EDWARD FIRMAN RICHARDSON alias EDI alias ED
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor EDWARD FIRMAN RICHARDSON alias EDI alias ED
EDWARD FIRMAN RICHARDSON alias EDI alias ED
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Edward Firman Richardson Alias Edi Alias Ed telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram“ dan Tanpa hak atau melawan hukum Menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 1. 500. 000. 000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 0,40 (nol koma empat nol) gram (kode A) 2) 1 (satu) buah kaleng bulat berisi 1 (satu) butir ecstasy berat netto 0,31 (nol koma satu tiga) gram (kode B). 3) 1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 4,00 (empat koma nol nol) gram (kode C) 4) 1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 1,26 (satu koma dua enam) gram (kode D) 5) 1 (satu) plastik klip berisi batang ganja berat brutto 3,60 (tiga koma enam nol) gram (kode E) 6) 1 (satu) botol plastik berisi biji ganja dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram (F) 7) 1 (satu) bungkus kopiko berisi batang ganja dengan berat brutto 14,41 (empat belas koma empat satu) gram (kode G) 8) 7 (tujuh) botol isi cairan warna coklat dan 1 buah vape merk smok (kode H) dengan rincian: • 1 botol isi cairan warna coklat tutup kuning diberi kode oleh penyidik (kode AA) • 1 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode BB) • 3 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode CCC) • 2 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode DD) 9) 1 (satu) plastik berisi serbuk warna putih dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram (kode I) 10) 1 (satu) buah kotak berisi : 8 buah papir, 1 buah saringan, 1 buah pipa rokok dan 1 buah korek api (kode J) 11) 1 (satu) buah piring, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu bertuliskan “Mega Kuningan” (kode K) 12) 5 (lima) buah papir, 1 timbangan elektrik, 1 buah sedotan dan 4 plastik klip kosong (kode L) 13) 1 (satu) buah handphone Samsung dengan simcard 081318784972 (Kode M) Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 385/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Edward Firman Richardson Alias Edi Alias Ed;
2. Tempat lahir : London;
3. Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun / 20 Desember 1986;
4. Jenis kelamin : Laki-laki ;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : KTP : Jalan Jurang Mangu Barat No.2 RT.001 RW.001 Kelurahan Jurang Mangu, Kec. Pondok Aren, Tangerang Selatan dan alamat tinggal : Apartemen Bellagio Residence Tower A, Unit 22 AF 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan ;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Programmer;
9. Pendidika : S-1
Terdakwa Edward Firman Richardson Alias Edi Alias Ed ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan tanggal 5 Maret 2023
2. Penyidik Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Maret 2023 sampai dengan tanggal 14 April 2023
3. Penyidik Perpanjangan Penahanan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 April 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023
4. Penyidik Perpanjangan Penahanan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023
5. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan tanggal 2 Juli 2023
6. Penuntut Umum Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 3 Juli 2023 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023
7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2023
Terdakwa menghadap didampingi oleh Penasihat Hukumnya Hadi Kurnia, SH, MH, Iqbal Indrawan, SH, Rafii Samsulhadi, SH dan Syifa Fauziah, SH Advokat dan Konsultan Hukum pada “ Hadi, Indrawan, Syahputra & Partners “ Law Firm beralamat di Jalan Intan RSPR No. 9b Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa No. 173/HIS/SKK/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 385/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL tanggal 20 Juli 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 385/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL tanggal 20 Juli 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa EDWARD FIRMAN RICHARDSON als EDI als ED terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram DAN Kedua tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman DAN Ketiga setiap penyalahguna, Narkotika golongan I, bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dalam Kedua Pertama Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika DAN Kedua Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika DAN Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDWARD FIRMAN RICHARDSON als EDI als ED selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan menjalani rehabiltasi selama 2 (dua) bulan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDWARD FIRMAN RICHARDSON als EDI als ED berupa pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 0,40 (nol koma empat nol) gram (kode A);
1 (satu) buah kaleng bulat berisi 1 (satu) butir ecstasy berat netto 0,31 (nol koma satu tiga) gram (kode B).
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 4,00 (empat koma nol nol) gram (kode C)
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 1,26 (satu koma dua enam) gram (kode D)
1 (satu) plastik klip berisi batang ganja berat brutto 3,60 (tiga koma enam nol) gram (kode E)
1 (satu) botol plastik berisi biji ganja dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram (F)
1 (satu) bungkus kopiko berisi batang ganja dengan berat brutto 14,41 (empat belas koma empat satu) gram (kode G)
7 (tujuh) botol isi cairan warna coklat dan 1 buah vape merk smok (kode H) dengan rincian:
1 botol isi cairan warna coklat tutup kuning diberi kode oleh penyidik (kode AA)
1 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode BB)
3 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode CCC)
2 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode DD)
1 (satu) plastik berisi serbuk warna putih dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram (kode I)
1 (satu) buah kotak berisi : 8 buah papir, 1 buah saringan, 1 buah pipa rokok dan 1 buah korek api (kode J)
1 (satu) buah piring, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu bertuliskan “Mega Kuningan” (kode K)
5 (lima) buah papir, 1 timbangan elektrik, 1 buah sedotan dan 4 plastik klip kosong (kode L)
1 (satu) buah handphone Samsung dengan simcard 081318784972 (Kode M)
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya agar memutuskan Putusan yang lebih ringan terhadap Terdakwa Edward Firman Richardson dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau Putusan yang seadil-adilnya kepada Terdakwa dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya agar kiranya dapat memberikan hukuman rehabilitasi agar dapat melanjutkan pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau di Yayasan Rehabilitasi agar Terdakwa benar-benar pulih dari depresi yang Terdakwa alami, Terdakwa sangat menyesali perbuatan Terdakwa, Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa EDWARD FIRMAN RICHARDSON als EDI als ED pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2023 bertempat di Apartemen Bellagio Residence Tower A Unit 22 AF 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki laki yang dipanggil dengan sebutan ED melakukan penyalahgunaan narkotika di daerah sekitar Setia Budi Jakarta Selatan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan didapatkan nomor telepon ED dengan nomor simcard 081318784972, kemudian saksi GOKSAN bersama dengan saksi GILANG melakukan penyelidikan kembali dan diketahui ED tinggal di Apartemen Bellagio Residence Tower A Unit 22 AF 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekitar sekitar pukul 17.00 WIB, saksi GOKSAN bersama dengan saksi GILANG mencari informasi tentang keberadaan seseorang yang, dan di dapatkan informasi jika ED sedang berada di dalam unit apartemennya, lalu saksi GILANG melakukan koordinasi dengan security apartemen, bahwa akan melakukan tindakan penangkapan terhadap salah satu penghuni apartemen yang bernama ED, kemudian saksi GILANG meminta agar pihak Security mendampingi Polisi menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap ED, sampai akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB, saksi GOKSAN bersama dengan saksi GILANG dan juga tim dengan didampingi oleh pihak Security mengetuk pintu unit apartemen dan dibuka oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diyakini bernama ED yakni terdakwa sendiri, lalu saksi GOKSAN bersama dengan tim menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penggeledahan dan mengenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kemudian Terdakwa diinterogasi apakah memiliki atau menyimpan narkotika, kemudian Terdakwa jujur dan kooperatif mengatakan jika ada paket berisi Liquid, lalu Terdakwa E mengambil liquid tersebut dan menyerahkan kepada saksi GOKSAN, dan dapat disita oleh saksi GOKSAN barang bukti berupa :
1 (satu) buah vape merk smok
1 (satu) buah cairan liquid yang tutup nya berwarna kuning
Kemudian saksi GOKSAN bertanya kembali kepada Terdakwa apakah ada vape lainnya, lalu Terdakwa menjelaskan jika masih ada disimpan di laci meja kerja Terdakwa, kemudian Terdakwa menunjukkan laci meja kerja tersebut, disita barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip isi sabu bentuk kristal warna putih
1 (satu) buah kaleng bulat berisi 1 (satu) butir ecstasy warna hijau
6 (enam) botol isi cairan warna coklat
1 (satu) plastik berisi serbuk warna putih
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja
1 (satu) plastik klip berisi batang ganja
1 (satu) botol plastik berisi biji ganja
1 (satu) bungkus kopiko berisi batang ganja
1 buah kotak berisi : 8 buah papir, 1 buah saringan, 1 buah pipa rokok dan 1 buah korek api
1 buah piring, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu bertuliskan “Mega Kuningan”
Bahwa Terdakwa menerangkan jika narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ecstasy tersebut milik Sdr. GERALDINE (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa, awalnya Terdakwa mengetahui jika Sdr. GERALDINE (DPO) hanya menitipkan ecstasy saja, namun setelah disita oleh petugas kepolisian, Terdakwa baru mengetahui jika Sdr. GERALDINE (DPO) juga menitipkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa.
Bahwa batang narkotika jenis ganja Terdakwa dapatkan dari Sdr. BENI (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan cara membeli ganja dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan setelah mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa memisahkan batang dengan daun nya kemudian narkotika jenis ganja digunakan dan batang nya disimpan di laci meja apartemen Terdakwa, dan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari akun tokopedia “sby 420 store” dan ketamine didapat dengan membeli dari akun tokopedia “CRC SHOP 17”.
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan liquid tersebut pada tanggal 17 Januari 2023 dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) botol liquid dengan harga Rp. 1.975.000,- (satu juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) di akun tokopedia dengan nama “sby 420 store”, kemudian yang kedua pada tanggal 28 Januari 2023 membeli kembali sebanyak 1 (satu) botol liquid dengan harga Rp.1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan yang ketiga Terdakwa kembali membeli sebanyak 3 (tiga) botol pada tanggal 3 Februari 2023 dengan harga Rp. 3.120.000,- (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah) di melalui nomor whatsapp 0895395095600 dengan nama “Santuy”.
Bahwa Adapun tujuan Terdakwa membeli liquid sebanyak 3 botol adalah untuk dicampur yaitu botol liquid yang pertama Terdakwa mencampur sedikit liquid dengan ke 2 (dua) botol lain dengan maksud untuk digunakan menjadi vape, karena dari 1 (satu) botol liquid terlalu kental sehingga Terdakwa mencampur sedikit dari liquid dengan cairan liquid biasa, namun setelah digunakan untuk vape tetap tidak bisa karena terlalu kental dan tidak ada efeknya.
Bahwa Adapun barang bukti yang didapatkan dari Terdakwa adalah:
1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 0,40 (nol koma empat nol) gram (kode A);
1 (satu) buah kaleng bulat berisi 1 (satu) butir ecstasy berat netto 0,31 (nol koma satu tiga) gram (kode B).
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 4,00 (empat koma nol nol) gram (kode C)
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 1,26 (satu koma dua enam) gram (kode D)
1 (satu) plastik klip berisi batang ganja berat brutto 3,60 (tiga koma enam nol) gram (kode E)
1 (satu) botol plastik berisi biji ganja dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram (F)
1 (satu) bungkus kopiko berisi batang ganja dengan berat brutto 14,41 (empat belas koma empat satu) gram (kode G)
7 (tujuh) botol isi cairan warna coklat dan 1 buah vape merk smok (kode H) dengan rincian:
1 botol isi cairan warna coklat tutup kuning diberi kode oleh penyidik (kode AA)
1 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode BB)
3 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode CCC)
2 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode DD)
1 (satu) plastik berisi serbuk warna putih dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram (kode I)
1 (satu) buah kotak berisi : 8 buah papir, 1 buah saringan, 1 buah pipa rokok dan 1 buah korek api (kode J)
1 (satu) buah piring, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu bertuliskan “Mega Kuningan” (kode K)
5 (lima) buah papir, 1 timbangan elektrik, 1 buah sedotan dan 4 plastik klip kosong (kode L)
1 (satu) buah handphone Samsung dengan simcard 081318784972 (Kode M)
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 1320/NNF/2023 tanggal 15 April 2023 disimpulkan :
1 (Satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2167 gram diberi nomor barang bukti 1714/2023/NF;
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) buah kaleng bulat (kode B) berisikan 1 (satu) butir tablet warna biru dengan berat netto 0,3506 gram diberi nomor barang bukti 1715/2023/NF;
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar mengandung PFPP atau 1-(p-Fluorofenil) piperazin dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 183 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Inbdonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,8946 gram diberi nomor barang bukti 1716/2023/NF;
1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2471 gram diberi nomor barang bukti 1717/2023/NF;
1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan batang-batang kering dengan berat netto 1,1358 gram diberi nomor barang bukti 1718/2023/NF;
1 (satu) buah pot plastik kecil (kode F) berisikan biji-biji kering dengan berat netto 0,1430 gram diberi nomor barang bukti 1719/2023/NF;
1 (satu) bungkus bekas permen “Kopiko” plastik klip (kode G) berisikan batang-batang kering dengan berat netto 7,3801 gram diberi nomor barang bukti 1720/2023/NF;
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) buah vape (kode H) berisikan 4,5 ml cairan warna cokelat dengan berat netto 3,9601 gram diberi nomor barang bukti 1721/2023/NF
3 (tiga) buah botol kaca tutup puith (kode CC) berisikan 24 ml cairan kental warna hitam dengan berat netto 22,8494 gram diberi nomor barang bukti 1724/2023/NF
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika.
1 (satu) buah botol kaca tutup kuning (kode AA) berisikan 27 ml cairan warna hitam dengan berat netto 24,8311 gram diberi nomor barang bukti 1722/2023/NF
2 (dua) buah botol kaca tutup putih (kode DD) berisikan 20 ml cairan warna hitam dengan berat netto 22,7280 gram diberi nomor barang bukti 1725/2023/NF
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MBNB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) buah botol kaca tutup hijau (kode BB) berisikan 17 ml cairan warna hitam dengan berat netto 13,8269 gram diberi nomor barang bukti 1723/2023/NF
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 10 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 0,1987 gram diberi nomor barang bukti 1726/2023/NF
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas benar mengandung Ketamine adalah obat yang digunakan sebagai anestesi dan bersifat halusinogen, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bentuk bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------
ATAU
KEDUA
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa EDWARD FIRMAN RICHARDSON als EDI als ED pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2023 bertempat di Apartemen Bellagio Residence Tower A Unit 22 AF 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------
Berawal pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki laki yang dipanggil dengan sebutan ED melakukan penyalahgunaan narkotika di daerah sekitar Setia Budi Jakarta Selatan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan didapatkan nomor telepon ED dengan nomor simcard 081318784972, kemudian saksi GOKSAN bersama dengan saksi GILANG melakukan penyelidikan kembali dan diketahui ED tinggal di Apartemen Bellagio Residence Tower A Unit 22 AF 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekitar sekitar pukul 17.00 WIB, saksi GOKSAN bersama dengan saksi GILANG mencari informasi tentang keberadaan seseorang yang, dan di dapatkan informasi jika ED sedang berada di dalam unit apartemennya, lalu saksi GILANG melakukan koordinasi dengan security apartemen, bahwa akan melakukan tindakan penangkapan terhadap salah satu penghuni apartemen yang bernama ED, kemudian saksi GILANG meminta agar pihak Security mendampingi Polisi menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap ED, sampai akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB, saksi GOKSAN bersama dengan saksi GILANG dan juga tim dengan didampingi oleh pihak Security mengetuk pintu unit apartemen dan dibuka oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diyakini bernama ED yakni terdakwa sendiri, lalu saksi GOKSAN bersama dengan tim menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penggeledahan dan mengenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kemudian Terdakwa diinterogasi apakah memiliki atau menyimpan narkotika, kemudian Terdakwa jujur dan kooperatif mengatakan jika ada paket berisi Liquid, lalu Terdakwa E mengambil liquid tersebut dan menyerahkan kepada saksi GOKSAN, dan dapat disita oleh saksi GOKSAN barang bukti berupa :
1 (satu) buah vape merk smok
1 (satu) buah cairan liquid yang tutup nya berwarna kuning
Kemudian saksi GOKSAN bertanya kembali kepada Terdakwa apakah ada vape lainnya, lalu Terdakwa menjelaskan jika masih ada disimpan di laci meja kerja Terdakwa, kemudian Terdakwa menunjukkan laci meja kerja tersebut, disita barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip isi sabu bentuk kristal warna putih
1 (satu) buah kaleng bulat berisi 1 (satu) butir ecstasy warna hijau
6 (enam) botol isi cairan warna coklat
1 (satu) plastik berisi serbuk warna putih
1 buah kotak berisi : 8 buah papir, 1 buah saringan, 1 buah pipa rokok dan 1 buah korek api
1 buah piring, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu bertuliskan “Mega Kuningan”
Bahwa Terdakwa menerangkan jika narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ecstasy tersebut milik Sdr. GERALDINE (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa, awalnya Terdakwa mengetahui jika Sdr. GERALDINE (DPO) hanya menitipkan ecstasy saja, namun setelah disita oleh petugas kepolisian, Terdakwa baru mengetahui jika Sdr. GERALDINE (DPO) juga menitipkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa.
Bahwa Adapun tujuan Terdakwa membeli liquid sebanyak 3 botol adalah untuk dicampur yaitu botol liquid yang pertama Terdakwa mencampur sedikit liquid dengan ke 2 (dua) botol lain dengan maksud untuk digunakan menjadi vape, karena dari 1 (satu) botol liquid terlalu kental sehingga Terdakwa mencampur sedikit dari liquid dengan cairan liquid biasa, namun setelah digunakan untuk vape tetap tidak bisa karena terlalu kental dan tidak ada efeknya.
Bahwa Adapun barang bukti yang didapatkan dari Terdakwa adalah:
1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 0,40 (nol koma empat nol) gram (kode A);
1 (satu) buah kaleng bulat berisi 1 (satu) butir ecstasy berat netto 0,31 (nol koma satu tiga) gram (kode B).
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 4,00 (empat koma nol nol) gram (kode C)
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 1,26 (satu koma dua enam) gram (kode D)
1 (satu) plastik klip berisi batang ganja berat brutto 3,60 (tiga koma enam nol) gram (kode E)
1 (satu) botol plastik berisi biji ganja dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram (F)
1 (satu) bungkus kopiko berisi batang ganja dengan berat brutto 14,41 (empat belas koma empat satu) gram (kode G)
7 (tujuh) botol isi cairan warna coklat dan 1 buah vape merk smok (kode H) dengan rincian:
1 botol isi cairan warna coklat tutup kuning diberi kode oleh penyidik (kode AA)
1 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode BB)
3 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode CCC)
2 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode DD)
1 (satu) plastik berisi serbuk warna putih dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram (kode I)
1 (satu) buah kotak berisi : 8 buah papir, 1 buah saringan, 1 buah pipa rokok dan 1 buah korek api (kode J)
1 (satu) buah piring, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu bertuliskan “Mega Kuningan” (kode K)
5 (lima) buah papir, 1 timbangan elektrik, 1 buah sedotan dan 4 plastik klip kosong (kode L)
1 (satu) buah handphone Samsung dengan simcard 081318784972 (Kode M)
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 1320/NNF/2023 tanggal 15 April 2023 disimpulkan :
1 (Satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2167 gram diberi nomor barang bukti 1714/2023/NF;
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) buah kaleng bulat (kode B) berisikan 1 (satu) butir tablet warna biru dengan berat netto 0,3506 gram diberi nomor barang bukti 1715/2023/NF;
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar mengandung PFPP atau 1-(p-Fluorofenil) piperazin dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 183 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Inbdonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) buah vape (kode H) berisikan 4,5 ml cairan warna cokelat dengan berat netto 3,9601 gram diberi nomor barang bukti 1721/2023/NF
3 (tiga) buah botol kaca tutup puith (kode CC) berisikan 24 ml cairan kental warna hitam dengan berat netto 22,8494 gram diberi nomor barang bukti 1724/2023/NF
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika.
1 (satu) buah botol kaca tutup kuning (kode AA) berisikan 27 ml cairan warna hitam dengan berat netto 24,8311 gram diberi nomor barang bukti 1722/2023/NF
2 (dua) buah botol kaca tutup putih (kode DD) berisikan 20 ml cairan warna hitam dengan berat netto 22,7280 gram diberi nomor barang bukti 1725/2023/NF
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MBNB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) buah botol kaca tutup hijau (kode BB) berisikan 17 ml cairan warna hitam dengan berat netto 13,8269 gram diberi nomor barang bukti 1723/2023/NF
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 10 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 0,1987 gram diberi nomor barang bukti 1726/2023/NF
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas benar mengandung Ketamine adalah obat yang digunakan sebagai anestesi dan bersifat halusinogen, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------
DAN
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa EDWARD FIRMAN RICHARDSON als EDI als ED pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2023 bertempat di Apartemen Bellagio Residence Tower A Unit 22 AF 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki laki yang dipanggil dengan sebutan ED melakukan penyalahgunaan narkotika di daerah sekitar Setia Budi Jakarta Selatan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan didapatkan nomor telepon ED dengan nomor simcard 081318784972, kemudian saksi GOKSAN bersama dengan saksi GILANG melakukan penyelidikan kembali dan diketahui ED tinggal di Apartemen Bellagio Residence Tower A Unit 22 AF 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekitar sekitar pukul 17.00 WIB, saksi GOKSAN bersama dengan saksi GILANG mencari informasi tentang keberadaan seseorang yang, dan di dapatkan informasi jika ED sedang berada di dalam unit apartemennya, lalu saksi GILANG melakukan koordinasi dengan security apartemen, bahwa akan melakukan tindakan penangkapan terhadap salah satu penghuni apartemen yang bernama ED, kemudian saksi GILANG meminta agar pihak Security mendampingi Polisi menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap ED, sampai akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB, saksi GOKSAN bersama dengan saksi GILANG dan juga tim dengan didampingi oleh pihak Security mengetuk pintu unit apartemen dan dibuka oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diyakini bernama ED yakni terdakwa sendiri, lalu saksi GOKSAN bersama dengan tim menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penggeledahan dan mengenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kemudian Terdakwa diinterogasi apakah memiliki atau menyimpan narkotika, kemudian Terdakwa jujur dan kooperatif mengatakan jika ada paket berisi Liquid, lalu Terdakwa E mengambil liquid tersebut dan menyerahkan kepada saksi GOKSAN, dan dapat disita oleh saksi GOKSAN barang bukti berupa :
1 (satu) buah vape merk smok
1 (satu) buah cairan liquid yang tutup nya berwarna kuning
Kemudian saksi GOKSAN bertanya kembali kepada Terdakwa apakah ada vape lainnya, lalu Terdakwa menjelaskan jika masih ada disimpan di laci meja kerja Terdakwa, kemudian Terdakwa menunjukkan laci meja kerja tersebut, disita barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja
1 (satu) plastik klip berisi batang ganja
1 (satu) botol plastik berisi biji ganja
1 (satu) bungkus kopiko berisi batang ganja
1 (satu) buah kotak berisi : 8 buah papir, 1 buah saringan, 1 buah pipa rokok dan 1 buah korek api
1 (satu) buah piring, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu bertuliskan “Mega Kuningan”
Bahwa batang narkotika jenis ganja Terdakwa dapatkan dari Sdr. BENI (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan cara membeli ganja dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan setelah mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa memisahkan batang dengan daun nya kemudian narkotika jenis ganja digunakan dan batang nya disimpan di laci meja apartemen Terdakwa.
Bahwa narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari akun tokopedia “sby 420 store” dan ketamine didapat dengan membeli dari akun tokopedia “CRC SHOP 17”.
1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 0,40 (nol koma empat nol) gram (kode A);
1 (satu) buah kaleng bulat berisi 1 (satu) butir ecstasy berat netto 0,31 (nol koma satu tiga) gram (kode B).
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 4,00 (empat koma nol nol) gram (kode C)
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 1,26 (satu koma dua enam) gram (kode D)
1 (satu) plastik klip berisi batang ganja berat brutto 3,60 (tiga koma enam nol) gram (kode E)
1 (satu) botol plastik berisi biji ganja dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram (F)
1 (satu) bungkus kopiko berisi batang ganja dengan berat brutto 14,41 (empat belas koma empat satu) gram (kode G)
7 (tujuh) botol isi cairan warna coklat dan 1 buah vape merk smok (kode H) dengan rincian:
1 botol isi cairan warna coklat tutup kuning diberi kode oleh penyidik (kode AA)
1 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode BB)
3 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode CCC)
2 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode DD)
1 (satu) plastik berisi serbuk warna putih dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram (kode I)
1 (satu) buah kotak berisi : 8 buah papir, 1 buah saringan, 1 buah pipa rokok dan 1 buah korek api (kode J)
1 (satu) buah piring, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu bertuliskan “Mega Kuningan” (kode K)
5 (lima) buah papir, 1 timbangan elektrik, 1 buah sedotan dan 4 plastik klip kosong (kode L)
1 (satu) buah handphone Samsung dengan simcard 081318784972 (Kode M)
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 1320/NNF/2023 tanggal 15 April 2023 disimpulkan :
1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,8946 gram diberi nomor barang bukti 1716/2023/NF;
1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2471 gram diberi nomor barang bukti 1717/2023/NF;
1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan batang-batang kering dengan berat netto 1,1358 gram diberi nomor barang bukti 1718/2023/NF;
1 (satu) buah pot plastik kecil (kode F) berisikan biji-biji kering dengan berat netto 0,1430 gram diberi nomor barang bukti 1719/2023/NF;
1 (satu) bungkus bekas permen “Kopiko” plastik klip (kode G) berisikan batang-batang kering dengan berat netto 7,3801 gram diberi nomor barang bukti 1720/2023/NF;
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa EDWARD FIRMAN RICHARDSON als EDI als ED pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2023 bertempat di Apartemen Bellagio Residence Tower A Unit 22 AF 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan “setiap penyalahguna, Narkotika golongan I, bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki laki yang dipanggil dengan sebutan ED melakukan penyalahgunaan narkotika di daerah sekitar Setia Budi Jakarta Selatan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan didapatkan nomor telepon ED dengan nomor simcard 081318784972, kemudian saksi GOKSAN bersama dengan saksi GILANG melakukan penyelidikan kembali dan diketahui ED tinggal di Apartemen Bellagio Residence Tower A Unit 22 AF 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekitar sekitar pukul 17.00 WIB, saksi GOKSAN bersama dengan saksi GILANG mencari informasi tentang keberadaan seseorang yang, dan di dapatkan informasi jika ED sedang berada di dalam unit apartemennya, lalu saksi GILANG melakukan koordinasi dengan security apartemen, bahwa akan melakukan tindakan penangkapan terhadap salah satu penghuni apartemen yang bernama ED, kemudian saksi GILANG meminta agar pihak Security mendampingi Polisi menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap ED, sampai akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB, saksi GOKSAN bersama dengan saksi GILANG dan juga tim dengan didampingi oleh pihak Security mengetuk pintu unit apartemen dan dibuka oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diyakini bernama ED yakni terdakwa sendiri, lalu saksi GOKSAN bersama dengan tim menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penggeledahan dan mengenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kemudian Terdakwa diinterogasi apakah memiliki atau menyimpan narkotika, kemudian Terdakwa jujur dan kooperatif mengatakan jika ada paket berisi Liquid, lalu Terdakwa E mengambil liquid tersebut dan menyerahkan kepada saksi GOKSAN, dan dapat disita oleh saksi GOKSAN barang bukti berupa :
1 (satu) buah vape merk smok
1 (satu) buah cairan liquid yang tutup nya berwarna kuning
Kemudian saksi GOKSAN bertanya kembali kepada Terdakwa apakah ada vape lainnya, lalu Terdakwa menjelaskan jika masih ada disimpan di laci meja kerja Terdakwa, kemudian Terdakwa menunjukkan laci meja kerja tersebut, disita barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip isi sabu bentuk kristal warna putih
1 (satu) buah kaleng bulat berisi 1 (satu) butir ecstasy warna hijau
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja
1 (satu) plastik klip berisi batang ganja
1 (satu) botol plastik berisi biji ganja
1 (satu) bungkus kopiko berisi batang ganja
6 (enam) botol isi cairan warna coklat dan
1 (satu) plastik berisi serbuk warna putih
1 (satu) buah kotak berisi : 8 buah papir, 1 buah saringan, 1 buah pipa rokok dan 1 buah korek api
1 (satu) buah piring, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu bertuliskan “Mega Kuningan”
Bahwa Terdakwa menerangkan jika narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ecstasy tersebut milik Sdr. GERALDINE (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa, awalnya Terdakwa mengetahui jika Sdr. GERALDINE (DPO) hanya menitipkan ecstasy saja, namun setelah disita oleh petugas kepolisian, Terdakwa baru mengetahui jika Sdr. GERALDINE (DPO) juga menitipkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, sedangkan batang narkotika jenis ganja Terdakwa dapatkan dari Sdr. BENI (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan cara membeli ganja dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan setelah mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa memisahkan batang dengan daun nya kemudian narkotika jenis ganja digunakan dan batang nya disimpan di laci meja apartemen Terdakwa.
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan liquid tersebut pada tanggal 17 Januari 2023 dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) botol liquid dengan harga Rp. 1.975.000,- (satu juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) di akun tokopedia dengan nama “sby 420 store”, kemudian yang kedua pada tanggal 28 Januari 2023 membeli kembali sebanyak 1 (satu) botol liquid dengan harga Rp.1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan yang ketiga Terdakwa kembali membeli sebanyak 3 (tiga) botol pada tanggal 3 Februari 2023 dengan harga Rp. 3.120.000,- (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah) di melalui nomor whatsapp 0895395095600 dengan nama “Santuy”, kemudian dari botol liquid yang pertama Terdakwa mencampur sedikit liquid dengan ke 2 (dua) botol lain dengan maksud untuk digunakan menjadi vape, karena dari 1 (satu) botol liquid terlalu kental sehingga Terdakwa mencampur sedikit dari liquid dengan cairan liquid biasa, namun setelah digunakan untuk vape tetap tidak bisa karena terlalu kental dan tidak ada efeknya dan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari akun tokopedia “sby 420 store” dan ketamine didapat dengan membeli dari akun tokopedia “CRC SHOP 17”.
Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, dan setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor Biddokes Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes urine, dan diketahui urine Terdakwa adalah Negative Narkoba, kemudian barang bukti yang disita dihitung/timbang dihadapan Terdakwa dan diketahui :
1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 0,40 (nol koma empat nol) gram (kode A);
1 (satu) buah kaleng bulat berisi 1 (satu) butir ecstasy berat netto 0,31 (nol koma satu tiga) gram (kode B).
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 4,00 (empat koma nol nol) gram (kode C)
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 1,26 (satu koma dua enam) gram (kode D)
1 (satu) plastik klip berisi batang ganja berat brutto 3,60 (tiga koma enam nol) gram (kode E)
1 (satu) botol plastik berisi biji ganja dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram (F)
1 (satu) bungkus kopiko berisi batang ganja dengan berat brutto 14,41 (empat belas koma empat satu) gram (kode G)
7 (tujuh) botol isi cairan warna coklat dan 1 buah vape merk smok (kode H) dengan rincian:
1 botol isi cairan warna coklat tutup kuning diberi kode oleh penyidik (kode AA)
1 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode BB)
3 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode CCC)
2 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode DD)
1 (satu) plastik berisi serbuk warna putih dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram (kode I)
1 (satu) buah kotak berisi : 8 buah papir, 1 buah saringan, 1 buah pipa rokok dan 1 buah korek api (kode J)
1 (satu) buah piring, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu bertuliskan “Mega Kuningan” (kode K)
5 (lima) buah papir, 1 timbangan elektrik, 1 buah sedotan dan 4 plastik klip kosong (kode L)
1 (satu) buah handphone Samsung dengan simcard 081318784972 (Kode M)
Bahwa Adapun tujuan Terdakwa menguasai narkotika jenis ganja dan dalam bentuk liquid adalah untuk Terdakwa pergunakan sendiri.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 1320/NNF/2023 tanggal 15 April 2023 disimpulkan :
1 (Satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2167 gram diberi nomor barang bukti 1714/2023/NF;
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) buah kaleng bulat (kode B) berisikan 1 (satu) butir tablet warna biru dengan berat netto 0,3506 gram diberi nomor barang bukti 1715/2023/NF;
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar mengandung PFPP atau 1-(p-Fluorofenil) piperazin dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 183 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Inbdonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,8946 gram diberi nomor barang bukti 1716/2023/NF;
1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2471 gram diberi nomor barang bukti 1717/2023/NF;
1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan batang-batang kering dengan berat netto 1,1358 gram diberi nomor barang bukti 1718/2023/NF;
1 (satu) buah pot plastik kecil (kode F) berisikan biji-biji kering dengan berat netto 0,1430 gram diberi nomor barang bukti 1719/2023/NF;
1 (satu) bungkus bekas permen “Kopiko” plastik klip (kode G) berisikan batang-batang kering dengan berat netto 7,3801 gram diberi nomor barang bukti 1720/2023/NF;
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) buah vape (kode H) berisikan 4,5 ml cairan warna cokelat dengan berat netto 3,9601 gram diberi nomor barang bukti 1721/2023/NF
3 (tiga) buah botol kaca tutup puith (kode CC) berisikan 24 ml cairan kental warna hitam dengan berat netto 22,8494 gram diberi nomor barang bukti 1724/2023/NF
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika.
1 (satu) buah botol kaca tutup kuning (kode AA) berisikan 27 ml cairan warna hitam dengan berat netto 24,8311 gram diberi nomor barang bukti 1722/2023/NF
2 (dua) buah botol kaca tutup putih (kode DD) berisikan 20 ml cairan warna hitam dengan berat netto 22,7280 gram diberi nomor barang bukti 1725/2023/NF
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MBNB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) buah botol kaca tutup hijau (kode BB) berisikan 17 ml cairan warna hitam dengan berat netto 13,8269 gram diberi nomor barang bukti 1723/2023/NF
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 10 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 0,1987 gram diberi nomor barang bukti 1726/2023/NF
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas benar mengandung Ketamine adalah obat yang digunakan sebagai anestesi dan bersifat halusinogen, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Bahwa terdakwa dalam menggunakan narkotika untuk diri sendiri tidak dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang atau terdakwa dalam menggunakan narkotika bukan dalam masa rehabilitasi atau tindakan medis sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi GOKSAN SITOHANG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan dan tertuang didalam BAP tersebut adalah benar;
Bahwa saksi bersama saksi GILANG pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat di sekitar daerah Setia Budi Jakarta Selatan sering dilakukan transaksi narkotika ;
Bahwa atas dasar informasi tersebut saksi bersama saksi GILANG melakukan penyelidikan dan didapatkan nomor telepon Terdakwa dengan nomor simcard 081318784972 yang diketahui tinggal di Apartemen Bellagio Residence Tower A Unit 22 AF 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekitar sekitar pukul 17.00 WIB, saksi bersama dengan saksi GILANG mendapatkan informasi jika Terdakwa sedang berada di dalam unit apartemennya,;
Bahwa saksi GILANG melakukan koordinasi dengan security apartemen, bahwa akan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa kemudian sekitar pukul 21.00 WIB saksi bersama dengan saksi GILANG mengetuk pintu unit apartemen dan saksi GOKSAN bersama dengan tim menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penggeledahan dan mengenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ;
Bahwa kemudian Terdakwa diinterogasi apakah memiliki atau menyimpan narkotika, selanjutnya Terdakwa jujur dan kooperatif mengatakan jika ada paket berisi Liquid, lalu Terdakwa mengambil liquid tersebut dan menyerahkan kepada saksi, dan dapat disita oleh saksi barang bukti berupa :
1 (satu) buah vape merk smok
1 (satu) buah cairan liquid yang tutup nya berwarna kuning
Bahwa Kemudian saksi bertanya kembali kepada Terdakwa apakah ada vape lainnya, lalu Terdakwa menjelaskan jika masih ada disimpan di laci meja kerja Terdakwa, kemudian Terdakwa menunjukkan laci meja kerja tersebut, disita barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 0,40 (nol koma empat nol) gram (kode A);
1 (satu) buah kaleng bulat berisi 1 (satu) butir ecstasy berat netto 0,31 (nol koma satu tiga) gram (kode B).
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 4,00 (empat koma nol nol) gram (kode C)
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 1,26 (satu koma dua enam) gram (kode D)
1 (satu) plastik klip berisi batang ganja berat brutto 3,60 (tiga koma enam nol) gram (kode E)
1 (satu) botol plastik berisi biji ganja dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram (F)
1 (satu) bungkus kopiko berisi batang ganja dengan berat brutto 14,41 (empat belas koma empat satu) gram (kode G)
7 (tujuh) botol isi cairan warna coklat dan 1 buah vape merk smok (kode H) dengan rincian:
1 botol isi cairan warna coklat tutup kuning diberi kode oleh penyidik (kode AA)
1 botol isi cairan warna coklat (kode BB)
3 botol isi cairan warna coklat (kode CCC)
2 botol isi cairan warna coklat (kode DD)
1 (satu) plastik berisi serbuk warna putih dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram (kode I)
1 (satu) buah kotak berisi : 8 buah papir, 1 buah saringan, 1 buah pipa rokok dan 1 buah korek api (kode J)
1 (satu) buah piring, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu bertuliskan “Mega Kuningan” (kode K)
5 (lima) buah papir, 1 timbangan elektrik, 1 buah sedotan dan 4 plastik klip kosong (kode L)
1 (satu) buah handphone Samsung dengan simcard 081318784972 (Kode M)
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi GILANG RAMADHAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan dan tertuang didalam BAP tersebut adalah benar;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kekeluargaan.
Bahwa saksi bersama saksi GOKSAN SITOHANG pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat di sekitar daerah Setia Budi Jakarta Selatan sering dilakukan transaksi narkotika;
Bahwa atas dasar informasi tersebut saksi bersama saksi GOKSAN SITOHANG melakukan penyelidikan dan didapatkan nomor telepon Terdakwa dengan nomor simcard 081318784972 yang diketahui tinggal di Apartemen Bellagio Residence Tower A Unit 22 AF 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekitar sekitar pukul 17.00 WIB, saksi bersama dengan saksi GOKSAN SITOHANG mendapatkan informasi jika Terdakwa sedang berada di dalam unit apartemennya;
Bahwa saksi GOKSAN SITOHANG melakukan koordinasi dengan security apartemen, bahwa akan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa kemudian sekitar pukul 21.00 WIB saksi bersama dengan saksi GOKSAN SITOHANG mengetuk pintu unit apartemen dan saksi GOKSAN SITOHANG bersama dengan tim menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penggeledahan dan mengenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya;
Bahwa kemudian Terdakwa diinterogasi apakah memiliki atau menyimpan narkotika, selanjutnya Terdakwa jujur dan kooperatif mengatakan jika ada paket berisi Liquid, lalu Terdakwa mengambil liquid tersebut dan menyerahkan kepada saksi, dan dapat disita oleh saksi barang bukti berupa :
1 (satu) buah vape merk smok
1 (satu) buah cairan liquid yang tutup nya berwarna kuning
Bahwa kemudian saksi bertanya kembali kepada Terdakwa apakah ada vape lainnya, lalu Terdakwa menjelaskan jika masih ada disimpan di laci meja kerja Terdakwa, kemudian Terdakwa menunjukkan laci meja kerja tersebut, disita barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 0,40 (nol koma empat nol) gram (kode A);
1 (satu) buah kaleng bulat berisi 1 (satu) butir ecstasy berat netto 0,31 (nol koma satu tiga) gram (kode B).
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 4,00 (empat koma nol nol) gram (kode C)
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 1,26 (satu koma dua enam) gram (kode D)
1 (satu) plastik klip berisi batang ganja berat brutto 3,60 (tiga koma enam nol) gram (kode E)
1 (satu) botol plastik berisi biji ganja dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram (F)
1 (satu) bungkus kopiko berisi batang ganja dengan berat brutto 14,41 (empat belas koma empat satu) gram (kode G)
7 (tujuh) botol isi cairan warna coklat dan 1 buah vape merk smok (kode H) dengan rincian:
1 botol isi cairan warna coklat tutup kuning diberi kode oleh penyidik (kode AA)
1 botol isi cairan warna coklat (kode BB)
3 botol isi cairan warna coklat (kode CCC)
2 botol isi cairan warna coklat (kode DD)
1 (satu) plastik berisi serbuk warna putih dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram (kode I)
1 (satu) buah kotak berisi : 8 buah papir, 1 buah saringan, 1 buah pipa rokok dan 1 buah korek api (kode J)
1 (satu) buah piring, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu bertuliskan “Mega Kuningan” (kode K)
5 (lima) buah papir, 1 timbangan elektrik, 1 buah sedotan dan 4 plastik klip kosong (kode L)
1 (satu) buah handphone Samsung dengan simcard 081318784972 (Kode M)
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) Saksi dr. CARLAMIA H. LUSIKOOY dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dirawat di RSKO Jakarta berdasarkan Surat dari Kepolisian dari tanggal 14 Maret 2023-13 Juli 2023
Bahwa Terdakwa sudah mengenal ganja dari remaja dan ada intensitas pemakaian dari Tahun 2022
Terdakwa menggunakan ganja karena ada momen kematian ayah dari Terdakwa
Bahwa Terdakwa rutin menggunakan ganja untuk mehilangkan kesedihannya dan untuk tidur
Bahwa hasil urine dari Terdakwa adalah negative
Bahwa Terdakwa pernah mencoba shabu tapi tidak suka dan Terdakwa pernah menggunakan vape berisi cairan isi narkotika
Bahwa Terdakwa selama dirawat di RSKO gejala untuk memakai menjadi berkurang
Bahwa Terdakwa terakhir memakai adalah 6 minggu sebelum penangkapan
Bahwa Terdakwa tidak sampai pada tahap ketergantungan pada narkotika
Bahwa Terdakwa pada tanggal 08 Februari 2023 dilakukan tes urine dan hasilnya negative
Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa pada saat ditangkap adalah ganja, vape berisi cairan, shabu dan ekstasi dan hanya dipakai oleh Terdakwa adalah Ganja
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli dr. WAHYU WULANDARI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa untuk ketergantungan Narkotika ada beberapa fase
Bahwa untuk pemakai karena sitausional dan berat disarankan untuk penyembuhan dengan rawat inap
Bahwa untuk pemakai baru disarankan rawat jalan saja
Bahwa penyembuhan paling dominan harus dari diri sendiri
Bahwa secara medis seseorang yang ditangkap karena penguasaan narkotika dapat dilakukan rehab dengan tolak ukur assessment yang dilakukan tim BNNP
Bahwa tim medis tidak pernah melihat jumlah barang bukti dalam melakukan assessment untuk menentukan seseorang dapat direhab atau tidak
Bahwa Hasil tes urine bukanlah sebagai penentu untuk seseorang dapat direhab atau tidak
Bahwa teradapat rekomendasi yang dapat dikeluarkan Tim Assesment terhadap seseorang yang terkena masalah hukum yaitu rekomendasi Proses Hukum Berjalan Bersama-sama dengan rekomendasi rehabilitasi
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan didepan Penyidik Kepolisian dan keterangan yang dituangkan dalam BAP tersebut adalah benar ;
Bahwa awalnya pada tanggal 02 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. GERALDINE di loby apartemen Setiabudi Residence, ketika itu Terdakwa dan Sdr. GERALDINE akan makan malam namun tidak jadi, kemudian pergi ke café California karena teman Sdr. GERALDINE menjadi DJ disana, setelah itu dengan menggunakan grabcar Terdakwa pergi bersama dengan Sdr. GERALDINE sekitar pukul 21.30 WIB sampai di Café California;
Bahwa kemudian Terdakwa melihat Sdr. GERALDINE mengeluarkan 1 (satu) plastik isi bubuk ecstasy warna merah muda setelah itu Terdakwa dan Sdr. GERALDINE menggunakan bubuk ecstasy di kamar mandi;
Bahwa selanjutnya sering melihat GERALDINE pergi ke kamar mandi dan menggunakan bubuk ecstasy tersebut, kemudian sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa dan GERALDINE pulang ke Apartemen.
Bahwa pada tanggal 03 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, Sdr. GERALDINE pamit pergi untuk menemui temannya, selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, Sdr. GERALDINE kembali ke apartemen Terdakwa dan menunjukkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shbu dan 1 (satu) butir ecstasy;
Bahwa selanjutnya Sdr. GERALDINE menawarkan kepada Terdakwa untuk menggunakan ecstasy, namun karena belum makan Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. GERALDINE jika kita pakai ketamine saja, dan Sdr. GERALDINE bilang jika tidak mungkin membawa 1 butir ecstasy ke luar negeri, dan GERALDINE mengajak Terdakwa untuk menghabiskan ecstasy tersebut, namun Terdakwa tidak mau, selanjutnya Sdr. GERALDINE bilang kepada Terdakwa jika ecstasy nya akan ditaruh di box dahulu;
Bahwa setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. GERALDINE menggunakan ketamine, setelah selesai Terdakwa bersama dengan Sdr. GERALDINE pergi makan di restoran India yang terletak di Apartemen Terdakwa, setelah selesai makan kemudian Terdakwa dan Sdr. GERALDINE kembali ke kamar apartemen lalu Terdakwa melihat Sdr. GERALDINE meminta pipet kepada Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa memberikan 1 (satu) buah pipet yang di ambil dari bekas botol liquid, setelah itu Terdakwa melihat Sdr. GERALDINE menggunakan sabu tersebut dan Sdr. GERALDINE menawarkan kepada Terdakwa untuk menggunakan sabu lalu Terdakwa ikut menggunakan sabu sebanyak 3 (tiga) kali hisap dan selanjutnya Terdakwa mempersilahkan Sdr. GERALDINE untuk santai diruangan nya sambil menggunakan sabu karena Terdakwa mau menonton televisi, lalu Terdakwa masuk kamar dan menonton televisi dan akhirnya tidur.
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 Terdakwa membeli 1 (satu) botol liquid (kode AA) dengan harga Rp.1.975.000,- di akun tokopedia “sby 420 store” kemudian pemilik akun tersebut memberikan kepada Terdakwa, 1 (satu) plastik klip ganja, dan setelah mendapatkan ganja tersebut kemudian Terdakwa memisahkan ganja dan biji dan selanjutnya setelah dipisahkan daun dan biji ganja lalu Terdakwa menjadikan daun ganja menjadi 2 plastik klip lalu biji ganja disimpan di botol kecil, dengan maksud untuk mempermudah ketika akan menggunakan ganja, dan Terdakwa sempat menggunakan ganja tersebut, namun karena tidak suka akhirnya Terdakwa tidak menggunakan ganja tersebut dan sisanya hanya di simpan aja.
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2023 Terdakwa kembali membeli sebanyak 1 (satu) botol liquid (kode BB) dengan harga Rp.1.820.000,.
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2023 Terdakwa kembali membeli sebanyak 3 (tiga) botol liquid dengan harga Rp. 3.120.000,- di No. whatsapp 0895395095600 dengan nama “Santuy”, kemudian dari botol liquid yang pertama (kode AA) Terdakwa mencampur sedikit liquid dari (kode AA) ke 2 botol lain dengan maksud untuk digunakan menjadi vape, karena dari 1 (satu) botol liquid (kode AA) terlalu kental sehingga Terdakwa mencampur sedikit dari liquid (kode AA) dengan cairan liquid biasa, namun setelah digunakan untuk vape tetap tidak bisa karena terlalu kental dan tidak ada efeknya.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB pada saat Terdakwa berada di Apartemen Bellagio Residence Tower A Unit 22 AF 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengetuk pintu unit apartemen dengan menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penggeledahan;
Bahwa kemudian Terdakwa diinterogasi apakah memiliki atau menyimpan narkotika, kemudian Terdakwa jujur dan kooperatif mengatakan jika ada paket berisi Liquid, lalu Terdakwa mengambil liquid dan dapat disita barang bukti berupa :
1 (satu) buah vape merk smok
1 (satu) buah cairan liquid yang tutup nya berwarna kuning
Bahwa kemudian petugas kepolisian bertanya kembali kepada Terdakwa apakah ada vape lainnya, lalu Terdakwa menjelaskan jika masih ada disimpan di laci meja kerja Terdakwa, kemudian Terdakwa menunjukkan laci meja kerja tersebut, disita barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip isi sabu bentuk kristal warna putih
1 (satu) buah kaleng bulat berisi 1 (satu) butir ecstasy warna hijau
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja
1 (satu) plastik klip berisi batang ganja
1 (satu) botol plastik berisi biji ganja
1 (satu) bungkus kopiko berisi batang ganja
6 (enam) botol isi cairan warna coklat dan
1 (satu) plastik berisi serbuk warna putih
1 (satu) buah kotak berisi : 8 buah papir, 1 buah saringan, 1 buah pipa rokok dan 1 buah korek api
1 (satu) buah piring, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu bertuliskan “Mega Kuningan”
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 0,40 (nol koma empat nol) gram (kode A);
1 (satu) buah kaleng bulat berisi 1 (satu) butir ecstasy berat netto 0,31 (nol koma satu tiga) gram (kode B).
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 4,00 (empat koma nol nol) gram (kode C)
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 1,26 (satu koma dua enam) gram (kode D)
1 (satu) plastik klip berisi batang ganja berat brutto 3,60 (tiga koma enam nol) gram (kode E)
1 (satu) botol plastik berisi biji ganja dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram (F)
1 (satu) bungkus kopiko berisi batang ganja dengan berat brutto 14,41 (empat belas koma empat satu) gram (kode G)
7 (tujuh) botol isi cairan warna coklat dan 1 buah vape merk smok (kode H) dengan rincian:
1 botol isi cairan warna coklat tutup kuning diberi kode oleh penyidik (kode AA)
1 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode BB)
3 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode CCC)
2 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode DD)
1 (satu) plastik berisi serbuk warna putih dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram (kode I)
1 (satu) buah kotak berisi : 8 buah papir, 1 buah saringan, 1 buah pipa rokok dan 1 buah korek api (kode J)
1 (satu) buah piring, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu bertuliskan “Mega Kuningan” (kode K)
5 (lima) buah papir, 1 timbangan elektrik, 1 buah sedotan dan 4 plastik klip kosong (kode L)
1 (satu) buah handphone Samsung dengan simcard 081318784972 (Kode M)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, saksi GOKSAN bersama dengan saksi GILANG mencari informasi tentang keberadaan seseorang yang, dan di dapatkan informasi jika ED sedang berada di dalam unit apartemennya, lalu saksi GILANG melakukan koordinasi dengan security apartemen, bahwa akan melakukan tindakan penangkapan terhadap salah satu penghuni apartemen yang bernama ED, kemudian saksi GILANG meminta agar pihak Security mendampingi Polisi menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap ED, sampai akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB, saksi GOKSAN bersama dengan saksi GILANG dan juga tim dengan didampingi oleh pihak Security mengetuk pintu unit apartemen dan dibuka oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diyakini bernama ED yakni terdakwa sendiri, lalu saksi GOKSAN bersama dengan tim menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penggeledahan dan mengenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kemudian Terdakwa diinterogasi apakah memiliki atau menyimpan narkotika, kemudian Terdakwa jujur dan kooperatif mengatakan jika ada paket berisi Liquid, lalu Terdakwa E mengambil liquid tersebut dan menyerahkan kepada saksi GOKSAN, dan dapat disita oleh saksi GOKSAN barang bukti berupa :
1 (satu) buah vape merk smok
1 (satu) buah cairan liquid yang tutup nya berwarna kuning
Kemudian saksi GOKSAN bertanya kembali kepada Terdakwa apakah ada vape lainnya, lalu Terdakwa menjelaskan jika masih ada disimpan di laci meja kerja Terdakwa, kemudian Terdakwa menunjukkan laci meja kerja tersebut, disita barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip isi sabu bentuk kristal warna putih
1 (satu) buah kaleng bulat berisi 1 (satu) butir ecstasy warna hijau
6 (enam) botol isi cairan warna coklat
1 (satu) plastik berisi serbuk warna putih
1 buah kotak berisi : 8 buah papir, 1 buah saringan, 1 buah pipa rokok dan 1 buah korek api
1 buah piring, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu bertuliskan “Mega Kuningan”
Bahwa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ecstasy tersebut milik Sdr. GERALDINE (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa, awalnya Terdakwa mengetahui jika Sdr. GERALDINE (DPO) hanya menitipkan ecstasy saja, namun setelah disita oleh petugas kepolisian, Terdakwa baru mengetahui jika Sdr. GERALDINE (DPO) juga menitipkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. Adapun tujuan Terdakwa membeli liquid sebanyak 3 botol adalah untuk dicampur yaitu botol liquid yang pertama Terdakwa mencampur sedikit liquid dengan ke 2 (dua) botol lain dengan maksud untuk digunakan menjadi vape, karena dari 1 (satu) botol liquid terlalu kental sehingga Terdakwa mencampur sedikit dari liquid dengan cairan liquid biasa, namun setelah digunakan untuk vape tetap tidak bisa karena terlalu kental dan tidak ada efeknya ;
Bahwa batang narkotika jenis ganja Terdakwa dapatkan dari Sdr. BENI (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan cara membeli ganja dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan setelah mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa memisahkan batang dengan daun nya kemudian narkotika jenis ganja digunakan dan batang nya disimpan di laci meja apartemen Terdakwa.
Bahwa narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari akun tokopedia “sby 420 store” dan ketamine didapat dengan membeli dari akun tokopedia “CRC SHOP 17”;
Bahwa berdasarkan hasil assessment No R/33/V/TAT/2023/BNNP tanggal 22 Mei 2023 menyebutkan bahwa Terdakwa adalah penyalahguna narkotika perlu direhabilitasi secara medis dan rehabiltasi social, sesuai dengan ketentuan yang berlaku Undang-Undang Narkotika dengan tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan sehingga terhadap Terdakwa diberikan rekomendasi Proses Hukum Lanjut dengan Rehabilitasi Rawat Inap di RSKO selama 6 (enam) bulan.
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun dengan dakwaan gabungan alternatif dan kumulatif yaitu :
Dakwaan Pertama :
Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua
Pertama :
Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan
Kedua
Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Pasal127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dengan mencermati surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dan dihubungkan dengan fakta hukum dipersidangan, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan Kedua Pertama : Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menurut Majelis Hakim lebih mendekati pembuktiannya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan alternatif Kedua Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang;
2. Tanpa hak atau melawan hukum;
3. Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah menunjuk kepada pelaku suatu tindak pidana atau subyek hukumnya atau orangnya, yaitu orang yang diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum karena adanya dakwaan atas dirinya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan 1 (satu) orang terdakwa yang bernama Edward Firman Richardson Alias Edi Alias Ed dan setelah identitas selengkapnya ditanyakan dipersidangan oleh Hakim Ketua Majelis sama dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa tersebut sehat jasmani dan rokhani serta dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana pada Ad.2 diatas adalah unsur tindak pidana yang sifatnya alternatif, dalam pengertian bahwa apabila ada salah satu saja dari unsur-unsur tindak pidana alternatifnya yang terpenuhi, maka unsur tindak pidana pada Ad.2 tersebut dapat dinyatakan telah terpenuhi dan unsur-unsur tindak pidana alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, serta keterangan Terdakwa diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, saksi GOKSAN bersama dengan saksi GILANG mencari informasi tentang keberadaan seseorang yang, dan di dapatkan informasi jika ED sedang berada di dalam unit apartemennya, lalu saksi GILANG melakukan koordinasi dengan security apartemen, bahwa akan melakukan tindakan penangkapan terhadap salah satu penghuni apartemen yang bernama ED, kemudian saksi GILANG meminta agar pihak Security mendampingi Polisi menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap ED, sampai akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB, saksi GOKSAN bersama dengan saksi GILANG dan juga tim dengan didampingi oleh pihak Security mengetuk pintu unit apartemen dan dibuka oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diyakini bernama ED yakni terdakwa sendiri, lalu saksi GOKSAN bersama dengan tim menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penggeledahan dan mengenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kemudian Terdakwa diinterogasi apakah memiliki atau menyimpan narkotika, kemudian Terdakwa jujur dan kooperatif mengatakan jika ada paket berisi Liquid, lalu Terdakwa E mengambil liquid tersebut dan menyerahkan kepada saksi GOKSAN, dan dapat disita oleh saksi GOKSAN barang bukti berupa :
1 (satu) buah vape merk smok
1 (satu) buah cairan liquid yang tutup nya berwarna kuning
Kemudian saksi GOKSAN bertanya kembali kepada Terdakwa apakah ada vape lainnya, lalu Terdakwa menjelaskan jika masih ada disimpan di laci meja kerja Terdakwa, kemudian Terdakwa menunjukkan laci meja kerja tersebut, disita barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip isi sabu bentuk kristal warna putih
1 (satu) buah kaleng bulat berisi 1 (satu) butir ecstasy warna hijau
6 (enam) botol isi cairan warna coklat
1 (satu) plastik berisi serbuk warna putih
1 buah kotak berisi : 8 buah papir, 1 buah saringan, 1 buah pipa rokok dan 1 buah korek api
1 buah piring, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu bertuliskan “Mega Kuningan”
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari yang berwenang sehingga perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan undang-undang tentang narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur “tanpa hak atau melawan hukum” telah terpenuhi ;
Ad.3. Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana pada Ad.3 diatas adalah unsur tindak pidana yang sifatnya alternatif, dalam pengertian bahwa apabila ada salah satu saja dari unsur-unsur tindak pidana alternatifnya yang terpenuhi, maka unsur tindak pidana pada Ad.3 tersebut harus dinyatakan telah terpenuhi dan unsur-unsur tindak pidana alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah terungkap di persidangan bahwa ketika Terdakwa ditangkap oleh Saksi GOKSAN SITOHANG dan Saksi GILANG RAMADHAN (Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ada paket berisi Liquid, lalu Terdakwa E mengambil liquid tersebut dan menyerahkan kepada saksi GOKSAN, dan dapat disita oleh saksi GOKSAN barang bukti berupa :
1 (satu) buah vape merk smok
1 (satu) buah cairan liquid yang tutup nya berwarna kuning
Kemudian saksi GOKSAN bertanya kembali kepada Terdakwa apakah ada vape lainnya, lalu Terdakwa menjelaskan jika masih ada disimpan di laci meja kerja Terdakwa, kemudian Terdakwa menunjukkan laci meja kerja tersebut, disita barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip isi sabu bentuk kristal warna putih
1 (satu) buah kaleng bulat berisi 1 (satu) butir ecstasy warna hijau
6 (enam) botol isi cairan warna coklat
1 (satu) plastik berisi serbuk warna putih
1 buah kotak berisi : 8 buah papir, 1 buah saringan, 1 buah pipa rokok dan 1 buah korek api
1 buah piring, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu bertuliskan “Mega Kuningan”
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ecstasy tersebut milik Sdr. GERALDINE (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa, awalnya Terdakwa mengetahui jika Sdr. GERALDINE (DPO) hanya menitipkan ecstasy saja, namun setelah disita oleh petugas kepolisian, Terdakwa baru mengetahui jika Sdr. GERALDINE (DPO) juga menitipkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa. Adapun tujuan Terdakwa membeli liquid sebanyak 3 botol adalah untuk dicampur yaitu botol liquid yang pertama Terdakwa mencampur sedikit liquid dengan ke 2 (dua) botol lain dengan maksud untuk digunakan menjadi vape, karena dari 1 (satu) botol liquid terlalu kental sehingga Terdakwa mencampur sedikit dari liquid dengan cairan liquid biasa, namun setelah digunakan untuk vape tetap tidak bisa karena terlalu kental dan tidak ada efeknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 1320/NNF/2023 tanggal 15 April 2023 disimpulkan :
1 (Satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2167 gram diberi nomor barang bukti 1714/2023/NF;
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) buah kaleng bulat (kode B) berisikan 1 (satu) butir tablet warna biru dengan berat netto 0,3506 gram diberi nomor barang bukti 1715/2023/NF;
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar mengandung PFPP atau 1-(p-Fluorofenil) piperazin dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 183 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Inbdonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) buah vape (kode H) berisikan 4,5 ml cairan warna cokelat dengan berat netto 3,9601 gram diberi nomor barang bukti 1721/2023/NF
3 (tiga) buah botol kaca tutup puith (kode CC) berisikan 24 ml cairan kental warna hitam dengan berat netto 22,8494 gram diberi nomor barang bukti 1724/2023/NF
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika.
1 (satu) buah botol kaca tutup kuning (kode AA) berisikan 27 ml cairan warna hitam dengan berat netto 24,8311 gram diberi nomor barang bukti 1722/2023/NF
2 (dua) buah botol kaca tutup putih (kode DD) berisikan 20 ml cairan warna hitam dengan berat netto 22,7280 gram diberi nomor barang bukti 1725/2023/NF
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MBNB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) buah botol kaca tutup hijau (kode BB) berisikan 17 ml cairan warna hitam dengan berat netto 13,8269 gram diberi nomor barang bukti 1723/2023/NF
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 10 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan serbuk warna putih dengan berat netto 0,1987 gram diberi nomor barang bukti 1726/2023/NF
yang disita dari Terdakwa tersebut diatas benar mengandung Ketamine adalah obat yang digunakan sebagai anestesi dan bersifat halusinogen, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka telah terbukti bahwa Terdakwa telah menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang;
2. Tanpa hak atau melawan hukum;
3. Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana pada Ad.1 dakwaan Kedua kedua ini adalah sama dengan unsur “setiap orang“ pada pada dakwaan Kesatu diatas ;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan unsur Ad 1 dari dakwaan Kesatu tersebut, telah dinyatakan terpenuhi sehingga Majelis mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan dalam mempertimbangkan unsur “setiap orang” dari dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur “setiap orang” pada Ad.1 dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut harus dinyatakan telah terpenuhi pula;
Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana pada Ad.2 dakwaan Kedua kedua ini adalah sama dengan unsur “setiap orang“ pada pada dakwaan Kesatu diatas ;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan unsur Ad 1 dari dakwaan Kesatu tersebut, telah dinyatakan terpenuhi sehingga Majelis mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan dalam mempertimbangkan unsur “Tanpa hak atau melawan hukum” dari dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur “setiap orang” pada Ad.2 dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut harus dinyatakan telah terpenuhi pula;
Ad.3. Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana pada Ad.3 diatas adalah unsur tindak pidana yang sifatnya alternatif, dalam pengertian bahwa apabila ada salah satu saja dari unsur-unsur tindak pidana alternatifnya yang terpenuhi, maka unsur tindak pidana pada Ad.3 tersebut harus dinyatakan telah terpenuhi dan unsur-unsur tindak pidana alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah terungkap di persidangan bahwa ketika Terdakwa ditangkap oleh Saksi GOKSAN SITOHANG dan Saksi GILANG RAMADHAN (Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti disimpan di laci meja kerja Terdakwa, kemudian Terdakwa menunjukkan laci meja kerja tersebut, disita barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja
1 (satu) plastik klip berisi batang ganja
1 (satu) botol plastik berisi biji ganja
1 (satu) bungkus kopiko berisi batang ganja
1 (satu) buah kotak berisi : 8 buah papir, 1 buah saringan, 1 buah pipa rokok dan 1 buah korek api
1 (satu) buah piring, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu bertuliskan “Mega Kuningan”
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya batang narkotika jenis ganja Terdakwa dapatkan dari Sdr. BENI (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan cara membeli ganja dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan setelah mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa memisahkan batang dengan daun nya kemudian narkotika jenis ganja digunakan dan batang nya disimpan di laci meja apartemen Terdakwa. Bahwa narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari akun tokopedia “sby 420 store” dan ketamine didapat dengan membeli dari akun tokopedia “CRC SHOP 17”.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 1320/NNF/2023 tanggal 15 April 2023 disimpulkan : benar narkotika jenis Delta 9 tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 10 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka telah terbukti bahwa Terdakwa telah menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya agar kiranya dapat memberikan hukuman rehabilitasi agar dapat melanjutkan pengobtan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau di Yayasan Rehabilitasi agar Terdakwa benar-benar pulih dari depresi yang terdakwa alami;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah Majelis Hakim pertimbangkan sebelumnya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kwalifikasinya adalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan Terdakwa terbukti pula melakukan tindak pidana dengan kwalifikasi adalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial mengatur bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana yang sebagai berikut antara lain Terdakwa pada saat ditangkap oleh Penyidik Polri dan Penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan;
Menimbang, bahwa selain itu terdapat / diajukan uji Laboratorium Positip menggunakan narkotika berdasarkan permintaan Penyidik ;
Menimbang, bahwa saat tertangkap tangan barang bukti pemakaian untuk satu hari dengan perincian sebagai berikut :
Kelompok Metamphetamin (shabu) : 1 gram ;
Kelompok MDMA (Extasy) : 2.4 gram = 8 butir ;
Kelompok Heroin : 1,8 gram ;
Kelompok Kokain : 1,8 gram ;
Kelompok Ganja : 5 gram ;
Daun Koka : 5 gram ;
Meskalin : 5 gram ;
Kelompok Psylosyibin : 3 gram ;
Kelompok LSD (D-Lysergic Acid Diethylamide : 2 gram;
Kelompok PCP (Phencyclidine) :3 gram;
Kelompok Fentanil : 1 gram;
Kelompok Metadon : 0,5 gram;
Kelompok Morfin : 1,8 gram ;
Kelompok Petidin : 0,96 gram;
Kelompok Kodein : 72 gram ;
Kelompok Bufrenorfin : 32 Mg
Menimbang, bahwa apabila dicermati maksud dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No. 04 Tahun 2010 tersebut, dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum dipersidangan dan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim terhadap Terdakwa tersebut telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan kedua, pertama dan kedua tersebut, maka alasan Penasihat Hukum Terdakwa agar Terdakwa dihukum untuk diberikan hukuman rehabilitasi supaya dapat melanjutkan pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, menurut Majelis Hakim adalah tidak dapat dikabulkan karena secara fakta hukum terutama dari segi banyaknya barang bukti dalam perkara a quo adalah melebihi berat yang disyaratkan SEMA RI No. 04 Tahun 2010 tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar pada diri dan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang telah dinyatakan terbukti tersebut sehingga untuk itu, Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bersifat kumulatif yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda, maka kepada Terdakwa disamping harus dijatuhkan pidana badan berupa pidana penjara harus pula dijatuhkan pidana denda yang lama pidana penjaranya maupun besarnya pidana dendanya sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 0,40 (nol koma empat nol) gram (kode A);
1 (satu) buah kaleng bulat berisi 1 (satu) butir ecstasy berat netto 0,31 (nol koma satu tiga) gram (kode B).
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 4,00 (empat koma nol nol) gram (kode C)
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 1,26 (satu koma dua enam) gram (kode D)
1 (satu) plastik klip berisi batang ganja berat brutto 3,60 (tiga koma enam nol) gram (kode E)
1 (satu) botol plastik berisi biji ganja dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram (F)
1 (satu) bungkus kopiko berisi batang ganja dengan berat brutto 14,41 (empat belas koma empat satu) gram (kode G)
7 (tujuh) botol isi cairan warna coklat dan 1 buah vape merk smok (kode H) dengan rincian:
1 botol isi cairan warna coklat tutup kuning diberi kode oleh penyidik (kode AA)
1 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode BB)
3 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode CCC)
2 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode DD)
1 (satu) plastik berisi serbuk warna putih dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram (kode I)
1 (satu) buah kotak berisi : 8 buah papir, 1 buah saringan, 1 buah pipa rokok dan 1 buah korek api (kode J)
1 (satu) buah piring, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu bertuliskan “Mega Kuningan” (kode K)
5 (lima) buah papir, 1 timbangan elektrik, 1 buah sedotan dan 4 plastik klip kosong (kode L)
1 (satu) buah handphone Samsung dengan simcard 081318784972 (Kode M)
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika DAN Kedua Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Edward Firman Richardson Alias Edi Alias Ed telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram“ dan Tanpa hak atau melawan hukum Menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman “
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 0,40 (nol koma empat nol) gram (kode A);
1 (satu) buah kaleng bulat berisi 1 (satu) butir ecstasy berat netto 0,31 (nol koma satu tiga) gram (kode B).
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 4,00 (empat koma nol nol) gram (kode C)
1 (satu) plastik klip berisi daun kering ganja berat brutto 1,26 (satu koma dua enam) gram (kode D)
1 (satu) plastik klip berisi batang ganja berat brutto 3,60 (tiga koma enam nol) gram (kode E)
1 (satu) botol plastik berisi biji ganja dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram (F)
1 (satu) bungkus kopiko berisi batang ganja dengan berat brutto 14,41 (empat belas koma empat satu) gram (kode G)
7 (tujuh) botol isi cairan warna coklat dan 1 buah vape merk smok (kode H) dengan rincian:
1 botol isi cairan warna coklat tutup kuning diberi kode oleh penyidik (kode AA)
1 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode BB)
3 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode CCC)
2 botol isi cairan warna coklat diberi kode oleh penyidik (kode DD)
1 (satu) plastik berisi serbuk warna putih dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram (kode I)
1 (satu) buah kotak berisi : 8 buah papir, 1 buah saringan, 1 buah pipa rokok dan 1 buah korek api (kode J)
1 (satu) buah piring, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu bertuliskan “Mega Kuningan” (kode K)
5 (lima) buah papir, 1 timbangan elektrik, 1 buah sedotan dan 4 plastik klip kosong (kode L)
1 (satu) buah handphone Samsung dengan simcard 081318784972 (Kode M)
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 25 September 2023, oleh kami, Fauziah Hanum Harahap, S.H..MH, sebagai Hakim Ketua , Kamijon, S.H , Akhmad Nakhrowi Mukhlis, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Erna Sulistyowati.,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dihadiri oleh Alisa Nur Aisyah, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Kamijon, S.H Fauziah Hanum Harahap, S.H..MH
Akhmad Nakhrowi Mukhlis, S.H
Panitera Pengganti,
Erna Sulistyowati.,SH