MENGADILI DALAM PROVISI : Menolak tuntutan Provisi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, namun tidak hadir dipersidangan; Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; Menyatakan Sah dan Mengikat bagi Para Pihak atas Perjanjian Kredit sebagai berikut ; Akta Perjanjian Kredit (Kredit Angsuran Berjangka), No. 471, tertanggal 22 Desember 2010; Akta Perjanjian Kredit Angsuran Berjangka (Tambahan), No. 181, tertanggal 23 Mei 2011; Akta Addendum Perjanjian Kredit, Kredit Angsuran Berjangka, No. 452, tertanggal 27 Juli 2011; Akta Addendum Kedua Perjanjian Kredit (Kredit Angsuran Berjangka), No. 10, tertanggal 23 Juli 2012; Perubahan Perjanjian Kredit, No. 2100/LH/02/13/007, tertanggal 11 Februari 2013; Akta Addendum Ketiga Pengakuan Hutang (Kredit Angsuran Berjangka), No. 176, tertanggal 19 Juli 2013; dan Akta Addendum Keempat Pengakuan Hutang (Kredit Angsuran Berjangka), No. 380, tertanggal 28 Maret 2014. Menyatakan sah dan mengikat bagi Para Pihak atas Perjanjian Pengalihan Piutang sebagai berikut ; Akta Perjanjian Jual-Beli Piutang, No. 45, Tanggal 22 Oktober 2015; Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 223, Tanggal 2 November 2015; Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 224, Tanggal 2 November 2015; Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 225, Tanggal 2 November 2015; Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 226, Tanggal 2 November 2015; Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 227, Tanggal 2 November 2015; Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 228, Tanggal 2 November 2015; Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 229, Tanggal 2 November 2015; Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), No. 230, Tanggal 2 November 2015. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji; Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar sisa kewajiban yang tertunggak dengan rincian sebagai berikut ; Utang Pokok = Rp. 42.912.679.663,- Bunga = Rp. 42.959.977.557,87,- Denda = Rp. 41.206.092.758,88,- Sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT adalah senilai Rp. 127.078.749.979,75,- (seratus dua puluh tujuh milyar tujuh puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah tujuh puluh lima sen); Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp.7.220.000,- (tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah); .