system yang dikembangkan dalam pengelolaan keuangan negara tersebut, seharusnya Pengguna Anggaran yang telah melimpahkan kewenanganya kepada Kuasa Pengguna Anggaran, tidak lagi dapat melakukan intervensi kepada KPA sebagai pejabat penerima delegasi.
- Bahwa mengacu pada jawaban yang telah dismpaikan terhadap pertanyaan di atas, beranjak dari pemikiran konsepsi yang dijadikan dasar dalam pengelolaan keuangan negara, dengan adanya pendelegasian kewenangan pengelolaan anggaran, maka Pengguna Anggaran, dalam hal ini, Menteri, tidak lagi memiliki kewenangan operasional dalam pelaksanaan anggaran, yaitu dalam hal ini Pengadaan Barang dan Jasa.Sebagaimana penjelasan yang telah disampaikan, kewenangan yang ada pada pejabat Pengguna Anggaran adalah bersifat manajerial dan koordinatif. Konkritnya, kewenangannya adalah kewenangan untuk memastikan bahwa operasi pelaksanaan anggaran pada instansi yang bersangkutan terlaksana dengan baik, sesuai dengan tujuan, memberikan manfaat sebagaimana tertuang dalam UU APBN.
- Bahwa sebagaimana disampaikan dalam jawaban terhadap pertanyaan no. 29 di atas bahwa DIPA, pada dasarnya, adalah sebuah dokumen pelaksanaan anggaran. Secara konsepsi, dokumen tersebut disusun secara internal kementerian/ lembaga oleh berbagai instansi sesuai peran dan fungsinya dengan mengacu pada UU APBN. Sesuai dengan prinsip check and balance, secara substansi dokumen dimaksud, secara eksternal, diawasi atau dikendalikan oleh Menteri Keuangan, selaku Bendahara Umum Negara. Dalam praktek, dari segi substansi dan kesesuaian dengan anggaran, pengendalian tersebut dilaksanakan oleh DitJen Anggaran. Sementara itu, dari sisi operasi pelaksanaannya, DIPA tersebut diawasi dan dikendalikan oleh Ditjen Perbendaharaan. Dalam hal ini, mengingat Bappenas, pada daasarnya merupakan institusi perencanaan, keterlibatan dalam penyusunan dan pelaksanaan DIPA seharusnya tidak ada.
- Bahwa mengacu pada jawaban yang telah disampaikan terhadap pertanyaan di atas bahwa dengan telah dituangkannya dalam UU APBN dan kemudian secara operasional dituangkan dalam DIPA, secara prinsip, kegiatan Penyediaan di BLU dapat dan layak untuk dilaksanakan. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dikendalikan oleh aturan aturan baku terkait dengan pelaksanaan anggaran yang merupakan kunci bagi pengeluaran negara. Tidak terpenuhinya berbagai persyaratan pokok yang menjadi dasar (kunci) pengeluaran negara akan mengakibatkan bahwa pengeluaran tersebut tidak sah atau bersifat ilegal ditinaju dari sudut Hukum Keuangan Negara.
- Dengan mengacu pada penjelasan tersebut, dengan tidak terpenuhinya dokumen dokumen yang dipersyaratkan yang nantinya akan dijadikan alas bagi keputusan pengeluaran negara, seharusnya kegiatan Penyediaan di BLU tersebut tidak dilaksanakan. Kecuali, bila kegiatan dimaksud merupakan kegiatan dalam penanggulangan keadaan darurat.
- Bahwa mengacu pada penjelasan yang telah disampaikan dalam jawaban terhadap pertanyaan no. 29 bahwa DIPA, pada hakekatnya, merupakan dokumen teknis operasional yang mempunyai akibat terhadap terjadinya pengeluaran negara. Namun demikian, terbitnya dokumen operasional dimaksud yang tidak didasarkan pada ketentuan baku Tata Kelola Keuangan Negara (Good Public Finance Governance), bukanlah merupakan kewenangan para pejabat teknis operasional, melainkan merupakan kewenangan para pejabat Pembuat Kebijakan. Terkait dengan itu, dengan mengacu pada jawaban yang telah disampaikan terhadap pertanyaan no. 47 dan disampaikan kembali secara rinci pada nomor 48 f melibatkan para pejabat yang memiliki kewenangan dalam pembuatan kebijakan.
- Bahwa dengan mengacu pada beberapa penjelasan yang telah disampaian di atas, bahwa dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah, para pejabat pengelola keuangan negara harus menghindarkan terjadinya kerugian negara, perlu dilakukan serangkaian pengujian untuk memastikan bahwa Pemerintah akan memperoleh barang dan jasa dengan kualitas bagus dengan harga wajar. Pemikiran dimaksud selanjutnya menyatakan bahwa harus terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban pemerintah. Dalam arti bahwa pemerintah akan menerima prestage dan sebaliknya, memberikan tegen prestage yang seimbang. Dalam bahasa yang dapat dipahami oleh masyarakat pada umumnya, bahwa Pemerintah akan menyatakan menerima barang dan jasa yang diperjanjikan ketika barang dan jasa terkait telah diserah terimakan, dan telah dilakukan uji fungsi, bila dipersyaratkan sesuai peruntukannya. Atas dasar serah terima terima tersebut, kemudian pemerintah baru melaksanakan pembayaran.
- Dengan mendasarkan pada penjelasan tersebut, ouput suatu proses pengadaan barang dan jasa pemerintah baru dapat diakui sebagai asset Negara dan tercatat dalam buku asset adalah setelah terjadi proses serah terima dari pihak penyedia barang dan jasa, dan barang dan jasa dimaksud adalah benar dan telah berfungsi sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak.
- Bahwa uang negara yang dikelola oleh BLU masih termasuk dalam keuangan negara, karena dalam hal ini BLU bertanggung jawab kepada kementerian negara;
- Bahwa terdapat Lembaga yang ditetapkan sebagai Lembaga layanan khusus karena bertujuan untuk memberikan pelayanan utama bagi masyarakat. Layanan bagi masyarakat sendiri terdiri dari 5 hal yaitu, keamanan dan ketertiban, Pendidikan, Kesehatan, keadilan dan infrastruktur. Sementara layanan yang termasuk ke dalam pengelolaan BLU merupakan layanan khusus, sebagai contoh adalah pemberian layanan Kesehatan yang sesuai dengan porsi dan target bagi masyarakat dan penerapan sistem pengelolaan yang ter koordinir agar dalam hal ini, masyarakat merasa terpenuhi dan tidak membandingkan dengan pelayanan Kesehatan luar negeri;
- Bahwa BLU dapat melakukan pengelolaan penerimaan secara khusus. PNPB dapat dinilai sebagai penerimaan BLU. Dalam penerapannya banyak tafsiran yang berbeda mengenai PNPB maupun Rupiah Murni, namun pada dasarnya terkait kedua penerimaan tersebut merupakan satu kesatuan yang merupakan penerimaan negara hanya perbedaan sumber perolehannya saja;
- Bahwa pertanggungjawaban tertinggi dalam Undang – Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang pertama adalah dua kelompok pejabat negara yaitu pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan. Dalam hal ini, para pejabat memegang peranan penting untuk bertanggung jawab secara politik baik kepada masyarakat dan pertanggungjawaban kepada Presiden. Keterkaitan tanggung jawab politik dalam keuangan negara adalah hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif yang kemudian membentuk suatu kebijakan. Selanjutnya pejabat yang berwenang dan turut serta dalam lembaga legislatif yang pertama adalah presiden dan kementerian sebagai pembantu dalam pelaksanaan kebijakan yang telah disahkan;
- Bahwa dalam hal perbendaharaan negara, yang berwenang menjadi bendara negara adalah Menteri keuangan sebagai Lembaga eksekutif yang membantu presiden dalam penyelenggaraan di bidang keuangan;
- Bahwa pengguna anggaran memiliki peranan penting sebagai perencana anggaran;
- Bahwa kedudukan Menteri sebagai pengguna anggaran merupakan ex officio sebagai pengemban tugas pengelolaan keuangan;
- Bahwa apabila Kementerian memperoleh sejumlah dana yang dicantumkan dalam Undang-Undang APBN, maka hal tersebut merupakan parlementer otorisasi, izin dari Lembaga legislatif untuk menggunakan sejumlah dana dalam merealisasikan suatu kegiatan dituangkan dalam Undang-Undang APBN dan diserahkan kepada Presiden kemudian Presiden akan mengeluarkan Kepres sebagai izin untuk melaksanakan kegiatan atau yang disebut dengan otoritas presiden;
- Bahwa berdasarkan Pasal 203 Peraturan Menteri Keuangan No. 129 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, pembinaan teknis BLU dilakukan oleh pimpinan lembaga dalam hal ini BAKTI dilakukan oleh Menteri Kominfo, sedangkan Pembinaan Keuangan dilakukan oleh Menteri Keuangan. Dalam rangka pelaksanaan pembinaan sebagaimana dapat dibentuk Dewan Pengawas;
- Bahwa Badan Layanan Umum pada hakikatnya adalah sebuah institusi teknis di bawah Kementerian/Lembaga. Secara operasi, penugasan atau kegiatan yang mengetahui adalah Menteri atau Pimpinan Lembaganya. Peran Menteri Keuangan adalah memberikan pembiayaan kepada institusi melalui DIPA, dalam hal ini untuk BLU khusus penerimaan dari masyarakat dikelola secara langsung menggunakan penyimpangan terhadap kaidah yang telah dilegitimasi, yang dilakukan sesuai dengan asas universalitas yang bunyinya “semua penerimaan negara wajib disetor ke kas negara dan seluruh pengeluaran negara dibiayai melalui kas negara” khusus untuk BLU asas universalitas ini dapat dilanggar yang mana oleh ketentuan tersebut diberikan legitimasi mengenai penerimaan negara boleh langsung mereka terima dan pengeluaran boleh langsung dilakukan, sehingga di dalam mekanismenya kemudian dilakukan penyesuaian teknis operasi. Yang dapat menjelaskan pengelolaan keuangan tersebut adalah Menteri Keuangan, atas dasar inilah Menteri Keuangan dinyatakan sebagai Pembina pengelola keuangan, oleh karena itu semua laporan penerimaan harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan. Dalam melaksanakan kebijakannya Menteri Keuangan memiliki wakil yang disebut dengan anggota dewan pengawas oleh karena itu dalam BLU selalu ada wakil dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan juga wakil dari Kementerian Keuangan;
- Bahwa berdasarkan Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, posisi puncak pengelolaan keuangan negara ialah Presiden;
- Bahwa PA tidak memiliki tanggung jawab atas kesalahan pelaksanaan kewenangan KPA sepanjang PA tidak melakukan intervensi;
- Bahwa menurut Ahli, apabila Menteri tidak melakukan intervensi terhadap KPA dan PPK maka Menteri tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahan KPA dab PPK, karena kewenangan Menteri bersifat managerial yaitu memastikan program berjalan dan memastikan anggaran digunakan dengan baik;
- Bahwa pengawasan pelaksanaan kegiatan pada Kementerian dilakukan secara berjenjang oleh Sekretariat Jenderal atau unit setara lainnya sesuai dengan Pasal 20 PMK Nomor 195/PMK/05/2018 sebagai berikut:
- Menteri/Pimpinan lembaga selaku PA atas bagian anggaran yang dipimpinnya berwenang melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b.
- Monitoring dan evaluasi oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pendekatan klasifikasi anggaran yang meliputi:
- fungsi;
- program;
- Kegiatan;
- Jenis Belanja.
- Kewenangan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Satker;
- Eselon I Kementerian Negara/Lembaga; dan
- Kementerian Negara/Lembaga.
- Pada tingkat kementerian penanggung jawab pelaksanaan monev oleh Pengguna Anggaran adalah tugas dari Sekretariat Jenderal;
- Bahwa penelitian terhadap RKA K/L yang disusun oleh Satker dilakukan oleh Sekjen cq Biro Perencanaan dan APIP sebagaimana tercantum dalam PMK No.208/PMK.02/2019, tentang petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran pada BAB III mengenai Penelitian dan Reviu RKA-K/L, Pasal 6 menyatakan “Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran Kementerian/ Lembaga, RKA-K/L yang telah tersusun:
- Diteliti oleh Sekretariat Jenderal/Sekretariat Utama/Sekretariat c.q Biro Perencanaan/Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga; dan
- Direviu oleh APIP K/L.
Sedangkan berdasarkan Pasal 13 tugas Menteri adalah menghimpun dan menandatangani RKA-K/L hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dalam melakukan reviu;
- Bahwa Kehadiran Bappenas dalam rapat pleno trilateral meeting adalah untuk melihat apakah tugas atau program-program yang disampaikan tersebut termasuk dalam program prioritas atau tidak, sehingga dapat menilai benar atau tidaknya nilai anggaran yang diberikan tersebut termasuk program prioritas atau tidak. Hal-hal tersebut harusnya yang dibahas dalam rapat pleno, pembahasan dalam rapat pleno tidak membahas detail kegiatan;
- Bahwa yang menentukan besaran nilai anggaran yang akan diberikan untuk suatu kegiatan misalnya kegiatan pembangunan BTS ialah Menteri Keuangan atas dasar pertimbangan-pertimbangan jenis kegiatan tersebut termasuk dalam program prioritas atau tidak;
- Bahwa menurut ahli yang dimaksud Kerugian Negara adalah kekurangan aset negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum para pejabat pengelolanya dan atau pihak-pihak lain, Kekurangan aset negara yang dimaksud ialah uang yang seharusnya keluar ternyata tidak keluar dan uang seharusnya masuk tapi ternyata tidak masuk, dalam kaitan ini cara menghitung kerugian negara berkaitan dengan hak dan kewajiban yang seharusnya diterima oleh negara. Kerugian keuangan negeri dihitung dari angka kontrak pengadaan barang/jasa terkait Atas pendapat Ahli tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- SETYA BUDI ARIYANTA, S.H., KN.
- Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, Ahli hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, Ahli tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Ahli bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara yakni Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP;
- Bahwa Ahli memiliki keahlian sebagai Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
- Bahwa dasar hukum proyek pengadaan barang/jasa tahun 2021 ke atas adalah Perpres No.12 tahun 2021 yang mengubah Perpres No.16 tahun 2018;
- Bahwa pengadaan barang/jasa yang dibiayai ABPD maupun APBN diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018;
- Bahwa Ahli ditunjuk dan ditetapkan sebagai Pemberi Keterangan Ahli dari LKPP berdasarkan pada Surat Keputusan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penetapan Pemberi Keterangan Ahli Tahun 2013. Untuk memberikan keterangan ahli terkait dengan kegiatan ini berdasarkan pada Surat Tugas dari Plt Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Nomor: 13568/D.4.3/05/2023 Tanggal 26 Mei 2023.
- Bahwa Ahli sering diminta memberi keterangan sebagai ahli di bidang pengadaan barang/jasa sejak tahun 2000 baik dalam penyelidikan, penyidikan serta persidangan dalam perkara tindak pindana korupsi, dan persaingan usaha dan persidangan dalam perkara TUN, Perdata, Sengketa Informasi dan Mal Administrasi di Ombusman, antara lain:
- Berkaitan dengan keilmuan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Ahli ada beberapa kali dimintai keterangan sebagai ahli, antara lain:
- Korupsi Pengadaan Kotak suara Pemilu Tahun 2004 di KPK.
- Korupsi Pengadaan Segel Pemilu Tahun 2004 di KPK.
- Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Departemen Kelautan dan Perikanan di KPK.
- Korupsi Pengadaan Bus Way Pemda DKI Jakarta di KPK.
- Korupsi Pengadaan Proyek Indonesia Investasi di BKPM di KPK.
- Korupsi Pengadaan Jasa Konsultan FS Untuk Bandara Kutai Kartanegara di KPK.
- Korupsi Pengadaan Pembangunan Mess Pemprov Jambi di KPK.
- Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Depnaker di KPK.
- Korupsi Pengadaan Tanah Bapeten di KPK.
- Korupsi Pengadaan Pembangunan Bandara Kalimatan Tengah di Pengadilan Negeri Banjar Baru.
- Korupsi Pengadaan Jasa Konsultan Pembuatan Raperda Sekretariat Dewan Provinsi Riau di persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
- Kasus persaingan usaha di KPPU untuk perkara pengadaan alkes RSUD Cibinong.
- Kasus persaingan usaha di KPPU untuk perkara pengadaan kapal penyeberangan di BRR Aceh dan Nias.
- Kasus persaingan usaha di KPPU untuk pembangunan gedung Kantor Pajak Batan.
- Kasus persaingan usaha KPPU untuk perkara pembangunan kantor pengadilan negeri Padang.
- Kasus persaingan usaha di KPPU untuk perkara pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Bandung.
- Penyidikan perkara korupsi pengadaan dana blok grant di Dirjen Luar Sekolah Depdiknas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
- Penyidikan perkara korupsi pengadaan alat seleb padi di Bulog di Kejaksaan Agung.
- Penyidikan perkara korupsi pengadaan kapal di ASDP di Bulog di Kejaksaan Agung.
- Penyidikan perkara korupsi pengadaan kapal Pemkab Bengkalis di kejaksaan Negeri Bengkalis.
- Penyidikan perkara korupsi pengadaan buku ajar di Pemkab Sleman.
- Penyidikan perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan untuk Rumah Sakit Rujukan Flu Burung di Kemenkokesra.
- Penyidikan perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan I untuk Pusat Pengendalian Krisis di Kemenkes RI.
- Penyidikan perkara korupsi pada pengadaan Kitab Suci Al-Qur'an APBN-P 2011 dan APBN 2012 di Kementerian Agama RI
- Bahwa dasar pengadaan pada blu BAKTI adalah:
- Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018.
- Seluruh Peraturan LKPP sebagai Petunjuk Teknis Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya.
- Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Nomor 42 tahun 2017 tentang Pe- doman Pengadaan barang / jasa BLU BP3TI yang tentang pengadaan barang dan jasa secara umum di lingkungan BP3TI (sebelum BAKTI)
- Perdirut BAKTI nomor 7 tahun 2020 tanggal 28 September 2020 ten- tang Pedoman Pengadaan barang / jasa Infrastruktur BTS dan pen- dukungnya dalam rangka mendukung transformasi digital
- Perdirut BAKTI nomor 8 tahun 2020 tanggal 09 Oktober 2020 tentang Kerjasama Operasional Pemanfaatan Ases BAKTI dan aset pihak lain dilingkungan BLU BAKTI
- Perdirut BAKTI nomor 2 tahun 2021 tanggal 8 februari 2021 tentang Pe- doman Pemilihan Mitra Penyedia Layanan Seluler pada program penye- diaan layanan seluler 4G diwilayah 3T dalam rangka transformasi digi- tal.
- Keputusan direktur utama BAKTI nomor 60 tahun 2020 tanggal 05 okto- ber 2020 tentang penetapan lokasi wilayah pelayanan universal teleko- munikasi dan informatika dalam rangka penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.
- Keputusan Dirut BAKTI nomor 59 tahun 2020 tanggal 24 agustus 2020 tentang penunjukan tenaga ahli profesional BTS di lingkungan BAKTI tahun anggaran 2020.
- Peraturan Direktur dan Keputrusdan Direktur Bakti (Hurf c sd h) dapat berlaku setelah ada kajian yang membuktikan bahwa apabila Bakti tidak membuat aturan lain akan tidak efektif dan efisien dalam menjalankan layanannya. Apabila tidak ada kajian maka tetap tundak pada ketentuan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya beserta petunjuk teknisnya
- Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1`) PP No. 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang terakhir diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 dan Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, BLU dapat membuat aturan sendiri yang berbeda dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah apabiula terdapat alasan akan lebih efisien dan efketif. Apabila tidak adalan akan lebih efisien dan efektif atau BLU tidak mengatur detail maka pengadaannya tunduk kepada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah
- Bahwa sesuai dengan jawaban Ahli diatas, BAKTI sebagai BLU seharusnya membuat aturan khusus yang berbeda dengan aturan PBJ Pemerintah dengan terlebih dahulu membuat kajian ketentuan ketentuan dalam PBJ Pemerintah yang akan dikecualikan dengan alasan apabila tidak dikecualikan (diatur lain) akan layanan BLU tidak efisien dan efektif. BLU tidak perlu mengecualikan semua ketentuaan PBJ Pemerintah. Apabila tidak ada kajian maka BLU tidak boleh mengatur lain dari ketentruan PBJ Pemerintah.
- Bahwa BAKTI sebagai BLU seharusnya membuat aturan khusus yang berbeda dengan aturan PBJ Pemerintah dengan terlebih dahulu membuat kajian ketentuan ketentuan dalam PBJ Pemerintah yang akan dikecualikan dengan alasan apabila tidak dikecualikan (diatur lain) akan layanan BLU tidak efisien dan efektif. BLU tidak perlu mengecualikan semua ketentuian PBJ Pemerintah. Apabila tidak ada kajian maka BLU tidak boleh mngatur lain dari ketentruan PBJ Pemerintah.
- Bahwa POKJA Pemilihan BAKTI KOMINFO menggunakan aplikasi selain LPSE yaitu SAP ARIBA yang digunakan oleh BAKTI KOMINFO pada proses Tender Proyek Pembangunan BTS 4G Tahun 2020, menurut pendapat Ahli kenapa harus membuat aplikasi baru, menggunakan aplikasi LPSE akan lebih efektif dan efisien. Sehingga lebih efisien dan efektif menggunakan LPSE yang tinggal pakai dan tidak perlu membayar.
- Bahwa mengacu pada Perpres No.16 Tahun 2018 yang terakhir diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021 seluruh proses pengadaan harus dilakukan secara elektronik tidak boleh dilakukan secara manual.
- Bahwa kontrak payung dapat dilaksanakan lebih dari 1 tahun tergantung nature pekerjaan. Apabila nature pekerjaan menuntut dikontrak payungkan lebih dari 1 tahun maka kontraknya boleh lebih dari 1 tahun.
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 54 Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya diatur bahwa dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak. Perubahan jangka waktu pelaksanaan (perpanjangan waktu) hanya boleh dilakukan apabila ada terjadi keadaan kahar dan atau terjadi peristiwa kompensasi.
- Bahwa pengadaan KPBU adalah pengadaan non belanja, artinya pengadaan yang tidak ada tersedia anggaran dalam APBN/APBD. Pengadaan KPBU mencari investor swasta untuk membiayai pembangunan infrastruktur dengan biaya dari investor tersebut selanjutnya penyedia akan diberikan konsesi pengeloilaan infrastruktur tersebut dalam jangka waktu tertentu (lebih dari 10 tahun).
- Bahwa pelaksanaan Proyek Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada BAKTI KOMINFO tidak masuk dalam ruang lingkup menurut Peraturan LKPP Nomor 29 Tahun 2018.
- Bahwa dimungkinkan untuk Pengadaan yang tidak masuk dalam ruang lingkup menurut Peraturan LKPP Nomor 29 Tahun 2018 namun ternyata dalam Dokumen Prakualifikasi khususnya Proyek BTS 4G BAKTI KOMINFO memuat beberapa syarat yang diambil dalam Peraturan LKPP Nomor 29 Tahun 2018, apabila persyaratan tersebut diperlukan untuk mencapai output pekerjaan.
- Bahwa Prakualifikasi adalah proses penilaian kualifikasi penyedia yang dilakukan sebelum peserta memasukan panawaran admistrasi, teknis dan harga. Peserta yang diundang memasukan dokumen panawaran admistrasi, teknis dan harga hanya yang dinyatakan lulus kualifikasi.
Pascakualifikasi adalah proses penilaian kualifkasi dilakukan bersamaan dengan proses penilaian penawaran administrasi, teknis dan harga.
- Bahwa Ruang Lingkup dari Proyek Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya pada BAKTI KOMINFO khususnya pada kontrak capex terdiri dari:
- Survey
- SITAC (Site Aquitition)
- Design Review Meeting (DRM)
- Melakukan pengadaan perangkat BTS serta Transmisi;
- Melakukan pengadaan power;
- Melakukan pengiriman barang ke lokasi
- Melakukan upaya percepatan penyediaan lahan ke Pemda
- Melakukan konstruksi Menara / Tower
- Melakukan instalasi perangkat BTS dan transmisinya
- Melakukan instalasi power Berdasarkan ruang lingkup tersebut, karena pekerjaannya merupakan pekerjaan kompleks maka wajib dilakukan dengan Prakualifikasi.
- Bahwa BAKTI KOMINFO melakukan Konstruksi Menara dan termasuk melakukan beberapa pengadaan, maka pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi: disain, kontruksi dan jasa menjadi satu paket.
- Bahwa dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya terdapat ruang lingkup Pekerjaan Konstruksi dan Jasa lainnya, maka wajib menambah syarat yaitu calon Penyedia harus mempuyai Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
- Bahwa karena IUJK merupakan perintah UU Jasa Kontruski dan sesuai dengan Perpres No.16 Tahun 2016 semua penyedia barang/jasa harus memenuhi perijinan usaha sesuai dengan peraturan Per-UU-ngan yang berlaku, dimana untuk sektor kontruksi wajib mempunyai IUJK.
- Bahwa apabila penyedia yang diusulkan sebagai calon pemenang ternyata tidak memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi, sementara ruang lingkup pekerjaan masuk dalam pekerjaan Konstruksi, maka menurut pendapat ahli tidak lulus atau tidak memenuhi persyaratan perijinan.
- Bahwa PPK dapat memberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan 90 hari apabila memennuhi syarat untuk diberikan kesempatan. Apabila tidak memenujhi syarat untuk diberikan kesempatan maka dilakukan pemutusan kontrak dana penyedia dikenakan sanksi dimasukan dalam daftar hitam, cairkan jaminan pelaksanaan dan sisa uang muka dikembalikan kepada negara.
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 78 Perpres No. 16 tahun 2018 dan perubahannya diatur mengenai perbuatan penyedia yang dikenakan sanksi dimasukan dalam daftar hitam adalah:
- tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
- menyebabkan kegagalan bangunan;
- menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;
- melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
- menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kon- trak berdasarkan hasil audit;
- terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak.
- Bahwa apabila dokumen perencanaan, tender, maupun dokumen pelaksaan dan pertanggungjawaban pada proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 dibuat dengan tanggal mundur untuk memfasilitasi keinginan dari pihak penyedia dan BAKTI, maka dokumen tersebut tidak sah dan terjadi penandatangan mundur tidak sesuai waktu dan fakta.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp.100 milyar kewenangan Penetapan Pemenang tender adalah ditangan KPA.
- Bahwa kontrak payung ditandatangani tidak disyaratkan harus ada anggarannya terlebih dahulu karena kontrak payung yang diikat hanya harga satuannya saja. Setelah ada kontrak payung ditindaklanjuti dengan kontrak pemesanan/pembayaran. Kontrak pemesanan/ pembayaran ditandatangan setelah anggaran (DIPA) disyahkan.
- Berdasarkan PP No. 23 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang terakhir diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas PP No. 23 tahun 2005, Pasal 20 dijelaskan bahwa BLU dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan efisien, harus berdasarkan kajian secara profesional.
- Bahwa setahu Ahli pada PMK Nomor 184 tahun 2021 diatur mengenai tata cara menyelesaikan pekerjaan, waktu pembayaran, dan waktu penyelesaian pekerjaan;
- Bahwa tidak ada larangan untuk menyatukan pekerjaan, yang dilarang adalah menyatukan beberapa paket menjadi 1 (satu) paket yang menghalangi kompetisi dan yang membatasi kesempatan usaha kecil untuk ikut menawar kemudian. Dilarang juga memecah paket dengan tujuan menghindari tender;
- Bahwa Perpres 16 Tahun 2018 mengizinkan penggunaan Kontrak Payung yaitu hanya untuk pekerjaan rutin yang setiap tahun harus ada pekerjaannya seperti sewa internet dan sewa mobil;
- Bahwa kewenangan menentukan kontrak Payung, kontrak terintegrasi, atau kontrak tahun jamak merupakan tugas dari PPK;
- Bahwa dalam hal pekerjaan melewati waktu yang ditentukan, harus ada analisis dari orang teknis untuk dapat menentukan apakah lebih efisien bagi PPK, KPA atau PA untuk melanjutkan pekerjaan dibandingkan harusnya dilakukan tender ulang;
- Bahwa berdasarkan ketentuan PMK 184 Pasal 3, Menteri Keuangan mengizinkan pembayaran 100% sebelum 31 Desember walaupun prestasinya belum 100% dengan jaminan pembayaran, kemudian PPK menilai secara teknis apabila diberi kesempatan pekerjaan diyakini selesai hingga batas maksimum 31 Maret atau 90 (sembilan puluh) hari ditahun berikutnya;
- Bahwa Menteri diperbolehkan untuk memerintahkan PPK memutus kontrak dan bukan merupakan tindakan intervensi. Menurut ahli intervensi yang bersifat negative adalah yang melanggar ketentuan;
- Bahwa yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sebuah pekerjaan yang sedang berjalan di lanjutkan atau tidak lanjutkan adalah PPK;
- Bahwa yang memiliki kewenangan untuk memutuskan bentuk-bentuk kontrak yang harus dijalankan dalam sebuah proyek pengadaan adalah PPK;
- Bahwa menurut ahli tanggung jawab Pengguna Anggaran dalam pengadaan barang dan jasa adalah politis dari sisi kebijakan, namun jika PA ikut campur dalam proses yang sebenarnya sudah menjadi kewenangan PPK maka PA dapat dimintai pertanggungjawaban, namun jika PA tidak ikut campur dalam proses pengadaan barang/jasa maka Pengguna Anggaran tidak dapat dimintai pertanggungjawaban;
Atas pendapat Ahli tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- DEDY NURMAWAAN SUSILO, S.Tr.AK
- Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa, Ahli hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, Ahli tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Ahli bekerja sebagai Auditor pada Direktorat Investigasi II Deputi Bidan Investigasi BPKP periode 2020 sampai dengan sekarang;
- Bahwa Ahli telah melakukan audit perhitungan kerugian negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022 berdasarkan:
- Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI No.R-1627/F.2/Fd.2/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 Perihal Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Bantuan Keterangan Ahli;
- Surat Deputi Kepala BPKP Bidang investigasi No. PE.03.02/R/S-02/D5/ 02/2023 tanggal 3 Januari 2023 hal Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022, Nomor PE.04.02/R/S-174/D5/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 Perihal Perpanjangan Waktu dan Perubahan Personil Tim Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Nomor PR.04.02/R/S- 293/D5/02/2023 tanggal 29 Maret 2023 Perihal Perpanjangan Waktu Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara;
- Surat Tugas Direktur Investigasi II Nomor PE.03.02/R/ST-01/D502/1/ 2023 tanggal 3 Januari 2023, Nomor PE.04.02/R/ST-35/D502/1/2023 tanggal 27 Februari 2023 dan Nomor PE.04.02/R/ST-58/D502/1/2023 tanggal 29 Maret 2023 Perihal Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022;
- Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana tersaji dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022 terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan yaitu:
- Undang-Udang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3);
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) dan Penjelasannya;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- Peraturan Presiden RI Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 9 ayat (1), Pasal 26, Pasal 44 ayat (9), Pasal 54 ayat (1), Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 78;
- Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2021 dan akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2022, Pasal 3;
Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 25 tahun 2019 tentang Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat
- Bahwa dasar Ahli melaksanakan tugas memberikan keterangan ahli akunting dan auditing berdasarkan:
- Surat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor B-1788/F.2/Fd.2/05/ 2023 tanggal 19 Mei2023 hal Permintaan Bantuan Keterangan Ahli.
- Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.04/R/S- 479.1/D5/02/2023 tanggal 5 Juni 2023 perihal Pemberian Keterangan Ahli.
- Surat Tugas Direktur Investigasi II Nomor PE.03.04/ST-78A/D502/1/ 2023 tanggal 5 Juni 2023.
- Bahwa Ahli telah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 berdasarkan:
- Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Re- publik Indonesia Nomor R-1627/F.2/Fd.2/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Bantuan Keterangan Ahli.
- Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.02/R/S- 02/D5/02/2023 tanggal 3 Januari 2023 hal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyedi- aan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kementerian Komu- nikasi dan Informatika Tahun 2020 s.d. 2022, Nomor PE.04.02/R/S- 174/D5/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 Perihal Perpanjangan Waktu dan Perubahan Personil Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Nomor PE.04.02/R/S-293/D5/02/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Perpanjangan Waktu Audit Penghitungan Kerugian Keuan- gan Negara.
- Surat Tugas Direktur Investigasi II Nomor PE.03.02/R/ST-01/D502/1/ 2023 tanggal 3 Januari 2023, Nomor PE.04.02/R/ST-35/D502/1/2023 tanggal 27 Februari 2023 dan Nomor PE.04.02/R/ST-58/D502/1/2023 tanggal 29 Maret 2023 Perihal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyediaan Infras- truktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Infor- matika Tahun 2020 s.d. 2022.
- Bahwa Keuangan negara yang Ahli pahami sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang 17 Tahun 2003. Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Terdapat sembilan hal yang menjadi cakupan keuangan negara, yakni sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang tersebut, yaitu: (1) Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pe - merintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
(3) Penerimaan Negara;
(4) Pengeluaran Negara;
(5) Penerimaan Daerah;
(6) Pengeluaran Daerah;
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pi - hak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dip - isahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
(8) Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; (9) Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
- Bahwa Kerugian Keuangan Negara secara harafiah adalah kerugian yang terjadi pada keuangan negara yang pengertian keuangan negara ada pada jawaban pada butir 8 di atas. Kerugian keuangan Negara tersebut berarti suatu kondisi berkurangnya kekayaan negara dan/atau bertambahnya kewajiban negara yang disebabkan oleh suatu perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan dan/atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang, dan/atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majeure). Dalam konteks Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian keuangan negara yang dimaksud adalah yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum, tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya.
- Bahwa tujuan penugasan adalah untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Ruang lingkup penugasan mencakup Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara yang meliputi Penyusunan Kajian Pendukung Lastmile BAKTI 2021 dan Capital Expenditure (Capex) pekerjaan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Tahun 2020 sampai dengan 2021, tidak termasuk Operating Expenditure (Opex) atau pekerjaan pemeliharaan.
- Bahwa prosedur penghitungan kerugian keuangan negara yang kami lakukan adalah sebagai berikut:
- Meminta Penyidik Kejaksaan Agung RI untuk melakukan ekspose dan menjelaskan kasus dimaksud;
- Telaah atas hasil ekspose penyidik;
- Mempelajari peraturan perundang-undangan terkait pengadaan BTS;
- Mengumpulkan data/dokumen/bukti yang diperlukan dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara melalui dan atau bersama Penyidik Kejaksaan Agung RI;
- Melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama Penyidik Ke- jaksaan Agung RI
- Melakukan observasi fisik ke beberapa lokasi
- Melakukan analisis dan evaluasi atas data/dokumen/bukti audit yang diperoleh
- Menyusun dan mengungkapkan fakta dan proses kejadian
- Menghitung jumlah kerugian keuangan negara;
- Mengkomunikasikan hasil audit kepada penyidik
- Menyusun Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Ne- gara
- Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana tersaji dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023, terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan yaitu:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 9 ayat (1), Pasal 26, Pasal 44 Ayat (9), Pasal 54 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), dan Pasal 78.
- Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022. Pasal 3.
- Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat.
Fakta yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas berdampak adanya kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah kami sajikan dalam laporan hasil audit.
- Bahwa bentuk penyimpangan yang di temukan pada Perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022:
- Proses perencanaan kegiatan pengadaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI dan infrastruktur pendukungnya tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebagai berikut:
- Pemilihan Hudev UI sebagai pelaksana Kegiatan Pekerjaan Penyusunan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 dilakukan dengan penunjukkan langsung tanpa melalui proses tender;
- Daftar tenaga ahli yang dilampirkan dalam dokumen KAK Pekerjaan Penyusunan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dan kecuali Dr. Yohan Suryanto, S.T., M. T., seluruh tenaga ahli tidak mengetahui terkait rencana Hudev UI untuk melaksanakan Pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 pada BAKTI;
- Penyusunan Owner Estimate dalam Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 BAKTI yang dilakukan oleh Hudev UI berdasarkan data yang bersumber dari para calon penyedia yang akhirnya menjadi pemenang lelang;
- Penyusunan KAK Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya mengacu pada Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 yang dibuat oleh Hudev UI dengan melibatkan beberapa pihak selaku calon penyedia yang akhirnya menjadi pemenang lelang;
- Penyusunan Perdirut BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur BTS dan Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital tidak sesuai ketentuan yaitu dibuat backdate dan tidak dilengkapi dengan kajian yang membuktikan bahwa penggunaan Perdirut tersebut akan lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan perubahan atau turunannya;
- Pelaksanaan kontrak Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 oleh Hudev UI tidak sesuai klausul dalam kontrak yaitu tidak melibatkan seluruh tenaga ahli sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak; dan-
- Pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 oleh Hudev UI menggunakan bukti kuitansi yang tidak benar.
- Proses Pemilihan Penyedia Pengadaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI dan Infrastruktur Pendukungnya tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebagai berikut:
- PPK menetapkan HPS tanpa melakukan survei harga pasar dan hanya menggunakan Hasil Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 yang dibuat oleh Hudev UI dengan melibatkan calon penyedia yang kemudian menjadi pemenang lelang;
- Pokja pemilihan dalam tahap prakualifikasi melakukan evaluasi dan klarifikasi secara manual dan tidak menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
- Peserta yang lulus tahap prakualifikasi paket 1 s.d. 5 kurang dari 3 peserta, tetapi pokja pemilihan tidak menyatakan prakualifikasi gagal tetapi melanjutkan ke tahap pemasukan dokumen penawaran;
- Adanya interaksi antara Anang Achmad Latif, S.T., M.Sc. selaku Direktur Utama BAKTI dengan beberapa pihak selaku calon penyedia yang akhirnya menjadi pemenang lelang.
- Pokja pemilihan pada proses tender tidak menggunakan aplikasi SPSE tetapi menggunakan aplikasi SAP ARIBA yang dimiliki oleh swasta; dan
- Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD tidak memiliki teknologi BTS 4G-LTE (Vendor BTS 4G-LTE), tetapi tetap dinyatakan sebagai pemenang tender Paket 1 dan Paket 2.Proses Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI dan Infrastruktur Pendukungnya tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebagai berikut;
- Penggunaan kontrak payung untuk Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastrur Pendukung tidak tepat karena bukan pekerjaan yang akan dilaksanakan secara berulang dengan spesifikasi yang pasti namun volume dan waktu pesanan yang belum dapat ditentukan.
- PPK melakukan amandemen atas kontrak pembelian untuk merubah syarat termin pembayaran;
- PPK melakukan amandemen atas kontrak pembelian untuk merubah jumlah denda keterlambatan dari semula satu permil dari nilai kontrak menjadi satu permil dari nilai sisa pekerjaan atas permintaan penyedia/rekanan.
- Sampai dengan 31 Desember 2021 dari 4.200 BTS yang seharusnya selesai dibangun oleh perusahaan konsorsium selaku penyedia, ternyata tidak ada satupun BTS yang sudah selesai dan dibuatkan BAPHP, sedangkan nilai realisasi pembayaran oleh PPK sebesar 100% dari nilai kontrak atau senilai Rp10.803.654.977.067,00;
- KPA dan PPK III BAKTI memberikan perpanjangan kontrak kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan batas waktu s.d. 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan;
- PPK melakukan pembayaran kepada para konsorsium penyedia sebesar 100% dari nilai kontrak tidak berdasarkan pada prestasi kerja tetapi sebagai akibat dari KPA dan PPK yang memberikan perpanjangan waktu kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan batas waktu s.d. 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan;
- Sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, dari 4.200 BTS yang seharusnya dibangun berdasarkan kontrak hanya sebanyak 1.112 BTS yang sudah selesai dibangun dan dibuatkan BAPHP, namun dari hasil audit diketahui hanya sejumlah 958 BTS yang sudah selesai;
- Perusahaan konsorsium selaku penyedia dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dan infrastruktur pendukung mensubkontrakan sebagian besar pekerjaan utama kepada pihak lain; dan
- PPK tidak melakukan pemutusan kontrak dan memasukkan ke dalam black list para perusahaan konsorsium selaku penyedia karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, tetapi malah membuat kontrak pembelian baru untuk Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan para penyedia yang sama tanpa melalui proses tender untuk sisa pekerjaan yang belum selesai.
- Proses perencanaan kegiatan pengadaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI dan infrastruktur pendukungnya tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebagai berikut:
- Bahwa metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebagai berikut:
- Kegiatan kajian pendukung Lastmile BAKTI 2021:
- Menghitung jumlah pembayaran net kajian pendukung lastmile BAKTI 2021.
- Menghitung jumlah pembayaran kajian pendukung yang sesuai ke- tentuan.
- Menghitung jumlah kerugian keuangan negara (a-b).
- Kegiatanpenyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukungnya (CAPEX)
- Menghitung jumlah pembayaran net untuk 958 site yang sudah ter- bangun per 31 Maret 2022.
- Menghitung jumlah biaya nyata (real cost) untuk 958 site yang su- dah terbangun per 31 Maret 2022.
- Menghitung jumlah kerugian keuangan negara untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022 (a-b).
- Menghitung jumlah pembayaran net atas 3.242 site yang belum ter- bangun per 31 Maret 2022.
- Menghitung jumlah kerugian keuangan negara penyediaan BTS dan infrastruktur pendukungnya (c+d).
- Menghitung Total kegugian keuangan negara (1+2).
- Kegiatan kajian pendukung Lastmile BAKTI 2021:
- Bahwa berdasarkan metode penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana diuraikan tersebut di atas, kerugian keuangan negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS Dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kemkominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (delapan triliun tiga puluh dua miliar delapan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh satu sen) dengan rincian sebagai berikut:

- Bahwa Dokumen-Dokumen yang Ahli gunakan untuk menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI Kemkominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.
- Bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 telah diterbitkan sebagaimana surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023.
- Bahwa terkait dengan penyerapan anggaran yang disahkan oleh Kementerian Keuangan sejumlah Rp.7,7 triliun per tanggal 31 Maret 2022 tidak masuk menjadi lingkup audit yang dilakukan oleh tim BPKP untuk pekerjaan pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung per tanggal 31 Maret 2022. Temuan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.8,03 triliun diperoleh tim BPKP berdasarkan rekapitulasi SP2D yang diperoleh dari PPSPM dan PPK;
- Bahwa proses audit yang tim Ahli BPKP lakukan sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 6 April 2023, selain rentang waktu tersebut tidak ada lagi permintaan dari penyidik untuk melakukan audit pada proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 tahun 2021 sampai dengan 2022 oleh BAKTI Kementerian Kominfo;
- Bahwa terkait temuan penyimpangan-penyimpangan yang menjadi kesimpulan temuan tim Ahli BPKP terhadap pekerjaan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 tahun 2021 sampai dengan 2022 oleh BAKTI Kementerian Kominfo yang telah disimpulkan oleh tim Ahli BPKP, tidak ditemukan penyimpangan atau pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran;
- Bahwa pada saat melakukan audit kerugian keuangan negara, tim Ahli BPKP tidak melakukan klarifikasi dengan Terdakwa Johnny G. Plate selaku Menteri Kominfo yang dalam proyek ini selaku Pengguna Anggaran, karena tim Ahli menilai dari bukti dan juga keterangan BAP yang diperoleh dari penyidik hal itu sudah cukup untuk Ahli BPKP menyimpulkan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara pada proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 s.d 5 tahun 2021 sampai dengan 2022 oleh BAKTI Kementerian Kominfo;
- Bahwa dalam melakukan audit, BPKP tidak mempertimbangkan RATAS Kabinet yang pada pokoknya membahas mengenai agenda percepatan transformasi digital dalam bentuk penyediaan BTS 4G yang harus diselesaikan dalam tempo waktu 2 tahun. Menurut tim Ahli BPKP agenda percepatan transformasi tersebut dinilai sebagai hal yang wajar selain itu terdapat juga proyek strategis nasional lain yang juga dikejar target yang sangat ketat tetapi dapat mencapai target itu dengan tetap memperhatikan ketentuan dan pengelolaan keuangan negara yang baik.
Atas pendapat Ahli tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- Dr. Yuyu Wahyu MT
- Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Ahli merupakan Ahli dalam bidang elektronika dan telekomunikasi;
- Bahwa selain keahlian dalam bidang Elektronika danTelekomunikasi, Ahli juga ahli dalam bidang Antenna dan Radar;
- Bahwa menurut pendapat Ahli, prosedur atau tahapan pembangunan satu tower BTS sesuai aturan dan best practice di dunia telekomunikasi meliputi:
- Survey lokasi terkait kebutuhan tinggi tower untuk mendapatkan caku- pan yang diinginkan, kelengkapan perijinan terkait lingkungan, survey radio terkait interferensi
- Soil test untuk kekuatan tanah
- Pembangunan fisik tower.
- Bahwa menurut pendapat Ahli untuk membangun tower BTS diperlukan kemampuan teknis tentang konstruksi mekanik dari tower, logistic material tower dan pengalaman membangun tower. Kontraktor tower walaupun tidak harus sebagai owner teknologi BTS, tetapi sudah pernah menjalin kerjasama dengan operator perangkat radio;
- Bahwa menurut pendapat Ahli khusus untuk tower, sepanjang tower sudah layak uji secara mekanik, maka dia dapat digunakan untuk menampung sebagian perangkat telekomunikasi yang akan dipasang. Karena dalam praktek, suatu tower dapat menampung beberapa tenant/penyedia perangkat.
Sedangkan untuk keseluruhan perangkan BTS, jika hanya baru terbangun tower sedangkan perangkat lain belum terinstal maka belum bisa dimanfaatkan, demikian juga jika sudah terinstl tetapi belum terkoneksi dengan jaringan opsel maka belm bisa dimanfaatkan, untuk dapat bermanfaat maka harus lulus uji penerimaan dan dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan sesuai dengan SOP masing-masing user;
- Bahwa menurut pendapat Ahli jika itu terkait dengan tower maka dampaknya adalah resiko mekanik seperti kecelakaan, dan secara radio, cakupannya mungkin tidak seperti yang diharapkan dalam desain.
Sedangkan jika maksudnya terkait dengan perangkat BTS besert infrastruktur pendukungnya pada satu site maka harus dilakukan uji penerimaan sesuai SOP User, uji penerimaan on site perlu dilakukan untuk mengetahui cakupannya apakah sesuai dengan yang diharapkan dalam desain.
- Bahwa berdasarkan data dari NMS pada waktu kami melakukan kunjungan, termonitor pembangunan BTS meningkat sejak 31 Maret 2022 yang berjumlah 1112 BTS menjadi lebih dari 4000 BTS.
- Bahwa menurut pendapat Ahli seharusnya uji serah terima BTS menurut SOP user (Bakti), dari data NMS yang kami peroleh masih ditemukan beberapa BTS yang belum on air pada saat uji serah terima di tanggal 31 Maret 2022.
- Bahwa menurut pendapat Ahli secara kualitas, rankingnya mulai dari yang paling bagus adalah fiber optic, microwave dan VSAT, walaupun secara feasibilitas, urutannya terbalik, dari yang paling cepat adalah VSAT, microwave dan baru fiber optic, karena kondisi medan yang menuntut demikian.
- Bahwa menurut pendapat Ahli pemakaian transmisi microwave membutuhkan kondisi lokasi medan yang line of sight dan mungkin feasibilitas tower repeater, yang apabila tidak dapat dipenuhi, satu-satunya pilihan adalah menggunakan VSAT dengan memperhatikan kapasitas satelit yang tersedia.
- Bahwa untuk kualitas dan layanan internet menggunakan VSAT berdampak kurang bagus dibandingkan menggunakan microwave, salah satunya latency VSAT jauh lebih besar. Pemakaian teknologi VSAT meskipun lebih cepat digelar, secara harga per satuan kecepatan data akan lebih mahal disbanding koneksi microwave.
- Bahwa perangkat BTS sudah sesuai dengan konfigurasi yang terdapat dalam AMS Bakti;
- Bahwa menurut pendapat Ahli penggunaan VSAT adalah untuk lokasi- lokasi yang tidak mungkin dapat dijangkau oleh jaringan terrestrial, sementara bandwidth yang dibutuhkan sudah harus diketahui di awal untuk menentukan target jumlah VSAT yang akan dipergunakan;
- Bahwa menurut pendapat Ahli pengguna layanan internet akan terus tumbuh dengan waktu yang pada suatu saat cukup layak dilayani dengan 2 Mbps, dalam 5 tahun mendatang kemungkinan sudah tidak layak lagi. Layanan 2 Mbps mencukupi untuk layanan telefoni tapi pada suatu hari akan kurang apabila dipakai untuk layanan video call dan penggunaan data lainnya seperti yang ada sekarang;
- Bahwa penggunaan transmisi VSAT sangat ditentukan oleh kapasitas satelit/bandwidth sebagaimana pendapat ahli diatas, sedangkan setiap satelit memiliki jangkauan/BEAM yang mengcover suatu daerah tertentu atau spot-spot BEAM yang mengcover suatu area tertentu, maka dapat Ahli jelaskan sebagai berikut:
- satelit wide beam, secara kapasitas dan kuat sinyal akan lebih kecil dibanding dengan satelit dengan spot beam yang dengan multiple spot beam kapasitasnya akan lebih besar dengan rentang frekuensi yang sama, dengan dampak harga per mbpsnya akan lebih murah
- Masing-masing satelit biasanya punya spot beam dan wide beam juga. Yang juga menyediakan wide beam adalah SES, JCSAT, dan Nusantara 1
- Hanya pada spot beam yang bersangkutan saja
- Untuk BTS, pemakaian 2 Mbps tergantung pada utilitas dari BTS, apakah hanya sedikit pengguna atau banyak. Untuk daerah USO atau 3T, diantisipasi penggunanya hanya akan sedikit dan tidak sepadat di kota besar
- Dalam traffic internet dikenal besaran CIR (committed Information Rate) yang menjamin kecepatan data sebesar 2 Mbps, tapi juga MIR (Maxi- mum Information Rate) yang memungkinkan kecepatan akan naik jika tidak ada pengguna lain.
- Bahwa menurut pendapat Ahli Bandwidth shaping adalah upaya untuk membatasi agar bandwidth yang tersedia tidak dapat diambil alih oleh abuse bandwidth, seperti virus dll.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli bersama team di beberapa site secara random sebagaimana jawaban ahli pada nomor 18 diatas, ditemukan ada site yang parameter cell throughput memberikan nilai DL = 1,97 Mbps dan UL = 0,46 Mbps, DL= 1,19 Mbps dan UL= 0,86 Mbps, Kecepatan internet normal 0.64mbps, Kecepatan internet normal 0.51mbps, Kecepatan internet normal 0.51mbps, kecepatan internet hanya 0.01mbps, kecepatan internet hanya 0.97mbps, maka kecepatan rendah biasanya dimanfaatkan untuk pengiriman pesan singkat saja, dan biasanya kecepatan rendah itu diakibatkan banyaknya pengguna pada satu saat bersamaan atau jam sibuk. Jika dalam keadaan wajar, lambatnya kecepatan tadi pasti disebabkan hal lain seperti kualitas transmisi misalnya.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli bersama team dibeberapa site secara random sebagaimana jawaban ahli pada nomor 18 diatas, ditemukan ada site yang parameter cell throughput memberikan nilai DL = 11,59 Mbps dan UL = 1,20 Mbps, dan adanya peningkatan Bandwidth dari konfigurasi normal 4.42mbps, maka hal itu selain bisa diakibatkan oleh kualitas transmisi, bisa juga disebabkan oleh ketidak seimbangan pembagian kecepatan penggunaan internet, bisa dianalogikan dengan situasi lalin di jalan raya yang meskipun lebar jalannya sama, tetapi ada yang macet dan ada yang lancar.
- Bahwa menurut pendapat ahli dari kondisi target pembangunan 4.200 tower BTS 4G pada tahun 2021 yang kemudian oleh masing-masing kemitraan/ konsorsium lebih banyak memilih menggunakan teknologi transmisi VSAT tanpa didukung oleh kapasitas satelit/bandwidth yang dimiliki sehingga masing-masing site hanya berkapasitas 2 Mbps tetapi kenyataan dilapangan kapasitasnya dibawah 2 Mbps untuk setiap site, kemungkinan dari lokasi-lokasi tersebut sampai saat pembangunan tidak dapat dijangkau oleh kabel serat optic maupun link microwave, yang menjadikan VSAT sebagai alternatif terakhir untuk penyediaan internet. Untuk layanan internet menggunakan VSAT kapasitas 2 Mbps dengan jumlah user yang tidak banyak (6 user) masih bisa dimanfaatkan. Jika lebih cenderung lebih lambat dan tidak dapat dimanfaatkan dengan optimal.
- Bahwa menurut pendapat ahli jika didalam suatu wilayah sudah ada layanan dari operator cellular untuk layanan internet 2G/3G, kemudian didaerah tersebut dipasang tower BTS 4G karena teknologi 2G/3G dan 4G berbeda maka tidak berdampak pada layanan internet.
- Bahwa menurut pendapat ahli jika secara struktur/fisik BTS tersebut terbangun tetapi secara fungsi tidak dapat memberikan layanan internet yang optimal bagi masyaraka, maka pada kondisi seperti tersebut dapat dikatakan bahwa BTS tidak bermanfaat secara optimal karena kapasitas satelit terbatas, apabila kapasitas satelit ditingkatkan maka layanan internet akan optimal;
- Bahwa Ahli tidak menemukan manipulasi data pada NMS;
- Bahwa terkait pemanfaatan, koneksi dengan opsel terlebih dahulu baru dilakukan uji penerimaan lalu dilakukan BAST;
- Bahwa site BTS yang didatangi oleh staff Ahli sudah sesuai dengan konfigurasi yang terdapat dalam AMS BAKTI;
- Bahwa Ahli berasumsi apabila 2 Mbps untuk sekarang tidak bermasalah namun dalam 5 tahun kedepan sudah tidak layak dikarenakan bertambahnya pengguna data;
- Bahwa menurut pendapat Ahli jumlah user yang masuk tidak bisa menentukan bandwidth, dikarenakan tergantung dengan aplikasi yang akan digunakan. Sedangkan bila digunakan untuk whatsapp 2 mb sudah cukup;
- Bahwa CIR 2 mbps artinya kapasitas yang dijamin sebesar 2 mbps sedangkan MIR 8Mbps adanya tambahan kapasitas yang memungkinkan apabila satu titik dapat 8 mbps walaupun tidak dapat tidak dapat digunakan bersama dengan titik-titik site yang lain Atas pendapat Ahli tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- Prof Dr Ir BAMBANG HERO
- Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, Ahli hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, Ahli tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa keahlian Ahli adalah sebagai Ahli lingkungan hidup dan Guru Besar Perlindungan Hutan, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan di Universitas Institut Pertanian Bogor ( IPB);
- Bahwa dasar hukum pengelolaan Peraturan tentang Sumber Daya Alam dan Lingkungan terkait pembangunan BTS 4 G dan Telekomunikasi pendukungnya diantaranya adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan.
- Bahwa menurut Pasal 1 angka 9, Sumber daya alam UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
- Bahwa salah satu kegiatan yang Ahli lakukan terkait dengan bidang Ahli dan pekerjaan penyediaan BTS 4G dan telekomunikasi pendukungnya adalah memastikan apakah pada waktu tertentu lahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan BTS 4G tersebut memang telah dibuka atau belum. Atau bila telah dibangun, seperti apa kondisinya dan kapan telah selesai dibangunnya. Tentu saja untuk ini semua memerlukan dukungan alat bantua lain yaitu menggunakan satelit. Berbekal citra google earth, Citra Satelit Sentinel 2, dan disampling melalui ground check, untuk memastikannya. Rangkaian kegiatan ini tentu saja terkait dengan sumberdaya alam dan lingkungan.
Bahwa Ahli dan tim telah melakukan kegiatan analisa desktop terkait penyediaan BTS 4G dan Telekomunikasi Pendukungnya yang dikerjakan pada TA 2021 s.d 2022 menggunakan citra satelit Sentinel 2 dan google earth sejak mendapat surat tugas dari Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, yaitu sejak tgl.1 Februari 2023. Kemudian dilanjutkan in- vestigasi lapangan pada periode Maret 2023 ke wilayah Sulteng, NTT, Papua dan Papua Barat.
- Bahwa Ahli bersama dengan tim melakukan kegiatan analisa desktop terkait penyediaan BTS 4G dan Telekomunikasi Pendukungnya yang dikerjakan pada TA 2021 s.d 2022 menggunakan citra satelit Sentinel 2 dan google earth sejak mendapat surat tugas dari Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, yaitu sejak tgl. 1 Februari 2023. Kemudian dilanjutkan dengan investigasi lapangan pada periode Maret 2023 ke wilayah Sulteng, NTT, Papua dan Papua Barat;
- Bahwa alat – alat yang digunakan Ahli dalam melakukan analisa desktop dan investigasi lapangan adalah: Laptop, citra satelit Sentinel 2, citra google earth, kamera, dan peta lokasi;
- Bahwa terdapat BTS yang telah dinyatakan on air sesuai dengan yang dilaporkan ternyata tidak sesuai dengan faktanya dimana pada hasil peninjauan lapangan belum dilakukannya tindakan pembangunan tapak sekalipun;
- Bahwa terkait dengan perbedaan NMS dengan satelit yang Ahli gunakan, bahwa setelah Ahli mendapatkan olahan data saat di panggil oleh jaksa Ahli memerintahkan ke 3 (tiga) anggota Ahli untuk turun kelapangan memastikan dan hasil yang di dapatkan hasilnya tidak sesuai;
- Bahwa Ahli mendapat data On Air per 31 Maret 2022 dari penyidik, yang dimaksud On air adalah sudah dapat berfungsi sebagai mestinya atau sudah bisa melayani;
- Bahwa untuk mengetahui BTS berada di lokasi tersebut ada 2 cara untuk mengetahuinya yaitu menggunakan satelit dan untuk melakukan verifikasi juga dapat dengan mengirimkan tim kelapangan;
- Bahwa dari 1.112 site BTS Ahli hanya melakukan verifikasi pada 244 site dan beragam informasi yang didapat;
- Bahwa berdasarkan hasil survey lapangan yang Ahli lakukan untuk site lokasi pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung hingga tanggal 31 Maret 2023 belum ada pembangunan di 48 site yang sebelumnya ditemukan pada satelit;
- Bahwa terkait dengan survey lapangan terhadap 48 site yang belum dibangun Ahli tidak memiliki Berita acara dari lokasi yang di survey;
- Bahwa akurasi dan resolusi satelit sentinel 2 adalah 10 m2 maka coverage area dari akurasi tersebut sebesar lebih dari 10x10;
- Bahwa pada Kecamatan Mayamuk, Kabupaten Sorong bahwa pada tanggal 14 Agustus 2020 belum ada site BTS yang terbangun, namun pada kenyataannya update citra pada google earth tidak setiap saat. Maka Ahli menggunakan kolaborasi antara google earth dengan sentinel 2 dikarenakan sentinel 2 lebih clear kelihatan jelas terdapat juga opsi lain dengan menggunakan satelit US NASA dengan penglihatan yang lebih clear namun membutuhkan budget yang lebih besar;
- Bahwa pada google earth pro terlihat time release pada kecamatan Mayamuk terakhir terupdate oleh google pada bulan Desember 2022, November 2022, dan Maret 2021;
- Bahwa Ahli menggunakan google earth untuk mengetahui posisi titik site BTS lalu mempertegas titik site tersebut menggunakan sentinel 2 namun resolusi pada sentinel 2 adalah 10x10 dimana 1 pixel dengan ukuran 10x10 hanya terlihat sebagai 1 pixel tetapi Ahli tetap menggunakan sentinel 2 dikarenakan coverage yang tidak terlalu besar yang menyebabkan biasnya gambar sehingga gambar bisa lebih detail;
- Bahwa Ahli merekonstruksi peta yang didapat dari penyidik dari peta tersebut Ahli mengetahui apabila terjadinya pergeseran site atau kondisi di sekitar site yang telah dibangun dengan bantuan google earth ataupun dengan sentinel 2;
- Bahwa dikarenakan bisa diakses dengan harga yang murah dengan jangkauan yang luas sehingga Ahli menggunakan google earth dan sentinel 2;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
- AHMAD JUHARI
- Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, Ahli hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Direktur Keuangan BAKTI Kominfo;
- Bahwa anggaran proyek penyediaan BTS 4G oleh BAKTI Tahun 2021 bersumber dari dana PNBP Kementerian Kominfo yakni dana rupiah murni, dan dana dari BLU;
- Bahwa terdapat pengeluaran dana untuk perjalanan dinas ke luar negeri pada tahun 2022. Pengeluaran dana dilakukan atas adanya surat tugas dari Dirut BAKTI;
- Bahwa pada bulan April 2020 Penyedia melakukan pengembalian pembayaran sesuai sisa pekerjaan pembangunan infrastruktur BTS 4G sebesar Rp.1,7 triliun;
- Bahwa karena Pekerjaan tahap I tidak terselesaikan pada tahun 2021 maka dilanjutkan pada tahun 2022 menggunakan anggaran pekerjaan yang diperuntukkan untuk pembangunan tahun 2022 melalui revisi anggaran;
- Bahwa terdapat 88 lokasi pembangunan BTS 4G tahap I tahun 2021 yang dikeluarkan dari kontrak dan tidak dilakukan pembayaran oleh BAKTI;
- Bahwa nilai kontrak tahun 2021 yang telah dibayarkan oleh BAKTI kepada konsorsium penyedia adalah sebesar Rp.10,8 triliun sudah termasuk PPN, pembayaran neto yang diterima penyedia di luar PPN adalah sejumlah Rp.9,4 triliun;
- Bahwa pengembalian yang dilakukan oleh para penyedia sejumlah Rp.1,7 triliun ialah terkait uang dikeluarkan oleh pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021. Setelah diperhitungkan secara keseluruhan nett pembayaran yang diterima penyedia untuk pembangunan BTS 4G tahap I adalah Rp.10,8 triliun kemudian dikembalikan Rp.1,7 triliun menjadi Rp.9,1 triliun atau sekitar 84% itu gross. Netto yang diterima oleh penyedia adalah Rp.9,1 triliun dikurangi pajak sekitar Rp.1,3 triliun adalah sebesar Rp 7,7 sampai Rp.7,8 triliun;
- Bahwa terdapat revisi anggaran untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan infrastruktur BTS 4G phase 1, semula kontraknya Rp.1,7 triliun direvisi menjadi Rp.1,5 triliun pada tahun 2022. Dana yang keluar pada tahun 2022 hanya Rp.490 miliar, Rp.1 triliunnya belum dibayarkan atau dalam hal masih di KPPN;
- Bahwa berdasarkan laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2021 pembayaran pekerjaan pembangunan BTS 4G Tahap I tahun 2021 sebesar Rp.10,8 triliun, terhadap pembayaran tersebut ada pekerjaan yang tercatat sebagai asset tetap BAKTI dengan nilai Rp.83 miliar dan ada yang tercatat sebagai KDP dengan nilai Rp.7,3 triliun kemudian belanja dibayar di muka sebesar Rp.3,4 triliun termasuk bagian dari bank garansi
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi tidak mendapat tekanan baik secara fisik maupun mental dari Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, saksi tidak mempunyai hubungan keluarga.
- Saksi mengetahui sebab dimintai keterangan dalam persidangan berdasarkan surat panggilan sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022
- Bahwa riwayat terakhir pekerjaan saksi sebagai berikut:
- Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, tahun 2011;
- Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika tahun 2017;
- Direktur Keuangan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi tahun 2018
- Bahwa selaku Direktur Keuangan BAKTI sebagaimana dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi saksi bertugas untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pendapatan, perbendaharaan dan investasi, penyusunan anggaran dan akuntansi, dan manajemen risiko.
- Bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi BAKTI merupakan satuan kerja yang melakukan pola keuangan BLU (Badan Layanan Umum) dengan kendali secara administrative dibawah Sekjen Kementerian Kominfo, untuk proyek bertanggungjawab kepada Menteri Kominfo
- Bahwa Direktur Keuangan tidak memiliki tugas dan tanggung jawab secara langsung dalam proses pencairan/pembayaran proyek pembangunan BTS di 7904 Desa/Kelurahan 3T, tetapi Direktur Keuangan terlibat dalam penyampaian laporan keuangan BAKTI yang diaudit oleh Auditor Eksternal
- Bahwa Tugas dan Fungsi sebagaimana Pasal 14 huruf b juncto Pasal 16 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 khususnya terkait tata kelola pelaksanaan anggaran, verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan pembayaran tagihan, serta analisis keuangan merupakan tugas dan fungsi dari Divisi Perbendaharaan dan Investasi Direktorat Keuangan yang berkaitan dengan pekerjaan yang sumber pendanaannya dari pendapatan BLU, sedangkan dalam proyek pembangunan BTS yang melaksanakan pelaksanaan anggaran, verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan pembayaran tagihan adalah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 190/PMK.05/2012, 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Bahwa untuk rapat dengan DPR ada Notulennya tetapi yang menyimpan dokumen tersebut adalah Direktorat Sumber Daya dan Administrasi, sedangkan terkait dengan review dari Irjen ada reviewnya, dokumen tersebut disimpan oleh Direktorat Sumber Daya dan Administrasi dan sedangkan pertemuan dengan Dewas (Sekjen, Dodit Ex Irjen, Zulfanlindan (Independent), Zaiful Islam dari Kemenkeu, Ali Hanafiah dari Kementerian Keuangan) Persetujuan anggarannya dalam Rencana Bisnis Anggaran
- Bahwa untuk DIPA 2020 pada Account Belanja Barang sebesar Rp784.694.082.000,- dan belanja modal sebesar Rp5.600.000.000,- yang bersumber dari BLU, untuk DIPA 2021 pada acoount Belanja Barang sebesar Rp6.098.564.147.000,- dan sebesar Rp11.059.441.721.000,- yang bersumber dari Rupiah Murni, PNBP dan dana BLU, dan dalam DIPA 2022 pada account belanja barang sebesar Rp6.941.098.035.000,- dan pada acount belanja modal sebesar Rp10.470.072.726.000,-
- Bahwa Direktur Keuangan BAKTI tidak terlibat dalam perencanaan dan penyusunan anggaran pembangunan 7904 BTS 4G karena proyek pembangunan BTS merupakan penugasan khusus yaitu transformasi digital yang ditugaskan dari Presiden yang dananya bersumber dari Rupiah Murni dan PNBP Non BLU sedangkan penyusunan anggaran dan perencanaan yang dilakukan oleh Direktur Keuangan berkaitan dengan pekerjaan yang bersumber pendanaannya dari pendapatan BLU.
- Bahwa saksi tidak mengikuti kegiatan perencanaan yang dibuat oleh Direktorat Infrastruktur tersebut kemudian dikompulir oleh Direktorat Sumber Daya dan Administrasi untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dengan kementerian Kominfo dan Kementerian Keuangan yang pada akhirnya dituangkan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Tahun Anggaran 2021 Nomor DIPA-059.08.1.638041/2021, 23 Nov 2020
- Bahwa saksi menjelaskan terkait Pasal 13 Huruf C, 14 Huruf C dan Pasal 17 mengatur mengenai penyusunan anggaran dan perencanaan yang berkaitan dengan pekerjaan yang bersumber pendanaannya dari pendapatan BLU sedangkan proyek pembangunan BTS merupakan penugasan khusus yaitu transformasi digital yang ditugaskan dari Presiden yang dananya bersumber dari Rupiah Murni dan PNBP Non BLU sehingga proses perencanaan terhadap pembangunan BTS mengacu kepada kewenangan Direktur Infrastruktur (sebagai pemilik program) sebagaimana dalam Pasal 20 huruf a yang menyatakan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi manajemen mutu, rencana dan anggaran penyediaan infrastruktur lastmile/backhaul.
- Bahwa secara keseluruhan jumlah Base Tranceiver Station (BTS) yang akan dibangun oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) total berjumlah 7.904 BTS yang terdiri dari Tahap I sebanyak 4.200 dan Tahap 2 sebanyak 3.704.
- Bahwa sesuai dengan perencanaan, untuk Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap. Akan tetapi karena alokasi PAGU Anggaran yang disediakan oleh Kementerian Keuangan belum sesuai dengan target awal sehingga ada kemungkinan apabila masih diberikan anggaran maka akan ada tahap ke-3 di tahun 2023 namun jika belum ada alokasi anggaran maka target jumlah pembangunan akan disesuaikan.
- Bahwa lokasi Proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) secara umum dimana Lokasinya terdapat di Daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat / Timur, Maluku dan Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.
- Bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung dari BAKTI KOMINFO adalah ELVANNO HATORANGAN.
- Bahwa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung BAKTI KOMINFO adalah ANANG LATIF.
- Bahwa besar anggaran untuk pembangunan BTS 4G di 7904 Desa/Kelurahan 3T sebagaimana dalam DIPA Nomor DIPA- 059.08.1.638041/2021 adalah sebesar Rp11.718.651.399.000,- bersumber dari Rupiah Murni dan PNBP K/L
- Bahwa alokasi anggaran untuk masing-masing direktorat termasuk di dalamnya anggaran sebesar Rp. 11.718.651.399.000,- terdapat dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) masing-masing Direktorat
- Bahwa dalam paket 1 s.d 5 masih ada para penyedia yang belum menyelesaikan seluruh pekerjaannya 100%. Sedangkan untuk Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) telah dibuat untuk setiap BTS yang telah selesai pekerjaannya sampai pada tahap unlock atau on- air dan setelah dilakukan uji penerimaan.
- Bahwa jumlah BTS yang telah selesai proses pekerjaannya sampai dengan tahap 100% yang dikerjakan oleh masing-masing penyedia dan telah diserah terimakan dengan BA-PHP adalah sebanyak 1.112 BTS.
- Bahwa jumlah anggaran yang telah dibayarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas 1.112 BTS yang telah selesai dikerjakan 100% dan telah dilakukan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) kurang lebih adalah sebesar Rp2.715.694.738.943,-, alasan pembayaran dilakukan 100% adalah Berdasarkan PMK No. 184/PMK.05/2021, dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021, Penyedia jasa melakukan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan menyerahkan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran (atas sisa pekerjaan yang belum terselesaikan sampai dengan 31 Desember 2021) dengan total nilai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun sebesar Rp.3,429 Triliun.
- Bahwa saksi menerangkan jumlah BTS yang belum selesai proses pekerjaannya sampai dengan tahap 100% adalah sebanyak 3.088 BTS namun masing-masing BTS memiliki capaian progres yang berbeda untuk setiap lokasi.
- Bahwa saksi tidak mengetahui progress pekerjaan atas proyek 3.088 BTS yang belum selesai dikerjakan sampai dengan 31 Maret 2022.
- Bahwa tugas pokok dan fungsi Pengguna Anggaran K/L diatur PMK 190 tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan juga Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2013 dimana tugas pokok dan fungsi Pengguna Anggaran diatur didalamnya
- Bahwa saksi pernah mengikuti rapat pada saat itu mendapatkan undangan dari Dirut Bakti / Direktur Insfrastruktut BAKTI Kominfo sebanyak 2 (dua) kali sekira bulan Oktober dan November 2021 dimana pada saat rapat tersebut dihadiri oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE (selaku Menkominfo), Anang Achmad Latif (Dirut Bakti), PMO, Direksi Bakti dan hamper semua kemitraan yang melaksanakan pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
- Bahwa pada saat itu dari kemitraan dan dari PMO menyampaikan progress pelaksanaan pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 dimana pada intinya progress penyelesaian terdapat kendala berpotensi keterlambatan penyelesaian pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
- Bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selaku Menkominfo pada saat itu adalah agar kemetriaan yang melaksanakan pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan akselerasi untuk mempercepat progress pekerjaannya Atas keterangan saksi yang meringankan tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- DANNY JANUAR ISMAWAN
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, saksi tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Plt Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo sejak bulan Maret 2023 menggantikan Direktur sebelumnya atas nama Bambang Noegroho sebelumnya Saksi menjabat sebagai Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi BAKTI untuk pelayanan kepada masyarakat dan pemerintah periode tahun 2020-2021;
- Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 Saksi memperoleh SK dari Dirut BAKTI sebagai pejabat penandatanganan perjanjian pinjam pakai lahan pembangunan BTS 4G dengan Pemda, untuk pembangunan BTS 4G dengan jumlah di 7.904 lokasi pembangunan;
- Bahwa karena jumlah Pemda pada saat itu lebih dari 100 Pemda, koordinasi pinjam pakai lahan tersebut melibatkan tim ahli atau konsultan pendamping pinjam pakai lahan yang membantu Saksi untuk melakukan koordinasi dalam bentuk sosialisasi secara pararel dengan pemerintah daerah yang menjadi target pembangunan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kominfo;
- Bahwa berdasarkan kontrak, survey lokasi dilakukan oleh mitra konsorsium setelah proses lelang yakni pada tahun 2021, namun sebelumnya sudah ada penetapan 7.904 lokasi indikatif berbasis nama desa yang sudah Saksi sosialisasikan kepada pemerintah daerah pada lokasi-lokasi tersebut;
- Bahwa survey dan penentuan koordinat pembangunan BTS 4G dilakukan oleh konsorsium penyedia dan biaya survey telah tercantum sebagai komponen kontrak BAKTI dengan Konsorsium penyedia;
- Bahwa dari 7.904 BTS yang awalnya menjadi target pembangunan BTS 4G Tahun 2021 sampai dengan 2022, total jumlah BTS yang dikontrakan oleh BAKTI adalah sejumlah 5.618 BTS bukan 7904 lokasi, dan saat ini total BTS 4G yang telah on air adalah 4.343 lokasi. On air artinya towernya sudah berdiri seluruh perangkat elektronik sudah terpasang, sudah terintegrasi dengan jaringan operator seluler sehingga dapat melayani masyarakat, dan hal itu dibuktikan dengan adanya traffic pada sistem NMS. Selain itu, per tanggal 12 Oktober 2023 terdapat 623 lokasi lainnya yang sudah siap on air untuk diintegrasikan dengan jaringan operator seluler;
- Bahwa terkait rencana pembangunan tahap I tahun 2021 sejumlah 4.200 BTS, terdapat pembatalan atau penyesuaian jumlah lokasi yang awalnya dari 4.200 lokasi pembangunan menjadi 4.112 lokasi. Pembatalan 88 lokasi tersebut dilakukan sebelum perkara dugaan korupsi penyediaan BTS 4G ini berjalan, Terhadap 88 lokasi tersebut kemudian dikeluarkan dari kontrak dan dikeluarkan dari kewajiban pembayaran oleh BAKTI;
- Bahwa untuk pinjam pakai lahan tidak ada pembayaran dari BAKTI kepada Pemda;
- Bahwa saat ini Direktorat Infrastruktur BAKTI belum menerbitkan kontrak lanjutan program penyediaan BTS 4G, namun memang Direktorat Infrastruktur sudah melakukan persiapan untuk melanjutkan.
- Bahwa sepengetahuan Saksi sejak tanggal 1 Januari 2023 belum ada kontrak kelanjutan program penyediaan BTS 4G antara BAKTI dengan Penyedia, baik itu kontrak CAPEX maupun kontrak operation and maintenancenya. Dari sisi fungsinya infrastruktur BTS 4G ini sudah ada yang on air sejumlah 4.343 BTS namun dikarenakan kontrak belum diterbitkan sejak bulan Januari 2023, saat ini terdapat lebih dari 600 titik yang terpaksa dimatikan karena mitra konsorsium tidak memiliki lagi cadangan fiskal untuk melanjutkan operasionalnya. Selain itu saat ini sudah terbangun tambahan 623 BTS yang siap on air dan selain itu lokasi lainnya kemungkinan besar tidak dapat diselesaikan berkaitan dengan kondisi kahar;
- Bahwa terhadap temuan 48 Lokasi BTS, Inspektorat Jenderal Kominfo telah melakukan verifikasi lanjutan dengan melibatkan Badan Informasi Geospasial, dengan menggunakan satelit teknologi Maxar. Kesimpulannya dari BIG memang tidak keseluruhan site yang disampaikan itu teridentifikasi dengan 3 kategori yakni kategori ada yaitu secara visibility bisa di identifikasi melalui citra satelit, kemudian kategori tidak ada yang saat ini sedang diinvestigasi karena terdapat kondisi ternyata koordinatnya itu tidak akurat. Yang terakhir kategori tidak dapat teridentifikasi karena sebagian besar citra satelit di Indonesia ini rata-rata tertutup oleh awan. Sampai saat ini Direktorat Infrastruktur masih melakukan upaya-upaya sebelum pada akhirnya akan melakukan site visit untuk memastikan kondisi di lapangan;
- Bahwa per tanggal 31 Maret 2022 BTS yang telah on air ada sebanyak 1.795 BTS, sedangkan yang sudah BAPHP adalah sebanyak 1.112 BTS;
- Bahwa pada saat Saksi dilantik menjadi Direktur Infrastruktur BAKTI yang menjabat sebagai Menteri Kominfo adalah Terdakwa Johnny Gerard Plate. Setelah Terdakwa Johnny Gerard Plate menjalani proses hukum, Menteri Kominfo dijabat oleh Plt Bapak Mahfud MD. Saksi telah melaporkan kepada Plt. Bapak Mahfud MD bahwa pekerjaan BTS 4G belum selesai dikerjakan dan arahan dari beliau adalah agar pekerjaan penyediaan BTS 4G ini dapat dilanjutkan. Lalu Menteri Kominfo selanjutnya adalah Bapak Budi Arie Setiadi, Saksi juga telah melaporkan bahwa pembangunan BTS 4G belum selesai, dan beliau meminta agar pekerjaan tetap dilanjutkan bahkan saat ini sudah dibentuk suatu satgas untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan BTS 4G;
- Bahwa terkait pekerjaan tahap I tahun 2021 sejumlah 4.112 BTS, per tanggal 31 Desember 2022 sudah on air sebanyak 2.952 BTS 4G dan yang sudah BAPHP sejumlah 2.190 BTS. Pada saat itu jumlah lokasi pembangunan yang statusnya kahar ada sebanyak 677 lokasi, artinya sisa dari selisih 4.112 lokasi yang tidak terbangun ada 1.225 BTS kemudian diantarnya 677 lokasi dalam kondisi kahar.
- Bahwa secara keseluruhan jumlah Base Tranceiver Station (BTS) yang akan dibangun oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) total berjumlah 7.904 BTS yang terdiri dari Tahap I sebanyak 4.200 dan Tahap 2 sebanyak 3.704.
- Bahwa sesuai dengan perencanaan, untuk Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap. Akan tetapi karena alokasi PAGU Anggaran yang disediakan oleh Kementerian Keuangan belum sesuai dengan target awal sehingga ada kemungkinan apabila masih diberikan anggaran maka akan ada tahap ke-3 di tahun 2023 namun jika belum ada alokasi anggaran maka target jumlah pembangunan akan disesuaikan.
- Bahwa lokasi Proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) secara umum dimana Lokasinya terdapat di Daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat / Timur, Maluku dan Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.
- Bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung dari BAKTI KOMINFO adalah ELVANNO HATORANGAN.
- Bahwa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung BAKTI KOMINFO adalah ANANG LATIF.
- Bahwa dalam Proyek Penyedia dari Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung ada Konsultan Pendamping Teknis yang bertugas untuk membantu POKJA Pengadaan dalam melakukan Evaluasi dari aspek Tekhnis atas Penawaran dari para Penyedia. Untuk Konsultan Pendamping Tekhnis dilakukan Kontrak Perorangan dan itu ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen sedangkan berapa nilai kontrak untuk Konsultan perorangan tersebut saksi tidak tahu.
- Bahwa yang menetapkan Lokasi atau Wilayah dan jumlah Base Tranceiver Station (BTS) di seluruh Indonesia adalah Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos Dan Informatika. Sedangkan Direktur Pengendalian Pos dan Informatika pada saat pengusulan Proyek ini adalah SABIRIN MOCHTAR (sebagai Plt) dan untuk saat ini dijabat oleh GUNAWAN HUTAGALUNG.
- Bahwa yang membuat seluruh Dokumen Perencanaan untuk rencana Program sebelum ditetapkan anggarannya adalah Pemilik Program yaitu Direktorat Infrastruktur BAKTI. Sedangkan untuk Dokumen Kerangka Acuan Kegiatan dan Rencana Anggaran dan Belanja serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Khusus untuk As Planned Drawing dibuat oleh Penyedia berdasarkan hasil survey. Bahwa alasan kenapa Penyedia yang melaksanakan survey karena dalam Kontrak telah di design bahwa pekerjaannya dilaksanakan secara end to end (turnkey project) yaitu sejak dilakukan Survey, Design, Pelaksanaan Pembangunannya, setelah selesai pembangunan terdapat pekerjaan operasional dan pemeliharaan. Perlu saksi tambahkan untuk prosesnya setelah dilakukan kontrak pembelian selanjutnya penyedia akan melakukan survey ke lapangan dan setelah dilakukan survey para penyedia akan menyampaikan laporan hasil survey untuk dibahas bersama BAKTI dan Operator Selular (untuk menjaga cakupan layanan dari operator selular yang lain agar tidak bertabrakan signalnya). Bahwa selanjutnya apabila hasil survey disetujui oleh BAKTI maka Penyedia membuat Design Akhir dan Daftar Kuantitas Akhir dan setelah itu dapat dilakukan proses pembangunan BTS. Bahwa memang dalam Kontrak Pembelian telah dicantumkan Bill Of Quantity dari setiap lokasi akan tetapi BOQ tersebut dapat berubah berdasarkan hasil survey yang dilakukan Penyedia dan disetujui oleh BAKTI dan akan dituangkan dalam Amandemen Kontrak dan dibuatkan Change Request (CR)
- Bahwa yang menjadi POKJA Pengadaan adalah:
- GUMALA WARMAN sebagai Ketua
- DARIEN ALDIANO sebagai Anggota
- DENNY JUNAIDI sebagai Anggota
- DEVY TIARANI PUTRI sebagai Anggota
- SENI SRI DAMAYANTI sebagai Anggota
- Bahwa sampai saat ini operator yang telah melakukan kerja sama dalam rangka pemanfaatan BTS yang dibangun oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah PT. Telkomsel dan PT. XL Axiata yang telah dilakukan kurang lebih pada awal Tahun 2021. Namun dapat saksi tambahkan untuk pemilihan operator dilokasi-lokasi tersebut dilakukan proses pemilihan yang dilakukan oleh DIrektorat Layanan TI untuk Badan Usaha.
- Bahwa terkait survey lokasi yang dilakukan oleh mitra, saksi tidak mengetahui. Dan terkait pembebanan lahan dan pendukungnya saksi tidak mengetahui, namun khusus terkait dengan PBB itu termasuk dalam objek yang ditangguhkan selama masa perjanjian Pinjam Pakai Lahan
- Bahwa terkait kewajiban pemerintah daerah sebagaimana saksi telah dijelaskan dimana sepengetahuan saksi sejauh ini, dari seluruh kabupaten total 80 Kabupaten telah mengeluarkan surat dukungan Bupati. Adapun untuk permasalahan penolakan lokasi secara detail saksi tidak mengetahui
- Bahwa terkait progress pemasangan BTS saksi tidak mengetahui, namun hingga saat ini untuk data penyelesaian pinjam pakai lahan adalah sebagai berikut:
Surat Dukungan
Bupati : 80 Kabupaten
Register Aset : 4041 Lokasi - Bahwa sesuai target pembangunan BTS tahun 2021 meliputi wilayah di 80 Kabupaten dan seluruhnya sudah mengeluarkan surat dukungan, Adapun terkait apabila disuatu desa / kelurahan terdapat penolakan atau permasalahan, maka akan diambil keputusan bersama dengan pemda. Kemudian dari nota dinas Direktorat Infrastruktur sebanyak 4219 lokasi namun yang sudah teregister sebanyak 4041 lokasi. Dan hal tersebut saat ini masih berproses sampai target akhir tahun 2022
- Bahwa biaya yang timbul untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam pembangunan BTS, sesuai pokok Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Pasal 6 tentang Kewajiban Para Pihak. Pada Pasal 6 Poin C menyebutkan Kewajiban Para Pihak: “Menjamin Pihak Kedua (BAKTI) dan penyedia jasa yang ditunjuk Pihak Kedua terbebas dari pungutan lain di luar retribusi resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), serta membebaskan atau memberikan keringanan Pihak Kedua dari PBB atas pemanfaatan objek perjanjian, dan/atau Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi selama jangka waktu perjanjian”.
Dalam hal perjanjian Pinjam Pakai Lahan antara BAKTI dengan pemerintah daerah diatur terkait pokok kerjasama dimana pemerintah daerah menyediakan lahan dan memberikan keringanan atau membebaskan PBB atas objek selama masa perjanjian, namun hingga saat ini seluruh perjanjian yang sudah diselesaikan (hingga saat ini total 2.738 PKS) pihak pemerintah daerah memilih untuk membebaskan biaya PBB.
Sehingga IMB atau PBG menjadi kewajiban pihak kedua dan penyedia jasa yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan di setiap daerah. Berdasarkan informasi yang saksi terima, beban biaya IMB atau PBG per lokasi untuk program BTS ini bervariasi dari 4 Juta, 6 Juta, 10 Juta hingga 12 Juta
- Bahwa terkait kendala atau pemasalahan pembebasan lahan berdasarkan catatan kami, masih ada sekitar 170 lokasi yang belum menyelesaikan proses registrasi aset.
Jangka waktu Pinjam Pakai Lahan (PPL) selama 5 (lima) tahun dapat diperpanjang selama 5 (lima) tahun
- Bahwa terkait pencantuman nama saksi sendiri di seluruh dokumen administrasi pinjam pakai lahan dan juga persetujuan bangunan gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah sesuai dengan pemberian mandat oleh Direktur Utama melalui Keputusan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Mandat Kepada Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk masyarakat dan Pemerintah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Untuk Melaksanakan Kewenangan Direktur Utama Dalam Rangka Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Atas Pelaksanaan Program Pembangunan Layanan Base Transceiver Station Universal Service Obligation tanggal 13 Januari 2021, yaitu untuk melakukan pengurusan dan penandatanganan seluruh dokumen terkait pelaksanaan pinjam pakai. Namun pencantuman nama saksi dimaksud tidak berarti atas nama pribadi memiliki bangunan/lahan/program melainkan kapasitas saksi sebagai Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk masyarakat dan Pemerintah selaku perwakilan yang sah dari institusi BAKTI sesuai mandat yang diberikan melalui Peraturan Direktur Utama tersebut
- Bahwa saksi mengetahui untuk proses pinjam pakai lahan tidak ada alokasi anggaran untuk kompensasi lahan dalam kaitan pinjam pakai lahan. Adapun biaya yang timbul akibat proses hibah lahan masyarakat saksi tidak mengetahui. Demikian juga dengan perencanaan dan penentuan anggaran untuk Site Acquisation Support Services serta peruntukkannya saksi tidak mengetahui. Namun untuk pengurusan perizinan saksi mengetahui bahwa atas biaya yang timbul serta pengurusannya merupakan tanggung jawab mitra konsorsium sebagaimana surat kuasa khusus dari saksi kepada mitra konsorsium untuk melakukan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung/IMB atau perizinan lain sesuai ketentuan disetiap daerah. Adapun penggunaan nama saksi untuk pengurusan perizinan sebagai kapasitas perwakilan yang sah dari institusi BAKTI sebagaimana mandat yang diberikan melalui Keputusan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Nomor 14 Tahun 2021
- Bahwa hingga saat ini masih terdapat 1028 lokasi yang belum register aset yang dapat menghambat penyelesaian pembangunan BTS.
- Bahwa sepengetahuan saksi idealnya penentuan lokasi pembangunan BTS harus dilakukan ditahap awal melalui survey lokasi sehingga dalam proses implementasi / pembangunan BTS telah ada kepastian ketersediaan lahan. Survey lokasi juga perlu melibatkan unsur pemerintah daerah sehingga proses administrasi pinjam pakai lahan dapat diselesaikan dengan cepat dan tidak mengganggu / menghambat pembangunan BTS tersebut.
- Bahwa kuantitas harga Jasa Konsultan Penyelesaian Administrasi Pinjam Pakai Lahan BTS USO Lastmile Tahun Pembangunan 2021 dalam kegiatan PPL penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI, sebagai berikut:
Bahwa yang melatarbelakangi saksi menggunakan Jasa Konsultan Penyelesaian Administrasi Pinjam Pakai Lahan BTS USO Lastmile Tahun Pembangunan 2021 dalam kegiatan PPL penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI, yaitu:- Jumlah personel BAKTI yang sangat terbatas, dikuatirkan tidak dapat melakukan penyelesaian administrasi PPL yang sangat banyak (lebih dari 5000 lokasi)
- Frekuensi koordinasi dan sosialisasi dengan 114 Kabupaten yang di- lakukan secara paralel membutuhkan personil yang memadai;
- Koordinasi lintas sektoral untuk mendukung proses PPL diantaranya, Kemendagri, KLHK, BKPM, Kemendes;
- Pendapat ahli hukum pertanahan yang diperlukan untuk memastikan legalitas lahan;
- Perlu penanganan dokumentasi administrasi yang banyak lebih kurang 35.000 dokumen;
- Perlu dukungan pembuatan legal drafting untuk PKS termasuk kore- spodensi dengan lintas sektoral
- Bahwa pemilihan terhadap PT. Pratama Pandawa Teknologi sebagai Jasa Konsultan Penyelesaian Administrasi Pinjam Pakai Lahan BTS USO Lastmile Tahun Pembangunan 2021 dalam kegiatan PPL penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI dengan mekanisme lelang.
- Bahwa hingga saat ini masih menyisakan 1.028 lokasi yang belum teregistrasi asetnya. Hal tersebut dikarenakan permintaan proses PPL melalui nota dinas Direktorat Infrastruktur pada periode Oktober s.d. Desember 2022 terdapat penambahan 1.082 lokasi. Sehingga lokasi tersebut masih dalam proses koordinasi dengan pemerintah daerah Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan / keberatan;
- AGUS PETRUS SIMORANGKIR, ST
- Bahwa Ahli memiliki keahlian dalam bidang Telekomunikasi;
- Bahwa berdasarkan gambar site infrastruktur BTS BAKTI Kominfo, perangkat BTS tersebut terdiri dari antena BTS, baterai dan peralatan listrik lainnya, solar panel dan VSAT. Fungsi infrastruktur BTS adalah memancarkan sinyal dan menampung perintah dari operator seluler dengan jumlah frekuensi yang telah diatur;
- Bahwa transmisi dibagi menjadi microwave, fiber optic dan satelit;
- Bahwa untuk proyek membangun suatu BTS, komponen utama untuk menghidupkan BTS adalah perangkat BTSnya sendiri dan transmisi yang disambungkan dengan core network, sedangkan komponen infrastruktur pendukungnya adalah menara, listrik serta lahan;
- Bahwa sepengetahuan Ahli harga perangkat BTS berkisar di harga Rp.300 juta, sedangkan harga tower untuk tower STT berkisar diangka Rp.2 miliar;
- Bahwa perangkat tower dan power merupakan bagian dari infrastruktur pendukung dalam proyek penyediaan BTS 4G oleh BAKTI;
- Bahwa pabrik teknologi owner di industri telekomunikasi di Indonesia saat ini dimiliki oleh Nokia, Ericsson, Huawei dan ZTE. Sepengetahuan Ahli PT Fiberhome juga merupakan perusahaan pabrikan owner teknologi, namun di Indonesia tidak ada operator seluler yang menggunakan perangkat teknologi owner PT Fiberhome;
- Bahwa fungsi pemilihan perusahaan owner teknologi dalam proyek pembangunan BTS ialah harga perangkatnya akan lebih murah, kemudian teknologinya berkesinambungan dalam arti perusahaan pemilik owner teknologi akan mengikuti perkembangan evolusi teknologi jaringan telekomunikasi, selanjutnya ketika ada perubahan-perubahan perangkat jaringan di bisnis model misalnya teknologi baru 5G maka pembaharuannya bisa dijaminkan kepada perusahaan pemilik teknologi owner dan yang terakhir terkait dengan operation dan maintenance akan lebih baik jika dilakukan langsung oleh teknologi owner;
- Bahwa berdasarkan pengalaman Ahli, pembangunan BTS 4G di daerah- daerah khususnya dalam hal ini daerah 3T sangat sulit dilakukan dan karenanya pembangunan infrastruktur di daerah terpencil tersebut berdampak pada harga perangkat yang sangat mahal;
- Bahwa berdasarkan pengamatan yang ahli peroleh dari para praktisi, pembangunan BTS pada masa pendemi covid-19 sangat sulit, baik itu transportasi maupun ketersediaan tenaga kerja yang terbatas sehingga penyaluran logistik lokasi pembangunan menjadi bermasalah;
- Bahwa menurut Ahli penggunaan transmisi satelit VSAT merupakan pilihan yang paling tepat dalam hal pembangunan BST tersebut harus dilaksanakan dengan cepat, penggunaan VSAT mungkin harganya lebih mahal dari transmisi lainnya namun dalam penggelaran atau roll outnya itu sangat cepat, dalam tempo waktu 3 sampai 7 hari harusnya perangkat tersebut sudah dapat berfungsi;
- Bahwa terhadap pembangunan BTS pada masa covid-19, terjadi kelangkaan chip dalam hal ini perangkat micro procesor. Hal itu berdampak pada kasus kelangkaan chip yang terjadi pada PT Huawei dan PT Ericsson;
- Bahwa selain kendala pengangkutan logistik, kendala-kendala yang sering dihadapi dalam hal pembangunan di daerah 3T khususnya di Papua adalah kendala terkait isu keamanan.
- Bahwa Ahli memiliki keahlian dalam bidang Telekomunikasi;
- Bahwa berdasarkan gambar site infrastruktur BTS BAKTI Kominfo, perangkat BTS tersebut terdiri dari antena BTS, baterai dan peralatan listrik lainnya, solar panel dan VSAT. Fungsi infrastruktur BTS adalah memancarkan sinyal dan menampung perintah dari operator seluler dengan jumlah frekuensi yang telah diatur;
- Bahwa transmisi dibagi menjadi microwave, fiber optic dan satelit;
- Bahwa untuk proyek membangun suatu BTS, komponen utama untuk menghidupkan BTS adalah perangkat BTSnya sendiri dan transmisi yang disambungkan dengan core network, sedangkan komponen infrastruktur pendukungnya adalah menara, listrik serta lahan;
- Bahwa sepengetahuan Ahli harga perangkat BTS berkisar di harga Rp.300 juta, sedangkan harga tower untuk tower STT berkisar diangka Rp.2 miliar;
- Bahwa perangkat tower dan power merupakan bagian dari infrastruktur pendukung dalam proyek penyediaan BTS 4G oleh BAKTI;
- Bahwa pabrik teknologi owner di industri telekomunikasi di Indonesia saat ini dimiliki oleh Nokia, Ericsson, Huawei dan ZTE. Sepengetahuan Ahli PT Fiberhome juga merupakan perusahaan pabrikan owner teknologi, namun di Indonesia tidak ada operator seluler yang menggunakan perangkat teknologi owner PT Fiberhome;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah mengajukan Ahli yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
- Dhita Wiradiputra, S.H., M.E., memberikan pendapat sebagai berikut:
- Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, Ahli hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, Ahli tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Ahli merupakan Ahli dalam bidang Hukum Persaingan Usaha;
- Bahwa terkait dengan pengelolaan keuangan oleh BAKTI yang dalam hal ini adalah Badan Layanan Umum, berdasarkan hukum persaingan usaha dikenal dengan istilah state action doctrine yang artinya hukum persaingan usaha atau Undang-Undang tentang Persaingan Usaha dikecualikan pemberlakuannya terhadap instansi pemerintah, hal itu terjadi karena pemerintah dalam hal menyelenggarakan kegiatannya memiliki kewenangan-kewenangan tertentu yang mungkin kewenangan tersebut akan mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, dan itu merupakan kewenangan yang terkadang tidak terpisahkan, misalnya pemerintah menunjuk salah satu perusahaan dalam hal ini BUMN tertentu untuk menyelenggarakan kegiatan pembangunan atau konstruksi, ketika pemerintah menunjuk seperti demikian jelas apa yang dilakukan oleh pemerintah itu mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat akan tetapi berhubung yang melakukan itu adalah pemerintah maka pemerintah tidak bisa dikenakan sanksi atau tidak bisa terapkan terhadap hukum persaingan usaha. Jadi pemerintah berdasarkan doktrin yang ada dikecualikan dari pemberlakuan hukum persaingan usaha, karena tujuan hukum persaingan usaha adalah untuk mengatur perilaku pelaku usaha, bukan bertujuan untuk mengatur perilaku pemerintah;
- Bahwa dalam ketentuan hukum persaingan usaha suatu pembatasan persaingan yang sehat, tidak secara otomatis melanggar hukum, karena di dalam praktek bisnis terkadang suatu pembatasan persaingan itu bisa memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan tanpa adanya pembatasan persaingan. Maka dalam ketentuan hukum persaingan usaha sebagian larangan yang diatur dalam Undang-Undang menggunakan pendekatan rule of reason, jadi di dalam hukum persaingan usaha suatu pembatasan tidak secara otomatis melanggar hukum persaingan. Dalam suatu ilustrasi misalkan pemerintah menyelenggarakan kegiatan pemberangkatan Jemaah haji, salah satu persyaratan bagi pelaku usaha yang bisa mengikuti kegiatan pemberangkatan Jemaah haji tersebut adalah perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan maskapai penerbangan;
- Bahwa salah satu tujuan utama lahirnya hukum persaingan usaha adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, salah satunya menumbuhkembangkan perusahaan-perusahaan;
- Bahwa terhadap suatu tindakan yang dianggap membatasi persaingan usaha, tindakan itu harus bisa dianalisis dampak negatif dan dampak positifnya;
- Bahwa BAKTI sebagai suatu BLU merupakan salah satu bagian dari Kementerian Kominfo yang bisa dikatakan non eselon dalam hal ini bisa dikatakan BAKTI merupakan instansi atau lembaga pemerintah;
- Bahwa ketika BAKTI melaksanakan suatu kegiatan, dalam kegiatan tersebut terdapat syarat-syarat misalkan terkait teknologi owner, menurut Ahli apabila persyaratan tersebut disyaratkan dalam suatu proses tender maka untuk menilai apakah itu salah atau tidak berdasarkan hukum persaingan usaha adalah menghitung cost and benefit dari persyaratan tersebut;
- Bahwa bagi lembaga yang mengadakan suatu pengadaan, hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan hukum persaingan usaha adalah mengenai masalah efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan pengadaan tersebut;
- Bahwa dalam hukum persaingan usaha, persyaratan yang ditetapkan oleh BLU dianggap membatasi persaingan usaha itu terjadi apabila BLU tidak mempunyai alasan atau argumentasi pembenar kenapa BLU membuat persyaratan itu, jika persyaratan tersebut dilakukan dengan alasan yang jelas maka persyaratan tersebut bukan merupakan suatu masalah dalam hukum persaingan usaha. Contohnya penetapan syarat keuangan, suatu perusahaan penyedia yang bersedia mengerjakan proyek dengan anggaran yang besar harus memiliki kesiapan ari segi keuangannya, jika perusahaan tersebut tidak memiliki kesiapan finansial yang baik maka pekerjaan yang dikerjakan perusahaan tersebut tidak akan berjalan dengan baik;
- Bahwa dikarenakan BAKTI sebagai bagian dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, terhadap seluruh syarat yang ditetapkannya dalam berbagi kegiatan baik itu kegiatan pengadaan barang/jasa dikecualikan dari ketentuan hukum persaingan usaha.
- Dr. Ir. Nandang Sutisna, memberikan pendapat sebagai berikut:
- Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, Ahli hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, Ahli tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Ahli memiliki keahlian dalam bidang Telekomunikasi;
- Bahwa berdasarkan gambar site infrastruktur BTS BAKTI Kominfo, perangkat BTS tersebut terdiri dari antena BTS, baterai dan peralatan listrik lainnya, solar panel dan VSAT. Fungsi infrastruktur BTS adalah memancarkan sinyal dan menampung perintah dari operator seluler dengan jumlah frekuensi yang telah diatur;
- Bahwa transmisi dibagi menjadi microwave, fiber optic dan satelit;
- Bahwa untuk proyek membangun suatu BTS, komponen utama untuk menghidupkan BTS adalah perangkat BTSnya sendiri dan transmisi yang disambungkan dengan core network, sedangkan komponen infrastruktur pendukungnya adalah menara, listrik serta lahan;
- Bahwa sepengetahuan Ahli harga perangkat BTS berkisar di harga Rp.300 juta, sedangkan harga tower untuk tower STT berkisar diangka Rp.2 miliar;
- Bahwa perangkat tower dan power merupakan bagian dari infrastruktur pendukung dalam proyek penyediaan BTS 4G oleh BAKTI;
- Bahwa pabrik teknologi owner di industri telekomunikasi di Indonesia saat ini dimiliki oleh Nokia, Ericsson, Huawei dan ZTE. Sepengetahuan Ahli PT Fiberhome juga merupakan perusahaan pabrikan owner teknologi, namun di Indonesia tidak ada operator seluler yang menggunakan perangkat teknologi owner PT Fiberhome;
- Bahwa fungsi pemilihan perusahaan owner teknologi dalam proyek pembangunan BTS ialah harga perangkatnya akan lebih murah, kemudian teknologinya berkesinambungan dalam arti perusahaan pemilik owner teknologi akan mengikuti perkembangan evolusi teknologi jaringan telekomunikasi, selanjutnya ketika ada perubahan-perubahan perangkat jaringan di bisnis model misalnya teknologi baru 5G maka pembaharuannya bisa dijaminkan kepada perusahaan pemilik teknologi owner dan yang terakhir terkait dengan operation dan maintenance akan lebih baik jika dilakukan langsung oleh teknologi owner;
- Bahwa berdasarkan pengalaman Ahli, pembangunan BTS 4G di daerah- daerah khususnya dalam hal ini daerah 3T sangat sulit dilakukan dan karenanya pembangunan infrastruktur di daerah terpencil tersebut berdampak pada harga perangkat yang sangat mahal;
- Bahwa berdasarkan pengamatan yang ahli peroleh dari para praktisi, pembangunan BTS pada masa pendemi covid-19 sangat sulit, baik itu transportasi maupun ketersediaan tenaga kerja yang terbatas sehingga penyaluran logistik lokasi pembangunan menjadi bermasalah;
- Bahwa menurut Ahli penggunaan transmisi satelit VSAT merupakan pilihan yang paling tepat dalam hal pembangunan BST tersebut harus dilaksanakan dengan cepat, penggunaan VSAT mungkin harganya lebih mahal dari transmisi lainnya namun dalam penggelaran atau roll outnya itu sangat cepat, dalam tempo waktu 3 sampai 7 hari harusnya perangkat tersebut sudah dapat berfungsi;
- Bahwa terhadap pembangunan BTS pada masa covid-19, terjadi kelangkaan chip dalam hal ini perangkat micro procesor. Hal itu berdampak pada kasus kelangkaan chip yang terjadi pada PT Huawei dan PT Ericsson;
- Bahwa selain kendala pengangkutan logistik, kendala-kendala yang sering dihadapi dalam hal pembangunan di daerah 3T khususnya di Papua adalah kendala terkait isu keamanan.
- Bahwa Ahli memiliki keahlian dalam bidang Telekomunikasi;
- Bahwa berdasarkan gambar site infrastruktur BTS BAKTI Kominfo, perangkat BTS tersebut terdiri dari antena BTS, baterai dan peralatan listrik lainnya, solar panel dan VSAT. Fungsi infrastruktur BTS adalah memancarkan sinyal dan menampung perintah dari operator seluler dengan jumlah frekuensi yang telah diatur;
- Bahwa transmisi dibagi menjadi microwave, fiber optic dan satelit;
- Bahwa untuk proyek membangun suatu BTS, komponen utama untuk menghidupkan BTS adalah perangkat BTSnya sendiri dan transmisi yang disambungkan dengan core network, sedangkan komponen infrastruktur pendukungnya adalah menara, listrik serta lahan;
- Bahwa sepengetahuan Ahli harga perangkat BTS berkisar di harga Rp.300 juta, sedangkan harga tower untuk tower STT berkisar diangka Rp.2 miliar;
- Bahwa perangkat tower dan power merupakan bagian dari infrastruktur pendukung dalam proyek penyediaan BTS 4G oleh BAKTI;
- Bahwa pabrik teknologi owner di industri telekomunikasi di Indonesia saat ini dimiliki oleh Nokia, Ericsson, Huawei dan ZTE. Sepengetahuan Ahli PT Fiberhome juga merupakan perusahaan pabrikan owner teknologi, namun di Indonesia tidak ada operator seluler yang menggunakan perangkat teknologi owner PT Fiberhome;
- Bahwa fungsi pemilihan perusahaan owner teknologi dalam proyek pembangunan BTS ialah harga perangkatnya akan lebih murah, kemudian teknologinya berkesinambungan dalam arti perusahaan pemilik owner teknologi akan mengikuti perkembangan evolusi teknologi jaringan telekomunikasi, selanjutnya ketika ada perubahan-perubahan perangkat jaringan di bisnis model misalnya teknologi baru 5G maka pembaharuannya bisa dijaminkan kepada perusahaan pemilik teknologi owner dan yang terakhir terkait dengan operation dan maintenance akan lebih baik jika dilakukan langsung oleh teknologi owner;
- Bahwa berdasarkan pengalaman Ahli, pembangunan BTS 4G di daerah- daerah khususnya dalam hal ini daerah 3T sangat sulit dilakukan dan karenanya pembangunan infrastruktur di daerah terpencil tersebut berdampak pada harga perangkat yang sangat mahal;
- Bahwa berdasarkan pengamatan yang ahli peroleh dari para praktisi, pembangunan BTS pada masa pendemi covid-19 sangat sulit, baik itu transportasi maupun ketersediaan tenaga kerja yang terbatas sehingga penyaluran logistik lokasi pembangunan menjadi bermasalah;
- Bahwa menurut Ahli penggunaan transmisi satelit VSAT merupakan pilihan yang paling tepat dalam hal pembangunan BST tersebut harus dilaksanakan dengan cepat, penggunaan VSAT mungkin harganya lebih mahal dari transmisi lainnya namun dalam penggelaran atau roll outnya itu sangat cepat, dalam tempo waktu 3 sampai 7 hari harusnya perangkat tersebut sudah dapat berfungsi;
- Bahwa terhadap pembangunan BTS pada masa covid-19, terjadi kelangkaan chip dalam hal ini perangkat micro procesor. Hal itu berdampak pada kasus kelangkaan chip yang terjadi pada PT Huawei dan PT Ericsson;
- Bahwa selain kendala pengangkutan logistik, kendala-kendala yang sering dihadapi dalam hal pembangunan di daerah 3T khususnya di Papua adalah kendala terkait isu keamanan
- Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.H., memberikan pendapat sebagai berikut:
- Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, Ahli hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, Ahli tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Ahli memiliki keahlian dalam bidang Hukum Perdata khususnya Hukum Kontrak Perdata;
- Bahwa terkait dengan Hukum Kontrak Perdata, terdapat beberapa asas penting diantaranya asas kebebasan berkontrak, asas validitas kontrak, asas personalitas kontrak, asas kekuatan mengikat kontrak serta asas itikad baik dalam kontrak, menurut Ahli terkait kontrak sumber utamanya buku III KUHPerdata yang mana di sana terdapat sejumlah asas dan norma. Asas kebebasan berkontrak pada pasal 1338 ayat (1), asas Validitas kontrak 1320 KUHPer, asas personalitas kontrak 1340 KUHPer, asas kekuatan mengikat kontrak 1338 ayat (1) dan asas itikad baik 1338 ayat (3). Asas-asas ini secara mutatis mutandis berlaku terhadap kontrak pengadaan barang dan jasa, karena kontrak pengadaan barang dan jasa meskipun memiliki karakteristik khusus sebagai hybrid kontrak karena di sana ada unsur pemerintah tidak murni privat maka dari segi asasnya mengikuti seluruh asas-asas tersebut;
- Bahwa dalam suatu contoh kasus dapat suatu hubungan hukum yakni kontrak pengadaan barang dan jasa yang berisi syarat-syarat tindakan yang dilakukan oleh penyedia, kemudian pengguna melakukan kewajibannya. Setelah pihak penyedia menyerahkan barang kepada pihak pengguna kemudian pihak pengguna memberikan pernyataan bahwa barang tersebut telah diterima melalui penerbitan sertifikat GAC, serta diikuti oleh pembayaran termin oleh pengguna kepada pihak penyedia, hal tersebut semuanya sudah diatur di dalam kontrak, pendapat ahli terhadap rangkaian peristiwa tersebut ialah kontrak itu memuat subjek objek berikut proses waktu yang merupakan klausul yang terintegrasi di dalam kontrak. Ketika semua hal tersebut dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam kontrak itu artinya para pihak telah melaksanakan prestasi. Dengan contoh tadi ketika penyedia menyerahkan barang yang diwajibkan kepada penyediaan dan telah dibayar dan diterima oleh pengguna dengan menerbitkan GAC itu artinya penerima tekah menyetujui barang itu sebagaimana adanya, ketika telah diterbitkan GAC maka artinya menegaskan bahwa pengguna telah setuju dengan barang tersebut;
- Bahwa jika barang tersebut adalah tower BTS dan telah diserahkan oleh penyedia kepada pihak pengguna, untuk didirikan di tempat yang disepakati oleh para pihak yang mana lokasi tempat penyerahan barang tersebut adalah lahan yang dipinjam pakaikan oleh Pemda kepada pihak pengguna, selanjutnya oleh pihak pengguna disambungkan dengan jaringan operator seluler, dalam keadaan demikian ketika barang yang menjadi objek perjanjian itu telah diserahkan kepada pengguna dan hal itu diterima oleh pihak pengguna dengan menerbitkan GAC kemudian dimanfaatkan oleh pengguna serta difungsikan, itu sebetulnya rangkaian peristiwa yang menimbulkan kesimpulan bahwa terjadi peralihan atau penyerahan secara nyata sekaligus peralihan secara hukum dari penyedia kepada pengguna, hal ini bisa dilihat pada ketentuan 612 dan 1977 KUHPerdata, jadi kalau objeknya barang bergerak maka penyerahan tersebut dapat dilakukan secara nyata, yang mana penyerahan secara nyata tersebut juga merupakan penyerahan secara yuridis;
- Bahwa dalam hal serah terima pekerjaan belum dilakukan penandatanganan berita acara penerimaan hasil pekerjaan tapi penguasaan pengguna berupa material yang telah diterima dengan baik dengan adanya GAC oleh pihak pengguna, kemudian material yang sudah digunakan untuk konstruksi BTS sudah selesai dilakukan di tanah yang dikuasai oleh pengguna dan kemudian adanya juga tower BTS yang sudah dimanfaatkan oleh pihak pengguna dalam hal ini sudah on air akan tetapi belum dilakukan BAPHP, penyerahan barang-barang yang sudah dilakukan oleh penyedia kepada pengguna tersebut sebetulnya ketika rangkaian peristiwa tersebut semuanya sudah terpenuhi jika dikaitkan dengan BAPHP, maka BAPHP hanya menegaskan apa sudah terjadi. Jika akhirnya BAPHP ini tidak kunjung dibuat dengan alasan yang kita tidak tahu dalam hal ini kasuistik maka tentu situasi tersebut merugikan pihak penyedia yang telah memenuhi kewajiban kontraknya namun ketika menunggu dokumen berita acara tersebut tidak ditandatangani. Apakah tidak ditandatanganinya berita acara serah terima ini menjadi tidak terjadi penyerahan, menurut Ahli secara materiil penyerahan itu sudah terjadi, namun secara formil atau administratif belum karena berita acara itu belum ditandatangani. Jadi Peralihan kepemilikannya sudah terjadi;
- Bahwa yang dimaksud keadaan kahar secara normatif diatur dalam ketentuan 1244 dan 1245 BW, dalam setiap kontrak khususnya yang bernilai besar keadaan kahar itu tidak bisa dihindari. Ketika terjadi keadaan kahar yang bersifat relatif berdampak pada kontrak dan pelaksanaan kontrak itu sifatnya hanya menunda pemenuhan prestasi setelah keadaan kahar itu berlalu debitur tetap punya kewajiban untuk memenuhi prestasinya, hal itu pernah terjadi pada masa pandemi yang mana pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk pekerjaan yang tertunda. Penyedia tidak bisa disalahkan atas tidak terpenuhinya atau terlambatnya pemenuhan kewajiban kontraktualnya;
- Bahwa terkait dengan pengaruh keadaan covid-19 yang dalam hal ini diawali dengan pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah, lalu permasalahan pengangkutan logistik, antrian panjang di dalam dan luar negeri, tidak tersedianya transportasi pengangkutan langkanya chip akibat pembatasan pekerjaan di berbagai produsen chip, hambatan keluar masuk daerah akibat PPKM, kesulitan mendapatkan pekerja, kemudian adanya permasalahan keamanan di daerah lokasi pembangunan melalui dikeluarkannya surat dari otoritas setempat untuk menghentikan pekerjaan, seluruh variable tersebut dapat dikategorikan sebagai keadaan kahar yang berdampak sangat besar dalam bidang ekonom maupun mobilitas tidak hanya terjadi di Indonesia bahwa seluruh dunia. Kondisi akibat keadaan Covid-19 tersebut tentu berdampak pada kewajiban yang tercantum dalam kontrak kerja sama, menurut ahli keadaan tersebut merupakan keadaan kahar yang bersifat relative. Kendatipun peristiwa kahar itu tidak disebutkan secara eksplisit di dalam kontrak, akan tetapi peristiwa eksternal di luar kontrak tersebut terjadi bukan berarti tidak berpengaruh pada kontrak, disepakati atau tidak disepakati dalam kontrak peristiwa kahar itu faktual terjadi dan berdampak pada pelaksanaan kontrak. Penyelesaiannya adalah dengan berbagi risiko terhadap peristiwa kahar yang berdampak pada kontrak dengan melakukan negosiasi antara para pihak dalam kontrak, ketika para pihak sepakat dengan kondisi kahar tersebut maka tidak perlu diperdebatkan lagi pemenuhan kewajiban masing-masing pihak tersebut;
- Bahwa tidak dilaksanakannya kewajiban atau prestasi yang disepakati di dalam kontrak dalam hal ini karena kondisi kahar maka itu tidak dapat dinilai sebagai cidera janji atau wanprestasi;
- Bahwa Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum itu adalah dua terminologi hukum yang berbeda, dan diatur di dalam norma yang juga berbeda, ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban did alam kontraknya dengan alasan kondisi kahar maka hal tersebut masuk dalam kategori wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum, keadaan kahar tersebut yang menghalangi pemenuhan prestasi oleh salah satu pihak dalam kontrak. Artinya tidak terpenuhinya prestasi dalam kontrak bukan karena kehendak salah satu pihak tersebut tapi karena keadaan eksternal baik itu bencana alam, Covid, larangan mobilitas dan lain sebagainya.
- Dr. Dian Simatupang, S.H., M.H., memberikan pendapat sebagai berikut:
- Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, Ahli hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, Ahli tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
- Bahwa Ahli merupakan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara;
- Bahwa Bantuan Layanan Umum (BLU) dapat membuat aturan apa saja sepanjang ada bermanfaat dan apabila tidak ada manfaatnya maka dilakukan evaluasi untuk dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan Pasal 125 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan No. 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum;
- Bahwa sesuai dengan pengertiannya, kerugian keuangan negara merupakan kerugian yang nyata dan pasti. Jika proyek masih berjalan atau belum dihentikan berarti belum ada sesuatu yang pasti;
- Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) PP 38 Tahun 2016 tidak lagi dikenal perhitungan kerugian negara secara total loss melainkan dihitung pada nilai buku dan nilai wajar.
- Bahwa dalam melakukan perhitungan kerugian negara tidak bisa sekedar menghitung saja namun perlu mengidentifikasi maka apakah ada catatan laporan keuangan atau apa yang menjadi dasar akibat kondisi yang disebut sebagai substance over form. Jadi melihat juga pada kondisi – kondisi dari pengeluaran uang maupun penerimaannya yang pada catatan laporan keuangan sebagai bagian apa yang menjadi dasar telah berkurangnya hak negara secara nyata dan pasti;
- Bahwa untuk melakukan perhitungan Kerugian Negara berupa uang, selain melihat berapa jumlah uang yang keluar, harus dilihat juga apakah ada penerimaan kembali uang. Demikian pula terhadap kerugian keuangan negara berupa barang dan surat berharga harus dilihat apakah ada pencatatan kembali barang milik negara;
- Bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada nilai buku dan nilai yang wajar sehingga tidak mungkin kemudian menghapus keuntungan Penyedia dalam pengadaan barang dan jasa, karena secara aturan hukum memang Penyedia diberikan haknya untuk menerima sesuatu melalui penagihan kepada negara. itulah esensi dasar penyediaan barang dan jasa yaitu dalam rangka memutar kehidupan perekonomian, yang salah satunya dengan memberikan keuntungan yang wajar kepada penyedia barang dan jasa;
- Bahwa keuntungan yang dapat diperoleh oleh Penyedia dalam pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh BLU tidak dibatasi maksimal 15% namun tergantung kepada kegiatannya, terlebih lagi di dalam BLU ada yang dikenal dengan fluktuasi tersebut sehingga memperhitungkan aspek- aspek yang dicatat atau yang di jalani dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa;
- Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) adalah dokumen perencanaan 5 Tahun yang disusun oleh Kementerian/Lembaga dan yang kemudian disampaikan kepada kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan untuk dilakukan pembahasan;
- Bahwa RPJMN memuat PAGU yang bersifat indikatif dan tidak ada yang definitif, artinya yang nantinya disampaikan dan dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan;
- Bahwa Kementerian dimungkinkan untuk melakukan perubahan target dan kebutuhan pendanaan yang telah tercantum dalam RPJMN sesuai dengan pasal 6 ayat (3) Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2020, dikarenakan apa yang tercantum dalam RPJMN bersifat rencana. Perubahan target dan kebutuhan pendanaan tersebut dilakukan setelah memperhatikan bahwa adanya kebutuhan berdasarkan pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan. Perubahan target rencana kerja tersebut juga dapat dilakukan apabila ada kebijaksanaan pemerintah yang dituangkan dalam suatu hasil sidang kabinet yang menentukan perubahan-perubahan terhadap prakiraan maju yang berkaitan dengan hasil yang harus diperoleh oleh Kementerian/Lembaga;
- Bahwa arahan Presiden dalam suatu Rapat Terbatas dapat dijadikan dasar bagi Kementerian/Lembaga untuk menyesuaikan program dan kebutuhan anggaran karena berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan penjelasan Pasal 6 ayat (1) Presiden sebagai Pengelola Keuangan Negara dapat menetapkan keputusan atau kebijakan teknis tertentu yang berkaitan pengelolaan APBN dalam suatu sidang Kabinet. Sedangkan dalam Pasal 6 ayat (2) Perpres Nomor 18 Tahun 2020 diatur bahwa perubahan target dan anggaran dalam RPJMN dapat disampaikan Menteri kepada Presiden dalam sidang kabinet untuk diputuskan dalam sidang Kabinet. Hasil sidang Kabinet tersebut merupakan dasar hukum yang sama dalam pelaksanaan penyusunan rencana anggaran dan juga pembiayaan;
- Bahwa rencana perubahan kebutuhan anggaran yang didasarkan pada arahan Presiden dalam suatu Rapat Kabinet selanjutnya dijadikan dasar penyusunan RAPBN dan disahkan menjadi UU APBN sehingga menjadi dasar yang sah untuk mengeluarkan anggaran;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.208/PMK.02/2019 penyusunan RKA-K/L dilakukan oleh Kementerian Lembaga dalam hal ini Sekretaris Jendral dan Biro Perencanaan yang nantinya di review oleh Inspektorat Jendral di lingkungan Kementerian Lembaga, kemudian dilakukan penyusunan untuk disampaikan Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan yang ditandatangani oleh Menteri Lembaga tersebut;
- Bahwa Menteri tidak memiliki kewajiban untuk melakukan penelitian terhadap RKA-K/L, sebab sebagai pengguna Anggaran semua telah didelegasikan, terlebih berdasarkan PMK Nomor 208 Tahun 2019 kewenangan – kewenangan tersebut telah diserahkan kepada kepala Biro Perencanaan dan Review oleh APIP. Maka tidak ada keharusan atau kewajiban untuk Menteri melakukan Penelitian;
- Bahwa dokumen yang dijadikan acuan dalam penyusunan RKA-K/L adalah Rencana Kerja Pemerintah (RKP);
- Bahwa peran Menteri dalam penyusunan RKA-K/L dengan menandatangani surat pengantar yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan;
- Bahwa apabila dalam penyusunan RKA-KL terdapat syarat/dokumen perencanaan anggaran yang tidak lengkap maka akan diminta untuk diperbaiki sesuai dengan rencana dokumen perencanaan dan alokasi yang disediakan, lalu dokumen tersebut dikembalikan untuk kemudian kembali diteliti atau di-review oleh APIP ataupun Biro Perencanaan;
- Bahwa dokumen perencanaan dan APBN merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan tindakan rencana pemerintah maupun juga dalam hal alokasi pembiayaannya, dengan adanya dasar hukum tersebut menjadi tindakan yang sah dalam rangka perencanaan dan penganggaran;
- Bahwa sepanjang pengusulan anggaran program kementerian sudah sesuai dengan kewenangannya, prosedurnya, dan substansinya juga formatnya sudah diikuti, maka program kerja kementerian yang disahkan dalam UU APBN sebagai keputusan dan tindakan yang sah;
- Bahwa UU APBN merupakan dasar hukum dalam penerimaan dan juga pengeluaran negara maka segala kegiatan yang masuk ke UU APBN wajib untuk dilaksanakan;
- Bahwa pada teori Hukum Administrasi dikenal dengan adanya dua jenis pelimpahan wewenang yaitu delegasi dan mandat, delegasi artinya penyerahan wewenang sedangkan mandat berarti pelimpahan wewenang. Dikarenakan delegasi adalah penyerahan maka tanggung jawab dan tanggung gugat berpindah. Sedangkan mandat adalah pelimpahan maka tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat oleh karena itu di dalam dokumen apabila delegasi langsung ditandatangani oleh pejabat yang menerima delegasi sedangkan mandat yang menandatangani adalah penerima mandat dengan adanya kalimat “untuk beliau atau atas nama” penerima mandat maka tanggung jawab dan tanggung gugat masih atas nama pemberi mandat;
- Bahwa secara singkat mengapa ada rangkaian pejabat yang dinamakan PA, KPA, PPK dan PPSPM dalam mengelola keuangan negara agar para pejabat tersebut saling menguji satu sama lain dalam penggunaan keuangan dan perbendaharaan negara sampai pada hasil dokumen materiil sah ditandatangani;
- Bahwa sepengetahuan ahli bahwa pucuk tertinggi pengelolaan keuangan negara merupakan Presiden sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara apabila mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) UU No.17 Tahun 2003;
- Bahwa pelimpahan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan dikarenakan para pejabat yang menandatangani tanpa adanya format “atas nama atau untuk beliau”;
- Bahwa apabila dalam suatu pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBN Menteri selaku PA telah menetapkan KPA dan juga telah ditetapkan PPK, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang pelaksanaan APBN, maka sudah berpindah pertanggung jawabnya sesuai dengan penyerahan urusan kepada rangkaian jabatan – jabatan tersebut;
- Bahwa dengan dilakukannya delegasi kewenangan dari PA kepada KPA, maka tanggung jawab yang tersisa pada PA menurut Peraturan Menteri Keuangan dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah 45 Tahun 2013 hanyalah kewenangan menetapkan KPA, sedangkan untuk rangkaian jabatan lainnya menurut Pasal 18 ayat (2) UU No.1 Tahun 2004 didelegasikan kepada rangkaian pejabat lainnya;
- Bahwa pejabat yang merupakan pemberi delegasi tidak mungkin dan tidak diperbolehkan kembali ikut campur atau mengurusi wewenang yang telah didelegasikan dikarenakan kewenangannya sudah berpindah kepada penerima delegasi sehingga apabila ingin dicabut maka peraturan dasar yang menjadi dasar delegasi juga dicabut;
- Bahwa selama ahli mengajar ahli tidak pernah mengetahui apabila ada intervensi positif ataupun intervensi negative, bahkan apabila mengacu kepada buku hukum administrasi negara tidak dikenal intervensi positif ataupun intervensi negatif. Pada hakikatnya jika pemberi delegasi ikut campur maka aturan dasar yang menjadi dasar delegasi harus dicabut terlebih dahulu. Maka dengan adanya APIP disediakan agar Pengguna Anggaran (PA) tidak melakukan intervensi dan APIP disediakan untuk mengevaluasi;
- Bahwa terkait dengan kedudukan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan dalam Unit Organisasi Non Eselon (BLU), apabila mengacu kepada PMK 129 Tahun 2020 Menteri Teknis memberikan pedoman teknis yang berkaitan dengan lingkup dari sektor kegiatan dilingkungan BLU teknis, sedangkan Menteri Keuangan memberikan pedoman dalam kaitannya dengan pembinaan pengaturan regulasi pada sektor keuangan atau pengelolaan keuangan pada umumnya;
- Bahwa di dalam BLU tersebut ada Dewan Pengawas yang melakukan pengawasan day by day atau pengawasan langsung, yang merupakan
- Bahwa biasanya hasil pengawasan terhadap BLU langsung ditujukan tindak lanjutnya kepada BLU untuk diminta perbaikan. Sepanjang pengawas tidak melaporkan ke Menteri maka Menteri tidak perlu langsung melakukan tindak lanjut dikarenakan tupoksinya sudah ada 4 linier pengawasan yaitu Inspektorat Jendral, SPI BAKTI, BPKP, dan BPK oleh karena itu peran fungsi perbaikan dilakukan oleh ke 4 linier tersebut;
- Bahwa dikarenakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2021 ditujukan kepada PPK dan KPA dan tidak ditujukan kepada PA, maka penggunaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 Tahun 2021 tidak mungkin membutuhkan persetujuan PS. Pejabat – pejabat yang dituju pada PMK tersebutlah yang bertanggungjawab secara yuridis dalam menindak lanjuti dan menjadikan PMK tersebut sebagai dasar untuk melakukan tindakan atau keputusan;
- Bahwa persetujuan atau perubahan, penambahan, atau penambahan anggaran dalam penggunaan keuangan Negara tidak dapat berbentuk lisan, sesuai Pasal 18 UU No. 1 Tahun 2004 yaitu harus tertulis dalam dokumen materiil dan harus ditandatangani, apabila tidak ada penandatanganan atau dokumen apa pun maka tidak dapat menjadi dasar untuk menambah, merubah, atau mengurangi;
- Bahwa seorang Menteri tidak dapat disalahkan karena memberi persetujuan tanpa adanya dokumen materiilnya dan ditandatangani. Apabila tidak ada dokumen materiil dan penandatanganan tersebut maka tidak ada tindakan/persetujuan apa pun.
- Bahwa RPJMN bersifat pagu indikatif, karena masih perencanaan. Kalaupun berubah harus sesuai dengan pembahasan dengan kementerian keuangan dan kementerian Kepala Bappenas, atau berdasarkan hasil sidang kabinet oleh kementerian lembaga.
- Bahwa Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003, menjelaskan bahwa presiden berwenang dalam mengelola keuangan negara, dapat mengubah alokasi anggaran dalam sidang kabinet.
- Bahwa peningkatan anggaran adalah sah karena dibahas dalam RPJMN dan dituangkan dalam APBN.
- Bahwa peran menteri dalam peraturan RKKL dilakukan oleh Sekjen di kementrian lembaga/dan review oleh APIP.
- Bahwa Menteri sebagai PA (Pengguna Anggaran) tidak perlu mencari tahu semua, karena sudah diberikan kepada sekjen terkait.
- Bahwa Menteri hanya menandatangi surat yang ditunjukan kepada menteri keuangan dan menteri perencanaan/Kepala Bappenas.
- Bahwa dokumen APBN harus sesuai rencana pemerintah dalam perencanaan dan penganggaran.
- Bahwa jenis pelimpahan wewenang, yakni delegasi (penyerahan) tanggung jawab berpindah kepada orang yang didelegasikan, apabila mandat (pelimpahan) maka tanggung jawab dan tanggung gugat diberikan tetap pada pemberi mandat.
- Bahwa pucuk tertinggi pengelolaan negara ada pada Presiden.
- Bahwa pelimpahan wewenang, adalah bentuk delegasi.
- Bahwa sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2013, tentang pelaksanaan APBN, PA mendelegasikan kepada KPA dan diserahkan kepada PPK, maka telah terjadi perpindahan tanggung jawab dalam bentuk delegasi.
- Bahwa tanggung jawab PA setelah semua itu, hanyalah dalam menetapkan KPA.
- Bahwa PA tidak boleh ikut campur terlalu jauh dan melakukan perubahan kebijakan oleh KPA. Kalau mau ikut campur, harus diubah dulu peraturan dasarnya.
- Bahwa tidak pernah ada intervensi positf dan intervensi negatif. Sehingga ada APIP yang menginvestigasi.
- Bahwa Menteri teknis berwenang memberikan pedoman teknis, sedangkan menteri keuangan bertindak dalam pembinaan keuangan.
- Bahwa ada dewan pengawas dalam BLU yang merupakan organ dalam BLU.
- Bahwa pengawasan dan perbaikan langsung diberikan kepada orang yang dituju.
- Bahwa PMK 184/2021, ditunjukan kepada KPA dan PPK sebagai pihak yang menindaklanjuti.
- Bahwa BLU dilandaskan dalam praktek bisnis yang sehat, harus berdasarkan pada pemanfaatan, target dan outcome. Itulah mengapa konstruksi hukum antara BLU dan Satker berbeda.
- BLU harus menjalankan prinsip pengadaan tata kelola yang baik dalam PP dan PMK, yakni prinsip transparansi, akuntabilitas, kewajaran.
- Bahwa pengerjaan pengadaan barang dan jasa diatur dalam kontrak sesuai ketentuan Perpres.
- BPKP dapat melakukan audit berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008.
- Bahwa dalam SEMA angka 6, Nomor 4 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa adanya kewenanagan audit oleh BPKP.
- Bahwa PA dan KPA harus menjalankan kewajiban yang sesuai dan melakukan analisis.
- Dr. Muzakir, S.H., M.H. memberikan pendapat sebagai berikut:
- Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa, Ahli hanya tahu Terdakwa sebagai Menteri, ahli tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa ahli adalah Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia.
- Bahwa Ahli merupakan Ahli dalam bidang Hukum Pidana;
- Bahwa mengenai unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dan perkembangannya dalam praktik penegakan hukum pidana, prinsipnya dalam unsur pasal tersebut Ahli selalu meringkasnya dalam dua unsur pokok dan satu unsur complementary. Unsur pokok rumusan dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 adalah adanya kerugian keuangan negara, maka rumusan delik “formil-materiil” (gabungan formil-materiil), harus dibuktikan perbuatan dan akibatnya (kausalitas) sebagai unsur pokok tindak pidana; Unsur pokok itu adalah kerugian keuangan negara (materiil), dan kerugian keuangan negara tersebut harus disebabkan karena adanya perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) atau penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 3 sebagai syarat formilnya. Perbuatan sebagai penyebab kerugian negara dalam Pasal 2 ayat (1) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan akibatnya perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Terhadap rumusan perbuatan pidana tersebut, masing-masing minimum 2 alat bukti untuk pembuktian adanya perbuatan pidana dan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka Pasal 2 ayat (1) yaitu:
- Perbuatan melawan hukum;
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan sebagai penyebab kerugian negara dalam Pasal 3 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Terhadap rumusan perbuatan pidana tersebut, masing-masing dengan minimum 2 alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana dan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka Pasal 3 yaitu:
- Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang;
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hubungan antara kedua unsur ini harus dibuktikan dengan adanya hubungan kausalitas dalam hal ini karena ada perbuatan melawan hukum (pasal 2 ayat 1) atau penyalahgunaan wewenang (pasal 3) oleh seseorang maka menimbulkan akibat kerugian keuangan negara, terjadinya kerugian keuangan negara tersebut semata-mata karena adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang seseorang;
- Bahwa seseorang tidak dapat didakwa merugikan keuangan negara kalau seseorang tersebut tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak menyalahgunakan wewenang, unsur merugikan keuangan negara dibuktikan oleh lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan audit investigasi dalam rangka penegakan hukum pidana sebagai bukti perkara pidana. Jika hasil audit lembaga tersebut menyatakan terjadi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh seseorang namun perbuatan orang tersebut tidak dapat dibuktikan melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang maka kerugian keuangan negara tersebut terjadi bukan disebabkan karena perbuatan seseorang yang melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang menurut pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor;
- Bahwa maksud dari asas pertanggungjawaban pidana “tiada pidana tanpa kesalahan”, berdasarkan rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) menggunakan term yang istilahnya “melawan hukum” atau “menyalahgunakan wewenang”. Dalam ilmu hukum pidana frasa melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut artinya perbuatan itu aktif, perbuatan aktif tersebut dalam bahasa hukum artinya dilakukan dengan sengaja. Perbuatan aktif tersebut mesti didahului oleh niat atau “mens rea” dan kalau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut sudah diwujudkan maka perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, berarti lahirlah di situ harus ada kesalahan dalam bentuk kesengajaan, dalam hal ini kesengajaan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, uang negara dalam hal ini memperkaya orang lain atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Dapat disimpulkan bahwa apabila tidak ada mens rea atau motivasi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dalam unsur melawan hukum pada pasal 2 ayat (1) dan unsur penyalahgunaan wewenang pada pasal 3 UU Tipikor yang merugikan keuangan negara maka seseorang tersebut tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi;
- Bahwa terkait kerugian keuangan negara, lembaga negara yang secara hukum berwenang atau berkompeten untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara menurut Ahli, apabila laporan pertanggungjawaban atas suatu penggunaan uang itu berakhir dan kemudian sudah diserahkan kepada PPK maka tanggung jawab itu ada pada PPK, akan tetapi apabila laporan pertanggungjawaban penggunaan uang itu belum berakhir maka lembaga yang berwenang menghitung atau melakukan audit penggunaan uang yang masih berjalan (masih on) adalah BPKP yang mana audit tersebut juga dapat dijadikan pertimbangan untuk menyimpulkan terjadinya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sedangkan lembaga audit yang menghitung pertanggungjawaban penggunaan uang untuk pekerjaan atau proyek yang sudah off maka lembaga yang berwenang adalah BPK RI;
- Bahwa dalam suatu ilustrasi apabila Menteri bermain golf bersama para pejabat di Kementeriannya dan tanpa persetujuan Menteri Pejabat Kementerian tersebut mengundang pihak swasta dan pada akhirnya permainan golf tersebut dibayar oleh Swasta tanpa sepengetahuan Menteri tersebut. Ahli berpendapat jika ingin ditelusuri siapa bertanggungjawab atas peristiwa tersebut sesuai dengan prinsip hukum pidana yaitu asas “siapa yang berbuat, ia yang bertanggungjawab”. Dalam hal ini jika yang berbuat itu pihak swasta dan perbuatan tersebut dapat dibuktikan adalah inisiatif dari pihak swasta itu sendiri maka perbuatan tersebut sepenuhnya adalah tanggung jawab pihak swasta. Pertanyaannya apakah Menteri bertanggungjawab? menurut Ahli kegiatan permainan golf tersebut adalah hal-hal teknis yang tidak diatur oleh Menteri tersebut, kegiatan bermain golf tersebut juga bukan merupakan kegiatan Kementerian. Sehingga tanggung jawab pembayaran golf tersebut tidak tepat jika dibebankan kepada Menteri apalagi jika Menteri memiliki member pada golf club tersebut, karena status Menteri sebagai membership di Golf Club yang dipungut yang bisa sebesar Rp.200 ribu sekali main, maka tidak relevan dan tidak pantas untuk dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana dan perbuatannya sebagai perbuatan pidana korupsi yang diancam minimal 4 tahun pidana. Menurut Ahli Menteri tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan membayar golf yang dilakukan menggunakan uang swasta dan atas inisiatif dari pihak swasta tersebut, jika itu membayar fasilitas permainan golf tersebut adalah bagian dari tindak pidana maka pertanggungjawabannya ada pada pihak swasta tersebut;
- Bahwa apabila pengadaan barang dan jasa pada Kementeriannya telah dilakukan audit oleh BPKP dan atas audit tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindakan penyimpangan-penyimpangan atau kesalahan yang dilakukan dalam kedudukannya selaku Pengguna Anggaran maka menurut Ahli tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran yang bersangkutan. Dalam pengadaan barang dan jasa tidak mungkin semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh PA, maka PA diberi wewenang untuk mendelegasikan wewenang tersebut kepada KPA dan PPK sesuai dengan organisasi dan manajemen anggaran pada Kementerian atau Pemerintahan tersebut. Jika benar BPKP selaku Auditor internal telah melakukan audit dan hasil audit disimpulkan bahwa tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh PA dalam proses pengadaan barang dan jasa dan dalam pemeriksaan sidang pengadilan tidak terbukti adanya intervensi dari PA kepada KPA dan PPK serta panitia pengadaan barang/ jasa lainnya, berarti PA tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam hukum administrasi pengadaan barang dan jasa dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan dalam hukum pidana yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa pada Kementerian yang dipimpinnya.
- Jika benar ditemukan adanya dugaan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh penerima delegasi dari PA yaitu sebagai KPA dan PPK atau pejabat/pegawai lain yang diangkat sebagai panitia pengadaan barang dan jasa, maka berlaku prinsip “siapa yang berbuat, maka ia yang bertanggungjawab” yaitu KPA atau PPK atau pejabat/pegawai lain yang diangkat sebagai panitia pengadaan barang dan jasa yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut, sebaliknya setiap panitia pengadaan barang dan jasa yang tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pihak lain;
- Bahwa apabila berdasarkan audit internal BPKP terbukti bahwa tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh PA dalam proses pengadaan barang/ jasa dan dalam persidangan tidak terbukti adanya intervensi dari pemberi delegasi (PA) kepada penerima delegasi yaitu KPA atau PPK atau pejabat/pegawai lain yang diangkat sebagai panitia pengadaan barang dan jasa, maka PA tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan pidana jika KPA atau PPK atau pejabat/pegawai lain yang diangkat sebagai panitia pengadaan barang dan jasa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.;
- Bahwa dalam hal seorang Menteri melakukan perjalanan dinas Luar Negeri bersama rombongan dengan pengetahuan Menteri bahwa seluruh biaya perjalanan dinas Menteri dibiayai oleh APBN dan ternyata staff kementerian meminta pihak swasta untuk “menalangi pembayaran biaya hotel” tanpa sepengetahuan Menteri karena menurut staff tersebut ada kekurangan biaya hotel. Ahli berpendapat jika benar sudah dianggarkan perjalanan dinas ke luar negeri dalam APBN berarti perjalanan dinas keluar negeri tersebut menggunakan anggaran dari APBN adalah telah sesuai peraturan yang berlaku dalam hal ini sudah seusai dengan manajemen administrasi hukum administrasi negara. Atas dasar itu jika benar ternyata ada staf Menteri yang meminta pihak swasta untuk menutup anggaran perjalanan dinas Menteri ke luar negeri, maka pertanyaannya siapa yang bertanggungjawab secara hukum administrasi keuangan? Menurut Ahli, mendasarkan kepada prinsip “siapa yang berbuat maka ia yang bertanggungjawab” maka pihak yang bertanggungjawab adalah pejabat/ pegawai yang secara sengaja meminta dana kepada pihak swasta untuk menutup kekurangan anggaran perjalanan dinas Menteri keluar negeri tersebut. Menteri yang tidak tahu/mengetahui adanya dana yang berasal dari swasta dan tidak dimintai persetujuan dari pejabat/pegawai tersebut, tidak dapat diminta pertanggungjawaban terhadap adanya dana yang dipergunakan untuk menutup kekurangan anggaran perjalanan dinas Menteri ke luar negeri tersebut, karena Menteri tidak melakukan perbuatan dan Menteri tidak dapat dimintai pertanggungjawaban;
- Bahwa untuk dikenakan tindak pidana dalam bentuk “turut serta melakukan” perbuatan pidana korupsi (Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor diperlukan adanya dua syarat, yaitu:
- Syarat Subjektif
Masing-masing pelaku dalam perbuatan penyertaan tersebut harus memiliki niat berbuat jahat dan niat jahat tersebut hendak/atau telah dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain yang juga memiliki niat jahat yang sama. - Syarat Objektif
Adanya hubungan antara kelakuan atau perbuatan yang dilakukan oleh pelaku satu dengan pelaku lainnya sedemikian rupa untuk melaksanakan niatnya melakukan kejahatan yaitu melakukan perbuatan pidana tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga unsur- unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor telah terpenuhi.
Dalam dasar itu ketika orang tersebut didakwa dengan pasal 55 KUHP untuk dapat dikenakan tindak pidana penyertaan maka perbuatan pidana tersebut harus disebutkan kualifikasi pelakunya, kalau tiba-tiba dakwaan Jaksa mengatakan seseorang itu melakukan tindak pidana turut serta tanpa menjelaskan kualifikasi perbuatan pelaku apakah sebagai penganjur, turut serta atau sebagai yang menyuruh melakukan atau keliru dalam menerapkan kualifikasi seseorang yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud pada unsur pasal 55 ayat (1) KUHP, Ahli berpendapat bahwa hal itu tidak boleh dilakukan, karena perbuatan pelaku tersebut berdiri sendiri dan oleh karenanya berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut kabur atau tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Untuk dapat dikenakan tindak pidana penyertaan, apabila para pelaku tindak pidana lainnya harus memenuhi unsur subjektif yaitu masing- masing memiliki niat jahat dan niat jahat tersebut hendak dilakukan secara bersama-sama dalam proses pengadaan barang dan jasa. Di samping itu, harus memenuhi syarat objektif, yaitu adanya hubungan antara kelakuan satu dengan kelakuan yang lainnya sedemikian rupa dalam rangka untuk pemenuhan semua unsur-unsur tindak pidana yang dituju dan jika kelakuan satu dengan kelakuan lainnya dipisahkan atau tidak ada, maka unsur-unsur tindak pidana yang dituju tidak terpenuhi;
- Syarat Subjektif
- Bahwa terkait dengan perbuatan dan manfaat, terdapat dua variabel yang berbeda yakni orang yang melakukan perbuatan dan orang yang menikmati hasil perbuatan. Dalam hal seorang staf berinisiatif melakukan pembayaran untuk kegiatan yang sedang dijalankan oleh atasannya yang mana sepengetahuan atasannya pembayaran tersebut bersumber dari anggaran yang telah dianggarkan untuknya misalnya dalam hal ini anggaran untuk kepentingan Menteri, tentu saja Menteri akan berpikir bahwa anggaran tersebut sudah dianggarkan untuk kepentingan yang sedang ia jalankan. Jika pembayaran yang dilakukan oleh staf tersebut adalah anggaran yang diambil di luar anggaran Menteri atau sebut saja anggaran tersebut bersumber dari pihak swasta maka secara hukum yang akan menjadi pertanyaan adalah apakah permintaan anggaran oleh staf kepada pihak swasta tersebut dilakukan berdasarkan perintah dari Menteri atau tidak? jika permintaan tersebut dilakukan berdasarkan inisiatif staf tersebut maka yang bertanggungjawab adalah staf itu sendiri, dalam hukum pidana seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika perbuatannya dilakukan bukan atas kehendaknya dalam hal ini Menteri tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika perbuatan pembayaran yang dilakukan oleh stafnya dilakukan bukan atas sepengetahuan Menteri. Jika memang Menteri ingin dimintai pertanggungjawaban maka menurut Ahli hal tersebut harus dibuktikan kausalitasnya bahwa perbuatan pembayaran yang dilakukan oleh staff tersebut memang dilakukan atas kehendak, sepengetahuan, kendali ataupun perintah dari Menteri, namun jika tidak dapat dibuktikan dalam hukum pidana dikenal asas praduga tak bersalah;
- Bahwa dalam suatu ilustrasi yakni pengadaan barang dan jasa, Menteri selaku PA meminta kepada KPA untuk disiapkan sejumlah uang per bulan dengan nominal tertentu dengan alasan uang tersebut untuk anggotanya, uang tersebut bersumber dari kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh KPA tersebut. Menurut Ahli, jika terdapat fakta bahwa yang meminta uang tersebut adalah Menteri selaku PA menurut Ahli perbuatan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, dalam suatu contoh seorang Walikota yang tidak tinggal di rumah dinasnya, karena tidak tinggal di rumah dinas maka biaya listrik rumah pribadi Walikota tersebut dibayar sebagai pengganti biaya listrik di rumah dinas, keputusan pembayaran biaya listrik rumah pribadi Walikota tersebut diputuskan melalui pengalihan anggaran rumah dinas Walikota oleh badan umum. Berdasarkan ilustrasi tersebut siapa yang salah atas perbuatan pembayaran listrik tersebut, menurut Ahli perbuatan yang dilakukan atas inisiatif badan umum tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya kepada Walikota sebagai pihak yang menikmati karena perbuatan tersebut bukan tidak dilakukan atas inisiatif Walikota, sehingga menurut Ahli jika memang dalam hal ini Pengguna Anggaran meminta kepada KPA atau PPK untuk menyiapkan sejumlah uang menurut Ahli KPA dan PPK selaku pejabat negara memilik hak menolak permintaan PA tersebut, namun jika KPA dan PPK tidak menggunakan haknya untuk menolak permintaan PA maka KPA dan PPK bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya. Menurut Ahli jika terdapat pemintaan diluar tupoksi pekerjaannya dalam hal ini baik itu dari PA maupun Walikota maka yang mesti diperhatikan adalah apakah pejabat yang dimintakan tersebut memilik hak tolak atau tidak, jika dia memiliki hal tolak maka pejabat yang dimintakan wajib menolak permintaan tersebut, namun jika pejabat yang memiliki hak tolak tersebut tidak mau menolak maka ia harus bertanggungjawab;
- Bahwa hukum pidana tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya pada seseorang atas dasar niat saja, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ketika ia melakukan perbuatan pidana. Dalam dunia bisnis menurut Ahli tidak tepat jika pertemuan-pertemuan antara penyelenggara dalam hal ini PPK dengan calon penyedia atau kompetitor dianggap suatu perbuatan pidana, pertemuan tersebut menurut Ahli adalah peristiwa yang sah-sah saja. Dalam contoh perkara satelit, terjadi pertemuan antara penyedia dengan penyelenggara pengadaan dalam rangka melakukan presentasi, pertemuan tersebut dilakukan untuk meyakinkan penyelenggara bahwa penyedia mampu dan siap bertanggungjawab dalam melaksanakan pekerjaannya. Menurut Ahli pertemuan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan pertemuan tersebut tidak dapat diidentifikasikan sebagai suatu permufakatan jahat. Selain itu kasus yang terjadi di Yogyakarta yakni rapat antara anggota DPRD yang dianggap sebagai peristiwa permufakatan jahat untuk melahirkan anggaran menurut Ahli tidaklah tepat karena pertemuan/rapat tersebut adalah bagian dari kerangka hukum administrasi. Sehingga jika dikatakan orang melakukan perbuatan pidana karena ia punya niat, maka dalam hukum pidana niat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
- Bahwa unsur pokok delik dalam korupsi adalah adanya kerugian negara, sehingga perumusannya tidak hanya materiil saja, namun sekarang formil (penyalahan kewenangan) juga.
- Bahwa harus ada hubungan kasualitas, dari PMH seseorang terjadi kerugian keuangan negara, yang semata-mata disebabkan oleh PMH yang bersangkutan.
- Bahwa asas pertanggung jawaban pidana “tiada pidana tanpa kesalahan atau Geen straf zonder schuld”. Esensi pasal 2 dan pasal 3 sebagai terminologi aktif, terdapat mens rea untuk berbuat jahat.
- Bahwa lembaga yang berkompeten bila laporan pengguna keuangan sudah berakhir berarti ada pada BPK, namun bila laporan masih berlangsung maka ada BPKP, dan APIP.
- Bahwa konsep pertanggungjawaban itu harus dibuktikan dengan jelas.
- Bahwa permintaan uang kepada pihak swasta untuk menutup kekurangan anggaran yang dilakukan oleh staff, maka menteri tidak perlu dimintai pertanggungjawaban.
- Bahwa unsur subjektif, pelaku harus mempunyai niat untuk berbuat jahat. Secara objektif ada perbuatan yang dilakukan untuk mencapai unsur tindak pidana yang dituju.
- Bahwa terkait dengan perbuatan dan manfaat, adalah konteks yang berbeda dalam ilustrasi Jaksa. Ada pihak yang melakukan perbuatan dan ada pihak yang menerima manfaat. Tetap harus dibuktikan bagaimana kasualitasnya untuk melihat pertanggungjawaban pidanannya.
- Bahwa dengan niat saja belum dapat dimintai pertanggungjaawaban pidana.
- Bahwa tidak semua pertemuan dengan pihak swasta berhubungan dengan tindakan korupsi.
- Bahwa permasalahan voltooide karena ada niat dan pertemuan kesempatan itu tidak termasuk.
- Bahwa terdapat kerabat yang masuk dalam surat tugas, padahal tidak memiliki jabatan/kedudukan (tidak masuk dalam stuktur kementerian) namun dibiayai oleh APBN disebut dengan masuk ruang kebijaksanaan pengguna anggaran;
Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: Penyidik dari Kejaksaan Agung RI dan keterangan terdakwa dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Bahwa pada saat itu Terdakwa membaca keterangan terdakwa yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan, kemudian membubuhkan paraf pada tiap- tiap halaman dan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
- Bahwa keterangan Terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam BAP Ter- dakwa tersebut diberikan tanpa tekanan ataupun paksaan dari Penyidik atau pihak lainnya dan keterangan Terdakwa tersebut tidak ada perubahan saat Terdakwa memberikan keterangan di muka persidangan.
- Bahwa dalam pemeriksaan di penyidikan tersebut terdakwa telah menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa dalam pemeriksan.
- Terdakwa Susunan Organisasi pada Kementerian Komunikasi dan Infor- matika berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika Pasal 4 Susunan Organisasi maka Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal,
- Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika,
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika,
- Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika,
- Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik,
- Inspektorat Jenderal,
- Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,
- Staf Ahli Bidang Hukum,
- Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya,
- Staf Ahli Komunikasi dan Media Masa
- Staf Ahli Bidang Teknologi dan dilampirannya adalah Susunan Organisasi/Bagan Organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam bagan ini tidak termasuk Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI sesuai Kepres Nomor 113/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Indonesia Maju periode tahun 2019-2024 tanggal 23 Oktober 2019, dimana dasar terdakwa diangkat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika adalah Keputusan Presiden Nomor: 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019 – 2024 tanggal 23 Oktober 2019
Tugas dan fungsi Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika tanggal 23 Oktober 2019 didalam BAB I Kedudukan Tugas dan Fungsi Pasal 1 nya Kementerian Komunikasi dan Informatika dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri. Pasal 2 Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dan didalam Pasal 3 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 2 Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan:
- Fungsi perumusan dan penetapan kebijakan dibidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan Informatika, Penyelenggara pos dan Infor- matika, penataan kelola aplikasi Informatika, Pengelolaan informasi dan komunikasi publik,
- Pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan Infor- matika, penyelenggara pos dan Informatika, penata kelolaan aplikasi Infor- matika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelo- laan sumber daya dan perangkat pos dan Informatika, penyelenggara pos dan Informatika, penata kelolaan aplikasi Informatika, pengelolaan infor- masi dan komunikasi publik
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia dibidang komunikasi dan Informatika.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur or- ganisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Pembinaan dan pemberian dukungan administratasi di lingkungan ke- menterian Komunikasi dan Informatika
- Pengelolaan barang miliki kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya dalam aturan turunan berupa: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika Pasal 2,3,4 termasuk bagan Susunan Organisasi dalam lampiran Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021.
Sedangkan sesuai Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 BLU Bakti merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Pasal 1 ayat (1) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi yang selanjutnya disebut BAKTI merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
Pasal 2 ayat (1) BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika;
Pasal 3 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAKTI menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, perencanaan strate- gis, sumber daya manusia dan hubungan masyarakat, hukum, pengadaan dan sistem informasi;
- perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendap- atan, perbendaharaan dan investasi, penyusunan anggaran dan akuntansi, dan manajemen risiko;
- perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan infras- truktur last mile/backhaul, backbone, dan satelit;
- perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan layanan telekomunikasi dan informasi untuk masyarakat dan pemerintah;
- perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan layanan telekomunikasi dan informasi untuk dunia usaha;
- pelaksanaan pemeriksaan intern dan tindak lanjut laporan hasil pemerik- saan dan audit;
- penetapan peraturan, pedoman, perikatan, standar, dan prosedur Bakti;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 239 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tugas Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi,
Diktum Kesatu: Badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi yang selanjutnya disebut BAKTI adalah unit organisasi non eselon di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika;Diktum Kedua: BAKTI sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu menyelenggarakan Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden yaitu:
- program peningkatan jangkauan broadband (palapa ring) dan
- proyek infrastruktur IPTEK Strategis lainnya (Proyek satelit multifungsi).
- Bahwa dasar pengangkatan terdakwa sebagai Menteri Komunikasi dan Infor- matika adalah Keputusan Presiden Nomor: 113/P Tahun 2019 tentang Pem- bentukan Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019 – 2024 tanggal 23 Oktober 2019.
- Bahwa terdakwa mengetahui tentang proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung dimana pemban- gunan BTS merupakan bagian dari infrastruktur digital dalam mendukung transformasi digital sebagaimana arahan Presiden.
Direktur Utama BLU BAKTI menyampaikan kepada terdakwa bahwa masih terdapat 12.548 desa / kelurahan yang blank spot (belum ada signal) dan diantaranya terdapat 9.113 desa di wilayah 3 T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dan 3.435 desa / kelurahan di wilayah non 3T atau wilayah komersial yang menjadi wilayah kerja operator seluler. Dari 9.113 desa tersebut selama ini baru tersedia 1.209 BTS dan masih perlu di bangun sebanyak 7.904 BTS untuk 7.904 desa (1 desa dilayani dengan 1 BTS) di wilayah 3T.
- Bahwa menurut keterangan dari Dirut BAKTI yaitu Anang A. Latief, BTS 4G yang akan dibangun oleh BLU BAKTI merupakan infrastruktur BTS pasif (belum menghasilkan signal 4G). Signal 4G baru dihasilkan setelah Operator Seluler (dalam hal ini Telkomsel) menambah infrastruktur aktif pada infras- truktur pasif BAKTI tersebut. Infrastruktur aktif dimaksud termasuk penyedi- aan alokasi spektrum dan bandwith yang dimiliki oleh Operator Seluler. BAKTI tidak memiliki spektrum frekuensi, cepat dan lambatnya atau kualitas signal pada BTS pasif BAKTI tersebut sangat ditentukan oleh ketersediaan bandwith oleh operator seluler (Telkomsel). Semakin besar kapasitas band- with semakin baik layanannya.
- Bahwa Direktur Utama BLU BAKTI yaitu Anang A. Latief menyampaikan kepada terdakwa bahwa masih terdapat 12.548 desa / kelurahan yang blank spot (belum ada signal) dan diantaranya terdapat 9.113 desa di wilayah 3 T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dan 3.435 desa / kelurahan di wilayah non 3T atau wilayah komersial yang menjadi wilayah kerja operator seluler. Dari 9.113 desa tersebut selama ini baru tersedia 1.209 BTS dan masih perlu di bangun sebanyak 7.904 BTS untuk 7.904 desa (1 desa dilayani dengan 1 BTS) di wilayah 3T
- Bahwa Terdakwa mengetahui proyek penyediaan infrastruktur Base Trans- ceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung dalam kapasitas ter- dakwa sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, yang mana pembangu- nannya dilaksanakan oleh BLU BAKTI Kominfo yang adalah sebuah organ- isasi Non Eselon di Kementerian Kominfo. Terdakwa selaku Menteri Kominfo meneruskan arahan presiden tentang pembangunan infrastruktur digital yang disampaikan dalam beberapa Rapat Terbatas (Ratas), sejak sekitar Bulan Juni 2020 dan beberapa Ratas kabinet lainnya termasuk Ratas Kabinet 3 Agustus 2020 tentang Transformasi Digital. Penjelasan lebih akurat terkait isi Ratas ada dalam dokumen Risalah Ratas Kabinet yang terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi atau In- frastruktur Digital dan infrastruktur pendukung.
- Bahwa tugas dan kewenangan terdakwa sebagai Menteri Komunikasi dan In- formatika terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Ko- munikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 Sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika; Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika adalah: menyelenggarakan uru- san pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
- Bahwa untuk itu terdakwa menindaklanjuti arahan Presiden tentang transfor- masi digital; yang salah satunya membangun infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi di wilayah yang masih blank spot di Indonesia, sejumlah sek- itar 12.548 Desa / Kelurahan. Dalam hal ini dengan membangun 12.548 BTS (1 BTS per 1 desa) untuk menghadirkan signal 4G di desa / kelurahan terse- but. Dari antaranya 3.435 desa / kelurahan di wilayah Non 3T yang BTS-nya dibangun oleh Operator Seluler dengan biaya sendiri dan 9.113 desa di wilayah 3T yang dibangun oleh BLU BAKTI (infrastruktur BTS 4G pasif). Dirut BLU BAKTI saat itu menyatakan telah membangun 1.209 BTS sampai den- gan tahun 2020, sehingga masih perlu dibangun baru sebanyak 7.904 BTS 4G pasif. Saat itu belum ada istilah paket 1,2,3,4 dan 5. Istilah tersebut baru muncul pada saat BLU BAKTI memgadakan proses pelelangan dan pen- gadaan BTS 4G pasif. Paket 1,2,3,4 dan 5 dibuat oleh dan atas pertimban- gan BLU BAKTI sendiri. Istilah tersebut tidak dikenal dalam proses kebijakan dalam rangka pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komu- nikasi guna mendukung transformasi digital. Sumber pembiayaan BTS 4G oleh BLU BAKTI berasal dari Dana Universal Service Obligation (USO) yang dikelola langsung oleh BAKTI dan dari APBN yang diproses melalui Ke- menterian Komunikasi dan Informatika.
- Bahwa tugas terdakwa selanjutnya adalah menyiapkan pembiayaan pemban- gunan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya yang diusulkan oleh BAKTI dari dana APBN pada setiap tahunnya sesuai kebutuhan anggaran yang di- rencanakan oleh BLU BAKTI. Proses penganggarannya dilakukan sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku sampai tersedianya anggaran yang dibutuhkan oleh BLU BAKTI dalam undang-undang APBN yang setiap tahun disahkan oleh DPR. Jumlah BTS 4G pasif, dan kebutuhan anggaran disiapkan oleh BLU BAKTI yang kemudian dibahas secara berjen- jang bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN / Bappe- nas, dengan Komisi I DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI. Pembahasan R- APBN di DPR RI dilakukan sesuai dengan siklus pembahasan R-APBN yang ada dan berlaku di DPR RI, sampai dengan disahkannya R-APBN menjadi Undang-undang APBN yang didalamnya termasuk anggaran pembangunan BTS 4G pasif di wilayah 3T oleh BLU BAKTI.
- Tugas selanjutnya setelah anggaran disetujui dalam Undang-undang APBN adalah menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Benda- hara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kuasa Pengguna Anggaran untuk BAKTI adalah Ir. Anang Latief yang adalah juga Direktur Utama BAKTI. Setelah DIPA diter- ima dari Presiden, Dirut BLU BAKTI melaksanakan proses pengadaan dan pembangunan BTS 4G pasif tersebut sesuai dengan kewenangannya seba- gai Dirut BLU BAKTI dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Proses pen- gadaan lelang dan kontrak dengan mitra kerja dilakukan langsung oleh Dirut BAKTI yang adalah juga KPA bersama-sama dengan Direksi BLU BAKTI lain- nya sesuai dengan mekanisme yang ada di BLU BAKTI. BLU BAKTI juga dilengkapi dengan organ Dewan Pengawas yang mempunyai tugas melakukan pengawasan mengenai pelaksanaan rencana bisnis dan anggaran (RBA), rencana strategis Bisnis (RSB) jangka panjang, dan keten- tuan perundang-undangan yang berlaku. Proses perencanaan pengadaan dan pembangunan BTS 4G Pasif di wilayah 3T sepenuhnya dilakukan oleh BLU BAKTI sampai dengan tersedianya layanan signal di BTS 4G tersebut (kerjasama BLU BAKTI dan Operator Seluler). Terdakwa selaku Menteri Ko- munikasi dan Informatika mengusulkan rencana anggaran pembangunan BTS 4G pasif tersebut kepada Menteri Keuangan, dan Menteri PPN / Kepala Bappenas agar dapat tersedia dalam undang-undang APBN setiap tahunnya (APBN 2021, APBN 2022, APBN 2023). Yang dilakukan, secara berjenjang sebagaimana disampaikan diatas.
- Terdakwa menjelaskan bahwa Staf Khusus dan Tenaga Ahli sebagaimana Staf Khusus dan Tenaga Ahli di Kementerian lainnya disiapkan oleh Sekre- tariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberikan Asistensi pada Menteri Komunikasi dan Informatika. Terdakwa tidak meneg- tahui dasar hukum pembentukan staf khusus dan tenaga ahli yang menge- tahui dasar hukumnya adalah Sekretaris Jenderal Kominfo.
- Bahwa dalam hal menyusun anggaran kewajiban terdakwa selaku Menteri Komunikasi dan Informatika adalah: Menerima usulan-usulan program dan pembiayaan program dari seluruh Satker di Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengkompilasi menjadi Usulan Pagu Anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Bapenas untuk diusulkan dalam R-APBN.
Setelah disahkan menjadi APBN melalui UU APBN, Terdakwa menerima DIPA definitif dari Presiden setiap tahun anggaran yang kemudian ter- dakwa serahkan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diteruskan ke masing-masing satuan kerja agar da- pat segera dilaksanakan.
Selanjutnya dalam pelaksanaan anggaran
Atas dasar UU APBN, Terdakwa menerbitkan Keputusan tentang peneta- pan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan program dan penyerapan anggaran di APBN bersangkutan.Dasar hukumnya adalah: Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 6 ayat (1) Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasan pemerintahan,
Pasal 6 ayat (2) kekuasasan sebagaimana yang dimaksud ayat (1)Butir a dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan; butir b dikuasakan kepada Menteri / pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/ pengguna barang Kementerian Negara / Lembaga yang dipimpinnya,
dalam pelaksanaannya presiden sebagai pengelola keuangan negara memberikan kuasa kepada Menteri selaku Pengguna Anggaran sebagai kuasa pengelolaan keuangan negara yang selanjutnya Pengguna Anggaran sebagai kuasa pengelolaan keuangan negara menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab di dalam lampiran Keputusan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Sebagai contoh terdakwa menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 695 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 menyangkut tugas, wewenang dan tanggungjawab Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dalam lampiran I Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 695 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 terdapat nama Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Peneriamaan, Bendahara Pengeluaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Termasuk di dalamnya satuan kerja BLU BAKTI pada Nomor 61 yaitu:- Kuasa Pengguna Anggaran adalah Anang Achmad Latief;
- Pejabat Pembuat Komitmen adalah Fadhilah Matar;
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar adalah Puji Lestari;
- Bendahara Penerimaan adalah Yustina;
- Bendahara Pengeluaran adalah Muhammad Faisal.
- Bahwa terdakwa menjelaskan tahapan pengusulan anggaran untuk kegiatan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BLU BAKTI yang dibi- ayai oleh APBN tahun 2021 dan APBN tahun 2022, APBN tahun 2023 seba- gai berikut:
- BLU BAKTI menyusun perencanaan pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di wilayah 3 T dan usulan anggaran infrastruktur dimaksud termasuk BTS, fiber optik, satelit dan lain-lain, sedangkan infras- truktur teknologi informasi dan komunikasi wilayah Non 3T dilaksanakan oleh operator seluler;
- BLU BAKTI menyampaikan usulan kegiatan dan anggarannya tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika selanjutnya melakukan koordinasi dan kompilasi kebutuhan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika dari semua Satuan Kerja (Satker) termasuk usulan anggaran BLU BAKTI untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Bappenas;
- Menteri Komunikasi dan Informatika selanjutnya menyampaikan kebu- tuhan anggaran tersebut kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas dalam rangka menyiapkan R-APBN. Dalam proses tersebut dilakukan berbagai rapat tripartit (Bappenas, Kementerian Keuangan dan kemente- rian sektor dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika) dihadiri oleh pejabat terkait namun tidak dihadiri oleh Menteri. Dalam rapat ini di- lakukan pembahasan rencana pembangunan dan kebutuhan anggaran un- tuk diusulkan dalam R-APBN;
- Selanjutnya setelah Presiden menyampaikan nota keuangan kepada DPR RI, pembahasan lanjutan dilakukan bersama dengan Komisi I dan Badan Anggaran DPR RI. Sesuai mekanisme DPR RI, Menteri Sektor (Menteri Komunikasi dan Informatika) melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR RI tentang usulan pagu anggaran, selanjutnya Komisi I DPR RI menyam- paikan besarnya usulan pagu anggaran yang diputuskan dalam rapat kerja tersebut kepada Badan Anggaran DPR RI dalam rangka mempersiapkan APBN setiap tahunnya;
- Badan Anggaran DPR RI melakukan berbagai rapat anggaran dengan Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas membahas dan memutuskan be- sarnya anggaran yang akan ditetapkan dalam Undang-undang APBN ter- masuk anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika yang didalam- nya ada anggaran untuk BLU BAKTI. Penetapan besaran anggaran pem- bangunan BTS bersama-sama dengan besaran anggaran program pem- bangunan lainnya di Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Ke- menterian / lembaga lainnya ditetapkan dalam rapat pleno Badan Anggaran DPR RI yang hanya di hadiri oleh Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas. Selanjutnya keputusan Badan Anggaran DPR RI tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan dan disahkan menjadi Un- dang-undang APBN pada rapat paripurna tersebut. Sebagai Menteri Ko- munikasi dan Informatika Terdakwa tidak menghadiri rapat tripartit di Bap- penas dan Kementerian Keuangan demikian halnya di rapat-rapat Badan Anggaran di DPR RI.
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui secara detail jumlah BTS 4G dan anggarannya pada saat pengusulan anggaran karena jumlah dan anggaran BTS yang diusulkan oleh BLU BAKTI merupakan bagian dari keseluruhan anggaran yang terdakwa usulkan kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bapenas. Keseluruhan anggaran tersebut termasuk jumlah BTS 4G dan anggarannya selanjutnya dibahas dalam rapat tripartit dalam rangka mene- tapkan usulan jumlah BTS dan anggarannya sebagai bagian dari R-APBN yang akan diproses selanjutnya bersama DPR untuk selanjutnya menetapkan UU APBN. Jumlah BTS dan anggarannya sebelum ditetapkan menjadi UU APBN terlebih dahulu diputuskan dalam Rapat Pleno Badan Anggaran yang dihadiri oleh Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.
- Bahwa menurut keterangan dari Dirut BAKTI Anang A. Latief, BTS 4G yang akan dibangun oleh BLU BAKTI merupakan infrastruktur BTS pasif (belum menghasilkan signal 4G). Signal 4G baru dihasilkan setelah Operator Seluler (dalam hal ini Telkomsel) melengkapi dengan infrastruktur aktif pada infras- truktur pasif BAKTI tersebut. Infrastruktur aktif dimaksud termasuk penyedi- aan alokasi spektrum dan bandwith yang dimiliki oleh Operator Seluler. BAKTI tidak memiliki spektrum frekuensi, cepat dan lambatnya atau kualitas signal pada BTS pasif BAKTI tersebut sangat ditentukan oleh ketersediaan bandwith oleh operator seluler (Telkomsel). Semakin besar kapasitas band- with semakin baik layanannya
- Bahwa terdakwa jelaskan terkait dengan jumlah BTS yang akan dibangun oleh BLU BAKTI, dimana untuk jumlah dan anggarannya dibicarakan dan diputuskan oleh rapat tripartit (Tim Teknis KemKominfo, Bappenas, dan Ke- menterian Keuangan) sebagai usulan dalam R-APBN, untuk dibicarakan lebih lanjut pada pembahasan R-APBN di DPR RI. Terkait dengan jumlah BTS dan anggaran yang ada dalam RAPBN selanjutnya juga dibicarakan di DPR RI baik dengan komisi 1 yang terdakwa hadiri dan selanjutnya jumlah BTS dan Anggarannya diputuskan pada saat Rapat Pleno di badan anggaran DPR RI yang tidak terdakwa hadiri. Rapat Pleno Badan Anggaran tersebut dalam rangka menetapkan jumlah BTS Defenitif maupun anggaran Defenitif hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan dan Kepala Bapenas. Sebelum rapat pleno Badan Anggaran tersebut telah dilakukan rapat-rapat teknis antara tim Badan Anggaran maupun tim Kementerian Teknis.
Bahwa terdakwa tidak menghadiri rapat pleno penentuan jumlah dan besarnya anggaran pembangunan BTS dan infrastruktur pendukungnya yang menjadi bagian dari APBN secara keseluruhan di tahun yang bersangkutan.
- Bahwa terdakwa tidak mendapat laporan secara khusus dari saudara Anang Latif selaku Dirut BAKTI tentang Rencana Anggaran dan Kegiatan untuk penyediaan BTS 4G Tahun 2021-2022.
- Bahwa seingat terdakwa pernah mengusulkan penambahan anggaran untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI, melalui pelebaran pe- manfaatan dana PNBP Kementerian Komunikasi dan Informatika yang be- sarannya terdakwa tidak ingat yang tidak merubah postur APBN. Usulan pelebaran pemanfaatan PNBP tersebut disampaikan untuk mendapat perse- tujuan Menteri Keuangan. Penggunaan pemanfataan pelebaran PNBP Ke- menterian Komunikasi dan Informatika tersebut hanya boleh digunakan sete- lah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui pertimbangannya karena yang men- gusulkan skema Capex digabung dengan Opex adalah dari BAKTI.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan dalam menyusun target yang harus dicapai adalah 4.200 BTS untuk tahun anggaran 2021, yang lebih mengetahui adalah BAKTI dan yang Menyiapkan Surat Nomor: R-506/M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020, hal: La- poran Percepatan Transformasi Digital Nasional adalah Sekjen Kominfo. Surat laporan kepada Presiden tersebut sesuai data yang diberikan oleh BAKTI.
- Bahwa dapat terdakwa jelaskan terhadap Surat Nomor: R-506/M.KOMINFO/ PR.01.01/07/2020, tanggal 30 Juli 2020, hal: Laporan Percepatan Transfor- masi Digital Nasional, yang ditandatangani oleh Johnny G Plate Menteri Ko- munikasi dan Informatika yang salah satu materinya terkait pembangunan in- frastruktur telekomunikasi BTS sebanyak 4200 adalah benar surat dari ter- dakwa yang ditujukan kepada Presiden tersebut yang menyangkut jumlah BTS sebanyak 4.200 dan kebutuhan anggaran sebanyak Rp12.510.780.866.300,00 berdasarkan usulan Direktur Utama BLU BAKTI dengan pemahaman bahwa dokumen-dokumen pendukungnya seharusnya sudah ada dan sudah disiapkan oleh Direktur Utama dan Direksi BLU BAKTI.
- Bahwa terkait apakah sudah memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan site sebanyak 4200 dalam waktu 1 tahun dan sudah memper- hitungkan ketersedian material dan tenaga kerja untuk pembangunan BTS 4G sebanyak 4200 BTS dalam 1 tahun dalam hal ini seharusnya Direktur Utama dan Direksi BLU BAKTI Lainnya sudah mengetahui dan sudah menghitung serta mempertimbangkan kemampuan penyedia, ketersedian material dan tenaga kerja untuk menyelesaikan pembangunan 4.200 BTS dalam waktu 1 tahun. Direktur Utama dan Direksi BLU BAKTI lainnya yang mengetahui secara teknis management pembangunan BTS tersebut. Surat terdakwa kepada Presiden dengan pemahaman bahwa hal-hal teknis terse- but telah diperhitungkan oleh Direktur Utama dan Direksi BLU BAKTI Lain- nya.
- Bahwa terhadap surat Nomor: R-506/M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020, tang- gal 30 Juli 2020, hal: Laporan Percepatan Transformasi Digital Nasional diproses di ruangan saudara selaku Menteri Komunikasi dan Informasi menu- rut terdakwa adalah tidak benar karena tidak pernah ada surat yang ditulis/diketik di ruangan kerja terdakwa, namun yang pasti angka-angka yang diusulkan dalam surat terdakwa ke Presiden berasal dari Direktur Utama BAKTI.
- Bahwa terkait hal tersebut terdakwa menjelaskan menindaklanjuti Rapat Ter- batas Kabinet tanggal 4 Juni 2020 butir 7 dimana Menteri Komunikasi dan In- formatika diberi arahan oleh Presiden untuk menyampaikan daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi dan anggaran yang dibutuhkan dalam rangka Program Digitalisasi Nasional. dan terdakwa selaku Menteri Komu- nikasi dan Informatika diminta juga untuk menindak lanjuti arahan Presiden pada rapat Internal tanggal 29 Juli 2020 tentang Penajaman Program / Kegiatan dibidang Pangan, Kawasan Industri dan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Untuk itu kami melaporkan kepada Presiden rencana per- cepatan transfromasi digital nasional tahun anggaran 2021 termasuk di- dalamnya kebutuhan pembangunan infrastruktur telekomunikasi (BTS 4G), teknologi pengendalian konten di internet, pusat data nasional, pengelolaan spektrum frekuensi, standar perangkat dan layanan publik, pusat monitoring telekomunikasi dan monitoring quality of service, dan quality of experience, dan pembangunan Sumber Daya Manusia Digital laporan. Khusus terkait dengan infrastruktur telekomunikasi jumlah dan anggarannya disiapkan oleh BLU BAKTI sedangkan program lainnya disiapkan oleh Eselon I dan Satuan Kerja terkait. Surat kepada Presiden tersebut dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah angka dan jumlah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Infor- matika dengan Eselon I dan Satker terkait, kemudian terdakwa selaku Menteri Komunikasi dan Informatika tanda tangan untuk dikirim kepada Presi- den. Terdakwa tidak pernah memberikan persetujuan atau kesepakatan terkait jumlah dan anggaran BTS 4G, karena jumlah dan anggaran BTS 4G yang mengetahui Dirut BLU BAKTI. Dan pertinggal dari surat kepada Presi- den di paraf oleh Dirut BAKTI dan pejabat eselon I terkait. Terdakwa tidak pernah memberikan persetujuan terhadap jumlah BTS dan anggaran pada saat surat kepada Presiden disiapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Yang terdakwa minta adalah bahwa jumlah BTS dan anggaran maupun usulan-usulan disiapkan dengan benar oleh Eselon I dan satuan kerja dibawah koordinasi Sekretaris Jenderal Kementerian Komu- nikasi dan Informatika. Dalam hal ini konfirmasi jumlah dan besarnya anggaran indikatif BTS 4G yang disampaikan dalam surat kepada Presiden berasal dari Dirut BAKTI.
- Bahwa seingat terdakwa pada surat terdakwa kepada Presiden Nomor: R- 506/ M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020, tanggal 30 Juli 2020, hal: Laporan Per- cepatan Transformasi Digital Nasional dengan pemahaman bahwa dokumen- dokumen pendukung seperti Rencana Strategis Kemenkominfo 2020 s.d 2024 seharusnya sudah disiapkan oleh Sekjend sedangkan untuk RSB (Ren- cana Strategis Bisnis) BAKTI 2020 s.d 2024 dan RBA (Rencana Bisnis Anggaran) BAKTI 2021 dan Studi Kelayakan seharusnya sudah ada atau su- dah dilakukan oleh BAKTI, sehingga terdakwa tidak memberikan informasi kepada Presiden RI terkait hal tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa Rencana Strategis Kemenkominfo 2020 s.d 2024, RSB (Rencana Strategis Bisnis) BAKTI 2020 s.d 2024 dan RBA (Rencana Bisnis Anggaran) BAKTI 2021 dan Studi Kelayakan apakah telah ada disusun, dibuat atau telah terbit atau tidak untuk mendukung pene- tapan site/lokasi pada Pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pen- dukungnya. Bahwa pemahaman terdakwa dokumen-dokumen tersebut se- harusnya sudah dilakukan oleh pihak-pihak terkait, seperti Rencana Strategis Kemenkominfo oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Infor- matika, RSB, RBA, dan Study Kelayakan oleh Direktur Utama dan Direksi BLU BAKTI.
- Bahwa terdakwa menerangkan menurut terdakwa selaku menteri Komunikasi dan Informatika bahwa dokumen berupa Rencana Strategis Kemenkominfo 2020 s.d 2024, RSB (Rencana Strategis Bisnis) BAKTI 2020 s.d 2024 dan RBA (Rencana Bisnis Anggaran) BAKTI 2021 dan Studi Kelayakan meru- pakan dokumen yang penting untuk mendukung penetapan site/lokasi pada Pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya dan seharusnya su- dah dilakukan oleh baik oleh kesekjenan Kominfo dan oleh BLU BAKTI.
- Bahwa proses teknis dan administratif penganggaran dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama den- gan Eselon I dan Satuan Kerja terkait termasuk BLU BAKTI. Terdakwa tidak mengetahui bagaimana proses teknis administratif penganggaran, yang mengetahui adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Infor- matika.
- Bahwa yang mengetahui jumlah pembangunan BTS 4G adalah BLU BAKTI dalam hal ini Dirut dan Direksi BLU BAKTI. Baik yang ada di dalam RPJMN maupun yang ada di dalam Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perbedaan angka yang ada di RPJMN dan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dapat menjelaskan adalah Dirut BAKTI.
- Bahwa terdakwa membantah terkait Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi Informatika RI nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika diatur bahwa kewenan- gan menetapkan Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Infor- matika (WPUTI) dilaksanakan oleh Direktur Utama setelah mendapat perse- tujuan tertulis dari Menteri, dimana seingat terdakwa tidak tahu apakah per- nah memberikan persetujuan dimaksud.
- Bahwa seingat terdakwa tidak pernah menerbitkan Keputusan Menteri Komu- nikasi dan Informatika Nomor 787 tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewe- nangan Penetapan Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Infor- matika kepada Direktur Utama BAKTI karena yang menerbitkan adalah Menteri sebelumnya.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa penetapan 7904 sites baru ditetap- kan oleh Saudara Anang Latif pada bulan Mei 2021 dengan keputusan pene- tapan lokasi per tanggal 05 Oktober 2020 (tanggal mundur).
- Bahwa seingat terdakwa tidak pernah menerima pelaporan terkait pelak- sanaan tugas (penetapan WPUTI) dari BAKTI.
- Bahwa tindakan pengawasan dilakukan Dewan Pengawas dan Komite Audit yang dibentuk oleh Dewan Pengawas. Terdakwa mempercayakan bahwa De- wan Pengawas dan Komite Audit melaksanakan fungsinya dengan baik demi tersedianya layanan telekomunikasi di wilayah 3T.
- Bahwa seingat terdakwa saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan In- formatika Dewan Pengawas BAKTI sudah ditetapkan oleh Menkominfo se- belum terdakwa setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, namun demikian anggota Dewan Pengawas karena Pensiun atau menggun- durkan diri maka perlu diganti, maka terdakwa mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk pergantian Dewan Pengawas tersebut untuk menjaga keter- wakilan komposisi Dewan Pengawas, masa berakhir tugas Direksi BAKTI dan Dewas BAKTI saat ini pada bulan Oktober 2023.
- Bahwa seingat terdakwa Dewan Pengawas yang telah terbentuk saat ter- dakwa menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika terdakwa tidak ingat, namun demikian komposisi Dewan Pengawas kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri dari unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Keuangan. Untuk daftar nama pejabat ada di SK Pengan- gakatan Dewan Pengawas.
- Bahwa terdakwa tidak mendapat laporan dari Dewan Pengawas dalam hal mekanisme pertanggungjawaban Dewan Pengawas BAKTI kepada Menteri.
- Bahwa terdakwa tidak ingat apakah Dewan Pengawas BAKTI pernah mela- porkan secara tertulis kepada terdakwa selaku Menteri Kominfo.
- Bahwa terdakwa jelaskan BAKTI bertanggungjawab kepada Menteri melalui sekjen Kominfo dan Sekjen yang seharusnya menerima dan mengkoordi- nasikan pertanggungjawabannya, saat itu seingat terdakwa tidak pernah mendapat laporan secara tertulis, secara lisan terdakwa tidak ingat lagi.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menerima dan mengetahui terkait Progress Hasil Monitoring/Probity Audit atas proses Pengadaan BTS/Lastmile Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Inspektur II (Nota Dinas Nomor 226/IJ.3/ PW.04.03/12/2020. Kemungkinan laporan audit dimaksud disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Direksi BLU BAKTI seyogyanya tindak lanjuti hasil monitoring dari Inspektur II terse- but.
- Bahwa terhadap rapat tanggal 9 Juni 2020, di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Depan Kominfo menurut terdakwa bukan untuk menetapkan jumlah BTS un- tuk 7.904 Desa, namun jumlah 7.904 desa berasal dari BLU BAKTI. Rapat tersebut meminta untuk memastikan apakah 7.904 desa benar-benar blank spot. Seingat terdakwa, pada saat rapat tersebut diminta agar direksi BAKTI berkoordinasi dengan Direktorat Pengendalian Ditjen PPI Kementerian Ko- munikasi dan Informatika dan sumber lainnya termasuk operator seluler un- tuk memastikan jumlah desa yang blank spot.
- Bahwa terdakwa meminta pada saat rapat untuk memastikan apakah 7.904 desa benar-benar blank spot. Seingat terdakwa, pada saat rapat tersebut diminta agar direksi BAKTI berkoordinasi dengan Direktorat Pengendalian Ditjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan sumber lainnya ter- masuk operator seluler untuk memastikan jumlah desa yang blank spot.
- Bahwa terdakwa menerangkan terkait temuan dari Inspektur II Inspektoran Kemenkominfo atas hasil monitoring/probity audit atas proses pengadaan BTS/Lastmile tahun 2021 yang dituangkan pada Laporan Progres Hasil Moni- toring/Probity Audit atas proses pengadaan BTS/Lasmile Tahun 2021 dengan Nomor: 226/IJ.3PW.04.03/12/2020 tanggal 15 Desember 2020 dimana ter- dakwa tidak mengetahui dan seingat terdakwa tidak pernah menerima surat dimaksud dan jika terdapat perbedaan maka BAKTI harus melakukan penye- suaian dan konfirmasi atas perbedaan jumlah BTS tersebut diatas.
- Bahwa terdakwa tidak ingat apakah ada surat yang terdakwa tanda tangani sebagai tindak lanjut atas hasil temuan dari Inspektur II Inspektorat Ke- menkominfo, namun mungkin saja bila surat temuan tersebut sampai pada terdakwa, tentu saja terdakwa membuat disposisi untuk di tindak lanjuti sesuai ketentuan baik oleh Direksi BLU BAKTI maupun oleh Dewas BAKTI.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui proses lelang yang dilakukan oleh BAKTI untuk penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung, hal tersebut menjadi kewenangan BLU BAKTI.
- Bahwa atas pertanyaan dimana pada tanggal 17 Juni 2020 terdakwa selaku Menteri Kominfo mengajukan surat kepada Menteri Keuangan Nomor: S- 379/M.KOMINFO/PR.01.01/06/2020 hal Usulan Tambahan Anggaran Kemkominfo TA 2021 untuk mendukung transformasi digital dan digitalisasi layanan publik, kemudian pada tanggal 29 September 2020 telah disetujui rancangan undang-undang APBN 2021 dalam rapat paripurna DPR RI, tang- gal 02 Oktober 2020 menteri keuangan menyampaikan Surat nomor S- 903/MK.02/2020 hal penyampaian alokasi anggaran Kementerian/Lembaga TA 2021 kepada Para Menteri Kabinet Kerja temasuk terdakwa selaku Menteri Kominfo yang salah satu isinya terkait pembangunan BTS 2417 seni- lai Rp6.892.907.872.000,- yang berasal dari rupiah murni, kemudian pada tanggal 7 November 2020 proses lelang sudah mulai dilaksanakan, kemudian ijin penggunaan PNBP dari Menteri Keuangan melalui surat nomor 46/KMK.02/2021 tanggal 21 Februari 2021 yang mengatur ijin penggunaan PNBP Non BLU sebesar 43% untuk BHP Frekuensi, 31,65% untuk biaya ser- tifikasi perangkat dan 45,54% untuk biaya hak penyelenggaraan telekomu- nikasi, maka atas hal tersebut terdakwa membantah tidak pernah mem- berikan ijin terkait proses lelang dilakukan sebelum ijin penggunaan PNBP Non BLU dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, karena pelelangan merupakan kewenangan KPA, PPK dan Direksi BAKTI.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menerima laporan tertulis dari Anang Achmad Latif yang merupakan Dirut BLU BAKTI dan KPA terkait dengan proses lelang pembangunan BTS 4G tahun 2021 karena hal tersebut merupakan kewenan- gan Direktur Utama BAKTI dan kewenangannya sebagai KPA.
- Bahwa terdakwa mengetahui nomor telpon 0811177787 adalah nomor tele- pon terdakwa, dan saat ini sudah tidak aktif.
- Bahwa atas diperlihatkan percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Anang Achmad Latif dengan nomor handphone 0811177787 tanggal 19 Agustus 2020 Pukul 14.44.45 yang isinya ”Yth Pak Menteri, terlampir bahan persiapan tender 4G yang sudah kami siapkan untuk high level. Mbak Heppy akan siapkan print version. Mohon Arahan. Terimakasih”. Anang Achmad Latif mengirimkan file pdf ”RENCANA_PENGADAAN(pak menteri) 190820.pdf” tersebut, keterangan terdakwa menerangkan tidak mengubris/menganggap informasi tersebut dan terdakwa tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena dilaporkan secara tidak formal dan tidak melalui aturan ketatane- garaan yang baik dan terdakwa sadari kewenangan tender sepenuhnya men- jadi tugas Direktur Utama BAKTI dan sebagai KPA.
- Bahwa terhadap laporan melalui percakapan whatsapp terhadap pelaksanan tugas dan fungsi di Kementerian Kominfo maka terdakwa menganggapnya sebagai informasi, kecuali disampaikan secara resmi dan tertulis sesuai ad- ministrasi negara yang benar, baru terdakwa tindak lanjuti sesuai ketentuan.
- Bahwa atas diperlihatkannya percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Anang Achmad Latif dengan nomor handphone 0811177787 tanggal 16 Ok- tober 2020 pukul 10.26.42 sdr Anang Latif menyampaikan terkait pengumu- man prakulaifikasi penyediaan infrastruktur BTS 4G, selanjutnya sdr Anang Latif menyampaikan ”ijin pak Menteri malam ini saya meeting untuk kesiapan dokumen lelang. Mba lulu akan dampingi bapak ke sasando dan makan malam” selanjutnya tertera balasan jawaban ”oke note”, terdakwa men- erangkan jawaban ”oke note” hanya terkait dengan rencana makan malam terdakwa yang akan didampingi oleh Lulu, bukan terkait rapatnya sdr Anang Achmad Latif terkait prakualifikasi yang disampaikan karena itu menyangkut tugas dan kewenangannya sdr Anang Latif selaku Dirut BAKTI dan KPA. Ter- dakwa tidak ingat apakah jadi makan malamnya.
- Bahwa terdakwa menerangkan Gregorius Alex Plate dan Mukhlis Muchtar bukan pegawai Kominfo maupun BAKTI, untuk Gregorius Alex Plate adalah adik terdakwa, sedangkan Muklis merupakan sahabat dan kenal dengan ter- dakwa, tapi terdakwa tidak ada hubungan ikatan bisnis dan pekerjaan den- gan Mukhlis Muchtar.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui sumber anggaran yang dipergunakan membiayai perjalanan saudara Gregorius Alex Plate dan Mukhlis Muchtar apakah bersumber dari anggaran BLU BAKTI, karena mereka bukan pegawai dari Kominfo dan BAKTI seharusnya mereka tidak boleh dibiayai dengan anggaran negara. Khusus untuk Gregorius Alex Plate, terdakwa mengin- gatkan untuk membiayai semua perjalanannya sendiri, untuk Mukhlis Muchtar terdakwa tidak tahu. Setelah terjadi peristiwa penyidikan ini terdakwa baru tahu perjalanan ini dibiayai negara, dan seharusnya tidak dibiayai oleh negara dan terdakwa tidak tahu apakah terjadi mall administrasi dalam pem- biayaan perjalanan terhadap Gregorius Alex Plate dan Mukhlis Muchtar ini.
- Bahwa terdakwa tidak mengevaluasi perjalanan mereka karena mereka se- harusnya membayar sendiri, Terdakwa tahu mereka ikut dan terdakwa hanya fokus dalam agenda perjalanan terdakwa. Gregorius Alex Plate dan Mukhlis Muchtar tidak ikut dalam setiap rapat-rapat terdakwa. Gregorius Alex Plate ikut terdakwa untuk mengawal terdakwa, sebagai pengawal pribadi yang tidak dibiayai Negara.
- Bahwa Terdakwa sama sekali tidak membiayai secara pribadi dalam setiap perjalanan tersebut. Terdakwa tidak ada memastikan biaya-biaya perjalanan tersebut darimana. Terdakwa hanya mengajak Alex tapi terdakwa berkata bahwa Alex harus bayar sendiri untuk setiap perjalanan tersebut.
- Bahwa jawaban terdakwa terhadap pertanyaan dimana pada tanggal 4 Jan- uari 2021, BLU BAKTI sudah ada melakukan perjanjian sewa menyewa Menara Merdeka dengan PT Grahalintas Properti dengan masa sewa 1 Jan- uari 2021 sampai 31 Desember 2021 dengan harga sewa sebesar Rp. 7,8 Miliar, adalah hal-hal manajemen teknis BAKTI untuk memindahkan dan mengatur kantor adalah wewenang dari Direktur Utama BAKTI, tidak ada ara- han dari terdakwa selaku Menteri. Terdakwa tidak punya ruangan di kantor BAKTI.
- Bahwa terhadap pertanyaan dari fakta adanya perjalanan dinas ke luar negeri berdasarkan fakta-fakta dalam penyidikan, kegiatan sudah tersedia dalam anggaran BLU BAKTI, tetapi untuk fasilitas hotel masih dibiayai oleh pihak swasta (mitra kerja BLU BAKTI) menurut terdakwa perjalanan dinas terdakwa ke luar negeri harus sesuai ketentuan, terdakwa tidak mengetahui ada pihak-pihak lain yang mengatur perjalanan terdakwa. Yang mengatur adalah tim perjalanan terdakwa, sedangkan terdakwa menerimanya dari Sekretariat Jenderal yang selalu mengatur semua perjalanan terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa biaya dan standarnya, Terdakwa hanya tahu pergi rapat diberikan tiket / boarding pass terdakwa terima. Ter- dakwa fokus pada agenda pekerjaan terdakwa yang penting dan utama.
- Bahwa pada saat terdakwa melakukan kunjungan-kunjungan ke daerah meli- hat layanan telekomunikasi dan mendapat laporan dari masyarakat,bahwa kebutuhan layanan digital begitu penting. atas dasar laporan masyarakat tersebut, terdakwa meneruskannya kepada Dirut BAKTI untuk melaksanakan TIK sesuai dengan kontrak yang dilakukan. Hal itu merupakan kewenangan dari BLU untuk melaksanakan kontrak pembangunan BTS 4G BAKTI. Bahwa menyangkut kontrak kritis dimana pembangunan belum selesai agar dilak- sanakan oleh BAKTI tepat waktu sesuai ketentuan, aturan dan perjanjian-per- janjian yang BLU BAKTI miliki.
- Bahwa cara terdakwa menyampaikan kepada Dirut BAKTI Anang Latif di- mana terdakwa langsung menyampaikannya ketika masyarakat menyam- paikan keluhannya pada saat kunjungan dilapangan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah mengundang secara khusus BAKTI untuk melaksanakan kontrak kritis tersebut. Bahwa terdakwa pernah diminta Project Management dimana terdakwa memberikan pengarahan kepada pi- hak BAKTI dan penyedia untuk menyelesaikan pembangunan BTS 4G sesuai dengan ketentuan. Di semua pertemuan dengan terdakwa, terdakwa selalu menekankan kepada BAKTI agar selalu sesuai dengan governance dan akuntabilitas yang baik dan secara umum.
- Bahwa seingat terdakwa tidak pernah menerima laporan tertulis dari BLU BAKTI tentang pekerjaan tidak selesai dan tidak sesuai dengan waktu dalam kontrak terkait dengan pembangunan BTS 4G BAKTI, namun Sekjen mener- ima Nota Dinas dari Dirut Bakti untuk pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Covid -19 yang tidak tersele- saikan sampai akhir tahun anggaran 2021 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022. atas nota dinas tersebut terdakwa meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri Keuangan R.I namun tidak dijawab oleh Menteri Keuangan. Menteri Keuangan menerbitkan PMK No. 184/PMK.05/ 2021 yang berlaku bagi semua kementerian, lembaga pusat dan daerah.
- Bahwa terdakwa tidak ingat apakah pernah meminta penjelasan dari Inspek- torat, Sekjen maupun direksi BAKTI, namun atas saran Sekjen maka ter- dakwa meneruskan permintaan melalui surat terkait perpanjangan waktu penyelesaian pekerjan ke Menteri Keuangan karena kebutuhan transformasi Digital disaat Covid 19 saat itu, namun surat tersebut tidak mendapat balasan dari Menteri Keuangan.
- Bahwa terhadap surat terdakwa nomor: B-695/M-KOMINFO/UM.01.01/ 10/2021, tanggal 12 Oktober 2021, Hal: pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dan akan dilanjutkan pada tahun 2022, terdakwa menerangkan bahwa pada waktu diberikan surat dari BAKTI, tidak dilampirkan dengan progres peker- jaan sampai dengan bulan Oktober 2021, namun terdakwa tetap meneruskan surat terkait perpanjangan waktu penyelesaian pekerjan ke Menteri Keuan- gan dengan harapan hal-hal teknis menyangkut pekerjaan dijelaskan oleh BAKTI kepada Tim Teknis Kementerian Keuangan.
- Bahwa untuk memastikan progres pekerjaan apakah terdakwa selaku Menteri Kominfo pernah memanggil Dewas terdakwa tidak ingat apakah ter- dakwa memanggil Dewas dan Dirut Bakti, namun saat itu tuntutan akan fasili- tas Digital begitu tinggi, sehingga terdakwa meminta kepada Menteri Keuan- gan perpanjangan waktu pekerjaan agar dapat melaksanakan pembangunan BTS 4G semaksimal mungkin.
- Bahwa atas pertanyaan apakah Ada tidak terdakwa menerima laporan se- belum adanya PMK Nomor 184/PMK.05/2021 tersebut, bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan sebelum masa kontrak habis, terdakwa men- erangkan menurut terdakwa seingat terdakwa, tidak ada laporan tertulis se- cara khusus dalam hal itu, namun Anang Latif selaku Dirut BAKTI meminta perpanjangan waktu untuk dapat melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan secara maksimal jika diijinkan oleh Menteri Keuangan.
- Bahwa atas pertanyaan apa tujuan dilakukan rapat percepatan pembangu- nan BTS 4G di daerah Manokwari, Bali dan Kupang NTT maka terdakwa menerangkan pergi kesana untuk sidak pembangunan BTS yang oleh BAKTI dinyatakan sudah on air, disaat bersamaan terdakwa juga melakukan perte- muan dengan Pemerintah Daerah baik di Manokwari dengan Pemda Papua Barat, di Kupang dengan Pemda NTT dan di Bali dengan beberapa Pemda Kabupaten di NTT, dimana terdakwa memberikan arahan dan penjelasan akan pentingnya transformasi Digital di daerah-daerah tersebut, salah satu yang penting adalah tersedianya infrastruktur BTS 4 G sebagai Enabler se- hingga kepada Pemda terdakwa meminta bantuan dan kerja samanya untuk membantu kelancaran bagi pelaksanaan pembangunan BTS oleh BLU BAKTI seperti misalnya ketersediaan lahan, titik kordinat dimana BTS diban- gun agar sesuai perencanaan desa-desa di daerah itu dan pelatihan-pelati- han bagi pemuda pemudi daerah terkait maintenance peralatan.
Pada saat pertemuan dengan Pemerintah Daerah terdakwa juga menekankan pentingnya ketersediaan talenta Digital di daerah dan meminta mereka untuk menfasilitasi program-program pelatihan digital yang dilakukan Kominfo baik itu literasi digital tingkat dasar kepada masyarakat, tingkat menengah kepada pelajar dan mahasiswa maupun tingkat lanjut kepada para pejabat tingkat daerah.
- Bahwa selama proses perencanaan, prakualifikasi, lelang dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan BTS 4G BAKTI, terdakwa tidak pernah melakukan komunikasi intensif dengan Dirut BAKTI Anang Latif dan tidak pernah melakukan intervensi/campur tangan terhadap proyek tersebut.
- Bahwa seingat terdakwa konteks komunikasi Whatsapp kepada Anang Achmad Latif dengan nomor handphone 08111777787 pada tanggal 28 Juli 2022 pukul 12.30.47 yang isinya ”material banyak yang tidak sesuai Spek terutama SPS (Surya Panel Cell)” adalah meneruskan pesan yang terdakwa terima di phonecell terdakwa yang terdakwa teruskan ke Anang Latif untuk di tindak lanjuti kebenaran atau ketidak benarannya. Bahwa terdakwa tidak mengetahui langkah konkrit selanjutnya yang dilakukan oleh Anang Latif.
- Bahwa yang dilaporkan kepada terdakwa hanya berupa surat yang dikirimkan oleh Anang Latief kepada Sekjen Kementrian Komunikasi dan Informatika berupa Nota Dinas pada bulan Oktober 2021 yang dilampirkan juga dengan draf surat ke menteri keuangan, sedangkan laporan khusus terkait dengan progres pekerjaan tidak pernah diberikan secara khusus kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa membenarkan surat Nota Dinas Nomor:225/BAKTI.31/ UM.01.01/10/2021, tanggal 4 Oktober 2021 yang terdakwa maksudkan seba- gai meneruskan surat kepada Menteri Keuangan yang telah disiapkan kepada Sekjen tentang permohonan penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Covid 19 sebagaimana permintaan Dirut BAKTI dalam Nota Dinas tersebut.
- Berdasarkan RPJMN untuk pembangunan BTS 4G sejumlah 5.052 site dari 2020 s/d 2024 kemudian berdasarkan kesimpulan rapat tanggal 13 Juni 2020 bersama pejabat Eselon I Kominfo dan Dirut BAKTI Kominfo ditingkatkan menjadi 7904 site, terhadap hal tersebut terdakwa membantah tidak mene- tapkan meningkatnya jumlah BTS menjadi 7904, tetapi Dirut BAKTI yang menyampaikan bahwa jumlah BTS BLU BAKTI menjadi 7904, lalu pada tang- gal 13 Juni 2020 belum ada Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
- Bahwa terdakwa membantah tidak pernah memberikan persetujuan jumlah BTS menjadi 7904, namun Jumlah BTS berasal dari direksi BLU BAKTI yang selanjutnya terdakwa meneruskan usulan-usulan pembiayaan ke Kemente- rian Keuangan dan BAPPENAS.
- Berdasarkan hasil rapat pada tanggal 13 Juni 2020, dibahas tentang 3 alter- natif teknologi transmisi yang bisa dipakai yaitu Fiber Optic, Microwave, dan VSAT, tetapi mengapa pada surat tanggal 30 Juli 2020, Nomor R- 506/M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020perihal Laporan Percepatan Transfor- masi Digital Nasional, hanya mencantumkan penggunaan teknologi Mi- crowave sebanyak 4.000 dan Fiber Optic sebanyak 200, terdakwa men- erangkan secara teknis penggunaan dan pemanfaatan teknologi Fiber Optic, Microwave dan satelit itu hal teknis yang tahu adalah BAKTI, dan terkait dalam surat yang terdakwa tandatangani penggunaan teknologi Fiber Optic dan Microwave adalah usulan dari BAKTI dan terdakwa meneruskan laporan kepada Presiden permintaan BAKTI tersebut termasuk permintaan Eselon 1 dan satker lainnya di Kemkominfo, pertinggal surat kepada Presiden tersebut di Paraf oleh pejabat pejabat terkait termasuk Dirut BAKTI.
- Bahwa terdakwa menerangkan komponen-komponen teknis BTS terdiri dari setidaknya 3 (tiga) bagian:
- Menara (Tower) dan atau
- Vsat dan Elektronik lainnya;
- Catu Daya (Power Supply)
Yang mengetahui vendor-vendor dari ketiga bagian tersebut adalah KPA/ Dirut BAKTi, PPK atau Pejabat lain di internal BAKTI sehingga atas hal tersebut seharusnya ditanyakan kepada mereka yang mengetahui persoalan tersebut.
- Bahwa terdakwa membantah tidak pernah diminta oleh pihak lain kepada ter- dakwa terkait agar pekerjaan power system pada pekerjaan pembangunan BTS 4G BAKTI supaya diserahkan kepada Yusrizki, tetapi Anang Latif mengetahui siapa saja vendor-vendor penting termasuk power supply, karena menurut Anang Latif ada yang meminta Power Supply kepada dirinya, yang menurut pak Anang Latif adalah orang kuat atau dari lingkungan tokoh politik ternama sebagai pemilik perusahaan baik sebagai Legal Owner ataupun se- bagai Beneficial Owner, terkait siapa orangnya, agar ditanyakan pada Anang Latif dan barang-barang / sub-sub system termasuk Power Supply termasuk bagian yang dilakukan kontrak oleh BLU BAKTI dengan mitra-mitranya.
- Bahwa terdakwa menerangkan sebagai Menteri Kominfo, terdakwa tidak per- nah meminta atau memerintahkan atau mengarahkan Anang Achmad Latif selaku Dirut BAKTI untuk pekerjaan power system pada pekerjaan pemban- gunan BTS 4G BAKTI supaya diserahkan kepada Yusrizki, demikian halnya sub sistem lainnya.
- Bahwa terdakwa hanya pergi ke lokasi BTS yang dilaporkan sudah On air oleh BAKTI dan melakukan test Komunikasi termasuk Video Coference bersama masyarakat dan kepala desa.
- Bahwa terdakwa menerangkan langkah-langkah yang terdakwa sampaikan adalah meminta BLU BAKTI untuk melaksanakan Kontrak sesuai dengan syarat dan kondisi kontrak sebagaimana semestinya dan memaksimalkan agar layanan telekomunikasi dapat terlaksana dengan baik dan agar tidak merugikan keuangan negara.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menerima laporan tertulis terkait rencana pen- cairan uang 100%, namun pencairan dana 100% harus dilakukan seba- gaimana PMK 184 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka penyelesa- ian pekerjaan pada masa Pandemi Covid 19 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022. PMK tersebut mengatur bahwa pembayaran terhadap sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sampai 31 Desember 2021 dan akan di- lanjutkan pada tahun 2022 harus disertai dengan jaminan atas pembayaran untuk tagihan pihak ke tiga atas kontrak pekerjaan yang belum mencapai 100% (jaminan pembayaran akhir tahun anggaran) dengan nilai jaminan pal- ing sedikit sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan peker- jaan yang telah dilakukan pembayarannya maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminannya, dalam hal penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan sisa hasil pekerjaan sampai dengan berakhirnya waktu penyelesaian sisa hasil pekerjaan KPA segera memerintahkan penyedia barang/jasa untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterima ke kas negara yang nilainya dihitung berdasarkan sisa pekerjaan yang tidak selesai dan menyetor denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang nilainya sesuai yang diatur dalam kontrak, dalam hal penyedia tidak melakukan pengembalian ke kas negara sebagaimana yang dijelaskan, maka pengem- balian kepada negara dilakukan melalui klaim jaminan pembayaran akhir tahun anggaran. Bahwa yang mengetahui perhitungan-perhitungan detail, taksasi dan valuasi adalah BAKTI dan diputuskan oleh BAKTI sendiri dalam hal ini Dirut BAKTI selaku KPA dan PPK kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui progres pekerjaan Proyek Pembangunan BTS 4G BAKTI dan Infrastruktur Pendukungnya pada tanggal 31 Maret 2022 dan terdakwa tidak mendapat laporan tertulis terkait dengan status proyek tersebut pada tanggal 31 Maret 2022, sampai saat ini terdakwa tidak menge- tahui realisasi yang tepat per tanggal 31 Maret 2022 tersebut. Sebagai Peng- guna Anggaran terdakwa telah memberikan kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan semua hak dan tanggungjawabnya untuk menyelesaikan- nya sebagaimana yang diatur dalam PMK 184 tahun 2021 dan minta untuk menyelesaikan settlement pekerjaan yang dimaksud dengan baik agar tidak terjadi Kerugian Keuangan Negara.
- Bahwa KPA telah diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas dan ke- wajibannya sesuai dengan kontrak dan PMK 184 tahun 2021 agar hak-hak negara tetap terlindungi. Penyedia harus membayar ke kas negara atas pekerjaan yang belum selesai.
- Bahwa terdakwa menerangkan terkait Pasal 3 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika dimana Per- pres ini mengatur Eselon di bawah Kominfo, sedangkan BAKTI merupakan non eselon dan sebagai BLU, BAKTI mengacu pada aturan-aturan tersendiri. Pengawasan yang terdakwa lakukan adalah melalui Dewas BAKTI. Terkait dengan penyelesaian pekerjaan 31 Maret 2022 BLU BAKTI harus melak- sanakan semua ketentuan yang ada di dalam Kontrak dan ketentuan di dalam PMK 184 agar tidak merugikan Keuangan Negara.
- Dewas BAKTI melaporkan pekerjaan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
- Bahwa Apakah DEWAS BAKTI pernah melaporkan terkait progres pekerjaan yang tidak selesai di 31 Maret 2022 kepada terdakwa selaku Menteri Komu- nikasi dan Informatika, seingat terdakwa tidak pernah menerima laporan ter- tulis dari DEWAS BAKTI terkait progres pekerjaan yang tidak selesai di 31 Maret 2022.
- Bahwa terkait pada tanggal 1 April 2022 dilakukan kontrak penyelesaian un- tuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang tidak selesai di Tahun Anggaran 2021 sebanyak 3.088 site dengan penyedia sama, terdakwa tidak mengetahui karena yang mengetahui alasan-alasan penerbitan kontrak-kontrak tersebut, dan yang mengetahui alasannya adalah Dirut BAKTI yang juga sebagai KPA.
- Bahwa terdakwa membantah tidak pernah menyampaikan janji kepada Heppy Endah Pallupy, dan Dedy Permadi bahwa masing-masing mereka akan diberikan Honor (uang) tambahan diluar Gaji Resmi yang akan diberikan oleh Anang Achmad Latif selaku Dirut BLU BAKTI Kementerian Ko- munikasi dan Informatika.
- Bahwa terdakwa membantah tidak pernah meminta Anang Achmad Latif se- laku Dirut BLU BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mem- berikan honor (uang) tambahan kepada kepada Happy Endah Pallupy dan Dedy Permadi sebesar Rp. 500.000.000 setiap bulannya.
- Bahwa terdakwa membantah tidak pernah meminta kepada saudara Anang Latief selaku Dirut BLU BAKTI untuk menyiapkan dana operasional sebesar Rp. 500.000.000,00 setiap bulannya.
- Bahwa terdakwa tidak ingat apakah pernah memerintahkan kepada Walber- tus Natalius Wisang alias Berto terkait mengurus kebutuhan operasional ter- dakwa selaku Menteri diantaranya untuk menjahit baju, untuk pembiayaan pemeriksaan jantung, pembelian Handphone, namun apabila ada maka menggunakan uang pribadi terdakwa. Yang mengurus urusan pribadi ter- dakwa bisa saja dilakukan oleh Walbertus Natalius Wisang, namun terdakwa tidak ingat dengan pasti. Untuk pemeriksan jantung dibiayai dari asuransi, sedangkan untuk menjahit baju dan pembelian handphone dari dana pribadi terdakwa sendiri.
- Bahwa terdakwa tidak ingat apakah terdakwa selaku Menteri Komunikasi dan Informatika pada tahun 2021 dan 2022 pernah memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pegawai di Kementerian Kominfo antara lain Satpam, Staf di lt 7 dan Office Boy, apabila ada itu semua dana pribadi terdakwa.
- Bahwa terdakwa menerangkan bahwa kegiatan pemberian bantuan yang di- maksudkan sebagaimana foto terdakwa yang diperlihatkan tersebut adalah saat kunjungan kegiatan BAKTI dan BAKTI merencanakan memberikan ban- tuan kepada masyarakat. Terdakwa sebagai Menteri Komunikasi dan Infor- matika diminta untuk menyerahkan simbol bantuan yang disiapkan dan diketik oleh BAKTI. Pada saat penyerahan simbol tersebut tidak disertai den- gan dananya. Terdakwa membantah tidak mengetahui dana itu kapan dikirim dan darimana apakah sumber dana dari BAKTI tidak mengetahui.
- Bahwa terdakwa menerangkan bahwa kegiatan pemberian bantuan yang di- maksudkan sebagaimana foto terdakwa yang diperlihatkan tersebut adalah saat kunjungan kegiatan BAKTI dan BAKTI memberikan bantuan kepada masyarakat korban bencana di Flores Timur - Nusa Tenggara Timur. Ter- dakwa sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika diminta untuk menyer- ahkan simbol bantuan yang disiapkan dan diketik oleh BAKTI. Pada saat penyerahan simbol tersebut tidak disertai dengan dananya. Terdakwa mem- bantah tidak mengetahui dana itu kapan dikirim dan darimana apakah sum- ber dana dari BAKTI tidak mengetahui.
- Bahwa terdakwa menerangkan bahwa kegiatan pemberian bantuan yang di- maksudkan sebagaimana foto terdakwa yang diperlihatkan tersebut adalah bantuan kepada Universitas Widya Mandira Kupang. Pada saat penyerahan simbol tersebut tidak disertai dengan dananya. Terdakwa membantah tidak mengetahui dana itu kapan dikirim dan darimana apakah sumber dana dari BAKTI tidak mengetahui.
- Bahwa terdakwa menerangkan BAKTI selalu ikut dalam kegiatan sosial terkait kegiatan BAKTI namun kegiatan pendidikan terdakwa tidak ingat apakah BAKTI hadir.
- Bahwa terdakwa tidak ingat bermain golf dengan Anang Ahmad Latif, Galum- bang dan Jimmy Sutjiawan dimana saja, terdakwa biasa main di tempat yang terdakwa merupakan member dari tempat tersebut dan terdakwa bayar sendiri, dan sepengetahuan terdakwa tidak ada sponsorship. Terdakwa juga bermain golf dengan banyak teman-teman golfer lainnya dan dalam olahraga tersebut terdakwa hanya bermain golf dan tidak ada pembicaraan bisnis atau pekerjaan.
- Bahwa terdakwa membantah tidak ada penyerahan uang pada saat Galum- bang bermain golf bersama terdakwa pada bulan Februari 2021 sebesar 5.000 USD dan pada bulan Juni 2022 sebesar 5.000 USD melalui Benyamin Sura dan tidak ada kaitannya pekerjaan BTS atau ada pekerjaan lainnya.
- Bahwa terdakwa membantah pada tahun 2021 s.d 2022, Galumbang ada memberikan kartu kredit dengan saldo Rp.150.000.000,- dan digunakan un- tuk kegiatan golf dan makan-makan melalui Benyamin Sura, terdakwa tidak mengetahui tentang kartu kredit dengan saldo Rp.150.000.000,- dan digu- nakan untuk kegiatan golf dan makan-makan melalui Benyamin Sura, dan terdakwa tidak ada urusan dengan pekerjaan mereka.
- Bahwa terdakwa membenarkan mengenal Benyamin Sura, yang bersangku- tan merupakan mantan pegawai dari BAKTI Kominfo
- Bahwa terdakwa membantah tidak mengetahui sehubungan dengan adanya sumbangan uang tunai Rp. 250.000.000,00 dalam rangka kunjungan kerja saudara ke Propinsi NTT dari Irwan Hermawan yang diserahkan kepada Lat- ifa Hanum
- Bahwa Terdakwa membantah tidak pernah menerima goody bag yang berisi uang tunai yang diserahkan oleh Walbertus Natalius Wisang alias Berto di ru- ang kerja terdakwa di tahun 2021 s.d 2022
- Bahwa Terdakwa membantah tidak pernah menerima titipan uang dalam kar- dus dari Anang Latief yang diserahkan kepada terdakwa melalui Walbertus Natalius Wisang alias Berto.
- Bahwa Terdakwa membenarkan mengenal Sri Sayekti Sudjunadi sebagai pengurus DPP Partai Nasdem. Terdakwa tidak ingat adanya transfer uang dari Walbertus Natalius Wisang sejumlah Rp. 150.000.000,00 ke rekening Bank BCA Nomor 2881062650 atas nama Sri Sayekti Sudjunadi melalui Bank BCA pada tanggal 16 Juli 2021 uang tersebut untuk keperluan apa (kemu- ngkinan untuk bantuan idul adha). Sumber uangnya berasal dari terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menerangkan mengenal pengurus Pengprov Perkemi (Per- satuan Bela Diri Kempo Indonesia) NTT. Terdakwa membenarkan Walbertus Natalius Wisang melakukan transfer uang sejumlah Rp250.000.000,00 ke rekening Bank NTT Nomor 00102.02.016577-5 atas nama Pengprov Perkemi NTT melalui Bank Mandiri pada tanggal 22 Juli 2021 dimana transfer uang sebesar Rp. 250.000.000,00 tersebut adalah bantuan terdakwa untuk PERKEMI yang sumber uangnya adalah pribadi terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menerangkan tidak ingat untuk kegiatan apa terkait Walber- tus Natalius Wisang melakukan transfer uang sejumlah Rp50.000.000,00 ke rekening Bank Mandiri Nomor 1220010241928 atas nama Fraksi Partai Nas- dem melalui Bank Mandiri pada tanggal 06 April 2021, akan tetapi sumber dananya adalah dari pribadi terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menerangkan tidak ingat apakah pernah menerima uang tu- nai yang ditarik dari rekening Bank Mandiri an. Nandik Nurwanto sebesar Rp150.000.000,00 yang kemudian diserahkan oleh ajudan yang bertugas Andik Wantoro di rumah pribadi terdakwa, namun terdakwa membenarkan pernah memberikan bantuan untuk kegiatan covid-19 yang dari terdakwa pribadi sebesar Rp100.000.000,00
- Bahwa Terdakwa membenarkan pernah janji untuk menyerahkan bantuan kepada keuskupan di kota Kupang namun terdakwa tidak ingat apakah ban- tuan tersebut terealisasi atau tidak, sedangkan untuk bantuan ke GMIT ter- dakwa tidak ingat apakah pernah memberikan bantuan atau tidak.
- Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa mempunyai uang tunai dalam jum- lah yang cukup untuk terdakwa berikan kepada Walbertus Natalius Wisang untuk dilakukan transfer.
- Bahwa Terdakwa tidak bersedia menyampaikan dokumen untuk rekening pribadi terdakwa sebagai tanda bukti tersebut karena uang bersumber dari dana tunai;
- Bahwa Terdakwa menerangkan tidak mengetahui terkait hal-hal yang berkai- tan dengan upaya penyelesaian pengurusan perkara melalui Anang Latief, atau Irwan Hermawan atau Galumbang atau Edward.
- Bahwa Terdakwa menerangkan telah melaporkan seluruh harta kekayaan ter- dakwa sebagiamana dalam LHKPN terdakwa.
- Bahwa terdakwa menerangkan tidak ada melakukan pembelian tanah atas nama orang lain.
- Bahwa penetapan lokasi sebanyak 7904 tidak cukup dengan desktop se- harusnya berkoordinasi dengan operator seluler dan melakukan konfirmasi- konfirmasi di lapangan, dan ini menjadi tugas dari BAKTI.
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui proses lelang yang dilakukan oleh BAKTI untuk penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung dan saksi juga tidak pernah mengijinkan proses lelang;
- Bahwa Terdakwa tidak mengenal Yusrizki. Pada saat Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Bali Terdakwa menjadi satu narasumber di salah satu seminar, setelah Terdakwa selesai memberikan presentasi dan dalam perjalanan kembali ke hotel Terdakwa dicegat oleh seseorang, Terdakwa bertanya kepada Anang “siapa orang ini?” dan dijawab “Yusrizki orang yang melakukan pekerjaan Power Supply”. Namun pembicaraan tersebut putus sampai disitu karena ada ketua Kadin yang menyapa Terdakwa;
- Bahwa tanggapan Terdakwa mengenai project penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, yang pertama Terdakwa meminta maaf kepada Presiden yang telah mempercayakan Terdakwa sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika bahwa proyek ini yang menjadi kebijakan Pemerintah dalam rangka membawa masyarakat memasuki era transformasi digital tidak selesai sesuai dengan waktunya. Terdakwa juga ingin meminta maaf pada masyarakat yang seharusnya mendapat layanan namun tidak tercapai yang kemudian dari hasil persidangan Terdakwa mendapat informasi bahwa dari 4.200 site BTS yang dibangun selain dari lokasi atau wilayah yang mengalami keadaan kahar sebanyak 600 desa/kelurahan bahwa lebih dari 3.400 site yang on air dan telah melayani masyarakat. Terdakwa berharap kiranya layanan ini dapat digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Kedua Terdakwa menyadari bahwa terjadi keterlambatan namun demikian satu hal yang Terdakwa pelajari dari program ini bahwa walaupun pekerjaan ini terlambat BLU BAKTI telah menggunakan semua kemampuan untuk memaksimalkan hasil dan melanjutkan proyek ini dengan penuh resiko, termasuk risiko hukum ditersangkakan, namun pembangunan tetap berjalan tidak dengan cost overun atau walaupun pembangunan terlambat dan dilanjutkan tidak ada kenaikan harga kiranya ini menjadi pelajaran agar jangan sampai pada saat proyek terlambat terjadi cost over run atau naiknya harga dimana rakyat dan negara dirugikan kedua kalinya. Dan semoga dengan apa yang sudah dibangun dapat bermanfaat untuk rakyat Indonesia dimasa sekarang dan masa yang akan datang dan menjadi pelajaran untuk perbaikan-perbaikan pembangunan infrastruktur digital di waktu-waktu yang akan datang demi kedaulatan dan kejayaan Indonesia di sektor digital;
- Bahwa Terdakwa mengetahui dan membenarkan barang bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Daftar Barang Bukti Berkas Perkara yang diperli- hatkan dalam persidangan, antara lain berupa:
No Urut Uraian Barang Bukti 2.7 1 (satu) rangkap Surat Tugas Nomor : 372/NAKTI.31/KP.01.05/07/2022 perihal pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian komunikasi dan informatika Republik Indonesia dalam menindaklanjuti undangan dari Space X dan Boeing Satelite System International. 2.11 1 (satu) lembar fotocopy kartu VVIP Asuransi Jasindo atas nama Jhony Grard Plate Nomor peserta 202.14.0043.7927A, Nomor Kartu : 8000195801537961 dan atas nama Maria Ana Soewarni Nomor Peserta : 202.14.0043.7927B Nomor kartu : 8000195801537953 2.17 1 (satu) bundel Disposisi Surat menteri Komunikasi dan Informatika Kode UM.01.01 No Agenda : 2397/m/2021 asal surat The UNCTAD – United Nations Conference on Trade and Development tanggal 05/08/2021 2.18 1 (satu) bundel map plastik putih berisikan Rencana Strategis Kementerian dan Informatika tahun 2020-2024 dan lain-lain 2.21 1 (satu) bundel map plastik putih berisikan Laporan Tindak lanjut infrastruktur Penanganan COVID-19 Tanggal 3 September 2021 3 1 - 5
13. 1 (satu) bundel materi Menteri Komunikasi dan Informatika RI dalm acara
Rapat Intern situasi Papua tanggal 10 Mei 2021; 14. 1 (satu) bundel materi Menteri Komunikasi dan Informatika RI Indonesia
dalam acara Town Hall (ITH) Metro TV “Kebut Infrastrukur” tanggal 27 Juli 2021; 15. 1 (satu) bundel materi Menteri Komunikasi dan Informatika RI dalam acara
Pointers Taping Wawancara The Nation Metro TV tanggal 26 Juli 2021; 16. 1 (satu) bundel materi Menteri Komunikasi dan Informatika RI dalam acara
Konferensi Pers tentang Pengumuman pemenang pemilihan mitra kerja sama program penyediaan layanan seluler 4G di wilayah 3T dalam rangka transformasi digital tanggal 27 September 2021; 17. 1 (satu) bundel materi Menteri Komunikasi dan Informatika RI dalam acara
Wawancara bangsa buatan Indonesia bersama PrimeTalk Metro TV tanggal 4 Mei 2002.3.7 1 (satu) bundel list usulan perusahaan PT. Warloka Nusantara Internasional 3.8 1 (satu) bundel dokumen penyerapan anggaran dan capaian kinerja Kemkominfo tahun 2021 posisi 31 Juli 2021 tanggal 3 Agustus 2021 disertai dengan 1 (satu) lembar catatan yang bertuliskan “pak minta tolong tugaskan naikkan ijin penggunaan BHP Frekuensi untuk menutup sebagian kebutuhan anggaran 2022. 3. 10 - 17
10. 1 (satu) bundel surat Nomor: 14/BAKTI.31.10/PW.02.06/02/2023 tanggal 28
Februari 2023 perihal laporan pengawasan semester II tahun 2022 dari Dewas BAKTI kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 11. 1 (satu) bundel Nota Dinas Nomor: 316/SJ/KU.01.01/03/2023 tanggal 8
Maret 2023 perihal pengesahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Defenitif TA 2023. 12. 3 (tiga) lembar daftar hampers lebaran 1444 H; 13. 1 (satu) bundel perjanjian pengikatan jual beli tanggal 20 Mei 2022 oleh
Krisantus Sehandi selaku Notaris di kabupaten Manggarai Barat yang dihadiri oleh saksi atas nama Tuan Lukman selaku pihak Petama/penjual dan Tuan Soe Flavianus selaku pihak kedua/pembeli; 14. 1 (satu) bundel perjanjian pengikatan jual beli tanggal 20 Mei 2022 oleh
Krisantus Sehandi selaku Notaris di kabupaten Manggarai Barat yang dihadiri oleh saksi atas nama Tuan Abdul Gani selaku pihak Petama/penjual dan Soe Flavianus selaku pihak kedua/pembeli; 15. 1 (satu) bundel perjanjian pengikatan jual beli tanggal 20 Mei 2022 oleh
Krisantus Sehandi selaku Notaris di kabupaten Manggarai Barat yang dihadiri oleh saksi atas nama Tuan Jufri selaku pihak Petama/penjual dan Tuan Soe Flavianus selaku kedua/pembeli; 16. 1 (satu) bundel perjanjian pengikatan jual beli tanggal 20 Mei 2022 oleh
Krisantus Sehandi selaku Notaris di kabupaten Manggarai Barat yang dihadiri oleh saksi atas nama Tuan Idrus selaku pihak Petama/penjual dan Tuan Soe Flavianus selaku kedua/pembeli; 17. 1 (satu) bundel Nota Dinas: 31/IJ/PW.05.01/02/2023 tanggal 16 Februari
2023 perihal atensi Menteri untuk hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal Tahun Anggaran 2022.3.19 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri atas nama Johnny G Plate dengan nomor rekening 122-00-0668264-8 periode 1 April 2021 sampai dengan 31 Mei 2021 dan periode 1 Juni 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 5 1. 1 (satu) lembar Asli Kartu Keluarga Atas Nama Kepala Keluarga Johnny Ger- ard Plate Alamat Jl. Bangau I No. 6 RT/RW 006/003, kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan; 2. `1 (satu) rangkap printout Ikhtisar LHKPN a.n. Johnny Gerard Plate Tahun Periodik 2021; 3. 1 (satu) rangkap Ringkasan Rekening dari CitiBank Atas Nama Johnny G Plate; 4. 1 (satu) bundel map berwarna Hitam berisikan PBB DKI & Andara; 5. 1 (satu) lembar copy kuitansi Pembayaran yang diterima dari PT Warloka Nusantara Internasional untuk pelunasan untuk Landrover RR Velar Dynamic SE 2.0 Hp 250 dengan total Rp. 2,863,375,000,- Tanggal 13 September 2021; 6. 1 (satu) lembar SPPT PBB Tahun 2022 NOP : 317102000200702020 Atas Nama Charles Simanullang Jl Bangau III 21 RT 008 RW 03, Pondok Labu Jakarta Selatan Letak Objek Pajak Jl. Bangau III 21 RT008 RW 03, Pondok Labu Jakarta Selatan; 7. 1 (satu) lembar SPPT PBB Tahun 2022 NOP : 317102000200700130 Atas Nama Elfiteria Lumban Toruan Jl. TM Duren Sawit F4/23 RT 000 RW 00, Duren Sawit, Jakarta Timur Letak Objek Pajak Jl. Bangau IV RT 008 RW 03, Pondok Labu Jakarta Selatan 8. 1 (satu) lembar SPPT PBB Tahun 2022 NOP : 31712000200701330 Atas Jo- hanna Siahaan Nababan Jl. Bangau 1 5B RT 006 RW 03, Pondok Labu, Jakarta Selatan Letak Objek Pajak Jl. Bangau I 5B RT 006 RW 03, Pondok Labu, Jakarta Selatan 9. 1 (satu) lembar SPPT PBB Tahun 2022 NOP : 317102000200701340 Atas Nama Johanes Bosco Sudiardjo Jl Bangau I RT 005 RW 03, Pondok Labu Jakarta Selatan Letak Objek Pajak Jl. Bangau I RT 005 RW 03, Pondok Labu Jakarta Selatan 10. 1 (satu) lembar SPPT PBB Tahun 2022 NOP : 317102000200701350 Atas
Nama Dermawan Ranik Jl. Bangau I 1 RT 005 RW 03 Pondok Labu, Jakarta Selatan Letak Objek Pajak Jl. Bangau I RT 005 RW 03, Pondok Labu Jakarta Selatan; 11. 1 (satu) lembar SPPT PBB Tahun 2022 NOP : 317102000200701360 Atas
Nama Roesjdina Soehendro Jl. Bangau I 1 RT 005 RW 03, Pondok Labu, Jakarta Selatan Letak Objek Pajak Jl. Bangau I RT 005 RW 03, Pondok Labu Jakarta Selatan; 12. 1 (satu) lembar SPPT PBB Tahun 2022 NOP : 317102000200700220 Atas
Nama Johnny G Plate Jl Bangau I 6 RT 006 RW 03, Pondok Labu, Jakarta Selatan Letak Objek Pajak Jl. Bangau IV RT 003 RW 08, Pondok Labu, Jakarta Selatan; 13. 1 (satu) lembar SPPT PBB Tahun 2022 NOP : 317102000200701180 Atas
Nama Johnny G Plate Jl Kakap II 9 RT 005 RW 05, Jati, Jakarta Timur; Letak Objek Pajak Jl. Bangau I RT 006 RW 03, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan; 14. 1 (satu) lembar SPPT PBB Tahun 2022 NOP : 3172050004012202770 Atas
Nama Johnny G Plate Jl Kakap II 9 RT 015 RW 05, Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Letak Objek Pajak Jl. Bangau I RT 005 RW 03, Pondok Labu Jakarta Selatan Plate Jl Kakap II 9 RT 015 RW 05, Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur; 15. 1 (satu) lembar SPPT PBB Tahun 2022 NOP : 317102000200701320 Atas
Nama Johnny G Plate SE Jl Kakap II 9 RT 015 RW 05, Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Letak Objek Pajak Jl. Bangau I 6 RT 006 RW 03, Pondok Labu Jakarta Selatan; 16. 1 (satu) lembar Printout Daftar SPPT PBB Tahun 2022 Tanah Bangunan atas
nama Bapak Johnny G Plate,SE.6 4. 1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pen- gangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 tanggal 23 Oktober 2019; 5. 1 (satu) bundel Printout Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik In- donesia Nomor : B-17/KSN/D-3/AN.00.01/05/2023 tanggal 19 Mei 2023 peri- hal Keputusan Presiden RI Nomor 41/P Tahun 2023, (Pemberhentian dan Pe- nunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komu- nikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024). 6. 3 (tiga) lembar Fotocopy Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Re- publik Indonesia Nomor 910 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Administrasi dan Kemitraan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tanggal 29 Oktober 2019 (Pengangkatan Walbertus Natalius Wisang sebagai Tenaga Ahli). Barang Bukti Elektronik 9 1 2 3 4 5 6 1. 1 (satu) buah Hardisk Western Digital kapasitas 2TB S/N: WCC4M2TR6UV4 SATA / 64MB Cache dari CCTV Rumah Pribadi Menteri Komunikasi dan Infor- matika, Jalan Bango 1 No 6 Rt. 006 Rw. 003 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta; 2. 1 (satu) buah Hardisk Western Digital kapasitas 2TB S/N: WCC4M7FY67A6 SATA / 64MB Cache dari CCTV Rumah Pribadi Menteri Komunikasi dan Infor- matika, Jalan Bango 1 No 6 Rt. 006 Rw. 003 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta; 3. 1 (satu) buah Hardisk Seagate kapasitas 500GB Barracuda SN: S3PGXH0V dari Komputer PC Rumah Pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika, Jalan Bango 1 No 6 Rt. 006 Rw. 003 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Sela- tan DKI Jakarta; 4. 1 (satu) buah Apple PC dengan S/N: C02GM14481254 Model A2439 EMC3664 beserta 1 buah keyboard, 1 buah mouse dan 1 buah charger; 5. 1 (satu) buah Ipad Pro dengan S/N: W4L07LR1CN Model MHNK3LL/A; 6. 1 (satu) buah Iphone 12 warna hitam kapasitas 256 GB serial number G6TD- M11S0F13 IMEI : 35 305711 7208440 Lampiran III BB Aset 1. 1. 1 (satu) buah mobil Landrover Type : R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021 2. 1 (satu) buah STNK Mobil Landrover Nomor Registrasi B 10 HAN Nama Pemilik PT Warloka Nusantara INT Jl. R.A KartiniKav 8 Cilandak Type : R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Tahun 2021 Warna Putih Meta- lik; 3. 1 (satu) buah Kunci mobil Landrover Type : R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021 2. 1. 1 (satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Warloka Kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat dengan luas tanah : 45.170 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01591 tercatat atas nama Johnny Gerard Plate; 2. 1 (satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Ko- modo Kab. Manggarai Barat dengan luas tanah : 34.930 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01590 tercatat atas nama Maria Ana Soewarni; 3. 1 (satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Warloka Kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat dengan luas tanah : 37.390 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01589 tercatat atas nama David Agustinus Menimbang, bahwa pada pemeriksaan perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
dan dalam lampiran II mengatur uraian tugas, wewenang dan tanggungjawab Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Berkas Perkara ini berupa dokumen, yakni:
- Nomor urut I.1 berupa 1 (Satu) Bundle Asli Amandemen Pertama Terhadap Kontrak Payung Nomor 01N/SPERJ/LOG/IV/2021 Tanggal 26 Agustus 2021 sampai dengan Nomor urut LXIX.4 berupa 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BNI Cabang:UI Depok, Rekening:Giro HT Bunga BB Perusahaan, Periode Tgl:01/07/2020, S/D:31/03/2021, Nomor Rekening:0852520372, NPWP:2.486.770.7-412.000, Mata Uang:IDR. dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Berkas Perkara ini berupa barang elektronik, yakni:
- Nomor urut A.1 berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 13 256 GB dengan Model Number: MLQ93ID/A, Serial Number: GQLM2VWVCX, Nomor IMEI 1:351133756494138 IMEI 2:351133756834747 beserta SIM Card XL dengan Nomor ICCID:8962115331, 24948379-7 sampai dengan Nomor Urut CF.1 berupa 1 (satu) unit Laptop Macbook warna silver, Model Number:A1534 EMC3099, Serial Number:CO2VF293HH21, Pass Word:benyamin06.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO.
- Nomor urut A.1 berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 13 256 GB dengan Model Number: MLQ93ID/A, Serial Number: GQLM2VWVCX, Nomor IMEI 1:351133756494138 IMEI 2:351133756834747 beserta SIM Card XL dengan Nomor ICCID:8962115331, 24948379-7 sampai dengan Nomor Urut CF.1 berupa 1 (satu) unit Laptop Macbook warna silver, Model Number:A1534 EMC3099, Serial Number:CO2VF293HH21, Pass Word:benyamin06.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa dokumen:
- Nomor Urut 1.1 berupa 1 (Satu) Bundle Copy Surat Perjanjian Kerja PT. Menara Cahaya Telekomunikasi Nomor:03/SK-PMO/MCT/I/ 2022 Tanggal 07 Januari 2022 Telah dibuat dan disepakati antara Direktur Utama Tambunan Satria Bonari K dengan Erwien Kurniawan sampai dengan Nomor Urut 10.3 berupa 1 (satu) bundel printout summary kalender kegiatan agenda Dirut BAKTI.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO.
- Nomor Urut 1.1 berupa 1 (Satu) Bundle Copy Surat Perjanjian Kerja PT. Menara Cahaya Telekomunikasi Nomor:03/SK-PMO/MCT/I/ 2022 Tanggal 07 Januari 2022 Telah dibuat dan disepakati antara Direktur Utama Tambunan Satria Bonari K dengan Erwien Kurniawan sampai dengan Nomor Urut 10.3 berupa 1 (satu) bundel printout summary kalender kegiatan agenda Dirut BAKTI.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa dokumen:
- Nomor Urut 12.1 berupa 1 (satu) rangkap copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Catur Panca Mandiri nomor 25 tanggal 25 Januari 2012 dengan Notaris-PPAT Yetty, S.H sampai dengan Nomor Urut 13.11 berupa 1 (satu) bundle foto copy Bukti Uang Masuk Ke Rekening PT. PMJ.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor Urut 12.1 berupa 1 (satu) rangkap copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Catur Panca Mandiri nomor 25 tanggal 25 Januari 2012 dengan Notaris-PPAT Yetty, S.H sampai dengan Nomor Urut 13.11 berupa 1 (satu) bundle foto copy Bukti Uang Masuk Ke Rekening PT. PMJ.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An. Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa dokumen:
- Nomor Urut 15.1 berupa 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama No. Rekening 0193-01-050090-50-3 atas nama Latifah Hanum sampai dengan Nomor Urut 21.27 berupa 1 (satu) odner purchase order dari PT ZTE Indonesia ke ZTE Corporation, periode 2021, Invoice dari ZTE Corporation ke PT ZTE Indonesia, periode 2021 dan pembayaran dari PT ZTE Indonesia ke ZTE Corporation, periode 2021, Periode 2022 dan Periode 2023.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa dokumen:
- Nomor Urut 23.1 berupa 1 (satu) bundel Fotocopi perjanjian Induk pengadaan antara PT CICT Mobile Communications Technologi Indonesia dan PT Sinarmonas Industries tanggal 7 januari 2022 sampai dengan Nomor Urut 44.2 berupa 1 (satu) berkas distempel Kominfo Salinan Sesuai Dengan Aslinya Dokumen Lokasi BTS 4G Tumpang Tindih Dengan Desa Tercover 4G 100%.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor Urut 23.1 berupa 1 (satu) bundel Fotocopi perjanjian Induk pengadaan antara PT CICT Mobile Communications Technologi Indonesia dan PT Sinarmonas Industries tanggal 7 januari 2022 sampai dengan Nomor Urut 44.2 berupa 1 (satu) berkas distempel Kominfo Salinan Sesuai Dengan Aslinya Dokumen Lokasi BTS 4G Tumpang Tindih Dengan Desa Tercover 4G 100%.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa barang elektronik:
- Nomor urut 1.1 berupa 1(satu) laptop merk Sony Vaio warna silver sampai dengan Nomor urut 17.1 berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 14 Pro, Model Number:MQ293PA/A, Serial Number: DVOALYNFW2, IMEI (slot
- :35 454250 758981 3, IMEI (slot 2):35 454250 713540 1, dengan kartu Hallo Telkomsel Nomor 081218591763, STEVEN. warna hitam, milik LI WENXING Alias Mr. STEVEN.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- :35 454250 758981 3, IMEI (slot 2):35 454250 713540 1, dengan kartu Hallo Telkomsel Nomor 081218591763, STEVEN. warna hitam, milik LI WENXING Alias Mr. STEVEN.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 1.1 berupa Print out surat dari Dewas Nomor: 04/BAKTI.31.10/PW.02.06/01/2023 tanggal 11 Januari 2023 yang ditujukan kepada Plt Dirut BAKTI perihal Arahan Dewan Pengawas sampai dengan Nomor Urut 1.3 berupa Fotocopy Minutes Of Meeting tanggal 05 Maret 2020 di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur tentang Rapat Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika RI 2020.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor Urut 1.1 berupa Print out surat dari Dewas Nomor: 04/BAKTI.31.10/PW.02.06/01/2023 tanggal 11 Januari 2023 yang ditujukan kepada Plt Dirut BAKTI perihal Arahan Dewan Pengawas sampai dengan Nomor Urut 1.3 berupa Fotocopy Minutes Of Meeting tanggal 05 Maret 2020 di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur tentang Rapat Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika RI 2020.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 2.1 berupa 1 (satu) lembar printout Pengeluaran atas nama Pak Muchlis Muchtar dengan jumlah total Rp57.471.885,- sampai dengan Nomor Urut 2.3 berupa 1 (satu) lembar printout pengeluaran atas nama Pak Muchlis Muchtar Total 57.471.885, Pak Benyamin Sura Total 44.155.270, pak Muchlis Muchtar Total 45.221.885.
- Nomor Urut 2.7 berupa 1 (satu) rangkap Surat Tugas Nomor: 372/NAKTI.31/KP.01.05/07/2022 perihal pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian komunikasi dan informatika Republik Indonesia dalam menindaklanjuti undangan dari Space X dan Boeing Satelite System International sampai dengan Nomor Urut 2.12 berupa 1 (satu) rangkap formulir konfirmasi LAVON Development by SWANCity atas nama pembeli Heppy Endah Palupy.
- Nomor Urut 2.15 berupa 1 (satu) lembar invoice Travelia Tour atas nama Muchlis Muchtar dengan total Rp3.905.270,- tanggal pembayaran 12 September 2022.
- Nomor Urut 2.17 berupa 1 (satu) bundel Disposisi Surat menteri Komunikasi dan Informatika Kode UM.01.01 No Agenda: 2397/m/2021 asal surat The UNCTAD – United Nations Conference on Trade and Development tanggal 05/08/2021.
- Nomor Urut 2.19 berupa 1 (satu) bundel map plastik putih berisikan Diseminasi Konten di Media Sosial tanggal 21 Agustus 2021 dan lain-lain.
- Nomor Urut 2.24 berupa 1 (satu) buah buku Agenda Surat Masuk Biro Umum Nomor 4369 s/d 5720/m/10
- Nomor Urut 2.25 berupa 1 (satu) rangkap copy/printout rekening transaksi 01/02 s/d 15/02.
- Nomor Urut 2.28 berupa 1 (satu) rangkap laporan pemasukan/pengeluaran tanggal 20/6/2021-12/8/2021 dengan jumlah transaksi 147
- Nomor Urut 2.29 berupa 1 (satu) rangkap tanda terima penambah daya tahan tubuh Biro Umum Bulan September 2021.
- Nomor Urut 2.31 berupa 1 (satu) bundel Map berwarna Putih berisikan bukti setoran Bank Mandiri atas nama Manggala Aero Wisata Nomor rekening: 121-00-2291984-3 dengan Juamlah Total Rp. 47.980.000,- tanggal 8 Maret 2023.
- Nomor Urut 2.34 berupa 1 (satu) rangkap Surat Kepada Direktur Keuangan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kembali (Reimbursment) Dana Pembelian tiker dan biaya perjalanan atas nama Gregorius Aleks Plate Tanggal 9 Maret 2023
- Nomor Urut 2.35 berupa 1 (satu) bundel Invoce PT Manggala Aero Wisata Nomor Invoice SHI01-22090080 Tanggal 29 September 2022
- Nomor Urut 2.36 berupa 1 (satu) rangkap Alianz Us High Yield- Class Am Dis USD – ISIN Code: LU0516397667/USD.
dikembalikan kepada Ati Prihatini.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 2.4 berupa 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Proyek 4G BTS Minggu ke 40 tanggal 30 September 2021 sampai dengan Nomor Urut 2.6 berupa 1 (satu) buah buku kecil Analisis Dampak program Kerja Kementerian Komunuikasi dan Informatika tahun 2022 Biro Perencanaan Sekretariat Jendral Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan LPEM FEB UI.
- Nomor Urut 2.13 berupa 1 (satu) bundel map berwarna biru berisikan Laporan Percepatan Transformasi digital Indonesia
- Nomor Urut 2.14 berupa 1 (satu) lembar copy surat nomor: B- 17/Kl.00.001 tanggal penerimaan 27 Januari 2020 asal surat Mensesneg RI.
- Nomor Urut 2.16 berupa 1 (Satu) lembar asli Nota Dinas Nomor / 022/SJ/KP.03.01/08/2020 kepada Direktur Utama BAKTI perihal Alokasi Anggaran Tim Substansi dan Administrasi Menteri Tanggal 24 Agustus 2020.
- Nomor Urut 2.18 berupa 1 (satu) bundel map plastik putih berisikan Rencana Strategis Kementerian dan Informatika tahun 2020-2024 dan lain-lain.
- Nomor Urut 2.20 berupa 1 (satu) bundel map plastik putih berisikan Laporan Tindak lanjut infrastruktur Penanganan COVID-19 Tanggal 3 September 2021 sampai dengan Nomor Urut 2.23 berupa 1 (satu) bundel laporan rapat kerja Menkominfo dengan Komisi I DPR RI tentang tindak lanjut hasil keputusan RDP tentangf program 4000 BTS dan Program Satelit Satria di Indonesia tanggal 22 Juli 2019.
- Nomor Urut 2.26 berupa 1 (satu) lembar aplikasi setoran bank Mandiri tanggal 24-02-2023 atas nama Yunita No Rekening 1200 0117 31614 dengan jumlah Rp.22.000.000,-
- Nomor Urut 2.27 berupa 1 (satu) lembar aplikasi setoran bank Mandiri tanggal 17 September 2021 atas nama Heppy Endah Palupy No Rekening 121-00-0544211-0 dengan total Rp. 130.000.000,-.
- Nomor Urut 2.30 berupa 1 (satu) buah buku berwarna biru putih berisikan laporan kegiatan.
- Nomor Urut 2.32 berupa 1 (satu) lembar Surat Penetapan Pemegang Hasil Tender Nomor 119/M.KOMINFO/AI.01.01/2/ 2023 Tanggal 28 Februari 2023
- Nomor Urut 2.33 berupa 1 (satu) rangkap Surat Nomor: S-550PD- WPJ.19/KP.0403/208 perihal Pemberitahuan Perubahan Data.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 3.1 berupa 1 (satu) bundel materi Menteri Komunikasi dan Informatika RI dalm acara Rapat Intern situasi Papua tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan Nomor Urut 3.6 berupa 1 (satu) bundel Nota Dinas Nomor:146/KOMINFO/BAKTI.31/PR.01.02/07/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal penyampaian rencana penyediaan program Hot Back Up Satellite.
- Nomor Urut 3.8 berupa 1 (satu) bundel dokumen penyerapan anggaran dan capaian kinerja Kemkominfo tahun 2021 posisi 31 Juli 2021 tanggal 3 Agustus 2021 disertai dengan 1 (satu) lembar catatan yang bertuliskan “pak minta tolong tugaskan naikkan ijin penggunaan BHP Frekuensi untuk menutup sebagian kebutuhan anggaran 2022” sampai dengan Nomor Urut 3.11 berupa 1 (satu) bundel Nota Dinas Nomor: 316/SJ/KU.01.01/03/2023 tanggal 8 Maret 2023 perihal pengesahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Defenitif TA 2023.
- Nomor Urut 3.17 berupa 1 (satu) bundel Nota Dinas: 31/IJ/PW.05.01/02/2023 tanggal 16 Februari 2023 perihal atensi Menteri untuk hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal Tahun Anggaran 2022
- Nomor Urut 3.18 berupa 1 (satu) bundel catatan berisikan tulisan tangan tanggal 24 Agustus 2021.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 3.7 berupa 1 (satu) bundel list usulan perusahaan PT. Warloka Nusantara Internasional.
- Nomor Urut 3.12 berupa 3 (tiga) lembar daftar hampers lebaran 1444 H.
- Nomor Urut 3.19 berupa 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri atas nama Johnny G Plate dengan nomor rekening 122-00-0668264-8 periode 1 April 2021 sampai dengan 31 Mei 2021 dan periode 1 Juni 2021 s/d 31 Desember 2021
- Nomor Urut 3.20 berupa 1 (satu) buah amplop coklat yang bertuliskan PT. Ayu Masagung-Authorized Money Changer-Ijin Bank Indonesia: No.5/5/KEP.Dir.PM/2003 yang didalamnya terdapat struk.
dikembalikan kepada Heppy Endah Palupy,SH,LI,MBA.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 3.13 berupa 1 (satu) bundel perjanjian pengikatan jual beli tanggal 20 Mei 2022 oleh Krisantus Sehandi selaku Notaris di kabupaten Manggarai Barat yang dihadiri oleh saksi atas nama Tuan Lukman selaku pihak Petama/penjual dan Tuan Soe Flavianus selaku pihak kedua/ pembeli
- Nomor Urut 3.14 berupa 1 (satu) bundel perjanjian pengikatan jual beli tanggal 20 Mei 2022 oleh Krisantus Sehandi selaku Notaris di kabupaten Manggarai Barat yang dihadiri oleh saksi atas nama Tuan Abdul Gani selaku pihak Petama/penjual dan Soe Flavianus selaku pihak kedua/pembeli
- Nomor Urut 3.15 berupa 1 (satu) bundel perjanjian pengikatan jual beli tanggal 20 Mei 2022 oleh Krisantus Sehandi selaku Notaris di kabupaten Manggarai Barat yang dihadiri oleh saksi atas nama Tuan Jufri selaku pihak Petama/penjual dan Tuan Soe Flavianus selaku kedua/pembeli
- Nomor Urut 3.16 berupa 1 (satu) bundel perjanjian pengikatan jual beli tanggal 20 Mei 2022 oleh Krisantus Sehandi selaku Notaris di kabupaten Manggarai Barat yang dihadiri oleh saksi atas nama Tuan Idrus selaku pihak Petama/penjual dan Tuan Soe Flavianus selaku kedua/pembeli. dirampas untuk Negara.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 4.1 berupa 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 3174071601090174 Nama Kepala Keluarga PAULINA RELIUBUN alamat Jl. Cempaka III RT/RW 006/006 Desa/Kelurahan CIpete Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan sampai dengan Nomor Urut 4.15 berupa 1 (satu) lembar kartu sertifikat Gold & Jewelerry 5037 Farida Handayani.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 5.1 berupa 1 (satu) lembar Asli Kartu Keluarga Atas Nama Kepala Keluarga Johnny Gerard Plate Alamat Jl. Bangau I No. 6 RT/RW 006/003, kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan sampai dengan Nomor Urut 5.16 berupa 1 (satu) lembar Printout Daftar SPPT PBB Tahun 2022 Tanah Bangau atas nama Bapak Johnny G Plate,SE.
dikembalikan kepada Maria Ana Soewarni,SH.
- Nomor Urut 5.1 berupa 1 (satu) lembar Asli Kartu Keluarga Atas Nama Kepala Keluarga Johnny Gerard Plate Alamat Jl. Bangau I No. 6 RT/RW 006/003, kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan sampai dengan Nomor Urut 5.16 berupa 1 (satu) lembar Printout Daftar SPPT PBB Tahun 2022 Tanah Bangau atas nama Bapak Johnny G Plate,SE.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 6.1 berupa 1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan Nomor Urut 6.3 berupa 3 (tiga) lembar Fotocopy Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 910 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Administrasi dan Kemitraan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tanggal 29 Oktober 2019 (Pengangkatan Walbertus Natalius Wisang sebagai Tenaga Ahli).
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor Urut 6.1 berupa 1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan Nomor Urut 6.3 berupa 3 (tiga) lembar Fotocopy Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 910 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Administrasi dan Kemitraan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tanggal 29 Oktober 2019 (Pengangkatan Walbertus Natalius Wisang sebagai Tenaga Ahli).
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 1 berupa 1 (satu) buah handphone Redmi 8 warna hitam model M1908C3IG Imei (slot Sim1): 863818051250828 Imei (Slot Sim 2) : 863818051250836 dengan Nomor Simcard 08561206851.
dikembalikan kepada Ahmad Desy Mullyanudin.
- Nomor Urut 1 berupa 1 (satu) buah handphone Redmi 8 warna hitam model M1908C3IG Imei (slot Sim1): 863818051250828 Imei (Slot Sim 2) : 863818051250836 dengan Nomor Simcard 08561206851.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 2 berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merek Galaxy A73 5G, Model SM-A736B/DS, NOMOR SERI: RRCW10198EK, IMEI: 350837422261439, IMEI 2: 354537432261439.
dikembalikan kepada Andik Wantoro.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 3 berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merek samsung Galaxy A50 Nomor Model: SM-A505F/DS dengan Nomor Serial: RR8M30NLXNL Nomor IMEI I: 354465106983502 Nomor IMEI II: 354466106983500.
dikembalikan kepada Fazrin Sumantri.
- Nomor Urut 3 berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merek samsung Galaxy A50 Nomor Model: SM-A505F/DS dengan Nomor Serial: RR8M30NLXNL Nomor IMEI I: 354465106983502 Nomor IMEI II: 354466106983500.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 4 berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merek Iphone 13 Pro Max Nomor Model: MLLA31IDD/A Serial Number: RWF95G22RM Pass Layar: 051964.
dikembalikan kepada Sensilaus Dore.
- Nomor Urut 4 berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merek Iphone 13 Pro Max Nomor Model: MLLA31IDD/A Serial Number: RWF95G22RM Pass Layar: 051964.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 5.1 berupa 1 (satu) buah Hardisk Western Digital kapasitas 4TB WD40PURZ SATA 6Gb/s SC HA500 dari CCTV Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika, Jalan Widya Chandra 5, RT 07, RW 01. Keluarah Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta sampai dengan Nomor Urut 5.4 berupa 1 (satu buah) flashdisk berwarna biru merk Kingston dengan kapasitas 4GB DT101 G2.
dikembalikan kepada Ati Prihatini.
- Nomor Urut 5.1 berupa 1 (satu) buah Hardisk Western Digital kapasitas 4TB WD40PURZ SATA 6Gb/s SC HA500 dari CCTV Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika, Jalan Widya Chandra 5, RT 07, RW 01. Keluarah Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta sampai dengan Nomor Urut 5.4 berupa 1 (satu buah) flashdisk berwarna biru merk Kingston dengan kapasitas 4GB DT101 G2.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 6 berupa 1 (Satu) buah flashdisk Sandisk Cruizer Blade 8 GB warna merah hitam dengan isi sebagai berikut:
- Folder DISPOSISI 2022;
- Folder SCAN;
- Folder SCAN SURAT KELUAR 2020;
- Folder SCAN SURAT KELUAR 2021 (PARAF);
- Folder SCAN SURAT KELUAR 2022 (PARAF);
- Folder SCAN SURAT KELUAR 2023
- Folder SCAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI 2023;
- Folder SCAN SURAT MASUK 2023;
- Folder SURAT MASUK 2022;
- Folder TANDA TERIMA 2023;
- ZIP File SCAN SURAT KELUAR 2021 DAN 2022 (PARAF)
dikembalikan kepada Sunarya.
- Nomor Urut 6 berupa 1 (Satu) buah flashdisk Sandisk Cruizer Blade 8 GB warna merah hitam dengan isi sebagai berikut:
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 7 berupa 1 (satu) buah Hardisk Seagate Expansion 1TB warna Hitam dengan isi sebagai berikut:
- Folder SURAT 2020;
- Folder SURAT 2021;
- Folder SURAT 2022.
dikembalikan kepada Lidwina S Putri Dhae Deda.
- Nomor Urut 7 berupa 1 (satu) buah Hardisk Seagate Expansion 1TB warna Hitam dengan isi sebagai berikut:
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 8 berupa 1 (satu) buah PC MAC 24 inch warna Merah beserta adaptor, keyboard, dan mouse.
dikembalikan kepada Lidwina S Putri Dhae Deda.
- Nomor Urut 8 berupa 1 (satu) buah PC MAC 24 inch warna Merah beserta adaptor, keyboard, dan mouse.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 9.1 berupa 1 (satu) buah Hardisk Western Digital kapasitas 2TB S/N: WCC4M2TR6UV4 SATA / 64MB Cache dari CCTV Rumah Pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika, Jalan Bango 1 No 6 Rt. 006 Rw. 003 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta sampai dengan Nomor Urut 9.6 berupa 1 (satu) buah Iphone 12 warna hitam kapasitas 256 GB serial number G6TDM11S0F13 IMEI: 35 305711 7208440.
dikembalikan kepada Maria Ana Soewarni,SH.
- Nomor Urut 9.1 berupa 1 (satu) buah Hardisk Western Digital kapasitas 2TB S/N: WCC4M2TR6UV4 SATA / 64MB Cache dari CCTV Rumah Pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika, Jalan Bango 1 No 6 Rt. 006 Rw. 003 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta sampai dengan Nomor Urut 9.6 berupa 1 (satu) buah Iphone 12 warna hitam kapasitas 256 GB serial number G6TDM11S0F13 IMEI: 35 305711 7208440.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 10 berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merek Redmi Note 10S, Model M2101K7BNY.
dikembalikan kepada Bambang Supriyanto.
- Nomor Urut 10 berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merek Redmi Note 10S, Model M2101K7BNY.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 11.1 berupa 1 (satu) Buah Flashdisk warna biru merk bertuliskan Quantum Information sampai dengan Nomor Urut 11.3 berupa 1 (satu) buah handphone Iphone 13 Promax dengan serial number MCX77674HD IMEI 358538324006078 dengan nomor whatsapp 081190009001 beserta simcard dengan nomor 081190009001.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor Urut 11.1 berupa 1 (satu) Buah Flashdisk warna biru merk bertuliskan Quantum Information sampai dengan Nomor Urut 11.3 berupa 1 (satu) buah handphone Iphone 13 Promax dengan serial number MCX77674HD IMEI 358538324006078 dengan nomor whatsapp 081190009001 beserta simcard dengan nomor 081190009001.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran III Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa aset:
- Nomor Urut 1.1 berupa 1 (satu) buah mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021
- Nomor Urut 1.2 berupa 1 (satu) buah STNK Mobil Landrover Nomor Registrasi B 10 HAN Nama Pemilik PT Warloka Nusantara INT Jl. R.A KartiniKav 8 Cilandak Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Tahun 2021 Warna Putih Metalik;
- Nomor Urut 1.3 berupa 1 (satu) buah Kunci mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021.
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai konpensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti, yang dijatuhkan kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE;
- Nomor Urut 2.1 berupa 1 (satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Warloka Kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat dengan luas tanah : 45.170 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01591 tercatat atas nama Johnny Gerard Plate
- Nomor Urut 2.2 berupa 1 (satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat dengan luas tanah: 34.930 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01590 tercatat atas nama Maria Ana Soewarni;
- Nomor Urut 2.3 berupa 1 (satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Warloka Kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat dengan luas tanah 37.390 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01589 tercatat atas nama David Agustinus.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan barang bukti berupa surat sebagaimana terlampir dalam plaidoinya;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi baik yang bersesuaian satu sama lain, maupun keterangan saksi yang berdiri sendiri yang berhubungan dengan keterangan saksi lain yang sedemikian rupa, keterangan Terdakwa, Saksi Ahli Penuntut Umum maupun Saksi Ade Charge yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Saksi Ahli yang meringankan, maupun barang bukti dalam perkara ini, maka terdapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut: Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selaku Menteri Komunikasi dan Informatika dan selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementrian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 bersama dengan ANANG AHMAD LATIF selaku Direktur Utama BAKTI selaku KPA, dan bersama dengan YOHAN SURYANTO, IRWAN HERMAWAN, GELOMBANG MENAK SIMANJUNTAK, MUKTI ALI, WINDI PURNAMA serta MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN masing-masing dalam berkas terpisah dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat dikantor BAKTI di Menara Merdeka Jl. Budi Kemuliaan I No.2 Kelurahan Gambir, Kec Gambir Jakarta Pusat, dan di Centinnial Tower Lantai 42 Jl. Gatot Subroto No. Kav. 24-25 Kel. Karet Semanggi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dengan cara-cara sebagai berikut:
Daftar Saksi Ahli
- Bahwa Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) didirikan pada tahun 2006, semula organisasi ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) sesuai nomenklatur yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.Kominfo/ 11/ 2006. BTIP menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU pada 21 Desember 2006.
- Bahwa BTIP bertransformasi menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada tanggal 19 November 2010 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/PER/M/KOMINFO/11/2010. Dan Transformasi BP3TI didasari pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja BP3TI. Pada Agustus 2017, Kemudian Menkominfo mencanangkan nama baru bagi BP3TI menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), dengan tugas dan fungsi BP3TI untuk memeratakan akses telekomunikasi dan informatika di seluruh Indonesia, dan melayani masyarakat.
- Bahwa pada tahun 2018, perubahan nomenklatur, struktur organisasi dan tata kerja BP3TI menjadi BAKTI ditetapkan oleh Menkominfo melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tertanggal 23 Mei 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
- Bahwa BAKTI merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kemkominfo yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan BLU. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menkominfo dan BAKTI dipimpin oleh Direktur Utama. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
Susunan organisasi dan pejabat BAKTI pada tahun 2020 s.d tahun 2021, sebagai berikut:
Direktur Utama : ANANG ACHMAD LATIF Direktur Sumber Daya dan Administrasi : FADHILAH MATMAR
Kepala Divisi Perencanaan dan Strategi : YULIS WIDYO MARFIAH Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan : SUDARMANTO
Hubungan Masyarakat
Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Infomasi: GUMALA WARMAN
Kepala Divisi Hukum : DARIEN ALDIANO
Direktur Keuangan : AHMAD JUHARI
Kepala Divisi Penbendaharaan dan Investasi : PUJI LESTARI
Kepala Divisi Penyusunan Anggaran dan : SUMARYOTO
Akuntansi
Kepala Divisi Pengelolaan Pendapatan : MELIANAN LOEIS
Kepala Divisi Menajemen Resiko : WAHYU ARVINATO
Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi: DHIA ANUGRAH FEBRIANSA Badan usaha
Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan : ADE DIMJANTY SIRAIT Informasi Badan Usaha
Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan : HARIS SANGIDUN
Informasi Badan Usaha II
Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi: DANNY JANUAR ISMAWAN Untuk Masyarakat dan Pemerintah
Kepala Divisi Telekomunikasi dan Informasi : ARI SOEGENG WAHYUNIARTI Masyarakat
Kepala Divisi Telekomunikasi dan Informasi : LATIFA HANUM Pemerintah
Direktur Infrastruktur : BAMBANG NOEGROHO Kepala Divisi Lastmile/Backhaul : MUHAMMAD FERIANDI MIRZA Kepala Divisi Backbone : GUNTORO PRAYUDHI Kepala Divisi Infrastruktur Satelit : R. SRI SANGGARAMA ARADEA Kepala Satuan Pemeriksan Intern : TRI HARYANTO
Bahwa BAKTI Kemkominfo memiliki program kerja yakni:
a). Kajian Pendukung Lastmile Project 2021 sebagaimana tercantum dalam Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor SP-DIPA- 059.08.1.638041/2020 tanggal 12 November 2019 Revisi ke-12 Tahun 2020 sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) yang bersumber dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang dikelola oleh BAKTI.
b). Program BTS/Lastmile Project 2021 berupa Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Kemkominfo Tahun 2021 dengan sumber alokasi anggaran sebagai berikut:- DIPA Awal tanggal 23 November 2020 pagu sebesar Rp6.892.907.872.000,-.
- DIPA Revisi ke-1 pada tanggal 17 Februari 2021 Rp7.183.454.911.000,- Semula DIPA Awal ke DIPA-1 (refocussing I): semula pagu BTS Rp6.892.907.872.000,-. menjadi 7.183.454.911.000 bertambah dari realokasi Palapa Ring sebesar Rp290.547.039.000,-.
- DIPA Revisi ke-2 tanggal 24 Februari 2021 Rp7.183.454.911.000,- (revisi berupa pencantuman saldo awal kas BLU di tahun anggaran 2021).
- DIPA Revisi ke-3 tanggal 06 April 2021 Rp7.183.454.911.000,- (revisi DIPA ke 3 berupa pencantuman pada halaman IV.B DIPA).
- DIPA Revisi ke-4 tanggal 06 Mei 2021 Rp12.723.282.581.000,- (Semula DIPA 3 ke DIPA 4 (Tambahan PNBP non BLU): semula pagu BTS Rp7.183.454.911.000,-menjadi Rp12.723.282.581.000,- dari penambahan PNBP Non BLU sebesar Rp5.538.827.670.000,- dan BLU sebesar Rp1.000.000.000,- atas Persentase penggunaan PNBP BLU sebesar 100% dari target penerimaan, yang totalnya Rp83.000.000.000,-
- DIPA Revisi ke-5 tanggal 19 Juli 2021 Rp12.250.101.799.000,- (Semula DIPA 4 (Tambahan PNBP non BLU) ke DIPA 5: awal Pagu BTS adalah Rp12.723.282.581.000,- menjadi Rp12.250.101.799.000,- realokasi tersebut terjadi pada BTS sejumlah Rp473.180.782.000 ke RO Palapa Ring.
- DIPA Revisi ke-6 tanggal 13 Agustus 2021 Rp12.040.101.799.000,- (Semula DIPA 5 ke DIPA 6 (Refocussing III): awal pagu BTS adalah Rp12.250.101.799.000,- menjadi Rp12.040.101.799.000,- karena terdapat refoussing sejumlah Rp210.000.000.000,-)
- DIPA Revisi ke-7 tanggal 07 September 2021 Rp12.040.101.799.000,- (Semula DIPA 6 ke DIPA 7: Pagu BTS tidak berubah karena pada revisi DIPA ke 7 berupa pencantuman pada halaman IV.B DIPA).
- DIPA Revisi ke-8 tanggal 21 September 2021 Rp12.038.601.799.000,- (Semula DIPA 7 ke DIPA 8 awal Pagu BTS: Rp12.040.101.799.000,- menjadi 12.038.601.799.000 realokasi sejumlah Rp1.500.000.000,- ke RO Kerjasama Badan Usaha yang mana Kerjasama Badan Usaha mendapat realokasi juga senilai Rp5.000.000.000,- dari RO Solusi Ekosistem sehingga RO Kerjasama Badan Usaha total mendapat Rp6.500.000.000,-
- DIPA Revisi ke-9 tanggal 19 Oktober 2021 Rp12.025.235.112.000,- (Semula DIPA 8 ke DIPA 9: awal Pagu BTS adalah Rp12.038.601.799.000,- menjadi Rp12.025.235.112.000,- realokasi sejumlah Rp13.366.687.000,- ke RO Penyediaan Kapasitas Satelit sejumlah Rp13.366.687.000,- dan Rp1.500.000.000,- RO Akses Internet).
- DIPA Revisi ke-10 tanggal 16 Desember 2021 Rp11.425.308.881.000,- (Semula DIPA 9 ke DIPA 10: awal Pagu BTS adalah Rp12.025.235.112.000,- menjadi Rp11.425.308.881.000,- terdapat realokasi sejumlah Rp599.926.231.000,- yakni untuk sumber dana PNBP Non BLU realokasi Rp607.895.950.000,- ke Akses internet dan Palapa Ring dan kemudian bertambah sumber dana BLU Rp7.969.719.000,- dari RO Palapa Ring).
- DIPA Revisi ke-11 tanggal 22 Desember 2021 Rp11.718.651.399.000,- (Semula DIPA 10 ke DIPA 11: awal Pagu BTS adalah Rp11.425.308.881.000,- menjadi Rp11.718.651.399.000,- yakni penambahan PNBP Non BLU dari pendapatan SDPPI sejumlah Rp293.342.518.000,-).
- DIPA Revisi ke-12 tanggal 28 Desember 2021 Rp11.718.651.399.000,- (Pemutakhiran Data Petunjuk Operasional Kegiatan).
- DIPA Revisi ke-13 tanggal 18 Januari 2022 Rp11.718.651.399.000,- (Penyelesaian Pagu Minus).
- Bahwa berkaitan dengan Program BTS/Lastmile Project 2021, struktur organisasi pelaksana program dimaksud sebagai berikut: Nama Kegiatan : Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Komunikasi dan Informatika
Satker : BAKTI
Program : BTS/Lastmile Project 2021
Kuasa pengguna Anggaran (KPA) : ANANG ACHMAD LATIF, S.T., M.Sc. (Surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 695 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020) Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) : ELVANNO HATORANGAN, S.T., M.T. (Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 4 Januari 2021)Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar (PPSPM) : PUJI LESTARI, ST (Surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 695 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020)Tim Perencana Swakelola
Lastmile Project 2021 : GUNTORO PRAYUDHI
Kajian Teknis Pendukung
- Bahwa pembahasan mengenai proyek penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung telah dimulai sejak awal 2020, antara lain yaitu dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 17 Januari 2020, pada lampiran II Perpres tersebut ditetapkan target pembangunan Bakti sinyal/Last Mile adalah 5.052 desa tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 BAKTI dimandatkan untuk melakukan penyediaan infrastruktur BTS dan perangkat telekomunikasi pendukung, sebagaimana Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020- 2024, dengan tujuan:
- Mengurangi kesenjangan digital khususnya pada daerah-daerah yang masih belum terlayani akses infrastruktur TIK.
- Menyediakan layanan internet cepat untuk digitalisasi pelayanan pendidikan, kesehatan, kantor pemerintah desa/kecamatan/kantor/pos pertahanan & keamanan;
- Menyediakan kebutuhan penyimpanan data untuk berbagi aplikasi, konten dan layanan pemerintah, dengan teknologi yang aman, terintegrasi dan dapat diakses setiap saat, serta mampu untuk melakukan Analisa Big Data dari berbagai sumber data yang tersedia.
- Bahwa pada awal tahun 2020 Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF bertemu dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK di Hotel Grand Hyatt, membahas akan ada proyek bebas sinyal (semua desa di Indonesia ada sinyal 4G) yang menurut data dari Kemkominfo dan didukung oleh data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bahwa ada kurang lebih 12.000 desa yang belum memiliki sinyal 4G sampai dengan 2020 tersebut, dan dalam proyek strategis nasional tersebut disebutkan harus selesai tahun 2022.
- Bahwa Kemudian dalam pertemuan tersebut Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE mengabaikan saran dari GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK yang menyampaikan bahwa agak mustahil untuk mengerjakan sebanyak kurang lebih 12.000 site dalam tempo 2 tahun, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE berharap proyek tersebut terbangun sementara dari Pihak BAKTI menyatakan bahwa pihak operator seluler hanya membangun di daerah tertentu saja, padahal yang seharusnya BTS dibangun secara nasional, dan bukan tanggung jawab operator seluler lagi karena operator seluler sudah membayar iuran Universal Service Obligation (USO) dan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP Tel) sebesar 2% dari Gross Revenue setiap tahun.
- Bahwa Pada pertemuan selanjutnya masih di awal 2020 di Lapangan Golf Pondok Indah Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bertemu dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK dan Samuel Pangerapan, dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menyampaikan apabila operator seluler tidak mau membangun secara nasional, maka akan menaikkan BHP Tel. Namun demikian GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK menyampaikan bahwa beban operator seluler sudah cukup berat karena sudah dibebani biaya BHP Tel, biaya frekuensi Rp20 – Rp25 triliun per tahun untuk semua operator seluler.
- Bahwa Selanjutnya dalam rangka untuk menindaklanjuti keinginan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, kemudian ANANG ACHMAD LATIF memutuskan 7.900 site desa menjadi kewajiban BAKTI dan kurang lebih 4.000 site, sedangkan 7904 site belum valit karena ada 830 titik yang sudah ada 4G, sedangkan ada 301 site sudah dibangun BAKTI sebelumnya sesuai keterangan Indra Apriadi (Kasubdit Monitoring dan Evaluasi jaringa) dipersidangan, untuk operator seluler dibagi secara proporsional untuk jangka waktu 2 tahun, sehingga dengan keputusan tersebut, maka ijin beberapa operator seluler untuk tahun 2020 berjalan normal.
- Bahwa untuk menjawab surat Direktur Jenderal Anggaran dengan Nomor: S-36/AG/2020 Tanggal 4 Januari 2020, perihal Permintaan Data Persiapan Reviu Angka Dasar Dalam Rangka Penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2021 yang berisi form isian untuk dilengkapi Unit Kerja Eselon (UKE) 1 Kemkominfo termasuk BAKTI, ANANG ACHMAD LATIF menyampaikan usulan kegiatan BAKTI berupa penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informasi TA 2021 sebesar Rp7.457.289.892.000,- (tujuh triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu) namun tanpa memasukkan form usulan target dan anggaran untuk BTS.
- Bahwa Pada tanggal 20 Februari 2020, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menandatangani dan menyetujui Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahun 2020 BAKTI tanpa terlebih dahulu menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis (Renstra) Kemkominfo 2020 s.d 2024 dan ANANG ACHMAD LATIF belum menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis Bisnis (RSB) BAKTI 2020 s.d 2024, padahal kedua dokumen tersebut seharusnya terbit terlebih dahulu sebelum RBA terbit karena dalam penyusunan RBA 2020 mengacu kepada RSB dan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bersama ANANG ACHMAD LATIF juga belum menyetujui dan menetapkan jumlah lokasi pembangunan Infrastruktur BTS dan Telekomunikasi Pendukungnya, bahkan tanpa disertai studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS tersebut.
- Bahwa Pada tanggal 24 Maret 2020, Rosarita Niken Widiastuti selaku Sekretaris Jenderal Kemkominfo atas sepengetahuan Menkominfo Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menerbitkan surat Nomor B- 235/M.KOMINFO/ PR.01.01/03/2020 perihal Usulan Inisiatif Baru Renja Pagu Indikatif TA 2021 Kemkominfo kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) c.q Deputi Pendanaan Pembangunan yang isinya mengusulkan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni (RM) sebesar Rp2.947,8 Miliar, pemenuhan PNBP sesuai dengan proposal izin penggunaan PNBP (sebagaimana telah disampaikan melalui surat No: B-47/ M.KOMINFO/KU.03.02/01/2020 tanggal 23 Januari 2020) sebesar Rp953.300.000.000,00 dan Pemenuhan Anggaran BLU sebesar Rp8.269.500.000.000,00 dengan mencantumkan usulan BLU BAKTI terkait BTS/Lastmile 5.000 lokasi (akumulasi) di tahun 2020 dengan anggaran Rp522.900.000.000,00 dan 5.053 lokasi (akumulasi) di tahun 2021 dengan anggaran Rp2.057.000.000.000,00.
- Bahwa Kemudian pada tanggal 8 Mei 2020 melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas Nomor S-376/MK.02/2020 dan B.310/ M.PPN/D.8/PP.04.02/05/2020 perihal Pagu Indikatif Belanja K/L TA 2021 dimana menetapkan Pagu Indikatif TA 2021 Kemkominfo adalah Rp5.746.445.950.000,- (lima triliun tujuh ratus empat puluh enam miliar empat ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan anggaran senilai Rp3.367.000.000.000,- (tiga triliun tiga ratus enam puluh tujuh miliar rupiah) merupakan anggaran untuk Program Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dikelola BLU BAKTI dan dari anggaran Rp3.367.000.000.000,- (tiga triliun tiga ratus enam puluh tujuh miliar rupiah) juga dialokasikan untuk operasional dan pemeliharaan (OPEX) sejumlah 1.606 BTS yang existing dengan jumlah anggaran Rp400.750.000.000,- (empat ratus miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi kepada Kemkominfo Nomor 568/E.E2/SP/2020 tanggal 2 Juni 2020 perihal Dukungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (kementerian kominfo) untuk Pembelajaran Daring, selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2020 dilakukan Rapat Terbatas antara Kominfo dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) membahas Peta Jalan Pendidikan 2020 – 2035, yang dipimpin oleh Terdakwa JHONNY GERARD PLATE dan juga dihadiri ANANG ACHMAD LATIF serta pihak lainnya. Kemkominfo menyampaikan tentang Perencanaan Digitalisasi Nasional dan surat Nomor 568/E.E2/SP/2020 tanggal 2 Juni 2020 tersebut dijadikan alasan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE untuk pengadaan BTS 4G sebanyak 7.904 site, tanpa kajian dan mengukur kemampuan yang tidak sesuai dengan target kumulatif RPJMN 2020-2024 sebanyak 5.052 site.
- Bahwa Selanjutnya pada tanggal 9 Juni 2020, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE mengadakan rapat secara online melalui aplikasi zoom dihadiri oleh ANANG ACHMAD LATIF, Dikti, Dirjen PPI Kominfo, Perwakilan Seluler (Telkomsel, XL, Indosat, Hutchison 3 Indonesia, Telkom, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Icon+, Smartfren, Moratel), dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dalam rangka evaluasi coverage dan quality of service layanan telekomunikasi secara nasional, dalam rapat tersebut disampaikan oleh Dirjen PPI terkait cakupan sinyal Layanan 4G adalah 84,92% dengan jumlah kelurahan/desa terlayani 70.670, jumlah kelurahan/desa yang belum terlayani 12.548. Selanjutnya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE meminta kepada Dirjen PPI dalam waktu 2 hari kedepan sudah harus ada data jumlah BTS yang akan dibangun, berupa berapa panjang fiber optic (salah satu teknologi transmisi) yang akan digunakan, jika teknologi transmisi fiber optic tidak dimungkinkan maka Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE meminta alternatif teknologi transmisi lain yang akan digunakan, padahal belum ada kajian teknis terhadap jumlah desa yang belum terlayani cakupan sinyal layanan 4G di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), atas permintaan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, maka Ahmad M. Ramli selaku Dirjen PPI memberikan data yang hanya bersumber dari Internet yang tidak melalui sebuah kajian keahlian yang valid.
- Bahwa berdasarkan data yang dibuat oleh Ahmad M. Ramli selaku Dirjen PPI, Pada tanggal 11 Juni 2020 diadakan rapat di Kantor Kominfo dipimpin olehTerdakwa JOHNNY GERARD PLATE yang dihadiri oleh ANANG ACHMAD LATIF, Ahmad M. Ramli selaku Dirjen PPI, dan Feriandi Mirza. Dalam rapat tersebut dibahas data desa yang sama sekali tidak ada layanan telekomunikasi 4G maupun site/BTS sebanyak 7.904 desa tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS dan tanpa ada dokumen Renstra, RSB, dan RBA, namun jumlah 7.904 yang belum valit tersebut justru dijadikan dasar dalam pengusulan anggaran, padahal data tersebut seharusnya dianalisa kembali dengan melakukan survey ke lapangan agar diperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan dan disusun secara keahlian.
- Pada tanggal 13 Juni 2020, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE melaksanakan rapat melalui Zoom Meeting pada Kemkominfo dengan Topik Arahan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait penyusunan kebutuhan rencana transformasi digital. Berdasarkan notulen rapat/Minutes of Meeting membahas:
- Adanya 7.904 (tujuh ribu sembilan ratus empat) desa yang belum terlayani operator seluler sehingga belum mendapat sinyal internet, oleh karena itu akan dilakukan kegiatan penyediaan internet pada tahun 2021 dengan strategi Capital Expenditure (CAPEX) yang membutuhkan anggaran sebesar Rp19.500.000.000.000,- (sembilan belas triliun lima ratus miliar rupiah) dengan kegiatan Operating Expenditure (OPEX) sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai CAPEX.
- . Direncanakan pembangunan Tahun 2020 sebanyak 639 site BTS 4G, Tahun 2021 sebanyak 4.200 site BTS 4G, dan Tahun 2022 sebanyak 3.065 site BTS 4G sehingga total sebanyak 7.904 site BTS 4G.
- . Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dalam rapat tersebut mengarahkan perubahan skema penyediaan internet di 7.904 desa dari OPEX (Belanja Operasional) ke CAPEX (Belanja Modal) dengan alasan perubahan agar ada aset milik negara dengan pendekatan CAPEX, padahal alasan sebenarnya agar penyedia pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.
- Bahwa Selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2020, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF menyusun konsep surat usulan tambahan anggaran Kemkominfo TA 2021 yang selanjutnya dituangkan dalam surat Nomor S 379/M.KOMINFO/ PR.01.01/06/2020 perihal Usulan Tambahan Anggaran Kemkominfo TA 2021 yang kemudian ditandatangani oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan ditujukan kepada Menteri Keuangan untuk mendukung transformasi digital dan digitalisasi layanan publik, yang isinya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menyampaikan usulan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp22.573.000.000.000 (dua puluh dua triliun lima ratus tujuh puluh tiga Miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut: LATIF mempersiapkan proses pengadaan barang dan jasa penyediaan BTS 4G, kemudian pada tanggal 10 Juli 2020 ANANG AHMAD LATIF bersama Jamal selaku Managing Partner Kantor Hukum Aldjufri Gill Priscila Rizki (AGPR) menandatangani perjanjian jasa konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Program Konektivitas Digital Dalam Rangka Akselarasi Transformasi Digital sebagaimana tertuang dalam kontrak Nomor 234/SP/PPK/IV/BAKTI/KOMINFO/07/2020, dengan masa kontrak sampai dengan 10 September 2020, salah satu tugas yang harus dilakukan oleh kantor hukum AGPR adalah membuat rancangan Peraturan Direksi terkait pengadaan BTS 4G di Bakti Kemkominfo.
Kode Kriteria Program / Kegiatan Prioritas Pembiayaan (Rp. Miliar) Usulan Anggaran Alokasi Pagu
Indikatif TA
2021Kekurangan
Anggaran(1) (2) (4) (5) (6)=(5)-(4) 059.06 Program Penyediaan Infrastruktur
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
n
17.213
3.662
(13.551)059.03 Program Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK)i
2.968469 (2.499) 059.02 Program Penataan Pengelolaan
Pos dan Informatika621 381 (240) 059.04 Program Komunikasi Publik 406 165 (240) 059.01 Program Dukungan Manajemen 1.367 1.070 (297) 0.59 Total Kebutuhan Anggaran 22.573 5.747 (16.827) - Bahwa untuk mendukung usulan penambahan anggaran pekerjaan penyediaan BTS 4G, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE pada tanggal 21 Juli 2020 menerbitkan surat Nomor: S-482/M.KOMINFO/PR.01.01/ 07/2020 perihal Usulan Kenaikan Izin Sebagian Dana PNBP Kemkominfo kepada Menteri Keuangan dengan rincian usulan kenaikan PNBP BHP Frekuensi dari 4% menjadi paling tinggi 85%, BHP Telekomunikasi dari 14% menjadi paling tinggi 85%, yang isinya bahwa Kemkominfo membutuhkan anggaran sebesar Rp25.086.951.466.000,- (dua puluh lima triliun delapan puluh enam miliar Sembilan ratus lima puluh satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), namun pagu anggaran yang ditetapkan TA 2021 sebesar Rp16.958.777.950.000,- (enam belas triliun sembilan ratus lima puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Surat Bersama (SB) Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas No. S-692/MK.02/2020 dan No. B.636/M.PPN/D.8/ KU.01.01/08/2020 tanggal 05 Agustus 2020. Untuk memenuhi kekurangan Anggaran Percepatan Transformasi Digital total sebesar Rp8.128.173.516.000,- (delapan triliun seratus dua puluh delapan miliar seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus enam belas ribu rupiah) menggunakan dana dari PNBP Non BLU (PNBP Ditjen SDPPI dan PNBP Ditjen PPI), padahal rincian perhitungan dalam surat tersebut tidak pernah ada dalam kajian RBA 2020, tidak ada studi kelayakan dan tidak sesuai dengan perhitungan Angka Dasar sebagaimana Surat Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas tanggal 8 Mei 2020.
- Bahwa sebelum usulan anggaran disetujui pada bulan Juli 2020 ANANG ACHMAD LATIF bersama IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, dan MUKTI ALI saling berkomunikasi baik secara langsung maupun melalui media WhatsApp untuk menentukan syarat konsorsium (kemitraan) yang akan menjadi penyedia pada pengadaan Pembangunan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Lainnya dan menyepakati agar syarat konsorsium yang akan menjadi pemenang adalah pelaku usaha yang memiliki izin penyelenggara jaringan tertutup dan pelaku usaha yang memiliki teknologi (technology owner) dari infrastruktur BTS dengan teknologi fourth generation long term evolution (4G-LTE) padahal kedua syarat tersebut tidak ada kajian, hal ini agar pemenang dari tender nantinya mengarah pada penyedia pilihan ANANG ACHMAD LATIF, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK dan IRWAN HERMAWAN.
- Bahwa Pada tanggal 29 Juli 2020, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di ruang kerjanya menerima laporan dari ANANG AHMAD LATIF terkait kebutuhan anggaran pengadaan BTS 4G TA 2021, selanjutnya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF menghitung kebutuhan anggaran untuk pembangunan 4.200 BTS 4G menggunakan transmisi fiber optic dan microwave link. Dalam melakukan perhitungan tersebut ANANG ACHMAD LATIF menghitung rata-rata kebutuhan anggaran pembangunan BTS 4G (CAPEX) adalah sebesar Rp2.800.000.000,-/site (dua milyar delapan ratus juta rupiah) per site, dan selanjutnya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE meminta kepada ANANG AHMAD LATIF menghubungi Deddy Permadi selaku Tenaga Ahli Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE agar membuat konsep surat ke Presiden.
- Bahwa menindaklanjuti pertemuan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dengan ANANG ACHMAD LATIF, pada tanggal 30 Juli 2020 Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE tanpa didasari oleh adanya suatu kajian, menandatangani surat yang ditujukan kepada Presiden RI Nomor: R- 506/M. KOMINFO/PR.01.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal Laporan Percepatan Transformasi Digital Nasional, yang isinya diantaranya sebagai berikut:
Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi:- Kebutuhan Anggaran TA 2021 sebesar Rp18.157.307.221.517,- (delapan belas triliun seratus lima puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus tujuh belas rupiah), yang terdiri dari:
- Base Transceiver Station (BTS) sebanyak 5.806 BTS dengan perincian:
- Pembangunan BTS sebanyak 4.200 BTS yang terdiri dari: 4.000 BTS melalui microwave link, 200 BTS melalui fiber optic
- Operasional dan pemeliharaan BTS 4G yang sudah dibangun sebanyak 1.606 BTS Setelah menyusun surat usulan tambahan anggaran Kemkominfo TA 2021 tersebut, pada tanggal 30 Juli 2020, ANANG ACHMAD LATIF menghubungi YOHAN SURYANTO melalui aplikasi WhatsApp agar membuat Kajian Teknis BTS Lastmile untuk dipresentasikan serta menyampaikan item-item dari pemaketan pekerjaan BTS 4G yang akan dibangun.
Kemudian pada tanggal 31 Juli 2020, ANANG AHMAD LATIF menyampaikan pesan melalui aplikasi WhatsApp dalam Group “Golf Ranger” yang beranggotakan ANANG ACHMAD LATIF, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, IRWAN HERMAWAN dan Samuel Pangerapan, bahwa “Presiden meminta surat detail ke Menkominfo, karena semua usulan Kemkominfo disetujui”.
- 24. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2020, melalui SEB Menkeu Nomor S.692/MK.02/2020 dan Kepala Bappenas B.636/M.PPM/D.8/KU.01.01/09/ 2020 ditetapkan Pagu Anggaran K/L 2021 sebesar Rp16.958.777.950.000,- (enam belas triliun sembilan ratus lima puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dimana salah satu program nasional untuk memperkuat infrastruktur guna mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar dilakukan melalui proyek prioritas strategis infrastruktur TIK untuk mendukung transformasi digital termasuk penyediaan BTS 4G sebagaimana surat Sekretaris Jenderal Kemkominfo Nota Dinas No:896/SJ/KU.01.01/08/ 2020 tentang Penyampaian Pagu Anggaran TA 2021 dengan pagu BLU BAKTI sebesar Rp10.899.972.649.000,- (sepuluh triliun delapan ratus sembilan puluh Sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri dari Rupiah Murni sebesar Rp7.532.972.649.000,- (tujuh triliun lima ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh sembilan rupiah) dan dari PNBP BLU sebesar Rp3.367.000.000.000,- (tiga triliun tiga ratus enam puluh tujuh miliar rupiah).
- 25. Bahwa menindaklanjuti komunikasi pada bulan Juli 2020 antara ANANG ACHMAD LATIF bersama IRWAN HERMAWAN dan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, pada tanggal 11 Agustus 2020 diadakan Sosialisasi atau Request For Information (RFI) di Hotel JS.Luansa Jakarta yang dihadiri oleh ANANG ACHMAD LATIF, YOHAN SURYANTO, Bambang Nugroho (Direktur Infrastrukstur), Guntoro (Kadiv Infrastruktur), Odi (Direktur Busines Unit), dan Wied Norman Konsultan Project Management Unit (PMU) BAKTI. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai kemampuan dari para perusahaan yang mempunyai teknology owner dalam memproduksi perangkat / material yang menunjang pelaksanaan proyek BTS 4G BAKTI, serta untuk mendapatkan data mengenai harga dari perangkat / material BTS 4G.
- Bahwa untuk mengendalikan pekerjaan yang dilakukan oleh Pokja pengadaan BTS 4G, maka pada Tanggal 12 Agustus 2020 ANANG ACHMAD LATIF menunjuk kenalannya Anggie Hutagalung sebagai konsultan pengadaan, Lukas Hutagalung dari PT NGT sebagai konsultan teknis, Asenar sebagai konsultan Hukum. Selanjutnya ANANG ACHMAD LATIF meminta Anggie Hutagalung untuk bekerja sebagai konsultan pendamping pengadaan proyek BTS 4G walaupun Anggie Hutagalung tidak memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selanjutnya Anggie Hutagalung mulai melaksanakan pekerjaan sejak tanggal 12 Agustus 2020 padahal Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultansi konsultan pendamping pengadaan proyek infrastruktur nomor: 0702/PL-PPK.3/BAKTI/KOMINFO/2020 baru ditandatangani pada tanggal 07 September 2020.
- Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2020, Bambang Noegroho menyampaikan dokumen RFI kepada para pelaku industri telekomunikasi melalui laman baktikominfo.id, dengan RFI tersebut, Bambang Noegroho meminta pendapat kepada para pelaku usaha di bidang telekomunikasi terkait beberapa hal sebagai berikut:
- Seberapa besar ketertarikan penyedia infrastruktur atas rencana pembangunan BTS pada 7.904 desa, serta preferensi harga terhadap cluster/area tertentu;
- Bagaimana strategi pembangunan yang paling optimal sesuai dengan jangka waktu yang diberikan BAKTI;
- Teknologi dan topologi jaringan telekomunikasi yang sesuai; dan
- Bagaimana profil penyedia infrastruktur serta kondisi terkini terkait finansial dan legalitas perusahaan.
Penyampaian RFI bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kemampuan dari para perusahaan yang mempunyai teknology owner dalam memproduksi perangkat / material yang menunjang pelaksanaan proyek BTS 4G BAKTI tersebut.Selain itu RFI digunakan untuk mendapatkan data mengenai harga dari perangkat / material BTS 4G.
- Bahwa ANANG ACHMAD LATIF menyampaikan secara lisan kepada Bambang Noegroho, agar penyusunan Kajian Pendukung Lastmile Project 2021 untuk pembangunan 7.904 BTS menggunakan jasa YOHAN SURYANTO karena sudah sering menjadi tenaga ahli di BAKTI. Kemudian dalam pelaksanaannya YOHAN SURYANTO menggunakan Lembaga Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), dimana YOHAN SURYANTO menjadi salah satu anggota tenaga ahli, dan pada tanggal 24 Agustus 2020 ANANG ACHMAD LATIF menunjuk YOHAN SURYANTO sebagai tenaga ahli BTS 4G BAKTI Kemkominfo berdasarkan SK Nomor: 59 Tahun 2020 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Profesional Base Transceiver Station (BTS) di Lingkungan BAKTI Tahun Anggaran 2020, sistim swakelola kajian teknis, tanpa melalui proses pemilihan jasa konsultan.
- Bahwa Pada tanggal 28 Agustus 2020 ANANG ACHMAD LATIF melalui pesan di WhatsApp Group “Golf Rangger” yang beranggotakan ANANG AHMAD LATIF, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, IRWAN HERMAWAN dan Samuel Panggerapan, dimana ANANG AHMAD LATIF mengajak IRWAN HERMAWAN untuk bertemu dengan Perusahaan Huawei dan Lintas Arta, padahal Proses pengadaan BTS 4G belum dimulai. Bahwa Untuk memudahkan berkomunikasi, ANANG ACHMAD LATIF meminta kepada Anggie Hutagalung untuk membuat WhatsApp Group dengan nama “the A team” yang beranggotakan ANANG AHMAD LATIF, Bambang Nugroho, Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan selaku PPK, YOHAN SURJANTO, Asenar, Anggie Hutagalung.Setelah WhatsApp Group terbentuk kemudian dimasukan Darien dan Gumala Warman selaku Ketua dan Anggota Pokja BTS 4G. melaui WA grup tersebut, ANANG ACHMAD LATIF menyampaikan syarat kepesertaan pada tahap Prakualifikasi yaitu:
- Konsorsium antara penyelenggara jaringan tetap tertutup dan teknologi owner; atau
- Penyelenggaran jaringan tetap tertutup sebagai peserta tunggal dan bermitra dengan teknologi owner;
- Antar peserta tidak boleh memiliki afiliasi. Jika ketahuan, salah satunya secara sukarela diminta mundur;
- Teknologi owner hanya boleh bermitra dengan salah satu peserta.
kemudian Muhammad Feriyandi Mirza selaku Kepala Divisi Infrastruktur juga memberikan masukan penambahan syarat pada Prakualifikasi selain masukan-masukan dari ANANG ACHMAD LATIF tersebut yaitu: “Technology owner BTS 4G memenuhi persyaratan sebagai berikut: - Memiliki Kantor Cabang di Indonesia;
- Memiliki warehouse atau drop off point;
- Memiliki reputasi internasional dengan dibuktikan penggunaan oleh operator.
Kemudian syarat-syarat tersebut dicatat oleh Asenar pada kertas kerjanya yang nantinya akan dipaparkan dan dimasukkan kedalam Dokumen Prakualifikasi.
- Bahwa Tanggal 31 Agustus 2020, Guntoro Prayudhi selaku Kepala Divisi Backbone 2020 BAKTI membuat Nota Dinas Nomor 85/KOMINFO/BAKTI. 31.3/PR.000/08/2020 perihal Laporan Request From Information (RFI) Pengadaan Infrastruktur Telekomunikasi BTS USO BAKTI yang ditujukan kepada Bambang Noegroho Direktur Infrastruktur dan ditembuskan kepada ANANG ACHMAD LATIF. Melalui nota dinas tersebut, Guntoro Prayudhi menyampaikan hasil RFI yang antara lain:
- Peserta RFI yang diundang sebanyak 131 perusahaan;
- Perusahaan yang memberi tanggapan sebanyak 31 perusahaan;
- 29 perusahaan menyatakan tidak mampu membangun 4.200 titik di daerah 3T dalam waktu satu tahun; dan
Hanya 2 perusahaan yang menyatakan mampu yaitu PT Lintasarta dan PT ZTE (hanya sebatas kemampuan penyediaan material BTS dan belum termasuk kemampuan akuisisi lahan, pembangunan tower, dan lainnya).
- Bahwa atas Laporan Request For Information (RFI) pengadaan Infrastruktur Telekomunikasi BTS USO BAKTI tersebut hanya ada dua perusahaan yang menyatakan mampu yaitu Lintasarta dan ZTE. Kemampuan yang disampaikan ZTE pada saat RFI hanya sebatas kemampuan penyediaan material BTS saja, belum termasuk kemampuan akuisisi lahan, pembangunan tower, dan lainnya.
- Bahwa pada tanggal 1 September 2020, ANANG AHMAD LATIF mengirim pesan ke WhatsApp Group “The A Team” agar untuk pekerjaan pengadaan BTS 4G dibagi kedalam 5 paket. Kemudian pada tanggal 3 September 2020, ANANG AHMAD LATIF mengirimkan file berisi pembagian paket untuk tender BTS dalam Group Telegram yang beranggotakan ANANG AHMAD LATIF, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK dan IRWAN HERMAWAN.
- Bahwa kemudian ANANG ACHMAD LATIF menyampaikan agar dilakukan penunjukan jasa konsultan, Penyampaian ANANG ACHMAD LATIF tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bambang Noegroho pada tanggal 4 September 2020, dengan menerbitkan Surat Nomor 436/KOMINFO/BAKTI.31.3/ PR.02. 08/09/2020 perihal Undangan Dalam Rangka Pelaksanan Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 yang ditujukan kepada M. Amar Khoerul Umam selaku Kepala HUDEV UI, yang isi surat tersebut pada pokoknya mengundang HUDEV UI untuk melaksanakan pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
Lingkup Pekerjaan- Menggambarkan aspek teknis pembangunan 7.904 site lastmile BAKTI 2021;
- Membuat deskripsi perbandingan alternatif teknologi yang dapat digunakan;
- Membuat desain teknis lastmile;
- Membuat spesifikasi teknis lastmile; dan
- Membuat owner estimate 7.904 lokasi lastmile BAKTI yang akan dibangun mulai tahun 2021
- Nilai Pagu Anggaran Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
- Sumber Pendanaan DIPA BAKTI
Pada tanggal 10 September 2020, ANANG ACHMAD LATIF bersama dengan IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, Canggih Perdana, Norman, Quied, Muhklis, Roby, Maryulis serta Diding Harjogi dan Mukti Ali, Marlon, Indragani dan Komarudin dari PT. Huawei mengadakan pertemuan untuk melakukan review hasil RFI di Hotel All Session Thamrin Jakarta.
- Bahwa Pada tanggal 11 September 2020, ANANG ACHMAD LATIF bersama dengan IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, Indra Pratama, Canggih Perdana, Wied Norman, Roby, Maryulis serta Zhu Yang, Yang Fuifeng, Zhao Yanjun, dan Subiyanto dari PT. ZTE menghadiri pertemuan dan menandatangani Minute OF Meeting yang membicarakan masalah teknis tentang bagaimana konfigurasi BTS, powernya dan sebagainya.
- Bahwa Pada tanggal 15 September 2020, M. Amar Khoerul Umam menerbitkan Surat Nomor: 084/HUDEV/UI/IX/2020 hal Surat Penawaran Pelaksanaan Pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile 2021 yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan BAKTI, sebagai tindak lanjut dari Surat Bambang Noegroho Nomor 436/KOMINFO/BAKTI.31.3/PR.02.08/ 09/2020 tanggal 4 September 2020, yang isinya antara lain:
- Tujuan
- Menggambarkan aspek teknis pembangunan 7.904 Site Lastmile BAKTI;
- Membuat perbandingan alternatif teknologi yang dapat digunakan;
- Membuat desain teknis lastmile;
- Menyusun spesifikasi teknis; dan
- Membuat Owner estimate 7.904 lokasi lastmile BAKTI yang mulai dibangun mulai tahun 2021.
- Nilai Anggaran
- Nilai angaran biaya sebesar Rp1.997.861.250,- (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
No Uraian Kegiatan Jumlah Tenaga Volume Harga Satuan
(Rp)Total Biaya
(Rp)I. Biaya Langsung Personil A. Tenaga Ahli 1 Tenaga Ahli
Komunikasi1 3 OB 69.500.000 208.500.000 2 Tenaga Ahli
Jaringan1 3 OB 65.500.000 196.500.000 3 Tenaga Ahli Elektrikal 2 3 OB 59.000.000 354.000.000 4 Tenaga Ahli
Transmisi2 3 OB 59.500.000 357.000.000 5 Tenaga Ahli Tower 2 3 OB 44.000.000 132.000.000 6 Tenaga Ahli RF
Planning
2
3
OB
44.000.000
264.000.0007 Tenaga Ahli
Ekonomi1 3 OB 59.500.000 178.500.000 B. Tenaga Pendukung 1 Sekretaris 1 3 OB 6.500.000 19.500.000 2 Administrator 1 3 OB 6.500.000 18.000.000 Sub Total I 1.728.000.000 II. Biaya Tidak Langsung
Jumlah
Vol1 Laporan Pendahuluan 3 1 Buku/Paket 150.000 450.000 2 Laporan Akhir 3 1 Buku/Paket 300.000 900.000 3 Ringkasan Eksekutif
3
1
Buku/Paket
100.000
300.0004 Flashdisk 1 1 Buku/Paket 100.000 100.000 Sub Total II 1.750.000 Total Biaya (Sub Total + Sub Total II) 1.729.750.000 DPI 86.487.500 Total Biaya + DPI 1.816.237.500 PPN (10%) 181.623.750
GRAND TOTAL 1.997.861.250
Perencana Swakelola BAKTI atas Proposal Penawaran dari HUDEV UI untuk Pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 dengan harga terkoreksi sebesar Rp1.997.861.250,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Evaluasi Proposal Penawaran Nomor 94/BA/SWA-KTJ-BTS/BAKTI.31.3/09/2020 yang ditandatangani oleh Guntoro Prayudhi selaku Ketua Tim Perencana Swakelola BAKTI.
- Nilai angaran biaya sebesar Rp1.997.861.250,- (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 24 September 2020, Elvanno Hatorangan dan M. Amar Khoerul Umam menandatangani Surat Perjanjian Nomor: 2401/SWA/ PPK.III/BAKTI/KOMINFO/ 09/2020 tentang Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021. Dalam pokok surat perjanjian menguraikan beberapa hal antara lain, Pekerjaan yang dimaksud dalam kontrak ini adalah Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, Nilai kontrak sebesar Rp1.997.861.250,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) sesuai KAK yang disampaikan HUDEV UI; dan Tenaga ahli, Personil tenaga ahli yang akan mengerjakan:
No Nama Jabatan 1 Prof. Dr. Ing Kalamullah Ramli, M. Eng Tenaga Ahli Telekomunikasi 2 YOHAN SURYANTO, , S.T., M. T Tenaga Ahli Jaringan 3 I Ketut Suyasa, S.T., M.M Tenaga Ahli Elektrikal 4 I Nyoman Sujana, S.T., M. TI Tenaga Ahli Elektrikal 5 Dr. Ruki Harwahyu, S.T., M.T., M. Sc Tenaga Ahli Transmisi 6 Dr. Muhammad Salman, S.T., M.IT Tenaga Ahli Transmisi 7 Oske Rudiyanto, S.T. Tenaga Ahli Tower 8 AA Kompiyang Karmana Putra, S.T. Tenaga Ahli RF Planning 9 I Made Sudrajat Jaya Diwangsa, ST Tenaga Ahli RF Planning 10 I Made Wardhani, S.E., M. Si, AK, CA, CGMA,
CIPSAS, CSRS, CCRA
Tenaga Ahli Ekonomi - Bahwa daftar personil tenaga ahli yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tersebut bersifat proforma atau hanya formalitas (fiktif) untuk pemenuhan administrasi belaka, karena faktanya tenaga ahli tersebut tidak mengetahui sama sekali mengenai rencana HUDEV UI melaksanakan Pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 pada BAKTI Kemkominfo, serta tidak mengetahui namanya dicantumkan. Selain itu, Surat Keputusan (SK) Tenaga Ahli Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tertanggal 24 September 2020 ternyata dibuat tanggal mundur oleh M. Amar Khoerul Umam karena SK tersebut baru ditandatangani oleh M. Amar Khoerul Umam pada bulan November 2020 dan SK tersebut ternyata juga tidak disampaikan/ditembuskan kepada para tenaga ahli yang namanya tercantum dalam daftar personil tenaga ahli, sebagaimana lampiran II Surat Perjanjian Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, masing-masing tenaga Ahli yang tercamtum dalam daftar tidak mengetahui kalau dirinya dicantumkan dalam tenaga Ahli, serta dibuatkan kwitansi pembayaran oleh Hudev UI, seolah-olah mendapatkan pembayaran padahal orang-orang tersebut tidak melakukan pekerjaan dan tidak menerima bayaran, yang menerima bayaran hanya YOHAN SURYANTO sebesar Rp400.000.000;(empat ratus rupiah) dan dikembalikan oleh Moh Amar Khoerul Umam melalui penyidik Kejaksaan Agung sebesar Rp1.007.963.375,00;
Bahwa benar Dr. Yohan Suryanto telah menyerahkan Hasil Pekerjaan Sementara Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 kepada Elvanno Hatorangan pada tanggal 5 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Moh.Khoerul Umam mengenai hasil penghitungan Owner Estimate (OE) Lastmile yang memuat: Prakualifikasi Proyek BTS 4G, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK melakukan pertemuan dengan Arya Damar selaku Direktur Utama PT Lintas Arta dan Alfi Asman di kantornya yang berada di Jl. Kapten Tendean Nomor 43, RT 02/RW 03, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK menawarkan kepada Alfi Asman dan Arya Damar untuk mengikuti tender pada Proyek BAKTI dan harus memberikan komitmen fee 10% dengan menyatakan “apakah PT Lintas Arta mau ikut tender dalam proyek BAKTI?, kalau mau komitmen fee 10% ya”, kemudian Arya Damar menjawab “nanti kita bahas dulu di internal dengan seluruh direksi Lintas Arta”. Setelah itu Arya Damar dan Alfi Asman pulang untuk membahas di internal;
- Bahwa menindaklanjuti pertemuan dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, internal PT Lintas Arta melakukan pembahasan di level Board of Director (BoD) mengenai keikutsertaaan pada proyek BTS BAKTI dan Komitmen fee 10%. Adapun BoD yang dihadiri oleh Alfi Asman sebagai Direktur Penjualan (Sales), Arya Damar selaku Direktur Utama, Zulfihadi selaku Direktur Operasi & Delivery, Ginanjar selaku Direktur Marketing & Solusi dan Bramudia selaku Office Director, dalam pembahasan tersebut dengan mempertimbangkan keberlanjutan bisnis PT Lintas Arta di BAKTI dan keinginan mendapatkan proyek BTS 4G, maka seluruh BoD pada akhirnya menyetujui usul GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK untuk memberikan komitmen fee 10%.
- Bahwa Setelah ada persetujuan dari seluruh BoD, selanjutnya Alfi Asman dan Arya Damar menemui GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK di kantornya Jln. Tendean Jakarta dan menyampaikan bahwa PT Lintas Arta setuju atas keikutsertaan dalam tender BTS 4G dan bersedia memberikan komitmen fee sebesar 10%.GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK meminta agar Lintas Arta bermitra dengan Andi Ma Hui dan MUKTI ALI dari PT Huawei. Saat itu juga GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK menyampaikan bahwa untuk pertemuan teknis selanjutnya agar dibicarakan dengan IRWAN HERMAWAN, Atas pemberitahuan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, Alfi Asman menghubungi IRWAN HERMAWAN yang sebelumnya sudah dikenal karena sering bermain golf dengan IRWAN HERMAWAN dan juga mengetahui kalau IRWAN HERMAWAN seangkatan dan teman dekat dengan ANANG ACHMAD LATIF di ITB. Kemudian Alfi Asman bertemu IRWAN HERMAWAN di Jalan Terusan Hang Lekir III, Nomor 53, RT.5/RW.08, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, membahas komitmen fee 10% dan IRWAN HERMAWAN meminta Alfi Asman untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait lelang.
- Bahwa untuk membahas Bill Of Quantity (BOQ) dan memasangkan mitra perusahaan yang mengikuti proses lelang, sejak tanggal 29 September 2020, ANANG ACHMAD LATIF, IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK melakukan review solusi pembangunan BTS 4G secara Online membahas Bill Of Quantity (BOQ) untuk antena konfigurasi, transmisi, power dengan pihak PT Huawei yaitu MUKTI ALI, Marlon, indragani, Liew Suh Hong, Lian Lin, Chan Qui Fon, Hu Hai serta Tolif dari BAKTI, Wied Norman selaku Konsultan PMU BAKTI, Muhklis, Fadli, Maryulis, Roby dan Ahmad Cahyadi., Selanjutnya dalam pertemuan berikutnya, ANANG ACHMAD LATIF dan Muhammad Feriandi Mirza membahas rencana Pekerjaan BTS 4G, dimana PT Huawei menyampaikan Design Rol 2021. Untuk membantu PT Huawei memenangkan lelang, ANANG ACHMAD LATIF memerintahkan Muhammad Feriandi Mirza bertemu dengan MUKTI ALI di BSD, meminta Informasi antara lain draft dokumen lelang, format BOQ, pelaksanaan prakualifikasi serta meminta informasi terkait dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mengikuti tahap prakualifikasi.
- Bahwa selain itu, ANANG ACHMAD LATIF, Feriandi Mirza mengadakan pertemuan dengan STEVEN Sales Director ZTE di Pondok Indah Golf untuk meminta PT ZTE ikut peserta lelang sebagaimana disebutkan di atas, juga mengatur keikutsertaan PT ZTE dalam pelaksanaan proyek BTS 4G BAKTI 7904 dan bermitra dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), dan untuk dapat segera proses lelang, maka pada tanggal 5 Oktober 2020, Bambang Noegroho membuat Nota Dinas Nomor 761/KOMINFO/BAKTI.31.3/ PD.2.02/10/2020 perihal Permohonan Pengadaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya yang ditujukan kepada Elvanno Hatorangan yang meminta agar Elvanno Hatorangan segera memproses proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya.
- Bahwa Elvano Hatorangan (PPK), dalam menyusun penghitungan Owner Estimate Lastmile (OE) project 2021, menggunakan Kajian Teknis Sementara yang dibuat oleh YOHAN SURYANTO atas nama Hudev UI dengan nilai kontrak Rp.1.997.000.000;(satu miliar Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah), sebagaimana Surat Nomor 0120/03/HuDev/UI/X/ 2020 tertanggal 5 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh M. Amar Khoerul Umam sebagai ketua HUDEV UI, padahal Kajian Teknis lengkap baru keluar bulan Nopember 2020, dari nilai kontrak tersebut YOHAN SURYANTO mendapatkan honor sebesar Rp399.992.400; (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta sembilan ratussembilah puluh dua ribu empat ratus rupiah) dan sisanya sebesar Rp1.007.963.375,00; dikembalikan melalui Penyidik Kejaksaan Agung, oleh Moh Amar Khoerul Umam selaku Ketua Hudev UI sewaktu dilakukan penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara ini;
- Bahwa pada waktu proses pengadaan diumumkan, belum ada HPS/OE yang ditetapkan, namun ANANG ACHMAD LATIF memerintahkan Elvano Hatorangan (PPK), untuk menetapkan Total Cosh Ownership (TCO) dari Owner Estimate hasil pembahasan bersama YOHAN SURYANTO menjadi HPS, di bulan November 2020 tetapi kemudian dibuat tanggal mundur seolah-olah ditetapkan tanggal 5 Oktober 2020 sebelum dilakukan pengumuman lelang, dan pada tanggal 9 Oktober 2020, ANANG ACHMAD LATIF membuat Keputusan KPA BAKTI Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, dengan susunan Pokja sebagai berikut:
No. Nama Jabatan 1 GUMALA WARMAN, M.SC. Ketua 2 DARIEN ALDIANO Wakil Ketua 3 DENI TRI JUNAIDI Anggota 4 DEVI TRIARANI PUTRI Anggota 5 SENI SRI DAMAYANTI Anggota 6 DESY PUSPITASARI Sekretariat 7 NANA RUDIANA Sekretariat 8 MEGAWATI SITANGGANG Sekretariat 9 WIRDAN NURHADI Sekretariat - Bahwa kemudian ANANG ACHMAD LATIF memerintahkan Feriandi Mirza untuk membentuk tim bayangan yang terdiri dari Gandi, Avrinson, Maryulis, Edy, untuk mendampingi Pokja dalam proses pengadaan guna memastikan pemenang lelang sesuai yang diarahkan ANANG ACHMAD LATIF;
- Bahwa selanjutnya Pokja Pengadaan melaksanakan pengumuman Prakualifikasi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukungnya Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di website BAKTI pada tanggal 16 Oktober 2020. Terhadap pengumuman tersebut telah mendaftar perusahaan penyedia jasa, yaitu:
- Paket 1:
- Kemitraan FiberHome-Telkominfra-MTD;
- Konsorsium Tower Bakti Untuk Negeri;
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI
- Konsorsium BTS Bakti Indonesia
- Paket 2:
- Kemitraan FiberHome-Telkominfra-MTD
- Konsorsium Tower Bakti Untuk Negeri
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI
- Konsorsium BTS Bakti Indonesia
- Paket 3:
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI
- Paket 4:
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI
- Paket 5:
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia
- KSO Sapta Cipta
Selanjutnya ANANG ACHMAD LATIF menetapkan pemenang lelang sebagai berikut:
- Paket 1:
| No | Turnkey Option | Capex (Miliar Rp) | Opex (Miliar Rp) | Total (Miliar Rp) |
| 1 | Paket 1: Sumatera, Nusra, dan Kalimantan (1.364 desa) | 3.937,10 | 1.212,74 | 5.149,85 |
| 2 | Paket 2: Sulawesi dan Maluku (1.336 desa) | 3.287,21 | 1.143,17 | 4.430,38 |
| 3 | Paket 3: Papua Barat dan Papua bagian Tengah- Barat (1.795 desa) | 5.385,56 | 1.490,87 | 6.876,43 |
| 4 | Paket 4: Papua bagian Tengah-Utara (1.819 desa) | 4.673,00 | 1.543,49 | 6.216,49 |
| 5 | Paket 5: Papua bagian Timur - Selatan (1.590 desa) | 4.487,08 | 1.315,62 | 5.802,70 |
| Total | 21.769,95 | 6.705,90 | 28.475,85 |
- Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD, Pemenang Paket 1;
- Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD, Pemenang Paket 2;
- Kemitraan Lintasarta Huawei SEI sebagai Pemenang Paket 3
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia, Pemenang Paket 4.
- Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera-ZTE Indonesia, Pemenang Paket 5.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Januari s.d. 26 Februari 2021, ANANG ACHMAD LATIF menandatangani 5 (lima) Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung dengan para perwakilan konsorsium sebagai penyedia. Adapun daftar 5 (lima) kontrak payung tersebut adalah sebagai berikut:
- Kontrak Nomor 17/ BAKTI.31/ KS.1.03/01/2021 01/FHITELINMTD /PKS/1/2021 tanggal 29 Januari 2021, dengan HUANG LIANG yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan);
b). Kontrak Nomor 18/ BAKTI.31/ KS.1.03/01/2021 02/FHITELINMTD /PKS/1/2021 tanggal 29 Januari 2021, dengan HUANG LIANG yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 (Sulawesi dan Maluku); - Kontrak Nomor 35/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 006/ LA/PKS/00000/2021 tanggal 26 Februari 2021, dengan ARYA DAMAR yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Lintasarta Huawei SEI, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat);
- Kontrak Nomor 36/ BAKTI.31/ KS.1.03/02/2021 001/IBSZTEKEMITRAAN−BAKTI / KPPKT 4/II /2021 tanggal 26 Februari 2021, dengan Ir. MAKMUR JAURY yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera
- ZTE Indonesia, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara);
e). Kontrak Nomor 37/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 002/IBSZTEKEMITRAAN−BAKTI / KPPKT 5/ II /2021 tanggal 26 Februari 2021, dengan Ir. MAKMUR JAURY yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera
- ZTE Indonesia, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan).
Bahwa kontrak payung tersebut meliputi pekerjaan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur BTS, menindaklanjuti kontrak payung untuk masing-masing paket, maka dibuatkanlah kontrak pembelian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kontrak payung sebagai realisasi pelaksanaan penyediaan infrastruktur BTS beserta perangkat telekomunikasi pendukung.
- Kontrak Nomor 17/ BAKTI.31/ KS.1.03/01/2021 01/FHITELINMTD /PKS/1/2021 tanggal 29 Januari 2021, dengan HUANG LIANG yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan);
- Bahwa pada periode Maret sampai dengan Juni tahun 2021, Elvanno Hatorangan, S.T., M.T., selaku PPK III BAKTI melakukan penandatangan sebanyak 10 (sepuluh) Kontrak Pembelian Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung dengan para perwakilan perusahaan konsorsium selaku penyedia, Kontrak pembelian yang diterbitkan pada tahun 2021 dibagi menjadi 2 bagian berdasarkan sumber anggaran yang digunakan. Kontrak pembelian Tahap 1A menggunakan sumber anggaran Rupiah Murni (RM), sedangkan kontrak pembelian Tahap 1B menggunakan sumber anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian sebagai berikut:
Tahap 1A perusahaan penyedia yang sama dengan perusahaan penyedia yang telah dibahas sebelumnya antara Alfi Asman dan Arya Damar dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, serta ANANG ACHMAD LATIF, IRWAN HERMAWAN dengan Steven untuk menentukan komitmen fee. Selanjutnya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menyetujui usulan ANANG ACHMAD LATIF untuk menggunakan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan (CAPEX) dan pekerjaan operasional/pemeliharaan (OPEX), agar pekerjaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dilaksanakan oleh penyedia yang sama yang sudah ditentukan sebelumnya;Paket Nomor Kontrak Tanggal Mulai
KontrakTanggal Berakhir
Kontrak1 1901/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/ 2021 19 Maret 2021 19 November 2021 2 1902/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/ 2021 19 Maret 2021 19 November 2021 3 0101/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 01 April 2021 01 Desember 2021 4 0102/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 01 April 2021 01 Desember 2021 5 0103/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/ 2021 01 April 2021 01 Desember 2021 Pake
tNomor Kontrak Tanggal Mulai
KontrakTanggal Berakhir
Kontrak1 1101/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 11 Juni 2021 10 Desember 2021 2 1102/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 11 Juni 2021 10 Desember 2021 3 1701/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 17 Juni 2021 17 Desember 2021 4 1601/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 16 Juni 2021 16 Desember 2021 5 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 08 Juni 2021 08 Desember 2021 - Bahwa sekitar bulan Januari – Februari 2021 Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bertemu ANANG ACHMAD LATIF di Ruang Menteri di Lantai 7 Kantor Kementrian Kominfo Jln Medan Merdeka Barat No.7, membicarakan pekerjaan BTS 4G dan Infrastruktur pendukung. Kemudian Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menanyakan “Apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu?” dan ANANG ACHMAD LATIF menjawab “Soal apa?“ dan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menjawab “Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp.500.000.000; setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu”, selanjutnya ANANG ACHMAD LATIF menemui Heppy Endah Palupy dengan mengatakan “Pak Menteri sudah sampaikan soal dana operasional tapi kasih saya waktu ya” dan Heppy Endah Palupy mengiyakan. Pada saat rapat di Lantai 7 Kantor Kominfo Heppy Palupy bertemu kembali dengan ANANG ACHMAD LATIF dan menanyakan kembali mengenai uang operasional sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per bulan dan ANANG ACHMAD LATIF menyampaikan belum ada solusi.
- Bahwa Menindaklanjuti permintaan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, kemudian ANANG ACHMAD LATIF menemui IRWAN HERMAWAN di kantor Moratel di daerah Tendean, Jakarta Selatan untuk menyampaikan permintaan uang operasional Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebesar Rp.500.000.000; (lima ratus juta rupiah) per bulan. Selanjutnya IRWAN HERMAWAN memerintahkan WINDI PURNAMA untuk menyerahkan uang kepada Heppy Endah Palupy melalui Yunita yang merupakan staf Heppy Endah Palupy. Atas perintah IRWAN HERMAWAN tersebut, WINDI PURNAMA menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp500.000.000; (lima ratus juta rupiah) per bulan sebanyak 20 X dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, dari uang Rp.500.000.000; perbulan tersebut HEPPY ENDAH PALUPY mengambil Rp.150.000.000; (untuk HEPPY Rp50.000.000; dan untuk Deddy Permadi dipersidangan menerangkan total penerimaan Rp.1.585.000.000 melalui transfer di Bank Mandiri sebanyak 22 kali dari $ Maret 2021 sampai dengan 2 Agustus 2022, dari Saksi Heppy), bertempat di Jl. Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jl. H. Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah Rp500 juta 20 kali);
- Bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE pada awal tahun 2021, bertempat di ruang kerjanya, memerintahkan ANANG ACHMAD LATIF untuk bertemu dengan MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN membicarakan bisnis yang dapat dikerjasamakan dengan proyek BTS 4G. Atas perintah Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, ANANG ACHMAD LATIF bertemu dengan IRWAN HERMAWAN dan menyampaikan perintah Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE supaya pekerjaan power system BTS 4G BAKTI meliputi baterai dan solar panel, paket 1 sampai dengan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN.
- Bahwa Selanjutnya MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN pada saat bertemu dengan ANANG ACHMAD LATIF, menyampaikan bahwa ia sedang melakukan proses penjajakan bisnis dengan semua Konsorsium pemenang, yaitu dengan menemui:
- Mr. Deng selaku Direktur Fiber home yang mewalikili Konsorsium Fiberhome Telkom infra Multi Trans Data (MTD) untuk Pengadaan Paket 1 dan 2
- Alfi Asman Selaku Direktur PT Lintas Arta yang mewakili Konsorsium Lintas Arta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan Paket 3.
- Makmur Jaury selaku Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang mewakili konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5.
- Bahwa Dalam Pertemuan tersebut MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN meminta pekerjaan pengadaan power system meliputi battery dan solar panel kepada penyedia pemenang Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 agar menggunakan perusahaan rekanan BAKTI, selanjutnya MUHAMAD YUSRIZKI MULIAWAN merekomendasikan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) untuk pekerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) untuk pekerjaan paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) untuk pekerjaan paket 4 dan
- 5.
- Bahwa Selanjutnya PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) memasukkan penawaran kepada para konsorsium penyedia Infrastruktur BTS 4G dan Infranstruktur Pendukung paket 1,2,3,4, dan 5, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak, Setelah PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM), PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) melakukan pekerjaan subkontrak power system meliputi battery dan solar panel, Muhammad Yusrizki Muliawan menerima uang:
- . Senilai USD2.500.000 (dua juta lima ratus US dolar) dari Jemy Sutjiawan hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 1 dan 2.
- . Senilai Rp75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar rupiah) dari Rohadi hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 3.
- .Dari William selaku Direktur Exelcia Mitraniaga Mandiri sebesar Rp.3.000.000.000,00 untuk pekerjaan power system paket 1 dan 2;
- . Dari Suryadi selaku Direktur PT Indo Electrik Instrumen (IEI) sebesar Rp6.179.000.000,00;
- Bahwa setelah MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN menerima uang tersebut, kemudian WINDI PURNAMA atas perintah IRWAN HERMAWAN mengambil dari Jefri sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang jumlahnya Rp. 60.000.000.000;(enam puluh miliar rupiah), dibungkus kantong plastik di Jalan Praja Dalam Jakarta Selatan yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IRWAN HERMAWAN di Jalan Terusan Hanglekir III No.53 Jakarta Selatan dan disimpan difiling kabinet riruangan kantor IRWAN HERMAWAN, kunci filing kabinet dibawa WINDI PURNAMA;
Selain tersebut diatas WINDI PURNAMA kurun waktu 2021 sampai dengan 2022 menerima uang sebesar Rp. 37.000.000.000; dari Jemmy Sutjiawan bertempat di kantor IRWAN HERMAWAN Jl.Terusan Hang Lekir III No.53 Jakarta Selatan, terhadap paket 1 dan 2, total Rp.57.000.000.000,00; dari Jemmy Sutjiawan melalui Edo Staf PT SEI sebanyak 2 kali dan menerima dari Fatima (Staf PT Moratel Telematika) uang berasal dari Steven Setiawan Sutrisna Direktur PT Waradhana Yusa Abadi sebesar Rp.27.500.000.000,00; dari paket 4 dan 5, serta sebesar Rp.7.000.000.000,00;paket 3 dari Lintas Arta melalui stafnya an.Edwar Simon;
- Bahwa dalam Pelaksaaan Pekerjaan Pengadaan BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 5 dan infrastruktur pendukung, perusahaan konsorsium selaku penyedia mensubkontrakan sebagian besar pekerjaan utama kepada pihak lain. Subkon dilakukan tidak secara keseluruhan untuk suatu site tertentu atau end to end namun parsial per jenis kegiatan, pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan pengadaan material, pekerjaan logistik sampai ke site dan jasa implementasi (SITAC, CME dan Instalasi dan provisioning dan Integrasi).
Subkon terkait jasa instalasi BTS dan Microwave.
- Bahwa Konsorsium Fabirhome PT FiberHome PT Telkominfra PT MTD mensubkontrak Paket 1,2, ke pada Perusahaan-perusahaan antara lain:
- . PT Sansaine Exindo
- . PT Semesta Energi Service
- . PT Ansinda Communication Indonesia
- . PT Bukit Bima Batara
- . PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical
- . PT Multilink Network Solution
- . PT Profesional Teknologi Telekomunikasi
- . PT Puncak Monterado
- . PT Wideband Media Indonesia
- . PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia
- . PT. Sinotrans CSC Indonesia
- . PT. M Tech Solusindo
- . PT. Ableworkz Global Indonesia
- . PT. Alpha Pilar Pelangi
- Bahwa konsorsium PT Lintasarta PT Huawei PT SEI Paket 3 ke pada Perusahaan-perusahaan antara lain
- . PT Sansaine Exindo
- . PT Bangkit Cipta Persada
- . PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical
- . PT Bintang Komunikasi Utama
- . KSO Jasa Tirta Energi
- . PT Kasab Lestari Manunggal
- . KSO Elvakencana
- . KSO LTI Nusa Buana Indonesia
- . PT Lindu Putra Utama
- . KSO Media Nusantara Telekomunikasi
- . PT Prasetia Dwidharma
- . PT Symmetry Contracting Indonesia
- . PT Telnusa Intrakom
- . PT Waradana Yusa Abadi
- . PT Sahabat Makna Sejati (SMS)
- . PT Deltauli Teknikarya Utama
- . PT Green Diamond
- . PT Kedung Nusa Buana
- . PT Swara Utama Global (SUG)
- . PT Value Telecommunication
- . PT Waltek Cipta Solusindo
- . CV Nurindo Raya
- . PT Digital Mahadata Prima
- . PT Global Putra Sejahtera
- . PT Pulinta Karya Utama
- . PT Telnusa Intrakom
- . PT Deltauli Teknikarya Utama
- . PT. INTISEL PRODUKTIFAKOM
- . PT. NEXWAVE
- . PT. Tri Sukha Pratama
- . PT GCI INDONESIA
- . PT. CHINA COMSERVICE INDONESIA
- . PT KENCANA MANDIRI SEJAHTERAH TELECOM
- . PT. ZMG TELEKOMUNIKASI SERVISE INDONESIA
- . PT Surya Energi Indotama
- . PT Boma Tirta Prima
- . PT. Agung Perkasa Raya
- . PT UTAMA GLOBALINDO CARGO
- Bahwa Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) PT ZTE Indonesia, paket 4 dan 5 mensubkontrakan kepada perusahaan- perusahaan:
- . PT. Waradana
- . PT. Victorindo / Artos
- . PT. Tekno Infrastruktur Sukses
- . PT. Symmteri Contracting Indonesia
- . PT. Prasetia
- . PT. Global Prasarana Nusantara
- . PT. Chakra
- . PT. Amulok
- . PT. Gelora Papua Berkarya
- . CV. Susmare Mandiri
- . CV. Dany Production
- . PT. Chakra Giri Energi Indonesia
- . CV. Papua Makmur Sejahtera
- . CV. Triana Delia
- . PTT
- . PT. Angkasa Persada Nusantara
- . PT. Padang Loan Raya
- . PT. Nexwave
- . CV. Jayandra Karya
- . PT. Patigeni Teknologi Indonesia
- . PT. Cahaya Putri Taqi
- . PT. Waradana Yusa Abadi
- . PT. Aditya Pratama Abadi
- . CV. Grit Papua
- . CV. Mega Mitratama
- . CV Kalista
- . CV. Bintang Makmur
- . CV. Mega Mitratama
- . PT. Victorindo Kreasi Makmur
- . PT. Mangunjaya Eco Dinamic
- . CV. D'Lima Engineering
- . CV. Dunsada Engineering
- . PT. Indo Elektra Utama
- . PT. Bopi Redha Teknik
- . PT. Javflo Cipta Mandiri
- . PT. Mahaga Pratama
- . PT. Waradana Yusa Abadi
- . CV. Amatu Perkasa
- . PT. Nabila Timur Indonesia
- . PT. Lindu
- . PT. Bopi Redha Tehnik
- . PT. Indo Elektra Utama
- . CV. Anai
- . PT. YPTT Solutions Indonesia
- . PT. China Comservice Indonesia
- . PT. ZMG Telekomunikasi Servise Indonesia
- . PT. Digital China Information Technology Indonesia
- . PT. Lima Inti Sinergi
- . PT. Grha Prima Agung
- . PT. Agung Perkasa Raya
- . PT. Nusantara Citra Terpadu
- . PT. Suria Jaya Cargo Papua
- . PT. Sahasika Aryaguna Nusantara
- . PT. Schenker Petrolog Utama
- . PT. Koteka Putra
- . PT. Trans Pacific Logistic
- . PT. Krakatau Jasa Logistik
- . PT. Total Mandiri Selaras
- . PT. Andalan Niaga Expres
- . PT. Scan-Shipping Indonesia
- . PT. Citra Niaga Logistik
- . CV. Pandawa Baliem
- . PT. Unitrade Persada Nusantara
- Bahwa sebagian Sub Kontraktor merupakan orang-orang yang terafiliasi dengan pihak BAKTI maupun Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, diantaranya:
- PT. Sahabat Makna Sejati yang menjadi Sub Kontraktor di Paket 1, 2, 3,4, dan 5 merupakan perusahaan milik dari kakak Samuel Pangerapan yang merupakan Dirjen Aptika di Kominfo;
b). PT. Mangunjaya Eco Dinamic yang menjadi salah satu Sub Kontraktor di Paket 4 dan 5 kuasa direkturnya adalah Lukas Hutagalung yang merupakan teman sekolah ANANG ACHMAD LATIF dan IRWAN HERMAWAN;
c). PT Rambinet Digital Network bertindak sebagai subkontraktor (supplier) penyediaan NMS VSAT (PRTG) pada paket 4 dan 5 dengan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS). Direkturnya adalah YOHAN SURYANTO.
- PT. Sahabat Makna Sejati yang menjadi Sub Kontraktor di Paket 1, 2, 3,4, dan 5 merupakan perusahaan milik dari kakak Samuel Pangerapan yang merupakan Dirjen Aptika di Kominfo;
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung sebagaimana Kontrak Pembelian yang telah ditandatangani, namun dalam perjalanannya dilakukan Amandemen sebanyak 9 kali untuk memberikan kemudahan kepada penyedia yang meliputi:
- perubahan lokasi,
- perubahan konfigurasi,
- perubahan harga,
- perubahan metode Pembayaran, dari tenky ke termin
- penambahan waktu dan pemberian kesempatan.
- Bahwa Berdasarkan Amendemen I tanggal 18 Agustus 2021, nilai total harga kontrak untuk Paket 1 dan 2 diubah menjadi:
Total harga 2021 dan Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Tahun 2021.Paket Capex (Rp) Opex (Rp) PPN (Rp) Jumlah (Rp) 1 3.249.122.193.133 1.408.623.021.072 465.774.521.420 5.123.519.735.625 2 2.850.408.928.752 1.176.833.729.860 402.724.265.861 4.249.966.924.473 Paket Capex (Rp) Opex (Rp) Paket 1 1.751.181.309.381,00 - PPN 175.118.130.938,00 - Jumlah 1.926.299.440.319,00 - Paket 2 1.562.153.937.228,00 - PPN 156.215.393.723,00 - Jumlah 1.718.369.330.951,00 - Sampai dengan tanggal 30 Desember 2021, terdapat 7 (tujuh) kali Amendemen Kontrak Pembelian untuk Paket 1, 2, 3, 4, & 5 yang berisi antara lain sebagai berikut:
Perubahan lokasi
Amendemen I sampai dengan VII. Perubahan konfigurasi
Amendemen I sampai dengan VII.Perubahan waktu pelaksanaan
- Amendemen IV tanggal 10 November 2021, mengubah batas waktu penyelesaian pekerjaan untuk seluruh paket menjadi 31 Desember 2021. Amendemen VII tanggal 30 Desember 2021, mengubah batas waktu penyelesaian pekerjaan menjadi sampai dengan 31 Maret 2022.
Perubahan Syarat Pembayaran
Amendemen I, III, IV, dan V.Denda Keterlambatan
Amendemen IV tanggal 10 November 2021 mengubah batas maksimum denda keterlambatan menjadi sebesar 5% dari harga kontrak untuk setiap lokasi yang mengalami keterlambatan.Terkait dengan terjadinya 7 (tujuh) kali amandemen terhadap kontrak pembelian untuk paket 1,2,3,4, dan 5 sebagai berikut:
Paket 1-5 Tahap 1A- Bahwa Amandemen pertama tanggal 24 Agustus 2021 terkait dengan perubahan daftar desa dan lokasi pekerjaan termasuk konfigurasi yang digunakan (setelah Berita Acara Desain Akhir dan Konfigurasi Akhir (Badaka), mengubah penamaan dokumen pada saat setelah dilaksanakan BLM dari Berita Acara Penyelesaian pekerjaan persiapan berubah menjadi berita acara persetujuan desain akhir dan daftar kuantitas akhir;
Amandemen kedua untuk semua paket (1 sampai 5) tahap 1 A. Pada tanggal 23 September 2021, yang diamandemen adalah daftar desa dan konfigurasi yang digunakan;
Amandemen ketiga untuk semua paket tahap 1A pada tanggal 19 Oktober 2021, yang diamandemen adalah Perubahan termin pembayaran dengan menambah termin baru atas sebagian nilai pekerjaan jasa dengan memisahkan MNS dan Training karena output berbeda, mengubah daftar desa dan lokasi;
Amandemen keempat untuk paker 1 semula penyelesaian pekerjaan 19 November 2021 menjadi 31 Desember 2021 Amandemen kelima tanggal 23 November 2021 yang diamandemen adalah Daftar Desa dan Lokasi serta Konfigurasi yang digunakan
Amandemen keenam tanggal 8 Desember 2021 yang diamandemen adalah daftar desa, lokasi dan konfigurasi
Amandemen ketujuh tanggal 30 Desember 2021 yang diamandemen adalah penyelesaian pekerjaan yang semula 31 Desember 2021 menjadi 31 Maret 2022, menyesuaikan dengan PMK 184 tahun 2021;Paket 1-5 Tahap 1B
- Amandemen pertama tanggal 24 Agustus 2021 yang diamandemen terkait dengan perubahan daftar desa dan lokasi pekerjaan termasuk konfigurasi yang digunakan (setelah Badaka), mengubah penamaan dokumen pada saat setelah dilaksanakan BLM dari Berita Acara Penyelesaian pekerjaan persiapan berubah menjadi berita acara persetujuan desain akhir dan daftar kuantitas akhir;
Amandemen kedua tanggal 23 September 2021, yang diamandemen mengubah daftar desa, lokasi dan konfigurasi;
Amandemen ketiga tanggal 19 Oktober 2021, yang diamandemen memisahkan termin MNS dan Training serta mengubah daftar desa, lokasi dan konfigurasi;
Amandemen keempat untuk paker 1 semula penyelesaian pekerjaan 19 November 2021 menjadi 31 Desember 2021
Amandemen semuanya ditanggal 10 November 2021
Amandemen kelima tanggal 23 November 2021 yang diamandemen adalah Daftar Desa dan Lokasi serta Konfigurasi yang digunakan
Amandemen keenam tanggal 8 Desember 2021 yang diamandemen adalah daftar desa, lokasi dan konfigurasi
Amandemen ketujuh tanggal 30 Desember 2021 yang diamandemen adalah penyelesaian pekerjaan yang semula 31 Desember 2021 menjadi 31 Maret 2022, menyesuaikan dengan PMK 184 tahun 2021;- Bahwa berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Project Management Office (PMO) atau Konsultan Pengawas terhadap hasil pekerjaan, diperoleh hasil sebagai berikut:
- Pada bulan September 2021 progres pekerjaan dilapangan terjadi deviasi minus, dengan rincian sebagai berikut:
SCM 1 Akibat deviasi minus tersebut diterbitkan Surat Peringatan kepada masing- masing konsorsium/ kemitraan.Paket Phase Persentase Keterlambatan 1 1a 37,63% 1b 17,53% 2 1a 35,82% 1b 17,54% 3 1a 6,31% 1b 22,97% 4 1a 23,81% 1b 22,54% 5 1a 22,05% 1b 17,54% - Pada tanggal 19 Oktober 2021 dilapangan progres pekerjaan masih terjadi deviasi minus sebagai berikut:
SCM 2 masing-masing konsorsium/ kemitraan.Paket Phase Persentase Keterlambatan 1 1a 34,1%% 1b 27,94% 2 1a 49,52% 1b 28,45% 3 1a 5,72% 1b 26,41% 4 1a 35,71% 1b 32,75% 5 1a 22,40% 1b 36,70% - Pada tanggal 12 November 2021 karena progress pekerjaan dilapangan masih terjadi deviasi minus sebagai berikut:
SCM 3 Akibat deviasi minus tersebut diterbitkan Surat Peringatan kepada masing- masing konsorsium/ kemitraan.Paket Phase Persentase Keterlambatan 1 1a 23,51% 1b 28,41% 2 1a 29,14% 1b 38,92% 3 1a 8,08% 1b 25,08% 4 1a 26,81% 1b 37,76% 5 1a 30,43% 1b 41,37%
- Pada bulan September 2021 progres pekerjaan dilapangan terjadi deviasi minus, dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa sejak keterlambatan pekerjaan kemudian dilakukan Show Cause Meeting (SCM) pertama dan diberikan kesempatan tetapi tidak dapat mencapai target penyelesaian pekerjaan kemudian dilakukan SCM kedua namun progresnya masih minus sehingga dilakukan SCM ketiga juga penyedia tidak mampu memenuhi target progres pekerjaan.
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE pada bulan Desember 2021 menerima laporan kemajuan pekerjaan dari ANANG ACHMAD LATIF yang isinya melaporkan bahwa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata (-40%), padahal sesuai dengan syarat umum dan khusus kontrak toleransi deviasi maksimal (-5%), namun Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bahkan menyetujui usulan ANANG ACHMAD LATIF untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022 tanpa ada evaulasi dari PPK dan KPA, untuk menilai dan memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, yang belum selesai pada tahun 2021;
- Bahwa berdasarkan Laporan Bulan Desember 2021 yang disusun oleh Project Managenent Office (PMO) atau Konsultan Pengawas, progress pekerjaan per 31 Desember 2021 sebesar 80,1% dengan rincian: tersebut diatas dibuat hanya dengan berdasarkan kepada pembobotan termin pembayaran agar seolah-olah sesuai dengan progress pekerjaan, Selanjutnya berdasarkan Surat Tugas Inspektur II Kominfo Nomor: 01A/ IJ.3/KP.01.06/01/2021 Tim Probity Audit melakukan audit Tahap III atas analisis kontrak payung, rancangan kontrak pembelian, dokumen penawaran dan daftar kuantitas (Bill of Quantity), terdapat temuan sebagai berikut:
No Milestone FH-TI-MTD LA-HW-SEI IBS ZTE TOTAL Paket 1 Paket 2 Paket 3 Paket 4 Paket 5 1 Site Survey 725 710 954 963 845 4197 2 Pra DRM 725 710 954 942 780 4111 3 RFC 725 710 932 937 748 4052 4 Tower GAC 725 710 954 941 757 4087 5 Tower MOA 725 710 954 941 757 4087 6 Tower Delivery 725 710 954 940 750 4079 7 Tower MOS 482 362 829 180 178 2031 8 Power GAC 725 710 954 941 757 4087 9 Power MOA 725 710 954 941 757 4087 10 Power Delivery 725 710 954 941 757 4087 11 Power MOS 392 277 763 152 160 1744 12 CME Start 551 491 879 278 181 2380 13 Tower Erection 207 235 758 139 146 1485 14 RFI 204 228 692 99 125 1348 15 BTS GAC 725 710 954 942 757 4088 16 BTS MOA 725 710 954 933 757 4079 17 BTS Delivery 725 710 954 933 757 4079 18 BTS MOS 283 247 614 133 152 1429 19 BTS Install 145 156 588 82 127 1098 20 TRM GAC 672 555 954 928 749 3858 21 TRM MOA 625 444 771 919 745 3504 22 TRM Delivery 674 551 954 928 749 3856 23 TRM MOS 283 247 616 138 147 1431 24 TRM Install 145 156 581 68 87 1037 25 On Air 37 32 491 52 56 668 26 BAUP 32 32 27 BAPHP 0 - Bahwa Terdapat beberapa kelemahan dalam Klausul Kontrak Payung dan Rancangan Kontrak Pembelian BTS 4G TA 2021 yaitu:
a).Syarat umum kontrak (Bab I, nomor 8, tentang kerahasiaan) belum menjelaskan kewajiban sub-penyedia untuk memberikan data bukti pertanggungjawaban dari realisasi pekerjaan secara rinci. Kondisi ini dapat berisiko BAKTI tidak memperoleh bukti pertanggungjawaban untuk setiap komponen/perangkat dan setiap aktivitas penyediaan perangkat BTS 4G sebagai dasar pencatatan nilai aset BTS.
b).Terdapat risiko perangkat BTS dan infrastruktur pendukung yang dikirim dan diinstalasi berbeda dan bukan material baru (material bekas). Kondisi ini berdasarkan kontrak payung pada syarat umum kontrak (Bab 1, nomor 11, tentang material baru) dan dokumen penawaran penyedia tidak menjelaskan tentang temporary solution atau jenis komponen yang dapat disediakan bukan dari material baru (material bekas). Bahwa tindak lanjut dari BAKTI menghilangkan pasal tersebut dalam rancangan kontrak payung;
c).Terdapat risiko atau potensi kekurangan volume pekerjaan dalam penyediaan BTS. Kondisi ini berlandaskan kontrak payung (Bab II, nomor 16, poin 16.4, tentang uji penerimaan) yang menjelaskan uji penerimaan dilaksanakan secara remote (online) untuk seluruh lokasi dan pemeriksaan secara fisik untuk lokasi tertentu (sampling) sebagaimana ditentukan oleh PPK dengan jumlah minimum 10% (sepuluh perseratus) dari total lokasi pada tahun terkait. Berdasarkan kondisi tersebut diketahui kelemahan pengendalian, yaitu lemahnya mekanisme PPK memastikan tidak terjadinya kekurangan volume pekerjaan untuk setiap lokasi BTS dengan mekanisme uji penerimaan secara online. Dari temuan tersebut BAKTI tidak ada menindaklanjuti malah pasal kewajiban sampling sebesar 10% dihilangkan.
d).Terdapat Perbedaan Jumlah Lokasi dan Nilai Rincian Pekerjaan antara Dokumen Penawaran dengan Daftar Kuantitas (Bill of Quantity) pada Dokumen Penawaran Kemitraan Fiber Home, Telkom Infra dan MTD yaitu:
e).Pada Paket 1 terdapat selisih jumlah lokasi /site BTS sebanyak 45 lokasi antara dokumen penawaran (1.364 lokasi) dengan daftar kuantitas/BoQ site list (1.409 lokasi) yang disampaikan oleh Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD senilai Rp 118.313.402.719;
f).Pada Paket 1 terdapat selisih atau perbedaan harga CAPEX (pekerjaan persiapan dan pekerjaan penyediaan termasuk biaya NMS), OPEX (pekerjaan pengoperasian dan pemeliharaan), untuk setiap lokasi BTS antara harga per lokasi pada dokumen penawaran dengan daftar kuantitas/BoQ site list;
g).Pada Paket 1 terdapat selisih total nilai pekerjaan sebesar Rp 5.709.525.093 antara total nilai pekerjaan pada dokumen penawaran dengan BoQ site list (termasuk pajak) yang disampaikan oleh Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD;
h).Pada Paket 2 terdapat selisih jumlah lokasi/site BTS sebanyak 58 lokasi antara dokumen penawaran (1.336 lokasi) dengan daftar kuantitas/BoQ site list (1.394 lokasi) yang disampaikan oleh Kemitraan FiberHome TelkomInfra MTD senilai 113.847.038.674;
i).Terdapat selisih atau perbedaan harga CAPEX (pekerjaan persiapan dan pekerjaan penyediaan termasuk biaya NMS), OPEX (pekerjaan pengoperasian dan pemeliharaan), untuk setiap lokasi BTS antara harga per lokasi pada dokumen penawaran dengan daftar kuantitas/BoQ site list.;
j).Terdapat selisih total nilai pekerjaan sebesar Rp 286.112.022.993 (termasuk pajak) antara total nilai pekerjaan pada dokumen penawaran dengan BoQ site list yang disampaikan oleh Kemitraan FiberHome TelkomInfra MTD.
k).Dalam Daftar Kuantitas, Terdapat Perbedaan Rincian Biaya antara yang Tercantum dalam BoQ Network and Services Configuration dan BoQ Site List pada Dokumen Penawaran Kemitraan Fiber Home, Telkom Infra dan MTD yaitu:
l). Pada Paket 1 Terdapat selisih pada total nilai CAPEX antara data BoQ network and service configuration dengan BoQ Site List sebesar Rp 5.709.525.093 (termasuk pajak). Hasil analisis sementara, perbedaan nilai ini disebabkan karena terdapat perbedaan penggunaan konfigurasi power, microwave, VSAT, SITAC, CCTV dan Infrastruktur dan biaya jasa 45 lokasi Repeater;
m).Pada Paket 1 Harga OPEX setiap lokasi pada BoQ network and service configuration berbeda dengan harga OPEX setiap lokasi pada dokumen penawaran;
n).Pada Paket 1 terdapat perbedaan atau selisih harga satuan spesifikasi/konfigurasi antara BoQ network and service configuration dan BoQ site list, antara lain pada konfigurasi sebagai berikut:
Microwave (LOS 1+0 Antena Kecil) Microwave (LOS 2+0 Antena Kecil)
Microwave (LOS 4+0 Antena Kecil)
Solar Power + Genset (900W)
Solar Power + Genset (1350 W)
Solar Power + Genset (1800 W)
Solar Power + Genset + PLN (900 W)
Solar Power + Genset + PLN (1350 W)
Solar Power + Genset + PLN (1800 W)
Bahwa Pada Paket 1 Terdapat konfigurasi/spesifikasi microwave (LOS 6+0 antena kecil (0,3-1,2m) yang tidak tercantum dalam format BoQ network and service configuration namun tercantum dalam BoQ site list.
- Pada Paket 2 Terdapat selisih pada total nilai CAPEX antara data BoQ network and service configuration dengan BoQ Site List sebesar Rp 286.112.022.993 (termasuk pajak). Hasil analisis sementara, perbedaan nilai ini disebabkan karena terdapat perbedaan penggunaan konfigurasi tower, power, transmisi (microwave dan VSAT), infrastruktur dan biaya jasa 58 lokasi Repeater;
Harga OPEX setiap lokasi pada BoQ network and service configuration berbeda dengan harga OPEX setiap lokasi pada dokumen penawaran; Terdapat 129 lokasi yang under spec, pada komponen battery total capacity mengacu pada BoQ Penyedia (site list) dengan detail sebagai berikut: Mengacu pada BoQ Penyedia (site list), 62 lokasi memiliki battery total capacity 144 KWH sedangkan berdasarkan diskripsi spesifikasi pada BoQ N&S Configuration sebesar 148,8 KWH (pada konfigurasi Power_Konfig-3 dan Power_Konfig-6);
Mengacu pada BoQ Penyedia (site list), 55 lokasi memiliki battery total capacity 96 KWH sedangkan berdasarkan diskripsi spesifikasi pada BoQ N&S Configuration sebesar 100,8 KWH (pada konfigurasi Power_Konfig-2 dan Power_Konfig-5);
Mengacu pada BoQ Penyedia (site list), 12 lokasi memiliki battery total capacity 192 KWH sedangkan berdasarkan diskripsi spesifikasi pada BoQ N&S Configuration sebesar 196,8 KWH (pada konfigurasi Power_Konfig-4 dan Power_Konfig-7).
- Bahwa Terdapat potensi inefisiensi dalam dokumen BoQ network and service configuration (BoQ N&S configuration), akibat ketidaksesuaian jenis konfigurasi dengan ketentuan dalam kontrak. Pada BoQ N&S configuration terdapat beberapa konfigurasi dengan spesifikasi yang identik namun memiliki harga yang berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada penggunaan backup listrik dari PLN (Power_Konfig-5, Power_Konfig-6, Power_Konfig-7), sebagai berikut:
Konfigurasi Power_Konfig-2 dan Power_Konfig-5 dengan harga satuan network berturut-turut Rp. 894.993.645 dan Rp. 916.993.645 dan harga satuan services Rp. 121.000.000 dan Rp. 125.000.000; Konfigurasi Power_Konfig-3 dan Power_Konfig-6 dengan satuan harga network berturut-turut Rp. 1.219.027.740 dan Rp. 1.241.027.740 dan harga satuan services Rp. 137.000.000 dan Rp. 141.000.000;
Konfigurasi Power_Konfig-4 dan Power_Konfig-7 dengan satuan harga network berturut-turut Rp. 1.474.951.380 dan Rp. 1.496.951.380 dan harga satuan services Rp. 147.000.000 dan Rp. 151.000.000.
- Bahwa Kemitraan FiberHome, TelkomInfra, MTD menawarkan penggunaan konfigurasi dengan backup PLN pada 129 lokasi. Berdasarkan kontrak payung dan kontrak pembelian dijelaskan bahwa konfigurasi power pada BTS BAKTI menggunakan konfigurasi "off grid" (tidak menggunakan listrik dari PLN). Jika mengacu pada ketentuan kontrak tersebut terdapat potensi inefisiensi dalam pemilihan konfigurasi kelistrikan pada 129 lokasi BTS. Terdapat Penggunaan Biaya Listrik menggunakan PLN dalam Harga Satuan pada Daftar Kuantitas yang Terlalu Tinggi dan tidak Mengacu Permen ESDM No. 28 tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT. PLN.
- Bahwa Pada data daftar kuantitas / BoQ network and service configuration dan BoQ site list dijelaskan terdapat konfigurasi yang menggunakan listrik PLN sebagai backup catu daya. Pada BoQ tersebut juga dijelaskan jumlah bulan dan jumlah lokasi yang menggunakan listrik PLN sebagai backup catu daya. Tim Itjen melakukan analisis sederhana dengan membandingkan harga satuan/harga tarif dasar listrik yang digunakan dalam daftar kuantitas/BoQ dengan harga tarif listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016. Hasil analisis adalah sebagai berikut:
Paket 1 – Kemitraan FiberHome TelkomInfra MTD: terdapat selisih harga tarif listrik dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 pada 307 lokasi minimal sebesar Rp 11.123.986.320 (menggunakan rate harga bisnis); Paket 2 - Kemitraan FiberHome TelkomInfra MTD: terdapat selisih harga tarif listrik listrik dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 pada 139 lokasi minimal sebesar Rp 4.252.120.080 (menggunakan rate harga bisnis). - Bahwa Adapun berdasarkan data penyelesaian pekerjaan sebagaimana data dalam Asset Management System (AMS) BAKTI per 31 Desember 2021 diketahui progres pekerjaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 sebagai berikut: Bahwa Dari 4.200 site, belum terdapat site yang telah selesai terbangun/Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP).
Dari 4.200 site, telah dilakukan uji fungsi/Berita Acara Uji Fungsi (BAUF) terhadap:
Tower sejumlah 148 site;Power sejumlah 205 site;
BTS sejumlah 203 site;
Transmisi sejumlah 310 site.
Dari 4.200 site, hanya sejumlah 32 site telah dilakukan uji penerimaan/Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP).
- Bahwa Selanjutnya pada bulan Desember 2021 walaupun pekerjaan penyediaan dari 4.200 site, baru 32 site yang sudah dilakukan uji penerimaan/Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP), namun pekerjaan telah dibayarkan kepada para penyedia melalui Puji Lestari selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dengan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan dana (SP2D), jumlah realisasi pembayaran kontrak Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI termasuk pekerjaan Network Management System (NMS) sampai dengan Bulan Desember 2021 sebesar Rp7.374.109.379.556,00 (tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar seratus sembilan juta tiga ratus tujuh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) termasuk pajak, dengan perincian: ANANG ACHMAD LATIF dan Elvanno Hatorangan (PPK), memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan batas waktu s.d. 31 Maret 2022 dengan berpedoman kepada PMK Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/PMK.05/2021 tanggal 14 Desember 2021 ternyata hanya 1112 site yang terbangun dari 4200 site, BTS yang sudah selesai dan dibuatkan BAPHP.
Paket Nilai SPM dan SP2D (Rp) Potongan Pajak (Rp) Nilai Net SPM dan
SP2D (Rp)1A 737.175.658.324,00 93.833.356.610,00 643.342.301.714,00 1B 582.354.082.606,00 74.117.792.383,00 508.236.290.223,00 2A 622.144.667.990,00 79.182.048.744,00 542.962.619.246,00 2B 432.209.661.374,00 55.008.502.425,00 377.201.158.949,00 3A 1.109.374.992.443,00 131.107.953.767,00 978.267.038.676,00 3B 948.608.602.560,00 112.108.289.405,00 836.500.313.155,00 - Bahwa Pada tanggal 4 Januari 2022, ANANG ACHMAD LATIF membuat surat nomor 05/BAKTI.31/KU.1.04/01/2022 perihal pemberitahuan atas penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun 2021 yang akan dilanjutkan pada tahun 2022 pada program penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung tahap 1a dan 1b yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I yang isinya antara lain:
a).BAKTI telah memutuskan bahwa program penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung tahap 1a dan 1b akan dilanjutkan pada TA 2022;
b). Dokumen salinan surat pernyataan kesanggupan penyelesaian pekerjaan dari masing-masing penyedia;
c). Dokumen asli jaminan pembayaran akhir tahun untuk masing-masing paket; dan
d). Dokumen asli surat kuasa klaim/pencairan jaminan pembayaran akhir TA dari PPK kepada Kepala KPPN. Meskipun pekerjaan secara keseluruhan belum diselesaikan, ANANG ACHMAD LATIF dan Elvanno Hatorangan tetap melakukan pembayaran sisa harga kontrak sebesar Rp3.429.545.597.511,00 (tiga triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh lima juta lima ratus sembilan lima puluh tujuh ribu lima ratus sebelas rupiah) termasuk pajak, sehingga total pembayaran mencapai 100%, dengan perincian sebagai berikut: ACHMAD LATIF dan Elvanno Hatorangan (PPK), telah melakukan pembayaran sebesar 100% kepada para konsorsium penyedia dengan total realisasi pembayaran berdasarkan SPM dan SP2D yang terbit adalah seluruhnya sebesar Rp10.803.654.977.067,00 (sepuluh triliun delapan ratus tiga miliar enam ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut: mengadakan rapat kerja di The Apurva Kempiski Bali, Nusa Dua, yang dihadiri ANANG ACHMAD LATIF, Project Management Office (PMO) BTS, Jemmy Sutjiawan, Deng Mingsong, Temi Delizar mewakili kemitraan Fiberhome, Telkominfra dan MTD, dan Alfi Asman, Fajar Miftahul Falah dan Andi Mufti mewakili kemitraan Huawei, Lintasarta dan SEI, serta Robert Purwanto dan Li Wenxing mewakili kemitraan IBS dan ZTE. Dalam rapat tersebut disampaikan oleh PMO bahwa untuk paket 1 dan 2 yang sudah di untuk paket 4 dan 5 progres pekerjaan saat itu adalah sebesar 25%, namun Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memutuskan kontrak, akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium segera menyelesaikan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Bulan Desember 2021 Project Management Office (PMO) atau Konsultan Pengawas, progress pekerjaan per 31 Maret 2022 sebesar 85,4% dengan perincian sebagai berikut: 2022 diperoleh informasi mengenai progres pekerjaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 sebagai berikut:
Dari 4.200 site, sejumlah 1112 site telah selesai Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP).No Milestone FH-TI-MTD LA-HW-SEI IBS ZTE TOTAL Paket 1 Paket 2 Paket 3 Paket 4 Paket 5 1 Site Survey 725 710 954 966 845 4200 2 Pra DRM 725 710 954 943 775 4107 3 RFC 725 710 945 943 764 4087 4 Tower GAC 725 710 954 941 757 4087 5 Tower MOA 725 710 954 941 757 4087 6 Tower Delivery 725 710 954 941 757 4087 7 Tower MOS 721 685 935 440 335 3116 8 Power GAC 723 692 946 474 376 3211 9 Power MOA 725 710 948 941 757 4081 10 Power Delivery 725 710 954 941 757 4087 11 Power MOS 725 710 954 941 757 4087 12 CME Start 692 626 897 420 327 2962 13 Tower Erection 496 473 879 361 255 2464 14 RFI 400 395 820 316 225 2156 15 BTS GAC 725 710 954 944 797 4130 16 BTS MOA 725 710 954 943 797 4129 17 BTS Delivery 725 710 954 933 757 4079 18 BTS MOS 450 397 797 528 373 2545 19 BTS Install 338 325 725 305 217 1910 20 TRM GAC 725 710 954 928 749 4066 21 TRM MOA 709 651 954 919 747 3980 22 TRM Delivery 719 689 954 928 749 4039 23 TRM MOS 468 412 832 425 358 2495 24 TRM Install 338 325 746 273 198 1880 25 On Air 322 309 703 265 196 1795 26 BAUP 321 294 691 143 126 1575 27 BAPHP 129 111 680 102 90 1112 Progress 87,9% 95,6% 77,9% 85,4% Dari 4.200 site, telah dilakukan uji fungsi/Berita Acara Uji Fungsi (BAUF) terhadap: Tower sejumlah 1.586 site;
Power sejumlah 1.660 site;
BTS sejumlah 1.625 site;
Transmisi sejumlah 1.570 site.
Dari 4.200 site, sejumlah 1.188 site telah dilakukan uji penerimaan/Berita Acara Uji Penerimaan (BAUP)
Jumlah realisasi site BTS yang sebenarnya telah selesai dibangun dan bisa dimanfaatkan s.d. 31 Maret 2022 adalah sebanyak 958 site BTS, dengan perincian sebagai berikut:
- Bahwa Berdasarkan rekapitulasi purchase order (summary PO) dari para penyedia, biaya nyata (real cost) untuk 958 site yang telah selesai/BAPHP sampai dengan 31 Maret 2022 sebesar Rp1.478.685.936.789,- (satu triliun empat ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delpan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus delpan puluh sembilan rupiah) dengan uraian:
Paket Jumlah
SiteJumlah Pembayaran
Tower BTS
(Rp)Jumlah pembayaran NMS
(Rp)Total pembayaran
Net + NMS (Rp)Biaya Nyata (Real
Cost) (Rp)Selisih
(Rp)1A 40 87,966,838,708 898,628,297 88,865,467,006 82,996,628,733 5,868,838,273 1B 23 46,077,388,181 3,584,416 46,080,972,597 45,318,267,185 762,705,412 2A 38 64,711,687,634 547,824,352 65,259,511,986 75,463,077,258 2B 19 31,748,704,310 231,969,169 31,980,673,479 36,902,535,086 3A 497 1,132,783,875,074 41,508,415,079 1,174,292,290,153 666,289,474,482 508,002,815,672 3B 152 351,760,597,721 890,357,680 352,650,955,401 231,812,396,920 120,838,558,481 4A 63 124,237,083,488 3,142,508,431 127,379,591,919 117,413,497,671 9,966,094,248 4B 36 72,281,782,277 - 72,281,782,277 66,980,458,136 5,301,324,141 5A 64 127,920,560,613 3,651,793,132 131,572,353,746 109,681,106,165 21,891,247,581 5B 26 52,806,640,746 - 52,806,640,746 45,828,495,154 6,978,145,592 Total 958 2,092,295,158,753 50,875,080,557 2,143,170,239,310 1,478,685,936,78 679,609,729,400 9 9
Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD)
Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, site, per 31 maret 2022 dengan Total Pembayaran Net+NMS sebesar Rp7.350.694.431.645 (Tujuh triliun tiga ratus lima puluh miliar enam ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tiga puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah)
Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD)
Arya Damar terkait realisasi komitmen fee 10 % yang belum direalisasikan oleh Kemitraan Lintas Arta, Huawei dan SEI. selanjutnya Arya Damar menyampaikan pesan tersebut kepada Alfi Asman agar ditindaklanjuti pemenuhan komitmen fee 10%. selain itu GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK juga mengingatkan Alfi Asman untuk pemenuhan komitmen fee 10% yang telah disepakati dengan memanggil lagi Alfi Asman ke Jalan Tendean. Kemudian Alfi Asman melapor lagi ke BoD PT. Lintas Arta, lalu Arya Damar selaku Dirut PT. Lintas Arta memberitahukan bahwa pengeluaran uang untuk pembayaran komitmen fee harus didasarkan alasan adanya pekerjaan dan ditujukan kepada badan hukum.
- Atas pemeritahuan Arya Damar tersebut, Alfi Asman menghubungi GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK untuk membahas solusi pemberian komitmen fee 10%. GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK mengarahkan pembayaran komitmen fee 10% tersebut dilakukan melalui PT JIG seolah- olah sebagai konsultan sebesar Rp23.347.013.891,- (dua puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga belas ribu delapan ratus Sembilan puluh satu rupiah), dan melalui PT SGI sebesar Rp33.395.088.794,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus Sembilan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) untuk diserahkan kepada IRWAN HERMAWAN;
- Bahwa Untuk merealisasikan permintaan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK tentang pembayaran komitmen fee, Arya Damar membuat site letter dengan PT Huawei. Selanjutnya PT Huawei melakukan pembayaran komitmen fee 8,5 % sebesar Rp. 32 miliar rupiah yang pembayaranya dipotong langsung dari pembayaran Lintasarta kepada Huawei melalui PT Lintas arta yang disamarkan sebagai biaya pengawasan PT SGI, sedangkan PT Lintas Arta membayarkan komitmen fee 10 % kepada PT JIG yang disamarkan sebagai Jasa Pengawasan. sekalipun tidak ada pekerjaan pengawasan yang dilakukan PT JIG dan PT SGI.
Dalam proses pembayaran kepada PT SGI dan PT JIG Nusantara Persada, Alfi Asman diminta untuk menyelesaikan dengan Lalo Siahaan dan Bayu Erriano oleh GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK. Selanjutnya administrasi diselesaikan. Transfer dari perusahaan ke perusahaan.
- Bahwa Sebagai realisasi atas kontrak seolah-olah ada kegiatan pengawasan tersebut antara PT. Lintas Arta dengan PT. Sarana Global Indonesia (SGI) maka dilakukan pembayaran dari PT. Lintas Arta sebesar Rp33.395.088.794,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus Sembilan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) melalui nomor rekening Bank Mandiri Kantor Cabang Kota Casablanka, dengan nomor 124 000 76 75 631 dengan rincian sebagai berikut: PT.Lintasarta senilai Rp33.395.088.794,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus Sembilan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) kemudian dipotong oleh PT. Sarana Global Indonesia (SGI) untuk PPn sebesar Rp3.211.066.230 (tiga miliar dua ratus sebelas juta enam puluh enam ribu dua ratus tiga puluh rupiah) dan fee 4% sebesar Rp1.207.360.903,- (satu miliar dua ratus tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu Sembilan ratus tiga rupiah) dan sebesar Rp28.979.800.000,- (dua puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) diserahkan kepada IRWAN HERMAWAN dan WINDI PURNAMA. Dengan cara ditransfer ke beberapa perusahaan yang dikelola oleh PT Sarana Global Indonesia (SGI) kemudian dicairkan dan diserahkan cash kepada IRWAN HERMAWAN dan WINDI PURNAMA, dengan perincian sebagai berikut:
No. No. PO Amount PO Transfer Amount Ket 1. 00363/BKT- LA/2022
8.397.177.242
Mandiri 6 Juni 2022
8.733.064.322
Include VAT & PPh4. 00366/BKT- LA/2022
8.521.885.927
Mandiri 6 Juni 2022
8.862.761.3643. 00365/BKT- LA/2022 8.539.402.860 Mandiri 6 Juni 2022 8.880.978.974 2. 00364/BKT- LA/2022 6.652.196.273 Mandiri 13 Juni 2022 6.918.284.124 Jumlah 32.110.662.30 2 33.395.088.79 4 Exc PPN Inc. PPn & PPh Date Amount CV 16-Jun-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 21-Jun-22 592.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 22-Jun-22 2.407.800.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 29-Jun-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 06-Jul-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 13-Jul-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 20-Jul-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 27-Jul-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 03-Aug-22 3.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 10-Aug-22 1.000.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 10-Aug-22 2.000.000.000 CV Dwimitra Multi Karya 18-Aug-22 130.000.000 CV Pratama Karya Multi Sejahtera 18-Aug-22 1.850.000.000 CV Dwimitra Multi Karya 28.979.800.000 - Bahwa Selanjutnya sebagai realisasi atas kontrak seolah-olah ada kegiatan pengawasan tersebut antara PT. Lintas Arta dengan PT. JIG Nusantara Persada maka dilakukan pembayaran dari PT. Lintas Arta sebesar Rp23.347.013.891,- (dua puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga belas ribu delapan ratus Sembilan puluh satu rupiah) melalui nomor rekening UOB Cabang Green Garden, dengan nomor 37630121133 dengan rincian:
Tanggal Jumlah (Rp) Nama Vendor Keterangan 19 Januari 2022 8.706.127.374 JIG Nusantara Persada
19 Januari 2022 8.832.203.124 JIG Nusantara Persada
1 Juli 2022 5.803.566.697 JIG Nusantara Persada 25 Agustus
2022 5.116.348.348 JIG Nusantara Persada
Uang-uang yang masuk ke rekening JIG kemudian dicairkan dan diserahkan kepada IRWAN HERMAWAN sebagai pemenuhan pembayaran Komitmen Fee, selain itu Lintas arta mengirim ke WINDI PURNAMA sebesar Rp. 5.000.000.000; miliar rupiah tidak menggunakan rekening Konsursium, dan kepada Staf WINDI PURNAMA menggunakan rekening Konsursium sebesar Rp2.000.000.000, uang yang diterima oleh WINDI PURNAMA dan Stafnya di gabung dengan yang lain disimpan difiling kabinet; - Bahwa pada tanggal 7 Juni 2022 Lukas Hutagalung memerintahkan Lolo Hutagalung untuk mentransfer uang yang berasal dari komitmen fee sejumlah Rp2.000.000.000,- dengan rincian kepada kepada PT Triple sebesar, Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan PT. Telekomunikasi Mandiri Sejahtera sebesar Rp1.000.000.000,-(satu miliar rupiah).
Bahwa selain itu, IRWAN HERMAWAN menerima uang dari Jimmy Sutjiawan yang merupakan Sub Kontraktor Paket 1 dan 2, secara bertahap sejak tahun 2021 sampai dengan 2022 sebesar USD2.500.000, dan Jemmy Sutjiawan atas perintah ANANG AHMAD LATIF mengirim kepada Keponakan ANANG AHMAD LATIF sebesar Rp. 300.000.000; sebanyak 10X (sepuluh kali) kali hingga total Rp.3.000.000.000,-
Sedangkan dari PT Waradana Yusa Abadi IRWAN HERMAWAN menerima uang sebesar Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar rupiah) melalui Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT. Waradhana Yusa Abadi. Bahwa Saksi Suryadi dari PT Indo Electric Instrument (PT.IEI) pernah memberikan uang kepada Muhammad Yurizki Muliawan sebesar Rp6.100.000.000;pada tanggal 30 Desember 2021 ditransfer sebanyak 3X (tiga kali), dan keterangan dari William Lienardo PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (EMM), Pernah memberikan uang sebesar Rp.3.000.000.000; kepada Muhammad Yurizki Muliawan pada tanggal 30 Desember 2021; Bahwa Saksi Suntoro PT Rabinet Digital Netwark Direktur Utamanya adalah YOHAN SURYANTO Suntoro dan Don Hendri Mengerjakan Peralatan monitoring VSAT di BTS 4G, Perusahaan mendapatkan keuntungan Rp43.000.000; dan untuk Suntoro Rp.10.000.000; dan keuntungan perusahaan sudah dikembalikan saat Penyidikan, dan dari Don Hendri mendapatkan Rp.160.000.000; saat dipenyidikan sudah dikembalikan;- Bahwa saksi IRWAN HERMAWAN atas perintah dari Terdakwa ANANG AHMAD LATIF menampung uang pemberian dari pihak-pihak yang mendapatkan pekerjaan dari proyek BTS 4G, uang-uang tersebut dipergunakan untuk keperluan, Menkominfo dan pihak lain yang ada hubungannya dengan pengadaan proyek BTS 4G, serta untuk mengamankan Proyek ini dari pihak lain agar tidak menjadi perkara pidana,uang yang terkumpul sebesar Rp243.000.000.000;
- Bahwa uang-uang tersebut disimpan di filing cabinet dikantor IRWAN HERMAWAN PT. Solitech Media Sinergi, kunci filing cabinet dipegang oleh WIDI PURNAMA, uang-uang tersebut total sebesar Rp.243.000.000.000; (dua ratus empat puluh tiga miliar rupiah), atas persetujuan Terdakwa ANANG AHMAT LATIF dibagikan oleh WIDI PURNAMA dan IRWAN HERMAWAN kepada beberapa orang antara lain:
- . Kepada YOHNNY GERAL PLATE sebesar Rp.10.000.000.000; untuk Heppy Endah Palupy sebesar Rp.1.000.000.000; untuk Dedy Permadi sebesar Rp1.585.000.000;
- . Kepada NISTRA YOHAN Staf Ahli Anggota K I (Komisi I DPR RI) sebesar Rp.70.000.000.000;
- . Kepada SADIKIN dari BPK RI sebesar Rp.40.000.000.000;
- . Kepada EDWARD HUTAHEAN sebesar Rp.15.000.000.000;
- . Kepada WINDU AJI SUSANTO dan SETYO Sebesar Rp.66.000.000.000;
- . Kepada DITO ARIOTEDJO sebesar Rp.27.000.000.000;
- . Kepada WELBERTUS NATALIUS WISANG untuk Menkominfo sebesar Rp.4.000.000.000;
- . Kepada ELVANO HATORANGAN (PPK) sebesar Rp.2.400.000.000;
- . Kepada ANANG AHMAD LATIF sebesar Rp.3.000.000.000;
- Kepada WIDI PURNAMA sebesar Rp.750.000.000;
- . Kepada POKJA sebesar Rp. 500.000.000;
- . Kepada FERIANDY MIRZA sebesar Rp.300.000.000;
- . Kepada YENNIVER Asisten di BAKTI sebesar Rp.100.000.000;
- .Untuk biaya ke luar negeri Rombongan Menteri Kominfo sebesar Rp1,800.000.000;
- Bahwa uang yang diterima oleh ANANG AHMAD LATIEF sebesar SGD 200.000,- tersebut kemudian digabung dengan uang yang diberikan oleh Jimmy Sutjiawan, ANANG ACHMAD LATIF menukar uang tesebut di Money Changer PT. Duta Putra Valutama (DUTA) selanjutnya uang tersebut sebagian ditransfer ke rekening Ibu Tia Mutia Hasna yang merupakan Kakak dari ANANG ACHMAD LATIF, Tia Mutia Hasna kemudian mempergunakan uang tersebut untuk membayar rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang milik ANANG ACHMAD LATIF yang dibeli menggunakan nama Ibu Tia Mutia Hasna. Sebagian uang ditransfer langsung ke rekening PT. Bela Parahiyangan Investindo selaku pengembang rumah yang dibeli oleh ANANG ACHMAD LATIF, dan sebagian uang dipergunakan untuk membayar cicilan pelunasan rumah di perumahan South Grove yang beralamat di Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang dibangun oleh PT. Inti Griya Pramudya, dan ada juga yang dipergunakan untuk membeli motor dari PT. Suri Motor Indonesia, dan juga dibayarkan untuk pembelian mobil BMW X5 di PT. Astra Internasional.
- Bahwa uang yang diterima oleh Feriandi Mirza sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), Dari uang yang diterima oleh Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membayar pembelian mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp710.000.000,- (tujuh ratus sepuluh juta rupiah)
- Bahwa uang sebesar Rp.1.800.000.000; tersebut diatas Dibayarkan untuk sewa hotel dan biaya operasional rombongan perjalanan terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri diantaranya untuk perjalanan dinas ke Barcelona sebesar Rp621.200.000,- (enam ratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui stafnya bernama Luluk K ditransfer ke rekening Travel Manggala, dan perjaanan ke Zurich sebesar Rp755.966.000,- (tujuh ratus lima puluh lima juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
- Dibayarkan untuk bantuan Menteri Komunikasi dan Informatika terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, pada waktu Kunjungan ke Kupang, terdakwa JOHNNY GERARD PLATE meminta Latifah Hanum membuat Mokap sumbangan dari menteri sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada salah satu gereja GMIT di Kupang, tetapi uangnya tidak langsung diberikan saat itu, ketika pulang ke Jakarta, ANANG ACHMAD LATIF meminta kepada Latifah Hanum untuk mengambil uang tersebut di IRWAN HERMAWAN, Latifah Hanum ke Rumah IRWAN HERMAWAN di Lebak Bulus untuk mengambil uang sejumlah Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kemudian uang tersebut Latifah Hanum transfer ke rekening Gereja GMIT di Kupang.
- Bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selain menerima uang tersebut diatas juga menerima fasilitas yaitu: a). Menerima uang dalam bungkus kardus sebanyak 3 (tiga) kali melalui Welbertus Natalius Wisang dari WINDI PURNAMA atas perintah ANANG ACHMAD LATIF di ruang tamu rumah pribadi terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di Jl.Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan dan 1 (satu) kali di ruang kerja Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE di Kantor Kemkominfo.
b). Mendapatkan fasilitas dari IRWAN HERMAWAN berupa pembayaran untuk sewa hotel dan biaya operasional dalam perjalanan bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri diantaranya untuk perjalanan dinas ke Barcelona sebesar Rp621.200.000,- melalui stafnya bernama Latifah Hanum alias Luluk ditransfer ke rekening Travel Manggala dan pembayaran hotel di Zurich sebesar Rp755.966.000,-.
c). Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK melalui Benyamin Sura, yaitu sebesar USD10.000 (sepuluh ribu US dolar) dan penggunaan kartu kredit sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran bermain Golf, dengan rincian yaitu:- Sebanyak 5 (lima) kali bermain Golf pada bulan Februari-Oktober 2021 sebesar USD5.000 (lima ribu US dolar).
- Sebanyak 5 (lima) kali bermain Golf pada bulan Juni-Oktober 2022 sebesar USD5.000 (lima ribu US dolar).
- Pada Tahun 2021-2022 untuk bermain Golf dengan pembayaran menggunakan kartu kredit sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE memerintahkan ANANG ACHMAD LATIF agar mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, yaitu:
a). Pada tanggal 12 April 2021, sebesar Rp200.000.000,- kepada korban bencana Banjir Flores.
b). Sebesar Rp500.000.000,- kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus, ditransfer oleh Muh Zainal Arifin dari Yogyakarta di rekening No. 145-00-0003792-5 Bank Mandiri an. Yayasan tersebut atas suruhan Heppy Endah Palupy;
c). Sebesar Rp1.000.000.000,- kepada Keuskupan Dioses Kupang. ditransfer oleh Muh Zainal Arifin dari Yogyakarta di rekening No.145-008700268-5 Bank Mandiri an. Kuskupan tersebut atas suruhan Heppy Endah Palupy;
d). Selain yang dapat ditentukan nilainya, terdapat juga beberapa penggunaan uang yang tidak dapat dipastikan jumlahnya antara lain digunakan untuk memberikan sumbangan/bantuan ke: Mesjid Istiqlal, Sekolah Seminari di Lembata dan Masyarakat di Adonara. - Bahwa perbuatan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF, YOHAN SURYANTO, IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, MUKTI ALI, WINDI PURNAMA dan MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yaitu:
- . Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebesar Rp15.500.000.000,00- (lima belas miliar rupiah), termasuk didalamnya terdapat uang yang diterima Deddy Permadi Rp.1.585.000.000;(satu miliar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan Heppy Endah Palupy sebesar Rp. 1.000.000.000;(satu miliar rupiah);
- . ANANG ACHMAD LATIF sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), yang diterima dari:
- dari Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT. Sansaine sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
- dari IRWAN HERMAWAN sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
- . YOHAN SURYANTO sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang diterima dari Hudev UI, selaku tenaga ahli HUDEV UI dalam proyek BTS 4G BAKTI tahun 2021;
- . IRWAN HERMAWAN sebesar Rp243.000.000.000,- (dua ratus empat puluh tiga miliar rupiah) yang diterima dari beberapa pihak dan telah dibagi seperti tersebut diatas;
- . Memperkaya WINDI PURNAMA sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diambil dari filing cabinet dikantor IRWAN HERMAWAN;
- . MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN sebesar Rp24.179.000.000.00,- (dua puluh empat miliar seratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah) dan USD2.500.000 (dua juta lima ratus US dolar), yang telah diberikan kepada Irwan Hermawan;
- . Konsorsium Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2.489.289.548.449,00;
(dua triliun rmpat ratus delapan puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah),
- . Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp.1.391.964.842.047,00;- (satu trliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu empat puluh tujuh rupiah);
- . Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp2.486.896.206.694,00;(dua triliun empat ratus delapan puluh enam miliar delapan ratus Sembilan puluh enam juta dua ratus enam ribu enam ratus Sembilan puluh empat rupiah);
- Perbuatan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, bersama dengan ANANG ACHMAD LATIF, YOHAN SURYANTO, IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, MUKTI ALI, WINDI PURNAMA dan MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (delapan triliun tiga puluh dua miliar delapan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh satu sen), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai Dengan 2022 Nomor: PE-03.03/SR/SP- 319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia, dengan rincian sebagai berikut: Bahwa sesuai dengan dokumen yang tercatat dalam pembukuan pada bendarhara BAKTI tercatat sebagai berikut:
a). Nilai kontrak awal paket 1, 2, 3, 4 dan 5 adalah sebesar Rp.11.034.968.259.337,00;
b). Nilai kontrak paket 1, 2, 3, 4 dan 5 setelah amademen sebesar Rp10.891.075.761.184,00;
c). Nilai kontrak paket 1, 2, 3, 4 dan 5 jumlah Nilai SPM sebesar Rp.10.803554.977.067,00;
d). Nilai kontrak paket 1, 2, 3, 4 dan 5 jumlah nilai SP2D sebesar Rp9.493.864.671.071,00; e). Nilai kontrak paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Jumlah nilai total Pajak Rp.1.309.790.305.988,00;
f). Nilai kontrak paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Jumlah SPM sebanyak 532 SPM;Dengan perincian sebagai berikut:
| Paket | Nilai SPM dan SP2D (Rp) | Potongan Pajak (Rp) | Nilai Net SPM dan SP2D (Rp) |
| 1A | 365.827.073.605,00 | 46.559.809.432,00 | 319.267.264.173,00 |
| 1B | 250.496.166.205,00 | 31.881.330.256,00 | 218.614.835.949,00 |
| 2A | 349.945.044.586,00 | 44.538.460.240,00 | 305.406.584.346,00 |
| 2B | 288.056.600.433,00 | 36.661.749.160,00 | 251.394.851.273,00 |
| 3A | 366.268.831.841,00 | 43.286.316.765,00 | 322.982.515.076,00 |
| 3B | 391.539.472.330,00 | 46.272.846.880,00 | 345.266.625.450,00 |
| 4A | 312.613.904.243,00 | 36.945.279.578,00 | 275.668.624.665,00 |
| 4B | 308.486.746.903,00 | 36.457.524.629,00 | 272.029.222.274,00 |
| 5A | 429.392.195.185,00 | 50.746.350.336,00 | 378.645.844.849,00 |
| 5B | 366.919.562.180,00 | 43.363.220.986,00 | 323.556.341.194,00 |
| Total | 3.429.545.597.511,00 | 416.712.888.264,00 | 3.012.832.709.247,00 |
| Paket | Nilai SPM dan SP2D (Rp) | Potongan Pajak (Rp) | Nilai Net SPM dan SP2D (Rp) |
| 1A | 1.103.002.731.929,00 | 140.393.165.884,00 | 962.609.566.045,00 |
| 1B | 832.850.248.811,00 | 105.999.122.576,00 | 726.851.126.235,00 |
| 2A | 972.089.712.576,00 | 123.720.508.875,00 | 848.369.203.701,00 |
| 2B | 720.266.261.807,00 | 91.670.251.506,00 | 628.596.010.301,00 |
| 3A | 1.475.643.824.284,00 | 174.394.270.144,00 | 1.301.249.554.140,00 |
| 3B | 1.340.148.074.890,00 | 158.381.136.126,00 | 1.181.766.938.764,00 |
| 4A | 1.280.437.253.631,00 | 151.324.402.709,00 | 1.129.112.850.923,00 |
| 4B | 977.905.833.311,00 | 115.570.689.393,00 | 862.335.143.918,00 |
| 5A | 1.135.933.057.492,00 | 134.246.634.069,00 | 1.001.686.423.424,00 |
| No | Uraian | Jumlah |
| 1. | Jumlah site BTS yang sudah selesai menurut BAPHP dan AMS s.d. 31 Maret 2022 | 1.112 |
| 2. | Jumlah BTS yang belum selesai dibangun s.d. 31 Maret 2022, menurut: | |
| a. | Hasil observasi dan klarifikasi lapangan Tim Audit | 8 |
| b. | Keterangan para saksi (kekurangan pagar dan lainnya) | 110 |
| c. | Keterangan Ahli IPB | 48 |
| d. | Jumlah BTS yang beririsan antara hasil observasi lapangan dan keterangan saksi (kekurangan pagar dan lainnya) | (2) |
| e. | Jumlah BTS yang beririsan antara hasil observasi lapangan dan keterangan Ahli IPB | (1) |
| f. | Jumlah BTS yang beririsan antara keterangan saksi (kekurangan pagar dan lainnya) dan Ahli IPB | (9) |
| Jumlah 2 | 154 | |
| Jumlah site BTS yang sudah selesai dibangun sebenarnya s.d. 31 Maret 2022 (1-2) | 958 |
| Paket | Jumlah Site | Jumlah Pembayaran Tower BTS (Rp) | Jumlah pembayaran NMS (Rp) | Total pembayaran Net + NMS (Rp) | Biaya Nyata (Real Cost) (Rp) | Selisih yang dinikmati Penyedia (Rp) |
| 1A | 40 | 87.966.838.708 | 898.628.297 | 88.865.467.006 | 82.996.628.733 | 5.868.838.273 |
| 1B | 23 | 46.077.388.181 | 3.584.416 | 46.080.972.597 | 45.318.267.185 | 762.705.412 |
| 2A | 38 | 64.711.687.634 | 547.824.352 | 65.259.511.986 | 75.463.077.258 | |
| 2B | 19 | 31.748.704.310 | 231.969.169 | 31.980.673.479 | 36.902.535.086 | |
| Total | 120 | 230.504.618.833 | 1.682.006.234 | 232.186.625.068 | 240.680.508.262 | 6.631.543.685 |
| Paket 3A 3B Total | Jumlah Site | Jumlah Pembayaran Tower BTS (Rp) | Jumlah pembayaran NMS (Rp) | Total pembayaran Net + NMS (Rp) | Biaya Nyata (Real Cost) (Rp) | Selisih yang dinikmati Penyedia (Rp) |
| 497 | 1.132.783.875.074 | 41.508.415.079 | 1.174.292.290.153 | 666.289.474.482 | 508.002.815.672 | |
| 152 | 351.760.597.721 | 890.357.680 | 352.650.955.401 | 231.812.396.920 | 120.838.558.481 | |
| 649 | 1.484.544.472.795 | 42.398.772.759 | 1.526.943.245.554 | 898.101.871.402 | 628.841.374.153 | |
| Paket 4A 4B 5A 5B Total | Jumlah Site | e Jumlah Pembayaran Tower BTS (Rp) | Jumlah pembayaran NMS (Rp) | Total pembayaran Net + NMS (Rp) | Biaya Nyata (Real Cost) (Rp) | Selisih yang dinikmati Penyedia (Rp) |
| 63 | 124.237.083.488 | 3.142.508.,431 | 127.379.591.919 | 117.413.497.671 | 9.966.094.248 | |
| 36 | 72.281.782.277 | 72.281.782.277 | 66.980.458.136 | 5.301.324.141 | ||
| 64 | 127.920.560.613 | 3.651.793.132 | 131.572.353.746 | 109.681.106.165 | 21.891.247.581 | |
| 26 | 52.806.640.746 | 52.806.640.746 | 45.828.495.154 | 6.978.145.592 | ||
| 189 | 377.246.067.124 | 377.246.067.313 | 384.040.368.688 | 339.903.557.126 | 44.136.811.562 |
| Paket | Jumlah Site | Jumlah Pembayaran Tower BTS (Rp) | Jumlah Pembayaran NMS (Rp) | Total Pembayaran Net+NMS (Rp) |
| 1A | 377 | 865,274,527,178 | 8,469,571,703 | 873,744,098,881 |
| 1B | 285 | 680,725,737,990 | 44,415,584 | 680,770,153,575 |
| 2A | 371 | 777,761,195,959 | 5,348,495,648 | 783,109,691,606 |
| 2B | 282 | 593,172,425,912 | 3,442,910,831 | 596,615,336,743 |
| 3A | 52 | 122,614,330,834 | 4,342,932,765 | 126,957,263,598 |
| 3B | 253 | 827,634,006,276 | 1,481,976,928 | 829,115,983,204 |
| 4A | 493 | 977,141,883,671 | 24,591,375,497 | 1,001,733,259,169 |
| 4B | 374 | 790,053,361,785 | - | 790,053,361,785 |
| 5A | 422 | 846,035,059,004 | 24,079,010,967 | 870,114,069,971 |
| 5B | 333 | 798,481,213,113 | - | 798,481,213,113 |
| Total | 3,242 | 7,278,893,741,722 | 71,800,689,923 | 7,350,694,431,645 |
| Paket | Jumlah Site | Jumlah Pembayaran Tower BTS /Net (Rp) | Jumlah Pembayaran NMS (Rp) | Total Pembayaran Net+NMS (Rp) |
| 1A | 377 | 865.274.527.178 | 8.469.571.703 | 873.744.098.881 |
| 1B | 285 | 680.725.737.990 | 44.415.584 | 680.770.153.575 |
| 2A | 371 | 777.761.195.959 | 5.348.495.648 | 783.109.691.606 |
| 2B | 282 | 593.172.425.912 | 3.442.910.831 | 596.615.336.743 |
| Total | 1315 | 2.916.933.887.039 | 17.305.393.766 | 2.934.239.280.805 |
| Paket | Jumlah Site | Jumlah Pembayaran Tower BTS /Net (Rp) | Jumlah Pembayaran NMS (Rp) | Total Pembayaran Net+NMS (Rp) |
| 3A | 52 | 122.614.330.834 | 4.342.932.765 | 126.957.263.598 |
| 3B | 253 | 827.634.006.276 | 1.481.976.928 | 829.115.983.204 |
| Total | 305 | 950.248.337.110 | 5.824.909.693 | 956.073.246.802 |
| Paket | Jumlah Site | Jumlah Pembayaran Tower BTS /Net (Rp) | Jumlah Pembayaran NMS (Rp) | Total Pembayaran Net+NMS (Rp) |
| 4A | 493 | 977.141.883.671 | 24.591.375.497 | 1.001.733.259.169 |
| 4B | 374 | 790.053.361.785 | 790.053.361.785 | |
| 5A | 422 | 846.035.059.004 | 24.079.010.967 | 870.114.069.971 |
| 5B | 333 | 798.481.213.113 | 798.481.213.113 | |
| Total | 1622 | 3.411.711.517.573 | 48.670.386.464 | 3.460.381.904.038 |
- Kegiatan Kajian Pendukung Lastmile BAKTI 2021
Jumlah pembayaran net Kajian Pendukung
Lastmile BAKTI 2021 Rp . 1.779.972.750,00 Jumlah kerugian keuangan negara (1-2) Rp
. 1.779.972.750,00 - Kegiatan penyediaan infrastruktur BTS dan
infrastruktur pendukungnya
Jumlah pembayaran net untuk 958 site yang
sudah terbangun per 31 Maret 2022 Rp . 2.143.170.239.309,68 Jumlah biaya nyata (riil cost) untuk 958 site yang
sudah terbangun per 31 Maret 2022 Rp . 1.478.685.936.788,77 Maret 2022Jumlah kerugian keuangan negara
Maret 2022 (1-2) Rp 679.609.729.400,45 untuk 958 site yang sudah terbangun per 31
Jumlah pembayaran net atas 3242 site yang
belum terbangun per 31 Maret 2022 Rp . 7.350.694.431.645,06 Jumlah kerugian keuangan negara penyediaan
BTS dan infrastruktur pendukungnya (3+4) Rp . 8.030.304.161.045,51 - Total Kerugian keuangan negara (a+b) Rp 8.032.084.133.795,51 Bahwa sesuai dengan Laporan dari Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia, Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dengan rincian sebagai berikut: c. Total Kerugian keuangan negara (a+b) Rp. 8.032.084.133.795,51 Maret 2022 telah dikembalikan dana sebesar Rp.1.775.656.389.744; (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) ke kas negara, yang terdiri dari pengembalian bank garansi sebesar Rp. 1.697.491.937.100; dan dari denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp. 78.164.452.644 (tujuh puluh delapan miliar seratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu enam ratus empat puluh empat rupiah);
a. Kegiatan Kajian Pendukung Lastmile BAKTI 2021 Jumlah pembayaran net Kajian Pendukung Lastmile BAKTI
2021Rp. 1.779.972.750,00 Jumlah pembayaran kajian pendukung yang sesuai ketentuan Rp. - Jumlah kerugian keuangan negara (1-2) Rp. 1.779.972.750,00 b. Kegiatan penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukungnya 1. Jumlah pembayaran net untuk 958 site yang sudah terban-
gun per 31 Maret 2022Rp. 2.143.170.239.309,68 2. Jumlah biaya nyata (riil cost) untuk 958 site yang sudah ter-
bangun per 31Rp. 1.478.685.936.788,77 3. Maret 2022Jumlah kerugian keuangan negara untuk 958 site
yang sudah terbangun per 31 Maret 2022 (1-2)Rp. 679.609.729.400,45 4. Jumlah pembayaran net atas 3242 site yang belum terban-
gun per 31 Maret 2022Rp. 7.350.694.431.645,06 5. Jumlah kerugian keuangan negara penyediaan BTS dan
infrastruktur pendukungnya (3+4)Rp. 8.030.304.161.045,51
- Bahwa, denda keterlambatan oleh ELVANO HATORANGAN selaku PPK dan SENI telah menghitung denda sebesar Rp346.327.769.110;(tiga ratus empat puluh enam miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh Sembilan ribu seratus sepuluh ribu rupiah), kemudian oleh ANANG AHMAT LATIF dinyatakan terlalu besar, dan agar dihitung ulang menggunakan keadaan kahar COVID 19, setelah alasan Kahar dimasukan denda menjadi Rp. 78.164.452.644 (tujuh puluh delapan miliar seratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu enam ratus empat puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat dijadikan penilaian dalam menentukan perbuatan Terdakwa terhadap unsur-unsur dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pada putusan ini, maka segala yang terdapat pada Berita Acara Sidang perkara ini, menjadi bagian yang tak terpisahkan dan dijadikan dasar dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didakwa dengan dakwaan dalam bentuk dakwaan Subsidaritas yaitu:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun dalam bentuk dakwaan subsidaritas, maka akan dipertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, jika dakwaan primair tidak terbukti, selanjutnya baru akan dipertimbangkan dakwaan subsidair, akan tetapi jika dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lebih lanjut;
Primair:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “
Menimbang, bahwa adapaun unsur-unsur pidana dalam dakwaan Primair adalah sebagai berikut:
- Unsur setiap orang;
- Unsur secara melawan hukum;
- Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
- Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
- Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang melakukan atau turut serta melakukan (Delneming);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur pidana tersebut di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dihubungkan dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, dalam uraian pertimbangan berikut ini;
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian setiap orang di jelaskan pada pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “ setiap orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi “ Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap Orang ” dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada subjek hukum, yaitu setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan indentitas terdakwa dengan surat dakwaan, dan berdasarkan keterangan saksi- saksi, ahli, serta barang bukti dalam perkara ini, bahwa terdakwa yang dimaksud adalah benar seorang yang bernama JOHNNY GERARD PLATE selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019, dan telah menetapkan ANANG ACHMAD LATIF sebagai Direktur Utama BAKTI sekaligus sebagai KPA pada BAKTI dengan Surat Keputusan Menteri Kominfo No. 695 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukumnya dengan baik dan lancar, sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka unsur setiap orang pada dakwaan primair telah terpenuhi, akan tetapi untuk menetapkan, apakah Terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana haruslah memenuhi semua unsur dakwaan, oleh karena itu Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan selanjutnya yaitu:
Ad.2 Unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang, bahwa pengertian sifat melawan hukum sebagaimana penjelasan umum dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Korupsi, dalam praktek peradilan dapat dikemukakan beberapa yurisprudensi tentang sifat melawan hukum sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 dalam amarnya menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang yang mengenai pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil, adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Mahkamah Agung RI memberikan definisi tentang “melawan hukum” yaitu sebagai berikut: “Pengertian suatu perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar dalam pertimbangan ini berpangkal pokok pada pengertian perbuatan melawan hukum yang maknanya bukan saja atas pelanggaran suatu pasal dari undang-undang yang dilanggar terdakwa, tetapi termasuk perbuatan yang memperkosa hak hukum pihak lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelakunya atau bertentangan dengan kesusilaan atau dengan suatu kepatutan dalam masyarakat perihal memperhartikan kepentingan pihak lain dalam hal ini negara”. (Vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1 K/Pid/2000 tanggal 22 September 2000 dalam perkara ruislag tanah Bulog atas nama Terdakwa Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto).
- Dalam praktek peradilan yang dianut oleh Mahkamah Agung RI dalam beberapa Yurisprudensi tentang sifat melawan hukum yang materiil dapat dikemukakan pula pendapat Prof. Mulyatno yang dikutip oleh Prof. Mr. Ruslan Saleh dalam bukunya Sifat Melawan Hukum dan Perbuatan Pidana, penerbit Aksara Baru 1981 cetakan ke-3 halaman 13 sebagai berikut: ”Jadi menurut ajaran yang materiil disamping memenuhi syarat-syarat yang formil, yaitu memenuhi semua unsur-unsur yang disebutkan dalam rumusan delik, maka perbuatan harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan, karena bertentangan dengan atau menghambat terwujudnya tata dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat”.
- Oleh karenanya meskipun Mahkamah Konstitusi RI dalam diktum putusannya telah menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum materiil tidak mempunyai kekuatan mengikat namun apabila merujuk pada pendapat ahli dan praktek peradilan maka ajaran melawan hukum materiil masih relevan digunakan disamping ajaran melawan hukum formal.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berupa alat bukti keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli dan alat bukti keterangan Terdakwa yang satu sama lain saling bersesuaian sehingga menjadi alat bukti petunjuk, terungkap bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE bersama-sama dengan Saksi ANANG ACHMAD LATIF DKK, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan cara menyimpangi aturan hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan para saksi yang terungkap dalam persidangan Saksi ANANG ACHMAD LATIF selaku Direktur Utama BAKTI sejak tahun 2018, diangkat menjadi Direktur Utama pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah berdasarkan Keputusan Menteri KOMINFO No. 675 Tahun 2018, tentang Pengangkatan Pegawai kedalam Jabatan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, dan sebagai KPA, berdasarkan Surat Keputusan Menkominfo No.695 Tahun 2020 tanggal 30 Desember Tahun 2020 dalam rangka pengadaan barang/jasa Pemerintah Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4 G diwilayah seluruh Indonesia yang termasuk dalam 3 T (daerah Terdepan, Tertinggal, dan Terluar) tahun anggaran 2021 dan 2022;
Menimbang, bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE adalah sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika sejak tahun 2019 s.d Juni 2023, sesuai Kepres Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Indonesia Maju periode tahun 2019-2024 tanggal 23 Oktober 2019, JOHNNY GERARD PLATE diangkat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, tugas dan fungsi Kementerian berdasarkan peraturan presiden Nomor 54 tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika tanggal 23 Oktober 2019 didalam BAB I Kedudukan Tugas dan Fungsi Pasal 1 nya Kementerian Komunikasi dan Informatika dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri.
Menimbang, bahwa Dr. YOHAN SURYANTO ditunjuk sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) untuk melakukan penyusunan kajian teknis project lastmile BTS 4G, proyek BTS 4G tahun 2021 dan 2022, atas perintah dan penunjukan dari Saksi ANANG ACHMAD LATIF selaku Dirut BAKTI, Elvano Hatorangan selaku PPK melakukan Kontrak dengan Hudev UI yang salah satu tenaga Ahlinya adalah Dr. YOHAN SURYANTO sebagai tenaga ahli (konsultan) yang kemudian ditunjuk sebagai Ahli pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) berdasarkan SK Direktur Utama BAKTI Nomor 59 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 dan sebagai ahli pada Human Development UI berdasarkan kontrak Nomor 2401/SWA/PPK.III/ BAKTI/KOMINFO/09/2020 dan Nomor: 0881/14/HuDev/ UI/ IX/2020 tanggal 24 September 2020, untuk proyek pada Pelaksaan pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1,2,3,4 dan 5; Menimbang, bahwa pada tanggal 9 Oktober 2020 Saksi ANANG ACHMAD LATIF selaku KPA BAKTI menetapkan Pokja No. 70 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelompok Kerja tentang pengadaan Infratruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukungnya:
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF memerintahkan Feriandi Mirza untuk membentuk tim bayangan yang terdiri dari Gandi, Avrinson, Maryulis, Edy untuk mendampingi Pokja dalam proses pengadaan proyek Pelaksanaan pembangunan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1,2,3,4 dan 5;
Menimbang, bahwa GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK sebagai Direktur Utama Mora Telematika Indonesia., berdasarkan Akta Pengesahan nomor 34 tanggal 17 Maret 2022 dan Akta Pendirian No 30 tertanggal 8 Agustus 2000 yang dibuat dihadapan Daniel P.M., S.H notaris di Jakarta serta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mora Telekomunikasi Indonesia (MTI) tahun 2003; Menimbang, bahwa MUKTI ALI sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment sejak April tahun 2020 dan telah mengenal Irwan Hermawan, Windi Purnama dan Galumbang Menak, dan mengenal Arya Damar, Alfi Asman, Bambang Iswanto, Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan, Bambang Noegroho dan Marlon, serta mengenal Saksi ANANG ACHMAD LATIF selaku Dirut BAKTI; Menimbang, bahwa IRWAN HERMAWAN selaku Komisaris PT. Solitech Media Synergy berdasarkan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Solitechmedia Synergy nomor 14 tanggal 09 Nopember 2022 yang dibuat oleh Notaris Wulat Arum Juktikanti S.H., M.KN, dan mengenal Saksi ANANG ACHMAD LATIF sejak kuliah di ITB;
Menimbang, bahwa Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), BAKTI awalnya bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) sesuai nomenklatur yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.Kominfo/11/2006. BTIP menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.05/2006 tanggal 21 Desember 2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.
Menimbang, bahwa pada Agustus 2017, Menteri Komunikasi dan Informatika mencanangkan nama baru bagi BP3TI menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Kemudian, pada tahun 2018, Menteri Komunikasi dan Informatika menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tanggal 23 Mei 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, yang isinya menetapkan perubahan nomenklatur, struktur organisasi dan tata kerja BP3TI menjadi BAKTI.
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF selaku direktur Utama BAKTI dalam pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan Peraturan Direktur Utama No. 7 Tahun 2020 tentang pedoman Pengadaan barang/jasa Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan pendukungnya dalan rangka Transformasi Digital secara backdate (tanggal mundur), tanggal 28 September 2020 guna melegitimasi, yang senyatanya baru ditetapkan pada bulan Nopember 2020, yang dipergunakan untuk persyaratan atau kreteria pemilihan pemenang pengadaan yang tanpa kajian yang memadai;
Menimbang, bahwa Para Ahli Setya Budi Arijanta, SH. KN selaku Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dari LKPP, Drs.Siswo Sujanto,DEA Selaku Ahli Keuangan Negara dan Dedi Nurmawan Susilo Ahli dari BPKP pada pokoknya para ahli berpendapat: Bahwa pedoman yang dipergunakan dalam kebijakan pengadaan barang / jasa unit Organisasi Non Eselon di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), asal tidak bertentangan dengan pengadaan barang jasa Pemerintah yang lebih tinggi yaitu pepres no.16 Tahun 2018 dan sepanjang penggunaannya efektif dan efesien;
Menimbang, bahwa dalam Tata Kelola Keuangan Negara, BAKTI sebagai BLU yang menggunakan secara langsung seluruh penerimaan yang diterimanya dan mengelolanya dalam anggaran BLU sesuai ketentuan. Oleh karena itu, pola mekanisme penggunaan alokasi dananya, harus mengikuti pola sistem anggaran negara (APBN) yakni dengan mekanisme check and balance, sehingga pengujian/verivikasi dapat dilakukan dengan baik, dengan perpedoman Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesian Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika Tanggal 15 Mart 2013 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi;
Menimbang, bahwa dalam pembahasan perencanaan proyek bebas sinyal (semua desa di Indonesia ada sinyal 4G) berdasarkan data dari Kemkominfo dan didukung oleh data Menteri Pedesaan bahwa ada 12.000 an desa yang belum memiliki sinyal 4G sampai dengan 2020, yang pembangunannya akan dilakukan oleh Saksi ANANG ACHMAD LATIF, yang pembicaraannya berkoordinasi dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK di Hotel Grand Hyatt pada awal tahun 2020, pada pertemuan selanjutnya Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE mengabaikan/tidak menanggapi saran dari GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK yang menyampaikan bahwa mustahil untuk mengerjakan sebanyak 12.000 site dalam tempo 2 tahun, hal demikian didengar oleh Saksi ANANG ACHMAD LATIF;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah menyampaikan usulan kegiatan BAKTI kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE berupa penyediaan dan pengelolaan infrastruktur Telekomunikasi dan informasi Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp7.457.289.892.000,00, namun tanpa memasukkan form usulan target dan anggaran untuk Base Transceiver Station (BTS), dan dibenarkan oleh Feriandi Mirza, Bambang Nugroho, Elvano Hatorangan menerangkan usulan kegiatan BAKTI berupa penyediaan dan pengelolaan infrastruktur Telekomunikasi dan informasi Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp7.457.289.892.000,00, tanpa memasukkan form usulan target dan anggaran untuk Base Transceiver Station (BTS):
Menimbang, bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selaku Menteri Komunikasi dan Informatika menandatangani dan menyetujui RBA (Rencana Bisnis Anggaran) 2020 BAKTI tanpa terlebih dahulu menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis Kemenkominfo Tahun 2020 s.d Tahun 2024, yang dibenarkan oleh Ir.Mira Tayyiba MSEE selaku Sekjen Kemenkominfo, yang diketahui dari dokumen di kominfo, bundel Print Out Rencana Bisnis dan Anggaran Tahun 2020 dari Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Print Out Nota Dinas Nomor: 191/SJ/PR.01.07/02/ 2021 Perihal:
Penyampaian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Tahun Anggaran 2021 Tanggal 18 Februari 2021 dari Sekretaris Jenderal Kepada Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF belum menetapkan dan menerbitkan RSB (Rencana Strategis Bisnis) BAKTI 2020 s.d 2024, padahal kedua dokumen tersebut seharusnya terbit terlebih dahulu, Sesuai dengan keterangan Arifin Saleh yang menerangkan Saksi ANANG ACHMAD LATIF belum menetapkan dan menerbitkan RSB (Rencana Strategis Bisnis) BAKTI 2020 s.d 2024, padahal kedua dokumen tersebut seharusnya terbit terlebih dahulu sebelum RBA terbit karena dalam penyusunan RBA 2020 mengacu kepada RSB, dilihat dari dokumen Print Out Rencana Strategis Bisnis 2020-2024 Badan Layanan Umum Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia serta undangan Rapat Pembahasan Rancangan Rencana Strategis Kominfo 2020- 2024 Nomor S-1577/SJ.1/ PR.01.01/10/2019 tanggal 11 Oktober 2019.
Menimbang, bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE telah memberikan arahan terkait penyusunan kebutuhan rencana transformasi digital dengan pembahasan, terhadap 7.904 (tujuh ribu sembilan ratus empat) desa angka dari Dirjen PPI Kemkominfo, yang belum terlayani operator seluler sehingga belum mendapat sinyal internet, oleh karena itu akan dilakukan kegiatan penyediaan internet pada tahun 2021 yang sebelumnya dengan skema OPEX (sewa layanan) saja, menjadi Capital Expenditure (CAPEX) dan OPEX yang membutuhkan anggaran sebesar Rp19.500.000.000.000,00 (sembilan belas triliun lima ratus miliar rupiah), dengan kegiatan Operating Expenditure (OPEX) sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai CAPEX, dan direncanakan pembangunan Tahun 2020 sebanyak 639 site BTS 4G, Tahun 2021 sebanyak 4.200 site BTS 4G, dan Tahun 2022 sebanyak 3.065 site BTS 4G sehingga total sebanyak 7.904 site BTS 4G.
Menimbang, bahwa dalam rapat tersebut Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE mengarahkan perubahan skema penyediaan internet di 7.904 desa dari OPEX (Belanja Operasional), dan CAPEX (Belanja Modal), sesuai dengan keterangan M. Feriandi Mirza yang menerangkan perubahan skema dari OPEX menjadi skema belanja modal (CAPEX), berita dari Saksi ANANG ACHMAD LATIF itu atas arahan dari Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, pada rapat tanggal 13 Juni 2020 dengan pembahasan penyusunan kebutuhan rencana transformasi digital dengan skema Capex dan Opex, yang di hadiri oleh Arifin Saleh Lubis dan R.Niken Widiastuti;
Menimbang, bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE telah menyetujui dan menandatangani usulan tambahan anggaran Kemkominfo TA. 2021 yang dibuat oleh Saksi ANANG ACHMAD LATIF sebesar Rp22.573 Miliar (dua puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tiga miliar rupiah) yang ditujukan kepada Menteri Keuangan guna mendukung transformasi digital dan digitalisasi layanan publik, sesuai dengan Print Out Usulan Tambahan Anggaran TA 2021 Nomor: S-435/M. KOMINFO/PR.01.01/07/2020 Tanggal 06 Juli 2020 dari Menteri Komunikasi dan Informatika kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan RI, Surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Kepada Mentri Keuangan Nomor S- 379/M.KOMINFO/ PR.01.01/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 perihal Usulan Tambahan Anggaran Kemkominfo TA 2021 untuk Mendukung Transformasi Digital dan Digitalisasi Layanan Publik, Kepada Mentri Keuangan R.I c.q Dirjen Anggaran dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nomor S-235/M.KOMINFO/PR.01.01/03/ 2020 tanggal 24 Maret 2020 Perihal Usulan Tambahan Anggaran Kemkominfo TA 2021 untuk Mendukung Transformasi Digital dan Digitalisasi Layanan Publik;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah mempersiapkan proses pengadaan barang dan jasa penyediaan BTS 4G ketika anggaran masih dalam pembahasan, sesuai keterangan M.Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan, Bambang Noegroho, Jamal Rizki dan Asenar;
Menimbang, bahwa Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 28 September 2020 yang menjadi dasar sebagai SOP penandatanganannya dilakukan secara backdate (tanggal mundur) dimana senyatanya baru ditetapkan pada bulan 5 Oktober 2020, sedangkan penyusunan Kajian Teknis Lastmile telah dilakukan sejak bulan Juni 2020, untuk kajian Hudev UI, keterangan Elvanno Hatorangan, Bambang Noegroho, penunjukkan Swakelola kepada HuDev UI dilakukan pada bulan 24 September 2020 atas perintah Saksi ANANG ACHMAD LATIF, telah mempersiapkan proses pengadaan barang dan jasa penyediaan BTS 4G ketika anggaran masih dalam pembahasan, DIPA awal BAKTI 2021 Nomor SP-DIPA-059.08-0/2021 tanggal 23 November 2020 DS:1732-0513-9082-0879 dengan nilai sebesar Rp6.892.907.872.000,00, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE mengusulkan Kebutuhan Anggaran pembangunan BTS 4G TA 2021 sebanyak 4.200 site melalui Surat ke Presiden RI Nomor: R-506/M.KOMINFO/PR.01.01/ 07/2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal Laporan Percepatan Transformasi Digital Nasional;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah menunjuk Konsultan Pengadaan, Konsultan Teknis, Konsultan Hukum yang terafiliasi dan yang telah dikenalnya agar dapat mengontrol pekerjaan yang dilakukan oleh Pokja pengadaan BTS 4G, yakni dengan meminta Anggie Hutagalung untuk bekerja sebagai konsultan pendamping pengadaan proyek BTS 4G walaupun Anggie Hutagalung tidak memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan menunjuk Konsultan Pengadaan, Konsultan Teknis, Konsultan Hukum yang dikenalnya agar dapat mengontrol pekerjaan yang dilakukan oleh Pokja pengadaan BTS 4G;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah memerintahkan Bambang Noegroho selaku Direktur Infrastruktur BAKTI untuk menggunakan Dr. YOHAN SURYANTO sebagai tenaga ahli untuk melakukan penyusunan Kajian Pendukung Lastmile Project 2021 pembangunan 7.904 BTS dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 59 Tahun 2020 Tanggal 24 September 2020;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF selaku Direktur Utama BAKTI pada tanggal 28 Agustus 2020 telah menetapkan menyampaikan syarat kepesertaan pada tahap Prakualifikasi di Grup Whatsapp “The A Team” antara lain:
- Konsorsium antara penyelenggara jaringan tetap tertutup dan teknologi owner atau
- Penyelenggaran jaringan tetap tertutup sebagai peserta tunggal dan bermitra dengan teknologi owner;
- Antar peserta tidak boleh memiliki afiliasi. Jika ketahuan, salah satunya secara sukarela diminta mundur;
- Teknologi owner hanya boleh bermitra dengan salah satu peserta.
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli dari LKPP, an. Satya Budi Arijanta menerangkan dalam ketentuan Pasal 44 Perpres No.16 Tahun 2018 menyatakan “Pokja dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif”, bahwa pada dokumen Prakualifikasi tertanggal 12 Oktober 2020, Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur BTS dan Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital tanggal 28 September 2020. (dibuat backdate);
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah membagi/ menetapkan menjadi 5 (lima) yaitu paket 1 paket 2,3,4 dan paket 5 dalam pekerjaan pengadaan BTS 4G Tahun 2021 hanya berdasarkan pembagian wilayah, yang terdapat dalam dokumen Coverage Seluler Berdasarkan Pemukiman Ditjen, serta nota dinas permohonan penyampaian data lokasi pembangunan Base Transceiver Stasion di 7904 Lokasi tahun anggaran 2021 s/d 2024 Nomor:860/KOMINFO/BAKTI.31.3/PD.000/ 10/2020 tanggal 20 Oktober 2020; dan nota dinas penyampaian data lokasi pembangunan BTS di 7904 Lokasi Nomor: 3682/DJPPI.6/PI.05.02/ 12/2020 tanggal 21 Desember 2020, tugas dan fungsi direktorat pengendalian pos dan informatika, dan subdirektorat monitoring dan evaluasi telekomunikasi khusus dan jaringan telekomunikasi, beserta lampirannya;
Menimbang, bahwa Moh. Amar Khoerul Umam selaku Kepala Hudev UI telah menggunakan Personil tenaga ahli, yang tidak benar/fiktif yaitu: Menimbang, bahwa daftar Personil Tenaga Ahli yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Swakelola Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project proyek BTS 4 G tahun 2021 tersebut diatas adalah fiktif, hanya bersifat fomalitas, mereka tidak melakukan pekrjaan dan tidak mengetahui kalau namanya di cantumkan sebagai Ahli, dan tidak pernah menerima pembayaran akan tetapi dibuatkan kuwitansi seolah-olah penerima pembayaran;
Menimbang, bahwa Saksi Moh.Amar Khoerul Umam selaku Ketua Hudev UI dan Moh. Ivan Riansa menyatakan bahwa nama-nama ahli yang tersebut dalam Daftar personil adalah usulan dari Dr. YOHAN SURYANTO dan nama- nama tersebut tidak mengetahui bahwa mereka menjadi tenaga ahli dalam pekerjaan swakelola Kajian Teknis pendukung lastmile, sesuai dengan keterangan I Ketut Suyasa, Oske Rudiyanto, Prof. Dr. Ing. Kalamullah Ramli yang menerangkan dipersidangan, bahwa para saksi tidak mengetahui bahwa mereka menjadi Tenaga Ahli HuDev UI dalam pekerjaan Kajian Teknis pendukung lastmile dan para saksi tidak menerima honor atas pekerjaan tersebut;
Hasil Kajian yang diserahkan oleh Dr. YOHAN SURYANTO: Pekerjaan tersebut diatas sifatnya sementara Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 kepada Elvanno Hatorangan pada tanggal 5 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Moh.Khoerul Umam mengenai hasil penghitungan Owner Estimate (OE) Lastmile, sebagai dasar untuk melakukan penyusunan HPS, laporan kajian diberikan ke BAKTI untuk bahan diskusi yang disiapkan oleh Dr. YOHAN SURYANTO;
Menimbang, bahwa sebelum dilaksanakan pelelangan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak calon penyedia BTS 4G pada bulan Setember 2020, di Kantor Galumbang Menak Simanjuntak sebelum dilakukan tahapan proses prakualifikasi proyek BTS 4G untuk permintaan comitment fee sebesar 8,5% s.d 10%, sesuai keterangan Saksi Arya Damar, Alfi Asman, Zulfi Hadi, Ginandjar, Mukti Ali, Steven Setiwan, Jemy Sutjiawan dan Rohadi dipersidangan, yang dalam pelaksanaannya Huawei hanya memberikan fee 8,5%, dipotong langsung dari pembayaran oleh PT Lintas Arta;
Menimbang, bahwa Steven Setiwan selaku Direktur Utama PT Waradana Yusa Abadi (subkontraktor PT SEI pada paket 3 dan subkontraktor PT IBS pada paket 4 dan 5) dan Jemi Sutjiawan selaku Direktur PT Sansine (subkontraktor FiberHome pada paket 1 dan paket 2) telah memberikan kontribusi / commitment fee melalui Irwan Hermawan setelah melakukan pertemuan di kantor Galumbang Menak Simanjuntak di Jalan Tandean Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa saksi Rohadi sebagai subkontraktor PT Aplikanusa Lintasarta pada paket 3 terkait pekerjaan power system dan subkontraktor dari PT Sansaine Exindo pada paket 1 dan paket 2 terkait tower, setelah melaksanakan pekerjaan tersebut kemudian memberikan commitment fee kepada Irwan Hermawan melalui Mohammad Yusrizki Muliawan;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah menetapkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya melalui Surat Keputusan KPA BAKTI Nomor 70 Tahun 2020 tanggal 9 Oktober 2020, dengan susunan POKJA, sebagai berikut: Menimbang, bahwa Elvanno Hatorangan selaku PPK telah menetapkan HPS berdasarkan hasil penghitungan Owner Estimate (OE) yang dibuat oleh Dr. YOHAN SURYANTO yang masih sementara atas perintah Saksi ANANG ACHMAD LATIF tanpa melakukan survey Harga Pasar dan ditetapkan secara backdate (tanggal mundur) yang dibuat seolah-olah pada tanggal 5 Oktober 2020 namun pada kenyataannya ditetapkan pada tanggal 27 Nopember 2020 penandatanganan dibuat backdate;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah memerintahkan Muhammad Feriandi Mirza untuk menemui pihak-pihak yang akan mengikuti proses pemilihan penyedia pekerjaan pengadaan BTS 4G sebelum tahap prakualifikasi, dan dilaksanakan M. Feriandi Mirza telah menemui Alfi Asman, Mukti Ali dan Lie Wenxing sebelum dilakukan proses pemilihan penyedia pekerjaan pengadaan BTS 4G sebelum tahap prakualifikasi.
Menimbang, bahwa akibat dari pertemuan tersebut M. Feriandi Mirza telah menerima Hermes, 1 (satu) buah tas tangan merk Louis Vuitton dan 1 (satu) unit Iphone 14 promax setelah dilakukan tahap pelelangan pekerjaan pengadaan BTS 4G, pertemuan tersebut dibenarkan oleh MUKTI ALI;
Menimbang, bahwa MUKTI ALI bersama-sama dengan Alfi Asman dan Bambang Iswanto telah melakukan markup / menaikkan harga dalam penyusunan Bill Of Quantity (BoQ), untuk menutup/memenuhi komitmen fee sebesar 10% yang diminta oleh GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK maka pada saat menyusun BoQ digabungkan dengan harga per item atau harga dinaikkan/mark up untuk memenuhi permintaan tersebut, terlihat dari dokumen Lampiran BOQ Network And Service Configurantion BTS 4G Paket 2, dokumen BOQ Kontrak Payung 3, 4, & 5;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah menetapkan Peraturan Direktur Utama (Perdirut) BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Pendukungnya Dalam Rangka Transformasi Digital secara backdate (tanggal mundur), tertanggal 28 September 2020 yang pada saat digunakan sebagai pedoman masih berbentuk paraf dari para Direksi, yang senyatanya baru ditetapkan pada bulan Nopember 2020 karena pada waktu itu dipakai dasar guna melegitimasi persyaratan atau kriteria pemilihan pemenang pengadaan yang dibuat tanpa kajian yang memadai;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan Elvano Hatorangan (PPK), dan Pokja bahwa Peraturan Direktur Utama (Perdirut) BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan Pendukungnya Dalam Rangka Transformasi Digital secara backdate (tanggal mundur) tertanggal 28 September 2020 yang senyatanya baru ditandatangani Saksi ANANG ACHMAD LATIF selaku Dirut BAKTI pada bulan Nopember 2020, dibuat oleh Kantor Hukum Aldjuri Gill Priscila Rizki (AGPR) tanpa melalui Kajiannya terlebih dahulu dalam pembuatan Perdirut tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti Print out Link Zoom Meeting pembahasan Perdirut lelang BTS dan Dokumen PQ tanggal 12 Oktober 2020, Dr. YOHAN SURYANTO selaku Tenaga Ahli Hudev UI baru menyelesaikan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 BAKTI pada bulan Desember 2020, padahal proses prakualifikasi telah dilakukan sejak tanggal 16 Oktober 2020;
Menimbang, bahwa Dr. YOHAN SURYANTO selaku Tenaga Ahli Hudev UI dalam melakukan penyusunan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 yang didalamnya berisikan Owner Estimate (OE) penyusunannya diperoleh tanpa data pembanding, serta tidak melalui survey pasar, Penyusunan Owner Estimate dalam Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 dilakukan hanya mendasarkan data hasil Browsing Internet dan data dari PT Palapa Ring Timur Telematika untuk kepentingan penyusunan Kajian Teknis 2021 yang belum di update, dan dalam penyusunannya tidak melibatkan Ahli yang telah tercantum dalam daftar para Ahli, dari Hudev UI;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah menetapkan dokumen Data Lokasi Pembangunan di 7.904 Lokasi TA 2021-2024 secara backdate (tanggal mundur) yang dibuat seolah-olah tanggal 5 Oktober 2020 berupa Surat Keputusan Direktur BAKTI Tentang Penetapan Lokasi sebanyak
7.904 site BTS 4G, namun pada kenyataannya dokumen tersebut baru ada setelah pelaksanaan lelang dan kontrak pada bulan Mei 2021, sesuai keterangan Muh. Feriandi Mirza dan Darien Aldiano, Saksi ANANG ACHMAD LATIF selaku Direktur Utama BAKTI memerintahkan untuk penerbitan penetapan Lokasi Pembangunan BTS 4G di 7.904 Lokasi TA 2021-2024 dibuat secara backdate, sesuai dokumen berupa Surat Keputusan Direktur BAKTI Tentang Penetapan Lokasi sebanyak 7.904 site BTS 4G, tanggal 5 Oktober 2021;
Menimbang, bahwa BAKTI telah melakukan pembayaran kepada HuDev UI pada tanggal 28 Desember 2020 yang dilakukan dengan 2 (dua) tahap, antara lain:
| No | Nama | Jabatan |
| 1 | Prof. Dr. Ing Kalamullah Ramli, M. Eng | Tenaga Ahli Telekomunikasi |
| 2 | YOHAN SURYANTO, , S.T., M. T | Tenaga Ahli Jaringan |
| 3 | I Ketut Suyasa, S.T., M.M | Tenaga Ahli Elektrikal |
| 4 | I Nyoman Sujana, S.T., M. TI | Tenaga Ahli Elektrikal |
| 5 | Dr. Ruki Harwahyu, S.T., M.T., M. Sc | Tenaga Ahli Transmisi |
| 6 | Dr. Muhammad Salman, S.T., M.IT | Tanaga Ahli Transmisi |
| 7 | Oske Rudiyanto, S.T. | Tenaga Ahli Tower |
| 8 | AA Kompiyang Karmana Putra, S.T. | Tenaga Ahli RF Planning |
| 9 | I Made Sudrajat Jaya Diwangsa, ST | Tenaga Ahli RF Planning |
| 10 | I Made Wardhani, S.E., M. Si, AK, CA, CGMA, CIPSAS, CSRS, CCRA | Tenaga Ahli Ekonomi |
| No | Turnkey Option | Capex (Miliar Rp) | Opex (Miliar Rp) | Total (Miliar Rp) |
| 1 | Paket 1: Sumatera, Nusra, dan Kalimantan (1.364 desa) | 3.937,10 | 1.212,74 | 5.149,85 |
| 2 | Paket 2: Sulawesi dan Maluku (1.336 desa) | 3.287,21 | 1.143,17 | 4.430,38 |
| 3 | Paket 3: Papua Barat dan Papua bagian Tengah-Barat (1.795 desa) | 5.385,56 | 1.490,87 | 6.876,43 |
| 4 | Paket 4: Papua bagian Tengah-Utara (1.819 desa) | 4.673,00 | 1.543,49 | 6.216,49 |
| 5 | Paket 5: Papua bagian Timur - Selatan (1.590 desa) | 4.487,08 | 1.315,62 | 5.802,70 |
| Total | 21.769,95 | 6.705,90 | 28.475,85 |
| No. | Nama | Jabatan |
| 1 | GUMALA WARMAN, M.SC. | Ketua |
| 2 | DARIEN ALDIANO | Wakil Ketua |
| 3 | DENI TRI JUNAIDI | Anggota |
| 4 | DEVI TRIARANI PUTRI | Anggota |
| 5 | SENI SRI DAMAYANTI | Anggota |
| 6 | DESY PUSPITASARI | Sekretariat |
| 7 | NANA RUDIANA | Sekretariat |
| 8 | MEGAWATI SITANGGANG | Sekretariat |
| 9 | WIRDAN NURHADI | Sekretariat |
- Tahap pertama Nomor 783/KONTRAKTUAL/PPK.III/PPSPM/12/2020 sebesar Rp1.160.206.050,00 (satu milyar seratus enam puluh juta dua ratus enam ribu lima puluh rupiah) untuk pembayaran termin I; dan
- Tahap kedua Nomor 784/KONTRAKTUAL/PPK.III/PPSPM/12/2020 sebesar Rp. 619.766.700,00 (enam ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh enan ribu tujuh ratus rupiah) untuk pembayaran termin II.
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Saksi Moh. Amar Khoerul Umam selaku Kepala Hudev UI dan Mohamad Ivan Riansa selaku General Manager Hudev UI menyatakan “Sesuai dengan kesepakatan untuk pembayaran tenaga ahli pada termin I dilakukan pembayaran kepada Dr. YOHAN SURYANTO, S.T.,M.T. sekitar Rp200.000.000,00 sebanyak 2 kali, yang dikirimkan dengan cara Tarik setor ke No Rekening Bank BNI atas nama Dr. YOHAN SURYANTO, S.T., M.T”.
Menimbang, bahwa Dr. YOHAN SURYANTO telah menerima secara tidak sah uang pembayaran dari HuDev UI sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sebagai pembayaran atas jasa Konsultan Teknis, karena tidak melakukan kajian dengan benar dan tidak melibatkan para Ahli yang telah terdaftar sebagai Ahli, para Ahli yang namanya tercantum dalan daftar tidak pernah mengetahui kalau namanya dimasukan sebagai tenaga Ahli dan tidak pernah menerima bayaran, kwitansi pembayaran di palsukan oleh sekertariatan Hudev UI, sehingga hasil kajian yang dibuat oleh Dr. YOHAN SURYANTO seharusnya tidak dapat dipergunakan dalam proyek pengadaan BTS 4G di BAKTI tahun 2021 dan 2022;
Menimbang, bahwa pada tahap pelelangan Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah memerintahkan Gumala Warman untuk melakukan perubahan mekanisme pembayaran dari turn key (terima jadi) menjadi sistem termin tanpa melalui kajian hukum pada tahap prakualifikasi, sesuai keterangan Muhammad Feriandi Mirza, Gumala Warman, Elvano Hatorangan, Asenar, Darien Aldiano yang menerangkan bahwa perubahan mekanisme pembayaran dari turnkey menjadi sistem termin merupakan arahan dari Saksi ANANG ACHMAD LATIF sebelum tandatangan kontrak;
Menimbang, bahwa menurut Ahli Satya Budi Arijanta menerangkan bahwa Amandemen yang terdapat dalam proses tender yang dilakukan oleh POKJA pengadaan barang/jasa bagi para calon penyedia yang tidak lolos dalam proses tender termasuk dalam hal penawaran harga yang diajukan oleh calon penyedia seharusnya tidak dapat dilakukan dikarenakan termin pembayaran merupakan salah satu variable bagi peserta untuk melakukan penawaran. Apabila termin pembayaran diubah setelah kontrak maka hal ini merupakan kategori tindakan diskriminatif yang menguntungkan penyedia yang ditunjuk sebagai pemenang tender, didasarkan pada Pasal 54 Perpres No.16 Tahun 2018 dan perubahannya, atas pendapat Ahli Majelis sependapat dan menjadi pendapat Majelis;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah memerintahkan Feriandi Mirza dan Gumala Warman bahwa tahapan prakualifikasi dilakukan secara manual dan tidak menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) atau menggunakan aplikasi swasta yang digunakan oleh BAKTI berupa Sistem pengadaan yang disebut Sistem Aplikasi Pengadaan (SAP ARIBA), Menimbang, bahwa tindakan Panitia lelang meluluskan peserta yang tidak memenuhi syarat, adalah atas permintaan Dirut Bakti Saksi ANANG ACHMAD LATIF, hal demikian tidak dibenarkan karena melanggar ketentuan terkait tata cara evaluasi yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya serta dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dan merupakan tindakan post bidding yang melanggar kententuan Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia angka 4.2.7 huruf b;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF menyatakan bahwa Muhammad Feriandi Mirza menyampaikan situasi kelemahan ARIBA dan dicoba diambil jalan keduanya yaitu jalan manual dalam rangka PQ. Kalau terjadi sesuatu ada perbedaan antara manual dan ARIBA. Karena sistem LKPP /LPSE tidak efektif karena sistem pengadaan BTS ini masih baru dan kemungkinan sistem LPSE membutuhkan waktu untuk mempersiapkannya;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah memerintahkan Tim Pokja Pemilihan agar tetap melanjutkan proses pemilihan penyedia ke tahap pemasukan dokumen penawaran meskipun peserta yang lulus pada tahap prakualifikasi paket 1 s.d 5 kurang dari 3 peserta, seharusnya Pokja Pemilihan menyatakan bahwa prakualifikasi gagal dan melakukan prakualifikasi ulang, sesuai keterangan Saksi Gumala Warman, Darien Aldiano, Seni Sri Damayanti, Elvano Hatorangan pada pokonya mengatakan Peserta yang lulus tahap prakualifikasi paket 1 s.d. 5 kurang dari 3 peserta, tetapi pokja pemilihan tidak menyatakan prakualifikasi gagal tetapi melanjutkan ke tahap pemasukan dokumen penawaran atas persetujuan Saksi ANANG ACHMAD LATIF;
Barang Bukti berupa Nota Dinas, antara lain:
- Nota Dinas Nomor ND: 30/ND/BAKTI.31/PR.02.03/01/2021 perihal Menyetujui Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD sebagai Pemenang Paket
- 1.
- Nota Dinas Nomor ND: 31/ND/BAKTI.31/PR.02.03/01/2021 perihal Menyetujui Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD sebagai Pemenang Paket
- 2.
- Nota Dinas Nomor ND: 17/ND/BAKTI.31/PR.02.03/02/2021 tanggal 8 Februari 2021 perihal Menyetujui Kemitraan Lintasarta Huawei SEI sebagai Pemenang Paket 3.
- Nota Dinas Nomor ND: 26/ND BAKTI.31/PR.02.03/ 02/2021 tanggal 10 Februari 2021 perihal Menyetujui Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia sebagai Pemenang Paket 4.
- Nota Dinas Nomor ND:27/ND/BAKTI.31/PR.02.03/ 02/2021 tanggal 10 Februari 2021 perihal Menyetujui Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera ZTE Indonesia sebagai Pemenang Paket 5 Dokumen Tender Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) Proyek Penyediaan Infra Struktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF menyatakan menyetujui Nota Dinas dari Ketua Pokja perihal Hasil Penawaran Ulang Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS dan Infrastruktur pendukungnya.
Menimbang, bahwa Tim POKJA mengetahui bahwa Kemitraan FiberHome-Telkominfra-MTD sebagai pemenang tender Paket 1 dan Paket 2, tidak memiliki teknologi / bukan technology owner BTS 4G-LTE (Vendor BRS 4G-LTE) sebagaimana yang terdapat dalam persyaratan prakualifikasi,
Fiberhome Indonesia adalah anak Perusahaan Fiberhome China, Perusahaan Da Tang (BUMN China) yang memiliki Teknologi;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah menetapkan pemenang Hasil Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS dan Infrastruktur pendukungnya pada tanggal 18 Januari 2021 yaitu Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD untuk untuk paket 1 dan paket 2, sedangkan untuk paket 3, paket 4 dan paket 5 dilakukan penawaran ulang, Tim Pokja tanggal 15 Januari 2021 memberikan Nota Dinas Ketua Pokja Pengadaan mengenai Hasil Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS dan Infrastruktur pendukungnya kepada Saksi ANANG ACHMAD LATIF
- isi Nota dinas paket 3 Peserta Konsorsium Lintas Arta Huawei SEI dan Konsorsium IBS-ZTE tidak menyampaikan Rancangan Kontrak Final, BoQ lengkap dan Penawaran finansial lampiran C dan D,
- serta pada paket 4 dan 5, Konsorsium IBS-ZTE tidak menyampaikan BoQ dan Penawaran finansial lampiran C dan D.
Bahwa Pokja memberikan kesempatan ke semua Konsorsium di paket 3, 4, dan 5 untuk melakukan penyampaian penawaran ulang sesuai dengan Pasal 25 Perdirut BAKTI Nomor 7 Tahun 2020, menyebutkan “bahwa Penyampaian penawaran ulang dalam hal tender gagal yang disebabkan tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran atau tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran” hal demikian telah ditanggapi oleh Saksi ANANG ACHMAD LATIF pada tanggal 18 Januari 2021;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah menyetujui usulan pemenang Lelang untuk paket 3 yaitu Kemitraan Lintasarta Huawei SEI, paket 4 dan paket 5 yaitu Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia pada tanggal 8 dan 10 Februari 2021, terhadap laporan Tim Pokja melalui nota dinas menyampaikan Hasil Tender Dalam Rangka Penyampaian Penawaran Ulang Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya disertai dengan lampiran bukti pendukungnya Saksi ANANG ACHMAD LATIF selaku Direktur Utama BAKTI dengan rincian sebagai berikut:
- Mengusulkan Kemitraan Lintasarta Huawei SEI sebagai Pemenang Paket 3. (Nomor ND: 0506/BTS4G/BAKTI.31.3/ PD.2.02/02/2021 tanggal 5 Februari
- .
- Mengusulkan Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia sebagai Pemenang Paket 4. (Nomor ND:0906/ BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/ 02/2021 tanggal 9 Februari 2021).
- Mengusulkan Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera – ZTE Indonesia sebagai Pemenang Paket 5. (Nomor ND:0907/ BTS4G/BAKTI.31.3/PD.2.02/ 02/2021 tanggal 9 Februari 2021
Disertai dengan barang Bukti Dokumen yang dibenarkan oleh Saksi ANANG ACHMAD LATIF antara lain: - 1 (satu) bundle copy dokumen Prakulifikasi Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Dan Infrastruktur Pendukungnya BAKTI (Badan Aksesibilitas Telokomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatikan Republik Indonesia;
- 1 (satu) bundle copy dokumen format bentuk surat pernyataan, Formulir Isian Data Kualifikasi
- 1 (satu) bundle dokumen permohonan klarifikasi dan penyampaian kekurangan data kualifikasi Pengadaan Penyedia Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya paket 5 (Papua Bagian Timur – Selatan)
- 1 (satu) bundle dokumen permohonan klarifikasi dan penyampaian kekurangan data kualifikasi Pengadaan Penyedia Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara dan Kalimantan)
- 1 (satu) bundle dokumen Daftar Peserta Kualifikasi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
Menimbang, bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE telah memberikan saran pendapat kepada Saksi ANANG ACHMAD LATIF untuk bertemu dengan Muhammad Yusrizki Muliawan guna membicarakan bisnis yang dapat dikerjasamakan Yusrizki dalam proyek BTS 4G, atas saran tersebut Saksi ANANG ACHMAD LATIF bertemu dengan Irwan Hermawan dan menyampaikan kepada Irwan Hermawan bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF diberikan saran oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE untuk pekerjaan power system BTS 4G BAKTI meliputi baterai dan solar panel paket 1, 2, 3, 4, dan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis Muhammad Yusrizki Muliawan, sesuai keterangan dari Muhammad Yusrizki Muliawan, dan Irwan Hermawan, Muh.Yusrizki Muliawan bertemu dengan Saksi ANANG ACHMAD LATIF membicarakan tentang Pekerjaan power system untuk Pengadaan BTS 4G, sedangkan Irwan Hermawan diberitau oleh Saksi ANANG ACHMAD LATIF bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE meminta pekerjaaan power system diserahkan kepada Muh.Yusrizki Muliawan;
Menimbang, bahwa dari pembicaraan tersebut Muhammad Yusrizki Muliawan meminta pekerjaan pengadaan power system meliputi battery dan solar panel kepada penyedia pemenang Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 agar menggunakan perusahaan rekanan BAKTI, Muhamad Yusrizki Muliawan merekomendasikan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) untuk pekerjaan paket 1 dan 2 kepada Deng Mingsong konsorsium Feber Home dan Jemmy Sutjiawan, PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) untuk pekerjaan paket 3 konsorsium Lintas Arta dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) untuk pekerjaan paket 4 dan 5 Konsorsium IBS-ZTE, dengan menemui semua pihak Konsorsium pemenang, sesuai keterangan dari masing-masing anggota konsorsium pemenang tender dengan bukti;
- 1 (satu) Bundle Perjanjian Induk Pembelian dan Penyediaan (Bahan Dana / Atay Peralatan) antara PT Fiberhome Technologies Indonesia dan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri No Perjanjian: FH-ID-EMM-022-OM Tangal 29 April 2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy Nomor 1 Bukti Pengeluaran Bank dari PT. Aplikanusa Lintasarta Nomor Urut: BPB2021–0813 – 2423595, Tanggal Proses: 13/08/2021, Kode SOPP: PBL20210813000000001, dibayarkan kepada Nama: PT. Bintang Komunikasi Utama, Jumlah Yang Dibayarkan 21.017.714.464,00;
- 1 (satu) Bundle Perjanjian Induk Pembelian dan Penyediaan (Bahan Dana / Atay Peralatan) antara PT Fiberhome Technologies Indonesia dan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri No Perjanjian: FH-ID-EMM-022-OM Tangal 29 April 2021;
- 1 (satu) Bundle Dokumen Pembayaran Power Ke PT Semacom Integrated, PT Indo Electric Instrument, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri;
Menimbang, bahwa pada faktanya Muh.Yusrizki Muliawan mendapatkan pekerjaan pengadaan power system meliputi battery dan solar panel yang dilaksanakan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) untuk pekerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) untuk pekerjaan paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) untuk pekerjaan paket 4 dan 5;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah menandatangani 5 (lima) Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung dengan para perwakilan konsorsium sebagai penyedia pada tanggal 29 Januari 2021 s.d 26 Februari 2021, kontrak payung tersebut diketahui oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, dengan rincian sebagai berikut: Kontrak Nomor 17/ BAKTI.31/ KS.1.03/01/2021 01/FHITELINMTD /PKS/1/2021 tanggal 29 Januari 2021, dengan HUANG LIANG yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan);
Kontrak Nomor 18/ BAKTI.31/ KS.1.03/01/2021 02/FHITELINMTD /PKS/1/2021 tanggal 29 Januari 2021, dengan HUANG LIANG yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 2 (Sulawesi dan Maluku);
Kontrak Nomor 35/BAKTI.31/KS.1.03/02/2021 006/ LA/PKS/00000/2021 tanggal 26 Februari 2021, dengan ARYA DAMAR yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Lintasarta Huawei SEI, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 3 (Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat);
Kontrak Nomor 36/BAKTI.31/ KS.1.03/02/2021 001/IBSZTEK E MIT R A A N−BAKTI /KPPKT 4/II /2021 tanggal 26 Februari 2021, dengan Ir. MAKMUR JAURY yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara);
Kontrak Nomor 37/BAKTI.31/ KS.1.03/02/2021 002/IBSZTEK E MIT R AA N −BAKTI /KPPKT 5/II/2021 tanggal 26 Februari 2021, dengan Ir. MAKMUR JAURY yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Indonesia, untuk Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur-Selatan).
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung terdiri atas:
Pelaksanaan pekerjan persiapan dan penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung; dan
Pelaksanaan pekerjaan pengoperasian dan pemeliharaan BTS dan infrastruktur pendukung.
Rincian wilayah dan jumlah site/desa untuk masing-masing paket sebagai berikut: Nilai total pekerjaan Kontrak Payung s.d. Tahun 2024, adalah sebagai berkut: termasuk Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS, Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan BTS, serta Infrastruktur Pendukung untuk Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut: Menimbang, bahwa menurut Ahli dari LKPP an. Satya Budi Arijanta, yang pada pokoknya berpendapat bahwa penggunaan kontrak payung untuk Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung tidak tepat karena bukan pekerjaan yang akan dilaksanakan secara berulang dengan spesifikasi yang pasti namun volume dan waktu pesanan yang belum dapat ditentukan, Majelis sependapat dengan pendapat Ahli dan akan Majelis ambil alih menjadi pendapat Majelis;
| Paket | Wilayah | Jumlah Site/Desa |
| Paket 1 | Sumatera, Nusa Tenggara, dan Kalimantan | 725 Desa |
| Paket 2 | Sulawesi dan Maluku | 710 Desa |
| Paket 3 | Papua Barat dan Papua Bagian Tengah-Barat | 954 Desa |
| Paket 4 | Papua bagian Tengah-Utara | 966 Desa |
| Paket 5 | Papua bagian Tmur-Selatan | 845 Desa |
| Jumlah | 4.200 Desa |
| Paket | Capex (Rp) | Opex (Rp) | PPN (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | 3.557.575.223.570,00 | 1.100.182.588.976,00 | 465.775.781.255,00 | 5.123.533.593.800,00 |
| 2 | 2.988.053.373.841,00 | 1.039.217.191.298,00 | 402.727.056.514,00 | 4.429.997.621.653,00 |
| 3 | 4.885.328.883.810,00 | 1.353.981.027.273,00 | 623.930.991.108,00 | 6.863.240.902.191,00 |
| 4 | 4.216.511.741.411,00 | 1.402.990.847.727,00 | 561.950.258.914,00 | 6.181.452.848.052,00 |
| 5 | 4.047.736.802.135,00 | 1.195.864.586.382,00 | 524.360.138.852,00 | 5.767.961.527.369,00 |
| Total | 19.695.206.024.767,00 | 6.092.236.241.656,00 | 2.017.206.326.643,00 | 28.366.186.493.065,00 |
Menimbang, bahwa pada pelaksanaan pekerjaan dari paket 1, 2, 3, 4 dan 5 masing-masing dilakukan amandemen kontrak sebanyak 9 kali yang jumlah amandemenya beragam antara lain:
Barang Bukti Amandemen:
Paket 1
- 1 (satu) bundle asli amandemen pertama terhadap kontrak payung nomor 01n/sperj/log/iv/2021 tanggal 26 Agustus 2021;
- 1 (satu) bundle asli amandemen kedua terhadap kontrak payung nomor 01n/sperj/log/iv /2021 tanggal 26 Agustus 2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy kontrak payung penyediaan infrastruktur base transceiver station (bts) 4g dan infrastruktur pendukung; paket 1 (sumatera, nusa tenggara, dan kalimantan) nomor: 17/bakti.31/ks.1.03/01/2021 dan nomor: 01/fhitelinmd/pks/i/2021;
Paket 2
- 1 (satu) bundel fotocopy kontrak payung penyediaan infrastruktur base transceiver station (bts) 4g dan infrastruktur pendukung; paket 2 (sulawesi dan maluku) nomor: 18/bakti.31/ ks.1.03/01/2021 dan nomor: 02/fhitelinmd/ pks/i/2021;
- Amandemen II kontrak payung penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4g dan infrastruktur pendukung paket 2 (sulawesi dan maluku)
- nomor: 187/bakti.31/ks.1.03/10/2021 dan nomor: 06/fhitelinmtd/pks/x/2021 tanggal 15 oktober 2021;
Paket 4
- Kontrak payung penyediaan infrastruktur base tranceiver station (bts) 4g dan infrastruktur pendukung paket 4 (papua bagian tengah-utara) nomor: 36/bakti.31/ks.1.03/02/2021 dan nomor: 001/ibsztekemitraan-bakti/kppkt4/ ii/2021 tanggal 26 februari 2021;
- Amandemen kontrak payung penyediaan infrastruktur base tranceiver station (bts) 4g dan infrastruktur pendukung paket 4 (papua bagian tengah- utara) nomor: 135/bakti.31/ks.1.03/08/ 2021 dan nomor: 004/ ibsztekemitraan-bakti/kppkt4-a1/viii/2021 tanggal 18 februari 2021;
- Amandemen II kontrak payung penyediaan infrastruktur base tranceiver station (bts) 4g dan infrastruktur pendukung paket 4 (papua bagian tengah- utara) nomor: 189/bakti.31/ks.1.03/10/2021 dan nomor: 006/ ibsztekemitraan-bakti/kppkt4-a2/x/2021 tanggal 15 oktober 2021;
- Amandemen III kontrak payung penyediaan infrastruktur base tranceiver station (bts) 4g dan infrastruktur pendukung paket 4 (papua bagian tengah- utara) nomor: 204/bakti.31/ks.1.01/11/ 2021 dan nomor: 008/ ibsztekemitraan-bakti/kppkt4-a3/xi/2021 tanggal 10 november 2021;
- Amandemen IV kontrak payung penyediaan infrastruktur base tranceiver station (bts) 4g dan infrastruktur pendukung paket 4 (papua bagian tengah- utara) nomor: 221/bakti.31/ks.1.01/11/2021 dan nomor: 010/ ibsztekemitraan-bakti/kppkt4-a4/xi/2021 tanggal 23 November 2021;
- Amandemen v kontrak payung penyediaan infrastruktur base tranceiver station (bts) 4g dan infrastruktur pendukung paket 4 (papua bagian tengah- utara) nomor: 234/bakti.31/ks.1.01/12/2021 dan nomor: 012/ ibsztekemitraan-bakti/kppkt4-a4/xii/2021 tanggal 8 Desember 2021;
- Amandemen vi dan pernyataan kembali kontrak payung penyediaan infrastruktur base tranceiver station (bts) 4g dan infrastruktur pendukung paket 4 (papua bagian tengah-utara) nomor: 04/bakti.31/kp.1.01/01/2022 dan nomor: 001/ibszte kemitraan-bakti/kppkt4-a6/i/2022 tanggal 20 januari 2022;
- Amandemen vii kontrak payung penyediaan infrastruktur base tranceiver station (bts) 4g dan infrastruktur pendukung paket 4 (papua bagian tengah- utara) nomor: 105/bakti.31/kp.1.01/03/ 2022 dan nomor: 003/ibsztekemitraan-bakti/kppkt4-a7/iii/2022 tanggal 25 maret 2022;
- Amandemen viii kontrak payung penyediaan infrastruktur base tranceiver station (bts) 4g dan infrastruktur pendukung paket 4 (papua bagian tengah- utara) nomor: 108/bakti.31/kp.1.01/07/2022 dan nomor : 005/ibsztekemitraan-bakti/kppkt4-a8/vii/2022 tanggal 20 Juli 2022;
Paket 5
- Kontrak payung penyediaan infrastruktur base tranceiver station (bts) 4g dan infrastruktur pendukung paket 5 (papua bagian timur-selatan) nomor: 37/bakti.31/ks.1.03/02/2021 dan nomor: 002/ibsztekemitraan-bakti/ kppkt5/ ii/2021 tanggal 26 februari 2021;
- Amandemen kontrak payung penyediaan infrastruktur base tranceiver station (bts) 4g dan infrastruktur pendukung paket 5 (papua bagian timur- selatan) nomor: 136/bakti.31/ks.1.03/08/ 2021 dan nomor: 005/ibsztekemitraan-bakti/kppkt5-a1/viii/2021 tanggal 18 agustus 2021;
- Amandemen ii kontrak payung penyediaan infrastruktur base tranceiver station (bts) 4g dan infrastruktur pendukung paket 5 (papua bagian timur- selatan) nomor: 190/bakti.31/ks.1.03/10/ 2021 dan nomor: 007/ ibsztekemitraan-bakti/kppkt5-a2/x/2021 tanggal 15 oktober 2021;
- Amandemen iii kontrak payung penyediaan infrastruktur base tranceiver station (bts) 4g dan infrastruktur pendukung paket 5 (papua bagian timur- selatan) nomor: 205/bakti.31/ks.1.01/11/2021 dan nomor : 009/ibsztekemitraan-bakti/kppkt5-a3/xi/2021 tanggal 10 november 2021;
- Amandemen iv kontrak payung penyediaan infrastruktur base tranceiver station (bts) 4g dan infrastruktur pendukung paket 5 (papua bagian timur- selatan) nomor: 222/bakti.31/ks.1.01/11/2021 dan nomor: 011/ ibsztekemitraan-bakti/kppkt5-a4/xi/2021 tanggal 23 november 2021;
- Amandemen v kontrak payung penyediaan infrastruktur base tranceiver station (bts) 4g dan infrastruktur pendukung paket 5 (papua bagian timur- selatan) nomor: 235/bakti.31/ks.1.01/ 12/2021 dan nomor: 013/ ibsztekemitraan-bakti/kppkt5-a4/xii/ 2021 tanggal 8 desember 2021;
- Amandemen vi dan pernyataan kembali kontrak payung penyediaan infrastruktur base tranceiver station (bts) 4g dan infrastruktur pendukung paket 5 (papua bagian timur-selatan) nomor: 05/bakti.31/kp.1.01/01/2022 dan nomor: 002/ibszte kemitraan-bakti/kppkt5-a6/i/2022 tanggal 20 januari 2022;
- Amandemen vii kontrak payung penyediaan infrastruktur base tranceiver station (bts) 4g dan infrastruktur pendukung paket 5 (papua bagian timur- selatan) nomor: 106/bakti.31/kp.1.01/03/2022 dan nomor : 004/ibsztekemitraan-bakti/kppkt5-a7/iii/2022 tanggal 25 Maret 2022;
Menimbang, bahwa penyedia mensubkontrakkan beberapa lingkup atau item pekerjaan yang menjadi kewajiban penyedia kepada beberapa Subkontraktor, antara lain:
Nama Subkon untuk Paket 1 Tahap 1A
PT Sansaine Exindo
PT Semesta Services
PT Pool Konstruksi
Paket 1 Tahap 1B Menimbang, bahwa Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menandatangani kontrak pembelian dengan para penyedia Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung, dengan rincian sebagai berikut:
PAKET 1- Untuk pelaksanaan kontrak payung pihak BAKTI menerbitkan kotrak pembelian yang terdiri dari kontrak pembelian yang bersumber dari Rupiah Murni atau APBN disebut juga tahap 1A dan kontrak pembelian yang anggarannya bersumber dari PNBP Non BLU disebut juga tahap 1B;
- Paket 1 tahap 1A dituangkan dalam kontrak pembelian nomor: 1901/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/03/2021 dengan jangka waktu pelaksanaan yaitu tanggal 19 Maret 2021 s.d tanggal 19 Nopember 2021. untuk Pembangunan 417 BTS 4G dengan nilai kontrak Rp1.197.906.512.007,00
- Paket 1 tahap 1B dituangkan dalam kontrak pembelian nomor: 1101/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 dengan jangka waktu pelaksanaan yaitu tanggal 11 Juni 2021 s.d tanggal 10 Desember 2021. untuk Pembangunan 308 BTS 4G dengan nilai kontrak Rp874.661.998.530,00
- Total jumlah BTS 4G untuk Paket 1 tahap 1A dan tahap 1B berjumlah 725 dan Nilai kontrak pembelian Paket 1 tahap 1A dan tahap 1B sebesar Rp2.072.568.510.537,00
Menimbang, bahwa meskipun telah dilakukan Amandemen sebanyak 9 kali dan sebanyak 7 kali di tahun 2021, saat berakhirnya masa kontrak yaitu 31 Desember 2021, baik untuk Paket 1 tahap 1A dan tahap 1B tidak satupun Tower BTS 4G atau belum ada yang bisa diserah terimakan melalui Berita Acara
Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP), sedangkan pembayaran telah dilakukan 100% sesuai nilai kontrak yaitu Rp2.072.568.510.537,00
Sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 Tower BTS 4G yang dapat diserah terimakan dengan BAPHP, Paket 1 tahap 1A sebanyak 75 Tower dan Paket 1 tahap 1B sebanyak 54, sehingga total Tower Paket 1 sebanyak 129 Tower BTS 4G;Menimbang, bahwa Paket 2 Untuk pelaksanaan kontrak payung pihak BAKTI menerbitkan kontrak pembelian yang terdiri dari kontrak pembelian yang bersumber dari Rupiah Murni atau APBN disebut juga tahap 1A dan kontrak pembelian yang dana nya bersumber dari PNBP Non BLU disebut juga tahap 1B sebagai berikut;
- Paket 2 tahap 1A dituangkan dalam kontrak pembelian nomor: 1002/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/11/2021 dengan jangka waktu pelaksanaan yaitu tanggal 19 Maret 2021 s.d tanggal 19 Nopember 2021. Untuk Pembangunan 409 BTS 4G dengan nilai kontrak Rp977.214.406.287,00
- Paket 2 tahap 1B dituangkan dalam kontrak pembelian nomor: 1102/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 dengan jangka waktu pelaksanaan yaitu tanggal 11 Juni 2021 s.d tanggal 10 Desember 2021. Untuk Pembangunan 301 BTS 4G dengan nilai kontrak Rp716.055.461.814,00
Menimbang, bahwa pada paket 2 subkontraktor tahap 1A dan 1 B PT Sansaine Exindo, PT Semesta Services, PT Pool Konstruksi, dalam Pelaksanaannya Kontrak Pembelian tersebut telah diamandeman sebanyak 9 (Sembilan) kali baik untuk Kontrak Pembelian Paket 2 tahap 1A tahun 2021 sebanyak 7 kali Amademen dan Paket 2 tahap 1B di tahun 2022 sebanyak 2 kali Amademen;
Menimbang, bahwa meskipun telah dilakukan Amandemen sebanyak 7 kali di tahun 2021, saat berakhirnya masa kontrak yaitu 31 Desember 2021, baik untuk Paket 2 tahap 1A dan maupun paket 2 tahap 1B tidak satupun Tower BTS 4G atau belum ada yang bisa diserah terimakan melalui Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP), sedangkan pembayaran telah dilakukan 100% sesuai nilai kontrak yaitu Rp1.693.269.868.101,00.
Sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 Tower BTS 4G yang dapat diserah terimakan dengan BAPHP, Paket 2 tahap 1A sebanyak 62 Tower dan Paket 2 tahap 1B sebanyak 49, sehingga total Tower Paket 2 sebanyak 111 Tower BTS 4G,
Menimbang, bahwa pada paket 3 untuk pelaksanaan kontrak payung pihak BAKTI menerbitkan kontrak pembelian yang terdiri dari kontrak pembelian yang bersumber dari Rupiah Murni atau APBN disebut juga tahap 1A dan kontrak pembelian yang dana nya bersumber dari PNBP Non BLU disebut juga tahap 1B;
- Paket 3 tahap 1A dituangkan dalam kontrak pembelian nomor: 0101/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 dengan jangka waktu pelaksanaan yaitu tanggal 1 April 2021 s.d tanggal 1 Desember 2021. Untuk Pembangunan 549 BTS 4G dengan nilai kontrak Rp1.422.316.293.343,00
- Paket 3 tahap 1B dituangkan dalam kontrak pembelian nomor: 1701/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 dengan jangka waktu pelaksanaan yaitu tanggal 17 Juni 2021 s.d tanggal 17 Desember 2021. Untuk Pembangunan 405 Menimbang, bahwa meskipun telah dilakukan Amandemen pada Paket 3 tahap 1A sebanyak 9 (Sembilan) kali Paket 3 tahap 1B sebanyak 7 kali di tahun 2021, saat berakhirnya masa kontrak yaitu 31 Desember 2021, baik untuk Paket 3 tahap 1A maupun Paket 3 tahap 1B tidak satupun Tower BTS 4G yang bisa diserah terimakan melalui Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP), sedangkan pembayaran telah dilakukan 100% sesuai nilai kontrak yaitu Rp2.793.011.859.375,00.
Sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 Tower BTS 4G yang dapat diserah terimakan dengan BAPHP, Paket 3 tahap 1A sebanyak 516 Tower dan Paket 3 tahap 1B sebanyak 164, sehingga total Tower Paket 2 sebanyak 680 Tower BTS 4G.
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan kontrak payung pihak BAKTI menerbitkan kontrak pembelian pada Paket 4 yang terdiri dari kontrak pembelian yang bersumber dari Rupiah Murni atau APBN disebut juga tahap 1A dan kontrak pembelian yang dana nya bersumber dari PNBP Non BLU disebut juga tahap 1B;
- Paket 4 tahap 1A dituangkan dalam kontrak pembelian nomor: 0102/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 dengan jangka waktu pelaksanaan yaitu tanggal 1 April 2021 s.d tanggal 1 Desember 2021. untuk Pembangunan 556 BTS 4G dengan nilai kontrak Rp1.244.144.905.426,00
- Paket 4 tahap 1B dituangkan dalam kontrak pembelian nomor: 1601/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 dengan jangka waktu pelaksanaan yaitu tanggal 16 Juni 2021 s.d tanggal 16 Desember 2021. untuk Pembangunan 410 BTS 4G dengan nilai kontrak Rp1.028.466.318.728,00 Bahwa Total jumlah BTS 4G Paket 4 tahap 1A dan paket 4 tahap 1B berjumlah 966 dan Nilai kontrak pembelian Paket 4 tahap 1A dan tahap 1B sebesar Rp2.272.611.224.154,00
Menimbang, bahwa meskipun telah dilakukan Amandemen Paket 4 tahap 1A 9 (Sembilan) kali Paket 4 tahap 1B sebanyak 7 kali di tahun 2021, saat berakhirnya masa kontrak yaitu 31 Desember 2021, baik untuk Paket 4 tahap 1A dan paket 4 tahap 1B tidak satupun Tower BTS 4G yang bisa diserah terimakan melalui Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP), sedangkan pembayaran telah dilakukan 100% sesuai nilai kontrak yaitu Rp2.272.611.224.154,00, dan sampai dengan 31 Maret 2022 baru 102 site tower yang sudah BAPHP; - Paket 5 tahap 1A dituangkan dalam kontrak pembelian nomor: 0103/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2021 dengan jangka waktu pelaksanaan yaitu tanggal 1 April 2021 s.d tanggal 1 Desember 2021. untuk Pembangunan 486 BTS 4G dengan nilai kontrak Rp1.101.318.678.492,00
- Paket 5 tahap 1B dituangkan dalam kontrak pembelian nomor: 0801/PKS- BTS4G/BAKTI/KOMINFO/06/2021 dengan jangka waktu pelaksanaan yaitu tanggal 08 Juni 2021 s.d tanggal 08 Desember 2021. untuk Pembangunan 359 BTS 4G dengan nilai kontrak Rp965.377.978.336,00 Bahwa Total jumlah BTS 4G Paket 5 tahap 1A dan tahap 1B berjumlah 845 dan Nilai kontrak pembelian Paket 2 tahap 1A dan tahap 1B sebesar Rp2.066.696.656.828,00;
Menimbang, bahwa meskipun telah dilakukan Amandemen Paket 5 tahap 1A 9 (Sembilan) kali Paket 5 tahap 1B sebanyak 7 kali di tahun 2021, saat berakhirnya masa kontrak yaitu 31 Desember 2021, baik untuk Paket 5 tahap 1A dan 1B tidak satupun Tower BTS 4G yang bisa diserah terimakan melalui Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan (BAPHP), sedangkan pembayaran telah dilakukan 100% sesuai nilai kontrak yaitu Rp2.066.696.656.828,00, sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 Tower BTS 4G yang dapat diserah terimakan hanya 90 BTS dengan BAPHP;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Elvano Hatorangan selaku PPK, dan Asenar konsultan hukum pendamping, menerangkan Perubahan- perubahan pembayaran dengan metode termin pada setiap amendemen kontrak pembelian tidak pernah dilakukan kajian hukum, namun permintaan melalui surat dari seluruh Kemitraan yang kemudian diputuskan oleh Saksi ANANG ACHMAD LATIF, S.T., M.Sc. dengan cara meminta Tim Komersial pada PMO agar menghitung persentase untuk masing-masing termin pembayaran;
- PPK melakukan amandemen atas kontrak pembelian untuk merubah syarat termin pembayaran;
- PPK melakukan amandemen atas kontrak pembelian untuk merubah jumlah denda keterlambatan dari semula satu permil dari nilai kontrak menjadi satu permil dari nilai sisa pekerjaan atas permintaan penyedia/rekanan;
- PPK melakukan amendemen kontrak pembelian untuk merubah syarat tembayaran dan denda keterlambatan dari semula terhadap seluruh nilai pekerjaan menjadi hanya pada sisa pekerjaan yang belum selesai saja.
- PPK tidak melakukan pemutusan kontrak dan memasukkan ke dalam black list para perusahaan konsorsium selaku penyedia karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, tetapi malah membuat kontrak pembelian baru untuk Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan para penyedia yang sama tanpa melalui proses tender untuk sisa pekerjaan yang belum selesai.
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli dari LKPP an. Setya Budi Arijanta, pada menerangkan: Perubahan-perubahan pembayaran dengan metode termin pada setiap amendemen kontrak pembelian tidak pernah dilakukan kajian hukum, namun permintaan melalui surat dari seluruh Kemitraan yang kemudian diputuskan oleh Saksi ANANG ACHMAD LATIF, S.T., M.Sc. dengan cara meminta Tim Komersial pada PMO agar menghitung persentase untuk masing-masing termin pembayaran;
- PPK melakukan amandemen atas kontrak pembelian untuk merubah syarat termin pembayaran;
- PPK melakukan amandemen atas kontrak pembelian untuk merubah jumlah denda keterlambatan dari semula satu permil dari nilai kontrak menjadi satu permil dari nilai sisa pekerjaan atas permintaan penyedia/rekanan;
- PPK melakukan amendemen kontrak pembelian untuk merubah syarat tembayaran dan denda keterlambatan dari semula terhadap seluruh nilai pekerjaan menjadi hanya pada sisa pekerjaan yang belum selesai saja.
- PPK tidak melakukan pemutusan kontrak dan memasukkan ke dalam black list para perusahaan konsorsium selaku penyedia karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, tetapi malah membuat kontrak pembelian baru untuk Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan para penyedia yang sama tanpa melalui proses tender untuk sisa pekerjaan yang belum selesai, adapun barang Bukti berupa dokumen amandemen-amandemen tersebut terlampir dalam putusan ini:
Menimbang, bahwa Elvano Hatorangan selaku PPK melakukan amandemen atas kontrak pembelian untuk merubah jumlah denda keterlambatan dari semula satu permil dari nilai kontrak menjadi satu permil dari nilai sisa pekerjaan atas permintaan penyedia/rekanan PPK menyetujui atas arahan dari Saksi ANANG ACHMAD LATIF;
| Ruang Lingkup | Nama Subkon |
| Penyedia Jasa (Services) New Site : Survey, SITAC, IMB, all materials Transportation to site, implementation, commissioning, ATP, handover all tower type CME (including CME Material Supply); and all activities which is including transportation, implementation, commissioning, ATP and handover for Power System, BTS, IP Microwave/VSAT, FO, IPRAN. | PT Sansaine Exindo PT POOL Konstruksi Terbarukan PT Semesta Energi Services PT. Adyawinsa Telecommunication & Electrical PT. Wideband Media Indonesia PT. Multilink Network Solution PT. ZMG TELEKOMUNIKASI SERVISE INDONESIA PT Ansinda Communication Indonesia |
| Power – Solar Cell Sistem Panel Surya | PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri |
| Power - Kabinet Battery Outdoor | PT. Semacom Integrated |
| Tower (Besi) & Tiang Telepon (Besi) | PT. Duta Hita Jaya |
| Tower (Besi) | PT. Transformer Jaya Indonesia PT. Bukaka Teknik Utama, Tbk. PT. Kindai Technology PT Sanggar Jaya Abadi |
| (Electrical) Generator & Panel ATS | PT. Pioneer |
| Microwave | PT. NEC Indonesia PT Astel Sistem Teknologi |
| IPRAN | PT. Vortexia Inverta Prosperindo PT. Data Teknologi Solusindo |
| Patch Cord FiberOptic & Server Power Cable | PT Suara Nusantara Komunikasi |
| Lampu OBL | PT Indoleds Semesta |
| PRTG XL1 (10.000 Sensor) & Instalasi | PT. Daya Cipta Mandiri Solusi |
| Sistem VSAT & Material Instalasi VSAT | PT. Multi Trans Data |
| Alat Ukur | PT. ZMG Telekomunikasi Servise |
| (Jasa) Analisa Pondasi & APD Site BTS Baru | PT SARMAG Konsultan |
| (Jasa) Analisa Tower, Analisa Pondasi & APD Site BTS Baru, APD Perkuatan, Desain Area Standar and Banjir, Desain Tipe Tower Baru & APD desain | PT Teleconsult Nusantara |
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan kontrak payung pihak BAKTI menerbitkan kontrak pembelian Pada Paket 5 yang terdiri dari kontrak pembelian yang bersumber dari Rupiah Murni atau APBN disebut juga tahap 1A dan kontrak pembelian yang dana nya bersumber dari PNBP Non BLU disebut juga tahap 1B;
Menimbang, bahwa Elvano Hatorangan (PPK), atas persetujuan Saksi ANANG AHMAD LATIF dan sepengetahuan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, tidak melakukan pemutusan kontrak dan memasukkan ke dalam black list para perusahaan konsorsium selaku penyedia karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, tetapi malah membuat kontrak pembelian baru untuk Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan para penyedia yang sama tanpa melalui proses tender untuk sisa pekerjaan yang belum selesai;
Menimbang, bahwa seluruh pekerjaan BTS 4G sampai dengan per 31 Maret 2022 (masa akhir kontrak) dari target 4.200 lokasi hanya dapat tercapai sebanyak 1.112 lokasi BTS yang terselesaikan dan telah diterbitkan BAPHP (Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan). Namun dari pemeriksaan di lapangan diperoleh hasil bahwa terdapat 154 lokasi BTS yang tidak selesai seluruhnya sehingga hanya sebanyak 958 lokasi BTS yang benar-benar telah selesai dikerjakan, namun dari 4.200 site seluruhnya telah dibayarkan sebesar 100% (sebesar kurang lebih Rp 10,8 Triliun);
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli an. Prof. Bambang Hero Suharjo, Dedi Nurmawan Susilo menyatakan bahwa Jumlah BTS yang telah diselesaikan dan telah diserah terimakan dengan BA-PHP adalah sebanyak 1.112 BTS sedangkan yang belum selesai sampai dengan akhir masa kontrak yakni pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebanyak 3.088 BTS, dari 4.200 telah dibayarkan sebesar 100% (sebesar kurang lebih Rp 10,8 Triliun), dari
1.112 site BTS dilihat dari satelit pemeriksaan di lapangan diperoleh hasil terdapat 154 lokasi BTS yang tidak selesai seluruhnya sehingga hanya sebanyak 958 lokasi BTS yang benar-benar telah selesai dikerjakan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BTS Bakti berdasarkan Data NMS dan Observasi fisik BTS di Sulawesi Tengah, NTT, Papua, dan Papua Barat, terdapat penyimpanan dalam kontrak Per 31 Desember 2023, diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023, terhadap Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementrian Komunikasi Dan Informatika Tahun 2020 s.d 2022;
Menimbang, bahwa pelaksanaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dilakukan oleh para Konsorsium paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan mengalihkan sebagian besar lingkup pekerjaan kepada Subkontraktor, perusahaan subkontraktor memberikan subkon lagi kepada perusahaan lain, sehingga penimbulkan biaya banyak yang mengalir kepada piha-pihak sehingga menjadi tidak efesien;
Menimbang, bahwa Konsorsium Fiberhome Telkominfra MTD untuk Pekerjaan Paket 1 dan 2 BTS 4G, di Subkontraktor kan kepada:
PT Sansaine Exindo
PT POOL Konstruksi Terbarukan
PT Semesta Energi Services
PT. Adyawinsa Telecommunication & Electrical
PT. Wideband Media Indonesia
PT. Multilink Network Solution
PT. ZMG TELEKOMUNIKASI SERVISE INDONESIA
PT Ansinda Communication Indonesia
PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri
PT. Semacom Integrated
PT. Duta Hita Jaya
PT. Transformer Jaya Indonesia
PT. Bukaka Teknik Utama, Tbk.
PT. Kindai Technology
PT Sanggar Jaya Abadi
PT. Pioneer
PT. NEC Indonesia
PT Astel Sistem Teknologi
PT. Vortexia Inverta Prosperindo PT. Data Teknologi Solusindo
PT Suara Nusantara Komunikasi
PT Indoleds Semesta
PT. Daya Cipta Mandiri Solusi
PT. ZMG Telekomunikasi Servise
PT SARMAG Konsultan
PT Teleconsult Nusantara
Menimbang, bahwa Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Pekerjaan Paket 3, di subkontaktor kan kepada:
PT Waradana Yusa Abadi
PT Symmetry Contracting Indonesia
PT Bangkit Cipta Persada
KSO LTI Nusa Buana Indonesia
PT Telnusa Intrakom
PT Lindu Putra Utama
PT Bintang Komunikasi Utama
KSO Jasa Tirta Energi
PT Adyawinsa Telecommunication & electrical
PT Abi berkah Sinergi
PT Angkasa Persada Nusantara
PT Artacomindo
PT Bintang Komunikasi Utama
PT Gita Global Solusindo
PT Telnusa Intrakom
Mahardika Telekomunikasi Indonesia
Karya Mandiri Pratama
CV Indira Pratama
PT Ibinet Global Nusantindo
PT Bozwezen Berdikari Solusi
PT Abi Berkah Sinergi
PT Prima Mandiri Komunikasi
PT Arta Comindo
CV Nurindo Jaya
PT Telnusa Intrakom
PT Trimitra Kolaborasi Mandiri
PT Gita Global Solusindo
PT Jasnikom Gemanusa PT Bintang Kumunikasi Utama
PT Jasa Tirta Energi
PT LEN Nusa Buana Indonesia
PT Value Telecommunication
PT Nexwave
PT Kencana Mandiri Sejahtera Telecom
PT GCI Indonesia
PT Intisel Prodaktifakom
PT China Commservice Indonesia
PT Soonpoh
PT Xerindo Teknologi
PT PAS Aditama
PT Poca Jaringan Solusi
PT Multi Piranti Jaya
PT ZMG telekomunikasi Servise Indonesia
PT Deanova Mitra Mandiri
PT Swatama Megateknik
PT Aurora Mulia Sambaru
PT Biosron
PT Java Cell
PT Metro Global Services
PT Pancar Mutiara Jaya
PT Tritama Aji Laksana
PT Digital Solusindo Bestama
PT DHL Supply Chain
PT Bach Multi Global
PT Satunol Mikro Sistem
Koperasi Pegawai Indosat
PT Solusi Energi Terbarukan
PT Pola Penawar Bangun Semesta
PT Tri Sukha Pratama
PT. Nexwave
PT GCI Indonesia
PT China Commservice Indonesia
PT ZMG Telekomunikasi Servise Indonesia
PT Kencana Mandiri Sejahtera Telecom
PT Global One Solusindo PT Sinergi Aitikom
PT Metro Global Services
PT Intisel Prodaktifakom
PT Poca Jaringan Solusi
PT Tri Sukha Pratama
PT DHL Supply Chain Indonesia
PT Len Buana Indonesia
Konsorsium Symmetri
PT Wideband Media Indonesia
PT Prasetia Dwidharma
KSO ELVACENTURI
PT Patigeni Teknologi Indonesia
PT Tritrll Prospero Indonesia
PT Dynamika Aerrofindo Persada (DAP)
PT Lima Inti Sinergi
PT Binatel Prima
PT Transtel
PT Bintang Komunikasi Utama
Menimbang, bahwa Konsorsium IBS - ZTE Indonesia, Untuk pekerjaan BTS 4G Paket 4 dan 5, di subkontaktor kan kepada:
PT Waradana Yusa Abadi
PT Prasetia
PT Artos Inti Teknologi
PT Tekno Infrastruktur Sukses
PT Cakra Giri Energi Indonesia
PT Krakatau Steel
PT Duta Hita Jaya
PT Kindai Teknologi
PT Transformer
PT Givro Multi Teknik Perkasa
VC Encle Berkah Jaya
PT Tanagi Surya Jaya
PT Tri Mustika Abadi
PT Akurasi Konstruksi
PT Radian
PT Sultan Sky Energy
PT Internusa PT Mahakam
PT Lamatapo
PT Sadya
PT Indo Electric Instruments
PT PSN (C-Band)
PT APT
Kuso (ka Band)
Kuso (Ku Band)
BSA Logistic
PT DHL Supply Chain Indonesia
Menimbang, bahwa Jemy Sutjiawan PT. Sansaine Exindo mensubkonkan lagi kepada Herman, Frederik Yoachim Makahekum, bahwa Subkontraktor PT. Sansaine Exindo maupun PT BKU mengalihkan pekerjaannya kepada perusahaan lain, Jemy Sutjiawan selaku subkontaktor Fiberhome untuk Paket 1 dan 2 mensubkontrakkan lagi kepada beberpa Perusahaan di antaranya kepada Herman (PT Semesta Energi Services) dan Rohadi (PT BKU), dan Rohadi (PT BKU) selaku subkontaktor dari PT Lintasarta untuk pekerjaan power system paket 3, mensubkontrakkan lagi sebagian pekerjaan kepada Frederik Yoachim Makahekum (PT Air Mas Infodata Teknotama).
Menimbang, bahwa Dr. YOHAN SURYANTO selain bertindak sebagai tenaga ahli yang menyusun Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, pada kenyataannya juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. Rambinet Digital Network selaku Subkontraktor melalui konsorsium PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) pada paket 4 dan paket 5 dalam proyek penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 percepatan program pembangunan BTS 4G di 7.904 Desa/ Kelurahan 3 T (Terluar, Terdepan, Tertinggal), yang dikerjakan oleh Suntoro, dan Don Hendri dengan menggunakan bendera PT. Rambinet Digital Network selaku Subkontraktor melalui konsorsium PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) pada paket 4 dan paket 5 dalam penyediaan material NMS VSAT;
Menimbang, bahwa Dr. YOHAN SURYANTO meminjamkan PT Rambinet Digital Network kepada Don Hendri sebagai Subkontraktor dari konsorsium PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) pada paket 4 dan paket 5 untuk pengadaan NMS VSAT berikut Sistem Integratornya senilai Rp1.751.288.400,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) dan PT Rambinet Digital Network mendapat untung sebesar
Rp223.608.400,00 (dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah), yang pembagian keuntungannya antara lain sebagai berikut:
- Dr.YOHAN SURYANTO sebesar Rp43.608.400,00 ada pada rekening PT Rambinet Digital Network sebagai keuntungan perakitan VSAT yang dikerjakan Suntoro dan Don Hendri;
- Suntoro selaku Direktur PT Rambinet Digital Network sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Don Hendri sebesar Rp 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan BTS 4G sampai dengan 31 Desember 2021 tidak selesai dimana dari 4.200 site tidak ada sampai tahap BAPHP (serah terima pekerjaan) dan dilakukan tanpa kajian yang komprehensif dimana Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas arahan Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022 dan telah membayar 100% pekerjaan pembangunan BTS 4G dengan meminta jaminan Bank Garansi kepada konsorsium penyedia barang, hal demikian oleh Saksi ANANG ACHMAD LATIF, telah dilaporkan kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE atas penggunaan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor184/PMK.05/2021 Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menyetujuinya; Menimbang, bahwa berdasarkan PMK No.184/PMK.05/2021, dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021, Penyedia jasa melakukan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan menyerahkan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran (atas sisa pekerjaan yang belum terselesaikan sampai dengan 31 Desember
- dengan total nilai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun sebesar Rp3,429 Triliun, untuk pekerjaaan 3.088 site yang tidak dapat diselesaikan untuk diselesaikan sampai dengan 31 Maret 2022 tambahan waktu 90 hari, Saksi ANANG ACHMAD LATIF selaku Direktur Utama memberikan perintah kepada Elvano Hatorangan selaku PPK untuk melakukan Kontrak baru untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tanggal 31 Maret 2022;
Menimbang, bahwa kontrak baru kepada penyedia, tanpa melalui analisa dan evaluasi kemampuan dari para penyediapakan penyedia mampu untuk menyelesaikan dalam tenggang waktu 90 hari, sehingga untuk Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak dikembalikan kepada penyedia untuk kemudian dibuat jaminan pelaksanaan baru untuk penyelesaian atas pekerjaan 3.088 (Kontrak Baru). Sedangkan untuk Jaminan Pembayaran Akhir Tahun telah dikembalikan ke Penyedia setelah Penyedia membayar kelebihan pembayaran atas pekerjaan belum selesai 100% (pengembalian) dan juga penyedia melakukan pembayaran denda keterlambatan;
Menimbang, bahwa terhadap penyelesaian sisa pekerjaan sebanyak 3.088 lokasi dilanjutkan melalui kontrak baru yang diterbitkan sejak 01 April 2022 s.d. 31 Desember 2022, dengan menggunakan DIPA anggaran tahun 2022 yang belum direvisi karena untuk pembayarannya baru bisa dicairkan setelah DIPA 2022 di revisi, anggaran yang digunakan untuk penyelesaian, sebesar uang yang telah dikembalikan oleh para konsorsium site BTS yang belum terbangun;
Menimbang, bahwa Bambang Noegroho selaku Direktur Infrastruktur telah membenarkan percakapan via whatsapp sebagaimana terdapat dalam BAP dan Barang Bukti Elektronik, dimana yang bersangkutan menolak perintah Saksi ANANG ACHMAD LATIF untuk menandatangani BAPHP / BAST dari proyek BAKTI dikarenakan pekerjaan di site belum selesai sehingga belum layak untuk dibuat BAPHP, karena melihat Laporan Hasil Pemeriksaan BTS Bakti berdasarkan Data NMS dan Observasi fisik BTS di Sulawesi Tengah, NTT, Papua, dan Papua Barat, atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Paket 1,2,3,4 Dan 5 Bakti Kementrian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s.d 2022, dan dari amandemen-amademen kontrak pembelian:
Menimbang, bahwa Amandemen Kontrak pembelian untuk persiapan dan penyediaan BTS dan Infrastruktur pendukung Nomor: 1601/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/06/2021 proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1B Nomor: 2409/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021, bukti amandemet terlampir dalam putusan perkara ini:
Menimbang, bahwa Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0103/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/04/2021 paket pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua
Bagian Timur-Selatan) Tahap 1A tanggal 1 April 2021, bukti amandemen terlampir dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa Kontrak Pembelian dan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0801/PKS-BTS4G/BAKTI/ KOMINFO/ 06/2021 paket pekerjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 5 (Papua Bagian Timur- Selatan) Tahap 1B tanggal 8 Juni 2021, bukti amandemen terlamir dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa Kontrak Pembelian untuk Penyelesaiaan Pekerjaan Persiapan dan Penyediaan BTS dan Infrastruktur Pendukung Nomor: 0106/PKS-BTS4G/BAKTI/KOMINFO/04/2022 Paket Peekrjaan: Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 4 (Papua Bagian Tengah-Utara) tahap 1, 864 Lokasi tanggal 1 April 2022, bukti amandemen terlampir dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa pekerjaan pembangunan BTS 4G sampai dengan 31 Maret 2022 hanya mampu menyelesaikan 1.112 site yang telah dilakukan BAPHP (serah terima pekerjaan) dari target 4.200 site dan pihak konsorsium selaku penyedia barang telah mengembalikan uang atas pekerjaan yang tidak selesai tersebut sebesar Rp1.697.491.937.100,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah) dan atas perintah Saksi ANANG ACHMAD LATIF pihak konsorsium penyedia barang dikenakan denda sebesar Rp87.599.995.362,00 (delapan puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) dihitung dengan menggunakan alasan keadaa Kahar karena Covid 19 PPKM, dan gangguan keamanan di daerah Papua;
Menimbang, bahwa denda yang dihitung oleh Elvano Hatorangan secara tidak benar karena seharusnya denda yang dibebankan kepada konsosium sebesar Rp346.327.769.110,00 (tiga ratus empat puluh enam miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu seratus sepuluh rupiah),
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi atas capaian prestasi pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, maka Kemitraan wajib melakukan pengembalian atas pembayaran akhir tahun senilai sebesar Rp1.697.491.937.100,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah) ditambah dengan denda sebesar Rp87.599.995.362,00
(delapan puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) Total pengembalian kepada kas Negara untuk paket 1 s/d 5 yang dibayarkan oleh para penyedia berikut dendanya adalah sebesar Rp1.775.656.389.744,00 (termasuk pengembalian uang muka), pengembalian diperoleh dari para konsorsium;
- Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD telah mengembalikan sejumlah Rp451.581.276.041,00 (empat ratus lima puluh satu miliar lima ratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu empat puluh satu rupiah);
- Konsorium/Kemitraan Lintasarta Huawei SEI telah mengembalikan sejumlah Rp192.949.778.908,00 (seratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus delapan rupiah);
- Konsorsium/Kemitraan IBS-ZTE Indonesia telah mengembalikan sejumlah Rp1.035.662.508.906,00 (satu triliyun tiga puluh lima miliar enam ratus enam puluh dua juta lima ratus delapan ribu sembilan ratus enam rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis dalam persidangan mendapatkan fakta hukum tentang aliran dari mana uang-uang diperoleh dan kemana uang-uang tersebut disalurkan/didistribusikan, selama pelaksanaan Pembangunan Tower BTS 4G dalam kurun waktu 2021-2022 terdapat beberapa uang yang dikumpulkan melalui Irwan Hermawan dan Windi Purnama, yang diperoleh dari pihak-pihak yang terlibat/terkait pelaksanaan Pembangunan Tower BTS 4G, baik dengan alasan komitmen fee, uang terimakasih, bantuan ataupun dana untuk koordinasi, adapun perinciannya sebagai berikut:
- Bahwa pada kurun waktu 2021 sampai dengan 2022 Windi Purnama telah menerima uang sebesar Rp37.000.000.000,00 dari Jemmy Sutjiawan bertempat Kantor Irwan Hermawan Jl. Terusan Hang Lekir III No.53 Jakarta Selatan, dana tersebut bersumber dari pekerjaan paket 1 dan 2 yang dikerjakan oleh PT. Sansaine Exindo;
- Bahwa pada akhir tahun 2021 dan pertengahan 2022 Windi Purnama menerima uang melalui Fatima (Staf PT. Mora Telematika) sebesar Rp27.500.000.000,00 bertempat di Kantor Mora Telematika Jl. Proklamasi Jakarta Pusat, uang tersebut berasal dari Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradhana Yusa Abadi yang merupakan Subkon Paket 4 dan
- 5.
- Bahwa pada kurun waktu 2021 sampai dengan 2022 bertempat di Kantor Irwan Hermawan di Jl Terusan Hanglekir III no. 53 Jakarta, Windi Purnama menerima uang dari Alfi Asman dan Arya Damar selaku Direksi PT. Lintas Arta penyedia paket 3, melalui stafnya yang bernama Edward Simon sebesar Rp7.000.000.000,00.
- Bahwa pada kurun waktu 2021 sampai dengan 2022 bertempat di kantor PT. SGI yang beralamat di Kota Casablanca, Irwan Hermawan dan Windi Purnama menerima uang dari Bayu Erriano Affia selaku Dirut PT.Sarana Global Indonesia (SGI) sebesar Rp29.000.000.000,00 dengan cara Rp3.000.000.000,00 diserahkan kepada Irwan Hermawan dan sisanya diserahkan kepada Windi Purnama melalui transfer, uang tersebut berasal dari pekerjaan pengawasan yang seolah-oleh telah dilakukan oleh PT. SGI untuk pekerjaan Paket 3.
- Bahwa pada kurun waktu 2021 sampai dengan 2022 bertempat di Kantor PT. JIG di Apartement Cervino, Tebet, Jakarta Selatan, Irwan Hermawan dan Windi Purnama melalui Lalo Siahaan telah menerima uang dari Irwan selaku Dirut PT.JIG sebesar Rp23.000.000.000,00 uang tersebut berasal dari pekerjaan pengawasan yang seolah-oleh telah dilakukan oleh PT. SGI untuk pekerjaan Paket 3.
- Bahwa pada kurun waktu 2021 sampai dengan 2022 bertempat di Jalan Praja Dalam Windi Purnama melalui Jefri telah menerima uang sebesar Rp60.000.000.000,00, uang tersebut berasal dari Muhammad Yusriski Muliawan yang diperoleh dari Pekerjaan power system Paket 1,2,3,4 &
- 5.
- Bahwa pada kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor Irwan Hermawan di Jl Terusan Hanglekir III no. 53 Jakarta, Windi Purnama telah menerima uang sebesar total Rp57.000.000.000,00 9lima puluh tujuh miliar rupiah) uang tersebut berasal dari Jemmy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT. Sansaine Exindo dan Tri Direktur SEI diterima Windi Purnama, melalui staf Jemmy Sutjiawan sebanyak 2 kali dan Edo staf PT.SEI.
- Dan dari beberapa pihak yang tidak dapat diingat lagi oleh Irwan Her- mawan;
- Bahwa Pada bulan Maret 2021 s.d Oktober 2022, Jakarta Pusat) bertempat di sekitaran Jl. Sabang Jakarta Pusat (atau sekarang disebut Jl. H. Agus Salim), WINDI PURNAMA memberikan uang kepada Heppy Endah Palupi melalui Stafnya yang bernama Yunita sebesar Rp500.000.000,00 per bulan guna memenuhi permintaan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE kepada Saksi ANANG ACHMAD LATIF untuk operasional dan tambahan insentif staf Kementrian Kominfo sehingga total pemberian selama 20 (dua puluh) bulan adalah sebesar Rp10.000.000.000,00.
- Bahwa Pada tahun 2022 bertempat di sekitaran Jl. Sabang Jakarta Pusat (atau sekarang disebut Jl. H. Agus Salim, Windi Purnama memberikan uang kepada Heppy Endah Palupi sebesar Rp1.500.000.000,00 atas permintaan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE kepada Saksi ANANG ACHMAD LATIF, kemudian Heppy Endah Palupi meminta bantuan Muhammad Zainal Arifin untuk transfer kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus di Kupang sebesar Rp500.000.000,00 dan kepada Keuskupan Kupang sebesar Rp1.000.000.000,00 uang tersebut merupakan bantuan dari Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE yang sebelumnya telah diserahkan secara simbolis ketika Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE melakukan kunjungan ke Kupang.
- Bahwa Pada Desember 2021 bertempat di Kantor Irwan Hermawan di Jl Terusan Hanglekir III no. 53 Jakarta, Irwan Hermawan melalui Windi Purnama menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 kepada Saksi ANANG ACHMAD LATIF, uang tersebut merupakan uang perjanjian antara Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif.
- Bahwa Pada sekitar tahun 2021 sampai dengan 2022 bertempat di SPBU daerah Tebet, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Darien selaku Wakil Ketua Pokja sebesar Rp500.000.000,00 sebagai uang terimakasih dan uang Lelah, uang tersebut oleh Darien kemudian dibagi kepada Ketua dan anggota Pokja yang lain yaitu: Gumala Warman sebesar Rp.200.000.000,00.
Darien sebesar Rp.150.000.000,00.
Deni Tri Junedi sebesar Rp.50.000.000.
SENI SRI DAMAYANTI sebesar Rp.50.000.000.
DEVI TRIARANI PUTRI sebesar Rp.50.000.000.
- Bahwa Pada sekitar tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Serpong Garden 2, Blok C-1 Nomor 96, Kelurahan Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang Windi Purnama menyerahkan uang kepada Muhammad Feriandi Mirza sebesar Rp300.000.000,00 selaku Kadiv Lastmile dan orang kepercayaan Saksi ANANG ACHMAD LATIF.
- Bahwa Pada sekitar 2022 bertempat di Kantor Irwan Hermawan di Jl Terusan Hanglekir III no. 53 Jakarta, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Elvano Hatorangan selaku PPK sebesar total Rp2.400.000.000,00 atas permintaan Saksi ANANG ACHMAD LATIF.
- Bahwa Pada sekitar 2022 bertempat di Pengadegan, Pancoran Jakarta Selatan Windi Purnama memberikan uang kepada Walbertus Wisang (Staf Ahli Terdakwa JOHNNY GERARAD PLATE) sebesar total Rp4.000.000.000,00, pemberian uang tersebut merupakan pemberian dari Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF kepada Terdakwa JOHNNY GERALD PLATE melalui Walberuts Natalius Wisang (Berto) Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebanyak 4 (empat) kali.
- Bahwa Pada Maret 2022 dan Agustus 2022, WINDI PURNAMA menyerahkan uang kepada Latifah Hanum sejumlah total Rp1.800.000.000,00 untuk keperluan membayar tagihan kepada travel atas biaya hotel perjalanan Dinas Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, Saksi ANANG ACHMAD LATIF beserta Staf BAKTI ke Luar Negeri: Paris sebesar Rp453.600.000,00
London sebesar Rp167.600.000,00
Amerika sebesar Rp404.608.000,00 dan
Permintaan sumbangan oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur sebesar Rp200.000.000,00. Permintaan Sumbangan oleh Johnny G.Plate untuk Gereja GMIT di Kupang sebesar Rp. 250.000.000
- Bahwa Pada tahun 2022 Windi Purnama mentransfer uang kepada Jennifer sebesar Rp100.000.000,00 dan pemberian tersebut atas perintah Saksi ANANG ACHMAD LATIF sebagai tambahan Operasional BAKTI.
- Bahwa Pada Pertengahan tahun 2022 bertempa di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar Rp40.000.000.000,00, penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan Audit yang dilakukan oleh BPK atas proyek Pembangunan BTS 4G 20021-2022 yang mengalami keterlambatan.
- Bahwa Pada pertengahan 2022 bertempat di sebuah Hotel di Sentul, Bogor, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Nistra Yohan Staf Ahli Anggota Komisi I DPR RI sebesar Rp70.000.000.000,00 dengan maksud untuk dapat menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022.
- Bahwa Pada Agustus 2022 bertempat di Kantornya sendiri, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Edward Hutahaen sebesar Rp15.000.000.000,00 tujuan untuk penghentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022;
- bahwa Pada Oktober 2022 bertempat di Kantor Windi, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Windu Aji Susanto dan Setyo sebesar Rp66.000.000.000,00 dengan tujuan untuk penghentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022, diserahkan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing penyerahan sebesar Rp33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar rupiah).
- Bahwa Pada November – Desember 2022 bertempat di Rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp27.000.000.000,00 untuk tujuan penghentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021- 2022.
- Bahwa Pada kurun waktu tahun 2022 Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah menerima uang sebesar Rp2.000.000.000,00 dari Jemy Sutjiawan dan Rp.3.000.000.000,00 dari Irwan Hermawan.
Menimbang, bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE yang mengakui tentang transfer/pemberian uang kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus sebesar Rp500.000.000,00, kepada Keuskupan Dioses Kupang sebesar Rp1.000.000.000,00, korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur sebesar Rp200.000.000,00, dan Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp. 250.000.000,00 yang sebelumnya telah diserahkan secara simbolis ketika Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE melakukan kunjungan ke Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga pemberian uang sejumlah tersebut adalah benar.
Menimbang, bahwa Keterangan Saksi ANANG ACHMAD LATIF mengakui telah pemberikan uang sejumlah Rp.500.000.000,00 perbulan kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE mulai dari Maret 2020 s.d Oktober 2021 total Rp.10.000.000.000;00; uang diperoleh dari Irwan Hermawan dan Saksi ANANG ACHMAD LATIF sendiri mengakui menerima uang sebesar Rp2.000.000.000,00 dari Jemy Sutjiawan dan Rp.3.000.000.000,00 dari Irwan Hermawan.
Menimbang, bahwa WINDI PURNAMA telah menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 dari Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi (subkontraktor paket 4 dan 5) dan dari Irwan Hermawan sebesar Rp200.000.000,00 serta USD3.000 (setara Rp50.000.000,00), dan dibenarkan oleh Steven Setiawan Sutrisna;
Menimbang, bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menyetujui Saksi ANANG ACHMAD LATIF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Elvano Hatorangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memutuskan untuk tidak memutuskan kontrak dengan Para Konsorsium, serta meminta perusahaan konsorsium melanjutkan pekerjaan, walaupun pemberian kesempatan telah berakhir tanggal 31 Maret 2022;
Menimbang, bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, Muhammad Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan (PPK), Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang, Erwien Kurniawan pada saat Kick of Meeting BTS 4G di Hotel Apurva Kempinski Bali tanggal 18 Maret 2022 Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE tidak pernah memberikan instruksi untuk putus kontrak dan dikenakan denda serta blacklist kepada penyedia yang tidak mampu menyesaikan pekerjaan, namun meminta untuk tetap menyelesaikan pekerjaan dan tidak ada arahan untuk terminasi kontrak, serta blacklist kepada penyedia yang tidak mampu menyesaikan pekerjaan;
Menimbang, bahwa Muh.Yusriki Muliawan telah menerima uang dari beberapa pihak sebagai kontribusi dalam pemenuhan comitment fee sebesar US$2.500.000.000(dua juta lima ratus dolar Amerika), dan Rp.84.179.000.000,00 (delapan puluh empat miliar seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) untuk pekerjaan power system, sebagai berikut:
- Dari Jemy Sutjiawan selaku Direktur PT.Sansaine Exindo selaku subkontraktor PT Fiber Home untuk pekerjaan Paket 1 dan 2 sebesar US$2.500.000.000 (dua juta lima ratus dolar Amerika.
- Dari william selaku Direktur PT.Exelcia Mitraniaga Mandiri sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk pekerjaan power system paket 1 dan paket 2.
- Dari Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) untuk pekerjaan power system untuk paket 3
- Dari Suriyadi selaku Direktur PT Indo Electric Instrumen (IEI) sebesar Rp6.179.000.000,00 (enam miliar seratus tujuh puluh sembilan rupiah)
Menimbang, bahwa terdapat penyimpangan yang ditemukan dalam kegiatan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, antara lain:
- Proses perencanaan kegiatan pengadaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI dan infrastruktur pendukungnya tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebagai berikut:
- Pemilihan Hudev UI sebagai pelaksana Kegiatan Pekerjaan Penyusunan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 dilakukan dengan penunjukkan langsung tanpa melalui proses tender;
- Daftar tenaga ahli yang dilampirkan dalam dokumen KAK Pekerjaan Penyusunan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi, kecuali sdr. Dr. YOHAN SURYANTO, S.T., M. T., seluruh tenaga ahli tidak mengetahui terkait rencana Hudev UI untuk melaksanakan Pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 pada BAKTI;
- Penyusunan Owner Estimate dalam Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 BAKTI yang dilakukan oleh Hudev UI berdasarkan data yang bersumber dari para calon penyedia yang akhirnya menjadi pemenang lelang;
- Penyusunan KAK Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya mengacu pada Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 yang dibuat oleh Hudev UI dengan melibatkan beberapa pihak selaku calon penyedia yang akhirnya menjadi pemenang lelang;
- Penyusunan Perdirut BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur BTS dan Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital tidak sesuai ketentuan yaitu dibuat backdate dan tidak dilengkapi dengan kajian yang membuktikan bahwa penggunaan Perdirut tersebut akan lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan perubahan atau turunannya;
- Pelaksanaan kontrak Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 oleh Hudev UI tidak sesuai klausul dalam kontrak yaitu tidak melibatkan seluruh tenaga ahli sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak; dan
- Pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 oleh Hudev UI menggunakan bukti kuitansi yang tidak benar.
- Proses Pemilihan Penyedia Pengadaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI dan Infrastruktur Pendukungnya tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebagai berikut:
- PPK menetapkan HPS tanpa melakukan survei harga pasar dan hanya menggunakan Hasil Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 yang dibuat oleh Hudev UI dengan melibatkan calon penyedia yang kemudian menjadi pemenang lelang;
- Pokja pemilihan dalam tahap prakualifikasi melakukan evaluasi dan klarifikasi secara manual dan tidak menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
- Peserta yang lulus tahap prakualifikasi paket 1 s.d. 5 kurang dari 3 peserta, tetapi pokja pemilihan tidak menyatakan prakualifikasi gagal tetapi melanjutkan ke tahap pemasukan dokumen penawaran;
- Adanya interaksi Saksi ANANG ACHMAD LATIF, S.T., M.Sc. selaku Direktur Utama BAKTI dengan beberapa pihak selaku calon penyedia yang akhirnya menjadi pemenang lelang.
- Pokja pemilihan pada proses tender tidak menggunakan aplikasi SPSE tetapi menggunakan aplikasi SAP ARIBA yang dimiliki oleh swasta; dan
- Kemitraan FiberHome Telkominfra MTD tidak memiliki teknologi BTS 4G- LTE (Vendor BTS 4G-LTE), tetapi tetap dinyatakan sebagai pemenang tender Paket 1 dan Paket 2.
- Proses Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada BAKTI dan Infrastruktur Pendukungnya tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebagai berikut;
- Penggunaan kontrak payung untuk Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung tidak tepat karena bukan pekerjaan yang akan dilaksanakan secara berulang dengan spesifikasi yang pasti namun volume dan waktu pesanan yang belum dapat ditentukan.
- PPK melakukan amandemen atas kontrak pembelian untuk merubah syarat termin pembayaran;
- PPK melakukan amandemen atas kontrak pembelian untuk merubah jumlah denda keterlambatan dari semula satu permil dari nilai kontrak menjadi satu permil dari nilai sisa pekerjaan atas permintaan penyedia/rekanan.
- Sampai dengan 31 Desember 2021 dari 4.200 BTS yang seharusnya selesai dibangun oleh perusahaan konsorsium selaku penyedia, ternyata tidak ada satupun BTS yang sudah selesai dan dibuatkan BAPHP, sedangkan nilai realisasi pembayaran oleh PPK sebesar 100% dari nilai kontrak atau senilai Rp10.803.654.977.067,00;
- KPA dan PPK III BAKTI memberikan perpanjangan kontrak kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan batas waktu s.d. 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan;
- PPK melakukan pembayaran kepada para konsorsium penyedia sebesar 100% dari nilai kontrak tidak berdasarkan pada prestasi kerja tetapi sebagai akibat dari KPA dan PPK yang memberikan perpanjangan waktu kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan batas waktu s.d. 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan;
- Sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, dari 4.200 BTS yang seharusnya dibangun berdasarkan kontrak hanya sebanyak 1.112 BTS yang sudah selesai dibangun dan dibuatkan BAPHP, namun dari hasil audit diketahui hanya sejumlah 958 BTS yang sudah selesai;
- Perusahaan konsorsium selaku penyedia dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dan infrastruktur pendukung mensubkontrakan sebagian besar pekerjaan utama kepada pihak lain; dan
- PPK tidak melakukan pemutusan kontrak dan memasukkan ke dalam black list para perusahaan konsorsium selaku penyedia karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, tetapi malah membuat kontrak pembelian baru untuk Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan para penyedia yang sama tanpa melalui proses tender untuk sisa pekerjaan yang belum selesai.
Menimbang, bahwa mengenai aliran-aliran uang tersebut dipersidangan telah terungkap fakta hukum Saksi Irwan Hermawan, Windi Purnama, Jemy Sutjiawan, Muh.Yusrizki Muliawan, Steven Setiawan Sutrisna, Bayu Erriano Afia,
Irwan (JIG), Arya Damar, Alfi Asman, Mukti Ali, dan membenarkan tentang pemberian uang sebagaimana tersebut dalam fakta hukum di atas, selanjutnya dana-dana yang telah diterima dan dikumpulkan Irwan Hermawan dan Windi Purnama, kemudian disalurkan Kembali oleh Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk berbagai macam keperluan, diantaranya:
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli Siswo Drs.Siswo Sujanto,DEA, Setya Budi Arijanta, Ardhian Dwiyoenanto, Prof. Bambang Hero Suharjo, Yuyu Wahyu, Dedi Nurmawan Susilo, berpendapat bahwa pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Tahun 2020 s.d. 2022, sejak tahap perencanaan hingga tahap pelaksanaan pekerjaan telah dilaksanakan dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF bertemu dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK pada awal tahun 2020 bertempat di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF meminta Dr.YOHAN SURYANTO sebagai tenaga ahli pada pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), yang selanjutnya Dr. YOHAN SURYANTO menggunakan Human Development (HUDEV) UI sebagai Lembaga Konsultan dalam Pekerjaan Penyusunan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tanpa melalui proses pemilihan jasa konsultan;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF meminta bantuan Dr. YOHAN SURYANTO membuat Kajian Teknis Pendukung Lastmile Projet tahun 2021 antara lain Owner Estimate (OE) yang akan digunakan untuk proyek penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, berdasarkan data yang bersumber dari para calon penyedia yang akhirnya menjadi pemenang lelang tanpa disertai dengan kajian yang mendalam antara lain tidak melakukan survey harga pasar, yang selanjutnya dijadikan dasar acuan untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Elvanno Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung;
Menimbang, bahwa Dr. YOHAN SURYANTO memasukkan Daftar nama- nama tenaga ahli yang dilampirkan dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) pada Pekerjaan Penyusunan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 tanpa sepengetahuan tenaga ahli yang namanya dicantumkan dalam dokumen tersebut hanya bersifat formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi bagi Dr. YOHAN SURYANTO agar dapat melaksanakan pekerjaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 pada BAKTI;
Menimbang, bahwa Dr. YOHAN SURYANTO sebagai tenaga ahli yang menyusun Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, pada kenyataannya menjabat juga sebagai Direktur PT. Rambinet Digital Network yang terlibat selaku Subkontraktor dalam proyek penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 percepatan program pembangunan BTS 4G di 7.904 Desa/ Kelurahan 3 T (Terluar, Terdepan, Tertinggal), sebagai Sub Kontraktor melalui konsorsium PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) pada paket 4 dan paket 5; Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri dengan Dr. YOHAN SURYANTO, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, IRWAN HERMAWAN dan MUKTI ALI dalam proses pengadaan Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor dalam rangka menentukan pelaksana pekerjaan;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUTAK, IRWAN HERMAWAN dan MUKTI ALI melakukan pertemuan dalam rangka mengatur persyaratan pemilihan penyedia antara lain persyaratan Owner Teknologi, Lisensi Jaringan Tertutup dan Kemitraan dengan tujuan untuk membatasi peserta lelang dan memenangkan calon penyedia yang telah disiapkan yaitu PT.Telkominfra, PT. Multi Trans Data (MTD) dan Fiberhome, PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. Surya Energy Indotama (PT.SEI) dan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT. ZTE Indonesia, padahal persyaratan tersebut tidak ada Kajian teknisnya;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF meminta kepada Gumala Warman selaku ketua Pokja pemilihan untuk tidak menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) ARIBA dalam melakukan evaluasi dan klarifikasi yaitu peserta lelang mengajukan dokumen penawaran secara manual untuk prakualifikasi karena perusahaan-perusahaan yang akan menjadi konsorsium belum ditentukan pasangan kemitraannya;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF Bersama-sama dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, IRWAN HERMAWAN dan MUKTI ALI menentukan kriteria pemilihan penyedia yang mengarah pada penyedia tertentu yang kemudian menjadi pemenang, yaitu:
- Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk Paket 1, 2,
- Konsorsium PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. Surya Enenrgy Indotama (SEI) untuk Paket 3,
- Konsorsium PT. Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT. ZTE Indonesia Paket 4, 5, Saksi ANANG ACHMAD LATIF memerintahkan Feriandi Mirza untuk menyiapkan tim bayangan yang terdiri dari Gandi, Avrinson, Maryulis, Edy, untuk memastikan Pokja melaksanakan kriteria yang sudah ditentukan sebelumnya.
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF menerbitkan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur BTS dan Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital tanggal 28 September 2020, untuk melegitimasi persyaratan atau kriteria pemilihan pemenang kegiatan yang dibuat tanpa kajian, padahal Peraturan Direktur Utama BAKTI tersebut masih dilakukan review di bulan November 2020 oleh Anggie Hutagalung, padahal proses tahapan prakualifikasi sudah berlangsung pada tanggal 16 Oktober 2020;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF Bersama-sama dengan GALUMBANG MENAK SIMANJUTAK dan IRWAN HERMAWAN menentukan bahwa sebelum dimulainya tahap PQ (Prakualifikasi) dalam proyek BTS 4G pada BAKTI KOMINFO terhadap para calon penyedia diantaranya PT.Telkominfra, PT. MTD dan Fiberhome (Paket 1 & 2), PT. Lintas Arta, PT.Huawei dan PT.SEI (Paket 3) dan PT.IBS dan PT.ZTE Indonesia (Paket 4 &
- , untuk memberikan komitmen fee berkisar 8% s/d 10% yang diambil dari perusahaan pemenang Paket 1 & 2, Paket 3 dan Paket 4 & 5. Dalam proses Pemilihan Pemenang (pemilihan pelaksanaan pekerjaan) selanjutnya ditetapkan:
- Konsorsium FiberHome, Telkominfra, MTD sebagai pemenang Paket 1 dan 2;
- Konsorsium Lintasarta, Huawei, SEI sebagai pemenang Paket 3;
- Konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), ZTE Indonesia sebagai pemenang paket 4 dan 5.
Menimbang, bahwa Pokja dan PPK atas arahan dari Saksi ANANG ACHMAD LATIF Untuk menentukan pemenang tender serta dalam pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran dalam dilakukan dengan cara melawan hukum:
- Fiberhome Telkominfra MTD, tidak memiliki teknologi BTS 4G-LTE (vendor BTS 4G-LTE);
- Konsorsium dipersyaratkan untuk memberikan comitment fee sebesar 10%;
- Pelaksanaan pekerjaan utama diserahkan kepada Subkontraktor;
- Pekerjaan yang sebelumnya sudah diserahkan kepada Subkontraktor selanjutnya di Subkontrakkan kembali;
- Pembayaran dilakukan 100 % meskipun pekerjaan tidak selesai.
Menimbang, bahwa Saksi ANANG AHMAD LATIF menerima arahan/ permintaan dari Terdakwa JOHNNY GERALD PLATE agar memberikan dukungan dana oprasional untuk Staf Kominfo dan untuk Menkominfo sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap bulan sebagai tambahan operasional staf Kemenkominfo yang diserahkan melalui Yunita staf dari Heppy Endah palupy, yang pelaksanaanya dibebankan kepada Irwan Hermawan, uang tersebut didapat dari fee Pemenang tender;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF setelah mendapatkan persetujuan dari Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, skema pembangunan menggunakan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan (CAPEX) dan pekerjaan operasional/pemeliharaan (OPEX), agar dilaksanakan oleh penyedia yang sama yang sudah ditentukan sebelumnya; Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF menerima arahan/ rekomendasi secara lisan dari Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada MUHAMMAD YURIZKI MULIAWAN.
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF selaku KPA melalui Elvanno Hatorangan selaku PPK tidak melakukan pemutusan kontrak dan tidak memblack list para perusahaan konsorsium selaku penyedia walaupun Penyedia tidak dapat melaksanakan/menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak per 31 Desember 2021 dimana progress pekerjaan rata-rata mengalami deviasi minus (-40%), bahkan melakukan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan 31 Desember 2021 yang ternyata para penyedia tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaan pengadaan BTS 4G, namun Saksi ANANG ACHMAD LATIF bersama Elvano Hatorang selaku PPK masih memberikan kesempatan selama 90 hari kepada penyedia sampai dengan 31 Maret 2022, dengan menggunakan instrumen PMK No.184/PMK.05/2021 tentang pelaksanaan anggaran dalm rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Covid 19 yang tidak selesai pada tahun 2021 dan akan dilanjutkan pada tahun 2022, yang anggarannya telah dibayarkan 100% kepada Penyedia dengan meminta jaminan Bank Garansi kepada Penyedia, tanpa terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan dari Para penyedia, penggunaan instrmen PMK ini disetujui oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF memerintahkan Elvano Hatorangan selaku PPK untuk membayarkan 100% dari nilai kontrak kepada penyedia, padahal sampai dengan 31 Desember 2021, dari 4200 BTS yang seharusnya selesai dibangun oleh perusahaan konsorsium selaku penyedia, ternyata tidak ada satupun BTS yang sudah selesai dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (BAPHP).
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF bersama-sama dengan YOHAN SURYANTO, IRWAN HERMAWAN, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, MUKTI ALI, WINDI PURNAMA dan MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN dalam kegiatan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, sebagaimana diuraikan tersebut di atas bertentangan dengan:
- . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan, “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
- . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya yang menyebutkan, “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Penjelasan Pasal 3 Ayat (1):
“Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban”.- . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pasal 20 ayat (1) yang menyebutkan, “Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat”.
- . Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan:
Pasal 9, ayat (1), “PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan menetapkan pemenang pemilihan/ Penyedia untuk metode pemilihan:
Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) Pasal 26, “HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Pasal 44 Ayat (9), “Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif”.
Pasal 53 ayat (3), “Dalam hal Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan kepada subkontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya”. Pasal 54 ayat (1), “Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
- menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau. Mengubah jadwal pelaksanaan Pasal 56 Ayat (1), “Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan”.
Pasal 78
Ayat (3), “Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah:- Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan”.
- . Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, yang menyebutkan:
- HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain:
- Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia;
- Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
- Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;
- Daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/ potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/ distributor/ agen/ pelaku usaha;
- Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia valuta asing terhadap Rupiah;
- Hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;
- Perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
- Informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk tender/ seleksi internasional; dan/atau
- informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- . Pelaksanaan Prakualifikasi huruf (e) evaluasi dokumen kualifikasi yang menyebutkan bahwa, “dalam hal jumlah peserta yang lulus evaluasi dokumen kualifikasi kurang dari 3 peserta, maka prakualifikasi dinyatakan gagal”.
Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post bidding adalah tindakan Pelaksanaan Prakualifikasi huruf (e) evaluasi dokumen kualifikasi yang menyebutkan bahwa, “dalam hal jumlah peserta yang lulus evaluasi dokumen kualifikasi kurang dari 3 peserta, maka prakualifikasi dinyatakan gagal”.
Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post bidding adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran
- . Dalam hal telah dikeluarkan SP ketiga dan Penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dan memberikan sanksi kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku;
- . Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan - . Perubahan Kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan (masa denda) akibat dari keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak berakhir;
- . Keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Tidak termasuk keadaan kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
- . Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila:
- Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali.
- Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
- setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
- Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:
- Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam
- . Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan pengenaan sanksi denda keterlambatan.
- . Sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia sesuai ketentuan yang berlaku karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam Kontrak.
- Cidera janji/wanprestasi dapat berupa kegagalan bangunan, menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan
- Denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Besarnya denda keterlambatan adalah: 1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau
- 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak.
- . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun, dalam memberikan waktu 90 hari kepada penyedia tidak dilakukan evaluasi apakan penyedia mampu untuk penyelesaikan;
Ayat (5), “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun.
Pasal 83 ayat (1), “PA/KPA menyampaikan identitas peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional”
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat unsur “secara melawan hukum” telah terbukti secara sah dan meyakinkan dari perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif artinya tidak semuanya harus dibuktikan, namun dibuktikan sesuai fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi.
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak perlu dikehendaki oleh pelaku namun cukup bila pelaku sesuai dengan tingkat pengetahuannya atau tingkat intelektualitasnya dapat mengetahui atau kemungkinan akan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa memperkaya orang lain atau suatu korporasi tidak perlu dibuktikan apakah orang lain atau korporasi tersebut menjadi kaya raya, akan tetapi cukup adanya penambahan kekayaan atau kepemilikan atau suatu pendapatan atau aset atau yang sebelumnya tidak memiliki kekayaan menjadi bertambah kekayaannya setelah adanya perbuatan melawan hukum baik yang dilakukan diri sendiri atau orang lain.
Menimbang, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian ”memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya).”
Dari pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya;
Menurut Dr. Andi Hamzah, SH, dalam bukunya Korupsi di Indonesia, masalah dan pemecahannya, Penerbit PT Gramedia, 1991, halaman 93-95 menyatakan ”penafsiran istilah ”memperkaya” antara yang harfiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama. Yang terang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya.”
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan penerapan pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pada pokoknya didasarkan pada bukti bahwa secara pasti Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusan Pengadilan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI antara lain:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara Terdakwa RS Natalegawa.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 577 K/Kr/1980 tanggal 26 Januari 1983 dalam perkara Terdakwa Hadinegoro Wijaya Alias Ng Kim Hoa.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983 dalam perkara Terdakwa Yojiro Kitajima.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian seperti diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi haruslah dihubungkan dengan bukti bahwa terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi telah memperoleh sejumlah uang atau harta benda tersebut adalah dilakukan secara melawan hukum, artinya dalam perkara ini unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mempunyai hubungan kausalitas dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur yang telah dipertimbangkan oleh Majelis, menjadi dasar dalam pembertimbangkan unsur ke-3 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri orang alain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa fakta di persidangan berupa alat bukti Keterangan Saksi, alat bukti Surat, alat bukti Keterangan Ahli dan alat bukti Keterangan Terdakwa yang satu sama lain saling bersesuaian sehingga menjadi alat bukti Petunjuk, unsur ini dibuktikan dengan uraian sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Dr. YOHAN SURYANTO telah menerima secara tidak sah uang pembayaran dari HuDev UI sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sebagai pembayaran atas jasa Konsultan Teknis yang dibenarkan oleh Moh. Amar Khoerul Umam selaku Kepala Hudev UI;
Menimbang, bahwa seluruh pekerjaan BTS 4G sampai dengan per 31 Maret 2022 (masa akhir kontrak) dari target 4.200 lokasi hanya dapat tercapai sebanyak 1.112 lokasi BTS yang terselesaikan dan telah diterbitkan BAPHP (Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan). Namun dari pemeriksaan di lapangan diperoleh hasil bahwa terdapat 154 lokasi BTS yang tidak selesai seluruhnya sehingga hanya sebanyak 958 lokasi BTS yang benar-benar telah selesai dikerjakan;
Menimbang, bahwa para saksi yaitu Muhammad Feriandi Mirza, Elvanno Hatorangan, Gandhy Tungkot HS, Bambang Noegroho yang pada pokoknya menerangkan bahwa Jumlah BTS yang telah diselesaikan dan telah diserah terimakan dengan BA-PHP adalah sebanyak 1.112 BTS sedangkan yang belum selesai sampai dengan akhir masa kontrak yakni pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebanyak 3.088 BTS namun dari 4.200 site seluruhnya telah dibayarkan sebesar 100% (sebesar kurang lebih Rp 10,8 Triliun);
Menimbang, bahwa pekerjaan pembangunan BTS 4G sampai dengan 31 Maret 2022 hanya mampu menyelesaikan 1.112 site yang telah dilakukan BAPHP (serah terima pekerjaan) dari target 4.200 site dan pihak konsorsium selaku penyedia barang telah mengembalikan uang atas pekerjaan yang tidak selesai tersebut sebesar Rp1.697.491.937.100,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah) dan atas perintah Terdakwa Anang Achmad Latif pihak konsorsium penyedia barang dikenakan denda sebesar Rp87.599.995.362,00 (delapan puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa mengenai perhitungan denda Elvano Hatorangan adalah sebesar Rp346.327.769.110,00 (tiga ratus empat puluh enam miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu seratus sepuluh rupiah), Namun oleh Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF dianggap terlalu besar dan mengarahkan agar perhitungan denda memasukan keadaan Kahar Covid 19 PPKM, sehingga oleh PPK dihitung ulang menjadi sebesar Rp87.599.995.362,00 (delapan puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah), dan disetujui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi atas capaian prestasi pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, maka Kemitraan wajib melakukan pengembalian atas pembayaran akhir Total pengembalian untuk paket 1 s/d 5 yang dibayarkan oleh para penyedia termasuk denda adalah sebesar Rp1.775.656.389.744,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah);
| No | Uraian | NTB & NTPN | Tanggal Bayar | Jumlah |
| 1 | an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1901 tanggal 19 Maret 2021 | NTB 220418000095 NTPN 1165248VUS2QER43 | 18 April 2022 | Rp. 152.100.466. 631 |
| 2 | an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1101 tanggal 11 Juni 2021 | NTB 220418000094 NTPN 6B5D23CIF1GC1RF5 | 18 April 2022 | Rp. 126.452.253.447 |
| 3 | an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1902 tanggal 19 Maret 2021 | NTB 220418000096 NTPN 978741JNFCBJ7RQ6 | 18 April 2022 | Rp. 136.920.509.544 |
| 4 | an. Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD Kontrak No. 1102 tanggal 11 Juni 2021 | NTB 220418000097 NTPN D1D660N9VHP6QS6S | 18 April 2022 | Rp. 108.046.419.664 |
| 5 | an. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Kontrak No. 0101 tanggal 01 April 2021 | NTB 115859636918 NTPN 12DC28N3EOUMFQ63 | 14 April 2022 | Rp. 12.382.686.504 |
| an. Kemitraan Lintasarta Huawei SEI Kontrak No. 1701 tanggal 17 Juni 2021 | NTB 299253646918 NTPN 3CO9O1JNFCBJ7QDL | 14 April 2022 | Rp. 180.567.092.404 |
| an. Kemitraan IBS-ZTE Indonesia Kontrak No. 0102 tanggal 01 April 2021 | NTB 912139450650 NTPN 4OCC9ON9VHP6QMBA | 14 April 2022 | Rp. 206.286.266.488 |
| an. Kemitraan IBS-ZTE Indonesia Kontrak No. 1601 tanggal 16 Juni 2021 | NTB 397575450648 NTPN F3E652G4V6TVKOS0 | 14 April 2022 | Rp. 227.468.817.123 |
| an. Kemitraan IBS-ZTE Indonesia Kontrak No. 0103 tanggal 01 April 2021 | NTB 514254450644 NTPN FA0988N3E0UMFP59 | 14 April 2022 | Rp. 240.724.899.388 |
| an. Kemitraan IBS-ZTE Indonesia Kontrak No. 0801 tanggal 08 Juni 2021 | NTB 429438450640 NTPN FE6486U8EBPTLPLF | 14 April 2022 | Rp. 306.542.525.907 |
| Total | Rp. 1.697.491.937.100 |
Menimbang, bahwa terdapat pengembalian oleh masing-masing konsorsium/kemitraan sejumlah total Rp1.697.491.937.100,00 (satu triliyun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah) dengan perincian antara lain sebagai berikut:
- Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD telah mengembalikan sejumlah Rp451.581.276.041,00 (empat ratus lima puluh satu miliar lima ratus delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu empat puluh satu rupiah);
- Konsorium/Kemitraan Lintasarta Huawei SEI telah mengembalikan sejumlah Rp192.949.778.908,00 (seratus sembilan puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus delapan rupiah);
- Konsorsium/Kemitraan IBS-ZTE Indonesia telah mengembalikan sejumlah Rp1.035.662.508.906,00 (satu triliyun tiga puluh lima miliar enam ratus enam puluh dua juta lima ratus delapan ribu sembilan ratus enam rupiah).
Menimbang, bahwa selama pelaksanaan Pembangunan Tower BTS 4G dalam kurun waktu 2021-2022 terdapat beberapa dana/uang yang dikumpulkan melalui Irwan Hermawan dan Windi Purnama, yang diambil atau diperoleh dari pihak-pihak yang terlibat dan terkait pelaksanaan Pembangunan Tower BTS 4G, baik dengan alasan komitmen fee, uang terimakasih, bantuan ataupun dana untuk koordinasi, adapun perinciannya sebagai berikut:
- Pada kurun waktu 2021 sampai dengan 2022 Windi Purnama telah menerima uang sebesar Rp37.000.000.000,00 dari Jemmy Sutjiawan bertempat Kantor Irwan Hermawan Jl. Terusan Hang Lekir III No.53 Jakarta Selatan, dana tersebut bersumber dari pekerjaan paket 1 dan 2 yang dikerjakan oleh PT. Sansaine Exindo;
- Pada akhir tahun 2021 dan pertengahan 2022 Windi Purnama menerima uang melalui Fatima (Staf PT. Mora Telematika) sebesar Rp27.500.000.000,00 bertempat di Kantor Mora Telematika Jl. Proklamasi Jakarta Pusat, uang tersebut berasal dari Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradhana Yusa Abadi yang merupakan Subkon Paket 4 dan 5.
- Pada kurun waktu 2021 sampai dengan 2022 bertempat di Kantor Irwan Hermawan di Jl Terusan Hanglekir III no. 53 Jakarta, Windi Purnama menerima uang dari Alfi Asman dan Arya Damar selaku Direksi PT. Lintas Arta penyedia paket 3, melalui stafnya yang bernama Edward Simon sebesar Rp7.000.000.000,00.
- Pada kurun waktu 2021 sampai dengan 2022 bertempat di kantor PT. SGI yang beralamat di Kota Casablanca, Irwan Hermawan dan Windi Purnama menerima uang dari Bayu Erriano Affia selaku Dirut PT.Sarana Global Indonesia (SGI) sebesar Rp29.000.000.000,00 dengan cara Rp3.000.000.000,00 diserahkan kepada Irwan Hermawan dan sisanya diserahkan kepada Windi Purnama melalui transfer, uang tersebut berasal dari pekerjaan pengawasan yang seolah-oleh telah dilakukan oleh PT. SGI untuk pekerjaan Paket 3.
- Pada kurun waktu 2021 sampai dengan 2022 bertempat di Kantor PT. JIG di Apartement Cervino, Tebet, Jakarta Selatan, Irwan Hermawan dan Windi Purnama melalui Lalo Siahaan telah menerima uang dari Irwan selaku Dirut PT.JIG sebesar Rp23.000.000.000,00 uang tersebut berasal dari pekerjaan pengawasan yang seolah-oleh telah dilakukan oleh PT. SGI untuk pekerjaan Paket 3.
- Pada kurun waktu 2021 sampai dengan 2022 bertempat di Jalan Praja Dalam Windi Purnama melalui Jefri telah menerima uang sebesar Rp60.000.000.000,00, uang tersebut berasal dari Muhammad Yusriski Muliawan yang diperoleh dari Pekerjaan power system Paket 1,2,3,4 & 5.
- Pada kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor Irwan Hermawan di Jl Terusan Hanglekir III no. 53 Jakarta, Windi Purnama telah menerima uang sebesar total Rp57.000.000.000,00 9lima puluh tujuh miliar rupiah) uang tersebut berasal dari Jemmy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT. Sansaine Exindo dan Tri Direktur SEI diterima Windi Purnama, melalui staf Jemmy Sutjiawan sebanyak 2 kali dan Edo staf PT.SEI;
Menimbang, bahwa penerimaan uang-uang tersebut diatas telah dibenarkan oleh para saksi yaitu saksi Irwan Hermawan, Windi Purnama, Jemy Sutjiawan, Muh.Yusrizki Muliawan, Steven Setiawan Sutrisna, Bayu Erriano Afia, Irwan (JIG), Arya Damar, Alfi Asman, Mukti Ali, keterangan para saksi saling bersesuaian sehingga memberikan keyakinan pada Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa dana-dana yang telah diterima dan dikumpulkan tersebut kemudian disalurkan Kembali oleh Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk berbagai macam keperluan, diantaranya:
- Bulan Maret 2021 s.d Oktober 2022, Jakarta Pusat) bertempat di sekitaran Jl. Sabang Jakarta Pusat (atau sekarang disebut Jl. H. Agus Salim), WINDI PURNAMA memberikan uang kepada Heppy Endah Palupi melalui Stafnya yang bernama Yunita sebesar Rp500.000.000,00 per bulan guna memenuhi permintaan Menkominfo JOHNNY GERARD PLATE kepada Saksi ANANG ACHMAD LATIF untuk operasional dan tambahan insentif staf Kementrian Kominfo sehingga total pemberian selama 20 (dua puluh) bulan adalah sebesar Rp10.000.000.000,00.
- Pada tahun 2022 bertempat di sekitaran Jl. Sabang Jakarta Pusat (atau sekarang disebut Jl. H. Agus Salim, Windi Purnama memberikan uang kepada Heppy Endah Palupi sebesar Rp1.500.000.000,00 atas permintaan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE kepada Saksi ANANG ACHMAD LATIF, Heppy Endah Palupi kemudian Heppy meminta bantuan Muhammad Zainal Arifin untuk transfer kepada rekening Bank Mandiri an. Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus di Kupang sebesar Rp500.000.000,00 dan kepada rekening Bank Mandiri an. Keuskupan Kupang sebesar Rp1.000.000.000,00 uang tersebut merupakan bantuan dari Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE yang sebelumnya telah diserahkan secara simbolis ketika Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE melakukan kunjungan ke Kupang.
- Pada Desember 2021 bertempat di Kantor Irwan Hermawan di Jl Terusan Hanglekir III no. 53 Jakarta, Irwan Hermawan melalui Windi Purnama menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 kepada Saksi ANANG ACHMAD LATIF, uang tersebut merupakan uang perjanjian antara Irwan Hermawan dan Saksi ANANG ACHMAD LATIF.
- Pada sekitar tahun 2021 sampai dengan 2022 bertempat di SPBU daerah Tebet, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Darien selaku Wakil Ketua Pokja sebesar Rp500.000.000,00 sebagai uang terimakasih dan uang Lelah, uang tersebut oleh Darien kemudian dibagi kepada Ketua dan anggota Pokja yang lain yaitu:
- Gumala Warman sebesar Rp.200.000.000,00.
- Darien sebesar Rp.150.000.000,00.
- Deni Tri Junedi sebesar Rp.50.000.000.
- SENI SRI DAMAYANTI sebesar Rp.50.000.000.
- DEVI TRIARANI PUTRI sebesar Rp.50.000.000.
- Pada sekitar tahun 2021 s ampai dengan tahun 2022 bertempat di Serpong Garden 2, Blok C-1 Nomor 96, Kelurahan Suradita Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang Windi Purnama menyerahkan uang kepada Muhammad Feriandi Mirza sebesar Rp300.000.000,00 selaku Kadiv Lastmile dan orang kepercayaan Saksi ANANG ACHMAD LATIF.
- Pada sekitar 2022 bertempat di Kantor Irwan Hermawan di Jl Terusan Hanglekir III no. 53 Jakarta, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Elvano Hatorangan selaku PPK sebesar total Rp2.400.000.000,00 atas permintaan Saksi ANANG ACHMAD LATIF.
- Pada sekitar 2022 bertempat di Pengadegan, Pancoran Jakarta Selatan Windi Purnama memberikan uang kepada Walbertus Wisang (Staf Ahli Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE) sebesar total Rp4.000.000.000,00, pemberian uang tersebut merupakan pemberian dari Saksi ANANG ACHMAD LATIF kepada Terdakwa JOHNNY GERALD PLATE melalui Walberuts Natalius Wisang (Berto) Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebanyak 4 (empat) kali.
- Pada Maret 2022 dan Agustus 2022, WINDI PURNAMA menyerahkan uang kepada Latifah Hanum sejumlah total Rp1.800.000.000,00 untuk keperluan membayar tagihan kepada travel atas biaya hotel perjalanan Dinas Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, Saksi ANANG ACHMAD LATIF beserta Staf BAKTI ke:
Paris sebesar Rp453.600.000,00
London sebesar Rp167.600.000,00
Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000,00 dan
Permintaan sumbangan oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur sebesar Rp200.000.000,00. Permintaan Sumbangan oleh JOHNNY GERARD PLATE untuk Gereja GMIT di Kupang sebesar Rp. 250.000.000
- Pada tahun 2022 Windi Purnama mentransfer uang kepada Jennifer Asisten di BAKTI sebesar Rp100.000.000,00 dan pemberian tersebut atas perintah Saksi ANANG ACHMAD LATIF sebagai tambahan Operasional BAKTI.
- Pertengahan tahun 2022 bertempa di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar Rp40.000.000.000,00, penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan Audit yang dilakukan oleh BPK atas proyek Pembangunan BTS 4G 20021-2022 yang mengalami keterlambatan.
- Pada pertengahan 2022 bertempat di sebuah Hotel di Sentul, Bogor, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Nistra Yohan Staf Ahli Anggota Komisi I DPR RI sebesar Rp70.000.000.000,00 tujuan untuk dapat menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022.
- Pada Agustus 2022 bertempat di Kantornya sendiri, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Edward Hutahaen sebesar Rp15.000.000.000,00 tujuan untuk penghentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022;
m.Pada Oktober 2022 bertempat di Kantor Windu, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Windu Aji Susanto dan Setyo sebesar Rp66.000.000.000,00 tujuan untuk penghentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022, uang tersebut diserahkan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing penyerahan sebesar Rp33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar rupiah). - Pada November – Desember 2022 bertempat di Rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp27.000.000.000,00 untuk tujuan penghentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022.
- Pada kurun waktu tahun 2022 Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah menerima uang sebesar Rp2.000.000.000,00 dari Jemy Sutjiawan dan Rp.3.000.000.000,00 dari Irwan Hermawan.
Menimbang, bahwa fakta aliran dana kebeberapa orang tersebut telah dibenarkan oleh para saksi yaitu Irwan Hermawan, Windi Purnama, Happy En- dah Palupi, Yunita, Dedy Permadi, Muh. Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan, Gumala Warman, Darien Aldiano, Seni Sri Damayanti keterangan para saksi satu sama lain bersesuaian sehingga dapat memberi keyakianan bagi Majelis Hakim yang memerksa perkara ini;
Menimbang, bahwa WINDI PURNAMA telah menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 dari Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi (subkontraktor paket 4 dan 5) dan dari Irwan Hermawan sebesar Rp200.000.000,00 serta USD3.000 (setara Rp50.000.000,00).
Menimbang, bahwa Muh.Yusriki Muliawan menerima uang dari beberapa pihak sebagai kontribusi dalam pemenuhan comitment fee sebesar US$2.500.000.000 (dua juta lima ratus dolar Amerika, dan Rp.84.179.000.000,00 (delapan puluh empat miliar seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) untuk pekerjaan power system, sebagai berikut:
- Dari Jemi Sutjiawan selaku Direktur PT.Sansaine Exindo selaku subkontraktor PT Fiber Home untuk pekerjaan Paket 1 dan 2 sebesar US$2.500.000. (dua juta lima ratus dolar Amerika).
- Dari William selaku Direktur PT.Exelcia Mitraniaga Mandiri sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk pekerjaan power system paket 1 dan paket 2.
- Dari Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) sebesar Rp.75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) untuk pekerjaan power system untuk paket 3
- Dari Suriyadi selaku Direktur PT Indo Electric Instrumen (IEI) sebesar Rp.6.179.000.000,00 (enam miliar seratus tujuh puluh sembilan rupiah) Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas dapat diyakini perbuatan Saksi ANANG ACHMAD LATIF bersama-sama dengan Dr. YOHAN SURYANTO, IRWAN HERMAWAN, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, MUKTI ALI, WINDI PURNAMA dan MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN dalam kegiatan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:
- Saksi ANANG ACHMAD LATIF sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Saksi Dr. YOHAN SURYANTO sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- Saksi IRWAN HERMAWAN sebesar Rp243.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh tiga miliar rupiah), yang telah dibagi kepada beberapa pihak untuk kepentingan pengamanan perkara;
- Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE sebesar Rp15.000.000.000,00; (lima belas miliar rupiah).
- Saksi WINDI PURNAMA sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Saksi MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN sebesar Rp.24.179.000.000,00 (dua puluh empat miliar seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) dan USD2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika), dan telah diberikan kepada Irwan Hermawan;
- Konsorsium Fiber Home PT. Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2.489.289.548.449,00 (dua triliun empat ratus delapan puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah).
- Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1.391.964.842.047,00 (satu trliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu empat puluh tujuh rupiah).
- Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp2.468.896.206.694,00 (dua triliun empat ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta dua ratus enam ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Unsur “Melakukan Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti secara sah dan meyakinkan dari perbuatan Terdakwa;
Ad.4 Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara; Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi pada awalnya adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi setelah Putusan MK No.25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017, menjadi delik materiil, kerugian negara menurut Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 204, adalah “kerugian yang harus memenuhi unsur kekurangan yang nyata dan pasti jumlahnya“. Dengan demikian kerugian negara bukan kerugian total atau potensi kerugian (potential loss) karena unsur nyata dan pasti harus terpenuhi secara syarat formal, oleh karena itu, kerugian negara harus didasarkan pada prosedur dan tata cara yang mengandung kepastian, dan tidak berdasakan rekaan atau perhitungan yang bersifat asumsi, berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk atau oleh lembaga/ Badan yang berwenang untuk itu;
Bahwa di dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
- Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah;
- Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat. kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika hal 33);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perbendaharaan negara pada Pasal 1 angka 22 menyebutkan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan keuangan Negara, selain disebutkan dalam Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 sebagaimana telah dikemukakan di atas, juga dijelaskan dalam peraturan perundang- undangan lain;
Menimbang, bahwa Menurut Pasal 2 huruf (g) Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa Kekayaan Negara/ Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/ perusahaan daerah;
Menimbang, bahwa Badan Layanan Umum (BLU) adalah Instansi / Satuan Kerja pemerintah yang mempunyai kewajiban menyediakan layanan umum kepada masyarakat dan BLU diberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangannya yakni dapat menggunakan dana yang diperolehnya secara langsung dan hal ini merupakan pengecualian terhadap prinsip / asas universalitas pengelolaan anggaran. Pengaturan secara khusus terhadap Badan Layanan Umum ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Menimbang, bahwa BAKTI sebagai Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 413/KMK.05/2019 tentang Penetapan BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, namun pedoman pelaksanaan Operasional tetap mengikuti prinsip dan mekanisme sebagaimana di atur di dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara, berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara;
Menimbang, bahwa makna/pemikiran yang terkandung dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemikiran tentang keuangan negara, pengelolaan keuangan negara dibagi dalam tiga sub bidang, yaitu: sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Menimbang, bahwa paket undang-undang yang terdiri dari Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan undang-undang formil di bidang pengelolaan keuangan negara yang berisi: prinsip-prinsip, sistem, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan negara yang pada hakikatnya merangkum, mengkodifikasikan seluruh prinsip, sistem, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan negara yang selama ini telah dipraktekkan di Indonesia. Tiga undang-undang dimaksud lebih luas daripada Indische Comptabiliteits Wet 1925 (ICW), dan Regelen voor het Administratief Beheer 1933 (RAB) dan menggantikan kedua perundang- undangan tersebut yang selama ini dijadikan dasar pengelolaan keuangan negara di Indonesia;
Menimbang, bahwa BAKTI sebagai Badan Layanan Umum dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah termasuk dalam kelompok Keuangan Negara dikarenakan BAKTI merupakan Satuan Kerja dibawah Kementrian Kominfo sehingga merupakan institusi pengelola kekayaan negara yang tidak dipisahkan dalam sistem Keuangan Negara di Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam Tata Kelola Keuangan Negara, BAKTI sebagai BLU yang menggunakan secara langsung seluruh penerimaan yang diterimanya dan mengelolanya dalam anggaran BLU sesuai ketentuan. Oleh karena itu, pola mekanisme penggunaan alokasi dana (pengeluaran) dan pola pertanggungjawaban penggunaan dananya, harus mengikuti pola sistem anggaran negara (APBN) yakni dengan mekanisme check and balance, sehingga pengujian/verifikasi dapat dilakukan dengan baik;
Menimbang, bahwa secara konsepsi aset negara terdiri dari dua jenis, yaitu aset yang bersifat potensial dan aset yang bersifat operasional. Aset yang bersifat potensial merupakan aset yang berkaitan dengan hak dan kewajiban konstitusional negara. Secara konkrit dapat disebutkan bahwa aset negara tersebut merupakan semua hak terkait dengan kewilayahan, misalnya semua yang ada di bumi air dan udara beserta terkandung di dalamnya. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 33). Sedangkan aset operasional merupakan aset negara yang secara langsung digunakan oleh pemerintah dalam rangka peyelenggaraan kegiatan pemerintahan negara. Aset tersebut terkait dengan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
Menimbang, bahwa dasar pemikiran utama yang harus dijadikan acuan dasar dalam pengambilan keputusan dalam pengeluaran negara adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara. Hal tersebut dilakukan dengan cara:
- Secara organisasi dilakukan pemisahan kewenangan sehinggga terjamin mekanisme saling uji (cek and balance);
- Dilakukan pengujian-pengujian/verifikasi terhadap bukti-bukti ataupun persyaratan-persyaratan ataupun bukti bukti yang dijadikan landasan dalam keputusan pengeluaran negara.
- Butir b dimaksud secara nyata memberikan acuan bahwa setiap pengeluaran negara harus dilakukan setelah prestasi dari pihak lain dalam sebuah kesepakatan yang dilakukan sepenuhnya oleh pihak lain. Dalam hal pelaksanakan kesepakatan belum dipenuhi untuk memenuhi ketentuan dimaksud, setiap pengeluaran negara harus ditutup (dicover) dengan sebuah jaminan.
Menimbang, bahwa bahwa pada hakikatnya pemikiran tersebut di atas bersifat universal artinya hal tersebut merupakan prinsip yang berlaku umum dalam tata kelola keuangan, bukan saja yang diemplementasikan pada tingkatan negara tetapi juga diemplementasikan pada tata kelola keuangan non pemerintah. Dalam hal ini perbedaan yang terjadi pada hakikatnya tidak pada konsep dasarnya tetapi hanya pada hal-hal yang bersifat teknik atau administratif. Hal ini perlu diungkapkan karena memang tidak bisa dipungkiri terdapat sifat-sifat yang berbeda antara tata kelola keuangan dalam area birokrasi dan area korporasi;
Menimbang, bahwa seharusnya semua tata kelola mengikuti konsep dasar yang telah dituangkan dalam SOP yang pada dasarnya merupakan langkah rinci dari pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik (good governance). Oleh karena itu pelanggaran terhadap SOP dimaksud tidak dapat dibenarkan;
Menimbang, bahwa dalam pengelolan keuangan negara yang dipisahkan, kerugian negara yang terjadi pada lembaga dimaksud harus dibedakan dalam kerugian yang diakibatkan karena tindakan profesional, yaitu dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi maupun tujuan penyelenggaraan lembaga itu sendiri, dan kerugian yang terjadi karena perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para pejabatnya. Bilamana menurut analisis bahwa kerugian yang terjadi tidak dilakukan dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, tetapi lebih diakibatkan dari perbuatan melawan hukum dari pejabatnya, maka kerugian dimaksud merupakan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Adanya klausula “dapat” dari unsur ini menunjukkan bahwa kerugian unsur yang timbul dari perbuatan melawan unsur itu merupakan suatu hal yang harus dipertanggungjawabkan sebagaimana tersebut dalam ajaran “Strict Liability” mengingat kata “dapat” merupakan suatu rumusan yang sangat luas terhadap adanya kerugian negara. Strict Liability mengandung suatu konsepsi yang tidak memerlukan pembuktian adanya sengaja dari pembuat delik, dan cukup adanya dugaan akan adanya kerugian negara atau dengan kata lain bahwa akibat dari perbuatan korupsi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, sehingga kerugian itu tidak perlu secara riil ada;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Prof. Dr. Jur. A. Hamzah, S.H. (dalam bukunya Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari Hukum Pidana, tahun 2002, hal.102) mengatakan bahwa tidak perlu benar-benar telah terjadi kerugian keuangan negara karena dengan kata “dapat” atau mungkin menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, bagian inti delik sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan perkara ini, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, pengakuan Terdakwa dan bukti-bukti pendukung berupa dokumen-dokumen yang telah secara sah dilakukan penyitaan terdapat fakta: Menimbang, bahwa Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ke-4 ini makwa unsur-unsur yang sebelumnya yaitu unsur ke-3 dan ke-4 menjadi pijakan Majelis untuk menilai apakah unsur ini terpenuhi, oleh karena itu dalam persidangan terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Menimbang, bahwa perbuatan Saksi ANANG AHMAD LATIF bersama- sama dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dan Dr. YOHAN SURYANTO, IRWAN HERMAWAN, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK serta bersama MUKTI ALI dalam pengadaan proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Tahun 2020 s.d. 2022 telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (delapan triliun tiga puluh dua miliar delapan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh satu sen) sesuai dengan Laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2,3,4 dan 5 pada BAKTI tahun 2021-2022 terhadap 4.200 site BTS 4G Laporan Ahli dari BPKP Nomor: PE-03/SR/SP-319 tanggal 6 April 2023;
Dengan rincian sebagai berikut: Menimbang, bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (delapan triliun tiga puluh dua miliar delapan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh satu sen), sesuai dengan Ahli Hukum keuangan negara adalah uang yang seharusnya tidak keluar, menurut Ahli dari BPKP uang pengembalian adalah merupakan tindak lanjut, Majelis menilai bahwa uang yang dikembalikan adalah berasal dari uang yang telah dikeluarkan negara, Maka oleh karena itu Majelis berpendapat uang yang dikembalikan sebesar Rp1.775.656.389.744,00; (satu triliun tujuh ratus tujut puluh lima miliar enam ratuslima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah), adalah uang yang dimasukan lagi ke Kas negara, menjadi pengurang kerugian keuangan negara, sehingga kerugian keuangan negara menjadi Rp6.256.427.744.051,51,(enam triliun dua ratus lima puluh enam miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu lima puluh satu rupiah dan lima puluh satu sen);
| a. | Kegiatan Kajian Pendukung Lastmile BAKTI 2021 | ||
| Jumlah pembayaran net Kajian Pendukung Last- mile BAKTI 2021 | Rp. | 1.779.972.750,00 | |
| Jumlah pembayaran kajian pendukung yang sesuai ketentuan | Rp. | - | |
| Jumlah kerugian keuangan negara (1-2) | Rp. | 1.779.972.750,00 | |
| b. | Kegiatan penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukungnya | ||
| 6. | |||
| 7. | |||
| 8. Jumlah pembayaran net untuk 958 site yang su- dah terbangun per 31 Maret 2022 | Rp. | 2.143.170.239.309,68 | |
| 9. Jumlah biaya nyata (riil cost) untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 | Rp. | 1.478.685.936.788,77 | |
| 10. Maret 2022Jumlah kerugian keuangan negara untuk 958 site yang sudah terbangun per 31 Maret 2022 (1-2) | Rp. | 679.609.729.400,45 | |
| 11. Jumlah pembayaran net atas 3242 site yang belum terbangun per 31 Maret 2022 | Rp. | 7.350.694.431.645,06 | |
| 12. Jumlah kerugian keuangan negara penyedi- aan BTS dan infrastruktur pendukungnya (3+4) | Rp. | 8.030.304.161.045,51 | |
| c. | Total Kerugian keuangan negara (a+b) | Rp. | 8.032.084.133.795,51 |
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 5. Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang melakukan atau turut serta melakukan (Delneming);
Menimbang, bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berbunyi: “Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu “
Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannya memuat semua anasir-anasir peristiwa pidana tersebut. Dalam praktek peradilan adalah orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dipandang yang bertanggung jawab;
Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nya adalah 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2) Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orang yang dipakai sebagai alat itu berbuat. Dan alat yang dipakai itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini merupakan tanda atau ciri dari doenpleger;
Turut Melakukan (Medepleger),
Menimbang, bahwa menurut MVT adalah tiap orang yang sengaja ”
cirinya adalah antara para peserta ada satu kerjasama yang diinsafi atau para peserta secara bersama telah melakukan perbuatan pidana. Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada dua kemungkinan, pertama mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik, yang kedua tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka sama-sama mewujudkan delik itu;
Menimbang, bahwa Pada medepleger, syaratnya ada kerjasama secara sadar. Adanya kesadaran bersama tidak bearti ada pemufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama, yang penting harus ada kesengejaan secara sadar.
Menimbang, bahwa Pada turut serta ada pelaksanaan bersama secara fisik, kerjasama yang erat dan langsung. Orang sebagai Turut Serta mempunyai kualitas sebagai pelaku (dader);
Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya suatu tindak pidana dapat berupa:
- Para pelaku masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik
- Salah seorang pelaku memenuhi semua rumusan delik, sedang yang lainnya tidak
- Tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi para pelaku bersama-sama mewujudkan delik itu.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta Hukum yang diperoleh dengan mempadukan antara keterangan saksi-saksi, ahli, alat dan barang bukti, serta keterangan Terdakwa, sebagaimana yang telah dikemukakan pada uraian tentang fakta-fakta hukum di atas, tindak pidana korupsi dalam perkara a quo dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, unsur-unsur yang telah Majelis pertimbangkan pasal 2 ayat (1) dakwaan Penuntut Umum menjadi satu kesatuan sebagai landasan untuk membuktikan unsur Denelming, dan akan terungkap fakta hukum dibawah ini; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti keterangan ahli dan alat bukti keterangan terdakwa yang satu sama lain saling bersesuaian sehingga menjadi alat bukti petunjuk, terungkap bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa dasar hukum atau tidak berhak untuk melakukannya sebagai berikut: Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF selaku Direktur Utama BAKTI sejak tahun 2018, menunjuk Dr. YOHAN SURYANTO dari Hudev UI sebagai tenaga ahli (konsultan) yang kemudian ditunjuk sebagai Ahli pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) berdasarkan SK Direktur Utama BAKTI Nomor 59 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 dan sebagai ahli pada Human Development UI berdasarkan kontrak Nomor 2401/SWA/PPK.III/ BAKTI/KOMINFO/09/2020 dan Nomor: 0881/14/HuDev/UI/ IX/2020 tanggal 24 September 2020;Menimbang, bahwa GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK sebagai Direktur Utama Mora Telematika Indonesia Direktur Utama Mora Telematika Indonesia dan MUKTI ALI sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment. sejak bulan April Tahun 2020 serta Irwan Hermawan selaku Komisaris PT. Solitech Media Synergy
Menimbang, bahwa pembahasan proyek bebas sinyal (semua desa di Indonesia ada sinyal 4G) berdasarkan data dari Kemkominfo dan didukung oleh data Menteri Pedesaan bahwa ada 12.000an desa yang belum memiliki sinyal 4G sampai dengan 2020 dilakukan oleh Saksi ANANG ACHMAD LATIF, Johnny Gerard Plate dan Galumbang Menak Simanjuntak di Hotel Grand Hyatt pada awal tahun 2020;Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah menyampaikan usulan kegiatan BAKTI berupa penyediaan dan pengelolaan infrastruktur Telekomunikasi dan informasi Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp7.457.289.892.000,00, namun tanpa memasukkan form usulan target dan anggaran untuk Base Transceiver Station (BTS).
Menimbang, bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selaku Menteri Komunikasi dan Informatika menandatangani dan menyetujui RBA (Rencana Bisnis Anggaran) 2020 BAKTI tanpa terlebih dahulu menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis Kemenkominfo Tahun 2020 s.d Tahun 2024. Menimbang, bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE telah memberikan arahan terkait penyusunan kebutuhan rencana transformasi digital dengan pembahasan, tentang 7.904 (tujuh ribu sembilan ratus empat) desa yang belum terlayani operator seluler, sehingga belum mendapat sinyal internet oleh karena itu akan dilakukan kegiatan penyediaan internet pada tahun 2021 dengan strategi Capital Expenditure (CAPEX) yang membutuhkan anggaran sebesar Rp19.500.000.000.000,00 (sembilan belas triliun lima ratus miliar rupiah), dengan kegiatan Operating Expenditure (OPEX) sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai CAPEX;
Menimbang, bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE mengusulkan Kebutuhan Anggaran pembangunan BTS 4G TA 2021 sebanyak 4.200 site melalui Surat ke Presiden RI Nomor: R-506/M.KOMINFO/PR.01.01/ 07/2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal Laporan Percepatan Transformasi Digital Nasional; Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah menunjuk Konsultan Pengadaan, Konsultan Teknis, Konsultan Hukum yang terafiliasi atau dikenalnya agar dapat mengontrol pekerjaan yang dilakukan oleh Pokja pengadaan BTS 4G, yakni dengan meminta Anggie Hutagalung untuk bekerja sebagai konsultan pendamping pengadaan proyek BTS 4G walaupun Anggie Hutagalung tidak memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah menetapkan syarat kepesertaan pengadaan BTS 4G pada tahap Prakualifikasi antara lain:
- Konsorsium antara penyelenggara jaringan tetap tertutup dan teknologi owner atau
- Penyelenggaran jaringan tetap tertutup sebagai peserta tunggal dan bermitra dengan teknologi owner;
- Antar peserta tidak boleh memiliki afiliasi. Jika ketahuan, salah satunya secara sukarela diminta mundur;
- Teknologi owner hanya boleh bermitra dengan salah satu peserta
Menimbang, bahwa Galumbang Menak Simanjuntak telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak calon penyedia BTS 4G sebelum dilakukan tahapan proses prakualifikasi proyek BTS 4G untuk permintaan comitment fee sebesar 8,5% s.d 10%; Menimbang, bahwa Dr. YOHAN SURYANTO telah menyerahkan Hasil Pekerjaan Sementara Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 kepada Elvanno Hatorangan pada tanggal 5 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Moh.Khoerul Umam mengenai hasil penghitungan Owner Estimate (OE) Lastmile yang memuat:
Lastmile yang memuat: Menimbang, Bahwa Elvanno Hatorangan selaku PPK telah menetapkan HPS berdasarkan hasil penghitungan Owner Estimate (OE) yang dibuat oleh Dr. YOHAN SURYANTO atas perintah Saksi ANANG ACHMAD LATIF tanpa melakukan survey Harga Pasar dan ditetapkan secara backdate (tanggal mundur) yang dibuat seolah-olah pada tanggal 5 Oktober 2020 namun pada kenyataannya ditetapkan pada tanggal 27 Nopember 2020;Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah memerintahkan Muhammad Feriandi Mirza untuk menemui pihak-pihak yang akan mengikuti proses pemilihan penyedia pekerjaan pengadaan BTS 4G sebelum tahap prakualifikasi;
Menimbang, bahwa Dr. YOHAN SURYANTO selaku Tenaga Ahli Hudev UI baru menyelesaikan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 BAKTI pada bulan Desember 2020, padahal proses prakualifikasi telah dilakukan sejak tanggal 16 Oktober 2020, dan telah mendapat jasa, HuDev UI sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sebagai pembayaran atas jasa Konsultan Teknis;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah memerintahkan Gumala Warman untuk melakukan perubahan mekanisme pembayaran dari turn key (terima jadi) menjadi sistem termin tanpa melalui kajian hukum pada tahap prakualifikasi;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah memerintahkan Feriandi Mirza dan Gumala Warman untuk tahapan prakualifikasi dilakukan secara manual dan tidak menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) atau menggunakan aplikasi swasta yang digunakan oleh BAKTI berupa Sistem pengadaan yang disebut Sistem Aplikasi Pengadaan (SAP ARIBA); Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah menetapkan pemenang Hasil Tender Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS dan Infrastruktur pendukungnya pada tanggal 18 Januari 2021 yaitu Kemitraan Fiberhome Telkominfra MTD untuk untuk paket 1 dan paket 2, sedangkan untuk paket 3, paket 4 dan paket 5 dilakukan penawaran ulang;
Menimbang, bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah menyetujui usulan pemenang Lelang untuk paket 3 yaitu Kemitraan Lintasarta Huawei SEI, paket 4 dan paket 5 yaitu Kemitraan Infrastruktur Bisnis Sejahtera - ZTE Menimbang, bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE telah mengarahkan/merekomendasikan Saksi ANANG ACHMAD LATIF untuk bertemu dengan Muhammad Yusrizki Muliawan guna membicarakan bisnis yang dapat dikerjasamakan dalam proyek BTS 4G, kemudian Saksi ANANG ACHMAD LATIF bertemu dengan Irwan Hermawan dan menyampaikan kepada Irwan Hermawan bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF menerima arahan dari Terdakwa JOHHNY GERARD PLATE untuk pekerjaan power system BTS 4G BAKTI meliputi baterai dan solar panel paket 1, 2, 3, 4, dan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis Muhammad Yusrizki Muliawan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Muhammad Yusrizki Muliawan telah meminta pekerjaan pengadaan power system meliputi battery dan solar panel kepada penyedia pemenang Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 agar menggunakan perusahaan rekanan BAKTI, selanjutnya Muhamad Yusrizki Muliawan merekomendasikan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) untuk pekerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) untuk pekerjaan paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) untuk pekerjaan paket 4 dan 5 dengan menemui semua pihak Konsorsium pemenang, Bahwa benar Muh.Yusrizki Muliawan mendapatkan pekerjaan pengadaan power system meliputi battery dan solar panel yang dilaksanakan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) untuk pekerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) untuk pekerjaan paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) untuk pekerjaan paket 4 dan 5;
Menimbang,bahwa Saksi ANANG ACHMAD LATIF telah menandatangani 5 (lima) Kontrak Payung Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung dengan para perwakilan konsorsium sebagai penyedia pada tanggal 29 Januari 2021 s.d 26 Februari 2021, dan kontrak pembelian dilakukan oleh Elvano Hatorangan selaku PPK, setelah kontrak ditanda tangani para Konsorsium pemenang lelang mulai mengerjakan pekerjaannya;
Menimbang, bahwa para konsursium per 31 Desember belum ada yang menyelesaikan pekerjaan, namun BAKTI telah membayarkan kepada masing- masing konsorsiun 100% sesuai besaran kontrak Saksi ANANG ACHMAD LATIF dan Elvano Hatorangan selaku PPK untuk pekerjaan yang belum selesai menggunakan skema PMK No.184.PMK.05/2021 dengan Bank Garansi sampai dengan tanggal 31 Maret 2022;
Menimbang, bahwa seluruh pekerjaan BTS 4G sampai dengan per 31 Maret 2022 (masa akhir kontrak) dari target 4.200 lokasi hanya dapat tercapai sebanyak 1.112 lokasi BTS yang terselesaikan dan telah diterbitkan BAPHP (Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan). Namun dari pemeriksaan di lapangan diperoleh hasil bahwa terdapat 154 lokasi BTS yang tidak selesai seluruhnya sehingga hanya sebanyak 958 lokasi BTS yang benar-benar telah selesai dikerjakan. Sedangkan yang belum selesai sampai dengan akhir masa kontrak yakni pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebanyak 3.088 BTS namun dari 4.200 site seluruhnya telah dibayarkan sebesar 100% (sebesar kurang lebih Rp 10,8 Triliun);
Menimbang, bahwa Dr. YOHAN SURYANTO selain bertindak sebagai tenaga ahli yang menyusun Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, pada kenyataannya juga menjabat sebagai Direktur PT. Rambinet Digital Network selaku Subkontraktor melalui konsorsium PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) pada paket 4 dan paket 5 dalam proyek penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 percepatan program pembangunan BTS 4G di 7.904 Desa/ Kelurahan 3 T (Terluar, Terdepan, Tertinggal). keuntungannya antara lain sebagai berikut:
| No | Turnkey Option | Capex (Miliar Rp) | Opex (Miliar Rp) | Total (Miliar Rp) |
| 1 | Paket 1: Sumatera, Nusra, dan Kalimantan (1.364 desa) | 3.937,10 | 1.212,74 | 5.149,85 |
| 2 | Paket 2: Sulawesi dan Maluku (1.336 desa) | 3.287,21 | 1.143,17 | 4.430,38 |
| 3 | Paket 3: Papua Barat dan Papua bagian Tengah- Barat (1.795 desa) | 5.385,56 | 1.490,87 | 6.876,43 |
| 4 | Paket 4: | |||
| Papua bagian Tengah-Utara (1.819 desa) | 4.673,00 | 1.543,49 | 6.216,49 | |
| 5 | Paket 5: Papua bagian Timur - Selatan (1.590 desa) | 4.487,08 | 1.315,62 | 5.802,70 |
| Total | 21.769,95 | 6.705,90 | 28.475,85 |
- Yohan Suryanto selaku Dirut sebesar Rp43.608.400,00 ada pada rekening PT Rambinet Digital Network yang telah mendapaykan pekerjaan perakitan VSAT, yang dikerjakan oleh Suntoro dan Don Hendri;
- Suntoro selaku Direktur PT Rambinet Digital Network sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Don Hendri sebesar Rp 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah); Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan BTS 4G sampai dengan 31 Desember 2021 tidak selesai dimana dari 4.200 site tidak ada sampai tahap BAPHP (serah terima pekerjaan) dan dilakukan tanpa kajian yang komprehensif dimana Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas arahan Terdakwa Anang Achmad Latif telah menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022 dan telah membayar 100% pekerjaan pembangunan BTS 4G dengan meminta jaminan Garansi kepada konsorsium penyedia barang.
Menimbang, bahwa pekerjaan pembangunan BTS 4G sampai dengan 31 Maret 2022 hanya mampu menyelesaikan 1.112 site yang telah dilakukan BAPHP (serah terima pekerjaan) dari target 4.200 site dan pihak konsorsium selaku penyedia barang telah mengembalikan uang atas pekerjaan yang tidak selesai tersebut sebesar Rp1.697.491.937.100,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah) dan atas perintah Terdakwa Anang Achmad Latif pihak konsorsium penyedia barang dikenakan denda sebesar Rp87.599.995.362,00 (delapan puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa perhitungan denda yang dilakukan oleh Elvano Hatorangan selaku PPK, atas Perintah Saksi ANANG ACHMAD LATIF dihitung secara tidak benar karena seharusnya denda yang dibebankan seharusnya sebesar Rp346.327.769.110,00 (tiga ratus empat puluh enam miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu seratus sepuluh rupiah), tetapi hanya sebesar Rp87.599.995.362,00;
Menimbang, bahwa selama pelaksanaan Pembangunan Tower BTS 4G dalam kurun waktu 2021-2022 terdapat beberapa dana/uang yang dikumpulkan melalui Irwan Hermawan dan Windi Purnama, yang diambil atau diperoleh dari pihak-pihak yang terlibat dan terkait pelaksanaan Pembangunan Tower BTS 4G, baik dengan alasan komitmen fee, uang terimakasih, bantuan ataupun dana untuk koordinasi, dapun perinciannya sebagaimana yang telah diuraikan pada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE menyetujui Saksi ANANG ACHMAD LATIF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Elvano Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak, akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium melanjutkan pekerjaan, waktu pemberian kesempatan berakhir sampai dengan tanggal 31 Maret 2022; Menimbang, bahwa terdapat penyimpangan yang ditemukan dalam kegiatan Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, sesuai dengan Ahli dari LKPP, dan Ahli BPKP RI, sejak dari Prakuwalipikasi pengumuman lelang sampai dengan pelaksanaan pekerjaan oleh Konsorsium pemenang lelang;
Menimbang, bahwa dalam proyek pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Tahun 2020 s.d. 2022 telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (delapan triliun tiga puluh dua miliar delapan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh satu sen);
Menimbang, bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (delapan triliun tiga puluh dua miliar delapan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh satu sen), sesuai dengan Ahli Hukum keuangan negara adalah uang yang seharusnya tidak keluar, kemudian menurut Ahli dari BPKP uang yang dikembalikan dari uang yang telah dikeluarkan negara, adalah sebagai tindak lanjut dan dimasukan lagi ke dalam kas negara sebesar Rp1.775.656.389.744,00;(satu triliun tujuh ratus tujut puluh lima miliar enam ratuslima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah), terhadap uang yang telah dikembalikan dan masuk pad akas negara, Majelis menilai pengembalian uang kepada negara sebagai pengurang kerugian keuangan negara, sehingga kerugian keuangan negara menjadi Rp6.256.427.744.051,51, (enam triliun dua ratus lima puluh enam miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu lima puluh satu rupiah dan lima puluh satu sen);
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut diatas terlihat mereka saling bekerjasama satu sama lain saling melengkapi peristiwa pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum pada dakwaan Kesatu Primair, Saksi ANANG ACHMAD LATIF selaku Direktur Utama BAKTI dan selaku KPA, bersama-sama dengan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE selaku Menkominfo yang memberikan persetujuan Proyek pembangunan BTS 4G dai wilayah 3T atas instrusi dari Presiden RI, Dr. YOHAN SURYANTO adalah Ahli dari Hudev UI yang diminta oleh Direktur BAKTI untuk melakukan kajian yang hasilnya akan dipergunakan untuk mendukung Proyek Pembangunan BTS 4G, IRWAN HERMAWAN selaku Komisaris PT. Solitech Media sinergi yang oleh Direktur BAKTI disuruh untuk mencari dan mengumpulkan uang-uang dari para pemenang tender, dan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK sebagai Dirut PT. Mora Telematika Indonesia, yang mencarikan fee 8% s/d 10% kepada Konsursiun Lintasarta, serta MUKTI ALI selaku Account Director PT Huawei Tech Invesment yang telah memberikan fee 8,5%, dan WINDI PURNAMA Direktur PT.Multimedia Berdikasi sejahtera yang dalam fakta hukum menyalurkan uang-uang yang telah terkumpul kepada beberapa pihak, serta MUHAMMAD YUSRIZKI MULIAWAN yang mendapatkan pekerjaan power system (baterai dan panel surya), terhadap Paket 1.2.3.4 dan 5 atas rekomendasi dari Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE, yang dalam pelaksanaan pekerjaannya menimbulkan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas Majelis berpendapat unsur mereka yang melakukan, atau turut serta melakukan yang dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur pada dakwaan KESATU Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, maka Majelis tidak perlu lagi membuktikan dakwaan Kesatu Subsidair,
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum dalam Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya berbunyi: “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi; Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE telah menerima uang sebesar Rp500.000.000; sebanyak 20 kali total Rp.10.000.000.000; (sepuluh miliar rupiah), dan Rp.4.000.000.000; atas perintah ANANG ACHMAD LATIF melalui Welbertus Wisang, dan uang dari ANANG ACHMAD LATIF sebesar Rp.1.500.000.000; untuk ditransfer Keuskupan Dioses, dan Yayasan Pendidikan katholik Arnoldus) Provinsi Kupang;
Menimbang, bahwa Majelis menilai uang-uang yang di mintakan kepada pihak lain oleh Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE yang dipergunakan untuk sumbangan bencana banjir, dan fasilitas dari Irwan Hermawan karena dipergunakan untuk rombongan maupun digunakan untuk bareng-barenga main golf tidak Majelis masukan penerimaan Pribadi Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE;
Menimbang, oleh karena itu terhadap Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.15.500.000.000;(lima belas miliar lima ratus juta rupiah), selambat- lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka dipidana dengan pidana penjara sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa uang yang diterima oleh Saksi Dedy Permadi sebesar Rp.1.585.000.000, dan Heppy Endak Palupy sebesar Rp.1.000.000.000; dari pembagian Rp.500.000.000; sebanyak 20 kali kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE; berdasarkan Sema Nomor 5 tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam tindak pidana korupsi:
Pasal 5 menyebutkan:
“Dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh Terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada Terdakwa sepanjang terhadap pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan, baik dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana pencucian uang”Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri telah mengajukan nota pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Pembelaan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum yang menyatakan pembangunan BTS 4G di 4.200 desa 3T pada tahun 2021 telah ditetapkan dalam Perpres No. 86 tahun 2020 tanggal 08 September 2020 tentang rencana kerja pemerintah tahun 2021 dalam Matriks SK No. 0177137 C tercantum program prioritas pemerintah yang anggarannya telah disetujui DPR RI.
Menimbang, bahwa Majelis sependapat bahwa pembangunan BTS 4G menjadi Prioritas di wilayah 3T yang pembangunannya diserahkan ke BAKTI dan perlu percepatan, namun Majelis menilai pelaksanaan pengadaan dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan–ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, Perdirut No. 7 tahun 2020 sebagai payung hukum tidak dilaksanakan dengan baik dengan memperhatikan prinsip efesien dan efektif dan tidak sesuai dengan perpres No. 16 tahun 2018 juga menganut prinsip efesien dan efektif, banyak dalam pelasanakan pekerjaan oleh para pemenang tender konsorsium mengsubkan kepada subkon kemudian subkon mensubkan lagi kepada piak lain sehingga dengan panjangnya alur biaya menjadi mahal karena konsursium sudah mengambil untung, kemudian subkon juga mengambil untung, yang terakhir juga mengambil untuk;
Selain dari pada itu dalam pelaksanaan lelang juga menyimpangi aturan yaitu dari pihak BAKTI berhubungan dengan calon penyedia bahkan memberikan kemudahan untuk mengikuti lelang, Dirut BAKTI memerintahkan Periandi Mirza untuk menghubungi para pihak, Dirut BAKTI juga mengangkat konsultan pengadaan yang tidak memiliki kwalifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu Sdri Anggi;
Menimbang, bahwa pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum yang menyatakan kontrak paying, kontrak penyelesaian, kontrak pembelian dan kontrak oprasi merupakan Diskresi mutlak dari Dirur BAKTI BLU selaku KPA dan PPK yang menunjuk juga KPA dan tidak memerlukan persetujuan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa Majelis tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan Pasal 8 ayat (1) huruf f Perpres No. 54 tahun 2010 jo Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah menyatakan:
- . Pengguna Anggaran menetapkan pemenang lelang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk Pakaet pengadaan barang/jasa Pekerjaan kontruksi atau/jasa lainnya dengan dinilai diatas Rp100.000.000.000;
Huruf g. PA memiliki tugas dan kewenangan mengawasi pelaksanaan anggaran;
Huruf J. PA memiliki tugas dan kewenangan mengawasi penyimpangan dan pemeliharaan seluruh dokumen Pengadaan barang/jasa;
Menimbang, bahwa dengan ketentuan tersebut Terdakwa selaku Pengguna Anggaran tidak boleh menyerahkan sepenuhnya kepada Dirut BAKTI dan PPK BAKTI apabila Pengguna Anggaran mengetahui penyimpangan pengadaan barang/jasa di bawah pengawasannya, oleh karena itu pembelaan Terdakwa dikesampingkan;
Menimbang, bahwa pembelaan Terdakwa yang menyatakan mengenai penggunaan instrument PMK No.184/PMK.05/2021 dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pandemic Covid 19 pekerjaan yang tidak selesai sampai akhir tahun anggaran 2021 akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022, PMK tersebut ditujukan kepada KPA, PPK dan KPPN bukan kepada Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa Majelis tidak sependapat dengan pertimbangan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan anggaran, Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada KPA dan PPK apakah memberikan kesempatan 90 hari kepada penyedia sudah dilakukan evaluasi, dengan baik sedangkan dari Februari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 para penyedia tidak mampu satupun BTS yang sudah BAPHP, ternyata KPA dan PPK tidak pernah mengevaluasi para penyedia, dalam faktanya telah diberi kesempata selama 90 hari per 31 Maret 2022 dari 4.200 site BTS baru terbangun 1.112 BTS yang sudah BAPHP, oleh karena itu pembelaan terdakwa dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Pembelaan Terdakwa yang menyatakan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran tidak pernah terlibat intervensi pelaksanaan pengadaan dengan memerintahkan ANANG ACHMAD LATIF untuk memberikan kesempatan kepada Yusrizki Muliawan untuk ikut mengerjakan power system (meliputi baterai dan panel surya);
Menimbang, bahwa fakta hukum yang diperoleh dipersidangan hal demikian diterangkan oleh ANANG ACHMAD LATIF dan dibenarkan oleh Irwan Hermawan dibawah sumpah, oleh karena itu pembelaan Terdakwa dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum yang menyatakan sesuai dengan keterangan dari BPKP didalam auditnya menyatakan tidak ada kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa tidak dipertanggungjawabkan atas kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa Majelis tidak sependapat dengan pertimbangan terdakwa selain ikut intervensi merekomendasikan Yusrizki Muliawan, Terdakwa juga meminta dana tambahan oprasional untuk staf Kominfo sebesar Rp. 500 juta sampai dengan 20 kali kepada ANANG ACHMAD LATIF, dan dibenarkan oleh Heppy Endah Palupy, dan Dedy Permadi serta Windi purnama selain itu, dana untuk keuskupan, dan untuk Yayasan Katholik di kupang sebesar Rp.1,5 Miliar rupiah, terhadap permintaan dana yang tidak sedikit tersebut Majelis menilai bahwa Terdakwa mengetahui proyek yang dilaksanakan oleh Penyedia ada uang fee, bahwa dari permintaan tersebut fakta dipersidangan uang didapat dari Irwan Hermawan dan Windi Purnama yang telah mendapatkan uang fee atau uang konfensasi dari Para Konsorsium maupun dari Subkon yang mengerjakan BTS 4G BAKTI sebanyak 4.200 site di 3T tahun 2021;
Menimbang, bahwa pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum yang menyatakan perjalanan Dinas Menteri keluar negeri menggunakan dana yang resmi sebesar Rp.1.478.308.000;, atas pembelaan Terdakwa Majelis berpendapat pejalanan Dinas Keluar negeri beserta rombongan dari BAKTI tidak Majelis bebankan kepada Terdakwa untuk menggantinya;
Menimbang, bahwa pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum yang menyatakan Terdakwa tidak ikut memperkaya pihak-pihak lain, dakwaan Jaksa Penuntut Umum dipaksakan;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa Majelis tidak sependapat dengan pertimbangan, bakwa dalam perkara ini Terdakwa didakwa besama- sama dengan orang lain (ANANG ACHMAD LATIF dan kawan-kawan), sehingga yang memperkaya orang lain atau suatu korporasi adalah bersama- sama yang masing-masing melakukan sendiri-sendiri tetapi setelah dianalisa ternyata yang dilakukan tersebut tergabung pejadi satu tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dari tindakannya tersebut;
Menimbang, bahwa pembelaan Terdakwa dan penasehat hukum yang menyatakan pembangunan BTS 4.200 site yang dikerjakan sampai September 2023 telah terbangun sebanyak 2.469 yang telah On Air, sedangkan yang 643 belum bias dibangun karena dalam keadaan kahar khususnya di Papua, atas pembelaan Terdakwa Majelis menilai dengan banyaknya BTS yang telah terbangun menjadi pertimbangan bagi Majelis untuk mrmpertimbangkan putusannya;
Menimbang, bahwa dari alasan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyangkut unsur-unsur tindak pidana telah Majelis pertimbangkan dalam pembuktian unsur tindak pidana dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka majelis tidaklah sependapat dengan nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa maupun dari Terdakwa sendiri yang memohon kepada Majelis untuk membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan:
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Primair telah terpenuhi dan Majelis meyakini adanya kesalahan dari Terdakwa tersebut, dan selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001, Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di pidana penjara dan denda, oleh karena itu terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP, terhadap barang bukti yang telah dikemukakan oleh Penuntut Umum dipersidangan dan telah periksa oleh Majelis, barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini dan memberikan keyakinan bagi Majelis untuk memutus perkara aquo, untuk barang bukti yang masih ada kaitan dengan perkara lain akan majelis tetapkan dipergunakan dalam perkara lain dan, dan barang bukti surat yang sudah tidak ada kaitanya dengan perkara lain tetap terlampir dalam berkas perkara, dan barang bukti yang tidak terkait dengan perkara dikembalikan kepada dari mana barang bukti disita, serta barang bukti yang bernilai ekonomis hasil dari tindak pidana dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk mengurangi pidana tambahan uang pengganti;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan barang bukti yang dimohonkan oleh penasehat hukum untuk dikembalikan kepada Terdakwa sebagai berikut, barang bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran III Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa aset:
- Nomor Urut 1.1 berupa 1 (satu) buah mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021
- Nomor Urut 1.2 berupa 1 (satu) buah STNK Mobil Landrover Nomor Registrasi B 10 HAN Nama Pemilik PT Warloka Nusantara INT Jl. R.A Kartini Kav 8 Cilandak Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Tahun 2021 Warna Putih Metalik;
- Nomor Urut 1.3 berupa 1 (satu) buah Kunci mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021;
Menimbang, bahwa atas barang bukti yang disita berupa barang bergerak, berupa mobil tersebut diatas, karena diperoleh pada tahun 2021, Majelis berpendapat diperoleh dari tindak pidana maka barang bukti dirampas untuk diperhitungkan dengan pidana tambahan uang pengganti;
Menimbang, bhawa barang bukti dibawah ini yang berupa asset tanah karena diperoleh sebelum tindak pidana ini terjadi, Majelis menetapkan dikembalikan kepada memiliknya atau dari mana barang bukti tersebut disita antara lain sebagai berikut:
- Nomor Urut 2.1 berupa 1 (satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Warloka Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat dengan luas tanah: 45.170 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01591 tercatat atas nama Johnny Gerard Plate
- Nomor Urut 2.2 berupa 1 (satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat dengan luas tanah: 34.930 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01590 tercatat atas nama Maria Ana Soewarni;
- Nomor Urut 2.3 berupa 1 (satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Warloka Kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat dengan luas tanah: 37.390 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01589 tercatat atas nama David Agustinus;
Menimbang, bahwa terhadap rekening atas nama Terdakwa dan atas nama keluarga serta atas nama Perudahaan yang disita saat Penyidikan, karena barang bukti rekening-rekening yang dimohonkan untuk dibuka blokirnya karena barang bukti tersebut tidak diajukan oleh Penuntut Umum majelis tidak dapat menetapkan statusnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan Terdakwa dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/ penetapan yang sah, maka seluruh masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/penetapan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP jo pasal 21 ayat (1) KUHAP, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringkankan pada diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
- Tindakan Terdakwa tidak membantu Program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi;
- Terdakwa tidak mengakui kesalahaannya;
- Terdakwa meminta uang kepada ANANG ACHMAD LATIF Dirut BAKTI; Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa sopan dipersidangan;
- Terdakwa sebagai kepala rumah tangga;
- Uang yang diterima sebagian dipergunakan untuk bantuan sosial;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi di Negara Republik Indonesia adalah merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga pemberantasanya harus melalui pemberian sanksi pidana yang tegas agar orang lain, mencontoh perbuatan atau melakukan kejahatan yang sama atau serupa yaitu korupsi, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan dibawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan, dan bermanfaan bagi Terdakwa, dan bagi masyarakat;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA“ sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp15.500.000.000;(lima belas miliar lima ratus juta rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Berkas Perkara ini berupa dokumen, yakni:
- Nomor urut I.1 berupa 1 (Satu) Bundle Asli Amandemen Pertama Terhadap Kontrak Payung Nomor 01N/SPERJ/LOG/IV/2021 Tanggal 26 Agustus 2021 sampai dengan Nomor urut LXIX.4 berupa 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BNI Cabang:UI Depok, Rekening:Giro HT Bunga BB Perusahaan, Periode Tgl:01/07/2020, S/D:31/03/2021, Nomor Rekening:0852520372, NPWP:2.486.770.7-412.000, Mata Uang:IDR.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO.
- Nomor urut I.1 berupa 1 (Satu) Bundle Asli Amandemen Pertama Terhadap Kontrak Payung Nomor 01N/SPERJ/LOG/IV/2021 Tanggal 26 Agustus 2021 sampai dengan Nomor urut LXIX.4 berupa 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BNI Cabang:UI Depok, Rekening:Giro HT Bunga BB Perusahaan, Periode Tgl:01/07/2020, S/D:31/03/2021, Nomor Rekening:0852520372, NPWP:2.486.770.7-412.000, Mata Uang:IDR.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Berkas Perkara ini berupa barang elektronik, yakni:
- Nomor urut A.1 berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 13 256 GB dengan Model Number : MLQ93ID/A, Serial 2:351133756834747 beserta SIM Card XL dengan Nomor ICCID:8962115331, 24948379-7 sampai dengan Nomor Urut CF.1 berupa 1 (satu) unit Laptop Macbook warna silver, Model Number:A1534 EMC3099, Serial Number:CO2VF293HH21, Pass Word:benyamin06.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO.
- Nomor urut A.1 berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 13 256 GB dengan Model Number : MLQ93ID/A, Serial 2:351133756834747 beserta SIM Card XL dengan Nomor ICCID:8962115331, 24948379-7 sampai dengan Nomor Urut CF.1 berupa 1 (satu) unit Laptop Macbook warna silver, Model Number:A1534 EMC3099, Serial Number:CO2VF293HH21, Pass Word:benyamin06.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa dokumen:
- Nomor Urut 1.1 berupa 1 (Satu) Bundle Copy Surat Perjanjian Kerja PT. Menara Cahaya Telekomunikasi Nomor:03/SK-PMO/MCT/I/ 2022 Tanggal 07 Januari 2022 Telah dibuat dan disepakati antara Direktur Utama Tambunan Satria Bonari K dengan Erwien Kurniawan sampai dengan Nomor Urut 10.3 berupa 1 (satu) bundel printout summary kalender kegiatan agenda Dirut BAKTI.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN S URYANTO.
- Nomor Urut 1.1 berupa 1 (Satu) Bundle Copy Surat Perjanjian Kerja PT. Menara Cahaya Telekomunikasi Nomor:03/SK-PMO/MCT/I/ 2022 Tanggal 07 Januari 2022 Telah dibuat dan disepakati antara Direktur Utama Tambunan Satria Bonari K dengan Erwien Kurniawan sampai dengan Nomor Urut 10.3 berupa 1 (satu) bundel printout summary kalender kegiatan agenda Dirut BAKTI.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa dokumen:
- Nomor Urut 12.1 berupa 1 (satu) rangkap copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Catur Panca Mandiri nomor 25 tanggal 25 Januari 2012 dengan Notaris-PPAT Yetty, S.H sampai dengan Nomor Urut 13.11 berupa 1 (satu) bundle foto copy Bukti Uang Masuk Ke Rekening PT. PMJ.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor Urut 12.1 berupa 1 (satu) rangkap copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Catur Panca Mandiri nomor 25 tanggal 25 Januari 2012 dengan Notaris-PPAT Yetty, S.H sampai dengan Nomor Urut 13.11 berupa 1 (satu) bundle foto copy Bukti Uang Masuk Ke Rekening PT. PMJ.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa dokumen:
- Nomor Urut 15.1 berupa 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama No. Rekening 0193-01-050090-50-3 atas nama Latifah Hanum sampai dengan Nomor Urut 21.27 berupa 1 (satu) odner purchase order dari PT ZTE Indonesia ke ZTE Corporation, periode 2021, Invoice dari ZTE Corporation ke PT ZTE Indonesia, periode 2021 dan pembayaran dari PT ZTE Indonesia ke ZTE Corporation, periode 2021, Periode 2022 dan Periode 2023.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor Urut 15.1 berupa 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama No. Rekening 0193-01-050090-50-3 atas nama Latifah Hanum sampai dengan Nomor Urut 21.27 berupa 1 (satu) odner purchase order dari PT ZTE Indonesia ke ZTE Corporation, periode 2021, Invoice dari ZTE Corporation ke PT ZTE Indonesia, periode 2021 dan pembayaran dari PT ZTE Indonesia ke ZTE Corporation, periode 2021, Periode 2022 dan Periode 2023.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa dokumen:
- Nomor Urut 23.1 berupa 1 (satu) bundel Fotocopi perjanjian Induk pengadaan antara PT CICT Mobile Communications Technologi Indonesia dan PT Sinarmonas Industries tanggal 7 januari 2022 sampai dengan Nomor Urut 44.2 berupa 1 (satu) berkas distempel Kominfo Salinan Sesuai Dengan Aslinya Dokumen Lokasi BTS 4G Tumpang Tindih Dengan Desa Tercover 4G 100%.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor Urut 23.1 berupa 1 (satu) bundel Fotocopi perjanjian Induk pengadaan antara PT CICT Mobile Communications Technologi Indonesia dan PT Sinarmonas Industries tanggal 7 januari 2022 sampai dengan Nomor Urut 44.2 berupa 1 (satu) berkas distempel Kominfo Salinan Sesuai Dengan Aslinya Dokumen Lokasi BTS 4G Tumpang Tindih Dengan Desa Tercover 4G 100%.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa ANANG ACHMAD LATIF berupa barang elektronik:
- Nomor urut 1.1 berupa 1(satu) laptop merk Sony Vaio warna silver sampai dengan Nomor urut 17.1 berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 14 Pro, Model Number:MQ293PA/A, Serial Number: DVOALYNFW2, IMEI (slot 1):35 454250 758981 3, IMEI (slot 2):35 454250 713540 1, dengan kartu Hallo Telkomsel Nomor 081218591763, STEVEN. warna hitam, milik LI WENXING Alias Mr. STEVEN.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor urut 1.1 berupa 1(satu) laptop merk Sony Vaio warna silver sampai dengan Nomor urut 17.1 berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 14 Pro, Model Number:MQ293PA/A, Serial Number: DVOALYNFW2, IMEI (slot 1):35 454250 758981 3, IMEI (slot 2):35 454250 713540 1, dengan kartu Hallo Telkomsel Nomor 081218591763, STEVEN. warna hitam, milik LI WENXING Alias Mr. STEVEN.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 1.1 berupa Print out surat dari Dewas Nomor: 04/BAKTI.31.10/PW.02.06/01/2023 tanggal 11 Januari 2023 yang ditujukan kepada Plt Dirut BAKTI perihal Arahan Dewan Pengawas sampai dengan Nomor Urut 1.3 berupa Fotocopy Minutes Of Meeting tanggal 05 Maret 2020 di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur tentang Rapat Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika RI 2020.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor Urut 1.1 berupa Print out surat dari Dewas Nomor: 04/BAKTI.31.10/PW.02.06/01/2023 tanggal 11 Januari 2023 yang ditujukan kepada Plt Dirut BAKTI perihal Arahan Dewan Pengawas sampai dengan Nomor Urut 1.3 berupa Fotocopy Minutes Of Meeting tanggal 05 Maret 2020 di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur tentang Rapat Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika RI 2020.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 2.1 berupa 1 (satu) lembar printout Pengeluaran atas nama Pak Muchlis Muchtar dengan jumlah total Rp57.471.885,- sampai dengan Nomor Urut 2.3 berupa 1 (satu) lembar printout pengeluaran atas nama Pak Muchlis Muchtar Total 57.471.885, Pak Benyamin Sura Total 44.155.270, pak Muchlis Muchtar Total 45.221.885.
- Nomor Urut 2.7 berupa 1 (satu) rangkap Surat Tugas Nomor: 372/NAKTI.31/KP.01.05/07/2022 perihal pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian komunikasi dan informatika Republik Indonesia dalam menindaklanjuti undangan dari Space X dan Boeing Satelite System International sampai dengan Nomor Urut 2.12 berupa 1 (satu) rangkap formulir konfirmasi LAVON Development by SWANCity atas nama pembeli Heppy Endah Palupy.
- Nomor Urut 2.15 berupa 1 (satu) lembar invoice Travelia Tour atas nama Muchlis Muchtar dengan total Rp3.905.270,- tanggal pembayaran 12 September 2022.
- Nomor Urut 2.17 berupa 1 (satu) bundel Disposisi Surat menteri Komunikasi dan Informatika Kode UM.01.01 No Agenda: 2397/m/2021 asal surat The UNCTAD – United Nations Conference on Trade and Development tanggal 05/08/2021.
- Nomor Urut 2.19 berupa 1 (satu) bundel map plastik putih berisikan Diseminasi Konten di Media Sosial tanggal 21 Agustus 2021 dan lain- lain.
- Nomor Urut 2.24 berupa 1 (satu) buah buku Agenda Surat Masuk Biro Umum Nomor 4369 s/d 5720/m/10
- Nomor Urut 2.25 berupa 1 (satu) rangkap copy/printout rekening transaksi 01/02 s/d 15/02.
- Nomor Urut 2.28 berupa 1 (satu) rangkap laporan pemasukan/pengeluaran tanggal 20/6/2021-12/8/2021 dengan jumlah transaksi 147
- Nomor Urut 2.29 berupa 1 (satu) rangkap tanda terima penambah daya tahan tubuh Biro Umum Bulan September 2021.
- Nomor Urut 2.31 berupa 1 (satu) bundel Map berwarna Putih berisikan bukti setoran Bank Mandiri atas nama Manggala Aero Wisata Nomor rekening: 121-00-2291984-3 dengan Juamlah Total Rp. 47.980.000,- tanggal 8 Maret 2023.
- Nomor Urut 2.34 berupa 1 (satu) rangkap Surat Kepada Direktur Keuangan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kembali (Reimbursment)
Dana Pembelian tiker dan biaya perjalanan atas nama Gregorius Aleks Plate Tanggal 9 Maret 2023
- Nomor Urut 2.35 berupa 1 (satu) bundel Invoce PT Manggala Aero Wisata Nomor Invoice SHI01-22090080 Tanggal 29 September 2022
- Nomor Urut 2.36 berupa 1 (satu) rangkap Alianz Us High Yield- Class Am Dis USD – ISIN Code: LU0516397667/USD.
dikembalikan kepada Ati Prihatini.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 2.4 berupa 1 (satu) bundel Laporan Kemajuan Proyek 4G BTS Minggu ke 40 tanggal 30 September 2021 sampai dengan Nomor Urut 2.6 berupa 1 (satu) buah buku kecil Analisis Dampak program Kerja Kementerian Komunuikasi dan Informatika tahun 2022 Biro Perencanaan Sekretariat Jendral Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan LPEM FEB UI.
- Nomor Urut 2.13 berupa 1 (satu) bundel map berwarna biru berisikan Laporan Percepatan Transformasi digital Indonesia
- Nomor Urut 2.14 berupa 1 (satu) lembar copy surat nomor: B-17/ Kl.00.001 tanggal penerimaan 27 Januari 2020 asal surat Mensesneg RI.
- Nomor Urut 2.16 berupa 1 (Satu) lembar asli Nota Dinas Nomor / 022/SJ/KP.03.01/08/2020 kepada Direktur Utama BAKTI perihal Alokasi Anggaran Tim Substansi dan Administrasi Menteri Tanggal 24 Agustus 2020.
- Nomor Urut 2.18 berupa 1 (satu) bundel map plastik putih berisikan Rencana Strategis Kementerian dan Informatika tahun 2020-2024 dan lain-lain.
- Nomor Urut 2.20 berupa 1 (satu) bundel map plastik putih berisikan Laporan Tindak lanjut infrastruktur Penanganan COVID-19 Tanggal 3 September 2021 sampai dengan Nomor Urut 2.23 berupa 1 (satu) bundel laporan rapat kerja Menkominfo dengan Komisi I DPR RI tentang tindak lanjut hasil keputusan RDP tentangf program 4000 BTS dan Program Satelit Satria di Indonesia tanggal 22 Juli 2019.
- Nomor Urut 2.26 berupa 1 (satu) lembar aplikasi setoran bank Mandiri tanggal 24-02-2023 atas nama Yunita No Rekening 1200 0117 31614 dengan jumlah Rp.22.000.000,-
- Nomor Urut 2.27 berupa 1 (satu) lembar aplikasi setoran bank Mandiri tanggal 17 September 2021 atas nama Heppy Endah Palupy No Rekening 121-00-0544211-0 dengan total Rp. 130.000.000,-.
- Nomor Urut 2.30 berupa 1 (satu) buah buku berwarna biru putih berisikan laporan kegiatan.
- Nomor Urut 2.32 berupa 1 (satu) lembar Surat Penetapan Pemegang Hasil Tender Nomor 119/M.KOMINFO/AI.01.01/2/ 2023 Tanggal 28 Februari 2023
- Nomor Urut 2.33 berupa 1 (satu) rangkap Surat Nomor: S-550PD- WPJ.19/KP.0403/208 perihal Pemberitahuan Perubahan Data.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 3.1 berupa 1 (satu) bundel materi Menteri Komunikasi dan Informatika RI dalm acara Rapat Intern situasi Papua tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan Nomor Urut 3.6 berupa 1 (satu) bundel Nota Dinas Nomor:146/KOMINFO/BAKTI.31/PR.01.02/07/2021 tanggal 27 Juli 2021 perihal penyampaian rencana penyediaan program Hot Back Up Satellite.
- Nomor Urut 3.8 berupa 1 (satu) bundel dokumen penyerapan anggaran dan capaian kinerja Kemkominfo tahun 2021 posisi 31 Juli 2021 tanggal 3 Agustus 2021 disertai dengan 1 (satu) lembar catatan yang bertuliskan “pak minta tolong tugaskan naikkan ijin penggunaan BHP Frekuensi untuk menutup sebagian kebutuhan anggaran 2022” sampai dengan Nomor Urut 3.11 berupa 1 (satu) bundel Nota Dinas Nomor: 316/SJ/KU.01.01/03/2023 tanggal 8 Maret 2023 perihal pengesahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Defenitif TA 2023.
- Nomor Urut 3.17 berupa 1 (satu) bundel Nota Dinas: 31/IJ/PW.05.01/02/2023 tanggal 16 Februari 2023 perihal atensi Menteri untuk hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal Tahun Anggaran 2022
- Nomor Urut 3.18 berupa 1 (satu) bundel catatan berisikan tulisan tangan tanggal 24 Agustus 2021.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 3.7 berupa 1 (satu) bundel list usulan perusahaan PT. Warloka Nusantara Internasional.
- Nomor Urut 3.12 berupa 3 (tiga) lembar daftar hampers lebaran 1444 H.
- Nomor Urut 3.19 berupa 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri atas nama Johnny G Plate dengan nomor rekening 122-00-0668264-8 periode 1 April 2021 sampai dengan 31 Mei 2021 dan periode 1 Juni 2021 s/d 31 Desember 2021
- Nomor Urut 3.20 berupa 1 (satu) buah amplop coklat yang bertuliskan PT. Ayu Masagung-Authorized Money Changer-Ijin Bank Indonesia: No.5/5/KEP.Dir.PM/2003 yang didalamnya terdapat struk. dikembalikan kepada Heppy Endah Palupy,SH,LI,MBA.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 3.13 berupa 1 (satu) bundel perjanjian pengikatan jual beli tanggal 20 Mei 2022 oleh Krisantus Sehandi selaku Notaris di kabupaten Manggarai Barat yang dihadiri oleh saksi atas nama Tuan Lukman selaku pihak Petama/penjual dan Tuan Soe Flavianus selaku pihak kedua/pembeli
- Nomor Urut 3.14 berupa 1 (satu) bundel perjanjian pengikatan jual beli tanggal 20 Mei 2022 oleh Krisantus Sehandi selaku Notaris di kabupaten Manggarai Barat yang dihadiri oleh saksi atas nama Tuan Abdul Gani selaku pihak Petama/penjual dan Soe Flavianus selaku pihak kedua/pembeli
- Nomor Urut 3.15 berupa 1 (satu) bundel perjanjian pengikatan jual beli tanggal 20 Mei 2022 oleh Krisantus Sehandi selaku Notaris di kabupaten Manggarai Barat yang dihadiri oleh saksi atas nama Tuan Jufri selaku pihak Petama/penjual dan Tuan Soe Flavianus selaku kedua/pembeli
- Nomor Urut 3.16 berupa 1 (satu) bundel perjanjian pengikatan jual beli tanggal 20 Mei 2022 oleh Krisantus Sehandi selaku Notaris di kabupaten Manggarai Barat yang dihadiri oleh saksi atas nama Tuan Idrus selaku pihak Petama/penjual dan Tuan Soe Flavianus selaku kedua/pembeli.
dirampas untuk Negara.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 4.1 berupa 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 3174071601090174 Nama Kepala Keluarga PAULINA RELIUBUN alamat Jl. Cempaka III RT/RW 006/006 Desa/Kelurahan CIpete Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan sampai dengan Nomor Urut 4.15 berupa 1 (satu) lembar kartu sertifikat Gold & Jewelerry 5037 Farida Handayani.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor Urut 4.1 berupa 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 3174071601090174 Nama Kepala Keluarga PAULINA RELIUBUN alamat Jl. Cempaka III RT/RW 006/006 Desa/Kelurahan CIpete Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan sampai dengan Nomor Urut 4.15 berupa 1 (satu) lembar kartu sertifikat Gold & Jewelerry 5037 Farida Handayani.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 5.1 berupa 1 (satu) lembar Asli Kartu Keluarga Atas Nama Kepala Keluarga Johnny Gerard Plate Alamat Jl. Bangau I No. 6 RT/RW 006/003, kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan sampai dengan Nomor Urut 5.16 berupa 1 (satu) lembar Printout Daftar SPPT PBB Tahun 2022 Tanah Bangau atas nama Bapak Johnny G Plate,SE.
dikembalikan kepada Maria Ana Soewarni,SH.
- Nomor Urut 5.1 berupa 1 (satu) lembar Asli Kartu Keluarga Atas Nama Kepala Keluarga Johnny Gerard Plate Alamat Jl. Bangau I No. 6 RT/RW 006/003, kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan sampai dengan Nomor Urut 5.16 berupa 1 (satu) lembar Printout Daftar SPPT PBB Tahun 2022 Tanah Bangau atas nama Bapak Johnny G Plate,SE.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa dokumen:
- Nomor Urut 6.1 berupa 1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan Nomor Urut 6.3 berupa 3 (tiga) lembar Fotocopy Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 910 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Administrasi dan Kemitraan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tanggal 29 Oktober 2019 (Pengangkatan Walbertus Natalius Wisang sebagai Tenaga Ahli).
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor Urut 6.1 berupa 1 (satu) lembar Fotocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan Nomor Urut 6.3 berupa 3 (tiga) lembar Fotocopy Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 910 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Administrasi dan Kemitraan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tanggal 29 Oktober 2019 (Pengangkatan Walbertus Natalius Wisang sebagai Tenaga Ahli).
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 1 berupa 1 (satu) buah handphone Redmi 8 warna hitam model M1908C3IG Imei (slot Sim1): 863818051250828 Imei (Slot Sim
- : 863818051250836 dengan Nomor Simcard 08561206851.
dikembalikan kepada Ahmad Desy Mullyanudin.
- : 863818051250836 dengan Nomor Simcard 08561206851.
- Nomor Urut 1 berupa 1 (satu) buah handphone Redmi 8 warna hitam model M1908C3IG Imei (slot Sim1): 863818051250828 Imei (Slot Sim
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 2 berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merek Galaxy A73 5G, Model SM-A736B/DS, NOMOR SERI: RRCW10198EK, IMEI: 350837422261439, IMEI 2: 354537432261439.
dikembalikan kepada Andik Wantoro.
- Nomor Urut 2 berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merek Galaxy A73 5G, Model SM-A736B/DS, NOMOR SERI: RRCW10198EK, IMEI: 350837422261439, IMEI 2: 354537432261439.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Berkas Perkara ini berupa dokumen, yakni:
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 3 berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merek samsung Galaxy A50 Nomor Model: SM-A505F/DS dengan Nomor Serial: RR8M30NLXNL Nomor IMEI I: 354465106983502 Nomor IMEI II: 354466106983500.
dikembalikan kepada Fazrin Sumantri.
- Nomor Urut 3 berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merek samsung Galaxy A50 Nomor Model: SM-A505F/DS dengan Nomor Serial: RR8M30NLXNL Nomor IMEI I: 354465106983502 Nomor IMEI II: 354466106983500.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 4 berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merek Iphone 13 Pro Max Nomor Model: MLLA31IDD/A Serial Number: RWF95G22RM Pass Layar: 051964.
dikembalikan kepada Sensilaus Dore.
- Nomor Urut 4 berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merek Iphone 13 Pro Max Nomor Model: MLLA31IDD/A Serial Number: RWF95G22RM Pass Layar: 051964.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 5.1 berupa 1 (satu) buah Hardisk Western Digital kapasitas 4TB WD40PURZ SATA 6Gb/s SC HA500 dari CCTV Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika, Jalan Widya Chandra 5, RT 07, RW 01. Keluarah Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta sampai dengan Nomor Urut 5.4 berupa 1 (satu buah) flashdisk berwarna biru merk Kingston dengan kapasitas 4GB DT101 G2.
dikembalikan kepada Ati Prihatini.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 6 berupa 1 (Satu) buah flashdisk Sandisk Cruizer Blade 8 GB warna merah hitam dengan isi sebagai berikut:
- Folder DISPOSISI 2022;
- Folder SCAN;
- Folder SCAN SURAT KELUAR 2020;
- Folder SCAN SURAT KELUAR 2021 (PARAF);
- Folder SCAN SURAT KELUAR 2022 (PARAF);
- Folder SCAN SURAT KELUAR 2023
- Folder SCAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI 2023;
- Folder SCAN SURAT MASUK 2023;
- Folder SURAT MASUK 2022;
- Folder TANDA TERIMA 2023;
- ZIP File SCAN SURAT KELUAR 2021 DAN 2022 (PARAF)
dikembalikan kepada Sunarya.
- Nomor Urut 6 berupa 1 (Satu) buah flashdisk Sandisk Cruizer Blade 8 GB warna merah hitam dengan isi sebagai berikut:
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 7 berupa 1 (satu) buah Hardisk Seagate Expansion 1TB warna Hitam dengan isi sebagai berikut:
- Folder SURAT 2020;
- Folder SURAT 2021;
- Folder SURAT 2022.
dikembalikan kepada Lidwina S Putri Dhae Deda.
- Nomor Urut 7 berupa 1 (satu) buah Hardisk Seagate Expansion 1TB warna Hitam dengan isi sebagai berikut:
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 8 berupa 1 (satu) buah PC MAC 24 inch warna Merah beserta adaptor, keyboard, dan mouse.
dikembalikan kepada Lidwina S Putri Dhae Deda.
- Nomor Urut 8 berupa 1 (satu) buah PC MAC 24 inch warna Merah beserta adaptor, keyboard, dan mouse.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 9.1 berupa 1 (satu) buah Hardisk Western Digital kapasitas 2TB S/N: WCC4M2TR6UV4 SATA / 64MB Cache dari CCTV Rumah Pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika, Jalan Bango 1 No 6 Rt. 006 Rw. 003 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta sampai dengan Nomor Urut 9.6 berupa 1 (satu) buah Iphone 12 warna hitam kapasitas 256 GB serial number G6TDM11S0F13 IMEI: 35 305711 7208440.
dikembalikan kepada Maria Ana Soewarni,SH.
- Nomor Urut 9.1 berupa 1 (satu) buah Hardisk Western Digital kapasitas 2TB S/N: WCC4M2TR6UV4 SATA / 64MB Cache dari CCTV Rumah Pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika, Jalan Bango 1 No 6 Rt. 006 Rw. 003 Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta sampai dengan Nomor Urut 9.6 berupa 1 (satu) buah Iphone 12 warna hitam kapasitas 256 GB serial number G6TDM11S0F13 IMEI: 35 305711 7208440.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 10 berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merek Redmi Note 10S, Model M2101K7BNY.
dikembalikan kepada Bambang Supriyanto.
- Nomor Urut 10 berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merek Redmi Note 10S, Model M2101K7BNY.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa elektronik:
- Nomor Urut 11.1 berupa 1 (satu) Buah Flashdisk warna biru merk bertuliskan Quantum Information sampai dengan Nomor Urut 11.3 berupa 1 (satu) buah handphone Iphone 13 Promax dengan serial number MCX77674HD IMEI 358538324006078 dengan nomor whatsapp 081190009001 beserta simcard dengan nomor 081190009001.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dr. YOHAN SURYANTO
- Nomor Urut 11.1 berupa 1 (satu) Buah Flashdisk warna biru merk bertuliskan Quantum Information sampai dengan Nomor Urut 11.3 berupa 1 (satu) buah handphone Iphone 13 Promax dengan serial number MCX77674HD IMEI 358538324006078 dengan nomor whatsapp 081190009001 beserta simcard dengan nomor 081190009001.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran III Berkas Perkara An.Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa aset:
- Nomor Urut 1.1 berupa 1 (satu) buah mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021
- Nomor Urut 1.2 berupa 1 (satu) buah STNK Mobil Landrover Nomor Registrasi B 10 HAN Nama Pemilik PT Warloka Nusantara INT Jl. R.A KartiniKav 8 Cilandak Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Tahun 2021 Warna Putih Metalik;
- Nomor Urut 1.3 berupa 1 (satu) buah Kunci mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021.
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai konpensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti, yang dijatuhkan kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE;
- Nomor Urut 2.1 berupa 1 (satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Warloka Kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat dengan luas tanah: 45.170 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01591 tercatat atas nama Johnny Gerard Plate
- Nomor Urut 2.2 berupa 1 (satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat dengan luas tanah: 34.930 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01590 tercatat atas nama Maria Ana Soewarni;
- Nomor Urut 2.3 berupa 1 (satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Warloka Kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat dengan luas tanah: 37.390 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 01589 tercatat atas nama David Agustinus.
Dikembalikan kepada pemiliknya atau dari mana barang bukti tersebut disita;
- Nomor Urut 5.1 berupa 1 (satu) buah Hardisk Western Digital kapasitas 4TB WD40PURZ SATA 6Gb/s SC HA500 dari CCTV Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika, Jalan Widya Chandra 5, RT 07, RW 01. Keluarah Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta sampai dengan Nomor Urut 5.4 berupa 1 (satu buah) flashdisk berwarna biru merk Kingston dengan kapasitas 4GB DT101 G2.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (Lima Ribu Rupiah);
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 06 Nopember 2023, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023 oleh kami: FAHZAL HENDRI, SH, MH sebagai Ketua, RIANTO ADAM PONTOH, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota dan SUKARTONO, SH, MH Hakim Ad. Hoc sebagai Anggota, dibantu oleh TASTAO SIANIPAR, SH, MH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, S.H., M.Hum. Fahzal Hendri, S.H., M.H.
Sukartono, S.H., M.H.
Panitera pengganti Tastao Sianipar, S.H., M.H.