131/Pid.B/LH/2023/PN Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 131/Pid.B/LH/2023/PN Sbs
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUPRIADI, S.H. Als PAK USU Bin RADUAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas selempang merk GEOFFMAX warna hitam; 1 (satu) buah buku tulis merk PAPER STAR warna merah motif garis kotak warna hitam yang dipergunakan untuk mencatat penjualan; 1 (satu) buah pulpen merk M2000 Type MX2000ND warna hitam; 1 (satu) bungkus kantong plastik berisi pasir sagu dengan berat ± 2 Kg; 1 (satu) bungkus kantong plastik berisi pasir kotor dengan berat ± 2 Kg. Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HITACHI FORESTER type ZAXIS 210F, nomor mesin AUN-004984 warna oranye berikut 1 (satu) kunci kontak excavator bertuliskan HITACHI; 1 (satu) lembar asli SURAT PERNYATAAN Nomor:27/07/sp/2022, tanggal 27 Juli 2022 antara Sdr. HUSNI selaku pihak pertama dengan Sdr. HAMDI QQ SUPRIYADI selaku pihak kedua; 2 (dua) lembar asli SURAT PERJANJIAN SEWA ALAT EXAVATOR Nomor:27/07/sp/2022, tanggal 27 Juli 2022 antara Sdr. HUSNI selaku pihak pertama dengan Sdr. HAMDI/ SUPRIYADI selaku pihak kedua; 1 (satu) lembar Surat Permohonan Meminjam alat Exavator HITACHI Type ZX210F dari Sdr. HUSNI kepada Sdr. KIMAN FAHIDA tertanggal 8 Januari 2022; 1 (satu) lembar foto copy BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG Nomor:A11PTK032201001, tanggal 30 November 2011 dari Sdr. GERY YUDIANTO. S selaku pihak pertama kepada Sdr. KIMAN FAHIDA selaku pihak kedua terhadap unit HITACHI ZX210F HYDRAULIC EXCAVATOR Nomor Mesin: AUN-004984; Dikembalikan kepada Saksi HUSNI Als TENGKU Bin USMAN. 1 (satu) unit handphone merk VIVO model VIVO 1904 nomor IMEI 1 867541049008571 nomor IMEI 2 867541049008563 warna hitam beserta cash DRAGONBALL warna putih; Dikembalikan kepada Saksi MULIANTO Als LABIK Bin ISMIT. Uang tunai sebesar Rp1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor131/Pid.B/LH/2023/PN Sbs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : SUPRIADI, S.H. Als PAK USU Bin RADUAN
2. Tempat lahir : Sambas
3. Umur/Tanggal lahir : 53 tahun / 24 April 1969
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Penyengat RT. 004 RW. 002 Desa
Lumbang Kec. Sambas Kab. Sambas
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak dilakukan penangkapan;
Terdakwa ditahan dalam tahanan kota oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 Juli 2023;
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Juli 2023 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2023;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ANDI, S.H., RIZKI IMANUDDIN, S.H., dan ARISKA, S.H., Penasihat Hukum yang berkantor di Kantor Advokat ANDI S.H. dan Rekan beralamat Dusun Sukamantri RT. 013 RW. 003 Desa Dalam Kaum Sambas berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 107/Leg/2023 tanggal 09 Agustus 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor 131/Pid.B/LH/2023/PN Sbs tanggal 31 Juli 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 131/Pid.B/LH/2023/PN Sbs tanggal 31 Juli 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan SUPRIADI, S.H. Als PAK USU Bin RADUAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap SUPRIADI, S.H. Als PAK USU Bin RADUAN (Alm) dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan Denda Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas selempang merk GEOFFMAX warna hitam;
1 (satu) buah buku tulis merk PAPER STAR warna merah motif garis kotak warna hitam yang dipergunakan untuk mencatat penjualan;
1 (satu) buah pulpen merk M2000 Type MX2000ND warna hitam;
1 (satu) bungkus kantong plastik berisi pasir sagu dengan berat ± 2 Kg;
1 (satu) bungkus kantong plastik berisi pasir kotor dengan berat ± 2 Kg.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HITACHI FORESTER type ZAXIS 210F, nomor mesin AUN-004984 warna oranye berikut 1 (satu) kunci kontak excavator bertuliskan HITACHI;
1 (satu) lembar asli SURAT PERNYATAAN Nomor:27/07/sp/2022, tanggal 27 Juli 2022 antara Sdr. HUSNI selaku pihak pertama dengan Sdr. HAMDI QQ SUPRIYADI selaku pihak kedua;
2 (dua) lembar asli SURAT PERJANJIAN SEWA ALAT EXAVATOR Nomor:27/07/sp/2022, tanggal 27 Juli 2022 antara Sdr. HUSNI selaku pihak pertama dengan Sdr. HAMDI/ SUPRIYADI selaku pihak kedua;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Meminjam alat Exavator HITACHI Type ZX210F dari Sdr. HUSNI kepada Sdr. KIMAN FAHIDA tertanggal 8 Januari 2022;
1 (satu) lembar foto copy BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG Nomor:A11PTK032201001, tanggal 30 November 2011 dari Sdr. GERY YUDIANTO. S selaku pihak pertama kepada Sdr. KIMAN FAHIDA selaku pihak kedua terhadap unit HITACHI ZX210F HYDRAULIC EXCAVATOR Nomor Mesin: AUN-004984;
Dikembalikan kepada saksi Husni Als Tengku Bin Usman.
1 (satu) unit handphone merk VIVO model VIVO 1904 nomor IMEI 1 867541049008571 nomor IMEI 2 867541049008563 warna hitam beserta cash DRAGONBALL warna putih;
Dikembalikan kepada Saksi Mulianto Als Labik Bin Ismit.
Uang tunai sebesar Rp 1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan
Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUPRIADI, S.H. Als PAK USU Bin RADUAN pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Sebatu Timur Rt. 001 Rw. 001 Desa Tebing Batu Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas atau seidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan Usaha Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi Vitalis ryanda Malik Secundus (Anggota Unit Tipidter Polres Sambas) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan berupa material pasir urug yang dilakukan tanpa izin di Dusun Sebatu Timur Desa Tebung Batu Kecamatan Sebawi Kabipaten Sambas, kemudian Saksi Vitalis bersama personil gabungan Polres Sambas berangkat menuju lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi, Tim menemukan adanya aktivitas penambangan yaitu 1 (satu) unit alat berat jenis Exavator merk HITACHI ZAXIS 201F warna Orange yang sedang menggali pasir dan meloading (memasukan) pasir ke dalam 1 (satu) unit Dump Truck Nopol AA 1817 DE, selanjutnya Petugas Kepolisian mengamankan 3 (tiga) orang yang terdapat di lokasi tersebut yaitu Saksi YONO Bin KADRI, Saksi MULIANTO Als LABIK Bin ISMIT dan Saksi HAMDI Bin SUHARDI, yang masing-masing memiliki tugas yaitu Saksi YONI Bin KADRI adalah operator alat berat Exavator merk HITACHI ZAXIS 201F warna Orange tersebut, Saksi MULIANTO Als LABIK Bin ISMIT adalah sebagai tukang teli/checker yang bertugas mencatat jumlah penjualan pasir dan menerima pembayaran pasir di lokasi tersebut, dan Saksi HAMDI Bin SUHARDI adalah sebagai orang yang mencari alat berat, mengawasi alat berat apabila mengalami kerusakan, dan mengarahkan operator alat berat untuk melakukan kegiatan penambangan (titik lokasi penggalian) dan melaporkan ketersediaan bahan bakar minyak alat berat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kegiatan penambangan pasir tersebut tidak memiliki izin, dan pemilik serta pengelola penambangan pasir tersebut adalah Terdakwa SUPRIADI, S.H. ALS PAK USU BIN RADUAN;
Bahwa Petugas Kepolisian mengamankan barang bukti yang digunakan untuk kegiatan penambangan pasir urug tanpa izin tersebut adalah sebagai berikut:
1 (satu) buah tas selempang merk GEOFFMAX warna hitam.
1 (satu) buah buku tulis merk PAPER STAR warna merah motif garis kotak warna hitam yang dipergunakan untuk mencatat penjualan.
1 (satu) buah pulpen merk M2000 Type MX2000ND warna hitam.
1 (satu) unit handphone merk VIVO model VIVO 1904 nomor IMEI 1 867541049008571 nomor IMEI 2 867541049008563 warna hitam beserta cash DRAGONBALL warna putih.
Uang tunai sebesar Rp 1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HITACHI FORESTER type ZAXIS 210F, nomor mesin AUN-004984 warna oranye berikut 1 (satu) kunci kontak excavator bertuliskan HITACHI.
1 (satu) bungkus kantong plastik berisi pasir sagu dengan berat ± 2 Kg.
1 (satu) bungkus kantong plastik berisi pasir kotor dengan berat ± 2 Kg.
1 (satu) lembar asli SURAT PERNYATAAN Nomor:27/07/sp/2022, tanggal 27 Juli 2022 antara Sdr. HUSNI selaku pihak pertama dengan Sdr. HAMDI QQ SUPRIYADI selaku pihak kedua.
2 (dua) lembar asli SURAT PERJANJIAN SEWA ALAT EXAVATOR Nomor:27/07/sp/2022, tanggal 27 Juli 2022 antara Sdr. HUSNI selaku pihak pertama dengan Sdr. HAMDI/ SUPRIYADI selaku pihak kedua.
1 (satu) lembar Surat Permohonan Meminjam alat Exavator HITACHI Type ZX210F dari Sdr. HUSNI kepada Sdr. KIMAN FAHIDA tertanggal 8 Januari 2022.
1 (satu) lembar foto copy BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG Nomor:A11PTK032201001, tanggal 30 November 2011 dari Sdr. GERY YUDIANTO. S selaku pihak pertama kepada Sdr. KIMAN FAHIDA selaku pihak kedua terhadap unit HITACHI ZX210F HYDRAULIC EXCAVATOR Nomor Mesin: AUN-004984.
Bahwa kegiatan penambangan pasir tersebut dilakukan sebagai berikut : pertama-sama Saksi YONO Bin KADRI mengoperasilan 1 (satu) unit alat berat Exavator merk HITACHI ZAXIS 201F warna Orange tersebut mengambil atau mengeruk pasir di lokasi atas perintah lapangan atau arahan dari Saksi HAMDI Bin SUHARDI sesuai permintaan pembeli baik berupa pasir sagu atau pasir kotor yaitu dengan cara apabila yang dicari berupa pasir sagu maka Saksi YONO Bin KADIR akan mengoperasika nalat berat untu kmenggali/mengupas laipsan tanah atas dengan kedalam ± 20 cm hingga menemukan pasir sagu sedalam ± 20 cm, kemudian pasir sagu tersebut digali serta ditumpuk, kemudian langsung diangkut kedalam mobil Dum Truck, yang mana apabila kedalaman lebih dari 20 cm tidak dapat digunakan karena sudah tercampur dengan tanah, sedangkan apabila yang dicari pasir kotor maka alat berat akan bergeser sekira ± 100 meter dari lokasi pengambilan pasir sagu, dimana lokasi pengambilan pasir kotor tidak perlu menggalu/mengupas lapisan tanah karena sudah ada tumpukan pasir kotor ex galian mesin dompeng di lokasi tersebut yang langsung di muat ke dalam dump truck. Selanjutnya setelah Dump Truck pembeli pasir tersebut telah terisi penuh kemudian pembeli/sopir Dump Truck melakukan pembayaran kepada Saksi MULIANTO Als LABIK Bin ISMIT dan dicatat setiap ritase penjualan tersebut di buku penjualan, kemudian setelah selesai jam kerja maka Saksi MULIANTO Als LABIK Bin ISMIT melaporkan ritase harian kepada Terdakwa SUPRIADI, SH Als PAK USUdan uang hasil penjualannya akan diserahkan ketika Terdakwa SUPRIADI, SH Als PAK USU datang ke lokasi penambangan atau di tempat lain. Adapun untuk harga pasir urug di lokasi penambangan tersebut yaitu : Pasir Kotor dijuual dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) / Truck sedangkan Pasir Sagu dijual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) / Truck. Setiap hari nya kegitan penambangan tersebut dilaporkan oleh Saksi HAMDI Bin SUHARDI selaku orang yang dipercaya oleh Terdakwa SUPRIADI, SH Als PAK USU untuk mengawasi alat berat (kerusakan alat), mengarhkan operator alat berat untuk titik lokasi penggalian, dan melaporkan ketersedaian bahan bakar minyak kepada Terdakwa SUPRIADI, SH Als PAK USU;
Bahwa hasil penjualan pasir atau kegiatan penambangan pasir urug yang dikelola oleh Terdakwa SUPRIADI, SH Als PAK USU tersebut telah berlangsung sejak tanggal 31 Juli 2022 s/d 2 Agustus 2022 dengan hasil penjualan sebesar ± Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang telah diserahkan kepada Terdakwa SUPRIADI, SH Als PAK USU, sedangkan untuk hasil pnjualan pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 belum diserahkan karena telah diamankan oleh Pihak Kepolisian;
Bahwa kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh terdakwa Supriadi di lokasi Dusun Sebatu Timur Desa Tebing Batu Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas bukan merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat melainkan termasuk dalam kegiatan Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan jenis pertambangan mineral jenis pasir dan kegiatan tersebut harus disertai izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun selama melakukan aktivitas penambangan pasir tersebut Terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP ), Ijin Pertambangan Rakyat ( IPR ) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pihak yang berwenang dan dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan terdakwa wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial sebagaimana diatur dalam pasal 46 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, sehingga akibat kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan yang dijadikan tempat penambangan pasir tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU R.I Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum
telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku penangkap dalam tindak pidana penambangan pasir tanpa ijin;
Bahwa penambangan pasir urug tanpa ijin tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekira jam 15.30 Wib di Dusun Sebatu Timur Rt 001 Rw 001 Desa Tebing Batu Kec. Sebawi Kab. Sambas;
Bahwa material tambangan yang diambil dari lokasi tersebut adalah material jenis pasir urug yang terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu pasir sagu dan pasir kotor;
Bahwa alat yang di pergunakan dalam penambangan pasir urug tersebut adalah 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F warna orange, dimana alat tersebut dipergunakan untuk menggali pasir serta meloading (memuat) pasir ke dalam dump truk;
Bahwa saat saksi dan petugas lainya tiba dilokasi penambangan pasir urug tersebut saksi YONO Bin KADRI sedang mengoperasikan atau menggali pasir sagu dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F warna orange untuk dimuat kedalam 1 (satu) unit dump truk Nopol AA 1817 DE yang sedang parkir menunggu muatan, sementara saksi MULIANTO Als LABIK Bin ISMIT sedang berada di kantin yang berjarak ± 20 m dari lokasi pertambangan, dimana pada saat tersebut saksi MULIANTO Als LABIK Bin ISMIT sedang menunggu pembayaran dari sopir dum truk yang sedang membeli pasir tersebut;
Bahwa berdasarkan penyelidikan dan keterangan yang saksi dapatkan pekerja lain dilokasi penambangan pasir urug tersebut adalah saksi HAMDI Bin SUHARDI (laki-laki beralamat di Dusun Lubuk Lagak Rt 014 Rw 007 Desa Lubuk Dagang Kec. Sambas Kab. Sambas. / Dsn. Mawar Rt 031 Rw 016 Ds. Tebas Sungai Kec. Tebas Kab. Sambas) yang berperan sebagai orang yang mencari alat berat, mengawasi alat berat (kerusakan alat) dan mengarahkan operator alat berat untuk melakukan kegiatan penambangan (titik lokasi penggalian) serta melaporkan setiap kegiatan yang berkaitan dengan operasional alat berat (ketersedian Bahan Bakar Minyak) kepada Terdakwa SUPRIADI, S.H. Als PAK USU Bin RABUDIN;
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang saksi dapatkan bahwa Terdakwa SUPRIADI, S.H. Als PAK USU Bin RABUDIN meminta bantuan kepada sdr. HAMDI Bin SUHARDI untuk mencari alat berat untuk disewa, kemudian disewalah 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F warna orange tersebut dari saksi HUSNI (selaku pemilik alat berat). Dan berdasarkan penyelidikan dan keterangan yang saksi dapatkan bahwa terhadap penyewaan alat berat tersebut telah dibuatkan surat perjanjian antara pihak pertama yaitu saksi HUSNI selaku pemilik alat dan pihak kedua yaitu sdr. HAMDI / terdakwa SUPRIADI selaku penyewa alat exsavator, dan berdasarkan penyelidikan dan keterangan yang saksi dapatkan pemilik atau pengelola penambangan pasir urug tersebut adalah Terdakwa SUPRIADI, S.H. Als PAK USU Bin RABUDIN seorang laki-laki yang beralamat di Dsn. Penyengat Rt. 004 Rw. 002 Ds. Lumbang Kec. Sambas Kab. Sambas. Selanjutnya menurut keterangan yang saksi dapatkan selain sebagai pemilik atau pengelola lokasi pertambangan tersebut, Terdakwa SUPRIADI, S.H. Als PAK USU Bin RABUDIN juga sebagai orang yang memiliki modal untuk melakukan penyewaan alat berat untuk dioperasika dilokasi pertambangan tersebut;
Bahwa material tambang tersebut yang saksi lihat di jual kepada para pembeli atau kepada supir dump truk yang mendatangi lokasi penambangan tersebut;
Bahwa pertambangan pasir urug yang terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu pasir sagu dan pasir kotor milik Terdakwa SUPRIADI, S.H. Als PAK USU tersebut beroperasi sejak tanggal 31 Juli 2022 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2022 yaitu pada saat diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Sambas;
Bahwa Terdakwa SUPRIADI, S.H. Als PAK USU Bin RABUDIN diamankan oleh pihak Kepolisian karena terdakwa percakapan Whatshapp antara saksi Mlianto Als Labik dengan Terdakwa;
Bahwa percakapan melalui Whatshapp antara Terdakwa SUPRIADI, S.H. Als PAK USU Bin RABUDIN denan saksi Mlianto Als Labik terkait hasil penjualan pasir perharinya;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa SUPRIADI, S.H. Als PAK USU Bin RABUDIN tidak memiliki perijinan apapun yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penambangan pasir di Dsn. Sebatu Timur Rt. 001 Rw. 001 Ds. Tebing Batu Kec. Sebawi Kab. Sambas tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan yang pada pokoknya Terdakwa tidak terlibat dalam melakukan penambangan pasir.
Saksi YONO Bin KADRI dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa petugas Kepolisian Resor Sambas mendatangi lokasi aktifitas kegiatan pertambangan tersebut pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekira jam 15.30 Wib di Dusun Sebatuk Timur Rt 001 Rw 001 Desa Tebing Batu Kec. Sebawi Kab. Sambas;
Bahwa saksi pernah dihubungi oleh saksi HAMDI (laki-laki No HP 0831 0516 3737) via telepon yang saat itu ingin mencari dan menyewa alat berat kemudian saksi langsung menghubungkan saksi HAMDI kepada saksi HUSNI (atasan saksi yang bertugas untuk mengurus alat berat / HP 0813 1448 5503), selanjutnya terjadi kesepakan penyewaan alat berat antara saksi HUSNI dengan sdr. HAMDI dan Terdakwa SUPRIADI yang tertuang dalam surat perjanjian sewa alat exsavator (namun kawan surat perjanjian tersebut ditanda tangani dan apa isi perjanjian tersebut saksi tidak mengetahuinya), selanjutnya alat berat yang digunakan adalah 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F warna orange diamana yang akan menjadi operatornya adalah saksi sendiri, kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F warna orange dibawa dari kantor/tempat parkir yang berada di Dsn. Tanjung Gundul Ds. Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang menuju ke Dusun Sebatuk Timur Desa Tebing Batu Kec. Sebawi Kab. Sambas, pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 sekira jam 07.00 wib saksi datang kelokasi tersebut dan bertemu dengan sdr. HAMDI saat itu sdr. HAMDI sempat mengatakan kepada saksi bahwa yang mengelola lokasi pertambangan tersebut adalah Terdakwa SUPRIADI dan beberapa orang disekitar lokasi tersebut juga mengatakan bahwa sebagai bosnya adalah Terdakwa SUPRIADI, selanjutnya pada sekira jam 11.00 wib saksi diarahkan oleh sdr. HAMDI untuk mulai bekerja sebagai operator alat berat tersebut untuk mengeruk dan mengambil material pasir dari lokasi yang ditunjukkan / diarahkan oleh sdr. HAMDI tersebut yang kemudian di jual kepada supir dump truck yang datang kelokasi tersebut, dan pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 sekira jam 09.00 wib saksi bertemu dengan Terdakwa SUPRIADI, saat itu ianya membawa BBM jenis solar sebanyak + 50 liter untuk kegiatan operasional alat berat yang saksi gunakan tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekira jam 09.00 wib kembali sdr. SUPRIADI datang kelokasi untuk membawakan BBM jenis solar sebanyak + 70 liter untuk operasional alat berat tersebut hingga akhirnya pada sekira jam 15.30 wib saat saksi hendak memuat pasir kedalam dump truck saksi didatangi oleh Petugas Kepolisian Resor Sambas yang kemudian mengamankan lokasi dan alat berat yang saksi gunakan untuk kemudian dibawa ke Polres Sambas;
Bahwa alat berat yang digunakan adalah 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F warna orange adapun 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F warna orange tersebut adalah milik saksi HUSNI;
Bahwa selain saksi yang bekerja dilokasi penambangan material pasir urug yang dikelola oleh Terdakwa SUPRIADI tersebut adalah saksi MULIANTO Als LABIK yang bertugas sebagai tukang teli / cheker sedangkan Sdr. HAMDI yang bertugas untuk menyewa alat berat dan mengarahkan lokasi galian pasir;
Bahwa yang datang untuk membeli pasir di lokasi tersebut, Dapat saksi jelaskan untuk pasir urug dilokasi tersebut ada 2 (dua) jenis material yang di jual yaitu : Pasir kotor di jual dengan harga Rp. 270.000,- / Truk. Dan Pasir Sagu di jual dengan harga Rp. 300.000,- / Truk;
Bahwa pasir tersebut sepengetahuan saksi dijual kepada para supir truk yang datang untuk membeli pasir secara langsung ke lokasi pertambangan tersebut;
Bahwa sebagai operator dari 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F warna orange pada kegiatan penambangan pasir milik Terdakwa SUPRIADI di Dusun Sebatu Timur Rt 001 Rw 001 Desa Tebing Batu Kec. Sebawi Kab. Sambas, dimana kegiatan saksi atas perintah lapangan atau arahan dari sdr. HAMDI yang akan mengarahkan untuk mengambil di lokasi sesuai pembeli baik pasir sagu atau pasir kotor yaitu dengan cara apabila yang dicari pasir sagu maka saksi akan mengoperasikan alat berat untuk menggali/mengupas lapisan tanah atas dengan kedalaman + 20 cm hingga menemukan pasir sagu sedalam ± 20 cm dengan menggunakan alat berat (excavator) yang mana kandungan pasir tersebut terdapat campuran seperti tanaman sagu, yang mana pasir tersebut digali serta ditumpuk, setelah itu pasir sagu tersebut langsung dijual kepada pembeli yang mana diangkut menggunakan mobil Dum truk, dapat saksi jelaskan juga bahwa apabila kedalam lebih dari 20 cm tidak dapat digunakan lagi karena sudah tercampur dengan tanah sementara apabila yang dicari pasir kotor maka alat berat (excavator) akan bergeser sekira + 100 meter dari lokasi pengambilan pasir sagu, dimana lokasi pengambilan pasir kotor tidak perlu menggali/mengupas lapisan tanah dilokasi tersebut namun langsung mengambil tumpukan pasir kotor yang sudah ada sebelumnya (bekas tumpukan pasir kotor dari ex galian mesin dompeng) di lokasi tersebut, selanjutnya pasir di muat kedalam dump truk, alat yang digunakan untuk mengisi kedalam Dum truk menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F warna orange;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa Supriadi datang ke lokasi penambangan pasir membawa BBM jenis Solar;
Bahwa sepengetahan saksi sdr. Hamdi dan saksi Mulianto Als Labik adalah anak buah Terdakwa Supriadi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan yang pada pokoknya Terdakwa tidak terlibat dalam melakukan penambangan pasir.
Saksi MULIANTO Als LABIK Bin ISMIT dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada saat petugas kepolisian datang saksi sedang berada di kantin Sdri. DIANA yang berjarak ± 20 m dari lokasi pertambangan, dimana pada saat tersebut saksi sedang menunggu pembayaran dari sopir dum truck yang sedang membeli pasir yang mana saksi sebagai karyawan dari kegiatan penambangan tersebut yaitu berperan sebagai tukang teli/ checker;
Bahwa bahan tambang yang dicari adalah bahan tambang berupa pasir yang terdiri 2 (dua) jenis yaitu pasir kotor dan pasir sagu. Saksi juga menerangkan bahwa perlu saksi jelaskan bahwa kegiatan pertambangan pasir itu adalah milik sdr, Hamdi;
Bahwa tugas saksi sebagai juru teli adalah untuk mencatat setiap penjualan pasir ke dalam buku catatan penjualan sesuai dengan jumlah truk/ ritase yang datang membeli pasir ke lokasi penambangan selain itu saksi bertugas menerima uang pembayaran dari supir / pembeli serta menyerahkan uang penjualan kepada Terdakwa SUPRIADI, S.H. Als PAK USU;
Bahwa selain saksi yang bekerja di pertambangan pasir itu adalah saksi YONO yang beralamat di Ds. Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang dan Sdr. HAMDI yang beralamat di Ds. Lubuk Dagang Kec. Sambas Kab. Sambas, saksi YONO bertugas sebagai operator alat berat untuk memuat pasir kedalam mobil dum truck, sedangkan tugas Sdr. HAMDI adalah mengarahkan saksi YONO selaku operator untuk mengambil pasir mana yang akan dimuat ke dalam dum truck;
Bahwa saksi menerangkan pernah menghubungi terdakwa melalui Whatshapp terkait pembelian BBM jenis solar;
Bahwa Terdakwa Supriadi pernah datang ke lokasi penambangan pasir dengan membawa BBM jenis solar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan yang pada pokoknya Terdakwa tidak terlibat dalam melakukan penambangan pasir.
Saksi MUSTIKA ALS IMUS BIN ANAN dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa anggota Kepolisian Resor Sambas melakukan penindakan terhadap aktifitas penambangan pasir tersebut pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekira jam 15.30 WIB di Dsn. Sebatuk Timur RT 001 RW 001 Ds. Tebing Batu Kec. Sebawi Kab. Sambas;
Bahwa pada saat anggota Kepolisian Resor Sambas datang ke lokasi pertambangan saksi sedang berada di lokasi pertambangan sedang menunggu di dalam mobil truk yang saksi bawa dan hendak membeli pasir sagu di lokasi penambangan tersebut;
Bahwa pasir sagu yang hendak saya beli di Dsn. Sebatuk Timur RT 001 RW 001 Ds. Tebing Batu Kec. Sebawi Kab. Sambas tersebut saya bawa dengan menggunakan 1 (satu) unit dump truk merk MITSUBISHI CANTER PS120 warna kuning kombinasi merah yang pada bagian depan atas kaca mobil bertuliskan BISMILLAH dan pada bagian depan bertuliskan RISKI JAYA nomor Polisi AA 1817 DE selanjutnya akan saksi bawa menuju ke toko bangunan RISKI JAYA di Dsn. Sidang Ds. Matang Labung Kec. Tebas Kab. Sambas tempat Sdr. H. GITOK untuk bahan material membuat batako;
Bahwa saksi hendak membeli pasir sagu dilokasi pertambangan pasir tersebut sebanyak ±4 m² dan sepengetahuan saksi harga jual pasir sagu yang hendak saksi beli dari lokasi pertambangan tersebut dijual dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) / truk;
Bahwa pada saat petugas Kepolisian Resor Sambas tiba di lokasi pertambangan, truk yang saksi gunakan sudah terparkir di dekat excavator dan sedang menunggu excavator untuk memuat pasir sagu ke dalam truk yang saksi, pada saat excavator sedang menggali pasir yang hendak saksi beli selanjutnya Petugas Kepolisan Resor Sambas datang sehingga pasir sagu yang hendak saksi beli tidak sempat di muat ke dalam truk saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan yang pada pokoknya Terdakwa tidak terlibat dalam melakukan penambangan pasir.
Saksi HUSNI Als TENGKU Bin USMAN dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan, 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F tahun 2011 warna orange tersebut adalah alat berat milik saksi dan bukti kepemilikan saksi atas 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F tahun 2011 warna orange tersebut berupa 1 (satu) lembar berita acara serah terima dari PT. Hexindo Adiperkasa Tbk, BAST No. A11PTK032201001 tanggal 30 November 2011 terhadap unit: model Hitachi ZX210F Hydraulic Exsavator No. Mesin AUN-004984 No. Engine 298898;
Bahwa saksi menerangkan, Terdakwa Supriadi ada menyewa 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F tahun 2011 warna orange kepada saksi;
Bahwa saksi menerangkan perjanjian sewa menyewa 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F tahun 2011 warna orange sepengetahuan Terdakwa Supriadi;
Bahwa saksi menerangkan surat perjanjian sewa 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F tahun 2011 warna orange ditandatangani oleh sdr. Hamdi dan Terdakwa Supriadi memparaf perjanjian tersebut disamping tanda tangan sdr. Hamdi;
Bahwa saksi menerangkan pernah bertemu dengan Terdakwa Supriadi di rumahnya;
Bahwa saksi menerangkan surat perjanjian sewa 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F tahun 2011 warna orange ditandatangani dirumah terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F tahun 2011 warna orange disewa selama 100 jam dengan biaya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa saksi menerangkan surat perjanjian sewa 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F tahun 2011 warna orange dibuat QQ dengan maksd bersama-sama;
Bahwa awal mulanya saksi tidak mengetahui terkait kegiatan pertambangan pasir di Dusun Sebatuk Timur Rt 001 Rw 001 Desa Tebing Batu Kec. Sebawi Kab. Sambas, dimana sesuai dengan surat perjanjian sewa alat exsavator yang saksi tanda tangani sebagai pihak pertama dan sdr. HAMDI / sdr. SURIADI selaku pihak kedua, bahwa kami bersepakan untuk penyewaan 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F tahun 2011 warna orange digunakan untuk keperluan pekerjaan Land Clearance bukan pertambangan pasir itu (Surat perjanjian sewa alat berat Nomor: 27/07/sp/2022 tanggal 27 Juli 2022 dan diperkuat dengan surat pernyataan Nomor: 27/07/sp/2022 tanggal 27 Juli 2022 terlampir), saya baru mengetahui bahwa 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F tahun 2011 warna orange digunakan untuk kegiatan pertambangan pasir setelah mendapat telepon dari Penyidik Satreskrim Polres Sambas pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekira jam 22.27 Wib, saat itulah saksi baru mengetahui bahwa alat tersebut digunakan untuk kegiatan pertambangan pasir oleh penyewa yaitu sdr. HAMDI / Terdakwa SUPRIADI; menurut perjanjian Sdr. HAMDI / Terdakwa SUPRIADI akan membayar uang sewa kepada saksi untuk penyewaan dengan waktu sebanyak 200 jam dengan harga kontrak Rp. 300.000,- per jam dalam pelaksanaanya permbayarannya dilakukan sebanyak 100 jam dengan nominal Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang sepengetahuan saksi ditransfe oleh sdr. HAMDI pada bukti transfer tertulis sumber dana KON KIM PHIN no rek 1168********506 tujuan rekening Bank BRI atas nama saksi sendiri nomor rekening 114501011941501;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan yang pada pokoknya Terdakwa tidak terlibat dalam melakukan penambangan pasir.
Saksi MARDI BAON dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku penyidik dalam tiindak pidana penambangan pasir tanpa ijin;
Bahwa saksi didalam melakkan penyidikan/pemeriksaan tidak pernah melakukan kekerasan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa Supriadi didampingi oleh penasehat hukum;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa Supriadi memberikan keterangan sendiri dengan jelas dan tidak dalam tekanan;
Bahwa penambangan pasir urug tanpa ijin tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekira jam 15.30 Wib di Dusun Sebatu Timur Rt 001 Rw 001 Desa Tebing Batu Kec. Sebawi Kab. Sambas;
Bahwa material tambangan yang diambil dari lokasi tersebut adalah material jenis pasir urug yang terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu pasir sagu dan pasir kotor;
Bahwa alat yang di pergunakan dalam penambangan pasir urug tersebut adalah 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F warna orange, dimana alat tersebut dipergunakan untuk menggali pasir serta meloading (memuat) pasir ke dalam dump truk;
Bahwa saat saksi dan petugas lainya tiba dilokasi penambangan pasir urug tersebut saksi YONO Bin KADRI sedang mengoperasikan atau menggali pasir sagu dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F warna orange untuk dimuat kedalam 1 (satu) unit dump truk Nopol AA 1817 DE yang sedang parkir menunggu muatan, sementara saksi MULIANTO Als LABIK Bin ISMIT sedang berada di kantin yang berjarak ± 20 m dari lokasi pertambangan, dimana pada saat tersebut saksi MULIANTO Als LABIK Bin ISMIT sedang menunggu pembayaran dari sopir dum truk yang sedang membeli pasir tersebut;
Bahwa berdasarkan penyelidikan dan keterangan yang saksi dapatkan pekerja lain dilokasi penambangan pasir urug tersebut adalah saksi HAMDI Bin SUHARDI (laki-laki beralamat di Dusun Lubuk Lagak Rt 014 Rw 007 Desa Lubuk Dagang Kec. Sambas Kab. Sambas. / Dsn. Mawar Rt 031 Rw 016 Ds. Tebas Sungai Kec. Tebas Kab. Sambas) yang berperan sebagai orang yang mencari alat berat, mengawasi alat berat (kerusakan alat) dan mengarahkan operator alat berat untuk melakukan kegiatan penambangan (titik lokasi penggalian) serta melaporkan setiap kegiatan yang berkaitan dengan operasional alat berat (ketersedian Bahan Bakar Minyak) kepada Terdakwa SUPRIADI, S.H. Als PAK USU Bin RABUDIN;
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang saksi dapatkan bahwa Terdakwa SUPRIADI, S.H. Als PAK USU Bin RABUDIN meminta bantuan kepada sdr. HAMDI Bin SUHARDI untuk mencari alat berat untuk disewa, kemudian disewalah 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk Hitachi ZAXIS 210F warna orange tersebut dari saksi HUSNI (selaku pemilik alat berat). Dan berdasarkan penyelidikan dan keterangan yang saksi dapatkan bahwa terhadap penyewaan alat berat tersebut telah dibuatkan surat perjanjian antara pihak pertama yaitu saksi HUSNI selaku pemilik alat dan pihak kedua yaitu sdr. HAMDI / terdakwa SUPRIADI selaku penyewa alat exsavator, dan berdasarkan penyelidikan dan keterangan yang saksi dapatkan pemilik atau pengelola penambangan pasir urug tersebut adalah Terdakwa SUPRIADI, S.H. Als PAK USU Bin RABUDIN seorang laki-laki yang beralamat di Dsn. Penyengat Rt. 004 Rw. 002 Ds. Lumbang Kec. Sambas Kab. Sambas. Selanjutnya menurut keterangan yang saksi dapatkan selain sebagai pemilik atau pengelola lokasi pertambangan tersebut, Terdakwa SUPRIADI, S.H. Als PAK USU Bin RABUDIN juga sebagai orang yang memiliki modal untuk melakukan penyewaan alat berat untuk dioperasika dilokasi pertambangan tersebut;
Bahwa material tambang tersebut yang saksi lihat di jual kepada para pembeli atau kepada supir dump truk yang mendatangi lokasi penambangan tersebut;
Bahwa saksi menerangkan, pertambangan pasir urug yang terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu pasir sagu dan pasir kotor milik Terdakwa SUPRIADI, S.H. Als PAK USU tersebut beroperasi sejak tanggal 31 Juli 2022 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2022 yaitu pada saat diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Sambas;
Bahwa pada saat pemeriksaan Terdakwa Supriadi mengakui jika penambangan pasir tanpa ijin adalah miliknya;
Bahwa pada saat pemeriksaan Terdakwa Supriadi mengakui jika wahtshapp Terdakwa dengan sdr. Hamdi adalah terkait penyewaan eksavator dan pengirimannya;
Bahwa pada saat pemeriksaan Terdakwa Supriadi mengakui jika wahtshapp Terdakwa dengan saksi Ulianto Als Labik adalah terkait laporan hasil pasir yang telah terjual;
Bahwa pada saat pemeriksaan Terdakwa Supriadi mengakui jika saksi Mulianto als labik dan sdr. Hamdi adalah anak buah terdakwa;
Bahwa pada saat pemeriksaan Terdakwa Supriadi mengakui bahwa uan sejmlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diberikan kepada sdr. Hamdi adalah uang sewa 1 (satu) unit exavator;
Bahwa Terdakwa SUPRIADI, S.H. Als PAK USU Bin RABUDIN tidak memiliki perijinan apapun yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penambangan pasir di Dsn. Sebatu Timur Rt. 001 Rw. 001 Ds. Tebing Batu Kec. Sebawi Kab. Sambas tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli BUANA SJAHBOEDDIN yang keterangannya dibacakan di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara Kementrian ESDM menunjuk ahli untuk memberikan keterangan Ahli dalam perkara ini dan untuk memberikan keterangan selaku Ahli, ahli dilengkapi dengan surat tugas dari Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara dengan nomor : 196 /. Tug / MB.04 / SDB.H / 2022 tanggal 26 Agustus 2022;
Bahwa berdasarkan Undang-undang RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang - undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara pada pasal 1 angka 1, angka 2 dan angka 6 yang dimaksud dengan Pertambangan adalah Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaataan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang;
Bahwa menurut Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 pasal 35 ayat minimal seseorang atau badan usaha memiliki IUP eksplorasi dan IUP Opererasi Produksi, Mekanisme penerbitan perijinan IUP diatur dalam peraturan mentri nomor 7 tahun 2020;
Bahwa sesuai dengan Pasal 35, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan definisi perizinan sesuai dengan lingkup kegiatan perizinan sebagaimana telah dipaparkan pada poin 7 serta sesuai dengan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral, Lampiran III Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Mineral dan Batubara;
Bahwa penambangan yang dilakukan kedua orang diatas merupakan kegaiatan pertambangan Ilegal, Tidak dibenarkan melakukan kegiatan penambangan di luar lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) baik oleh pemegang IUP sendiri maupun dilakukan oleh pemegang kontrak kerjasama sebagai pelaku usaha jasa pertambangan (IUJP) terlebih lagi dilakukan oleh pemegang kontrak kerjasama yang belum jelas status perizinannya disektor pertambangan mineral dan batubara, hal tersebut dilakukan maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan penambangan pada suatu wilayah tertentu, dimana diketahui bahwa IUP diberikan berdasarkan persetujuan atas penetapan wilayah hukum pertambangan, terintegrasi pada suatu koordinat lokasi, luasan dan wilayah spasial tertentu yang dilengkapi dengan kajian kelayakan teknis dan lingkungan menurut ketentuan perundangan yang belaku;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap kegiatan penambangan tersebut adalah Terdakwa SUPRIADI yang melakukan penambangan diluar wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Selain itu Terdakwa SUPRIADI juga dapat dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 jo pasal 35 huruf c dan g, pasal 104, atau pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara karena telah menampung dan melakukan penjualan bahan tambang yang berasal dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau tanpa Izin;
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan termasuk dalam kegiatan penambangan sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri atas: Pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup; Penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara; dan Pengangkutan Mineral atau Batubara, yang dilakukan tanpa izin (illegal mining);
Bahwa untuk dapat melaksanakan kegiatan penambangan komoditas pasir atau pun tanah urug sesuai ketentuan Pasal 35 UU No.3 Tahun 2020 berdasarkan perizinan yang harus di miliki adalah berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan);
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah dimintai keterangan oleh pihak Penyidik Kepolisian Polres Sambas;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dimana lokasi tersebut;
Bahwa menurut keterangan yang dapatkan dari saksi-saksi, bahwa Sdr. HAMDI yang mengelola tambang pasir tanpa ijin tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya siapa yang mengelola tambang pasir tersebut, dan Terdakwa tidak pernah mengambil pasir dilokasi tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyewa alat berat dilokasi tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui milik siapa excavator tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengelolanya, namun berdasarkan saat Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh penyidik bahwa yang mengelola tambang pasir tanpa izin tersebut adalah Sdr. HAMDI;
Bahwa Terdakwa kenal cukup dekat dengan Sdr. HAMDI, dan Sdr. HAMDI pernah meminjam uang kepada Terdakwa yang dipergunakan untuk menyewa alat berat untuk bekerja di Jawai;
Bahwa pada awalnya Sdr. HAMDI datang kerumah Terdakwa dengan tujuan meminjam uang dengan Terdakwa sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), untuk menyewa alat berat, Terdakwa katakan kepada Sdr. HAMDI bahwa Terdakwa hanya memiliki uang Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), kalau pemilik alat berat bersedia disewa alat beratnya sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) lalu Terdakwa meminta agar yang memiliki alat berat tersebut untuk datang kerumah Terdakwa, lalu dibawa Sdr. HUSNI kerumah Terdakwa oleh Sdr. HAMDI, yang selanjutnya antara Sdr. HAMDI dan Sdr. HUSNI sepakat dengan harga sewa alat berat sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tersebut, itulah waktu Terdakwa bertemu dengan Sdr. HUSNI;
Bahwa dirumah Terdakwa tersebut belum terjadi sewa menyewa alat berat, dirumah Terdakwa tersebut hanya membicarakan mengenai apakah Sdr. HUSNI bersedia alat beratnya disewa dengan harga Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), pada saat itu belum ada persiapan mengenai ditandatangani perjanjian sewa alat berat tersebut, dan Terdakwa merasa heran saat melihat surat perjanjian tersebut dibuat tanggal 27 Juli 2022, padahal Sdr. HAMDI baru mengecek alat berat tersebut pada tanggal 28 Juli 2022, kemudian setelah dicek alat berat tersebut tidak dapat dibawa apabila belum dibayar, kemudian pada tanggal 29 Juli 2022 Sdr. HAMIDI setelah mengambil uang dari Terdakwa sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan ditransfer ke rekening atas nama KIMAN FAHIDA, dan sekira bulan Agustus 2022 Sdr. HUSNI ada menghubungi Terdakwa untuk bertemu di Singkawang, dan pada saat itulah perjanjian tersebut ditandatangani oleh Sdr. HUSNI dan Sdr. HAMDI pada tanggal 04 Agustus 2022 dan Terdakwa ada memberikan tanda pada kolom tandatangan atas nama HAMDI/SUPRIADI;
Bahwa Saksi MULYANTO adalah orang kepercayaan yang Terdakwa tugaskan mengamankan uang yang dipinjam oleh Sdr. HAMDI, namun untuk pekerjaanya sebagai teli/cheker di lokasi tambang tersebut adalah hubugan pekerjaan antara Saksi MULYANTO dan Sdr. HAMDI;
Bahwa Terdakwa terangkan bahwa percakapan Terdakwa melalui handphone yang disita tersebut tidak terkait dengan Terdakwa sebagai pengelola tambang pasir tanpa izin tersebut;
Bahwa Terdakwa oleh penyidik saat memberikan keterangan selalu diarahkan menurut keterangan saksi-saksi, namun maksud keterangan yang Terdakwa berikan tersebut tidak seperti demikian yang Terdakwa berikan dan Terdakwa saat meberikan keterangan tersebut dalam keadaan tidak sehat;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah tas selempang merk GEOFFMAX warna hitam;
1 (satu) buah buku tulis merk PAPER STAR warna merah motif garis kotak warna hitam yang dipergunakan untuk mencatat penjualan;
1 (satu) buah pulpen merk M2000 Type MX2000ND warna hitam;
1 (satu) unit handphone merk VIVO model VIVO 1904 nomor IMEI 1 867541049008571 nomor IMEI 2 867541049008563 warna hitam beserta cash DRAGONBALL warna putih;
Uang tunai sebesar Rp 1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HITACHI FORESTER type ZAXIS 210F, nomor mesin AUN-004984 warna oranye berikut 1 (satu) kunci kontak excavator bertuliskan HITACHI;
1 (satu) bungkus kantong plastik berisi pasir sagu dengan berat ± 2 Kg;
1 (satu) bungkus kantong plastik berisi pasir kotor dengan berat ± 2 Kg;
1 (satu) lembar asli SURAT PERNYATAAN Nomor:27/07/sp/2022, tanggal 27 Juli 2022 antara Sdr. HUSNI selaku pihak pertama dengan Sdr. HAMDI QQ SUPRIYADI selaku pihak kedua;
2 (dua) lembar asli SURAT PERJANJIAN SEWA ALAT EXAVATOR Nomor:27/07/sp/2022, tanggal 27 Juli 2022 antara Sdr. HUSNI selaku pihak pertama dengan Sdr. HAMDI/ SUPRIYADI selaku pihak kedua;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Meminjam alat Exavator HITACHI Type ZX210F dari Sdr. HUSNI kepada Sdr. KIMAN FAHIDA tertanggal 8 Januari 2022;
1 (satu) lembar foto copy BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG Nomor:A11PTK032201001, tanggal 30 November 2011 dari Sdr. GERY YUDIANTO. S selaku pihak pertama kepada Sdr. KIMAN FAHIDA selaku pihak kedua terhadap unit HITACHI ZX210F HYDRAULIC EXCAVATOR Nomor Mesin: AUN-004984.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar penambangan pasir tanpa ijin tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekira jam 15.30 Wib di Dusun Sebatu Timur Rt 001 Rw 001 Desa Tebing Batu Kec. Sebawi Kab. Sambas;
Bahwa benar material tambangan yang diambil dari lokasi tersebut adalah material jenis pasir urug yang terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu pasir sagu dan pasir kotor;
Bahwa benar alat yang dipergunakan dalam penambangan pasir urug tersebut adalah 1 (satu) unit alat berat jenis exavator Merk HITACHI ZAXIS 210F warna orange, dimana alat tersebut dipergunakan untuk menggali pasir serta meloading (memuat) pasir ke dalam dump truk;
Bahwa benar Saksi HAMDI berperan sebagai orang yang mencari alat berat, mengawasi alat berat dan mengarahkan operator alat berat untuk melakukan kegiatan penambangan (titik lokasi penggalian) serta melaporkan setiap kegiatan yang berkaitan dengan operasional alat berat (ketersedian Bahan Bakar Minyak) kepada Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa bersama-sama Saksi HAMDI mencari alat berat untuk disewa berupa 1 (satu) unit alat berat jenis exavator Merk HITACHI ZAXIS 210F warna orange tersebut dari Saksi HUSNI selaku pemilik alat berat;
Bahwa benar terhadap penyewaan alat berat tersebut telah dibuatkan surat perjanjian antara pihak pertama yaitu saksi HUSNI selaku pemilik alat dan pihak kedua yaitu Saksi HAMDI dan Terdakwa selaku penyewa alat exavator;
Bahwa benar 1 (satu) unit alat berat jenis exavator Merk HITACHI ZAXIS 210F tahun 2011 warna orange disewa selama 100 jam dengan biaya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa benar penambangan pasir tersebut beroperasi sejak tanggal 31 Juli 2022 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2022 (pada saat diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Sambas);
Bahwa benar Saksi MILIANTO bertugas melakukan pencatatan pembukuan hasil penjualan pasir yang kemudian melaporkannya kepada Terdakwa setiap hari nya;
Bahwa benar Saksi YONO melihat Terdakwa ada membawa BBM jenis solar sebanyak + 50 liter untuk kegiatan operasional alat berat dan kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekira jam 09.00 wib kembali Terdakwa datang kelokasi untuk membawakan BBM jenis solar sebanyak + 70 liter untuk operasional alat berat tersebut;
Bahwa benar terhadap jenis pasir kotor di jual dengan harga Rp. 270.000,- / Truk dan pasir sagu dijual dengan harga Rp. 300.000,- / Truk;
Bahwa benar tunai sebesar Rp.1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dijadikan barang bukti adalah sebagai hasil penjualan pasir selama beroperasi;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan pasir di Dsn. Sebatu Timur Rt. 001 Rw. 001 Ds. Tebing Batu Kec. Sebawi Kab. Sambas tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah subjek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya serta sehat baik jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa didalam persidangan telah diperiksa seseorang yang bernama SUPRIADI, S.H. Als PAK USU Bin RADUAN yang identitasnya sudah sesuai, benar dan lengkap serta telah diakui sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” secara sah dan meyakinkan telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Melakukan Usaha Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan definisi perizinan sesuai dengan lingkup kegiatan perizinan sebagaimana telah dipaparkan pada poin 7 serta sesuai dengan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral, Lampiran III Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Mineral dan Batubara, bahwa perorangan yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan permurnian, pengangkutan dan penjualan hasil tambang harus memiliki perizinan sebagaimana dipaparkan sebelumnya atau dengan kata lain bahwa perorangan yang tidak memiliki IUP tidak dibenarkan untuk dapat menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan Permurnian, Pengangkutan dan Penjualan hasil dari kegiatan penambangan;
Menimbang, bahwa untuk menampung dan/atau memanfaatkan serta melakukan pengolahan dan/atau pemurnian serta pengangkutan dan penujualan hasil tambang di luar dari sektor pertambangan sebagai pengguna akhir dan/atau dilakukan kegiatan proses lanjutan dari hasil tambang tersebut dapat menggunakan perizinan lainnya menurut ketentuan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh terdakwa Supriadi di lokasi Dusun Sebatu Timur Desa Tebing Batu Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas bukan merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat melainkan termasuk dalam kegiatan Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan jenis pertambangan mineral jenis pasir dan kegiatan tersebut harus disertai izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun selama melakukan aktivitas penambangan pasir tersebut Terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP ), Ijin Pertambangan Rakyat ( IPR ) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pihak yang berwenang dan dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan terdakwa wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial sebagaimana diatur dalam pasal 46 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, sehingga akibat kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa Supriadi menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan yang dijadikan tempat penambangan pasir tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi yang dihadirkan Penuntut Umum, diketahui :
Bahwa benar penambangan pasir tanpa ijin tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekira jam 15.30 Wib di Dusun Sebatu Timur Rt 001 Rw 001 Desa Tebing Batu Kec. Sebawi Kab. Sambas;
Bahwa benar material tambangan yang diambil dari lokasi tersebut adalah material jenis pasir urug yang terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu pasir sagu dan pasir kotor;
Bahwa benar alat yang dipergunakan dalam penambangan pasir urug tersebut adalah 1 (satu) unit alat berat jenis exavator Merk HITACHI ZAXIS 210F warna orange, dimana alat tersebut dipergunakan untuk menggali pasir serta meloading (memuat) pasir ke dalam dump truk;
Bahwa benar Saksi HAMDI berperan sebagai orang yang mencari alat berat, mengawasi alat berat dan mengarahkan operator alat berat untuk melakukan kegiatan penambangan (titik lokasi penggalian) serta melaporkan setiap kegiatan yang berkaitan dengan operasional alat berat (ketersedian Bahan Bakar Minyak) kepada Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa bersama-sama Saksi HAMDI mencari alat berat untuk disewa berupa 1 (satu) unit alat berat jenis exavator Merk HITACHI ZAXIS 210F warna orange tersebut dari Saksi HUSNI selaku pemilik alat berat;
Bahwa benar terhadap penyewaan alat berat tersebut telah dibuatkan surat perjanjian antara pihak pertama yaitu saksi HUSNI selaku pemilik alat dan pihak kedua yaitu Saksi HAMDI dan Terdakwa selaku penyewa alat exavator;
Bahwa benar 1 (satu) unit alat berat jenis exavator Merk HITACHI ZAXIS 210F tahun 2011 warna orange disewa selama 100 jam dengan biaya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa benar penambangan pasir tersebut beroperasi sejak tanggal 31 Juli 2022 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2022 (pada saat diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Sambas);
Bahwa benar Saksi MILIANTO bertugas melakukan pencatatan pembukuan hasil penjualan pasir yang kemudian melaporkannya kepada Terdakwa setiap hari nya;
Bahwa benar Saksi YONO melihat Terdakwa ada membawa BBM jenis solar sebanyak + 50 liter untuk kegiatan operasional alat berat dan kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 sekira jam 09.00 wib kembali Terdakwa datang kelokasi untuk membawakan BBM jenis solar sebanyak + 70 liter untuk operasional alat berat tersebut;
Bahwa benar terhadap jenis pasir kotor di jual dengan harga Rp. 270.000,- / Truk dan pasir sagu dijual dengan harga Rp. 300.000,- / Truk;
Bahwa benar tunai sebesar Rp.1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dijadikan barang bukti adalah sebagai hasil penjualan pasir selama beroperasi;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan pasir di Dsn. Sebatu Timur Rt. 001 Rw. 001 Ds. Tebing Batu Kec. Sebawi Kab. Sambas tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur “Melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus” secara sah dan meyakinkan telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang bahwa, dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan jenis penahanan kota maka lamanya masa penahanan yang harus dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari jumlah lamanya pidana yang ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan di rutan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang merk GEOFFMAX warna hitam; 1 (satu) buah buku tulis merk PAPER STAR warna merah motif garis kotak warna hitam yang dipergunakan untuk mencatat penjualan; 1 (satu) buah pulpen merk M2000 Type MX2000ND warna hitam; 1 (satu) bungkus kantong plastik berisi pasir sagu dengan berat ± 2 Kg dan 1 (satu) bungkus kantong plastik berisi pasir kotor dengan berat ± 2 Kg, yang dipergunakan dalam melakukan tindak pidana maka diputuskan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HITACHI FORESTER type ZAXIS 210F, nomor mesin AUN-004984 warna oranye berikut 1 (satu) kunci kontak excavator bertuliskan HITACHI; 1 (satu) lembar asli SURAT PERNYATAAN Nomor:27/07/sp/2022, tanggal 27 Juli 2022 antara Sdr. HUSNI selaku pihak pertama dengan Sdr. HAMDI QQ SUPRIYADI selaku pihak kedua; 2 (dua) lembar asli SURAT PERJANJIAN SEWA ALAT EXAVATOR Nomor:27/07/sp/2022, tanggal 27 Juli 2022 antara Sdr. HUSNI selaku pihak pertama dengan Sdr. HAMDI/ SUPRIYADI selaku pihak kedua; 1 (satu) lembar Surat Permohonan Meminjam alat Exavator HITACHI Type ZX210F dari Sdr. HUSNI kepada Sdr. KIMAN FAHIDA tertanggal 8 Januari 2022; 1 (satu) lembar foto copy BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG Nomor:A11PTK032201001, tanggal 30 November 2011 dari Sdr. GERY YUDIANTO. S selaku pihak pertama kepada Sdr. KIMAN FAHIDA selaku pihak kedua terhadap unit HITACHI ZX210F HYDRAULIC EXCAVATOR Nomor Mesin: AUN-004984, yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana dan diketahui kepunyaan orang lain maka diputuskan agar dikembalikan kepada Saksi Husni Als Tengku Bin Usman selaku pemilik.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO model VIVO 1904 nomor IMEI 1 867541049008571 nomor IMEI 2 867541049008563 warna hitam beserta cash DRAGONBALL warna putih, yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana maka diputuskan agar dikembalikan kepada Saksi Mulianto Als Labik Bin Ismit;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), yang merupakan uang hasil penjualan pasir ilegal dan bernilai ekonomis maka diputuskan agar dirampas untuk negara;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak kondisi lingkungan sekitar penambangan;
Terdakwa tidak mengakui dan berbelit-belit dalam memberi keterangan;
Terdakwa memerintahkan dan mengarahkan orang lain melakukan tindak pidana;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUPRIADI, S.H. Als PAK USU Bin RADUAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlahRp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas selempang merk GEOFFMAX warna hitam;
1 (satu) buah buku tulis merk PAPER STAR warna merah motif garis kotak warna hitam yang dipergunakan untuk mencatat penjualan;
1 (satu) buah pulpen merk M2000 Type MX2000ND warna hitam;
1 (satu) bungkus kantong plastik berisi pasir sagu dengan berat ± 2 Kg;
1 (satu) bungkus kantong plastik berisi pasir kotor dengan berat ± 2 Kg.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk HITACHI FORESTER type ZAXIS 210F, nomor mesin AUN-004984 warna oranye berikut 1 (satu) kunci kontak excavator bertuliskan HITACHI;
1 (satu) lembar asli SURAT PERNYATAAN Nomor:27/07/sp/2022, tanggal 27 Juli 2022 antara Sdr. HUSNI selaku pihak pertama dengan Sdr. HAMDI QQ SUPRIYADI selaku pihak kedua;
2 (dua) lembar asli SURAT PERJANJIAN SEWA ALAT EXAVATOR Nomor:27/07/sp/2022, tanggal 27 Juli 2022 antara Sdr. HUSNI selaku pihak pertama dengan Sdr. HAMDI/ SUPRIYADI selaku pihak kedua;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Meminjam alat Exavator HITACHI Type ZX210F dari Sdr. HUSNI kepada Sdr. KIMAN FAHIDA tertanggal 8 Januari 2022;
1 (satu) lembar foto copy BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG Nomor:A11PTK032201001, tanggal 30 November 2011 dari Sdr. GERY YUDIANTO. S selaku pihak pertama kepada Sdr. KIMAN FAHIDA selaku pihak kedua terhadap unit HITACHI ZX210F HYDRAULIC EXCAVATOR Nomor Mesin: AUN-004984;
Dikembalikan kepada Saksi HUSNI Als TENGKU Bin USMAN.
1 (satu) unit handphone merk VIVO model VIVO 1904 nomor IMEI 1 867541049008571 nomor IMEI 2 867541049008563 warna hitam beserta cash DRAGONBALL warna putih;
Dikembalikan kepada Saksi MULIANTO Als LABIK Bin ISMIT.
Uang tunai sebesar Rp1.980.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas, pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023, oleh Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn., sebagai Hakim Ketua, Inggrid Holonita Dosi, S.H., dan Yola Eska Afrina Sihombing, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hartanto, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sambas, serta dihadiri oleh Widi Sulistyo, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Inggrid Holonita Dosi, S.H. Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn.
Yola Eska Afrina Sihombing, S.H.
Panitera Pengganti,
Hartanto, S.H.