610/PID.SUS/2023/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 610/PID.SUS/2023/PT PBR
Pembanding/Penuntut Umum : Andi Sahputra Sinaga, SH., MH Terbanding/Terdakwa : Andika Putra Zarfandi bin Abezar
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Penuntut umum tersebut Mengubah putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 265/Pid.Sus/2023/PN Dum tanggal 24 Oktober 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana Penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andika Putra Zarfandi Bin Abezar tersebut yang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 265/Pid.Sus/2023/PN Dum tanggal 24 Oktober 2023 untuk selebihnya Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan kota dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 610/PID.SUS/2023/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Riau yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Andika Putra Zarfandi Bin Abezar;
2. Tempat lahir : Dumai;
3. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/6 Januari 1999;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : BTN Panorama Blok A No.92 RT.09 Kelurahan
Dumai Timur Kota Dumai;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja;
Terdakwa Andika Putra Zarfandi Bin Abezar ditahan dalam Tahanan Kota di Dumai oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2023 (Tahanan Kota);
Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 30 Juli 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023 (Tahanan Kota);
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 20 September 2023 (Tahanan Kota);
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 September 2023 sampai dengan tanggal 19 November 2023 (Tahanan Kota);
Hakim Pengadilan Tinggi Riau sejak tanggal 31 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 29 November 2023 (Tahanan Kota);
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau sejak tanggal 30 November 2023 sampai dengan 28 Januari 2024 (Tahanan Kota);
Terdakwa di Pengadilan Tinggi telah memberi kuasa kepada Hj. Novita Husni, S.H., M.H, Advokat dan Pembela Hukum dari kantor Cabang Lembaga Bantuan Hukum Ananda Dumai, yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No 168, Lt 2, Kota Dumai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 17/SK/XI/LBHA/2023, tanggal 1 November 2023, dan telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai pada hari Kamis tanggal 2 November 2023;
Terdakwa diajukan didepan persidangan Pengadilan Negeri Dumai karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
--------- Bahwa ia terdakwa Andika Putra Zarfandi bin Abezar, pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai KM 11 arah Dumai Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, dengan cara:
bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 01.15 Wib, terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Honda Brio dengan Nopol BM 1287 EJ bersama dengan teman-teman terdakwa saksi M. Sukri, saksi Alfianda dan sdr Aprino Dwi Cahyo berangkat dari pekanbaru menuju kota dumai, kemudian sekira pukul 03.30 wib pada saat diperjalanan di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai KM 11 arah Dumai Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, terdakwa yang sedang mengendarai mobil dengan kecepatan sekitar 100 (seratus) km/jam, dengan kondisi mengantuk, lalu mobil kurang terkendali melaju ke arah kiri jalan dan langsung menabrak belakang 1 (satu) unit mobil truck tronton Nopol BM 8091 FU, sehingga mengakibatkan sdr. Aprino Dwi Cahyo yang berada di sebelah kiri supir meninggal dunia sedangkan saksi M. Sukri dan saksi Alfianda mengalami luka-luka;
bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Dumai nomor : 445/S.Ket/2023/05 tanggal 20 Maret 2023 atas nama korban Aprino Dwi Cahyo, yang ditandatangani oleh dr. Dwi Saputri selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan tehadap jenazah seorang laki-laki berusia 24 (dua puluh empat) tahun dengan pemeriksaan luar didapatkan luka lecet pada lutut kiri, pada perabaan kepala bagian belakang sebelah kiri terdapat benjolan dengan ukuran lebih kurang lima kali tiga sentimeter, pada bagian telinga kiri dijumpai darah mengalir melalui liang telinga kiri, pada lubang hidung dijumpai bekas darah yang telah mengering;
bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Dumai nomor : 445/S.Ket/2023/06 tanggal 04 Maret 2023 atas nama korban M. Sukri, yang ditandatangani oleh dr. Dwi Saputri selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia 25 (dua puluh lima) tahun ditemukan luka robek pada puncak kepala, cedera tersebut telah mengakibatkan luka ringan pada korban;
bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Dumai nomor : 445/S.Ket/2023/06 tanggal 04 Maret 2023 atas nama korban Alfianda, yang ditandatangani oleh dr. Dwi Saputri selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia 25 (dua puluh lima) tahun, cedera kepala sedang, patah tulang pipi, patah tulang mata dan pendarahan otak, bengkak disertai luka memar dikepala dan luka memar dimata;
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau atas nama Ketua Pengadilan Tinggi Riau Nomor 610/PID.SUS/2023/PT PBR tanggal 17 November 2023 tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 610/PID.SUS/2023/PT PBR tanggal 17 November 2023 tentang Penetapan hari sidang;
Membaca berkas perkara dan surat surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai Nomor Register Perkara : PDM – 47/DMI/07/2023 tanggal 03 Oktober 2023 sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Andika Putra Zarfandi bin Abezar, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak “mengemudikan kendaraan bermotor, Karena kelalaiannya, Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Putra Zarfandi bin Abezar dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) Unit Mobil Truck Tronton Bm 8061 FU;
1 (satu) Lembar Sim B II Umum An.mulyadi;
1 (satu) Lembar STNK BM 8061 FU.
Dikembalikan kepada saksi Mulyadi;
1 (satu) Unit Mobil Honda Brio Bm 1287 EJ;
1 (satu) Lembar STNK BM 1281 EJ;
Dikembalikan kepada saksi M. Sukri Bin Jasman;
1 (satu) Lembar SIM A An.andika Putra Zarfandi;
Dikembalikan kepada terdakwa Andika Putra Zerfandi.
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa.
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 265/Pid.Sus/2023/PN Dum tanggal 24 Oktober 2023 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Andika Putra Zarfandi Bin Abezar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andika Putra Zarfandi Bin Abezar dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalankan kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) Tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Truck Tronton BM 8061 FU;
1 (satu) Lembar Sim B II Umum An.mulyadi;
1 (satu) Lembar STNK BM 8061 FU;
Dikembalikan kepada saksi Mulyadi;
1 (satu) Unit Mobil Honda Brio Bm 1287 EJ;
1 (satu) Lembar STNK BM 1281 EJ;
Dikembalikan kepada saksi M. Sukri Bin Jasman;
1 (satu) Lembar SIM A An.andika Putra Zarfandi;
Dikembalikan kepada terdakwa Andika Putra Zerfandi.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 49/Akta.Pid/2023/PN Dum yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Dumai yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 265/Pid.Sus/2023/PN Dum Tanggal 24 Oktober 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Dumai yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Membaca Tanda Terima Memori Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Dumai yang menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 November 2023 telah menerima memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada hari Selasa tanggal 7 November 2023;
Membaca Tanda Terima Kontra Memori Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Dumai yang menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 telah menerima kontra memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 22 November 2023;
Membaca Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Dumai masing masing tertanggal 7 November 2023 kepada Penuntut Umum dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tertanggal 7 November 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlalu ringan dengan alasan akibat kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan mobil mengakibatkan 3 (tiga) orang menjadi korban, dimana 1 (satu) orang bernama Aprino Dwi Cahyo meninggal dunia, M. Sukri mengalami koma, sedangkan Alfianda mengalami luka, sehingga Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaimana dalam tuntutan pidana yang dibacakan pada pada tanggal 03 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, Penasihat hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 21 November 2023 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menolak Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Dumai untuk seluruhnya;
Menerima dan Mengabulkan Kontra Memori Banding dari Terbanding/ Terdakwa Andika Putra Zarfandi Bin Abezaruntuk seluruhnya
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai dengan Register Perkara No. 265/Pid.Sus/2023/PN Dum Tanggal 24 Oktober 2023, atas nama Terdakwa Andika Putra Zarfandi Bin Abezar, dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan Terbanding/ Terdakwa Andika Putra Zarfandi Bin Abezar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Dumai dengan Register Perkara No. 265/Pid.Sus/2023/PN Dum Tanggal 24 Oktober 2023;
Menyatakan Terbanding/ Terdakwa Andika Putra Zarfandi Bin Abezartidak terbukti dari segala Dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvelvolging);
Menetapkan supaya biaya perkara yang timbul pada persidangan ini dibebankan kapada Negara;
Atau: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru di Pekanbaru yang kami muliakan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
Dengan alasan alasan sebagaimana yang telah diuraikan dalam kontra memori bandingnya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 265/Pid.Sus/2023/PN Dum tanggal 24 Oktober 2023 dan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum serta kontra memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan lebih lanjut dengan mendasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 03.51 WIB bertempat di jalan Tol Pekanbaru Dumai (PERMAI) Km 11 arah ke Dumai, Bukit Kapur, Kota Dumai telah terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil Brio BM 1287 EJ yang dikemudikan oleh Terdakwa Andika Putra Zarfandi dengan mobil truk tronton BM 8061 FU yang dikemudikan oleh saksi Mulyadi Alias Ali;
Bahwa benar mobil Brio yang dikendarai Terdakwa menabrak bagian belakang mobil truck tronton karena Terdakwa pada saat mengemudikan mobil Brio dengan kecepatan tinggi, dalam keadaan mengantuk, tidak memperhatikan kendaraan lain didepannya, pada saat kejadian situasi arus lalu lintas sepi, lancar, jalan lurus, beraspal dan cuaca cerah;
Bahwa benar penumpang yang ada didalam mobil Brio adalah terdakwa sebagai pengemudi, Aprino Dwi Cahyo duduk di kursi depan sebelah kiri pengemudi, Alfianda duduk dikursi belakang sebelah kiri dan M. Sukri duduk di kursi belakang sebelah kanan;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut, seorang penumpang bernama Aprino Dwi Cahyo yang berada di sebelah kiri supir meninggal dunia sedangkan saksi M. Sukri dan saksi Alfianda mengalami luka-luka sebagaimana surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Dumai nomor:
Surat Visum Et Repertum nomor: 445/S.Ket/2023/05 tanggal 20 Maret 2023 atas nama korban Aprino Dwi Cahyo, yang ditandatangani oleh dr. Dwi Saputri selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan tehadap jenazah seorang laki-laki berusia 24 (dua puluh empat) tahun dengan pemeriksaan luar didapatkan luka lecet pada lutut kiri, pada perabaan kepala bagian belakang sebelah kiri terdapat benjolan dengan ukuran lebih kurang lima kali tiga sentimeter, pada bagian telinga kiri dijumpai darah mengalir melalui liang telinga kiri, pada lubang hidung dijumpai bekas darah yang telah mengering;
Surat Visum Et Repertum nomor: 445/S.Ket/2023/06 tanggal 04 Maret 2023 atas nama korban M. Sukri, yang ditandatangani oleh dr. Dwi Saputri selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia 25 (dua puluh lima) tahun ditemukan luka robek pada puncak kepala, cedera tersebut telah mengakibatkan luka ringan pada korban;
Surat Visum Et Repertum nomor: 445/S.Ket/2023/06 tanggal 04 Maret 2023 atas nama korban Alfianda, yang ditandatangani oleh dr. Dwi Saputri selaku dokter pemeriksa dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia 25 (dua puluh lima) tahun, cedera kepala sedang, patah tulang pipi, patah tulang mata dan pendarahan otak, bengkak disertai luka memar dikepala dan luka memar dimata;
Bahwa benar antara Terdakwa dengan keluarga para korban sudah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut diatas, ternyata pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar dalam menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa Andika Putra Zarfandi bin Abezar tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum, karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa kurang sependapat, oleh karena itu perlu diubah dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu yang menjadi korban selain Aprino Dwi Cahyo yang telah meninggal dunia juga masih ada dua korban yaitu Alfianda yang mengalami cedera pada kepala sedang, patah tulang pipi, patah tulang mata, pendarahan otak, bengkak disertai luka memar dikepala dan luka memar dimata sedangkan M. Sukri mengalami luka robek pada puncak kepala, cedera tersebut telah mengakibatkan luka ringan, sebagaimana dalam Surat Visum Et Repertum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa ternyata yang menjadi korban 3 (tiga) orang yang oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak dipertimbangkan sebagai hal hal yang memberatkan dan yang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dipertimbangkan sebagai hal hal yang memberatkan (sesuai dengan pendapat Penuntut Umum dalam memori bandingnya);
Menimbang, bahwa kemudian mengenai pendapat Penasihat Hukum Terdakwa dalam kontra memori bandingnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada Terdakwa tidak ada unsur kesengajaan akan melakukan perbuatan Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum, kejadian tersebut adalah serta merta diluar kekuasaan (kendali) dari diri Terdakwa dan berlangsung begitu cepat, yang oleh karena itu Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Terdakwa Andika Putra Zarfandi bin Abezar dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Dumai dengan Register Perkara No. 265/Pid.Sus/2023/PN Dum Tanggal 24 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa atas pendapat Penasihat Hukum Terdakwa Tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan dalam pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tidak diperlukan adanya unsur “kesengajaan”, akan tetapi yang diperlukan adalah unsur “kelalaian” pada diri Terdakwa yaitu berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar Terdakwa pada saat mengemudikan mobil Brio dengan kecepatan tinggi, dalam keadaan mengantuk, tidak memperhatikan kendaraan lain didepannya, padahal saat kejadian situasi arus lalu lintas sepi, lancar, jalan lurus, beraspal dan cuaca cerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 265/Pid.Sus/2023/PN Dum tanggal 24 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut harus diubah mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dikuatkan, sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa berada dalam tahanan kota, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan kota;
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan kota akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sesuai Pasal 222 KUHAP;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 222 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan dengan putusan ini;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Penuntut umum tersebut;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 265/Pid.Sus/2023/PN Dum tanggal 24 Oktober 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana Penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andika Putra Zarfandi Bin Abezar tersebut yang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 265/Pid.Sus/2023/PN Dum tanggal 24 Oktober 2023 untuk selebihnya;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan kota dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau pada hari Senin, tanggal 4 Desember 2023 oleh Noer Ali, S.H. sebagai Hakim Ketua, Hj. Dahmiwirda D, S.H., M.H. dan Admiral, S.H., M.H. masing masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 7 Desember 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu Jonathan Sinaga, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Hj. Dahmiwirda D, S.H., M.H. Noer Ali, S.H.
ttd
Admiral, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Jonathan Sinaga, S.H.