68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.ADE SUGANDA, SH 1.CITRA ANGGUN ANNISA, SH 4.AMALIA SARI, SH. MH Terdakwa: SAMSUL ARIFIN BIN BADRU
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN BADRU tersebut diatas, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN BADRU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN BADRU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; Menghukum Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN BADRU untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp339.803.962,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti dari Penuntut Umum berupa : 1 (satu) bundel Perubahan Rencana Anggaran Biaya Desa Margaluyu tahun 2021.(Asli) 1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor 8 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2021. (Copy) 1 (satu) bundel Perubahan Rencana Anggaran Biaya Desa Margaluyu Tahun 2020. (asli) 1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2020. (Copy) 1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) TA. 2020. (Copy) 1 (satu) bundel SPJ BLT DD Tahp III Tahun 2021. (asli) 1 (satu) bundel SPJ BLT DD Tahp II Tahun 2021. (asli) 1 (satu) bundel SPJ DD Tahun 2021. (asli) 1 (satu) bundel laporan realisasi Pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 Pemerintah Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung kabupaten Cianjur. (Asli) 1 (satu) bundel Laporan realisasi Pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahap I Tahun 2021 Pemerintah Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (asli) 1 (satu) bundel laporan Pertanggungjawaban bantuan keuangan Desa Pembinaan penyelenggaraan pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli) 1 (satu) bundel SPJ ADD Tahun 2020. (Asli) 1 (satu) bundel LPJ APBDesa BLT Dana desaTahap 1 s/d 12 Tahun 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli) 1 (satu) bundel SPJ ADD Januari s/d Maret Tahun 2020 (Asli) 1 (satu) bundel DD Tahun 2020 Perlengkapan SPJ Tahun 2020 ITDA. (Asli) 1 (satu) bundel SPJ Tahun 2020 Fisik/BLT ADD. (Asli) 1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Pajak Tahun 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli) 1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Bank Tahun 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli) 1 (satu) bundel laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir tahun Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2020. (Copy) 1 (satu) bundellaporanRealisasiPelaksanaanKegiatan yang bersumberdari Dana DesaTahap I dan II Tahun 2020 PemerintahDesaMargaluyu. (Copy) 1 (satu) bundelLaporanrealisasiPelaksanaanKegiatan yang bersumberdari Dana desaTahap III Tahun 2020 PemerintahDesaMargaluyu. (Copy) 1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor : 1 Tahun 2021 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021. (Copy) 1 (satu) bundel LPJ Banprov Tahun 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli) 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Kegiatan fisik Tahun 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli) 1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor : 1 Tahun 2021 tentang laporan Pertanggungjawaban Realisasi Peleksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020. (Asli) 1 (satu) bundel LPJ Pelaksanaan APBDes Tahun 2020 Desa Margaluyu. (Copy) 1 (satu) bundel Dokumentasi Kegiatan tahun Anggaran 2019-2020 Pemerintah Desa Margaluyu. (Asli) 1 (satu) bundel Bukti penerimaan Pajak Desa Margaluyu Tahun 2020 dan 2021. (Copy) 1 (satu) bundel ADD Desa Margaluyu Tahun 2021. (Asli) 1 (satu) bundel mutasi rekening Bank BJB KCP Tanggeung RKU Desa Margaluyu No. Rek.0064500597001 tanggal data 01 jan 2020 s/d 31 des 2020 tanggal cetak 1/4/2021 Jam 11:29:04 (Copy) 1 (satu) bundel Account Activity Bank BJB Cabang Kantor Pusat Operasi periode 01 Jan 2021-02 Dec 2021 Rek : 0064500597001 RKU Desa Margaluyu tanggal cetak 27 Dec 2021 Jam 08:57:37. (Copy) Dikembalikan kepada Saksi SITI ROHMAH. 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Cianjur Nomor 39 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang /Jasa di Lingkungan Pemerintah Desa tanggal 3 Agustus 2020.(Copy) 1 (satu) Bundel Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jawa Barat Tahun 2021.(Asli) 1 (satu) Bundel Petunjuk Teknis Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jawa Barat Tahun 2020. (Asli) 1 (satu) Bundel Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. (Copy) 1 (satu) Bundel Salinan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021.(Copy) 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Cianjur Nomor 97 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (Copy) 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Cianjur Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2021. (Copy) 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 23 Oktober 2020 . (Copy) Dikembalikan kepada Saksi DENDI RINALDI. 1 (satu) Bundel Keputusan Kepala Desa Margaluyu Nomor : 01 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tim Panitia Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Margaluyu 2 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2021 tanggal 19 April 2021. (Asli) 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Margaluyu Nomor : 02 Tahun 2021 tentang Penetapan Tim Panitia Kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Kp. Pasirmanggu Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021. (Asli) 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Margaluyu Nomor : 03 tahun 2021 tentang Penetapan Tim Panitia Kegiatan pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2021 tanggal 27 Agustus 2021. (Asli) 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Margaluyu Nomor : 04 Tahun 2021 tentang Penetapan Tim Panitia Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Banyusari S/d Kp. Sinargalih Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2021 tanggal 07 Desember 2021. (Asli) Dikembalikan kepada Saksi HERIYANA. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor : 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa-P) TA. 2021 Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur.(asli) Dikembalikan kepada Terdakwa. 1 (satu) bundel Berita Acara Tindak lanjut hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Cianjur Nomor : 713/BA/273-INSPT/2021 tanggal 23 Desember 2021. (Copy) 1 (satu) bunde lBerita Acara Monitoring dan Evaluasi Nomor : 147.425/ /III/2022 tanggal 02 Maret 2022. (Asli) 1 (satu) bundel Keputusan Camat Tanggeung Nomor :142/211/XII/2019 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Alokasi Dana Desa dan dana Desa Tahun Anggaran 2020 Tingkat Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur tanggal 16 Desember 2019. (Copy). Dikembalikan kepada Saksi AHMAD SOBANDI. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Cianjur Nomor : 141/Kep.176-DPMD/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Cianjur. (Copy). 3 (tiga) lembar Kwitansi untuk kegiatan Rabat Beton Margaluyu 2 (Asli) : Tanggal 01 Mei 2021 sejumlahRp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) Tanggal 06 Mei 2021 sejumlahRp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) Tanggal 19 Mei 2021 sejumlahRp. 32.000.000.- (tiga puluh dua juta rupiah) 3 (tiga) lembar Kwitansi untuk kegiatan Rabat Beton Kampung Cipayung (Asli) : Tanggal 13 September 2021 sejumlahRp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah); Tanggal 01 September 2021 sejumlahRp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah); Tanggal 08 September 2021 sejumlahRp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah). 1 (satu) buah buku catatan pengeluaran bendahara (Asli) Dikembalikankepadasaksi SITI ROHMAH. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00330/SPM-LS/BNT/BPKAD/2021 tanggal 14 Desember 2021 Jumlah Rp. 15.220.000,00 (Asli) 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 000057/SPM-LS/BNT/BPKAD/2021 tanggal 4 Mei 2021 jumlah Rp. 1.146.628.000,00 (Asli) 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00180/SPM-LS/BNT/BPKAD/2021 tanggal 6 September 2021 jumlah Rp. 1.719.942.000,00 (Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0766/SPM/LS-BNT/2020 tanggal 12 Agustus 2020 jumlah Rp. 129.210.000,00 (Asli) 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0145/SPM/LS-BNT/2020 tanggal 20 Februari 2020 jumlah Rp. 86.140.000,00 (Asli) 1 (satu) lembar Rekap penyaluran alokasi Dana Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran 2020, jumlah Rp.246.950.000,00 tanggal 10 Mei 2023. (Copy) 1 (satu) lembar Rekap penyaluran alokasi Dana Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran2021, jumlah Rp.211.820.000,00 tanggal 10 Mei 2023. (Copy) 1 (satu) lembar Rekap penyaluran Dana Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran 2020, jumlah Rp.1.111.734.000,00 tanggal 10 Mei 2023. (Copy) 2 (dua) lembar penyaluran Dana Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran 2021, jumlah Rp.1.064.096.000,00 tanggal 10 Mei 2023. (Copy) Dikembalikan kepada Saksi LINA PURI PANDANWANGI. Menetapkan barang bukti yang diajukan Terdakwa, sebagai berikut : Fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 85 Desa Tanggeung Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, dengan atas nama Pemegang hak NANDANG b. H. JARKASIH; Fotocopy KTP Nomor NIK : 3203192507670001 atas nama NANDANG; Fotocopy Kartu Keluarga No. 3203190605120023 Terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SAMSUL ARIFIN BIN BADRU
Tempat Lahir : Cianjur
Umur / Tanggal Lahir : 37 tahun/14 Juni 1986
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kp. Rangga Gading RT.004 RW.001 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepala Desa
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 08 Mei 2023 sampai dengan tanggal 27 Mei 2023;
Penyidik, Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2023 sampai dengan tanggal 06 Juli 2023;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan tanggal 17 Juni 2023;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sejak tanggal 09 Juni 2023 sampai dengan tanggal 08 Juli 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sejak tanggal 09 Juli 2023 sampai dengan tanggal 06 September 2023;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 07 September 2023 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum TOPAN NUGRAHA, S.H., IYUS YUSUF DJUFRIE, S.H., SOPIRMAS, S.H., dan NENG SINY ANGGRAENI, S.H. yang kesemuanya adalah Advokat/Pengacara dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Topan Nugraha, S.H. & Rekan yang beralamat di Jalan Halte Maleber, Perumahan Cigalumpit Regency Blok I Nomor 12 Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 168/SKK/KA-TN/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023 yang telah didaftarkan dalam Register Khusus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dibawah Nomor : 109/SK/TPK/2023/PN.BDG yang berlaku khusus untuk Perkara Nomor : 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 09 Juni 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg tanggal 09 Juni 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin BADRU Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan Pidana penjara kepada Terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin BADRU selama 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan yang telahdijalani dan Denda sebesar Rp. 200.000.000- (dua ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan, serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 339.803.962,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah)dan apabila terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulansesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya harus dirampas untuk Negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
Barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Perubahan Rencana Anggaran Biaya Desa Margaluyu Tahun 2021.(Asli)
1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor 8 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2021. (Copy)
1 (satu) bundel Perubahan Rencana Anggaran Biaya Desa Margaluyu Tahun 2020. (asli)
1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2020. (Copy)
1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) TA. 2020. (Copy)
1 (satu) bundel SPJ BLT DD Tahp III Tahun 2021. (asli)
1 (satu) bundel SPJ BLT DD Tahp II Tahun 2021. (asli)
1 (satu) bundel SPJ DD Tahun 2021. (asli)
1 (satu) bundle Laporan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 Pemerintah Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahap I Tahun 2021 Pemerintah Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (asli)
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel SPJ ADD Tahun 2020. (Asli)
1 (satu) bundel LPJ APBDesa BLT Dana Desa Tahap 1 s/d 12 Tahun 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel SPJ ADD Januari s/d MaretTahun 2020 (Asli)
1 (satu) bundel DD Tahun 2020 Perlengkapan SPJ Tahun 2020 ITDA. (Asli)
1 (satu) bundel SPJ Tahun 2020 Fisik/BLT ADD. (Asli)
1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Pajak Tahun 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Bank Tahun 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2020. (Copy)
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari Dana DesaTahap I dan II Tahun 2020 Pemerintah Desa Margaluyu. (Copy)
1 (satu) bundle Laporan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari Dana DesaTahap III Tahun 2020 Pemerintah Desa Margaluyu. (Copy)
1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor : 1 Tahun 2021 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021. (Copy)
1 (satu) bundel LPJ Banprov Tahun 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Kegiatan Fisik Tahun 2020 Desa Margaluyu Kecamatang Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundle Peraturan Desa Margaluyu Nomor : 1 Tahun 2021 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020. (Asli)
1 (satu) bundle LPJ Pelaksanaan APBDes Tahun 2020 Desa Margaluyu. (Copy)
1 (satu) bundle Dokumentasi Kegiatan Tahun Anggaran 2019-2020 Pemerintah Desa Margaluyu. (Asli)
1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Pajak Desa Margaluyu Tahun 2020 dan 2021. (Copy)
1 (satu) bundel ADD Desa Margaluyu Tahun 2021. (Asli)
1 (satu) bundle Mutasi Rekening Bank BJB KCP Tanggeung RKU Desa Margaluyu No. Rek.0064500597001 tanggal data 01 Jan 2020 s/d 31 Des 2020 tanggal cetak 1/4/2021 Jam 11:29:04 (Copy)
1 (satu) bundel Account Activity Bank BJB Cabang Kantor Pusat Operasi periode 01 Jan 2021-02 Dec 2021 Rek : 0064500597001 RKU Desa Margaluyu tanggal cetak 27 Dec 2021 Jam 08:57:37. (Copy)
Kembali kepada Saksi SITI ROHMAH
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Cianjur Nomor 39 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Desa tanggal 3 Agustus 2020.(Copy)
1 (satu) bundel Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jawa Barat Tahun2021.(Asli)
1 (satu) bundel Petunjuk Teknis Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jawa Barat Tahun 2020. (Asli)
1 (satu) bundel Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. (Copy)
1 (satu) bundel Salinan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021.(Copy)
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Cianjur Nomor 97 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (Copy)
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Cianjur Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2021. (Copy)
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 23 Oktober 2020 . (Copy)
Kembali kepada saksi DENDI RINALDI
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Margaluyu Nomor : 01 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tim Panitia Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Margaluyu 2 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2021 tanggal 19 April 2021. (Asli)
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Margaluyu Nomor : 02 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tim Panitia Kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Kp. Pasirmanggu Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021. (Asli)
1 (satu) bundle Keputusan Kepala Desa Margaluyu Nomor : 03 tahun 2021 Tentang Penetapan Tim Panitia Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2021 tanggal 27 Agustus 2021. (Asli)
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Margaluyu Nomor : 04 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tim Panitia Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Banyusari S/d Kp. Sinargalih Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten CianjurTahun 2021 tanggal 07 Desember 2021. (Asli)
Kembali kepada saksi HERIYANA
1 (satu) bundle Peraturan Desa Margaluyu Nomor : 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa-P) TA. 2021 Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur.(asli)
Kembali kepada Terdakwa
1 (satu) bundel Berita Acara Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Cianjur Nomor : 713/BA/273-INSPT/2021 tanggal 23 Desember 2021. (Copy)
1 (satu) bundle Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Nomor : 147.425/ /III/2022 tanggal 02 Maret 2022. (Asli)
1 (satu) bundel Keputusan Camat Tanggeung Nomor :142/211/XII/2019 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Tingkat Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur tanggal 16 Desember 2019. (Copy).
Kembali kepada saksi AHMAD SOBANDI
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Cianjur Nomor : 141/Kep.176-DPMD/2020 tanggal 2 April 2020 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Tahun 2020 di KabupatenCianjur. (Copy).
3 (tiga) lembar Kwitansi untuk kegiatan Rabat Beton Margaluyu 2 (Asli):
Tanggal 01 Mei 2021 sejumlah Rp. 20.000.000.- (duapuluh juta rupiah)
Tanggal 06 Mei 2021 sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 19 Mei 2021 sejumlah Rp. 32.000.000.- (tigapuluh dua juta rupiah)
3 (tiga) lembar Kwitansi untuk kegiatan Rabat Beton Kampung
Cipayung (Asli) :
Tanggal 13 September 2021 sejumlah Rp. 25.000.000.- (duapuluh lima juta rupiah);
Tanggal 01 September 2021 sejumlah Rp. 40.000.000.- (empatpuluh juta rupiah);
Tanggal 08 September 2021 sejumlah Rp. 20.000.000.- (duapuluh juta rupiah).
1 (satu) buah buku catatan pengeluaran bendahara (Asli)
Kembali kepada saksi SITI ROHMAH
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 00330/SPM-LS/BNT/BPKAD/2021 tanggal 14 Desember 2021 jumlah Rp. 15.220.000,00 (Asli)
1 (satu) bundle Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 000057/SPM-LS/BNT/BPKAD/2021 tanggal 4 Mei 2021 jumlah Rp. 1.146.628.000,00 (Asli)
1 (satu) bundle Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 00180/SPM-LS/BNT/BPKAD/2021 tanggal 6 September 2021 jumlah Rp. 1.719.942.000,00 (Asli)
1 (satu) bundelSurat PerintahPencairan Dana No.SPM:0766/SPM/LS-BNT/2020 tanggal 12 Agustus 2020 jumlahRp. 129.210.000,00 (Asli)
1 (satu) bundelSurat PerintahPencairan Dana No.SPM:0145/SPM/LS-BNT/2020 tanggal 20 Februari 2020 jumlahRp. 86.140.000,00 (Asli)
1 (satu) lembar Rekap Penyaluran Alokasi Dana Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran 2020, jumlah Rp.246.950.000,00 tanggal 10 Mei 2023. (Copy)
1 (satu) lembar Rekap Penyaluran Alokasi Dana Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran 2021, jumlah Rp.211.820.000,00 tanggal 10 Mei 2023. (Copy)
1 (satu) lembar Rekap Penyaluran Dana Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran 2020, jumlah Rp.1.111.734.000,00 tanggal 10 Mei 2023. (Copy)
2 (dua) lembar Penyaluran Dana Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran2021, jumlah Rp.1.064.096.000,00 tanggal 10 Mei 2023. (Copy)
Kembali kepada saksi LINA PURI PANDANWANGI
Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengakui kelalaiannya sehingga melakukan perbuatan yang melanggar hukum, karena terlalu percaya kepada perangkat desa yakni Sekretaris Desa dan lainnya, serta karena kurangnya pembinaan dari pimpinan atau pejabat terkait;
Bahwa Terdakwa merasa semua pekerjaan dari tahun 2020-2021 telah dilaksanakan, namun terkait masalah pengadministrasian bukan merupakan tanggungjawab Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memohon agar Penuntut Umum juga memproses aparat desa dan yang lain terkait permasalahan ini, termasuk terkait penggelapan pajak yang jumlahnya sekitar sejumlah Rp120.000.000,00;
Bahwa Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar memberi putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tidak ada niat dari Terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau menyelewengkan uang negara, namun semua dilakukan Terdakwa untuk kepentingan masyarakat Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung KabupatenCianjur;
Bahwa semua kegiatan baik fisik maupun non fisik semua sudah terealisasi, namun hanya ada deviasi yang besarnya tidak besar;
Bahwa, berdasarkan tersebut diatas, maka kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan sebagai berikut :
Terdakwa merupakan tumpuan dari keluarga yang mana orang tua sudah tidak sanggup lagi untuk bekerja dengan demikian memiliki tanggungjawab yang besar untuk menafkahi anak beserta isteri dan adik-adik Terdakwa yang masih kecil;
Terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, dan
Terdakwa telah menyesali perbuatan dan tidak akan mengulanginya lagi;
Ongkos perkara dibebankan kepada Negara;
Bahwa, dipersidangan setelah Terdakwa membacakan Pembelaannya, Terdakwa mengajukan barang bukti yang telah dilakukan pemateraian kemudian berupa :
Fotocopy SertifikatHakMilik No. 85 Desa Tanggeung Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, dengan atas nama Pemegang Hak NANDANG b. H. JARKASIH;
Fotocopy KTP Nomor NIK : 3203192507670001 atas nama NANDANG;
Fotocopy Kartu Keluarga No. 3203190605120023;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukumnya (replik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum (duplik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin BADRU selaku pribadi maupun selaku Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 141/Kep. 176-DPND/2020 tanggal 2 April 2020 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Terpilih yaitu SAMSUL ARIFIN Bin BADRU sebagai Kepala Desa Margaluyu periode tahun 2020 sd. Tahun 2025, bertindak secara pribadi sendiri menggunakan anggaran dana APBDes Tahun 2020 dan Tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu di tahun 2020 dan tahun 2021 bertempat di Kantor Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada tempat - tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Bandung, berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa menjabat selaku Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur pada tahun 2019 sd. Tahun 2020 mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing sebagai berikut :
Pada Tahun 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.832.952.644,00 (satu milyar delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Margaluyu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Desa Margaluyu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan perincian sebagai berikut :
Pendapatan
-
NO. URAIAN ANGGARAN 4.1.4.09. Lain-Lain PendapatanAsliDesa 7.000.000 4.2.1.01. Dana Desa 1.111.734.000 4.2.2.01. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/ 24.370.600 4.2.3.01. Alokasi Dana Desa 522.950.000 4.2.4.01. BantuanKeuangandari APBD Provinsi 130.000.000 4.2.5.01. BantuanKeuangandari APBD Kabupaten/Kota 33.830.000 4.3.6.01. Bunga Bank 1.902.086 6.1.1.01. SILPA TahunSebelumnya 1.165.958 JUMLAH 1.832.952.644
Belanja
-
NO. URAIAN ANGGARAN 1 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 624.976.044 1.1.1 PenyediaanPenghasilanTetap dan TunjanganKepalaDesa 56.600.000 1.1.2 PenyediaanPenghasilanTetap dan TunjanganPerangkatDesa 256.200.000 1.1.4 PenyediaanOperasionalPemerintahDesa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) 42.910.044 1.1.5 PenyediaanTunjangan BPD 29.400.000 1.1.6 PenyediaanOperasional BPD (rapat, ATK, MakanMinum, PakaianSeragam, Listrik dll) 2.748.000 1.1.7 PenyediaanInsentif/Operasional RT/RW 91.200.000 1.1.90 TunjanganPenghasilanAparaturPemerintahDesa (Banprov) 15.000.000 1.2.90 Kegiatan Sapa Warga (BantuanKeuanganProvinsi) 2.400.000 1.4.1 PenyelenggaraanMusyawarahPerencanaanDesa/PembahasanAPBDes (Reguler) 10.635.000 1.4.2 PenyelenggaraanMusyawaranDesaLainnya (Musdus, rembugdesa Non Reguler) 3.965.000 1.4.3 PenyusunanDokumenPerencanaanDesa (RPJMDesa/RKPDesadll) 7.500.000 1.4.4 PenyusunanDokumenKeuanganDesa (APBDes, APBDesPerubahan, LPJ dll) 5.000.000 1.4.8 PengembanganSistemInformasiDesa 61.988.000 1.4.10 DukunganPelaksanaan dan SosialisasiPilkades, Penyaringan dan PenjaringanPerangkatDesa, 33.830.000 1.5.6 AdminstrasiPajakBumi dan Bangunan (PBB) 5.600.000 2 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 873.111.600 2.1.1 Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal 25.600.000 2.1.2 DukunganPenyelenggaran PAUD (APE, Sarana PAUD dst) 31.310.200 2.1.8 PengelolaanPerpustakaanMilikDesa (PengadaanBuku, Honor, Taman Baca) 25.198.000 2.2.2 PenyelenggaraanPosyandu (MknTambahan, KlsBumil, Lamsia, Insentif) 12.300.000 2.2.3 Penyuluhan dan PelatihanBidangKesehatan (UntukMasy, Tenaga dan Kader Kesehatandll) 11.500.000 2.3.1 Pemeliharaan Jalan Desa 414.387.800 2.3.5 PemeliharaanPrasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan/Parit/Drainasedll) 141.000.000 2.3.6 Pemeliharaan Gedung/PrasaranaBalaiDesa/BalaiKemasyarakatan 101.100.000 2.3.99 Lain-lain Kegiatan Sub BidangPekerjaanUmum dan Tata Ruang 13.770.600 2.4.5 (Gorong-gorong, Selokan, ParitdiluarPrasarana 85.445.000 2.6.99 Lain-lain Kegiatan Sub BidangPerhubungan, Komunikasi dan Informatika 11.500.000 3 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 28.360.000 3.1.3 KoordinasiPembinaanKeamanan, Ketertiban&PerlindunganMasy K. Skala LokalDesa 9.600.000 3.1.7 Pelatihan/Penyuluhan/SosialisasikepadaMasy. di Bid. Hukum& 3.600.000 3.2.3 Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya 9.160.000 3.3.6 PembinaanKarangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa 3.000.000 3.4.2 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 3.000.000 4 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 11.900.000 4.3.2 PeningkatanKapasitasPerangkatDesa 6.000.000 4.4.1 Pelatihan dan PenyuluhanPemberdayaan Perempuan 5.900.000 5 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT 294.605.000 5.1.1 KegiatanPenanggulananBencana 21.605.000 5.3.1 PenangananKeadaanMendesak 273.000.000 JUMLAH 1.832.952.644
Pada Tahun 2021
Anggaran Murni Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.737.876.527,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Margaluyu Nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan
-
NO. URAIAN ANGGARAN 4.1.4.09. Lain-Lain PendapatanAsliDesa 7.000.000 4.2.1.01. Dana Desa 1.064.096.000 4.2.2.01. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/ 21.942.500 4.2.3.01. Alokasi Dana Desa 487.820.000 4.2.4.01. BantuanKeuangandari APBD Provinsi 130.000.000 4.3.5.01. PengembalianBelanjaTahun-tahunSebelumnya 26.360.000 4.3.6.01. Bunga Bank 658.027 JUMLAH 1.737.876.527
Belanja
-
NO. URAIAN ANGGARAN 1 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 624.976.044 1.1.1 PenyediaanPenghasilanTetap dan TunjanganKepalaDesa 58.080.000 1.1.2 PenyediaanPenghasilanTetap dan TunjanganPerangkatDesa 266.202.168 1.1.3 PenyediaanJaminanSosialbagiKepalaDesa dan PerangkatDesa 3.017.832 1.1.4 PenyediaanOperasionalPemerintahDesa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan 35.020.000 1.1.5 PenyediaanTunjangan BPD 34.400.000 1.1.6 PenyediaanOperasional BPD (rapat, ATK, MakanMinum, PerlengkapanPerkantoran, Pakaian 2.400.000 1.1.7 PenyediaanInsentif/Operasional RT/RW 93.000.000 1.2.1 PenyediaanSarana (AsetTetap) Perkantoran/Pemerintahan 7.748.500 1.2.2 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa 71.100.000 1.2.3 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa (Dipilih) 9.360.000 1.3.2 Penyusunan/Pendataan/PemutakhiranProfilDesa (Dipilih) 15.439.000 1.3.5 Pemetaan dan AnalisisKemiskinanDesasecaraPartisipatif 14.737.000 1.4.8 PengembanganSistemInformasiDesa 82.944.000 1.5.6 AdminstrasiPajakBumi dan Bangunan (PBB) 5.458.027 2.1.1 PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal 25.600.000 2.2.2 PenyelenggaraanPosyandu (MknTambahan, KlsBumil, Lamsia, Insentif) 33.400.000 2.2.4 PenyelenggaraanDesaSiagaKesehatan 125.840.000 2.3.1 Pemeliharaan Jalan Desa 35.423.000 2.3.11 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengeras an Jalan Lingkungan 451766000 2.3.14 Pembangunan/Rehabilitasi/PeningkatanPrasarana Jalan Desa (Gorong, selokandll) 39227000 2.6.2 PenyelenggaraanInformasiPublikDesa (Poster, BalihoDll) 18.700.000 3.1.1 PengadaanPosKeamananDesa (Pembangunan Pos) 21.755.000 3.2.3 Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya 7.000.000 4.3.2 PeningkatanKapatitasPerangkatDesa 5.600.000 4.3.3 PeningkatanKapasitas BPD 6.000.000 4.4.1 Pelatihan dan PenyuluhanPemberdayaan Perempuan 10.505.000 4.5.99 Lain-lain Sub BidangKoperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) 9394000 4.4.2 Pelatihan dan PenyuluhanPerlindungan Anak 11.760.000 5.3.0 PenangananKeadaanMendesak 237.000.000 JUMLAH 1.737.876.527
Bahwa pada TA. 2020, terdakwa telah melakukan realisasi penerimaan dan pengeluaran dalam beberapa kegiatan antara lain untuk kegiatan Fisik sebanyak 8 (delapan) pekerjaan dan kegiatan non fisik sebanyak 8 (delapan) kegiatan sebagai berikut :
Kegiatan Pekerjaan Rabat Beton Jalan Margaluyu 2 pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Pembangunan Gapura, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp. 186.316.400,00 (seratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus rupiah). Berdasarkan keterangan Saksi Siti Rohmah selaku Bendahara, Saksi heriyana selaku Sekretaris Desa, saksi Solihin selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Kaur Kesra, saksi Badru dan keterangan terdakwa, bahwa Pengelolaan keuangan dilakukan oleh Terdakwa tanpa melibatkan Saksi Siti Rohmah selaku Bendahara maupun saksi Solihin selaku Ketua TPK, begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan dilakukan langsung oleh terdakwa dengan meminta bantuan saksi Badru selaku ayah kandung terdakwa untuk melakukan pembelanjaan bahan/barang dan menyampaikan uang pembayaran kepada para pekerja. Pekerjaan telah dilakukan namun tidak sesuai dengan APBDes dan RAB sehingga pekerjaan yang direalisasikan adalah senilai Rp. 151.812.820,00 (seratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu delapan ratus dua puluh rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp. 34.503.580,00 (tiga puluh empat juta lima ratus tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian pada sebagai berikut :
Kegiatan Pekerjaan Rabat Beton Jalan Pasirjambu 2 pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Pembangunan Gapura, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp. 63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah). Dalam kegiatan ini pengelolaan keuangan dilakukan oleh Terdakwa tanpa melibatkan saksi Siti Rohmah selaku Bendahara maupun saksi Solihin selaku Ketua TPK, begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan dilakukan langsung oleh terdakwa dengan meminta bantuan saksi Badru selaku ayah kandung terdakwa untuk melakukan pembelanjaan bahan/barang dan menyampaikan uang pembayaran kepada para pekerja. Pekerjaan telah dilakukan namun tidak sesuai dengan APBDes dan RAB sehingga pekerjaan yang direalisasikan adalah senilai Rp. 48.240.000,00 (empat puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp. 14.760.000,00 (empat belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pekerjaan Rabat Beton Jalan Batu gede dengan nilai anggaranRp. 100.000.000,- bersumber dari Dana Desa. Pengelolaan keuangan dilakukan oleh Terdakwa tanpa melibatkan saksi Siti Rohmah selaku Bendahara maupun saksi Solihin, selaku Ketua TPK, begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan dilakukan langsung oleh terdakwa dengan meminta bantuan saksi Badru selaku ayah kandung terdakwa untuk melakukan pembelanjaan bahan/barang dan menyampaikan uang pembayaran kepada para pekerja. Pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp. 83.853.000,00 (delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp. 16.147.000,00 (enam belas juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pekerjaan Rabat Beton Margaluyu 3 pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Pembangunan Gapura yang bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp. 65.071.400,00 (enampuluh lima juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah). Pengelolaan uang kegiatan dan pekerjaan dilakukan langsung oleh Terdakwa tanpa melibatkan saksi Solihin selaku TPK.Hasil cek fisik yang dilakukan Ahli Konstruksi untuk melakukan penilaian bukti-bukti secara kuantitas atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan didapat kenyataan bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp. 51.167.400,00 (lima puluh satu juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp. 13.904.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pekerjaan TPT Jalan Cipayung sd. Pasirjambu dengan nilai anggaran Rp. 78.000.000,- dilakukanl angsung oleh terdakwa baik dalam hal pengelolaan keuangan, sedangkan dalam hal pelaksanaan pekerjaan, saksi Solihin tidak difungsikan sebagaimana tugas dan wewenangnya karena seluruh pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan langsung oleh terdakwa baik dalam hal pembelanjaan maupun pembayaran upah pekerja. Pekerjaan yang telah dilaksanakan dilaksanakan senilai Rp57.306.000,00 (lima puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp20.694.000,00 (dua puluh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
KegiatanPekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan Sirnagalih pada Kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp. 63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah). Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh Saksi Badru atas perintah Terdakwa. Saksi Badru bukanlah bagian dari TPK kegiatan pekerjaan TPT Jalan Sirnagalih. Untuk pengelolaan kegiatan dilaksanakan langsung oleh terdakwa tanpa melibatkan saksi Siti Rohmah selaku Bendahara maupun saksiSolihin, selaku Ketua TPK. Atas Hasil cek fisik yang dilakukan Ahli Konstruksi untuk melakukan penilaian bukti-bukti secara kuantitas atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan didapat pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp.67.681.000,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah), sehingga terjadi lebih realisasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar (Rp. 4.681.000,00) (empat juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman, bersumber dari Dana Desa dengan anggaran sebesar Rp101.100.000,00 (seratus satu juta seratus ribu rupiah). Berdasarkan keterangan saksi Siti Rohmah, saksi Solihin, keterangan saksi Ary selaku Ahli, bahwa pekerjaan telah direalisasikan senilai Rp100.125.420,00(seratus juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus dua puluh rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp974.580,00(Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi, dengan anggaran sebesar Rp. 85.445.000,00 (delapan puluh lima juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah). Berdasarkan keterangan saksi Siti Rohmah, saksi Solihin, keterangan saksi Ary selakku Ahli, Bahwa pekerjaan telah direalisasikan senilaiRp. 76.235.000,00 (tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp. 9.210.000,00 (sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll), bersumber dari Alokasi Dana Desa, dengan anggaran senilai Rp.42.910.044,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu empat puluh empat rupiah).Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban oleh Ahli dan keterangan dari saksi Siti Rohmah selaku Bendahara, saksi Heriyana dan saksi Solihin Bahwa pengelolaan keuangan dan kegiatan dilaksanakan oleh terdakwa. Anggaran yang telah dicairkan kemudian telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilaiRp. 6.722.086,00 (enam juta tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan puluh enam rupiah) yaitu:
Kegiatan Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, MakanMinum, Pakaian Seragam, Listrik dll) bersumber dari Alokasi Dana Desa denngan nilai Rp. 2.748.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban oleh Ahli dan keterangan saksi Siti Rohmah selaku Bendahara, saksi Heriyana dan saksi Solihin bahwa pengelolaan keuangan dan kegiatan dilaksanakan oleh terdakwa. Anggaran yang telah dicairkan kemudian telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp290.000,00 (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) Kegiatan Belanja Barang Cetak dan penggandaan yang tidak terdapat bukti dukung pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
Kegiatan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan bersumber dari dana bagi hasil pajak senilai Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah).Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban oleh Tim Inspektorat Kab. Cianjur, keterangan Ahli dan keterangan dari saksi Siti Rohmah, saksi Heriyana, saksi Solihin dan keterangan terdakwa, Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) terhadap belanja jasa honorarium petugas yang berdasarkan keterangan Kepala Wilayah 1 dan 3 tidak menerima honorarium masing-masing senilai Rp. 700.000,-.
Kegiatan Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman Baca) bersumber dari Dana Desa senilai Rp. 25.198.000,-. Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban oleh Tim dari Inspektorat Daerah Kab. Cianjur, keterangan Ahli dan keterangan dari saksi Siti Rohmah selaku Bendahara, saksi Heriyana selaku Sekretaris Desa dan saksi Solihin selaku TPK, Bahwa pengelolaan keuangan dan kegiatan dilaksanakan oleh terdakwa. Anggaran yang telah dicairkan kemudian telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.10.198.000,00 (sepuluh juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) atas belanja buku dan meubeuler, dimana barang yang seharusnya tersedia tidak didapatkan bukti fisik maupun bukti pembelanjaannya.
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kls bumil, Lamsia, Insentif) bersumber dari Dana Desa senilai Rp.12.300.000,- (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah). Berdasarkan keterangan saksi Siti Rohmah, saksi Heriyana, Ahli dan keterangan terdakwa, serta pengecekan dokumen bukti pertanggungjawaban, didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Dalam hal pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan anggaran kegiatan ini, terdakwa tidak memfungsikan TPK sebagaimana tugas dan wewenangnya melainkan seluruh pengelolaan keuangan dilaksanakan langsung oleh terdakwa, dimana terdakwa memberikan langsung kepada para kader Posyandu;
Kegiatan Koordinasi pembinaan keamanan, ketertiban & perlindungan masyarakat skala local desa, bersumber dari Alokasi Dana Desa senilai Rp.9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah). Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Berdasarkan keterangan saksi Siti Rohmah, Keterangan Ahli dan keterangan terdakwa, terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dalam 3 kegiatan yang tidak terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
Kegiatan Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masy. Skala Lokal Desa, bersumber dari Alokasi Dana Desa, dengan anggaran senilai Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari saksi Siti Rohmah selaku Bendahara, saksi Heriyana dan saksi Solihin Bahwa pengelolaan keuangan dan kegiatan dilaksanakan oleh terdakwa dengan cara terdakwa melakukan sendiri pembelanjaan barang tanpa melibatkan TPK. Realisasi kegiatan dan pembelanjaan sebagai berikut :
Dari perhitungan dalam table tersebut diatas, realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku Kepala Desa senilai Rp.1.900.000,00 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) dalam 3 kegiatan yang tidak terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah;
Kegiatan Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll), bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa, dengan anggaran senilai Rp.9.160.000,00 (Sembilan juta seratus enam puluh ribu rupiah). Sebagaimana pada kegiatan lainnya di tahun 2020, pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan yaitu pembelanjaan barang dilakukan oleh terdakwa sendiri tanpa melibatkan TPK maupun perangkat desa lainnya. Anggaran yang telah dicairkan kemudian direalisasikan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sebagai berikut :
Kegiatan Penanggulangan Bencana, bersumber dari Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa, dengan anggaran senilaiRp. 21.605.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus lima ribu rupiah). Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil pengujian dan analisis terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban oleh tim Inspektorat Daerah Cianjur, didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan denganrincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.4.390.000,00 (empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah),dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dalam hal melakukan pencairan anggaran pada tahun 2020, terdakwa melalui Saksi Heriyana selaku Sekdes, memerintahkan Saksi Siti Rohmah selaku Bendahara untuk membuat cek pencairan yang kemudian nominal pencairan ditulis oleh Saksi Siti Rohmah sejumlah yang disebutkan oleh Saksi Heriyana dan sesuai dengan Surat Perintah Membayar yang diberikan oleh Saksi Heriyana kepada Saksi Siti Rohmah. Cek tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa selaku Kepala Desa untuk ditandatangani. Saksi Siti Rohmah kemudian membawa cek tersebut ke Bank Jabar Banten Unit Tanggeung untuk dapat dilakukan pencairan. Setelah uang cair kemudian terdakwa memerintahkan saksi Siti Rohmah untuk menyerahkan uang anggaran tersebut kepada terdakwa yang dilakukan di Kantor Desa atau juga beberapa kali di rumah tinggal terdakwa yang beralamat di Kp. Rangga Gading Rt.004 Rw.001 Desa Margaluyu Kec. Tanggeung Kab. Cianjur. Penyerahan uang dilakukan oleh Saksi Siti Rohmah dengan disaksikan oleh Saksi Heriyana;
Bahwa terhadap anggaran yang telah dicairkan seluruhnya pada tahun 2020, terdakwa telah memotong pajak terhadap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa. Uang untuk pembayaran pajak tersebut dikeluarkan oleh terdakwa sesaat setelah uang pencair ananggaran diterima oleh terdakwa dari Bendahara. Terdakwa kemudian menyerahkan secara cash baik kepada Saksi Heriyana ataupun saksi Siti Rohmah. Sehingga berdasarkan Buku Pembantu Pajak Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran 2020 pada Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), Pajak yang dipungut dan disetor Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung adalah total senilai Rp.73.862.299,00. (tujuh puluh tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus Sembilan puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No. PajakTahun 2020 TercatatDalamBukuPajakSiskeudes (Rp.) 1. PPhPasal 21 2.991.773 2. PPhPasal 22 8.766.167 3. PPhPasal 23 858.102 4. PPN 61.246.257 Jumlah 73.862.299
Namun berdasarkan informasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur, Pajak yang telah dibayar Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung dan sudah memiliki NTPN sebagai bukti penerimaan negara yang sah adalah senilai Rp12.526.421,00 (dua belas juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah);
Bahwa setelah uang pembayaran pajak diserahkan oleh terdakwa baik kepada Sekretaris Desa maupun Bendahara, kemudian sisa uang anggaran yang akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan dikuasai oleh terdakwa, sehingga terdakwa tidak memfungsikan bendahara sebagaimana tugas dan wewenangnya dalam hal pengelolaan keuangan desa;
Bahwa pelaksanaan kegiatan TahunAnggaran 2020 dikelola seluruhnya oleh terdakwa secara sepihak baik dalam hal pembelanjaan maupun pelaksanaan pekerjaan. Terdakwa telah tidak memfungsikan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam hal pelaksaan kegiatan di Desa Margaluyu. Selain itu terdakwa telah tidak memberikan honorarium kepada anggota TPK. Namun demikian dalam hal penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ), terdakwam enyerahkan penyelesaian kelengkapan LPJ kepada SekretarisDesa yang dibantu oleh Bendahara, Kaur Keuangan dan Kaur Kesra selaku TPK. Sehingga apabila Bendahara atau TPK membutuhkan bukti pembelanjaan dan pembayaran honorarium maka akan meminta langsung kepadaTerdakwa, hal tersebut yang menyebabkanLaporanPertanggungjawabanDesaMargaluyu TA. 2020 terdapat banyak kekurangan nota, kwitansi ataupun bukti pembayaran lain;
Bahwa berdasarkan perhitungan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023 jumlah nilai kerugian Keuangan Negara pada Desa Margaluyu pada TA. 2020 sebagai berikut :
Selisih/Deviasi Kegiatan Tahun Anggaran 2020
Kegatan Fisik Tahun 2020 105.512.160
Kegiatan Non Fisik Tahun 2020 33.100.086
Jumlah Selisih/Deviasi 138.612.246
Pajak yang disetor
PPh Pasal 21 985.400
PPh Pasal 22 1.441.710
PPh Pasal 23 113.402
PPN 9.985.909
Jumlah Pajak yang disetor 12.526.421
Jumlah Kerugian Keuangan Negara 126.85.825
Tahun Anggaran 2020
Bahwa kemudian pada TA. 2021 terdakwa selaku Kepala Desa Margaluyu kembali melakukan realisasi penerimaan dan pengeluaran dalam beberapa kegiatan yang telah diprogramkan dalam APBDes TA. 2021 namun pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan APBDesyaitu terhadap 4 (empat) pekerjaan fisik dan 12 (duabelas) kegiatan non fisik;
Bahwa terhadap 4 (empat) pekerjaan fisik terpasang yang tidak sesuai dengan perencanaan dan APBDes, yaitu sebagai berikut :
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp. 25.423.000,00 (dua puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Berdasarkan berdasarkan hasil cek fisik yang dilakukan dan tertuang dalam Laporan Hasil Audit PerhitunganKerugianKeuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023 didapat kenyataan bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp. 13.423.000,00 (tiga belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Siti Rohmah dan Saksi Atang Saputra serta keterangan terdakwa, uang anggaran kegiatan yang telah dicairkan oleh Bendahara di Bank Jabar Banten Unit Tanggeung sebesar Rp.25.423.000,00 (dua puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) tersebut telah diserahkan oleh Bendahara kepada Terdakwa dirumah terdakwa. Terdakwa kemudian menyerahkan uang pembayaran pajak kepada saksi Siti Rohmah sedangkan untuk sisa uang anggaran kegiatan dikuasai seluruhnya oleh terdakwa. Terdakwa tidak seluruhnya melakukan pembelanjaan sebagaimana dalam perencanaan kegiatan melainkan hanya membelanjakan mesin rumput dan Aspal yang seharusnya sebanyak 5 drum hanya dibelanjakan sebanyak 4 drum. Atas kegiatan ini terdakwa telah tidak memfungsikan Bendahara maupun TPK sebagaimana tugas dan wewenangnya;
Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung pada Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp.162.500.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Berdasarkan hasil cek fisik yang dilakukan dan tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023 didapat kenyataan Bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp.139.643.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tige ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp.22.857.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Siti Rohmah dan Saksi Atang Saputra serta keterangan terdakwa, uang anggaran kegiatan yang telah dicairkan oleh Bendahara di Bank Jabar Banten Unit Tanggeung sebesar Rp.162.500.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut telah diserahkan seluruhnya oleh Bendahara kepada Terdakwa dikantor Desa Margaluyu yang disaksikan oleh saksi AtangSaputra. Terdakwa kemudian menyerahkan uang pembayaran pajak kepada saksi Siti Rohmah dan juga menyerahkan uang kegiatan pembangunan kepada Saksi Atang Saputra selaku anggota TPK secara tunai sebesar Rp.85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah), sedangkan sisanya dikuasai oleh terdakwa;
Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Banyusari s/d Sirnagalih pada Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan LingkunganPermukiman, bersumber dari Dana Desa dengan anggaran sebesar Rp.185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah). Berdasarkan hasil cek fisik yang dilakukan dan tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023 didapat kenyataan Bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp. 158.726.000,00 (seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp.26.274.000,00 (dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Siti Rohmah dan Saksi Atang Saputra serta keterangan terdakwa, uang anggaran kegiatan yang telah dicairkan oleh Bendahara di Bank Jabar Banten Unit Tanggeung sebesar Rp.185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) kemudian diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa dirumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi Atang Saputra. Terdakwa kemudian menyerahkan uang pembayaran pajak kepada saksi Siti Rohmah dan juga menyerahkan uang kegiatan pembangunan kepada Saksi Atang Saputra selaku anggota TPK secara tunai sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), sedangkan sisa anggaran untuk kegiatan pembangunan Rabat Beton Jalan DesaKp. Banyusari s/d Sirnagalih dikuasai oleh terdakwa;
Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Margaluyu 2, pada Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp.104.266.000,00 (seratus empat juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah). Berdasarkan berdasarkan hasil cek fisik yang dilakukan dan tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023 didapat kenyataan Bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp.87.451.000,00 (delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp.16.815.000,00 (enam belas juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Siti Rohmah, Saksi Solihin dan Saksi Atang Saputra serta keterangan terdakwa, uang anggaran kegiatan yang telah dicairkan oleh Bendahara di Bank Jabar Banten Unit Tanggeung Rp.104.266.000,00 (seratus empat juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) tersebut telah diserahkan oleh Bendahara kepada Terdakwa di Kantor Desa. Terdakwa kemudian menyerahkan uang pembayaran pajak kegiatan kepada saksi Siti Rohmah dan juga menyerahkan uang kegiatan pembangunan kepada Saksi Atang Saputra sebesar Rp.62.500.000,- , sedangkan sisa anggaran kegiatan dikuasai oleh terdakwa. Atas pelaksanaan kegiatan ini, terdakwa telah tidak memfungsikan Bendahara selaku pengelola keuangan desa maupunTPK untuk melakukan pengelolaan uang dan kegiatan sebagaimana tugas dan wewenangnya;
Bahwa terhadap kegiatan pekerjaan fisik TA. 2021 yaitu Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa dilakukan oleh terdakwa secara langsung dan tidak memfungsikan TPK sebagaimana tugas dan wewenangnya. Sedangkan terhadap kegiatan Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan DesaKp. Cipayung, kegiatan Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Banyusari s/d Sirnagalih, dan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan DesaKp. Margaluyu 2, terdakwa telah tidak memfungsikan Saksi Solihin selaku Ketua TPK untuk melakukan pengelolaan dan pekerjaan kegiatan di lapangan, melainkan terdakwa hanya memerintahkan saksi Atang Saputra selaku anggota TPK untuk melaksanakan seluruh pembelanjaan dan pelaksanaan kegiatan, namun terdakwa tidak menyerahkan keseluruhan uang anggaran kegiatan tersebut baik kepada Saksi Solihin selaku Ketua TPK maupun anggota TPK lainnya;
Bahwa pada tahun 2021 terdapat 12 (duabelas) kegiatan non fisik yang realisasinya tidak sesuai dengan APBDes yaitu :
Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll), bersumber dari Alokasi Dana Desa, dengan anggaran senilai Rp.35.020.000,00 (tiga puluh lima juta dua puluh ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023 didapat kenyataan Bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan denganrincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.8.420.000,00 (delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan, bersumber dari Alokasi Dana Desa, dengan anggaran senilai Rp.7.748.500,00 (tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023 didapat kenyataan kondisi Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.7.748.500,00 (tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pengembangan SistemIn formasi, bersumber dari Desa Dana Bagi Hasil Pajak dan dengan anggaran senilai Rp.82.944.000,00 (delapan puluh dua juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023 didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dimana tidak terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
Kegiatan Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bersumber dari Desa Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Lain-lain dengan anggaran senilai Rp.5.458.027,00 (lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua puluh tujuh rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit PerhitunganKerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023 didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senile Rp.658.027,00 (enam ratus lima puluh delapan ribu dua puluh tujuh rupiah) dimana tidak terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif), bersumber dari Dana Desa dan Bantuan Provinsi dengan anggaran senilai Rp.33.400.000,00 (tiga puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan KerugianKeuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023 didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, bersumber dari Dana Desa dan Bantuan Provinsi dengan anggaran senilai Rp.125.840.000,00 (seratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa MargaluyuNomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023 didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp70.050.000,00 (tujuh puluh juta lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pengadaan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos) bersumber dari Dana Desa dengan anggaran senilai Rp. 21.755.000,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023 didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp1.905.000,00 (satu juta sembilan ratus lima ribu rupiah) dimana tidak terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, bersum berdari Dana Desa dengan anggaran senilai Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023 didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dimana tidak terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
Kegiatan Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI), bersumber dari Lain-Lain Pendapatan Asli Desa dengan anggaran senilai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut tidak direalisasikan dengan rincians ebagai berikut :
Sehingga terdapa trealisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dimana tidak terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan, bersumber dari Dana Desa dengan anggaran senilai Rp.10.505.000,00 (sepuluh juta lima ratus lima riburupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023 didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut tidak direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak, bersumber dari Dana Desa dengan anggaran senilai Rp.11.760.000,00 (sebelas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut tidak direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Lain-lain Sub BidangKoperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) bersumber dari Dana Desa dengan anggaran senilai Rp.9.394.000,00 (sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat riburupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa MargaluyuNomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023 didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut tidak direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dalam kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll), Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan, Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi, bersumber dari Desa Dana Bagi Hasil Pajak, Kegiatan Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif), Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Kegiatan Pengadaan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos), Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Kegiatan Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI), Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan, Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak, dan Kegiatan Lain-lain Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM), pengelolaan keuangan dikuasai seluruhnya oleh terdakwa;
Bahwa dalam hal pencairan anggaran pada tahun 2021, terdakwa melalui Sekretaris Desa yaitu Saksi Heriyana, memerintahkan kepada Bendahara yaitu Saksi Siti Rohmah untuk membuat cek pencairan yang kemudian nominal pencairan ditulis oleh Saksi Siti Rohmah sejumlah yang disebutkan oleh Sekretaris Desa dan sesuai dengan Surat Perintah Membayar yang diberikan oleh Saksi Heriyana kepada Saksi Siti Rohmah. Cek tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa selaku Kepala Desa untuk ditandatangani. Saksi Siti Rohmah kemudian membawa cek tersebut ke Bank Jabar Banten Unit Tanggeung untuk dapat dilakukan pencairan. Setelah uang anggaran cair, kemudian terdakwa memerintahkan saksi Siti Rohmah untukm enyerahkan uang anggaran tersebut kepada terdakwa yang dilakukan di Kantor Desa atau juga beberapa kali di rumah tinggal terdakwa;
Bahwa terhadap anggaran yang telah dicairkan seluruhnya pada tahun 2021, terdakwa telah memotong pajak terhadap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa. Uang untuk pembayaran pajak tersebut dikeluarkan oleh terdakwa sesaat setelah uang pencairan anggaran diterima oleh terdakwa dari Bendahara. Terdakwa kemudian menyerahkansecara cash baik kepada Saksi Heriyana ataupun saksi Siti Rohmah. Sehingga berdasarkan Buku Pembantu Pajak Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran 2021 pada Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), Pajak yang dipungut dan disetor Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung adalah total senilai Rp.22.491.390 (dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No. PajakTahun 2020 TercatatDalamBukuPajakSiskeudes (Rp.) 1. PPhPasal 21 3.891.363 2. PPhPasal 22 2.700.026 3. PPhPasal 23 714.546 4. PPN 15.185.455 Jumlah 22.491.390
Namun berdasarkan informasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur, Pajak yang telahdibayarDesa Margaluyu Kecamatan Tanggeung dan sudah memiliki NTPN sebagai bukti penerimaan negara yang sah adalah senilai Rp.22.491.390,- (dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah);
Bahwa setelah uang pembayaran pajak diserahkan oleh terdakwa baik kepada Sekretaris Desa maupun Bendahara, kemudian sisa uang anggaran yang akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan dikuasai oleh terdakwa, sehingga terdakwa tidak memfungsikan bendahara sebagaimana tugas dan wewenangnya dalam hal pengelolaan keuangan desa;
Bahwa pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2021 seluruhnya oleh terdakwa secara sepihak baik dalam hal pembelanjaa nmaupun pelaksanaan pekerjaan. Terdakwa telah tidak memfungsikan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya secara utuh dalam hal pelaksanaan kegiatan di Desa Margaluyu. Selain itu terdakwa telah tidak memberikan honorarium kepada saksi Solihin selaku Ketua TPK dan anggota TPK lainnya;
Bahwa dalam hal penyusunan Laporan Pertanggungjawaban keuangan (LPJ) kegiatan fisik TA. 2021, terdakwa melalui saksi Heriyana selaku Sekretaris Desa memerintahkan saksi Siti Rohmah, saksi Risa Herawan dan saksi Solihin untuk melakukan penyusunan pertanggungjawaban. Baik saksi Siti Rohmah maupun saksi Solihin akan meminta bukti pembelanjaan kepada Saksi Maki selaku anggota LPM yang membantu saksi Atang Saputra melakukan pembelanjaan, sedangkan untuk nama-nama pekerja maka Saksi Risa Herawan akan mendapatkan daftar nama pekerja dari saksi Maki maupun saksi Atang Saputra. Sedangkan dalam dalam hal penyusunan LPJ kegiatan non fisik, Bendahara maupun TPK meminta bukti pembelanjaan ataupun pembayaran berupa Kwitansi atau tanda terima, kepadaTerdakwa;
Bahwa LPJ yang telah tersusun akan digunakan untuk mengajukan pencairan pada tahap berikutnya. Sekretaris Desa akan melakukan verifikasi atas kelengkapan administrasi LPJ untuk kemudian dibubuhi tandatangan Kepala Desa. LPJ kemudian akan diserahkan ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan verifikasidari Tim Verifikator Kecamatan. Setelah terverifikasi dan dianggap telah memenuhi syarat oleh Tim Verifikator kemudian Camat akan membuat surat rekomendasi guna pencairan yang akan diserahkan kepada DPMD kemudian diteruskan ke BKAD. Setelah BKAD menyetujui permohonan pencairan anggaran yang diajukan, maka uang tersebut akan masuk kedalam rekening Desa Margaluyu Nomor 0064500597001 pada Bank BJB CabangCianjur;
Dengan demikian berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023, jumlah nilai kerugian Keuangan Negara di Desa Margaluyu pada TA. 2021 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menggunakan anggaran APBDes TA. 2020 dan TA. 2021 pada kegiatan-kegiatan yang telah di uraikan diatas untuk kepentingan pribadi terdakwa selaku Kepala Desa dan Terdakwa telah membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan;
Bahwa berdasarkanLaporan Hasil Audit PerhitunganKerugianKeuangan Negara terhadap tindak pidana korupsi penyelahgunaan keuangan Desa Margaluyu Kec. Tanggeung TA. 2020 dan TA. 2021 Nomor 713/LHP-PKKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023, Tindakan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara total sebesar Rp.339.803.962,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas telah tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (2) huruf c yaitu “Kepala Desa berwenang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan asset desa”
Selain itu perbuatan terdakwa tersebut diatas telah tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) dimana Kepala Desa berkewajiban:
| Selisih/Deviasi Kegiatan Tahun Anggaran 2021 | ||
| Kegatan Fisik Tahun 2021 | 79.369.000 | |
| Kegiatan Non Fisik Tahun 2021 | 156.840.527 | |
| JumlahSelisih/Deviasi | 236.209.527 | |
| Pajak yang disetor | ||
| PPh Pasal 21 | 3.891.363 | |
| PPh Pasal 22 | 2.700.026 | |
| PPh Pasal 23 | 714.546 | |
| PPN | 15.185.455 | |
| Jumlah Pajak yang disetor | 22.491.390 | |
Jumlah KerugianKeuangan Negara TahunAnggaran 2021 | 213.718.137 | |
| - | JumlahKerugianKeuangan Negara TA. 2020 | Rp. 126.085.825 |
| - | JumlahKerugianKeuangan Negara TA. 2021 | Rp. 213.718.137 |
| TOTAL | Rp. 339.803.962 |
| Huruf “f” | : | melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yangakuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. |
| Huruf “g” | : | menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa. |
| Huruf “h” | : | menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik. |
| Huruf “i” | : | mengelola keuangan dan aset Desa |
Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf c yaitu “Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/ataukewajibannya”
Bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Bagian Kedua Asas Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 2 ayat (1) : Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Pasal 3 ayat (3) : Kepala Desa selaku PKPKD dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD; Pasal 8 ayat (1) : Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan
Pasal 3 ayat (2) : Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
menyusun RAK Desa; dan
melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menata-usahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa
Pasal 51 ayat (2) : Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
Pasal 58 ayat (4) : Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain itu perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa menerapkan prinsip Efisien dan Efektif; dan ayat (2) yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa serta patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa perbuatan terdakwa telah tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Cianjur nomor 40 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dimana dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Bahwa perbuatan Terdawa SAMSUL ARIFIN Bin BADRU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin BADRU selaku pribadi maupun selaku Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 141/Kep. 176-DPND/2020 tanggal 2 April 2020 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Terpilih yaitu SAMSUL ARIFIN Bin BADRU sebagai Kepala Desa Margaluyu periode tahun 2020 sd. Tahun 2025, bertindak secara pribadi sendiri menggunakan anggaran dana APBDes Tahun 2020 dan Tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu di tahun 2020 dan tahun 2021 bertempat di Kantor Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada tempat - tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Bandung, berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa menjabat selaku Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur pada tahun 2019 sd. Tahun 2020 mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing sebagai berikut :
Pada Tahun 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.832.952.644,00 (satu milyar delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Margaluyu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Desa Margaluyu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan perincian sebagai berikut :
Pendapatan
-
NO. URAIAN ANGGARAN 4.1.4.09. Lain-Lain PendapatanAsliDesa 7.000.000 4.2.1.01. Dana Desa 1.111.734.000 4.2.2.01. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/ 24.370.600 4.2.3.01. Alokasi Dana Desa 522.950.000 4.2.4.01. BantuanKeuangandari APBD Provinsi 130.000.000 4.2.5.01. BantuanKeuangandari APBD Kabupaten/Kota 33.830.000 4.3.6.01. Bunga Bank 1.902.086 6.1.1.01. SILPA TahunSebelumnya 1.165.958 JUMLAH 1.832.952.644
Belanja
-
NO. URAIAN ANGGARAN 1 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 624.976.044 1.1.1 PenyediaanPenghasilanTetap dan TunjanganKepalaDesa 56.600.000 1.1.2 PenyediaanPenghasilanTetap dan TunjanganPerangkatDesa 256.200.000 1.1.4 PenyediaanOperasionalPemerintahDesa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) 42.910.044 1.1.5 PenyediaanTunjangan BPD 29.400.000 1.1.6 PenyediaanOperasional BPD (rapat, ATK, MakanMinum, PakaianSeragam, Listrik dll) 2.748.000 1.1.7 PenyediaanInsentif/Operasional RT/RW 91.200.000 1.1.90 TunjanganPenghasilanAparaturPemerintahDesa (Banprov) 15.000.000 1.2.90 Kegiatan Sapa Warga (BantuanKeuanganProvinsi) 2.400.000 1.4.1 PenyelenggaraanMusyawarahPerencanaanDesa/PembahasanAPBDes (Reguler) 10.635.000 1.4.2 PenyelenggaraanMusyawaranDesaLainnya (Musdus, rembugdesa Non Reguler) 3.965.000 1.4.3 PenyusunanDokumenPerencanaanDesa (RPJMDesa/RKPDesadll) 7.500.000 1.4.4 PenyusunanDokumenKeuanganDesa (APBDes, APBDesPerubahan, LPJ dll) 5.000.000 1.4.8 PengembanganSistemInformasiDesa 61.988.000 1.4.10 DukunganPelaksanaan dan SosialisasiPilkades, Penyaringan dan PenjaringanPerangkatDesa, 33.830.000 1.5.6 AdminstrasiPajakBumi dan Bangunan (PBB) 5.600.000 2 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 873.111.600 2.1.1 Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal 25.600.000 2.1.2 DukunganPenyelenggaran PAUD (APE, Sarana PAUD dst) 31.310.200 2.1.8 PengelolaanPerpustakaanMilikDesa (PengadaanBuku, Honor, Taman Baca) 25.198.000 2.2.2 PenyelenggaraanPosyandu (MknTambahan, KlsBumil, Lamsia, Insentif) 12.300.000 2.2.3 Penyuluhan dan PelatihanBidangKesehatan (UntukMasy, Tenaga dan Kader Kesehatandll) 11.500.000 2.3.1 Pemeliharaan Jalan Desa 414.387.800 2.3.5 PemeliharaanPrasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan/Parit/Drainasedll) 141.000.000 2.3.6 Pemeliharaan Gedung/PrasaranaBalaiDesa/BalaiKemasyarakatan 101.100.000 2.3.99 Lain-lain Kegiatan Sub BidangPekerjaanUmum dan Tata Ruang 13.770.600 2.4.5 (Gorong-gorong, Selokan, ParitdiluarPrasarana 85.445.000 2.6.99 Lain-lain Kegiatan Sub BidangPerhubungan, Komunikasi dan Informatika 11.500.000 3 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 28.360.000 3.1.3 KoordinasiPembinaanKeamanan, Ketertiban&PerlindunganMasy K. Skala LokalDesa 9.600.000 3.1.7 Pelatihan/Penyuluhan/SosialisasikepadaMasy. di Bid. Hukum& 3.600.000 3.2.3 Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya 9.160.000 3.3.6 PembinaanKarangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa 3.000.000 3.4.2 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 3.000.000 4 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 11.900.000 4.3.2 PeningkatanKapasitasPerangkatDesa 6.000.000 4.4.1 Pelatihan dan PenyuluhanPemberdayaan Perempuan 5.900.000 5 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT 294.605.000 5.1.1 KegiatanPenanggulananBencana 21.605.000 5.3.1 PenangananKeadaanMendesak 273.000.000 JUMLAH 1.832.952.644
Pada Tahun 2021
Anggaran Murni Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.737.876.527,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Margaluyu Nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan
-
NO. URAIAN ANGGARAN 4.1.4.09. Lain-Lain PendapatanAsliDesa 7.000.000 4.2.1.01. Dana Desa 1.064.096.000 4.2.2.01. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/ 21.942.500 4.2.3.01. Alokasi Dana Desa 487.820.000 4.2.4.01. BantuanKeuangandari APBD Provinsi 130.000.000 4.3.5.01. PengembalianBelanjaTahun-tahunSebelumnya 26.360.000 4.3.6.01. Bunga Bank 658.027 JUMLAH 1.737.876.527
Belanja
-
NO. URAIAN ANGGARAN 1 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 624.976.044 1.1.1 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 58.080.000 1.1.2 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 266.202.168 1.1.3 Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 3.017.832 1.1.4 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan 35.020.000 1.1.5 Penyediaan Tunjangan BPD 34.400.000 1.1.6 Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian 2.400.000 1.1.7 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 93.000.000 1.2.1 Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan 7.748.500 1.2.2 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa 71.100.000 1.2.3 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa (Dipilih) 9.360.000 1.3.2 Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Dipilih) 15.439.000 1.3.5 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 14.737.000 1.4.8 Pengembangan Sistem Informasi Desa 82.944.000 1.5.6 Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5.458.027 2.1.1 PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal 25.600.000 2.2.2 Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) 33.400.000 2.2.4 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 125.840.000 2.3.1 Pemeliharaan Jalan Desa 35.423.000 2.3.11 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengeras an Jalan Lingkungan 451766000 2.3.14 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll) 39227000 2.6.2 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll) 18.700.000 3.1.1 Pengadaan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos) 21.755.000 3.2.3 Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya 7.000.000 4.3.2 Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa 5.600.000 4.3.3 Peningkatan Kapasitas BPD 6.000.000 4.4.1 Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 10.505.000 4.5.99 Lain-lain Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) 9394000 4.4.2 Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak 11.760.000 5.3.0 Penanganan Keadaan Mendesak 237.000.000 JUMLAH 1.737.876.527
Bahwa pada TA. 2020, terdakwa telah melakukan realisasi penerimaan dan pengeluaran dalam beberapa kegiatan antara lain untuk kegiatan Fisik sebanyak 8 (delapan) pekerjaan dan kegiatan non fisik sebanyak 8 (delapan) kegiatan sebagai berikut :
Kegiatan Pekerjaan Rabat Beton Jalan Margaluyu 2 pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Pembangunan Gapura, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp. 186.316.400,00 (seratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus rupiah). Berdasarkan keterangan Saksi Siti Rohmah selaku Bendahara, Saksi heriyana selaku Sekretaris Desa, saksi Solihin selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Kaur Kesra, saksi Badru dan keterangan terdakwa, bahwa Pengelolaan keuangan dilakukan oleh Terdakwa tanpa melibatkan Saksi Siti Rohmah selaku Bendahara maupun saksi Solihin selaku Ketua TPK, begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan dilakukan langsung oleh terdakwa dengan meminta bantuan saksi Badru selaku ayah kandung terdakwa untuk melakukan pembelanjaan bahan/barang dan menyampaikan uang pembayaran kepada para pekerja. Pekerjaan telah dilakukan namun tidak sesuai dengan APBDes dan RAB sehingga pekerjaan yang direalisasikan adalah senilai Rp.151.812.820,00 (seratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu delapan ratus dua puluh rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp. 34.503.580,00 (tiga puluh empat juta lima ratus tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian pada sebagai berikut :
Kegiatan Pekerjaan Rabat Beton Jalan Pasirjambu 2 pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Pembangunan Gapura, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp.63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah). Dalam kegiatan ini pengelolaan keuangan dilakukan oleh Terdakwa tanpa melibatkan saksi Siti Rohmah selaku Bendahara maupun saksi Solihin selaku Ketua TPK, begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan dilakukan langsung oleh terdakwa dengan meminta bantuan saksi Badru selaku ayah kandung terdakwa untuk melakukan pembelanjaan bahan/barang dan menyampaikan uang pembayaran kepada para pekerja. Pekerjaan telah dilakukan namun tidak sesuai dengan APBDes dan RAB sehingga pekerjaan yang direalisasikan adalah senilai Rp.48.240.000,00 (empat puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp.14.760.000,00(empat belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pekerjaan Rabat Beton Jalan Batugede dengan nilai anggaran Rp.100.000.000,- bersumber dari Dana Desa. Pengelolaan keuangan dilakukan oleh Terdakwa tanpa melibatkan saksi Siti Rohmah selaku Bendahara maupun saksi Solihin, selaku Ketua TPK, begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan dilakukan langsung oleh terdakwa dengan meminta bantuan saksi Badru selaku ayah kandung terdakwa untuk melakukan pembelanjaan bahan/barang dan menyampaikan uang pembayaran kepada para pekerja. Pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp.83.853.000,00 (delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp. 16.147.000,00 (enam belas juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pekerjaan Rabat Beton Margaluyu 3 pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Pembangunan Gapura yang bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp. 65.071.400,00 (enam puluh lima juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah). Pengelolaan uang kegiatan dan pekerjaan dilakukan langsung oleh Terdakwa tanpa melibatkan saksi Solihin selaku TPK.Hasil cek fisik yang dilakukan Ahli Konstruksi untuk melakukan penilaian bukti-bukti secara kuantitas atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan didapat kenyataan bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp. 51.167.400,00 (lima puluh satu juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp. 13.904.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pekerjaan TPT Jalan Cipayung sd. Pasirjambu dengan nilai anggaran Rp.78.000.000,- dilakukan langsung oleh terdakwa baik dalam hal pengelolaan keuangan, sedangkan dalam hal pelaksanaan pekerjaan, saksi Solihin tidak difungsikan sebagaimana tugas dan wewenangnya karena seluruh pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan langsung oleh terdakwa baik dalam hal pembelanjaan maupun pembayaran upah pekerja. Pekerjaan yang telah dilaksanakan dilaksanakan senilai Rp.57.306.000,00 (lima puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp.20.694.000,00 (dua puluh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan Sirnagalih pada Kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp.63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah). Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh Saksi Badru atas perintah Terdakwa. Saksi Badru bukanlah bagian dari TPK kegiatan pekerjaan TPT Jalan Sirnagalih. Untuk pengelolaan kegiatan dilaksanakan langsung oleh terdakwa tanpa melibatkan saksi Siti Rohmah selaku Bendahara maupun saksi Solihin, selaku Ketua TPK. Atas Hasil cek fisik yang dilakukan Ahli Konstruksi untuk melakukan penilaian bukti-bukti secara kuantitas atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan didapat pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp.67.681.000,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah), sehingga terjadi lebih realisasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar (Rp.4.681.000,00) (empat juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman, bersumber dari Dana Desa dengan anggaran sebesar Rp101.100.000,00 (seratus satu juta seratus ribu rupiah). Berdasarkan keterangan saksi Siti Rohmah, saksi Solihin, keterangan saksi Ary selaku Ahli, bahwa pekerjaan telah direalisasikan senilai Rp100.125.420,00 (seratus juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus dua puluh rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp974.580,00(sembilan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi, dengan anggaran sebesar Rp.85.445.000,00 (delapan puluh lima juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah). Berdasarkan keterangan saksi Siti Rohmah, saksi Solihin, keterangan saksi Ary selaku Ahli, Bahwa pekerjaan telah direalisasikan senilai Rp.76.235.000,00 (tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp.9.210.000,00 (sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll), bersumber dari Alokasi Dana Desa, dengan anggaran senilai Rp.42.910.044,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu empat puluh empat rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban oleh Ahli dan keterangan dari saksi Siti Rohmah selaku Bendahara, saksi Heriyana dan saksi Solihin Bahwa pengelolaan keuangan dan kegiatan dilaksanakan oleh terdakwa. Anggaran yang telah dicairkan kemudian telah direalisasikan denganrincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.6.722.086,00 (enam juta tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan puluh enam rupiah) yaitu :
Kegiatan Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll) bersumber dari Alokasi Dana Desa dengan nilai Rp.2.748.000,- (dua juta tujuh ratu sempat puluh delapan ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban oleh Ahli dan keterangan saksi Siti Rohmah selaku Bendahara, saksi Heriyana dan saksi Solihin bahwa pengelolaan keuangan dan kegiatan dilaksanakan oleh terdakwa. Anggaran yang telah dicairkan kemudian telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapa trealisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp290.000,00 (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah). Kegiatan Belanja Barang Cetak dan penggandaan yang tidak terdapat bukti dukung pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
Kegiatan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan bersumber dari dana bagi hasil pajak senilai Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban oleh Tim Inspektorat Kab. Cianjur, keterangan Ahli dan keterangan dari saksi Siti Rohmah, saksi Heriyana, saksi Solihin dan keterangan terdakwa, Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) terhadap belanja jasa honorarium petugas yang berdasarkan keterangan Kepala Wilayah 1 dan 3 tidak menerima honorarium masing-masing senilai Rp. 700.000,-.
Kegiatan Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman Baca) bersumber dari Dana Desa senilai Rp.25.198.000,-. Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban oleh Tim dari Inspektorat Daerah Kab. Cianjur, keterangan Ahli dan keterangan dari saksi Siti Rohmah selaku Bendahara, saksi Heriyana selaku Sekretaris Desa dan saksi Solihin selaku TPK, Bahwa pengelolaan keuangan dan kegiatan dilaksanakan oleh terdakwa. Anggaran yang telah dicairkan kemudian telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.10.198.000,00 (sepuluh juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) atas belanja buku dan meubeuler, dimana barang yang seharusnya tersedia tidak didapatkan bukti fisik maupun bukti pembelanjaannya.
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, klsbumil, Lamsia, Insentif) bersumber dari Dana Desa senilai Rp.12.300.000,- (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah). Berdasarkan keterangan saksi Siti Rohmah, saksi Heriyana, Ahli dan keterangan terdakwa, serta pengecekan dokumen bukti pertanggungjawaban, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Dalam hal pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan anggaran kegiatan ini, terdakwa tidak memfungsikan TPK sebagaimana tugas dan wewenangnya melainkan seluruh pengelolaan keuangan dilaksanakan langsung oleh terdakwa, dimana terdakwa memberikan langsung kepada para kader Posyandu;
Kegiatan Koordinasi pembinaan keamanan, ketertiban & perlindungan masyarakat skala local desa, bersumber dari Alokasi Dana Desa senilai Rp.9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah). Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Berdasarkan keterangan saksi Siti Rohmah, Keterangan Ahli dan keterangan terdakwa, terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senile Rp.1.900.000,00 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) dalam 3 kegiatan yang tidak terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
Kegiatan Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masy. Skala Lokal Desa, bersumber dari Alokasi Dana Desa, dengan anggaran senilai Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari saksi Siti Rohmah selaku Bendahara, saksi Heriyana dan saksi Solihin Bahwa pengelolaan keuangan dan kegiatan dilaksanakan oleh terdakwa dengan cara terdakwa melakukan sendiri pembelanjaan barang tanpa melibatkan TPK. Realisasi kegiatan dan pembelanjaan sebagai berikut :
Dari perhitungan dalam table tersebut diatas, realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku Kepala Desa senilai Rp.1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dalam 3 kegiatan yang tidak terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah;
Kegiatan Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll), bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa, dengan anggaran senilaiRp.9.160.000,00 (sembilan juta seratus enam puluh ribu rupiah). Sebagaimana pada kegiatan lainnya di tahun 2020, pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan yaitu pembelanjaan barang dilakukan oleh terdakwa sendiri tanpa melibatkan TPK maupun perangkat desa lainnya. Anggaran yang telah dicairkan kemudian direalisasikan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sebagai berikut :
Kegiatan Penanggulangan Bencana, bersumber dari Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa, dengan anggaran senilai Rp.21.605.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus lima ribu rupiah). Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil pengujian dan analisis terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban oleh tim Inspektorat Daerah Cianjur, didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp4.390.000,00 (empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah),dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam hal melakukan pencairan anggaran pada tahun 2020, terdakwa melalui Saksi Heriyana selaku Sekdes, memerintahkan Saksi Siti Rohmah selaku Bendahara untuk membuat cek pencairan yang kemudian nominal pencairan ditulis oleh Saksi Siti Rohmah sejumlah yang disebutkan oleh Saksi Heriyana dan sesuai dengan Surat Perintah Membayar yang diberikan oleh Saksi Heriyana kepada Saksi Siti Rohmah. Cek tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa selaku Kepala Desa untuk ditandatangani. Saksi Siti Rohmah kemudian membawa cek tersebut ke Bank Jabar Banten Unit Tanggeung untuk dapat dilakukan pencairan. Setelah uang cair kemudian terdakwa memerintahkan saksi Siti Rohmah untuk menyerahkan uang anggaran tersebut kepada terdakwa yang dilakukan di Kantor Desa atau juga beberapa kali di rumah tinggal terdakwa yang beralamat di Kp. Rangga Gading Rt.004 Rw.001 Desa Margaluyu Kec. Tanggeung Kab. Cianjur. Penyerahan uang dilakukan oleh Saksi Siti Rohmah dengan disaksikan oleh Saksi Heriyana;
Bahwa terhadap anggaran yang telah dicairkan seluruhnya pada tahun 2020, terdakwa telah memotong pajak terhadap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa. Uang untuk pembayaran pajak tersebut dikeluarkan oleh terdakwa sesaat setelah uang pencairan anggaran diterima oleh terdakwa dari Bendahara. Terdakwa kemudian menyerahkan secara cash baik kepada Saksi Heriyana ataupun saksi Siti Rohmah. Sehingga berdasarkan Buku Pembantu Pajak Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran 2020 pada Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), Pajak yang dipungut dan disetor Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung adalah total senilai Rp.73.862.299,00. (tujuh puluh tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. Pajak Tahun 2020 Tercatat Dalam Buku Pajak Siskeudes (Rp.) 1. PPh Pasal 21 2.991.773 2. PPh Pasal 22 8.766.167 3. PPh Pasal 23 858.102 4. PPN 61.246.257 Jumlah 73.862.299
-
Namun berdasarkan informasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur, Pajak yang telah dibayar Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung dan sudah memiliki NTPN sebagai bukti penerimaan negara yang sah adalah senilai Rp12.526.421,00 (dua belas juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah);
Bahwa setelah uang pembayaran pajak diserahkan oleh terdakwa baik kepada Sekretaris Desa maupun Bendahara, kemudian sisa uang anggaran yang akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan dikuasai oleh terdakwa, sehingga terdakwa tidak memfungsikan bendahara sebagaimana tugas dan wewenangnya dalam hal pengelolaan keuangan desa;
Bahwa pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2020 dikelola seluruhnya oleh terdakwa secara sepihak baik dalam hal pembelanjaan maupun pelaksanaan pekerjaan. Terdakwa telah tidak memfungsikan Tim PengelolaKegiatan (TPK) untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam hal pelaksaan kegiatan di Desa Margaluyu. Selain itu terdakwa telah tidak memberikan honorarium kepada anggota TPK. Namun demikian dalam hal penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ), terdakwa menyerahkan penyelesaian kelengkapan LPJ kepada Sekretaris Desa yang dibantu oleh Bendahara, Kaur Keuangan dan Kaur Kesra selaku TPK. Sehingga apabila Bendahara atau TPK membutuhkan bukti pembelanjaan dan pembayaran honorarium makaaka nmeminta langsung kepada Terdakwa, hal tersebut yang menyebabkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Margaluyu TA. 2020 terdapat banyak kekurangan nota, kwitansi ataupun bukti pembayaran lain;
Bahwa berdasarkan perhitungan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 tanggal 09 Maret 2023 jumlah nilai kerugian Keuangan Negara pada DesaMargaluyu pada TA. 2020 sebagai berikut :
| Selisih/DeviasiKegiatanTahunAnggaran 2020 | ||
| Kegatan FisikTahun 2020 | 105.512.160 | |
| Kegiatan Non FisikTahun 2020 | 33.100.086 | |
| Jumlah Selisih/Deviasi | 138.612.246 | |
| Pajak yang disetor | ||
| PPh Pasal 21 | 985.400 | |
| PPh Pasal 22 | 1.441.710 | |
| PPh Pasal 23 | 113.402 | |
| PPN | 9.985.909 | |
| Jumlah Pajak yang disetor | 12.526.421 | |
| JumlahKerugianKeuangan Negara TahunAnggaran 2020 | 126.085.825 | |
Bahwa kemudian pada TA. 2021 terdakwa selaku Kepala Desa Margaluyu kembali melakukan realisasi penerimaan dan pengeluaran dalam beberapa kegiatan yang telah diprogramkan dalam APBDes TA. 2021 namun pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan APBDes yaitu terhadap 4 (empat) pekerjaan fisik dan 12 (duabelas) kegiatan non fisik;
Bahwa terhadap 4 (empat) pekerjaan fisik terpasang yang tidak sesuai dengan perencanaan dan APBDes, yaitu sebagai berikut :
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa ,bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp.25.423.000,00 (dua puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribur upiah). Berdasarkan hasil cek fisik yang dilakukan dan tertuang dalam Laporan Hasil Audit PerhitunganKerugianKeuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 tanggal 09 Maret 2023 didapat kenyataan bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp.13.423.000,00 (tiga belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Siti Rohmah dan Saksi Atang Saputra serta keterangan terdakwa, uang anggaran kegiatan yang telah dicairkan oleh Bendahara di Bank Jabar Banten Unit Tanggeung sebesar Rp. 25.423.000,00 (dua puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) tersebut telah diserahkan oleh Bendahara kepada Terdakwa dirumah terdakwa. Terdakwa kemudian menyerahkan uang pembayaran pajak kepada saksi Siti Rohmah sedangkan untuk sisa uang anggaran kegiatan dikuasai seluruhnya oleh terdakwa. Terdakwa tidak seluruhnya melakukan pembelanjaan sebagaimana dalam perencanaan kegiatan melainkan hanya membelanjakan mesin rumput dan Aspal yang seharusnya sebanyak 5 drum hanya dibelanjakan sebanyak 4 drum. Atas kegiatan ini terdakwa telah tidak memfungsikan Bendahara maupun TPK sebagaimana tugas dan wewenangnya;
Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung pada Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp.162.500.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Berdasarkan berdasarkan hasil cek fisik yang dilakukan dan tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 tanggal 09 Maret 2023 didapat kenyataan Bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp.139.643.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp.22.857.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Siti Rohmah dan Saksi Atang Saputra serta keterangan terdakwa, uang anggaran kegiatan yang telah dicairkan oleh Bendahara di Bank Jabar Banten Unit Tanggeung sebesar Rp.162.500.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut telah diserahkan seluruhnya oleh Bendahara kepada Terdakwa dikantor Desa Margaluyu yang disaksikan oleh saksi AtangSaputra. Terdakwa kemudian menyerahkan uang pembayaran pajak kepada saksi Siti Rohmah dan juga menyerahkan uang kegiatan pembangunan kepada Saksi Atang Saputra selaku anggota TPK secara tunai sebesar Rp.85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah), sedangkan sisanya dikuasai oleh terdakwa;
Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Banyusari s/d Sirnagalih pada Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman, bersumber dari Dana Desa dengan anggaran sebesar Rp.185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah). Berdasarkan hasil cek fisik yang dilakukan dan tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 tanggal 09 Maret 2023 didapat kenyataan Bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp.158.726.000,00 (seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp.26.274.000,00 (dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Siti Rohmah dan Saksi Atang Saputra serta keterangan terdakwa, uang anggaran kegiatan yang telah dicairkan oleh Bendahara di Bank Jabar Banten Unit Tanggeung sebesar Rp.185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima jutarupiah) kemudian diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa dirumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi AtangSaputra. Terdakwa kemudian menyerahkan uang pembayaran pajak kepada saksi Siti Rohmah dan juga menyerahkan uang kegiatan pembangunan kepada Saksi AtangSaputra selaku anggota TPK secara tunai sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah), sedangkan sisa anggaran untuk kegiatan pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Banyusari s/d Sirnagalih dikuasai oleh terdakwa;
Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Margaluyu 2, pada Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp.104.266.000,00 (seratus empat juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah). Berdasarkan hasil cek fisik yang dilakukandan tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 tanggal 09 Maret 2023 didapat kenyataan Bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp.87.451.000,00 (delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp.16.815.000,00 (enam belas juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Siti Rohmah, Saksi Solihin dan Saksi Atang Saputra serta keterangan terdakwa, uang anggarank egiatan yang telah dicairkan oleh Bendahara di Bank Jabar Banten Unit Tanggeung Rp.104.266.000,00 (seratus empat juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) tersebut telah diserahkan oleh Bendahara kepada Terdakwa di Kantor Desa. Terdakwa kemudian menyerahkan uang pembayaran pajak kegiatan kepada saksi Siti Rohmah dan juga menyerahkan uang kegiatan pembangunan kepada Saksi Atang Saputra sebesar Rp.62.500.000,- , sedangkan sisa anggaran kegiatan dikuasai oleh terdakwa. Atas pelaksanaan kegiatan ini, terdakwa telah tidak memfungsikan Bendahara selaku pengelola keuangan desam aupun TPK untuk melakukan pengelolaan uang dan kegiatan sebagaimana tugas dan wewenangnya;
Bahwa terhadap kegiatan pekerjaan fisik TA. 2021 yaitu Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa dilakukan oleh terdakwa secara langsung dan tidak memfungsikan TPK sebagaimana tugas dan wewenangnya. Sedangkan terhadap kegiatan Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung, kegiatan Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Banyusari s/d Sirnagalih, dan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Margaluyu 2, terdakwa telah tidak memfungsikan Saksi Solihin selaku Ketua TPK untuk melakukan pengelolaan dan pekerjaan kegiatan di lapangan, melainkan terdakwa hanya memerintahkan saksi Atang Saputra selaku anggota TPK untuk melaksanakan seluruh pembelanjaan dan pelaksanaan kegiatan, namun terdakwa tidak menyerahkan keseluruhan uang anggaran kegiatan tersebut baik kepada Saksi Solihin selaku Ketua TPK maupun anggota TPK lainnya;
Bahwa pada tahun 2021 Terdapat 12 (duabelas) kegiatan non fisik yang realisasinya tidak sesuai dengan APBDes yaitu :
Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll), bersumber dari Alokasi Dana Desa, dengan anggaran senilai Rp.35.020.000,00 (tiga puluh lima juta dua puluh ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 tanggal 09 Maret 2023 didapat kenyataan Bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senile Rp.8.420.000,00 (delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan, bersumber dari Alokasi Dana Desa, dengan anggaran senilai Rp.7.748.500,00 (tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 tanggal 09 Maret 2023 didapat kenyataan kondisi Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.7.748.500,00 (tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi, bersumber dari Desa Dana Bagi Hasil Pajak dan dengan anggaran senilai Rp.82.944.000,00 (delapan puluh dua juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 tanggal 09 Maret 2023 didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dimana tidak terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
Kegiatan Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bersumber dari Desa Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Lain-lain dengan anggaran senilai Rp.5.458.027,00 (lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua puluh tujuh rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 tanggal 09 Maret 2023 didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.658.027,00 (enam ratus lima puluh delapan ribu dua puluh tujuh rupiah) dimana tidak terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif), bersumber dari Dana Desa dan Bantuan Provinsi dengan anggaran senilai Rp.33.400.000,00 (tiga puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 tanggal 09 Maret 2023 didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, bersumber dari Dana Desa dan Bantuan Provinsi dengan anggaran senilai Rp.125.840.000,00 (seratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 tanggal 09 Maret 2023 didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.70.050.000,00 (tujuh puluh juta lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pengadaan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos) bersumber dari Dana Desa dengan anggaran senilai Rp.21.755.000,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 tanggal 09 Maret 2023 didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.1.905.000,00 (satu juta sembilan ratus lima ribu rupiah) dimana tidak terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, bersumber dari Dana Desa dengan anggaran senilai Rp.5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa MargaluyuNomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 tanggal 09 Maret 2023 didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senile Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dimana tidak terdapa tbukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
Kegiatan Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI), bersumber dari Lain-Lain Pendapatan Asli Desa dengan anggaran senilai Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut tidak direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dimana tidak terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan, bersumber dari Dana Desa dengan anggaran senilai Rp.10.505.000,00 (sepuluh juta lima ratus lima riburupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 tanggal 09 Maret 2023 didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut tidak direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak, bersumber dari Dana Desa dengan anggaran senilai Rp.11.760.000,00 (sebelas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut tidak direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Lain-lain Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) bersumber dari Dana Desa dengan anggaran senilai Rp.9.394.000,00 (sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat riburupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa MargaluyuNomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 tanggal 09 Maret 2023 didapat kondisi Bahwa anggaran tersebut tidak direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa dalam kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll), Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan, Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi, bersumber dari Desa Dana Bagi Hasil Pajak, Kegiatan Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (MknT ambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif), Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Kegiatan Pengadaan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos), Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Kegiatan Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI), Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan, Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak, dan Kegiatan Lain-lain Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM), pengelolaan keuangan dikuasai seluruhnya oleh terdakwa;
Bahwa dalam hal pencairan anggaran pada tahun 2021, terdakwa melalui Sekretaris Desa yaitu Saksi Heriyana, memerintahkan kepada Bendahara yaitu Saksi Siti Rohmah untuk membuat cek pencairan yang kemudian nominal pencairan ditulis oleh Saksi Siti Rohmah sejumlah yang disebutkan oleh Sekretaris Desa dan sesuai dengan Surat Perintah Membayar yang diberikan oleh Saksi Heriyana kepada Saksi Siti Rohmah. Cek tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa selaku Kepala Desa untuk ditandatangani. Saksi Siti Rohmah kemudian membawa cek tersebut ke Bank Jabar Banten Unit Tanggeung untuk dapat dilakukan pencairan. Setelah uang anggaran cair, kemudian terdakwa memerintahkan saksi Siti Rohmah untuk menyerahkan uang anggaran tersebut kepada terdakwa yang dilakukan di Kantor Desa atau juga beberapa kali di rumah tinggal terdakwa;
Bahwa terhada panggaran yang telah dicairkan seluruhnya pada tahun 2021, terdakwa telah memotong pajak terhadap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa. Uang untuk pembayaran pajak tersebut dikeluarkan oleh terdakwa sesaat setelah uang pencairan anggaran diterima oleh terdakwa dari Bendahara. Terdakwa kemudian menyerahkan secara cash baik kepada Saksi Heriyana ataupun saksi Siti Rohmah. Sehingga berdasarkan Buku Pembantu Pajak Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran 2021 pada Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), Pajak yang dipungut dan disetor Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung adalah total senilai Rp.22.491.390 (dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
No. PajakTahun 2020 TercatatDalamBukuPajakSiskeudes (Rp.) 1. PPh Pasal 21 3.891.363 2. PPh Pasal 22 2.700.026 3. PPh Pasal 23 714.546 4. PPN 15.185.455 Jumlah 22.491.390
Namun berdasarkan informasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur, Pajak yang telah dibayar Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung dan sudah memiliki NTPN sebagai bukti penerimaan negara yang sah adalah senilai Rp.22.491.390,- (dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah);
Bahwa setelah uang pembayaran pajak diserahkan oleh terdakwa baik kepada Sekretaris Desa maupun Bendahara, kemudian sisa uang anggaran yang akan digunakanuntuk pelaksanaan kegiatan dikuasai oleh terdakwa, sehingga terdakwa tidak memfungsikan bendahara sebagaimana tugas dan wewenangnya dalam hal pengelolaan keuangan desa;
Bahwa pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2021 seluruhnya oleh terdakwa secara sepihak baik dalam hal pembelanjaan maupun pelaksanaan pekerjaan. Terdakwa telah tidak memfungsikan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya secara utuh dalam hal pelaksanaan kegiatan di Desa Margaluyu. Selain itu terdakwa telah tidak memberikan honorarium kepada saksi Solihin selaku Ketua TPK dan anggota TPK lainnya;
Bahwa dalam hal penyusunan Laporan Pertanggungjawaban keuangan (LPJ) kegiatan fisik TA. 2021, terdakwa melalui saksi Heriyana selaku Sekretaris Desa memerintahkan saksi Siti Rohmah, saksi Risa Herawan dan saksi Solihin untuk melakukan penyusunan pertanggungjawaban. Baik saksi Siti Rohmah maupun saksi Solihin akan meminta bukti pembelanjaan kepada Saksi Maki selaku anggota LPM yang membantu saksi Atang Saputra melakukan pembelanjaan, sedangkan untuk nama-nama pekerja maka Saksi Risa Herawan akan mendapatkan daftar nama pekerja dari saksi Maki maupun saksi Atang Saputra. Sedangkan dalam dalam hal penyusunan LPJ kegiatan non fisik, Bendahara maupun TPK meminta bukti pembelanjaan ataupun pembayaran berupa Kwitansi atau tandaterima, kepada Terdakwa;
Bahwa LPJ yang telah tersusun akan digunakan untuk mengajukan pencairan pada tahap berikutnya. Sekretaris Desa akan melakukan verifikasi atas kelengkapan administrasi LPJ untuk kemudian dibubuhi tandatangan Kepala Desa. LPJ kemudian akan diserahkan ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan verifikasi dari Tim Verifikator Kecamatan. Setelah terverifikasi dan dianggap telah memenuhi syarat oleh Tim Verifikator kemudian Camat akan membuat surat rekomendasi guna pencairan yang akan diserahkan kepada DPMD kemudian diteruskan ke BKAD. Setelah BKAD menyetujui permohonan pencairan anggaran yang diajukan, maka uang tersebut akan masuk kedalam rekening Desa Margaluyu Nomor 0064500597001 pada Bank BJB CabangCianjur;
Dengan demikian berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Margaluyu Nomor 713/LHP-PPKN-37-INSPT/2023 tanggal 09 Maret 2023, jumlah nilai kerugian Keuangan Negara di Desa Margaluyu pada TA. 2021 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menggunakan anggaran APBDes TA. 2020 dan TA. 2021 pada kegiatan-kegiatan yang telah di uraikan diatas untuk kepentingan pribadi terdakwa selaku Kepala Desa dan Terdakwa telah membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap tindak pidana korupsi penyelahgunaan keuangan Desa Margaluyu Kec. Tanggeung TA. 2020 dan TA. 2021 Nomor 713/LHP-PKKN-37-INSPT/2023 tanggal 09 Maret 2023, Tindakan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara total sebesar Rp.339.803.962,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
| Selisih/DeviasiKegiatanTahunAnggaran 2021 | |||||||
| KegatanFisikTahun 2021 | 79.369.000 | ||||||
| Kegiatan Non FisikTahun 2021 | 156.840.527 | ||||||
| JumlahSelisih/Deviasi | 236.209.527 | ||||||
| Pajak yang disetor | |||||||
| PPh Pasal 21 | 3.891.363 | ||||||
| PPh Pasal 22 | 2.700.026 | ||||||
| PPh Pasal 23 | 714.546 | ||||||
| PPN | 15.185.455 | ||||||
| Jumlah Pajak yang disetor | 22.491.390 | ||||||
Jumlah Kerugian Keuangan Negara Tahun Anggaran 2021 | 213.718.137 | ||||||
-
- Jumlah Kerugian Keuangan Negara TA. 2020 Rp. 126.085.825 - Jumlah Kerugian Keuangan Negara TA. 2021 Rp. 213.718.137 TOTAL Rp. 339.803.962
Bahwa perbuatan Terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin BADRU sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-UndangNomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
MAKI Bin H. SUPIYAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tandatangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah anggota LPM Margaluyu sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi menerangkan terdakwa SAMSUL ARIFIN adalah selaku Kepala Desa Margaluyu;
Bahwa Saksi menerangkan sepengetahuannya terkait kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBDes TA. 2020 di Desa Margaluyu untuk kegiatan fisik di lapangan pada TA. 2020 dilaksanakan oleh Sdr. Badru selaku ayah kandung Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara keseluruhan terkait kegiatan fisik TA. 2021, namun Saksi bersama dengan Sdr. Atang Saputra pernah melaksanakan kegiatan fisik tahun 2021 antara lain :
Rabat beton Jalan Margaluyu di Rt.02 Rw.01 Desa Margaluyu 2, yang nilai anggaran Saksi lupa;
Rabat beton Jalan Desa Kp. Cipayung Desa Margaluyu untuk nilai pagunya kurang lebih sejumlah Rp162.500.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Rabat Beton dan TPT Jl. Kp. Banyusari sampai dengan Sirnagalih Tahun 2021 senilai Total Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta);
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk kegiatan non fisik saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait Penetapan Tim Panitia Kegiatan (TPK), dan Saksi tidak pernah mendapatkan SK Penetapan Tim Panitia Kegiatan (TPK);
Bahwa atas permintaan Terdakwa, Sdr.Atang Saputra selaku Ketua LPM Desa Margaluyu meminta Saksi untuk mengerjakan pembangunan fisik Rabat Beton Jalan Margaluyu di Rt.02 Rw.01 Desa Margaluyu 2, Rabat beton Jalan Desa Kp. Cipayung Desa Margaluyu, dan pembangunan Rabat Beton dan TPT Jl. Kp. Banyusari sampai dengan Sirnagalih;
Bahwa Saksi mengerjakan kegiatan fisik tersebut karena atas ajakan dari Sdr. Atang Saputra;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima SK TPK Nomor : 03 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tim Panitia Kegiatan Pembangunan Rambat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung Desa Margaluyu TA. 2021 tanggal 27 Agustus 2021 dan SK TPK Nomor : 04 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tim Panitia Kegiatan Pembangunan Rambat Beton Jalan Desa Kp. Banyusari sd. Sirnagalih Desa Margaluyu TA. 2021 Tanggal 07 Desember 2021 tersebut dan Saksi baru mengetahui SK TPK tersebut pada saat diperiksa Penyidik;
Bahwa Saksi pernah diminta Sdr. Atang Saputra untuk melakukan pembelanjaan barang bahan bangunan dari 3 kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa TA. 2021 yaitu Pembangunan Rabat beton Jalan Margaluyu di Rt.02 Rw.01 Desa Margaluyu 2, Rabat beton Jalan Desa Kp. Cipayung Desa Margaluyu dan Rabat Beton dan TPT Jl. Kp. Banyusari sampai dengan Sirnagalih;
Bahwa Saksi tidak membuat lapotan pertanggungjawaban kegiatan, namun yang membuat pertanggungjawaban adalah Sdr. Atang, dimana sepengetahuan Saksi apabila pekerjaan selesai, maka Sdr. Atang akan lapor kepada Sdr. Solihin, kemudian Sdr. Solihin akan menemui Saksi untuk meminta nota pembelian karena berdasarkan keterangan Sdr. Atang nota-nota ada pada Saksi;
Bahwa Sdr. Solihin meminta kepada Saksi nota kosong, dan atas permintaan tersebut kemudian Saksi pergi ke Toko Danil yang menjual bahan bangunan dan meminta nota kosong sebanyak 12 nota, dengan mengatakan Saksi membutuhkan nota bangunan untuk melengkapi LPJ;
Bahwa Saksi menyerahkan nota kosong kepada Sdr. Solihin dan melalui Bendahara;
Bahwa Saksi dalam mengerjakan proyek tersebut, mendapatkan upah sejumlah Rp2.500.000,00 untuk setiap kegiatan, sehingga total upah yang Saksi terima untuk 3 (tiga) kegiatan sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan pada pembangunan Rabat Beton dan TPT Jalan Margaluyu 2 Saksi bersama Sdr. Atang mengerjakan seluruh pembangunan TPT nya dan sedangkan untuk rabat beton Margaluyu sebagian dilaksanakan oleh Sdr. Badru;
Bahwa Saksi pernah diminta oleh Sdr. Solihin untuk menyerahkan nota kosong atas pembelian bahan-bahan bangunan/pekerjaan pada Toko Pardan Putra, A.D.N Jaya dan Toko Bangunan Daniel. Nota tersebut Saksi serahkan langsung ke Sdr. Solihin. Sedangkan untuk nota-nota pembelian pada TB. Randi Putra, TB. NN Nurraeni, Toko Sukawangi dan nota penyewaan molen, Toko Abadi Print saksi tidak mengetahui;
Bahwa Saksi pernah diminta oleh Bendahara Sdri. Siti Rohmah dan Sdr. Solihin untuk memberikan KTP pekerja, kemudian Saksi memberikan 15 KTP para pekerja, namun saksi tidak pernah membuat daftar nama pekerja;
Bahwa sepengetahuan Saksi dalam pekerjaan ini tidak ada sketsa atau rancangan pembangunan terhadap kegiatan fisik di Desa Margaluyu;
Bahwa Saksi belum pernah melihat RAB dari ketiga kegiatan yang Saksi kerjakan tersebut;
Bahwa dari ketiga kegiatan tersebut, tidak terlaksana sebagaimana dalam RAB karena anggaran untuk pembangunan ketiga kegiatan tersebut diterima oleh Sdr. Atang Saputra tidak seluruhnya melainkan dipotong oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pemotongan anggaran tersebut dari Sdr. Atang Saputra;
Bahwa kegiatan Rabat beton Jalan Desa Kp. Cipayung Desa Margaluyu, Saksi hanya menerima sekira sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dan pembangunan Rabat Beton dan TPT Jl. Kp. Banyusari sampai dengan Sirnagalih mendapatkan sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), sedangkan untuk pembangunan Rabat beton Jalan Margaluyu di Rt.02 Rw.01 Desa Margaluyu 2 sekira sejumlah Rp62.500.000,00 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan adanya kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan yaitu pembangunan paping blok di halaman Kantor Desa Margaluyu, Pengaspalan jalan Kp. Ranggagading sampai dengan Margaluyu, pengadaan barang berupa bangku sekolah Paud;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
ATANG SAPUTRA Bin. H.BAHRUM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku Ketua LPM Margaluyu sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi menerangkan untuk pembangunan fisik Jalan di Rt.02 Rw.01 Desa Margaluyu 2 dan Pembangunan TPT Sinargalih dan TPT Cipayung yang menjadi Ketua TPK adalah Sdr. Solihin (Kasi Kesra), namun dalam pelaksanaannya yang mengerjakan adalah Sdr. Badru (Orangtua Kades Maragaluyu atau Terdakwa);
Bahwa Saksi menerangkan terdakwa SAMSUL ARIFIN adalah selaku Kepala Desa Margaluyu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya kegiataan non-fisik TA.2020 dan TA.2021 di Desa Margaluyu dan tidak mengetahui pelaksana kegiatan non-fisik di Desa Margaluyu;
Bahwa Saksi pernah diminta Terdakwa untuk melaksanakan kegiatan TA. 2021 Rabat Beton Jalan Margaluyu di Rt.02 Rw.01 Desa Margaluyu 2 untuk nilai pagunya kurang lebih sejumlah Rp92.500.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), Rabat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung Desa Margaluyu untuk nilai pagunya kurang lebih sejumlah Rp162.500.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), bukan dilaksanakan TPK, dimana yang menjadi menjadi Ketua TPK adalah Sdr. Solihin;
Bahwa Saksi dalam mengerjakan kegiatan fisik tahun anggaran 2021 mengajak Saksi MAKI Bin H. SUPIYAN untuk membantu mengerjakan Pembangunan Rabat Beton Jalan Margaluyu di Rt.02 Rw.01 Desa Margaluyu 2, Rabat beton Jalan Desa Kp. Cipayung Desa Margaluyu dan Rabat Beton dan TPT Jl. Kp. Banyusari sampai dengan Sirnagalih;
Bahwa kegiatan Rambat Beton Jalan Margaluyu di Rt.02 Rw.01 Desa Margaluyu 2 dengan nilai pagu Rp92.500.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dimulai kira-kira pada bulan Agustus 2021 dan selesai pada bulan Agustus 2021 dengan lama pekerjaan selama 15 hari kerja;
Bahwa Saksi yang melaksanakan pekerjaan, berikut yang membelanjakan bahan pekerjaan dan memberikan bon kosong kepada Sdr. Maki atas perintah Sdri. Siti Rohmah (Bendahara Desa Margaluyu). Selanjutnya Sdr. Maki menyerahkan bon kosong tersebut kepada Sdri. Siti Rohmah;
Bahwa yang menyusun Laporan Pertanggungjawaban atas kegiatan Rambat Beton Jalan Margaluyu di Rt.02 Rw.01 Desa Margaluyu 2 dengan nilai pagu Rp92.500.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut adalah Sdr. Solihin sebagai Ketua TPK;
Bahwa Saksi tidak sepenuhnya menerima uang sejumlah Rp92.500.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk kegiatan Rambat Beton Jalan Margaluyu di Rt.02 Rw.01 Desa Margaluyu 2, namun yang Saksi terima adalah sejumlah Rp62.500.000,00 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang Saksi terima dari Terdakwa secara tunai;
Bahwa kegiatan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung Desa Margaluyu dengan nilai sejumlah Rp162.500.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dilaksanakan kira-kira pada bulan Oktober 2021 dan selesai pada bulan November 2021 dengan lama pekerjaan selama 20 hari kerja;
Bahwa Saksi tidak membuat LPJ, namun yang menyusun Laporan Pertanggungjawaban atas kegiatan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung Desa Margaluyu dengan nilai pagu Rp162.500.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut adalah Sdr. Solihin sebagai Ketua TPK;
Bahwa Saksi yang melaksanakan pekerjaan, dan yang membelanjakan bahan pekerjaan dan memberikan bon kosong kepada Sdr. Maki atas perintah Sdri. Siti Rohmah (Bendahara Desa Margaluyu), selanjutnya Sdr. Maki menyerahkan bon kosong tersebut kepada Sdri. Siti Rohmah;
Bahwa Saksi tidak sepenuhnya menerima uang sejumlah Rp162.500.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk kegiatan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung Desa Margaluyu, namun Saksi hanya menerima sejumlah Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah), dimana uang tersebut diserahkan langsung oleh Terdakwa secara tunai;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang membuat LPJ adalah Sdr. Solihin dan yang membuat daftar Penerimaan Harian Ongkos Kerja (HOK) juga Sdr. Solihin;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang melakukan pengelolaan anggaran kegiatan adalah Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa sepengetahuan Saksi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai RAB;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya apakah seluruh kegiatan telah dilaksanakan sebagaimana dalam RAB dan APBDes.;
Bahwa Saksi mengetahui adanya program penyaluran BLT-DD pada Tahun 2020 dan Tahun 2021, namun Saksi tidak mengetahui tahapan dan nilai anggarannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan non fisik tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021;
Bahwa sepengetahuan Saksi terdapat kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan yaitu pembangunan paping blok di halaman kantor desa Margaluyu, Pengaspalan Jalan Kp. Ranggagading sampai dengan Margaluyu, pengadaan barang sekolah Paud;
Bahwa Saksi mengerjakan kegiatan fisik pada tahun 2021, berdasarkan hasil musyawarah dan pemilihan sekira bulan Juni 2021, dimana hasil rapat desa menunjuk Saksi sebagai pelaksana kegiatan;
Bahwa Saksi mengerjakan kegiatan fisik pembangunan rabat beton dan TPT antara lain pada tiga kegiatan, yakni :
Pembangunan rabat beton dan TPT di Desa Kampong Margaluyu Desa Margaluyu dengan pagu anggaran Rp92.500.000,00;
Pembangunan rabat beton di Cipayung Kampung Cipayung dengan pagu anggaran Rp162.500.000,00;
Pembangunan rabat beton dan TPT di kampung Sirnagalih dengan pagu anggaran Rp185.000.000,00;
Bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai RAB dikarenakan dalam pengerjaannya saksi hanya menerima Rp62.500.000,00 untuk kegiatan yang di Kampung Margaluyu, Rp85.000.000,00 untuk kegiatan di Cipayung, dan Rp110.000.000,00 untuk kegiatan rabat beton Sirnagalih;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima RAB untuk kegiatan jalan beton, Saksi hanya mendapatkan anggaran dan mengerjakan sesuai dengan pengetahuan Saksi tanpa adanya RAB yang disampaikan yang Saksi kerjakan dengan cara menyesuaikan anggaran dengan pekerjaan dilapangan;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan SK kades untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan dalam musyawarah tersebut tidak diberitahu anggaran yang sebenarnya;
Bahwa Saksi menerangkan pernah dilakukan musyawarah sekira bulan Februari 2022 karena adanya laporan dari masyrakat tentang dugaan adanya penyelewengan dan di Desa Margaluyu, dengan hasil musyawarah sebagai berikut :
Menuntut Terdakwa selaku Kepala Desa untuk mundur dari jabatan;
Bendahara dan Sekdes menjelaskan ke anggaran-anggaran yang tidak dilaksanakan sehingga dihitung pada saat itu sekira Rp212.000.000,00 hasil audit dari masyarakat desa;
Meminta kepada Terdakwa selaku Kepala Desa untuk mengembalikan kepada pemerintah desa terhadap anggaran yang tidak dipergunakan tersebut;
Erdakwa selaku Kepala Desa menyanggupi pengembalian tersebut dalam waktu 1 (satu) minggu setelah musyawarah, dan oleh karena belum adanya pengembalian dari Terdakwa, kemudian dilakukan kembali musyawarh pada tanggal 25 Februari 2022, dengan hasil rapat bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa tidak hadir dan tidak mengembalikan sesuai dengan rapat musyawarah pertama dan sampai dengan saat ini belum kembalikan uang tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pihak yang membuat RAB pembangunan fisik desa;
Bahwa Saksi tidak pernah menadatangani honor atau apappaun dalam kegiatan yang Saksi laksanakan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bukti kwitansi pembelanjaan dan tanda terima pengeluaran dari berbagai toko dalam pembangunan rabat beton dan TPT Jalan Desa Kp. Banyusari TA. 2021, daftar honor pekerja yang terdapat dalam pertanggungjawaban kegiatan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberi tanggapan tidak keberatan;
ASEP HERMAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah bekerja di Kementrian Desa sebagai pendamping desa teknis infrastruktur;
Bahwa sebagai pendamping desa Teknik infrastruktur berdasarkan surat kontrak dari Kementrian Desa Surat Perintsah Kerja (SPK) yang dibuat setiap tahunnya oleh Kementrian Desa yang fungsi memberikan pelatihan dan teknis kontruksi secara sederhana kepada TPK atau kader teknik, memberikan bimbingan teknis dalam pembuatan desain RAB, fasilitasi pelaksanaan pembangunan;
Bahwa Saksi menerangkan terdakwa SAMSUL ARIFIN adalah selaku Kepala Desa Margaluyu;
Bahwa Saksi melakukan pendampingan di kecamatan Tanggeung untuk 12 desa dibantu oleh pendamping lokal desa, antara lain Desa Padaluyu, Desa Bojong Petir, Desa Pager Manueh, Desa Arang Tengah, Desa Rawa Gede, Desa Sukajaya, Desa Tanggeung, Desa Margaluyu, Desa kertajaya, Desa Sirna Jaya, dan Desa Pasir Jambu;
Bahwa Saksi melakukan pendampingan pada desa Margaluyu bagian infrasrtur dan pada hasil musyawarah desa dan muncul adanya kegiatan infrastutur dimana Saksi berkoodinasi dengan TPK kegiatan yakni selama 1 tahun anggaran;
Bahwa Saksi melakukan survei bersama TPK dan anggota, kemudian Saksi membuat sketsa dan pengukuran volume lapangan baik kegiatan seperti beton, TPT, dan juga drainase atau bangunan sesuai hasil musyawarah desa;
Bahwa Saksi berkoordinasi kembali dengan TPK lapangan untuk membantu membuatkan RAB, karena RAB tersebut akan diinput oleh Sekdes atau operator desa, dan setelah Saksi membuat RAB kemudian Saksi menjelaskan kepada TPK mengenai volume, panjang, dan tinggi setiap pembangunan desa;
Bahwa pada saat TPK akan melaksanakan kegiatan, Saksi kemudian berkoordinasi dan sesekali Saksi mengecek ke lokasi pda saat pembangunan;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pembangunan fisik ditahun 2020 dan 2021 di Desa Margaluyu yaitu :
Kegiatan pembangunan ditahun 2020 yang saksi buatkan RABnya antara lain sebagai berikut :
Rabat Beton Jalan Margaluyu 2 dengan anggaran Rp186.316.400,00;
Rabat Beton Jalan Kampung Pasirjambu dengan anggaran Rp63.000.000,00;
Rabat Beton Jalan Kampung Batu Gede dengan anggaran Rp100.000.000,00;
Rabat Beton Jalan Kampung Margaluyu 3 dengan anggaran Rp65.071.400,00;
TPT Jalan Kampung Cipayung dengan anggaran Rp78.000.000,00;
TPT Jalan Kampung Sirnagalih dengan anggaran Rp63.000.000,00;
Untuk tahun 2021 yang saksi buatkan RAB antara lain :
Rabat Beton Jalan Kampung Cipayung dengan anggaran Rp162.500.000,00;
Rabat Beton Kampung Banyusari s/d Sinargalih dengan anggaran Rp185.000.000,00;
Rabat Beton Kampung Margaluyu 2 sebesar Rp104.266.000,00;
TPT Kampung Pasirmanggu atau belakang desa dengan anggaran Rp39.227.000,00;
Bahwa kegiatan tersebut bersumber dari dana desa;
Bahwa waktu pelaksanaan kegiatan pada tahun 2020 tahap 1 dibulan April atau Mei dan untuk tahap 2 di bulan Juli sampai dengan Agustus. Demikian pula dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2021;
Bahwa Saksi menarangkan telah melakukan monitoring bersama rekan kerja pendamping lokal desa, pada saat pengerjaan dan kemudian pada saat akhir kegiatan saksi bersama dengan tim kecamatan melakukan monitoring terhadap semua kegiatan yang dilaksanakan baik di tahun 2020 maupun di 2021;
Bahwa Saksi membantu membuat RAB;
Bahwa tidak seluruhnya Saksi melakukan monitoring pada kegiatan pembangunan fisik di tahun 2020, namun Saksi hanya memonitoring kegiatan rabat beton di Kampung Batu Gede, TPT di Kampung Cipayung, dimana pada saat monitoring hanya melihat panjang dan lebar serta tinggi sesuai dengan RAB yang Saksi buat;
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk mutu atau kualitas dalam pembagunan tersebut dikarenakan harus menggunakan alat untuk mengukur tersebut;
Bahwa pada saat tahun 2021, Saksi tidak melakukan nonitoring kelapangan;
Bahwa Saksi tidak membuatkan berita acara terhadap monitoring yang telah dilakukan;
Bahwa Saksi hanya mengetahui dari TPK yaitu dari Bapak Solihin terkait adanya temuan dari inspektorat terhadap kegiatan pembangunan fisik di Desa Margaluyu pada tahun 2020 dan tahun 2021 yaitu adanya kekurangan volume;
Bahwa Saksi baru mengetahui adanya Laporan Hasil Audit tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberi tanggapan tidak keberatan;
SITI ROHMAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi selaku Bendahara di Desa Margaluyu, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Margaluyu Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Margaluyu SAMSUL ARIFIN;
Bahwa Saksi menerangkan terdakwa SAMSUL ARIFIN adalah selaku Kepala Desa Margaluyu;
Bahwa Saksi menerangkan besaran nilai APBDes pada Desa Margaluyu TA. 2020 sejumlah Rp1.829.884.600,00, dan TA. 2021 sejumlah Saksi tidak mengetahui pendapatan Desa TA. 2021 karena saksi tidak membawa atau memegang dokumen APBDes Perubahan terakhir yang telah disahkan;
Bahwa terdapat perubahan baik penambahan, pengurangan, maupun pengalihan anggaran TA. 2020 pada perubahan RAB dan APBDesnya, yakni pada kegiatan sumur bor sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) menjadi kegiatan sanitasi gorong-gorong sejumlah Rp76.397.000,00 (tujuh puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), sedangkan perubahan TA. 2021 yaitu atas pembangunan rabat beton Jl. Pasirmanggu - Batu Gede sejumlah Rp126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah) dialihkan menjadi kegiatan bantuan covid sejumlah Rp126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah);
Bahwa proses permohonan pencairan anggaran di Desa Margaluyu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Kecamatan;
Bahwa setelah uang anggaran yang dimohonkan masuk kedalam RKUDes kemudian TP akan mengajukan proposal kegiatan yang akan dilaksanakan kepada Kepala Desa untuk kemudian Sekdes akan memverifikasi dan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan (SPP), kemudian SPP akan diserahkan kepada Bendahara untuk dilakukan pencairan sesuai dengan nominal dalam SPP tersebut;
Bahwa Bendahara kemudian membuat cek yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara, setelah itu uang akan dicairkan di Bank, kemudian setelah dipisahkan untuk Pembayaran Pajak dipisahkan dan dibayarkan oleh Bendahara menggunakan NPWP penyedia barang/jasa, sisanya dikuasai atau dipegang oleh Terdakwa selaku kepala Desa;
Bahwa TPK akan membuat laporan yang diserahkan kepada Bendahara untuk disusun;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa yang menyimpan cek pencairan;
Bahwa terkait LPJ, Sekdes yang mengeluarkan dari system pada setiap kegiatannya, kemudian Saksi yang menyusunnya;
Bahwa untuk kelengkapan nota Saksi dapatkan dari Sdr. RISA HERAWAN kemudian Saksi diperintahkan oleh Sekdes untuk menempelnya dalam LPJ. Saksi tidak tahu darimana Sdr. RISA HERAWAN mendapatkan nota-nota tersebut, namun pada saat Saksi menyusunnya dalam LPJ sudah dalam keadaan terisi nominal dan barang yang dibeli;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk kegiatan non fisik diantaranya:
Kegiatan Penyediaan operasional Pemerintah Desa (belanja ATK) dengan nilai anggaran Rp42.910.044,00;
Kegiatan penyediaan operasional BPD dengan nilai anggaran Rp2.748.000,00;
Kegiatan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dengan nilai anggaran Rp5.600.000,00;
Kegiatan pengelolaan perpusatakaan milik Desa (pengadaan buku) dengan nilai anggaran Rp25.198.000,00;
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu dengan nilai anggaran Rp12.300.000,00;
Kegiatan koordinasi pembinaan keamanan dan ketertiban dengan nilai anggaran Rp9.600.000,00;
Kegiatan Penyelenggaraan festival kesenian dengan nilai anggaran Rp9.160.000,00;
Kegiatan penanggulangan bencana dengan nilai anggaran Rp21.605.000,00;
Temuan pajak yang tidak disetorkan namun telah dilakukan penarikan uang dari RKUDes senilai Rp61.335.878,00;
Bahwa pencairan pada TA. 2021, setelah uang cair, kemudian Saksi bawa ke Kantor Desa dan selanjutnya Saksi serahkan kepada Terdakwa yang disaksikan oleh Sekdes. Uang tersebut kemudian akan dibagi-bagi dimana uang untuk pembayaran pajak diserahkan kepada Sekdes dan sisanya akan dikelola langsung oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah menitipkan uang kepada saksi untuk diserahkan kepada Sdr. Atang guna kegiatan fisik yaitu :
Pembangunan Rabat Beton Margaluyu 2 sejumlah Rp62.000.000,00 dari total anggaran sejumlah Rp104.266.000,00;
Pembangunan Rabat Beton Kp. Cipayung sejumlah Rp85.000.000,00 dari total Anggaran sejumlah Rp. 162.500.000,00;
Bahwa terkiat LPJ TA 2021, Sekdes yang mengeluarkan dari system Siskeudes berupa RAB, Kwitansi dan SPP pada setiap kegiatannya kemudian Saksi Menyusun. Untuk kelengkapan nota Saksi dapatkan dari Sdr. RISA HERAWAN DAN Sdr. SOLIHIN kemudian Saksi diperintahkan oleh Sekdes untuk menempelnya dalam LPJ. Sepengetahuan saksi nota-nota tersebut didapatkan dari Sdr. MAKI dan telah terisi item serta harga pembelian;
Bahwa kegiatan fisik pada TA. 2020 dilaksanakan oleh Sdr. Badru selaku ayah kandung Terdakwa, sedangkan pada TA. 2021 dilaksanakan oleh Sdr. Atang Saputra sebagai ketua LPM dan Sekretaris TPK. Namun Sdr. Solihin yang menandatangani LPJ selaku TPK baik pada TA. 2020 dan TA. 2021 tidak sepenuhnya bertugas sebagai TPK;
Bahwa kegiatan dan biaya tahun 2020, sepengetahuan Saksi yaitu :TPT Jl. Kampung Cipayung sebesar Rp78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah)
TPT Jl. Pasir Jambu sebesar Rp66.078.000,00 (enam puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu rupiah)
TPT Jl. Sirnagalih sebesar Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah)
TPT Jl. Lengkopsari sebesar Rp36.800.000,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah)
Rabat Beton Jl. Pasir Jambu sebesar Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah)
Rabat Beton Margaluyu III sebesar Rp65.071.400,00 enam puluh lima juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah)
Rabat Beton Margaluyu II sebesar Rp186.316.400,00 (serratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus rupiah)
Rabat Beton Jl. Batu Gede sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Pemeliharaan sanitasi pemukiman gorong-gorong selokan sebesar Rp76.397.000,00 (tujuh puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
Bahwa yang saksi ketahui kegiatan fisik tahun 2021 yaitu :
Rabat Beton Jl. Kampung Cipayung sebesar Rp162.500.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Rabat Beton Jl. Kampung Margaluyu II sebesar Rp104.266.000,00 (seratus emapat juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah)
Rabat Beton Jl. Desa Kampung Bayusari-Kampung sirnagalih sebesar Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah)
TPT Kampung Pasir Manggu sebesar Rp69.227.000,00 (enam puluh Sembilan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
TPT Kampung Pasir Suren sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
Pemeliharaan Jl. Desa sebesar Rp25.423.000,00 (dua puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah)
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait kegiatan non fisik TA. 2020 apakah dilaksanakan seluruhnya sesuai RAB atau tidak;
Bahwa yang menyusun LPJ kegiatan Rabat Beton Jalan Margaluyu 2 pada TA. 2020 senilai Rp186.316.400,00 tersebut adalah Saksi bersama dengan Sekdes dan Kaur Pemerintahan;
Bahwa ketika akan disusun LPJ, Sekdes memberikan data-data yang telah diprintout dari aplikasi Sikedes kepada Saksi beserta print out Tanda Bukti Pengeluaran uang. Kemudian Kaur Pemerintahan an. Sdr. Risa Herawan yang telah menerima nota-nota kosong dari TPK, akan mengisi nota berdasarkan pengeluaran sesuai dengan RAB dan Bukti Pengeluaran uang;
Bahwa Saksi tidak tahu darimana Sdr. Solihin selaku TPK mendapatkan nota kosong tersebut. Setelah nota tersebut siap dan berisi item serta jumlah uang kemudian saksi menempelkan nota-nota tersebut di LPJ. Setelah tersusun kemudian Kasi Pemerintahan akan membawa LPJ kepada Kades untuk di tanda-tangani;
Bahwa dalam penyusunan LPJ tersebut adalah atas sepengetahuan dan petunjuk dari Kades;
Bahwa Saksi bersama dengan Sekdes dan Kaur Pemerintahan yang menyusun LPJ TA 2020 kegiatan Rabat Beton Jalan Pasir Jambu senilai Rp63.000.000,00, kegiatan Rabat Beton Jalan Batu Gede pada TA. 2020 senilai Rp100.000.000,00, kegiatan Rabat Beton Jalan Margaluyu 3 senilai Rp65.071.400,00, kegiatan TPT Jalan Cipayung senilai Rp78.000.000,00, kegiatan TPT Jalan Sirnagalih senilai Rp63.000.000,00, kegiatan Renovasi Kantor Desa Rp101.100.000,00, kegiatan Pemeliharaan gedung/prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan bersumber dari Keuangan Provinsi senilai Rp85.445.000,00, kegiatan Rabat Beton Jalan Margaluyu 2 senilai Rp186.316.400,00;
Bahwa ketika akan disusun LPJ maka Sekdes akan memberikan data-data yang telah diprintout dari aplikasi Sikedes kepada saksi beserta print out Tanda Bukti Pengeluaran uang. Kemudian Kaur Pemerintahan an. Sdr. Risa Herawan yang telah menerima nota-nota kosong dari TPK, akan mengisi nota berdasarkan pengeluaran sesuai dengan RAB dan Bukti Pengeluaran uang;
Bahwa penyusunan LPJ tersebut adalah atas sepengetahuan dan petunjuk dari Kades. Apabila kami akan Menyusun LPJ dan terdapat kekurangan bukti dukung maka saksi akan meminta kepada Kades dan Kades memerintahkan untuk disusun sesuai RAB dan mau semua beres;
Bahwa Saksi menerangkan terdapat beberapa item tidak dipenuhi walaupun dalam LPJ telah dilengkapi, yakni seperti pembelian paving block yang tidak dilakukan pembelian pada tahun 2020 maupun ditahun 2021. Paving block baru dibelanjakan oleh Kades di Tahun 2022 dan pada tahun 2022 tidak ada anggaran untuk pembelian paving block, jadi Saksi tidak tahu pembelian tersebut menggunakan anggaran yang mana;
Bahwa juga terdapat pembelian cat tembok dan cat kayu serta dempul kayu, menie, dan tiner yang tidak sesuai dengan nota dalam LPJ, karena nota tersebut dari toko yang bersangkutan, namun item yang tertulis tidaklah yang sebenarnya dibelanjakan, dan yang menulis dalam nota adalah Kasi Pemerintahan, dan Saksi yang menempelkannya;
Bahwa terkait tugu prasasti, Pintu aluminium, meja pelayanan, dan meja kerja kades, juga tidak dibelikan namun terdapat dalam LPJ;
Bahwa terkait uang pajak dibayarkan oleh Sekdes an. Sdr. Heriyana;
Bahwa untuk anggaran kegiatan pemeliharaan jalan desa TA. 2021 telah dicairkan seluruhnya, namun kegiatan tidak dilaksanakan dan tidak dibuatkan LPJ nya;
Bahwa terkait pembelian oleh TPK berupa Aspal benar telah dibelanjakan sebanyak 2 drum yang hingga saat ini diletakkan didepan halaman rumah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terhadap pembelian mesin rumput;
Bahwa Saksi bersama dengan Sekdes dan Kaur Pemerintahan yang Menyusun LPJ TA.2021 atas pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung senilai Rp162.500.000,00, pembangunan Rabat Beton Jalan Desa dan TPT Kp. Banyusari - Sirnagalih senilai Rp185.000.000,00, pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Margaluyu 2 senilai Rp104.266.000,00;
Bahwa ketika akan disusun LPJ maka Sekdes akan memberikan data-data yang telah diprintout dari aplikasi Siskeudes kepada Saksi beserta print out Tanda Bukti Pengeluaran uang. Kemudian Kaur Pemerintahan an. Sdr. Risa Herawan yang telah menerima nota-nota kosong dari TPK, akan mengisi nota berdasarkan pengeluaran sesuai dengan RAB dan Bukti Pengeluaran uang. Setelah nota tersebut siap kemudian Saksi Bersama dengan Sdr. Risa Herawan menempelkan nota-nota tersebut di LPJ. Setelah tersusun kemudian Kasi Pemerintahan akan membawa LPJ kepada Kades untuk di tanda-tangani;
Bahwa penyusunan LPJ tersebut adalah atas sepengetahuan dan petunjuk dari Kades;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada dilakukan musyawarah untuk perubahan APBDes baik di TA. 2020 maupun TA. 2021. APBDes dan Perubahan APBDes TA. 2020 maupun TA. 2021;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberi tanggapan tidak keberatan;
RISA HERAWAN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku Kepala seksi Pemerintahan sejak Tahun 2007 s/d sekarang;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa SAMSUL ARIFIN adalah selaku Kepala Desa Margaluyu;
Bahwa Saksi menerangkan pada tahun 2020 maupun 2021, Terdakwa dan Sekdes pernah memerintahkan kepada Saksi membantu bendahara untuk menyelesaikan LPJ, dikarenakan akan diadakan monev Kecamatan;
Bahwa Saksi menerangkan kelengkapan seperti nota pada saat itu belum ada, sehingga Saksi meminta kepada Bendahara an. Siti Rohmah, namun pada saat itu Bendahara tidak memegangnya dan Bendahara mengatakan agar dimintakan kepada TPK an. Sdr. Solihin, karena Sdr. Solihin tidak mengerjakan kegiatan dilapangan, maka kemudian Sdr. Solihin meminta kepada Sdr. Badru dan Terdakwa karena keduanya adalah pelaksana lapangan pada kegiatan fisik di tahun 2020, sedangkan pada TA. 2021;
Bahwa sepengethuan Saksi pada saat itu Sdr. Solihin meminta kepada Sdr. MAKI;
Bahwa setelah mendapatkan nota kosong yang hanya dilengkapi stemple dari Sdr. Solihin (namun terkadang Sdr. Badru dan Sdr. Maki yang langsung menyerahkan kepada Saksi), kemudian Saksi serahkan kepada Bendahara untuk ditempel, selanjutnya setelah ditempel baru, kemudian Saksi mengisinya sesuai dengan RAB;
Bahwa stelah RAB diisi, kemudian diserahkan kepada Terdakwa dan Sekdes untuk ditandatangani;
Bahwa diantara LPJ yang Saksi kerjakan dengan nota kosong tersebut yakni Nota Pembelian Bahan Bangunan Toko Sukawangi, Nota Pembelian Bahan Bangunan Toko Randi Putra, Nota Pembelian Bahan Bangunan Toko NN Nuraeni 2, Nota Pembelian Bahan Bangunan Toko Pardhan Putra, Nota Pembelian Bahan Bangunan Toko Daniel terhadap pekerjaan Rabat Beton dan TPT Jl. Kp. Banyusari sampai dengan Sirnagalih Tahun 2021 senilai Total Rp185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta), Nota Pembelian Bahan Bangunan Toko Syahputra, Nota Pembelian Bahan Bangunan Toko Sukawangi, dan Nota Pembelian Bahan Bangunan Toko A.D.N Jaya, Nota Pembelian Bahan Bangunan Toko Daniel, Nota Pembelian Bahan Bangunan Toko Pardhan Putra, yaitu terhadap pekerjaan Rabat Beton di Jl. Kp.Cipayung Tahun 2021 senilai Total Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta), serta Pekerjaan Rabat Beton serta Pekerjaan TPT di Kp. Margaluyu 2 senilai Rp104.266.000,00 ( Seratus empat juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi untuk kegiatan fisik baik pada tahun 2020 maupun 2021 sebagai Ketua TPK sdr. Solihin yang menandatangani LPJ, sedangkan pelaksana dilapangan pada Tahun 2020 adalah Sdr. Badru serta Terdakwa, sedangkan pada Tahun 2021 selaku yang melaksanakan kegiatan di lapangan adalah Sdr. Atang Saputra. dan yang melakukan pembelanjaan barang dibantu oleh Sdr. H. Maki;
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk kegiatan non fisik baik TA. 2020 maupun TA. 2021;
Bahwa Bendahara dan Sekdes yang Menyusun LPJ pada TA. 2020 terhadap kegiatan Rabat Beton Jalan Margaluyu 2 senilai Rp186.316.400,00, kegiatan Rabat Beton Jalan Pasirjambu senilai Rp63.000.000,00, kegiatan Rabat Beton Jalan Batu Gede senilai Rp100.000.000,00, kegiatan Rabat Beton Jalan Margaluyu 3 senilai Rp65.071.400,00, kegiatan TPT Jalan Cipayung senilai Rp78.000.000,00, kegiatan TPT Jalan Sirnagalih senilai Rp63.000.000,00, kegiatan Renovasi Kantor Desa Senilai Rp101.100.000,00, kegiatan Pemeliharaan gedung/prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan bersumber dari Keuangan Provinsi senilai Rp85.445.000,00;
Bahwa sepengetahuan Saksi, kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB karena bukti pengeluaran tidak yang sebenarnya;
Bahwa Saksi membenarkan adanya audit dari inspektorat dengan hasil sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Desa Margaluyu TA. 2020 dan TA. 2021;
Bahwa yang menyusun LPJ TA. 2021 adalah Sekdes dan Bendahara beserta Saksi yang menuliskan nota kosong sesuai dengan yang tertera dalam RAB dan Tanda bukti pengeluaran uang yang telah diprint oleh Sekdes dianataranya kegiatan pemeliharaan jalan desa dengan nilai anggaran Rp25.423.000,00, pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung senilai Rp162.500.000,00, pembangunan Rabat Beton Jalan Desa dan TPT Kp. Banyusari - Sirnagalih senilai Rp185.000.000,00, pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Margaluyu 2 senilai Rp104.266.000,00;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
HERIYANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku Sekretaris Desa Marguluyu Kec. Tanggeung Kab. Cianjur sejak tahun 2019 sd. Saat ini, diangkat berdasarkan SK Kepala Desa;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa SAMSUL ARIFIN adalah selaku Kepala Desa Margaluyu;
Bahwa Saksi yang membuat permohonan pengajuan pencairan yang terdiri dari Perdes, Bukti Pajak, Bukti print out aplikasi omspan (berisi presentase pencairan dan dapat tidaknnya anggaran selanjutnya dicairkan) dan LPJ kegiatan sebelumnya, baik Dana Desa, Anggaran Dana Desa dan Banprov, dalam tiap tahapnya;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama dengan bendahara membawa ke Kecamatan untuk diserahkan kepada Tim Verifikasi Kecamatan, selanjutnya dalam waktu 1-2 hari kemudian keluar surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Camat untuk kemudian oleh Saksi diserahkan kepada DPMD untuk mendapatkan rekomendasi;
Bahwa setelah mendapat rekomendasi tersebut, kemudian diserahkan kepada BPKAD khusus untuk Alokasi Dana Desa, sedangkan untuk pengajuan Dana Desa dan Banprov langsung oleh DPMD, selanjutnya sekitar 2-3 hari kerja uang anggaran yang dimohonkan masuk kedalam RKU Desa Margaluyu;
Bahwa setelah uang masuk ke rekening desa, kemudian Saksi memberitahu ke Kades kalau anggaran telah masuk ke aks Desa;
Bahwa setelah itu Kades dan Saksi membahas apa saja kegiatan yang akan dilakukan dan anggaran yang akan dicairkan, selanjutnya setelah mengetahui atau ditentukan kegiatan yang akan dicairkan, kemudian Kades memerintahkan kepada Bendahara untuk menyiapkan cek yang kemudian ditangdatangani Bendahara dan Kades, setelah itu Bendahara pergi ke bank untuk mencairkan anggaran yang dibutuhkan;
Bahwa setelah Bendahara mencairkan, kemudian uang diserahkan kepada Kades di Kantor Desa namun beberapa kali sepengetahuan Saksi diserahkan rumah Kades;
Bahwa sepengetahuan Saksi setelah uang cair, kemudian dikelola oleh Kades;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan fisik dan non-fisik baik pada TA. 2020 dan TA. 2021 di Desa Margaluyu yaitu Untuk kegiatan fisik di TA. 2020 dilaksanakan oleh Pak Kades dan Sdr. Badru selaku orangtua Kades yang tidak termasuk dalam keanggotaan TPK, dan tidak diterbitkan SK Kades atas nama Sdr. Badru, sedangkan TPK yang ditunjuk sesuai dengan SK adalah Sdr. Solihin selaku Kasi Kesejahteraan Desa Margaluyu;
Bahwa sepengetahuan Saksi Sdr. Solihin hanya mengontrol, sedangkan pembelanjaan oleh Sdr. Badru termasuk pembayaran upah pekerja;
Bahwa untuk kegiatan Fisik 2021 SK TPK an. Sdr. Solihin dan pelaksana dilapangan oleh Ketua LPM an. Sdr. Atang Saputra selaku Sekretaris TPK;
Bahwa yang memegang keuangan kegiatan adalah Kades, dan apabila Sdr. Atang membutuhkan uang maka akan langsung meminta kepada Kades;
Bahwa untuk non-fisik TA. 2020 dan TA. 2021 pernah saksi yang melaksanakan seperti pembelian laptop dalam kegiatan system informasi desa, sisanya dilakukan sendiri oleh Kades. Untuk kegiatan non-fisik terdapat TPK an. Sdr. Solihin, Saksi hanya membantu;
Bahwa untuk kegiatan BLT dilakukan langsung oleh Bendahara bersama-sama dengan TPK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang melaksanakan kegiatan non-fisik baik pada TA. 2020 dan TA. 2021 di Desa Margaluyu;
Bahwa yang Menyusun LPJ kegiatan Renovasi Kantor Desa TA. 2020 seharusnya Bendahara dan TPK, namun dalam prakteknya yang Menyusun adalah Bendahara, Kasi Pemerintahan an. Risa Herawan dan Saksi;
Bahwa Saksi akan memberikan data-data yang telah diprintout dari aplikasi Siskeudes, beserta print out Tanda Bukti Pengeluaran uang. Untuk nota-nota kosong disiapkan dan diberikan oleh Sdr. Maki selaku Bendahara TPK dan diberikan kepada bendahara yang kemudian diisi oleh Bendahara dan Kasi Pemerintahan. Mereka mengisi sesuai dengan RAB untuk melengkapi LPJ. Saksi menyuruh kepada Bendahara untuk mengisi sesuai RAB;
Bahwa sepengetahuan Saksi terdapat beberapa item tidak dipenuhi walaupun dalam LPJ telah dilengkapi, seperti pembelian paving block yang tidak dilakukan pembelian pada tahun 2020 maupun ditahun 2021. Paving block baru dibelanjakan oleh Kades di Tahun 2022 dan pada tahun 2022 tidak ada anggaran untuk pembelian paving block, setahu saksi uang yang digunakan adalah uang pribadi;
Bahwa juga terdapat pembelian cat tembok dan cat kayu serta dempul kayu, menie, dan tiner yang tidak sesuai dengan nota dalam LPJ, karena nota tersebut memang benar dari toko yang bersangkutan, namun item yang tertulis tidaklah yang sebenarnya dibelanjakan karena yang menulis dalam nota adalah Kasi Pemerintahan, sedangkan untuk tugu prasasti, Pintu aluminium, meja pelayanan, dan meja kerja kades, juga tidak dibelikan namun terdapat dalam LPJ;
Bahwa anggaran kegiatan pemeliharaan jalan desa TA. 2021 telah dicairkan seluruhnya, namun kegiatan tidak dilaksanakan dan tidak dibuatkan LPJ nya, namun untuk pembelian Aspal telah dibelanjakan sebanyak 2 drum, sedangkan terhadap pembelian mesin rumput sepengetahuan Saksi dibelikan sesuai dalam RAB sebanyak 2 unit;
Bahwa yang menyusun LPJ TA. 2021 seharusnya Bendahara dan TPK, namun dalam prakteknya yang menyusun adalah Bendahara, Kasi Pemerintahan an. Risa Herawan dan Saksi membantu saja;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberi tanggapan;
SHOLIHIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku Kaur Kesra sekaligus selaku TPK Desa Margaluyu Kec. Tanggeung Kab. Cianjur sejak 2020 sd. Sekarang;
Bahwa Saksi menerangkan Terdakwa SAMSUL ARIFIN adalah selaku Kepala Desa Margaluyu;
Bahwa Saksi selaku TPK bertugas dan berwenang dalam hal pembangunan, dimana dalam pelaksanaan dilapangan TPK bertanggung-jawab untuk melaksanakan pembangunan, pembelanjaan, pengelolaan keuangan kegiatan fisik yang bersangkutan, melakukan pelaporan kegiatan seperti dokumentasi pelaksanaan dll yang diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk dibuat laporan dalam bentuk SPJ;
Bahwa Saksi menerangkan pada tahun 2020 terdapat 7 kegiatan antara lain :
Rabat Beton Kp. Pasir Manggu anggaran sekira Rp100.000.000,00 dengan volume P: 150m L:2.5m T:0.15cm;
TPT Cipayung anggaran sekira Rp78.000.000,00 dengan volume P: 71m, T: 2.4m
Rabat beton Kp. Margaluyu 3 anggaran sekira Rp65.071.400,00 dengan volume P: 90m, L:2,5m T:0.15cm;
TPT Kp. Sirnagalih anggaran sekitar Rp63.000.000,00 dengan volume P: 90m, T:1,3m;
Rabat Beton Kp. Pasir Jambu anggaran sebesar Rp63.000.000,00 dengan volume P: 82m, L:2.5m, T:0.15m
Pasangan Bronjong wilayah Kp. Pasirsuren dengan anggaran sekira Rp85.445.000,00 volume P:45m L:1.50m T:2m;
Rabat beton Kp. Margaluyu 2 anggaran sebesar Rp186.316.400,00 dengan volume P:274m, T:0.15m, L:2.5m.
Bahwa terhadap 7 kegiatan tersebut, Saksi tidak dilibatkan oleh Kades untuk melakukan kegiatan karena seluruh kegiatan dilapangan di pegang dan dilaksanakan oleh Sdr. Badru selaku ayah kandung Kades;
Bahwa pada saat pekerjaan fisik sudah berjalan, Sekdes memberitahu Saksi bahwa Saksi bertugas menjadi TPK, namun Saksi sempat berkeberatan karena yang mengerjakan dan mengelola seluruh kegiatan termasuk dilapangan bukan Saksi namun saat itu dikatakan bahwa TPK adalah tugas dari Kaur Kesra sehingga ketika nama Saksi ada dalam SPJ, maka Saksi menandatanganinya, demikian pula untuk kegiatan di tahun 2021, Saksi tidak difungsikan sebagai TPK karena kegiatan di lapangan dilaksanakan oleh Sdr. Atang Saputra;
Bahwa selaku TPK, Saksi tidak menerima honor;
Bahwa Saksi pernah ikut menjadi pekerja selama 2 hari dalam pembangunan pengecoran jalan Kp. Pasirmangu batu gede dan mendapatkan upah total sebesar Rp200.000,00 yang saksi terima dari Kades, demikian pula pada tahun 2021, Saksi pernah menerima uang sebesar Rp500.000,00 yang diserahkan oleh Kades di Kantor Desa;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Sekdes yang menyiapkan dan Menyusun LPJ kegiatan Rabat Beton Jalan Margaluyu 2 pada TA. 2020 senilai Rp186.316.400,00 namun dibantu oleh Sdr. Takin dan Sdri. Linda;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima atau melihat SK TPK, dan tidak menerima honorarium TPK;
Bahwa sepengetahuan Saksi kegiatan tersebut dilaksanakan, namun tidak sesuai RAB;
Bahwa Sekdes yang menyiapkan dan menyusun LPJ kegiatan baik tahun 2020 mauun tahun 2021;
Bahwa kegiatan tahun 2020 dan 2021, Saksi tidak melaksanakan kegiatan tersebut, karena seluruh kegiatan dilakukan oleh Sdr. Badru selaku ayah kandung Terdakwa untuk tahun 2020, sedangkan kegiatan tahun 2021 dilaksanakan Atang;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang melakukan pengelolaan keuangan adalah Kades;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang melaksanakan kegiatan non fisik dan sepengetahuan Saksi yang menyusun LPJ adalah Sekdes, dan Saksi tanda-tangan karena diperintahkan oleh Sekdes;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk kegiatan non fisik diantaranya :
Kegiatan Penyediaan operasional Pemerintah Desa (belanja ATK) dengan nilai anggaran Rp42.910.044,00;
Kegiatan penyediaan operasional BPD dengan nilai anggaran Rp2.748.000,00;
Kegiatan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dengan nilai anggaran Rp5.600.000,00;
Kegiatan pengelolaan perpusatakaan milik Desa (pengadaan buku) dengan nilai anggaran Rp25.198.000,00;
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu dengan nilai anggaran Rp12.300.000,00;
Kegiatan koordinasi pembinaan keamanan dan ketertiban dengan nilai anggaran Rp9.600.000,00;
Kegiatan Penyelenggaraan festival kesenian dengan nilai anggaran Rp9.160.000,00;
Kegiatan penanggulangan bencana dengan nilai anggaran Rp21.605.000,00;
Temuan pajak yang tidak disetorkan namun telah dilakukan penarikan uang dari RKUDes senilai Rp61.335.878,00;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang menyusun LPJ TA. 2021 adalah Sekdes dan Bendahara dan Saksi hanya disuruh tanda-tangan Sekretaris Desa;
Bahwa sepengetahuan Saksi pelaksanaan kegiatan tahun 2021 dilaksanakan oleh Sdr. Atang Saputra dan Sdr. Maki, dan yang melakukan pengelolaan anggaran desa adalah Kepala Desa;
Bahwa terdapat kegiatan non fisik tahun 2021, naun Saksi tidak memgetahui yang membuat LPJ, yakni kegiatan :
Kegiatan Penyediaan operasional Pemerintah Desa (belanja ATK) dengan nilai anggaran Rp35.020.000,00;
Kegiatan penyediaan sarana asset tetap bersumber dari ADD sebesar Rp7.748.500,00;
Kegiatan pembangunan sistem Informasi dengan nilai anggaran Rp82.944.000,00;
Kegiatan administrasi pajak bumi dan bangunan dengan nilai anggaran Rp5.458.027,00;
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu dengan nilai anggaran Rp33.400.000,00;
Kegiatan penyelenggaraan desa siaga Kesehatan berasal dari DD dan Banprof senilai Rp125.840.000,00;
Kegiatan Pengadaan pos keamanan desa berasal dari ADD dengan nilai anggaran Rp21.755.000,00;
Kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa berasal dari DD dengan nilai anggaran Rp5.600.000,00;
Kegiatan penyelenggaraan festival kesenian berasal dari PADes senilai Rp7.000.000,00;
Kegiatan pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan senilai Rp10.505.000,00;
Kegiatan pelatihan dan penyuluhan perlindungan anak berasal dari Dana Desa sebesar Rp11.000.000,00;
Kegiatan lain-lain sub bidang koperasi usaha mikro berasal dari Dana Desa senilai Rp9.394.000,00;
Temuan pajak yang tidak disetorkan namun telah dilakukan penarikan uang dari RKUDes senilai Rp40.677.874,00;
Bahwa Saksi mendapatkan nota kosong untuk kegiatan fisik pada TA. 2021 dari Sdr. Maki karena Sdr. Maki dan Sdr. Atang Saputra adalah pelaksana di lapangan;
Bahwa Saksi meminta nota karena dalam SPJ adalah atas nama Saksi karena didalam LPJ harus ada kelengkapan sehingga Saksi meminta kepada pelaksana dilapangan. Setelah nota tersebut diserahkan kepada saksi kemudian Saksi berikan kepada Sdr. Risa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang menjadi operator system Siskeudes;
Bahwa Saksi menandatangani karena nama Saksi sudah tertera didalam LPJ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak memberi tanggapan;
BADRU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Saksi keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Saksi adalah selaku ayah dari Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah melaksanakan kegiatan di Desa Margaluyu pada tahun 2020 yaitu pekrjaan Rabat Beton Jalan Margaluyu 2, Rabat Beton Jalan Pasirjambu, TPT Jalan Cipayung hanya separuh pekerjaan dan TPT Jalan Sirnagalih;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait anggarannya;
Bahwa Saksi bekerja berdasarkan perintah Kepala Desa dan TPK yaitu Bapak Solihin untuk mengerjakan 4 kegiatan di Desa Margaluyu tahun 2020 dengan cara Saksi disuruh mencari orang yang bisa kerja dengan kisaran upah Rp105.000,00 tukang sebanyak 13 orang dan Rp.150.000,00 untuk 1 (satu) orang, serta Rp125.000,00 untuk 2 (dua) orang;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa anggarannya Saksi hanya mengatur pekerjaan, mengabsen orang, sedangkan untuk pembelian bahan Saksi bon kepada toko dan apabila ada kekurangan Saksi meminta kepada kepala desa untuk dilakukan pembayaran;
Bahwa Saksi dalam kegiatan hanya sebagai mandor;
Bahwa Saksi tidak ingat nama tokonya apa tapi Saksi tahu pemilik toko Pak Haji AJAD SUDRAJAT;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan Saksi tidak menggunakan RAB;
Bahwa Saksi mendapat upah Rp150.000,00 per hari;
Bahwa pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Saksi sudah selesai dikerjakan;
Bahwa ada pekerjaan yangn belum selesai seperti terkait pemeliharaan aspal, pemasangan paping blok desa dan mebeleur serta alat - alat paud;
Bahwa sepengetahuan Saksi hal itu belum dikerjakan karena adanya pengaduan dari masyarakat;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat berita acara serah terima pekerjaan kepada TPK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya audit;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
1. ARY FEBRIANA, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Ahli keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Ahli adalah selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Inspektorat Kabupaten Cianjur;
Bahwa pernah melakukan audit atau pemeriksaan pada Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kab. Cianjur berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Inspektorat Kabupaten Cianjur Nomor 705/ST-97-INSPT/2023 tanggal 06 Februari 2023 dan Surat Tugas Inspektur Inspektorat Kabupaten Cianjur Nomor 705/ST-128-INSPT/2023 tentang penugasan Audit Penghitugan Kerugian Keuangan Negara atas Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Fisik maupun Non-Fisik di Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang diperpanjang dengan Surat Perintah Tugas Inspektur Inspektorat Kabupaten Cianjur Nomor 705/ST-162-INSPT/2023 tanggal 17 Februari 2023 serta Surat Perintah Tugas Inspektur Inspektorat Kabupaten Cianjur Nomor 705/ST-237-INSPT/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang perpanjangan waktu pada pelaksanaan kegiatan penugasan Penghitugan Kerugian Keuangan Negara atas Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Fisik maupun Non-Fisik di Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan Bersama tim, yakni PUJO NUGROHO, AP (Pengendali Mutu), Drs. RIDWAN NUGRAHA, MAP.(Pengendali Teknis), ARY FEBRIANA, SE. (Ketua Tim), YULI YULIANTI, SE., M.Ak (Anggota), YAYAN SOPIANDI, S.AP (Anggota), ASEP NURUL RIDWAN, SKM. (Anggota), FIRMAN BUDIAWAN, ST. (Anggota) dan EMA MAUDINA LESTARI, SE. (Anggota), serta SISKA KARTIKA AMALIA, SE. (Anggota);
Bahwa Ahli selaku auditor telah mempunyai Sertifikat Auditor Muda Nomor : SERT-10469/JFA-KT/03/IX/2018 tanggal 08 Oktober 2018;
Bahwa tujuan penugasan adalah untuk melakukan audit dalam rangka menghitung kerugian keuangan pada Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Fisik dan Non-Fisik di Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021;
Bahwa sasaran pemeriksaan adalah pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan fisik dan non fisik pada Desa Margaluyu TA. 2020 dan TA. 2021 yang telah dimohonkan oleh Penyidik sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: B-174/M.2.27/Fd.2/01/2023 Tanggal 12 Januari 2023 dan Surat Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: B-174/M.2.27/Fd.2/01/2023 Tanggal 25 Januari 2023;
Bahwa Metode Penghitungan Kerugian Keuangan yang digunakan adalah metode kerugian bersih (nett loss), dengan argumen bahwa meskipun proses pengelolaan dan pengadaannya tidak dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, namun telah terjadi pembayaran dan pelaksanaan kegiatan yang merupakan bagian dari realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021;
Bahwa audit dilaksanakan pada tanggal 07 Februari 2023 sampai dengan 09 Maret 2023;
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1.832.952.644,00 (satu milyar delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Margaluyu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Desa Margaluyu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan perincian sebagai berikut :
Pendapatan
-
-
NO. URAIAN ANGGARAN 4.1.4.09. Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 7.000.000 4.2.1.01. Dana Desa 1.111.734.000 4.2.2.01. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/ 24.370.600 4.2.3.01. Alokasi Dana Desa 522.950.000 4.2.4.01. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi 130.000.000 4.2.5.01. Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota 33.830.000 4.3.6.01. Bunga Bank 1.902.086 6.1.1.01. SILPA Tahun Sebelumnya 1.165.958 JUMLAH 1.832.952.644
-
Belanja
-
-
NO. URAIAN ANGGARAN 1 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 624.976.044 1.1.1 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 56.600.000 1.1.2 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 256.200.000 1.1.4 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) 42.910.044 1.1.5 Penyediaan Tunjangan BPD 29.400.000 1.1.6 Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll) 2.748.000 1.1.7 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 91.200.000 1.1.90 Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (Banprov) 15.000.000 1.2.90 Kegiatan Sapa Warga (Bantuan Keuangan Provinsi) 2.400.000 1.4.1 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler) 10.635.000 1.4.2 Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler) 3.965.000 1.4.3 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) 7.500.000 1.4.4 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) 5.000.000 1.4.8 Pengembangan Sistem Informasi Desa 61.988.000 1.4.10 Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa, 33.830.000 1.5.6 Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5.600.000 2 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
DESA
873.111.600 2.1.1 Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal 25.600.000 2.1.2 Dukungan Penyelenggaran PAUD (APE, Sarana PAUD dst) 31.310.200 2.1.8 Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman Baca) 25.198.000 2.2.2 Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) 12.300.000 2.2.3 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Kader Kesehatan dll) 11.500.000 2.3.1 Pemeliharaan Jalan Desa 414.387.800 2.3.5 Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan/Parit/Drainase dll) 141.000.000 2.3.6 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 101.100.000 2.3.99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang 13.770.600 2.4.5 (Gorong-gorong, Selokan, Parit diluar Prasarana 85.445.000 2.6.99 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 11.500.000 3 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 28.360.000 3.1.3 Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masy K. Skala Lokal Desa 9.600.000 3.1.7 Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masy. di Bid. Hukum & 3.600.000 3.2.3 Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya 9.160.000 3.3.6 Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa 3.000.000 3.4.2 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 3.000.000 4 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 11.900.000 4.3.2 Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 6.000.000 4.4.1 Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 5.900.000 5 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT 294.605.000 5.1.1 Kegiatan Penanggulanan Bencana 21.605.000 5.3.1 Penanganan Keadaan Mendesak 273.000.000 JUMLAH 1.832.952.644
-
Bahwa dalam pemeriksaan didapatkan beberapa kegiatan yang realisasinya tidak sesuai dengan yang telah dianggarkan yaitu:
Kegiatan fisik tahun Anggaran 2020, sebesar Rp105.512.160,00 (seratus lima juta lima ratus dua belas ribu seratus enam puluh rupiah), yaitu deviasi antara nilai perencanaan kegiatan dengan fisik konstruksi terpasang pada 8 (delapan) pekerjaan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020, dengan rincian :
Kegiatan Non Fisik Tahun Anggaran 2020, sebesar Rp33.100.086,00 (tiga puluh tiga juta seratus ribu delapan puluh enam rupiah), yaitu realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan rincian :
Bahwa Kerugian keuangan sebagaimana tersebut diatas dikurangi setoran pajak kegiatan oleh Desa Margaluyu Kecamatan tanggeung, sehingga nilai kerugian keuangan Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp126.085.825,00 (seratus dua puluh enam juta delapan puluh lima ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah)
Bahwa benar Dapat saksi sebutkan sebagai berikut :
Pekerjaan Rabat Beton Jalan Margaluyu 2 pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Pembangunan Gapura, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp186.316.400,00 (seratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus rupiah). Hasil cek fisik yang dilakukan Ahli Konstruksi untuk melakukan penilaian bukti-bukti secara kuantitas atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan didapat kenyataan bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp151.812.820,00 (seratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu delapan ratus dua puluh rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp34.503.580,00 (tiga puluh empat juta lima ratus tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian pada sebagai berikut:
Pekerjaan Rabat Beton Jalan Pasirjambu 2 pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Pembangunan Gapura, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah). Hasil cek fisik yang dilakukan Ahli Konstruksi untuk melakukan penilaian bukti-bukti secara kuantitas atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan didapat kenyataan bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp48.240.000,00 (empat puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp14.760.000,00 (empat belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan Rabat Beton Jalan Batugede pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Pembangunan Gapura, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Hasil cek fisik yang dilakukan Ahli Konstruksi untuk melakukan penilaian bukti-bukti secara kuantitas atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan didapat kenyataan bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp83.853.000,00 (delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp16.147.000,00 (enam belas juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan Rabat Beton Margaluyu 3 pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Pembangunan Gapura, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp65.071.400,00 (enam puluh lima juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah). Hasil cek fisik yang dilakukan Ahli Konstruksi untuk melakukan penilaian bukti-bukti secara kuantitas atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan didapat kenyataan bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp51.167.400,00 (lima puluh satu juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp13.904.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan Cipayung s/d Pasirjambu pada Kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah).
Hasil cek fisik yang dilakukan Ahli Konstruksi untuk melakukan penilaian bukti-bukti secara kuantitas atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan didapat kenyataan bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp57.306.000,00 (lima puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp20.694.000,00 (dua puluh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan Sirnagalih pada Kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah). Hasil cek fisik yang dilakukan Ahli Konstruksi untuk melakukan penilaian bukti-bukti secara kuantitas atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan didapat kenyataan bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp 67.681.000,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah), sehingga terjadi lebih realisasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar (Rp4.681.000,00) (empat juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman, bersumber dari Dana Desa dengan anggaran sebesar Rp101.100.000,00 (seratus satu juta seratus riburupiah). Hasil cek fisik yang dilakukan Ahli Konstruksi untuk melakukan penilaian bukti-bukti secara kuantitas atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan didapat kenyataan bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp100.125.420,00 (seratus juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus dua puluh rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp974.580,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi, dengan anggaran sebesar Rp85.445.000,00 (delapan puluh lima juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah). Hasil cek fisik yang dilakukan Ahli Konstruksi untuk melakukan penilaian bukti-bukti secara kuantitas atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan didapat kenyataan bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp76.235.000,00 (tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp9.210.000,00 (sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terdapat 8 kegiatan non fisik pada TA. 2020 yang tidak sesuai dengan realisasi :
1. Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll), bersumber dari Alokasi Dana Desa, dengan anggaran senilai Rp42.910.044,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu empat puluh empat rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp6.722.086,00 (enam juta tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan puluh enam rupiah) yaitu:
2. Kegiatan Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll), bersumber dari Alokasi Dana Desa, dengan anggaran senilai Rp2.748.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah).Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) Kegiatan Belanja Barang Cetak dan penggandaan yang tidak terdapat bukti dukung pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
3. Kegiatan Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan, bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak, dengan anggaran senilai Rp5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) terhadap belanja jasa honorarium petugas yang berdasarkan keterangan Kepala Wilayah 1 dan 3 tidak menerima honorarium masing-masing senilai Rp. 700.000,-.
Kegiatan Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman Baca), bersumber dari Alokasi Dana Desa, dengan anggaran senilai Rp25.198.000,00 (dua puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp10.198.000,00 (sepuluh juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) atas belanja buku dan meubeuler.
5. Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif), bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran senilai Rp12.300.000,00 (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
6. Kegiatan Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masy. Skala Lokal Desa, bersumber dari Alokasi Dana Desa, dengan anggaran senilai Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dalam 3 kegiatan yang tidak terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
7. Kegiatan Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll), bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa, dengan anggaran senilai Rp9.160.000,00 (sembilan juta seratus enam puluh ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut:
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sebagai berikut :
8. Kegiatan Kegiatan Penanggulanan Bencana, bersumber dari Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa, dengan anggaran senilai Rp21.605.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus lima ribu rupiah).Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp4.390.000,00 (empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
9. Pada Tahun Anggaran 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung telah memotong pajak terhadap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa. Berdasarkan Buku Pembantu Pajak Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran 2020 pada Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), Pajak yang dipungut dan disetor Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung adalah senilai Rp73.862.299,00. (tujuh puluh tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Namun berdasarkan informasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur, Pajak yang telah dibayar Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung dan sudah memiliki NTPN sebagai bukti penerimaan negara yang sah adalah senilai Rp12.526.421,00 (dua belas juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) sehingga terdapat pajak yang tidak disetorkan senilai Rp61.335.878,00 (enam puluh satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa benar Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1.737.876.527,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Margaluyu Nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan
-
-
NO. URAIAN ANGGARAN 4.1.4.09. Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 7.000.000 4.2.1.01. Dana Desa 1.064.096.000 4.2.2.01. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/ 21.942.500 4.2.3.01. Alokasi Dana Desa 487.820.000 4.2.4.01. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi 130.000.000 4.3.5.01. Pengembalian Belanja Tahun-tahun Sebelumnya 26.360.000 4.3.6.01. Bunga Bank 658.027 JUMLAH 1.737.876.527
-
Belanja
-
-
NO. URAIAN ANGGARAN 1 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 624.976.044 1.1.1 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 58.080.000 1.1.2 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 266.202.168 1.1.3 Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 3.017.832 1.1.4 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan 35.020.000 1.1.5 Penyediaan Tunjangan BPD 34.400.000 1.1.6 Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian 2.400.000 1.1.7 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 93.000.000 1.2.1 Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan 7.748.500 1.2.2 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa 71.100.000 1.2.3 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa (Dipilih) 9.360.000 1.3.2 Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (Dipilih) 15.439.000 1.3.5 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 14.737.000 1.4.8 Pengembangan Sistem Informasi Desa 82.944.000 1.5.6 Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5.458.027 2.1.1 PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal 25.600.000 2.2.2 Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) 33.400.000 2.2.4 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 125.840.000 2.3.1 Pemeliharaan Jalan Desa 35.423.000 2.3.11 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengeras an Jalan Lingkungan 451766000 2.3.14 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll) 39227000 2.6.2 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll) 18.700.000 3.1.1 Pengadaan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos) 21.755.000 3.2.3 Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya 7.000.000 4.3.2 Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa 5.600.000 4.3.3 Peningkatan Kapasitas BPD 6.000.000 4.4.1 Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 10.505.000 4.5.99 Lain-lain Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) 9394000 4.4.2 Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak 11.760.000 5.3.0 Penanganan Keadaan Mendesak 237.000.000 JUMLAH 1.737.876.527
-
Bahwa terhadap nilai APBDes pada TA. 2021 sebesar Rp1.737.876.527,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) sebagai berikut :
1. Kegiatan fisik Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp79.369.000,00 , yaitu deviasi antara nilai perencanaan kegiatan dengan fisik konstruksi terpasang pada 9 (sembilan) pekerjaan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021, dengan rincian :
2. Kegiatan Non Fisik Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp156.840.527,00 (seratus lima puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah), yaitu realisasi anggaran kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan rincian :
Kerugian keuangan sebagaimana tersebut diatas dikurangi setoran pajak kegiatan oleh Bendahara Desa, sehingga nilai kerugian keuangan Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp213.718.137,00 (dua ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan belas ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah)
Bahwa terkait adanya 4 kegiatan fisik pada TA. 2021 yang tidak sesuai dengan realisasi sebutkan sebagai berikut :
1. Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp25.423.000,00 (dua puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga riburupiah. Hasil cek fisik yang dilakukan Ahli Konstruksi untuk melakukan penilaian bukti-bukti secara kuantitas atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan didapat kenyataan bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp13.423.000,00 (tiga belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
2. Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung pada Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp162.500.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).Hasil cek fisik yang dilakukan Ahli Konstruksi untuk melakukan penilaian bukti-bukti secara kuantitas atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan didapat kenyataan bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp139.643.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp22.857.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
3. Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Banyusari s/d Sirnagalih pada Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman, bersumber dari Dana Desa dengan anggaran sebesar Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah). Hasil cek fisik yang dilakukan Ahli Konstruksi untuk melakukan penilaian bukti-bukti secara kuantitas atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan didapat kenyataan bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp158.726.000,00 (seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp26.274.000,00 (dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
4. Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Margaluyu 2, pada Kegiatan Pembangunan / Rehabilitasi/ Peningkatan / Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp104.266.000,00 (seratus empat juta dua ratus enam puluh enam riburupiah). Hasil cek fisik yang dilakukan Ahli Konstruksi untuk melakukan penilaian bukti-bukti secara kuantitas atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan didapat kenyataan bahwa pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya senilai Rp87.451.000,00 (delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp16.815.000,00 (enambelas juta delapan ratus limabelas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terkait adanya 12 kegiatan non fisik pada TA. 2021 yang tidak sesuai dengan realisasi sebagai berikut :
1. Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll), bersumber dari Alokasi Dana Desa, dengan anggaran senilai Rp 35.020.000,00 (tiga puluh lima juta dua puluh ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp8.420.000,00 (delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
2. Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran / Pemerintahan, bersumber dari Alokasi Dana Desa, dengan anggaran senilai Rp7.748.500,00 (tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp7.748.500,00 (tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebaia berikut :
3. Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi, bersumber dari Desa Dana Bagi Hasil Pajak dan dengan anggaran senilai Rp 82.944.000,00 (delapan puluh dua juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah).Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dimana tidak terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
4. Kegiatan Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bersumber dari Desa Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Lain-lain dengan anggaran senilai Rp5.458.027,00 (lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua puluh tujuh rupiah).Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp658.027,00 (enam ratus lima puluh delapan ribu dua puluh tujuh rupiah) dimana tidak terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
5. Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif), bersumber dari Dana Desa dan Bantuan Provinsi dengan anggaran senilai Rp33.400.000,00 (tiga puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebaia berikut :
6. Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, bersumber dari Dana Desa dan Bantuan Provinsi dengan anggaran senilai Rp125.840.000,00 (seratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp70.050.000,00 (tujuh puluh juta lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
7. Kegiatan Pengadaan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos) bersumber dari Dana Desa dengan anggaran senilai Rp21.755.000,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah).Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp1.905.000,00 (satu juta sembilan ratus lima ribu rupiah) dimana tidak terdapatbukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
8. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, bersumber dari Dana Desa dengan anggaran senilai Rp5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah).Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut telah direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dimana tidak terdapatbukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
9. Kegiatan Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI), bersumber dari Lain-Lain Pendapatan Asli Desa dengan anggaran senilai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut tidak direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dimana tidak terdapatbukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
10. Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan, bersumber dari Dana Desa dengan anggaran senilai Rp10.505.000,00 (sepuluh juta lima ratus lima ribu rupiah).Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut tidak direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
11. Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak, bersumber dari Dana Desa dengan anggaran senilai Rp11.760.000,00 (sebelas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut tidak direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
12. Kegiatan Lain-lain Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) bersumber dari Dana Desa dengan anggaran senilai Rp9.394.000,00 (sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).Berdasarkan hasil pengujian dan analisis dilakukan terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban dan keterangan dari pihak terkait, didapat kondisi bahwa anggaran tersebut tidak direalisasikan dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terdapat temuan atas Pajak yang tidak dibayarkan pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021 adalah senilai Rp102.013.752,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah), yaitu:
Pajak tidak dibayar Tahun Anggaran 2020 Rp. 61.335.878,00 (enam puluh satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Pajak tidak dibayar Tahun Anggaran 2021 Rp. 40.677.874,00 (empat puluh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Bahwa Terdakwa telah menyerahkan seluruh uang pembayaran pajak atas kegiatan di Desa Margaluyu baik pada TA. 2020 maupun TA. 2021 kepada Sekretaris Desa an. Heriyana, dan berdasarkan keterangan Sekdes, uang tersebut benar tidak dibayarkan dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi Sekdes. Dapat saksi tambahkan bahwa didalam bukti setor pajak yang ada di Desa Margaluyu didaptkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) yang tidak terdapat dalam sistem di Kantor Pajak. Tindakan Sekdes tersebut tidak diketahui oleh Terdakwa maupun Bendahara;
Bahwa besaran nilai kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil Audit yang Ahli lakukan pada Desa Margaluyu TA. 2020 dan TA. 2021, yakni :
Tahun 2020
Selisih/Deviasi Kegiatan Tahun Anggaran 2020
Kegatan Fisik Tahun 2020 105.512.160
Kegiatan Non Fisik Tahun 2020 33.100.086
Jumlah Selisih/Deviasi 138.612.246
Pajak yang disetor
PPh Pasal 21 985.400
PPh Pasal 22 1.441.710
PPh Pasal 23 113.402
PPN 9.985.909
Jumlah Pajak yang disetor 12.526.421
Jumlah Kerugian Keuangan Negara
Tahun Anggaran 2020 126.085.825
Tahun 2021
Selisih/Deviasi Kegiatan Tahun Anggaran 2021
Kegatan Fisik Tahun 2021 79.369.000
Kegiatan Non Fisik Tahun 2021 156.840.527
Jumlah Selisih/Deviasi 236.209.527
Pajak yang disetor
PPh Pasal 21 3.891.363
PPh Pasal 22 2.700.026
PPh Pasal 23 714.546
PPN 15.185.455
Jumlah Pajak yang disetor 22.491.390
Jumlah Kerugian Keuangan Negara
Tahun Anggaran 2021 213.718.137
Bahwa besaran kerugian keuangan atas pengelolaan keuangan Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2020 dan 2021 adalah sejumlah Rp339.803.962,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah);
2. M. RIKI SAMSURIZAL, S.T.,M.T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Ahli keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Ahli adalah selaku Ahli konstruksi yang Bersama dengan inspektorat melakukan audit pada kegiatan di Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur yang menggunakan keuangnan desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021;
Bahwa Ahli menerangkan dalam melakukan pekerjaan berdasar pengukuran dari gambar, juga mengukur dimensi jalan;
Bahwa Ahli melakukan pengukuran bersama dengan tim, adapun yang diukur objeknya dari panjang dan lebar jalan;
Bahwa hasil pengukuran, oleh Ahli dituangkan dalam laporan dan juga diserahkan ke tim dari Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur untuk dijadikan dasar dalam melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara oleh Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur;
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran terdapat perbedaan volume antara perencanaan dengan realisasi pada proyek jalan di Desa Margaluyu;
3. RADEN RASADI SATRYA BUDHI, S.T, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan pernah menuangkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dan oleh Ahli keterangannya tersebut dibenarkan dan dibuat tanpa ada paksaan maupun tekanan;
Bahwa Ahli adalah merupakan bagian dari tim bertugas sebagai ahli bangunan gedung;
Bahwa Ahli menerangkan dalam pemeriksaan lapangan dilaksanakan untuk memperoleh data-data yang terukur yang dijadikan dasar dalam penetapan volume terpasang dari konstruksi yang telah dikerjakan, kemudian hasilnay dijadikan dasar dala membuat estimasi rincian bahan atau material serta volume kerja yang dilaksanakan dengan perhitungan melalui formula Analisa pekerjaan standar yang ditetapkan untuk setiap konstruksi yang dikaji;
Bahwa volume yang diperoleh dari hasil perhitungan ditetapkan sebagai volume kerja yang dilaksanakan dan dijadikan sebagai acuan dalam perhitungan perincian masing-masing komponen pekerjaan berupa bahan/material, upah kerja dan ongkos-ongkos terukur yang ada dalam Analisa pekerjaan;
Bahwa standar harga satuan/bahan dan upah kerja merupakan harga yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan;
Bahwa nilai acuan yang ditetapkan sama dengan nilai perencanaan yang terdapat dalam dokumen perencanaan;
Bahwa metode pemeriksaan tidak memeriksa kualitas konstruksi maupun spesifikasi maupun bahan-bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan konstruksi;
Bahwa volume pekerjaan yang diperoleh dari perhitungan untuk masing-masing pekerjaan konstruksi dikalikan dengan harga satuan yang hasil Analisa telah ditetapkan untuk mendapatkan nilai finansial dari pekerjaan tersebut yang kemudian dibandingkan terhadap volume pengadaan bahan/material dan upah kerja yang dilaporkan yang diperoleh dari dokumen laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa menurut Ahli didalam ilmu konstruksi bangunan itu ada toleransi fisik sebesar 2 persen sehingga tidak semuanya selalu 100 persen dalam membangun suatu bangunan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan/pengukuran dibandingkan dengan volume pekerjaan yang dilaporkan secara garis besar memperoleh hasil akhir yang dikategorikan dalam 3 (tiga) kelompok yakni nilai pekrjaan yang lebih kecil dari nilai rencana, nilai pekerjaan yang relative mendekati nilai rencana dan nilai pekerjaan yang cenderung kurang dari nilai rencana, dengan kesimpulan untuk pekerjaan fisik tahun 2020 antara perencanaan dengan realisasi terdapat selisih prosentase realisasi yakni sebesar 85,78% atau terdapat deviasi biaya sejumlah Rp105.512.160,00. Sedangkan untuk pekerjaan fisik tahun 2021 antara perencanaan dengan realisasi terdapat selisih prosentase realisasi yakni sebesar 87,29% atau terdapat deviasi biaya sejumlah Rp79.369.000,00, sehingga total presentase realisasi pekerjaan tahun 2020 dan 2021 adalah sebesar 86,47% sehingga terdapat deviasi biaya total sejumlah Rp184.881.160,00;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah selaku Kepala Desa Margaluyu, Kec. Tanggeung Kab. Cianjur berdasarkan SK Bupati Nomor 141/Kep. 176-DPND/2020 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Cianjur tanggal 2 April 2020;
Bahwa Terdakwa sebagai Pengguna dan Pelaksana Anggaran menerangkan pada TA. 2020 nilai APBDes Margaluyu (murni) sejumlah Rp1.795.886.958,00 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah);
Bahwa pada tahun 2020 terdapat 2 kali perubahan APBDes yaitu perubahan pertama pada tanggal 05 Juni 2020 menjadi sejumlah Rp1.773.914.000,00 dan perubahan kedua pada tanggal 04 Nopember 2020 menjadi sejumlah Rp1.829.884.600,00;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada TA. 2021 nilai APBDes Margaluyu (murni) sejumlah Rp1.707.116.000,00 (satu milyar tujuh ratus tujuh juta seratus enam belas ribu rupiah), dan terdapat 1 kali perubahan yaitu pada bulan Oktober 2021;
Bahwa pada tahun 2020 dilakukan Musyawarah dengan BPD dan dilaporkan ke Kecamatan Tanggeung. Sedangkan TA. 2021 tidak dilakukan Musyawarah dengan BPD, perubahan tersebut dilakukan atas perintah Terdakwa kepada Sekdes, yakni Terdakwa perintahkan Sekdes untuk menginput perubahan tersebut dan membuat Perkades. Saat itu ada kegiatan terkait Covid-19 untuk bantuan langsung tunai;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah anggaran cair dan dikurangi pajaknya, kemudian uang tersebut seluruhnya Terdakwa yang memegang atau mengelola, bukan bendahara desa;
Bahwa kegiatan fisik yang dilaksanakan di Desa Margaluyu pada TA. 2020 antara lain :
Pembangunan Rabat Beton Margaluyu 3 bersumber dari Dana Desa dengan nilai Rp64.073.000,00;
Pembangunan Rabat Beton Jalan Batu Gede bersumber dari Dana Desa dengan nilai Rp97.911.000,00;
Pembangunan Rabat Beton Jalan Pasir Jambu bersumber dari Dana Desa dengan nilai Rp62.180.000,00;
Rabat Beton Jalan Margaluyu bersumber dari Dana Desa dengan nilai Rp185.257.000,00;
Pembangunan TPT Cipayung bersumber dari Dana Desa dengan nilai Rp78.000.000,00;
Pembangunan TPT Sirnagalih bersumber dari Dana Desa dengan nilai Rp63.000.000,00;
Pembangunan Kantor Desa bersumber dari Banprof dengan nilai Rp101.100.000,00;
Kegiatan Pembangunan Irigasi atau Drainase bersumber dari Dana Desa dengan nilai Rp85.445.000,00;
Bahwa kegiatan fisik yang dilaksanakan di Desa Margaluyu pada TA. 2021 antara lain :
Pembangunan Rabat Beton Jalan Cipayung bersumber dari Dana Desa dengan nilai Rp162.500.000,00;-
Pembangunan Rabat Beton Jalan Kp. Banyusari sd. Sirnagalih bersumber dari Dana Desa dengan nilai Rp185.000.000,00;
Pembangunan Rabat Beton Jalan Margaluyu 2 bersumber dari Dana Desa dengan nilai Rp104.266.000,00;
Pembagunan TPT Kp. Pasir Mangu bersumber dari Dana Desa dengan nilai Rp39.227.000,00;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada TA. 2020 yang melaksanakan kegiatan fisik adalah Ayah kandung Terdakwa Sdr. Badru;
Bahwa Sdr. Badru bertugas selaku mandor dan melakukan pembelanjaan barang sesuai dengan perintah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa yang memegang keuangan atas kegiatan-kegiatan tersebut, dimana apabila Sdr. Badru memerlukan uang, maka akan meminta kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa yang melakukan pembayaran upah kerja;
Bahwa pada TA. 2020 ada pekerjaan Rabat Beton Margaluyu 3 yang bersumber dari Dana Desa dengan anggaran Rp65.071.400,00 yang pekerjaannya dilaksanakan bersama-sama dengan TPK, namun tetap Terdakwa yang mengelola keuangannya;
Bahwa sisa pembayaran untuk pembangunan, kemudian oleh Terdakwa dipergunakan untuk kegiatan lain diluar APBDes seperti uang duka, pengalihan Surat Nota Pembayaran Pajak (SPPT), Kegiatan keagamaan dll., dan juga ada yang Terdakwa pergugunakan untuk kepentingan pribadi, misalkan untuk membayaran kredit ke Bank;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada TA. 2021 yang melaksanakan kegiatan pembangunan adalah Sdr. Atang;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah anggaran cair dan dikurangi pajaknya, kemudian uang tersebut seluruhnya Terdakwa yang memegang atau mengelola, bukan bendahara desa;
Bahwa Terdakwa memberikan uang anggaran kegiatan pembangunan kepada Sdr. Atang sebesar kurang lebih 60% dari nilai total anggaran, sedangkan sisanya Terdakwa kelola, yang sebagian uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi, namun ada juga yang Terdakwa bagikan kepada perangkat desa, untuk kepentingan diluar APBDes;
Bahwa Terdakwa menerangkan pelaksanaan pekerjaan tidak seluruh sesuai RAB;
Bahwa setelah uang masuk kedalam rekening desa, kemudian Terdakwa meminta Sekdes untuk dikeluarkan Surat Perintah Pencairan per kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dicairkan oleh Bendahara. Untuk mencairkan cek pencairan maka Terdakwa dan Bendahara menandatangani cek tersebut, kemudian uang tersebut cair dari bank BJB.;
Bahwa setelah dikurangi pajak, kemudian uang tersebut Terdakwa kelola;
Bahwa terkait Laporan Pertanggungjawaban dibuat oleh Sekdes an. Heriyana, Bendahara an. Siti Romlah, Kasi Pemerintahan an. Risa Herawan dan Kasi Kesra an. Solihin serta dibantu beberapa staf lain;
Bahwa Terdakwa yang melakukan penyesuaian nilai anggaran dengan yang harus di pertanggungjawabkan dimana harus sesuai dengan RAB, selain itu Terdakwa yang mengatur dan membagikan tugas kepada aparatur desa tersebut dalam menyelesaikan LPJ.
Bahwa laporan pertanggungjawaban LPJ kegiatan tahun anggaran 2020 dan 2021 tidak sesuai, dikarenakan ada pertanggungjawaban kwitansi-kwitansi kosong yang dibuat tidak sesuai dengan pertanggungjawaban;
Bahwa untuk pembangunan Rabat Beton Jalan Cipayung bersumber dari Dana Desa dengan nilai Rp162.500.000,00, namun Terdakwa serahkan dirumah Sdr. Atang Saputra sejumlah Rp95.000.00,00;
Bahwa pembangunan Rabat Beton Jalan Kp. Banyusari sd. Sirnagalih bersumber dari Dana Desa sejumlah Rp185.000.000,00, namun yang Terdakwa serahkan Sdr. Atang Saputra sejumlah Rp115.000.000,00;
Bahwa pembangunan Rabat Beton Jalan Margaluyu 2 bersumber dari Dana Desa dengan sejumlah Rp104.266.000,00, namun yang Terdakwa serahkan kepada Sdr. Atang Saputra sejumlah Rp65.000.000,00;
Bahwa pembagunan TPT Kp. Pasir Manggu bersumber dari Dana Desa dengan sejumlah Rp39.227.000, yang melakukan peekrjaan tersebut adalah TPK yaitu Sdr. Solihin sejumlah Rp28.000.000,00, untuk pembayaran pajak sebesar kurang lebih Rp4.000.000,00 diserahkan kepada Sekdes dan sisanya Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa pada TA 2020 dilaksanakan oleh Sekdes untuk kegiatan pembelanjaan Sound System, Infocus, Komputer dan Laptop dimana uang langsung dikelola oleh Sekdes termasuk pajak yang harus dibayarkan, Sedangkan untuk kegiatan lainnya Terdakwa langsung yang mengelola;
Bahwa pada TA. 2021 dilaksanakan oleh Sekdes untuk kegiatan pembelanjaan Tablet 3 unit, Laptop 1 unit, Printer 1 unit dimana uang langsung dikelola oleh Sekdes termasuk pajak yang harus dibayarkan;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh inspektorat Daerah Cianjur mengenai perhitungan kerugian pernah diperiksa oleh inspektorat Daerah Cianjur mengenai perhitungan kerugian sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan fisik maupun non-fisik di Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kab. Cianjur Pada TA. 2020 dan 2021, Nomor : 713/LHP-PKKN-37-INSPT/2023 tanggal 03 Maret 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp339.803.962,00 (tiga ratus tiga puluh Sembilan juta delapan ratus tiga rupiah sembilan ratus enam puluh dua rupiah) dan Terdakwa mengakui terdapat selisih nilai anggaran dengan nilai realisasi, namun Terdakwa tidak ingat jumlah keseluruhannya;
Bahwa Terdakwa telah menggunakan sebagian uang dari anggaran APBDes TA. 2020 dan TA. 2021 sehingga menimbulkan kerugian keuangan desa sebagai telah di uraikan diatas untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku Kepala Desa dan Terdakwa telah membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bundel Perubahan Rencana Anggaran Biaya Desa Margaluyu tahun 2021.(Asli)
1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor 8 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2021. (Copy)
1 (satu) bundel Perubahan Rencana Anggaran Biaya Desa Margaluyu Tahun 2020. (asli)
1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2020. (Copy)
1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) TA. 2020. (Copy)
1 (satu) bundel SPJ BLT DD Tahp III Tahun 2021. (asli)
1 (satu) bundel SPJ BLT DD Tahp II Tahun 2021. (asli)
1 (satu) bundel SPJ DD Tahun 2021. (asli)
1 (satu) bundel laporan realisasi Pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 Pemerintah Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahap I Tahun 2021 Pemerintah Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (asli)
1 (satu) bundel laporan Pertanggungjawaban bantuan keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel SPJ ADD Tahun 2020. (Asli)
1 (satu) bundel LPJ APBDesa BLT Dana desa Tahap 1 s/d 12 Tahun 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel SPJ ADD Januari s/d Maret Tahun 2020 (Asli)
1 (satu) bundel DD Tahun 2020 Perlengkapan SPJ Tahun 2020 ITDA. (Asli)
1 (satu) bundel SPJ Tahun 2020 Fisik/BLT ADD. (Asli)
1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Pajak Tahun 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Bank Tahun 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir tahun Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2020. (Copy)
1 (satu) bundel laporan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahap I dan II Tahun 2020 Pemerintah Desa Margaluyu. (Copy)
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari Dana desa Tahap III Tahun 2020 Pemerintah Desa Margaluyu. (Copy)
1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor : 1 Tahun 2021 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021. (Copy)
1 (satu) bundel LPJ Banprov Tahun 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel Berita Acara serah Terima Kegiatan fisik Tahun 2020 Desa Margaluyu Kecamatang Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor :1 Tahun 2021 tentang laporan Pertanggungjawaban Realisasi Peleksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020. (Asli)
1 (satu) bundel LPJ Pelaksanaan APBDes Tahun 2020 Desa Margaluyu. (Copy)
1 (satu) bundel Dokumentasi Kegiatan tahun Anggaran 2019-2020 Pemerintah Desa Margaluyu. (Asli)
1 (satu) bundel Bukti penerimaan Pajak Desa Margaluyu Tahun 2020 dan 2021. (Copy)
1 (satu) bundel ADD Desa Margaluyu Tahun 2021. (Asli)
1 (satu) bundel mutasi rekening Bank BJB KCP Tanggeung RKU Desa Margaluyu No. Rek.0064500597001 tanggal data 01 jan 2020 s/d 31 des 2020 tanggal cetak 1/4/2021 Jam 11:29:04 (Copy)
1 (satu) bundel Account Activity Bank BJB Cabang kantor Pusat Operasi periode 01 Jan 2021-02 Dec 2021 Rek : 0064500597001 RKU Desa Margaluyu tanggal cetak 27 Dec 2021 Jam 08:57:37. (Copy)
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Cianjur Nomor 39 tahun 2020 tentang Tata Cara pengadaan Barang /Jasa di Lingkungan Pemerintah Desa tanggal 3 Agustus 2020.(Copy)
1 (satu) bundel Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jawa Barat Tahun 2021.(Asli)
1 (satu) bundel Petunjuk Teknis Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jawa Barat Tahun 2020. (Asli)
1 (satu) bundel Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. (Copy)
1 (satu) bundel Salinan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021.(Copy)
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Cianjur Nomor 97 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (Copy)
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Cianjur Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2021. (Copy)
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 23 Oktober 2020 . (Copy)
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Margaluyu Nomor : 01 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tim Panitia Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Margaluyu 2 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2021 tanggal 19 April 2021. (Asli)
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Margaluyu Nomor:02 Tahun 2021 tentang penetapan Tim Panitia Kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Kp. Pasir manggu Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021. (Asli)
1 (satu) bundel Keptusan Kepala Desa Margaluyu Nomor :03 tahun 2021 tentang Penetapan Tim Panitia Kegiatan pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2021 tanggal 27 Agustus 2021. (Asli)
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Margaluyu Nomor : 04 Tahun 2021 tentang Penetapan Tim Panitia Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Banyusari S/d Kp. Sinargalih Desa Margaluyu Kecamatan tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2021 tanggal 07 Desember 2021. (Asli)
1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor : 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa-P) TA. 2021 Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur.(asli)
1 (satu) bundel Berita Acara Tindak lanjut hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Cianjur Nomor : 713/BA/273-INSPT/2021 tanggal 23 Desember 2021. (Copy)
1 (satu) bundel Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Nomor : 147.425/ /III/2022 tanggal 02 Maret 2022. (Asli)
1 (satu) bundel Keputusan Camat Tanggeung Nomor :142/211/XII/2019 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Alokasi Dana Desa dan dana Desa Tahun Anggaran 2020 Tingkat Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur tanggal 16 desember 2019. (Copy).
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Cianjur Nomor : 141/Kep.176-DPMD/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Pengesahan dan pengangkatan Kepala desa terpilih hasil pemilihan Tahun 2020 di kabupaten Cianjur. (Copy).
3 (tiga) lembar Kwitansi untuk kegiatan Rabat Beton Margaluyu 2 (Asli) :
Tanggal 01 Mei 2021 sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah)
Tanggal 06 Mei 2021 sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 19 Mei 2021 sejumlah Rp. 32.000.000.- (tiga puluh dua juta rupiah)
3 (tiga) lembar Kwitansi untuk kegiatan Rabat Beton Kampung
Cipayung (Asli) :
Tanggal 13 September 2021 sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 01 September 2021 sejumlah Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah);
Tanggal 08 September 2021 sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) buah buku catatan pengeluaran bendahara (Asli)
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM:00330/SPM-LS/BNT/BPKAD/2021 tanggal 14 Desember 2021 Jumlah Rp. 15.220.000,00 (Asli)
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM:000057/SPM-LS/BNT/BPKAD/2021 tanggal 4 Mei 2021 jumlah Rp. 1.146.628.000,00 (Asli)
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM:00180/SPM-LS/BNT/BPKAD/2021 tanggal 6 September 2021 jumlah Rp. 1.719.942.000,00 (Asli
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM:0766/SPM/LS-BNT/2020 tanggal 12 Agustus 2020 jumlah Rp. 129.210.000,00 (Asli)
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM:0145/SPM/LS-BNT/2020 tanggal 20 Februari 2020 jumlah Rp. 86.140.000,00 (Asli)
1 (satu) lembar Rekap penyaluran alokasi Dana Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran 2020, jumlah Rp.246.950.000,00 tanggal 10 Mei 2023. (Copy)
1 (satu) lembar Rekap penyaluran alokasi Dana Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran 2021, jumlah Rp.211.820.000,00 tanggal 10 Mei 2023. (Copy)
1 (satu) lembar Rekap penyaluran Dana Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran 2020, jumlah Rp.1.111.734.000,00 tanggal 10 Mei 2023. (Copy)
2 (dua) lembar penyaluran Dana Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran 2021 jumlah Rp.1.064.096.000,00 tanggal 10 M.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan barang bukti yang telah dilakukan pemateraian kemudian, sebagai berikut :
Fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 85 Desa Tanggeung Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, dengan atas nama Pemegang Hak NANDANG b. H. JARKASIH;
Fotocopy KTP Nomor NIK: 3203192507670001 atas nama NANDANG;
Fotocopy Kartu Keluarga No. 3203190605120023.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan perkara a quo, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah selaku Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 141/Kep. 176-DPND/2020 tanggal 2 April 2020 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Terpilih periode tahun 2020 sd. Tahun 2025;
- Bahwa Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing sebagai berikut :
- Pada Tahun 2020, terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp1.832.952.644,00 (satu milyar delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Margaluyu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Desa Margaluyu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;
- Pada Tahun 2021 terdapat Anggaran Murni Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp1.737.876.527,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Margaluyu Nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
Bahwa Anggaran tahun 2020 dan 2021 telah dilaksanakan dan telah dibuat laporan pertanggungjawaban, namun terdapat kegiatan yang dalam laporan pertanggungjawaban tidak sesui dalam rencana kegiatan APBDDesa baik itu tahun anggaran 2020 maupun tahun anggaran 2021;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Margaluyu melakukan realisasi penerimaan dan pengeluaran dalam beberapa kegiatan yang telah diprogramkan dalam APBDes TA. 2020, namun terdapat pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan APBDes baik itu pekerjaan fisik maupun kegiatan non fisik, sedangkan untuk kegiatan fisik diantaranya yakni sebagai berikut :
Kegiatan Pekerjaan Rabat Beton Jalan Margaluyu 2 pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Pembangunan Gapura, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sejumlah Rp186.316.400,00 (seratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus rupiah), namun dalam pelaksanaannya hanya direalisasikan sejumlah Rp151.812.820,00 (seratus lima puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu delapan ratus dua puluh rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sejumlah Rp34.503.580,00 (tiga puluh empat juta lima ratus tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
Kegiatan Pekerjaan Rabat Beton Jalan Pasirjambu 2 pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Pembangunan Gapura, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sebesar Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah), namun dalam pelaksanaannya hanya direalisasikan sejumlah Rp48.240.000,00 (empat puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp14.760.000,00 (empat belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
Kegiatan Pekerjaan Rabat Beton Jalan Batugede dengan nilai anggaran sejumlah Rp100.000.000,00, namun dalam pelaksanaannya hanya direalisasikan sejumlah Rp83.853.000,00 (delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sejumlah Rp16.147.000,00 (enam belas juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Kegiatan Pekerjaan Rabat Beton Margaluyu 3 pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Pembangunan Gapura yang bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sejumlah Rp65.071.400,00 (enam puluh lima juta tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah), namun dalam pelaksanaannya hanya direalisasikan sejumlah Rp51.167.400,00 (lima puluh satu juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp13.904.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus empat ribu rupiah);
Kegiatan Pekerjaan TPT Jalan Cipayung sd. Pasirjambu dengan nilai anggaran sejumlah Rp78.000.000,00, namun dalam pelaksanaannya hanya direalisasikan sejumlah Rp57.306.000,00 (lima puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp20.694.000,00 (dua puluh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Kegiatan Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan Sirnagalih pada Kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sejumlah Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah), dan dalam pelaksanaannya direalisasikan sejumlah Rp67.681.000,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah), sehingga terjadi lebih realisasi antara perencanaan dengan fisik terpasang minus sejumlah (Rp4.681.000,00) (empat juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Kegiatan Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman, bersumber dari Dana Desa dengan anggaran sebesar Rp101.100.000,00 (seratus satu juta seratus ribu rupiah), namun dalam pelaksanaannya hanya direalisasikan sejumlah Rp100.125.420,00 (seratus juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus dua puluh rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sebesar Rp974.580,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah);
Kegiatan Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi, dengan anggaran sejumlah Rp85.445.000,00 (delapan puluh lima juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah), namun dalam pelaksanaannya hanya direalisasikan sejumlah Rp. 76.235.000,00 (tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sejumlah Rp9.210.000,00 (sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menggunakan sebagian anggaran tahun 2020, realisasi penerimaan dan pengeluaran untuk kegiatan non Fisik diantaranya yakni sebagai berikut :
Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll), bersumber dari Alokasi Dana Desa, dengan anggaran sejummlah Rp42.910.044,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu empat puluh empat rupiah), namun terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp6.722.086,00 (enam juta tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan puluh enam rupiah);
Kegiatan Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll) bersumber dari Alokasi Dana Desa sejumlah Rp2.748.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah), namun terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Kegiatan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan bersumber dari dana bagi hasil pajak sejummlah Rp5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah), namun terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
Kegiatan Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman Baca) bersumber dari Dana Desa sejumlah Rp25.198.000,00 namun terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban oleh Tim dari Inspektorat Daerah Kab. Cianjur, terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp10.198.000,00 (sepuluh juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (makan tambahan, kls bumil, Lamsia, Insentif) bersumber dari Dana Desa sejumlah Rp12.300.000,00 (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah), terdapat selisih sejumlah Rp1.200.000,00;
Kegiatan Koordinasi pembinaan keamanan, ketertiban & perlindungan masyarakat skala lokal desa, bersumber dari Alokasi Dana Desa sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), namun terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
Kegiatan Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll), bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa, dengan anggaran sejumlah Rp9.160.000,00 (sembilan juta seratus enam puluh ribu rupiah), namun terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Kegiatan Penanggulangan Bencana, bersumber dari Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa, dengan anggaran sejumlah Rp21.605.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus lima ribu rupiah), namun terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp4.390.000,00 (empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa pajak yang disetor anggaran tahun 2020 sejumlah Rp12.526.421,00 (dua belas juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah);
Terdakwa selaku Kepala Desa Margaluyu melakukan realisasi penerimaan dan pengeluaran dalam beberapa kegiatan yang telah diprogramkan dalam APBDes TA. 2021, namun terdapat pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan APBDes baik itu pekerjaan fisik maupun kegiatan non fisik, diantaranya yakni sebagai berikut :
Kegiatan Fisik :
Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sejumlah Rp25.423.000,00 (dua puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah), namun pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sejumlah Rp13.423.000,00 (tiga belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung pada Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sejumlah Rp162.500.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), namun dari pekerjaan konstruksi yang direalisasikan pekerjaannya sejumlah Rp139.643.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sejumlah Rp22.857.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Banyusari s/d Sirnagalih pada Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman, bersumber dari Dana Desa dengan anggaran sejumlah Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah), namun dari pekerjaan konstruksi telah direalisasikan pekerjaannya sejumlah Rp158.726.000,00 (seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sejumlah Rp26.274.000,00 (dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Margaluyu 2, pada Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman, bersumber dari Dana Desa, dengan anggaran sejumlah Rp104.266.000,00 (seratus empat juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah), namun dari pekerjaan konstruksi yang direalisasikan pekerjaannya sejumlah Rp87.451.000,00 (delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah), sehingga terjadi deviasi antara perencanaan dengan fisik terpasang sejumlah Rp16.815.000,00 (enam belas juta delapan ratus limabelas ribu rupiah);
Kegiatan Non Fisik :
Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll), bersumber dari Alokasi Dana Desa, dengan anggaran sejumlah Rp35.020.000,00 (tiga puluh lima juta dua puluh ribu rupiah), namun terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp8.420.000,00 (delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan, bersumber dari Alokasi Dana Desa, dengan anggaran sejumlah Rp7.748.500,00 (tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah), namun kegiatan tersebut tidak direalisasikan;
Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi, bersumber dari Desa Dana Bagi Hasil Pajak dan dengan anggaran sejumlah Rp82.944.000,00 (delapan puluh dua juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah), namun terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Kegiatan Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bersumber dari Desa Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Lain-lain dengan anggaran sejumlah Rp5.458.027,00 (lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua puluh tujuh rupiah), namun terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp658.027,00 (enam ratus lima puluh delapan ribu dua puluh tujuh rupiah);
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif), bersumber dari Dana Desa dan Bantuan Provinsi dengan anggaran sejumlah Rp33.400.000,00 (tiga puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), namun terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, bersumber dari Dana Desa dan Bantuan Provinsi dengan anggaran sejumlah Rp125.840.000,00 (seratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), namun terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp70.050.000,00 (tujuh puluh juta lima puluh ribu rupiah);
Kegiatan Pengadaan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos) bersumber dari Dana Desa dengan anggaran sejumlah Rp21.755.000,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah), namun terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp1.905.000,00 (satu juta sembilan ratus lima ribu rupiah);
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, bersumber dari Dana Desa dengan anggaran sejumlah Rp5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah), namun terdapat realisasi anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Kegiatan Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI), bersumber dari Lain-Lain Pendapatan Asli Desa dengan anggaran sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), namun kegiatan tersebut tidak direalisasikan;;
Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan, bersumber dari Dana Desa dengan anggaran sejumlah Rp10.505.000,00 (sepuluh juta lima ratus lima ribu rupiah), namun kegiatan tersebut tidak direalisasikan;
Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak, bersumber dari Dana Desa dengan anggaran sejumlah Rp11.760.000,00 (sebelas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), namun kegiatan tersebut tidak direalisasikan;
Kegiatan Lain-lain Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) bersumber dari Dana Desa dengan anggaran sejumlah Rp9.394.000,00 (sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), namun kegiatan tersebut tidak direalisasikan;
Bahwa pajak yang disetor anggaran tahun 2021 sejumlah Rp22.491.390,00 (dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus Sembilan puluh rupiah);
Bahwa Inspektorat Kabupaten Cianjur telah melakukan audit sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap tindak pidana korupsi penyelahgunaan keuangan Desa Margaluyu Kec. Tanggeung TA. 2020 dan TA. 2021 Nomor 713/LHP-PKKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023, Tindakan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara total sebesar Rp339.803.962,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah menggunakan sebagian uang dari anggaran APBDes TA. 2020 dan TA. 2021 sehingga menimbulkan kerugian keuangan desa sebagai telah di uraikan diatas untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku Kepala Desa dan Terdakwa telah membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan;
| - | Jumlah Kerugian Keuangan Negara TA. 2020 | Rp126.085.825 |
| - | Jumlah Kerugian Keuangan Negara TA. 2021 | Rp213.718.137 |
| TOTAL | Rp339.803.962 |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan: setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan: kata setiap orang adalah sama dengan terminologi kata barang siapa. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana atau subyek pelaku daripada suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian tersebut diatas, maka yang dimaksud dengan setiap orang yang menurut hukum pidana lazimnya dipergunakan istilah barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN BADRU yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN BADRU dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan, maka menurut Majelis Hakim unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Menurut pendapat Adami Chazawi dalam bukunya berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi) halaman 37 bahwa istilah melawan hukum menggambarkan pengertian tentang sifat tercelanya atau sifat terlarangnya suatu perbuatan. Perbuatan tercela atau dicela menurut Pasal 2 ayat (1) adalah perbuatan memperkaya diri. Oleh karena itu antara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya merupakan suatu kesatuan dalam konteks rumusan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1). Memperkaya dengan cara melawan hukum, yakni jika si pembuat dalam mewujudkan perbuatan memperkaya adalah tercela, dia tidak berhak untuk melakukan perbuatan dalam rangka memperoleh atau menambah kekayaannya, maka perbuatan tersebut dianggap tercela. Setiap subyek hukum mempunyai hak untuk memperoleh atau menambah kekayaannya, tetapi harus dengan perbuatan hukum atau perbuatan yang dibenarkan oleh hukum, misalnya dengan menulis buku, berdagang, menjadi dosen, menjadi makelar, dan sebagainya. Akan tetapi, tidak dibenarkan perbuatan memperkaya yang dilakukan dengan melawan hukum. Itulah pengertian sederhana dari melawan hukum.
Menimbang, bahwa menurut Theodorus M.Tuanakotta, dalam bukunya Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Salemba Empat, 2009, halaman: 73, menjelaskan untuk dapat menentukan apakah suatu perbuatan dikatakan perbuatan melawan hukum diperlukan unsur-unsur :
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Harus ada kesalahan pada pelaku;
Harus ada kerugian;
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum dalam tindak pidana korupsi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, harus dipandang sebagai secara melawan hukum dalam pengertian formil, artinya bahwa perbuatan yang dapat dihukum menurut pasal ini hanyalah perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan atau hukum yang tertulis, dengan kata lain perbuatan melawan hukum formil ini lebih dititik beratkan pada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan (Vide: Indriyanto Seno Adji,Scientific Evidence Dalam Proses Pembuktian, 2007, hal.4);
Menimbang, bahwa unsur “melawan hukum” dalam Pasal 2 UU Tipikor sebagai bestanddeel delict atau inti dari delik, sementara “penyalahgunaan wewenang” dalam Pasal 3 juga sebagai bagian dari bestanddeel delict. Sehingga apabila unsur Penyalahgunaan Wewenang tidak terbukti, maka terhadap subjek hukum tindak pidana korupsi tidak dapat lagi dikategorikan sebagai menyalagunakan wewenang (Mahrus Ali, Asas, Teori & Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, 2013, hlm. 113);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya mendudukan Terdakwa dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi adalah karena kedudukannya selaku Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 141/Kep. 176-DPND/2020 tanggal 2 April 2020 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Terpilih periode tahun 2020 sd. Tahun 2025;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, diantaranya saksi ATANG SAPUTRA Bin. H. BAHRUM selaku Ketua LPM Margaluyu, saksi SITI ROHMAH selaku Kaur Keuangan Desa Margaluyu, saksi RISA HERAWAN selaku Kasi Pemerintahan Desa Margaluyu yang menerangkan pada pokoknya Terdakwa adalah Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan tersebut, tampak perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah bukan secara pribadi, akan tetapi Terdakwa melakukan karena dalam kedudukan atau jabatannya selaku Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur, sehingga Majelis Hakim memandang terhadap Terdakwa ini lebih tepat jika dikenakan pasal yang diatur dalam ketentuan yang lebih spesifik (asas lex specialis derogat lex generalis), yakni dengan penyalahgunaan kedudukan atau atau jabatan atau kewenangan yang dimilikinya selaku Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga menurut Majelis Hakim tidaklah tepat jika perbuatan Terdakwa diterapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara umum sebagai perbuatan melawan hukum sebagaiman diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan demikian maka menurut Majelis Hakim dalam perkara a quo lebih tepat diterapkan Dakwaan Subsidair, sehingga unsur melawan hukum pada dakwaan Primair ini dianggap tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” dalam dakwaan Primair telah terbukti, maka Majelis mengambil alih pertimbangan dalam unsur ini secara mutatis mutandis dalam pertimbangan dakwaan Subsidair;
Menimbang, oleh karena dalam dakwaan Primair telah terpenuhi maka dengan sendirinya menurut Majelis, unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair juga telah terbukti secara hukum ada pada diri terdakwa yakni SAMSUL ARIFIN BIN BADRU dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terdapat sub unsur yang sifatnya pilihan/alternatif yakni menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain atau menguntungkan korporasi, sehingga menurut Majelis Hakim apabila salah satu saja sub unsur terbukti maka unsur secara keseluruhan sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tujuan menurut pendapat Adami Chazawi dalam bukunya berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi) halaman 71 pada pokoknya, tujuan adalah merupakan suatu kehendak yang masih dalam alam pikiran saja. Jika dihubungkan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi adalah unsur subyektif, maka jelas kehendak seperti adalah berupa kehendak yang tercela, suatu kehendak yang bersifat melawan hukum. Sifat melawan hukum yang subyektif tersebut disebabkan karena untuk pencapaiannya dilakukan dengan perbuatan menyalahgunakan kewenangan.
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan adalah memperoleh untung atau keuntungan dan tidak harus dilihat dari bertambahnya kekayaan atau harta benda Terdakwa secara signifikan atau berlebihan, tetapi cukup dengan bertambahnya sedikit saja kekayaan atau harta benda Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, sudah dapat diartikan menguntungkan, bahkan fasilitas yang bersifat non finansialpun dapat diartikan dan dikategorikan sebagai pengertian menguntungkan tersebut;
Menimbang, bahwa unsur “menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi”, mengandung arti bahwa daripadanya terdapat fasilitas atau kemudahan sebagai akibat dari perbuatan menyalahgunakan wewenang. Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Kekayaan dalam arti ini tidak semata-mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu dapat dinilai dengan uang termasuk hak;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Hermein Hadiati Koeswadji, S.H. dalam bukunya Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi, (Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal 66), menyatakan bahwa tujuan untuk menguntungkan orang lain atau suatu badan ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangnan tersebut. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka itu (ante factum dan post factum);
Menimbang, bahwa oleh karena dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, itu melekat suatu tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi, maka berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 813 K/Pid /1987 tanggal 29 Juni 1989 yang dalam pertimbangan hukumnya antara lain disebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dan dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ilmu pengetahuan hukum tersebut di atas apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, baik diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, Ahli, dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka untuk membuktikan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka akan dipertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin BADRU adalah selaku Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 141/Kep. 176-DPND/2020 tanggal 2 April 2020 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Terpilih;
Menimbang, bahwa Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur pada tahun anggaran 2020 memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp1.832.952.644,00 (satu milyar delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Margaluyu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Desa Margaluyu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;
Menimbang, bahwa Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur pada tahun anggaran 2021 memiliki Anggaran Murni Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp1.737.876.527,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Margaluyu Nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi SITI ROHMAH selaku Bendahara di Desa Margaluyu, Saksi HERIYANA selaku Sekretaris Desa Marguluyu, maupun keterangan Terdakwa selaku Kepala Desa Margaluyu terdapat suatu keadaan dimana Dana Desa Margaluyu untuk anggaran tahun 2020 dan tahun 2021 telah dicairkan semua ke rekening kas Desa Margalutyu dan setelah dicairkan kemudian uang tersebut setelah dipotong pajak terhadap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa, selanjutnya uang tersebut dipegang atau dikuasi atau dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Margaluyu yang dipergunakan untuk kegiatan Desa Margaluyu;
Menimbang, bahwa pada kegiatan tahun 2020 yang menggunakan anggaran APBDesa Margaluyu, setelah Terdakwa mencairkan dan menguasai uang dari Desa Margaluyu, kemudian meminta orang tuanya atas nama Saksi BADRU dengan menunjuk langsung untuk mengerjakan kegiatan fisik sebagaimana telah direncanakan dalam anggaran biaya Desa Margaluyu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Saksi SHOLIHIN dan Saksi BADRU diperoleh suatu keadaan dimana saksi BADRU dalam mengerjakan pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran tahun 2020 hanya sebagai mandor dan yang mencari tukang, sedangkan keuangan dipegang oleh Terdakwa, dan apabila BADRU membutuhkan uang yang terkait kegiatan pembangunan fisik, maka saksi BADRU akan meminta uang kepada Terdakwa, dan Saksi BADRU hanya menerima upah Rp.150.000,00 perharinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, diantaranya Saksi ATANG SAPUTRA Bin. H. BAHRUM selaku Ketua LPM Margaluyu, Saksi SITI ROHMAH selaku Kaur Keuangan Desa Margaluyu, Saksi RISA HERAWAN selaku Kasi Pemerintahan Desa, serta keterangan Terdakwa selaku Kepala Desa Margaluyu pada kegiatan tahun 2021 yang menggunakan anggaran APBDesa Margaluyu, setelah Terdakwa mencairkan dan menguasai uang dari Desa Margaluyu, kemudian Terdakwa dengan menunjuk langsung ATANG SAPUTRA Bin. H. BAHRUM untuk mengerjakan kegiatan fisik menggunakan anggaran biaya Desa Margaluyu tahun anggaran 2021;
Menimbang, bahwa Saksi ATANG SAPUTRA Bin. H. BAHRUM dalam mengerjakan pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran tahun 2021 tidak seluruhnya memegang keuangan untuk mengerjakan pekerjaan fisik, namun keuangan dipegang oleh Terdakwa, dan Saksi ATANG SAPUTRA Bin. H. BAHRUM hanya menerima tidak sepenuhnya menerima uang sesuai anggaran biaya yang telah ditetapkan, seperti :
untuk kegiatan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung Desa Margaluyu dalam anggaran biaya sejumlah Rp92.500.000,00 (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), namun yang Saksi terima adalah sejumlah Rp62.500.000,00 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang diterima dari Terdakwa secara tunai;
untuk kegiatan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung Desa Margaluyu dengan nilai sejumlah Rp162.500.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), namun Saksi hanya menerima sejumlah Rp85.000.000,00 ( Delapan puluh lima juta rupiah ), dimana uang tersebut diserahkan langsung oleh Terdakwa secara tunai;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti maupun keterangan Terdakwa terdapat suatu keadaan dimana kegiatan pekerjaan fisik maupun non fisik telah dilakukan Terdakwa, dan telah dibuat Laporan Pertanggungjawabannya, namun ternyata dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan penggunaan yang sebenarnya, melainkan banyak memanipulasi data termasuk memanipulasi bukti-bukti atau kwitansi pembayaran atau pembelian suatu barang;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Margaluyu untuk kegiatan yang menggunakan anggaran desa baik itu anggaran desa tahun anggaran 2020 maupun tahun anggaran tahun 2021, seharusnya dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK), namun Terdakwa tidak memfungsikan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam hal pelaksaan kegiatan di Desa Margaluyu, namun dalam hal penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ), Terdakwa menyerahkan penyelesaian kelengkapan LPJ kepada Sekretaris Desa yang dibantu oleh Bendahara, Kaur Keuangan dan Kaur Kesra selaku TPK, serta apabila Bendahara atau TPK membutuhkan bukti pembelanjaan dan pembayaran honorarium dan bukti lainnya, maka akan langsung meminta kepada Terdakwa, hal tersebut yang menyebabkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Margaluyu TA. 2020 terdapat banyak kekurangan nota, kwitansi ataupun bukti pembayaran lain;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Margaluyu dalam melakukan realisasi penerimaan dan pengeluaran dalam beberapa kegiatan yang telah diprogramkan dalam APBDes tahun anggaran 2020 maupun tahun anggaran 2021, namun terdapat pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan, baik itu untuk pekerjaan fisik maupun kegiatan non fisik, diantaranya yakni sebagai berikut :
KEGIATAN FISIK TAHUN 2020
| No | Kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Deviasi (Rp) |
| TAHUN 2020 KEGIATAN FISIK | ||||
| 1 | Pekerjaan Rabat Beton Jalan Margaluyu 2 pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Pembangunan Gapura | 186.316.400,00 | 151.812.820,00 | 34.503.580,00 |
| 2 | Pekerjaan Rabat Beton Jalan Pasirjambu 2 pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Pembangunan Gapura | 63.000.000,00 | 48.240.000,00 | 14.760.000,00 |
| 3 | Pekerjaan Rabat Beton Jalan Batugede | 100.000.000,00 | 83.853.000,00 | 16.147.000,00 |
| 4 | Pekerjaan Rabat Beton Margaluyu 3 pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Pembangunan Gapura | 65.071.400,00 | 51.167.400,00 | 13.904.000,00 |
| 5 | Pekerjaan TPT Jalan Cipayung sd. Pasirjambu | 78.000.000,00 | 57.306.000,00 | 20.694.000,00 |
| 6 | Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan Sirnagalih pada Kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa | 63.000.000,00 | 67.681.000,00 | (4.681.000,00) |
| 7 | Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman | 101.100.000,00 | 100.125.420,00 | 974.580,00 |
| 8 | Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan | 85.445.000,00 | 76.235.000,00 | 9.210.000,00 |
KEGIATAN NON FISIK TAHUN 2020
| No | Kegiatan | Anggaran | Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan |
| 1 | Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa | 42.910.044,00 | 6.722.086,00 |
| 2 | Kegiatan Penyediaan Operasional BPD | 2.748.000,00 | 290.000,00 |
| 3 | Kegiatan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan | 5.600.000,00 | 1.400.000,00 |
| 4 | Kegiatan Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa | 25.198.000,00 | 10.198.000,00 |
| 5 | Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu | 12.300.000,00 | 1.200.000,00 |
| 6 | Kegiatan Koordinasi pembinaan keamanan, ketertiban & perlindungan masyarakat skala lokal desa | 9.600.000,00 | 1.900.000,00 |
| 7 | Kegiatan Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan | 9.160.000,00 | 7.000.000,00 |
| 8 | Kegiatan Penanggulangan Bencana, bersumber dari Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa | 21.605.000,00 | 4.390.000,00 |
KEGIATAN FISIK TAHUN 2021
| No | Kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Deviasi (Rp) |
| TAHUN 2021 KEGIATAN FISIK | ||||
| 1 | Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa | 25.423.000,00 | 12.000.000,00 | 13.423.000,00 |
| 2 | Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung pada Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman | 162.500.000,00 | 139.643.000,00 | 22.857.000,00 |
| 3 | Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Jalan D158.726.000,00 esa Kp. Banyusari s/d Sirnagalih pada Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman | 185.000.000,00 | 158.726.000,00 | 26.274.000,00 |
| 4 | Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Margaluyu 2, pada Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman | 104.266.000,00 | 87.451.000,00 | 16.815.000,00 |
KEGIATAN NON FISIK TAHUN 2021
| No | Kegiatan | Anggaran | Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan |
| 1 | Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa | 35.020.000,00 | 8.420.000,00 |
| 2 | Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan | 7.748.500,00 | 7.748.500,00 |
| 3 | Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi, bersumber dari Desa Dana Bagi Hasil Pajak | 82.944.000,00 | 18.000.000,00 |
| 4 | Kegiatan Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) | 5.458.027,00 | 658.027,00 |
| 5 | Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) | 33.400.000,00 | 900.000,00 |
| 6 | Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kes | 125.840.000,00 | 70.050.000,00 |
| 7 | Kegiatan Pengadaan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos) | 21.755.000,00 | 1.905.000,00 |
| 8 | Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa | 5.600.000,00 | 1.500.000,00 |
| 9 | Kegiatan Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI) | 7.000.000,00 | 7.000.000,00 |
| 10 | Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan | 10.505.000,00 | 10.505.000,00 |
| 11 | Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak | 11.760.000,00 | 11.760.000,00 |
| 12 | Kegiatan Lain-lain Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) | 9.394.000,00 | 9.394.000,00 |
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku kepala Desa tidak melakukan control atau monitoring terkait beban pajak yang ditanggung Desa Margaluyu, karena setelah Terdakwa bersama Bendahara Desa Margaluyu mencairkan uang baik pada tahun anggaran 2020 maupun tahun anggaran 2021, sebelum seluruhnya dikuasai atau dikelola oleh Terdakwa, dikurangi atau dipotong pajak terhadap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa terlebih dahulu, dan uangnya diserahkan kepada Sekreataris Desa, namun ternyata beban pajak yang ditanggung desa Margaluyu tidak sesuai, yakni berdasarkan Buku Pembantu Pajak Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran 2020 pada Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) pajak anggaran tahun 2020 sejumlah Rp73.862.299,00 (tujuh puluh tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah), namun berdasarkan informasi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur, Pajak yang telah dibayar Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung dan sudah memiliki NTPN sebagai bukti penerimaan negara yang sah adalah senilai Rp12.526.421,00 (dua belas juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah); Sedangkan pada tahun 2021, berdasarkan pada Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), Pajak yang dipungut dan disetor Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung adalah total sejumlah Rp22.491.390 (dua puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus Sembilan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa Inspektorat Kabupaten Cianjur telah melakukan audit sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap tindak pidana korupsi penyelahgunaan keuangan Desa Margaluyu Kec. Tanggeung TA. 2020 dan TA. 2021 Nomor 713/LHP-PKKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023, Tindakan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara total sebesar Rp339.803.962,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
- Jumlah Kerugian Keuangan Negara TA. 2020 Rp126.085.825 - Jumlah Kerugian Keuangan Negara TA. 2021 Rp213.718.137 TOTAL Rp339.803.962
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menggunakan sebagian uang dari anggaran APBDes TA. 2020 dan TA. 2021 sehingga menimbulkan kerugian keuangan desa sejumlah Rp Rp339.803.962,00 tersebut, untuk kepentingan pribadi Terdakwa selaku Kepala Desa dan Terdakwa telah membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dipersidangan, keterangan Saksi, dan pendapat ahli, serta keterangan Terdakwa dipersidangan, dimana terdapat suatu fakta atau keadaan yakni telah tergambarkan dengan jelas perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur tersebut, dikualifikasikan sebagai perbuatan yang menyalahgunakan kedudukannya atau jabatan atau kewenangan yang dimiliknya selaku Kepala Desa Margaluyu, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Desa Margaluyu, dan menguntungkan bagi diri Terdakwa sendiri untuk keperluan pribadi sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan diatas, dengan demikian menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN BADRU telah memenuhi unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terdapat sub unsur yang sifatnya pilihan/alternatif yakni Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, sehingga menurut Majelis Hakim apabila salah satu saja sub unsur terbukti maka unsur secara keseluruhan sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan wewenang mengacu pada undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi disini mengandung pengertian bahwa sipelaku menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan dan kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (R. Wiyono,SH, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2005, Hal.38);
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V, kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Hermein Hadiati Koeswadji,S.H. dalam bukunya Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi, (Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal 66): menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada si pelaku karena jabatan atau kedudukannya, ini diartikan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya;
Menimbang, bahwa menurut Adami Chazawi dalam bukunya berjudul Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi) halaman 61 pada pokoknya bahwa Orang yang karena memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Bila kewenangan ini digunakan secara salah untuk melakukan perbuatan tertentu, itulah yang disebut menyalahgunakan kewenangan. Jadi menyalahgunakan kewenangan dapat didefisinikan sebagai perbautan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan dan kedudukan untuk mengambil tindakan yang diperlukan, agar tugas dan pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik, sedangkan yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (bila dia sebagai pegawai negeri) dalam Satuan Organisasi negara (Penjelasan Pasal 17 ayat (I) UU No. 43 Tahun 1999);
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dalam perkara ini Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan Terdakwa, maka akan dipertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbang dalam unsur Ad.2 diatas, dimana seluruh perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur yang telah menyalahgunakan kedudukan atau jabatan yang dimilikinya selaku Kepala Desa Margaluyu dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa sendiri dengan cara mengelola sendiri keuangan maupun kegiatan desa yang seharusnya menjadi kewenangan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), sehingga dengan mengambil alih seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan pada Ad.2 diatas, maka terhadap uraian unsur pada Ad.3 ini Majelis akan menghubungkan dengan pokok-pokok fakta-fakta yang relevan yang pada kesimpulannya yakni Terdakwa yang telah tidak memfungsikan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam hal pelaksaan kegiatan di Desa Margaluyu, serta mengelola sendiri keuangan yang bersumber dari APBDesa tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dilaksanakan tidak tidak sesuai dengan anggaran biaya desa yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur dengan total sejumlah Rp339.803.962,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi SHOLIHIN, Saksi MAKI Bin H. SUPIYAN dan Saksi ATANG SAPUTRA Bin. H.BAHRUM yang pada pokoknya diperoleh suatu fakta atau keadaan yakni pada awalnya Saksi SHOLIHIN tidak bersedia ditunjuk selaku TPK karena perkerjaan sudah berjalan, sedangkan Saksi MAKI Bin H. SUPIYAN tidak pernah menerima SK TPK Nomor : 03 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tim Panitia Kegiatan Pembangunan Rambat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung Desa Margaluyu TA. 2021 tanggal 27 Agustus 2021 dan SK TPK Nomor : 04 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tim Panitia Kegiatan Pembangunan Rambat Beton Jalan Desa Kp. Banyusari sd. Sirnagalih Desa Margaluyu TA. 2021 Tanggal 07 Desember 2021, dan Saksi MAKI Bin H. SUPIYAN baru mengetahui SK TPK tersebut pada saat diperiksa Penyidik. Namun Saksi MAKI Bin H. SUPIYAN ikut mengerjakan kegiatan menggunakan APBDesa tahun 2021, karena diajak oleh Sdr. ATANG SAPUTRA untuk melakukan pembelanjaan barang bahan bangunan dari 3 kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa TA. 2021 yaitu Pembangunan Rabat beton Jalan Margaluyu di Rt.02 Rw.01 Desa Margaluyu 2, Rabat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung Desa Margaluyu dan Rabat Beton dan TPT Jl. Kp. Banyusari sampai dengan Sirnagalih;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut, dilakukan Terdakwa dalam kedudukan atau jabatannya selaku selaku Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur, sehingga memiliki kedudukan atau jabatan atau kewenangan lain yang dimilikinya tersebut, secara sadar yang telah mengunakan uang dana desa maupun uang bantuan Propinsi pada tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 untuk keperluan pribadi yang berakibat kegiatan pembangunan desa baik secara fisik maupun non fisik tidak seluruhnya berjalan sebagaimana rencana anggara biaya yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap tindak pidana korupsi penyelahgunaan keuangan Desa Margaluyu Kec. Tanggeung TA. 2020 dan TA. 2021 Nomor 713/LHP-PKKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023, tindakan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara total sebesar Rp339.803.962,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN BADRU dalam kedudukan atau jabatan atau kewenangan selaku Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur secara sadar tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya, namun menyalahgunakan kedudukan atau jabatan atau kewenangan yang dimilikinya selaku Kepala Desa tersebut, dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan diatas, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, dengan demikian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telahterpenuhi menurut hukum;
Ad.4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul antara lain karena berada dalam penugasan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat/ lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Selanjutnya pengertian Perekonomian Negara didalam Penjelasan Umum UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan sebagai berikut: “Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian Negara yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat”;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dijelaskan dan ditentukan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang bahwa yang dimaksud kerugian negara disini adalah kerugian nyata yaitu kerugian yang dapat dihitung (actual loss), sebagaimana terdapat putusan Mahkamah Konstusi yakni berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mencabut frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss);
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifisir sebagai melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan pada Ad.2 dan Ad.3 diatas, maka terhadap uraian pertimbangan unsur pada Ad.4 ini Majelis akan menghubungkan dengan pokok-pokok fakta-fakta yang relevan, yakni sebagai berikut :
- Bahwa Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing sebagai berikut :
- Pada Tahun 2020, terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp1.832.952.644,00 (satu milyar delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Margaluyu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Desa Margaluyu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;
- Pada Tahun 2021 terdapat Anggaran Murni Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp1.737.876.527,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Margaluyu Nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
- Bahwa anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 adalah bersumber dari Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi baik itu Tahun Anggaran 2020 maupun tahun Anggaran 2021;
- Bahwa perbuatan Terdakwa secara sadar yang telah mengunakan uang dana desa maupun uang bantuan Propinsi pada tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 untuk keperluan pribadi yang berakibat kegiatan pembangunan desa baik secara fisik maupun non fisik tidak seluruhnya berjalan sebagaimana rencana anggara biaya yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap tindak pidana korupsi penyelahgunaan keuangan Desa Margaluyu Kec. Tanggeung TA. 2020 dan TA. 2021 Nomor 713/LHP-PKKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023, Tindakan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara total sebesar Rp339.803.962,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
- Jumlah Kerugian Keuangan Negara TA. 2020 Rp126.085.825 - Jumlah Kerugian Keuangan Negara TA. 2021 Rp213.718.137 TOTAL Rp339.803.962
Menimbang, bahwa oleh karena uang tersebut bersumber dari Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi baik itu Tahun Anggaran 2020 maupun tahun Anggaran 2021, maka kerugian keuangan yang timbul tersebut adalah merupakan uang negara, dengan demikian unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.5. Perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.”;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Andi Hamzah dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia, hal. 536 yang disarikan dari Memorie Van Toelichting Pasal 64 KUHP, yaitu:“Dalam hal perbuatan berlanjut, pertama-tama harus ada satu keputusan kehendak. Perbuatan itu mempunyai jenis yang sama. Putusan hakim menunjang arahan ini dengan mengatakan:
1. Adanya kesatuan kehendak;
2. Perbuatan-perbuatan itu sejenis; dan
3. Faktor hubungan waktu (jarak tidak terlalu lama);
Menimbang, bahwa menurut Roeslan Saleh, dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 198), hal. 111 yang menyatakan Perbuatan berlanjut itu sendiri terdiri dari perbuatan pidana-perbuatan pidana yang masing-masing adalah berdiri sendiri, akan tetapi mempunyai pertalian satu sama lain. Jadi masing-masing perbuatan pidana itu mempunyai tempat, waktu dan daluarsanya sendiri-sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifisir sebagai berlanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah selaku Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 141/Kep. 176-DPND/2020 tanggal 2 April 2020 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Terpilih periode tahun 2020 sd. Tahun 2025;
Menimbang, bahwa Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing sebagai berikut :
- Pada Tahun 2020, terdapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp1.832.952.644,00 (satu milyar delapan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus empat puluh empat rupiah) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Margaluyu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Desa Margaluyu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;
- Pada Tahun 2021 terdapat Anggaran Murni Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp1.737.876.527,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Margaluyu Nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa telah melaksanakan kegiatan baik fisik maupun non fisik menggunakan anggaran dana desa maupun bantuan keuangan provinsi baik itu menggunakan keuangan tahun anggaran 2020 maupun tahun anggaran 2021 dan Terdakwa telah mermbuat laporan pertanggungjawaban, namun terdapat kegiatan yang dalam laporan pertanggungjawaban ternyata tidak sesuai dalam rencana kegiatan APBDDesa baik itu tahun anggaran 2020 maupun tahun anggaran 2021;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Margaluyu melakukan realisasi penerimaan dan pengeluaran dalam beberapa kegiatan yang telah diprogramkan dalam APBDes tahun anggaran 2020 maupun tahun anggaran 2021, namun terdapat pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan APBDes baik itu pekerjaan fisik maupun kegiatan non fisik, diantaranya yakni sebagai berikut :
KEGIATAN FISIK TAHUN 2020
| No | Kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Deviasi (Rp) |
| TAHUN 2020 KEGIATAN FISIK | ||||
| 1 | Pekerjaan Rabat Beton Jalan Margaluyu 2 pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Pembangunan Gapura | 186.316.400,00 | 151.812.820,00 | 34.503.580,00 |
| 2 | Pekerjaan Rabat Beton Jalan Pasirjambu 2 pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Pembangunan Gapura | 63.000.000,00 | 48.240.000,00 | 14.760.000,00 |
| 3 | Pekerjaan Rabat Beton Jalan Batugede | 100.000.000,00 | 83.853.000,00 | 16.147.000,00 |
| 4 | Pekerjaan Rabat Beton Margaluyu 3 pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Pembangunan Gapura | 65.071.400,00 | 51.167.400,00 | 13.904.000,00 |
| 5 | Pekerjaan TPT Jalan Cipayung sd. Pasirjambu | 78.000.000,00 | 57.306.000,00 | 20.694.000,00 |
| 6 | Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan Sirnagalih pada Kegiatan Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa | 63.000.000,00 | 67.681.000,00 | (4.681.000,00) |
| 7 | Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman | 101.100.000,00 | 100.125.420,00 | 974.580,00 |
| 8 | Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan | 85.445.000,00 | 76.235.000,00 | 9.210.000,00 |
KEGIATAN NON FISIK TAHUN 2020
| No | Kegiatan | Anggaran | Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan |
| 1 | Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa | 42.910.044,00 | 6.722.086,00 |
| 2 | Kegiatan Penyediaan Operasional BPD | 2.748.000,00 | 290.000,00 |
| 3 | Kegiatan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan | 5.600.000,00 | 1.400.000,00 |
| 4 | Kegiatan Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa | 25.198.000,00 | 10.198.000,00 |
| 5 | Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu | 12.300.000,00 | 1.200.000,00 |
| 6 | Kegiatan Koordinasi pembinaan keamanan, ketertiban & perlindungan masyarakat skala lokal desa | 9.600.000,00 | 1.900.000,00 |
| 7 | Kegiatan Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan | 9.160.000,00 | 7.000.000,00 |
| 8 | Kegiatan Penanggulangan Bencana, bersumber dari Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa | 21.605.000,00 | 4.390.000,00 |
KEGIATAN FISIK TAHUN 2021
| No | Kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi (Rp) | Deviasi (Rp) | |||||
| TAHUN 2021 KEGIATAN FISIK | |||||||||
| 1 | Kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa | 25.423.000,00 | 12.000.000,00 | 13.423.000,00 | |||||
| 2 | Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung pada Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman | 162.500.000,00 | 139.643.000,00 | 22.857.000,00 | |||||
| 3 | Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Jalan D158.726.000,00 esa Kp. Banyusari s/d Sirnagalih pada Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman | 185.000.000,00 | 158.726.000,00 | 26.274.000,00 | |||||
| 4 | Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Margaluyu 2, pada Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman | 104.266.000,00 | 87.451.000,00 | 16.815.000,00 | |||||
KEGIATAN NON FISIK TAHUN 2021
| No | Kegiatan | Anggaran | Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan |
| 1 | Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa | 35.020.000,00 | 8.420.000,00 |
| 2 | Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan | 7.748.500,00 | 7.748.500,00 |
| 3 | Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi, bersumber dari Desa Dana Bagi Hasil Pajak | 82.944.000,00 | 18.000.000,00 |
| 4 | Kegiatan Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) | 5.458.027,00 | 658.027,00 |
| 5 | Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) | 33.400.000,00 | 900.000,00 |
| 6 | Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan | 125.840.000,00 | 70.050.000,00 |
| 7 | Kegiatan Pengadaan Pos Keamanan Desa (Pembangunan Pos) | 21.755.000,00 | 1.905.000,00 |
| 8 | Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa | 5.600.000,00 | 1.500.000,00 |
| 9 | Kegiatan Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan (HUT RI) | 7.000.000,00 | 7.000.000,00 |
| 10 | Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan | 10.505.000,00 | 10.505.000,00 |
| 11 | Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak | 11.760.000,00 | 11.760.000,00 |
| 12 | Kegiatan Lain-lain Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) | 9.394.000,00 | 9.394.000,00 |
Bahwa Inspektorat Kabupaten Cianjur telah melakukan audit sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap tindak pidana korupsi penyelahgunaan keuangan Desa Margaluyu Kec. Tanggeung TA. 2020 dan TA. 2021 Nomor 713/LHP-PKKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023, tindakan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara total sebesar Rp339.803.962,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
-
- Jumlah Kerugian Keuangan Negara TA. 2020 Rp126.085.825 - Jumlah Kerugian Keuangan Negara TA. 2021 Rp213.718.137 TOTAL Rp339.803.962
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang secara melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kedudukan atau jabatannya sebagaimana telah dipertimbangkan pada tiap unsur diatas, yang mana masing-masing perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan yang berdiri sendiri, akan tetapi mempunyai pertalian satu sama lain dan dilakukan dalam kurun waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, maka menurut Majelis Hakim, perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sejenis dan dilakukan dalam kesatuan kehendak serta dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur perbuatan berlanjut telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan kepada Terdakwa apabila Terdakwa memperoleh dan menikmati dari hasil tindak pidana korupsi tersebut yang besarnya sebanyak-banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut, bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkannya;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangan pada unsur Ad. 4. yakni pada unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dimana akibat perbuatan Terdakwa yang telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sehingga berdampak menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp339.803.962,00 (tiga ratus tiga puluh Sembilan juta delapan ratus tiga ribu Sembilan ratus enam puluh dua rupiah) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap tindak pidana korupsi penyelahgunaan keuangan Desa Margaluyu Kec. Tanggeung TA. 2020 dan TA. 2021 Nomor 713/LHP-PKKN-37-INSPT/2023 Tanggal 09 Maret 2023, maka besaran uang pengganti kerugian negara yang menjadi tanggungjawab Terdakwa adalah sejumlah yang diterima atau dinikmati Terdakwa yakni sejumlah Rp339.803.962,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3, dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa memiliki peran signifikan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan modus operandi tertentu, yang berdampak merugikan keuangan negara, namun perbuatan tersebut tidak dilakukan dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi, dan perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah sejumlah Rp339.803.962,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah), sehingga menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa tersebut dalam kategori ringan;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Subsidair, maka Majelis Hakim berpendapat yakni sudah terjawab dalam pertimbangan hukum dari unsur-unsur pasal yang terbukti, sehingga terhadap materi pembelaan dari Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa selain dari yang telah dipertimbangkan diatas, haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum, sebagai berikut :
untuk barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 31 dikembalikan kepada Saksi SITI ROHMAH;
untuk barang bukti Nomor 32 sampai dengan Nomor 39 dikembalikan kepada Saksi DENDI RINALDI;
untuk barang bukti Nomor 40 sampai dengan Nomor 43 dikembalikan kepada saksi HERIYANA;
untuk barang bukti Nomor 44 dikembalikan kepada Terdakwa;
untuk barang bukti Nomor 45 sampai dengan Nomor 47 dikembalikan kepada dikembalikan kepada Saksi AHMAD SOBANDI;
untuk barang bukti Nomor 48 sampai dengan Nomor 51 dikembalikan kepada Dikembalikan kepada Saksi SITI ROHMAH;
untuk barang bukti Nomor 52 sampai dengan Nomor 60 dikembalikan kepada Saksi LINA PURI PANDANWANGI;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Terdakwa, yakni untuk barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 3 terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
- Perbuatan Terdakwa berdampak menimbulkan kerugian keuangan pada Desa Margaluyu sejumlah Rp339.803.962,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah);
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADIL I :
Menyatakan Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN BADRU tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN BADRU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN BADRU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa SAMSUL ARIFIN BIN BADRU untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp339.803.962,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti dari Penuntut Umum berupa:
1 (satu) bundel Perubahan Rencana Anggaran Biaya Desa Margaluyu tahun 2021. (Asli)
1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor 8 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2021. (Copy)
1 (satu) bundel Perubahan Rencana Anggaran Biaya Desa Margaluyu Tahun 2020. (Asli)
1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2020. (Copy)
1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) TA. 2020. (Copy)
1 (satu) bundel SPJ BLT DD Tahp III Tahun 2021. (Asli)
1 (satu) bundel SPJ BLT DD Tahp II Tahun 2021. (Asli)
1 (satu) bundel SPJ DD Tahun 2021. (Asli)
1 (satu) bundel laporan realisasi Pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 Pemerintah Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahap I Tahun 2021 Pemerintah Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel laporan Pertanggungjawaban bantuan keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel SPJ ADD Tahun 2020. (Asli)
1 (satu) bundel LPJ APBDesa BLT Dana Desa Tahap 1 s/d 12 Tahun 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel SPJ ADD Januari s/d Maret Tahun 2020 (Asli)
1 (satu) bundel DD Tahun 2020 Perlengkapan SPJ Tahun 2020 ITDA. (Asli)
1 (satu) bundel SPJ Tahun 2020 Fisik/BLT ADD. (Asli)
1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Pajak Tahun 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Bank Tahun 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir tahun Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2020. (Copy)
1 (satu) bundel laporan Realisasi Pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahap I dan II Tahun 2020 Pemerintah Desa Margaluyu. (Copy)
1 (satu) bundel Laporan realisasi Pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari Dana desa Tahap III Tahun 2020 Pemerintah Desa Margaluyu. (Copy)
1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor : 1 Tahun 2021 Tentang Laporan pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021. (Copy)
1 (satu) bundel LPJ Banprov Tahun 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel Berita Acara serah Terima Kegiatan Fisik Tahun 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor : 1 Tahun 2021 tentang laporan Pertanggungjawaban Realisasi Peleksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020. (Asli)
1 (satu) bundel LPJ Pelaksanaan APBDes Tahun 2020 Desa Margaluyu. (Copy)
1 (satu) bundel Dokumentasi Kegiatan Tahun Anggaran 2019-2020 Pemerintah Desa Margaluyu. (Asli)
1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Pajak Desa Margaluyu Tahun 2020 dan 2021. (Copy)
1 (satu) bundel ADD Desa Margaluyu Tahun 2021. (Asli)
1 (satu) bundel mutasi rekening Bank BJB KCP Tanggeung RKU Desa margaluyu No. Rek.0064500597001 tanggal data 01 jan 2020 s/d 31 des 2020 tanggal cetak 1/4/2021 Jam 11:29:04 (Copy)
1 (satu) bundel Account Activity Bank Bjb Cabang kantor Pusat Operasi periode 01 Jan 2021-02 Dec 2021 Rek : 0064500597001 RKU Desa Margaluyu tanggal cetak 27 Dec 2021 Jam 08:57:37. (Copy)
Dikembalikan kepada Saksi SITI ROHMAH.
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Cianjur Nomor 39 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Desa tanggal 3 Agustus 2020. (Copy)
1 (satu) bundel Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jawa Barat Tahun 2021. (Asli)
1 (satu) bundel Petunjuk Teknis Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jawa Barat Tahun 2020. (Asli)
1 (satu) bundel Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. (Copy)
1 (satu) bundel Salinan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021. (Copy)
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Cianjur Nomor 97 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (Copy)
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Cianjur Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2021. (Copy)
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 23 Oktober 2020. (Copy)
Dikembalikan kepada Saksi DENDI RINALDI.
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Margaluyu Nomor : 01 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tim Panitia Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Margaluyu 2 Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2021 tanggal 19 April 2021. (Asli)
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Margaluyu Nomor : 02 Tahun 2021 tentang penetapan Tim Panitia Kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Kp. Pasirmanggu Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021. (Asli)
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Margaluyu Nomor : 03 tahun 2021 tentang Penetapan Tim Panitia Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Cipayung Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2021 tanggal 27 Agustus 2021. (Asli)
1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Margaluyu Nomor : 04 Tahun 2021 tentang Penetapan Tim Panitia Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Banyusari S/d Kp. Sinargalih Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Tahun 2021 tanggal 07 Desember 2021. (Asli)
Dikembalikan kepada Saksi HERIYANA.
1 (satu) bundel Peraturan Desa Margaluyu Nomor : 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa-P) TA. 2021 Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. (Asli)
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) bundel Berita Acara Tindak lanjut hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Cianjur Nomor : 713/BA/273-INSPT/2021 tanggal 23 Desember 2021. (Copy)
1 (satu) bundel Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Nomor : 147.425/ /III/2022 tanggal 02 Maret 2022. (Asli)
1 (satu) bundel Keputusan Camat Tanggeung Nomor : 142/211/XII/2019 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Alokasi Dana Desa dan dana Desa Tahun Anggaran 2020 Tingkat Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur tanggal 16 Desember 2019. (Copy).
Dikembalikan kepada Saksi AHMAD SOBANDI.
1 (satu) bundel Keputusan Bupati Cianjur Nomor : 141/Kep.176-DPMD/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala desa terpilih hasil pemilihan Tahun 2020 di kabupaten Cianjur. (Copy)
3 (tiga) lembar Kwitansi untuk kegiatan Rabat Beton Margaluyu 2 (Asli) :
Tanggal 01 Mei 2021 sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah)
Tanggal 06 Mei 2021 sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 19 Mei 2021 sejumlah Rp. 32.000.000.- (tiga puluh dua juta rupiah)
3 (tiga) lembar Kwitansi untuk kegiatan Rabat Beton Kampung
Cipayung (Asli) :
Tanggal 13 September 2021 sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah);
Tanggal 01 September 2021 sejumlah Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah);
Tanggal 08 September 2021 sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) buah buku catatan pengeluaran bendahara (Asli)
Dikembalikan kepada Saksi SITI ROHMAH.
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 00330/SPM-LS/BNT/BPKAD/2021 tanggal 14 Desember 2021 Jumlah Rp. 15.220.000,00 (Asli)
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 000057/SPM-LS/BNT/BPKAD/2021 tanggal 4 Mei 2021 jumlah Rp. 1.146.628.000,00 (Asli)
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 00180/SPM-LS/BNT/BPKAD/2021 tanggal 6 September 2021 jumlah Rp. 1.719.942.000,00 (Asli
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM : 0766/SPM/LS-BNT/2020 tanggal 12 Agustus 2020 jumlah Rp. 129.210.000,00 (Asli)
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No.SPM:0145/SPM/LS-BNT/2020 tanggal 20 Februari 2020 jumlah Rp. 86.140.000,00 (Asli)
1 (satu) lembar Rekap penyaluran alokasi Dana Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran 2020, jumlah Rp.246.950.000,00 tanggal 10 Mei 2023. (Copy)
1 (satu) lembar Rekap penyaluran alokasi Dana Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran 2021, jumlah Rp.211.820.000,00 tanggal 10 Mei 2023. (Copy)
1 (satu) lembar Rekap penyaluran Dana Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran 2020, jumlah Rp.1.111.734.000,00 tanggal 10 Mei 2023. (Copy)
2 (dua) lembar penyaluran Dana Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Tahun Anggaran 2021, jumlah Rp.1.064.096.000,00 tanggal 10 Mei 2023. (Copy)
Dikembalikan kepada Saksi LINA PURI PANDANWANGI.
Menetapkan barang bukti yang diajukan Terdakwa, sebagai berikut :
Fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 85 Desa Tanggeung Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, dengan atas nama Pemegang Hak NANDANG b. H. JARKASIH;
Fotocopy KTP Nomor NIK : 3203192507670001 atas nama NANDANG;
Fotocopy Kartu Keluarga No. 3203190605120023
Terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus, pada hari Selasa, tanggal 12 September 2023 oleh kami Casmaya, S.H. M.H., selaku Hakim Ketua, Syarip, S.H., M.H., Hakim Karier dan Arwin Kusmanta, S.H., M.M., Hakim Ad Hoc Tipikor, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Al Atta, S.H.Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cianjur dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Syarip, S.H., M.H. Casmaya, S.H., M.H.
Arwin Kusmanta, S.H., M.M.
Panitera Pengganti
Muhammad Al Atta, S.H.