MENGADILI : DALAM EKSEPSI
Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan Lain -Lain Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang sah dan benar;
3. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang bertikad baik yang harus dilindungi oleh Undang-Undang;
4. Menyatakan sah dan berkuatan hukum Jual Beli antara PT. Nakazima All Indonesia (dalam Pailit) selaku Penjual dengan Penggugat selaku Pembeli atas Objek Tanah dan Bangunan, yang terletak di : a. Propinsi Jawa Barat , Kabupaten Karawang, Kecamatan Ciampel, Desa Kutamekar,Jalan Surya Nusa I Kavling B.25-B.26, Kawasan Industri Suryacipta, berdasarkan Sertiifikat Hak Guna Bangunan No. 67/Kutu Mekar terdaftar atas nama Penggugat;
b. Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang, Kecamatan Ciampel, Desa Kutamekar,Jalan Surya Nusa I Kavling B23 - B.24, Kawasan Industri Suryacipta, seluas 4.080 M2 (empat ribu delapan puluh meter persegi), berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 72/Kutu Mekar’
5. Menyatakan sah dan berkuatan hukum :
a. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 15 tanggal 27 Desember 2018, antara PT. Nazima All Indonesia (Dalam Pailit) selaku Penjual dengan Penggugat (PT.Ken Yukagen Indonesia) , yang dibuat dihadapan Susanti, SH - Notaris & PPAT Karawang – Jawa Barat dan Akte Jual Beli Nomor 445 /2019, tanggal 29 Mei 2019 ., , yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Irayanthi Rahmah, SH, PPAT Kabupaten Karawang, atas Tanah dan Bangunan SHGB No. 67/Kutu Mekar atas nama Penggugat;
b. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 15, tanggal 11 September 2019, antara PT. Nakazima All Indonesia selaku Penjual dengan Penggugat (PT. Ken Yukagen Indonesia) selaku Pembeli , yang dibuat dihadapan Susanti, SH - Notaris & PPAT Karawang – Jawa Barat, atas Tanah bangunan SHGB No. 72/Kutu Mekar;
6. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas objek tanah dan bangunan , yang terletak di :
a. Propinsi Jawa Barat , Kabupaten Karawang, Kecamatan Ciampel, Desa Kutamekar,Jalan Surya Nusa I Kavling B.25-B.26, Kawasan Industri Suryacipta, berdasarkan Sertiifikat Hak Guna Bangunan No. 67/Kutu Mekar terdaftar atas nama Penggugat;
b. Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang, Kecamatan Ciampel, Desa Kutamekar,Jalan Surya Nusa I Kavling B23 - B.24, Kawasan Industri Suryacipta, seluas 4.080 M2 (empat ribu delapan puluh meter persegi), berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 72/Kutu Mekar’ 7. Menyatakan telah dilakukan penyerahan atas 2 (dua) Bidang Tanah dan Bangunan pada angka 4 huruf a dan b tersebut diatas dari PT. Nakazima all Indonesia (Dalam Pailit) selaku Debitor Pailit kepada Penggugat sebelum putusan pailit PT. Nakazima All Indonesia (Dalam Pailit).
8. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Nomor 15, tanggal 11 September 2019, antara PT. Nakazima All Indonesia selaku Penjual dengan Penggugat (PT. Ken Yukagen Indonesia) selaku Pembeli dapat DILANJUTKAN dengan segala hak dan kewajiban dalam perjanjian khususnya proses AJB dan balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 72/Kutu Mekar semua atas nama PT. Nakazima All Indonesia (Dalam Pailit) ke atas nama Penggugat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan WAJIB DILAKSANAKAN baik oleh Tim Kurator maupun seluruh instansi yang terkait. 9. Menyatakan Objek Tanah dan Bangunan, yang terletak di : a. Propinsi Jawa Barat , Kabupaten Karawang, Kecamatan Ciampel, Desa Kutamekar,Jalan Surya Nusa I Kavling B.25-B.26, Kawasan Industri Suryacipta, berdasarkan Sertiifikat Hak Guna Bangunan No. 67/Kutu Mekar terdaftar atas nama Penggugat;
b. Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang, Kecamatan Ciampel, Desa Kutamekar,Jalan Surya Nusa I Kavling B23 - B.24, Kawasan Industri Suryacipta, seluas 4.080 M2 (empat ribu delapan puluh meter persegi), berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 72/Kutu Mekar’ tersebut diatas dikeluarkan dan dicoret dari Daftar Harta /Boedel Pailit PT. Nakazima All Indonesia (Dalam pailit) 10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengeluarkan dan mencoret Objek Tanah dan Bangunan SHGB No. 67/Kutumekar dan SHGB No. 72/Kutumekar dari Daftar /Harta Boedel Pailit PT Nakajima All Indonesia (Dalam pailit) ;
11. Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI
Menolak seluruh rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.980.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);