Document: 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Tahun 2023
PUTUSAN
Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : Nizam Mustafa Tempat Lahir : Bandar Lampung
Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun/ 18 Pebruari 1982
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat/Tempat Tinggal : Jl. Pondok Dharmahusada II No. 10 Kavling 275 RT. 004 RW.010 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Komisaris Utama PT. Pinnancle Optima Partner dan Direktur PT. Pinnancle Optima Karya (POK) Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
- Penyidik sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023;
- Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2023;
- Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 13 Pebruari 2023sampai dengan tanggal 14 Maret 2023;
- Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 13 April 2023;
- Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 April 2023;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 20 April 2023 sampai dengan tanggal 19 Mei 2023;
- Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Mei 2023 sampai dengan tanggal 18 Juni 2023;
- Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan tanggal 18 Juli 2023;
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2023;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 11 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2023;
- Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2023;
- Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 9 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 8 Desember 2023;
Terdakwa Nizam Mustafa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum Idham Indraputra, S.H., M.H., CHFI., Reyno Yohanes Romein, S.H., CPCD, dan Wahyudi Saputra, S.H., Para Advokat dan Penasihat Hukum dari Kantor Uno & Partners beralamat di Gedung Graha Delta Rona Adiguna Jalan Raya Tengah No. 99 Kramat Jati, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juli 2023 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dibawah Register Legalisasi Surat Kuasa Nomor 466 tanggal 18 Juli 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;
Setelah membaca:
- Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 12 Juli 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 12 Juli 2023 tentang Penetapan Hari Sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa NIZAM MUSTAFA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa NIZAM MUSTAFA dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa NIZAM MUSTAFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa NIZAM MUSTAFA berupa: Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan.
Pidana denda sebesar . . dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama .
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.370.301.392,00 (Satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah), dengan memperhitungkan adanya aset milik terdakwa yang telah dilakukan pemblokiran pada tahap penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan SHM No. 2473 Tahun 2020 dengan Luas 107 M² yang terletak di Kel. Sidomoro, Kec. Kebo Mas, Kabupaten Gresik, Prov. Jawa Timur An. Thufil Bamatraf NIK. 8104021709870003 TTL. Maluku, 17 September 1987;
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor 579 Tahun 2019 yang terletak di Ruko di Jalan KH. Mas Masnyur No. 145 (AJB Tanggal 29 Maret 2019) Kel. Nyamplungan Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya II, Prov. Jawa Timur An. Thufil Bamatraf NIK. 8104021709870003 TTL. Maluku, 17 September 1987;
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor 1878 Tahun 2021 yang terletak di Rumah di Perumahan Amira Graha B5 (AJB Tanggal 30 Juni 2021) Kel. Wonokusumo, Kota Surabaya II, Prov. Jawa Timur An. Thufil Bamatraf NIK. 8104021709870003 TTL. Maluku, 17 September 1987;
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor 1924 Tahun 2020 yang terletak di Rumah di Perumahan Amira Graha C9 (AJB Tanggal 2 Juli 2020) Kel. Wonokusumo, Kota Surabaya II, Prov. Jawa Timur An. Thufil Bamatraf NIK. 8104021709870003 TTL. Maluku, 17 September 1987;
- Sebidang tanah dengan SHM No. 1001 Tahun 2021 dengan Luas 138 M² yang terletak di Kel. Nyamplungan, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya II, Prov. Jawa Timur An. Sultana Yunus Marta NIK. 3578125812870003 TTL. Surabaya, 18 Desember 1987;
- Sebidang tanah dengan SHM No. 938 Tahun 2018 dengan Luas 137 M² yang terletak di Kel. Nyamplungan, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya II, Prov. Jawa Timur An. Sultana Yunus Marta NIK. 3578125812870003 TTL. Surabaya, 18 Desember 1987;
,dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa yang telah di blokir dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama
- Menyatakan barang bukti sebagai berikut:
- Barang Bukti dokumen/data dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Novianto Ari Nugroho yaitu:
Barang Bukti nomor urut A. 1 berupa 1 (satu) Bundel (Asli) Buku Pintar Sekper 2018 sampai dengan nomor urut A. 69 berupa 1 (satu) rangkap Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor 21.1/SK/WK/2012 tentang Sistem Pengendalian Intern PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu:
Barang Bukti nomor urut B. 1 berupa 1 (satu) bundel Odner warna hitam bertuliskan NPB Maret - Mei 2019 sampai dengan nomor urut B.53 berupa 1 (satu) bundel Buku warna biru Surat Keluar yang bertuliskan FIN (Nomor Urut 4112 – 30/12/2020 Nomor Urut 7795)
dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu:
Barang Bukti nomor urut C. 1 berupa 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 1: Nomor 4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus 2019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI sampai dengan nomor urut C.13 berupa 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9665/WK/FIN/2019 Tanggal 29 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.407.684.936.635,- dan total nilai cair Rp.406.738.201.609,,- berikut Transaction Inquiry Bank BNI dan Surat Pemindahbukuan
dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Mario Stefano Suwandi yaitu:
Barang Bukti nomor urut D. 1 berupa 1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Kwitansi untuk pembayaran Rambu K3. Dengan Grand Total Rp. 63. 624.000,- Tanggal 12 Agustus 2019 sampai dengan nomor urut D.11 berupa 1 (satu) rangkap buku rekening BNI 0596916910 An. CV. Rioli Metalindo Perkasa tahun 2019 s/d 2020.
dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Muhammad Rasyid Ridha yaitu:
Barang Bukti nomor urut F. 1 berupa 1 (satu) Bundel (Draft) Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Jasa Konsultan Hukum/ Advokat/ Penasihat Hukum Dalam Rangka Pendampingan Dan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pengembangannya Dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan Dari Beberapa Bank, yang Dilakukan Oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT. Waskita beton Precast Tbk. Di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI sampai dengan nomor urut F.8 berupa 11 (satu) bundel Dokumen Rekap Vendor Ex Infra 1 Medan Periode Januari 2019-Juli 2020 (5 Lima lembar)
dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Sandra Debby yaitu:
Barang Bukti nomor urut F. 1 berupa 1 (satu) Bundel (Draft) Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Jasa Konsultan Hukum/ Advokat/ Penasihat Hukum Dalam Rangka Pendampingan Dan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pengembangannya Dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan Dari Beberapa Bank, yang Dilakukan Oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT. Waskita beton Precast Tbk. Di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI sampai dengan nomor urut F.8 berupa 11 (satu) bundel Dokumen Rekap Vendor Ex Infra 1 Medan Periode Januari 2019-Juli 2020 (5 Lima lembar)
dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Novianto Ari Nugroho, SE., MH yaitu:
Barang Bukti nomor urut G. 1 berupa Surat Keputusan Board of Director Nomor 07/SK/WK/PEN/2019 tanggal 14 Januari Tahun 2019 terkait Pengangkatan sdr. Novianto Ari Nugroho sebagai SVP Legal Division dan Surat Keputusan Board of Director Nomor 39/SK/WK/PEN/2022 tentang Pemberhentian & pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 21 Februari 2022 terkait SVP Corporate Secretary merangkap SVP Legal Division sampai dengan nomor urut G. 7 berupa Kontrak SCF Tahun 2019-2020 (Mandiri 2019-20200, BNI 2019-2020, BRI 2019-2020, OCBC 2019)
dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ir. Dino Ario yaitu:
Barang Bukti nomor urut H. 1 berupa 1 (satu) unit handphone merek Apple Iphon Xs Max 256 GB, Model Number MT542PA/A, Serial Number G6TXQ0A1KPH5 IMEI: 35 729109 791107 1, IMEI2 35 729109 817083 4 ICCD 8962101046130448552, I Cloud: - Password HP: 989411 sampai dengan nomor urut H. 27 berupa uang tunai Dollar Singapura Pecahan 2 Sing sejumlah 5 lembar total 10 sing
dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ir. Heri Supriyadi yaitu:
Barang Bukti nomor urut I. 1 berupa 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Truck Self Loader Crane Asli No. N- 07302104 an. Edi Subagio No. KTP. 3175031101860005, No. Registrasi B 9169 TIP Warna Orange Kombinasi Merek Mitshubishi Tahun Pembuatan 2012 sampai dengan nomor urut I. 12 berupa 1 (satu) rangkap Bukti Setoran Bank Mandiri (7 kali bukti penyetoran)
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Sugiharto yaitu:
Barang Bukti nomor urut J. 1 berupa uang sebesar Rp13.319.570.000,- (tiga belas miliar tiga ratus sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang berada dalam Virtual Account Nomor: 1260013900005 IDR RPL 139 PS Jampidsus sampai dengan nomor urut J. 4 berupa 1(satu) lembar surat berwarna kuning dan 1(satu) lembar surat berwarna hijau yang bertuliskan Bank Mandiri 16608 1660880 tanggal 09/02/2023 jam 8:32:52 AM, pembayaran 88306 Kejagung dengan nomor transaksi: 1052122302090833404814, Tanggal Waktu Transaksi : 09/02/2023 jam 8:32:52 AM, Sumber Dana: Cash Penyedia Jasa: 88306-88306 Kejagung, Status: Sukses Va Number: 883064193442320006, Case ID: 4193442320006, Defendant Name: Ir. Bambang Rianto, MM, Case ID: 25 Aug 2022, Case Field: Pidana Khusus, Case Detail: Perkara Dugaan Tin dengan total sebesar Rp13.319.570.000,- (tiga belas milyar tiga ratus sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Sugiharto yaitu:
Barang Bukti nomor urut K. 1 berupa 1 (satu) bundel Dokumen Pembangunan Jalan Tol Jorr II Ruas Kunciran – Parigi PT Sendico Utama sampai dengan nomor urut K. 15 berupa 1 (satu) outner warna biru yang berisikan Dokumen SAP PT Waskita Karya (Perero) Tbk. dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari I Nyoman Pastima yaitu:
Barang Bukti nomor urut L berupa 2(dua) Bundel Rekapan Vendor Progresmax dan Pekerjaan Pekerjaan KLBM Seksi 2 Kontrak/BAP 812- 2, 856-1, 85-1, 825-3, 85-3 Tanggal 8 Desember 2021, 85-2, 85-4, 804- 1, 825-1, 825-2 Tanggal 17 Desember 2021.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Sugiharto yaitu:
Barang Bukti nomor urut M.1 berupa 2(dua) Bundel Rekapan Vendor Progresmax dan Pekerjaan Pekerjaan KLBM Seksi 2 Kontrak/BAP 812- 2, 856-1, 85-1, 825-3, 85-3 Tanggal 8 Desember 2021, 85-2, 85-4, 804- 1, 825-1, 825-2 Tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan nomor urut M.7 berupa 1 (satu) set Dokumen fotocopy Kontrak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Ruas Cimanggis-Cibitung Seksi 2 STA 27+070 s.d. 50+373 Tahun 2016 beserta Addendum
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu:
Barang Bukti nomor urut N.1 berupa 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa Proyek (PW-PBJPRO). sampai dengan nomor urut N.9 berupa 1 (satu) bundel Dokumen Pemindah Bukuan Ke Rekening PT Waskita Karya Tbk
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu:
Barang Bukti nomor urut O.1 berupa 1 (satu) set Dokumen fotocopy Akta Risalah RUPS Tahunan PT Waskita Karya Tbk Nomor: 23 Tanggal 9 Mei 2019 sampai dengan nomor urut O.36 berupa 1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9480/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November 2019.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Oktarina Kartifa Ayu yaitu:
Barang Bukti nomor urut P.1 berupa 1 (satu) set Dokumen fotocopy Prosedur Waskita Bidang Anggaran / Budgeting (PW-AB) Revisi 01 Edisi Mei 2020 sampai dengan nomor urut P.19 berupa 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Japek Becakayu 2A.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ir. Heri Supriyadi yaitu:
Barang Bukti nomor urut Q berupa 1 (satu) set Dokumen fotocopy Kontrak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Ruas Serpong-Cinere Nomor: 10/Kontrak-BOR/CSJ/2017 Tanggal 1 Agustus 2017 beserta Addendum
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Heykal Wildan Eldiansyah yaitu:
Barang Bukti nomor urut R.1 berupa 1 (satu) Bundel dokumen didalam map biru berisi 1 (satu) bundle Akta Kuasa Nomor 03 tanggal 8 Februari 2021 dari Direktur Utama PT Waskita Karya kepada SVP Finance untuk mewakili perseroan sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan, Fasilitas Pendanaan, dan pinjaman kekayaan perseroan sampai dengan nomor urut R.4 berupa 1 (satu) Monitoring Outstanding MRA Periode Agustus 2022.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Agung Prio Laksono yaitu:
Barang Bukti nomor urut S.1 berupa 1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03001/WKT-MPK/IX tanggal 04/09/2020 SPPP-185/ADD-2 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 68,91% sesuai BAPP No 15, termasuk Invoice MPK: 03001/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 4 September 2019 sampai dengan nomor urut S. 13 berupa 1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi 065/INV-KWT/KWPI tanggal 17/09/2020 SPPP-SUB 60 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 74,83%, termasuk Invoice KWPI 065/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/VII/2020/WK BAPP No 19 Tanggal 18/8/2020.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Deky Suryawan yaitu:
Barang Bukti nomor urut T. 1 berupa 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 13/SPPP/WK/D.IV/2017 Tanggal 7 April 2017 Proyek Jalan Tol Solo – Ngawi – Kertosono, Ruas Ngawi – Kertosono Paket 1 (STA 90+250 – STA 110+250) sampai dengan nomor urut T. 9 berupa 1 (satu) Bundel Kredit Advis Pencairan Fasilitas IB-Supplier Financing (iB-SF) AN Progresmax, PT Tanggal 13 Desember 2022 dan Rekening Koran Bank BNI PT Progresmax Nomor: 2302545450 bulan September 2019 dan Desember 2019, April 2020, Rekening Koran Bank BNI PT Progresmax Nomor: 0410576975 bulan April 2020.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ady Purwo Nugroho yaitu:
Barang Bukti nomor urut U. 1 berupa 1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 8997008008 atasnama CV KARYA WIDA PERKASA Periode 1 Januari 2019 – 31 Desember 2019 sampai dengan nomor urut U. 45 berupa 2 (dua) Bundel Permohonan Pembayaran PT PINNACLE OPTIMA KARYA termasuk Kuitansi tanggal 21 Januari 2019, Invoice 01007/WKT-POK/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Faktur Pajak, E – NOVA 2019, Berita Acara Pembayaran (BAP-SUB) Nomor: 12-1/BAP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP-SUB) Nomor: 12- 1/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Serah Terima Pertama Tanggal 21 Januari 2019, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 12-1/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 9 Januari 2019, Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 12- 1/SPPP/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019 Proyek Jalan Tol Serpong Cinere (STA 51+186 – STA 61+322).
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Nizam Mustafa - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu:
Barang Bukti nomor urut V. 1 berupa 1 (satu) bundel print rekap dana kerja tahun 2019 sampai dengan nomor urut V. 10 berupa 1 (satu) bundel dokumen transaksi 8 SCF double bayar tanggal 16 Oktober 2020.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Novita Sulistowati yaitu: Barang Bukti nomor urut W berupa 1 (satu) Bundel data pembayaran Vendor pekerjaan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2 Tahun 2019 s/d Tahun 2020.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Arief Lukmansyah yaitu Barang Bukti nomor urut X berupa:
1(satu) bundel fotocopy Dokumen Jurnal Hutang Supplier Tanggal 02/01/2020 No. Referensi: 002/DS/I/2020 CV. Damai Sejahtera Total 387.000.000,- (Tiga ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). 1(satu) bundel fotocopy Dokumen Jurnal Hutang Supplier Tanggal 02/01/2020 No. Referensi: 001/DS/I/2020 CV. Damai Sejahtera Total 456.050.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Victor Anton Sutrisno yaitu Barang Bukti nomor urut Y berupa:
1(satu) lembar rekapitulasi proyek fiktif / mark up Tol Kunciran – Parigi Tahun 2018 s/d Tahun 2020; 1(satu) bundel rekening koran proyek Tol Kunciran-Parigi periode November 2018 s/d Januari 2019
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu Barang Bukti nomor urut Z berupa 1 (satu) bundel Map Bantex Merah yang berisi Dokumen
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Sugiharto yaitu:
Barang Bukti nomor urut AA. 1 berupa Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 04/09/2020 PT Mutiara Pusaka Karya Pekerjaan Timbunan Borrow Material. sampai dengan nomor urut AA. 130 berupa 1 (satu) buah Oudner warna biru yang berisikan Risalah rapat.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu:
Barang Bukti nomor urut BB. 1 berupa 3 (tiga) bundel copy rekening Bank BNI 20201817Waskita Karya PT. sampai dengan nomor urut BB. 20 berupa Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor: 79/SK/WK/2020 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli 2020. dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Abdul Khoir yaitu:
Barang Bukti nomor urut CC. 1 berupa 1 (satu) bundle Early Payment Request (EPR) Kurnia Makmur Jaya Lestari3 PT (WSKTPM) sampai dengan nomor urut CC. 12 berupa 1 (satu) buku laporan keuangan konsolidasian untuk tahun tahun yang berakhir 31 desember 2020 dan 2019.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ady Purwo Nugroho yaitu:
Barang Bukti nomor urut DD. 1 berupa 1 (satu) bundel Berkas tagihan KSO KWP Infrastruktur Invoice 19 Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 yang terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Hutang Subkontraktor No. Referensi: 065/INV-KWT/KWPI Tanggal 17 September 2020 dengan Total Rp. 3.149.253.557, 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Hutang Subkontraktor No. Referensi: 065/INV- KWT/KWPI Tanggal 17 September 2020 dengan Total Rp.143.801.532, 1 (satu) lembar fotocopy Kuintansi KWP Infrastruktur No. 065/INV- KWT/KWPI/JAK-CIK/IX/2020/WK Tanggal 17 September 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Invoice KWP Infrastruktur No.: 065/INV- KWT/KWPI/JAK-CIK/IX/2020/WK Tanggal 17 September 2020 dengan Total Rp.3.005.452.025, 1 (satu) lembar fotocopy E-Nofa Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak Tahun 2020 a.n Wajib Pajak KSO KWP Infrastruktur, 1 (satu) lembar faktur pajak a.n Wajib Pajak KSO KWP Infrastruktur terhadap Barang Kena Pajak “Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III“ senilai Rp. 273.222.911 (10% dari Rp.2.732.229.114) Tanggal 17 September 2020, 1 (satu) lembar faktur pajak a.n Wajib Pajak KSO KWP Infrastruktur terhadap Barang Kena Pajak “Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III“ senilai Rp. 273.222.911 (10% dari Rp.2.732.229.114) Tanggal 18 Agustus 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan II Selatan Paket III Tanggal 17 September 2020 dengan jumlah pembayaran yang diterima saat ini Rp. 3.005.452.025, 1 (satu) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan Paket Pekerjaan Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III No.: 19/BAPP/60/SPK- SUB/WK/INF-2/2020 Tanggal 18 Agustus 2020, 1 (satu) Berita Acara Kemajuan Prestasi Pekerjaan Paket Pekerjaan: Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III Tanggal 18 Agustus 2020 dengan nilai prestasi 81, 49% senilai Rp. 35.179.235.070, 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 Tanggal 10 April 2020 beserta lampiran, 1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Perhitungan Volume Pembangunan Jalan Toll Japek Selatan II, 1 (satu) lembar fotocopy Rekap Tagihan Volume Borrow, 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.: 60/SPPP- SUB/WK/INF.2/2020 Ref. 4300004166 Tanggal 10 April 2020 Antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan KSO KWP Infrastruktur II Terhadap Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III Untuk Melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan Galian Dibuang Keluar, 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.: 60/ADD-1/SPPP- SUB/WK/INF.2/2020 Tanggal 17 Juli 2020 Antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan KSO KWP Infrastruktur II Terhadap Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III Untuk Melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan Galian Dibuang Keluar, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyaluran Pembayaran KWP Infrastruktur Tanggal 02 Juli 2020 ke rekening BNI Syariah Cab Tangerang, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dan Permohonan Pencairan No.: 030/KWPI/VII/2020, 1 (satu) lembar Daftar Permohonan IDI-Perusahaan, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyaluran Pembayaran KWP Infrastruktur Tanggal 02 Juli 2020 ke rekening Bank Mandiri Cab Atmajaya, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggal 02 Juli 2020, 1 (satu) lembar fotocopy NPWP a.n KSO KWP Infastruktur, 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan NPWP a.n Thufil Bamatraf, 1 (satu) lembar fotocopy Waskita Application Vendor Excellence, 1 (satu) bundel Gambar Tagihan KSO KWP Infrastruktur Invoice 19, 1 (satu) bundel Gambar Lapangan KSO KWP Infrastruktur Invoice 19
sampai dengan nomor urut DD. 37 berupa 1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya No. Invoice: 04001/WK-POK/IV/2020 Tanggal 07 April 2020 dengan keterangan Borrow Material dan Retensi No. SPK: 161/SPK- SUB/WK/INF2/CCTW2/2020 dengan grand total Rp. 732.147.900 beserta Berita Acara Pembayaran No.: 161/SPK- SUB/WK/INF2/CCTW2/2020 tanggal 07 April 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT. Pinnacle Optima Karya terhadap Barang Kena Pajak “Pekerjaan Pada Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A, Bekasi Jawa Barat. Rp. 66.558.900 (10% dari Rp.665.589.000) Tanggal 07 April 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 161-02/BAPP- SUB/WK/D.INF2/CCTW/ 2020 Tanggal 07 April 2020 Proyek Borrow Material, Lapis Pondasi Aggregate A dengan jumlah pembayaran yang diterima Rp.665.589.000.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Agung Prio Laksono yaitu:
Barang Bukti nomor urut EE. 1 berupa 1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 186-1 tanggal 12/11/2019 SPPP-SUB 186 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 34,9% sesuai BAPP 186-1, termasuk Invoice POK: 03001/WKT-POK/XI/2019 tanggal 12 November 2019 dan SPPP Nomor: 186/SPPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 Barang Bukti nomor urut EE. 2 berupa 1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03006/WKT-POK/XI tanggal 16/11/2020 SPPP-186/ADD-3 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 94,36% sesuai BAPP No 32, termasuk Invoice POK: 03006/WKT-POK/XI/2020 tanggal 16 November 2020 dan, addendum kontrak SPPP Nomor: 186/ADD-1/SPPP- SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 Mei 2020, SPPP Nomor: 186/ADD- 2/SPPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 15 Juli 2020, SPPP Nomor: 186/ADD-3/SPPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 26 Oktober 2020. dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Tan Hok Thay yaitu:
Barang Bukti nomor urut FF. 1 berupa uang sejumlah Rp52. 397.515,- (lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima belas rupiah) yang disetor melalui rekening Virtual Account Bank Mandiri Nomor: 8830641934422200039 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia Barang Bukti nomor urut FF. 2 berupa 1(satu) bundel bukti transfer uang sejumlah uang sejumlah Rp52. 397.515,- (lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima belas rupiah) Bank Mandiri atas nama Pengirim Tan Hok Thay dengan Nomor Rekening: 410.301.0041 yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor: 8830641934422200039 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia tangga 9 November 2022.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Satri Megantara yaitu Barang Bukti nomor urut GG berupa uang tunai sebesar Rp24.438.000,- (Dua puluh empat juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Sandra Debby Irawan yaitu Barang Bukti nomor urut HH berupa:
Uang sebesar USD 65.000,- (enam puluh lima ribu dollar) yang berada dalam nomor rekening: 0193-02-000318-30-3 RPL 139 PDT 419344. 1(satu) lembar tanda bukti penyetoran setoran Bank BRI tanggal 27 Maret 2023 dengan penyetor atas nama YANA dengan jumlah setoran sebesar USD 65.000,- (enam puluh lima ribu dollar) yang keteranganya sebagai barang bukti perkara waskita
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Arvikho Herdantyo Wibowo yaitu Barang Bukti nomor urut II berupa: Uang sebesar Rp1.288.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) yang berada dalam virtual account Nomor: 8830641934423200012 IDR RPL 139 PS JAMPIDSUS.
2 (dua) lembar slip aplikasi setoran Bank Mandiri tanggal 21 Maret 2023 dengan informasi pengirim atas nama Arvikho Herdantyo Wibowo / PT Waskita Karya (PERSERO) Tbk nomor telepon 08122765755 secara tunai dengan penerima pemerintah atas nama kejaksaan republik indonesia yang nomor rekeningnya: 8830-6419-34423200-012 di Bank Mandiri dengan jumlah setoran sebesar Rp1.288.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah), tujuan transaksinya pembayaran dengan berita transaksi penyetoran sitaan / barang bukti tindak pidana korupsi yang bawa formulir dan yang tanda tangan pemohon atas nama BAGAS N dengan nomor telepon 081215016367 NIK: 3471133107890001 yang di validasi pengesahan tanda tangan oleh RIZKI ANDIKA selaku Teller Bank Mandiri Cabang Jakarta Waskita Rajawali Tower.
1 (satu) lembar surat berwarna Pink yang bertuliskan Bank Mandiri 16608 1660880 Pembayaran 88306 kejagung, dengan nomor transaksi: 1052102303211532364702, tanggal waktu transaksi: 21/03/2023 3:32:26 PM, sumber dana: Cash penyedia jasa: 88306 - 88306 kejagung, status transaksi: sukses, via number: 8830641934423200012, case ID: 41934423200012, defendant name: IR Bambang Rianto, MM, case ID: 22 Aug 2022, case field: pidana khusus, case detail: perkara Dugaan Tin dengan total sebesar Rp1.288.000.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah).
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Agung Prio Laksono yaitu:
Barang Bukti nomor urut JJ. 1 berupa 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nomor 15392307, nomor registrasi / nomor plat: B 9013 KIN, pemilik: PT. BAHTERA MOTOR, alamat: Jalan Pramuka Raya Nomor 70 Rt: 03 Rw: 03 Sepanjang Jaya Bekasi Merk Mitsubishi untuk Type: FV 416 J, Jenis: Mobil Barang / Beban, Model: Truck Tronton Derek, Tahun Pembuatan: 2007, Isi Silinder: 16752 CC, Nomor rangka / NIK / VIN: FV416J731211, Nomor Mesin: 8DC10372963, Warna: Putih Kombinasi, Bahan Bakar Solar, Warna TNKB: Kuning, Tahun Registrasi: 2017, Kode Lokasi: 20800 dan Nomor urut pendaftaran: 1917/28.09.2017 sampai dengan nomor urut JJ. 14 berupa 1 (satu) lembr kwitansi pembayaran ke 5 untuk pembelian 2 unit TMC dari PT. WASKITA KARYA dengan nilai Rp370.000.000,- yang ditanda tangani oleh ADNAN di Bekasi tanggal 27 Februari 2020 dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Heri Supriyadi yaitu:
Barang Bukti nomor urut KK. 1 berupa 1 (satu) set Asli Surat Keterangan Nomor: 560/071/DTKT/BINWAS/II/2023 tentang Pesawat Angkat & Angkut (Pancang Giard Rail). sampai dengan nomor urut KK. 7 berupa 1 (satu) Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 05536494 dengan Nomor Registrasi Kendaraan: B 9019 BGK atas nama Pemilik: Waluyo Sejati dengan alamat: Jl. Cibubur I RT. 13/1 Ciracas JT dengan Merk: Nissan Type CD45CW dengan Model: Derek / Crane R Tahun 2012 dan Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. B 5457746.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ir. Didit Oermar Prihadi, MM yaitu:
Barang Bukti nomor urut LL. 1 berupa uang sebesar USD 80.000,- (Delapn puluh ribu Dollar) yang berada dalam rekening Bank BRI Nomor: 0193-02-00316-30-3 atas nama RPL 139 PDT 419344 U sampai dengan nomor urut LL. 3 berupa 1(satu) lembar surat dari PT Waskita Karya (Persero) tbk yang berisikan Daftar Nama-Nama yang telah melakukan pengembalian uang sebesar USD 80.000,- (Delapn puluh ribu Dollar) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Mahendra Adhimukti, SH selaku Pj. SVP Legal Division.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Dono Parwoto yaitu Barang Bukti nomor urut MM berupa sebidang Tanah dan Bangunan dengan Hak Milik 517 yang terletak di Provinsi Jawa Timur Kota Surabaya, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Nginden Jangkungan Jalan Nginden Semolo 62 dengan Luas 271 m2 dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Heri Supriyadi yaitu Barang Bukti nomor urut NN berupa sebidang Tanah dan Bangunan dengan Hak Milik 139 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cicurug, Desa Purwasari dengan Luas 10.966 m2 dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Prasetyo Andhi Nugroho yaitu Barang Bukti nomor urut OO berupa: 1 (satu) Unit Concrete Pump Truck Merk Mitsubishi No Pol: B 9228 TIP, No. Rangka NIK/VIN: FV416P550196, Nomor Mesin: 8DC10430993, Tahun Pembuatan 2012
1 (satu) Unit Truck Self Loader Crane Merk Mitsubishi No Pol: B 9169 TIP, No. Rangka NIK/VIN: FY517TX500036, No. Mesin: 6D24264457, Tahun Pembuatan 2012 1 (sat) Unit Concrete Pump Truck Merk Hino No. Pol: A 9914 EX, No. Rangka NIK/VIN: FS3FWD10358, No. Mesin: F20CE17714, Tahun Pembuatan 2012
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Andesit Krisna Aditya yaitu Barang Bukti nomor urut PP berupa:
1 (satu) Unit Truk Tronton Derek Merk Mitsubishi No. Pol: B 9013 KIN, No. Rangka NIK/VIN: FV416J731211, No. Mesin: 8DC10372963, Tahun Pembuatan 2007
1 (satu) Unit Derek/Crane R Merk Mitsubishi No. Pol: B 9005 UIO, No. Rangka NIK/VIN: FV419P510242, No. Mesin: 8DC11326862, Tahun Pembuatan 2006
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari M. Andreanov Amril yaitu Barang Bukti nomor urut QQ berupa: 1 (satu) Unit Pancang Guard Rail, Nomor Rangka / Seri 13776776314, Nomor Mesin 1000370182, Merk Heng Xing – China Type HX26D
1 (satu) Unit Hiab Crane, Merk Nissan, No Pol B 9019 BGK, Nomor Rangka CD45CW20250, Nomor Mesin PF64011258
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Andesit Krisna Aditya yaitu Barang Bukti nomor urut PP berupa:
1 (satu) Unit Truck Self Loader Crane, Merk Mitsubitshi, Nomor Polisi: B 9584 SIA Tahun Pembuatan 2012, warna Merah, Nomor Seri: O-06638378, Nama Pemilik: ENDANG D
1 (satu) Unit Roughter Crane, Merk KATO, Type: KR-25H-V6, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Rangka: 5412078
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Agus Riyatno yaitu Barang Bukti nomor urut SS berupa 1 (satu) Unit HIAB CRANE, Merk NISSAN, Nomor Polisi: B 9360 ULO, Tahun Pembuatan 2012, Warna Hijau Kombinasi, Nomor Seri: N-05392371, Nama Pemilik NANDANSYAH
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari M. Andreanov Amril yaitu Barang Bukti nomor urut TT berupa 1 (satu) Unit Concrete Pump Truck Merk Mitsubishi No Pol: B 9800 SIN, No. Rangka: FV419PZ560169, BPKB No: P.03173289
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Wawan Prasetyo yaitu Barang Bukti nomor urut UU berupa 1 (satu) Unit Alat Berat Pancang Guardrail Hammer YC 260 / Pile Driver Merk Heng Xing – China Type HX26D Tahun Pembuatan 2018, Surat Keterangan No: 560/071/DTKT/BINWAS/II/2023, Nomor Rangka 1000370181 dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ir. Dono Parwoto yaitu Barang Bukti nomor urut VV berupa:
1 (satu) buah buku tanah Hak Milik Nomor 517 Kelurahan Ngindenjangkungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur AE.065556 Daftar Isian 208 No: 5486/T/1994 Daftar Isian 307 No: 23375/19994-95 dengan Gambar situasi tanggal 18 April 1994 nomor 3567/1994 seluas 271 meter persegi dengan keadaan Tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah rumah dengan pemilik terakhir atas nama LIK SONI (Tanggal lahir 12/08/1971) berdasarkan Akte Jual Beli nomor: 20/2020 tanggal 19/03/2020 yang dibuat oleh DIAN SILVIYANA KHUSNARINI, SH selaku PPAT beserta 1 (satu) set kunci tanah bangunan tersebut
1 (Satu) buah buku akte jual beli nomor 20/2020 tanggal 19/03/2020 yang dibuat oleh DIAN SILVIYANA KHUSNARINI, SH selaku PPAT dengan objek tanah Hak Milik Nomor 517 Kelurahan Ngindenjangkungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur AE.065556 Daftar Isian 208 No: 5486/T/1994 Daftar Isian 307 No: 23375/19994-95 dengan Gambar situasi tanggal 18 April 1994 nomor 3567/1994 seluas 271 meter persegi dengan keadaan Tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah rumah dengan Penjualnya adalah NINIK POEDJI RAHAJU dan Pembelinya adalah LIK SONI (Tanggal lahir 12/08/1971) selaku pemilik terakhir tanah bangunan tersebut; 1 (satu) bundel kwitansi pembelian tanah Hak Milik Nomor 517 Kelurahan Ngindenjangkungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur AE.065556 Daftar Isian 208 No: 5486/T/1994 Daftar Isian 307 No: 23375/19994-95 dengan Gambar situasi tanggal 18 April 1994 nomor 3567/1994 seluas 271 meter persegi dengan keadaan Tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah rumah dengan pemilik terakhir atas nama LIK SONI (Tanggal lahir 12/08/1971); 1 (satu) bundel bukti pajak atas tanah Hak Milik Nomor 517 Kelurahan Ngindenjangkungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur AE.065556 Daftar Isian 208 No: 5486/T/1994 Daftar Isian 307 No: 23375/19994-95 dengan Gambar situasi tanggal 18 April 1994 nomor 3567/1994 seluas 271 meter persegi dengan keadaan Tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah rumah dengan pemilik terakhir atas nama LIK SONI (Tanggal lahir 12/08/1971). dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti Elektronik yang disita dalam berkas perkara Bambang Rianto yaitu:
Barang Bukti nomor urut BE. 1 berupa 1(satu) buah Hardisk Eksternal Seagate Expansion HDD S/N: NACH4ZZV 2 TB Warna Hitam dengan berisi folder file sampai dengan nomor urut BE. 38 berupa 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade8 GB warna merah hitam yang tertulis “POK” yang berisi file legalitas perusahaan, kontrak pekerjaan fiktif dan bukti transaksi lainnya.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti Aset nomor urut BA-1 yang disita dalam berkas perkara Bambang Rianto yaitu:
1 (satu) unit kendaraan bermotor model minibus merk Toyota type Voxy 2.0 A/T dengan Nomor Polisi: B-1724-WZI, tahun pembuatan 2018 warna hitam, Nomor Rangka: JT7X2RB80J7011003, Nomor Mesin: 3ZRC311158 atas nama Pemilik NITA ANGGRAINI beserta 1 (satu) buah kunci kontak; 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor: 13195696.A atas kendaraan bermotor berupa minibus merk Toyota type Voxy 2.0 A/T dengan Nomor Polisi: B-1724-WZI, tahun pembuatan 2018 warna hitam, Nomor Rangka : JT7X2RB80J7011003, Nomor Mesin: 3ZRC311158 atas nama Pemilik NITA ANGGRAINI;
1 (satu) unit kendaraan bermotor model Jeep S.C.HDTP merk Lexus type RX 300 F-SPORT A/T dengan Nomor Polisi: B-1108-TJS, tahun registrasi 2019 warna hitam metalik, Nomor Rangka: JTJZAMCA8K2064565, Nomor Mesin: 8AR4100588 atas nama Pemilik KOPERASI WASKITA beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor: 18797533.B atas kendaraan bermotor model Jeep S.C.HDTP merk Lexus type RX 300 F-SPORT A/T dengan Nomor Polisi: B-1108-TJS, tahun registrasi 2019 warna hitam metalik, Nomor Rangka: JTJZAMCA8K2064565, Nomor Mesin: 8AR4100588 atas nama Pemilik KOPERASI WASKITA;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor: 04544045.E atas kendaraan bermotor model Jeep S.C.HDTP merk Lexus type RX 300 F-SPORT A/T dengan Nomor Polisi: B-1877-QH, tahun registrasi 2022 warna hitam metalik, Nomor Rangka: JTJZAMCA8K2064565, Nomor Mesin: 8AR4100588 atas nama Pemilik SPRIPIM POLRI;
1 (satu) unit kendaraan bermotor model micro/minibus merk Toyota type AVANZA 1500 S AT dengan Nomor Polisi: B-1103-SOM, tahun registrasi 2011 warna hitam metalik, Nomor Rangka: MHFM1CB4JBK015869, Nomor Mesin: DCD1676 atas nama Pemilik DEDEH KURNIASIH beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor: 081586612.D atas kendaraan bermotor model micro/minibus merk Toyota type AVANZA 1500 S AT dengan Nomor Polisi: B-1103- SOM, tahun registrasi 2011 warna hitam metalik, Nomor Rangka: MHFM1CB4JBK015869, Nomor Mesin: DCD1676 atas nama Pemilik DEDEH KURNIASIH;
1 (satu) unit sepeda motor merk Vespa type Emperio Armani 946 dengan Nomor Polisi: B-6257-WUF warna hitam, Nomor Rangka: ZAPM80200G0001677, Nomor Mesin: M802M 1G01417 beserta 1 (satu) buah kunci kontak.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Bambang Rianto- Barang Bukti dalam berkas perkara Haris Gunawan yang disita dari Haris Gunawan yaitu Barang Bukti Nomor urut 1 berupa:
1(satu) bundel Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya, Tbk Nomor 42 Tanggal 12 April 2018 (Akta Notaris Fathiah Helmi, SH) dan Fotokopi Surat Nomor AHU-AH.01.03- 0154671 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan perusahaan perseroan (Persero) PT Waskita Karya, Tbk kepada Notaris Fathiah Helmi, SH yang diterbitkan Dirjen Administrasi Hukum Umum Tanggal 19 April 2018. 1(satu) bundel Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya, Tbk Nomor 08 Tanggal 8 Juni 2020 (Akta Notaris Ashoya Ratam, SH.,M.Kn) dan Fotokopi Surat Nomor AHU-AH.01.03- 0241372 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan perusahaan perseroan (Persero) PT Waskita Karya, Tbk kepada Notaris Ashoya Ratam, SH.,M.Kn yang diterbitkan Dirjen Administrasi Hukum Umum Tanggal 09 Juni 2020
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan- Barang Bukti dalam berkas perkara Haris Gunawan yang disita dari Achmad Yulian Anzar yaitu Barang Bukti Nomor urut 2.1 berupa 1 (satu) bundel data pekerjaan CV. Karya Wida Perkasa sampai dengan nomor urut 2.20 berupa 1 (satu) bundel data pekerjaan PT. Wijaya Karya Beton dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Haris Gunawan yang disita dari Eka Desniati yaitu Barang Bukti Nomor urut 3 berupa 1(satu) set Laporan Penggunaan Dana Transaksi Lebih Bayar SCF PT Waskita Karya (Persero), Tbk Periode Tahun 2019-2020
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti Elektronik yang disita dalam berkas perkara Haris Gunawan yaitu:
Barang Bukti nomor urut BE. 1 berupa 1(satu) buah Hardisk Eksternal Seagate Expansion HDD S/N: NACH4ZZV 2 TB Warna Hitam dengan berisi folder file sampai dengan nomor urut BE. 38 berupa 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade8 GB warna merah hitam yang tertulis “POK” yang berisi file legalitas perusahaan, kontrak pekerjaan fiktif dan bukti transaksi lainnya.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti Aset yang disita dalam berkas perkara Haris Gunawan yaitu:
Barang bukti nomor urut BA-1 berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Casa Lola Residen Jalan Toyaning I BR Dinas Wanagiri Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan luas 303 (tiga ratus tiga) meter persegi (berdasarkan surat ukur: 14416/Ungasan/2020) yang akte jual belinya Nomor: 02/2021 tanggal 18 Maret 2021 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 16463 atas nama Haris Gunawan
Barang bukti nomor urut BA-2 berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Blok Pangsor Desa Cigugur Girang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat dengan luas 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) meter persegi yang akte jual belinya Nomor: 38/2007dan berdasarkan Buku Tanah Hak Milik Nomor 03197 atas nama Haris Gunawan. Barang bukti nomor urut BA-3 berupa 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Baladewa RT.05, RW.05 No.185, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan luas 215 (dua ratus lima belas) meter persegi (berdasarkan Surat Ukur: 01174/Tanah Tinggi/2020) yang akte jual belinya Nomor: 18/2020 tanggal 22 Desember 2020 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3200 atas nama Haris Gunawan
Barang bukti nomor urut BA-4 berupa 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Keselamatan Nomor 17 Rt.012 Rw.01 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dengan luas 115 M² berdasarkan surat ukur: 02010/2004 yang akte jual belinya nomor: 86/2018 tanggal 10 Agustus 2018 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 218 atas nama Haris Gunawan
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Haris Gunawan- Barang Bukti dalam berkas perkara Taufik Hendra Kusuma yang disita dari Noli Herawati yaitu:
Barang Bukti Nomor urut 1
Barang Bukti Elektronik Nomor urut 2
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti nomor urut 3 dalam berkas perkara Taufik Hendra Kusuma yaitu Aset yang disita dari Taufik Hendra Kususma berupa:
1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 493 seluas 9.584 M² berdasarkan Surat Ukur: 471/Suba/2008 Tanggal 14 November 2008 yang terletak di Kel. Suban, Kec. Merbau Mataram, Kab/Kota Lampung Selatan dengan Pemegang Hak An. Taufik Hendra Kusuma berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 133/2021 Tanggal 01-11-2021.
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Taufik Hendra Kusuma - Barang Bukti dalam berkas perkara Nizam Mustafa yang disita dari Andrias Setiawan yaitu Barang Bukti Nomor urut 1. 1 berupa 1 (satu) bundle Laporan Keuangan CV Karya Wida Perkasa Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 beserta Laporan Auditor Independen sampai dengan nomor urut 1. 65 berupa 2 (dua) buah CPU (Computer Prosessing Unit) dengan Case Simbada warna hitam
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Nizam Mustafa yang disita dari Nizam Mustafa yaitu Barang Bukti Nomor urut 2. 1 berupa 1 (satu) bundel fotocopy invoice nomor: 048/INV-KWP/XI/18/WK tanggal 22 Oktober 2018 untuk pekerjaan proyek tol JORR II Ruas Kunciran Serpong Paket I Pekerjaan Relokasi Utilitas Telkom senilai Rp. 2.510.963.883 sampai dengan nomor urut 2. 83 berupa 1 (satu) bundel fotocopy invoce nomor: REFF#03003/WKT- POK/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020 senilai Rp. 32.500.000,-
dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti Aset dalam berkas perkara terdakwa NIZAM MUSTAFA yang disita dari Sultana Yunus Marta yaitu Barang Bukti Nomor urut 3 berupa:
1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Innova Venturer 2.4 A/T berikut STNK dengan Nama Pemilik Sultana Yunus Marta Alamat Jalan Johor 10 Rw 06/01 SBY / Kelurahan Perak Timur No Polisi: L 0041 SYA, Jenis Minibus Model Minibus Tahun 2021 Warna Putih Solar, dengan No Rangka: MHFAB3EM5M0017687, No. Mesin: 2GD0923762 TGL Faktur / KWT: 16-01-2021; Dirampas untuk Negara
1 (satu) Set Surat Keputusan Kredit Nomor GPC / 6 / 1331 / R Tanggal 28 Mei 2018 dari BANK BNI kepada PT Hijau Agri Indonesia / UP. BPK Nizam Mustofa Alamat Dharma Husada Regency Blok DR.274 Surabaya;1 (satu) Bundel Catatan tangan / tulisan mengenai Keuangan milik sdr Nizam Mustofa
Tetap terlampir dalam berkas perkara- Barang Bukti Aset dalam berkas perkara NIZAM MUSTAFA yang disita dari Reyno Johanes Romein yaitu Barang Bukti Nomor urut 4 berupa: 1 (satu) unit kendaraan bermotor model Jeep S.C. HDTP merk Merc Benz type GLC 200 (X253) AT CKD dengan Nomor Polisi: B-1425-
AD, tahun pembuatan 2019 warna Abuabu metalik Nomor Rangka MHL253942KJ001331, Nomor Mesin: 27492031781744 atas nama Pemilik PT. PINNACLE OPTIMA KARYA beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor 02239209 model Jeep S.C. HDTP merk Merc Benz type GLC 200 (X253) AT CKD dengan Nomor Polisi B-1425-AD, tahun pembuatan 2019 warna Abu-abu metalik Nomor Rangka: MHL253942KJ001331, Nomor Mesin 27492031781744 atas nama Pemilik PT. PINNACLE OPTIMA KARYA;
1 (satu) unit kendaraan bermotor model Jeep merk Toyota type Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT dengan Nomor Polisi L-1014-ABE, tahun registrasi 2018 warna hitam metalik, Nomor Rangka MHFGB8GS7J0870610, Nomor Mesin 2GDC341979 atas nama Pemilik CV. KARYA WIDA PERKASA beserta 2 (dua) buah kunci kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor 13763232.E model Jeep merk Toyota type Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT dengan Nomor Polisi: L-1014ABE, tahun registrasi 2018 warna hitam metalik, Nomor Rangka: MHFGB8GS7J0870610, Nomor Mesin: 2GDC341979 atas nama Pemilik CV. KARYA WIDA PERKASA;
1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Bermotor Nomor: N-07036003 model Jeep merk Toyota type Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT dengan Nomor Polisi: L-1014ABE, tahun tahun registrasi 2018 warna hitam metalik, Nomor Nomor Rangka MHFGB8GS7J0870610, Nomor Mesin: 2GDC341979 atas nama Pemilik CV. KARYA WIDA PERKASA
Dirampas untuk Negara- Barang Bukti Aset dalam berkas perkara terdakwa NIZAM MUSTAFA yang disita dari Nizam Mustafa yaitu Barang Bukti Nomor urut 5 berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gayungsari 8 No.26 Kel. Gayungan, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan luas 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) meter persegi (berdasarkan surat ukur 00468/Gayungan/2015) yang akte jual belinya No. 907/2020 tanggal 20 Desember 2020 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3095 atas nama Thufil Bamatraf Dirampas untuk Negara
- Barang Bukti Aset dalam berkas perkara NIZAM MUSTAFA yang disita dari Ady Purwo Nugroho yaitu Barang Bukti Nomor urut 6 berupa: 1 (Satu) lembar Surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No.P-05910381 PT. PINNACLE OPTIMA KARYA, Nomor Polisi: 8- 1425-AD merek Mercedes Benz GLC 200 X253AT.
Surat Akta Jual Beli Nomor 927/2020 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Maria Tjandra, SH Hak milik Nomor 3095/ Kelurahan Gayungan, Surat ukur tanggal 7 Mei 2015 Nomor 00468/Gayungan/2015, seluas 273 M2.
Dirampas untuk Negara.
- Barang Bukti dokumen/data dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Novianto Ari Nugroho yaitu:
- Membebankan kepada terdakwa NIZAM MUSTAFA untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Primair
MENGADILI
- Menerima nota pembelaan (pledoi) Terdakwa Nizam Mustafa;
- Menyatakan Terdakwa Nizam Mustafa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, atau terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1), dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair dan subsidair;
- Membebaskan atau melepaskan Terdakwa Nizam Mustafa dari segala tuntutan pidananya;
- Menyatakan agar Terdakwa Nizam Mustafa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan pengadilan ini diucapkan;
- Memulihkan hak Terdakwa Nizam Mustafa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Mengembalikan seluruh harta benda yang telah disita dalam perkara pidana ini kepada Terdakwa Nizam Mustafa, diantaranya berupa:
- Sebidang tanah seluas 107 M2 berdasarkan SHM No. 2473 yang terletak di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebo Mas, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur atas nama Thufil Bamatraf;
- Sebidang tanah berdasarkan SHM No. 579 yang terletak di Jalan KH. Mas Mansyur No. 145, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya atas nama Thufil Bamatraf;
- Sebidang tanah berdasarkan SHM No. 1878 yang terletak di Perumahan Amira Graha B5, Kelurahan Wonokusumo, Kota Surabaya atas nama Thufil Bamatraf;
- Sebidang tanah berdasarkan SHM No. 1924 yang terletak di Perumahan Amira Graha C9, Kelurahan Wonokusumo, Kota Surabaya atas nama Thufil Bamatraf;
- Sebidang tanah berdasarkan SHM No. 1001 yang terletak di Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya atas nama Sultana Yunus Marta;
- Sebidang tanah berdasarkan SHM No. 938 terletak di Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya atas nama Sultana Yunus Marta;
- Satu unit kendaraan Toyota Inova Venturer 2.4 A/T No. Pol: L 0041 SYA tahun 2021 berikut STNK dan BPKB atas nama Sultana Yunus Marta;
- Satu unit kendaraan Jeep SC HDTP Mercy Benz Type GLC 200 (X253) AT CKD dengan No.Pol: B 1425 AD tahun 2019 berikut STNK dan BPKB atas nama PT. Pinnacle Optima Karya;
- Satu unit kendaraan Jeep Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 dengan No. Pol: L 1014 ABE tahun 2018 berikut STNK dan BPKB atas nama CV. Karya Wida Perkasa;
- Sebidang tanah seluas 273 M2 berdasarkan SHM No. 3095 yang terletak di Jalan Gayungsari 8 No. 26, Kelurahan dan Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya atas nama Thufil Bamatraf;
- Menetapkan barang bukti;
- Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku.
ATAU
- Subsidair
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Nizam Mustafa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1), juncto Pasal 18 UU PTPK, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Nizam Mustafa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Nizam Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3, juncto Pasal 18 UU PTPK, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nizam Mustafa berupa pidana penjara selama 1 (satu), dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahan sementara;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Nizam Mustafa sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.370.301.392,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan perhitungan adanya harta benda milik Terdakwa yang telah dilakukan sita pada tahap penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 107 M2 berdasarkan SHM No. 2473 yang terletak di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebo Mas, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur atas nama Thufil Bamatraf;
- Sebidang tanah berdasarkan SHM No. 579 yang terletak di Jalan KH. Mas Mansyur No. 145, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya atas nama Thufil Bamatraf;
- Sebidang tanah berdasarkan SHM No. 1878 yang terletak di Perumahan Amira Graha B5, Kelurahan Wonokusumo, Kota Surabaya atas nama Thufil Bamatraf;
- Sebidang tanah berdasarkan SHM No. 1924 yang terletak di Perumahan Amira Graha C9, Kelurahan Wonokusumo, Kota Surabaya atas nama Thufil Bamatraf;
- Sebidang tanah berdasarkan SHM No. 1001 yang terletak di Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya atas nama Sultana Yunus Marta;
- Sebidang tanah berdasarkan SHM No. 938 terletak di Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya atas nama Sultana Yunus Marta;
- Mengembalikan seluruh harta benda yang telah disita dalam perkara pidana ini kepada Terdakwa Nizam Mustafa, diantaranya berupa:
- Satu unit kendaraan Toyota Inova Venturer 2.4 A/T No. Pol: L 0041 SYA tahun 2021 berikut STNK dan BPKB atas nama Sultana Yunus Marta;
- Satu unit kendaraan Jeep SC HDTP Mercy Benz Type GLC 200 (X253) AT CKD dengan No.Pol: B 1425 AD tahun 2019 berikut STNK dan BPKB atas nama PT. Pinnacle Optima Karya;
- Satu unit kendaraan Jeep Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 dengan No. Pol: L 1014 ABE tahun 2018 berikut STNK dan BPKB atas nama CV. Karya Wida Perkasa;
- Sebidang tanah seluas 273 M2 berdasarkan SHM No. 3095 yang terletak di Jalan Gayungsari 8 No. 26, Kelurahan dan Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya atas nama Thufil Bamatraf;
- Menetapkan barang bukti;
- Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku.
Setelah mendengar tanggapan tertulis dari Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-09/KOR/JKT.TM/03/2023 tanggal 10 Juli 2023 sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku Komisaris Utama PT. Pinnancle Optima Partner (POP) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pinnacle Optima Partner Nomor 10 tanggal 6 September 2018 Notaris Emmyra Fauzia Kariana SH., M.Kn dan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0019524.AH.01.02 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Tanggal 20 September 2018 dan selaku Direktur PT.Pinnancle Optima Karya (POK) bersama-sama dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur keuangan PT.Waskita Karya (periode tahun 2018 – 2020), TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur keuangan PT.Waskita Karya (periode tahun 2020 – 2022), BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II pada PT.WASKITA KARYA (periode tahun 2018-2020) dan DESTIAWAN SOEWARDJONO selaku Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk (periode Juni 2020 s.d 2023) (yang masing-masing dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor PT Waskita Karya, Tbk Gedung Waskita Heritage Jl. Letjen MT.Haryono Kav. No.10, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu:
- Terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT. Pinnancle Optima Karya (POK) dan perusahaan yang masih terafiliasi dengannya yaitu PT.Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI) untuk memenuhi permintaan sejumlah dana dari BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II melalui Dono Parwoto selaku Kepala Divisi infra II dan Sugiharto selaku wakil Kepala Divisi VII dan para Kepala Proyek (Kapro) yang berada di Unit Bisnis Divisi VII dan/atau Divisi Infra II PT.Waskita Karya dengan cara membuat dokumen pekerjaan secara fiktif dan/atau mark up serta dengan sengaja mengikuti proses lelang yang tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa peraturan PT. Waskita Karya dalam pelaksanaan proyek Jalan Tol Cinere – Serpong, Proyek Kunciran – Parigi (Tahun 2018), Proyek Cibitung – Cilincing seksi 1, Proyek Jakarta – Cikampek 2 Selatan paket 3, Proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW).
- Terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pengendali perusahaan/vendor diantaranya PT. Pinnancle Optima Karya (POK), PT.Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI) memerintahkan untuk menyiapkan dan membuat administrasi penagihan secara fiktif berupa invoice, kwitansi, faktur pajak untuk diajukan ke masing-masing Project Manager (PM) atau Kepala Proyek (Kapro) dalam proyek Jalan Tol Cinere – Serpong, Proyek Kunciran – Parigi (Tahun 2018), Proyek Cibitung – Cilincing seksi 1, Proyek Jakarta – Cikampek 2 Selatan paket 3, Proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW), selanjutnya pihak proyek menyerahkan dokumen tagihan ke divisi dan di serahkan ke holding PT.Waskita Karya setelah itu SVP keuangan mengajukan dokumen tagihan tersebut ke pihak BANK diantaranya Bank BNI, Bank Mandiri dan BRI atau pemberi fasilitas Supply Chain Financing (SCF), tanpa dilakukan verifikasi sesuai prosedur keuangan PT.Waskita Karya.
- Bahwa terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pengendali perusahaan/vendor diantaranya PT. Pinnancle Optima Karya (POK), PT.Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI) menerima fee sebesar 3% dari setiap pencairan uang atas pekerjaan fiktif dan/atau mark up volume pekerjaan dalam proyek Jalan Tol Cinere – Serpong, Proyek Kunciran – Parigi (Tahun 2018), Proyek Cibitung – Cilincing seksi 1, Proyek Jakarta – Cikampek 2 Selatan paket 3, Proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW), tanpa didasari peraturan terkait Pelaksanaan Proyek pada PT.Waskita Karya
- Terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT. Pinnancle Optima Karya (POK) dan perusahaan yang masih terafiliasi dengannya yaitu PT.Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI) tidak memiliki pabrik, gudang, quarry, K3LMP termasuk tidak memiliki Alat Berat akan tetapi hanya memiliki kantor yang mengurusi administrasi proyek, padahal kriteria tersebut merupakan persyarataan yang ditentukan dalam Prosedur PT.Waskita Karya Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Proyek.
Perbuatan-perbuatan tersebut, bertentangan dengan ketentuan:
- Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- Peraturan Menteri BUMN nomor PER-05/MBU/2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
- Prosedur Waskita Bidang Kontrak (PW – Kontrak) terkait Pembuatan Kontrak
- Prosedur Waskita Bidang Procurment (PW – Proc) untuk Tahun 2017 atau Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Proyek (PW – PBJPRO) untuk diatas Tahun 2018
- Keputusan Board of Director PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor 25.8/SK/WK/2017 tentang Prosedur Waskita Bidang Procurement tanggal 31 Agustus 2017 dan Poin 5.3 Keputusan Board of Director PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor 16/SK/WK/2019 tentang Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Proyek tanggal 30 Agustus 2019 terkait Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa.
- Prosedur Waskita – Proc Edisi Juli 2017, poin 5.3 PW – PBJPRO Edisi Mei 2019, Poin 5.1 PW – PBJ Edisi Mei 2020
- PW- PROD Edisi Januari 2018, 5.2.6.3 PW- PROD Edisi Mei 2019, 5.2.6.3 PW- PROD Edisi Mei 2020
- Prosedur Waskita Bidang Anggaran (PW – Anggaran/Budgeting).2.9.1. PW-AB Edisi Mei 2019
- Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Waskita Karya Nomor 74 tanggal 8 Agustus 2008 dan Nomor 140 tanggal 20 Juli 2010, dan Akta Perubahan terakhir Nomor 11 tanggal 7 Oktober 2021
Memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:
- Memperkaya terdakwa NIZAM MUSTAFA berupa penerimaan uang sebesar Rp1.370.301.392,00 (Satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) dari pembayaran pekerjaan fiktif melalui PT. Pinnancle Optima Karya (POK), PT.Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI)
- Memperkaya BAMBANG RIANTO berupa penerimaan uang yang bersumber dari pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD195.000 (seratus sembilan puluh lima ribu dolar amerika)
- Memperkaya HARIS GUNAWAN berupa penerimaan uang yang bersumber dari pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD40.000 (Empat puluh ribu dolar amerika)
- Memperkaya TAUFIK HENDRA KUSUMA berupa penerimaan uang sebesar Rp5.606.000.000,00 (Lima miliar enam ratus enam juta rupiah)
- Memperkaya DESTIAWAN SOEWARDJONO berupa penerimaan uang sebesar Rp5.100.000.000,00 (Lima miliar seratus juta rupiah) dan USD50.000 (Lima puluh ribu dolar amerika).
yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp49.546.264.639,00 (Empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh enam juta dua ratus enam puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp70.899.886.357,00 (Tujuh puluh miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tahun 2017 sampai dengan 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-282/D5/01/2023 tanggal 27 Maret 2023. Terdakwa melakukan perbuatan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa NIZAM MUSTAFA adalah Pemilik PT.Pinnacle Optima Partner (PT POP) berdasarkan Akta Notaris Pendirian Perseroan terbatas PT Pinnacle Optima Partner Nomor 7 tahun 2017 tanggal 25 Januari 2017 yang dibuat dihadapan SERUNI LISSARI SAERANG, SH, M.Kn Notaris di Jakarta dan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0004521.AH.01.01 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Pendirian PT Pinnacle Optima Partner Tanggal 31 Januari 2017 dan perubahan tahun 2018 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pinnacle Optima Partner Nomor 10 tanggal 6 September 2018 Notaris Emmyra Fauzia Kariana SH., M.Kn dan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0019524.AH.01.02 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Tanggal 20 September 2018 terdakwa NIZAM MUSTAFA menjabat sebagai Komisaris Utama PT.Pinnacle Optima Partner.
- Bahwa selain pemilik PT.Pinnacle Optima Partner (PT POP), terdakwa NIZAM MUSTAFA juga memiliki anak perusahaan yang terafiliasi dengannya diantaranya:
- PT Investasi Mandiri (PT.IM)
- PT.Pinnacle Optima Karya (PT.POK)
- PT. Mutiara Pusaka Karya (PT.MPK)
- CV. Karya Wida Perkasa, dan
- KSO CV Karya Wida Perkasa.
- Bahwa PT Mutiara Pusaka Karya (PT MPK) berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Mutiara Pusaka Karya Nomor 2 tanggal 11 April 2019 dan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU- 002037.AH.01.01 Tahun 2019 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Tanggal 16 April 2019 didirikan oleh PT Investasi Mandiri, dengan komposisi saham 55 % milik Mohammad Iwan, 40 % milik Terdakwa NIZAM MUSTAFA, 5% milik Ady Purwo Nugroho;
- Bahwa kemudian berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pinnacle Optima Partner Nomor 11 tanggal 6 September 2018 Notaris Emmyra Fauzia Kariana SH., M.Kn dan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0019533.AH.01.02 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Tanggal 20 September 2018, Direktur Utama dijabat oleh Adi Purwo Nugroho dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya (PT POK) dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pinnacle Optima Partner Nomor 12 tanggal 5 Desember 2018 Notaris Emmyra Fauzia Kariana SH., M.Kn dan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU- 0019533.AH.01.02 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Tanggal 20 September 2018, Terdakwa NIZAM MUSTAFA tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Utama, Namun tetap menjadi pengendali perusahaan dan bekerjasama dengan PT.Waskita Karya serta melakukan kebijakan PT Pinnacle Optima Karya (PT POK).
PT.Waskita Karya (Persero) Tbk. adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ) Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi yang memiliki lima divisi, yakni Gedung, Infrastruktur I, Infrastruktur II, , EPC C, dan Luar Negeri. PT WASKITA KARYA didirikan berdasarkan
Akta Notaris Kartini Muljadi Jakarta No. 80, tanggal 15 Maret 1973 dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No.Y.A.5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973, dan tambahan berita negara RI tanggal 13/11 – 1973 No. 91 tanggal 27 Agustus 1973. Anggaran Dasar Perusahaan telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sesuai yang terbaru tahun 2018 dengan Akta Notaris Nomor 19 tahun 2018 tanggal 06 April 2018 yang dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, SH, Notaris di Jakarta.
- Bahwa entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yaitu sebagai berikut:
- PT. Waskita Toll Road dengan kepemilikan saham sebesar 80, 66% mempunyai anak usaha:
No Anak Perusahaan Ruas Tol Kepemilikan
Saham1. PT. Waskita Transjawa Toll Road 39,50 % 2. PT. Trans Jawa Paspro Jalan Toll Pasuruan-Probolinggo 99,99% 3. PT. Pemalang Batang Toll Road Pemalang-Batang 60% 4. PT. Trans Jabar Tol Ciawi-Sukabumi 99,99% 5. PT. Waskita Bumi Wira Krian-Legundi-Buder-
Manyar
99,90%6. PT. Kresna Kusuma Dyandra Marga Bekasi-Cawang-
Kampung Melayu69,70% 7. PT. Cimanggis Cibitung Toll Ways Cimanggis-Cibitung 90% 8. PT. Waskita Sriwijaya Tol Kayu Agung-Palembang-
Betung
98,18%9. PT. Citra Waspputowa Depok-Antasari 18,2% 10. PT. Hutama Marga Waskita Kuala Tanjung-tebing
Tinggi-Parapat
2,96%11. Citra Karya Jabar Tol Cileunyi-Sumedang-
Dawuhan39,50% - PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan kepemilikan saham sebesar 59,99%
- PT. Waskita Karya Infrastructur
- PT. Waskita Karya Realty dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%
- PT. Waskita Toll Road dengan kepemilikan saham sebesar 80, 66% mempunyai anak usaha:
- usunan Direksi dan Komisaris PT. Waskita Karya (persero) tahun 2018, sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama/ Independen
:
Badrodin Haiti
Komisaris
:
Arif Burhanudin
Komisaris
:
R. Agus Sartono
Komisaris
:
Danis Hidayat Sumadilaga
Komisaris Independen
:
Viktor S. Sirait
Komisaris Independen
:
M. Aqil Irham
Komisaris Independen
:
Muradi DIREKSI
Direktur Utama
:
I Gusti Ngurah Putra
Direktur Operasi I Didit Oemar Prihadi
Direktur Operasi II
:
Bambang Rianto
Direktur Operasi III
:
Fery Hendriyanto
Direktur Human Capital Management/ Direktur Independen
:
Hadjar Seti Adji
Direktur Keuangan dan Strategi
:
Haris Gunawan
Direktur Quality, Safety, Healt and Environment/ Direktur Independen
:
Wahyu Utama Putra Struktur organisasi PT Waskita Karya tahun 2019 No
Nama
Jabatan
- 1.
I GUSTI NGURAH PUTRA
President Director- 2.
HARIS GUNAWAN
Director Of Finance- 3.
HADJAR SETI ADJI
Director Of Human Capital Management and System Development- 4.
DIDIT OEMAR PRIHADI
Director of Operation I- 5.
BAMBANG RIANTO
Director of Operation II- 6.
GUNADI
Director of Operation III- 7.
FERY HENDRIYANTO
Director of Business Development and Quality, Safety, Health and Environment Struktur organisasi PT Waskita Karya tahun 2020
No
Nama
Jabatan
- 1.
DESTIAWAN SOEWARDJONO
President Director- 2.
TAUFIK HENDRA
Director Of Finance- 3.
HADJAR SETI ADJI
Director Of Human Capital Management and System Development- 4.
DIDIT OEMAR PRIHADI
Director of Operation I- 5.
BAMBANG RIANTO
Director of Operation II- 6.
GUNADI
Director of Operation III- 7.
FERY HENDRIYANTO
Director of Business Development and Quality, Safety, Health and Environment- Bahwa dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, PT Waskita Karya (Persero), Tbk. telah melakukan pengeluaran kas perusahaan yang secara pembukuan tercatat untuk pembayaran kepada para vendor/subkontraktor dan perorangan atas transaksi bersumber pada pembiayaan SCF, dimana pengeluaran tersebut digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya.
- Bahwa sumber dana untuk memenuhi permintaan BAMBANG RIANTO yang dimulai sejak periode tahun 2018 sampai dengan 2021 bersama- sama dengan DESTIAWAN SOEWARDJONO yang dimulai sejak periode 2020, HARIS GUNAWAN (periode April 2018 s.d Juni 2020) dan TAUFIK HENDRA KUSUMA periode Juni 2020 untuk tujuan kebutuhan pribadi maupun menggunakan alasan operasional perusahaan mulai dari level divisi sampai dengan tingkat proyek adalah bersumber dari pekerjaan-pekerjaan proyek yang dilakukan secara fiktif dan/atau mark up yang berada di bawah Divisi I, Divisi VII (sebelum menjadi Divisi Infra
- dan Divisi Infra (II), ataupun di Divisi lainnya.
- Bahwa untuk mengakomodir permintaan para Direksi yaitu DESTIAWAN SOEWARDJONO, HARIS GUNAWAN dan TAUFIK HENDRA KUSUMA, BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II menyampaikan kepada Asep Mudzakir selaku SVP Keuangan dan/atau Eka Desniati untuk meneruskan permintaan tersebut kepada Senior Vice President (SVP) dan/atau Vice President (VP) Divisi Unit Bisnis Infra II yang terdiri dari Dono Parwoto, Heri Prasetyo, Sugiharto, dan Gunadi selaku Direktur Operasional III, kemudian dari SVP dan/atau VP meneruskan permintaan tersebut kepada masing-masing Project Manager (PM) / Kepala Proyek (Kapro) selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan setiap Proyek dan menyampaikan tentang adanya kebutuhan-kebutuhan pribadi dari para Direksi dengan alasan untuk kepentingan Operasional lalu dari Project Manager meneruskan perintah tersebut kepada tim dilapangan diantaranya SAM (Site Administration Manager/Administrasi Kontrak), SPLEM (Site
SCARM (Site
Contract Administration and Risk Manager), dan SOM (Kepala Lapangan);
- Bahwa terhadap Project Manager yang tidak dapat memenuhi permintaan BAMBANG RIANTO bersama-sama dengan HARIS GUNAWAN, DESTIAWAN SOEWARDJONO dan TAUFIK HENDRA KUSUMA, dari pekerjaan-pekerjaan proyek yang dilakukan secara fiktif dan/atau mark up yang berada di bawah Divisi Infra II sebagaimana perintah BAMBANG RIANTO kepada Kepala Divisi VII dan/atau SVP Divisi Infra 2, maka Project Manager yang tidak melaksanakan perintah tersebut akan dievaluasi.
- Bahwa untuk memenuhi permintaan BAMBANG RIANTO bersama dengan HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan DESTIAWAN SOEWARDJONO kemudian BAMBANG RIANTO memerintahkan Dono Parwoto selaku Kepala Divisi infra II dan Sugiharto selaku Wakil Kepala Divisi VII untuk menggunakan vendor- vendor yang dapat bekerjasama untuk mengerjakan proyek-proyek PT.Waskita Karya secara fiktif. Selanjutnya Sugiharto menunjuk terdakwa NIZAM MUSTAFA yang merupakan beneficial owner atau pengendali perusahaan vendor-vendor diantaranya PT Mutiara Pusaka Karya, PT Pinaccle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur untuk mengerjakan proyek fiktif/mark up volume sekaligus menyiapkan dokumen penagihan keuangan menggunakan alasan operasional perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukan pengeluaran uang PT Waskita Karya.
- Bahwa atas dokumen pekerjaan fiktif dan mark up volume yang telah disiapkan oleh perusahaan-perusahaan vendor yang terafiliasi dengan terdakwa NIZAM MUSTAFA, kemudian Project Manager (PM), SCRAM, SPLEM (Site Procuremant And Logistic Equipment Manager), dan Site Administration Manager (SAM) menyusun dokumen permintaan dana operasional/pembayaran vendor fiktif dan mark up, berupa:
Surat Perintah Kerja (SPK) disiapkan oleh Adkon/SCRAM
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) Surat Perjanjian Pemasangan Material/Kontrak disiapkan oleh Adkon/SCRAM
Opname lapangan yang terdiri dari (Detail Perhitungan dan Rekapitulasi)- Bahwa oleh karena tujuan pencairan digunakan untuk mengakomodir permintaan untuk kepentingan pribadi terdakwa BAMBANG RIANTO bersama dengan HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan DESTIAWAN SOEWARDJONO, maka sengaja mengabaikan proses verifikasi sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Keuangan PT Waskita Karya.
- Bahwa dalam periode tahun 2017 s/d 2021 terdapat penyalahgunaan fasilitas pembiayaan SCF yang tidak sesuai peruntukan pengeluarannya pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dimana BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasional 2 PT. Waskita Karya memerintahkan Heri Supriyadi selaku Kepala Divisi VII dan Dono Parwoto selaku Senior Vice President Divisi III untuk menyiapkan sejumlah uang dari beberapa proyek di PT.Waskita Karya, kemudian Heri Supriyadi meminta kepada Sugiharto selaku Wakil Kepala Divisi VII untuk mengkoordinir para Project Manager Proyek/ Kepala Proyek pada Divisi VII, Selanjutnya para Project Manager Proyek/ Kepala Proyek melakukan kerjasama dengan terdakwa NIZAM MUSTAFA dengan perusahaan milik terdakwa NIZAM MUSTAFA yaitu PT POK, PT MPK, CV KWP dan KSO KWPI untuk melakukan proyek pekerjaan fiktif namun dilakukan pembayaran, diantaranya pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
- Proyek Cinere – Serpong (Tahun 2018 – 2019)
Bahwa untuk menindaklanjuti permintaan dana dari BAMBANG RIANTO kemudian Dono Parwoto selaku Kepala Divisi infra II melalui Sugiharto selaku Wakil Kepala Divisi VII memerintahkan Kwatantra Rili Smarahadyan selaku Project Manager Proyek Jalan Tol Serpong – Cinere Tangerang Selatan, Banten, pada tahun 2018 dan 2019 untuk menyiapkan dana dari proyek tahun 2018 sebesar Rp12.500.000.000,00 dan tahun 2019 sebesar Rp3.100.000.000,00 dengan total Rp15.600.000.000,00.
Bahwa pada tahun 2018 Kwatantra Rili Smarahadyan selaku Project Manager Jalan Tol Serpong Cinere memberikan perintah kepada Siti Nurjanah selaku SAM dan Aulia selaku SCARM adanya permintaan uang dari kantor divisi dan penarikannya dengan CV KWP dan KSO KWP Infrastructur, apabila sudah terima uang untuk dikirim ke divisi, kemudian Aulia membuat kontrak dan segala administrasi pekerjaan fiktif untuk CV KWP, kemudian setelah itu kelengkapan administrasi penagihan dari CV KWP yang telah dilakukan verifikasi oleh Siti Nurjanah dengan memberikan paraf, kemudian Aulia, Turman selaku SPLEM dan HERBIAN AYUNG P selaku SOM memberikan paraf, setelah itu diverifikasi oleh Kwatantra Rili Smarahadyan selaku Kepala Proyek dengan memberikan paraf seperti dokumen yang biasanya), kemudian pembayaran dilakukan menggunakan BNI Direct (Dana kerja untuk Proyek) oleh Siti Nurjanah selaku Approver dan Kwatantra Rili Smarahadyan selaku Kepala Proyek selaku Raleaser (dengan catatan dibayarkan menggunakan Dana Kerja namun pembayarannya tetap dikurangkan bunga dengan metode SCF sebesar 4%– 4,5% apabila dalam kontrak dibayarkan dengan SCF), dengan pencairan ke CV KWP nominal komulatif sebesar Rp12.500.000.000,00 (sudah dengan potongan) yang setelah uang diterima vendor, uang tersebut kemudian diserahkan kembali ke tim proyek melalui Siti Nurjanah dari pihak CV KWP dengan pecahan rupiah bertahap sekitar bulan Oktober – November – Desember, kemudian uang tersebut atas perintah Kwatantra Rili Smarahadyan, diserahkan Siti Nurjanah kepada Ari Wibowo selaku Finance Manager Divisi VII melalui staf.
Pada tahun 2019 atas permintaan SUGIHARTO, Kwatantra Rili Smarahadyan selaku Kepala Proyek menyampaikan bahwa ada permintaan divisi lagi, dengan melalui KSO KWP Infrastruktur dengan pola pencairan yang sama menggunakan dana SCF yang diajukan ke waskita pusat, setelah dana cair diserahkan kepada Siti Nurjanah pada bulan Juli 2019 dan November 2019 melalui pihak KSO KWP Infrastruktur dengan pecahan rupiah secara komulatif sebesar Rp3.300.000.000,00 kemudian uang tersebut atas perintah Kwatantra Rili Smarahadyan selaku Kepala Proyek kepada Siti Nurjanah, untuk menyerahkan secara tunai dengan pecahan rupiah kepada Dino Ario selaku Kabag Pengendalian (Proder Manager) dan hal tersebut diketahui Ari Wibowo.
Bahwa dalam rentang tahun 2018 sampai dengan 2019 terdapat 18 transaksi fiktif dengan pengajuan invoice oleh vendor yaitu KSO Karya Widya Perkasa Infrastruktur dan CV Karya Wida Perkasa yaitu perusahaan milik terdakwa NIZAM MUSTAFA dan afiliasinya atas pekerjaan di Proyek Jalan Tol Serpong – Cinere Tangerang Selatan, Banten dengan total penerimaan pembayaran PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang menggunakan fasilitas pembayaran SCF diterima oleh KSO Karya Widya Perkasa Infrastruktur dan CV Karya Wida Perkasa yang senyatanya adalah pekerjaan fiktif sebesar Rp15.818.296.040,00 dan atas adanya transaksi fiktif tersebut maka terdakwa NIZAM MUSTAFA memperoleh fee sebesar 3%.
- Proyek Kunciran Parigi (Tahun 2018)
Bahwa terdakwa NIZAM MUSTAFA melakukan kerjasama dengan Victor Anton Sutrisno selaku Project Manager (PM)/Kepala Proyek (Kapro) Proyek Kunciran – Parigi dengan cara membuat Surat Perintah Pekerjaan (SPK)/ Kontrak pekerjaan Fiktif terhadap beberapa pekerjaan/Proyek Kunciran – Parigi dengan menggunakan Perusahaan yang terafiliasi dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA yaitu PT Pinnacle Optima Karya (PT POK) dan CV Karya Wida Perkasa (CV KWP) dengan fee sebesar 3% untuk terdakwa NIZAM MUSTAFA dari total seluruh transaksi fiktif proyek Kunciran – Parigi, kemudian Victor Anton Sutrisno memberi perintah kepada Stanislaus Bayu selaku Site
Administration Manager ( SAM M) ) dan I Nyoman Dewa selaku S Site Contract Administration and Risk Manager ( (SCARM) untuk mempersiapkan dan membuat kontrak serta segala administrasi pekerjaan fiktif untuk PT.POK dan CV.KWP senilai Rp6.900.000.000,00 secara bertahap, kemudian terdakwa NIZAM MUSTAFA memerintahkan staf PT POK Resty Firza Nesia untuk membuat tagihan atas kontrak/SPK Fiktif Proyek Kunciran – Parigi untuk memenuhi kebutuhan divisi VII Direktorat Operasi II berupa dana taktis.
Bahwa atas pencairan uang dari pekerjaan fiktif/mark up Proyek Tol Kunciran – Parigi dengan invoice senilai Rp10.105.712.914,00 (Sepuluh miliar seratus lima juta tujuh ratus dua belas ribu sembilan ratus empat belas rupiah) telah dilakukan pembayaran oleh Waskita Karya sebesar Rp6.840.520.538,00 (Enam miliar delapan ratus empat puluh juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dengan menggunakan sistem reguler dan/atau fasilitas SCF sebagaimana tercantum pada dokumen rekening Bank atas nama Waskita Karya telah diterima oleh PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa sebagaimana ditunjukkan dokumen kwitansi. Atas realisasi pembayaran sebesar Rp6.840.520.538,00 (Enam miliar delapan ratus empat puluh juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) kepada PT Pinnacle Optima Karya (PT POK) dan CV Karya Wida Perkasa (CV KWP), barang/material/jasa tidak diterima oleh PT.Waskita Karya. Atas realisasi pembayaran tersebut maka terdakwa NIZAM MUSTAFA memperoleh fee sebesar 3%.
- Proyek Cibitung – Cilincing seksi I
Bahwa terdakwa NIZAM MUSTAFA melakukan kerjasama dengan Ary Apriyanto selaku Project Manager (PM)/Kepala Proyek (Kapro) Proyek Cibitung – Cilincing seksi I dengan cara membuat Surat Perintah Pekerjaan (SPK)/ Kontrak pekerjaan Fiktif terhadap beberapa pekerjaan/Proyek Kunciran – Parigi dengan menggunakan perusahaan yang terafiliasi dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA yaitu PT Mutiara Pusaka Karya (PT.MPK) dan CV Karya Wida Perkara (CV.KWP) dengan fee sebesar 3% untuk terdakwa NIZAM MUSTAFA dari total seluruh transaksi fiktif proyek Cibitung – Cilincing seksi I, kemudian Ary Apriyanto memberikan perintah kepada Budi Arman selaku Site
Administration Manager ( SAM M) ) dan Riki Saputra selaku Site Contract Administration and Risk Manager ( (SCARM) untuk mempersiapkan dan membuat kontrak serta segala administrasi pekerjaan fiktif untuk PT.MPK dan CV.KWP.
Bahwa atas pekerjaan fiktif pada Proyek Cibitung – Cilincing seksi I, telah dilakukan pembayaran oleh Waskita Karya sebesar dengan total Invoice senilai Rp3.465.554.400,00 (Tiga miliar empat ratus enam puluh lima juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah) telah dilakukan pembayaran oleh Waskita Karya sebesar Rp3.035.041.380,00 (Tiga Miliar tiga puluh lima juta empat puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dengan menggunakan sistem reguler dan/atau fasilitas SCF sebagaimana tercantum pada dokumen rekening Bank atas nama Waskita Karya telah diterima oleh KSO Karya Widya Perkasa Infrastruktur sebagaimana ditunjukkan dokumen invoice/ kwitansi.
Atas realisasi pembayaran sebesar Rp3.035.041.380,00 (Tiga Miliar tiga puluh lima juta empat puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) kepada PT Mutiara Pusaka Karya (PT.MPK) dan CV Karya Wida Perkara (CV.KWP), barang/material/jasa tidak diterima oleh PT.Waskita Karya. Atas realisasi pembayaran tersebut maka terdakwa NIZAM MUSTAFA memperoleh fee sebesar 3%.
- Proyek Jakarta - Cikampek 2 Selatan paket 3
Bahwa terdakwa NIZAM MUSTAFA melakukan kerjasama dengan Agung Prio Laksono selaku Project Manager (PM)/Kepala Proyek (Kapro) Proyek Jakarta - Cikampek 2 Selatan paket 3 dengan cara membuat Surat Perintah Pekerjaan (SPK)/ Kontrak pekerjaan Fiktif dan mark up (kelebihan bayar) pekerjaan terhadap beberapa pekerjaan/Proyek Jakarta - Cikampek 2 Selatan paket 3 dengan menggunakan perusahaan yang terafiliasi dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA yaitu PT Pinnacle Optima Karya (PT POK), KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya (MPK) dengan fee sebesar 3% untuk terdakwa NIZAM MUSTAFA dari total seluruh transaksi fiktif proyek Jakarta - Cikampek 2 Selatan paket 3, kemudian untuk kegiatan fiktif berupa mark up (kelebihan bayar) Terdakwa NIZAM MUSTAFA memerintahkan Resty Firza Nesia selaku staf PT POK, Thufil Batamtraf selaku Direktur KSO KWPI dan Direktur PT MPK untuk membuat dokumen pekerjaan timbunan Borrow Material (Padat) pada proyek Jakarta - Cikampek 2 Selatan paket 3, kemudian dokumen tersebut oleh Muhamad Azmi selaku Site Contract Administration and Risk Manager (SCARM) PT.Waskita Karya dilakukan penambahan volume Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dengan cara menurunkan elevasi tanah (MC0) dari Vendor sehingga merubah gambar (asbuilt draw) pengajuan dari vendor sebagai berikut:- PT PINNACLE OPTIMA KARYA (POK)
Dasar Pekerjaan 1
Berdasarkan Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP) Nomor 1/BAPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III tanggal 12 November 2019 yang ditandatangani Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra 2 PT.Waskita Karya dan Ady Purwo Nugroho selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya, dari BAPP tersebut dilaporkan realisasi pekerjaan sebanyak 179.587,48 m³ dan dibayarkan sebesar Rp. 12.624.999.844,- (Dua belas milyar enam ratus dua puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah), namun dari realisasi pekerjaan tersebut 42.674 m³ tidak dikerjakan senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah), dengan administrasi yang dibuatkan oleh Muhamad Azmi selaku Site Contract Administration and Risk Manager (SCARM) dengan membuat Asbulit Drawing yang seolah- olah telah sesuai dengan volume yang tertera pada BAPP.Bahwa setelah uang pencairan sebesar Rp. 12.624.999.844,- (Dua belas milyar enam ratus dua puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah) tersebut masuk ke rekening PT Pinnacle Optima Karya kemudian atas perintah terdakwa NIZAM MUSTAFA, selanjutnya Thufil Batamtraf mencairkan sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) dan diserahkan kepada Susilo selaku Site
Administration Manager ( (SAM M) dan diserahkan kepada Dino Ario selaku Production Manager di kantor Divisi II Insfrastruktur yang kemudian diserahkan kepada Dono Parwoto.
Dasar Pekerjaan 2
Berdasarkan Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP) Nomor 32/BAPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III tanggal 29 September 2020 yang ditandatangani Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra 2 PT.Waskita Karya dan Ady Purwo Nugroho selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya, dari BAPP tersebut tertulis realisasi pekerjaan sebanyak 179.587,48 m³ dan dibayarkan sebesar Rp. 16.872.000.000,- (Enam belas milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah), namun dari realisasi pekerjaan tersebut 110.241 m³ tidak dikerjakan senilai Rp. 7.750.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan administrasi yang dibuatkan oleh Muhamad Azmi selaku Site Contract Administration and Risk Manager (SCARM) dengan membuat Asbulit Drawing yang seolah- olah telah sesuai dengan volume yang tertera pada BAPP.
Bahwa uang pencairan sebesar Rp. 16.872.000.000,- (Enam belas milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah) tersebut masuk ke rekening PT Pinnacle Optima Karya kemudian atas perintah terdakwa NIZAM MUTAFA, selanjutnya Thufil Batamtraf mencairkan sebesar Rp. 7.750.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus lima puluh rupiah) dan diserahkan kepada Susilo selaku Site
Administration Manager ( SAM M) dan diserahkan kepada Dino Ario selaku Production Manager di kantor Divisi II Insfrastruktur yang kemudian diserahkan kepada Dono Parwoto.
- KSO KWP INFRASTRUKTUR
Berdasarkan Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP) Nomor 19/BAPP/60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III tanggal 18 Agustus 2020 yang ditandatangan Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra 2 PT.Waskita Karya dan Thufil Batamtraf selaku Direktur KSO KWPI, dari BAPP tersebut dilaporkan realisasi pekerjaan sebanyak 40.910,82 m³ dan dibayarkan sebesar Rp. 2.876.030.646,- (Dua milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus puluh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah), namun dari realisasi pekerjaan tersebut, 35.561 m³ tidak dikerjakan senilai Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah), dengan administrasi yang dibuatkan oleh Muhamad Azmi selaku Site Contract Administration and Risk Manager (SCARM) dengan membuat Asbulit Drawing yang seolah- olah telah sesuai dengan volume yang tertera pada BAPP. Uang pencairan sebesar Rp. 2.876.030.646,- (Dua milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus puluh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah), masuk masuk ke rekening KSO KWP Infrastruktur kemudian atas perintah terdakwa NIZAM MUTAFA, selanjutnya Thufil Batamtraf mencairkan sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dan diserahkan kepada Susilo selaku Site Administration Manager (SAM) dan oleh Susilo uang tersebut diserahkan kepada Dino Ario selaku Production Manager di kantor Divisi II Insfrastruktur yang kemudian diserahkan kepada Dono Parwoto.
- PT MUTIARA PUSAKA KARYA (MPK)
Berdasarkan Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP) Nomor 15/BAPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III tanggal 4 September 2020 yang ditandatangan Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra 2 PT.Waskita Karya dan Resty Firza Nesia selaku staf PT Pinnacle Optima Karya, dari BAPP tersebut dilaporkan realisasi pekerjaan sebanyak 43.098,78 m³ dan dibayarkan dengan nilai Rp. 3.029.844.232,- (Tiga milyar dua puluh sembilan juta Delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah) ditambah Berdasarkan Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP) Nomor 17/BAPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III tanggal 4 September 2020 yang ditandatangani Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra 2 PT.Waskita Karya dan Resty Firza Nesia selaku staf Mutiara Pusaka Karya (MPK) Karya, dari BAPP tersebut dilaporkan realisasi pekerjaan sebanyak 41.001,08 m³ dan dibayarkan dengan nilai Rp. 2.882.375.924,- (Dua milyar delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah), namun dari realisasi pekerjaan tersebut, 67.567 m³ tidak dikerjakan senilai Rp. 4.750.000.000,- (Empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan administrasi yang dibuatkan oleh Muhamad Azmi selaku Site
Contract Administration and Risk Manager (SCARM)
membuat Asbulit Drawing yang seolah-olah telah sesuai dengan volume yang tertera pada BAPP.
Uang pencairan tersebut Rp.3.029.844.232,-+Rp.2.882.375.924,-= 5.912.220.156 (Lima miliar sembilan ratus dua belas juta dua ratus dua puluh ribu seratus lima puuh enam rupiah) masuk ke rekening PT Mutiara Pusaka Karya (MPK) kemudian atas perintah terdakwa NIZAM MUTAFA, selanjutnya Thufil Batamtraf mencairkan sebesar Rp. 4.750.000.000,- (Empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada Susilo selaku Site
Administration Manager (SAM)
Dono Parwoto.
Sehingga nilai yang di mark up (kelebihan pembayaran) atas seluruh pekerjaan timbunan Borrow Material (Padat) pada proyek Jakarta - Cikampek 2 Selatan paket 3 adalah sebesar Rp17.999.999.639,00 (Tujuh belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah), bahwa atas seluruh pencairan Proyek Jakarta - Cikampek 2 Selatan paket 3 dengan total Invoice sebesar Rp57.728.161.638,00 (Lima puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta seratus enam puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan rupiah) telah dilakukan pembayaran oleh Waskita Karya sebesar Rp49.926.592.429,00 dengan menggunakan sistem reguler dan/atau fasilitas SCF sebagaimana tercantum pada dokumen rekening Bank atas nama Waskita Karya telah diterima KSO Karya Widya Perkasa Infrastruktur dan PT Pinnacle Optima Karya (POK) sebagaimana dalam dokumen invoice/ kwitansi.
Atas realisasi pembayaran sebesar Rp49.926.592.429 (Empat puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh enam juta lima ratus sembilan dua puluh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) kepada vendor/subkontraktor, barang/material/jasa senilai Rp19.982.855.151,00 (Sembilan belas miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu seratus lima puluh satu rupiah) tidak diterima oleh PT.Waskita Karya. Atas realisasi pembayaran tersebut maka terdakwa NIZAM MUSTAFA memperoleh fee sebesar 3%.
- Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A Tahun 2019 – 2020
Bahwa terdakwa NIZAM MUSTAFA melakukan kerjasama dengan Rezza Irawan selaku Project Manager (PM)/Kepala Proyek (Kapro) Proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW) seksi 1A (April 2019 – Maret 2021) dengan cara membuat Surat Perintah Pekerjaan (SPK)/ Kontrak pekerjaan Fiktif terhadap Proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW) seksi 1A yaitu berupa pekerjaan Galian dan Timbunan dengan menggunakan Perusahaan milik Terdakwa NIZAM MUSTAFA yaitu PT Pinnacle Optima Karya (PT POK) dengan fee sebesar 3% untuk terdakwa NIZAM MUSTAFA dari total seluruh transaksi fiktif proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW) seksi 1A, kemudian Rezza Irawan memerintahkan Okfitsa selaku Site Administration Manager (SAM) dan Brisno Sinaga selaku Site Contract Administration and Risk Manager (SCARM) untuk membuat kontrak Fiktif dan SPK Fiktif kepada masing-masing perusahaan yaitu PT.POK senilai Rp. 4.173.000.000, (Empat miliar seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dengan rincian:
PT.POK:- SPPP Nomor 156/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 tanggal 10 Januari 2020 Nilai Pekerjaan: Rp. 2.727.000.000,-
- SPPP Nomor 161/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 tanggal 9 Maret 2020 Nilai Pekerjaan: Rp. 1.446.000.000,-
Total pekerjaan Fiktif PT Pinnacle Optima Karya (PT.POK) adalah Rp. 2.727.000.000,- + Rp. 1.446.000.000,-= Rp. 4.173.000.000,-. Sehingga, Total untuk pekerjaan fiktif CCTW 1 oleh PT Pinnacle Optima Karya (PT.POK) adalah Rp. 4.173.000.000,-.
kemudian dibuatkan oleh Brisno Sinaga (Adkon/SCARM) adminstrasi berkas tagihan pekerjaan dengan mengacu pada pekerjaan lain yang pernah dikerjakan, dokumen adminnya sbb:
- BAPP
- BAP
- Lembar Perhitungan Volume Selanjutnya terdakwa NIZAM MUSTAFA memerintahkan staf PT POK Resty Firza Nesia untuk membuat Tagihan (invoice) sebanyak 6 invoice, Kwitansi dan Faktur Pajak atas kontrak/SPK Fiktif pada Proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW) seksi 1A sebagai berikut: Bahwa setelah dicairkan, kemudian terdakwa NIZAM MUSTAFA mengambil uang pencairan tersebut secara tunai dan menyerahkan ke Okfitsa selaku Site Administration Manager (SAM) untuk dikumpulkan dan selanjutnya atas perintah Rezza Irawan uang tersebut diserahkan kepada kepada Dino Ario.
Invoice Log POK RPOYECT NO SPK NO INV NILAI
PEMBAYARAN
(RP)Cimanggis - Cibitung 1 156/SPK/WK/INF2/2020 04001/WKT-POK/II/2020 1.4
55.306.225Cimanggis - Cibitung 1 156/SPK/WK/INF2/2020 04002/WKT-POK/II/2020
949.772.910Cimanggis - Cibitung 1 161/SPK-
SUB/WK/INF2/CCTW/202
0
04002/WKT-POK/III/2020
657.332.360Cimanggis - Cibitung 1 156/SPK/WK/INF2/2020 R04002/WKT-
POK/III/2020
126.572.342Cimanggis - Cibitung 1 161/SPK-
SUB/WK/INF2/CCTW/202
0
04001/WKT-POK/IV/2020
617.859.613Cimanggis - Cibitung 1 161/SPK-
SUB/WK/INF2/CCTW/202
0R04001/WKT-
POK/IV/2020
67.115.367
Bahwa dalam rentang tahun 2019 s.d 2020 terdapat 15 dari SPK/pekerjaan fiktif atau mark up volume dengan total Invoice senilai Rp12.713.243.730,00 (Dua belas miliar tujuh ratus tiga belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) telah dilakukan pembayaran oleh PT.Waskita Karya sebesar Rp3.869.551.530,00 (Tiga miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh rupiah) dengan menggunakan sistem reguler dan/atau fasilitas SCF sebagaimana tercantum pada dokumen rekening Bank atas nama PT.Waskita Karya kepada PT Pinnacle Optima Karya dan PT Progresmax sebagaimana ditunjukkan dokumen kuitansi. Atas realisasi pembayaran sebesar Rp3.869.551.530,00 (Tiga miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh rupiah) kepada vendor/subkontraktor, barang/material/jasa tidak diterima oleh PT.Waskita Karya. Atas realisasi pembayaran tersebut maka terdakwa NIZAM MUSTAFA memperoleh fee sebesar 3%.
- Bahwa perbuatan pencairan/ pengambilan uang menggunakan Kontrak Pekerjaan Fiktif dan Volume Up yang dilakukan oleh PT POK, PT MPK, CV KWP, KSO KWPI tersebut diatas adalah atas kendali terdakwa NIZAM MUSTAFA yang bekerjasama dengan Tim Proyek dengan cara: PT POK menerima pembayaran yang masuk dibeberapa rekening kemudian terdakwa NIZAM MUSTAFA meminta Direktur PT POK Ady Purwo Nugroho untuk mentransfer ke rekening CV KWP, kemudian dari CV KWP mentransfer kepada terdakwa NIZAM MUSTAFA dan Tim proyek;
PT MPK menerima pembayaran yang masuk dibeberapa rekening kemudian terdakwa NIZAM MUSTAFA meminta Direktur PT MPK Dessy Maharani untuk mentransfer ke rekening CV KWP, kemudian dari CV KWP mentransfer kepada terdakwa NIZAM MUSTAFA dan Tim proyek;
CV KWP dan KSO KWPI menerima pembayaran yang masuk dibeberapa rekening kemudian terdakwa NIZAM MUSTAFA memerintahkan Thufil Bamatraf untuk mentransfer kepada terdakwa NIZAM MUSTAFA dan tim proyek
- Bahwa terdakwa NIZAM MUSTAFA menggunakan perusahaan/vendor miliknya dan yang terafiliasi, bersama dengan Tim proyek dalam proses pembayaran proyek fiktif tanpa dilakukan verifikasi oleh Kepala Divisi III Heri Supriyadi, SVP Divisi Infra 2 Dono Parwoto. Selain itu juga dibantu oleh SVP SCM Oktarina untuk menyetujui Master Anggaran Pelaksanaan Proyek (MAPP) yang uangnya diambil dari pekerjaan fiktif yang tidak dianggarkan pada MAPP, atas persetujuan DESTIAWAN SOEWARDJONO, BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi 2 bekerjasama dengan Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA atau Asep Mudzakir selaku SVP Finance dan Eka Desniati dalam melakukan pembayaran tanpa dilakukan verifikasi;
- Bahwa perusahaan Terdakwa NIZAM MUSTAFA dalam melaksanakan pekerjaan fiktif PT Waskita Karya/KSO Waskita Karya lainnya tidak memiliki workshop, tidak memiliki gudang dan tidak memiliki alat berat.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa NIZAM MUSTAFA yang telah membantu Kepala proyek, Kepala Divisi III Heri Supriyadi, SVP Divisi Infra 2 Dono Parwoto, atas perintah Ir Bambang Rianto MM selaku Direktur Operasi 2 dengan berkoordinasi pada Direktur Keuangan Haris Gunawan dan Taufik Hendara Kusuma secara langsung maupun SVP Finance Asep Mudzakir dan Eka Desniati untuk melakukan pengambilan/ pencairan uang dari sejumlah proyek-proyek dengan Kontrak Pekerjaan Fiktif dan/atau Volume Up pada divisi infra 2 Direktorat Operasi 2 tersebut diatas, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp49.546.264.639,00,- (Empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh enam juta dua ratus enam puluh tiga puluh sembilan rupiah) yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp70.899.886.357,00 (Tujuh puluh miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tahun 2017 sampai dengan 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-282/D5/01/2023 tanggal 27 Maret 2023.
- Bahwa atas transaksi yang tidak sesuai dengan peruntukan pengeluaran uang yang pelaksanaannya menggunakan kontrak pekerjaan dan pembayaran fiktif melalui perusahaan atau vendor yang terafiliasi kepemilikan dengan terdakwa NIZAM MUSTAFA yaitu PT.Pinaccle Optima Karya (POK), CV.Karya Wida Perkasa, KSO KWP Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya (MPK) maka terdakwa NIZAM MUSTAFA memperoleh fee 3% yang seluruhnya sebesar Rp1.370.301.392,00 (Satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) dari total pembayaran proyek fiktif, sebagai berikut:
NO URAIAN NOMINAL KEUNTUNGAN 1 3% dari total proyek fiktif jalan tol cinere – Serpong
sebesar Rp15.818.296.040,00
Rp474.548.881,002 3% dari total proyek fiktif Kunciran – Parigi sebesar
Rp6.840.520.538,00Rp205.215.616,00 3 3% dari total proyek fiktif Cibitung – Cilincing seksi I
Rp3.035.041.380,00Rp91.051.241,00 4 3% dari total proyek fiktif Jakarta – Cikampek 2 Selatan
Paket 3 Rp19.982.855.151,00Rp599.485.654,00 5 3% dari total proyek fiktif Cimanggis – Cibitung 1ª
Rp3.869.551.530,00Rp116.086.545,00 JUMLAH Rp1.370.301.392,00 - Bahwa perbuatan terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku Direktur PT.Pinnacle Optima Partner (PT POP) dan Komisaris Utama PT.Pinnacle Optima Partner sebagai pemilik dan pengendali PT POK, PT MPK, CV.KWP dan KSO KWPI untuk melakukan pengambilan/pencairan dan pendistribusian uang dari sejumlah proyek- proyek dengan Kontrak Pekerjaan Fiktif dan/atau Volume Up pada divisi infra 2 Direktorat Operasi 2 PT.Waskita Karya bersama-sama dengan bersama-sama dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur keuangan PT.Waskita Karya periode tahun 2018 – 2020, TAUFIK HENDRA selaku Direktur keuangan PT.Waskita Karya periode tahun 2020 – 2022, BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II pada PT.WASKITA KARYA dan DESTIAWAN SOEWARDJONO selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode Juni 2020 s.d 2023), Dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku serta peraturan- peraturan sebagai berikut:
- Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Pasal 1 angka 9
Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pasal 5 Ayat (3)
“Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.”
Pasal 7 yaitu Larangan mengambil keuntungan pribadi bagi direksi dari kegiatan BUMN
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Per- 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara Pasal 2
Ayat (1): BUMN wajib menerapkan GCG secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku serta anggaran dasar BUMN; Ayat (2): Dalam rangka penerapan GCG, direksi menyusun GCG manual yang diantaranya dapat memuat board manual, manajemen risiko manual, sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada BUMN yang bersangkutan, tata kelola teknologi informasi, dan pedoman perilaku etika (code of conduct).
Pasal 19 Ayat (1)
Direksi harus melaksanakan tugasnya dengan itikad baik untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, serta memastikan agar BUMN melaksanakan tanggung jawab sosialnya serta memperhatikan kepentingan dari berbagai Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas; Pasal 92 ayat 1
Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Pasal 97 ayat 1
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1)Pasal 97 ayat 2
Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
Pasal 97 ayat 3
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).- Prosedur Waskita Bidang Kontrak (PW – Kontrak) terkait Pembuatan Kontrak, diantaranya:
Pasal 2 Pemeriksaan Draft Kontrak - PW – Kontrak Edisi November 2018, Poin 5.1.2 Pemeriksaan Draft Kontrak - PW – Kontrak Edisi Mei 2019 dan PW – Kontrak Edisi Mei 2020
Pasal 3 Tandatangan Kontrak - PW – Kontrak Edisi November 2018, Poin 5.1.3 angka 2 Pemeriksaan Draft Kontrak - PW – Kontrak Edisi Mei 2019 dan PW – Kontrak Edisi Mei 2020
Ayat 5 Penandatangan Kontrak - PW – Kontrak Edisi November 2018, poin Poin 5.1.3 angka 5 Penandatangan Kontrak - PW – Kontrak Edisi Mei 2019 dan PW – Kontrak Edisi Mei 2020 Ayat 5 huruf d Penandatangan Kontrak - PW – Kontrak Edisi November 2018, poin Poin 5.1.3 angka 5 huruf d Penandatangan Kontrak - PW – Kontrak Edisi Mei 2019 - Prosedur Waskita Bidang Procurment (PW – Proc) untuk Tahun 2017 atau Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Proyek (PW – PBJPRO) untuk diatas Tahun 2018
Terkait Penilaian Pemasok (Suplayer) dan Subkontraktor dan rekam jejak Penyedia Barang dan jasa
Poin 6.4 huruf a dan d PW – Proc Edisi Juli 2017, poin 5.4 angka 5.41, 5.4.4 PW – PBJPRO Edisi Mei 2019
Pelaksana pengadaan memeriksa kelengkapan dan validitas adminsitrasi, data teknis dan peninjauan langsung ke calon pemasok/subkontraktor meliputi Kantor, pabrik, gudang, workshop, quarry, K3LMP, Logistik, dan Fasiltas lainnya (huruf a), Hasil penilaian akan menentukan apakah pemasok/subkontraktor dapat dimasukkan kedalam DRW (Daftar Rekanan Waskita) Poin 6.6 huruf d PW – Proc Edisi Juli 2017, poin 5.6 angka 5.6.4.1, 5.6.4.5 PW – PBJPRO Edisi Mei 2019
Penyedia tidak dapat dipakai lagi dan dikeluarkan dari DRW untuk selamanya apabila kondisi sebagai berikut:- Keputusan Board of Director PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor 25.8/SK/WK/2017 tentang Prosedur Waskita Bidang Procurement tanggal 31 Agustus 2017 dan Poin 5.3 Keputusan Board of Director PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor 16/SK/WK/2019 tentang Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Proyek tanggal 30 Agustus 2019 terkait Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip:
5.3.1. Efisien, dalam arti barang dan jasa didapatkan dalam waktu yang cepat, harga yang wajar dan bukan hanya berdasarkan pada harga terendah.
5.3.2. Efektif, dalam arti barang dan jasa diadakan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dan memberikan manfaat yang besar, sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
5.3.3. Kompetitif, dalam arti proses pengadaannya terbuka bagi para penyedia barang dan jasa, memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
5.3.4. Transparan, dalam arti semua ketentuan dan informasi, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang dan jasa, sifatnya terbuka bagi semua penyedia barang dan jasa yang berminat.
5.3.5. Adil dan wajar, dalam arti memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh calon Penyedia Barang dan Jasa yang memenuhi syarat.
5.3.6. Akuntabel, dalam arti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga jauh dari potensi penyalahgunaan 5.3.7. Responsibilitas, dalam arti harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan Good Corporate Citizen CSR (Corporate Social Responsibility) dan kepatuhan (compliance) terhadap peraturan perundang-undangan.
5.3.8. Independensi, dalam arti proses pengadaan dilakukan secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
- Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- Prosedur Waskita – Proc Edisi Juli 2017, poin 5.3 PW – PBJPRO Edisi Mei 2019, Poin 5.1 PW – PBJ Edisi Mei 2020
Penyedia tidak dapat dipakai lagi dan dikeluarkan dari DRW untuk selamanya apabila kondisi sebagai berikut:- Hasil evauasi Penyedia: Buruk dengan kesimpulan tidak dipakai lagi dan dikeluarkan dari DRW
- Tersangkut perkara pidana dan perdata
- PW- PROD Edisi Januari 2018, 5.2.6.3 PW- PROD Edisi Mei 2019, 5.2.6.3 PW- PROD Edisi Mei 2020
Terkait Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan
Kegiatan Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan meliputi:- Pengendalian Progres/ Pendapatan Usaha (PU)
- Pengendalian Beban Kontrak (BK)
- Pengendalian Waktu Pelaksanaan
- Pengendalian Cash Flow
- Pengendalian QHSE
Terkait Metode Konstruksi (Construction Method)
- Membuat perencanaan metode kerja setiap pelaksanaan item pekerjaan berdasarkan evaluasi rencana awal atau hasil pelaksanaan sebelumnya.
- Selalu berusaha merencanakan improvement metode kerja pada setiap pelaksanaan item pekerjaan dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi/engineering untuk mendapatkan produktivitas kerja yang maksimal.
- Apabila terdapat ketidak sesuaian di dalam pelaksanaan metode kerja, agar segera mencari penyebab dan merencanakan metode penyelesaiannya
Terkait Serah Terima dan Pembayaran Barang dan Jasa
- Serah terima Barang dan jasa harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Berita Acara Penyerahan Pekedaan (BAPP)
- Pengguna Barang dan Jasa harus melakukan evaluasi dan memastikan bahwa hasil pekerjaan dari Penyedia Barang dan Jasa telah sesuai dengan spesifikasi/KAK yang diatur dalam Kontrak.
- Pembayaran Barang dan Jasa hanya boleh dilakukan setelah seluruh persyaratan pembayaran yang diatur dalam Kontrak dipenuhi oleh Penyedia Barang dan jasa.
- Prosedur Waskita Bidang Anggaran (PW – Anggaran/Budgeting).2.9.1. PW-AB Edisi Mei 2019
- Terdapat pekerjaan tambah/kurang yang mengakibatkan Nilai Kontrak berubah. Pekerjaan tambah/kurang tersebut telah dinilai sah bilamana ada Surat Perintah tertulis dari pihak Pengguna Jasa dan tertuang dalam Kontrak, atau
- Kontrak konstruksi menggunakan dua mata uang (Rupiah dan valas, dimana Pendapatan (PU) mengikuti perkembangan nilai tukar valas), maka setidak–tidaknya setiap 6 (enam) bulan.
- konstruksi mengandung klausul eskalasi, maka setidak–tidaknya setiap 6 (enam) bulan, atau
- Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Waskita Karya Nomor 74 tanggal 8 Agustus 2008 dan Nomor 140 tanggal 20 Juli 2010, dan Akta Perubahan terakhir Nomor 11 tanggal 7 Oktober 2021
Pasal 3 Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang industry konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, Pekerjaan terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction: EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstuksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta optimalisasi pemanfaatan daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk mendapat/mengejar keuntungan guna nilai perseroan dan terbatas. Pasal 12 Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi
- Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, penanggungjawaban serta kewajaran.
- Dalam melaksanakan tugasnya, setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalani tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan dengan mempertimbangkan risiko usaha dan mengindahkan peraturan pemndang-undangan yang berlaku.
- Pasal 4 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER- 08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
Pengadaan Barang dan Jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip:- efisien, berarti Pengadaan Barang dan Jasa harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seoptimal mungkin secara wajar dan bukan hanya didasarkan pada harga terendah. Untuk Pengadaan Barang dan Jasa strategis yang memiliki nilai yang signifikan dapat dilakukan pendekatan total cost of ownership (TCO);
- efektif, berarti Pengadaan Barang dan Jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
- kompetitif, berarti Pengadaan Barang dan Jasa harus terbuka bagi Penyedia Barang dan Jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara Penyedia Barang dan Jasa yang setara dan memenuhi syarat/ kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
- transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon Penyedia Barang dan Jasa, sifatnya terbuka bagi peserta Penyedia Barang dan Jasa yang berminat;
- adil dan wajar, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang dan Jasa yang memenuhi syarat;terbuka, berarti pengadaan Barang dan Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang dan Jasa yang memenuhi syarat; dan
- akuntabel, berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dan potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.
- Pasal 3 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per- 09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara
Prinsip - prinsip GCG yang dimaksud dalam Peraturan ini, meliputi:- Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
- Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
- Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa perbuatan terdakwa NIZAM MUZTAFA selaku Direktur PT.Pinnacle Optima Karya (PT POK) dan Komisaris Utama PT.Pinnacle Optima Partner yang bertindak sebagai pengendali PT.POK, PT.MPK, CV.KWP dan KSO KWPI dalam melakukan Pekerjaan Fiktif dan/atau Mark Up Volume pada divisi infra 2 Direktorat Operasi 2 PT.Waskita Karya yang disetujui oleh BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN TAUFIK HENDRA KUSUMA dan DESTIAWAN SOEWARDJONO telah memperkaya terdakwa NIZAM MUZTAFA dan orang lain, sebagai berikut:
- Memperkaya terdakwa NIZAM MUSTAFA berupa penerimaan uang sebesar Rp1.370.301.392,00 (Satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) dari pembayaran pekerjaan fiktif melalui PT. Pinnancle Optima Karya (POK), PT.Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI)
- Memperkaya BAMBANG RIANTO berupa penerimaan uang yang bersumber dari pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD170.000 (Seratus tujuh puluh ribu dolar amerika)
- Memperkaya HARIS GUNAWAN berupa penerimaan uang yang bersumber dari pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD40.000 (Empat puluh ribu dolar amerika)
- Memperkaya TAUFIK HENDRA KUSUMA berupa penerimaan uang sebesar Rp5.606.000.000,00 (lima miliar enam ratus enam juta rupiah)
- Memperkaya DESTIAWAN SOEWARDJONO berupa penerimaan uang sebesar Rp5.100.000.000,00 (Lima miliar seratus juta rupiah) dan USD50.000 (Lima puluh ribu dolar amerika).
No Proyek Jalan Tol Kerugian Keuangan Negara (Rp) 1 Cinere – Serpong 15.818.296.040,00 2 JORR II Kunciran-Parigi 6.840.520.538,00 3 Cibitung - Cilincing Seksi I 3.035.041.380,00 4 Jakarta Cikampek 2 Selatan paket 3 19.982.855.151,00 5 Cimanggis Cibitung Tollways 3.869.551.530,00 Total 49.546.264.639,00 Yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp70.899.886.357,00 (Tujuh puluh miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tahun 2017 sampai dengan 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-282/D5/01/2023 tanggal 27 Maret 2023.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku Komisaris Utama PT. Pinnancle Optima Partner (POP) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pinnacle Optima Partner Nomor 10 tanggal 6 September 2018 Notaris Emmyra Fauzia Kariana SH., M.Kn dan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0019524.AH.01.02 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Tanggal 20 September 2018 dan selaku Direktur PT.Pinnancle Optima Karya (POK) bersama- sama dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur keuangan PT.Waskita Karya (periode tahun 2018 – 2020), TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur keuangan PT.Waskita Karya (periode tahun 2020 – 2022), BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II pada PT.WASKITA KARYA (periode tahun 2018-2020) dan DESTIAWAN SOEWARDJONO selaku Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk (periode Juni 2020 s.d 2023) (yang masing-masing dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor PT Waskita Karya, Tbk Gedung Waskita Heritage Jl. Letjen MT.Haryono Kav. No.10, Jakarta Timur atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:
- Memperkaya terdakwa NIZAM MUSTAFA berupa penerimaan uang sebesar Rp1.370.301.392,00 (Satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) dari pembayaran pekerjaan fiktif melalui PT. Pinnancle Optima Karya (POK), PT.Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI)
- Memperkaya BAMBANG RIANTO berupa penerimaan uang yang bersumber dari pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD195.000 (seratus sembilan puluh lima ribu dolar amerika)
- Memperkaya HARIS GUNAWAN berupa penerimaan uang yang bersumber dari pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD40.000 (Empat puluh ribu dolar amerika)
- Memperkaya TAUFIK HENDRA KUSUMA berupa penerimaan uang sebesar Rp5.606.000.000,00 (Lima miliar enam ratus enam juta rupiah)
- Memperkaya DESTIAWAN SOEWARDJONO berupa penerimaan uang sebesar Rp5.100.000.000,00 (Lima miliar seratus juta rupiah) dan USD50.000 (Lima puluh ribu dolar amerika).
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana selaku Komisaris Utama PT. Pinnancle Optima Partner (POP) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pinnacle Optima Partner Nomor 10 tanggal 6 September 2018 Notaris Emmyra Fauzia Kariana SH., M.Kn dan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0019524.AH.01.02 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Tanggal 20 September 2018 dan selaku Direktur PT.Pinnancle Optima Karya (POK), telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai berikut:
- Terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT. Pinnancle Optima Karya (POK) dan perusahaan yang masih terafiliasi dengannya yaitu PT.Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI) untuk memenuhi permintaan sejumlah dana dari BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II melalui Dono Parwoto selaku Kepala Divisi infra II dan Sugiharto selaku wakil Kepala Divisi VII dan para Kepala Proyek (Kapro) yang berada di Unit Bisnis Divisi VII dan/atau Divisi Infra II PT.Waskita Karya dengan cara membuat dokumen pekerjaan secara fiktif dan/atau mark up serta dengan sengaja mengikuti proses lelang yang tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa peraturan PT. Waskita Karya dalam pelaksanaan proyek Jalan Tol Cinere – Serpong, Proyek Kunciran – Parigi (Tahun 2018), Proyek Cibitung – Cilincing seksi 1, Proyek Jakarta – Cikampek 2 Selatan paket 3, Proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW).
- Terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pengendali perusahaan/vendor diantaranya PT. Pinnancle Optima Karya (POK), PT.Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI) memerintahkan untuk menyiapkan dan membuat administrasi penagihan secara fiktif berupa invoice, kwitansi, faktur pajak untuk diajukan ke masing-masing Project Manager (PM) atau Kepala Proyek (Kapro) dalam proyek Jalan Tol Cinere – Serpong, Proyek Kunciran – Parigi (Tahun 2018), Proyek Cibitung – Cilincing seksi 1, Proyek Jakarta – Cikampek 2 Selatan paket 3, Proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW), selanjutnya pihak proyek menyerahkan dokumen tagihan ke divisi dan di serahkan ke holding PT.Waskita Karya setelah itu SVP keuangan mengajukan dokumen tagihan tersebut ke pihak BANK diantaranya Bank BNI, Bank Mandiri dan BRI atau pemberi fasilitas Supply Chain Financing (SCF), tanpa dilakukan verifikasi sesuai prosedur keuangan PT.Waskita Karya.
- Bahwa terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pengendali perusahaan/vendor diantaranya PT. Pinnancle Optima Karya (POK), PT.Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI) menerima fee sebesar 3% dari setiap pencairan uang atas pekerjaan fiktif dan/atau mark up volume pekerjaan dalam proyek Jalan Tol Cinere – Serpong, Proyek Kunciran – Parigi (Tahun 2018), Proyek Cibitung – Cilincing seksi 1, Proyek Jakarta – Cikampek 2 Selatan paket 3, Proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW), tanpa didasari peraturan terkait Pelaksanaan Proyek pada PT.Waskita Karya
- Terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT. Pinnancle Optima Karya (POK) dan perusahaan yang masih terafiliasi dengannya yaitu PT.Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI) tidak memiliki pabrik, gudang, quarry, K3LMP termasuk tidak memiliki Alat Berat akan tetapi hanya memiliki kantor yang mengurusi administrasi proyek, padahal kriteria tersebut merupakan persyarataan yang ditentukan dalam Prosedur PT.Waskita Karya Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Proyek.
Perbuatan-perbuatan tersebut, tidak mematuhi ketentuan:
- Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- Peraturan Menteri BUMN nomor PER-05/MBU/2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Per- 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
- Prosedur Waskita Bidang Kontrak (PW – Kontrak) terkait Pembuatan Kontrak
- Prosedur Waskita Bidang Procurment (PW – Proc) untuk Tahun 2017 atau Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Proyek (PW – PBJPRO) untuk diatas Tahun 2018
- Keputusan Board of Director PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor 25.8/SK/WK/2017 tentang Prosedur Waskita Bidang Procurement tanggal 31 Agustus 2017 dan Poin 5.3 Keputusan Board of Director PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor 16/SK/WK/2019 tentang Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Proyek tanggal 30 Agustus 2019 terkait Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa.
- Prosedur Waskita – Proc Edisi Juli 2017, poin 5.3 PW – PBJPRO Edisi Mei 2019, Poin 5.1 PW – PBJ Edisi Mei 2020
- PW- PROD Edisi Januari 2018, 5.2.6.3 PW- PROD Edisi Mei 2019, 5.2.6.3 PW- PROD Edisi Mei 2020
- Prosedur Waskita Bidang Anggaran (PW – Anggaran/Budgeting). 2.9.1. PW-AB Edisi Mei 2019
- Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Waskita Karya Nomor 74 tanggal 8 Agustus 2008 dan Nomor 140 tanggal 20 Juli 2010, dan Akta Perubahan terakhir Nomor 11 tanggal 7 Oktober 2021
yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp49.546.264.639,00 (Empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh enam juta dua ratus enam puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp70.899.886.357,00 (Tujuh puluh miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tahun 2017 sampai dengan 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-282/D5/01/2023 tanggal 27 Maret 2023, Terdakwa melakukan perbuatan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa NIZAM MUSTAFA adalah Pemilik PT.Pinnacle Optima Partner (PT POP) berdasarkan Akta Notaris Pendirian Perseroan terbatas PT Pinnacle Optima Partner Nomor 7 tahun 2017 tanggal 25 Januari 2017 yang dibuat dihadapan SERUNI LISSARI SAERANG, SH, M.Kn Notaris di Jakarta dan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0004521.AH.01.01 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Pendirian PT Pinnacle Optima Partner Tanggal 31 Januari 2017 dan perubahan tahun 2018 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pinnacle Optima Partner Nomor 10 tanggal 6 September 2018 Notaris Emmyra Fauzia Kariana SH., M.Kn dan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0019524.AH.01.02 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Tanggal 20 September 2018 terdakwa NIZAM MUSTAFA menjabat sebagai Komisaris Utama PT.Pinnacle Optima Partner.
- Bahwa Tugas, tanggung jawab dan Fungsi terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku Direktur di PT Pinnacle Optima Karya antara lain:
- Mengelola perusahaan
- Mencari pekerjaan untuk perusahaan
- Menyelesaikan pekerjaan untuk menghasilkan yang menguntungkan perusahaan.
Terkait hubungan dan tugas saya dengan perusahaan yang terafiliasi diantaranya CV Karya Wida Perkasa dan Mutiara Pusaka Karya antara lain menghubungkan CV Karya Wida Perkasa dan PT Mutiara Pusaka Karya dalam bentuk KSO untuk mengerjakan pekerjaan di Waskita Karya.
- Bahwa selain pemilik PT.Pinnacle Optima Partner (PT POP), terdakwa NIZAM MUSTAFA juga memiliki anak perusahaan yang terafiliasi dengannya diantaranya:
- PT Investasi Mandiri (PT.IM)
- PT.Pinnacle Optima Karya (PT.POK)
- PT. Mutiara Pusaka Karya (PT.MPK)
- CV. Karya Wida Perkasa, dan
- KSO CV Karya Wida Perkasa.
- Bahwa PT Mutiara Pusaka Karya (PT MPK) berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Mutiara Pusaka Karya Nomor 2 tanggal 11 April 2019 dan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-002037.AH.01.01 Tahun 2019 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Tanggal 16 April 2019 didirikan oleh PT Investasi Mandiri, dengan komposisi saham 55 % milik Mohammad Iwan, 40 % milik Terdakwa NIZAM MUSTAFA, 5% milik Ady Purwo Nugroho;
- Bahwa kemudian berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pinnacle Optima Partner Nomor 11 tanggal 6 September 2018 Notaris Emmyra Fauzia Kariana SH., M.Kn dan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU- 0019533.AH.01.02 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Tanggal 20 September 2018, Direktur Utama dijabat oleh Adi Purwo Nugroho dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya (PT POK) dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pinnacle Optima Partner Nomor 12 tanggal 5 Desember 2018 Notaris Emmyra Fauzia Kariana SH., M.Kn dan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0019533.AH.01.02 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Tanggal 20 September 2018, Terdakwa NIZAM MUSTAFA tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Utama, Namun tetap menjadi pengendali perusahaan dan bekerjasama dengan PT.Waskita Karya serta melakukan kebijakan PT Pinnacle Optima Karya (PT POK).
PT.Waskita Karya (Persero) Tbk. adalah sebuah h Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ) Indonesia a yang bergerak di bidang g konstruksi i yang memiliki lima divisi, yakni Gedung, Infrastruktur I, Infrastruktur II, E EPC C, dan Luar Negeri. PT WASKITA KARYA didirikan berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi Jakarta No. 80, tanggal 15 Maret 1973 dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No.Y.A.5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973, dan tambahan berita negara RI tanggal 13/11 – 1973 No. 91 tanggal 27 Agustus 1973.
Anggaran Dasar Perusahaan telah disesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sesuai yang terbaru tahun 2018 dengan Akta Notaris Nomor 19 tahun 2018 tanggal 06 April 2018 yang dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, SH, Notaris di Jakarta.
- Bahwa entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yaitu sebagai berikut:
- PT. Waskita Toll Road dengan kepemilikan saham sebesar 80, 66% mempunyai anak usaha:
No Anak Perusahaan Ruas Tol Kepemilikan
Saham1. PT. Waskita Transjawa Toll Road 39,50 % 2. PT. Trans Jawa Paspro Jalan Toll Pasuruan-Probolinggo 99,99% 3. PT. Pemalang Batang Toll Road Pemalang-Batang 60% 4. PT. Trans Jabar Tol Ciawi-Sukabumi 99,99% 5. PT. Waskita Bumi Wira Krian-Legundi-Buder-
Manyar
99,90%6. PT. Kresna Kusuma Dyandra Marga Bekasi-Cawang-
Kampung Melayu69,70% 7. PT. Cimanggis Cibitung Toll Ways Cimanggis-Cibitung 90% 8. PT. Waskita Sriwijaya Tol Kayu Agung-Palembang-
Betung
98,18%9. PT. Citra Waspputowa Depok-Antasari 18,2% 10. PT. Hutama Marga Waskita Kuala Tanjung-tebing
Tinggi-Parapat
2,96%11. Citra Karya Jabar Tol Cileunyi-Sumedang-
Dawuhan39,50% - PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan kepemilikan saham sebesar 59,99%
- PT. Waskita Karya Infrastructur
- PT. Waskita Karya Realty dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%
- PT. Waskita Toll Road dengan kepemilikan saham sebesar 80, 66% mempunyai anak usaha:
- Dengan susunan Direksi dan Komisaris PT. Waskita Karya (persero) tahun 2018, sebagai berikut: tahun 2021, PT Waskita Karya (Persero), Tbk. telah melakukan pengeluaran kas perusahaan yang secara pembukuan tercatat untuk pembayaran kepada para vendor/subkontraktor dan perorangan atas transaksi pembelian material/alat/barang/jasa transportasi yang tidak benar yang bersumber pada pembiayaan SCF, dimana pengeluaran tersebut digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya.
DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama/ Independen : Badrodin Haiti Komisaris : Arif Burhanudin Komisaris : R. Agus Sartono Komisaris : Danis Hidayat Sumadilaga Komisaris Independen : Viktor S. Sirait Komisaris Independen : M. Aqil Irham Komisaris Independen : Muradi DIREKSI Direktur Utama : I Gusti Ngurah Putra Direktur Operasi I : Didit Oemar Prihadi Direktur Operasi II : Bambang Rianto Direktur Operasi III : Fery Hendriyanto Direktur Human Capital Management/ Direktur
Independen
:
Hadjar Seti AdjiDirektur Keuangan dan Strategi : Haris Gunawan Direktur Quality, Safety, Healt and Environment/ Direktur
Independen
:
Wahyu Utama PutraStruktur organisasi PT Waskita Karya tahun 2019 No Nama Jabatan I GUSTI NGURAH PUTRA President Director 2. HARIS GUNAWAN Director Of Finance 3. HADJAR SETI ADJI Director Of Human Capital Management and System
Development4. DIDIT OEMAR PRIHADI Director of Operation I 5. BAMBANG RIANTO Director of Operation II 6. GUNADI Director of Operation III 7. FERY HENDRIYANTO Director of Business Development and Quality, Safety,
Health and EnvironmentStruktur organisasi PT Waskita Karya tahun 2020 No Nama Jabatan 1. DESTIAWAN SOEWARDJONO President Director TAUFIK HENDRA Director Of Finance HADJAR SETI ADJI Director Of Human Capital Management and
System DevelopmentDIDIT OEMAR PRIHADI Director of Operation I BAMBANG RIANTO Director of Operation II GUNADI Director of Operation III FERY HENDRIYANTO Director of Business Development and Quality,
Safety, Health and Environment - Bahwa sumber dana untuk memenuhi permintaan BAMBANG RIANTO yang dimulai sejak periode tahun 2018 sampai dengan 2021 bersama-sama dengan DESTIAWAN SOEWARDJONO yang dimulai sejak periode 2020, HARIS GUNAWAN (periode April 2018 s.d Juni 2020) dan TAUFIK HENDRA KUSUMA periode Juni 2020 untuk tujuan kebutuhan pribadi maupun menggunakan alasan operasional perusahaan mulai dari level divisi sampai dengan tingkat proyek adalah bersumber dari pekerjaan-pekerjaan proyek yang dilakukan secara fiktif dan/atau mark up yang berada di bawah Divisi I, Divisi VII (sebelum menjadi Divisi Infra II) dan Divisi Infra (II), ataupun di Divisi lainnya.
- Bahwa untuk mengakomodir permintaan para Direksi yaitu DESTIAWAN SOEWARDJONO, HARIS GUNAWAN dan TAUFIK HENDRA KUSUMA, BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II menyampaikan kepada Asep Mudzakir selaku SVP Keuangan dan/atau Eka Desniati untuk meneruskan permintaan tersebut kepada Senior Vice President (SVP) dan/atau Vice President (VP) Divisi Unit Bisnis Infra II yang terdiri dari Dono Parwoto, Heri Prasetyo, Sugiharto, dan Gunadi selaku Direktur Operasional III, kemudian dari SVP dan/atau VP meneruskan permintaan tersebut kepada masing-masing Project Manager (PM) / Kepala Proyek (Kapro) selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan setiap Proyek dan menyampaikan tentang adanya kebutuhan-kebutuhan pribadi dari para Direksi dengan alasan untuk kepentingan Operasional lalu dari Project Manager meneruskan perintah tersebut kepada tim dilapangan diantaranya SAM (Site Administration Manager/Administrasi Kontrak), SPLEM (Site
SCARM (Site
Contract Administration and Risk Manager), dan SOM (Kepala Lapangan);
- Bahwa terhadap Project Manager yang tidak dapat memenuhi permintaan BAMBANG RIANTO bersama-sama dengan HARIS GUNAWAN, DESTIAWAN SOEWARDJONO dan TAUFIK HENDRA KUSUMA, dari pekerjaan-pekerjaan proyek yang dilakukan secara fiktif dan/atau mark up yang berada di bawah Divisi Infra II sebagaimana perintah BAMBANG RIANTO kepada Kepala Divisi VII dan/atau SVP Divisi Infra 2, maka Project Manager yang tidak melaksanakan perintah tersebut akan dievaluasi.
- Bahwa untuk memenuhi permintaan BAMBANG RIANTO bersama dengan HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan DESTIAWAN SOEWARDJONO kemudian BAMBANG RIANTO memerintahkan Dono Parwoto selaku Kepala Divisi infra II dan Sugiharto selaku Wakil Kepala Divisi VII untuk menggunakan vendor- vendor yang dapat bekerjasama untuk mengerjakan proyek-proyek PT.Waskita Karya secara fiktif. Selanjutnya Sugiharto menunjuk terdakwa NIZAM MUSTAFA yang merupakan beneficial owner atau pengendali perusahaan vendor-vendor diantaranya PT Mutiara Pusaka Karya, PT Pinaccle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur untuk mengerjakan proyek fiktif/mark up volume sekaligus menyiapkan dokumen penagihan keuangan menggunakan alasan operasional perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukan pengeluaran uang PT Waskita Karya.
- Bahwa atas dokumen pekerjaan fiktif dan mark up volume yang telah disiapkan oleh perusahaan-perusahaan vendor yang terafiliasi dengan terdakwa NIZAM MUSTAFA, kemudian Project Manager (PM), SCRAM, SPLEM (Site Procuremant And Logistic Equipment Manager), dan Site Administration Manager (SAM) menyusun dokumen permintaan dana operasional/pembayaran vendor fiktif dan mark up, berupa:
Surat Perintah Kerja (SPK) disiapkan oleh Adkon/SCRAM
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) Surat Perjanjian Pemasangan Material/Kontrak disiapkan oleh Adkon/SCRAM
Opname lapangan yang terdiri dari (Detail Perhitungan dan Rekapitulasi)- Bahwa oleh karena tujuan pencairan digunakan untuk mengakomodir permintaan untuk kepentingan pribadi terdakwa BAMBANG RIANTO bersama dengan HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan DESTIAWAN SOEWARDJONO, maka sengaja mengabaikan proses verifikasi sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Keuangan PT Waskita Karya.
- Bahwa dalam periode tahun 2017 s/d 2021 terdapat penyalahgunaan fasilitas pembiayaan SCF yang tidak sesuai peruntukan pengeluarannya pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dimana BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasional 2 PT. Waskita Karya memerintahkan Heri Supriyadi selaku Kepala Divisi VII dan Dono Parwoto selaku Senior Vice President Divisi III untuk menyiapkan sejumlah uang dari beberapa proyek di PT.Waskita Karya, kemudian Heri Supriyadi meminta kepada Sugiharto selaku Wakil Kepala Divisi VII untuk mengkoordinir para Project Manager Proyek/ Kepala Proyek pada Divisi VII, Selanjutnya para Project Manager Proyek/ Kepala Proyek melakukan kerjasama dengan terdakwa NIZAM MUSTAFA dengan perusahaan milik terdakwa NIZAM MUSTAFA yaitu PT POK, PT MPK, CV KWP dan KSO KWPI untuk melakukan proyek pekerjaan fiktif namun dilakukan pembayaran, diantaranya pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
- Proyek Cinere – Serpong (Tahun 2018 – 2019)
Bahwa untuk menindaklanjuti permintaan dana dari BAMBANG RIANTO kemudian Dono Parwoto selaku Kepala Divisi infra II melalui Sugiharto selaku Wakil Kepala Divisi VII memerintahkan Kwatantra Rili Smarahadyan selaku Project Manager Proyek Jalan Tol Serpong – Cinere Tangerang Selatan, Banten, pada tahun 2018 dan 2019 untuk menyiapkan dana dari proyek tahun 2018 sebesar Rp12.500.000.000,00 dan tahun 2019 sebesar Rp3.100.000.000,00 dengan total Rp15.600.000.000,00.
Bahwa pada tahun 2018 Kwatantra Rili Smarahadyan selaku Project Manager Jalan Tol Serpong Cinere memberikan perintah kepada Siti Nurjanah selaku SAM dan Aulia selaku SCARM adanya permintaan uang dari kantor divisi dan penarikannya dengan CV KWP dan KSO KWP Infrastructur, apabila sudah terima uang untuk dikirim ke divisi, kemudian Aulia membuat kontrak dan segala administrasi pekerjaan fiktif untuk CV KWP, kemudian setelah itu kelengkapan administrasi penagihan dari CV KWP yang telah dilakukan verifikasi oleh Siti Nurjanah dengan memberikan paraf, kemudian Aulia, Turman selaku SPLEM dan HERBIAN AYUNG P selaku SOM memberikan paraf, setelah itu diverifikasi oleh Kwatantra Rili Smarahadyan selaku Kepala Proyek dengan memberikan paraf seperti dokumen yang biasanya), kemudian pembayaran dilakukan menggunakan BNI Direct (Dana kerja untuk Proyek) oleh Siti Nurjanah selaku Approver dan Kwatantra Rili Smarahadyan selaku Kepala Proyek selaku Raleaser (dengan catatan dibayarkan menggunakan Dana Kerja namun pembayarannya tetap dikurangkan bunga dengan metode SCF sebesar 4%– 4,5% apabila dalam kontrak dibayarkan dengan SCF), dengan pencairan ke CV KWP nominal komulatif sebesar Rp12.500.000.000,00 (sudah dengan potongan) yang setelah uang diterima vendor, uang tersebut kemudian diserahkan kembali ke tim proyek melalui Siti Nurjanah dari pihak CV KWP dengan pecahan rupiah bertahap sekitar bulan Oktober – November – Desember, kemudian uang tersebut atas perintah Kwatantra Rili Smarahadyan, diserahkan Siti Nurjanah kepada Ari Wibowo selaku Finance Manager Divisi VII melalui staf.
Pada tahun 2019 atas permintaan SUGIHARTO, Kwatantra Rili Smarahadyan selaku Kepala Proyek menyampaikan bahwa ada permintaan divisi lagi, dengan melalui KSO KWP Infrastruktur dengan pola pencairan yang sama menggunakan dana SCF yang diajukan ke waskita pusat, setelah dana cair diserahkan kepada Siti Nurjanah pada bulan Juli 2019 dan November 2019 melalui pihak KSO KWP Infrastruktur dengan pecahan rupiah secara komulatif sebesar Rp3.300.000.000,00 kemudian uang tersebut atas perintah Kwatantra Rili Smarahadyan selaku Kepala Proyek kepada Siti Nurjanah, untuk menyerahkan secara tunai dengan pecahan rupiah kepada Dino Ario selaku Kabag Pengendalian (Proder Manager) dan hal tersebut diketahui Ari Wibowo.
Bahwa dalam rentang tahun 2018 sampai dengan 2019 terdapat 18 transaksi fiktif dengan pengajuan invoice oleh vendor yaitu KSO Karya Widya Perkasa Infrastruktur dan CV Karya Wida Perkasa yaitu perusahaan milik terdakwa NIZAM MUSTAFA dan afiliasinya atas pekerjaan di Proyek Jalan Tol Serpong – Cinere Tangerang Selatan, Banten dengan total penerimaan pembayaran PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang menggunakan fasilitas pembayaran SCF diterima oleh KSO Karya Widya Perkasa Infrastruktur dan CV Karya Wida Perkasa yang senyatanya adalah pekerjaan fiktif sebesar Rp15.818.296.040,00 dan atas adanya transaksi fiktif tersebut maka terdakwa NIZAM MUSTAFA memperoleh fee sebesar 3%.
- Proyek Kunciran Parigi (Tahun 2018)
Bahwa terdakwa NIZAM MUSTAFA melakukan kerjasama dengan Victor Anton Sutrisno selaku Project Manager (PM)/Kepala Proyek (Kapro) Proyek Kunciran – Parigi dengan cara membuat Surat Perintah Pekerjaan (SPK)/ Kontrak pekerjaan Fiktif terhadap beberapa pekerjaan/Proyek Kunciran – Parigi dengan menggunakan Perusahaan yang terafiliasi dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA yaitu PT Pinnacle Optima Karya (PT POK) dan CV Karya Wida Perkasa (CV KWP) dengan fee sebesar 3% untuk terdakwa NIZAM MUSTAFA dari total seluruh transaksi fiktif proyek Kunciran – Parigi, kemudian Victor Anton Sutrisno memberi perintah kepada Stanislaus Bayu selaku Site
Administration Manager ( SAM M) ) dan I Nyoman Dewa selaku Site Contract Administration and Risk Manager ( (SCARM) untuk mempersiapkan dan membuat kontrak serta segala administrasi pekerjaan fiktif untuk PT.POK dan CV.KWP senilai Rp6.900.000.000,00 secara bertahap, kemudian terdakwa NIZAM MUSTAFA memerintahkan staf PT POK Resty Firza Nesia untuk membuat tagihan atas kontrak/SPK Fiktif Proyek Kunciran – Parigi untuk memenuhi kebutuhan divisi VII Direktorat Operasi II berupa dana taktis.
Bahwa atas pencairan uang dari pekerjaan fiktif/mark up Proyek Tol Kunciran – Parigi dengan invoice senilai Rp10.105.712.914,00 (Sepuluh miliar seratus lima juta tujuh ratus dua belas ribu sembilan ratus empat belas rupiah) telah dilakukan pembayaran oleh Waskita Karya sebesar Rp6.840.520.538,00 (Enam miliar delapan ratus empat puluh juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) dengan menggunakan sistem reguler dan/atau fasilitas SCF sebagaimana tercantum pada dokumen rekening Bank atas nama Waskita Karya telah diterima oleh PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa sebagaimana ditunjukkan dokumen kwitansi. Atas realisasi pembayaran sebesar Rp6.840.520.538,00 (Enam miliar delapan ratus empat puluh juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) kepada PT Pinnacle Optima Karya (PT POK) dan CV Karya Wida Perkasa (CV KWP), barang/material/jasa tidak diterima oleh PT.Waskita Karya. Atas realisasi pembayaran tersebut maka terdakwa NIZAM MUSTAFA memperoleh fee sebesar 3%.
- Proyek Cibitung – Cilincing seksi I
Bahwa terdakwa NIZAM MUSTAFA melakukan kerjasama dengan Ary Apriyanto selaku Project Manager (PM)/Kepala Proyek (Kapro) Proyek Cibitung – Cilincing seksi I dengan cara membuat Surat Perintah Pekerjaan (SPK)/ Kontrak pekerjaan Fiktif terhadap beberapa pekerjaan/Proyek Kunciran – Parigi dengan menggunakan perusahaan yang terafiliasi dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA yaitu PT Mutiara Pusaka Karya (PT.MPK) dan CV Karya Wida Perkara (CV.KWP) dengan fee sebesar 3% untuk terdakwa NIZAM MUSTAFA dari total seluruh transaksi fiktif proyek Cibitung – Cilincing seksi I, kemudian Ary Apriyanto memberikan perintah kepada Budi Arman selaku Site
Administration Manager ( SAM M) ) dan Riki Saputra selaku Site Contract Administration and Risk Manager ( (SCARM) untuk mempersiapkan dan membuat kontrak serta segala administrasi pekerjaan fiktif untuk PT.MPK dan CV.KWP.
Bahwa atas pekerjaan fiktif pada Proyek Cibitung – Cilincing seksi I, telah dilakukan pembayaran oleh Waskita Karya sebesar dengan total Invoice senilai Rp3.465.554.400,00 (Tiga miliar empat ratus enam puluh lima juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah) telah dilakukan pembayaran oleh Waskita Karya sebesar Rp3.035.041.380,00 (Tiga Miliar tiga puluh lima juta empat puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dengan menggunakan sistem reguler dan/atau fasilitas SCF sebagaimana tercantum pada dokumen rekening Bank atas nama Waskita Karya telah diterima oleh KSO Karya Widya Perkasa Infrastruktur sebagaimana ditunjukkan dokumen invoice/ kwitansi.
Atas realisasi pembayaran sebesar Rp3.035.041.380,00 (Tiga Miliar tiga puluh lima juta empat puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) kepada PT Mutiara Pusaka Karya (PT.MPK) dan CV Karya Wida Perkara (CV.KWP), barang/material/jasa tidak diterima oleh PT.Waskita Karya. Atas realisasi pembayaran tersebut maka terdakwa NIZAM MUSTAFA memperoleh fee sebesar 3%.
- Proyek Jakarta - Cikampek 2 Selatan paket 3
Bahwa Terdakwa NIZAM MUSTAFA yang mempergunakan PT.POK termasuk Bahwa terdakwa NIZAM MUSTAFA melakukan kerjasama dengan Agung Prio Laksono selaku Project Manager (PM)/Kepala Proyek (Kapro) Proyek Jakarta - Cikampek 2 Selatan paket 3 dengan cara membuat Surat Perintah Pekerjaan (SPK)/ Kontrak pekerjaan Fiktif dan mark up (kelebihan bayar) pekerjaan terhadap beberapa pekerjaan/Proyek Jakarta - Cikampek 2 Selatan paket 3 dengan menggunakan perusahaan yang terafiliasi dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA yaitu PT Pinnacle Optima Karya (PT POK), KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya (MPK) dengan fee sebesar 3% untuk terdakwa NIZAM MUSTAFA dari total seluruh transaksi fiktif proyek Jakarta - Cikampek 2 Selatan paket 3, kemudian untuk kegiatan fiktif berupa mark up (kelebihan bayar) Terdakwa NIZAM MUSTAFA memerintahkan Resty Firza Nesia selaku staf PT POK, Thufil Batamtraf selaku Direktur KSO KWPI dan Direktur PT MPK untuk membuat dokumen pekerjaan timbunan Borrow Material (Padat) pada proyek Jakarta - Cikampek 2 Selatan paket 3, kemudian dokumen tersebut oleh Muhamad Azmi selaku Site Contract Administration and Risk Manager (SCARM) PT.Waskita Karya dilakukan penambahan volume Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dengan cara menurunkan elevasi tanah (MC0) dari Vendor sehingga merubah gambar (asbuilt draw) pengajuan dari vendor sebagai berikut:- PT PINNACLE OPTIMA KARYA (POK)
Dasar Pekerjaan 1 Berdasarkan Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP) Nomor 1/BAPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III tanggal 12 November 2019 yang ditandatangani Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra 2 PT.Waskita Karya dan Ady Purwo Nugroho selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya, dari BAPP tersebut dilaporkan realisasi pekerjaan sebanyak 179.587,48 m³ dan dibayarkan sebesar Rp. 12.624.999.844,- (Dua belas milyar enam ratus dua puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah), namun dari realisasi pekerjaan tersebut 42.674 m³ tidak dikerjakan senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah), dengan administrasi yang dibuatkan oleh Muhamad Azmi selaku Site Contract Administration and Risk Manager (SCARM) dengan membuat Asbulit Drawing yang seolah- olah telah sesuai dengan volume yang tertera pada BAPP.
Bahwa setelah uang pencairan sebesar Rp. 12.624.999.844,- (Dua belas milyar enam ratus dua puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah) tersebut masuk ke rekening PT Pinnacle Optima Karya kemudian atas perintah terdakwa NIZAM MUSTAFA, selanjutnya Thufil Batamtraf mencairkan sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) dan diserahkan kepada Susilo selaku Site
Administration Manager ( (SAM M) dan diserahkan kepada Dino Ario selaku Production Manager di kantor Divisi II Insfrastruktur yang kemudian diserahkan kepada Dono Parwoto.
Dasar Pekerjaan 2
Berdasarkan Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP) Nomor 32/BAPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III tanggal 29 September 2020 yang ditandatangani Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra 2 PT.Waskita Karya dan Ady Purwo Nugroho selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya, dari BAPP tersebut tertulis realisasi pekerjaan sebanyak 179.587,48 m³ dan dibayarkan sebesar Rp. 16.872.000.000,- (Enam belas milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah), namun dari realisasi pekerjaan tersebut 110.241 m³ tidak dikerjakan senilai Rp. 7.750.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan administrasi yang dibuatkan oleh Muhamad Azmi selaku Site Contract Administration and Risk Manager (SCARM) dengan membuat Asbulit Drawing yang seolah- olah telah sesuai dengan volume yang tertera pada BAPP.
Bahwa uang pencairan sebesar Rp. 16.872.000.000,- (Enam belas milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah) tersebut masuk ke rekening PT Pinnacle Optima Karya kemudian atas perintah terdakwa NIZAM MUTAFA, selanjutnya Thufil Batamtraf mencairkan sebesar Rp. 7.750.000.000,- (tujuh milyar tujuh ratus lima puluh rupiah) dan diserahkan kepada Susilo selaku Site
Administration Manager ( SAM M) dan diserahkan kepada Dino Ario selaku Production Manager di kantor Divisi II Insfrastruktur yang kemudian diserahkan kepada Dono Parwoto.
- KSO KWP INFRASTRUKTUR
Berdasarkan Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP) Nomor 19/BAPP/60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III tanggal 18 Agustus 2020 yang ditandatangan Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra 2 PT.Waskita Karya dan Thufil Batamtraf selaku Direktur KSO KWPI, dari BAPP tersebut dilaporkan realisasi pekerjaan sebanyak 40.910,82 m³ dan dibayarkan sebesar Rp. 2.876.030.646,- (Dua milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus puluh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah), namun dari realisasi pekerjaan tersebut, 35.561 m³ tidak dikerjakan senilai Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah), dengan administrasi yang dibuatkan oleh Muhamad Azmi selaku Site Contract Administration and Risk Manager (SCARM) dengan membuat Asbulit Drawing yang seolah- olah telah sesuai dengan volume yang tertera pada BAPP. Uang pencairan sebesar Rp. 2.876.030.646,- (Dua milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus puluh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah), masuk masuk ke rekening KSO KWP Infrastruktur kemudian atas perintah terdakwa NIZAM MUTAFA, selanjutnya Thufil Batamtraf mencairkan sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dan diserahkan kepada Susilo selaku Site Administration Manager (SAM) dan oleh Susilo uang tersebut diserahkan kepada Dino Ario selaku Production Manager di kantor Divisi II Insfrastruktur yang kemudian diserahkan kepada Dono Parwoto.
- PT MUTIARA PUSAKA KARYA (MPK)
Berdasarkan Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP) Nomor 15/BAPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III tanggal 4 September 2020 yang ditandatangan Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra 2 PT.Waskita Karya dan Resty Firza Nesia selaku staf PT Pinnacle Optima Karya, dari BAPP tersebut dilaporkan realisasi pekerjaan sebanyak 43.098,78 m³ dan dibayarkan dengan nilai Rp. 3.029.844.232,- (Tiga milyar dua puluh sembilan juta Delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah) ditambah Berdasarkan Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP) Nomor 17/BAPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III tanggal 4 September 2020 yang ditandatangani Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra 2 PT.Waskita Karya dan Resty Firza Nesia selaku staf Mutiara Pusaka Karya (MPK) Karya, dari BAPP tersebut dilaporkan realisasi pekerjaan sebanyak 41.001,08 m³ dan dibayarkan dengan nilai Rp. 2.882.375.924,- (Dua milyar delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah), namun dari realisasi pekerjaan tersebut, 67.567 m³ tidak dikerjakan senilai Rp. 4.750.000.000,- (Empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan administrasi yang dibuatkan oleh Muhamad Azmi selaku Site
Contract Administration and Risk Manager (SCARM)
membuat Asbulit Drawing yang seolah-olah telah sesuai dengan volume yang tertera pada BAPP.
Uang pencairan tersebut Rp.3.029.844.232,-+Rp.2.882.375.924,-= 5.912.220.156 (Lima miliar sembilan ratus dua belas juta dua ratus dua puluh ribu seratus lima puuh enam rupiah) masuk ke rekening PT Mutiara Pusaka Karya (MPK) kemudian atas perintah terdakwa NIZAM MUTAFA, selanjutnya Thufil Batamtraf mencairkan sebesar Rp. 4.750.000.000,- (Empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan diserahkan kepada Susilo selaku Site
Administration Manager (SAM)
Dono Parwoto.
Sehingga nilai yang di mark up (kelebihan pembayaran) atas seluruh pekerjaan timbunan Borrow Material (Padat) pada proyek Jakarta - Cikampek 2 Selatan paket 3 adalah sebesar Rp17.999.999.639,00 (Tujuh belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah), bahwa atas seluruh pencairan Proyek Jakarta - Cikampek 2 Selatan paket 3 dengan total Invoice sebesar Rp57.728.161.638,00 (Lima puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta seratus enam puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan rupiah) telah dilakukan pembayaran oleh Waskita Karya sebesar Rp49.926.592.429,00 dengan menggunakan sistem reguler dan/atau fasilitas SCF sebagaimana tercantum pada dokumen rekening Bank atas nama Waskita Karya telah diterima KSO Karya Widya Perkasa Infrastruktur dan PT Pinnacle Optima Karya (POK) sebagaimana dalam dokumen invoice/ kwitansi.
Atas realisasi pembayaran sebesar Rp49.926.592.429 (Empat puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh enam juta lima ratus sembilan dua puluh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) kepada vendor/subkontraktor, barang/material/jasa senilai Rp19.982.855.151,00 (Sembilan belas miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu seratus lima puluh satu rupiah) tidak diterima oleh PT.Waskita Karya. Atas realisasi pembayaran tersebut maka terdakwa NIZAM MUSTAFA memperoleh fee sebesar 3%.
- Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A Tahun 2019 – 2020 Bahwa terdakwa NIZAM MUSTAFA melakukan kerjasama dengan Rezza Irawan selaku Project Manager (PM)/Kepala Proyek (Kapro) Proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW) seksi 1A (April 2019 – Maret 2021) dengan cara membuat Surat Perintah Pekerjaan (SPK)/ Kontrak pekerjaan Fiktif terhadap Proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW) seksi 1A yaitu berupa pekerjaan Galian dan Timbunan dengan menggunakan Perusahaan milik Terdakwa NIZAM MUSTAFA yaitu PT Pinnacle Optima Karya (PT POK) dengan fee sebesar 3% untuk terdakwa NIZAM MUSTAFA dari total seluruh transaksi fiktif proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW) seksi 1A, kemudian Rezza Irawan memerintahkan Okfitsa selaku Site Administration Manager (SAM) dan Brisno Sinaga selaku Site Contract Administration and Risk Manager (SCARM) untuk membuat kontrak Fiktif dan SPK Fiktif kepada masing-masing perusahaan yaitu PT.POK senilai Rp. 4.173.000.000, (Empat miliar seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dengan rincian:
PT.POK:- SPPP Nomor 156/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 tanggal 10 Januari 2020 Nilai Pekerjaan: Rp. 2.727.000.000,-
- SPPP Nomor 161/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 tanggal 9 Maret 2020 Nilai Pekerjaan: Rp. 1.446.000.000,-
Total pekerjaan Fiktif PT Pinnacle Optima Karya (PT.POK) adalah Rp. 2.727.000.000,- + Rp. 1.446.000.000,-= Rp. 4.173.000.000,-. Sehingga, Total untuk pekerjaan fiktif CCTW 1 oleh PT Pinnacle Optima Karya (PT.POK) adalah Rp. 4.173.000.000,-.
kemudian dibuatkan oleh Brisno Sinaga (Adkon/SCARM) adminstrasi berkas tagihan pekerjaan dengan mengacu pada pekerjaan lain yang pernah dikerjakan, dokumen adminnya sbb:
- BAPP
- BAP
- Lembar Perhitungan Volume
Selanjutnya terdakwa NIZAM MUSTAFA memerintahkan staf PT POK Resty Firza Nesia untuk membuat Tagihan (invoice) sebanyak 6 invoice, Kwitansi dan Faktur Pajak atas kontrak/SPK Fiktif pada Proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW) seksi 1A sebagai berikut: Bahwa setelah dicairkan, kemudian terdakwa NIZAM MUSTAFA mengambil uang pencairan tersebut secara tunai dan menyerahkan ke Okfitsa selaku Site Administration Manager (SAM) untuk dikumpulkan dan selanjutnya atas perintah Rezza Irawan uang tersebut diserahkan kepada kepada Dino Ario.Invoice Log POK RPOYECT NO SPK NO INV NILAI PEMBAYARAN
(RP)Cimanggis -
Cibitung 1
156/SPK/WK/INF2/2020
04001/WKT-
POK/II/2020
1.455.306.
225Cimanggis -
Cibitung 1
156/SPK/WK/INF2/2020
04002/WKT-
POK/II/2020
949.772.
910Cimanggis -
Cibitung 1
161/SPK-
SUB/WK/INF2/CCTW/202
0
04002/WKT-
POK/III/2020
657.332.
360Cimanggis -
Cibitung 1156/SPK/WK/INF2/2020 R04002/WKT-
POK/III/2020126.572.
342Cimanggis -
Cibitung 1
161/SPK-
SUB/WK/INF2/CCTW/202
0
04001/WKT-
POK/IV/2020
617.859.
613Cimanggis -
Cibitung 1161/SPK-
SUB/WK/INF2/CCTW/202
0R04001/WKT-
POK/IV/202067.115.
367
Bahwa dalam rentang tahun 2019 s.d 2020 terdapat 15 dari SPK/pekerjaan fiktif atau mark up volume dengan total Invoice senilai Rp12.713.243.730,00 (Dua belas miliar tujuh ratus tiga belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) telah dilakukan pembayaran oleh PT.Waskita Karya sebesar Rp3.869.551.530,00 (Tiga miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh rupiah) dengan menggunakan sistem reguler dan/atau fasilitas SCF sebagaimana tercantum pada dokumen rekening Bank atas nama PT.Waskita Karya kepada PT Pinnacle Optima Karya dan PT Progresmax sebagaimana ditunjukkan dokumen kuitansi. Atas realisasi pembayaran sebesar Rp3.869.551.530,00 (Tiga miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh rupiah) kepada endor/subkontraktor, barang/material/jasa tidak diterima oleh PT.Waskita Karya. Atas realisasi pembayaran tersebut maka terdakwa NIZAM MUSTAFA memperoleh fee sebesar 3%.
- Bahwa terdakwa NIZAM MUSTAFA menggunakan perusahaannya bersama dengan Tim proyek dengan proses pembayarannya dipermudah oleh Kepala Divisi III Heri Supriyadi, SVP Divisi Infra 2 Dono Parwoto, yang dibantu SVP SCM Oktarina untuk menyetujui MAPP yang diambil uangnya dari pekerjaan fiktif yang tidak ada anggarannya pada MAPP dan dengan Kewenangan Ir Bambang Rianto MM selaku Direktur Operasi 2 berkoordinasi dengan Direktur Keuangan Haris Gunawan/ Taufik Hendara Kusuma secara langsung maupun SVP Finance Asep Mudzakir dan Eka Desniati untuk mempermudah pembayarannya, yang perbuatan tersebut atas sepengetahuan Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama Waskita Karya;
- Bahwa perbuatan pencairan/ pengambilan uang menggunakan Kontrak Pekerjaan Fiktif dan Volume Up yang dilakukan oleh PT POK, PT MPK, CV KWP, KSO KWPI tersebut diatas adalah atas kendali terdakwa NIZAM MUSTAFA yang bekerjasama dengan Tim Proyek dengan cara:
PT POK menerima pembayaran yang masuk dibeberapa rekening kemudian terdakwa NIZAM MUSTAFA meminta Direktur PT POK Ady Purwo Nugroho untuk mentransfer ke rekening CV KWP, kemudian dari CV KWP mentransfer kepada terdakwa NIZAM MUSTAFA dan Tim proyek; PT MPK menerima pembayaran yang masuk dibeberapa rekening kemudian terdakwa NIZAM MUSTAFA meminta Direktur PT MPK Dessy Maharani untuk mentransfer ke rekening CV KWP, kemudian dari CV KWP mentransfer kepada terdakwa NIZAM MUSTAFA dan Tim proyek;
CV KWP dan KSO KWPI menerima pembayaran yang masuk dibeberapa rekening kemudian terdakwa NIZAM MUSTAFA memerintahkan Thufil Bamatraf untuk mentransfer kepada terdakwa NIZAM MUSTAFA dan tim proyek
- Bahwa terdakwa NIZAM MUSTAFA menggunakan perusahaan/vendor miliknya dan yang terafiliasi, bersama dengan Tim proyek dalam proses pembayaran proyek fiktif tanpa dilakukan verifikasi oleh Kepala Divisi III Heri Supriyadi, SVP Divisi Infra 2 Dono Parwoto. Selain itu juga dibantu oleh SVP SCM Oktarina untuk menyetujui Master Anggaran Pelaksanaan Proyek (MAPP) yang uangnya diambil dari pekerjaan fiktif yang tidak dianggarkan pada MAPP, atas persetujuan DESTIAWAN SOEWARDJONO, BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi 2 bekerjasama dengan Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA atau Asep Mudzakir selaku SVP Finance dan Eka Desniati dalam melakukan pembayaran tanpa dilakukan verifikasi;
- Bahwa perusahaan Terdakwa NIZAM MUSTAFA dalam melaksanakan pekerjaan fiktif PT Waskita Karya/KSO Waskita Karya lainnya tidak memiliki workshop, tidak memiliki gudang dan tidak memiliki alat berat;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa NIZAM MUSTAFA yang telah membantu Kepala proyek, Kepala Divisi III Heri Supriyadi, SVP Divisi Infra 2 Dono Parwoto, atas perintah Ir Bambang Rianto MM selaku Direktur Operasi 2 dengan berkoordinasi pada Direktur Keuangan Haris Gunawan dan Taufik Hendara Kusuma secara langsung maupun SVP Finance Asep Mudzakir dan Eka Desniati untuk melakukan pengambilan/ pencairan uang dari sejumlah proyek-proyek dengan Kontrak Pekerjaan Fiktif dan/atau Volume Up pada divisi infra 2 Direktorat Operasi 2 tersebut diatas, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp49.546.264.639,00,- (Empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh enam juta dua ratus enam puluh tiga puluh sembilan rupiah) yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp70.899.886.357,00 (Tujuh puluh miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) atau setidak- tidaknya sejumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tahun 2017 sampai dengan 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-282/D5/01/2023 tanggal 27 Maret 2023.
- Bahwa atas transaksi yang tidak sesuai dengan peruntukan pengeluaran uang yang pelaksanaannya menggunakan kontrak pekerjaan dan pembayaran fiktif melalui perusahaan atau vendor yang terafiliasi kepemilikan dengan terdakwa NIZAM MUSTAFA yaitu PT.Pinaccle Optima Karya (POK), CV.Karya Wida Perkasa, KSO KWP Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya (MPK) maka terdakwa NIZAM MUSTAFA memperoleh fee 3% yang seluruhnya sebesar Rp1.370.301.392,00 (Satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) dari total pembayaran proyek fiktif, sebagai berikut:
NO URAIAN NOMINAL KEUNTUNGAN 1 3% dari total proyek fiktif jalan tol cinere – Serpong
sebesar Rp15.818.296.040,00
Rp474.548.881,002 3% dari total proyek fiktif Kunciran – Parigi sebesar
Rp6.840.520.538,00Rp205.215.616,00 3 3% dari total proyek fiktif Cibitung – Cilincing seksi I
Rp3.035.041.380,00Rp91.051.241,00 4 3% dari total proyek fiktif Jakarta – Cikampek 2
Selatan Paket 3 Rp19.982.855.151,00Rp599.485.654,00 5 3% dari total proyek fiktif Cimanggis – Cibitung 1ª
Rp3.869.551.530,00Rp116.086.545,00 JUMLAH Rp1.370.301.392,00 - Bahwa perbuatan terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku Direktur PT.Pinnacle Optima Partner (PT POP) dan Komisaris Utama PT.Pinnacle Optima Partner sebagai pemilik dan pengendali PT POK, PT MPK, CV.KWP dan KSO KWPI untuk melakukan pengambilan/pencairan dan pendistribusian uang dari sejumlah proyek- proyek dengan Kontrak Pekerjaan Fiktif dan/atau Volume Up pada divisi infra 2 Direktorat Operasi 2 PT.Waskita Karya bersama-sama dengan bersama-sama dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur keuangan PT.Waskita Karya periode tahun 2018 – 2020, TAUFIK HENDRA selaku Direktur keuangan PT.Waskita Karya periode tahun 2020 – 2022, BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II pada PT.WASKITA KARYA dan DESTIAWAN SOEWARDJONO selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode Juni 2020 s.d 2023), Dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku serta peraturan- peraturan sebagai berikut:
- Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Pasal 1 angka 9
Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pasal 5 Ayat (3)
“Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.”
Pasal 7 yaitu Larangan mengambil keuntungan pribadi bagi direksi dari kegiatan BUMN
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Per- 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara Pasal 2
Ayat (1): BUMN wajib menerapkan GCG secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku serta anggaran dasar BUMN; Ayat (2): Dalam rangka penerapan GCG, direksi menyusun GCG manual yang diantaranya dapat memuat board manual, manajemen risiko manual, sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada BUMN yang bersangkutan, tata kelola teknologi informasi, dan pedoman perilaku etika (code of conduct).
Pasal 19 Ayat (1)
Direksi harus melaksanakan tugasnya dengan itikad baik untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, serta memastikan agar BUMN melaksanakan tanggung jawab sosialnya serta memperhatikan kepentingan dari berbagai Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Pasal 92 ayat 1
Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Pasal 97 ayat 1
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).Pasal 97 ayat 2
Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.Pasal 97 ayat 3
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).- Prosedur Waskita Bidang Kontrak (PW – Kontrak) terkait Pembuatan Kontrak, diantaranya:
Pasal 2 Pemeriksaan Draft Kontrak - PW – Kontrak Edisi November 2018, Poin 5.1.2 Pemeriksaan Draft Kontrak - PW – Kontrak Edisi Mei 2019 dan PW – Kontrak Edisi Mei 2020
Pasal 3 Tandatangan Kontrak - PW – Kontrak Edisi November 2018, Poin 5.1.3 angka 2 Pemeriksaan Draft Kontrak - PW – Kontrak Edisi Mei 2019 dan PW – Kontrak Edisi Mei 2020
Ayat 5 Penandatangan Kontrak - PW – Kontrak Edisi November 2018, poin Poin 5.1.3 angka 5 Penandatangan Kontrak - PW – Kontrak Edisi Mei 2019 dan PW – Kontrak Edisi Mei 2020 Ayat 5 huruf d Penandatangan Kontrak - PW – Kontrak Edisi November 2018, poin Poin 5.1.3 angka 5 huruf d Penandatangan Kontrak - PW – Kontrak Edisi Mei 2019 - Prosedur Waskita Bidang Procurment (PW – Proc) untuk Tahun 2017 atau Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Proyek (PW – PBJPRO) untuk diatas Tahun 2018
Terkait Penilaian Pemasok (Suplayer) dan Subkontraktor dan rekam jejak Penyedia Barang dan jasa
Poin 6.4 huruf a dan d PW – Proc Edisi Juli 2017, poin 5.4 angka 5.41, 5.4.4 PW – PBJPRO Edisi Mei 2019
Pelaksana pengadaan memeriksa kelengkapan dan validitas adminsitrasi, data teknis dan peninjauan langsung ke calon pemasok/subkontraktor meliputi Kantor, pabrik, gudang, workshop, quarry, K3LMP, Logistik, dan Fasiltas lainnya (huruf a), Hasil penilaian akan menentukan apakah pemasok/subkontraktor dapat dimasukkan kedalam DRW (Daftar Rekanan Waskita) Poin 6.6 huruf d PW – Proc Edisi Juli 2017, poin 5.6 angka 5.6.4.1, 5.6.4.5 PW – PBJPRO Edisi Mei 2019
Penyedia tidak dapat dipakai lagi dan dikeluarkan dari DRW untuk selamanya apabila kondisi sebagai berikut:- Keputusan Board of Director PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor 25.8/SK/WK/2017 tentang Prosedur Waskita Bidang Procurement tanggal 31 Agustus 2017 dan Poin 5.3 Keputusan Board of Director PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor 16/SK/WK/2019 tentang Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Proyek tanggal 30 Agustus 2019 terkait Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip:
5.3.1. Efisien, dalam arti barang dan jasa didapatkan dalam waktu yang cepat, harga yang wajar dan bukan hanya berdasarkan pada harga terendah. 5.3.2. Efektif, dalam arti barang dan jasa diadakan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dan memberikan manfaat yang besar, sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
5.3.3. Kompetitif, dalam arti proses pengadaannya terbuka bagi para penyedia barang dan jasa, memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
5.3.4. Transparan, dalam arti semua ketentuan dan informasi, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang dan jasa, sifatnya terbuka bagi semua penyedia barang dan jasa yang berminat.
5.3.5. Adil dan wajar, dalam arti memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh calon Penyedia Barang dan Jasa yang memenuhi syarat. 5.3.6. Akuntabel, dalam arti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga jauh dari potensi penyalahgunaan 5.3.7. Responsibilitas, dalam arti harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan Good Corporate Citizen CSR (Corporate Social Responsibility) dan kepatuhan (compliance) terhadap peraturan perundang-undangan.
5.3.8. Independensi, dalam arti proses pengadaan dilakukan secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
- Prosedur Waskita – Proc Edisi Juli 2017, poin 5.3 PW – PBJPRO Edisi Mei 2019, Poin 5.1 PW – PBJ Edisi Mei 2020
Penyedia tidak dapat dipakai lagi dan dikeluarkan dari DRW untuk selamanya apabila kondisi sebagai berikut:- Hasil evauasi Penyedia: Buruk dengan kesimpulan tidak dipakai lagi dan dikeluarkan dari DRW
- Tersangkut perkara pidana dan perdata
- PW- PROD Edisi Januari 2018, 5.2.6.3 PW- PROD Edisi Mei 2019, 5.2.6.3 PW- PROD Edisi Mei 2020
Terkait Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan
Pengendalian Progres/ Pendapatan Usaha (PU) Pengendalian Beban Kontrak (BK)
Pengendalian Waktu Pelaksanaan
Pengendalian Cash Flow
Pengendalian QHSE
Terkait Metode Konstruksi (Construction Method)- Membuat perencanaan metode kerja setiap pelaksanaan item pekerjaan berdasarkan evaluasi rencana awal atau hasil pelaksanaan sebelumnya.
- Selalu berusaha merencanakan improvement metode kerja pada setiap pelaksanaan item pekerjaan dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi/engineering untuk mendapatkan produktivitas kerja yang maksimal.
- Apabila terdapat ketidak sesuaian di dalam pelaksanaan metode kerja, agar segera mencari penyebab dan merencanakan metode penyelesaiannya
Terkait Serah Terima dan Pembayaran Barang dan Jasa - Serah terima Barang dan jasa harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Berita Acara Penyerahan Pekedaan (BAPP)
- Pengguna Barang dan Jasa harus melakukan evaluasi dan memastikan bahwa hasil pekerjaan dari Penyedia Barang dan Jasa telah sesuai dengan spesifikasi/KAK yang diatur dalam Kontrak.
- Pembayaran Barang dan Jasa hanya boleh dilakukan setelah seluruh persyaratan pembayaran yang diatur dalam Kontrak dipenuhi oleh Penyedia Barang dan jasa.
- Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- Prosedur Waskita Bidang Anggaran (PW – Anggaran/Budgeting).2.9.1. PW-AB Edisi Mei 2019
- Terdapat pekerjaan tambah/kurang yang mengakibatkan Nilai Kontrak berubah. Pekerjaan tambah/kurang tersebut telah dinilai sah bilamana ada Surat Perintah tertulis dari pihak Pengguna Jasa dan tertuang dalam Kontrak, atau
- Kontrak konstruksi menggunakan dua mata uang (Rupiah dan valas, dimana Pendapatan (PU) mengikuti perkembangan nilai tukar valas), maka setidak–tidaknya setiap 6 (enam) bulan.
- konstruksi mengandung klausul eskalasi, maka setidak–tidaknya setiap 6 (enam) bulan
- Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Waskita Karya Nomor 74 tanggal 8 Agustus 2008 dan Nomor 140 tanggal 20 Juli 2010, dan Akta Perubahan terakhir Nomor 11 tanggal 7 Oktober 2021
Pasal 3 Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang industry konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, Pekerjaan terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction: EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstuksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta optimalisasi pemanfaatan daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk mendapat/mengejar keuntungan guna nilai perseroan dan terbatas. Pasal 12 Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi
- Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, penanggungjawaban serta kewajaran.
- Dalam melaksanakan tugasnya, setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalani tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan dengan mempertimbangkan risiko usaha dan mengindahkan peraturan pemndang-undangan yang berlaku.
- Pasal 4 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER- 08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
Pengadaan Barang dan Jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip:- efisien, berarti Pengadaan Barang dan Jasa harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seoptimal mungkin secara wajar dan bukan hanya didasarkan pada harga terendah. Untuk Pengadaan Barang dan Jasa strategis yang memiliki nilai yang signifikan dapat dilakukan pendekatan total cost of ownership (TCO);
- efektif, berarti Pengadaan Barang dan Jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
- kompetitif, berarti Pengadaan Barang dan Jasa harus terbuka bagi Penyedia Barang dan Jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara Penyedia Barang dan Jasa yang setara dan memenuhi syarat/ kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
- transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon Penyedia Barang dan Jasa, sifatnya terbuka bagi peserta Penyedia Barang dan Jasa yang berminat;
- adil dan wajar, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang dan Jasa yang memenuhi syarat;terbuka, berarti pengadaan Barang dan Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang dan Jasa yang memenuhi syarat; dan
- akuntabel, berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dan potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.
- Pasal 3 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per- 09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara
Prinsip - prinsip GCG yang dimaksud dalam Peraturan ini, meliputi:- Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
- Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
- Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- 10.Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa perbuatan terdakwa NIZAM MUZTAFA selaku Direktur PT.Pinnacle Optima Karya (PT POK) dan Komisaris Utama PT.Pinnacle Optima Partner yang bertindak sebagai pengendali PT.POK, PT.MPK, CV.KWP dan KSO KWPI dalam melakukan Pekerjaan Fiktif dan/atau Mark Up Volume pada divisi infra 2 Direktorat Operasi 2 PT.Waskita Karya yang disetujui oleh BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN TAUFIK HENDRA KUSUMA dan DESTIAWAN SOEWARDJONO telah memperkaya terdakwa NIZAM MUZTAFA dan orang lain, sebagai berikut:
- Menguntungkan terdakwa NIZAM MUSTAFA berupa penerimaan uang sebesar Rp1.370.301.392,00 (Satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) dari pembayaran pekerjaan fiktif melalui PT. Pinnancle Optima Karya (POK), PT.Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI)
- Menguntungkan BAMBANG RIANTO berupa penerimaan uang yang bersumber dari pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD170.000 (Seratus tujuh puluh ribu dolar amerika)
- Menguntungkan HARIS GUNAWAN berupa penerimaan uang yang bersumber dari pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD40.000 (Empat puluh ribu dolar amerika)
- Memperkaya TAUFIK HENDRA KUSUMA berupa penerimaan uang sebesar Rp5.606.000.000,00 (lima miliar enam ratus enam juta rupiah)
- Menguntungkan DESTIAWAN SOEWARDJONO berupa penerimaan uang sebesar Rp5.100.000.000,00 (Lima miliar seratus juta rupiah) dan USD50.000 (Lima puluh ribu dolar amerika).
yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp49.546.264.639,00,- (Empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh enam juta dua ratus enam puluh tiga puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:No Proyek Jalan Tol Kerugian Keuangan Negara (Rp) 1 Cinere – Serpong 15.818.296.040,00 2 JORR II Kunciran-Parigi 6.840.520.538,00 3 Cibitung - Cilincing Seksi I 3.035.041.380,00 4 Jakarta Cikampek 2 Selatan paket
319.982.855.151,00 5 Cimanggis Cibitung Tollways 3.869.551.530,00 Total 49.546.264.639,00
- Yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp70.899.886.357,00 (Tujuh puluh miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tahun 2017 sampai dengan 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-282/D5/01/2023 tanggal 27 Maret 2023.
Perbuatan Terdakwa NIZAM MUSTAFA tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
- Ir. HERI SUPRIYADI, MM., dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa benar pada periode Mei 2017 sampai dengan Maret 2019 saksi bekerja sebagai Senior Vice President Divisi VII PT. Waskita Karya (Persero) Tbk di Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten, kemudian pada periode 01 April 2019 sampai dengan 26 Mei 2022 saksi bekerja sebagai Kepala Divisi (Senior Vice President Infra I PT. WASKITA KARYA (PERSERO), TBK di Medan Sumatera. Selanjutnya pada 28 Mei 2020 sampai dengan 21 Agustus 2022 sebagai Direktur Produksi PT. Waskita Beton Precast. Kemudian sejak tanggal 23 Agustus sampai dengan sekarang sebagai Direktur Teknik dan Operasional PT. Transa Jawa Pasuruan Probolinggo (Jalan tol);
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pemilik perusahaan vendor yaitu PT. Pinnancle Optima Karya (POK), CV Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI) yang bekerja di proyek-proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO sebagai Direktur Operasi II di PT Waskita Karya (persero) Tbk. Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO, akan tetapi saksi memiliki hubungan pekerjaan dengan BAMBANG RIANTO yaitu Tahun 2018 saat BAMBANG RIANTO menjabat sebagai Direktur Operasi II di PT Waskita Karya (Persero) Tbk saat itu saksi menjadi bawahannya, dalam hal ini SVP Divisi VII pada Direktorat Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode April 2018 sampai dengan Juni 2020;
- Bahwa saksi juga kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Juni 2020 sampai dengan 2023 menggantikan HARIS GUNAWAN
- Bahwa hubungan saksi selaku SVP Divisi VII pada Direktorat Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan NIZAM MUSTAFA adalah ada kerjasama pekerjaan fiktif dan/atau mark up antara Divisi VII PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dengan perusahaan milik nizam diantaranya yaitu PT. Pinnancle Optima Karya (POK), CV Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI);
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia a yang bergerak di bidang konstruksi i.
Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini memiliki lima divisi, yakni
Gedung, Infrastruktur I, Infrastruktur II, EPC C, dan Luar Negeri
(Overseas). Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini juga memiliki sebelas kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Perusahaan ini telah eksis sejak masa pendudukan Belanda di
Indonesia dengan nama NV Volker Aannemings Maatschappij , sebagai cabang dari sebuah perusahaan yang kini menjadi i VolkerWessels s. Pada tahun 1958, perusahaan tersebut resmi diambil alih oleh Pemerintah Indonesia, kemudian pada tahun 1960 Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga mengubah nama perusahaan tersebut menjadi Perusahaan
Bangunan Waskita Karya. Pada tanggal 1 Januari 1961, Waskita Karya resmi di inasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia dan ditetapkan menjadi sebuah perusahaan negara (PN). Pada tahun 1973, status Waskita
Karya resmi diubah menjadi persero o pada dekade 1980-an. Pada bulan Desember 2012, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia . Pada tahun 2014, perusahaan ini mendirikan sejumlah anak usaha, antara lain Waskita Toll Road, Waskita Beton Precast, Waskita Karya Infrastruktur, dan Waskita Karya Realty. Pada bulan September 2016, Waskita Beton Precast resmi melantai di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 2016 juga, perusahaan ini mendirikan anak usaha baru yang diberi nama Waskita Karya Energi. Pada tahun 2017, Waskita Toll Road telah memegang hak konsesi atas 18 ruas jalan tol dengan total panjang 997 km di Pulau Jawa dan Sumatera;
- Bahwa PT. Waskita Karya (Persero), Tbk memiliki Struktur Organisasi sebagai berikut: Struktur Dewan Direksi dan Komisaris PT. Waskita Karya (Persero), Tbk Kepemilikan Saham Dewan Komisaris dan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk
DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama/ Independen : Heru Wijanarko Komisaris : I Gde Made Kartikajaya Komisaris : Drs. Dedi Syarif Usman, M.A Komisaris : T. Iskandar, M.T. Komisaris Independen : Muhammad Salim Komisaris : Ahmad Erani Yustika, Ph.D Komisaris Independen : Prof. Muradi, M.Si.,M.Sc.,Ph.D DIREKSI Direktur Utama : Destiawan Soewardjono, M.B.A Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko : Wiwi Suprihatno, S.H., M.H. Direktur HCM dan Pengembangan Sistem : Ir. Mursyid, M.M. Ir. Septiawan Andri Purwanto, M.M. : Direktur Pengembangan Bisnis Direktur Operasi I dan Quality, Safety,
Health & Environment
:
Ir. I Ketut Pasek Senjaya Putra, M.M.Direktur Operasi II : Ir. Bambang Rianto, M.M. Direktur Operasi III : Ir. Warjo, S.T.,M.B.A No. Nama Posisi Jumlah Saham Presentasi
KepemilikanDEWAN KOMISARIS 1 Heru Wijanarko Komisaris Utama/Komisaris
Independen0 0,0000000% 2 Muhammad Salim Komisaris Independen 0 0,0000000% 3 Muradi Komisaris Independen 0 0,0000000% 4 T. Iskandar Komisaris 0 0,0000000% 5 Ahmad Erani Yustika Komisaris 0 0,0000000% 6 Desi Syarif Usman Komisaris 0 0,0000000% 7 I Gde Made Kartikajaya Komisaris 0 0,0000000% DIREKSI 1 Destiawan Soewardjono Direktur Utama 805.000 0.00297945% 2 Wiwi Suprihatno Direktur Keuangan dan
Manajemen Resiko
0
0,0000000%3 Mursyid Direktur Human Capital
Management &
Pengembangan Sistem0 0,0000000% 4 Septiawan Andri Purwanto Direktur Pengembangan Bisnis 47.041 0,0001633% 5 I Ketut Pasek Senjaya
Putra
Direktur Operasi I & Quality,
Safety, Health and
Environment
72.600
0,0002520%6 Bambang Rianto Direktur Operasi II 484.300 0,0016812% 7 Warjo Direktur Operasi III 0 0,0000000% - Bahwa struktur permodalan / kepemilikan saham pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. saat ini adalah sebagai berikut:
Kepemilikan Saham Jumlah Saham Presentase Kepemilikan Nasional Negara Republik Indonesia 21.705.633.362 75,34897% Perorangan Indonesia 3.991.282.189 13,85534% Koperasi 19.950.887 0,06926% Yayasan 23.417.433 0,08129% Dana Pensiun 891.985.664 3,09644% Asuransi 98.430.086 0,34169% Bank 9.686.000 0,03362% Perseroan Terbatas 479.080.357 1,66308% Reksadana 304.973.123 1,05868% Sub Total ----------------------- 27.524.439.101 95,54837% Asing Perorangan Asing 9.256.516 0,03213% Badan Usaha Asing 1.273.111.399 4,41948% Sub Total ----------------------- 1.282.367.915 4,45161% Total ------------------------------ 28.806.807.016 100,00000% - Bahwa PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. memiliki entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yaitu sebagai berikut:
- PT. Waskita Toll Road dengan kepemilikan saham sebesar 80, 66% mempunyai anak usaha:
No Anak Perusahaan Ruas Tol Kepemilikan Saham 1. PT. Waskita Transjawa Toll Road 39,50 % 2. PT. Semesta Marga Raya Kanci-Pejagan 77,69% 3. PT. Pejagan Pemalang Toll Road Pejagan-Pemalang 99,99% 4. PT. Trans Jawa Paspro Jalan Toll Pasuruan-Probolinggo 99,99% 5. PT. Pemalang Batang Toll Road Pemalang-Batang 60% 6. PT. Trans Jabar Tol Ciawi-Sukabumi 99,99% 7. PT. Waskita Bumi Wira Krian-Legundi-Buder-Manyar 99,90% 8. PT. Kresna Kusuma Dyandra Marga Bekasi-Cawang-Kampung
Melayu
69,70%9. PT. Cimanggis Cibitung Toll Ways Cimanggis-Cibitung 90% 10. PT. Waskita Sriwijaya Tol Kayu Agung-Palembang-
Betung
98,18%11. PT. Citra Waspputowa Depok-Antasari 18,2% 12. PT. Hutama Marga Waskita Kuala Tanjung-tebing Tinggi-
Parapat
2,96%13 Citra Karya Jabar Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuhan 39,50% - PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan kepemilikan saham sebesar 59,99%
- PT. Waskita Karya Infrastructur mempunyai anak usaha yaitu:
PT Waskita Sangir Energy
PT. Waskita Wado Energy - PT. Waskita Karya Realty dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%, PT. Waskita Realty memiliki anak perusahan antara lain: PT. Waskita Fim Perkasa Realty dengan presentase kepemilikan saham sebesar 60,00%
PT. Waskita Modern Realty dengan presentase kepemilikan saham sebesar 60%
PT. Hotel Karya Indonesia dengan presentase kepemilikan saham sebesar 25,00%.
- PT. Waskita Toll Road dengan kepemilikan saham sebesar 80, 66% mempunyai anak usaha:
- Tugas pokok saksi pada jabatan sebagai Senior Vice President (Kepala Divisi) Divisi VII di Jabodetabek, Jabar dan Banten PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Mei 2017 sampai dengan 31 Maret 2019 dan Senior Vice President (Kepala Divisi) Infra I PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. periode 01 April 2019 – 26 Mei 2022 antara lain Membantu Direksi dan memimpin unit bisnis divisi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan program kerja perusahaan.
- Bahwa pihak-pihak yang menjabat sebagai Direktur di PT. WASKITA KARYA maupun Direktur di PT. Waskita Beton Precast dari periode
tahun 2018 sampai dengan sekarang sepengetahuan saksi yaitu sebagai berikut:
Direktur Utama : I GUSTI NGURAH
PUTRA(Periode Juli
2018 s.d. Juli
2020)DESTIAWAN
SOEWARDJONO
(Periode Juli
2018 s.d.
tahun 2023)Direktur Keuangan : HARIS GUNAWAN (Periode Juli
2018 s.d. Juli
2020)TAUFIK HENDRA
KUSUMA
(Periode Juli
2020 s.d. Juli
2022)WIWIK (Periode Juli
2020 s.d.
sekarang)Direktur
Operasional I
:
DIDIT OEMAR
PRIHADI
(Periode Juli
2018 s.d. Juli
2020)I KETUT PASEK
SENJAYA PUTRA
(Periode Juli
2020 s.d. Juli
2022)Direktur
Operasional II
:
BAMBANG RIANTO
(Periode Juli
2018 s.d.
2023)Direktur
Operasional III
:
FERY HENDRI YANTO
(Periode Juli
2018 s.d. Juli
2019)GUNADI (Periode Mei
2019 s.d. Juli
2022)WARJO (Periode Juli
2022 s.d.
sekarang)Direktur QHSE /
K3
:
WAHYU UTAMA
PUTRA
(Periode Juli
2018 s.d. Juli
2019)FERY (Periode tahun
2020)LUKI TETHA (Periode tahun 2021) PASEK SENJAYA (Periode Juli
2022 s.d.
sekarang)Direktur
Pengembangan
:
FERY HENDRI YANTO
(Periode Juli
2019 s.d. Juli
2020)LUKI TETHA
HANDAYANI
(Periode
Agustus 2020
s.d. Desember
2020)EFRI JANTI PAJRIN (Periode
Januari 2021
s.d. Juni 2022)SEPTIWAN ANDRI
PURWANTO
(Periode Juli
2022 s.d.
sekarang)Direktur HCM /
SDM
:
HADJAR SETI ADJI
(Periode Juli
2018 s.d. Juli
2022)MURSID (Periode Juli
2022 s.d.
sekarang) - Bahwa dalam melakukan pengelolaan keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. mengacu pada Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan yaitu sebagai berikut: Kemudian sebagian ketentuan dilakukan perubahan melalui Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW- Keu), yaitu sebagai berikut:

- Bahwa saat saksi menjabat sebagai Senior Vice President (Kepala Divisi) Divisi VII di Jabodetabek, Jabar dan Banten PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. periode Mei 2017 – 31 Maret 2019 maupun saat menjabat sebagai Senior Vice President (Kepala Divisi) Infra I PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. periode 01 April 2019 – 26 Mei 2020, sudah ada Perencanaan Proyek dan Perencanaan Modal Kerja yang di tetapkan dalam Rencana Kerja Pertahun (RKP) PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yang dibuat dan harus diikuti oleh semua bidang di PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
- Bahwa pemberian fasilitas SCF terhadap suatu kegiatan di catatkan pembukuannya tersendiri yaitu pembukuan khusus pembiayaan SCF yang ada di Departemen Keuangan Pusat PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
- Bahwa pejabat yang melakukan verifikasi untuk proses pengajuan dan pencairan dana SCF pada kegiatan proyek di PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. berdasarkan ketentuan Pasal 2.3.8 tentang Pembayaran Mitra Kerja menggunakan Fasilitas Vendor Invoice Financing (OAF/SCF/BPF) dalam Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 08.25/SK/WK/ 2019 tanggal 29 Mei 2019 dan Pasal 2.2.24 item C dalam Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 08.25/SK/WK/ 2019 tanggal 29 Mei 2019 dan Pasal 2.2.24 item C dalam Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 54/SK/WK/ 2020 tanggal 29 Mei 2020 antara lain:
Untuk Level Approval Project
Site Administration Project dan Project Manager
Untuk Level Approval Divisi
Production Officer, Finance Officer, Accounting & Finance Manajer, Production Manager, Vice President Division dan Senior Vice President
Untuk Level Approval Kantor Pusat
Finance / SCF Officer (Petugas SCF), Coorporate Finance Manager, Senior Vice President Finance Division (Tagihan sampai dengan 2 Milyar) dan Direction Of Finance / Direktur Keuangan (Untuk Tagihan diatas 2 Milyar), kenyataannya HARIS GUNAWAN selaku Direktur keuangan meminta BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasional juga menyetujui tagihan dengan menandatangani atau membubuhkan paraf. - Bahwa sepengetahuan saksi apabila Pejabat yang melakukan Verfikasi tersebut tidak memberikan Paraf, Tanda tangan / tidak memberikan persetujuan atas proses maka tidak pembayaran tidak bisa diproses atau tidak bisa cair dana tersebut. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 2.3.8 tentang Pembayaran Mitra Kerja menggunakan Fasilitas Vendor Invoice Financing (OAF/SCF/BPF) dalam Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 08.25/SK/WK/ 2019 tanggal 29 Mei 2019 dan Pasal 2.2.24 item C dalam Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 08.25/SK/WK/ 2019 tanggal 29 Mei 2019 dan Pasal 2.2.24 item C dalam Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 54/SK/WK/ 2020 tanggal 29 Mei 2020.
- Bahwa mengenai seleksi atau persyaratan untuk menjadi Rekanan Waskita dalam menjalanan suatu kegiatan proyek serta dasar hukumnya dalam menentukan seleksi atau persyaratan untuk menjadi Rekanana Waskita adalah berdasarkan Peraturan Waskita Pengadaan Barang dan Jasa dengan nomor nomor: 25.8/SK/WK/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dan nomor: 16/ SK/WK/2019 tanggal 30 Agustus 2019 serta nomor: 60/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020) di Bab I Petunjuk Teknik Pendaftaran Penyedia Barang dan Jasa terdiri dari:
item 1.1: Pendaftaran Penyedia Barang dan jasa 1.1.1. Pendaftaran Penyedia barang dan jasa dilakukan secara mandiri oleh Penyedia barang dan jasa melalui aplikasi WAVE
1.1.2. Pendaftaran penyedia barang dan jasa dilaksanakan secara terpisah dengan proses pengadaan barang dan jasa
1.1.3. Tahapan penyedia barang dan jasa
1.1.3.1. Penyedia barang dan jasa dapat mendaftar pada fitur daftar baru dan selanjutnya melengkapi nama dan jenis badan usaha (Perorangan/Perusahaan) 1.1.3.2. Untuk penyedia barang dan jasa yang telah memiliki user name dan password dapat langsung log in untuk selanjutnya melengkapi data sesuai bidang usaha
1.1.3.3. Bila diperlukan maka Suply Chain Management Divisi Kantor Pusat dapat menugaskan verifikator, project manager, Manager Logistik untuk melakukan pengecekan site visit menggunakan mobile apps
1.1.3.4. Secara bersamaan verifikator Cq SMS dari Quality Health Savety Envairment (QHSE) bisnis unit dan Quality Health Savety Envairment (QHSE) kantor pusat dapat melakukan verifikasi data dan dokumen
1.1.3.5. Verifikator Suply Chain Management Divisi Kantor Pusat memverifikasi penyedia barang dan jasa yang berstatus calon rekanan waskita
1.1.3.6. Penyedia barang dan jasa yang data dan dokumennya ditolak oleh tim verifikator dapat merevisi atau memperbaiki dengan mengunggah Kembali data atau dokumen yang perlu diperbaiki
1.1.3.7. Penyedia barang dan jasa nominated sub kontraktor dan nominated sub supplier wajib mendaftar di aplikasi WAV item 1.2: Penilaian Kinerja penyedia barang dan jasa
1.2.1. Penyedia barang dan jasa yang telah berkontrak dengan progress pekerjaan 50 % wajib dilakukan evaluasi
1.2..2. Penyedia barang dan jasa yang telah menyelesaikan masa kontrak progress 100 % wajib dievaluasi oleh pengguna barang dan jasa
1.2.3. Masing-masing status penyedia barang dan jasa mempunyai kekurangan dan kelebihan sesuai tingkatannya
Untuk bisa mendapatkan kontrak baru bisa melewati prosedur item 5.4. Penilaian Pemasok dan Subkontraktor
5.4.1. Kelengkapan dan Validitas administrasi dan dokumen teknis dan peninjaun langsung ke calon pemasok
5.4.2. Memberikan daftar pertanyaan tentang Keselamatan Kesehatan Kerja Lingkungan Mutu dan Pengamanan (Formulir PB-03 “Penilaian Prakualifikasi dan Contractor Savety Management System.5.4.3. Atas dasar item 5.4.2 bahwa Calon Penyedia dinilai menggunakan Form PB-04 “Prakualifikasi penyedia barang / jasa
- penilaian.
- Bahwa perusahaan atau Rekanan atau Vendor yang tidak termasuk dalam Daftar Rekanan Waskita tidak Bisa mengerjakan kegiatan proyek milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk. karena adanya system aplikasi WAVE sebagaimana diatur dalam Peraturan Waskita Pengadaan Barang dan Jasa dengan nomor nomor: 25.8/SK/WK/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dan nomor: 16/ SK/WK/2019 tanggal 30 Agustus 2019 serta nomor: 60/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020) di Bab I Petunjuk Tehnik Pendaftaran Penyedia Barang dan Jasa
- Bahwa dalam mengerjakan suatu kegiatan proyek dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk. atau anak perusahaanya tidak bisa dengan meminjam bendera perusahaan lain, apalagi yang kenyataanya Perusahaan yang dipinjam perusahaannya tidak mengerjakan kegiatan proyek tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Waskita Pengadaan Barang dan Jasa dengan nomor nomor: 25.8/SK/WK/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dan nomor: 16/ SK/WK/2019 tanggal 30 Agustus 2019 serta nomor: 60/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020) di Bab I Petunjuk Teknik Pendaftaran Penyedia Barang dan Jasa
- Bahwa saksi tidak mengetahui PT Waskita Karya (Persero) Tbk pernah mengalami divisit keuangan / Negatif Cash Follow pada tahun 2019 dan tahun 2020, akan tetapi yang saksi alami ada pada suatu saat pembayaran kegiatan proyek tersebut agak lama dan jumlahnya terbatas.
- Bahwa saksi mengetahui mengenai adanya peristiwa double bayar / kelebihan bayar pada kegiatan proyek yang dilaksanakan oleh Vendor (Suplier) anak perusahaan (PT. WASKITA BETON PRECAST) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang menggunakan fasilitas pembiayaan SCF sewaktu saksi diperiksa di Polda Metro Jaya di bulan September 2022 akan tetapi saksi tidak mengetahui mengenai penggunaan dana double bayar / kelebihan bayar tersebut karena tidak ada pemberitahuan dan sepengetahuan saksi mengenai double bayar / kelebihan bayar pada kegiatan proyek tidak sesuai dengan Peraturan Waskita
- Bahwa sepengetahuan saksi dana yang berasal dari SCF untuk kegiatan suatu proyek yang dilaksanakan oleh Vendor tidak bisa dipergunakan untuk membayar Gaji Karyawan PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Membayar Hutang PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan pembayaran lainnya yang tidak ada kaitannya dengan Kegiatan Proyek yang diperuntukan sesuai dengan dokumen SCF tersebut adalah tidak bisa dan tidak dibenarkan \ karena pada hakekatnya fasilitas pembiayaan SCF itu dipergunakan untuk kegiatan proyek yang dilaksanakan oleh Vendor yang melaksanakan kegiatan tersebut;
- Bahwa terhadap Kegiatan suatu proyek yang sudah selesai dan sudah dibayarkan melalui fasilitas SCF tidak dapat diajukan lagi melalui Fasilitas SCF dengan menggunakan kegiatan proyek yang sama karena hal tersebut tidak dibenarkan.
- Bahwa yang dimaksud dengan Dana kerja adalah Dana yang dibutuhkan untuk kebutuhan Divisi dan di distribusikan ke proyek-proyek antara lain untuk Peti kas (dana operasional untuk pembelian ATK, operasional) yang mana sumbernya pendanaannya dari Departemen Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan tidak menggunakan fasilitas pembiayaan SCF;
- Bahwa mengenai proses pengajuan dan pencairan Dana Kerja antara lain dimulai dari adanya Permintaan Dana Kerja dari proyek ke Divisi Unit Bisnis beserta lampiran daftar pembayaran ke Divisi Keuangan Pusat, lalu Divisi mengumpulkan permintaan tersebut dalam bentuk summary untuk diketahui Direktur Operasional, setelah permohonan tersebut disetujui oleh Departemen Keuangan Pusat PT. WASKITA dan dananya sudah masuk ke rekening Divisi lalu Direktur Operasional menandatangani surat ke Divisi untuk menyetujui penggunaan dan penyaluran dana tersebut.
- Bahwa Dana Kerja tidak bisa cair atau tidak bisa digunakan apabila Kepala Divisi (SVP) tidak menanda tangani atau tidak memberikan paraf atas usulan / atas usulan permohonan dana kerja tersebut.
- Bahwa Direktur Operasi II membawahi Divisi III dan Divisi VII tahun 2018, yang menjabat sebagai Direktur Operasi II tahun 2018 adalah BAMBANG RIANTO. Adapun untuk proyek Divisi Infra II yaitu Proyek Jalan Toll Tans Jawa dan Japek Elevated. Sedangkan Divisi Infra VII proyeknya adalah:
- Cinere - Serpong;
- Kunciran – Parigi;
- CCTW seksi 1 A;
- CCTW seksi 2;
- Cibitung – Cilincing;
- Bocimi (Bogor – Ciawi – Sukabumi) paket I seksi I A dan seksi 3;
- Bahwa benar semenjak saksi diangkat menjadi Kepala Divisi VII PT Waskita Karya (Persero) Tbk. pada Tahun 2018 BAMBANG RIANTO pernah melakukan permintaan dana untuk kebutuhan pribadi yang diluar operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Permintaan dari BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II Tahun 2018 adalah mengatakan kepada saksi yaitu “Waskita ada resiko masalah legal, diperlukan upaya untuk mereduksi (mengurangi) permasalahan legal, diperlukan dana. Pak Heri tolong siapkan dana Rp5 M” kemudian saksi menjawab, “baik pak kami upayakan”. Kemudian saksi menyampaikan permintaan BAMBANG RIANTO tersebut kepada SUGIHARTO dan ARI WIBOWO dengan mengatakan “Pak Sugi tolong carikan dana Rp5 M untuk keperluan pengurusan Bambang Rianto” dijawab oleh Sugiharto “baik pak saya siapkan, tetapi mohon waktu”.
- Bahwa cara untuk melakukan pengumpulan uang atas permintaan dari BAMBANG RIANTO yaitu proyek dengan pekerjaan yang fiktif dan/atau menaikan harga satuan pekerjaan dari yang sebenarnya (mark up). Sepengetahuan saksi, Kepala Proyek atau Project Manajer (PM) yang ditemui SUGIHARTO diantaranya yaitu KWATANTRA (proyek Cinere – Serpong), VICTOR ANTON (proyek kunciran – Parigi), ARIF LUKMANSYAH (Bogor – Ciawi – Sukabumi), YAHYA MAULUDIN (CCTW), ANANG dan ANDREANOV (Proyek Cibitung – Cilincing).
- Bahwa benar Selanjutnya para Project Manager Proyek/ Kepala Proyek melakukan kerjasama dengan terdakwa NIZAM MUSTAFA dengan perusahaan milik terdakwa NIZAM MUSTAFA yaitu PT POK, PT MPK, CV KWP dan KSO KWPI untuk melakukan proyek pekerjaan fiktif namun dilakukan pembayaran, diantaranya pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
No Proyek Jalan Tol Jumlah pekerjaan fiktif yang dicairkan oleh
perusahaan milik Terdakwa NIZAM MUSTAFA1 Cinere – Serpong 2018-2019 15.818.296.040,00 2 JORR II Kunciran-Parigi 6.840.520.538,00 3 Cibitung - Cilincing Seksi I 3.035.041.380,00 4 Jakarta Cikampek 2 Selatan paket 3 19.982.855.151,00 5 Cimanggis Cibitung Tollways 3.869.551.530,00 Total 49.546.264.639,00 - Bahwa khusus proyek yang melakukan pekerjaan yang fiktif dan/atau menaikan harga satuan pekerjaan dari yang sebenarnya (mark up) yang dicairkan oleh perusahan milik terdakwa NIZAM MUSTAFA diantaranya adalah proyek Cinere-Serpong, Proyek Kunciran-Parigi, proyek Cibitung - Cilincing Seksi I, Proyek Jakarta Cikampek 2 Selatan paket 3 dan Proyek Cibitung-Cimanggis Toll Ways, yang pembayaran pekerjaan fiktif tersebut menggunakan fasilitas pembiayaan SCF (Supply Chain Financing).
- Bahwa seluruh dokumen-dokumen proyek dengan pekerjaan yang fiktif dan/atau menaikan harga satuan pekerjaan dari yang sebenarnya (mark up) yang ada di Divisi VII adalah dokumen fiktif, termasuk laporan opname lapangan;
- Bahwa saksi mendapatkan/menerima uang yang bersumber dari pekerjaan yang Bahwa saksi mendapatkan/menerima uang yang bersumber dari pekerjaan yang fiktif dan/atau menaikan volume pekerjaan (mark up) selama dua tahun saksi menjabat sebagai Kepala Divisi VII sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan uang tersebut telah saksi kembalikan kepada Penyidik Kejaksaan Agung RI melalui Bagian Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa NIZAM MUSTAFA pemilik PT Pinnacle Optima Karya karena saksi ada beberapa kali ke proyek terdakwa NIZAM MUSTAFA, saksi mengetahui itu terdakwa NIZAM MUSTAFA dari Victor Anton pada saat melaporkan progress pekerjaan tanah;
- Bahwa perusahaan yang bersedia digunakan dalam pekerjaan fiktif dan/atau mark up yang dijadikan sebagai sumber pendanaan terhadap permintaan BAMBANG RIANTO adalah perusahaan milik terdakwa NIZAM MUSTAFA yaitu PT. Pinnancle Optima Karya (POK), CV Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI);
- Bahwa benar saksi tidak mengetahui soal fee pinjam bendera, karena yang mengetahui teknis dibawah adalah saksi Sugiharto dan para Kapro;
- Bahwa saksi sepengetahuan saksi yang mengetahui soal pendistribusian uang kepada Bambang rianto yaitu dari vendor atas pekerjaan fiktif tersebut melalui Sugiharto dan Ari wobowo;
- Bahwa mekanisme pembayaran terhadap uang – uang yang saksi ambil untuk memenuhi permintaan BAMBANG RIANTO dan untuk keperluan dari proyek Divisi VII sebesar 12,25 M yang berasal dari proyek Cinere – Serpong, proyek kunciran – Parigi, Bogor – Ciawi – Sukabumi, CCTW, Proyek Cibitung – Cilincing adalah untuk pembayaran terhadap pekerjaan yang dilakukan penambahan volume pada pekerjaan tanah di proyek Cinere – Serpong, proyek kunciran – Parigi, Bogor – Ciawi – Sukabumi, CCTW dan Proyek Cibitung – Cilincing setelah dokumen invoice mendapatkan persetujuan dari SVP Pengendali dan SVP keuangan Asep Mudzakir selanjutnya diajukan ke Direktur Operasi Bambang Rianto untuk disetujui dengan tanda tangan, setelah itu dari Direktur Operasi disampaikan ke Direktur Keuangan Haris Gunawan untuk diproses dan disetujui oleh Direktur Keuangan Haris Gunawan. Setelah itu Direktur Keuangan menerbitkan surat perintah untuk pembayaran kepada Bank melalui fasilitas SCF selanjutnya Bank mentransfer ke Vendor yang mengajukan invoce dalam hal ini PT Pinnacle Optima Karya selanjutnya setelah dana tagihan cair dan ditransfer ke perusahaan vendor, kemudian vendor melakukan penarikan dan diberikan ke Project Manajer (PM) atau Kepala proyek kemudian dari masing-masing kepala proyek memberikan dana pekerjaan fiktif kepada kepada Ari Wibowo selaku manager keuangan divisi VII.
- Bahwa sepengetahuan saksi, yang memberikan uang kepada BAMBANG RIANTO tersebut adalah melalui antara Sugiharto atau Ari Wibowo;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dalam bentuk Dollar dari proyek Cinere – Serpong, proyek kunciran – Parigi, Bogor – Ciawi – Sukabumi, CCTW, Proyek Cibitung – Cilincing akan tetapi hanya menerima dalam bentuk rupiah;
- Bahwa yang memberikan perintah saksi untuk menyiapkan uang untuk keperluan legal perusahaan adalah BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Jumlah keseluruhan jumlah uang yang saksi siapkan dari pekerjaan fiktif dan/atau mark up adalah sebagai berikut: fiktif diantaranya adalah:
REKAPITULASI BIAYA DIVISI 7 NO. SUMBER Project
ManagerNILAI DISTRIBUSI
DIVISIPROYEK 1 Tol Joor II Ruas
Kunciran - ParigiVictor Anton 7.838.000.000 7.548.000.000
290.000.0002 Tol Serpong – Cinere Kwatantra Rily 12.626.000.000 12.626.000.000 3 Tol Cibitung - Cilincing
Seksi 1Anang NTC 2.535.804.509
2.535.804.50
94 Tol Cibitung - Cilincing
Seksi 2Andreanov 1.907.898.310 1.304.000.000
603.898.3105 Tol Cimanggis
Cibitung Seksi 1aBerman
Gurning300.000.000 300.000.000 6 Tol Cimanggis
Cibitung Seksi 1aYahya Mauludin 1.858.000.000 1.748.000.000
110.000.000Jumlah 27.065.702.819 23.526.000.000
3.539.702.81
9DIKELOLA DIVISI 1 Tanah Bocimi 4.500.000.000 2 Bencana Alam
Tsunami Banten1.020.380.000 3 Beli Alat : 10.010.000.000 4 Pak BR 5.000.000.000 5 Mesh dan Operasional
Kantor300.000.000 6 Sumbangan dll 95.620.000 7 Manajemen Div 7 2.600.000.000 23.526.000.000 - Tol Joor II Ruas Kunciran – Parigi dengan Proyek Manager Victor Anton
- Tol Serpong – Cinere dengan Proyek Manager Kwatantra Rily
- Tol Cibitung – Cilincing Seksi 1 dengan Proyek Manager Anang NTC
- Tol Cibitung – Cilincing Seksi 2 dengan Proyek Manager Andreanov
- Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 1a dengan Proyek Manager Berman Gurning
- Tol Cimanggi – Cibitung Seksi 1a dengan Proyek Manager Yahya Mauludin
- Bahwa cara saksi mengambil uang yang proyek pekerjaannya fiktif divisi VII adalah dengan cara:
- Proyek Tol Joor II Ruas Kunciran – Parigi senilai Rp. 7.838.000.000,-
Proyek membuat kontrak kerja kepada Subkontraktor atau vendor kemudian dibuat Berita Acara Progres Pekerjaan setelah itu diajukan invoice setelah mendapat persetujuan proyek, proyek mengajukan permintaan dana kerja ke Divisi kemudian dana kerja dana kerja ditransfer dari divisi ke proyek, kemudian proyek membayarkan ke Subkontraktor atau vendor kemudian vendor menyerahkan uang ke proyek, kemudian proyek menyerahkan uang ke Divisi kemudian divisi mempergunakan sesuai keperluannya. Untuk yang diserahkan ke Divisi sebesar Rp. 7.548.000.000,- untuk senilai Rp. 290.000.000,- digunakan untuk sewa lahan diproyek. - Proyek Tol Serpong – Cinere sebesar Rp. 12.626.000.000,-
Proyek membuat kontrak kerja kepada Subkontraktor atau vendor kemudian dibuat Berita Acara Progres Pekerjaan setelah itu diajukan invoice setelah mendapat persetujuan proyek, proyek mengajukan permintaan dana kerja ke Divisi kemudian dana kerja dana kerja ditransfer dari divisi ke proyek, kemudian proyek membayarkan ke Subkontraktor atau vendor kemudian vendor menyerahkan uang ke proyek, kemudian proyek menyerahkan uang ke Divisi kemudian divisi mempergunakan sesuai keperluannya. - Proyek Tol Cibitung – Cilincing Seksi 1 senilai 2.535.804.509,- Proyek dalam melaksanakan pekerjaan pemncangan tiang pancang memerlukan sarana jalan kerja atau akses karena lokasi pekerjaan rawa – rawa sehingga diperlukan matras atau landasan untuk alat pancang dapat bekerja dibuat kontrak pekerjaan kepada Subkontrakstor. Kemudian Subkontraktor melaksanakan pekerjaan penyiapan sarana dalam kerja, setelah selesai pekerjaan Subkontraktor mengajukan Opname pekerjaan kepada proyek, selanjutnya proyek mengoname dan menyetujui progress pekerjaan itu dengan dibuat Berita Acara Kemajuan Progres kemudian Subkontraktor mengajukan invoice kapa proyek, proyek menyetujui dan mengajukan dana kerja ke Divisi, selanjutnya divisi mentransfer dana kerja yang dibutuhkan proyek, selanjutnya proyek membayar kepada Subkontraktor.
Bahwa pekerjaan penyiapan jalan kerja ini tidak ada didalam Item pembayaran dari Owner sehingga untuk dapat melaksanakan pekerjaan ini proyek mengajukan ijin ke divisi dan divisi menyetujui untuk dilaksanakan. Jadi menambah biaya pekerjaan tetapi pembayaran dari owner tidak bertambah.
- Proyek Tol Cibitung – Cilincing Seksi 2 senilai Rp. 1.907.898.310,-
Proyek membuat kontrak pekerjaan ada yang ke mandora da yang ke supplier tanaman dan perlengkapan proyek, proyek mengajukan permintaan ke divisi, selanjutnya divisi mentransfer dana kerja yang diajukan proyek, senilai Rp. 603.898.310,- dipergunakan proyek untuk keamanan dan kerohiman (sewa lahan, beli tanaman), senilai Rp. 1.304.000.000,- diserahkan ke divisi, divisi digunakan untuk keperluannya. - Proyek Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 1a senlai Rp. 300.000.000,-
Proyek menjual sampah besi beton dan diserahkan ke divisi digunakan untuk kebutuhan Divisi - Proyek Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 1a senilai Rp. 1.858.000.000,-
Proyek membuat kontrak kerja kepada Subkontraktor atau vendor kemudian dibuat Berita Acara Progres Pekerjaan setelah itu diajukan invoice setelah mendapat persetujuan proyek, proyek mengajukan permintaan dana kerja ke Divisi kemudian dana kerja dana kerja ditransfer dari divisi ke proyek, kemudian proyek membayarkan ke Subkontraktor atau vendor kemudian vendor menyerahkan uang ke proyek, kemudian proyek menyerahkan uang ke Divisi kemudian divisi mempergunakan sesuai keperluannya. Dengan perincian sebesar Rp. 1.748.000.000,- diserahkan ke divisi, senilai Rp. 110.000.000,- digunakan proyek untuk sewa lahan.
- Proyek Tol Joor II Ruas Kunciran – Parigi senilai Rp. 7.838.000.000,-
- Bahwa uang-uang yang berasal dari proyek pekerjaannya fiktif Divisi VII tersebut dipergunakan untuk:
- Uang sebesar Rp. 5.000.000.000,- digunakan untuk memenuhi permintaan BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II yang diberikan langsung oleh Ari Wibowo kepada BAMBANG RIANTO secara bertahap sebanyak tiga kali pemberian yang pertama sebesar Rp. 1,5 milyar, yang kedua Rp. 1,5 milyar dan yang ketiga sebesar Rp. 2 milyar yang bertempat di Gedung Dafam samping belakang Gedung Waskita Heritage Cawang.
- Uang sebesar Rp. 4.500.000.000,- digunakan untuk pembelian Tanah seluas 10966 M2 di Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
- Uang sebesar Rp. 1.020.380.000,- digunakan untuk penanggulangan bencana alam tsunami Pandeglang Cilegon Banten.
- Uang sebesar Rp. 10.010.000.000,- digunakan untuk membeli peralatan diantaranya adalah: Rp. 300.000.000,- digunakan untuk sewa 3 Mess selama setahun.
DAFTAR ALAT DIVISI 7 NO. NAMA ALAT MERK TYPE NO. RANGKA NO.
POLISIHarga Lokasi Awal Lokasi Saat ini 1 Hiab Crane Kato SR 25VR MC049569 B9584 SIA Rp 730.000.000 Serpong -
CinereYellow Bridge
Palu2 Roughter
CraneKato KR 25 H-V6 S/N 5412078 B9135 YM Rp 1.650.000.000 Serpong -
CinereYellow Bridge
Palu3 Crane Derek Nissan CD 45 CW CD45CW20250 B9019
BGKRp 725.000.000 Serpong -
CinereBengkel 4 Concrete
PumpMitsubishi FV 419 PZ FV419PZ56016
9D 9800
SINRp 1.395.000.000 Serpong -
CinereGudang Cilengsi 5 Concrete
PumpMitsubishi FV516P FV416P550196 B9663
XJZRp 1.100.000.000 Cibitung -
CilincingCibitung -
Cilincing6 Truck Self
Loader
Mitsubishi
FY 517 TX
FY517TX50003
6
B9169 TIP
Rp 950.000.000
Cibitung -
Cilincing
Cibitung -
CilincingCrane 7 Concrete
PumpNissan CW53BPN CW53BPN
00025A 9942 ZA Rp 1.725.000.000 Kunciran -
ParigiIKN Tempadung 8 Hiab Crane LD CD 45 CW CD45CV 11996 B9360
WIURp 885.000.000 Kunciran -
ParigiSimpang Blusuh 9 Pancang
GuardrailNissan HX26D Hammer YC 260 Rp 375.000.000 Kunciran -
ParigiSerpong - Cinere 10 Pancang
GuardrailNissan HX26D Hammer YC 260 Rp 475.000.000 Kunciran -
ParigiBocimi Seksi 2 Rp 10.010.000.000 - Uang sebesar Rp. 95.620.000,- digunakan untuk sumbangan sosial, golf, ormas dan lain nya.
- Uang sebesar Rp. 2.600.000.000,- dibagi-bagikan kepada SVP dan/atau VP Divisi VII maupun pejabat di lingkungan Divisi VII diantaranya digunakan untuk saksi sendiri sebesar Rp. 600.000.000,- untuk Sugiharto selaku VP Divisi VII sebesar Rp. 800.000.000,- Untuk Ari Wibowo selaku Manager Keuangan Divisi VII sebesar Rp. 300.000.000,- untuk Itung Prasojo sebesar Rp. 300.000.000,- untuk Budi Sukmayana sebesar Rp. 225.000.000,- Untuk (Alm) Tri Wijayanto sebesar Rp. 125.000.000,- Untuk Riyanto Wibowo sebesar Rp. 150.000.000,- Untuk Affan Riswan sebesar Rp. 100.000.000,-
- Bahwa uang dari pekerjaan – pekerjaan fiktif tersebut saksi gunakan untuk pembelian alat-alat proyek untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan Divisi VII senilai Rp. 10.010.000.000,- (sepuluh miliar seratus juta rupiah). Alat-alat yang dibeli dari uang/dana pekerjaan Fiktif yaitu:
- Hiab Crane
- Roughter Crane
- Crane Derek
- Concrete Pump
- Concrete Pump
- Truck Self Loader Crane
- Concrete Pump
- Hiab Crane
- Pancang Guardrail
- Pancang Guardrail
- Bahwa status alat-alat proyek tersebut diatas sampai sekarang belum masuk dan hingga saat ini tidak tercatat dalam pembukuan asset PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa alat-alat tersebut sekarang berada di lokasi Yellow Bridge Palu ada 2 (dua) unit yaitu Hiab Crane dan Roughter Crane, kemudian 2 (dua) unit Crane derek dan Concrete Pump berada digudang Cileungsi, kemudian 2 (dua) unit Concrete Pump dan Truck Self Loader Crane berada di Proyek Cibitung-Cilincing, kemudian 1 (satu) unit Concrete Pump berada di Proyek IKN Tempadung, kemudian 1 (satu) unit Hiab Crane berada di Simpang Blusuh, kemudian 1 (satu) unit Pancang Guardrail berada di Proyek Serpong – Cinere, kemudian 1 (satu Unit Pancang Guardrail berada di Proyek Bocimi 2.
- Bahwa alasannya dilakukan pengadaan alat-alat proyek yang sumber dananya dari pekerjaan fiktif pada Divisi VII adalah Divisi VII tidak ada modal peralatan dan fasilitas untuk menunjang operasional karena baru dibentuk. Arahan adalah divisi menyelesaikannya sendiri, yaitu beli peralatan second yang tidak dimasukkan ke dalam aset waskita, selain itu apabila divisi menyampaikan kebutuhan alat-alat proyek memakan waktu yang lama meskipun di pusat ada anggaran untuk pengadaan alat – alat untuk menunjang pekerjaan di Project yang bisa dicairkan bila sudah mendapat persetujuan dari rencana kerja tahunan.
- Bahwa pengadaan alat-alat proyek dan pembelian tanah yang sumber dananya dari pekerjaan fiktif pada Divisi VII merupakan hasil rapat antara Managemen Divisi VII dengan Tim Proyek terkait dan telah dilaporkan kepada BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II sehingga pengadaan alat-alat proyek dan pembelian tanah yang sumber dananya dari pekerjaan fiktif pada Divisi VII juga atas sepengetahuan BAMBANG RIANTO.
- Bahwa penggunaan dana anggaran pengadaan alat pada Tahun 2018 digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk pembelian Concrete Paver, Compactor, Loader, Laoncer Girder.
- Bahwa Uang sebesar Rp. 4.500.000.000,- digunakan untuk pembelian Tanah seluas 10966 M2 di Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat saksi melakukan pembelian dengan cara saat itu Proyek Manager Priadie Yogantyarha Ferie bertransaksi dengan Joko Santoso selaku pemilik tanah yang dilakukan pembayaran sebanyak 7 (tujuh) kali transfer yaitu:
- Pada tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000,-
- Pada tanggal 16 November 2018 sebesar Rp. 750.000.000,-
- Pada tanggal 22 November 2018 sebesar Rp. 750.000.000,-
- Pada tanggal 26 November 2018 sebesar Rp. 600.000.000,-
- Pada tanggal 30 November 2018 sebesar Rp. 600.000.000,-
- Pada tanggal 11 Desember 2018 sebesar Rp. 400.000.000,-
- Pada tanggal 12 Desember 2018 sebesar Rp. 400.000.000,-
Total keseluruhan sebesar Rp. 4.500.000.000,-
- Bahwa yang melakukan pembelian tanah yang adalah Proyek Manager Priadie Yogantyarha Ferie atas tanah seluas 10966 M2 di Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat masih belum dibalik nama, masih sertifikat atas nama Saeful Irvan.
- Bahwa tanah dan bangunan tersebut sampai dengan saat ini tidak tercatat sebagai asset PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan tetapi masih dipergunakan sebagai kantor operasional proyek Bocimi Seksi II.
- Bahwa nomor sertifikat tersebut adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 139, sertifikat tersebut sekarang berada di Kantor Proyek Bocimi Seksi II.
- Bahwa perusahaan/vendor bersedia kerja sama dalam pekerjaan fiktif yang dananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan divisi dan Direksi yaitu PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa, PT Sendico Utama, PT Makmur Tiga Bersaudara, Campuran (mandor, supplier) dan PT Progresmax.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya: membantah dan membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti I.1
s.d.
I.12
1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Truck Self Loader
Crane Asli No. N-07302104 an. Edi Subagio No. KTP. 3175031101860005, No.
Registrasi B 9169 TIP Warna Orange Kombinasi Merek Mitshubishi Tahun
Pembuatan 2012;
Sampai dengan
1 (satu) rangkap Bukti Setoran Bank Mandiri (7 kali bukti penyetoran).O.27 1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
9665/WK/FIN/2019 Tanggal 29 November 2019O.32 1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
2079/WK/DIR/2020 Tanggal 15 Oktober 2020O.34 1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
9665/WK/FIN/2019 Tanggal 29 November 2019AA.122 1 (satu) lembar Rekapitulasi Biaya Divisi 7 dengan sumber Tol Joor II Ruas
Kuncian-Parigi, Tol Serpong-Cinere, Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1, Tol Cibitung-
Cilincing Seksi 2, Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 a, Tol Cimanggis Cibitung Seksi
1 a dengan Jumlah Nilai Rp. 27.065.702.819, Jumlah Distribusi Divisi Rp.
23.526.000.000 dan Jumlah Distribusi Proyek Rp. 3.539.702.819AA.123 1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari 1 (satu) lembar Daftar Alat Divisi 7 dan
9 (sembilan) lembar foto Surat Jalan dan Gambar alat beratAA.126 1 (satu) Eksemplar Formulir Pertanyaan SVP/VP Tanggal 17 Januari 2023 BB.16 s.d. Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : BB.20 03/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk tanggal 28 februari 2019
Sampai dengan
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
79/SK/WK/2020 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli 2020KK.1
s.d.
KK.7
1(satu) set Asli Surat Keterangan Nomor : 560/071/DTKT/BINWAS/II/2023
tentang Pesawat Angkat & Angkut (Pancang Giard Rail)
Sampai dengan
1(satu) Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 05536494 dengan
Nomor Registrasi Kendaraan : B 9019 BGK atas nama Pemilik : Waluyo Sejati
dengan alamat : Jl. Cibubur I RT. 13/1 Ciracas JT dengan Merk: Nissan Type
CD45CW dengan Model : Derek / Crane R Tahun 2012 dan Surat Tanda Bukti
Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. B 5457746NN Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Hak Milik 139 yang terletak di Provinsi
Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cicurug, Desa Purwasari dengan
Luas 10.966M2
5.4.4. Hasil dari item 5.4.3. menentukan apakah Pemasok / Subkontraktor dapat dimasukan Daftar Rekanan Waskita / tidak item 5.6. Evaluasi Penyedia Barang dan Jasa
Penjelasan item 5.6. Evaluasi Penyedia barang dan jasa
5.6.1. Terhadap Penyedia barang dan jasa yang telah bekerjasama dengan Waskita dilakukan evaluasi setahun sekali setelah kontrak berkahir (Form PB06)
5.6.2. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan validitas dokumen, kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Mutu Pengamanan, mutu produk / jasa dan waktu menyelesaikan pekerjaan.
5.6.3. Hasil penilaian digunakan untuk proses pembinaan terhadap penyedia. Apakah penyedia masih masuk Daftar Rekanan Waskita / dikeluarkan
5.6.4. Penyedia tidak dipakai lagi atau dikeluarkan dari Daftar Rekanan Waskita, apabila:
5.6.4.1. Hasil dari form PB06 (Item 5.6.1) buruk
5.6.4.2. Hasil penilaian Waskita di tingkat proyek / Unit Bisnis / Kantor Pusat sudah mendapatkan peringatan 3 X atau merugikan PT. WASKITA KARYA
5.6.4.3. Menipu atau melaporkan faktur pajak tidak benar / tidak membayar pajak
5.6.4.4. Menjelekan PT. WASKITA KARYA ke Pemberi Kerja 5.6.4.5. Tersangkut perkara pidana dan perdata
5.7. Daftar Rekanan Waskita (DRW)
Menggunakan Form PB-07 Daftar Rekanan Waskita dikelola oleh Suplay Chain Management Division atas usulan Unit bisnis
Proyek wajib memilih Penyedia jasa dari Daftar Rekanan Waskita untuk mempercepat waktu pengadaan karena calon penyedia jasa sudah lolos penilaian administrasi dan sudah teruji.
Proses ini sejenis kegiatan prakualifikasi dengan memeriksa dan menilai kelengkapan validitas data administrasi seperti Akte Pendirian Perusahaan / Penyedia Jasa, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, Pengusaha Kena Pajak, SIUP, Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi, Domisili Perusahaan, Surat Badan Usaha Jasa Kontruksi, Laporan Keuangan, Daftar Peralatan, Daftar Pengalaman, Daftar Tenaga Ahli, Sertifikat keahlian, Hak Paten, Iso 9001, Iso 14001, OHSAS (K3) 18001 dan dokumen lain yang diperlukan.
Selanjutnya Divisi SCM Menyusun Daftar Rekanan Waskita berdasarkan usulan dari Unit Bisnis dan Anak Perusahaan
Daftar nama penyedia barang dan jasa yang dikelola oleh Suply Chain Management Division dengan aplikasi WAVE
- KWATANTRA RILI SMARAHADYAN, ST., dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Terdakwa NIZAM MUSTAFA HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA Bahwa saksi mengenal BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita karya Tbk dan sebagai atasan saksi dimana di Divisi Infra 2 berada dibawah Direktorat Operasional II. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2020. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA adalah Komisaris PT Pinnacle Optima Karya (POK) sekaligus pemilik perusahaan vendor subkontrak PT POK yang melakukan pekerjaan tanah di proyek tol Cinere-Serpong. Saksi mengetahui Terdakwa NIZAM MUSTAFA karena terkait penagihan pada pekerjaan Proyek Tol Cinere- Serpong yang mana saksi yang menjabat selaku PM (Project Manajer) atau Kepala Proyek. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi selaku Project Manager Proyek Jalan Tol Serpong – Cinere Tangerang selatan, Banten, pada tahun 2018 dan 2019 pernah menerima perintah dari SUGIHARTO selaku Vice President Divisi VII dan Vice President Divisi Infra II (Wakil Kepala Divisi) untuk menyiapkan dana pada tahun 2018 ± Rp.12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dan pada tahun 2019 ± Rp3.100.000.000,00 (tiga miliar seratus juta rupiah) dengan total keseluruhan kurang lebih Rp15.600.000.000,00 (lima belas miliar enam ratus juta rupiah) sudah dipotong pajak dan potongan lainnya;
- Bahwa organisasi tim proyek Jalan Tol Serpong – Cinere yaitu sebagai berikut:
- KWATANTRA RILI SMARAHADYAN (saksi sendiri) selaku Project Manajer (PM) atau Kepala Proyek;
- SITI NURJANAH selaku SAM
- AULIA RACHMAT AL ISLAMY selaku SCARM
- HERBIAN AYUNG P selaku SOM
- TURMAN selaku SPLEM
- M. THOYIB selaku SEM
- Bahwa nama-nama perusahaan vendor yang bekerja pada proyek Jalan Tol Serpong-Cinere sebagai berikut:
- CV Karya Wida Perkasa: Pekerjaan Tanah (Kontrak Proyek dan Kontra Divisi)
- PT Pinnacle Optima Karya: Pekerjaan Tanah (Kontrak Proyek)
- KSO KWP Infrastruktur: Pekerjaan Tanah (Kontrak Proyek)
- PT Grand Surya Pondasi: Pekerjaan Borepile Struktur (Kontrak Proyek dan Kontra Divisi)
- PT Bakri Metal Indonesia: Steel Box Girder (Kontrak Divisi)
- PT Rajawali: Steel Box Girder (Kontrak Divisi)
- PT Progressmax: Pekerjaan Tanah (Kontrak Proyek)
- PT Waskita Beton Precast: Pekerjaan Readymix (Kontrak Divisi)
- PT Sendico Utama: Pekerjaan Gerbang Toll (Kontrak Proyek)
- PT Gading Semesta Utama: Pekerjaan Tanah (Kontrak Proyek)
- Bahwa saksi menyiapkan dana pada tahun 2018 ± Rp.12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dan pada tahun 2019 ± Rp3.100.000.000,00 (tiga miliar seratus juta rupiah) dengan total keseluruhan kurang lebih Rp15.600.000.000,00 (lima belas miliar enam ratus juta rupiah) yaitu tim proyek menyiapkan dari item pekerjaan pada Proyek Jalan Tol Serpong – Cinere akan tetapi faktanya pekerjaan tersebut tidak pernah dikerjakan atau fiktif dengan rincian sebagai berikut:

- Bahwa cara Tim Proyek menyiapkan permintaan dana dari SUGIHARTO pada tahun 2018 ± Rp.12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dan pada tahun 2019 ± Rp3.100.000.000,00 (tiga miliar seratus juta rupiah) dengan total keseluruhan kurang lebih Rp15.600.000.000,00 (lima belas miliar enam ratus juta rupiah) dengan cara yaitu pada tahun 2018 saksi selaku Project Manager Jalan Tol Serpong-Cinere memberikan perintah kepada SITI NURJANAH selaku SAM dan AULIA RACHMAT AL
ISLAMY selaku SCARM dengan mengatakan “ini ada permintaan dari kantor divisi, nanti penarikan dengan CV KWP dan KSO KWP Infrastructur, nanti kalau sudah terima uang dikirim ke divisi” , kemudian
AULIA RACHMAT AL ISLAMY selaku SCARM Proyek membuat kontrak dan segala administrasi pekerjaan fiktif untuk CV KWP, sedangkan segala dokumen administrasi penagihan dari CV KWP. Baik dokumen kontrak dan segala administrasi pekerjaan fiktif untuk CV KWP maupun administrasi penagihan atas pekerjaan fiktif yang dilakukan CV KWP pada proyek tol Cinere-Serpong dilakukan verifikasi oleh SITI NURJANAH selaku SAM kemudian memberikan paraf, lalu AULIA RACHMAT AL ISLAMY selaku SCARM memberikan paraf, TURMAN selaku SPLEM memberikan paraf, HERBIAN AYUNG P. selaku SOM juga memberikan paraf. Setelah itu saksi selaku Kepala Proyek juga melakukan verifikasi dengan memberikan paraf seolah-olah seperti dokumen pekerjaan yang riil dilakukan. Kemudian pembayaran dilakukan menggunakan BNI Direct (Dana kerja untuk Proyek) oleh SITI
NURJANAH (SAM) selaku Approver r dan saksi selaku Kepala Proyek selaku Releaser r (dengan catatan dibayarkan menggunakan Dana Kerja namun pembayarannya tetap kami kurangkan bunga dengan metode SCF sebesar 4%– 4,5% apabila dalam kontrak dibayarkan dengan SCF), dengan pencairan ke CV KWP nominal komulatif sebesar Rp.12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) (sudah dengan potongan) yang setelah uang diterima vendor, uang tersebut kemudian diserahkan kembali ke tim proyek melalui SITI NURJANAH selaku SAM lalu dari sdr. FANI yang merupakan orang dari CV KWP dengan pecahan rupiah secara bertahap sekitar bulan Oktober- November-Desember 2018, kemudian uang yang berasal dari CV KWP tersebut atas perintah saksi, diserahkan SITI NURJANAH selaku SAM kepada staf finance Divisi VII sdr. IRFAN yang merupakan staf dari ARI WIBOWO selaku Finance Manager Divisi VII. Kemudian pada tahun 2019 ada lagi perintah untuk menyiapkan dana yang disampaikan oleh SUGIHARTO kepada saksi sekaligus perusahaan vendor melalui KSO KWP Infrastruktur dengan pola pencairan yang sama dengan menggunakan fasilitas SCF yang diajukan ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (waskita pusat), setelah dana cair diserahkan kepada SITI NURJANAH selaku SAM pada bulan juli 2019 dan November 2019 melalui sdr FANI yang merupakan karyawan KSO KWP Infrastruktur dengan pecahan rupiah secara total kurang lebih sebesar Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) kemudian uang tersebut saksi selaku Kepala Proyek memerintahkan SITI NURJANAH selaku SAM, untuk menyerahkan uang yang diterima dari KSO KWP Infrastruktur secara tunai dengan pecahan rupiah kepada DINO ARIO selaku Kabag Pengendalian (Proder Manager) atas sepengetahuan ARI WIBOWO;
- Bahwa benar saksi tidak pernah menghitung jumlah pencairan uang pekerjaan fiktif yang diambil oleh Terdakwa NIZAM MUSTAFA kepada orang manajer keuangan proyek dalam hal ini SAM
- Bahwa benar saksi tidak dapat memastikan apakah pencairan tersebut sudah di potong fee 3% pinjam bendera Terdakwa NIZAM MUSTAFA atau belum;
- Bahwa verifikasi yang dilakukan atas pekerjaan fiktif di proyek tol Serpong-Cinere dilakukan hanya secara formalitas saja;
- Bahwa saksi menerima Instruksi atau perintah untuk menyiapkan dana sebagaimana disampaikan oleh SUGIHARTO dilakukan secara bertahap, termasuk adanya arahan dari SUGIHARTO mengenai perusahaan vendor yang ditunjuk untuk melakukan kerjasama pekerjaan fiktif pada proyek jalan tol Cinere-Serpong yaitu CV KWP dan KSO KWP Infrastructure adalah milik Terdakwa NIZAM MUSTAFA karena CV KWP yang bekerja sama dalam melakukan pekerjaan fiktif pada proyek tol Cinere-Serpong tahun 2018 sedangkan KSO KWP Infrastructure yang bekerja sama dalam melakukan pekerjaan fiktif pada proyek tol Cinere-Serpong tahun 2019. Bahwa baik CV KWP maupun KSO KWP Infrastructure sudah menjadi salah satu perusahaan vendor yang sedang bekerja di proyek jalan tol Cinere-Serpong;
- Bahwa saksi tidak mengetahui soal pemberian fee atau uang pinjam bendera kepada Terdakwa NIZAM, akan tetapi setahu saksi keuntungan yang diperoleh Terdakwa NIZAM MUSTAFA dalam melakukan pencairan fiktif tersebut adalah pihak Waskita akan memberikan prioritas proyek-proyek waskita kepada perusahaan milik Terdakwa NIZAM MUSTAFA dalam waktu jangka panjang;
- Bahwa setelah saksi menerima Instruksi atau perintah untuk menyiapkan dana sebagaimana disampaikan oleh SUGIHARTO tersebut kemudian saksi juga melakukan konfirmasi kepada Terdakwa NIZAM MUSTAFA terlebih dahulu dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA sudah mengetahui dan konfirmasi ke SUGIHARTO;
- Bahwa Terdakwa NIZAM MUSTAFA melalui perusahaan vendor CV KWP dan KSO KWP Infrastructure yang menyiapkan segala bentuk dokumen-dokumen pekerjaan fiktif pada Proyek Jalan Tol Cinere- Serpong diantaranya kontrak, tagihan, sehingga terlihat seolah-olah seperti dokumen pekerjaan yang layak diverifikasi seperti biasanya kemudian dokumen diserahkan ke divisi lalu disampaikan pembayaran kepada SVP keuangan dan karena pengajuan pembayaran dibawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sehingga verifikasi dilakukan oleh SVP keuangan;
- Pembayaran atas pekerjaan fiktif pada Proyek Jalan Tol Cinere-Serpong diprioritaskan menggunakan fasilitas SCF yang ditransferkan dari bank kepada perusahaan vendor, dalam hal ini CV KWP dan KSO KWP Infrastructure kemudian vendor mengambil dana tersebut secara tunai atau cash kemudian perusahaan vendor menyerahkan kepada Tim Project melalui SITI NURJANAH selaku SAM;
- Bahwa benar arahan SUGIHARTO saat memerintahkan untuk menyiapkan permintaan sejumlah dana dari pekerjaan fiktif pada proyek tol Cinere-Serpong adalah nilai proyeknya saja, sedangkan mengenai volume pekerjaan fiktif dikordinasikan oleh AULIA RACHMAT AL ISLAMY selaku SCARM dengan NIZAM MUSTAFA karena NIZAM MUSTAFA yang mengatur volume sesuai dengan invoice dari CV KWP maupun KSO KWP Infrastructure atas arahan dari Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa perbedaan antara pembayaran dengan menggunakan fasilitas SCF yaitu pembayaran dari Bank yang bekerja sama dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk langsung ke rekening vendor, sedangkan pembayaran dengan menggunakan dana kerja adalah pembayaran di transfer dari rekening proyek ke rekening perusahaan vendor;
- Bahwa penyerahan uang atas pekerjaan fiktif dengan cara saksi memerintahkan SITI NURJANAH selaku SAM untuk menyerahkan uang tersebut kepada ARI WIBOWO dan DINO ARIO untuk memenuhi permintaan dana yang disampaikan oleh SUGIHARTO adalah sebanyak 18 (delapan belas) kali sesuai dengan tahapan pencairan atas pekerjaan fiktif pada Proyek Tol Cinere-Serpong tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 dengan jumlah total Rp18.034.829.294,00 (Delapan belas miliar tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah) dan uang tersebut selalu diserahkan tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah;
- Bahwa saksi mengetahui dan mengerti barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan yaitu sebagai berikut: membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti K.1 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Serpong-Cinere PT KSO KWP Infrastruktur N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa Proyek
(PW-PBJPRO)N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita
Karya Tbk.P.14 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Serpong Cinere Q 1(satu) set Dokumen fotocopy Kontrak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan
Jalan Tol Ruas Serpong-Cinere Nomor: 10/Kontrak-BOR/CSJ/2017 Tanggal 1 Agustus
2017 beserta AddendumU.41
s.d.
U.45
2 (dua) Bundel Permohonan Pembayaran PT PINNACLE OPTIMA KARYA termasuk
Kuitansi tanggal 21 Januari 2019, Invoice 01002/WKT-POK/2019 Tanggal 21 Januari
2019, Faktur Pajak, E – NOVA 2019, Berita Acara Pembayaran (BAP-SUB) Nomor: 7-
1/BAP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Prestasi Pekerjaan
(BAPP-SUB) Nomor: 7-1/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita
Acara Serah Terima Pertama Tanggal 21 Januari 2019, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:
7-1/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 9 Januari 2019, Surat Perjanjian Pemborongan
Pekerjaan (SPPP) Nomor: 7-1/SPPP/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019 Proyek
Jalan Tol Serpong Cinere (STA 51+186 – STA 61+322)
Sampai dengan
2 (dua) Bundel Permohonan Pembayaran PT PINNACLE OPTIMA KARYA termasuk
Kuitansi tanggal 21 Januari 2019, Invoice 01007/WKT-POK/2019 Tanggal 21 Januari
2019, Faktur Pajak, E – NOVA 2019, Berita Acara Pembayaran (BAP-SUB) Nomor: 12-
1/BAP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Prestasi Pekerjaan
(BAPP-SUB) Nomor: 12-1/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita
Acara Serah Terima Pertama Tanggal 21 Januari 2019, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor:
12-1/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 9 Januari 2019, Surat Perjanjian Pemborongan
Pekerjaan (SPPP) Nomor: 12-1/SPPP/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019 Proyek
Jalan Tol Serpong Cinere (STA 51+186 – STA 61+322)
- AULIA RACHMAT AL ISLAMY, Bogor dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA adalah Komisaris PT Pinnacle Optima Karya (POK) sekaligus pemilik perusahaan vendor subkontrak PT POK yang melakukan pekerjaan tanah di proyek tol Cinere-Serpong. Saksi mengetahui NIZAM MUSTAFA karena terkait penagihan perusahaan vendor pada pekerjaan Proyek Tol Cinere-Serpong. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA
- Bahwa saksi mengenal BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita karya Tbk dan sebagai atasan saksi dimana di Divisi Infra 2 berada dibawah Direktorat Operasional II. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2020. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa pada Tahun 2017 – 2019 saksi bekerja sebagai SCARM Proyek Ruas Tol Serpong – Cinere PT. Waskita Karya (persero), Tbk. yang memiliki tugas sebagai berikut:
- Mempelajari Dokumen Kontrak;
- Membuat assessment resiko untuk rapat moving in (rapat memulai proyek);
- Bersama sam, splem (logistic), menyusun cash flow proyek dan membuat permintaan dana kerja;
- Mengevaluasi biaya proyek dan menyampaikan kepada Proyek Manager;
- Menyusun BA termin proyek;
- Menyiapkan addendum dengan owner;
- Menyusun klaim;
- Membuat konsep perjanjian dengan vendor;
- Mengevaluasi pembanding vendor;
- Melakukan kejian resiko dan membantu Proyek Manager merencanakan mitigasi resiko;
- Bahwa SCARM (Site Contract Administration And Risk Manager) memiliki fungsi yakni pengendalian biaya dan resiko di proyek Ruas Tol Serpong – Cinere. Saksi menjabat sebagai SCARM pada proyek Ruas Tol Serpong – Cinere baik Seksi 1 dan Seksi 2.
- Bahwa mekanisme SCARM dalam menjalankan tugasnya yaitu pertama adalah melakukan kajian resiko di proyek ruas Tol Serpong-Cinere Seksi 1 dan Seksi 2 seperti potensi perpanjangan waktu akibat terlambatnya pembebasan lahan dengan berdiskusi dengan manager lain dan berkonsultasi dengan Project Manager; kemudian kedua melakukan pengendalian biaya di proyek ruas Tol Serpong-Cinere Seksi 1 dan Seksi 2, dengan cara bersama sama dengan logistik melakukan pengadaan dan membandingkan harga penawaran vendor dengan harga MAPP dan dilaporkan ke Project Manager, selain itu membandingkan tagihan vendor dengan progress di lapangan dan melaporkannya setiap bulan kepada Project Manager; lalu ketiga mendetailkan kontrak dengan owner dengan membuat strong and weakness (pasal menguntungkan dan merugikan) pada kontrak Ruas Tol Serpong-Cinere Seksi 1 dan Seksi 2 terhadap bisnis perusahaan dan mencari potensi klaim Ruas Tol Serpong-Cinere Seksi 1 dan Seksi 2; Keempat mengecek rekap opname pekerjaan vendor agar tetap sesuai dengan kondisi di lapangan seperti memeriksa hasil opname lapangan; kelima menyiapkan back up administrasi termin termasuk progresnya untuk dijadikan penagihan dan diajukan kepada pengguna jasa PT. Cinere Serpong Jaya (anak perusahaan PT. Jasa Marga dan PT. Waskita Toll Road cucu perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa saksi selaku SCARM (Site Contract Administration And Risk Manager) apada Proyek Jalan Tol Serpong – Cinere Tangerang selatan, Banten, pada tahun 2018 dan 2019 pernah menerima instruksi dari KWATANTRA RILI SMARAHADYAN selaku Kepala Proyek atau Project Manajer yang menyampaikan adanya perintah dari SUGIHARTO selaku Vice President Divisi VII dan Vice President Divisi Infra II (Wakil Kepala Divisi) untuk menyiapkan dana pada tahun 2018 ± Rp.12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dan pada tahun 2019 ± Rp3.100.000.000,00 (tiga miliar seratus juta rupiah) dengan total keseluruhan kurang lebih Rp15.600.000.000,00 (lima belas miliar enam ratus juta rupiah) sudah dipotong pajak dan potongan lainnya
- Bahwa organisasi tim proyek Jalan Tol Serpong – Cinere yaitu sebagai berikut:
- KWATANTRA RILI SMARAHADYAN selaku Project Manajer (PM) atau Kepala Proyek;
- SITI NURJANAH selaku SAM
- AULIA RACHMAT AL ISLAMY (saksi sendiri) selaku SCARM
- HERBIAN AYUNG P selaku SOM
- TURMAN selaku SPLEM
- M. THOYIB selaku SEM
- Bahwa nama-nama perusahaan vendor yang bekerja pada proyek Jalan Tol Serpong-Cinere sebagai berikut:
- CV Karya Wida Perkasa: Pekerjaan Tanah (Kontrak Proyek dan Kontra Divisi)
- PT Pinnacle Optima Karya: Pekerjaan Tanah (Kontrak Proyek)
- KSO KWP Infrastruktur: Pekerjaan Tanah (Kontrak Proyek)
- PT Grand Surya Pondasi: Pekerjaan Borepile Struktur (Kontrak Proyek dan Kontra Divisi)
- PT Bakri Metal Indonesia: Steel Box Girder (Kontrak Divisi)
- PT Rajawali: Steel Box Girder (Kontrak Divisi)
- PT Progressmax: Pekerjaan Tanah (Kontrak Proyek)
- PT Waskita Beton Precast: Pekerjaan Readymix (Kontrak Divisi)
- PT Sendico Utama: Pekerjaan Gerbang Toll (Kontrak Proyek)
- PT Gading Semesta Utama: Pekerjaan Tanah (Kontrak Proyek)
- Bahwa saksi mengetahui adanya permintaan dana dari Divisi yaitu pada tahun 2018 ada penyampaian VP Divisi VII SUGIHARTO kepada KWATANTRA RILI SMARAHADYAN selaku Project Manajer (PM) atau Kepala Proyek. Kemudian saksi dipanggil KWATANTRA RILI SMARAHADYAN selaku Project Manajer (PM) atau Kepala Proyek pada proyek tol Cinere-Serpong yang berada di Tol Pamulang Kabupaten Tangerang Selatan, yang mana saksi diperintahkan untuk membuat dokumen pekerjaan fiktif. Penyampaian dari KWATANTRA RILI SMARAHADYAN selaku Project Manajer (PM) atau Kepala Proyek pada pokoknya yang disampaikan meminta kepada saksi agar dibuatkan dokumen pekerjaan fiktif yang dapat digunakan untuk diajukan ke bagian keuangan untuk dicairkan, walapun pekerjaannya tidak ada, seingat saksi permintaan dokumen pekerjaan tersebut Project Manager KWATANTRA RILI SMARAHADYAN akan disesuaikan dengan nilai permintaannya;
- Bahwa nilai permintaan yang disampaikan KWATANTRA RILI SMARAHADYAN selaku Project Manajer (PM) atau Kepala Proyek saat itu bervariasi per pekerjaan serta perusahaan vendor yang akan mengerjakan pekerjaan fiktif pada proyek tol Cinere-Serpong adalah CV Karya Wida Perkasa yang mana nilainya antara 1 Milyar sampai dengan 3 Milyar, atas pemintaan dengan nilai tersebut maka saksi membuat dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), Opname pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP), Berita Acara Pembayaran (BAP) atas pekerjaan fiktif pada Proyek Cinere-Serpong.
- Bahwa pada tahun 2018 untuk memudahkan permintaan data pekerjaan fiktif dari vendor dan pembayaran pekerjaan, saksi berkomunikasi dengan NIZAM MUSTAFA untuk menentukan jenis serta volume pekerjaan fiktif pada proyek tol Cinere-Serpong;
- Bahwa saksi selaku SCRAM bersama-sama dengan TURMAN selaku SPLEM (Site Procuremant And Logistic Equipment Manager), dan SITI NURJANAH selaku Site Administration Manager (SAM) menyusun satu bundel dokumen permintaan. Adapun dalam kapasitas saksi sebagai SCRAM menyiapkan Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Perjanjian Pemasangan Material/Kontrak, pname lapangan yang terdiri dari (Detail Perhitungan dan Rekapitulasi) dan Berita Acara Pembayaran (BAP), sedangkan tagihan atau invoice dan E-Faktur disiapkan oleh terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pemilik CV Karya Wida Perkasa;
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2019 saksi kembali diminta oleh KWATANTRA RILI SMARAHADYAN selaku Project Manager untuk membuat dokumen pekerjaan fiktif dengan pola yang sama pada tahun
- Adapun nilai permintaan saat itu bervariasi perpekerjaan, yang mana nilainya antara sekitar 1 Milyar, atas pemintaan dengan nilai tersebut maka saksi yang membuat dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), Opname pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP), Berita Acara Pembayaran (BAP). sedangkan tagihan atau invoice dan E-Faktur disiapkan oleh NIZAM MUSTAFA selaku pemilik CV Karya Wida Perkasa. Bahwa pembuatan dokumen pekerjaan fiktif tersebut untuk tahun 2019 seingat saksi dilakukan dua kali, namun saksi tidak ingat pastinya.
- Bahwa pada tahun 2019 untuk memudahkan permintaan data pekerjaan fiktif dari vendor dan pembayaran pekerjaan, saksi berkomunikasi dengan NIZAM MUSTAFA untuk menentukan jenis serta volume pekerjaan fiktif pada proyek tol Cinere-Serpong;
- Bahwa sepengetahuan saksi, pembayaran atas pekerjaan fiktif pada proyek tol Cinere Serpong pekerjaan dalam Proyek Tol Ruas Serpong Cinere yang menggunakan fasilitas Supply Chain Finance (SCF) dan Dana Kerja, akan tetapi yang lebih mengetahuinya adalah SITI NURJANAH selaku Site Admnistration Manager (SAM) pada proyek tol Cinere-Serpong;
- Bahwa jumlah nilai untuk keseluruhan nilai pekerjaan fiktif yang dimintakan saudara untuk dibuat dokumennya untuk kepentingan pencairan pekerjaan ruas Tol Serpong Cinere Seksi 1 dan Seksi 2 untuk Tahun 2018 Sekitar 10 -11 Milyar Dan Di Tahun 2019 Sekitar 3 Milyar.
- Bahwa terkait adanya perintah menyiapkan dana pada tahun 2018 ± Rp.12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dan pada tahun 2019 ± Rp3.100.000.000,00 (tiga miliar seratus juta rupiah) dengan total keseluruhan kurang lebih Rp15.600.000.000,00 (lima belas miliar enam ratus juta rupiah) yaitu tim proyek menyiapkan dari item pekerjaan pada Proyek Jalan Tol Serpong – Cinere akan tetapi faktanya pekerjaan tersebut tidak pernah dikerjakan atau fiktif dengan rincian sebagai berikut:

- Bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Waskita Pengadaan Barang Dan Jasa/ Peraturan Waskita Tentang Produksi/ Peraturan Waskita tentang Keuangan, berdasarkan catatan saksi pekerjaan pada Proyek Tol Ruas Serpong Cinere, yang fiktif yakni adalah:
No. Nama Vendor Nomor Kontrak Pemilik/ Beneficial Owner 1 CV Karya Wida Perkara Nomor: 70.A Thufil Bamatraf yang
mana setahu saksi kerabat dekat dengan
NIZAM MUSTAFA2 CV Karya Wida Perkara Nomor: 44.A 3 CV Karya Wida Perkara Nomor: 205 4 CV Karya Wida Perkara Nomor: 191 .C 5 CV Karya Wida Perkara Nomor: 70.B 6 CV Karya Wida Perkara Nomor: 44.B 7 CV Karya Wida Perkara Nomor: 44.C 8 CV Karya Wida Perkara Nomor: 44.D - Bahwa tim proyek tidak mendapatkan pembagian uang dari pekerjaan fiktif pada proyek tol Cinere-Serpong;
- Bahwa saksi menerima Instruksi atau perintah untuk menyiapkan dokumen-dokumen atas pekerjaan fiktif proyek tol Cinere-Serpong dari KWATANTRA RILI SMARAHADYAN selaku Kepala Proyek dilakukan secara bertahap, termasuk adanya arahan mengenai perusahaan vendor yang ditunjuk untuk melakukan kerjasama pekerjaan fiktif pada proyek jalan tol Cinere-Serpong yaitu CV KWP dan KSO KWP Infrastructure milik Terdakwa NIZAM MUSTAFA karena CV KWP yang bekerja sama dalam melakukan pekerjaan fiktif pada proyek tol Cinere- Serpong tahun 2018 sedangkan KSO KWP Infrastructure yang bekerja sama dalam melakukan pekerjaan fiktif pada proyek tol Cinere-Serpong tahun 2019. Bahwa baik CV KWP maupun KSO KWP Infrastructure sebelumnya sudah menjadi salah satu perusahaan vendor yang sedang bekerja di proyek jalan tol Cinere-Serpong;
- Bahwa Terdakwa NIZAM MUSTAFA melalui perusahaan vendor CV KWP dan KSO KWP Infrastructure yang menyiapkan segala bentuk dokumen-dokumen pekerjaan fiktif pada Proyek Jalan Tol Cinere- Serpong diantaranya kontrak, tagihan, sehingga terlihat seolah-olah seperti dokumen pekerjaan yang layak diverifikasi seperti biasanya kemudian dokumen diserahkan ke divisi lalu disampaikan pembayaran kepada SVP keuangan dan karena pengajuan pembayaran dibawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sehingga verifikasi dilakukan oleh SVP keuangan;
- Pembayaran atas pekerjaan fiktif pada Proyek Jalan Tol Cinere-Serpong diprioritaskan menggunakan fasilitas SCF yang ditransferkan dari bank kepada perusahaan vendor, dalam hal ini CV KWP dan KSO KWP Infrastructure kemudian vendor mengambil dana tersebut secara tunai atau cash kemudian perusahaan vendor menyerahkan kepada Tim Project melalui SITI NURJANAH selaku SAM;
- Bahwa benar saksi tidak pernah menghitung jumlah pencairan uang pekerjaan fiktif yang diambil oleh Terdakwa NIZAM MUSTAFA kepada orang manajer keuangan proyek dalam hal ini SAM
- Bahwa benar saksi tidak dapat memastikan apakah pencairan tersebut sudah di potong fee 3% pinjam bendera Terdakwa NIZAM MUSTAFA atau belum;
- Bahwa perbedaan antara pembayaran dengan menggunakan fasilitas SCF yaitu pembayaran dari Bank yang bekerja sama dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk langsung ke rekening vendor, sedangkan pembayaran dengan menggunakan dana kerja adalah pembayaran di transfer dari rekening proyek ke rekening perusahaan vendor;
- Bahwa saksi mengetahui dan mengerti barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan yaitu sebagai berikut: membenarkannya
No. BB Nama Barang Bukti K.1 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Serpong-Cinere PT KSO KWP Infrastruktur N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa Proyek (PW-PBJPRO) P.14 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Serpong Cinere Q 1(satu) set Dokumen fotocopy Kontrak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Ruas Serpong-Cinere Nomor: 10/Kontrak-BOR/CSJ/2017 Tanggal 1 Agustus 2017 beserta Addendum
- SITI NURJANNAH, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA adalah Komisaris PT Pinnacle Optima Karya (POK) sekaligus pemilik perusahaan vendor subkontrak PT POK yang melakukan pekerjaan tanah di proyek tol Cinere-Serpong. Saksi mengetahui Terdakwa NIZAM MUSTAFA karena terkait penagihan perusahaan vendor pada pekerjaan Proyek Tol Cinere-Serpong. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2020. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi mengenal BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita karya Tbk dan sebagai atasan saksi dimana di Divisi Infra 2 berada dibawah Direktorat Operasional II. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2020. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi pada tahun 2017-2020 sebagai Site Administration Manager (SAM) Proyek Tol Serpong Cinere berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Divisi VII PT Waskita Karya Nomor: 9/SK/WK/PEN/D.VII/2017 Tentang Penetapan Tim Proyek Jalan Toil Cinere Serpong dilingkungan PT Waskita Karya Divisi VII tanggal 30 Agustus 2017 menjadi Kasi KSDM (Keuangan Sumber Daya Manusia)/SAM.
- Bahwa saksi selaku Kasi KSDM (Keuangan Sumber Daya Manusia)/SAM memiliki tugas sebagai berikut:
- Mengawasi pelaksanaan tugas-tugas keuangan, pajak
- Menyusun laporan keuangan dan perpajakan
- Menyusun pembuatan permintaan dana kerja
- Bahwa organisasi tim proyek Jalan Tol Serpong – Cinere yaitu sebagai berikut:
- KWATANTRA RILI SMARAHADYAN selaku Project Manajer (PM) atau Kepala Proyek;
- SITI NURJANAH selaku SAM
- AULIA RACHMAT AL ISLAMY (saksi sendiri) selaku SCARM
- HERBIAN AYUNG P selaku SOM
- TURMAN selaku SPLEM
- M. THOYIB selaku SEM
- Bahwa nama-nama perusahaan vendor yang bekerja pada proyek Jalan Tol Serpong-Cinere sebagai berikut:
- CV Karya Wida Perkasa: Pekerjaan Tanah (Kontrak Proyek dan Kontra Divisi)
- PT Pinnacle Optima Karya: Pekerjaan Tanah (Kontrak Proyek)
- KSO KWP Infrastruktur: Pekerjaan Tanah (Kontrak Proyek)
- PT Grand Surya Pondasi: Pekerjaan Borepile Struktur (Kontrak Proyek dan Kontra Divisi)
- PT Bakri Metal Indonesia: Steel Box Girder (Kontrak Divisi)
- PT Rajawali: Steel Box Girder (Kontrak Divisi)
- PT Progressmax: Pekerjaan Tanah (Kontrak Proyek)
- PT Waskita Beton Precast: Pekerjaan Readymix (Kontrak Divisi)
- PT Sendico Utama: Pekerjaan Gerbang Toll (Kontrak Proyek)
- PT Gading Semesta Utama: Pekerjaan Tanah (Kontrak Proyek)
- Bahwa saksi selaku Site Administration Manager (SAM) Jalan Tol Serpong – Cinere pada tahun 2018 dan 2019 mengetahui Kepala Proyek KWATANTRA RILI SMARAHADYAN pernah diminta oleh SUGIHARTO selaku VP Divisi VII dan VP Divisi Infra II untuk menyiapkan dana tahun 2018 ± Rp. 12,5M, dan tahun 2019 ± Rp. 3,1M dengan total Rp. 15,6M (sudah dipotong pajak dan potongan lainnya) kemudian cara untuk menyiapkan dana atas permintaan tersebut diambil dari item pekerjaan fiktif pada Proyek Jalan Tol Serpong – Cinere dengan rincian sebagai berikut:

- Bahwa cara maupun langkah-langkah yang dilakukan Tim Proyek menyiapkan uang permintaan tersebut yaitu awalnya pada tahun 2018 saksi diberi tahu oleh KWATANTRA RILI SMARAHADYAN selaku
Project Manager Jalan Tol Serpong Cinere menyampaikan, “ini ada ada permintaan dari kantor divisi, nanti penarikan dengan CV KWP dan KSO KWP Infrastructure, nanti kalau sudah terima uang dikirim ke divisi” ” kepada saksi selaku SAM dan kepada AULIA RACHMAT AL
ISLAMY selaku SCARM Proyek, kemudian AULIA RACHMAT AL ISLAMY selaku SCARM Proyek membuat kontrak dan segala administrasi atas item-item pekerjaan fiktif pada proyek jalan tol Cinere- Serpong untuk CV KWP, kemudian setelah itu kelengkapan administrasi penagihan dari CV KWP yang telah dilakukan verifikasi oleh saksi selaku bagian keuangan proyek (SAM) dengan memberikan paraf, kemudian ke AULIA RACHMAT AL ISLAMY selaku SCARM dengan memberikan paraf, TURMAN selaku SPLEM melakukan paraf, dan HERBIAN AYUNG P. selaku SOM juga memberikan paraf, setelah itu diverifikasi Kepala Proyek KWATANTRA RILI SMARAHADYAN selaku Project Manajer atau Kepala Proyek dengan memberikan paraf seperti dokumen yang biasanya, kemudian pembayaran dilakukan menggunakan BNI Direct (Dana kerja untuk Proyek) oleh saksi selaku Approver dan Kepala Proyek KWATANTRA RILI SMARAHADYAN selaku Releaser (dengan catatan dibayarkan menggunakan Dana Kerja namun pembayarannya tetap kami kurangkan bunga dengan metode SCF sebesar 4%– 4,5% apabila dalam kontrak dibayarkan dengan SCF), dengan pencairan atas pekerjaan fiktif ke CV KWP nominal komulatif sebesar Rp. 12,5 M (sudah dengan potongan) yang setelah uang diterima vendor, uang tersebut kemudian diserahkan kembali ke tim proyek melalui saksi dari seorang laki-laki yang bernama FANI yang merupakan pihak dari CV KWP dengan uang tunai pecahan rupiah secara bertahap sekitar bulan Oktober – November – Desember, kemudian uang tersebut atas perintah KWATANTRA RILI SMARAHADYAN selaku Kepala Proyek, saksi serahkan kepada staf finance Divisi VII sdr. IRFAN yang merupakan staf dari ARI WIBOWO selaku Finance Manager Divisi VII. Sedangkan pada tahun 2019 kembali diminta oleh Kepala Proyek KWATANTRA RILI SMARAHADYAN yang menyampaikan bahwa ada permintaan divisi lagi, dengan melalui KSO KWP Infrastruktur dengan pola pencairan yang sama menggunakan dana SCF yang diajukan ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk pusat, setelah dana cair diserahkan kepada saksi pada bulan September 2019 dan Desember 2019 melalui sdr FANI yang merupakan pihak dari KSO KWP Infrastruktur dengan uang tunai pecahan rupiah secara komulatif sebesar Rp. 3,1 M (sudah dengan potongan) kemudian uang tersebut atas perintah KWATANTRA RILI SMARAHADYAN selaku Kepala Proyek, saksi serahkan secara tunai dengan pecahan rupiah kepada DINO ARIO selaku Kabag Pengendalian (Proder Manager) atas sepengetahuan ARI WIBOWO;
- Bahwa CV KWP dan KSO KWP Infrastruktur informasinya milik THUFIL BAMATRAF, yang merupakan keluarga dari Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Pembayaran atas pekerjaan fiktif pada Proyek Jalan Tol Cinere-Serpong diprioritaskan menggunakan fasilitas SCF yang ditransferkan dari bank kepada perusahaan vendor, dalam hal ini CV KWP dan KSO KWP Infrastructure kemudian vendor mengambil dana tersebut secara tunai atau cash kemudian perusahaan vendor menyerahkan kepada Tim Project melalui saksi selaku SAM;
- Bahwa perbedaan antara pembayaran dengan menggunakan fasilitas SCF yaitu pembayaran dari Bank yang bekerja sama dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk langsung ke rekening vendor, sedangkan pembayaran dengan menggunakan dana kerja adalah pembayaran di transfer dari rekening proyek ke rekening perusahaan vendor;
- Bahwa benar saksi tidak pernah menghitung jumlah pencairan uang pekerjaan fiktif yang diambil oleh Terdakwa NIZAM MUSTAFA kepada orang manajer keuangan proyek dalam hal ini SAM
- Bahwa benar saksi tidak dapat memastikan apakah pencairan tersebut sudah di potong fee 3% pinjam bendera Terdakwa NIZAM MUSTAFA atau belum;
- Bahwa saksi mengetahui dan mengerti barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan yaitu sebagai berikut: membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti K.1 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Serpong-Cinere PT KSO KWP Infrastruktur N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa Proyek (PW-PBJPRO) N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita Karya Tbk. P.14 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Serpong Cinere Q 1(satu) set Dokumen fotocopy Kontrak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Ruas Serpong-Cinere Nomor: 10/Kontrak-BOR/CSJ/2017 Tanggal 1 Agustus 2017 beserta Addendum U.41 s.d. U.45
2 (dua) Bundel Permohonan Pembayaran PT PINNACLE OPTIMA KARYA termasuk Kuitansi tanggal 21 Januari 2019, Invoice 01002/WKT-POK/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Faktur Pajak, E – NOVA 2019, Berita Acara Pembayaran (BAP-SUB) Nomor: 7-1/BAP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP-SUB) Nomor: 7-1/BAPP- SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Serah Terima Pertama Tanggal 21 Januari 2019, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 7-1/SPK- SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 9 Januari 2019, Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 7-1/SPPP/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019 Proyek Jalan Tol Serpong Cinere (STA 51+186 – STA 61+322) Sampai dengan 2 (dua) Bundel Permohonan Pembayaran PT PINNACLE OPTIMA KARYA termasuk Kuitansi tanggal 21 Januari 2019, Invoice 01007/WKT-POK/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Faktur Pajak, E – NOVA 2019, Berita Acara Pembayaran (BAP-SUB) Nomor: 12-1/BAP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP-SUB) Nomor: 12-1/BAPP- SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Serah Terima Pertama Tanggal 21 Januari 2019, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 12-1/SPK- SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 9 Januari 2019, Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 12-1/SPPP/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019 Proyek Jalan Tol Serpong Cinere (STA 51+186 – STA 61+322)
- VICTOR ANTON SUTRISNO, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. Terdakwa NIZAM MUSTAFA, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT Pinnacle Optima Karya (PT POK) dan CV Karya Wida Perkasa yang melakukan pekerjaan tanah di proyek tol Kunciran-Parigi. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa saksi mengenal BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. akan tetapi saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2020. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 saksi bekerja sebagai Karyawan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Project Manager (PM) atau Kepala Proyek (Kapro) pada pekerjaan proyek tol Kunciran-Parigi;
- Bahwa saksi selaku Project Manager (PM) atau Kepala Proyek (Kapro) pada pekerjaan proyek tol Kunciran-Parigi memiliki tugas yairtu
- Memilih dan menetapkan metode konstruksi yang akan digunakan untuk proyek tipe C atau B;
- Memimpin survey lokasi proyek sebagai bahan pembuatan perencanaan;
- Menandatangani kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk proyek tipe C atau maksimal Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk proyek tipe B;
- Menandatangani cek atau giro
- Melakukan pembinaan pegawai di proyek
- Menandatangani surat-surat keluar, diantaranya Surat Dinas Intern dan Ekstern, Surat Kuasa, Berita Acara, Surat Undangan Intern dan Ekstern, Surat Pernyataan, Surat Edaran, Internal Memo, Surat Pengantar, Laporan, Surat Tugas, Surat Keterangan, Pengumuman, dan Faximile Email.
- Monitoring pelaksanaan dan penggunaan sumber daya di proyek
- Mempelajari dokumen kontrak
- Bersama dengan Kabag Pengendalian melakukan review dan menyempurnakan contruction plan pada waktu tender.
- Bahwa saksi selaku Project Manager (PM) atau Kepala Proyek (Kapro) pada pekerjaan proyek tol Kunciran-Parigi bertanggungjawab kepada SVP Divisi VII (Heri Supriadi) dan VP (Sugiharto) dibawah Direktur Operaasional II BAMBANG RIANTO;
- Pelaporan pertanggungjawaban pekerjaan secara berjenjang kepada SVP dan VP Divisi VII;
- Bahwa awalnya saksi mengenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA yakni saat saksi menjadi Project Manager (PM) atau Kepala Proyek (Kapro) pada pekerjaan proyek tol Kunciran-Parigi tahun 2017, Terdakwa NIZAM MUSTAFA ada melakukan pekerjaan timbunan tanah atau Borrow Material melalui CV Karya Wida Perkasa, yang mana saat itu yang bertandatangan dokumen pekerjaan adalah THUFIL BAMATRAF selaku Direktur CV Karya Wida Perkasa, namun Terdakwa NIZAM MUSTAFA adalah pemilik dari CV Karya Wida Perkasa tersebut. Awalnya Terdakwa NIZAM MUSTAFA datang sendiri kepada saksi untuk memperkenalkan diri dan mengatakan bahwa dirinya pernah mengerjakan timbunan tanah di Proyek tol Solo-Ngawi Kertosono kemudian saksi menelpon Sdr. Agung Priyo selaku Kepala Proyek tol Solo-Ngawi Kertosono dan membenarkan bahwa Terdakwa NIZAM MUSTAFA pernah melakukan pekerjaan timbunan tanah dengan menggunakan CV Karya Wida Perkasa;
- Bahwa saat itu CV Karya Wida Perkasa belum masuk dalam Daftar Rekanan Waskita (DRW) yang mana DRW sebagai panduan Project Manager untuk melihat perusahaan vendor atau subkontraktor yang bisa digunakan dalam mengerjakan proyek, akan tetapi tidak menutup kemungkinan mendapatkan rekanan baru dengan mengisi form dan mematuhi Prosedur Waskita di bidang K3LM (Kesehatan Keselamatan Kerja Lingkungan dan Mutu).
- Bahwa benar selain CV Karya Wida Perkasa, Terdakwa NIZAM MUSTAFA pernah menyampaikan dirinya memiliki perusahaan lain kepada saksi yaitu PT Pinnacle Optima Karya (PT POK) dan NIZAM MUSTAFA bisa menandatangani kontrak karena selaku Direktur di PT Pinnacle Optima Karya untuk pekerjaan tanah di proyek tol Kunciran- Parigi;
- Bahwa benar di Proyek Tol Kunciran-Parigi ada perusahaan vendor atau Sub kontrak milik Terdakwa NIZAM MUSTAFA dalam melakukan pekerjaan timbunan tanah, diantaranya yaitu PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa, dan KSO KWP Infrastrukstur. Ketiganya melakukan pekerjaan tanah;
- Bahwa saksi mengetahui adanya permintaan sejumlah dana dengan menggunakan pekerjaan fiktif dari Proyek Tol Kunciran-Parigi yaitu awalnya pada bulan Oktober 2018 SUGIHARTO selaku Vice President (Wakil Kepala Divisi) Divisi VII dan Vice President Infra 2 memanggil saksi untuk datang ke ruangannya yang berada di Lt. 6 Gedung Waskita Heritage. Saat bertemu diruangan, SUGIHARTO menyampaikan kepada saksi bahwa Divisi membutuhkan dana taktis sebesar Rp9 Milyar melalui mekanisme dana kerja dan nanti akan dikirim secara bertahap kemudian saksi menjawab akan menyiapkan dulu back up bukti dokumen-dokumennya.
- Bahwa benar oleh karena saksi kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa, dan KSO KWP Infrastrukstur, kemudian saksi meminta Terdakwa NIZAM MUSTAFA untuk bertemu dengan saksi di lokasi proyek. Saat bertemu dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA, saksi menyampaikan perintah dari SUGIHARTO mengenai permintaan dana taktis untuk keperluan divisi dengan nilai total kebutuhan sekitar Rp9 milyar dalam waktu dekat;
- Bahwa benar setelah itu Terdakwa NIZAM MUSTAFA menanyakan mekanismenya serta kejelasan penerimaan dan pengembaliannya. Kemudian saksi sampaikan bahwa nanti proyek akan membuat kontrak khusus termasuk Berita Acara Progresnya (BAPP) serta dokumen- dokumen lainnya dan jika nanti sudah ada dana kerja dari divisi saksi akan kabari kapan melakukan transfer dan kapan dana itu akan kembali ke proyek. Setelah mengetahui penjelasan dari saksi, NIZAM MUSTAFA menyanggupi dan menyetujui mekanisme pembayaran tersebut. Saat itu NIZAM MUSTAFA melalui CV. KWP dan PT POK saksi buatkan kontrak senilai Rp6,9 milyar secara bertahap.
- Bahwa setelah itu saksi berpikir apabila membuat SPK pekerjaan tanah ada kemungkinan akan sulit terkontrol karena nanti akan bercampur dengan pekerjaan yang senyatanya dilaksanakan sehingga saksi putuskan membuat SPK pekerjaan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa yaitu pekerjaan Relokasi Utilitas kabel Telkom yang dibuat dalam 4 SPK terdiri dari 2 SPK yang melalui PT Pinnacle Optima Karya senilai 2,8 M dan yang 2 SPK lagi lewat CV Karya Wida Perkasa dengan nilai 4,2M. selanjutnya setelah dana kerja masuk pada bulan November 2018 kemudian saksi melalui STANISLAUS BAYU NUGROHO selaku Site Administration Manager (SAM) untuk memproses administrasi keuangan atas pekerjaan fiktif tersebut dan mentransfer ke maupun CV Karya Wida Perkasa yang dilakukan beberapa tahap sampai bulan Desember 2018, kemudian secara bertahap juga NIZAM MUSTAFA mengembalikan dana yang sudah ditransfer ke Tim Proyek Kunciran- Parigi yang diterima STANISLAUS BAYU NUGROHO selaku Site Administration Manager (SAM) proyek Kunciran-Parigi. Kemudian STANISLAUS BAYU NUGROHO atas ijin saksi untuk menyerahkan uang dari pekerjaan fiktif tersebut ke Divisi dan diterima oleh ARI WIBOWO selaku Manager Keuangan di Divisi. Selanjutnya pada tahun 2019 proyek mendapat kiriman dana kerja kemudian digunakan untuk membayar pekerjaan fiktif PT Pinnacle Optima Karya secara bertahap terhadap pekerjaan fiktif yang tidak ada hubungannya dengan PT Pinnacle Optima Karya yaitu pekerjaan Relokasi Utilitas kabel Telkom dimana cara tersebut sama dengan CV Karya Wida Perkasa dengan cara bertahap juga dan yang mengantarkan uang atas pekerjaan fiktif tersebut adalah NIZAM MUSTAFA yang langsung bertemu dengan STANISLAUS BAYU NUGROHO kemudian uang tersebut diberikan ke Divisi dan diterima oleh ARI WIBOWO selaku Manager Keuangan Divisi sebagaimana arahan SUGIHARTO selaku VP Divisi VII. Sehingga total keseluruhan terhadap pekerjaan fiktif melalui PT Pinnacle Optima Karya dan CV Karya Wida Perkasa yaitu pekerjaan Relokasi Utilitas Kabel Telkom di proyek Kunciran – Parigi sebesar Rp. 7 milyar.
- Bahwa benar terdakwa NIZAM MUSTAFA memerintahkan staf PT POK Resty Firza Nesia untuk membuat tagihan atas kontrak/SPK Fiktif Proyek Kunciran – Parigi untuk memenuhi kebutuhan divisi VII Direktorat Operasi II berupa dana taktis;
- Bahwa rincian kontrak pekerjaan Relokasi Utilitas fiktif di Proyek Kunciran – Parigi diantaranya yaitu:
- CV. Karya Wida Perkasa
- SPPP Nomor: 34.a/SPPP/WK/DVII/2018 tanggal 6 Agustus 2018 antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk pekerjaan Relokasi Utilitas Telkom Proyek Jalan Tol Kunciran – Parigi dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 1.865.253.304.
SPK Nomor: 34.a/SPK-Sub/WK/DVII/KSP1/2018 tanggal 6 Agustus 2018
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor:34.a/BAPP- Sub/WK/DVII/KSP1/2018 tanggal 1 Oktober 2018
Berita Acara Pembayaran Nomor : 34.a/BAP- Sub/WK/DVII/KSP1/2018 tanggal 22 Oktober 2018
Invoice Nomor: 049/INV-KWP/XI/18/WK tanggal 22 Oktober 2018 sejumlah Rp. 1.865.253.304 (diluar PPN 10%).Telah dibayarkan 2 kali yang pertama pada tanggal 20 Desember 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- yang kedua pada tanggal 26 Desember 2018 sebesar Rp. 1.365.253.304,-
- SPPP Nomor: 25.a/SPPP/WK/DVII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk pekerjaan Relokasi Utilitas Telkom Proyek Jalan Tol Kunciran – Parigi dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 2.282.603.530. (diluar PPN)
SPK Nomor: 25.a/SPK-Sub/WK/DVII/KSP1/2018 tanggal 1 Agustus 2018
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor:25.a/BAPP- Sub/WK/DVII/KSP1/2018 tanggal 28 September 2018
Berita Acara Pembayaran Nomor : 25.a/BAP- Sub/WK/DVII/KSP1/2018 tanggal 22 Oktober 2018
Invoice Nomor: 048/INV-KWP/XI/18/WK tanggal 22 Oktober 2018 sejumlah Rp. 2.282.603.530 (diluar PPN 10%)Telah dibayarkan 4 kali yang pertama pada tanggal 22 November 2018 sebesar Rp. 355.500.000,- yang kedua pada tanggal 30 November 2018 sebesar Rp. 510.000.000,- yang ketiga tanggal 10 Desember 2018 sebesar Rp. 1.058.000.000,- dan yang ke empat tanggal 20 Desember 2018 sebesar Rp. 359.103.530,-
- PT. Pinnacle Optima Karya
- SPPP Nomor: 38.a/SPPP/WK/DVII/2018 tanggal 29 Agustus 2018 antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Pinnacle Optima Karya untuk pekerjaan Relokasi Utilitas PLN Proyek Jalan Tol Kunciran – Parigi dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 1.456.759.824. (diluar PPN)
SPK Nomor: 38.a/SPK-Sub/WK/DVII/KSP1/2018 tanggal 29 Agustus 2018
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor: 38.a/BAPP- Sub/WK/DVII/KSP1/2018 tanggal 15 Oktober 2018
Berita Acara Pembayaran Nomor : 38.a/BAP- Sub/WK/DVII/KSP1/2018 tanggal 19 Oktober 2018
Invoice Nomor: 035/INV-POK/2018 tanggal 15 Oktober 2018 sejumlah Rp. 1.456.759.824,- (diluar PPN 10%)Telah dibayarkan 2 kali yang pertama pada tanggal 18 Januari 2019 sebesar Rp. 421.000.000,- yang kedua pada tanggal 23 Januari 2019 sebesar Rp. 992.057.029,-
- SPPP Nomor: 44.a/SPPP/WK/DVII/2018 tanggal 7 September 2018 antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Pinnacle Optima Karya untuk pekerjaan Relokasi Utilitas PLN Proyek Jalan Tol Kunciran – Parigi dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 1.404.704.961. (diluar PPN)
SPK Nomor: 44.a/SPK-Sub/WK/DVII/KSP1/2018 tanggal 7 September 2018
Berita Acara Prestasi Pekerjaan Nomor: 44.a/BAPP- Sub/WK/DVII/KSP1/2018 tanggal 29 Oktober 2018
Berita Acara Pembayaran Nomor : 44.a/BAP- Sub/WK/DVII/KSP1/2018 tanggal 2 November 2018
Invoice Nomor: 036/INV-POK/2018 tanggal 29 Oktober 2018 sejumlah Rp. 1.404.704.961,- (diluar PPN 10%)Telah dibayarkan 1 kali pada tanggal 23 Januari 2019 sebesar Rp. 1.362.563.812,- PPH yang dibayarkan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk sebesar Rp. 42.141.149,-
- CV. Karya Wida Perkasa
- Bahwa mekanisme proses pembayaran yang dilakukan terhadap pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa dan PT Sendico Utama yaitu pekerjaan Relokasi Utilitas di Proyek Kunciran-Parigi yaitu STANISLAUS BAYU selaku SAM dan (Alm) Dewa Yoga selaku SCARM membuat kelengkapan tagihan berupa Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Prestasi Pekerjaan dan diserahkan ke PT Pinnacle Optima Karya maupun CV Karya Wida Perkasa kepada NIZAM MUSTAFA kemudian PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa melengkapi Faktur Pajak, Invoice, dan kuitansi yang ditandatangani oleh THUFIL BAMATRAF selanjutnya apabila sudah lengkap dikembalikan ke STANISLAUS BAYU selaku SAM diproyek untuk dilengkapi dengan jurnal hutang subkontraktor yang saksi sudah tandatangani dan setujui dan jurnal memorial yang saksi sudah tandatangan dan setujui untuk mencatat PPN kemudian setelah dana kerja tersedia, STANISLAUS BAYU selaku SAM mentransfer ke rekening PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan dana kerja. Pola mekanisme pembayaran tersebut juga sama halnya yang dilakukan kepada PT Sendico Utama yang melakukan pekerjaan Relokasi Utilitas fiktif di Proyek tol Kunciran-Parigi;
- Bahwa tidak ada perubahan biaya di pekerjaan yang piktif terhadap pekerjaan Relokasi Utilitas Telkom, Relokasi Utilitas PLN dan Relokasi Utilitas Pipa PDAM di sistem ERP Tahun 2018 karena pada pekerjaan Relokasi Utilitas terdapat Efisiensi (penghematan) salah satunya karena tidak ada kerusakan utilitas yang menyebabkan klain (tuntutan) dari pemilik utilitas. Pos/anggaran relokasi utilitas di APP bersifat Lump Sum jadi tidak ada detail volumenya yang dicatat di ERP hanya total biaya direlokasinya, berbeda dengan pekerjaan Timbunan Tanah pada pekerjaan timbunan tanah terdapat volume yang tercatat di ERP sehingga jika ada perubahan volume atau pekerjaan yang fiktif maka harus ada perubahan anggaran/budget sehingga di ERP harus diubah atas persetujuan Kepala Proyek, Proder (kabag pengendalian), SVP Divisi VII dan Direktur Operasi terkait.
- Bahwa pekerjaan fiktif/mark up pada Proyek Tol Kunciran – Parigi pada Tahun 2018 s/d Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

- Bahwa keseluruhan uang dari pekerjaan fiktif Proyek Tol Kunciran-Parigi Tahun 2018 s/d Tahun 2020 adalah sejumlah Rp. 7.840.520.538,- dan atas persetujuan saksi, seluruh uang tersebut telah diserahkan oleh STANISLAUS BAYU NUGROHO kepada ARI WIBOWO (Manager Keuangan Infra II & Divisi VII) secara tunai mata uang rupiah dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.7.840.520.538,- yang dilakukan secara bertahap sebanyak 3 kali, yaitu pertama pada bulan November 2018 sejumlah Rp1,8 miliar, kedua pada bulan Desember 2018 sejumlah Rp3,2 miliar dan ketiga pada bulan Januari 2019 sejumlah Rp2,7 miliar bertempat di ruangan ARI WIBOWO selaku Manager Keuangan Divisi VII Gedung Waskita Heritage Lantai 6;
- Bahwa seluruh uang dari pekerjaan fiktif Relokasi Utilitas Telkom, Relokasi Utilitas PLN dan Relokasi Utilitas Pipa PDAM yang dilaksanakan oleh PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa, dan PT Sendico Utama sebagaimana perintah yang disampaikan oleh SUGIHARTO selaku VP Divisi VII dan Divisi Infra II untuk dikumpulkan kepada ARI WIBOWO, sedangkan untuk penggunaannya saksi tidak mengetahui.
- Bahwa alasan saksi tidak menolak dan bersedia melaksanakan perintah dari atasan saksi yaitu SUGIHARTO selaku VP Divisi VII dan Divisi Infra II mengenai permintaan dana untuk kebutuhan dana taktis Divisi adalah karena perintah atasan saksi. Pada proyek tol Kunciran-Parigi, untuk memenuhi permintaan dana sebagaimana disampaikan oleh SUGIHARTO tersebut saksi lakukan hanya melalui pekerjaan fiktif, tidak ada pekerjaan tambah volume atau mark up;
- Bahwa benar NIZAM MUSTAFA mendapat Fee atas pekerjaan fiktif tersebut sebesar antara 1% sampai dengan 1,2% sebesar Rp. 70.000.000,- yang saksi berikan sebagai bentuk terima kasih meskipun NIZAM MUSTAFA sempat menolaknya
- Bahwa saksi perihal penggunaan fasilitas Supply Chain Financing (SCF) yaitu untuk pekerjaan proyek, sepenegtahuan saksi salah satunya dipergunakan untuk pembayaran proyek jalan tol, salah satunya proyek tol Kunciran-Parigi;
- Bahwa Penggunaan dana kerja adalah dari divisi diberikan kepada masing-masing proyek untuk dikelola, sedangkan fasilitas Supply Chain Financing (SCF) mekanismenya berupa tagihan atau invoice dari perusahaan vendor atau subkontraktor yang disampaikan kepada divisi kemudian dari bagian keuangan pusat langsung melakukan transfer ke rekening perusahaan vendor atau subkontraktor dan sudah dipotong bunga SCF;
- Bahwa yang memiliki tupoksi membuat MAPP adalah tim proyek dan dievaluasi Kabag pengendalian dan disetujui Senior Vice Presiden (Kepala Divisi) kemudian dilaporkan kepada Direktur Operasi, dalam hal ini BAMBANG RIANTO;
- Bahwa dalam menentukan volume pekerjaan sebagaimana di dalam dokumen-dokumen pekerjaan fiktif adalah berdasarkan tagihan atau invoice yang disampaikan oleh NIZAM MUSTAFA (PT Pinnacle Optima Karya dan CV Karya Wida Perkasa) maupun yang disampaikan oleh HANDOKO (PT Sendico Utama);
- Bahwa penunjukkan NIZAM MUSTAFA melalui PT Pinnacle Optima Karya dan CV Karya Wida Perkasa maupun penunjukkan kepada HANDOKO melalui PT Sendico Utama dalam pekerjaan fiktif Relokasi Utilitas Telkom, Relokasi Utilitas PLN dan Relokasi Utilitas Pipa PDAM pada proyek tol Kunciran-Parigi tidak dilakukan tender atau lelang, melainkan langsung saksi tunjuk;
- Bahwa alasan saksi untuk memenuhi permintaan dana taktis sebagaimana perintah SUGUHARTO dengan menggunakan pekerjaan fiktif Relokasi Utilitas Telkom, Relokasi Utilitas PLN dan Relokasi Utilitas Pipa PDAM pada proyek tol Kunciran-Parigi adalah karena tidak ada alternatif cara lain selain melakukan pekerjaan fiktif;
- Bahwa sepengetahuan saksi, terkait permintaan sejumlah dana dengan menggunakan pekerjaan fiktif sebagaimana yang disampaikan oleh SUGIHARTO selaku Vice President Divisi VII selain Tim Proyek Tol Kunciran-Parigi ada tim lainnya, yaitu Tim Proyek Cinere-Serpong dengan Project Manager (PM) atau Kapro KWATANTRA RILI;
- Bahwa saksi mengetahui dan mengerti barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan yaitu sebagai berikut: membenarkannya.
BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA AN. BAMBANG RIANTO No. BB Nama Barang Bukti K.1 1 (satu) bundel Dokumen Pembangunan Jalan Tol Jorr II Ruas Kunciran – Parigi PT Sendico Utama. K.14 1 (satu) bundel Dokumen Pembangunan Jalan Tol Jorr II Ruas Kunciran Serpong CV Karya Wida Perkasa N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa Proyek (PW-PBJPRO) Y.1 1(satu) lembar rekapitulasi proyek fiktif / mark up Tol Kunciran – Parigi Tahun 2018 s/d Tahun 2020 Y.2 1(satu) bundel rekening koran proyek Tol Kunciran-Parigi periode November 2018 s/d Januari 2019 AA.5 Jurnal Pengeluaran Bank Tanggal 30/11/2018 Sendico Utama PT Pekerjaan Relokasi Pipa PDAM. AA.6 Jurnal Pengeluaran Bank Tanggal 20/12/2018 Karya Wida Perkasa CV Pekerjaan Relokasi Utilitas Telkom AA.7 Jurnal Pengeluaran Bank Tanggal 26/12/2018 Karya Wida Perkasa CV Pekerjaan Relokasi Utilitas Telkom. AA.127 Jurnal Pengeluaran Bank Tanggal 11/01/2018 Karya Wida Perkasa CV. AA.128 Jurnal Pengeluaran Bank Tanggal 21/07/2018 Karya Wida Perkasa CV BB.16 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 28 februari 2019 CC.7 1 (satu) bundle kontrak pengadaan jasa dan addendum atas kontrak jasa pemborongan pekerjaan pembangunan jalan tol JORR II ruas Kunciran – Serpong Paket I: Kunciran – Parigi. BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA AN. NIZAM MUSTAFA No. BB Nama Barang Bukti 2.1 s.d. 2.4
1 (satu) bundel fotocopy invoice nomor : 048/INV-KWP/XI/18/WK tanggal 22 Oktober 2018 untuk pekerjaan proyek tol JORR II Ruas Kunciran Serpong Paket I Pekerjaan Relokasi Utilitas Telkom senilai Rp. 2.510.963.883,- 1 (satu) bundel fotocopy invoice nomor : 049/INV-KWP/XI/18/WK tanggal 22 Oktober 2018 untuk pekerjaan proyek tol JORR II ruas kunciran Serpong Peket I pekerjaan relokasi utilitas Telkom senilai Rp. 2.051.778.635,- 1 (satu) bundel fotocopy invoice nomor : REFF#035/INV-POK/2018 tanggal 15 Oktober 2018 untuk pekerjaan rekokasi utilitas PLN proyek jalan toll JORR II Paket I Kunciran Parigi senilai Rp. 1.602.435.807,- 1 (satu) bundel fotocopy invoice nomor : REFF#036/INV-POK/2018 tanggal 29 Oktober 2018 untuk pekerjaan relokasi utilitas PLN proyek jalan toll JORR II Paket I Kunciran-Parigi senilai Rp. 1.545.175.458,-
- STANISLAUS BAYU NUGROHO SE., dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. Terdakwa NIZAM MUSTAFA, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT Pinnacle Optima Karya (PT POK) dan CV Karya Wida Perkasa yang melakukan pekerjaan tanah di proyek tol Kunciran-Parigi. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa saksi mengenal BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. akan tetapi saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2020. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa pada tahun 2017 s.d. 2020 bekerja di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebagai SAM (Site Administration Manager) yang memiliki tugas sebagai berikut:
- Accounting: melakukan segala siklus akuntansi secara keseluruhan mulai dari Jurnaling, input data sampai penyajian laporan keuangan
- Finance: melakukan pengelolan keuangan termasuk cash management keluar masuk uang pada proyek(transaksi), collection penagihan piutang ke owner atau bohir dan account payable pembayaran ke rekanan
- HRD / SDM: bekerja dimulai dari people management, HR services penggajian, BPJS, kontrak kerja pegawai, people development dan General Afair pengaturan mess karyawan, kendaraan, keperluan dilapangan dan humas
- Bahwa saksi mengetahui Terdakwa NIZAM MUSTAFA merupakan salah satu vendor di proyek tol Kunciran-Parigi untuk pekerjaan tanah. Saksi selaku SAM berkoordinasi dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA mengenai pembayaran tagihan. Saat itu Terdakwa NIZAM MUSTAFA datang kepada saksi dan memperkenalkan diri sebagai rekanan meminta dibantu monitoring tagihan dan apa saja kekurangannya;
- Bahwa Terdakwa NIZAM MUSTAFA adalah pemilik PT. Pinnacle Optima Karya (POK), CV. Karya Wida Perkasa (KWP) dan PT. Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI) yang pernah bekerja di proyek Kunciran Parigi;
- Bahwa saksi saat menjadi SAM pada proyek tol Kunciran-Parigi mengetahui adanya permintaan dari pusat maupun divisi untuk kebutuhan diluar kebutuhan operasional adalah sebagaimana yang disampaikan oleh VICTOR ANTON SUTRISNO selaku Proyek Manager atau Kepala Proyek.
- Bahwa awal mula saksi mengetahui permintaan dari divisi yaitu sekitar November 2018 saksi dipanggil oleh Project Manager VICTOR ANTON SUTRISNO bahwa nanti untuk berkoordinasi dengan I NYOMAN DEWA (Alm) selaku SCRAM akan ada tagihan dari PT POK dan CV KWP yang sudah dipersiapkan oleh I NYOMAN DEWA (Alm), Project Manager VICTOR ANTON SUTRISNO meminta saksi untuk memproses penagihan tersebut secara bertahap, pekerjaannya utilitas tetapi nanti dananya dikembalikan ke Divisi, untuk keperluan apa uang tersebut saksi tidak tahu hanya dijelaskan untuk divisi. Bahwa yang menjabat kepala divisi VII dan wakil kepala divisi VII saat itu adalah HERI SUPRIADI selaku Kepala Divisi dan SUGIHARTO selaku Wakil Kepala Divisi;
- Bahwa terkait dengan adanya permintaan dari Divisi pada Proyek tol Kunciran-Parigi, diakhir tahun 2018 dan awal 2019 ada 4 (empat) Tagihan dari CV. Karya Wida Perkasa dan PT Pinnacle Optima Karya untuk tagihan pekerjaan utilitas yang terdiri dari PT Pinnacle Optima Karya sebanyak 2 tagihan dengan total tagihan Rp2,8 miliar (1.4 M + 1.4 M), sedangkan tagihan dari CV Karya Wida Perkasa dengan total tagihan Rp4 miliar (1.8 M dan 2.3 M), sehingga total semua tagihan DPP 6.8 Miliar. VICTOR ANTON SUTRISNO selaku Project Manager/Kepala Proyek memberikan instruksi agar pembayaran dibuat jeda yaitu Untuk tagihan PT Pinnacle Optima Karya dibayarkan Januari 2019, sedangkan untuk CV Karya Wida Perkasa dibayarkan November dan Desember 2018 dibayarkan menggunakan Dana Kerja.
- Bahwa benar setelah itu uang tersebut diproses untuk dicairkan secara bertahap dari rekening proyek ke rekening PT Pinnacle Optima Karya dan CV Karya Wida Perkasa, setelah itu uang tersebut dikembalikan oleh pihak PT Pinnacle Optima Karya dan CV Karya Wida Perkasa ke proyek setelah dipotong pajak dan fee seingat saksi 1 % atau 1,5 % sebesar Rp.70.000.000,- kepada orang dari PT Pinnacle Optima Karya dan CV Karya Wida Perkasa pada saat diberikan kepada saksi. Kemudian dan atas instruksi VICTOR ANTON SUTRISNO selaku Project Manager/Kepala Proyek, uang tersebut saksi berikan secara langsung kepada Divisi pada waktu itu yang menerima adalah manager keuangan divisi yaitu saksi ARI WIBOWO di ruangannya dalam bentuk uang tunai rupiah. Saksi memberikan uang tersebut secara bertahap dalam periode November, Desember 2018 dan Januari 2019;
- Bahwa mekanisme proses pembayaran yang dilakukan terhadap pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa dan PT Sendico Utama yaitu pekerjaan Relokasi Utilitas di Proyek Kunciran-Parigi yaitu Saksi selaku SAM dan I Nyoman Dewa (Alm) selaku SCARM membuat kelengkapan tagihan berupa Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Prestasi Pekerjaan dan diserahkan ke PT Pinnacle Optima Karya maupun CV Karya Wida Perkasa kepada Terdakwa NIZAM MUSTAFA kemudian PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa melengkapi Faktur Pajak, Invoice, dan kuitansi yang ditandatangani oleh THUFIL BAMATRAF (staf Terdakwa NIZAM MUSTAFA) selanjutnya apabila sudah lengkap dikembalikan ke saksi selaku SAM diproyek untuk dilengkapi dengan jurnal hutang subkontraktor yang saksi sudah tandatangani dan setujui dan jurnal memorial yang saksi sudah tandatangan dan setujui untuk mencatat PPN kemudian setelah dana kerja tersedia, saksi selaku SAM mentransfer ke rekening PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan dana kerja. Pola mekanisme pembayaran tersebut juga sama halnya yang dilakukan kepada PT Sendico Utama yang melakukan pekerjaan Relokasi Utilitas fiktif di Proyek tol Kunciran-Parigi;
- Bahwa pekerjaan fiktif/mark up pada Proyek Tol Kunciran – Parigi pada Tahun 2018 s/d Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

- Bahwa ada 4 (empat) Tagihan pekerjaan fiktif dari CV KWP dan PT POK untuk tagihan pekerjaan utilitas. POK 2 tagihan total 2.8 Milar (1.4 M + 1.4 M) yang KWP total 4 Miliar (1.8 M dan 2.3 M) sehingga total semua tagihan DPP 6.8 Miliar yang ana Kontraknya dibuat back date / tanggal mundur yang dipersiapkan oleh SCRAM I Nyoman Dewa (Alm). Sedangkan nilai pekerjaan fiktif dari PT Sendico Utama adalah sebesar Rp 1 miliar sehingga total pencairan pekerjaan fiktif pada proyek Kunciran Parigi adalah sebesar Rp 7,8 miliar;
- Bahwa saksi mengetahui dokumen-dokumen dalam pembayaran pekerjaan Relokasi Utilitas di Proyek Kunciran-Parigi adalah pekerjaan fiktif karena tidak pernah dilaksanakan akan tetapi tetap di lakukan verifikasi seperti biasanya;
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya adalah
BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA AN. BAMBANG
RIANTONo. BB Nama Barang Bukti K.1 1 (satu) bundel Dokumen Pembangunan Jalan Tol Jorr II Ruas Kunciran –
Parigi PT Sendico Utama.K.14 1 (satu) bundel Dokumen Pembangunan Jalan Tol Jorr II Ruas Kunciran
Serpong CV Karya Wida PerkasaN.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa
Proyek (PW-PBJPRO)N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT
Waskita Karya Tbk.Y.1 1(satu) lembar rekapitulasi proyek fiktif / mark up Tol Kunciran – Parigi Tahun
2018 s/d Tahun 2020Y.2 1(satu) bundel rekening koran proyek Tol Kunciran-Parigi periode November
2018 s/d Januari 2019AA.5 Jurnal Pengeluaran Bank Tanggal 30/11/2018 Sendico Utama PT Pekerjaan
Relokasi Pipa PDAM.AA.6 Jurnal Pengeluaran Bank Tanggal 20/12/2018 Karya Wida Perkasa CV
Pekerjaan Relokasi Utilitas TelkomAA.7 Jurnal Pengeluaran Bank Tanggal 26/12/2018 Karya Wida Perkasa CV
Pekerjaan Relokasi Utilitas Telkom.AA.127 Jurnal Pengeluaran Bank Tanggal 11/01/2018 Karya Wida Perkasa CV. AA.128 Jurnal Pengeluaran Bank Tanggal 21/07/2018 Karya Wida Perkasa CV CC.7 1 (satu) bundle kontrak pengadaan jasa dan addendum atas kontrak jasa
pemborongan pekerjaan pembangunan jalan tol JORR II ruas Kunciran –
Serpong Paket I: Kunciran – Parigi.BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA AN. NIZAM
MUSTAFANo. BB Nama Barang Bukti 2.1
s.d.
2.4
1. 1 (satu) bundel fotocopy invoice nomor : 048/INV-KWP/XI/18/WK tanggal
22 Oktober 2018 untuk pekerjaan proyek tol JORR II Ruas Kunciran
Serpong Paket I Pekerjaan Relokasi Utilitas Telkom senilai Rp.
2.510.963.883,-
2. 1 (satu) bundel fotocopy invoice nomor : 049/INV-KWP/XI/18/WK tanggal
22 Oktober 2018 untuk pekerjaan proyek tol JORR II ruas kunciran
Serpong Peket I pekerjaan relokasi utilitas Telkom senilai Rp.
2.051.778.635,-
3. 1 (satu) bundel fotocopy invoice nomor : REFF#035/INV-POK/2018 tanggal
15 Oktober 2018 untuk pekerjaan rekokasi utilitas PLN proyek jalan toll
JORR II Paket I Kunciran Parigi senilai Rp. 1.602.435.807,-
4. 1 (satu) bundel fotocopy invoice nomor : REFF#036/INV-POK/2018 tanggal
29 Oktober 2018 untuk pekerjaan relokasi utilitas PLN proyek jalan toll
JORR II Paket I Kunciran-Parigi senilai Rp. 1.545.175.458,- membenarkannya - HANDOKO ST., dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. Terdakwa NIZAM MUSTAFA, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT Pinnacle Optima Karya (PT POK) dan CV Karya Wida Perkasa sebagai sesama kontraktor yang melakukan pekerjaan sub kontrak PT Waskita Karya (Persero) Tbk. pada pekerjaan proyek tol Kunciran- Parigi. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan BAMBANG RIANTO dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa tidak saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi mengetahui adanya Pekerjaan fiktif yang dilakukan PT. Sendico Utama dengan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk yaitu pekerjaan relokasi Pipa PDAM Lokasi Manggis Proyek Jalan Tol JORR II Paket I Kunciran – Parigi sebagaimana SPK Nomor 30.a/SPK SUB/ WK/DVII/K SP1/2018;
- Bahwa cara pembayaran pekerjaan relokasi Pipa PDAM Lokasi Manggis Proyek Jalan Tol JORR II Paket I Kunciran-Parigi fiktif tersebut dilakukan dengan cara Bank Transfer ke Rekening PT. Sendico Utama pada Bank BNI dengan Nomor rekening 0273062908 sebanyak 2 (dua) kali pembayaran yaitu pembayaran pertama Transfer Bank BNI Tanggal 24/11/2018 PT. Sendico Utama Rp. 1.430.000.000, dan pembayaran kedua Transfer Bank BNI Tanggal 30/11/2018 PT. Sendico Utama Rp. 682.359.417
- Bahwa setelah terdapat uang yang masuk dari pekerjaan fiktif Proyek Jalan Tol JORR II Paket I Kunciran – Parigi yang dilakukan PT Sendico Utama, lalu saksi gunakan Rp1,1 miliar untuk modal pembelian Baja dikarenakan saat itu harga baja naik signifikan. Setelah saksi mendapatkan pembayaran dari termin pekerjaan lainnya barulah saksi mengembalikan uang proyek SPK fiktif tersebut kepada VICTOR ANTON SUTRISNO selaku Kepala Proyek Kunciran-Parigi melalui stafnya yaitu STANISLAUS BAYU
- Bahwa Saksi mengetahui pekerjaan relokasi Pipa PDAM Lokasi Manggis Proyek Jalan Tol JORR II Paket I Kunciran – Parigi sebagaimana SPK Nomor 30.a/SPK SUB/ WK/DVII/K SP1/2018 adalah fiktif. Saksi mau melakukan hal tersebut karena awalnya saksi datang ke proyek untuk keperluan cash bon atau pinjam uang karena saat itu harga material baja mau naik dan saksi selaku pemilik PT. Sendico Utama sedang melakukan pekerjaan gerbang tol Kunciran-Parigi sehingga butuh dana untuk belanja material baja. Pada saat itu VICTOR ANTON SUTRISNO selaku Project Manager belum bisa memproseskan pekerjaannya karena material belum terpasang di lapangan. Kemudian VICTOR ANTON SUTRISNO menyampaikan bahwa sebenarnya divisi lagi butuh dana taktis sebesar 2,1 Miliar kepada saksi bahwa nanti proyek akan membuat kontrak khusus termasuk Berita Acara Progresnya (BAPP) dan dokumen-dokumen lainnya dan jika nanti sudah ada dana kerja dari Divisi akan VICTOR ANTON SUTRISNO kabari kapan mentransfer dan kapan dana itu akan kembali ke proyek dan VICTOR ANTON SUTRISNO sampaikan kepada saksi kalau boleh dipakai dulu dana itu untuk beli baja, tapi saat divisi minta segera kembali uangnya tolong untuk dikembalikan. Akhirnya uang dipakai saksi untuk beli baja pada pekerjaan gerbang tol terlebih dahulu dan saksi melalui PT Sendico Utama mengembalikan dengan cara dicicil sebesar Rp1 miliar yang diberikan kepada STANISLAUS BAYU NUGROHO sedangkan sisanya senilai Rp1,1 miliar saksi tidak mengembalikannya namun dipotong langsung oleh VICTOR ANTON SUTRISNO di tagihan gerbang tol yang dilaksanakan PT Sendico Utama secara bertahap;
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya sebagai berikut: membenarkannya
No. BB Nama Barang Bukti K.1 1 (satu) bundel Dokumen Pembangunan Jalan Tol Jorr II Ruas Kunciran – Parigi PT
Sendico Utama.
- ADY PURWO NUGROHO, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Terdakwa NIZAM MUSTAFA, BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa BAMBANG RIANTO, namun mengetahui terdakwa BAMBANG RIANTO adalah Direktur Operasional 2 PT Waskita Karya yang membawahi Divisi Infra 2 karena PT Pinnacle Optima Karya bekerja seluruhnya untuk waskita pada Divisi Infra 2. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa BAMBANG RIANTO;
- Bahwa tidak saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya;
- Bahwa benar Terdakwa NIZAM MUSTAFA adalah pengendali PT Pinnacle Optima Karya;
- Bahwa saksi bekerja sebagai Direktur di PT Pinnacle Optima Karya sejak tahun 2018 dan sepengetahuan saksi, PT Pinnacle Optima Karya melakukan kerjasama dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sejak tahun 2018;
- Bahwa PT Pinnacle Optima Karya memiliki kegiatan usaha bidang pekerjaan konstrukti jalan raya, pekerjaan peguatan batu material untuk konstruksi jalan raya, pekerjaan konstruksi jembatan dan bendungan, namun pekerjaan yang khusus dilakukan oleh PT Pinnacle Optima Karya hanya pemadatan tanah merah dan material serta supply tanah merah dan material. PT Pinnacle Optima Karya dimiliki oleh Pinnacle Optima Partner dimana Terdakwa NIZAM MUSTAFA sebagai Komisaris Utama, Mohamad Iwan sebagai Komisaris dan saksi sebagai Direktur;
- Bahwa pekerjaan yang diberikan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT Pinnacle Optima Karya antara lain
- Proyek tol Jakarta-Cikampek Selatan (borrow dan material curah)
- Proyek tol Kayu Agung Palembang Betung Seksi 2 a (borrow dan material curah)
- Proyek tol Pasuruan-Probolinggo (borrow dan material curah)
- Proyek tol Kunciran-Parigi (borrow dan material curah)
- Proyek tol Serpong-Cinere (borrow dan material curah)
- Proyek tol Cimanggis-Cibitung (borrow dan material curah)
- Bahwa PT Pinnacle Optima Karya tidak memiliki aset perusahaan berupa alat berat maupun dump truck. Untuk mendukung pekerjaan PT Pinnacle Optima Karya, alat berat maupun dump truck dilakukan dengan cara sewa, yang mengetahuinya adalah CV Karya Wida Perkasa. Alasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menerima PT Pinnacle Optima Karya sebagai vendor atau sub kontraktor pada pekerjaan yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. adalah kami memberikan surat kesanggupan untuk menyediakan alat berat dan dump truck sehingga pihak PT Waskita Karya (Persero) Tbk. percaya kepada PT Pinnacle Optima Karya;
- Bahwa CV Karya Wida Perkasa dimiliki oleh terdakwa NIZAM MUSTAFA yang juga sebagai pemilik sekaligus komisaris PT Pinnacle Optima Partner, dan pemilik juga di PY Mutiara Pusaka Karya. Bahwa CV Karya Wida Perkasa bekerja di PT Waskita Karya (Persero) Tbk sejak tahun 2016, karena levelnya hanya sebuah CV sehingga kekurangan permodalan dan tidak bisa ikut dalam pekerjaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, lalu NIZAM MUSTAFA mengajak Mohamad Iwan untuk mendirikan PT Pinnacle Optima Karya dengan pembagian tugas saksi dan Mohamad Iwan bertanggung jawab yang berhubungan dengan perbankan, mencarikan tambahan modal kerja, dan mengurus administrasi penagihan maupun sumber daya manusia. Sedangkan NIZAM MUSTAFA bertanggungjawab terhadap segala urusan yang berhubungan dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan menjalankan operasional pekerjaan di lapangan. Seingat saksi, NIZAM MUSTAFA berhubungan terkait dengan pekerjaan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan SUGIHARTO maupun LASINO di Divisi Infra II
- Bahwa saksi juga mengetahui THUFIL BAMATRAF adalah anak buah dari Terdakwa NIZAM MUSTAFA yang ikut bekerja di proyek tol PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Direktur CV Karya Wida Perkasa dan aktif di lapangan;
- Bahwa Terdakwa NIZAM MUSTAFA sebelumnya sudah pernah menjadi vendor atau subkontraktor di proyek Jalan Tol Solo – Ngawi dan Ngawi – Kertosono. NIZAM MUSTAFA menjalin relasi dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. berawal dari relasi Terdakwa NIZAM MUSTAFA dengan AGUNG PRIO LAKSONO yang merupakan Kepala Proyek Jalan Tol Solo – Ngawi dan Ngawi – Kertosono karena mereka teman SMA di Surabaya, kemudian setelah itu PT Pinnacle Optima Karya masuk ke proyek Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
- Proyek Kunciran-Parigi pada tahun 2018-2019 dengan kontrak antara PT Pinnacle Optima Karya dengan Kepala Proyek VICTOR ANTON;
- Proyek Serpong-Cinere pada tahun 2018-2019 dengan kontrak antara PT Pinnacle Optima Karya dengan Kepala Proyek KWATANTRA RILI;
- Proyek CCTW pada tahun 2019 dengan kontrak antara PT Pinnacle Optima Karya dan PT Mutiara Pusaka Karya dengan Kepala Proyek REZZA;
- Proyek Jakarta-Cikampek Selatan pada tahun 2019 dengan kontrak antara PT Pinnacle Optima Karya dan PT Mutiara Pusaka Karya dengan Kepala Proyek AGUNG PRIO LAKSONO yang kemudian digantikan ANDESIT hingga akhirnya mendapatkan kontrak Kepala Divisi;
- Proyek Cibitung-Cilincing pada akhir tahun 2019 dengan kontrak antara PT Mutiara Pusaka Karya dengan Kepala Proyek ARY APRIANTO hingga akhirnya mendapatkan kontrak Kepala Divisi;
- Proyek Pasuruan-Probolinggo pada tahun 2020 dengan kontrak antara PT Pinnacle Optima Karya dengan Kepala Proyek WASKITO ADI yang kemudian digantikan ANDESIT hingga akhirnya mendapatkan kontrak Kepala Divisi;
- Bahwa dalam penandatanganan Kontrak Divisi adalah dari Pihak Pertama PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah Kepala Divisi/SVP, pihak kedua Direktur Perusahaan Vendor, untuk di PT POK saksi selaku Direktur menandatangani Kontrak pihak kedua namun pernah Terdakwa NIZAM MUSTAFA yang bertandatangan atas nama PT Pinnacle Optima Karya, dan PT Mutiara Pusaka Karya yang bertandatangan DESSY selaku Direktur.
- Bahwa saksi selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya menandatangani kontrak dan administrasi pencairan. Administrasi SPPP, SPK, BAPP, dan BAP dibuat oleh pihak dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk., sedangkan tagihan invoice dan kuitansi dibuat oleh RESTY FIRZA NESIA bagian penagihan PT Pinnacle Optima Karya, sedangkan faktur pajak dibuat oleh IRFAN bagian perpajakan PT Pinnacle Optima Karya
- Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui pekerjaan yang dilaksanakan PT Pinnacle Optima Karya maupun CV Karya Wida Perkasa dikerjakan atau tidak karena pengawasan atas proyek tersebut tidak spesifik di lapangan. Saksi baru mengetahui adanya pekerjaan fiktif pada proyek tol di PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang dilaksanakan PT Pinnacle Optima Karya dan CV Karya Wida Perkasa saat proses penyidikan di Kejaksaan Agung RI;
- Bahwa terkait adanya aliran dana kepada CV Karya Wida Perkasa dari PT Pinnacle Optima Karya terhadap dana yang sumbernya dari fasilitas SCF PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang berasal dari invoice pekerjaan fiktif yang dilakukan PT Pinnacle Optima Karya dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah atas perintah dari Terdakwa NIZAM MUSTAFA yang juga pemilik dan pengendali dari PT Pinnacle Optima Karya dan CV Karya Wida Perkasa;
- Bahwa aliran dana kepada CV Karya Wida Perkasa dari PT Pinnacle Optima Karya yang berasal dari invoice pekerjaan fiktif yang dilakukan PT Pinnacle Optima Karya adalah atas perintah Terdakwa NIZAM MUSTAFA yang dipergunakan untuk keperluan support Waskita;
- Bahwa mekanisme pengembalian uang ke Tim proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk setelah pembayaran pekerjaan fiktif masuk ke rekening PT Pinnacle Optima Karya adalah Terdakwa NIZAM MUSTAFA memerintahkan saksi untuk mentransfer dana pencairan pekerjaan fiktif tersebut ke CV Karya Wida Perkasa, lalu saksi memerintahkan bagian keuangan Sdr. IRDA (2019-2020) atau Sdr NADIA (2020 s.d. sekarang) untuk mentransfer dana sesuai dengan poerintah Terdakwa NIZAM MUSTAFA ke rekening CV Karya Wida Perkasa. Setelah itu saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa NIZAM MUSTAFA memberikan kepada Tim Proyek maupun penggunaannya;
- Bahwa saksi menandatangani invoice lengkap dengan dokumen pendukung yang dibuat oleh RESTY RIZA NEZIA atas perintah Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti atas pembayaran pekerjaan fiktif yang dterima PT Pinnacle Optima dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk menggunakan fasilitas SCF atau dana kerja, akan tetapi yang saksi ketahui semua pembayaran menggunakan fasilitas SCF karena dipotong bunga SCF;
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya sebagai berikut:
BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA AN. BAMBANG RIANTO No.BB Nama Barang Bukti U.10
s.d.
U.14
2 (dua) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 8686733085 atasnama PINNACLE
OPTIMA KARYA Periode 1 Januari 2020 – 31 Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 5656733082 atasnama PINNACLE
OPTIMA KARYA Periode 1 Januari 2020 – 31 Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran BRI nomor rekening 034001002592306 atasnama
PINNACLE OPTIMA KARYA Periode 1 Januari 2020 – 31 Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Mandiri nomor rekening 127000996309 atasnama
PINNACLE OPTIMA KARYA Periode 1 Januari 2020 – 31 Desember 2020.
1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 5656733082 atasnama PINNACLE
OPTIMA KARYA Periode 1 Januari 2019 – 31 Desember 2019U.16
s.d.
1 (satu) Bundel Rekening Koran BRI nomor rekening 034001002592306 atasnama
PINNACLE OPTIMA KARYA Periode 1 Januari 2019 – 31 Desember 2019U.28 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Mandiri nomor rekening 127000996309 atasnama
PINNACLE OPTIMA KARYA Periode 1 Januari 2019 – 31 Desember 2019
1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 8686733085 atasnama PINNACLE
OPTIMA KARYA Periode 1 Juni 2018 – 31 Desember 2018
1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 5656733082 atasnama PINNACLE
OPTIMA KARYA Periode 1 Juni 2018 – 31 Desember 2018.
1 (satu) Bundel Rekening Koran BRI nomor rekening 034001002592306 atasnama
PINNACLE OPTIMA KARYA Periode 1 Oktober 2018a – 31 Desember 2018
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Mandiri nomor rekening 127000996309 atasnama
PINNACLE OPTIMA KARYA Periode 1 November 2018 – 31 Desember 2018.
1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 999212135 atasnama PT MUTIARA
PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Syariah Mandiri (BSM) nomor rekening
1270010257598 atasnama PT MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Oktober 2020 -
Desember 2020.
1 (satu) Bundel Rekening Koran BRI nomor rekening 034001002726303 atasnama PT
MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 999212146 atasnama PT MUTIARA
PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran Maybank nomor rekening 00124567372700999980
atasnama PT MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran Maybank nomor rekening 00124567372700999976
atasnama PT MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran Maybank nomor rekening 00124567372700999976
atasnama PT MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Agustus 2019 - Desember 2019.U. 41
S.d.
U.45
2 (dua) Bundel Permohonan Pembayaran PT PINNACLE OPTIMA KARYA termasuk
Kuitansi tanggal 21 Januari 2019, Invoice 01002/WKT-POK/2019 Tanggal 21 Januari 2019,
Faktur Pajak, E – NOVA 2019, Berita Acara Pembayaran (BAP-SUB) Nomor: 7-1/BAP-
SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP-
SUB) Nomor: 7-1/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara
Serah Terima Pertama Tanggal 21 Januari 2019, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 7-
1/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 9 Januari 2019, Surat Perjanjian Pemborongan
Pekerjaan (SPPP) Nomor: 7-1/SPPP/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019 Proyek
Jalan Tol Serpong Cinere (STA 51+186 – STA 61+322)
2 (dua) Bundel Permohonan Pembayaran PT PINNACLE OPTIMA KARYA termasuk
Kuitansi tanggal 21 Januari 2019, Invoice 01004/WKT-POK/2019 Tanggal 21 Januari 2019,
Faktur Pajak, E – NOVA 2019, Berita Acara Pembayaran (BAP-SUB) Nomor: 9-1/BAP-
SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP-
SUB) Nomor: 9-1/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara
Serah Terima Pertama Tanggal 21 Januari 2019, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 9-
1/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 9 Januari 2019, Surat Perjanjian Pemborongan
Pekerjaan (SPPP) Nomor: 9-1/SPPP/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019 Proyek
Jalan Tol Serpong Cinere (STA 51+186 – STA 61+322)
2 (dua) Bundel Permohonan Pembayaran PT PINNACLE OPTIMA KARYA termasuk
Kuitansi tanggal 21 Januari 2019, Invoice 01005/WKT-POK/2019 Tanggal 21 Januari 2019,
Faktur Pajak, E – NOVA 2019, Berita Acara Pembayaran (BAP-SUB) Nomor: 10-1/BAP-
SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP-
SUB) Nomor: 10-1/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara
Serah Terima Pertama Tanggal 21 Januari 2019, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 10-
1/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 9 Januari 2019, Surat Perjanjian Pemborongan
Pekerjaan (SPPP) Nomor: 10-1/SPPP/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019 Proyek
Jalan Tol Serpong Cinere (STA 51+186 – STA 61+322)
2 (dua) Bundel Permohonan Pembayaran PT PINNACLE OPTIMA KARYA termasuk
Kuitansi tanggal 21 Januari 2019, Invoice 01006/WKT-POK/2019 Tanggal 21 Januari 2019,
Faktur Pajak, E – NOVA 2019, Berita Acara Pembayaran (BAP-SUB) Nomor: 11-1/BAP-
SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP-SUB) Nomor: 11-1/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara
Serah Terima Pertama Tanggal 21 Januari 2019, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 11-
1/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 9 Januari 2019, Surat Perjanjian Pemborongan
Pekerjaan (SPPP) Nomor: 11-1/SPPP/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019 Proyek
Jalan Tol Serpong Cinere (STA 51+186 – STA 61+322)
2 (dua) Bundel Permohonan Pembayaran PT PINNACLE OPTIMA KARYA termasuk
Kuitansi tanggal 21 Januari 2019, Invoice 01007/WKT-POK/2019 Tanggal 21 Januari 2019,
Faktur Pajak, E – NOVA 2019, Berita Acara Pembayaran (BAP-SUB) Nomor: 12-1/BAP-
SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP-
SUB) Nomor: 12-1/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara
Serah Terima Pertama Tanggal 21 Januari 2019, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 12-
1/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 9 Januari 2019, Surat Perjanjian Pemborongan
Pekerjaan (SPPP) Nomor: 12-1/SPPP/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019 Proyek
Jalan Tol Serpong Cinere (STA 51+186 – STA 61+322)DD.3
s.d.
DD.37
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Mutiara Pusaka Karya No.
68/ADD1/SPB/WK/D.INF2/CTCL1/2020 Tanggal 03 Juni 2020 Jumlah Rp. 156.096.864.
1 (satu) lembar ASLI kuitansi PT. Mutiara Pusaka Karya No.83/ADDIV/spk-
sub/wk/D.INF2/CTCL1/2020 Tanggal 10 Agustus 2020 Jumlah Rp. 879.175.062.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Mutiara Pusaka Karya No.: 04002/WK-MPK/IV/2020
Tanggal 15 April 2020 Tol Cibitung-Cilincing Grand Total Rp. 71.998.542.
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Mutiara Pusaka Karya No.
68/SPB/WK/D.INF2/CTCL1.2020 Tanggal 15 April 2020 Jumlah Rp. 71.998.542.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Mutiara Pusaka Karya No.: 04003/WKT-MPK/IV/2020
Tanggal 15 April 2020 Basecoase A Grand Total Rp. 173.704.608.
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Mutiara Pusaka Karya No.
45/ADD1/SPB/WK/D.INF2/CTCL1/2020 Tanggal 15 April 2020 Jumlah Rp. 173.704.608.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT.
Mutiara Pusaka Karya No. 115-1/BAP/WK/D.INF2/CTCL1/VIII/2020 Tanggal 10 Agustus
2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1 Rp. 2.258.105.952.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan Sub Pelaksana Konstruksi PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 115-
1/BAPP/WK/D.INF2/CTCL1/VIII/2020 Tanggal 10 Agustus 2020 Proyek Pekerjaan Timbunan
Brangkal dan Borrow Material Padat di STA 2+719-STA.2+833 Rp. 2.258.105.952.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Bahan (BAPB) PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 45/BAPB/WK/D.INF2/ CTCL1/ 2020
Tanggal 16 Maret 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing Rp. 173.704.608.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Bahan (BAPB) PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 68/BAPB/WK/D.INF2/ CTCL1/ 2020
Tanggal 12 Maret 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing Rp.71.998.542.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 150/BAP-BHN/WK/D.INF2/ CTCL1/ 2020 Tanggal 03
Juni 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing Rp. 33.762.960.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 68/BAP-BHN/WK/D.INF2/ CTCL1/IV/2020 Tanggal 15
April 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing Rp. 71.998.542.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 45/BAP-BHN/WK/D.INF2/ CTCL1/IV/2020 Tanggal 15
April 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing Rp. 173.704.608.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan PT. Pinnacle Optima Karya tertanggal 05
Oktober 2018
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan PT. Pinnacle Optima Karya tertanggal 05
Agustus 2019
1 (satu) lembar fotocopy Surat PT. Pinnacle Optima Karya No.: 003/POK/X/2018 Tanggal
05 Oktober 2018 Hal: Permohonan Pengajuan Negosiasi/Diskonto Wesel Ekspor
(Pengambilan Hak Tagih).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyaluran Pembayaran PT. Pinnacle Optima Karya Tanggal
17 September 2018.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dan Permohonan Pencairan PT. Pinnacle Optima
Karya No.: INT/007/POK/09/2018 Tanggal 10 Agustus 2017.
1 (satu) lembar fotocopy Ijin Usaha Jasa Konstruksi Kegiatan Usaha Jasa Pelaksana
Konstruksi (Kontraktor) Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi
Jakarta Selatan Ijin Usaha Jasa Konstruksi Nasional No.:
254/C.31/31.74.04.1003.01.070.K.1.b/2/-1.728/2019 Tanggal 16 Oktober 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Klasifikasi Bidang/Sub Bidang Dan Layanan / Sub Layanan
Usaha Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) PT. Pinnacle Optima Karya No.:
254/C.31/31.74.04.1003.01.070.K.1.b/2/-1.728/2019.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Terdaftar No.: S-9109/WPJ.30/KP.0703/2017
Tanggal 10 Mei 2017 a.n PT. Pinnacle Optima Karya.
1 (satu) bundel fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi PT. Pinnacle
Optima Karya dengan nama pimpinan Ady Purwo Nugroho Tanggal 08 Oktober 2019,
Rincian Klasifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi PT. Pinnacle Optima Karya,
Daftar Permohonan IDI-Perusahaan PT. Pinnacle Optima Karya, Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak No.: S-520PKP/WPJ.30/KP.0703/2017 Tanggal 30-08-2017, NPWP
PT. Pinnacle Optima Karya, KTP Ady Purwo Nugroho, NPWP Ady Purwo Nugroho.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.: 161/SPPP-
WK/INF2/CCTW/2020 Tanggal 09 Maret 2020 Antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
dengan PT. Pinnacle Optima Karya dengan Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1A Untuk Melaksanakan Pekerjaan Borrow Material dan Lapis Pondasi
Aggregate Kelas A.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 161/SPK-
SUB/WK/INF2/CCTW/2020 Tanggal 09 Maret 2020.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Pengeluaran Bank PT. Waskita Karya, Tbk No. Bukti:
1500046228 Tanggal 14 April 2020 dengan total Rp. 136.350.000 dengan transaksi:
Pinnacle Optima K, PT. Retensi pek.Borrow material SPK 156/SPK/WK/INF2/2020.
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Pinnacle Optima Karya No. 156/SPK/ WK/ INF22020
Tanggal 28 Maret 2020 Jumlah Rp. 149.985.000.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya No. Invoice: 04001/WK-
POK/III/2020 Tanggal 28 Maret 2020 dengan keterangan Retensi No. SPK: 156/SPK-
WK/INF.2/ 2020 dengan grand total Rp. 149.985.000.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Tanggal 28 Maret 2020 antara
PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya Atas Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A No. SPK: 156/SPK- WK/INF.2/ 2020
sebesar Rp. 149.985.000.
1 (satu) lembar fotocopy E-Nofa Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak 2020 Kementerian
Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Kantor
Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo a.n PT. Pinnacle Optima Karya.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT. Pinnacle Optima Karya terhadap Barang Kena
Pajak “Retensi Pekerjaan Lapis Pondasi Agregate A Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis
Cibitung Seksi 1A Rp. 13.635.000 (10% dari Rp.136.350.000) Tanggal 28 Februari 2020.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyaluran Pembayaran PT. Pinnacle Optima Karya Tanggal
17 September 2018.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.: 156/SPPP-
WK/INF2/CCTW1A/2020 Tanggal 10 Januari 2020 Antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
Infrastrukture 2 Division dengan PT. Pinnacle Optima Karya dengan Proyek Jalan Tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A Untuk Melaksanakan Pekerjaan Lapis Pondasi Aggregate
Kelas A.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 156/SPK/WK/INF2/ 2020 Tanggal
10 Januari 2020 beserta lampiran.
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Pinnacle Optima Karya No. 161/SPK-
SUB/WK/INF2/CCTW2/2020 Tanggal 07 April 2020 Jumlah Rp. 732.147.900.
1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya No.Invoice: 04001/WK-POK/IV/2020 Tanggal 07 April 2020 dengan keterangan Borrow Material
dan Retensi No. SPK: 161/SPK-SUB/WK/INF2/CCTW2/2020 dengan grand total Rp.
732.147.900 beserta Berita Acara Pembayaran No.: 161/SPK-SUB/WK/INF2/CCTW2/2020
tanggal 07 April 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT. Pinnacle Optima Karya
terhadap Barang Kena Pajak “Pekerjaan Pada Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis
Cibitung Seksi 1 A, Bekasi Jawa Barat. Rp. 66.558.900 (10% dari Rp.665.589.000) Tanggal
07 April 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 161-02/BAPP-
SUB/WK/D.INF2/CCTW/ 2020 Tanggal 07 April 2020 Proyek Borrow Material, Lapis Pondasi
Aggregate A dengan jumlah pembayaran yang diterima Rp.665.589.000.Barang Bukti Elektronik BE.5 1 (satu) Buah Handphone Iphone Xs warna Hitam dengan Lis Chrome 256 GB, Model
number MT972ZA/A; Serial Number C39XJ3VKKPFT; dengan nomor IMEI 35 720509
392964 8; nomor ICCID 8962100510322900333; passkey “998899”
1 (satu) akun icloud [email protected] password “Valencia_123”
1 (satu) Buah Handphone Iphone 13 mini warna Hitam 128 GB, Model Number MLK03PA/A;
Serial Number RQQVWHW5C; dengan nomor IMEI : 35 808290 440055 9; IMEI 2: 35
808290440055; nomor ICCID 89622822403000254281; passkey “414655”
1 (satu) akun icloud [email protected] password “Wicaksono_2013”BE.38 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade8 GB warna merah hitam yang tertulis
“POK” yang berisi file legalitas perusahaan, kontrak pekerjaan fiktif dan bukti transaksi
lainnya.BARANG BUKTI ASET YANG DISITA DAN TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA AN. NIZAM
MUSTAFA6 1 (Satu) lembar Surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No.P-05910381 PT.
PINNACLE OPTIMA KARYA, Nomor Polisi : 8-1425-AD merek Mercedes Benz GLC 200
X253AT.
Surat Akta Jual Beli Nomor 927/2020 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Maria Tjandra, SH Hak milik Nomor 3095/ Kelurahan Gayungan, Surat ukur tanggal 7 Mei
2015 Nomor 00468/Gayungan/2015, seluas 273 M2membenarkannya
- THUFIL BAMATRAF, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. Terdakwa NIZAM MUSTAFA, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan BAMBANG RIANTO, namun mengetahui BAMBANG RIANTO adalah Direktur Operasional 2 PT Waskita Karya yang membawahi Divisi Infra 2 karena PT Pinnacle Optima Karya bekerja seluruhnya untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada Divisi Infra 2. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya;
- Bahwa saksi sejak tahun 2015 bekerja sebagai Direktur Utama CV Karya Wida Perkasa dengan struktur Organisasi sebagai berikut:
Direktur Utama : THUFIL BAMATRAF
Komisaris : SULTANA MARTA (istri NIZAM MUSTAFA) Staff Administrasi: LISA, NADIA dan SAMIRA (keduanya adik NIZAM MUSTAFA)
- Bahwa hubungan CV Karya Wida Perkasa dengan terdakwa NIZAM MUSTAFA adalah selaku pemilik dan pengendali perusahaan yaitu orang yang menjalankan secara penuh CV Karya Wida Perkasa, baik masalah keuangan, administrasi, dan pekerjaan;
- Bahwa CV Karya Wida Perkasa pernah melakukan kerjasama dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk pekerjaan pengurukan dan pemadatan tanah, diantaranya pada proyek sebagai berikut:
- Proyek tol Solo-Kertosono tahun 2016
- Proyek tol Kunciran-Parigi tahun 2017
- Proyek tol Serpong-Cinere tahun 2018
- Proyek tol Jakarta-Cikampek tahun 2021-2022
- Bahwa CV Karya Wida Perkasa tidak memiliki aset berupa alat berat maupun dump truck sebagai penunjang pekerjaan pengurukan dan pemadatan tanah di proyek tol PT Waskita karya (Persero) Tbk. Dalam melaksanakan pekerjaan pengurukan dan pemadatan tanah CV Karya Wida Perkasa melakukan sewa alat berat dan dump truck;
- Bahwa yang melakukan penawaran kerja CV Karya Wida Perkasa sebagai vendor atau sub kontraktor pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa pembayaran yang diterima CV Karya Wida Perkasa sebagai vendor atau perusahaan sub kontrak pada pekerjaan pengurukan dan pemadatan tanah di proyek tol PT Waskita karya (Persero) Tbk.
dilakukan melalui pembayaran SCF (Supply Chain Financing) yang masuk ke rekening Bank Mandiri, BNI, dan BRI;
- Bahwa CV Karya Wida Perkasa melakukan kontrak dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebagai vendor atau perusahaan sub kontrak pada pekerjaan pengurukan dan pemadatan tanah sebagai berikut:
- Proyek Tol Kunciran-Parigi tahun 2017 melakukan kontrak dengan Project Manager / Kepala Proyek VICTOR ANTON SUTRISNO
- Proyek Tol Serpong-Cinere tahun 2018 melakukan kontrak dengan Project Manager / Kepala Proyek KWATANTRA RILI S.
- Proyek Tol Jakarta-Cikampek Selatan II tahun 2021-2022 melakukan kontrak dengan Project Manager / Kepala Proyek AGUNG PRIYO LAKSONO, HOLIK, dan ANDESIT
- Bahwa setelah CV Karya Wida Perkasa menerima pembayaran atas pekerjaan sebagai vendor atau sub kontraktor dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Terdakwa NIZAM MUSTAFA memerintahkan saksi untuk melakukan tarik tunai kemudian saksi menyerahkan uang hasil pencairan pekerjaan sebagai vendor dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada Terdakwa NIZAM MUSTAFA untuk penggunaannya saksi tidak mengetahui;
- Bahwa terdapat aset-aset berupa tanah dan bangunan milik terdakwa NIZAM MUSTAFA sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan alamat Jl Ikan Lumba-Lumba No 14, No 16 dan No 18 Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya
- Ruko alamat Jl KH Mas Mansyur No 145 Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya atas nama pemilik THUFIL BAMATRAF, tahun terbit 2019, berdasarkan akta jual beli No. 13/2019 tanggal 19/03/2019;
- Tanah dan Bangunan alamat Pondok Dharmahusada Regency II No 275 Kel Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, atas nama pemegang hak ADY PURWO NUGROHO, tahun terbit 2019, berdasarkan Akta Jual Beli No. 202/2019 tanggal 28/5/2019; (rumah dan bangunan tempat tinggal sdr. NIZAM MUSTAFA)
Dari 3 (tiga) aset tersebut, yang diatasnamakan saksi hanya Ruko alamat Jl KH Mas Mansyur No 145 Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya diperoleh dengan cara membeli pada tahun 2021.
Adapun tanah Hak Milik No 1878 alamat Perumahan Amira Graha Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, atas nama pemegang hak THUFIL BHAMATRAF, tahun terbit 2021, berdasarkan Akta Jual Beli No. 26/2021 tanggal 30/06/2021 adalah milik saksi sendiri yang diperoleh dengan cara membeli dari sdr. Syarif Asegaf dengan harga Rp. 325.000.000,- dengan cara diangsur selama 1 tahun dan sudah lunas. Sedangkan tanah dan bangunan Hak Milik No 1924, alamat Perumahan Amira Graha Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, atas nama pemegang hak THUFIL BHAMATRAF, tahun terbit 2020, berdasarkan Akta Jual Beli No. 12/2020 tanggal 02/07/2020 adalah milik saksi sendiri dengan cara membeli secara tunai dari sdr. Mohamad dengan harga Rp. 500.000.000,-
- Bahwa aset tanah dan bangunan atau aset lainnya yang merupakan milik NIZAM MUSTAFA yaitu berupa tanah dan bangunan yang diatas namakan THUFIL BAMATRAF (saksi sendiri) yang berada di daerah Gayung Sari Kota Surabaya dekat Masjid Agung Surabaya diperoleh dengan cara membeli pada tahun 2019 dan untuk dokumen/surat-surat terkait kepemilikan tanah dan bangunan tersebut ada dalam penguasaan terdakwa NIZAM MUSTAFA. Adapun juga aset benda bergerak milik NIZAM MUSTAFA berupa mobil minibus Mercedes-benz GLA dan mobil Toyota Fortuner;
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya sebagai berikut: membenarkannya
BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA AN. BAMBANG RIANTO No.BB Nama Barang Bukti K.2 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Serpong – Cinere PT KSO KWP Infrastruktur. U.1
s.d.
U.5
1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 8997008008 atasnama CV KARYA
WIDA PERKASA Periode 1 Januari 2019 – 31 Desember 2019
1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 8997008008 atasnama CV KARYA
WIDA PERKASA Periode 1 Januari 2020 – 30 November 2020
1 (satu) Bundel Akta Notaris Trining Ariswati S.H., tentang Pembentukan Perseroan
Komanditer CV KARYA WIDA PERKASA Tanggal 15 April 1996 Nomor: 64
1 (satu) Bundel Akta Notaris Evy Retno Budiarty S.H., M.H., tentang Masuk Sebagai
Persero Serta Perubahan Pengurus Perseroan Komanditer CV KARYA WIDA PERKASA
Tanggal 16 Maret 2020 Nomor: 38
1 (satu) Bundel Ijin Usaha Jasa Konstruksi Nasional Nomor: 188.4/188/436.7.5/2017 CV
KARYA WIDA PERKASA tanggal 7 April 2017U.8 1 (satu) Bundel Ijin Usaha Jasa Konstruksi KARYA WIDA PERKASA tanggal 20 Mei 2021 U.9 1 (satu) lembar Fotocopy NPWP Nomor 01.730.863.6-615.000 atasnama CV KARYA WIDA
PERKASAU.29 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Mandiri nomor rekening 1020002234448 atasnama s.d.
U.34KSO KWP INFRASTRUKTUR Periode 1 Januari 2020 – 31 Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 4002200486 atasnama KSO KWP
INFRASTRUKTUR Periode 1 Januari 2020 – 31 Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran BRI nomor rekening 182001000048302 atasnama KSO
KWP INFRASTRUKTUR Periode 1 Juli 2020 – 31 Desember 2020
1 (satu) Bundel Akta Notaris Ariani L Rachim S.H., tentang Perjanjian Kerjasama Operasi
dalam rangka Penyediaan Material Bahan Baku dan Pekerjaan Sipil Infrastruktur Nomor:
01/SPK/KII/ADM-DIR/01/2018 PT KOPELINDO INFRASTRUKTUR INDONESIA
(KOPELINFRA dan Nomor: 001/PKS-KWP/I/2018 CV KARYA WIDA PERKASA Tanggal 17
Mei 2017 Nomor: 25
1 (satu) Bundel Perjanjian Kerjasama Operasi dalam rangka Penyediaan Material Bahan
Baku dan Pekerjaan Subkonstruksi Infrastruktur Nomor: 01/SPK/KII/ADM-DIR/01/2018 PT
KOPELINDO INFRASTRUKTUR INDONESIA (KOPELINFRA dan Nomor: 001/PKS-
KWP/I/2018 CV KARYA WIDA PERKASA tanggal 12 Juni 2020
1 (satu) Bundel Perjanjian Kerjasama Operasi dalam rangka Penyediaan Material Bahan
Baku dan Pekerjaan Subkonstruksi Infrastruktur Nomor: 01/SPK/KII/ADM-DIR/01/2018 PT
KOPELINDO INFRASTRUKTUR INDONESIA (KOPELINFRA dan Nomor: 001/PKS-
KWP/I/2018 CV KARYA WIDA PERKASA tanggal 11 Juni 2021AA.12 1 (satu) bundel bukti pembayaran paket pekerjaan Timbunan Borrow Material Proyek Tol
Jorr II Paket I Kunciran – ParigiDD.1 1 (satu) bundel Berkas tagihan KSO KWP Infrastruktur Invoice 19 Tol Jakarta Cikampek II
Selatan Paket 3 yang terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Hutang Subkontraktor No.
Referensi: 065/INV-KWT/KWPI Tanggal 17 September 2020 dengan Total Rp.
3.149.253.557, 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Hutang Subkontraktor No. Referensi:
065/INV-KWT/KWPI Tanggal 17 September 2020 dengan Total Rp.143.801.532, 1 (satu)
lembar fotocopy Kuintansi KWP Infrastruktur No. 065/INV-KWT/KWPI/JAK-
CIK/IX/2020/WK Tanggal 17 September 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Invoice KWP
Infrastruktur No.: 065/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/IX/2020/WK Tanggal 17 September 2020
dengan Total Rp.3.005.452.025, 1 (satu) lembar fotocopy E-Nofa Elektronik Nomor Seri
Faktur Pajak Tahun 2020 a.n Wajib Pajak KSO KWP Infrastruktur, 1 (satu) lembar faktur
pajak a.n Wajib Pajak KSO KWP Infrastruktur terhadap Barang Kena Pajak “Proyek Tol
Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III“ senilai Rp. 273.222.911 (10% dari
Rp.2.732.229.114) Tanggal 17 September 2020, 1 (satu) lembar faktur pajak a.n Wajib
Pajak KSO KWP Infrastruktur terhadap Barang Kena Pajak “Proyek Tol Jakarta-Cikampek
II Selatan Paket III“ senilai Rp. 273.222.911 (10% dari Rp.2.732.229.114) Tanggal 18
Agustus 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Tol Jakarta-
Cikampek II Selatan II Selatan Paket III Tanggal 17 September 2020 dengan jumlah
pembayaran yang diterima saat ini Rp. 3.005.452.025, 1 (satu) lembar Berita Acara
Prestasi Pekerjaan Paket Pekerjaan Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III No.:
19/BAPP/60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 Tanggal 18 Agustus 2020, 1 (satu) Berita Acara
Kemajuan Prestasi Pekerjaan Paket Pekerjaan: Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan
Paket III Tanggal 18 Agustus 2020 dengan nilai prestasi 81, 49% senilai Rp.
35.179.235.070, 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 60/SPK-SUB/WK/INF-
2/2020 Tanggal 10 April 2020 beserta lampiran, 1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi
Perhitungan Volume Pembangunan Jalan Toll Japek Selatan II, 1 (satu) lembar fotocopy
Rekap Tagihan Volume Borrow, 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(SPPP) No.: 60/SPPP-SUB/WK/INF.2/2020 Ref. 4300004166 Tanggal 10 April 2020 Antara
PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan KSO KWP Infrastruktur II
Terhadap Proyek Tol Jakarta- Cikampek IIBarang Bukti Elektronik BE.24 1 (satu) buah Handphone Iphone 14 Pro; Model Number MQ0T3ZP/A Serial Number
JPKJ3C964C IMEI 35 966622 106965 6 ICCID 8962100089324213086 IMEI 2 35 966622
073424 3; Pass Code “414141”BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA AN. NIZAM MUSTAFA 1.1
s.d.
1 (satu) bundle Laporan Keuangan CV Karya Wida Perkasa Tanggal 31 Desember 2020
dan 2019 beserta Laporan Auditor Independen.1.12 1 (satu) bundle Laporan Keuangan CV Karya Wida Perkasa untuk tahun yang
berakhirpada 31 Desember 2018 dan Laporan Auditor Independen.
1 (satu) bundle Laporan Keuangan CV Karya Wida Perkasa untuk Tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2018 dan Laporan Auditor Independen.
1 (satu) bundle CV Karya Wida Perkasa Laporan Keuangan Tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 Laporan Audit Independen.
1 (satu) bundle CV Karya Wida Perkasa Surabaya Laporan Keuangan untuk Tahun yang
berakhir 31 Desember 2016 dan Laporan Auditor Independen.
1 (stu) bundle CV. Karya Wida Perkasa Surabaya Laporan Keuangan untuk Tahun yang
berakhir 31 Desember 2016 dan Laporan Auditor Independen.
1 (satu) bundle CV. Karya Wida Perkasa Laporan Keuangan Tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 Laporan Audit Independen.
1 (satu) bundle Laporan Penilaian Properti CV KaryaWida Perkasa Lokasi di Jalan Ikan
Lumba – lumba No. 14, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
1 (satu) bundle Laporan Penilaian Properti CV KaryaWida Perkasa Lokasi di Jalan Johor
No. 17, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
1 (satu) bundle Laporan Penilaian Properti CV KaryaWida Perkasa untuk keperluan PT
Bank Dinar Indonesia, Tbk.
1 (satu) bundle Laporan Penilaian Properti Tanah dan Bangunan (Rumah Tinggal) CV.
Karya Wida Perkasa berlokasi di Amira Graha Blok B No. 5, Kelurahan Wonokusumo,
Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
1 (satu) bundle Laporan Penilaian Properti CV KaryaWida Perkasa Lokasi di Jalan Pahang
No 1B, Kelurahan Perak Timur Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.1.16 1 (satu) bundle Laporan Penilaian Properti untuk keperluan CV Karya Wida Perkasa
terletak di Jalan Kantor Oeninggilan Utara RT. 010 RW 03, Kelurahan Peninggilan,
Kecamatan Ciledug Kota Tangerang – Banten.1.17 1 (satu) bundle Laporan Penilaian Properti CV KaryaWida Perkasa Lokasi di Jalan Raya
Rambay No. 08 Desa, Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
Jawa Barat.1.18 1 (satu) bundle Laporan Penilaian Properti Tanah dan Bangunan (Rumah Tinggal) CV.
Karya Wida Perkasa berlokasi di Jalan Dharmahusada Permai No. 135 Kelurahan
Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya1.25 1 (satu) lembar surat permohonan mutasi rekening CV Karya Wida Perkasa Tahun 2018 –
2021 tanggal 5 Januari 2023.1.26 1 (satu) lembar surat permohonan mutasi rekening CV Karya Wida Perkasa Tahun 2018 –
2023 tanggal 5 Januari 2023.1.27 1 (satu) lembar surat persetujuan pemakaian tanah / bangunan yang terletak dijalan
ketabang kali no.45 kelurahan ketabang, kecamatan genteng, Surabaya dari Thufil
Bamatraf kepada Aldi Bramantia SE.1.34 1 (satu) buah buku rekening tabungan Bank Panin An. CV Karya Wida Perkasa nomor
rekening 4097002009 KCP Demak1.36 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 27 Agustus 2021 tentang keterangan CV Karya
Wida Perkasa mendapat fasilitas kredit investasi dari PT Bank COMMONWEALTH Cabang
Panglima Sudirman Surabaya sebesar 4 milyar jainan SHM Nomor 00938 atas nama
sultana yunus marta1.40 1 (satu) bundle bukti transaksi Bank BNI tanggal 1 April 2021 sejumlah 500.000.000.
pengirim CV Karya Wida Perkasa penerima Muhammad Fahmi Hadadi keterangan
pembayaran Pak Nizam1.41 1 (stu) lembar catatan yang berisikan nomor rekening CV KWP dan pegawai – pegawainya 1.58 1 (satu) bundle dokumen rekening koran dalam map plastic warna bening yang bertuliskan
Rekening Koran Bank BNI 2018 – 2020 CV KWP.1.60 1 (satu) bundle dokumen rekening koran dalam map plastic warna bening yang bertuliskan
Mutasi Rekening CV KWP 2019 – 2020BARANG BUKTI ASET YANG DISITA DAN TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA AN. NIZAM
MUSTAFA4.3 1 (satu) unit kendaraan bermotor model Jeep merk Toyota type Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT
dengan Nomor Polisi L-1014-ABE, tahun registrasi 2018 warna hitam metalik, Nomor
Rangka MHFGB8GS7J0870610, Nomor Mesin 2GDC341979 atas nama Pemilik CV.
KARYA WIDA PERKASA beserta 2 (dua) buah kunci kontak;4.4 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor 13763232.E model Jeep merk Toyota type Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT dengan Nomor Polisi : L-1014ABE,
tahun registrasi 2018 warna hitam metalik, Nomor Rangka : MHFGB8GS7J0870610,
Nomor Mesin : 2GDC341979 atas nama Pemilik CV. KARYA WIDA PERKASA4.5 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Bermotor Nomor: N-07036003
model Jeep merk Toyota type Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT dengan Nomor Polisi : L-1014ABE,
tahun tahun registrasi 2018 warna hitam metalik, Nomor Nomor Rangka
MHFGB8GS7J0870610, Nomor Mesin : 2GDC341979 atas nama Pemilik CV. KARYA
WIDA PERKASA:5 1(satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gayungsari 8 No.26 Kel.
Gayungan, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan luas 273 (dua ratus tujuh
puluh tiga) meter persegi (berdasarkan surat ukur 00468/Gayungan/2015) yang akte jual
belinya No. 907/2020 tanggal 20 Desember 2020 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3095 atas
nama Thufil Bamatraf
10. RESTY FIRZA NESIA
- Saksi RESTY FIRZA NESIA, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. Terdakwa NIZAM MUSTAFA, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku owner/ Pemilik dari PT Pinnacle Optima Karya, namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa selain PT Pinnacle Optima Karya, perusahaan lainnya yang dimiliki Terdakwa NIZAM MUSTAFA adalah PT Mutiara Pusaka Karya dan CV Karya Wida Perkasa. Baik PT Mutiara Pusaka Karya maupun CV Karya Wida Perkasa adalah perusahaan yang kegiatan usahanya pengerukan atau pekerjaan tanah;
- Bahwa PT Pinnacle Optima Karya berdiri sejak tahun 2017 dengan bidang kegiatan usaha pekerjaan konstruksi, namun untuk pekerjaan yang khusus kami lakukan hanya pemadatan tanah dan supply tanah;
- Bahwa PT Pinnacle Optima Karya memiliki susunan organisasi yaitu Direktur Utama adalah Ady Purwo Nugroho, Komisaris adalah Muhammad Ikhwan alias Iwan, Manager Keuangan adalah Jara Hardianti, Manager Operasional adalah Fajar, Manager QHSE adalah Rijali, Manager HRD Fransiska Febriani, Bagian Penagihan adalah Resty Firza Nesia (saksi Sendiri), dan Bagian Accounting adalah Jara dan Nadya.
- Bahwa saksi selaku Bagian Penagihan memiliki tugas yaitu melakukan penagihan pembayaran atas pekerjaan kepada pemberi kerja
- Bahwa dokumen yang dibutuhkan sebelum melakukan penagihan atas pembayaran kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku pemberi kerja, dan dokumen apa saja yang perlukan untuk melakukan penagihan adalah saksi memperolah Kontrak (SPK), Berita Acara Pembayaran dan Berita Acara Prestasi Pekerjaan dari Terdakwa NIZAM MUSTAFA kemudian saksi membuat administrasi atau dokumen penagihan berupa Kuitansi, Invoice terlampir Nomor Rekening PT. POK lalu minta terbitkan Faktur pajak beserta e-Nofa (Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak) kepada bagian pajak yaitu Sdr IRFAN lalu Print Berita Acara Pembayaran dan Berita Acara Prestasi Pekerjaan setelah melampirkan kontrak (SPK) dan SCF terdiri dar 3 ( tiga) bank yaitu BNI, Mandiri, BRI. Selanjutnya minta tanda tangan Direktur untuk melengkapi tagihannya, kalau sudah benar lalu ditanda tangani oleh Direktur PT Pinnacle Optima Karya yaitu Ady Purwo Nugroho. Lalu Konfirmasi ke Terdakwa NIZAM MUSTAFA, Setelah itu diantar ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk sesuai proyek;
- Bahwa sejak awal pembentukan PT Pinnacle Optima Karya, pemberi kerja kepada PT Pinnacle Optima Karya diantaranya yaitu Adhi Karya – Acset Indonesia (KSO) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
- Bahwa Pekerjaan yang diberikan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Pemberi Kerja kepada PT. Pinnacle Optima Karya yaitu
- Proyek Kunciran-Parigi tahun 2018-2019,
- Proyek Cinere – Serpong Kontrak Desember 2018 – awal tahun 2020,
- Proyek Cimanggis – Cibitung Seksi 2 Maret 2019
- Proyek Jakarta – Cikampek Selatan 2 paket 3 September 2019
- Bahwa nilai total kontrak PT Pinnacle Optima Karya dari PT Waskita Karya yang sudah dibuatkan invoice
- Proyek JORR 2 Paket 1 Kunciran – Parigi,
Total Rp. 31 Milyar, dengan kontrak awal Rp. 2 Milyar - Proyek Jalan Tol Serpong - Cinere (STA 51+186 – STA 61+322), Total Rp.120 Milyar, dengan kontrak awal Rp. 2 Milyar
- Proyek Cimanggis – Cibitung Seksi 2,
Total Rp. 11 Milyar, dengan kontrak awal Rp. 2 Milyar - Proyek Tol Jakarta – Cikampek 2 Selatan paket 3
Total Rp. 71 Milyar, dengan kontrak awal Rp. 2 Milyar
- Proyek JORR 2 Paket 1 Kunciran – Parigi,
- Bahwa yang menandatangani invoice dan kuitansi dari PT Pinnacle Optima Karya adalah Terdakwa NIZAM MUSTAFA meskipun bukan pengurus dari PT Pinnacle Optima Karya. Selain Terdakwa NIZAM MUSTAFA, ADY PURWO NUGROHO selaku Direktur PT POK juga menandatangani invoice dan kuitansi;
- Bahwa saksi membuat kelengkapan administrasi penagihan diantaranya kuitansi, invoice, faktur pajak dari PT Pinnacle Optima Karya kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk atas perintah Terdakwa NIZAM MUSTAFA, termasuk dalam hal penentuan volume pekerjaan;
- Bahwa sepengetahuan saksi, ada pekerjaan yang dilakukan terlebih dahulu kemudian baru dilakukan kontrak adalah pekerjaan Proyek JORR 2 Paket 1 Kunciran – Parigi;
- Bahwa PT Pinnacle Optima Karya tidak memiliki kantor cabang, tidak ada alat keselamatan dikantor maupun tidak memiliki alat berat. Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tanah di PT Waskita Karya dilakukan dengan sewa alat berat dan dump truck. Yang lebih mengetahuinya adalah Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa selain membuat kelengkapan administrasi penagihan diantaranya kuitansi, invoice, faktur pajak dari PT Pinnacle Optima Karya, saksi juga membuat kelengkapan administrasi penagihan yang diajukan PT Mutiara Pusaka Karya kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk atas perintah Terdakwa NIZAM MUSTAFA yang juga owner atau pemilik PT Mutiara Pusaka Karya termasuk volume pekerjaannya meskipun saksi bukan karyawan di PT Mutiara Pusaka Karya;
- Bahwa dalam melakukan penagihan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk Apabila sudah ada uang masuk dari pembayaran PT Waskita Karya maka akan diinfokan oleh bagian keuangan yaitu NADIA atau JARA melalui pemberian rekening koran. Bahwa untuk pembayaran jika menggunakan metode SCF maksimal 1-2 bulan setelah penagihan, sedangkan untuk Pembayaran Reguler paling lama 90 hari;
- Bahwa saksi mengetahui dan mengerti barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum diantaranya sebagai berikut: membenarkannya
BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA AN. BAMBANG
RIANTONo.BB Nama Barang Bukti U.41
s.d.
U.45
2 (dua) Bundel Permohonan Pembayaran PT PINNACLE OPTIMA KARYA termasuk
Kuitansi tanggal 21 Januari 2019, Invoice 01002/WKT-POK/2019 Tanggal 21 Januari
2019, Faktur Pajak, E – NOVA 2019, Berita Acara Pembayaran (BAP-SUB) Nomor: 7-
1/BAP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Prestasi Pekerjaan
(BAPP-SUB) Nomor: 7-1/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita
Acara Serah Terima Pertama Tanggal 21 Januari 2019, Surat Perintah Kerja (SPK)
Nomor: 7-1/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 9 Januari 2019, Surat Perjanjian
Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 7-1/SPPP/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari
2019 Proyek Jalan Tol Serpong Cinere (STA 51+186 – STA 61+322)
2 (dua) Bundel Permohonan Pembayaran PT PINNACLE OPTIMA KARYA termasuk
Kuitansi tanggal 21 Januari 2019, Invoice 01004/WKT-POK/2019 Tanggal 21 Januari
2019, Faktur Pajak, E – NOVA 2019, Berita Acara Pembayaran (BAP-SUB) Nomor: 9-
1/BAP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Prestasi Pekerjaan
(BAPP-SUB) Nomor: 9-1/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita
Acara Serah Terima Pertama Tanggal 21 Januari 2019, Surat Perintah Kerja (SPK)
Nomor: 9-1/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 9 Januari 2019, Surat Perjanjian
Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 9-1/SPPP/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari
2019 Proyek Jalan Tol Serpong Cinere (STA 51+186 – STA 61+322)
2 (dua) Bundel Permohonan Pembayaran PT PINNACLE OPTIMA KARYA termasuk
Kuitansi tanggal 21 Januari 2019, Invoice 01005/WKT-POK/2019 Tanggal 21 Januari
2019, Faktur Pajak, E – NOVA 2019, Berita Acara Pembayaran (BAP-SUB) Nomor: 10-
1/BAP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Prestasi Pekerjaan
(BAPP-SUB) Nomor: 10-1/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita
Acara Serah Terima Pertama Tanggal 21 Januari 2019, Surat Perintah Kerja (SPK)
Nomor: 10-1/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 9 Januari 2019, Surat Perjanjian
Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 10-1/SPPP/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21
Januari 2019 Proyek Jalan Tol Serpong Cinere (STA 51+186 – STA 61+322)
2 (dua) Bundel Permohonan Pembayaran PT PINNACLE OPTIMA KARYA termasuk
Kuitansi tanggal 21 Januari 2019, Invoice 01006/WKT-POK/2019 Tanggal 21 Januari
2019, Faktur Pajak, E – NOVA 2019, Berita Acara Pembayaran (BAP-SUB) Nomor: 11-
1/BAP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Prestasi Pekerjaan
(BAPP-SUB) Nomor: 11-1/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita
Acara Serah Terima Pertama Tanggal 21 Januari 2019, Surat Perintah Kerja (SPK)
Nomor: 11-1/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 9 Januari 2019, Surat Perjanjian
Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 11-1/SPPP/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21
Januari 2019 Proyek Jalan Tol Serpong Cinere (STA 51+186 – STA 61+322)
2 (dua) Bundel Permohonan Pembayaran PT PINNACLE OPTIMA KARYA termasuk
Kuitansi tanggal 21 Januari 2019, Invoice 01007/WKT-POK/2019 Tanggal 21 Januari
2019, Faktur Pajak, E – NOVA 2019, Berita Acara Pembayaran (BAP-SUB) Nomor: 12-
1/BAP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Prestasi Pekerjaan
(BAPP-SUB) Nomor: 12-1/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, BeritaAcara Serah Terima Pertama Tanggal 21 Januari 2019, Surat Perintah Kerja (SPK)
Nomor: 12-1/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 9 Januari 2019, Surat Perjanjian
Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 12-1/SPPP/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21
Januari 2019 Proyek Jalan Tol Serpong Cinere (STA 51+186 – STA 61+322).DD.16 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan PT. Pinnacle Optima Karya tertanggal 05
Oktober 2018DD.17 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan PT. Pinnacle Optima Karya tertanggal 05
Agustus 2019DD.18 1 (satu) lembar fotocopy Surat PT. Pinnacle Optima Karya No.: 003/POK/X/2018 Tanggal
05 Oktober 2018 Hal: Permohonan Pengajuan Negosiasi/Diskonto Wesel Ekspor
(Pengambilan Hak Tagih).DD.25 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.:
161/SPPP-WK/INF2/CCTW/2020 Tanggal 09 Maret 2020 Antara PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya dengan Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A Untuk Melaksanakan Pekerjaan Borrow Material dan Lapis
Pondasi Aggregate Kelas A.DD.32 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT. Pinnacle Optima Karya terhadap Barang Kena
Pajak “Retensi Pekerjaan Lapis Pondasi Agregate A Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis
Cibitung Seksi 1A Rp. 13.635.000 (10% dari Rp.136.350.000) Tanggal 28 Februari 2020.DD.33 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyaluran Pembayaran PT. Pinnacle Optima Karya
Tanggal 17 September 2018Barang Bukti Elektronik BE.28 1 (satu) buah Laptop Lenovo Thinkpad Desktop -09IJ3RV, Intel® Core™ i5-8350U
[email protected] 1.90 GHz, RAM 8.00 GB, Device ID B0ECA604-E91A-4EF7-9E22-
E65A4A305BB4, System type 64-bit, Windows 10 Pro Version 21H1, OS Build
190432130;
1 (satu) buah tas laptop dan charger laptop.BE.29 1 (satu) buah handphone Iphone 12 Pro warna Biru 128 GB, Model Number MGMN3ID/A;
Serial Number G6TDQ9JJ0D91; dengan nomor IMEI 35 669511 379452 0; IMEI 2 35
669511 358446 7; nomor ICCD 8962101190221533813; Passkey “452891”;
1 (satu) akun iCloud [email protected] password “Resty@9491”.
11. ARY APRIANTO
- Saksi ARY APRIANTO, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi mengenal terdakwa NIZAM MUSTAFA sebagai selaku pemilik Pinnacle Optima Partner diantaranya PT Pinnacle Optima Karya (PT POK), CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya akan tetapi Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2020 dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tahun 2020-2022 menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA
- Bahwa saksi bekerja sebagai Project Manager Tol Cibitung Cilicing Seksi 1 pada bulan Februari 2020 s.d. 25 Mei 2021, kemudian saksi sebagai Project Manager Tol Serpong Cinere Seksi September 2021- Desember 2021. Selanjutnya pada tahun 2022 sampai dengan saat ini saksi sebagai Office Manager QHSE Balikpapan PT. Waskita Karya;
- Bahwa saksi diangkat sebagai Project Manager Jalan Tol Cibitung Cillincing Seksi 1 sekitar bulan Februari 2020;
- Bahwa Owner kegiatan pembangunan Jalan Tol Cibitung Cillincing Seksi 1 adalah PT. CTP (anak perusahaan PT. WASKITA KARYA)
- Bahwa pekerjaan yang ada di proyek Cibitung – Cilincing Seksi 1 yang berkontrak dengan Kepala Proyek dan yang berkontrak dengan Divisi Infra II yaitu
Yang berkontrak dengan Divisi Infra II:- Pekerjaan Tanah vendor PT Mutiara Pusaka Karya, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, PT Mitra Tata Abadi Bersama, PT Sigit Putra Agung, PT Putra Selang, PT Makmur Tiga Bersaudara
- Pengadaan Beton dan Precast vendornya adalah PT Waskita Beton Precast Tbk, PT Adhimix RMC,
- Pengadaan Baja Vendornya PT Bakrie Metal Industri,
- Pekerjaan Pondasi atau Bore File (Struktur Beton) vendornya adalah PT Grant Surya Pondasi, PT Berdikari;
- Pekerjaan Erection Girder vendornya adalah PT Supercrane, PT Berdikari PT Bandar Indah Permata;
- Pekerjaan Gerbang Toll vendornya adalah PT Asri Karya, PT CMM
- Pekerjaan Agregat Base A vendornya adalah PT Mutiara Pusaka Karya, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, PT Mitra Tata Abadi Bersama, PT Sigit Putra Agung, PT Putra Selang, PT Makmur Tiga Bersaudara
- Pekerjaan Aspal vendornya adalah PT Aston Prima Raya dan PT Paesa Pasindo Enginering,
Yang berkontrak dengan Proyek (Project Manager):
- Pekerjaan Tanah vendor PT Mutiara Pusaka Karya, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, PT Mitra Tata Abadi Bersama, PT Sigit Putra Agung, PT Putra Selang, PT Makmur Tiga Bersaudara;
- Pekerjaan Limestone vendornya adalah PT Makmur Tiga Bersaudara.
- Pekerjaan Erection Girder vendornya PT Asri Karya.
- Pekerjaan Pagar beton vendornya PT Supercrane dan PT Berdikari.
- Pekerjaan Penerangan Jalan Umum vendor PT Savira
- Sewa Alat melalui vendor PT Bahtera Motor, PT Cipta Jaya Laksana, PT Balebat, PT Roda Derek Parasindo.
- Pengadaan Solar PT Inti Lingga, PT Tiffani Damai Sejahtera, PT Permata Abadi Sinergi.
- Pekerjaan Kantor Toll vendornya adalah PT Taken Pratama, PT Rapi Halus Karya Mandiri
- Pekerjaan Drainase, Mandor sdr. Taufiq.
- Bahwa selama saksi sebagai Kepala Proyek, saksi mengetahui PT. Mutiara Pusaka Karya (MPK) merupakan Vendor gali borrow material dan CV Karya Wida Perkasa (KWP) merupakan Vendor gali borrow material. Kedua perusahaan vendor tersebut sepengetahuan saksi adalah milik terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi mengetahui PT. Mutiara Pusaka Karya (MPK) sejak saksi bekerja di Proyek Jalan Toll Cibitung Cilincing yaitu sebagai Vendor gali borrow material karena saksi sering berhubungan dengan terdakwa NIZAM MUSTAFA yang saksi ketahui adalah Direktur PT. Mutiara Pusaka Karya (MPK) yang kemudian saksi ketahui bahwa terdakwa NIZAM MUSTAFA adalah pemilik PT Mutiara Pusaka Karya. Selain terdakwa NIZAM MUSTAFA, dari PT Mutiara Pusaka Karya saksi mengenal Zaqi dan Husein yang merupakan koordinator lapangan.
- Bahwa saksi mengetahui CV Karya Wida Perkasa (KWP) sejak saksi bekerja di Proyek Jalan Toll Cibitung Cilincing yaitu CV Karya Wida Perkasa (KWP) yang merupakan Vendor gali borrow material karena saksi sering berhubungan dengan terdakwa NIZAM MUSTAFA yang saksi ketahui adalah Direktur CV Karya Wida Perkasa (KWP) yang kemudian saksi ketahui bahwa terdakwa NIZAM MUSTAFA adalah pemilik CV Karya Wida Perkasa (KWP). Selain terdakwa NIZAM MUSTAFA, dari CV Karya Wida Perkasa (KWP) saksi mengenal Zaqi dan Husein yang merupakan koordinator lapangan.
- Bahwa saksi kenal dengan Kwatantra Rili sebagai Project Manager Tol Serpong Cinere, Agung Prio Laksono sebgai Manager Produksi dan Manager Engginering, Rezza Irawan Widiarto sebagai Manager Produksi dan Kepala Proyek tol Cimanggis Cibitung. Saksi kenal ketiganya sebagai rekan kerja di PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk.
- Bahwa pembangunan Jalan Tol Cibitung Cillincing Seksi 1 menggunakan fasilitas pembiayaan SCF (Supply Chain Finance) dan regular (Dana Kerja);
- Bahwa proses permintaan Dana Kerja atau SCF diatur sendiri dalam Peraturan Waskita atau Peraturan Direksi, untuk pembayaran Vendor sejak awal didalam kontrak sudah dibunyikan menggunakan dana SCF atau dana kerja namun pada tahun 2021 terdapat pekerjaan yang yang dibayarkan dengan dana kerja walaupun dalam kontrak sudah tertera dana SCF, sebab plafon SCF sudah tidak tersedia.
- Bahwa proyek Tol Cibitung Cilicing Seksi 1 mengalami beberapa perubahan/addendum kontrak dengan 19 kali perubahan yaitu sebagai berikut:
No Nomor dan Tanggal Kontrak Nilai Kontrak
(Inc. Ppn)Keterangan 1 Kontrak Awal
007/KONTRAK/WK-CTP/VII/2017
7 Juli 20175,591,934,626,711.23 Kontrak Awal 2 Addendum I
007/ADD.I/KONTRAK/WK-
CTP/VII/2018
09 Juli 20185,591,934,626,711.23 Perubahan Penandatangan
Pihak Pertama3 Addendum II
007/ADD.II/KONTRAK/WK-
CTP/VIII/2018
09 Agustus 20185,591,934,626,711.23 MOS (50% harga satuan) harus
berada di lingkungan Proyek
(Gudang/ Lapangan/Pabrikasi)
dengan Pembuktian Dokumen
Pemesanan/Kontrak.4 Addendum III
007/ADD.III/KONTRAK/WK-
CTP/XII/2018
7,270,963,728,286.64
Pekerjaan Tambah dan
Perpanjangan Waktu19 Desember 2018 5 Addendum IV
007/ADD.IV/KONTRAK/WK-
CTP/III/2019
12 Maret 20197,270,963,728,286.64 Perubahan Mekanisme
Pembayaran6 Addendum V
007/ADD.V/KONTRAK/WK-
CTP/III/2019
26 Maret 20197,332,563,728,286.64 - Pekerjaan Tambah
- MOS (50% harga satuan)
harus berada di lingkungan
Proyek (Gudang/ Lapangan)
dengan Pembuktian Surat Jalan
Material7 Addendum VI
007/ADD.VI/KONTRAK/WK-
CTP/VI/2019
27 Juni 2019
7,332,563,728,286.64
- Perpanjangan Waktu
- Perubahan Penandatangan
Pihak Kedua
- Waskita Divisi VII menjadi
Infrastructure 2 Division8 Addendum VII
007/ADD.VII/KONTRAK/WK-
CTP/VIII/2019
29 Juli 2019
7,332,563,728,286.64
Balanced Budget9 Addendum VIII
007/ADD.VIII/KONTRAK/WK-
CTP/I/2020
23 Januari 20207,332,563,728,286.64 Perpanjangan Waktu 10 Addendum IX
007/ADD.IX/KONTRAK/WK-
CTP/VI/2020
08 Juni 20207,332,563,728,286.64 - Perpanjangan Waktu
- Balanced Budget11 Addendum X
007/ADD.X/KONTRAK/WK-
CTP/IX/2020
18 September 20207,332,563,728,286.64 - Balanced Budget 12 Addendum XI
007/ADD.XI/KONTRAK/WK-
CTP/XII/2020
03 Desember 20207,544,274,757,230.34 - Pekerjaan Tambah
- Perubahan Pasal 7 ayat 5
tentang klaim untuk biaya
tambahan atas iddle peralatan
dan overhead perpanjangan
waktu13 Addendum XII
007/ADD.XII/KONTRAK/WK-
CTP/XII/2020
29 Desember 2020
8,638,699,442,167.82
- Pekerjaan Tambah
- Perpanjangan Waktu
- Construction Period dibagi
menjadi 4 seksi, yaitu :
a. Seksi 1 IC Cibitung - IC
Telaga Asih s.d 31 Januari 2021
b. Seksi 2 IC Telaga Asih - IC
Tambelang s.d 16 Maret 2021
c. Seksi 3 IC Tambelang - IC
Tarumajaya s.d 27 Maret 2021
d. Seksi 4 IC Tarumajaya - IC
Cilincing s.d 30 Mei 202114 Addendum XIII
007/ADD.XIII/KONTRAK/WK-
CTP/III/2021
09 Maret 2021
8,638,699,442,167.82
Perubahan Penandatangan
Pihak Kedua15 Addendum XIV
007/ADD.XIV/KONTRAK/WK-
CTP/V/2021
28 Mei 20218,638,699,442,167.82 - Balanced Budget
- Perpanjangan Waktu-
Construction Period dibagi
menjadi 4 seksi, yaitu :
a. Seksi 1 IC Cibitung - ICTelaga Asih s.d 31 Juli 2021
b. Seksi 2 IC Telaga Asih - IC
Tambelang s.d 31 Agustus 2021
c. Seksi 3 IC Tambelang - IC
Tarumajaya s.d 31 Agustus
2021
d. Seksi 4 IC Tarumajaya - IC
Cilincing s.d 30 September
202116 Addendum XV
007/ADD.XV/KONTRAK/WK-
CTP/XV/2021
30 September 2021
8,638,699,442,167.82
- Balanced Budget
- Perpanjangan Waktu
- Construction Period dibagi
menjadi 4 seksi, yaitu :
a. Seksi 1 IC Cibitung - IC
Telaga Asih s.d 31 Desember
2021
b. Seksi 2 IC Telaga Asih - IC
Tambelang s.d 31 Desember
2021
c. Seksi 3 IC Tambelang - IC
Tarumajaya s.d 31 Desember
2021
d. Seksi 4 IC Tarumajaya - IC
Cilincing s.d 31 Januari 2022
- Denda Keterlambatan
Pembayaran Oleh Pihak
Pertama akan diberlakukan
terhadap keterlambatan
pembayaran atas tagihan yang
diterbitkan setelah tanggal
Addendum XV. Sedangkan
seluruh denda maupun potensi
denda yang dapat dikenakan
oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama hingga tanggal
Addendum XV disetujui untuk
dihapuskan atau
dikesampingkan oleh Pihak
Kedua17 Addendum XVI
007/ADD.XVI/KONTRAK/WK-
CTP/XI/2021
24 November 2021
8,638,699,442,167.82
- Perubahan Direksi
(Penandatangan Kontrak) CTP
- PIHAK PERTAMA dapat
melakukan pembayaran
langsung kepada pihak ketiga
selaku
mandor/vendor/subkontraktor
proyek Jalan Tol Cibitung -
Cilincing yang ditunjuk PIHAK
KEDUA (Vendor JTCC)
berdasarkan permintaan secara
tertulis dari PIHAK KEDUA
dengan skema pembayaran
Bridging18 Addendum XVII
007/ADD.XVII/KONTRAK/WK-
CTP/I/2022
9,334,073,439,215.14
- Perubahan Direksi
(Penandatangan Kontrak)
Waskita28 Januari 2022 - Adanya penambahan Nilai
Kontrak untuk Penyelesaian
Seksi 4
- Perpanjangan Waktu diberikan
khusus untuk penyelesaian
seksi 4 s.d 31 Juli 2022
- PARA PIHAK sepakat dan
setuju dilakukan klarifikasi dan
negosiasi terhadap Pekerjaan
tambah berupa pengurangan
sebesar Rp. 31.625.000.000,00
dan akan diperhitungkan
terhadap nilai akhir kontrak.19 Addendum XVIII
007/ADD.XVIII/KONTRAK/WK-
CTP/VII/2022
29 Juli 2022
9,351,671,626,682.11
- Balanced Budget
- Perubahan nilai PPN
a. PPN 10% berlaku untuk
nilai s.d MC Desember 2021
b. PPN 11% berlaku untuk NK
Akhir dikurangi MC s.d
Desember 2021
- Perpanjangan Waktu untuk
seksi 4 (IC Tarumajaya - IC
Cilincing s.d 31 Oktober 2022
(1869 hari))
- Jaminan pemeliharaan
dihilangkan / dihapuskan,
sebagai gantinya pencairan
retensi dibagi 3 tahap pro-rata
per tahun20 Addendum XIX
007/ADD.XIX/KONTRAK/WK-
CTP/X/2022
25 Oktober 2022
9,351,671,626,682.11
- Balanced Budget-
Perpanjangan Waktu untuk
seksi 4 (IC Tarumajaya - IC
Cilincing s.d 15 Desember 2022
(1914 hari))21 Addendum XX
007/ADD.XX/KONTRAK/WK-
CTP/XII/2022
25 Oktober 2022
9,351,671,626,682.11
- Perpanjangan Waktu untuk
seksi 4 (IC Tarumajaya - IC
Cilincing s.d 31 Januari 2022
(1961 hari)) - Bahwa saat saksi bekerja sebagai Kepala Proyek atau Project Manager pada proyek Tol Serpong Cinere Seksi 1 dan Seksi 2 yang berkontrak dengan Kepala Proyek dan yang berkontrak dengan Divisi Infra II adalah sebagai berikut;
Yang berkontrak dengan SPV Divisi II:
Pekerjaan Tanah:
Pengadaan Beton dan Precast:
Pengadaan Baja;Pekerjaan Pondasi atau Bore Pile (Struktur Beton);
Pekerjaan Erection Girder;
Pekerjaan Gerbang Toll Pekerjaan Agregat Base A
Pekerjaan Aspal
Yang berkontrak dengan Proyek Manager:
Pekerjaan Tanah;Pekerjaan Limestone
Pekerjaan Erection Girder;Pekerjaan Pagar beton.
- Bahwa Proyek Tol Serpong Cinere Seksi 1 dan Seksi 2 pernah dilakukan 12 (dua belas) kali addendum dengan owner yaitu sebagai berikut:

- Bahwa sebelum melakukan permintaan dana, baik dana kerja maupun menggunakan fasilitas SCF ke pihak Divisi II Infrastruktur/PT Waskita Karya Tbk., saksi selaku Project Manager (PM), bersama-sama dengan SCRAM, SPLEM (Site Procuremant And Logistic Equipment Manager), dan Site Administration Manager (SAM) menyusun satu bundel dokumen permintaan dana operasional atau pembayaran vendor. Adapun dokumen yang disiapkan adalah:
- Surat Perintah Kerja (SPK) disiapkan oleh Adkon/SCRAM
- Surat Perjanjian Pemasangan Material/Kontrak disiapkan oleh Adkon/SCRAM
- Opname lapangan yang terdiri dari (Detail Perhitungan dan Rekapitulasi)
Awal MCO, Surveyor mengeluarkan data ukur MCO, saat Opname lapangan dipimpin oleh Kepala Lapangan, Surveyor melakukan data ukur lagi, dari situ kemudian dihitung volume dan rekapitulasi, selama proses tersebut vendor selalu ada (Ditanda tangani oleh Surveyor, Kepala Lapangan, Vendor), kemudian diperiksa lagi bersama Site Enginering Manager (SEM), Site Operational Manager/Kepala Lapangan (SOM) & SCRAM yang outputnya adalah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP), namun terdapat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) lain terkait keuangan yang ditandatangi oleh Project Manager.
- Berita Acara Pembayaran (BAP) disiapkan oleh SCRAM.
- Invoice Dan E-Faktur disiapkan oleh Vendor.
- Bahwa penjelasan dokumen-dokumen permintaan dana baik dana kerja maupun menggunakan fasilitas SCF ke pihak Divisi II Infrastruktur/PT Waskita Karya Tbk. sebagai berikut:
- Berita Acara Pembayaran adalah nilai tagihan dari progress pekerjaan yang nilainya berasal dari opname, kemudian dijadikan berita acara pemeriksaan pekerjaan
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) adalah nilai pekerjaan dari progress vendor yang berasala dari Berita acara Kemajuan Progress pekerjaan
- Berita Acara Kemajuan Progress Pekerjaan adalah nilai prosentase progress pekerjaan dari pekerjaan yang sudah di selesaiakan vendor pada saat itu
- Rekap Opname adalah resume perhitungan volume pekerjaan yang sudah diselesiakan pada saat itu
- Dokumen kontrak adalah perjanjian kerja antara vendor dan waskita
- Bahwa saat saksi bekerja sebagai Kapro / Project Manager pada proyek Tol Cibitung Cilicing Seksi 1 pernah pernah diminta pernah diminta untuk membuat data dokumen pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan karena fakta dilapangan pekerjaan tersebut adalah fiktif oleh Sugiharto selaku Senior Vice President (SVP) Divisi Infra II, untuk menyiapkan dana yang akan digunakan untuk kebutuhan Divisi namun saksi tidak tahu untuk kebutuhan operasional, marketing, atau direksi. Bahwa saat itu saksi dipanggil menghadap kekantor Sugiharto secara empat mata (sendiri) di Kantor Divisi Infra II Gedung Waskita Rajawali Tower di Kecamatan Cawang Jakarta Selatan. Saat oertemuan tersebut Sugiharto menyampaikan kepada saksi dalam pertemuan tersebut “Divisi minta dibantu untuk disediakan dana/uang senilai 3,5 Milyar untuk kebutuhan Divisi”, kemudian saksi jawab “baik bapak”, adapun saat itu sudah disampaikan untuk berkoordinasi dengan pihak PT Mutiara Pusaka Karya dan CV Karya Wida Perkara melalui terdakwa NIZAM MUSTAFA, kemudian setelah pemberitahuan tersebut saksi kemudian balik kekantor Tol Cibitung Cilincing.
- Bahwa dapat saksi jelaskan pekerjaan pada proyek Tol Cibitung Cilicing Seksi 1 yang kemudian digunakan untuk dimintakan pencairan untuk memenuhi permintaan SPV Divisi Infra II Sugiharto adalah: Bahwa dalam pekerjaan untuk memenuhi permintaan Sugiharto tersebut, hanya disiapkan dokumen pencairannya oleh saksi selaku Project Manager, SAM sdr. Budi Arman, dan SCRAM sdr. Riki Saputra, setelah dana pekerjaan tersebut cair, saksi tidak melakukan tindak lanjut lagi, karena sepengetahuan saksi terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pihak vendor sudah melakukan komunikasi langsung dengan manajemen divisi Infra II.
No. Nama Vendor Nomor
Kontrak/
Surat
Perintah
KerjaNomor Kuitansi Nilai
KontrakJenis
PekerjaanPemilik/
Beneficial
Owner1 PT Mutiara
Pusaka KaryaSPK: 68 5100010713 1.222.452.000 Pekerjaan
TimbunanNIZAM
MUSTAFA2 KSO KWP
InfrastrukturSPK: 100 5100012315 612.150.000 Pekerjaan
Timbunan3 KSO KWP
InfrastrukturSPK: 110 5100012626 1.813.350.000 Pekerjaan
Timbunan - Bahwa meskipun pelaksanaan pekerjaan di proyek Tol Cibitung Cilicing Seksi 1 menggunakan sistem tender atau lelang, untuk memenuhi permintaan dari Sugiharto tersebut tetap dicarikan pekerjaan untuk terdakwa NIZAM MUSTAFA melalui PT Mutiara Pusaka Karya dan CV Karya Wida Perkara;
- Bahwa saat saksi menjabat sebagai Project Manager pekerjaan proyek Tol Cinere Serpong Seksi 2 2 (September 2021- Desember 2021) tidak terdapat pekerjaan yang dilakukan fiktif atau markup sebagaimana saat saksi bekerja sebagai Project Manager pekerjaan Tol Cibitung Cilicing Seksi 1.
- Bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh vendor PT Makmur Tiga Bersaudara, PT Mutiara Pusaka Karya, KSO KWP Infrastruktur, dalam proyek Tol Cibitung Cilicing Seksi 1 sebagai berikut:

- Bahwa saksi mengetahui pemilik dari PT Mutiara Pusaka Karya, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur adalah terdakwa NIZAM MUSTAFA, Saksi beberapa kali bertemu dengan terdakwa NIZAM MUSTAFA diantaranya:
- Bahwa saksi bertemu terdakwa NIZAM MUSTAFA pada saat saksi berada di project/pekerjaan, sebab terdakwa NIZAM MUSTAFA sebelum saksi menjabat sebagai PM, sudah memiliki pekerjaan di proyek Tol Cibitung Cilincing Seksi 1
- Saat melakukan komunikasi dengan terdakwa NIZAM MUSTAFA terkait proses permintaan pembayaran dari ketiga pekerjaan fiktif tersebut diatas, dilakukan langsung oleh sdr. SCRAM sdr. Riki Saputra dan SAM sdr. Budi Arman.
- Bahwa adapun terkait ketiga pekerjaan fiktif tersebut saksi sempat melakukan komunikasi dengan terdakwa NIZAM MUSTAFA melalui telepon setelah saksi dipanggil oleh sdr. Sugiharto (SPV Divisi Infra
- dalam telepon tersebut saksi sampaikan “APAKAH PAK NIZAM TAHU TERDAPAT PEKERJAAN YANG AKAN DITITIPKAN KEPADA BAPAK(NIZAM)?, jawabnya “IYA SUDAH MENGERTI”.
- Bahwa spesialisasi pekerjaan dari perusahaan vendor PT Mutiara Pusaka Karya, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur milik terdakwa NIZAM MUSTAFA adalah pekerjaan tanah;
- Bahwa terkait dengan pekerjaan fiktif, yang memberikan perintah menyiapkan uang yang bersumber dari proyek adalah Sugiharto selaku VP Divisi Infra II dan Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra II
- Bahwa saksi memperoleh uang untuk memenuhi perintah dari Sugiharto selaku VP Divisi Infra II dan Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra II berasal dari pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh vendor PT Mutiara Pusaka Karya dan KSO Karya Wida Perkasa;
- Bahwa saksi tidak menyerahkan uang dari pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh vendor PT Mutiara Pusaka Karya dan KSO Karya Wida Perkasa kepada Divisi Infra II karena bukan saksi yang menyerahkan, melainkan saksi terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pihak vendor sudah melakukan komunikasi langsung dengan manajemen divisi Infra
- II.
- Bahwa Tim Proyek Tol Cibitung Cilicing Seksi 1 dalam menyiapkan uang permintaan tersebut adalah dengan cara Tim Proyek hanya mempersiapkan bukti tagihan yang akan dibayar dengan langkah- langkah sebagai berikut:
- Saksi menerima info untuk membuat / menitipkan tagihan di CV Karya Wida Perkasa dan PT Mutiara Pusaka Karya dari pihak manajemen divisi tahun 2020 (VP Divisi Infra II Sugiharto / SVP Divisi Infra II Dono Parwoto).
- Melihat kondisi keuangan Waskita tidak baik dan proyek memerlukan dana untuk percepatan operasional Seksi 1, diputuskan Manajemen Divisi untuk meminjam dana dari CV Karya Wida Perkasa dan PT Mutiara Pusaka Karya sebesar 3 M, yang nanti akan diganti tagihan, saksi konfirmasi juga ke terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT Mutiara Pusaka Karya dan CV Karya Wida Perkasa.
- Sepengetahuan saksi (Pihak Proyek) uang tersebut diteruskan langsung oleh terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT Mutiara Pusaka Karya dan CV Karya Wida Perkasa ke Divisi (Bp. Dino Ario / Bp. Ari Wibowo). Saksi mengetahui hal tersebut karena dikonfirmasi oleh terdakwa NIZAM MUSTAFA.
- Untuk penggantian dana tersebut seolah-olah dibuatlah SPK oleh SCRAM (Riki Saputra), SAM (Budi Arman) dan Project Manager ( Ary Aprianto) sebanyak 3 SPK / Tagihan di bulan April / Mei 2021, dan saksi infokan juga ke terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT Mutiara Pusaka Karya dan CV Karya Wida Perkasa.
- Dan 3 SPK / tagihan tersebut dilakukan pencairan di Bulan Mei 2021 langsung ke rekening vendor PT Mutiara Pusaka Karya dan CV Karya Wida Perkasa, setelah pencairan ke vendor tersebut lalu tim proyek menginfokan ke manajemen divisi perihal penggantian hutang (VP. Bpk. Sugiharto dan keuangan, Bpk. Ari Wibowo).
- Bahwa sumber dana pembayaran untuk membayar tagihan pekerjaan fiktif / kegiatan fiktif / tambah volume yang tidak dikerjakan, dana pembayaran berasal dari dana kerja meskipun di dalam SPK pembayaran menggunakan fasilitas SCF;
- Bahwa benar sepengetahuan saksi, bahwa kkontribusi yang diberikan oleh Waskita kepada terdakwa NIZAM MUSTAFA adalah bisa berupa keuntungan 3% atau pun vendor milik terdakwa mendapat pekerjaan jangka panjang
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya: Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
No. Nama Barang Bukti B.24 1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01, Edisi Mei
2020;E.2 1 (satu) Bundel proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1 No. Id.1317037 Revisi 4 APP
Anggaran Pelaksanaan ProyekE.4-E.8 1(satu) Bundel Revisi 5 MAPP Proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1;
1(satu) Bundel Proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1 No. Ab: D72C17028 Revisi 3
APP Anggaran Pelaksanaan Proyek;
1(satu) Bundel Surat Persetujuan Revisi MAPP Proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1
dan Anggaran Pelaksanaan Proyek (APP) MAPP Proyek Jalan Tol Cibitung-Cilinding
STA0+440-13+114 (Seksi 1) No.AB : D72C17028;
1(satu) Bundel Surat Persetujuan MAPP Revisi-6 Proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi
1 dan Kronologis Revisi
1(satu) Bundel Anggaran Pelaksanaan Proyek (APP) MAPP Proyek Jalan Tol Cibitung-
Cilincing STA 0+440 -13+114 (Seksi 1) No.AB : D72C17028.E.13-E.22 1(satu) Bundel Rekapitulasi Perhitungan Biaya Pekerjaan Addendum 14 Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cibitung – Cilincing STA0+375-34+385;
1(satu) Bundel Rekapitulasi Perhitungan Biaya Pekerjaan Addendum 12 Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cibitung – Cilincing STA0+375-34+385;
1(satu) Bundel Rekapitulasi Perhitungan Biaya Pekerjaan Addendum 11 Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cibitung – Cilincing STA0+375-34+385;
1(satu) Bundel Rekapitulasi Perhitungan Biaya Pekerjaan Addendum 10 Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cibitung – Cilincing STA0+375-34+385;
1(satu) Bundel Rekapitulasi Perhitungan Biaya Pekerjaan Addendum 9 Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cibitung – Cilincing STA0+375-34+385;
1(satu) Bundel Rekapitulasi Perhitungan Biaya Pekerjaan Addendum 7 Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cibitung – Cilincing STA0+375-34+385;
1(satu) Bundel Rekapitulasi Perhitungan Biaya Pekerjaan Addendum 5 Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cibitung – Cilincing STA0+375-34+385;
1(satu) Bundel Rincian Anggaran Biaya Pekerjaan Addendum 03 Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cibitung – Cilincing STA0+440 s.d. 30+200;
1(satu) Bundel Rincian Anggaran Biaya Pekerjaan Addendum 02 Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cibitung – Cilincing STA0+440 s.d. 30+200;
1(satu) Bundel Summary Bill of Quantities Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Cibitung –Cilincing STA0+440 s.d. 30+200; E.28 1(satu) bundel surat (asli) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Up. Direktur
Penyidikan perihal Tanggapan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus Nomor SPS 5472/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 15 November 2022 perihal
surat pemanggilan saksi tertanggal 16 November 2022 dari Kwatantra Rili, dkk.K.10 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi 1 KSO Karya Wida Perkasa. K.11 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi I PT Mutiara Pusaka Karya. N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa Proyek
(PW-PBJPRO)N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita
Karya Tbk.P.16 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Cibitung Cilincing Seksi 1 U.22
s.d.
U.28
1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 999212135 atasnama PT MUTIARA
PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Syariah Mandiri (BSM) nomor rekening
1270010257598 atasnama PT MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Oktober 2020 -
Desember 2020.
1 (satu) Bundel Rekening Koran BRI nomor rekening 034001002726303 atasnama PT
MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 999212146 atasnama PT MUTIARA
PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran Maybank nomor rekening 00124567372700999980
atasnama PT MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran Maybank nomor rekening 00124567372700999976
atasnama PT MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran Maybank nomor rekening 00124567372700999976
atasnama PT MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Agustus 2019 - Desember 2019.AA.1
s.d.
AA.4
Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 04/09/2020 PT Mutiara Pusaka Karya Pekerjaan
Timbunan Borrow Material.
Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 11/09/2020 PT Mutiara Pusaka Karya Pekerjaan
Timbunan Borrow Material.
Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 16/09/2020 PT Mutiara Pusaka Karya Pekerjaan
Timbunan Borrow Material.
Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 24/09/2020 PT Mutiara Pusaka Karya Pekerjaan
Timbunan Borrow Material.AA.14 Jurnal Pengeluaran Bank Tanggal 19/12/2018 PT Makmur Tiga Bersaudara pekerjaan
Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi 1 Divisi VII.AA.53 1 (satu) lembar Lampiran Prestasi Pekerjaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Proyek Tol
Ruas Cibitung-Cilincing Seksi 1 dengan kontrak sebesar Rp. 2.160.866.940AA.122 1 (satu) lembar Rekapitulasi Biaya Divisi 7 dengan sumber Tol Joor II Ruas Kuncian-Parigi,
Tol Serpong-Cinere, Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1, Tol Cibitung-Cilincing Seksi 2, Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1 a, Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 a dengan Jumlah Nilai Rp.
27.065.702.819, Jumlah Distribusi Divisi Rp. 23.526.000.000 dan Jumlah Distribusi Proyek
Rp. 3.539.702.819.BB.16
s.d.
BB.20
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 28
februari 2019
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
tanggal 22 Maret 2019
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 30
Septemberi 2019
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 10 Juli
2020
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli
2020DD.2
s.d.
DD.151 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Mutiara Pusaka Karya No.: 04002/WK-MPK/VI/2020
Tanggal 03 Juni 2020 Project Cibitung- Cilincing Grand Total Rp. 156.096.864.
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Mutiara Pusaka Karya No.
68/ADD1/SPB/WK/D.INF2/CTCL1/2020 Tanggal 03 Juni 2020 Jumlah Rp. 156.096.864.
1 (satu) lembar ASLI kuitansi PT. Mutiara Pusaka Karya No.83/ADDIV/spk-
sub/wk/D.INF2/CTCL1/2020 Tanggal 10 Agustus 2020 Jumlah Rp. 879.175.062.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Mutiara Pusaka Karya No.: 04002/WK-MPK/IV/2020
Tanggal 15 April 2020 Tol Cibitung-Cilincing Grand Total Rp. 71.998.542.
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Mutiara Pusaka Karya No.
68/SPB/WK/D.INF2/CTCL1.2020 Tanggal 15 April 2020 Jumlah Rp. 71.998.542.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Mutiara Pusaka Karya No.: 04003/WKT-MPK/IV/2020
Tanggal 15 April 2020 Basecoase A Grand Total Rp. 173.704.608.
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Mutiara Pusaka Karya No.
45/ADD1/SPB/WK/D.INF2/CTCL1/2020 Tanggal 15 April 2020 Jumlah Rp. 173.704.608.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan
PT. Mutiara Pusaka Karya No. 115-1/BAP/WK/D.INF2/CTCL1/VIII/2020 Tanggal 10
Agustus 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1 Rp.
2.258.105.952.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan Sub Pelaksana Konstruksi PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 115-
1/BAPP/WK/D.INF2/CTCL1/VIII/2020 Tanggal 10 Agustus 2020 Proyek Pekerjaan
Timbunan Brangkal dan Borrow Material Padat di STA 2+719-STA.2+833 Rp.
2.258.105.952.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Bahan (BAPB) PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 45/BAPB/WK/D.INF2/ CTCL1/ 2020
Tanggal 16 Maret 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing Rp.
173.704.608.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Bahan (BAPB) PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 68/BAPB/WK/D.INF2/ CTCL1/ 2020
Tanggal 12 Maret 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing Rp.71.998.542.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 150/BAP-BHN/WK/D.INF2/ CTCL1/ 2020 Tanggal 03
Juni 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing Rp. 33.762.960.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 68/BAP-BHN/WK/D.INF2/ CTCL1/IV/2020 Tanggal 15
April 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing Rp. 71.998.542.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 45/BAP-BHN/WK/D.INF2/ CTCL1/IV/2020 Tanggal 15
April 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing Rp. 173.704.608.BE.27 1 (satu) Buah Handphone Samsung Galaxy Fold 3 5G warna Hitam, model number SM-
f926B/DS; Serial Number RRCRC00F74Y; dengan Nomor IMEI 1 351014298138864; IMEI
2 352191248138860;
1 (satu) akun gmail [email protected] password “diraja14”
12. BUDI ARMAN
- Saksi BUDI ARMAN, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi mengenal terdakwa NIZAM MUSTAFA sebagai selaku pemilik Pinnacle Optima Partner diantaranya PT Pinnacle Optima Karya (PT POK), CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya akan tetapi Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2020 dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tahun 2020-2022 menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi pada Tahun 2019-2020 Proyek Cibitung Cilincing Seksi 3 sebagai SAM kemudian Tahun 2020-sampai sekarang Proyek Cibitung Cilincing Seksi 1 sebagai SAM;
- saksi diangkat sebagai SAM Proyek Cibitung Cilincing Seksi 1 berdasarkan Keputusan Senior Vice President Infrastructure 2 Division PT. Waskita Karya (Pewrsero) Tbk tanggal 09/SK/WK/INF2/PEN/2020 tentang Pnetapan Tim Proyek PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Infrastucture 2 Division Proyek Pembvangunan Jalan Tol Cibitung Cilincing Seksi 1 PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Infrastucture 2 Division.
- Bahwa saksi selaku Site Administration Manager (SAM) Proyek Cibitung Cilincing Seksi 1 bertanggung jawab membuat dan melaporkan laporan keuangan proyek, menyusun laporan perpajakan proyek, melaporkan bidang SDM, verifikasi Bukti Pembayaran dan tagihan termin, menyusun rencana pembayaran via proyek koordidinasi dengan SPLEM dan SCRAM. Terhadap semua tugas-tugas tersebut saksi bertanggung jawab kepada Kapro atau Project Manager yaitu Ary Aprianto.
- Bahwa di Proyek Cibitung Cilincing Seksi 1 ada perusahaan vendor dengan nama PT Mutiara Pusaka Karya, KSO KWP Infrastruktur, CV Karya Wida Perkasa;
- Bahwa benar ada pekerjaan fiktif pada proyek tol Cibitung Cilincing Seksi 1 yaitu pada pekerjaan brangkal padat dengan perusahaan vendor KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya milik terdakwa NIZAM MUSTAFA sesuai dengan invoice sebesar Rp3.465.554.400,00 dan yang dibayarkan kepada vendor setelah dipotong pajak adalah sebesar Rp3.035.041.380,00;
- Bahwa kaitannya antara pekerjaan fiktif pada proyek tol Cibitung Cilincing Seksi 1 dengan saksi selaku SAM adalah bertugas memeriksa kelengkapan tagihan pada proyek fiktir diantaranya berupa Invoice, kwitansi BAP, BAPP, Faktur Pajak, kontrak, dan berita acara penerimaan material. Kemudian surat-surat tersebut saksi input kedalam sitem SAP;
- Bahwa pemilik dari vendor KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya pekerjaan fiktif pada proyek tol Cibitung Cilincing Seksi 1 adalah terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa yang memberikan perintah menyiapkan uang yang bersumber dari proyek / dana proyek sepengetahuan saksi adalah SVP atau Kepala Divisi DONO PARWOTO dan VP atau Wakil Kadiv SUGIHARTO untuk keperluan Divisi namun saksi tidak mengetahuinya lebih jelasnya;
- Bahwa mengenai penyerahan uang dari pekerjaan fiktif kepada Divisi saksi tidak mengetahuinya karena karena proyek melakukan pembayaran langsung ke rekening vendor dalam hal ini kepada KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya;
- Bahwa cara Tim Proyek menyiapkan uang permintaan tersebut adalah dengan cara awalnya PM / Kapro ARY APRIYANTO menyampaikan adanya perintah permintaan dana dari SVP (Senior Vice President) DONO PARWOTO dan VP (Vice President) atau Wakil Kadiv SUGIHARTO kemudian PM atau Kapro ARY APRIYANTO menyampaikan perintah tersebut kepada Tim Proyek, lalu Tim Proyek mempersiapkan bukti tagihan yang akan dibayar. Setelah uang tersebut masuk ke rekening vendor kemudian saksi menginfokan kepada Kepala Proyek yaitu ARY APRIYANTO bahwa uangnya telah masuk ke rekening Vendor KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya kemudian selanjutnya ARY APRIYANTO melaporkan hal tersebut kepada Divisi namun saksi tidak tahu siapa orangnya, untuk selanjutnya saksi tidak tahu lagi uang dari pekerjaan fiktif yang ada di vendor tersebut digunakan untuk apa;
- Bahwa sumber dana pembayaran untuk membayar tagihan pekerjaan fiktif / kegiatan yang tidak dikerjakan, dana pembayaran berasal dari dana kerja namun dipotong bunga SCF 4,5%;
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan diantaranya yaitu:
No. Nama Barang Bukti B.24 1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01, Edisi
Mei 2020;G.3 Prosedur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of Director
nomor 08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019
Prosedur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of Director
nomor 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020K.10 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi 1 KSO Karya Wida
Perkasa.K.11 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi I PT Mutiara Pusaka
Karya.N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa Proyek
(PW-PBJPRO)N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita
Karya Tbk.P.16 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Cibitung Cilincing Seksi 1 U.22
s.d.
U.28
1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 999212135 atasnama PT
MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Syariah Mandiri (BSM) nomor rekening
1270010257598 atasnama PT MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Oktober 2020 -
Desember 2020.
1 (satu) Bundel Rekening Koran BRI nomor rekening 034001002726303 atasnama PT
MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 999212146 atasnama PT
MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran Maybank nomor rekening 00124567372700999980
atasnama PT MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran Maybank nomor rekening 00124567372700999976
atasnama PT MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran Maybank nomor rekening 00124567372700999976
atasnama PT MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Agustus 2019 - Desember 2019.AA.1
s.d.
AA.4
Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 04/09/2020 PT Mutiara Pusaka Karya Pekerjaan
Timbunan Borrow Material.
Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 11/09/2020 PT Mutiara Pusaka Karya Pekerjaan
Timbunan Borrow Material.
Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 16/09/2020 PT Mutiara Pusaka Karya Pekerjaan
Timbunan Borrow Material.
Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 24/09/2020 PT Mutiara Pusaka Karya PekerjaanTimbunan Borrow Material. AA.14 Jurnal Pengeluaran Bank Tanggal 19/12/2018 PT Makmur Tiga Bersaudara pekerjaan
Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi 1 Divisi VII.AA.53 1 (satu) lembar Lampiran Prestasi Pekerjaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Proyek
Tol Ruas Cibitung-Cilincing Seksi 1 dengan kontrak sebesar Rp. 2.160.866.940AA.122 1 (satu) lembar Rekapitulasi Biaya Divisi 7 dengan sumber Tol Joor II Ruas Kuncian-
Parigi, Tol Serpong-Cinere, Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1, Tol Cibitung-Cilincing Seksi 2,
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 a, Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 a dengan Jumlah Nilai
Rp. 27.065.702.819, Jumlah Distribusi Divisi Rp. 23.526.000.000 dan Jumlah Distribusi
Proyek Rp. 3.539.702.819.BB.16
s.d.
BB.20
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
tanggal 28 februari 2019
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
tanggal 22 Maret 2019
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
tanggal 30 Septemberi 2019
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
tanggal 10 Juli 2020
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
tanggal 23 Juli 2020DD.2
s.d.
DD.15
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Mutiara Pusaka Karya No.: 04002/WK-MPK/VI/2020
Tanggal 03 Juni 2020 Project Cibitung- Cilincing Grand Total Rp. 156.096.864.
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Mutiara Pusaka Karya No.
68/ADD1/SPB/WK/D.INF2/CTCL1/2020 Tanggal 03 Juni 2020 Jumlah Rp. 156.096.864.
1 (satu) lembar ASLI kuitansi PT. Mutiara Pusaka Karya No.83/ADDIV/spk-
sub/wk/D.INF2/CTCL1/2020 Tanggal 10 Agustus 2020 Jumlah Rp. 879.175.062.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Mutiara Pusaka Karya No.: 04002/WK-MPK/IV/2020
Tanggal 15 April 2020 Tol Cibitung-Cilincing Grand Total Rp. 71.998.542.
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Mutiara Pusaka Karya No.
68/SPB/WK/D.INF2/CTCL1.2020 Tanggal 15 April 2020 Jumlah Rp. 71.998.542.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Mutiara Pusaka Karya No.: 04003/WKT-
MPK/IV/2020 Tanggal 15 April 2020 Basecoase A Grand Total Rp. 173.704.608.
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Mutiara Pusaka Karya No.
45/ADD1/SPB/WK/D.INF2/CTCL1/2020 Tanggal 15 April 2020 Jumlah Rp. 173.704.608.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan
PT. Mutiara Pusaka Karya No. 115-1/BAP/WK/D.INF2/CTCL1/VIII/2020 Tanggal 10
Agustus 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1 Rp.
2.258.105.952.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan Sub Pelaksana Konstruksi PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 115-
1/BAPP/WK/D.INF2/CTCL1/VIII/2020 Tanggal 10 Agustus 2020 Proyek Pekerjaan
Timbunan Brangkal dan Borrow Material Padat di STA 2+719-STA.2+833 Rp.
2.258.105.952.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Bahan (BAPB) PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 45/BAPB/WK/D.INF2/ CTCL1/ 2020
Tanggal 16 Maret 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing Rp.
173.704.608.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Bahan (BAPB) PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 68/BAPB/WK/D.INF2/ CTCL1/ 2020
Tanggal 12 Maret 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing
Rp.71.998.542.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 150/BAP-BHN/WK/D.INF2/ CTCL1/ 2020
Tanggal 03 Juni 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing Rp. 33.762.960.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 68/BAP-BHN/WK/D.INF2/ CTCL1/IV/2020
Tanggal 15 April 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing Rp. 71.998.542.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 45/BAP-BHN/WK/D.INF2/ CTCL1/IV/2020
Tanggal 15 April 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing Rp.
173.704.608.membenarkannya
13. ELLEN DESTA PURWANENDRA ST
- Saksi ELLEN DESTA PURWANENDRA ST., dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2020 dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tahun 2020-2022 menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi mengetahui NIZAM MUSTAFA sebagai selaku pemilik Pinnacle Optima Partner diantaranya PT Pinnacle Optima Karya (PT POK), CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya akan tetapi Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa saksi bekerja di PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada tahun 2020 s.d. 2022 sebagai SOM (Site Operational Manager) Proyek Cibitung – Cilincing seksi 1;
- Bahwa saksi menjabat sebagai SOM (Site Operational Manager) Proyek Cibitung – Cilincing Zona 1 berdasarkan SK SVP Divisi Infra 2 PT Waskita Karya Nomor: 52/SK/WK/INF2/PEN/2019 Tentang Penetapan Kembali Pegawai PT Waskita Karya Divisi Infra 2 Tanggal 26 November 2019 dengan Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
- Merencanakan pekerjaan dilapangan sesuai target divisi
- Mendelegasikan pekerjaan sesuai dengan target tersebut kepada pelaksana (sdr FAJAR Koordinator Pelaksana)
- Breakdown sumber daya alat, bahan, manusia dan berkoordinasi dengan SCARM, SPLEM yang diketahui oleh Project Manager
- Melakukan Verifikasi Opname Pekerjaan dari Vendor
- Bahwa struktur organisasi Proyek Cibitung – Cilincing seksi 1 adalah ARI APRIANTO sebagai PM / Kepala Proyek, BUDI ARMAN sebagai SAM, saksi sendiri (ELLEN DESTA) sebagai SOM, M. LUTFIAN NABIL sebagai SPLEM, RIKI SAPUTRA sebagai SCARM, dan DIMAS CUZAKA sebagai SEM;
- Bahwa benar saat saksi menjabat sebagai SOM (Site Operational Manager) Proyek Cibitung – Cilincing Seksi 1 mengetahui ada 3 (tiga) Kontrak Pekerjaan Fiktif yaitu awalnya dipanggil oleh ARY APRIANTO selaku Project Manager, kemudian dijelaskan bahwa ada instruksi dari Divisi untuk menandatangani berkas BAPP (Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan), yang mana saksi sudah mengetahui kalau ada instruksi dari Divisi untuk menandatangani berkas BAPP berarti ada permintaan uang, sehingga saksi menandatangani BAPP tersebut yang sudah disiapkan oleh RIKI SAPUTRA selaku SCARM atau Adkon, dalam berkas penagihan pembayaran yang disodorkan kepada saksi oleh sdr ARY APRIANTO memuat SPK, BAPP, BAP, Kuitansi, Invoice, Pajak. Kemudian saksi diminta untuk menandatangani BAPP, kemudian pada kwutansi diberikan stemple checklist para Project Manager dan saksi diminta untuk membubuhkan paraf.
- Bahwa saksi mengetahui ada 3 pekerjaan fiktif tersebut menggunakan perusahaan vendor KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya yang dikendalikan oleh Terdakwa NIZAM MUSTAFA karena tugas dan fungsi saksi selaku SOM adalah melakukan Verifikasi Opname Pekerjaan dari Vendor.
- Bahwa Verifikasi Opname Pekerjaan atas pekerjaan brangkal padat atau pekerjaan tanah di Proyek Tol Cibitung – Cilincing Seksi 1 yang dilakukan oleh KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya saksi membuat dokumennya dan BAPP sudah ada karena disiapkan oleh ARI APRIANTO selaku Project Manager atau Kapro dan saksi tinggal menandatanganinya saja, akan tetapi faktanya baik BAPP maupun Verifikasi Opname Pekerjaan tidak pernah ada karena semua dokumen tersebut hanya formalitas karena sejak awal saksi mengetahui pekerjaan tersebut adalah fiktif;
- Bahwa pekerjaan fiktif di Proyek Tol Cibitung – Cilincing Seksi 1 yang dilakukan oleh KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya adalah pekerjaan brangkal padat atau pekerjaan tanah sesuai dengan invoice sebesar Rp3.465.554.400,00 dan yang dibayarkan kepada vendor setelah dipotong pajak adalah sebesar Rp3.035.041.380,00;
- Bahwa uang yang diperoleh dari pekerjaan fiktif tersebut digunkan untuk apa dan bagaimana permintaannya, cairnya kapan, kepada siapa diberikan saksi tidak mengetahui;
- Bahwa saksi sepengetahuan saksi, THUFIL BAMATRAF adalah orang dari perwakilan NIZAM MUSTAFA yang mana saksi diberitahukan dari Koordinator Pelaksana sdr FAJAR SUBKHI;
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum yaitu sebagai berikut: Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan
membenarkannyaNo. Nama Barang Bukti B.24 1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01, Edisi Mei
2020;K.10 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi 1 KSO Karya Wida Perkasa. K.11 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi I PT Mutiara Pusaka Karya. N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa Proyek
(PW-PBJPRO)N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita
Karya Tbk.BB.16
s.d.
BB.20
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 28
februari 2019
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
tanggal 22 Maret 2019
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 30
Septemberi 2019
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 10 Juli2020
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli
2020DD.2 1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Mutiara Pusaka Karya No.: 04002/WK-MPK/VI/2020
Tanggal 03 Juni 2020 Project Cibitung- Cilincing Grand Total Rp. 156.096.864DD.6 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Mutiara Pusaka Karya No.
68/SPB/WK/D.INF2/CTCL1.2020 Tanggal 15 April 2020 Jumlah Rp. 71.998.542.
14. M. ANDREANOV AMRIL
- Saksi M. ANDREANOV AMRIL, ST., dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2020 dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tahun 2020-2022 menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi mengetahui NIZAM MUSTAFA dari pihak perusahaan vendor PT Pinnacle Optima Karya (PT POK), CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya yang melakukan pekerjaan penimbunan tanah di Proyek tol Cibitung- Cilincing akan tetapi Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa saksi pada tahun 2018 – 2021 sebagai Kepala Proyek atau Project Manager pada Proyek Cibitung - Cilincing seksi II PT. Waskita K arya (Persero) Tbk berdasarkan
- Surat Keputusan Kepala Divisi VII PT Waskita Karya Nomor: 4/SK/WK/D.VII/2018 tentang Penetapan Kepala Proyek dan Personil Pelaksana Proyek Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi 2 di Lingkungan PT Waskita Karya – Divisi VII tanggal 30 Mei 2018 adalah dasar saksi sebagai Kepala Proyek Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi 2
- Surat Keputusan Senior Vice President PT Waskita Karya Nomor: 10/SK/WK/INF2/PEN/2020 tentang Penetapan Tim Proyek PT Waskita Karya – Divisi Infrastructure II Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi 2 di Lingkungan tanggal 28 Februari 2020 adalah dasar penggabungan Seksi 2 dengan Seksi 4 dengan penyebutan STA 13+144 - STA 19+190, STA 29+800 – STA 30+200 & STA 33+100
- Surat Keputusan Senior Vice President PT Waskita Karya Nomor: 41/SK/WK/INF2/PEN/2021 tentang Penetapan Kembali Pegawai DI Lingkungan PT Waskita Karya Divisi Infra 2 tanggal 8 November 2021 adalah dasar pemberhentian saksi sebagai Project Manager Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi 2 dan saksi sebagai Project Manager Pembangunan Jalan AKses dan Kawasan Avasta.
- Bahwa Proyek Cibitung - Cilincing seksi II berada di bawah Divisi Infrastruktur II PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
- Bahwa struktur organisasi Proyek Cibitung - Cilincing seksi II adalah sebagai berikut:
Kapro / PM : ANDREANOV AMRIL (Saksi sendiri) Kapro / PM SAM : : ANDREANOV AMRIL (Saksi sendiri) ADIYANTO SAM SOM : : ADIYANTO AMRAN SOM SPLEM : : AMRAN ANANTA ALKHAMDU SPLEM SCARM
/Adkon:
:ANANTA ALKHAMDU
SILDA SASMITA - Bahwa tugas pokok Project Manager atau Kapro adalah
- Memilih dan menetapkan metode konstruksi yang akan digunakan untuk proyek tipe C/B.
- Memimpin survey lokasi proyek sebagai bahan pembuatan perencanaan.
- Menandatangani Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa dengan Pihak ke-3 Maksimal Rp. 500 Juta untuk Proyek tipe C atau Maksimal Rp. 1 Milyar untuk Proyek tipe B.
- Menandatangani Cek/Giro.
- Pembinaan pegawai di proyek.
- Menandatangani Surat Keluar: Surat Dinas Intern dan Ekstern, Surat Kuasa, Berita Acara, Surat Undangan Intern dan Ekstern, Surat Pernyataan, Surat Edaran, Internal Memo, Surat Pengantar, Laporan, Surat Tugas, Surat Keterangan, Pengumuman, Facsimilel Email.
- Monitoring pelaksanaan dan penggunaan sumber daya di proyek.
- Mempelajari dokumen kontrak.
- Bersama-sama dengan Kepala Bagian Pengendalian me-review dan menyempurnakan construction plan pada waktu tender
- Memimpin kegiatan pelaksanaan proyek dengan menggunakan sumber daya milik perusahaan dan mitra usaha secara efisien dan produktif.
- Mengurus MC-0/ mutual survey
- Menyetujui program kerja mingguan dan bulanan berdasarkan master schedule
- Mengatur tugas-tugas personal proyek
- Melakukan pengendalian Biaya, Mutu dan Waktu
- Memberikan solusi terhadap penyimpangan waktu, mutu dan biaya yang terjadi
- Mengatur likuiditas proyek seefisien mungkin
- Menyusun permintaan dana kerja proyek
- Menyetujui rencana pembayaran untuk keperluan proyek
- Memimpin rapat rutin koordinasi mingguan proyek dan rapat khusus penanganan masalah proyek
- Memonitor proses pengadaan logistik dan peralatan proyek
- Menerapkan implementasi pelaksanaan K3L di proyek
- Mengurus serah terima lapangan dan melakukan persiapan pelaksanaan proyek di lapangan.
- Melakukan assesment risiko proyek untuk dipresentasikan didalam rapat moving in.
- Menyelenggarakan rapat moving in dan moving out.
- Melakukan evaluasi dan kaji ulang yang diperlukan terhadap risiko, minimal 1 kali setahun, atau saat ditemukan risiko yang memberikan dampak diluar batas yang diijinkan.
- Mengajukan penagihan termin/progress payment/claim.
- Mengidentifikasi risiko yang mungkin terjadi dan memberikan respon antisipasi.
- Menggali/menciptakan peluang untuk menambah pendapatan dan melakukan value engineering.
- Mempersiapkan proses penyerahan pertama secara partial atau keseluruhan.
- Melakukan penyerahan akhir bangunan termasuk as built drawings.
- Menyampaikan hasil kajian improvement metode konstruksi ke Bagian Litbang Departemen Keahlian Teknis dan Mutu.
- Mengurus surat referensi proyek dari pengguna jasa setelah proyek selesai.
- Menganalisa potensi risiko dan merencanakan langkah-langkah mitigasi risiko terhadap bidang pekerjaan terkait dengan mengacu pada PW-Manajemen Risiko.
- Melakukan pembinaan penerapan Sistem Manajemen Waskita dan Prosedur Waskita dibidang yang terkait, mengacu pada standar OHSAS 18001:2007, PP No.50 Tahun 2012, ISO 14001:2015, ISO 9001:2015, Perkap No.24 Tahun 2007
- Dan hal-hal lainnya yang terkait dengan kegiatan Divisi/Cabang sesuai arahan Kepala Divisi/Kepala Cabang
- Khusus Proyek LN termasuk
- Memahami segala peraturan dan ketentuan yang berlaku didaerah pasar yang akan dimasuki, yangterkait jasa konstruksi
- Sedangkan fungsi Project Manager atau Kapro adalah merencanakan, mengorganisasikan dan mengontrol pelaksanaan proyek agar sesuai dengan rencana kerja (prosedur, kontrak kerja). Kegiatan yang dilakukan mulai dari merencanakan anggaran kerja, jadwal kerja dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek, menentukan konsep/metode/teknologi kerja, serta penerapan dan pengawasan sistem keselamatan kerja dan pengamanan (K3LM). Bertanggung jawab terhadap optimalisasi, efisiensi dan efektivitas sumber daya sesuai dengan perencanaan biaya, mutu, dan waktu
- Bahwa selama saksi menjabat sebagai Proyek Manager Divisi Infra II P T. Waskita Karya (Persero) pada Mei 2018 – November 2021, pekerjaan yang saksi kerjakan adalah Proyek Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi 2
- Bahwa item pekerjaan pada Proyek Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi 2 adalah pekerjaan tiang pancang, pile head, full slab, pembesian, pengecoran non srink, hotmix, parapet dan barrier dan 4 Jembatan
- Bahwa vendor (subkon dan supplier) pada Proyek Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi 2 adalah sebagai berikut:
- Pekerjaan Pondasi: PT Grant Surya Pondasi, PT Berdikari
- Pekerjaan Precast Slab: PT WBP, PT Precon, PT Adhi Precast, PT Kobe
- Pekerjaan Tiang Pancang: PT WBP, PT Wika Beton, PT Adhi Precast
- Pekerjaan Beton: PT WBP, PT Phionir
- Pengadaan Besi: PT Citra Baru Steel, PT Krakatau Steel
- Pekerjaan Hotmix: HK aston
- Bahwa benar pada tahun 2018 saksi pernah diminta SUGIHARTO selaku VP Divisi VII untuk menyiapkan uang tepatnya di ruangan VP Divisi VII dengan mengatakan ”Ndre saksi dapat arahan dari SVP kamu harus menyiapkan dana Rp. 1 Milyar”, kemudian saksi menjawab ”Saksi usahakan pak, karena proyek saksi baru mulai”, dijawab SUGIHARTO ”ya bertahap aja”, kemudian ada tambahan permintaan lagi dari SUGIHARTO untuk mempersiapkan dana tahun baru 2018 sebesar Rp300.000.000,00 yang kemudian saksi ambilkan dari beberapa kegiatan yang dananya bersumber dari anggaran dana anggaran proyek (Dana Kerja) dengan cara memberikan perintah kepada Sdr. ANANTA selaku SPLEM untuk membuat data pencairan dari kegiatan fiktif;
- Bahwa pencairan dari kegiatan fiktif untuk memenuhi permintaan dari SUGIHARTO selaku VP Divisi VII adalah berasal dari kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat atau sosial diantaranya sebagai berikut:

- Tagihan pekerjaan fiktif tersebut diverifikasi oleh SAMSON selaku SCARM, sdr ANANTA selaku SPLEM, ADIYANTO selaku SAM, saksi selaku PM/Kapro, kemudian tagihan dari pekerjaan fiktif tersebut diajukan ke divisi VII untuk memperoleh pembayaran dari dana kerja. Kemudian selain permintaan uang berawal sebesar Rp1.000.000.000,00 tersebut ada tambahan permintaan lagi dengan pola yang sama yang disampaikan SUGIHARTO meminta untuk disiapkan uang Rp2.500.000.000,00. Setelah uang dari kegiatan fiktif tersebut cair lalu secara bertahap saksi membawa uang tersebut untuk diserahkan uangnya ke ARI WIBOWO selaku Manager Keuangan Divisi sebagaimana arahan dari SUGIHARTO.
- Bahwa Pola pengambilaan uang dari pekerjaan fiktif dilakukan dengan cara pencairan dilakukan dengan membuat tagihan fiktif dan yang telah diparaf seluruh kasi/manager dan Kepala Proyek, yang membuat tagihan tersebut (Maker) adalah SAM (Site Administration Manager) sdr. Adiyanto, kemudian tagihan yang sudah di verifikasi tersebut diinput ke BNI Direct oleh Approver yaitu ADIYANTO selaku SAM dan saksi sebagai Kepala Proyek selaku Releaser untuk pengeluaran uang ke Kas Proyek dalam bentukTunai pada tim proyek tersebut, setelah cair saksi menyerahkan kepada ARI WIBOWO selaku manager Keuangan Divisi Infra 2 sebagaimana perintah SUGIHARTO;
- Bahwa yang memberikan perintah menyiapkan uang yang bersumber dari proyek dari VP yaitu Sugiharto yang mendapat arahan dari SVP Dono Parwoto dana tersebut untuk keperluan Pimpinan/atasan bahwa SVP Dono Parwoto dan VP Sugiharto mendapat arahan dari Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO;
- Bahwa BAMBANG RIANTO menjabat sebagai Direktur Operasi II adalah atasan dari SUGIHARTO selaku SVP maupun DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II;
- Bahwa saksi menyiapkan dana/uang tersebut dari dana kerja yang dicairkan dengan bukti pekerjaan mandor seolah – olah ada pekerjaan dan juga dari penjualan waste, sampah tiang pancang, besi sisa, kepala tiang pancang dan sampah bekisting;
- Bahwa saksi menyerahkan uang dari hasil pencairan pekerjaan fiktif pada proyek Cibitung-Cilincing seksi II ke Divisi Infra 2 diruangan Dino Aryo selaku Manager Pengendali sebesar Rp2.500.000.000,00 kemudian untuk yang Rp1.300.000.000,00 saksi langsung berikan kepada Ari Wibowo di Ruang Ari Wibowo Divisi VII dilantai 9 Gedung Waskita Karya Cawang, sehingga keseluruhan kurang lebih saksi berikan adalah Rp3.800.000.000,00.
- Bahwa sumber dana pembayaran untuk membayar tagihan pekerjaan fiktif/kegiatan fiktif dari Dana Kerja Reguler dari Divisi, penjualan waste/sampah tiang pancang, besi, kepala tiang, bekisting;
- Bahwa saksi melaksanakan perintah yang disampaikan SUGIHARTO selaku VP kepada saksi untuk menyiapkan sejumlah uang untuk keperluan Divisi yang berasal dari pekerjaan fiktif pada Proyek Tol Cibitung-Ciincing seksi II adalah karena merupakan perintah atasan sehingga saksi melaksanakan perintah tersebut;
- Bahwa sepengetahuan saksi, apabila ada permintaan dana dari Divisi bisa diambil dari pekerjaan tanah fiktif, namun pada Proyek Tol Cibitung- Ciincing seksi II saat itu tidak ada pekerjaan tanah sehingga pekerjaan fiktif diambil dari kegiatan fiktif yang berhubungan langsung dengan masyarakat atau sosial;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Pancang Guard Rail, Nomor Rangka / Seri 13776776314, Nomor Mesin 1000370182, Merk Heng Xing – China Type HX26D; 1 (satu) Unit Hiab Crane, Merk Nissan, No Pol B 9019 BGK, Nomor Rangka CD45CW20250, Nomor Mesin PF64011258; dan 1 (satu) Unit Concrete Pump Truck Merk Mitsubishi No Pol: B 9800 SIN, No. Rangka: FV419PZ560169, BPKB No: P.03173289 adalah barang bukti yang disita Penyidik saat saksi menjabat sebagai Kapro atau Project Manager Proyek Tol Cibitung- Ciincing seksi II;
- Bahwa saksi mengetahui dan mengerti barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya: tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk QQ 1 (satu) Unit Pancang Guard Rail, Nomor Rangka / Seri 13776776314, Nomor Mesin TT 1 (satu) Unit Concrete Pump Truck Merk Mitsubishi No Pol: B 9800 SIN, No. Rangka: FV419PZ560169, BPKB No: P.03173289 membenarkannya
No. Nama Barang Bukti B.24 1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01, Edisi
Mei 2020;N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa Proyek
(PW-PBJPRO)N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita
Karya Tbk.P.3 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Cibitung Cilincing Seksi 2 AA.122 1 (satu) lembar Rekapitulasi Biaya Divisi 7 dengan sumber Tol Joor II Ruas Kuncian-
Parigi, Tol Serpong-Cinere, Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1, Tol Cibitung-Cilincing Seksi 2,
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 a, Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 a dengan Jumlah Nilai
Rp. 27.065.702.819, Jumlah Distribusi Divisi Rp. 23.526.000.000 dan Jumlah Distribusi
Proyek Rp. 3.539.702.819.BB.16
s.d.
BB.20
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
tanggal 28 februari 2019
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
tanggal 22 Maret 2019
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
tanggal 30 Septemberi 2019
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
tanggal 10 Juli 2020
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020
15. ADIYANTO
- Saksi ADIYANTO, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2020 dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tahun 2020-2022 menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT Pinnacle Optima Karya (PT POK), CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa saksi menjabat sebagai Site Administration Manager (SAM) Proyek Tol Cibitung – Cilincing Seksi 2 sejak Bulan 6 Agustus 2018 – Februari 2020 berdasarkan SK SVP Divisi VII PT Waskita Karya Nomor 15/SK/WK/D.VII/2018 Tanggal 6 Agustus 2018, dengan Tugas dan fungsi:
Menyusun dan membuat laporan kepegawaian, perpajakan dan keuangan
Bersama-sama dengan PM dan SCARM mengelola Cashflow (Pembayaran dan dana kerja) Monitoring inventaris proyek
Mengelola anggaran rumahtangga
Bersama-sama dengan Project Manager Menyusun Risk Managemen- Bahwa struktur organisasi Proyek Tol Cibitung – Cilincing Seksi 2 adalah sebagai berikut:
Kapro / PM : ANDREANOV AMRIL (Saksi sendiri) Kapro / PM SAM : : ANDREANOV AMRIL (Saksi sendiri) ADIYANTO SAM SOM : : ADIYANTO AMRAN SOM SPLEM : : AMRAN ANANTA ALKHAMDU SPLEM SCARM
/Adkon:
:ANANTA ALKHAMDU
SILDA SASMITA - Bahwa benar saksi mengetahui adanya kontrak dan pembayaran atas pekerjaan fiktif pada proyek Proyek Tol Cibitung – Cilincing Seksi 2 adalah saat saksi menjabat sebagai Site Administration Manager (SAM) Proyek Tol Cibitung – Cilincing Seksi 2 tahun 2018 – 2020 pernah ada beberapa pekerjaan fiktif, dengan kronologis M. ANDREANOV AMRIL selaku Kapro/PM memberitahukan kepada saksi mengenai adanya permintaan sejumlah uang dari Divisi, kemudian M. ANDREANOV AMRIL mengarahkan untuk mengumpulkan uang dari sewa lahan fiktif, jual sampah besi dan kegiatan lain yang tidak benar-benar dikerjakan atau fiktif, untuk jual besi dilakukan oleh SPLEM, kemudian kegiatan lainnya saksi yang membuatkan administrasinya kemudian melalui staf lapangan sdr ROHMAN meminta tandatangan kepada masyarakat yang dicatut namanya, setelah sudah diperoleh tandatangan dokumen dikembalikan lagi kepada saksi, kemudian permintaan pembayaran di verifikasi oleh SCARM, SPLEM, SAM, PM, lalu di lakakun pembayaran melalui BNI Direct, saksi selaku Maker dan Approver, sedangkan M ANDREANOV AMRIL sebagai Releaser sehingga kegiatan fiktif dapat diambil uang dari pencairan pembayaran tersebut. Uang pencairan kegiatan fiktif tersebut diserahkan kepada M ANDREANOV selaku Kapro / PM yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada ARI WIBOWO selaku Manager Keuangan Divisi VII, kegiatan fiktif dilakukan pembayaran serta pencairan adalah sebagai berikut:

- Bahwa saksi tidak mengetahui penggunaan uang dari hasil pencairan pekerjaan fiktif pada proyek tol Cibitung Cilincing seksi II tersebut, karena saksi sanya memenuhi permintaan dari Divisi sebagaimana isntruksi M. ANDREANOV AMRIl selaku Kapro / Project Manager;
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya adalah sebagai berikut: membenarkannya.
No. Nama Barang Bukti B.24 1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01, Edisi
Mei 2020;N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa Proyek (PW-PBJPRO) N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita
Karya Tbk.P.3 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Cibitung Cilincing Seksi 2 AA.122 1 (satu) lembar Rekapitulasi Biaya Divisi 7 dengan sumber Tol Joor II Ruas Kuncian-
Parigi, Tol Serpong-Cinere, Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1, Tol Cibitung-Cilincing Seksi 2,
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 a, Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 a dengan Jumlah Nilai
Rp. 27.065.702.819, Jumlah Distribusi Divisi Rp. 23.526.000.000 dan Jumlah Distribusi
Proyek Rp. 3.539.702.819.BB.16
s.d.
BB.20
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
tanggal 28 februari 2019
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
tanggal 22 Maret 2019
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
tanggal 30 Septemberi 2019
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
tanggal 10 Juli 2020
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
tanggal 23 Juli 2020
16. DESSY MAHARANI
- Saksi DESSY MAHARANI, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2020 dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tahun 2020-2022 dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi mengenal NIZAM MUSTAFA sebagai pemilik Pinnacle Optima Partner diantaranya PT Pinnacle Optima Karya (PT POK), CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya akan tetapi Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa saksi sejak Tahun 2019 sampai dengan sekarang bekerja sebagai Direktur PT Mutiara Pusaka Karya.
- Bahwa sebelum jadi Direktur PT Mutiara Pusaka Karya, saksi bekerja sebagai Manager Reporting dan Accounting PT Pinnacle Optima Karya pada tahun 2018 s.d. tahun 2019 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 2 tanggal 11 April 2019 adalah sebuah h Perusahan yang bergerak dibidang konstruksi dan perdagangan yang berkedudukan di Jakarta selatan. Anggaran dasar pada saat pendirian sebesar 2.000.000.000,- terbagi atas 2000 saham masing – masing bernilai nominal Rp 1.000.000,- dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 500 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 500.000.000,-. Bisnis utama (core business) PT Mutiara Pusaka Karya adalah berusaha dalam bidang pertambangan dan penggalian, konstruksi, perdagangan besar, aktivitas professional, ilmiah dan teknis dan aktivitas keuangan.
- Bahwa struktur Organisasi PT Mutiara Pusaka Karya adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : DESSY MAHARANI Direktur Keuangan : DESSY MAHARANI Komisaris : Ady urwo Nugroho Staf Keuangan : Nadia Fakhria Penagihan : Nia Amelia Proyek Lapangan : Wira/Zaki HRD : Fransiska - Bahwa kronologis saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT Mutiara Pusaka Karya adalah Berawal dari tahun 2016 ketika saksi bekerja sebagai Asisten Manager Accounting PT. Komet Infra Nusantara (PT KIN), saksi mengenal Sdr. Mohamad Iwan sebagai salah satu Direksi PT KIN dan Ady Purwo Nugroho sebagai General Manager Keuangan dan Akuntansi PT KIN. Karena saksi bekerja dengan Sdr. Mohamad Iwan dan Sdr. Ady Purwo cukup lama dan mungkin mereka memberikan penilaian yang baik kepada saksi, maka pada tahun 2018 setelah PT KIN diakuisisi oleh PT Protelindo, kemudian saksi diajak oleh Sdr. Mohamad Iwan dan Sdr. Ady Purwo untuk bekerja di PT Pinnacle Optima Karya sebagai Manager Reporting dan Accounting. Setelah itu pada tahun 2019, didirikan PT Mutiara Pusaka Karya berdasar berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 2 tanggal 11
April 2019 adalah sebuah Perusahan yang bergerak dibidang konstruksi dan perdagangan yang berkedudukan di Jakarta selatan dan saksi oleh owner (Sdr. NIZAM MUSTAFA, Sdr. Ady Purwo dan Sdr Mohamad Iwan) menunjuk saksi sebagai Direktur PT Mutiara Pusaka Karya
- Bahwa PT Mutiara Pusaka Karya ada hubungan atau terafiliasi dengan PT Pinnacle Optima Karya dan CV Karya Wida Perkasa. PT Mutiara Pusaka Karya dan PT Pinnacle Optima Karya merupakan satu group dengan kepemilikan individual dimiliki oleh NIZAM MUSTAFA, sdr MOHAMAD IWAN dan ADY PURWO NUGROHO sedangkan CV Karya Wida Perkasa dikelola juga oleh NIZAM MUSTAFA
- Bahwa tupoksi saksi sebagai Direktur PT Mutiara Pusaka Karya yaitu: Melakukan pengikatan kepada pihak ketiga mewakili perseroan; Meminjam atau memimjamkan uang perseroan, membeli dan menjual asset perusahaan, mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri.
- Bahwa saksi selaku Bahwa saksi selaku Direktur PT Mutiara Pusaka Karya
- Bahwa saksi selaku Direktur PT Mutiara Pusaka Karya yang menandatangani invoice-invoice atas tagihan pekerjaan PT Mutiara Pusaka Karya selaku perusahaan vendor kepada PT Waskita Karya;
- PT Mutiara Pusaka Karya ada pernah melakukan kontrak pekerjaan dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada Tahun 2019 diantaranya yaitu:
- Surat Perjanjian pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 185/SPPP/WK/INF2/2019 No Ref: 430002407 tanggal 01 November 2019 – Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket III.
Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan Galian Dibuang Keluar dengan nilai kontrak Rp16.555.000.000,- (Enam belas milyar lima ratus lima puluh lima juta rupiah) (termasuk PPN 10%, PPh dan SCF 4.2%).
- Surat Perjanjian pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 180.2/SPPP/WK/INF2/1319021/2019 No Ref: 4300002427 tanggal 01 November 2019 – Proyek Construction Of Road S 24 Blok K – Kawasan Industri MM2100. Pekerjaan Borrow Material For K12 dengan nilai kontrak Rp11.731.331Sebelas milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus rupiah (termasuk PPN 10%, PPh dan SCF 4.2%)
- Bahwa PT Mutiara Pusaka Karya bisa mendapatkan kontrak pekerjaan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk yaitu awalnya PT Mutiara Pusaka Karya mendapat info undangan aanwaizing dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui Fajar/Zaki selaku Proyek manager. Tim hadir dalam aanwaizing dengan proses dari waskita menjelaskan bahwa mereka akan ada pekerjaan diruas jalan Tol dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan. Setelah itu kami diminta mengirimkan surat penawaran harga, selanjutnya kami kirimkan surat penawaran harga. Setelah itu, kami mendapatkan udangan klarifikasi dan negosiasi harga dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dalam udangan negosiasi tersebut, PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali menerangkan mengenai lokasi, jenis pekerjaan, volume pekerjaan dan target waktu pekerjaan tender proyek mereka. PT Waskita Karya (Persero) Tbk juga menanyakan kesanggupan PT Mutiara Pusaka Karya untuk mengerjakan proyek tersebut dengan ditanya detail: kapasitas produksi harian kami, cara penyediaan alat kami. Apakah sanggup menyelesaikan sesuai target yang ditentukan ini untuk Tahun 2021 – 2022 sedangkan untuk tahun 2019 saksi belum mengikuti proses itu karena untuk masalah negosiasi ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk dilakukan langsung oleh NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa yang mengambil keputusan maupun yang mengatur setiap kegiatan PT Mutiara Pusaka Karya baik dalam kegiatan pekerjaan dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk maupun yang berkaitan dengan keuangan PT Mutiara Pusaka Karya adalah NIZAM MUSTAFA, yang menyetujui otorisasi/persetujuan atas kas/dana keluar. Saksi selaku Direktur PT Mutiara Pusaka Karya yang melakukan pengelolaan keuangan termasuk sebagai approval, kemudian saksi melakukan konfirmasi kepada Ady Purwo Nugroho selaku Komisaris PT Mutiara Pusaka Karya sebagai releaser atas permintaan pembayaran dari proyek.
- Bahwa CV Karya Wida Perkasa masih termasuk dalam Grup Pinnacle Optima Partner yang saksi ketahui CV Karya Wida dikelola oleh NIZAM MUSTAFA dengan Direktur THUFIL BAMATRAF;
- Bahwa yang mengatur operasional PT Mutiara Pusaka Karya maupun CV Karya Wida Perkasa yang berhubungan dengan proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa proses mekanisme PT Mutiara Pusaka Karya disetiap penandatangan kontrak ditahun 2019 atas pekerjaan dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah saksi melaporkannya terlebih dahulu kepada NIZAM MUSTAFA bahwa ada SPK dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kemudian setelah lapor kepada NIZAM MUSTAFA untuk memperoleh persetujuan lalu saksi menandatangani kontrak dengan cara di email kemudian di print tim billing untuk dilengkapi dan kemudian saksi menandatangani. Setelah lengkap saksi kirim kembali ke PT Waskita Karya (persero) Tbk dengan cara dianter ke Kantor Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk masing-masing lokasi pekerjaan;
- Bahwa PT Mutiara Pusaka Karya tidak memiliki alat dan dalam pelaksanaan pekerjaannya menyewa alat kepada vendor, salah satunya kepada CV Maju. Sedangkan yang lain saksi tidak mengetahuinya;
- Bahwa yang melakukan negosiasi atau penawaran dari PT Mutiara Pusaka Karya dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT Mutiara Pusaka Karya;
- Bahwa yang bertanggung jawab atas semua pekerjaan PT Mutiara Pusaka Karya yang berkontrak dengan PT Waskita Karya (persero) Tbk adalah NIZAM MUSTAFA selaku pemilik sekaligus pengelola operasional proyek PT Mutiara Pusaka Karya di lapangan.
- Bahwa yang bertanggungjawab atas semua penandatangan kontrak atas pekerjaan PT Mutiara Pusaka Karya dengan PT Waskita Karya (persero) Tbk adalah saksi selaku Direktur PT MPK setelah mendapat persetujuan dari NIZAM MUSTAFA dan ADY PURWO NUGROHO selaku pemilik perusahaan.
- Bahwa PT Mutiara Pusaka Karya sebagai vendor di PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang melakukan pekerjaan tanah pada proyek tol MM2100,CCTW,Jakarta-Cikampek,Cibitung-Cilincing, Serpong-cinere.
- Bahwa invoice yang diajukan oleh PT Mutiara Pusaka Karya kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk atas pekerjaan pada proyek tol MM2100,CCTW,Jakarta-Cikampek,Cibitung-Cilincing, Serpong-cinere tersebut ditandatangani oleh saksi selaku Direktur PT Mutiara Pusaka Karya;
- Bahwa saksi saksi selaku Direktur PT Mutiara Pusaka Karya sebagai vendor yang menandatangani kontrak atau SPK dengan proyek yang mana saksi melaporkan kepada NIZAM MUSTAFA terlebih dahulu selaku pemilik PT Mutiara Pusaka Karya sebelum menandatangani kontrak atau SPK dengan proyek (PT Waskita Karya (Persero) Tbk).
- Bahwa saksi baru satu kali melihat kelapangan di Kawasan MM2100 (Kawasan industri) di karawang Tahun 2019 karena diajak oleh NIZAM MUSTOFA. Sedangkan untuk pekerjaan lainnya saksi tidak pernah melihat ke lapangan sehingga saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan yang dilakukan oleh PT Mutiara Pusaka Karya riil dilaksanakan atau tidak dilaksanakan (fiktif) karena yang bertanggung jawab atas semua pekerjaan PT Mutiara Pusaka Karya yang berkontrak dengan PT Waskita Karya (persero) Tbk adalah NIZAM MUSTAFA selaku pemilik sekaligus pengelola operasional proyek PT Mutiara Pusaka Karya di lapangan;
- Bahwa Proses pengerjaan pekerjaan yang berkontrak dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dari proses lelang/tender sampai pengerjaan terhadap pekerjaan yaitu PT Mutiara Pusaka Karya mendapat undangan Aanwijzing dari PT Waskita Karya (persero) Tbk untuk menerima penjelasan bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan mengerjakan proyek pada lokasi tertentu dengan rincian pekerjaan
- pekerjaan tertentu dan volume tertentu, kemudian berdasarkan penjelasan tersebut PT Mutiara Pusaka Karya memberikan surat penawaran kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk setelah itu PT Mutiara Pusaka Karya mendapatkan undangan klarifikasi dan negosiasi harga disitu Kembali dijelaskan kebutuhan pada proyek dari PT Waskita Karya lokasi, jenis pekerjaan, volume, lalu berdasarkan surat dari penawaran PT Mutiara Pusaka Karya, PT Waskita Karya penjelasan dari PT Mutiara Pusaka Karya kapasitas produksi, jumlah alat dan bagaimana PT Mutiara Pusaka Karya menyediakan alat tersebut (PT Mutiara Pusaka Karya sewa alat), kesanggupan mengerjakan proyek sesuai dengan rentang waktu/target penyelesaian ini untuk Tahun 2021
- 2022 sedangkan untuk tahun 2019 saksi belum mengikuti proses itu karena untuk masalah nego ke waskita adalah masih dilakukan oleh NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa PT Mutiara Pusaka Karya masuk dalam DRW pada system Wave PT Waskita Karya (Perseo) Tbk namun saksi lupa sejak kapan
- Bahwa pembayaran pekerjaan sesuai kontrak antara Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Mutiara Pusaka Karya adalah melalui sistem pembayaran SCF (Supply Chain Financing) yaitu pembayaran atas tagihan pekerjaan yang dilakukan oleh PT Mutiara Pusaka Karya langsung di transfer dari Bank Mandiri, BNI, BRI ke rekening PT Mutiara Pusaka Karya.
- Bahwa terhadap Surat Perjanjian pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 185/SPPP/WK/INF2/2019 No Ref: 430002407 tanggal 01 November 2019 Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan Galian Dibuang Keluar dan Surat Perjanjian pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 180.2/SPPP/WK/INF2/1319021/2019 No Ref: 4300002427 tanggal 01 November 2019 Pekerjaan Borrow Material For K12, apakah terhadap tender tersebut PT Mutiara Pusaka Karya berbarengan melakukan tender dan penandatanganan kontrak dan dilakukan di kantor PT Mutiara Pusaka Karya;
- Bahwa NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT Mutiara Pusaka Karya melakukan intervensi atas pengelolaan keuangan atau cashflow PT Mutiara Pusaka Karya.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti sebagai yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan sebagai berikut:
No. Nama Barang Bukti K.11 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi I PT Mutiara Pusaka Karya U.22-U.28 22. 1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 999212135 atasnama PT
MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
23. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Syariah Mandiri (BSM) nomor rekening
1270010257598 atasnama PT MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Oktober 2020 -
Desember 2020.
24. 1 (satu) Bundel Rekening Koran BRI nomor rekening 034001002726303 atasnama
PT MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
25. 1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 999212146 atasnama PT
MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
26. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Maybank nomor rekening00124567372700999980 atasnama PT MUTIARA PUSAKA KARYA Periode
Januari 2020 - Desember 2020
27. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Maybank nomor rekening
00124567372700999976 atasnama PT MUTIARA PUSAKA KARYA Periode
Januari 2020 - Desember 2020
28. 1 (satu) Bundel Rekening Koran Maybank nomor rekening
00124567372700999976 atasnama PT MUTIARA PUSAKA KARYA Periode
Agustus 2019 - Desember 2019.DD.2-DD.15 2. 1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Mutiara Pusaka Karya No.: 04002/WK-
MPK/VI/2020 Tanggal 03 Juni 2020 Project Cibitung- Cilincing Grand Total Rp.
156.096.864.
3. 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Mutiara Pusaka Karya No.
68/ADD1/SPB/WK/D.INF2/CTCL1/2020 Tanggal 03 Juni 2020 Jumlah Rp.
156.096.864.
4. 1 (satu) lembar ASLI kuitansi PT. Mutiara Pusaka Karya No.83/ADDIV/spk-
sub/wk/D.INF2/CTCL1/2020 Tanggal 10 Agustus 2020 Jumlah Rp. 879.175.062.
5. 1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Mutiara Pusaka Karya No.: 04002/WK-
MPK/IV/2020 Tanggal 15 April 2020 Tol Cibitung-Cilincing Grand Total Rp.
71.998.542.
6. 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Mutiara Pusaka Karya No.
68/SPB/WK/D.INF2/CTCL1.2020 Tanggal 15 April 2020 Jumlah Rp. 71.998.542.
7. 1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Mutiara Pusaka Karya No.: 04003/WKT-
MPK/IV/2020 Tanggal 15 April 2020 Basecoase A Grand Total Rp. 173.704.608.
8. 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Mutiara Pusaka Karya No.
45/ADD1/SPB/WK/D.INF2/CTCL1/2020 Tanggal 15 April 2020 Jumlah Rp.
173.704.608.
9. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 115-1/BAP/WK/D.INF2/CTCL1/VIII/2020
Tanggal 10 Agustus 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi
1 Rp. 2.258.105.952.
10. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan Sub Pelaksana
Konstruksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT. Mutiara Pusaka Karya No.
115-1/BAPP/WK/D.INF2/CTCL1/VIII/2020 Tanggal 10 Agustus 2020 Proyek
Pekerjaan Timbunan Brangkal dan Borrow Material Padat di STA 2+719-
STA.2+833 Rp. 2.258.105.952.
11. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Bahan (BAPB) PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 45/BAPB/WK/D.INF2/
CTCL1/ 2020 Tanggal 16 Maret 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-
Cilincing Rp. 173.704.608.
12. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Penerimaan Bahan (BAPB) PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 68/BAPB/WK/D.INF2/
CTCL1/ 2020 Tanggal 12 Maret 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-
Cilincing Rp.71.998.542.
13. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 150/BAP-BHN/WK/D.INF2/
CTCL1/ 2020 Tanggal 03 Juni 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-
Cilincing Rp. 33.762.960.
14. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 68/BAP-BHN/WK/D.INF2/
CTCL1/IV/2020 Tanggal 15 April 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-
Cilincing Rp. 71.998.542.
15. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran (BAP) PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk dan PT. Mutiara Pusaka Karya No. 45/BAP-BHN/WK/D.INF2/
CTCL1/IV/2020 Tanggal 15 April 2020 Proyek Pembangunan Jalan Tol Cibitung-
Cilincing Rp. 173.704.608.BE.3 1. 1 (satu) buah Handphone Iphone 12 Pro Model Number MGMR3PA/A; Serial
Number G6TF55BA0D94; IMEI 35 404934 298356 5; ICCID
8962115331611219340; IMEI 2 35 404934 2975521 5; Pass Code “188118”;
2. 1 (satu) buah Laptop Dell Vostro warna Abu-abu, 25274243810; Service
Tag(S/N):BLZMRC2; Password “188118”;membenarkannya
17. AGUNG PRIO LAKSONO
- Saksi AGUNG PRIO LAKSONO, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi mengenal BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2020. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi kenal dengan NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT Pinnacle Optima Karya (PT POK), CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya yang melakukan pekerjaan tanah di Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa saksi selaku Kepala Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 berdasarkan keputusan Senior Vice President Infrastruktur II Division PT Waskita Karya Nomor: 11 / SK / WK / INF2/PEN/2019 tentang Penetapan Tim Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 dilingkungan PT Waskita Karya Persero Tbk – Infrastruktur II. Bahwa Tim Proyek Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 diantaranya yaitu MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atau Adkon serta SUSILO selaku SAM atau Administrasi Keuangan;
- Bahwa saksi bekerja di PT Waskita Karya (Persero) Tbk sejak tahun 2008 dan pada tahun 2019 s.d. Februari tahun 2021 saksi masih bekerja di PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjabat selaku Kepala Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3;
- Bahwa saksi sejak awal 2023 sudah tidak bekerja di PT Waskita Karya (Persero) Tbk karena ada program pensiun dini atau restukturisasi, bukan karena tekanan atau suruhan untuk mundur;
- Bahwa nama-nama vendor yang bekerja diproyek tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 adalah Gunung Pertapaan Abadi, PT Waskita Beton Precast, PT Grant Surya Pondasi, Wijaya Karya Beton, Berdikari, Adhi Mix, CV Karya Wida Perkasa Infrastruktur, PT Pinnacle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, Hanil Besi, Mitra Tata Abadi Bersama;
- Bahwa jenis pekerjaan-pekerjaan yang ada pada Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 adalah pekerjaan tanah / gali timbun, pekerjaan perkerasan Rigid, pekerjaan struktur jembatan, Box saluran;
- Bahwa Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 berada di bawah Divisi Infra II dan yang menjabat Kepala Divisi atau Senior Vice President (SVP) Divisi Infra II adalah DONO PARWOTO. Divisi Infra II berada di bawah kendali Direktorat Operasional II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan Direktur Operasional II adalah BAMBANG RIANTO;
- Bahwa vendor-vendor yang melakukan pekerjaan pada Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 adalah sebagai berikut:
Yang berkontrak dengan Divisi II:- Pekerjaan Tanah vendornya adalah PT Pinnacle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, PT Mitra Tata Abadi Bersama, PT Naga Surya Indah, PT Gunung Patapaan Abadi.
- Pengadaan Beton dan Precast vendornya adalah PT Waskita Beton Precast Tbk, PT Adhimix RMC, PT Adhimix PCI, PT Wika Beton.
- Pengadaan Baja vendornya adalah PT Citra Baru Steel, PT Farika Steel, PT Master Steel.
- Pekerjaan Pondasi atau Bore File (Struktur Beton) vendornya adalah PT Grant Surya Pondasi, PT Boreland.
- Pekerjaan Erection Girder vendornya adalah PT Karisma Kilang Kencana.
Yang berkontrak dengan Proyek:
- Pekerjaan Tanah vendornya adalah PT Hamparan Bukit Barisan, PT Garuda Samudera Mandiri, PT MPU.
- Pekerjaan Pondasi atau Bore Pile vendornya adalah PT Berdikari Pondasi
- Pekerjaan Erection Girder vendornya adalah PT Superkrane Mitra Utama.
- Bahwa pembayaran kepada perusahaan vendor pada pekerjaan tanah di Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 menggunakan metode pembayaran fasilitas SCF (Supply Chain Finance) maupun Dana Kerja;
- Bahwa saksi sebelumnya telah mengenal dan mengetahui NIZAM MUSTAFA selaku Pemilik atau Owner PT Pinnacle Optima Karya, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya. Ketiga perusahaan tersebut menjadi perusahaan sub kontraktor atau vendor pada pekerjaan tanah di Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 yang mana saksi melakukan kordinasi atas pekerjaan yang dilaksanakan PT Pinnacle Optima Karya, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya dengan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa awal pertemuan NIZAM MUSTAFA dengan saksi yaitu pada tahun 2017 saat saksi menjadi Kepala Proyek Tol Solo-Kertosono (SOKER) dikenalkan oleh Sdr. SUHARYONO selaku Kepala Proyek atau PM di SOLO NGAWI Paket 2 B dengan NIZAM MUSTAFA sebagai salah satu rekanan di proyek tol Solo-Ngawi Paket 2 B, kemudian NIZAM MUSTAFA mengajukan untuk bekerja menjadi rekanan atau vendor diproyek Proyek Tol Solo-Kertosono (SOKER) dan akhirnya NIZAM MUSTAFA menjadi salah satu rekanan proyek SOKER
- Bahwa benar sekitar tahun 2019 sampai dengan akhir tahun 2020, saat saksi menjabat sebagai Kepala Proyek/Project Manager Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3, ada permintaan dana dari atasan saksi yakni DONO PARWOTO selaku SVP atau Kepala Divisi Infrastructure II yang masih berada di bawah Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO dimana saksi dipanggil oleh DONO PARWOTO. Saat itu pembicaraan permintaan dana hanya dilakukan antara saksi dengan DONO PARWOTO yang menyampaikan kepada saksi ada keperluan dana di Divisi Infra II dengan permintaan sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah) yang dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan Divisi Infra II dan saksi selaku Kepala Proyek atau Project Manager Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 diminta untuk menyiapkan dana untuk keperluan di Divisi Infrastruktur II lalu saksi menyanggupinya. Saat itu DONO PARWOTO memberi masukan supaya mencari dana dengan cara melakukan mark up atau penambahan volume pekerjaan tanah. Kemudian atas perintah tersebut saksi mengumpulkan Tim Proyek diantaranya MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atau Adkon dan SUSILO selaku SAM untuk menyampaikan adanya permintaan dana dari DONO PARWOTO selaku SVP atau Kepala Divisi Infrastructure II untuk keperluan Divisi Infra II dengan cara melakukan mark up atau penambahan volume. Selanjutnya saksi memerintahkan MUHAMMAD AZMI selaku SCARM melakukan kordinasi dengan NIZAM MUSTAFA supaya PT Pinnacle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur untuk membuat dokumen kontrak dari proyek dan dokumen penagihan / invoice dari perusahaan vendor terhadap pekerjaan timbunan tanah dengan cara mark up atau penambahan volume terhadap gambar as build dengan cara menurunkan elevasi tanah dan atas kelebihan volume pekerjaan tersebut dimana kelebihan volume tersebut dibayarkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT Pinnacle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya dan KSO KWP Infrastruktur yang kemudian diambil kembali dana kelebihan volume tersebut untuk diserahkan tunai atau cash secara bertahap sesuai dengan Invoice yang ada (telah dilebihkan volume namun dicairkan) oleh NIZAM MUSTAFA yang saksi ketahui sebagai perwakilan dari ketiga perusahaan tersebut kepada SUSILO selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian dalam kurun waktu 2019 sampai dengan tahun 2020 SUSILO menyerahkan uang yang diperoleh dari mark up atau penambahan volume pekerjaan tanah PT Pinnacle Optima Karya KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya kepada DINO ARIO selaku Production Manager yang masih bawahan dari DONO PARWOTO selaku SVP Infrastructure II Waskita Karya secara bertahap dengan jumlah total kurang lebih Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah).
- Bahwa saat pembicaraan mengenai keperluan dana di Divisi Infra II dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan sebagaimana penyampaian DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II kepada saksi, DONO PARWOTO tidak menyampaikan perintah siapa atas permintaan dana untuk keperluan Divisi Infra II tersebut, namun Divisi Infra II ada dibawah Direktorat Operasi II yang mana Direktur Operasi II adalah BAMBANG RIANTO;
- Bahwa yang merekomendasikan menggunakan perusahaan vendor PT Pinnacle Optima Karya KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya milik NIZAM MUSTAFA dalam pekerjaan mark up atau penambahan volume pada pekerjaan tanah Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 adalah SUGIHARTO selaku Wakil Kepala Divisi atau VP Divisi Infra II atas sepengetahuan DONO PARWOTO setelah ada perintah permintaan dana yang disampaikan SVP Infra II DONO PARWOTO untuk kebutuhan Divisi Infra II;
- Bahwa penunjukkan perusahaan vendor PT Pinnacle Optima karya, KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya untuk dilakukan mark up atau penambahan volume pada pekerjaan tanah di Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 baru dimulai setelah adanya perintah permintaan dana yang disampaikan SVP Infra II DONO PARWOTO untuk kebutuhan Divisi Infra II;
- Bahwa pekerjaan mark up atau penambahan volume yang dikerjakan oleh PT Pinnacle Optima Karya yang berkontrak dengan Divisi II yaitu
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 186/SPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Pinnacle Optima Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Ady Purwo Nugroho selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya dengan Ir. Dono Parwoto selaku SVP/Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Pinnacle Optima Karya yang sebenarnya adalah 136.913,23, kemudian gambar lapangan tersebut diubah oleh MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atas permintaan saksi sebagaimana perintah DONO PARWOTO di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 179.587,48, kemudian MUHAMMAD AZMI juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 1/BAPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 12 November 2019 dan BAKPP Nomor 1/BAKPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 12 November 2019 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut. Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke PT Pinnacle Optima Karya sebesar Rp. 9.624.999.844, dengan volume pekerjaan 136.913,23, namun PT Pinnacle Optima Karya dibayarkan sebesar Rp. 12.624.999.844,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 179.587,48 karena atas instruksi/perintah DONO PARWOTO karena kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelebihan pembayaran ke PT Pinnacle Optima Karya sebesar Rp. 3.000.000.000,- ditarik dari rekening PT Pinnacle Optima Karya dan dikembalikan ke SUSILO selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian SUSILO menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO.
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 500.000 70.300 35.150.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 36.140.000.000 PPN 10% 3.614.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
39.754.000.000Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 03001/WKT-POK/XI/2019 tanggal 12 November 2019 sebesar Rp. 12.624.999.844,-
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 186/SPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Pinnacle Optima Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Ady Purwo Nugroho selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya dengan Ir. Dono Parwoto selaku SVP/Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Pinnacle Optima Karya yang sebenarnya adalah 129.758,18, kemudian gambar lapangan tersebut diubah oleh MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atas permintaan saksi sebagaimana perintah DONO PARWOTO di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 240.000, kemudian MUHAMMAD AZMI juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 32/BAPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 tanggal 29 September 2020 dan BAKPP Nomor 32/BAKPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 tanggal 29 September 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut. Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke PT Pinnacle Optima Karya sebesar Rp. 9.122.000.000, dengan volume pekerjaan 129.758,18,, namun PT Pinnacle Optima Karya dibayarkan sebesar Rp. 16.872.000.000,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 240.000 karena atas instruksi/perintah DONO PARWOTO karena kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelebihan pembayaran ke PT Pinnacle Optima Karya sebesar Rp. 7.750.000.000,- ditarik dari rekening PT Pinnacle Optima Karya dan dikembalikan ke SUSILO selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian SUSILO menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO.
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 500.000 70.300 35.150.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 36.140.000.000 PPN 10% 3.614.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
39.754.000.000Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 03006/WKT-POK/XI/2020 tanggal 16 November 2020 sebesar Rp. 16.872.000.000,-.
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 186/SPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Pinnacle Optima Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Ady Purwo Nugroho selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya dengan Ir. Dono Parwoto selaku SVP/Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Pinnacle Optima Karya yang sebenarnya adalah 136.913,23, kemudian gambar lapangan tersebut diubah oleh MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atas permintaan saksi sebagaimana perintah DONO PARWOTO di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 179.587,48, kemudian MUHAMMAD AZMI juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 1/BAPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 12 November 2019 dan BAKPP Nomor 1/BAKPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 12 November 2019 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut. Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke PT Pinnacle Optima Karya sebesar Rp. 9.624.999.844, dengan volume pekerjaan 136.913,23, namun PT Pinnacle Optima Karya dibayarkan sebesar Rp. 12.624.999.844,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 179.587,48 karena atas instruksi/perintah DONO PARWOTO karena kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelebihan pembayaran ke PT Pinnacle Optima Karya sebesar Rp. 3.000.000.000,- ditarik dari rekening PT Pinnacle Optima Karya dan dikembalikan ke SUSILO selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian SUSILO menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO.
- Bahwa pekerjaan mark up atau penambahan volume yang dikerjakan oleh KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur yang berkontrak dengan Divisi II yaitu
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 60/SPP-SUB/WK/INF2/2020 Tanggal 10 April 2020 antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Pinnacle Optima Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Thufil Bamatraf selaku Direktur KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur dengan Ir. Dono Parwoto selaku SVP/Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur yang sebenarnya adalah 5.348,94, kemudian gambar lapangan tersebut diubah oleh MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atas permintaan saksi sebagaimana perintah DONO PARWOTO di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 40.910,82, kemudian MUHAMMAD AZMI juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 19/BAPP/60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dan BAKPP Nomor 19/BAKPP/60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 tanggal 18 Agustus 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut.
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 14.060.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 15.050.000.000 PPN 10% 1.505.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
16.555.000.000Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur sebesar Rp. 376.030.646, dengan volume pekerjaan 5.348,94, namun KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur dibayarkan sebesar Rp. 2.876.030.646,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 40.910,82 karena atas instruksi/perintah DONO PARWOTO karena kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelebihan pembayaran ke KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur sebesar Rp. 2.500.000.000,- ditarik dari rekening KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur dan dikembalikan ke SUSILO selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian SUSILO menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO.
Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 065/INV-KWT/KWPI/CAK-CIK/IX/2020/WK tanggal 17 September 2020 sebesar Rp. 2.732.229.114,- setelah dipotong retensi 5% dan PPN 10%.
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 60/SPP-SUB/WK/INF2/2020 Tanggal 10 April 2020 antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Pinnacle Optima Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Thufil Bamatraf selaku Direktur KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur dengan Ir. Dono Parwoto selaku SVP/Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur yang sebenarnya adalah 5.348,94, kemudian gambar lapangan tersebut diubah oleh MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atas permintaan saksi sebagaimana perintah DONO PARWOTO di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 40.910,82, kemudian MUHAMMAD AZMI juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 19/BAPP/60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dan BAKPP Nomor 19/BAKPP/60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 tanggal 18 Agustus 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut.
- Bahwa pekerjaan fiktif atau mark up yang dikerjakan oleh PT Mutiara Pusaka Karya yang berkontrak dengan Divisi II yaitu
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 185/SPP /WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Mutiara Pusaka Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Dessy Maharani selaku Direktur PT Mutiara Pusaka Karya dengan Ir. Dono Parwoto selaku SVP/Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Ada dilakukan Addendum Nomor 185/add-1/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 1 Mei 2020 perubahan nilai dari Rp. 15.050.000.000,- menjadi Rp. 22.080.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity) : kemudian dilakukan addendum ke-2 nomor 185/add-2/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 17 Juli 2020 perubahan Nilai dari Rp. 22.080.000.000,- menjadi Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Mutiara Pusaka Karya yang sebenarnya adalah 25.745,73, kemudian gambar lapangan tersebut diubah oleh MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atas permintaan saksi sebagaimana perintah DONO PARWOTO di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 43.098,78, kemudian MUHAMMAD AZMI juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 15/BAPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 04 September 2020 dan BAKPP Nomor 15/BAKPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 04 September 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut.
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow MaterialM3 200.000 70.300 14.060.000.000 Padat (Jarak
20km)2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 15.050.000.000 PPN 10% 1.505.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
16.555.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 21.090.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 22.080.000.000 PPN 10% 2.206.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
24.288.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 500.000 70.300 35.150.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 36.140.000.000 PPN 10% 3.614.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
39.754.000.000Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 1.809.924.819, dengan volume pekerjaan 25.745,73, namun PT Mutiara Pusaka Karya dibayarkan sebesar Rp. 3.029.844.234,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 43.098,78 karena atas instruksi/perintah DONO PARWOTO karena kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelebihan pembayaran ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 1.219.919.415,- ditarik dari rekening PT Mutiara Pusaka Karya dan dikembalikan ke SUSILO selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian SUSILO menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO.
Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 03001/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 04 September 2020 sebesar Rp. 3.029.844.234,- setelah dipotong PPN 10%.
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 185/SPP /WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Mutiara Pusaka Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Dessy Maharani selaku Direktur PT Mutiara Pusaka Karya dengan Ir. Dono Parwoto selaku SVP/Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity) : Ada dilakukan Addendum Nomor 185/add-1/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 1 Mei 2020 perubahan nilai dari Rp. 15.050.000.000,- menjadi Rp22.080.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): kemudian dilakukan addendum ke-2 nomor 185/add-2/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 17 Juli 2020 perubahan Nilai dari Rp. 22.080.000.000,- menjadi Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Mutiara Pusaka Karya yang sebenarnya adalah 28.126,35, kemudian gambar lapangan tersebut diubah oleh MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atas permintaan saksi sebagaimana perintah DONO PARWOTO di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 43.901,45, kemudian MUHAMMAD AZMI juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 16/BAPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 11 September 2020 dan BAKPP Nomor 16/BAKPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 11 September 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut.
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 14.060.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarakM3 50.000 19.800 990.000.000 10km) Jumlah 15.050.000.000 PPN 10% 1.505.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
16.555.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 21.090.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 22.080.000.000 PPN 10% 2.206.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
24.288.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 500.000 70.300 35.150.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 36.140.000.000 PPN 10% 3.614.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
39.754.000.000Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 1.977.282.405, dengan volume pekerjaan 28.126,35, namun PT Mutiara Pusaka Karya dibayarkan sebesar Rp. 3.086.271.935,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 43.901,45 karena atas instruksi/perintah DONO PARWOTO karena kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelebihan pembayaran ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 1.108.989.530,- ditarik dari rekening PT Mutiara Pusaka Karya dan dikembalikan ke SUSILO selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian SUSILO menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO.
Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 03002/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 11 September 2020 sebesar Rp. 3.086.271.935,- setelah dipotong PPN 10%.
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 185/SPP /WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Mutiara Pusaka Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Dessy Maharani selaku Direktur PT Mutiara Pusaka Karya dengan Ir. Dono Parwoto selaku SVP/Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Ada dilakukan Addendum Nomor 185/add-1/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 1 Mei 2020 perubahan nilai dari Rp. 15.050.000.000,- menjadi Rp. 22.080.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): kemudian dilakukan addendum ke-2 nomor 185/add-2/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 17 Juli 2020 perubahan Nilai dari Rp. 22.080.000.000,- menjadi Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Mutiara Pusaka Karya yang sebenarnya adalah 31.197,03, kemudian gambar lapangan tersebut diubah oleh MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atas permintaan saksi sebagaimana perintah DONO PARWOTO di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 41.001,08, kemudian MUHAMMAD AZMI juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 17/BAPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 16 September 2020 dan BAKPP Nomor 17/BAKPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 16 September 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut.
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 14.060.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 15.050.000.000 PPN 10% 1.505.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
16.555.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 21.090.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 22.080.000.000 PPN 10% 2.206.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
24.288.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 500.000 70.300 35.150.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 36.140.000.000 PPN 10% 3.614.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
39.754.000.000Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 2.193.151.209, dengan volume pekerjaan 31.197,03, namun PT Mutiara Pusaka Karya dibayarkan sebesar Rp. 2.882.375.924,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 41.001,08, karena atas instruksi/perintah DONO PARWOTO karena kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelabihan pembayaran ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 689.224.715,- ditarik dari rekening PT Mutiara Pusaka Karya dan dikembalikan ke SUSILO selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian SUSILO menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO.
Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 03003/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 16 September 2020 sebesar Rp. 2.882.375.924,- setelah dipotong PPN 10%.
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 185/SPP /WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Mutiara Pusaka Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Dessy Maharani selaku Direktur PT Mutiara Pusaka Karya dengan Ir. Dono Parwoto selaku SVP/Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Ada dilakukan Addendum Nomor 185/add-1/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 1 Mei 2020 perubahan nilai dari Rp. 15.050.000.000,- menjadi Rp. 22.080.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): kemudian dilakukan addendum ke-2 nomor 185/add-2/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 17 Juli 2020 perubahan Nilai dari Rp. 22.080.000.000,- menjadi Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Mutiara Pusaka Karya yang sebenarnya adalah 23.125,81, kemudian gambar lapangan tersebut diubah oleh MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atas permintaan saksi sebagaimana perintah DONO PARWOTO di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 47.761,17, kemudian MUHAMMAD AZMI juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 18/BAPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 24 September 2020 dan BAKPP Nomor 18/BAKPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 24 September 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut.
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 14.060.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 15.050.000.000 PPN 10% 1.505.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
16.555.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 21.090.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 22.080.000.000 PPN 10% 2.206.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
24.288.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 500.000 70.300 35.150.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 36.140.000.000 PPN 10% 3.614.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
39.754.000.000Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 1.625.744.272, dengan volume pekerjaan 23.125,81, namun PT Mutiara Pusaka Karya dibayarkan sebesar Rp. 3.357.610.251,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 47.761,17, karena atas instruksi/perintah DONO PARWOTO karena kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelabihan pembayaran ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 1.731.865.979,- ditarik dari rekening PT Mutiara Pusaka Karya dan dikembalikan ke SUSILO selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian SUSILO menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO. Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 03004/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 3.357.610.251,- setelah dipotong PPN 10%.
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 185/SPP /WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Mutiara Pusaka Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Dessy Maharani selaku Direktur PT Mutiara Pusaka Karya dengan Ir. Dono Parwoto selaku SVP/Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Ada dilakukan Addendum Nomor 185/add-1/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 1 Mei 2020 perubahan nilai dari Rp. 15.050.000.000,- menjadi Rp. 22.080.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity) : kemudian dilakukan addendum ke-2 nomor 185/add-2/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 17 Juli 2020 perubahan Nilai dari Rp. 22.080.000.000,- menjadi Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Mutiara Pusaka Karya yang sebenarnya adalah 25.745,73, kemudian gambar lapangan tersebut diubah oleh MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atas permintaan saksi sebagaimana perintah DONO PARWOTO di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 43.098,78, kemudian MUHAMMAD AZMI juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 15/BAPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 04 September 2020 dan BAKPP Nomor 15/BAKPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 04 September 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut.
- Bahwa kontrak pada pekerjaan mark up atau penambahan volume di Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 dengan perusahaan vendor PT Pinnacle Optima Karya, KSO KWP Infrastruktur maupun PT Mutiara Pusaka Karya dilakukan antara Divisi Infra II dengan vendor karena nilai kontraknya yang besar yaitu lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Bahwa pembayaran dari proyek kepada perusahaan vendor yang melakukan pekerjaan mark up atau penambahan volume dari Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 ke PT Pinnacle Optima Karya, KSO KWP Infrastruktur maupun PT Mutiara Pusaka Karya adalah dokumen penagihan yaitu invoice dan faktur pajak dari vendor diserahkan kepada Tim Proyek kemudian dilakukan verifikasi dari proyek dilakukan secara berjenjang ke Divisi Infra II dan diajukan ke Divisi Keuangan Pusat PT Waskita Karya (Persero) Tbk lalu dilakukan pencairan ke rekening masing-masing perusahaan vendor dengan potongan Pajak;
- Bahwa setiap pencairan invoice atas penambahan volume atau mark up pada pekerjaan tanah Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3, pengembalian atas selisih mark up atau kelebihan volume pekerjaan dari PT Pinnacle Optima Karya, KSO KWP Infrastruktur maupun PT Mutiara Pusaka Karya diserahkan oleh NIZAM MUSTAFA kepada SUSILO selaku SAM setiap pencairan invoice kemudian SUSILO menyerahkan uang tersebut ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Kabag Pengendalian pada Divisi Infra II secara bertahap dengan jumlah total kurang lebih Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah) akan tetapi saksi tidak mengetahui untuk apa penggunaan sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah) tersebut;
- Bahwa penyusunan perubahan penambahan volume pekerjaan atau mark up pada pekerjaan tanah yang dilakukan oleh PT Pinnacle Optima Karya, KSO KWP Infrastruktur maupun PT Mutiara Pusaka Karya adalah antara NIZAM MUSTAFA dengan Tim Proyek, termasuk MUHAMMAD AZMI selaku Adkon atau SCARM yang membuat dokumen BAP, BAPP, BAKPP, Rekap Opname dan dokumen kontrak, addendum kontrak kemudian SUSILO selaku SAM yang melakukan verifikasi pembayaran kepada perusahaan vendor atas sepengetahuan saksi selaku Kepala Proyek menyesuaikan kebutuhan permintaan dana Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah) sebagaimana yang disampaikan DONO PARWOTO kemudian SUSILO yang melakukan penyerahan uang atas pekerjaan mark up kepada DINO ARIO sesuai dengan intruksi DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II;
- Bahwa setelah dilakukan pencairan atas penambahan volume atau mark up pada pekerjaan tanah Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 untuk keperluan Divisi Infra II sebagaimana instruksi DONO PARWOTO dengan perusahaan vendor atau sub kontraktor PT Pinnacle Optima Karya, KSO KWP Infrastruktur maupun PT Mutiara Pusaka Karya yang telah disisipkan di addendum Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) meskipun tidak masuk dalam MAPP (Master Anggaran Pelaksanaan Proyek) sehingga Tim Proyek mengajukan perubahan atau revisi anggaran dengan menyesuaikan mark up atau penambahan volume pada pekerjaan tanah Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 secara berjenjang kepada Divisi Infra II melalui DONO PARWOTO selaku Kepala Divisi/SVP Infra II untuk diteruskan ke Direktur Operasional II hingga mendapatkan persetujuan dari Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO atas revisi atau perubahan MAPP (Master Anggaran Pelaksanaan Proyek) termasuk yang didalamnya terdapat mark up atau penambahan volume pekerjaan;
- Bahwa dokumen-dokumen yang dipersiapkan dalam perubahan Anggaran Pelaksanaan Proyek atas mark up atau penambahan volume pekerjaan yang dituangkan dalam revisi MAPP adalah dokumen BAP, BAPP, BAKPP, Rekap Opname dan dokumen kontrak, addendum kontrak dengan melampirkan invoice atau tagihan vendor dan dokumen pembayaran;
- Bahwa penambahan volume atau mark up pada pekerjaan tanah Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 untuk keperluan Divisi Infra II sebagaimana instruksi DONO PARWOTO awalnya tidak tercantum dalam MAPP (Master Anggaran Pelaksanaan Proyek) kemudian dari proyek secara berjenjang mengajukan perubahan atau revisi MAPP (Master Anggaran Pelaksanaan Proyek) menyesuaikan item penambahan volume atau mark up pada pekerjaan tanah Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 tersebut ke Divisi dievaluasi kemudian diteruskan ke Direktorat Operasi II hingga akhirnya memperoleh persetujuan revisi MAPP (Master Anggaran Pelaksanaan Proyek) dari Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO;
- Bahwa pembayaran atas penambahan volume atau mark up pekerjaan tanah pada Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 dengan melakukan mekanisme pembayaran SCF dan Dana Kerja karena ada pemotongan pajak PPh, bunga SCF. Pembayaran atas pekerjaan mark up atau penambahan volume pekerjaan tanah pada Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 lebih banyak dilakukan melalui mekanisme SCF (Supply Chain Financing) dibandingkan menggunakan pembayaran Dana Kerja;
- Bahwa nilai tagihan penambahan volume atau mark up pada pekerjaan tanah Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 tahun 2019-2020 oleh PT Pinnacle Optima karya, KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya adalah sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah) sebagaimana perintah dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II untuk kebutuhan Divisi Infra II dibayarkan dengan metode pembayaran SCF (Suply Chain Financing) dan Dana Kerja dengan rincian sebagai berikut: Cikampek II Selatan Paket 3 adalah pekerjaan tanah, pengadaan beton- precast, pengadaan baja, pekerjaan pondasi atau bore pile, pekerjaan Erection Girder. Namun saksi menerima perintah dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II untuk menyiapkan dana untuk keperluan Divisi Infra II dengan cara penambahan volume pekerjaan atau mark up pada pekerjaan tanah karena karena lebih mudah untuk dilakukan perubahan atau mark up volume pekerjaan dibandingkan pekerjaan-pekerjaan lainnya. Sehingga jenis pekerjaan yang dilakukan mark up atau penambahan volume pada Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 tidak ada pekerjaan lainnya selain hanya dilakukan pada pekerjaan tanah;
Nama Vendor Nilai Tagihan (Rp) Nilai Mark Up /
Kelebihan Pembayaran (Rp)PT Pinnacle Optima Karya 29.496.999.844 10.750.000.000 PT Mutiara Pusaka Karya 12.356.102.344 4.749.999.639 KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur 2.732.229.114 2.500.000.000 TOTAL 44.585.331.302 17.999.999.639 - Bahwa yang memberikan persetujuan pembayaran proyek mark up pada pekerjaan tanah Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kepada perusahan vendor PT Pinnacle Optima karya, KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya adalah pengajual awal dari proyek secara berjenjang ke Divisi Infra II, kemudian dari Divisi Infra II mengajukan ke bagian keuangan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk pusat, dalam hal ini menjadi kewenangan Direktur Keuangan karena sesuai dengan PW (Peraturan Waskita) tentang Keuangan, atas pembayaran kepada vendor diatas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) menjadi kewenangan Direktur Keuangan sedangkan pembayaran kepada vendor dibawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) menjadi kewenangan SVP Keuangan. Ada beberapa pencairan atas pekerjaan mark up atau penambahan volume pada pekerjaan tanah di Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 yang terjadi pada tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2021, misalnya pada pencairan sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) sehingga pejabat yang memberikan persetujuan adalah Direktur Keuangan yang saat itu dijabat baik oleh HARIS GUNAWAN maupun TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kepala Proyek atau Project Manager (PM) Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 total perolehan hasil mark up atau penambahan volume pekerjaan tanah pada Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 tahun 2019-2020 dari PT Pinnacle Optima Karya, KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya adalah sebesar Rp27.434.523.846,00 yang kemudian di bagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu untuk memenuhi kebutuhan Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO adalah sebesar Rp18.000.000.000,00 dan untuk operasional proyek sebesar Rp9.434.524.207,00.
- Bahwa yang dimaksud untuk operasional proyek adalah dimana ada beberapa kegiatan penting dalam pekerjaan proyek yang tidak masuk dalam Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan, antara lain untuk alat (alat kerja flat bed truck), keamanan (kodinasi keamanan), owner (PT Jasa Marga Japex Selatan), Konsultan (PT Cipta Strada), lembur, operasional (LSM), sewa lahan maupun ganti rugi tanaman, serta efisiensi kerja dimana uang operasional proyek yang diambil dari hasil mark up atau penambahan volume pekerjaan tanah pada Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 tahun 2019-2020 dari PT Pinnacle Optima karya, KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya untuk kepentingan operasional kegiatan di proyek Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 dengan total Rp9.181.994.140,00.
- Bahwa yang dimaksud efisiensi kerja adalah sisa uang yang diambil dari hasil mark up atau penambahan volume pekerjaan tanah pada Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 tahun 2019-2020 dari PT Pinnacle Optima karya, KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya yang dibagikan kepada Tim Proyek sebesar kurang lebih Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah);
- Bahwa proses pengambilan uang hasil mark up atau penambahan volume pekerjaan tanah pada Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 tahun 2019-2020 dari PT Pinnacle Optima karya, KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya untuk kegiatan operasional proyek maupun efisiensi kerja adalah pengambilan dilakukan secara cash atau tunai ke Proyek (dari NIZAM MUSTAFA ke SUSILO) dengan terlebih dahulu dibuatkan tagihan dan dilakuka pembayaran, hal tersebut dilakukan untuk menunjang produksi dan memperlancar proyek sehingga produktivitas proyek meningkat dan efisiensi kerja. Hal tersebut secara tidak langsung diketahui oleh kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk pusat karena merupakan kebutuhan operasional yang harus dilakukan proyek akan tetapi tetap disampaikan ke DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II sehingga Divisi mengetahui adanya kegiatan operasional yang diambil dari hasil mark up atau penambahan volume pekerjaan tersebut dengan total sebesar Rp9.181.994.140,00.;
- Bahwa baik SVP Divisi Infra II DONO PARWOTO maupun DINO ARIO selaku Kabag Pengendalian pada Divisi Infra II mengetahui cara tim Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 untuk memenuhi permintaan DONO PARWOTO untuk keperluan Divisi adalah dengan cara mark up atau penambahan volume pada pekerjaan tanah di Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 yang dilakukan vendor PT Pinnacle Optima karya, KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya;
- Bahwa saksi mengetahui dan mengerti barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan yaitu sebagai berikut: membenarkannya
BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA AN. BAMBANG RIANTO No. BB Nama Barang Bukti B.24 1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01, Edisi Mei
2020;E.10 1(satu) Bundel Temuan Masyarakat tentang Kelebihan Pembayaran pada jasa pemborongan
pekerjaan pembangunan jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Minimal sebesar
Rp.76.683.173.778,55.E.28 1(satu) bundel surat (asli) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Up. Direktur
Penyidikan perihal Tanggapan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Nomor SPS 5472/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 15 November 2022 perihal surat
pemanggilan saksi tertanggal 16 November 2022 dari Kwatantra Rili, dkk.G.3.a Prosedur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of Director nomor
08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019G.3.b Prosedur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of Director nomor
54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020K.2 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Serpong – Cinere PT KSO KWP Infrastruktur K.5 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket III PT Pinnacle Optima
KaryaK.9 3 (tiga) bundel Dokumen Tol Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan PT Pinnacle Optima Karya K.10 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi 1 KSO Karya Wida Perkasa. K.13 1 (satu) bundel Dokumen Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan KSO KWP Infrastruktur N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa Proyek (PW-
PBJPRO)N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita Karya
Tbk.P.10 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Japek Selatan II Induk S.1
s.d.
S.13
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03001/WKT-MPK/IX tanggal
04/09/2020 SPPP-185/ADD-2 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 68,91%
sesuai BAPP No 15, termasuk Invoice MPK : 03001/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 4 September
2019
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03002/WKT-MPK/IX tanggal
11/09/2020 SPPP-SUB 185/ADD-2 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres
77,45% sesuai BAPP No 16, termasuk Invoice MPK : 03002/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 11
September 2019
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03003/WKT-MPK/IX tanggal
16/09/2020 SPPP-SUB 185/ADD-2 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres
85,43% sesuai BAPP No 17, termasuk Invoice MPK : 03003/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 16
September 2019.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03004/WKT-MPK/IX tanggal
24/09/2020 SPPP-SUB 185/ADD-2 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres
94,72% sesuai BAPP No 18, termasuk Invoice MPK : 03004/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 24
September 2019.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAPP 30-1 tanggal 07/03/2020
SPPP-30 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 42,81%, termasuk Invoice
KWPI : 021/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/III/2020/WK BAPP 1/30 Tanggal 03/07/2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAPP 30-2 tanggal 17/03/2020
SPPP-30 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 86,41%, termasuk Invoice
KWPI : 022/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/III/2020/WK BAPP 2/30 Tanggal 17/03/2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAPP 43-1 tanggal 10/04/202010.
11.
12.
13.SPK-43 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 42,16%, termasuk Invoice
KWPI : 023/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/IV/2020/WK BAPP 1 Tanggal 10/04/2020.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAPP 43-2 tanggal 18/04/2020
SPK-43 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 75,28%, termasuk Invoice
KWPI : 024/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/IV/2020/WK BAPP 2 Tanggal 18/04/2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAPP 43-3 tanggal 18/04/2020
SPK-43 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 100%, termasuk Invoice KWPI :
025/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/IV/2020/WK BAPP 3 Tanggal 18/10/2020.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi 56/INV-KWT/KWPI tanggal
07/07/2020 SPPP-SUB 67 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 38,72%,
termasuk Invoice KWPI 56/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/VII/2020/WK BAPP No 1 Tanggal
7/7/2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi 57/INV-KWT/KWPI tanggal
13/07/2020 SPPP-SUB 67 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 68,68%,
termasuk Invoice KWPI 57/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/VII/2020/WK BAPP No 2 Tanggal
13/7/2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi 58/INV-KWT/KWPI tanggal
18/07/2020 SPPP-SUB 67 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 100%,
termasuk Invoice KWPI 58/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/VII/2020/WK BAPP No 3 Tanggal
18/7/2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi 065/INV-KWT/KWPI tanggal
17/09/2020 SPPP-SUB 60 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 74,83%,
termasuk Invoice KWPI 065/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/VII/2020/WK BAPP No 19 Tanggal
18/8/2020.AA.15 Jurnal Hutang Subkontraksor Tanggal 17/09/2020 KWP Infrastruktur Pekerjaan Timbunan
Borrow Material Tol Jakarta – Cikampek II sisi Sekatan.AA.16 Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 16/11/2020 PT Pinnacle Optima Karya Pekerjaan
Timbunan (Padat) Tol Jakarta – Cikampek II Sisi SelatanBB.16 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 28
februari 2019BB.17 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 22 Maret
2019BB.18 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 30
Septemberi 2019BB.19 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 10 Juli
2020BB.20 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli
2020DD.1 1 (satu) bundel Berkas tagihan KSO KWP Infrastruktur Invoice 19 Tol Jakarta Cikampek II
Selatan Paket 3 yang terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Hutang Subkontraktor No.
Referensi: 065/INV-KWT/KWPI Tanggal 17 September 2020 dengan Total Rp. 3.149.253.557,
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Hutang Subkontraktor No. Referensi: 065/INV-KWT/KWPI
Tanggal 17 September 2020 dengan Total Rp.143.801.532, 1 (satu) lembar fotocopy Kuintansi
KWP Infrastruktur No. 065/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/IX/2020/WK Tanggal 17 September 2020,
1 (satu) lembar fotocopy Invoice KWP Infrastruktur No.: 065/INV-KWT/KWPI/JAK-
CIK/IX/2020/WK Tanggal 17 September 2020 dengan Total Rp.3.005.452.025, 1 (satu) lembar
fotocopy E-Nofa Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak Tahun 2020 a.n Wajib Pajak KSO KWP
Infrastruktur, 1 (satu) lembar faktur pajak a.n Wajib Pajak KSO KWP Infrastruktur terhadap
Barang Kena Pajak “Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III“ senilai Rp. 273.222.911
(10% dari Rp.2.732.229.114) Tanggal 17 September 2020, 1 (satu) lembar faktur pajak a.n
Wajib Pajak KSO KWP Infrastruktur terhadap Barang Kena Pajak “Proyek Tol Jakarta-
Cikampek II Selatan Paket III“ senilai Rp. 273.222.911 (10% dari Rp.2.732.229.114) Tanggal
18 Agustus 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan II Selatan Paket III Tanggal 17 September 2020 dengan jumlah
pembayaran yang diterima saat ini Rp. 3.005.452.025, 1 (satu) lembar Berita Acara Prestasi
Pekerjaan Paket Pekerjaan Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III No.:
19/BAPP/60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 Tanggal 18 Agustus 2020, 1 (satu) Berita Acara
Kemajuan Prestasi Pekerjaan Paket Pekerjaan: Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket
III Tanggal 18 Agustus 2020 dengan nilai prestasi 81, 49% senilai Rp. 35.179.235.070, 1 (satu)
bundel Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 Tanggal 10 April 2020
beserta lampiran, 1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Perhitungan Volume Pembangunan
Jalan Toll Japek Selatan II, 1 (satu) lembar fotocopy Rekap Tagihan Volume Borrow, 1 (satu)
bundel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.: 60/SPPP-SUB/WK/INF.2/2020
Ref. 4300004166 Tanggal 10 April 2020 Antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi
Infrastruktur II dengan KSO KWP Infrastruktur II Terhadap Proyek Tol Jakarta- Cikampek II
Selatan Paket III Untuk Melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan
Galian Dibuang Keluar, 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.:
60/ADD-1/SPPP-SUB/WK/INF.2/2020 Tanggal 17 Juli 2020 Antara PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan KSO KWP Infrastruktur II Terhadap Proyek Tol
Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III Untuk Melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow
Material (Padat) dan Galian Dibuang Keluar, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyaluran
Pembayaran KWP Infrastruktur Tanggal 02 Juli 2020 ke rekening BNI Syariah Cab Tangerang,
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dan Permohonan Pencairan No.:
030/KWPI/VII/2020, 1 (satu) lembar Daftar Permohonan IDI-Perusahaan, 1 (satu) lembar
fotocopy Surat Penyaluran Pembayaran KWP Infrastruktur Tanggal 02 Juli 2020 ke rekening
Bank Mandiri Cab Atmajaya, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggal 02 Juli 2020,
1 (satu) lembar fotocopy NPWP a.n KSO KWP Infastruktur, 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan
NPWP a.n Thufil Bamatraf, 1 (satu) lembar fotocopy Waskita Application Vendor Excellence, 1
(satu) bundel Gambar Tagihan KSO KWP Infrastruktur Invoice 19, 1 (satu) bundel Gambar
Lapangan KSO KWP Infrastruktur Invoice 19,EE.1 1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 186-1 tanggal 12/11/2019
SPPP-SUB 186 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 34,9% sesuai BAPP
186-1, termasuk Invoice POK : 03001/WKT-POK/XI/2019 tanggal 12 November 2019 dan
SPPP Nomor: 186/SPPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019.EE,2 1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03006/WKT-POK/XI tanggal
16/11/2020 SPPP-186/ADD-3 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 94,36%
sesuai BAPP No 32, termasuk Invoice POK : 03006/WKT-POK/XI/2020 tanggal 16 November
2020 dan, addendum kontrak SPPP Nomor: 186/ADD-1/SPPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal
01 Mei 2020, SPPP Nomor: 186/ADD-2/SPPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 15 Juli 2020,
SPPP Nomor: 186/ADD-3/SPPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 26 Oktober 2020.JJ.1
s.d.
JJ.14
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nomor 15392307,
nomor registrasi / nomor plat : B 9013 KIN, pemilik : PT. BAHTERA MOTOR, alamat : Jalan
Pramuka Raya Nomor 70 Rt : 03 Rw : 03 Sepanjang Jaya Bekasi Merk Mitsubishi untuk Type :
FV 416 J, Jenis : Mobil Barang / Beban, Model : Truck Tronton Derek, Tahun Pembuatan :
2007, Isi Silinder : 16752 CC, Nomor rangka / NIK / VIN : FV416J731211, Nomor Mesin :
8DC10372963, Warna : Putih Kombinasi, Bahan Bakar Solar, Warna TNKB : Kuning, Tahun
Registrasi : 2017, Kode Lokasi : 20800 dan Nomor urut pendaftaran : 1917/28.09.2017.
1 (Satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor : N-05206914, nomor
registrasi / nomor plat : B 9013 KIN, Nama Pemilik : PT. BAHTERA MOTOR, Alamat : Jalan
Pramuka Raya Nomor 70 Rt : 03 Rw : 03 Sepanjang Jaya Bekasi Merk Mitsubishi untuk Type :
FV 416 J, Jenis : Kendaraan Khusus, Model : Mobil Derek, Tahun Pembuatan : 2007, Isi
Silinder : 16752 CC, Nomor rangka / NIK / VIN : FV416J731211, Nomor Mesin :
8DC10372963, Warna : Putih Kombinasi, Bahan Bakar Solar, Jumlah Sumbu : Tiga, Jumlah
Roda : 10 (sepuluh), Nomor faktur : 3304/FT/PLU/X1/2011, tanggal faktur : 6-2-2012 Nama
APM / Importir : PT. Perdana Laju Utama, Nomor PIB : 351611 Tanggal 21-9-2011 dan No.
Form A / B / C : FA-099917/KPU.01/BO.02/L/2011.
1 (satu) lembar faktur kendaraan bermotor dengan nomor Faktur : 3304/FT/PLU/XI/2011
tanggal 6-02-2012 atas nama pemilik : IMAM ROHADI, alamat : flat Polri Cipinang Blok B Rt :
013 Rw : 05 Kel. Cipinang Kec. Pulo Gadung Jakarta Timur dengan identitas kendaraan Merk10.
11.
12.
13.
14.Mitsubishi untuk Type : FV 416 J, Jenis : Kendaraan Khusus, Model : Mobil Derek, Tahun
Pembuatan : 2007, Isi Silinder : 16752 CC, Nomor rangka / NIK / VIN : FV416J731211, Nomor
Mesin : 8DC10372963, Warna : Putih Kombinasi, Bahan Bakar Solar.
1 (satu) lembar Surat Keterangan tentang Pemasukan kendaraan bermotor nomor : FA-
099917/KPU.01/BD.02/L/2011 tanggal 24- 10 – 2011.
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nomor 1586165,
nomor registrasi / nomor plat : B 9005 UIO, pemilik : JAMALI, alamat : Jalan Swasembada
TMR VII Nomor 22 Rt : 8 Rw : 10 Merk Mitsubishi untuk Type : FV 419 P, Jenis : Kendaraan
Khusus, Model : Derek / Crane R, Tahun Pembuatan : 2006, Isi Silinder : 17737 CC, Nomor
rangka / NIK / VIN : FV419P510242, Nomor Mesin : 8DC11326862, Warna : Hijau, Bahan
Bakar Solar, Warna TNKB : Kuning, Tahun Registrasi : 2014, Nomor BPKB : L08498332, Kode
Lokasi : 4Q4917L6552RY dan Nomor urut pendaftaran : 0020/U21/301214.
1 (Satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor : L08498332, Nama Pemilik :
JAMALI, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jalan Swasembada TMR VII Nomor 22 Rt : 8 Rw :
10, nomor registrasi / nomor plat : B 9005 UIO, Merk : Mitsubishi untuk Type : FV 419 P,
Jenis : Kendaraan Khusus, Model : Derek / Crane R, Tahun Pembuatan : 2006, Isi Silinder :
17737 CC, Nomor rangka / NIK / VIN : FV419P510242, Nomor Mesin : 8DC11326862,
Warna : Hijau, Bahan Bakar Solar, Jumlah Sumbu : Tiga, Jumlah Roda : 10 (sepuluh), Nomor
faktur : 044/GBJ/X/14, tanggal faktur : 11-11-2014 Nama APM / Importir : PT. Gasurindo
Bahtera Jaya, Nomor PIB : 196374 Tanggal 16-6-2010 dan No. Form A / B / C : FA-
062374/KPU.01/BO.0201/L/2010.
1 (satu) lembar faktur kendaraan bermotor dengan nomor Faktur : 004/GBJ/X/14 tanggal -
atas nama pemilik : JAMALI, alamat : Jalan Swasembada TMR VII Nomor 22 Rt : 8 Rw : 10
dengan identitas kendaraan Merk Mitsubishi untuk Type : FV 419 P, Jenis : Kendaraan
Khusus, Model : Derek / Crane R, Tahun Pembuatan : 2006, Isi Silinder : 17737 CC, Nomor
rangka / NIK / VIN : FV419P510242, Nomor Mesin : 8DC11326862, Warna : Hijau, Bahan
Bakar Solar.
1 (satu) lembar Surat Keterangan tentang Pemasukan kendaraan bermotor nomor : FA-
062374/KPU.01/BD.0201/L/2010 tanggal 15- 07 – 2010.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 032017 tanggal 16-03-2016 an. Jamali untuk jasa
pengurusan surat mobil dengan plat B 9005 UIO.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran ke-1 untuk pembelian 2 unit TMC 5 TON dengan nilai
sebesar Rp. 370.000.000,- yang ditanda tangani oleh ANDIR A di Bekasi tanggal 18 Oktober
2019.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran ke 2 untuk pembelian 2 unit TMC dari PT. WASKITA
KARYA dengan nilai Rp. 370.000.000,- yang ditanda tangani di Bekasi tanggal 22 November
2019.
1 (satu) lembr kwitansi pembayaran ke 3 untuk pembelian 2 unit TMC dari PT. WASKITA
KARYA dengan nilai Rp. 370.000.000,- yang ditanda tangani oleh ADNAN di Bekasi tanggal
27 November 2019.
1 (satu) lembr kwitansi pembayaran ke 4 untuk pembelian 2 unit TMC dari PT. WASKITA
KARYA dengan nilai Rp. 370.000.000,- yang ditanda tangani oleh HERU PANCA di Bekasi
tanggal 27 Januari 2020.
1 (satu) lembr kwitansi pembayaran ke 5 untuk pembelian 2 unit TMC dari PT. WASKITA
KARYA dengan nilai Rp. 370.000.000,- yang ditanda tangani oleh ADNAN di Bekasi tanggal
27 Februari 2020BE.6 1 (satu) Buah Handphone Iphone 11 Pro Max warna Biru Gelap 256 GB, Model number
MWHM2ID/A; Serial Number F2LZWBABN711; dengan nomor IMEI 35 392410 733281 3;
IMEI 2 35 392410726318 2; nomor ICCID 8962101431322362367; passkey “555555”
1 (satu) akun icloud [email protected] password “…..”
18. SUSILO
- Saksi SUSILO, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi mengenal BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2020. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi kenal dengan NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT Pinnacle Optima Karya (PT POK), CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya yang melakukan pekerjaan tanah di Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa saksi sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini bekerja di bagian keuangan / SAM (Site Administration Manager) Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3. Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai SAM pada Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 yaitu bertanggung jawab mengurusi Keuangan, Akutansi, dan sumber daya manusia Proyek.
- Bahwa peraturan yang digunakan dalam hal pelaksanaan pembayaran Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 adalah:
- Prosedur Waskita Bidang Keuangan Tahun 2019
- Prosedur Waskita Bidang Keuangan Tahun 2020 (Revisi 1)
- Bahwa dalam waktu Tahun 2019-2021, saksi mengetahui terdapat proyek perkerjaan yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada proyek jalan Tol Jakarta Cikampek 2 Selatan Paket 3 ada 3 (tiga) Vendor yaitu: PT Pinnacle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur yang merupakan titipan oleh Project Manager/Kapro AGUNG PRIO LAKSONO atas perintah dari SVP atau Kepala Divisi II Insfrastruktur yaitu DONO PARWOTO. Yang mengerjakan proyek titipan tersebut adalah NIZAM MUSTAFA melalui
- Bahwa pekerjaan mark up atau penambahan volume yang dikerjakan oleh PT Pinnacle Optima Karya yang berkontrak dengan Divisi Infra II yaitu
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 186/SPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Pinnacle Optima Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Ady Purwo Nugroho selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya dengan Ir. Dono Parwoto selaku SVP/Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Pinnacle Optima Karya yang sebenarnya adalah 136.913,23, kemudian gambar lapangan tersebut diubah oleh MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atas permintaan AGUNG PRIO LAKSONO selaku Kapro atau PM sebagaimana perintah DONO PARWOTO di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 179.587,48, kemudian MUHAMMAD AZMI juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 1/BAPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 12 November 2019 dan BAKPP Nomor 1/BAKPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 12 November 2019 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut. Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke PT Pinnacle Optima Karya sebesar Rp. 9.624.999.844, dengan volume pekerjaan 136.913,23, namun PT Pinnacle Optima Karya dibayarkan sebesar Rp. 12.624.999.844,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 179.587,48 karena atas instruksi/perintah DONO PARWOTO karena kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelebihan pembayaran ke PT Pinnacle Optima Karya sebesar Rp. 3.000.000.000,- ditarik dari rekening PT Pinnacle Optima Karya dan dikembalikan ke saksi selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian saksi menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO.
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 500.000 70.300 35.150.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 36.140.000.000 PPN 10% 3.614.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
39.754.000.000Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 03001/WKT-POK/XI/2019 tanggal 12 November 2019 sebesar Rp. 12.624.999.844,-
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 186/SPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Pinnacle Optima Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Ady Purwo Nugroho selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya dengan Ir. Dono Parwoto selaku SVP/Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Pinnacle Optima Karya yang sebenarnya adalah 129.758,18, kemudian gambar lapangan tersebut diubah oleh MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atas permintaan AGUNG PRIO LAKSONO selaku Kapro atau PM sebagaimana perintah DONO PARWOTO di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 240.000, kemudian MUHAMMAD AZMI juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 32/BAPP/186/SPK- SUB/WK/INF-2/2020 tanggal 29 September 2020 dan BAKPP Nomor 32/BAKPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 tanggal 29 September 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut. Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke PT Pinnacle Optima Karya sebesar Rp. 9.122.000.000, dengan volume pekerjaan 129.758,18,, namun PT Pinnacle Optima Karya dibayarkan sebesar Rp. 16.872.000.000,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 240.000 karena atas instruksi/perintah DONO PARWOTO karena kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelebihan pembayaran ke PT Pinnacle Optima Karya sebesar Rp. 7.750.000.000,- ditarik dari rekening PT Pinnacle Optima Karya dan dikembalikan ke saksi selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian saksi menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO.
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (JarakM3 500.000 70.300 35.150.000.000 20km) 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 36.140.000.000 PPN 10% 3.614.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
39.754.000.000Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 03006/WKT-POK/XI/2020 tanggal 16 November 2020 sebesar Rp. 16.872.000.000,-.
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 186/SPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Pinnacle Optima Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Ady Purwo Nugroho selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya dengan Ir. Dono Parwoto selaku SVP/Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Pinnacle Optima Karya yang sebenarnya adalah 136.913,23, kemudian gambar lapangan tersebut diubah oleh MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atas permintaan AGUNG PRIO LAKSONO selaku Kapro atau PM sebagaimana perintah DONO PARWOTO di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 179.587,48, kemudian MUHAMMAD AZMI juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 1/BAPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 12 November 2019 dan BAKPP Nomor 1/BAKPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 12 November 2019 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut. Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke PT Pinnacle Optima Karya sebesar Rp. 9.624.999.844, dengan volume pekerjaan 136.913,23, namun PT Pinnacle Optima Karya dibayarkan sebesar Rp. 12.624.999.844,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 179.587,48 karena atas instruksi/perintah DONO PARWOTO karena kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelebihan pembayaran ke PT Pinnacle Optima Karya sebesar Rp. 3.000.000.000,- ditarik dari rekening PT Pinnacle Optima Karya dan dikembalikan ke saksi selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian saksi menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO.
- Bahwa pekerjaan mark up atau penambahan volume yang dikerjakan oleh KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur yang berkontrak dengan Divisi Infra II yaitu
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 60/SPP-SUB/WK/INF2/2020 Tanggal 10 April 2020 antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Pinnacle Optima Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Thufil Bamatraf selaku Direktur KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur dengan Ir. Dono Parwoto selaku SVP/Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur yang sebenarnya adalah 5.348,94, kemudian gambar lapangan tersebut diubah oleh MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atas permintaan AGUNG PRIO LAKSONO selaku Kapro atau PM sebagaimana perintah DONO PARWOTO di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 40.910,82, kemudian MUHAMMAD AZMI juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 19/BAPP/60/SPK- SUB/WK/INF-2/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dan BAKPP Nomor 19/BAKPP/60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 tanggal 18 Agustus 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut.
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 14.060.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 15.050.000.000 PPN 10% 1.505.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
16.555.000.000Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur sebesar Rp. 376.030.646, dengan volume pekerjaan 5.348,94, namun KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur dibayarkan sebesar Rp. 2.876.030.646,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 40.910,82 karena atas instruksi/perintah DONO PARWOTO karena kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelebihan pembayaran ke KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur sebesar Rp. 2.500.000.000,- ditarik dari rekening KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur dan dikembalikan ke saksi selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian saksi menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO.
Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 065/INV-KWT/KWPI/CAK-CIK/IX/2020/WK tanggal 17 September 2020 sebesar Rp. 2.732.229.114,- setelah dipotong retensi 5% dan PPN 10%.
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 60/SPP-SUB/WK/INF2/2020 Tanggal 10 April 2020 antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Pinnacle Optima Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Thufil Bamatraf selaku Direktur KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur dengan Ir. Dono Parwoto selaku SVP/Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur yang sebenarnya adalah 5.348,94, kemudian gambar lapangan tersebut diubah oleh MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atas permintaan AGUNG PRIO LAKSONO selaku Kapro atau PM sebagaimana perintah DONO PARWOTO di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 40.910,82, kemudian MUHAMMAD AZMI juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 19/BAPP/60/SPK- SUB/WK/INF-2/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dan BAKPP Nomor 19/BAKPP/60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 tanggal 18 Agustus 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut.
- Bahwa pekerjaan fiktif atau mark up yang dikerjakan oleh PT Mutiara Pusaka Karya yang berkontrak dengan Divisi Infra II yaitu
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 185/SPP /WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Mutiara Pusaka Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Dessy Maharani selaku Direktur PT Mutiara Pusaka Karya dengan Ir. Dono Parwoto selaku SVP/Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Ada dilakukan Addendum Nomor 185/add-1/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 1 Mei 2020 perubahan nilai dari Rp. 15.050.000.000,- menjadi Rp. 22.080.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity) : kemudian dilakukan addendum ke-2 nomor 185/add-2/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 17 Juli 2020 perubahan Nilai dari Rp. 22.080.000.000,- menjadi Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Mutiara Pusaka Karya yang sebenarnya adalah 25.745,73, kemudian gambar lapangan tersebut diubah oleh MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atas permintaan AGUNG PRIO LAKSONO selaku Kapro atau PM sebagaimana perintah DONO PARWOTO di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 43.098,78, kemudian MUHAMMAD AZMI juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 15/BAPP/185/SPK- SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 04 September 2020 dan BAKPP Nomor 15/BAKPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 04 September 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut.
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 14.060.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 15.050.000.000 PPN 10% 1.505.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
16.555.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (JarakM3 200.000 70.300 21.090.000.000 20km) 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 22.080.000.000 PPN 10% 2.206.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
24.288.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 500.000 70.300 35.150.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 36.140.000.000 PPN 10% 3.614.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
39.754.000.000Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 1.809.924.819, dengan volume pekerjaan 25.745,73, namun PT Mutiara Pusaka Karya dibayarkan sebesar Rp. 3.029.844.234,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 43.098,78 karena atas instruksi/perintah DONO PARWOTO karena kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelebihan pembayaran ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 1.219.919.415,- ditarik dari rekening PT Mutiara Pusaka Karya dan dikembalikan ke saksi selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian saksi menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO.
Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 03001/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 04 September 2020 sebesar Rp. 3.029.844.234,- setelah dipotong PPN 10%.
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 185/SPP /WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Mutiara Pusaka Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Dessy Maharani selaku Direktur PT Mutiara Pusaka Karya dengan Ir. Dono Parwoto selaku SVP/Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity) : Ada dilakukan Addendum Nomor 185/add-1/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 1 Mei 2020 perubahan nilai dari Rp. 15.050.000.000,- menjadi Rp. 22.080.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): kemudian dilakukan addendum ke-2 nomor 185/add-2/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 17 Juli 2020 perubahan Nilai dari Rp. 22.080.000.000,- menjadi Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Mutiara Pusaka Karya yang sebenarnya adalah 28.126,35, kemudian gambar lapangan tersebut diubah oleh MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atas permintaan AGUNG PRIO LAKSONO selaku Kapro atau PM sebagaimana perintah DONO PARWOTO di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 43.901,45, kemudian MUHAMMAD AZMI juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 16/BAPP/185/SPK- SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 11 September 2020 dan BAKPP Nomor 16/BAKPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 11 September 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut.
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 14.060.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 15.050.000.000 PPN 10% 1.505.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
16.555.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 21.090.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 22.080.000.000 PPN 10% 2.206.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
24.288.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 500.000 70.300 35.150.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 36.140.000.000 PPN 10% 3.614.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
39.754.000.000Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 1.977.282.405, dengan volume pekerjaan 28.126,35, namun PT Mutiara Pusaka Karya dibayarkan sebesar Rp. 3.086.271.935,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 43.901,45 karena atas instruksi/perintah DONO PARWOTO karena kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelebihan pembayaran ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 1.108.989.530,- ditarik dari rekening PT Mutiara Pusaka Karya dan dikembalikan ke saksi selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian saksi menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO.
Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 03002/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 11 September 2020 sebesar Rp. 3.086.271.935,- setelah dipotong PPN 10%.
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 185/SPP /WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Mutiara Pusaka Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Dessy Maharani selaku Direktur PT Mutiara Pusaka Karya dengan Ir. Dono Parwoto selaku SVP/Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Ada dilakukan Addendum Nomor 185/add-1/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 1 Mei 2020 perubahan nilai dari Rp. 15.050.000.000,- menjadi Rp. 22.080.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): kemudian dilakukan addendum ke-2 nomor 185/add-2/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 17 Juli 2020 perubahan Nilai dari Rp. 22.080.000.000,- menjadi Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Mutiara Pusaka Karya yang sebenarnya adalah 31.197,03, kemudian gambar lapangan tersebut diubah oleh MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atas permintaan AGUNG PRIO LAKSONO selaku Kapro atau PM sebagaimana perintah DONO PARWOTO di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 41.001,08, kemudian MUHAMMAD AZMI juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 17/BAPP/185/SPK- SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 16 September 2020 dan BAKPP Nomor 17/BAKPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 16 September 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut.
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 14.060.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 15.050.000.000 PPN 10% 1.505.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
16.555.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 21.090.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 22.080.000.000 PPN 10% 2.206.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
24.288.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 500.000 70.300 35.150.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 36.140.000.000 PPN 10% 3.614.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
39.754.000.000Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 2.193.151.209, dengan volume pekerjaan 31.197,03, namun PT Mutiara Pusaka Karya dibayarkan sebesar Rp. 2.882.375.924,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 41.001,08, karena atas instruksi/perintah DONO PARWOTO karena kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelabihan pembayaran ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 689.224.715,- ditarik dari rekening PT Mutiara Pusaka Karya dan dikembalikan ke saksi selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian saksi menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO.
Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 03003/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 16 September 2020 sebesar Rp. 2.882.375.924,- setelah dipotong PPN 10%.
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 185/SPP /WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Mutiara Pusaka Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Dessy Maharani selaku Direktur PT Mutiara Pusaka Karya dengan Ir. Dono Parwoto selaku SVP/Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Ada dilakukan Addendum Nomor 185/add-1/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 1 Mei 2020 perubahan nilai dari Rp. 15.050.000.000,- menjadi Rp. 22.080.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): kemudian dilakukan addendum ke-2 nomor 185/add-2/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 17 Juli 2020 perubahan Nilai dari Rp. 22.080.000.000,- menjadi Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Mutiara Pusaka Karya yang sebenarnya adalah 23.125,81, kemudian gambar lapangan tersebut diubah oleh MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atas permintaan AGUNG PRIO LAKSONO selaku Kapro atau PM sebagaimana perintah DONO PARWOTO di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 47.761,17, kemudian MUHAMMAD AZMI juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 18/BAPP/185/SPK- SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 24 September 2020 dan BAKPP Nomor 18/BAKPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 24 September 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut.
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 14.060.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 15.050.000.000 PPN 10% 1.505.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
16.555.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 21.090.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 22.080.000.000 PPN 10% 2.206.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
24.288.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 500.000 70.300 35.150.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 36.140.000.000 PPN 10% 3.614.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
39.754.000.000Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 1.625.744.272, dengan volume pekerjaan 23.125,81, namun PT Mutiara Pusaka Karya dibayarkan sebesar Rp. 3.357.610.251,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 47.761,17, karena atas instruksi/perintah DONO PARWOTO karena kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelabihan pembayaran ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 1.731.865.979,- ditarik dari rekening PT Mutiara Pusaka Karya dan dikembalikan ke saksi selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian saksi menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO. Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 03004/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 3.357.610.251,- setelah dipotong PPN 10%
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 185/SPP /WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Mutiara Pusaka Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Dessy Maharani selaku Direktur PT Mutiara Pusaka Karya dengan Ir. Dono Parwoto selaku SVP/Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Ada dilakukan Addendum Nomor 185/add-1/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 1 Mei 2020 perubahan nilai dari Rp. 15.050.000.000,- menjadi Rp. 22.080.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity) : kemudian dilakukan addendum ke-2 nomor 185/add-2/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 17 Juli 2020 perubahan Nilai dari Rp. 22.080.000.000,- menjadi Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Mutiara Pusaka Karya yang sebenarnya adalah 25.745,73, kemudian gambar lapangan tersebut diubah oleh MUHAMMAD AZMI selaku SCARM atas permintaan AGUNG PRIO LAKSONO selaku Kapro atau PM sebagaimana perintah DONO PARWOTO di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 43.098,78, kemudian MUHAMMAD AZMI juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 15/BAPP/185/SPK- SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 04 September 2020 dan BAKPP Nomor 15/BAKPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 04 September 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut.
- Bahwa dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 saksi diperintah oleh PM atau Kapro AGUNG PRIO LAKSONO untuk mengambil uang dari NIZAM MUSTAFA di Kantornya di Daerah Alam Sutera, setelah saksi menerima uang tersebut dari NIZAM MUSTAFA saksi membawa uang tersebut kemudian saksi serahkan kepada DINO ARIO selaku Kabag Pengendalian atau Production Manager di kantor Divisi II Insfrastruktur Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Rajawali Tower Lantai 9 secara bertahap dengan jumlah berbeda-beda dalam uang tunai dengan nilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s/d Rp2,5 Milyar dengan total penyerahan kurang lebih sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah). Dimana uang-uang tersebut telah disiapkan oleh NIZAM MUSTAFA dalam tas ransel yang telah saksi lihat isi tas sebelumnya berisi uang, setelah uang tersebut saksi ambil kemudian saksi serahkan ke DINO ARIO sebagai Production Manager dan selanjutnya saksi tidak mengetahui diserahkan kepada siapa lagi dana tersebut.
- Bahwa uang yang diserahkan oleh NIZAM MUSTAFA kepada saksi sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah) tersebut berasal dari pekerjaan tanah yang dilakukan mark up atau penambahan volume di Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 yang dilakukan oleh perusahaan vendor PT Pinnacle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur;
- Bahwa terkait pengaturan dan tata cara pembayaran atau pencairan proyek perkerjaan yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 yang dilakukan markup yaitu awalnya ada instruksi atau perintah dari SVP Divisi Infra II DONO PARWOTO untuk mengambil uang / dana dari NIZAM MUSTAFA yang mana informasi atau perintah tersebut saksi peroleh dari AGUNG PRIO LAKSONO, adapun saksi diinstruksikan agar pergi ke MUHAMMAD AZMI selaku SCRAM (Site Commercial Administration Risk Manager) untuk membuat bukti administrasi yang digunakan untuk pencairan pembayaran pekerjaan mark up hingga selesai dicairkan, setelah dokumen administrasi bukti pencairan tersebut selesai dibuat kemudian diberikan kepada saksi selaku bagian keuangan / SAM untuk dimintakan pembayaran. Bahwa saksi membuat rencana pembayaran tersebut dan disetujui oleh AGUNG PRIO LAKSONO selaku Kapro / Project Manager (PM), lalu setelah uang cair/ pembayaran selesai, saksi lalu memberitahukan informasi tersebut kepada AGUNG PRIO LAKSONO, lalu saksi juga memberitahukan kepada NIZAM MUSTAFA terkait dana tersebut yang sudah cair, sekaligus saksi menanyakan kepada NIZAM MUSTAFA kapan dikembalikan dan dimana uang tersebut bisa saksi ambil. Biasanya saksi mengambil uang dari hasil pekerjaan mark up tersebut dikantor NIZAM MUSTAFA di perumahan Alam Sutera dan kadang pula saksimenerima di area parkir kantor di gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
- Bahwa walaupun masih terdapat administrasi pekerjaan yang belum lengkap sehingga belum belum sesuai ketentuan untuk dicairkan, namun telah dilakukan pembayaran terlebih dahulu kepada NIZAM MUSTAFA, karena sesuai instruksi Project Manager/Kepala Proyek AGUNG PRIO LAKSONO yang telah memintanya kepada saksi.
- Bahwa sumber dana pembayaran pekerjaan mark up di Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 tersebut ada yang menggunakan dana SCF dan Dana Proyek. Namun kebanyakan menggunakan SCF dan ada potongan bunga SCF. Saat pencairan pembayaran pekerjaan mark up yang menggunakan SCF, ada pemberitahuan SCF dari Divisi terlebih dahulu kemudian dilakukan pembayaran kepada perusahaan vendor yaitu PT Pinnacle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur. Pembayaran kepada perusahaan vendor di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) harus menggunakan pembayaran SCF (Supply Chain Financing);
- Bahwa yang memberikan persetujuan pembayaran proyek mark up pada pekerjaan tanah Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kepada perusahan vendor PT Pinnacle Optima karya, KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya adalah pengajual awal dari proyek secara berjenjang ke Divisi Infra II, kemudian dari Divisi Infra II mengajukan ke bagian keuangan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk pusat, dalam hal ini menjadi kewenangan Direktur Keuangan karena sesuai dengan PW (Peraturan Waskita) tentang Keuangan, atas pembayaran kepada vendor diatas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) menjadi kewenangan Direktur Keuangan sedangkan pembayaran kepada vendor dibawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) menjadi kewenangan SVP Keuangan. Ada beberapa pencairan atas pekerjaan mark up atau penambahan volume pada pekerjaan tanah di Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 yang terjadi pada tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2021, misalnya pada pencairan sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) sehingga pejabat yang memberikan persetujuan adalah Direktur Keuangan yang saat itu dijabat baik oleh HARIS GUNAWAN lalui dilanjutkan oleh TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa yang mengatur mekanisme pengaturan pembayaran dan penggunan dana pekerjaan pekerjaan fiktif atau mark up yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah AGUNG PRIO LAKSONO karena oleh AGUNG PRIO LAKSONO memberitahukan kepada saksi jika hal tersebut adalah perintah Divisi yang disampaikan oleh DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II dengan penyampaiannya ada kebutuhan Divisi;
- Bahwa yang menjabat sebagai Senior Vice President atau Kepala Divisi II Infrastruktur adalah DONO PARWOTO yang dibawah Direktur Operasi PT Waskita Karya, sedangkan SUGIHARTO selaku Vice President atau Wakil Kepala Divisi Infra II, dan DINO ARIO selaku Production Manager. Ketiganya berada di bawah Direktur Operasional II yang dijabat oleh BAMBANG RIANTO;
- Bahwa ada pihak lain yang mengetahui pembayaran/penyerahan uang dari NIZAM MUSTAFA atas proyek pekerjaan timbunan tanah mark up pada Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 tahun 2019-2021 yang dikerjakan oleh PT Pinnacle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur yang kemudian saksi serahkan lagi kepada DINO ARIO selaku Production Manager adalah AGUNG PRIO LAKSONO dan MUHAMMAD AZMI, baik mengenai jumlahnya dan waktu menyerahkannya. Adapun kami bertiga mengetahui hal tersebut karena AGUNG PRIO LAKSONO selaku Kepala Proyek atau Project Manager (PM) yang bertanggung jawab atas pekerjaan proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3, sedangkan MUHAMMAD AZMI sebagai Adkon atau SCARM yang melakukan pengendalian pembiayaan proyek dan membuat admnisitrasi pembayaran, dan saksi sendiri yang merencanakan pembayaran dan melakukan pembayaran serta mengambil kembali uang tersebut kemudian diserahkan kepada DINO ARIO sebagai Production Manager;
- Bahwa setelah dilakukan pencairan atas penambahan volume atau mark up pada pekerjaan tanah Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 untuk keperluan Divisi Infra II sebagaimana instruksi DONO PARWOTO dengan perusahaan vendor atau sub kontraktor PT Pinnacle Optima Karya, KSO KWP Infrastruktur maupun PT Mutiara Pusaka Karya yang telah disisipkan di addendum Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) meskipun tidak masuk dalam MAPP (Master Anggaran Pelaksanaan Proyek) sehingga Tim Proyek mengajukan perubahan atau revisi anggaran dengan menyesuaikan mark up atau penambahan volume pada pekerjaan tanah Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 secara berjenjang kepada Divisi Infra II melalui DONO PARWOTO selaku Kepala Divisi/SVP Infra II untuk diteruskan ke Direktur Operasional II hingga mendapatkan persetujuan dari Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO atas revisi atau perubahan MAPP (Master Anggaran Pelaksanaan Proyek) termasuk yang didalamnya terdapat mark up atau penambahan volume pekerjaan;
- Bahwa dokumen-dokumen yang dipersiapkan dalam perubahan Anggaran Pelaksanaan Proyek atas mark up atau penambahan volume pekerjaan yang dituangkan dalam revisi MAPP adalah dokumen BAP, BAPP, BAKPP, Rekap Opname dan dokumen kontrak, addendum kontrak dengan melampirkan invoice atau tagihan vendor dan dokumen pembayaran;
- Bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan milik NIZAM MUSTAFA yakni PT Pinnacle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur tahun 2019-2021 di PT Waskita Karya (Persero) Tbk khususnya proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 adalah hanya pekerjaan tanah;
- Bahwa atas pencairan pekerjaan mark up atau penambahan volume pada pekerjaan tanah di proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 yang dilakukan oleh perusahaan vendor PT Pinnacle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur pada tahun 2019 s.d. 2021 persetujuan pembayaran dilakukan oleh Direktur Keuangan PT Waskita (Persero) Tbk karena pengajuan pembayaran diatas diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Waskit (PW). Bahwa yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan adalah HARIS GUNAWAN dan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa total perolehan hasil mark up atau penambahan volume pekerjaan tanah pada Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 tahun 2019-2020 dari PT Pinnacle Optima karya, KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya adalah sebesar Rp27.434.523.846,00 yang kemudian di bagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu untuk memenuhi kebutuhan Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO adalah sebesar Rp18.000.000.000,00 dan untuk operasional proyek sebesar Rp9.434.524.207,00.
- Bahwa yang dimaksud untuk operasional proyek adalah uang yang diambil dari hasil mark up atau penambahan volume pekerjaan tanah pada Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 tahun 2019-2020 dari PT Pinnacle Optima karya, KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya untuk kepentingan operasional kegiatan di proyek Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3, dimana ada beberapa kegiatan penting dalam pekerjaan proyek yang tidak masuk dalam Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan, antara lain untuk alat (alat kerja flat bed truck), keamanan (kodinasi keamanan), owner (PT Jasa Marga Japex Selatan), Konsultan (PT Cipta Strada), lembur, operasional (LSM), sewa lahan maupun ganti rugi tanaman, serta efisiensi kerja dengan total Rp9.181.994.140,00.
- Bahwa dari operasional proyek adalah uang yang diambil dari hasil mark up atau penambahan volume pekerjaan tanah pada Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 tahun 2019-2020 dari PT Pinnacle Optima karya, KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya tersebut juga untuk efisiensi kerja bagi tim proyek, yaitu sisa uang yang diambil dari hasil mark up atau penambahan volume pekerjaan tanah pada Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 tahun 2019-2020 dari PT Pinnacle Optima karya, KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya yang dibagikan kepada Tim Proyek sebesar kurang lebih Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah) atas kebijakan dari tim proyek Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 yang dilakukan secara bertahap yaitu setiap 2 bulan sekali;
- Bahwa proses pengambilan uang hasil mark up atau penambahan volume pekerjaan tanah pada Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 tahun 2019-2020 dari PT Pinnacle Optima karya, KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya untuk kegiatan operasional proyek maupun efisiensi kerja adalah pengambilan dilakukan secara cash atau tunai ke Proyek (dari NIZAM MUSTAFA ke SUSILO) dengan terlebih dahulu dibuatkan tagihan dan dilakuka pembayaran, hal tersebut dilakukan untuk menunjang produksi dan memperlancar proyek sehingga produktivitas proyek meningkat dan efisiensi kerja. Hal tersebut secara tidak langsung diketahui oleh kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk pusat karena merupakan kebutuhan operasional yang harus dilakukan proyek akan tetapi tetap disampaikan ke DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra II sehingga Divisi mengetahui adanya kegiatan operasional yang diambil dari hasil mark up atau penambahan volume pekerjaan tersebut dengan total sebesar Rp9.181.994.140,00.;
- Bahwa saksi mengetahui dan mengerti barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan yaitu sebagai berikut:
BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA AN. BAMBANG
RIANTONo. BB Nama Barang Bukti B.24 1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01, Edisi Mei
2020;E.10 1(satu) Bundel Temuan Masyarakat tentang Kelebihan Pembayaran pada jasa
pemborongan pekerjaan pembangunan jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Minimal
sebesar Rp.76.683.173.778,55.E.28 1(satu) bundel surat (asli) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Up. Direktur
Penyidikan perihal Tanggapan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Nomor SPS 5472/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 15 November 2022 perihal surat
pemanggilan saksi tertanggal 16 November 2022 dari Kwatantra Rili, dkk.G.3.a Prosedur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of Director nomor
08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019G.3.b Prosedur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of Director nomor
54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020K.2 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Serpong – Cinere PT KSO KWP Infrastruktur K.5 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket III PT Pinnacle
Optima KaryaK.9 3 (tiga) bundel Dokumen Tol Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan PT Pinnacle Optima Karya K.10 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi 1 KSO Karya Wida Perkasa. K.13 1 (satu) bundel Dokumen Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan KSO KWP Infrastruktur N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa Proyek (PW-
PBJPRO)N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita Karya
Tbk.P.10 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Japek Selatan II Induk S.1
s.d.
S.13
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03001/WKT-MPK/IX tanggal
04/09/2020 SPPP-185/ADD-2 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 68,91%
sesuai BAPP No 15, termasuk Invoice MPK : 03001/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 4
September 2019
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03002/WKT-MPK/IX tanggal
11/09/2020 SPPP-SUB 185/ADD-2 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres
77,45% sesuai BAPP No 16, termasuk Invoice MPK : 03002/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 11
September 2019
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03003/WKT-MPK/IX tanggal
16/09/2020 SPPP-SUB 185/ADD-2 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres
85,43% sesuai BAPP No 17, termasuk Invoice MPK : 03003/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 16
September 2019.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03004/WKT-MPK/IX tanggal24/09/2020 SPPP-SUB 185/ADD-2 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres
94,72% sesuai BAPP No 18, termasuk Invoice MPK : 03004/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 24
September 2019.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAPP 30-1 tanggal 07/03/2020
SPPP-30 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 42,81%, termasuk Invoice
KWPI : 021/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/III/2020/WK BAPP 1/30 Tanggal 03/07/2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAPP 30-2 tanggal 17/03/2020
SPPP-30 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 86,41%, termasuk Invoice
KWPI : 022/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/III/2020/WK BAPP 2/30 Tanggal 17/03/2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAPP 43-1 tanggal 10/04/2020
SPK-43 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 42,16%, termasuk Invoice
KWPI : 023/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/IV/2020/WK BAPP 1 Tanggal 10/04/2020.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAPP 43-2 tanggal 18/04/2020
SPK-43 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 75,28%, termasuk Invoice
KWPI : 024/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/IV/2020/WK BAPP 2 Tanggal 18/04/2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAPP 43-3 tanggal 18/04/2020
SPK-43 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 100%, termasuk Invoice
KWPI : 025/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/IV/2020/WK BAPP 3 Tanggal 18/10/2020.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi 56/INV-KWT/KWPI tanggal
07/07/2020 SPPP-SUB 67 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 38,72%,
termasuk Invoice KWPI 56/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/VII/2020/WK BAPP No 1 Tanggal
7/7/2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi 57/INV-KWT/KWPI tanggal
13/07/2020 SPPP-SUB 67 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 68,68%,
termasuk Invoice KWPI 57/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/VII/2020/WK BAPP No 2 Tanggal
13/7/2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi 58/INV-KWT/KWPI tanggal
18/07/2020 SPPP-SUB 67 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 100%,
termasuk Invoice KWPI 58/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/VII/2020/WK BAPP No 3 Tanggal
18/7/2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi 065/INV-KWT/KWPI tanggal
17/09/2020 SPPP-SUB 60 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 74,83%,
termasuk Invoice KWPI 065/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/VII/2020/WK BAPP No 19 Tanggal
18/8/2020.AA.15 Jurnal Hutang Subkontraksor Tanggal 17/09/2020 KWP Infrastruktur Pekerjaan Timbunan
Borrow Material Tol Jakarta – Cikampek II sisi Sekatan.AA.16 Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 16/11/2020 PT Pinnacle Optima Karya Pekerjaan
Timbunan (Padat) Tol Jakarta – Cikampek II Sisi SelatanBB.16 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 28
februari 2019BB.17 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 22
Maret 2019BB.18 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 30
Septemberi 2019BB.19 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 10 Juli
2020BB.20 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli
2020DD.1 1 (satu) bundel Berkas tagihan KSO KWP Infrastruktur Invoice 19 Tol Jakarta Cikampek II
Selatan Paket 3 yang terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Hutang Subkontraktor No.
Referensi: 065/INV-KWT/KWPI Tanggal 17 September 2020 dengan Total Rp.
3.149.253.557, 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Hutang Subkontraktor No. Referensi:
065/INV-KWT/KWPI Tanggal 17 September 2020 dengan Total Rp.143.801.532, 1 (satu)lembar fotocopy Kuintansi KWP Infrastruktur No. 065/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/IX/2020/WK
Tanggal 17 September 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Invoice KWP Infrastruktur No.:
065/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/IX/2020/WK Tanggal 17 September 2020 dengan Total
Rp.3.005.452.025, 1 (satu) lembar fotocopy E-Nofa Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak
Tahun 2020 a.n Wajib Pajak KSO KWP Infrastruktur, 1 (satu) lembar faktur pajak a.n Wajib
Pajak KSO KWP Infrastruktur terhadap Barang Kena Pajak “Proyek Tol Jakarta-Cikampek II
Selatan Paket III“ senilai Rp. 273.222.911 (10% dari Rp.2.732.229.114) Tanggal 17
September 2020, 1 (satu) lembar faktur pajak a.n Wajib Pajak KSO KWP Infrastruktur
terhadap Barang Kena Pajak “Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III“ senilai Rp.
273.222.911 (10% dari Rp.2.732.229.114) Tanggal 18 Agustus 2020, 1 (satu) lembar
fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan II Selatan Paket
III Tanggal 17 September 2020 dengan jumlah pembayaran yang diterima saat ini Rp.
3.005.452.025, 1 (satu) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan Paket Pekerjaan Proyek Tol
Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III No.: 19/BAPP/60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 Tanggal
18 Agustus 2020, 1 (satu) Berita Acara Kemajuan Prestasi Pekerjaan Paket Pekerjaan:
Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III Tanggal 18 Agustus 2020 dengan nilai
prestasi 81, 49% senilai Rp. 35.179.235.070, 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK)
No.: 60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 Tanggal 10 April 2020 beserta lampiran, 1 (satu) lembar
fotocopy Rekapitulasi Perhitungan Volume Pembangunan Jalan Toll Japek Selatan II, 1
(satu) lembar fotocopy Rekap Tagihan Volume Borrow, 1 (satu) bundel Surat Perjanjian
Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.: 60/SPPP-SUB/WK/INF.2/2020 Ref. 4300004166
Tanggal 10 April 2020 Antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan
KSO KWP Infrastruktur II Terhadap Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III Untuk
Melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan Galian Dibuang Keluar, 1
(satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.: 60/ADD-1/SPPP-
SUB/WK/INF.2/2020 Tanggal 17 Juli 2020 Antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi
Infrastruktur II dengan KSO KWP Infrastruktur II Terhadap Proyek Tol Jakarta- Cikampek II
Selatan Paket III Untuk Melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan
Galian Dibuang Keluar, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyaluran Pembayaran KWP
Infrastruktur Tanggal 02 Juli 2020 ke rekening BNI Syariah Cab Tangerang, 1 (satu) lembar
fotocopy Surat Pernyataan dan Permohonan Pencairan No.: 030/KWPI/VII/2020, 1 (satu)
lembar Daftar Permohonan IDI-Perusahaan, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyaluran
Pembayaran KWP Infrastruktur Tanggal 02 Juli 2020 ke rekening Bank Mandiri Cab
Atmajaya, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggal 02 Juli 2020, 1 (satu) lembar
fotocopy NPWP a.n KSO KWP Infastruktur, 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan NPWP a.n
Thufil Bamatraf, 1 (satu) lembar fotocopy Waskita Application Vendor Excellence, 1 (satu)
bundel Gambar Tagihan KSO KWP Infrastruktur Invoice 19, 1 (satu) bundel Gambar
Lapangan KSO KWP Infrastruktur Invoice 19,EE.1 1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 186-1 tanggal 12/11/2019
SPPP-SUB 186 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 34,9% sesuai BAPP
186-1, termasuk Invoice POK : 03001/WKT-POK/XI/2019 tanggal 12 November 2019 dan
SPPP Nomor: 186/SPPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019.EE.2 1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03006/WKT-POK/XI tanggal
16/11/2020 SPPP-186/ADD-3 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 94,36%
sesuai BAPP No 32, termasuk Invoice POK : 03006/WKT-POK/XI/2020 tanggal 16
November 2020 dan, addendum kontrak SPPP Nomor: 186/ADD-1/SPPP-
SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 Mei 2020, SPPP Nomor: 186/ADD-2/SPPP-
SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 15 Juli 2020, SPPP Nomor: 186/ADD-3/SPPP-
SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 26 Oktober 2020.JJ.1
s.d.
JJ.14
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nomor 15392307,
nomor registrasi / nomor plat : B 9013 KIN, pemilik : PT. BAHTERA MOTOR, alamat : Jalan
Pramuka Raya Nomor 70 Rt : 03 Rw : 03 Sepanjang Jaya Bekasi Merk Mitsubishi untuk
Type : FV 416 J, Jenis : Mobil Barang / Beban, Model : Truck Tronton Derek, Tahun
Pembuatan : 2007, Isi Silinder : 16752 CC, Nomor rangka / NIK / VIN : FV416J731211,
Nomor Mesin : 8DC10372963, Warna : Putih Kombinasi, Bahan Bakar Solar, Warna TNKB :
Kuning, Tahun Registrasi : 2017, Kode Lokasi : 20800 dan Nomor urut pendaftaran :
1917/28.09.2017.
1 (Satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor : N-05206914, nomor
registrasi / nomor plat : B 9013 KIN, Nama Pemilik : PT. BAHTERA MOTOR, Alamat : Jalan
Pramuka Raya Nomor 70 Rt : 03 Rw : 03 Sepanjang Jaya Bekasi Merk Mitsubishi untuk
Type : FV 416 J, Jenis : Kendaraan Khusus, Model : Mobil Derek, Tahun Pembuatan : 2007,
Isi Silinder : 16752 CC, Nomor rangka / NIK / VIN : FV416J731211, Nomor Mesin :
8DC10372963, Warna : Putih Kombinasi, Bahan Bakar Solar, Jumlah Sumbu : Tiga, Jumlah
Roda : 10 (sepuluh), Nomor faktur : 3304/FT/PLU/X1/2011, tanggal faktur : 6-2-2012 Nama
APM / Importir : PT. Perdana Laju Utama, Nomor PIB : 351611 Tanggal 21-9-2011 dan No.
Form A / B / C : FA-099917/KPU.01/BO.02/L/2011.
1 (satu) lembar faktur kendaraan bermotor dengan nomor Faktur : 3304/FT/PLU/XI/2011
tanggal 6-02-2012 atas nama pemilik : IMAM ROHADI, alamat : flat Polri Cipinang Blok B Rt
: 013 Rw : 05 Kel. Cipinang Kec. Pulo Gadung Jakarta Timur dengan identitas kendaraan
Merk Mitsubishi untuk Type : FV 416 J, Jenis : Kendaraan Khusus, Model : Mobil Derek,
Tahun Pembuatan : 2007, Isi Silinder : 16752 CC, Nomor rangka / NIK / VIN :
FV416J731211, Nomor Mesin : 8DC10372963, Warna : Putih Kombinasi, Bahan Bakar
Solar.
1 (satu) lembar Surat Keterangan tentang Pemasukan kendaraan bermotor nomor : FA-
099917/KPU.01/BD.02/L/2011 tanggal 24- 10 – 2011.
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nomor 1586165,
nomor registrasi / nomor plat : B 9005 UIO, pemilik : JAMALI, alamat : Jalan Swasembada
TMR VII Nomor 22 Rt : 8 Rw : 10 Merk Mitsubishi untuk Type : FV 419 P, Jenis : Kendaraan
Khusus, Model : Derek / Crane R, Tahun Pembuatan : 2006, Isi Silinder : 17737 CC, Nomor
rangka / NIK / VIN : FV419P510242, Nomor Mesin : 8DC11326862, Warna : Hijau, Bahan
Bakar Solar, Warna TNKB : Kuning, Tahun Registrasi : 2014, Nomor BPKB : L08498332,
Kode Lokasi : 4Q4917L6552RY dan Nomor urut pendaftaran : 0020/U21/301214.
1 (Satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor : L08498332, Nama Pemilik
: JAMALI, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jalan Swasembada TMR VII Nomor 22 Rt : 8
Rw : 10, nomor registrasi / nomor plat : B 9005 UIO, Merk : Mitsubishi untuk Type : FV 419
P, Jenis : Kendaraan Khusus, Model : Derek / Crane R, Tahun Pembuatan : 2006, Isi
Silinder : 17737 CC, Nomor rangka / NIK / VIN : FV419P510242, Nomor Mesin :
8DC11326862, Warna : Hijau, Bahan Bakar Solar, Jumlah Sumbu : Tiga, Jumlah Roda : 10
(sepuluh), Nomor faktur : 044/GBJ/X/14, tanggal faktur : 11-11-2014 Nama APM / Importir :
PT. Gasurindo Bahtera Jaya, Nomor PIB : 196374 Tanggal 16-6-2010 dan No. Form A / B / C
: FA-062374/KPU.01/BO.0201/L/2010.
1 (satu) lembar faktur kendaraan bermotor dengan nomor Faktur : 004/GBJ/X/14 tanggal -
atas nama pemilik : JAMALI, alamat : Jalan Swasembada TMR VII Nomor 22 Rt : 8 Rw : 10
dengan identitas kendaraan Merk Mitsubishi untuk Type : FV 419 P, Jenis : Kendaraan
Khusus, Model : Derek / Crane R, Tahun Pembuatan : 2006, Isi Silinder : 17737 CC, Nomor
rangka / NIK / VIN : FV419P510242, Nomor Mesin : 8DC11326862, Warna : Hijau, Bahan
Bakar Solar.
1 (satu) lembar Surat Keterangan tentang Pemasukan kendaraan bermotor nomor : FA-
062374/KPU.01/BD.0201/L/2010 tanggal 15- 07 – 2010.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 032017 tanggal 16-03-2016 an. Jamali untuk jasa
pengurusan surat mobil dengan plat B 9005 UIO.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran ke-1 untuk pembelian 2 unit TMC 5 TON dengan nilai
sebesar Rp. 370.000.000,- yang ditanda tangani oleh ANDIR A di Bekasi tanggal 18 Oktober
2019.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran ke 2 untuk pembelian 2 unit TMC dari PT. WASKITA
KARYA dengan nilai Rp. 370.000.000,- yang ditanda tangani di Bekasi tanggal 22 November
2019.
1 (satu) lembr kwitansi pembayaran ke 3 untuk pembelian 2 unit TMC dari PT. WASKITA
KARYA dengan nilai Rp. 370.000.000,- yang ditanda tangani oleh ADNAN di Bekasi tanggal
27 November 2019.
1 (satu) lembr kwitansi pembayaran ke 4 untuk pembelian 2 unit TMC dari PT. WASKITA KARYA dengan nilai Rp. 370.000.000,- yang ditanda tangani oleh HERU PANCA di Bekasi
tanggal 27 Januari 2020.
1 (satu) lembr kwitansi pembayaran ke 5 untuk pembelian 2 unit TMC dari PT. WASKITA
KARYA dengan nilai Rp. 370.000.000,- yang ditanda tangani oleh ADNAN di Bekasi tanggal
27 Februari 2020Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
19. MUHAMMAD AZMI
- Saksi MUHAMMAD AZMI, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi mengenal BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2020. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi kenal dengan NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT Pinnacle Optima Karya (PT POK), CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya yang melakukan pekerjaan tanah di Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA
- Bahwa saksi sejak tahun 2018 s.d. sekarang bekerja di PT Waskita karya (Persero) Tbk sebagai SCARM atau Kasi Adkon di Proyek Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 3. Tugas saksi sebagai SCARM atau Kasi Adkon adalah:
- Mempelajari Dokumen Kontrak;
- Membuat assessment resiko untuk rapat moving in (rapat memulai proyek);
- Bersama SAM, SPLEM (logistic), menyusun cash flow proyek dan membuat permintaan dana kerja;
- Mengevaluasi biaya proyek dan menyampaikan kepada Proyek Manager;
- Membuat BA Lapangan untuk termin proyek;
- Menyusun BA termin proyek;
- Menyiapakn addendum dengan owner;
- Menyusun klaim;
- Membuat konsep perjanjian dengan vendor;
- Mengevaluasi pembanding vendor;
- Melakukan kejian resiko dan membantu Proyek Manager merencanakan mitigasi resiko;
- Dan hal – hal strategis lainnya yang terkait dengan kegiatan logistic dan peralatan proyek sesuai dengan arahan Proyek Manager; SCARM atau Kasi Adkon memiliki Fungsi melakukan pengendalian biaya dan resiko di proyek Jakarta – Cikampek II Selatan Paket 3.
- Bahwa mekanisme saksi melakukan pekerjaan sebagai SCARM di proyek Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 3 di beberapa bidang dengan rincian sebagai berikut:
- melakukan kajian resiko di proyek Jakarta – Cikampek II Selatan Paket 3 seperti potensi perpanjangan waktu akibat terlambatanya pembebasan lahan dengan berdiskusi dengan manager lain dan berkonsultasi dengan Project Manager;
- melakukan pengendalian biaya di proyek Jakarta – Cikampek II Selatan Paket 3, dengan cara membandingkan tagihan vendor dengan progress di lapangan dan melaporkannya setiap bulan kepada Project Manager;
- mendetailkan kontrak dengan owner dengan membuat strong and weakness (pasal menguntungkan dan merugikan) pada kontrak Jakarta – Cikampek II Selatan Paket 3 terhadap bisnis perusahaan dan mencari potensi klaim Jakarta – Cikampek II Selatan Paket 3;
- mengecek rekap opname pekerjaan vendor agar tetap sesuai dengan kondisi di lapangan seperti memeriksa hasil opname lapangan;
- menyiapkan back up administrasi termin termasuk progresnya untuk dijadikan penagihan dan diajukan kepada pengguna jasa PT. Jasamarga Japek Selatan;
- Bahwa pekerjaan yang ada di proyek Jakarta – Cikampek II Selatan Paket 3 ada yang berkontrak dengan Kepala Proyek dan yang berkontrak dengan Divisi Infra II yaitu:
Yang berkontrak dengan Divisi II:
Pekerjaan Tanah:
Pengadaan Beton dan Precast:
Pengadaan Baja; Pekerjaan Pondasi atau Bore Pile (Struktur Beton);
Pekerjaan Erection Girder;
Yang berkontrak dengan Proyek:
Pekerjaan Tanah;Pekerjaan Pondasi atau Bore Pile;
Pekerjaan Erection Girder
Perbedaan kontrak dengan divisi dan dengan project adalah apabila kontrak pekerjaan dengan nilai diatas Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) maka kontrak dilakukan antara Kepala Divisi atau SVP Divisi Infra II dengan perusahaan vendor, sedangkan apabila apabila kontrak pekerjaan dengan nilai dibawah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) maka kontrak dilakukan antara Project Manager atau Kepala Proyek dengan perusahaan vendor;- Bahwa nama-nama vendor dan jenis pekerjaan yang berkontrak dengan Divisi dan Kepala Proyek diantaranya yaitu
Yang berkontrak dengan Divisi II:- Pekerjaan Tanah vendornya adalah PT Pinnacle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, PT Mitra Tata Abadi Bersama, PT Naga Surya Indah, PT Gunung Patapaan Abadi.
- Pengadaan Beton dan Precast vendornya adalah PT Waskita Beton Precast Tbk, PT Adhimix RMC, PT Adhimix PCI, PT Wika Beton.
- Pengadaan Baja vendornya adalah PT Citra Baru Steel, PT Farika Steel, PT Master Steel.
- Pekerjaan Pondasi atau Bore File (Struktur Beton) vendornya adalah PT Grant Surya Pondasi, PT Boreland.
- Pekerjaan Erection Girder vendornya adalah PT Karisma Kilang Kencana.
Yang berkontrak dengan Proyek:
- Pekerjaan Tanah vendornya adalah PT Hamparan Bukit Barisan, PT Garuda Samudera Mandiri, PT MPU.
- Pekerjaan Pondasi atau Bore Pile vendornya adalah PT Berdikari Pondasi
- Pekerjaan Erection Girder vendornya adalah PT Superkrane Mitra Utama
- Bahwa pembayaran kepada perusahaan vendor pada pekerjaan tanah di Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 menggunakan metode pembayaran fasilitas SCF (Supply Chain Finance) maupun Dana Kerja;
- Bahwa saksi sebelumnya telah mengenal dan mengetahui NIZAM MUSTAFA selaku Pemilik atau Owner PT Pinnacle Optima Karya, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya. Ketiga perusahaan tersebut menjadi perusahaan sub kontraktor atau vendor pada pekerjaan tanah di Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3;
- Bahwa benar Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 ada proyek mark up atau penambahan volume pada pekerjaan timbunan tanah yang dikerjakan oleh PT Pinnacle Optima Karya, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya sebagaimana instruksi Project Manager atau kepala Proyek AGUNG PRIO LAKSONO atas perintah dari SVP Divisi Infra II DONO PARWOTO untuk keperluan Divisi;
- Bahwa pekerjaan fiktif atau mark up yang dikerjakan oleh PT Pinnacle Optima Karya yang berkontrak dengan Divisi II yaitu:
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 186/SPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Pinnacle Optima Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Ady Purwo Nugroho (selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ir. Dono Parwoto (selaku SVP/Kepala Divisi Infra II) dengan melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Pinnacle Optima Karya yang sebenarnya adalah 136.913,23, kemudian gambar lapangan tersebut saksi ubah di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 179.587,48, kemudian saksi juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 1/BAPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 12 November 2019 dan BAKPP Nomor 1/BAKPP/186/SPK- SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 12 November 2019 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari AGUNG PRIO LAKSONO (selaku Proyek Manager Proyek Jakarta
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 500.000 70.300 35.150.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 36.140.000.000 PPN 10% 3.614.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
39.754.000.000- Cikampek II Selatan Paket 3) dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut. Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke PT Pinnacle Optima Karya sebesar Rp. 9.624.999.844, dengan volume pekerjaan 136.913,23, namun PT Pinnacle Optima Karya dibayarkan sebesar Rp. 12.624.999.844,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 179.587,48 karena atas instruksi/perintah AGUNG PRIO LAKSONO dengan bilang ke saksi ada kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelebihan pembayaran ke PT Pinnacle Optima Karya sebesar Rp. 3.000.000.000,- ditarik dari rekening PT Pinnacle Optima Karya dan dikembalikan ke SUSILO selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian SUSILO menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO. Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 03001/WKT-POK/XI/2019 tanggal 12 November 2019 sebesar Rp. 12.624.999.844,-
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 186/SPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Pinnacle Optima Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara PT Pinnacle Optima Karya Ady Purwo Nugroho (selaku Direktur) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ir. Dono Parwoto (selaku SVP/Kepala Divisi Infra II) dengan melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Pinnacle Optima Karya yang sebenarnya adalah 129.758,18, kemudian gambar lapangan tersebut saksi ubah di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 240.000, kemudian saksi juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 32/BAPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 tanggal 29 September 2020 dan BAKPP Nomor 32/BAKPP/186/SPK- SUB/WK/INF-2/2020 tanggal 29 September 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari AGUNG PRIO LAKSONO (selaku Proyek Manager Proyek Jakarta
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 500.000 70.300 35.150.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 36.140.000.000 PPN 10% 3.614.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
39.754.000.000- Cikampek II Selatan Paket 3) dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut. Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke PT Pinnacle Optima Karya sebesar Rp. 9.122.000.000, dengan volume pekerjaan 129.758,18,, namun PT Pinnacle Optima Karya dibayarkan sebesar Rp. 16.872.000.000,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 240.000 karena atas instruksi/perintah AGUNG PRIO LAKSONO dengan bilang ke saksi ada kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelebihan pembayaran ke PT Pinnacle Optima Karya sebesar Rp. 7.750.000.000,- ditarik dari rekening PT Pinnacle Optima Karya dan dikembalikan ke SUSILO selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian SUSILO menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO. Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 03006/WKT-POK/XI/2020 tanggal 16 November 2020 sebesar Rp. 16.872.000.000,-
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 186/SPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Pinnacle Optima Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara Ady Purwo Nugroho (selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ir. Dono Parwoto (selaku SVP/Kepala Divisi Infra II) dengan melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Pinnacle Optima Karya yang sebenarnya adalah 136.913,23, kemudian gambar lapangan tersebut saksi ubah di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 179.587,48, kemudian saksi juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 1/BAPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 12 November 2019 dan BAKPP Nomor 1/BAKPP/186/SPK- SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 12 November 2019 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari AGUNG PRIO LAKSONO (selaku Proyek Manager Proyek Jakarta
- Bahwa pekerjaan fiktif atau mark up yang dikerjakan oleh KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur yang berkontrak dengan Divisi II yaitu
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 60/SPP-SUB/WK/INF2/2020 Tanggal 10 April 2020 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Pinnacle Optima Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur Thufil Bamatraf (selaku Direktur) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ir. Dono Parwoto (selaku SVP/Kepala Divisi Infra II) dengan melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur yang sebenarnya adalah 5.348,94, kemudian gambar lapangan tersebut saksi ubah di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 40.910,82, kemudian saksi juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 19/BAPP/60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dan BAKPP Nomor 19/BAKPP/60/SPK- SUB/WK/INF-2/2020 tanggal 18 Agustus 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari AGUNG PRIO LAKSONO (selaku Proyek Manager Proyek Jakarta – Cikampek II Selatan Paket 3) dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut.
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 14.060.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 15.050.000.000 PPN 10% 1.505.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
16.555.000.000Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur sebesar Rp. 376.030.646, dengan volume pekerjaan 5.348,94, namun KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur dibayarkan sebesar Rp. 2.876.030.646,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 40.910,82 karena atas instruksi/perintah AGUNG PRIO LAKSONO dengan bilang ke saksi ada kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelabihan pembayaran ke KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur sebesar Rp. 2.500.000.000,- ditarik dari rekening KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur dan dikembalikan ke SUSILO selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian SUSILO menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO. Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 065/INV-KWT/KWPI/CAK- CIK/IX/2020/WK tanggal 17 September 2020 sebesar Rp. 2.732.229.114,- setelah dipotong retensi 5% dan PPN 10%.
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 60/SPP-SUB/WK/INF2/2020 Tanggal 10 April 2020 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Pinnacle Optima Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur Thufil Bamatraf (selaku Direktur) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ir. Dono Parwoto (selaku SVP/Kepala Divisi Infra II) dengan melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur yang sebenarnya adalah 5.348,94, kemudian gambar lapangan tersebut saksi ubah di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 40.910,82, kemudian saksi juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 19/BAPP/60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dan BAKPP Nomor 19/BAKPP/60/SPK- SUB/WK/INF-2/2020 tanggal 18 Agustus 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari AGUNG PRIO LAKSONO (selaku Proyek Manager Proyek Jakarta – Cikampek II Selatan Paket 3) dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut.
- Bahwa pekerjaan fiktif atau mark up yang dikerjakan oleh PT Mutiara Pusaka Karya yang berkontrak dengan Divisi II yaitu
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 185/SPP /WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Mutiara Pusaka Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara PT Mutiara Pusaka Karya Dessy Maharani (selaku Direktur) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ir. Dono Parwoto (selaku SVP/Kepala Divisi Infra II) dengan melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Ada dilakukan Addendum Nomor 185/add-1/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 1 Mei 2020 perubahan nilai dari Rp. 15.050.000.000,- menjadi Rp. 22.080.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): kemudian dilakukan addendum ke-2 nomor 185/add-2/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 17 Juli 2020 perubahan Nilai dari Rp. 22.080.000.000,- menjadi Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Mutiara Pusaka Karya yang sebenarnya adalah 25.745,73, kemudian gambar lapangan tersebut saksi ubah di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 43.098,78, kemudian saksi juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 15/BAPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 04 September 2020 dan BAKPP Nomor 15/BAKPP/185/SPK- SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 04 September 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari AGUNG PRIO LAKSONO (selaku Proyek Manager Proyek Jakarta
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 14.060.000.000 2. Galian Dibuang M3 50.000 19.800 990.000.000 Keluar (jarak
10km)Jumlah 15.050.000.000 PPN 10% 1.505.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
16.555.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 21.090.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 22.080.000.000 PPN 10% 2.206.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
24.288.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 500.000 70.300 35.150.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 36.140.000.000 PPN 10% 3.614.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
39.754.000.000- Cikampek II Selatan Paket 3) dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut.
Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 1.809.924.819, dengan volume pekerjaan 25.745,73, namun PT Mutiara Pusaka Karya dibayarkan sebesar Rp. 3.029.844.234,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 43.098,78 karena atas instruksi/perintah AGUNG PRIO LAKSONO dengan bilang ke saksi ada kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelabihan pembayaran ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 1.219.919.415,- ditarik dari rekening PT Mutiara Pusaka Karya dan dikembalikan ke SUSILO selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian SUSILO menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO. Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 03001/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 04 September 2020 sebesar Rp. 3.029.844.234,- setelah dipotong PPN 10%.
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 185/SPP /WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Mutiara Pusaka Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara PT Mutiara Pusaka Karya Dessy Maharani (selaku Direktur) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ir. Dono Parwoto (selaku SVP/Kepala Divisi Infra II) dengan melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Ada dilakukan Addendum Nomor 185/add-1/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 1 Mei 2020 perubahan nilai dari Rp. 15.050.000.000,- menjadi Rp. 22.080.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): kemudian dilakukan addendum ke-2 nomor 185/add-2/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 17 Juli 2020 perubahan Nilai dari Rp. 22.080.000.000,- menjadi Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Mutiara Pusaka Karya yang sebenarnya adalah 28.126,35, kemudian gambar lapangan tersebut saksi ubah di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 43.901,45, kemudian saksi juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 16/BAPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 11 September 2020 dan BAKPP Nomor 16/BAKPP/185/SPK- SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 11 September 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari AGUNG PRIO LAKSONO (selaku Proyek Manager Proyek Jakarta
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 14.060.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 15.050.000.000 PPN 10% 1.505.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
16.555.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 21.090.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 22.080.000.000 PPN 10% 2.206.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
24.288.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 500.000 70.300 35.150.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 36.140.000.000 PPN 10% 3.614.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
39.754.000.000- Cikampek II Selatan Paket 3) dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut.
Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 1.977.282.405, dengan volume pekerjaan 28.126,35, namun PT Mutiara Pusaka Karya dibayarkan sebesar Rp. 3.086.271.935,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 43.901,45 karena atas instruksi/perintah AGUNG PRIO LAKSONO dengan bilang ke saksi ada kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelabihan pembayaran ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 1.108.989.530,- ditarik dari rekening PT Mutiara Pusaka Karya dan dikembalikan ke SUSILO selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian SUSILO menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO. Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 03002/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 11 September 2020 sebesar Rp. 3.086.271.935,- setelah dipotong PPN 10%.
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 185/SPP /WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Mutiara Pusaka Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara PT Mutiara Pusaka Karya Dessy Maharani (selaku Direktur) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ir. Dono Parwoto (selaku SVP/Kepala Divisi Infra II) dengan melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Ada dilakukan Addendum Nomor 185/add-1/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 1 Mei 2020 perubahan nilai dari Rp. 15.050.000.000,- menjadi Rp. 22.080.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): kemudian dilakukan addendum ke-2 nomor 185/add-2/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 17 Juli 2020 perubahan Nilai dari Rp. 22.080.000.000,- menjadi Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Mutiara Pusaka Karya yang sebenarnya adalah 31.197,03, kemudian gambar lapangan tersebut saksi ubah di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 41.001,08, kemudian saksi juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 17/BAPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 16 September 2020 dan BAKPP Nomor 17/BAKPP/185/SPK- SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 16 September 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari AGUNG PRIO LAKSONO (selaku Proyek Manager Proyek Jakarta
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 14.060.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 15.050.000.000 PPN 10% 1.505.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
16.555.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan M3 200.000 70.300 21.090.000.000 Borrow Material
Padat (Jarak
20km)2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 22.080.000.000 PPN 10% 2.206.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
24.288.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 500.000 70.300 35.150.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 36.140.000.000 PPN 10% 3.614.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
39.754.000.000- Cikampek II Selatan Paket 3) dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut.
Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 2.193.151.209, dengan volume pekerjaan 31.197,03, namun PT Mutiara Pusaka Karya dibayarkan sebesar Rp. 2.882.375.924,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 41.001,08, karena atas instruksi/perintah AGUNG PRIO LAKSONO dengan bilang ke saksi ada kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelabihan pembayaran ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 689.224.715,- ditarik dari rekening PT Mutiara Pusaka Karya dan dikembalikan ke SUSILO selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian SUSILO menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO. Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 03003/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 16 September 2020 sebesar Rp. 2.882.375.924,- setelah dipotong PPN 10%.
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 185/SPP /WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Mutiara Pusaka Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara PT Mutiara Pusaka Karya Dessy Maharani (selaku Direktur) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ir. Dono Parwoto (selaku SVP/Kepala Divisi Infra II) dengan melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Ada dilakukan Addendum Nomor 185/add-1/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 1 Mei 2020 perubahan nilai dari Rp. 15.050.000.000,- menjadi Rp. 22.080.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity):
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 14.060.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 15.050.000.000 PPN 10% 1.505.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
16.555.000.000No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 200.000 70.300 21.090.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 22.080.000.000 PPN 10% 2.206.000.000 Total Termasuk 24.288.000.000 PPN 10%
Sub/WK/INF2/2019 tanggal 17 Juli 2020 perubahan Nilai dari Rp. 22.080.000.000,- menjadi Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Mutiara Pusaka Karya yang sebenarnya adalah 23.125,81, kemudian gambar lapangan tersebut saksi ubah di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 47.761,17, kemudian saksi juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 18/BAPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 24 September 2020 dan BAKPP Nomor 18/BAKPP/185/SPK- SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 24 September 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari AGUNG PRIO LAKSONO (selaku Proyek Manager Proyek Jakarta
- Cikampek II Selatan Paket 3) dengan cara menurunkan elevasi MC0 vendor tersebut.
No Jenis Pekerjaan Satuan Volume Harga
Satuan
(Rp)Jumlah Harga (Rp) 1. Timbunan
Borrow Material
Padat (Jarak
20km)M3 500.000 70.300 35.150.000.000 2. Galian Dibuang
Keluar (jarak
10km)M3 50.000 19.800 990.000.000 Jumlah 36.140.000.000 PPN 10% 3.614.000.000 Total Termasuk
PPN 10%
39.754.000.000Sehingga yang seharusnya dibayarkan ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 1.625.744.272, dengan volume pekerjaan 23.125,81, namun PT Mutiara Pusaka Karya dibayarkan sebesar Rp. 3.357.610.251,- setelah dipotong PPN 10% dengan volume 47.761,17, karena atas instruksi/perintah AGUNG PRIO LAKSONO dengan bilang ke saksi ada kebutuhan Divisi Infra II, selanjutnya atas kelabihan pembayaran ke PT Mutiara Pusaka Karya sebesar Rp. 1.731.865.979,- ditarik dari rekening PT Mutiara Pusaka Karya dan dikembalikan ke SUSILO selaku SAM Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 kemudian SUSILO menyerahkannya kembali ke Divisi Infra II melalui DINO ARIO selaku Production Manager Divisi Infra II sebagaimana perintah DONO PARWOTO. Adapun Invoice tagihan tersebut berdasarkan invoice Nomor 03004/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 3.357.610.251,- setelah dipotong PPN 10%.
- Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 185/SPP /WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 antara T Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan PT Mutiara Pusaka Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar. Awal kontrak tersebut antara PT Mutiara Pusaka Karya Dessy Maharani (selaku Direktur) dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ir. Dono Parwoto (selaku SVP/Kepala Divisi Infra II) dengan melakukan pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 15.050.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Ada dilakukan Addendum Nomor 185/add-1/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 1 Mei 2020 perubahan nilai dari Rp. 15.050.000.000,- menjadi Rp. 22.080.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): kemudian dilakukan addendum ke-2 nomor 185/add-2/SPPP- Sub/WK/INF2/2019 tanggal 17 Juli 2020 perubahan Nilai dari Rp. 22.080.000.000,- menjadi Rp. 36.140.000.000,- dengan BOQ (Bill Of Quantity): Dengan gambar Lapangan PT Mutiara Pusaka Karya yang sebenarnya adalah 25.745,73, kemudian gambar lapangan tersebut saksi ubah di rekap tagihan volume timbunan dengan Volume 43.098,78, kemudian saksi juga membuat dan menyesuaikan BAPP Nomor 15/BAPP/185/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 04 September 2020 dan BAKPP Nomor 15/BAKPP/185/SPK- SUB/WK/INF-2/2019 tanggal 04 September 2020 sesuai dengan rekap volume timbunan yang sudah diubah atas instruksi dari AGUNG PRIO LAKSONO (selaku Proyek Manager Proyek Jakarta
- Bahwa dokumen penagihan yang terdiri dari BAP, BAPP, BAKPP, Rekap Opname dan dokumen kontrak terhadap pekerjaan diatas yang sudah teradendum saksi serahkan kepada Manager Keuangan proyek Susilo untuk di Verifikasi
- Bahwa saksi juga melakukan verifikasi terhadap tagihan pekerjaan diatas tersebut dengan cara saksi mengecek kebenaran dari angka/nilai volume di tagihan atau invoice dari PT Pinnacle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur tersebut yang sudah saksi sesuaikan volumenya berdasarkan instruksi dari AGUNG PRIO LAKSONO, namun saksi hanya melakukan verifikasi dokumen, tidak dilakukan pengecekan faktual di lapangan karena sejak awal mengetahui pekerjaan tersebut telah dilakukan mark up atau penambahan volume sebagaimana instruksi dari Kapro taua Project manager AGUNG PRIO LAKSONO karena ada permintaan dana untuk keperluan Divisi Infra II. Setelah itu saksi memparaf Form verifikasi kemudian dokumen berupa dokumen penagihan yang terdiri dari BAP, BAPP, BAKPP, Rekap Opname dan dokumen kontrak yang sudah teradendum saksi berikan kepada Manager Keuangan Proyek SUSILO;
- Bahwa cara saksi melakukan penambahan volume Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan dibuang keluar yang dikerjakan oleh PT Pinnacle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur dengan cara menurunkan MC0 dari Vendor sehingga merubah gambar pengajuan dari vendor;
- Bahwa cara AGUNG PRIO LAKSONO memberikan instruksi kepada saksi untuk melakukan perubahan menaikan volume pekerjaan adalah saksi diajak bicara sama AGUNG PRIO LAKSONO di kantor proyek di Purwakarta bahwa ada info ada kebutuhan dari Divisi Infra II coba turunkan MC0 dari pekerjaan tanah. gunakan saja vendor PT Pinnacle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur;
- Bahwa saksi mengetahui pemilik dari PT Pinnacle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur adalah NIZAM MUSTAFA, saksi kenal NIZAM MUSTAFA dari AGUNG PRIO LAKSONO sejak 2019;
- ada dilakukan Addendum terhadap pekerjaan fiktif atau mark up, yaitu volume ditambah dan waktu ditambah. Kontrak terhadap tiga vendor tersebut diatas, bahwa terhadap addendum kontrak ketiga rekanan tersebut tidak dilakukan kajian teknis dan juga tidak ada justifikasi teknis dari ahli, hal tersebut tidak dilakukan karena penambahan volume dan perpanjangan waktu pekerjaan hanya di kira-kira saja dan tidak dilaporkan kepada owner (jasa marga).
- Bahwa yang memerintahkan sdr melakukan addendum terhadap pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Pinnacle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur yaitu dari PT Pinnacle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur memberikan surat permohonan addendum kepada kepala proyek mengenai penambahan volume dan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. Penambahan disebabkan adanya lokasi – lokasi baru akibat pembebasan lahan yang bertahap, perpanjangan waktu karena adanya tambahan volume pada lokasi – lokasi yang baru;
- Bahwa yang menunjuk PT Pinnacle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur untuk melanjutkan pekerjaan tanah tersebut diatas adalah AGUNG PRIO LAKSONO selaku Kepala Proyek (Ka-Pro).
- Bahwa selain membuat dokumen BAP, BAPP, BAKPP, Rekap Opname dan dokumen kontrak di pekerjaan tanah apakah sdr ada melakukan membuat dokumen untuk pekerjaan lain pengadaan beton, pengadaan besi, pekerjaan Erectio Girder dan pekerjaan pondasi, saksi juga yang membuat administrasi kontrak dan pembayaran terhadap pekerjaan pengadaan beton, pengadaan besi, pekerjaan Erectio Girder dan pekerjaan pondasi;
- Bahwa PT Pinnacle Optima Karya, PT KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya mengetahui terhadap penambahan volume/perubahan volume yang kami minta kepada PT Pinnacle Optima Karya, PT KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya dalam hal ini NIZAM MUSTAFA yang berkomunikasi dengan Sdr Agung Prio Laksono (Ka-Pro);
- Bahwa setelah dokumen BAP, BAPP, BAKPP, Rekap Opname dan dokumen kontrak, addendum kontrak, invoice, kwitansi sdr berikan kepada SUSILO selaku Manager Keuangan, kemudian SUSILO melakukan verifikasi terhadap BAP, BAPP, BAKPP, Rekap Opname dan dokumen kontrak, addendum kontrak, invoice, kwitansi dengan cara mengecek kelengkapan administrasi setelah lengkap administrasinya kemudian SUSILO membubuhkan paraf pada lembar verifikasi diantaranya pada lembar Invoice, Kwitansi, apabila tidak lengkap dokumen dikembalikan kepada saksi selaku adkon, setelah itu dokumen tersebut diserahkan kepada kepala proyek AGUNG PRIO LAKSONO untuk dilakukan verifikasi akhir dengan membubuhkan paraf di lembar verifikasi, yang selanjutnya bundel dokumen penagihan dari ke tiga vendor tersebut diatas di serahkan kepada Divisi Infrastruktur 2.
- Bahwa Terhadap jenis pekerjaan yang lain diantaranya pengadaan beton, pengadaan besi, pengadaan aspal, pekerjaan pondasi/bore file dan erection girder, saksi juga melakukan pengecekan hasil pekerjaannya serta membuatkan administrasi penagihannya tetapi tidak saksi tambah volumenya atau saksi manipulasi administrasi penagihannya karena tidak ada perintah untuk itu dan tidak bisa secara teknis jelas spesifikasinya;
- Bahwa jumlah nilai untuk keseluruhan terhadap pekerjaan yang saksi lakukan mark up atau penambahan volume terhadap pekerjaan tanah di Proyek Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 3 dengan perusahaan vendor PT Pinnacle Optima Karya, PT Mutiara Pusaka Karya dan KSO KWP Infrastruktur yaitu kurang lebih senilai Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) sesuai perintah SV Divisi Infra II DONO PARWOTO sebagaimana yang disampaikan AGUNG PRIO LAKSONO selaku Project Manager / Kepala Proyek Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 3;
- Bahwa setelah dilakukan pencairan atas penambahan volume atau mark up pada pekerjaan tanah Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 untuk keperluan Divisi Infra II sebagaimana instruksi DONO PARWOTO dengan perusahaan vendor atau sub kontraktor PT Pinnacle Optima Karya, KSO KWP Infrastruktur maupun PT Mutiara Pusaka Karya yang telah disisipkan di addendum Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) meskipun tidak masuk dalam MAPP (Master Anggaran Pelaksanaan Proyek) sehingga Tim Proyek mengajukan perubahan atau revisi anggaran dengan menyesuaikan mark up atau penambahan volume pada pekerjaan tanah Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 secara berjenjang kepada Divisi Infra II melalui DONO PARWOTO selaku Kepala Divisi/SVP Infra II untuk diteruskan ke Direktur Operasional II hingga mendapatkan persetujuan dari Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO atas revisi atau perubahan MAPP (Master Anggaran Pelaksanaan Proyek) termasuk yang didalamnya terdapat mark up atau penambahan volume pekerjaan;
- Bahwa dokumen-dokumen yang dipersiapkan dalam perubahan Anggaran Pelaksanaan Proyek atas mark up atau penambahan volume pekerjaan yang dituangkan dalam revisi MAPP adalah dokumen BAP, BAPP, BAKPP, Rekap Opname dan dokumen kontrak, addendum kontrak dengan melampirkan invoice atau tagihan vendor dan dokumen pembayaran;
- Bahwa atas proyek mark up hanya dilakukan verifikasi dokumen saja dan revisi MAPP hanya dilakukan verifikasi dokumen saja tidak melakukan verifikasi faktual karena saksi sejak awal sudah mengetahui pekerjaan yang dilakukan PT Pinnacle Optima Karya, KSO KWP Infrastruktur maupun PT Mutiara Pusaka Karya adalah pekerjaan mark up atau penambahan volume;
- Pembayaran proyek mark up atau penambahan volume kepada perusahaan vendor PT Pinnacle Optima Karya, KSO KWP Infrastruktur maupun PT Mutiara Pusaka Karya sebagaimana di Surat Perjanjian Kerja adalah menggunakan Pembayaran SCF dan Dana Reguler atau Dana Kerja namun lebih banyak mennggunakan Pembayaran SCF. Pembayaran dengan menggunakan SCF sepengetahuan saksi adalah fasilitas pembiayaan dengan plafon pinjaman namun bank yang memberi fasilitas pembiayaan SCF tersebut saksi tidak mengetahuinya;
- Bahwa penunjukkan perusahaan vendor PT Pinnacle Optima karya, KSO KWP Infrastruktur dan PT Mutiara Pusaka Karya untuk dilakukan mark up atau penambahan volume pada pekerjaan tanah di Proyek Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 baru dimulai setelah adanya perintah permintaan dana yang disampaikan SVP Infra II DONO PARWOTO untuk kebutuhan Divisi Infra II;
- Bahwa saksi mengetahui dan mengerti barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan yaitu sebagai berikut:
BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA AN. BAMBANG
RIANTONo. BB Nama Barang Bukti B.24 1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01, Edisi Mei
2020;E.10 1(satu) Bundel Temuan Masyarakat tentang Kelebihan Pembayaran pada jasa
pemborongan pekerjaan pembangunan jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Minimalsebesar Rp.76.683.173.778,55. E.28 1(satu) bundel surat (asli) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Up. Direktur
Penyidikan perihal Tanggapan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Nomor SPS 5472/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 15 November 2022 perihal surat
pemanggilan saksi tertanggal 16 November 2022 dari Kwatantra Rili, dkk.G.3.a Prosedur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of Director nomor
08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019G.3.b Prosedur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of Director nomor
54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020K.2 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Serpong – Cinere PT KSO KWP Infrastruktur K.5 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket III PT Pinnacle
Optima KaryaK.9 3 (tiga) bundel Dokumen Tol Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan PT Pinnacle Optima Karya K.10 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi 1 KSO Karya Wida Perkasa. K.13 1 (satu) bundel Dokumen Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan KSO KWP Infrastruktur N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa Proyek (PW-
PBJPRO)N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita Karya
Tbk.P.10 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Japek Selatan II Induk S.1
s.d.
S.13
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03001/WKT-MPK/IX tanggal
04/09/2020 SPPP-185/ADD-2 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 68,91%
sesuai BAPP No 15, termasuk Invoice MPK : 03001/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 4
September 2019
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03002/WKT-MPK/IX tanggal
11/09/2020 SPPP-SUB 185/ADD-2 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres
77,45% sesuai BAPP No 16, termasuk Invoice MPK : 03002/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 11
September 2019
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03003/WKT-MPK/IX tanggal
16/09/2020 SPPP-SUB 185/ADD-2 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres
85,43% sesuai BAPP No 17, termasuk Invoice MPK : 03003/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 16
September 2019.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03004/WKT-MPK/IX tanggal
24/09/2020 SPPP-SUB 185/ADD-2 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres
94,72% sesuai BAPP No 18, termasuk Invoice MPK : 03004/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 24
September 2019.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAPP 30-1 tanggal 07/03/2020
SPPP-30 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 42,81%, termasuk Invoice
KWPI : 021/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/III/2020/WK BAPP 1/30 Tanggal 03/07/2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAPP 30-2 tanggal 17/03/2020
SPPP-30 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 86,41%, termasuk Invoice
KWPI : 022/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/III/2020/WK BAPP 2/30 Tanggal 17/03/2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAPP 43-1 tanggal 10/04/2020
SPK-43 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 42,16%, termasuk Invoice
KWPI : 023/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/IV/2020/WK BAPP 1 Tanggal 10/04/2020.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAPP 43-2 tanggal 18/04/2020
SPK-43 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 75,28%, termasuk Invoice
KWPI : 024/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/IV/2020/WK BAPP 2 Tanggal 18/04/2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAPP 43-3 tanggal 18/04/2020
SPK-43 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 100%, termasuk Invoice
KWPI : 025/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/IV/2020/WK BAPP 3 Tanggal 18/10/2020.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi 56/INV-KWT/KWPI tanggal
07/07/2020 SPPP-SUB 67 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 38,72%,
termasuk Invoice KWPI 56/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/VII/2020/WK BAPP No 1 Tanggal
7/7/2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi 57/INV-KWT/KWPI tanggal
13/07/2020 SPPP-SUB 67 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 68,68%,
termasuk Invoice KWPI 57/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/VII/2020/WK BAPP No 2 Tanggal
13/7/20201 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi 58/INV-KWT/KWPI tanggal
18/07/2020 SPPP-SUB 67 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 100%,
termasuk Invoice KWPI 58/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/VII/2020/WK BAPP No 3 Tanggal
18/7/2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi 065/INV-KWT/KWPI tanggal
17/09/2020 SPPP-SUB 60 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 74,83%,
termasuk Invoice KWPI 065/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/VII/2020/WK BAPP No 19 Tanggal
18/8/2020.AA.15 Jurnal Hutang Subkontraksor Tanggal 17/09/2020 KWP Infrastruktur Pekerjaan Timbunan
Borrow Material Tol Jakarta – Cikampek II sisi Sekatan.AA.16 Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 16/11/2020 PT Pinnacle Optima Karya Pekerjaan
Timbunan (Padat) Tol Jakarta – Cikampek II Sisi SelatanBB.16 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 28
februari 2019BB.17 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 22
Maret 2019BB.18 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 30
Septemberi 2019BB.19 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 10 Juli
2020BB.20 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli
2020DD.1 1 (satu) bundel Berkas tagihan KSO KWP Infrastruktur Invoice 19 Tol Jakarta Cikampek II
Selatan Paket 3 yang terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Hutang Subkontraktor No.
Referensi: 065/INV-KWT/KWPI Tanggal 17 September 2020 dengan Total Rp.
3.149.253.557, 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Hutang Subkontraktor No. Referensi:
065/INV-KWT/KWPI Tanggal 17 September 2020 dengan Total Rp.143.801.532, 1 (satu)
lembar fotocopy Kuintansi KWP Infrastruktur No. 065/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/IX/2020/WK
Tanggal 17 September 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Invoice KWP Infrastruktur No.:
065/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/IX/2020/WK Tanggal 17 September 2020 dengan Total
Rp.3.005.452.025, 1 (satu) lembar fotocopy E-Nofa Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak
Tahun 2020 a.n Wajib Pajak KSO KWP Infrastruktur, 1 (satu) lembar faktur pajak a.n Wajib
Pajak KSO KWP Infrastruktur terhadap Barang Kena Pajak “Proyek Tol Jakarta-Cikampek II
Selatan Paket III“ senilai Rp. 273.222.911 (10% dari Rp.2.732.229.114) Tanggal 17
September 2020, 1 (satu) lembar faktur pajak a.n Wajib Pajak KSO KWP Infrastruktur
terhadap Barang Kena Pajak “Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III“ senilai Rp.
273.222.911 (10% dari Rp.2.732.229.114) Tanggal 18 Agustus 2020, 1 (satu) lembar
fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan II Selatan Paket
III Tanggal 17 September 2020 dengan jumlah pembayaran yang diterima saat ini Rp.
3.005.452.025, 1 (satu) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan Paket Pekerjaan Proyek Tol
Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III No.: 19/BAPP/60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 Tanggal
18 Agustus 2020, 1 (satu) Berita Acara Kemajuan Prestasi Pekerjaan Paket Pekerjaan:
Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III Tanggal 18 Agustus 2020 dengan nilai
prestasi 81, 49% senilai Rp. 35.179.235.070, 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK)
No.: 60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 Tanggal 10 April 2020 beserta lampiran, 1 (satu) lembar
fotocopy Rekapitulasi Perhitungan Volume Pembangunan Jalan Toll Japek Selatan II, 1
(satu) lembar fotocopy Rekap Tagihan Volume Borrow, 1 (satu) bundel Surat Perjanjian
Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.: 60/SPPP-SUB/WK/INF.2/2020 Ref. 4300004166
Tanggal 10 April 2020 Antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan
KSO KWP Infrastruktur II Terhadap Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III Untuk
Melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan Galian Dibuang Keluar, 1
(satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.: 60/ADD-1/SPPP-
SUB/WK/INF.2/2020 Tanggal 17 Juli 2020 Antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk DivisiInfrastruktur II dengan KSO KWP Infrastruktur II Terhadap Proyek Tol Jakarta- Cikampek II
Selatan Paket III Untuk Melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan
Galian Dibuang Keluar, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyaluran Pembayaran KWP
Infrastruktur Tanggal 02 Juli 2020 ke rekening BNI Syariah Cab Tangerang, 1 (satu) lembar
fotocopy Surat Pernyataan dan Permohonan Pencairan No.: 030/KWPI/VII/2020, 1 (satu)
lembar Daftar Permohonan IDI-Perusahaan, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyaluran
Pembayaran KWP Infrastruktur Tanggal 02 Juli 2020 ke rekening Bank Mandiri Cab
Atmajaya, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggal 02 Juli 2020, 1 (satu) lembar
fotocopy NPWP a.n KSO KWP Infastruktur, 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan NPWP a.n
Thufil Bamatraf, 1 (satu) lembar fotocopy Waskita Application Vendor Excellence, 1 (satu)
bundel Gambar Tagihan KSO KWP Infrastruktur Invoice 19, 1 (satu) bundel Gambar
Lapangan KSO KWP Infrastruktur Invoice 19,EE.1 1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 186-1 tanggal 12/11/2019
SPPP-SUB 186 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 34,9% sesuai BAPP
186-1, termasuk Invoice POK : 03001/WKT-POK/XI/2019 tanggal 12 November 2019 dan
SPPP Nomor: 186/SPPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019.EE.2 1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03006/WKT-POK/XI tanggal
16/11/2020 SPPP-186/ADD-3 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 94,36%
sesuai BAPP No 32, termasuk Invoice POK : 03006/WKT-POK/XI/2020 tanggal 16
November 2020 dan, addendum kontrak SPPP Nomor: 186/ADD-1/SPPP-
SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 Mei 2020, SPPP Nomor: 186/ADD-2/SPPP-
SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 15 Juli 2020, SPPP Nomor: 186/ADD-3/SPPP-
SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 26 Oktober 2020.JJ.1
s.d.
JJ.14
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nomor 15392307,
nomor registrasi / nomor plat : B 9013 KIN, pemilik : PT. BAHTERA MOTOR, alamat : Jalan
Pramuka Raya Nomor 70 Rt : 03 Rw : 03 Sepanjang Jaya Bekasi Merk Mitsubishi untuk
Type : FV 416 J, Jenis : Mobil Barang / Beban, Model : Truck Tronton Derek, Tahun
Pembuatan : 2007, Isi Silinder : 16752 CC, Nomor rangka / NIK / VIN : FV416J731211,
Nomor Mesin : 8DC10372963, Warna : Putih Kombinasi, Bahan Bakar Solar, Warna TNKB :
Kuning, Tahun Registrasi : 2017, Kode Lokasi : 20800 dan Nomor urut pendaftaran :
1917/28.09.2017.
1 (Satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor : N-05206914, nomor
registrasi / nomor plat : B 9013 KIN, Nama Pemilik : PT. BAHTERA MOTOR, Alamat : Jalan
Pramuka Raya Nomor 70 Rt : 03 Rw : 03 Sepanjang Jaya Bekasi Merk Mitsubishi untuk
Type : FV 416 J, Jenis : Kendaraan Khusus, Model : Mobil Derek, Tahun Pembuatan : 2007,
Isi Silinder : 16752 CC, Nomor rangka / NIK / VIN : FV416J731211, Nomor Mesin :
8DC10372963, Warna : Putih Kombinasi, Bahan Bakar Solar, Jumlah Sumbu : Tiga, Jumlah
Roda : 10 (sepuluh), Nomor faktur : 3304/FT/PLU/X1/2011, tanggal faktur : 6-2-2012 Nama
APM / Importir : PT. Perdana Laju Utama, Nomor PIB : 351611 Tanggal 21-9-2011 dan No.
Form A / B / C : FA-099917/KPU.01/BO.02/L/2011.
1 (satu) lembar faktur kendaraan bermotor dengan nomor Faktur : 3304/FT/PLU/XI/2011
tanggal 6-02-2012 atas nama pemilik : IMAM ROHADI, alamat : flat Polri Cipinang Blok B Rt
: 013 Rw : 05 Kel. Cipinang Kec. Pulo Gadung Jakarta Timur dengan identitas kendaraan
Merk Mitsubishi untuk Type : FV 416 J, Jenis : Kendaraan Khusus, Model : Mobil Derek,
Tahun Pembuatan : 2007, Isi Silinder : 16752 CC, Nomor rangka / NIK / VIN :
FV416J731211, Nomor Mesin : 8DC10372963, Warna : Putih Kombinasi, Bahan Bakar
Solar.
1 (satu) lembar Surat Keterangan tentang Pemasukan kendaraan bermotor nomor : FA-
099917/KPU.01/BD.02/L/2011 tanggal 24- 10 – 2011.
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nomor 1586165,
nomor registrasi / nomor plat : B 9005 UIO, pemilik : JAMALI, alamat : Jalan Swasembada
TMR VII Nomor 22 Rt : 8 Rw : 10 Merk Mitsubishi untuk Type : FV 419 P, Jenis : Kendaraan
Khusus, Model : Derek / Crane R, Tahun Pembuatan : 2006, Isi Silinder : 17737 CC, Nomor
rangka / NIK / VIN : FV419P510242, Nomor Mesin : 8DC11326862, Warna : Hijau, Bahan
Bakar Solar, Warna TNKB : Kuning, Tahun Registrasi : 2014, Nomor BPKB : L08498332,
Kode Lokasi : 4Q4917L6552RY dan Nomor urut pendaftaran : 0020/U21/301214.
1 (Satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor : L08498332, Nama Pemilik
: JAMALI, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jalan Swasembada TMR VII Nomor 22 Rt : 8
Rw : 10, nomor registrasi / nomor plat : B 9005 UIO, Merk : Mitsubishi untuk Type : FV 419
P, Jenis : Kendaraan Khusus, Model : Derek / Crane R, Tahun Pembuatan : 2006, Isi
Silinder : 17737 CC, Nomor rangka / NIK / VIN : FV419P510242, Nomor Mesin :
8DC11326862, Warna : Hijau, Bahan Bakar Solar, Jumlah Sumbu : Tiga, Jumlah Roda : 10
(sepuluh), Nomor faktur : 044/GBJ/X/14, tanggal faktur : 11-11-2014 Nama APM / Importir :
PT. Gasurindo Bahtera Jaya, Nomor PIB : 196374 Tanggal 16-6-2010 dan No. Form A / B / C
: FA-062374/KPU.01/BO.0201/L/2010.
1 (satu) lembar faktur kendaraan bermotor dengan nomor Faktur : 004/GBJ/X/14 tanggal -
atas nama pemilik : JAMALI, alamat : Jalan Swasembada TMR VII Nomor 22 Rt : 8 Rw : 10
dengan identitas kendaraan Merk Mitsubishi untuk Type : FV 419 P, Jenis : Kendaraan
Khusus, Model : Derek / Crane R, Tahun Pembuatan : 2006, Isi Silinder : 17737 CC, Nomor
rangka / NIK / VIN : FV419P510242, Nomor Mesin : 8DC11326862, Warna : Hijau, Bahan
Bakar Solar.
1 (satu) lembar Surat Keterangan tentang Pemasukan kendaraan bermotor nomor : FA-
062374/KPU.01/BD.0201/L/2010 tanggal 15- 07 – 2010.
1 (satu) lembar kwitansi nomor : 032017 tanggal 16-03-2016 an. Jamali untuk jasa
pengurusan surat mobil dengan plat B 9005 UIO.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran ke-1 untuk pembelian 2 unit TMC 5 TON dengan nilai
sebesar Rp. 370.000.000,- yang ditanda tangani oleh ANDIR A di Bekasi tanggal 18 Oktober
2019.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran ke 2 untuk pembelian 2 unit TMC dari PT. WASKITA
KARYA dengan nilai Rp. 370.000.000,- yang ditanda tangani di Bekasi tanggal 22 November
2019.
1 (satu) lembr kwitansi pembayaran ke 3 untuk pembelian 2 unit TMC dari PT. WASKITA
KARYA dengan nilai Rp. 370.000.000,- yang ditanda tangani oleh ADNAN di Bekasi tanggal
27 November 2019.
1 (satu) lembr kwitansi pembayaran ke 4 untuk pembelian 2 unit TMC dari PT. WASKITA
KARYA dengan nilai Rp. 370.000.000,- yang ditanda tangani oleh HERU PANCA di Bekasi
tanggal 27 Januari 2020.
1 (satu) lembr kwitansi pembayaran ke 5 untuk pembelian 2 unit TMC dari PT. WASKITA
KARYA dengan nilai Rp. 370.000.000,- yang ditanda tangani oleh ADNAN di Bekasi tanggal
27 Februari 2020 membenarkannya.20. NADIA FAKHRIYAH
- Saksi NADIA FAKHRIYAH, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi tidak kenal BAMBANG RIANTO dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan HARIS GUNAWAN dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi kenal dengan NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT Pinnacle Optima Karya (PT POK), CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa saksi sejak 2020 sampai dengan sekarang di bagian Finance PT. Pinnacle Optima Karya.
- Bahwa Saksi tidak tahu kapan PT Pinnacle Optima Karya berdiri karena saksi bergabung ke perusahaan ini sejak akhir Juni 2020, dan kekhususan dari Pinnacle Optima Karya saksi tidak tahu bergerak dibidang konstruksi apa. Pinnacle Optima Karya dimiliki oleh Muhammad Ikhwan sebagai Komisaris dan sdr Ady Purwo Nugroho sebagai Direktur.
- Bahwa keberadaan kantor PT Pinnacle Optima Karya memiliki Alamat kantor yang dimaksud adalah THE MANHATTAN SQUARE JL TB SIMATUPANG KAV 1 S PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN, untuk cabang ataupun anak perusahaan tidak ada. Dan setahu saksi selama saksi mulai bekerja disana hanya kantor tersebut yang merupakan PT Pinnacle Optima Karya.
- Bahwa saksi sebagai bagian Finance pada PT. Pinnacle Optima Karya memiliki tugas antara lain
- Memeriksa uang masuk yang kemudian saksi infokan ke Direktur atau Sdr Resti selaku Billing /tagihan khusus Waskita
- Menginput nominal dan nomor rekening dibank kemudian saksi melaporkan ke Direktur bahwa ada pembayaran yang harus dibayar.
- Bahwa penguasaan uang didalam rekening perusahaan tetap dalam kendali dan izin Direktur Pinnacle Optima Karya, karena saksi hanya menginput nominal dan nomor rekening.
- Bahwa nama-nama perusahaan maupun nama perorangan berdasarkan transaksi rekening BNI Nomor 5656733082 adalah sebagian besar transaksi tersebut adalah sebagai pinjaman yang bermitra dengan PT Pinnacle Optima Karya, dan yang saksi ketahui bahwa PT Mutiara Pusaka Karya merupakan Group dari Pinnacle Optima Karya dengan Direktur bernama sdri Dessy Maharani, CV Karya Wida Perkasa yang saksi ketahui adalah vendor dari PT Pinnacle Optima Karya, sedangkan NIZAM MUSTAFA setahu saksi adalah vendor karena saksi pernah mendengar dari ADY PURWO NUGROHO saat NIZAM MUSTAFA datang dan diberitahu oleh beliau bahwa NIZAM MUSTAFA merupakan vendor dari perusahaan yang saksi tidak tahu nama perusahaannya sedangkan yang mendengar hal tersebut selain saksi adalah sdri Jara Hardiyanti (Accounting and Reporting), sdr Muhardi yang saksi ketahui adalah terkait pinjaman dan pembelian tanah curah begitupun terhadap nama – nama yang ada didalam keterangan rekening koran yang dimaksud. Adapun sebab saksi mengetahui itu pinjaman dari rekening koran saksi melihat ada transaksi keuangan masuk kemudian saksi mengkonfirmasi ke sdr Ady Purwo selaku Direktur Pinnacle Optima Karya kemudian setelah dapat keterangan sdr Ady terkait dana tersebut saksi mencatat di Accurate untuk diberikan data tersebut ke sdri Jara Hardiyanti untuk dijadikan laporan keuangan bulanan.
- Bahwa group yang masuk kedalam PT. Pinnacle Optima Karya dalam menjalankan bisnisnya adalah PT Mutiara Pusaka Karya.
- Bahwa Setahu saksi sdr Dessy Maharani selaku Direktur Mutiara Pusaka Karya namun di beberapa kebijakan misalkan form pembayaran untuk vendor di PT Pinnacle Optima Karya nama sdr Dessy Maharani tertulis sebagai Approved atau pejabat yang menyetujui pembayaran untuk kepentingan PT Pinncale Optima Karya. Dan saksi juga pernah melihat dokumen berupa Konfirmasi dengan nomor surat Conf No.03/KAPAE/POK/AR/12/2021 untuk auditor PT Pinnacle Optima Karya dimana sdri Dessy Maharani bertindak sebagai Manager di PT Pinnacle Optima Karya.
- Saat saksi berada dikantor PT Pinnacle Optima Karya saksi di telpon oleh resepsionis tempat kami sewa ruangan dan diberitahukan untuk keruangan sdr Dessy Maharani selaku Direktur Mutiara Pusaka Karya, dan saksi sering membantu untuk menginput pembayaran di Bank untuk perusahaan PT Mutiara Pusaka Karya.
- Bahwa Dessy Maharani sebagai Direktur di PT Mutiara Pusaka Karya mempunyai beberapa karyawan namun yang mengerjakan untuk penginputan pembayaran atau bagian finance PT Mutiara Pusaka Karya itu adalah saksi, sedangkan Jara Hardiyanti mengerjakan laporan keuangan milik PT Mutiara Pusaka Karya.
- Bahwa selama saksi membantu penginputan pembayaran atau bagian finance PT Mutiara Pusaka Karya untuk Direktur PT MPK Dessy Maharani atas sepegetahuan dan perintah Ady Purwo Nugroho selaku direktur PT Pinnacle Optima Karya karena Ady Purwo Nugroho memerintahkan saksi untuk membantu PT Mutiara Pusaka Karya dalam menjalankan pekerjaan tersebut terkait di penginputan pembayaran di perusahaan tersebut.
- Bahwa sepengetahuan saksi dikantor PT POK yang bekerja adalah saksi sendiri, sdri Jara Hardiyanti, sdri Resty, Bapak Ady Purwo selaku Direktur, Sdri Fransiska Dian selaku HRD, Sdr Irfan selaku Billing Waskita Beton Precast, Sdr Sugeng sebagai Mesengger / kurir.
- Bahwa yang mempunyai spesimen untuk melakukan pengambilan atau penggunaan keuangan yang masuk ke dalam rekening milik perusahaan PT Pinnacle Optima Karya hanya dimiliki dan dikuasai oleh Ady Purwo Nugroho selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya.
- Bahwa rekening – rekening keuangan pada bank yang dimiliki PT Pinncale Optima Karya dalam menunjang kegiatan pekerjaan diantaranya:
BNI: 868733085 untuk Pendapatan perusahaan. BNI: 868733082 untuk operasional.
MANDIRI: 1270009963909 untuk operasional.
BRI:034001002592306 untuk operasional
- Bahwa pemberi pekerjaan PT POK bersumber dari Waskita Karya dan Adhi Acset sedangkan untuk jenis pekerjaan dan proyek apa yang dikerjakan saksi tidak mengetahuinya karena ada dibagian Billing yakni sdri Resti.
- Dokumen apa saja yang saksi simpan sebagai arsip di Finance dari laporan keuangan masuk dan keluar PT Pinnacle Optima Karya adalah Form Pembayaran dan Input Pembayaran.
- Bahwa saksi tidak pernah memegang perjanjian pinjaman melainkan hanya diberitahu lisan oleh direktur PT Pinnacle Optima Karya, yang saksi lakukan hanya memberitahukan kepada direktur bahwa ada uang masuk selain dari Waskita Karya sedangkan uang yang masuk dari waskita karya hanya saksi laporkan kepada sdr Resti baru sdr Resti yang menyampaikan sumber uang yang masuk berasal dari Waskita Karya kepada Direktur PT Pinnacle Optima Karya hal tersebut saksi lakukan karena saksi langsung mendapatkan perintah dari sdr Ady Purwo Nugroho selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya.
- Sebagai finance kewajiban – kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Pinnacle Optima Karya dalam menjalankan bisnisnya diantaranya Hutang Pinjaman, Operasional bulanan rutin, gaji karyawan sebesar kurang lebih 300 Juta Rupiah perbulan, pembayaran vendor.
- Bahwa pernah ada pengeluaran dalam jumlah besar dari PT POK yaitu sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk keperluan pembayaran vendor CV Karya Wida Perkasa.
- Kegaiatan usaha PT Pinnacle Optima Karya adalah bidang konstruksi namun yang sedang dikerjakan sepengetahuan saki adalah pekerjaan timbunan tanah, namun dalam melaksanakan pekerjaan tersebut PT Pinnacle Optima Karya tidak mempunyai alat berat atau peralatan yang menunjang kegiatannya dikantor, alat berat hanya dilakukan sewa.
- Setahu saksi Ady Purwo Nugroho memberikan pinjaman ke perusahaan PT Pinnacle Optima Karya dan hal tersebut merupakan pengembalian pinjaman yang dimintakan oleh sdr Ady Purwo Nugroho sendiri selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya.
- Di dalam rekening koran BNI: 868733085 adalah merupakan sumber pendapatan PT Pinnacle Optima Karya. Sumbernya dari pendapatan Waskita Karya saja tidak ada dana lain yang masuk.
- Bahwa saksi di bagian Finance PT Pinnacle Optima Karya bertugas saksi mengecek internet banking dan sumber pendapatan PT Pinnacle Optima Karya sebagaimana rekening pendapatan hanya diperoleh dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa saksi mengetahui dan mengerti barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan yaitu sebagai berikut: membenarkannya.
BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA AN. BAMBANG
RIANTONo. BB Nama Barang Bukti U.10
s.d.
2 (dua) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 8686733085 atasnama PINNACLE
OPTIMA KARYA Periode 1 Januari 2020 – 31 Desember 2020U.13 1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 5656733082 atasnama PINNACLE
OPTIMA KARYA Periode 1 Januari 2020 – 31 Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran BRI nomor rekening 034001002592306 atasnama
PINNACLE OPTIMA KARYA Periode 1 Januari 2020 – 31 Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Mandiri nomor rekening 127000996309 atasnama
PINNACLE OPTIMA KARYA Periode 1 Januari 2020 – 31 Desember 2020.U.22
s.d.
U.27
1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 999212135 atasnama PT MUTIARA
PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Syariah Mandiri (BSM) nomor rekening
1270010257598 atasnama PT MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Oktober 2020 -
Desember 2020.
1 (satu) Bundel Rekening Koran BRI nomor rekening 034001002726303 atasnama PT
MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 999212146 atasnama PT MUTIARA
PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran Maybank nomor rekening 00124567372700999980
atasnama PT MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
1 (satu) Bundel Rekening Koran Maybank nomor rekening 00124567372700999976
atasnama PT MUTIARA PUSAKA KARYA Periode Januari 2020 - Desember 2020
21. REZZA IRAWAN WIDIARTO
- Saksi REZZA IRAWAN WIDIARTO, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2020. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi kenal dengan NIZAM MUSTAFA sebagai vendor pada proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sekaligus selaku pemilik PT Pinnacle Optima Karya (PT POK), CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya yang melakukan pekerjaan tanah di proyek Tol Cimanggis – Cibitung Seksi I. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa saksi bekerja sebagai Project Manager dengan masa jabatan saksi selaku Project Manager pada CCTW 1 Sejak Tanggal 16 April 2019 – 14 April 2020 dan CCTW 2 Sejak Tanggal 16 April 2019 - 1 Maret 2021
- Bahwa sturktur organisasi Tim Proyek CCTW seksi 1 adalah sebagai berikut: berikut:
Project
Manager: Rezza Irawan Manager
SCARM: Brisno Sinaga SCARM SAM : : Brisno Sinaga Okfidsa SAM SPLAM : : Okfidsa Ebo Sancoyo SPLAM SOM : : Ebo Sancoyo Maharaja Pasaribu SOM SEM : : Maharaja Pasaribu Cristo : Project Rezza Irawan : SCARM Dinos Dwi Putra : SAM Novianti : SPLAM Lukas Prasetyo Adi : SOM Kurniawan : SEM Surya rapat koordinasi bulanan unit bisnis yang dilakukan 1 bulan sekali dan melalui Whatsapp sebatas terkait pekerjaan.
- Bahwa benar saat saksi menjabat sebagai Project Manager pada proyek jalan tol Cimanggis-Cibitung Tollways seksi 1 (Proyek tol CCTW seksi 1) ada pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Pinnacle Optima Karya dan PT. Progresmax akan tetapi tidak ada pekerjaan yang riil dilakukan karena kedua vendor tersebut diminta untuk melaksanakan pekerjaan fiktif pada jalan tol cimanggis-cibitung untuk pekerjaan borrow material (pekerjaan urugan tanah) dan LPA (pengadaan dan perataan batu pecah)
- Bahwa benar pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh vendor PT. Pinnacle Optima Karya dan PT. Progresmax adalah sebagai berikut:
- Dokumen pekerjaan Fiktif di Proyek Pekerjaan CCTW 1 yaitu
- Progresmax terdapat 2 SPK Pekerjaan Fiktif
- SPPP Nomor: 137/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 tanggal 25 April 2019
Nilai Pekerjaan: Rp. 2.678.400.000,-
Item Pekerjaan: Borrow Material (Tanah Timbunan) Volume Pekerjaan: 22.000 m³
Penagihan Pembayaran- Invoice Nomor: 125.Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 10 Juni 2019 Nilai Permintaan seletah PPN + Retensi Rp. 1.422.652.550 dan setelah dipotong PPN Rp. 1.361.390.000,-
Kwitansi Nomor: 152-Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 10 Juni 2019 Nilai Kwitansi seletah PPN + Retensi Rp. 1.422.652.550 - Invoice Nomor: 154.Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 28 Juni 2019 Nilai Permintaan seletah PPN + Retensi Rp. 1.376.275.450 dan setelah dipotong PPN Rp. 1.317.010.000,-
Kwitansi Nomor: 154-Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 28 Juni 2019 Nilai Kwitansi setelah PPN + Retensi Rp. 1.376.275.450,- Dibayar 2 kali- BAPP Nomor : 137-01/BAPP- SUB/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 10 Juni 2019, Nilai Diterima Rp. 1.361.390.000,- dengan progres volume 11.200 m³
BAP Nomor: 137-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 10 Juni 2019, Nilai Diterima Rp. 1.361.390.000,- - BAPP Nomor : 137-02/BAPP- SUB/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 28 Juni 2019, Nilai Diterima Rp. 1.317.010.000,- dengan progres volume 10.800 m³
BAP Nomor: 137-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 28 Juni 2019, Nilai Diterima Rp. 1.317.010.000,- ii. SPPP Nomor: 140/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 tanggal 1 Juli 2019
Nilai Pekerjaan: Rp. 2.724.650.000,-
Item Pekerjaan: Borrow Material (Tanah Timbunan)
Volume Pekerjaan: 21.500 m³
Penagihan Pembayaran - BAPP Nomor : 137-01/BAPP- SUB/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 10 Juni 2019, Nilai Diterima Rp. 1.361.390.000,- dengan progres volume 11.200 m³
- Invoice Nomor: 176.Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 16 Juli 2019 Nilai Permintaan seletah PPN + Retensi Rp. 1.488.942.125 dan setelah dipotong PPN + Retensi Rp. 1.424.825.000,- Kwitansi Nomor: 176-Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 16 Juli 2019 Nilai Kwitansi seletah PPN + Retensi Rp. 1.488.942.125
- Invoice Nomor: 177.Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 29 Juni 2019 Nilai Permintaan seletah PPN + Retensi Rp. 1.358.317.125 dan setelah dipotong PPN + Retensi Rp. 1.299.825.000,- Kwitansi Nomor: 177-Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 29 Juni 2019 Nilai Kwitansi seletah PPN + Retensi Rp. 1.358.317.125,- Dibayar 2 kali
- BAPP Nomor : 140-01/BAPP- SUB/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 16 Juli 2019, Nilai Diterima Rp. 1.424.825.000,- dengan progres volume 11.200 m³
BAP Nomor: 140-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 16 Juli 2019, Nilai Diterima Rp. 1.424.825.000,- - BAPP Nomor : 140-02/BAPP- SUB/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 29 Juli 2019, Nilai Diterima Rp. 1.299.825.000,- dengan progres volume 10.800 m³
BAP Nomor: 137-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 29 Juni 2019, Nilai Diterima Rp. 1.299.825.000,-
Total pekerjaan Fiktif PT Progressmax Rp. 2.678.400.000,- + Rp. 2.724.650.000,- = Rp. 5.403.050.000,-
- BAPP Nomor : 140-01/BAPP- SUB/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 16 Juli 2019, Nilai Diterima Rp. 1.424.825.000,- dengan progres volume 11.200 m³
- SPPP Nomor: 137/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 tanggal 25 April 2019
- PT Pinnacle Optima Karya terdapat 2 Pekerjaan Fiktif
- SPPP Nomor: 156/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 tanggal 10 Januari 2020 Nilai Pekerjaan: Rp. 2.727.000.000,-
Item Pekerjaan: Lapis Pondasi Agregat A
Volume Pekerjaan: 10.100 m³
Penagihan Pembayaran- Invoice Nomor: 04001/WKT-POK/II/2020 Tanggal 14 Februari 2020 Nilai Permintaan seletah PPN + Retensi Rp. 1.724.500.800 dan setelah dipotong PPN + Retensi Rp. 1.567.728.000
- Invoice Nomor: 04001/WKT-POK/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Nilai Permintaan seletah PPN + Retensi Rp. 1.125.214.200 dan setelah dipotong PPN + Retensi Rp. 1.076.760.000,-
Dibayar 2 kali- BAPP Nomor: 156-01/BAPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 Tanggal 14 Februari 2020, Nilai Diterima Rp. 1.567.728.000,- dengan progres volume 6.112 m³
BAP Nomor: 156-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2020 Tanggal 14 Februari 2020, Nilai Diterima Rp. 1.567.728.000,- - BAPP Nomor: 156-02/BAPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 Tanggal 28 Februari 2020, Nilai Diterima Rp. 1.022.922.000,- dengan progres volume 3.988 m³
BAP Nomor: 156-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2020 Tanggal 28 Februari 2020, Nilai Diterima + Pajak 10% Rp. 1.125.214.200,-
Cair pada tanggal 20 April 2020 di Rekening BNI ii. SPPP Nomor: 161/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 tanggal 9 Maret 2020 Nilai Pekerjaan: Rp. 1.446.000.000,-
Item Pekerjaan: Borrow Material dan Lapis Pondasi Agregat A Volume Pekerjaan: Borrow Material: 5300 m³, Lapis Pondasi Agregat A: 3000m³
Penagihan Pembayaran
- BAPP Nomor: 156-01/BAPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 Tanggal 14 Februari 2020, Nilai Diterima Rp. 1.567.728.000,- dengan progres volume 6.112 m³
- Invoice Nomor: 04002/WKT-POK/IV/2020 Tanggal 23 Maret 2020 Nilai Permintaan seletah PPN + Retensi Rp. 778.922.100 dan setelah dipotong PPN + Retensi Rp. 708.111.000,-
- Invoice Nomor: 04001/WKT-POK/IV/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Nilai Permintaan seletah PPN + Retensi Rp. 732.147.900 dan setelah dipotong PPN + Retensi Rp. 665.589.000,-
Dibayar 2 kali- BAPP Nomor: 161-01/BAPP/WK/D.INF2/CCTW/2020 Tanggal 23 Maret 2020, Nilai Diterima Rp. 745.380.000,- dengan progres Borrow Material: 3876 m³, Lapis Pondasi Agregat A: 1038m³
BAP Nomor: 161-01/BAPP/WK/D.INF2/CCTW/2020 Tanggal 23 Maret 2020, Nilai Diterima Rp. 745.380.000,- - BAPP Nomor: 161-02/BAPP/WK/D.INF2/CCTW/2020 Tanggal 7 April 2020, Nilai Diterima Rp. 665.589.000,- dengan progres Borrow Material: 1424 m³, Lapis Pondasi Agregat A: 1962 m³
BAP Nomor: 161-02/BAP/WK/D.INF2/CCTW/2020 7 April 2020, Nilai Diterima + Pajak 10% Rp. 732.147.900,-
Cair pada tanggal 17 April 2020 di Rekening BNI
Total pekerjaan Fiktif PT Pinnacle Optima Karya Rp. 2.727.000.000,- + Rp. 1.446.000.000,-= Rp. 4.173.000.000,-
Total pekerjaan fiktif yang dilakukan PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya pada proyek tol CCTW 1 adalah Rp. 5.403.050.000,- + Rp. 4.173.000.000,- = Rp. 9.576.050.000,-, dan dipotong PPH 3%, SCF Bank 4,5% dan Administrasi 3% menjadi Rp. 8.570.564.750,- - BAPP Nomor: 161-01/BAPP/WK/D.INF2/CCTW/2020 Tanggal 23 Maret 2020, Nilai Diterima Rp. 745.380.000,- dengan progres Borrow Material: 3876 m³, Lapis Pondasi Agregat A: 1038m³
- SPPP Nomor: 156/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 tanggal 10 Januari 2020 Nilai Pekerjaan: Rp. 2.727.000.000,-
- Progresmax terdapat 2 SPK Pekerjaan Fiktif
- Dokumen pekerjaan Fiktif di Proyek Pekerjaan CCTW 1 yaitu
- Bahwa yang memerintahkan membuat pekerjaan fiktif adalah DONO PARWOTO saat itu sebagai SVP Divisi Infra II dengan mengatakan ”Coba bantu divisi za, bisa bantu kira-kira Rp. 10 M dari CCTW bisa?” Kemudian saksi jawab ”kalau CCTW 2 tidak mampu karena progresnya kecil, mungkin bisa dari CCTW 1”, kemudian DINO ARIO (Kabag Pengedalian) melakukukan follow up kepada saksi ”Pak Reza bagaimana permintaan pak Dono untuk membantu kebutuhan divisi?”, ”Bisa berapa za?” saksi jawab ”Rp. 5 M yang saksi bisa pak”, karena saksi orang baru kemudian saksi konsultasi kepada DINO ARIO ”Kira- kira vendornya siapa ya pak?”, DINO ARIO mengatakan kepada saksi ”Coba tanya kepada pak Sugiharto”, kemudian beberapa hari kemudian saksi konsultasi ke SUGIHARTO (VP Divisi Infra II), ”pak kira-kira siapa vendornya?”, dijawab oleh SUGIHARTO, ”Bisa pakai Progressmax atau PT POK (PT Pinnace Optima Karya) saja yang sudah kerja”, saksi jawab ”Baik Pak”
- Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa kedua subkontraktor yaitu PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya tersebut yang dipilih mengerjakan pekerjaan fiktif, sepengetahuan saksi SUGIHARTO memilih perusahaan tersebut karena mungkin sudah kenal
- Bahwa cara tim proyek tol CCTW seksi I dalam melaksanakan permintaan tersebut adalah membuat administrasi hingga tahapan pencairan pembayaran terhadap pekerjaan fiktif tersebut yaitu saksi memerintahkan kepada BRISNO SINAGA (Adkon/SCARM) dan sdr OKFIDSA (Keuangan/SAM) terkait permintaan divisi untuk dibuatkan kontrak Fiktif dan SPK Fiktif dan memberikan nama vendornya PT Progresmax (Untuk pencairan Rp. 5.403.050.000,-) dan PT Pinnacle Optima Karya (Untuk pencairan Rp. 4.173.000.000,-), kemudian dibuatkan oleh BRISNO SINAGA (Adkon/SCARM) adminstrasi berkas tagihan pekerjaan dengan mengacu pada pekerjaan lain yang pernah dikerjakan, dokumen adminnya sebagai berikut
- BAPP
- BAP
- Lembar Perhitungan Volume
- Kemudian administrasi tersebut diserahkan kepada masing-masing vendor untuk dibuatkan Invoice, Kwitansi dan Faktur Pajak. Setelah administrasi lengkap kemudian vendor tersebut mengembalikan kepada tim proyek yang diterima oleh OKFIDSA, kemudian diproses ke Divisi, beberapa bulan kemudian (bisa sampai 6 bulan), OKFIDSA mengecek kepada vendor/Subkontraktir yaitu PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya apakah sudah dilakukan pencairan ke rekening vendor, kemudian apabila uang sudah cair, kemudian OKFIDSA meminta vendor yaitu vendor/Subkontraktir yaitu PT Progresmxx dan PT Pinnacle Optima Karya untuk mengirim uang atas pekerjaan fiktif ke Tim Proyek via tunai dengan mata uang rupiah dan dilaporkan kepada saksi, lalu uang tersebut dikumpulkan di Keuangan Proyek (SAM) sdr OKFIDSA, apabila diminta oleh divisi maka saksi memberikan perintah kepada OKFIDSA untuk menyerahkan kepada DINO ARIO di ruang Divisi Infra II PT Waskita Karya (Pesero) Tbk dalam bentuk mata uang rupiah;
- Bahwa BAPP (Berita Acara Progres Pekerjaan) pada pekerjaan fiktif di Proyek Jalan tol CCTW seksi I dengan vendor PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya telah disiapkan BRISNO SINAGA namun tidak dibuat lengkap karena tidak ada pekerjaannya dan hanya memuat rekapitulasi volume namun tidak melampirkan data ukur, data laboratorium dan pengujian lapangan.
- Bahwa pemilihan vendor pekerjaan fiktif PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya sudah diatur saat saksi menerima perintah dari DONO PARWOTO kemudian dibuatkan kontrak dan vendor dari PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya menandatangani kontrak sebagaimana pekerjaan ril;
- Bahwa saksi diminta oleh SVP Dono Parwoto dan Dino Ario untuk membuatkan bukti kurang lebih 10 Milyar untuk project CCTW, karena pada saat project yang sudah selesai dikerjakan adalah CCTW-1, sedangkan CCTW-2 projectnya baru berjalan sehingga tidak bisa mensuport kebutuhan divisi, kemudian pada saat itu saksi kemudian berkonsultasi dengan Sdr. DONO PARWOTO, SUGIHARTO, dan DINO ARIO, kemudian Sdr. SUGIHARTO menyuruh saksi menghubungi PT. Pinnacle Optima Karya dan PT. Progressmax sebagai subkon untuk pekerjaan fiktif di CCTW-1.
- Bahwa pekerjaan fiktif pada proyek tol CCTW seksi I dengan vendor PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya menggunakan metode pembayaran SCF dan dilakukan pemotongan bunga SCF. Bahwa ada 1 invoice yaitu nomor 156.1 yang menggunakan pembayaran SCF namun dilakukan pembayaran dana kerja karena ada permintaan dari Divisi untuk mempercepat pembayaran atas peerjaan fiktif tersebut;
- Bahwa sepengetahuan saksi, metode pembayaran SCF adalah dilakukan oleh bank langsung ke rekening vendor.
- Bahwa Administrasi 3% dalam pencairan pembayaran pekerjaan fiktif dengan vendor PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya tersebut adalah adalah bagian untuk Vendor, dalam hal ini PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya, masing-masing mendapatkan Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah)
- Bahwa apabila uang dari SCF sudah dilakukan pencairan pada pekerjaan fiktif yang dilakukan vendor PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya, kemudian OKFIDSA meminta vendor yaitu vendor/Subkontraktor yaitu PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya untuk mengirim uang atas pekerjaan fiktif ke Tim Proyek via tunai dengan mata uang rupiah dan dilaporkan kepada saksi, lalu uang tersebut dikumpulkan di Keuangan Proyek (SAM) sdr OKFIDSA, apabila diminta oleh divisi maka saksi memberikan perintah kepada OKFIDSA untuk menyerahkan kepada DINO ARIO di ruang Divisi Infra II PT Waskita Karya (Pesero) Tbk dalam bentuk mata uang rupiah dalam bentuk mata uang rupiah secara bertahap sesuai dengan permintaan dari Divisi Infra II;
- Bahwa yang mengantarkan uang dari pencairan pekerjaan fiktif kepada tim Proyek Tol CCTW Seksi I yaitu Deky Suryawan dari Progresmax dan NIZAM MUSTAFA dari PT Pinnacle Optima Karya yang dikumpulkan ke Oktifdsa. Setelah uang tersebut terkumpul lalu diserahkan kepada DINO ARIO di ruang Divisi Infra II PT Waskita Karya (Pesero) Tbk dalam bentuk mata uang rupiah secara bertahap sesuai dengan permintaan dari Divisi Infra II dengan jangka waktu bulan Januari 2020 sampai dengan Agustus 2020.
- Bahwa seluruh pencairan dari pekerjaan fiktif di Proyek Tol CCTW seksi I yang dilaksanakan PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya diserahkan seluruhnya oleh Okfidsa kepada DINO ARIO di ruang Divisi Infra II PT Waskita Karya (Pesero) Tbk dalam bentuk mata uang rupiah secara bertahap sesuai dengan permintaan;
- Bahwa yang membedakan pekerjaan fiktif dan pekerjaan yang memang benar-benar ada/dikerjakan yaitu pada antara dokumen pekerjaan fiktif dan pekerjaan riil yang dilaksanakan sulit dibedakan dengan yang asli karena dibuat detail. Akan tetapi pekerjaan asli selalu mempunyai sejarah, sedangkan yang tidak asli tidak, dan dapat dilakukan pengecekan oleh Pengawas Lapangan, Konfirmasi Vendor, Owner, QS (Quantity Surveyor) biasanya membuat dokumen Data Ukur Lapangan.
- Bahwa selain PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya, ada pekerjaan fiktif lainnya di Proyek Tol CCTW Seksi I yang dilaksanakan vendor PT Enka Dera Nusa dan PT Buana Reka Brana. Kedua vendor tersebut milik orang yang bernama Haryo. Pencairan atas pekerjaan fiktif vendor PT Enka Dera Nusa sebesar Rp2.425.000.000,- dan PT Buana Reka Brana sebesar Rp2.400.000.000,-. Sehingga total nilai pekerjaan fiktifi di proyek tol CCTW Seksi I dari vendor PT Progresmax, PT Pinnacle Optima Karya, PT Enka Dera Nusa dan PT Buana Reka Brana adalah sebesar Rp13.478.000.000. Bahwa total uang dari pekerjaan fiktif tersebut untuk memenuhi permintaan Divisi Infra II yang disampaikan oleh Dono Parwoto dan diserahkan kepada Dino Ario sebesar Rp10,6 miliar, diserahkan ke PT CCT sebesar Rp2,35 miliar untuk pembebasan lahan dan sisanya Rp500.000.000,- untuk lembur proyek
- Bahwa dana sebesar Rp2,35 miliar yang diserahkan kepada PT CCT untuk Pembebasan lahan dan percepatan proyek adalah menggunakan hasil dana pekerjaan fiktif
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan diantaranya adalah:
No. BB Nama Barang Bukti B.24 1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01,
Edisi Mei 2020G.3 a. Prosedur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of
Director nomor 08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019;
b. Prosedur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of
Director nomor 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020;N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa
Proyek (PW-PBJPRO)N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT
Waskita Karya TbkP.12 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Cimanggis Cibitung Seksi 1 A P.13 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Cimanggis Cibitung Seksi 2 T.7 1 (satu) Bundel Jurnal Memorial Tanggal 16/07/2019 Progresmax PT, SPPP 140
tgl 01/07/2019 termasuk Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
Nomor: 140/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 tgl 01/07/2019 Pekerjaan
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 1AT.8 1 (satu) Bundel Jurnal Memorial Tanggal 10/06/2019 Progresmax PT, SPPP 137
tgl 29/04/2019 termasuk Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
Nomor: 137/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 tgl 25/04/2019 Pekerjaan
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 1AW 1 (satu) Bundel data pembayaran Vendor pekerjaan Jalan Tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 2 Tahun 2019 s/d Tahun 2020.AA.57 1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 177.1-Kt/RET7-
19/PMX/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 dengan proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1AAA.58 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT. Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Retensi Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian
Tanah Untuk Dibuang Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A
senilai Rp. 13.623.250 (10% dari Rp. 136.232.500.000)AA.60 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan total tagihan
bersih Rp. 149.855.750AA.62-
AA.89
62.
63.
64.
65.
66.
67.
68.
1 (satu) lembar fotocopy Surat PT. Progresmax No.: 184.1.S/RET7-
19/PMX/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 sebesar Rp. 149.855.750 pada
proyek Pembangunan Retensi Pekerjaan Tanah Borrow Material.
21 (dua puluh satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(SPPP) No.: 140/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 01 Juli 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
No.Referensi: D2-19JN00085213 Tanggal 29 Juli 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 1.299.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
No.Referensi: D2-19JN00085303 Tanggal 29 Juli 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 237.867.975.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.:
177/Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 29 Juli 2019 pada Pekerjaan Persiapan Tanah
Dasar, Borrow Material dan Galian Tanah Untuk Dibuang Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A- sebesar Rp. 1.358.317.125.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 177.Kt/PMX/VII/2019
Tanggal 29 Juli 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1A dengan total Rp. 1.358.317.125.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT. Progresmax terhadap Barang Kena
69.
70.
71.
72.
73.
74.
75.
76.
77.
78.
79.
80.
81.
82.
83.
84. Pajak “Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian Tanah
Untuk Dibuang Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp.
123.483.375 (10% dari Rp.1.234.833.750) Tanggal 29 Juli 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 140-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019
dengan total tagihan bersih Rp. 1.358.317.125.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 140-02/BAPP-
SUB/WK/INF2/CCTW1A/2019 dengan total tagihan bersih Rp. 1.299.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Progres Max Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Toll Ways Seksi 1A Main Road dan TLKJ dengan volume
subtotal pekerjaan 21,500 M3.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Progres Max Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Toll Ways Seksi 1A Main Road dan TLKJ dengan volume
subtotal pekerjaan 4,250 M3
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk No.: 140/SPK-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 Juli 2019
21 (dua puluh satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(SPPP) PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT. Progresmax No.:
140/SPPP-WK/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 01 Juli 2019 dengan Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.
Referensi: D2-19JN00085209 Tanggal 16 Juli 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 1.424.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.
Referensi: D2-19JN00089291 Tanggal 16 Juli 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 233.671.300.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No. 176-Kt/PMX/VII/2019
Tanggal 16 Juli 2019 kepada PT. Waskita Karya (Perseo) Tbk atas pembayaran
pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian Tanah Untuk
Dibuang Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A sebesar
Rp.1.488.942.125.
2 (dua) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 176.Kt/PMX/VII/2019
Tanggal 16 Juli 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1A dengan total Rp. 1.488.942.125.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian Tanah
Untuk Dibuang Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp.
135.358.375 (10% dari Rp.1.353.583.750) Tanggal 16 Juli 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 140-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019
dengan total tagihan bersih Rp. 1.299.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan jumlah pembayaran yang
diterima Rp. 1.424.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Toll Ways dengan subtotal pekerjaan borrow material main
road 11,200 M3.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Toll Ways dengan subtotal pekerjaan galian tanah untuk
dibuang 2,345 M3
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 140/SPK-
SUB/WK/INF2/ 2019 Tanggal 01 Juli 2019 sebesar Rp. 2.997.115.000 untuk
pekerjaan borrow material area TLKJ pada proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A.85.
86.
87.
88.
89.21 (dua puluh satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(SPPP) No.: 140/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 01 Juli 2019 Antara
PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Infrastructure 2 Division.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Pengeluaran Bank PT. Waskita Karya, Tbk No.
Bukti: 1500046114 Tanggal 14 April 2020 dengan total Rp. 133.920.000 dengan
transaksi: PT. Progresmax, retensi pekerjaan persiapan tanah dasar, borrow
material dan galian tanah SPPP 137.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No.: 155-Kt/RET6-
19/PMX/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 dengan jumlah uang Rp.
147.312.000 untuk pembayaran Retensi pekerjaan tanah-borrow material ABT 1
Elevated Pati proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 155.Kt/RET6-19/PMX/XII/
2019 Tanggal 10 Desember 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A dengan total Rp.147.312.000.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Retensi Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian
Tanah Untuk Dibuang Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A”
senilai Rp. 13.392.000 (10% dari Rp.133.920.000) Tanggal 28 Juni 2019.AA.91-
AA.113
100.
101.
102.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi untuk Pekerjaan
Borrow Material ABT 1 Elevated Pati Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis
Cibitung Seksi 1A dengan total tagihan bersih Rp. 147.312.000.
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Sub
Pelaksanan Konstruksi No.: 137/BAST2/WK/D.INF.2/CCTW1A/2019 dengan
Pekerjaan Borrow Material ABT 1 Elevated Pati, Proyek Jalan Tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1 A Tanggal 10 Desember 2019.
1 (satu) lembar Surat PT. Progresmax kepada PT.Waskita Karya No.:
162.S/RET6-19/PMX/XII/2019 kepada PT. Waskita Karya Tanggal 10 Desember
2019.
21 (dua puluh satu) lembar Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
No.: 137/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 25 April 2019 Antara PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk Infrastructure 2 Division Dengan PT. Progresmax;
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.
Referensi: D2-19JN00073334 Tanggal 28 Juni 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 1.317.010.000
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.
Referensi: D2-19JN00074098 Tanggal 28 Juni 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 215.989.640.
2 (dua) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No.: 154-Kt/PMX/VI/2019
Tanggal 28 Juni 2019 dengan jumlah uang Rp. 1.376.275.450 untuk
pembayaran Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan galian tanah untuk
dibuang proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 154.Kt/PMX/VI/2019
Tanggal 28 Juni 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1A dengan total Rp. 1.376.275.450.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan galian tanah untuk dibuang
proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp.
125.115.950 (10% dari Rp.1.251.159.500) Tanggal 28 Juni 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan galian tanah untuk dibuang
proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp.
13.392.000 (10% dari Rp.133.920.000) Tanggal 28 Juni 2019.
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 137-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019
Tanggal 28 Juni 2019 dengan total tagihan bersih Rp. 1.317.010.000.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 137-02/BAPP-103.
104.
105.
106.
107.
108.
109.
110.
111.
112.
113.SUB/WK/INF2/CCTW1A/ 2019 Tanggal 28 Juni 2019 Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan jumlah pembayaran yang
diterima Rp. 1.317.010.000.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk Infrastructure 2 Division dengan PT. Progresmax
No.: 137/SPPP-WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 25 April 2019 Untuk
Melaksanakan Pekerjaan Borrow Material Abutmen 1 Elevated Pati.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.
Referensi: D2-19JN00073339 Tanggal 10 Juni 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 1.361.390.000.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.
Referensi: D2-19JN00074106 Tanggal 10 Juni 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 223.267.960.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No.: 152-Kt/PMX/VI/2019
Tanggal 10 Juni 2019 dengan jumlah uang Rp. 1.422.652.550 untuk
pembayaran Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan galian tanah untuk
dibuang proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 152-Kt/PMX/VI/2019
Tanggal 10 Juni 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1A dengan total Rp. 1.422.652.550.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan galian tanah untuk dibuang
proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp.
129.332.050 (10% dari Rp.1.293.320.500) Tanggal 10 Juni 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 137-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019
dengan sisa nilai kontrak Rp. 1.317.010.000.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 137-01/BAPP-
SUB/WK/INF2/CCTW1A/ 2019 Tanggal 10 Juni 2019 Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan jumlah pembayaran yang
diterima Rp. 1.361.390.000.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Toll Ways Seksi 1A STA.25+40025+500 subtotal 1
pekerjaan borrow material main road 11,200 M3.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Toll Ways Seksi 1A STA.25+40025+500 subtotal 1
pekerjaan borrow material main road 11,200 M3.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Toll Ways Seksi 1A STA.25+40025+500 Volume
perhitungan persiapan tanah dasar 715 M3 dan volume perhitungan disposal
524 M3.AA.115-
AA.121
115. 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Pinnacle Optima Karya Atas Proyek
Jalan Tol Cimanggis-Cibitung untuk pembayaran Retensi
(Invoice#R04002) No.SPK: 161/SPK-SUB/WK/INF.2/CCTW2/2020
sebesar Rp. 79.530.000.
116. 1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya No. Invoice:
R04002/WK-POK/IV/2020 Tanggal 13 April 2020 dengan keterangan
Retensi No. SPK: 161/SPK-SUB/WK/INF.2/CCTW/2020 dengan grand
total Rp. 79.530.000.
117. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan
Sub Pelaksana Konstruksi No.:
139/BAST2/WK/D.INF.2/CCTW1A/2019 Tanggal 08 Mei 2020 antara
PT. Waskita Karya (Persero) dengan PT. Pinnacle Optima Karya
dengan Pekerjaan Borrow Material dan lapis pondasi aggregate kelas
A Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Seksi 1A.
118. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Tanggal08 Mei 2020 antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT.
Pinnacle Optima Karya Atas Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1 A No. SPK: 161/SPK-
SUB/WK/INF.2/CCTW2/ 2020 sebesar Rp. 79.530.000.
119. 1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar Jurnal Hutang
Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No. Referensi: 04002/WKT-
POK/III Tanggal 23 Maret 2020, 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT.
Pinnacle Optima Karya No. 161/SPK-SUB/WK/INF2/CCTW2/2020
Tanggal 23 Maret 2020 Jumlah Rp. 778.922.100, 1 (satu) lembar
fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya No. Invoice: 04002/WK-
POK/III/2020 Tanggal 23 Maret 2020 dengan keterangan Borrow
Material, Retensi No. SPK: 161/SPK-SUB/WK/INF.2/CCTW/2020
dengan grand total Rp. 778.922.100, 1 (satu) lembar fotocopy Berita
Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis
Cibitung Seksi 1 A Tanggal 03 Maret 2020 antara PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya Atas No. SPK:
161/SPK-SUB/WK/INF.2/CCTW2/ 2020 sebesar Rp. 700.620.000, 1
(satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 161-
01/BAPP-SUB/WK/D.INF2/CCTW/2020 Tanggal 23 Maret 2020
Proyek Borrow Material, Lapis Pondasi Aggregate A dengan jumlah
pembayaran yang diterima Rp.708.111.000.
120. 1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar Jurnal Hutang
Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk Tanggal 28 Februari 2020, No.
Bukti: 1900009171, 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Pinnacle
Optima Karya No. 156/SPK/ WK/ INF2/2020 Tanggal 28 Februari
2020 Jumlah Rp. 1.125.214.200, 1 (satu) lembar fotocopy Invoice
Pinnacle Optima Karya No. Invoice: 04002/WK-POK/II/2020 Tanggal
28 Februari 2020 dengan keterangan Borrow Material Padat, Retensi
No. SPK: 156/SPK/WK/INF2/ 2020 dengan grand total Rp.
1.125.214.200, 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran
Retensi Tanggal 28 Februari 2020 antara PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya Atas Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A No. SPK:
156/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 sebesar Rp. 1.125.214.200, 1
(satu) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 156-
02/BAPP/WK/INF.2/CCTW1A/2020 Tanggal 28 Februari 2020, 1 (satu)
lembar Faktur Pajak a.n PT. Pinnacle Optima Karya terhadap Barang
Kena Pajak “Pekerjaan Lapis Pondasi Agregate A Pada Proyek Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A Rp. 102.292.200 (10% dari
Rp.1.022.922.000) Tanggal 28 Februari 2020, 1 (satu) lembar Faktur
Pajak a.n PT. Pinnacle Optima Karya terhadap Barang Kena Pajak
“Retensi Pekerjaan Lapis Pondasi Agregate A Pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1 A Rp. 13.635.000 (10% dari
Rp.13.635.000) Tanggal 28 Februari 2020,
121. 1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar Jurnal Hutang
Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No. Bukti: 1900009168 Tanggal
14 Februari 2020, 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Pinnacle
Optima Karya No. 156/SPK/WK/INF2/2020 Tanggal 14 Februari 2020
Jumlah Rp. 1.724.500.800, 1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle
Optima Karya No. Invoice: 04001/WK-POK/II/2020 Tanggal 14
Februari 2020 dengan keterangan Borrow Material Padat, Retensi No.
SPK: 156/SPK/WK/INF2/ 2020 dengan grand total Rp. 1.724.500.800,
1 (satu) lembar Faktur Pajak a.n PT. Pinnacle Optima Karya terhadap
Barang Kena Pajak “Pekerjaan Lapis Pondasi Agregate A Pada
Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A Rp. 156.772.800 (10% membenarkannyadari Rp.1.567.728.000) Tanggal 14 Februari 2020, 1 (satu) lembar
fotocopy E-Nofa Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak 2020
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah
DJP Jawa Timur II Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo a.n PT.
Pinnacle Optima Karya, 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara
Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung
Seksi 1 A Tanggal 28 Februari 2020 antara PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya No. SPK: 156-
01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2020 sebesar Rp. 1.076.760.000, 1 (satu)
lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 156-
01/BAPP/WK/INF.2/CCTW1A/2020 Tanggal 14 Februari 2020 dengan
jumlah pembayaran yang diterima Rp. 1.567.728.000, 1 (satu) lembar
Rekap Perhitungan Volume Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1A STA.23+900 – STA.27+070 terhadap pekerjaan
Lapis pondasi agregat kelas A dengan volume periode ini 3,988 m3, 1
(satu) lembar Rekap Perhitungan Volume Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A STA.23+900 – STA.27+070 terhadap
pekerjaan Lapis pondasi agregat kelas A dengan volume periode ini
3,376.67 m3, 1 (satu) lembar Rekap Perhitungan Volume
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A STA.23+900 –
STA.27+070 terhadap pekerjaan Lapis pondasi agregat kelas A
dengan volume periode ini 3,673.10 m3, 1 (satu) lembar Rekap
Perhitungan Volume Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung
Seksi 1A STA.23+900 – STA.27+070 terhadap pekerjaan Lapis
pondasi agregat kelas A dengan volume periode ini 10,100 m3BB.16-
BB.20
16.
17.
18.
19.
20.Surat keputusan direksi PT Waskita
Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur
organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 28 februari
2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita
Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur
organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 22 Maret 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita
Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur
organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 30 Septemberi
2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita
Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020 tentang perubahan struktur
organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 10 Juli 2020.
Surat keputusan direksi PT Waskita
Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020 tentang perubahan struktur
organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli 2020.DD.25-
DD.30
25.
26.
27.
28.
29.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.:
161/SPPP-WK/INF2/CCTW/2020 Tanggal 09 Maret 2020 Antara PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya dengan Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A Untuk Melaksanakan
Pekerjaan Borrow Material dan Lapis Pondasi Aggregate Kelas A.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 161/SPK-
SUB/WK/INF2/CCTW/2020 Tanggal 09 Maret 2020.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Pengeluaran Bank PT. Waskita Karya, Tbk No.
Bukti: 1500046228 Tanggal 14 April 2020 dengan total Rp. 136.350.000 dengan
transaksi: Pinnacle Optima K, PT. Retensi pek.Borrow material SPK
156/SPK/WK/INF2/2020.
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Pinnacle Optima Karya No. 156/SPK/ WK/
INF22020 Tanggal 28 Maret 2020 Jumlah Rp. 149.985.000.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya No. Invoice: 04001/WK-30. POK/III/2020 Tanggal 28 Maret 2020 dengan keterangan Retensi No. SPK:
156/SPK- WK/INF.2/ 2020 dengan grand total Rp. 149.985.000.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Tanggal 28 Maret
2020 antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima
Karya Atas Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A No.
SPK: 156/SPK- WK/INF.2/ 2020 sebesar Rp. 149.985.000.DD.34-
DD.37
34. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(SPPP) No.: 156/SPPP-WK/INF2/CCTW1A/2020 Tanggal 10 Januari
2020 Antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Infrastrukture 2 Division
dengan PT. Pinnacle Optima Karya dengan Proyek Jalan Tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A Untuk Melaksanakan Pekerjaan Lapis
Pondasi Aggregate Kelas A.
35. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) No.:
156/SPK/WK/INF2/ 2020 Tanggal 10 Januari 2020 beserta lampiran.
36. 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Pinnacle Optima Karya No.
161/SPK-SUB/WK/INF2/CCTW2/2020 Tanggal 07 April 2020 Jumlah
Rp. 732.147.900.
37. 1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Invoice
Pinnacle Optima Karya No. Invoice: 04001/WK-POK/IV/2020 Tanggal
07 April 2020 dengan keterangan Borrow Material dan Retensi No.
SPK: 161/SPK-SUB/WK/INF2/CCTW2/2020 dengan grand total Rp.
732.147.900 beserta Berita Acara Pembayaran No.: 161/SPK-
SUB/WK/INF2/CCTW2/2020 tanggal 07 April 2020, 1 (satu) lembar
fotocopy Faktur Pajak PT. Pinnacle Optima Karya terhadap Barang
Kena Pajak “Pekerjaan Pada Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1 A, Bekasi Jawa Barat. Rp. 66.558.900
(10% dari Rp.665.589.000) Tanggal 07 April 2020, 1 (satu) lembar
fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 161-02/BAPP-
SUB/WK/D.INF2/CCTW/ 2020 Tanggal 07 April 2020 Proyek Borrow
Material, Lapis Pondasi Aggregate A dengan jumlah pembayaran yang
diterima Rp.665.589.000BE.23 1 (satu) USB Flash Disk Sandisk warna Merah Hitam Kapasitas 8 GB. SDC
Z50-008G B1220357983W Berisi Dokumen PROYEK CIMANGGIS CIBITUNG
SEKSI 1 (ABD, DED, MO, SD), SEKSI 2 (DED, SD).BE.27 1 (satu) Buah Handphone Samsung Galaxy Fold 3 5G warna Hitam, model
number SM-f926B/DS; Serial Number RRCRC00F74Y; dengan Nomor IMEI 1
351014298138864; IMEI 2 352191248138860;
1 (satu) akun gmail [email protected] password “diraja14”Barang Bukti Yang Disita dan Terlampir Dalam Berkas Perkara NIZAM MUSTAFA 2.7 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
nomor : 161/SPPP/WK/INF2/CCTW/2020 tanggal 09 Maret 2020 antara PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk Infrastructure 2 Division dengan PT. Pinnacle
Optima Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Borrow Material dan Lapis
Pondasi Aggregate Kelas A Proyek Pembangunan Jaan tol Cimanggis-Cibitung
Seksi 1A.22. OKFIDSA JAVA WILSANDRILLA
- Saksi OKFIDSA JAVA WILSANDRILLA, Surakarta, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2020. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi mengetahui NIZAM MUSTAFA sebagai sesama vendor pada proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sekaligus selaku pemilik PT Pinnacle Optima Karya (PT POK), CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya yang melakukan pekerjaan tanah di Tol Cimanggis – Cibitung Seksi I. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa saksi pada bulan Mei Tahun 2020 s.d. Bulan Oktober 2020 sebagai Site Administrastion Manager (Kasi Keuangan) proyek tol Cimanggis-Cibitung Toll Ways (CCTW) seksi 1 A;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Waskita Organisasi Bulan Mei 2019 definisi dan tugas pokok saudara selaku Site Administrastion Manager Unit Bisnis Divisi Infra 2 PT Waskita Karya adalah sebagai berikut: Definisi: Fungsi ini tujuannya adalah menciptakan dan memelihara rencana finansial perusahaan secara keseluruhan, termasuk anggaran tahunan perusahaan dan Business Unit. Mengawasi persetujuan serta pelaksanaan dari pendapatan dan belanja perusahaan. Menganalisis dan menangani aliran dana (Cash Flow), mengontrol biaya dan pengeluaran. Memberikan keahlian finansial untuk mendukung pengambilan keputusan yang berhubungan dengan portofolio Perusahaan
Tugas Pokok:- Menyusun dan mengendalikan anggaran BUA proyek.
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan perpajakan proyek.
- Melaksanakan inventarisasi, pemeliharaan dan pengawasan penggunaan peralatan kantor proyek.
- Mengarahkan proses pembukuan dan pembuatan laporan keuangan proyek.
- Membuat solusi penanganan masalah keuangan proyek.
- Memonitor penyelenggaraan tugas-tugas rumah tangga, tata usaha perjalanan dinas dan pengaturan kendaraan pool proyek.
- Memonitor implementasi pelaksanaan system manajemen pengamanan.
- Membuat gap analysis dan training need analysis.
- Bersama Site Contract Administration & Risk Manager dan Site Procurement, Logistik & Equipment Manager menyiapkan Cash Flow proyek.
- Mengendalikan likuiditas proyek dengan berpedoman pada Cash Flow proyek.
- Bersama-sama bagian Site Contract Administration & Risk Manager masalah mengurus berita acara tagihan Termijn proyek.
- Melakukan rekonsiliasi dengan Site Contract Administration & Risk Manager masalah BK dan PU tiap bulan untuk pembuatan laporan keuangan bulanan.
- Membantu membuat permintaan dana kerja ke Business Unit.
- Membantu Project Manager merencanakan program mitigasi risiko dalam bidang pekerjaan terkait dengan mengacu pada PW- Manajemen Risiko.
- Melakukan pembinaan penerapan Sistem Manajemen Waskita dan Prosedur Waskita dibidang yang terkait, mengacu pada standar PP No. 50 Tahun 2012, ISO 45001:2018, ISO 14001:2015, ISO 9001:2015, Perkap No.24 Tahun 2007.
- Dan hal-hal strategis lainnya yang terkait dengan kegiatan keuangan proyek sesuai arahan Project Manager.
Khusus Proyek LN termasuk:
- Memahami segala peraturan dan ketentuan yang berlaku didaerah pasar yang akan dimasuki, yang terkait jasa konstruksi.
Berdasarkan Peraturan Waskita Organisasi Bulan Mei 2020
Definisi: Fungsi ini tujuannya adalah menciptakan dan memelihara rencana finansial perusahaan secara keseluruhan, termasuk anggaran tahunan perusahaan dan Business Unit. Mengawasi persetujuan serta pelaksanaan dari pendapatan dan belanja perusahaan. Menganalisis dan menangani aliran dana (Cash Flow), mengontrol biaya dan pengeluaran. Memberikan keahlian finansial untuk mendukung pengambilan keputusan yang berhubungan dengan portofolio Perusahaan.
- Menyusun dan mengendalikan anggaran BUA proyek.
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan perpajakan proyek.
- Melaksanakan inventarisasi, pemeliharaan dan pengawasan penggunaan peralatan kantor proyek.
- Mengarahkan proses pembukuan dan pembuatan laporan keuangan proyek.
- Membuat solusi penanganan masalah keuangan proyek.
- Memonitor penyelenggaraan tugas-tugas rumah tangga, tata usaha perjalanan dinas dan pengaturan kendaraan pool proyek.
- Memonitor implementasi pelaksanaan system manajemen pengamanan.
- Membuat gap analysis dan training need analysis.
- Bersama Site Contract Administration & Risk Manager dan Site Procurement, Logistik & Equipment Manager menyiapkan Cash Flow proyek.
- Mengendalikan likuiditas proyek dengan berpedoman pada Cash Flow proyek.
- Bersama-sama bagian Site Contract Administration & Risk Manager masalah mengurus berita acara tagihan Termijn proyek.
- Melakukan rekonsiliasi dengan Site Contract Administration & Risk Manager masalah BK dan PU tiap bulan untuk pembuatan laporan keuangan bulanan.
- Membantu membuat permintaan dana kerja ke Business Unit.
- Membantu Project Manager merencanakan program mitigasi risiko dalam bidang pekerjaan terkait dengan mengacu pada PW- Manajemen Risiko.
- Menerapkan manajemen anti penyuapan tanpa kecuali, menjunjung tinggi transparansi dalam setiap aspek kegiatan yang dilakukan sesuai fungsi dan tanggung jawab dibidangnya
- Melakukan pembinaan penerapan Sistem Manajemen Waskita dan Prosedur Waskita dibidang yang terkait, mengacu pada standar PP No. 50 Tahun 2012, ISO45001:2018, ISO 14001:2015, ISO 9001:2015, ISO 37001:2016, Perkap No.24 Tahun 2007.
- Dan hal-hal strategis lainnya yang terkait dengan kegiatan keuangan proyek sesuai arahan Project Manager.
Khusus Proyek LN termasuk:
- Memahami segala peraturan dan ketentuan yang berlaku didaerah pasar yang akan dimasuki, yang terkait jasa konstruksi.
- Bahwa nama Kepala Proyek saat saksi bekerja pada Proyek Cimanggis – Cibitung seksi 1A pada PT Waskita Karya adalah sebagai berikut:
- Tahun 2018 – 2019 Kepala Proyek bernama Yahya Mauluddin;
- Tahun 2019 – 2020 Kepala Proyek Bernama Rezza Irawan W;
- Tahun 2020 – selesai Proyek Andesit Krisna A.
- Bahwa nama Vendor/Subkon/Supplier yang bekerja di Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 1 A sekaligus pekerjaannya adalah sebagai berikut:
- PT. Progressmax – Subkon pekerjaan Tanah
- PT. Pinnacle Optima Karya Subkon pekerjaan Tanah
- PT. Energi Powerindo - Supplier Material kecil
- PT Energi Primajaya - Supplier Material kecil
- PT. Subur Jaya Raya – Sewa Alat berat (Excavator)
- PT. Citra Baru Steel – Supplier Besi
- PT. Pioneer Beton – Supplier Beton
- PT. Waskita Beton Precast – Supplier Beton
- PT. Sumber Sarana Enterprise - Sewa Alat (Excator, Buldoser)
- PT. Alfindo Sejahtera Mandiri – Supplier Material Kecil
- Struktur Organisasi PT. Waskita Karya pada proyek pekerjaan Jalan Tol CImanggis – Cibitung Seksi 1A adalah sebagai berikut:
Project Manager : REZZA IRAWAN Project Manager QHSE (Quality, Health, Safety,
Environtment):
:REZZA IRAWAN
SALEH GOBELEnvirontment)
SEM (Site Engineering)CHRITOFORUS ADITYA SEM (Site Engineering) SCARM
(Site Contract Adm & Risk Manager)
:CHRITOFORUS ADITYA
BRISNO SINAGA(Site Contract Adm & Risk Manager)
SOM
(Site Operational Manager): MARHURAJA PASARIBU (Site Operational Manager)
SPLEM
(Site Procurement Logistic
Equipment Manager): EBO SANCOYO Equipment Manager)
SAM
(Site Administration Manager): OKFIDSA JAWA S. - Bahwa cara pembayaran terhadap Progress pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing Vendor/Subkon/Supplier di Proyek Jalan Tol CImanggis – Cibitung Seksi 1A tergantung dari kontrak yang dibuat apakah dibayar menggunakan SCF atau dibayar secara regular. Sebagaimana Peraturan Waskita (PW) Tentang Keuangan tahun 2019- 2020 pembayaran untuk tagihan lebih dari Rp.100.000.000 pembayaran menggunakan SCF dan kurang dari nilai tersebut menggunakan pembayaran Reguler (dana kerja);
- Bahwa yang menjadi Quantity Surveyor (QS) dalam Proyek Proyek Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 1A adalah Angga Purwadana yang merupakan staf dari bagian SCARM (Site Contract Administration Manager);
- Bahwa tahapan pembayaran terhadap Progress pekerjaan yang dilakukan oleh Vendor/Subkon/Supplier dan di Proyek Jalan Tol CImanggis – Cibitung Seksi 1A yang menggunakan SCF adalah sebagai berikut:
- Awal mulanya vendor yaitu Supplier dan Sewa Alat berkomunikasi dengan SCARM (Site Contract Administration & Risk Manager) sedangkan Mandor dan Subkon berkomunkasi dengan SPLEM (Site Procurement Logistic Equipment Manager) untuk penagihan yaitu:
- Untuk mandor dan Subkon meminta BAP, BAPP, dan Kontrak (SPK (Surat Perintah Kerja)/SPPP (Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan)).
- Untuk Supplier dan sewa alat meminta BAP, BAPM (Berita Acara Penerimaan Material)/ BAPSA (Berita Acara Penerimaan Sewa Alat), dan Kontrak (SPM/SPSA (surat perjanjian sewa alat) ke SPLEM (Site Procurement Logistic Equipment Manager)
- Kemudian SCARM dan SPLEM menginformasikan ke Vendor tersebut mengenai dokumen-dokumen apa saja yang menjadi Syarat penagihan;
- Dokumen yang menjadi syarat penagihan antara lain: Kwitansi, Faktur Pajak, BAP, BAPM/BAPP/BAPSA, SPM/SPK/SPSA, dan dokumen pendukung lainnya (SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi), Surat Penyaluran Pembayaran, Surat Permohonan Pembayaran, Permohonann IDI BI, Dan lain-lain.
- Setelah syarat dokumen lengkap kemudian diserahkan ke keuangan dan dilakukan proses verifikasi bukti (mengecek nilai, tanggal, tulisan, nama, cek faktur pajak, Dll). Kemudian dilakukan meminta tandatangan dan paraf Project Manager/SCARM/SPLEM.
- Selanjutnya dokumen dikirim ke Divisi untuk pembayaran tagihan tersebut melalui system SAP (upload dokumen saja);
- Setelah dokumen tersebut di upload dan diterima divisi, Project tinggal menunggu tagihan cair ke rekening vendor.
- Awal mulanya vendor yaitu Supplier dan Sewa Alat berkomunikasi dengan SCARM (Site Contract Administration & Risk Manager) sedangkan Mandor dan Subkon berkomunkasi dengan SPLEM (Site Procurement Logistic Equipment Manager) untuk penagihan yaitu:
- Bahwa saksi selaku Site Administration Manager (SAM) pada proyek Jalan Tol CImanggis – Cibitung Seksi 1A pernah menerima perintah untuk menerima uang dari pekerjaan fiktif di proyek CCTW seksi 1 yang dilaksanakan Vendor PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya selama periode Februari s.d. agustus 2020 saksi sering diperintahkan oleh Kepala Project yaitu Rezza Irawan untuk menerima uang dan juga menyerahkan uang yang berasal dari Vendor tersebut kepada kantor Divisi melalui Dino Ario selaku Kabag Pengendalian Divisi Infra II secara bertahap;
- Bahwa Vendor yang pernah menyerahkan uang kepada saksi atas pekerjaan fiktid di Proyek tol CCTW seksi I dari PT. Pinnacle Optima Karya yaitu NIZAM MUSTAFA dan Vendor PT. Progresmax yaitu Deky Suryawan.
- Bahwa penyerahan uang baik dari NIZAM MUSTAFA dan DEKY selama kurun waktu Februari s.d. agustus tahun 2020 saksi menerima uang atas perintah Rezza Irawan sebanyak 8-10 kali. Yang berasal dari NIZAM MUSTAFA (PT. Pinnacle Optima Karya) kurang lebih sebesar Rp3,5 - 4 Milyar sedangkan dari Deky Suryawan (PT. Progresmax) kurang lebih sebesar 5 Milyar sehingga totalnya kurang lebih sebesar 8,5 Milyar rupiah dalam bentuk uang rupiah pecahan Rp100.000,-.
- Bahwa cara NIZAM MUSTAFA dan Deky Suryawan menyerahkan uang tersebut kepada saksi yaitu dengan cara datang langsung ke Kantor Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung yang berada di Jalan Alternatif Cibubur depan Mall Ciputra. Mereka menyerahkan uang yang sudah dimasukkan kedalam tas ataupun kantong plastik
- Bahwa setelah menerima uang baik dari NIZAM MUSTAFA dan Deky Suryawan, kemudian atas perintah Kapro Rezza Irawan, saksi menyerahkan uang tersebut ke saudara Dino Ario (Kabag Pengendalian Divisi Infra II) yaitu dengan cara saat saksi menerima uang tersebut biasanya saksi langsung mengantarkannya ke kantor Divisi Infra 2 yang berada di Gedung WRT lantai 9. Saat sampai disana saksi langsung menemui saudara Dino dan menyerahkan uang tersebut disamping mejanya;
- Bahwa jabatan Dino Ario saat saksi menyerahkan uang dari vendor adalah Kabag Pengendali yang tugasnya adalah mengawasi seluruh Proyek Divisi Infra 2 di Bidang Produksinya;
- Bahwa sumber uang yang diserahkan NIZAM MUSTAFA dan Deky Suryawan kepada saksi kemudian saksi serahkan kepada Dino Ario atas perintah Rezza Irawan adalah uang hasil pencairan pekerjaan fiktif yang didapatkan masing-masing vendorPT Pinnacle Optima Karya dan PT Progresmax.
- Bahwa saksi mengetahui pekerjaan tersebut fiktif dikarenakan untuk Proyek Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A Nilai Kontraknya hanya terdapat selisih dikit dengan uang yang NIZAM MUSTAFA dan Deky Suryawan serahkan kepada saksi yaitu jumlah yang saksi terima adalah kurang lebih sebesar 8,5 Milyar rupiah sedangkan total nilai kontrak yang diterima vendor tersebut sebesar 8,6 Milyar rupiah. Kemudian pada tahun 2020 memang Rezza Irawan pernah mengatakan kepada saksi untuk membantu Tim membuat dokumen pencairan fiktif bersama tim yang lainnya yaitu bagian SCRAM.
- Bahwa Rezza Irawan memerintahkan saksi untuk membantu penyusunan dokumen pekerjaan fiktif sepengetahuan saksi dikarenakan ada permintaan dari Divisi Infra 2 namun saksi tidak siapa yang memerintahkannya apakah SVP atau VP. Saat itu yang menjabat SVP dan VP Infra II adalah Dono Parwoto dan Sugiharto.
- Bahwa kontrak pekerjaan fiktif dari PT Pinnacle Optima Karya (PT POK) dan PT Progresmax adalah sebagai berikut:
PT Prima Optima Karya (PT POK)- SPPP Nomor: 156/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 tanggal 10 Januari 2020
Nilai Pekerjaan: Rp. 2.727.000.000,-
Item Pekerjaan: Lapis Pondasi Agregat A
Volume Pekerjaan: 10.100 m³ - SPPP Nomor: 161/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 tanggal 9 Maret 2020
Nilai Pekerjaan: Rp. 1.446.000.000,-
Item Pekerjaan: Borrow Material dan Lapis Pondasi Agregat A Volume Pekerjaan: Borrow Material: 5300 m³, Lapis Pondasi Agregat A: 3000m³
PT. Progresmax
- SPPP Nomor: 137/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 tanggal 25 April 2019
Nilai Pekerjaan: Rp. 2.678.400.000,-
Item Pekerjaan: Borrow Material (Tanah Timbunan) Volume Pekerjaan: 22.000 m³
- SPPP Nomor: 140/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 tanggal 1 Juli 2019
Nilai Pekerjaan: Rp. 2.724.650.000,-
Item Pekerjaan: Borrow Material (Tanah Timbunan)
Volume Pekerjaan: 21.500 m³
- SPPP Nomor: 156/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 tanggal 10 Januari 2020
- Bahwa nilai kontrak fiktif yang seolah-olah dikerjakan PT. Pinnacle Optima Karya dan PT. Progresmax untuk pekerjaan Proyek Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A serta nilai volume yang tercapai serta nilai uang yang diterima masing-masing vendor adalah sebagai berikut: pekerjaan Galian dan Timbunan untuk Proyek Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A adalah PT. Rikadi Sentosa, PT. Esa Arto Jaya, dan PT. Anugerah Lahan Baru.
Nama Vendor Nilai Kontrak Nilai Volume Nilai uang yang
diterima VendorPT. Pinnacle Optima
Karya
1. Rp. 2.727.000.000,-
2. Rp. 1.446.000.000,-
6.112 M3
3.988 M3
Rp.3.745.434.000PT. Progresmax 1. Rp. 2.678.400.000,-
2. Rp. 2.724.650.000,-4.914 M3
3.386 M3Rp.4.855.282.000 TOTAL Rp.8.600.716.000 - Penyerahan dana pekerjaan fiktif adalah ketika pencairan pengembalian ke divisi sebagaimana instruksi dari PM Rezza untuk diserahkan ke divisi sampai dengan Mei 2020
- Bahwa pekerjaan fiktif pada proyek tol CCTW seksi I dengan vendor PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya menggunakan metode pembayaran SCF dan dilakukan pemotongan bunga SCF. Bahwa ada 1 invoice yaitu nomor 156.1 yang menggunakan pembayaran SCF namun dilakukan pembayaran dana kerja karena ada permintaan dari Divisi untuk mempercepat pembayaran atas pekerjaan fiktif tersebut;
- Bahwa sepengetahuan saksi, metode pembayaran SCF adalah dilakukan oleh bank langsung ke rekening vendor.
- Bahwa Administrasi 3% dalam pencairan pembayaran pekerjaan fiktif dengan vendor PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya tersebut adalah adalah bagian untuk Vendor, dalam hal ini PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya
- Bahwa apabila uang dari SCF sudah dilakukan pencairan pada pekerjaan fiktif yang dilakukan vendor PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya, kemudian saksi meminta vendor yaitu vendor/Subkontraktor yaitu PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya untuk mengirim uang atas pekerjaan fiktif ke Tim Proyek via tunai dengan mata uang rupiah dan dilaporkan kepada Kapro Rezza Irawan, lalu uang tersebut dikumpulkan kepada saksi selaku Keuangan Proyek (SAM) apabila diminta oleh divisi maka Rezza Irawan memberikan perintah kepada saksi untuk menyerahkan kepada DINO ARIO di ruang Divisi Infra II PT Waskita Karya (Pesero) Tbk dalam bentuk mata uang rupiah dalam bentuk mata uang rupiah secara bertahap sesuai dengan permintaan dari Divisi Infra II;
- Bahwa yang mengantarkan uang dari pencairan pekerjaan fiktif kepada tim Proyek Tol CCTW Seksi I yaitu Deky Suryawan dari Progresmax dan NIZAM MUSTAFA dari PT Pinnacle Optima Karya yang dikumpulkan ke saksi. Setelah uang tersebut terkumpul lalu saksi serahkan kepada DINO ARIO di ruang Divisi Infra II PT Waskita Karya (Pesero) Tbk dalam bentuk mata uang rupiah secara bertahap sesuai dengan permintaan dari Divisi Infra II dengan jangka waktu bulan Januari 2020 sampai dengan Agustus 2020.
- Bahwa seluruh pencairan dari pekerjaan fiktif di Proyek Tol CCTW seksi I yang dilaksanakan PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya diserahkan seluruhnya oleh saksi kepada DINO ARIO di ruang Divisi Infra II PT Waskita Karya (Pesero) Tbk dalam bentuk mata uang rupiah secara bertahap sesuai dengan permintaan;
- Bahwa yang membedakan pekerjaan fiktif dan pekerjaan yang memang benar-benar ada/dikerjakan yaitu pada antara dokumen pekerjaan fiktif dan pekerjaan riil yang dilaksanakan sulit dibedakan dengan yang asli karena dibuat detail. Akan tetapi pekerjaan asli selalu mempunyai sejarah, sedangkan yang tidak asli tidak, dan dapat dilakukan pengecekan oleh Pengawas Lapangan, Konfirmasi Vendor, Owner, QS (Quantity Surveyor) biasanya membuat dokumen Data Ukur Lapangan.
- Bahwa selain PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya, ada pekerjaan fiktif lainnya di Proyek Tol CCTW Seksi I yang dilaksanakan vendor PT Enka Dera Nusa dan PT Buana Reka Brana. Kedua vendor tersebut milik orang yang bernama Haryo. Pencairan atas pekerjaan fiktif vendor PT Enka Dera Nusa sebesar Rp2.425.000.000,- dan PT Buana Reka Brana sebesar Rp2.400.000.000,-. Sehingga total nilai pekerjaan fiktifi di proyek tol CCTW Seksi I dari vendor PT Progresmax, PT Pinnacle Optima Karya, PT Enka Dera Nusa dan PT Buana Reka Brana adalah sebesar Rp13.478.000.000. Bahwa total uang dari pekerjaan fiktif tersebut untuk memenuhi permintaan Divisi Infra II yang disampaikan oleh Dono Parwoto dan diserahkan kepada Dino Ario sebesar Rp10,6 miliar, diserahkan ke PT CCT sebesar Rp2,35 miliar untuk pembebasan lahan dan sisanya Rp500.000.000,- untuk lembur proyek
- Bahwa dana sebesar Rp2,35 miliar yang diserahkan kepada PT CCT untuk Pembebasan lahan dan percepatan proyek adalah menggunakan hasil dana pekerjaan fiktif.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya:
No. BB Nama Barang Bukti B.24 1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01, Edisi Mei
2020G.3 a. P Prosedur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of Director nomor
08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019;
b. Prosedur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of Director
nomor 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020;N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita
Karya TbkP.12 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Cimanggis Cibitung Seksi 1 A T.7 1 (satu) Bundel Jurnal Memorial Tanggal 16/07/2019 Progresmax PT, SPPP 140 tgl
01/07/2019 termasuk Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor:
140/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 tgl 01/07/2019 Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis – Cibitung Seksi 1AT.8 1 (satu) Bundel Jurnal Memorial Tanggal 10/06/2019 Progresmax PT, SPPP 137 tgl
29/04/2019 termasuk Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor:
137/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 tgl 25/04/2019 Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis – Cibitung Seksi 1AAA.57 1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 177.1-Kt/RET7-19/PMX/XII/2019
Tanggal 10 Desember 2019 dengan proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung
Seksi 1AAA.58 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT. Progresmax terhadap Barang Kena Pajak
“Retensi Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian Tanah Untuk
Dibuang Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A senilai Rp. 13.623.250
(10% dari Rp. 136.232.500.000)AA.60 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Proyek Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan total tagihan bersih Rp. 149.855.750AA.62-
AA.89
62.
63.
64.
65.
66.
67.
68.
69.
70.
71.
72.
73.
74.
1 (satu) lembar fotocopy Surat PT. Progresmax No.: 184.1.S/RET7-19/PMX/XII/2019
Tanggal 10 Desember 2019 sebesar Rp. 149.855.750 pada proyek Pembangunan
Retensi Pekerjaan Tanah Borrow Material.
21 (dua puluh satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
No.: 140/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 01 Juli 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.Referensi:
D2-19JN00085213 Tanggal 29 Juli 2019 pada Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi
1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 1.299.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.Referensi:
D2-19JN00085303 Tanggal 29 Juli 2019 pada Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi
1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 237.867.975.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.:
177/Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 29 Juli 2019 pada Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar,
Borrow Material dan Galian Tanah Untuk Dibuang Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A- sebesar Rp. 1.358.317.125.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 177.Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 29
Juli 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A dengan
total Rp. 1.358.317.125.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT. Progresmax terhadap Barang Kena Pajak
“Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian Tanah Untuk Dibuang
Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp. 123.483.375 (10% dari
Rp.1.234.833.750) Tanggal 29 Juli 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 140-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 dengan total
tagihan bersih Rp. 1.358.317.125.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 140-02/BAPP-SUB/WK/INF2/CCTW1A/2019 dengan
total tagihan bersih Rp. 1.299.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Progres Max Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Toll Ways Seksi 1A Main Road dan TLKJ dengan volume subtotal
pekerjaan 21,500 M3.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Progres Max Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Toll Ways Seksi 1A Main Road dan TLKJ dengan volume subtotal
pekerjaan 4,250 M3
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.:
140/SPK-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 Juli 2019
21 (dua puluh satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT. Progresmax No.: 140/SPPP-
WK/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 01 Juli 2019 dengan Proyek Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.75.
76.
77.
78.
79.
80.
81.
82.
83.
84.
85.
86.
87.
88.
89.1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No. Referensi:
D2-19JN00085209 Tanggal 16 Juli 2019 pada Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi
1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 1.424.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No. Referensi:
D2-19JN00089291 Tanggal 16 Juli 2019 pada Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi
1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 233.671.300.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No. 176-Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 16
Juli 2019 kepada PT. Waskita Karya (Perseo) Tbk atas pembayaran pekerjaan Persiapan
Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian Tanah Untuk Dibuang Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A sebesar Rp.1.488.942.125.
2 (dua) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 176.Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 16
Juli 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A dengan
total Rp. 1.488.942.125.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena Pajak
“Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian Tanah Untuk Dibuang
Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp. 135.358.375 (10% dari
Rp.1.353.583.750) Tanggal 16 Juli 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 140-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 dengan total
tagihan bersih Rp. 1.299.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan jumlah pembayaran yang diterima Rp.
1.424.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol Cimanggis
Cibitung Toll Ways dengan subtotal pekerjaan borrow material main road 11,200 M3.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol Cimanggis
Cibitung Toll Ways dengan subtotal pekerjaan galian tanah untuk dibuang 2,345 M3
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 140/SPK-SUB/WK/INF2/ 2019
Tanggal 01 Juli 2019 sebesar Rp. 2.997.115.000 untuk pekerjaan borrow material area
TLKJ pada proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A.
21 (dua puluh satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
No.: 140/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 01 Juli 2019 Antara PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk Infrastructure 2 Division.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Pengeluaran Bank PT. Waskita Karya, Tbk No. Bukti:
1500046114 Tanggal 14 April 2020 dengan total Rp. 133.920.000 dengan transaksi: PT.
Progresmax, retensi pekerjaan persiapan tanah dasar, borrow material dan galian tanah
SPPP 137.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No.: 155-Kt/RET6-19/PMX/XII/2019
Tanggal 10 Desember 2019 dengan jumlah uang Rp. 147.312.000 untuk pembayaran
Retensi pekerjaan tanah-borrow material ABT 1 Elevated Pati proyek pembangunan jalan
tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 155.Kt/RET6-19/PMX/XII/ 2019
Tanggal 10 Desember 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1A dengan total Rp.147.312.000.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena Pajak
“Retensi Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian Tanah Untuk
Dibuang Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp. 13.392.000
(10% dari Rp.133.920.000) Tanggal 28 Juni 2019.AA.91-
AA.113
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi untuk Pekerjaan Borrow
Material ABT 1 Elevated Pati Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi
1A dengan total tagihan bersih Rp. 147.312.000.
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Sub Pelaksanan
Konstruksi No.: 137/BAST2/WK/D.INF.2/CCTW1A/2019 dengan Pekerjaan Borrow
Material ABT 1 Elevated Pati, Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 A Tanggal 10
Desember 2019.
1 (satu) lembar Surat PT. Progresmax kepada PT.Waskita Karya No.: 162.S/RET6-
100.
101.
102.
103.
104.
105.
106.
107.
108.
109. 19/PMX/XII/2019 kepada PT. Waskita Karya Tanggal 10 Desember 2019.
21 (dua puluh satu) lembar Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.:
137/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 25 April 2019 Antara PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk Infrastructure 2 Division Dengan PT. Progresmax;
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No. Referensi:
D2-19JN00073334 Tanggal 28 Juni 2019 pada Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung
Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 1.317.010.000
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No. Referensi:
D2-19JN00074098 Tanggal 28 Juni 2019 pada Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung
Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 215.989.640.
2 (dua) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No.: 154-Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 28
Juni 2019 dengan jumlah uang Rp. 1.376.275.450 untuk pembayaran Persiapan Tanah
Dasar, borrow material dan galian tanah untuk dibuang proyek pembangunan jalan tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 154.Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 28
Juni 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A dengan
total Rp. 1.376.275.450.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena Pajak
“Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan galian tanah untuk dibuang proyek
pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp. 125.115.950 (10% dari
Rp.1.251.159.500) Tanggal 28 Juni 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena Pajak
“Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan galian tanah untuk dibuang proyek
pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp. 13.392.000 (10% dari
Rp.133.920.000) Tanggal 28 Juni 2019.
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 137-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 28 Juni
2019 dengan total tagihan bersih Rp. 1.317.010.000.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 137-02/BAPP-
SUB/WK/INF2/CCTW1A/ 2019 Tanggal 28 Juni 2019 Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan jumlah pembayaran yang diterima Rp.
1.317.010.000.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk Infrastructure 2 Division dengan PT. Progresmax No.: 137/SPPP-
WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 25 April 2019 Untuk Melaksanakan Pekerjaan Borrow
Material Abutmen 1 Elevated Pati.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No. Referensi:
D2-19JN00073339 Tanggal 10 Juni 2019 pada Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung
Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 1.361.390.000.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No. Referensi:
D2-19JN00074106 Tanggal 10 Juni 2019 pada Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung
Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 223.267.960.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No.: 152-Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 10
Juni 2019 dengan jumlah uang Rp. 1.422.652.550 untuk pembayaran Persiapan Tanah
Dasar, borrow material dan galian tanah untuk dibuang proyek pembangunan jalan tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 152-Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 10
Juni 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A dengan
total Rp. 1.422.652.550.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena Pajak
“Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan galian tanah untuk dibuang proyek
pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp. 129.332.050 (10% dari
Rp.1.293.320.500) Tanggal 10 Juni 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 137-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 dengan sisa nilai110.
111.
112.
113.kontrak Rp. 1.317.010.000.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 137-01/BAPP-
SUB/WK/INF2/CCTW1A/ 2019 Tanggal 10 Juni 2019 Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan jumlah pembayaran yang diterima Rp.
1.361.390.000.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol Cimanggis
Cibitung Toll Ways Seksi 1A STA.25+40025+500 subtotal 1 pekerjaan borrow material
main road 11,200 M3.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol Cimanggis
Cibitung Toll Ways Seksi 1A STA.25+40025+500 subtotal 1 pekerjaan borrow material
main road 11,200 M3.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol Cimanggis
Cibitung Toll Ways Seksi 1A STA.25+40025+500 Volume perhitungan persiapan tanah
dasar 715 M3 dan volume perhitungan disposal 524 M3.AA.115-
AA.121
115.
116.
117.
118.
119.
120.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Pinnacle Optima Karya Atas Proyek Jalan Tol
Cimanggis-Cibitung untuk pembayaran Retensi (Invoice#R04002) No.SPK: 161/SPK-
SUB/WK/INF.2/CCTW2/2020 sebesar Rp. 79.530.000.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya No. Invoice: R04002/WK-
POK/IV/2020 Tanggal 13 April 2020 dengan keterangan Retensi No. SPK: 161/SPK-
SUB/WK/INF.2/CCTW/2020 dengan grand total Rp. 79.530.000.
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Sub Pelaksana
Konstruksi No.: 139/BAST2/WK/D.INF.2/CCTW1A/2019 Tanggal 08 Mei 2020 antara PT.
Waskita Karya (Persero) dengan PT. Pinnacle Optima Karya dengan Pekerjaan Borrow
Material dan lapis pondasi aggregate kelas A Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Seksi
1A.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Tanggal 08 Mei 2020 antara
PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya Atas Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A No. SPK: 161/SPK-
SUB/WK/INF.2/CCTW2/ 2020 sebesar Rp. 79.530.000.
1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita
Karya, Tbk No. Referensi: 04002/WKT-POK/III Tanggal 23 Maret 2020, 1 (satu) lembar
fotocopy kuitansi PT. Pinnacle Optima Karya No. 161/SPK-SUB/WK/INF2/CCTW2/2020
Tanggal 23 Maret 2020 Jumlah Rp. 778.922.100, 1 (satu) lembar fotocopy Invoice
Pinnacle Optima Karya No. Invoice: 04002/WK-POK/III/2020 Tanggal 23 Maret 2020
dengan keterangan Borrow Material, Retensi No. SPK: 161/SPK-
SUB/WK/INF.2/CCTW/2020 dengan grand total Rp. 778.922.100, 1 (satu) lembar
fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung
Seksi 1 A Tanggal 03 Maret 2020 antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT.
Pinnacle Optima Karya Atas No. SPK: 161/SPK-SUB/WK/INF.2/CCTW2/ 2020 sebesar
Rp. 700.620.000, 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 161-
01/BAPP-SUB/WK/D.INF2/CCTW/2020 Tanggal 23 Maret 2020 Proyek Borrow Material,
Lapis Pondasi Aggregate A dengan jumlah pembayaran yang diterima Rp.708.111.000.
1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita
Karya, Tbk Tanggal 28 Februari 2020, No. Bukti: 1900009171, 1 (satu) lembar fotocopy
kuitansi PT. Pinnacle Optima Karya No. 156/SPK/ WK/ INF2/2020 Tanggal 28 Februari
2020 Jumlah Rp. 1.125.214.200, 1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya
No. Invoice: 04002/WK-POK/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 dengan keterangan
Borrow Material Padat, Retensi No. SPK: 156/SPK/WK/INF2/ 2020 dengan grand total
Rp. 1.125.214.200, 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Tanggal
28 Februari 2020 antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima
Karya Atas Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A No. SPK:
156/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 sebesar Rp. 1.125.214.200, 1 (satu) lembar Berita
Acara Prestasi Pekerjaan No.: 156-02/BAPP/WK/INF.2/CCTW1A/2020 Tanggal 28
Februari 2020, 1 (satu) lembar Faktur Pajak a.n PT. Pinnacle Optima Karya terhadap
Barang Kena Pajak “Pekerjaan Lapis Pondasi Agregate A Pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1 A Rp. 102.292.200 (10% dari Rp.1.022.922.000) Tanggal 28121. Februari 2020, 1 (satu) lembar Faktur Pajak a.n PT. Pinnacle Optima Karya terhadap
Barang Kena Pajak “Retensi Pekerjaan Lapis Pondasi Agregate A Pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1 A Rp. 13.635.000 (10% dari Rp.13.635.000) Tanggal 28
Februari 2020,
1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita
Karya, Tbk No. Bukti: 1900009168 Tanggal 14 Februari 2020, 1 (satu) lembar fotocopy
kuitansi PT. Pinnacle Optima Karya No. 156/SPK/WK/INF2/2020 Tanggal 14 Februari
2020 Jumlah Rp. 1.724.500.800, 1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya
No. Invoice: 04001/WK-POK/II/2020 Tanggal 14 Februari 2020 dengan keterangan
Borrow Material Padat, Retensi No. SPK: 156/SPK/WK/INF2/ 2020 dengan grand total
Rp. 1.724.500.800, 1 (satu) lembar Faktur Pajak a.n PT. Pinnacle Optima Karya terhadap
Barang Kena Pajak “Pekerjaan Lapis Pondasi Agregate A Pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1 A Rp. 156.772.800 (10% dari Rp.1.567.728.000) Tanggal 14
Februari 2020, 1 (satu) lembar fotocopy E-Nofa Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak 2020
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II
Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo a.n PT. Pinnacle Optima Karya, 1 (satu) lembar
fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung
Seksi 1 A Tanggal 28 Februari 2020 antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT.
Pinnacle Optima Karya No. SPK: 156-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2020 sebesar Rp.
1.076.760.000, 1 (satu) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 156-
01/BAPP/WK/INF.2/CCTW1A/2020 Tanggal 14 Februari 2020 dengan jumlah
pembayaran yang diterima Rp. 1.567.728.000, 1 (satu) lembar Rekap Perhitungan
Volume Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A STA.23+900 –
STA.27+070 terhadap pekerjaan Lapis pondasi agregat kelas A dengan volume periode
ini 3,988 m3, 1 (satu) lembar Rekap Perhitungan Volume Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A STA.23+900 – STA.27+070 terhadap pekerjaan Lapis
pondasi agregat kelas A dengan volume periode ini 3,376.67 m3, 1 (satu) lembar Rekap
Perhitungan Volume Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A STA.23+900
– STA.27+070 terhadap pekerjaan Lapis pondasi agregat kelas A dengan volume periode
ini 3,673.10 m3, 1 (satu) lembar Rekap Perhitungan Volume Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A STA.23+900 – STA.27+070 terhadap pekerjaan Lapis
pondasi agregat kelas A dengan volume periode ini 10,100 m3BB.16-
BB.20
16.
17.
18.
19.
20.Surat keputusan direksi PT Waskita Karya
(Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi
perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 28 februari 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya
(Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi
perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 22 Maret 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya
(Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi
perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 30 Septemberi 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya
(Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020 tentang perubahan struktur organisasi
perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 10 Juli 2020.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya
(Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020 tentang perubahan struktur organisasi
perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli 2020.DD.25-
DD.30
25.
26.
27.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.:
161/SPPP-WK/INF2/CCTW/2020 Tanggal 09 Maret 2020 Antara PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya dengan Proyek Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A Untuk Melaksanakan Pekerjaan Borrow Material dan
Lapis Pondasi Aggregate Kelas A.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 161/SPK-
SUB/WK/INF2/CCTW/2020 Tanggal 09 Maret 2020.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Pengeluaran Bank PT. Waskita Karya, Tbk No. Bukti:
1500046228 Tanggal 14 April 2020 dengan total Rp. 136.350.000 dengan transaksi:28.
29.
30.Pinnacle Optima K, PT. Retensi pek.Borrow material SPK 156/SPK/WK/INF2/2020.
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Pinnacle Optima Karya No. 156/SPK/ WK/
INF22020 Tanggal 28 Maret 2020 Jumlah Rp. 149.985.000.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya No. Invoice: 04001/WK-
POK/III/2020 Tanggal 28 Maret 2020 dengan keterangan Retensi No. SPK: 156/SPK-
WK/INF.2/ 2020 dengan grand total Rp. 149.985.000.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Tanggal 28 Maret 2020
antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya Atas Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A No. SPK: 156/SPK- WK/INF.2/
2020 sebesar Rp. 149.985.000.DD.34-
DD.37
34.
35.
36.
37.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.:
156/SPPP-WK/INF2/CCTW1A/2020 Tanggal 10 Januari 2020 Antara PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk Infrastrukture 2 Division dengan PT. Pinnacle Optima Karya dengan
Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A Untuk Melaksanakan Pekerjaan Lapis
Pondasi Aggregate Kelas A.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 156/SPK/WK/INF2/ 2020
Tanggal 10 Januari 2020 beserta lampiran.
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Pinnacle Optima Karya No. 161/SPK-
SUB/WK/INF2/CCTW2/2020 Tanggal 07 April 2020 Jumlah Rp. 732.147.900.
1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya
No. Invoice: 04001/WK-POK/IV/2020 Tanggal 07 April 2020 dengan keterangan Borrow
Material dan Retensi No. SPK: 161/SPK-SUB/WK/INF2/CCTW2/2020 dengan grand total
Rp. 732.147.900 beserta Berita Acara Pembayaran No.: 161/SPK-
SUB/WK/INF2/CCTW2/2020 tanggal 07 April 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak
PT. Pinnacle Optima Karya terhadap Barang Kena Pajak “Pekerjaan Pada Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A, Bekasi Jawa Barat. Rp.
66.558.900 (10% dari Rp.665.589.000) Tanggal 07 April 2020, 1 (satu) lembar fotocopy
Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 161-02/BAPP-SUB/WK/D.INF2/CCTW/ 2020
Tanggal 07 April 2020 Proyek Borrow Material, Lapis Pondasi Aggregate A dengan jumlah
pembayaran yang diterima Rp.665.589.000Barang Bukti Yang Disita dan Terlampir Dalam Berkas Perkara NIZAM MUSTAFA 2.7 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) nomor :
161/SPPP/WK/INF2/CCTW/2020 tanggal 09 Maret 2020 antara PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk Infrastructure 2 Division dengan PT. Pinnacle Optima Karya untuk
melaksanakan Pekerjaan Borrow Material dan Lapis Pondasi Aggregate Kelas A Proyek
Pembangunan Jaan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
23. BRISNO SINAGA
- Saksi BRISNO SINAGA, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2020. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi mengetahui NIZAM MUSTAFA sebagai sesama vendor pada proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sekaligus selaku pemilik PT Pinnacle Optima Karya (PT POK), CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya yang melakukan pekerjaan tanah di Tol Cimanggis – Cibitung Seksi I. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa tugas saksi sebagai Adkon di Proyek Jalan Tol Cimanggis - Cibitung seksi 1A adalah:
- Membuat Kontrak Subkon/Supplier;
- Negosiasi Harga;
- Membuat BAP dan BAPP;
- Mengecek Tagihan yang masuk / verifikasi;
- Melakukan penagihan ke owner;
- Bahwa mekanisme saksi sebagai SCARM / Adkon di Proyek Jalan Tol Cimanggis - Cibitung seksi 1A adalah Membuat Kontrak Subkon/Supplier, Negosiasi Harga, Membuat BAP dan BAPP, Mengecek yang masuk / verifikasi dan Melakukan penagihan ke owner yaitu:
- Membuat Kontrak Subkon/Supplier;
Sebelum berkontrak antara PT Waskita Karaya (Persero) Tbk dalam hal ini proyek Manager dengan Vendor saksi meminta penawaran harga dari vendor – vendor yang terdaftar di DRW Waskita Karya.
- Negosiasi Harga;
Saksi memanggil satu – persatu vendor yang mengajukan penawaran harga dan saksi melakukan negosiasi harga, selanjutnya saksi memasukan hasil negosiasi kedalam Formulir PB- 01 yaitu evaluasi penawaran penyedia pemasok Subkon-Alat, selanjutnya saksi ajukan ke Proyek Manager untuk menentukan siapa pemenangnya;
Selanjutnya saksi menghubungi dengan via Telpon vendor yang menenang untuk selanjutnya dibuatkan kontrak dan SPK;
- Membuat BAP dan BAPP;
Apabila Vendor sudah bisa melakukan penagihan berdasarkan progres pekerjaan/menyelesaikan pekerjaan vendor melakukan penagihan atas perkerjaan kepada Adkon kemudian Adkon membuat BAP BAPP dan Adkon memberikan kepada Vendor untuk ditandatangani dan menerbitkan Faktur Pajak, kuwitansi dan Invoice setelah itu setelah lengkap dokumen berupa invoice, kuwitansi, faktur pajak dikembalikan lagi ke Adkon untuk dilakukan Verifikasi berkas apakah invoice, kuwitansi dan faktur pajak sudah benar isinya, kemudian Adkon memberikan dokumen penagihan tersebut ke keuangan berupa BAP, BAPP, poto Copi kontrak, Invoice, kuwitansi dan Faktur Pajak.
- Mengecek Tagihan yang masuk / verifikasi;
Melakukan pengecekan kebenaran isi invoice dan faktur pajak;
- Melakukan penagihan ke owner;
Saksi membuat daftar pekerjaan yang akan ditagih dilengkapi dengan dokumen Qality Control dan gambar setelah itu saksi dibuatkan BAP dan BAPP oleh owner dan Adkon meminta Divisi untuk menerbitkan faktur pajak dan invoice;
- Bahwa saksi meminta penawaran harga dari vendor – vendor yang terdaftar di DRW Waskita Karya yaitu awalnya saksi menghubungi melalui Telpon vendor – vendor yang bekerja diproyek lain dengan menawarkan satu paket pekerjaan Tanah, Borrow, Solid Soding, gerbang Tol, Expantion join, Bore File, Lampu PJU, Erection Girder, Pancang, Saluran, Land Clearing, Base A, Penanaman Pohon dan Sirtu. Khusus Untuk pekerjaan Tanah saksi menghubungi PT Talaga Sari Utama, PT Bintang Milenium, PT Rikadi Sentosa, Mega Land, PT Martua, PT Petrovina. Selanjutnya perusahaan yang saksi hubungi
datang ke lokasi proyek untuk survey akses, selanjutnya perusahaan yang saksi hubungi memberikan penawaran kepada saksi dengan dokumen surat penawaran harga, selanjutnya setelah dokumen penawaran ada dengan saksi selanjutnya saksi hubungi masing – masing perusahaan yang mengajukan penawaran harga untuk negosiasi antara saksi, staf saksi dan vendor, setelah selesai negosiasi saksi masukan ke Form PB-01, kemudian saksi ajukan ke Reza selaku kepala proyek manager untuk memilih siapa pemenangnya, setelah ada pemenangnya saksi hubungi Kembali vendor yang dipilih untuk dibuatkan kontrak dan SPK. Kemudian yang menjadi pemenang di Proyek Jalan Tol Cimanggis - Cibitung seksi 1A untuk pekerjaan tanah adalah PT Talaga Sari Utama dan PT Bintang Milenium;
- Bahwa dalam hal pemilihan vendor PT Pinnacle Optima Karya dan PT Progresmax yang mengerjakan Tanah pada tahun 2019 dan Tahan 2020 di Proyek Jalan Tol Cimanggis - Cibitung seksi 1A yang memilih vendor yang mengerjakan Tanah pada tahun 2019 dan Tahan 2020 di Proyek Jalan Tol Cimanggis - Cibitung seksi 1A untuk pekerjaan tanah langsung proyek manager yaitu Rezza Irawan.
- bahwa PT Pinnacle Optima Karya dan PT Progresmax tidak ada mengikuti penawaran di Proyek Jalan Tol Cimanggis - Cibitung seksi 1A pada pekerjaan tanah maupun yang lainnya.
- Bahwa PT Pinnacle Optima Karya dan PT Progresmax tidak ada mengikuti penawaran di Proyek Jalan Tol Cimanggis - Cibitung seksi 1A pada pekerjaan tanah maupun yang lainnya, alasan PT Pinnacle Optima Karya dan PT Progresmax sebagai vendor dan melakukan kontrak di Proyek Jalan Tol Cimanggis - Cibitung seksi 1A pada pekerjaan tanah adalah awalnya saksi dan Okfidsa selaku keuangan di Proyek Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Tollways (CCTW) seksi 1A dipanggil sama Rezza Irawan selaku Kapro atau Project Manager Proyek Jalan Tol CCTW Seksi 1 Tahun 2019 di ruangan Kantor Proyek perumahan TNI di Lewinanggung. Rezza Irawan mengatakan kepada saksi dan Okfidsa dengan mengatakan “kita ada tugas dari divisi infra II untuk mengembalikan dana ke divisi II” kemudian Rezza Irawan memberikan kontak person NIZAM MUSTAFA dari PT Pinnacle Optima Karya dan Deky Suryawan dari PT Progresmax. Kemudian saksi Kembali ke ruangan saksi dan mengkonsep kontrak SPK, BAP dan BAPP untuk PT Pinnacle Optima Karya dan PT Progresmax, selanjutnya setelah saksi buat kontrak, SPK, BAP dan BAPP saksi menghubungi NIZAM MUSTAFA dan Deky Suryawan untuk membuat kwitansi, Invoice dan faktur pajak sesuai nilai yang saksi buat di BAP dan BAPP, selanjutnya saksi tanya “kapan bisa selesai dan diantar ke proyek sekalian tanda tangan kontrak dan SPK”, kemudian NIZAM MUSTAFA dan Deky Suryawan menjawab “sekitar tiga hari”, selanjutnya NIZAM MUSTAFA dan Deky Suryawan datang ke proyek membawa berkas invoice, kuwitansi dan faktur pajak yang disesuaikan dengan BAPP, selanjutnya saksi terima dan cek faktur pajaknya, invoice dan kuwitansi apakah sudah benar kemudian NIZAM MUSTAFA dan Deky Suryawan menandatangani kontrak SPK, BAP dan BAPP, selanjutnya setelah selesai dokumen saksi berikan ke Okfidsa untuk proses pencairan. Selanjutnya pada Tahun 2020 saksi dan Okfidsa dipanggil keruangan Rezza Irawan di kantor Proyek Jalan Tol Cimanggis - Cibitung seksi 1A dengan mengatakan kepada saksi dan Okfidsa “kita ada tugas lagi dari Divisi II’ selanjutnya Rezza Irawan memberitahukan nominal dan vendornya samakan saja, untuk prosesnya sama yang datang NIZAM MUSTAFA dan Deky Suryawan untuk tanda tangan kontrak, SPK, BAP, BAPP, Invoice, faktur pajak dan kuwitansi, setelah itu saksi berikan dokumen tersebut ke Okfidsa untuk dicairkan.
- Bahwa kontrak SPPP Nomor: 156/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 tanggal 10 Januari 2020 yang berkontrak adalah Rezza Irawan dan Ady Purwo Nugroho, akan tetapi kenyataannya yang datang saat itu adalah NIZAM MUSTAFA bukan Ady Purwo Nugroho;
- bahwa Deky Suryawan dari PT Progresmax datang juga ke kantor Proyek Jalan Tol Cimanggis - Cibitung seksi 1A dengan membawa invoive, kuwitansi dan faktur pajak terhadap pekerjaan yang fiktif dan menandatangani kontrak SPK, BAP dan BAPP
- Bahwa benar pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh vendor PT. Pinnacle Optima Karya dan PT. Progresmax adalah sebagai berikut:
- Dokumen pekerjaan Fiktif di Proyek Pekerjaan CCTW 1 yaitu
- Progresmax terdapat 2 SPK Pekerjaan Fiktif
- SPPP Nomor: 137/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 tanggal 25 April 2019
Nilai Pekerjaan: Rp. 2.678.400.000,-
Item Pekerjaan: Borrow Material (Tanah Timbunan) Volume Pekerjaan: 22.000 m³ Penagihan Pembayaran
- Invoice Nomor: 125.Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 10 Juni 2019 Nilai Permintaan seletah PPN + Retensi Rp. 1.422.652.550 dan setelah dipotong PPN Rp. 1.361.390.000,-
Kwitansi Nomor: 152-Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 10 Juni 2019 Nilai Kwitansi seletah PPN + Retensi Rp. 1.422.652.550 - Invoice Nomor: 154.Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 28 Juni 2019 Nilai Permintaan seletah PPN + Retensi Rp. 1.376.275.450 dan setelah dipotong PPN Rp. 1.317.010.000,-
Kwitansi Nomor: 154-Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 28 Juni 2019 Nilai Kwitansi setelah PPN + Retensi Rp. 1.376.275.450,- Dibayar 2 kali
- BAPP Nomor: 137-01/BAPP-SUB/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 10 Juni 2019, Nilai Diterima Rp. 1.361.390.000,- dengan progres volume 11.200 m³
BAP Nomor: 137-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 10 Juni 2019, Nilai Diterima Rp. 1.361.390.000,- - BAPP Nomor: 137-02/BAPP-SUB/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 28 Juni 2019, Nilai Diterima Rp. 1.317.010.000,- dengan progres volume 10.800 m³
BAP Nomor: 137-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 28 Juni 2019, Nilai Diterima Rp. 1.317.010.000,- ii. SPPP Nomor: 140/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 tanggal 1 Juli 2019
Nilai Pekerjaan: Rp. 2.724.650.000,-
Item Pekerjaan: Borrow Material (Tanah Timbunan) Volume Pekerjaan: 21.500 m³
Penagihan Pembayaran
- Invoice Nomor: 176.Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 16 Juli 2019 Nilai Permintaan seletah PPN + Retensi Rp. 1.488.942.125 dan setelah dipotong PPN + Retensi Rp. 1.424.825.000,- Kwitansi Nomor: 176-Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 16 Juli 2019 Nilai Kwitansi seletah PPN + Retensi Rp. 1.488.942.125
- Invoice Nomor: 177.Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 29 Juni 2019 Nilai Permintaan seletah PPN + Retensi Rp. 1.358.317.125 dan setelah dipotong PPN + Retensi Rp. 1.299.825.000,- Kwitansi Nomor: 177-Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 29 Juni 2019 Nilai Kwitansi seletah PPN + Retensi Rp. 1.358.317.125,- Dibayar 2 kali
- BAPP Nomor: 140-01/BAPP-SUB/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 16 Juli 2019, Nilai Diterima Rp. 1.424.825.000,- dengan progres volume 11.200 m³
BAP Nomor: 140-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 16 Juli 2019, Nilai Diterima Rp. 1.424.825.000,- - BAPP Nomor: 140-02/BAPP-SUB/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 29 Juli 2019, Nilai Diterima Rp. 1.299.825.000,- dengan progres volume 10.800 m³
BAP Nomor: 137-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 29 Juni 2019, Nilai Diterima Rp. 1.299.825.000,- Total pekerjaan Fiktif PT Progressmax Rp. 2.678.400.000,- + Rp. 2.724.650.000,- = Rp. 5.403.050.000,-
- SPPP Nomor: 137/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 tanggal 25 April 2019
- PT Pinnacle Optima Karya terdapat 2 Pekerjaan Fiktif
- SPPP Nomor: 156/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 tanggal 10 Januari 2020 Nilai Pekerjaan: Rp. 2.727.000.000,-
Item Pekerjaan: Lapis Pondasi Agregat A
Volume Pekerjaan: 10.100 m³
Penagihan Pembayaran
- Invoice Nomor: 04001/WKT-POK/II/2020 Tanggal 14 Februari 2020 Nilai Permintaan seletah PPN + Retensi Rp. 1.724.500.800 dan setelah dipotong PPN + Retensi Rp. 1.567.728.000
- Invoice Nomor: 04001/WKT-POK/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Nilai Permintaan seletah PPN + Retensi Rp. 1.125.214.200 dan setelah dipotong PPN + Retensi Rp. 1.076.760.000,-
Dibayar 2 kali
- BAPP Nomor: 156-01/BAPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 Tanggal 14 Februari 2020, Nilai Diterima Rp. 1.567.728.000,- dengan progres volume 6.112 m³
BAP Nomor: 156-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2020 Tanggal 14 Februari 2020, Nilai Diterima Rp. 1.567.728.000,- - BAPP Nomor: 156-02/BAPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 Tanggal 28 Februari 2020, Nilai Diterima Rp. 1.022.922.000,- dengan progres volume 3.988 m³
BAP Nomor: 156-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2020 Tanggal 28 Februari 2020, Nilai Diterima + Pajak 10% Rp. 1.125.214.200,-
Cair pada tanggal 20 April 2020 di Rekening BNI ii. SPPP Nomor: 161/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 tanggal 9 Maret 2020
Nilai Pekerjaan: Rp. 1.446.000.000,-
Item Pekerjaan: Borrow Material dan Lapis Pondasi Agregat A Volume Pekerjaan: Borrow Material: 5300 m³, Lapis Pondasi Agregat A: 3000m³
Penagihan Pembayaran
- Invoice Nomor: 04002/WKT-POK/IV/2020 Tanggal 23 Maret 2020 Nilai Permintaan seletah PPN + Retensi Rp. 778.922.100 dan setelah dipotong PPN + Retensi Rp. 708.111.000,-
- Invoice Nomor: 04001/WKT-POK/IV/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Nilai Permintaan seletah PPN + Retensi Rp. 732.147.900 dan setelah dipotong PPN + Retensi Rp. 665.589.000,-
Dibayar 2 kali
- BAPP Nomor: 161-01/BAPP/WK/D.INF2/CCTW/2020 Tanggal 23 Maret 2020, Nilai Diterima Rp. 745.380.000,- dengan progres Borrow Material: 3876 m³, Lapis Pondasi Agregat A: 1038m³
BAP Nomor: 161-01/BAPP/WK/D.INF2/CCTW/2020 Tanggal 23 Maret 2020, Nilai Diterima Rp. 745.380.000,- - BAPP Nomor: 161-02/BAPP/WK/D.INF2/CCTW/2020 Tanggal 7 April 2020, Nilai Diterima Rp. 665.589.000,- dengan progres Borrow Material: 1424 m³, Lapis Pondasi Agregat A: 1962 m³ BAP Nomor: 161-02/BAP/WK/D.INF2/CCTW/2020 7 April 2020, Nilai Diterima + Pajak 10% Rp. 732.147.900,-
Cair pada tanggal 17 April 2020 di Rekening BNI Total pekerjaan Fiktif PT Pinnacle Optima Karya Rp. 2.727.000.000,- + Rp. 1.446.000.000,-= Rp. 4.173.000.000,-
Total pekerjaan fiktif yang dilakukan PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya pada proyek tol CCTW 1 adalah Rp. 5.403.050.000,- +
Rp. 4.173.000.000,- = Rp. 9.576.050.000,-, dan dipotong PPH 3%, SCF Bank 4,5% dan Administrasi 3% menjadi Rp. 8.570.564.750,
- SPPP Nomor: 156/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 tanggal 10 Januari 2020 Nilai Pekerjaan: Rp. 2.727.000.000,-
- Progresmax terdapat 2 SPK Pekerjaan Fiktif
- Dokumen pekerjaan Fiktif di Proyek Pekerjaan CCTW 1 yaitu
- Bahwa pekerjaan fiktif pada proyek tol CCTW seksi I dengan vendor PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya menggunakan metode pembayaran SCF dan dilakukan pemotongan bunga SCF. Bahwa ada 1 invoice yaitu nomor 156.1 yang menggunakan pembayaran SCF namun dilakukan pembayaran dana kerja karena ada permintaan dari Divisi untuk mempercepat pembayaran atas pekerjaan fiktif tersebut;
- Bahwa sepengetahuan saksi, metode pembayaran SCF adalah dilakukan oleh bank langsung ke rekening vendor.
- Bahwa Administrasi 3% dalam pencairan pembayaran pekerjaan fiktif dengan vendor PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya tersebut adalah adalah bagian untuk Vendor, dalam hal ini PT Progresmax dan PT Pinnacle Optima Karya
- Bahwa NIZAM MUSTAFA dan Deky Suryawan mendapat biaya – biaya pengurusan pinjam perusahaan terhadap kontrak yang pekerjaannya fiktif pada kontrak sebesar 3% sekitar kurang lebih sebesar Rp. 60.000.000,-.
- Bahwa proses pengembalian uang ke Divisi Infra II setelah dilakukan pencairan terhadap pekerjaan yang fiktif yaitu yang mengambil uang pengembalian terhadap proyek yang fiktif tersebut diatas adalah Okfidsa selaku Manager Keuangan dan SDM (SAM) di Proyek Jalan Tol Cimanggis - Cibitung seksi 1A.
- Bahwa yang menjabat SVP, VP dan juga pengendali di Divisi II pada Proyek Jalan Tol Cimanggis - Cibitung seksi 1A yaitu SVP adalah Dono Parwoto, VP adalah Sugiharto dan pengendali adalah Dino Ario.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan yaitu:
No. BB Nama Barang Bukti B.24 1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01,
Edisi Mei 2020G.3 a. Prosedur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of
Director nomor 08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019;
b. Prosedur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of
Director nomor 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020;N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT
Waskita Karya TbkP.12 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Cimanggis Cibitung Seksi 1 A T.7 1 (satu) Bundel Jurnal Memorial Tanggal 16/07/2019 Progresmax PT, SPPP 140
tgl 01/07/2019 termasuk Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
Nomor: 140/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 tgl 01/07/2019 Pekerjaan
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 1AT.8 1 (satu) Bundel Jurnal Memorial Tanggal 10/06/2019 Progresmax PT, SPPP 137 tgl 29/04/2019 termasuk Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
Nomor: 137/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 tgl 25/04/2019 Pekerjaan
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 1AAA.57 1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 177.1-Kt/RET7-
19/PMX/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 dengan proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1AAA.58 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT. Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Retensi Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian
Tanah Untuk Dibuang Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A
senilai Rp. 13.623.250 (10% dari Rp. 136.232.500.000)AA.60 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan total tagihan
bersih Rp. 149.855.750AA.62-
AA.89
62.
63.
64.
65.
66.
67.
68.
69.
70.
71.
72.
73.
74.
75.
1 (satu) lembar fotocopy Surat PT. Progresmax No.: 184.1.S/RET7-
19/PMX/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 sebesar Rp. 149.855.750 pada
proyek Pembangunan Retensi Pekerjaan Tanah Borrow Material.
21 (dua puluh satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(SPPP) No.: 140/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 01 Juli 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
No.Referensi: D2-19JN00085213 Tanggal 29 Juli 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 1.299.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
No.Referensi: D2-19JN00085303 Tanggal 29 Juli 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 237.867.975.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.:
177/Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 29 Juli 2019 pada Pekerjaan Persiapan Tanah
Dasar, Borrow Material dan Galian Tanah Untuk Dibuang Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A- sebesar Rp. 1.358.317.125.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 177.Kt/PMX/VII/2019
Tanggal 29 Juli 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1A dengan total Rp. 1.358.317.125.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT. Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian Tanah
Untuk Dibuang Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp.
123.483.375 (10% dari Rp.1.234.833.750) Tanggal 29 Juli 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 140-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019
dengan total tagihan bersih Rp. 1.358.317.125.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 140-02/BAPP-
SUB/WK/INF2/CCTW1A/2019 dengan total tagihan bersih Rp. 1.299.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Progres Max Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Toll Ways Seksi 1A Main Road dan TLKJ dengan volume
subtotal pekerjaan 21,500 M3.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Progres Max Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Toll Ways Seksi 1A Main Road dan TLKJ dengan volume
subtotal pekerjaan 4,250 M3
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk No.: 140/SPK-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 Juli 2019
21 (dua puluh satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(SPPP) PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT. Progresmax No.:
140/SPPP-WK/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 01 Juli 2019 dengan Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.
Referensi: D2-19JN00085209 Tanggal 16 Juli 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 1.424.825.000.76.
77.
78.
79.
80.
81.
82.
83.
84.
85.
86.
87.
88.
89.1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.
Referensi: D2-19JN00089291 Tanggal 16 Juli 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 233.671.300.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No. 176-Kt/PMX/VII/2019
Tanggal 16 Juli 2019 kepada PT. Waskita Karya (Perseo) Tbk atas pembayaran
pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian Tanah Untuk
Dibuang Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A sebesar
Rp.1.488.942.125.
2 (dua) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 176.Kt/PMX/VII/2019
Tanggal 16 Juli 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1A dengan total Rp. 1.488.942.125.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian Tanah
Untuk Dibuang Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp.
135.358.375 (10% dari Rp.1.353.583.750) Tanggal 16 Juli 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 140-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019
dengan total tagihan bersih Rp. 1.299.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan jumlah pembayaran yang
diterima Rp. 1.424.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Toll Ways dengan subtotal pekerjaan borrow material main
road 11,200 M3.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Toll Ways dengan subtotal pekerjaan galian tanah untuk
dibuang 2,345 M3
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 140/SPK-
SUB/WK/INF2/ 2019 Tanggal 01 Juli 2019 sebesar Rp. 2.997.115.000 untuk
pekerjaan borrow material area TLKJ pada proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A.
21 (dua puluh satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(SPPP) No.: 140/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 01 Juli 2019 Antara
PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Infrastructure 2 Division.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Pengeluaran Bank PT. Waskita Karya, Tbk No.
Bukti: 1500046114 Tanggal 14 April 2020 dengan total Rp. 133.920.000 dengan
transaksi: PT. Progresmax, retensi pekerjaan persiapan tanah dasar, borrow
material dan galian tanah SPPP 137.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No.: 155-Kt/RET6-
19/PMX/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 dengan jumlah uang Rp.
147.312.000 untuk pembayaran Retensi pekerjaan tanah-borrow material ABT 1
Elevated Pati proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 155.Kt/RET6-19/PMX/XII/
2019 Tanggal 10 Desember 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A dengan total Rp.147.312.000.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Retensi Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian
Tanah Untuk Dibuang Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A”
senilai Rp. 13.392.000 (10% dari Rp.133.920.000) Tanggal 28 Juni 2019.AA.91-
AA.113
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi untuk Pekerjaan
Borrow Material ABT 1 Elevated Pati Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis
Cibitung Seksi 1A dengan total tagihan bersih Rp. 147.312.000.
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Sub
Pelaksanan Konstruksi No.: 137/BAST2/WK/D.INF.2/CCTW1A/2019 dengan
Pekerjaan Borrow Material ABT 1 Elevated Pati, Proyek Jalan Tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1 A Tanggal 10 Desember 2019.
100.
101.
102.
103.
104.
105.
106.
107.
108. 1 (satu) lembar Surat PT. Progresmax kepada PT.Waskita Karya No.:
162.S/RET6-19/PMX/XII/2019 kepada PT. Waskita Karya Tanggal 10 Desember
2019.
21 (dua puluh satu) lembar Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
No.: 137/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 25 April 2019 Antara PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk Infrastructure 2 Division Dengan PT. Progresmax;
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.
Referensi: D2-19JN00073334 Tanggal 28 Juni 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 1.317.010.000
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.
Referensi: D2-19JN00074098 Tanggal 28 Juni 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 215.989.640.
2 (dua) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No.: 154-Kt/PMX/VI/2019
Tanggal 28 Juni 2019 dengan jumlah uang Rp. 1.376.275.450 untuk
pembayaran Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan galian tanah untuk
dibuang proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 154.Kt/PMX/VI/2019
Tanggal 28 Juni 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1A dengan total Rp. 1.376.275.450.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan galian tanah untuk dibuang
proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp.
125.115.950 (10% dari Rp.1.251.159.500) Tanggal 28 Juni 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan galian tanah untuk dibuang
proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp.
13.392.000 (10% dari Rp.133.920.000) Tanggal 28 Juni 2019.
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 137-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019
Tanggal 28 Juni 2019 dengan total tagihan bersih Rp. 1.317.010.000.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 137-02/BAPP-
SUB/WK/INF2/CCTW1A/ 2019 Tanggal 28 Juni 2019 Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan jumlah pembayaran yang
diterima Rp. 1.317.010.000.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk Infrastructure 2 Division dengan PT. Progresmax
No.: 137/SPPP-WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 25 April 2019 Untuk
Melaksanakan Pekerjaan Borrow Material Abutmen 1 Elevated Pati.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.
Referensi: D2-19JN00073339 Tanggal 10 Juni 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 1.361.390.000.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.
Referensi: D2-19JN00074106 Tanggal 10 Juni 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 223.267.960.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No.: 152-Kt/PMX/VI/2019
Tanggal 10 Juni 2019 dengan jumlah uang Rp. 1.422.652.550 untuk
pembayaran Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan galian tanah untuk
dibuang proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 152-Kt/PMX/VI/2019
Tanggal 10 Juni 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1A dengan total Rp. 1.422.652.550.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan galian tanah untuk dibuang
proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp.
129.332.050 (10% dari Rp.1.293.320.500) Tanggal 10 Juni 2019.109.
110.
111.
112.
113.1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 137-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019
dengan sisa nilai kontrak Rp. 1.317.010.000.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 137-01/BAPP-
SUB/WK/INF2/CCTW1A/ 2019 Tanggal 10 Juni 2019 Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan jumlah pembayaran yang
diterima Rp. 1.361.390.000.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Toll Ways Seksi 1A STA.25+40025+500 subtotal 1
pekerjaan borrow material main road 11,200 M3.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Toll Ways Seksi 1A STA.25+40025+500 subtotal 1
pekerjaan borrow material main road 11,200 M3.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Toll Ways Seksi 1A STA.25+40025+500 Volume
perhitungan persiapan tanah dasar 715 M3 dan volume perhitungan disposal
524 M3.AA.115-
AA.121
115. 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Pinnacle Optima Karya Atas Proyek
Jalan Tol Cimanggis-Cibitung untuk pembayaran Retensi
(Invoice#R04002) No.SPK: 161/SPK-SUB/WK/INF.2/CCTW2/2020
sebesar Rp. 79.530.000.
116. 1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya No. Invoice:
R04002/WK-POK/IV/2020 Tanggal 13 April 2020 dengan keterangan
Retensi No. SPK: 161/SPK-SUB/WK/INF.2/CCTW/2020 dengan grand
total Rp. 79.530.000.
117. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan
Sub Pelaksana Konstruksi No.:
139/BAST2/WK/D.INF.2/CCTW1A/2019 Tanggal 08 Mei 2020 antara
PT. Waskita Karya (Persero) dengan PT. Pinnacle Optima Karya
dengan Pekerjaan Borrow Material dan lapis pondasi aggregate kelas
A Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Seksi 1A.
118. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Tanggal
08 Mei 2020 antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT.
Pinnacle Optima Karya Atas Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1 A No. SPK: 161/SPK-
SUB/WK/INF.2/CCTW2/ 2020 sebesar Rp. 79.530.000.
119. 1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar Jurnal Hutang
Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No. Referensi: 04002/WKT-
POK/III Tanggal 23 Maret 2020, 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT.
Pinnacle Optima Karya No. 161/SPK-SUB/WK/INF2/CCTW2/2020
Tanggal 23 Maret 2020 Jumlah Rp. 778.922.100, 1 (satu) lembar
fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya No. Invoice: 04002/WK-
POK/III/2020 Tanggal 23 Maret 2020 dengan keterangan Borrow
Material, Retensi No. SPK: 161/SPK-SUB/WK/INF.2/CCTW/2020
dengan grand total Rp. 778.922.100, 1 (satu) lembar fotocopy Berita
Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis
Cibitung Seksi 1 A Tanggal 03 Maret 2020 antara PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya Atas No. SPK:
161/SPK-SUB/WK/INF.2/CCTW2/ 2020 sebesar Rp. 700.620.000, 1
(satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 161-
01/BAPP-SUB/WK/D.INF2/CCTW/2020 Tanggal 23 Maret 2020
Proyek Borrow Material, Lapis Pondasi Aggregate A dengan jumlah
pembayaran yang diterima Rp.708.111.000.
120. 1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar Jurnal Hutang
Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk Tanggal 28 Februari 2020, No.
Bukti: 1900009171, 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. PinnacleOptima Karya No. 156/SPK/ WK/ INF2/2020 Tanggal 28 Februari
2020 Jumlah Rp. 1.125.214.200, 1 (satu) lembar fotocopy Invoice
Pinnacle Optima Karya No. Invoice: 04002/WK-POK/II/2020 Tanggal
28 Februari 2020 dengan keterangan Borrow Material Padat, Retensi
No. SPK: 156/SPK/WK/INF2/ 2020 dengan grand total Rp.
1.125.214.200, 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran
Retensi Tanggal 28 Februari 2020 antara PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya Atas Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A No. SPK:
156/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 sebesar Rp. 1.125.214.200, 1
(satu) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 156-
02/BAPP/WK/INF.2/CCTW1A/2020 Tanggal 28 Februari 2020, 1 (satu)
lembar Faktur Pajak a.n PT. Pinnacle Optima Karya terhadap Barang
Kena Pajak “Pekerjaan Lapis Pondasi Agregate A Pada Proyek Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A Rp. 102.292.200 (10% dari
Rp.1.022.922.000) Tanggal 28 Februari 2020, 1 (satu) lembar Faktur
Pajak a.n PT. Pinnacle Optima Karya terhadap Barang Kena Pajak
“Retensi Pekerjaan Lapis Pondasi Agregate A Pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1 A Rp. 13.635.000 (10% dari
Rp.13.635.000) Tanggal 28 Februari 2020,
121. 1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar Jurnal Hutang
Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No. Bukti: 1900009168 Tanggal
14 Februari 2020, 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Pinnacle
Optima Karya No. 156/SPK/WK/INF2/2020 Tanggal 14 Februari 2020
Jumlah Rp. 1.724.500.800, 1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle
Optima Karya No. Invoice: 04001/WK-POK/II/2020 Tanggal 14
Februari 2020 dengan keterangan Borrow Material Padat, Retensi No.
SPK: 156/SPK/WK/INF2/ 2020 dengan grand total Rp. 1.724.500.800,
1 (satu) lembar Faktur Pajak a.n PT. Pinnacle Optima Karya terhadap
Barang Kena Pajak “Pekerjaan Lapis Pondasi Agregate A Pada
Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A Rp. 156.772.800 (10%
dari Rp.1.567.728.000) Tanggal 14 Februari 2020, 1 (satu) lembar
fotocopy E-Nofa Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak 2020
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah
DJP Jawa Timur II Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo a.n PT.
Pinnacle Optima Karya, 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara
Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung
Seksi 1 A Tanggal 28 Februari 2020 antara PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya No. SPK: 156-
01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2020 sebesar Rp. 1.076.760.000, 1 (satu)
lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 156-
01/BAPP/WK/INF.2/CCTW1A/2020 Tanggal 14 Februari 2020 dengan
jumlah pembayaran yang diterima Rp. 1.567.728.000, 1 (satu) lembar
Rekap Perhitungan Volume Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1A STA.23+900 – STA.27+070 terhadap pekerjaan
Lapis pondasi agregat kelas A dengan volume periode ini 3,988 m3, 1
(satu) lembar Rekap Perhitungan Volume Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A STA.23+900 – STA.27+070 terhadap
pekerjaan Lapis pondasi agregat kelas A dengan volume periode ini
3,376.67 m3, 1 (satu) lembar Rekap Perhitungan Volume
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A STA.23+900 –
STA.27+070 terhadap pekerjaan Lapis pondasi agregat kelas A
dengan volume periode ini 3,673.10 m3, 1 (satu) lembar Rekap
Perhitungan Volume Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung
Seksi 1A STA.23+900 – STA.27+070 terhadap pekerjaan Lapis membenarkannya.pondasi agregat kelas A dengan volume periode ini 10,100 m3 BB.16-
BB.20
16.
17.
18.
19.
20.Surat keputusan direksi PT Waskita
Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur
organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 28 februari
2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita
Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur
organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 22 Maret 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita
Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur
organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 30 Septemberi
2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita
Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020 tentang perubahan struktur
organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 10 Juli 2020.
Surat keputusan direksi PT Waskita
Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020 tentang perubahan struktur
organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli 2020.DD.25-
DD.30
25.
26.
27.
28.
29.
30.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.:
161/SPPP-WK/INF2/CCTW/2020 Tanggal 09 Maret 2020 Antara PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya dengan Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A Untuk Melaksanakan
Pekerjaan Borrow Material dan Lapis Pondasi Aggregate Kelas A.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 161/SPK-
SUB/WK/INF2/CCTW/2020 Tanggal 09 Maret 2020.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Pengeluaran Bank PT. Waskita Karya, Tbk No.
Bukti: 1500046228 Tanggal 14 April 2020 dengan total Rp. 136.350.000 dengan
transaksi: Pinnacle Optima K, PT. Retensi pek.Borrow material SPK
156/SPK/WK/INF2/2020.
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Pinnacle Optima Karya No. 156/SPK/ WK/
INF22020 Tanggal 28 Maret 2020 Jumlah Rp. 149.985.000.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya No. Invoice: 04001/WK-
POK/III/2020 Tanggal 28 Maret 2020 dengan keterangan Retensi No. SPK:
156/SPK- WK/INF.2/ 2020 dengan grand total Rp. 149.985.000.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Tanggal 28 Maret
2020 antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima
Karya Atas Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A No.
SPK: 156/SPK- WK/INF.2/ 2020 sebesar Rp. 149.985.000.DD.34-
DD.37
34.
35.
36.
37.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.:
156/SPPP-WK/INF2/CCTW1A/2020 Tanggal 10 Januari 2020 Antara PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk Infrastrukture 2 Division dengan PT. Pinnacle
Optima Karya dengan Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A Untuk
Melaksanakan Pekerjaan Lapis Pondasi Aggregate Kelas A.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 156/SPK/WK/INF2/
2020 Tanggal 10 Januari 2020 beserta lampiran.
1 (satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Pinnacle Optima Karya No. 161/SPK-
SUB/WK/INF2/CCTW2/2020 Tanggal 07 April 2020 Jumlah Rp. 732.147.900.
1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle
Optima Karya No. Invoice: 04001/WK-POK/IV/2020 Tanggal 07 April 2020
dengan keterangan Borrow Material dan Retensi No. SPK: 161/SPK-
SUB/WK/INF2/CCTW2/2020 dengan grand total Rp. 732.147.900 beserta Berita
Acara Pembayaran No.: 161/SPK-SUB/WK/INF2/CCTW2/2020 tanggal 07 April
2020, 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT. Pinnacle Optima Karya
terhadap Barang Kena Pajak “Pekerjaan Pada Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1 A, Bekasi Jawa Barat. Rp. 66.558.900 (10% dari
Rp.665.589.000) Tanggal 07 April 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Berita AcaraPrestasi Pekerjaan No.: 161-02/BAPP-SUB/WK/D.INF2/CCTW/ 2020 Tanggal
07 April 2020 Proyek Borrow Material, Lapis Pondasi Aggregate A dengan
jumlah pembayaran yang diterima Rp.665.589.000Barang Bukti Yang Disita dan Terlampir Dalam Berkas Perkara NIZAM MUSTAFA 2.7 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
nomor : 161/SPPP/WK/INF2/CCTW/2020 tanggal 09 Maret 2020 antara PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk Infrastructure 2 Division dengan PT. Pinnacle
Optima Karya untuk melaksanakan Pekerjaan Borrow Material dan Lapis
Pondasi Aggregate Kelas A Proyek Pembangunan Jaan tol Cimanggis-Cibitung
Seksi 1A.24. DEKY SURYAWAN
- Saksi DEKY SURYAWAN, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2020. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi kenal dan mengetahui NIZAM MUSTAFA sebagai sesama vendor pada proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sekaligus selaku pemilik PT Pinnacle Optima Karya (PT POK), CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya yang melakukan pekerjaan tanah di Tol Cimanggis – Cibitung Seksi I. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa PT Progresmax pernah menerima pekerjaan fiktif PT Waskita Karya (Persero) Tbk dari Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 1A dari sebagai berikut:
Dokumen pekerjaan Fiktif di Proyek Pekerjaan CCTW 1 yaitu- Progresmax 2 SPK Pekerjaan Fiktif dengan Kapro Yahya Mauludin Kontrak: SPPP Nomor 123A/SPPP/WK/DVII/CCTW/2018 Tanggal 03 Januari 2019 Item Pekerjaan Untuk melaksnakan Pekerjaan Borrow Material On Off Ramp Jatikarya Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 1A dengan 3 kali pembayaran dengan rincian:
- Pembayaran Pertama
Berdasarkan kelengkapan:- Kwitansi No. 076-Kt/PMX/II/2019 Tanggal 25 Februari 2019 dengan Nilai Rp. 1.519.202.190
- Invoice No. 076.Kt/PMX/II/2019 Tanggal 25 Februari 2019 dengan Nilai Rp. 1.519.202.190
- Faktur Pajak: 030.002-19.81439498 Tanggal 25 Februari 2019
- BAPP No. 123A-01/BAPP-SUB/WK/DVII/2019 Tanggal 25 Februari 2019
- BAP No. 123A-01/BAP/WK/DVII/2019 Tanggal 25 Februari 2019 dengan Nilai Rp. 1.519.202.190
- Pembayaran Kedua
Berdasarkan kelengkapan:- Kwitansi No. 086-Kt/PMX/III/2019 Tanggal 7 Maret 2019 dengan Nilai Rp. 551.407.103
- Invoice No. 086-Kt/PMX/III/2019 Tanggal 7 Maret 2019 dengan Nilai Rp. 551.407.103
- Faktur Pajak: 030.002-19.81439404 Tanggal 7 Maret 2019
- BAPP No. 123A-02/BAPP-SUB/WK/DVII/2019 Tanggal 7 Maret 2019
- BAP No. 123A-02/BAP/WK/DVII/2019 Tanggal 7 Maret 2019 dengan Nilai Rp. 551.407.103
- Pembayaran Retensi
Berdasarkan kelengkapan:- Kwitansi No. 087-Kt/PMX/III/2019 Tanggal 7 Maret 2019 dengan Nilai Rp. 108.979.437
- Invoice No. 087-Kt/PMX/III/2019 Tanggal 7 Maret 2019 dengan Nilai Rp. 108.979.437
- Faktur Pajak: 030.002-19.81439517 Tanggal 7 Maret 2019
- BA Pembayaran Retensi Tanggal 7 Maret 2019 Rp.108.979.437
- Pembayaran Pertama
- Progresmax 2 SPK Pekerjaan Fiktif dengan Kapro Rezza Irawan
- SPPP Nomor: 137/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 tanggal 25 April 2019
Nilai Pekerjaan: Rp. 2.678.400.000,-
Item Pekerjaan: Borrow Material (Tanah Timbunan) Volume Pekerjaan: 22.000 m³
Penagihan Pembayaran- Invoice Nomor: 125.Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 10 Juni 2019 Nilai Permintaan seletah PPN + Retensi Rp. 1.422.652.550 dan setelah dipotong PPN Rp. 1.361.390.000,-
Kwitansi Nomor: 152-Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 10 Juni 2019 Nilai Kwitansi seletah PPN + Retensi Rp. 1.422.652.550 - Invoice Nomor: 154.Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 28 Juni 2019 Nilai Permintaan seletah PPN + Retensi Rp. 1.376.275.450 dan setelah dipotong PPN Rp. 1.317.010.000,-
Kwitansi Nomor: 154-Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 28 Juni 2019 Nilai Kwitansi seletah PPN + Retensi Rp. 1.376.275.450,- Dibayar 2 kali - BAPP Nomor: 137-01/BAPP-SUB/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 10 Juni 2019, Nilai Diterima Rp. 1.361.390.000,- dengan progres volume 11.200 m³
BAP Nomor: 137-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 10 Juni 2019, Nilai Diterima Rp. 1.361.390.000,- - BAPP Nomor: 137-02/BAPP-SUB/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 28 Juni 2019, Nilai Diterima Rp. 1.317.010.000,- dengan progres volume 10.800 m³
BAP Nomor: 137-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 28 Juni 2019, Nilai Diterima Rp. 1.317.010.000,- - SPPP Nomor: 140/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 tanggal 1 Juli 2019
Nilai Pekerjaan: Rp. 2.724.650.000,-
Item Pekerjaan: Borrow Material (Tanah Timbunan) Volume Pekerjaan: 21.500 m³
Penagihan Pembayaran- Invoice Nomor: 176.Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 16 Juli 2019 Nilai Permintaan seletah PPN + Retensi Rp. 1.488.942.125 dan setelah dipotong PPN + Retensi Rp. 1.424.825.000,- Kwitansi Nomor: 176-Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 16 Juli 2019 Nilai Kwitansi seletah PPN + Retensi Rp. 1.488.942.125
- Invoice Nomor: 177.Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 29 Juni 2019 Nilai Permintaan seletah PPN + Retensi Rp. 1.358.317.125 dan setelah dipotong PPN + Retensi Rp. 1.299.825.000,- Kwitansi Nomor: 177-Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 29 Juni 2019 Nilai Kwitansi seletah PPN + Retensi Rp. 1.358.317.125,- Dibayar 2 kali
- BAPP Nomor: 140-01/BAPP-SUB/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 16 Juli 2019, Nilai Diterima Rp. 1.424.825.000,- dengan progres volume 11.200 m³
BAP Nomor: 140-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 16 Juli 2019, Nilai Diterima Rp. 1.424.825.000,- - BAPP Nomor: 140-02/BAPP-SUB/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 29 Juli 2019, Nilai Diterima Rp. 1.299.825.000,- dengan progres volume 10.800 m³
BAP Nomor: 137-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 29 Juni 2019, Nilai Diterima Rp. 1.299.825.000,-
Total pekerjaan Fiktif PT Progressmax Rp. 2.678.400.000,- + Rp. 2.724.650.000,- = Rp. 5.403.050.000,-
- SPPP Nomor: 137/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 tanggal 25 April 2019
- Progresmax 2 SPK Pekerjaan Fiktif dengan Kapro Yahya Mauludin Kontrak: SPPP Nomor 123A/SPPP/WK/DVII/CCTW/2018 Tanggal 03 Januari 2019 Item Pekerjaan Untuk melaksnakan Pekerjaan Borrow Material On Off Ramp Jatikarya Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 1A dengan 3 kali pembayaran dengan rincian:
- Bahwa saksi mau menerima pekerjaan fiktif dan membuat tagihan pekerjaan fiktif tersebut kepada PT Waskita Karya adalah karena PT Progresmax bekerja di Proyek CCTW 1A, kemudian OKFIDSA JAVA WILSANDRILLA selaku SAM (Manager Keuangan) Proyek CCTW 1A tiba-tiba menitip SPK/Kontrak pekerjaan fiktif dan apabila nanti sudah terbayar uangnya diminta dikembalikan/diserahkan ke OKFIDSA JAVA WILSANDRILLA, pada awalnya saksi tidak mau karena perusahaan saksi adalah perusahaan yang kredibel dan memiliki track record yang baik, namun apabila PT Progresmax menolak dan tidak bersedia membantu maka pembayaran proyek-proyek pekerjaan PT Progresmax sebelumnya akan lama pembayarannya, menimbang hal tersebut saksi terpaksa membantu karena banyak pinjaman PT Progresmax yang harus dibayarkan, apabila telat melakukan pembayaran maka akan di blacklist oleh bank, namun atas pembayaran kontrak pekerjaan fiktif yang sudah cair melalui pembayaran SCF tersebut uangnya sksi berikan 100% ke OKFIDSA JAVA WILSANDRILLA dikantor proyek Cimanggis – Cibitung 1A didaerah Cibubur Kabupaten Bogor, pada bulan September dan Desember 2019 untuk kedua SPK 137 dan 140, untuk retensi pada bulan April 2020 sebagaimana rekening koran BNI No rekening 2302545450 atas nama PT Progresmax;
- Bahwa untuk pekerjaan di Cimanggis Cibitung 1A saksi hanya dititip SPK/Kontrak Pekerjaan Fiktif dari OKFIDSA JAVA WILSANDRILL dan sebelumnya dengan pola yang sama saksi dititip SPK/Kontrak Pekerjaan Fiktif di Pekerjaan KLBM oleh Kepala Proyek Harmoko atas perintah sdr I Nyoman Pastima.
- Bahwa saksi mengetahui NIZAM MUSTAFA adalah sama-sama sebagai vendor di Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai pemilik PT Pinnacle Optima Karya
- Bahwa saat Okfidsa menitipkan item pekerjaan fiktif sebagaimana SPK kepada saksi, saksi tidak mengetahui untuk keperluan apa. Kemudian saksi membuat invoice menyesuaikan dokumen yang dibuat oleh proyek kemudian diberikan kepada saksi untuk dibuat invoice, kuitansi dan faktur pajak.
- Bahwa atas pekerjaan fiktif tersebut saksi sebagai vendor dari PT Progresmax memperoleh keuntungan yaitu penagihan atau pembayaran atas pekerjaan saksi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjadi lebih cepat.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya:
No. BB Nama Barang Bukti L 2(dua) Bundel Rekapan Vendor Progresmax dan Pekerjaan Pekerjaan KLBM
Seksi 2 Kontrak/BAP 812-2, 856-1, 85-1, 825-3, 85-3 Tanggal 8 Desember 2021,
85-2, 85-4, 804-1, 825-1, 825-2 Tanggal 17 Desember 2021T.1-T.9 1. 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
Nomor: 13/SPPP/WK/D.IV/2017 Tanggal 7 April 2017 Proyek Jalan Tol
Solo – Ngawi – Kertosono, Ruas Ngawi – Kertosono Paket 1 (STA
90+250 – STA 110+250)2. 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
Nomor: 13/SPPP/WK/D.IV/2017 Tanggal 7 April 2017 Proyek Jalan Tol
Pasuruan – Probolinggo
3. 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
Nomor: 02.A/SPPP/WK/D.IV/D42F17019/2019 Tanggal 20 Februari
2019 Proyek Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo Seksi 1
4. 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
Nomor: 49/SPPP/WK/INF1/1420022/2020 Tanggal 30 Oktober 2020
Proyek TPA Sampah Regional Manado
5. 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
Nomor: 85/SPPP/WK/SCM/WAF/2021 Tanggal 15 Oktober 2021 No
Reff: 4300007740 Proyek KLBM Seksi 2
6. 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
Nomor: 035.1/SPPP/WK/SCM/WAF/2022 Tanggal 14 Februari 2022 No
Reff: 4300008833 Proyek Pekerjaan Tanah Zona I.2 Lanjutan DI Tapin
Kalimantan Selatan
7. 1 (satu) Bundel Jurnal Memorial Tanggal 16/07/2019 Progresmax PT,
SPPP 140 tgl 01/07/2019 termasuk Surat Perjanjian Pemborongan
Pekerjaan (SPPP) Nomor: 140/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 tgl
01/07/2019 Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Cimanggis – Cibitung
Seksi 1A
8. 1 (satu) Bundel Jurnal Memorial Tanggal 10/06/2019 Progresmax PT,
SPPP 137 tgl 29/04/2019 termasuk Surat Perjanjian Pemborongan
Pekerjaan (SPPP) Nomor: 137/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 tgl
25/04/2019 Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Cimanggis – Cibitung
Seksi 1A
9. 1 (satu) Bundel Kredit Advis Pencairan Fasilitas IB-Supplier Financing
(iB-SF) AN Progresmax, PT Tanggal 13 Desember 2022 dan Rekening
Koran Bank BNI PT Progresmax Nomor: 2302545450 bulan September
2019 dan Desember 2019, April 2020, Rekening Koran Bank BNI PT
Progresmax Nomor: 0410576975 bulan April 2020.AA.57 1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 177.1-Kt/RET7-
19/PMX/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 dengan proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1AAA.58 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT. Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Retensi Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian
Tanah Untuk Dibuang Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A senilai
Rp. 13.623.250 (10% dari Rp. 136.232.500.000)AA.60 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan total tagihan bersih
Rp. 149.855.750AA.62 1 (satu) lembar fotocopy Surat PT. Progresmax No.: 184.1.S/RET7-
19/PMX/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 sebesar Rp. 149.855.750 pada
proyek Pembangunan Retensi Pekerjaan Tanah Borrow Material.AA.66 –
AA.74
66.
67.
68.
69.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.:
177/Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 29 Juli 2019 pada Pekerjaan Persiapan Tanah
Dasar, Borrow Material dan Galian Tanah Untuk Dibuang Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A- sebesar Rp. 1.358.317.125.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 177.Kt/PMX/VII/2019
Tanggal 29 Juli 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1A dengan total Rp. 1.358.317.125.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT. Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian Tanah
Untuk Dibuang Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp.
123.483.375 (10% dari Rp.1.234.833.750) Tanggal 29 Juli 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 140-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/201970.
71.
72.
73.
74.dengan total tagihan bersih Rp. 1.358.317.125.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 140-02/BAPP-
SUB/WK/INF2/CCTW1A/2019 dengan total tagihan bersih Rp. 1.299.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Progres Max Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Toll Ways Seksi 1A Main Road dan TLKJ dengan volume
subtotal pekerjaan 21,500 M3.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Progres Max Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Toll Ways Seksi 1A Main Road dan TLKJ dengan volume
subtotal pekerjaan 4,250 M3
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk No.: 140/SPK-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 Juli 2019
21 (dua puluh satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(SPPP) PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT. Progresmax No.:
140/SPPP-WK/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 01 Juli 2019 dengan Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.AA.77 –
AA.89
77. 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No. 176-
Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 16 Juli 2019 kepada PT. Waskita Karya
(Perseo) Tbk atas pembayaran pekerjaan Persiapan Tanah Dasar,
Borrow Material dan Galian Tanah Untuk Dibuang Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A sebesar
Rp.1.488.942.125.
78. 2 (dua) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.:
176.Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 16 Juli 2019 terhadap proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A dengan total Rp.
1.488.942.125.
79. 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap
Barang Kena Pajak “Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow
Material dan Galian Tanah Untuk Dibuang Pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp. 135.358.375 (10% dari
Rp.1.353.583.750) Tanggal 16 Juli 2019.
80. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 140-
01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 dengan total tagihan bersih Rp.
1.299.825.000.
81. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan jumlah
pembayaran yang diterima Rp. 1.424.825.000.
82. 1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Toll Ways dengan subtotal pekerjaan borrow
material main road 11,200 M3.
83. 1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Toll Ways dengan subtotal pekerjaan galian tanah
untuk dibuang 2,345 M3
84. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 140/SPK-
SUB/WK/INF2/ 2019 Tanggal 01 Juli 2019 sebesar Rp. 2.997.115.000
untuk pekerjaan borrow material area TLKJ pada proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A.
85. 21 (dua puluh satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan
Pekerjaan (SPPP) No.: 140/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 01
Juli 2019 Antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Infrastructure 2
Division.
86. 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Pengeluaran Bank PT. Waskita Karya,
Tbk No. Bukti: 1500046114 Tanggal 14 April 2020 dengan total Rp.
133.920.000 dengan transaksi: PT. Progresmax, retensi pekerjaan
persiapan tanah dasar, borrow material dan galian tanah SPPP 137.87. 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No.: 155-Kt/RET6-
19/PMX/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 dengan jumlah uang Rp.
147.312.000 untuk pembayaran Retensi pekerjaan tanah-borrow
material ABT 1 Elevated Pati proyek pembangunan jalan tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.
88. 1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 155.Kt/RET6-
19/PMX/XII/ 2019 Tanggal 10 Desember 2019 terhadap proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A dengan total
Rp.147.312.000.
89. 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap
Barang Kena Pajak “Retensi Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar,
Borrow Material dan Galian Tanah Untuk Dibuang Pada Proyek Jalan
Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp. 13.392.000 (10% dari
Rp.133.920.000) Tanggal 28 Juni 2019.AA.91 –
AA.113
91. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi untuk
Pekerjaan Borrow Material ABT 1 Elevated Pati Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan total tagihan bersih Rp.
147.312.000.
92. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan
Sub Pelaksanan Konstruksi No.:
137/BAST2/WK/D.INF.2/CCTW1A/2019 dengan Pekerjaan Borrow
Material ABT 1 Elevated Pati, Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung
Seksi 1 A Tanggal 10 Desember 2019.
93. 1 (satu) lembar Surat PT. Progresmax kepada PT.Waskita Karya No.:
162.S/RET6-19/PMX/XII/2019 kepada PT. Waskita Karya Tanggal 10
Desember 2019.
94. 21 (dua puluh satu) lembar Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(SPPP) No.: 137/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 25 April 2019
Antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Infrastructure 2 Division
Dengan PT. Progresmax;
95. 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk No. Referensi: D2-19JN00073334 Tanggal 28 Juni 2019 pada
Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar
Rp. 1.317.010.000
96. 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk No. Referensi: D2-19JN00074098 Tanggal 28 Juni 2019 pada
Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar
Rp. 215.989.640.
97. 2 (dua) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No.: 154-
Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 28 Juni 2019 dengan jumlah uang Rp.
1.376.275.450 untuk pembayaran Persiapan Tanah Dasar, borrow
material dan galian tanah untuk dibuang proyek pembangunan jalan tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.
98. 1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.:
154.Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 28 Juni 2019 terhadap proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A dengan total Rp.
1.376.275.450.
99. 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap
Barang Kena Pajak “Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan
galian tanah untuk dibuang proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1A” senilai Rp. 125.115.950 (10% dari
Rp.1.251.159.500) Tanggal 28 Juni 2019.
100. 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap
Barang Kena Pajak “Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan
galian tanah untuk dibuang proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1A” senilai Rp. 13.392.000 (10% dari Rp.133.920.000)
Tanggal 28 Juni 2019.
101. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 137-
02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 28 Juni 2019 dengan total
tagihan bersih Rp. 1.317.010.000.
102. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 137-
02/BAPP-SUB/WK/INF2/CCTW1A/ 2019 Tanggal 28 Juni 2019 Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan jumlah
pembayaran yang diterima Rp. 1.317.010.000.
103. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(SPPP) PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Infrastructure 2 Division
dengan PT. Progresmax No.: 137/SPPP-WK/INF2/CCTW1A/2019
Tanggal 25 April 2019 Untuk Melaksanakan Pekerjaan Borrow Material
Abutmen 1 Elevated Pati.
104. 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk No. Referensi: D2-19JN00073339 Tanggal 10 Juni 2019 pada
Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar
Rp. 1.361.390.000.
105. 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk No. Referensi: D2-19JN00074106 Tanggal 10 Juni 2019 pada
Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar
Rp. 223.267.960.
106. 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No.: 152-
Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 10 Juni 2019 dengan jumlah uang Rp.
1.422.652.550 untuk pembayaran Persiapan Tanah Dasar, borrow
material dan galian tanah untuk dibuang proyek pembangunan jalan tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.
107. 1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 152-
Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 10 Juni 2019 terhadap proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A dengan total Rp. 1.422.652.550.
108. 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap
Barang Kena Pajak “Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan
galian tanah untuk dibuang proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1A” senilai Rp. 129.332.050 (10% dari
Rp.1.293.320.500) Tanggal 10 Juni 2019.
109. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 137-
01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 dengan sisa nilai kontrak Rp.
1.317.010.000.
110. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 137-
01/BAPP-SUB/WK/INF2/CCTW1A/ 2019 Tanggal 10 Juni 2019 Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan jumlah
pembayaran yang diterima Rp. 1.361.390.000.
111. 1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Toll Ways Seksi 1A STA.25+40025+500 subtotal
1 pekerjaan borrow material main road 11,200 M3.
112. 1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Toll Ways Seksi 1A STA.25+40025+500 subtotal
1 pekerjaan borrow material main road 11,200 M3.
113. 1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Toll Ways Seksi 1A STA.25+40025+500 Volume
perhitungan persiapan tanah dasar 715 M3 dan volume perhitungan
disposal 524 M3.membenarkannya
25. YAHYA MAULIDIN
- Saksi YAHYA MAULIDIN, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2020. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA.
- Bahwa saksi mengetahui NIZAM MUSTAFA sebagai sesama vendor pada proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sekaligus selaku pemilik PT Pinnacle Optima Karya (PT POK), CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Pusaka Karya. Saksi kenal NIZAM MUSTAFA sejak di proyek tol Cinere-Serpong. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Proyek CCTW 1 A 2 Agustus 2018
- April 2019. Kemudian saksi digantika oleh Rezza Irawan;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Proyek CCTW 1 A berdasarkan SK SVP Divisi VII PT Waskita Karya Nomor: 12/SK/WK/D.VII/PEN/2018 tentang Pengangkatan Pejabat Operasional Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A tanggal 2 Agustus 2018
- Bahwa saat saksi sebagai Kepala Proyek CCTW 1 A pernah membuat Kontrak Pekerjaan Fiktif, atas permintaan dan perintah dari Heri Supriyadi Selaku Kepala Divisi VII mengatakan kepada saksi bahwa Divisi membutuhkan dana, kemudian secara teknis Sugiharto yang mengarahkan untuk menggunakan PT Progresmax untuk melaksanakan Kontrak Pekerjaan Fiktif, kemudian saksi memerintahkan staf proyek BRISNO SINAGA selaku SCARM Proyek untuk berkoordinasi dengan progresmax, lalu BRISNO SINAGA selaku SCARM Proyek menyiapkan administrasi kontrak dan kelengkapan penagihan pembayaran yang kemudian oleh PT Progresmax dibuatkan Kwitansi, Invoce dan Faktur Pajak dengan Rincian sebagai berikut: Kontrak: SPPP Nomor 123A/SPPP/WK/DVII/CCTW/2018 Tanggal 03 Januari 2019 Item Pekerjaan Untuk melaksnakan Pekerjaan Borrow Material On Off Ramp Jatikarya Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 1A dengan 3 kali menggunakan BNI Direct untuk dana kerja dimana sdr OKFITSA (SAM Proyek) sebagai Approver dan saksi Kepala Proyek sebagai Releaser dengan rincian:
- Pembayaran Pertama
Berdasarkan kelengkapan:- Kwitansi No. 076-Kt/PMX/II/2019 Tanggal 25 Februari 2019 dengan Nilai Rp. 1.519.202.190
- Invoice No. 076.Kt/PMX/II/2019 Tanggal 25 Februari 2019 dengan Nilai Rp. 1.519.202.190
- Faktur Pajak: 030.002-19.81439498 Tanggal 25 Februari 2019
- BAPP No. 123A-01/BAPP-SUB/WK/DVII/2019 Tanggal 25 Februari 2019
- BAP No. 123A-01/BAP/WK/DVII/2019 Tanggal 25 Februari 2019 dengan Nilai Rp. 1.519.202.190
- Pembayaran Kedua
Berdasarkan kelengkapan:- Kwitansi No. 086-Kt/PMX/III/2019 Tanggal 7 Maret 2019 dengan Nilai Rp. 551.407.103
- Invoice No. 086-Kt/PMX/III/2019 Tanggal 7 Maret 2019 dengan Nilai Rp. 551.407.103
- Faktur Pajak: 030.002-19.81439404 Tanggal 7 Maret 2019
- BAPP No. 123A-02/BAPP-SUB/WK/DVII/2019 Tanggal 7 Maret 2019
- BAP No. 123A-02/BAP/WK/DVII/2019 Tanggal 7 Maret 2019 dengan Nilai Rp. 551.407.103
- Pembayaran Retensi
Berdasarkan kelengkapan:- Kwitansi No. 087-Kt/PMX/III/2019 Tanggal 7 Maret 2019 dengan Nilai Rp. 108.979.437
- Invoice No. 087-Kt/PMX/III/2019 Tanggal 7 Maret 2019 dengan Nilai Rp. 108.979.437
- Faktur Pajak: 030.002-19.81439517 Tanggal 7 Maret 2019
- BA Pembayaran Retensi Tanggal 7 Maret 2019 Rp.108.979.437 Kemudian uang dari pekerjaan fiktif masuk kerekening PT Progresmax dan diserahkan Deky Suryawan selaku pemilik PT Progresmax secara tunai kepada Okfidsa selaku bagian keuangan atas sepengetahuan saksi, kemudian uang tersebut diserahkan kepada ARI WIBOWO selaku manager keuangan Divisi VII
- Pembayaran Pertama
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara detail kebutuhan dana Divisi yang menggunakan pekerjaan fiktif pada proyek to CCTW seksi I
- Bahwa saat saksi sebagai Kapro atau Project Manager pada proyek tol CCTW seksi I, atasan saksi saat itu adalah Heri Supriadi selaku SVP Divisi VII dan Sugiharto selaku VP Divisi VII
- Bahwa proyek tol CCTW seksi I berada di bawah kendali Divisi VII yang mana atasan dari Divisi VII adalah Direktorat Operasi II yang saat itu Direktur Operasi II adalah BAMBANG RIANTO;
- Bahwa pembiayaan menggunaka mekanisme SCF adalah pembayaran dari divisi ke vendor. Sumber SCF adalah dari pembiayaan bank
- Bahwa saksi mengertai dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan diantaranya: membenarkannya
No. BB Nama Barang Bukti B.24 1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01,
Edisi Mei 2020G.3 a. Prosedur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of
Director nomor 08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019;
b. Prosedur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of
Director nomor 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020;N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa
Proyek (PW-PBJPRO)N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita Karya Tbk P.12 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Cimanggis Cibitung Seksi 1 A BB.16-
BB.20
16. Surat keputusan direksi PT Waskita
Karya (Persero) Tbk Nomor :
03/SK/WK/2019 tentang perubahan
struktur organisasi perusahaan PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 28
februari 2019.
17. Surat keputusan direksi PT Waskita
Karya (Persero) Tbk Nomor :
03.1/SK/WK/2019 tentang perubahan
struktur organisasi perusahaan PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 22
Maret 2019.
18. Surat keputusan direksi PT Waskita
Karya (Persero) Tbk Nomor :
20/SK/WK/2019 tentang perubahan
struktur organisasi perusahaan PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 30
Septemberi 2019.
19. Surat keputusan direksi PT Waskita
Karya (Persero) Tbk Nomor :
75/SK/WK/2020 tentang perubahan
struktur organisasi perusahaan PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 10
Juli 2020.
20. Surat keputusan direksi PT Waskita
Karya (Persero) Tbk Nomor :
79/SK/WK/2020 tentang perubahan
struktur organisasi perusahaan PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23
Juli 2020.
26. WAHYU AHMADI ST
- Saksi WAHYU AHMADI ST, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan NIZAM MUSTAFA
- Bahwa saksi kenal dengan nama-nama sebagai berikut:
- BAMBANG RIANTO
saksi mengenal BAMBANG RIANTO adalah Direktur Operasi II PT Waskita karya Tbk sebagai atasan, saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO - HARIS GUNAWAN
saksi mengetahui Haris Gunawan adalah Direktur Keuangan PT Waskita karya Tbk, saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Haris Gunawan. - TAUFIK HENDRA KUSUMA
saksi mengetahui Taufik Hendra Kusuma adalah Direktur Keuangan PT Waskita karya Tbk, saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Taufik Hendra Kusuma. - NIZAM MUSTAFA
Bahwa saksi kenal dengan NIZAM MUSTAFA saat saksi bekerja sebagai SOM di Proyek Tol Solo – Ngawi dan NIZAM MUSTAFA sebagai Subkon dalam proyek tol tersebut. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA
- BAMBANG RIANTO
- Bahwa saksi bekerja di PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai PM Jalan Tol Cisumdawu Phase II 2019 – April 2023;
- Saksi sudah tidak bekerja di PT Waskita Karya (Persero) Tbk karena sudah resign sejak April 2023;
- Bahwa saksi selaku Project Manager Jalan Tol Cisumdawu Phase II 2019 memiliki Tugas, Pokok dan Fungsi berdasarkan PW organisasi tahun 2020 sebagai berikut:
- Memilih dan menetapkan metode konstruksi yang akan digunakan untuk proyek tipe C/B.
- Memimpin survey lokasi proyek sebagai bahan pembuatan perencanaan.
- Menandatangani Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa dengan Pihak ke-3 Maksimal Rp. 500 Juta untuk Proyek tipe C atau Maksimal Rp. 1 Milyar untuk Proyek tipe B.
- Menandatangani Cek/Giro.
- Pembinaan pegawai di proyek.
- Menandatangani Surat Keluar: Surat Dinas Intern dan Ekstern, Surat Kuasa, Berita Acara, Surat Undangan Intern dan Ekstern, Surat Pernyataan, Surat Edaran, Internal Memo, Surat Pengantar, Laporan, Surat Tugas, Surat Keterangan, Pengumuman, Facsimile/ Email.
- Monitoring pelaksanaan dan penggunaan sumber daya di proyek.
- Mempelajari dokumen kontrak.
- Bersama-sama dengan Production Manager melakukan review dan menyempurnakan construction plan pada waktu tender.
- Memimpin kegiatan pelaksanaan proyek dengan menggunakan sumber daya milik perusahaan dan mitra usaha secara efisien dan produktif.
- Mengurus MC – 0 / mutual survey
- Menyetujui program kerja mingguan dan bulanan berdasarkan master schedule
- Mengatur tugas-tugas personal proyek
- Melakukan pengendalian Biaya, Mutu dan Waktu
- Memberikan solusi terhadap penyimpangan waktu, mutu dan biaya yang terjadi
- Mengatur likuiditas proyek seefisien mungkin g. Menyusun permintaan dana kerja proyek
- Menyetujui rencana pembayaran untuk keperluan proyek
- Memimpin rapat rutin koordinasi mingguan proyek dan rapat khusus penanganan masalah proyek
- Memonitor proses pengadaan logistik dan peralatan proyek
- Menerapkan implementasi pelaksanaan K3L di proyek.
- Mengurus serah terima lapangan dan melakukan persiapan pelaksanaan proyek di lapangan.
- Melakukan assesment risiko proyek untuk dipresentasikan didalam rapat moving in.
- Menyelenggarakan rapat moving in dan moving out.
- Melakukan evaluasi dan kaji ulang yang diperlukan terhadap risiko, minimal 1 kali setahun, atau saat ditemukan risiko yang memberikan dampak diluar batas yang diijinkan.
- Mengajukan penagihan termijn/progress payment/claim.
- Mengidentifikasi risiko yang mungkin terjadi dan memberikan respon antisipasi.
- Menggali/menciptakan peluang untuk menambah pendapatan dan melakukan value engineering.
- Mempersiapkan proses penyerahan pertama secara partial atau keseluruhan.
- Melakukan penyerahan akhir bangunan termasuk as built drawings.
- Menyampaikan hasil kajian improvement metode konstruksi ke ke Engineering Management Department di Production ControlDivision.
- Mengurus surat referensi proyek dari pengguna jasa setelah proyek selesai.
- Menganalisa potensi risiko dan merencanakan langkah-langkah mitigasi risiko terhadap bidang pekerjaan terkait dengan mengacu pada PW-Manajemen Risiko.
- Menerapkan manajemen anti penyuapan tanpa kecuali, menjunjung tinggi transparansi dalam setiap aspek kegiatan yang dilakukan sesuai fungsi dan tanggung jawab dibidangnya
- Melakukan pembinaan penerapan Sistem Manajemen Waskita dan Prosedur Waskita dibidang yang terkait, mengacu pada standar PP No. 50 Tahun 2012, ISO 45001:2018, ISO 14001:2015, ISO 9001:2015, ISO 37001:2016, Perkap No.24 Tahun 2007
- Dan hal-hal lainnya yang terkait dengan kegiatan Division Business Unit/Branch sesuai arahan SVP - Business Unit / Branch Manager.
- Khusus Proyek LN termasuk:
Memahami segala peraturan dan ketentuan yang berlaku didaerah pasar yang akan dimasuki, yang terkait jasa konstruksi.
- Bahwa saksi selaku Project Manager / Kapro dalam melaksanakan pekerjaan bertanggungjawab kepada VP Divisi Infra II SUGIHARTO dan SVP Divisi Infra II DONO PARWOTO;
- Bahwa Struktur organisasi pada Project Tol Cisumdawu Phase II adalah sebagai berikut:
Project manager
Wahyu AhmadiQHSE
Quality, Health, Safety, Environtment
Inggih SudiyanaMandiri, CV. Surya Sukma Sejati, dan CV. Satria Perkasa. Untuk SPLEM Site Procurement Logistic Equipment Manager Budi Satria Wildan SAM Site Administrati on Manager Edwin Dwi Nurcahyo SOM Site Operational Manager SCARM Site Contract Adm & Risk Manager Pandit Purnajuara
- Bahwa vendor yang berkontrak dengan divisi dan Project Manager (PM) pada proyek Tol Cisumdawu Phase II diantaranya yaitu:
- Pekerjaan Tanah (timbunan, galian)
- PT. Cipta Agung,
- PT. Prima Maju Jaya,
- PT. Waluku
- Pekerjaan Beton
- PT. Unggul Sejati Indonesia
- Pekerjaan Penerangan Jalan
- PT. Surya Citra Nusantara
- Pembangunan Gerbang Tol
- PT. Sendico
- Pekerjaan Tanah (timbunan, galian)
- Bahwa pekerjaan fiktif pada Proyek Tol Cisumdawu Phase II berawal beberapa bulan setelah saksi diangkat menjadi Project Manager proyek jalan tol Cisumdawu Phase II yaitu sekitar bulan Juni tahun 2019 saksi pernah dipanggil oleh SUGIHARTO selaku VP Divisi Infra 2 di ruang Divisi Infra II yang mana SUGIHARTO meminta kepada saksi agar dapat menyiapkan uang dari pekerjaan Jalan tol Cisumdawu Phase II sebesar Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) untuk keperluan Divisi. Jumlah tersebut berdasarkan hitungan oleh SUGIHARTO yang mana pada saat itu besaran nilai porsi dengan Joint Operation Proyek Tol Cisumdawu Phase II adalah sebesar Rp237.000.000.000 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar rupiah). Dikarenakan ada permintaan tersebut maka untuk mengumpulkan uang dilakukan dengan cara membuat pekerjaan fiktif pada Proyek jalan tol Cisumdawu Phase II.
- Bahwa cara saksi memenuhi permintaan sebagaimana yang disampaikan SUGIHARTO untuk menyiapkan uang Rp 6.000.000.000,00 untuk diserahkan kepada Divisi Infra 2 yaitu awalnya saksi berkordinasi dengan Sdr. PANDIT PURNAJUARA selaku SCARM, Sdr. BUDI SATRIA WILDAN selaku SPLEM, dan EDWIN DWI NURCAHYO selaku SAM untuk membicarakan permintaan dana tersebut. Selanjutnya masing-masing anggota saksi tersebut melakukan mencari-cari Vendor yang bekerja di Proyek Jalan tol Cisumdawu Phase II yang mau kerja sama kemudian terdapat 3 (tiga) vendor yang bersedia menerima titipan pekerjaan fiktif yaitu CV. Sukun Berkah mencairkan pekerjaan fiktif tersebut dilakukan sebagaimana seolah-olah seperti pengajuan pekerjaan yang riil dengan menggunakan Dana Kerja maupun Pembiayaan SCF.
- Yang dimaksud pekerjaan fiktif adalah pekerjaannya pada kenyataannya tidak ada, namun diajukan pembayaran seolah-olah ada pekerjaannya
- Bahwa data pekerjaan fiktif pada proyek tol Tol Cisumdawu Phase II dengan detail sebagai berikut:

- Bahwa Tim proyek yaitu PANDIT PURNAJUARA selaku SCARM, dan EDWIN DWI NURCAHYO selaku SAM yang menemui masing-masing Direktur dari CV. Sukun Berkah Mandiri, CV. Surya Sukma Sejati, dan CV. Satria Perkasa yang bersedia kerja sama menerima titipan pekerjaan fiktif dengan bargaining atau negosiasi supaya tagihan atas pekerjaan riil dari perusahaan vendor tersebut segera dibayarkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk terlebih dahulu baru mau menerima pekerjaan fiktif;
- Bahwa Tim Proyek yang membuat dokumen-dokumen pencairan pekerjaan fiktif seperti SPK,BAP,BAPP sedangkan perusahaan vendor membuat faktur pajak dan kuitansi / invoice;
- Bahwa yang menandatangani SPK pada pekerjaan fiktif di Proyek Tol Cisumdawu Phase II adalah saksi karena masih sesuai dengan batas kewenangannya yaitu dibawah Rp1.000.000.000,00;
- Bahwa selama kurun waktu tahun 2019 sampai dengan akhir tahun 2020 tim Proyek Jalan tol Cisumdawu Phase II membuat pekerjaan fiktif sebanyak 18 kali dari 3 vendor yaitu CV. Sukun Berkah Mandiri, CV. Surya Sukma Sejati, dan CV. Satria Perkasa dan terkumpul pencairan sebesar Rp. 6.973.362.533,- (enam milyar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) dan setelah dipotong diskonto dan pajak sehingga nilainya menjadi Rp. 5.984.260.171,- (lima milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu seratus tujuh puluh satu rupiah).
- Bahwa jumlah uang dari pekerjaan fiktif tersebut kemudian seluruhnya diserahkan kepada Divisi Infra 2 seluruhnya sebesar Rp5.984.260.171,- (lima milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) yang diserahkan ke Divisi Infra 2 melalui DINO ARIO secara bertahap selama kurun waktu akhir 2019 sampai dengan awal tahun 2021;
- Bahwa proses penyerahan uang dari pekerjaan fiktif di Proyek Jalan tol Cisumdawu Phase II dilakukan secara bertahap yaitu berawal saksi bersama tim Proyek melalui PANDIT PURNA JUARA selaku SCARM / Adkon membuat dokumen pekerjaan fiktif yang terdiri dari SPK, BAP, BAPP fiktif sedangkan vendor membuat invoice dan faktur pajak fiktif lalu dilakukan proses pencairan, apabila ada pencairan maka EDWIN selaku SAM proyek mengabarkan bahwa sudah ada pencairan kemudian uang dari hasil pekerjaan fiktif ditransfer ke rekening vendor sekaligus sebagai penitipan untuk menampung pencairan pekerjaan fiktif. Kemudian apabila ada permintaan dari SUGIHARTO kepada saksi selanjutnya saksi memberitahukan kepada vendor untuk menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada tim proyek, setelah tim Proyek menerima uang pekerjaan fiktif dari vendor kemudian saksi memerintahkan EDWIN DWI NURCAHYO selaku SAM untuk menemui DINO ARIO selaku Proder (Kabag Pengendalian) Divisi Infra II di Kantor Waskita Rajawali Tower lantai 9 yang mana biasanya sebelum menyerahkan uang, EDWIN DWI NURCAHYO melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan DINO ARIO. Lalu EDWIN DWI NURCAHYO menyerahkan uang dari pekerjaan fiktif secara langsung kepada DINO ARIO atau apabila DINO ARIO tidak ada di tempat uang dari pekerjaan fiktif tersebut yang sudah dimasukkan dalam tas disimpan di bawah meja pada ruangan DINO ARIO;
- Bahwa ruangan antara SUGIHARTO selaku VP Divisi Infra II dengan DINO ARIO selaku Kabag Pengendalian / Proder Divisi Infra II sama- sama berada di Kantor Waskita Rajawali Tower;
- Bahwa setelah penyerahan uang dari pekerjaan fiktif kepada DINO ARIO, saksi tidak mengetahui kemana dan dipergunakan untuk apa uang tersebut
- Bahwa sumber dana pembayaran untuk membayar tagihan pekerjaan fiktif diperoleh dari SCF maupun Dana Kerja. Akan tetapi di dalam SPK pekerjaan fiktif pembayaran kepada vendor menggunakan metode pembayaran SCF;
- Bahwa 3 (tiga) vendor diantaranya CV. Sukun Berkah Mandiri, CV. Surya Sukma Sejati, dan CV. Satria Perkasa di Proyek Jalan tol Cisumdawu Phase II tersebut mau menerima pekerjaan fiktif karena perusahaan vendor tersebut memiliki tagihan pekerjaan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sehingga 3 (tiga) vendor tersebut mau melakukan pencairan pekerjaan fiktif supaya hutangnya bisa dibayarkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.;
- Bahwa keuntungan yang diterima vendor atas pekerjaan fiktif adalah tagihan vendor atas pekerjaannya di PT Waskita Karya (Persero) Tbk bisa cepat dibayarkan dan adanya keberlanjutan pekerjaan dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sedangkan untuk SATRIA MEGANTARA dari CV. Satria Perkasa, sepengetahuan saksi sebagaimana disampaikan oleh SCARM yaitu PANDIT maupun SAM yaitu Sdr EDWIN bahwa SATRIA MEGANTARA dari CV Satria Perkasa memperoleh fee vendor dari pekerjaan fiktif sebesar kurang lebih Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). pemberian fee kepada vendor tersebut atas sepengetahuan saksi;
- Bahwa Direktur Operasi II yaitu BAMBANG RIANTO membawahi Divisi Infra II yang saat itu dijabat oleh DONO PARWOTO selaku SVP dan SUGIHARTO selaku VP Divisi Infra II membawahi Proyek Jalan tol Cisumdawu Phase II;
- Dalam hal permintaan dana yang kemudian saksi peroleh dari pekerjaan fiktif di Proyek Jalan tol Cisumdawu Phase II tidak ada diarahkan mengenai perusahaan vendor maupun item pekerjaan tertentu, yang menentukan adalah dari proyek
- Bahwa saksi menyadari pekerjaan fiktif Proyek Jalan tol Cisumdawu Phase II untuk memenuhi permintaan dana untuk keperluan Divisi tersebut melanggar peraturan internal yaitu PW (Peraturan Waskita)
- Bahwa saksi mengetahui double bayar fasilitas SCF (Supply Chain Financing) sebesar Rp2 triliun di PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang mana kondisi keuangan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah negatif casflow. Saksi mengetahui hal tersebut pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI dan pemberitaan di media;
- Bahwa cara membedakan dokumen pekerjaan ril dengan pekerjaan fiktif adalah hanya orang atau tim proyek saja yang mengetahuinya karena melaksanakan perintah dari SUGIHARTO selaku VP Divisi Infra 2. Secara dokumen dibuat lengkap seolah-olah proyek yang benar-benar dilaksanakan atau riil.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya adalah sebagai berikut: membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti B.24 1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01,
Edisi Mei 2020;G.3 a. Prosedur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat
Keputusan Board of Director nomor
08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019
b. Prosedur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat
Keputusan Board of Director nomor 54/SK/WK/2020
tanggal 29 Mei 2020K.6 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cisandawu Phase II CV Sukun Berkah Mandiri. K.7 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cisandawu Phase II Surya Sukma Jati K.8 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cisandawu Phase II CV Satria Perkasa. N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa
Proyek (PW-PBJPRO)N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT
Waskita Karya Tbk.BB.16 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk tanggal 28 februari 2019BB.17 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
03.1/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk tanggal 22 Maret 2019BB.18 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk tanggal 30 Septemberi 2019BB.19 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk tanggal 10 Juli 2020BB.20 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk tanggal 23 Juli 2020
27. ABDUL KHOLIQ
- Saksi ABDUL KHOLIQ, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan NIZAM MUSTAFA
- Bahwa saksi kenal dengan nama-nama sebagai berikut:
- BAMBANG RIANTO
saksi mengenal BAMBANG RIANTO adalah Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai atasan, saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan saudara BAMBANG RIANTO - HARIS GUNAWAN
saksi mengetahui Haris Gunawan adalah Direktur Keuangan PT Waskita karya Tbk, saksi tidak memiliki hubungan keluarga denga Haris Gunawan. - TAUFIK HENDRA KUSUMA
saksi mengetahui Taufik Hendra Kusuma adalah Direktur Keuangan PT Waskita karya Tbk, saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Taufik Hendra Kusuma. - NIZAM MUSTAFA
Bahwa saksi kenal NIZAM MUSTAFA saat saksi bekerja sebagai SOM di Proyek Tol Solo – Ngawi dan NIZAM MUSTAFA sebagai pemilik perusahaan subkontrak dalam proyek tersebut. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA.
- BAMBANG RIANTO
- Bahwa benar saksi pernah menjabat sebagai Kepala Proyek Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2 pada Tahun 2019 s.d. Tahun 2020;
- Bahwa saksi selaku Kepala Proyek / PM bertanggung jawab kepada SVP Divisi Infra II DONO PARWOTO dan VP Divisi Infra II SUGIHARTO;
- Bahwa tahun 2021 s.d. tahun 2022 saksi bekerja sebagai Kepala Proyek Tol Jakatrta-Cikampek Selatan kemudian pada tahun 2022 sampai dengan saat ini saksi bekerja sebagai Kepala Proyek tol Kayu Agung-palembang-Betung;
- Bahwa Tugas dan Fungsi saksi selaku Kepala Proyek yaitu:
Tugas saksi adalah:- Melakukan Survey dan menyusun Metode Kerja;
- Merencanakan Anggaran Pelaksanaan Proyek;
- Menentukan Vendor atau Rekanan sesuai dengan Kewenangan;
- Melaksanakan Pekerjaan sesuai Metode Kerja;
- Mengendalikan Biaya Pekerjaan sesuai dengan anggaran Pelaksanaan Proyek:
- Membuat Laporan Evaluasi Pelaksanaan Proyek;
- Membuat Tagihan Termin Proyek Kepemilik Proyek;
- Memverifikasi Bukti Tagihan Vendor;
- Memimpin Rapat Kordinasi Tinjauan Managemen Proyek;
- Bahwa Proyek Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2 pekerjaannya adalah :
- Pekerjaan Galian dan Timbunan;
- Pekerjaan Perkerasan Jalan Kerja;
- Pekerjaan Aksesoris Jalan Tol yaitu Rambu – Rambu, Marka, PJU dan Gerbang Tol;
- Pekerjaan Struktur Jembatan;
- Pekerjaan Perkerasan Beton;
- Pekerjaan Perkerasan Aspal;
- Bahwa Proyek Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2 saat saksi menjadi Kepala Proyek ada pekerjaan yang fiktif diantaranya adalah Pekerjaan Lapis Pondasi Perkerasan, dan Pekerjaan Perkerasan Jalan Kerja;
- Bahwa benar ada permintaan dana untuk kebutuhan Divisi Infra 2 sehingga saksi membuat pekerjaan fiktif yaitu sekitar November 2019 awalnya saksi mendapat perintah dari SUGIHARTO selaku VP Divisi Infra II dengan berkata kepada saksi “LIQ DIVISI PERLU DANA, TOLONG SIAPKAN” kemudian saksi menjawab “IYA PAK SAKSI KORDINASI DENGAN PRODDER (DINO ARYO)” kemudian saksi memerintahkan staf saksi yang bernama SAGANI untuk membuat bukti transaksi pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan Divisi Infra II;
- Bahwa saksi tidak mengetahui permintaan dana untuk keperluan Divisi akan dipergunakan untuk apa;
- Bahwa atas permintaan tersebut kemudian saksi bersama dengan tim proyek membuat Dokumen pekerjaan fiktif adalah Surat Pemesanan Material, Berita Acara Penerimaan Material, Berita Acara Pembayaran yang akan disampaikan ke Vendor untuk menjadi Berkas Tagihan kemudian vendor membuat invoice dan faktur pajak atas pekerjaan fiktif;
- Bahwa cara saksi mencari vendor yang bersedia kerjasama untuk membuat pekerjaan fiktif yaitu saksi menghubungi vendor yang sudah bekerja di Proyek Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2 yang bersedia membuat pekerjaan yang seolah–olah ada secara dokumen namun faktanya tidak pernah dilaksanakan atau Fiktif. Vendor tersebut diantaranya adalah PT Kurnia Makmur Jaya Lestari dan PT Sanmitra Usaha Jaya;
- Bahwa Dokumen – Dokumen terhadap pekerjaan Fktif pada Proyjek Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2 yaitu:
- Pekerjaan Lapis Pondasi Pekerjaan Perkerasan yang menjadi Vendor yaitu PT Sanmitra Usaha Jaya.
Surat Pemesanan Matrial Nomor: 457/SPM/WK/INV2/BCM2/2019 tanggal 08 November 2019 yang ditandatangani oleh PT Sanmintra Usaha Jaya (Loa Siong Bun dan saksi selaku Kepala Proyek Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2, Berita Acara Penerimaan Matrian Nomor: 457/BAPM/WK/INF2/BCM2/2019 tanggal 25 November 2019, Berita Acara Pembayaran Nomor : 457/BAP/WK/INF2/BCM2/2019 tanggal 2 Desember 2019. Nomor Invoice 032/SUJ-INV/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 Jumlah 1.298.397.760,- dengan pembayaran fasiitas SCF (Supply Chain Financing).
- Pekerjaan Perkerasan Jalan Kerja yang menjadi Vendor PT Sanmitra Usaha Jaya, Dokumen Surat Pemesanan Material Nomor: 192/SPM/WK/INF2/BCM2/2020 tanggal 8 Mai 2020, Berita Acara Penerimaan Material Nomor: 192/BAPM/WK/INF2/BCM2/2020 tanggal 13 Mai 2020, Berita Acara Pembayaran Nomor: 192/BAP/WK/INF2/BCM2/2020 tanggal 13 Mei 2020, Invoice Nomor: 030/SUJ-INV/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 senilai Rp. 837.810.650,-
- Pekerjaan Lapis Pondasi Perkerasan yang menjadi Vendor PT Sanmitra Usaha Jaya, Dokumen Surat Pemesanan Material Nomor: 509/SPM/WK/INF2/BCM2/2019 tanggal 9 Desember 2019, Berita Acara Penerimaan Material Nomor: 509/BAPM/WK/INF2/BCM2/2020 tanggal 3 Januari 2020, Berita Acara Pembayaran Nomor: 509/BAP/WK/INF2/BCM2/2020 tanggal 3 Januari 2020, Invoice Nomor: 001/SUJ-INV/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 senilai Rp. 1.298.397.760,-
- Pekerjaan Perkerasan jalan kerja yang menjadi Vendor PT Kurnia Makmur Jaya Lestari, Dokumen Surat Pemesanan Material Nomor: 426/SPM/WK/INF2/BCM2/2019 tanggal 1 November 2019, Berita Acara Penerimaan Material Nomor: 426/BAPM/WK/INF2/BCM2/2019 tanggal 12 November 2019, Berita Acara Pembayaran Nomor: 426/BAP/WK/INF2/BCM2/2019 tanggal 12 November 2019, Invoice Nomor: 153/KMJL- INV/XI/2019 tanggal 12 November 2019 senilai Rp. 1.172.475.150,-
- Pekerjaan Lapis Pondasi Perkerasan yang menjadi Vendor PT Kurnia Makmur Jaya Lestari, Dokumen Surat Pemesanan Material Nomor: 267/SPM/WK/INF2/BCM2/2020 tanggal 13 Juli 2020, Berita Acara Penerimaan Material Nomor: 267/BAPM/WK/INF2/BCM2/2020 tanggal 16 Juli 2020, Berita Acara Pembayaran Nomor: 267/BAP/WK/INF2/BCM2/2020 tanggal 16 Juli 2020, Invoice Nomor: 057/KMJL- INV/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 senilai Rp. 649.109.725,-
- Pekerjaan Lapis Pondasi Perkerasan yang menjadi Vendor PT Kurnia Makmur Jaya Lestari, Dokumen Surat Pemesanan Material Nomor: 256/SPM/WK/INF2/BCM2/2020 tanggal 2 Juli 2020, Berita Acara Penerimaan Material Nomor: 256/BAPM/WK/INF2/BCM2/2020 tanggal 14 Juli 2020, Berita Acara Pembayaran Nomor: 256/BAP/WK/INF2/BCM2/2020 tanggal 14 Juli 2020, Invoice Nomor: 055/KMJL-INV/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 senilai Rp. 834.159.150,-
- Bahwa fiktif yang dimaksud untuk memenuhi permintaan Divisi adalah secara dokumen seolah-olah ada pekerjaannya dan diajukan pencairan namun faktanya pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
- Bahwa pekerjaan tersebut tidak terdapat kontrak dokumen hanya berupa Surat Pemesanan Material, Berita Acara Penerimaan Material, Berita Acara Pembayaran karena keterbatasan waktu permintaan Dana dari Divisi Infra 2, jadi saksi hanya menerbitkan surat pemesanan Material yang tujuannya agar dana tersebut segera terealisasi
- Bahwa proses dari pengajuan sampai dengan diterima Kembali dana pekerjaan fiktif yaitu setelah ada permintaan dana yang disampaikan oleh SUGIHARTO selaku VP Divisi Infra 2 kemudian saksi memerintahkan staf saksi untuk menghubungi Vendor yaitu Dian dari PT Kurnia Makmur Jaya Lestari dan PT Sanmitra Usaha Jaya untuk merealisasikan permintaan dana dari Divisi Infra 2, kemudian saksi meminta kepada staf saksi agar permintaan dana tersebut diberikan dahulu baru menggunakan uang atau dana yang disiapkan dari perusahaan vendor kemudian uang tersebut diganti dengan pemesanan material yang akan dibayar dari pencairan pekerjaan fiktif yang menggunakan dengan sistem pembayaran SCF (Supply Chain Financing), kemudian setelah dana dari vendor tersedia saksi menghubungi SUGIHARTO selaku VP Infra 2 bahwa dana tersebut telah tersedia, kemudian SUGIHARTO selaku VP infra 2 memberikan perintah untuk disampaikan dana tersebut kepada DINO ARIO selaku Proder/Kabag Pengendalian Divisi infra 2 dan yang mengantar uang hasil pekerjaan fiktif tersebut adalah staff saksi yang bernama SAGANI mengantarkan uang tunai ke pada DINO ARIO di Kantor Divisi Infra 2 Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 9.

- Bahwa nilai kontrak masing – masing pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh Vendor PT Kurnia Makmur Jaya Lestari dan PT Sanmitra Usaha Jaya adalah sebagai berikut:
- Bahwa uang hasil pencairan pekerjaan fiktif tersebut dibayarkan ke perusahaan vendor PT Kurnia Makmur Jaya Lestari dan PT Sanmitra Usaha Jaya yang menggunakan Fasilitas SCF (Supply Chain
- sesuai dengan Advice Of Payment Bank BRI untuk pembayaran yang menggunakan Fasilitas SCF sejumlah Rp. 1.107.133.403,34,- dibayarkan ke Vendor pada tanggal 4 Mei 2020,
- sesuai dengan Early Payment Request (EPR) Bank BNI yang menggunakan SCF sejumlah Rp. 789.857.051,- dibayarkan ke vendor pada tanggal 2 Oktober 2020,
- sesuai dengan Early Payment Request (EPR) Bank BNI yang menggunakan SCF sejumlah Rp. 1.112.801478,- pada tanggal 26 Maret 2020,
- sesuai Early Payment Request (EPR) Bank BNI yang menggunakan SCF sejumlah Rp. 1.112.801.478,- dibayarkan kepada vendor tanggal 12 Februari 2020,
- sesuai dengan Nota Kredit Supply Chain Financing (SCF) Bank BJB sejumlah Rp. 556.194.328,- dibayar ke vendor tanggal 29 Maret 2021,
- sesuai dengan Early Payment Request (EPR) Bank BNI yang menggunakan SCF sejumlah Rp. 714.922.318,- yang dibayar ke vendor pada tanggal 26 Agustus 2020
- Bahwa saksi tidak menerima fee dari pekerjaan fiktif yang saksi lakukan sedangkan untuk perusahaan vendor yang kerja sama dalam pekerjaan fiktif di Proyek Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2 diantaranya PT Kurnia Makmur Jaya Lestari dan PT Sanmitra Usaha Jaya awalnya meminta fee 10% kemudian saksi melakukan negosiasi sehingga perusahaan vendor mendapat fee masing – masing sebesar 9% karena tiap perusahaan vendor mengerjakan 3 pekerjaan fiktif dengan fee tiap pekerjaan fiktif sebesar 3% dengan nama biaya admin 3%;
- Teknis pemotongan fee vendor yang dinamakan biaya admin 3% adalah setelah vendor menyerahkan dana terlebih dahulu kemudian dibuat SPM pekerjaan fiktif sesuai dengan nilai dana yang diserahkan vendor terlebih dahulu ditambah fee vendor (dengan nama biaya admin 3%) sehingga setelah pencairan langsung masuk ke rekening perusahaan vendor termasuk fee biaya admin 3% tersebut;
- Bahwa mengenai fee yang diperoleh vendor atas pekerjaan fiktif di Proyek Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2 tidak diketahui Divisi Infra II dan tidak ada perjanjian secara tertulis mengenai fee tersebut, hanya berdasarkan kesepakatan antara saksi selaku Project Manager (PM) dengan PT Kurnia Makmur Jaya Lestari dan PT Sanmitra Usaha Jaya.
- Bahwa jumlah keseluruhan pencairan pekerjaan fiktif Proyek Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2 terjadi 6 kali pencairan dengan jumlah setelah dilakukan potongan pajak, bunga SCF maupun biaya admin / fee vendor adalah sejumlah Rp. 4.906.171.309,- dan dana tersebut semua saksi serahkan ke Divisi Infra 2 melalui DINO ARIO selaku Porder / Kabag Pengendalian yang diserahkan secara bertahap sejak November 2019 sampai dengan Juli 2020;
- Bahwa Pekerjaan Lapis Pondasi Pekerjaan Perkerasan fiktif tersebut maksudnya tidak ada dilakukan pekerjaan oleh PT Kurnia Makmur Jaya Lestari dan PT Sanmitra Usaha Jaya namun hanya untuk merealisasikan pencairan untuk kebutuhan Divisi Infra 2 sebagaimana yang disampaikan oleh SUGHARTO kepada saksi.
- Bahwa Direktur Operasi II yaitu BAMBANG RIANTO membawahi Divisi Infra II yang saat itu dijabat oleh DONO PARWOTO selaku SVP dan SUGHARTO selaku VP. Divisi Infra II membawahi Proyek Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2
- Pekerjaan fiktif Proyek Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2 yang seolah- olah dilaksanakan oleh PT Kurnia Makmur Jaya Lestari dan PT Sanmitra Usaha Jaya sebagaimana di kontrak pekerjaan atau SPK menggunakan sistem pembayaran SCF (Supply Chain Financing)
- Bahwa saksi menyadari pekerjaan fiktif Proyek Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2 untuk memenuhi permintaan dana untuk keperluan Divisi tersebut melanggar peraturan internal yaitu PW (Peraturan Waskita)
- Bahwa saksi mengetahui double bayar fasilitas SCF (Supply Chain Financing) sebesar Rp2 triliun di PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang mana kondisi keuangan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah negatif casflow. Saksi mengetahui hal tersebut pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI dan pemberitaan di media;
- Bahwa cara membedakan dokumen pekerjaan ril dengan pekerjaan fiktif adalah hanya orang atau tim proyek saja yang mengetahuinya karena melaksanakan perintah dari SUGIHARTO selaku VP Divisi Infra 2. Secara dokumen dibuat lengkap seolah-olah proyek yang benar-benar dilaksanakan atau riil.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya adalah sebagai berikut: membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti B.24 1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01,
Edisi Mei 2020;G.3 a. Prosedur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat
Keputusan Board of Director nomor
08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019
b. Prosedur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat
Keputusan Board of Director nomor 54/SK/WK/2020
tanggal 29 Mei 2020K.3 1 (satu) bundel Dokumen Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2 PT Sanmitra Usaha Jaya K.4 1 (satu) bundel Dokumen Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2 PT Kurnia Makmur Jaya
LestariN.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa
Proyek (PW-PBJPRO)N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT
Waskita Karya Tbk.BB.16 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk tanggal 28 februari 2019BB.17 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
03.1/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk tanggal 22 Maret 2019BB.18 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk tanggal 30 Septemberi 2019BB.19 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk tanggal 10 Juli 2020BB.20 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk tanggal 23 Juli 2020CC.1
s.d.
CC.6
1. 1 (satu) bundle Early Payment Request (EPR) Kurnia Makmur Jaya
Lestari3 PT (WSKTPM)
2. 1 (satu) bundle Advice Of Payment Kurnia Makmur Jaya L
3. 1 (satu) bundle Early Payment Request (EPR) Sanmitra Usaha Jaya PT
(WSKTPM) 12 Feb 2020
4. 1 (satu) bundle Early Payment Request (EPR) Sanmitra Usaha Jaya PT
(WSKTPM) 26 Mar 2020
5. 1 (satu) bundle Early Payment Request (EPR) Sanmitra Usaha Jaya PT
(WSKTPM) 02 Oct 2020
6. 1 (satu) bundle nota kredit supply chain financing (SCF) PT Kurnia
Makmur Jaya Lestari 30 sept 2020
28. ARIEF LUKMANSYAH
- Saksi ARIEF LUKMANSYAH, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan NIZAM MUSTAFA
- Bahwa saksi kenal dengan nama-nama sebagai berikut:
- BAMBANG RIANTO
saksi mengenal BAMBANG RIANTO adalah Direktur Operasi II PT Waskita karya Tbk sebagai atasan, saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO - HARIS GUNAWAN
saksi mengetahui Haris Gunawan adalah Direktur Keuangan PT Waskita karya Tbk, saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Haris Gunawan. - TAUFIK HENDRA KUSUMA
saksi mengenal Taufik Hendra Kusuma adalah Direktur Keuangan PT Waskita karya Tbk, saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Taufik Hendra Kusuma. - NIZAM MUSTAFA
Bahwa saksi kenal NIZAM MUSTAFA saat sekitar akhir tahun 2018 saat proyek tol yang sedang kami kerjakan yaitu tol Bocimi Seksi I Paket 3.2 dan NIZAM MUSTAFA sebagai Subkon dalam proyek tersebut. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA.
- BAMBANG RIANTO
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Kepala Proyek/ Project Manager pada proyek di PT. Waskita Karya (persero) Tbk adalah menjalankan proyek sesuai dengan keberterimaan biaya, mutu dan waktu sesuai dengan kesepakatan dengan manajemen atau perusahaan
- Bahwa pada tahun 2016 s.d. tahun 2018 saksi bekerja sebagai Kapro / Project Manager pada Proyek tol Bocomi Seksi 1 paket 3.2 dengan atasan Kepala Divisi /SVP adalah HERI SUPRIADI, kemudian pada bulan Juni tahun 2019 s.d. 2021 saksi sebagai Kapro / Project Manager pada Proyek tol Underpass MM2100 lalu pada Oktober 2019 s.d. 2021 saksi sebagai Kapro / PM Proyek Road S 24 Blok K MM2100 Cikarang.
Selanjutnya sejak Maret 2021 s.d. saat ini saksi sebagai Kapro / PM Proyek Tol CCTW Seksi 1 A (pemeliharaan) dan Seksi 2;
- Bahwa kewenangan tertentu sesuai dengan tipe proyek. Ada tiga tipe proyek:
- Tipe A: Nilai Kontrak diatas 1 Triliun dengan kompleksitas yang tinggi;
- Tipe B: Nilai Kontrak 500 Miliar sampai dengan 1 Triliun;
- Tipe C: Nilai Kontrak mulai dari 100 Miliar sampai dengan 500 Miliar;
- Untuk proyek Tipe A Maksimal kewenangan Project Manager (PM) menandatangani SPK Vendor maksimal sampai dengan Rp5.000.000.000, untup Tipe B PM menandatangani maksimal Rp3.000.000.000 dan Tipe C, Kapro/PM menandatangani kontrak dengan nilai maksimal Rp1.000.000.000,00;
- Sampai dengan tahun 2021 pemilihan vendor bisa dipilih oleh Project Manager namun sejak tahun 2021 sudah menggunakan sistem SCM (Suply Chain Management)
- Bahwa cara menentukan perusahaan vendor yang bisa digunakan dalam proyek tol di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk ditahun 2019-2020 mekanismenya yaitu Proyek meminta vendor membuat penawaran dan kemudian kita buat pembanding 2 sampai dengan 4 vendor kemudian dilakukan negosiasi dan evaluasi berdasarkan pengalaman/ teknis dan harga. Baru penetapan pemenang oleh SPLEM (Site Procurement Logistic Equipment Manager) dan disetujui oleh Project Manager
- Bahwa saksi kenal dengan NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT Pinnacle Optima Karya dan PT Mutiara Pusaka Karya, karena awalnya saat saksi masih di proyek Bocimi tahun 2018 saat itu NIZAM MUSTAFA menyuplai Sirtu / Brangkal di proyek tersebut. Saat itu SUGIHARTO selaku VP atau Wakil Kepala Divisi VII memberi opsi supplier untuk membantu percepatan proyek Bocimi yaitu NIZAM MUSTAFA yang saat itu sedang banyak pekerjaan di toll Kunciran Parigi dan Cinere Serpong. Atas informasi dari SUGIHARTO kepada saksi tersebut kemudian saksi bertanya kepada VICTOR ANTON selaku Kapro atau PM Proyek Tol Kunciran Parigi apakah benar NIZAM MUSTAFA suplai pada proyek tersebut dan dibenarkan. Selain kedua perusahaan tersebut NIZAM MUSTAFA menggunakan perusahaan CV Karya Wida Perkasa, selanjutnya saksi diberikan kontak NIZAM MUSTAFA kemudian saksi dan NIZAM MUSTAFA saling komunikasi untuk meminta bantu suply Sirtu / Brangkal di Proyek Bocimi dengan menggunakan CV KWP;
- Bahwa pada tahun 2019, perusahaan milik NIZAM MUSTAFA yaitu PT Mutiara Pusaka Karya (MPK) ada mengerjakan pekerjaan Tanah Borrow Material di proyek Road S 24 Blok K MM2100 maupun di proyek underpass MM2100
- Bahwa proses PT Mutiara Pusaka Karya bisa mengerjakan pekerjaan tanah borrow material pada proyek Road S 24 Blok K MM2100 yaitu karena kebetulan pekerjaan mayoritas di proyek tersebut adalah pekerjaan tanah kemudian saksi memanggil vendor-vendor yang biasa mengerjakan tanah, karena pekerjaannya volumenya besar sehingga dibagi-bagi kepada vendor-vendor tersebut antara lain Mutiara Pusaka Karya (MPK), Mitra Tata Abadi bersama (MTA), Lancarjaya Mandiri Abadi (LMA) dan MSS. Untuk nilai kontrak dengan PT Mutiara Pusaka Karya sekitar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sehingga yang menandatangani kontrak adalah DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra 2;
- Bahwa pada saat saksi menjadi Project Manager di proyek Road S-24 Blok K MM2100 saksi mengontak vendor-vendor yang terkait dengan pekerjaan tanah, salah satunya adalah NIZAM MUSTAFA yang sudah saksi kenal saat di proyek Bocimi dengan menggunakan CV KWP. Setelah saksi menjelaskan scope pekerjaan dan lokasi kepada NIZAM MUSTAFA, lalu NIZAM MUSTAFA menjelaskan akan menggunakan bendera PT Mutiara Pusaka Karya (PT MPK) sehingga saksi mengetahui NIZAM MUSTAFA pemilik PT MPK, kemudian saat saksi menjadi Project Manager di Proyek Toll Cimanggis Cibitung (CCTW) Seksi 2 menggantikan REZA IRAWAN selaku Project Managernya yang terlebih dahulu telah menggunakan perusahan NIZAM MUSTAFA di Proyek Toll Cimanggis Cibitung Seksi 2 diantaranya yaitu PT MPK, PT POK dan CV KWP sudah ada bekerja sebagai vendor di proyek tersebut. Kemudian di Proyek Toll Cimanggis Cibitung Seksi 2 ada repeat order yang mana saksi menandatangani kontrak dengan CV KWP dan PT MPK karena nilainya dibawah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan proyek tersebut termasuk proyek Tipe B.
- Bahwa pada proyek Road S 24 Blok K MM2100 tidak ada NIZAM MUSTAFA maupun melalui PT MPK memberikan sesuatu apapun kepada saksi selaku Project Manager ataupun kepada bawahan saksi;
- Bahwa sistem pembayaran kepada Sub Kontraktor dan supplier materia pada project underpas MM2100 dan Road S24 Blok K MM 2100 sebagian besar sekitar 70% pembayaran atas pekerjaan menggunakan fasilitas SCF (Supply Chain Financing) dan 30% menggunakan dana kerja yang dibayarkan oleh proyek meliputi:
- Biaya Administrasi Umum (BAU)
- Upah Mandor
- Sewa kendaraan
- Vendor urgent (sesuai kebutuhan).
- Bahwa pekerjaan serta pembayaran kepada CV. Karya Wida Perkasa (KWP) atas pekerjaan pada proyek Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi Seksi I Paket 3.2) serta kepada PT. Mutiara Pusaka Karya (MPK) atas pekerjaan pada proyek Road S24 Blok-K MM2100 yaitu:
Pekerjaan serta pembayaran kepada PT. Karya Wida Perkasa (KWP) pada proyek Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi Seksi I Paket 3.2): Kontrak sebagaimana tersebut di atas merupakan kontrak antara CV Karya Wida Perkasa dengan Project Manager yaitu saksi sendiri.
Pekerjaan serta pembayaran kepada PT. Mutiara Pusaka Karya (MPK) pada proyek Road S24 Blok-K MM2100: Pekerjaan untuk kontrak nomor 180.2/SPK/WK/INF-2/2019 tanggal 01 November 2019 senilai Rp. 10.664.847.000,- adalah kontrak kerja antara PT. Mutiara Pusaka Karya (MPK) dengan Kepala Divisi Infra 2 yang pada saat itu dijabat oleh DONO PARWOTO, sementara untuk Kontrak nomor 010/SPK/WK/INF-2/1319021/2020 tanggal 01 Februari 2020 senilai Rp. 344.758.500. adalah kontrak antara PT. Mutiara Pusaka Karya (MPK) dengan Project Manager yaitu saksi sendiri.
- Bahwa saksi selaku (PM) Project Manager pada proyek Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi Seksi I Paket 3.2) dan proyek Road S24 Blok-K MM2100 yang melakukan persetujuan pembayaran atas opname pekerjaan yang diajukan oleh vendor sub kontraktor PT. Karya Wida Perkasa (KWP) atas pekerjaan pada proyek Tol Bogor Ciawi Sukabumi (MPK) atas pekerjaan pada proyek Road S24 Blok-K MM2100, jarang ke lapangan untuk melihat opname pekerjaan yang diajukan untuk memastikan kebenaran progress pekerjaan sehingga kemudian dilakukan pembayaran kepada perusahaan-perusahaan vendor tersebut, saksi hanya memperoleh laporan melalui rapat internal proyek dari para Site Manager yang sesuai tupoksinya masing-masing turun ke lapangan;
- Bahwa benar dari proyek tol underpass MM2100 dan Road S24 Blok K MM2100, ada pengadaan barang atau pekerjaan subkontrak fiktif. Pada proyek tol Underpasa MM2100 pekerjaan fiktif yaitu pengadaan material granular yang terdiri dari 2 (dua) surat Pesanan Material (SPM) yaitu:
- Surat Pesanan Material (SPM) nomor: 031A/SPM/WK/INF- 2/1319017/2019 tanggal 23 Desember 2019 yang ditandatangani Arief Lukmansyah, ST selaku Project Manager dengan Tri Hartanta selaku Direktur CV. Damai Sejahtera untuk pengadaan material Granular Backfill dengan volume 2.606 M³ dengan harga satuan 175.000/M³ senilai Rp. 456.050.000,- (empat ratus lima puluh enam juta rupiah).
- Surat Pesanan Material (SPM) nomor: 032B/SPM/WK/INF- 2/1319017/2019 tanggal 24 Desember 2019 yang ditandatangani Arief Lukmansyah, ST selaku Project Manager dengan Tri Hartanta selaku Direktur CV. Damai Sejahtera untuk pengadaan material Granular Backfill dengan volume 2.216 M³ dengan harga satuan 175.000/M³ senilai 387.800.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa proses pembuatan kedua SPM Fiktif tersebut diatas hingga dilakukan pembayaran kepada perusahaan vendor atas pekerjaan fiktif adalah pada saat itu SUGIHARTO selaku SVP Divisi Infra-2 meminta pengembalian uang dari proyek proyek Underpas MM2100 dan Road S24 Blok K MM2100 yang saksi tangani kepada Divisi Infra-2, yang nilainya ditentukan berdasarkan kesanggupan proyek yaitu sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau berdasarkan kesanggupan dari proyek, kemudian saksi dan AWAN MEGA PUTRA PAKSI selaku SCARM menentukan nilai dan vendor yang akan dipakai, kemudian ditentukan vendor yang dipakai adalah CV DAMAI SEJAHTERA, selanjutnya setelah disepakati kemudian dibuatkan tagihan sesuai dengan kedua SPM (Surat Pemesanan Material), ketika invoice tagihan sudah lengkap dan benar kemudian dilakukan proses pembayaran kepada vendor / supplier kepada rekening CV DAMAI SEJAHTERA selaku vendor / supplier, setelah uang masuk ke rekening vendor/supplier kemudian CV DAMAI SEJAHTERA mengembalikan uang yang telah masuk ke rekening kepada AWAN MEGA PUTRA PAKSI, selanjutnya uang pengembalian dari vendor tersebut diberikan kepada saksi lalu saksi serahkan kepada ARI WIBOWO selaku Finance Manager Divisi Infra-2 sebagaimana perintah SUGIHARTO;
- Bahwa CV. DAMAI SEJAHTERA bersedia dipinjam untuk pembuatan SPM dan invoice tagihan fiktif proses peminjaman perusahaan CV. DAMAI SEJAHTERA hingga bersedia menandatangani SPM fiktif dan invoice tagihan fiktif adalah karena yang berkomunikasi dengan pihak CV. DAMAI SEJAHTERA adalah AWAN MEGA PUTRA PAKSI. Atas sepengetahuan saksi selaku Kapro / Project Manager (PM)
- Bahwa saat SUGIHARTO meminta pengembalian uang dari pekerjaan fiktif yang ada di proyek Underpas MM2100 dan Road S24 Blok K MM2100 yang saksi tangani untuk kebutuhan Divisi Infra-2 tidak menyampaikan kepada saksi, akan dipergunakan untuk kebutuhan apa pengembalian uang dari pekerjaan fiktif yang saksi tangani kepada Divisi Infra-2 tersebut;
- Bahwa cara membedakan antara tagihan supply barang fiktif dan pembayaran atas pekerjaan fiktif dengan antara tagihan suplai barang dan pembayaran atas pekerjaan Riil adalah sebagai berikut:
- Perbedaan pekerjaan fiktif dengan pekerjaan riil oleh subkontraktor. Pada pekerjaan yang Riil yaitu semua back up tagihan lengkap dan ditandatangani bersama berupa data ukur, gambar potongan opname, rekapan tabel STA, BAPP dan Berita Acara Pembayaran), sedangkan pada pekerjaan fiktif yaitu ada beberapa dokumen tidak dilampirkan (misalnya: dokumen Gambar Potongan Opname)
- Perbedaan Suplai barang fiktif dengan suplai barang riil
Agak sulit dibedakan antara Supply barang fiktif dengan suplai barang riil karena supplier biasanya tidak tertulis detail STA, namun biasanya bisa dilihat dari Dump Truck / alat transportasi lain untuk pengiriman, misalnya plat nomor kendaraan.
- Bahwa selama saksi menjabat sebagai (PM) Project Manager Proyek Jalan Tol CCTW seksi 2, ada pekerjaan untuk PT. Pinnacle Optima Karya (POK), PT. Mutiara Pusaka Karya (MPK) serta pembayarannya sebagai berikut:

- Bahwa CV KWP yang merupakan perusahaan milik NIZAM MUSTAFA sebagai sub kontrak pada pekerjaan CCTW adalah pengadaan sirtu, akan tetapi NIZAM MUSTAFA melalui perusahaan-perusahaan subkontrak miliknya kebanyakan melakukan pekerjaan tanah saat saksi menjadi Project Manager / kapro di proyek tol CCTW;
- Bahwa terhadap seluruh pekerjaan PT. Pinnacle Optima Karya (POK) dan PT. Mutiara Pusaka Karya (MPK) pada Proyek CCTW 2 sebagaimana pada tabel saksi terangkan tersebut diatas, pada saat saksi menjabat sebagai (PM) Project Manager terdapat pembayaran atas pekerjaan fiktif atau pekerjaan yang tidak dilaksanakan yaitu untuk kontrak Nomor: 020 /SPPP/WK/INF2/CCTW2/2022 tanggal 24 Agustus 2022 dengan Pekerjaan Tanah – Borrow Material pada STA 37+400 s/d 37+600 sebanyak 23.298,32 m3 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 2.679.306.800.
- Bahwa yang menandakan kontrak tersebut fiktif atau pekerjaan yang sebenarnya tidak dikerjakan adalah data tagihan tetap dilampirkan namun back up tandatangan tim lapangan tidak ada.
- Bahwa kronogis terjadinya pengajuan tagihan atas pekerjaan fiktif untuk kontrak Nomor: 020 /SPPP/WK/INF2/CCTW2/2022 tanggal 24 Agustus 2022 dengan Pekerjaan Tanah – Borrow Material pada STA 37+400 s/d 37+600 sebanyak 23.298,32 m3 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 2.679.306.800 yaitu pada awalnya terdapat permintaan “dana kembali” dari proyek untuk divisi infra 2 untuk kebutuhan PMN (penyertaan modal negara) kepada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yang disampaikan oleh DONO PARWOTO selaku SVP Divisi Infra 2 kepada saksi sebesar kurang lebih Rp. 2.500.000.000,- dan kemudian saksi berkordinasi dengan REZZA IRAWAN selaku Proder Divisi Infra 2 lalu REZZA IRAWAN menyampaikan kepada saksi untuk terkait permintaan dana kembali yang disampaikan oleh SUGIHARTO selaku VP Divisi Infra 2 tersebut menggunakan perusahaan milik NIZAM MUSTAFA yaitu PT. Mutiara Pusaka Karya (PT MPK), saksi kemudian memanggil SCRAM dan SPLEM untuk membuat kontrak pekerjaan fiktif untuk PT. Mutiara Pusaka Karya pada proyek tol CCTW seksi 2. Selanjutnya PT. Mutiara Pusaka Karya mengajukan dokumen tagihan tagihan fiktif karena tanpa ada pelaksanaan pekerjaan dan dilakukan proses hingga kemudian dilakukan pembayaran atas tagihan pekerjaan fiktif dimaksud langsung kepada PT. Mutiara Pusaka Karya, setelah uang cair dan diterima oleh NIZAM MUSTAFA melalui PT. Mutiara Pusaka Karya maka selanjutnya saksi tidak mengetahui bagaimana cara NIZAM MUSTAFA menyerahkan uang atas pencairan pekerjaan fiktif tersebut ke Divisi Infra 2, karena tidak melalui saksi selaku Kepala Proyek / PM.
- Apabila saksi tidak memenuhi permintaan uang untuk keperluan Divisi Infra II yang diperoleh dari pekerjaan fiktif, sepengetahuan saksi tidak pernah diberitahukan bagaimana bentuk sanksinya namun tetap saksi laksanakan perintah tersebut karena masih inging berkarir di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa struktur pengurus proyek jalan tol CCTW 2 pada saat terjadinya pengajuan tagihan atas pekerjaan fiktif (pekerjaan yang tidak dilaksanakan) yaitu untuk kontrak Nomor : 020 /SPPP/WK/INF2/CCTW2/2022 tanggal 24 Agustus 2022 dengan Pekerjaan Tanah – Borrow Material pada STA 37+400 s/d 37+600 sebanyak 23.298,32 m3 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 2.679.306.800 dimaksud yaitu:
- (PM) Project Manager : saksi sendiri
- (SAM) Site Administration Manager: Okky R
- (SCRAM) Site Contract And Risk Administration Manager: Awan Mega
- (SOM) Site Operational Manager : Hardiansyah dan Budi Suwantara
- (SEM) Site Enginering Manager: Surya H.
- (SPLEM) Site Procurement Logistic Equipment Manager: Lukas P.A.
- (SQHSEM) Site Quality Healthy Safety Manager: Padang.
- Bahwa tidak ada sanksi atau hukuman secara tidak langsung apabila tidak memenuhi permintaan dana sebagaimana disampaikan SUGIHARTO, namun karena saksi masih ingin berkarir di PT Waskita Karya (Persero) sehingga saksi mau menyiapkan dana dari pekerjaan fiktif tersebut;
- Bahwa dokumen-dokumen pekerjaan fiktif yang bisa membedakan maupun mengetahuinya adalah hanya orang-orang tertentu yang mengetahui adanya pekerjaan fiktif;
- Bahwa penyerahan uang dari pekerjaan fiktif pada project underpass MM2100 dan Road S24 Blok K MM2100 pada akhir tahun 2019 dilakukan dengan cara perusahan vendor memberikan uang tunai kepada saksi kemudian saksi serahkan kepada kepada DINO ARIO secara langsung, sedangkan penyerahan uang dari pekerjaan fiktif Proyek CCTW 2 bulan Agustus tahun 2022 dilakukan secara langung oleh NIZAM MUSTAFA selaku pemilik vendor adalah karena saksi mengikuti arahan sudah diarahkan oleh REZZA IRAWAN bahwa NIZAM MUSTAFA saja yang menyerahkannya;
- Bahwa cara saksi memastikan permintaan uang dari pekerjaan fiktif sudah diterima oleh Divisi Infra II yaitu setelah pencairan kemudian saksi menyampaikan kepada REZZA IRAWAN maupun NIZAM MUSTAFA bahwa pembayaran pekerjaan fiktif sudah cair
- Bahwa saksi menyadari pekerjaan fiktif pada project underpass MM2100 dan Road S24 Blok K MM2100 pada akhir tahun 2019 dan Proyek CCTW 2 bulan Agustus tahun 2022 untuk memenuhi permintaan dana yang digunakan untuk keperluan Divisi tersebut adalah melanggar peraturan internal yaitu PW (Peraturan Waskita);
- Bahwa pekerjaan fiktif pada project underpass MM2100 dan Road S24 Blok K MM2100 pada akhir tahun 2019 dan Proyek CCTW 2 bulan Agustus tahun 2022 menggunakan metode pembayaran SCF (Supply Chain Financing) sebagaimana tertuang dalam kontrak pekerjaan dan prioritas metode pembayaran pada pekerjaan sub kontrak di proyek tol adalah menggunakan SCF;
- Bahwa keuntungan yang diterima NIZAM MUSTAFA dalam pekerjaan fiktif pada proyek CCTW seksi 2 adalah adanya keistimewaan antara lain percepatan pembayaran dan keberlanjutan pekerjaan pada perusahaan-perusahaan milik NIZAM MUSTAFA di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa saksi mengetahui double bayar fasilitas SCF (Supply Chain Financing) sebesar Rp2 triliun di PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang mana kondisi keuangan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah negatif casflow. Saksi mengetahui hal tersebut pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI dan pemberitaan di media;
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya adalah sebagai berikut: membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti B.24 1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01,
Edisi Mei 2020;E.28 1(satu) bundel surat (asli) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Up.
Direktur Penyidikan perihal Tanggapan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus Nomor SPS 5472/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 15
November 2022 perihal surat pemanggilan saksi tertanggal 16 November 2022 dari
Kwatantra Rili, dkk.G.3 a. Prosedur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat
Keputusan Board of Director nomor
08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019
b. Prosedur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat
Keputusan Board of Director nomor 54/SK/WK/2020
tanggal 29 Mei 2020K.12 1 (satu) bundel Dokumen Underpass MM2100 CV Damai Sejahtera N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa
Proyek (PW-PBJPRO)N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT
Waskita Karya Tbk.X.1 1(satu) bundel fotocopy Dokumen Jurnal Hutang Supplier Tanggal 02/01/2020 No.
Referensi: 002/DS/I/2020 CV. Damai Sejahtera Total 387.000.000,- (Tiga ratus
Delapan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).X.2 1(satu) bundel fotocopy Dokumen Jurnal Hutang Supplier Tanggal 02/01/2020 No.
Referensi: 001/DS/I/2020 CV. Damai Sejahtera Total 456.050.000,- (Empat Ratus
Lima Puluh Enam Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)BB.16 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk tanggal 28 februari 2019BB.17 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
03.1/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk tanggal 22 Maret 2019BB.18 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk tanggal 30 Septemberi 2019BB.19 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk tanggal 10 Juli 2020BB.20 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk tanggal 23 Juli 2020

29. AWAN MEGA PUTRA PAKSI DIRGANTARA
- Saksi AWAN MEGA PUTRA PAKSI DIRGANTARA, ST, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi kenal dengan nama-nama sebagai berikut:
- BAMBANG RIANTO
saksi mengenal BAMBANG RIANTO adalah Direktur Operasi II PT Waskita karya Tbk peride 2018 s.d. saat ini, saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO - HARIS GUNAWAN
saksi mengetahui Haris Gunawan adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 s.d. 2020, saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Haris Gunawan. - TAUFIK HENDRA KUSUMA
saksi mengetahui Taufik Hendra Kusuma adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode 2020 s.d. Juni 2022. saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Taufik Hendra Kusuma. - NIZAM MUSTAFA
Bahwa saksi kenal dengan NIZAM MUSTAFA sebagai pemilik sub- kontraktor pekerjaan tanah di Contruction Of Road S 24 Blok K MM2100 di Kawasan Industri MM2100. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA
- BAMBANG RIANTO
- Bahwa saksi bekerja di PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Site Contract Administration and Risk Manager (SCRAM) atau Administrasi Kontrak (Adkon) sebanyak 2 (dua) kali, yaitu
- SCRAM pada Proyek Under Pass MM2100 dan Construction S24 Blok K MM2100 (Pematangan lahan kawasan industri) dari Nopember 2019 s/d Desember 2020.
- SCRAM pada Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2 dari Oktober 2021 s/d Oktober 2022.
- Bahwa tugas dan fungsi SCRAM adalah:
- Mempelajari dokumen kontrak.
- Melakukan evaluasi terhadap peluang dan risiko yang terdapat dalam kontrak, melakukan rencana mitigasi dan tindak lanjutnya, serta melaporkan kepada Project Manager.
- Menyusun laporan Manajemen Risiko tiap bulan dan melaporkannya kepada Project Manager.
- Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan bersama Quantity Survey dan disusun menjadi Back-up tagihan untuk diajukan kepada pemberi kerja / owner.
- Mengajukan tagihan Termin berupa BAP dan Kwitansi kepada pemberi kerja / owner bersama Site Administration Manager.
- Membuat konsep kontrak dan addendum kerjasama dengan vendor atau mitra kerja.
- Menyusun konsep addendum kontrak dengan pemberi kerja / owner.
- Menyusun Anggaran Pelaksanaan Proyek.
- Melakukan evaluasi beban kerja terhadap pendapatan usaha tiap bulannya dan melaporkan kepada Project Manager.
- Menyusun kebutuhan dana kerja dan rencana bayar bersama Site Administration Manager.
- Melakukan evaluasi kinerja vendor bersama Site Operational Manager, Site Engineering and Standaritation Manager, Quality, Healthy, Safety, and Environtmen Manager.
- Menyusun materi moving in dan moving out.
- Bahwa saksi dalam melaksanakan tugas dan fungsi SCRAM yaitu sebagai berikut:
- Mempelajari dokumen kontrak dengan melakukan review kontrak terhadap beberapa aspek berikut:
- Hak dan kewajiban para pihak.
- Jangka waktu pelaksanaan.
- Nilai Kontrak (Volume dan Harga Satuan).
- Melakukan pengecekan Quantity yang terdapat dalam BoQ lampiran kontrak.
- Melakukan resume terhadap pasal menguntungkan dan merugikan, selanjutnya dibuat dalam tabel dengan rencana tindak lanjutnya.
- Mempelajari spek teknis dan spek umum, serta keberterimaan pekerjaan.
- Mempelajari tata cara penagihan termin, dan kelengkapan backup termin sebagai lampiran penagihan.
- Mempelajari tata cara perubahan kontrak.
- Melakukan evaluasi terhadap peluang dan risiko yang terdapat dalam kontrak, melakukan rencana mitigasi dan tindak lanjutnya, serta melaporkan kepada Project Manager.
- Mengisi form pihak berkepentingan / Stake holder (internal dan external)
- Membuat daftar pasal menguntungkan dan pasal merugikan yang terdapat dalam kontrak.
- Membuat daftar tindak lanjut dari daftar pasal menguntungkan dan pasal merugikan.
- Menyusun laporan Manajemen Risiko tiap bulan dan melaporkannya kepada Project Manager.
- Menyusun Laporan Risk Register yang berisi identifikasi risiko dan peluang, jenis risiko / peluang, kejadian risiko / peluang, internal control terhadap risiko / peluang, rencana tindak lanjut pengendalian risiko / peluang, nilai risiko / peluang serta target penyelesaian risiko / peluang.
- Menyusun evaluasi realisasi dan rencana terhadap tindak lanjut pengendalian risiko / peluang.
- Malakukan pencatatan kejadian risiko / peluang yang telah terjadi beserta dampak yang timbul (biaya, hukum, publikasi, dan kepercayaan pemberi kerja).
- Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan bersama Quantity Survey dan disusun menjadi Back-up tagihan untuk diajukan kepada pemberi kerja / owner.
- Bersama Quantity Survey melakukan perhitungan volume prestasi pekerjaan berupa Laporan Mingguan dan dan Laporan Bulanan dari Laporan Harian.
- Bersama Quantity Survey menyusun Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dengan perhitungan volume berdasarkan shop drawing atau data ukur sesuai item pekerjaan.
- Mengajukan perhitungan prestasi pekerjaan kepada pemberi kerja / owner untuk diperiksa dan disetujui, kemudian menjadikan sebagai lampiran backup termin.
- Mengajukan tagihan Termin berupa BAP dan Kwitansi kepada pemberi kerja / owner bersama Site Administration Manager.
- Menyusun Berita Acara Pembayaran (BAP) dan Kwitansi sesuai dengan prestasi pekerjaan dan backup termin. Site Administration Manager mengajukan ke Divisi untuk menerbitkan Faktur Pajak dan menandatangani BAP dan Kwitansi.
- Membuat konsep kontrak dan addendum kerjasama dengan vendor atau mitra kerja.
- Bersama Site Procurement, Logistics, and Equipment Manager menyusun konsep kontrak dengan vendor atau mitra kerja
- Menyusun konsep addendum kontrak dengan pemberi kerja / owner.
- Menyusun surat pengajuan perubahan kontrak / addendum Nilai Kontrak, Jangka Waktu, Tata Cara Pembayaran.
- Melampirkan Shop Drawing, Surat Perubahan Desain / Justifikasi Teknis, Perhitungan Volume, Schedule, dan Konsep Tata Cara Pembayaran.
- Menyusun BA Negosiasi dan Klarifikasi untuk item pekerjaan baru dengan harga satuan baru.
- Menyusun Anggaran Pelaksanaan Proyek (APP)
- Menyusun rencana anggaran pelaksanaan proyek secara detail tiap item pekerjaan, yang kemudian diajukan oleh proyek ke Divisi untuk diperiksa dan disetujui, lalu diajukan oleh Divisi ke PCD untuk diperiksa dan disetujui, lalu kemudian oleh PCD diajukan kepada Direktur Operasional untuk mendapatkan persetujuan APP.
- Melakukan evaluasi beban kerja terhadap pendapatan usaha tiap bulannya dan melaporkan kepada Project Manager.
- Melakukan evaluasi melalui Laporan Evaluasi Pekerjaan, melakukan pencatatan harga realisasi pekerjaan terhadap harga kontrak sehingga didapatkan BK/PU dan laba kotor.
- Menyusun kebutuhan dana kerja dan rencana bayar bersama Site Administration Manager.
- Melakukan evaluasi kinerja vendor bersama Site Operational Manager, Site Engineering and Standaritation Manager, Quality, Healthy, Safety, and Environtmen Manager.
- Melakukan evaluasi terhadap metode kerja, progress pekerjaan, quality, kerapian pekerjaan, dan Safety.
- Menyusun materi moving in dan moving out.
- Menyusun materi Moving In yang berisi Rencana Anggaran Pelaksanaan Proyek, Metode Kerja dan Schedule.
- Menyusun materi Moving Out yang berisi Realisasi Beban Kerja Terhadap Pendapatan Usaha, Improvement Metode Kerja, Evaluasi Schedule, Evaluasi Kinerja Vendor, Surat Penilaian Kepuasan Pemberi Kerja, Berita Acara Serah Terima Pertama.
- Mempelajari dokumen kontrak dengan melakukan review kontrak terhadap beberapa aspek berikut:
- Bahwa proyek pembangunan Under Pass MM2100 dan Construction S24 Blok K MM2100, memiliki kontrak, besaran nilai kontrak serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaannya termasuk jenis kontrak adalah sebagai berikut:
Proyek Underpass MM2100
Nilai Kontrak : Rp. 115.600.000.000 (Exclude PPN) Jangka Waktu : 27 Juli 2019 s.d 20 Desember 2020
Pemberi Kerja : PT. Bekasi Fajar Industrial Estate, Tbk
Jenis Kontrak : Unit Price
Cara Pembayaran: Monthly Payment
Jenis Pekerjaan : Struktur Underpass dan Perkerasan Aspal
Panjang Pekerjaan : 777 meter
Lokasi : Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat
Proyek Construction of Road S24 Blok K MM2100
Nilai Kontrak : Rp. 108.000.000.000 (Exclude PPN)No. Kontrak : 047/PROC/BMIE/SPK/IX/19
Jangka Waktu : 1 Oktober 2019 s.d 30 September 2020 Pemberi Kerja : PT. Bekasi Matra Industrial Estate
Jenis Kontrak : Unit Price
Cara Pembayaran: Monthly Payment
Jenis Pekerjaan : Jalan Perkerasan Aspal S24 panjang 1,5km, Jalan Perkerasan Aspal S23 panjang 0,7km, Timbunan Lahan Blok K sekitar 800.000 m3
Panjang Pekerjaan : 1,5 km
Lokasi : Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat.- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Under Pass MM2100 dan Construction S24 Blok K MM2100 apakah PT. Waskita Karya (Persero) Tbk ada menunjuk sub-kontraktor, diantaranya adalah sebagai berikut: Proyek Underpass MM2100
- Aneka Jaringan Indonesia (Pekerjaan Boredpile)
- Grant Surya Pondasi (Pekerjaan Boredpile)
- Wijaya Karya Beton (Penyediaan Precast Voided Slab)
- Adhitama Jaya Kencana (Pekerjaan Erection Voided Slab)
- Mitra Tata Abadibersama (Pekerjaan Galian Tanah)
- Bangun Jaya Adhi Perkasa (Pekerjaan Galian Tanah)
- Haka Aston (Pekerjaan Aspal)
- Bintang Satoe Doea (Pekerjaan Hand Railing)
- Rama Perkasa (Pekerjaan Rambu)
- Komuneka Jaya (Pekerjaan Marka Jalan)
Proyek Construction of Road S24 Blok K MM2100
- Mutiara Pusaka Karya (Pekerjaan Timbunan Tanah)
- Karya Widya Perkasa (Pekerjaan Timbunan Tanah)
- Mitra Tata Abadibersama (Pekerjaan Gali Timbun)
- Lancar Jaya Abadi Mandiri (Pekerjaan Timbunan Tanah).
- Mitra Solusi Semesta (Pekerjaan Timbunan Tanah).
- Bangun Jaya Adhi Perkasa (Pekerjaan Gali Timbun).
- Tunas Cakra Mandiri (Pekerjaan Gali Timbun).
- HK Aston (Pekerjaan Aspal).
- Bahwa terhadap masing-masing sub-kontraktor dilakukan perikatan (kontrak) dan sebagian ada addendum terhadap waktu dan juga addendum terhadap nilai pekerjaan.
- Bahwa Proses addendum dimulai dari surat permohonan addendum dari sub-kontraktor kepada main-kontraktor. Dalam hal permohonan addendum penambahan waktu, pihak sub-kontraktor menyampaikan kendala yang menyebabkan mundurnya penyelesaian pekerjaan, dan menyampaikan pengajuan jangka waktu penyelesaian terbaru. Apabila kendala yang disampaikan merupakan kendala external seperti cuaca, force majoure seperti covid-19, atau perubahan peraturan pemerintah, maka pengajuan addendum waktu dapat dievaluasi untuk disetujui. Pihak main kontraktor mengundang subkontraktor untuk klarifikasi teknis dan persetujuan addendum kontrak.Dalam hal permohonan addendum penambahan nilai kontrak, pihak subkontraktor mengajukan surat permohonan addendum nilai kontrak beserta perubahannya. Pihak main kontraktor melakukan evaluasi terhadap pengajuan addendum nilai tersebut berdasarkan volume sesuai gambar desain terakhir yang disetujui oleh owner, apabila pekerjaan telah selesai akan dilakukan joint survey MC100 untuk mendapatkan volume 100% sebagai dasar addendum final. Pihak main kontraktor mengundang subkontraktor untuk klarifikasi teknis dan persetujuan addendum kontrak.
- Bahwa sub-kontaraktor yang mengajukan addendum waktu dan addendum penambahan nilai kontrak, saksi menjelaskan sebagai berikut:
Proyek Underpass MM2100- Mitra Tata Abadibersama (Addendum Kerja Kurang, mengundurkan diri), maksudnya adalah MTA mengajukan perubahan harga akibat produktifitas galian diruang sempit (tunnel underpass) tidak disetujui oleh mainkontraktor, sehingga MTA mengajukan pemberhentian pekerjaan dan addendum 100%.
- Haka Aston (Addendum kerja tambah sesuai surat jalan), maksudnya volume yang dibayar adalah sesuai dengan volume surat jalan truk aspal yang dituang di proyek.
Proyek Construction of Road S24 Blok K MM2100
- Mutiara Pusaka Karya (Addendum pekerjaan kurang, penyetopan borrow oleh owner), maksudnya owner memiliki lahan baru yang dapat digali untuk menjadi tanah timbunan di lokasi Blok K, sehingga pekerjaan borrow diganti dengan pekerjaan gali timbun.
- Karya Widya Perkasa (Addendum pekerjaan kurang, penyetopan borrow oleh owner) maksudnya owner memiliki lahan baru yang dapat digali untuk menjadi tanah timbunan di lokasi Blok K, sehingga pekerjaan borrow diganti dengan pekerjaan gali timbun.
- Mitra Tata Abadibersama (Addendum waktu dan kerja tambah quarry baru), maksudnya adalah volume pekerjaan galian untuk ditimbun yang semula berasal dari quarry Yamaha mendapatkan penambahan volume dari quarry Sukasejati (quarry baru penunjukan owner).
- Lancar Jaya Abadi Mandiri (Addendum pekerjaan kurang, penyetopan borrow oleh owner). maksudnya owner memiliki lahan baru yang dapat digali untuk menjadi tanah timbunan di lokasi Blok K, sehingga pekerjaan borrow diganti dengan pekerjaan gali timbun.
- Mitra Solusi Semesta (Addendum pekerjaan kurang, penyetopan borrow oleh owner). maksudnya owner memiliki lahan baru yang dapat digali untuk menjadi tanah timbunan di lokasi Blok K, sehingga pekerjaan borrow diganti dengan pekerjaan gali timbun.
- Bangun Jaya Adhi Perkasa (Addendum waktu tambah), maksudnya adalah adanya penambahan jangka waktu pekerjaan akibat kendala hujan dan dampak covid-19.
- Tunas Cakra Mandiri (Addendum waktu tambah), maksudnya adalah adanya penambahan jangka waktu pekerjaan akibat kendala hujan dan dampak covid-19.
- HK Aston (Addendum kerja tambah sesuai surat jalan), maksudnya volume yang dibayar adalah sesuai dengan volume surat jalan truk aspal yang dituang di proyek.
- Bahwa mekanisme penagihan prestasi pekerjaan akan dilakukan opname secara joint survey antara main kontraktor bersama sub kontraktor terhadap prestasi pekerjaan dilapangan. Lalu dilakukan perhitungan volume atas prestasi pekerjaan, dari hasil opname joint survey dengan dikoreksi terhadap gambar shopdrawing. Hasil perhitungan volume tersebutlah yang akan ditandatangani oleh QS, SOM, SESM, SPLEM, dan SCARM sebagai backup perhitungan volume dalam Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP). SPLEM membuat BAPP dan BAP untuk ditandatangani kedua belah pihak. Selanjutnya subkontraktor melengkapi administrasi tagihan sesuai dengan kelengkapan yang tercantum dalam kontrak.
- Bahwa alur administrasi pembayaran tagihan dari sub-kontraktor kepada PT. Waskita Karya (Persero) Tbk selaku main-kontraktor yaitu Subkontraktor mengajukan invoice / tagihan kepada main kontraktor, lalu dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi dokumen sebagai berikut:
- Kwitansi
- Faktur Pajak
- Berita Acara Pembayaran
- Berita Acara Prestasi Pekerjaan
- Kontrak beserta Addendumnya
- Dokumen kelengkapan SCF (jika pembayaran melalui SCF)
- Dokumen Opname Pekerjaan
- Fotocopy NPWP Perusahaan
- Fotocopy NPWP Direktur
- Fotocopy KTP Direktur
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
- Backup perhitungan volume prestasi pekerjaan
Lalu setelah diverifikasi oleh SCARM, dilakukan Verifikasi oleh SPLEM, kemudian diverifikasi oleh SAM dan kemudian di verifikasi terakhir oleh Kapro/PM. Setelah paraf verifikasi lengkap baru dapat dilakukan pembayaran ke sub kontraktor.
- Bahwa kontrak pekerjaan dengan owner oleh SVP Infra 2, tetapi jika kontrak dengan vendor disesuaikan dengan type proyek sebagaimana diatur pada SOP PT. Waskita Karya Pengadaan Barang dan Jasa namun saksi tidak hafal nomornya, pembagian type proyek yaitu:
- Type A dengan pendapatan usaha pertahun diatas 500 milyar rupiah
Saksi tidak mengetahui karena belum pernah menjadi bagian proyek type A - Type B dengan pendapatan usaha pertahun antar 100-500 milyar rupiah
- Pengadaan dibawah 3 milyar kontrak ditandatangani oleh Project manager
- Proyek diatas 3 milyar yang berwenang menandatangani kontrak SVP unit binis dan SVP SCM
- Pengadaan material strategis (besi dan solar industry) jika nilai pengadaan diatas 1 milyar diadakan oleh SVP unit bisnis dan SVP SCM
- Type C dengan pendapatan usaha dibawah 100 milyar
- Project Manager berwenang menandatangani kontrak dengan nilai maksimal 500 juta rupiah
- Kontrak dengan nilai diatas 500 juta ditandatangani oleh SVP unit Bisnis dan SVP SCM
- Type A dengan pendapatan usaha pertahun diatas 500 milyar rupiah
- Bahwa jika pembayaran menggunakan SCF, tagihan diajukan kepada bank untuk dibayarkan kepada rekanan secara langsung, jika dengan menggunakan RAB / KMK yaitu proyek mengajukan dana kerja ke pusat, setelah dana dari pusat turun, kemudian proyek yang akan membayarkan kepada vendor. Saksi tidak mengetahui plafond yang disediakan oleh Bank untuk pembayaran kepada vendor secara SCF, yang lebih mengetahui adalah Divisi Finance pusat.
- Bahwa Terhadap semua pekerjaan dalam proyek Under Pass MM2100 dan Construction S24 Blok K MM2100, telah di bayar secara keseluruhan akan tetapi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk selaku main- kontraktor masih berhutang kepada para sub-kontraktor dikarenakan kondisi financial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk yang mengalami kesulitan likuiditas. Pada akhir tahun 2020 karena pembayaran tagihan kepada vendor mulai tersendat;
- Bahwa Rekening PT. Waskita Karya (pesero) dibekukan (frezze) pada tahun 2020 oleh Bank pemberi fasilitas SCF (Supply Chain Financing), karena sampai dengan jatuh tempo pembayaran SCF, PT. Waskita Karya (persero) tidak mampu melakukan pembayaran kepada Bank Penyedia fasilitas SCF karena tidak ada dana yang tersedia pada Rekening PT. Waskita Karya (persero). Saksi mengetahui permasalahan tersebut dari vendor-vendor yang belum terbayarkan dan info dari Divisi belum bisa terbayarkan;
- Bahwa benar ada pembayaran fiktif dalam proyek Under Pass MM2100 dan Construction S24 Blok K MM2100, yaitu 2 (dua) pembayaran fiktif terhadap supplier yaitu CV Damai Sejahtera yaitu sebagai berikut:
- Terhadap kwitansi nomor 001/DS/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 senilai Rp 456.050.000 (empat ratus lima puluh enam juta lima puluh ribu rupiah) mengacu Berita Acara Pembayaran Nomor: 031A.1BAP/WK/INF-2/1319017/2019 tanggal 2 Januari 2020 atas pembelian material granular backfill.
- Terhadap kwitansi nomor 002/DS/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 senilai Rp 387.800.000 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) mengacu Berita Acara Pembayaran Nomor: 032B.1/BAP/WK/INF-2/1319017/ 2019 tanggal 2 Januari 2020 atas pembelian material granular backfill.
- Bahwa yang dimaksud pembayaran pekerjaan fiktif yaitu secara dokumen ada penagihan dan telah dilakukan pencairan namun pekerjaannya tidak ada atau fiktif;
- Bahwa pembayaran pekerjaan fiktif tersebut bisa terjadi yaitu berawal saksi dipanggil Pak Arief Lukmansyah selaku Project Manager (Kepala Proyek) Underpass MM2100, disampaikan jika ada permintaan dana oleh Divisi Infrastruktur 2 ke proyek Underpass MM2100, kemudian saksi diinstruksikan oleh Pak Arief Lukmansyah membuat tagihan pembelian material Granular Backfill melalui CV. Damai Sejahtera dengan nilai masing-masing tagihan Rp 456.050.000,- dan Rp 387.800.000,- lalu SPM, BAPM, BAP, dan rekap Granular Backfill dikirimkan ke sdr. Tri Hartanta sebagai pihak CV. Damai Sejahtera untuk ditandatangani serta dilengkapi dengan kwitansi dan administrasi kelengkapan tagihan seperti kontrak, BAP, BAPP, selanjutnya CV. Damai Sejahtera mengirimkan kembali invoice berupa tagihan lengkap dengan tandatangan ke Proyek Underpass MM2100 dan faktur pajak. Setelah dilakukan pembayaran oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, CV. Damai Sejahtera mengambil dana tersebut secara cash untuk dikembalikan ke kantor proyek MM2100. Setelah pengembalian dana tersebut diterima dari CV Damai Sejahtera, dana tersebut langsung saksi serahkan kepada Arief Lukmansyah selaku Kapro/Project Manager untuk diserahkan ke Divisi Infrastruktur 2.
- Bahwa CV. Damai Sejahtera adalah salah satu supplier atau vendor atau sub-kontraktor dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk untuk pengadaan Granular Backfill yang merupakan material/agregat kasar yang biasa digunakan untuk jalan akses, adapun pembayaran dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk kepada CV. Damai Sejahtera adalah menggunakan fasilitas SCF.
- Bahwa terhadap proyek Under Pass MM2100 dan Construction S24 Blok K MM2100 pernah dilakukan Audit Keuangan sebanyak 3 (tiga) kali baik oleh auditor internal maupun oleh auditor eksternal dan pembayaran fiktif tersebut tidak menjadi temuan karena auditnya hanya secara Random Sampling.
- Bahwa atas pekerjaan fiktif tersebut tetap dilakukan verifikasi seolah- olah pekerjaan yang riil dilakukan namun kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan atau fiktif;
- Penyerahan uang hasil pekerjaan fiktif kepada Divisi Infra II saksi tidak mengetahuinya karena saar uang cair kepada vendor lalu vendor menyerahkannya kepada ARIEF LUKMANSYAH selaku Kapro / Project Manager.
- Bahwa nilai pekerjaan fiktif di proyek underpass MM2100 yang dari CV. Damai Sejahtera adalah sebesar kurang lebih Rp843.850.000,00 dengan nilai masing-masing tagihan Rp 456.050.000,- dan Rp 387.800.000,-
- Bahwa pekerjaan fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk terjadi karena ada permintaan dari Divisi Infra II dan yang menentukan nilai kebutuhannya adalah dari Divisi. Pekerjaan fiktif awalnya tidak ada di rencana kerja;
- Bahwa selain pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh CV Damai Sejahtera pada proyek Underpass MM2100, kemudian ada pekerjaan fiktif lainnya yang dilakukan oleh perusahaan vendor PT Mutiara Pusaka Karya (PT MPK) sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus ribu rupiah) pada proyek tol CCTW Seksi II pada bulan Agustus 2022;
- Bahwa pemilik perusahaan vendor PT MPK adalah NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa keuntungan yang diterima CV Damai Sejahtera atas pekerjaan fiktif adalah dijanjikan kerjasama pada pekerjaan supplier material, sedangkan pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh NIZAM MUSTAFA melalui melalui PT MPK pada proyek tol CCTW seksi 2 saksi tidak mengetahuinya
- Bahwa secara pemberkasan, dokumen pekerjaan fiktif dibuat dan dilengkapi sama seperti halnya dokumen pekerjaan yang ril sehingga tidak dapat dibedakan antara dokumen pekerjaan yang fiktif dengan dokumen pekerjaan yang riil;
- Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Waskita, pekerjaan fiktif tidak diperbolehkan;
- Perbedaan pencairan menggunakan Dana Kerja dan SCF adalah apabila dengan mekanisme pembayaran SCF tagihan atas pekerjaan tersebut langsung dari Waskita Pusat kepada rekening perusahaan vendor, sedangkan Dana Kerja pencairan dari Waskita Pusat ke rekening proyek terlebih dahulu kemudian ditransfer kr rekening vendor;
- Bahwa mengenai penentuan mekanisme pembayaran menggunakan SCF atau Dana Kerja ditentukan oleh proyek akan tetapi karena Plafon SCF pernah habis sehingga menggunakan KMK dengan cara pengajuan dana kerja ke pusat;
- bahwa pada proyek Under Pass MM2100 dan Construction S24 Blok K MM2100, pembayaran dari Owner kepada PT. Waskita Karya (Persero) Tbk telah di bayar secara keseluruhan akan tetapi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk selaku main-kontraktor masih berhutang kepada para sub-kontraktor dikarenakan kondisi financial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk yang mengalami kesulitan likuiditas;
- Bahwa saksi pernah mendengar adanya double bayar SCF di PT Waskita Karya (Persero) Tbk dari penyidik Kejaksaan Agung dan dari pemberitaan sekitar Rp2 triliun;
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum diantaranya adalah sebagai berikut: membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti K.12 1 (satu) bundel Dokumen Underpass MM2100 CV Damai Sejahtera X.1 1(satu) bundel fotocopy Dokumen Jurnal Hutang Supplier Tanggal 02/01/2020 No.
Referensi: 002/DS/I/2020 CV. Damai Sejahtera Total 387.000.000,- (Tiga ratus
Delapan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).X.2 1(satu) bundel fotocopy Dokumen Jurnal Hutang Supplier Tanggal 02/01/2020 No.
Referensi: 001/DS/I/2020 CV. Damai Sejahtera Total 456.050.000,- (Empat Ratus
Lima Puluh Enam Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)
30. SINGGIH NOVA WIJAYANTO
- Saksi SINGGIH NOVA WIJAYANTO, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa sepengetahuan saksi, Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan NIZAM MUSTAFA sebagaimana surat panggilan oleh Penuntut Umum adalah adanya transaksi pekerjaan fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan menggunakan fasilitas pembiayaan SCF
- Bahwa saksi kenal dengan nama-nama sebagai berikut:
- BAMBANG RIANTO
saksi mengenal BAMBANG RIANTO adalah mantan Direktur Operasi II PT Waskita karya Tbk sejak tahun 2018. saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO - HARIS GUNAWAN saksi mengetahui Haris Gunawan adalah mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 s.d. 2020, saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Haris Gunawan.
- TAUFIK HENDRA KUSUMA
saksi tidak mengetahui Taufik Hendra Kusuma dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Taufik Hendra Kusuma. - NIZAM MUSTAFA
Bahwa tidak mengetahui NIZAM MUSTAFA dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA;
- BAMBANG RIANTO
- Bahwa saksi bekerja di PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Site Administration Manager (SAM) Proyek Cisumdawu Phase 2 sejak Bulan Desember 2016 – Desember 2020;
- Tugas SAM adalah memproses dan buat laporan transaksi keuangan pada proyek tol Cisumdawu phase 2;
- Proyek tol Cisumdawu adalah salah satu proyek tol dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang memiliki singkatan Cileunyi-Sumedang- Dawuan. Nilai kontrak waskita Proyek tol Cisumdawu adalah sekitar Rp500-600 miliar;
- Bahwa benar saat menjabat sebagai Site Administration Manager (SAM) Proyek Cisumdawu Phase 2 pernah ada beberapa pekerjaan fiktif, dengan kronologis yaitu WAHYU AHMADI selaku Kapro/PM memberitahukan kepada saksi maupun kepada SCARM bahwa ada permintaan sejumlah dana dari Divisi Infra II lalu saksi diperintahkan untuk memprosesnya dengan menggunakan metode pembayaran SCF dan Dana Kerja, kemudian sdr PANDIT selaku SCARM/Adkon membuat administrasi Kontrak Fiktif dan perlengkapan penagihan pembayaran (BAPP, BAP), kemudian bukti penagihan sudah lengkap meliputi Kwitansi, Invoice, PPN dari Vendor, BAP, BAPP diserahkan kepada saksi untuk dilakukan pembayaran, kemudian saksi melalukan paraf di kwitansi, dan menandatangani Slip Jurnal Hutang yang kemudian diproses pembayaran, apabila pembayaran menggunakan SCF maka bukti tagihan dan kelengkapannya diserahkan ke Waskita Karya pusat, sedangkan apabila dibayarkan menggunakan dana kerja dimasukkan kedalam daftar pembayaran kemudian diproses pembayarannya dengan BNI Direct yang mana saksi selaku Maker dan Approver, dan Kapro/PM WAHYU AHMADI sebagai Releaser;
- Bahwa yang menjabat Kepala Divisi Infra II adalah DONO PARWOTO, yang mana diatasnya adalah Direktur Operasional II yang saat itu dijabat oleh BAMBANG RIANTO;
- Bahwa kontrak pekerjaan fiktif adalah pekerjaan yang dilakukan pencairan namun pekerjaannya tidak ada dan tidak dilaksanakan. Pekerjaan fiktif tersebut dimasukkan ke dalam kontrak induk proyek tol Cisumdawu yang bernilai kurang lebih Rp500-600 miliar tersebut;
- Bahwa sepengetahuan saksi yang menandatangani kontrak pekerjaan fiktif pada proyek tol Cisumdawu Phase II adalah WAHYU AHMADI selaku Kepala Proyek/PM;
- Bahwa yang buat kontrak pekerjaan fiktif adalah bagian SCARM/Adkon lalu dilengkapi administrasi dan dikirim ke Divisi Infra II untuk dteruskan ke bagian SCF pusat. Apabila pencairan dari pekerjaan proyek di ACC, ada pemberitahuan dari divisi melalui sistem online karena ada aplikasi online untuk memonitor pencairan;
- Bahwa setelah ada pemberitahuan pencairan dana atas pekerjaan fiktif, kemudian saksi memberitahukan kepada vendor supaya mengembalikan atau mengantarkan uang dari pekerjaan fiktif ke kantor proyek tol Cisumdawu Phase II;
- Bahwa perusahaan vendor atau subkontrak yang melakukan pekerjaan fiktif di proyek Cisumdawu phase 2 antara lain:
- CV SUKUN BERKAH MANDIRI
Bahwa pembayaran kontrak pekerjaan fiktif yang masuk pada rekening CV Sukun Berkah Mandiri, beberapa kali pernah mengembalikan uang pembayaran kontrak pekerjaan fiktif kepada saksi tempatnya di kantor proyek Cisumdawu dekat terminal Kab. Sumedang Jawa Barat, seingat saksi sekitar pada bulan November 2020 atau pada sekitar bulan lain pada tahun 2019 – 2020 yang diantar oleh sdr RORO selaku Direktur CV Sukun Berkah Mandiri, dengan nominal sesuai dengan tagihan. Saksi memproses pembayaran kontrak pekerjaan fiktif yang masuk pada rekening CV Sukun Berkah Mandiri, namun karena saksi resign/keluar dari PT Waskita Karya sekitar 20 Desember 2020 maka diatas tanggal tersebut saksi sudah bukan yang menjadi maker dan Approver BNI Direct untuk pembayarannya diatas tanggal 20 Desember 2020 tersebut, namun untuk proses input tagihannya di pembukuan hutang proyek masih saksi lakukan dan untuk pengembalian uang dari pembayaran kontrak pekerjaan fiktif diatas tanggal 20 Desember 2020 sudah tidak saksi terima
- CV SURYA SUKMA JATI
Bahwa pembayaran kontrak pekerjaan fiktif yang masuk pada rekening CV Surya Sukma Jati, beberapa kali pernah mengembalikan uang pembayaran kontrak pekerjaan fiktif kepada saksi tempatnya di kantor proyek Cisumdawu dekat terminal Kab. Sumedang Jawa Barat, seingat saksi sekitar pada bulan November 2020 yang diantar oleh sdr SUJANA selaku Direktur CV Surya Sukma Jati, dengan nominal sesuai dengan tagihan. Saksi memproses pembayaran kontrak pekerjaan fiktif yang masuk pada rekening CV Surya Sukma Jati, namun karena saksi resign/keluar dari PT Waskita Karya sekitar 20 Desember 2020 maka diatas tanggal tersebut saksi bukan yang menjadi maker dan Approver BNI Direct untuk pembayarannya diatas tanggal tersebut, namun untuk proses input tagihannya di pembukuan hutang proyek masih saksi lakukan dan untuk pengembalian uang dari pembayaran kontrak pekerjaan fiktif diatas tanggal 20 Desember 2020 sudah tidak saksi terima
- CV SATRIA PERKASA
Bahwa untuk CV SATRIA PERKASA saksi tidak mengetahui dan tidak memproses pembayaran pekerjaan fiktif karena saksi resign/keluar dari PT Waskita Karya, pengganti saksi selaku Site Administration Manager (SAM) Proyek Cisumdawu Phase 2 adalah EDWIN DWI NURCAHYO.
- CV SUKUN BERKAH MANDIRI
- Bahwa yang diperoleh vendor yang bersedia melakukan kerjasama dalam pekerjaan fiktif di Proyek Tol Cisumdawu Phase II yang lebih mengetahuinya adalah WAHYU AHMADI selaku Kapro / PM Proyek tol Cisumdawu Phase II, saksi hanya memberitahukan kepada perusahaan vendor bahwa pencairan pekerjaan fiktif sudah cair;
- Bahwa setelah pencairan uang dari pekerjaan fiktif pada proyek tol Cisumdawu Phase II diterima vendor lalu vendor menyerahkannya kembali seluruhnya kepada saksi selaku SAM tempatnya di kantor proyek Cisumdawu. Kemudian saksi diperintahkan oleh Kapro / PM WAHYU AHMADI untuk mengantarkannya ke Divisi Infra II;
- Bahwa uang pengembalian yang diperoleh dari pekerjaan fiktif tersebut atas sepengetahuan dan perintah PM WAHYU AHMADI seluruhnya saksi telah berikan kepada DINO ARIO selaku Kabag Pengendalian Divisi Infra II di ruangannya yang berada Gedung Rajawali Tower.
- Bahwa sepengetahuan saksi, DINO ARIO sudah mengetahui bahwa uang yang diserahkan adalah berasal dari pekerjaan fiktif pada proyek Tol Cisumdawu phase II karena pada saat penyerahan uang dari saksi kepada DINO ARIO, saksi meletakkannya di meja kerja DINO ARIO sambil mengatakan, “Pak ada titipan dari Pak Wahyu” lalu dijawab DINO ARIO, “Iya”;
- Bahwa sebelum penyerahan uang dari pencairan pekerjaan fiktif tersebut, saksi hanya menunggu perintah dari WAHYU AHMADI selaku Kapro, yang mana sepengetahuan saksi, yang menghubungi DINO ARIO adalah WAHYU AHMADI selaku Kapro;
- Bahwa daftar kontrak pekerjaan fiktif yang dilakukan pembayaran melalui metode SCF dan Dana Kerja, datanya sebagai berikut:

- Bahwa saksi tidak mengetahui penggunaan uang dari pekerjaan fiktif pada proyek tol Cisumdawu Phase II karena saksi hanya memenuhi permintaan dari divisi saja;
- Bahwa pembayaran atas pekerjaan fiktif ci pryek tol Cisumdawu Phase II kebanyakan menggunakan metode pembayaran SCF daripada Dana Kerja;
- Mekanisme pencairan menggunakan SCF dengan cara awalnya vendor melampirkan tagihan yaitu Surya Sukma dan Sukun berkah Mandiri, sedangkan untuk Satria Perkasa saksi sudah resign;
- Bahwa awalnya saksi mengetahui adanya pekerjaan fiktif di proyek tol Cisumdawu Ohase II adalah saat dikumpulkan oleh WAHYU AHMADI selaku Kapro/PM yang menyampaikan adanya permintaan sejumlah dana untuk keperluan Divisi Infra II dan caranya adalah dengan melakukan pekerjaan fiktif;
- Saksi selaku SAM melakukan verifikasi atas dokuman pencairan pekerjaan fiktif namun hanya dilakukan secara formalitas karena mengetahui pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan atau fiktif;
- Pembayaran atas pekerjaan fiktif melalui mekanisme SCF adalah karena memang sudah diperintahkan dan lebih cepat prosesnya;
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukyi yang ditunjukkan di depan persidangan diantaranya adalah sebagai berikut: membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti K.6 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cisandawu Phase II CV Sukun Berkah
Mandiri.K.7 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cisandawu Phase II Surya Sukma Jati
31. SUJANA
- Saksi SUJANA, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA
- Bahwa saksi kenal dengan nama-nama sebagai berikut:
- BAMBANG RIANTO
saksi tidak kenal BAMBANG RIANTO dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO - HARIS GUNAWAN
saksi tidak kenal Haris Gunawan dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Haris Gunawan. - TAUFIK HENDRA KUSUMA
saksi tidak kenal Taufik Hendra Kusuma dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Taufik Hendra Kusuma. - NIZAM MUSTAFA
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA
- BAMBANG RIANTO
- Bahwa saksi bekerja sebagai Direktur CV Surya Sukma Jati 15 April 2016- sekarang
- Bahwa CV. Surya Sukma Jati didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV SURYA SUKMA JATI Nomor 24 Tanggal 13 Mei 2016 dan Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran CV SURYA SUKMA JATI dengan saksi selaku Direktur Perseroan berdasarkan akta tersebut;
- Bahwa CV Surya Sukma Jati bisa masuk bekerja sebagai vendor atau perusahaan subkontrak di proyek Cisumdawu Phase II adalah berawal pada tahun 2014 CV Surya Sukma Jati menjadi supplier waskita pada proyek bandara Husein Sastranegara pada tahun 2014 kemudian pada tahun 2016 CV Surya Sukma Jati bekerja di PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada proyek bandara Kertajati kemudian sejak tahun 2017 CV Surya Sukma Jati menjadi vendor/supplier yang menyediakan material pada proyek tol Cisumdawu;
- Bahwa pada tahun 2017 pembayaran dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk atas pekerjaan yang dilakukan CV Surya Sukma Jati berjalan lancar, akan tetapi pada tahun 2018 pembayaran atas tagihan CV Surya Sukma Jati mulai mandek dan pada tahun 2019 mulai tidak terbayarkan tagihan CV Surya Sukma Jati. Kemudian antara akhir 2019 atau awal 2020 saksi dipanggil Sdr. BUDI SATRIA WILDAN selaku SPLEM proyek tol Cisumdawu ke kantor Proyek Cisumdawu karena saat itu tagihan saksi melalui CV Surya Sukma Jati yang tidak terbayar di PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah sekitar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) lalu Sdr. BUDI SATRIA WILDAN minta tolong di bantu untuk pekerjaan fiktif dengan alasan ada pekerjaan yang sudah dilakukan akan tetapi kepada perusahaan yang bukan PKP/Mandor yang tidak terdaftar pada Daftar Rekanan Waskita (DRW). Lalu saksi mengatakan supaya dibantu juga atas tagihan yang belum terbayarkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. kemudian saksi dipertemukan dengan WAHYU selaku Kapro / PM proyek tol Cisumdawu dan disepakati dan saksi dijanjikan dibayarkan tagihannya dengan syarat pinjam bendera. Maksud pinjam bendera alasannya perusahaan yang mengerjakan pekerjaan di proyek tol Cisumdawu adalah perusahaan yang bukan kena pajak sehingga meminjam bendera CV Surya Sukma Jati;
- Saksi tidak melakukan pengecekan lapangan sehingga tidak mengetahui pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan atau belum;
- Atas kesepakatan Saksi dengan WAHYU selaku Kapro atau PM proyek tol Cisumdawu tersebut kemudian WILDAN membuat SMP, BAP, BAPP lalu saksi membuat kuitansi, faktur pajak, faktur penjualan dengan total kurang lebih Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk pekerjaan kantor tol sebagaimana intruksi dari proyek akan tetapi saksi tidak pernah mengerjakan pekerjaan tersebut karena bidang pekerjaan saksi adalah sebagai supplier material dan saksi tidak pernah melakukan supplier material pada pekerjaan tersebut;
- Bahwa benar terdapat pekerjaan fiktif antara CV. Surya Sukma Jati dengan PT. Waskita Karya Tbk pada proyek tol Cosumdawi Phase II untuk pekerjaan sbb:
- SPM Nomor 362/SPM/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 10 Oktober 2019
Nama Pekerjaan: Pengadaan Material Bliding Stone Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Phase II Kota Sumedang
Nilai Pekerjaan: Pengadaan Material Bliding Stone- Kwitansi No: 5077/KW-SSJ/11.2019 Tanggal 04 November 2019 dengan nilai tagihan Rp. 434.720.440 (Include PPN)
- Invoce No: 5077/KW-SSJ/11.2019 Tanggal 04 November 2019 dengan nilai tagihan Rp. 434.720.440 (Include PPN)
Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor: 56.01/BAP-
SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 21 Desember 2020 dengan progress 73,20%
Terbayarkan pada: Rekening Koran disusulkan - SPPP Nomor 56/SPPP/WK/INF2 Tanggal 26 Oktober 2020
Nama Pekerjaan: Melaksanakan Pekerjaan Kantor Toll, Proyek Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Phase II Kota Sumedang
Penagihan 1- Kwitansi No: 5070/KW-SSJ/11.2020 Tanggal 07 November 2020 dengan nilai tagihan Rp. 695.371.215 (Include PPH dan PPN)
- Invoce No. 4070/CI-SSJ/12.2020 Tanggal 07 November 2020 dengan nilai tagihan Rp. 695.371.215 (Include PPH dan PPN)
- Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor: 56.01/BAP- SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 21 Desember 2020 dengan progress 73,20%
Penagihan 2 - Kwitansi No: 5071/KW-SSJ/11.2020 Tanggal 21 Desember 2020 dengan nilai tagihan Rp. 254.554.581 (Include PPH dan PPN)
- Invoce No. 4071/CI-SSJ/12.2020 Tanggal 21 Desember 2020 dengan nilai tagihan Rp. 254.554.581 (Include PPH dan PPN)
- Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor: 56.01/BAP- SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 21 Desember 2020 dengan progress 100 %
- SPPP Nomor 60/SPPP/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 16 November 2020
Nama Pekerjaan: Melaksanakan Pekerjaan Kantor Toll, Proyek Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Phase II Kota Sumedang
Penagihan 1- Kwitansi No: 5073/KW-SSJ/12.2020 Tanggal 21 Desember 2020 dengan nilai tagihan Rp. 633.336.880 (Include PPH dan PPN)
- Invoce No. 4073/CI-SSJ/12.2020 Tanggal 21 Desember 2020 dengan nilai tagihan Rp. 633.336.880 (Include PPH dan PPN)
- Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor: 60.01/BAP- SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 21 Desember 2020 dengan progress 66,67%
Penagihan 2 - Kwitansi No: 5074/KW-SSJ/12.2020 Tanggal 22 Desember 2020 dengan nilai tagihan Rp. 316.588.916 (Include PPH dan PPN)
- Invoce No. 4074/CI-SSJ/12.2020 Tanggal 22 Desember 2020 dengan nilai tagihan Rp316.588.916 (Include PPH dan PPN)
- Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor: 60.02/BAP- SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 22 Desember 2020 dengan progress 100% Bahwa SPPP 56 dan 60 Terbayarakan dari BNI Direct BNI KSO ke rekening CV SURYA SUKMA JATI pada tanggal 29 Desember 2020 dengan nilai Rp1.794.103.730,00;
- SPM Nomor 362/SPM/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 10 Oktober 2019
- Bahwa pekerjaan fiktif yang uangnya saksi berikan kepada Kantor Proyek Cisumdawu terjadi sejak awal 2019 sampai dengan akhir tahun 2020;
- Bahwa kronologis membuat tagihan atas pekerjaan fiktif tersebut kepada Waskita Karya yaitu berawal dari tagihan proyek CV SURYA SUKMA JATI tahun 2018 -2019 yang tidak kunjung dibayarkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk, kemudian di kantor proyek Cisumdawu Jl Prabu Gajah Agung Kab. Sumedang, yang pertama (SPM 362) pada awal Bulan November 2019 dan yang kedua (SPPP 56 dan 60) sekitar pertengahan bulan Desember 2020 sdr BUDI SATRIA WILDAN selaku SPLEM Proyek Cisumdawu meminta tolong meminjam bendera dan menerangkan untuk pembayaran perusahaan yang bukan PKP/Mandor yang tidak terdaftar pada Daftar Rekanan Waskita (DRW), saksi juga dipertemukan dengan sdr PANDIT selaku SCARM, dan sdr EDWIN selaku SAM Proyek Cisumdawu untuk menyakinkan saksi untuk membantu dipinjam bendera pencairan pekerjaan dari SPM dan SPPP yang fiktif tersebut, saksi juga dipertemukan dengan WAHYU AHMADI selaku Kapro / Project Manager Proyek Cisumdawu dan dikatakan yang sama dengan imbalan tunggakan tagihan saksi melalui CV Suya Sukma Jati akan dibayarkan, sehingga dengan terpaksa saksi menyetujui permintaan dari Project Manager Proyek Cisumdawu dan Timnya. Kemudian sdr BUDI SATRIA WILDAN menyiapkan berkas SPM, SPPP dan perlengkapan pencairan lainnya untuk saksi tandatangani (dengan tanggal mundur), kemudian CV SURYA SUKMA JATI diminta membuat Kwitansi, Invoce dan Faktur Pajak dibuat pada tanggal telah disesuaikan tersebut untuk ditandatangani, setelah lengkap dikembalikan lagi ke sdr BUDI SATRIA WILDAN untuk dilakukan pencairan. Kemudian setelah uang pembayaran masuk ke rekening CV SURYA SUKMA JATI, sdr EDWIN selaku SAM Proyek Cisumdawu melalui stafnya sdr ALVIN mengirimkan bukti transfer, kemudian saksi diminta untuk mengembalikan uang senilai yang ditransfer dengan cara saksi melakukan penarikan secara tunai/Cash lalu saksi memberikan uang tersebut kepada sdr EDWIN dan sdr ALVIN;
- Bahwa pembayaran pekerjaan fiktif Proyek Cisumdawu tersebut dilakukan sebagai berikut:
- SPM Nomor 362/SPM/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 10 Oktober 2019
Dibayarkan ke Rekening BNI CV SURYA SUKMA JATI 627513885, namun tanggal dan harinya lupa. - SPPP Nomor 56/SPPP/WK/INF2 Tanggal 26 Oktober 2020 dan SPPP Nomor 60/SPPP/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 16 November 2020
Dibayarkan ke Rekening BNI CV SURYA SUKMA JATI 627513885 pada tanggal 29 Desember 2020 dengan nilai nilai Rp. 1.794.103.730, karena saksi dikirimi dari sdr EDWIN/ALVIN bukti transfer sbb:
- SPM Nomor 362/SPM/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 10 Oktober 2019
- Bahwa setelah uang pembayaran masuk ke rekening CV SURYA SUKMA JATI, sdr EDWIN selaku SAM Proyek Cisumdawu melalui stafnya sdr ALVIN mengirimkan bukti transfer, kemudian saksi diminta untuk mengembalikan uang senilai yang ditransfer, atas penyerahan uang dari pekerjaan fiktif tersebut saksi meminta waktu 1 hari dari masuknya uang kerekening CV SURYA SUKMA JATI dengan cara:
- SPM Nomor 362/SPM/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 10 Oktober 2019
saksi lupa kapan diserahkan namun 1 hari setelah uang masuk ke rekening CV SURYA SUKMA JATI, saksi serahkan uang tunai dalam pecahan rupiah sejumlah uang masuk kerekening saksi tersebut di ruang keuangan kantor proyek Cisumdawu JL Prabu Gajah Agung Kab. Sumedang kepada sdr EDWIN/sdr ALVIN - SPPP Nomor 56/SPPP/WK/INF2 Tanggal 26 Oktober 2020 dan SPPP Nomor 60/SPPP/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 16 November 2020
Dibayarkan ke Rekening BNI CV SURYA SUKMA JATI 627513885 pada tanggal 29 Desember 2020, maka 1 hari setelahnya yaitu tanggal 30 Desember 2020 saksi serahkan uang tunai dalam pecahan rupiah sejumlah uang masuk kerekening saksia dengan nilai Rp. 1.794.103.730 kepada sdr EDWIN/sdr ALVIN di ruang keuangan kantor proyek Cisumdawu JL Prabu Gajah Agung Kab. Sumedang
- SPM Nomor 362/SPM/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 10 Oktober 2019
- Bahwa pada akhirnya tagihan dari CV Surya Sukma Jati yang belum dibayarkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada proyek tol Cisumdawu telah dibayarkan sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dibayarkan setelah saksi bersedia menerima pinjam bendera atas pekerjaan fiktif di proyek tol Cisumdawu Phase II;
- Saksi tidak mengetahui penggunaan uang dari pekerjaan fiktif yang menggunakan nama CV Surya Sukma Jati akan tetapi sepengetahuan saksi pembayaran di Waskita Karya mulai macet;
- Bahwa atas pencairan uang dari pekerjaan fiktif yang menggunakan anama CV Surya Mekar Jati saksi tidak melakukan pemotongan- pemotongan karena sejak awal kesepakatannya adalah tagihan atas pekerjaan yang dilakukan CV Surya Mekar Jati yang terhambat supaya segera diselesaikan atau dibayarkan;
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya adalah sebagai berikut: membenarkannya.
No.
BBNama Barang Bukti K.7 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cisandawu Phase
II Surya Sukma Jati
- Saksi SATRIA MEGANTARA dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA
- Bahwa saksi kenal dengan nama-nama sebagai berikut:
- Ir BAMBANG RIANTO MM
saksi tidak kenal BAMBANG RIANTO dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO - HARIS GUNAWAN
saksi tidak kenal Haris Gunawan dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Haris Gunawan. - TAUFIK HENDRA KUSUMA
saksi tidak kenal Taufik Hendra Kusuma dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Taufik Hendra Kusuma. - Terdakwa NIZAM MUSTAFA
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA
- Ir BAMBANG RIANTO MM
- Bahwa saksi bekerja sebagai Direktur CV SATRIA PERKASA 2012 – sekarang. Bahwa CV. Satria Perkasa didirikan berdasarkan Akta CV Satria Perkasa Nomor 2 Tanggal 31 Oktober 2012 dengan saksi selaku Direktur Perseroan berdasarkan akta tersebut
- Bahwa benar terdapat pekerjaan fiktif antara CV. Satria Perkasa dengan PT. Waskita Karya Tbk pada Proyek Tol Cisumdawu Phase II untuk pekerjaan sebagai berikut:
- SPPP Nomor 63/SPPP/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 4 Desember 2020
Nama Pekerjaan: Melaksanakan Pekerjaan Renovasi Direksi Keet Proyek Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Phase II. Penagihan 1
- Kwitansi No: 006/SP/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 dengan nilai tagihan Rp. 487.806.000,- (Include PPH dan PPN)
- Invoce No: 006/SP/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 dengan nilai tagihan Rp. 487.806.000,- (Include PPH dan PPN)
- Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor: 63.01/BAP- SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 10 Desember 2020 dengan progress 55,57%
Penagihan 2 - Kwitansi No: 007/SP/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 dengan nilai tagihan Rp. 389.994.000,- (Include PPH dan PPN)
- Invoce No. 007/SP/XII/2020 Tanggal 10 Desember 2020 dengan nilai tagihan Rp. 389.994.000,- (Include PPH dan PPN)
- Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor: 63.02/BAP- SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 10 Desember 2020 dengan progress 100 %
SPPP No. 63 Terbayarakan dari BNI Direct BNI KSO ke rekening CV SATRIA PERKASA pada tanggal 1 Januari 2021 dengan nilai Rp. 487.806.000,- dan 1 Februari 2021 Rp. 389.994.000,-
- SPPP Nomor 63/SPPP/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 4 Desember 2020
- Bahwa kronologis membuat tagihan atas pekerjaan fiktif tersebut kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk di proyek tol Cisumdawu Phase II adalah berawal saksi dipanggil sdr PANDIT selaku Adkon/SCARM Proyek Cisumdawu karena sebelumnya saksi pernah kerja bersama di proyek masjid Rest Area 389 dan 391 (BSTR), kemudian saksi datang ke Kabupaten Sumedang tepat di Kantor Proyek Tol Cisumdawu Phase II, sesampainya disana saksi bertemu dengan sdr PANDIT, WAHYU selaku PM, sdr EDWIN DWI NURCAHYO selaku SAM Proyek, awalnya saksi mengira akan diberikat pekerjaan atau proyek kemudian sdr WAHYU mengatakan kepada saksi “ada pekerjaan ini dibantu teknisnya ke PANDIT, saya belum bisa kasih pekerjaan dulu karena sudah mau selesai”, kemudian sdr PANDIT berbicara dengan saksi ”Tolong dibuatkan Faktur nanti berkas- berkasnya meliputi kontrak, kwitansi, invoice dll dibuatkan disini, nanti fee nya 3% ya, kalau uang sudah masuk kirimkan ke kami lagi”, atau istilahnya pinjam bendera, kemudian saksi bertanya “terus pekerjaan buat saya bagaimana?” dijawab sdr PANDIT “nanti saya akan carikan kerjaan pak”, kemudian saksi menyiapkan invoice atau faktur tagihan dan dokumennya saksi kirim ke sdr PANDIT dan saksi dikirimi dokumen Kontrak, BAPP, BAP, Invoice dan Kwitansi untuk ditandatangani, lalu saksi menandatangani dokumen tersebut kemudian saksi kirim via paket. Bahwa sdr PANDIT mengabari saksi pada saat tagihan atas pekerjaan fiktif tersebut sudah dilakukan pembayaran atau pencairan, kemudian saksi cek bahwa uang uang tersebut benar sudah masuk, pada pembayaran pertama 1 Januari 2021 saksi tarik tunai pada tanggal 5 Januari 2021 di Kantor Cabang Bank BNI Sumedang sebesar Rp319.000.000,00 dikurangi PPN 10% kemudian sisanya saksi kembalikan uangnya ke sdr PANDIT di Kantor Proyek Tol Cisumdawu Phase II Kabupaten Sumedang, dan atas tagihan fiktif kedua 1 Februari 2021 saksi tarik tunai karena yang ada uang yang tersedia ada di Kantor Cabang Bank BNI Gambir Jakarta Pusat saksi tarik tunai di Jakarta, kemudian uang saksi bawa ke Sumedang untuk saksi serahkan kepada sdr PANDIT di Kantor Proyek Tol Cisumdawu Phase II Kabupaten Sumedang Rp440.000.000,00 dikurangi PPN 10%, sisanya 3% dari total penerimaan tersebut adalah bagian saksi.
- Bahwa pembayaran pekerjaan fiktif Proyek Cisumdawu tersebut dilakukan sebagai berikut:
- SPPP Nomor 63/SPPP/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 4 Desember 2020 Nama Pekerjaan: Melaksanakan Pekerjaan Renovasi Kantor Proyek Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Phase II.
- Terhadap Tagihan Pertama
Dibayarkan ke Rekening BNI CV SATRIA PERKASA 410553426 pada tanggal 1 Januari 2021 dengan nilai nilai Rp. 368.286.498,- (Sudah dipotong PPN, PPH) berdasarkan bukti transfer BNI Direct Proyek sebagai berikut: Bukti rekening koran CV Satria Perkasa

- Terhadap Tagihan Kedua
Dibayarkan ke Rekening BNI CV SATRIA PERKASA 410553426 pada tanggal 1 Februari 2021 dengan nilai nilai Rp. 446.308.173,- (Sudah dipotong PPN, PPH) berdasarkan bukti transfer BNI Direct Proyek sbb: Bukti rekening koran CV Satria Perkasa

- Terhadap Tagihan Pertama
- Bahwa cara dan dimana saksi menyerahkan uang pencarian pekerjaan fiktif proyek cisumdawu Phase II yaitu sdr PANDIT mengabari saksi pada saat tagihan atas pekerjaan fiktif tersebut sudah terbayarkan, kemudian saksi cek bahwa uang uang tersebut sudah masuk sebagai berikut:
- pembayaran pertama 1 Januari 2021 saksi tarik tunai pada tanggal 5 Januari 2021 di Kantor Cabang Bank BNI Sumedang sebesar Rp. 319 juta dikurangi PPN 10%, sisanya saksi kembalikan uangnya ke sdr PANDIT di Kantor Proyek Tol Cisumdawu Phase II Kabupaten Sumedang, dan
- Pembayaran tagihan fiktif kedua 1 Februari 2021 dan saksi Tarik tunai karena yang ada uang yang tersedia ada di Kantor Cabang Bank BNI Gambir Jakarta Pusat saksi tari tunai di Jakarta, kemudian uang saksi bawa ke Sumedang untuk saksi serahkan kepada sdr PANDIT di Kantor Proyek Tol Cisumdawu Phase II Kabupaten Sumedang Rp. 440 juta dikurangi PPN 10%, sisanya 3% dari total penerimaan tersebut adalah bagian saksi dengan nominal Rp. 24.437.840,13.
- Bahwa saksi menerima uang atas pencairan pekerjaan Pekerjaan Renovasi Direksi Keet Proyek Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Phase II namun pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan atau fiktif;
- Bahwa saksi mau melakukan kerjasama dalam pekerjaan fiktif tersebut adalah karena saksi dijanjikan pekerjaan pada proyek tol Cisumdawu dan fee sebesar Rp3%;
- Bahwa cara saksi mengambil bagian atau fee 3% dari pekerjaan fiktif pada proyek tol Cisumdawu Phase II adalah dengan cara saat dilakukan pencairan langsung saksi melakukan potongan sebesar 3% selain adanya potongan PPN 10% kemudian sisanya saksi serahkan ke kantor proyek tol Cisumdawu;
- Bahwa saksi melalui CV Satria Perkasa menerima fee 3% dari pekerjaan fiktif di proyek tol Cisumdawu adalah sebesar Rp. 24.437.840,13. Uang tersebut seluruhnya sudah saksi kembalikan kepada Penyidik Kejaksaan Agung RI;
- Saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan diantaranya adalah membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti K.7 1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cisandawu Phase II Surya Sukma Jati GG Uang Tunai sebesar Rp24.438.000,- (Dua puluh empat juta empat ratus tiga puluh
delapan ribu rupiah)
33. ARIF RAHMAN S.Kom
- Saksi ARIF RAHMAN S.Kom, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberaa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast yang dilakukan oleh BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA
- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan saat dilakukan pemeriksaan di hadapan Penyidik Kejaksaan Agung RI yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah keterangan yang saksi sendiri dan saksi membenarkan BAP tersebut serta tidak ada perubahan atas BAP tersebut;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan BAMBANG RIANTO sebagai Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi juga tidak kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2018-2020) dan TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2020-2022). sedangkan Terdakwa NIZAM MUSTAFA saksi tidak kenal.
- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO maupun dengan HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa sejak tahun 2018 – sekarang saksi bekerja sebagai Manager Financial Trade Solution Bank BNI;
- Bahwa fungsi pokok saksi sebagai Manager Financial Trade Solution Bank BNI (Kelompok Pengelolaan Platform Supply Chain Financing) adalah sebagai berikut:
- Mengembangkan dan menyusun solusi terintegrasi atas transaksi berbasis platform Financial Supply Chain Management (FSCM) sesuai dengan kebutuhan nasabah
- Mengelola dan meng-create mekanisme transaksi (onboarding) berbasis platform sesuai dengan kebutuhan nasabah.
- Melakukan setting parameter dan implementasi transaksi SCF melalui platform Financial Supply Chain Management (FSCM) secara berkala.
- Melakukan monitoring dan pengendalian transaksi SCF yang bermasalah melalui platform Financial Supply Chain Management (FSCM) secara berkala.
- Melakukan advisory atas mekanisme transaksi berbasis platform kepada RM, divisi/unit dan pihak terkait lainnya.
- Berkoordinasi dan berkerjasama dengan Divisi/Unit terkait dalam penyusunan mekanisme transaksi atas skema/lending model yang telah ditetapkan.
Berdasarkan surat memo Nomor: REN/2/246/R tangggal 19 Juli 2018 tentang Penyampaian Update Fungsi Pokok, Formasi Pegawai dan Uraian Jabatan TBS.
- Bahwa yang dimaksud pembiayaan dengan mekanisme Supply Chain Financing adalah skema pembiayaan jangka pendek BNI yang diberikan kepada Korporat atau mitra Korporat termasuk kepada suplier dan distributor yang memiliki keterkaitan usaha/ bisnis;
- Bahwa yang dimaksud dengan platform Financial Supply Chain Management (FSCM) adalah aplikasi berbasis web service yang mengakomodasi kebutuhan BNI, Korporat, beserta Debitur untuk melakukan transaksi terkait dengan SCF Supplier Financing.
- Bahwa yang saksi ketahui sejak oktober 2018 PT. Waskita Karya menggunakan fasilitas pembiayaan dengan mekanisme Supply Chain Financing (SCF) dengan Bank BNI yang bernama Open Account Financing (OAF).
- Bahwa besaran Plafond SCF yang dimiliki oleh PT. Waskita Karya berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT. Waskita Karya dengan Bank BNI No. PKS: INT/I/0942 tanggal 24 September 2018 disebutkan bahwa plafond fasilitas Non Cash Loan yaitu Rp 4.120.000.000.000,- (empat triliun seratus dua puluh miliar rupiah yang terdiri dari:
- Pembukaan Garansi Bank (GB)/Stand By Letter of Credit (SBLC);
- Penerbitan Letter of Credit (LC)/Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri (SKBDN);
- Supply Chain Financing (SCF) I Open Account Financing (OAF) pembiayaan invoice;
- Trust Receipt (TR) untuk menampung pembayaran kewajiban yang timbul atas LC/SKBDN yang dibuka secara sight atau usance.
Khusus Plafond SCF yang dimiliki oleh PT. Waskita Karya adalah sebesar 3,275 Trilyun rupiah berdasarkan tampilan Cor Banking.
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT. Waskita Karya dengan Bank BNI No. PKS: INT/I/0942 tanggal 24 September 2018 terdapat 2 (dua) mekanisme Pelaksanaan Fasilitas Supply Chain Financing Dengan Skim OAF Secara Manual dan Melalui Platform BNI- FSCM dan sepengetahuan saksi mekanisme Pelaksanaan Fasilitas Supply Chain Financing Dengan Skim OAF dilakukan hanya Melalui Platform BNI-FSCM.
- bahwa tahapan-tahapan pencairan fasilitas Supply Chain Financing dari Bank BNI yang dimiliki PT. Waskita Karya mulai dari pengajuan Invoice sampai dengan pencairan kepada Vendor adalah sebagai berikut:
Onboarding PT Waskita Karya:- Pertama kali menggunakan aplikasi FSCM, BNI mengirimkan form pendaftaran user yang meliputi PIC, user maker dan user approval/ releaser sesuai dengan ketentuan/ kewenangan PT. Waskita Karya.
- BNI akan mendaftarkan user tersebut pada aplikasi FSCM dan dilanjutkan dengan sosialisasi penggunaan aplikasi ke PT. Waskita Karya.
- Saat sosialisasi, BNI memberikan makro excel yang akan digunakan oleh PT. Waskita Karya untuk membuat file dengan format csv yang dapat diterima oleh aplikasi FSCM.
Onboarding vendor PT Waskita Karya:
- PT. Waskita Karya mengirimkan surat pendaftaran mitra/ vendor dengan menyampaikan dokumen eligible kepada BNI, yang kemudian di verifikasi kesesuaian nomor dan nama rekening mitra/ vendor.
- Apabila nomor dan nama rekening telah sesuai, BNI mendaftarkan mitra/ vendor PT. Waskita Karya kedalam sistem FSCM.
- BNI akan menginformasikan kepada PT. Waskita Karya, bahwa mitra/ vendor telah didaftarkan.
Proses Pencairan:
- User maker PT. Waskita Karya input nomor invoice, kode dan nama vendor, tanggal pencairan, tanggal jatuh tempo atau tenor pada makro excel yang kemudian menghasilkan file format csv yang dapat diterima oleh aplikasi BNIFSCM.
- Sistem akan melakukan validasi berupa nomor invoice, status account, sisa limit plafond, kode vendor. Apabila telah sesuai, sistem akan meneruskan ke user approval/ releaser untuk dilakukan akseptasi.
- User approval/releaser PT. Waskita Karya melakukan pengecekan atas invoice yang telah di upload oleh user maker PT. Waskita Karya. Apabila telah sesuai, maka user approval/releaser PT. Waskita Karya akseptasi invoice tersebut, namun apabila tidak sesuai akan di reject.
- Setelah di-akseptasi oleh user approval/releaser PT. Waskita Karya, detail invoice tersebut akan muncul pada menu Documents user PT. Waskita Karya dan menunggu batch transaksi pembayaran invoice ke rekening mitra/ vendor.
- Bahwa peran dari masing-masing PIC (Person In Charge), user maker dan user approval/ releaser dalam pencairan pembiayaan SCF di PT. Waskita Karya adalah PIC (Person In Charge) sebagai penanggung jawab dalam pengisian form pendaftaran user. Sedangkan user maker adalah orang yang mengupload invoice. Kemudian yang dimaksud dengan user approval adalah orang yang meng approve/menyetujui invoice yang di upload oleh user maker. Sedangkan user releaser adalah orang yang mengakseptasi/menyetujui invoice yang telah di Accept oleh user approval.
- Bahwa selama berjalannya pembiayaan SCF Bank BNI di PT. Waskita Karya telah dibuat 2 (dua) kali Surat Formulir Data Perusahaan Program Supply Chain Financing yakni sebagai berikut:
Surat Formulir Data Perusahaan Program Supply Chain Financing Bulan Oktober 2018
Maker: Adita Ariga
Approver: Eka Desniati
Releaser: Asep Mudzakir Surat Formulir Data Perusahaan Program Supply Chain Financing 27 Februari 2019 Maker: Adita Ariga
Approver sekaligus Releaser: Eka Desniati
- Bahwa Eka Desniati menjadi user approval/releaser Aplikasi FSCM dalam pencairan pembiayaan SCF di PT. Waskita Karya sejak tanggal 08 Oktober 2019.
- Bahwa saksi dalam proses proses pengajuan pencairan pembiayaan SCF dengan sistem Financial Supply Chain Management (FSCM) hanya melakukan pengecekan atas invoice vendor apakah sudah sesuai format, sudah terdaftar di sistem, dan memastikan jalannya transaksi pencairan SCF.
- Bahwa saksi selaku Manager Financial Trade Solution Bank BNI sesuai dengan fungsi pokok, saksi tidak memiliki kewenangan dan kapasitas untuk melakukan konfirmasi dan penelitian terhadap kebenaran data termasuk melakukan peninjauan langsung, namun saksi pernah melakukan sampling secara acak atas nomor invoice yang diinput oleh waskita pada aplikasi FSCM.
- Bahwa nomor rekening yang digunakan Bank BNI untuk melakukan transfer uang Pembiayaan SCF kepada Vendor adalah rekening 246896528 an. Waskita Karya
- Bahwa rekening yang digunakan Bank BNI BNI sebagai rekening penerimaan pembayaran SCF jatuh Tempo adalah rekening 246896528 an. Waskita Karya
- Bahwa rekening yang dijadikan oleh PT. Waskita Karya sebagai rekening Auto Debet pembayaran pembayaran SCF jatuh Tempo ke Bank BNI adalah rekening 20201817 An. Waskita Karya.
- Bahwa permohonan pencairan Supply Chain Financing Bank BNI oleh PT. Waskita Karya hanya menggunakan 1 nomor Invoice, sehingga untuk nomor invoice yang sama, meskipun di-upload oleh user PT Waskita Karya pada tanggal dan nominal yang berbeda, maka otomatis akan ditolak oleh sistem FSCM sepanjang kode korporat dan kode vendor sama;
- Bahwa Vendor/Supplyer/Subkon telah dilakukan verifikasi terlebih dahulu pada saat awal penerima fasilitas SCF. Verifikasi tersebut dilakukan dengan cara setiap Vendor yang didaftarkan oleh Waskita Karya untuk menerima SCF wajib mengisi formulir eligible (surat pernyataan dan permohonan pencairan) yang isinya sebagai berikut:
- MITRA KORPORAT telah membaca, mengetahui dan memahami ketentuan mengenai Open Account Financing sebagaimana tercantum dalam Perjanjian.
- Menyatakan mengetahui dan sepakat bahwa Surat Penyerahan Dokumen, Permohonan Realisasi dan Persetujuan Pembayaran (Akseptasi) Open Account Financing yang diserahkan oleh PENERIMA FASILITAS kepada BNI yang antara lain merepresentasikan Tagihan MITRA KORPORAT.
- Sepakat bahwa dengan dilakukannya Open Account Financing oleh BNI alas setiap Tagihan, maka pembayaran Tagihan MITRA KORPORAT kepada PENERIMA FASILITAS dilakukan oleh BNI adalah sebesar Nilai Akseptasi dalam Surat Penyerahan Dokumen, Permohonan Realisasi dan Persetujuan Pembayaran (Akseptasi) Open Account Financing.
- MITRA KORPORAT sepakat bahwa terkait pelaksanaan pencairan Tagihan akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian, ketentuan lainnya yang berlaku di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan peraturan perundang- undangan terkait.
- Dalam hal terjadi perselisihan antara PENERIMA FASILITAS dan MITRA KORPORAT. maka perselisihan dimaksud merupakan tanggung jawab dari PENERIMA FASILITAS dan MITRA KORPORAT, serta membebaskan BNI dari segala akibat hukum dan finansial yang timbul dari perselisihan tersebut.
- Bahwa pencairan Supply Chain Financing harus dilakukan kepada rekening penerima dengan Bank yang sama yaitu pencairan SCF dari BNI dilakukan kepada rekening BNI;
- Bahwa terhadap Surat Kelebihan Bayar dari PT Waskita Karya yang ditujukan kepada PT Waskita Beton Precast terkait pengembalian Kelebihan Bayar pembiayaan Supply Chain Finance (SCF) dengan nomor surat:
- 4799/WK/FIN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh SVP Finance Division PT. Waskita Karya saudara Asep Mudzakir;
- 9480/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019 yang ditandatangani oleh SVP Finance Division PT. Waskita Karya saudara Asep Mudzakir;
- 9481/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019 yang ditandatangani oleh SVP Finance Division PT. Waskita Karya saudara Asep Mudzakir;
- 9490/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019 yang ditandatangani oleh SVP Finance Division PT. Waskita Karya saudara Asep Mudzakir;
- 9657/WK/FIN/2019 tanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh SVP Finance Division PT. Waskita Karya saudara Asep Mudzakir;
- 7190/WK/FIN/2020 tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh SVP Finance Division PT. Waskita Karya saudari Eka Desniati;
- 2079/WK/DIR/2020 tanggal 15 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan PT. Waskita Karya saudara Taufik Hendra Kusuma;
- 7512/WK/FIN/2020 tanggal 16 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh SVP Finance Division PT. Waskita Karya saudari Eka Desniati; Saksi menjelaskan bahwa untuk 1 (satu) invoice / kwitansi yang diajukan pencairan SCF Bank BNI tidak dapat diajukan kembali pencairannya meskipun dilakukan dengan nominal maupun waktu yang berbeda, karena system akan melakukan validasi atas nomor invoice, kode vendor dan kode korporat. Sehingga tidak mungkin terjadi double financing dengan sengaja. Namun secara historis, apabila aplikasi error seperti kurang debet atau intermittent mungkin saja terjadi sepanjang dalam kode korporate dan kode vendor yang sama.
- Bahwa apabila terjadi kelebihan / kesalahan bayar disebabkan karena aplikasi intermittent error, hal yang dilakukan BNI adalah melakukan pendekatan secara persuasive kepada nasabah untuk segera melakukan pengembalian dana.
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya kelebihan pembayaran menggunakan SCF dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada vendor PT Waskita Beton Precast karena saksi tidak pernah menerima surat pemberitahuan kelebihan bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang ditujukan kepada vendor PT Waskita Beton Precast
- Bahwa pernah diinfokan adanya double bayar, akan tetapi di sistem apabila no. Invoice yang sama pasti ditolak
- Bahwa benar saksi pernah ditunjukkan surat pemberitahuan kelebihan bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang ditujukan kepada vendor PT Waskita Beton Precast yang menggunakan fasilitas SCF dimana di surat tersebut ada nomor invoice dan sebagian ditemukan saat saksi sampling salah satu invoice double bayar dan ditemukan sudah pernah dilakukan pembayaran menggunakan SCF namun saksi tidak ingat transaksi tanggal berapa karena ada banyak nomor invoice dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada vendor PT Waskita Beton Precast.
- Saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya sebagai berikut: membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti G.7 Kontrak SCF Tahun 2019-2020 (Mandiri 2019-20200, BNI 2019-2020, BRI 2019-
2020, OCBC 2019)O.12 1(satu) set Dokumen fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama antara PT Waskita
Karya dengan PT Bank Negara Indonesia tentang Pemberian Fasilitas Supply
Chain Financing dengan SKIM Open Account Financing Nomor: INT/1/0942 A
Tanggal 24 September 2018Z.3 Perjanjian Kerjasama antara PT Waskita Karya dengan PT Bank Negara
Indonesia, Tbk
34. GAYUH RIEZKY FUADIAN
- Saksi GAYUH RIEZKY FUADIAN, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberaa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast yang dilakukan oleh BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA
- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan saat dilakukan pemeriksaan di hadapan Penyidik Kejaksaan Agung RI yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah keterangan yang saksi sendiri dan saksi membenarkan BAP tersebut serta tidak ada perubahan atas BAP tersebut;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan BAMBANG RIANTO, hanya mengetahui bahwa BAMBANG RIANTO adalah Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Waskita Beton Precast. Saksi juga kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2018-2020) dan Saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2020-2022). Sedangkan Terdakwa NIZAM MUSTAFA saksi tidak kenal.
- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO maupun dengan HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi bekerja sebagai Senior Relationship Manager Korporasi pada Bank BNI sejak tahun 2021 – sekarang;
- Bahwa tugas, pokok Fungsi saksi selaku Senior Relationship Manager Korporasi secara umum adalah melakukan pengelolaan fasilitas kredit segmen korporasi
- Bahwa tugas, pokok Fungsi saksi selaku Senior Relationship Manager Korporasi hubungannya dengan PT. Waskita Karya adalah bertugas mengelola fasilitas kredit PT. Waskita Karya Group;
- Bahwa yang dimaksud pembiayaan dengan mekanisme Supply Chain Financing adalah skema pembiayaan jangka pendek BNI yang diberikan kepada Waskita Karya, termasuk kepada suplier/ sub-kontraktor (Mitra) yang merupakan rekanan PT. Waskita Karya sehubungan dengan pengambilalihan invoice yang telah disetujui (diakseptasi) oleh PT. Waskita Karya untuk dibayarkan BNI kepada Mitra Waskita Karya
- Bahwa benar PT. Waskita Karya memiliki fasilitas Supply Chain Financing dari Bank BNI dengan plafon sebesar Rp 3,27 Triliun. Fasilitas SCF tersebut telah ditutup pada 29 Mei 2021
- Bahwa Waskita Karya memiliki fasilitas SCF di BNI sudah sejak lama saksi tidak tahu tepatnya sejak kapan. Dapat saksi jelaskan sejak Bulan Oktober tahun 2018 fasilitas Supply Chain Financing menggunakan sistem Financial Supply Chain Management (FSCM) yaitu sistem online antara Bank BNI dan PT. Waskita Karya. Setelah berlakunya sistem tersebut maka pencairan dilakukan secara online termasuk data-data surat dilakukan dengan mengupload data kedalam sistem
- Bahwa yang mengetahui pengecekan dokumen setelah berlakunya sistem Financial Supply Chain Management (FSCM) dalam pencairan pembiayaan SCF di PT. Waskita Karya adalah adalah divisi Wholesale Solution (WHS) Bank BNI yaitu saudara Arif
- Bahwa saksi selaku Senior Relationship Manager Korporasi Bank BNI mengelola fasilitas kredit PT. Waskita Karya Group sejak Bulan Mei tahun 2020
- Bahwa cara saksi selaku Senior Relationship Manager Korporasi Bank BNI mengelola fasilitas kredit PT. Waskita Karya Group sejak Bulan Mei tahun 2020 yaitu pertama kali mengelola Fasilitas Kredit PT. Waskita Karya. Pada saat pengelolaan tersebut, kas kredit PT. Waskita Karya masih dalam kolektabilitas lancar selama tahun 2020. Kemudian pada bulan Maret tahun 2021 dilakukan restrukturisasi terdampak covid terhadap PT. Waskita Karya dengan skema:
Penurunan suku Bunga (dari 8,5 % menjadi 5 % ekektif, 3,5 % deferred) Pendudukan OAF jatuh tempo sebesar 2,9 T menjadi Cash Loan / fasilitas KMK Post Financing. (fasilitas OAF sudah closed)
Pada bulan September 2021, Grand restrukturisasi kredit PT. Waskita Karya disteuji oleh 21 bank sampai dengan saat ini kolektabilitas lancar. Tugas utama saksi selaku Senior Relationship Manager adalah:
- Mengelola fasilitas kredit PT. Waskita Karya di BNI agar tetap lancar
- Menjalin hubungan yang baik dengan PT. Waskita Karya dalam pengelolaan keuangan PT. Waskita Karya
- Memastikan PT. Waskita Karya melakukan pembayaran kewajiban tepat waktu
- Bahwa yang dimaksud dengan Pendudukan OAF/SCF jatuh tempo sebesar 2,9 T menjadi Cash Loan / fasilitas KMK Post Financing adalah hutang SCF/ OAF PT. Waskita Karya diubah skemanya menjadi KMK Post Financing dengan Bunga yang baru yaitu sebesar 5%.
- Bahwa fasilitas kredit yang diberikan BNI kepada PT. Waskita Karya setelah dilakukan restrukturisasi adalah sebagai berikut:
Maret 2021 - restruk terdampak Covid 19- KMK Transaksional (underlying Proyek PSN)
- KMK Post Financing. (pendudukan OAF)
- KMK RC/Revolving/rekening koran
September 2021 – Grand restruk (21 Bank)
- Tranche A (KMK RC/Revolving dengan underlying proyek eksisting yang sustain dan proyek baru)
- Tranche B dan C (pendudukan) unsustain (divestasi asset)
- Hutang KMK Post Financing sebesar 2,9 T tersebut belum dibayar seluruhnya oleh PT. Waskita Karya. Sisanya tidak dapat dihitung lagi karena telah didudukan menjadi Tranches dalam skema Grand Restrukturisasi, dimana KMK Post Financing tersebut sebagian besar masuk kedalam Tranche B1 dan B2 yang sumber penyelesaiannya berasal dari hasil penjualan asset sehingga penghitungannya bercampur (penjualan asset tersebut digunakan untuk menutupi hutang Hutang KMK Post Financing yang dulunya adalah SCF/OAF dan juga hutang yang berasal dari pembiayaan KMK transaksional (unsustain)
- Bahwa proses PT. Waskita Karya bisa sampai memiliki fasilitas Supply Chain Financing dari Bank BNI yaitu PT. Waskita Karya dalam pelaksanaan bisnis konstruksi sebagai kontraktor (BUMN Karya) memiliki proyeksi penggunaan fasilitas kredit berupa Non Cash Loan yang terdiri dari Plafon SCF, Plafon Garansi Bank dan LC/SKBDN. Berdasarkan historis pada Laporan Keuangan dan secara proyeksi yang disampaikan PT. Waskita Karya, porsi Hutang Usaha PT. Waskita Karya cukup tinggi, sehingga 50% porsi Hutang Usaha tersebut dapat menjadi peluang untuk pemberian plafon SCF;
- Bahwa tahapan proses PT. Waskita Karya bisa sampai memiliki fasilitas Supply Chain Financing dari Bank BNI secara umum memiliki langkah- langkah sebaga berikut:
- Waskita Karya mengajukan permohonan SCF kepada BNI;
- BNI melakukan Analisa Kredit atas permohonan Waskita Karya sesuai dengan kinerja keuangan dan bisnisnya;
- Setelah disetujui akan dilakukan penandatanganan PK/ PKS antara Waskita dan BNI;
- Proses pencairan SCF akan dilakukan oleh tim terkait yang menangani SCF
- Bahwa proses pencairan fasilitas Supply Chain Financing mulai dari proses pengajuan PT. Waskita Karya sampai dengan cair di rekening Vendor adalah sebagai berikut:
- PT. Waskita Karya mengajukan permohonan pembukaan SCF dengan mengisi form registrasi;
- Dalam form tersebut PT. Waskita Karya mendaftarkan user ID sebagai Maker dan Checker/ Releaser pada platform FSCM;
- Waskita Karya memberikan rekomendasi/ daftar vendor yang dapat menerima fasilitas SCF kepada BNI. Atas daftar tersebut PT. Waskita Karya telah menyatakan kebenaran atas vendor-vendor tersebut;
- Vendor mendaftarkan kepada BNI sebagai vendor PT. Waskita Karya untuk dapat menerima dana dari hasil pencairan SCF (buka Rekening BNI);
- PT. Waskita Karya melakukan pencairan SCF dengan upload data pada platform FSCM (salah satunya nomor invoice, nilai invoice dan jatuh tempo invoice) oleh Maker;
- Setelahnya Checker/ Releaser Waskita Karya melakukan persetujuan/ akseptasi atas permohonan pencairan tersebut;
- BNI Divisi TBS (saat ini WHS) melakukan transfer ke rekening Vendor tersebut.
- Bahwa yang menjadi Maker, Checker dan Releaser di PT. Waskita Karya dalam system Platform FSCM (Financial Supply Chain Management) Bank BNI pada Tahun 2019 – 2020 sepengetahuan saksi yang bertugas menjadi Maker adalah saudari Ariga, sedangkan untuk Checker dan Releaser adalah saudari Eka Desniati;
- Bahwa pencairan SCF hanya menggunakan 1 nomor Invoice, sehingga untuk nomor invoice yang sama tidak akan dapat dicairkan kembali meskipun dilakukan pada tanggal dan nominal yang berbeda;
- Bahwa pada lampiran II Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BNI dan Waskita Karya Nomor INT/1/0942A tanggal 24 September 2018 menyatakan bahwa atas dokumen (invoice) yang diajukan belum pernah dilakukan pembiayaan oleh Bank/ institusi lain
- Bahwa terhadap proyek yang sudah mendapatkan fasilitas Supply Chain Financing suatu Bank dapat juga diajukan fasilitas Supply Chain Financing terhadap bank BNI selama ini yang terjadi di Bank BNI adalah suatu proyek yang sudah menjadi underlying pembiayaan maka proyek tersebut tidak dapat menjadi underlying pembiayaan lagi di Bank BNI;
- Bahwa pada Pasal 6 ayat (3) huruf d Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BNI dan Waskita Karya Nomor INT/1/0942A tanggal 24 September 2018 disebutkan:
- “PIHAK KEDUA berhak melakukan konfirmasi dan penelitian terhadap kebenaran data termasuk melakukan peninjauan langsung kepada PIHAK PERTAMA maupun kepada pihak lainnya terkait dengan kelayakan pemberian Fasililas SCF dengan skim OAF secara otomasi melalui Platform BNI-FSCM.” Sehingga berdasarkan pasal tersebut BNI tidak berkewajiban melakukan konfirmasi atas kebenaran Invoice yang diajukan namun berhak untuk melakukan pengecekan
- Bahwa sepengetahuan saksi Bank BNI melalui Bagian Whole Sale Solution yaitu Arif Rahman pernah melakukan sampling atas invoice yang pernah diajukan pembiayaannya, untuk detail invoice yang mana saksi tidak mengetahuinya
- Bahwa skema pencairan atas SCF tetap mengacu pada Persetujuan Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Tidak Langsung (PPPPKFTL) No. 13/BIN/PK/2015 beserta perubahannya. Dalam perjanjian tersebut disebutkan proyek yang dapat dibiayai adalah Docstore Waskita, Jalan Tol Prabumulih – Muaraenim, dan Tol Japek Selatan. Adapun yang dimaksud dengan Docstore Waskita adalah proyek selain dari Tol Prabumulih – Muaraenim, dan Tol Japek Selatan. Untuk detailnya dapat ditanyakan kepada Divisi Whole Sale Bank BNI.
- Bahwa Vendor/Supplyer/Subkon telah dilakukan verifikasi terlebih dahulu pada saat awal pembukaan rekening sebagai penerima SCF. Verifikasi tersebut dilakukan dengan cara setiap Vendor yang didaftarkan oleh Waskita Karya untuk menerima SCF wajib mengisi formulir eligible (surat pernyataan dan permohonan pencairan) yang isinya sebagai berikut:
- MITRA KORPORAT telah membaca, mengetahui dan memahami ketentuan mengenai Open Account Financing sebagaimana tercantum dalam Perjanjian.
- Menyatakan mengetahui dan sepakat bahwa Surat Penyerahan Dokumen, Permohonan Realisasi dan Persetujuan Pembayaran (Akseptasi) Open Account Financing yang diserahkan oleh PENERIMA FASILITAS kepada BNI yang antara lain merepresentasikan Tagihan MITRA KORPORAT.
- Sepakat bahwa dengan dilakukannya Open Account Financing oleh BNI alas setiap Tagihan, maka pembayaran Tagihan MITRA KORPORAT kepada PENERIMA FASILITAS dilakukan oleh BNI adalah sebesar Nilai Akseptasi dalam Surat Penyerahan Dokumen, Permohonan Realisasi dan Persetujuan Pembayaran (Akseptasi) Open Account Financing.
- MITRA KORPORAT sepakat bahwa terkait pelaksanaan pencairan Tagihan akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian, ketentuan lainnya yang berlaku di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan peraturan perundang- undangan terkait.
- Dalam hal terjadi perselisihan antara PENERIMA FASILITAS dan MITRA KORPORAT. maka perselisihan dimaksud merupakan tanggung jawab dari PENERIMA FASILITAS dan MITRA KORPORAT, serta membebaskan BNI dari segala akibat hukum dan finansial yang timbul dari perselisihan tersebut.
- Bahwa fasilitas SCF Waskita Karya telah ditutup pada 31 Mei 2021 dan telah dilakukan switching menjadi KMK Post Financing cfm PK No. 09/KPS3/PK/2021 tanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp 2.918.172.575.478,-. KMK Post Financing ini merupakan pendudukan outstanding/ saldo SCF yang telah Jatuh Tempo lebih dari 360 hari di BNI
- Bahwa PT. Waskita Karya pernah mengembalikan uang kelebihan pencairan/ kesalahan pencairan Supply Chain Financing dengan Vendor/Subkon/Supplyer PT. Waskita Beton Precast kepada Bank BNI saksi tidak mengetahui akan hal tersebut. Untuk fasilitas pemberian SCF oleh Bank BNI 1 (satu) invoice hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pencairan;
- Bahwa fasilitas SCF Waskita Karya telah ditutup pada 31 Mei 2021 dan telah dilakukan switching menjadi KMK Post Financing cfm PK No. 09/KPS3/PK/2021 tanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp 2.918.172.575.478,-. Atas rekening KMK Post Financing tersebut telah didudukan dalam skema Grand Restrukturisasi Kredit dengan sumber penyelesaian dari Margin Usaha dan Divestasi Aset.
- pencairan Supply Chain Financing harus dilakukan kepada rekening penerima dengan Bank yang sama, dalam hal ini pencairan SCF dari BNI dilakukan kepada rekening BNI;
- bahwa terkait dengan Surat Kelebihan Bayar dari PT Waskita Karya yang ditujukan kepada PT Waskita Beton Precast terkait pengembalian Kelebihan Bayar pembiayaan Supply Chain Finance (SCF) sebagai berikut:
- Surat Nomor: 4799/WK/FIN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh SVP Finance Division PT. Waskita Karya saudara Asep Mudzakir;
- Surat Nomor: 9480/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019 yang ditandatangani oleh SVP Finance Division PT. Waskita Karya saudara Asep Mudzakir;
- Surat Nomor: 9481/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019 yang ditandatangani oleh SVP Finance Division PT. Waskita Karya saudara Asep Mudzakir;
- Surat Nomor: 9490/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019 yang ditandatangani oleh SVP Finance Division PT. Waskita Karya saudara Asep Mudzakir;
- Surat Nomor: 9657/WK/FIN/2019 tanggal 29 November 2019 yang ditandatangani oleh SVP Finance Division PT. Waskita Karya saudara Asep Mudzakir;
- Surat Nomor: 7190/WK/FIN/2020 tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh SVP Finance Division PT. Waskita Karya saudari Eka Desniati;
- Surat Nomor: 2079/WK/DIR/2020 tanggal 15 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan PT. Waskita Karya saudara Taufik Hendra Kusuma;
- Surat Nomor: 7512/WK/FIN/2020 tanggal 16 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh SVP Finance Division PT. Waskita Karya saudari Eka Desniati;
Terhadap surat tersebut saksi tidak mengetahui apakah nomor kwitansi sebagaimana dalam surat tersebut masih merupakan hutang PT. Waskita Karya kepada Bank BNI sampai saat ini. Bahwa untuk 1 (satu) invoice / kwitansi yang diajukan pencairan SCF Bank BNI tidak dapat diajukan kembali pencairannya meskipun dilakukan dengan nominal maupun waktu yang berbeda. Sehingga tidak mungkin terjadi kelebihan bayar/kesalahan bayar.
Bahwa sampai dengan saat ini belum pernah terjadi kelebihan bayar / kesalahan bayar dalam pencairan Supply Chain Financing, sehingga saksi tidak tahu tindakan apa yang akan dilakukan oleh Bank BNI.
- Bahwa saat ini fasilitas SCF sudah di tutup/ Close per 31 Mei 2021. terakhir penutupan posisi maksimum. Rp. 2.918.172.576.478,-. Untuk posisi rinci terkait hutang yang ada di vendor rekan saksi yaitu Arif Rahman yang dapat menjelaskan posisi hutang tersebut;
- Dasar pengajuan restrukturisasi PT. Waskita Karya, Tbk. Melalui Surat Nomor: 1403/WK/DIR/2021 tanggal 14 Juli 2021. perihal Permohonan Restrukturisasi Keuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Sdr. Destiawan Soewardjono. Sdr. Taufik Hendra Kusuma sebagai Dir. Keuangan, Sdri. Eka Desniati sebagai Spv. Finance dan Sdr. Asep Mudzakir sebagai ketua PMO (Project Manajemen Office restrukturisasi Waskita Karya).;
- Bahwa kendali atau tindakan pihak pemberi fasilitas SCF dalam hal menindaklanjuti permohonan restrukturisasi dari Waskita Karya yaitu BNI selaku pemberi fasilitas SCF menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan kinerja keuangan, proyeksi dan kemampuan membayar terhadap ketiga hal tersebut dilakukan analisa setelah dianalisa pada waktu itu memang benar Waskita Karya tidak mampu membayar SCF yang sudah jatuh tempo maka dilakukan restrukturisasi pendahuluan, dimana fasilitas SCF di-non cash loan di konversi menjadi cash loan. Sebagai persiapan sebelum Grand Restrukturisasi sampai dengan 2026;
- Bahwa Setelah restrukturisasi, pola pembayaran untuk pokok pinjaman dari hasil divestasi toll. Untuk bunga dibayarkan perbulan dan pokoknya dibayarakan dari hasil divestasi dan pambayaran termin yang masuk;
- seluruh pencairan SCF tidak ada yang dicairkan ke rekening waskita karya melainkan ke vendor. Namun untuk rekening yang tercatat sebagai rekening operasional di BNI dengan Nomor rekening 20201817. rekening escrow (rekening penampungan biaya proyek) 2020181817;
- bahwa skema penyehatan keuangan Waskita terdapat PMN sebesar 7,9 Trilyun rupiah pada tahun 2021 yang dialokasikan untuk penyelesaian proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang dikerjakan oleh Waskita Karya
- Bahwa sumber penyelesaian terkait utang PT. Waskita Karya dengan Bank BNI rangka restrukturisasi diantaranya yaitu:
- Margin/ keuntungan atas termin masuk atas proyek-proyek yang dikerjakan oleh Waskita (baik existing maupun proyekk baru maupaun yang akan datang);
- Divestasi aset dalam hal ini kepemilikan saham jalan toll yang dimiliki oleh waskita antara lain yang sudah terjual:
- PT. Jasamarga Semarang Batang
- PT. Cinere Serpong Jaya
- PT. Cibitung Cilincing Tanjung Priok Toll Ways
- PT. Cimanggis Cibitung Toll Ways
- PT. Semesta Marga Raya
- PT. Pejagan Pemalang Toll Road Total sisa utang Waskita Karya setelah penjualan aset tersebut di Bank BNI kurang lebih 8 Trilyun Rupiah
- Bahwa kondisi keuangan PT. Waskita Karya mulai tidak lancar sepengetahuan saksi sejak September tahun 2020 PT. Waskita Karya mulai terdapat masalah pembayaran terhadap hutang OAF/SCF dan KMK Transaksional Jatuh Tempo. Saat itu PT. Waskita Karya memohon perpanjangan waktu pembayaran sampai 3 (tiga) bulan. Namun pada akhirnya tetap terbayar walaupun telat;
- Bahwa suatu pembiayaan SCF disebut jatuh tempo dalam kontrak antara PT. Waskita Karya dengan Bank BNI jika sudah melewati 180 (seratus delapan puluh) hari atau 6 (enam) bulan;
- Bahwa setelah jatuh tempo, tidak otomatis Colectibilitas PT. Waskita Karya langsung turun. Yang biasanya terjadi adalah diberikan kelonggaran pembayaran hingga 3 (tiga) bulan kedepan setelah dilakukan permohonan perpanjangan pembayaran dari PT. Waskita Karya
- Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2019 tidak ada SCF Waskita Karya yang sudah jatuh tempo kemudian diminta perpanjangan pembayaran. Permintaan Perpanjangan pembayaran SCF Waskita Karya baru mulai terjadi di tahun 2020;
- SCF close Mei 2021
- Bahwa saksi mengetahui adanya dugaan SCF double bayar, yaitu waskita melakukan pembayaran kepada vendor 2 kali atas invoice yang sama dengan menggunakan metode SCF saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Fasilitas SCF di bank BNI saat pemeriksaan penyidik menginformaskan invoice yang diduga double bayar dan menyampaikan bahwa pencairan dicairkan melalui BNI, dan invoice tersebut pula dicairkan di bank lain. Seingat saksi transaski pada november 2019.
- Bahwa selain tahun 2020 penyidik ada menunjukkan surat pemberitahuan kelebihan bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada vendor PT Waskita Beton Precast dengan menggunakan SCF, akan tetapi surat tersebut tidak di kirim ke bank BNI selaku pemberi fasilitas SCF.
- Saksi cek nomor invoice yang diduga double bayar dan posisi pd th 2019 saksi liat no invoice dan saksi cek di sistem tidak ada.
- Bahwa Person in Charge PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk kordinasi fasilitas SCF pada penagihan pembiayaan SCF adalah dengan Asep Mudzakir dan Eka Desniati sejak juni 2020 saat saksi mengelola SCF di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Tim penyidik memberikan nomor invoice lalu saksi menanyakan kepada tim operasional dan secara sistem no invoce tersebut tidak ada
- Bahwa benar terhadap fasilitas SCF Bank BNI di waskita diadakan restrukturisasi karena PT Waskita Karya (Persero) Tbk ada permasalahan yaitu tidak bisa melakukan pembayaran saat jatuh tempo
- Bahwa benar saksi pernah ditunjukkan surat pemberitahuan kelebihan bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang ditujukan kepada vendor PT Waskita Beton Precast yang menggunakan fasilitas SCF dimana di surat tersebut ada nomor invoice dan sebagian ditemukan saat saksi sampling atau pengecekan invoice double bayar dan tidak ada nomor invoice di surat kelebihan bayar tersebut sehingga saksi tidak tahu apakah sudah lunas atau belum;
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan diantaranya sebagai berikut: Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti G.7 Kontrak SCF Tahun 2019-2020 (Mandiri 2019-20200, BNI 2019-2020, BRI 2019-
2020, OCBC 2019)O.9 1 (satu) set Dokumen fotocopy Surat Persetujuan Perubahan Perjanjian
Pemberian Fasilitas Kredit Tidak Langsung BNI Nomor (10) 13/BIN/PK 2015
Maksimum Rp4.120.000.000.000,-O.10 1(satu) set Dokumen fotocopy Surat Persetujuan Perubahan Perjanjian Pemberian
Fasilitas Kredit Tidak Langsung BNI Nomor (4) 13/BIN/PK 2015 Maksimum
Rp4.120.000.000.000,-Z.9 Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
35. WINDY NAWIR MANSYUR
- Saksi WINDY NAWIR MANSYUR, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberaa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast yang dilakukan oleh BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA
- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan saat dilakukan pemeriksaan di hadapan Penyidik Kejaksaan Agung RI yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah keterangan yang saksi sendiri dan saksi membenarkan BAP tersebut serta tidak ada perubahan atas BAP tersebut;
- Bahwa saksi mengetahui BAMBANG RIANTO adalah Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi juga mengetahui dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2018-2020) dan Saksi mengetahui TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2020-2022). Sedangkan Terdakwa NIZAM MUSTAFA saksi tidak kenal.
- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO maupun dengan HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa pada bulan Februari 2018 s.d. Maret 2022 saksi bekerja sebagai Relationship Manager pada Bank Mandiri. Kemudian sejak Maret 2022 s.d. saat ini saksi sebagai Senior Relationship Manager pada Bank Mandiri
- Bahwa job description sebagai Relationship Manager adalah sebagai berikut:
- Membina Relatioship dengan (calon) debitur / nasabah kelolaannya.
- Mengusulkan proposal pemberian kredit kepada pemegang kewenangan memutus kredit.
- Melakukan monitoring kredit antara lain penetapan kualitas kredit dan penggolongan debitur watch list.
- Bahwa mekanisme pengusulan pemberian fasilitas pembiayaan SCF kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk. bersurat ke Bank Mandiri untuk memohonkan penyedian fasilitas pembiayaan, salam hal ini SCF senilai tertentu dengan melampirkan dokumen antara lain laporan keuangan, proyeksi keuangan, list Proyek on Hand, list proyek yang akan diterima dan list proyek yang akan diikuti, RKAP atau rencana kerja dan Anggaran Perusahaan, termasuk legalitas perusahaan. Setelah itu kami melakukan penyusunan Analisa pemberian kredit. Adapun analisa yang dilakukan antara lain kemampuan pengembalian dan kondisi perusahaan. Setelah dilakukan analisa, usulan disampaikan kepada Komite Pemegang kewenangan, apabila disetujui maka kami menyampaikan surat penawaran ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Setelah disepakati dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dapat memenuhi syarat dan ketentuan untuk penandatangan pengefektifan dan pencairan fasilitas kredit. Maka PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dapat menggunakan fasilitas yang telah disediakan. Selanjutnya untuk mekanisme pencairan fasilitas pembiayaan SCF adalah pertama vendor menyampaikan invoice atau tagihan ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk., atas tagihan tersebut dilakukan akseptasi oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang kemudian disampaikan ke Bank atas dasar dokumen tersebut maka bank melakukan pencairan dana langsung ke rekening vendor dan/atau supplier sesuai dengan surat Akseptasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa tahapan melakukan monitoring, tujuan monitoring dan kapan dilakukan monitoring atas fasilitas pembiayaan SCF kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah dalam tahapan penyediaan dana kami melakukan on the spot atau kunjungan proyek secara sampling untuk mengetahui kinerja perusahaan. Selain itu selama jangka waktu fasilitas kami juga melakukan kunjungan proyek secara sampling yang mana atas kunjungan tersebut dibuatkan laporan sesuai konfirmasi dengan tim proyek dan dilakukan monitoring guna untuk mengetahui kondisi perusahaan. Kunjungan proyek dapat dilakukan secara online maupun ofline.
- Bahwa Supply Chain Financing (SCF) adalah skema pembiayaan yang diberikan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk membeli tagihan dari suplier ataupun subkon yang eligble (yang layak atau terdaftar di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.) dimana jangka waktunya selama 1 tahun bisa diperpanjang selama disetujui Oleh Bank Mandiri.
- Bahwa jenis fasilitas pembiayaan yang diberikan Bank Mandiri kepada Nasabah PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah terbagi 2 yaitu Cash Loan (bisa ditarik dan digunakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk) dan Non Cash Loan (digunakan misalnya untuk i, pembayaran vendor dengan SCF).
- Bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk merupakan nasabah bank Mandiri yang memiliki fasilitas SCF di Bank Mandiri sudah sejak 20 Oktober tahun 2010 dengan cara PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengajukan permohonan fasilitas SCF (Supply Chain Financing) ke Bank Mandiri dengan menggunakan sistem pencairan secara manual dari tahun 2010 sampai dengan 2019 dan untuk tahun 2020 pencairan dilakukan online melalui Supply Chain Management system antara Bank Mandiri dan PT. Waskita Karya. Setelah berlakunya sistem tersebut maka pencairan dilakukan secara online termasuk data-data surat dilakukan dengan mengupload data ke dalam sistem.
- Bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk memiliki fasilitas SCF di Bank Mandiri dengan plafon tahun 2019 sebesar Rp2 Triliun dan tahun 2020 sebesar Rp1,5 Triliun. Fasilitas SCF tersebut statusnya saat ini sudah ditutup pada 18 Desember 2020 dan telah di restrukturisasi secara sindikasi bersama 21 Bank lainnya.
- Bahwa dalam hal pengecekan dokumen setelah berlakunya sistem Financial Supply Chain Management (FSCM) dalam pencairan pembiayaan SCF di PT Waskita Karya (Persero) Tbk yaitu proses pencairan adalah atas dasar instruksi pembayaran (yang minimum berisi nomor invoice, nama supplier, nilai / jumlah nominal, tanggal jatuh tempo, rekening supplier, nama proyek yang menggunakan barang dan atau jasa, nomor kontrak proyek dan atau SPK dan atau dokumen sejenis), ke Vendor atau Subkon dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk selanjutnya dilakukan pengecekan apakah vendor atau subkon tersebut masuk dalam list eligble Supplier yang telah diserahkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada Bank Mandiri, apabila sesuai maka dana tersebut kita transfer ke rekening supplier atau subkon sesuai instruksi pembayaran dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa persetujuan permohonan pencairan faslitas SCF ke Bank Mandiri pada tahun 2019 dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan dan BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II
- Bahwa yang menyetujui permohonan pemberian Fasilitas Supply Chain Finance dari Bank Mandiri kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah persetujuan SCF Penyedian dana disetujui oleh Business Unit Corporate Banking 2 Bank Mandiri.
- Bahwa yang mengajukan permohonan penyediaan dana yang dibiayai fasilitas SCF dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2019 adalah HARIS GUNAWAN sedangkan yang mengajukan permohonan pencairan SCF adalah BAMBANG RIANTO dan HARIS GUNAWAN, Adapun untuk permohonan penyediaan dana yang di fasilitasi dari SCF tahun 2020 ADALAH TAUFIK HENDRA KUSUMA dan yang mengajukan permohonan pencairan adalah Asep Muzadkir.
- Bahwa setelah berlakunya sistem Financial Supply Chain Management (FSCM) dalam pencairan pembiayaan SCF di PT Waskita Karya (Persero) Tbk pengecekan dokumen-dokumen proses pencairan adalah atas dasar instruksi pembayaran (yang minimum berisi nomor invoice, nama supplier, nilai / jumlah nominal, tanggal jatuh tempo, rekening supplier, nama proyek yang menggunakan barang dan atau jasa, nomor kontrak proyek dan atau SPK dan atau dokumen sejenis), ke Vendor atau Subkon dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk selanjutnya dilakukan pengecekan apakah vendor atau subkon tersebut masuk dalam list eligble Supplier yang telah diserahkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada Bank Mandiri, apabila sesuai maka dana tersebut kita transfer ke rekening supplier atau subkon sesuai instruksi pembayaran dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa sesuai surat penawaran pemberian kredit Nomor CBG.CB2/SPPK.084/2019 tanggal 11 November 2019 dalam Surat Penawaran Pemberian Kredit antara Bank Mandiri dengan PT Waskita Karya, instruksi pembayaran minimum berisi nomor invoice, nama supplier, nilai / jumlah nominal, tanggal jatuh tempo, rekening supplier, nama proyek yang menggunakan barang dan atau jasa, nomor kontrak proyek dan atau SPK dan atau dokumen sejenis.
- Bahwa permohonan pencairan Supply Chain Financing Bank Mandiri oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk hanya menggunakan 1 nomor Invoice, sehingga untuk nomor invoice yang sama tidak akan dapat dicairkan kembali meskipun dilakukan pada tanggal dan nominal yang berbeda.
- Bahwa permohonan pencairan Supply Chain Financing Bank Mandiri oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk setelah dilakukan pencairan kemudian dapat juga diajukan kepada Bank lainnya yang memiliki fasilitas Supply Cain Financing secara ketentuan tidak diatur secara detail karena kewajiban Bank hanya melakukan pengecekan dokumen sampai dengan appear to be genuie. Namun jika atas invoice yang telah dicairkan ke suatu bank dicairkan kembali ke bank lain maka kewajiban PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjadi 2 kali.
- Bahwa suatu proyek yang sudah mendapatkan fasilitas Supply Chain Financing suatu Bank dapat juga diajukan fasilitas Supply Chain Financing terhadap bank Mandiri sebagaimana didalam SPPK disebutkan bahwa selama kredit belum lunas tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih dahulu, PT Waskita Karya (Persero) Tbk tidak diperkenankan untuk antara lain:
- Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman lain dari lembaga keuangan lain termasuk obligasi kecuali Finansial Covenant berupa DER / Depth to Equity Ratio (atas dasar interest bearing /pinjaman- pinjaman yang ada bunganya tidak melebihi 300%) jika tidak melebihi cukup memberitahukan kepada Bank selambatnya 14 hari kalender setelah kejadian. Apabila salah satu covenant fasilitas kredit tidak dipenuhi oleh Waskita maka bank berhak untuk: 1.
Tanpa persetujuan atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk menghentikan seketika pemberian fasilitas kredit yang diperoleh waskita dari Bank.
- Mengikat diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan yang telah dijaminkan kepada PT Bank Mandiri Tbk kepada pihak lain
- Memindahtangankan barang jaminan
- Bahwa bank Mandiri melakukan pengecekan kebenaran invoice yang diajukan pencairannya oleh PT. Waskita Karya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mandiri dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor L.07/P/W/K/2010 tanggal 20 Oktober 2010 disebutkan:
“Bank tidak berkewajiban memeriksa keaslian dan keabsahan dokumen dan keaslian tandatangan Subcon / Suplier maupun Tanda Tangan Waskita. Bank hanya memeriksa sampai batas appear to be genuine.” - Bahwa terhadap Vendor/Supplyer/Subkon penerima pembayaran dengan mekanisme Supply Chain Financing kita melakukan pengecekan apakah masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional atau tidak, apabila tidak baru dilakukan transfer. Sedangkan apabila masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional kami tidak dapat memproses / mentransfer dana tersebut
- Bahwa fasilitas SCF yang diterima PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah ditutup pada 18 Desember 2020 dan telah dilakukan switching menjadi KMK Post Financing CFM Perjanjian Kredit No. 85 tanggal 18 Desember 2020 sebesar Rp 1.327.848.028.028,-.Besar KMK Post Financing ini merupakan saldo outstanding supplier financing yang dikonversi kedalam fasilitas KMK Post Financing.
- Bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk tidak pernah mengembalikan uang kelebihan pencairan/ kesalahan pencairan Supply Chain Financing dengan Vendor/Subkon/Supplyer PT. Waskita Beton Precast kepada Bank Mandiri dan yang ada setahu saksi adalah kami melakukan pendebetan rekening giro waskita untuk pembayaran hutang ke vendor yang sudah ditalangi oleh Bank Mandiri berdasarkan SPPK yang disepakati oleh Bank Mandiri dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa saat ini fasilitas SCF PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah ditutup pada 18 Desember 2020 dan telah dilakukan switching menjadi KMK Post Financing cfm PK No. 85 tanggal 18 Desember 2020 sebesar Rp 1.327.848.028.028,-. Atas rekening KMK Post Financing tersebut telah direstrukturisasi dalam skema Grand Restrukturisasi Kredit dengan sumber penyelesaian dari termin proyek dan Divestasi Aset.
- Bahwa pencairan SCF dari Mandiri dilakukan kepada rekening vendor dan/atau supplier dan/atau subkon di Bank Mandiri.
- Bahwa dokumen / Surat Kelebihan Bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang ditujukan kepada PT Waskita Beton Precast terkait pengembalian Kelebihan Bayar pembiayaan Supply Chain Finance (SCF) dengan nomor surat:
- 2665/KW/WBP/2019 tanggal 21 November 2019 yang ditandatangani oleh SVP Finance Division PT. Waskita Karya saudara Asep Mudzakir;
- 2668/KW/WBP/2019 tanggal 21 November 2019 yang ditandatangani oleh SVP Finance Division PT. Waskita Karya saudara Asep Mudzakir;
- 2669/KW/WBP/2019 tanggal 21 November 2019 yang ditandatangani oleh SVP Finance Division PT. Waskita Karya saudara Asep Mudzakir;
Dalam poin diatas terdapat permasalahan terjadi 3 (tiga kali) klaim / pembayaran dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang diminta kembali kelebihan pembayaran dari PT Waskita Beton Precast kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan transfer ke rekening Mandiri 006- 009-912-5449.
- 0367/KW/WBP/2020 tanggal 29 September 2020;
- 0637/KW/WBP/2020 tanggal 29 September 2020;
- 1176/KW/WBP/2020 tanggal 29 September 2020;
- 1303/KW/WBP/2020 tanggal 29 September 2020;
- 0608/KW/WBP/2020 tanggal 09 Oktober 2020;
- 0723/KW/WBP/2020 tanggal 09 Oktober 2020;
- 0890/KW/WBP/2020 tanggal 12 Oktober 2020;
Terdapat transaction Inquiry milik PT Waskita Beton Precast dengan no rekening 1660001170117 - WASKITA BETON PRECAS
- 0478/KW/WBP/2020 tanggal 27 April 2020;
- 0495/KW/WBP/2020 tanggal 21 April 2020;
Terdapat rekening koran milik PT Waskita Beton Precast dengan no rekening 1660001170117 - WASKITA BETON PRECAST Saksi menjelaskan bahwa nomor Invoice tersebut ditebitkan PT. Waskita Beton Precast dan sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp58.109.466.624,-.
Sesuai pencatatan di Bank Mandiri, Transaksi pada poin 4) s.d 10) di atas bukan merupakan transaksi pencairan fasilitas Supplier Financing Bank Mandiri. Yang mana sesuai data yang diperlihatkan kepada saksi, transaksi tersebut adalah transaksi RTGS dari BJB (PT Bank Jabar Banten Tbk) dengan keterangan pembayaran SCF yang diajukan ke mandiri dan diajukan ke bank lain adalah dijadikan underlying di bank mandiri. Sesuai pencatatan Bank Mandiri, transaksi pada poin 11) dan
- , pada tanggal tersebut benar terdapat transaksi pencairan Supplier Financing masing-masing dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 21 April 2020, pencairan SCF dengan loan ID “BMRIID20L0052790I000” efektif pencairan sebesar Rp. 7.402.249.999. adapun status transaksi tersebut diclosed pada tanggal 19 Oktober 2020.
- Pada tanggal 27 April 2020, pencairan SF dengan Loan ID “BMRIID20L0055017I000”15,055,171,824. Efektif pencarian sebesar Rp.15.055.171.824,- adapun status transaksi tersebut diclosed pada tanggal 27 Oktober 2020.
Pembayaran atas invoice tersebut dilakukan pembayaran pada Bulan Mei 2020 dan yang mengajukan pencairan adalah BAMBANG RIANTO dan HARIS GUNAWAN sedangkan yang mengajukan permohonan penyediaan dana adalah HARIS GUNAWAN.
Bahwa monitorng kami di Bank Mandiri adalah melihat ketersedian dana Waskita untuk melakukan pembayaran SCF yang telah cair pada saat jatuh tempo adapun monitoring Proyek dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun dan dilakukan secara sampling.
Bahwa lokasi pekerjaan atas kelebihan bayar tersebut berada di Cibitung – Cilincing yang saksi ketahui karena pada Invoice disebutkan pembayaran untuk ptoyek CIbitung – Cilincing.
- Bahwa penerapan Prinsip Kehatian-hatian bank sehingga terjadi double /kelebihan pembayaran yaitu
- berdasarkan PKS dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada Pasal 6 disebutkan hal-hal sebagai berikut:
- Bank tidak berkewajiban memeriksa keaslian dan keabsahan dokumen dan keaslian tanda tangan Mitra kerja, maupun tanda tangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada instruksi pembayaran. Bank hanya memeriksa sampai batas appear to be genuine. (yang terlihat).
- Apabila terdapat perbedaan nilai, maka akan diselesaikan secara terpisah oleh Mitra Kerja dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan berada di luar cakupan Perjanjian.
- Setelah dilakukan pencairan, maka bank mandiri secara periodik melakukan penecekan ketersediaan dana untuk pengembalian SCF yang telah dicairkan. Dan untuk memastikan pengembalian dana, bank mandiri telah mendapatkan kuasa debet rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- Adapun kelebihan bayar dan / atau dispute dengan Mitra Kerja tidak mengurangi kewajiban WSKT untuk mengembalikan kewajiban SF yang telah cair, oleh karena itu per tanggal 18 Mei 2020, atas transaksi double / lebih diatas telah dilunasi transaksinya oleh WSKT, sehingga Status transaksi 21 Nopember 2019 tersebut saat ini adalah telah lunas.
- berdasarkan PKS dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada Pasal 6 disebutkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa pencairan transaksi sebesar 58.109.466.624,- menggunakan perjanjian penyedia dana Eksisting dengan limit sebesar Rp. 2.000.0000.000.000,-
- Bahwa terkait adanya kelebihan bayar pada PT. Waskita beton Precast sebesar Rp58.109.466.624, yang merupakan fasilitas SCF Tahun 2019, yang menyebabkan terjadinya kelebihan bayar tersebut adalah karena PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengajukan pencairan atas tagihan dari Waskita Beton Precast. Untuk pencairan tersebut, PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah menyerahkan surat perintah bayar, dan invoice yang telah diaksep. Dengan pertimbangan Waskita Beton Precast merupakan perusahaan yang terdaftar sebagai Recommeded Supplier pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk, maka permohonan pencairan WSKT dapat dijalankan oleh Bank Mandiri. Adapun dokumen yang telah diserahkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk pencairan adalah surat instruksi pembayaran invoice dan invoice yang telah diaksep oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa terkait adanya kelebihan bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT. Waskita beton Precast sebesar Rp58.109.466.624,- di Bank Mandiri sepengetahuan saksi statusnya sudah lunas pada Mei 2020.
- Bahwa dokumen apa saja yang diterima oleh Pihak bank Mandiri yang telah memberikan Fasilitas SCF kepada PT. Waskita Karya adalah
- Aplikasi Wesel documenter yang telah diisi dan ditanda tangani oleh Authorized Signatory mitra kerja.
- Copy accepted invoice yang menimal berisi nomor, nilai dan tanggal jatuh accepted invoice.
- Irrevocable Assignment.
- Dalam perjalanannya pembiayaan SCF dalam hal double bayar saksi baru mendengar saat penyidikan, yaitu adanya pencairan utk 1 invoice yang sama dilakukan di 2 bank salah satunya bank mandiri dan yang satunya saksi lupa.
- Bahwa apabila ada kelebihan bayar maka PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku penerima fasilitas SCF wajib melakukan pembayaran kepada bank
- Bahwa SCF double di bank mandiri berdasarkan data di bank mandiri tidak dalam sepengetahuan saksi dan transaksi yang ditunjukkan adalah benar ada di bank mandiri hanya ada 5 transaksi yang statusnya sudah selesai
- Bahwa Bank Mandiri tidak ada mengirimkan surat teguran terkait double bayar karena baru mengetahui adanya dugaan double bayar saat penyidikan di Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan diantaranya sebagai berikut:
No. BB Nama Barang Bukti C.3 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 3 : Nomor 9490/WK/FIN/2019 Tanggal 21
November 2019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening:
1660001170117 Bank MandiriC.12 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor
9490/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November 2019, dengan total nilai pengajuan
Rp.58.109.466.711,- dan total nilai cair Rp.55.725.767.962,,- berikut Rekening
Koran (Account Statement) Bank Mandiri dan Surat PemindahbukuanG.7 Kontrak SCF Tahun 2019-2020 (Mandiri 2019-20200, BNI 2019-2020, BRI 2019-
2020, OCBC 2019)N.4 1 (satu) bundel Rekening Bank Mandiri 449 PT Waskita Karya O.23 1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank Mandiri No. Rek. 1660001170117
An. PT Waskita Beton Precast Periode November 2019 (Tanggal 21 November
2019)O.10 1(satu) set Dokumen fotocopy Surat Persetujuan Perubahan Perjanjian
Pemberian Fasilitas Kredit Tidak Langsung BNI Nomor (4) 13/BIN/PK 2015
Maksimum Rp4.120.000.000.000,-Z.9 Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk PT Waskita Karya (Persero) Tbk; BB.11
s.d.
BB.14
18. 1 (satu) bundle rekening koran Mandiri
2019
19. 1 (satu) bundle rekening koran Mandiri
2020
20. 1 (satu) bundle rekening koran Mandiri
2021
21. 1 (satu) bundle rekening koran Mandiri
2022 membenarkannya.36. ISMINANDA AL KAUTSAR
- Saksi ISMINANDA AL KAUTSAR, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberaa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast yang dilakukan oleh BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA
- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan saat dilakukan pemeriksaan di hadapan Penyidik Kejaksaan Agung RI yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah keterangan yang saksi sendiri dan saksi membenarkan BAP tersebut serta tidak ada perubahan atas BAP tersebut;
- Bahwa saksi mengetahui BAMBANG RIANTO adalah Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi juga mengetahui dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2018-2020) dan Saksi mengetahui TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2020-2022). Sedangkan Terdakwa NIZAM MUSTAFA saksi tidak kenal
- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO maupun dengan HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi selaku Relationship Manager Infrastucture, Transportation, Oil & Gas Division Bank BRI memiliki tugas pokok dan fungsi Mengelola nasabah korporasi baik dari segi pinjaman, simpanan dan transaksi, serta membangun relasi ke nasabah-nasabah korporasi yang bekerjasama dengan Bank BRI.
- Bahwa benar Bank BRI ada memberikan Fasilitas SCF (Suplier Chain Financing) kepada PT Waskita Karya. Dan anak perusahaannya termasuk PT Waskita Beton Precast yaitu sejak tahun 2015 kami memberikan fasilitas SCF dan tahun 2019 untuk Waskita Beton Precast, dulu namanya BPF (bill purchase financing), berubah menjadi Forfaiting dan saat ini bernama Supply Chain Financing Account Payable (SCF AP) sejumlah 600 Milyar Rupiah. Kemudian diperpanjang dan tambah pada tahun 2016 menjadi 1,2 Trilyun Rupiah. Begitu juga pada tahun 2017 tetap pada 1,2 Triyun, pada tahun 2018, sebesar 1,7 Trilyun Rupiah, tahun 2019 sebesar 1,7 Trilyun rupiah, dan pada tahun 2020 plafond sebenarnya 1,7 Trilyun rupiah namun kami waktu itu mengatur plafond maksimum saat itu sebesar 1,4 Trilyun Rupiah dan terakhir tahun 2021 ada Grand Restrukturisasi.
- Bahwa Waskita Karya saat melakukan Grand Restrukturisasi melalui surat kepada pihak BRI berdasarkan surat permohonan / restrukturisasi ke kami dimana seingat saksi dikarenakan terkait likuiditas yang menurun akibat terdampak Covid 19
- Bahwa yang bertandatangan dan memberitahukan permohonan dan informasi mengenai restrukturisasi tersebut adalah DESTIAWAN SOEWARDJONO selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa Fasilitas SCF yang diberikan kepada PT. Waskita Karya dan Waskita Beton Precast melalui pembiayaan SCF BRI adalah fasilitas pengalihan hak tagih yang diterima PT. Waskita dari vendor-vendornya/ anak perusahaan (piutang) kepada Bank dalam tempo maksimal 180 hari/ 6 bulan kemudian, tidak dibatasi untuk proyek tertentu. Fasilitas SCF diberikan terpisah antara PT. Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Untuk PT. Waskita Beton Precast Fasilitas SCF di berikan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 sejumlah 250 Milyar Rupiah interchangeable dengan fasilitas KMKK.
- Bahwa yang mengajukan pembiayaan SCF kepada Bank BRI adalah dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui Direktur Keuangan pada tahun 2015 yaitu Sdr. Tunggul Rajagukguk dengan jaminan tagihan proyek PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Pihak – pihak yang melakukan kontrak pada tahun 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020 yakni Direktur Keuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. yaitu Sdr. Tunggul Rajagukguk dan HARIS GUNAWAN namun yang jelas adalah Direktur Keuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. dan dari Pihak BRI adalah Division Head (Kepala Divisi BRI), untuk tim yang melakukan verifikasi
dan akseptasi dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. adalah bagian divisi keuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. sekaligus yang mengajukan permohonan dan untuk di pihak BRI yang melakukan verifikasi dan transaksi SCF adalah bagian operasional BRI / transaction Banking Division. Bahwa untuk dokumen yang kami terima saat proses manual berupa Rekapan Invoice – invoice vendor yang akan dibayarkan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. menggunakan fasilitas SCF secara gelondongan (yang sudah dilakukan maker, checker, signer oleh Waskita Karya) adalah bagian keuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. sedangkan dari BRI hanya menerima rekapan atas tagihan invoice yang diajukan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. dimana kami menanganggap sudah dilakukan pengecekan dan diakseptasi oleh pihak PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk dibayarkan ke vendor yang kemudian kami memproses dan membayarkan ke vendor melalui rekening vendor yang sudah diajukan oleh waskita melalui rekapan invoice yang terdapat rekening vendor. Sedangkan untuk PT. Waskita Beton Precast Direktur Keuangannya pada tahun 2019 Sdr. Antonius Yulianto Tias Nugroho, prosesnya sama yaitu PT. Waskita Beton Precast mengajukan pembiayaan SCF kepada Bank BRI dengan menjaminkan tagihan proyek PT. Waskita Beton Precast.
- Bahwa dari pihak BRI tidak melakukan verifikasi secara rinci terhadap pekerjaan – pekerjaan yang akan dibayarkan kepada vendor sebelum melakukan pembayaran melalui fasilitas SCF karena yang melakukan verifikasi dan akseptasi berada di pihak debitur dalam hal ini PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. sehingga Bank BRI hanya menerima pengalihan atas hak tagih dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. yang menurut kami adalah kewajiban PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. membayar tagihan kepada vendor-vendornya, sehingga yang mengetahui bahwa pekerjaan sudah dibayarkan atau belum maupun apakah adanya pengajuan invoice yang sama untuk dibayarkan atau ditagihkan kembali adalah PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa dalam hal pembiayaan yang menggunakan fasilitas SCF untuk PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. terhadap Bank – Bank yang berbeda dari pihak BRI ada melakukan pencocokan data – data terhadap Invoice
- invoice yang diajukan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. kepada Bank Lainnya adalah bank BRI belum pernah dilakukan, karena sepengetahuan saksi tidak ada koneksi maupun kerjasama untuk saling mengecek invoice dengan bank lain.
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Invoice – invoice yang digunakan untuk dicairkan atas pekerjaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pekerjaanya namun invoice tersebut digunakan ke beberapa Bank untuk dicairkan melalui Fasilitas SCF dalam hal ini untuk pekerjaan – pekerjaan / invoice- invoice di Waskita Karya, sedangkan kita ketahui bahwa terdapat sistem BI Checking atau Slik OJK yang seharusnya dapat mengawasi atas aliran cash in cash out.
- Bahwa yang dinilai dan dilihat pihak BRI sebelum melakukan kontrak SCF terhadap faktor-faktor untuk menyetujui / approval bahwa Waskita Karya layak untuk mendapatkan pembiayaan vendor melalui SCF oleh Bank BRI adalah Kondisi usaha baik Finansial maupun non finansial dan untuk SCF kita melihat kondisi dari pos hutang usaha pada laporan keuangan. Setelah pengajuan disetujui maka bank dan PT. Waskita Karya/ PT. Waskita Beton Precast menandatangani perjanjian kredit pembiayaan SCF.
- Bahwa keadaan Finansial dan kondisi hutang usaha di Waskita Karya selama BRI melakukan Kontrak Pembiayaan melalui SCF adalah dalam keadaan baik dan cenderung naik hutang usahanya diartikan waskita karya mempunyai progress pekerjaan berjalan dengan baik dan terdapat peningkatan atas performance usaha Debitur itu sendiri.
- Bahwa jaminan kepada perbankan harusnya tidak boleh sama melainkan harus berbeda karena itu adalah salah satu sumber pembayaran atas hutang apabila Waskita Karya Wanprestasi dan apabila jaminan diperbolehkan sama maka nilai / harga pekerjaan yang dijaminkan Waskita tidak lebih besar nilainya dari hutang-hutang yang dilakukan oleh Waskita Karya atas proyek yang dijaminkan untuk pembiayaan SCF.
- Bahwa jumlah pengajuan pembiayaan SCF yang diajukan oleh PT. Waskita Karya/ PT. Waskita Beton Precast yaitu awalnya sebesar 600 Milyar kemudian pada tahun 2016 PT. Waskita Karya meminta kenaikan pembiayaan SCF sebesar 2 Trilyun namun yang Bak BRI setujui sebesar 1,2 Trilyun Rupiah, dan sekarang sudah dilakukan restrukturisasi sampai dengan tahun 2026. PT. Waskita Beton Precast mengajukan fasilitas pembiayaan SCF sebesar 500 Milyar Rupiah namun yang disetujui sebesar 250 Milyar Rupiah, Pembiayaan SCF untuk PT. Waskita Beton Precast saat ini sudah tidak diberikan.
- Bahwa Dasar pengajuan pencairan SCF dari Waskita berupa Surat permohonan pencairan, Legalitas Usaha, Laporan Keuangan dan Laporan Manajemen
- Bahwa Bank BRI memproses/ memverifikasi pengajuan kwitansi/ invoice dari vendor-vendor yang ditagihkan ke PT. Waskita Karya dan PT. Waskita Beton Precast yaitu dalam transaksi SCF kami menggunakan sistem CMS Online (Cash Manajemen System Online) dikelola oleh Divisi Transaction Banking bank BRI, dimana PT. Waskita melakukan pengajuan melalui CMS Online dan atas transaksi SCF melalui CMS online tersebut PT Waskita Karya/ PT. Waskita Beton Precast melakukan verifikasi dan akseptasi/approval atas invoice/tagihan yang akan dibayarkan oleh SCF melalui CMS online tersebut. CMS Online merupakan sistem yang terintegrasi dengan sistem pada Bank BRI, apabila dari PT. Waskita Karya/ PT. Waskita Beton Precast menyetujui pengajuan tagihan/ invoice melalui CMS Online maka otomatis sistem pada Bank BRI akan mentransfer ke pada vendor-vendor yang mengajukan invoice/ penagihan kepada PT. Waskita Karya.
- Bahwa dalam penggunaan sistem CMS Online untuk pembiayaan SCF kepada PT. Waskita Karya dan PT. Waskita Beton Precast ada kemungkinan kelebihan bayar ataupun double pembayaran. Tetapi akan berakibat kerugian pada mereka sendiri karena mereka yang harus menanggung kelebihan atau double bayar tersebut
- Bahwa ada pelaporan atau evaluasi dari sistem CMS Online kepada saudara terkait penggunaan sistem tersebut untuk pembiayaan SCF dari PT. Waskita Karya dan PT. Waskita Beton Precast yaitu setiap bulan Divisi Transaction Banking bank BRI memberikan laporan penggunaan SCF dari PT. Waskita Karya dan PT. Waskita Beton Precast.
- Bahwa Saat masih memasukkan data manual yang dilakukan waskita karya kepada bank BRI kami tetap memasukkan sendiri kedalam sistem dan disana akan ditemukan apabila terjadi double bayar, dan saat akhir tahun 2019 sistem berubah menjadi CMS Online ketika waskita karya memasukkan Invoice double akan langsung terlihat di sistem kami, namun yang kami lihat untuk pekerjaan / invoice yang ada tidak terdeteksi adanya klaim Invoice double atau nomor Invoice yang sama.
- Bahwa nomor Kwitansi yang dilakukan penagihan kepada PT Waskita Karya dan kemudian diajukan SCF ke Bank BRI diantaranya dari kwitansi-kwitansi tersebut tidak ada kwitansi dari nomor-nomor tersebut yang dua kali diajukan untuk pembiayaan SCF. Dan atas tagihan kwitansi-kwitansi tersebut yang dibiayai SCF oleh Bank BRI semua telah di lunasi oleh PT. Waskita Karya pada bulan Mei Tahun 2020.
No Nama
RekananTanggal Nilai Kwitansi Nilai Pengajuan No. Kwitnsi Bank 1. Waskita
Beton
Precast07/12/201
824.125.137.778 21.484.147.979 024/INV/WBP/2018 BRI 2. Waskita
Beton
Precast12/19/201
839.676.079.731 34.619.724.061 24/ELTRAN/XII/2018 BRI 3. Waskita
Beton
Precast19/11/201
922.544.200.828 20.076.276.915 0381/KW/WBP/2019 BRI 4. Waskita
Beton
Precast19/11/201
934.015.452.790 30.291.765.711 4213/KW/BP/2018 BRI 5. Waskita
Beton
Precast19/11/201
923.725.680.000 21.128.419.026 2670/KW/WBP/2018 BRI 6. Waskita
Beton
Precast19/11/201
932.239.680.000 28.710.387.576 2664/KW/WBP/2018 BRI 7. Waskita
Beton
Precast19/11/201
930.800.742.099 27.428.970.860 4521/KW/WBP/2018 BRI 8. Waskita
Beton
Precast19/11/201
923.650.000.000 21.061.023.750 1544/KW/WBP/2019 BRI - Bahwa kaitan saksi dalam hal pengajuan SCF (Supply Chain Financing) PT Waskita Karya (Persero) Tbk yaitu saksi sebagai pemrakarsa atau pengusul plafond fasilitas SCF dimana untuk proses transaksi SCF dilakukan di Divisi Transaction Banking
- Bahwa mekanisme untuk mengajukan Fasilitas SCF (Supply Chain Financing) Bank BRI dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tahun 2019 dan Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Mulai
Vendor melakukan pekerjaan
sesuai dengan SPK dari Waskita
Karya.)
Mempresentasikan dokumen
Kepada Anchor (manual);
Setelah vendor menyelesaikan
pekerjaan, vendor melakukan
penagihan kepada Waskita Karya
dengan melampirkan dokumen
yang dipersyaratkan. Penagihan
dilakukan secara manual kepada
Waskita Karya (tanpa
menggunakan System)
Verifikasi Dokumen (Manual)
Waskita Karya melakukan
verifikasi dokumen sesuai dengan
disampaikan oleh Vendor
Approve Dokumen Penagihan
(Manual)
Waskita Karya melakukan
verifikasi dokumen dan menyetujui
pembayaran atas penagihan yang
disampaikan oleh vendor.
Upload data Vendor yang telah di
Approve
Setelah melakukan persetujuan,
Waskita Karya melakukan upload
dokumen pada system SCF Online
sesuai dengan kewenangan
Waskita Karya.
Melakukan Approval
Setelah dilakukan upload oleh
Waskita Karya pada System BRI,
BRI melakukan proses approval
atas invoice tersebut
Approved by TPC
Trade Processing Center, Bagian
Operational Bank BRI melakukan
pepengecekan dokumen yang di-
upload pada system.
Auto Approval
Setelah dilakukan pemeriksaan
dokumen, secara system dilakukan
approval dan persetujuan
pencairan.
Melakukan Pembayaran Kepada
Supplier/Vendor
Bank BRI sesuai pengajuan /
upload dokumen waskita karya,
melakukan pencairan SCF
langsung kepada rekening Vendor.
Menerima Kredit Advice bahwa
dana telah dibayarkan kepada
supplier/vendor M
a
T
k
M Setelah pencairan dilakukan, Bank
BRI Secara system memberikan
nota Kredit Advice (nota
pemberitahuan / bukti pencairan)
melalui email atas hasil pencairan
SCF Kepada Waskita Karya
Menerima pembayaran dari BRI
Pada saat jatuh tempo yang telah
ditentukan, Bank BRI melakukan
pendebetan secara system pada
rekening Waskita Karya
Pada saat jatuh tempo BRI
Melakukan pendebetan dari rekening
anchor (PT Waskita Karya (Persero)
Tbk
Pada saat jatuh tempo, Bank BRI
melakukan pendebetan secara
otomatis pada rekening Waskita
Karya
Ketersediaan ada selesai
Apabila dana untuk pelunasan
SCF tersedia pada saat jatuh
tempo dan telah berhasil dilakukan
pendebetan, maka SCF telah
selesai.
Ketersediaan tidak ada menjadi
kredit efektif (KMK Khusus) atau
Mendebet dari KMK.
Apabila dana untuk pelunasan
SCF tidak tersedia padasaat jatuh
tempo dan tidak berhasil dilakukan
pendebetan, maka pelunasan SCF
akan menggunakan Fasilitas Kredit
KMK yang dimiliki oleh Waskita
Karya atau menjadi kredit efektif- Bahwa proses approval atas invoice Setelah dilakukan upload oleh Waskita Karya pada System BRI adalah bagian Operation akan melakukan Approval atas permohonan pengajuan PT Waskita Karya (Persero) tbk yaitu dengan melihat dokumen Invoice kemudian melihat nominal yang sudah disetujui oleh Pihak PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan memastikan juga ketersediaan limit SCF kemudian Operation menyetujui pengajuan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

- Bahwa jumlah pengajuan SCF (Supply Chain Financing) yang diajukan dan berapa nomor Invoice yaitu: Jumlah keseluruhan pengajuan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sejumlah Rp. 148.696.843.838,- yang dicairkan ke PT Waskita Beton Precast Tbk sejumlah Rp. 143.120.712.194,-
- Bahwa jatuh tempo pembayaran SCF (Supply Chain Financing) yang diajukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada bulan Mei 2020 untuk ke 6 (enam) transaksi
- Bahwa pembayaran jatuh tempo terhadap pengajuan PT Waskita Karya (persero) Tbk yang melebihi jatuh tempo pembayarannya khususnya pengajuan tahun 2018,2019 dan 2020 saksi tidak mengetahuinya, namun jelas atas pembayaran SCF jatuh tempo tersebut teelah dilakukan pembayaran/pelunasan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk pada Bulan Mei 2020.
- Bahwa apabila pembayaran SCF (Supply Chain Financing) jatuh tempo tersebut melebihi waktu maka terdapat tambahan biaya yang dikenakan kepada Waskita Karya, untuk besarannya saksi tidak hafal.
- Bahwa teknis transaksi SCF dilakukan oleh Divisi Transaction Banking
- Bahwa nomor Kwitansi yang dilakukan penagihan kepada PT Waskita Karya dan kemudian diajukan SCF ke Bank BRI diantaranya Saksi menjelaskan ditahun 2018 PT Waskita Karya (Persero) Tbk pernah mengajukan invoice tersebut namun ditahun 2019 dan tahun 2020 PT Waskita tidak mengajukan Dari data yang saksi punya untuk tahun 2018, 2019 dan 2020 tidak ada kwitansi dari nomor-nomor tersebut yang dua kali diajukan untuk pembiayaan SCF. Dan atas tagihan kwitansi-kwitansi tersebut yang dibiayai SCF oleh Bank BRI semua telah di lunasi oleh PT. Waskita Karya pada bulan Mei 2020.
No Nama
RekananTanggal Nilai Kwitansi Nilai Pengajuan No. Kwitnsi Bank 1. Waskita
Beton
Precast07/12/2018 24.125.137.778 21.484.147.979 024/INV/WBP/2018 BRI 2. Waskita
Beton
Precast12/19/2018 39.676.079.731 34.619.724.061 24/ELTRAN/XII/2018 BRI - Bahwa keadaan Plafond SCF, Outstanding SCF, Penggunaan SCF, dan Lunas SCF PT Waskita Karya periode Tahun 2018, 2019, dan tahun 2020 yaitu
Tahun Plafond OS Volume Penggunaan Pembayaran SCF 2018 Rp1.700.000.000.000 ±Rp1.304.200.000.000 ±Rp2.954.661.000.000 ±Rp2.840.988.000.000 2019 Rp1.700.000.000.000 ±Rp977.795.000.000 ±Rp2.348.441.000.000 ±Rp2.674 846.000.000 2020 Rp1.400.000.000.000 ±Rp305.824.000.000 ±Rp1.923.206.000.000 ±Rp1.911.159.000.000
Pada tahun 2020 masih terdapat OS SCF sebesar ±Rp1.222.152.000.000,-, atas SCF tersebut telah dikonversi menjadi KMK khusus sebesar ±Rp1.053.750.000.000,- (jatuh tempo Okt-Des
- dikarenakan Waskita Karya tidak membayar SCF jatuh tempo sehingga dilakukan konversi pinjaman SCF menjadi KMK khusus pada bulan terkait, sehingga sisa OS SCF tahun 2020 menjadi sebesar ±Rp305.824.000.000,-.
- Bahwa restrukturisasi atas fasilitas SCF yang diterima PT Waskita Karya (Persero) Tbk dilakukan karena PT Waskita Karya tidak membayar SCF yang jatuh tempo sehingga di restrukturisasi
- Bahwa sejak 2015 verifikasi atas pembayaran SCF di Bank BRI menggunakan metode manual. Sistem CMS Online baru diberlakukan pada tahun 2020.
- Ditanyakan pencairan dr waskita ke wsbp 140an M sejak oktober 2019 lunas juni 2020
- Bahwa pada bulan Juni 2020 plafon SCF di Bank BRI masih tersedia. Pada akhir bulan September 2020 fasilitas SCFsudah ditutup karena ada permohonan perpanjangan SCF jatuh tempo. Atas hal hal tersebut fasilitas SCF yang diterima PT Waskita Karya (Persero) Tbk ditutup oleh BRI.
- Bahwa yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Psero) Tbk saat itu adalah TAUFIK HENDRA KUSUMA dan SCP keuangan adalah Asep Mudzakir.
- Bahwa benar sebagaimana srat pemberitahuan kelebihan bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT Waskita Beton Precast menggunakan fasilitas SCF terdapat invoice double bayar transaksi di BRI pada bln november 2019.
- Bahwa dalam hal pengecekan kebenaran atas invoice yang ditagihkan dari vendor kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk menggunakan fasilitas SCF di Bank BRI adalah dari pihak PT Waskita Karya (Persero) Tbk sendiri, bank hanya kewajiban monitoring atas proyek yang dibiayai karena tagihan atau invoice dari vendor tersebut yang melakukan verifikasi adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa spesimen PT Waskita Karya (Persero) Tbk di BRI adalah seluruh Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk, sedangkan SVP keuangan pernah ada melakukan pencairan dengan surat kuasa dari Direksi atas transaksi dibawah Rp50 miliar.
- Bahwa pada tahun 2018 s.d. 2020 selama saksi mengelola nasabah korporasi, dalam hal ini PT Waskita Karya (Persero) Tbk saksi melakukan komunikasi dengan HARIS GUNAWAN, Asep Mudzakir, Eka Desniati dan Ratih.
- Bahwa Bank BRI tidak ada memberikan surat teguran terkait adanya double bayar dengan menggunakan fasilitas SCF karena baru mengetahui adanya dugaan double bayar saat penyidikan Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan diantaranya sebagai berikut: membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti C.4 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 4 : Nomor 9391/WK/FIN/2019 Tanggal 19 November
2019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 0340-01-002120-30-3
Bank BRI;C.11 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9391/WK/FIN/2019
Tanggal 19 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.148.696.843.383,- dan total
nilai cair Rp.143.120.712.196,- berikut Account Statement Bank BRI dan Surat
PemindahbukuanG.7 Kontrak SCF Tahun 2019-2020 (Mandiri 2019-20200, BNI 2019-2020, BRI 2019-2020,
OCBC 2019)N.6 1 (satu) bundel Account Statement Bank BRI 302 PT Waskita Karya Tbk. O.24 11(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BRI No. Rek. 034001002120303 An. PT
Waskita Beton Precast Periode November 2019 (Tanggal 19 November 2019)Z.9 Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
37. IRAWAN SAGITA
- Saksi IRAWAN SAGITA, SE., dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast yang dilakukan oleh BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi pernah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah benar keterangan yang saksi berikan dan tidak ada perubahan atas keterangan tersebut;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA sebagai berikut:
- Bambang Rianto: saksi kenal dengan Bambang Rianto serta ada hubungan pekerjaan karena yang bersangkutan merupakan Direktur Operasional II PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
- Haris Gunawan: saksi kenal dengan Haris Gunawan serta pernah ada hubungan pekerjaan karena yang bersangkutan merupakan Mantan Direktur Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. sampai sekitar tahun 2019;
- Taufiq Hendra Kusuma saksi kenal dengan Taufiq Hendra Kusuma serta pernah ada hubungan pekerjaan karena yang bersangkutan merupakan Mantan Direktur Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dari sekitar tahun 2019 sampai sekitar awal tahun 2022;
- Nizam Mustafa: saksi tidak kenal dengan Nizam Mustafa sebagai vendor atau sub kontraktor PT. Pinnacle Optima Karya
Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIQ HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi sejak Juli 2018 sampai dengan sekarang sebagai Acounting Division Pusat PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.;
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. a adalah sebuah badan usaha milik negara a Indonesia a yang bergerak di bidang konstruksi i.
Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini memiliki lima divisi, yakni
Gedung, Infrastruktur I, Infrastruktur II, EPC C (Infra III), dan Luar Negeri
(Overseas). Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini juga memiliki sebelas kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Perusahaan ini telah eksis sejak masa pendudukan Belanda di
Indonesia dengan nama NV Volker Aannemings Maatschappij, sebagai cabang dari sebuah perusahaan yang kini menjadi i VolkerWessels s. Pada tahun 1958, perusahaan tersebut resmi diambil alih oleh Pemerintah Indonesia, dan pada tahun 1960, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga mengubah nama perusahaan tersebut menjadi Perusahaan
Bangunan Waskita Karya. Pada tanggal 1 Januari 1961, Waskita Karya resmi di inasionalisasi o oleh Pemerintah Indonesia dan ditetapkan menjadi sebuah perusahaan negara (PN). Pada tahun 1973, status Waskita
Karya resmi diubah menjadi persero o pada dekade 1980-an. Pada bulan Desember 2012, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia. . Pada tahun 2014, perusahaan ini mendirikan sejumlah anak usaha, antara lain Waskita Toll Road, Waskita Beton Precast, dan Waskita Karya Realty. Pada bulan September 2016, Waskita Beton Precast resmi melantai di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 2016 juga, perusahaan ini mendirikan anak usaha baru yang diberi nama Waskita Karya Energi. Pada tahun 2017, Waskita Toll Road telah memegang hak konsesi atas 18 ruas jalan tol dengan total panjang 997 km di Pulau Jawa dan Sumatera;
- Bahwa Struktur Organisasi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk adalah sebagai berikut:
- Bahwa Struktur Dewan Direksi dan Komisaris PT. Waskita Karya (Persero), Tbk adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama/ Independen : Heru Wijanarko Komisaris : I Gde Made Kartikajaya Komisaris : Drs. Dedi Syarif Usman, M.A Komisaris : T. Iskandar, M.T. Komisaris Independen : Muhammad Salim Komisaris : Ahmad Erani Yustika, Ph.D Komisaris Independen : Prof. Muradi, M.Si.,M.Sc.,Ph.D DIREKSI Direktur Utama : Destiawan Soewardjono, M.B.A Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko : Wiwi Suprihatno, S.H., M.H. Direktur HCM dan Pengembangan Sistem : Ir. Mursyid, M.M. Ir. Septiawan Andri Purwanto, M.M. : Direktur Pengembangan Bisnis Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health & : Ir. I Ketut Pasek Senjaya Putra, M.M. Environment Direktur Operasi II : Ir. Bambang Rianto, M.M. Direktur Operasi III : Ir. Warjo, S.T.,M.B.A - Bahwa Kepemilikan Saham Dewan Komisaris dan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk adalah sebagai berikut: Karya (Persero) Tbk. adalah sebagai berikut:
No. Nama Posisi Jumlah Saham Presentasi
KepemilikanDEWAN KOMISARIS 1 Heru Wijanarko Komisaris Utama/Komisaris
Independen0 0,0000000% 2 Muhammad Salim Komisaris Independen 0 0,0000000% 3 Muradi Komisaris Independen 0 0,0000000% 4 T. Iskandar Komisaris 0 0,0000000% 5 Ahmad Erani Yustika Komisaris 0 0,0000000% 6 Desi Syarif Usman Komisaris 0 0,0000000% 7 I Gde Made Kartikajaya Komisaris 0 0,0000000% DIREKSI 1 Destiawan Soewardjono Direktur Utama 805.000 0.00297945% 2 Wiwi Suprihatno Direktur Keuangan dan
Manajemen Resiko
0
0,0000000%3 Mursyid Direktur Human Capital
Management &
Pengembangan Sistem0 0,0000000% 4 Septiawan Andri Purwanto Direktur Pengembangan
Bisnis47.041 0,0001633% 5 I Ketut Pasek Senjaya
PutraDirektur Operasi I & Quality,
Safety, Health and
Environment72.600 0,0002520% 6 Bambang Rianto Direktur Operasi II 484.300 0,0016812% 7 Warjo Direktur Operasi III 0 0,0000000% ahwa struktur permodalan / kepemilikan saham pada PT Waskita Kepemilikan Saham Jumlah Saham Presentase Kepemilikan Nasional Negara Republik Indonesia 21.705.633.362 75,34897% Perorangan Indonesia 3.991.282.189 13,85534% Koperasi 19.950.887 0,06926% Yayasan 23.417.433 0,08129% Dana Pensiun 891.985.664 3,09644% Asuransi 98.430.086 0,34169% Bank 9.686.000 0,03362% Perseroan Terbatas 479.080.357 1,66308% Reksadana 304.973.123 1,05868% Sub Total ----------------------- 27.524.439.101 95,54837% Asing Perorangan Asing 9.256.516 0,03213% Badan Usaha Asing 1.273.111.399 4,41948% Sub Total ----------------------- 1.282.367.915 4,45161% Total ------------------------------ 28.806.807.016 100,00000% - Bahwa entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah sebagai berikut:
- PT. Waskita Toll Road dengan kepemilikan saham sebesar 80, 66% mempunyai anak usaha:
No Anak Perusahaan Ruas Tol 1. PT. Waskita Transjawa Toll Road 2. PT. Semesta Marga Raya Kanci-Pejagan 3. PT. Pejagan Pemalang Toll Road Pejagan-Pemalang 99,99% 4. PT. Trans Jawa Paspro Jalan Toll Pasuruan-Probolinggo 99,99% 5. PT. Pemalang Batang Toll Road Pemalang-Batang 60% 6. PT. Trans Jabar Tol Ciawi-Sukabumi 99,99% 7. PT. Waskita Bumi Wira Krian-Legundi-Buder-Manyar 99,90% 8. PT. Kresna Kusuma Dyandra
Marga
Bekasi-Cawang-Kampung
Melayu
69,70%9. PT. Cimanggis Cibitung Toll Ways Cimanggis-Cibitung 90% 10. PT. Waskita Sriwijaya Tol Kayu Agung-Palembang-
Betung
98,18%11. PT. Citra Waspputowa Depok-Antasari 18,2% 12. PT. Hutama Marga Waskita Kuala Tanjung-tebing Tinggi-
Parapat
2,96%13 Citra Karya Jabar Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuhan 39,50% - PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan kepemilikan saham sebesar 59,99%
- PT. Waskita Karya Infrastructur mempunyai anak usaha yatu:
- PT Waskita Sangir Energy
- PT. Waskita Wado Energy
- PT. Waskita Karya Realty dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%, PT. Waskita Realty memiliki anak perusahan antara lain: PT. Waskita Fim Perkasa Realty dengan presentase kepemilikan saham sebesar 60,00%
PT. Waskita Modern Realty dengan presentase kepemilikan saham sebesar 60%
PT. Hotel Karya Indonesia dengan presentase kepemilikan saham sebesar 25,00%.
- PT. Waskita Toll Road dengan kepemilikan saham sebesar 80, 66% mempunyai anak usaha:
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Consolidation Reporting Manager (Finance & Accounting Division) PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yaitu mencatat semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran di kantor Pusat PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi di Accounting Division Pusat PT. WASKITA KARYA (Pesero), Tbk dari Juli 2018 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Direksi;
- Bahwa saksi sebagai Consolidation Reporting Manager (Finance & Accounting Division) PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada atasan saksi yaitu Senior Vice President Acounting PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yang pada saat itu dijabat oleh Inggir Elerida Lumbantoruan.
- Bahwa jajaran Direksi PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk dari tahun 2018 sampai dengan sekarang serta jajaran Direksi PT Waskita Beton Precast dari tahun 2018 sampai dengan sekarang sepengetahuan saksi adalah sebagai berikut: Direktur Utama : IR. I GUSTI PUTRA, MM (Juli 2018 s/d Juli 2020)
IR. DESTIAWAN SOEWARJONO, MM (Juli 2020 s/d Sekarang)
Direktur Keuangan : HARIS GUNAWAN, SE, MM (Juli 2018 s/d Juli 2020)
TAUFIK, SE (Juli 2020 s/d Juli 2022) WIWI, SE (Juli 2022 s/d sekarang) Direktur Operasional I : IR. DIDIT OEMAR PRIHADI (Juli 2018 s/d Juli 2020)
IR. PASEK SENJAYA MM (Juli 2020 s/d Juli 2022)
Direktur Operasional II : IR.BAMBANG RIANTO, MM (Juli 2018 s/d sekarang)
Direktur Operasional III : IR. FERY (Juli 2018 s/d Juli 2019) IR. GUNADI, MM (Juli 2019 s/d Juli 2022)
IR WARJO (Juli 2022 s/d sekarang) Direktur QHSE / K3 : IR FERY (Tahun 2020)
IR. TETA (Tahun 2021)
IR. PASEK SENJAYA MM (Juli 2022 s/d sekarang)
Direktur Pengembangan : IR. FERY ARDIANTO (Juli 2019 s/d Juli 2020)
IR. SEPTIANDRI, MM (Juli 2022 s/d sekarang)
Direktur HCM / SDM : IR. HADJAR, MM (Juli 2018 s/d Juli 2022)
IR. MURSID, MM (Juli 2022 s/d sekarang)
- Bahwa aturan-aturan yang dipakai dalam pengelolaan keuangan pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. mengacu pada Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan yaitu sebagai berikut: Kemudian sebagian ketentuan dilakukan perubahan melalui Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW- Keu), yaitu sebagai berikut:
- Bahwa sumber pendapatan dan sumber pendanaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah sebesar kurang lebih 80 % berasal dari usaha jasa konstruksi dan sebesar kurang lebih 20 % berasal dari Hasil Penjualan Beton Precast Readymix (dari anak perusahaan), Hasil Penjualan Properti (dari anak perusahaan), hasil pengelolaan Jalan Tol dan hasil pengelolaan Infrastuktur Non Tol (dari anak perusahaan).
- Bahwa sumber pendanaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah berasal dari Penyertaan Modal Negara dari Kementerian Keuangan melalui Kementerian BUMN, Hasil IPO dan Right Issue, pinjaman Bank (SCF dan SKBDN), Penerbitan Surat Hutang (Obligasi), Kredit Modal Kerja).
- Bahwa metode pembayaran yang dilakukan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kepada Perusahaan Vendor dapat dilakukan dengan 2 (dua) skema pembayaran yaitu:
- Pembayaran secara regular (langsung) dengan metode Transfer antar Bank
- Pembayaran Melalui fasilitas SCF (Supply Chain Financing) dan SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri).
- Bahwa yang dimaksud mekanisme pembayaran SCF dan SKBDN adalah sebagai berikut:
SCF: yaitu fasilitas kredit yang diperoleh dari bank yang pencairannya menggunakan invoice/ tagihan dari supplier (Perusahaan Vendor), kemudian pihak bank langsung membayarkan ke rekening supplier (Perusahaan Vendor). Bank membayar kepada vendor dengan nilai diskon kemudian setelah fasilitas jatuh tempo Bank akan menagihkan kepada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan nilai penuh. Pihak yang terlibat dalam proses SCF ini ada 3 pihak yaitu PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., dan perusahaan Vendor
Pembayaran dengan metode SCF bisa dilakukan terhadap perusahaan vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat. Sedangkan;SKBDN: hampir sama dengan dengan metode SCF namun perbedaanya terdapat 4 antar pihak yang bertransaksi yaitu PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., perusahaan Vendor, dan Bank korespondensi perusahaan vendor.
Proses pembayaran dengan metode SKBDN yakni setelah invoice tagihan dari perusahaan vendor disetujui oleh PT. Waskita Karya (Persero) kemudian invoice tagihan dikirim ke Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk, lalu Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk akan menerbitkan dokumen persetujuan SKBDN untuk diserahkan kepada perusahaan vendor selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Bank korespondensi perusahaan vendor, kemudian barulah Bank korespondensi perusahaan vendor mengajukan pembayaran kepada Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
Pembayaran dengan metode SKBDN bisa dilakukan terhadap perusahaan vendor supplier barang saja.
- Bahwa Bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran secara SCF dan SKBDN pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI.
- Bahwa metode pembayaran dilakukan dengan cara SCF dan SKBDN maka PT Waskita Karya (Persero) Tbk memperoleh sumber pembiayaanya berasal dari pinjaman Bank.
- Bahwa yang menjadi jaminan oleh PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dalam mengajukan fasilitas pembiayaan kepada Bank untuk dapat memfasilitasi pembayaran secara SCF dan SKBDN adalah piutang dari pemberi kerja dan/atau kontrak pekerjaan dari pemberi kerja.
- Bahwa nilai total plafond fasilitas pembiayaan SCF dan SKBDN PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. pada Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI adalah kurang lebih Rp. 7.000.000.000.000,- sebagaimana diatur dalam Perjanjian pemberian fasilitas Kredit non cash loan dengan bank.
- Bahwa fasilitas pembiayaan dengan non cash loan (SCF dan SKBDN) PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dapat dilakukan penarikan oleh perusahaan (PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.) sehingga menjadi fasilitas cash loan (kredit modal kerja) diperbolehkan sepanjang ada permintaan tertulis dari pihak PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kepada Bank pemberi fasilitas dengan disertai perubahan perjanjian pemberian fasilitas pinjaman terlebih dahulu sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan.
- Bahwa mekanisme dalam menetapkan Rencana Anggaran Tahunan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. sebagai berikut:
Masing-masing unit bisnis dan entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. menyusun kebutuhan anggaranya yang telah dibahas secara internal pada unit bisnis dan entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. masing-masing,
Kemudian Rencana anggaran yang telah direncanakan oleh para unit bisnis dan entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kemudian dihimpun oleh divisi / departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dalam bentuk kuantitatif untuk dilakukan pembahasan pada rapat Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yang dihadiri oleh seluruh Direksi dan SVP PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.,
Selanjutnya jika Rencana Anggaran yang diajukan oleh unit bisnis dan entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. disetujui oleh Direksi unit bisnis dan entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., maka kemudian diajukan kepada Dewan Komisaris PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. untuk disetujui dan ditetapkan dalam Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. - Bahwa cara untuk mengetahui perusahaan mencatatkan laba atau rugi berdasarkan laporan keuangan yang disusun Depertemen Akuntansi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dapat diketahui dengan cara menghitung pendapatan dikurangi dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk mengetahui laba kotor, dari laba kotor tersebut kemudian dikurangi dengan beban usaha, beban pinjaman dan pajak untuk mengetahui laba atau rugi bersihnya.
- Bahwa mekanisme alur penagihan hingga pembayaran atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, Vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dilakukan dengan cara Pembayaran secara regular (langsung) dengan metode Transfer antar Bank dan pembayaran melalui fasilitas SCF (Supply Chain Financing) dan SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri). Mekanisme alur penagihan hingga pembayaran atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. sebagai berikut:
- Pembayaran secara regular (langsung) dengan metode Transfer antar Bank Pengajuan invoice (tagihan) dari vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat yang memenuhi syarat administrasi lengkap yaitu dokumen administrasi berupa: Berita Acara Pembayaran, SPM/SPK (Kontrak), Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan atau Berita Acara Progress Pekerjaan, Invoice dan Faktur Pajak kepada proyek PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kemudian dari proyek pengajuan tagihan dari Vendor dimaksud apabila telah diverifikasi dan kemudian disetujui oleh Proyek (Kepala Proyek) maka akan diserahkan kepada unit bisnis (Divisi) yang kemudian jika telah diverifikasi dan mendapat persetujuan dari unit bisnis (Divisi)-Kepala Divisi, maka akan ditindaklanjuti dengan pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) kepada Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
Selanjutnya atas pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut, Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan bersikap menyetujui atau tidak menyetujui pengajuan dimaksud.
Jika Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Direktur Keuangan dan atau Kepala Dvisi Keuangan / SVP Keungan menyetujui pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut maka akan dilakukan pembayaran (dana kerja) Transfer antar Bank dari rekening PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. ke rekening Divisi yang mengajukan permintaan dana kerja dimaksud yang kemudian dilanjutkan dengan Transfer antar Bank dari rekening Divisi dimaksud ke rekening proyek yang mengajukan tagihan dimaksud selanjutnya barulah dilakukan Transfer antar Bank dari rekening Proyek PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. ke rekening perusahaan vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat.
- Pembayaran Melalui fasilitas Perbankan SCF (Supply Chain Financing)
Perusahaan vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat yang memenuhi syarat administrasi lengkap yaitu dokumen administrasi berupa: Berita Acara Pembayaran, SPM/SPK (Kontrak), Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan atau Berita Acara progress pekerjaan, Invoice dan faktur pajak mengajukan tagihan kepada Proyek PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
Kemudian dari proyek pengajuan tagihan dari Vendor dimaksud apabila telah diverifikasi dan kemudian disetujui oleh Proyek (Kepala Proyek) maka akan diserahkan kepada unit bisnis (Divisi) yang kemudian jika telah diverifikasi dan mendapat persetujuan dari unit bisnis (Divisi)-Kepala Divisi, maka akan ditindaklanjuti dengan pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) kepada Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
Selanjutnya atas pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut, Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan bersikap menyetujui atau tidak menyetujui pengajuan dimaksud.
Jika Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Direktur Keuangan dan atau Kepala Divisi Keuangan / SVP Keungan menyetujui pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut, maka Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan mengajukan pembayaran atas tagihan yang telah disetujui Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Direktur Keuangan dan atau Kepala Divisi Keuangan / SVP Keungan tersebut kepada Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
Kemudian pihak Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan melakukan pengecekan atas ketersediaan dana sesuai limit plafon fasilitas pembiayaan SCF PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
Selanjutnya Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melakukan pencairan (membayar) kepada vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat yang mengajukan tagihan dimaksud dengan nilai diskon kemudian setelah fasilitas jatuh tempo Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan menagihkan kepada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan nilai penuh invoice dengan jatuh tempo 180 hari atau 6 bulan.
SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri)
Perusahaan vendor supplier barang yang memenuhi syarat administrasi lengkap yaitu dokumen administrasi berupa: Berita Acara Pembayaran, SPM/SPK (Kontrak), Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan atau Berita Acara progress pekerjaan, Invoice dan faktur pajak mengajukan tagihan kepada Proyek PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
Kemudian dari proyek pengajuan tagihan dari Vendor dimaksud apabila telah diverifikasi dan kemudian disetujui oleh Proyek (Kepala Proyek) maka akan diserahkan kepada unit bisnis (Divisi) yang kemudian jika telah diverifikasi dan mendapat persetujuan dari unit bisnis (Divisi) – Kepala Divisi, maka akan ditindaklanjuti dengan pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) kepada Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
Selanjutnya atas pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut, Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan bersikap menyetujui atau tidak menyetujui pengajuan dimaksud.
Jika Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Direktur Keuangan dan atau Kepala Divisi Keuangan / SVP Keuangan menyetujui pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut, maka Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan mengajukan pembayaran atas tagihan dengan metode pembayaran SKBDN yang telah disetujui Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Direktur Keuangan dan atau Kepala Divisi Keuangan / SVP Keuangan tersebut kepada Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yang kemudian pihak Bank akan melakukan verifikasi dokumen serta melakukan pengecekan atas ketersediaan dana sesuai limit plafon fasilitas pembiayaan SKBDN PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., selanjutanya apabila dana tersedia dan pendapat persetujuan dari Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., maka dokumen tagihan diserahkan kepada perusahaan vendor selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Perusahaan vendor supplier barang untuk kemudian dokumen persetujuan dari Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. tersebut diserahkan oleh perusahaan vendor kepada Bank korespondensi perusahaan vendor, kemudian barulah Bank korespondensi perusahaan vendor mengajukan pembayaran kepada Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
Setelah itu barulah tagihan pembayaran dari Perusahaan vendor supplier barang tersebut dicairkan / dibayarkan ke rekening Perusahaan vendor supplier barang yang terdapat pada Bank korespondensi perusahaan vendor dimaksud.
- Bahwa yang menentukan persetujuan pembayaran atas tagihan atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, Vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah persetujuan dari Direktur Keuangan apabila jika nominal tagihan lebih dari Rp. 2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah) secara jenjang yang memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari SVP Keuangan, sedangkan apabila nominal tagihan dibawah Rp. 2.000.000.000,- persetujuan dari SVP Keuangan. Persetujuan pembayaran tersebut juga berlaku untuk pembayaran per invoice dengan menggunakan fasilitas SCF.
- Bahwa cara menentukan metode pembayaran yang akan dilakukan dalam melakukan pembayaran terhadap tagihan atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat pada PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. adalah ditentukan pada tingkat Proyek (Kapro/Project Manager). Pada saat Perusahaan vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat yang memenuhi syarat administrasi lengkap yaitu dokumen administrasi berupa: Berita Acara Pembayaran, SPM/SPK (Kontrak), Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan atau Berita Acara progress pekerjaan, Invoice dan faktur pajak mengajukan tagihan kepada Proyek PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. maka Kemudian dari tim proyek pengajuan tagihan dari Vendor dimaksud apabila telah diverifikasi dan kemudian disetujui oleh Kepala Proyek/ PM (Project Manager) kemudian diserahkan kepada unit bisnis (Divisi) dengan sudah ditentukan serta diusulkan metode pembayarannya oleh Proyek. Akan tetapi dari awal dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. merekomendasikan kepada Proyek, bahwa sebesar 80 % atau mayoritas untuk pembayaran menggunakan fasilitas SCF untuk membantu likuiditas perusahaan, namun tetap keputusan metode pembayaran yang diusulkan datang dari Proyek, karena jika pengajuan tagihan serta persetujuan pembayaran dari Kepala Proyek sudah ditentukan menggunakan metode regular maka pusat tidak bisa merubah.
- Bahwa terhadap tagihan atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. memang harus disebutkan proyek pekerjaannya karena sebagaimana proses pengajuan tagihan pembayaran yang awal mula pengajuan tagihan pembayaran adalah dari perusahaan vendor kepada proyek PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dan apabila sudah mendapat persetujuan dari Kepala Proyek dimaksud maka proses selanjutnya dapat dilaksanakan hingga dilakukan pembayaran.
- Bahwa benar nominal yang ditagihkan atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, Vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan sama dengan nominal yang diajukan ke bank yang dibayarkan jika metode pembayaran dengan fasilitas SCF dan SKBDN (setelah dipotong bunga diskonto).
- Saksi mengetahui surat-surat pemberitahuan kelebihan bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT Waskita Beton Precast adalah setelah adanya pengembalian dana dari PT Waskita Beton Precast ke rekening operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang saksi catat / bukukan di laporan keuangan
- Bahwa Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 7190/WK/FIN/2020 tanggal 02 Oktober 2020 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 28.608.424.491,- yang ditandatangani Eka Desniati selaku SVP Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk sebagaimana ditunjukkan di depan persidangan, saksi menjelaskan sebagai berikut:
- Bahwa setelah saksi mengecek di rekening koran pada saat akan dibukukan di aplikasi SAP PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. ternyata dari PT Waskita Beton Precast mengirimkan sejumlah dana yang besar ke rekening PT Waskita Beton Precast lalu saksi menemui Eka Desniati selaku SVP Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk untuk menanyakan hal tersebut dan Eka Desniati menyampaikan bahwa benar telah terjadi kelebihan bayar atas kegiatan yang dilakukan Vendor (PT. Waskita Beton Precast) selanjutnya Eka Desniati memberikan surat tersebut dan benar pada Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 7190/WK/FIN/2020 tanggal 02 Oktober 2020 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 28.608.424.491,- yang ditandatangani oleh Eka Desniati selaku SVP Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk dan paraf pada bagian bawah sebelah kanan adalah Meiriawan selaku Manager Treasury
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memerintahkan EKA DESNIATI untuk menandatangani Surat Nomor: 7190/WK/FIN/2020 tanggal 02 Oktober 2020 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 28.608.424.491,- tersebut.
- Bahwa yang dimaksud dengan kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 28.608.424.491,- sebagaimana Surat dari PT. Waskita Karya Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 7190/WK/FIN/2020 tanggal 02 Oktober 2020 adalah terjadinya double pembayaran yaitu bahwa sebenarnya atas 3 invoice atau tagihan sebagaimana Surat dimaksud telah dilakukan pembayaran lalu diajukan lagi pembayarannya ke bank.
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan verifikasi usulan kelebihan bayar fasilitas SCF tersebut, yang pasti yang melakukan verifikasi adalah bagian keuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.;
- Bahwa karena dana tersebut tidak ada tagihan yang resmi (Tidak ada dokumennya) lalu dari hasil diskusi saksi dengan atasan saksi Senior Vice President Acounting PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yang pada saat itu dijabat oleh Inggir Elerida Lumbantoruan. mengenai dana tersebut agar dimasukan dalam catatan Hutang Lainnya.
- Bahwa Terjadi double pembayaran dengan total sebesar Rp. 28.608.424.491,- kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. sebagaimana surat dimaksud adalah karena kesalahan bagian Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. sehingga mengajukan tagihan kembali tagihan yang sama atas pengajuan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang sudah diajukan dan dibayarkan sebelumnya. Atas hal tersebut saksi langsung menemui EKA DESNIATI untuk menanyakan hal tersebut dan kata EKA DESNIATI bahwa telah terjadi kelebihan bayar atas kegiatan yang dilakukan Vendor (PT. Waskita Beton Precast) selanjutnya EKA DESNIATI memberikan surat pemberitahuan kelebihan bayar tersebut kemudian saksi diskusi dengan pimpinan saksi (Ibu Inggir Elerida) mengenai dana tersebut lalu dari hasil diskusi tersebut Ibu Inggir Elerida menyarankan agar Dana tersebut dimasukan dalam catatan Hutang Lainnya.
- Bahwa Saksi tidak menyarankan kepada Atasan mengenai dana yang masuk dari PT. WASKITA BETON PRECAST kepada PT. WASKITA KARYA atas kelebihan / double bayar yang menggunakan dana fasilitas SCF tersebut agar dikembalikan kepada pihak Bank yang memberikan fasilitas SCF karena bukan kewenangan saksi.
- Bahwa sepengetahuan saksi dana yang diperoleh PT. WASKITA KARYA dari PT. WASKITA BETON PRECAST atas kelebihan / double bayar yang menggunakan dana fasilitas SCF tersebut dipergunakan untuk membayar gaji karyawan, buat operasional, Biaya Umum dan adminitrasi serta membayar hutang PT. WASKITA KARYA yang sudah jatuh tempo.
- Bahwa Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 7512/WK/FIN/2020 tanggal 16 Oktober 2020 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 17.201.909.722,- yang ditandatangani oleh Eka Desniati selaku SVP Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. sebagaimana ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan saksi menjelaskan sebagai berikut:
- Bahwa setelah saksi mengecek di rekening koran pada saat akan dibukukan di aplikasi SAP PT. WASKITA KARYA ternyata dari PT. WASKITA BETON PRECAST mengirimkan sejumlah dana yang besar ke rekening PT. WASKITA KARYA lalu saksi menemui EKA DESNIATI selaku SVP Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk untuk menanyakan hal tersebut dan kata EKA DESNIATI bahwa telah terjadi kelebihan bayar atas kegiatan yang dilakukan Vendor (PT. Waskita Beton Precast) selanjutnya EKA DESNIATI memberikan surat tersebut dan benar pada Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 7512/WK/FIN/2020 tanggal 16 Oktober 2020 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 17.201.909.722,- yang ditandatangani oleh Eka Desniati selaku SVP Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk dan paraf pada bagian bawah sebelah kanan adalah paraf dari Pak Meiriawan selaku Manager Treasury.
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memerintahkan EKA DESNIATI untuk menandatangani Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 7512/WK/FIN/2020 tanggal 16 Oktober 2020 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 17.201.909.722,- tersebut.
- Bahwa yang dimaksud dengan kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 17.201.909.722,- sebagaimana Surat dari PT. Waskita Karya Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 7512/WK/FIN/2020 tanggal 16 Oktober 2020 adalah terjadinya double pembayaran yaitu bahwa sebenarnya atas 11 tagihan sebagaimana Surat dimaksud telah dilakukan pembayaran lalu diajukan lagi pembayarannya ke bank.
- Saksi tidak tahu siapa yang melakukan Verifikasi atas usulan fasilitas SCF tersebut, yang pasti yang melakukan Verifikasi adalah bagian keuangan PT. WASKITA KARYA;
- Bahwa karena dana tersebut tidak ada tagihan yang resmi (Tidak ada dokumennya) lalu dari hasil saksi diskusi dengan pimpinan saksi (Ibu Inggir Elerida) mengenai dana tersebut agar dimasukan dalam catatan Hutang Lainnya;
- Bahwa terjadi double pembayaran dengan total sebesar Rp. 17.202.909.722,- kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dimaksud adalah karena kesalahan bagian Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. sehingga mengajukan tagihan Kembali tagihan yang sama atas pengajuan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang sudah diajukan dan dibayarkan sebelumnya. Atas hal tersebut saksi langsung menemui Eka Desniati untuk menanyakan hal tersebut dan kata Eka Desniati bahwa telah terjadi kelebihan bayar atas kegiatan yang dilakukan Vendor (PT. Waskita Beton Precast) selanjutnya Eka Desniati memberikan surat pemberitahuan kelebihan bayar tersebut kemudian saksi diskusi dengan pimpinan saksi (Ibu Inggir Elerida) mengenai dana tersebut lalu dari hasil diskusi tersebut Ibu Inggir Elerida menyarankan agar Dana tersebut dimasukan dalam catatan Hutang Lainnya.
- Bahwa saksi tidak menyarankan kepada atasan bahwa Dana yang masuk dari PT. WASKITA BETON PRECAST kepada PT. WASKITA KARYA atas kelebihan / double bayar dana fasilitas SCF tersebut agar dikembalikan kepada pihak Bank yang memberikan fasilitas SCF karena bukan kewenangan saksi;
- Bahwa sepengetahuan saksi dana yang diperoleh PT. WASKITA KARYA dari PT. WASKITA BETON PRECAST atas kelebihan / double bayar yang menggunakan dana fasilitas SCF tersebut dipergunakan untuk membayar gaji karyawan, buat operasional, Biaya Umum dan adminitrasi serta membayar hutang PT. WASKITA KARYA yang sudah jatuh tempo.
- Bahwa Surat SVP Finance Division PT. Waskita Karya (persero), Tbk Nomor: 4799/WK/FIN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 perihal pemberitahuan kelebihan pembayaran kepada PT. Waskita Karya sebesar Rp. 301.375.417.409,- yang ditandatangani oleh ASEP MUDZAKIR selaku SVP Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. sebagaimana yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan saksi menjelaskan sebagai berikut:
- Sebelumnya saksi mengecek di rekening koran pada saat akan dibukukan di aplikasi SAP PT. WASKITA KARYA ternyata dari PT. WASKITA BETON PRECAST mengirimkan sejumlah dana yang besar ke rekening PT. WASKITA KARYA lalu saksi menemui EKA DESNIATI selaku SVP Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk untuk menanyakan hal tersebut dan kata bu Eka bahwa telah terjadi kelebihan bayar atas kegiatan yang dilakukan Vendor (PT. Waskita Beton Precast) selanjutnya EKA DESNIATI memberikan surat tersebut dan benar pada Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 4799/WK/FIN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 301.375.417.409,- yang ditandatangani oleh ASEP MUDZAKIR selaku SVP Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memerintahkan ASEP MUDZAKIR untuk menandatangani Surat SVP Finance Division PT. Waskita Karya (persero), Tbk Nomor: 4799/WK/FIN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 perihal pemberitahuan kelebihan pembayaran kepada PT. Waskita Karya sebesar Rp. 301.375.417.409,- tersebut;
- Bahwa yang dimaksud dengan kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 301.375.417.409,- sebagaimana Surat dari PT. Waskita Karya Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 4799/WK/FIN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 adalah terjadinya double pembayaran yaitu bahwa sebenarnya atas 7 tagihan sebagaimana Surat dimaksud telah dilakukan pembayaran lalu diajukan lagi pembayarannya ke bank.
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan Verifikasi usulan fasilitas SCF tersebut, yang pasti yang melakukan Verifikasi adalah bagian keuangan PT. WASKITA KARYA;
- Karena dana tersebut tidak ada tagihan yang resmi (Tidak ada dokumennya) lalu dari hasil saksi diskusi dengan pimpinan saksi (Ibu Inggir Elerida) mengenai dana tersebut agar dimasukan dalam catatan Hutang Lainnya;
- Bahwa benar terjadi double pembayaran dengan total sebesar Rp. 301.375.417.409,- kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dimaksud adalah karena kesalahan bagian Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. sehingga mengajukan tagihan Kembali tagihan yang sama atas pengajuan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang sudah diajukan dan dibayarkan sebelumnya. Atas hal tersebut saksi langsung menemui EKA DESNIATI untuk menanyakan hal tersebut dan kata EKA DESNIATI bahwa telah terjadi kelebihan bayar atas kegiatan yang dilakukan Vendor (PT. Waskita Beton Precast) selanjutnya Bu eka memberikan surat pemberitahuan kelebihan bayar tersebut kemudian saksi diskusi dengan pimpinan saksi (Ibu Inggir Elerida) mengenai dana tersebut lalu dari hasil diskusi tersebut Ibu Inggir Elerida menyarankan agar Dana tersebut dimasukan dalam catatan Hutang Lainnya.
- Bahwa saksi tidak menyarankan kepada atasan bahwa Dana yang masuk dari PT. WASKITA BETON PRECAST kepada PT. WASKITA KARYA atas kelebihan / double bayar dana fasilitas SCF tersebut agar dikembalikan kepada pihak Bank yang memberikan fasilitas SCF karena bukan kewenangan saksi;
- Bahwa sepengetahuan saksi dana yang diperoleh PT. WASKITA KARYA dari PT. WASKITA BETON PRECAST atas kelebihan / double bayar yang menggunakan dana fasilitas SCF tersebut dipergunakan untuk membayar gaji karyawan, buat operasional, Biaya Umum dan adminitrasi serta membayar hutang PT. WASKITA KARYA yang sudah jatuh tempo.
- Bahwa Surat Direktur Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk kepada PT. Waskita Beton Precast Nomor: 2079/WK/DIR/2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal pemberitahuan kelebihan bayar yang ditandatangani oleh TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan sebagaimana ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum, saksi menjelaskan sebagai berikut:
- Sebelumnya saksi mengecek di rekening koran pada saat akan dibukukan di aplikasi SAP PT. WASKITA KARYA ternyata dari PT. WASKITA BETON PRECAST mengirimkan sejumlah dana yang besar ke rekening PT. WASKITA KARYA lalu saksi menemui Eka Desniati untuk menanyakan hal tersebut dan kata Eka Desniati bahwa telah terjadi kelebihan bayar atas kegiatan yang dilakukan Vendor (PT. Waskita Beton Precast) selanjutnya Eka Desniati memberikan surat tersebut dan benar pada Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 2079/WK/FIN/2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 105.577.714.144,- yang ditandatangani oleh TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT. WASKITA KARYA, (Persero), Tbk.
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memerintahkan TAUFIK HENDRA KUSUMA untuk menanda tangani surat tersebut;
- Bahwa yang dimaksud dengan kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 105.577.714.144,- sebagaimana Surat dari PT. Waskita Karya Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 2079/WK/FIN/2020 tanggal 15 Oktober 2020 adalah terjadinya double pembayaran yaitu bahwa sebenarnya atas 27 tagihan sebagaimana Surat dimaksud telah dilakukan pembayaran lalu diajukan lagi pembayarannya ke bank.
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan Verifikasi usulan fasilitas SCF tersebut, yang pasti yang melakukan Verifikasi adalah bagian keuangan PT. WASKITA KARYA;
- Bahwa karena dana tersebut tidak ada tagihan yang resmi (Tidak ada dokumennya) lalu dari hasil saksi diskusi dengan pimpinan saksi (Ibu Inggir Elerida) mengenai dana tersebut agar dimasukan dalam catatan Hutang Lainnya;
- Bahwa terjadi double pembayaran dengan total sebesar Rp. 105.577.714.144,- kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dimaksud adalah karena kesalahan bagian Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. sehingga mengajukan tagihan Kembali tagihan yang sama atas pengajuan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang sudah diajukan dan dibayarkan sebelumnya. Atas hal tersebut saksi langsung menemui Eka Desniati untuk menanyakan hal tersebut dan kata Eka Desniati bahwa telah terjadi kelebihan bayar atas kegiatan yang dilakukan Vendor (PT. Waskita Beton Precast) selanjutnya Eka Desniati memberikan surat pemberitahuan kelebihan bayar tersebut kemudian saksi diskusi dengan pimpinan saksi (Ibu Inggir Elerida) mengenai dana tersebut lalu dari hasil diskusi tersebut Ibu Inggir Elerida menyarankan agar Dana tersebut dimasukan dalam catatan Hutang Lainnya.
- Bahwa saksi tidak menyarankan kepada atasan bahwa Dana yang masuk dari PT. WASKITA BETON PRECAST kepada PT. WASKITA KARYA atas kelebihan / double bayar dana fasilitas SCF tersebut agar dikembalikan kepada pihak Bank yang memberikan fasilitas SCF karena bukan kewenangan saksi;
- Bahwa sepengetahuan saksi dana yang diperoleh PT. WASKITA KARYA dari PT. WASKITA BETON PRECAST atas kelebihan / double bayar yang menggunakan dana fasilitas SCF tersebut dipergunakan untuk membayar gaji karyawan, buat operasional, Biaya Umum dan adminitrasi serta membayar hutang PT. WASKITA KARYA yang sudah jatuh tempo.
- Bahwa Surat SVP Finance Division nomor: 9665/WK/FIN/2019 tanggal 29 November 2019 yang ditandatangani Asep Mudzakir selaku SVP Finance Division PT Waskita arya (Persero) Tbk kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk perihal pemberitahuan kelebihan bayar sebagaimana ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan, saksi menjelaskan sebagai berikut:
- Sebelumnya saksi mengecek di rekening koran pada saat akan dibukukan di aplikasi SAP PT. WASKITA KARYA ternyata dari PT.
WASKITA BETON PRECAST mengirimkan sejumlah dana yang besar ke rekening PT. WASKITA KARYA lalu saksi menemui Eka Desniati untuk menanyakan hal tersebut dan kata Eka Desniati bahwa telah terjadi kelebihan bayar atas kegiatan yang dilakukan Vendor (PT. Waskita Beton Precast) selanjutnya Bu eka memberikan surat tersebut dan benar pada Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 9665/WK/FIN/2019 tanggal 29 November 2019 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 406.738.201.609,- Yang menanda tangani surat tersebut adalah ASEP MUDZAKIR selaku SVP Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memerintahkan Pak ASEP MUDZAKIR untuk menandatangani Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 9665/WK/FIN/2019 tanggal 29 November 2019 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 406.738.201.609,- tersebut;
- Bahwa yang dimaksud dengan kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 406.738.201.609,- sebagaimana Surat dari PT. Waskita Karya Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 9665/WK/FIN/2019 tanggal 29 November 2019 adalah terjadinya double pembayaran yaitu bahwa sebenarnya atas 13 tagihan sebagaimana Surat dimaksud telah dilakukan pembayaran lalu diajukan lagi pembayarannya ke bank.
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan Verifikasi usulan fasilitas SCF tersebut, yang pasti yang melakukan Verifikasi adalah bagian keuangan PT. WASKITA KARYA;
- Bahwa karena dana tersebut tidak ada tagihan yang resmi (Tidak ada dokumennya) lalu dari hasil saksi diskusi dengan pimpinan saksi (Ibu Inggir Elerida) mengenai dana tersebut agar dimasukan dalam catatan Hutang Lainnya;
- Bahwa terjadi double pembayaran dengan total sebesar Rp406.738.201.609,- kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dimaksud adalah karena kesalahan bagian Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. sehingga mengajukan tagihan Kembali tagihan yang sama atas pengajuan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang sudah diajukan dan dibayarkan sebelumnya. Atas hal tersebut saksi langsung menemui Eka Desniati untuk menanyakan hal tersebut dan kata Eka Desniati bahwa telah terjadi kelebihan bayar atas kegiatan yang dilakukan Vendor (PT. Waskita Beton Precast) selanjutnya Eka Desniati memberikan surat pemberitahuan kelebihan bayar tersebut kemudian saksi diskusi dengan pimpinan saksi (Ibu Inggir Elerida) mengenai dana tersebut lalu dari hasil diskusi tersebut Ibu Inggir Elerida menyarankan agar Dana tersebut dimasukan dalam catatan Hutang Lainnya.
- Bahwa saksi tidak menyarankan kepada atasan bahwa Dana yang masuk dari PT. WASKITA BETON PRECAST kepada PT. WASKITA KARYA atas kelebihan / double bayar dana fasilitas SCF tersebut agar dikembalikan kepada pihak Bank yang memberikan fasilitas SCF karena bukan kewenangan saksi;
- Bahwa sepengetahuan saksi dana yang diperoleh PT. WASKITA KARYA dari PT. WASKITA BETON PRECAST atas kelebihan / double bayar yang menggunakan dana fasilitas SCF tersebut dipergunakan untuk membayar gaji karyawan, buat operasional, Biaya Umum dan adminitrasi serta membayar hutang PT. WASKITA KARYA yang sudah jatuh tempo.
- Bahwa sepengetahuan saksi seluruh uang “kelebihan bayar” atau double pembayaran berdasarkan surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk seluruhnya telah dikembalikan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk. ke rekening PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. sesuai dengan jumlah sebagaimana masing-masing surat yang ditunjukkan di depan persidangan tersebut;
- Bahwa benar terjadinya double pembayaran dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk sebagaimana surat tersebut diatas dikarenakan oleh kesalahan pada Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kemudian pengembalian uangnya dilakukan ke rekening PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dan bukan kembali ke Bank pemberi fasilitas SCF, karena pada waktu itu kami pada departemen keuangan mempertimbangkan bahwa fasilitas pembiayaan SCF tersebut sudah menjadi hutang atas nama PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. pada Bank pemberi fasilitas SCF maka departemen keuangan memutuskan agar uang dari double pembayaran kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk dimaksud harus dikembalikan ke rekening PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. meskipun tidak ada dasar ketentuan pengembalian atas double pembayaran dimaksud baik dalam Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-Keu) maupun dalam perjanjian pemberian fasilitas pembiayaan non cash loan (SCF) dari Bank BNI kepada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
- Bahwa dasar perjanjian pemberian fasilitas pembiayaan non cash loan (SCF) adalah Perjanjian Kerja Sama antara Bank Pemberi Fasilitas SCF dengan PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk.;
- Bahwa terhadap double pembayaran dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk telah terjadi konversi dari pemberian fasilitas pembiayaan non cash loan (SCF) ke pemberian fasilitas pembiayaan cash loan (kredit modal kerja), serta apakah telah ada surat tertulis pengajuan konversi fasilitas dari fasilitas non cash loan (SCF dan SKBDN) menjadi fasilitas cash loan (kredit modal kerja) dari pihak PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kepada Bank pemberi fasilitas dengan disertai perubahan perjanjian pemberian fasilitas pinjaman terlebih dahulu yang lebih mengetahui hal tersebut adalah Divisi Keuangan PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk.
- Bahwa nominal beban bunga hutang untuk pemberian fasilitas pembiayaan cash lone (kredit modal kerja) dengan nominal beban bunga hutang untuk pemberian fasilitas pembiayaan non cash loan (SCF) adalah tidak sama nominal beban bunga hutang untuk pemberian fasilitas pembiayaan cash loan (kredit modal kerja) dengan nominal beban bunga hutang untuk pemberian fasilitas pembiayaan non cash loan (SCF), yang lebih kecil adalah nominal beban bunga hutang untuk pemberian fasilitas pembiayaan non cash lone (kredit modal kerja) karena perbedaan tenor yang lebih pendek untuk fasilitas non cash loan.
- Bahwa pembayaran atas invoice yang diajukan oleh Bank kepada PT. Waskita Karya (Persero) atas pembayaran dari bank kepada vendor melalui fasilitas SCF maka setelah invoice yang ditagih bank tersebut jatuh tempo maka bank akan melakukan auto debet dari Rekening PT Waskita Karya (Persero), sesuai dengan nila invoice yang ditagihkan’
- Bahwa sepengetahuan saksi, ada dilakukan verifikasi melalui sistem oleh pihak Bank pemberi Fasilitas SCF terhadap dokumen pengajuan dana SCF yang dimintakan oleh PT. WASKITA KARYA (Persero) Tbk namun yang bisa menjelaskan hal tersebut secara detail adalah Divisi Keuangan Waskita Karya dan pihak bank;
- Bahwa saksi tidak pernah dengar kalau ada pihak bank pemberi fasilitas SCF menginfokan kepada PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk mengenai adanya pengajuan dana double atas kegiatan yang menggunakan metode pembayaran melalui fasilitas SCF.
- Bahwa dana pengembalian kelebihan bayar yang berasal dari pembiayaan SCF untuk membayar gaji karyawan, buat operasional, Biaya Umum dan adminitrasi serta membayar hutang PT. WASKITA KARYA yang sudah jatuh tempo sesuai prosedur yang berlaku di Waskita Karya adalah tidak dibenarkan karena dana yang bersumber dari Fasilitas SCF hanya dipergunakan untuk kegiatan proyek yang dilaksanakan oleh Vendor.
- Bahwa sepengetahuan saksi di tahun 2019 dan di tahun 2020 para Direktur PT. WASKITA KARYA (Persero) Tbk mengetahui perihal adanya Pembayaran Fasilitas double bayar terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Vendor PT. WASKITA BETON PRECAST.
- Bahwa sepengetahuan saksi di tahun 2019 dan di tahun 2020 para Direktur PT. WASKITA KARYA mengetahui perihal dana pengembalian kelebihan bayar yang berasal dari pembiayaan SCF dipergunakan untuk membayar gaji karyawan, buat operasional, Biaya Umum dan adminitrasi serta membayar hutang PT. WASKITA KARYA yang sudah jatuh tempo;
- Bahwa di tahun 2019 dan di tahun 2020 Direktur Keuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk yaitu HARIS GUNAWAN (Direktur Keuangan than
- dan TAUFIK HENDRA KUSUMA (Direktur Keuangan tahun 2020) mengetahui perihal adanya Pembayaran Fasilitas SCF double bayar terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Vendor (PT. WASKITA BETON PRECAST). Saksi mengetahui hal tersebut karena salah satu surat pemberitahuan kelebihan bayar yang ditujukan ke PT Waskita Beton Precast ditandatangani oleh Taufik Hendra Kusuma selaku Direktur Keuangan 2020-2022
- Bahwa tidak ada reaksi atau tindakan tertentu dari para Direksi PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk atas dana pengembalian kelebihan bayar yang berasal dari fasilitas pembiayaan SCF untuk membayar gaji karyawan, buat operasional, Biaya Umum dan adminitrasi serta membayar hutang PT. WASKITA KARYA yang sudah jatuh tempo karena tidak ada gejolak atas hal tersebut.
- Bahwa di tahun 2019 dan tahun 2020 dengan adanya dana yang diperoleh PT. WASKITA KARYA dari PT. WASKITA BETON PRECAST atas kelebihan / double bayar yang menggunakan dana fasilitas SCF tersebut dipergunakan untuk membayar gaji karyawan, buat operasional, Biaya Umum dan administrasi serta membayar hutang PT. WASKITA KARYA yang sudah jatuh tempo sepengetahuan saksi tidak ada temuan hal tersebut pada saat Audit baik internal maupun ekternal.
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah ada terjadi juga double bayar yang menggunakan Fasilitas SCF dari pihak bank lain selain pada tahun 2019 dan tahun 2020?
- Bahwa sepengetahuan saksi di tahun 2019 dan tahun 2020 yang menjadi alasan Divisi Keuangan melakukan kegiatan dana pengembalian kelebihan bayar yang berasal dari pembiayaan SCF untuk membayar gaji karyawan, buat operasional, Biaya Umum dan adminitrasi serta membayar hutang PT. WASKITA KARYA yang sudah jatuh tempo adalah karena PT. WASKITA KARYA lagi Butuh Uang untuk operasional PT. WASKITA KARYA karena pada saat itu keuangan PT. WASKITA KARYA mengalami negative cachflow. Maksud dari negative cashflow adalah pengeluaran lebih besar daripada penerimaan sehingga defisit dari sisi operasional.
- Bahwa di tahun 2019 dan di tahun 2020 total dari kelebihan / double bayar yang menggunakan Fasilitas SCF untuk kegiatan PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk adalah sekitar Rp. 1.389.857.694.805,- (satu triliyun tiga ratus delapan puluh Sembilan milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus Sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Bahwa selanjutnya dilakukan pengajuan kembali atas invoice diatas yang sudah dibayarkan dengan invoice yang sama ke Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri sejumlah Rp1.270.147.984.386,- (satu triliyun dua ratus tujuh puluh milyar serratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) seperti gambar dibawah ini:

- Bahwa saksi mengetahui terjadinya double bayar yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah berawal pada tahun 2019 ada 1 tagihan Waskita Karya Beton Precast (WSBP) yang cair dobel, sehingga WSBP mengembalikan sebahagian atas kelebihan bayar tersebut, mengenai bagaimana detail terjadinya dobel bayar tersebut saksi tidak mengetahuinya, kami dibagian Akuntansi mengetahui hal tersebut setelah transaksi tersebut terjadi, karena ada penerimaan dari WSBP sehingga mau tidak mau kami bukukan atas penerimaan tersebut
- Bahwa tujuan kelebihan bayar SCF oleh PT Waskita Beton Prcast kedalam hutang lain-lain untuk menghindari terjadi pencatatan 2 kali terhadap transaksi yang sama (dobel bayar) serta uang yang masuk tetap tercatat dalam laporan keuangan yang mana secara aturan di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., sepengetahuan saksi hal tersebut tidak dibenarkan karena akan menyebabkan pelaporan keuangan perusahan menjadi tidak benar.
- Bahwa kejadian double bayar yang masuk ke rekening operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk kemudian saksi lakukan pencatatan atau pembukuan hanya terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2020.
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa bisa terjadi double bayar pada tahun 2019 dan tahun 2020, namun faktanya ada kelebihan bayar atau double bayar sebesar Rp1,3 triliun yang di transfer vendor PT Waskita Beton Precast masuk kembali ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa keseluruhan double bayar sebesar Rp1,3 triliun yang di transfer vendor PT Waskita Beton Precast masuk kembali ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tersebut sebesar Rp151 miliar pada tahun 2020 saat TAUFIK HENDRA KUSUMA menjabat sebagai Direktur Keuangan, sedangkan sisanya sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun terjadi saat HARIS GUNAWAN menjabat sebagai Direktur Keuangan;
- Bahwa double bayar pada tahun 2020 sebagaimana surat kelebihan pembayaran pada tanggal 02 Oktober 2020, tanggal 15 Oktober 2020, dan tanggal 16 Oktober 2020 telah tercatat dipindahbukukan untuk pembayaran hutang PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Bank BTPN.
- Bahwa saksi mengetahui penggunaan double bayar dari fasilitas SCF yang terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2020 untuk membayar gaji, operasional dan bayar hutang jatuh tempo. Saksi mengetahuinya karena menerima bukti-bukti atas pembayaran tersebut untuk dilakukan pencatatan keuangan atau akunting.
- Double bayar menggunakan SCF sebagaimana yang terjadi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada tahun 2019 saat HARIS GUNAWAN menjabat Direktur Keuangan dan pada tahun 2020 saat TAUFIK HENDRA KUSUMA menjabat Direktur Keuangan adalah hal yang tidak lazim karena baru terjadi tahun 2019 dan 2020, tahun sebelumnya maupun sesudahnya tidak pernah terjadi. Seharusnya satu tagihan dibayar sekali, apabila satu tagihan atau invoice dibayar 2 kali itu menjadi tidak lazim. Doube bayar hanya terjadi pada tahun 2019 dan 2020 yang mana saat itu kondisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. mulai tidak baik.
- Bahwa sepengetahuan saksi, seluruh pembayaran yang dilakukan oleh bidang keuangan atau Divisi Finance dilaporkan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa pada tahun 2019 dan tahun 2020 PT Waskita Karya (Persero) Tbk dilakukan Audit oleh Kantor Akuntan Publik yaitu RSM/AAJ dengan hasil wajar tanpa pengecualian. Kemudian pada tahun 2021 PT Waskita Karya (Persero) Tbk dilakukan Audit oleh Kantor Akuntan Publik Crowe sepengetahuan saksi ada beberapa hal yang menjadi permasalahan yang kemudian harus ada penyajian Kembali laporan keuangan pada tahun 2019 dan tahun 2020.
- Bahwa kondisi keuangan PT. Waskita Karya konsolidasian tahun 2019, 2020 dan 2021 berdasarkan Laporan Keuangan yang telah dirilis ulang dalam kondisi merugi dimana berturut turut tahun 2019 rugi Rp. -2,8T, tahun 2020 rugi Rp -9,2T, dan tahun 2021 rugi Rp. -1,7T;
- Bahwa benar terdapat rilis ulang atas laporan keuangan konsolidasian PT. Waskita Karya tahun 2019 dan 2020 atas Permintaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan berdasarkan hasil temuan audit bersama antara Satuan Pengawas Internal (SPI) Perseroan dan entitas anak, dimana efek rilis ulang terhadap laba yang disajikan yaitu:
- Tahun 2019 sebelumnya laba Rp. 1,02T menjadi Rugi Rp -2,76T
- Tahun 2020 sebelumnya rugi Rp. -9,49T menjadi Rugi Rp -9,28T Bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian PT. Waskita Karya sebelumnya diaudit oleh RSM International (KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan) tahun 2019 & 2020 dan kemudian diganti oleh Crowe (KAP Kosasih,Nurdiyaman,Mulyadi,Tjahjo & Rekan) di tahun 2021 yang ditindaklanjuti rilis ulang Laporan keuangan Waskita konsolidasian 2019 & 2020
- Bahwa re-statement atau rilis ulang Laporan Keuangan Konsolidasian PT. Waskita Karya sebelumnya diaudit oleh RSM International (KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan) tahun 2019 & 2020 dan kemudian diganti oleh Crowe (KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan) di tahun 2021 terjadi saat TAUFIK HENDRA KUSUMA menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa laporan keuangan re-statement atau penyajian ulang karena ada beban proyek tahun 2019 dan tahun 2020 yang tidak dibukukan baru ditemukan pada tahun 2021 sehingga beban yg ditemukan 2021 di geser menjadi beban hutang proyek tahun 2019 dan tahun 2020;
- Bahwa benar data keuangan konsolidasian yang akan dituangkan dalam Laporan Keuangan Tahun 2019-2020 dan Laporan Keuangan Tahun 2021 termasuk Restatement 2019-2020 PT Waskita Karya bersumber dari dokumen dan data yang sama, yang mana saat itu saksi masih menjabat sebagai Corporate Accunting PT Waskita Karya (Persero) Tbk.;
- Bahwa yang menyusun Laporan Keuangan yang sudah dikonsolidasikan tahun 2019, tahun 2020, dan tahun 2021 adalah Divisi Keuangan PT Waskita Karya Tbk, terdiri dari:
Sdri. Inggir sebagai SPV Accunting Divison. Sdr. Suyono sebagai Consolidation Reporting Manager.
Saksi sendiri sebagai Corporate Accounting.
Yang mana setelah divisi keuangan membuat laporan keuangan tersebut kemudian Direktur Keuangan PT Waskita Karya menyetujui dan sebagai penanggung jawab laporan tersebut;
- Bahwa yang menandatangani laporan keuangan konsolidasian PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah Direktur Utama dan Direktur Keuangan;
- Bahwa terkait dengan temuan tersebut berupa kekurangan pencadangan, di Laporan Keuangan Tahun 2019 sebesar Rp 937M atas Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Tol Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (TBPPKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang mana tidak dicatatkan sebagai Beban dalam laporan keuangan tahun 2019. Karena terdapat perbaikan di proyek jalan tol TBPPKA yang menyebabkan adanya tambahan biaya di pekerjaan tersebut, sehingga atas perintah Direktur Keuangan TAUFIQ HENDRA KUSUMA agar biaya beban tersebut dimasukkan dalam beban/biaya di tahun 2019 senilai (937 Milyar). Termasuk untuk tidak mencatatkan pembebanan atas tagihan bruto sebesar Rp 1,5T dan pemeliharaan sebesar Rp 203M pada tahun 2020 pada LRT Palembang. Semestinya biaya tersebut tetap atau masuk dicatatkan sebagai beban dalam Laporan Keuangan Tahun 2021.
- Bahwa atas perintah Direktur Keuangan TAUFIQ HENDRA KUSUMA agar biaya beban tersebut dimasukkan dalam beban/biaya di tahun 2019 senilai (937 Milyar) maka saksi tidak mencatatkan kedua permasalahan tersebut dalam laporan keuangan tahun 2019 dan tahun 2020, yang mana hal tersebut saksi lakukan karena sebagai bawahan menerima perintah;
- Bahwa perintah dari Direktur Keuangan TAUFIQ HENDRA KUSUMA untuk tidak mencatatkan kedua permasalahan tersebut dalam laporan keuangan tahun 2019 dan tahun 2020, tidak disampaikan kepada saksi secara langsung, melainkan melalui SVP Accounting sdr. Inggir, kemudian sdri. Inggir memberitahukan perintah tersebut kepada saksi di akhir tahun 2019 dan akhir tahun 2020, sebelum dilakukan audit oleh KAP (Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan) di ruangan SPV Accounting Gedung PT Waskita Karya Lt.7. Adapun yang disampaikan oleh sdr. Inggir pada pokoknya ada permintaan dari Direktur Keuangan sdr. Haris Gunawan (untuk laporan tahun 2019 dan Sdr. Taufiq Hendra Kusuma (Untuk Laporan Keuangan Tahun 2020) untuk tidak mencatatkan beban sebagai berikut:
- Beban kekurangan pencadangan, di Laporan Keuangan Tahun 2019 sebesar Rp 937M atas Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Tol Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (TBPPKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Yang mana tidak dicatatkan sebagai Beban dalam laporan keuangan tahun 2019.
- Dan Beban tagihan bruto sebesar Rp 1,5T dan pencatatan beban pemeliharaan sebesar Rp 203 M dalam Laporan Keuangan tahun 2020
- Bahwa pada tahun 2019 dan tahun 2020 PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tetap membagikan bonus, tantiem atau jasa produksi untuk para Direksi dan karyawan, namum saksi tidak mengetahui berapa jumlah masing-masing yang diterima oleh Direksi maupun karyawan PT. Waskita Karya. Saksi sendiri menerima sekitar Rp 100 jutaan setiap menerima bonus atau jasa produksi tersebut;
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan diantaranya sebagai berikut: Direktur PT. WASKITA KARYA (Persero) Tbk mengetahui perihal adanya Pembayaran Fasilitas double bayar. Atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya.
No. BB Nama Barang Bukti A.15 1 (Satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
Nomor : 08/SK/WK/2019 Tentang Revisi Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk/ Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 15 Mei 2019;A.29 1 (satu) bundel Asli bermaterai Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir 31 Desember 2020 dan 2019; B.24
s.d.
B.27
20
Be
D
D
D
1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01, Edisi Mei
020;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Periode Tiga Bulan Yang
erakhir 31 Maret 2019 dan 2018 (2018-Tidak Diaudit) dan Tahun-Tahun yang berakhir 31
Desember 2018 dan 2017, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang berakhir 31
Desember 2019 dan 2018, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang berakhir 31
Desember 2020 dan 2019, dan Laporan Auditor Independen;B.34 1 (satu) bundel Dokumen Perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar, Nomor:
4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus 2019B.35 1 (satu) bundel Dokumen Perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar, Nomor:
9489/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November 2019B.46 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
27/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 20 Maret 2019;B.49 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
83/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021C.1
s.d.
C.13
20
20
20
20
BR
20
be
20
20
21
R
15
R
19
R
21
R
Pe
29
R
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 1 : Nomor 4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus
019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 2 : Nomor 9489/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November
019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 3 : Nomor 9490/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November
019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 1660001170117 Bank Mandiri;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 4 : Nomor 9391/WK/FIN/2019 Tanggal 19 November
019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 0340-01-002120-30-3 Bank
RI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 5 : Nomor 9665/WK/FIN/2019 Tanggal 29 November
019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 6 : Nomor 7190/WK/FIN/2020 Tanggal 2 Oktober 2020,
erdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 7 : Nomor 7190/WK/FIN/2020 Tanggal 15 Oktober
020, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 8 : Nomor 7512/WK/FIN/2020 Tanggal 16 Oktober
020, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9489/WK/FIN/2019 Tanggal
1 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.309.230.115.094,- dan total nilai cair
Rp.306.070.470.308,- berikut Transaction Inquiry Bank BNI dan Surat Pemindahbukuan.
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 4799/WK/FIN/2019 Tanggal
5 Agustus 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.313.117.316.789,- dan total nilai cair
Rp.301.375.417.408,- berikut Transaction Inquiry Bank BNI dan Surat Pemindahbukuan.
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9391/WK/FIN/2019 Tanggal
9 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.148.696.843.383,- dan total nilai cair
Rp.143.120.712.196,- berikut Account Statement Bank BRI dan Surat Pemindahbukuan.
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9490/WK/FIN/2019 Tanggal
1 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.58.109.466.711,- dan total nilai cair
Rp.55.725.767.962,,- berikut Rekening Koran (Account Statement) Bank Mandiri dan Surat
emindahbukuan.
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9665/WK/FIN/2019 Tanggal
9 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.407.684.936.635,- dan total nilai cair
Rp.406.738.201.609,,- berikut Transaction Inquiry Bank BNI dan Surat Pemindahbukuan.G.3
08
54Prosedur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of Director nomor
8.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019
Prosedur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of Director nomor
4/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita Karya Tbk O.7 1(satu) set Dokumen fotocopy Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita
Karya (Persero) Tbk. Revisi 01 Edisi Mei 2020O.14 1(satu) set Dokumen Pemberitahuan Kelebihan Bayar PT Waskita Karya (Persero) Tbk O.26
s.d.
O.29
Ta
Ta
Ta
Ta1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9391/WK/FIN/2019
anggal 19 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9665/WK/FIN/2019
anggal 29 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9489/WK/FIN/2019
anggal 21 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 7190/WK/FIN/2020
anggal 2 Oktober 2020O.31
s.d.
O.36
Ta
Ta
Ta
Ta
Ta
Ta1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 7512/WK/FIN/2020
anggal 16 Oktober 2020
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 2079/WK/DIR/2020
anggal 15 Oktober 2020
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 4799/WK/DIR/2019
anggal 15 Oktober 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9665/WK/FIN/2019
anggal 29 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9490/WK/FIN/2019
anggal 21 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9480/WK/FIN/2019
anggal 21 November 2019.V.2
s.d.
V.102 (dua) lembar copy dokumen keterangan pencairan SCF
1 (satu) bundel dokumen transaksi 1 SCF double bayar tanggal 15 Agustus 2019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 2 SCF double bayar tanggal 19 November 2019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 3 SCF double bayar tanggal 21 November 2019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 4 SCF double bayar tanggal 21 November 2019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 5 SCF double bayar tanggal 29 November 2019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 6 SCF double bayar tanggal 02 Oktober 2020 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 7 SCF double bayar tanggal 15 Oktober 2020 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 8 SCF double bayar tanggal 16 Oktober 2020Z.1 Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar BB.3 2(dua) bundel Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun – tahun yang berakhir 31
Desember 2019 dan 2018, 31 Desember 2021 dan 2020 serta 1 Januari 2020 / 31 Desember
2019BB.16
s.d.
BB.20
pe
20
pe
20
pe
Se
pe
20
peSurat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 28 februari
019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 22 Maret
019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 30
eptemberi 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 10 Juli
020.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli 2020CC.12 1 (satu) buku laporan keuangan konsolidasian untuk tahun tahun yang berakhir 31 desember
2020 dan 2019
38. INDHIT PERTOMO
- Saksi INDHIT PERTOMO, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberaa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast yang dilakukan oleh BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, dan TAUFIK HENDRA KUSUMA, sedangkan Terdakwa NIZAM MUSTAFA saksi tidak kenal;
- Bahwa benar BAMBANG RIANTO adalah mantan Direktur Operasional II PT Waskita Karya (Persero) Tbk., HARIS GUNAWAN adalah mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2018-2020 dan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2020-2022.
- Bahwa BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah rekan kerja saksi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa saksi pernah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah benar keterangan yang saksi berikan dan tidak ada perubahan atas keterangan tersebut;
- Bahwa saksi saat ini bekerja sebagai Direktur PT. Trans Jabar Toll
- Bahwa saksi pernah bekerja di PT Waskita arya (Persero) Tbk sebagai SVP PCD Mei 2020 sampai dengan Oktober 2020;
- Bahwa saksi bekerja sebagai Senior Vice President Production Control Divison (SVP PCD) PT. Waskita Karya (Persero) Tbk sudah 2 (dua) kali yaitu pertama pada tahun 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor: 39/SK/WK/ PEN/2020 tanggal 21 April 2020, saksi selaku Production Control Division, dibawah Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO bertanggung jawab atas perumusan pengelolaan interaksi dan pengembangan Organisasi di Waskita Grup, pengendalian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan operasi di bidang produksi (waktu, biaya, K3LMP, alat dan material utama) dengan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap fungsi Organisasi di Corporate Office dan Business Unit sehingga provek-proyek Waskita berjalan sesuai rencana, tepat waktu, anggaran, standar keamanan. Production Control Division terdiri atas beberapa Department antara lain:
- Project Control Department, ( Sdr.Yahya Mauludin) yang bertanggung jawab atas pengendalian proyek yang mencakup perencanaan dan pengawasan terhadap konsep/metode kerja/teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan proyek, timeline, biaya, pendapatan dan kualitas proyek sehingga keberlangsungan proyek sesuai dengan rencana dan standar Waskita.
- Equipment Management Department (Sapta Wiratno), yang bertanggung jawab atas pengendalian peralatan yang dimiliki Division meliputi perencanaan, pengalokasian, koordinasi, pengawasan penggunaan dan pembuatan laporan sehingga kondisi peralatan terjaga dan utilisasi/produktivitas peralatan tinggi.
- Contract Administration Department (Lipia Lulu), yang bertanggung jawab atas pemberian dukungan dokumen yang dibutuhkan dalam proses kontrak terkait konstruksi sehingga proses perumusan kontrak proyek tersebut berjalan dengan optimal.
kemudian kedua pada tahun 2021 berdasarkan Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor: 83/SK/WK/ PEN/2021 tanggal 01 Juli 2021. Production Control Division, dibawah Direktur Operasional III Gunadi bertanggung jawab atas perumusan pengelolaan interaksi pengelolaan interaksi dan pengembangan organisasi di Waskita Grup, pengendalian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan operasi di bidang produksi (waktu, biaya, K3LMP, alat, pengelolaan aset yang dimiliki Perusahaan dan material utama) dengan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap fungsi Organisasi di Corporate Office dan Business Unit sehingga proyek-proyek Waskita berjalan sesuai rencana, tepat waktu, anggaran, standar keamanan. Production Control Division terdiri atas beberapa Department antara lain:
- Project Control-I Department, (Yahya Mauludin) yang bertanggung jawab atas pengendalian proyek (Infrastructure I-II & Overseas) mencakup perencanaan dan pengawasan terhadap konsep/metode kerja/teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan proyek, timeline, biaya, pendapatan dan kualitas proyek sehingga keberlangsungan proyek sesuai dengan rencana dan standar Waskita. Bersama dengan Supply Chain Management Division melakukan review terhadap perpanjangan APP/MAP.
- Equipment Management & Project Control-II Department (Sapto Wiratno), yang bertanggung jawab atas pengendalian proyek (Building & EPC) mencakup perencanaan pengawasan terhadap konsep/metode kerja/teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan proyek, timeline, biaya, pendapatan dan kualitas proyek sehingga keberlangsungan proyek sesual dengan rencana dan standar Waskita. Bersama dengan Supply Chain Management Division melakukan review terhadap perpanjangan APP/MAP. Serta pengendallan dan pengelolaan peralatan yang dimiliki Perusahaan meliputi perencanaan, pengalokasian, koordinasi, pengawasan penggunaan dan pembuatan laporan sehingga kondisi peralatan Perusahaan terjaga secara efektif dan efisien seta utilisasi/produktivitasnya meningkat.
- Contract Administration Department (Lipia Lulu), yang bertanggung jawab atas pemberian dukungan dokumen yang dibutuhkan dalam proses kontrak terkait konstruksi sehingga proses perumusan kontrak proyek tersebut berjalan dengan optimal.
- Project Budgeting Department (Eka Asminta), yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengendalian atas kebutuhan anggaran biaya di proyek yang meliputi APP/MAPP, sehingga pelaksanaan proyek berjalan dengan transparansi, akuntabilitas dan check balances yang baik.
- Bahwa saksi selaku Senior Vice President Production Control Division (SVP PCD) memiliki tugas untuk mengontrol atau mengendalikan produksi dari unit bisnis untuk tepat waktu dan tepat biaya mengontrolkan setiap proyek yang dilaporkan atau dibuat unit bisnis dan Kepala Proyek. Cara saksi mengontrol pelaksanaan pengendalian proyek dari unit bisnis dan proyek mengunakan aplikasi atau sistem SAP, dimana dalam menjalankan proyek seluruh biaya dan transaksi diinput oleh Proyek (Adkon/SCRAM) atas persetujuan Project Manager (PM) dan Unit Bisnis sehingga PCD dapat memantau seluruh kegiatan produksi melalui dasboard SAP;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Waskita Tentang Produksi, saksi selaku SVP dalam melakukan kontrol proyek apakah sudah tepat biaya dan tepat waktu, melaksanakan juga dengan turun kelapangan, apabila terjadi yang tidak tepat waktu dan tepat biaya maka kami bidang PCD akan melakukan kunjungan ke proyek (peninjauan lapangan) melihat apa kendalanya, dan memberikan solusi terhadap hal tersebut contohnya kunjungan ke lokasi proyek CCTW ada permasalahan progres pekerjaan yang lambat dan diproyek Becak kayu masalah suplay beton dari WSBP, terhadap temuan diproyek dibuatkan surat kepada unit bisnis untuk dibuat percepatan proyek tersebut;
- Bahwa cara/prosedur penginputan proyek ke dalam aplikasi/sistem SAP adalah setelah unit bisnis memenangkan tender berdasarkan data-data perolehan proyek dan kelengkapan tim inti yang ditugaskan akan melaksanakan proyek, unit bisnis akan mengajukan izin mulai pekerjaan ke Direktur Operasional. Berdasarkan ijin mulai tersebut unit bisnis mengajukan ID Project ke PCD, setelah mendapatkan ID Project maka proyek dapat melakukan input ke SAP selanjutnya proyek harus mengajukan APP sebagai dasar pelaksanaan proyek untuk dimintakan persetujuan Direktur Operasional. Apabila dalam pelaksanaan proyek setelah dipelajari lebih detail ternyata ada perubahan dari MAPP, unit bisnis dan proyek dirasa perlu mengajukan revisi APP kepada Direktur Operasional untuk mendapatkan persetujuan kembali. Apabila dalam perjalanan proyek selanjutnya ada kenaikan budget (biaya) dari APP maka unit bisnis harus mengajukan revisi APP untuk minta persetujuan kepada Direktur Operasional, karena dampak dari kenaikan budget tersebut menyebabkan penurunan laba.
- Bahwa saksi selaku SVP PCD mengetahui setiap perubahan kontrak di proyek PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., dimana setiap perubahan kontrak masuk bidang PCD yang kemudian kami bahas bersama proyek dan unit bisnis untuk selanjutnya diminta persetujuan kepada Direktur Operasi (tergantung proyek dibagian mana);
- Bahwa selama saksi menjabat sebagai SVP PCD PT Waskita Karya (Persero) Tbk., sepengetahuan saksi proyek yang mengalami keuntungan dan mana yang mengalami kerugian / turun margin adalah proyek pabrik / penggilingan beras di daerah Subang tahun 2020 mengalami kerugian dan penyebabnya terjadi pada kesalahan perhitungan penawaran pada saat tender sehingga mengalami kerugian sebesar 5 % dari Nilai Kontrak 200 Milyar Rupiah sedangkan proyek yang lain saksi harus melihat daftar SAP terlebih dahulu;
- Bahwa peran serta PCD dalam hal membuat pelaporan mengenai keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. pada akhir tahun adalah dari PCD kami mengumpulkan data Pendapatan Usaha dan Biaya Konstruksi, setelah terkumpul saksi sampaikan kepada Direktur Operasi, kemudian ada pra rakor dimana Direktur Operasi beserta Unit Bisnis / Divisi berkumpul dengan PCD, Unit Bisinis dan Direktur Operasi dimana direktur operasi punya Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP) / Target perusahaan apabila target PU dan BK belum sesuai itu biasanya diminta oleh Direktur Operasi kepada unit bisnis untuk dilakukan evaluasi Kembali diantaranya dengan cara mencatat PU / Pendapatan Usaha terhadap proyek yang hampir menang atau baru dikerjakan tahun depan untuk upaya mengejar target, apabila target sudah diupayakan maksimal maka angka akan diserahkan ke bagian akuntansi sdri Inggir untuk dihitung. Selanjutnya bagian akuntansi menghitung sampai perhitungan laba bersih;
- Bahwa pada akhir tahun 2021, saksi bertemu dengan Sugiharto selaku SVP Infra 2, saat pertemuan tersebut Sugiharto menceritakan kepada saksi bahwa ada kebutuhan untuk BAMBANG RIANTO yang diambil dari biaya pemeliharaan saat itu saksi sempat menolak dan kemudian saksi diajak untuk bertemu dengan BAMBANG RIANTO dan dijelaskan oleh BAMBANG RIANTO di ruangannya untuk mengakomodir permintaan tersebut, atas permintaan BAMBANG RIANTO tersebut saksi menyampaikan bahwa pos dana pemeliharaan tersebut sudah ada di Infra II yang bisa diproses oleh Infra II yang saat itu Sugiharto selaku SVP Divisi Infra II.
- Bahwa prosedur pencairan dan pencatatan di SAP setelah kejadian tersebut adalah pencairan tersebut dilakukan oleh Unit Bisnis Infra II dengan menyiapkan dokumen adminitrasinya antara lain tagihan, kontrak/SPK, BAPB yang kemudian diteruskan kebagian keuangan, di SAP setelah uang tersebut dicairkan maka akan tercatat penurunan biaya pemeliharaan.
- Bahwa terhadap biaya pemeliharaan proyek yang dilakukan vendor PT Maju Mix mana yang dicairkan oleh Unit Bisnis Infra II untuk kepentingan BAMBANG RIANTO, saksi tidak ingat proyek PT. Maju Mix mana yang digunakan atau dicairkan untuk kepentingan Saudara Bambang Rianto tersebut dan seharusnya berdasarkan PW keuangan Saudara Taufik Hendra Kusuma selaku Direktur Keuangan mengetahui pencairan dana tersebut. Atas keterangan tersebut karena kaitannya dengan pemeliharaan sehingga sepengetahuan saksi Direktur keuangan juga mengetahui hal tersebut.
- Bahwa pengunaan dana pemeliharan untuk kepentingan BAMBANG RIANTO tersebut mengakibatkan akan mengurangi laba diproyek tersebut;
- Bahwa saksi tidak ingat mengenai penggunaan dana sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) permintaan dari Taufik Kusuma Hendra selaku Direktur Keuangan untuk kebutuhan PMN.
- Bahwa cara penggunaan Sistem SAP S/4 HANA berdasarkan PW Prosedur Waskita Bidang Anggaran / Budgeting Edisi Mei 2020 adalah sebagai berikut:
Setelah Proyek didapat oleh Unit Bisnis melalui tender apabila menang maka dokumen penawaran diserah terimakan oleh SVP Unit Bisnis kepada Tim Proyek yang melaksanakan, untuk dapat melaksanakan pekerjaan SVP Unit Bisnis dan Project Manager mengajukan permohonan Nomor ID Project dan ID Procurement kepada SCM Division untuk mendapat Nomor ID agar dapat memasukan data Project ke dalam SAP, dengan ketentuan sebagai berikut:- Jika surat perjanjian pemborongan (kontrak) sudah ada maka SVP Unit Bisnis mengajukan surat permohonan ID Project dan ID Procurement project dengan format kontrak seperti terlampir dalam Form PROD 12 serta melampirkan: A. Salinan kontrak;
B. Salinan MAP (Dashboard) yang sudah disetujui oleh Direktur Operasi terkait dan Direktur Bisnis Development dan QHSE; C. Bagan WBS (rincian item pekerjaan);
D. Rencana biaya perencanaan proyek selama tiga bulan atau maxsimum 5 % dari biaya MAP (Dasboard) untuk proyek tipe A, 10% dari biaya MAP (Dasboard) untuk proyek Tipe B dan C; E. Bar Chart Shedule (Ms Proyek) Jadwal waktu pelaksanaan;
F. Nama dan NIP personil Proyek (PM, SCARM, SPLEM, SAM)
- Apabila sifat pekerjaan sangat penting untuk segera dilaksanakan sebelum kontrak ditandatangani bersama (Kontrak yang masih dalam proses penandatanganan), maka SVP Unit Bisnis Harus Meminta Ijin bekerja mendahului kontrak kepada Direktur Operasi terkait dengan menggunakan Form PROD 14 dengan melampirkan Salinan SPK / sebagai pengganti Salinan kontrak dan MAP.
- Dalam keadaan mengerjakan proyek darurat bencana alam dan non alam dimana SPK/kontrak belum ada sedangkan pekerjaan harus segera dilaksanakan maka SVP Unit Bisnis Harus meminta ijin bekerja mendahului kontrak kepada Direktur Operasi terkait dengan menggunakan Form PROD 14 dengan melampirkan surat penunjukan / surat perintah kerja (SPK) / Berita Acara (BA) dengan Owner / Intruksi Kerja dari Owner / Risalah Rapat dengan Owner / Surat Penunjukan sebagai Salinan kontrak dan MAP (Master Anggaran Penawaran) menggunakan Form ANG 03.
Setelah mendapat ijin bekerja dari Direktur Operasi, SVP Unit Bisnis mengajukan permohonan Nomor ID Project dan ID Procurement kepada SVP SCM.
Demi mengamankan hak – hak perusahaan maka SVP Bisnis Unit harus memproses penandatanganan Kontrak agar dapat segera dipercepat.
Beban kontrak (BK) maksimal yang dapat dikeluarkan SVP Bisnis Unit adalah 5% dari biaya pada MAP (dashboard) untuk Proyek Tipe A, 10% dari biaya pada MAP (dashboard) untuk proyek Tipe B dan C, atau ditetapkan lain oleh Direktur Operasi terkait, dan diprioritaskan untuk pekerjaan persiapan serta pekerjaan lainnya yang bersifat kritis.
Permohonan Nomor ID Project dan ID Procurement untuk proyek dengan nilai kontrak lebih kecil dari 200 M agar melampirkan surat persetujuan pengambilan proyek tersebut oleh Direktur Operasi terkait dengan alasan khusus (antara lain: paket lanjutan, penjualan rutin, memasuki pasar baru, dan lain – lain) sesuai Surat keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor: 06.1/SK/WK/2019 tanggal 30 April 2019 tentang: tanggungjawab dan wewenang pada proses pemasaran dan produksi. SVP Unit Bisnis mengajukan Nomor ID Project dan ID Procurement ke SVP SCM Division untuk disetujui.
Setelah nomor permohonan ID Project dan ID Procurement disetujui proyek melakukan Submit rencana biaya 3 bulan atau maksimal 5% dari biaya pada MAP (Dasboard) untuk proyek Tipe A, 10% dari biaya pada MAP (Dasboard) untuk proyek Tipe B dan C pada sistem SAP S/4 HANA sebagai dasar rencana biaya pelaksanaan sebelum MAPP disetujui oleh Direktur Operasi terkait. Kemudian akan dilakukan Approved oleh Production Manager Unit Bisnis (Manager Pengendalian Bisnis Unit), SVP Bisnis Unit, Proyek Budgeting Departement (yang bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pengendalian atas kebutuhan anggaran biaya diproyek yang meliputi MAP, MAPP/APP sehingga pelaksanaan proyek berjalan dengan trsnasparansi, akuntabilitas dan Cek Balance yang baik dan SVP SCM Division.
Setelah disetujuinya rencana biaya tiga bulan atau maksimal 5% dari biaya pada MAP (Dashboard) untuk proyek Tipe A, 10 % dari Biaya pada MAP (Dashboard) untuk proyek Tipe B dan C pada sistem SAP S/4 HANA, SVP Bisnis Unit harus menyusun APP / MAPP sebagai pedoman dan alat pengendalian biaya dalam pelaksanaan proyek. Kewenangan persetujuan MAPP sesuai SK Direksi Waskita Karya Nomor: 06.1/SK/WK/2019 tanggal 30 April 2019 adalah:
- Proyek Tipe A Bisnis Unit, atas persetujuan Direktur Operasi terkait.
- Proyek Tipe B dan C Bisnis Unit, atas persetujuan Direktur Opearsi terkait.
- Proyek EPC Bisnis Unit, atas persetujuan Direktur Operasi terkait.
Penyusunan APP berdasarkan kepada perhitungan anggaran penawaran lelang dengan tetap mempertimbangkan kondisi terkini dari lokasi proyek serta dilakukan survey ulang atas keadaan sebagai berikut:
- Ditinjau Kembali unsur – unsur perencanaan pelaksanaan seperti volume pekerjaan, metode konstruksi, jadwal pelaksanaan, sumber material, alat, tenaga dan harga satuan dasar termasuk retribusi yang berlaku dalam penetapan porsi yang dikerjakan oleh Sub pelaksana konstruksi.
- APP terdiri atas Formulir (hasil dari SAP), yaitu:
- Formulir 1 (PROD 15-1), merupakan rekapitulasi 1 dari APP yang berisi informasi tentang data proyek dan uraian tentang pembiayaan proyek menurut Pos anggaran masing – masing, termasuk biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk beban kontrak (BK) masing – masing pos anggaran diberi nomor kode, mulai dari 610.111 sampai dengan 610.118, sesuai dengan nomor kode perkiraan yang dipergunakan dalam akuntansi perusahaan. Selain itu pada lembar ini tercantum juga secara rinci biaya – biaya yang merupakan biaya Overhead, seperti beban umum administrasi (BUA) Bisnis Unit, BUA Pusat, Penyusutan, Bunga Bank dan pajak penghasilan.
- Formulir 2 (PROD 15-2) merupakan rekapitulasi dari jenis pekerjaan mengacu pada rencana anggaran biaya yang ada didalam kontrak kerja konstruksi (Bill Of Quantity).
- Formulir 3 (PROD 15-3) merupakan detail rinci dimana tiap macam pekerjaan dicantumkan analisa bahan, upah, sub pelaksana konstruksi dan peralatan sehingga terbaca harga satuan masing – masing macam pekerjaan yang sudah mengandung bahan, upah, Sub pelaksana konstruksi dan peralatan sesuai kategori masing – masing.
- Formulir 4 (PROD 15-4) merupakan pekerjaan – pekerjaan persiapan dan penyelesaian atau yang biasa disebut preliminaries, tetapi ada juga yang terakomodir/disediakan macam pekerjaannya didalam preliminaries (pekerjaan persiapan).
- Formulir 5 (PROD 15-5) merupakan perencanaan beban administrasi proyek khusus untuk penghasilan pegawai yang bertugas diproyek maupun pegawai tidak tetap yang bertugas diproyek.
- Formulir 6 (PROD 16-6) merupakan bunga kredit Bank yang harus dibayar oleh masing – masing unit usaha maka untuk memberikan flatform yang sama terhadap divisi, evaluasi laba rugi menggunakan pola tolak ukur Earnings Before Interst and Tax (EBIT) bunga sebelum pajak. Sehubungan dengan itu dalam APP beban Bank yang terdiri dari bunga kredit dan provisi kredit dikeluarkan dari beban dipekerjaan (BK), dan dimasukkan dalam over Head. Beban Bank seperti biaya provisi Bank untuk jaminan pelelangan, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka dan biaya Bank lain, diluar yang terkait dengan pinjaman / kredit.
Pengusulan dan pengesahan MAPP (Master Anggaran Pelaksanaan Proyek).
Perencanaan MAPP dibuat oleh Project Manager dan disetujui SVP Bisnis Unit. Lembar MAPP Project Gedung, Project EPC dan Infrastruktur Tipe A dimintakan persetujuan Direktur Operasi pada Progres proyek dibawah 5% lembar MAPP proyek Gedung, EPC dan Infrastruktur Tipe B dan C dimintakan persetujuan Direktur Operasi pada progress proyek dibawah 10%.
MAPP yang telah mendapat persetujuan dari SVP Bisnis Unit diserahkan ke Direktur Operasi untuk mendapatkan pengesahan yang sebelumnya harus mendapat persetujuan SVP SCM Division sebagai dasar proyek manager untuk menyusun APP dan dipakai sebagai pedoman dan alat pengendalian biaya dalam pelaksanaan proyek. MAPP yang akan dimintakan pengesahan Direktur Operasi dikirim ke Direktur operasi Cq SVP SCM Division serta melampirkan:
- Salinan master anggaran penawaran (MAP).
- Salinan Risalah dan Materi Rapat Moving In yang sudah mendapatkan persetujuan dari SVP Bisnis Unit
- Salinan Managemen Resiko.
- Salinan SPK / Salinan SPMK / Salinan Kontrak / Ijin Direktur Operasi terkait untuk proyek yang masih dalam proses penandatanganan.
MAPP yang sudah disahkan oleh Direktur Operasi akan dilakukan Approved pada sistem SAP S/4 HANA oleh Prodaction Manager Bisnis Unit, SVP Bisnis Unit, Project Budgeting Manager dan SVP SCM Division.
MAPP proyek KSO / JO Integrated (leader) disahkan oleh komite managemen (KM), MAPP yang sudah disahkan oleh KM disampaikan ke SCM Division maksimal 7 hari kerja setelah pengesahan.
- Bahwa mengenai Revisi APP/MAPP yaitu dalam pelaksanaan proyek sering terjadi perubahan dalam nilai kontrak, PU (Pendapatan Usaha) maupun BK (Biaya Konstruksi) akibat adanya perubahan pada lingkup pekerjaan (perkejaan tambah dan kurang) atau oleh akibat lainnya. Pada keadaan itu bila mana APP sudah tidak dapat dipakai sebagai tolak ukur / pedoman pengendalian pelaksanaan proyek, maka APP / MAPP harus direvisi. Revisi APP / MAPP tersebut dilakukan apabila: A. Terdapat pekerjaan tambah/kurang yang mengakibatkan nilai kontrak berubah. Pekerjaan tambah / kurang tersebut telah dinilai sah bila mana ada surat perintah tertulis dari pihak pengguna jasa dan tertuang dalam kontrak, atau
B. Kontrak konstruksi mengandung klausul eskalasi maka setidaknya setiap enam bulan, atau
C. Kontrak konstruksi menggunakan dua mata uang mengikuti perkembangan nilai tukar maka setidaknya setiap enam bulan, atau D. Progress pekerjaan sudah mencapai 75% atau terjadi perubahan anggaran / budget pada item pekerjaan. - Bahwa Persetujuan revisi APP dapat dilakukan setelah revisi APP tersebut di serahkan ke Direktur Operasi terkait unuk mendapat pengesahan. Persetujuan revisi MAPP dibedakan dengan kondisi sebagai berikut:
- Revisi MAPP yang dilakukan akibat adanya perubahan nilai kontrak dan perubahan budget/biaya dari MAPP awalnya maka persetujuan dilakukan oleh SVP Bisnis Unit dan di sahkan Direktur Operasi Cq SVP SCM Division
- Revisi MAPP yang dilakukan akibat adanya perubahan struktur WBS / item pekerjaan dan tidak ada perubahan total budget secara keseluruhan (switching budget) serta nilai kontrak tetap maka persetujuan dilakukan oleh SVP Bisnis Unit terkait.
- Pengajuan revisi MAPP yang akan disahkan oleh Direktur Operasi, ditujukan kepada direktur operasi Cq SVP SCM Division serta melampirkan:
- Salinan MAPP sebelumnya
- Salinan addendum kontrak
- Prod – 02 bulan berjalan
- Resume perubahan Revisi MAPP APP atau revisi MAPP yang sudah disahkan Direktur Operasi akan dilakukan Approved pada sistem SAP S/4 HANA oleh production manager bisnis unit, SVP Bisnis Unit, Project Budgeting Manager dan SVP SCM Division.
- Bahwa bidang PCD dalam penyusunan APP dibantu salah satu Direktur Operasi sebagai kordinator. BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II pernah menjadi kordinator dalam Penyusunan APP bersama- sama dengan PCD pada periode April-Oktober 2020. Meskipun BAMBANG RIANTO menjadi kordinator dalam penyusunan APP, persetujuan APP tetap berada di direktur operasional masing-masing.
- Bahwa yang mendapat merubah nilai atau biaya MAPP di dalam sistem SAP S/4 HANA yaitu Proyek Manager dan SVP Unit Bisnis;
- Bahwa Surat Nomor 1527/WK/DIR/2019 tanggal 13 Juni 2019 perihal Persetujuan Revisi MAPP Proyek Jalan Tol Becakayu Seksi 2A Ujung yang menjadi perubahan adalah untuk Proyek Jalan Toll Becak – Kayu Seksi 2A Ujung, MAP BK/PU nya 85% dengan laba kotor 115.940.207.329 didalam pengajuan MAPP BK/PU nya 84,75% dengan laba kotor 117.859.198.234;
- Bahwa Surat Nomor: 837/WK/DIR/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Persetujuan Revisi MAPP 05 Proyek Jalan Tol Cibitung Cilincing seksi 1 dan 2 yang menjadi perubahan di pekerjaan Tol Cibitung – Cilincing seksi 1 ada kenaikan biaya konstruksi sehingga menyebabkan Rasio BK (biaya konstruksi) terhadap PU (pendapatan usaha) sehingga BK/PU MAPP awal 81,37% kemudian dilakukan revisi MAPP revisi-01 terjadi BK/PU menurun menjadi 81,15%, kemudian dilakukan Revisi-02 BK/PU turun menjadi 80,83%, kemudian ada revisi-03 BK/PU naik menjadi 84,65%, kemudian dilakukan revisi-04 menjadi naik lagi 84,58% ada revisi-05 BK/PU menjadi naik 87,05%. Perubahan tersebut dilakukan atas permintaan SVP Unit Bisnis Infra II sdr Dono Parwoto atas permintaan revisi tersebut disetujui oleh Direktur Operasi II Bambang Rianto. Pada Proyek Tol Cibitung – Cilincing seksi 2 ada kenaikan biaya konstruksi sehingga menyebabkan Rasio BK (biaya konstruksi) terhadap PU (pendapatan usaha) mengalami kenaikan sehingga BK/PU MAPP awal 82,02% kemudian dilakukan revisi MAPP revisi-01 terjadi BK/PU menurun menjadi 81,95%, kemudian dilakukan Revisi-02 BK/PU turun menjadi 81,52%, kemudian ada revisi-03 BK/PU naik menjadi 87,1%, kemudian dilakukan revisi-04 menjadi turun lagi 87,03% ada revisi-05 BK/PU menjadi naik 90,84%. Perubahan tersebut dilakukan atas permintaan SVP Unit Bisnis Infra II sdr Dono Parwoto atas permintaan revisi tersebut disetujui dengan ditandatangani oleh Direktur Operasi II Bambang Rianto setelah dikembalikan ke SVP Unit Bisnis Dono Parwoto kemudian surat tersebut diteruskan ke Proyek Manager di Tol Cibitung Cilincing seksi 1 dan 2 untuk melakukan Revisi MAPP selanjutnya dilakukan Approve pada sistem SAP S/4 HANA oleh Production Manager Bisnis Unit saksi tidak mengetahui Namanya, SVP Bisnis Unit Dono Parwoto, Project Budgeting Manager dan SVP SCM Division Oktarina berdasarkan Surat persetujuan dari Direktur Operasi II Bambang Rianto.
- Bahwa Surat Nomor: 318/WK/DIR/2020 tanggal 13 Februari 2020 perihal Persetujuan MAPP Revisi Proyek Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated yang menjadi perubahan di pekerjaan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated ada kenaikan biaya konstruksi sehingga menyebabkan Rasio BK/PU nya mengalami kenaikan dari MAPP awal 76,29% kemudian ada revisi-01 naik menjadi 84,98%, kemudian revisi- 02 naik menjadi 95,97%, ada revisi-03 naik menjadi 97,65%, ada revisi- 04 naik menjadi 97,72% kenaikan budget akibat tambahan item diminta untuk meperbaiki BK/PU diharapkan pengajuan klaim (penambahan PU tercapai) kemudian Perubahan tersebut dilakukan atas permintaan SVP Unit Bisnis Infra II sdr Dono Parwoto atas permintaan atas permintaan revisi tersebut disetujui dengan ditandatangani oleh Direktur Operasi II Bambang Rianto setelah dikembalikan ke SVP Unit Bisnis Dono Parwoto kemudian surat tersebut diteruskan ke Proyek Manager di Tol Jakarta – Cikampek II Elevated untuk melakukan Revisi MAPP selanjutnya dilakukan Approved pada sistem SAP S/4 HANA oleh Production Manager Bisnis Unit saksi tidak mengetahui Namanya, SVP Bisnis Unit Bisnis Dono Parwoto, Project Budgeting Manager dan SVP SCM Division Oktarina berdasarkan Surat persetujuan dari Direktur Operasi II Bambang Rianto;
- Bahwa Surat Nomor: 1891/WK/DIR/2020 tanggal 22 September 2020 perihal Persetujuan MAPP Revisi 01 Proyek Jalan Tol Jakarta – Cikampek II selatan paket 3 Induk yang menjadi perubahan di pekerjaan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II selatan paket 3 Induk ada penurunan BK/PU awal 89,32% menjadi 89,25% perubahan ini karena ada perubahan lingkup pekerjaan dan penambahan nilai kontrak yang semula 2.353.580.508.036,- menjadi 2.937.189.130.299 karena ada perubahan nilaik kontrak menjadi naik perlu dilakukan revisi MAPP. kemudian Perubahan tersebut dilakukan atas permintaan SVP Unit Bisnis Infra II sdr Dono Parwoto atas permintaan atas permintaan revisi tersebut disetujui dengan ditandatangani oleh Direktur Operasi II Bambang Rianto setelah dikembalikan ke SVP Unit Bisnis Dono Parwoto kemudian surat tersebut diteruskan ke Project Manager di Jalan Tol Jakarta – Cikampek II selatan paket 3 Induk untuk melakukan Revisi MAPP selanjutnya dilakukan Approved pada sistem SAP S/4 HANA oleh Production Manager Bisnis Unit saksi tidak mengetahui Namanya, SVP Bisnis Unit Bisnis Dono Parwoto, Project Budgeting Manager dan SVP SCM Division Oktarina berdasarkan Surat persetujuan dari Direktur Operasi II Bambang Rianto.
- Bahwa Surat Nomor: 2008/WK/DIR/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Persetujuan Revisi Budget Hasil Cut Of (perhitungan total BK dan PU pada priode dilakukan) Proyek Jalan Tol Jor II Paket 1 Kunciran – Parigi yang menjadi perubahan di pekerjaan Proyek Jalan Tol Jor II Paket 1 Kunciran - Parigi ada kenaikan BK sehingga menyebabkan rasio BK/PU mengalami kenaikan awal 82,11% revisi-01 menjadi 82,11%, revisi-02 ada penurunan menjadi 82,10%, kemudian Revisi-03 82,10%, kemudian revisi-04 naik menjadi 83,92% Cut Of pada progress 100% BK/PU menjadi naik 85,38% dengan catatan revisi budget ini dibuat berdasarkan hasul Cut Of proyek pada progeres 100% dan addendum kontrak akibat penambahan nilai kontrak, Bunga Bank, Biaya Perbaikan bencana alam banjir dan biaya pemeliharaan.. kemudian Perubahan tersebut dilakukan atas permintaan SVP Unit Bisnis Infra II sdr Dono Parwoto atas permintaan atas permintaan revisi tersebut disetujui dengan ditandatangani oleh Direktur Operasi II Bambang Rianto setelah dikembalikan ke SVP Unit Bisnis Dono Parwoto kemudian surat tersebut diteruskan ke Proyek Manager di Proyek Jalan Tol Jor II Paket 1 Kunciran – Parigi untuk melakukan Revisi MAPP selanjutnya dilakukan Approve pada sistem SAP S4 HANA oleh Production Manager Bisnis Unit saksi tidak mengetahui Namanya, SVP Bisnis Unit Bisnis Dono Parwoto, Project Budgeting Manager dan SVP SCM Division Oktarina berdasarkan Surat persetujuan dari Direktur Operasi II Bambang Rianto.
- Bahwa Surat Nomor: 190/WK/DIR/2022 tanggal 27 Januari 2022 perihal Persetujuan MAPP Revisi I Proyek Pembangunan Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu seksi 2A Ujung yang menjadi perubahan di pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu seksi 2A Ujung adalah terjadi kenaikan BK sehingga menyebabkan rasio BK/PU mengalami kenaikan awal 84,75% revisi-01 menjadi 90,86%, Revisi 1 MAPP ini dilakukan karena penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan, kenaikan harga matrian dan perubahan Disain kemudian Perubahan tersebut dilakukan atas permintaan SVP Unit Bisnis Infra II sdr Dono Parwoto atas permintaan atas permintaan revisi tersebut disetujui dengan ditandatangani oleh Direktur Operasi II Bambang Rianto setelah dikembalikan ke SVP Unit Bisnis Dono Parwoto kemudian surat tersebut diteruskan ke Proyek Manager di Proyek Pembangunan Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu seksi 2A Ujung untuk melakukan Revisi MAPP selanjutnya dilakukan Approve pada sistem SAP S/4 HANA oleh Production Manager Bisnis Unit saksi tidak mengetahui Namanya, SVP Bisnis Unit Bisnis Dono Parwoto, Projec Budgeting Manager dan SVP SCM Division Oktarina berdasarkan Surat persetujuan dari Direktur Operasi II Bambang Rianto.
- Bahwa Surat Nomor: 2111/WK/DIR/2020 tanggal 20 Oktober 2020 perihal Persetujuan Revisi 02 MAPP Proyek Jalan Tol Serpong – Cinere yang menjadi perubahan di pekerjaan Proyek Jalan Tol Serpong – Cinere adalah terjadi kenaikan BK sehingga menyebabkan rasio BK/PU mengalami kenaikan awal 83,85% revisi-01 menjadi 83,38%, Revisi-02 ada kenaikan menjadi 88,98% revisi ini dilakukan karena ada penambahan pekerjaan Detour (pelebaran jalan), penambahan waktu pelaksanaan, perubahan harga besi namun terdapat peluang klaim dari CAR (contractor all Risk) sebesar 12.558.441.308 dan klaim BAU sebesar 28.703.723.947 sehingga nantinya PU menjadi 2.462.811.620.593 dengan BK 2.154.683.456.392 sehingga BK/PU akhir menjadi 87,49% kemudian Perubahan tersebut dilakukan atas permintaan SVP Unit Bisnis Infra II sdr Dono Parwoto atas permintaan atas permintaan revisi tersebut disetujui dengan ditandatangani oleh Direktur Operasi II Bambang Rianto setelah dikembalikan ke SVP Unit Bisnis Dono Parwoto kemudian surat tersebut diteruskan ke Proyek Manager di Proyek Pembangunan Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu seksi 2A Ujung untuk melakukan Revisi MAPP selanjutnya dilakukan Approve pada sistem SAP S4 HANA oleh Production Manager Bisnis Unit saksi tidak mengetahui Namanya, SVP Bisnis Unit Bisnis Dono Parwoto, Project Budgeting Manager dan SVP SCM Division Oktarina berdasarkan Surat persetujuan dari Direktur Operasi II Bambang Rianto.
- Bahwa Surat Nomor: 2098.1/WK/DIR/2020 tanggal 16 Oktober 2020 perihal Persetujuan Revisi 02 MAPP Proyek Underpass MM2100 yang menjadi perubahan di pekerjaan Proyek Underpass MM 2100 karena ada perubahan lingkup pekerjaan dan penambahan nilai kontrak sehingga terjadi penurunan rasio BK/PU awlnya 81,71% revisi-01 turun menjadi 80,93% kemudian revisi-02 turun menjadi 80,89% kemudian Perubahan tersebut dilakukan atas permintaan SVP Unit Bisnis Infra II sdr Dono Parwoto atas permintaan atas permintaan revisi tersebut disetujui dengan ditandatangani oleh Direktur Operasi II Bambang Rianto setelah dikembalikan ke SVP Unit Bisnis Dono Parwoto kemudian surat tersebut diteruskan ke Proyek Manager di Proyek Underpass MM 2100 untuk melakukan Revisi MAPP selanjutnya dilakukan Approve pada sistem SAP S/4 HANA oleh Production Manager Bisnis Unit saksi tidak mengetahui Namanya, SVP Bisnis Unit Bisnis Dono Parwoto, Projec Budgeting Manager dan SVP SCM Division Oktarina berdasarkan Surat persetujuan dari Direktur Operasi II Bambang Rianto;
- Bahwa Surat Nomor: 796/WK/DIR/2019 tanggal 27 Maret 2019 perihal Persetujuan Revisi MAPP Jalan Tol Cimanggis – Cibitung 1A yang menjadi perubahan di pekerjaan Jalan Tol Cimanggis – Cibitung 1A adalah terjadi addendum perubahan nilai kontrak proyek sehingga terjadi penurunan terhadap rasio BK/PU awal 78,92% revisi-01 menjadi 77,48% kemudian Perubahan tersebut dilakukan atas permintaan SVP Unit Bisnis Infra II sdr Dono Parwoto atas permintaan atas permintaan revisi tersebut disetujui dengan ditandatangani oleh Direktur Operasi II Bambang Rianto setelah dikembalikan ke SVP Unit Bisnis Dono Parwoto kemudian surat tersebut diteruskan ke Proyek Manager di Proyek Pembangunan Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu seksi 2A Ujung untuk melakukan Revisi MAPP selanjutnya dilakukan Approve pada sistem SAP S/4 HANA oleh Production Manager Bisnis Unit saksi tidak mengetahui Namanya, SVP Bisnis Unit Bisnis Dono Parwoto, Projec Budgeting Manager dan SVP SCM Division Oktarina berdasarkan Surat persetujuan dari Direktur Operasi II Bambang Rianto.
- Bahwa Surat Nomor: 4558/WK/DIR/2019 tanggal 23 Desember 2019 perihal Persetujuan Revisi MAPP Proyek Jalan Tol Cimanggis – Cibitung seksi 2 yang menjadi perubahan di pekerjaan Proyek Jalan Tol Cimanggis – Cibitung seksi 2 adalah penambahan beban bunga Bank sehingga menyebabkan BK/PU mengalami kenaikan awalnya 72,75% revisi-01 75,86% revisi-02 naik 77,43% kemudian Perubahan tersebut dilakukan atas permintaan SVP Unit Bisnis Infra II sdr Dono Parwoto atas permintaan atas permintaan revisi tersebut disetujui dengan ditandatangani oleh Direktur Operasi II Bambang Rianto setelah dikembalikan ke SVP Unit Bisnis Dono Parwoto kemudian surat tersebut diteruskan ke Proyek Manager di Proyek Pembangunan Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu seksi 2A Ujung untuk melakukan Revisi MAPP selanjutnya dilakukan Approve pada sistem SAP S/4 HANA oleh Production Manager Bisnis Unit saksi tidak mengetahui Namanya, SVP Bisnis Unit Bisnis Dono Parwoto, Projec Budgeting Manager dan SVP SCM Division Oktarina berdasarkan Surat persetujuan dari Direktur Operasi II Bambang Rianto;
- Bahwa Surat Nomor: 2028/WK/DIR/2019 tanggal 19 Juli 2019 perihal Persetujuan MAPP Proyek Jalan Tol Bogor – Ciawi – Sukabumi seksi 2 yang menjadi perubahan di pekerjaan Proyek Jalan Tol Bogor – Ciawi – Sukabumi seksi 2 adalah karena ada perubahan lingkup pekerjaan dan kenaikan harga satuan MAPP mengalami kenaikan dari BK/PU MAP 76,00% MAPPnya menjadi 79,57% kemudian persetujuan tersebut dilakukan atas permintaan SVP Unit Bisnis Infra II sdr Dono Parwoto atas permintaan MAPP tersebut disetujui dengan ditandatangani oleh Direktur Operasi II Bambang Rianto setelah dikembalikan ke SVP Unit Bisnis Dono Parwoto kemudian surat tersebut diteruskan ke Proyek Manager di Proyek Jalan Tol Bogor – Ciawi – Sukabumi seksi 2 untuk menyusun MAPP untuk pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan berdasarkan Surat persetujuan dari Direktur Operasi II Bambang Rianto.
- Bahwa atas permintaan persetujuan revisi budget tersebut pak Dono Parwoto atau Proyek Manager tidak pernah meminta persetujuan revisi budget kepada saksi, karena pada periode tersebut fungsi Budgeting tidak di PCD melainkan di SCM Division, semestinya permintaan tersebut kepada SVP SCM Division ibu Oktarina
- Bahwa laporan yang dibuat PCD adalah laporan Prognosa yang di collect atau kumpulkan dari seluruh unit bisnis sebatas untuk pencatatan PU dan BK sampai laba kotor, setelah terkumpul di PCD dikomunikasikan kepada seluruh Direktur Operasi. Setelah laporan Prognosa disampaikan ke seluruh Direktur Operasi PCD diminta mengadakan pra rakor yang dihadiri oleh seluruh Direktur Operasi, SVP Unit Bisnis, SVP PCD, SVP SCM, SVP Finance, SVP Akuntansi dan Direktur anak perusahaan, jika dalam pra rakor tersebut nilai prognosa sampai dengan laba kotor belum sesuai dengan target RKAP maka direktur Operasi akan minta untuk di evaluasi Kembali, setelah itu masing – masing unit bisns menyampaikan revisi berdasarkan rapat pra rakor selanjutnya setelah terkumpul lagi di PCD disampaikan lagi kepada Direktur Operasi selanjutnya data tersebut diberikan kepada Akuntansi / SVP akuntansi untuk dilanjutkan perhitungan hingga laba bersih. Selanjutnya BOD melakukan rapat terbatas yang dihadiri SVP Finance, Akuntansi, PCD seingat saksi di Ruang rapat lantai 8 Gedung Waskita Heritage Cawang. Bila dalam rapat tersebut belum memuaskan diminta untuk memperbaiki menjadi lebih baik dari pada yang sebenarnya. Selanjutnya akan menghubungi seluruh unit bisnis untuk meperbaiki data PU dan BK.
- Bahwa maksud dari cara memperbaiki menjadi lebih baik dari pada yang sebenarnya adalah dengan cara menahan/menunda pencatatan BK (Biaya Konstruksi) atau mencatat PU dari rencana proyek yang akan didapat hal ini dilakukan pada laporan keuangan Tahun 2021. Lappran yang dibuat PCD adalah prognosa dengan memperkirakan penyerapan anggaran dalam satu tahun utk menjadi progres. Yang mana laporan yang dibuat PCD hanya berdasarkan progres.
- Bahwa Periode 21 April 2020 s/d 29 Oktober 2020 Budgeting dibawah SCM Division SVP Oktarina jadi pada periode tersebut Budgeting tidak dibawah kordinasi saksi. Kemudian pada Periode 01 Juli 2021 s/d 05 April 2022 Budgeting ada dibawah PCD dimana saksi sebagai SVP. MAPP awal sebelum dilakukan revisi budget, dari data yang ada yaitu:
- Proyek Becakayu 2A Ujung BK/PU MAP 85%, MAPP 84,75%.
- Proyek Becakayu 2A dengan Proyek Manager Muhammad Sumedhi BK/PU MAP 82,79%, MAPP 82,77%.
- Proyek Japek Selatan II Induk Proyek Manager Agung Prio Laksono BK/PU MAP 90%, MAPP 89,32%.
- Proyek Japek Elevated Proyek Manager Yahya Mauludin yang selanjutnya diganti dengan Fatkhur Rozaq BK/PU MAP 84,96% MAPP 76,29%.
- Proyek Kunciran – Parigi Proyek Manager Victor Anton Sutrisno BK/PU MAP 82,11 MAPP 82,11%.
- Proyek Becakayu Wiyoto – Wiyono Proyek Manager Luki Danardi BK/PU MAP 82,97% MAPP 84,97%, adanya investasi beberapa alat seperti:
- Shoring dan Bracket untuk struktur.
- Foco Crave 8 Ton.
- Exavator PC 75.
- Sheet Pile.
- Pagor Panel PPDV.
- Tangga Inspeksi.
- Proyek Cimanggis – Cibitung seksi 1A proyek Manager Fatkhur Rozaq BK/PU MAP 79,57% mapp 78,92%.
- Proyek Cibitung – Cilincing 1 Proyek Manager Anang Noer Tachlish BK/PU MAP 81,37% MAPP 81,37%.
- Proyek Serpong – Cinere Proyek Manager Kwatantra Rili BK/PU MAP 84,25% MAPP 83,85%.
- Proyek Cibitung Cilincing 2 Proyek Manager M. Andreanov Amril BK/PU MAP 82,90% MAPP 82,02%.
- Proyek MM2100 Road S Blok K Proyek Manager Arief Lukmansyah BK/PU MAP 87% MAPP 86,25%.
- Proyek MM2100 Under Pass Proyek Manager Reza Irawan BK/PU MAPP 82,0% MAPP 81,71%.
- Bahwa cara saksi membuat Laporan Budgeting untuk menjadi lebih baik yaitu BK/PU MAPP harus dibawah/tidak boleh melampaui BK/PU MAP;
- Bahwa pada Periode 01 Juli 2021 s/d 05 April 2022 yang terjadi pada revisi APP ada beberapa kenaikan volume pekerjaan maupun harga akibat perubahan lingkup maupun metode pelaksanaan pekerjaan. Pengendalian Budget ada di PCD perlu dilakukan revisi APP apabila Budget terlampaui, namun apabila masih dibawah budget, maka belum diperlukan revisi APP dan tanggungjawab sepenuhnya masih ada di SVP Bisnis Unit dalam hal ini Dono Parwoto dan Sugiharto yang terjadi pada saat pelaksanaan, karena masih dibawah budget ada kenaikan dibeberapa item namun belum merubah budget total, namun saat akhirnya budget total terlampaui SVP Bisnis Unit dalam hal ini Dono Parwoto dan Sugiharto mengajukan revisi APP kepada Direktur Operasi II Bambang Rianto setelah dibahas Bersama antara Proyek Manager, SVP Bisnis Unit Dono Parwoto dan Sugiharto, SVP SCM Oktarina, SVP PCD Anjar Kuswijanarko yang akhirnya disetujui oleh Direktur Operasi II Bambang Rianto sehingga transaksi di SAP dapat berjalan lagi setelah revisi budget/APP. Pada saat pelaksanaan pada posisi pekerjaan dilapangan masih berada dibawah budget APP proyek dapat melakukan Switching budget. Apabila satu item pekerjaan budgetnya habis, dapat meminjam budget dari item pekerjaan lain yang budgetnya masih ada. Sesuai dengan PW Budgeting unit bisnis harus melakukan Cut Off pada progress lapangan mencapai 50% dan 75%. Kelebihan volume pekerjaan maupun ketidaksesuaian lingkup pelaksanaan antara lapangan dan yang ada dalam RAB akan diketahui pada saat Cut Off, apabila kelebihan volume tersebut masih dapat tertutup di item pekerjaan lainnya dan tidak merubah budget total, tidak ada penyimpangan dari budget awal. Tetapi apabila kelebihan tersebut tidak bisa tertutup di item – item lain maka budget total akan terlampaui (BK/PU) menjadi naik.Pada saat akhirnya Budget kurang karena proyek tetap harus berjalan maka Direktur Operasi harus mengakomodir dan menyetujui kenaikan tersebut.
- Bahwa sepanjang saksi di PCD periode 01 Juli 2021 s/d 5 April 2022 BK/PU yang paling tinggi yang saksi ingat yaitu:
- Proyek MRMP Bulog BK/PU mengalami kenaikan seingat saksi waktu itu sampai dengan 105% kenaikan terjadi akibat penguasaan desain yang kurang sehingga terjadi kesalahan dalam tender dan molornya waktu pelaksanaan.
- Proyek jalan Simpang Blusuh di Kalimantan BK/PU 150 % kenaikan terjadi karena proyek didaerah terpencil dan lokasi pekerjaan tidak berurutan, kesulitan mendapatkan supply material batu.
- Bahwa sepanjang saksi di PCD periode 01 Juli 2021 s/d 5 April 2022 kenaikan APP berdasarkan surat pengajuan resmi dari SVP Bisnis Unit Dono Parwoto dan Sugiharto kepada Direktur Operasi BAMBANG RIANTO Cq SVP PCD Indhit Pertomo CC SVP SCM Oktarina namun untuk periode sebelumnya Cq ke SVP SCM Oktarina tanpa CC ke SVP PCD. Atas usulan tersebut dilakukan pembahasan Bersama PM, Scarm, SVP Unit Bisnis, SCM dan PCD dari pebahasan dengan kenaikan APP yang antara lain karena perubahan lingkup, volume dan harga satuan dilaporkan kepada Direktur Operasi II Bambang Rianto bahwa ada kenaikan dan Direktur Operasi Bambang Rianto tetap menyetujui kenaikan BK/PU tersebut. Revisi APP diajukan setelah Bisnis Unit melakukan Cut Off (stock opname) pada progress 50% dan 75% sesuai dengan PW dibidang anggaran/Budgeting (PW-AB) Edisi Mei 2020 (Revisi 01) Poin 5.3.9.1 Huruf D progress pekerjaan sudah mencapai 75% atau teradi perubahan anggaran/Budget pada Item pekerjaan/Work Breakdown Structure (WBS) yang direvisi pada edisi Juni 2022 Revisi 02 terdapat penambahan kalimat “dan telah dilakukan Cut Off” poin 6.3.11.1 Huruf D proses pekerjaan sudah mecapai 50 %, 75% dan telah melakukan Cut Off atau terjadi perubahan anggaran/budget pada item pekerjaan/Work Breakdown Structure.
- Bahwa sepanjang periode 01 Juli 2021 s/d 5 April 2022 untuk budgeting mengapproved di SAP atas input revisi budget yang diinput oleh Scarm, disetujui oleh Proyek Manager, dan SVP Unit Bisnis, SVP SCM Division dan SVP PCD berdasarkan Revisi APP yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh Direktur Operasi
- Bahwa saksi tidak ada menerima imbalan apapun atas approval perubahan APP;
- Bahwa mengenai Laporan Prognosa yang dibuat oleh PCD dan dibahas dengan BOD (Board of Director) adalah laporan realisasi sampai dengan akhir tahun yang dicollect dari laporan keuangan masing2 Unit Bisnis dan Prognosa untuk rencana kerja tahun depan sebagai Draft dari RKAP tahun depan.
- Bahwa di dalam sistem SAP, masing-masing Divisi atau unit bisnis memiliki anggaran atau budget, apabila adanya perubahan anggaran atau revisi dimulai dari Proyek melalui Kepala Proyek sampai dengan Divisi atau Unit Bisnis melalui SVP bisa mengakses sistem SAP. Apabila ada perubahan maka Divisi atau Unit Bisnis bersurat ke Direktur Operasi secara berjenjang melalui SCM, dengan tembusan ke PCD.
- Bahwa dalam proses revisi APP dilakukan pembahasan dan dilaporkan kepada Direktur Operasional terkait kemudian atas revisi APP tersebut dilakukan persetujuan oleh Direktur Operasional;
- Bahwa dalam MAPP (Master Anggaran Pelaksanaan Proyek) berisi summary atay ringkasan dari APP (Anggaran Pelaksanaan Proyek);
- Bahwa perubahan anggaran sering dilakukan di proyek yang ada di bawah diivisi Infra II namun tidak diajukan revisi APP/MAPP, hal tersebut diperbolehkan sepanjang perubahan tersebut tidak melebihi budget atau anggaran, namun proyek pada Divisi Infra II juga seringkali revisi APP yang kemudian disetujui menjadi Revisi MAPP pada Divisi Infra II dilakukan perubahan anggaran terlebih dahulu kemudian baru diajukan revisi APP karena melebihi budget atau over budget sehingga BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II menyetujui revisi APP tersebut, karena apabila tidak dilakukan maka proyek akan terhenti.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan diantaranya sebagai berikut: membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti A.15 1 (Satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk Nomor : 08/SK/WK/2019 Tentang Revisi Perubahan Struktur Organisasi
Perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk/ Direksi PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk. Tanggal 15 Mei 2019;B.46 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
27/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural
Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 20 Maret 2019;B.49 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
83/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural
Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021E.7 1(satu) Bundel Surat Persetujuan MAPP Revisi-6 Proyek Jalan Tol Cibitung-
Cilincing Seksi 1 dan Kronologis Revisi;P.1
s.d.
P.5
(P
1(satu) set Dokumen fotocopy Prosedur Waskita Bidang Anggaran / Budgeting
PW-AB) Revisi 01 Edisi Mei 2020.
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Becakayu Koneksi Wiyoto Wiyono.
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Cibitung Cilincing Seksi 2.
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek MM 2100 Underpass.
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek MM 2100 Road S Blok K .P.9
s.d.
P.11
1(satu) set Dokumen fotocopy Fasilitas Jalan Tol Bogor Ciawi-Sukabumi Seksi 2.
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Japek Selatan II Induk.
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Japek Selatan II Peralatan.P.14
s.d.
P.16
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Serpong Cinere
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Kunciran Parigi
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Cibitung Cilincing Seksi 1BB.16
s.d.
BB.20
ten
tan
03
Ka
ten
tan
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019
ntang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
nggal 28 februari 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
3.1/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
arya (Persero) Tbk tanggal 22 Maret 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019
ntang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
nggal 30 Septemberi 2019.ten
tan
ten
tanSurat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020
ntang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
nggal 10 Juli 2020.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020
ntang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
nggal 23 Juli 2020CC.12 1 (satu) buku laporan keuangan konsolidasian untuk tahun tahun yang berakhir 31
desember 2020 dan 2019
39. OKTARINA KARTIFA AYU
- Saksi OKTARINA KARTIFA AYU, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberaa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast yang dilakukan oleh BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, dan TAUFIK HENDRA KUSUMA, sedangkan Terdakwa NIZAM MUSTAFA saksi tidak kenal;
- Bahwa benar BAMBANG RIANTO adalah mantan Direktur Operasional II PT Waskita Karya (Persero) Tbk., HARIS GUNAWAN adalah mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2018-2020 dan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2020-2022.
- Bahwa BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah rekan kerja saksi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA
- Bahwa saksi bekerja sebagai SVP SCM (Supply Chain Management) di PT Waskita Karya (Persero) Tbk sejak April Tahun 2019 s/d Agustus Tahun 2021 memiliki fungsi dan tugas pokok yaitu:
Fungsi
Bertanggung jawab atas pengendalian kualitas dan kuantitas material utama yang akan digunakan proyek mulai dari perencanaan, pengadaan, pengelolaan dan pendistribusian untuk meningkatkan skala ekonomis sehingga tercapai efisiensi proyek sesuai dengan rencana dan standar mutu Waskita
Tugas Pokok- Melakukan evaluasi prosedur- prosedur Perusahaan di bidang Produksi, Peralatan, Pengadaan, Logistik dan Supply Chain Management.
- Memfasilitasi dan memberikan masukan terhadap permasalahan yang dihadapi proyek terkait ketersediaan sumber daya di proyek (Supply Chain Management), termasuk permasalahan teknis antar Business Unit maupun dengan Anak Perusahaan.
- Melakukan perencanaan terkait pengadaan alat, material dan sistem persediaan logistik proyek- proyek di Business Unit.
- Menyusun dan mengimplementasikan strategi rantai distribusi, sehingga dapat mengoptimalkan biaya.
- Melakukan review dan pengendalian terkait administrasi kontrak khusus kontrak payung (OA) terkait pengadaan yang akan dilakukan proyek-proyek di Business Unit.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan efisiensi dan efektivitas terkait penggunaan dan ketersediaan sumber daya di proyek-proyek.
- Mengikuti rapat moving in dan moving out proyek-proyek di Business Unit.
- Mengkoordinasikan tindak lanjut keluhan dan permasalahan terkait pengguna jasa sub pekerjaan (subkontraktor).
- Mengelola Daftar Rekanan Waskita (DRW) yang sesuai dengan standar perusahaan.
- Melakukan seleksi mitra kerja yang digunakan memenuhi standar Contractor Safety Management System (CSMS) yang dapat didaftarkan dalam Daftar Rekanan Waskita (DRW)
- Melakukan evaluasi kinerja mitra kerja yang digunakan memenuhi standar mutu dan biaya perusahaan.
- Memastikan Sistem Pengendalian terkait sumber daya dengan menggunakan ERP/SAP berjalan.
- Menyusun database portofolio proyek untuk memastikan keselarasan antara tender / proyek yang direalisasikan dengan target perusahaan yang telah dirumuskan dan disetujui.
- Berkoordinasi dengan Production Control Division terkait kajian terhadap MAP, MAPP, dan LEP proyek-proyek di Business Unit untuk memastikan keselarasan anggaran (terutama unit biaya).
- Memberikan masukan terkait perbedaan anggaran yang terdapat pada MAP, MAPP, dan LEP kepada Business Unit dan Project Manager.
- Mengembangkan hasil pembelajaran dari perbedaan anggaran yang ditemukan pada MAP, MAPP, dan LEP untuk meningkatkan kapabilitas perancangan MAP.
- Berkoordinasi dengan Production Control Division dalam memfasilitasi pemecahan masalah teknis dan non-teknis untuk proyek-proyek yang berisiko tinggi dengan pihak terkait.
- Berkoordinasi dengan Production Control Division dalam melakukan evaluasi atas kegiatan Produksi di Business Unit dan Perusahaan.
- Menganalisa potensi risiko dan merencanakan langkah-langkah mitigasi risiko terhadap bidang pekerjaan terkait dengan mengacu pada PWManajemen Risiko.
- Melakukan pembinaan dan penerapan Sistem Manajemen Waskita dan Prosedur Waskita dibidang yang terkait, mengacu pada standar PP No. 50 Tahun 2012, ISO 45001:2018, ISO 14001:2015, ISO 9001:2015, Perkap No.24 Tahun 2007.
- Melaksanakan tugas – tugas lainnya yang diberikan oleh Director Of Operation I, II, dan III
- Bahwa dasar saksi diangkat menjadi SVP SCM (Supply Chain Management) di PT Waskita Karya (Persero) Tbk sejak April Tahun 2019 s/d Agustus Tahun 2021 adalah Keputusan Board Of Director PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor: 27/SK/WK/PEN/2019 TENTANG Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Corporate Office Dan ( Business Unit Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tanggal 20 Maret 2019.
- Bahwa Divisi SCM (Supply Chain Management) berada di bawah Direktur Human Capital & Management PT Wasita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa mekanisme saksi melaksanakan tugas sebagai SVP SCM PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah:
Mekanisme Pengajuan APP dan Revisi APP. Pengajuan APP
MAP (Dashboard) – APP 3 Bulan (MAPP 3 bulan) – APP (MAPP).MAP disusun oleh Unit Bisnis / Divisi pada saat mengikuti tender suatu proyek. MAP ditandatangani oleh Kepala Unit Bisnis (SVP Unit Bisnis) dan Direktur Operasi terkait. Setelah proyek didapat maka proyek melalui Divisi mengajukan ID Proyek dan APP 3 bulan/anggaran sementara sampai progeres 5 % atau 10 % (tergantung besar kecilnya proyek) sambil menyusun APP sampai dengan proyek selesai. Setelah ID Proyek dikeluarkan SCM, proyek bisa bertransaksi dengan menggunakan APP 3 bulan (anggaran sementara). Setelah APP disusun oleh proyek, maka proyek mengajukan usulan APP ke Divisi dan Divisi mengusulkan ke Direktur Operasi Terkait Cq Divisi SCM. Apabila Direktur Operasi setuju dan dibuktikan dengan surat persetujuan maka proyek menyusun WBS (Work Breakdown Structure) di SAP untuk proses approved (melakukan transaksi). Proses aprroveed di SAP dimulai dari proyek lalu ke Divisi Unit Bisnis lalu ke Manager SCM dan terkahir SVP SCM secara berjenjang, setelah proses approved selesai maka proyek dapat melakukan transaksi.
Pengajuan Revisi APP
Revisi APP bisa diajukan bila terjadi kondisi sebagai berikut:- Bila anggaran masih cukup dan tidak merubah anggaran keseluruhan / total anggaran, maka perubahan dilakukan hanya sampai kepala Divisi Unit Bisnis / SVP Unit Bisnis dan dai dalam SAP cukup melakukan switching budget oleh prodder (pengendali di divisi) dan kepala Divisi.
- Bila anggaran tidak cukup maka proyek dan unit bisnis mengajukan perubahan total anggaran melalui Divisi SCM.
- Revisi APP juga dievaluasi dan diajukan pada saat progress proyek 50% dan 75% dan pada saat ada perubahan lingkup pekerjaan atau ada perubahan lainnya misal ada eskalasi (kenaikan pendapat usaha yang disetujui oleh owner), perubahan bunga Bank, perubahan kurs mata uang (bila proyek menggunakan dua mata uang).
- Bahwa pada tahun april 2019 s.d. Juni-Juli 2021 pengajuan APP awal dan revisi APP semua ke Divisi SCM, kemudian terjadi perubahan kewenangan pada pertengahan 2021 pengajuan APP awal ke Divisi SCM, revisi APP ke Divisi PCD;
- Bahwa dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan Revisi Budget adalah adalah Addendum kontrak, schedule/jadwal pelaksanaan Pekerjaan, rincian pengajuan revisi. Yang melakukan Verifikasi di SCM terhadap Revisi APP yaitu Officer, Manager Budgeting apabila telah ditemukan perbedaan maka Officer, dan Manager Budgeting melaporkan ke SVP SCM kemudian setelah saksi menerima laporan tersebut saksi mengadakan rapat dengan Proyek, Divisi dan PCD untuk mendapatkan penjelasan terhadap perbedaan/revisi tersebut, kemudian hasil rapat saksi lapor ke Direktur Operasi.
- Bahwa pada saat berkas revisi APP sampai di SCM akan diperiksa kelengkapan berkasnya oleh Divisi SCM dan bersama dengan divisi PCD dilakukan klarifikasi dengan proyek dan unit bisnis yang pada intinya mengklarifikasi kenapa budget yang sudah dianggarkan kurang. Setelah klarifikasi selesai SVP SCM melaporkan ke Direktur Operasi terkait sebelum surat ditandatangani oleh Direktur Operasi II, dalam hal ini BAMBANG RIANTO;
- Bahwa sejak saksi diangkat menjadi SVP SCM (Supply Chain Management) di PT Waskita Karya (Persero) Tbk., SVP Divisi 2 dan VP Divisi 2 ada melakukan pemberitahuan mengenai Revisi APP (Anggaran Pelaksanaan Proyek) khususnya di Divisi Infra 2 secara tertulis dengan saksi mengenai Revisi APP (Anggaran Pelaksanaan Proyek) diantaranya Dono Parwoto, Sugiharto, Dino Aryo, Hery Supriyadi SVP Divisi VII kemudian pada saat Sugiharto menjadi SVP Divisi Infra II yaitu Sugiharto, Rozak, Reza Irawan dan Yana Agustian;
- Bahwa proyek yang mana saja yang dilakukan Revisi Budget (Revisi APP) di Divisi Infra 2 yang disampaikan kepada Divisi SCM diantaranya yaitu yaitu Japek Elevated, Japek Selatan, Cibitung – Cilincing, Cimanggis – Cibitung, Becakayu, Serporng – Cinere, Kunciran – Parigi, Bocimi, MM2100, Semarang – Batang.;
- Bahwa cara saksi lapor kepada Direktur Operasi mengenai hasil rapat mengenai perbedaan/revisi kepada direktur Operasi adalah Lapor langsung apabila Direktur Operasi ada ditempat atau melalui Telepon;
- Bahwa cara Dono Parwoto, Sugiharto, Dino Aryo, Hery Supriyadi SVP Divisi VII kemudian pada saat Sugiharto menjadi SVP Divisi Infra II yaitu Sugiharto, Rozak, Reza Irawan dan Yana Agustian melakukan pemberitahuan dengan sdri dalam melakukan Revisi APP (Anggaran Pelaksanaan Proyek) adalah dengan mengirimkan surat pengajuan revisi APP kemudian dilakukan pengecekan oleh Officer dan Manager Budgeting setelah selesai dilakukan pengecekan revisi tersebut dilaporkan kepada saksi selanjutnya saksi mengundang Dono Parwoto, Sugiharto, Dino Aryo, Hery Supriyadi, Rozak, Reza Irawan dan Yana Agustian, Kepala Proyek dan SVP PCD, setelah selesai rapat ada kesimpulan saksi melaporkan kepada Direktur Operasi II yaitu BAMBANG RIANTO dengan cara menghadap langsung atau melalui Telepon;
- Bahwa Surat Nomor: 2027/WK/DIR/2019 tanggal 19 Juli 2019 Perihal Persetujuan Revisi MAPP Proyek Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated ada perubahan lingkup pekerjaan dan penambahan waktu pelaksanaan dari MAPP Revisi-01 BK/PU 84,98% menjadi 95,97%, alasan dilakukan Revisi adalah perubahan lingkup pekerjaan dan penambahan waktu pelaksanaan, yang menyetujui revisi tersebut adalah Bambang Rianto selaku Direktrur Operasi II, yang merubah Revisi tersebut didalam SAP/Mikrosop Dynamic adalah Scram/Adkon di Proyek Proyek Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated. Sedangkan yang membuat atau mengkonsep surat Persetujuan Revisi MAPP Proyek Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated adalah SCM setelah melaporkan kepada Direktur Operasi II yaitu BAMBANG RIANTO
- Bahwa SCM tidak melakukan peninjauan terhadap pekerjaan/anggaran akan tetapi yang akan dilakukan Revisi APP yang melakukan peninjauan kelapangan adalah PCD. Saksi tidak mengetahui apakah dilakukan atau tidak. Bahwa tidak ada perintah langsung dari BAMBANG RIANTO terhadap Perubahan APP di Divisi Infra II akan tetapi Direktur Operasi II yaitu BAMBANG RIANTO membenarkan ada kenaikan biaya yang sudah terjadi sehingga dibutuhkan lagi biaya untuk menyelesaikan proyek.
- Bahwa Surat Nomor: 2826/WK/DIR/2019 tanggal 8 Oktober 2019 Perihal Persetujuan Revisi MAPP Proyek Toll Jorr II Paket 1 Kunciran – Parigi ada perubahan terjadi penambahan Bunga Bank dari MAPP 82,10% menjadi 83,92%, yang menyetujui revisi tersebut adalah Direktur Operasi II yaitu BAMBANG RIANTO, yang merubah Revisi tersebut didalam SAP/Mikrosop Dynamic adalah Scram/Adkon di Proyek Toll Jorr II Paket 1 Kunciran – Parigi. Sedangkan yang membuat atau mengkonsep surat Persetujuan Revisi MAPP Proyek Toll Jorr II Paket 1 Kunciran – Parigi adalah SCM setelah melaporkan kepada Direktur Operasi II yaitu BAMBANG RIANTO. Bahwa SCM tidak melakukan peninjauan terhadap pekerjaan/anggaran akan tetapi yang akan dilakukan Revisi APP yang melakukan peninjauan kelapangan adalah PCD tetapi saksi tidak mengetahui apakah dilakukan atau tidak.
- Bahwa Surat Nomor: 2874/WK/DIR/2019 tanggal 14 Oktober 2019 Perihal Persetujuan Revisi MAPP Proyek Jalan Tol Semarang – Batang seksi 1 dan 2 ada perubahan terjadi karena adanya Addendum Kontrak dari MAPP 88,82% menjadi 88,82%, yang menyetujui revisi tersebut adalah Direktur Operasi II yaitu BAMBANG RIANTO, yang merubah Revisi tersebut didalam SAP/Mikrosop Dynamic adalah Scram/Adkon di Proyek Jalan Tol Semarang – Batang seksi 1 dan 2.
- Bahwa Surat Nomor: 4558/WK/DIR/2019 tanggal 23 Desember 2019 Perihal Persetujuan Revisi MAPP Proyek Tol Cimanggis – Cibitung seksi 2 ada perubahan terjadi karena adanya Perubahan penambahan beban bunga Bank dari 75,86% menjadi 77,43 %, yang menyetujui revisi tersebut adalah Bambang Rianto selaku Direktrur Operasi II, yang merubah Revisi tersebut didalam SAP/Mikrosop Dynamic adalah Scram/Adkon di Proyek Tol Cimanggis – Cibitung seksi 2.;
- Bahwa Surat Nomor: 2098/WK/DIR/2020 tanggal 16 Oktober 2020 Perihal Persetujuan Revisi 02 MAPP Proyek Koneksi Jalan Tol Becakayu – Wiyoto Wiyono ada perubahan terjadi karena adanya Perubahan Lingkup Pekerjaan Penambahan Waktu pelaksanaan dengan catatan Cut Of proyek pada progress 80,83% karena lahan belum bebas namun terdapat potensi penambahan nilai kontrak sebesar Rp. 12 M sampai dengan progress 80,83% sehingga PU menjadi 321.840.867.343 BK 335.288.897.622 sehingga BK /PU menjadi 104,18%, yang menyetujui revisi tersebut adalah Direktur Operasi II yaitu BAMBANG RIANTO, yang merubah Revisi tersebut didalam SAP/Mikrosop Dynamic adalah Scram/Adkon di Proyek Koneksi Jalan Tol Becakayu – Wiyoto Wiyono.
- Surat Nomor: 2111/WK/DIR/2020 tanggal 20 Oktober 2020 Perihal Persetujuan Revisi 02 MAPP Proyek Jalan Tol Serpong – Cinere ada perubahan terjadi karena adanya pengurangan nilai kontrak penambahan pekerjaan detour penambahan waktu pelaksanaan perubahan harga besi namun terdapat peluang klaim dari CAR sebesar 12.558.441.308 dan klaim BAU sebesar 28.703.723.947 sehingga nantinya PU menjadi 2.462.811.620.593 dengan BK 2.154.683.456.392 sehingga BK/PU menjadi 87,49%, yang menyetujui revisi tersebut adalah Direktur Operasi II yaitu BAMBANG RIANTO, yang merubah Revisi tersebut didalam SAP/Mikrosop Dynamic adalah Scram/Adkon di Proyek Jalan Tol Serpong – Cinere;
- Bahwa disetiap permintaan persetujuan revisi APP saksi selaku SVP SCM ada melakukan paraf, caranya surat dibuat setelah saksi menghadap atau melaporkan kepada Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO apabila disetujui perubahan Revisi APP tersebut baru saksi buat, untuk penulisan datanya saksi lihat di berkas surat atau dokumen terdahulu kemudian saksi tuliskan kronologis revisi APP sebelumnya mulai dari MAP (Tender) kemudian MAPP Asli dan Revisi;
- Bahwa benar banyak terjadi ada revisi APP yang mana ada perubahan terlebih dahulu baru diajukan revisi MAPP sehingga di divisi infra II bahwa budget sudah habis namun buat kontrak yang sudah tidak bisa dimasukan ke dalam sistem karena melakukan switching 2 dengan pekerjaan lainnya.
- Bahwa banyak item pekerjaan yang ada di proyek yang paling sering dilakukan revisi APP/MAPP, termasuk salah satunya adalah item pekerjaan tanah.
- Bahwa benar seringkali revisi APP yang kemudian disetujui menjadi Revisi MAPP pada Divisi Infra II dilakukan perubahan anggaran terlebih dahulu kemudian baru diajukan revisi APP sepanjang tidak melebihi budget sehingga BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II menyetujui revisi APP tersebut, karena apabila tidak dilakukan maka proyek akan terhenti
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan diantaranya sebagai berikut: dilakukan perubahan anggaran terlebih dahulu baru diajukan revisi APP/MAPP di Divisi Infra II, atas keberatan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya.
No. BB Nama Barang Bukti A.15 1 (Satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk Nomor : 08/SK/WK/2019 Tentang Revisi Perubahan Struktur Organisasi
Perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk/ Direksi PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk. Tanggal 15 Mei 2019;B.46 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
27/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural
Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 20 Maret 2019;B.49 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
83/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural
Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021E.2 1 (satu) Bundel proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1 No. Id.1317037 Revisi 4
APP Anggaran Pelaksanaan ProyekE.4
s.d.
E.8
Re
Pr
An
Su
An
ST
Su
Kr
An
0+1(satu) Bundel
evisi 5 MAPP Proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1;
1(satu) Bundel
royek Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1 No. Ab: D72C17028 Revisi 3 APP
nggaran Pelaksanaan Proyek;
1(satu) Bundel
urat Persetujuan Revisi MAPP Proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1 dan
nggaran Pelaksanaan Proyek (APP) MAPP Proyek Jalan Tol Cibitung-Cilinding
TA0+440-13+114 (Seksi 1) No.AB : D72C17028;
1(satu) Bundel
urat Persetujuan MAPP Revisi-6 Proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1 dan
ronologis Revisi;
1(satu) Bundel
nggaran Pelaksanaan Proyek (APP) MAPP Proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing STA
+440 -13+114 (Seksi 1) No.AB : D72C17028N.1
1 (ssatu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa Proyek
(PW-PBJPRO)P.1
s.d.
P.19
(P1(satu) set Dokumen fotocopy Prosedur Waskita Bidang Anggaran / Budgeting
PW-AB) Revisi 01 Edisi Mei 2020.
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Becakayu Koneksi Wiyoto Wiyono.
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Cibitung Cilincing Seksi 2.
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek MM 2100 Underpass.
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek MM 2100 Road S Blok K .
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Jalan Tol Semarang Batang Seksi 3
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Jalan Tol Semarang Batang Seksi 1 & 2.
1(satu) set Dokumen fotocopy Fasilitas Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 1.
1(satu) set Dokumen fotocopy Fasilitas Jalan Tol Bogor Ciawi-Sukabumi Seksi 2.
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Japek Selatan II Induk.
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Japek Selatan II Peralatan.
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Cimanggis Cibitung Seksi 1 A
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Cimanggis Cibitung Seksi 2
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Serpong Cinere
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Kunciran Parigi
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Cibitung Cilincing Seksi 1
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Japek Elevated
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Japek Becakayu 2A-Ujung
1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Japek Becakayu 2ABB.16
s.d.
BB.20
ten
tan
03
Ka
ten
tan
ten
tan
ten
tanSurat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019
ntang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
nggal 28 februari 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
3.1/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
arya (Persero) Tbk tanggal 22 Maret 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019
ntang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
nggal 30 Septemberi 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020
ntang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
nggal 10 Juli 2020.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020
ntang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
nggal 23 Juli 2020
Secara umum revisi APP bisa revisi naik bisa revisi turun atau revisi tetap. Pengajuan berkas revisi APP dibuat oleh proyek diajukan ke Divisi Unit Bisnis, setelah diperiksa Divisi Unit Bisnis maka diajukan ke Direktur Operasi terkait Cq SCM. Pada saat berkas revisi APP sampai di SCM akan diperiksa kelengkapan berkasnya oleh SCM dan Bersama dengan divisi PCD dilakukan klarifikasi dengan proyek dan unit bisnis yang pada intinya mengklarifikasi kenapa budget yang sudah dianggarkan kurang. Setelah klarifikasi selesai SVP SCM melaporkan ke Direktur Operasi terkait sebelum surat ditandatangani oleh Direktur Operasi. Setelah Direktur Operasi setuju dan dibuktikan dengan surat persetujuan maka proyek melakukan perubahan WBS di SAP untuk dilakukan proses Approved penggunaan anggaran di SAP. Proses approved dimulai dari proyek lalu ke bisnis unit lalu ke manager SCM terakhir SVP SCM. Setelah approved di SAP selesai maka proyek dapat melakukan transaksi.
40. DONATUS GANJAR ENDRO
- Saksi DONATUS GANJAR ENDRO, SE, MM., dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Saksi mengerti memberikan keterangan di depan persidangan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast atas nama BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kejaksaan Agung yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi membenarkan keterangan sebagaimana dalam BAP tersebut;
- Bahwa saksi bekerja di PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Corporate Budgeting Manager sejak Maret 2018 s.d. Agustus 2020, kemudian sejak September 2020 s.d. sekarang bekerja sebagai Corporate Finace Manager PT. Waskita Karya (Persero), Tbk;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO sebagai Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi juga kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2018-2020) dan Saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2020-2022), sedangkan Terdakwa NIZAM MUSTAFA saksi tidak kenal.
- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, dan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. adalah sebuah b badan usaha milik negara Indonesia a y yang bergerak di bidang konstruksi i. Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini memiliki lima divisi, yakni Gedung, Infrastruktur I, Infrastruktur II, EPC C (Infra III), dan Luar Negeri
(Overseas). Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini juga memiliki sebelas kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Perusahaan ini telah eksis sejak masa pendudukan Belanda di
Indonesia dengan nama a NV Volker Aannemings Maatschappij, sebagai cabang dari sebuah perusahaan yang kini menjadi VolkerWessels s. Pada tahun 1958, perusahaan tersebut resmi diambil alih oleh Pemerintah Indonesia, dan pada tahun 1960, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga mengubah nama perusahaan tersebut menjadi Perusahaan
Bangunan Waskita Karya. Pada tanggal 1 Januari 1961, Waskita Karya resmi di inasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia dan ditetapkan menjadi sebuah perusahaan negara (PN). Pada tahun 1973, status Waskita
Karya resmi diubah menjadi persero o pada dekade 1980-an. Pada bulan Desember 2012, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia . Pada tahun 2014, perusahaan ini mendirikan sejumlah anak usaha, antara lain Waskita Toll Road, Waskita Beton Precast, dan Waskita Karya Realty. Pada bulan September 2016, Waskita Beton Precast resmi melantai di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 2016 juga, perusahaan ini mendirikan anak usaha baru yang diberi nama Waskita Karya Energi. Pada tahun 2017, Waskita Toll Road telah memegang hak konsesi atas 18 ruas jalan tol dengan total panjang 997 km di Pulau Jawa dan Sumatera;
- Bahwa Struktur Organisasi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk adalah sebagai berikut:
- Bahwa struktur Dewan Direksi dan Komisaris PT. Waskita Karya (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama/ Independen : Heru Wijanarko Komisaris : I Gde Made Kartikajaya Komisaris : Drs. Dedi Syarif Usman, M.A Komisaris : T. Iskandar, M.T. Komisaris Independen : Muhammad Salim Komisaris : Ahmad Erani Yustika, Ph.D Komisaris Independen : Prof. Muradi, M.Si.,M.Sc.,Ph.D DIREKSI Direktur Utama : Destiawan Soewardjono, M.B.A Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko : Wiwi Suprihatno, S.H., M.H. Direktur HCM dan Pengembangan Sistem : Ir. Mursyid, M.M. Direktur Pengembangan Bisnis : Ir. Septiawan Andri Purwanto, M.M. Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health
& Environment
:
Ir. I Ketut Pasek Senjaya Putra, M.M.Direktur Operasi II : Ir. Bambang Rianto, M.M. Direktur Operasi III : Ir. Warjo, S.T.,M.B.A - Bahwa Kepemilikan Saham Dewan Komisaris dan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk adalah sebagai berikut:
No. Nama Posisi Jumlah Saham Presentasi
KepemilikanDEWAN KOMISARIS 1 Heru Wijanarko Komisaris
Utama/Komisaris
Independen0 0,0000000% 2 Muhammad Salim Komisaris Independen 0 0,0000000% 3 Muradi Komisaris Independen 0 0,0000000% 4 T. Iskandar Komisaris 0 0,0000000% 5 Ahmad Erani Yustika Komisaris 0 0,0000000% 6 Desi Syarif Usman Komisaris 0 0,0000000% 7 I Gde Made Kartikajaya Komisaris 0 0,0000000% DIREKSI 1 Destiawan Soewardjono Direktur Utama 805.000 0.00297945% 2 Wiwi Suprihatno Direktur Keuangan dan
Manajemen Resiko
0
0,0000000%3 Mursyid Direktur Human Capital
Management &
Pengembangan Sistem0 0,0000000% 4 Septiawan Andri Purwanto Direktur Pengembangan
Bisnis47.041 0,0001633% 5 I Ketut Pasek Senjaya Putra Direktur Operasi I &
Quality, Safety, Health and
Environment72.600 0,0002520% 6 Bambang Rianto Direktur Operasi II 484.300 0,0016812% 7 Warjo Direktur Operasi III 0 0,0000000% - Bahwa struktur permodalan atau kepemilikan saham pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. saat ini adalah sebagai berikut:
Kepemilikan Saham Jumlah Saham Presentase Kepemilikan Nasional Negara Republik Indonesia 21.705.633.362 75,34897% Perorangan Indonesia 3.991.282.189 13,85534% Koperasi 19.950.887 0,06926% Yayasan 23.417.433 0,08129% Dana Pensiun 891.985.664 3,09644% Asuransi 98.430.086 0,34169% Bank 9.686.000 0,03362% Perseroan Terbatas 479.080.357 1,66308% Reksadana 304.973.123 1,05868% Sub Total ----------------------- 27.524.439.101 95,54837% Asing Perorangan Asing 9.256.516 0,03213% Badan Usaha Asing 1.273.111.399 4,41948% Sub Total ----------------------- 1.282.367.915 4,45161% Total ------------------------------ 28.806.807.016 100,00000% - Bahwa PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. memiliki entitas anak
perusahaan sebagai berikut:- PT. Waskita Toll Road dengan kepemilikan saham sebesar 80, 66% mempunyai anak usaha:
No Anak Perusahaan Ruas Tol Kepemilikan Saham 1. PT. Waskita Transjawa Toll Road 39,50 % 2. PT. Semesta Marga Raya Kanci-Pejagan 77,69% 3. PT. Pejagan Pemalang Toll Road Pejagan-Pemalang 99,99% 4. PT. Trans Jawa Paspro Jalan Toll Pasuruan-Probolinggo 99,99% 5. PT. Pemalang Batang Toll Road Pemalang-Batang 60% 6. PT. Trans Jabar Tol Ciawi-Sukabumi 99,99% 7. PT. Waskita Bumi Wira Krian-Legundi-Buder-Manyar 99,90% 8. PT. Kresna Kusuma Dyandra Marga Bekasi-Cawang-Kampung
Melayu
69,70%9. PT. Cimanggis Cibitung Toll Ways Cimanggis-Cibitung 90% 10. PT. Waskita Sriwijaya Tol Kayu Agung-Palembang-
Betung
98,18%11. PT. Citra Waspputowa Depok-Antasari 18,2% 12. PT. Hutama Marga Waskita Kuala Tanjung-tebing Tinggi-
Parapat
2,96%13 Citra Karya Jabar Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuhan 39,50% - PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan kepemilikan saham sebesar 59,99%
- PT. Waskita Karya Infrastructur mempunyai anak usaha yatu:
PT Waskita Sangir Energy
PT. Waskita Wado Energy - PT. Waskita Karya Realty dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%, PT. Waskita Realty memiliki anak perusahan antara lain: PT. Waskita Fim Perkasa Realty dengan presentase kepemilikan saham sebesar 60,00%
PT. Waskita Modern Realty dengan presentase kepemilikan saham sebesar 60%
PT. Hotel Karya Indonesia dengan presentase kepemilikan saham sebesar 25,00%.
- PT. Waskita Toll Road dengan kepemilikan saham sebesar 80, 66% mempunyai anak usaha:
- Bahwa saksi selaku Corporate Budgeting PT. Waskita Karya (Pesero), Tbk periode Maret 2018 – Agustus 2020 memiliki tugas pokok antara lain Menyusun Rencana Kerja Anggara Perusahaan dan Pengelolahan Share Holder Loan Pusat PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Dasar Pengangkatan saksi selaku Corporate Budgeting Pusat PT. Waskita Karya (Pesero), Tbk adalah berdasarkan Surat Keputusan Direksi. Dalam melaksanakan tugas sebagai Corporate Budgeting PT. Waskita Karya (Pesero), Tbk bertanggungjawab kepada atasan saksi yaitu Kepala Divisi Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yang pada saat itu dijabat oleh ASEP MUDZAKIR.
- Bahwa kemudian saksi bekerja sebagai Corporate Finace PT. Waskita Karya (Pesero), Tbk periodei September 2020 sampai dengan sekarang memiliki tgas melakukan Pengelolahan Kredit Cash Loan (Kredit Modal Kerja) di kantor Pusat PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Dasar Pengangkatan saksi sebagai Corporate Finace Pusat PT. Waskita Karya (Pesero), Tbk dari September 2020 sampai dengan sekarang adalah sebagai Corporate Finace Pusat PT. Waskita Karya (Pesero), Tbk (Pesero), Tbk., saksi ber kepada atasan saksi yaitu Senior Vice President Finance & Accounting PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yang dijabat oleh EKA DESNIATI, SE
- Bahwa pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam menjalankan kegiatan usahanya dipimpin oleh kepengurusan Dewan Direksi maupun Dewan Komisaris sebagai berikut: kepengurusan Dewan Direksi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama/ Independen : Badrodin Haiti Komisaris : Arif Burhanudin Komisaris : R. Agus Sartono Komisaris : Danis Hidayat Sumadilaga Komisaris Independen : Viktor S. Sirait Komisaris Independen : M. Aqil Irham Komisaris Independen : Muradi DIREKSI Direktur Utama : I Gusti Ngurah Putra Direktur Operasi I : Didit Oemar Prihadi Direktur Operasi II : Bambang Rianto Direktur Operasi III : Fery Hendriyanto Direktur Human Capital Management/ Direktur Independen : Hadjar Seti Adji Direktur Keuangan dan Strategi : Haris Gunawan Direktur Quality, Safety, Healt and Environment/ Direktur Independen : Wahyu Utama Putra B Bahwa pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 ada perubahan Struktur Organisasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk k tahun 2019 President Director : I Gusti Ngurah Putra Haris Gunawan Hadjar Seti Adji Didit Oemar Prihadi Bambang Rianto Gunadi
Fery HendriyantoDirector Of Finance : Director Of Human Capital Management and System Development : Director of Operation I : Director of Operation II : Director of Operation III : Director of Business Development and Quality, Safety, Health and
Environment
:Struktur organisasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2020 President Director : Destiawan Soewardjono Director Of Finance : Taufik Hendra Kusuma Director Of Human Capital Management and System Development : Hadjar Seti Adji Director of Operation I : Didit Oemar Prihadi Director of Operation II : Bambang Rianto Director of Operation III : Gunadi Director of Business Development and Quality, Safety, Health and
Environment
:
Fery Hendriyanto - Bahwa aturan-aturan yang dipakai dalam pengelolaan keuangan pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. mengacu pada Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan. Kemudian sebagian ketentuan dilakukan perubahan melalui Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-Keu).
- Bahwa PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. memiliki sumber pendapatan kurang lebih 80 % berasal dari usaha jasa konstruksi dan sebesar kurang lebih 20 % berasal dari Hasil Penjualan Beton Precast Readymix (dari anak perusahaan), Hasil Penjualan Properti (dari anak perusahaan), hasil pengelolaan Jalan Tol dan hasil pengelolaan Infrastuktur Non Tol (dari anak perusahaan). Sedangkan sumber pendanaan atau pembiayaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah berasal dari Penyertaan Modal Negara dari Kementerian Keuangan melalui Kementerian BUMN, Hasil IPO dan Right Issue, pinjaman Bank (SCF dan SKBDN), Penerbitan Surat Hutang (Obligasi), Kredit Modal Kerja).
- Bahwa jenis metode pembayaran yang dilakukan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kepada Vendor dilakukan dengan 2 (dua) skema pembayaran yaitu:
- Pembayaran secara regular (langsung) dengan metode Transfer antar Bank
- Pembayaran Melalui fasilitas SCF (Supply Chain Financing) dan SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri)
- Bahwa pembayaran dilakukan dengan cara SCF dan SKBDN maka sumber pembiayaanya berasal dari pinjaman Bank
- Bahwa yang dimaksud dengan pembayaran melalui fasilitas pembiayaan SCF yaitu fasilitas kredit yang diperoleh dari bank yang pencairannya menggunakan invoice/ tagihan dari supplier (Perusahaan Vendor), kemudian pihak bank langsung membayarkan ke rekening supplier (Perusahaan Vendor). Bank membayar kepada vendor dengan nilai diskon kemudian setelah fasilitas jatuh tempo Bank akan menagihkan kepada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan nilai penuh. Pihak yang terlibat dalam proses SCF ini ada 3 pihak yaitu PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., dan perusahaan Vendor. Penggunaan fasilitas pembiayaan metode SCF adalah pembayaran yang dilakukan kepada perusahaan vendor untuk proyek di PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dianraranya supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat.
- Bahwa yang dimaksud dengan SKBDN adalah pola pembayaran yang hampir sama dengan dengan metode SCF namun perbedaanya terdapat 4 antar pihak yang bertransaksi yaitu PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., perusahaan Vendor, dan Bank korespondensi perusahaan vendor. Proses pembayaran dengan metode SKBDN yakni setelah invoice tagihan dari perusahaan vendor disetujui oleh PT. Waskita Karya (Persero) kemudian invoice tagihan dikirim ke Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk, lalu Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk akan menerbitkan dokumen persetujuan SKBDN untuk diserahkan kepada perusahaan vendor selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Bank korespondensi perusahaan vendor, kemudian barulah Bank korespondensi perusahaan vendor mengajukan pembayaran kepada Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Pembayaran dengan metode SKBDN dilakukan terhadap perusahaan vendor supplier barang saja.
- Bahwa Bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran secara SCF dan SKBDN pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. diantaranya Bank BNI, Bank Mandiri, BJB, UOB dan Bank BRI
- Bahwa Bank memberi fasilitas pembiayaan dengan 2 bentuk atau jenis yaitu cash loan (kredit modal kerja) dan non cash loan (SCF dan SKBDN). Atas kedua jenis fasilitas pembiayaan tersebut, PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. menjaminkan piutang dari pemberi kerja dan atau kontrak pekerjaan dari pemberi kerja.
- Bahwa nilai total plafond fasilitas pembiayaan SCF dan SKBDN PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. pada Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI kurang lebih Rp. 7.000.000.000.000,- sebagaimana diatur dalam Perjanjian pemberian fasilitas Kredit non cash loan dengan bank.
- Bahwa konversi fasilitas dari fasilitas non cash loan (SCF dan SKBDN) menjadi fasilitas cash loan (kredit modal kerja) begitu pula sebaliknya diperbolehkan sepanjang ada permintaan tertulis dari pihak PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kepada Bank pemberi fasilitas dengan disertai perubahan perjanjian pemberian fasilitas pinjaman terlebih dahulu sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan.
- Bahwa mekanisme dalam rangka menetapkan Rencana Anggaran perusahaan tahunan pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah sebagai berikut:
- Masing-masing unit bisnis dan entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. menyusun kebutuhan anggaranya yang telah dibahas secara internal pada unit bisnis dan entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. masing-masing,
- Kemudian Rencana anggaran yang telah direncanakan oleh para unit bisnis dan entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kemudian dihimpun oleh divisi / departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dalam bentuk kuantitatif untuk dilakukan pembahasan pada rapat Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yang dihadiri oleh seluruh Direksi dan SVP PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.,
- Selanjutnya jika Rencana Anggaran yang diajukan oleh unit bisnis dan entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. disetujui oleh Direksi unit bisnis dan entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., maka kemudian diajukan kepada Dewan Komisaris PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. untuk disetujui dan ditetapkan dalam Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
- Bahwa cara untuk menghitung laba atau rugi suatu perusahaan berdasarkan laporan keuangan yang disusun Depertemen Akuntansi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yaitu dengan menghitung pendapatan dikurangi dengan harga pokok penjualan (HPP) untuk mengetahui laba kotor, dari laba kotor tersebut kemudian dikurangi dengan beban usaha, beban pinjaman dan pajak untuk mengetahui laba atau rugi bersih nya;
- Bahwa mekanisme alur penagihan hingga pembayaran atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, Vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat dilakukan dengan cara Pembayaran secara regular (langsung) dengan metode Transfer antar Bank dan Pembayaran Melalui fasilitas SCF (Supply Chain Financing) dan SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri). Mekanisme alur penagihan hingga pembayaran atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, Vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah sebagai berikut:
- Pembayaran secara regular (langsung) dengan metode Transfer antar Bank:
Pengajuan invoice (tagihan) dari vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat yang memenuhi syarat administrasi lengkap yaitu dokumen administrasi berupa: Berita Acara Pembayaran, SPM/SPK (Kontrak), Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan atau Berita Acara progress pekerjaan, Invoice dan faktur pajak kepada Proyek PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kemudian dari proyek pengajuan tagihan dari Vendor dimaksud apabila telah diverifikasi dan kemudian disetujui oleh Proyek (Kepala Proyek) maka akan diserahkan kepada unit bisnis (Divisi) yang kemudian jika telah diverifikasi dan mendapat persetujuan dari unit bisnis (Divisi) – Kepala Divisi, maka akan ditindaklanjuti dengan pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) kepada Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Selanjutnya atas pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut, Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan bersikap menyetujui atau tidak menyetujui pengajuan dimaksud.
Jika Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Direktur Keuangan dan atau Kepala Dvisi Keuangan / SVP Keungan menyetujui pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut maka akan dilakukan pembayaran (dana kerja) Transfer antar Bank dari rekening PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. ke rekening Divisi yang mengajukan permintaan dana kerja dimaksud yang kemudian dilanjutkan dengan Transfer antar Bank dari rekening Divisi dimaksud ke rekening proyek yang mengajukan tagihan dimaksud selanjutnya barulah dilakukan Transfer antar Bank dari rekening Proyek PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. ke rekening perusahaan vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat.
- Pembayaran Melalui fasilitas Perbankan: SCF (Supply Chain Financing)
Perusahaan vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat yang memenuhi syarat administrasi lengkap yaitu dokumen administrasi berupa: Berita Acara Pembayaran, SPM/SPK (Kontrak), Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan atau Berita Acara progress pekerjaan, Invoice dan faktur pajak mengajukan tagihan kepada Proyek PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
Kemudian dari proyek pengajuan tagihan dari Vendor dimaksud apabila telah diverifikasi dan kemudian disetujui oleh Proyek (Kepala Proyek) maka akan diserahkan kepada unit bisnis (Divisi) yang kemudian jika telah diverifikasi dan mendapat persetujuan dari unit bisnis (Divisi) – Kepala Divisi, maka akan ditindaklanjuti dengan pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) kepada Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
Selanjutnya atas pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut, Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan bersikap menyetujui atau tidak menyetujui pengajuan dimaksud.
Jika Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Direktur Keuangan dan atau Kepala Divisi Keuangan / SVP Keungan menyetujui pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut, maka Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan mengajukan pembayaran atas tagihan yang telah disetujui Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Direktur Keuangan dan atau Kepala Divisi Keuangan / SVP Keungan tersebut kepada Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
Kemudian pihak Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan melakukan pengecekan atas ketersediaan dana sesuai limit plafon fasilitas pembiayaan SCF PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
Selanjutnya Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melakukan pencairan (membayar) kepada vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat yang mengajukan tagihan dimaksud dengan nilai diskon kemudian setelah fasilitas jatuh tempo Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan menagihkan kepada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan nilai penuh invoice.
- Pembayaran secara regular (langsung) dengan metode Transfer antar Bank:
SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri)
Perusahaan vendor supplier barang yang memenuhi syarat administrasi lengkap yaitu dokumen administrasi berupa: Berita Acara Pembayaran, SPM/SPK (Kontrak), Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan atau Berita Acara progress pekerjaan, Invoice dan faktur pajak mengajukan tagihan kepada Proyek PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
Kemudian dari proyek pengajuan tagihan dari Vendor dimaksud apabila telah diverifikasi dan kemudian disetujui oleh Proyek (Kepala Proyek) maka akan diserahkan kepada unit bisnis (Divisi) yang kemudian jika telah diverifikasi dan mendapat persetujuan dari unit bisnis (Divisi) – Kepala Divisi, maka akan ditindaklanjuti dengan pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) kepada Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
Selanjutnya atas pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut, Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan bersikap menyetujui atau tidak menyetujui pengajuan dimaksud.
Jika Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Direktur Keuangan dan atau Kepala Divisi Keuangan / SVP Keuangan menyetujui pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut, maka Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan mengajukan pembayaran atas tagihan dengan metode pembayaran SKBDN yang telah disetujui Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Direktur Keuangan dan atau Kepala Divisi Keuangan / SVP Keuangan tersebut kepada Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yang kemudian pihak Bank akan melakukan verifikasi dokumen serta melakukan pengecekan atas ketersediaan dana sesuai limit plafon fasilitas pembiayaan SKBDN PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., selanjutanya apabila dana tersedia dan pendapat persetujuan dari Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., maka dokumen tagihan diserahkan kepada perusahaan vendor selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Perusahaan vendor supplier barang untuk kemudian dokumen persetujuan dari Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. tersebut diserahkan oleh perusahaan vendor kepada Bank korespondensi perusahaan vendor, kemudian barulah Bank korespondensi perusahaan vendor mengajukan pembayaran kepada Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
Setelah itu barulah tagihan pembayaran dari Perusahaan vendor supplier barang tersebut dicairkan / dibayarkan ke rekening Perusahaan vendor supplier barang yang terdapat pada Bank korespondensi perusahaan vendor dimaksud.
- Bahwa yang menentukan persetujuan pembayaran atas tagihan atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, Vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah Direktur Keuangan jika nominal tagihan lebih dari Rp. 2.000.000.000,- secara jenjang persetujuan melalui SVP Keuangan sedangkan apabila nominal tagihan dibawah Rp. 2.000.000.000,- yang melakukan persetujuan adalah SVP keuangan
- Bahwa cara menentukan metode pembayaran yang akan dilakukan dalam melakukan pembayaran terhadap tagihan atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, Vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah ditentukan pada tingkat Proyek terlebih dahulu. Pada saat Perusahaan vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat yang memenuhi syarat administrasi lengkap yaitu dokumen administrasi berupa: Berita Acara Pembayaran, SPM/SPK (Kontrak), Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan atau Berita Acara progress pekerjaan, Invoice dan faktur pajak mengajukan tagihan kepada Proyek PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kemudian dari proyek pengajuan tagihan dari Vendor dimaksud apabila telah diverifikasi dan kemudian disetujui oleh Proyek (Kepala Proyek) maka akan diserahkan kepada Divisi / unit bisnis dengan sudah ditentukan serta diusulkan metode pembayarannya oleh Proyek. Sejak awal dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. merekomendasikan kepada Proyek bahwa sebesar 80 % atau mayoritas untuk pembayaran menggunakan fasilitas SCF dengan tujuan membantu likuiditas perusahaan, namun tetap keputusan metode pembayaran yang diusulkan datang dari Proyek, karena jika pengajuan tagihan serta persetujuan pembayaran dari Kepala Proyek sudah ditentukan menggunakan metode regular maka dari Unit Bisnis atau Divisi Keuangan pusat tidak bisa merubah.
- Bahwa terhadap tagihan atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, Vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. memang disebutkan proyek pekerjaannya karena sebagaimana proses pengajuan tagihan pembayaran yang diawalu pengajuan tagihan pembayaran adalah dari perusahaan vendor kepada proyek PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dan apabila sudah mendapat persetujuan dari Kepala Proyek dimaksud maka proses selanjutnya dapat dilaksanakan hingga dilakukan pembayaran.
- Bahwa benar nominal yang ditagihkan atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, Vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat pada PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. akan sama dengan nominal yang diajukan ke bank yang dibayarkan jika metode pembayaran dengan fasilitas SCF dan SKBDN (setelah dipotong bunga diskonto)
- bahwa saksi selaku Corporate Budgeting Manager dalah hal pembuatan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan harus dilaksanakan oleh seluruh bidang di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. termasuk anak perusahaannya karena Rencana Kerja Anggaran Perusahaan menjadi acuan yang harus dilaksanakan oleh seluruh bidang di PT. WASKITA KARYA termasuk anak perusahaannya walaupun pada kenyataanya terjadi perbedaan atau ada perbedaan pada pelaksanaanya, dalam hal ini Realisasinya tidak sama pada Rencana Kerja Anggaran Perusahaan tersebut mengingat banyak factor hingga realisasi pelaksaan kegiatan perusahaan berbeda dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang sudah ditetapkan sebelumnya;
- bahwa hal pembuatan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. termasuk anak perusahaannya juga melihat dan mempertimbangkan kondisi keuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. termasuk anak perusahaannya;
- Bahwa sepengetahuan saksi saat menjabat sebagai Corporate Budgeting PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., kondisi keuangan dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. pada saat itu PT. WASKITA KARYA termasuk anak perusahaannya mengalami kesulitan keuangan / negative cash flow karena pada saat itu banyak proyek PT. Waskita Karya (Persero) Tbk termasuk anak perusahaannya yang menggunakan system Turn Key banyak mengalami penundaan pembayarannya nanti data kegiatan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk termasuk anak perusahaannya yang menggunakan system Turn Key.
- Bahwa cara mengatasi kesulitan keuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk termasuk anak perusahaannya yaitu di awal tahun 2019 saksi, bersama-sama dengan Eka Desniati (Manager Corporate Finance), Asep Mudzakir (Kepala Divisi Finance) dan Irfan Fatuhrohman (Manager Treasury) di panggil oleh Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN ke ruangannya yang berada di lantai 8 Gedung PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk. Saat diruangan HARIS GUNAWAN lalu diadakan rapat yang mana saat itu Asep Mudzakir menerangkan keadaan keuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk yang mengalami kesulitan keuangan / negative cash flow, atas penjelasan tersebut lalu HARIS GUNAWAN menyuruh Eka Desniati dan Asep Mudzakir untuk mengatasi hal tersebut dengan cara mencari dana melalui Fasilitas Suply Chain Finansial (SCF) yang sudah dibayarkan kemudian diajukan kembali dengan Vendor sudah ditentukan yaitu adalah PT. Waskita Beton Precast. Tidak lama setelah pertemuan tersebut, Eka Desniati dan Asep Mudzakir mulai menjalankan instruksi dari HARIS GUNAWAN untuk mengatasi keadaan keuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk yang mengalami kesulitan keuangan / negative cash flow dengan cara mencari dana melalui Fasilitas Suply Chain Finansial (SCF) yang sudah dibayarkan kepada Vendor PT. Waskita Beton Precast untuk diajukan pembayaran kembali atau double bayar, lalu Eka Desniati dan Asep Mudzakir menyuruh timnya (ADITA ARIGA dan TITIN) untuk mencari invoice dan dokumen-dokumen Vendor PT. Waskita Beton Precast yang telah dilakukan pembayaran oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui Fasilitas SCF.
- Bahwa double bayar atau kelebihan bayar dari invoice yang sudah dibayarkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke vendor PT Waskita Beton Precast melalui metode fasilitas SCF kemudian diajukan lagi ke bank yang berbeda;
- Bahwa pada bulan Oktober 2019 saat mengecek selisih saldo, saksi mengetahui ada skema Suply Chain Finansial (SCF) double bayar dengan perusahaan vendor PT. Waskita Beton Precast guna mengatasi kesulitan keuangan (negative cash flow) Pusat PT. Waskita Karya yaitu dengan cara mengajukan lagi kegiatan proyek yang sudah dikerjakan di tahun 2018 dan tahun 2019 oleh Vendor PT. Waskita Beton Precast melalui aplikasi permintaan fasilitas SCF, setelah dana tersebut masuk ke rekening PT. Waskita Beton Precast lalu bagian Keuangan Pusat PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk meminta kembali uang tersebut kepada PT. Waskita Beton Precast agar dikembalikan kepada rekening Pusat PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Setelah dana tersebut masuk ke rekening Pusat P PT. Waskita Karya (Persero) Tbk lalu atas persetujuan para Direktur PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, dana tersebut di pergunakan untuk membayar gaji karyawan, buat operasional, Biaya Umum dan adminitrasi serta membayar hutang PT. Waskita Karya (Persero) Tbk yang sudah jatuh tempo.
- Bahwa pada tahun 2020 kondisi keuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. termasuk anak perusahaannya mengalami kesulitan keuangan / negative cash flow karena pada saat itu banyak proyek PT. WASKITA KARYA termasuk anak perusahaannya yang menggunakan system Turn Key banyak mengalami penundaan pembayarannya nanti data kegiatan PT. WASKITA KARYA termasuk anak perusahaannya yang menggunakan system Turn Key;
- Bahwa sekitar bulan September 2020 saksi diajak Eka Desniati (SVP Finance Division) dan Meiriawan (Manager Treasury) untuk menemui Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA di ruangannya yang berada di lantai 8 Gedung PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Saat diruangan Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA, lalu Eka Desniati menceritakan keadaan keuangan Pusat PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. yang mengalami kesulitan keuangan / negative cash flow. Atas penjelasan tersebut lalu TAUFIK HENDRA KUSUMA menanyakan kepada Eka Desniati, “Dana apa yang tersedia untuk mengatasi hal tersebut?” jawab Bu Eka Desniati: “Tidak ada, yang ada fasilitas SCF Pak” lalu Pak TAUFIK HENDRA KUSUMA, SE, MM bertanya lagi kepada Bu Eka Desniati: “Bagaimana cara mengatasi kesulitan keuangan / negative cash flow tersebut?” jawab Bu Eka Desniati: “Bahwa tahun lalu (Tahun 2019) untuk mengatasi hal tersebut dengan cara mencari dana melalui Fasilitas Suply Chain Finansial (SCF) yang Vendornya adalah PT. Waskita Beton Precast” kemudian Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA berkata lagi kepada Eka Desniati: “Mau bagaimana lagi, ya sudah gunakan skema tahun lalu (tahun 2019)” sehingga untuk mengatasi kesulitan keuangan / negative cash flow PT. WASKITA KARYA dengan cara mencari dana melalui Fasilitas Suply Chain Finansial (SCF) yang sudah dibayar untuk diajukan kembali dengan nama Vendornya adalah PT. Waskita Beton Precast. Setelah itu akhirnya kami semua keluar dari ruangan Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA menuju keruangan kerja masing- masing.
- Bahwa TAUFIK HENDRA KUSUMA dalam penyampaiannya “Mau bagaimana lagi, ya sudah gunakan skema tahun lalu (tahun 2019) untuk mengatasi kesulitan keuangan / negative cash flow PT. WASKITA KARYA dengan cara mencari dana melalui Fasilitas Suply Chain Finansial (SCF) yang Vendornya adalah PT. Waskita Beton Precast” adalah sudah mengetahui SCF yang dimaksud dengan menggunakan Invoice yang telah ddilakukan pembayaran lalu diajukan lagi pembayarannya ke bank sebagaimana yang disampaikan oleh Eka Desniati, dan hal tersebut sudah juga dipaparkan oleh Eka Desniati pada saat rapat dengan Departemen Treasury, yang mana saksi ikut didalam rapat tersebut.
- Bahwa keesokan harinya Eka Desniati dan Meiriawan mulai menjalankan instruksi dari TAUFIK HENDRA KUSUMA untuk mengatasi keadaan keuangan Pusat PT. Waskita Karya yang mengalami kesulitan keuangan / negative cash flow dengan cara mencari dana melalui Fasilitas Suply Chain Finansial (SCF) yang Vendornya adalah PT. Waskita Beton Precast, yang saksi tahu bahwa Bu Eka Desniati dan Pak Meriawan menyuruh timnya (ADITA ARIGA dan TITIN) untuk mencari dokumen-dokumen untuk menggunaan Fasilitas Suply Chain Finansial (SCF) yang Vendornya adalah PT. Waskita Beton Precast, namun Saksi tidak tahu mengenai cara mencari dokumen tersebut karena yang lebih tahu mengenai mekanismenya adalah Bu Eka Desniati dan Pak Meiriawan bersama timnya (ADITA ARIGA dan TITIN)
- Bahwa terhadap surat-surat kelebihan bayar diantaranya sebagai berikut:
- Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 7190/WK/FIN/2020 tanggal 02 Oktober 2020 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 28.608.424.491,- terdiri dari 3 (tiga) invoice yang ditandatangani EKA DESNIATI (SVP Finance Division)
- Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 7512/WK/FIN/2020 tanggal 16 Oktober 2020 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 17.201.909.722,- terdiri dari 11 (sebelas) invoice yang ditandatangani oleh EKA DESNIATI (SVP Finance Division);
- Surat SPV Finance Division PT. Waskita Karya (persero), Tbk Nomor: 4799/WK/FIN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 perihal pemberitahuan kelebihan pembayaran kepada PT. Waskita Karya sebesar Rp. 301.375.417.409,- terdiri dari 7 (tujuh) invoice yang ditandatangani oleh ASEP MUDZAKIR (SVP Finance Division);
- Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 2079/WK/FIN/2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 105.577.714.144,- terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) invoice yang ditandatangani oleh TAUFIK HENDRA KUSUMA (Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk));
- Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 9665/WK/FIN/2019 tanggal 29 November 2019 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 406.738.201.609,- terdiri dari 13 (tiga belas) invoice yang ditandatangani oleh ASEP MUDZAKIR (SVP Finance Division); Terhadap surat-surat tersebut saksi menjelaskan: Bahwa yang dimaksud dengan kelebihan bayar adalah terjadinya double pembayaran yaitu sebenarnya atas tagihan atau kuitansi sebagaimana Surat dimaksud telah dilakukan pembayaran lalu diajukan lagi pembayarannya ke bank.
Bahwa terhadap invoice yang pertama pelaksanaan pekerjaannya ada dan telah dibayarkan, sedangkan invoice yang dilakukan double bayar tidak ada pekerjaannya namun dilakukan pembayaran
Bahwa benar seluruh uang “kelebihan bayar” atau double pembayaran berdasarkan surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk sebagaimana tersebut diatas telah semuanya dikembalikan dari rekening PT. Waskita Beton Precast, Tbk. ke rekening PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. sebagaimana pada masing-masing surat dimaksud.
Bahwa dana yang masuk dari rekening PT. Waskita Beton Precast kepada rekening PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. atas kelebihan bayar adalah terjadinya double pembayaran tersebut tidak dilakukan pengembalian ke pihak bank yang memberikan fasilitas pembiayaan SCF, melainkan dipergunakan untuk membayar gaji karyawan, buat operasional, Biaya Umum dan adminitrasi serta membayar hutang PT. WASKITA KARYA yang sudah jatuh tempo.
Bahwa yang melakukan verifikasi atas kelebihan bayar adalah terjadinya double pembayaran tersebut adalah Divisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk pusat;
bahwa dana tersebut dimasukan ke pembukuan Hutang lain-lain.
- Bahwa terjadinya double pembayaran dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk sebagaimana surat tersebut diatas dikarenakan oleh kesalahan pada divisi Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kemudian pengembalian uangnya dilakukan ke rekening PT. Waskita Karya (Persero), Tbk, dan bukan Kembali ke Bank pemberi fasilitas SCF, karena pada waktu itu kami pada divisi keuangan mempertimbangkan bahwa fasilitas pembiayaan SCF tersebut dicatat sebagai hutang atas nama PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. pada Bank pemberi fasilitas SCF maka divisi keuangan memutuskan agar uang dari double pembayaran kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk dimaksud harus dikembalikan ke rekening PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Fasilitas SCF tersebut akan di autodebet oleh pihak bank pada saat jatuh tempo.
- Bahwa Pemberitahuan Kelebihan Bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT Waskita Beton untuk dilakukan pengembalian ke rekening operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah bagian dari skema double bayar;
- Bahwa atas transaksi double bayar tersebut sepengetahuan saksi tidak dikembalikan ke bank selaku pemberi fasilitas SCF.
- Bahwa pengembalian atas double pembayaran dimaksud tidak diatur baik dalam Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor : 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-Keu) maupun dalam perjanjian pemberian fasilitas pembiayaan non cash loan (SCF) dari Bank BNI kepada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
- Bahwa nominal beban bunga hutang untuk pemberian fasilitas pembiayaan cash loan (kredit modal kerja) dengan nominal beban bunga hutang untuk pemberian fasilitas pembiayaan non cash loan (SCF) adalah tidak sama nominal beban bunga hutang untuk pemberian fasilitas pembiayaan cash loan (kredit modal kerja) dengan nominal beban bunga hutang untuk pemberian fasilitas pembiayaan non cash loan (SCF), yang lebih kecil adalah nominal beban bunga hutang untuk pemberian fasilitas pembiayaan non cash loan (kredit modal kerja) karena perbedaan tenor yang lebih pendek untuk fasilitas non cash loan.
- Bahwa PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dalam melakukan pembayaran atas invoice yang ditagihkan oleh Bank yang melakukan pembayaran kepada vendor dengan fasilitas SCF yaitu maka setelah invoice yang ditagih bank tersebut jatuh tempo maka bank akan melakukan auto debet dari Rekening PT Waskita Karya (Persero), sesuai dengan nila invoice yang ditagihkan.
- Bahwa verifikasi dokumen pengajuan dana SCF yang dimintakan oleh PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk ada verifikasi melalui system di waskita dan pihak bank.
- Bahwa pada proses SCF double bayar pengajuannya tanpa melewati prosedur atau tidak ada proses dari awal yang dilakukan karena tinggal ambil dari dokumen yang ada di sistem SAP. semua proses dilewati krna secara sistem sudah pernah dilakukan pembayaran;
- Bahwa pada tahun 2019 dan tahun 2020 saksi tidak pernah mendengar perihal pihak bank pemberi fasilitas SCF menginfokan kepada PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk mengenai adanya pengajuan dana double atas kegiatan yang difasilitasi secara SCF;
- Bahwa dana pengembalian kelebihan bayar yang berasal dari pembiayaan SCF untuk membayar gaji karyawan, buat operasional, Biaya Umum dan adminitrasi serta membayar hutang PT. WASKITA KARYA yang sudah jatuh tempo sepengetahuan saksi adalah sesuai prosedur hal itu tidak dibenarkan karena dana yang bersumber dari Fasilitas SCF itu dipergunakan untuk kegiatan proyek yang dilaksanakan oleh Vendor
- Bahwa pada tahun 2019 maupun tahun 2020 Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, baik HARIS GUNAWAN maupun TAUFIK HENDRA KUSUMA mengetahui kalau ada Pembayaran Fasilitas double bayar terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Vendor PT. Waskita Beton Precast;
- Bahwa para Direktur PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk mengetahui atas dana pengembalian kelebihan bayar yang berasal dari pembiayaan SCF untuk membayar gaji karyawan, buat operasional, Biaya Umum dan administrasi serta membayar hutang PT. WASKITA KARYA yang sudah jatuh tempo;
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah dilakukan audit baik internal maupun eksternal atas dana pengembalian kelebihan bayar yang berasal dari pembiayaan SCF untuk membayar gaji karyawan, buat operasional, Biaya Umum dan administrasi serta membayar hutang PT. WASKITA KARYA yang sudah jatuh tempo;
- Bahwa terjadi double bayar yang menggunakan Fasilitas SCF hanyat terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2020 dibawah kepemimpinan Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN dan TAUFIK HENDRA KUSUMA, sedangkan diluar tahun 2019 dan diluar tahun 2020 tidak pernah ada atau terjadi double bayar yang menggunakan fasilitas SCF;
- Bahwa total dari kelebihan / double bayar yang menggunakan Fasilitas SCF untuk kegiatan PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk pada tahun 2019 dan tahun 2020 adalah sebesar Rp1.389.857.694.805,- (satu triliyun tiga ratus delapan puluh Sembilan milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus Sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima rupiah) sebagai berikut:
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengajuan kembali atas invoice diatas yang sudah dibayarkan dengan invoice yang sama ke Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri sejumlah Rp1.270.147.984.386,- (satu triliyun dua ratus tujuh puluh milyar serratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

- Bahwa mengenai adanya perbedaan jumlah Supply Chain Financing (SCF) senilai Rp. 1.389.857.694.805,- dengan TOTAL SCF yang dicairkan double pembayaran yaitu: 1.270.147.984.386,- (satu triliyun dua ratus tujuh puluh milyar serratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) adalah karena perbedaan tingkat diskonto yang berlaku pada saat pengajuan dan pada saat realisasi pencairan fasilitas Supply Chain Financing (SCF), misal: saat pengajuan SCF tingkat diskonto yang berlaku adalah 5% namun saat pencairan ternyata bunga diskonto yang berlaku 6% sehingga karena fasilitas SCF nilai pencairannya diperhitungkan pemotongan tingkat diskonto, maka terjadilah perbedaan nilai yang dicairkan dibanding nilai yang diajukan;
- Bahwa saksi selaku Corporate Budgeting Pusat PT. WASKITA KARYA (Pesero), Tbk dari Maret 2018 – Agustus 2020 memiliki tugas yaitu Menyusun Rencana Kerja Anggaran Perusahaan dan Pengelolahan Share Holder Loan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan output yaitu Buku Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan, yang mana dalam (BRKAP) tersebut termuat target-target operasional perusahaan, rencana kerja permasing-masing divisi, namun secara umum hal tersebut berisi program kerja dari PT Waskita Karya Tbk beserta entitasnya yang akan dijalankan satu tahun kedepan.
- Bahwa untuk Supply Chain Financing (SCF) doube bayar yang di lakukan tahun 2019 dan ditahun 2020 dilakukan pencatatan dalam laporan Keuangan maupun RKAP 2020 dan 2021 yaitu dimasukkan dalam kolom Liabilitas Jangka Pendek Lainnya, dan bukan dikolom usaha Utang Usaha karena dana tersebut sudah di kembalikan dari PT Waskita Beton Precast kepada PT Waskita Beton TBk. Sedangkan dalam Laporan Keuangan di tempatkan di kolom Utang Bank Jangka Pendek.
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memerintahkan penempatan Supply Chain Financing (SCF) doube bayar disimpan di kolom Utang Bank Jangka Pendek, sepengetahuan saksi hal tersebut kewenangan dari Kepala Divisi Akuntan yaitu Ibu Inggir, tentunya penempatan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Direksi.
- Bahwa saksi pernah dipanggil bersama dengan Asep Mudzakir (SPV Keuangan) bertemu Haris Gunawan di ruang Direksi (Hotel Dafam/PT Waskita Karya sementara renovasi) sekitar awal tahun 2019 yang saat itu terkait dengan masalah penyusunan RKAP Tahun 2019, namun terdapat diskusi berdua antara sdr. Haris Gunawan dengan sdr. Asep Mudzakir yang membicarakan tentang Supply Chain Financing (SCF),
- Bahwa kebijakan Supply Chain Financing (SCF) diatur dalam Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-Keuangan) Revisi I- Mei 2019 dan Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-Keuangan) Revisi I- Mei 2020 yaitu sebagai berikut:
- Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-Keuangan) Revisi I- Mei 2019

- Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-Keuangan) Revisi I- Mei 2020

- Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-Keuangan) Revisi I- Mei 2019
- Bahwa kebijakan persetujuan pembayaran dengan metode Supply Chain Finance (SCF) sebagaimana Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-Keuangan) Revisi I- Mei 2019 dan Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-Keuangan) Revisi I- Mei 2020 adalah untuk nilai di bawah 2 (dua) Milyar ditentukan oleh Kepala Divisi Keuangan, sedangkan untuk nilai diatas 2 (dua) Milyar ditentukan oleh Direksi yakni seluruh jajaran Board Of Director (BoD);
- Bahwa metode Supply Chain Finance (SCF) digunakan untuk menghadapi permasalahan keuangan PT Waskita Karya Tbk tahun 2019 dan tahun 2020 dengan cara melakukan seolah-olah ada kelebihan bayar atau double bayar bukan dengan metode yang lain sebab secara admnistrasi pencairan SCF lebih mudah dicairkan sepanjang dimintakan kepada perkerjaaan yang sudah dibayar sebelumnya (double bayar), dan lebih mudah disamarkan Laporan Keuangan dengan memasukkan di kolom Utang Lain-Lain, bukan di kolom Utang Usaha
- Bahwa penggunaan dana dari fasilitas SCF sesuai aturan yang tercantum dalam Prosedur Waskita (PW) Bidang Keuangan adalah hanya untuk membayar tagihan vendor atas pekerjaan atau proyek di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa saksi tidak mengetahui detail komunikasi dalam pengaturan Sebelum dan sesudah SCF double bayar dicairkan dari Bank kepada dikirim ke PT Waskita Beton Precast,lalu dikirimkan kembali kerekening PT Waskita Karya. namun semestinya terdapat komunikasi antara masing-masing direksi baik PT Waskita Karya TBk atau PT Waskita Beton Precast, sebab nilai transaksi keuangan yang cukup besar antara kedua perusahaan.
- Bahwa secara prosedural pembayaran dengan menggunakan fasilitas SCF dilakukan Verifikasi dokumen pada tahap proyek, tahap unit bisnis / Divisi dan tahap bagian keuangan pusat lalu diajukan ke bank pemberi fasilitas SCF untuk pembayaran kepada vendor;
- Bahwa kondisi keuangan PT. Waskita Karya konsolidasian tahun 2019, 2020 dan 2021 berdasarkan Laporan Keuangan yang telah dirilis ulang dalam kondisi merugi dimana berturut turut tahun 2019 rugi Rp. -2,8T, tahun 2020 rugi Rp -9,2T, dan tahun 2021 rugi Rp. -1,7T
- Bahwa benar terdapat rilis ulang atas laporan keuangan konsolidasian PT. Waskita Karya tahun 2019 dan 2020 atas Permintaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan berdasarkan hasil temuan audit bersama antara Satuan Pengawas Internal (SPI) Perseroan dan entitas anak, dimana efek rilis ulang terhadap laba yang disajikan yaitu pada tahun 2019 sebelumnya laba Rp1,02T menjadi Rugi Rp -2,76T, kemudian pada Tahun 2020 sebelumnya rugi Rp -9,49T menjadi Rugi Rp -9,28T;
- Bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian PT. Waskita Karya sebelumnya diaudit oleh RSM International (KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan) tahun 2019 & 2020 kemudian diganti oleh Crowe (KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan) di tahun 2021 yang ditindaklanjuti rilis ulang Laporan keuangan Waskita konsolidasian 2019 & 2020;
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya sebagai berikut: Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti A.4 - A.8
(p
(p
(p
(p
(p1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
persero) Tbk. Tahun 2018 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi II;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
persero) Tbk. Tahun 2020 (Corporate Planning);A.15 1 (Satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
Nomor : 08/SK/WK/2019 Tentang Revisi Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk/ Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 15 Mei
2019;A.29 1 (satu) bundel Asli bermaterai Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang
Berakhir 31 Desember 2020 dan 2019;A.48 1 (satu) rangkap Asli Memo Persetujuan Pejabat Berwenang Memutus, Perihal
Penandatanganan KMK Penjaminan & Penjaminan Pemerintah PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk, Tanggal 09 Oktober 2021A.66 1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
(persero) Tbk. Tahun 2018 (Corporate Planning);B.24 -
B.27
20
Be
De
31
31
1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01, Edisi Mei
020;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Periode Tiga Bulan Yang
erakhir 31 Maret 2019 dan 2018 (2018-Tidak Diaudit) dan Tahun-Tahun yang berakhir 31
esember 2018 dan 2017, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang berakhir
1 Desember 2019 dan 2018, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang berakhir
1 Desember 2020 dan 2019, dan Laporan Auditor Independen;B.34 1 (satu) bundel Dokumen Perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar, Nomor:
4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus 2019B.35 1 (satu) bundel Dokumen Perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar, Nomor:
9489/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November 2019B.46 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
27/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 20 Maret 2019;B.49 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
83/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021G.3 Prosedur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of Director no
noomor 08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019
Prosedur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of Director
omor 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020G.5 Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2019;
Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2020;G.7 Kontrak SCF Tahun 2019-2020 (Mandiri 2019-20200, BNI 2019-2020, BRI 2019-2020,
OCBC 2019)N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita
Karya TbkO.7 1(satu) set Dokumen fotocopy Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita
Karya (Persero) Tbk. Revisi 01 Edisi Mei 2020O.14 1(satu) set Dokumen Pemberitahuan Kelebihan Bayar PT Waskita Karya (Persero) Tbk O.26 -
O.29
Ta
Ta
Ta
Ta
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9391/WK/FIN/2019
anggal 19 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9665/WK/FIN/2019
anggal 29 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9489/WK/FIN/2019
anggal 21 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 7190/WK/FIN/2020
anggal 2 Oktober 2020O.31 -
O.36
Ta
Ta
Ta
Ta
Ta
Ta
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 7512/WK/FIN/2020
anggal 16 Oktober 2020
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 2079/WK/DIR/2020
anggal 15 Oktober 2020
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 4799/WK/DIR/2019
anggal 15 Oktober 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9665/WK/FIN/2019
anggal 29 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9490/WK/FIN/2019
anggal 21 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9480/WK/FIN/2019
anggal 21 November 2019.V.2 - V.10 2 (dua) lembar copy dokumen keterangan pencairan SCF
1 (satu) bundel dokumen transaksi 1 SCF double bayar tanggal 15 Agustus 2019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 2 SCF double bayar tanggal 19 November 2019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 3 SCF double bayar tanggal 21 November 2019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 4 SCF double bayar tanggal 21 November 2019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 5 SCF double bayar tanggal 29 November 2019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 6 SCF double bayar tanggal 02 Oktober 2020 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 7 SCF double bayar tanggal 15 Oktober 2020 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 8 SCF double bayar tanggal 16 Oktober 2020Z.1 Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar BB.16 –
BB.20
pe
fe
te
22
pe
Se
pe
20
pe
20
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 28
ebruari 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019
entang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal
2 Maret 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 30
eptemberi 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 10 Juli
020.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli
020
41. MEIRIAWAN
- Saksi MEIRIAWAN.,SE., dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Saksi mengerti memberikan keterangan di depan persidangan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast atas nama BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kejaksaan Agung yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi membenarkan keterangan sebagaimana dalam BAP tersebut;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO sebagai Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi juga kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2018-2020) dan Saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2020-2022), sedangkan Terdakwa NIZAM MUSTAFA saksi tidak kenal.
- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, dan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi bekerja di PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Treasury Manager (perbendaharaan) sejak 1 Agustus 2020 s.d. 31 Juli
- Kemudian sejak Agustus 2022 sampai dengan saat ini saksi bekerja sebagai Pengurus PT. PPSB (rest area KM 260 B brebes);
- Bahwa dasar saksi sebagai Treasury Manager PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah SK Direksi Nomor 67/SK/WK/PEN/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat structural di lingkuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa saksi bekerja sebagai Treasury Manager sejak tanggal 1 Agustus 2020 s.d. 31 Juli 2022 di Bagian Treasury (Perbendaharaan) pada Divisi Keuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Bahwa Treasury Manager berada di bawah SVP Finance Division (Divisi Keuangan) yang saat itu dijabat oleh Eka Desniati
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Treasury Manager (perbendaharaan) PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah sebagai berikut:
- Memonitor penerimaan pencairan piutang usaha diterima di kantor pusat;
- Memonitor pembayaran kewajiban perusahaan kepada rekanan;
- Memonitor pembayaran kewajiban hutang kepada perbankan dan pemegang obligasi.
- Bahwa dalam melakukan pengelolaan keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. mengacu pada Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-Keu);
- Bahwa dalam pengelolaan keuangan pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Khususnya dalam pengelolaan Pembayaran kepada Supplyer/vendor dengan fasilitas Supply Chain Financing pada tahun 2020 adalah Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-Keu) yaitu sebagai berikut:
2.2.22 kebijakan pembayaran kepada mitra usaha dengan fasilitas vendor’s invoice financing (OAF/SCF/BPF) Perusahaan dapat melaksanakan pembayaran kepada Mitra Usaha melalui fasilitas vendors invoice financing yang disediakan oleh lembaga bank atau lembaga bukan bank.
Adapun ketentuan terkait vendors invoice financing diatur sebagai berikut:
- Nilai invoice maupun transaksi minimum sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh Lima Juta Rupiah) sesuai surat No. 1736/WK/DIR/2019. Tanggal invoice Maximal 6 bulan sebelum tanggal pembayaran.
- Apabila diatas Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) harus mendapat persetujuan dari Direksi, dan apabila dibawah Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) harus mendapat persetujuan SVP Keuangan.
- Biaya — biaya yang timbul terkait proses OAF / SCF / BPF ditanggung Oleh Mitra Usaha pemilik invoice.
- Invoice akan diproses oleh Perusahaan setelah syarat kelengkapan terpenuhi sebagai berikut:
Dokumen eligible Rekanan sesuai surat No. 3879/WK/FIN/2019 Invoice, Copy Invoice, Faktur Pajak, BAP, BAPM/BAPP, Copy Kontrak
2.2.23 Kebijakan standarisasi waktu verifikasi SCF/OAF - proses verifikasi tagihan OAF/SCF ditingkat proyek maksimum 14 hari
- Logistik maksimum 4 hari kalender
- Adkon maksimurn 3 hari kalender
- Teknik maksimum 2 hari kalender
- Keuangan maksimum 3 hari kalender
- Project Manager maksimum 2 hari kalender
- proses verifikasi tagihan OAF/SCF ditingkat Divisi maksimum 7 hari kalender,
- Pengendalian maksimum 3 hari kalender
- Keuangan maksimurn 2 hari kalender
- Kepala Divisi/Wakil Kepala Divisi maksimum 2 hari kalender
- proses verifikasi tagihan OAF/SCF ditingkat Finance Division maksimum 7 hari kalender, dimulai dari:
- Keuangan maksimum 3 hari kalender
- Senior Vice President maksimum 2 hari kalender
- Direksi maksimum 2 hari kalender
Jika terdapat hari Iibur dalam batasan tersebut maka dilakukan dihari berikutnya.
2.2.24 Kebijakan pembayaran kepada mitra usaha dengan verifikasi online melalui SAP
Adapun ketentuan pembayaran kepada mitra usaha dengan verifikasi online melalui SAP adalah sebagai berikut: - Nilai invoice maupun transaksi minimum sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sesuai surat No. 1736/WK/DIR/2019. Tanggal invoice maksimal 6 bulan sebelum tanggal pembayaran.
- Tagihan yang diupload dalam program SCF Online harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Sudah dilakukan verifikasi manual di level proyek dan sudat dibukukan sebagai utang usaha sesuai dengan PW Akuntansi.
ii. Dokumen harus diupload lengkap berupa jurnal transaksi invoice asli, faktur pajak, BAP, BAPP/M, SPK/M, kontrak, dan Garansi Bank (jika ada).
- Level approval verifikasi dokumen dibagi menjadi 3 (tiga) "aitu:
- Level approval Proyek:
- Site Administration Manager/Officer
- Project Manager ii. Level Approval Divisi:
- Production Officer
- Finance Officer
- Accounting & Finance Manager
- Production Manager
- Vice President Division
- Senior Vice President Division iii. Level Approval Kantor Pusat:
- Finance / SCF Officer
- Corporate Finance Manager
- Senior Vice President Finance Division (tagihan sd 2 milyar rupiah)
- Director of Finance & Strategy (tagihan diatas 2 milyar rupiah)
2.2.25 Kebijakan pembayaran scf secara online berbasis web system Pembayaran kepada mitra usaha dengan fasilitas OAF/SCF/BPF dapat dilakukan
secara online berbasis web system dari BNI, BRI, dan Bank Mandiri. Proses pembayaran SCF secara online melalui 3 (tiga) level otoritas sebagai berikut:
- Level approval Proyek:
- Maker: Finance Officer Kantor Pusat
Bertugas untuk:- Melakukan check list dokumen.
ii. Upload dokumen format CSV (Excel) dan dokumen yang diupload merupakan dokumen yang sudah terverifikasi lengkap dari ERP.
iii. Melakukan verifikasi nilai pencairan yang akan dibayarkan kepada mitra usaha.
- Melakukan check list dokumen.
- Approver: Corporate Finance Manager
Bertugas untuk:- Verifikasi kesesuaian.
ii. Menyetujui / menolak pembayaran kepada mitra usaha.
- Verifikasi kesesuaian.
- Releaser: Senior Vice President Finance Division
Bertugas untuk:
- Menyetujui / menolak pembayaran kepada mitra usaha.
ii. Merilis permintaan pembayaran kepada bank. - Bahwa benar pada tahun 2020 ada kelebihan bayar atau double bayar di PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang mana saat itu Direktur Keuangan dibawah kepemimpinan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa dilakukannya double bayar kepada vendor PT Waskita Beton Precast adalah karena saat itu kondisi keuangan PT Waskita Karya sedang mengalami kesulitan atau negative cashflow. Selain itu saldo di rekening cash loan PT Waskita Karya yang tersisa hanya sebesar Rp3,7 miliar dan tidak ada pemasukan lainnya sedangkan kebutuhan kewajiban pembayaran pokok bunga bank dan obligasi lebih besar dari posisi saldo di rekening operasional PT Waskita Karya (Pesero) Tbk tersebut;
- Bahwa benar sekitar tanggal 30 September 2020 saksi bersama dengan Donatus Ganjar Endro (Corporate Finance Manager) diajak Eka Desniati (SVP Finance Division) untuk menemui Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA di ruangannya yang berada di lantai 8 Gedung PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Saat diruangan Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA, lalu Eka Desniati menceritakan kondisi keuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. yang mengalami kesulitan keuangan / negative cash flow. Atas penjelasan tersebut TAUFIK HENDRA KUSUMA menanyakan kepada Eka Desniati, “Dana apa yang tersedia untuk mengatasi hal tersebut?” jawab Bu Eka Desniati: “Tidak ada, yang ada fasilitas SCF Pak” lalu TAUFIK HENDRA KUSUMA, bertanya lagi kepada Eka Desniati: “Bagaimana cara mengatasi kesulitan keuangan / negative cash flow tersebut?” jawab Eka Desniati: “Bahwa tahun lalu (Tahun 2019) untuk mengatasi hal tersebut dengan cara mencari dana melalui Fasilitas Suply Chain Finansial (SCF) double bayar yang Vendornya adalah PT. Waskita Beton Precast” kemudian Pak TAUFIK HENDRA KUSUMA, SE, MM berkata lagi kepada Eka Desniati: “Mau bagaimana lagi, ya sudah gunakan skema tahun lalu (tahun 2019)” sehingga untuk mengatasi kesulitan keuangan / negative cash flow PT. WASKITA KARYA dengan cara mencari dana melalui Fasilitas Suply Chain Finansial (SCF) yang diajukan 2 (dua) kali atau double bayar dengan Vendor adalah PT. Waskita Beton Precast.
- Bahwa penyampaian TAUFIK HENDRA KUSUMA “Mau bagaimana lagi, ya sudah gunakan skema tahun lalu (tahun 2019) untuk mengatasi kesulitan keuangan / negative cash flow PT. WASKITA KARYA dengan cara mencari dana melalui Fasilitas Suply Chain Finansial (SCF) yang Vendornya adalah PT. Waskita Beton Precast” adalah sudah mengetahui SCF yang dimaksud dengan menggunakan Invoice yang telah dibayarkan sebelumnya lalu diajukan pembayaran kembali sebagaimana penyampaian Eka Desniati;
- Bahwa yang menjelaskan skema double bayar secara garis besar adalah Eka Desniati selaku SVP Finance karena plafon fasilitas pembiayaan perbankan sudah habis, yang sisa adalah fasilitas SCF sedangkan kebutuhan operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk termasuk untuk membayar bunga pinjaman dan bunga obligasi sebesar Rp150 Miliar.
- Bahwa opsi Double Bayar SCF menjadi jalan satu-satunya yang dilalui atas persetujuan TAUFIK HENDRA KUSUMA karena kondisi keuangan yang sedang kesulitan / negative cashflow supaya tidak dalam kondisi default;
- Bahwa Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA menginstruksikan skema double bayar 2020 yaitu mengajukan ulang pembayaran PT Waskita Beton Precast ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2019 dengan Bank Mandiri dan diajukan lagi ke bank lain karena di bank sebelumnya sudah tercatat. Sehingga TAUFIK HENDRA KUSUMA mengetahui double bayar tahun 2020 adalah menggunakan invoice tahun 2019 yang sudah dibayarkan dan diajukan lagi pembayaran atas dokumen invoice yang sama namun ke bank yang berbeda;
- Bahwa sepengetahuan saksi surat pemberitahuan kelebihan pembayaran fasilitas SCF PT. Waskita Karya kepada Vendor PT.Waskita Beton Precast merupakan surat permintaan untuk mengembalikan dana atas kelebihan pembayaran kepada PT Waskita Beton Precast ke Rekening PT Waskita Karya. Surat tersebut dibuat Adita Ariga yang merupakan staf keuangan PT. Waskita Karya atas dasar instruksi dari Eka Desniati selaku SVP Finance;
- Bahwa yang melakukan kordinasi dengan PT Waskita Beton Precast dalam pelaksanaan skema double bayar sepengetahuan saksi dilakukan oleh Eka Desniati selaku SVP Finance. Saksi hanya melakukan komunikasi atau kontak dengan Ales Okta Pratama dari PT Waskita Beton Precast bahwa dana yang masuk ke WSBP utk di transfer ke PT Waskita Karya saat proses double bayar di bank;
- Bahwa surat pemberitahuan kelebihan pembayaran fasilitas SCF PT. Waskita Karya kepada Vendor PT.Waskita Beton Precast dibuat berdasarkan data Invoice yang telah cair ke rekening PT. Waskita Beton Precast kemudian diajukan lagi pembayarannya ke bank yang berbeda;
- Bahwa dalam penyusunan surat pemberitahuan kelebihan pembayaran fasilitas SCF PT. Waskita Karya kepada Vendor PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2020 pencairan pembiayaan dengan mekanisme SCF dilakukan secara Online. Sehingga bank tidak melakukan pengecekan dokumen invoice maupun kelengkapannya. Untuk tim pencairan SCF double bayar di PT. Waskita Karya yaitu saksi bersama- sama dengan Titin, Aulia dan Adita Ariga. Namun karena bank rekanan yang diajukan untuk double pembayaran adalah Bank BNI maka tim yang menyusun adalah saksi bersama dengan Adita Ariga. Sedangkan Titin dan Aulia bertugas untuk pencairan SCF untuk rekanan bank BSI.
- Bahwa Eka Desnianti selaku SVP Keuangan PT. Waskita Karya memerintahkan saksi bersama Adita Ariga untuk menyusun daftar Invoice beserta nilai yang besar untuk diajukan pencairan double bayar dengan acuan tidak melebihi plafond dari sisa Fasilitas SCF Bank BNI. Kemudian saksi bersama Adita Ariga membuat file excel yang berisikan daftar invoice, nilai kwitansi, nilai diajukan, dan nomor rekening vendor yaitu nomor rekening PT. Waskita Beton Precast.
- Bahwa tahapan-tahapan pencairan Fasilitas SCF sehingga terjadi Double bayar Fasilitas SCF ke rekening Vendor PT. Waskita Beton Precast sebanyak 3 (tiga) kali pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2020 PT. Waskita Karya (Persero (Tbk) sedang kesulitan keuangan yaitu salah satunya rekening cash loan PT Waskita Karya (Persero) Tbk hanya menyisakan saldo sebesar Rp3,7 miliar sedangkan disatu sisi kewajiban terhadap vendor, perbankan, dan operasional perusahaan harus tetap berjalan. Pada tanggal 02 Oktober 2020 saksi diperintahkan untuk menyusun surat kelebihan bayar kepada PT. Waskita Beton Precast, pada saat itu saksi diinformasikan bahwa terdapat double bayar Fasilitas SCF kepada PT. Waskita Beton Precast. Saat itu saksi tidak ikut menyusun invoice untuk pencairan SCF dikarenakan tugas pencairan SCF dari Corporate Finance Departemen ke Treasury Departemen adalah pada tanggal 01 Oktober 2020.
- Bahwa kemudian sekitar tanggal 12 atau 13 Oktober 2020 saksi dipanggil oleh Eka Desniati selaku SVP Finance ke ruangannya. Selanjutnya saksi diminta untuk menyiapkan pencairan SCF ke PT. Waskita Beton Precast dengan menggunakan Invoice lama yang sudah dipakai, saat itu perintah Eka Desnianti dikarenakan ada kebutuhan operasional yang mendesak yaitu hutang jatuh tempo maka dibutuhkan dana kurang lebih Rp100 milyar. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut saksi diperintahkan menyusun daftar invoice dari vendor PT Waskita Beton Precast yang memiliki nilai besar yang pernah dipakai dengan jumlah nominal sekitar Rp100 Milyar. Selanjutnya saksi bersama Adita Ariga menyusun file Excel yang berisikan daftar invoice, nilai kwitansi, nilai diajukan, dan nomor rekenign vendor yaitu nomor rekening PT. Waskita Beton Precast.
- Bahwa untuk pencairan SCF yang ketiga yaitu pada tanggal 16 Oktober 2020 saksi lupa lagi apakah pencairan tersebut berdasarkan surat permohonan yang sama yaitu pada tanggal 13- 14 Oktober 2020 atau dibuat surat yang baru. Bahwa untuk ketiga pencairan SCF tersebut kemudian dibuat surat kelebihan bayar kepada PT. Waskita Beton Precast dan meminta agar PT. Waskita Beton Precast mengembalikan uang tersebut ke rekening PT. Waskita Karya.
- Bahwa benar surat pemberitahuan kelebihan pembayaran fasilitas SCF PT. Waskita Karya kepada Vendor PT.Waskita Beton Precast beserta pengembalian dana ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada tahun 2020 adalah bagian dari pelaksanaan skema double bayar;
- Bahwa perbedaan nilai kwitansi, nilai diajukan, dan nilai pencairan dalam mekanisme pencairan SCF adalah nilai kwitansi merupakan nilai yang tertera di kwitansi; nilai diajukan adalah nilai kwitansi dikurangi dengan unsur PPN, pph dan nilai diskonto; sedangkan nilai pencairan adalah nilai yang ditransfer ke vendor;
- Bahwa rekening yang digunakan sebagai pengembalian kelebihan pembayaran dari PT. Waskita Beton Precast kepada PT. Waskita Karya adalah rekening BNI 0020201817 a.n PT Waskita Karya yang digunakan sebagai rekening operasional perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa uang kelebihan bayar pembiayaan SCF dari rekening PT. Waskita Beton Precast setelah dipindahkan ke rekening PT. Waskita Karya digunakan untuk pembayaran kewajiban yang akan jatuh tempo, operasional perusahaan seperti membayar pokok pinjaman dan bunga pinjaman PT. Waskita Karya (Persero) Tbk ke Bank Swasta.
- Bahwa untuk pencairan SCF fasilitas SCF BNI yang dilakukan kedua kalinya (double bayar) dilakukan hanya dengan berpedoman pada poin 2.2.25 Kebijakan pembayaran scf secara online berbasis web system, Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-Keu) yaitu:
Pembayaran kepada mitra usaha dengan fasilitas OAF/SCF/BPF dapat dilakukan secara online berbasis web system dari BNI, BRI, dan Bank Mandiri. Proses pembayaran SCF secara online melalui 3 (tiga) level otoritas sebagai berikut:- Maker: Finance Officer Kantor Pusat
Bertugas untuk:- Melakukan check list dokumen.
ii. Upload dokumen format CSV (Excel) dan dokumen yang diupload merupakan dokumen yang sudah terverifikasi lengkap dari ERP.
iii. Melakukan verifikasi nilai pencairan yang akan dibayarkan kepada mitra usaha.
- Melakukan check list dokumen.
- Approver: Corporate Finance Manager
Bertugas untuk:- Verifikasi kesesuaian.
ii. Menyetujui / menolak pembayaran kepada mitra usaha.
- Verifikasi kesesuaian.
- Releaser: Senior Vice President Finance Division
Bertugas untuk:
- Menyetujui / menolak pembayaran kepada mitra usaha.
ii. Merilis permintaan pembayaran kepada bank.
Untuk pencairan SCF yang dilakukan untuk kedua kalinya (double bayar) didalam system SCF Online hanya dibutuhkan persetujuan dari Corporate Finance Manager (sejak 1 Oktober 2020 digantikan oleh Treasury Manager) sehingga membutuhkan persetujuan saksi selaku Treasury Manager dan juga membutuhkan persetujuan dari Senior Vice President Finance Division yaitu Eka Desniati.
- Maker: Finance Officer Kantor Pusat
- Bahwa untuk pencairan SCF yang dilakukan secara double bayar didalam system SCF Online hanya dibutuhkan persetujuan dari Corporate Finance Manager (sejak 1 Oktober 2020 digantikan oleh Treasury Manager sehingga membutuhkan persetujuan saksi selaku Treasury Manager), dan juga membutuhkan persetujuan dari Senior Vice President Finance Division yaitu Eka Desnianti yang mana cara melakukan persetujuan tersebut dilakukan secara online yang dapat dilakukan oleh masing-masing computer. Dalam hal ini saksi melakukan approve di komputer saksi ataupun di komputer Adita Ariga sedangkan SVP yaitu Eka Desnianti melakukan approval di Komputer miliknya. Bahwa yang dimaksud dengan SVP bertugas merilis permintaan pembayaran kepada bank adalah SVP adalah penentu terakhir (yes/no) apakah pengajuan tersebut akan dilakukan kepada bank.
- Bahwa perbedaan antara Kebijakan pembayaran kepada mitra usaha dengan verifikasi online melalui SAP dan Kebijakan pembayaran SCF secara online berbasis web system sebagaimana Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-Keu) yaitu untuk level verifikasi online melalui SAP dilakukan untuk approval verifikasi dokumen atau sebagai pengganti verifikasi manual, sedangkan pembayaran SCF online berbasis system adalah untuk proses pencairan kepada mitra usaha berbasis web system dari bank himbara (BNI, BRI, Mandiri).
- Bahwa dalam pencairan SCF yang dilakukan untuk kedua kalinya (double bayar) tidak dilakukan tahapan Kebijakan pembayaran kepada mitra usaha yaitu tidak melakukan verifikasi melalui sistem SAP sebagaimana Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-Keu). Sehingga untuk yang nilainya 2 milyar keatas tidak dilakukan verifikasi maupun pengajuan persetujuan atau approval dari Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA karena sudah pernah dilakukan dalam tahap verifikasi sebelumnya.
- Bahwa proses SCF double bayar pada tahun 2020 pengajuannya tanpa melewati prosedur atau tidak ada proses pengajuan atas invoice dari vendor PT Waskita Beton Precast dari tahap awal yang dilakukan karena tinggal mengambil dari dokumen yang telah dilakukan pembayaran dari sistem SAP sehingga semua proses dilewati karena secara sistem sudah selesai dilakukan pembayaran dengan menggunakan SCF
- Bahwa penggunaan SCF tahun 2020 double bayar khusus bayar utang pokok, bunga obligasi yang sudah jatuh tempo dan tidak digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan lainnya.
- Bahwa benar TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan menandatangani surat kelebihan bayar yang merupak bagian dari skema double bayar sebagaimana Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 2079/WK/FIN/2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 105.577.714.144,- terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) invoice yang ditandatangani oleh TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa Setelah dana double bayar SCF dilakukan pencairan ke rekening PT Waskita Beton Precast lalu ada surat kelebihan bayar misalnya Pencairan double bayar pada tanggal 14 Oktober 2020, kemudian surat kelebihan double bayar pada tanggal 15 Oktober 2020 sebagaimana Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 2079/WK/FIN/2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 105.577.714.144,- terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) invoice yang ditandatangani oleh TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk., adanya surat tersebut supaya di transfer ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk. pusat.
- Bahwa uang atau dana pencairan double bayar tersebut yang diajukan oleh PT Waskita Karya Persero Tbk tidak dikembalikan kepada pihak Bank BNI selaku pemberi fasilitas SCF. Sepengetahuan saksi, secara prosedur apabila ada uang lebih harus dikembalikan ke bank pemberi fasilitas SCF, akan tetapi saat kelebihan bayar dana SCF dari vendor PT Waskita Beton Precast dilakukan transfer atau dikembalikan ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dikarenakan pada tahun 2020 PT. Waskita Karya sedang kesulitan keuangan sedangkan disatu sisi kewajiban terhadap vendor, perbankan, dan operasional perusahaan harus tetap berjalan sehingga SVP keuangan PT. Waskita Karya yaitu Eka Desniati memerintahkan saksi bersama tim SCF untuk mencairkan Plafond SCF di Bank BNI untuk digunakan pembayaran terhadap vendor, perbankan, dan juga operasional perusahaan.
- Bahwa saksi bersama tim SCF memilih invoice yang akan digunakan sebagai pengajuan Invoice Double bayar kepada Bank BNI dengan cara atas dasar instruksi Eka Desniati SVP Finance Division memilih invoice tersebut yaitu dengan cara memilih nilai atau nominal besar yang sesuai dengan jumlah uang yang sedang dibutuhkan perusahaan, jika bukan invoice tahun 2020 maka akan digunakan invoice tahun 2019 yang kemudian pada file excel tahun tersebut dirubah menjadi tahun 2020 dikarenakan dalam peraturan Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020 disebutkan Tanggal invoice Maximal 6 bulan sebelum tanggal pembayaran.
- Bahwa saksi terjadinya kelebihan bayar adalah sesuatu yang disengaja dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional di PT Waskita Karya (persero) Tbk., dengan menggunakan Invoice lama yang sudah pernah dibayarkan lalu kemudian data tersebut diambil sesuai dengan kebutuhan operasional di PT Waskita Karya (persero) Tbk yang kemudian dicari nominal Invoice yang sesuai kebutuhan kemudian Invoice tersebut dimasukkan kedalam bank pemberi fasilitas SCF kemudian dicairkan. Terkait dengan transaksi double bayar itu memang benar pekerjaannya tidak ada dan pencairan double bayar dilakukan didasari invoice yang ada di sistem SAP PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang sudah pernah dibayarkan;
- Bahwa pihak Bank bisa mencairkan double bayar kepada vendor atas pengajuan waskita karya karena untuk invoicenya ditagihkan ke Bank yang berbeda dan antar bank tidak ada sistem kroscek sehingga double bayar tersebut bisa dilakukan;
- Bahwa cara dan kriteria pemilihan invoice yang akan digunakan untuk double bayar sehingga bisa masuk kedalam invoice yang dipilih adalah invoice dari vendor PT Waskita Beton Precast dengan nominal besar yang secara pencatatan belum jatuh tempo terhadap utang pencairan SCF yang pertama, karena kami pilih yang sudah jatuh tempo secara hutang usaha sudah tidak ada, otomatis kami memilih yang masih belum jatuh tempo agar masih tercatat sebagai utang usaha;
- Bahwa pada tahun 2020 pada saat saksi menjabat sebagai Treasury Manager pencairan dana SCF double bayar sebanyak 3 (tiga) kali di bulan Oktober 2020 sejumlah total kurang lebih Rp150 milyar, yang mana peruntukannya hanya untuk membayar pokok pinjaman dan bunga pinjaman PT. Waskita Karya (Persero) Tbk ke Bank Swasta.
- Bahwa penggunaan dana dari fasilitas SCF sesuai aturan yang tercantum dalam Prosedur Waskita (PW) Bidang Keuangan adalah hanya untuk membayar tagihan vendor atas pekerjaan atau proyek di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. bukan untuk membayar pokok pinjaman dan bunga pinjaman PT. Waskita Karya (Persero) Tbk;
- Bahwa benar saksi selaku Treasury Manager pernah melakukan pemberian dana dan memenuhi kebutuhan Direksi-Direksi diluar dari kebutuhan kegiatan PT Waskita Karya (Persero) Tbk yaitu saksi melaksanakan instruksi dari Eka Desniati SVP Finance Division untuk mendroping dana kerja ke unit bisnis lalu unit bisnis mengembalikan ke kami dalam bentuk dana cash yang saksi serahkan dana tersebut ke SVP Finance kemudian bagian SVP Finance lah yang memberikan dana yang diminta direksi atau pimpinan sesuai kebutuhan mereka;
- Bahwa cara memenuhi kebutuhan direksi atau pimpinan di waskita karya untuk kepentingan – kepentingan diluar kegiatan PT Waskita Karya (Persero) Tbk itu sendiri atau kepentingan pribadi namun bagian keuangan tetap harus memenuhi kebutuhan adalah ketika ada perintah dari SVP Finance saksi langsung menghubungi bagian Accounting and Finance Manager di unit bisnis dengan menerima dana cash yang dibutuhkan Direksi dari Accounting and Finance manager bisnis unit dengan sepengetahuan dan koordinasi antar SVP Finance division dengan SVP Bisnis Unit.
- Bahwa saksi melakukan pemenuhan kebutuhan Direksi pernah ada permintaan sebagai berikut:
- Saksi pernah bersama Eka Desniati bertemu dengan orang yang bernama Haryo yang merupakan pihak TAUFIK HENDRA KUSUMA di Hotel Teraskita Restoran Canting Lantai 7 untuk memberikan uang sebesar Rp2,5 milyar dalam bentuk mata uang asing atas perintah Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA. Sepengetahuan saksi uang tersebut sudah ada di SVP Finance Eka Desniati yang mengajak saksi untuk bertemu dengan orang yang bernama Haryo;
- Bahwa terdapat transaksi Rp20 Milyar pada 08 April 2022 untuk biaya pengurusan Direksi ke Infra II namun seingat saksi dana tersebut bukan melalui saksi;
- Bahwa pada Februari 2021 seingat saksi ada droping dana kerja sebesar Rp10.000.000.000,- untuk pembayaran PT Majumix yang digunakan nantinya untuk BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasional 2 dan Gunadi selaku Direktur Operasional 3 untuk biaya pengurusan sesuatu namun yang mengetahui detail tersebut adalah Eka Desniati selaku SVP Finance Division;
- Saksi pernah menerima dana cash dari Ari Wibowo sebagai Accounting and Finance Manager di Infra 2 melalui Sdr. Yayan sebesar Rp80.000.000,- dan Rp100.000.000,- untuk keperluan DESTIAWAN SOEWARDJONO selaku Direktur Utama atas instruksi SVP Finance Division;
- Selain itu saksi juga pernah menerima dana cash dari Ari Wibowo sebagai Accounting and Finance Manager di Infra 2 melalui sdr Yayan sebesar Rp80.000.000,- untuk keperluan Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA atas instruksi SVP Finance Division;
- Selanjutnya pernah ada dana sebesar Rp500.000.000,-, dan Rp5.000.000.000,- melalui Indhit Pertomo selaku SVP PCD untuk pengurusan Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA dimana sumber dana sesuai dengan instruksi SVP Finance Division di droping melalui unit bisnis yang ada di PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang kumpulkan oleh Indhit Pertomo selaku SVP PCD kemudian setelah terkumpul diberikan kepada Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA.
- Bahwa sepengetahuan saksi, seseorang yang bernama Haryo adalah orang yang kenal dengan Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA. Saksi tidak mengetahui hubungan antara orang yang bernama Haryo dengan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk karena orang tersebut bukan vendor PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Saat itu saksi hanya diminta untuk menemani Eka Desniati selaku SVP Finance untuk menemui orang tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam bentuk Valas atau mata uang asing sekitar bulan Desember 2021 di Hotel Teraskita Canting Restoran.
- Bahwa yang saksi ketahui permintaan dana dari Direksi secara lisan untuk hal-hal diluar kebutuhan waskita karya atau untuk kepentingan pribadi adalah berasal dari:
- Destiawan Soewardjono (Direktur Utama)
- Bambang Rianto (Direktur Operasi II)
- Gunadi (Direktur Operasi III)
- Taufik Hendra Kusuma (Direktur Keuangan).
Mekanismenya permintaan dana tersebut adalah permintaan atau perintah pencairan secara lisan dari Direksi tersebut disampaikan kepada SVP Finance Eka Desniati, kemudian Eka Desniati memerintahkan saksi untuk menindaklanjutinya dengan cara melakukan droping dana dari rekening Kantor Pusat PT. Waskita Karya (Persero) Tbk ke Rekening Unit Bisnis dalam hal ini Divisi Infra II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, sedangkan untuk yang tunai saksi terima dananya secara tunai lalu saksi serahkan ke Eka Desniati selaku SVP Finance yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Eka Desniati.
- Bahwa perintah lisan untuk melakukan droping dana itu sebetulnya tidak dibenarkan karena secara SOP (Prosedur Waskita tentang Keuangan) permintaan dana harus berasal dari bawah dan berjenjang serta tertulis.
- Bahwa apabila melihat proses atau prosedur permintaan dana dari para Direksi tersebut pencairannya yang tidak sesuai SOP, sehingga sepengetahuan saksi adalah bukan untuk keperluan kegiatan atau operasional PT. Waskita Karya (Persero) Tbk namun saksi tidak dapat memastikan juga keperluan penggunaan dari dana-dana tersebut karena saksi hanya mendroping penyerahannya dalam bentuk uang tunai;
- Bahwa sumber dana dan cara-cara yang dilakukan untuk mengambil dana atau uang yang nantinya diberikan kepada Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk keperluan pribadi adalah sumber dana dari keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk kemudian melalui mekanisme pengiriman dana kerja ke Divisi, lalu divisi ke proyek dari proyek dibayarkan ke vendor kemudian vendor akan memberikan cashback ke proyek di bagian keuangan atau pengendalian proyek atau administrasi kontrak proyek lalu setelah cashback diterima dari vendor langsung diberikan ke divisi atau unit bisnis dan harus sepengetahuan dari SVP unit Bisnis masing-masing.
- Bahwa Production Control Division (PCD) yang ada di Waskita Karya adalah untuk memonitor dan memantau dari proyek – proyek yang berjalan dimana kondisi proyek di waskita di tiap divisi bagian PCD lah yang akan mengetahui.
- Bahwa pola pencairan dana yang dipakai dari bawah hingga ke atas yang nantinya dana tersebut digunakan untuk kepentingan Direksi sebagai kepentingan pribadi diluar dari urusan pekerjaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah dahulu untuk menutup biaya-biaya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu diambil dari efisiensi proyek, dengan cara misalkan ada terdapat kontrak 100 tapi ternyata pada kenyataannya progress itu volumenya hanya 90 terhadap hal tersebut kita tetap bayarkan ke vendor 100 namun atas efisiensi sebesar 10 kita minta kembalikan ke proyek selanjutnya dana tersebut disimpan di proyek bisa dibagian keuangan proyek, dibagian pengendalian, bisa di Adkon, keuangan proyek, atau logistik.
- Bahwa tugas saksi selaku Treasury Manager kaitannya dengan pembayaran pekerjaan kepada Vendor adalah untuk pembayaran untuk vendor terdapat 2 (dua) mekanisme yaitu:
- Pembayaran ke vendor yang reguler (nilai di bawah Rp25 juta) mekanismenya adalah dengan droping dana kerja dari Rekening Kantor Pusat PT. Waskita Karya (Persero) Tbk ke Rekening Divisi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk selanjutnya dana tersebut didistribusikan ke proyek-proyek untuk dibayarkan kepada Vendor.
- Pembayaran ke vendor melalui SCF (diatas Rp25 juta) mekanismenya dimulai dari verifikasi di Proyek oleh SAM dan Kapro, selanjutnya verifikasi di Kantor Divisi oleh Production Officer, Accounting & Finance Officer, Accounting & Finance Manager, Production Manager, Vice President, SVP Divisi lalu berkas pembayaran diserahkan ke Kantor Pusat PT. Waskita Karya (Persero) Tbk untuk di verifikasi kembali oleh Finance Officer, Corporate Finance Manager (berubah menjadi Treasury Manager per 1 Oktober 2020), SVP Finance sedangkan untuk persetujuan pembayaran melalui SCF dengan nilai di atas Rp2 milyar harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Keuangan (saat itu dijabat TAUFIK HENDRA KUSUMA) dan Direktur Operasional terkait (salah satunya BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasional II).
Tugas saksi selaku Treasury Manager terhadap persetujuan pembayaran kepada vendor adalah untuk nilai pembayaran di bawah Rp25 juta setelah di verifikasi oleh tim proyek, kemudian saksi langsung droping dana untuk pembayaran dari Rekening Kantor Pusat ke Rekening Divisi. Sedangkan untuk nilai pembayaran di atas Rp25 juta tugas saksi adalah melakukan verifikasi dokumen tagihan vendor akan tetapi verifikasi yang saksi lakukan hanya sebatas kelengkapan administrasi pembayaran saja, sementara verifikasi terhadap kebenaran pekerjaan atau meterial ada di level proyek.
- Bahwa secara SOP verifikasi atas pembayaran tagihan oleh vendor telah disusun secara berjenjang mulai dari Level Proyek hingga Kantor Pusat PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Namun pada proses SCF double bayar pengajuannya tanpa melewati prosedur atau tidak ada proses dari awal yang dilakukan karena tinggal ambil dari dokumen yang ada di sistem SAP. semua proses dilewati krna secara sistem sudah pernah dilakukan pembayaran;
- Bahwa terjadi double bayar yang menggunakan Fasilitas SCF hanya terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2020 dibawah kepemimpinan Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN dan TAUFIK HENDRA KUSUMA, sedangkan diluar tahun 2019 dan diluar tahun 2020 tidak pernah ada atau terjadi double bayar yang menggunakan fasilitas SCF;
- Bahwa double bayar menggunakan fasilitas SCF invoice dilakukan berkali-kali karena diajukan berbeda bank dan tidak ada kroscek diantara bank-bank tersebut mengenai invoice dari PT Waskita Beton Precast yang sudah terbayarkan
- Bahwa ada pencatatan atas invoice yang sudah dibayarkan namun double pembayaran yanitu mengajukan pembayaran menggunakan faslitas SCF terhadap 2 invoice yang sama tetap dilakukan, karena sejak awal sudah diketahui penggunaannya untuk menutupi kebutuhan kas PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa saksi selaku Treasury Manager melakukan verifikasi tagihan pembayaran dengan menggunakan SCF, yaitu pada verifikasi kelengkapan dokumen pembayaran;
- Bahwa Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk mencatatkan rugi dan ada laporan konsolidasian yang dirubah atau rilis ulang;
- Bahwa benar selain tahun 2020, pada tahun 2019 ada 5 (lima) pemberitahuan kelebihan bayar atau double bayar. Menurut Peraturan Waskita ada kewenangan batasan pemindahan dana ke rekening PT Waskita Kaya (Persero) Tbk oleh SVP minimal 50 miliar, diatas itu menjadi kewenangan TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya sebagai berikut:
No. BB Nama Barang Bukti A.4 - A.8
(p
(p
(p
(p
(p1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
persero) Tbk. Tahun 2018 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi II;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
persero) Tbk. Tahun 2020 (Corporate Planning);A.15 1 (Satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
Nomor : 08/SK/WK/2019 Tentang Revisi Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk/ Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 15 Mei
2019;A.29 1 (satu) bundel Asli bermaterai Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun
yang Berakhir 31 Desember 2020 dan 2019;B.24 - B.27
M
Be
D
be
be1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01, Edisi
Mei 2020;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Periode Tiga Bulan Yang
erakhir 31 Maret 2019 dan 2018 (2018-Tidak Diaudit) dan Tahun-Tahun yang berakhir 31
Desember 2018 dan 2017, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang
erakhir 31 Desember 2019 dan 2018, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang
erakhir 31 Desember 2020 dan 2019, dan Laporan Auditor Independen;B.46 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
27/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 20 Maret 2019;B.49 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
83/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021C.6 - C.13
20
20
201 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 6 : Nomor 7190/WK/FIN/2020 Tanggal 2 Oktober
020, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 7 : Nomor 7190/WK/FIN/2020 Tanggal 15 Oktober
020, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 8 : Nomor 7512/WK/FIN/2020 Tanggal 16 Oktober
020, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9489/WK/FIN/2019Ta
nil
Pe
Ta
ca
Pe
Ta
nil
Pe
Ta
nil
da
Ta
nil
Peanggal 21 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.309.230.115.094,- dan total
lai cair Rp.306.070.470.308,- berikut Transaction Inquiry Bank BNI dan Surat
emindahbukuan.
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 4799/WK/FIN/2019
anggal 15 Agustus 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.313.117.316.789,- dan total nilai
air Rp.301.375.417.408,- berikut Transaction Inquiry Bank BNI dan Surat
emindahbukuan.
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9391/WK/FIN/2019
anggal 19 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.148.696.843.383,- dan total
lai cair Rp.143.120.712.196,- berikut Account Statement Bank BRI dan Surat
emindahbukuan.
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9490/WK/FIN/2019
anggal 21 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.58.109.466.711,- dan total
lai cair Rp.55.725.767.962,,- berikut Rekening Koran (Account Statement) Bank Mandiri
an Surat Pemindahbukuan.
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9665/WK/FIN/2019
anggal 29 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.407.684.936.635,- dan total
lai cair Rp.406.738.201.609,,- berikut Transaction Inquiry Bank BNI dan Surat
emindahbukuan.G.3
be
20
be
20Prosedur Waskita bidang Keuangan
erdasarkan Surat Keputusan Board of Director nomor 08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei
019
Prosedur Waskita bidang keuangan
erdasarkan Surat Keputusan Board of Director nomor 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei
020G.5 Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2019;
Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2020;N.3 - N.7 1 (satu) bundel Account Information Bank BNI 1817 PT Waskita Karya.
1 (satu) bundel Rekening Bank Mandiri 449 PT Waskita Karya.
1 (satu) bundel Account Information Bank BNI 181817 PT Waskita Karya Tbk.
1 (satu) bundel Account Statement Bank BRI 302 PT Waskita Karya Tbk.
1 (satu) bundel Account Information Bank BNI 9591 PT Waskita Karya TbkN.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita
Karya TbkO.7 1(satu) set Dokumen fotocopy Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT
Waskita Karya (Persero) Tbk. Revisi 01 Edisi Mei 2020O.14 1(satu) set Dokumen Pemberitahuan Kelebihan Bayar PT Waskita Karya (Persero) Tbk O.26 - O.29
Ta
Ta
Ta
Ta1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9391/WK/FIN/2019
anggal 19 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9665/WK/FIN/2019
anggal 29 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9489/WK/FIN/2019
anggal 21 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 7190/WK/FIN/2020
anggal 2 Oktober 2020O.31 - O.32
Ta
Ta1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 7512/WK/FIN/2020
anggal 16 Oktober 2020
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 2079/WK/DIR/2020
anggal 15 Oktober 2020V.2 2 (dua) lembar copy dokumen keterangan pencairan SCF V.8 - V.10 1 (satu) bundel dokumen transaksi 6 SCF double bayar tanggal 02 Oktober 2020 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 7 SCF double bayar tanggal 15 Oktober 2020 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 8 SCF double bayar tanggal 16 Oktober 2020Z.1 Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar BB.16 –
BB.20
te
28
te
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019
entang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal
8 februari 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019
entang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal
22
te
30
te
10
te
23 2 Maret 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019
entang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal
0 Septemberi 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020
entang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal
0 Juli 2020.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020
entang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal
3 Juli 2020 membenarkannya.42. ADITA ARIGA KURNIAWATI
- Saksi ADITA ARIGA KURNIAWATI., SE., dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Saksi mengerti memberikan keterangan di depan persidangan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast atas nama BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kejaksaan Agung yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi membenarkan keterangan sebagaimana dalam BAP tersebut;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO sebagai Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi juga kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2018-2020) dan Saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2020-2022), sedangkan Terdakwa NIZAM MUSTAFA saksi tidak kenal.
- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, dan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa sejak tahun 2016 saksi bekerja di PT. Waskita Karya (Persero), Tbk sebagai Officer Treasury dan SCF di PT. Waskita Karya (Persero), Tbk, namun saat ini saksi sudah resign;
- Bahwa tugas saksi sebagai Officer Treasury dan SCF di PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah
- Mengecek kelengkapan tagihan SCF yang berisi Kwitansi, Faktur Pajak, Berita Acara Pembelian dan Kontrak;
- Memverifikasi tagihan SCF dari divisi seperti memasukan suku bunga
- Bahwa proses pencairan SCF sejak dari pengajuan di Proyek sampai dengan cair di Rekening Vendor adalah
- Proses pencairan SCF yang di dapat dari SAP dengan rincian dokumen yang di verifikasi oleh:
- Staff Proyek
- Kepala Proyek
- Staff Pengendalian Divisi
- Kepala Bagian Pengendalian Divisi
- Staff Keuangan Divisi
- Kepala Bagian Keuangan Divisi
- VP Divisi
- SVP Divisi
- Staff Keuangan Pusat
- Kepala Bagian Keuangan Pusat
- SVP Keuangan Pusat
- Direktur Keuangan (diatas 2 Milyar)
- Dokumen yang telah di verifikasi hingga selesai berupa output dari SAP yang berbentuk excel, dengan excel yang berisi:
- Nama Vendor
- No. Invoice
- Nilai Pengajuan
- Tanggal Pengajuan
- Tenor (180 hari)
- Upload CPO adalah Upload dokumen pada sistem perbankan berupa output excel
- Mengecek Pada sistem Task dokumen yang telah berhasil di upload pada upload CPO, sehingga akan timbul success jika hasil upload berhasil di masukan
- Hasil dari maker berupa tampilan dalam menu task akan sampai approver dan releaser yaitu sdri. Eka Desniati.
- Jika dokumen berhasil, akan ada di Report berupa credit advice atau bukti transfer
- Proses pencairan SCF yang di dapat dari SAP dengan rincian dokumen yang di verifikasi oleh:
- Bahwa fasilitas SCF yang diperoleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dari bank BNI, BRI dan Mandiri;
- Bahwa penggunaan fasilitas SCF adalah hanya untuk pembayaran kepada vendor atas pekerjaan atau proyek di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa prosedur pengajuan SCF melalui sistem d bank Bank BNI, Bank BRI (TPS BRI) dan Bank Mandiri (Mandiri Financial Supply Chain Management) cara pengajuan SCF secara garis besar prosedurnya sama, hanya saja Plafond SCF terbanyak ada pada Bank BNI.
- Bahwa cara membuka SCF Online Bank BNI yaitu dengan membuka website https://bnifscm.bni.co.id/, user: WSKT3 password: senyumdulu2020!.
- Bahwa saksi mengetahui adanya pencairan SCF double bayar pada tahun 2019-2020 yaitu pengajuan kembali invoice milik Waskita Beton Prescast yang sudah dilakukan pembayatan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk dicairkan kembali melalui SCF di beberapa Bank yang kemudian di transfer kembali uang SCF tersebut dari rekening Waskita Beton Precast kepada rekening Waskita Karya;
- Bahwa proses pengajuan SCF Double Pembayaran dilakukan oleh oleh Eka Desniati dengan cara menggunakan account Maker (WSKT3) untuk login di aplikasi BNI SCF Online.
- Bahwa saksi mengetahui pengajuan SCF Double Pembayaran dilakukan oleh Eka Desniati karenakan pada tahun 2019-2020 setelah pencairan ke rekening PT Waskita Beton Precast kemudian di transfer kembali ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk karena saksi pernah diberikan list pengajuan SCF dan surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar untuk PT Waskita Beton Precast kemudian saksi melakukan pengarsipan.
- Bahwa pengajuan SCF dalam system Online SAP harus melampirkan juga bukti dukung file berupa Invoice yang dibuat oleh Vendor. Saat terjadi double bayar, tidak ada bukti dukung file ke bank berupa invoice yang di buat dan diajukan oleh vendor/supplier/subkon dalam pengajuan SCF double bayar karena sudah ada dalam system Online SAP;
- Bahwa proses pencairan uang SCF ke rekening Vendor sejak permohonan selesai di proses oleh Releaser kurang dari 24 Jam atau dapat dikatakan akan cair dihari yang sama.
- Bahwa yang menjadi Maker, Releaser dan Approval dalam fasilitas SCF di PT Waskita Karya (Persero) Tbk sejak Oktober 2018 adalah WSKT1 (Realeser): Asep Mudzakir, WSKT2 (Approver): Eka Desniati, dan WSKT3 (Maker): Adita Ariga. Sedangkan aker, Releaser dan Approval dalam fasilitas SCF di PT Waskita Karya (Persero) Tbk sejak 21 Februari 2019 adalah WSKT2 (Approver & Realeser): Eka Desniati dan WSKT3 (Maker): Adita Ariga;
- Bahwa saat saksi sebagai maker, yaitu melakukan pengecekan sebelum masuk ke sistem bank untuk pembayaran SCF ke vendor. Saksi menyiapkan dokumen dengan format excel utk memastikan kebenaran angka tagihan SCF ke bank.
- Bahwa pada saat terjadinya SCF double pembayaran tahun 2019 s.d. tahun 2020 yang menjadi Maker, Releaser dan Approval adalah Eka Desniati.
- Bahwa yang menentukan SCF yang diajukan oleh divisi kepada Bidang Keuangan Waskita Karya Pusat dapat dibayar atau tidak adalah SVP Keuangan Pusat.
- Bahwa untuk setiap permohonan yang diajukan oleh Vendor/Supplier/Subkon akan diproses dengan system SAP dan system SCF Online. Terhadap sistem SAP dimulai sejak pengajuan di Proyek sampai dengan sampai ke SVP Keuangan Pusat/ Direktur. Kemudian setelah permohonan sudah di Approve oleh SVP Keuangan Pusat/ Direktur Keuangan maka tagihan baru bisa saksi masukan ke dalam sistem SCF Online.
- Bahwa setelah berlakunya SCF Online khususnya untuk Bank BNI, Mandiri, dan Bank BRI sepengetahuan saksi tidak pernah ada pemeriksaan Invoice dan dokumen pendukung lainnya dalam pengajuan SCF.
- Bahwa benar saat terjadi double bayar dengan menggunakan SCF pada tahun 2019 saat itu Direktur Keuangan dijabat oleh HARIS GUNAWAN, sedangkan SCF double bayar pada tahun 2020 saat itu Direktur Keuangan dijabat oleh TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saat terjadi double bayar dengan menggunakan SCF pada tahun 2019 dan Eka Desniati selaku Manager Keuangan menyuruh saksi untuk mencari tagihan atau invoice dari vendor PT Waskita Beton Precast yang nilainya atau nominalnya besar yang ada di sistem SAP kemudian saksi mencarikan invoice tersebut lalu saksi berikan kepada Eka Desniati ada banyak invoice dari vendor PT Waskita Benton Precast sedangkan bukti fisiknya tidak pernah ada. Saksi hanya mencari invoice dari sistem SAP yang memuat ada nama vendor, no invoice,kuitansi, dan nama proyek atau pekerjaan.
- Kemudian pada saat terjadi double bayar dengan menggunakan SCF pada tahun 2020, Eka Desniati selaku SVP Finance dan Meiriawan selaku Treasury Manager menyuruh saksi untuk mencari tagihan atau invoice dari vendor PT Waskita Beton Precast yang nilainya atau nominalnya besar yang ada di sistem SAP kemudian saksi mencarikan invoice tersebut lalu saksi berikan kepada Eka Desniati dan Meiriawan ada banyak invoice dari vendor PT Waskita Benton Precast sedangkan bukti fisiknya tidak pernah ada. Saksi hanya mencari invoice dari sistem SAP yang memuat ada nama vendor, no invoice,kuitansi, dan nama proyek atau pekerjaan.
- Bahwa double bayar pada tahun 2019 menggunakan invoice 2019 dan 2018, sedangkan double bayar pada tahun 2020 menggunakan invoice tahun 2019;
- Bahwa proses pengajuan SCF adalah benar verifikasi dilakukan secara berlapis-lapis dimulai dari verifikasi oleh proyek, verifikasi unit bisnis dan verifikasi bagian keuangan pusat, namunSCF double bayar pengajuannya tanpa melewati prosedur atau tidak ada proses dari awal yang dilakukan karena tinggal ambil dari dokumen yang ada di sistem SAP. semua proses dilewati krna secara sistem sudah pernah dilakukan pembayaran;
- Bahwa terjadi double bayar yang menggunakan Fasilitas SCF hanya terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2020 dibawah kepemimpinan Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN dan TAUFIK HENDRA KUSUMA, sedangkan diluar tahun 2019 dan diluar tahun 2020 tidak pernah ada atau terjadi double bayar yang menggunakan fasilitas SCF;
- Bahwa dalam pelaksanaan double bayar tahun 2019 dan tahun 2020, Saksi mencari invoice dari vendor PT Waskita Beton Precast yang telah dilakukan pembayaran oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk karena yang diminta adalah hanya tagihan atau invoice dari vendor PT Waskita Beton Precast;
- Bahwa sejak oktober 2020 saksi diperintahkan untuk mencari invoice PT Waskita Beton Precast yang menggunakan SCF yang nilai besar yang ada di bank BNI kemudian saksi memberikannya ke Meiriawan
- Bahwa yang bisa mengakses data tagihan double bayar PT Waskita Beton Precast di sistem SAP adalah staf keuangan pusat dalam hal ini saksi, setelah data diambil lalu saksi berikan ke Eka Desniati
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya sebagai berikut: membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti A.15 1 (Satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
Nomor : 08/SK/WK/2019 Tentang Revisi Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk/ Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 15 Mei
2019;B.24 1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01, Edisi Mei
2020B.34 1 (satu) bundel Dokumen Perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar, Nomor:
4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus 2019B.35 1 (satu) bundel Dokumen Perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar, Nomor:
9489/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November 2019B.46 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
27/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 20 Maret 2019;B.49 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
83/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021C.1 -
C.10
20
20
20
M
20
BR
20
20
20
20
Ta
ca
Ta
ca
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 1 : Nomor 4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus
019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 2 : Nomor 9489/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November
019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 3 : Nomor 9490/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November
019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 1660001170117 Bank
Mandiri;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 4 : Nomor 9391/WK/FIN/2019 Tanggal 19 November
019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 0340-01-002120-30-3 Bank
RI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 5 : Nomor 9665/WK/FIN/2019 Tanggal 29 November
019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 6 : Nomor 7190/WK/FIN/2020 Tanggal 2 Oktober
020, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 7 : Nomor 7190/WK/FIN/2020 Tanggal 15 Oktober
020, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 8 : Nomor 7512/WK/FIN/2020 Tanggal 16 Oktober
020, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9489/WK/FIN/2019
anggal 21 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.309.230.115.094,- dan total nilai
air Rp.306.070.470.308,- berikut Transaction Inquiry Bank BNI dan Surat Pemindahbukuan.
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 4799/WK/FIN/2019
anggal 15 Agustus 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.313.117.316.789,- dan total nilai
air Rp.301.375.417.408,- berikut Transaction Inquiry Bank BNI dan Surat Pemindahbukuan.G.3
be
20
beProsedur Waskita bidang Keuangan
erdasarkan Surat Keputusan Board of Director nomor 08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei
019
Prosedur Waskita bidang keuangan
erdasarkan Surat Keputusan Board of Director nomor 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita
Karya TbkO.7 1(satu) set Dokumen fotocopy Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Revisi 01 Edisi Mei 2020 O.14 1(satu) set Dokumen Pemberitahuan Kelebihan Bayar PT Waskita Karya (Persero) Tbk O.26 -
O.29
Ta
Ta
Ta
Ta
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9391/WK/FIN/2019
anggal 19 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9665/WK/FIN/2019
anggal 29 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9489/WK/FIN/2019
anggal 21 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 7190/WK/FIN/2020
anggal 2 Oktober 2020O.31 -
O.36
Ta
Ta
Ta
Ta
Ta
Ta
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 7512/WK/FIN/2020
anggal 16 Oktober 2020
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 2079/WK/DIR/2020
anggal 15 Oktober 2020
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 4799/WK/DIR/2019
anggal 15 Oktober 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9665/WK/FIN/2019
anggal 29 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9490/WK/FIN/2019
anggal 21 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9480/WK/FIN/2019
anggal 21 November 2019V.2 – V.10 2 (dua) lembar copy dokumen keterangan pencairan SCF
1 (satu) bundel dokumen transaksi 1 SCF double bayar tanggal 15 Agustus 2019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 2 SCF double bayar tanggal 19 November 2019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 3 SCF double bayar tanggal 21 November 2019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 4 SCF double bayar tanggal 21 November 2019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 5 SCF double bayar tanggal 29 November 2019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 6 SCF double bayar tanggal 02 Oktober 2020 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 7 SCF double bayar tanggal 15 Oktober 2020 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 8 SCF double bayar tanggal 16 Oktober 2020Z.1 Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar BB.16 –
BB.20
pe
fe
te
22
pe
Se
pe
20
pe
20
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 28
ebruari 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019
entang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal
2 Maret 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 30
eptemberi 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 10 Juli
020.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli
020
43. IRFAN FATURRAHMAN
- Saksi IRFAN FATURRAHMAN, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Saksi mengerti memberikan keterangan di depan persidangan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast atas nama BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kejaksaan Agung yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi membenarkan keterangan sebagaimana dalam BAP tersebut;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO sebagai Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi juga kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2018-2020) dan Saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2020-2022), sedangkan NIZAM MUSTAFA saksi tidak kenal.
- Bahwa pada tahun 2019-2020 saksi bekerja sebagai Manager Treasury PT waskita Karya (Persero) Tbk, kemudian tahun 2020-2022 sebagai Manager Debt Restructuting PT waskita Karya (Persero) Tbk selanjutnya Tahun 2022 s.d. sekarang sebagai Pj VP RM & PMO PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa Tugas, Pokok dan Fungsi saksi sebagai Manager Treasury PT waskita Karya (Persero) Tbk adalah:
- Mengembangkan penyusunan pedoman perbendaharaan perusahaan secara rinci;
- Mengendalikan serta Menyusun laporan arus kas secara keseluruhan;
- Melakukan perencanaan kerja sama impor ekspor;
- Melakukan evaluasi dan melaporkan proyek dalam perhatian khusus;
- Melakukan verifikasi terhadap permohonan pembayaran hutang yang diajukan oleh Business Unit;
- Mengelola arus kas, melakukan penagihan piutang, dan melaksnakan pembayaran hutang kepada mitra kerja;
- Mengelola dan melakukan pemindahbukuan dana kerja;
- Melakukan penanganan masalah keuangan;
- Melaksanakan pembayaran deviden ke pemegang saham;
- Membantu SVP-Finance Division merencanakan program mitigasi risiko dalam bidang pekerjaan terkait dengan mengacu kepada PW- Manajemen Resiko;
- Menerapkan manajemen anti penyuapan tanpa kecuali, menjunjung tinggi transparansi dalam setiap aspek kegiatan yang dilakukan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab dibidangnya;
- Melakukan pembinaan penerapan sistem manajemen waskita dan prosedur waskita dibidang terkait, mengacu standar PP No. 50 Tahun 2012, ISO 45001:2018, ISO 14001:2015, ISO 9001:2015, ISO 37001:2016, Perkap No. 24 Tahun 2007;
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh SVP-Finance Division;
- Bahwa unit bisnis/divisi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada Tahun 2019 – Tahun 2020 yaitu:
- Divisi Insfrastruktur I
- Divisi Insfrastruktur II
- Divisi Infrastruktur III
- Divisi Building
- EPC (Enginering Procurement dan Contructions)
- Bahwa mekanisme/cara kerja Treasury PT waskita Karya (Persero) Tbk adalah melakukan monitoring dan pelaporan arus kas perusahaan, dimulai dari merekapitulasi kebutuhan dana semua unit kerja dan unit bisnis yang digabungkan menjadi rencana pengeluaran, kebutuhan dana unit bisnis didapatkan dari permintaan dana kerja yang dikirimkan oleh seluruh unit bisnis/divisi yang memuat kebutuhan modal kerja proyek, operasional divisi dan pembayaran kewajiban yang ada di divisi. Sedangkan kebutuhan dana unit kerja didapatkan dari rekapitulasi kebutuhan dana dari seluruh unit kerja yang berdasarkan dari daftar pembayaran yang telah diverifikasi oleh bagian terkait. Kebutuhan dana kerja dari unit bisnis dan unit kerja kemudian digabungkan menjadi rencana cashout dalam satu periode waktu tertentu (2 minggu). Untuk menanggulangi kebutuhan dana/cash out tersebut treasury melakukan monitoring dan pemantauan terhadap penagihan piutang dan rencana pencairan termin yang akan menjadi sumber cash in untuk penyelesaian kebutuhan cash out tersebut;
- Bahwa masing – masing nomor rekening unit bisnis/divisi yang ada di PT Waskita Karya (Persero) Tbk yaitu:
- Divisi Insfrastruktur I Bank BNI 0077974699;
- Divisi Insfrastruktur II Bank BNI 0144855555;
- Divisi Infrastruktur III Bank BNI 1355666898;
- Divisi Building Bank BNI 0020201759;
- EPC (Enggenering Procurement dan Contructions) Bank BNI 2018072018;
- Bahwa salah satu tugas dari treasury adalah pengelolaan kas dan rekening operasional kantor pusat, dimana rekening tersebut digunakan sebagai rekening operasional pembayaran gaji, pembayaran invoice rekanan kantor pusat, pengiriman dana kerja, pembayaran utang bank jatuh tempo, pembayaran bunga bank. Pengiriman dana kerja dilakukan setelah proses verifikasi kelengkapan dokumen atas permintaan dana kerja selesai dan lengkap, kemudian dilakukan pemantauan atas penerimaan termin dalam periode tersebut dan dilakukan pengecekan atas kecukupan saldo operasional pusat. Lalu diajukan persetujuan untuk pengiriman dana kerja sesuai dengan kecukupan saldo tersebut kepada SVP finance / dir of finance. apabila disetujui maka pengiriman dana kerja dapat dilakukan kepada masing-masing unit bisnis;
- Bahwa Bank memberi fasilitas pembiayaan dengan 2 bentuk atau jenis yaitu cash loan (kredit modal kerja) dan non cash loan (SCF dan SKBDN). Atas kedua jenis fasilitas pembiayaan tersebut, PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. menjaminkan piutang dari pemberi kerja dan atau kontrak pekerjaan dari pemberi kerja.
- Bahwa saat saksi sebagai Treasury Manager peristiwa double bayar SCF tahun 2019 saat melaporkan kekurangan saldo atas kecukupan untuk biaya operasional kepada Asep Mudzakir selaku SVP Finance, kemudian sdr Asep Mudzakir mendapatkan instruksi dari HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan untuk memanfaatkan fasilitas yang masih ada yaitu fasilitas SCF, kemudian Asep Mudzakir menjalankan instruksi HARIS GUNAWAN untuk menggunakan fasilitas SCF untuk dilakukan double bayar.
- Bahwa mengenai Double bayar tersebut masuk ke dalam kas atau rekening operasional perusahaan, pemindahbukuan dana tersebut dilakukan sesuai dengan kebutuhan yang sudah direncanakan dan prosedur yang ada, atas pemindahbukuan tersebut sesuai dengan rencana pembayaran yang telah dibuat sesuai dengan kebutuhan dana yang disusun kemudian diverifikasi oleh bagian terkait dan dilakukan otorisasi oleh SVP Finance Asep Mudzakir) atau Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN sesuai dengan kewenangan;
- Bahwa cara memverifikasi permintaan dana kerja sesuai dengan aturan yang ada di PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah penyusunan permintaan dana kerja dilakukan pada awalnya dari kebutuhan proyek dan disusun oleh masing-masing proyek dengan dilakukan verifikasi dari masing-masing bagian di proyek (administrasi kontrak, keuangan, logistik) untuk dapat disetujui oleh kepala proyek sesuai dengan kebutuhan untuk kemudian dikirimkan ke divisi dan digabungkan dengan proyek lain di divisi tersebut dan ditambahkan dengan kebutuhan dari divisi tersebut. Yang saksi pahami permintaan dana kerja dilakukan verifikasi oleh bagian keuangan bagian pengendalian di masing-masing divisi untuk kemudian disetujui oleh SVP dari divisi tersebut sebelum dikirimkan menjadi permintaan dana kerja dari divisi ke kantor pusat yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tahun 2019 – Tahun 2020 yaitu terdiri dari:
- Rekening Oprasional sumbernya dari semua penerimaan atas penjualan, pencairan tagihan termin maupun uang muka, restitusi pajak, dan klaim asuransi. Diluar hal tersebut dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan;
- Rekening Loan (peminjaman) sumber rekening tersebut berasal dari fasilitas pinjaman perbankan, nantinya dana peminjaman tersebut dipindahkan ke rekening oprasional.
- Bahwa permintaan dana kerja dari proyek dapat berisikan permintaan kebutuhan dana untuk Pembayaran utang (supplier, subkontraktor, sewa alat), Operasional proyek (sewa Gedung, listrik, beban rapat), dan Pembayaran upah (mandor)
- Bahwa saat saksi bekerja sebagai Treasury Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tahun 2019 pernah melakukan rapat mengenai Laporan Cash flow di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang dihadiri saksi sendiri bersama dengan HARIS GUNAWAN selaku Diretur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Asep Mudzakir selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk), Eka Desniati selaku Manager Corporate Manager dan Donatus Ganjar Endro selaku Corporate Budgeting Manager menyampaikan kondisi cashflow dan menyampaikan fasilitas pembiayaan dari bank (cash loan) yang tersedia sudah tidak bisa digunakan dengan waktu yang terbatas. Dalam rapat tersebut HARIS GUNAWAN menanyakan fasilitas lain yang masih terbuka dan bisa diakses dengan cepat kemudian Asep Mudzakir menyampaikan hanya fasilitas SCF yang masih terbuka dan bisa diakses dengan cepat. Setelah itu HARIS GUNAWAN menginstruksikan Asep Mudzakir untuk menggunakan fasilitas SCF double bayar dengan mekanisme yaitu invoice atau tagihan yang pernah diajukan atau sudah pernah ditagihkan dan telah dibayarkan untuk diajukan kembali karena hanya tinggal opsi itu yang bisa dilakukan dengan cepat. Kemudian Asep Mudzakir menjalankan instruksi tersebut dengan menggunakan tagihan invoice dari vendor PT Waskita Beton Precast yang sudah pernah dibayarkan kemudian diajukan kembali.
- Bahwa pada saat rapat dengan HARIS GUNAWAN yang membahas kondisi keuangan PT Waskita karya (Persero) Tbk yang mengalami Negative Cashflow, dijelaskan pula opsi-opsi diantaranya percepatan termin, tambah fasilitas kredit bank namun hal tersebut tidak bisa dilakukan karena plafon pembiayaan sudah habis sedangkan kebutuhan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk operasional dibutuhkan segera, yang tersedia hanya plafon faslitas SCF. Kemudian HARIS GUNAWAN menginstruksikan fasilitas SCF double bayar karena kondisi cash out atau kebutuhan operasional PT Waskita Karya yang mendesak.
- Bahwa sebelum menghadap HARIS GUNAWAN tidak ada pembicaraan mengenai double bayar terlebih dahulu, saksi bersama-sama dengan Asep Mudzakir dan Eka Desniati hanya membahas penyampaian kondisi keuangan, sedangkan mekanisme double bayar pada tahun 2019 baru dibahas pada saat rapat dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan.
- Bahwa nomor rekening yang terdapat di PT Waskita Karya adalah sebagai berikut:
DAFTAR REKENING BANK NO. DIVISI Profit
CenterNAMA PROYEK No. Rekening KODE BANK Berelasi/
Pihak KetigaMATA
UANG1 CO 110311004
2Kantor Pusat BANK DKI NO. 6-250-800-2278 BDKI Pihak Ketiga RUPIAH 2 CO 110311011
4Kantor Pusat BANK DKI ESCROW NO. 6-251-
600-0611BDKI Pihak Ketiga RUPIAH 3 CO 110311000
5Kantor Pusat BANK BJB NO. 00-168-4021-1001 BJB Pihak Ketiga RUPIAH 4 CO 110311015
4Kantor Pusat Bank Banten 030-6010-999 BJB Pihak Ketiga RUPIAH 5 CO 110314000
1Kantor Pusat 002-020-1839 BNI Berelasi YEN 6 CO 110312000
1Kantor Pusat 002-020-1828 BNI Berelasi USD 7 CO 110311013
4Kantor Pusat BANK BNI ESCROW (TRANCE B) BNI Berelasi RUPIAH 8 CO 110311013
5Kantor Pusat BANK BNI NO 130-130-2210
(DIVESTASI )BNI Berelasi RUPIAH 9 CO 110311016
4Kantor Pusat BANK BNI NO. 00-979-7008 (IKN) BNI Berelasi RUPIAH 10 CO 110311013
7Kantor Pusat BANK BNI NO. 129-200-2007 (PMN) BNI Berelasi RUPIAH 11 CO 110311013
8Kantor Pusat BANK BNI NO. 129-300-3009 (RI) BNI Berelasi RUPIAH 12 CO 110311013
6Kantor Pusat BANK BNI NO. 130-130-2232 (CDS
BUJT )BNI Berelasi RUPIAH 13 CO 110311000
7Kantor Pusat BANK BNI NO.041-898-2426 BNI Berelasi RUPIAH 14 CO 110311016
2Kantor Pusat BANK BNI NO. 229-200-2000 BNI Berelasi RUPIAH 15 CO 110311001
4Kantor Pusat BANK BNI NO. 20-201-81817 BNI Berelasi RUPIAH 16 CO 110311012
0Kantor Pusat BANK BNI NO. 52-297-7765 BNI Berelasi RUPIAH 17 CO 110311000
6Kantor Pusat BANK BNI NO. 002-020-1817 BNI Berelasi RUPIAH 18 CO 110311012
7Kantor Pusat BANK BNI PRESERVASI KAS NO.
123-373-1880BNI Berelasi RUPIAH 19 CO 110311000
9Kantor Pusat BANK BNI NO. 055-833-8670 BNI Berelasi RUPIAH 20 CO 110311011
5Kantor Pusat BANK BNI CAB. SURABAYA NO.
266-911-1117BNI Berelasi RUPIAH 21 CO 110311006
9Kantor Pusat BANK BNI CAB. MALUKU & PAPUA
NO. 85-68-6476BNI Berelasi RUPIAH 22 CO 110311007
2Kantor Pusat BANK BNI CAB. DENPASAR NO.
49-38-7683BNI Berelasi RUPIAH 23 CO 110311007
0Kantor Pusat BANK BNI CAB. MAKASAR NO.
777-888-3229BNI Berelasi RUPIAH 24 CO 110311008
2Kantor Pusat BANK BNI NO. 809020202 BNI Berelasi RUPIAH 25 CO 110311000
8Kantor Pusat BANK BNI NO.85-08-51000 BNI Berelasi RUPIAH 26 CO 110311011
6Kantor Pusat BANK BNI CAB. MEDAN NO. 844-
400-7004BNI Berelasi RUPIAH 27 CO 110311007
3Kantor Pusat BANK BNI CAB. NTT 44-98-7539 BNI Berelasi RUPIAH 28 CO 110311012
1Kantor Pusat BANK BNI 49-086-6886 BNI Berelasi RUPIAH 29 CO 110311008
4REALTY Bank BNI 265002700 BNI Berelasi RUPIAH 30 CO 110311017
0Kantor Pusat BANK BNI NO. 149-300-3002 BNI Berelasi RUPIAH 31 CO 110311016
8Kantor Pusat BANK BNI 1392002004 BNI Berelasi RUPIAH 32 CO 110311016
9Kantor Pusat BANK BNI NO. 149-200-2000 BNI Berelasi RUPIAH 33 CO 110311002 Kantor Pusat BANK BNI SYARIAH NO. 850-851- BNI SYARIAH Berelasi RUPIAH 1 0100 34 CO 110311002
4Kantor Pusat BANK OF CHINA NO. 100-0009-
0050-8270BOC Pihak Ketiga RUPIAH 35 CO 110311002
3Kantor Pusat BANK OF CHINA NO. 100-0009-
0049-9402BOC Pihak Ketiga RUPIAH 36 CO 110311002
8Kantor Pusat 03-400-200-009-4308 BRI Berelasi USD 37 CO 110311015
6Kantor Pusat BANK BRI NO. 0340-01-00311-5301 BRI Berelasi RUPIAH 38 CO 110311013
9Kantor Pusat BANK BRI 034-0010-0303-8305 BRI Berelasi RUPIAH 39 CO 110311002
9Kantor Pusat BANK BRI NO.03-400-100-208-5309 BRI Berelasi RUPIAH 40 CO 110311002
7Kantor Pusat BANK BRI NO. 034-001-000-102-
1302BRI Berelasi RUPIAH 41 CO 110311002
6Kantor Pusat BANK BRI NO 03-400-100-075-7308 BRI Berelasi RUPIAH 42 CO 110311012
9Kantor Pusat BANK BSI ESCROW NO. 710-939-
4917BSI Berelasi RUPIAH 43 CO 110311003
0Kantor Pusat BANK BSM NO. 7-106-067-7777 BSI Berelasi RUPIAH 44 CO 110311016
7Kantor Pusat BANK BSI NO. 719-464-7349 BSI Berelasi RUPIAH 45 CO 110311003
1Kantor Pusat BANK BSM NO. 710-949-9999 BSI Berelasi RUPIAH 46 CO 110311010
9Kantor Pusat BANK BSM NO. 766-777-6777 BSM Berelasi RUPIAH 47 CO 110311003
2Kantor Pusat BANK BTN NO. 000-480-130-000-
4453BTN Berelasi RUPIAH 48 CO 110311003
3Kantor Pusat BANK BTN NO. 000-0024-1013-
0001-0088BTN Berelasi RUPIAH 49 CO 110311003
4Kantor Pusat BANK BUKOPIN NO. 101-794-3011 BUKOPIN Pihak Ketiga RUPIAH 50 CO 110311016
5Kantor Pusat BANK BUKOPIN NO. 102-471-5015 BUKOPIN Pihak Ketiga RUPIAH 51 CO 110311016
6Kantor Pusat BANK BUKOPIN NO. 102-471-4019 BUKOPIN Pihak Ketiga RUPIAH 52 CO 110311015
7Kantor Pusat BANK BUKOPIN SYARIAH NO. 88-
0305-4101BUKOPIN
SYARIAHPihak Ketiga RUPIAH 53 CO 110311015
8Kantor Pusat BANK BUKOPIN SYARIAH NO. 88-
0305-3104BUKOPIN
SYARIAHPihak Ketiga RUPIAH 54 CO 110311016
3Kantor Pusat BANK BUKOPIN SYARIAH NO. 88-
0312-2106BUKOPIN
SYARIAHPihak Ketiga RUPIAH 55 CO 110311003
5Kantor Pusat BANK CIMB NIAGA NO. 80-014-
539-0400CIMB NIAGA Pihak Ketiga RUPIAH 56 CO 110311003
8Kantor Pusat BANK CIMB NIAGA SYARIAH NO.
86-000-564-4000CIMB NIAGA
SYARIAHPihak Ketiga RUPIAH 57 CO 110311007
8Kantor Pusat BANK DANAMON NO. 0036-2193-
0597DANAMON Pihak Ketiga RUPIAH 58 CO 110311003
9Kantor Pusat BANK DBS NO. 332-005-9875 DBS Pihak Ketiga RUPIAH 59 CO 110311004
0Kantor Pusat BANK DBS NO. 332-005-9866 DBS Pihak Ketiga RUPIAH 60 CO 110311004
1Kantor Pusat BANK DBS NO. 3-320-010-3107 DBS Pihak Ketiga RUPIAH 61 CO 110311004
4Kantor Pusat INDONESIA EXIMBANK NO. 32-
120-1019Eximbank Berelasi RUPIAH 62 CO 110311004
5Kantor Pusat INDONESIA EXIMBANK NO. 32-
120-1030Eximbank Berelasi RUPIAH 63 CO 110311004
3Kantor Pusat INDONESIA EXIMBANK NO. 32-
120-1008Eximbank Berelasi RUPIAH 64 CO 110311017
1Kantor Pusat BANK EXIM 32-120-1041 Eximbank Berelasi RUPIAH 65 CO 110311004
6Kantor Pusat BANK HSBC NO. 00-101-120-4068 HSBC Pihak Ketiga RUPIAH 66 CO 110312000
2Kantor Pusat 006-000-528-0775 MANDIRI Berelasi USD 67 CO 110313000
1Kantor Pusat 006-000-418-8375 MANDIRI Berelasi EURO 68 CO 110311014
0Kantor Pusat 166-000-352-4535 MANDIRI Berelasi RUPIAH 69 CO 110311014
1Kantor Pusat 166-000-353-0706 MANDIRI Berelasi RUPIAH 70 CO 110311014
2Kantor Pusat 166-000-353-0664 MANDIRI Berelasi RUPIAH 71 CO 110311014
3Kantor Pusat 166-000-353-0680 MANDIRI Berelasi RUPIAH 72 CO 110311014
4Kantor Pusat 166-000-353-0714 MANDIRI Berelasi RUPIAH 73 CO 110311013
0Kantor Pusat BANK MANDIRI ESCROW
(TRANCE A)MANDIRI Berelasi RUPIAH 74 CO 110311015
2Kantor Pusat BANK MANDIRI NO. 166-000-352-
4543 (DEBT SERVICE ACCOUNT)MANDIRI Berelasi RUPIAH 75 CO 110311014
6Kantor Pusat BANK MANDIRI NO. 166-000-352-
4501 (DSRA TRANCHE A)MANDIRI Berelasi RUPIAH 76 CO 110311014
7Kantor Pusat BANK MANDIRI NO. 166-000-352-
4527 (MANDATORY PAYMENT
TRANCHE A)MANDIRI Berelasi RUPIAH 77 CO 110311015
3Kantor Pusat BANK MANDIRI NO.
1660003524550 (MANDATORY
PREPAYMENT ACCOUNT)MANDIRI Berelasi RUPIAH 78 CO 110311014
9Kantor Pusat BANK MANDIRI NO. 166-000-353-
5630 (DSA REVOLVING TRANCHE
A)MANDIRI Berelasi RUPIAH 79 CO 110311015
0Kantor Pusat BANK MANDIRI NO.
1660003535648 (DISBURS
REVOLVING TRANCHE A)MANDIRI Berelasi RUPIAH 80 CO 110311015
1Kantor Pusat BANK MANDIRI NO. 166-000-353-
5689 (OP. REVOLVING TRANCHE
A)MANDIRI Berelasi RUPIAH 81 CO 110311014
8Kantor Pusat BANK MANDIRI NO. 166-000-353-
5697 (REVOLVING TRANCHE A)MANDIRI Berelasi RUPIAH 82 CO 110311014
5Kantor Pusat BANK MANDIRI NO. 166-000-352-
4493 (BUDGET)MANDIRI Berelasi RUPIAH 83 CO 110311015
5Kantor Pusat BANK MANDIRI NO. 166-000-363-
3120MANDIRI Berelasi RUPIAH 84 CO 110311011
7Kantor Pusat BANK MANDIRI NO.166-000-318-
4173MANDIRI Berelasi RUPIAH 85 CO 110311009
3Kantor Pusat BANK MANDIRI NO. 166-000-300-
5659MANDIRI Berelasi RUPIAH 86 CO 110311004
7Kantor Pusat BANK MANDIRI NO. 006-009-912-
5449MANDIRI Berelasi RUPIAH 87 CO 110311011
8Kantor Pusat BANK MANDIRI NO.166-000-318-
4199MANDIRI Berelasi RUPIAH 88 CO 110311005
0Kantor Pusat BANK MANDIRI NO. 166-002-017-
0825MANDIRI Berelasi RUPIAH 89 CO 110311005
3Kantor Pusat BANK MANDIRI (ESCROW) 006-
000-645-6101MANDIRI Berelasi RUPIAH 90 CO 110311004
9Kantor Pusat BANK MANDIRI NO. 166-000-178-
1780MANDIRI Berelasi RUPIAH 91 CO 110311007
6Kantor Pusat BANK MANDIRI NO. 166-000-218-
1204MANDIRI Berelasi RUPIAH 92 CO 110311005
4Kantor Pusat BANK MANDIRI NO. 166-000-117-
9803MANDIRI Berelasi RUPIAH 93 CO 110311004
8Kantor Pusat BANK MANDIRI NO.166-000-139-
1390MANDIRI Berelasi RUPIAH 94 CO 110311007
7Kantor Pusat BANK MANDIRI NO. 166-000-190-
5462MANDIRI Berelasi RUPIAH 95 CO 110311008
3REALTY Bank Mandiri 1660000671826 MANDIRI Berelasi RUPIAH 96 CO 110311005
6Kantor Pusat MAYBANK 277-300-0222 MAYBANK Pihak Ketiga RUPIAH 97 CO 110311013
3Kantor Pusat BANK MEGA NO. 010-7400-1123-
2423MEGA Pihak Ketiga RUPIAH 98 CO 110311007
9Kantor Pusat BANK MIZUHO NO. 32-3659-0151 MIZUHO Pihak Ketiga RUPIAH 99 CO 110311005
7Kantor Pusat BANK OCBC NO. 54-580-003-7404 OCBC Pihak Ketiga RUPIAH 100 CO 110311005
8Kantor Pusat BANK PANIN NO. 103-532-5028 PANIN Pihak Ketiga RUPIAH 101 CO 110311005
9Kantor Pusat BANK PERMATA NO. 90-235-3380 PERMATA Pihak Ketiga RUPIAH 102 CO 110311006
0Kantor Pusat BANK PERMATA NO. 90-235-3399 PERMATA Pihak Ketiga RUPIAH 103 CO 110311008
0Kantor Pusat BANK PERMATA NO. 902-35-4751 PERMATA Pihak Ketiga RUPIAH 104 CO 110311006
2Kantor Pusat BANK SMBC NO. 232-301-1501 SMBC Pihak Ketiga RUPIAH 105 CO 110311006
3Kantor Pusat BANK UOB NO. 327-301-2123 UOB Pihak Ketiga RUPIAH 106 CO 110311006
4Kantor Pusat BANK UOB NO. 327-301-2182 UOB Pihak Ketiga RUPIAH 1 Gedung 1118008 Terminal
Bandara
Internasional
Minangkabau0997897811 BNI Berelasi Rupiah 2 Gedung 1118015 Bandara Depati
Amir4300430068 BNI Berelasi Rupiah 3 Gedung 1117045 Nines Plaza &
Residence0643652003 BNI Berelasi Rupiah 4 Gedung 1117048 Apartemen
Solterra7657657684 BNI Berelasi Rupiah 5 Gedung 1119013 Renovasi
Masjid Istiqlal8765876525 BNI Berelasi Rupiah 6 Gedung 1119019 Revitalisasi
Pusat Olahraga
Ragunan-P98%846258006 BNI Berelasi Rupiah 7 Gedung 1119001 Gedung
Kampus UIII
(Paket I)7771000105 BNI Berelasi Rupiah 8 Gedung 1119018 Teraskita Hotel
Bandung844724897 BNI Berelasi Rupiah 9 Gedung 1119014 Perluasan
Terminal T1
Bandara Juanda3695003699 BNI Berelasi Rupiah 10 Gedung 1000111 KANTOR
DIVISI I20201759 BNI Berelasi Rupiah 11 Gedung 1000111 KANTOR
DIVISI I32139466-9 BNI Berelasi Rupiah 12 Gedung 1115073 LRT Sumsel
(General)2016201810 BNI Berelasi Rupiah 13 Gedung 1115074 LRT Sumsel
(Zona 1)2016201821 BNI Berelasi Rupiah 14 Gedung 1115075 LRT Sumsel
(Zona 2)4200002002 BNI Berelasi Rupiah 15 Gedung 1115076 LRT Sumsel
(Zona 3)4300300005 BNI Berelasi Rupiah 16 Gedung 1115077 LRT Sumsel
(Zona 4)4400400006 BNI Berelasi Rupiah 17 Gedung 1115078 LRT Sumsel
(Zona 5)2016201865 BNI Berelasi Rupiah 18 Gedung 1000111 Sarana Papan 159324876 BNI Berelasi Rupiah 19 Gedung 1115093 Apartemen
Yukata Alam
Sutera1901201617 BNI Berelasi Rupiah 20 Gedung 1119022 Rumah Dinas &
Town House
Duren Tiga
8.159.815.981BNI Berelasi Rupiah 21 Gedung 1120006 Sarana dan
Prasarana UIN
Jambi912684586 BNI Berelasi Rupiah 22 Gedung 1220014 Kawasan
Industri Sadai -
Bangka Selatan971106558 BNI Berelasi Rupiah 23 Gedung 1120019 Proyek
Pembangunan
Vasaka Bali
8.090.202.026BNI Berelasi Rupiah 24 Gedung 1120032 Pembangunan
Twin Tower
Makassar2020040150 BNI Berelasi Rupiah 25 Gedung 1120025 R. Isolasi
Covid-19 RSUD
Soekarno, Babel2710202020 BNI Berelasi Rupiah 26 Gedung 1120035 Kantor
Kejaksaan
Tinggi Sulawesi
Tengah7112003551 BNI Berelasi Rupiah 27 Gedung 1121001 Terowongan
Silaturahmi -
Mesjid Istiqlal1169337730 BNI Berelasi Rupiah 28 Gedung 1121005 Kantor
Gubernur Sulbar
Pasca Gempa1174805578 BNI Berelasi Rupiah 29 Gedung 1121006 Renovasi
RSUD Sulbar
Pasca Gempa
Mamuju1175530349 BNI Berelasi Rupiah 30 Gedung 1121008 Apron Bandara
Internasional
Lombok1178013566 BNI Berelasi Rupiah 31 Gedung 1121014 Sheikh Zayed
Grand Mosque -
Solo1701010200 BNI Berelasi Rupiah 32 Gedung 1121017 Bandar Udara
Hang Nadim -
Batam1233309095 BNI Berelasi Rupiah 33 Gedung 1121019 Ruang
Perawatan
Covid RSCM
Kiara7657657695 BNI Berelasi Rupiah 34 Gedung 1121020 RS Covid
Donohudan -
Solo1233939979 BNI Berelasi Rupiah 35 Gedung 1121038 Masjid
Baiturrahman -
Semarang1263261658 BNI Berelasi Rupiah 36 Gedung 1121035 ISOTER
Sumatra Barat1259126512 BNI Berelasi Rupiah 37 Gedung 1121024 RS Darurat
Covid-19 Bantul1237458374 BNI Berelasi Rupiah 38 Gedung 1121022 Pusat Isolasi
Mandiri
(BPSDMD)
Jateng1589999922 BNI Berelasi Rupiah 39 Gedung 1121023 Pembangunan
Kampus UIII
Tahap III7771000398 BNI Berelasi Rupiah 40 Gedung 1121026 Infrastruktur
Kawasan Suci
Besakih1236633631 BNI Berelasi Rupiah 41 Gedung 1121045 Kantor Gedung
OJK Maluku1291532150 BNI Berelasi Rupiah 42 Gedung 1121037 Rumah Dinas &
Town House
Duren Tiga T27797792009 BNI Berelasi Rupiah 43 Gedung 1121018 Ruang Isolasi
Covid Rusun
Pasar Rumput1238984214 BNI Berelasi Rupiah 44 Gedung 1121051 Aula Muktamar
NU ke 34
Lampung6700800087 BNI Berelasi Rupiah 45 Gedung 1122001 Penataan
Kawasan TMII1338941211 BNI Berelasi Rupiah 46 Gedung 1122010 Jalur KA Lintas
Medan - Binjai4000020222 BNI Berelasi Rupiah 47 Gedung 1000111 Building
DivisionBNI Cabang Utama Bekasi
32139466-9BNI Berelasi Rupiah 48 Gedung 1122015 Renovasi
Venue ASEAN
Paragames SoloBank Proyek - BNI BNI Berelasi Rupiah 49 Gedung 1122026 Overlay
Runway 10 28
Bandara JuandaBank Proyek - BNI BNI Berelasi Rupiah 50 Gedung 1122027 Apartemen
Synthesis
Kemang JakartaBank Proyek - BNI BNI Berelasi Rupiah 51 Gedung 1122014 Perbaikan
Runway Bandar
Udara Juanda3695006000 BNI Berelasi Rupiah 52 Gedung 1120006 Sarana dan
Prasarana UIN
Jambi
7.141.946.441BSI Berelasi Rupiah 53 Gedung 1000111 KANTOR
DIVISI I60002083867 MANDIRI Berelasi Rupiah 54 Gedung 1120008 Rumah Sakit
Pualu Galang514495681392 MAYBANK Pihak Ketiga MYR 1 INFRA 1 1409007 Normalisasi
Sungai Banjir
Kanal Barat
Paket No.A-1(1)
Semarang181255666 BNI Berelasi Rupiah 2 INFRA 1 1413007 Jalan dan
Jembatan
Pesisir Karimun
(Coastal Area)
2.888.288.855BNI Berelasi Rupiah 3 INFRA 1 1416017 Jembatan Jalan
Tol Kapal
Betung (Ogan)
456.470.217BNI Berelasi Rupiah 4 INFRA 1 1000131 DIVISI INFRA 3 BNI Berelasi Rupiah 1.355.666.898 5 INFRA 1 1000131 DIVISI INFRA 3
-BNI Berelasi Rupiah 6 INFRA 1 1000131 DIVISI INFRA 3
8.799.879.945BNI Berelasi Rupiah 7 INFRA 1 1000131 Cabang
Samarinda76847164 BNI Berelasi Rupiah 8 INFRA 1 1000131 Cabang Ambon 0085686476 BNI Berelasi Rupiah 9 INFRA 1 1000131 Cabang
Sulawesi7778883229 BNI Berelasi Rupiah 10 INFRA 1 1000131 Cabang NTT 44987539 BNI Berelasi Rupiah 11 INFRA 1 1000131 Cabang
Denpasar049387683 BNI Berelasi Rupiah 12 INFRA 1 1000131 Cabang NTB 0041933427 BNI Berelasi Rupiah 13 INFRA 1 1000131 Cabang Maluku
3.333.314.343BNI Berelasi Rupiah 14 INFRA 1 1413020 Pembangunan
Graving Dock
dan
Pengembangan
Dermaga
Noahtu0302747755 BNI Berelasi Rupiah 15 INFRA 1 1413036 Fly Over
Pegangsaan
Dua Kelapa
Gading0324454708 BNI Berelasi Rupiah 16 INFRA 1 1415087 Jalan Batu
Mundom -
Tabuyung -
Natal (MYC
APBNP)2015151176 BNI Berelasi Rupiah 17 INFRA 1 1415080 Saluran
Interkoneksi DI.
OSaka0420066463 BNI Berelasi Rupiah 18 INFRA 1 1415050 Indarung VI
Paket CC-8400929061 BNI Berelasi Rupiah 19 INFRA 1 1416013 Pembangunan
Sistem
Penyediaan Air
Minum (SPAM)
Maloy 20168115495983 BNI Berelasi Rupiah 20 INFRA 1 1417034 Jembatan pulau
2B - Kosambi
832.337.290BNI Berelasi Rupiah 21 INFRA 1 1419009 Bendungan
Rukoh Paket II
(JO)
3.320.882.088BNI Berelasi Rupiah 22 INFRA 1 1418018 Bendungan
Bener Paket II
(JO)
2.088.208.855BNI Berelasi Rupiah 23 INFRA 1 1419004 Waduk
Gondang
Lanjutan800318581 BNI Berelasi Rupiah 24 INFRA 1 1416045 Jalan Tol Ruas
Salatiga -
Kartasura
General
526.164.304BNI Berelasi Rupiah 25 INFRA 1 1416046 Jalan Tol Ruas
Salatiga -
Boyolali paket0485246963 BNI Berelasi Rupiah 4.1 4.2 4.3 26 INFRA 1 1417013 Jalan Tol Ruas
Salatiga -
Kertasura (Seksi
4.4)
526.102.085BNI Berelasi Rupiah 27 INFRA 1 1417014 Jalan Tol Ruas
Salatiga -
Kertasura (Seksi
5)
524.465.767BNI Berelasi Rupiah 28 INFRA 1 1417015 Jalan Tol Ruas
Salatiga -
Kertasura
( Seksi
Jembatan )
2.227.227.726BNI Berelasi Rupiah 29 INFRA 1 1417025 Jalan Tol Ruas
Colomadu -
Karanganyar
5.575.758.576BNI Berelasi Rupiah 30 INFRA 1 1417010 Jalan Tol Krian -
Legundi -
Bunder - Manyar
( KLBM )
1.255.668.899BNI Berelasi Rupiah 31 INFRA 1 1417017 Jalan Tol KLBM
Seksi 2
3.455.668.898BNI Berelasi Rupiah 32 INFRA 1 1417029 Jalan Tol
Pasuruan-
Probolinggo
Seksi 2
590.151.308BNI Berelasi Rupiah 33 INFRA 1 1417030 Jalan Tol
Pasuruan-
Probolinggo
Seksi 3
590.155.085BNI Berelasi Rupiah 34 INFRA 1 1417028 Jalan Tol
Pasuruan-
Probolinggo
Seksi 1
590.147.675BNI Berelasi Rupiah 35 INFRA 1 1418020 Bendungan
Jlantah
772.202.168BNI Berelasi Rupiah 36 INFRA 1 1419035 Makassar
Sewerage B2
1.313.300.300BNI Berelasi Rupiah 37 INFRA 1 1419038 Bendungan
Leuwikeris
Paket 4 -
P42,50%
7.070.705.098BNI Berelasi Rupiah 38 INFRA 1 1420005 Makassar
Sewerage C2
1.001.202.001BNI Berelasi Rupiah 39 INFRA 1 1320015 Rentang
Irrigation
Modernization
Project
975.470.091BNI Berelasi Rupiah 40 INFRA 1 1420018 Bendungan
Way
Sekampung
Paket IV
7.988.008.879BNI Berelasi Rupiah 41 INFRA 1 1420022 TPA Sampah
Regional
Manado
1.255.757.887BNI Berelasi Rupiah 42 INFRA 1 1420030 Huntap &
Prasarana
Pasca Bencana
1.155.525.559BNI Berelasi Rupiah Sulteng 43 INFRA 1 1420033 Bendungan
Jragung Paket 1
1.115.579.830BNI Berelasi Rupiah 44 INFRA 1 1420036 Pengaman
Pantai Jakarta
Tahap 4 Paket 2
6.664.600.078BNI Berelasi Rupiah 45 INFRA 1 1420037 Pengaman
Pantai KEK Tj.
Lesung Paket 1
1.461.112.226BNI Berelasi Rupiah 46 INFRA 1 1420038 Rehabilitasi D.I.
Ciliman
(IPDMIP)
1.462.223.333BNI Berelasi Rupiah 47 INFRA 1 1421002
Penanggulanga
n Banjir Kalsel
1.173.900.176BNI Berelasi Rupiah 48 INFRA 1 1421003 Penggantian
Jembatan S
Salim Kalsel
1.175.088.194BNI Berelasi Rupiah 49 INFRA 1 1421011 Perbaikan
Infrastruktur
Bencana
Kupang
1.223.087.710BNI Berelasi Rupiah 50 INFRA 1 1421012 Rehabilitasi
Pasca Bencana
Kupang
1.225.110.579BNI Berelasi Rupiah 51 INFRA 1 1421036 Relokasi
Hunian Tetap -
Kupang
2.237.736.446BNI Berelasi Rupiah 52 INFRA 1 1421039 Bendungan
Mbay JOP 70%
1.239.946.471BNI Berelasi Rupiah 53 INFRA 1 1421041 Jembatan Musi
5.859.606.122BNI Berelasi Rupiah 54 INFRA 1 1421043 Jembatan
Kramasan
5.859.606.188BNI Berelasi Rupiah 55 INFRA 1 1421048 Pengendalian
Banjir Sungai
Loji-Banger I
JOP 60%
5.357.585.850BNI Berelasi Rupiah 56 INFRA 1 1421052 Penanganan
Banjir Rob
Sunda Kelapa
2.022.111.225BNI Berelasi Rupiah 57 INFRA 1 1417013 Tol Ruas
Salatiga -
Kertasura (S.
4.4)BNI 002-020-1817 BNI Berelasi Rupiah 58 INFRA 1 1422016 JI Salamdarma
Gadung
Pawelutan JOP
60%Bank Proyek - BNI BNI Berelasi Rupiah 59 INFRA 1 1422018 JI Kamojing
Telar Barugbug
JOP 70%Bank Proyek - BNI BNI Berelasi Rupiah 60 INFRA 1 1422019 Bangunan
Pengendali
Banjir Kota BimaBank Proyek - BNI BNI Berelasi Rupiah 61 INFRA 1 1416018 Pembangunan
Jalan Tol
Pasuruan -
Probolinggo
2.016.313.003BNI Berelasi Rupiah 62 INFRA 1 1420024 Bendungan
Leuwikeris
Paket 5 -
JOP55%
5.050.509.884BNI Berelasi Rupiah 63 INFRA 1 1420029 Irigasi DI Tapin
Lanjutan -
JOP70%
1.112.285.277BNI Berelasi Rupiah 64 INFRA 1 1421046 Bangunan
Pengarah
Bendungan
Rukoh
1.207.157.585BSI Berelasi Rupiah 65 INFRA 1 1413039 SUAI AIRPORT BANK MANDIRI 113 003 012 0178 MANDIRI Berelasi Rupiah 66 INFRA 1 1414071 Jalan &
Jembatan
Oecusse Paket I
(DesignBANK MANDIRI 113 003 012 0178 MANDIRI Berelasi Rupiah 67 INFRA 1 1414071 Jalan &
Jembatan
Oecusse Paket I
(DesignBank Mandiri - PT.Waskita Karya
(0333) MDR-IDR-033MANDIRI Berelasi Rupiah 68 INFRA 1 1419000 KANTOR
CABANG
TIMOR LESTE601 00 0062609 6 MANDIRI Berelasi USD 69 INFRA 1 1419000 KANTOR
CABANG
TIMOR LESTE142 00 1549317 3 MANDIRI Berelasi USD 70 INFRA 1 1413039 SUAI AIRPORT 601 00 0061775 6 MANDIRI Berelasi USD 71 INFRA 1 1414071 JLN. & JEMB.
OECUSSE601 00 0067841 0 MANDIRI Berelasi USD 1 INFRA 2 1000121 Infra II Division
(Reorganisasi)BNI Ktr Divisi Sipil BNI-IDR-5555 BNI Berelasi Rupiah 2 INFRA 2 1000121 Infra II Division
(Reorganisasi)BNI 265002700 Rek Cabang Kalbar BNI Berelasi Rupiah 3 INFRA 2 1000121 Infra II Division
(Reorganisasi)BNI 0811229360 Rek Cabang Jabar BNI Berelasi Rupiah 4 INFRA 2 1000121 Infra II Division
(Reorganisasi)BNI 0031398639 Rek Cabang
JatengBNI Berelasi Rupiah 5 INFRA 2 1000121 Infra II Division
(Reorganisasi)BNI 0039233678 Rek Cabang Yogya BNI Berelasi Rupiah 6 INFRA 2 1000121 Infra II Division
(Reorganisasi)Bank BNI Infra II - PMN 1352378972 BNI Berelasi Rupiah 7 INFRA 2 1000121 Kantor Divisi BNI BNI Berelasi Rupiah 8 INFRA 2 1322024 Infra II Division
(Reorganisasi)Rekonstruksi Jembatan Palu 4 BNI Berelasi Rupiah 9 INFRA 2 1215011 Pembangunan
Jln Tol
Balikpapan-
Smd S5BNI IDR 4484494486 Proyek
1215011BNI Berelasi Rupiah 10 INFRA 2 1215091 Jalan Bebas
Hambatan
Manado-Bitung
(PA1)BNI IDR 7977777893 Proyek
1215091BNI Berelasi Rupiah 11 INFRA 2 1220009 Jalan Dan
Kawasan RS Di
Pulau GalangBNI IDR 917236323 Proyek
1220009BNI Berelasi Rupiah 12 INFRA 2 1220013 R. Isolasi Covid
19 RSUP
H.Adam MalikBNI 2020777761 Proyek 1220013 BNI Berelasi Rupiah 13 INFRA 2 1314076 Jalan Tol BNI IDR 364965341 Proyek BNI Berelasi Rupiah Becakayu Seksi
1 BC1314076 14 INFRA 2 1315033 Proyek Jalan
Tol Solo -
Kertosono SeksiBNI IDR 7000222706 Proyek
1315033BNI Berelasi Rupiah 15 INFRA 2 1315034 Proyek Jalan
Tol Solo -
Kertosono SeksiBNI 8008980094 BNI Berelasi Rupiah 16 INFRA 2 1315036 Proyek Jalan
Tol Solo -
Kertosono SeksiBNI IDR 8008980083 BNI Berelasi Rupiah 17 INFRA 2 1315059 TOL
CIMANGGIS -
CIBITUNG
SEKSI 1ABNI IDR 0410576975 Proyek
1315059BNI Berelasi Rupiah 18 INFRA 2 1315096 Jalan Tol
Pejagan -
Pemalang Seksi
3BNI 4000455551 BNI Berelasi Rupiah 19 INFRA 2 1315097 Jalan Tol
Becakayu Seksi
1ABNI IDR 0430303517 Proyek
1315097BNI Berelasi Rupiah 20 INFRA 2 1316002 Jalan Tol
Pejagan -
Pemalang Seksi
4BNI 5000556663 BNI Berelasi Rupiah 21 INFRA 2 1316009 Jalan Tol
Pemalang -
Batang Paket IBNI IDR 1414787885 Proyek
1316009BNI Berelasi Rupiah 22 INFRA 2 1316012 Jalan Tol
Batang -
Semarang Paket
I (SekBNI IDR 449069053 BNI Berelasi Rupiah 23 INFRA 2 1316019 TOL CIAWI -
SUKABUMI
SEKSI 2BNI IDR 488899578 Proyek
1316047BNI Berelasi Rupiah 24 INFRA 2 1316022 TOL
CIMANGGIS -
CIBITUNG
SEKSI 2BNI IDR 0456450553 Proyek
1316022BNI Berelasi Rupiah 25 INFRA 2 1316025 Jembatan LRT
Sungai MusiBNI IDR 2016201876 Proyek
1316025BNI Berelasi Rupiah 26 INFRA 2 1316028 Jalan Tol
Batang -
Semarang Paket
III (SBNI IDR 0945454542 Proyek
1316028BNI Berelasi Rupiah 27 INFRA 2 1316044 TOL CIAWI -
SUKABUMI
SEKSI 1 PKT
3.2 (EXBNI 483739201 BNI Berelasi Rupiah 28 INFRA 2 1316047 Tol Ciawi-
Sukabumi Seksi
1 Paket 2.1BNI IDR 488899578 Proyek
1316047BNI Berelasi Rupiah 29 INFRA 2 1317021 JALAN TOL
JORR II PAKET
1 KUNCIRAN -
PARBNI IDR 8765876592 BNI Berelasi Rupiah 30 INFRA 2 1317036 JALAN TOL
SERPONG -
CINEREBNI IDR 1230808122 Proyek
1317036BNI Berelasi Rupiah 31 INFRA 2 1317037 JALAN TOL BNI IDR 1232929123 BNI Berelasi Rupiah CIBITUNG -
CILINCING
SEKSI 132 INFRA 2 1317039 JALAN TOL
CIBITUNG -
CILINCING
SEKSI 2BNI IDR 7600670019 Proyek
1317039BNI Berelasi Rupiah 33 INFRA 2 1317049 JALAN TOL
BECAKAYU
SEKSI 2ABNI IDR 957575754 BNI Berelasi Rupiah 34 INFRA 2 1317050 TOL
BECAKAYU
KONEKSI
WIYOTO
WIYONOBNI IDR 0671550664 Proyek
1317050BNI Berelasi Rupiah 35 INFRA 2 1317062 JALAN TOL
JAKARTA -
CIKAMPEK II
ELEVATEDBNI IDR 3332333204 BNI Berelasi Rupiah 36 INFRA 2 1318007 FASILITAS
JALAN TOL
CIAWI -
SUKABUMI SEKBNI IDR 488899578 Proyek
1316047BNI Berelasi Rupiah 37 INFRA 2 1319006 TOL JAKARTA -
CIKAMPEK II
SISI SELATAN-IBNI IDR 800680564 BNI Berelasi Rupiah 38 INFRA 2 1319007 TOL JAKARTA -
CIKAMPEK II
SISI SELATAN-
PBNI IDR 802413564 Proyek
1319007BNI Berelasi Rupiah 39 INFRA 2 1319010 Jalan Tol
Becakayu Seksi
2A UjungBNI IDR 822368991 BNI Berelasi Rupiah 40 INFRA 2 1319017 Underpass
MM2100
CikarangBNI IDR 864687012 Proyek
1319021BNI Berelasi Rupiah 41 INFRA 2 1319021 Road S 24
Blok-K MM2100
CikarangBNI IDR 0483739201 Proyek
1316044BNI Berelasi Rupiah 42 INFRA 2 1320016 Crossing Taman
Mekar-Sadang
STA 59+600BNI IDR 1111699368 Proyek
1320016BNI Berelasi Rupiah 43 INFRA 2 1320023 Pembangunan
Jembatan PlosoBNI IDR 1118935526 Proyek
1320023BNI Berelasi Rupiah 44 INFRA 2 1320027 Pembangunan
Jalan Sofi -
Wayabula 1BNI IDR 8888877084 Proyek
1320027BNI Berelasi Rupiah 45 INFRA 2 1320031 Jalan SP.Blusuh
- BTS Kalteng
JOP 62.50%BNI IDR 1128056837 Proyek
1320031BNI Berelasi Rupiah 46 INFRA 2 1320041 Simpang Susun
Kawasan
Industri BatangBNI IDR 1128056837 Proyek
1320041BNI Berelasi Rupiah 47 INFRA 2 1321004 Bencana Banjir
Sg. Padang-
Belutu-SibarauBNI IDR 1999998059 Proyek
1321004BNI Berelasi Rupiah 48 INFRA 2 1321013 Jembatan
Termanu CS
Kabupaten
KupangBNI 1221764912 BNI Berelasi Rupiah 49 INFRA 2 1417059 Jalan Tol BNI IDR 1118962298 Proyek BNI Berelasi Rupiah Paspro Seksi 4
STA.1417059 50 INFRA 2 1321047 Jalan Akses &
Kawasan AvastaBNI IDR1301338848 Proyek
1321047BNI Berelasi Rupiah 51 INFRA 2 1322002 Proyek
Peningkatan
Jalan Sp. Siligita
– Kempinski,
ShowcaseBNI 1341969967 BNI Berelasi Rupiah 52 INFRA 2 1322006 SFO Jalan Tol
ruas kanci -
pejaganBNI 2002001350 BNI Berelasi Rupiah 53 INFRA 2 1322007 PROY LOT - 6B
P.SINE - BTS
KAB.BLITAR 2
(ROAD AND
BRIDGE)BNI IDR 202277197-3 Proyek
1322007BNI Berelasi Rupiah 54 INFRA 2 1321025 Long Semamu -
Long Bawan 2BNI 8883-183182 BNI Berelasi Rupiah 55 INFRA 2 1321025 Long Semamu -
Long Bawan 2BNI 3183180117 BNI Berelasi Rupiah 56 INFRA 2 1312033 Pembangunan
Jembatan Cable
Stayed Aji TuBank Kalimantan Timur IDR
0111500959BPD KALTIM Berelasi Rupiah 57 INFRA 2 1000121 Infra II Division
(Reorganisasi)Bank BPD SULUT GO
01601520004906BPD SULUT Pihak Ketiga Rupiah 58 INFRA 2 1321025 Long Semamu -
Long Bawan 2MANDIRI 166-0003-359056 MANDIRI Berelasi Rupiah 1 INFRA 3 1511024 Proyek PLTA
Genyem1540010631962 Mandiri Berelasi Rupiah 2 INFRA 3 1511014 Jaringan
Transmisi 150
KV Brastagi -
Kutacane
117.056.699BNI Berelasi Rupiah 3 INFRA 3 1515063 Paket 2
Transmisi 500
KV : Peranap -
Perawang0812201525 BNI Berelasi Rupiah 4 INFRA 3 1515062 Paket 1
Transmisi 500
KV : New Aur
Duri - Peranap0812201514 BNI Berelasi Rupiah 5 INFRA 3 1000132 EPC DIVISION
2.018.072.018BNI Berelasi Rupiah 6 INFRA 3 1000132 EPC DIVISION
34.001.002.923.303BRI Berelasi Rupiah 7 INFRA 3 1514021 Indocement
P14 Clinker Silo0343607550 BNI Berelasi Rupiah 8 INFRA 3 1515069 Paket 1
Transmisi 500
KV : New Aur
Duri - Peranap
(pondasi)
8.000.003.310BNI Berelasi Rupiah 9 INFRA 3 1515070 Paket 1
Transmisi 500
KV : New Aur
Duri - Peranap
(Tanah)
6.161.717.180BNI Berelasi Rupiah 10 INFRA 3 1515071 Paket 2
Transmisi 500
KV : Peranap -
Perawang
(Pondasi)8200009993 BNI Berelasi Rupiah 11 INFRA 3 1515072 Paket 2
Transmisi 500
KV : Peranap -
Perawang
(Tanah)0420618429 BNI Berelasi Rupiah 12 INFRA 3 1517032 Paket 3 Muara
Enim - New Aur
Duri (struktur
atas)0616171773 BNI Berelasi Rupiah 13 INFRA 3 1517032 WASKITA
TRANSMISI
500KV PAKET 3
ME - NEW AUR
DURI ZONA 5
5.202.008.109BNI Berelasi Rupiah 14 INFRA 3 1517033 WASKITA
TRANSMISI
500KV PAKET 3
ME - NEW AUR
DURI ZONA 2
2.202.008.100BNI Berelasi Rupiah 15 INFRA 3 1517057 PLTA Wado
2.018.222.249BNI Berelasi Rupiah 16 INFRA 3 1519005 T/L 150 kV
Rengat -
Tembilahan
(Section 5)
1.502.802.190BNI Berelasi Rupiah 17 INFRA 3 1517070 Gardu Induk
500 kV -
Peranap
706.756.589BNI Berelasi Rupiah 18 INFRA 3 1519011 Saluran Udara
tegangan tinggi
150Kv GI. PLTU
Kaltim - New
Balikpapan
5.556.667.667BNI Berelasi Rupiah 19 INFRA 3 1519023 SUTT Sangatta
- Maloy Section
1
7.707.577.779BNI Berelasi Rupiah 20 INFRA 3 1519024 SUTT Sangatta
- Maloy Section
2
7.759.577.778BNI Berelasi Rupiah 21 INFRA 3 1519025 SUTT Sangatta
- Maloy Section
3
7.788.585.855BNI Berelasi Rupiah 22 INFRA 3 1517047 Transmisi 500
kV Paket 3
Muara Enim -
New Aur Duri
(Tanah)6202016804 BNI Berelasi Rupiah 23 INFRA 3 1520002 Transmisi 500
kV Paket 3
Muara Enim -
New Aur Duri
(Zona 3)
2.202.008.100BNI Berelasi Rupiah 24 INFRA 3 1520012 Jargas Rumah
Tangga
4.414.415.565BNI Berelasi Rupiah Balikpapan
JOP33,49%25 INFRA 3 1219027 Proyek Jalan
Tol Prabumulih -
Muara Enim
Zona 10957775572 BNI Berelasi Rupiah 26 INFRA 3 1219028 Proyek Jalan
Tol Prabumulih -
Muara Enim
Zona 20933322213 BNI Berelasi Rupiah 27 INFRA 3 1219029 Proyek Jalan
Tol Prabumulih -
Muara Enim
Zona 3
2.020.310.107BNI Berelasi Rupiah 28 INFRA 3 1219030 Proyek Jalan
Tol Prabumulih -
Muara Enim
Zona 4
2.020.422.899BNI Berelasi Rupiah 29 INFRA 3 1219031 Proyek Jalan
Tol Prabumulih -
Muara Enim
Zona 5902476123 BNI Berelasi Rupiah 30 INFRA 3 1219032 Proyek Jalan
Tol Prabumulih -
Muara Enim
Zona 6
2.020.626.075BNI Berelasi Rupiah 31 INFRA 3 1219033 Proyek Jalan
Tol Prabumulih -
Muara Enim
Zona 72020715126 BNI Berelasi Rupiah 32 INFRA 3 1520020 EPC
Infrastruktur
Pascapanen
1.520.020.201BNI Berelasi Rupiah 33 INFRA 3 1520039 IPAL
Palembang - B2
B
2.020.787.805BNI Berelasi Rupiah 34 INFRA 3 1520028 Pembangunan
Jambi Sewer
Sistem B2
6.668.800.084BNI Berelasi Rupiah 35 INFRA 3 1521009 Upgrading
Smelter Inalum
P-20, 20%
1.227.980.416BNI Berelasi Rupiah 36 INFRA 3 1521016 Pembangunan
Pembangkit
Listrik Minihidro
1.232.926.020BNI Berelasi Rupiah 37 INFRA 3 1521015 PLTMH Batang
Toru 2x5 MW7721 7721 50 BNI Berelasi Rupiah 38 INFRA 3 1521050 PLTMH Bayang
Nyalo 3x2 MW
1.335.149.273BNI Berelasi Rupiah 39 INFRA 3 1522003 Proyek Tol
Kataraja Zona 1
1.522.003.331BNI Berelasi Rupiah 40 INFRA 3 1522004 Proyek Tol
Kataraja Zona 2
1.522.004.448BNI Berelasi Rupiah 41 INFRA 3 1522005 Proyek Tol
Kataraja Zona 3
1.522.005.555BNI Berelasi Rupiah 42 INFRA 3 1522013 Pembangunan
Jaringan Gas
Bumi Indramayu
1.397.731.430BNI Berelasi Rupiah 43 INFRA 3 1215025 Jln. Bebas
Hambatan & TolBNI IDR 6877766687 Proyek
1215025BNI Berelasi Rupiah Bakter 1 44 INFRA 3 1216008 Jln Tol KAPB
Paket II (Seksi 1
/ Induk)BNI IDR 2345262960 Proyek
1216008BNI Berelasi Rupiah 45 INFRA 3 1216015 Jalan Tol KAPB
Paket II (Seksi
2)BNI IDR 5600005603 Proyek
1216015BNI Berelasi Rupiah 46 INFRA 3 1216016 Jalan Tol KAPB
Paket II (Seksi
3)BNI IDR 2018201863 BNI Berelasi Rupiah 47 INFRA 3 1216029 Jln Tol TBKA
(JSB 1)BNI IDR 458552064 BNI Berelasi Rupiah 48 INFRA 3 1216030 Jln Tol TBKA
(JSB 2)BNI IDR 999998919 BNI Berelasi Rupiah 49 INFRA 3 1216031 Jln Tol TBKA
(JSB 3)BNI IDR 5606060603 BNI Berelasi Rupiah 50 INFRA 3 1216033 Tol Ruas PPKA
(seksi 1)BNI IDR 5920162017 BNI Berelasi Rupiah 51 INFRA 3 1216034 Tol Ruas PPKA
(seksi 2/Induk)BNI IDR 7520162017 BNI Berelasi Rupiah 52 INFRA 3 1216035 Tol Ruas PPKA
(seksi 3)BNI IDR 6720162017 BNI Berelasi Rupiah 53 INFRA 3 1216036 Tol Ruas PPKA
(seksi 4)BNI IDR 7520162222 BNI Berelasi Rupiah 54 INFRA 3 1216040 Jln Tol TBPP
(HK 1)BNI IDR 481622762 BNI Berelasi Rupiah 55 INFRA 3 1216041 Jln Tol TBPP
(HK 2)BNI IDR 811113333 BNI Berelasi Rupiah 56 INFRA 3 1216042 Jln Tol TBPP
(HK 3)BNI IDR 3511113333 BNI Berelasi Rupiah 57 INFRA 3 1216043 Jln. Bebas
Hambatan & Tol
Bakter 2BNI IDR 4411144006 BNI Berelasi Rupiah 58 INFRA 3 1216050 Jln Tol TBKA
(Zona KLB 1)BNI IDR 0999998020 Proyek
1216050BNI Berelasi Rupiah 59 INFRA 3 1216051 Jln Tol TBKA
(Zona KLB 2)BNI IDR 521842264 BNI Berelasi Rupiah 60 INFRA 3 1217018 Jalan Tol KAPB
Paket IV Seksi
2ABNI IDR 1303201786 Proyek
1217018BNI Berelasi Rupiah 61 INFRA 3 1217020 Jalan Tol KAPB
Paket IV Seksi
3BBNI IDR 2204201781 BNI Berelasi Rupiah 62 INFRA 3 1217027 Jln Tol TBPP
(HK 4)BNI IDR 2213141414 Proyek
1217027BNI Berelasi Rupiah 63 INFRA 3 1217035 Tol Ruas PPKA
(seksi 2A)BNI IDR 5920172014 BNI Berelasi Rupiah 64 INFRA 3 1217038 Jalan Tol KAPB
Paket I Seksi 1ABNI IDR 2201788883 Proyek
1217038BNI Berelasi Rupiah 65 INFRA 3 1217042 Jln Tol TBPP
(VGF CSDW)BNI IDR 5111144442 BNI Berelasi Rupiah 66 INFRA 3 1217043 Jln Tol TBPP
(VGF JJS 1)BNI IDR 0611132252 Proyek
1217043BNI Berelasi Rupiah 67 INFRA 3 1217044 Jln Tol TBPP
(VGF JJS 2)BNI IDR 610690807 BNI Berelasi Rupiah 68 INFRA 3 1217046 Jalan Tol KAPB
Paket I Seksi 1BBNI IDR 1512201722 Proyek
1217046BNI Berelasi Rupiah 69 INFRA 3 1217051 Tol Ruas PPKA
(seksi 1A)BNI IDR 5588822209 BNI Berelasi Rupiah 70 INFRA 3 1217052 Tol Ruas PPKA
(seksi 2B)BNI IDR 7420172018 Proyek
1217052BNI Berelasi Rupiah 71 INFRA 3 1217053 Tol Kuala
Tanjung -
InderapuraBNI IDR 2018777744 BNI Berelasi Rupiah (Zona 1) 72 INFRA 3 1217054 Tol Kuala
Tanjung -
Inderapura
(Zona 2)BNI IDR 691066815 Proyek
1217054BNI Berelasi Rupiah 73 INFRA 3 1217055 Tol Ruas PPKA
(seksi 4A)BNI IDR 2018228897 BNI Berelasi Rupiah 74 INFRA 3 1217056 Jalan Tol KAPB
Paket II Seksi
2ABNI IDR 1112227010 Proyek
1217056BNI Berelasi Rupiah 75 INFRA 3 1217065 Jln Tol TBKA
(VGF JAPEK)BNI IDR 2004464646 BNI Berelasi Rupiah 76 INFRA 3 1217066 Jln Tol TBKA
(VGF JAPEK)
Ex AcsetBNI IDR 0576504503 Proyek
1217066BNI Berelasi Rupiah 77 INFRA 3 1218003 Jln Tol Tebing
Tinggi - Parapat
1 Zona 1BNI IDR 999998045 BNI Berelasi Rupiah 78 INFRA 3 1218004 Jln Tol Tebing
Tinggi - Parapat
1 Zona 2BNI IDR 0999997030 Proyek
1218004BNI Berelasi Rupiah 79 INFRA 3 1218005 Jln Tol Tebing
Tinggi - Parapat
1 Zona 3BNI IDR 999995099 BNI Berelasi Rupiah 80 INFRA 3 1218006 Jln Tol Tebing
Tinggi - Parapat
1 Zona 4BNI IDR 8889909107 Proyek
1218006BNI Berelasi Rupiah 81 INFRA 3 1219015 Tol Tebing
Tinggi-Parapat
Thp 1 Zona 1ABNI IDR 999998056 Proyek
1219015BNI Berelasi Rupiah 82 INFRA 3 1219016 Rest Area
Bakter Paket 2BNI IDR 8002019987 Proyek
1219016BNI Berelasi Rupiah 83 INFRA 3 1219036 Junction Tebing
Tinggi - P40%BNI IDR 467520162017 Proyek
1216034BNI Berelasi Rupiah 84 INFRA 3 1321028 KAPB Thp 2
Paket II Seksi 2
(Obligasi)BNI BNI Berelasi Rupiah 85 INFRA 3 1321030 KAPB Thp 2
Paket II Seksi 3
(Obligasi)BNI IDR 2021091332 PROYEK
1321030BNI Berelasi Rupiah 86 INFRA 3 1321032 KAPB Thp 2
Paket IV Seksi 3
(PMN)BNI 1309202149 BNI Berelasi Rupiah 87 INFRA 3 1321033 KAPB Thp 2
Paket IV Seksi
3B (Obligasi)BNI1309202161 BNI1309202161 BNI Berelasi Rupiah 88 INFRA 3 1321029 KAPB Thp 2
Paket II Seksi 2
(PMN)BNI IDR 2021130996 Proyek
1321029BNI Berelasi Rupiah 89 INFRA 3 1321044 KAPB Thp 2
Paket IV Seksi
2A (PMN)BNI BNI Berelasi Rupiah 90 INFRA 3 1321029 KAPB Thp 2
Paket II Seksi 2
(PMN)BNI BNI Berelasi Rupiah 91 INFRA 3 1321030 KAPB Thp 2
Paket II Seksi 3
(PMN)BNI BNI Berelasi Rupiah 92 INFRA 3 1321032 KAPB Thp 2
Paket IV Seksi 3
(PMN)BNI BNI Berelasi Rupiah 93 INFRA 3 1321033 KAPB Thp 2 BNI BNI Berelasi Rupiah Paket IV Seksi
3B (NON PMN)94 INFRA 3 1321044 KAPB Thp 2
Paket IV Seksi
2A (PMN)BNI BNI Berelasi Rupiah 95 INFRA 3 1322020 Jalan Prov.
Sumut JOP
39,73% Zona 1BNI BNI Berelasi Rupiah 96 INFRA 3 1322021 Jalan Prov.
Sumut JOP
39,73% Zona 2BNI BNI Berelasi Rupiah 97 INFRA 3 1322022 Jalan Prov.
Sumut JOP
39,73% Zona 3BNI BNI Berelasi Rupiah 98 INFRA 3 1522012 Revitalisasi
Halte
Transjakarta
Paket A
1.403.365.480BNI Berelasi Rupiah 1 OVS 1000112 Overseas
Division
7.000.300.220BNI Berelasi RUPIAH 2 OVS 1000133 Overseas
DivisonBank BNI Rekening 7000300220 BNI Berelasi RUPIAH 3 OVS 1621010 Revertment,
Retaining Wall
Dermaga Benoa
1.210.161.406BNI Berelasi RUPIAH 4 OVS 100011A Kantor Cab.
Jeddah
10.172.363.000.207NCB Pihak Ketiga SAR 5 OVS 100011A Kantor Cab.
Jeddah
10.172.363.000.109NCB Pihak Ketiga SAR - Bahwa sebagai Manager Treasury mengetahui adanya fasilitas SCF Double Bayar saat melaporkan kondisi keuangan perusahaan yang kekurangan dana sehingga HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan mengintruksikan fasilitas SCF Double Bayar untuk mengatasi kondisi keuangan tersebut adalah berawal saat akan melaporkan kekurangan saldo atas kecukupan untuk biaya operasional kepada Asep Mudzakir selaku SVP Finance. Atas laporan saksi tersebut sehingga diadakan diskusi antara Asep Mudzakir, Eka Desniati selaku Corporate Finance dan diruangan Asep Mudzakir. Saat itu Eka Desniati menyampaikan fasilitas pembiayaan yang tersisa adalah fasilitas SCF. Kemudian kami bertiga menghadap HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan dan menjelaskan kondisi kekurangan dana operasional serta fasilitas yang bisa dipergunakan untuk mengatasi kekurangan tersebut adalah SCF. Selanjutnya HARIS GUNAWAN menginstruksikan Asep Mudzakir untuk memanfaatkan fasilitas yang masih ada yaitu fasilitas SCF dengan cara melakukan Double Bayar. Atas instruksi tersebut, Asep Mudzakir berkoordinasi dengan Sdri Eka Desniati untuk melakukan teknis pelaksanaan fasilitas SCF Double Bayar tersebut. 2 (dua) minggu kemudian setelah instruksi dari HARIS GUNAWAN mengenai fasilitas SCF Double Bayar tersebut saksi selaku Manager Treasury mengetahui penerimaan dana masuk ke rekening operasional perusahaan yang berasal dari fasilitas SCF Double Bayar PT Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa setelah dana yang berasal dari fasilitas SCF Double Bayar masuk ke rekening operasional perusahaan, saksi melaporkan kepada Sdr. Asep Mudzakir selaku SVP Finance dan langsung melakukan pemindahbukuan sesuai dengan kebutuhan yang sudah direncanakan;
- Bahwa sepengetahuan saksi, fasilitas SCF Double Bayar terjadi di PT Waskita Karya (persero) Tbk hanya pada tahun 2019 sampai dengan 2020;
- Bahwa Fasilitas non cash loan diantaranya SCF yang ada di PT. Waskita Karya berasal dari pembiayaan pada Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Mandiri;
- Bahwa saksi mengetahui jumlah total double bayar menggunakan SCF di PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2019 s.d. 2020 adalah sebesar Rp1,3 triliun. Untuk tahun 2019 double bayar menggunakan SCF di PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah sebesar Rp1,2 triliun yang mana menurut saksi seharusnya sudah lunas karena jatuh tempo;
- Bahwa pencairan SCF double bayar juga dilakukan pemotongan diskonto;
- Bahwa penggunaan dana SCF double bayar adalah untuk operasional perusahaan, namu secara detail atau rinciannya saksi tidak ingat;
- Bahwa terjadi double bayar yang menggunakan Fasilitas SCF hanyat terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2020 dibawah kepemimpinan Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN dan TAUFIK HENDRA KUSUMA, sedangkan diluar tahun 2019 dan diluar tahun 2020 tidak pernah ada atau terjadi double bayar yang menggunakan fasilitas SCF;
- bahwa dana yang masuk dari rekening PT Waskita Beton Precast kepada rekening PT. Waskita Karya atas kelebihan bayar adalah terjadinya double pembayaran tersebut tidak dilakukan pengembalian ke pihak bank yang memberikan fasilitas pembiayaan scf, melainkan dipergunakan untuk membayar gaji karyawan, buat operasional, biaya umum dan adminitrasi serta membayar hutang PT. Waskita Karya yang sudah jatuh tempo.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan diantaranya: membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti A.4 - A.8
Tb
Tb
Tb
Tb
Tb1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero)
bk. Tahun 2018 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero)
bk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero)
bk. Tahun 2019 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero)
bk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi II;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero)
bk. Tahun 2020 (Corporate Planning);A.15 1 (Satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
08/SK/WK/2019 Tentang Revisi Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk/ Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 15 Mei 2019;A.29 1 (satu) bundel Asli bermaterai Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang
Berakhir 31 Desember 2020 dan 2019;A.48 1 (satu) rangkap Asli Memo Persetujuan Pejabat Berwenang Memutus, Perihal
Penandatanganan KMK Penjaminan & Penjaminan Pemerintah PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk, Tanggal 09 Oktober 2021A.66 1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero)
Tbk. Tahun 2018 (Corporate Planning);B.24 - B.27
20
Be
De
De
De1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01, Edisi Mei
020;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Periode Tiga Bulan Yang
erakhir 31 Maret 2019 dan 2018 (2018-Tidak Diaudit) dan Tahun-Tahun yang berakhir 31
esember 2018 dan 2017, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang berakhir 31
esember 2019 dan 2018, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang berakhir 31
esember 2020 dan 2019, dan Laporan Auditor Independen;B.34 1 (satu) bundel Dokumen Perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar, Nomor:
4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus 2019B.35 1 (satu) bundel Dokumen Perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar, Nomor:
9489/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November 2019B.46 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
27/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 20 Maret 2019;B.49 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
83/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021C.1 – C.10
be
20
20
20
20
be
be
be1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 1 : Nomor 4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus 2019,
erdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 2 : Nomor 9489/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November
019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 3 : Nomor 9490/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November
019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 1660001170117 Bank Mandiri;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 4 : Nomor 9391/WK/FIN/2019 Tanggal 19 November
019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 0340-01-002120-30-3 Bank BRI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 5 : Nomor 9665/WK/FIN/2019 Tanggal 29 November
019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 6 : Nomor 7190/WK/FIN/2020 Tanggal 2 Oktober 2020,
erdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 7 : Nomor 7190/WK/FIN/2020 Tanggal 15 Oktober 2020,
erdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 8 : Nomor 7512/WK/FIN/2020 Tanggal 16 Oktober 2020,
erdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;21
Rp
15
Rp1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9489/WK/FIN/2019 Tanggal
1 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.309.230.115.094,- dan total nilai cair
p.306.070.470.308,- berikut Transaction Inquiry Bank BNI dan Surat Pemindahbukuan.
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 4799/WK/FIN/2019 Tanggal
5 Agustus 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.313.117.316.789,- dan total nilai cair
p.301.375.417.408,- berikut Transaction Inquiry Bank BNI dan Surat Pemindahbukuan.G.3
08
54Prosedur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of Director nomor
8.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019
Prosedur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of Director nomor
4/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020G.5 Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2019;
Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2020;G.7 Kontrak SCF Tahun 2019-2020 (Mandiri 2019-20200, BNI 2019-2020, BRI 2019-2020, OCBC
2019)M.4 1(satu) set print out copy Rekening Giro Bank BNI dengan No. Rek. 20201817 An. PT Waskita
Karya Periode Agustus2019 terkait Dana KerjaM.5 1(satu) set print out copy Rekening Giro Bank BNI dengan No. Rek. 20201817 An. PT Waskita
Karya Periode September 2019 terkait Dana KerjaM.6 1(satu) set print out copy Rekening Giro Bank BNI dengan No. Rek. 20201817 An. PT Waskita
Karya Periode Oktober 2019 terkait Dana Kerja.N.3 – N.7 1 (satu) bundel Account Information Bank BNI 1817 PT Waskita Karya.
1 (satu) bundel Rekening Bank Mandiri 449 PT Waskita Karya.
1 (satu) bundel Account Information Bank BNI 181817 PT Waskita Karya Tbk.
1 (satu) bundel Account Statement Bank BRI 302 PT Waskita Karya Tbk.
1 (satu) bundel Account Information Bank BNI 9591 PT Waskita Karya TbkN.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita Karya
TbkO.7 1(satu) set Dokumen fotocopy Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita
Karya (Persero) Tbk. Revisi 01 Edisi Mei 2020O.14 1(satu) set Dokumen Pemberitahuan Kelebihan Bayar PT Waskita Karya (Persero) Tbk O.24 1 (satu) set print out copy Rekening Koran Bank BRI No. Rek. 034001002120303 An. PT
Waskita Beton Precast Periode November 2019 (Tanggal 19 November 2019)O.26 - O.29
Ta
Ta
Ta
Ta1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9391/WK/FIN/2019
anggal 19 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9665/WK/FIN/2019
anggal 29 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9489/WK/FIN/2019
anggal 21 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 7190/WK/FIN/2020
anggal 2 Oktober 2020O.31 - O.36
Ta
Ta
Ta
Ta
Ta
Ta1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 7512/WK/FIN/2020
anggal 16 Oktober 2020
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 2079/WK/DIR/2020
anggal 15 Oktober 2020
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 4799/WK/DIR/2019
anggal 15 Oktober 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9665/WK/FIN/2019
anggal 29 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9490/WK/FIN/2019
anggal 21 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9480/WK/FIN/2019
anggal 21 November 2019.V.3 - V.7 1 (satu) bundel dokumen transaksi 1 SCF double bayar tanggal 15 Agustus 2019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 2 SCF double bayar tanggal 19 November 2019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 3 SCF double bayar tanggal 21 November 2019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 4 SCF double bayar tanggal 21 November 2019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 5 SCF double bayar tanggal 29 November 2019 ;Z.1 Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Z.4 Permohonan Relaksasi & Perpanjangan Jatuh Tempo Pinjaman Bank BNI Z.9 Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk PT Waskita Karya (Persero) Tbk; BB.4 – BB.8 1 (satu) bundle rekening koran tanggal 07 Agustus 2019 s/d tanggal 25 Agustus 2019 1 (satu) bundle rekening koran tanggal 01 September 2019 s/d tanggal 16 september 2019
1 (satu) bundle rekening koran tanggal 03 Oktober 2019 s/d tanggal 25 Oktober 2019
1 (satu) bundle rekening koran tanggal 05 November 2019 s/d tanggal 29 November 2019
1 (satu) bundle rekening koran tanggal 02 Desember 2019 s/d tanggal 31 Desember 2019BB.16 –
BB.20
pe
20
pe
20
pe
Se
pe
pe
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 28 februari
019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 22 Maret
019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 30
eptemberi 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 10 Juli 2020.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli 2020
- Saksi SUYONO dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Saksi mengerti memberikan keterangan di depan persidangan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast atas nama BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kejaksaan Agung yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi membenarkan keterangan sebagaimana dalam BAP tersebut;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO sebagai Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi juga kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2018-2020) dan Saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2020-2022), sedangkan NIZAM MUSTAFA saksi tidak kenal.
- Bahwa saksi menjabat sebagai Consolidation Reporting Manager (tahun 2018 - tahun2022), dan VP Accounting PT Waskita Karya (tahun 2022 – saat ini). Bahwa saksi sebagai Consolidation Reporting Manager mempunyai tupoksi menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan hasil output berupa laporan keuangan yang terdiri dari Neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan equitas, cash flow, dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan saat menjabat sebagai VP Accounting saksi membuat laporan perpajakan, asset manajemen dengan mengkoordinasikan izin investasi peralatan / asset.
- Bahwa saksi sebagai Consolidation Reporting Manager (tahun 2018 – tahun 2022) saksi menyusun laporan keuangan, setelah laporan jadi saksi melaporkan hasil kepada SVP Acccounting Sdri Inggir dan dari hasil itu kami melakukan hasil review dengan SVP, sedangkan saat sebagai VP Accounting saksi mereview laporan keuangan yang dibuat oleh consolidation Reporting Manager kemudian setelah laporan keuangan final saksi melapor Eka Desniati karena sudah digabung menjadi SVP Finance and Accounting. Melaporkan perpajakan PT Waskita Karya, melaporkan asset izin Invenstasi.
- Bahwa saksi mengetahui double bayar pada saat mengirimkan atas SCF yang sudah jatuh tempo ke Divisi dari Corporate Manager Irawan Sagita dimana kejadiannya saat transaksi pembayaran atau jatuh tempo SCF ke divisi terdapat penolakan dari Ari Wibowo selaku Manager Keuangan Divisi Infra 2 karena pekerjaan yang ditagihkan kembali ke Divisi sudah pernah dibayarkan kemudian saksi menanyakan ke bagian Corporate Manager apakah sudah di konfirmasi ke bagian Finance dan informasi yang didapat itu benar double bayar.
- Bahwa saksi mengetahui double bayar dengan menggunakan SCF pada saat jatuh tempo SCF double bayar tersebut tahun 2019 – tahun 2020.
- Bahwa mengenai laporan akuntansi atas double bayar telah dibuku di dalam laporan keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dimana dalam pembukuan double bayar masuk kedalam Hutang Lain-lain dan harus dibuku karena kalau tidak dibuku akan muncul selisih akun perkiraan perantara antara pusat dengan divisi dan saksi menyusun laporan keuangan untuk dipakai managemen untuk mengambil keputusan kebijakan perusahaan ke masa depan.
- Bahwa jenis hutang yang tercatat di Waskita Karya:
- Hutang Vendor: terjadi pada saat ada transaksi pembelian atau pekerjaan jasa.
- Hutang Bank: hutang yang berasal dari perbankan.
- Hutang Lain – lain: hutang yang tidak bisa di kelompokkan baik hutang vendor atau hutang bank misalkan Hutang Share Holder Loan (Share Holder Loan).
- Hutang Obligasi: Hutang yang di dapat dari hasil penerbitan surat berharga (obligasi).
- Bahwa pembukuan double bayar sebagai hutang lain-lain sepengetahuan saksi adalah tidak tepat karena seharusnya double bayar yang bersumber dari pembiayaan SCF masuk dan dicatat ke dalam Pembukuan Hutang Bank.
- Bahwa yang memasukkan pembukuan double bayar ke dalam pembukuan hutang lain-lain adalah Irawan Sagita selaku Corporate Manager di bawah SVP Accounting Manager, dan saat itu memang Irawan Sagita juga menyampaikan atas perintah SVP Accounting Inggir E. Lumbantoruan untuk memasukkan kedalam hutang lain-lain.
- Bahwa yang akan terjadi akan mempengaruhi rasio keuangan Waskita Karya sehingga bisa menyebabkan Covenance / Batasan yang disyaratkan oleh perbankan karena didalam perjanjian kredit menyebutkan Batasan covenance, dan jika Bank tahu saat itu melebihi Batasan covenance maka Waskita Karya telah melanggar perjanjian kredit, sehingga berdampak Waskita akan menerima sanski, sedangkan sanskinya harus mengacu kepada apa yang dijanjikan oleh kedua belah pihak tersebut.
- Bahwa dokumen yang dijadikan bukti adalah rekening koran dan rincian daftar vendor yang dibayar, namun belum ada Invoice pembayaran yang dijadikan untuk klaim double bayar kepada Bank.
- Bahwa saksi tidak melakukan namun untuk lebih jelas harus dilakukan konfirmasi kebagian Corporate Manager Irawan Sagita.
- Bahwa saksi pada saat ada pembayaran yang pertama informasi pembayaran dicatat di unit bisnis, kemudian untuk yang double bayar / kedua di tolak oleh unit bisnis karena invoice tersebut sudah pernah dibayarkan. Alasan ditolak karena hutang vendor sudah dibayar jika tetap dibukukan saldo menjadi tidak normal di Unit Bisnis.
- Bahwa apa yang tercatat di rekening koran harus dibukukan terlepas itu salah atau benar, karena kalu tidak dilakukan pembukuan menjadi salah menurut aturan akuntansi dan saat itu hasil dari diskusi antara sdr Irawan dengan sdri Inggir laporan tersebut dicatat kedalam hutang lain- lain.
- Bahwa pada tahun 2019 dan tahun 2020 status laporan keuangan PT Waskita Karya (Persero (Tbk) membukukan laba tahun 2018 sebesar 4,6 Trilyun Rupiah, tahun 2019 laba sebesar 1,028 Trliyun, tahun 2020 membukukan kerugian sebesar 9,4 Trilyun.
- Bahwa sebagaimana laporan keuangan tahun 2020 membukukan kerugian sebesar 9,4 Trilyun karena banyak beban – beban yang tidak dibuku pada tahun – tahun sebelumnya sehingga baru ditemukan di tahun 2020.dan menjadi kerugian karena saat itu tidak mendapatkan bukti – bukti atas biaya – biaya yang dikeluarkan oleh proyek di unit bisnis.
- Bahwa pada tahun 2020 baru dibukukan atas perintah dari sdr Taufik Hendra Kusuma selaku direktur keuangan Waskita Karya yang baru. Perintah tersebut ditujukan ke SVP Accounting Waskita Karya sdri Inggir dan kemudian SVP Accounting memerintahkan kebagian unit bisnis di keuangan untuk membukukan semua biaya-biaya yang belum dibuku tahun sebelumnya dan perintah tersebut dilakukan rapat antara Direktur keuangan dengan SVP Accounting.
- Bahwa beban – beban yang tidak dibuku pada tahun sebelumnya antara lain Proyek TBPPKA sebesar 1,1 Trilyun Rupiah, Proyek LRT Sebesar 1,7 Trilyun Rupiah, dan beban tertinggal sebesar 250 Milyar.
- Bahwa pihak yang melakukan audit keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah pihak auditor independent yang melakukan audit keuangan waskita karya adalah KAP RSM / Amir Abadi Jusuf.
- Bahwa yang menjadi tolok ukur dan dokumen – dokumen dalam audit yang dilakukan oleh RSM adalah Laporan Keuangan yang dikirim ke Kantor Pusat oleh Unit Bisnis.
- Bahwa saksi mengetahui dan hasil audit CROWE atas hasil audit kembali atau audit ulang laporan keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbl tahun 2018,2019 dan 2020 adalah harus dilakukan restatement atau penyajian Kembali laporan keuangan tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020, dan hasilnya tahun 2018 ditemukan kerugian sebesar 1,54 Trilyun Rupiah dari perhitungan untuk membayar biaya perbaikan jalan yang dilakukan oleh pihak ketiga (Hutama Karya), LRT Palembang biaya yang harus dibukukan karena kemahalan harga, pada tahun 20019 ditemukan kerugian sebesar 3,7 Trilyun Rupiah dari proyek TBPPKA, Proyek LRT Palembang. Tahun 2020 ditemukan kerugian sebesar 9,27 Trlyun rupiah dari proyek LRT Palembang, dan dari Divisi Unit bisnis atas beban tertinggal sebesar 250 Milyar.
- Bahwa terjadi perbedaan hasil laporan keuangan adalah karena pada tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020 belum mendapatkan bukti atas kemahalan harga proyek LRT, beban pemeliharaan TBPPKA, dan Beban Ketinggalan di unit bisnis / divisi Waskita Karya.
- Bahwa yang dimaksud dengan kemahalan harga adalah terdapat indikasi mark up atau harga dilebihkan dari harga wajar, sedangkan untuk kelebihan bayar karena progress yang diajukan untuk dibayar melebihi dari progress di lapangan atau yang sebenarnya.
- Bahwa laporan keuangan yang berbeda sehingga hasil laporan yang dikeluarkan oleh pidak RSM dengan CROWE karena saat itu divisi / unit bisnis tidak memberikan bukti atau data terkait transaksi yang jasdi temuan oleh audit independent CROWE.
- Bahwa hubungan antara bagian accounting dengan bagian Production Controling Division (PCD) yaitu PCD bertugas untuk memonitoring pencapaian progress dan bagian PCD akan meminta realisasi progress atau pendapatan usaha yang tercatat di laporan keuangan;
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya: membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti A.4 - A.8
Tb
Tb
Tb
Tb
Tb1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero)
bk. Tahun 2018 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero)
bk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero)
bk. Tahun 2019 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero)
bk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi II;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero)
bk. Tahun 2020 (Corporate Planning);A.15 1 (Satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
08/SK/WK/2019 Tentang Revisi Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk/ Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 15 Mei 2019;A.29 1 (satu) bundel Asli bermaterai Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang
Berakhir 31 Desember 2020 dan 2019;A.66 1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero)
Tbk. Tahun 2018 (Corporate Planning);B.24 - B.28
20
Be
De
De
De1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01, Edisi Mei
020;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Periode Tiga Bulan Yang
erakhir 31 Maret 2019 dan 2018 (2018-Tidak Diaudit) dan Tahun-Tahun yang berakhir 31
esember 2018 dan 2017, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang berakhir 31
esember 2019 dan 2018, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang berakhir 31
esember 2020 dan 2019, dan Laporan Auditor Independen;Ac
s.d1 (satu) bundel Buku Laporan Hasil Audit Investigatif atas Dugaan Window Dressing dan
ccounting Misstatement pada Laporan Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk Tahun 2019
d. 2020 Nomor: SR-230/D5/01/2022 Tanggal 4 April 2022;B.46 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
27/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 20 Maret 2019;B.49 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
83/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021G.5 Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2019;
Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2020;
Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2021 (halaman 262
nomor 61 ter Penyajian Kembali Laporan Keuangan Konsolidasian);G.7 Kontrak SCF Tahun 2019-2020 (Mandiri 2019-20200, BNI 2019-2020, BRI 2019-2020, OCBC
2019)BB.3 2(dua) bundel Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun – tahun yang berakhir 31
Desember 2019 dan 2018, 31 Desember 2021 dan 2020 serta 1 Januari 2020 / 31 Desember
2019.BB.16 –
BB.20
pe
20
pe
20
pe
Se
pe
pe
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 28 februari
019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 22 Maret
019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 30
eptemberi 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 10 Juli 2020.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli 2020CC.11 1 (satu) buku laporan keuangan konsolidasian untuk tahun tahun yang berakhir 31 desember
2020 dan 2019
45. INGGIR E. LUMBANTORUAN
- Saksi INGGIR E. LUMBANTORUAN, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa Saksi mengerti memberikan keterangan di depan persidangan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast atas nama BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kejaksaan Agung yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi membenarkan keterangan sebagaimana dalam BAP tersebut;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO sebagai Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi juga kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2018-2020) dan Saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2020-2022), sedangkan NIZAM MUSTAFA saksi tidak kenal.
- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi tugas, pokok Fungsi saksi selaku SPV Accounting PT Waskita Karya (Persero) Tbk. adalah
- Membuat Laporan Keuangan Konsolidasian dengan anak perusahaan dan divisi PT. Waskita Karya Tbk.
- Pelaporan Perpajakan PT. Waskita Karya Tbk. dengan, berkoordinasi dengan divisi-divisi, untuk anak perusahaan pelaporan perpajakannya dimasing-masing perusahaan.
- Mencatat transaksi keuangan dikantor pusat, Bank keluar – bank Masuk;
- Monitoring Asset PT. Waskita Karya, Tbk.
- Bahwa saksi sebagai SPV Accounting PT Waskita Karya (Persero) Tbk. bertanggungjawab kepada Direktur Keuangan diantaranya yaitu Tunggul Rajagukguk (Tahun 2015 s/d April 2018), HARIS GUNAWAN (Tahun 2018 s/d April 2020), dan TAUFIK HENDRA KUSUMA (Tahun 2020 s/d April 2022)
- Bahwa Anak Perusahaan atau Perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT. Waskita Karya Tbk. diantaranya adalah PT. Waskita Beton Precast, PT. Waskita Toll Road, PT. Waskita Karya Realty, dan PT. Waskita Karya Infrastruktur. Anak Perusahaan tersebut memiliki beberapa perusahaan lagi yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dipusat PT. Waskita Karya, Tbk.
- Bahwa aturan yang dipakai daam akuntansi PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK/ PW akuntansi – aturan internal yang tetap mengacu pada PSAK) dan Aturan-aturan dari OJK.;
- Bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk memiliki sumber pendapatan PT. Waskita Karya, Tbk berasal dari proyek konstruksi;
- Bahwa metode pembayaran yang dilakukan PT. Waskita Karya, Tbk kepada Vendor yaitu dengan 2 (dua) skema pembayaran yaitu
- Dana Kerja Transfer Bank secara langsung kepada divisi dan
- Melalui fasilitas SCF (Suplly Chain Financing) dan SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri
- Bahwa dimaksud dengan SCF (Supply Chain Financing) adalah fasilitas kredit yang diperoleh dari bank yang pencairannya menggunakan invoice/ tagihan dari supplier, kemudian pihak bank langsung membayarkan ke rekening supplier atau vendor atau subkon dan sewa alat. Sedangkan SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri) saksi tidak ingat karena kebanyakan yang saksi tangani adalah metode pembayaran SCF;
- Bahwa Bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran secara SCF adalah Bank BNI, Mandiri, dan Bank Panin dan CIMB Niaga;
- Bahwa pembayaran dilakukan dengan cara SCF maka sumber pembiayaanya berasal dari pinjaman Bank atau anjak piutang artinya Waskita memiliki fasilitas, para vendor / suplier boleh mengajukan tagihan PT Waskita kepda Bank dengan diskonto tertentu kemudian bank langsung membayar kepada vendor tersebut. Setelah 6 bulan tagihan itu akan jatuh tempo dan Waskita akan membayar kepada Bank atas tagihan yang jatuh tempo tersebut, kalau tidak dibayar akan berstatus default (gagal bayar);
- Bahwa jaminan dalam mengajukan fasilitas pinjaman kepada Bank untuk dapat memfasilitasi pembayaran secara SCF adalah kontrak pekerjaan karena Project Base.
- Bahwa penyusunan laporan keuangan yang harus dilaporkan yaitu laporan Laba rugi, neraca, laporan perubahan equitas, dan laporan arus kas, diantaranya:
- Laporan Laba rugi meliputi:
- pendapatan dan penjualan,
- harga pokok penjualan (HPP),
- beban usaha
- pendapatan dan beban lain-lain
- laba usaha
- pajak penghasilan
- laba bersih
- Neraca meliputi:
- Aset yang dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
Aset lancar meliputi Kas, Bank, Piutang Usaha, Persediaan, Uang Muka
Aset Tetap berupa barang bergerak dan tidak bergerak, - Kewajiban meliputi utang usaha, utang bank, biaya yang harus di bayar, utang lain-lain
- Modal.
- Aset yang dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
- Laporan Ekuitas meliputi:
- Modal Disetor: banyaknya modal yang disetor
- Laba ditahan: akumulasi laba yang tidak dibagikan sebagai deviden
- Laporan Arus Kas meliputi peneriman dan pengeluaran kas
- Laporan Laba rugi meliputi:
- Bahwa saksi mengetahui perihal adanya double bayar sebagaimana surat pemberitahuan kelebihan bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada vendor PT Waskita beton Precast. mekanisme pencatatan akuntansi dan pengembalian kelebihan bayar dari PT. Waskita beton Precast Tbk. yaitu tercatat sebagi utang lain-lain PT. Waskita Karya Tbk. Apabila PT. Waskita Beton Precast mengembalikan uangnya dan PT. Waskita Karya mencatatkannya sebagai utang lain-lain, pengembalian ke bank 6 bulan kepada bank kemudian sesuai perjanjian kredit dengan Bank. Yang dimaksud dengan utang lain-lain merupakan utang selain utang usaha, seperti pinjaman pemegang saham kepada anak perusahaan, utang bunga pinjaman, utang dana pensiun, utang Biaya Umum Administrasi kepada vendor-vendor;
- Bahwa penggunaan uang kelebihan bayar atau double bayar setelah diterima oleh rekening PT. Waskita Karya tercatat dipergunakan untuk operasional perusahaan. Bagian accounting hanya melakukan pencatatan.
- Bahwa dana pengembalian double bayar dari PT. Waskita Beton Precast ke PT. Waskita Karya Tbk. dipergunakan untuk pembayaran obligasi adalah Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa hal itu salah atau benar tetapi hal tersebut tidak lazim dilakukan membayar obligasi dengan menggunakan dana pengembalian double bayar.
- Bahwa saksi tidak pernah diminta untuk merubah, memanipulasi laporan keuangan karena tidak punya akses untuk merubah laporan dari divisi-divisi atau anak perusahaan;
- Bahwa pada tahun 2019 Asep Mudzakir selaku SVP keuangan pernah bertanya kepada saksi ada pengembalian dari WSBP untuk double bayar untuk SCF bagaimana mencatatnya, lalu saksi menjawab dicatatkan pada utang lain-lain.
- Bahwa kondisi keuangan PT. Waskita Karya (persero) Tbk. pada tahun 2019 yaitu dibanding tahun-tahun sebelumnya PT. Waskita memang sedang kesulitan, PT. Waskita ada kesulitan cash flow, dibagian akuntasi untuk utang pajak masih banyak yang belum dibayar. Sepengetahuan saksi hal tersebut terjadi karena ada financial mismatch, pinjaman jangka pendek digunakan untuk investasi jalan toll jangka panjang sejak tahun 2017 sejak mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan toll di sejumlah daerah Jawa dan Sumatera;
- Bahwa yang saksi ketahui tentang Restrukturisasi utang-utang PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah program penyehatan keuangan PT. Waskita Karya salah satu program penyehatannya adalah restrukturisasi pinjaman bank jangka pendek menjadi pinjaman bank jangka panjang dan diangsur selama kurun waktu 5 tahun atau sampai dengan tahun 2026 dan bisa diperpanjang bila diperlukan. Program lainnya yaitu Penerimaan Modal Negara (PMN) (dibiayai oleh pemerintah) tahun 2021 dan 2022 sebesar 7.9 Trilliun dan 3 Triliun. Ada juga obligasi-sukuk jaminan pemerintah sebesar 5.6 Triliun untuk refinancing obligasi yang sudah jatuh tempo dan pembiayaan project, kemudian ada kredit modal penjaminan pemerintah sebesar 8.2 Triliun dan 1.7 Triliun. Selain itu kegiatan restrukturisasi ada kegiatan monitoring pelaporan secara berkala. Program-program tersebut dilakukan secara bertahap. Dan setiap program dibayarkan tunai oleh lenders, program ini diawasi oleh pemerintah dan lenders;
- Bahwa proses pembayaran ada dua proses yaitu pertama melalui SCF, dimana divisi mengajukan pembayaran vendor atau suplier dengan mengajukan invoice dan surat perjajian ke divisi keuangan. Kedua, pembayaran non SCF melalui dropping dana kerja, prosesnya berdasarkan pengajuan divisi atas keperluan proyek selama 2 minggu dan diajukan kepada divisi keuangan. Proses verifikasi atau otentikasi ada namanya otorisasi atau kewenangan pengeluaran uang, prosedurnya ada di divisi keuangan, itu tergantung besaran uangnya.
- Bahwa pembiayaan SCF dipergunakan untuk pembayaran diluar pembayaran Proyek adalah tidak bisa karena pembiayaan dengan menggunakan fasilitas SCF hanya dipergunakan untuk pembiayaan Proyek;
- Bahwa mengenai kelebihan bayar atau double pembayaran fasilitas SCF pada PT. Waskita Beton Precast yang dicatatkan sebagai Utang lain-lain PT. Waskita Karya (Persero) Tbk yang dilakukan pencatatan sebagai utang lain-lain adalah bukan karena perintah atasan saksi yaitu Direktur Keuangan baik HARIS GUNAWAN dan TAUFIK HENDRA KUSUMA, akan tetapi secara umum/ kaidahnya seperti itu, dalam kaidah akuntansi terdapat tiga jenis utang yaitu utang usaha, utang bank, dan utang lain-lain, uang yang ditransfer kembali oleh WSBP ke rekening waskita dicatatkan sebagai utang lain-lain karena tidak ada kontraknya atas pengembalian uang dari WSBP tersebut, selain itu utang usaha biasanya ada di proyek;
- Bahwa terhadap cara pelunasan yang tercatat di hutang lain-lain yang kaitannya dengan double bayar pada saat divisi keuangan waskita membayar SCF jatuh tempo (6 bulan kemudian) kita bagian akuntansi menerima dokumen foto copy Invoice, Pajak dan Surat Perintah Pembayaran ke Bank dan rekening koran Waskita dan mencatat pembayaran;
- Bahwa Dana Kerja di proyek adalah dana kerja proyek yang tidak dibayar oleh SCF (tagihan vendor, suplier non SCF) biasanya untuk membayar vendor atau suplier. Untuk membayar biaya gaji dari karyawan harian yang ada di proyek kemudian sewa mobil dan sewa mess karyawan serta biaya keperluan rumah tangga dan perjalanan dinas. Dana Kerja di divisi untuk membeli aset tetap, sewa kendaraan, Biaya Umum Administrasi kantor, gaji karyawan tidak tetap serta biaya vendor untuk kantor divisi. Mekanismenya biasanya setiap 2 minggu sekali dimintakan ke kantor pusat tetapi untuk dibayarkan dana kerja tersebut melihat kondisi keuangan kantor pusat. Setelah restrukturisasi, fasilitas SCF sudah tidak ada lagi.
- Bahwa sebelum tahun 2019 penggunaan fasilitas pembiayaan SCF tidak melalui online sehingga banyak dokumen yang harus dilampirkan. Kemudian setelah tahun 2019 mulai digunakan SCF online dimana dari proyek bisa langsung melalui aplikasi SCF online minta untuk dibayarkan invoice dari vendor dengan melalui verifikasi di divisi secara online. Pada saat penggunaan SCF online bagian proyek dan divisi tidak diperbolehkan meminta pembayaran SCF melalui mekanisme Dana Kerja.
- Bahwa pada tahun 2019 dan tahun 2020 jajaran direksi dan karyawan PT. Waskita Karya, Tbk. Mendapatkan Tantiem dan Jasa Produksi sebesar 5 kali gaji, sedangkan pada tahun 2021 tidak mendapatkan Tantiem dan Jasprod tetapi mendapatkan Insentif sebesar 2 kali gaji.
- Bahwa pada tahun 2019 dan 2020 PT. Waskita Karya (persero) Tbk. dalam kondisi pembukuan untung, akan tetapi tetapi kemudian setelah penyelidikan adanya window dressing laporan keuangan oleh PT. Waskita Beton Precast. Sehingga tahun 2019 seharusya tidak untung berdasarkan temuan itu.
- Bahwa proses rekap laporan keuangan yang saksi lakukan di PT Waskita Karya (persero) Tbk yaitu:
- Proyek dalam hal ini manager keuangan (SAM) membuat Laporan Keuangan bulanan proyek, yang diserahkan kepada Divisi Unit Bisnis.
- Divisi Unit Bisnis dalam hal ini Manager Keuangan dan Akuntansi Unit Bisnis menggabungkan laporan keuangan seluruh proyek dibawah divisinya dan membuat laporan keuangan divisi dan menyerahkan kepada kantor pusat PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Reporting Consolidation Manager)
- Seluruh anak perusahaan menyerahkan laporan keuangan bulanan kepada kantor pusat.
- Kantor pusat melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Divisi Unit Bisnis dan anak perusahaan dengan prosedur sebagai berikut mengeleminasi (me-nolkan) seluruh transaksi anak perusahaan dengan seluruh divisi unit bisnis kemudian menggabungkannya dan menghasilkan laporan keuangan konsolidasian.
- Bahwa jenis pencatatan utang di bidang Akuntasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk diantaranya yaitu:
- Utang usaha yaitu utang yang timbul dari kegiatan normal operasi perusahaan dalam bentuk pekerjaan penyediaan barang dan jasa.
- Wesel Bayar yaitu surat utang kepada kreditur
- Pinjaman Bank Jangka Pendek yaitu utang pinjaman kepada Bank dengan periode satu tahun
- Utang bruto kepada Sukontraktor yaitu merupakan pengakuan utang kepada subkontraktor yang belum ditagihkan dan diakui berdasarkan berita acara progres pekerjaan
- Utang pajak yaitu utang sehubungan dengan peraturan perpajakan di Indonesia.
- Utang Beban Akrual yaitu utang untuk beban operasional perusahaan
- Liabilitas (Kewajiban) Lain lain meliputi utang jasa produksi, Dividen, Tantiem, Jamsostek, Iuran DPLK, Jaminan Sewa Gedung dan utang lain-lain kepada entitas anak.
- Bahwa alasan tidak dicatat sebagai hutang usaha karena belum memenuhi kriteria sebagai hutang usaha dimana hutang usaha merupakan penerimaan barang atau jasa dari vendor atau suplier dalam rangka kegiatan utama perusahaan, penerimaan kas dari WSBP atas double SCF merupakan penerimaan kas yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan utama perusahaan sehingga dikelompokan sebagai hutang lain – lain, WSBP tidak mecatat transfer uang tersebut sebagai piutang usaha.
- Bahwa tidak dicatat sebagai hutang usaha karena belum memenuhi kriteria sebagai hutang usaha adalah kegiatan industri konstruksi meliputi membangun jalan bangunan jembatan bendungan serta bandara/airpot meliputi pengadaan barang jasa untuk mendukung kegiatan konstruksi tersebut
- Bahwa apabila mendapatkan hutang dengan cara yang tidak benar dalam hal ini SCF yang pernah invoicenya diajukan kemudian diajukan kembali adalah sesuai dengan tata kelola keuangan perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tidak dibenarkan mendapatan hutang dengan cara yang tidak benar dalam hal ini pengajuan SCF dua kali tagihan dan pembayaran SCF oleh Divisi keuangan kepada Bank;
- Bahwa pada bulan September awal Tahun 2019 saksi menerima dokumen rekening koran atas uang masuk dari WSBP dan surat perintah pengembalian SCF Double bayar dari Divisi keuangan kepada WSBP atas transaksi bulan Agustus 2019, yang diberikan Manager saksi yang bernama Irawan Sagita. Kemudian berdasarkan dokumen yang tersedia dan kesesuaian dengan SOP akuntansi waskita maka kami mencatat sebagai utang lain – lain kemudian saksi bertanya kepada Asep Mudzakir,i “pak apa maksudnya surat perintah pengembalian SCF double bayar” Asep Mudzakir menjawab “itu merupakan double bayar SCF kepada WSBP”. Kemudian saksi bertanya kepada Asep Mudzakir “kapan dibayar” kemudian dijawab Asep Mudzakir “akhir bulan ini dibayar karena akhir bula ini jatuh tempo”. Kemudian Pada awal bulan desember 2019 saksi kembali menerima dokumen yang sama yaitu rekening koran atas uang masuk dari WSBP dan surat perintah pengembalian SCF Double bayar dari divisi keuangan kepada PT WSBP atas transaksi bulan November 2019 dari Manager saksi dan kami melakukan pencatatan yang sama sebagai hutang lain – lain. Kemudian saksi bertemu dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan dan beliau menceritakan hal tersebut adalah double bayar SCF yang diajukan ke Bank. Kemudian untuk transaksi Tahun 2020 saksi tidak terinfo secara detail dari manager saksi atas transaksi double bayar tersebut hal ini disebabkan Tahun 2020 sudah dimulai proses restrukturisasi keuangan waskita dengan perbankan. Akuntansi diminta oleh Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA melakukan resume seluruh vendor/suplier yang sudah dibayar melalui SCF dan masih outstanding (belum dibayar) untuk dipindah bukukan, dari sebelumnya utang vendor menjadi hutang Bank SCF agar pada saat proses restrukturisasi menjadi bagian restrukturisasi perbankan. Proses restrukturisasi perbankan dimulai pertengahan Tahun 2020 dan selesai November 2021.
- Bahwa SCF double bayar ditahun 2019 dan tahun 2020 tidak bisa dicatatkan/dibukukan hutang Utang usaha, Wesel Bayar, Pinjaman Bank Jangka Pendek, Utang bruto, utang pajak maupun hutang beban Akrual (utang beban oprasional), didalam SOP tersedia pos utang lain – lain entitas anak yang selama ini mencatat semua transaksi yang terjadi di entitas anak yang tidak termasuk kategori utang-utang diatas.
- Bahwa pembayaran atas Double bayar tahun 2019 sudah jatuh tempo dan sedikit yang sisa, sedangkan double bayar tahun 2020 tidak ada pembayaran karena sudah dilakukan restrukturisasi
- Bahwa dana pencairan SCF double bayar dari Bank BNI 2019 sebesar 301 miliar, baru dilakukan dilunasi pada bulan Februari 2020. Setiap pengeluaran dan pemasukan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk pasti dilakukan pencatatan atau pembukuan.
- Negativ cashflow di bagian operasi krna banyak memiliki proyek turnkey
- Bahwa sepengetahuan saksi, PT Waskita karya (Persero) Tbk memperoleh pencairan Penyertaan Modal Negera (PMN) pada tahun 2021, sedangkan pada tahun 2018 s.d. tahun 2020 tidak ada PMN.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya adalah sebagai berikut: membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti A.4 - A.8
(p
(p
(p
(p
(p1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
persero) Tbk. Tahun 2018 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi II;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
persero) Tbk. Tahun 2020 (Corporate Planning);A.15 1 (Satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
Nomor : 08/SK/WK/2019 Tentang Revisi Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk/ Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 15 Mei
2019;A.29 1 (satu) bundel Asli bermaterai Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang
Berakhir 31 Desember 2020 dan 2019;A.66 1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
(persero) Tbk. Tahun 2018 (Corporate Planning);B.25 – B.27
Be
De
31
311 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Periode Tiga Bulan Yang
erakhir 31 Maret 2019 dan 2018 (2018-Tidak Diaudit) dan Tahun-Tahun yang berakhir 31
esember 2018 dan 2017, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang berakhir
1 Desember 2019 dan 2018, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang berakhir
1 Desember 2020 dan 2019, dan Laporan Auditor Independen;B.46 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
27/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 20 Maret 2019;B.49 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
83/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021G.5 Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2019;
Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2020;
Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2021 (halaman
262 nomor 61 ter Penyajian Kembali Laporan Keuangan Konsolidasian);M.4 1(satu) set print out copy Rekening Giro Bank BNI dengan No. Rek. 20201817 An. PT
Waskita Karya Periode Agustus2019 terkait Dana KerjaM.5 1(satu) set print out copy Rekening Giro Bank BNI dengan No. Rek. 20201817 An. PT
Waskita Karya Periode September 2019 terkait Dana KerjaM.6 1(satu) set print out copy Rekening Giro Bank BNI dengan No. Rek. 20201817 An. PT
Waskita Karya Periode Oktober 2019 terkait Dana Kerja.N.3 – N.7 1 (satu) bundel Account Information Bank BNI 1817 PT Waskita Karya.
1 (satu) bundel Rekening Bank Mandiri 449 PT Waskita Karya.
1 (satu) bundel Account Information Bank BNI 181817 PT Waskita Karya Tbk.
1 (satu) bundel Account Statement Bank BRI 302 PT Waskita Karya Tbk.
1 (satu) bundel Account Information Bank BNI 9591 PT Waskita Karya TbkO.24 1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BRI No. Rek. 034001002120303 An. PT
Waskita Beton Precast Periode November 2019 (Tanggal 19 November 2019)O.26 – O.29
Ta
Ta
Ta
Ta1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9391/WK/FIN/2019
anggal 19 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9665/WK/FIN/2019
anggal 29 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9489/WK/FIN/2019
anggal 21 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 7190/WK/FIN/2020
anggal 2 Oktober 2020O.32 1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 2079/WK/DIR/2020
Tanggal 15 Oktober 2020O.34-O.36
Ta
Ta
Ta1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9665/WK/FIN/2019
anggal 29 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9490/WK/FIN/2019
anggal 21 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9480/WK/FIN/2019
anggal 21 November 2019BB.1 3 (tiga) bundel copy rekening Bank BNI 20201817Waskita Karya PT. BB.3 – BB.8
De
202(dua) bundel Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun – tahun yang berakhir 31
esember 2019 dan 2018, 31 Desember 2021 dan 2020 serta 1 Januari 2020 / 31 Desember
019.
1 (satu) bundle rekening koran tanggal 07 Agustus 2019 s/d tanggal 25 Agustus 2019
1 (satu) bundle rekening koran tanggal 01 September 2019 s/d tanggal 16 september 2019
1 (satu) bundle rekening koran tanggal 03 Oktober 2019 s/d tanggal 25 Oktober 2019
1 (satu) bundle rekening koran tanggal 05 November 2019 s/d tanggal 29 November 2019
1 (satu) bundle rekening koran tanggal 02 Desember 2019 s/d tanggal 31 Desember 2019BB.16 –
BB.20
pe
feb
te
22
pe
Se
pe
20
pe
20
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 28
bruari 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019
entang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal
2 Maret 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 30
eptemberi 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 10 Juli
020.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli
020CC.11 1 (satu) buku laporan keuangan konsolidasian untuk tahun tahun yang berakhir 31
desember 2020 dan 2019
46. ANTONIUS YULIANTO TYAS NUGROHO
- Saksi ANTONIUS YULIANTO TYAS NUGROHO, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberaa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast yang dilakukan oleh BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan NIZAM MUSTAFA
- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan saat dilakukan pemeriksaan di hadapan Penyidik Kejaksaan Agung RI yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah keterangan yang saksi sendiri dan saksi membenarkan BAP tersebut serta tidak ada perubahan atas BAP tersebut;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO sebagai Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi juga kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2018-2020) dan Saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2020-2022). Ketiganya merupakan rekan kerja di Waskita Karya. Sedangkan Terdakwa NIZAM MUSTAFA saksi tidak kenal.
- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO maupun dengan HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa benar saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast periode 2018 s.d. 2020;
- Bahwa benar hubungan antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk., dengan PT Waskita Beton Precast adalah PT Waskita Beton Precast sebagai anak usaha dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Atas hubungan antara holding perusahaan dengan anak perusahaan tersebut, PT Waskita Beton Precast menyampaikan laporan keuangan konsolidasi setiap bulan atas kegiatan yang dilaksanakan PT Waskita Beton Precast kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. meliputi laporan neraca, laporan laba-rugi, dan laporan posisi cashflow perusahaan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk laporan konsolidasian dan dijadikan laporan keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebagai induk atau holding perusahaan;
- Bahwa saat saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, khususnya yang berkaitan fasilitas Supply Chain Financing (SCF) adalah baik PT Waskita Beton Precast maupun PT Waskita Karya (Persero) Tbk masing-masing memiliki fasilitas tersebut dan prosedurnya adalah sama yaitu dari pihak bank yaitu Bank BNI, Bamnk Mandiri dan Bank BRI untuk pembiayaan proyek jalan tol dan pembayaran atas tagihan atau invoice vendor menggunakan fasilitas SCF. Secara prosedur, baik di internal PT Waskita Beton Precast maupun PT Waskita Karya (Persero) Tbk masing-masing memilikinya.
- Bahwa untuk pembiayaan pelaksanaan proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang dilaksanakan oleh vendor PT Waskita Beton Precast yaitu PT Waskita Beton Precast memperoleh Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pelerkaan jalan tol dengan pembayaran melalui fasilitas SCF dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kemudian setelah barang diterima (pre cast atau ready mix) kemudian dilakukan opname pekerjaan dengan bukti Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB), selanjutnya PT Waskita Beton Precast membuat tagihan atau invoice dengan melampirkan SPK, Berita Acara Penerimaan Barang (BAPB), Berita Acara Pembayaran (BAP) dan Faktur Pajak. Bahwa PT Waskita Beton Precast mencatatkannya atau dibukukan sebagai piutang dan oleh PT Waskita Beton Precast dicatat sebagai hutang. Invoice atau tagihan tersebut kemudian di bayarkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui fasilitas SCF oleh bank yang ditunjuk;
- Bahwa penggunaan pembayaran fasilitas SCF adalah hanya untuk membiayai proyek jalan tol dan tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan lainnya. Bahwa jangka waktu jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan fasilitas SCF adalah 180 hari;
- Bahwa PT Waskita Beton Precast juga memiliki fasilitas SCF sama dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Fasilitas SCF di PT Waskita Beton Precast diberikan untuk melakukan pembayaran kepada supplier berdasarkan invoice yang telah dilakukan di verifikasi kemudian diajukan ke bank pemberi fasilitas SCF untuk dilakukan pembayaran ke supplier kemudian PT Waskita Beton Precast melakukan pembayaran atas fasilitas SCF ke Bank dengan jatuh tempo 180 hari;
- Bahwa benar PT Waskita Beton Precast sebagai vendor pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk atas pekerjaan suply beton precast dan suply readymix di proyek tol Cinere-Serpong, proyek tol Jakarta- Cikampek II Elevated, proyek tol Bekasi-Cawang Kampung Melayu, proyek tol Cibitung Cilincing, proyek tol Pejagan-Pemalang, proyek tol Pemalang-Batang, proyek tol Batang Semarang, dimana PT Waskita Beton Precast mengajukan Invoice kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk atas pekerjaan yang sudah diselesaikan dengan di lengkapi berita acara penerimaan pekerjaan (BAPP), Berita Acara Pembayaran (BAP) dan faktur pajak lalu dilakukan penagihan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk kemudian oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengajukan pembayarannya atas tagihan tersebut ke Bank dengan menggunakan fasilitas SCF.
- Bahwa proses PT Waskita Beton Precast mengajukan invoice kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dimulai dari proyek, kemudian secara berjenjang dilakukan proses verifikasi oleh proyek lalui dilakukan verifikasi juga oleh Divisi / Unit bisnis, kemudian verifikasi di Bagian Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk pusat lalu di proses bank pemberi fasilitas SCF untuk dilakukan transfer pembayaran dengan menggunakan fasiltas ke rekening PT Waskita Beton Precast selaku vendor)
- Bahwa PT Waskita Beton Precast menerima pembayaran dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui fasilitas SCF dari Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri sesuai plafon bank pemberi SCF yang saat itu tersedia;
- bahwa benar pada tahun 2019 saat HARIS GUNAWAN menjabat Direktur Keuangan PT Waskita Karya, terdapat transfer kelebihan bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT Waskita Beton Precast yang masuk ke rekening PT Waskita Beton Precast dari fasilitas SCF kemudian dilakukan transfer kembali ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada hari yang sama ataupun satu hari kemudian untuk ditransfer kembali oleh PT Waskita Beton Precast ke rekening PT Waskita Karya (persero) Tbk. sebagaimana surat pemberitahuan kelebihan bayar diantaranya yaitu:
- Surat Nomor: 4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 perihal Pemberitahuan Kelebihan Bayar sebesar Rp301.375.417.408,-;
- Surat Nomor: 9391/WK/FIN/2019 Tanggal 19 November 2019 perihal Pemberitahuan Kelebihan Bayar sebesar Rp143.120.712.196,-;
- Surat Nomor: 9489/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019 perihal Pemberitahuan Kelebihan Bayar sebesar Rp306.584.479.659,-;
- Surat Nomor: 9490/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019 perihal Pemberitahuan Kelebihan Bayar sebesar Rp55.725.767.962,-;
- Surat nomor: 9665/WK/FIN/2019 tanggal 29 November 2019 perihal Pemberitahuan Kelebihan Bayar sebesar Rp406.738.201.609,-
- Bahwa transfer atas kelebihan bayar atau double bayar yang diterima oleh PT Waskita Beton Precast dari PT Waskita karya (Psersero) Tbk dilakukan secara keseluruhan namun dalam surat pemberitahuan kelebihan bayar terdiri dari beberapa invoice;
- Bahwa awal PT Waskita Beton Precast menerima transfer kelebihan bayar tersebut tidak ada konfirmasi terlebih dahulu dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk. melainkan saksi mengetahuinya setelah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Asep Mudzakir dan ditindaklanjuti dengan surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar;
- Bahwa saat PT Waskita Beton Precast menerima transfer kelebihan bayar / double bayar melalui SCF dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, waktu itu saksi melakukan konfirmasi secara lisan kepada Asep Mudzakir selaku SVP Keuangan / SVP Finance Division PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui telepon dan Asep Mudzakir menyampaikan kepada saksi bahwa ada kelebihan pembayaran kepada PT Waskita Beton Precast dan diminta dikembalikan ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui transfer ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk kemudian saksi mengatakan pengembaliannya dibuat surat kepada PT Waskita Beton Precast yaitu sebagaimana surat pemberitahuan kelebihan bayar.
- Bahwa Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar tanggal 15 Agustus 2022 Nomor: 4799/WK/FIN/2019, awalnya saksi mendapat telepon dari Asep Mudzakir selaku SPV Keuangan PT Waskita Karya, dan memberitahukan akan ada dana masuk yang mana terjadi akibat kelebihan bayar dan diminta untuk ditransfer Kembali ke rekening PT Waskita Karya, kemudian saksi sempat menjawab bersedia mengembalikan dana tersebut, tapi saksi meminta pihak PT Waskita Karya membuat surat. Kemudian dana atau uang yang masuk kerekening PT Waskita Beton Precast tersebut saksi perintahkan Ales Okta Pratama untuk memproses pengembalian tersebut, keesokan harinya disampaikan oleh Jarot Subana selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast bahwa telah menerima surat pemberitahuan kelebihan bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, kemudian Jarot Subana melakukan disposisi untuk memproses surat tersebut yang mana saksi juga ikut mendisposisi surat tesebut kepada Ales Okta Pratama untuk diproses kemudian saksi menyampaikan kepada Jarot Subana jika dana tersebut telah diproses atau dikembalikan pada hari yang sama atau keesokan harinya;
- Bahwa untuk Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9391/WK/FIN/2019 tanggal 19 November 2019, Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9490/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019, Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9489/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019, dan Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9665/WK/FIN/2019 tanggal 29 November 2019 adalah sama prosesnya, seingat saksi tidak ada lagi surat secara fisik di kirimkan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT Waskita Beton Precast, komunikasi pengiriman surat tersebut sudah langsung antara Asep Mudzakkir dengan saksi yang dilakukan via telepon, dan dalam telepon tersebut sudah saksi tanyakan apakah Tindakan ini sudah persetujuan dan sepengetahuan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Kartya (Persero) Tbk dan dijawab oleh Asep Mudzakkir “sudah bang”, kemudian Asep Mudzakkir langsung melakukan pengiriman surat tersebut kepada Ales Okta yang mungkin dilakukan via email, sehingga tidak ada disposisi lagi oleh Jarot Subana selaku Dirut PT Waskita Beton Precast maupun oleh saksi selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, namun hal tersebut tetap dilaporkan oleh Ales Okta kepada saksi, sehingga saksi perintahkan Ales Okta Pratama untuk melakukan proses pengembalian tersebut. Atas surat pemberitahuan kelebihan bayar sejak kedua kalinya tersebut saksi tidak lagi melaporkan lagi kepada Jarot Subana selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast karena sudah mengetahuinya, sebab sudah ada transaksi yang pertama.
- Bahwa kelebihan bayar atau double bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke PT Waskita Beton Precast pada tahun 2019 tidak hanya dilakukan 1 (satu) kali, melainkan ada 5 (lima) kali sebagaimana surat pemberitahuan kelebihan bayar. Kemudian saksi pernah menanyakan kepada Asep Mudzakir mengapa hal tersebut bisa terjadi dan untuk apa, lalu Asep Mudzakir menjawab bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk sedang BU (Butuh Uang) untuk membayar pinjaman bank yang jatuh tempo. Kemudian saksi menanyakan apakah sudah lapor kepada Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk HARIS GUNAWAN dan Asep Mudzakir menjawab sudah lapor ke Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN.
- Bahwa saksi pernah melaporkan ke HARIS GUNAWAN sebelum rapat Direksi dan Komisaris PT Waskita Beton Precast yang saat itu HARIS GUNAWAN selain aktif menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk juga aktif menjabat sebagai Komisaris PT Waskita Beton Precast atas beberapa kali terjadi kelebihan bayar atau double bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT Waskita Beton Precast kemudian HARIS GUNAWAN mengatakan kepada saksi, “SELESAIKAN SAJA DENGAN ASEP MUDZAKIR.” Atas penyampaian tersebut kemudian saksi memerintahkan Ales Okta Pratama untuk memproses pengembalian double bayar atau kelebihan bayar ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk tersebut.
- Bahwa setiap kali PT Waskita Beton Precast menerima transfer atas kelebihan bayar atau double bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kemudian ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan kelebihan bayar kemudian langsung di tranfer kembali ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk sesuai dengan nomor rekening di surat pemberitahuan kelebihan bayar tersebut pada hari yang sama atau 1 hari berikutnya;
- Bahwa saksi ditelpon oleh Asep Mudzakir dengan mengatakan “bang ada kelebihan bayar di WSBP, agar dikembalikan ke Waskita” kemudian saksi menjawab “saya akan kembalikan dan tolong dibuat surat resmi dari waskita ke WSBP” kemudian dijawab Asep Mudzakir “iya bang”. Kemudian saksi memberitahukan ke Ales Okta Pratama melalui telpon dengan berkata “pak ales tolong dicek ada kelebihan bayar info dari pak Asep” kemudian Ales Okta Pratama menjawab “iya nanti saya cek” kemudian Ales Okta Pratama lapor kepada saksi bahwa ada dana masuk dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk selanjutnya saksi mengatakan “diproses saja dikembalikan”, setelah itu diproses Ales Okta Pratama dengan cara Ales mengajukan beberapa kwitansi ke keuangan WSBP kemudian diverifikasi oleh bagian keuangan kemudian saksi memberikan persetujuan pengembalian kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk lalu dilakukan pengeluaran dana melalui mekanisme Cash Management secara bertahap namun pada hari yang sama dengan perincian: (Persero) Tbk ke PT Waskita Beton Precast pada tahun 2019 saksi pernah memerintahkan Ales Okta Pratama selaku GM Keuangan PT Waskita Beton Precast untuk melakukan pengecekan apakah invoice- invoice sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar sudah pernah dibayarkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT Waskita Beton Precast kemudian Ales Okta Pratama menyampaikan kepada saksi bahwa invoice atau kuitansi sebagaimana dalam surat pemberitahuan kelebihan bayar tersebut sudah pernah dibayarkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT Waskita Beton Precast sebelum tahun 2019 untuk kegiatan proyek jalan tol lalu saksi memerintahkan Ales Okta Pratama untuk memproses pengembaliannya ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang ditunjuk di surat pemberitahuan kelebihan bayar tersebut;
No Tanggal dan Nomor
Surat Kelebihan BayarWaktu dan
TanggalArus Kas Masuk
Dari PT Waskita Ke
Rekening PT WBPWaktu dan
TanggalArus Kas Keluar
Dari PT WBP ke
Rekening PT
WaskitaKet. 1. 15 Agustus 2019 dan
Nomor:
4799/WK/FIN/201915 Agustus
201922.992.411.750 15 Agustus
201922.992.411.750 15 Agustus
201948.122.863.408 15 Agustus
201948.122.863.408 15 Agustus
201958.932.323.450 15 Agustus
201958.932.323.450 15 Agustus
201951.897.310.217 15 Agustus
201951.897.310.217 15 Agustus
201923.539.774.649 15 Agustus
201923.539.774.649 15 Agustus
201962.801.212.850 15 Agustus
201962.801.212.850 15 Agustus
201933.089.521.084 15 Agustus
201933.089.521.084 2. 19 November 2019 dan
Nomor:
9391/WK/FIN/201919 Nov 2019
Pukul
(14.32.02)20.336.103.312 20 Nov 2019
Pukul
(10.30.43)20.336.103.312 19 Nov 2019
Pukul
(14.32.13)26.400.384.452 20 Nov 2019
Pukul
(10.28.53)26.400.384.452 19 Nov 2019
Pukul
(14.32.13)27.633.748.041 20 Nov 2019
Pukul
(10.27.33)27.633.748.041 19 Nov 2019
Pukul
(14.50.53)29.155.824.496 20 Nov 2019
Pukul
(10.25.38)29.155.824.496 19 Nov 2019
Pukul
(14.50.54)19.323.416.530 20 Nov 2019
Pukul
(10.20.05)19.323.416.530 19 Nov 2019
Pukul
(16.40.47)20.271.235.359 20 Nov 2019
Pukul
(10.30.43)20.271.235.359 3. 21 November 2019 dan
Nomor:
9490/WK/FIN/201921 Nov 2019
Pukul
(11.16.40)19.501.889.409 22 Nov 2019
Pukul
(11.08.57)19.501.889.409 21 Nov 2019
Pukul
(11.40.44)16.690.865.638 22 Nov 2019
Pukul
(11.08.57)16.690.865.638 21 Nov 2019
Pukul
(11.43.14)19.533.002.915 22 Nov 2019
Pukul
(11.08.58)19.533.002.915 4. Tanggal 21 November
2019 dan Nomor:
9489/WK/FIN/201921 Nov 2019 20.179.554.336 22 Nov 2019 9.500.616.149 21 Nov 2019 18.165.152.292 22 Nov 2019 179.554.336 21 Nov 2019 29.500.616.149 22 Nov 2019 10.000.000.000 21 Nov 2019 19.813.280.052 22 Nov 2019 10.000.000.000 21 Nov 2019 18.679.161.643 22 Nov 2019 10.000.000.000 21 Nov 2019 21.196.611.173 22 Nov 2019 10.000.000.000 21 Nov 2019 28.177.002.463 22 Nov 2019 10.000.000.000 21 Nov 2019 20.311.699.959 22 Nov 2019 10.000.000.000 21 Nov 2019 20.981.063.000 22 Nov 2019 8.679.161.643 21 Nov 2019 28.464.754.260 22 Nov 2019 10.000.000.000 21 Nov 2019 22.176.242.602 22 Nov 2019 10.000.000.000 21 Nov 2019 21.300.339.157 22 Nov 2019 8.165.152.292 21 Nov 2019 18.130.643.911 22 Nov 2019 9.508.358.662 21 Nov 2019 19.508.358.662 22 Nov 2019 9.813.280. 662 22 Nov 2019 10.000.000.000 22 Nov 2019 10.000.000.000 22 Nov 2019 10.000.000.000 22 Nov 2019 10.000.000.000 22 Nov 2019 1.300.339.157 22 Nov 2019 10.000.000.000 22 Nov 2019 10.000.000.000 22 Nov 2019 10.000.000.000 22 Nov 2019 10.000.000.000 22 Nov 2019 1.196.611.173 22 Nov 2019 10.000.000.000 22 Nov 2019 8.130.643.911 22 Nov 2019 10.000.000.000 22 Nov 2019 10.000.000.000 22 Nov 2019 8.177.002.463 22 Nov 2019 2.176.242.602 22 Nov 2019 10.000.000.000 22 Nov 2019 10.000.000.000 22 Nov 2019 10.000.000.000 22 Nov 2019 8.464.754.260 22 Nov 2019 10.000.000.000 22 Nov 2019 10.000.000.000 22 Nov 2019 981.069.000 22 Nov 2019 311.699.959 22 Nov 2019 10.000.000.000 5 29 November 2019
Nomor:
9665/WK/FIN/201929 Nov 2019 30.150.771.910 29 Nov 2019 30.150.771.910 29 Nov 2019 35.450.618.657 29 Nov 2019 35.450.618.657 29 Nov 2019 25.830.300.802 29 Nov 2019 25.830.300.802 29 Nov 2019 35.583.401.703 29 Nov 2019 35.583.401.703 29 Nov 2019 33.952.003.768 29 Nov 2019 33.952.003.768 29 Nov 2019 34.362.661.073 29 Nov 2019 34.362.661.073 29 Nov 2019 31.998.613.172 29 Nov 2019 31.998.613.172 29 Nov 2019 35.250.226.953 29 Nov 2019 35.250.226.953 29 Nov 2019 24.776.121.302 29 Nov 2019 24.776.121.302 29 Nov 2019 28.938.175.142 29 Nov 2019 28.936.175.142
2.000.00029 Nov 2019 29.616.483.263 29 Nov 2019 29.616.483.263 29 Nov 2019 27.639.796.679 29 Nov 2019 27.639.796.679 29 Nov 2019 33.189.047.185 29 Nov 2019 33.189.047.185 - Bahwa awalnya atas kelebihan bayar atau double bayar saksi berpikir adanya kesalahan administrasi dalam pengurusan pembayaran SCF kepada vendor PT Waskita Beton Precast, karena sepengetahuan saksi dokumen SCF itu dibawa oleh pihak Bank. Kemudian setelah SCF (Supply Chain Financing) ada pencairan berkali-kali atas kelebihan bayar selanjutnya saksi menanyakan kepada Asep Mudzakir “ini gimana kejadiannya berulang – ulang” Asep Mudzakir mengatakan “Waskita lagi BU (butuh uang)”. Kemudian saksi berpikir bahwa untuk mendapatkan dana PT Waskita Karya (Persero) Tbk sudah tidak mempunyai plafon lagi dari Perbankan karena DER (Debt Equity Rasio) sudah mentok (tidak bisa pinjam lagi di Bank).
- Bahwa dalam hal kelebihan bayar atau double bayar pada tahun 2019, nomor invoice, jumlah pembayaran, proyek pekerjaan pernah dilakukan pembayaran namun yang berbeda hanya tahunnya;
- Bahwa pada tahun 2019 kelebihan bayar atau double bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang masuk ke PT Waskita Beton Precast tersebut telah dilakukan pemotongan diskonto bunga SCF kemudian sisanya dilakukan transfer kembali ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang ditunjuk dalam surat pemberitahuan kelebihan bayar;
- Bahwa rekening atas nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang ditunjuk dalam surat pemberitahuan kelebihan bayar adalah bukan rekening SCF, melainkan rekening operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada Bank BNI, BRI dan Mandiri;
- Bahwa atas transfer kelebihan bayar atau double bayar tahun 2019 tersebut PT Waskita Beton Precast tidak pernah mengajukan maupun menerbitkan 2 (dua) kali tagihan atau invoice kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. karena karena setiap kali penerbitan invoice akan dilakukan pencatatan dibuku piutang, kemudian apabila PT Waskita Karya (Persero) Tbk membayar 2 kali secara pembukuan akan menjadi temuan diaudit oleh karena itu pada saat diterima dikembalikan ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa awalnya saksi mengetahui dana kelebihan bayar atau double bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT Waskita Beton Precast kemudian dilakukan pengembalian melalui transfer ke rekening atas nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang tentukan dalam surat pemberitahuan kelebihan bayar karena PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagaimana penyampaian Asep Mudzakir sedang BU (Butuh Uang) untuk membayar pinjaam yang jatuh tempo, kemudian sekitar bulan September 2022 kelebihan bayar atau double bayar dipergunakan untuk pembayaran dana kerja Divisi, gaji, dan lain sebagainya, yang mana sepengetahuan saksi fasilitas SCF tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan lain selain untuk pembiayaan proyek jalan tol, dalam hal ini pembayaran kepada vendor-vendor dalam proyek jalan tol sebagaimana perjanjian SCF;
- Bahwa pencatatan uang SCF (Supply Chain Financing) yang masuk kelebihan bayar atau double bayar terdapat masalah yaitu tidak dapat menunjuk akun atas piutang yang mana oleh karena itu dana kelebihan bayar atau double bayat juga langsung dikembalikan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam periode pembukuan maka tidak di catat dipembukuan sebagai pembayaran piutang, karena piutangnya sudah Nol,
- Bahwa terhadap transaksi kelebihan bayar atau double bayar tidak dilakukan pencatatan atas uang masuk ke rekening PT Waskita Beton Precast kemudian keluar lagi dalam jangka waktu maksimal 1 hari ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk. karena bila terdapat pembayaran double atau kelebihan maka akan terlihat saldo menjadi tidak normal pada periode laporan keuangan yang dibuat.
- Bahwa PT Waskita Beton Precast tidak menerima manfaat tertentu atau menerima sesuatu atas double bayar dengan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui pembayaran SCF, akan tetapi hal tersebut menambah pekerjaan PT Waskita Beton Precast karena melakukan transfer kembali ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk sesuai rekening tujuan di surat pemberitahuan kelebihan bayar;
- Bahwa PT Waskita Beton Precast atas double bayar atau kelebihan bayar tidak pernah melakukan proses ulang atas penagihan atau pengajuan invoice double bayar ke Divisi/unit bisnis dibawah Direktorat Operasi II yang saat itu BAMBANG RIANTO sebagai Direktur Operasi II;
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum diantaranya yaitu:
No. BB Nama Barang Bukti B.34 1 (satu) bundel Dokumen Perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar, Nomor:
4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus 2019B.35 1 (satu) bundel Dokumen Perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar, Nomor:
9489/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November 2019C.1-C.5
Ag
76
No
76
No
16
No
01
No
761 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 1 : Nomor 4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15
gustus 2019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening:
657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 2 : Nomor 9489/WK/FIN/2019 Tanggal 21
ovember 2019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening:
657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 3 : Nomor 9490/WK/FIN/2019 Tanggal 21
ovember 2019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening:
660001170117 Bank Mandiri;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 4 : Nomor 9391/WK/FIN/2019 Tanggal 19
ovember 2019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 0340-
1-002120-30-3 Bank BRI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 5 : Nomor 9665/WK/FIN/2019 Tanggal 29
ovember 2019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening:
657659998 Bank BNI;C.9-C.13
94
Rp1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor
489/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November 2019, dengan total nilai pengajuan
p.309.230.115.094,- dan total nilai cair Rp.306.070.470.308,- berikut TransactionInq
47
R
In
93
R
St
94
R
Ko
96
R
Inquiry Bank BNI dan Surat Pemindahbukuan.
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor
799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus 2019, dengan total nilai pengajuan
Rp.313.117.316.789,- dan total nilai cair Rp.301.375.417.408,- berikut Transaction
nquiry Bank BNI dan Surat Pemindahbukuan.
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor
391/WK/FIN/2019 Tanggal 19 November 2019, dengan total nilai pengajuan
Rp.148.696.843.383,- dan total nilai cair Rp.143.120.712.196,- berikut Account
tatement Bank BRI dan Surat Pemindahbukuan.
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor
490/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November 2019, dengan total nilai pengajuan
Rp.58.109.466.711,- dan total nilai cair Rp.55.725.767.962,,- berikut Rekening
oran (Account Statement) Bank Mandiri dan Surat Pemindahbukuan.
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor
665/WK/FIN/2019 Tanggal 29 November 2019, dengan total nilai pengajuan
Rp.407.684.936.635,- dan total nilai cair Rp.406.738.201.609,,- berikut Transaction
nquiry Bank BNI dan Surat Pemindahbukuan.O.17 1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BNI No. Rek. 7657659998 An.
PT Waskita Beton Precast Periode Agustus 2019 (Tanggal 15 Agustus 2019)O.18 1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BNI No. Rek. 7657659998 An.
PT Waskita Beton Precast Periode November 2019 (Tanggal 29 November
2019)O.22-O.24
PT
16
No
An
201(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BNI No. Rek. 7657659998 An.
T Waskita Beton Precast Periode November 2019 (Tanggal 21 November 2019).
1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank Mandiri No. Rek.
660001170117 An. PT Waskita Beton Precast Periode November 2019 (Tanggal 21
ovember 2019)
1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BRI No. Rek. 034001002120303
n. PT Waskita Beton Precast Periode November 2019 (Tanggal 19 November
019)O.26-O.28
93
96
941(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
391/WK/FIN/2019 tgl 19 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
665/WK/FIN/2019 tgl 29 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
489/WK/FIN/2019 tgl 21 November 2019O.33-O.36
47
96
94
941(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
799/WK/DIR/2019 tgl 15 Oktober 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
665/WK/FIN/2019 tgl 29 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
490/WK/FIN/2019 tgl 21 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
480/WK/FIN/2019 tgl 21 November 2019V.2-V.7
20
20
20
202 (dua) lembar copy dokumen keterangan pencairan SCF
1 (satu) bundel dokumen transaksi 1 SCF double bayar tanggal 15 Agustus 2019
1 (satu) bundel dokumen transaksi 2 SCF double bayar tanggal 19 November
019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 3 SCF double bayar tanggal 21 November
019 ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 4 SCF double bayar tanggal 21 November
019 ;
(satu) bundel dokumen transaksi 5 SCF double bayar tanggal 29 November
019 ;BB.3-BB.8
be2(dua) bundel Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun – tahun yang
erakhir 31 Desember 2019 dan 2018, 31 Desember 2021 dan 2020 serta 1 Januari20
20
se
20
No
De020 / 31 Desember 2019.
1 (satu) bundle rekening koran tanggal 07 Agustus 2019 s/d tanggal 25 Agustus
019
1 (satu) bundle rekening koran tanggal 01 September 2019 s/d tanggal 16
eptember 2019
1 (satu) bundle rekening koran tanggal 03 Oktober 2019 s/d tanggal 25 Oktober
019
1 (satu) bundle rekening koran tanggal 05 November 2019 s/d tanggal 29
ovember 2019
1 (satu) bundle rekening koran tanggal 02 Desember 2019 s/d tanggal 31
esember 2019BB.11 1 (satu) bundle rekening koran Mandiri 2019 2.19 1 (satu) bundel data pekerjaan PT. Waskita Beton Precast 3 1 (satu) set Laporan Penggunaan Dana Transaksi Lebih Bayar SCF PT Waskita
Karya (Persero), Tbk Periode Tahun 2019-2020
47. MOHAMAD NUR SODIQ
- Saksi MOHAMAD NUR SODIQ, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberaa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast yang dilakukan oleh BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan NIZAM MUSTAFA
- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan saat dilakukan pemeriksaan di hadapan Penyidik Kejaksaan Agung RI yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah keterangan yang saksi sendiri dan saksi membenarkan BAP tersebut serta tidak ada perubahan atas BAP tersebut;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO sebagai Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi juga kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2018-2020) dan Saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2020-2022). Ketiganya merupakan rekan kerja di Waskita Karya. Sedangkan Terdakwa NIZAM MUSTAFA saksi tidak kenal.
- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO maupun dengan HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa benar saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast periode September 2020 s.d. Desember 2021;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast adalah sebagai berikut:
- Membuat kebijakan, standar keuangan dan strategi pendanaan perusahaan;
- Melaksanakan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan sumber daya perusahaan di bidang keuangan korporasi, Treasury, Akuntansi, Pajak, Anggaran & Kontrol Biaya pengusahaan modal, serta melakukan perencanaan, pengendalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan serta pembelajaran dan kekayaan perusahaan;
- Melakukan pengawasan terhadap kegiatan cost control, budgeting, pencatatan asset, pengelolaan working capital dan evaluasi investasi perusahaan;
- Melakukan kegiatan yang terkait dengan optimalisasi struktur modal, ketersediaan kapital dan investasi organic maupun anorganik;
- Melakukan kegiatan yang terkait dengan laporan keuangan perusahaan dan pemenuhan persyaratan atas asas keterbukaan yang dipersyaratkan sebagai perusahaan terbuka, rekonsialiasi dan pengarsipan, penagihan, dan perencanaan pajak.
- Melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi RKAP, RJPP dan KPI perusahaan dan melakukan koordinasi dengan departemen dan divisi terkait sesuai dengan kebutuhan;
- Melaksanakan kajian pengembangan korporasi, mencakup analisis portofolio perusahaan, perencanaan pertumbuhan organik maupun anorganik dan prioritasi inisiatif strategi pertumbuhan;
- Melakukan kegiatan perencanaan, pengawasan dan pengendalian ekspansi nasional, regional maupun internasional termasuk manajemen aset perusahaan hingga proses persiapan prasarana produksi sampai dengan pembangunan prasarana produksi perusahaan;
- Merencanakan, mengawasi dan mengevaluasi sarana dan prasarana penunjang produksi termasuk manajemen peralatan, revitalisasi plant dan batching Plant substandard dan manajemen quarry;
- Meminta persetujuan usulan investasi prasarana perusahaan ke Direktur Utama dan selanjutnya persetujuan kepada Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham;
- Melakukan pembinaan dan memberikan penilaian kinerja unit kerja yang ada di bawahnya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Utama;
- Dasar pengangkatan saksi sebagai Direktur Keuangan dan Managemen Resiko PT Waskita Beton Precast, Tbk adalah Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Beton Precast Tbk Nomor 26 tanggal 23 September 2020, dibuat dihadapan Notaris Ashoya Ratam, SH. MH di Jakarta. Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Direktur Keuangan, saksi bertanggungjawab kepada Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang saat itu dijabat oleh Moch. Cholis Prihanto
- Bahwa saat saksi baru sekitar seminggu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, saksi menerima Surat dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagaimana surat Nomor: 7190/WK/FIN/2020 tanggal 2 Oktober 2020 mengenai pemberitahuan kelebihan bayar sebesar Rp28.608.424.491,-. Saat itu saksi belum bisa melakukan transaksi karena untuk bisa melakukan transaksi keuangan perlu pengurusan otorisasi atau spesimen ke perbankan, saat itu sedang dalam proses pembuatan specimen bank untuk otorisasi pembayaran. Sehingga saksi belum bisa mengkonfirmasi siapa yang merealease pengembalian dana PT Waskita Beton Precast ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada tanggal 2 Oktober 2020. Dalam kondisi seperti itu, bisa saja pembayaran di otorisasi oleh pejabat yang specimen/otorisasinya masih berlaku yaitu Antonius Yulianto Tyas Nugroho yang menjabat selaku Direktur Keuangan sebelum saksi;
- Bahwa terhadap Surat Nomor: 2079/WK/FIN/2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Pemberitahuan Kelebihan Bayar yang ditandatangani TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk transaksi tanggal 15 Oktober 2020, seingat saksi pada tanggal tersebut GM Keuangan Ales Okta menyampaikan kepada saksi bahwa ada transaksi uang masuk dari melalui pembayaran SCF ke rekening PT Waskita Beton Precast sekaligus disampaikan juga ada surat dari PT Waskita Karya Surat Nomor: 2079/WK/FIN/2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Pemberitahuan Kelebihan Bayar yang ditandatangani TAUFIK HENDRA KUSUMA yang menyatakan ada kelebihan bayar dan meminta untuk dikembalikan ke rekening yang sudah ditentukan dalam surat tersebut. Saksi minta kepada Ales Okta selaku GM Keuangan untuk di cek apakah invoice itu memang sudah pernah di bayarkan. Dari hasil pengecekan Ales Okta menyampaikan bahwa memang terjadi kesalahan bayar yang mana pembayaran atas invoice tersebut sudah dibayarkan sebelumnya oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui SCF. Dengan memperhatikan surat perintah pengembalian tersebut dan melihat jumlah uang yang diminta dikembalikan sesuai dengan uang yang masuk, saksi minta Ales Okta agar uang tersebut segera transfer balik karena memang bukan uang PT Waskita Beton Precast dan karena saksi yang mempunyai otoritas transfer diatas nilai Rp. 10.000.000.000,-. Pengembalian diberikan atau dilakukan ke rekening BNI 0016819591 atas nama PT Waskita Karya sebesar Rp. 70.000.000.000,- dan ke rekening BNI 0020201817 atas nama PT Waskita Karya sebesar Rp. 35.577.714.144,-
- Bahwa terhadap Surat Nomor: 7512/WK/FIN/2020 tanggal 16 Oktober 2020 perihal Pemberitahuan Kelebihan Bayar ada surat permintaan pengembalian kelebihan bayar dari PT waskita Karya (Persero) Tbk sebagai induk perusahaan ataun pemegang saham PT Waskita Beton Precast. Atas perintah tersebut dan melihat jumlah uang yang tertransfer ke rekening WBP sudah sesuai, maka saksi harus mengembalikan uang tersebut ke rekening PT Waskita Karya. Kemudian saksi perintahkan Ales Okta untuk mentransfer uang tersebut kepada PT Waskita Karya sebanyak 2 kali pada sebesar Rp10.000.000.000,- dan sebesar Rp7.201.909.722,-.
- Bahwa yang dimaksud kelebihan bayar atau double bayar adalah pembayaran ada item pekerjaan yang sama yang sudah dilakukan pembayaran menggunakan SCF lalu dilakukan pembayaran lagi oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang mana PT Waskita Beton Precast tidak pernah mengajukan 2 invoice atau tagihan yang sama kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa transfer atas kelebihan bayar atau double bayar yang diterima oleh PT Waskita Beton Precast dari PT Waskita karya (Psersero) Tbk dilakukan secara keseluruhan namun dalam surat pemberitahuan kelebihan bayar terdiri dari beberapa invoice;
- Bahwa terhadap invoice-invoice di dalam surat pemberitahuan kelebihan bayar tersebut saksi menanyakan kepada Ales Okta untuk mengecek kwitansi tersebut telah terbayar apa belum dibayar. Setelah dicek ternyata kwitansi telah dibayar dan karena dilihat dari kwitansinya pada tahun 2019 yang menandakan telah dibayar dan karena ada surat dari PT waskita Karya terkait permintaan kelebihan bayar maka dana dikembalikan lagi ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk sesuai rekening tujuan yang ada di surat pemberitahuan kelebihan bayar tersebut;
- Bahwa selama saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, baru pertama kali ada kejadian kelebihan bayar atau double bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan menggunakan SCF ke rekening PT Waskita Beton Precast sebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 2 Oktober 2020, 15 Oktober 2020 dan 16 Oktober 2020;
- Bahwa setelah mengetahui adanya kelebihan bayar dari PT Waskita Karya kepada PT Waskita Beton Precast, saksi pernah menyampaikan secara lisan kepada Direktur Utama PT Waskita Beton Precast sdr. Moch Cholis Prihanto perihal adanya kelebihan bayar pada tanggal 15 Oktober 2020 dan 16 Oktober 2020 dan atas penyampaian saksi tersebut tersebut sdr. Moch Cholis Prihanto menyampaikan apabila seperti itu kejadiannya kembalikan saja kelebihan bayar tersebut. Saksi menyampaikan perihal kelebihan bayar kepada sdr. Moch Cholis Prihanto selang 1 - 2 hari setelah kelebihan bayar dikembalikan kepada PT Waskita Karya melalui rekening atas nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagaimana dalam surat pemberitahuan kelebihan bayar. Saksi tidak menyampaikan kelebihan bayar kepada Direksi PT Waskita Karya, termasuk kepada Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA karena saksi orang baru di PT Waskita Beton Precast yang merupakan anak perusahaan dari PT Waskita Karya dan juga saksi belum mengenal jajaran Direksi PT Waskita Karya;
- Bahwa saksi menyampaikan informasi kelebihan bayar tersebut kepada Sdr. Moch Cholis Prihanto selaku Dirut PT Waskita Beton Precast secara lisan dalam 1-2 hari setelah pengembalian kelebihan bayar dilakukan karena beberapa hal sebagai berikut:
- Pembayaran melalui transfer langsung
PT Waskita Beton Precast akan menerima pembayaran dari PT. Waskita Karya setelah PT Waskita Beton Precast menyampaikan tagihan (invoice) kepada PT Waskita Beton. PT Waskita karya akan membayar setelah diterimanya tagihan tersebut melalui transfer bank sesuai waktu dan kemampuan PT Waskita Karya. - Pembayaran menggunakan LC/SKBDN;
PT Waskita Karya menerbitkan LC/SKBDN kepada PT Waskita Beton Precast setelah barang dikirim dan diterima oleh PT Waskita Karya, maka PT Waskita Beton Precast dapat mengajukan pencairan LC/SKBDN tersebut. Pembayaran/transfer dari bank dapat diterima PT Waskita Beton Precast setelah presentasi PT Waskita Beton Precast diaccept (diterima) oleh bank.
- Pembayaran melalui Fasilitas SCF
PT Waskita Karya memiliki fasilitas kredit di bank yang dapat digunakan untuk membayar supplier. Pada saat PT Waskita Beton Precast mengajukan tagihan ke PT Waskita Karya, PT Waskita Karya dapat membuat standing instruction (perintah/instruksi) kepada bank untuk melakukan pembayaran tagihan PT waskita Beton Precast tersebut.
- Pembayaran melalui transfer langsung
- Bahwa pembayaran tansfer langsung maupun menggunakan SCF, baru akan dikatahui oleh PT Waskita Beton Precast setelah transfer diterima. Adapun dokumen yang diperlukan dalam penagihan dari PT Waskita Beton Precast kepada PT Waskita Karya sekurang-kurangnya berupa:
- Surat tagihan (invoice);
- Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan;
- Fotocopy kontrak;
- Kwitansi penerimaan;
- Faktur pajak;
- Surat jalan.
- Bahwa sepemngetahuan saksi PT Waskita Beton Precast sebagai vendor pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk atas pekerjaan suply beton precast dan suply readymix di proyek tol Cinere-Serpong, proyek tol Jakarta-Cikampek II Elevated, proyek tol Bekasi-Cawang Kampung Melayu, proyek tol Cibitung Cilincing, proyek tol Cimanggis-Cibitung, proyek MM2100, dimana PT Waskita Beton Precast mengajukan Invoice kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk atas pekerjaan yang sudah diselesaikan dengan di lengkapi berita acara penerimaan pekerjaan (BAPP), Berita Acara Pembayaran (BAP) dan faktur pajak lalu dilakukan penagihan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk kemudian oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengajukan pembayarannya atas tagihan tersebut ke Bank dengan menggunakan fasilitas SCF.
- Bahwa awal PT Waskita Beton Precast menerima transfer kelebihan bayar tersebut tidak ada konfirmasi terlebih dahulu dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk. melainkan saksi mengetahuinya setelah menerima surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar;
- Bahwa pada tahun 2020 kelebihan bayar atau double bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang masuk ke PT Waskita Beton Precast tersebut telah dilakukan pemotongan diskonto bunga SCF kemudian sisanya dilakukan transfer kembali ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang ditunjuk dalam surat pemberitahuan kelebihan bayar;
- Bahwa rekening atas nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang ditunjuk dalam surat pemberitahuan kelebihan bayar adalah bukan rekening SCF, melainkan rekening operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada Bank BNI;
- Bahwa PT Waskita Beton Precast tidak menerima manfaat tertentu atau menerima sesuatu atas double bayar dengan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui pembayaran SCF, akan tetapi hal tersebut menambah pekerjaan PT Waskita Beton Precast karena melakukan transfer kembali ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk sesuai rekening tujuan di surat pemberitahuan kelebihan bayar;
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya sebagai berikut: membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti O.14 1(satu) set Dokumen Pemberitahuan Kelebihan Bayar PT Waskita Karya (Persero) Tbk O.31 1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 7512/WK/FIN/2020
tgl 16 Oktober 2020O.32 1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 2079/WK/DIR/2020
tgl 15 Oktober 2020Z.1 Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar
48. ALES OKTA PRATAMA
- Saksi ALES OKTA PRATAMA, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast yang dilakukan oleh BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA
- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan saat dilakukan pemeriksaan di hadapan Penyidik Kejaksaan Agung RI yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah keterangan yang saksi sendiri dan saksi membenarkan BAP tersebut serta tidak ada perubahan atas BAP tersebut;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO sebagai Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi juga kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2018-2020) dan Saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2020-2022). Ketiganya merupakan rekan kerja di Waskita Karya. Sedangkan Terdakwa NIZAM MUSTAFA saksi tidak kenal.
- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO maupun dengan HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi bekerja di PT Waskita Beton Precast selaku General Manager Keuangan tahun 2016-2020. Sebagai GM Keuangan saksi bertanggung jawab kepada Direktur Keuangan yang pada saat itu dijabat oleh MC Budi Setiono (2016-2018), Antonius Y Nugroho (2018-
- , dan Muhammad Nur Sodiq 2020 s.d saksi terakhir bekerja di PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
- Bahwa saksi selaku selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast memiliki tugas pokok dan fungsi secara umum adalah memastikan kebutuhan dana untuk operasional perusahaan dan administrasi untuk penerimaan dan pengeluaran uang. Sedangkan tugas pokok dan fungsi secara khusus adalah sebagai berikut:
- Melakukan pembayaran untuk tagihan tagihan milik supllier yang sudah jatuh tempo.
- Menyusun arus Kas.
- Menyusun proyeksi keuangan.
- Menyusun anggaran kebutuhan dari dana perusahaan.
- Mencari sumber pendanaan baik dari perbankan maupun dari non perbankan.
- Menjalin hubungan baik dengan kreditur.
- Menjajaki pendanaan dari pasar modal.
- Bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk (Waskita Precast) merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk. yang merupakan perusahaan konstruksi BUMN terkemuka di Indonesia, yang bergerak dalam industri manufaktur beton precast dan ready mix. Perseroan telah sukses mengerjakan berbagai proyek dalam bidang jalan tol, jembatan, gedung bertingkat tinggi dan revitalisasi sungai. Untuk mendukung hal tersebut, Waskita melakukan inovasi dan terobosan dalam pengembangan usaha produksi beton dengan membentuk unit bisnis baru yang aktif beroperasi sejak 1 Januari 2013 dan pada tanggal 7 Oktober 2014 menjadi anak usaha baru bernama PT Waskita Beton Precast Tbk. Bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 10 tanggal 7 Oktober 2014, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU - 29347.40.10.2014 tanggal 14 Oktober 2014 (Akta Pendirian Perseroan No. 10/2014) dan perubahan terakhir Anggaran Dasar dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 8 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.Selama perjalanannya, perkembangan kapasitas produksi yang dimiliki oleh Waskita Precast terhitung cukup pesat. Perusahaan saat ini mempunyai kapasitas produksi sebesar 3,7 juta ton/tahun, dengan didukung oleh 3 plant, 34 batching plant, dan 2 quarry. PT Waskita Beton Precast Tbk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia pada 20 September 2016 dengan melepas 10,54 miliar lembar saham dengan harga penawaran Rp 490/saham. Alamat kedudukan PT. Waskita Beton Precast berada di Jl. Letjend M.T Haryono Kav No. 10 A Jakarta Timur.
- Bahwa Pemegang Saham dan Susunan Direksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk yaitu: berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Modal Disetor Presentase PT. Waskita Karya
(Persero)15.816.680.599 1.581.668.059.900 60,00 % Masyarakat 10.544.463.000 1.054.466.300.000 40,00 % Koperasi Waskita 13.935 (saham) 1.393.500 0,00 % Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Direktur Utama : Jarot
Subana
Direktur Utama : Jarot Subana
Direktur Utama : Jarot SubanaDirektur Teknik &
Operasi : Agus WantoroDirektur Operasi I : Agus Wantoro Direktur Pemasaran &
Engineering : Agus WantoroDirektur Pengembangan
& SDM : A. Yulianto Tyas
Nugroho
Direktur Pengembangan & SDM :
A. Yulianto Tyas Nugroho
Direktur Keuangan : A. Yulianto
Tyas NugrohoDirektur Keuangan &
Sistem : MC Budi
SetyonoDirektur Keuangan & Risiko : MC
Budi SetyonoDirektur Produksi : Yudhi
DharmawanDirektur HC & Sistem : Munib
LusiantoDirektur : MC Budi Setyono (2) Direktur Operasi II : Didit Oemar
PrihadiDirektur : Didit Oemar Prihadi (3) Komisaris Utama :
Tunggul RajagukgukKomisaris Utama : Tunggul
RajagukgukKomisaris Utama : Fery
HendriyantoKomisaris : Agus
Sugiono
Komisaris : Agus Sugiono
Komisaris : Haris GunawanKomisaris Indepeden :
Deddy Jevri SitorusKomisaris Independen : Abdul
GhofarozzinKomisaris Independen : Abdul
GhofarrozinKomisaris Independen :
Suhendro Bakri
Komisaris Independen : Suhendro
Bakri
Komisaris Independen : Suhendro
BakriKomisaris Independen : Deddy
Jevri Sitorus (1)
Komisaris Indpenden : Anis
BaridwanKomisaris Utama : Tunggul
RajagukgukKomisaris : Agus Sugiono (5) - Diberhentikan pada RUPSLB, 26 Juli 2017
- Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018
- Mengundurkan Diri pada 6 April 2018 (menjabat Direksi WSKT)
- Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018
- Diberhentikan pada RUPSLB, 3 Juli 2018
Tahun 2019 Tahun 2020 Direktur Utama : Jarot Subana Direktur Utama : Moch. Cholis Prihanto Direktur Pemasaran : Agus Wantoro Direktur Pemasaran : FX Poerbayu Ratsunu Direktur Keuangan : A. Yulianto Tyas
Nugroho
Direktur Keu & Manrisk : M. Nur SodiqDirektur Produksi : Yudhi Dharmawan Direktur Produksi : Heri Supriyadi Direktur HC & Sistem : Munib Lusianto Direktur HC & Sistem : Bima Harya Sena Direktur Utama : Jarot Subana (1) Direktur Pemasaran : Agus Wantoro (2) Direktur Keuangan : A. Yulianto Tyas Nugroho
(3)Direktur Produksi : Yudhi Dharmawan (4) Direktur HC & Sistem : Munib Lusianto (5) Komisaris Utama : Fery Hendriyanto Komisaris Utama : Fery Hendriyanto Komisaris : Haris Gunawan Komisaris Independen : Abdul Ghofarrozin Komisaris Independen : Abdul Ghofarrozin Komisaris Independen : Suhendro Bakri Komisaris Independen : Suhendro Bakri Komisaris : I Gusti Ngurah Putra Komisaris Indpenden : Anis Baridwan Komisaris Indpenden : Anis Baridwan
Komisaris Independen : Widiarto (6) Komisaris : Haris Gunawan (7)
Catatan:
1 – 3, dan 6: Diberhentikan pada RUPSLB, 16 September 2020 4 – 5: Diberhentikan pada RUPST, 11 Mei 2020
7: Diberhentikan pada RUPSLB 16 September 2020 - Bahwa saksi sebagai GM Keuangan saksi bertanggung jawab kepada Direktur Keuangan yang pada saat itu dijabat oleh MC Budi Setiono (periode 2016-2018), Antonius Y Nugroho (periode 2018-2020) dan Muhammad Nur Sodiq 2020 s.d saksi terakhir bekerja di PT. Waskita Beton Precast, Tbk)
- Bahwa sumber pendapatan PT. Waskita Beton Precast, Tbk berasal dari penjualan beton precast, penjualan readymix dan dari jasa konstruksi.
- Bahwa jenis metode pembayaran yang dilakukan PT. Waskita Beton Precast, Tbk kepada Vendor diantaranya yaitu Transfer Bank secara langsung dan melalui fasilitas SCF (Supply Chain Financing) serta SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri.
- Bahwa pembayaran dengan menggunakan metode SCF yaitu fasilitas kredit yang dieroleh dari bank yang pencairannya menggunakan invoice/ tagihan dari supplier, kemudian pihak bank langsung membayarkan ke rekening supplier. Sedangkan pembayaran dengan metode SKBDN yaitu hampir sama dengan dengan metode SCF namun perbedaanya terdapat jeda waktu pembayaran, yakni setelah invoice tagihan disetujui oleh bagian keuangan kemudian dibawa supplier ke bank yang ditunjuk diproses pembayaranya sesuai dengan jangka waktu yang tentukan dalam SKBDN;
- Bahwa yang membedakan pembayaran dilakukan dengan SCF dan SKBDN dengan melihat ketersediaan dan plafon kredit yang tersedia.
- Bahwa Bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran secara SCF dan SKBDN adalah Bank BNI, Mandiri, dan beberapa bank Swasta yang mengadakan perjanjian seperti Bank Permata, Bank ICBC, Bank QNB
- Bahwa penyusunan laporan keuangan yang harus dilaporkan yaitu laporan Laba rugi, neraca, laporan perubahan equitas, dan laporan arus kas dengan penjelasan yaitu:
- Laporan Laba rugi meliputi:
- pendapatan dan penjualan,
- harga pokok penjualan (HPP),
- beban usaha
- pendapatan dan beban lain-lain
- laba usaha
- pajak penghasilan
- laba bersih
- Neraca meliputi:
- Aset yang dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
Aset lancar meliputi Kas, Bank, Piutang Usaha, Persediaan, Uang Muka
Aset Tetap berupa barang bergerak dan tidak bergerak, - Kewajiban meliputi utang usaha, utang bank, biaya yang harus di bayar, utang lain-lain
- Aset yang dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
- Laporan Equitas meliputi:
- Modal Disetor: banyaknya modal yang disetor
- Laba ditahan: akumulasi laba yang tidak dibagikan sebagai deviden
- Laporan Arus Kas meliputi peneriman dan pengeluaran kas.
- Laporan Laba rugi meliputi:
- Bahwa benar PT Waskita Beton Precast adalah masuk sebagai vendor atau subkontrak yang bekerja di proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa benar saat saksi bekerja sebagai General Manager Keuangan di PT Waskita Beton Precast, pada tahun 2019 dan tahun 2020 menerima surat dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk perihal Pemberitahuan Kelebihan Bayar yang berisi bahwa terdapat kelebihan bayar atau kesalahan bayar fasilitas SCF;
- Bahwa sebagai General Manager Keuangan di PT Waskita Beton Precast, saksi pernah menanyakan menanyakan kepada pihak PT Waskita Karya (Persero) Tbk yaitu Eka Desniati selaku Manager di bagian keuangan dan juga kepada Asep Mudzakir selaku SVP Finance. Keduanya menjelaskan bahwa ada kesalahan administrasi sehingga terjadi kesalahan atau kelebihan bayar yang diklaim oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kemudian saksi melakukan pengecekan dan benar ada dana yang masuk ke rekening koran PT Waskita Beton Precast di nomor rekening BNI 7657659998 dan Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1660001170117. Setelah terkonfirmasi benar ada dana masuk ke PT Waskita Beton Precast tersebut, kemudian saksi atas perintah Direktur Keuangan Antonius Yulianto maupun Muhammad Nur Sodiq untuk melakukan transfer kembali dana tersebut ke rekening PT Waskita Karya (Persero) dengan nomor rekening BNI 0020201817 Tahun 2019 atas nama PT Waskita Karya tahun 2019 s.d. 2020 BNI 0016819591 atas nama PT Waskita Karya, Rekening Bank Mandiri 0060099125449 atas nama PT Waskita Karya tahun 2020 sebagaimana rekening yang tertera di surat pemberitahuan kelebihan bayar;
- Bahwa yang dimaksud kelebihan bayar atau double bayar adalah terjadi kesalahan administrasi dokumen-dokumen tagihan yang sudah dibayar menjadi terbayar kembali sehingga terjadi kelebihan bayar.
- Bahwa awal mulanya PT Waskita Beton Precast mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya dengan mekanisme SCF yaitu pada awalnya PT Waskita Beton Precast mendapatkan pesanan dari PT Waskita Karya atas produk beton dan Precast. Kemudian setelah produk dikirimkan dan diterima oleh proyek yang sedang dikerjakan PT. Waskita Karya kemudian PT Waskita Beton Precast melakukan penagihan dengan cara menyerahkan dokumen tagihan ke pihak Proyek dari PT. Waskita Karya. Kemudian proyek PT Waskita Karya melakukan verifikasi dan persetujuan. Selanjutnya setelah disetujui oleh Kepala Proyek dokumen penagihan dikirimkan oleh pihak proyek ke kantor pusat PT. Waskita Karya. Kemudian setelah jatuh tempo PT Waskita Karya melakukan pembayaran dengan fasilitas SCF yang dimiliki Waskita Karya;
- Bahwa dalam hal kelebihan bayar, yaitu uang kelebihan bayar tersebut masuk ke rekening PT. Waskita Beton Precast tidak dilakukan penagihan terlebih dahulu. Uang tersebut tanpa sepegetahuan PT. Waskita Beton Precast masuk ke rekening PT. Waskita Beton Precast;
- Bahwa PT. Waskita Beton Precast bersedia melakukan transfer uang kelebihan bayar tersebut ke rekening PT. Waskita Karya bukannya dikembalikan kepada pihak bank sebagai pemilik uang tersebut adalah dikarenakan ada perintah dari PT. Waskita Karya sebagai Induk Perusahaan.
- Bahwa dari pihak PT. Waskita Karya yang memerintahkan untuk melakukan transfer uang kelebihan bayar atau double bayar tersebut ke rekening PT. Waskita Karya (Persero) Tbk adalah Asep Mudzakir (SVP Finance Division dan Eka Desniati (SVP Finance Division) sebagaimana yang menandatangani surat pemberitahuan kelebihan bayar. Dalam surat pemberitahuan kelebihan bayar tanggal 15 Oktober 2020 tersebut Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk TAUFIK HENDRA KUSUMA juga menandatangani dan memerintahkan untuk melakukan transfer uang kelebihan bayar atau double bayar tersebut ke rekening PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa saksi tidak mengetahui peruntukkan uang kelebihan bayar setelah diterima oleh rekening PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tersebut digunakan untuk apa, yang mengetahui hal tersebut adalah Divisi Keuangan Waskita Karya yaitu Asep Mudzakir dan Eka Desniati yang pada saat itu adalah saudara HARIS GUNAWAN dan TAUFIK HENDRA KUSUMA menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Waskita Karya;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa double bayar atau kelebihan bayar sebagaimana Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT Waskita Beton Precast terjadi pada kurun waktu Agustus, September, Oktober pada Tahun 2019 s.d.Tahun 2020. Yang saksi dengar PT Waskita Karya (Pusat) ada kebutuhan dana terkait pinjaman bank yang akan jatuh tempo.
- Bahwa yang menjadi dasar saksi mengatakan periode tahun 2019 dan tahun 2020 PT Waskita Karya (pusat) ada kebutuhan dana terkait pinjaman bank yang akan jatuh tempo, sedangkan PT Waskita Karya terdapat banyak kegiatan dan proyek yang berjalan dan dalam hal perencanaan keuangan telah dilakukan kajian yang matang adalah saksi ketahui dari pembicaraan Asep Muzakir selaku SPV Finance PT Waskita Karya (pusat) bahwa ada beberapa pinjaman yang akan jatuh tempo.
- Bahwa terhadap surat pemberitahuan adanya kelebihan bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk., yang saksi lakukan yaitu melakukan pengecekan terhadap:
- Surat dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk terkait pengembalian kelebihan dana tersebut di perintahkan kepada saksi untuk melakukan pengembalian dana. Sebelum saksi melakukan transfer kembali, saksi melakukan pengecekan dari rekening koran bahwa dana yang dimaksud sudah ada atau masuk di dalam rekening PT Waskita Beton Precast.
- Kemudian saksi meminta Persetujuan dari dua otoritas yakni Direktur Keuangan dan Direktur Utama Atau Direktur Operasi dan setahu saksi yang wajibnya adalah Direktur Keuangan.
- Setelah mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan, saksi melakukan transfer melalui internet banking yang otorisasinya adalah Direktur Keuangan atau Direktur Utama dengan menggunakan via token.
- Bahwa saat saksi masih menjabat sebagai GM Keuangan PT Waskita Beton Precast, nilai atau jumlah kelebihan bayar yang diklaim oleh PT Waskita Karya (pusat) sesuai dengan surat pemberitahuan kelebihan bayar adalah sebagai berikut: kepada Juanta Ginting selaku GM Keuangan PT Waskita Beton Precast.
No. Nomor Surat No. Rekening Penerimaan Jumlah Penerimaan
(Rp)1 Surat Nomor : 4799/WK/FIN/2019
Tanggal 15 Agustus 2019
0020201817 BNI PT. Waskita
Karya
301.375.417.4082 Surat Nomor : 9391/WK/FIN/2019
Tanggal 19 November 2019034001001021302 BRI PT.
Waskita Karya143.120.712.196 3 Surat Nomor : 9489/WK/FIN/2019
tanggal 21 November 20190020201817 BNI PT. Waskita
Karya306.584.479.659 4 Surat Nomor : 9490/WK/FIN/2019
tanggal 21 November 20190060099125449 Mandiri PT.
Waskita Karya55.725.767.962 5 Surat nomor : 9665/WK/FIN/2019
tanggal 29 November 20190020201817 BNI PT. Waskita
Karya406.738.201.609 TOTAL 1.213.544.578.834 - Bahwa terkait klaim pembayaran dari PT Waskita Beton Precast ke pihak PT Waskita Karya (pusat) normalnya kita mengirimkan dokumen tagihan dan lampiran-lampirannya ke pihak proyek PT Waskita Karya, akan tetapi saat terjadi kelebihan bayar atau double bayar sebagaimana invoice-invoice dalam surat pemberitahuan kelebihan bayar, pihak PT Waskita Beton Precast tidak pernah mengajukan invoice tersebut karena sudah pernah diajukan dan dilakukan pembayaran.
- Bahwa proses pengembalian kelebihan bayar sejak diterimanya surat Pemberitahuan kelebihan Bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah Ketika dana masuk ke rekening PT Waskita Beton Precast kemudian PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengirimkan surat pemberitahuan kelebihan bayar, PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui SVP Finance Asep Mudzakir menginstruksikan agar proses pengembalian dana dilakukan pada hari yang sama dan sudah dilaksanakan proses tersebut pada hari yang sama atau maksimal keesokan harinya.
- Bahwa kronologis pihak PT Waskita Karya (Persero) Tbk memberitahukan terkait kelebihan bayar yang masuk dana tersebut kedalam rekening PT Waskita Beton Precast Tahun 2019 dan diminta untuk mentransfer kelebihan bayar tersebut ke rekening operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah Asep Muzakir selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk menghubungi Antonius Y Nugroho selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast dan Asep Mudzakir menyampaikan telah terjadi salah transfer dan double bayar, kemudian Asep Muzakir selaku SVP keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk menandatangani surat perihal Kelebihan Pembayaran kepada Direksi PT Waskita Beton Precast lalu Antonius Y Nugroho selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast menginstruksikan agar kelebihan pembayaran dikembalikan sesuai isi surat dan pada tahun 2019 perihal kelebihan pembayaran seingat saksi sebanyak 5 (lima) surat dan seluruh surat tersebut diproses pengembalian dananya. Waktu surat pertama saksi sempat bertanya kepada Eka Desniati sebagai Manager Finance PT Waskita Karya (Persero) Tbk sekaligus bawahan Asep Muzakir perihal mengapa PT Waskita Karya bisa melakukan kekeliruan double bayar dan dijawab Eka Desniati saat itu adalah karena ada kekeliruan administrasi, maksudnya yaitu pembayaran sudah dibayarkan kemudian diajukan pembayaran kembali.
- Bahwa kronologis pertama kali terjadi kelebihan bayar atau double bayar yaitu pada tanggal 15 Agustus 2019 saksi dipanggil oleh Direktur Keuangan Antonius Yulianto Tyas Nugroho keruangannya untuk memberitahu saksi bahwa ada kelebihan bayar oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk masuk kerekening PT Waskita Beton Precast untuk segera dikembalikan lagi ke PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, lalu saksi menyampaikan kepada Direktur Keuangan Sdr. Antonius Yulianto Tyas Nugroho untuk meminta surat resmi ke PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, selanjutnya Direktur Keuangan Antonius Yulianto Tyas Nugroho menghubungi Asep Mudzakir dan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Haris Gunawan untuk koordinasi masalah kelebihan bayar tersebut kemudian saksi melakukan pengecekan di rekening PT Waskita Beton Precast (BNI 7657659998) melalui internet banking dan benar ada uang masuk sebesar Rp. 301.375.417.408,- sebanyak 7 kali transaksi dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, kemudian saksi melaporkan bahwa benar ada uang masuk dan menunggu surat pemberitahuan kelebihan bayar untuk mengembalikan uang tersebut ke rekening PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, kurang lebih satu jam kemudian saksi diberitahu oleh Antonius Yulianto Tyas Nugroho bahwa sudah ada surat dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk nomor: 4799/WK/FIN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 perihal pemberitahuan kelebihan bayar yang ditandatangani oleh SVP Finance Division Asep Mudzakir, atas dasar surat dan instruksi Direktur Keuangan Antonius Y Nugroho, saksi melakukan pemindahbukuan ke Rekening PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor Rekening: 002-020-1817 sebanyak 7 kali transaksi dengan total Rp. Rp. 301.375.417.408,-
- Bahwa selama saksi bekerja sebagai GM Keuangan PT Waskita Beton Precast tidak pernah terjadi kelebihan pembayaran atas klaim pekerjaan terhadap fasilitas SCF yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. kejadian double bayar baru terjadi pertama kali pada tahun 2019 dan tahun 2020.
- Bahwa seingat saksi pada tahun 2019 tidak pernah ada pembahasan atau kami diberi informasi bahwa ada masalah keuangan di PT Waskita Karya dan untuk PT Waskita Beton Precast pada saat itu tidak pernah ada masalah pembayaran ataupun kendala operasional di perusahaan kami.
- Bahwa mengenai kelebihan bayar atau double bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT Waskita Beton Precast adalah sebagaimana surat nomor:4799/WK/FIN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 perihal pemberitahuan kelebihan bayar dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Ke PT Waskita Beton Precast. Kemudian hal tersebut pada tahun 2019 terjadi lagi sebagaimana surat berikut
- Surat nomor:9480/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019 yang berisi Kelebihan bayar Rp. 296.860.910.940,- sebanyak 14 transaksi dan telah ditindaklanjuti Pengembalian Rp. 306.584.479.659 sebanyak 14 transaksi.
- Surat nomor:9481/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019 yang berisi Kelebihan bayar Rp. 58.109.466.711,- sebanyak 3 transaksi dan telah ditindaklanjuti Pengembalian Rp. 58.109.466.711,- sebanyak 3 transaksi.
- Surat nomor:9490/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019 yang berisi Kelebihan bayar Rp. 55.725.767.962,- sebanyak 3 transaksi dan telah ditindaklanjuti Pengembalian Rp. 55.725.767.962,- sebanyak 3 transaksi
- Surat nomor:9657/WK/FIN/2019 tanggal 29 November 2019 yang berisi Kelebihan bayar Rp. 406.688.373.457,- sebanyak 13 transaksi dan telah ditindaklanjuti Pengembalian Rp. 406.738.201.609,- sebanyak 13 transaksi
Sedangkan untuk tahun 2020 saksi tidak mengetahuinya karena sudah pindah menjadi staf ahli bagian keuangan sejak September 2020.
- Bahwa untuk kelebihan bayar berdasarkan Surat nomor: 9480/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019, Surat nomor: 9481/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019, Surat nomor: 9490/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019 dan Surat nomor: 9657/WK/FIN/2019 tanggal 29 November 2019, prosesnya saksi ditelepon oleh Saudara Antonius Yulianto Tyas Nugroho menginformasikan kepada saksi bahwa ada dana kelebihan bayar dari PT. Waskita Karya masuk Ke PT Waskita Beton Precast Tbk cek dan segera mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut (pada hari yang sama).
- Bahwa dana kelebihan bayar yang masuk kerekening PT Waskita Beton Precast Tbk dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk saksi tidak mengetahui apakah pernah menjadi temuan audit internal maupun eksternal PT Waskita Beton Precast Tbk.
- Bahwa dari PT Waskita Beton Precast tidak pernah menyerahkan pengajuan pembayaran yang terdiri dari invoice dan dokumen lainnya sebelum terjadi double bayar atau kelebihan bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke PT Waskita Beton Precast karena pengajuan pembayaran sudah dilakukan sebelumnya dan sudah dibayarkan.
- Bahwa cara saksi melakukan pengecekan double bayar sudah dilakukan pembayaran adalah berdasarkan detail kuitansi, invoice dan ternyata sudah pernah dibayarkan oleh PT Waskita Karya.
- Bahwa inisiasi double bayar melalui dokumen atau invoice, yang menyiapkan dokumen double bayar adalah dari pihak PT Waskita Karya yang mengajukan ke pihak bank 2 kali kemudian bank transfer ke PT Waskita Beton Precast karena dari PT Waskita beton Precast tidak pernah mengajukan pembayaran 2 kali atas invoice yang sama.
- Bahwa pengembalian uang double bayar dari PT Waskita Beton Precast ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah melalui rekening lain tapi masih atas nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk tidak melalui rekening SCF.
- Bahwa atas kejadian double bayar yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT Waskita Beton Precast kemudian dilakukan transfer pengembalian dana ke rekening PT Waskita Karya (Psero) Tbk tersebut, sepengetahuan saksi PT Waskita Beton Precast tidak menerima manfaat apapun.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan diantaranya sebagai berikut: membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti B.34 1 (satu) bundel Dokumen Perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar, Nomor:
4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus 2019O.14 1(satu) set Dokumen Pemberitahuan Kelebihan Bayar PT Waskita Karya (Persero)
TbkO.17-0.21
W
W
W
W
W1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BNI No. Rek. 7657659998 An. PT
Waskita Beton Precast Periode Agustus 2019 (Tanggal 15 Agustus 2019)
1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BNI No. Rek. 7657659998 An. PT
Waskita Beton Precast Periode November 2019 (Tanggal 29 November 2019)
1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BNI No. Rek. 7657659998 An. PT
Waskita Beton Precast Periode Oktober 2020 (Tanggal 15 Oktober 2020)
1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BNI No. Rek. 7657659998 An. PT
Waskita Beton Precast Periode Oktober 2020 (Tanggal 02 Oktober 2020)
1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BNI No. Rek. 7657659998 An. PT
Waskita Beton Precast Periode Oktober 2020 (Tanggal 16 Oktober 2020)O.26-
O.28
93
96
94
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
391/WK/FIN/2019 tgl 19 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
665/WK/FIN/2019 tgl 29 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
489/WK/FIN/2019 tgl 21 November 2019O.33-
O.36
47
96
94
94
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
799/WK/DIR/2019 tgl 15 Oktober 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
665/WK/FIN/2019 tgl 29 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
490/WK/FIN/2019 tgl 21 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
480/WK/FIN/2019 tgl 21 November 2019
49. JAROT SUBANA
- Saksi JAROT SUBANA, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan sebagai saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast yang dilakukan oleh BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA
- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan saat dilakukan pemeriksaan di hadapan Penyidik Kejaksaan Agung RI yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah keterangan yang saksi sendiri dan saksi membenarkan BAP tersebut serta tidak ada perubahan atas BAP tersebut;
- Bahwa saksi kenal dengan BAMBANG RIANTO sebagai Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saksi juga kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2018-2020) dan Saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (periode 2020-2022). Ketiganya merupakan rekan kerja di Waskita Karya. Sedangkan Terdakwa NIZAM MUSTAFA saksi tidak kenal.
- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO maupun dengan HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa pada tahun 2019-2020 saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. Tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast adalah Menjalankan RAKP dari pemengang Saham untuk mencapai rencana target seperti Laba dan Nilai Kontrak.
- Bahwa pada tahun 2019 Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah sdr I Gusti Ngurah Putra dan menjabat sebagai Direktur Keuangan Tahun 2019 HARIS GUNAWAN sedangkan untuk Tahun 2020 Direktur Utama dijabat oleh DESTIAWAN SOEWARDJONO dan TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan.
- Bahwa benar PT Waskita Beton Precast adalah salah satu anak perusahaan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa anak perusahaan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk. diantaranya yaitu:
- PT Waskita Beton Precast Tbk;
- PT Waskita Tollroad;
Anak perusahaannya antara lain:
- PT KKDM
- PT WBW Waskita Bumi Wira;
- PT CCTW
- PT Cibitung Cilincing;
- PT Waskita Karya Realti;
- PT Waskita Karya Energi;
Dll
- Bahwa benar PT Waskita Beton Precast adalah masuk sebagai vendor atau subkontrak yang bekerja di proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa yang saksi ketahui mengenai double bayar di PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2019 dan Tahun 2020 adalah berawal sekitar tahun 2019 saksi diberitahu oleh Antonius Yulianto Tyas Nugroho selaku Direktur Keuangan PT. Waskita Beton Precast bahwa PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. pusat melakukan pembayaran dengan menggunakan fasilitas SCF yang dianggap salah bayar kepada PT. Waskita Beton Precast dan pada hari yang sama dari pihak PT Waskita Karya (Persero) Tbk meminta pada hari itu juga untuk dikembalikan ke rekening atas nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan alasan untuk pembayaran bunga obligasi. Kemudian saksi menanyakan kembali kalau untuk pembayaran bunga obligasi mengapa uangnya ditransfer ke PT Waskita Beton Precast terlebih dahulu, kenapa tidak langsung dibayarkan untuk obligasi sama saja dengan dua kali kerja. Saat itu Antonius Yulianto Tyas Nugroho tidak menjawab pertanyaan saksi. Setelah beberapa waktu kemudian saat saksi ditahan di Polres Jakarta Timur, saksi bertanya kepada Ales Okta Pratama selaku GM Keuangan PT Waskita Beton Precast tahun 2019 saat menjenguk saksi mengenai masalah double bayar ceritanya seperti apa, Ales Okta Pratama bercerita bahwa PT Waskita Beton Precast tidak menagih termin atau tagihan ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk karena sudah lunas semua, Ales Okta Pratama diminta oleh Antonius Yulianto Tryas Nugroho untuk mengembalikan uang transfer dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk namun saat itu Ales Okta Pratama minta dibuatkan surat dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk karena sebelumnya tidak ada surat dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk meminta mengembalikan uang yang telah ditransfer. Saat itu saksi mengenai sumber uang double bayar yang dibayarkan oleh PT Waskita Karya (Psero) Tbk kepada PT Waskita Beton Precast untuk dikembalikan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan dijawab oleh Ales Okta Pratama bahwa sumber dananya berasal dari fasilitas SCF PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Setelah itu saksi mencoba menelusuri (dengan meminta kepada sdr. Ronny) surat-surat yang di buat oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang kaitannya dengan pembayaran termin dan rekening koran dari tahun 2019 dan tahun 2020, setelah itu baru saksi tahu ada double bayar yang uangnya dipakai untuk kepentingan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa surat-surat dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT Waskita Beton Precast mengenai double bayar adalah surat pemberitahuan kelebihan bayar, diantaranya adalah:
- Surat Nomor: 4799/WK/FIN/2019 perihal Pemberitahuan Kelebihan Bayar tanggal 15 Agustus 2019
- Surat Nomor: 9480/WK/FIN/2019 perihal Pemberitahuan Kelebihan Bayar tanggal 21 november 2019
- Surat Nomor: 9481/WK/FIN/2019 perihal Pemberitahuan Kelebihan Bayar tanggal 21 November 2019
- Surat nomor: 9657/WK/FIN/2019 perihal Pemberitahuan Kelebihan Bayar tanggal 29 November 2019
- Surat Nomor: 9490/WK/FIN/2019 perihal Pemberitahuan Kelebihan Bayar tanggal 21 November 2019
- Bahwa pada tahun 2019 dan 2020 ada beberapa pekerjaan atau proyek PT Waskita Beton Precast yang diberikan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan cara pembayaran proyek tersebut adalah sebagai berikut:
- Cimanggis Cibitung pemberi kerja adalah PT Waskita Toll Road nilai kontrak kurang lebih Rp2,4 Trilyun pembayarannya dengan turn key dari tahun 2016 sampai sekarang belum selesai;
- KLBM pemberi kerja PT Waskita Toll Road nilainya kontrak kurang lebih Rp4,1 Triliun dari tahun 2016 sampai dengan saat ini belum selesai, pembayarannya dengan turn key;
- Cibitung Cilincing pemberi kerja PT Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi 2 - Divisi 7 dengan nilai kontrak sekitar Rp900 Milyar, pembayaran sesuai progres atau bulanan.
- Toll Jakarta Cikampek elevated, pemberi kerja PT Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Invra 2 dengan nilai kontrak Rp400 Milyar.
- Toll Becakayu pemberi kerja KKDM (anak perusahaan waskita toll road) dengan nilai kontrak Rp1 Triliun
- Bahwa jajaran Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk pernah memerintahkan untuk merubah laporan keuangan di WSBP pada tahun 2016 sampai dengan 2020 yaitu merubah laporan keuangan sebanyak dua kali tahun 2019 dan 2020. Pada tahun 2019 PT Waskita Karya (Persero) Tbk seharusnya untung RKAP sebesar Rp4.5 Triliun tetapi setiap triwulan berubah sehingga keuntungan tinggal Rp1 Triliun di Desember 2019, (saat itu saksi tidak mau merubah laporan keuangan), permintaan dari komut PT Waskita Beton Precast harus laba Rp1 triliun tahun 2019 karena PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah menargetkan Rp2 triliun tetapi realisasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk hanya Rp1 Triliun, PT Waskita beton Precast hanya memenuhi Rp800 Milyar dari Rp1 Triliun yang diminta hal ini tidak masuk alak untuk laba waskita Rp1 Triliun PT Waskita Beton Precact hanya 20 sampai 25 % dari laba holding sehingga laba PT Waskita Beton Precast seharusnya Rp200 Milyar hal ini tercantum dalam notulen rapat di PT Waskita Beton Precast bulan November 2019. Pada tahun 2020 Direktur Operasi 3 PT Waskita Karya (Persero) Tbk Gunadi pernah meminta saksi untuk merubah laporan keuangan diminta untuk membukukan laba sebesar Rp140 Milyar dan saksi mengatakan tidak sanggup dan hanya bisa sebesar Rp12 Milyar. Permintaan itu tidak saksi penuhi karena PT Waskita Beton Precast sudah terbebani laporan keuangan ditahun
- Selanjutnya Komisaris Utama PT Waskita Beton Precast sekaligus Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk sdr. Fery Hendriarto memanggil Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast Antonius Yulianto Tyas Nugroho dan sdr. Agus Wantoro untuk memenuhi permintaan laporan keuangan yang sudah disepakati menjadi Rp104 Milyar, hal ini bisa dibuktikan dengan chat WA antara Komut PT Waskita Beton Precast dan Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast.
- Bahwa proyek dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang dalam hal pembayarannya dilakukan turn key atau pembayaran dilakukan 100% setelah pekerjaan selesai pada kurun waktu tahun 2019 dan tahun 2020 seingat saksi adalah hanya 3 proyek yaitu Cimanggis Cibitung, KLBM dan Toll Becakayu selebihnya pembayarannya perprogress bulanan.
- Bahwa otorisasi maupun otentikasi Direksi PT Waskita Beton Precast mengenai proses keluarnya uang dari rekening PT Waskita Beton Precast untuk pembayaran dari proyek, batching plant, plant meminta kepada direktur keuangan sesuai daftar hutang, biasanya yang dibayar adalah semua utang yang sudah masuk daftar utang dan masuk masa wajib bayar, sebelum masuk daftar utang akan dilakukan verifikasi dari manager batching plant kemudian manager pengendalian kemudian GM Produksi, GM Pengendalian dan GM Keuangan baru kemudian masuk daftar hutang, kemudian di approve oleh direktur produksi atau direktur keuangan.
- Bahwa proses yang seharusnya pengembalian kelebihan bayar/double bayar adalah Pengembalian cukup dilakukan oleh GM Keuangan dan Direktur Keuangan. Dalam kasus ini saksi tidak tahu apakah Direktur Keuangan mengkonfirmasi adanya pembayaran duakali kepada Direktur Pemasaran karena tagihan-tagihan tersebut berasal dari Direktur Marketing.
- Bahwa kondisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada periode 2019 dan 2020 sepengetahuan saksi adalah laporan rugi laba menurun karena kita banyak menanggung beban bunga bank yang mempengaruhi kondisi keuangan PT Waskita Karya,Tbk yang diakibatkan divestasi atau penjualan jalan tol belum berhasil jadi tidak ada pemasukan.
- Bahwa mekanisme penentuan vendor atau suplier yang digunakan oleh divisi di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. yaitu Pertama kita memanggil rekanan sesuai dengan pekerjaan yang akan disubkontrak, kita mengambil dari daftar rekanan waskita setelah itu kita menawarkan pekerjaan atau barang kepada rakanan tadi sesuai dengan daftar rekanan waskita yang masih dipakai sesuai tahun berjalan. Kemudian kita meminta penawaran harga sesuai dengan spesifikasi, kondisi lingkungan dan sebagainya, minimal rekanan yang dipanggil tiga rekanan dari situ kita meminta penawaran harga kemudian kita negosiasikan, dari hasil negosiasi dimasukkan kedalam pembanding harga dan yang akan ditunjuk adalah yang menawarkan harga terendah, harga terendah tersebut yang akan dipakai sebagai acuan harga satuan dalam kontrak perjanjian. Aturannya ada di prosedur pengadaan barang dan jasa PT. Waskita Karya yang berlaku untuk seluruh holding waskita karya, aturan ini bisa diperoleh pada SVP Sistem.
- Bahwa apabila dana yang diterima oleh PT Waskita Beton Precast sebagai kelebihan bayar dan dikembalikan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk kemudian dicatat sebagai pendapatan usaha atau pendapatan lain -lain dalam laporan keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk itu menjadi laporan resmi, namun jika tidak masuk dalam penerimaan pendapatan usaha ataupun pendapatan lain – lain diindikasikan dana tersebut merupakan dana yang dipergunakan untuk pemenuhan non bajeter di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa perbedaan antara Termin/Tagihan dan dana kerja yaitu Termin/Tagihan adalah merupakan hak dari perusahaan sehubungan dengan kontrak perjanjian yang sudah disepakati dan menyelesaikan kewajibannya dengan periode yang disepakati untuk pembayaran sedangkan dana kerja adalah hak yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan yang sudah diselesaikan dalam unit bisnis/divisi tertentu.
- Bahwa dana kegiatan yang berasal dari SCF double bayar digunakan untuk bayar hutang PT Waskita Karya Tbk, bayar gaji karyawan dan oprasional lainnya sesuai dengan SOP yang berlaku tidak bisa dipergunakan untuk bayar hutang PT Waskita Karya Tbk, bayar gaji karyawan dan oprasional lainnya. Penggunaan dana fasilitas SCF adalah hanya digunakan untuk pembayaran PT Waskita Kartya (Persero) Tbk kepada vendor atau subkontrak atas pekerjaan proyek tol atau proyek lainnya di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa cara dana kelebihan bayar yang di klaim oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang masuk kedalam rekening PT Waskita Beton Precast Tbk itu kemudian dikembalikan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui transfer sepengetahuan saksi sebenarnya hal tersebut bukan tagihan Double bayar karena untuk mengetahui double bayar perlu dilakukan rekonsiliasi atau atas tagihan dan pembayaran yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT Waskita Beton Precast saksi menganggap bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pembayaran ke PT Waskita Beton Precast dengan menggunakan tagihan fiktif. Hal tersebut karena invoice yang menjadi dasar pembayaran tagihan double bayar tidak pernah dikerjakan dan tidak pernah diajukan oleh PT Waskita beton Precast namun ada pembayaran PT Waskita Karya (pSero) Tbk, sedangkan tagihan pertama adalah atas pekerjaan yang riil sudah dilaksanakan dan dibayarkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada vendor PT Waskita Beton Precast.
- Bahwa seharusnya apabila terjadi kelebihan bayar atau double bayar dikembalikan kepada bank pemberi fasilitas SCF, namun kenyataanya dikembalikan kepada rekening lain, dalam hal ini rekening atas nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa sepengetahuan saksi pembayaran atas tagihan fiktif tentunya digunakan untuk kegiatan – kegiatan fiktif perusahaan dalam PT Waskita Karya (Persero) Tbk., jadi tidak mungkin pengembalian dana dari PT Waskita Beton Precast ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk. digunakan untuk kegiatan oprasional yang riil.
- Bahwa cara yang terdapat di PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk mengeluarkan dana tagihan fiktif/invoice fiktif Tahun 2019 dan Tahun 2020 adalah dengan menggunakan anak perusahaan, dalam hal ini PT Waskita Beton Precast untuk dapat mencairkan fasilitas SCF di bank BNI dengan menggunakan transaksi fiktif yang seolah - olah transaksi tersebut di terbitkan oleh PT Waskita Beton Precast, padahal yang terjadi sesungguhnya transaksi fiktif tersebut di terbitkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk sendiri dengan melakukan pengulangan tagihan PT Waskita Beton Precast yang sebenarnya tagihan tersebut telah dibayar oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk, kemudian setelah Bank pemberi fasilitas SCF melakukan pembayaran atas transaksi tagihan fiktif tersebut ke PT Waskita Beton Precast, PT Waskita Karya (Persero) Tbk menerbitkan surat yg isinya seakan-akan telah terjadi kesalahan pembayaran yaitu kelebihan pembayaran atas invoice ke PT Waskita Beton Precast dan PT Waskita Beton Precast diminta untuk mengembalikan kelebihan tersebut ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa cara yang dilakukan Waskita Karya untuk mencairkan atas pengembalian dana transaksi fiktif dari WBP, yaitu PT Waskita Karya Tbk akan bekerja sama dengan Divisi - divisi yang di bentuk oleh PT Waskita Karya Tbk atau dengan Anak Perusahaan PT Waskita Karya Tbk lainnya, salah satu cara pencairan dana fiktif PT Waskita Karya Tbk yang di lakukan melalui divisi dengan melalui proses permintaan dana kerja, dimana dana kerja yang diminta divisi akan di tambah dengan dana fiktif yang tujuannya divisi agar membuat transaksi pembelian fiktif kepada rekanan atau vendor yang dapat dipercaya, setelah vendor menerima pembayaran atas transaksi fiktif dari divisi maka pihak vendor akan mengembalikan dana atas transaksi fiktif kepada Divisi setelah di kurangi fee atau PPN dan pajak – pajak lainnya jika ada, setelah divisi menerima pengembalian dana dari vendor atas transakasi fiktif maka pihak divisi akan menyerahkan dana tesebut ke PT Waskita karya Tbk, dalam hal ini yang berperan adalah kepala divisi dan jajaran direksi terkait di PT Waskita Karya Tbk. Cara pencairan atas transaksi fiktif kedua yaitu PT Waskita Karya bekerja sama dengan anak perusahaan untuk menerbitkan progress fiktif yang besarannya sudah di tentukan oleh PT Waskita Karya Tbk. Setelah progress fiktif jadi maka anak perusahaan menyerahkan tagihan kepada PT Waskita Karya Tbk, dan setelah tagihan tersebut di lakukan pembayaran oleh PT Waskita Karya ke anak perusahaan terkait, maka anak perusahaan segera menunjuk vendor yang dapat dipercaya untuk menerbitkan tagihan fiktif, dan setelah anak perusahaan mencairkan atau melakukan pembayaran kepada vendor atas tagihan fiktif, maka vendor akan mengembalikan dana tagihan fiktif tersebut ke anak perusahaan setelah di kurangi fee atau pajak2 bila ada, kemudian anak perusahaan akan menyerahkan Kembali atas dana tersebut ke PT Waskita Karya Tbk secara tunai bisa dalam bentuk rupiah atau valas.
- Bahwa Divisi atau Unit Bisnis yang ada di PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada Tahun 2019 dan Tahun 2020 diantaranya:
- Divisi Gedung
- Divisi Infrastruktur I
- Divisi Infrastruktu II
- Divisi III
- Divisi Luar Negeri
- Bahwa cara Divisi atau unit Bisnis mendapatkan dana kerja yaitu awalnya divisi akan merekap dana kerja dari royek – proyek yang ada dibawah divisi tersebut kemudian divisi membuat permintaan dana kerja dari proyek – proyek dan dana oprasional divisi sendiri lalu dimintakan ke PT Waskita Karya Tbk, setelah itu PT Waskita Karya Tbk akan memberikan dana kerja dan oprasional divisi dengan besaran yang disesuaikan kondisi keuangan PT waskita Karya Tbk pada saat itu.
- Bahwa proses double bayar/tagihan fiktif yang diajukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk yaitu mengetahui ada laporan dari Direktur Keuangan ANTONIUS yang memberikan informasi kepada saksi bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk ingin melakukan pembayaran kepada pihak ketiga dengan alasan tidak mempunyai uang kemudian seolah- olah ada pembayaran salah dan disuruh mengembalikan kembali ke PT Waskita Karya (persero) Tbk tetapi besaran tidak disampaikan ke saksi, waktu itu saksi menanyakan kembali perihal mengapa kalau tidak punya dana kok pengen membayar kepada pihak ketiga kemudian uang tersebut dikirim ke PT Waskita beton Precast namun dikirimkan kebali ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk, mengapa harus melalui PT Waskita beton Precast itu yang saksi pertanyakan kepada Direktur Keuangan Antonius Yulianto Tyas Nugroho namun tidak dijawab dan dijelaskan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui perihal perushaaan vendor PT POK (Pinnacle Optima Karya), PT Mutiara Perkasa Karya, CV Karya Wida Perkasa dan KSO Karya Wida Perkasa Infra struktur.
- Bahwa saksi mengetahui terhadap Proyek pekerjaan Cinere - Serpong, Kunciran – Parigi, CCTW seksi 1A, CCTW seksi 2, Cibitung - Cilincing dan Bocimi (Bogor – Ciawi – Sukabumi) paket I seksi I A dan seksi 3 yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk karena termasuk PT Waskita Beton Precast Tbk ikut melakukan pekerjaan di proyek tersebut menjadi Suplier pengadaan Beton Precast dan Redimix.
- Bahwa terhadap proyek tol pekerjaan Cinere - Serpong, Kunciran – Parigi, CCTW seksi 1A, CCTW seksi 2, Cibitung - Cilincing dan Bocimi (Bogor – Ciawi – Sukabumi) paket I seksi I A dan seksi 3 ada pekerjaan Material Tanah namun saksi tidak mengetahui vendor siapa yang mengerjakan
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan diantaranya adalah sebagai berikut:
No. BB Nama Barang Bukti O.20-
O.24
76
02
76
16
76
(T
16
(T
03
(T
1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BNI No. Rek.
657659998 An. PT Waskita Beton Precast Periode Oktober 2020 (Tanggal
2 Oktober 2020)
1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BNI No. Rek.
657659998 An. PT Waskita Beton Precast Periode Oktober 2020 (Tanggal
6 Oktober 2020)
1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BNI No. Rek.
657659998 An. PT Waskita Beton Precast Periode November 2019
Tanggal 21 November 2019).
1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank Mandiri No. Rek.
660001170117 An. PT Waskita Beton Precast Periode November 2019
Tanggal 21 November 2019)
1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BRI No. Rek.
34001002120303 An. PT Waskita Beton Precast Periode November 2019
Tanggal 19 November 2019)O.26-
O.29
93
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
391/WK/FIN/2019 Tanggal 19 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
96
94
71 665/WK/FIN/2019 Tanggal 29 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
489/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor:
190/WK/FIN/2020 Tanggal 2 Oktober 2020 membenarkannya.50. EKA DESNIATI
- Saksi EKA DESNIATI, SE., dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi mengenal BAMBANG RIANTO selaku mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2023. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode April 2018 – Juni
- Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Juni 2020 – 2022 menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi bekerja di PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada Tahun 2016 – 2020 sebagai Manager Keuangan pada Divisi Keuangan. Kemudian bulan Juli 2020 – September 2020 sebagai SVP Risk Management PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. setelah itu Oktober 2020 sampai dengan Maret 2023 sebagai SVP Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. saat ini saksi sudah resign dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi i. Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini memiliki lima divisi, yakni Gedung, Infrastruktur I, Infrastruktur II, EPC C, dan Luar Negeri. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini juga memiliki sebelas kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. PT Waskita Karya (Persero) Tbk. telah eksis sejak masa pendudukan Belanda di Indonesia dengan nama NV Volker Aannemings Maatschappij, sebagai cabang dari sebuah perusahaan yang kini menjadi VolkerWessels s. Pada tahun 1958, perusahaan tersebut resmi diambil alih oleh Pemerintah Indonesia, dan pada tahun 1960, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga mengubah nama perusahaan tersebut menjadi Perusahaan
Bangunan Waskita Karya. Pada tanggal 1 Januari 1961, Waskita Karya resmi di inasionalisasi i oleh Pemerintah Indonesia dan ditetapkan menjadi sebuah perusahaan negara (PN). Pada tahun 1973, status Waskita
Karya resmi diubah menjadi persero o pada dekade 1980-an. Pada bulan Desember 2012, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia . Pada tahun 2014, perusahaan ini mendirikan sejumlah anak usaha, antara lain Waskita Toll Road, Waskita Beton Precast, dan Waskita Karya Realty. Pada bulan September 2016, Waskita Beton Precast resmi melantai di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 2016 juga, perusahaan ini mendirikan anak usaha baru yang diberi nama Waskita Karya Energi. Pada tahun 2017, Waskita Toll Road telah memegang hak konsesi atas 18 ruas jalan tol dengan total panjang 997 km di Pulau Jawa dan Sumatera;
- Bahwa Struktur Organisasi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk adalah sebagai berikut:
- Bahwa Struktur Dewan Direksi dan Komisaris PT. Waskita Karya (Persero), Tbk pada tahun 2022 adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama/ Independen : Heru Wijanarko Komisaris Utama/ Independen Komisaris : : Heru Wijanarko I Gde Made Kartikajaya Komisaris Komisaris : : I Gde Made Kartikajaya Drs. Dedi Syarif Usman, M.A Komisaris Komisaris : : Drs. Dedi Syarif Usman, M.A T. Iskandar, M.T. Komisaris Komisaris Independen : : T. Iskandar, M.T. Muhammad Salim Komisaris Independen Komisaris : : Muhammad Salim Ahmad Erani Yustika, Ph.D Komisaris Komisaris Independen : : Ahmad Erani Yustika, Ph.D Prof. Muradi, M.Si.,M.Sc.,Ph.D Komisaris Independen : Prof. Muradi, M.Si.,M.Sc.,Ph.D DIREKSI DIREKSI Direktur Utama : Destiawan Soewardjono, M.B.A Direktur Utama Direktur Keuangan dan
Manajemen Resiko:
:Destiawan Soewardjono, M.B.A
Wiwi Suprihatno, S.H., M.H.Manajemen Resiko
Direktur HCM dan
Pengembangan Sistem: Ir. Mursyid, M.M. Pengembangan Sistem
Ir. Septiawan Andri Purwanto,
M.M.: Direktur Pengembangan Bisnis M.M.
Direktur Operasi I dan Quality,
Safety, Health & Environment: Ir. I Ketut Pasek Senjaya Putra,
M.M.Safety, Health & Environment
Direktur Operasi II: M.M. Ir. Bambang Rianto, M.M. Direktur Operasi II Direktur Operasi III : : Ir. Bambang Rianto, M.M. Ir. Warjo, S.T.,M.B.A - Bahwa struktur permodalan / kepemilikan saham pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. saat ini adalah sebagai berikut:
Kepemilikan Saham Jumlah Saham Presentase Kepemilikan Nasional Negara Republik Indonesia 21.705.633.362 75,34897% Perorangan Indonesia 3.991.282.189 13,85534% Koperasi 19.950.887 0,06926% Yayasan 23.417.433 0,08129% Dana Pensiun 891.985.664 3,09644% Asuransi 98.430.086 0,34169% Bank 9.686.000 0,03362% Perseroan Terbatas 479.080.357 1,66308% Reksadana 304.973.123 1,05868% Sub Total ----------------------- 27.524.439.101 95,54837% Asing Perorangan Asing 9.256.516 0,03213% Badan Usaha Asing 1.273.111.399 4,41948% Sub Total ----------------------- 1.282.367.915 4,45161% Total ------------------------------ 28.806.807.016 100,00000% - Bahwa entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yaitu sebagai berikut:
- PT. Waskita Toll Road dengan kepemilikan saham sebesar 80, 66% mempunyai anak usaha:
No Anak Perusahaan Ruas Tol Kepemilikan
Saham1. PT. Waskita Transjawa Toll Road 39,50 % 2. PT. Semesta Marga Raya Kanci-Pejagan 77,69% 3. PT. Pejagan Pemalang Toll Road Pejagan-Pemalang 99,99% 4. PT. Trans Jawa Paspro Jalan Toll Pasuruan-Probolinggo 99,99% 5. PT. Pemalang Batang Toll Road Pemalang-Batang 60% 6. PT. Trans Jabar Tol Ciawi-Sukabumi 99,99% 7. PT. Waskita Bumi Wira Krian-Legundi-Buder-
Manyar
99,90%8. PT. Kresna Kusuma Dyandra Marga Bekasi-Cawang-Kampung
Melayu69,70% 9. PT. Cimanggis Cibitung Toll Ways Cimanggis-Cibitung 90% 10. PT. Waskita Sriwijaya Tol Kayu Agung-Palembang-
Betung
98,18%11. PT. Citra Waspputowa Depok-Antasari 18,2% 12. PT. Hutama Marga Waskita Kuala Tanjung-tebing
Tinggi-Parapat
2,96%13 Citra Karya Jabar Tol Cileunyi-Sumedang-
Dawuhan39,50% - PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan kepemilikan saham sebesar 59,99%
- PT. Waskita Karya Infrastructur mempunyai anak usaha yatu:
PT Waskita Sangir Energy
PT. Waskita Wado Energy - PT. Waskita Karya Realty dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%, PT. Waskita Realty memiliki anak perusahan antara lain:
- PT. Waskita Fim Perkasa Realty dengan presentase kepemilikan saham sebesar 60,00%
- PT. Waskita Modern Realty dengan presentase kepemilikan saham sebesar 60%
- PT. Hotel Karya Indonesia dengan presentase kepemilikan saham sebesar 25,00%.
- PT. Waskita Toll Road dengan kepemilikan saham sebesar 80, 66% mempunyai anak usaha:
- Bahwa sebagai SVP Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. sejak Oktober 2022 memiliki Tugas pokok yaitu membuat program kerja keuangan, Analisa keuangan, mencari pendanaan dan Pengelolaan keuangan dan Anggaran Perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
saksi sebagai SVP Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Direktur Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yang pada saat itu dijabat oleh TAUFIK HENDRA KUSUMA.
- Bahwa saksi Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2018-2020 adalah HARIS GUNAWAN yang kemudian digantikan oleh TAUFIK HENDRA KUSUMA.
- Bahwa pengelolaan keuangan pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. mengacu pada Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan. Kemudian sebagian ketentuan dilakukan perubahan melalui Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-Keu)
- Bahwa PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. memperoleh sumber pendapatan adalah sebesar kurang lebih 80 % berasal dari usaha jasa konstruksi dan sebesar kurang lebih 20 % berasal dari Hasil Penjualan Beton Precast Readymix (dari anak perusahaan), hasil Penjualan Properti (dari anak perusahaan), hasil pengelolaan Jalan Tol dan hasil pengelolaan Infrastuktur Non Tol (dari anak perusahaan). Sedangkan sumber pendanaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. berasal dari Penerimaan Termin, Penerimaan Pinjaman Bank, Penerimaan Obligasi, Penerimaan SCF (Supply Chain Financing) Double Bayar dari PT Waskita Beton Precast, Penerimaan Restitusi, dan Penerimaan PMN (Penyertaan Modal Negara);
- Bahwa metode pembayaran yang dilakukan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kepada Perusahaan Vendor dapat dilakukan dengan 2 (dua) skema pembayaran yaitu:
- Pembayaran secara regular (langsung) dengan metode Transfer antar Bank
- Pembayaran Melalui fasilitas SCF (Supply Chain Financing) dan SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri).
- Bahwa yang dimaksud dengan metode pembayaran SCF (Supply Chain Financing) adalah fasilitas kredit yang diperoleh dari bank yang pencairannya menggunakan invoice/ tagihan dari supplier (Perusahaan Vendor), kemudian pihak bank langsung membayarkan ke rekening supplier (Perusahaan Vendor). Bank membayar kepada vendor dengan nilai diskon kemudian setelah fasilitas jatuh tempo Bank akan menagihkan kepada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan nilai penuh. Pembayaran dengan metode SCF bisa dilakukan terhadap perusahaan vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat. Pihak yang terlibat dalam proses SCF ini ada 3 pihak yaitu PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., dan perusahaan Vendor.
- Sedangkan metode pembayaran SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri) adalah hampir sama dengan dengan metode SCF namun perbedaanya terdapat 4 antar pihak yang bertransaksi yaitu PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., perusahaan Vendor, dan Bank korespondensi perusahaan vendor Proses pembayaran dengan metode SKBDN yakni setelah invoice tagihan dari perusahaan vendor disetujui oleh PT. Waskita Karya (Persero) kemudian invoice tagihan dikirim ke Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk, lalu Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk akan menerbitkan dokumen persetujuan SKBDN untuk diserahkan kepada perusahaan vendor selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Bank korespondensi perusahaan vendor, kemudian barulah Bank korespondensi perusahaan vendor mengajukan pembayaran kepada Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Pembayaran dengan metode SKBDN bisa dilakukan terhadap perusahaan vendor supplier barang saja.
- Bahwa Bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran secara SCF dan SKBDN pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI.
- Bahwa apabila pembayaran dilakukan dengan cara SCF dan SKBDN maka sumber pembiayaanya berasal dari pinjaman Bank.
- Bahwa Bank memberi fasilitas pembiayaan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan 2 bentuk atau jenis yaitu cash loan (kredit modal kerja) dan non cash loan (SCF dan SKBDN). Atas kedua jenis fasilitas dimaksud PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. menjaminkan piutang dari pemberi kerja dan atau kontrak pekerjaan dari pemberi kerja.
- Bahwa sebagaimana Perjanjian pemberian fasilitas Kredit non cash loan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan ban, nilai total plafond fasilitas pembiayaan SCF dan SKBDN yang diterima PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. pada Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI kurang lebih Rp. 7.000.000.000.000,-
- Bahwa konversi fasilitas dari fasilitas non cash loan (SCF dan SKBDN) menjadi fasilitas cash loan (kredit modal kerja) begitu pula sebaliknya diperbolehkan sepanjang ada permintaan tertulis dari pihak PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kepada Bank pemberi fasilitas dengan disertai perubahan perjanjian pemberian fasilitas pinjaman terlebih dahulu sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan.
- Bahwa mekanisme dalam rangka menetapkan Rencana Anggaran perusahaan tahunan pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah sebagai berikut:
Masing-masing unit bisnis dan entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. menyusun kebutuhan anggaranya yang telah dibahas secara internal pada unit bisnis dan entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. masing-masing,
Kemudian Rencana anggaran yang telah direncanakan oleh para unit bisnis dan entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kemudian dihimpun oleh divisi / departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dalam bentuk kuantitatif untuk dilakukan pembahasan pada rapat Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yang dihadiri oleh seluruh Direksi dan SVP PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.,
Selanjutnya jika Rencana Anggaran yang diajukan oleh unit bisnis dan entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. disetujui oleh Direksi unit bisnis dan entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., maka kemudian diajukan kepada Dewan Komisaris PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. untuk disetujui dan ditetapkan dalam Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. - Bahwa pembayaran atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, Vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat dilakukan dengan cara Pembayaran secara regular (langsung) dengan metode Transfer antar Bank dan Pembayaran Melalui fasilitas SCF (Supply Chain Financing) dan SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri) dengan mekanisme yaitu
- Pembayaran secara regular (langsung) dengan metode Transfer antar Bank:
Pengajuan invoice (tagihan) dari vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat yang memenuhi syarat administrasi lengkap yaitu dokumen administrasi berupa: Berita Acara Pembayaran, SPM/SPK (Kontrak), Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan atau Berita Acara progress pekerjaan, Invoice dan faktur pajak kepada Proyek PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kemudian dari proyek pengajuan tagihan dari Vendor dimaksud apabila telah diverifikasi dan kemudian disetujui oleh Proyek (Kepala Proyek) maka akan diserahkan kepada unit bisnis (Divisi) yang kemudian jika telah diverifikasi dan mendapat persetujuan dari unit bisnis (Divisi) – Kepala Divisi, maka akan ditindaklanjuti dengan pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) kepada Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Selanjutnya atas pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut, Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan bersikap menyetujui atau tidak menyetujui pengajuan dimaksud. Jika Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Direktur Keuangan dan atau Kepala Dvisi Keuangan / SVP Keungan menyetujui pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut maka akan dilakukan pembayaran (dana kerja) Transfer antar Bank dari rekening PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. ke rekening Divisi yang mengajukan permintaan dana kerja dimaksud yang kemudian dilanjutkan dengan Transfer antar Bank dari rekening Divisi dimaksud ke rekening proyek yang mengajukan tagihan dimaksud selanjutnya barulah dilakukan Transfer antar Bank dari rekening Proyek PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. ke rekening perusahaan vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat. - Pembayaran Melalui fasilitas Perbankan: SCF (Supply Chain Financing)
Perusahaan vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat yang memenuhi syarat administrasi lengkap yaitu dokumen administrasi berupa: Berita Acara Pembayaran, SPM/SPK (Kontrak), Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan atau Berita Acara progress pekerjaan, Invoice dan faktur pajak mengajukan tagihan kepada Proyek PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kemudian dari proyek pengajuan tagihan dari Vendor dimaksud apabila telah diverifikasi dan kemudian disetujui oleh Proyek (Kepala Proyek) maka akan diserahkan kepada unit bisnis (Divisi) yang kemudian jika telah diverifikasi dan mendapat persetujuan dari unit bisnis (Divisi) – Kepala Divisi, maka akan ditindaklanjuti dengan pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) kepada Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Selanjutnya atas pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut, Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan bersikap menyetujui atau tidak menyetujui pengajuan dimaksud. Jika Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Direktur Keuangan dan atau Kepala Divisi Keuangan / SVP Keungan menyetujui pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut, maka Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan mengajukan pembayaran atas tagihan yang telah disetujui Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Direktur Keuangan dan atau Kepala Divisi Keuangan / SVP Keuangan tersebut kepada Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kemudian pihak Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan melakukan pengecekan atas ketersediaan dana sesuai limit plafon fasilitas pembiayaan SCF PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Selanjutnya Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melakukan pencairan (membayar) kepada vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat yang mengajukan tagihan dimaksud dengan nilai diskon kemudian setelah fasilitas jatuh tempo Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan menagihkan kepada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan nilai penuh invoice.
SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri)
Perusahaan vendor supplier barang yang memenuhi syarat administrasi lengkap yaitu dokumen administrasi berupa: Berita Acara Pembayaran, SPM/SPK (Kontrak), Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan atau Berita Acara progress pekerjaan, Invoice dan faktur pajak mengajukan tagihan kepada Proyek PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kemudian dari proyek pengajuan tagihan dari Vendor dimaksud apabila telah diverifikasi dan kemudian disetujui oleh Proyek (Kepala Proyek) maka akan diserahkan kepada unit bisnis (Divisi) yang kemudian jika telah diverifikasi dan mendapat persetujuan dari unit bisnis (Divisi) – Kepala Divisi, maka akan ditindaklanjuti dengan pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) kepada Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Selanjutnya atas pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut, Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan bersikap menyetujui atau tidak menyetujui pengajuan dimaksud. Jika Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Direktur Keuangan dan atau Kepala Divisi Keuangan / SVP Keungan menyetujui pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut, maka Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan mengajukan pembayaran atas tagihan dengan metode pembayaran SKBDN yang telah disetujui Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Direktur Keuangan dan atau Kepala Divisi Keuangan / SVP Keungan tersebut kepada Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yang kemudian pihak Bank akan melakukan verifikasi dokumen serta melakukan pengecekan atas ketersediaan dana sesuai limit plafon fasilitas pembiayaan SKBDN PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., selanjutanya apabila dana tersedia dan pendapat persetujuan dari Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., maka dokumen tagihan diserahkan kepada perusahaan vendor selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Perusahaan vendor supplier barang untuk kemudian dokumen persetujuan dari Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. tersebut diserahkan oleh perusahaan vendor kepada Bank korespondensi perusahaan vendor, kemudian barulah Bank korespondensi perusahaan vendor mengajukan pembayaran kepada Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Setelah itu barulah tagihan pembayaran dari Perusahaan vendor supplier barang tersebut dicairkan / dibayarkan ke rekening Perusahaan vendor supplier barang yang terdapat pada Bank korespondensi perusahaan vendor dimaksud.
- Pembayaran secara regular (langsung) dengan metode Transfer antar Bank:
- Bahwa persetujuan pembayaran atas tagihan atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, Vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Departemen Keuangan oleh Direktur Keuangan jika nominal tagihan lebih dari Rp2.000.000.000,- walaupun secara jenjang persetujuan tetap terlebih dahulu melalui SVP Keuangan, dan persetujuan dari SVP Keuangan apabila nominal tagihan dibawah Rp. 2.000.000.000,-.
- Bahwa dalam menentukan metode pembayaran yang akan dilakukan dalam melakukan pembayaran terhadap tagihan atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, Vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah ditentukan pada tingkat Proyek karena jika pengajuan tagihan serta persetujuan pembayaran dari Kepala Proyek sudah ditentukan menggunakan metode regular maka pusat tidak bisa merubah.
- Bahwa proses atau mekanisme pengajuan tagihan dari vendor yang menggunakan fasilitas dana SCF (Supply Chain Financing) dan fasilitas Dana Kerja sesuai dengan aturan keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk yaitu:
- SCF (Supply Chain Financing);
Mekanismenya adalah tagihan SCF (Supply Chain Financing) vendor dengan melampirkan Dokumen:
- Invoice;
- Faktur Pajak;
- BAP (Berita Acara Pembayaran);
- BAPM ( Berita Acara Penerimaan Material);
- BAST (Berita Acara Serah Terima);
- Surat jalan dan back up data teknis;
Selanjutnya dokumen tersebut diserahkan ke Proyek untuk diverifikasi melalui system aplikasi SCF (Supply Chain Financing) Online oleh Kepala Seksi Keuangan, Kepala Seksi Administrasi Kontrak dan Kepala Proyek yang dilakukan verifikasi di projek melalui system aplikasi SCF (Supply Chain Financing) online apabila disetujui maka Kepala Seksi Keuangan, Kepala Seksi Administrasi Kontrak dan Kepala Proyek akan melakukan approval/menyetujui selanjutnya Proyek mengajukan tagihan SCF (Supply Chain Financing) ke Divisi melalui aplikasi SCF (Supply Chain Financing) Online yang didalam aplikasi tersebut sudah ada dokumen vendor yang sudah di Pdf kan oleh proyek. Selanjutnya dokumen yang ada didalam aplikasi SCF (Supply Chain Financing) yang diajukan proyek dilakukan verifikasi oleh divisi/Unit Bisnis diantaranya oleh manager pengendalian, manager keuangan dan SVP apabila divisi menyetujui maka divisi mengajukan kembali ke kantor pusat divisi keuangan melalui sistem aplikasi dan dilakukan verifikasi oleh manager keuangan, SVP keuangan dan Direktur Keuangan, Direktur Operasi apabila tagihannya diatas Rp2.000.000.000,-, apabila tagihannya dibawah Rp2.000.000.000,- cukup sampai di SVP keuangan apabila semua menyetujui tagihan tersebut maka diajukan ke Bank, untuk pengajuan Bank Swasta dengan cara manual dengan memberikan dokumen untuk Bank Himbara menggunakan aplikasi diantaranya Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri.
Untuk proses pengajuan ke Bank terhadap pengajuan pembayaran, PT Waskita Karya (Persero) Tbk diberikan Web sistem untuk pengajuan pembayaran SCF (Supply Chain Financing) oleh Bank diantaranya Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri untuk memproses pembayaran SCF (Supply Chain Financing) secara online Maker (pembuat) oleh Finance Officer/staf keuangan dengan memasukan rekap exel yang berisikan:
- Nomor invoice;
- Nama vendor dan;
- Nilai pengajuan SCF (Supply Chain Financing);
- Dana Kerja;
Proyek membuat permintaan dana kerja yang terdiri dari rencana kebutuhan dana kerja dalam periode 2 mingguan dengan lampiran:
- Evaluasi Permintaan Dana Kerja
- Daftar isian Permintaan Dana Kerja
- Realisasi permintaan pencairan termin periode sebelumnya
- Copy Buku Harian Bank, berupa realisasi penggunaan dana kerja periode lalu
Selanjutnya kepala proyek mengirimkan permintaan dana kerja ke Divisi dengan melampirkan dokumen yaitu: - Daftar hutang;
- Rencana bayar;
Selanjutnya disetujui oleh Aprover/Corporate Finance manager (Manager Keuangan) kemudian apabila disetujui pengajuan tersebut maka Releaser/Senior Vice Prsident Finance Divisio (SVP Keuangan) akan mensubmit/menyerahkan/mengajukan/menyampaikan pengajuan tersebut ke Bank, selanjutnya Bank mencairkan tagihan SCF (Supply Chain Financing) kepada vendor yang mangajukan.
Selanjutnya Divisi melakukan evaluasi atas dokumen permintaan dana kerja proyek melalui manager keuangan, manager pengendalian dan SVP unit bisnis, selanjutnya setalah dievaluasi oleh divisi kemudaian divisi mengirimkan permintaan dana kerja ke kantor pusat dengan melampirkan dokumen Evaluasi Permintaan Dana Kerja, Daftar isian Permintaan Dana Kerja, Realisasi permintaan pencairan termin periode sebeumnya dan Copy Buku Harian Bank ke manager keuangan dan SVP keuangan pusat selanjutnya permintaan dana kerja dari divisi dialkukan pengecekan oleh manager keuangan dan SVP keuangan apakah ketersediaan cukup untuk memenuhi kebutuhan permintaan dana kerja apabila memenuhi maka dana kerja akan ditransfer sesuai dengan ketersediaan dana ke rekening divisi. Untuk dana kerja diatas 50 milyar maka surat pemindah bukuan dana kerja dari kantor pusat ke unit bisnis/divisi ditandatangani oleh Direktur Keuangan, untuk dana kerja dibawah 50 milyar surat pemindah bukuan ditandatangani oleh SVP keuangan.
- Bahwa benar nominal yang ditagihkan atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, Vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan sama dengan nominal yang diajukan ke bank yang dibayarkan jika metode pembayaran dengan fasilitas SCF (setelah dipotong bunga diskonto).
- Bahwa Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 7190/WK/FIN/2020 tanggal 02 Oktober 2020 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 28.608.424.491,- adalah benar tandatangan saksi selaku SVP Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk dan paraf pada bagian bawah sebelah kanan adalah paraf Meiriawan selaku Manager Treasury. Bahwa yang memerintahkan saya untuk membuat dan menandatangani Surat tersebut adalah Direktur Keuangan yaitu TAUFIK HENDRA KUSUMA. Bahwa yang dimaksud dengan kelebihan bayar dengan total sebesar Rp28.608.424.491,- sebagaimana Surat dari PT. Waskita Karya Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 7190/WK/FIN/2020 tanggal 02 Oktober 2020 adalah terjadinya double pembayaran yaitu bahwa sebenarnya atas 3 tagihan sebagaimana Surat dimaksud telah dilakukan pembayaran diajukan lagi pembayarannya ke bank yang berbeda. Saksi selaku SVP Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yang meverifikasi serta menyetujui pembayaran atas 3 tagihan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dengan fasilitas SCF Bank BNI tersebut sebagaimana Surat dari PT. Waskita Karya Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 7190/WK/FIN/2020 tanggal 02 Oktober 2020 atas perintah dari TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan saat itu. Bahwa proses alur penagihan hingga pembayaran atas pekerjaan sebagaimana dalam surat tersebut adalah, memang tidak ada pengajuan tagihan pembayaran dari PT. Waskita Beton Precast, Tbk. maupun tanpa persetujuan secara berjenjang dari Kepala Proyek hingga Kepala Divisi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. atas 3 tagihan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dengan fasilitas SCF Bank BNI sebagaimana Surat dari PT. Waskita Karya Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 7190/WK/FIN/2020 tanggal 02 Oktober 2020 dimaksud hanya saja seolah-olah terjadi kesalahan administrasi pada Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan saksi sebagai SVP keuangannya yaitu mengajukan tagihan yang sama PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang sudah diajukan dan dibayarkan sebelumnya.
- Bahwa Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 7512/WK/FIN/2020 tanggal 16 Oktober 2020 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar dengan total sebesar Rp17.201.909.722,- adalah benar tandatangan saksi selaku SVP Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk dan paraf pada bagian bawah sebelah kanan adalah paraf Meiriawan.selaku Manager Treasury. Bahwa yang memerintahkan saksi untuk membuat dan menandatangani Surat tersebut adalah Direktur Keuangan yaitu TAUFIK HENDRA KUSUMA. Bahwa yang dimaksud dengan kelebihan bayar dengan total sebesar Rp17.201.909.722,- sebagaimana Surat dari PT. Waskita Karya Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 7512/WK/FIN/2020 tanggal 16 Oktober 2020 adalah terjadinya double pembayaran yaitu bahwa sebenarnya atas 11 tagihan sebagaimana Surat dimaksud telah dilakukan pembayaran diajukan lagi pembayarannya ke bank yang berbeda. Saksi selaku SVP Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yang meverifikasi serta menyetujui pembayaran atas 3 tagihan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dengan fasilitas SCF Bank BNI tersebut sebagaimana Surat dari PT. Waskita Karya Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 7512/WK/FIN/2020 tanggal 16 Oktober 2020 atas perintah dari TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan saat itu. Bahwa proses alur penagihan hingga pembayaran atas pekerjaan sebagaimana dalam surat tersebut adalah, memang tidak ada pengajuan tagihan pembayaran dari PT. Waskita Beton Precast, Tbk. maupun tanpa persetujuan secara berjenjang dari Kepala Proyek hingga Kepala Divisi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. atas 11 tagihan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dengan fasilitas SCF Bank BNI sebagaimana Surat dari PT. Waskita Karya Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 7512/WK/FIN/2020 tanggal 16 Oktober 2020 dimaksud hanya saja seolah-olah terjadi kesalahan administrasi pada Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan saksi sebagai SVP keuangannya yaitu mengajukan tagihan yang sama PT. Waskita Beton Precast, Tbk. yang sudah diajukan dan dibayarkan sebelumnya.
- Bahwa benar seluruh uang “kelebihan bayar” atau double pembayaran berdasarkan surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast telah dikembalikan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk. ke rekening PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. sebagaimana surat pemberitahuan keebihan dana tersebut.
- Bahwa seluruh uang yang dikembalikan oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk. kepada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. pada tahun 2020 sebagaimana surat pemberitahuan kelebihan bayar Nomor: 7190/WK/FIN/2020 tanggal 02 Oktober 2020 dan Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk Nomor: 7512/WK/FIN/2020 tanggal 16 Oktober 2020 yang saksi tandatangani masuk ke rekening operasional perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. sehingga penggunaannya adalah untuk operasional perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
- Bahwa terjadinya double pembayaran dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk sebagaimana surat Nomor : 7190/WK/FIN/2020 tanggal 02 Oktober 2020 dan Surat Nomor: 7512/WK/FIN/2020 tanggal 16 Oktober 2020 dikarenakan oleh kesalahan administrasi pada Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kemudian pengembalian uangnya dilakukan ke rekening PT. Waskita Karya (Persero), Tbk, dan bukan Kembali ke Bank BNI selaku pemberi fasilitas pembiayaan SCF, karena pada waktu itu kami pada departemen keuangan mempertimbangkan bahwa fasilitas pembiayaan SCF tersebut sudah menjadi hutang atas nama PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. pada Bank BNI maka departemen keuangan yang dipimpin oleh TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan memutuskan uang dari double pembayaran kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk dimaksud harus dikembalikan ke rekening PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
- Bahwa terhadap double pembayaran dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk secara pembukuan keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. tercatat sebagai beban hutang cash loan (kredit modal kerja).
- Bahwa terhadap double pembayaran dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk sebagaimana surat pemberitahuan kelebihan bayar tersebut telah terjadi konversi dari pemberian fasilitas pembiayaan non cash loan (SCF) ke pemberian fasilitas pembiayaan cash loan (kredit modal kerja) karena dilakukan pengembalian oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk ke rekening PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. sebagaimana pada masing-masing surat dimaksud, tanpa adanya surat tertulis pengajuan konversi fasilitas dari fasilitas non cash loan (SCF) menjadi fasilitas cash loan (kredit modal kerja) dari pihak PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kepada Bank BNI selaku pemberi fasilitas dan juga tidak dilakukan perubahan perjanjian pemberian fasilitas pinjaman terlebih dahulu antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sehingga pada saat itu tercatat pada Bank BNI masih sebagai pemberian fasilitas pembiayaan non cash loan (SCF).
- Bahwa nominal beban bunga hutang untuk pemberian fasilitas pembiayaan cash lone (kredit modal kerja) dengan nominal beban bunga hutang untuk pemberian fasilitas pembiayaan non cash loan (SCF) yang lebih kecil adalah nominal beban bunga hutang untuk pemberian fasilitas pembiayaan non cash loan (kredit modal kerja) karena perbedaan tenor yang lebih pendek untuk fasilitas non cash loan.
- Bahwa PT. Waskita Karya (Persero) melakukan pembayaran atas invoice yang ditagihkan oleh Bank yang melakukan pembayaran kepada vendor dengan fasilitas SCF yaitu pembayaran atas invoice yang diajukan oleh Bank kepada PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. atas pembayaran dari bank kepada vendor melalui fasilitas SCF maka setelah invoice yang ditagih bank tersebut jatuh tempo maka bank akan melakukan auto debet dari Rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk., sesuai dengan nila invoice yang ditagihkan.
- Bahwa Bank dalam memberikan fasilitas pembiayaan SCF tidak melakukan Verifikasi ulang terhadap invoice yang ditagihkan oleh vendor karena tugas untuk melakukan verifikasi invoice tersebut telah didelegasikan kepada PT. Waskita Karya (Persero) Tbk., untuk dapat melakukan pembayaran invoice Bank hanya meminta dua dokumen yang yaitu surat permohonan SCF dan Copy Invoice.
- Bahwa pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan fasilitas SCF dilakukan secara terpusat, yang berbeda dengan pembayaran secara regular dimana dalam pembayaran regular kantor pusat hanya menerima permintaan dana kerja dari masing-masing unit bisnis, sehingga yang merealisasikan pembayaran adalah unit bisnis atau proyek secara langsung tetapi apabila pembayaran dilakukan dengan fasilitas pembiayaan SCF, seluruh verifikasinya dilakukan secara berjenjang sampai dengan kantor pusat.
- Bahwa pada tahun 2019 terjadi double bayar yaitu sebagaimana Surat SPV Finance Division PT. Waskita Karya (persero), Tbk Nomor: 4799/WK/FIN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 perihal pemberitahuan kelebihan pembayaran kepada PT. Waskita Karya sebesar Rp. 301.375.417.409,- yang terdiri dari 7 (tujuh) invoice yaitu adanya kelebihan pembayaran kepada PT. Waskita Beton Precast diakibatkan adanya kesalahan administrasi untuk pengajuan pembayaran SCF yang seharusnya invoice tersebut telah dibayarkan tetapi dilakukan lagi pengajuan kembali ke Bank. Bahwa yang menjadi underlying pekerjaan invoice doube bayar tersebut mayoritas merupakan pengadaan precast. Proses pengembalian dana kelebihan pembayaran dari PT. Waskita Beton Precast kepada PT. Waskita Karya (Persero) Tbk seingat saksi ditransfer ke rekening BNI atas nama PT. Waskita Karya No Rekening 002-020-1817 yang dilakukan sekaligus sebesar Rp. 301.375.417.409,- dengan pertimbangan fasilitas yang ditarik di dalam laporan keuangan sudah tercatat menjadi hutang cash loan atas nama PT. Waskita Karya (persero) Tbk, karena SCF merupakan fasilitas non cash loan dan sudah dilakukan penarikan ketika dana kembali kepada PT. Waskita Karya (persero) dicatatkan sebagai hutang cash loan dan dipergunakan untuk membiayai kegiatan operasional. Pengembalian dana invoice double bayar dari PT. Waskita Beton Precast akibat adanya kelebihan pembayaran tersebut tidak diketahui oleh Bank yang memberikan fasilitas pembiayaan melalui SCF, dan Bank yang memberikan fasilitas pembiayaan SCF juga tidak mendapatkan tembusan surat tersebut. Rekening No Rekening 002-020-1817 atas nama PT. Waskita Karya adalah rekening operasional yang digunakan oleh PT. Waskita Karya (persero) untuk melakukan pembayaran atas invoice dari Bank yang memberikan fasilitas pembayaran SCF
- Bahwa dalam prosedur Keuangan Waskita tidak menyebutkan mekanisme yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan double bayar. Namun dana yang berasal dari pembiayaan SCF semestinya tidak dapat dilakukan penarikan tunai oleh pihak yang difasilitasi pembiayaan.
- Bahwa benar double bayar pada tahun 2020 sebagaimana Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 7190/WK/FIN/2020 tanggal 02 Oktober 2020 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar dengan total sebesar Rp. 28.608.424.491,- dan Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 7512/WK/FIN/2020 tanggal 16 Oktober 2020 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar dengan total sebesar Rp17.201.909.722,-. Ada double bayar lainnya yaitu sebagaimana Surat Direktur Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk kepada PT. Waskita Beton Precast Nomor: 2079/WK/DIR/2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal pemberitahuan kelebihan bayar sebesar Rp105.577.714.144,- meminta agar pengembalian uang ditransfer ke Rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk yaitu rekening BNI 0016819591 sebesar Rp70.000.000.000,- dan Rekening BNI No Rekenig 0020201817 sebesar Rp35.577.714.144,-.
- Bahwa double bayar hanya terjadi kepada vendor PT Waskita Beton Precast yang merupakan anak perusahaan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sehingga lebih mudah pengendaliannya. Double bayar hanya dilakukan kepada vendor PT Waskita Beton Precast, tidak ada vendor lainnya.
- Bahwa awal mula terjadinya Double bayar atau kelebihan bayar terhadap tagihan atau invoice atas nama PT Waskita Beton Precast kepada PT Waskita karya Persero Tbk yaitu awalnya pada tahun 2019 saat saksi selaku Manager Keuangan PT Waskita Karya Persero Tbk diperintahkan oleh Asep Mudzakir selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk mengajukan kembali tagihan PT Waskita Beton Precast yang sebelumnya sudah dilakukan pencairan dengan mengatakan “bu eka tagihan PT Waskita Beton Precast ini agar diproses Kembali ke Bank” kemudian saksi jawab “untuk apa, bukankah sudah pernah dibayarkan sebelumnya” dijawab lagi oleh Asep Mudzakir “ini ada kebutuhan jatuh tempo dan oprasional yang belum ada sumber pembayarannya, tagihan PT Waskita Beton Precast yang akan cair ini akan digunakan menutup kebutuhan oprasional perusahaan” lalu saksi jawab “iya pak saya akan proses”. Setelah itu saksi melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh bank yaitu:
- Daftar nama vendor yaitu PT Waskita Beton Precast;
- Nomor Invoice tagihan PT Waskita Beton Precast;
- Nilai pengajuan ke Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI;
Selanjutnya saksi dan Asep Mudzakir mengajukan tagihan SCF dari PT Waskita Beton Precast ke masing-masing bank pemberi fasilitas SCF. Selanjutnya Bank memproses untuk dilakukan pencairan kepada PT Waskita Beton Precast, selanjutnya Bank melakukan pencairan ke rekening PT Waskita Beton Precast, selanjutnya saksi menginformasikan kepada GM Keuangan PT Waskita Beton Precast yaitu Ales Okta Pratama memberitahukan bahwa terdapat kelebihan pembayaran dan menyampaikan surat pemberitahuan kelebihan bayar untuk selanjutnya PT Waskita Beton Precast mengembalikan dana tersebut ke rekening operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk sesuai dengan yang tersebut di dalam surat pemberitahuan kelebihan bayar. Saksi diminta oleh Asep Mudzakir untuk membuat surat tersebut dengan alasan terjadi kesalahan proses pembayaran kepada PT Waskita Beton Precast. Setelah dana tersebut diterima di rekening PT Waskita Karya Persero Tbk dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan jatuh tempo kewajiban dan operasional perusahaan. Selanjutnya pada tahun 2020, ada rapat internal di PT Waskita karya (Persero) Tbk yang dihadiri oleh saksi, Manager Keuangan Meiriawan, Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA. Saat itu saksi selaku SVP Keuangan membahas tentang cash flow (arus kas) PT Waskita Karya (Persero) Tbk dimana pada saat itu masih terdapat kebutuhan pendanaan untuk memenuhi kewajiban dan operasioanal PT Waskita Karya (Persero) Tbk lalu TAUFIK HENDRA KUSUMA memerintahkan saksi dengan mengatakan “bu Eka agar diproses lagi pembayaran kepada PT Waskita Beton Precast” selanjutnya saksi jawab “ini sama pak seperti tahun 2019?” kemudian dijawab TAUFIK HENDRA KUSUMA “iya agar segera diproses saja” selanjutnya saksi melengkapi dokumen untuk diproses ke Bank BNI yang mana persyaratannya sama dengan pengajuan double bayar tahun 2019. Setelah melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh Bank BNI, tagihan tersebut dicairkan langsung ke rekening PT Waskita Beton Precast. Kemudian, saksi diminta untuk membuat draft dan surat pengembalian sejumlah nilai pencairan tersebut untuk dapat dikembalikan ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan alasan terjadi kesalahan proses pembayaran. PT Waskita Beton Precast menerima surat tersebut dan menindaklanjuti dengan mentransfer kembali sejumlah dana sesuai dengan surat permintaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Setelah dana tersebut diterima di rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan jatuh tempo kewajiban dan operasional perusahaan.
- Bahwa alasan adanya pengajuan kembali sehingga terjadi double bayar atau kelebihan bayar karena kebutuhan pendanaan untuk menutup jatuh tempo kewajiban pembayaran bunga, biaya gaji pegawai, pembayaran pajak, dan operasional lainnya.
- Bahwa saat terjadi double bayar pada tahun 2019 dan tahun 2020 yang menjabat selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2019 adalah HARIS GUNAWAN (sekarang sudah pensiun) dan pada tahun 2020 Direktur keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah TAUFIK HENDRA KUSUMA (sekarang sudah pensiun). Sedangkan Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast tahun 2019 yaitu Antonius Yulianto, dan Direktur Keuangan Pt Waskita Beton Precast tahun 2020 adalah Muhammad Nur Sodiq. Bahwa double bayar dengan menggunakan Fasilitas SCF hanya terjadi pada tahun 2019 dan tahun 2020.
- Bahwa awalnya Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast tahun 2019 yaitu Antonius Yulianto, dan Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast tahun 2020 yaitu Muhammad Nur Sodiq awalnya tidak mengetahui Double bayar/kelebihan bayar tersebut namun akhirnya mengetahui setelah menerima surat dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk berupa surat pemberitahuan kelebihan bayar.
- Bahwa uang atau dana double bayar tersebut yang diajukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk tidak dikembalikan kepada pihak Bank BNI, Bank Mandiri dan juga Bank BRI tahun 2020 saat itu TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk mempertimbangkan bahwa fasilitas SCF yang digunakan double bayar, dana yang masuk dari transaksi tersebut dicatat sebagai hutang Bank atas nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa pada saat PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengajukan pembayaran tagihan ke Bank untuk pembayaran vendor maka Bank mencatatkan piutang kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan begitupun PT Waskita Karya Persero Tbk juga mencatat utang Bank, hal tersebut karena fasilitas SCF merupakan fasilitas pembiayaan dimana PT Waskita Karya Persero Tbk sebagai debiturnya. Kemudian pada saat transaksi double bayar ini terjadi, penarikan fasilitas tersebut juga dicatat sebagai utang bank Waskita. Hal ini dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk karena terjadinya defisit cash flow untuk menutup kebutuhan jatuh tempo dan operasional perusahaan karena sudah tidak terdapat lagi fasilitas bank dan sumber dana lainnya untuk digunakan.
- Bahwa invoice pengajuan SCF yang pertama ditujukan ke Bank OCBC, Bank Mizuho, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank UOB dan Bank BJB sebesar Rp. 1.389.857.694.805,- (satu triliyun tiga ratus delapan puluh Sembilan milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus Sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Kemudian diajukan kembali (double bayar) dilakukan pengajuan kembali atas invoice diatas yang sudah dibayarkan dengan invoice yang sama ke Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri sejumlah Rp1.270.147.984.386,- (satu triliyun dua ratus tujuh puluh milyar serratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa terhadap skema double bayar, invoice tahun 2018 yang kemudian diganti menjadi tahun 2019, jadi tidak ada dilakukan untuk proses verifikasi untuk pengajuan tagihan yang sudah pernah dibayarkan kemudian saksi mengajukan atau mengambil beberapa invoice yang nilainya sesuai dengan kebutuhan pendanaan pada tahun 2019 yang disampaikan oleh Asep Mudzakir karena ada instruksi dari HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan saat itu.
- Bahwa cara saksi melakukan/mengumpulkan invoice yang sudah pernah diajukan kemudian diajukan Kembali yaitu mengecek invoice atas nama vendor PT Waskita Beton Precast yang memiliki nominal yang besar di aplikasi SCF online kemudian saksi memilih invoice yang sudah pernah dibayar untuk diajukan Kembali pencairannya ke Bank.
- Bahwa rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang menjadi tujuan transfer double bayar dari PT Waskita Beton Precast yaitu Rekening Nomor 002-020-1817 An. PT. Waskita Karya di Bank BNI dan Nomor 006-0099125449 An. Waskita Karya. Di Bank Mandiri. Dua rekening tersebut merupakan rekening operasional PT. Waskita Karya.
- Bahwa terhadap double bayar Tahun 2019 dan tahun 2020 saksi mengajukan kembali tagihan Waskita Beton Precast yang sebelumnya sudah pernah dibayar, tagihan tersebut diproses di Bank yang berbeda dari tagihan yang sebelumnya pernah diklaim dan dibayarkan oleh bank pemberi Fasilitas SCF dari data base SCF Online dimana tagihan yang diambil merupakan tagihan dengan nilai Invoice sesuai dengan kebutuhan pendanaan operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa rekening penerimaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada Bank BNI 002 02 01817, BNI 001 681 9591, Bank MANDIRI 006 009 912 544 9, dan BRI 034 001 001 021 302 adalah rekening operasional Waskita Karya yang digunakan untuk penerimaan termin, Restitusi, Klaim, pinjaman bank,dan penerimaan lainnya dan digunakan juga untuk pengeluaran operasional seperti pengiriman dana kerja, pembayaran hutang bank, pembayaran bunga, pembayaran gaji, pajak, pinjaman kepada anak perusahaan dan pengeluaran lainnya.
- Bahwa dasar penggunaan fasilitas SCF untuk pengeluaran operasional seperti pengiriman dana kerja, pembayaran hutang bank, pembayaran bunga, pembayaran gaji, pajak, pinjaman kepada anak perusahaan dan pengeluaran lainnya yaitu pada tahun 2019 saksi menerima instruksi dari HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan yang disampaikan melalui Asep Mudzakir selaku SVP Finance untuk melakukan proses pembayaran atas Invoice PT Waskita Beton Precast yang sebelumnya sudah pernah dibayar dengan cara menggunakan Fasilitas SCF. Asep Muzakir menyampaikan hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan pada waktu tahun 2019 PT Waskita Karya (Persero) Tbk karena banyak mengambil proyek Turn Key (proyek 100% baru dibayar oleh Owner) sehingga terdapat kesulitan likuiditas karena kebutuhan operasional tinggi tetapi penerimaan tidak mencukupi dan tagihan banyak yang belum dibayar. Pada saat itu seluruh direksi yakni I Gusti Ngurah Putra selaku Direktur Utama, Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN, Direktur Operasi I DIDIT OEMAR, Direktur Operasi III Gunadi, Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO, sdr Hajar Setiadji selaku Direktur Human Capital Management (HRD), Sdr Ferry Hendrianto selaku Direktur QHSE / Quality Health Safety Environment mengetahui tentang pengambilan kebijakan menggunakan fasilitas SCF double bayar untuk menutupi operasional. Sedangkan untuk tahun 2020 di rapat direksi saksi menyampaikan kebutuhan pendanaan karena cash flow defisit didalam rapat tersebut Direksi menginstruksikan untuk mencari pendanaan alternatif, selanjutnya TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan tahun 2020 menginstruksikan kepada saksi untuk memproses kembali tagihan Waskita Beton Precast yang sudah pernah dibayar seperti yang pernah dilakukan pada tahun 2019. Pada saat itu seluruh direksi yakni DESTIAWAN selaku Direktur Utama, Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA, Didit Oemar selaku Direktur Operasi I, sdr Gunadi selaku Direktur Operasi II, BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II, sdr Hajar Setiadji selaku Direktur Human Capital Management (HRD), Sdr Ferry Hendrianto selaku Direktur QHSE / Quality Health Safety Environment mengetahui tentang pengambilan kebijakan menggunakan fasilitas SCF untuk menutupi operasional.
- Bahwa pada tahun 2019 saksi merubah tahun Invoice dari tahun 2018 menjadi tahun 2019 atas transaksi tanggal 29 November 2019 diganti tahun Invoicenya agar dapat diproses kepada bank lain pemberi fasilitas SCF. Perbuatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan double bayar sebagaimana instruksi Direktur keuangan HARIS GUNAWAN melalui Asep Muzakir selaku SVP Finance tahun 2019. Sedangkan pada tahun 2020 tidak ada perubahan tahun karena menggunakan data tahun yang sama namun tetap pekerjaan sudah selesai dan sudah pernah dibayarkan melalui bank lain pemberi fasilitas SCF dan hal tersebut erbuatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan double bayar sebagaimana instruksi TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan tahun 2020.
- Bahwa saksi mencari data base SCF online yang dikelola oleh divisi keuangan bagian Corporate Finance, kemudian data tersebut saksi ambil sesuai dengan kebutuhan pendanaan yang dibutuhkan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk menutupi atau membayar kewajiban bungan dan operasional perusahaan, lalu saksi merekap atau membuat rekap dengan rincian nama vendor tanggal invoice dan nominal selanjutnya data rekap excel tersebut saksi upload ke sistem yang disediakan oleh Bank pemberi fasilitas SCF selanjutnya pihak bank melakukan pencairan atas pengajuan invoice dari yang diajukan. Untuk tahun 2019 Approval masih dibawah SVP Finance Asep Mudzakir sedangkan untuk tahun 2020 adalah saksi sendiri sebagai SVP Finance.
- Bahwa pencairan invoice double bayar pada tanggal 29 November 2019 dilakukan perubahan tahun Invoice agar dapat diproses pencairan ke Bank sehingga data yang ada tahun 2018 kami lakukan perubahan menjadi tahun 2019 agar bisa dicairkan karena syarat dari bank bisa cair sepanjang masih dalam tahun yang sama. Dan untuk nominal kami memilih invoice dengan nominal besar yang sesuai dengan kebutuhan pendanaan PT Waskita Karya pada waktu tahun 2019 dan tahun 2020.
- Bahwa pihak yang bertandatangan ataupun paraf dalam surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar untuk mengambil dana yang telah diklaim sebagai double bayar pada tahun 2019 adalah Asep Mudzakir sedangkan yang memberikan paraf adalah saya sebagai manager corporate finance yang mengurusi pendanaan dari perbankan dan pasar modal. Sedangkan pada tahun 2020 yang bertandatangan disurat adalah TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya dan yang memberikan paraf adalah saksi sebagai SVP Finance, Meiriawan sebagai Manager Treasury (mengelola keuangan Cash In, Cash Out) dan Donatus Ganjar Endro sebagai Manager Corporate Finance.
- Bahwa pada tahun 2019 PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengalami tekanan likuiditas meskipun pada laporan keuangan masih mencatatkan laba sebesar 1 Triliun diakhir tahun. Pada saat itu saksi sebagai Tim Divisi Keuangan ditugaskan untuk tetap menjaga kolektabilitas lancar kepada perbankan dan tetap memenuhi kebutuhan jatuh tempo agar perusahaan tidak gagal bayar (default). Saksi tidak mengetahui dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang restrukturisasi, dalam pemikiran saksi seluruh kebutuhan pendanaan harus tercukupi agar perusahaan bisa terus beroperasi. Kondisi inilah yang menyebabkan saksi dan Asep Mudzakir mengikuti instruksi atau perintah dari Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN untuk menarik fasilitas SCF dengan dasar invoice yang sudah pernah dibayar kepada PT Waskita Beton Precast dan menjadikan pencairan SCF double bayar tersebut sebagai sumber dana bagi perusahaan. Selanjutnya pada tahun 2020 tekanan likuiditas semakin tinggi dan dibulan September 2020 Direksi membentuk divisi baru yang disebut dengan divisi PMO (Project Management Office) dimana Asep Mudzakir menjadi pimpinannya dan saksi ditugaskan sebagai SVP Finance yang bertugas untuk menjalankan operasional dan kebutuhan keuangan perusahaan. Pembentukan PMO untuk restrukturisasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk juga dilakukan oleh Kementerian BUMN yang bertujuan untuk mendampingi dan mengawasi proses restrukturisasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pada akhir 2020 (bulan November Desember) PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengajukan stand still kepada kreditur perbankan yaitu tindakan untuk tidak membayar kewajiban dan tidak menambah utang baru sampai dengan disepakatinya mekanisme dan struktur pembiayaan restrukturisasi.
- Bahwa yang memerintahkan untuk menggunakan fasilitas pembiayaan SCF untuk menangani permasalahan cash flow PT. Waskita Karya (Persero) Tbk pada tahun 2019 yaitu di bulan Agustus 2019, saksi bersama dengan Asep Mudzakir selaku SVP keuangan dipanggil untuk rapat oleh Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN diruangannya. Saat itu HARIS GUNAWAN menginstruksikan untuk menggunakan fasilitas SCF yang dibayarkan kepada PT Waskita Beton Precast dengan menggunakan underlying tagihan yang sudah pernah dibayar. Instruksi tersebut saksi jalankan atas persetujuan dan sepengetahuan HARIS GUNAWAN maupun Asep Mudzakir. Kemudian di tahun 2020 yaitu pada bulan Juni terjadi perubahan pengurus perseroan, yang diganti pada waktu itu adalah Direktur Utama dan Direktur Keuangan.
Sebelumnya direktur utama I Gusti Putra menjadi DESTIAWAN SOEWARDJONO dan Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN menjadi TAUFIK HENDRA KUSUMA. Saat itu Asep Mudzakir sebagai SVP Keuangan memberikan update perihal kondisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk di kesempatan rapat dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA dan juga menyampaikan kepada TAUFIK HENDRA KUSUMA bahwa pernah melakukan penarikan dana dari fasilitas SCF kepada WBP untuk sebagai sumber pendanaan ketika terjadi defisit cash flow. Kemudian dibulan Oktober 2020 saat saksi yang menjadi SVP Keuangan, ketika terjadi kekurangan dana untuk memenuhi kewajiban, TAUFIK HENDRA KUSUMA memerintahkan saksi untuk melakukan transaksi yang sama seperti sebelumnya yaitu dengan menarik fasilitas SCF dengan underlying transaksi PT Waskita Beton Precast.
- Bahwa penyebab hingga PT Waskita Karya pada tahun 2019 kekurangan dana cash yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk terlalu banyak menanggung utang dan kondisi penurunan kinerja ditahun 2019 – 2020 menyebabkan kondisi penerimaan tidak mencukupi kewajiban tetapnya (fixed cost) karena bunga pinjaman dan biaya tetap terlalu tinggi, perbulan mencapai ± Rp. 500 Milyar sementara penerimaan menurun, tertunda, terhambat karena pemberi kerja menunda pembayaran dan beberapa proyek yang diambil merupakan proyek yang tidak punya sumber pembayaran kepada kontraktor (proyek LRT Palembang, proyek Kayu Agung Palembang Betung, proyek Kuala Tanjung Indrapura dll). Direktorat operasi yang membawahi pengelolaan proyek selalu menekan divisi keuangan untuk mencari sumber pendanaan untuk proyek dengan dalih proyek yang sudah berkontrak harus segera selesai dan membutuhkan dana. Dalam rapat direksi saksi menyampaikan defisit cash flow dan arahannya adalah mencari alternatif pendanaan. Alternatif pendanaan selain transaksi SCF juga sudah pernah kami lakukan tetapi semua hasilnya nihil. Diantara bentuk alternatif pendanaan sebagai berikut:
- Konversi fasilitas NCL (Non Cash Loan) ke CL (Cash Loan) kepada Bank BRI pengajuan pada bulan September 2020 tetapi tidak disetujui.
- Skema pendanaan dengan “SKDD” berupa penerbitan SBLC dari luar negeri kemudian akan dicairkan ke rekening Waskita. Untuk skema ini bahkan saksi pernah memberikan peringatan kepada Direktur Operasi sdr. Gunadi karena rentan akan transaksi money loundry.
- Skema dengan CSEC (kontraktor China) kerjasama untuk melakukan joint operation pelaksanaan proyek dimana mereka bertindak sebagai pendana dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai kontraktor. Rapat dengan CSEC dihadiri oleh tim unit bisnis tetapi karena tidak ada pembuktian dana maka alternatif pendanaan ini tidak berhasil.
- Bahwa Rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk pusat ada sekitar 100 rekening tidak termasuk yang didivisi, tetapi rekening utama sekitar 20 rekening yang bertanggung jawab terhadap rekening-rekening tersebut adalah Direktur Keuangan.
- Bahwa surat pemberitahuan kelebihan bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT Waskita Beton Precast tahun 2019 dan tahun 2020 adalah sebagai berikut: rekening operasional utama yang sering digunakan perusahaan seperti penerimaan termin, penerimaan restitusi, klaim asuransi dan penerimaan lainnya. Rekening tersebut juga dipergunakan untuk pengeluaran antara lain dana kerja, pembayaran bunga, pembayaran pokok dan kewajiban lain-lain.
No. Nomor Surat Rekening Pengembalian Jumlah Pengembalian
(Rp)Surat Nomor : 4799/WK/FIN/2019 tanggal
15 Agustus 2019
0020201817 BNI PT. Waskita Karya
301.375..417.409Surat Nomor : 9480/WK/FIN/2019 tanggal
21 november 20190020201817 BNI PT. Waskita Karya 296.860.910.490 Surat Nomor : 9481/WK/FIN/2019 tanggal
21 November 20190060099125449 Mandiri PT. Waskita
Karya58.109.466.711 Surat nomor : 9657/WK/FIN/2019 tanggal
29 November 20190020201817 BNI PT. Waskita Karya 406.688.373.547 Surat Nomor : 9490/WK/FIN/2019 tanggal
21 November 20190060099125449 Mandiri PT. Waskita
Karya55.725.767.962 Surat Nomor : 7190/WK/FIN/2020 tangal 2
Oktober 20200016819591 BNI PT. Waskita Karya 28.608.424.491 Surat Nomor : 2079/WK/DIR/2020 tanggal
15 Oktober 20200016819591 BNI PT. Waskita Karya
dan 0020201817 BNI PT. Waskita
Karya70.000.000.000
35.577.714.144Surat Nomor : 7512/WK/FIN/2020 tanggal
16 Oktober 2020.0020201817 BNI PT. Waskita Karya 17.201.909.722 Nomor rekening tujuan pengembalian uang kelebihan bayar adalah - Bahwa benar penggunaan dana SCF sesuai peruntukannya adalah untuk pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan vendor atau subkontrak, sedangkan dana pencairan fasilitas Supply Chain Financing (SCF) double bayar yang masuk dari rekening PT Waskita Beton Precast kembali ke rekening PT Waskita karya (Persero) Tbk. tahun 2019 dipergunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan diantaranya Penggunaan Dana Kerja (DK), Pembayaran Bunga Bank, Pembayaran Pokok Pinjaman Bank, Pembayaran Jatuh tempo SCF, Pembayaran Share Holder Loan (Pinjaman) ke anak Perusahaan, Denda Pajak (Temuan BPK pada Divisi Gedung Pembangunan Wisma Atlet Kemayoran), Pembayaran gaji termasuk permintaan Direksi yang diakomodir melalui pembayaran pekerjaan pada proyek-proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sedangkan terhadap pencairan fasilitas Supply Chain Financing (SCF) double bayar yang masuk ke rekening PT Waskita karya (Persero) Tbk. tahun 2020 dipergunakan untuk Pembayaran Bunga Bank, Pembayaran Pokok Pinjaman Bank, Pembayaran Bunga Obligasi, dan Biaya Provisi Pembayaran Jatuh tempo SCF, Pembayaran SHL (Pinjaman) Ke anak Perusahaan, Penggunaan Dana Kerja, Denda Pajak (Temuan BPK pada Divisi Gedung Pembangunan Wisma Atlet Kemayoran), dan Pembayaran gaji. Saksi melakukan pencatatan pengeluaran secara rinci sebagaimana barang bukti yang diserahkan saat penyidikan yaitu 1 (satu) set Laporan Penggunaan Dana Transaksi Lebih Bayar SCF PT Waskita Karya (Persero), Tbk Periode Tahun 2019-2020 sebagai berikut:

- Bahwa inisiasi Penggunaan dana fasilitas SCF double bayar untuk membayarkan utang PT. Waskita Karya (Persero) Tbk yang jatuh tempo yaitu pada tahun 2019 dimulai saat rapat kecil dilantai 8 Gedung Waskita Heritage diruangan Direktur keuangan saat itu dihadiri oleh HARIS GUNAWA selaku Direktur Keuangan, saksi selaku Manager Keuangan, Asep Mudzakir selaku SVP Keuangan, Donatus Ganjar selaku Manager Budgeting dan Irfan Faturrahman selaku Manager Treasury. Saat itu Asep menyampaikan laporan cash flow butuh pendanaan karena permintaan Dana Kerja dan Jatuh Tempo Kewajiban, kemudian HARIS GUNAWAN bertanya “ada ga dananya?, fasilitas bank masih ada?..” kemudian Asep Mudzakir menjawab “sudah habis pak..” lalu HARIS GUNAWAN berkata “fasilitas SCF masih ada?.. gunakan yang itu saja..” kemudian Asep Mudzakir menjawab “SCF masih ada pak” lalu HARIS GUNAWAN berkata “pakai bayar ke WSBP, lalu tarik lagi prosesnya pakai saja yang sudah pernah dibayar (invoice yang sudah pernah dibayar).” Dalam rapat tersebut HARIS GUNAWAN menginstruksikan untuk menggunakan fasilitas SCF yang dibayarkan kepada WBP dengan menggunakan underlying tagihan yang sudah pernah dibayar. Kemudian Asep Mudzakir menjawab “Baik pak..” Saat itu perintah dari HARIS GUNAWAN selaku Direktur keuangan sifatnya rahasia untuk tidak diceritakan kepada siapapun, termasuk surat permintaan pengembalian kelebihan bayar kepada PT. Waskita Beton Precast Tbk adalah bagian dari skema double bayar.
- Sedangkan inisiasi Penggunaan dana fasilitas SCF double bayar untuk membayarkan utang PT. Waskita Karya (Persero) Tbk yang jatuh tempo pada tahun 2020 yaitu pada saat TAUFIK HENDRA KUSUMA menjabat sebagai Direktur Keuangan saat rapat dilantai 8 Gedung Waskita Heritage diruangan Direktur Keuangan PT. Waskita Karya yang diikuti oleh TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan, saksi selaku SVP Keuangan, Meiriawan selaku Manager Treasury dan Donatus Ganjar Endro selaku Manager Corporate Finance. Di rapat tersebut saksi menyampaikan posisi dana kurang untuk bayar bunga dan unit bisnis meminta dana kerja. Saat itu TAUFIK HENDRA KUSUMA menyampaikan “pak asep pernah info kalo fasilitas SCF bisa dipakai, betul gitu ga.?” Kemudian saksi menjawab “Iya pak dulu tahun 2019 pernah menggunakan fasilitas SCF untuk bayar ke WSBP”. Lalu TAUFIK HENDRA KUSUMA berkata “pakai cara itu aja lagi, ini kita ga enak sama BNI sudah dikasih pinjaman untuk jatuh tempo Obligasi 2 triliun masa malah kurang bayar bunganya..” lalu saksi menjawab “baik pak.
- Bahwa inisiasi dan instruksi double bayar menggunakan fasilitas SCF baik pada tahun 2019 dan tahun 2020 adalah berasal dari HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan tahun 2019 dan TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan tahun 2020. Asep Mudzakir selaku SVP Keuangan tahun 2019 dan saksi selaku SVP Keuangan tahun 2020 tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan melakukan double bayar menggunakan fasilitas. Saksi bersama dengan Asep Mudzakir hanya menjalankan perintah atau instruksi dari HARIS GUNAWAN dan TAUFIK HENDRA KUSUMA.
- Bahwa secara umum pelaksanaan instruksi dari HARIS GUNAWAN dan TAUFIK HENDRA KUSUMA menggunakan double bayar fasilitas SCF pada tahun 2019 dan tahun 2020 yaitu:
Setelah mendapatkan instruksi menggunakan double bayar fasilitas SCF, saksi memerintahkan staff Adita Ariga untuk mencari invoice atau tagihan WSBP yang memiliki nominal yang besar sesuai kebutuhan dan sudah dilakukan pembayaran sehingga menjadi underlying SCF double bayar. Mengubah invoice tersebut, misalnya dirubah tahunnya dari 2018 menjadi tahun 2019
Mengajukan kembali invoice PT Waskita Beton Precast yang telah dibayarkan menggunakan SCF ke bank yang berbeda tanpa dilakukan verifikasi dari proyek, unit bisnis/Divisi maupun bagian keuangan pusat Berkordinasi dengan pihak PT Waskita Beton Precast mengenai seolah- olah terjadi kelebihan bayar dan membuat surat pemberitahuan kelebihan bayar; Menginstruksikan pihak keuangan PT Waskita Beton Precast supaya melakukan pengembalian SCF double bayar untuk ditransfer kembali ke rekening operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Menggunakan dana SCF double bayar untuk untuk operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk yaitu untuk pembayaran SCF jatuh tempo, pembayaran bunga hutang, pembayaran jatuh tempo pinjaman bank, pembayaran bunga obligasi, dana kerja, dan operasional lainnya (pajak,provisi,gaji).- Bahwa double pembayaran dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan fasilitas pembiayaan SCF Bank hanya dilakukan kepada vendor PT Waskita Beton Precast dan tidak ada ke vendor lainnya. Alasannya adalah karena PT Waskita Beton Precast adalah anak usaha dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk sehingga lebih mudah dikendalikan.
- Bahwa Invoice / Kwitansi tahun 2019 dan Tahun 2020 yang diajukan kembali untuk double bayar diantaranya adalah sebagai berikut:
No. Nama
RekananNilai Kwitansi Nilai Pengajuan Nilai Cair No. Kwitansi Nomor Surat Tanggal Surat Tanggal
KwitansiTipe Pekerjaan Proyek No rekening
penerimaanTransaksi 1 1 Waskita Rp Rp Rp 0415/KW/WBP/2019 4799/WK/FIN/2019 15/08/2019 04/02/2019 Pengadaan Full Slab Jalan Tol Krian - Legundi - Bunder - Manyar ( KLBM ) BNI 20201817 Beton
Precast, PT72.865.801.712 65.248.013.351 62.801.212.850 2 Waskita
Beton
Precast, PTRp
64.694.698.345Rp
53.919.283.343Rp
51.897.310.2170644/KW/WBP/2019 4799/WK/FIN/2019 15/08/2019 18/03/2019 Pengadaan Material Tiang
PancangJalan Tol Pematang Panggang - Kayu Agung (Seksi
3)BNI 20201817 3 Waskita
Beton
Precast, PTRp
26.677.200.000Rp
23.888.220.000Rp
22.992.411.7500478/KW/WBP/2019 4799/WK/FIN/2019 15/08/2019 18/02/2019 Pengadaan Material Precast Jalan Tol Cibitung - Cilincing Seksi 1 BNI 20201817 4 Waskita
Beton
Precast, PTRp
27.320.480.000Rp
24.456.908.726Rp
23.539.774.6490498/XW/WBP/2019 4799/WK/FIN/2019 15/08/2019 18/02/2019 Pengadaan Material Precast Jalan Tol Cibitung - Cilincing Seksi 3 BNI 20201817 5 Waskita
Beton
Precast, PTRp
55.851.840.000Rp
49.997.780.165Rp
48.122.863.4080488/KW/WBP/2019 4799/WK/FIN/2019 15/08/2019 18/02/2019 Pengadaan Material Precast Jalan Tol Cibitung - Cilincing Seksi 3 BNI 20201817 6 Waskita
Beton
Precast, PTRp
38.392.482.766Rp
34.378.723.204Rp
33.089.521.0842219/KW/WBP/2019 4799/WK/FIN/2019 15/08/2019 28/02/2019 Pengadaan Beton Readymix Pembangunan Jalan Tol Pasuruan - Probolinggo
(General)BNI 20201817 7 Waskita
Beton
Precast, PTRp
68.376.880.000Rp
61.228.388.000Rp
58.932.323.4500497/WK/WBP/2019 4799/WK/FIN/2019 15/08/2019 18/02/2019 Pengadaan Material Precast Jalan Tol Cibitung - Cilincing Seksi 3 BNI 20201817 Total Rp
354.179.382.823Rp
313.117.316.789Rp
301.375.417.408Transaksi 2 1 Waskita
Beton
Precast, PTRp
22.544.200.828Rp
20.076.276.915Rp
19.323.416.5310381/KW/WBP/2019 9391/WK/FIN/2019 19/11/2019 07/02/2019 Pengadaan Beton Readymix Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang
(VGF Cisumdawu)BRI
0340010010213022 Waskita
Beton
Precast, PTRp
34.015.452.790Rp
30.291.765.711Rp
29.155.824.4974213/KW/BP/2018 9391/WK/FIN/2019 19/11/2019 10/11/2018 Pengadaan Material Precast Jalan Tol Serpong - Cinere BRI
0340010010213023 Waskita
Beton
Precast, PTRp
23.725.680.000Rp
21.128.419.026Rp
20.336.103.3132670/KW/WBP/2018 9391/WK/FIN/2019 19/11/2019 30/11/2018 Pengadaan Material Precast Jalan Tol Cibitung - Cilincing Seksi 3 BRI
0340010010213024 Waskita
Beton
Precast, PTRp
32.239.680.000Rp
28.710.387.576Rp
27.633.748.0422664/KW/WBP/2018 9391/WK/FIN/2019 19/11/2019 30/11/2018 Pengadaan Material Precast Jalan Tol Cibitung - Cilincing Seksi 3 BRI
0340010010213025 Waskita
Beton
Precast, PTRp
30.800.742.099Rp
27.428.970.860Rp
26.400.384.4534521/KW/WBP/2018 9391/WK/FIN/2019 19/11/2019 06/12/2018 Pengadaan Beton Readymix Pembangunan Jalan Tol Pasuruan - Probolinggo
(General)BRI
0340010010213026 Waskita
Beton
Precast, PTRp
23.650.000.000Rp
21.061.023.750Rp
20.271.235.3591544/KW/WBP/2019 9391/WK/FIN/2019 19/11/2019 24/07/2019 Pengadaan Material Precast Jalan Tol Cibitung - Cilincing Seksi 4 BRI
034001001021302Total Rp
166.975.755.716Rp
148.696.843.838Rp
143.120.712.196Transaksi 3 1 Waskita
Beton
Precast, PTRp
25.117.201.385Rp
22.367.609.933Rp
22.176.242.6023281/KW/WBP/2018 9489/WK/FIN/2019 21/11/2019 20/07/2018 Pengadaan Beton Readymix Jalan Tol Batang - Semarang Paket I (Seksi 1 dan
Seksi 2)BNI 20201817 2 Waskita
Beton
Precast, PTRp
21.156.346.145Rp
18.840.351.316Rp
18.165.152.292003/INV/WBP/2018 9489/WK/FIN/2019 21/11/2019 24/07/2018 Pengadaan Beton Readymix Jalan Tol Batang - Semarang Paket III (Seksi 4 & 5) BNI 20201817 3 Waskita
Beton
Precast, PTRp
23.005.387.680Rp
20.486.977.434Rp
20.311.699.959
03.GAB/KW/WBP/20189489/WK/FIN/2019 21/11/2019 23/08/2018 Pengadaan Beton Readymix Jalan Tol Serpong - Cinere BNI 20201817 4 Waskita
Beton
Precast, PTRp
20.535.085.340Rp
18.287.100.214Rp
18.130.643.9113449/KW/WBP/2018 9489/WK/FIN/2019 21/11/2019 06/08/2018 Pengadaan Beton Readymix Jalan Tol Ruas Salatiga - Kertasura ( General ) BNI 20201817 5 Waskita
Beton
Precast, PTRp
24.007.653.643Rp
21.379.524.886Rp
21.196.611.17304.GAB/KW/2018 9489/WK/FIN/2019 21/11/2019 23/08/2018 Pengadaan Material Precast Pembangunan Jalan Tol JORR II Ruas Kunciran-
Serpong Paket 1 : Kunciran - Parigi (STA 39+789 sd
STA46+500)BNI 20201817 6 Waskita
Beton
Precast, PTRp
22.095.509.235Rp
19.676.703.796Rp
19.508.358.662008/INV/WBP/2018 9489/WK/FIN/2019 21/11/2019 24/07/2018 Pengadaan Material Precast Jalan Tol Pejagan - Pemalang Seksi 3 BNI 20201817 7 Waskita
Beton
Precast, PTRp
33.412.915.347Rp
29.755.188.316Rp
29.500.616.1490636/KW/WBP/2018 9489/WK/FIN/2019 21/11/2019 24/01/2018 Pengadaan PC-I Girder Jalan Tol KLBM Seksi 2 BNI 20201817 8 Waskita
Beton
Precast, PTRp
31.913.767.267Rp
28.420.152.658Rp
28.177.002.4633005/KW/WBP/2018 9489/WK/FIN/2019 21/11/2019 06/06/2018 Pengadaan Beton Readymix Jalan Tol Batang - Semarang Paket I (Seksi 1 dan
Seksi 2)BNI 20201817 9 Waskita
Beton
Precast, PTRp
24.125.137.778Rp
21.484.147.979Rp
21.300.339.157024/INV/WBP/2018 9489/WK/FIN/2019 21/11/2019 24/10/2018 Pengadaan Beton Readymix Jalan Tol Pemalang - Batang Paket IV BNI 20201817 10 Waskita
Beton
Precast, PTRp
22.855.717.228Rp
20.353.691.474Rp
20.179.554.336011/INV/WBP/2018 9489/WK/FIN/2019 21/11/2019 24/07/2018 Pengadaan Material Precast Jalan Tol Pemalang - Batang Paket IV BNI 20201817 11 Waskita
Beton
Precast, PTRp
22.440.868.549Rp
19.984.256.469Rp
19.813.280.0523119/KW/WBP/2018 9489/WK/FIN/2019 21/11/2019 06/07/2018 Pengadaan Beton Readymix Pembangunan Jalan Tol Pasuruan - Probolinggo
(General)BNI 20201817 12 Waskita
Beton
Precast, PTRp
20.574.170.137Rp
18.321.906.381Rp
18.679.161.6434462/KW/WBP/2018 9489/WK/FIN/2019 21/11/2019 04/12/2018 Pengadaan Beton Readymix Jalan Tol Batang - Semarang Paket III (Seksi 4 & 5) BNI 20201817 13 Waskita
Beton
Precast, PTRp
32.239.680.000Rp
28.710.387.576Rp
28.464.754.2602663/KW/WBP/2018 9489/WK/FIN/2019 21/11/2019 30/11/2018 Pengadaan Material Precast Jalan Tol Cibitung - Cilincing Seksi 2 BNI 20201817 14 Waskita
Beton
Precast, PTRp
23.763.520.000Rp
21.162.116.664Rp
20.981.063.0002669/KW/WBP/2018 9489/WK/FIN/2019 21/11/2019 30/11/2018 Pengadaan Material Precast Jalan Tol Cibitung - Cilincing Seksi 2 BNI 20201817 Total Rp
347.242.959.734Rp
309.230.115.094Rp
306.584.479.659Transaksi 4 1 Waskita
Beton
Precast, PTRp
20.305.824.000Rp
17.404.826.109Rp
16.690.865.6382665/KW/WBP/2018 9490/WK/FIN/2019 21/11/2019 30/11/2018 Pengadaan Material Precast Jalan Tol Cibitung - Cilincing Seksi 3 Mandiri
00600991254492 Waskita
Beton
Precast, PTRp
23.725.680.000Rp
20.336.103.313Rp
19.501.899.4092668/KW/WBP/2018 9490/WK/FIN/2019 21/11/2019 30/11/2018 Pengadaan Material Precast Jalan Tol Cibitung - Cilincing Seksi 1 Mandiri
00600991254493 Waskita
Beton
Precast, PTRp
23.763.520.000Rp
20.368.537.289Rp
19.533.002.9152669/KW/WBP/2018 9490/WK/FIN/2019 21/11/2019 30/11/2018 Pengadaan Material Precast Jalan Tol Cibitung - Cilincing Seksi 2 Mandiri
0060099125449Total Rp
67.795.024.000Rp
58.109.466.711Rp
55.725.767.9629490/WK/FIN/2019 Transaksi 5 1 Waskita
BetonRp
34.196.110.960Rp
29.685.419.404Rp
29.616.483.2632114/KW/WBP/2018 9665/WK/FIN/2019 29/11/2019 12/03/2018 Pengadaan Material Full Slab Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu Agung (Seksi
3)BNI 20201817 Precast, PT 2 Waskita
Beton
Precast, PTRp
38.321.104.166Rp
33.266.298.924Rp
33.189.047.1852854/KW/WBP/2018 9665/WK/FIN/2019 29/11/2019 02/05/2018 Pengadaan PC-I Girder Jalan Tol Krian - Legundi - Bunder - Manyar ( KLBM ) BNI 20201817 3 Waskita
Beton
Precast, PTRp
40.932.384.794Rp
35.533.134.492Rp
35.450.618.657006/INV/WBP/2018 9665/WK/FIN/2019 29/11/2019 24/07/2018 Pengadaan Beton Precast Jalan Tol Batang - Semarang Paket I (Seksi 1 dan
Seksi 2)BNI 20201817 4 Waskita
Beton
Precast, PTRp
39.202.129.893Rp
34.031.111.572Rp
33.952.083.768005/INV/WBP/2018 9665/WK/FIN/2019 29/11/2019 24/07/2018 Pengadaan Beton Precast Jalan Tol Batang - Semarang Paket I (Seksi 1 dan
Seksi 2)BNI 20201817 5 Waskita
Beton
Precast, PTRp
40.701.006.312Rp
35.332.276.351Rp
35.250.226.953002/INV/WBP/2018 9665/WK/FIN/2019 29/11/2019 24/07/2018 Pengadaan Beton Precast Jalan Tol Batang - Semarang Paket III (Seksi 4 & 5) BNI 20201817 6 Teknindo
Geosistem
UnggulRp
34.813.017.218Rp
30.220.951.677Rp
30.150.771.910KWT-S01606-GEO-3-
20189665/WK/FIN/2019 29/11/2019 12/03/2018 Pekerjaan Perbaikan Tanah Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu Agung (Seksi
2/Induk)BNI 20201817 7 Waskita
Beton
Precast, PTRp
33.412.915.347Rp
29.005.532.435Rp
28.938.175.1420636/KW/WBP/2018 9665/WK/FIN/2019 29/11/2019 24/01/2018 Pengadaan PC-I Girder Jalan Tol KLBM Seksi 2 BNI 20201817 8 Waskita
Beton
Precast, PTRp
28.607.278.780Rp
24.833.790.884Rp
24.776.121.3024335/KW/WBP/2018 9665/WK/FIN/2019 29/11/2019 10/11/2018 Pengadaan Beton Precast Jalan Tol Batang - Semarang Paket I (Seksi 1 dan
Seksi 2)BNI 20201817 9 Waskita
Beton
Precast, PTRp
36.946.592.101Rp
32.073.094.024Rp
31.998.613.1723402/KW/WBP/2018 9665/WK/FIN/2019 29/11/2019 03/08/2018 Pengadaan Beton Readymix Jalan Tol Batang - Semarang Paket I (Seksi 1 dan
Seksi 2)BNI 20201817 10 Waskita
Beton
Precast, PTRp
31.913.767.267Rp
27.704.131.829Rp
27.639.796.6793005/KW/WBP/2018 9665/WK/FIN/2019 29/11/2019 06/06/2018 Pengadaan Beton Readymix Jalan Tol Batang - Semarang Paket I (Seksi 1 dan
Seksi 2)BNI 20201817 11 Eltran
IndonesiaRp
39.676.079.731Rp
34.442.544.315Rp
34.362.561.07324/ELTRAN/XII/2018 9665/WK/FIN/2019 29/11/2019 03/12/2018 Pekerjaan Maintenance &
Service FacilityLRT Sumsel (Zona 5) BNI 20201817 12 Waskita
Beton
Precast, PTRp
29.824.467.156Rp
25.890.424.121Rp
25.830.300.8023831/KW/WBP/2018 9665/WK/FIN/2019 29/11/2019 01/10/2018 Pengadaan Beton Readymix Jalan Tol Batang - Semarang Paket I (Seksi 1 dan
Seksi 2)BNI 20201817 13 Waskita
Beton
Precast, PTRp
41.085.700.221Rp
35.666.226.607Rp
35.583.401.703017/INV/WBP/2018 9665/WK/FIN/2019 29/11/2019 29/08/2018 Pengadaan Beton Readymix Jalan Tol Pejagan - Pemalang Seksi 4 BNI 20201817 Total Rp
469.632.553.946Rp
407.684.936.635Rp
406.738.201.609Transaksi 6 1 Waskita
Beton
Precast, PTRp
16.843.200.000Rp
15.055.171.824Rp
14.452.964.9510478/KW/WBP/2020 7190/WK/FIN/2019 02/10/2020 16/03/2020 Pengadaan Material Spun
PileJln Tol KAPB Paket II (Seksi 1 / Induk) BNI 0016819591 2 Waskita
Beton
Precast, PTRp
9.999.691.350Rp
7.402.249.999Rp
7.106.160.0000495/KW/WBP/2020 7190/WK/FIN/2019 02/10/2020 13/03/2020 Pengadaan Material
ReadymixJln Tol Tebing Tinggi - Parapat 1 Zona 4 BNI 0016819591 3 Waskita
Beton
Precast, PTRp
8.200.327.300Rp
7.343.020.354Rp
7.049.299.5400329/KW/WBP/2020 7190/WK/FIN/2019 02/10/2020 02/03/2020 Pengadaan Beton Readymix Apron Bandara Sultan Hasanuddin BNI 0016819591 Total Rp
35.043.218.650Rp
29.800.442.177Rp
28.608.424.491Transaksi 7 1 Waskita
Beton
Precast, PTRp
4.518.360.000Rp
4.107.600.000Rp
3.943.296.0000706/KW/WBP/2020 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 16/04/2020 Pengadaan Material Spun
PileJunction Tebing Tinggi - P40% Rp
70.000.000.0002 Waskita
Beton
Precast, PTRp
6.981.942.000Rp
6.347.220.000Rp
6.093.331.2000525/KW/WBP/2020 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 26/03/2020 Pengadaan Material Spun
PileJunction Tebing Tinggi - P40% BNI 0016819591 3 Waskita
Beton
Precast, PTRp
1.721.280.000Rp
1.536.704.016Rp
1.475.235.8551990/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 04/10/2019 Pengadaan Material Spun
PileJln Tol Tebing Tinggi - Parapat 1 Zona 4 4 Waskita
Beton
Precast, PTRp
5.583.512.000Rp
4.984.781.856Rp
4.785.390.5822410/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 25/11/2019 Pengadaan PC-I Girder Tol Kuala Tanjung - Inderapura (Zona 2) Rp
35.577.714.1445 Waskita
Beton
Precast, PTRp
2.402.400.000Rp
2.144.786.280Rp
2.058.994.8292246.1/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 20/11/2019 Pengadaan PC-I Girder Jln Tol Tebing Tinggi - Parapat 1 Zona 4 BNI 20201817 6 Waskita
Beton
Precast, PTRp
2.537.095.000Rp
2.265.037.690Rp
2.174.436.1832506/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 04/12/2019 Pengadaan PC-I Girder Jln Tol Tebing Tinggi - Parapat 1 Zona 4 7 Waskita
Beton
Precast, PTRp
8.364.889.632Rp
7.490.378.444Rp
7.190.763.3062513/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 04/12/2019 Pengadaan Material Precast TOL CIAWI - SUKABUMI SEKSI 2 8 Waskita
Beton
Precast, PTRp
4.932.989.952Rp
4.417.268.276Rp
4.240.577.5452512/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 04/12/2019 Pengadaan Material Precast TOL CIAWI - SUKABUMI SEKSI 2 9 Waskita
Beton
Precast, PTRp
8.632.732.416Rp
7.730.219.482Rp
7.421.010.7032511/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 04/12/2019 Pengadaan Material Precast TOL CIAWI - SUKABUMI SEKSI 2 10 Waskita
Beton
Precast, PTRp
2.486.477.070Rp
2.226.527.195Rp
2.137.466.1072083/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 15/10/2019 Pengadaan Material Precast TOL JAKARTA - CIKAMPEK II SISI SELATAN-I 11 Waskita
Beton
Precast, PTRp
7.399.484.928Rp
6.625.902.413Rp
6.360.866.3172515/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 04/12/2019 Pengadaan Material Precast TOL CIAWI - SUKABUMI SEKSI 2 12 Waskita
Beton
Precast, PTRp
6.500.047.400Rp
5.820.496.990Rp
5.587.677.1112499/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 02/12/2019 Pengadaan Material Precast Jembatan Penghubung Kosambi 2B 13 Waskita
Beton
Precast, PTRp
6.720.206.350Rp
6.017.639.322Rp
5.776.933.7492462/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 04/11/2019 Pengadaan PC-I Girder Jalan Tol KLBM Seksi 2 14 Waskita
Beton
Precast, PTRp
2.797.862.760Rp
2.505.358.926Rp
2.405.144.5692286/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 05/11/2019 Pengadaan Material Precast TOL JAKARTA - CIKAMPEK II SISI SELATAN-I 15 Waskita
Beton
Precast, PTRp
5.898.816.000Rp
5.282.121.600Rp
5.070.836.7362267/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 01/11/2019 Pengadaan Material Precast TOL JAKARTA - CIKAMPEK II SISI SELATAN-I 16 Waskita
Beton
Precast, PTRp
5.407.248.000Rp
4.841.944.800Rp
4.648.267.0082266/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 01/11/2019 Pengadaan Material Precast TOL JAKARTA - CIKAMPEK II SISI SELATAN-I 17 Waskita
Beton
Precast, PTRp
12.043.416.000Rp
10.784.331.600Rp
10.352.958.3362265/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 01/11/2019 Pengadaan Material Precast TOL JAKARTA - CIKAMPEK II SISI SELATAN-I 18 Waskita
Beton
Precast, PTRp
2.947.402.920Rp
2.639.265.342Rp
2.533.694.7282264/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 01/11/2019 Pengadaan Material Precast TOL JAKARTA - CIKAMPEK II SISI SELATAN-I 19 Waskita
Beton
Precast, PTRp
2.510.772.000Rp
2.248.282.200Rp
2.158.350.9120119/KW/WBP/2020 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 15/01/2020 Pengadaan Material Square
PileJalan Tol KAPB Paket I Seksi 1B 20 Waskita
Beton
Precast, PTRp
2.578.136.000Rp
2.308.603.600Rp
2.216.259.4562714/KW/WBP/2020 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 30/12/2019 Pengadaan Material Spun
PileJln Tol Tebing Tinggi - Parapat 1 Zona 3 21 Waskita
Beton
Rp
1.147.688.300
Rp
1.027.702.705
Rp
986.594.597
2054/KW/WBP/2019
2079/WK/DIR/2019
15/10/2020
14/10/2019
Pengadaan Material Precast
JALAN TOL CIBITUNG - CILINCING SEKSI 3Precast, PT 22 Waskita
Beton
Precast, PTRp
1.387.045.825Rp
1.242.036.489Rp
1.192.355.0292538/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 05/12/2019 Pengadaan Material Precast JALAN TOL CIBITUNG - CILINCING SEKSI 1 23 Waskita
Beton
Precast, PTRp
1.625.395.640Rp
1.455.467.914Rp
1.397.249.1982535/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 05/12/2019 Pengadaan Material Precast JALAN TOL CIBITUNG - CILINCING SEKSI 1 24 Waskita
Beton
Precast, PTRp
1.907.841.870Rp
1.708.385.674Rp
1.640.050.2472355/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 01/11/2019 Pengadaan Material Precast JALAN TOL CIBITUNG - CILINCING SEKSI 1 25 Waskita
Beton
Precast, PTRp
1.919.610.330Rp
1.718.923.795Rp
1.650.166.8432534/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 05/12/2019 Pengadaan Material Precast JALAN TOL CIBITUNG - CILINCING SEKSI 1 26 Waskita
Beton
Precast, PTRp
3.304.066.009Rp
2.958.640.926Rp
2.840.295.2892539/KW/WBP/2019 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 05/12/2019 Pengadaan Material Precast JALAN TOL CIBITUNG - CILINCING SEKSI 1 27 Waskita
Beton
Precast, PTRp
8.421.597.800Rp
7.541.158.030Rp
7.239.511.7090007/KW/WBP/2020 2079/WK/DIR/2019 15/10/2020 06/01/2020 Pengadaan PC-I Girder Jalan Tol KAPB Paket II Seksi 2A Total Rp
122.678.316.202Rp
109.976.785.565Rp
105.577.714.144Transaksi 8 1 Waskita
Beton
Precast, PTRp
1.106.226.880Rp
675.642.860Rp
648.617.1460367/KW/WBP/2020 7512/WK/FIN/2019 16/10/2020 09/03/2020 Pengadaan Material Girder Jalan Tol KAPB Paket II (Seksi 2) BNI 20201817 2 Waskita
Beton
Precast, PTRp
670.212.840Rp
598.344.699Rp
574.410.9110608/KW/WBP/2020 7512/WK/FIN/2019 16/10/2020 01/04/2020 Pengadaan Material
ReadymixJalan Tol KAPB Paket II (Seksi 2) BNI 20201817 3 Waskita
Beton
Precast, PTRp
549.348.415Rp
490.440.786Rp
470.823.1540637/KW/WBP/2020 7512/WK/FIN/2019 16/10/2020 01/04/2020 Pengadaan Material
ReadymixJalan Tol KAPB Paket II (Seksi 2) BNI 20201817 4 Waskita
Beton
Precast, PTRp
556.705.600Rp
497.009.046Rp
477.128.6840723/KW/WBP/2019 7512/WK/FIN/2019 16/10/2020 17/04/2020 Pengadaan Material Full Slab Jalan Tol KLBM Seksi 1 BNI 20201817 5 Waskita
Beton
Precast, PTRp
2.448.246.342Rp
2.219.001.458Rp
2.130.241.4000890/KW/WBP/2020 7512/WK/FIN/2019 16/10/2020 11/05/2020 Pengadaan Beton Readymix Bendungan Leuwikeris Paket 4 - P42,50% BNI 20201817 6 Waskita
Beton
Precast, PTRp
2.286.689.979Rp
2.072.572.645Rp
1.989.669.7401143/KW/WBP/2020 7512/WK/FIN/2019 16/10/2020 06/07/2020 Pengadaan Beton Readymix Bendungan Leuwikeris Paket 4 - P42,50% BNI 20201817 7 Waskita
Beton
Precast, PTRp
393.786.360Rp
351.559.933Rp
337.497.5351176/KW/WBP/2020 7512/WK/FIN/2019 16/10/2020 13/07/2020 Pengadaan Material
ReadymixBendungan Leuwikeris Paket 4 - P42,50% BNI 20201817 8 Waskita
Beton
Precast, PTRp
1.788.431.286Rp
1.620.969.084Rp
1.556.130.3211303/KW/WBP/2020 7512/WK/FIN/2019 16/10/2020 01/08/2020 Pengadaan Material
ReadymixBendungan Leuwikeris Paket 4 - P42,50% BNI 20201817 9 Waskita
Beton
Precast, PTRp
3.863.836.708Rp
3.502.041.089Rp
3.361.959.4451345/KW/WBP/2020 7512/WK/FIN/2019 16/10/2020 20/08/2020 Pengadaan Beton Readymix Bendungan Leuwikeris Paket 4 - P42,50% BNI 20201817 10 Waskita
Beton
Precast, PTRp
3.782.518.850Rp
3.376.912.477Rp
3.241.835.9781439/KW/WBP/2020 7512/WK/FIN/2019 16/10/2020 02/09/2020 Pengadaan Material
ReadymixJln Tol Tebing Tinggi - Parapat 1 Zona 4 BNI 20201817 11 Waskita
Beton
Precast, PTRp
2.816.141.900Rp
2.514.161.884Rp
2.413.595.4081440/KW/WBP/2020 7512/WK/FIN/2019 16/10/2020 03/09/2020 Pengadaan Material
Readymix1440/KW/WBP/2020 BNI 20201817 Total Rp
20.262.145.160Rp
17.918.655.961Rp
17.201.909.722Total Rp
1.583.809.356.231Rp
1.397.132.458.459Rp
1.364.932.627.191 - Bahwa invoice atau kuitansi tersebut pernah diajukan oleh PT Waskita Beton Precast Tbk kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tagihan pembayaran dengan fasilitas SCF (Supply Chain Financing) atas pekerjaan yang riil dilakukan, namun untuk tagihan SCF (Supply Chain Financing) double bayar tagihan tersebut tidak diajukan kembali oleh PT Waskita Beton Precast Tbk tetapi atas perintah Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN pada tahun 2019 dan atas perintah Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA pada tahun 2020 yang mengajukan tagihan kedua untuk diproses kembali invoice/kwitansi tersebut diajukan ke Bank BNI, BRI dan Mandiri, meskipun invoice atau kwitansi tersebut sudah pernah dibayarkan sebelumnya. Jumlah keseluruhan invoice/kwitansi yang diajukan kembali senilai Rp. 1.364.932.627.191,- yang terdiri dari delapan surat keterangan lebih bayar dan 84 invoice/kwitansi.
- Bahwa oleh karena sejak awal tujuan SCF double bayar tahun 2019 dan tahun 2020 memang akan digunakan untuk operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk yaitu untuk pembayaran SCF jatuh tempo, pembayaran bunga hutang, pembayaran jatuh tempo pinjaman bank, pembayaran bunga obligasi, dana kerja, dan operasional lainnya (pajak,provisi,gaji) sehingga tidak ada instruksi dari HARIS GUNAWAN maupun dan TAUFIK HENDRA KUSUMA Direktur Keuangan maupun Direksi lainnya untuk mengembalikan dana SCF double bayar tersebut ke Bank pemberi fasilitas SCF.
- Bahwa terhadap kelebihan pembayaran atau double bayar tersebut diartikan PT Waskita Karya (Persero) Tbk mempunyai beban hutang lagi terhadap bank selaku pemberi fasilitas SCF;
- Bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk memiliki kewajiban atau hutang kepada Perbankan terdiri dari cash loan dan non cash loan. Utang cash loan antara lain Kredit Modal Kerja (KMK) dan Pinjaman Revolving Modal Kerja totalnya sebesar 23 triliun, sedangkan untuk utang non cash loan adalah fasiltas SCF dengan total 7 Triliun di beberapa bank. Hutang atau kewajiban tersebut sebagian besar dipergunakan oleh unit bisnis / divisi-divisi untuk modal kerja proyek, selain itu juga dipergunakan untuk dana talangan tanah dan investasi jalan toll oleh anak perusahaan.
- Bahwa banyak proyek yang ditangani oleh unit-unit bisnis waskita pada tahun 2019-2020 memiliki sekitar 200 proyek Unit bisnis memperoleh Dana dengan cara meminta Dana Kerja ke bagian keuangan PT. Waskita Karya dan unit bisnis juga minta dibayarakan tagihan-tagihan vendor menggunakan fasilitas SCF. Divisi / Unit Bisnis paling banyak meminta dana kerja pada tahun 2019 dan tahun 2020 adalah Divisi Infra II yang memegang proyek sejumlah jalan toll, penangung jawab Divisi Infra II berada dibawah Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO.
- Bahwa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan dana kerja dari divisi ke bagian keuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. antara lain surat permintaan dana kerja dan perincian rencana pembayaran. Untuk proses persetujuannnya setelah dilakukan verifikasi manager treasury kemudian surat permintaan dana diteruskan ke SVP Finance dengan memberikan tembusan kepada Direktur Keuangan, selanjutnya SVP Finance mengecek ketersediaan dana dan apabila ada rekening yang memiliki dana kemudian SVP Finance melakukan pemindahbukuan dari rekening pusat yang memiliki ketersediaan dana kepada rekening divisi yang meminta dana kerja.
- Bahwa Salah satu penyebab PT. Waskita Karya Tbk. kesulitan arus cash flow pada saat itu adalah bahwa waskita banyak mengambil proyek – proyek yang secara likuiditas tidak menguntungkan karena harus didanai lebih dulu dengan menggunakan pinjaman bank yang besar. Akibat pinjaman yang besar, PT Waskita Karya (Persero) Tbk harus menanggung biaya bunga per bulan yang sangat tinggi dan menyebabkan kesulitan keuangan, selanjutnya untuk menutup pembayaran bunga dan jatuh tempo pinjaman, PT Waskita Karya (Persero) Tbk harus mengambil hutang baru lagi yang menyebabkan hutang semakin membesar dan saksi bersama dengan Asep Mudzakir diperintahkan oleh Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN untuk mencari pendanaan lainnya guna menutup kebutuhan operasional dan pembayaran bunga salah satunya adalah dengan menggunakan fasilitas SCF yang dilakukan pinjaman double bayar sebesar Rp1,3 Trilyun, Fasilitas Cash Loan sebesar Rp 1 Trilyun dari PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar 1 trilyun, dari Bank BNI fasilitas cash loan sebesar 4 trilyun, fasilitas kredit jangka pendek pada Bank Mandiri senilai Rp 1 Trilyun pada bulan September 2019, permohonan penarikan KMK Transaksional pada PT Bank BNI dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,2 Trilyun dari pekerjaan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang, permohonan tambahan fasilitas KMK Transaksional dari pekerjaan pembangunan LRT Palembang sebesar Rp 1 Trilyun dan masih ada yang lain namun saksi lupa yang kesemua itu berawal dari adanya proyek Kayu Agung – Palembang – Betung dimana proyek tersebut diambil dengan Waskita menunjuk anak perusahaan PT Waskita Sriwijaya Toll untuk bertindak sebagai pemegang hak konsesi jalan tol, proyek tersebut secara kajian bisnis tidak menguntungkan namun tetap diambil agar PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapatkan kontrak konstruksi atas pekerjaan tersebut yang didanai dengan hutang Bank di PT Waskita Karya (Persero) Tbk, terkait dengan SCF double bayar bahwa dana SCF tersebut digunakan untuk pembayaran bunga pinjaman yang digunakan untuk pembiayaan tol Kayu Agung – Palembang – Betung, pada saat pencairan SCF beberapa dokumen tagihan – tagihan Waskita Beton Precast yang sudah dibayar oleh karena itu HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan berkoordinasi dengan Antonius selaku Direktur Keuangan Waskita Beton Precast untuk membantu pengembalian dana atas pencairan SCF dari rekening Waskita Beton Precast ke Rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dari tindakan tersebut maka PT Waskita Karya (Persero) Tbk mampu menghasilkan pendapatan usaha dari pekerjaan proyek-proyek tersebut dan dari hasil pekerjaan tersebut perusahaan memperoleh laba. Berdasarkan ketentuan perusahaan laba dapat dibagi menjadi dividen kepada pemegang saham dan tantiem kepada pengurus perusahaan (direksi) walaupun laba tersebut dari hasil pinjaman hutang bukan dari pencairan Piutang dengan kata lain piutang yang macet, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk terhitung akhir tahun 2020 mempunyai hutang sebesar Rp 40 Trilyun.
- Bahwa saat saksi menjabat sebagai SVP Finance pernah menerima perintah dari Direktur Utama DESTIAWAN SOEWARDJONO untuk menyiapkan sejumlah uang sebesar 10.000 USD untuk diberikan kepada Sdr Heru sebagai Komisaris Utama untuk tujuan ke Dubai dimana yang mengantar adalah Direktur Operasi I sdr I Ketut Pasek Sanjaya dimana sumber dana didapat dari Divisi Gedung sdr I Gede Agung sebagai SVP Building Division.
- Bahwa pada saat PT Waskita Karya (Persero) Tbk sedang mengurus penerbitan Obligasi tetap mengalami kendala karena salah satu Direksi menjadi saksi dalam perkara korupsi yaitu Sdri Eryanti, oleh karena itu DESTIAWAN SOEWARDJONO selaku Direktur Utama memerintahkan Ddirektur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA untuk mengurus kelancaran proses kepada sdr Hosein Komisioner di OJK sebesar Rp 2 Milyar Rupiah yang sepengetahuan saksi sumber uang tersebut dari unit bisnis yang sering diminta dari Direktorat Infrastruktur II dan kemudian BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II mengatakan kepada saksi bahwa beliau juga mengeluarkan biaya pengurusan ke OJK dengan alasan bahwa yang seharusnya diurus oleh TAUFIK HENDRA KUSUMA tidak berhasil.
- Bahwa selama saksi bekerja di PT Waskita Karya (Persero) Tbk ada permintaan kebutuhan atau keperluan untuk kepentingan perseorangan ataupun kelompok tertentu atau direksi yang menggunakan dana atau keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang pada dasarnya tidak sebagai keperuntukkan keuangan namun tetap dikeluarkan sehingga membuat keuangan Waskita terganggu yaitu dengan 2 (dua) pola diantaranya: Pertama, dengan cara unit bisnis maupun proyek bekerja sama dengan vendor dengan menambahkan volume pekerjaan diawal dan membuat kontrak pekerjaan tetapi tidak dengan kontrak antara unit bisnis atau divisi infrastruktur ke proyek seluruhnya dikerjakan, lalu unit bisnis setelah menerima Dana Kerja membayarkan langsung ke vendor kemudian setelah dana masuk ke Vendor lalu oleh vendor mengembalikan kembali sejumlah dana kepada divisi (manager keuangan) untuk di berikan kepada direksi.
Kedua, unit bisnis mengirimkan dana kerja ke proyek, lalu proyek membayarkan ke vendor, kemudian oleh vendor diberikan langsung secara cash ke unit bisnis atau infrastruktur sejumlah dana yang sebelumnya disepakati antara vendor dan unit bisnis untuk keperluan tertentu.
- Bahwa pihak –pihak yang meminta untuk melakukan pengeluaran keuangan yang tidak sesuai dengan prosedur dan keperuntukkan yang jelas diantaranya sebagai berikut:
Pada tahun 2020 Sdr Gunadi selaku Direktur Operasi III (tahun 2020) pernah meminta kepada saksi untuk mengeluarkan dana kerja sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) yang kemudian saksi kirimkan ke Divisi / unit bisnis EPC dan Infrastruktur I kemudian oleh Divisi/Unit Bisnis dibayarkan kepada vendor PT Majumix yang dekat dengan sdr Gunadi kemudian setelah dana masuk ke Vendor PT Majumix lalu dana diberikan kembali oleh vendor kepada sdr Gunadi (Direktur operasional III) untuk kepentingan pengurusan perkara yang sedang berjalan agar Waskita Karya tidak diproses hukum.
Pada tahun 2020 BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II pernah meminta dana kerja kepada saksi untuk keperluan bayar lawyer / pengacara yang sedang bersidang di kasus korupsi di KPK kurang lebih sebesar Rp6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yang di drop melalui SVP Legal sdr Novi, selain itu ada permintaan pengurusan untuk banggar dan Setneg kurang lebih sebesar Rp15.000.000.000- (lima belas milyar rupiah), operasional Direktur Utama kurang lebih sebesar 20 (dua puluh) ribu USD dengan cara dana kerja dikirim melalui divisi Infrastruktur I dan divisi Infrastruktur II. Saksi mengetahui hal tersebut karena turut dipanggil dan tahu bahwa ada permintaan tersebut kemudian akan dipenuhi oleh divisi-divisi tersebut dan memang direalisasikan.
Pada tahun 2020, Didiet Oemar selaku Direktur Operasi I pernah meminta dana kerja untuk pengurusan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas proyek LRT yang ditemukan kerugian sebesar Rp1,5 Triliun.
Bahwa saat saksi sebagai SVP Keuangan pernah ada permintaan keperluan pribadi untuk DESTIAWAN SOEWARDJONO selaku Direktur Utama pada bulan Oktober Tahun 2020 saat saksi baru menjabat jadi SVP Keuangan meminta kepada saksi untuk menyediakan dana sebesar Rp100.000.000,- sebagai keperluan pribadi dengan mengatakan, ”saya minta 100 juta nanti kamu minta ganti ke infra II” selanjutnya saksi menjawab ”baik pak”. Dana sebesar Rp. 100.000.000,- yang diminta oleh DESTIAWAN SOEWARDJONO untuk keperluan pribadi karena jika untuk keperluan kantor Direksi sudah mendapat seluruh fasilitas seperti oprasioanal kendaraan, tunjangan rumah, biaya perjalanan dinas dan corporate card. Saksi mengambil dari alokasi dana dari BUA Kantor Pusat yang bersumber dari pencairan SCF Double Bayar kemudian saksi meminta kepada unit bisnis untuk mengganti dana tersebut yang yang dilakukan di unit bisnis Infrastruktur II menggunakan dana kerja dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Selanjutnya tahun 2022 saksi pernah juga diminta untuk segera mencairkan tagihan untuk keperluan jasa lawyer yang ditunjuk oleh DESTIAWAN SOEWARDJONO sendiri untuk pendampingan kasus di Kejaksaan Agung RI yang sedang dijalani oleh Waskita Karya sebesar Rp11,7 Miliar, namun bukan hanya disitu masih terdapat diluar invoice yang ada masih meminta diluar itu kepada saksi untuk menyiapkan kembali dana sebesar Rp2,5 Miliar kemudian saksi melaporkan permintaan tersebut ke BAMBANG RIANTO selanjutnya BAMBANG RIANTO yang menginstruksikan ke unit bisnis Infrastruktur 1 dan 2 untuk menyiapkan dan untuk hal ini tidak ada Invoice atau pertanggungjawabannya.
Pada tahun 2020 TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan meminta saksi untuk menyiapkan dana sebesar Rp80.000.000,- untuk kepentingan pribadi lalu saksi menggunakan dana operasional yang bersumber dari SCF double bayar lalu saksi meminta kembali penggantian kepada unit bisnis ke unit Infrastruktur 1 dan 2. TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan seringkali menggunakan jasa konsultan yang merupakan penunjukan atau sebagai rekanannya untuk mengerjakan analisa keuangan dan perpajakan sebesar Rp500.000.000,-, lalu saksi mendengar dari Indhit Pertomo bagian SVP PCD bahwa TAUFIK HENDRA KUSUMA meminta dana untuk pengurusan restrukturisasi sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) kemudian Indhit Pertomo memintakan kepada semua divisi yang ada di unit bisnis untuk menyiapkan dana tersebut melalui persetujuan dari masing-masing Direktur Operasi diantaranya Direktur Operasi I Pasek Sanjaya, Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO, Direktur Operasi III sdr Gunadi. Sehingga dari situ terhadap cara menutupi laporan keuangan adalah dengan menunda pencatatan biaya yang sudah ditanggung dan memberikan pengakuan pendapatan usaha yang masih belum dikerjakan, selain itu untuk mengeluarkan biaya-biaya yang membebani perusahaan atas perintah–perintah direksi tersebut dilakukan dengan cara menunjuk pekerjaan kepada vendor namun tidak ada realisasi pekerjaannya, atau dengan cara menaikkan volume pekerjaan yang tidak seharusnya tentu hal tersebut berdampak pada kinerja laporan keuangan perusahaan dimana pada saat divisi PCD (Production Control Division) memberikan laporan kepada Direktur Operasi yang menunjukan bahwa banyak proyek yang mengalami kerugian atau kenaikkan biaya yang salah satunya dari permintaan dana kerja yang tidak sesuai keperuntukkannya tersebut, kemudian direktur operasi meminta kepada divisi PCD untuk merevisi laporan agar sesuai dengan target yang diharapkan atau RKAP. Data yang telah disesuaikan itulah yang dilaporkan kepada divisi akuntansi untuk dicatat dalam laporan keuangan sehingga tetap terlihat laporan keuangan pada tahun 2019 baik-baik saja dan tahun 2020 akhir akibat keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan tersebut mengakibatkan PT Waskiya Karya (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp9 Triliun dari laporan keuangan yang telah di audit kantor akuntan publik yang merupakan rekanan waskita.
- Bahwa pada bulan november 2021 saksi diundang untuk mengikuti rapat dengan BAMBANG RIANTO (Direktur Operasi II), Sugiharto (SVP Infra II), Sdr I Nyoman Agus (SVP Infra I) di Lantai 8 Gedung Waskita Heritage untuk membahas perihal kebutuhan dana kerja dan sejumlah kebutuhan khusus dari direksi yang perlu untuk diakomodir. Beberapa kebutuhan dana tersebut diantaranya adalah untuk keperluan Rp15 Miliar sebagai pengurusan penerimaan PMN di DPR RI tahun 2021, biaya lawyer kasus KPK yang masih harus dibayar sesuai permintaan Sdr Novi (SVP Legal), Biaya pengurusan restrukturisasi yang diminta oleh TAUFIK HENDRA KUSUMA (Direktur Keuangan) sebesar Rp5miliar dan Biaya lainnya yang tidak disebutkan secara khusus peruntukannya sebesar Rp2,5 miliar sesuai permintaan dari DESTIAWAN SOEWARDJONO (Direktur Utama). Pada waktu itu BAMBANG RIANTO menyampaikan, ”Pak Sugi, Pak Nyoman, Bu Eka agar diproses untuk permintaan dari direksi. Pembebanannya ditanggung oleh 2 Divisi yaitu Divisi Infra I dan Divisi Infra II”, selanjutnya Sdr Bambang berkata, ”Total nya kurang lebih sebesar Rp28,5 Miliar, nanti dibagi saja karena Divisi Infra II punya lebih banyak proyek yang dikelola maka Divisi Infra II menanggung biaya sebesar Rp18,5 miliar dan Divisi Infra I sebesar Rp10miliar”. Kemudian BAMBANG RIANTO menanyakan kepada saksi, ”Bu Eka, sumber dananya agar disiapkan, kira- kira dari mana?” lalu saksi menjawab ”Rencana terdekat ada penarikan KMK ( Kredit Modal Kerja) Pak” BAMBANG RIANTO menjawab,”Ya oke dari situ saja sumbernya”, kemudian BAMBANG RIANTO bertanya kepada Sdr Nyoman dan Sugiharto, ”Kapan bisa disiapkan dananya? karena ini perlu untuk segera”, Sdr. Nyoman menjawab ”tidak bisa cepat pak, karena perlu waktu juga untuk proses di proyek” lalu Sugiharto menambahkan,”betul pak agar bisa lebih rapi administrasinya”. Selanjutnya BAMBANG RIANTO menjawab, ”ok kalau begitu, segera dijalankan dan segera diupdate lagi prosesnya.”
- Selanjutnya, dari sumber dana pinjaman KMK Divisi Infra I mengirimkan permintaan dana kerja sesuai diatas dan dilakukan realisasi pencairan sejumlah Rp. 128.486.202.341pada tanggal 24 november 2021 melalui rekening kantor pusat BNI 2020181817 ke rekening Divisi Infra I BNI 1355666898. Sementara itu untuk Divisi Infra II permintaan dana kerja diajukan melalui surat No 1871/WK/INF2/2021 tanggal 17 November 2021 sebesar Rp 722.747.119.775 dan direalisasikan pengiriman dana kerja sejumlah tersebut pada tanggal 24 november 2021 melalui rekening kantor pusat BNI 2020181817 ke rekening Divisi Infra II BNI 0144855555.
- Bahwa cara masing – masing divisi infra 1 dan infra II bisa merealisasikan sejumlah uang yang diminta BAMBANG RIANTO untuk keperluan kebutuhan khusus dari direksi yang perlu untuk diakomodir diantaranya pengurusan penerimaan PMN di DPR RI tahun 2021, biaya lawyer kasus KPK, Biaya pengurusan restrukturisasi yang diminta oleh TAUFIK HENDRA KUSUMA (Direktur Keuangan) dan Biaya lainnya yang tidak disebutkan secara khusus peruntukannya sesuai permintaan dari DESTIAWAN SOEWARDJONO (Direktur Utama) yaitu dengan cara dana kerja yang diterima oleh divisi akan di droping ke proyek, selanjutnya proyek akan membuat bukti pengeluaran seperti kontrak kerja dengan vendor dan dibagi menjadi beberapa tagihan. Selanjutnya vendor tersebut akan mengembalikan sejumlah dana yang diminta sesuai dengan permintaan dari divisi/proyek.
- Bahwa dana sebesar Rp28,5M yang diminta oleh BAMBANG RIANTO sudah terealisasi dan yang mengetahui hal tersebut adalah SUGIHARTO, dan I INYOMAN AGUS PASTIMA karena yang melakukan penyerahan uang sebesar Rp. 28,5M kepada BAMBANG RIANTO.
- Bahwa saat saksi masih menjabat sebagai Manager Keuangan sampai dengan Juli 2020, untuk menutupi keuangan yang telah digunakan untuk kepentingan – kepentingan direksi yang diluar prosedur yang jelas/ tidak sesuai keperuntukkan melainkan kepentingan pribadi atau pihak lain adalah dengan menggunakan hutang baru termasuk menggunakan double invoice yang sudah pernah dibayarkan dicairkan kembali ke Bank lain pemberi fasilitas SCF dan meminta kepada kreditur untuk merelaksasi batasan rasio utang (debt to equity ratio dari semula 3x menjadi 5x).
- Bahwa sepengetahuan saksi, nama vendor-vendor yang digunakan juga untuk mengakomodir kebutuhan direksi-direksi diantaranya adalah sebagai berikut:
- PT Citra Baru Steel berhubungan dengan BAMBANG RIANTO, Sdr Gunadi, dan Didiet Oemar Prihadi
- PT Grand Surya berhubungan dengan BAMBANG RIANTO, Sdr Gunadi, dan Didiet Oemar Prihadi
- PT Tiffany hubungannya dengan BAMBANG RIANTO
- PT Pinacle Optima Karya hubungannya dengan BAMBANG RIANTO
- PT Majumix hubungannya dengan sdr Gunadi.
- PT Firman hubungannya dengan hubungannya dengan BAMBANG RIANTO.
- PT Naga Surya Indah berhubungan dengan BAMBANG RIANTO, Sdr Gunadi, dan Didiet Oemar Prihadi
- PT Geo Teknindo hubungannya sdr Gunadi
- PT Henindo hubungannya sdr Gunadi.
- PT Berkat Putra hubungannya Didiet Oemar Prihadi. Bahwa saksi mengetahui vendor-vendor tersebut memiliki hubungan dengan Direksi-direksi adalah karena pembayaran atas invoice atau tagihan dari pekerjaan yang dilakukan oleh vendor-vendor tersebut mendapatkan prioritas untuk dilakukan percepatan pembayaran.
- Bahwa pola atau pengajuan dari unit bisnis dalam hal meminta dana kerja kepada SVP Finance yang nantinya dana tersebut digunakan untuk kepentingan direksi yaitu unit bisnis meminta dana kerja secara mendadak tanpa disertai dokumen pendukung atau dokumen keperluan permintaan dana kerja kemudian terdapat permintaan khusus dari masing-masing direktur operasi baik secara lisan maupun melalui komunikasi whatsapp dari situ setelah dicairkan jumlah realisasi pencairan disesuaikan dengan kebutuhan yang diinginkan direksi tapi unit bisnis meminta lebih dari dana tersebut seolah – olah keperluan pembayaran dana kerja untuk vendor banyak tagihannya. Dokumen yang seharusnya diberikan kepada kami selaku SVP yaitu berupa surat permohonan, rencana pembayaran, daftar hutang vendor, dan evaluasi realisasi dana kerja, namun pada kenyataannya kelengkapan dokumen tersebut tidak disertai saat memenuhi kebutuhan direksi yang didapat dari dana kerja yang seolah untuk membayarkan pekerjaan vendor melainkan hanya berupa surat permintaan dana kerja saja sebanyak 1 (satu) lembar yang ditandatangani oleh SVP unit bisnis dan dalam hal ini surat permintaan dana kerja tersebut terkadang ada yang disampaikan menyusul setelah dana dikirim oleh kami terlebih dahulu.
- Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO untuk memenuhi permintaan dana kerja dari Divisi nfra II yang akan digunakan untuk kebutuhan dana oprasional yang sifatnya urgent/segera, kemudian saksi mengirim dana kerja tersebut dan dokumen permintaan dana kerjanya akan dikirim menyusul dari Infra II.
- Bahwa seharusnya untuk permintaan dana kerja tidak diperbolehkan melakukan transferan terlebih dahulu ke bisnis unit/divisi karena untuk memenuhi permintaan dana kerja dari divisi keseluruhan lampiran permintaan harus lengkap agar bisa diproses untuk persetujuan kepada SVP Keuangan atau Direktur Keuangan sesuai dengan PW-KEU- PROSEDUR WASKITA BIDANG KEANGAN Nomor 01 EDISI MEI 2019 dan EDISI 2020 di BAB II point 2.4.1 perihal pengiriman dana kerja ke bisnis unit/divisi.
- Bahwa jumlah dana kerja yang digunakan untuk unit bisnis dari sumber dana SCF Double bayar adalah sebesar Rp84,9 Miliar untuk penggunaannya masih terdapat sisa dana sebesar Rp75,5 Miliar masih mengendap direkening dan dijadikan saldo akhir dilaporan keuangan sebagai saldo posisi kas. Selanjutnya dana tersebut digunakan untuk sebagai dana yang bercampur untuk kas besar perusahaan yang pada akhir tahun dicatat sebagai posisi kas dilaporan keuangan yang saat akhir tahun secara keseluruhan terdapat kas sebesar Rp3 triliun.
- Bahwa benar TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan tahun 2020 pernah melakukan permintaan uang yang disampaikan kepada saksi yaitu saksi dipanggil oleh TAUFIK HENDRA KUSUMA untuk menemuinya di Lantai 8 Gedung Waskita Heritage, pada waktu itu TAUFIK HENDRA KUSUMA memberitahukan bahwa diperintahkan oleh Direktur Utama DESTIAWAN SOEWARDJONO untuk mengurus ijin penerbitan obligasi yang saat itu terkendala di OJK. Untuk pengurusan tersebut diperlukan sejumlah dana sebesar Rp2,5 Miliar. TAUFIK HENDRA KUSUMA mengatakan kepada saksi, ”Bu eka tolong siapkan dana sebesar 2,5 Milyar untuk keperluan OJK”, saksi menjawab, ”Nanti saya mintakan kemana Pak?” lalu TAUFIK HENDRA KUSUMA menjawab,”Coba sampaikan ke Pak Bambang Rianto saja” saksi menjawab, ”Baik Pak”. Keesokan harinya saksi menemui Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO di Lantai 8 Gedung Waskita Heritage Cawang untuk menyampaikan permintaan dari TAUFIK HENDRA KUSUMA. Pada waktu itu BAMBANG RIANTO sudah mengetahui juga perihal kebutuhan dana untuk OJK tersebut dari Direktur Utama DESTIAWAN SOEWARDJONO dan menyetujui permintaan dari TAUFIK HENDRA KUSUMA, untuk selanjutnya sumber dananya dari alokasi permintaan dana kerja Divisi Infra II. Setelah menemui BAMBANG RIANTO, saksi menyampaikan informasi tersebut kepada Meiriawan selaku Manager Treasury dan meminta agar memanggil Ari Wibowo selaku Manager Keuangan Divisi Infra II untuk menyampaikan kebutuhan dana 2,5Milyar tersebut dari TAUFIK HENDRA KUSUMA. Pertemuan berikutnya adalah dengan Sdr Ari Wibowo, Meiriawan dan saksi di ruangan Lantai 7 Waskita Heritage. Saksi menyampaikan kepada Sdr. Ari Wibowo perihal kebutuhan dana sebesar Rp2,5milyar dan memberikan informasi jika BAMBANG RIANTO sudah setuju untuk alokasinya dari dana kerja Divisi Infra II. Sdr Ari Wibowo mengatakan akan memberitahukan informasi ini kepada Sdr. Lasino (SVP Infra II). Permintaan dana tersebut dilakukan realisasi dana kerja dari divisi Infra II melalui beberapa surat yaitu:
- No: 685/WK/INF2/2022 Perihal Permintaan Dana Kerja PMN Proyek Pasuruan Probolinggo tanggal 5 April 2022, sebesar Rp 12.880.006.319
- No: 688/WK/INF2/2022 Perihal: Permintaan Dana Kerja PMN Proyek Jalan Tol Becakayu Seksi 2A ujung tanggal 5 April 2022, sebesar Rp 4.752.450.096
- No: 690/WK/INF2/2022 Perihal: Permintaan Dana Kerja PMN Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi II tanggal 5 April 2022, sebesar Rp. 6.187.633.513
- No: 684/WK/INF2/2022 Perihal: Permintaan Dana Kerja PMN Proyek Jalan Tol Bocimi Seksi II tanggal 5 April 2022, sebesar Rp. 34.383.123.879
- No: 689/WK/INF2/2022 Perihal: Permintaan Dana Kerja PMN Proyek Jalan Tol Becakayu Koneksi Wiyoto Wiyono tanggal 5 April 2022, sebesar Rp. 3.109.186.639
Realisasi dana kerja dari kantor pusat direalisasikan pada tanggal 8 April 2022 dari rekening BNI 2020181817 ke rekening Infra II BNI 144855555 sebesar total Rp20 Miliar. Beberapa waktu kemudian sejumlah uang berbentuk mata uang asing USD telah disiapkan oleh Sdr Ari Wibowo diberikan kepada Meiriawan diruang kerjanya di Lantai 7 Gedung Waskita Heritage. Lalu, saksi melaporkan kepada TAUFIK HENDRA KUSUMA, ”Pak dananya sudah siap, ini selanjutnya diserahkan ke siapa?”, TAUFIK HENDRA KUSUMA menjawab, ”Nanti ketemu dengan orang saya, kontaknya sudah saya berikan kepada Pak Mei, agar segera diatur pertemuan dengan orang tersebut”. Saksi menjawab ”Baik Pak”. Kemudian saksi bersama-sama dengan Meiriawan menemui orang yang dimaksud oleh TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah orang yang bernama Haryo di Hotel Teraskita Restoran Canting Lantai 7 dan memberikan sejumlah dana Rp2,5Miliar tersebut. Setelah uang tersebut sudah saksi berikan kepada orang yang bernama Haryo tersebut lalui saksi melaporkan kepada TAUFIK HENDRA KUSUMA bahwa dananya sudah disampaikan. Setelah uang tersebut diberikan kepada temannya TAUFIK HENDRA KUSUMA yang bernama Haryo tersebut, permasalahan di OJK masih dipermasalahkan dan belakangan saksi mengetahui OJK tetap meminta agar sdr. YANTI mundur sebagai Direktur Pengembangan bisnis dan QHSE, selanjutnya setelah sdri. YANTI mundur ijin penerbitan obligasi diterbitkan oleh OJK.
- Bahwa DESTIAWAN SOEWADRJONO selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada tahun 2020 minta kepada saksi untuk berkoordinasi dengan Direktur Operasi menyiapkan uang yaitu: Melalui BAMBANG RIANTO
- Rp. 15 Milyar untuk PMN diambil dari Proyek Divisi Infra 1 atau 2
- Rp. 6 Milyar untuk Lawyer KPK diambil dari Proyek Divisi Infra 1 atau 2
- Rp. 5 Milyar biaya restrukturisasi diambil dari Proyek Divisi Infra 1 atau 2
- Rp. 2,5 Milyar untuk Direktur Utama sdr DESTIAWAN S. diambil dari Proyek Divisi Infra 1 atau 2.
Melalui sdr Gunadi
- Rp. 10 Milyar untuk bayar majumix diambil dari Proyek Divisi Infra 1
- Rp. 100 jt untuk Direktur Utama sdr DESTIAWAN S. diambil dari Proyek Divisi Infra 2
Melalui TAUFIK HENDRA KUSUMA
- Rp. 80 jt untuk sdr TAUFIK HENDRA K. diambil dari Proyek Divisi Infra 2
- Rp. 2,5 Milyar untuk OJK diambil dari Proyek Divisi Infra 2
Langsung dari DESTIAWAN SOEWARDJONO.
- 10.000 USD Untuk Komisaris Utama sdr HERU WINARKO diambil dari Proyek Divisi Gedung
- Bahwa saksi mengetahui dan mengerti barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya:
Barang Bukti Yang Disita Dari Perkara BAMBANG RIANTO No. BB Nama Barang Bukti A.4-A.9
T
T
T1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
Tahun 2018 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
Tahun 2019 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero) Tbk.T
T
TTahun 2019 (Corporate Planning) Revisi II;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
Tahun 2020 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
Tahun 2020 (Corporate Planning) Note ’hancurkan’;A.12-1.14 1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2020 (Asli);
1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2020 (2) (Asli);
1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2020 (Copy);A.15 1 (Satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
08/SK/WK/2019 Tentang Revisi Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk/ Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 15 Mei 2019;A.29 1 (satu) bundel Asli bermaterai Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir
31 Desember 2020 dan 2019;A.48 1 (satu) rangkap Asli Memo Persetujuan Pejabat Berwenang Memutus, Perihal Penandatanganan
KMK Penjaminan & Penjaminan Pemerintah PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, Tanggal 09 Oktober
2021A.66 1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
Tahun 2018 (Corporate Planning);B.1-B.53
B
IN
da
da
da
Ja
M
M
P
P
68
U1 (satu) bundel Odner warna hitam bertuliskan NPB Maret - Mei 2019;
1 (satu) bundel Odner warna hitam bertuliskan NPB Sept-Nov 2019;
1 (satu) bundel Odner warna hitam bertuliskan NPB April – Feb 2020;
1 (satu) bundel Odner warna hitam bertuliskan NPB Nov 2019 – Jan 2020;
1 (satu) bundel Odner warna hitam bertuliskan PEMBUKUAN KAS + MANDIRI 449 2019;
1 (satu) bundel Odner warna biru bertuliskan NPB 2019 Juni – Agustus;
1 (satu) bundel Odner warna biru bertuliskan Pengajar DK 2019 April – Des;
1 (satu) bundel Odner warna biru bertuliskan NPB MARET APRIL 2021
1 (satu) bundel Odner warna hitam bertuliskan DK JAN 2020;
1 (satu) bundel Odner biru bertuliskan DOKUMEN SCF Judul : SURAT AKSEPTASI EPC dan INFRA III
BANK MANDIRI UNIT BISNIS FINANCE DIVISION TAHUN : 2020;
1 (satu) bundel Odner warna biru bertuliskan DOKUMEN SCF Judul : SURAT AKSEPTASI EPC dan
NFRA III BANK BJB & UOB UNIT BISNIS FINANCE DIVISION TAHUN : 2020;
1 (satu) bundel Odner warna abu-abu bertuliskan DOKUMEN SCF Judul : SURAT AKSEPTASI EPC
an INFRA III OFFLINE UNIT BISNIS FINANCE DIVISION TAHUN : 2020;
1 (satu) bundel Odner warna abu-abu bertuliskan DOKUMEN SCF Judul : SURAT AKSEPTASI EPC
an INFRA III BNI & BRI UNIT BISNIS FINANCE DIVISION TAHUN : 2020;
1 (satu) bundel Odner warna abu-abu bertuliskan DOKUMEN SCF Judul : SURAT AKSEPTASI EPC
an INFRA III MANDIRI UNIT BISNIS FINANCE DIVISION TAHUN : 2020;
1 (satu) bundel Odner warna biru bertuliskan Rekonsiliasi Bank Kantor Pusat, Akuntansi Kantor Pusat
anuari 2020;
1 (satu) bundel Odner warna biru bertuliskan Rekonsiliasi Bank Kantor Pusat, Akuntansi Kantor Pusat
Maret 2020;
1 (satu) bundel Odner warna biru bertuliskan Rekonsiliasi Bank Kantor Pusat, Akuntansi Kantor Pusat
Mei & Juni 2020;
1 (satu) bundel Odner warna hitam bertuliskan Rekonsiliasi Bank Kantor Pusat, Akuntansi Kantor
Pusat Agustus 2020;
1 (satu) bundel Odner warna hitam bertuliskan Rekonsiliasi Bank Kantor Pusat, Akuntansi Kantor
Pusat Desember 2020;
1 (satu) bundel Odner warna hitam bertuliskan Rek. Koran JUL – AGS 2019;
1 (satu) bundel Buku warna biru Surat Keluar yang bertuliskan FIN (Periode 6 Des 2018 Nomor Urut
856 – 15/05/2019 Nomor Urut 2940);
1 (satu) bundel Buku warna biru Surat Keluar yang bertuliskan FIN (Periode 15 Oktober 2019 Nomor
Urut 7308 – Nomor Urut 11533);
29
M
da
D
D
M
23
Ta
(P
(P
K
Ta
Ta
20
N
27
W
28
W
66
W
83
W
84
W
12 1 (satu) bundel Buku warna biru Surat Keluar yang bertuliskan FIN (Periode 14/05/2019 Nomor Urut
941 – 15 Oktober Nomor Urut 7307);
1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01, Edisi Mei 2020;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir 31
Maret 2019 dan 2018 (2018-Tidak Diaudit) dan Tahun-Tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017,
an Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang berakhir 31
Desember 2019 dan 2018, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang berakhir 31
Desember 2020 dan 2019, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Hasil Audit Investigatif atas Dugaan Window Dressing dan Accounting
Misstatement pada Laporan Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk Tahun 2019 s.d. 2020 Nomor: SR-
30/D5/01/2022 Tanggal 4 April 2022;
1 (satu) bundel Buku Agenda Warna Biru bertuliskan Waskita milik Eka Destianti;
1 (satu) bundel Dokumen Perihal: Pembayaran Utang Jatuh Tempo, Nomor: 659/WK/DIR/2021
Tanggal 30 Maret 2021;
1 (satu) bundel Slide Power Point Rapat Direksi-Desember 2020 Finance Division PT Waskita Karya
Persero) Tbk. Tanggal 1 Desember 2020;
1 (satu) bundel Slide Power Point Rapat Direksi-November 2020 Finance Division PT Waskita Karya
Persero) Tbk. Tanggal 9 November 2020;
1 (satu) bundel dokumen didalam map plastic warna biru sampul bening Daftar Piutang PT Waskita
Karya (Persero) Tbk. & Anak Perusahaan Per 20 April 2021;
1 (satu) bundel Dokumen Perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar, Nomor: 4799/WK/FIN/2019
Tanggal 15 Agustus 2019;
1 (satu) bundel Dokumen Perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar, Nomor: 9489/WK/FIN/2019
Tanggal 21 November 2019;
1 (satu) bundel Dokumen didalam map plastic warna bening berjudul 1. Evaluasi Kinerja s.d TW II
022;
1 (satu) lembar Dokumen Jatuh Tempo SCF 1 November – 30 April 2020;
1 (satu) lembar Dokumen Kebutuhan Minggu Berjalan Cash in, Cash Out dan Saldo Akhir;
1 (satu) lembar Dokumen Total Hutang Waskita;
1 (satu) lembar Dokumen Cash Flow WSKT SA;
1 (satu) lembar Dokumen Rekap SCF 21 Oktober 2020, Rekap Plafon Tertarik;
1 (satu) bundel Dokumen Perihal: Permintaan Penarikan Sisa Pinjaman Shareholder Loan (SHL),
Nomor: 06.02/DU-CCT/SU/2020 Tanggal 06 Oktober 2020;
1 (satu) lembar Dokumen Experience Nama: Eka Desniati dan catatan tulisan tangan;
1 (satu) lembar Dokumen berisi catatan tulisan tangan;
1 (satu) lembar Dokumen Opex Des 21;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
7/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di Lingkungan PT
Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 20 Maret 2019;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
8.I/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di Lingkungan PT
Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 27 Maret 2019;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
6/SK/WK/PEN/2020 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di Lingkungan PT
Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 24 Juli 2020;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
3/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di Lingkungan PT
Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
4/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di Lingkungan PT
Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
22/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di Lingkungan PT
| W 11 N | Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 28 September 2021; 1 (satu) bundel Buku warna biru Surat Keluar yang bertuliskan FIN (Periode 19/12/2019 Nomor Urut 1718 – 02/01/2020 Nomor Urut 11905 dan 02/01/2020 Nomor Urut 01 - 4111); 1 (satu) bundel Buku warna biru Surat Keluar yang bertuliskan FIN (Nomor Urut 4112 – 30/12/2020 Nomor Urut 7795); |
| C.1-C.13 be be be be be be be be N R Ag R N R N R Pe N R | 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 1 : Nomor 4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus 2019, erdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI; 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 2 : Nomor 9489/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November 2019, erdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI; 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 3 : Nomor 9490/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November 2019, erdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 1660001170117 Bank Mandiri; 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 4 : Nomor 9391/WK/FIN/2019 Tanggal 19 November 2019, erdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 0340-01-002120-30-3 Bank BRI; 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 5 : Nomor 9665/WK/FIN/2019 Tanggal 29 November 2019, erdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI; 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 6 : Nomor 7190/WK/FIN/2020 Tanggal 2 Oktober 2020, erdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI; 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 7 : Nomor 7190/WK/FIN/2020 Tanggal 15 Oktober 2020, erdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI; 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 8 : Nomor 7512/WK/FIN/2020 Tanggal 16 Oktober 2020, erdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI; 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9489/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.309.230.115.094,- dan total nilai cair Rp.306.070.470.308,- berikut Transaction Inquiry Bank BNI dan Surat Pemindahbukuan. 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 gustus 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.313.117.316.789,- dan total nilai cair Rp.301.375.417.408,- berikut Transaction Inquiry Bank BNI dan Surat Pemindahbukuan. 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9391/WK/FIN/2019 Tanggal 19 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.148.696.843.383,- dan total nilai cair Rp.143.120.712.196,- berikut Account Statement Bank BRI dan Surat Pemindahbukuan. 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9490/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.58.109.466.711,- dan total nilai cair Rp.55.725.767.962,,- berikut Rekening Koran (Account Statement) Bank Mandiri dan Surat emindahbukuan. 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9665/WK/FIN/2019 Tanggal 29 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.407.684.936.635,- dan total nilai cair Rp.406.738.201.609,,- berikut Transaction Inquiry Bank BNI dan Surat Pemindahbukuan. |
| G.3 Prosedu tan Prosedu tan | ur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of Director nomor 08.25/SK/WK/2019 nggal 29 Mei 2019 ur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of Director nomor 54/SK/WK/2020 nggal 29 Mei 2020 |
| G.5 Lap Lap | poran Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2019; poran Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2020; Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2021 (halaman 262 nomor 61 ter Penyajian Kembali Laporan Keuangan Konsolidasian); |
| G.7 | Kontrak SCF Tahun 2019-2020 (Mandiri 2019-20200, BNI 2019-2020, BRI 2019-2020, OCBC 2019) |
| H.4 | 1(satu) buah Tas Warna Hitam yang didalamnya berisi dokumen catatan penerimaan uang. |
| K.15 | 1 (satu) outner warna biru yang berisikan Dokumen SAP PT Waskita Karya (Perero) Tbk. |
| M.4 | 1(satu) set print out copy Rekening Giro Bank BNI dengan No. Rek. 20201817 An. PT Waskita Karya |
| Periode Agustus2019 terkait Dana Kerja. | |
| M.5 | 1(satu) set print out copy Rekening Giro Bank BNI dengan No. Rek. 20201817 An. PT Waskita Karya Periode September 2019 terkait Dana Kerja. |
| M.6 | 1(satu) set print out copy Rekening Giro Bank BNI dengan No. Rek. 20201817 An. PT Waskita Karya Periode Oktober 2019 terkait Dana Kerja. |
| N.1-N.9 P | 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa Proyek (PW-PBJPRO). 1 (satu) bundel Dokumen Risalah Akta Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk Nomor 04 tanggal 5 Juni 2020. 1 (satu) bundel Account Information Bank BNI 1817 PT Waskita Karya. 1 (satu) bundel Rekening Bank Mandiri 449 PT Waskita Karya. 1 (satu) bundel Account Information Bank BNI 181817 PT Waskita Karya Tbk. 1 (satu) bundel Account Statement Bank BRI 302 PT Waskita Karya Tbk. 1 (satu) bundel Account Information Bank BNI 9591 PT Waskita Karya Tbk. 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita Karya Tbk. 1 (satu) bundel Dokumen Pemindah Bukuan Ke Rekening PT Waskita Karya Tbk. |
| O.1-O.36 9 N N N ( O T T ( N F S K K P P P | 1(satu) set Dokumen fotocopy Akta Risalah RUPS Tahunan PT Waskita Karya Tbk Nomor: 23 Tanggal 9 Mei 2019. 1(satu) set Dokumen fotocopy Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT Waskita Karya Tbk Nomor: 44 Tanggal 15 Mei 2019. 1(satu) set Dokumen fotocopy Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT Waskita Karya Tbk Nomor: 08 Tanggal 8 Juni 2020. 1(satu) set Dokumen fotocopy Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT Waskita Karya Tbk Nomor: 12 Tanggal 7 Oktober 2021. 1(satu) set Dokumen Kelebihan WSKT dengan Total Nilai Kwitansi Rp20,262,145,160,- 1(satu) set Dokumen Kelebihan WSKT dengan Total Nilai Kwitansi Rp122,678,316,202,- 1(satu) set Dokumen fotocopy Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Revisi 01 Edisi Mei 2020 1(satu) set Dokumen fotocopy Pedoman Tugas, Tanggung Jawab, Persyaratan Jabatan dan Organisasi Waskita Revisi 01 Edisi Mei 2020. 1(satu) set Dokumen fotocopy Surat Persetujuan Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Tidak Langsung BNI Nomor (10) 13/BIN/PK 2015 Maksimum Rp4.120.000.000.000,- 1(satu) set Dokumen fotocopy Surat Persetujuan Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Tidak Langsung BNI Nomor (4) 13/BIN/PK 2015 Maksimum Rp4.120.000.000.000,- 1(satu) set Dokumen fotocopy Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) an. PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor: CBG.CB2/SPPK.084/2019 Tanggal 11 November 2019. 1(satu) set Dokumen fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama antara PT Waskita Karya dengan PT Bank Negara Indonesia tentang Pemberian Fasilitas Supply Chain Financing dengan SKIM Open Account Financing Nomor: INT/1/0942 A Tanggal 24 September 2018. 1(satu) set Dokumen fotocopy Addendum III Perjanjian Kredit Fasilitas Forfaiting Nomor 06 Tanggal 04 September 2019. 1(satu) set Dokumen Pemberitahuan Kelebihan Bayar PT Waskita Karya (Persero) Tb 1(satu) set print out copy Rekening Giro Bank BNI dengan No. Rek. 0144855555 An. PT Waskita Karya Periode Juli 2019 s.d. Desember 2020. 1(satu) set print out copy Rekening Giro Bank BNI dengan No. Rek. 7657659998 An. PT Waskita Karya Periode Oktober 2020. 1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BNI No. Rek. 7657659998 An. PT Waskita Beton Precast Periode Agustus 2019 (Tanggal 15 Agustus 2019) 1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BNI No. Rek. 7657659998 An. PT Waskita Beton Precast Periode November 2019 (Tanggal 29 November 2019) 1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BNI No. Rek. 7657659998 An. PT Waskita Beton Precast Periode Oktober 2020 (Tanggal 15 Oktober 2020) 1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BNI No. Rek. 7657659998 An. PT Waskita Beton |
| P P P B B R N N N O P O O O N N N | Precast Periode Oktober 2020 (Tanggal 02 Oktober 2020) 1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BNI No. Rek. 7657659998 An. PT Waskita Beton Precast Periode Oktober 2020 (Tanggal 16 Oktober 2020) 1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BNI No. Rek. 7657659998 An. PT Waskita Beton Precast Periode November 2019 (Tanggal 21 November 2019). 1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank Mandiri No. Rek. 1660001170117 An. PT Waskita Beton Precast Periode November 2019 (Tanggal 21 November 2019) 1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BRI No. Rek. 034001002120303 An. PT Waskita Beton Precast Periode November 2019 (Tanggal 19 November 2019) 1(satu) set Dokumen Kelebihan WSKT sebesar:Rp20,262,145,160,-, Rp29,800,442,177,-. Rp122,678,316,202. 1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9391/WK/FIN/2019 Tanggal 19 November 2019 1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9665/WK/FIN/2019 Tanggal 29 November 2019 1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9489/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November 2019 1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 7190/WK/FIN/2020 Tanggal 2 Oktober 2020 1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BNI No. Rek. 0144855555 An. PT Waskita Karya Periode Februari 2019 s.d. Januari 2020. 1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 7512/WK/FIN/2020 Tanggal 16 Oktober 2020 1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 2079/WK/DIR/2020 Tanggal 15 Oktober 2020 1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 4799/WK/DIR/2019 Tanggal 15 Oktober 2019 1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9665/WK/FIN/2019 Tanggal 29 November 2019 1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9490/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November 2019 1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9480/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November 2019. |
| P.1 | 1(satu) set Dokumen fotocopy Prosedur Waskita Bidang Anggaran / Budgeting (PW-AB) Revisi 01 Edisi Mei 2020 |
| R.2 | 1 (satu) Bundel Rincian Surat Penurunan Outstanding Tranche A |
| R.3 | 1 (satu) Bundel Rincian Surat Penurunan Outstanding Tranche B |
| V.1-V.10 | 1 (satu) bundel print rekap dana kerja tahun 2019 ; 2 (dua) lembar copy dokumen keterangan pencairan SCF ; 1 (satu) bundel dokumen transaksi 1 SCF double bayar tanggal 15 Agustus 2019; 1 (satu) bundel dokumen transaksi 2 SCF double bayar tanggal 19 November 2019; 1 (satu) bundel dokumen transaksi 3 SCF double bayar tanggal 21 November 2019; 1 (satu) bundel dokumen transaksi 4 SCF double bayar tanggal 21 November 2019; 1 (satu) bundel dokumen transaksi 5 SCF double bayar tanggal 29 November 2019; 1 (satu) bundel dokumen transaksi 6 SCF double bayar tanggal 02 Oktober 2020; 1 (satu) bundel dokumen transaksi 7 SCF double bayar tanggal 15 Oktober 2020; 1 (satu) bundel dokumen transaksi 8 SCF double bayar tanggal 16 Oktober 2020; |
| Z.1-Z.10 | - 1(satu) bundel Map Bantex Merah yang berisi Dokumen sebagai berikut: Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar; Risalah Rapat Mingguan; Perjanjian Kerjasama antara PT Waskita Karya dengan PT Bank Negara Indonesia, Tbk; Permohonan Relaksasi & Perpanjangan Jatuh Tempo Pinjaman Bank BNI; |
| Penundaan Pembayaran dalam rangka Preservasi Kas serta Penyampaian Data Pendukung; Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk; Pembentukan Tim Percepatan Perbaikan Kesehatan Keuangan BUMN sektor konstruksi dan Jalan Tol; Perpanjangan dan Restrukturisasi Fasilitas Kredit PT Waskita Karya, Tbk; Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk PT Waskita Karya (Persero) Tbk; Risalah Rapat Koordinasi Triwulan II dan Triwulan III Tahun 2020. | |
| BB.1-BB.20 | 3 (tiga) bundel copy rekening Bank BNI 20201817Waskita Karya PT. 1 (satu) bundel rekening koran BNI 2021. 2(dua) bundel Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun – tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018, 31 Desember 2021 dan 2020 serta 1 Januari 2020 / 31 Desember 2019. 1 (satu) bundle rekening koran tanggal 07 Agustus 2019 s/d tanggal 25 Agustus 2019 1 (satu) bundle rekening koran tanggal 01 September 2019 s/d tanggal 16 september 2019 1 (satu) bundle rekening koran tanggal 03 Oktober 2019 s/d tanggal 25 Oktober 2019 1 (satu) bundle rekening koran tanggal 05 November 2019 s/d tanggal 29 November 2019 1 (satu) bundle rekening koran tanggal 02 Desember 2019 s/d tanggal 31 Desember 2019 1 (satu) bundle rekening koran BNI 2021 1 (satu) bundle rekening koran BNI 2022 1 (satu) bundle rekening koran Mandiri 2019 1 (satu) bundle rekening koran Mandiri 2020 1 (satu) bundle rekening koran Mandiri 2021 1 (satu) bundle rekening koran Mandiri 2022 1 (satu) bundle sampling permintaan DK & format pengajuan Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 28 februari 2019. Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 22 Maret 2019. Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 30 Septemberi 2019. Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 10 Juli 2020. Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli 2020. |
| CC.12 | 1 (satu) buku laporan keuangan konsolidasian untuk tahun tahun yang berakhir 31 desember 2020 dan 2019 |
| BE.31 | Ipad Pro 11 Inch 2nd generation dengan Imei: 356622108225765, S/N: DMPDV04XNTH0, dengan Akun Email Office 365: [email protected] Password: Nabila78%, [email protected] Password: Wk12345%; 1 Unit Hardisk SEAGATE eksternal Warna Hitam 2 TB S/N: NACGWBTT, berisi data GL Bank Accounting 2019-2020 (ERP & SAP) PT. Waskita Karya Tbk yang telah di Hash sebagai berikut: SHA1: 88c1a2eafb65ad47aa274cd881281320b16c71eb MD5: 021d4c894d210e918cfef87f625a8fbb; 1 Unit Handphone Samsung Galaxy S9+ milik Eka Desniati Jabatan Senior Vice President Finance Division dengan Nomor HP: 08111958933, S/N: RR8K508C8AH, Model Number: SM-G965F/DS, Imei Slot 1: 355222090697963, Imei Slot 2: 355223090697961; 1 Unit Hardisk SEAGATE BARRACUDA 1TB milik Eka Desniati Jabatan Senior Vice President Finance Division, dengan S/N: ZN1MPW4V; 1 Unit Flashdisk KIOXIA Warna Putih 16 GB S/N: 2038QF9182MSQ1UE2Y U301, berisi data Nomer Rekening Unit Bisnis PT. Waskita karya tahun 2019-2020 yang telah di Hash sebagai berikut : SHA1: 0c8c44f763d30ead4e278d86fc429c8e7261606d MD5: 13e9f0d4226ad402d95f04e5dff5a234; 1 Unit Handphone Samsung Galaxy Z Fold3 5G milik Eka Desniati dengan Nomor HP: 085655519977, S/N: RRCRA00BFAK, Model Number: SM-F926B/DS, Imei Slot 1: 351014298050275, Imei Slot 2: 352191248050271. |
| BE.32 | 1 (satu) unit Laptop Lenovo Core i5 10Th Gen Idea Pad 3, Eka Desniati Jabatan Senior Vice President Finance Division, S/N : PF24MVZX. |
| Barang Bukti yang Disita Dalam Perkara HARIS GUNAWAN | |
| 3 | 1 (satu) set Laporan Penggunaan Dana Transaksi Lebih Bayar SCF PT Waskita Karya (Persero), Tbk Periode Tahun 2019-2020 |
| BBE.1 | 2(dua) buah Flashdisk yang berisi bukti-bukti pembayaran SCF dan Dana Kerja Tahun 2019 dan Tahun 2020. |
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa BR keberatan atas keterangan saksi yaitu mengenai terdakwa adalah sebagai pemberi instruksi permintaan uang sebesar Rp28,5 miliar karena instruksi tersebut datang dari DESTIAWAN SOEWARDJONO selaku Direktur Utama lalu kordinasi dengan terdakwa selaku Direktur Operasi II. Dan terdakwa tidak terima uang sebesar Rp28,5 miliar tersebut. Terdakwa juga keberatan mengenai kedekatan dengan vendor-vendor tertentu, dalam perkara ini adalah kedekatan dengan vendor PT Pinnacle Optima Karya milik NIZAM MUSTAFA karena terdakwa tidak pernah mengenal NIZA MUSTAFA sebelumnya. Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya yang disampaikan di depan persidangan.
51. Ir. DIDIT OEMAR PRIHADI M.M
- Saksi Ir. DIDIT OEMAR PRIHADI M.M., dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi mengenal BAMBANG RIANTO selaku mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2023. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode April 2018 – Juni
- Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Juni 2020 – 2022 menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur Operasi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk sejak April 2018 – 16 April 2021. Saat ini saksi sudah pensiun.
- Bahwa Tugas dan wewenang Direktur Operasi I PT. Waskita Karya (Per sero) Tbk sebagaimana SK Direksi PT Waskita Karya Nomor 17/SK/WK/2018 tanggal 27 Juli 2018 adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan pengelolaan dibidang pemasaran sampai dengan pengelolaan produksi serta koordinasi dan pembinaan/penilaian kinerja Business Unit yang ada dibawahnya yaitu Division I, Division V, Divisi VI;
- Membuat kebijakan, prosedur dan standar yang berkaitan dengan konstruksi dan keikutsertaan tender konstruksi jalan tol pihak ketiga
- Mengendalikan keberlangsungan bisnis yang meliputi pelaksanaan konstruksi jalan tol serta koordinasi denga WTR (Waskita Toll Road) terkait pelaksanaan konstruksi tol
- Memantau kegiatan pemasaran dan tender jasa konstruksi konvensional gedung untuk mencapai targer penjualan dan portofolio Grup Waskita
- Mengidentifikasi potensi proyek strategis jalan tol - petunjuk dan informasi bagi WTR
- Membantu pelaksanaan kontruksi jalan tol terutama terkait timeline, biaya, dan kualitas produksi sehingga memenuhi target
- Memantau koordinasi dengan Director of Human Capital Management terkait alokasi SDM Business Unit serta pembelajaran dan pelatihan SDM Business Unit.
- Melakukan koordinasi dengan Director of Finance & Strategy terkait kebutuhan pendanaan untuk pelaksanaan proyek.
- Melakukan koordinasi dengan Direktorat lain dan/atau Anak Perusahaan terkait pengadaan barang (precast, readymix) atau jasa
- Melakukan koordinasi dengan Production Control Division, Production Planning Division serta Marketing Division terkait pengelolaan tender, anggaran & proyek.
- Membina dan menilai Production Control Division, Production Planning Division serta Marketing Division.
- Memastikan adanya koordinasi yang aktif dengan System & Technology Division, Quality Division, Health, Safety & Environment Division, Risk Management Division, dan Legal Division untuk mendapatkan masukan teknis dan tinjauan legal bagi proyek yang dilaksanakan.
- Memantau kinerja Business Unit dan memberikan masukan secara keseluruhan.
- Membina hubungan dan membangun jaringan / koneksi dengan para pelanggan dan pemangku kepentingan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh President Director
- Bahwa saksi selaku Direktur Operasi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk membawahi unit bisnis atau Divisi yaitu Building Division dan Product Control Division.
- Bahwa mekanisme PT Waskita Karya mendapatkan pekerjaan hingga pelaksanaan pekerjaan tersebut Khususnya pada Divisi yang dibawahi oleh Direktorat Operasi I yaitu Divisi Building dan Divisi V sama untuk mendapat undangan mengikuti lelang kemudian PT Waskita Karya melakukan penawaran tender, kemudian pembukaan tender untuk menentukan pemenang. Setelah menang tender maka PT Waskita Karya membuat master anggaran proyek untuk menghitung keuntungan dan sebagai bahan dasar penyusunan RKAP apabila tidak tercapai maka akan direvisi, dan untuk menentukan keiikutsertaan vendor (suplayer atau Supkontraktor) dari daftar rekanan PT Waskita Karya (DRW) atau WAVE (Waskita Vendor Excellent) untuk menentukan rekanan yang kredibel, kemudian meminta penawaran dari calon vendor tersebut atas pekerjaan yang ditawarkan melalui Program SAP (program ERP/Enterprise Resource Planing) < Rp 1 Milyar dilakukan oleh tim Proyek dan Bagian Produksi unit Bisnis, dan yang >Rp 1 Milyar dilakukan oleh Unit Manager. SCM (Supply Chain Management) dan disetujui oleh Manager SCM Kemudian diputusakan pemenang berdasarkan hasil evaluasi oleh project manager dan disetujui oleh produksi manager unit bisnis Kontrak lebih kecil dari Rp 1 Milyar ditandatangani oleh Project Manger, untuk Kontrak lebih besar dari Rp 1 Milyar ditandatangani oleh SVP Unit Bisnis dan SVP SCM Division.
- Bahwa mekanisme pembayaran yang dilakukan untuk membayar vendor berasal dari keuangan pusat PT Waskita (sentralisasi) yang bersumber dari Pembayaran Termin dari Owner dan Fasilitas SCF (Supply Chain Financing).
- Bahwa mekanisme pembayaran dengan menggunakan SCF yaitu Vendor mengajukan invoice pembayaran kepada Divisi kemudian Divisi melakukan klarifikasi berkas, apabila lengkap maka dokumen (hardcopy) dikirimkan kepada Direktorat Keuangan PT Waskita Karya dan ada juga file yang diisikan melalui aplikasi, kemudian Direktorat Keuangan PT Waskita Karya melakukan klarifikasi berkas, apabila lengkap maka dibuat surat pengantar/surat persetujuan yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan/atau Direktur Operasi yang dimana Divisinya mengajukan pembayaran kemudian dikirimkan ke Bank penyedia SCF. Selanjutnya Pencairan pembayaran ke rekening vendor dengan fasilitas SCF.
- Bahwa pada awal tahun 2019 saat HARIS GUNAWAN menjabat sebagai Direktur Keuangan, surat persetujuan pencairan pembayaran dengan Fasilitas SCF hanya ditandatangani oleh Direktur Keuangan PT Waskita Karya, kemudian tidak lama setelah saksi menjabat Direktur Operasi I PT Waskita Karya untuk surat persetujuan pencairan pembayaran dengan Fasilitas SCF ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Direktur Operasi yang Divisinya mengajukan pembayaran.
- Bahwa yang bisa melakukan pengecekan atau memantau secara online (system) transaksi SCF penanggungjawab SCF yaitu ASEP MUDZAKIR selaku SVP Finance dan EKA DESNIATI selaku Finance Manager (FM) atau selaku SVP setelah naik jabatan dan MEIRIAWAN selaku staf keuangan untuk melihat progress SCF.
- Bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk tanpa adanya proyek pekerjaan tidak dapat mengambil fasilitas SCF.
- Bahwa sesuai dengan prosedur PT Waskita Karya hanya mengambil fasilitas SCF hanya untuk pembayaran proyek pekerjaan, karena dengan sistem SCF ini akan dikirimkan langsung kepada vendor yang menagihkan atas permintaan pembayaran (Invoice) yang diajukan vendor ke Divisi dan Divisi ke Finance PT Waskita Karya kemudian dimintakan ke Bank yang memberikan fasilitas SCF langsung kerekening vendor.
- Bahwa fasilitas SCF tidak boleh untuk pembayaran selain yang dimintakan dalam permohonan yang diajukan ke Bank.
- Bahwa Direktorat Operasi I atau Divisi dibawahnya melakukan pembayaran pekerjaan secara langsung yaitu mengajukan permintaan dana kerja untuk melakukan pembayaran pekerjaan proyek secara langsung namun bukan bersumber dari SCF, namun sumber pembayaran dari pembayaran Owner. Proses permintaan dana kerja yaitu:
- Divisi diwakili oleh SVP mengajukan permintaan dana kerja kepada SVP Finance ditembuskan kepada saya selaku Direktur Operasi I (mengetahui sebagai laporan),
- kemudian Direktorat keuangan melakukan verifikasi dan melihat ketersediaan dana
- Kemudian apabila dana tersedia maka dapat dipenuhi keseluruhan atau sebagian.
- Bahwa proyek pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh Direktorat Divisi Infra I adalah sebagai berikut:
Divisi Gedung (Buliding Division) 2019-2020 adalah sebagai berikut:- Pengembangan terminal bandara Juanda (Surabaya) (Owner Angkasa Pura 1)
- Proyek Rumah Sakit Covid (Batam, Kemayoran, Manado, Medan) (Owner Kementerian PU Cipta Karya)
- Proyek Appron Bandara Hasanuddin Makassar (Owner Angkasa Pura 1)
- Pengembangan Terminal Bandara Minangkabau – Padang (Owner Angkasa Pura 2)
- Pengembangan Terminal Bandara Depati Amir – Bangka (Owner Angkasa Pura 2)
- Proyek UIN Jambi ((Owner UIN Jambi)
- Proyek Islamic Center Depok (Owner Kementerian Agama Pusat)
- Proyek GOR Ragunan – Jakarta (Owner Kementerian PU DKI)
- Proyek Renovasi Istiqlal – Jakarta (Owner Kementerian PU Cipta Karya)
Divisi Infra 1 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung. (Owner Hutama Karya)
- Pembangunan Jalan Tol Kayu Agung - Palembang – Betung Paket I; (Owner PT WASKITA SRIWIJAYA TOL)
- Pekerjaan Pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Tebing Tinggi – Parapat (Tahap 1) Ruas Tebing Tinggi – Serbelawan (STA 0+000 s.d STA 30+000) termasuk Simpang Susun Sebelawan); (Owner Hutama Karya)
- Pembangunan jalan tol ruas SImpang Inderalaya – Muara Enim, Seksi Prabumulih – Muara Enim) (Owner Hutama Karya);
- Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan (Design and Build) Junction Tebing Tinggi (Owner Hutama Karya);
- Bahwa benar sekitar bulan Oktober 2020 ada permintaan dari Direktur Utama DESTIAWAN SOEWARDJONO keperluan untuk mengeluarkan temuan BPK yang estimasinya adalah sebesar Rp1,3 Trilyun dari nilai kontrak sekitar Rp12 Trilyun Proyek LRT Palembang, kemudian Direktur Utama memerintahkan saksi untuk mempersiapakan uang Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah), kemudian saksi jawab “wah angka tersebut besar pak, biar tahun ini (2020) kami siapkan Rp. 10 Milyar dan tahun depan (2021) Rp. 10 Milyar”, dijawab “ya sudah seadanya saja”, kemudian saksi diminta untuk bertemu dengan orang yang merupakan mantan vendor (subkontrakstor) di Divisi EPC PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk membantu menyerahkan uang tersebut kepada BPK, namun karena kemampuan divisi Gedung hanya menyanggupi Rp5 Milyar hanya itu yang diserahkan.
- Bahwa saksi selau Direktur Operasi I mengikuti rapat mingguan Direksi Board of Director (BoD). Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa terjadi kesulitan keuangan sehingga ditanyakan mengenai kapan termin masing-masing divisi akan cair dan agar dibantu penagihannya.
- Bahwa rapat direksi tidak pernah dibahas mengenai pencairan SCF Double bayar, yang ada dalam rapat membahas tentang Cashflow perusahaan terkait dengan rencana termin cair dan rencana jatuh tempo bunga bank.
- Bahwa pejabat yang melakukan verifikasi untuk proses pengajuan dan pencairan dana SCF pada kegiatan proyek di PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk berdasarkan ketentuan Pasal 2.3.8 tentang Pembayaran Mitra Kerja menggunakan Fasilitas Vendor Invoice Financing (OAF/SCF/BPF) dalam Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 08.25/SK/WK/ 2019 tanggal 29 Mei 2019 dan Pasal 2.2.24 item C dalam Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 08.25/SK/WK/ 2019 tanggal 29 Mei 2019 dan Pasal 2.2.24 item C dalam Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 54/SK/WK/ 2020 tanggal 29 Mei 2020 antara lain:
- Untuk Level Approval Project
Site Administration Project dan Project Manager - Untuk Level Approval Divisi
Production Officer, Finance Officer, Accounting & Finance Manajer, Production Manager, Vice President Division dan Senior Vice President - Untuk Level Approval Kantor Pusat
Finance / SCF Officer (Petugas SCF), Coorporate Finance Manager, Senior Vice President Finance Division (Tagihan sampai dengan 2 Milyar) dan Direction Of Finance / Direktur Keuangan (Untuk Tagihan diatas 2 Milyar), kenyataan nya direktur keuangan meminta Dir Operasional juga menandatangani.
- Untuk Level Approval Project
- Bahwa apabila Pejabat yang melakukan Verifiasi tersebut tidak memberikan Paraf, Tanda tangan / tidak memberikan persetujuan atas proses permohonan dan pencarian dana SCF maka tidak bisa diproses atau tidak bisa cair dana tersebut apabila Pejabat yang melakukan Verfikasi tersebut tidak memberikan Paraf, Tanda tangan / tidak memberikan persetujuan atas proses tersebut.
- Bahwa sepengetahuan saksi, para Pejabat yang melakukan Verifikasi atas proses pengajuan dan proses pencairan dana kegiatan proyek yang berasal dari SCF harus mengecek semua dokumen dan mengecek juga ada tidaknya pekerjaan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 2.3.8 tentang Pembayaran Mitra Kerja menggunakan Fasilitas Vendor Invoice Financing (OAF/SCF/BPF) dalam Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 08.25/SK/WK/ 2019 tanggal 29 Mei 2019 dan Pasal 2.2.24 item C dalam Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 08.25/SK/WK/ 2019 tanggal 29 Mei 2019 dan Pasal 2.2.24 item C dalam Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 54/SK/WK/ 2020 tanggal 29 Mei 2020.
- Bahwa PT. WASKITA KARYA (Persero) Tbk mempunyai rekanan / Vendor yang akan mengerjakan semua kegiatan proyek milik PT. WASKITA KARYA (Persero) Tbk sebagaimana tercantum dalam Daftar Rekanan Waskita yang tertuang dalam Surat nomor: 25.8/SK/WK/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dan nomor: 16/ SK/WK/2019 tanggal 30 Agustus 2019 serta nomor: 60/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020.
- Bahwa perusahaan / Rekanan / Vendor yang Tidak termasuk dalam Daftar Rekanan Waskita tidak bisa mengerjakan kegiatan proyek milik PT. Waskita Karya (Persero), Tbk karena adanya system aplikasi WAVE sebagaimana diatur dalam Peraturan Waskita Pengadaan Barang dan Jasa dengan nomor nomor: 25.8/SK/WK/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dan nomor: 16/ SK/WK/2019 tanggal 30 Agustus 2019 serta nomor: 60/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020) di Bab I Petunjuk Tehnik Pendaftaran Penyedia Barang dan Jasa.
- Bahwa Dana untuk kegiatan suatu proyek di PT. Waskita Karya (Persero), Tbk tidak bisa dipergunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dalam hal ini pembayaran dengan menggunakan SCF sebagaimana diatur dalam Bab 2 tentang Prosedur Keuangan di 2.2.22, 2.2.23, 2.2.24, 2.2.25 dan 2.3.8 Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 08.25/SK/WK/ 2019 tanggal 29 Mei 2019 tapi kalau menggunakan Dana Kerja untuk kegiatan Proyek bisa tidak sesuai peruntukannya, hal ini sesuai dengan isi dari ketentuan dalam 2.3.5 mengenai Pengiriman Dana Kerja dari Unit Bisnis ke Proyek dalam Negeri ke 5 Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 08.25/SK/WK/ 2019 tanggal 29 Mei 2019 yang menerangkan antara lain “ Berdasarkan pertimbangan operasional SVP Divisi, SVP Divisi dapat merevisi distribusi dana kerja yang telah dibuat oleh Accounting & Finance Manager dan Production Manager.
- Bahwa Pegawai atau Pejabat di PT. Waskita Karya (Persero), Tbk mempunyai vendor / supplier yang melaksanakan kegiatan proyek di PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk. tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan Fakta Integritas dalam Formulir Pengadaan Barang dan Jasa nomor 23 ke. 3 yang berisi “Dalam mengambil keputusan Kami tidak memiliki kepentingan pribadi atau tujuan untuk melakukan sesuatu untuk manfaat diri sendiri, maupun kepentingan pihak yang terkait dengan diri sendiri atau pihak yang terafiliasi dengan kami dan dengan demikian tidak memiliki posisi yang mengandung potensi benturan kepentingan (Conflict of Interest)”, termasuk dengan seluruh pihak yang terlibat dengan tindakan diatas dan dalam Pasal 44 Perjanjian kerja Bersama Waskita Karya dan serikat pekerja Waskita ke 8 yang bunyinya “Pegawai dilarang melakukan kegiatan baik sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain didalam atau diluar unit kerjanya yang secara langsung atau tidak langsung merugikan perusahaan.”
- Bahwa pihak bank juga harus melakukan Verifikasi atas usulan pengajuan pinjaman dana baik melalui SCF maupun pengajuan pinjaman dana lainnya yang diajukan oleh PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk karena pihak Bank juga mengecek Eligible rekanan yang akan mengerjakan proyek tersebut dan hal tersebut yang lebih mengetahui aturan itu adalah Pihak Bank terkait
- Bahwa yang menjabat sebagai SVP Divisi V yang berada di bawah Direktorat Operasi I adalah Ibnu Noval.
- Bahwa saksi pernah menerima uang divisi V yang berada dibawah Direktorat Operasi I sekitar Rp1.200.000.000, dengan kronologis awal mulanya pada tahun 2018 akhir dan juga sekitar pertengahan tahun 2019 Sdr. Ibnu Noval menyerahkan uang kepada saksi yang masing- masing besarnya USD 50.000 dan USD 25.000. Pada saat penyerahan uang tersebut Sdr. Ibnu Noval tidak banyak mengatakan apapun, saksi menganggapnya sebagai uang akhir tahun. Kemudian untuk penyerahan yang kedua diserahkan saat menjelang lebaran tahun
- Uang itu berasal dari Proyek Divisi V namun saya tidak tahu berasal dari Proyek yang mana dan Vendor mana.
- Bahwa permintaan dari DESTIAWAN SOEWARDJONO yang kemudian saksi serahkan sebesar Rp5 miliar yang berasal dari Divisi Gedung yaitu sekitar akhir tahun 2020 Direktur Utama DESTIAWAN SOEWARDJONO menemui saksi di ruang kerja Direktur Operasi I di Gedung Waskita Heritage. Dalam pertemuan tersebut DESTIAWAN SOEWARDJONO mengatakan adanya temuan BPK dan saksi dimintai untuk bertemu dengan orang yang bernama Sauki yang belakangan diketahui orang yang bernama Sauki adalah Vendor/Subkon yang pernah bekerja dibawah Direktur Operasi 3. Saat saksi bertemu dengan orang yang bernama Sauki tersebut mengatakan atas temuan tersebut masih bisa di Negosiasi agar nilai temuannya tidak sebesar Rp1,3 Triliun dengan syarat menyediakan biaya pengurusan sebesar 10 % dari nilai temuan. Pada akhirnya saksi hanya dapat mengusulkan jumlah dana sebesar Rp5 miliar untuk mengurus hasil temuan tersebut. Saksi tidak tahu realisasi uang sebesar Rp5 miliar tersebut karena saksi sudah pensiun sebelum uang tersebut terkumpul. Beberapa hari setelah pertemuan saksi dengan DESTIAWAN SOEWARDJONO tersebut, lalu saksi menyampaikan permintaan tersebut kepada Kepala Divisi 1 (Gedung) yaitu sdr. Agung Gede Sumadi untuk mengumpulkan uang tersebut. Bahwa sekitar tahun 2020 BAMBANG RIANTO pernah menyampaikan kepada saksi mengenai adanya temuan BPK mengenai adanya temuan pada Proyek Kereta Api Bandara Soekarno Hatta. Bahwa temuan BPK atas pekerjaan Kereta Bandara tersebut memang ada namun berdasarkan informasi Kadiv Gedung yang bernama Septiawan Andri diketahui bahwa temuan tersebut sudah Closed. Penyelesaian temuan tersebut dengan cara pengembalian kelebihan bayar sesuai temuan BPK.
- Bahwa saksi selaku Direktur Operasi I hadir dalam rapat mingguan BoD PT.Waskita Karya tanggal 12 Agustus 2019. rapat tersebut disampaikan bahwa terjadi kesulitan keuangan sehingga ditanyakan mengenai kapan termin masing-masing divisi akan cair dan agar dibantu penagihannya. Tindak lanjut dari adanya masalah keuangan di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk untuk saksi sendiri adalah pendekatan terhadap owner untuk pembayaran, sedangkan bidang lain saksi tidak mengetahui.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari penarikan kelebihan bayar SCF (hasil pencairan dobel bayar SCF) yang ditagihkan dari vendor atau uang pemberian dari direksi lain atau staf direksi lain.
- Bahwa pada awal Februari 2023 saksi menyerahkan uang sejumlah 20.000 USD kepada sdr. Mahendara Adhimukti SH, di Kantor Heritage Waskita Cawang, sekitar jam 15.00 WIB. Kemudian pada hari selasa 28 Februari 2023 di Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung R.I Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan saksi diminta hadir untuk menandatangani Berita Acara Penyitaan dan tanda terima barang/benda sitaan, saat itu sdr. Mahendara Adhimukti SH, selaku SVP Legal membawakan dokumen:
- Uang sebesar USD 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Dollar) yang berada dalam rekening Bank BRI Nomor: 0193-02-00316-30-3 atas nama RPL 139 PDT 419344 U;
- 1 (Satu) lembar tanda bukti penyetoran setoran Bank BRI tanggal 27 Februari 2023 dengan Penyetor atas nama DONO PARWOTO dengan jumlah setoran sebesar USD 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Dollar) yang keterangannya sebagai Barang Bukti Perkara Waskita;
- 1 (satu) lembar surat dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk yang berisikan Daftar Nama nama yang telah melakukan pengembalian uang sebesar USD 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Dollar) Ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang ditanda tangani oleh Mahendra Adhimukti, SH selaku Pj. SVP Legal Division;
Dalam penyerahan bukti setor tersebut tertulis jumlah $80.000 yang diperoleh dari pengembalian: Infra 1 tahun 2018, yang berasal dari proyek Infra 1 tahun 2018, namun saksi tidak mengetahui dari proyek mana uang tersebut diperoleh, dan pernah disamping itu HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan pada tahun 2019 menyampaikan bahwa saksi menerima 20.000 USD untuk lebaran.
No. Nama yang menyerahkan Jabatan Jumlah penyerahan 1 Destiawan Soewardjono Direktur Utama $ 20.000 2 Hadjar Seti Ad Mantan Direktur HCM/Sekarang
Direktur HCM Wika
$ 20.0003 Didit Oemar P (saya) Mantan Direktur Operasional $ 20.000 4 Ferry Hendriyanto Mantan Direktur Pengembangan
Bisnis
$ 20.000Jumlah $ 80.000 - Bahwa penerimaan uang dalam bentuk Dollar Amerika sebagaimana yang saksi terima adalah bukan penerimaan resmi atau sah karena bonus atau penerimaan yang sah di PT Waskita Karya (Persero) Tbk menggunakan mata uang rupiah, bukan dollar Amerika.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum diantaranya: membenarkannya.
Barang Bukti Yang Disita Dari Perkara BAMBANG RIANTO No. BB Nama Barang Bukti A.4-A.9
Ta
Ta
Ta1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
ahun 2018 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
ahun 2019 (Corporate Planning) Revisi;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
ahun 2019 (Corporate Planning);Ta
Ta
Ta1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
ahun 2019 (Corporate Planning) Revisi II;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
ahun 2020 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
ahun 2020 (Corporate Planning) Note ’hancurkan’;A.10-A.14 1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2019 (Asli);
1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2019 (2) (Asli);
1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2020 (Asli);
1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2020 (2) (Asli);
1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2020 (Copy);BB.16-
BB.20
str
pe
str
str
str
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019 tentang perubahan
ruktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 28 februari 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 22 Maret 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019 tentang perubahan
ruktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 30 Septemberi 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020 tentang perubahan
ruktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 10 Juli 2020.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020 tentang perubahan
ruktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli 2020.LL
01
ata
ke
tel
Ag
DiUang sebesar USD 80.000,- (Delapn puluh ribu Dollar) yang berada dalam rekening Bank BRI Nomor:
193-02-00316-30-3 atas nama RPL 139 PDT 419344 U.
1(Satu) lembar tanda bukti penyetoran setoran Bank BRI tanggal 27 Februari 2023 dengan Penyetor
as nama Dono Parwoto dengan jumlah setoran sebesar USD 80.000,- (Delapn puluh ribu Dollar) yang
eterangannya sebagai Barang Bukti Perkara Waskita
1(satu) lembar surat dari PT Waskita Karya (Persero) tbk yang berisikan Daftar Nama-Nama yang
lah melakukan pengembalian uang sebesar USD 80.000,- (Delapn puluh ribu Dollar) ke Kejaksaan
gung Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Mahendra Adhimukti, SH selaku Pj. SVP Legal
ivision
52. HENRI ARIFIAN MM
- Saksi HENRI ARIFIAN MM., dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi mengenal BAMBANG RIANTO selaku mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2023. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode April 2018 – Juni
- Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Juni 2020 – 2022 menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini bekerja sebagai auditor KAP Kosasih Nurdiayaman Muliadi Tjahyo & Rekan.
- Bahwa sebagaimana peraturan yang mendasari KAP Melakukan perhitungan dalam peraturan undang-undang Akuntan Publik Nomor 5 Tahun 2011, auditor memiliki tanggung jawab menyatakan suatu opini atas laporan keuangan konsolidasian tersebut berdasarlam audit kami. Kami melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan konsolidasian tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.
- Bahwa KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan pernah melakukan audit pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tahun 2021, hal tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Kerja tanggal 07 Mei 2021 antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dengan Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan tentang Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian, Evaluasi Kinerja, Audit Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dan Pengendalian Intern Perusahaan, Serta Audit Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT Waskita Karya Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2021.
- Bahwa KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan awalnya ikut tender yang dilaksanakan oleh PT Wasikta Karya (Persero) Tbk terkait auditor PT Wasikta Karya (Persero) Tbk, kemudian setelah KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dinyatakan sebagai pemenang, kemudian kami diajukan dalam RUPS tanggal 16 April 2021 dan di RUPS tersebut ditentukan KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan.
- Bahwa metode yang digunakan adalah audit berbasis resiko (risk based audit), dan Top Down Approach (pendekatan dari atas kebawah), secara sampling, serta dengan tambahan observasi fisik.
- Bahwa yang dimaksud dengan Risk based audit (audit berbasis resiko) dengan pendekatan Top Down Aproach (pendekatan dari atas kebawah) yaitu pendekatan audit berfokus pada bisnis dan risiko, melakukan pengujian saldo terkait dengan sumber dari laporan keuangan.
- Bahwa yang dimaksud dengan Scoping yaitu melakukan assessment atas komponen yang signifikan dan tidak signifikan, melakukan assessment atas akun-akun yang akan masuk ke dalam ruang lingkup audit.
- Bahwa yang dimaksud dengan Observasi fisik meliputi kunjungan lapangan atas proyek terpilih (berbasis sampel) yaitu melakukan observasi stock opname persediaan (berbasis sampel), melakukan cek fisik asset (berbasis sampel).
- Bahwa ruang lingkup pemeriksaan adalah laporan keuangan PT Waskita Karya (Persero)Tbk, maupun entitas anak perusahaan yakni PT Waskita Beton Precast Tbk, PT Waskita Toll Road, PT Wasikita Karya Realty, PT Waskita Karya Infrastruktur beserta 9 (Sembilan) cucu perusahaan PT Waskita Karya (Persero)Tbk.
- Bahwa proses auditor yang dilaksanakan KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan terhadap keuangan PT Waskita Karya Tbk tahun 2021 yaitu awalnya manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyusun laporan keuangan tahun 2021, sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku di indonesia, kemudian auditor KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan melaksanakan audit atas laporan keuangan PT Waskita Karya dengan berdasarkan standar audit (SA) yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Adapun auditor melakukan audit dengan menggunakan metode Risk Based Audit dan Top Down Approach, lalu auditor mengkomunikasikan progres audit dengan Manajemen/Direksi PT Waskita Karya serta Komite Audit selama proses audit dan sebelum closing audit. Setelah audit selesai, laporan keuangan yang telah diaudit sebelum terbit akan mendapat persetujuan direksi. Kemudian auditor menerbitkan laporan auditor independen yang menyatakan opini auditor atas laporan keuangan tersebut
- Bahwa temuan fakta/ hasil penyimpangan audit keuangan PT Waskita Karya Tahun 2021 yaitu KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan pada saat melaksanakan audit keuangan PT Waskita Karya, untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, mendapatkan bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyajikan kembali laporan keuangan untuk tahun 2020 dan 2019. Sebagai bagian dari audit kami atas laporan keuangan konsolidasian PT Waskita Karya (Persero) Tbk 2021, kami mengaudit penyesuaian dan reklasifikasi untuk penyajian kembali laporan keuangan tahun 2020 dan 2019 tersebut. Penyesuaian dan reklasifikasi (pindah akun) atas beberapa akun pada laporan keuangan 2020 dan 2019 diantaranya:
- Penyesuaian atas beberapa beban pada tahun yang akan berakhir 31 Desember 2020 dan 2019.
- Penyesuaian kejadian setelah tanggal laporan keuangan atas transaksi tahun-tahun sebelumnya.
- Penyesuaian nilai realisasi neto (nrv) atas nilai persediaan pada proyek real estate.
- Reklasifikasi atas beberapa beban pokok penjualan berdasarkan perubahan kebijakan akuntasi pada Desember 2021 yang berlaku restrospektif ( berlaku surut).
- Bahwa yang dimaksud dengan Penyesuaian atas beberapa beban pada tahun yang akan berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 yaitu sebagai berikut:
- Terdapat beban ditangguhkan tahun sebelumnya (2019/2020) atas proyek yang telah selesai namun belum tercatat dilaporan keuangan.
- Terdapat penurunan nilai atas piutang tahun sebelumnya (2019/2020) karena adanya kemungkinan tidak dapat tertagih.
- Terdapat penurunan nilai atas beberapa aset dikarenakan adanya kemungkinan nilai atas aset tidak dapat terpulihkan, misalnya Plant Penajam, SC Quarry Lumbang, peralatan Cikopo, aset pajak tanguhan.
- Terdapat penurunan nilai atas persediaan berdasarkan stock opname di 2021 dimana diketahui bahwa nilai persediaan tertentu seharusnya dibebankan pada tahun sebelumnya.
- Bahwa yang dimaksud dengan Penyesuaian kejadian setelah tanggal laporan keuangan atas transaksi tahun-tahun sebelumnya adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan Berita Acara tentang Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Tol Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (TBPPKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk harus menanggung perbaikan untuk mendukung kesiapan jalur mudik lebaran, sehingga terdapat kekurangan pencadangan atas beban pemeliharaan tersebut pada tahun 2019 sebesar Rp937 Miliar.
- Terdapat hasil audit BPKP atas kewajaran nilai proyek LRT Palembang sehingga Perusahaan perlu melakukan pembebanan atas tagihan bruto sebesar Rp1,5 triliun dan pencatatan beban pemeliharaan sebesar
Rp 203M pada tahun 2020.
- Bahwa yang dimaksud dengan Penyesuaian nilai realisasi neto (nrv) atas nilai persediaan pada proyek real estate adalah Nilai realisasi neto apartemen TRC Medan lebih kecil dari harga perolehan tercatat sehingga nilai persediaan real-estate pada tahun sebelumnya perlu disesuaikan.
- Bahwa yang dimaksud dengan Reklasifikasi atas beberapa beban pokok penjualan berdasarkan perubahan kebijakan akuntasi pada Desember 2021 yang berlaku restrospektif ( berlaku surut) yaitu Terdapat perubahan kebijakan akuntansi Perusahaan pada tahun 2021 atas pencatatan dan penyajian beban pokok penjualan. Berdasarkan PSAK 25, perubahan kebijakan akuntansi berlaku surut sehingga penyajian beban pokok penjualan pada laporan keuangan tahun sebelumnya yang disajikan sebagai angka pembanding atas laporan keuangan tahun 2021 perlu disesuaikan mengikuti kebijakan tersebut.
- Bahwa hasil Laporan Keuangan PT Waskita Karya Tbk tahun 2021 secara lengkap yang dilakukan oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan yaitu Penyajian Kembali Laporan Keuangan Konsolidasian. Grup menyajikan kembali laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 untuk penyesuaian dan reklasifikasi atas beberapa akun pada laporan keuangan bertahun-tahun tersebut sebagai berikut:
Penyesuaian atas beberapa beban pada tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019. Penyesuaian kejadian setelah tanggal laporan keuangan atas transaksi tahun-tahun sebelumnya.
Penyesuaian nilai realisasi neto (NRV) atas nilai persediaaan pada proyek real-estate.
Reklasifikasi atas beberapa beban pokok penjualan berdasarkan perubahan kebijakan akuntansi pada Desember 2021 yang berlaku retrospektif
- Bahwa benar PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyajikan kembali laporan keuangan konsolidasian tahun 2019 dan 2020 dimana efek penyajian kembali tersebut terhadap laba yang disajikan menjadi sebagai berikut:
Tahun 2019 sebelumnya laba Rp. 1,02T menjadi Rugi Rp -2,76T Tahun 2020 sebelumnya rugi Rp. -9,49T menjadi Rugi Rp -9,28T - Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan sebagai berikut: membenarkannya.
No.BB Nama Barang Bukti A.29 1 (satu) bundel Asli bermaterai Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-
Tahun yang Berakhir 31 Desember 2020 dan 2019;B.25 1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Periode Tiga Bulan
Yang Berakhir 31 Maret 2019 dan 2018 (2018-Tidak Diaudit) dan Tahun-Tahun
yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017, dan Laporan Auditor Independen;B.26 1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang
berakhir 31 Desember 2019 dan 2018, dan Laporan Auditor Independen;B.27 1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang
berakhir 31 Desember 2020 dan 2019, dan Laporan Auditor Independen;
- Saksi TAN HOK THAY Alias DENY TANUJAYA, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi mengetahui BAMBANG RIANTO selaku mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2023. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi mengetahui dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode April 2018 – Juni
- Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi mengetahui dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Juni 2020
- 2022 menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi adalah pemilik sekaligus Direktur Utama PT Dwi Berkah Arga Kencana.
- Bahwa PT Dwi Berkah Arga Kencana merupakan perusahaan bergerak dalam bidang pembangunan, pengadaan barang, pengangkutan, perdagangan jasa, dengan kekhususan pekerjaan sebagai kontraktor, mechanical, electrical.
- Bahwa PT Dwi Berkah Arga Kencana pernah melakukan kerjasama dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk atas pekerjaan sebagai berikut:
- Gedung Apartemen Soltera di Pejaten Jakarta (divisi gedung)
- Nine resident di Serpong (divisi gedung).
- Hotel teraskita makassar (Divisi Gedung)
- Pintu gerbang tol marunda (divisi infrastruktur II)
- Pintu gerbang cilinging – cibitung (divisi infrastruktur II)
- Pemasangan kamera CCTV di Palembang-Lampung (divisi EPC).
- Pengadaan kabel (divisi infrastruktur III).
- Hotel teraskita makassar (divisi gedung).
- Masjid baitulrahman semarang.
- Para Sea Games Solo.
- Sebagai sub kontraktor PT Hariman pekerjaan Hydran, plumbing, electrical, ac.
- Bahwa nomor rekening Bank atas nama perusahaan PT Dwi Berkah Arga Kencana dalam menjalankan aktifitas kerjasama pekerjaan dengan waskita karya dan perusahaan lain yaitu Bank BNI No rek 31399609, Bank BRI No.rek.008301001563304, Bank Mandiri No. rek 1360009939924, Bank UOB No. Rek 444.300.1616, Bank BNI No. Rek 0573907389 rekening pinjaman KMK PT Dwi Berkah Arga Kencana, dan Bank BNI No.rek 573890409 rekening afiliasi / tampungan
- Bahwa pekerjaan perusahaan PT Dwi Berkah Arga Kencana di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk yang pembayarannya menggunakan pembiayaan SCF dari Bank Mandiri Syariah/ Bank Syariah Indonesia yaitu pada pekerjaan Apartemen Soltera, Jalan Tol Cibitung Cilincing, dan Nines Plaza & Residence. Bahwa pembayaran menggunakan fasilitas pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri/ Bank Syariah Indonesia sebelumnya kami tidak tahu akan menggunakan fasiltas dari bank tersebut. Kami hanya tahu ketika bank syariah mandiri/ BSI memberi tahukan kepada kami bahwa ada restruk kami diberitahu akan ada perpanjangan kredit kemudian mereka mengirimkan berkas akad perpanjangan waktu via email dan kami harus menandatangani dan dikembalikan kepada pihak bank. Kami tidak mendapatkan salinan akadnya tetapi salinan tersebut kami minta kepada pihak bank dan baru diberikan, kami merasa diberikan dengan adanya restruk ini karena mempengaruhi performa di BI cheking sehingga mempersulit kami untuk mendapatkan kredit tambahan atau hal-hal lain.
- Bahwa selama saksi bekerjasama dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, perusahaan milik saksi yaitu perusahaan PT Dwi Berkah Arga Kencanapernah dipinjam oleh Sdr. Indrajaya selaku Kepala Proyek di Nine Residence di Serpong Tangerang untuk pekerjaan sipil yang berkaitan dengan fire fighting, dan saksi bekerja sebagai sub kontrak pekerjaan fire fighting dan plumbing tahun 2019. Saat di tengah pekerjaan, saksi diminta oleh Sdr. Indrajaya untuk meminjam bendera perusahaan milik saksi yaitu perusahaan PT Dwi Berkah Arga Kencana untuk pekerjaan sipil fire stop dengan cara dibuatkan SPK kemudian dilakukan pembayaran ke rekening perusahaan PT Dwi Berkah Arga Kencana sebesar Rp2,5 miliar kemudian uang tersebut dikembalikan ke proyek, yaitu Sdr Indrajaya selaku penanggungjawab lapangan yang mana saksi mendapatkan informasi untuk membayar bahan dan tenaga kerja atas pekerjaan tersebut. Sekitar 3 hari kemudian uang pembayaran pekerjaan dengan cara pinjam bendera saksi transfer ke rekening karyawan saksi yaitu Sdr Alex Damawi dan Ahmad Apip untuk dserahkan ke bagian keuangan proyek yaitu Sdr. Imam Sulalit.
- Bahwa saksi kenal dengan Sdr Indrajaya sudah lama sejak 1990 atau 1995 karena saksi pernah menjadi subkontrak bidang mekanikal elektrikal di semarang pada proyek gedung Sucofindo dan Proyek Telkom MGTI (Mitra Global Telkon Indonesia).
- Bahwa saat perusahaan milik saksi PT Dwi Berkah Arga Kencana dipinjam bendera oleh Sdr Indrajaya kemudian dibuatkan SPK atas 3 pekerjaan di proyek Nine Residence di Serpong Tangerang yaitu pertama, SPK pekerjaan sub bidang pengadaan hidrant senilai Rp1.250.000.000,-, kedua, SPK pekerjaan sub bidang pengadaan hidrant senilai Rp1.250.000.000,- dan ketiga, SPK pekerjaan sub bidang pengadaan hidrant senilai Rp890.000.000,-. Selanjutnya setelah dilakukan pencairan atas ketiga pekerjaan tersebut dikembalikan ke pihak proyek, dalam hal ini Sdr. Indrajaya selaku Kapro proyek Nine Residence di Serpong Tangerang. Kemudian saksi lakukan pindahbuku dari rekening PT Dwi Berkah Arga Kencana ke rekening karyawan saksi yaitu Sdr. Afif dan Sdr. Alex sebesar Rp3.390.000.000,- untuk dilakukan pengambilan tunai kemudian diserahkan kepada ke bagian keuangan proyek yaitu Sdr. Imam Sulalit.
- Bahwa benar uang dari pinjam bendera perusahaan PT Dwi Berkah Arga Kencana masih tersisa Rp52. 397.515,- (lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima belas rupiah) dan telah saksi serahkan ke penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi mengerti dan menetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan diantarnya: Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
No. BB Nama Barang Bukti FF Uang sejumlah Rp52. 397.515,- (lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh
tujuh ribu lima ratus lima belas rupiah) yang disetor melalui rekening Virtual
Account Bank Mandiri Nomor: 8830641934422200039 atas nama Kejaksaan
Republik Indonesia;
1(satu) bundel bukti transfer uang sejumlah uang sejumlah Rp52. 397.515,- (lima
puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima belas rupiah)
Bank Mandiri atas nama Pengirim Tan Hok Thay dengan Nomor Rekening:
410.301.0041 yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor:
8830641934422200039 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia tangga 9
November 2022.
54. ASEP MUDZAKIR
- Saksi ASEP MUDZAKIR, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi mengenal BAMBANG RIANTO selaku mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2023. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode April 2018 – Juni
- Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Juni 2020 – 2022 menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi Riwayat Pekerjaan/ Jabatan:
- Manager keuangan PT Waskita Karya tahun 2015;
- Manager Perencanaan Keuangan PT. Waskita Karya tahun 2016;
- GM Corporate Finannce Budgeting & Treasury tahun 2017;
- SVP Finance Division tahun 2018-2019;
- SVP PMO Restrukturisasi tahun 2020-2021;
- Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku SVP Finance Division PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada tahun 2018-2019 secara umum adalah:
Membantu Direktur Keuangan Waskita Karya dalam rangka perencanaan dan pengelolaan dan Pengendalian keuangan PT Waskita Karya.
Administrasi untuk penerimaan dan pengeluaran uang.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi i. Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini memiliki lima divisi, yakni Gedung, Infrastruktur I, Infrastruktur II, EPC C, dan Luar Negeri. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini juga memiliki sebelas kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. PT Waskita Karya (Persero) Tbk. telah eksis sejak masa pendudukan Belanda di Indonesia dengan nama NV Volker Aannemings Maatschappij, sebagai cabang dari sebuah perusahaan yang kini menjadi VolkerWessels s. Pada tahun 1958, perusahaan tersebut resmi diambil alih oleh Pemerintah Indonesia, dan pada tahun 1960, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga mengubah nama perusahaan tersebut menjadi Perusahaan
Bangunan Waskita Karya. Pada tanggal 1 Januari 1961, Waskita Karya resmi di inasionalisasi i oleh Pemerintah Indonesia dan ditetapkan menjadi sebuah perusahaan negara (PN). Pada tahun 1973, status Waskita
Karya resmi diubah menjadi persero o pada dekade 1980-an. Pada bulan Desember 2012, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia . Pada tahun 2014, perusahaan ini mendirikan sejumlah anak usaha, antara lain Waskita Toll Road, Waskita Beton Precast, dan Waskita Karya Realty. Pada bulan September 2016, Waskita Beton Precast resmi melantai di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 2016 juga, perusahaan ini mendirikan anak usaha baru yang diberi nama Waskita Karya Energi. Pada tahun 2017, Waskita Toll Road telah memegang hak konsesi atas 18 ruas jalan tol dengan total panjang 997 km di Pulau Jawa dan Sumatera;
- Bahwa Struktur Organisasi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk adalah sebagai berikut:
- Bahwa Struktur Dewan Direksi dan Komisaris PT. Waskita Karya (Persero), Tbk pada tahun 2022 adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama/ Independen : Heru Wijanarko Komisaris Utama/ Independen Komisaris : : Heru Wijanarko I Gde Made Kartikajaya Komisaris Komisaris : : I Gde Made Kartikajaya Drs. Dedi Syarif Usman, M.A Komisaris Komisaris : : Drs. Dedi Syarif Usman, M.A T. Iskandar, M.T. Komisaris Komisaris Independen : : T. Iskandar, M.T. Muhammad Salim Komisaris Independen Komisaris : : Muhammad Salim Ahmad Erani Yustika, Ph.D Komisaris Komisaris Independen : : Ahmad Erani Yustika, Ph.D Prof. Muradi, M.Si.,M.Sc.,Ph.D Komisaris Independen : Prof. Muradi, M.Si.,M.Sc.,Ph.D DIREKSI DIREKSI Direktur Utama : Destiawan Soewardjono, M.B.A Direktur Utama Direktur Keuangan dan
Manajemen Resiko:
:Destiawan Soewardjono, M.B.A
Wiwi Suprihatno, S.H., M.H.Manajemen Resiko
Direktur HCM dan
Pengembangan Sistem: Ir. Mursyid, M.M. Pengembangan Sistem
Ir. Septiawan Andri Purwanto,
M.M.: Direktur Pengembangan Bisnis M.M.
Direktur Operasi I dan Quality,
Safety, Health & Environment: Ir. I Ketut Pasek Senjaya Putra,
M.M.Safety, Health & Environment
Direktur Operasi II: M.M. Ir. Bambang Rianto, M.M. Direktur Operasi II Direktur Operasi III : : Ir. Bambang Rianto, M.M. Ir. Warjo, S.T.,M.B.A - Bahwa struktur permodalan / kepemilikan saham pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. saat ini adalah sebagai berikut:
Kepemilikan Saham Jumlah Saham Presentase Kepemilikan Nasional Negara Republik Indonesia 21.705.633.362 75,34897% Perorangan Indonesia 3.991.282.189 13,85534% Koperasi 19.950.887 0,06926% Yayasan 23.417.433 0,08129% Dana Pensiun 891.985.664 3,09644% Asuransi 98.430.086 0,34169% Bank 9.686.000 0,03362% Perseroan Terbatas 479.080.357 1,66308% Reksadana 304.973.123 1,05868% Sub Total ----------------------- 27.524.439.101 95,54837% Asing Perorangan Asing 9.256.516 0,03213% Badan Usaha Asing 1.273.111.399 4,41948% Sub Total ----------------------- 1.282.367.915 4,45161% Total ------------------------------ 28.806.807.016 100,00000% - Bahwa entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yaitu sebagai berikut:
- PT. Waskita Toll Road dengan kepemilikan saham sebesar 80, 66% mempunyai anak usaha:
No Anak Perusahaan Ruas Tol Kepemilikan
Saham1. PT. Waskita Transjawa Toll Road 39,50 % 2. PT. Semesta Marga Raya Kanci-Pejagan 77,69% 3. PT. Pejagan Pemalang Toll Road Pejagan-Pemalang 99,99% 4. PT. Trans Jawa Paspro Jalan Toll Pasuruan-Probolinggo 99,99% 5. PT. Pemalang Batang Toll Road Pemalang-Batang 60% 6. PT. Trans Jabar Tol Ciawi-Sukabumi 99,99% 7. PT. Waskita Bumi Wira Krian-Legundi-Buder-
Manyar
99,90%8. PT. Kresna Kusuma Dyandra Marga Bekasi-Cawang-Kampung
Melayu69,70% 9. PT. Cimanggis Cibitung Toll Ways Cimanggis-Cibitung 90% 10. PT. Waskita Sriwijaya Tol Kayu Agung-Palembang-
Betung
98,18%11. PT. Citra Waspputowa Depok-Antasari 18,2% 12. PT. Hutama Marga Waskita Kuala Tanjung-tebing
Tinggi-Parapat
2,96%13 Citra Karya Jabar Tol Cileunyi-Sumedang-
Dawuhan39,50% - PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan kepemilikan saham sebesar 59,99%
- PT. Waskita Karya Infrastructur mempunyai anak usaha yatu:
PT Waskita Sangir Energy
PT. Waskita Wado Energy - PT. Waskita Karya Realty dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%, PT. Waskita Realty memiliki anak perusahan antara lain:
- PT. Waskita Fim Perkasa Realty dengan presentase kepemilikan saham sebesar 60,00%
- PT. Waskita Modern Realty dengan presentase kepemilikan saham sebesar 60%
- PT. Hotel Karya Indonesia dengan presentase kepemilikan saham sebesar 25,00%.
- PT. Waskita Toll Road dengan kepemilikan saham sebesar 80, 66% mempunyai anak usaha:
- Bahwa benar pada tahun 2019 sampai dengan Juni 2020 HARIS GUNAWAN menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Sedangkan yang menjabat Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tahun 2019 yaitu Jarot Subana sedangkan tahun 2020 Direktur Utama PT Waskita Beton Precast adalah Mohammad Cholis.
- bahwa prosedur atau aturan-aturan yang dipedomani dan digunakan dalam pengelolaan keuangan pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. mengacu pada Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan. Kemudian sebagian ketentuan tersebut dilakukan perubahan melalui Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-Keu).
- Bahwa sumber pendapatan dan sumber pendanaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah sebesar kurang lebih 80 % berasal dari usaha jasa konstruksi dan sebesar kurang lebih 20 % berasal dari Hasil Penjualan Beton Precast Readymix (dari anak perusahaan), Hasil Penjualan Properti (dari anak perusahaan), hasil pengelolaan Jalan Tol dan hasil pengelolaan Infrastuktur Non Tol (dari anak perusahaan). Sedangkan sumber pendanaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah berasal dari Penyertaan Modal Negara dari Kementerian Keuangan melalui Kementerian BUMN, Hasil IPO dan Right Issue, pinjaman Bank (SCF dan SKBDN), Penerbitan Surat Hutang (Obligasi), Kredit Modal Kerja.
- Bahwa jenis metode pembayaran yang dilakukan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kepada Vendor adalah dilakukan dengan 2 (dua) skema pembayaran yaitu Pembayaran secara regular (langsung) dengan metode Transfer antar Bank dan Pembayaran Melalui fasilitas SCF (Supply Chain Financing) dan SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri).
- Bahwa yang dimaksud dengan metode pembayaran kepada vendor atau subkontrak dengan menggunakan fasilitas SCF (Supply Chain Financing) yaitu fasilitas kredit yang diperoleh dari bank yang pencairannya menggunakan invoice/ tagihan dari supplier (Perusahaan Vendor), kemudian pihak bank langsung membayarkan ke rekening supplier (Perusahaan Vendor). Bank membayar kepada vendor dengan nilai diskon kemudian setelah fasilitas jatuh tempo Bank akan menagihkan kepada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan nilai penuh. Pihak yang terlibat dalam proses SCF ini ada 3 pihak yaitu PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., dan perusahaan Vendor. Pembayaran dengan metode SCF bisa dilakukan terhadap perusahaan vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat.
- Bahwa yang dimaksud dengan metode pembayaran kepada vendor atau subkontrak dengan menggunakan SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri) yaitu hampir sama dengan dengan metode SCF namun perbedaanya terdapat 4 antar pihak yang bertransaksi yaitu PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., perusahaan Vendor, dan Bank korespondensi perusahaan vendor. Proses pembayaran dengan metode SKBDN yakni setelah invoice tagihan dari perusahaan vendor disetujui oleh PT. Waskita Karya (Persero) kemudian invoice tagihan dikirim ke Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk, lalu Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk akan menerbitkan dokumen persetujuan SKBDN untuk diserahkan kepada perusahaan vendor selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Bank korespondensi perusahaan vendor, kemudian barulah Bank korespondensi perusahaan vendor mengajukan pembayaran kepada Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Pembayaran dengan metode SKBDN bisa dilakukan terhadap perusahaan vendor supplier barang saja.
- Bahwa Bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran secara SCF dan SKBDN pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI.
- Bahwa Bank memberi fasilitas pembiayaan kepada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan 2 bentuk atau jenis yaitu cash loan (kredit modal kerja) dan non cash loan (SCF dan SKBDN). Atas kedua jenis fasilitas tersebut PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. menjaminkan piutang dari pemberi kerja dan atau kontrak pekerjaan dari pemberi kerja.
- Bahwa nilai total plafond fasilitas pembiayaan SCF dan SKBDN yang diterima oleh PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dari Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI adalah kurang lebih Rp7.000.000.000.000,- (tujuh triliun rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian pemberian fasilitas Kredit non cash loan dengan bank.
- Bahwa pada tahun 2019 saat saksi menjabat sebagai SVP Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., Fasilitas non Cash Loan tidak dapat ditarik sebagi fasilitas cash loan.
- Bahwa mekanisme dalam menetapkan Rencana Anggaran Tahunan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. disusun berdasarkan usulan dari masing- masing unit bisnis, unit kerja, anak perusahaan yang diajukan kepada direksi PT Waskita Karya untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Komisaris untuk disahkan.
- Bahwa cara untuk menghitung laba atau rugi suatu perusahaan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi perusahaan disusun berdasarkan rekap atas laporan keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. baik unit kerja maupun unit bisnis dan anak perusahaan yang disetujui oleh Direktur Keuangan dan Direktur Utama PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
- Bahwa mekanisme alur penagihan hingga pembayaran atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, Vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yaitu vendor mengajukan dokumen tagihan diantaranya Invoice, berita acara progres pekerjaan, dan Copy Kontrak kepada Unit Bisnis atau Divisi yang melakukan pengadaan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi secara berjenjang, khusus pembayaran dengan menggunakan metode SCF dilakukan verifikasi secara berjenjang dari proyek ke unit bisnis kemudian ke unit kerja / kantor pusat kemudian dilakukan pembayaran oleh SPV Keuangan dan/atau Direktur Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. sesuai dengan batas kewenangannya kepada penyedia jasa melalui Fasilitas SCF atau Bank.
- Bahwa yang menentukan persetujuan pembayaran atas tagihan atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, Vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah harus disetujui oleh kepala divisi unit bisnis, kemudian disetujui oleh SPV Finance Division, dan/atau direktur keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
- Bahwa cara menentukan metode pembayaran yang akan dilakukan dalam melakukan pembayaran terhadap tagihan atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, Vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yaitu Ditentukan berdasarkan kebijakan dari Direktur Keuangan PT Waskita Karya. Maksudnya adalah terhadap nilai tertentu dibayar melalui Fasilitas SCF dan selain hal tersebut dilakukan pembayaran mekanisme transfer perbankan yang sumber dananya pada Kas Internal PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.
- Bahwa terhadap pembayaran melalui fasilitas SCF terdapat potongan atas bunga sehingga nilai yang diterima oleh vendor adalah sebesar nilai tagihan dikurangi potongan bunga SCF.
- Bahwa Surat Nomor 4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 perihal Pemberitahuan Kelebihan Pembayaran adalah benar saksi menandatangani surat tersebut selaku SVP Finance Division atas sepengetahuan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Bahwa sebelumnya Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast yakni Antonious Yulianto pernah menanyakan kepada saksi terkait transaksi pembayaran dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada vendor PT Waskita Beton Precast sebagaimana invoice di dalam surat tersebut kemudian saksi menerangkan bahwa terdapat kesalahan pembayaran yang menyebabkan kelebihan bayar sehingga kami meminta untuk dikembalikan ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagaimana Surat Nomor 4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 perihal Pemberitahuan Kelebihan Pembayaran tersebut.
- Bahwa isi dari Surat Nomor 4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 perihal Pemberitahuan Kelebihan Pembayaran, yang dimaksud kelebihan pembayaran adalah terjadi double bayar dan kesalahan double bayar yaitu Invoice yang sudah pernah dibayarkan sebelumnya melalui Fasilitas SCF kemudian diajukan lagi. Transaksi atas double bayar tersebut diketahui oleh HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk saat itu;
- Bahwa peristiwa atas double bayar sebagaimana Surat Nomor 4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 perihal Pemberitahuan Kelebihan Pembayaran tersebut dilakukan terhadap satu klaim project dibank berbeda dimana dilakukan pengajuan pembayaran atas invoice yang sama.
- Bahwa transaksi double bayar sebagaimana invoice yang ada di Surat Nomor 4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 perihal Pemberitahuan Kelebihan Pembayaran tersebut telah disetujui HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk baru kemudian saksi selaku SVP Finance Division bersurat kepada PT Waskita Beton Precast untuk penagihan kelebihan pembayaran tersebut untuk dimasukkan kedalam rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa di dalam proses alur penagihan hingga pembayaran atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung oleh vendor sebagaimana invoice double bayar di Surat Nomor 4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 perihal Pemberitahuan Kelebihan Pembayaran tersebut saat pencairan atas invoice yang pertama dilakukan verifikasi berjenjang sesuai prosedur keuangan berlaku, sedangkan untuk pencairan kedua (doube bayar) langsung diajukan ke bank atau pemberi fasilitas SCF atas persetujuan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan.
- Bahwa yang menjadi alasan terjadi double bayar atau kelebihan bayar yaitu pada tahun 2019 PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengalami kesulitan cash flow (kesulitan arus kas) karena terdapat beberapa proyek besar yang pembayaran terminnya mundur, kemudian HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan meminta saksi selaku SPV Keuangan untuk menyampaikan kondisi Cash Flow Perusahaan baik kepada Direktur Keuangan maupun dalam rapat direksi atas kebutuhan arus kas perusahaan maka saksi berkonsutasi dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan dan mendapatkan arahan dari HARIS GUNAWAN untuk melakukan pengajuan tagihan terhadap atas SCF yang sudah dibayar untuk mendapatkan dana / uang untuk menutupi kebutuhan arus kas tersebut.
- Bahwa surat pemberitahuan kelebihan pembayaran atas transaksi double bayar dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada vendor PT Waskita Beton Precast terkait permintaan pengembalian dana (double bayar) yang saksi tandatangani selaku SVP Keuangan / Finance Division yaitu terdapat 5 (lima) surat antara lain:
Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 4799/WK/FIN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar. Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 9489/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar.
Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 9490/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar.
Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 9490/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar.
Surat dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Nomor: 9665/WK/FIN/2019 tanggal 29 November 2019 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar.
- Bahwa jumlah nominal uang dari kelebihan pembayaran (double bayar) yang ditransfer kembali dari rekening PT Waskita Beton Precast ke Rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagaimana 5 (lima) surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Kepada PT. Waskita Beton Precast, Tbk. tersebut yang saksi lakukan selaku SVP Keuangan / Finance Division pada tahun 2019 adalah kurang lebih sebesar Rp1,1 Triliun.
- Bahwa setelah dilakukan transfer kembali uang kelebihan pembayaran (double bayar) dari rekening PT Waskita Beton Precast ke Rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk., kemudian seluruh uang tersebut penggunaannya adalah untuk operasional perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. diantaranya modal kerja proyek, pembayaran gaji, pembayaran pinjaman ke Bank.
- Bahwa yang menjadi alasan dan dasar saat itu atas uang kelebihan pembayaran (double bayar) yang diterima PT Waskita Karya (Persero) Tbk dipergunakan untuk modal kerja proyek, pembayaran gaji, pembayaran pinjaman ke Bank adalah berdasarkan kebijakan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan dana tersebut digunakan untuk kegiatan untuk modal kerja proyek, pembayaran gaji, pembayaran pinjaman ke Bank sedangkan terkait dasarnya tidak ada. Sepengetahuan saksi keputusan tersebut diambil hanya dari Kebijakan Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN bersama Direktur Operasional terkait antara lain BAMBANG RIANTO (masih aktif sebagai direktur operasi II), Sdr Gunadi (Direktur Operasi III), Didiet Oemar Prihadi (Direktur Operasi I).
- Bahwa terhadap kelebihan pembayaran atau double bayar tersebut diartikan bahwa benar PT Waskita Karya (Persero) Tbk mempunyai beban hutang lagi terhadap bank selaku pemberi fasilitas SCF;
- Bahwa terhadap kelebihan pembayaran tahun 2019 tersebut adalah atas arahan dari HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk namun saksi tidak mengetahui apakah HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan telah berdikusi dengan jajaran direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang lain dalam mengambil keputusan terhadap Double Bayar pekerjaan yang dimaksud.
- Bahwa nominal beban bunga hutang untuk pemberian fasilitas pembiayaan cash loan (kredit modal kerja) dengan nominal beban bunga hutang untuk pemberian fasilitas pembiayaan non cash loan (SCF) adalah tidak sama atau beda antara nominal beban bunga hutang untuk pemberian fasilitas pembiayaan cash loan (kredit modal kerja) dengan nominal beban bunga hutang untuk pemberian fasilitas pembiayaan non cash loan (SCF), beban bunga hutang yang lebih kecil adalah nominal beban bunga hutang untuk pemberian fasilitas pembiayaan non cash lone (kredit modal kerja) karena perbedaan tenor yang lebih pendek untuk fasilitas non cash loan.
- Bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pembayaran atas invoice yang ditagihkan oleh Bank yang melakukan pembayaran kepada vendor dengan fasilitas SCF yaitu setelah invoice yang ditagih bank tersebut jatuh tempo maka bank akan melakukan auto debet dari Rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sesuai dengan nilai invoice yang ditagihkan.
- Bahwa sebagaimana prosedur Keuangan Waskita tidak dibenarkan melakukan penggunaan fasilitas SCF untuk kebutuhan operasional selain untuk kebutuhan pembayaran vendor / Subkontrak.
- Bahwa double pembayaran dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan fasilitas pembiayaan SCF Bank hanya dilakukan kepada vendor PT Waskita Beton Precast dan tidak ada ke vendor lainnya. Alasannya adalah karena PT Waskita Beton Precast adalah anak usaha dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk sehingga lebih mudah dikendalikan.
- Bahwa yang menjabata selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2019 adalah HARIS GUNAWAN, kemudian pada tahun 2020 digantikan oleh TAUFIK HENDRA KUSUMA. Sedangkan yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast pada tahun 2019 adalah Antonius Yulianto, kemudian pada tahun 2020 digantikan oleh Muhammad Nur Sodiq.
- Bahwa alasan PT Waskita Karya (Persero) Tbk mempertimbangkan fasilitas SCF double bayar dicatat sebagai hutang Bank atas nama PT waskita Karya (Persero) Tbk padahal seharusnya fasilitas SCF tersebut digunakan untuk pembayaran pekerjaan kepada vendor (PT Waskita Beton Precast) meskipun tidak ada mengajukan pembayaran kedua atas invoice yang sama kepada PT Waskita Karya (Persero Tbk), akan tetapi PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang mengajukan kembali atas invoice yang sudah pernah diajukan oleh PT Waskita Beton Precast adalah hal tersebut dilakukan untuk kebutuhan operasional perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa invoice yang sudah diajukan kepada Bank BNI, BRI, Mandiri tersebut diatas kemudian diajukan kembali atas invoice diatas yang sudah dibayarkan dengan invoice yang sama ke Bank BNI dan Bank Mandiri sejumlah kurang lebih Rp1,1 Triliun.
- Bahwa yang melakukan verifikasi invoice yang sudah diajukan kemudian diajukan Kembali untuk dilakukan double bayar adalah dilakukan di Divisi Keuangan diverifikasi oleh Manager Keuangan Eka Desniati dan saksi selaku SVP Keuangan atas sepengetahuan dan arahan dari HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa cara saksi mengumpulkan invoice yang sudah pernah diajukan kemudian diajukan Kembali untuk double bayar yaitu saksi bersama- sama dengan Eka Desniati mencari data yang ada di Internal Divisi Keuangan kemudian saksi mengecek invoice di aplikasi SCF online kemudian saksi memilih invoice atas nama vendor PT Waskita Beton Precast dengan nominal yang besar yang sudah pernah dibayar untuk diajukan kembali pencairannya ke Bank yang memberikan fasilitas SCF.
- Bahwa di dalam data invoice terdapat perubahan oleh verifikator Eka Desniati dan saksi terhadap surat nomor: 9665/ WK/FIN/2019 Tanggal 29 November 2019 dimana invoice tersebut adalah invoice tahun 2018 yang sudah dibayarkan kemudian diubah menjadi tahun 2019 atas persetujuan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa dasar pengajuan SCF kepada Bank dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk sehingga mendapatkan fasilitas tersebut yaitu ada perikatan atas jaminan termin yang dimiliki oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. untuk melunasi pinjaman SCF. Dan yang menjadi dasar peminjaman dari Waskita berupa:
- Surat permohonan pencairan
- Nama supplier
- Nilai Invoice Supplier
- Nomor Invoice
- Tanggal pencairan
- Bahwa rekening yang digunakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk menerima uang double bayar atau kelebihan pembayaran dari vendor PT Waskita Beton Precast antara lain rekening operasional BNI an. PT Waskita Karya nomor: 20201817, rekening operasional Mandiri an. PT Waskita Karya Nomor 0060099125449. Rekening BRI an PT. Waskita Karya nomor: 034001001021302.
- Bahwa dalam hal proses pengembalian dana kelebihan bayar pihak dari PT Waskita Beton Precast yang berhubungan dengan saksi yaitu Antonious Yulianto selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast.
- Bahwa peraturan yang membahas mengenai SCF (Supply Chain Financing) tahun 2019 dan 2020 yaitu Prosedur Waskita Bidang Keuangan Tahun 2019 diantaranya mengatur tentang prosedur transaksi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa pengajuan pembayaran tagihan dari vendor melalui mekanisme SCF (Supply Chain Financing) yang diatur dalam SOP keuangan PT Waskita Karya Persero Tbk pada Tahun 2019 mekanisme pengajuan SCF dilakukan sebagai berikut:
Dilakukan verifikasi berjenjang dari level project ke unit bisnis ke Kantor pusat.
Kantor pusat mengajukan permohonan pembayaran melalui SCF berdasarkan dokumen yang sudah dilakukan verifikasi sebagaimana di Point satu.
Bank akan melakukan pencairan atas dana SCF ke rekening Vendor. Bank akan memberikan informasi mengenai schedule SCF jatuh tempo kepada Waskita.
Waskita menyiapkan dana yang diperlukan untuk membayar SCF jatuh tempo.
Sedangkan pada tahun 2020 karena saksi sudah tidak menjabat sebagai SVP keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa invoice yang sudah diajukan kepada Bank kemudian diajukan Kembali yaitu nomor kwitasi / invoice sebagai berikut:

- Bahwa kontrak proyek yang menjadi underlying fasilitas SCF double bayar secara keseluruhan dengan vendor PT Waskita Beton Precast dan untuk pekerjaannya diantaranya pekerjaan toll cibitung – cilincing dan toll kayu agung – Palembang.
- Bahwa saksi selaku SVP Keuangan tahun 2019 memberikan update terkait kondisi arus kas perusahaan kepada Direksi melaui rapat direksi Waskita yang saat itu dihadiri oleh seluruh direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk diantaranya HARIS GUNAWAN, Didit Oemar, BAMBANG RIANTO, Gunadi, dan I Gusti Ngurah Putra, dan Ferry. Dan diluar rapat tersebut juga dilakukan rapat secara berkala secara internal bidang keuangan dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan yang mengupdate kondisi arus kas yang saat itu sedang defisit dalam rapat terbatas dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan, saksi menyampaikan terdapat defisit arus kas dibulan Agustus 2019 dan dibulan November 2019 setelah melakukan upaya-upaya diantaranya percepatan pembayaran termin, permintaan percepatan piutang dan talangan tanah, namun tidak membuahkan hasil sementara posisi plafon kredit / cash loan telah terpakai maksimal dan mendekati batas covenance keuangan sehingga yang tersedia saat itu adalah plafon fasilitas SCF. Kemudian HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan menginstruksikan dan memerintahkan kepada saksi yang saat itu juga dihadiri Eka Desniati untuk menggunakan plafon SCF dengan skema yaitu pengajuan invoice yang pernah dicairkan kepada PT Waskita Beton Precast untuk selanjutnya dana tersebut dikembalikan ke rekening operasional PT Waskita Karya untuk digunakan sebagai keperluan operasional PT Waskita Karya diantaranya pembayaran gaji, modal kerja proyek, pembayaran bunga, pembayaran utang jatuh tempo, pembayaran pinjaman pemegang saham kepada anak perusahaan Waskita Karya.
- Bahwa permasalahan keuangan sebagaimana saksi paparkan hanya terjadi di bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan November 2019 sedangkan pada bulan-bulan sebelumnya saksi tidak pernah memaparkan didalam rapat direksi perihal masalah keuangan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Seingat saksi dalam risalah rapat tidak pernah ada pembahasan tentang pengambilan keputusan penggunaan fasilitas SCF untuk menanggulangi masalah keuangan tersebut.
- Bahwa rincian penggunaan dana double bayar oleh PT Waskita karya (Persero) Tbk untuk kebutuhan pembayaran operasional, gaji dan pembayaran bunga atas hutang bank adalah sebagai berikut:

- Bahwa saksi memaparkan kesulitan cash flow (kesulitan arus kas) PT Waskita Karya (Persero) Tbk karena terdapat beberapa proyek besar yang pembayaran terminnya mundur adalah saat dilakukan rapat internal Tim Keuangan dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pertemuan atau rapat tersebut dihadiri oleh Tim Keuangan yaitu Irfan Faturrahman selaku Manager Treasury, Eka Desniati selaku Manager Keuangan dan Donatus Ganjar Endro selaku Manager Budgeting. Saat saksi memaparkan kesulitan keuangan atau cashflow PT Waskita Karya (Persero) Tbk kemudian HARIS GUNAWAN memberikan arahan dan instruksi kepada saksi selaku SVP Keuangan yaitu untuk menggunakan fasilitas SCF double bayar kepada PT Waskita Beton Precast, selanjutnya dana tersebut dikembalikan ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk digunakan kegiatan operasional, diantaranya berupa pelunasan hutang, pembayaran bunga, modal kerja proyek dan pinjaman pemegang saham / Share Holder Loan (SHL) ke anak perusahaan.
- Bahwa selanjutnya terkait instruksi dan arahan double bayar tersebut saksi diminta HARIS GUNAWAN untuk berkomunikasi dengan pihak PT Waskita Beton Precast, kemudian saksi berkomunikasi dengan Antonius Yulianto selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast dan saat itu Antonius Yulianto menginformasikan kepada saksi bahwa Antonius Yulianto telah berkomunikasi dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk terkait penandatanganan dokumen double bayar SCF, dalam hal ini surat pemberitahuan kelebihan bayar kepada vendor PT Waskita Beton Precast yang tandatangan cukup saksi saja selaku SVP Finance Division / Keuangan.
- Bahwa kemudian pada tahun 2020 saat saksi menjabat sebagai SVP PMO Restrukturisasi, TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita (Persero) Tbk menggantikan HARIS GUNAWAN pernah memanggil saksi untuk menanyakan dokumen double bayar, kemudian atas permintaan TAUFIK HENDRA KUSUMA tersebut, saksi menjelaskan double bayar pernah dilakukan pada tahun 2019 dalam situasi genting yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk sedang mengalami kesulitan keuangan.
- Bahwa peruntukkan SCF double bayar yaitu pelunasan hutang, pembayaran bunga, dan modal kerja proyek. Bahwa penggunaan double bayar yaitu digunakan untuk transfer dana kerja (modal kerja proyek) dengan proses awal transfer dana kerja dimulai dari permintaan kebutuhan proyek yang dilanjutkan ke unit bisnis dan dilanjutkan ke Kantor Pusat. Lalu kantor Pusat melakukan pengecekan ketersediaan dana kerja dan melakukan transfer dana kerja yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan atau SVP Keuangan. Bahwa yang meminta transfer dana kerja adalah HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan dan beberapa Direktur Operasi diantaranya Didit Oemar, BAMBANG RIANTO, dan Gunadi.
- Bahwa penanggungjawab rekening operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah Direktur Keuangan dan SVP Keuangan, sedangkan penanggungjawab rekening unit bisnis adalah Kepala Divisi Unit Bisnis dan manager Keuangan Unit Bisnis. Kemudian penanggungjawab rekening proyek adalah Kepala Proyek (PM) dan Manager Keuangan Proyek.
- Bahwa skema bayar diatur berdasarkan kontraktural pengadaan Vendor, jika diatur melalui SCF maka harus dibayar SCF, pembayaran menggunakan Dana Kerja atas kontrak SCF dapat dilakukan jika: (1) Terdapat Addendum/Tambahan Kontraktual yang membuka opsi dapat dibayarkan melalui pembayaran Non-SCF
(2) Memperhitungkan bunga diskonto SCF pada saat melakukan pembayaran
(3) Terdapat pertimbangkan teknis dari pemilik kewenangan. Prosedur Waskita Bidang Keuangan juga mengatur mengenai nominal tagihan minimal yang harus melalui skema SCF.
- Bahwa Kegiatan di suatu divisi dapat dibayarkan dengan dana kerja sesuai surat permintaan dana kerja divisi kepada kantor pusat yang merupakan rekap permintaan dana kerja dari seluruh proyek dan divisi terkait. Dasar Peraturan yang digunakan adalah Prosedur Waskita Bidang Keuangan.
- Bahwa Alur Permintaan Dana Kerja sesuai Prosedur Waskita Bidang Keuangan Edisi Revisi Bulan Mei tahun 2019 pada Poin 2.3 yaitu: (1) Site Administration Project mengajukan usulan permintaan dana kerja kepada Project Manager ( Kepala Proyek) untuk disetujui. (2) Project Manager mengajukan usulan permintaan dana kerja kepada Unit Bisnis (up. SVP Divisi), selanjutnya QS Manager bersama Acc&Finance Manager di Unit Bisnis melakukan pemeriksaaan berdasarkan formulir dan bukti transaksi yang dikirim dari proyek. (3) Acc & Finance Manager selanjutnya membuat rekapan permintaan dana kerja dari seluruh proyek ditambah dana kerja unit bisnis untuk selanjutnya dimintakan persetujuan ke SVP Unit Bisnis
(4) SVP Unit Bisnis kemudian mengajukan permintaan Dana Kerja Divisi ke Kantor Pusat. - Bahwa seingat saksi, Direktur Operasi diantaranya Didit Oemar Prihadi, BAMBANG RIANTO dan Gunadi pernah memerintahkan saksi untuk membayar suatu kegiatan yang seharusnya dapat dibayar dengan pembiayaan SCF namun malah dibayar dengan dana kerja.
- Bahwa terkait double bayar pengajuan invoice/kuwitansi yang sudah diajukan diajukan Kembali pada Tahun 2019 yaitu awalnya kami tim keuangan dalam hal ini Saksi, Eka Desniati, Irfan Faturrahman, dan Donatus Ganjar melaporkan kondisi cashflow keuangan perusahaan yang berat kepada Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN di ruang kerja HARIS GUNAWAN di Gedung Waskita Heritage Lanjtai 8, saksi menyampaikan kepada HARIS GUNAWAN, “pak kondisi cash flownya berat, kita punya kewajiban jatuh tempo dan permintaan dana kerja dari divisi, fasilitas cashloan sudah hampir penuh, termin proyek trunkey juga pada mundur” kemudian HARIS GUNAWAN bertanya kepada saksi dengan berkata “termin – termin yang lain tidak ada yang masuk?” saksi menjawab “tidak ada pak, kebanyakan mundur” kemudian HARIS GUNAWAN bertanya Kembali kepada saksi dengan berkata “fasilitas cashloan tidak ada lagi yang bisa ditarik?” saksi jawab “fasilitas cashloan kita hamper penuh dan mencapai limit Bank covenant (kredit)” selanjutnya HARIS GUNAWAN bilang kepada saksi “wah berat juga, tapi ini harus ditutup dengan cara apapun, jika tidak kita di default (gagal bayar)” selanjutnya saksi bilang “tapi posisinya kita sudah berat” kemudian HARIS GUNAWAN mengatakan kepada saksi “fasilitas SCF berapa lagi” saksi jawab “masih tersedia plafond SCF” lalu HARIS GUNAWAN mengatakan kepada saksi “gunakan saja fasilitas SCF dengan mengajukan invoice WSBP nanti setelah cair dananya dikembalikan ke Waskita untuk oprasional” lalu saksi jawab “baik pak tapi perlu waktu”.
- Bahwa fasilitas SCF (Supply Cain Financing) double bayar yang diajukan pada Tahun 2019 tidak sesuai atau melanggar dengan Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Edisi Mei 2019 karena terdapat invoice yang diajukan dua kali dan tidak dilakukan verifikasi sesuai dengan Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Edisi Mei 2019 Kebijakan 2.2.26 Kebijakan Pembayaran Kepada Mitra Usaha Dengan Verifikasi Online Melalui ERP.
- Bahwa pengajuan SCF double bayar semua tidak sesuai dengan Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Edisi Mei 2019 Kebijakan 2.2.26 dan Kebijakan Pembayaran SCF Secara Online Berbasis Web System Nomor 2.2.27.
- Bahwa setelah dana fasilitas SCF (Supply Cain Financing) double bayar yang diajukan pada Tahun 2019, saksi melaporkan kepada Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN. Mengenai memberitahukan hal tersebut kepada Direktur Utama sdr I Gusti Ngurah Putera, Direktur Oprasi I Didiet Oemar Prihadi, Direktur Operasi II sdr Bambang Rianto, Direktur Oprasional III sdr Gunadi adalah merupakan tugas Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN.
- Bahwa saksi menyampaikan paparan di rapat direksi mingguan bertempat di Gedung waskita lantai 8 ruang rapat Direksi mengenai kondisi cash in dan cash out perusahaan secara bulanan dan triwulanan dimana didalamnya termasuk dana SCF (Supply Cain Financing) double bayar. Jajaran direksi yang hadir antara lain:
- Direktur Utama sdr I Gusti Ngurah Putera;
- Direktur Oprasi I Didiet Oemar Prihadi;
- Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO;
- Direktur Oprasional III sdr Gunadi;
- Direktur Keuangan sdr Haris Gunawan;
- Bahwa setelah saksi melakukan paparan di rapat direksi mingguan bertempat di Gedung waskita lantai 8 ruang rapat Direksi mengenai cashflow perusahaan dalam hal ini PT waskita karya (Persero) Tbk yang termasuk didalamnya mengenai dana SCF (Supply Cain Financing) double bayar yang sudah masuk kedalam rekening PT waskita Karya (Persero) Tbk tersebut tidak terdapat tanggapan dari para Direksi terkait dengan SCF (Supply Cain Financing) double bayar, Direksi lebih focus untuk mempercepat pencairan termin dan penyelesaian proyek – proyek Turnkey.
- Bahwa mengenai dana SCF (Supply Cain Financing) double bayar pada rapat mingguan yang saksi sampaikan tidak tercatat dalam risalah rapat Direksi mingguan, yang tercatatnya adalah dibutuhkan pendanaan.
- Bahwa sebagaimana Prosedur 2.3.1 Permintaan Dana Kerja Proyek Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan permintaan dana kerja sesuai Formulir Proyek 08-1,08-2 Site Administration Manager bersama Site Contract Administration & Risk Manager memetakan kebutuhan pembayaran Vendor beserta dokumen pendukung seperti Invoice, BAPP (Berita Acara Progress Pekerjaan) atau BAPM (Berita Acara Penerimaan Material), Copy Kontrak Pekerjaan atau Kontrak Pengadaan Material dan operasional kantor proyek seperti gaji dan office untuk dituankan ke formulir Proyek 08-1, 08-2 untuk selanjutnya diajukan kepada Kepala Proyek (disebut juga Project Manager). (usulan isian formulir Bentuk persetujuan Kepala Projek Manager dan site administration manager dan site contrac administration and risk manager menandatangani formulir 08-1, 08-2).
- Diajukan ke Project Maanager untuk persetujuan.
Project Manager melakukan riviu atas rencana bayar didalam formulir 08-1,08-2 atas usulan dari Kasie Keuangan dan Kasie Administrasi Kontrak untuk selanjutnya memberikan permintaan revisi pengajuan atupun disetujui langsung. Project Manager bertanggungjawab terhadap permohonan Dana Kerja Proyek yang diajukan. (Bentuk persetujuan Kepala Projek Manager dan site administration manager dan site contrac administration and risk manager menandatangani formulir 08-1, 08-2)
- Permintaan dana kerja dikirim bersama bukti transaksi sebagai lampiran permintaan dana kerja.
Project Manager mengajukan permohonan permintaan dana kerja yang dilampiri bukti transaksi berupa formulir 08-1,08-2 beserta dokumen tagihan vendor diantaranya Invoice, BAPP (Berita Acara Progress Pekerjaan) atau BAPM (Berita Acara Penerimaan Material), Copy Kontrak Pekerjaan atau Kontrak Pengadaan Material dan operasional kantor proyek seperti gaji dan office untuk dituankan ke formulir Proyek 08-1, 08-2 dan rencana kebutuhan operasional kantor proyek. (surat permohonan dana kerja proyek).
- Business Unit menerima permohonan permintaan dana kerja.
Business Unit (Divisi) melalui QS Manager dan Finance Manager menerima permintaan dana kerja dari Kepala proyek untuk selanjutnya melakukan riviu atas permintaan. (usulan rencana dana kerja unit bisnis yang ditandatangani oleh QS Manager dan Finance Manager setelah diusulkan ke kepala divisi apabila disetujui maka kepala divisi menandatangani dokumen usulan tersebut dengan melampirkan Invoice, BAPP (Berita Acara Progress Pekerjaan) atau BAPM (Berita Acara Penerimaan Material), Copy Kontrak Pekerjaan atau Kontrak Pengadaan Material)
- Memeriksa permintaan dana kerja, berdasarkan formulir dan bukti transaksi yang dikirim dari proyek.
QS Manager dan Finance Manager melakukan pemeriksaan atas kelangkapan dokumen tagihan vendor seperti ceklist verivikasi tagihan dan kesesuaian atas formulir 08-1, 08-2 dengan tagihan serta mempertimbangkan progress produksi dari masing-masing proyek beserta kondisi cashflownya. (yang bertandatangan adalah QS Manager dan Finance Manager dimintakan persetujuan kepada kepala divisi unit bisnis untuk ditandatangani dengan melampirkan Invoice, BAPP (Berita Acara Progress Pekerjaan) atau BAPM (Berita Acara Penerimaan Material), Copy Kontrak Pekerjaan atau Kontrak Pengadaan Material)
- Membuat rencana permintaan dana kerja
QS Manager dan Finance Manager menyusun rekap permintaan dana kerja berdasarkan kegiatan di poin (e), dan memperhitungkan juga kebutuhan dana kerja Operasional Unit Bisnis dalam satu usulan rekap permintaan dana kerja untuk selanjutnya membuat usulan permintaan dana kerja kepada SVP Division (Kepala Divisi Business Unit). (rencana permintaan dana kerja unit bisnis) - Meminta persetujuan permintaan dana kerja kepada SVP Division. SVP Division melakukan riviu atas usulan permintaan dana kerja yang disusun QS Manager dan Finance Manager untuk selanjutnya memberikan permintaan revisi maupun disetujui langsung. SVP Division bertanggungjawab atas permintaan dana kerja yang diminta oleh unit Bisnis kepada Kantor Pusat. (rencana permintaan dana kerja yang ditandatangani oleh SVP bisnis unit)
- Mengajukan permintaan dana kerja ke pusat.
Berdasarkan usulan permintaan dana kerja yang disetujui, selanjutnya SVP Division mengajukan permohonan permintaan dana kerja kepada Kantor Pusat. (surat permohonan permintaan dana kerja unit bisnis yang ditandatangani oleh SVP unit bisnis dan melampirkan dokumen rencana permintaan dana kerja unit bisnis)
- Bahwa permintaan dana kerja dari proyek ke Divisi/Business Unit dikirim Bersama bukti transaksi diantaranya Invoice, BAPP (Berita Acara Progress Pekerjaan) atau BAPM (Berita Acara Penerimaan Material), Copy Kontrak Pekerjaan atau Kontrak Pengadaan Material) sebagai lampiran permintaan dana kerja dan permintaan dana kerja Divis/Business Unit kepada kantor Pusat tidak melampirkan bukti tersebut namun rekapan rencana permintaan dana kerja Unit Bisnis.
- Bahwa Prosedur Keuangan Pengiriman Dana Kerja ke Business Unit yaitu sebagaimana 2.4.1 PENGIRIMAN DANA KERJA KE BUSINESS UNIT:
- Menerima permintaan Dana Kerja dari Business Unit.
Kantor Pusat menerima Permintaan Dana kerja dari Business Unit melalui Manager Treasury dan manager treasury melakukan pemeriksaan dokumen yang diajukan dari Unit Bisnis.
- Membuat rekap permintaan Dana Kerja berdasarkan permintaan Dana Kerja dari Business Unit.
Manager Treasury membuat rekapan permintaan Dana Kerja dari masing-masing Busines Unit.
- Memeriksa Penerimaan Termin dari tiap Unit Bisnis dan memastikan kecukupan saldo.
Manager Treasury memeriksa Penerimaan Termin dari tiap Unit bisnis untuk melakukan evaluasi atas efektifitas dana kerja yang sudah dikirim periode sebelumnya dan melakukan pengecekan atas saldo rekening kantor pusat untuk mengetahui apakah mencukupi untuk permintaan dana kerja.
- Mengajukan permintaan persetujuan dari SPV Finance Div / Director of Finance Strategy untuk Permintaan Dana Kerja tersebut.
Manager Treasury kemudian membuat Usulan Rencana Pengiriman Dana Kerja kepada SVP Finance atau Director of Finance & Strategy untuk selanjutnya dilakukan Riviu oleh SVP Finance atau Director of Finance & Strategy dengan mempertimbangan hasil evaluasi atas penggunaan dana kerja sebelumnya. Selanjutnya, SVP Finance atau Director of Finance & Strategy akan memutuskan apakah perlu dilakukan revisi atau langsung disetujui. Output persetujuan berupa Rencana Pengiriman Dana Kerja.
- Setelah disetujui kemudian dibuatkan nota pemindahbukuan dan Bilyet Giro.
Atas Persetujuan sebagaimana dimaksud di poin 4, kemudian dibuatkan Nota Pemindah Bukuan (NPB) (ouput) yang ditandatangani SVP Finance ataupun Director of Finance & Startegy bersama Direktur yang lain. Selanjutnya Bilyet Giro (output) dimintakan tandatangan melampirkan NPB.
- Dana kerja dikirim ke Business Unit.
Bilyet Giro yang sudah ditandatangani kemudian diajukan ke Bank untuk memindahkan dana dari rekening kantor pusat ke rekening masing-masing unit bisnis (output)
- Bahwa saksi selaku SVP keuangan Tahun 2019 adalah menyampaikan laporan kepada Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN, sedangkan kewajiban menyampaikan kepada Direktur Utama I Gusti Ngurah Putera dan Direktur Operasi I Didiet Oemar Prihadi, Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO, Direktur Operasional III Gunadi merupakan tanggungjawab Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN sesuai hirarki organisasi perusahaan yang diatur didalam Surat Keputusan Struktur Organisasi Perusahaan Nomor: 08/SK/WK/2019 tentang Revisi Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal tanggal 15 Mei 2019, Surat Keputusan Struktur Organisasi Perusahaan Nomor: 20/SK/WK/2019 tentang Revisi Perubahan Struktur Organisasi Corporate Office PT Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal tanggal 30 September 2019 dan Akta Risalah Rups (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk atau disingkat PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor: 04 tanggal 5 Juni 2020.
- Bahwa laporan keuangan PT waskita Karya (Persero) Tbk yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN dan Direktur Utama I Gusti Ngurah Putra dalam bentuk buku laporan keuangan pertiga bulanan dan tahunan. Laporan tersebut diatur didalam Prosedur Waskita Bidang Akuntansi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk Antonius Yulianto Nugroho pernah menyampaikan kepada saksi di Gedung Waskita Karya di Lantai 7 diruang rapat dengan mengatakan “pengembalian dana SCF suratnya ditandatangani oleh saya”. Atas penyampaian tersebut saksi duga pasti ada komunikasi antara Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk HARIS GUNAWAN dan Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk Antonius Yulianto Nugroho sebelum transaksi Double bayar SCF karena transaksinya cukup besar.
- Bahwa wewenang otoritas transaksi di Kantor Pusat yaitu poin (2) tanggung jawab & kewenangan mengenai transaksi pemindahan bukuan(RTGS), dan penempatan deposito sampai dengan Rp50.000.000.000 (lima puliuh miliar rupiah) dapat ditandatangani oleh SVP Finance Division dengan sepengetahuan Direksi, sementara transaksi untuk seluruh nilai dapat ditandatangani oleh seluruh Direksi (termasuk President Director) dengan syarat ditandatangani oleh 2 Direksi. Yang bertanggungjawab atas seluruh transaksi pemindahbukuan adalah Direktur. Kemudian pada poin (3) tanggung jawab & kewenangan mengenai transaksi pengajuan SCF/LC/SKBDN sampai dengan Rp2.000.000.000,- dapat ditandatangani oleh SVP Finance Division dengan sepengetahuan Direksi, sementara transaksi untuk seluruh nilai dapat ditandatangani oleh seluruh Direksi (termasuk President Director) dengan syarat ditandatangani oleh 2 Direksi. Yang bertanggungjawab atas seluruh transaksi fasilitas SCF/LC/SKBDN adalah Direktur.
- Bahwa proses pengajuan SCF (Supply Cain Financing) PT Waskita Beton Precast Tbk yang kedua dengan invoice yang sama pada tahun 2019 saksi ada melaporkan kepada Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN dengan mengatakan “transaksi SCF sudah dijalankan” kemudian HARIS GUNAWAN menjawab “ya udah”.
- Bahwa dana kerja dan SCF yang sudah teralisasi pada Januari hingga Desember 2019 adalah sebagai berikut:
Dana Kerja tahun 2019
Jumlah total dana kerja tahun 2019 yang teralisasi adalah sebesar Rp9.299.231.447.430, dengan rincian total dana kerja sepanjang tahun 2019 sebagai berikut:
- Divisi 1 adalah sebesar Rp 1.614.122.592.410
- Divisi 2 adalah sebesar Rp 367.710.981.735
- Divisi 3 adalah sebesar Rp 505.571.216.957
- Divisi 4 adalah sebesar Rp 303.325.606.761
- Divisi 5 adalah sebesar Rp 392.225.860.275
- Divisi 6 adalah sebesar Rp 498.389.847.870
- Divisi 7 adalah sebesar Rp 737.802.674.222
- Divisi 8 adalah sebesar Rp 252.892.123.186
- Infra 1 adalah sebesar Rp 1,528.119.591.228
- Infra 2 adalah sebesar Rp 1.692.446.545.402
- Infra 3 adalah sebesar Rp 791.364.348.002
- Infra EPC adalah sebesar Rp 615.260.059.382 SCF 2019
Jumlah total SCF tahun 2019 yang terealisasi adalah sebesar Rp15,087,157,024,802.00 dengan rincian total SCF sepanjang tahun 2019 sebagai berikut: - Januari 2019 adalah sebesar Rp1,170,660,801,451.00
- Februari 2019 adalah sebesar Rp1,147,196,283,809.00
- Maret 2019 adalah sebesar Rp1,895,825,059,735.00
- April 2019 adalah sebesar Rp1,698,388,838,390.00
- Mei 2019 adalah sebesar Rp2,394,279,857,330.00
- Juni 2019 adalah sebesar Rp377,358,802,935.00

- Juli 2019 adalah sebesar Rp1,131,672,668,459.00
- Agustus 2019 adalah sebesar Rp1,004,107,576,070.00
- September 2019 adalah sebesar Rp1,229,880,729,460.00
- Oktober 2019 adalah sebesar Rp1,062,364,518,735.00
- November 2019 adalah sebesar Rp947,329,621,769.00
- Desember 2019 adalah sebesar Rp837,016,045,586.00
- Bahwa terhadap pembayaran adalah sebagai berikut Saksi menjelaskan pembayaran tersebut menggunakan fasilitas SCF (Supply Cain Financing) berdasarkan invoice yang diajukan oleh PT Pinnacle Optima Karya, invoice diajukan ke projek untuk dilakukan verifikasi secara berjenjang dan kemudian dilanjutkan verifikasi secara berjanjang oleh unit bisnis/divisi kemudian diajukan rekomendasi pembayaran melalui SCF kekantor pusat.
- Bahwa pembayaran hutang fasilitas SCF (Supply Chain Financing) diatur berdasarkan nilai dibawah 50 milyar dapat ditandatangani SVP atau Direksi diatas 50 milyar disetujui oleh Direksi, untuk persetujuan pembayaran fasilitas SCF (Supply Chain Financing) dokumen verifikasi dilakukan oleh SVF dibawah 2 milyar sedangkan Direksi dapat menandatangani semua nilai.
- Bahwa mekanisme/alur dari pembayaran hutang fasilitas SCF (Supply Chain Financing) yaitu Setelah itu manager treasury membuat nota pemindah bukuan berdasarkan rencana pembayaran tersebut untuk selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Direktur Keuangan dan Direktur Oprasional untuk nilai dibawah 50 milyar dapat ditandatangani SVP Finance. Sedangkan Pengajuan pembayaran tagihan fasilitas SCF (Supply Chain Financing) mekanismenya yaitu Vendor mengajukan Tagihan Invoice beserta dokumen pendukung kepada Proyek selanjutnya Kasi Keuangan Proyek Bersama Kasi Administrasi Kontrak melakukan verivikasi atas tagihan dan membubuhan paraf, selanjutnya Kepala Proyek melakukan verivikasi dan menandatangani dokumen pendukung (Berita Acara Pengadaan Manterial/Pekerjaan) selanjutnya Proyek mengajukan permohonan pembayaran melalui fasilitas SCF kepada Divisi/Unit Bisnis, selanjutnya Quantity Surveyor Manager Bersama finance manager melakukan verivikasi dan pemeriksaan dokumen tagihan dan memparaf di dokumen invoice dan diajukan kepada Kepala Divisi untuk mendapatkan tandatangan rekomendasi pembayaran SCF dan memparaf pada dokumen tagihan, selanjutnya invoice beserta dokumen pendukung diajukan permohonan pembayaran kepada Divisi Keuangan, manager keuangan dan manager treasury di Divisi Keuangan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan membuat surat permohonan pembayaran SCF kepada Perbankan untuk diparaf lalu meminta persetujuan kepada SVP Finance Division atau Direktur Keuangan dan Direktur terkait bila nilainya dibawah Rp. 2 Milliar, dan jika nilainya diatas 2 Milliar ditandatangai oleh Direktur Keuangan dan Direktur Operasi terkait. Pengajuan pembayaran SCF kepada perbankan dapat juga diajukan secara Online sistem dengan persetujuan SVP Finance atau Direktur Keuangan.
- Bahwa Dana Kerja untuk digunakan pembayaran kepada Vendor dapat dilakukan dengan syarat secara kontrak diatur dapat dibayar secara tunai (dapat diatur dalam kontrak awal maupun Addendum kontrak), Adapun mekanisme pengajuan Dana Kerja untuk pembayaran Vendor dimulai dari Tagihan Vendor kepada Proyek, selanjutnya dilakukan verivikasi oleh Kasi Keuangan dan Kasi Administrasi Kontrak dan kemudian disetujui oleh Kepala Proyek, Selanjutnya Kepala Proyek akan mengajukan Permintaan Dana Kerja proyek kepada Kepala Divisi/Unit Bisnis yang terdiri dari kebutuhan operasional proyek dan Utang Vendor Jatuh tempo, selanjutnya Manager Quantity Surveyor dan Manager Keuangan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan melakukan verivikasi atas Permintaan Dana Kerja Proyek, selanjutnya Manager Keuangan dan Manager QS membuat dan memparaf draft surat permintaan dana kerja Divisi yang terdiri dari data kebutuhan operasional divisi dan rekap kebutuhan dana kerja Proyek, selanjutnya Draft surat Permintaan Dana Kerja Divisi ditandatangani oleh Kepala Divisi dan Surat Permohonan Dana Kerja dikirimkan kepada Kantor Pusat, manager treasury kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permintaan dana kerja dan membuat dokumen rencana bayar untuk kemudian di paraf manager treasury dan SVP Finance Division dan dimintakan persetujuan Direktur Keuangan. Selanjutnya, berdasarkan persetujuan dokumen rencana bayar, manager Treasury membuat Nota Pemindah Bukuan (NPB) untuk kemudian di paraf dan dimintakan persetujuan kepada Direktur Keuangan dan Direktur terkait, bila nilai transaksi kurang dari 50 Milliar maka dapat ditandatangani SVP Finance Division atau Direktur keuangan dan Direktur terkait. Selanjutnya, berdasarkan NPB dilakukan transfer dana dari rekening kantor Pusat ke rekening divisi/Business Unit dan kemudian Divisi/Business Unit akan mengalokasikan dana untuk kebutuhan pembayaran di Divisi/Business unit (termasuk Vendor jika ada) dan modal kerja proyek, selanjutnya porsi dana modal kerja proyek akan ditransfer dari rekening Divisi/Business Unit ke rekening Proyek, selanjutnya Proyek akan mengalokasikan dana untuk operasioal proyek dan pembayaran kepada Vendor serta melakukan transfer dana atas alokasi pembayaran kepada Vendor.
- Bahwa pengunaan dana fasilitas SCF (Supply Chain Financing) Double Bayar sebesar Rp. 1,3 Triliun Tahun 2019 yaitu sekitar 50% s.d. 60 % digunakan untuk pelunasan kewjiban perbankan & SHL ke Anak Perusahaan diantaranya:
- Pinjaman SCF jatuh tempo
- Pinjaman cas Loan Jatuh Tempo
- Bunga Bank dan
- Kewajiban Perbankan Lainnya.
Kemudian Sisanya 40% s.d. 50% digunakan untuk Oprasional
perusahaan seperti Gaji dan biaya kantor serta modal kerja Divisi dan Proyek diataranya pembayaran vendor/supplier. - Bahwa Pinjaman SCF jatuh tempo yang pembayarannya menggunakan fasilitas SCF (Supply Chain Financing) Double Bayar yaitu berdasarkan Pemindahbukuan ke Rekening BNI Syariah 8508510100 Atas Nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp. 38.800.000.000,- yang digunakan untuk pembayaran SCF Jatuh Tempo ke Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri;
- Bahwa data tagihan pengadaan bahan baku dan atau alat oleh vendor atau progress pekerjaan yang salah satunya terjadi di PT. Waskita Beton Precast atas pekerjaan yang berasal dari PT. Waskita Karya, yang pembayarannya diajukan dua kali sebagai underlying transaksi SCF (double Bayar SFC) adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan Surat Tagihan dari PT. Waskita Karya Kepada PT. Waskita Beton Precast Nomor: 4799/WK/FIN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar adalah sebesar Rp. 301.375.417.408,-. Dengan perincian: 7 kali transaksi tersebut di atas dicairkan oleh Bank BNI melalui SCF dengan total sejumlah Rp. 301.375.417.408,- masuk ke rekening PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada Bank BNI dengan nomor: 7657659998 pada tanggal yang sama yaitu 15 Agustus 2019, kemudian pada tanggal yang sama pula disampaikan Surat Tagihan dari PT. Waskita Karya Kepada PT. Waskita Beton Precast Nomor: 4799/WK/FIN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar adalah sebesar Rp. 301.375.417.408,-. Dan berdasarkan Surat tersebut pada hari yang sama yaitu tanggal 15 Agustus 2019 seluruh dana sebesar Rp. 301.375.417.408,- dikembalikan melalui transfer ke rekening PT. Waskita Karya pada Bank BNI dengan nomor: 002-020-1817.

- Double pembayaran PT. Waskita Karya ke PT. Waskita Beton Precast yang selanjutnya dikembalikan dananya ke Rekening PT. Waskita Karya berdasarkan Surat Tagihan dari PT. Waskita Karya Kepada PT. Waskita Beton Precast Nomor: 9665/WK/FIN/2019 tanggal 20 November 2019 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar adalah sebesar Rp. 143.120.712.190,-Dan berdasarkan Surat tersebut pada hari yang sama yaitu tanggal 20 November 2019 seluruh dana sebesar Rp. 143.120.712.190,- dikembalikan melalui transfer ke rekening PT. Waskita Karya pada Bank BRI dengan nomor: 034001001021302 adalah sebagai berikut: Precast Nomor: 9490/WK/FIN/2019 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar adalah sebesar Rp. 55.725.767.962,-Dan berdasarkan Surat tersebut pada hari yang sama yaitu tanggal 22 November 2019 seluruh dana sebesar Rp. 55.725.767.962,- dikembalikan melalui transfer ke rekening PT. Waskita Karya pada Bank Mandiri dengan nomor: 0060099125449 sebagai berikut:
No Tanggal Keterangan Credit Surat Pengembalian Rekening BRI 034001001021302 1 20/11/2019 Penerimaan SCF WBP 20.336.103.312 9391/WK/FIN/2019 2 20/11/2019 Penerimaan SCF WBP 20.271.235.359 9391/WK/FIN/2019 3 20/11/2019 Penerimaan SCF WBP 26.400.384.452 9391/WK/FIN/2019 4 20/11/2019 Penerimaan SCF WBP 27.633.748.041 9391/WK/FIN/2019 5 20/11/2019 Penerimaan SCF WBP 29.155.824.496 9391/WK/FIN/2019 6 20/11/2019 Penerimaan SCF WBP 19.323.416.530 9391/WK/FIN/2019 TOTAL 143.120.712.190 No Tanggal Keterangan Credit Surat Pengembalian Rekening Mandiri 0060099125449 1 22/11/2019 Penerimaan SCF WBP 16.690.865.638 9490/WK/FIN/2019 2 22/11/2019 Penerimaan SCF WBP 19.501.899.409 9490/WK/FIN/2019 3 22/11/2019 Penerimaan SCF WBP 19.533.002.915 9490/WK/FIN/2019 TOTAL 55.725.767.962 - Surat Tagihan dari PT. Waskita Karya Kepada PT. Waskita Beton Precast Nomor: 9489/WK/FIN/2019 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar adalah sebesar Rp. 306.584.479.659,-Dan berdasarkan Surat tersebut pada tanggal 22 November 2019 seluruh dana sebesar Rp. 306.584.479.659,- dikembalikan melalui transfer ke rekening PT. Waskita Karya pada Bank BNI dengan nomor: 20201817 sebagai berikut:

- Double pembayaran PT. Waskita Karya ke PT. Waskita Beton Precast Berdasarkan Surat Tagihan dari PT. Waskita Karya Kepada PT. Waskita Beton Precast Nomor: 9665/WK/FIN/2019 tanggal 29 November 2019 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar adalah sebesar Rp. 406.738.201.609,-. sebagai berikut: Bahwa 13 kali transaksi tersebut di atas dicairkan oleh Bank BNI melalui SCF dengan total sejumlah Rp. 406.738.201.609,-. masuk ke rekening PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada Bank BNI dengan nomor: 7657659998 pada tanggal yang sama yaitu 29 November 2019, kemudian pada tanggal yang sama pula disampaikan Surat Tagihan dari PT. Waskita Karya Kepada PT. Waskita Beton Precast Nomor: 9665/WK/FIN/2019 tanggal 29 November 2019 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar adalah sebesar Rp. 406.738.201.609,-. Dan berdasarkan Surat tersebut pada hari yang sama yaitu tanggal 29 November 2019 seluruh dana sebesar Rp. 301.375.417.408,- dikembalikan melalui transfer ke rekening PT. Waskita Karya pada Bank BNI dengan nomor: 002-020-1817.

Bahwa tagihan atas pekerjaan oleh PT. Waskita Beton Precast.TOTAL SCF Bank BNI, BRI, dan Mandiri yang dicairkan double pembayaran yaitu: Rp. 1.213.030.569.477.- (satu trilyun dua ratus tiga belas milyar tiga puluh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
- Berdasarkan Surat Tagihan dari PT. Waskita Karya Kepada PT. Waskita Beton Precast Nomor: 4799/WK/FIN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar adalah sebesar Rp. 301.375.417.408,-. Dengan perincian: 7 kali transaksi tersebut di atas dicairkan oleh Bank BNI melalui SCF dengan total sejumlah Rp. 301.375.417.408,- masuk ke rekening PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada Bank BNI dengan nomor: 7657659998 pada tanggal yang sama yaitu 15 Agustus 2019, kemudian pada tanggal yang sama pula disampaikan Surat Tagihan dari PT. Waskita Karya Kepada PT. Waskita Beton Precast Nomor: 4799/WK/FIN/2019 tanggal 15 Agustus 2019 perihal: Pemberitahuan Kelebihan Bayar dengan total nilai kelebihan bayar adalah sebesar Rp. 301.375.417.408,-. Dan berdasarkan Surat tersebut pada hari yang sama yaitu tanggal 15 Agustus 2019 seluruh dana sebesar Rp. 301.375.417.408,- dikembalikan melalui transfer ke rekening PT. Waskita Karya pada Bank BNI dengan nomor: 002-020-1817.
- Bahwa tindakan double bayar menggunakan dana Supply Chain Financing (SCF) pada proyek di PT Waskita Karya (Persero), karena pada tahun 2019 PT Waskita Karya (Persero) ada termin pembayaran yang mundur seperti LRT Palembang sehingga PT Waskita Karya memiliki kesulitan Likuiditas atau kesulitan keuangan untuk pembayaran proyek, pembayaran operasional perusahaan, dan pembayaran pinjaman PT Waskita Karya pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dalam rapat direksi mingguan tanggal 12 Agustus 2019 bertempat di ruang rapat Direksi di Lt. 8 gedung PT Waskita Karya yang diikuti seluruh Board Of Director (BoD), termasuk Direktur Utama sdr. I Gusti Ngurah putra, dan Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN, yang mana saksi sebagai SPV Keuangan menyampaikan kondisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) yang mengalami Likuiditas Negatif atau kesulitan keuangan untuk pembayaran proyek, pembayaran operasional perusahaan, dan pembayaran pinjaman, sehingga atas permasalahan yang saksi sampaikan tersebut dalam rapat oleh Direktur Utama saat itu sdr. I Gusti Ngurah Putra menyampaikan jika “atas seluruh permasalahan tersebut agar berkoordinasi dengan Direktur Keuangan untuk diselesaikan” sdr. Haris Gunawan, sehingga setelah rapat tersebut berakhir, saksi kembali menghadap kepada HARIS GUNAWAN kemudian menanyakan kembali hal yang disampaikan oleh Direktur Utama sdr. I Gusti Ngurah Putra bahwa pada saat itu setelah berbicara dengan HARIS GUNAWAN maka muncul ide menggunakan dana Supply Chain Financing (SCF) untuk untuk menghadapi permasalahan likuiditas perusahaan tersebut, keesokan harinya tanggal 13 Agustus 2019 saksi kembali dipanggil dengan Manager Treasury Irfan Faturranhman, Manager Keuangan Eka Desniati, dan Donatus Ganjar Endro sebagai Manager Marketing di ruang Direktur Keuangan Lt. 8 PT Waskita Karya, pada saat itu awalnya saksi menyampaikan kondisi arus kas PT Waskita Karya (Psero) Tbk yang mana terdapat GAP Likuiditas (selisih Uang Masuk dengan uang keluar akibat mundurnya penerimaan termin dari proyek-proyek) di Minggu ke tiga sampai ke Empat 2019, atas penyampaian tersebut sempat terjadi diskusi yang mana Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN, sempat bertanya,“bagaimana kondisi termin kita?”, kemudian saksi jawab kembali” banyak yang mundur pak”, lalu saksi ditanya kembali “bagaimana dengan fasilitas cash loan (penarikan kredit baru)”, saksi jelaskan “jika penarikan kredit baru sudah terbatas sementara kewajiban perkembankan jatuh tempo dan kewajiban bank, dan cash loan”, kemudian HARIS GUNAWAN mengatakan ‘’berat juga, ini harus segera diselesaikan jika sampai default (gagal bayar) ini bahaya”, sehingga atas segala permasalahan tersebut karena tidak tidak ada opsi lagi, maka oleh HARIS GUNAWAN menyampaikan dan meminta kami menjalankan opsi Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan invoice double bayar, yaitu invoice yang telah digunakan dalam proyek-proyek yang telah dibayar sebelumnya dengan diajukan lagi ke bank yang lain, selanjutnya HARIS GUNAWAN juga menyampaikan teknis pelaksanaan dengan cara setelah dana SCF tersebut cair kemudian, PT Waskita Karya akan mengirim surat kepada PT Waskita Beton Predcast yang intinya surat tersebut isinya tentang kelebihan pembayaran proyek, sehingga dana tersebut oleh PT Waskita Beton Precast akan dikirimkan kembali kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk, untuk kemudian digunakan mengatasi likuiditas keuangan dimaksud.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sejak awal Direktur Keuangan PT Waskita Karya HARIS GUNAWAN dengan Direktur Keuangan PT Waskita Beton Predcast sdr. Anton Yulianto, sudah mengetahui dan melakukan komunikasi terkait pengaturan Supply Chain Financing (SCF) yang akan dijalankan dengan cara mengirimkan kembali dana SCF yang sudah cair dari PT Waskita Beton Predcast kepada PT Waskita Karya, seharusnya hal tersebut sudah dilakukan, sebab transaksi nilai jumlah uang yang cukup besar mencapai Rp300 milyar pertransaksi yang tentunya perlu otorisasi dengan tingkat Direksi, selain itu setelah saksi mengirimkan surat pemberitahuan kelebihan pembayaran kepada PT Waskita Beton Predcast tidak ada surat balasan yang meminta klarifikasi atau bantahan dan uang double bayar tersebut setelah dikirimkan dari PT Waskita Karya kepada PT Waskita Beton satu hari setelah, dana tersebut langsung kembali dikirimkan kerekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa secara jalur koordinasi perusahaan dalam hal pelakanaan tugas- tugas, Direktur Keuangan memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap tindakan atau kinerjanya kepada Direktur Utama, apalagi hal tersebut termasuk kebijakan yang besar/strategis mengingat jumlah uang yang cukup besar, dan mekanisme keuangan/pekerjaan yang tidak biasa seperti pencairan Supply Chain Financing (SCF) dengan cara Double Bayar pekerjaan.
- Bahwa setelah pengaturan untuk menghadapi likuiditas dengan cara Supply Chain Financing (SCF) double bayar sudah dilaksanakan kemudian dana tersebut sudah dikembalikan dari PT Waskita Benton Perdcast kepada ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk, kemudian dalam rapat mingguan tanggal 19 Agustus 2019 di kantor ruang rapat Direksi Waskita, yang dihadiri seluruh Direksi atau BoD (Board Of Director) dalam rapat tersebut saksi sebagai SPV Keuangan kembali menyampaikan kondisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang mana dalam rapat tersebut saksi sampaikan jika permasalahan minggu lalu terkait kesulitan likuiditas keuangan telah diselesaikan dengan metode Suppy Chain Financing (SCF), namun saksi tidak detail menyampaikan dalam rapat. Atas penyampaian saksi tersebut oleh Board Of Director (BOD), termasuk Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN dan Direktur Utama I Gusti Ngurah Putra, tidak memberikan tanggapan seperti rapat minggu lalu tanggal 12 Agustus 2019 yang mana Direktur Utama I Gusti Ngurah Putra memerintahkan saKSI untuk bertemu dengan Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN untuk menyelesaikan likuiditas/kesulitan keuangan perusahaan perusahaan, sehingga saKSI menduga terkait mekanisme Suppy Chain Financing (SCF) dengan cara pekerjan double bayar sudah disampaikan oleh Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN dan Direktur Utama I Gusti Ngurah Putra.
- Bahwa alasan Supply Chain Financing (SCF) double bayar pekerjaan Bulan November 2019 dilakukan karena memiliki isu atau alasan yang sama yakni adanya likuiditas negatif (ketidakmampuan keuangan perusahaan) PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk membayarkan kewajibannya berupa pembayaran proyek, pembayaran operasional perusahaan, dan pembayaran pinjaman SCF karena proyek-proyek yang termin pembayarannya mundur dari pemberi kerja seperti Toll VGF Batang-Semarang (PT Jasa Marga Batang), Toll Cisundau (PT Citra Karya Jabar Tol), Tol Terbanggi Besar Pematangpanggang (PT Hutama Karya), Tol Salatiga Kertosuro. Hal tersebut saksi sampaikan pada saat rapat Direksi tanggal 18 Novem 2019 di Ruang Rapat Direksi Lt. PT Waskita Karya yang dihadiri seluruh Direksi. Saat itu saksi sebagai SPV Keuangan menyampaikan terkait kondisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang mengalami Likuiditas Negatif atau kesulitan keuangan untuk pembayaran proyek, pembayaran operasional perusahaan, dan pembayaran pinjaman SCF, sehingga atas permasalahan yang saksi sampaikan tersebut dalam rapat oleh Direktur Utama sdr. I Gusti Ngurah Putra memberikan perintah kepada saksi untuk bicarakan solusi permasalahan tersebut dengan Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN, kemudian hari yang sama setelah rapat saksi komunikasikan perintah Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN bersama Eka Desniati (Manager Keuangan) dan Irfan Faturrahman (Manager Treasury) oleh Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN memerintahkan “jalankan skema SCF seperti sebelumnya” maksudnya adalah dengan menggunakan invoice yang telah digunakan dalam proyek-proyek yang telah dibayar sebelumnya dengan diajukan ke bank yang lain, selanjutnya PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan mengirim surat kepada PT Waskita Beton Predcast yang intinya surat tersebut isinya tentang kelebihan pembayaran proyek, sehingga dana tersebut oleh PT Waskita Beton Precast akan dikirimkan kembali kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk, untuk kemudian digunakan mengatasi likuiditas keuangan tersebut. Kemudian dalam rapat tanggal 25 November 2019, saksi SPV keuangan melaporkan kembali kondisi keuangan perusahaan dan juga terdapat tambahan cash in dari skema SCF, sekaligus melaporkan masih terdapat kemuduran pembayaran / termin dari proyek-proyek yang diharapan menjadi sumber pemasukan, atas laporan tersebut oleh Direktur Utama hanya menanggapi terkait percepatan pembayaran turnkey, sekaligus meminta Direktur Keuangan memonitor proses pencairan turnkey dan setiap kendala yang muncul. Pada tanggal 27 November 2019 saksi bersama Irfan Faturrahman (manager Treasury), Eka Desniati (Manager Keuangan) menghadap ke Direktur keuangan HARIS GUNAWAN memaparkan kondisi likuiditas dan masih terdapat Gap likuiditas. Kemudian Direktur keuangan HARIS GUNAWAN menginstruksikan dan memutus untuk menggunakan skema SCF double bayar.
- Bahwa kondisi keuangan PT. Waskita Karya konsolidasian tahun 2019, 2020 dan 2021 berdasarkan Laporan Keuangan yang telah dirilis ulang dalam kondisi merugi dimana berturut turut tahun 2019 rugi Rp. -2,8T, tahun 2020 rugi Rp -9,2T, dan tahun 2021 rugi Rp. -1,7T.
- Bahwa rilis ulang atas laporan keuangan konsolidasian PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2019 dan 2020 atas Permintaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan berdasarkan hasil temuan audit bersama antara Satuan Pengawas Internal (SPI) Perseroan dan entitas anak, dimana efek rilis ulang terhadap laba yang disajikan menjadi:
Tahun 2019 sebelumnya laba Rp. 1,02T menjadi Rugi Rp -2,76T Tahun 2020 sebelumnya rugi Rp. -9,49T menjadi Rugi Rp -9,28T Bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian PT. Waskita Karya sebelumnya diaudit oleh RSM International (KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan)) tahun 2019 & 2020 dan kemudian diganti oleh Crowe (KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan) di tahun 2021 yang ditindaklanjuti rilis ulang Laporan keuangan Waskita konsolidasian 2019 & 2020. - Bahwa dalam rangka proses restrukturisasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk diperlukan dana pengurusan kepada OJK berdasarkan informasi dari TAUFIK HENDRA KUSUMA (Direktur Keuangan tahun 2020-2022) sehingga TAUFIK HENDRA KUSUMA meminta kepada saksi untuk menyiapkan dana senilai total Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah) dengan berkoordinasi ke Unit Bisnis / Divisi dan menyerahkan dana tersebut kepada orang yang bernama Haryo yang merupakan kenalan yang direkomendasikan TAUFIK HENDRA KUSUMA. Atas permintaan dana tersebut kemudian saksi berkoordinasi kepada masing-masing manager keuangan divisi untuk menyiapkan dana sekitar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per divisi sehingga total dana terkumpul menjadi Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah) dengan terlebih dahulu menerangkan kepentingan pengurusan ke OJK sesuai instruksi dari TAUFIK HENDRA KUSUMA yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan meminta dana dikumpulkan di Irfan Fathurahman (Manager restrukturisasi). Setelah dana Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah) terkumpul kemudian saksi memberikan laporan kepada TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan dan saksi mendapat instruksi untuk segera diserahkan kepada orangnya yang bernama Haryo. Saksi menyerahkan dana sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang bernama Haryo di Canting resto lantai 7 Hotel Teraskita Cawang dan setelah penyerahan uang tersebut kepada orang yang bernama Haryo lalu saksi melapokannya kepada Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA kemudian saksi mendapatkan arahan dari TAUFIK HENDRA KUSUMA untuk diinformasikan juga kepada BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II lalu saksi menginformasikan penyerahan uang tersebut kepada BAMBANG RIANTO.
- Bahwa benar Instruksi terkait penggunaan Fasilitas SCF dengan skema double bayar tahun 2019 berasal dari Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN yang disampaikan setelah mendapatkan laporan mengenai kondisi cashflow dari tim keuangan yang dihadiri saksi, Eka Desniati (Manager Keuangan), Irfan Faturrahman (manager Treasury) dan Donatus Ganjar (Manager Budgeting). Kemudian pada tahun 2020 benar saksi atas permintaan Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA (menggantikan HARIS GUNAWAN) pernah menjelaskan kepada TAUFIK HENDRA KUSUMA mengenai transaksi SCF double bayar yang terjadi tahun 2019 berikut latar belakangnya, namun saksi tidak merekomendasikan kepada TAUFIK HENDRA KUSUMA untuk dilakukan kembali. Adapun mengenai kondisi PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang memiliki Hutang Besar memang disebabkan aktivitas PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyelesaikan pembangunan jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera dengan pola investasi-jual dan proyek dengan skema bayar Turnkey (selesai 100% baru dibayar) sehingga memiliki risiko keuangan cukup tinggi.
- Bahwa detail penggunaan hasil pendanaan Supply Chain Financing (SCF) double bayar yang dilakukan dengan underlying pekerjaan yang sudah dibayarkan sebelumnya pada tahun 2019 sebagaimana resume Laporan Penggunaan Dana Transaksi Lebih Bayar SCF PT Waskita Karya (Persero)Tbk Periode 2019, secara global adalah sebagai berikut:

- Bahwa proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang menggunakan sistem pembayaran turnkey:
- Proyek LRT Palembang (owner Kementerian Perhubungan),
- Proyek Kayu Agung Palembang Betung (owner anak perusahaan PT Waskita Sriwijaya Toll),
- Proyek Tol Kuala Tanjung Indrapura (owner PT Hutama Marga Waskita/Join Venture),
- Proyek Tol Cinere Serpong (owner PT Cinere Serpong Jaya)
- Proyek Tol Kunciran Parigi (owner Jasamarga Group)
- Proyek Tol Jakarta Cikampek elevated II (owner Jasamarga Group)
- Proyek Tol Batang Semarang (owner Jasamarga Group)
- Proyek Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang (owner PT. Hutama Karya)
- Bahwa dalam melaksanakan skema double bayar menggunakan SCF tahun 2019 yaitu pengajuan kembali dokumen penagihan yang sudah dibayarkan sebelumnya, kepada pemberi Bank pemberi fasilitas pendanaan Supply Chain Financing (SCF) yakni Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI yang diajukan tahun 2019 diantaranya tanggal (15 Agustus 2019,19 November 2019, 21 November 2019, 21 November 2019, 29 November 2019) dan yang diajukan tahun 2020 (2 Oktober 2020, 15 Oktober 2020, 16 Oktober 2020) tidak dilakukan untuk proses verifikasi sebab sejak awal saksi sebagai SPV Keuangan Tahun 2019, telah mengetahui jika dokumen penagihan tersebut adalah tidak benar.
- Bahwa periode Tahun 2018-2022 saksi tidak mengetahui secara detail proyek apa saja yang dilaksanakan fiktif/mark up, yang mengetahuinya adalah Divisi VII/Divisi Infra II. Namun berdasarkan data dan informasi yang saksia terima dari Manager Keuangan Saksi Ari Wibowo dalam periode Tahun 2018 - 2022 mengenai pekerjaan/proyek fiktif yang dikerjakan oleh vendor atau subkontrakPT Mutiara Pusaka Karya, PT Karya Wida Perkasa, KSO KWP Infrastruktur, PT Pinaccle Optima Karya, PT Progresmax, PT Sendico Utama, PT Makmur Tiga Bersaudari, PT Kurnia Jaya Lestari, PT Sanmitra Usaha Jaya, CV Damai Sejahtera, CV Sukun Berkah Mandiri, CV Surya Sukma Jati, CV Satria Perkasa, sebagai berikut:
Divisi VII Divisi Infra II

- Bahwa rekapitulasinya perperusahaan atau vendornya adalah sebagai berikut

- Bahwa Untuk Dana SCF double bayar Agustus dan November 2019 perihal permintaan kelebihan bayar untuk ditaransfer kembali ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk. adalah atas perintah HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan. Saksi melakukan komunikasi dengan Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast Antonius Yulianto yang tidak keberatan dan menyampaikan akan melakukan proses tersebut, sehingga menurut saksi sudah ada komunikasi dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa secara umum kondisi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebelum di lakukan pendanaan SCF (Supply Chain Financing) double bayar Tahun 2019 berada pada posisi laporan keuangan Juni 2019, PT Waskita Karya (Persero) Tbk memiliki total pinjaman bank (cash loan) sebesar Rp36,4 triliun yang terdiri dari 23 bank, total pinjaman Obligasi sebesar Rp13,7 triliun, total pinjaman cash loan dari Bank dan Obligasi sebesar Rp50,1 triliun. Sementara itu dan pinjaman SCF ( non cash loan) sebesar Rp3,2Triliun dan utang usaha sebesar Rp14,4 Triliun, Total Liabilitas yang tercatat pada laporan keuangan adalah sebesar Rp73,3 Triliun.
- Bahwa pengeluaran yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang sumbernya dari pekerjaan fiktif/mark up, dibawah ini:
- Penyerahan Rp 100 Juta kepada Direktur Utama Destiawan Soewardjono.
- Penyerahan Rp 80 Juta kepada Direktur Keuangan Taufik Hendra Kusuma
- Pengurusan ke Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2021
- Pengurusan Obligasi ke Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022.
- Tunjangan Hari Raya sebesar USD 20.000 sebanyak 2 kali kepada Tersangka Haris Gunawan.
- Pemberian USD 10.000 untuk Komisaris Utama sdr. Heru
- Pembayaran Jasa Konsultan Keuangan atas permintaan Direktur Keuangan Taufik Hendra Kusuma.
- Pembayaran pengacara untuk kepentingan Direktur Keuangan Taufik Hendara Kusuma.
- Pemberian dana Rp 750 Juta kepada Saksi Novianto Ari Nugroho.
- Senior Vice Presiden Sugiharto membagikan uang Senilai Rp. 1.575.000.000, kepada staf di Divisi Infra II.
Yang saksi ketahui hanya terhadap Pengurusan ke Otoritas Jasa
Keuangan Tahun 2021, sedangkan yang lainnya saksi tidak
mengetahui. - Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari proyek yang dikerjakan Waskita, namun saya pernah menerima uang di momen lebaran dari beberapa Divisi senilai total sekitar Rp.100 juta diperiode 2018-2019.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum diantaranya:
Barang Bukti Yang Disita Dari Perkara BAMBANG RIANTO No. BB Nama Barang Bukti A.4-A.9
(
(
(
(
(
(1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
(persero) Tbk. Tahun 2018 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
(persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
(persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
(persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi II;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
(persero) Tbk. Tahun 2020 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
(persero) Tbk. Tahun 2020 (Corporate Planning) Note ’hancurkan’;A.10-1.14 1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2019 (Asli);
1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2019 (2) (Asli);
1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2020 (Asli);
1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2020 (2) (Asli);
1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2020 (Copy);A.15 1 (Satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
Nomor : 08/SK/WK/2019 Tentang Revisi Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk/ Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 15 Mei
2019;A.29 1 (satu) bundel Asli bermaterai Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir 31 Desember 2020 dan 2019; A.48 1 (satu) rangkap Asli Memo Persetujuan Pejabat Berwenang Memutus, Perihal
Penandatanganan KMK Penjaminan & Penjaminan Pemerintah PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk, Tanggal 09 Oktober 2021A.66 1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita Karya
(persero) Tbk. Tahun 2018 (Corporate Planning);B.1-B.9 1 (satu) bundel Odner warna hitam bertuliskan NPB Maret - Mei 2019;
1 (satu) bundel Odner warna hitam bertuliskan NPB Sept-Nov 2019;
1 (satu) bundel Odner warna hitam bertuliskan NPB April – Feb 2020;
1 (satu) bundel Odner warna hitam bertuliskan NPB Nov 2019 – Jan 2020;
1 (satu) bundel Odner warna hitam bertuliskan PEMBUKUAN KAS + MANDIRI 449 2019;
1 (satu) bundel Odner warna biru bertuliskan NPB 2019 Juni – Agustus;
1 (satu) bundel Odner warna biru bertuliskan Pengajar DK 2019 April – Des;
1 (satu) bundel Odner warna biru bertuliskan NPB MARET APRIL 2021
1 (satu) bundel Odner warna hitam bertuliskan DK JAN 2020;B.24-B.27
20
Be
De
31
311 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01, Edisi Mei
020;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Periode Tiga Bulan Yang
erakhir 31 Maret 2019 dan 2018 (2018-Tidak Diaudit) dan Tahun-Tahun yang berakhir 31
esember 2018 dan 2017, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang berakhir
1 Desember 2019 dan 2018, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang berakhir
1 Desember 2020 dan 2019, dan Laporan Auditor Independen;B.46-B.51
27
Lin
28
Lin
66
Lin
83
Lin
84
Lin
12
Lin1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
7/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
ngkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 20 Maret 2019;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
8.I/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
ngkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 27 Maret 2019;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
6/SK/WK/PEN/2020 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
ngkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 24 Juli 2020;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
3/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
ngkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
4/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
ngkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
22/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
ngkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 28 September 2021;C.1-C.5
2
2
2
M
2
B
21 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 1 : Nomor 4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus
2019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 2 : Nomor 9489/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November
2019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 3 : Nomor 9490/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November
2019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 1660001170117 Bank
Mandiri;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 4 : Nomor 9391/WK/FIN/2019 Tanggal 19 November
2019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 0340-01-002120-30-3
Bank BRI;
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 5 : Nomor 9665/WK/FIN/2019 Tanggal 29 November
2019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI;C.9-C.13
Ta
ca1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9489/WK/FIN/2019
anggal 21 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.309.230.115.094,- dan total nilai
air Rp.306.070.470.308,- berikut Transaction Inquiry Bank BNI dan Surat Pemindahbukuan.Ta
ca
Ta
ca
Ta
ca
Su
Ta
ca1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 4799/WK/FIN/2019
anggal 15 Agustus 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.313.117.316.789,- dan total nilai
air Rp.301.375.417.408,- berikut Transaction Inquiry Bank BNI dan Surat Pemindahbukuan.
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9391/WK/FIN/2019
anggal 19 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.148.696.843.383,- dan total nilai
air Rp.143.120.712.196,- berikut Account Statement Bank BRI dan Surat Pemindahbukuan.
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9490/WK/FIN/2019
anggal 21 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.58.109.466.711,- dan total nilai
air Rp.55.725.767.962,,- berikut Rekening Koran (Account Statement) Bank Mandiri dan
urat Pemindahbukuan.
1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9665/WK/FIN/2019
anggal 29 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp.407.684.936.635,- dan total nilai
air Rp.406.738.201.609,,- berikut Transaction Inquiry Bank BNI dan Surat Pemindahbukuan.G.3
Prosedu
08
Prosedu
54
ur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of Director nomor
8.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019
ur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of Director nomor
4/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT Waskita
Karya Tbk.O.1 1(satu) set Dokumen fotocopy Akta Risalah RUPS Tahunan PT Waskita Karya Tbk Nomor:
23 Tanggal 9 Mei 2019.O.24-O.36 1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BRI No. Rek. 034001002120303 An. PT
Waskita Beton Precast Periode November 2019 (Tanggal 19 November 2019)
1(satu) set Dokumen Kelebihan WSKT sebesar:Rp20,262,145,160,-, Rp29,800,442,177,-.
Rp122,678,316,202.
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9391/WK/FIN/2019
Tanggal 19 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9665/WK/FIN/2019
Tanggal 29 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9489/WK/FIN/2019
Tanggal 21 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 7190/WK/FIN/2020
Tanggal 2 Oktober 2020
1(satu) set print out copy Rekening Koran Bank BNI No. Rek. 0144855555 An. PT Waskita
Karya Periode Februari 2019 s.d. Januari 2020.
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 7512/WK/FIN/2020
Tanggal 16 Oktober 2020
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 2079/WK/DIR/2020
Tanggal 15 Oktober 2020
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 4799/WK/DIR/2019
Tanggal 15 Oktober 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9665/WK/FIN/2019
Tanggal 29 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9490/WK/FIN/2019
Tanggal 21 November 2019
1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9480/WK/FIN/2019
Tanggal 21 November 2019.V.1-V.10 1 (satu) bundel print rekap dana kerja tahun 2019 ;
2 (dua) lembar copy dokumen keterangan pencairan SCF ;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 1 SCF double bayar tanggal 15 Agustus 2019;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 2 SCF double bayar tanggal 19 November 2019;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 3 SCF double bayar tanggal 21 November 2019;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 4 SCF double bayar tanggal 21 November 2019;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 5 SCF double bayar tanggal 29 November 2019;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 6 SCF double bayar tanggal 02 Oktober 2020;1 (satu) bundel dokumen transaksi 7 SCF double bayar tanggal 15 Oktober 2020;
1 (satu) bundel dokumen transaksi 8 SCF double bayar tanggal 16 Oktober 2020;Z.1-Z.10 - 1(satu) bundel Map Bantex Merah yang berisi Dokumen sebagai berikut:
Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar;
Risalah Rapat Mingguan;
Perjanjian Kerjasama antara PT Waskita Karya dengan PT Bank Negara Indonesia, Tbk;
Permohonan Relaksasi & Perpanjangan Jatuh Tempo Pinjaman Bank BNI;
Penundaan Pembayaran dalam rangka Preservasi Kas serta Penyampaian Data
Pendukung;
Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
Pembentukan Tim Percepatan Perbaikan Kesehatan Keuangan BUMN sektor konstruksi
dan Jalan Tol;
Perpanjangan dan Restrukturisasi Fasilitas Kredit PT Waskita Karya, Tbk;
Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
Risalah Rapat Koordinasi Triwulan II dan Triwulan III Tahun 2020.BB.16-BB.20 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 28
februari 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal
22 Maret 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 30
Septemberi 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 10 Juli
2020.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020 tentang
perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli
2020.BE.33 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy S10 Lite milik Asep Mudzakir Jabatan Direktur
Keuangan PT. Waskita Beton Precast dengan nomor HP. 081323894724, S/N
RR8N109M9GL, Model Number SM-G770F/DS, IMEI Slot 1 354201110037757, IMEI Slot
2 354202110037755Barang Bukti yang Disita Dalam Perkara HARIS GUNAWAN 3 1 (satu) set Laporan Penggunaan Dana Transaksi Lebih Bayar SCF PT Waskita Karya
(Persero), Tbk Periode Tahun 2019-2020
55. SUGIHARTO
- Saksi SUGIHARTO, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi mengenal BAMBANG RIANTO selaku mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2023. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode April 2018 – Juni
- Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Juni 2020 – 2022 menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku Pemilik perusahaan vendor PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa, PT Mutiara Pusaka Karya, dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi bekerja di PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Vice President (VP) Divisi 7 dan Infra 2 tahun 2017-2021. Kemudian pada tahun 2021 sebagai Senior Vice President Infra 2, lalu sejak 2021 sampai dengan saat ini sebagai Direktur Operasi PT Waskita Beton Precast.
- Bahwa benar BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II adalah sebagai atasan saksi saat menjabat sebagai Vice President (VP) Divisi 7 dan Infra 2 tahun 2017-2021 maupun saat saksi menjabat sebagai Senior Vice President Infra 2 tahun 2021.
- Bahwa selaku VP saksi memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu membantu SVP dalam bidang Operasional dan Evaluasi Pengendalaian Proyek, membantu dalam marketing mencari proyek, membantu menjalankan prosedur QHSE, membantu menghitung anggaran pelaksanaan proyek, membantu masalah keuangan seperti permintaan dana kerja dan pembagian dana kerja dilapangan. Sedangkan selaku SVP saksi memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu mengendalikan dan mengeevaluasi dan mengkoordinir proyek-proyek, memastikan prosedur QHSE disetiap proyek, memastikan apakah proyek akan diambil setelah dihitung anggaran biayanya meminta dana kerja;
- Bahwa BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II membawahi Divisi III dan Divisi VII pada tahun 2018, kemudian dilebur menjadi Divisi Infra 2
- Bahwa proyek tol Divisi Infra VII adalah Cinere - Serpong, Kunciran – Parigi, CCTW seksi 1 A, CCTW seksi 2, Cibitung – Cilincing, dan Bocimi (Bogor – Ciawi – Sukabumi) paket I seksi I A dan seksi 3. Sedangkan proyek tol Divisi Infra II adalah Proyek Jalan Toll Tans Jawa dan Jakarta-Cikampek Elevated.
- Bahwa saat saksi menjabat sebagai VP Divisi VII, yang menjabata sebagai SVP Divisi VII adalah Heri Suprihadi, sedangkan saat saksi menjabat sebagai VP Divisi Infra 2, yang menjabat sebagai SVP Divisi Infra 2 adalah Dono Parwoto.
- Bahwa saat saksi menjabat sebagai VP Divisi VII ada dimintakan untuk permintaan dana untuk kebutuhan diluar operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk yaitu pada tahun 2018 sebagaimana yang disampaikan Heri Supriadi selaku SVP Divisi VII kepada saksi, “tolong gi ini ada permintaan dana dari BAMBANG RIANTO” kemudian saksi menjawab “baik pak nanti saya buatkan kebutuhan dana yang diminta oleh Bambang Rianto” kemudian saya langsung konfirmasi dengan bagian pengendalian Sdr. Ithung Prasaja selaku Kabag pengendalian dengan mengatakan “ini ada permintaan dana dari SVP (Heri Suprihadi) untuk yang diminta dari BAMBANG RIANTO, tolong kita alokasikan ke semua paket biar tidak membebani proyek” kemudian Sdr. Ithung Prasaja menjawab “ya kita sama – sama cari” kemudian saksi dan Ithung Prasaja memanggil para Kepala Proyek untuk ke Kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Cawang Jakarta Timur Lantai 8 di ruangan saksi, yang hadir diantaranya Kapro Proyek tol Cinere-Serpong (Kwatantra Rili), Kapro Proyek tol Kunciran – Parigi (Victor Anton), Kapro Proyek tol CCTW seksi 1 A dan seksi 2 (PM Berman (Tahun 2017) dan Yahya Mauludin (tahun 2018)), Kapro Proyek tol Cibitung – Cilincing (PM Anang Nurtahlis dan PM Andreanov) dan Kapro Proyek tol Bocimi (Bogor – Ciawi – Sukabumi) paket I seksi I A dan seksi 3 (Paket I A PM Ferry dan seksi 3 PM Arif Lukmansah), selanjutnya setelah saksi mengatakan kepada para Kepala Proyek bahwa ada kebutuhan Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO dan Operasional Divisi VII yang disampaikan kepada saksi melalui Heri Suprihadi, kemudian para Kapro / PM (proyek Manager) mengikuti instruksi saksi selaku VP Divisi VII dan disaksikan oleh Menager Pengendalian di Tahun 2018 Ithung Prasaja
- Bahwa dana yang saksi siapkan untuk kebutuhan yang diminta oleh SVP Heri Supriyadi sebagaimana permintaan kebutuhan Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO dan Operasional Divisi VII adalah dana yang terkumpul kurang lebih sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) dari masing-masing dari proyek diantaranya Proyek tol Cinere-Serpong (Kwatantra Rili), Proyek tol Kunciran – Parigi (Victor Anton), Proyek tol CCTW seksi 1 A dan seksi 2 (PM Berman (Tahun
- dan Yahya Mauludin (tahun 2018)), Proyek tol Cibitung – Cilincing (PM Anang Nurtahlis dan PM Andreanov) dan Proyek tol Bocimi (Bogor – Ciawi – Sukabumi) paket I seksi I A dan seksi 3 (Paket I A PM Ferry dan seksi 3 PM Arif Lukmansah) yang besarannya secara bervariasi.
- Bahwa cara sehingga kebutuhan diluar operasional seperti kebutuhan Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO dan Operasional Divisi VII terkumpul sebesar kurang lebih Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) yaitu
- Dengan meng – up (menaikan) volume;
- Sebelum vendor kerja dilakukan pengukuran atau MC (Mutual Chek) nol persen antara Lapangan (kepala lapangan PT Waskita Karya (persero) Tbk)/surveyor dengan vendor.
- Setelah dilakukan perhitungan volume terhadap MC (Mutual Chek) nol persen didapatkan volume riil kemudian kepala proyek masing-masing diantaranya Proyek tol Cinere-Serpong (Kwatantra Rili), Proyek tol Kunciran – Parigi (Victor Anton), Proyek tol CCTW seksi 1 A dan seksi 2 (PM Berman (Tahun
- dan Yahya Mauludin (tahun 2018)), Proyek tol Cibitung – Cilincing (PM Anang Nurtahlis dan PM Andreanov) dan Proyek tol Bocimi (Bogor – Ciawi – Sukabumi) paket I seksi I A dan seksi 3 (Paket I A PM Ferry dan seksi 3 PM Arif Lukmansah) menaikan volume yang rill menjadi lebih tinggi dari rill MC nol persen yang ditelah dihitung agar besaran yang dibebankan untuk kebutuhan Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO dan Operasional Divisi VII terpenuhi.
Kemudian untuk pembayarannya yaitu vendor yang menerima pekerjaan tersebut dibayar sesuai dengan SPK (Surat Perintah Kerja) yang telah dinaikan volumenya, kemudian setelah uang tersebut ditransfer/dibayarkan ke vendor dana/uang tersebut diminta kembali dari vendor oleh masing – masing projek manager untuk diserahkan kepada Divisi infra VII yang pengumpulannya untuk kebutuhan Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO adalah melalui yaitu Sdr. Ari Wibowo selaku Manager Keuangan Divisi VII tahun 2018 - 2019 awal.
- Bahwa saksi mengetahui apa yang dilakukan oleh Proyek Manager dilapangan untuk memenuhi kebutuhan Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO dan Operasional Divisi VII, dengan cara saksi melakukan Approv (menyetujui) permintaan persetujuan pembayaran setelah diperiksa oleh keuangan dan pengendalian (Ithung Prasaja) kemudian diajukan kepada SVP (Heri Supriyadi) dan setelah dilakukan pembayaran saksi juga menanyakan kepada Sdr. Ari Wibowo “apakah teman – teman (Projek Manager) menyelesaikan beban yang di sepakati untuk kebutuhan Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO dan Operasional Divisi VII?” kemudian Ari Wibowo bilang “sudah ada yang setor dan belum setor”.
- Bahwa saksi tidak mengetahui detail kebutuhan dari BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II, akan tetapi untuk kebutuhan operasional Divisi VII adalah untuk digunakan untuk sumbangan antaranya Golf, lembur Manager / Kantor, Acara Bersama dengan pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk., termasuk membeli alat-alat berat.
- Bahwa saksi selaku Direktur Operasi II selain membawahi Divisi VII, juga membawahi Divisi III yang saat itu SVP di Divisi III adalah Dono Parwoto, VP Divisi II adalah Aris Mujiono, Manager Pengendalian adalah Dino Aryo dan Manager Keuangan adalah Dwi Anggoro Setiawan. Bahwa proyek atau pekerjaan Divisi III antara lain Proyek Tol Trans Jawa, Proyek tol Japek Elevated, proyek tol Japek Selatan, dan Bendungan Raknamu
- Bahwa pada tahun 2019 Divisi VII bergabung dan menjadi Divisi Infra II dengan struktur organisasi Divisi Infra II SVP adalah Dono Parwoto sedangkan VP saya sendiri, kemudian Manager Pengendalian Dino Aryo, Manager Keuangan Ari Wibowo
- Bahwa ditahun 2019 sampai dengan Tahun 2020 ada permintaan dana untuk kebutuhan diluar operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk saat saksi menjadi VP di Divisi Infra II dengan kronologis Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra II memanggil saksi di Ruang Kerja Dono Parwoto di Lantai 9 Gedung Waskita Rajawali Tower di Gatot Subroto kemudian mengatakan kepada saksi “ada permintaan dari BAMBANG RIANTO tolong dipenuhi” kemudian saya memanggil Dino Aryo selaku Manager Pengendalian untuk membuat kebutuhan permintaan dari BAMBANG RIANTO melalui Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra II, selanjutnya saksi memanggil para Kepala Proyek untuk datang ke Ruang kerja saksi dilantai 9 Gedung Waskita Rajawali Tower diantaranya adalah Reza Irawan selaku Kepala Proyek tol CCTW, Agung Prio Laksono selaku kepala proyek Japek–Selatan, Andreanov selaku kepala proyek tol Cibitung-Cilincing. Saat itu saksi bilang “tolong bisa doalokasikan dana untuk Kebutuhan Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO dan juga untuk kebutuhan Operasional Divisi Infra II, kemudian teman-teman melaksanakan yang diinstruksikan oleh saya dan Dino Aryo.” Kemudian pekerjaan atau proyek yang dijadikan untuk memenuhi kebutuhan permintaan Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO diluar oprasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagaimana disampaikan SVP Divisi Infra II Dono Parwoto dan kebutuhan Operasional Divisi Infra II adalah pekerjaan pada proyek tol Japek-Selatan, CCTW seksi I A, Cibitung-Cilincing.
- Bahwa cara masing-masing Kepala Proyek untuk memenuhi kebutuhan permintaan Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO diluar operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan kebutuhan Operasional Divisi Infra II adalah dengan cara menaikan volume, sebelum vendor kerja dilakukan pengukuran atau MC (Mutual Check) nol persen antara Lapangan (kepala lapangan PT Waskita Karya (persero) Tbk) / surveyor dengan vendor. Setelah dilakukan perhitungan volume terhadap MC (Mutual Chek) nol persen didapatkan volume riil kemudian Reza Irawan selaku Kepala Proyek tol CCTW, Agung Prio Laksono selaku kepala proyek Japek–Selatan, Andreanov selaku kepala proyek tol Cibitung- Cilincing. menaikan volume yang rill menjadi lebih tinggi dari rill MC nol persen yang ditelah dihitung agar besaran yang dibebankan untuk kebutuhan Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO terpenuhi.
- Bahwa jumlah dana yang terkumpul dari pekerjaan pada proyek tol Japek-Selatan, CCTW seksi I A, Cibitung-Cilincing untuk memenuhi kebutuhan permintaan Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO diluar operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan kebutuhan Operasional Divisi Infra II adalah kurang lebih sebesar Rp25.000.000.000,- dengan cara Kepala Proyek meminta kembali uang secara cash kepada vendor kemudian uang tersebut diserahkan kepada Dino Aryo atau kepada ke saksi kemudian saksi berikan ke Dino Aryo selaku manager Pengendalian Divisi Infra II. Uang yang terkumpul tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan permintaan Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO dan operasional Divisi Infra II diantaranya untuk lembur dan sponsor golf (antara Rp100-150 juta)
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pemilik PT Pinnacle Optima Karya sejak tahun 2017 di Bandara Halim Perdanakusumah. Kemudian Terdakwa NIZAM MUSTAFA melalui PT Pinnacle Optima Karya melakukan pekerjaan di Proyek – proyek tol yang ada di PT Waskita Karya (Persero) yaitu proyek tol Japek Selatan, Kunciran-Parigi, Cinere-Serpong, Bocimi Seksi 3 A, CCTW dan Cibitung-Cilincing. Pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa NIZAM MUSTAFA melalui PT Pinnacle Optima Karya adalah hanya mengerjakan Timbunan Borrow Material.
- Bahwa benar PT Pinnacle Optima Karya menjadi salah satu vendor yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan permintaan Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO diluar operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan kebutuhan Operasional Divisi VII maupun Divisi Infra
- Selain itu ada perusahaan vendor lainnya milik Terdakwa NIZAM MUSTAFA yang digunakan diantaranya adalah PT Mutiara Perkasa Karya, CV. Karya Wida Perkasa dan KSO Karya Wida Infrastruktur.
- Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh PT Pinnacle Optima Karya di Proyek tol Cinere-Serpong ada pekerjaan yang riilnya satu kali tetapi dibuat SPK sebanyak 7 kali tagihan pada STA yang sama uang tersebut cair dan dikembalikan ke Divisi VII untuk memenuhi kebutuhan permintaan Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO diluar operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan kebutuhan Operasional Divisi VII sebesar Rp13.038.987.500,- belum termasuk potongan pajak.
- Bahwa Terdakwa NIZAM MUSTAFA melalui PT Pinnacle Optima Karya bisa melakukan pekerjaan sebagai vendor di Divisi VII di proyek tol kunciran-Parigi awalnya NIZAM MUSTAFA dikenalkan oleh Agung Prio Laksono ke Victor Anton selaku kepala proyek Kunciran-Parigi kemudian Anton juga memperkenalkan NIZAM MUSTAFA ke Kwatantra Rili selaku Kepala Proyek tol Cinere-Serpong, sedangkan untuk di proyek tol Cibitung-Cilincing saksi yang memperkenalkan dengan Kepala Proyek Supriyono yang kemudian diganti oleh Ari Aprianto. Kemudian untuk proyek tol CCTW saksi perkenalkan juga NIZAM MUSTAFA dengan Kepala Proyek Rezza Irawan kemudian saksi juga memperkenalkan NIZAM MUSTAFA ke Arif Lukmansah di proyek tol Bocimi paket 1 seksi 3. Alasan saksi memperkenalkan NIZAM MUSTAFA ke proyek-proyek yaitu selain ada kemampuan modal tetapi tidak mempunyai alat dan juga NIZAM MUSTAFA bisa diminta tolong dalam hal pemenuhan kebutuhan permintaan Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO diluar operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan kebutuhan Operasional Divisi.
- Bahwa barang bukti berupa dokumen catatan penerimaan uang sebagai berikut: Barang bukti berupa dokumen catatan penerimaan uang tersebut adalah benar pengeluaran dari dana yang diambil dari proyek – proyek yang disetorkan ke Divisi, dimana uang tersebut diperoleh atau diambil dari yang tidak sah yaitu dari proyek-proyek yang fiktif maupun menaikan volume. Bahwa saksi menerima uang tersebut dalam bentuk mata uang dollar dan rupiah sedangkan jumlahnya sekitar Rp1 milyar sampai Rp1,5 miliar sejak Tahun 2019 sampai Tahun 2020, sedangkan untuk Tahun 2018 s/d Tahun 2019 sekira Rp800 juta.

- Bahwa mekanisme permintaan dana kerja dari proyek ke Divisi dimulai dari surat permintaan Dana Kerja (DK) Kepala Proyek / Project Manager yang ditujukan kepada SVP di Divisi, DK hanya bisa dipergunakan untuk biaya operasional lapangan, bayar gaji, upah mandor, makan dan operasional dilapangan, surat permintaan DK dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan DK. Setelah semua permintaan DK dari semua Proyek dikumpulkan lalu dicek oleh orang keuangan divisi dan pengendalian divisi setelah dicek lampiran rincian penggunaan maka akan dibuat surat dari SVP Divisi kepada SVP keuangan untuk meminta DK ke kantor pusat PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Proses pengecekan di keuangan divisi dan pengendalian divisi salah satunya mengecek apakah permintaan DK didalam rinciannya ada pembayaran untuk vendor PT Waskita Karya (Persero) Tbk, kalau ada permintaan DK untuk vendor maka pengendali akan mencoret karena pengendali mempunyai data pembayaran kepada vendor yang dikontraknya ada fasilitas SCF harus dibayarkan lewat SCF, setelah dicoret akan dikonfirmasi ke proyek mengenai permintaan DK yang ditolak.
- Bahwa selagi dalam kontrak kerja tertulis dibayarkan mengunakan fasilitas SCF maka akan dibayarkan dengan SCF tidak boleh dibayarkan menggunakan Dana Kerja.
- Bahwa syarat untuk bisa mendapatkan pekerjaan pada proyek-proyek PT. Waskita Karya (persero) Tbk. diantaranya yaitu Masuk dalam daftar rekanan Waskita, Harga yang ditawarkan bersaing, dan Memenuhi standar mutu, K3 dan lain-lain.
- Bahwa saksi selaku VP Divisi VII, VP Divisi Infra II maupun SVP Divisi Infra II pernah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan maupun permintaan Direksi, diantaranya Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan tahun 2018- 2020, TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan tahun 2020-2022 diluar operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk, maupun dengan NIZAM MUSTAFA adalah sebagai berikut:
- Kebutuhan / permintaan BAMBANG RIANTO (Direktur Operasi II) Permintaan diluar operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk dari BAMBANG RIANTO disampaikan melalui Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra II, yaitu awalnya Dono Parwoto memanggil saksi dan Dino Ario untuk menyampaikan bahwa ada permintaan uang/dana diluar kepentingan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dari Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO, setelah itu saksi memanggil para Kepala Proyek bahwa ada permintaan uang / dana dalam jumlah tertentu yang dimintakan oleh Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO, kemudian Kepala Proyek membuat SPK dengan vendor seolah-olah ada pekerjaan dari proyek akan tetapi sebenarnya pekerjaan tersebut tidak ada atau tidak dilaksanakan karena SPK tersebut sengaja dibuat menyesuaikan dengan permintaan uang/dana yang dibutuhkan Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO kemudian dana tersebut dilakukan pencairan ke rekening vendor kemudian vendor menyerahkan dan ke proyek lalu proyek membawa dana dari vendor tersebut untuk dikumpulkan di Dino Aryo selaku kabag Pengendalian. Kemudian uang tersebut dilakukan penyerahan langsung kepada BAMBANG RIANTO melalui Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra II maupun oleh Dino Aryo selaku Kabag Pengendalian. BAMBANG RIANTO juga pernah meminta kepada saksi untuk membayar hutang ke salah satu vendor yaitu PT Majumix milik orang yang bernama John sebesar Rp10 miliar dan saksi menyiapkan dana di bulan Desember 2021 sebesar Rp5 miliar untuk membayar kepada PT Majumix dengan cara membuat SPK pekerjaan fiktif Pemeliharaan Proyek tol TBPPKA an. PT Majumix. Selain itu saksi pernah diminta menyiapkan dana sebesar Rp7,5 miliar untuk keperluan pengurusan PMN (Penanaman Modal Negara) lalu saksi menyiapkan dana tersebut namun tidak ingat apakah diperoleh dari salah satu pekerjaan yang dikerjakan oleh NIZAM MUSTAFA atau menjadi beban dari NIZAM MUSTAFA untuk menitip pekerjaan fiktif.
- Kebutuhan / permintaan HARIS GUNAWAN (Direktur Keuangan 2018-2020)
Tidak secara langsung meminta uang / dana kepada saksi, namun BAMBANG RIANTO melakukan permintaan uang / dana yang berasal dari proyek fiktif atau mark up (menaikkan volume) di tahun 2018-2020 periode HARIS GUNAWAN menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Kebutuhan / permintaan TAUFIK HENDRA KUSUMA (Direktur Keuangan 2020-2022)
Bahwa ada permintaan uang/dana dari TAUFIK HENDRA KUSUMA yang disampaikan melalui BAMBANG RIANTO karena saksi pernah dipanggil oleh BAMBANG RIANTO diruangannya dan manyampaikan ada permintaan uang/dana untuk pengurusan OJK kurang lebih sebesar Rp2,8 miliar kemudian permintaan tersebut dipenuhi dengan cara dibagi dua dengan SVP Divisi Infra I yaitu I Nyoman Pastima. Saksi memenuhi permintaan tersebut dari proyek pekerjaan timbunan from borrow.
- NIZAM MUSTAFA
Bahwa setiap ada permintaan dari BAMBANG RIANTO yang disampaikan melalui Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra II kepada saksi dan Dino Aryo selaku Kabag Pengendalian kemudian saksi memanggil Kepala Proyek untuk membuat SPK dan berkomunikasi dengan vendor, dalam hal ini vendor milik NIZAM MUSTAFA yaitu PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Karya Pusaka bahwa ada permintaan dari VP Divisi (saksi sendiri) untuk bisa menitipkan volume / pekerjaan fiktif seolah-olah dikerjakan vendro namun kenyataannya tidak pernah dikerjakan, selanjutnya atas kenaikan volume atau pekerjaan fiktif tersebut uangnya dilakukan pencairan oleh PT Waskita Karya (Persero) ke rekening vendor kemudian uang pencairan tersebut dari vendor dikembalikan ke proyek untuk diserahkan lagi ke Dino Aryo selaku Kabag Pengendalian dan dana tersebut diserahkan oleh Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra II kepada BAMBANG RIANTO sesuai dengan kebutuhan permintaan BAMBANG RIANTO atau diserahkan langsung oleh Dino Aryo kepada BAMBANG RIANTO.
- Bahwa NIZAM MUSTAFA selaku pemilik dari perusahaan vendor PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Karya Pusaka bisa bekerja di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. karena aktif meminta pekerjaan di lapangan dan bisa diajak untuk memenuhi kebutuhan keuangan dengan cara mengadakan penambahan volume atau pekerjaan fiktif dan harga satuan yang ditawarkan kepada proek sama dengan harga vendor yang lain pada proyek yang sedang berjalan.
- Bahwa benar perusahaan vendor PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Karya Pusaka milik NIZAM MUSTAFA tidak mempunyai alat-alat berat namun bisa menjanjikan untuk dilakukan sewa. Saksi tidak melakukan pengecekan atas kelengkapan dokumen dari perusahaan-perusahaan vendor milik NIZAM MUSTAFA tersebut karena telah membantu saksi dalam memenuhi permintaan dari BAMBANG RIANTO diluar kepentingan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan operasional divisi.
- Bahwa rincian titipan pekerjaan tambah volume dan pekerjaan fiktif diantaranya adalah sebagai berikut:
Proyek pada Divisi VII- Proyek Tol Cinere-Serpong titipan pekerjaan fiktif Rp12,6 miliar
- Proyek Tol Kunciran-Parigi titipan pekerjaan fiktif Rp1,6 miliar
- Proyek Tol CCTW seksi 1 A titipan pekerjaan fiktif Rp2,4 miliar
- Proyek Tol Cibitung-Cilincing titipan pekerjaan fiktif Rp2,7 miliar
- Proyek Tol Cibitung-Cilincing Seksi II titipan pekerjaan fiktif Rp1,9 miliar
Proyek pada Divisi Infra II - Proyek Tol Jakarta-Cikampek Selatan titipan pekerjaan fiktif Rp18 miliar
- Proyek Tol Cimanggis- Cibitung Seksi 1 A dan seksi 2 A titipan pekerjaan fiktif Rp3-5 miliar
- Bahwa saksi mau melakukan pencarian dana untuk memenuhi kebutuhan maupun permintaan Direksi PT Waskita karya (Persero) Tbk adalah sudah terbiasa dan terjadi karena desakan dari Direksi walaupun Divisi / Unit Bisnis juga melakukan pencairan dari SPK pekerjaan fiktif untuk operasional.
- Bahwa saksi pernah menyampaikan langsung kepada NIZAM MUSTAFA apabila nanti ada keperluan untuk memenuhi kebutuhan maupun permintaan Direksi dan operasional divisi tolong dibantu dengan cara melakukan pencairan melalui SPK fiktif yang ditindaklanjuti oleh Kepala Proyek di Divisi VII maupun Divisi Infra II saat saksi menjabat sebagai VP Divisi VII-Divisi Infra II dan SVP Infra II
- Bahwa proses permintaan pencairan melalui SCF maupun dana kerja terhadap pekerjaan kenaikan volume maupun SPK fiktif oleh perusahaan vendor PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur, dan PT Mutiara Karya Pusaka milik NIZAM MUSTAFA prosesnya sama dengan permintaan sebagaimana prosedur keuangan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk baik pencairan melalui SCF maupun dana kerja yaitu dari Proyek diajukan ke Divisi / Unit Bisnis kemudian dari Divisi / Unit Bisnis melalui SVP diajukan ke bagian SVP Finance lalu diajukan ke Direktur Operasi dan Direktur Keuangan kemudian diajukan ke pihak bank pemberi fasilitas SCF untuk dibayarkan ke rekening perusahaan vendor.
- Bahwa apabila ada pengambilan dana atau uang yang bersumber dari pekerjaan fiktif yang tidak pernah dikerjakan namun dibayarkan seolah- olah diklaim pekerjaan tersebut ada, hal tersebut akan mempengaruhi terhadap laba atau keuntungan di setiap proyek yang dkerjakan menjadi turun atau rugi.
- Bahwa yang menjadi faktor-faktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengalami kerugian pada proyek yang dikerjakan diantaranya adalah adanya kenaikan volume atas pekerjaan fiktif, adanya waktu pelaksanaan pekerjaan yang melebihi jangka waktu pelaksanaan, adanya kenyaikan harga yang tidak diakomodir oleh owner atas permintaan eskalasi atau penyesuaian harga dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa pembayaran kepada vendor yang melakukan SPK pekerjaan fiktif untuk memenuhi kebutuhan permintaan Direksi dan operasional divisi diluar kepentingan PT Waskita Karya (Persero) Tbk diprioritaskan terlebih dahulu karena dibawah kendali SVP Divisi. Diluar hal tersebut diprioritaskan untuk kebutuhan dana proyek untuk pembayaran vendor dan mandor yang membantu percepatan pelaksanaan proyek.
- Bahwa saksi pernah dikumpukan di ruangan BAMBANG RIANTO dengan I Nyoman Agus Pastima. Saat itu BAMBANG RIANTO mengatakan kepada kami “Pak Nyoman, Pak Sugi disiapin dana untuk alokasi pencairan PMN Rp. 7,5 M ya”, kemudian I Nyoman Agus Pastima mencarikan dana dari Divisi Infra 1 dan saksi dari Divisi Infra 2 bersumber dari pekerjaan proyek PMN antara lain Jalan Tol KAPB, Jalan Tol BOCIMI seksi 2 dan Jalan Tol PASPRO dengan nilai yang saksi berikan kepada BAMBANG RIANTO sebesar Rp7,5 miliar secara bertahap dan diketahui oleh sdr Ari Wibowo.
- Bahwa saksi pernah dikumpukan diruangan BAMBANG RIANTO dengan I Nyoman Agus Pastima. Saat itu BAMBANG RIANTO mengatakan, “Pak Nyoman, Pak Sugi siapkan untuk dana OJK”, dari proyek Divisi Infra II dan uang tersebut langsung diserahkan oleh sdr ARI WIBOWO, melalui sdr YAYAN sebesar Rp500 juta kepada TAUFIK HENDRA KUSUMA atau BAMBANG RIANTO karena tidak mengetahui pasti dan saksi juga pernah membagikan uang Rp2 miliar pada bulan Desember 2021 kepada seluruh manager dan staf Divisi Infra 2 yang bersumber dari proyek.
- Bahwa saksi hanya diminta menyiapkan uang dari BAMBANG RIANTO, dan pernah saksi pernah dikumpulkan dengan Eka Desniati selaku SVP Finance dan I Nyoman Agus Pastima selaku SVP Divisi Infra 1 pada tahun 2021 untuk permintaan OJK.
- Bahwa kontrak pekerjaan proyek fiktif apakah mengakibatkan BKPU Naik dari BKPU APP awal adalah tergantung apabila BKPU awal misalnya 85% kemudian realiasasi pekerjaan BKPUnya 70%, dengan adanya kontrak pekerjaan proyek fiktif masih dapat disesuaikan hingga BKPU 85% maka Project Manager melakukan usul review budget kepada unit bisnis dan dievaluasi oleh Dino Ario selaku Kabag Pengendalian, dan kepada saksi selaku VP, setelah itu dilaporkan kepada Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra 2, setelah itu kami teruskan kepada SVP SCM Oktarina Kartifa Ayu untuk meminta persetujuan perubahan budget, lalu kami dipanggil untuk presentasi, biasanya cukup tim proyek dipimpin Project Manager presentasi dengan manager budget, kemudian setelah disepakati SVP SCM Oktarina Kartifa Ayu melakukan approval budget, apabila SCM tidak segera melakukan approval maka biasanya BAMBANG RIANTO memanggil SVP SCM untuk segera melakukan approval karena apabila tidak diapproval maka tim proyek tidak dapat melakukan transaksi diluar APP awal. Namun apabila masih dalam tahap progres pekerjaan BKPU sudah melebihi dari BKPU awal maka dalam SAP (Sistem Aplication Program) akan terkunci atau lock dengan indikator merah sehingga aktifitas pembayaran tidak akan dapat dilakukan sehingga, biasanya dalam Rakor SVP SCM mempresentasikan proyek mana yang merah / BKPU progres melebihi BKPU Awal, dan terkadang SCM menyurati kami (Unit Bisnis) terhadap proyek yang indikatornya merah, kemudian saksi selaku SVP melapor kepada BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi dan secara formil juga mengirimkan surat ke Direktur Operasi dengan tembusan SCM untuk revisi kenaikan APP (dengan isi informasi kinerja proyek, rencana BKPU, realisasi BKPU dan Deviasinya), maka terhadap kenaikan BKPU diadakan revisi budgeting dengan mencantumkan evaluasi penyebab kenaikan BKPU. Kemudian disposisi atas surat tersebut kemudian kami diminta untuk presentasi menjelaskan kenaikan BKPU dan persetujuan kenaikan BKPU apabila dihadiri BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi maka revisi MAPP (Master Anggaran Pelaksanaan Proyek) langsung ditandatangani dan menyetujui BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi, namun apabila BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi tidak hadir maka saksi dengan SVP SCM Oktarina Kartifa Ayu menghadap BAMBANG RIANTO untuk menandatangani dan mensetujui revisi APP, maka atas dasar itu dapat dilakukan pembukaan lock dengan indikator merah menjadi hijau pada SAP yang dilakukan oleh Divisi SCM sehingga dapat dilakukan transaksi kembali. Kemudian mulai 1 Juli 2021 Divisi SCM terkait budgeting digantikan oleh Divisi PCD.
- Bahwa penyebab overbudget yang menaikan realisasi BKPU diantaranya Keterlambatan pembebasan tanah, Salah hitung tender, Metode, Kenaikan harga, Salah pengendalian, dan adanya pekerjaan fiktif.
- Bahwa selama saksi menjabat sebagai Vice President di Divisi VII dan VP Divisi Infra II saksi hanya mendapat perintah untuk meminta dana yang bersumber dari pekerjaan fiktif / mark up kepada Project Manager dari Heri Supriyadi selaku Senior Vice President Divisi VII dan Dono Parwoto selaku Senior Vice President Infra II, sedangkan perintah langsung dari Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO tidak pernah saksi terima. Kemudian pada saat saksi diangkat menjadi Senior Vice President Divisi Infra II (bulan Februari 2021- Desember 2021), saksi pernah mendapatkan perintah langsung dari direktur operasi II BAMBANG RIANTO untuk menyiapkan dana dengan peruntukannya sebagai berikut:
- Sebesar Rp7,5 Miliar saksi mendapat perintah dari BAMBANG RIANTO di ruangan Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO di Gedung Waskita Karya Heritage Lt.8, Cawang Jakarta Timur, perintah tersebut saksi terima di akhir Tahun 2021 yang disampaikan bersama dengan I Nyoman Agus Pastima yang peruntukannya berdasarkan penyampaian BAMBANG RIANTO untuk di serahkan ke Badan Anggaran Dewan Perwakiran Rakyat RI. Berdasarkan penyampaian sdr. Ari Wibowo (GM Keuangan) kepada saksi jika dana tersebut sempat ditukarkan dalam bentuk dollar oleh sdr. Ari Wibowo senilai Rp2,5 Milyar diserahkan langsung kepada BAMBANG RIANTO, dan sisanya Rp5 miliar diserahkan sdr. Ari Wibowo kepada sdr. Ronald (saat itu menjabat Manager Marketing EPC, saat ini menjabat VP Infra III).
- Sebesar Rp500 Juta, saksi mendapat perintah dari BAMBANG RIANTO di ruangan Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO di Gedung Waskita Karya Heritage Lt.8, Cawang Jakarta Timur, perintah tersebut saksi terima di akhir Tahun 2021. Berdasarkan penyampaian BAMBANG RIANTO kepada saksi jika dibutuhkan dana sebesar Rp2,5 Miliar untuk diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas permintaan TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan kepada BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II. Untuk memudahkan mengakomodir permintaan OJK melalui TAUFIK HENDRA KUSUMA, maka BAMBANG RIANTO menyampaikan kepada saksi untuk membagi permintaan tersebut kepada 5 unit Bisnis (Divisi Infra I,Divisi Infra II, EPC, Gedung, dan Overseas), dengan nilai masing-masing 500 juta, saksi melaksanakan perintah tersebut dengan cara yang sama dari pekerjaan fiktif/markup. Berdasarkan penyampaian sdr. Ari Wibowo (GM Keuangan) kepada saksi jika dana tersebut diserahkan sdr. Ari Wibowo kepada sdr. Ahmad Yulian Anzar Faturrahman (Manager PMO) kemudian oleh Irfan Faturrahman menyerahkan dana tersebut kepada Asep Mudzakir.
- Sebesar Rp. 2,722.066.925 dan Rp 6.845.941.655,- saksi mendapat perintah dari BAMBANG RIANTO di ruangan Direktur Operasi BAMBANG RIANTO di Gedung Waskita Karya Heritage Lt.8, Cawang Jakarta Timur, perintah tersebut saya terima akhir Tahun 2021 dengan kronologis awalnya saksi dipanggil oleh BAMBANG RIANTO diruangannya, kemudian BAMBANG RIANTO menyampaikan kepada saksi agar menyiapkan dana Rp10 Miliar guna membayarkan utang tersebut kepada PT Maju Mix milik sdr. Jhon (seolah-olah PT Waskita Karya memiliki utang kepada PT Majumix) yang akan diserahkan PT Majumix kepada sdr. Gunadi (Direktur Operasi III PT Waskita Karya 2019-2021), namun karena pekerjaan PT Majumix yang sebenarnya di proyek tol Tebanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung (TBPPKA) sudah selesai,sehingga tidak mungkin lagi dibayarkan, maka saksi perlu mencari pos pekerjaan yang lain, yang mana saat itu masih tersedia pos pemeliharaan di proyek tol Tebanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung (TBPPKA), namun untuk melaksakan hal tersebut perlu otorisasi dari Project Control Division (PCD), maka saksi menyampaikan perintah tersebut kepada SVP PCD Indit Pertomo, namun karena SVP PCD Indit Pertomo tidak percaya, maka saksi mengajak keruangan BAMBANG RIANTO, kemudian kami berdua disampaikan kembali perintah tersebut, kemudian setelah mendapat perintah tersebut kemudian PCD membuka budgetingnya, sehingga saksi dapat menyiapkan administasi guna melakukan pencairan dana tersebut, walaupun PT Majumix tidak melakukan pekerjaan pemeliharaan tersebut, kemudian dana tersebut cair dan dikirimkan ke PT Majumix.
- Bahwa keseluruhan pekerjaan fiktif atau markup yang dilakukan oleh Divisi VII atau Divisi Infra II selama saudara menjabat sebagai Vice President atau Senior Vice President 2017-2020 diantaranya yaitu Tahun 2018 : Divisi VII sekitar Rp27 Miliar.
Tahun 2019-2020: Divisi Infra II sekitar Rp47 Miliar.
Tahun 2021 : Divisi Infra II sekitar Rp20 Miliar
- Bahwa saksi mengembalikan uang kepada Kejaksaan Agung RI sebesar Rp13.319.570.000,- yang merupakan uang dari hasil yang didapat tidak sesuai dengan aturan atau pekerjaan fiktif yang dilakukan.
- Bahwa saksi mengetahui dan mengerti barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya:
No.BB Nama Barang Bukti A.15 1 (Satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
Nomor : 08/SK/WK/2019 Tentang Revisi Perubahan Struktur Organisasi Perusahaan PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk/ Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 15 Mei
2019;A.29 1 (satu) bundel Asli bermaterai Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang
Berakhir 31 Desember 2020 dan 2019;B.24-B.27
20
Be
De
31
311 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01, Edisi Mei
020;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Periode Tiga Bulan Yang
erakhir 31 Maret 2019 dan 2018 (2018-Tidak Diaudit) dan Tahun-Tahun yang berakhir 31
esember 2018 dan 2017, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang berakhir
1 Desember 2019 dan 2018, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang berakhir
1 Desember 2020 dan 2019, dan Laporan Auditor Independen;B.46-B.51
27
Lin
28
Lin
66
Lin
83
Lin
84
Lin
12
Lin1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
7/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
ngkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 20 Maret 2019;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
8.I/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
ngkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 27 Maret 2019;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
6/SK/WK/PEN/2020 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
ngkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 24 Juli 2020;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
3/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
ngkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
4/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
ngkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
22/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
ngkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 28 September 2021;H.4 1(satu) buah Tas Warna Hitam yang didalamnya berisi dokumen catatan penerimaan uang J.1-J.4
tuj
13
pe
–
Re
de
jut
pe
tan
div
Ja
ya
Ad
be
88
Tr
Ke
De
Ca
tigUang sebesar Rp13.319.570.000,- (tiga belas milyar tiga ratus sembilan belas juta lima ratus
juh puluh ribu rupiah) yang berada dalam Virtual Account Nomor: 1260013900005 IDR RPL
39 PS Jampidsus;
2(dua) lembar slip aplikasi setoran Bank Mandiri tanggal 8 Februari 2023 dengan informasi
engirim atas nama SUGIHARTO, DKK / PT Waskita Karya (Persero), Tbk Nomor Telepon : 021
8508510 / 081311759366 secara tunai dengan penerima pemerintah atas nama Kejaksaan
epublik Indonesia yang nomor rekeningnya : 8830-6419-34423200-006 di Bank Mandiri
engan jumlah setoran sebesar Rp13.319.570.000,- (tiga belas milyar tiga ratus sembilan belas
ta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), tujuan transaksinya pembayaran dengan berita transaksi
enyetoran sitaan / Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi yang bawa formulir dan yang tanda
ngan pemohon atas nama Mita Adriyani Asih dengan nomor telepon 087775515519 yang
validasi pengesahan tanda tangan oleh Rizki Andika selaku Teller Bank Mandiri Cabang
akarta Waskita Rajawali Tower;
1(satu) lembar surat dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang berisikan Daftar nama-nama
ang telah melakukan pengembalian ke Kejaksaan yang ditanda tangani oleh Mahendra
dhimukti, SH. selaku Pj. SVP. Legal Division;
1(satu) lembar surat berwarna kuning dan 1(satu) lembar surat berwarna hijau yang
ertuliskan Bank Mandiri 16608 1660880 tanggal 09/02/2023 jam 8:32:52 AM, pembayaran
8306 Kejagung dengan nomor transaksi : 1052122302090833404814, Tanggal Waktu
ransaksi : 09/02/2023 jam 8:32:52 AM, Sumber Dana : Cash Penyedia Jasa : 88306-88306
ejagung, Status : Sukses Va Number : 883064193442320006, Case ID : 4193442320006,
efendant Name: Ir. Bambang Rianto, MM, Case ID : 25 Aug 2022, Case Field : Pidana Khusus,
ase Detail: Perkara Dugaan Tin dengan total sebesar Rp13.319.570.000,- (tiga belas milyar
ga ratus sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).K.1-K.15
U1 (satu) bundel Dokumen Pembangunan Jalan Tol Jorr II Ruas Kunciran – Parigi PT Sendico
Utama.
1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Serpong – Cinere PT KSO KWP Infrastruktur.O
W1 (satu) bundel Dokumen Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2 PT Sanmitra Usaha Jaya.
1 (satu) bundel Dokumen Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2 PT Kurnia Makmur Jaya Lestari.
1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket III PT Pinnacle
Optima Karya.
1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cisandawu Phase II CV Sukun Berkah Mandiri.
1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cisandawu Phase II Surya Sukma Jati.
1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cisandawu Phase II CV Satria Perkasa.
3 (tiga) bundel Dokumen Tol Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan PT Pinnacle Optima Karya.
1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi 1 KSO Karya Wida Perkasa.
1 (satu) bundel Dokumen Jalan Tol Cibitung – Cilincing Seksi I PT Mutiara Pusaka Karya.
1 (satu) bundel Dokumen Underpass MM2100 CV Damai Sejahtera.
1 (satu) bundel Dokumen Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan KSO KWP Infrastruktur.
1 (satu) bundel Dokumen Pembangunan Jalan Tol Jorr II Ruas Kunciran Serpong CV Karya
Wida Perkasa.
1 (satu) outner warna biru yang berisikan Dokumen SAP PT Waskita Karya (Perero) Tbk.M.1-M.7
W
W
W
T1(satu) buah Odner Warna Putih terkait Bencana Tsunami Banten 22 Desember 2018.
1(satu) set Odner Warna Putih terkait Rekap Pembayaran PT Maju Mix Bersama Abadi.
1(satu) set Odner Warna Putih terkait Dokumen Jurnal Memorial PT Waskita Karya, Tbk
1(satu) set print out copy Rekening Giro Bank BNI dengan No. Rek. 20201817 An. PT
Waskita Karya Periode Agustus2019 terkait Dana Kerja.
1(satu) set print out copy Rekening Giro Bank BNI dengan No. Rek. 20201817 An. PT
Waskita Karya Periode September 2019 terkait Dana Kerja.
1(satu) set print out copy Rekening Giro Bank BNI dengan No. Rek. 20201817 An. PT
Waskita Karya Periode Oktober 2019 terkait Dana Kerja.
1(satu) set Dokumen fotocopy Kontrak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan
Tol Ruas Cimanggis-Cibitung Seksi 2 STA 27+070 s.d. 50+373 Tahun 2016 beserta Addendum.N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa Proyek (PW-
PBJPRO).O.8 1(satu) set Dokumen fotocopy Pedoman Tugas, Tanggung Jawab, Persyaratan Jabatan dan
Organisasi Waskita Revisi 01 Edisi Mei 2020.P.3 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Cibitung Cilincing Seksi 2. P.4 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek MM 2100 Underpass. P.5 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek MM 2100 Road S Blok K P.8 1(satu) set Dokumen fotocopy Fasilitas Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 1. P.9 1(satu) set Dokumen fotocopy Fasilitas Jalan Tol Bogor Ciawi-Sukabumi Seksi 2. P.13 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Cimanggis Cibitung Seksi 2 P.17 1 (satu) set Dokumen fotocopy Proyek Japek Elevated AA.1-AA.4
Tim
Tim
Tim
TimJurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 04/09/2020 PT Mutiara Pusaka Karya Pekerjaan
mbunan Borrow Material.
Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 11/09/2020 PT Mutiara Pusaka Karya Pekerjaan
mbunan Borrow Material.
Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 16/09/2020 PT Mutiara Pusaka Karya Pekerjaan
mbunan Borrow Material.
Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 24/09/2020 PT Mutiara Pusaka Karya Pekerjaan
mbunan Borrow Material.AA.11 1 (satu) bundel rekapitulasi Nilai Kontrak pekerjaan Divisi II. AA.12 1 (satu) bundel bukti pembayaran paket pekerjaan Timbunan Borrow Material Projek Tol Jorr
II Paket I Kunciran – Parigi.AA.14-AA.21
T
B
T
0
0Jurnal Pengeluaran Bank Tanggal 19/12/2018 PT Makmur Tiga Bersaudara pekerjaan Jalan
Tol Cibitung – Cilincing Seksi 1 Divisi VII.
Jurnal Hutang Subkontraksor Tanggal 17/09/2020 KWP Infrastruktur Pekerjaan Timbunan
Borrow Material Tol Jakarta – Cikampek II sisi Sekatan.
Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 16/11/2020 PT Pinnacle Optima Karya Pekerjaan
Timbunan (Padat) Tol Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan.
1 (satu) bundel rekapitulasi Proyek Fiktif / Mark Up WSKT 2018 sd 2020.
1 (satu) bundel Surat perjanjian pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor :
07/SPPP/WK/DVII/SC/2019 tanggal 09 Januari 2019.
1 (satu) bundel Surat perjanjian pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor :
09/SPPP/WK/DVII/SC/2019 tanggal 09 Januari 2019.1 (satu) bundel Surat perjanjian pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor :
10/SPPP/WK/DVII/SC/2019 tanggal 09 Januari 2019.
1 (satu) bundel Surat perjanjian pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor :
12/SPPP/WK/DVII/SC/2019 tanggal 09 Januari 2019.AA.57-AA.67
T
S
“
P
1
K
P
T
K
T
P
N
D
D
D
D
1
M
C
2
11 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 177.1-Kt/RET7-19/PMX/XII/2019
Tanggal 10 Desember 2019 dengan proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung
Seksi 1A.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT. Progresmax terhadap Barang Kena Pajak
“Retensi Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian Tanah Untuk Dibuang
Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A senilai Rp. 13.623.250 (10% dari Rp.
136.232.500.000)
1 (satu) lembar fotocopy E-Nofa Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak 2019 Kementerian
Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Kantor Pelayanan
Pajak Madya Sidoarjo.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Proyek Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan total tagihan bersih Rp. 149.855.750.
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Sub Pelaksana
Konstruksi Pekerjaan Borrow Material Area TLKJ Tanggal 10 Desember 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Surat PT. Progresmax No.: 184.1.S/RET7-19/PMX/XII/2019
Tanggal 10 Desember 2019 sebesar Rp. 149.855.750 pada proyek Pembangunan Retensi
Pekerjaan Tanah Borrow Material.
21 (dua puluh satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
No.: 140/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 01 Juli 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.Referensi:
D2-19JN00085213 Tanggal 29 Juli 2019 pada Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A-
Divisi Infra II sebesar Rp. 1.299.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.Referensi:
D2-19JN00085303 Tanggal 29 Juli 2019 pada Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A-
Divisi Infra II sebesar Rp. 237.867.975.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.:
177/Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 29 Juli 2019 pada Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow
Material dan Galian Tanah Untuk Dibuang Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis
Cibitung Seksi 1A- sebesar Rp. 1.358.317.125.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 177.Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 29 Juli
2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A dengan total Rp.
1.358.317.125.AA.73 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.:
140/SPK-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 Juli 2019AA.74 21 (dua puluh satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT. Progresmax No.: 140/SPPP-
WK/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 01 Juli 2019 dengan Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.AA.76 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No. Referensi:
D2-19JN00089291 Tanggal 16 Juli 2019 pada Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi
1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 233.671.300.AA.78-AA.82
2
1
“
P
R
C
b
C2 (dua) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 176.Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 16 Juli
2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A dengan total Rp.
1.488.942.125.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena Pajak
“Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian Tanah Untuk Dibuang Pada
Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp. 135.358.375 (10% dari
Rp.1.353.583.750) Tanggal 16 Juli 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 140-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 dengan total tagihan
bersih Rp. 1.299.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan jumlah pembayaran yang diterima Rp. 1.424.825.000.T 1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung
Toll Ways dengan subtotal pekerjaan borrow material main road 11,200 M3.AA.84 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 140/SPK-SUB/WK/INF2/ 2019
Tanggal 01 Juli 2019 sebesar Rp. 2.997.115.000 untuk pekerjaan borrow material area TLKJ
pada proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A.AA.85 21 (dua puluh satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.:
140/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 01 Juli 2019 Antara PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk Infrastructure 2 Division.AA.87 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No.: 155-Kt/RET6-19/PMX/XII/2019
Tanggal 10 Desember 2019 dengan jumlah uang Rp. 147.312.000 untuk pembayaran
Retensi pekerjaan tanah-borrow material ABT 1 Elevated Pati proyek pembangunan jalan tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.AA.88 1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 155.Kt/RET6-19/PMX/XII/ 2019
Tanggal 10 Desember 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung
Seksi 1A dengan total Rp.147.312.000.AA.91-AA.98
A
t
K
A
2
1
1
T
D
D
D
D
2
b
C
2
11 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi untuk Pekerjaan Borrow Material
ABT 1 Elevated Pati Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan
total tagihan bersih Rp. 147.312.000.
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Sub Pelaksanan
Konstruksi No.: 137/BAST2/WK/D.INF.2/CCTW1A/2019 dengan Pekerjaan Borrow Material
ABT 1 Elevated Pati, Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 A Tanggal 10 Desember
2019.
1 (satu) lembar Surat PT. Progresmax kepada PT.Waskita Karya No.: 162.S/RET6-
19/PMX/XII/2019 kepada PT. Waskita Karya Tanggal 10 Desember 2019.
21 (dua puluh satu) lembar Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.:
137/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 25 April 2019 Antara PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk Infrastructure 2 Division Dengan PT. Progresmax;
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No. Referensi:
D2-19JN00073334 Tanggal 28 Juni 2019 pada Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A-
Divisi Infra II sebesar Rp. 1.317.010.000
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No. Referensi:
D2-19JN00074098 Tanggal 28 Juni 2019 pada Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A-
Divisi Infra II sebesar Rp. 215.989.640.
2 (dua) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No.: 154-Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 28 Juni
2019 dengan jumlah uang Rp. 1.376.275.450 untuk pembayaran Persiapan Tanah Dasar,
borrow material dan galian tanah untuk dibuang proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1A
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 154.Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 28 Juni
2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A dengan total Rp.
1.376.275.450.AA.100-
AA.110
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena Pajak
“Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan galian tanah untuk dibuang proyek
pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp. 13.392.000 (10% dari
Rp.133.920.000) Tanggal 28 Juni 2019.
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 137-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 28 Juni
2019 dengan total tagihan bersih Rp. 1.317.010.000.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 137-02/BAPP-
SUB/WK/INF2/CCTW1A/ 2019 Tanggal 28 Juni 2019 Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan jumlah pembayaran yang diterima Rp. 1.317.010.000.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk Infrastructure 2 Division dengan PT. Progresmax No.: 137/SPPP-
WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 25 April 2019 Untuk Melaksanakan Pekerjaan Borrow
Material Abutmen 1 Elevated Pati.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No. Referensi:
D2-19JN00073339 Tanggal 10 Juni 2019 pada Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi
1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 1.361.390.000.1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No. Referensi:
D2-19JN00074106 Tanggal 10 Juni 2019 pada Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi
1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 223.267.960.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No.: 152-Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 10 Juni
2019 dengan jumlah uang Rp. 1.422.652.550 untuk pembayaran Persiapan Tanah Dasar,
borrow material dan galian tanah untuk dibuang proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1A.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 152-Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 10 Juni
2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A dengan total
Rp. 1.422.652.550.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena Pajak
“Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan galian tanah untuk dibuang proyek
pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp. 129.332.050 (10% dari
Rp.1.293.320.500) Tanggal 10 Juni 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 137-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 dengan sisa nilai
kontrak Rp. 1.317.010.000.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 137-01/BAPP-
SUB/WK/INF2/CCTW1A/ 2019 Tanggal 10 Juni 2019 Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan jumlah pembayaran yang diterima Rp. 1.361.390.000.AA.115-
AA.130
C
S
P
S
K
W
M
W
J
s
K
f
T
O
k
g
P
W
S
P
P
d
K
k
J
I
M
1
F
A
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Pinnacle Optima Karya Atas Proyek Jalan Tol Cimanggis-
Cibitung untuk pembayaran Retensi (Invoice#R04002) No.SPK: 161/SPK-
SUB/WK/INF.2/CCTW2/2020 sebesar Rp. 79.530.000.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya No. Invoice: R04002/WK-
POK/IV/2020 Tanggal 13 April 2020 dengan keterangan Retensi No. SPK: 161/SPK-
SUB/WK/INF.2/CCTW/2020 dengan grand total Rp. 79.530.000.
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Sub Pelaksana
Konstruksi No.: 139/BAST2/WK/D.INF.2/CCTW1A/2019 Tanggal 08 Mei 2020 antara PT.
Waskita Karya (Persero) dengan PT. Pinnacle Optima Karya dengan Pekerjaan Borrow
Material dan lapis pondasi aggregate kelas A Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Seksi 1A.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Tanggal 08 Mei 2020 antara PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya Atas Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A No. SPK: 161/SPK-SUB/WK/INF.2/CCTW2/ 2020
sebesar Rp. 79.530.000.
1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita
Karya, Tbk No. Referensi: 04002/WKT-POK/III Tanggal 23 Maret 2020, 1 (satu) lembar
fotocopy kuitansi PT. Pinnacle Optima Karya No. 161/SPK-SUB/WK/INF2/CCTW2/2020
Tanggal 23 Maret 2020 Jumlah Rp. 778.922.100, 1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle
Optima Karya No. Invoice: 04002/WK-POK/III/2020 Tanggal 23 Maret 2020 dengan
keterangan Borrow Material, Retensi No. SPK: 161/SPK-SUB/WK/INF.2/CCTW/2020 dengan
grand total Rp. 778.922.100, 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A Tanggal 03 Maret 2020 antara PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya Atas No. SPK: 161/SPK-
SUB/WK/INF.2/CCTW2/ 2020 sebesar Rp. 700.620.000, 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara
Prestasi Pekerjaan No.: 161-01/BAPP-SUB/WK/D.INF2/CCTW/2020 Tanggal 23 Maret 2020
Proyek Borrow Material, Lapis Pondasi Aggregate A dengan jumlah pembayaran yang
diterima Rp.708.111.000.
1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita
Karya, Tbk Tanggal 28 Februari 2020, No. Bukti: 1900009171, 1 (satu) lembar fotocopy
kuitansi PT. Pinnacle Optima Karya No. 156/SPK/ WK/ INF2/2020 Tanggal 28 Februari 2020
Jumlah Rp. 1.125.214.200, 1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya No.
Invoice: 04002/WK-POK/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 dengan keterangan Borrow
Material Padat, Retensi No. SPK: 156/SPK/WK/INF2/ 2020 dengan grand total Rp.
1.125.214.200, 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Tanggal 28
Februari 2020 antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya
Atas Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A No. SPK:1
P
(
“
R
F
L
1
K
k
J
I
M
1
K
S
l
D
S
Kar
T
C
2
R
(
(
S
B156/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 sebesar Rp. 1.125.214.200, 1 (satu) lembar Berita Acara
Prestasi Pekerjaan No.: 156-02/BAPP/WK/INF.2/CCTW1A/2020 Tanggal 28 Februari 2020, 1
(satu) lembar Faktur Pajak a.n PT. Pinnacle Optima Karya terhadap Barang Kena Pajak
“Pekerjaan Lapis Pondasi Agregate A Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A
Rp. 102.292.200 (10% dari Rp.1.022.922.000) Tanggal 28 Februari 2020, 1 (satu) lembar
Faktur Pajak a.n PT. Pinnacle Optima Karya terhadap Barang Kena Pajak “Retensi Pekerjaan
Lapis Pondasi Agregate A Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A Rp.
13.635.000 (10% dari Rp.13.635.000) Tanggal 28 Februari 2020,
1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita
Karya, Tbk No. Bukti: 1900009168 Tanggal 14 Februari 2020, 1 (satu) lembar fotocopy
kuitansi PT. Pinnacle Optima Karya No. 156/SPK/WK/INF2/2020 Tanggal 14 Februari 2020
Jumlah Rp. 1.724.500.800, 1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya No.
Invoice: 04001/WK-POK/II/2020 Tanggal 14 Februari 2020 dengan keterangan Borrow
Material Padat, Retensi No. SPK: 156/SPK/WK/INF2/ 2020 dengan grand total Rp.
1.724.500.800, 1 (satu) lembar Faktur Pajak a.n PT. Pinnacle Optima Karya terhadap Barang
Kena Pajak “Pekerjaan Lapis Pondasi Agregate A Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung
Seksi 1 A Rp. 156.772.800 (10% dari Rp.1.567.728.000) Tanggal 14 Februari 2020, 1 (satu)
lembar fotocopy E-Nofa Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak 2020 Kementerian Keuangan RI
Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Kantor Pelayanan Pajak Madya
Sidoarjo a.n PT. Pinnacle Optima
rya, 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1 A Tanggal 28 Februari 2020 antara PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya No. SPK: 156-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2020
sebesar Rp. 1.076.760.000, 1 (satu) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 156-
01/BAPP/WK/INF.2/CCTW1A/2020 Tanggal 14 Februari 2020 dengan jumlah pembayaran
yang diterima Rp. 1.567.728.000, 1 (satu) lembar Rekap Perhitungan Volume Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A STA.23+900 – STA.27+070 terhadap pekerjaan Lapis
pondasi agregat kelas A dengan volume periode ini 3,988 m3, 1 (satu) lembar Rekap
Perhitungan Volume Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A STA.23+900 –
STA.27+070 terhadap pekerjaan Lapis pondasi agregat kelas A dengan volume periode ini
3,376.67 m3, 1 (satu) lembar Rekap Perhitungan Volume Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A STA.23+900 – STA.27+070 terhadap pekerjaan Lapis pondasi
agregat kelas A dengan volume periode ini 3,673.10 m3, 1 (satu) lembar Rekap Perhitungan
Volume Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A STA.23+900 – STA.27+070
terhadap pekerjaan Lapis pondasi agregat kelas A dengan volume periode ini 10,100 m3
1 (satu) lembar Rekapitulasi Biaya Divisi 7 dengan sumber Tol Joor II Ruas Kuncian-Parigi,
Tol Serpong-Cinere, Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1, Tol Cibitung-Cilincing Seksi 2, Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1 a, Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 a dengan Jumlah Nilai Rp.
27.065.702.819, Jumlah Distribusi Divisi Rp. 23.526.000.000 dan Jumlah Distribusi Proyek
Rp. 3.539.702.819.
1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari 1 (satu) lembar Daftar Alat Divisi 7 dan 9
(sembilan) lembar foto Surat Jalan dan Gambar alat berat.
1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari 1 (satu) lembar photo Kantor Bocimi Seksi 2, 2
(dua) lembar photo sertifikat kantor Bocimi Seksi 2, 4 (empat) lembar fotocopy Aplikasi
Setoran Bank Mandiri.
1 (satu) bundel dokumen yang terdiri dari 8 (delapan) lembar photo Bencana Tsunami
Banten 22 Desember 2018
1 (satu) Eksemplar Formulir Pertanyaan SVP/VP Tanggal 17 Januari 2023.
Jurnal Pengeluaran Bank Tanggal 11/01/2018 Karya Wida Perkasa CV.
Jurnal Pengeluaran Bank Tanggal 21/07/2018 Karya Wida Perkasa CV.
1 (satu) buah oudner warna hitam yang berisikan dokumen PT Pinnecle Optima Karya.
1 (satu) buah Oudner warna biru yang berisikan Risalah rapat.BB.16-BB.20
pe
20Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 28 februari
019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03.1/SK/WK/2019 tentangpe
20
pe
Se
pe
20
pe
20erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 22 Maret
019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 30
eptemberi 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 10 Juli
020.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020 tentang
erubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli
020.KK.1-KK.7 1(satu) set Asli Surat Keterangan Nomor : 560/071/DTKT/BINWAS/II/2023 tentang Pesawat
Angkat & Angkut (Pancang Giard Rail).
1(satu) set Asli Surat Keterangan Nomor : 560/070/DTKT/BINWAS/II/2023 tentang Pesawat
Angkat & Angkut (Pancang Giard Rail).
1(satu) set Asli Surat Keterangan Nomor : 051/DTKT/K3-PA&A/VII/2019 tentang Pesawat
Angkat & Angkut Jenis : ROUGH TERRAIN CRANE.
1(satu) set Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 05901681 dengan Nomor
Registrasi Kendaraan : B 9169 TIP atas nama Pemilik : Edi Subagio dengan alamat : Jl. Cip
Lontar Rt.12/6CIP Muara Jaktim dengan Merk: Mitsubishi Type FY 517 TX dengan Model :
Derek / Crane R Tahun 2012 dan Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. A
0685466.
1(satu) Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 21234849 dengan Nomor
Registrasi Kendaraan : B 9360 UIO atas nama Pemilik : Nandansyah dengan alamat : Jl.
Warakas VII No.85 Rt. 1/10, Jakarta Utara dengan Merk: Nissan Type CD 45 CV dengan
Model : Derek / Crane R Tahun 2012 dan Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban
Pembayaran No. B 3967277.
1(satu) Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 18619303 dengan Nomor
Registrasi Kendaraan : A 9914 EX atas nama Pemilik : Winardi dengan alamat : TCP Blok C
6 No. 44, Rt/Rw.003/006, Pelawad, Ciruas Kab. Serang dengan Merk: Hino Type FS3FWD
dengan Model : Concrete Pump Truck Tahun 2012 dan Surat Tanda Bukti Pelunasan
Kewajiban Pembayaran No. 1 00375350.
1(satu) Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 05536494 dengan Nomor
Registrasi Kendaraan : B 9019 BGK atas nama Pemilik : Waluyo Sejati dengan alamat : Jl.
Cibubur I RT. 13/1 Ciracas JT dengan Merk: Nissan Type CD45CW dengan Model : Derek /
Crane R Tahun 2012 dan Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. B
5457746.NN Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Hak Milik 517 yang terletak di Provinsi Jawa Timur
Kota Surabaya, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Nginden Jangkungan Jalan Nginden
Semolo 62 dengan Luas 271 M2.OO Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Hak Milik 139 yang terletak di Provinsi Jawa Barat,
Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cicurug, Desa Purwasari dengan Luas 10.966M2PP
N
N
F1 (satu) Unit Concrete Pump Truck Merk Mitsubishi No Pol: B 9228 TIP, No. Rangka
NIK/VIN: FV416P550196, Nomor Mesin: 8DC10430993, Tahun Pembuatan 2012;
1 (satu) Unit Truck Self Loader Crane Merk Mitsubishi No Pol: B 9169 TIP, No. Rangka
NIK/VIN: FY517TX500036, No. Mesin: 6D24264457, Tahun Pembuatan 2012;
1 (sat) Unit Concrete Pump Truck Merk Hino No. Pol: A 9914 EX, No. Rangka NIK/VIN:
FS3FWD10358, No. Mesin: F20CE17714, Tahun Pembuatan 2012.QQ
F
F1 (satu) Unit Truk Tronton Derek Merk Mitsubishi No. Pol: B 9013 KIN, No. Rangka NIK/VIN:
FV416J731211, No. Mesin: 8DC10372963, Tahun Pembuatan 2007;
1 (satu) Unit Derek/Crane R Merk Mitsubishi No. Pol: B 9005 UIO, No. Rangka NIK/VIN:
FV419P510242, No. Mesin: 8DC11326862, Tahun Pembuatan 2006.RR
10
No1 (satu) Unit Pancang Guard Rail, Nomor Rangka / Seri 13776776314, Nomor Mesin
000370182, Merk Heng Xing – China Type HX26D.
1 (satu) Unit Hiab Crane, Merk Nissan, No Pol B 9019 BGK, Nomor Rangka CD45CW20250,
omor Mesin PF64011258
SS 1 (satu) Unit Truck Self Loader Crane, Merk Mitsubitshi, Nomor Polisi : B 9584 SIA Tahun TT 1 (satu) Unit HIAB CRANE, Merk NISSAN, Nomor Polisi : B 9360 ULO, Tahun Pembuatan UU 1 (satu) Unit Concrete Pump Truck Merk Mitsubishi No Pol: B 9800 SIN, No. Rangka: 1 (satu) Buah Handphone Iphone 12 Pro warna hitam dengan casing hijau 256 GB, Model 1 (satu) akun icloud [email protected] password “Sumenep1234$”
Atas keterangan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
56. IR. DONO PARWOTO
- Saksi IR. DONO PARWOTO, MT, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi mengenal BAMBANG RIANTO selaku mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2023. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode April 2018 – Juni
- Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Juni 2020 – 2022 menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku Pemilik perusahaan vendor PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Infrastruktur. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi pada Tahun 2017 s/d 2019 menjadi Kepala Divisi III di PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kemudian pada 1 April 2019 sampai 28 Februari 2021menjadi Kepala Divisi Infra II di PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. selanjutnya pada tahun 2021 saksi bekerja sebagai Direktur Utama PT. WASKITA MODERN REALTI (Cucunya PT. Waskita Karya (Persero), Tbk).
- Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi saksi sebagai Kepala Divisi Infra II di PT. Waskita Karya (Persero), Tbk yaitu
- Membantu Direksi untuk menjalankan bisnis dan operasi proyek- proyek.
- Memimpin operasional divisi dalam melaksanakan proyek-proyek untuk mencapai target pendapatan dan laba yang ditetapkan.
- Mengendalikan mutu dan waktu dalam penyelesain proyek
- Membantu Direksi dalam hal pemasaran dan perolehan proyek
- Bahwa proses permohonan dan pencairan dana Supply Chain Financial (SCF) berdasarkan Pasal 2.3.8 tentang Pembayaran Mitra Kerja menggunakan Fasilitas Vendor Invoice Financing (OAF/SCF/BPF) dalam Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 08.25/SK/WK/ 2019 tanggal 29 Mei 2019 dengan tahapan sebagai berikut:
- Sebelum melakukan kegiatan suatu proyek di PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk, Pejabat Acounting & Finance Manager Divisi dan Pejabat Quantity Survaiyor Divisi di PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk melakukan Seleksi Mitra Usaha yang akan diikutkan pada fasilitas Vendor Invoice Financing yang mana Data Mitra Usaha tersebut diambil dari Daftar Rekanan Waskita.
- Selanjutnya Pejabat Acounting & Finance Manager Divisi dan Pejabat Quantity Survaiyor Divisi di PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk memanggil Vendor untuk menjelaskan mengenai seluk beluk kegiatan proyek tersebut antara lain Mengenai Jangka waktu pemakain fasilitas Vendor Invoice Financing selama 6 bulan, Besarnya suku bunga yang akan dibebankan oleh Lembaga Bank / Lembaga Bukan Bank, Biaya biaya yang timbul akibat penggunaan Fasilitas tersebut antara lain biaya Notaris, Tata Cara penarikan / penggunaan fasilitas Vendor Invoice Financing antara lain di Bank Mandiri, BNI dan BRI.
- Setelah Mitra Usaha setuju atas hal tersebut diatas dan setuju atas fasilitas tersebut diatas lalu Mitra Usaha mulai melakukan pekerjaan proyek tersebut dan saat Mitra Usaha mau mengajukan penagihan maka Mitra Usaha mengajukan Bukti Kwitansi dan kelengkapan administrasi lainnya yang semuanya di periksa oleh Pejabat Acounting & Finance Manager Divisi dan Pejabat Quantity Survaiyor Divisi di PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk
- Setelah syarat administrasi penagihan tersebut terpenuhi selanjutnya Pejabat Acounting & Finance Manager Divisi di PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk mengajukan dokumen tersebut ke Pejabat Senior Vice President Division untuk mendapatkan Rekomendasi persetujuan pemakian Vendor Invoice Financing.
- Kemudian Pejabat Senior President Division mengecek kelengkapan dokumen dan pekerjaan tersebut dan apabila sudah lengkap lalu Senior Vice President memberikan Rekomendasi untuk menggunakan Fasilitas Vendor, Invoice Financing bagi mitra usaha (Vendor).
- Setelah permohonan penagihan proyek tersebut mendapatkan persetujuan dari Senior Vice President Divisi lalu Pejabat Acounting & Finance Manager Divisi dan Pejabat Senior Vice President Divisi di PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk mengajukan dokumen penagihan tersebut ke Finance Division Keuangan Pusat PT. WASKITA KARYA untuk proses pemakain Fasilitas Vendor Invoice Financing.
- Finance Division Keuangan Pusat PT. WASKITA KARYA menerima surat dan kelengkapan dokumen penagihan tersebut lalu Finance Division Keuangan Pusat PT. WASKITA KARYA memeriksa kelengkapan administrasi pengajuan Fasilitas OAF / SCF / BFF antara lain: Surat Pernyataan Pemakaian SCF, Surat Penyaluran Rekening, IDI BI, Form Recomendasi Divisi, Realisasi Cash Flow Proyek, Laporan Posisi Keuangan Neraca, Laporan Laba Rugi, Form Realisasi Biaya Konstruksi / Pendapatan Usaha, Form Chek list kelengkapan Tagihan, Form Chek list waktu, Invoice, Copy Invoice, BAP, BAPM / BAPP, Copy Kontrak, Surat Akseptasi & Instruksi pembayaran dan dasar perhitungan, Jika dokumen tersebut tidak lengkap, maka Unit Bisnis (Divisi) diminta untuk melengkapi Kembali dokumen tersebut.
- Setelah semua surat dan dokumen tersebut lengkap lalu Asli / Copy Invoice, Asli BAP / BAPM, Copy Kontrak dan BOE di Endorse oleh Pejabat Senior Vice President division / Direktur Finance & Strategi (Direktur Keuangan & Strategi / Direktur Keuangan) untuk selanjutnya di kirim ke Lembaga Bank / Lembaga Bukan Bank yang ditunjuk melalui aplikasi SCF On line.
- Kemudian Pihak Bank yang menyediakan fasilitas SCF tersebut melakukan verifikasi dokumen tersebut dan setelah lengkap lalu pihak bank memberikan dana tersebut langsung masuk ke rekening Vendor (Mitra Usaha) yang melaksanakan kegiatan proyek tersebut.
- Bahwa pihak yang melakukan verifikasi dalam proses pengajuan pencairan dana menggunakan metode fasilitas SCF berdasarkan ketentuan Pasal 2.3.8 tentang Pembayaran Mitra Kerja menggunakan Fasilitas Vendor Invoice Financing (OAF/SCF/BPF) dalam Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 08.25/SK/WK/ 2019 tanggal 29 Mei 2019 dan Pasal 2.2.24 item C dalam Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 08.25/SK/WK/ 2019 tanggal 29 Mei 2019 dan Pasal 2.2.24 item C dalam Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 54/SK/WK/ 2020 tanggal 29 Mei 2020 antara lain:
- Untuk Level Approval Project
Site Administration Project dan Project Manager - Untuk Level Approval Divis
Production Officer, Finance Officer, Accounting & Finance Manajer, Production Manager, Vice President Division dan Senior Vice President - Untuk Level Approval Kantor Pusat
Finance / SCF Officer (Petugas SCF), Coorporate Finance Manager, Senior Vice President Finance Division (Tagihan sampai dengan 2 Milyar) dan Direction Of Finance / Direktur Keuangan (Untuk Tagihan diatas 2 Milyar), kenyataan nya direktur keuangan meminta Dir Operasional juga menandatangani.
- Untuk Level Approval Project
- Bahwa Dana Kegiatan Proyek yang bersumber dari SCF apabila Pejabat yang melakukan Verifiasi tersebut tidak memberikan Paraf maka tidak bisa diproses atau tidak bisa cair dana tersebut. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 2.3.8 tentang Pembayaran Mitra Kerja menggunakan Fasilitas Vendor Invoice Financing (OAF/SCF/BPF) dalam Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 08.25/SK/WK/ 2019 tanggal 29 Mei 2019 dan Pasal 2.2.24 item C dalam Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 08.25/SK/WK/ 2019 tanggal 29 Mei 2019 dan Pasal 2.2.24 item C dalam Peraturan Waskita bidang Keuangan nomor: 54/SK/WK/ 2020 tanggal 29 Mei 2020.
- Bahwa Para Pejabat yang melakukan Verifikasi atas proses pengajuan dan proses pencairan dana kegiatan proyek yang berasal dari SCF harus mengecek semua dokumen dan mengecek juga ada tidaknya pekerjaan tersebut.
- Bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk memiliki daftar rekanan atau Vendor yang akan mengerjakan semua kegiatan proyek milik PT. WASKITA KARYA (Daftar Rekanan Waskita yang tertuang dalam Surat nomor: 25.8/SK/WK/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dan nomor: 16/ SK/WK/2019 tanggal 30 Agustus 2019 serta nomor: 60/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020.
- Bahwa perusahaan / Rekanan / Vendor yang Tidak termasuk dalam Daftar Rekanan Waskita tidak bisa mengerjakan Kegiatan Proyek Milik PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk) karena adanya system aplikasi WAVE.
- Bahwa atas usulan pengajuan pinjaman dana baik melalui SCF maupun pengajuan pinjaman dana lainnya yang diajukan oleh PT. WASKITA KARYA (Persero) Tbk., pihak bank juga harus melakukan Verifikasi atas usulan pengajuan pinjaman dana baik melalui SCF maupun pengajuan pinjaman dana lainnya yang diajukan oleh PT. WASKITA KARYA (Persero), Tbk karena pihak Bank juga mengecek Eligible rekanan yang akan mengerjakan proyek tersebut dan hal tersebut yang lebih mengetahui aturan itu adalah Pihak Bank terkait.
- Bahwa selama saksi menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk semua kegiatan yang berada dalam Divisi Infra II dibiayai dengan menggunakan Fasilitas Dana Kerja dan Supply Chain Financing.
- Bahwa kriteria dari pembiayaan yang bersumber Dana Kerja yaitu Pembayaran Gaji, Pembayaran Utang, Operasional Divisi, sewa Gedung dan pembayaran kegiatan proyek yang urgent.
- Bahwa Fasilitas Dana Kerja tercatat dalam pembukuan dan kode Dana Kerja dan Untuk Fasilitas SCF tercatat dalam pembukuan dan Kode SCF
- Bahwa Bahwa selama saksi menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2019- Februari 2021, semua kegiatan yang ada di Divisi Infra II hampir 90% menggunakan metode pembayaran fasilitas SCF dan sisanya sekitar 10 % bersumber dari Dana Kerja.
- Bahwa saksi pernah menerima pernah terima uang dari beberapa pekerjaan proyek yang ada di Divisi Infra II untuk BAMBANG RIANTO, saksi yang menyerahkan kepada beliau, semua satu pintu kepada BAMBANG RIANTO. Saksi hanya memberikan setoran kepada BAMBANG RIANTO untuk kebutuhan Dirut, atau untuk kebutuhan yang lain saksi serahkan kepada BAMBANG RIANTO dengan kode ”dana operasional” dan permintaan lain contohnya ”permintaan untuk pak dirut”.
- Bahwa uang yang saksi serahkan kepada BAMBANG RIANTO biasanya dalam mata uang Dollar USD, karena yang saksi terima dari DINO ARYO sudah dalam bentuk Dolar USD dengan maksud agar tidak terlalu banyak pecahan uang yang dibawa.
- Bahwa nilai uang dari proyek yang saksi serahkan kepada BAMBANG RIANTO yang rutin sesuai kebutuhan adalah sebesar Rp1-2 Milyar tiap bulan dalam bentuk Dolar US, namun apabila BAMBANG RIANTO ada permintaan kebutuhan/operasional dadakan, saksi biasa memberikan sebesar Rp. 2,5 M apabila dirupiahkan dari asalnya Dolar USD. Bahwa uang tersebut merupakan uang dari proyek yang diterima oleh DINO ARYO, kemudian DINO ARYO yang menyimpan dan mencatat uang tersebut, apabila BAMBANG RIANTO meminta uang kepada saksi baru saksi meminta kepada DINO ARYO, namun uang yang di simpan oleh DINO ARYO tersebut tetap untuk keperluan BAMBANG RIANTO apabila ada keperluan atau permintaan dadakan, sebagai contoh saya terima Rp. 5 Milyar saya serahkan Rp. 1 - 2 Milyar perbulan, namun dibulan yang sama ada permintaan Rp 2,5 Milyar saksi berikan uang yang saksi simpan tersebut.
- Bahwa saksi menyerahkan uang proyek kepada BAMBANG RIANTO adalah setiap bulan, namun permintaan BAMBANG RIANTO sering juga kepada Divisi Infra 2 bisa 5 kali dalam 1 bulan.
- Bahwa saksi saat memberikan uang setoran dari proyek kepada BAMBANG RIANTO selalu diruangan kerja yang terletak di Gedung Waskita Heritage lantai 8 (Ruang BOD/Direksi)
- Bahwa asal uang proyek yang saksi berikan kepada BAMBANG RIANTO saksi tidak hafal darimana saja proyek-proyek yang memberikan setoran, dalam hal tersebut DINO ARYO yang bisa menjelaskan asal proyek yang memberikan setoran.
- Bahwa asal uang proyek yang saksi berikan kepada BAMBANG RIANTO, saksi tidak hafal darimana saja vendor-vendor yang bekerja di proyek yang memberikan setoran, karena yang mengetahui hal tersebut adalah Kapro atau Project manager.
- Bahwa cara proyek dapat memberikan setoran kepada kami, sepengetahuan saksi caranya dengan menaikkan volume, selain itu yang lebih mengetahui secara jelasa adalah Kapro atau Project Manager.
- Bahwa benar DINO ARYO selalu melaporkan secara berkara catatan penerimaan uang setoran dari proyek di Divisi Infra 2.
- Bahwa mengenai pekerjaan fiktif untuk memberikan setoran ke Divisi Infra II, sepengetahuan saksi untuk proyek tol cinere-serpong yang dahulunya dari Divisi VII, memang BKPU (Biaya Kontstruksi dibagi Pendapatan Usaha) pekerjaan tersebut over, jadi dapat dijelaskan biaya konstruksi melebihi pendapatan usaha sehingga saksi harus mengembalikan kepada keadaan yang seharusnya.
- Bahwa jenis pekerjaan yang mengakibatkan pembengkakan biaya produksi adalah pekerjaan tanah.
- Bahwa saksi pernah menerima uang dari pekerjaan proyek tol Japek Selatan namun saksi hanya menerima dari DINO ARYO.
- Bahwa saksi tidak mengingat jumlah nominalnya setoran uang pekerjaan di Divisi Infra 2 yang saksi terima dari pekerjaan di Divisi Infra 2, karena yang lebih mengetahui dan melakukan pencatatan adalah Dino Aryo.
- Bahwa data pekerjaan fiktif di Divisi VII dan Divisi Infra II adalah sebagai berikut:

- Bahwa pada Tahun 2018 nilai pekerjaan fiktif Divisi VII adalah sebesar Rp 26.000.144.685,-, sedangkan tahun 2019-2020 pekerjaan fiktif Divisi Infra 2 adalah sebesar Rp. 47.240.406.620,-
- Bahwa penyerahan uang atas pekerjaan fiktif pada tahun 2018 di Divisi VII dikumpulkan kepada Sdr. Ari Wibowo, sedangkan penyerahan uang atas pekerjaan fiktif pada tahun 2019 dan tahun 2020 di Infra II dikumpulkan kepada Dino Aryo.
- Bahwa selain BAMBANG RIANTO, ada direksi lain meminta menyiapkan uang dari proyek, namun pernah sekali setelah saksi menyerahkan uang permintaan kepada BAMBANG RIANTO kemudian BAMBANG RIANTO langsung menuju ruang Direktur Utama DESTIAWAN SOEWARDJONO.
- Bahwa kontrak pekerjaan proyek fiktif bisa mengakibatkan BKPU Naik dari BKPU APP awal apabila BKPU awal misalnya 85% kemudian realiasasi pekerjaan BKPUnya 70%, dengan adanya kontrak pekerjaan proyek fiktif masih dapat disesuaikan hingga BKPU 85% maka Project Manager melakukan usul review budget kepada unit bisnis dan dievaluasi oleh Dino Ario selaku Kabag Pengendalian, dan VP Sugiharto, setelah itu dilaporkan kepada saksi selaku SVP Divisi Infra 2, setelah itu kami teruskan kepada SVP SCM Oktarina Kartifa Ayu untuk meminta persetujuan perubahan budget, lalu kami dipanggil untuk presentasi, biasanya cukup tim proyek dipimpin PM presentasi dengan manager budget, kemudian setelah disepakati SVP SCM Oktarina Kartifa Ayu melakukan approval budget, apabila SCM tidak segera melakukan approval maka biasanya BAMBANG RIANTO memanggil SVP SCM untuk segera melakukan approval (apabila tidak diapproval maka tim proyek tidak dapat melakukan transaksi diluar APP awal) .Namun apabila masih dalam tahap progres pekerjaan BKPU sudah melebihi dari BKPU awal maka dalam SAP (Sistem Aplication Program) akan terkunci/Lock dengan indikator merah sehingga aktifitas pembayaran tidak akan dapat dilakukan sehingga, biasanya dalam Rakor SVP SCM mempresentasikan proyek mana yang merah/BKPU progres melebihi BKPU Awal, dan terkadang SCM menyurati kami (Unit Bisnis) terhadap proyek yang indikatornya merah, kemudian saya selaku SVP melapor kepada BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II dan secara formil juga mengirimkan surat ke Direktur Operasi dengan tembusan SCM untuk revisi kenaikan APP (dengan isi informasi kinerja proyek, rencana BKPU, realisasi BKPU dan Deviasinya), maka terhadap kenaikan BKPU diadakan revisi budgeting dengan mencantumkan evaluasi penyebab kenaikan BKPU. Kemudian disposisi atas surat tersebut kemudian kami diminta untuk presentasi menjelaskan kenaikan BKPU dan persetujuan kenaikan BKPU apabila dihadiri BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi maka revisi MAPP (Master Anggaran Pelaksanaan Proyek) langsung ditandatangani dan menyetujui BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi, namun apabila BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II tidak hadir maka saksi dengan SVP SCM OKTARINA KARTIFA AYU menghadap BAMBANG RIANTO untuk menandatangani dan mensetujui revisi APP, maka atas dasar itu dapat dilakukan pembukaan lock dengan indikator merah menjadi hijau pada SAP yang dilakukan oleh Divisi SCM sehingga dapat dilakukan transaksi kembali.
- Bahwa penyebab overbudget yang menaikan realisasi BKPU diantaranya Keterlambatan pembebasan tanah, Salah hitung tender, Metode, Kenaikan harga, Salah pengendalian, dan adanya pekerjaan fiktif.
- Bahwa Selain penerimaan dari proyek pada divisi infra 2 sejumlah Rp. 47.240.406.620,- ada uang lain yang saksi dapatkan, yaitu kami menemukan brankas eks Divisi lama Kepala Divisi saat itu sdr RIDWAN DARMA tahun 2016, pada saat renovasi kantor sejumlah ± Rp. 15 Milyar dalam kurs ± USD 1 Jt, kami tidak tahu dari proyek mana namun sebagaimana informasi uang tersebut adalah sisa dari proyek kasus KPK, dan hal tersebut sudah saksi sampaikan kepada BAMBANG RIANTO dan selanjutnya saksi serahkan kepada DINO ARIO untuk dikelola sehingga total ± 62.240.406.620,-.
- Bahwa benar alur permintaan uang proyek maupun pendistribusiannya yaitu permintaan dari BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi 2 namun saya lebihkan permintaanya untuk operasional Divisi sebagaimana dalam catatan Dino Ario.
- Bahwa saksi juga menerima uang 3 (tiga) bulanan, namun dalam 1 tahun hanya 3 kali penerimaan biasanya pada saat ajaran baru, lebaran dan tahun baru, sehingga selama tahun 2019 – 2020 sebanyak 6 (enam) kali penerimaan hanya untuk SVP, VP dan jajaran manager sebesar 3 kali Gaji, dan untuk seluruh pegawai dalam tahun 2019 – 2020 hanya menerima 2 kali saja.
- Bahwa benar sebagaimana dalam catatan DINO ARIO, saksi memperoleh uang sebesar 20.000 USD - 40.000 USD dengan kurs 2019 dan 2020 antara Rp14.500,- s.d. Rp15.000,- sesuai catatan DINO ARIO sudah benar yang saksi terima dengan nilai tersebut sebanyak 6 kali.
- Bahwa dari jumlah penerimaan dari proyek pada divisi infra 2 sejumlah Rp. 47.240.406.620,- ditambah ± Rp. 15.000.000.000,- dikurangi catatan penerimaan untuk managemen 3 bulanan Divisi Infra 2, staf divisi infra 2, catatan sdr. DINO ARIO, dan pengembalian uang atas permintaan Direktur Utama Jasa Marga Japek Selatan sdr DEDI KRISNARIAWAN SUNOTO sehingga sisanya adalah yang disetorkan kepada BAMBANG RIANTO.
- Bahwa penggunaan uang yang dicatat oleh sdr DINO ARIO tersebut ada penggunaan dana sekaligus penerimanya diantaranya yaitu dalam catatan tersebut tertulis HARIS GUNAWAN (DirKeuangan) adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya untuk keperluannya saksi tidak tahu, uang dari DINO ARIO tersebut atas dengan sepengetahuan saksi melalui Sdr. Ari Wibowo diserahkan kepada HARIS GUNAWAN sebesar 20.000 USD. Selain itu dalam catatan tertulis Bambang Rianto adalah Direktur Operasi 2, permintaan BAMBANG RIANTO sebesar 40.000 USD. Kemudian dalam catatan tertulis Bambang Rianto Managemen Pusat adalah permintaan BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi 2 sebesar 30.000 USD. Selanjutnya dalam catatan tertulis Bambang Rianto Managemen Pusat adalah permintaan BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi 2 sebesar 100.000 USD
- Bahwa rincian invoice pekerjaan fiktif yaitu: Data tersebut merupakan catatan DINO ARIO yang sepengetahuan saksi data tersebut adalah pemasukan dan monitoring dari dana proyek bagian dari Rp47 miliar data dari Divisi Infra 2, ada tulisan P Agus, Oci, Asri, DN, biasanya kalau DINO ARIO tidak ada dititipkan kepada Agus, Oci, Asri dll. Kemudian untuk PT POK dalam tulisan tersebut adalah PT Pinnacle Optima Karya milik Terdakwa NIZAM MUSTAFA, sedangkan untuk PT EDN dan PT BRB saya tidak mengetahui.

- Bahwa Divisi Infra 2 tidak memberikan 3 bulanan kepada Direksi, namun hanya untuk THR 1 kali tahun 2019, kemudian sdr Hadjar selaku Direktur HCM memanggil para SVP melarang untuk memberikan THR. Direksi yang kami beri THR adalah Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO, Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN, Direktur HCM Hadjar Setiadji, dan Direktur Pengembangan dan QHSE Feri Hendrianto.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya adalah:
No.BB Nama Barang Bukti A.4-A.9
Ka
Ka
Ka
Ka
Ka1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2018 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi II;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2020 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. WaskitaKa arya (persero) Tbk. Tahun 2020 (Corporate Planning) Note ’hancurkan’; A.15 1 (Satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk Nomor : 08/SK/WK/2019 Tentang Revisi Perubahan Struktur Organisasi
Perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk/ Direksi PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk. Tanggal 15 Mei 2019;A.29 1 (satu) bundel Asli bermaterai Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-
Tahun yang Berakhir 31 Desember 2020 dan 2019;A.66 1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
Karya (persero) Tbk. Tahun 2018 (Corporate Planning);B.24-B.27
Ed
Ya
be
be
be1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01,
disi Mei 2020;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Periode Tiga Bulan
ang Berakhir 31 Maret 2019 dan 2018 (2018-Tidak Diaudit) dan Tahun-Tahun yang
erakhir 31 Desember 2018 dan 2017, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang
erakhir 31 Desember 2019 dan 2018, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang
erakhir 31 Desember 2020 dan 2019, dan Laporan Auditor Independen;B.46-B.51
27
Lin
28
Di
66
Lin
83
Lin
84
Lin
12
Di1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
7/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
ngkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 20 Maret 2019;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
8.I/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural
i Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 27 Maret 2019;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
6/SK/WK/PEN/2020 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
ngkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 24 Juli 2020;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
3/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
ngkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
4/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
ngkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
22/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural
i Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 28 September 2021;G.3
D
DProsedur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of
Director nomor 08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019
Prosedur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of
Director nomor 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020H.1-H.27
M
72
P
A
A
02
pe
R
R
R1 (satu) unit handphone merek Apple Iphon Xs Max 256 GB, Model Number
MT542PA/A, Serial Number G6TXQ0A1KPH5 IMEI: 35 729109 791107 1, IMEI2 35
29109 817083 4 ICCD 8962101046130448552, I Cloud: - Password HP : 989411.
1(satu) unit Laptop Merk Sony Vaio Warna Hitam, Dekstop -1I03PF1,
Processor Intel® Core ™ i7-4500U [email protected] , RAM 4.00 GB, Device ID
A30AE03E-2079-40EF-98B8-789859A98FE9, Product ID 00330-50000-00000-
AAOEM, 64 Bit OS bersama Charger.
1(satu) unit Laptop Merk Toshiba Portege M600, Model No. PPM60L-
2X00K Warna Putih Proccessor Intel® Core ™ Centrino Duo Tanpa Charger.
1(satu) buah Tas Warna Hitam yang didalamnya berisi dokumen catatan
enerimaan uang.
1(satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri atas nama Ir Dino Ario Nomor
Rekening 166-00-0192866-2.
1(satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri atas nama Ir Dino Ario Nomor
Rekening 152-00-0602170-9.
1(satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri atas nama Ir Dino Ario Nomor
Rekening 152-00-1293983-7.R
R
N
UAN
R
se
UAN
U
15
si
10
si
si
si1(satu) buah Buku Tabungan Bank BNI atas nama Bpk Dino Ario Nomor
Rekening 0064540055.
1(satu) buah Buku Tabungan Bank BNI atas nama Bpk Dino Ario Nomor
Rekening 0135914998.
1(satu) buah Buku Tabungan Bank BNI atas nam Romaya Sari, SE QQ Adly
Naufal Nomor Rekening 018885907.
NG PECAHAN RUPIAH
Uang Tunai Pecahan Rp. 100.000 dalam 5(lima) ikat Rp. 500.000.000,-
Uang Tunai Pecahan Rp. 50.000 dalam 1(satu)ikat sejumlah
Rp.50.000.000,-
Uang Tunai Pecahan Rp. 50.000 dan Rp.100.000 dalam 1(satu) ikat
ejumlah Rp.45.000.000,-
NG VALUTA ASING
Uang Tunai Dollar US Pecahan 100 USD sejumlah 100 lembar dengan total
USD. 10.000,-
Uang Tunai Ringgit Malaysia Pecahan RM 50 sejumlah 3 lembar total RM
50.
Uang Tunai Ringgit Malaysia Pecahan RM 5 sejumlah 1 lembar total RM 5
Uang Tunai Ringgit Malaysia Pecahan RM 1 sejumlah 5 lembar total RM 5
Uang Tunai Euro Pecahan 10 Euro sejumlah 1 lembar total 10 Euro
Uang Tunai Euro Pecahan 5 Euro sejumlah 2 lembar total 10 Euro
Uang Tunai Won Pecahan 10.000 Won sejumlah 1 lembar total 10.000 won
Uang Tunai Won Pecahan 5.000 Won sejumlah 2 lembar total 10.000 won
Uang Tunai Won Pecahan 1.000 Won sejumlah 4 lembar total 4.000 won
Uang Tunai Dollar Singapura Pecahan 50 Sing sejumlah 4 lembar total 200
ing
Uang Tunai Dollar Singapura Pecahan 100 Sing sejumlah 1 lembar total
00 sing
Uang Tunai Dollar Singapura Pecahan 10 Sing sejumlah 4 lembar total 40
ing
Uang Tunai Dollar Singapura Pecahan 5 Sing sejumlah 1 lembar total 5
ing
Uang Tunai Dollar Singapura Pecahan 2 Sing sejumlah 5 lembar total 10
ing.N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa
Proyek (PW-PBJPRO).O.7 1(satu) set Dokumen fotocopy Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT
Waskita Karya (Persero) Tbk. Revisi 01 Edisi Mei 2020O.8 1(satu) set Dokumen fotocopy Pedoman Tugas, Tanggung Jawab, Persyaratan
Jabatan dan Organisasi Waskita Revisi 01 Edisi Mei 2020AA.1-AA.4
Pe
Pe
Pe
PeJurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 04/09/2020 PT Mutiara Pusaka Karya
ekerjaan Timbunan Borrow Material.
Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 11/09/2020 PT Mutiara Pusaka Karya
ekerjaan Timbunan Borrow Material.
Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 16/09/2020 PT Mutiara Pusaka Karya
ekerjaan Timbunan Borrow Material.
Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 24/09/2020 PT Mutiara Pusaka Karya
ekerjaan Timbunan Borrow Material.AA.11 1 (satu) bundel rekapitulasi Nilai Kontrak pekerjaan Divisi II AA.15 Jurnal Hutang Subkontraksor Tanggal 17/09/2020 KWP Infrastruktur Pekerjaan
Timbunan Borrow Material Tol Jakarta – Cikampek II sisi SekatanAA.16 Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 16/11/2020 PT Pinnacle Optima Karya
Pekerjaan Timbunan (Padat) Tol Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan.AA.22-
AA.48
0
R
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Supplier PT. Waskita Karya, Tbk No. Referensi:
001/DS/I/2020 Tanggal 02 Januari 2020.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: 068/AJK/KW-E.G/X Tanggal 21 November 2019.R
R
R
R
W
W
T
R
R
R
R
R
R
R
R
1
R
R
R
R
R
R
R
R
R1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: 070/AJK/KW-E.G/X Tanggal 12 Desember 2019.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: 003/AJK/KW-E.G Tanggal 14 Januari 2020.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: 022/AJK/KW-E.G Tanggal 20 April 2020.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: 053/KWT/IX/2020 Tanggal 22 September 2020.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Supplier PT. Waskita Karya, Tbk No. Referensi:
WB.IC.1887/19 Tanggal 06 Desember 2019.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Supplier PT. Waskita Karya, Tbk No. Referensi:
WB.1C.083 Tanggal 03 Februari 2020.
Jurnal Hutang Supplier PT. Waskita Karya, Tbk No. Referensi: WB.IC.276/2020
Tanggal 05 Mei 2020.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: 088/KW-KJ/XII/20 Tanggal 08 Desember 2020.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: 048/KW-WASKITA Tanggal 19 Oktober 2020.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: HKA/KWT-01/CLS Tanggal 08 Desember 2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: HKA/KWT-01/CLS Tanggal 02 November 2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: 011-02/KWIT/0238 Tanggal 03 Agustus 2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: 011-01/KWIT/0200 Tanggal 22 Juni 2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: 029-02/KWT/0144 Tanggal 05 Mei 2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: 29-1/KWT/0091 Tanggal 23 Maret 2020
1 (satu) Bundel Jurnal Memorial PT. Waskita Karya, Tbk No. Referensi:
1853/MTA/8/2020 Tanggal 05 Agustus 2020.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: 13/BAJA/PRYK-TNL Tanggal 07 September 2020.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: 01/INV/MSS/I/20 Tanggal 15 Januari 2020.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: 012/INV-KWT/KWP Tanggal 21 Juli 2020.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: 01001/WKT-MPK/I Tanggal 14 Januari 2020.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: 01001/WKT-MPK/II Tanggal 11 Februari 2020
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: 04001/WKT-MPK/XII Tanggal 06 Desember 2020.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: P32/PBM/IMA/XII/ Tanggal 16 Desember 2020, No. Bukti: 9700002291.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: P32/PBM/IMA/XII/ Tanggal 16 Desember 2020, No. Bukti: 5100029051.
1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor PT. Waskita Karya, Tbk No.
Referensi: HKA/KWT-001 Tanggal 01 Oktober 2020, No. Bukti: 5100029051.AA.55-
AA.70
B
1
1
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Pengeluaran Bank PT. Waskita Karya, Tbk Nomor
Bukti: 15000046223 Tanggal 14 April 2020 sebesar Rp. 136.232.500.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi No. 177.1-Kt/RET7-19/PMX/XII/2019 Tanggal
10 Desember 2019 sebesar Rp. 149.855.750
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 177.1-Kt/RET7-
19/PMX/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 dengan proyek Pembangunan JalanT
P
T
R
K
T
J
1
P
2
1
p
(
N
C
N
C
1
B
C
T
S
P
D
1
T
t
J
STol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT. Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Retensi Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian
Tanah Untuk Dibuang Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A senilai
Rp. 13.623.250 (10% dari Rp. 136.232.500.000)
1 (satu) lembar fotocopy E-Nofa Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak 2019
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa
Timur II Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan total tagihan bersih Rp.
149.855.750.
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Sub
Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Borrow Material Area TLKJ Tanggal 10 Desember
2019.
1 (satu) lembar fotocopy Surat PT. Progresmax No.: 184.1.S/RET7-
19/PMX/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 sebesar Rp. 149.855.750 pada
proyek Pembangunan Retensi Pekerjaan Tanah Borrow Material.
21 (dua puluh satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(SPPP) No.: 140/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 01 Juli 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
No.Referensi: D2-19JN00085213 Tanggal 29 Juli 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 1.299.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
No.Referensi: D2-19JN00085303 Tanggal 29 Juli 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 237.867.975.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.:
177/Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 29 Juli 2019 pada Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar,
Borrow Material dan Galian Tanah Untuk Dibuang Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A- sebesar Rp. 1.358.317.125.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 177.Kt/PMX/VII/2019
Tanggal 29 Juli 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung
Seksi 1A dengan total Rp. 1.358.317.125.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT. Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian Tanah Untuk
Dibuang Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp.
123.483.375 (10% dari Rp.1.234.833.750) Tanggal 29 Juli 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 140-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 dengan
total tagihan bersih Rp. 1.358.317.125.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 140-02/BAPP-
SUB/WK/INF2/CCTW1A/2019 dengan total tagihan bersih Rp. 1.299.825.000.AA.73-
AA.82
T
(
W
J
R
C
R
C
T
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk No.: 140/SPK-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 Juli 2019
21 (dua puluh satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(SPPP) PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT. Progresmax No.: 140/SPPP-
WK/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 01 Juli 2019 dengan Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.
Referensi: D2-19JN00085209 Tanggal 16 Juli 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 1.424.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.
Referensi: D2-19JN00089291 Tanggal 16 Juli 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 233.671.300.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No. 176-Kt/PMX/VII/2019
Tanggal 16 Juli 2019 kepada PT. Waskita Karya (Perseo) Tbk atas pembayaranp
D
R
T
S
P
D
1
T
t
J
R
C
Mpekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian Tanah Untuk
Dibuang Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A sebesar
Rp.1.488.942.125.
2 (dua) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 176.Kt/PMX/VII/2019
Tanggal 16 Juli 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung
Seksi 1A dengan total Rp. 1.488.942.125.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian Tanah Untuk
Dibuang Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp.
135.358.375 (10% dari Rp.1.353.583.750) Tanggal 16 Juli 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 140-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 dengan
total tagihan bersih Rp. 1.299.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan Proyek Pembangunan
Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan jumlah pembayaran yang diterima
Rp. 1.424.825.000.
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Perhitungan Pembangunan Jalan Tol Cimanggis
Cibitung Toll Ways dengan subtotal pekerjaan borrow material main road 11,200
M3.AA.84-
AA.110
2
m
1
(
W
B
t
m
1
u
p
2
C
P
T
R
K
T
B
C
P
P
C
1
2
N
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 140/SPK-SUB/WK/INF2/
2019 Tanggal 01 Juli 2019 sebesar Rp. 2.997.115.000 untuk pekerjaan borrow
material area TLKJ pada proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi
1A.
21 (dua puluh satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
(SPPP) No.: 140/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 01 Juli 2019 Antara PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk Infrastructure 2 Division.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Pengeluaran Bank PT. Waskita Karya, Tbk No.
Bukti: 1500046114 Tanggal 14 April 2020 dengan total Rp. 133.920.000 dengan
transaksi: PT. Progresmax, retensi pekerjaan persiapan tanah dasar, borrow
material dan galian tanah SPPP 137.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No.: 155-Kt/RET6-
19/PMX/XII/2019 Tanggal 10 Desember 2019 dengan jumlah uang Rp. 147.312.000
untuk pembayaran Retensi pekerjaan tanah-borrow material ABT 1 Elevated Pati
proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 155.Kt/RET6-19/PMX/XII/
2019 Tanggal 10 Desember 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A dengan total Rp.147.312.000.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Retensi Pekerjaan Persiapan Tanah Dasar, Borrow Material dan Galian
Tanah Untuk Dibuang Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai
Rp. 13.392.000 (10% dari Rp.133.920.000) Tanggal 28 Juni 2019.
1 (satu) lembar fotocopy E-Nofa Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak 2019
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa
Timur II Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi untuk Pekerjaan
Borrow Material ABT 1 Elevated Pati Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis
Cibitung Seksi 1A dengan total tagihan bersih Rp. 147.312.000.
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Sub
Pelaksanan Konstruksi No.: 137/BAST2/WK/D.INF.2/CCTW1A/2019 dengan
Pekerjaan Borrow Material ABT 1 Elevated Pati, Proyek Jalan Tol Cimanggis-
Cibitung Seksi 1 A Tanggal 10 Desember 2019.
1 (satu) lembar Surat PT. Progresmax kepada PT.Waskita Karya No.:
162.S/RET6-19/PMX/XII/2019 kepada PT. Waskita Karya Tanggal 10 Desember
2019.
21 (dua puluh satu) lembar Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP)
No.: 137/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 25 April 2019 Antara PT. Waskita
K
R
C
R
C
T
P
p
T
S
P
p
1
P
p
1
T
T
S
T
1
W
1
P
R
C
R
C
T
P
p
T
S
P
p
1
T
s
S Karya (Persero) Tbk Infrastructure 2 Division Dengan PT. Progresmax;
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.
Referensi: D2-19JN00073334 Tanggal 28 Juni 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 1.317.010.000
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.
Referensi: D2-19JN00074098 Tanggal 28 Juni 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 215.989.640.
2 (dua) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No.: 154-Kt/PMX/VI/2019
Tanggal 28 Juni 2019 dengan jumlah uang Rp. 1.376.275.450 untuk pembayaran
Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan galian tanah untuk dibuang proyek
pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 154.Kt/PMX/VI/2019
Tanggal 28 Juni 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung
Seksi 1A dengan total Rp. 1.376.275.450.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan galian tanah untuk dibuang
proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp.
125.115.950 (10% dari Rp.1.251.159.500) Tanggal 28 Juni 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan galian tanah untuk dibuang
proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp.
13.392.000 (10% dari Rp.133.920.000) Tanggal 28 Juni 2019.
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 137-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019
Tanggal 28 Juni 2019 dengan total tagihan bersih Rp. 1.317.010.000.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 137-02/BAPP-
SUB/WK/INF2/CCTW1A/ 2019 Tanggal 28 Juni 2019 Proyek Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan jumlah pembayaran yang diterima Rp.
1.317.010.000.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk Infrastructure 2 Division dengan PT. Progresmax No.:
137/SPPP-WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 25 April 2019 Untuk Melaksanakan
Pekerjaan Borrow Material Abutmen 1 Elevated Pati.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.
Referensi: D2-19JN00073339 Tanggal 10 Juni 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 1.361.390.000.
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Memorial PT. Waskita Karya (Persero) Tbk No.
Referensi: D2-19JN00074106 Tanggal 10 Juni 2019 pada Proyek Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1A-Divisi Infra II sebesar Rp. 223.267.960.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi PT. Progresmax No.: 152-Kt/PMX/VI/2019
Tanggal 10 Juni 2019 dengan jumlah uang Rp. 1.422.652.550 untuk pembayaran
Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan galian tanah untuk dibuang proyek
pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice PT. Progresmax No.: 152-Kt/PMX/VI/2019
Tanggal 10 Juni 2019 terhadap proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung
Seksi 1A dengan total Rp. 1.422.652.550.
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT.Progresmax terhadap Barang Kena
Pajak “Persiapan Tanah Dasar, borrow material dan galian tanah untuk dibuang
proyek pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A” senilai Rp.
129.332.050 (10% dari Rp.1.293.320.500) Tanggal 10 Juni 2019.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan
Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A No.: 137-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 dengan
sisa nilai kontrak Rp. 1.317.010.000.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 137-01/BAPP-
SUB/WK/INF2/CCTW1A/ 2019 Tanggal 10 Juni 2019 Proyek Pembangunan JalanT
1Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A dengan jumlah pembayaran yang diterima Rp.
1.361.390.000.AA.114-
AA.121
114.
B
t
a
C
1
P
1
P
2
d
J
a
P
S
W
(
S
(
P
N
7
P
a
N
(
S
L
R
W
l
T
I
F
1
f
W
P
1
B
T
K
P
R
P
P
1
1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Pengeluaran Bank PT. Waskita Karya, Tbk No.
Bukti: 1500055135 Tanggal 10 Mei 2020 dengan total Rp. 72.300.000 dengan
transaksi: Pinnacle Optima K, PT. Retensi pek.Borrow material & lapis pondasi
aggregate A SPPP 161.
1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Pinnacle Optima Karya Atas Proyek Jalan Tol
Cimanggis-Cibitung untuk pembayaran Retensi (Invoice#R04002) No.SPK:
161/SPK-SUB/WK/INF.2/CCTW2/2020 sebesar Rp. 79.530.000.
1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya No. Invoice: R04002/WK-
POK/IV/2020 Tanggal 13 April 2020 dengan keterangan Retensi No. SPK:
161/SPK-SUB/WK/INF.2/CCTW/2020 dengan grand total Rp. 79.530.000.
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Sub
Pelaksana Konstruksi No.: 139/BAST2/WK/D.INF.2/CCTW1A/2019 Tanggal 08 Mei
2020 antara PT. Waskita Karya (Persero) dengan PT. Pinnacle Optima Karya
dengan Pekerjaan Borrow Material dan lapis pondasi aggregate kelas A Proyek
Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Seksi 1A.
1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Tanggal 08 Mei 2020
antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya Atas
Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A No. SPK: 161/SPK-
SUB/WK/INF.2/CCTW2/ 2020 sebesar Rp. 79.530.000.
1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar Jurnal Hutang Subkontraktor PT.
Waskita Karya, Tbk No. Referensi: 04002/WKT-POK/III Tanggal 23 Maret 2020, 1
(satu) lembar fotocopy kuitansi PT. Pinnacle Optima Karya No. 161/SPK-
SUB/WK/INF2/CCTW2/2020 Tanggal 23 Maret 2020 Jumlah Rp. 778.922.100, 1
(satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya No. Invoice: 04002/WK-
POK/III/2020 Tanggal 23 Maret 2020 dengan keterangan Borrow Material, Retensi
No. SPK: 161/SPK-SUB/WK/INF.2/CCTW/2020 dengan grand total Rp.
778.922.100, 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A Tanggal 03 Maret 2020
antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya Atas
No. SPK: 161/SPK-SUB/WK/INF.2/CCTW2/ 2020 sebesar Rp. 700.620.000, 1
(satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 161-01/BAPP-
SUB/WK/D.INF2/CCTW/2020 Tanggal 23 Maret 2020 Proyek Borrow Material,
Lapis Pondasi Aggregate A dengan jumlah pembayaran yang diterima
Rp.708.111.000.
1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar Jurnal Hutang Subkontraktor PT.
Waskita Karya, Tbk Tanggal 28 Februari 2020, No. Bukti: 1900009171, 1 (satu)
lembar fotocopy kuitansi PT. Pinnacle Optima Karya No. 156/SPK/ WK/ INF2/2020
Tanggal 28 Februari 2020 Jumlah Rp. 1.125.214.200, 1 (satu) lembar fotocopy
Invoice Pinnacle Optima Karya No. Invoice: 04002/WK-POK/II/2020 Tanggal 28
Februari 2020 dengan keterangan Borrow Material Padat, Retensi No. SPK:
156/SPK/WK/INF2/ 2020 dengan grand total Rp. 1.125.214.200, 1 (satu) lembar
fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Tanggal 28 Februari 2020 antara PT.
Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya Atas Proyek
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A No. SPK:
156/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 sebesar Rp. 1.125.214.200, 1 (satu) lembar
Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 156-02/BAPP/WK/INF.2/CCTW1A/2020
Tanggal 28 Februari 2020, 1 (satu) lembar Faktur Pajak a.n PT. Pinnacle Optima
Karya terhadap Barang Kena Pajak “Pekerjaan Lapis Pondasi Agregate A Pada
Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A Rp. 102.292.200 (10% dari
Rp.1.022.922.000) Tanggal 28 Februari 2020, 1 (satu) lembar Faktur Pajak a.n PT.
Pinnacle Optima Karya terhadap Barang Kena Pajak “Retensi Pekerjaan Lapis
Pondasi Agregate A Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A Rp.
13.635.000 (10% dari Rp.13.635.000) Tanggal 28 Februari 2020,
1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar Jurnal Hutang Subkontraktor PT.W
l
T
I
F
1
F
“
S
1
K
T
(
C
(
0
B
T
1
C
p
R
S
d
P
t
3
C
pWaskita Karya, Tbk No. Bukti: 1900009168 Tanggal 14 Februari 2020, 1 (satu)
lembar fotocopy kuitansi PT. Pinnacle Optima Karya No. 156/SPK/WK/INF2/2020
Tanggal 14 Februari 2020 Jumlah Rp. 1.724.500.800, 1 (satu) lembar fotocopy
Invoice Pinnacle Optima Karya No. Invoice: 04001/WK-POK/II/2020 Tanggal 14
Februari 2020 dengan keterangan Borrow Material Padat, Retensi No. SPK:
156/SPK/WK/INF2/ 2020 dengan grand total Rp. 1.724.500.800, 1 (satu) lembar
Faktur Pajak a.n PT. Pinnacle Optima Karya terhadap Barang Kena Pajak
“Pekerjaan Lapis Pondasi Agregate A Pada Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung
Seksi 1 A Rp. 156.772.800 (10% dari Rp.1.567.728.000) Tanggal 14 Februari 2020,
1 (satu) lembar fotocopy E-Nofa Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak 2020
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa
Timur II Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo a.n PT. Pinnacle Optima Karya, 1
(satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis Cibitung Seksi 1 A Tanggal 28 Februari 2020 antara PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk dengan PT. Pinnacle Optima Karya No. SPK: 156-
01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2020 sebesar Rp. 1.076.760.000, 1 (satu) lembar
Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 156-01/BAPP/WK/INF.2/CCTW1A/2020
Tanggal 14 Februari 2020 dengan jumlah pembayaran yang diterima Rp.
1.567.728.000, 1 (satu) lembar Rekap Perhitungan Volume Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A STA.23+900 – STA.27+070 terhadap pekerjaan Lapis
pondasi agregat kelas A dengan volume periode ini 3,988 m3, 1 (satu) lembar
Rekap Perhitungan Volume Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A
STA.23+900 – STA.27+070 terhadap pekerjaan Lapis pondasi agregat kelas A
dengan volume periode ini 3,376.67 m3, 1 (satu) lembar Rekap Perhitungan Volume
Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1A STA.23+900 – STA.27+070
terhadap pekerjaan Lapis pondasi agregat kelas A dengan volume periode ini
3,673.10 m3, 1 (satu) lembar Rekap Perhitungan Volume Pembangunan Jalan Tol
Cimanggis-Cibitung Seksi 1A STA.23+900 – STA.27+070 terhadap pekerjaan Lapis
pondasi agregat kelas A dengan volume periode ini 10,100 m3BB.16-
BB.20
t
T
0
K
t
T
t
T
t
TSurat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk tanggal 28 februari 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
03.1/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk tanggal 22 Maret 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk tanggal 30 Septemberi 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk tanggal 10 Juli 2020.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk tanggal 23 Juli 2020.CC.12 1 (satu) buku laporan keuangan konsolidasian untuk tahun tahun yang berakhir
31 desember 2020 dan 2019LL
r
U
2
U
P
N
(Uang sebesar USD 80.000,- (Delapn puluh ribu Dollar) yang berada dalam
rekening Bank BRI Nomor: 0193-02-00316-30-3 atas nama RPL 139 PDT 419344
U.
1(Satu) lembar tanda bukti penyetoran setoran Bank BRI tanggal 27 Februari
2023 dengan Penyetor atas nama Dono Parwoto dengan jumlah setoran sebesar
USD 80.000,- (Delapn puluh ribu Dollar) yang keterangannya sebagai Barang Bukti
Perkara Waskita.
1(satu) lembar surat dari PT Waskita Karya (Persero) tbk yang berisikan Daftar
Nama-Nama yang telah melakukan pengembalian uang sebesar USD 80.000,-
(Delapn puluh ribu Dollar) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia yangd ditandatangani oleh Mahendra Adhimukti, SH selaku Pj. SVP Legal Division MM Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Hak Milik 517 yang terletak di Provinsi
Jawa Timur Kota Surabaya, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Nginden Jangkungan
Jalan Nginden Semolo 62 dengan Luas 271 M2.VV
Keca
No
tang
Tana
LIK
tang
bese
oleh
Nom
Prov
No :
selu
sebu
adal
terse
Ngin
AE.0
deng
pers
pem
Ngin
AE.0
deng
pers
pem1 (satu) buah buku tanah Hak Milik Nomor 517 Kelurahan Ngindenjangkungan
amatan Sukolilo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur AE.065556 Daftar Isian 208
: 5486/T/1994 Daftar Isian 307 No : 23375/19994-95 dengan Gambar situasi
ggal 18 April 1994 nomor 3567/1994 seluas 271 meter persegi dengan keadaan
ah perkarangan diatasnya berdiri sebuah rumah dengan pemilik terakhir atas nama
SONI (Tanggal lahir 12/08/1971) berdasarkan Akte Jual Beli nomor : 20/2020
ggal 19/03/2020 yang dibuat oleh DIAN SILVIYANA KHUSNARINI, SH selaku PPAT
erta 1 (satu) set kunci tanah bangunan tersebut;
1 (Satu) buah buku akte jual beli nomor 20/2020 tanggal 19/03/2020 yang dibuat
h DIAN SILVIYANA KHUSNARINI, SH selaku PPAT dengan objek tanah Hak Milik
mor 517 Kelurahan Ngindenjangkungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya
vinsi Jawa Timur AE.065556 Daftar Isian 208 No : 5486/T/1994 Daftar Isian 307
: 23375/19994-95 dengan Gambar situasi tanggal 18 April 1994 nomor 3567/1994
uas 271 meter persegi dengan keadaan Tanah perkarangan diatasnya berdiri
uah rumah dengan Penjualnya adalah NINIK POEDJI RAHAJU dan Pembelinya
lah LIK SONI (Tanggal lahir 12/08/1971) selaku pemilik terakhir tanah bangunan
ebut;
1 (satu) bundel kwitansi pembelian tanah Hak Milik Nomor 517 Kelurahan
ndenjangkungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
065556 Daftar Isian 208 No : 5486/T/1994 Daftar Isian 307 No : 23375/19994-95
gan Gambar situasi tanggal 18 April 1994 nomor 3567/1994 seluas 271 meter
segi dengan keadaan Tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah rumah dengan
milik terakhir atas nama LIK SONI (Tanggal lahir 12/08/1971);
1 (satu) bundel bukti pajak atas tanah Hak Milik Nomor 517 Kelurahan
ndenjangkungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
065556 Daftar Isian 208 No : 5486/T/1994 Daftar Isian 307 No : 23375/19994-95
gan Gambar situasi tanggal 18 April 1994 nomor 3567/1994 seluas 271 meter
segi dengan keadaan Tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah rumah dengan
milik terakhir atas nama LIK SONI (Tanggal lahir 12/08/1971).BE.35
M
4
p1(satu) buah handphone Iphone Xs Max warna Grey 256 GB, Model Number
MT532PA/A; Serial Number G6TXM99KKPH4; dengan nomor IMEI 35 729309
499225 2; IMEI 2 35 729309499225 2; nomor ICCID 8962101084130159507;
passkey “123456”.
1(satu) akun icloud [email protected] password “Dnbenowati 1”.Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya.
57. Ir. DINO ARIO
- Saksi Ir. DINO ARIO, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi mengenal BAMBANG RIANTO selaku mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2023. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode April 2018 – Juni
- Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Juni 2020 – 2022 menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku Pemilik perusahaan vendor PT Pinnacle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa, PT Mutiara Pusaka Karya, dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi pada tahun 2018 bekerja sebagai Kepala Bagian Pengendalian Divisi Infra III, kemudian pada tahun 2019 saksi bekerja sebagai Manager Production Risk dan Equipment (Kabag Pengendalian) Divisi Infra II. Selanjutnya pada tahun 2020 saksi Pensiun dari Waskita diperbantukan ke anak perusahaan PT. Waskita Toll Road – BUJT Cimanggis Cibitung Toll Road sebagai pemimpin proyek. sampai dengan sekarang;
- Bahwa Tugas pokok dan fungsi Kepala Bagian Pengendalian / Manager Production Risk dan Equipment (Kabag Pengendalian). Mengevaluasi jalannya proyek sesuai APP (anggaran pelaksanaan proyek) sebagai berikut:
- Memberi masukan teknis terhadap tim tender dalam proses pelaksanaan tender proyek;
- Memberikan masukkan resiko proyek terhadap tim tender dalam proses pelaksanaan tender dan pelaksanaan;
- Melakukan koordinasi dengan Quantity Surveyor Department dan merancang MAPP (Master Anggaran Pelaksanaan Proyek) untuk pelaksanaan proyek;
- Melakukan koordinasi dengan proyek terkait penyusunan rancangan eksekusi proyek, baik jasa konstruksi konvensional maupun jalan tol;
- Mengelola dan mengendalikan proyek secara keseluruhan (pelaksanaan teknis, timeline, posisi kas, realisasi biaya, penggunaan material serta peralatan) serta menganalisis produktivitas proyek;
- Menyusun Laporan Evaluasi Proyek (LEP) berdasarkan data yang diberikan oleh proyek;
- Memimpin dan mengkoordinasikan Site Contract Administration & Risk Manager untuk pemantauan realisasi anggaran proyek;
- Bersama-sama Project Manager/ Calon Project Manager menyusun Costruction Plan;
- Melakukan koordinasi dan memberikan persetujuan (apabila diperlukan) terhadap vendor dan subcontractor;
- Menganalisa trend BK (biaya konstruksi- beban pekerjaan), PU (pendapatan usaha) tiap proyek yang sedang berlangsung;
- Menganalisa penyimpangan biaya yang terjadi dan memberikan solusi;
- Menganalisa penyebab keterlambatan proyek dan memberikan solusi;
- Menganalisa pencapaian PU Business Unit dan memberikan solusi tindakan;
- Membuat usulan konsep persetujuan MAPP dan KMK (Kredit Modal Kerja- Pembiayaan) Coorporate Office;
- Memeriksa APP final untuk disetujui SVP-Business Unit;
- Melakukan analisisi waste material dan produktivitas kerja;
- Menganalisis real cost untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu;
- Bersama Quantity Surveyor manager Busines Unit merencanakan, memonitor dan mengevaluasi perhitungan tender;
- Memproses usulan project manager tentang perjanjian dengan pihak ketiga;
- Mengevaluasi dan menganalisis cash flow proyek bersama accounting & Finance Department;
- Penunjukan vendor dan subcontractor setelah dikaji kelayakannya berkoordinasi dengan Procurement & Logistic Department;
- Membantu proyek melakukan mediasi dengan pihak eksternal terkait dengan permasalahan yang dihadapi proyek;
- Melaksanakan koordinasi dengan production control division terkait MAPP, LEP (laporan evaluasi proyek) dan EUB (evaluasi unit bisnis);
- Memastikan program ERP (enterprise resource program/ planning) berjalan dengan baik di Proyek;
- Melakukan pelaporan ke Production Control Division terkait realisasi anggaran secara berkala selama proyek berlangsung;
- Melakukan pemantauan terhadap penggunaan peralatan di proyek dan memberikan masukan terhadap Production Control Department terkait mobilisasi dan tingkat produktivitas peralatan;
- Membawahi kegiatan pergudangan dan peralatan business unit untuk keperluan proyek sesuai PW Bidang Peralatan;
- Berperan sebagai Risk Officer dalam melakukan risk assessment di Business Unit yang disetujui oleh risk owner (SVP) terkait;
- Melakukan kajian resiko konstruksi perusahaan yang meliputi resiko keuangan, progress konstruksi dan regulasi resiko lainnya di business unit;
- Mengumpulkan dan mengevaluasi resiko investasi yang telah diidentifikasi oleh Busniness unit dan project terkait berkoordinasi dengan Site Contract Administration & Risk Manager, Serta melaporkannya ke Risk Management Division;
- Membantu SVP – Busniess unit merencanakan program mitigasi resiko dalam bidang pekerjaan terkait dengan mengacu pada PW – Manajemen Resiko;
- Menerapkan manajemen anti penyuapan tanpa kecuali, menjunjung tinggi transparansi dalam setiap aspek kegiatan yang dilakukan sesuai fungsi dan tanggung jawab dibidangnya;
- Melakukan pembinaan penerapan sistem manajemen waskita dan prosedur waskita dibidang yang terkait, mengacu pada standar PP No. 50 tahun 201, ISO 45001:2018, ISO 14001:2015, ISO 9001:2015, ISO 37001:2016, Perkap No. 24 tahun 2007;
- Melaksanakan tugas-tugas lainnya terkait pengendalian proyek yang diberikan oleh SVP – Busniness Unit terkait.
- Bahwa saksi saat menjabat sebagai Kepala Bagian Pengendalian / Manager Production Risk dan Equipment Divisi Infra II mengikuti pelaksanaan proyek diantaranya yaitu
- Tol Japek Elevated, dengan Kepala Proyek Sdr. Fatkhur Rozaq.
- Tol Japek Selatan, dengan Kepala Proyek Sdr Agung Priyo.
- Tol MM2000, dengan Kepala Proyek Arief Lukmansyah.
- Tol Serpong-Cinere, dengan Kepala Proyek Kwatantra Rili.
- Tol Kunciran-Parigi, dengan Kepala Proyek Sdr. Viktor Anton.
- Tol Cimanggis-Cibitung 2, dengan Kepala Proyek Sdr. Rezza Irawan.
- Tol Bocimi, dengan Kepala Proyek Abdul Cholik.
- Tol Cibitung-Cilincing, dengan Kepala Proyek Ari Afrianto/Supriyono.
- Bahwa dari pelaksanaan proyek tersebut, ada permasalahan pembebasan lahan yaitu pada proyek Tol Japek Selatan pada tahun 2019 dan Tol Cimanggis-Cibitung pada tahun 2019 sampai dengan sekarang.
- Bahwa saksi selaku Kepala Bagian Pengendalian / Manager Production Risk dan Equipment Divisi Infra II dalam melakukan pengendalian yaitu setiap bulan masing-masing Kepala Proyek melaporkan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dengan cara setiap Kepala Proyek mempresentasikan Proyeknya masing-masing mengenai Progres kemajuan pekerjaan dan Laporan Beban Biaya Pekerjaan dan Pendapatan Usaha (laba rugi).
- Bahwa saksi selaku Kepala Bagian Pengendalian / Manager Production Risk dan Equipment Divisi Infra II bertanggungjawab kepada Kepala Divisi / SVP Infrastruktur 2 Dono Prawoto (2019-2020) dan Wakil Kepala Divisi / VP Infrastruktur 2 Sugiharto.
- Bahwa barang bukti dokumen catatan penerimaan uang, yaitu Catatan tersebut adalah daftar sponsor untuk kegiatan Turnamen Golf ITS (alumni ITS) tahun 2019/2020, dan daftar perusahaan dalam lembaran daftar tersebut adalah perusahaan-perusahaan yang merupakan rekanan tetap dari PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, sedangkan yang menentukan besaran nominal uangnya adalah Ketua Panitia kegiatan Turnament Golf ITS yaitu Dono Parwoto (SVP Divisi Infrastruktur 2), tentang tulisan yang berwarna biru artinya proposal untuk menjadi sponsor dikirimkan langsung oleh Panitia Turnament Golf ITS kepada perusahaan-perusahaan yang menjadi rekanan tetap PT. Waskita Karya Tbk, sedangkan yang berwarna kuning saksi langsung serahkan proposalnya langsung kepada perusahaan-perusahaan yang merupakan rekanan tetap PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, dan para sponsor-sponsor tersebut juga diundang untuk mengikuti Turnament Golf ITS tersebut dengan masing-masing nilai undangan Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dari total 15 (lima belas) perusahaan yang menjadi sponsor total dana yang terkumpul adalah Rp584.100.000,- (lima ratus delapan puluh empat juta seratus ribu rupiah). Turnamen Golf ITS tersebut dilaksanakan di PIK, turnamen golf tersebut bukanlah kegiatan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk secara organisasi, yang main golf dari PT. Waskita Karya (Persero)Tbk dalam turnamen tersebut sebagaian besar dari Divisi Infrastruktur 2 pada Direktorat Operasional 2 PT. Waskita Karya Tbk.

- Bahwa benar ada dana-dana yang diserahkan atau disetorkan dari Proyek kepada Divisi Infrastruktur 2 pada Direktorat Operasional 2 PT. Waskita Karya (Persero) Tbk sebagaimana catatan saksi yaitu;

Bahwa benar catatan tersebut adalah daftar pengeluaran dana operasional Divisi Infrastruktur 2 pada Direktorat Operasional 2 PT. Waskita Karya Tbk yang dananya berasal dari para vendor melalui proyek yang diserahkan kepada Divisi Infrastruktur 2 pada Direktorat Operasional 2 PT. Waskita Karya Tbk dalam Valas sebesar 1.000.000,- USD (satu juta US Dollar) dan dalam IDR sebesar Rp 8.800.000.000,- (delapan milyar delapan ratus juta rupiah), yang peruntukannya sebagaimana tercantum dalam foto diatas, dana-dana tersebut hanya yang melalui saksi saja namun masih ada dana-dana lainnya yang melalui Sdr Ari Wibowo dan Sugiharto serta Sdr. Yayan selaku Bagian Keuangan Divisi Infrastruktur 2. Pengumpulan dana-dana tersebut adalah atas dasar prakarsa Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra II dan Sugiharto selaku VP Divisi Infra II. Sepengetahuan saksi pengumpulan dana-dana tersebut di ketahui oleh Direktur Operasional 2 BAMBANG RIANTO.
- Bahwa beberapa peruntukan dari dana operasional sebagaimana catatan saksi tersebut juga dinikmati oleh BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II maupun HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Tgl 21-6-2019 diberikan kepada Haris Gunawan (Dir-Keu) sebesar 20.000 USD
- Tgl 24-6-2019 diberikan kepada Bambang Rianto (Dir-Ops 2) sebesar 40.000 USD
- Tgl 19-9-2019 diberikan kepada Bambang Rianto (Dir-Ops 2) sebesar 30.000 USD
- Tgl 26-9-2019 diberikan kepada Bambang Rianto (Dir-Ops 2) sebesar 100.000 USD
- Bahwa Keseluruhan dana operasional sebagaimana dalam catatan Dana dalam Bentuk IDR (Rp) sebesar Rp8.800.000.000,- (delapan milyar delapan ratus juta rupiah) dipergunakan sebagai penggantian (rembers) atas dana yang telah dikeluarkan sebelumnya.
- Bahwa cara mengumpulkan dana/uang sehingga berjumlah Rp 8.800.000.000,- (delapan milyar delapan ratus juta rupiah) dan US 1.000.000,- (satu juta dollar) yaitu setiap kali Divisi Infrastruktur 2 pada Direktorat Operasional 2 PT. Waskita Karya Tbk membutuhkan dana operasional saksi menghubungi Pihak Proyek Infrastruktur 2 dalam hal ini para Kepala Proyek untuk disiapkan dananya sebesar yang dibutuhkan, lalu Pihak Proyek Infrastruktur 2 menyerahkan dananya kepada saksi dan langsung saksi serahkan ke pihak/orang yang sudah ditentukan oleh SVP Infra II Dono Parwoto dan VP Divisi Infra II Sugiharto, lalu pengeluaran tersebut saksi catat tersendiri sebagaimana barang bukti daftar pengeluaran dana operasional Divisi Infrastruktur 2 tersebut dan hampir semua Pihak Proyek Infrastruktur 2 ada memberikan dana/uang untuk kebutuhan operasional Divisi Infrastruktur 2 pada Direktorat Operasional 2 PT. Waskita Karya Tbk namun saksi tidak mencatatnya, dan seluruh uang yang diserahkan dari proyek semuanya tunai (cash) dalam bentuk mata uang rupiah.
- Bahwa menindaklanjuti kebutuhan dana dari Divisi Infrastruktur 2 pada Direktorat Operasional 2 PT. Waskita Karya Tbk, saksi ada menghubungi Pihak Proyek Infrastruktur 2 dalam hal ini adalah para Kepala Proyek yang seingat saksi adalah Kepala Proyek Cimanggis- Cibitung (CCTW-1) Rezza Irawan dan Kepala Proyek Japek Selatan Agung Prasetyo, dan ada beberapa proyek yang Anggaran Pelaksanaan Proyeknya di setting dengan menambahkan ”biaya pemasaran” sebagai satu kesatuan Anggaran Proyek.
- Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan uang dari setoran proyek langsung kepada BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II, sepengetahuan saksi, yang menyerahkan dana atau uang ke BAMBANG RIANTO adalah Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infrastruktur 2 atau Sugiharto selaku VP Divisi Infra II.
- Bahwa saksi tidak mengetahui perihal pengeluaran dana yang berasal dari Pihak Proyek Infrastruktur 2 ada disebutkan untuk pembayaran ruko Nginden Surabaya sebesar Rp5.015.000.000,- karena saksi hanya disuruh membayar saja oleh Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra II.
- Bahwa Vendor yang melaksanakan kegiatan Proyek Tol Japek Selatan pada tahun 2019 dan Proyek Tol Cimanggis-Cibitung pada tahun 2019 sampai dengan saat ini yang saksi ingat adalah PT. POK, MPK, FARIKA BETON, Waskita Beton Precast.
- Bahwa proses pembayaran ke Vendor bisa melalui dana kerja dan SCF, untuk dana kerja dikirim melalui keuangan Divisi atas persetujuan SVP ke rekening Proyek, sedangkan untuk SCF proses pencairan dari Vendor mengajukan kepada Proyek dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Berita Pemeriksaan Fisik, Invoice, Nomor Rekening kemudian diperiksa dan diverifikasi di Proyek. Setelah diverifikasi dan disetujui oleh Kepala Proyek, selanjutnya dibuatkan bagian keuangan proyek, lalu dikirim ke Divisi untuk dicek faktur-faktur pajak, setelah itu sampaikan ke pusat untuk dilakukan pembayaran, dan uang langsung masuk ke rekening Vendor.
- Bahwa terhadap Keseluruhan dana operasional sebagaimana dalam catatan Dana dalam Bentuk IDR (Rp) sebesar Rp8.800.000.000,- (delapan milyar delapan ratus juta rupiah) dipergunakan sebagai penggantian (rembers) atas dana yang telah dikeluarkan sebelumnya adalah tidak ada penggantian atau rembers, pengumpulan dana-dana tersebut adalah atas perintah SVP Divisi Infra II Dono Parwoto dan VP Divisi Infra II Sugiharto.
- Bahwa kronologis pengumpulan dana dari Vendor tersebut yang saksi lakukan pencatatan oleh saksi saat sebagai Kabag Pengendalian di Divisi Infra 2 yaitu pembayaran bukti fiktif dari Divisi atau pusat ke Vendor, setelah uang masuk ke rekening Vendor lalu dari Pihak Proyek menghubungi vendor untuk menyetor kembali ke Proyek secara cash, selanjunya pihak Proyek pihak melaporkan ke Divisi bahwa uang sudah ada, dan digunakan untuk kebutuhan sesuai perintah Dono Prawoto selaku SVP Divisi Infra II (2019-2020) dan Sugiharto selaku VP Divisi Infrastruktur 2. Uang tersebut tidak disimpan, langsung saksi serahkan sesuai perintah Dono Parwoto dan Sugiharto.
- Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat yang membahas perihal pengumpulan dana atau uang, sepengetahuan saksi yang mengikuti rapat adalah Dono Prawoto selaku SVP Divisi Infra II (2019-2020) dan Sugiharto selaku VP Divisi Infrastruktur 2. saksi hanya mengetahui pembahasan rapat tersebut membahas terkait proyek fikfif untuk dimasukkan ke Vendor tertentu dan saksi tidak tahu kalau pengumpulan dana tersebut diketahui oleh BAMBANG RIANTO.
- Bahwa maksud Anggaran Pelaksanaan Proyeknya di setting dengan menambahkan ”biaya pemasaran” sebagai satu kesatuan Anggaran Proyek sebagaimana yang saksi sampaikan kepada Rezza Irawan dan Agung Prasetyo. Terhadap laporan Pertangungjawabannya dibuat dengan APP yang sudah dicadangkan atau Efisiensi proyek. Maksudnya adalah tidak melebihi dari Budget dari yang direncanakan.
- Bahwa mengenai penyerahan uang kepada HARIS GUNAWAN sebagaimana catatan pengeluaran Tgl 21-6-2019 diberikan kepada Haris Gunawan (Dir-Keu) sebesar 20.000 USD adalah penyerahannya dilakukan oleh Dono Parwoto.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan didepan persidangan diantaranya: pe
de
Ng
AE
de
pe
de ersegi dengan keadaan Tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah rumah
engan pemilik terakhir atas nama LIK SONI (Tanggal lahir 12/08/1971);
1 (satu) bundel bukti pajak atas tanah Hak Milik Nomor 517 Kelurahan
gindenjangkungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
E.065556 Daftar Isian 208 No : 5486/T/1994 Daftar Isian 307 No : 23375/19994-95
engan Gambar situasi tanggal 18 April 1994 nomor 3567/1994 seluas 271 meter
ersegi dengan keadaan Tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah rumah
engan pemilik terakhir atas nama LIK SONI (Tanggal lahir 12/08/1971).No.BB Nama Barang Bukti A.4-A.9
Ka
Ka
Ka
Ka
Ka
Ka1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2018 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi II;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2020 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2020 (Corporate Planning) Note ’hancurkan’;A.15 1 (Satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk Nomor : 08/SK/WK/2019 Tentang Revisi Perubahan Struktur
Organisasi Perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk/ Direksi PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk. Tanggal 15 Mei 2019;A.29 1 (satu) bundel Asli bermaterai Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-
Tahun yang Berakhir 31 Desember 2020 dan 2019;A.66 1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
Karya (persero) Tbk. Tahun 2018 (Corporate Planning);B.25-B.27
Bu
Ta
Ind
ya
ya1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Periode Tiga
ulan Yang Berakhir 31 Maret 2019 dan 2018 (2018-Tidak Diaudit) dan Tahun-
ahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017, dan Laporan Auditor
dependen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun
ang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun
ang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019, dan Laporan Auditor Independen;B.46-B.51
No
St
No
St
No
St
No
St
No
St1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
omor: 27/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat
truktural Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 20 Maret 2019;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
omor: 28.I/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat
truktural Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 27 Maret 2019;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
omor: 66/SK/WK/PEN/2020 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat
truktural Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 24 Juli 2020;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
omor: 83/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat
truktural Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
omor: 84/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat
truktural Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021;No
St
201 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
omor: 122/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat
truktural Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 28 September
021H.1-H.27
Nu
IM
98
P
A
A
02
pe
R
R
R
R
R
A
UAN
R
se
UAN
to
15
w
20
10
si1 (satu) unit handphone merek Apple Iphon Xs Max 256 GB, Model
umber MT542PA/A, Serial Number G6TXQ0A1KPH5 IMEI: 35 729109 791107 1,
MEI2 35 729109 817083 4 ICCD 8962101046130448552, I Cloud: - Password HP :
89411.
1(satu) unit Laptop Merk Sony Vaio Warna Hitam, Dekstop -1I03PF1,
Processor Intel® Core ™ i7-4500U [email protected] , RAM 4.00 GB, Device ID
A30AE03E-2079-40EF-98B8-789859A98FE9, Product ID 00330-50000-00000-
AAOEM, 64 Bit OS bersama Charger.
1(satu) unit Laptop Merk Toshiba Portege M600, Model No. PPM60L-
2X00K Warna Putih Proccessor Intel® Core ™ Centrino Duo Tanpa Charger.
1(satu) buah Tas Warna Hitam yang didalamnya berisi dokumen catatan
enerimaan uang.
1(satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri atas nama Ir Dino Ario Nomor
Rekening 166-00-0192866-2.
1(satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri atas nama Ir Dino Ario Nomor
Rekening 152-00-0602170-9.
1(satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri atas nama Ir Dino Ario Nomor
Rekening 152-00-1293983-7.
1(satu) buah Buku Tabungan Bank BNI atas nama Bpk Dino Ario Nomor
Rekening 0064540055.
1(satu) buah Buku Tabungan Bank BNI atas nama Bpk Dino Ario Nomor
Rekening 0135914998.
1(satu) buah Buku Tabungan Bank BNI atas nam Romaya Sari, SE QQ
Adly Naufal Nomor Rekening 018885907.
NG PECAHAN RUPIAH
Uang Tunai Pecahan Rp. 100.000 dalam 5(lima) ikat Rp. 500.000.000,-
Uang Tunai Pecahan Rp. 50.000 dalam 1(satu)ikat sejumlah
Rp.50.000.000,-
Uang Tunai Pecahan Rp. 50.000 dan Rp.100.000 dalam 1(satu) ikat
ejumlah Rp.45.000.000,-
NG VALUTA ASING
Uang Tunai Dollar US Pecahan 100 USD sejumlah 100 lembar dengan
otal USD. 10.000,-
Uang Tunai Ringgit Malaysia Pecahan RM 50 sejumlah 3 lembar total RM
50.
Uang Tunai Ringgit Malaysia Pecahan RM 5 sejumlah 1 lembar total RM 5
Uang Tunai Ringgit Malaysia Pecahan RM 1 sejumlah 5 lembar total RM 5
Uang Tunai Euro Pecahan 10 Euro sejumlah 1 lembar total 10 Euro
Uang Tunai Euro Pecahan 5 Euro sejumlah 2 lembar total 10 Euro
Uang Tunai Won Pecahan 10.000 Won sejumlah 1 lembar total 10.000
won
Uang Tunai Won Pecahan 5.000 Won sejumlah 2 lembar total 10.000 won
Uang Tunai Won Pecahan 1.000 Won sejumlah 4 lembar total 4.000 won
Uang Tunai Dollar Singapura Pecahan 50 Sing sejumlah 4 lembar total
00 sing
Uang Tunai Dollar Singapura Pecahan 100 Sing sejumlah 1 lembar total
00 sing
Uang Tunai Dollar Singapura Pecahan 10 Sing sejumlah 4 lembar total 40
ing
Uang Tunai Dollar Singapura Pecahan 5 Sing sejumlah 1 lembar total 5si ing
Uang Tunai Dollar Singapura Pecahan 2 Sing sejumlah 5 lembar total 10 sing.N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa
Proyek (PW-PBJPRO).O.8 1(satu) set Dokumen fotocopy Pedoman Tugas, Tanggung Jawab, Persyaratan
Jabatan dan Organisasi Waskita Revisi 01 Edisi Mei 2020AA.11 1 (satu) bundel rekapitulasi Nilai Kontrak pekerjaan Divisi II. BB.16-
BB.20
0
K
0
K
2
K
7
K
7
K
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
03/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk tanggal 28 februari 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
03.1/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk tanggal 22 Maret 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
20/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk tanggal 30 Septemberi 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
75/SK/WK/2020 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk tanggal 10 Juli 2020.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
79/SK/WK/2020 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli 2020.LL
rek
U.
20
US
Pe
Na
(D
ditUang sebesar USD 80.000,- (Delapn puluh ribu Dollar) yang berada dalam
ekening Bank BRI Nomor: 0193-02-00316-30-3 atas nama RPL 139 PDT 419344
.
1(Satu) lembar tanda bukti penyetoran setoran Bank BRI tanggal 27 Februari
023 dengan Penyetor atas nama Dono Parwoto dengan jumlah setoran sebesar
SD 80.000,- (Delapn puluh ribu Dollar) yang keterangannya sebagai Barang Bukti
erkara Waskita.
1(satu) lembar surat dari PT Waskita Karya (Persero) tbk yang berisikan Daftar
ama-Nama yang telah melakukan pengembalian uang sebesar USD 80.000,-
Delapn puluh ribu Dollar) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang
tandatangani oleh Mahendra Adhimukti, SH selaku Pj. SVP Legal DivisionMM Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Hak Milik 517 yang terletak di Provinsi
Jawa Timur Kota Surabaya, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Nginden
Jangkungan Jalan Nginden Semolo 62 dengan Luas 271 M2.VV
Ke
20
tan
Ta
na
20
se
ole
Mi
Pr
No
35
dia
da
tan
Ng
AE
de1 (satu) buah buku tanah Hak Milik Nomor 517 Kelurahan Ngindenjangkungan
ecamatan Sukolilo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur AE.065556 Daftar Isian
08 No : 5486/T/1994 Daftar Isian 307 No : 23375/19994-95 dengan Gambar situasi
nggal 18 April 1994 nomor 3567/1994 seluas 271 meter persegi dengan keadaan
anah perkarangan diatasnya berdiri sebuah rumah dengan pemilik terakhir atas
ama LIK SONI (Tanggal lahir 12/08/1971) berdasarkan Akte Jual Beli nomor :
0/2020 tanggal 19/03/2020 yang dibuat oleh DIAN SILVIYANA KHUSNARINI, SH
elaku PPAT beserta 1 (satu) set kunci tanah bangunan tersebut;
1 (Satu) buah buku akte jual beli nomor 20/2020 tanggal 19/03/2020 yang dibuat
eh DIAN SILVIYANA KHUSNARINI, SH selaku PPAT dengan objek tanah Hak
ilik Nomor 517 Kelurahan Ngindenjangkungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya
rovinsi Jawa Timur AE.065556 Daftar Isian 208 No : 5486/T/1994 Daftar Isian 307
o : 23375/19994-95 dengan Gambar situasi tanggal 18 April 1994 nomor
567/1994 seluas 271 meter persegi dengan keadaan Tanah perkarangan
atasnya berdiri sebuah rumah dengan Penjualnya adalah NINIK POEDJI RAHAJU
an Pembelinya adalah LIK SONI (Tanggal lahir 12/08/1971) selaku pemilik terakhir
nah bangunan tersebut;
1 (satu) bundel kwitansi pembelian tanah Hak Milik Nomor 517 Kelurahan
gindenjangkungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
E.065556 Daftar Isian 208 No : 5486/T/1994 Daftar Isian 307 No : 23375/19994-95
engan Gambar situasi tanggal 18 April 1994 nomor 3567/1994 seluas 271 meter
menanggapinya.
58. Ir. I NYOMAN AGUS PASTIMA
- Saksi Ir. I NYOMAN AGUS PASTIMA, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi mengenal BAMBANG RIANTO selaku mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2023. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode April 2018 – Juni
- Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Juni 2020 – 2022 menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi pernah bekerja di PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Kepala Divisi Infrastruktur 1 Cawang Jakarta PT. Waskita Karya (Persero), Tbk pada 01 Maret 2021 – 31 Juli 2022.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. . adalah sebuah h badan usaha milik negara Indonesia a yang bergerak di bidang konstruksi i. Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini memiliki lima divisi, yakni Gedung, Infrastruktur I, Infrastruktur II, EPC, dan Luar Negeri
(Overseas). Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini juga memiliki sebelas kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Perusahaan ini telah eksis sejak masa pendudukan Belanda di
Indonesia dengan nama NV Volker Aannemings Maatschappij, sebagai cabang dari sebuah perusahaan yang kini menjadi VolkerWessels s. Pada tahun 1958, perusahaan tersebut resmi diambil alih oleh Pemerintah Indonesia, dan pada tahun 1960, K Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga mengubah nama perusahaan tersebut menjadi Perusahaan
Bangunan Waskita Karya. Pada tanggal 1 Januari 1961, Waskita Karya resmi di inasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia dan ditetapkan menjadi sebuah perusahaan negara (PN). Pada tahun 1973, status Waskita
Karya resmi diubah menjadi persero o pada dekade 1980-an.
Desember 2012, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia . Pada tahun 2014, perusahaan ini mendirikan sejumlah anak usaha, antara lain Waskita Toll Road, Waskita Beton Precast, Waskita Karya Infrastruktur, dan Waskita Karya Realty. Pada bulan September 2016, Waskita Beton Precast resmi melantai di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 2016 juga, perusahaan ini mendirikan anak usaha baru yang diberi nama Waskita Karya Energi. Pada tahun 2017, Waskita Toll Road telah memegang hak konsesi atas 18 ruas jalan tol dengan total panjang 997 km di Pulau Jawa dan S Sumatera.
- Bahwa entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yaitu PT. Waskita Toll Road dengan kepemilikan saham sebesar 80, 66%, PT. Waskita Beton Precast, Tbk dengan kepemilikan saham sebesar 59,99%, PT. Waskita Karya Infrastructur, dan PT. Waskita Karya Realty dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%.
- Bahwa tugas pokok saksi sebagai Kepala Divisi Infrastruktur 1 PT. Waskita Karya (Persero), Tbk periode 01 Maret 2021 – 31 Juli 2022 yaitu Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan program kerja di bidang Pemasaran dan Produksi khusus untuk proyek di bidang pengairan seluruh Indonesia yang sudah di targetkan oleh BOD PT. Waskita Karya (Persero), Tbk dan mengikuti semua kegiatan lelang dan menetukan tim organisasi project. Dasar pengangkatan saksi sebagai Kepala Divisi Infrastruktur 1 PT. Waskita Karya (Persero), Tbk periode 01 Maret 2021 – 31 Juli 2022. yaitu Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 25/SK/WK/PEN/2021 tanggal 28 Februari 2021. saksi selaku Kepala Divisi Infrastruktur 1 PT. Waskita Karya (Persero), Tbk periode 01 Maret 2021 – 31 Juli 2022 dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Direktur Operasional 2 Jakarta PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yang pada saat itu dijabat oleh BAMBANG RIANTO.
- Bahwa dalam melakukan pengelolaan keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. mengacu pada Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan. Kemudian dilakukan perubahan melalui Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-Keu).
- Bahwa sumber pendapatan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk adalah sebesar kurang lebih 80 % berasal dari usaha jasa konstruksi dan sebesar kurang lebih 20 % berasal dari Hasil Penjualan Beton Precast Readymix (dari anak perusahaan), Hasil Penjualan Properti (dari anak perusahaan), hasil pengelolaan Jalan Tol dan hasil pengelolaan Infrastuktur Non Tol (dari anak perusahaan). Sementara untuk sumber pendanaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah berasal dari Penyertaan Modal Negara dari Kementerian Keuangan melalui Kementerian BUMN, Hasil IPO dan Right Issue, pinjaman Bank (SCF dan SKBDN), Penerbitan Surat Hutang (Obligasi), Kredit Modal Kerja).
- Bahwa metode pembayaran yang dilakukan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kepada Perusahaan Vendor dapat dilakukan dengan 2 (dua) skema pembayaran yaitu Pembayaran secara regular (langsung) dengan metode Transfer antar Bank dan Pembayaran Melalui fasilitas SCF (Supply Chain Financing) dan SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri).
- Bahwa metode pembayaran dilakukan dengan cara SCF dan SKBDN maka sumber pembiayaanya berasal dari pinjaman Bank.
- Bahwa yang dimaksud dengan SCF (Supply Chain Financing) yaitu fasilitas kredit yang diperoleh dari bank yang pencairannya menggunakan invoice/ tagihan dari supplier (Perusahaan Vendor), kemudian pihak bank langsung membayarkan ke rekening supplier (Perusahaan Vendor). Bank membayar kepada vendor dengan nilai diskon kemudian setelah fasilitas jatuh tempo Bank akan menagihkan kepada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan nilai penuh. Pihak yang terlibat dalam proses SCF ini ada 3 pihak yaitu PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., dan perusahaan Vendor. Pembayaran dengan metode SCF bisa dilakukan terhadap perusahaan vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat.
- Sedangkan yang dimaksud dengan SKBDN yaitu hampir sama dengan dengan metode SCF namun perbedaanya terdapat 4 antar pihak yang bertransaksi yaitu PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., perusahaan Vendor, dan Bank korespondensi perusahaan vendor. Proses pembayaran dengan metode SKBDN yakni setelah invoice tagihan dari perusahaan vendor disetujui oleh PT. Waskita Karya (Persero) kemudian invoice tagihan dikirim ke Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk, lalu Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk akan menerbitkan dokumen persetujuan SKBDN untuk diserahkan kepada perusahaan vendor selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Bank korespondensi perusahaan vendor, kemudian barulah Bank korespondensi perusahaan vendor mengajukan pembayaran kepada Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Pembayaran dengan metode SKBDN bisa dilakukan terhadap perusahaan vendor supplier barang saja.
- Bahwa Bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran secara SCF dan SKBDN pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI.
- Bahwa nilai total plafond fasilitas pembiayaan SCF dan SKBDN PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. pada Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI kurang lebih Rp. 7.000.000.000.000,- sebagaimana diatur dalam Perjanjian pemberian fasilitas Kredit non cash loan dengan bank.
- Bahwa konversi fasilitas dari fasilitas non cash loan (SCF dan SKBDN) menjadi fasilitas cash loan (kredit modal kerja) begitu pula sebaliknya diperbolehkan sepanjang ada permintaan tertulis dari pihak PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kepada Bank pemberi fasilitas dengan disertai perubahan perjanjian pemberian fasilitas pinjaman terlebih dahulu sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor: 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Prosedur Waskita Bidang Keuangan.
- Bahwa Mekanisme dalam menetapkan Rencana Anggaran Tahunan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yaitu: Masing-masing unit bisnis dan entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. menyusun kebutuhan anggaranya yang telah dibahas secara internal pada unit bisnis dan entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. masing-masing,
Kemudian Rencana anggaran yang telah direncanakan oleh para unit bisnis dan entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. kemudian dihimpun oleh divisi / departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dalam bentuk kuantitatif untuk dilakukan pembahasan pada rapat Direksi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yang dihadiri oleh seluruh Direksi dan SVP PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.,
Selanjutnya jika Rencana Anggaran yang diajukan oleh unit bisnis dan entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. disetujui oleh Direksi unit bisnis dan entitas anak perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., maka kemudian diajukan kepada Dewan Komisaris PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. untuk disetujui dan ditetapkan dalam Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. - Bahwa Mekanisme alur penagihan hingga pembayaran atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, Vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dapat saya jelaskan sebagai berikut:
- Pembayaran secara regular (langsung) dengan metode Transfer antar Bank:
Pengajuan invoice (tagihan) dari vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat yang memenuhi syarat administrasi lengkap yaitu dokumen administrasi berupa: Berita Acara Pembayaran, SPM/SPK (Kontrak), Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan atau Berita Acara progress pekerjaan, Invoice dan faktur pajak kepada Proyek PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kemudian dari proyek pengajuan tagihan dari Vendor dimaksud apabila telah diverifikasi dan kemudian disetujui oleh Proyek (Kepala Proyek) maka akan diserahkan kepada unit bisnis (Divisi) yang kemudian jika telah diverifikasi dan mendapat persetujuan dari unit bisnis (Divisi) – Kepala Divisi, maka akan ditindaklanjuti dengan pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) kepada Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Selanjutnya atas pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut, Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan bersikap menyetujui atau tidak menyetujui pengajuan dimaksud. Jika Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Direktur Keuangan dan atau Kepala Dvisi Keuangan / SVP Keungan menyetujui pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut maka akan dilakukan pembayaran (dana kerja) Transfer antar Bank dari rekening PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. ke rekening Divisi yang mengajukan permintaan dana kerja dimaksud yang kemudian dilanjutkan dengan Transfer antar Bank dari rekening Divisi dimaksud ke rekening proyek yang mengajukan tagihan dimaksud selanjutnya barulah dilakukan Transfer antar Bank dari rekening Proyek PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. ke rekening perusahaan vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat.
- Pembayaran secara regular (langsung) dengan metode Transfer antar Bank:
- Pembayaran Melalui fasilitas Perbankan: SCF (Supply Chain Financing)
Perusahaan vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat yang memenuhi syarat administrasi lengkap yaitu dokumen administrasi berupa: Berita Acara Pembayaran, SPM/SPK (Kontrak), Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan atau Berita Acara progress pekerjaan, Invoice dan faktur pajak mengajukan tagihan kepada Proyek PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kemudian dari proyek pengajuan tagihan dari Vendor dimaksud apabila telah diverifikasi dan kemudian disetujui oleh Proyek (Kepala Proyek) maka akan diserahkan kepada unit bisnis (Divisi) yang kemudian jika telah diverifikasi dan mendapat persetujuan dari unit bisnis (Divisi) – Kepala Divisi, maka akan ditindaklanjuti dengan pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) kepada Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Selanjutnya atas pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut, Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan bersikap menyetujui atau tidak menyetujui pengajuan dimaksud. Jika Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Direktur Keuangan dan atau Kepala Divisi Keuangan / SVP Keungan menyetujui pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut, maka Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan mengajukan pembayaran atas tagihan yang telah disetujui Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Direktur Keuangan dan atau Kepala Divisi Keuangan / SVP Keungan tersebut kepada Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kemudian pihak Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan melakukan pengecekan atas ketersediaan dana sesuai limit plafon fasilitas pembiayaan SCF PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Selanjutnya Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melakukan pencairan (membayar) kepada vendor supplier barang, sub kontraktor dan sewa alat yang mengajukan tagihan dimaksud dengan nilai diskon kemudian setelah fasilitas jatuh tempo Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan menagihkan kepada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. dengan nilai penuh invoice.
SKBDN (Surat Kredit Bersertifikat Dalam Negeri)
Perusahaan vendor supplier barang yang memenuhi syarat administrasi lengkap yaitu dokumen administrasi berupa: Berita Acara Pembayaran, SPM/SPK (Kontrak), Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa dan atau Berita Acara progress pekerjaan, Invoice dan faktur pajak mengajukan tagihan kepada Proyek PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Kemudian dari proyek pengajuan tagihan dari Vendor dimaksud apabila telah diverifikasi dan kemudian disetujui oleh Proyek (Kepala Proyek) maka akan diserahkan kepada unit bisnis (Divisi) yang kemudian jika telah diverifikasi dan mendapat persetujuan dari unit bisnis (Divisi) – Kepala Divisi, maka akan ditindaklanjuti dengan pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) kepada Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Selanjutnya atas pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut, Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan bersikap menyetujui atau tidak menyetujui pengajuan dimaksud. Jika Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Direktur Keuangan dan atau Kepala Divisi Keuangan / SVP Keungan menyetujui pengajuan permintaan dana kerja oleh unit bisnis (Divisi) tersebut, maka Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. akan mengajukan pembayaran atas tagihan dengan metode pembayaran SKBDN yang telah disetujui Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. melalui Direktur Keuangan dan atau Kepala Divisi Keuangan / SVP Keungan tersebut kepada Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. yang kemudian pihak Bank akan melakukan verifikasi dokumen serta melakukan pengecekan atas ketersediaan dana sesuai limit plafon fasilitas pembiayaan SKBDN PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., selanjutanya apabila dana tersedia dan pendapat persetujuan dari Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk., maka dokumen tagihan diserahkan kepada perusahaan vendor selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Perusahaan vendor supplier barang untuk kemudian dokumen persetujuan dari Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. tersebut diserahkan oleh perusahaan vendor kepada Bank korespondensi perusahaan vendor, kemudian barulah Bank korespondensi perusahaan vendor mengajukan pembayaran kepada Bank korespondensi PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Setelah itu barulah tagihan pembayaran dari Perusahaan vendor supplier barang tersebut dicairkan / dibayarkan ke rekening Perusahaan vendor supplier barang yang terdapat pada Bank korespondensi perusahaan vendor dimaksud.
- Bahwa persetujuan pembayaran atas tagihan atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, Vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. oleh Departemen Keuangan oleh dari Direktur Keuangan jika nominal tagihan lebih dari Rp. 2.000.000.000,- walaupun secara jenjang persetujuan tetap terlebih dahulu melalui SVP Keuangan, dan persetujuan dari SVP Keuangan jika nominal tagihan dibawah Rp. 2.000.000.000,-.
- Bahwa Bahwa cara menentukan metode pembayaran yang akan dilakukan dalam melakukan pembayaran terhadap tagihan atas pekerjaan, pengadaan bahan baku material, alat pendukung baik oleh vendor supplier barang, Vendor sub kontraktor dan vendor penyedia sewa alat pada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. adalah ditentukan pada tingkat Proyek. Akan tetapi dari awal dari PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. merekomendasikan kepada Proyek, bahwa sebesar 80 % atau mayoritas untuk pembayaran menggunakan fasilitas SCF untuk membantu likuiditas perusahaan, namun tetap keputusan metode pembayaran yang diusulkan datang dari Proyek, karena jika pengajuan tagihan serta persetujuan pembayaran dari Kepala Proyek sudah ditentukan menggunakan metode regular maka pusat tidak bisa merubah.
- Bahwa dengan menggunakan SCF online yaitu Kepala Proyek melakukan pemintaan kepada Kepala Divisi yang membawahi proyek tersebut lalu bagian Divisi melakukan verifikasi atas dokumen kegiatan tersebut setelah lengkap lalu diajukan ke Corporate Office (Kadiv. Keuangan / Senior Vice President PT. Waskita Karya), setelah dokumen tersebut di cek dan lengkap kemudian bagian Departemen Keuangan PT. WASKITA KARYA mengajukan dokumen tersebut ke Bank yang memberikan Fasilitas SCF, setelah dokumen tersebut ditrerima oleh Bank lalu di cek oleh pihak Bank dan apabila sudah lengkap kemudian Bank mentransfer kan dananya ke rekening Vendor selaku pelaksana kegiatan tersebut.
- Bahwa dana yang berasal dari SCF untuk kegiatan suatu proyek yang dilaksanakan oleh Vendor dapat dipergunakan untuk membayar Gaji Karyawan PT. WASKITA KARYA, Membayar Hutang PT. WASKITA KARYA dan pembayaran lainnya yang tidak ada kaitannya dengan Kegiatan Proyek yang diperuntukan sesuai dengan dokumen SCF adalah tidak bisa dan tidak dibenarkan karena pada hakekatnya Dana SCF itu dipergunakan untuk kegiatan proyek yang dilaksanakan oleh Vendor yang melaksanakan kegiatan tersebut.
- untuk pendanaan bayar vendor lebih dari Rp100.000.000,- Pembiayaan dengan SCF bisa juga dengan pembiayaan dana kerja. Kontrak-kontrak dengan vendor sesuai kesepakatan ada yang mau dibayar dengan SCF (dengan dipotong bunga pinjaman). Dan Ada vendor yang tidak mau dibayar dengan SCF dengan alasan tidak mau dipotong bunga Bank.
- Bahwa dokumen yang saya verifikasi pada Tahun 2019 sebagai VP infra I yaitu Dokumen Kontrak, Berita Acara Pembayaran, dan Faktur Pajak. Dokumen tersebut juga tersebut sudah diverifikasi oleh staff proder, manager proder, staff keuangan, manager keuangan.
- Bahwa terkait dengan surat permintaan dana kerja oprasional, gaji, vendor urgent proyek – proyek tahap 1 KMK penjaminan Nomor 1383/WK/INF1/2021 tanggal 19 November 2021 dan Permintaan dana BK (RAB) Tahap I nomor 1871/WK/INF2/2021 tanggal 17 November 2021 saksi menjelaskan yaitu saksi pernah memberikan uang cash sebesar Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dalam bentuk dollar amerika senilai tersebut kepada BAMBANG RIANTO selaku Direktur operasi II karena ada permintaan untuk kepengurusan dana PMN yang sudah cair ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk, untuk memberikan uang tersebut dengan cara saksi mengirim dana kerja ke Proyek Tol Kriyan Legundi Bundar Manyar di jawa timur Tol Interchange KLBM. Namun untuk kemana vendor nya saksi lupa, lalu vendor mengembalikan dana cash / cash back kepada unit bisnis untuk kebutuhan BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II tersebut, lalu oleh bagian keuangan proyek kemudian uang tersebut diantarkan kepada unit bisnis melalui saksi selaku SVP unit bisnis, selanjutnya saksi memberikan uang cash senilai Rp6 miliar kepada BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II secara tunai. Adapun uang senilai Rp6.000.000.000,- diperoleh dengan cara bahwa membuat SPK pekerjaan yang tidak ada dikerjakan oleh vendor PT Progresmax namun dibuatkan administrasi seolah-olah ada pekerjaannya dan hal tersebut saksi mintakan kepada project manager untuk berhubungan kepada vendor, karena Project Manager/Kapro yang tahu mana saja vendor yang bisa diajak kerjasama untuk menyiapkan dana tersebut karena berhubungan langsung dengan vendor.
- Bahwa untuk memenuhi kebutuhan direktur operasional II terkait uang Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) saya bekerja sama dengan PT Progress Max terkait pekerjaan Galian dibuang dan replacement Timbunan. Dimana perusahan tersebut bekerja namun ada volume yang tidak dikerjakan namun dan terdapat dua Invoice diantaranya:
- Invoice Nomor: 85 – 3 BAP- SUB/ WK/INFRA1/1417017/2021 dengan Nilai Invoice Rp 3.241.548.618 (Tiga Milyar dua Ratus empat puluh satu lima ratus empat puluh delapan enam ratus delapan belas rupiah), dan
- Invoice kedua tanggal 08 Desember 2021 dengan Nomor Invoice: 85-4 BAP-SUB/WK/INFRA1/1417017/2021 dengan nilai Invoice Rp 3.268.561.792,- (tiga milyar dua ratus enam puluh delapan lima ratus enam puluh satu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).
- Bahwa yang saksi sampaikan dan lakukan kepada kepala proyek maupun vendor PT Progresmax supaya vendor tersebut bisa melakukan dan memenuhi keinginan saudara untuk menyiapkan sejumlah dana Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) yaitu saksi minta kepada sdr Harmoko selaku Kepala Proyek Manager untuk meminta menyiapkan dana sebesar Rp 5.750.000.000,. (Lima Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh juta rupiah) selanjutnya kepala proyek yang berhubungan dengan vendor dengan cara membuat invoice pekerjaan yang di mark up artinya pekerjaan ada namun Volume terhadap pekerjaan ada yang ditambah, dan setelah mendapat dana tersebut dari vendor, kemudian kepala proyek memberikan kepada saksi dan saksi teruskan kepada BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II.
- Bahwa saksi menerima uang Rp 5.750.000.000,- tersebut sudah dalam bentuk mata uang asing dollar amerika dengan pecahan 100 dollar amerika dan yang menukarkan adalah sdr Harmoko selaku Kepala Proyek sehingga saya tidak mengetahui penukaran tersebut dimana. Kemudian saksi menyerahkan uang tersebut kepada BAMBANG RIANTO pada akhir bulan Desember 2021 dimana saksi sendiri yang menyerahkannya seingat saksi antara diruangan BAMBANG RIANTO secara langsung atau melalui supir beliau bernama Sdr Taufik di Mobil Operasional BAMBANG RIANTO merk mobilnya Lexus jenis sedan namun nomor polisi saksi lupa, disana saksi langsung menaruh di bangku belakang yang selalu diduduki oleh BAMBANG RIANTO. Kedua hal tersebut tetap atas arahan BAMBANG RIANTO.
- Sedangkan Permintaan dana BK (RAB) Tahap I nomor 1871/WK/INF2/2021 tanggal 17 November 2021 yang bisa menjelaskan adalah Sugiharto selaku SVP Infrastructure II. Sepengetahuan saksi, Sugiharto diperintahkan untuk menyiapkan dana juga untuk kebutuhan dana PMN melalui BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II yang harus disiapkan dari divisi infrastructure II namun saksi tidak mengetahui lagi detailnya karena hanya Sugiharto yang tahu.
- Bahwa sepengetahuan saksi, saat menjadi VP pada tahun 2019 dan tahun 2020 vendor yang mempunyai kedekatan secara khusus dengan pihak waskita karya. Saksi hanya mengetahui sedikit vendor yakni PT Pinnacle Optima Karya yakni kedekatan antara NIZAM MSUTAFA dengan Dono Parwoto dan Sugiharto untuk detailnya saksi tidak tahu. PT Bakrie terkait pekerjaan baja steel yang saksi tahu koordinasi dengan Dono Parwoto dan Sugiharto untuk detailnya saksi tidak tahu.
- Bahwa saksi pernah dimintai oleh BAMBANG RIANTO sekitar bulan Juli 2021 untuk memproses pembayaran kepada Vendor Maju Mix dan permintaan tersebut adalah permintaan Sdr. Gunadi yang disampaikan melalui BAMBANG RIANTO. Jumlah yang dimintakan untuk pembayaran terhadap PT. Maju Mix adalah sebesar Rp10.000.000.000,-.
- Bahwa Proyek Bendungan Tigadihaji merupakan Proyek Integrated antara Waskita Karya, Jaya Konstruksi, dan Sac Nusantara. Dengan demikian cara melaksanakan perintah tersebut yaitu dengan cara PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengirim modal terlebih dahulu ke Proyek Bendungan tigadihaji. Pengiriman modal tersebut dikirimkan kepada rekening KSO Proyek Bendungan Tigadihaji pada tanggal 5 Juli 2021 sebesar Rp7 Milyar, tangal 30 Juli 2021 dikirim Rp5 Milyar, tanggal 4 agustus 2021 sebesar Rp2 Milyar, dan tanggal 10 Agustus 2021 sebesar Rp7,5 Milyar. Kemudian agar Dana Kerja tersebut di Plotting untuk pembayaran pekerjaan PT. Maju Mix maka Kepala Proyek yang bernama Dwi Prasetyo kemudian meminta permohonan Dana Kerja yang ditujukan kepada Komite KSO yang terdiri dari perwakilan Waskita Karya, Jaya Konstruksi, Sac Nusantara, dan Proder Waskita Karya. Untuk Waskita Karya sendiri yang menjadi Anggota Komite KSO adalah sdr. Lasino dan Proder yang bernama Stevanus Gunawan. Selanjutnya Komite menyetujui permintaan tersebut dengan dikeluarkannya cek KSO yang ditandatangani oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jaya Konstruksi, dan Sac Nusantara. Cek KSO ditujukan kepada rekening proyek dan akan diteruskan kepada penerimanya, termasuk PT Maju Mix.
- Bahwa setelah cair di rekening PT. Maju Mix saksi tidak mengetahui uang tersebut disalurkan kemana.
- Bahwa pekerjaan utama yang dikerjakan oleh Vendor PT. Maju Mix selama bekerja di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk sepengetahuan saksi adalah pekerjaan Galian timbunan (awal tahun 2020) dan juga Pekerjaan Beton (Ready Mix sejak 2022).
- Bahwa saksi mengetahui PT. Maju Mix sejak bekerja di Divisi Infra 1 pada tahun 2021, Saat itu Sdr. John Henry yang merupakan pemilik dari Maju Mix menelpon saksi dan ingin ke kantor saksi di Gedung Waskita Rajawali Tower. Selanjutnya Sdr. John Henry datang menemui saksi dan memperkenalkan diri sebagai owner dari PT. Maju Mix. Dalam pertemuan tersebut Sdr. John Henry meminta agar dibantu percepatan pembayaran pekerjaan di Proyek di Divisi Infra I untuk proyek Bendungan Tigadihaji dan Jembatan Musi Kramasan.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum diantaranya: menanggapi.
No.BB Nama Barang Bukti A.4-A.9
Ka
Ka
Ka
Ka
Ka
Ka1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2018 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi II;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2020 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2020 (Corporate Planning) Note ’hancurkan’;A.15 1 (Satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya
(Persero) Tbk Nomor : 08/SK/WK/2019 Tentang Revisi Perubahan Struktur
Organisasi Perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk/ Direksi PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk. Tanggal 15 Mei 2019;A.29 1 (satu) bundel Asli bermaterai Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-
Tahun yang Berakhir 31 Desember 2020 dan 2019;A.66 1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
Karya (persero) Tbk. Tahun 2018 (Corporate Planning);B.24-B.27
Ed
Bu
Ta
Ind
ya
ya1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01,
disi Mei 2020;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Periode Tiga
ulan Yang Berakhir 31 Maret 2019 dan 2018 (2018-Tidak Diaudit) dan Tahun-
ahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017, dan Laporan Auditor
dependen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun
ang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun
ang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019, dan Laporan Auditor Independen;B.46-B.51
No
St
N
S
N1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
omor: 27/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat
truktural Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 20 Maret 2019;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Nomor: 28.I/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat
Struktural Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 27 Maret 2019;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Nomor: 66/SK/WK/PEN/2020 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan PejabatS
N
S
N
S
N
S
20Struktural Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 24 Juli 2020;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Nomor: 83/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat
Struktural Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Nomor: 84/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat
Struktural Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Nomor: 122/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat
Struktural Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 28 September
021;G.3 a
ba.Prosedur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of
Director nomor 08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019
b.Prosedur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of
Director nomor 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020G.5 Lap
Lapporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2019;
poran Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2020;
Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2021
(halaman 262 nomor 61 ter Penyajian Kembali Laporan Keuangan
Konsolidasian);N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa
Proyek (PW-PBJPRO).O.7 1(satu) set Dokumen fotocopy Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Revisi 01 Edisi Mei 2020O.8 1(satu) set Dokumen fotocopy Pedoman Tugas, Tanggung Jawab, Persyaratan
Jabatan dan Organisasi Waskita Revisi 01 Edisi Mei 2020AA.49 1 (satu) lembar Daftar Vendor Yang Mendukung Proyek-proyek Infra 1 Tahun
2019-2020 dengan total 37 vendorAA.54 1 (satu) lembar Daftar Vendor Yang Mendukung Proyek-proyek Infra 1 Tahun
2019-2020 dengan total 37 vendor.BB.3 2(dua) bundel Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun – tahun yang
berakhir 31 Desember 2019 dan 2018, 31 Desember 2021 dan 2020 serta 1
Januari 2020 / 31 Desember 2019BB.16-
BB.20
0
K
0
K
2
K
7
K
7
K
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
03/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk tanggal 28 februari 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
03.1/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk tanggal 22 Maret 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
20/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk tanggal 30 Septemberi 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
75/SK/WK/2020 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk tanggal 10 Juli 2020.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
79/SK/WK/2020 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli 2020.CC.12 1 (satu) buku laporan keuangan konsolidasian untuk tahun tahun yang berakhir
31 desember 2020 dan 2019
59. Ir. I GUSTI NGURAH PUTRA
- Saksi Ir. I GUSTI NGURAH PUTRA, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi mengenal BAMBANG RIANTO selaku mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2023. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode April 2018 – Juni
- Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Juni 2020 – 2022 menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa pada tahun 2018-2020 saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia a yang bergerak di bidang konstruksi i. Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini memiliki lima divisi, yakni Gedung, Infrastruktur I, Infrastruktur II, EPC C, dan Luar Negeri. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini juga memiliki sebelas kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Perusahaan ini telah eksis sejak masa pendudukan Belanda di Indonesia dengan nama NV
Volker Aannemings Maatschappij, sebagai cabang dari sebuah perusahaan yang kini menjadi VolkerWessels s. Pada tahun 1958, perusahaan tersebut resmi diambil alih oleh Pemerintah Indonesia, dan pada tahun 1960, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Tenaga mengubah nama perusahaan tersebut menjadi Perusahaan
Bangunan Waskita Karya. Pada tanggal 1 Januari 1961, Waskita Karya resmi di inasionalisasi i oleh Pemerintah Indonesia dan ditetapkan menjadi sebuah perusahaan negara (PN). Pada tahun 1973, status Waskita
Karya resmi diubah menjadi persero o pada dekade 1980-an. Pada bulan Desember 2012, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia . Pada tahun 2014, perusahaan ini mendirikan sejumlah anak usaha, antara lain Waskita Toll Road, Waskita Beton Precast, dan Waskita Karya Realty. Pada bulan September 2016, Waskita Beton Precast resmi melantai di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 2016 juga, perusahaan ini mendirikan anak usaha baru yang diberi nama Waskita Karya Energi. Pada tahun 2017, Waskita Toll Road telah memegang hak konsesi atas 18 ruas jalan tol dengan total panjang 997 km di Pulau Jawa dan Sumatera.
- Bahwa Susunan Direksi dan Komisaris PT. Waskita Karya (persero) tahun 2018-2020, saat saya menjabat sebagai Direktur Utama sebagai berikut
DEWAN KOMISARIS DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama/ Independen : Badrodin Haiti Komisaris Utama/ Independen Komisaris : : Badrodin Haiti Arif Burhanudin Komisaris Komisaris : : Arif Burhanudin R. Agus Sartono Komisaris Komisaris : : R. Agus Sartono Danis Hidayat Sumadilaga Komisaris Komisaris Independen : : Danis Hidayat Sumadilaga Viktor S. Sirait Komisaris Independen Komisaris Independen : : Viktor S. Sirait M. Aqil Irham Komisaris Independen Komisaris Independen : : M. Aqil Irham Muradi Komisaris Independen : Muradi DIREKSI DIREKSI Direktur Utama : I Gusti Ngurah Putra Direktur Utama Direktur Operasi I : : I Gusti Ngurah Putra Didit Oemar Prihadi Direktur Operasi I Direktur Operasi II : : Didit Oemar Prihadi Bambang Rianto Direktur Operasi II Direktur Operasi III : : Bambang Rianto Fery Hendriyanto Direktur Operasi III Direktur Human Capital Management/
Direktur Independen:
:Fery Hendriyanto
Hadjar Seti AdjiDirektur Independen
Direktur Keuangan dan Strategi: Haris Gunawan Direktur Keuangan dan Strategi Direktur Quality, Safety, Healt and
Environment/ Direktur Independen:
:Haris Gunawan
Wahyu Utama Putra - Bahwa dasar pengengkatan saudara sebagai Direktur Utama PT. Waskita Karya (Persero), Tbk tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 yaitu Keputusan Umum Pemegang Saham PT. Waskita Karya (persero) Akta Nomor 42 Tahun 2018 dari Notaris Fathiah Helmi, SH tanggal 12 April 2018.
- Bahwa Tugas dan tanggug jawab saya sebagai Direktur Utama PT. Waskita Karya (Persero) adalah berdasarkan Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor: 79/SK/WK/2020 Tentang Revisi Perubahan Struktur Organisasi Perushaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, adalah sebagai berikut:

- Bahwa sumber pemasukan keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. diantaranya adalah Termin dari proyek-proyek, Hasil dari anak perusahaan yang dikonsolidasi setiap akhri tahun, Hutang Bank (Utang kredit modal kerja), Penjualan RDPT/Penjualan Tol, Obligasi, Penanaman Modal Pemerintah (Tidak dilakukan di masa saksi menjabat) dan IPO/Penjualan Saham/ (Tidak dilakukan di masa saksi menjabat).
- Bahwa metode pembayaran SCF (Supply Chain Financing) adalah metode/opsi pembayaran pekerjaan yang dilakukan kepada vendor untuk menghindari uang cash.
- Bahwa kredit modal kerja (KMK) dan SCF (Supply Chain Financing) diatur di peraturan bidang keuangan. persetujuan kebijakan kredit modal kerja (KMK) dan SCF (Supply Chain Financing) harus dan pasti di sepakati oleh Board Of Director/ Direksi diantaranya saya sendiri sebagai Direktur Utama, Direktur Keuangan, Dan Direktur Operasi. Bahwa untuk pinjaman kredit modal kerja (KMK) dan SCF (Supply Chain Financing), biasanya sebelum diputuskan dirapatkan terlebih dahulu dalam rapat akhir tahun atau rapat bulanan, dalam rapat tersebut dibahas pemasukan, pengeluaran, termasuk selisih chasfolw, maka jika terjadi hal tersebut oleh Board Of Director/ Direksi diantaranya saya sendiri sebagai Direktur Utama, Direktur Keuangan, Dan Direktur Operasi akan mengambil keputusan- keputusan untuk mengatasi selisih cashflow dengan melakukan pinjaman kredit modal kerja (KMK) dan SCF (Supply Chain Financing).
- Bahwa mekanisme persetujuan/pemutusan mengambil Tindakan SCF (Supply Chain Financing), hingga SCF (Supply Chain Financing) dijalankan yaitu pada saat rapat mingguan/bulanan/perenam bulan/tahunan, disana tergambar ada rencana proyek dari divisi, dalam rapat akan tergambar tentang adanya proyek lama dan ada yang proyek baru, dari situ keluar proyeksi termin yang akan keluar, contoh proyek APBN (akan tidak ada pembayaran bulan Desember-Mei), sedangkan untuk proyek swasta itu tidak terikat waktu, termasuk Divisi Infrastruktur I-III. Selain itu akan digambarkan pula oleh bagian Direktur Keuangan, yang mana saat saksi menjabat, yang menggambarkan hal tersebut adalah Asep Mudzakir mengenai kondisi cashflow/keuangan perusahaan termasuk di sampaikan berapa cashflow negatif yang harus ditutupi/dibayarkan, sehingga dari laporan permasalahan tersebut kemudian di ambil kesimpulan atau keputusan secara kolektif kolegial (Seluruh Direksi Sepakat), baik itu untuk mengambil keputusan menutup permasalahan dengan opsi dari termin pembayaran, yang kedua opsi Kredit Modal Kerja/pinjaman, atau yang ketiga dari Supply Chain Financing (SCF). Kemudian jika opsi Kredit Modal Kerja/pinjaman atau Supply Chain Financing (SCF) disepakati untuk diambil, maka hal tersebut dilakanakan oleh Divisi masing-masing dengan berkoordinasi dengan Direktur Operasi II BAMBANG RIANTO dan Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN, dalam hal ini Direktur Keuangan bertugas untuk menjalin berkomunikasi dengan pihak Bank, sedangkan Direktur Operasi untuk mengendalikan proyek dengan berkoordinasi dengan masing-masing Divisi. Sejak saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya, saksi membuat kebijakan rapat yakni Mingguan, Bulanan, Perenam bulan, dan Akhir tahun. Adapun dalam rapat besar Perenam Bulan/Akhir tahun dengan masing-masing divisi dan anak perusahaan diberikan kesempatan untuk memaparkan kinerjanya, sehingga diketahui bagaimana progres pekerjaan yang sudah dijalankan oleh masing-masing divisi, bagaimana dengan sumber pembiayaan keuangan proyek dan bagaimana cashflow (kondisi keuangan perusahaan secara global), dengan tujuan selain mengetahui kondisi keuangan perusahaan PT Waskita Karya, laporan keuangan tersebut juga akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan mengingat perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai perusahaan terbuka.
- Bahwa PT Waskita Karya memiliki anak perusahaan diantaranya PT Waskita Beton Precast, PT Waskita Toll Road, PT Waskita Karya Realty, PT Waskita Karya Infrastuktur. Dari anak-anak perusahaan tersebut yang paling besar sebagai sumber pendapat keuangan adalah PT Waskita Beton Precast, kemudian PT Waskita Toll Road, PT Waskita Karya Realty, yang terakhir PT Waskita Karya Infrastuktur,
- Bahwa PT Waskita Beton Precast pernah melakukan pembiayaan kerja dengan opsi Supply Chain Finance (SCF) saksi tidak mengetahuinya karena perusahaan PT Waskita Beton Precast sudah berdiri sendiri, dan sifat perusahaan sudah terbuka, serta sudah ada direksinya sendiri maka, Direksi PT Waskita Beton Precast yang bertanggung jawab terhadap operasional dan tindakan perusahaan PT Waskita Beton Precast.
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pernah melakukan pembiayaan kerja dengan opsi Supply Chain Finance (SCF), sebab PT Waskita Beton Precast melaporkan progres kerja perusahaan kepada PT Waskita Karya, hanya secara global, baik dari progres pekerjaan perusahaan perusahaan dan sumber pembiayaan proyek (hutang bank/SCF) namun secara detailnya pelaksanaanya saksi tidak mengetahuinya sebab perusahaan PT Waskita Beton Precast sudah berdiri sendiri dan sudah ada direksinya sendiri maka Direksi PT Waskita Beton Precast yang bertanggung jawab terhadap kebijakan perusahaan PT Waskita Beton Precast, baik mengenai kegiatan operasional dan kebijakan keuangan perusahaan.
- Bahwa saksi lupa apakah PT Waskita Beton Precast pernah meminta keuangan kepada PT Waskita Karya untuk pembiayaan proyek/pekerjaan baik dengan opsi Supply Chain Finance (SCF).
- Bahwa sepengetahuan saksi PT Waskita Beton Precast memiliki aturan sendiri yang mengatur tentang kebijakan kebijakan keuangan seperti Supply Chain Finance (SCF), namun aturan tersebut telah mengadopsi aturan kebijakan keuangan dari PT Waskita Karya, saksi tidak ingat lagi nomor dan tanggalnya, tapi seingat saksi peraturan perusahaan yang ada yakni tersebut Peraturan tentang Keuangan, Pemasaran, Operasi, Produksi, Mutu, serta Informasi Teknogi.
- Bahwa sejak saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita karya (Persero) Tbk di tahun 2018, PT Waskita Karya (Persero) Tbk sudah mengalami kesulitan keuangan untuk membiayai kegiatan dan operasional perusahaan, termasuk pinjaman bank serta Supply Chain Finance yang sudah dilaksanakan sebelumnya, sehingga tidak pada rapat itu saja dilaporkan kondisi keuangan PT Waskita Karya yang sulit, sebab PT Waskita Karya memiliki banyak proyek seperti 18 Toll ruas jalan, dan proyek-proyek yang system pembayarannya Turnkey (Proyek yang pembayarannya setelah 100%), dari segala permasalahan keuangan perusahaan tersebut kemudian akan dicari prioritas pencairan pembayaran.
- Bahwa sebagaimana hasil risalah rapat secara lengkap dengan Direksi PT Waskita Karya tanggal 12 Agustus 2019, dibahas tentang “Jasa produksi dan Tentiem yang akan diberikan kepada pegawai/direksi PT Waskita Karya, namun kemudian akan diturunkan diturunkan nilainya dari yang direncanakan karena target pendapatan perusahaan tidak tercapai”. Selain itu dibahas pula tentang proyek yang resiko tinggi agar diantisipasi terutama yang pembayarannya system turnkey, namun inti rapat tersebut adalah “bagaimana kita memperbaiki struktur keuangan/ cashflow PT Waskita Karya”.
- Bahwa saat Rapat Direksi tanggal 12 Agustus 2019, memang benar ada pembahasan Supply Chain Financing (SCF) tentang sisa tagihan SCF, sisa SCF yang bisa dicairkan, namun dalam rapat tersebut tidak disampaikan mengenai penggunaan/pengajuan SCF dengan pekerjaan yang sama. Saat itu saksi tegaskan kepada forum jika memang tidak ada dana, kita default (wanpretasi/karena tidak bisa bayar), saksi akan carikan solusi ke Kementrian BUMN (sebagai pemilik saham di Bank- Bank Negara) untuk bisa membantu PT Waskita Karya (Persero) Tbk diberikan sumber pendanaan.
- Bahwa solusi yang di lakukan/kebijakan PT Waskita Karya atas kesulitan keuangan tersebut, saya mendapat Laporan Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN sekitar satu atau dua hari setelah rapat tanggal 12 Agustus 2019 diruangan saksi di Kantor Waskita Karya dimana HARIS GUNAWAN menyampaikan jika “bahwa sudah tertalangi sementara”, namun saksi lupa apakah kebijakan SCF yang diambil saat itu.
- Bahwa sebagaimana hasil risalah rapat secara lengkap dengan Direksi PT Waskita Karya tanggal 19 Agustus 2019, Asep Mudzakir di dalam rapat tanggal 19 Agustus 2019 tersebut turut menyampaikan dalam rapat tersebut jika masalah likuiditas negatif/kesulitan keuangan yang sifatnya segera sudah diatasi/diselesaikan. jika masalah likuiditas negatif/kesulitas keuangan yang sifatnya segera sudah diatasi/diselesaikan, namun saksi anggap team keuangan sudah memilki kompetensi yang cukup, maka saksia tidak merasa perlu menanyakan secara detail.
- Bahwa sebagaimana hasil risalah rapat secara lengkap dengan Direksi PT Waskita Karya tanggal 18 November 2019 membahas bagaimana memperbaiki struktur keuangan/cashflow PT Waskita Karya, dengan cara Divestasi, dengan cara mencari strategic partner yang mau membeli saham PT Waskita Toll Road, dan bagaimana memilih proyek- proyek yang liquid dan menguntungkan, dan bagaimana semua Direksi menjadi role model untuk meningkatkan efisiensi.
- Bahwa surat dari PT Waskita Karya kepada PT Waskita Beton Precast, perihal pemberitahuan kelebihan bayar pekerjaan adalah surat dari PT Waskita Karya kepada PT Waskita Beton Precast Perihal Pemberitahuan Kelebihan Bayar, sehingga sesuai dengan kwitansi yakni senilai Rp. 301.375.417.409,- dan Rp. 406.738.201.609,-. Bahwa surat tersebut adalah benar surat yang ditandatangani Asep Mudzakir dan berkopsurat PT Waskita Karya, namun surat tersebut saksi baru melihatnya saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI. Saat itu Asep Mudzakir merupakan SVP Keuangan yang merupakan bawahan Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN.
- Bahwa saksi tidak mengetahui ide dalam pembuatan surat tersebut serta saksi tidak mengetahui perihal pernah melakukan rapat/diskusi dengan bagian keuangan perihal surat tersebut dengan Direktur Keuangan/Bagian Keuangan sebelum surat tersebut dibuat. Saksi juga tidak mengetahui proyek-proyek tersebut, yang kemudian dimintakan pembayaran Kembali (double bayar).
- Bahwa saat saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, dalam 1 (satu) tahun mengadakan rapat yang dihadiri oleh Holding beserta anak/cucu usaha PT. Waskita Karya (persero), Tbk, dalam rapat tersebut masing-masing perusahaan memaparkan pencapaian kinerja tahunan, dan dalam dalam rapat tersebut saksi tidak pernah menemukan adanya permasalahan terhadap pencatatan Rugi pada Laporan Keuangan PT. Waskita Beton Precast, Tbk, namun setelah saksi tidak menjabat kemudian ditemukan ada permasalahan.
- Bahwa permasalahannya adalah laporan keuangan yang diajukan tidak benar,sehingga karena adanya temuan di laporan keuangan yang tidak benar yang disajikan di PT Waskita Beton Precast, dan PT Waskita Beton Precast merupakan menyumbang mayoritas pendapatan PT Waskita Karya, maka bisa saja dirilis ulang, namun saksi sudah tidak mengetahuinya.
- Bahwa kondisi keuangan PT. Waskita Karya konsolidasian tahun 2019 dan 2020 berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2019 adalah mencatatkan untung sekitar Rp1 Triliun, dan Tahun 2020 mencatatkan untung namun saksi tidak mengetahui jumlahnya.
- Bahwa pertimbangan Direksi saat itu mengusulkan menaikkan jumlah tantiem adalah karena perusahaan secara laporan masih untung, maka saksi bersama direksi membuat kebijakan untuk mengusulkan kenaikan besaran tentiem kepada Kementerian BUMN, yang kemudian dari surat persetujuan kementerian BUMN tersebut Direksi memutusakan membagi sesuai aturan.
- Bahwa audit ulang atas laporan keuangan konsolidasian PT Waskita Karya tahun 2019 dan 2020 atas Permintaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan berdasarkan hasil temuan audit bersama antara Satuan Pengawas Internal (SPI) Perseroan dan entitas anak, dimana hasil rilis ulang terhadap laba yang disajikan menjadi rugi untuk tahun 2019 dan tahun 2020, namun saksi tidak mengetahui jumlahnya.
- Bahwa pada tahun 2019 PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. menunjuk RSM International (KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan), sedangkan untuk tahun 2020, karena jabatan saksi hanya sampai dengan bulan Juni 2020, maka saksi tidak tahu siapa yang melakukan audit.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya adalah: membenarkannya.
No.BB Nama Barang Bukti A.4-A.15
Ka
Ka1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2018 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. WaskitaKa
Ka
Ka
Ka
(P
Or
(Parya (persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi II;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2020 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2020 (Corporate Planning) Note ’hancurkan’;
1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2019 (Asli);
1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2019 (2) (Asli);
1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2020 (Asli);
1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2020 (2) (Asli);
1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2020 (Copy)
1 (Satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya
Persero) Tbk Nomor : 08/SK/WK/2019 Tentang Revisi Perubahan Struktur
rganisasi Perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk/ Direksi PT. Waskita Karya
Persero) Tbk. Tanggal 15 Mei 2019A.29 1 (satu) bundel Asli bermaterai Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-
Tahun yang Berakhir 31 Desember 2020 dan 2019;A.66 1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
Karya (persero) Tbk. Tahun 2018 (Corporate Planning);B.25-B.27
Bu
Ta
Ind
ya
ya1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Periode Tiga
ulan Yang Berakhir 31 Maret 2019 dan 2018 (2018-Tidak Diaudit) dan Tahun-
ahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 2017, dan Laporan Auditor
dependen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun
ang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018, dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun
ang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019, dan Laporan Auditor Independen;B.46-B.48
No
St
No
St
No
St1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
omor: 27/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat
truktural Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 20 Maret 2019;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
omor: 28.I/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat
truktural Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 27 Maret 2019;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
omor: 66/SK/WK/PEN/2020 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat
truktural Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 24 Juli 2020;G.3
Di
DiProsedur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of
irector nomor 08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019
Prosedur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of
irector nomor 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020G.5 Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2019 N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa
Proyek (PW-PBJPRO)N.2 1 (satu) bundel Dokumen Risalah Akta Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk Nomor 04
tanggal 5 Juni 2020.N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT
Waskita Karya Tbk.O.1-O.3
Tb
W
W1(satu) set Dokumen fotocopy Akta Risalah RUPS Tahunan PT Waskita Karya
bk Nomor: 23 Tanggal 9 Mei 2019.
1(satu) set Dokumen fotocopy Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT
Waskita Karya Tbk Nomor: 44 Tanggal 15 Mei 2019.
1(satu) set Dokumen fotocopy Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT
Waskita Karya Tbk Nomor: 08 Tanggal 8 Juni 2020P.1 1(satu) set Dokumen fotocopy Prosedur Waskita Bidang Anggaran / Budgeting
(PW-AB) Revisi 01 Edisi Mei 2020BB.16-
BB.18
03
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
3/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. WaskitaKa
03
Ka
20
Kaarya (Persero) Tbk tanggal 28 februari 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
3.1/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
arya (Persero) Tbk tanggal 22 Maret 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
0/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
arya (Persero) Tbk tanggal 30 Septemberi 2019.CC.12 1 (satu) buku laporan keuangan konsolidasian untuk tahun tahun yang berakhir
31 desember 2020 dan 2019
60. DESTIAWAN SOEWARDJONO
- Saksi DESTIAWAN SOEWARDJONO, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi mengenal BAMBANG RIANTO selaku mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2023. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode April 2018 – Juni
- Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Juni 2020 – 2022 menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2020 – 2022 berdasarkan RUPS Tahunan PT Waskita Karya Tanggal 5 Juni 2020.
- Bahwa saksi selaku President Director / Direktur Utama mempunyai tugas dan wewenang diantaranya:
- Memimpin pengembangan dan menyetujui visi, misi, dan arahan strategis perusahaan sesuai dengan potensi bisnis dan pangsa pasar.
- Melakukan koordinasi dengan Direktur lain dalam mengelola perusahaan secara keseluruhan.
- Memastikan kinerja bisnis Grup Waskita sesuai dengan regulasi, kebijakan, dan peraturan pemerintah yang berlaku.
- Mengevaluasi dan menyetujui prinsip-prinsip pada RJPP dan RKAP Anak Perusahaan.
- Melakukan pengawasan & pengelolaan secara aktif terhadap Business Unit Konstruksi dan Jalan Tol dan secara strategis terhadap Anak Perusahaan Precast, Energi, dan Realty.
- Membangun hubungan baik dengan Pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mendukung keberlangsungan bisnis & meningkatkan potensi pendapatan & realisasi proyek.
- Memberikan keputusan terhadap proyek strategis/aksi korporasi yang berpotensi mempengaruhi citra/cerminan Perusahaan di mata publik.
- Memantau pelaksanaan Corporate Office (Internal Audit) dalam melakukan pengendalian perusahaan serta memastikan kepatuhan perusahaan.
- Memberikan arahan dan memimpin pengembangan identitas korporat.
- Melakukan komunikasi secara reguler dengan staf internal untuk menyampaikan visi, misi, dan arahan strategis perusahaan.
- Mewakili Grup Waskita di publik maupun di hadapan hukum.
- Bahwa pengendalian keuangan perusahaan saya selaku Direktur Utama PT Waskita Karya dilakukan pada Rapat Direksi Mingguan (Radirming) dan Rapat Direksi terbatas (Radirtas) dengan penjelasan sebagai berikut:
- Bahwa Rapat Direksi Mingguan (Radirming)
Dilakukan setiap minggu dilaksanakan setiap hari senin, dalam Radirming dilakukan pembahasan yaitu Keuangan biasanya terkait Cashflow (termasuk Likuiditas, Cash In Cash Out, Piutang, hutang) dan Permasalahan progres pekerjaan proyek kadang dilakukan pembahasan. Radirming dihadiri oleh Seluruh Direksi, SVP Operasi dan SVP Corporate Office serta beberapa staf yang diperlukan. Pelaksanaan Radirming yaitu Pemasalahan dipaparkan, kemudian dilakukan pembahasan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, pengambilan keputusan ini kolegial (bersama seluruh direksi), pengambilan keputusan dituangkan dalam Notulensi rapat dan ditandatangani semua direksi paling tidak dilakukan paraf. Pengambilan keputusan dapat berisi dengan perintah menjalankan hasil keputusan rapat dan dapat berupa keputusan tersebut batal/tidak dijalankan
- Rapat Direksi terbatas (Radirtas)
Dilakukan tidak setiap minggu, pelaksanaan radirtas dilakukan biasanya sebelum radirming atau setelah radirming, Radirtas dilakukan untuk melakukan pembahasan terkait keputusan strategis perusahaan, misalnya yaitu keputusan untuk rolling pejabat VP maupun SVP, pengambilan keputusan ikut serta dalam tender proyek, Pembahasan Piutang, pembahasan permasalahan legal dalam hal ini kontraktual seperti denda proyek, keterlambatan proyek, Pembahasan proyek-proyek yang defisit cashflownya dengan maksud penerimaan lebih kecil dari pengeluaran, dan Corporate action contoh RUPS LB. Bahwa Rapat Direksi terbatas (Radirtas) dihadiri oleh seluruh direksi. Pelaksanaan Rapat Direksi terbatas (Radirtas) yaitu Pemasalahan dipaparkan, kemudian dilakukan pembahasan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, pengambilan keputusan ini kolegial (bersama seluruh direksi), pengambilan keputusan dituangkan dalam Notulensi rapat dan ditandatangani semua direksi paling tidak dilakukan paraf. Pengambilan keputusan dapat berisi dengan perintah menjalankan hasil keputusan rapat dan dapat berupa keputusan tersebut batal/tidak dijalankan.
- Rapat Koordinasi 3 Bulanan (Rakor)
Dilakukan setiap 3 Bulan, Rakor membahas summary komulasi hasil dari beberapa radirming dan radirtas dilakukan evaluasi terhadap Tindakan yang dilakukan, apakah itu sesuai dan apakah diperlukan keputusan baru, dengan pembahasan masalah produksi, keuangan, personalia, pengembangan, pemasalahan perusahan anak. Peserta rapat rakor diikuti oleh seluruh direksi, SVP Corporate Office dan SVP Unit Operasi. Pelaksanaan Rakor yaitu Dipaparkan summary yang sudah dicapai dan permasalahan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan apabila tidak diambil keputusan maka dilanjutkan di radirming, pengambilan keputusan ini kolegial (bersama seluruh direksi), pengambilan keputusan dituangkan dalam Notulensi rapat dan ditandatangani semua direksi paling tidak dilakukan paraf. Pengambilan keputusan dapat berisi dengan perintah menjalankan hasil keputusan rapat dan dapat berupa keputusan tersebut batal/tidak dijalankan.
- Koordinasi yang sifatnya Insidental
dilakukan pembahasan secara informal secara personal terhadap suatu permasalahan, misalnya
Apabila terkait proyek, terkait produktifitas pekerjaan, proyek terlambat, teguran owner, tagihan utang vendor maka saya selaku Direktur Utama mengundang Direktur Operasi dan/atau SVP Operasi terkait
Apabila terkait proyek baru, kerjasama melaksanakan proyek, proyek investasi maka saya selaku Direktur Utama mengundang Direktur Pengembangan Bisnis
Apabila terkait kepegawaian maka saya selaku Direktur Utama mengundang Direktur HCM dan/atau SVP HCM terkait
Apabila terkait keuangan antara lain piutang macet, utang yang besar, eksternal OJK (Right Issue), Kementerian BUMN (Laporan tahunan (KAP), RUPS) maka saya selaku Direktur Utama mengundang Direktur Keuangan
Apabila ada permasalahan terkait likuiditas, hutang, kebutuhan dana proyek terkait pembayaran subkon maka saya selaku Direktur Utama mengundang SVP Finance terkait dan sebagai tindak lanjut biasanya SVP Keuangan membahas dengan SVP Operasi untuk pelaksanaanya.
- Bahwa saksi selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk dala melakukan koordinasi dengan Direktur lain dalam mengelola perusahaan secara keseluruhan dilakukan dalam radirming dan radirtas, rakor dan dengan koordinasi yang sifatnya Insidental tersebut.
- Bahwa dalam hal melakukan pengawasan & pengelolaan secara aktif terhadap Business Unit Konstruksi dan Jalan Tol dan secara strategis terhadap Anak Perusahaan Precast, Energi, dan Realty yaitu dengan cara:
- Melakukan pengawasan & pengelolaan secara aktif terhadap Business Unit Konstruksi dan Jalan Tol
Bahwa Bisnis Unit yang menangani jalan tol berada pada Divisi Infra 2 yang menangani Konstruksi Jalan dan Jembatan diantaranya jalan tol, Divisi Infra 1 terkait proyek keairan seperti bendungan, irigasi, perbaikan sungai, Pelabuhan laut, Divisi Gedung terkait dengan bangunan Gedung termasuk Perumahan, Airport, terminal, Divisi Infra 3 terkait Pekerjaan Industri (pabrik), Migas dan Powerplan, dalam pengawasan tersebut dilakukan pada Radirming terkait dengan progress pekerjaan, dalam progress tersebut disampaikan pencapaian progress, pencapaian termin, pencapaian biaya dan laba, koordinasi yang sifatnya Insidental saya meminta laporan proyek, target berapa, realisasi bagaimana. - Melakukan pengawasan & pengelolaan secara aktif terhadap
Dilakukan dalam radirming berupa saran karena Anak perusahaan mempunyai otoritas sendiri.
- Melakukan pengawasan & pengelolaan secara aktif terhadap Business Unit Konstruksi dan Jalan Tol
- Bahwa SCF (Supply Chain Financing) adalah fasilitas perbankan untuk pembayaran vendor, pengajuan tagihan vendor pada Tim Proyek, Tim Proyek mengajukan ke Unit Bisnis, setelah di approval unit bisnis, diajukan kepada divisi keuangan pusat, setelah di approve oleh divisi keuangan pusat berkas tagihan diajukan ke Bank rekanan waskita karya, Bank rekanan waskita akan membayarkan kepada vendor. Beban hutang SCF tersebut menjadi tanggungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa benar SCF (Supply Chain Financing) benar hanya untuk pembayaran vendor.
- Bahwa jangka waktu jatuh tempo pembayaran SCF hanya untuk pembayaran vendor tergantung dari fasilitas SCF dari masing-masing proyek.
- Bahwa saksi selaku Direktur Utama terkait pencairan pembayaran proyek dengan sistem SCF yaitu sesuai dengan PW Keuangan Rev 1 Edisi Mei 2020 poin 2.2.35 terkait Kebijakan Kewenangan Otoritas Transaksi di Corporate Office yaitu transaksi SCF diatas Rp. 2 Milyar yang berhak menyetujui adalah President Director (Direktur Utama) atau Direktur Keuangan Bersama dengan salah satu Direktur lainnya.
- Bahwa pembiayaan yang ada di PT Waskita Karya diantaranya Non Cash Loan (NCL) yaitu fasilitas bank yang diberikan kepada PT Waskita Bukan secara tunai (Uang masuk langsung masuk ke vendor), yang termasuk NCL yaitu SCF dan Jaminan Bank dan Cash Loan (CL) yaitu fasiltas bank yang diberikan secara tunai contohnya adalah Giro, cek tunai, Pinjaman Bank.
- Bahwa saat saksi baru menjabat sebagai Direktur Utama, PT Waskita Karya (Persero) Tbk pernah mengalami kesulitan likuiditas, berupa defisit cashflow dalam arti Cash In lebih kecil In dari pada Cash Out (Produksi rendah dan Penerimaan Kecil), khusunya pada hutang vendor, fixed cost (Pengeluaran tetap).
- Bahwa cara saksi selaku Direktur Utama dalam mengatasi kesulitan likuiditas PT Waskita Karya yaitu melakukan koordinasi meminta kepada proyek meningkatkan produksi dengan bantuan vendor untuk dapat ditunda pembayarannya lagi dan Bahwa selama ada fasilitas Bank maka dimanfaatkan saja perintah saksi di dalam radirming untuk mengatasi likuiditas PT Waskita Karya, maksudnya adalah adalah fasilitas kredit bank. Yang saksi pahami mengenai fasilitas kredit adalah Pinjaman, SCF, LC (Letter Of Credit), dan SKBDN
- Bahwa saat saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk sudah tidak ada fasilitas pinjaman baru lagi, yang ada hanya Fasilitas SCF dan SKBDN tapi nilainya saksi tidak mengetahui.
- Bahwa saksi pernah melakukan radirming pada tanggal 28 September 2020, 5 Oktober 2020, 19 Oktober 2020, 26 Oktober 2020 dan 2 November 2020. Di dalam Radirming tersebut, keputusan BOD dalam mengatasi Isu keuangan dan Likuiditas adalah Mempercepat proses pencairan termin, Mencari Alternatif Pendanaan Dan tindaklanjutnya dilaksanakan.
- Bahwa yang dimaksud mencari Pendanaan lain yang saksi pahami adalah fasilitas kredit berupa pinjaman, SCF, SKBDN dan LC namun Fasilitas pinjaman sudah habis, usulan dari para direksi dalam rapat tersebut adalah yang masih ada dimanfaatkan dan apabila tidak ada cari lagi alternatif pendanaan lain.
- Bahwa saat saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, kondisi Cash Loan PT Waskita Karya pada beberapa bank sudah tidak ada.
- Bahwa SVP Finance telah menyampaikan dalam radirming bahwa Cash Loan sudah habis dan hanya ada Non Cash Loan, namun kapan penyampaiannya saksi lupa
- Bahwa pembiayaan Non Cash Loan adalah fasilitas kredit non tunai yang tidak diterima langsung, yang masih ada atau tersedia saat itu adalah SCF dan SKBDN.
- Bahwa keputusan dalam notulensi tersebut merupakan keputusan kolektif koligial Ddireksi yang hadir.
- Bahwa yang mengetahui Fasilitas pendanaan Non Cash Loan berupa SCF dicairkan Dobel pada bulan Oktober 2020 – November 2020 adalah orang keuangan yaitu SVP Keuangan EKA DESNIATI dan Direktur Keuangan TAUFIK HENDRA KUSUMA.
- Bahwa Direktur harus mengetahui atas setiap peminjaman uang untuk Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa SCF Dobel bayar tersebut merupakan kesalahan, SCF Dobel bayar dicairkan sebanyak 3 kali di periode saksi saat menjadi Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan jumlah yang saksi ketahui adalah kurang lebih Rp150 miliar.
- Bahwa mengetahui SCF Dobel bayar masuk pada Rekening PT Waskita Karya saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa uang cash masuk ke rekening perusahaan tentunya dapat digunaan untuk pembayaran tersebut, tapi kalau secara aturan SCF hanya bisa untuk pembayaran vendor, seharusnya SCF Dobel bayar tersebut dikembalikan ke Bank.
- Bahwa sepengetahuan saksi dari informasi yang diperoleh, bahwa SCF Dobel bayar tersebut tidak dikembalikan ke bank.
- Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan Direksi untuk permintaan untuk menyiapkan uang diluar keperluan perusahaan.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Unit bisnis. Saksi juga tidak pernah menerima uang dari BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II, Didiet Oemar Prihadi selaku Direktur Operasi I dan Sdr Gunadi selaku Direktur Operasi III.
- Bahwa saksi tidak pernah meminta menyiapkan uang dari TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku direktur keuangan 2020-2022 maupun menerima uang dari TAUFIK HENDRA KUSUMA.
- Bahwa tidak benar saksi pernah memberikan perintah untuk menyiapkan uang selain keperluan perusahaan kepada TAUFIK HENDRA KUSUM selaku Direktur Keuangan tahun 2020-2022, dan BAMBANG RIANTO selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa saksi tidak pernah menyuruh Sdr Purbayu Ratsunu, sdr Jeffry, sdr Ronald untuk mengambil dan/atau menerima uang dari Divisi Unit Bisnis Operasi atau dari jajaran direksi.
- Bahwa saksi pernah menerima uang Sdr PURBAYU RATNASUNU, sdr JEFFRY, sdr RONALD yaitu untuk keluar negeri saksi pernah diberi Sdr PURBAYU RATNASUNU senilai 5.000 USD sebanyak 2 kali untuk saku yaitu pada saat ke Abu Dhabi terkait pembahasan proyek masjid di Solo, dan saat ke New York terkait tandatangan proyek Sudan selatan.
- Bahwa benar saksi pernah menerima uang BAMBANG RIANTO pada akhir tahun 2020 sebesar 20.000 USD, sedangkan untuk lebaran tidak pernah ada.
- Bahwa saksi uang sebesar 20.000 USD tersebut saksi gunakan untuk liburan.
- Bahwa saksi tidak pernah meminta uang dari proyek.
- Bahwa masing-masing direktorat menyelesaikan terkait permasalahan yang dihadapi diantaranya yaitu:
- Didiet Oemar
Waskita harus mengembalikan kelebihan kontrak proyek kereta bandara, dari audit BPK hasilnya 2020 dengan temuan Rp. 20 Milyar - Taufik Hendra
Pada OJK, proses persetujuan efektif obligasi lama sehingga perlu dikerjar untuk dapat persetujuan karena batas waktu penerbitan yang sudah mepet - Gunadi
Proyek transmisi paket 3, perlu dilakukan amandemen kontrak agar dapat fasilitas pendanaan dari perbankan karena bentuknya Turnkey dibayar 4 tahun
- Didiet Oemar
- Bahwa saksi tidak mengetahui proses detail maupun dari mana para Direksi memperoleh uang untuk mengatasi permasalahan tersebut.
- Bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk pernah mengalami restrukturisasi ang ydilakukan pada September 2021, karena tidak mampu mengembalikan pinjaman pada waktu jatuh tempo, hal tersebut disebabkan pinjaman pokok dan bunga bank nilainya besar sehingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk meminta penjadwalan ulang.
- menentukan penetapan angka Pemberian Jasa Produksi (Jasprod), Tantiem 2019 adalah direktur HCM sdr HADJAR SETI ADJIE
- Bahwa saksi mengetahui Laporan Keuangan 2019 dinyatakan rugi Rp2,7 triliun setelah restetment pada tahun 2021.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan, diantaranya: Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan tidak menaggapinya.
No.BB Nama Barang Bukti A.8 1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
Karya (persero) Tbk. Tahun 2020 (Corporate Planning);A.9 1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
Karya (persero) Tbk. Tahun 2020 (Corporate Planning) Note ’hancurkan’;A.12 1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2020 (Asli) A.13 1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2020 (2) (Asli); A.14 1 (satu) Bundel Risalah Radirming 2020 (Copy); A.29 1 (satu) bundel Asli bermaterai Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-
Tahun yang Berakhir 31 Desember 2019;B.24 1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01,
Edisi Mei 2020;B.27 1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang
berakhir 31 Desember 2020 dan 2019, dan Laporan Auditor IndependenB.48-B.51
66
Lin
83
Lin
84
Lin
12
Lin1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
6/SK/WK/PEN/2020 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
ngkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 24 Juli 2020;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
3/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
ngkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
4/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
ngkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 01 Juli 2021;
1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
22/SK/WK/PEN/2021 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural Di
ngkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 28 September 2021;G.3 Prosedur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of
Director nomor 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020G.5 Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2020;
Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2021
(halaman 262 nomor 61 ter Penyajian Kembali Laporan Keuangan Konsolidasian)N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa
Proyek (PW-PBJPRO)N.2 1 (satu) bundel Dokumen Risalah Akta Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk Nomor 04 tanggal 5 Juni
2020N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT
Waskita Karya Tbk.O.3 1(satu) set Dokumen fotocopy Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT
Waskita Karya Tbk Nomor: 08 Tanggal 8 Juni 2020O.4 1(satu) set Dokumen fotocopy Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT
Waskita Karya Tbk Nomor: 12 Tanggal 7 Oktober 2021O.7 1(satu) set Dokumen fotocopy Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT
Waskita Karya (Persero) Tbk. Revisi 01 Edisi Mei 2020O.8 1(satu) set Dokumen fotocopy Pedoman Tugas, Tanggung Jawab, Persyaratan
Jabatan dan Organisasi Waskita Revisi 01 Edisi Mei 2020P.1 1(satu) set Dokumen fotocopy Prosedur Waskita Bidang Anggaran / Budgeting
(PW-AB) Revisi 01 Edisi Mei 2020BB.19 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk tanggal 10 Juli 2020BB.20 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk tanggal 23 Juli 2020
61. Ir. PIUS SUTRISNO RIYANTO
- Saksi Ir. PIUS SUTRISNO RIYANTO, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi mengenal BAMBANG RIANTO selaku mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2023. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode April 2018 – Juni
- Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan HARIS GUNAWAN;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Juni 2020 – 2022 menggantikan HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa pada Tahun 2018-2020 saksi bekerja di PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Kepala Satuan Pengawas Intern. Tugas saksi sebagai Kepala Satuan Pengawas Intern yaitu merencanakan dan melaksanakan proses kontrol internal di perusahaan. Cakupan kegiatannya adalah mengidentifikasi dan mengukur efektifitas serta efisiensi dari operasional perusahaan, reliabilitas dari laporan keuangan, mengukur kepatuhan terhadap prosedur, hukum dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Kepala Satuan Pengawas Intern juga membuat rekomendasi yang sesuai untuk perbaikan internal dan prosedur antara lain:
- Membuat Program Kerja Pemeriksaan Tahunan.
- Membantu President Director dalam pemeriksaan / proses audit internal atas pelaksanaan Sistem Manajemen Perusahaan untuk menghasilkan pengelolaan perusahaan sesuai dengan peraturan & penerapan Sistem Manajemen Perusahaan yang konsisten.
- Mengkoordinir kegiatan audit eksternal dan membuat petunjuk tindak lanjut, menyampaikan laporan hasil audit eksternal kepada Board of Director dan Board of Commisioner serta membuat petunjuk tindak lanjut.
- Menandatangani surat keluar: Surat Dinas Intern, Surat Undangan Intern, Internal Memo, Surat Pengantar, Laporan, Surat Keterangan, Facsimile / Email.
- Mereview rencana dan hasil audit auditor disetiap level organisasi.
- Menyusun jadwal pemeriksaan dan melakukan audit internal atas kegiatan usaha secara berkala dan sewaktu-waktu bila diperlukan di Business Unit/Corporate Office/Anak Perusahaan.
- Mengkoordinir, menyimpan dan mengirim bukti hasil perbaikan audit eksternal ke pihak auditor eksternal.
- Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan audit internal dan eksternal kepada Board of Director dan Board of Commisioner serta membuat petunjuk tindak lanjut ke Corporate Office, Business Unit dan Anak Perusahaan.
- Secara berkala membuat laporan rangkuman tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dari Kepala Business Unit/Corporate Office kepada Board of Director dan Board of Commissioner.
- Melakukan kajian sistem pengendalian intern termasuk pengendalian risiko.
- Melakukan penerapan Sistem Manajemen Waskita dan Prosedur Waskita dibidang yang terkait.
- Membuat laporan dan rekomendasi sesuai dengan temuan audit, serta melakukan diskusi hasil audit internal dengan Board of Director, terutama President Director
- Merancang dan melaksanakan jadwal proses audit secara berkala sesuai dengan pedoman yang telah dirumuskan terhadap Grup Waskita – termasuk Business Unit dan Anak Perusahaan.
- Mengidentifikasi dan mengukur efektivitas serta efisiensi operasional perusahaan, akurasi laporan keuangan, tingkat kepatuhan terhadap pedoman / prosedur perusahaan serta hukum dan Undang – Undang yang berlaku.
- Merencanakan dan melakukan pelatihan secara berkala bagi anggota Internal Audit perusahaan sehingga proses audit dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan terbaru
- Memastikan proses dan kualitas audit sesuai dengan standar yang berlaku.
- Menganalisa potensi risiko dan merencanakan langkah-langkah mitigasi risiko terhadap bidang pekerjaan terkait dengan mengacu pada PW-Manajemen Risiko.
- Melakukan pembinaan penerapan Sistem Manajemen Waskita dan Prosedur Waskita di bidang terkait, mengacu standar OHSAS 18001:2007, PP No.50 Tahun 2012, ISO 14001:2015, ISO 9001:2015, Perkap No.24 Tahun 2007
- Melaksanakan tugas dan kegiatan pengawasan intern sesuai arahan Board of Director
- Bahwa Satuan Pengawas Internal bertanggung jawab atas pengendalian perusahaan dan pengawasan pelaksanaan kepatuhan perusahaan sehingga aktivitas Perusahaan dapat berjalan secara akuntabel dan profesional sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku dan secara akurat dan optimal. Dalam pelaksanan tugas sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
- Bahwa ruang lingkup audit internal yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Internal PT. Waskita Karya (persero) Tbk yaitu audit Operasional dan audit khusus.
- Bahwa audit Operasional meliputi:
- Audit atas keuangan dan ketaatan pada peraturan perundang- undangan
- Penilaian tentang daya guna dan kehematan penggunaan sarana yang tersedia
- Penilaian tentang hasil guna atau manfaat yang direncanakan dari suatu kegiatan atau program
- Audit integrative terhadap manajemen resiko.
- Sedangkan audit khusus meliputi:
- Audit TI
- Fraud audit
- Pendalaman atas hasil audit operasional
- Bahwa Tim SPI tidak melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan karena Laporan Keuangan Tahunan diaudit oleh Kantor Akuntan Public (KAP) dan SPI hanya menerima laporan audit keuangan dari KAP, karena PT. Waskita Karya (persero) merupakan perusahaan terbuka maka laporan keuangan yang telah dipublish adalah laporan keuangan yang telah di audit oleh KAP. KAP yang melakukan audit laporan keuanga PT. Waskita Karya (persero) adalah KAP AAJ (Amir Abadi Jusuf, Arianto, Mawar & rekan).
- Bahwa dasar dalam melakasnakan audit internal tim yang melaksanakan audit adalah program kerja yang telah disetujui oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama. Tim yang melakukan audit diantaranya yaitu
- Desi Erika sebagai auditor Keuangan
- Evi Purwanti sebagai auditor Keuangan
- Hafiz sebagai auditor keuangan
- Lukas dewanto sebagai Auditor Sistem
- Suroso sebagai auditor Sistem
- Budi Jafroni sebagai auditor operasional
- Raimo Sembiring sebagai auditor operasional
- Dika sebagai auditor operasional
- Sunu sebagai auditor operasional
- Bahwa yang dimaksud unit bisnis adalah divisi yang melaksanakan project sedangkan unit kerja adalah divisi yang berada di kantor pusat sebagai divisi pendukung perusahaan.
- Bahwa mengenai pekerjaan sub-kontraktor dan/atau suplay material yang tidak ada pekerjaanya tetapi dilakukan pembayaran, audit yang dilakukan oleh SPI tidak sampai melihat adanya pekerjaan sub- kontraktok dan/atau suplay material yang tidak ada pekerjaan namun dilakukan pembayaran karena audit hanya melihat pelaksanaan apakah sudah dilaksanakan sesuai prosedur atau belum, jika tidak sesuai dengan prosedur maka menjadi temuan.
- Bahwa saksi melaporkan hasil audit kepada Direktur Utama PT. Waskita Karya (Persero) Tbk yang pada saat itu dijabat oleh I Gusti Ngurah Putra yang kemudian digantikan oleh DESTIAWAN SOEWARDJONO, hasil audit digunakan untuk melihat ketaatan pegawai melaksanakan prosedur, sehingga jika ada yang belum sesuai mengeluarkan rekomendasi untuk perbaikan dan supaya direktur utama melakukan monitoring terhadap hasil temuan dari TIM SPI.
- Bahwa Bahwa BPKP tidak pernah melakukan audit terhadap project yang dikerjakan PT. Waskita Karya (persero),namun BPKP pernah melakukan penilaian maturitas SPI (internal audit) untuk mengetahui tingkat kemampuan SPI.
- Bahwa pada tahun 2019 PT. waskita Karya (Persero) Tbk mengalami kesulitan likuiditas dan menjadi temuan sebagaimana laporan hasil audit nomor 35 tahun 2019 tanggal 28 November 2019 disalah satu kesimpulan yaitu Isu likuiditas merupakan salah satu isu utama Perusahaan sumber pendanaan dari hutang sudah tidak bisa digunakan dikarenakan DER perusahaan yang sudah hampir 3 kali. Kebijakan ini belum didukung oleh prosedur yang ada dalam PW Finance, kemudian Tim SPI melaporkan kepada Direktur Utama (Sdr. I Gusti Ngurah Putera) serta menyarankan kepada SVP Finance (Sdr. Asep Mudzakir) untuk mereview kembali prosedur bagian keuangan pada bagian pengelolaan piutang usaha dan piutang bermasalah dan rnenambahkan prosedur-prosedur yang dirasa penting terutama pengelolaan dalam piutang yang telah jatuh tempo dan koordinasi dengan bagian legal terhadap penanganan piutang bermasalah untuk dalam pengelolaan piutang dan Menambahkan prosedur mengenai anjak piutang dalam prosesur keuangan.
- Bahwa saksi tidak mengetahui pada tahun 2019 atau tahun 2020 dana SCF atau dana kelebihan bayar ke PT. Waskita Beton Precast yang masuk kedalam rekening PT. waskita Karya pada tanggal 15 Agustus 2019, tanggal 21 November 2019 dan tanggal 29 November 2019 karena focus audit pada Finance Division tanggal 16-18 Oktober 2019 terkait piutang yang bermasalah, anjak piutang, dana kerja dan pelaksanaan manajemen resiko.
- Bahwa saksi tidak mengetahui Surat Nomor:4799/WK/FIN/2019 tanggal 15 Agustus 2019, Surat nomor:9480/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019, Surat nomor:9481 /WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019, Surat nomor:9490/WK/FIN/2019 tanggal 21 November 2019 dan Surat nomor:9657/WK/FIN/2019 tanggal 29 November 2019 terkait kelebihan bayar oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk kepada PT. Waskita Beton Precast dan bagian keuangan tidak pernah memberitahu atau konsultasi dengan saksi selaku Satuan Pengawasan Internal terkait kelebihan bayar tersebut.
- Bahwa prosedur SCF berdasarkan PW bidang keuangan 2019 adalah sebagai berikut:
- Melakukan seleksi mitra usaha yang akan di ikutkan pada fasilitas Vendor’s Invoice Financing. Data diambil dari daftar rekanan waskita (DRW)
- Memanggil mitra usaha untuk diberikan penjelasan mengenai sebagai berikut:
- Jangka waktu pemakaian fasilitas Vendor’s Invoice Financing (6 Bulan).
- Besarnya suku bunga yang akan dibebankan oleh Lembaga Bank/Lembaga Bukan Bank.
- Biaya-biaya yang berhubungan dengan pemakaian fasilitas tesebut antara lain biaya Notaris, dll
- Tata cara penarikan/penggunaan Fasilitas Vendor’s Invoice Financing di Bank Mandiri,BNI& BRI
- Setelah mitra usaha setuju menerima fasilitas tersebut, maka bukti/kwitansi diperiksa kelengkapan syarat-syarat administrasinya.
- Setelah syarat administrasi terpenuhi maka diajukan ke SPV Div untuk minta rekomendasi persetujuan pamakaian fasilitas Vendor’s Invoice Financing.
- SPV Div memberikan rekomendasi untuk penggunaan fasilitas Vendor’s Invoice Financing bagi mitra usaha.
- Setelah mendapat rekomendasi dari SPV Div, diajukan ke Finance Div untuk proses pemakaian fasilitas Vendor’s Invoice Financing
- Finance Div memeriksa kelengkapan administrasi pengajuan fasilitas OAF/SCF/BPFantara lain:
- Surat Pernyataan pemakaian SCF
- Surat Penyaluran Rekening
- IDI BI
- Form Rekomendasi Divisi
- Realisasi Cashflow Proyek
- Laporan Posisi Keuangan (neraca)
- Laporan Laba Rugi
- Form Realisasi BK/PU
- Form Checklist Kelengkapan Tagihan
- Form Checklist Waktu
- Invoice, Copy Invoice, BAP, BAPM/BAPP. Copy kontrak
- Surat Akseptasi dan Instruksi Pembayaran
- Dasar Perhitungan
Jika tidak lengkap, Unit Bisnis diminta untuk melengkapi kembali.
- Selajutnya asli/copy invoice, asli BAP/BAPM, copy kontrak dan BOE diendorse oleh SPV Finance Div / Dir Finance & strategy.
- Setelah selesai di-endorse maka bukti-bukti tersebut diserahkan ke Lembaga Bank atau Lembaga Bukan Bank yang ditunjuk
Bidang Satuan Pegawasan Internal melakukan pengawasan terhadap prosedur tersebut, tetapi terkait pencairan SCF tidak dibenarkan dokumen-dokumen (Invoice, BAP BAPM) yang telah dipakai pada pengajuan sebelumnya dipergunakan lagi atau pengajuan dobel untuk satu kegiatan yang telah selesai.
- Bahwa berdasarkan PW IA bidang Satuan Pegawas Intern bertugas memberikan rekomendasi terkait kesalah yang dilakukan oleh pegawai atau pejabat, penjatuhan sanksi dilakukan oleh bidang Human Capiatal Division (SDM) berdasarkan PW bidang Etika dan Prilaku tanggal 29 Mei 2019.
- Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai Satuan Pengawasan Internal saya berpedoman kepada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk antara lain:
- PW 01 /2020 Pedoman Tugas dan Tanggung Jawab, Persyaratan Jabatan dan Organisasi Waskita
- PW Mei 2019 Prosedur Waskita Bidang Organisasi
- PW Mei 2019 Prosedur Waskita Bidang Keuangan
- PW Mei 2020 Prosedur Waskita Pengadaan Barang dan Jasa
- PW terkait SDM
- PW Internal Audit 2019.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya adalah: Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
No.BB Nama Barang Bukti A.4-A.9
Ka
Ka
Ka
Ka
Ka
Ka1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2018 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning);
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning) Revisi II;
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2020 (Corporate Planning)
1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
arya (persero) Tbk. Tahun 2020 (Corporate Planning) Note ’hancurkan’;A.15 1 (Satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk Nomor : 08/SK/WK/2019 Tentang Revisi Perubahan Struktur Organisasi
Perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk/ Direksi PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk. Tanggal 15 Mei 2019;A.29 1 (satu) bundel Asli bermaterai Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-
Tahun yang Berakhir 31 Desember 2020 dan 2019;B.66 1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
Karya (persero) Tbk. Tahun 2018 (Corporate Planning);B.27 1 (satu) bundel Buku Laporan Keuangan Konsolidasian Untuk Tahun-Tahun yang
berakhir 31 Desember 2020 dan 2019, dan Laporan Auditor IndependenB.28 1 (satu) bundel Buku Laporan Hasil Audit Investigatif atas Dugaan Window
Dressing dan Accounting Misstatement pada Laporan Keuangan PT Waskita
Beton Precast, Tbk Tahun 2019 s.d. 2020 Nomor: SR-230/D5/01/2022 Tanggal 4
April 2022;B.46 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
27/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural
Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 20 Maret 2019;B.47 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
28.I/SK/WK/PEN/2019 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat
Struktural Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 27 Maret 2019B.48 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor:
66/SK/WK/PEN/2020 Tentang Pemberhentian & Pengangkatan Pejabat Struktural
Di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tanggal 24 Juli 2020G.3
D
DProsedur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of
Director nomor 08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019
Prosedur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of
Director nomor 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020G.5 Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2019;
Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2020;
Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2021
(halaman 262 nomor 61 ter Penyajian Kembali Laporan Keuangan Konsolidasian)N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa
Proyek (PW-PBJPRO)N.2 1 (satu) bundel Dokumen Risalah Akta Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk Nomor 04 tanggal 5 Juni
2020N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT
Waskita Karya Tbk.O.3 1(satu) set Dokumen fotocopy Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT
Waskita Karya Tbk Nomor: 08 Tanggal 8 Juni 2020O.4 1(satu) set Dokumen fotocopy Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT
Waskita Karya Tbk Nomor: 12 Tanggal 7 Oktober 2021O.7 1(satu) set Dokumen fotocopy Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT
Waskita Karya (Persero) Tbk. Revisi 01 Edisi Mei 2020O.8 1(satu) set Dokumen fotocopy Pedoman Tugas, Tanggung Jawab, Persyaratan
Jabatan dan Organisasi Waskita Revisi 01 Edisi Mei 2020P.1 1(satu) set Dokumen fotocopy Prosedur Waskita Bidang Anggaran / Budgeting
(PW-AB) Revisi 01 Edisi Mei 2020BB.19 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk tanggal 10 Juli 2020BB.20 Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020
tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk tanggal 23 Juli 2020
62. HARIS GUNAWAN
- Saksi HARIS GUNAWAN, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. terdakwa BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi mengenal terdakwa BAMBANG RIANTO selaku mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2023. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Juni 2020 – 2022 menggantikan saksi. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan NIZAM MUSTAFA dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Mei 2018-Juni 2020. berdasarkan Peraturan Waskita Organisasi Bulan Mei 2020, Direktur Keuangan Bertanggung jawab atas pengembangan arahan strategi, target keuangan, dan portofolio bisnis, perencanaan dan pelaksanaan kemitraan & akuisisi bisnis, serta pengelolaan keuangan perusahaan termasuk pendanaan sehingga pengelolaan keuangan terlaksana secara menyeluruh dan optimal untuk mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan Perusahaan. Tugas pokok saksi selaku Direktur Keuangan antara lain:
- Membuat kebijakan, prosedur & standar keuangan, strategi dan Hukum Grup Waskita (mencakup Anak Perusahaan).
- Memantau dan mengelola pengembangan arahan strategi perusahaan, target rencana keuangan korporat, dan portofolio bisnis Grup Waskita.
- Memantau dan mengelola kinerja perusahaan secara menyeluruh (Corporate Office, Business Unit, dan Anak Perusahaan)
- Memastikan tersedianya pendanaan yang cukup dan optimal untuk keberlangsungan dan pertumbuhan bisnis Grup Waskita.
- Memantau pengelolaan budgeting, perbendaharaan, akuntansi, perpajakan, aksi korporasi, advokasi & compliance serta administrasi kontrak Grup Waskita.
- Memimpin pelaksanaan aksi keuangan korporat.
- Membina dan menilai kinerja Corporate Secretary, Finance Division, Accounting Division dan Legal Division.
- Membina dan mengawasi pelaksanaan Small Medium Enterprise & Social Responsibility Partnership Program Unit (PKBL).
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh President Director.
- Bahwa benar saksi selaku Direktur Keuangan membawahi SVP Finance / SVP keuangan dan SVP Accounting.
- Bahwa saat saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Waskita karya (Persero) Tbk, yang menjabat selaku SVP Keuangan adalah Asep Mudzakir, sedangkan Eka Desniati menjabat sebagai Manager Keuangan.
- Bahwa fasilitas pembiayaan yang ada di PT Waskita Karya (Persero) Tbk ada 2 (dua) yaitu cash loan (dana tunai) dengan limit tertentu dan non cash loan adalah fasilitas yang diberikan perbankan kepada perusahaan dalam bentuk non cash seperti fasilitas penerbitan garansi bank (SKBDN), fasilitas Letter Of Credit. Dalam perkembangannya kita minta perbankan mencarikan pembiayaan untuk vendor yang akhirnya Bank Mandiri mengeluarkan produk SCF (Supply Chain Financing), diikuti oleh Bank BNI dan Bank BRI dengan limit tertentu. Sedangkan untuk penggunaan SCF dilakukan dengan menyetujui tagihan para vendor yang telah dilakukan verifikasi atau yang telah diperiksa oleh para pihak yaitu (proyek,divisi dan kantor pusat) sedangkan cash loan digunakan untuk pembiayaan secara langsung pembayaran operasional perusahaan misalnya pembayaran overhead kantor, pembayaran mandor-mandor pembelian material lokal, penyertaan ke perusahaan lain / anak perusahaan kemudian memberikan pinjaman ke anak perusahaan.
- Bahwa pembiayaan cash loan untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk sumbernya dari termin-termin proyek, keuntungan dari dividen dari anak perusahaan, pinjaman Bank.
- Bahwa pinjaman cash loan dari perbankan yaitu dengan menjaminkan asset perusahaan baik berupa termin proyek dan asset tetap lainnya
- Bahwa fasilitas SCF pertama kali digunakan pada tahun 2010, saat itu saya sebagai GM Keuangan di PT Waskita Karya mencari pembiayaan dengan bunga rendah / murah.
- Bahwa Pada tahun 2019 terdapat surat permintaan kelebihan bayar dari PT Waskita Karya kepada PT Waskita Beton Precast. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh SVP Keuangan tentang permintaan pengembalian dana dengan alasan double pembayaran akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa maksud dari kebutuhan likuiditas PT Waskita Karya terjadi Karena terjadinya negatif cashflow dimana penerimaan termin tidak sesuai rencana sedangkan kebutuhan biaya cukup besar.
- Bahwa yang dimaksud dengan negative cashflow adalah dimana jumlah perkiraan penerimaan termin lebih kecil dibanding kebutuhan dana kerja untuk share holder loan, pembayaran bunga, pembayaran SCF jatuh tempo, pembayaran operasional proyek Divisi, BUA (biaya overhead).
- Bahwa menggunakan fasilitas SCF yang dijadikan double bayar atas pekerjaan vendor yang sudah pernah dibayarkan dengan Invoice yang sudah pernah dibayarkan kemudian diklaim kembali kepada bank berbeda pemberi fasilitas SCF, kemudian oleh bagian keuangan Waskita Karya dipergunakan untuk kebutuhan likuiditas PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah menyalahi prosedur namun pertimbangannya adalah karena kebutuhan mendesak pada bulan Agustus dan November tahun 2019 akibat dari negatif cashflow.
- Bahwa yang menjadi dasar saksi selaku Direktur Keuangan melakukan tindakan untuk melakukan pencairan pekerjaan yang sudah pernah dibayarkan melalui fasilitas SCF yang digunakan untuk kebutuhan likuiditas adalah karena adanya kebutuhan dana kerja yang mendesak antara lain: pembayaran bunga, pembayaran SCF jatuh tempo, Share Holder Loan, dan Dana kerja proyek.
- Bahwa yang menggagas pencairan atas pekerjaan yang sudah dibayarkan kemudian dilakukan klaim kembali atas pekerjaan tersebut dari fasilitas SCF sehingga terjadi double bayar adalah SPV / GM Keuangan yakni Asep Mudzakir.
- Bahwa awalnya Asep Mudzakir menyampaikan adanya negative cashflow, akibat dari tertundanya pencairan termin-termin, sementara kewajiban jatuh tempo pembayaran bunga bank, jatuh tempo SCF di beberapa bank, kebutuhan dana kerja, dan share holder loan di anak perusahaan harus dibayar. Kemudian saksi bersama dengan tim keuangan mencari alternatif pembiayaan melalui pinjaman baru dari bank lain, dan mengingat proses persetujuan di bank relative lama, sementara hutang jatuh tempo dan kebutuhan dana kerja tidak bisa ditunda. Atas dasar keadaan tersebut Asep Mudzakir selaku SVP Keuangan mengusulkan menggunakan pinjam Invoice Waskita Beton Precast, maka proses pengembalian ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjadi pasti. Pada saat itu saksi tidak langsung menyetujui tapi minta Asep Mudzakir selaku SVP keuangan untuk mendahulukan melakukan kajian pros cons cara tersebut. Ketika tidak ada alternatif lain, dan untuk menyelamatkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk di mata perbankan lalu cara SCF dengan double bayar ditempuh.
- Bahwa tidak ada orang lain yang mengetahui saat Asep Mudzakir menyampaikan untuk mengusulkan menggunakan SCF double bayar dikarenakan saat itu Asep Mudzakir menyampaikan di ruangan saksi selaku Direktur Keuangan.
- Bahwa alasan SCF double bayar memanfaatkan Vendor PT. Waskita Beton Precast adalah karena dikarenakan PT. Waskita Beton Precast merupakan anak perusahan PT. Waskita karya sehingga saat akan diminta pencarikan kembali akan lebih mudah.
- Bahwa saksi sudah sampaikan kepada Asep Mudzakir bahwa skema menggunakan fasilitas SCF double bayar untuk kebutuhan likuiditas beresiko namun saksi mengatakan kepada Asep Mudzakir untuk dipelajari plus minusnya, walaupun pada akhirnya skema itu tetap dilakukan karena tidak adanya penerimaan termin pada saat itu yang dibutuhkan untuk membiayai proyek-proyek dan anak perusahaan.
- Bahwa saksi selaku Direktur Keuangan tidak melaporkan kepada kementerian BUMN melakukan pencairan double bayar atas fasilitas SCF tahun 2019 karena merupakan urusan masing-masing perusahaan, dan untuk rapat direksi saksi lupa apakah sudah dilaporkan dalam rapat direksi.
- Bahwa dana yang saksi lakukan klaim atas pekerjaan yang sudah pernah dibayarkan melalui fasilitas SCF kemudian kami pergunakan untuk membiayai kebutuhan dana operasional divisi gedung, divisi infra I, divisi infra II dan kebutuhan shareholder (penyertaan) di anak perusahaan lain.
- Bahwa dibiayai dari divisi-divisi adalah pembiayaan overhead (gaji-gaji, biaya operasional lain, beban umum, bayar pajak) divisi, pembayaran / upah mandor borong di proyek-proyek, pembelian material lokal dan pembayaran sub kontraktor lokal.
- Bahwa proses penentuan penggunaan uang SCF Double bayar dapat digunakan untuk share holder loan, pembayaran bunga, pembayaran SCF jatuh tempo, pembayaran operasional proyek Divisi, BUA (biaya overhead) yaitu penentuan penggunaan dana SCF double bayar dilakukan oleh Asep Mudzakir selaku SVP keuangan setelah berkoordinasi dengan divisi terkait terhadap kebutuhan dana kerja, sesuai permintaan masing-masing divisi. Kebutuhan dana kerja divisi diketahui oleh Direktur Operasi masing-masing. Pemenuhan permintaan dari masing-masing divisi tersebut disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan. Jika ternyata permintaan lebih besar dari kemampuan perusahaan maka Asep Mudzakir selaku SVP keuangan akan membicarakan terlebih dahulu dengan divisi. Pembagian penerimaan masing-masing divisi juga ditentukan oleh termin-termin yang sudah masuk dari masing-masing divisi. Semakin besar termin masuk di suatu divisi maka akan mendapatkan bagian yang lebih besar. Untuk share holder loan sudah direncanakan terlebih dahulu dengan menggunakan uang SCF double bayar dikarenakan untuk pemenuhan equity dalam rangka menarik porsi pinjaman. Sedangkan untuk pembayaran bunga dan pembayaran SCF jatuh tempo sudah otomatis harus dibayar saat batas waktu sudah habis.
- Bahwa klaim invoice – invoice yang dipergunakan oleh bagian keuangan Waskita Karya yang merupakan pekerjaan dari vendor PT Waskita Beton Precast yang sudah dibayarkan namun dipergunakan kembali lalu dana dari fasilitas SCF tersebut digunakan untuk kebutuhan likuiditas PT Waskita Karya dapat diartikan 1 (satu) invoice menjadi dua hutang Waskita Karya kepada Bank pemberi fasilitas SCF.
- Bahwa saat dilakukan pengajuan kembali invoice – invoice double bayar menggunakan fasilitas SCF tersebut, posisi invoice tersebut ada di bidang Keuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa keadaan keuangan PT Waskita Karya pada tahun 2019 hingga Juni 2020 saat saudara menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Waskita Karya yaitu pada Tahun 2019 dan tahun 2020 likuiditas perusahaan cukup berat karena mengerjakan proyek-proyek turn key (pembayaran dibayar setelah 100 % pekerjaan) yang cukup besar diantaranya proyek jalan tol over pass di cikampek anak perusahaan jasa marga, jalan tol sumatera dengan owner hutama karya, kunciran parigi dengan owner Anak perusahaan jasa marga. Kemudian penyelesaian proyek-proyek konstruksi investasi jalan tol di anak perusahaan waskita (waskita toll road), dan tertundanya pencairan termin dari owner yang cukup besar proyek diantaranya LRT Palembang, Pengembalian pinjaman dari LMAN (Lembaga Managemen Asset Negara).
- Bahwa terkait tindakan pencairan SCF atas invoice yang sudah pernah dibayarkan dari pekerjaan vendor PT Waskita Beton Precast, SVP Keuangan yaitu Asep Mudzakir melaporkan kepada saksi bahwa sudah berkomunikasi dengan pihak PT Waskita Beton Precast yakni sdr Antonious Yulianto sebagai Direktur keuangan PT Waskita Beton Precast.
- Bahwa Bahwa komunikasi antara saudara Asep Mudzakir dengan sdr Antonious Yulianto sudah dilakukan sebelum uang SCF double bayar di transfer ke rekening PT. Waskita Beton Precast karena tujuannya agar setelah uang tersebut sampai ke rekening PT. Waskita Beton Precast tidak digunakan oleh PT. Waskita Beton Precast.
- Bahwa permintaan dana kerja dilakukan oleh divisi kepada bagian keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang tembusannya ditujukan kepada Direktur Operasi. permintaan tersebut kemudian dilhat dari ketersediaan dana yang ada di keuangan. Apabila tidak tercukupi, maka SVP keuangan melakukan koordinasi dengan Divisi untuk kebutuhan dana divisi yang diketahui Direktur Operasi. setelah disepakati maka dibuat pengiriman dana kerja yang ditandatangani oleh Direktur keuangan dan juga direktur operasi terkait.
- Bahwa asan-batasan penandatangan surat pengiriman/persetujuan dana kerja berdasarkan Peraturan Waskita keuangan Tahun 2019 disebutkan bahwa terdapat batasan-batasan penandatangan surat pengiriman/persetujuan dana kerja yaitu untuk besaran Rp0 s/d 50 miliar dapat ditandatangani oleh SVP Finance Division atau Director of Finance & Strategy bersama dengan salah satu Direktur lainnya. Sedangkan diatas Rp50 Miliar dapat ditandatangani President Director atau Director of Finance & Strategy bersama dengan salah satu Direktur Lainnya.
- Bahwa untuk pembayaran SCF dari Bank kepada Bank dilakukan langsung oleh bank ke rekening vendor atas perintah/persetujuan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sedangkan untuk pembayaran SCF jatuh tempo dilakukan hanya dengan pemindah bukuan dari rekening waskita ke rekening waskita yang lain (rekening SCF jatuh tempo)
- Bahwa batasan-batasan penandatangan pembayaran SCF dari bank kepada Vendor dan pembayaran SCF jatuh tempo sebagaimana dalam Peraturan Waskita Tahun 2019 yaitu untuk transaksi Sampai dengan Rp 2 Milyar dapat dilakukan SVP Finance Division, President Director atau Director of Finance & Strategy bersama dengan salah satu Direktur Lainnya. Sedangkan untuk transaksi Diatas Rp 2 Milyar dapat dilakukan oleh President Director atau Director of Finance & Strategy bersama dengan salah satu Direktur lainnya. Untuk pembayaran SCF jatuh tempo adalah transaksi antar rekening bank milik Waskita, batasannya yaitu untuk besaran Rp0 sampai dengan Rp50.000.000.000,- dapat ditandatangani oleh SVP Finance Division atau Director of Finance & Strategy bersama dengan salah satu Direktur lainnya. Sedangkan diatas 50 Milyar dapat ditandatangani President Director atau Director of Finance & Strategy bersama dengan salah satu Direktur Lainnya.
- Bahwa mengenai Fasilitas SCF di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk diatur di SOP Keuangan mengenai SCF yang intinya bahwa prosesnya Vendor selaku pelaksana kegiatan proyek mengajukan invoice kegiatan proyek tersebut ke Divisi yang berada di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk setelah invoice beserta dokumennya lengkap lalu Departemen Keuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk a mengajukan dokumen tersebut ke Bank yang menyedikan fasilitas SCF setelah dokumen tersebut lengkap lalu Bank tersebut mentransfer dananya ke rekening Vendor untuk kegiatan proyek..
- Bahwa saat saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, bank yang memberikan Fasilitias SCF untuk kegiatan Proyek yang dikerjakan oleh PT. WASKITA KARYA maupun anak perusahaannya berikut Vendornya adalah BNI, MANDIRI, BRI, DANAMON, PANIN, BJB dan UOB.
- Bahwa dasar bank memberikan fasilitas SCF kepada PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dalam melaksanakan semua kegiatan proyeknya adalah karena bank tersebut mengetahui PT. Waskita Karya (Persero) Tbk bersama anak perusahaanya dan vendornya banyak pekerjaan dan banyak provitnya hingga bank tersebut yakin hingga bisa mau memberikan fasilitas SCF yang selanjutnya diikat dalam Surat Perjanjian Kerja Sama yang intinya memberikan bantuan dana secara SCF.
- Bahwa saat saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, saksi pernah menanda tangani Surat Perjanjian Kerjasama dalam Pemberina Fasilitias SCF untuk kegiatan proyek yang dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk bersama anak perusahaannya dan vendornya
- Bahwa sepengetahuan saksi, setiap negatif cashflow sudah dilaporkan pada rapat direksi oleh SVP Keuangan Asep Mudzakir, dalam rapat tersebut semua peserta rapat memberikan tanggapan, dengan tangggapan supaya mempercepat proses termin, lakukan negosiasi ke owner untuk pembayaran dipercepat. Dalam rapat tersebut saksi menyarankan kepada Direktur Operasi untuk menegosiasikan dan mempercepat pembayaran termin.
- Bahwa saksi pernah menerima uang dari selain gaji yang saksi terima selaku Direktur Keuangan PT. Waskita Karya Tbk pada tahun 2018 s/d 2020 yaitu menjelang lebaran tahun 2018 ada rapat Direksi membahas tentang tambahan uang untuk para direksi. Kemudian saat itu 3 (tiga) Direksi Operasional diantaranya Direktur Operasi I Didit Oemar Prihadi, Direktur Operasi II terdakea BAMBANG RIANTO, dan Direktur Operasi III Sdr. Gunadi mendapatkan amanat dari hasil rapat untuk mengumpulkan uang tambahan lebaran. Kemudian uang tersebut terkumpul sebelum lebaran dan di titipkan kepada saksi dengan jumlah tepatnya yaitu sekitar 140.000 USD, kemudian uang itu dibagikan kepada 7 (tujuh) orang direksi dan masing-masing menerima sebesar USD 20.000. termasuk saksi.
- Bahwa sepengetahuan saksi, sumber uang tambahan lebaran 3 (tiga) Direksi Operasional diantaranya Direktur Operasi I Didit Oemar Prihadi, Direktur Operasi II terdakea BAMBANG RIANTO, dan Direktur Operasi III Sdr. Feri Hendriyanto adalah berasal dari proyek masing-masing 3 (tiga) Direksi Operasional namun untuk detailnya saksi tidak mengetahui.
- Bahwa 7 (tujuh) Direktur yang turut menerima uang 20.000 USD pada tahun 2018 diantaranya adalah Direktur Utama I Gusti Ngurah Putra, Direktur Keuangan HARIS GUNAWAN, Direktur Operasi I Didit Oemar Prihadi, Direktur Operasi II terdakwa BAMBANG RIANTO, Direktur Operasi III Feri Hendriyanto, Direktur HCM Hadjar Setiadi, DAN Direktur QHSE: Wahyu utama Putra / Gunadi.
- Bahwa benar ada aset milik saksi berupa tanah yang disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI yaitu 1(satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Blok Pangsor Desa Cigugur Girang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat dengan luas 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) meter persegi yang akte jual belinya Nomor: 38/2007dan berdasarkan Buku Tanah Hak Milik Nomor 03197 atas nama Haris Gunawan yang mana saksi memperoleh tanah tersebut sejak tahun 2005 namun memiliki permasalahan gugatan atas objek tanah tersebut sehingga pada tahun 2022 baru bisa diterbitkan sertifikat atas nama saksi.
- Bahwa terhadap barang bukti aset-aset lainnya atas nama saksi yaitu HARIS GUNAWAN yang dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI adalah barang bukti yang terdaftar di LHKPN.
- Bahwa saksi mengetahui dan mengerti barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya adalah:
No.BB Nama Barang Bukti B.24 1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01,
Edisi Mei 2020;Barang Bukti Yang Disita Dalam Perkara Haris Gunawan 1 1(satu) bundel Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya, Tbk
Nomor 42 Tanggal 12 April 2018 (Akta Notaris Fathiah Helmi, SH) dan Fotokopi
Surat Nomor AHU-AH.01.03-0154671 perihal penerimaan pemberitahuan
perubahan data perseroan perusahaan perseroan (Persero) PT Waskita Karya,
Tbk kepada Notaris Fathiah Helmi, SH yang diterbitkan Dirjen Administrasi
Hukum Umum Tanggal 19 April 2018.
1(satu) bundel Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum PemegangSaham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya, Tbk
Nomor 08 Tanggal 8 Juni 2020 (Akta Notaris Ashoya Ratam, SH.,M.Kn) dan
Fotokopi Surat Nomor AHU-AH.01.03-0241372 perihal penerimaan
pemberitahuan perubahan data perseroan perusahaan perseroan (Persero) PT
Waskita Karya, Tbk kepada Notaris Ashoya Ratam, SH.,M.Kn yang diterbitkan
Dirjen Administrasi Hukum Umum Tanggal 09 Juni 2020.Barang Bukti Aset Haris Gunawan BA-1 1(satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Casa Lola Residen Jalan
Toyaning I BR Dinas Wanagiri Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan
Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan luas 303 (tiga ratus tiga) meter persegi
(berdasarkan surat ukur: 14416/Ungasan/2020) yang akte jual belinya Nomor:
02/2021 tanggal 18 Maret 2021 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 16463 atas nama
Haris GunawanBA-2 1(satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Blok Pangsor Desa Cigugur
Girang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat dengan luas 298
(dua ratus sembilan puluh delapan) meter persegi yang akte jual belinya Nomor:
38/2007dan berdasarkan Buku Tanah Hak Milik Nomor 03197 atas nama Haris
Gunawan.BA-3 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Baladewa RT.05,
RW.05 No.185, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat,
dengan luas 215 (dua ratus lima belas) meter persegi (berdasarkan Surat Ukur :
01174/Tanah Tinggi/2020) yang akte jual belinya Nomor: 18/2020 tanggal 22
Desember 2020 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3200 atas nama Haris Gunawan.BA-4 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Keselamatan Nomor
17 Rt.012 Rw.01 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta
Selatan dengan luas 115 M² berdasarkan surat ukur: 02010/2004 yang akte jual
belinya nomor: 86/2018 tanggal 10 Agustus 2018 dan Sertifikat Hak Milik Nomor
218 atas nama Haris Gunawan.
63. TAUFIK HENDRA KUSUMA
- Saksi TAUFIK HENDRA KUSUMA, dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast an. terdakwa BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi mengenal terdakwa BAMBANG RIANTO selaku mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2023. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi kenal dengan HARIS GUNAWAN selaku mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2018-2020. saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan HARIS GUNAWAN.
- Bahwa saksi tidak kenal dengan HARIS GUNAWAN dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan HARIS GUNAWAN
- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk peride Juni 2020 – Juni 2022 berdasarkan RUPS LB tanggal 05 Juni 2020 dan diaktakan oleh Notaris Ashoya Ratam tanggal 08 Juni 2020.
- Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:
- Melakukan restrukturisasi keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan anak perusahaan
- Melakukan penyehatan keuangan
- Melakukan supervisi kebijakan keuangan
- Bahwa pedoman atau aturan keuangan pada saat saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan periode 2020-2022 adalah sebagaimana Peraturan Waskita (PW) Keuangan Edisi Mei 2020, peraturan OJK, dan
- Saat saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan Waskita, kondisi keuangan waskita adalah sedang sakit. Ha tersebut terbukti sekitar bulan agustus 2020 rating kesehatan keuangan waskita adalah jatuh menjadi CCC dan nilai saham dianggap sebagai saham sampah / tidak bernilai dan sudah mengalami technically default karena kondisi keuangan sudah rugi atau minus.
- Dalam hal penyehatan kondisi keuangan PT Waskita, para Direksi rutin melakukan rapat setidaknya sebulan sekali namun saat itu cukup sering
- Bahwa untuk mengatasi likuiditas negatif waskita yaitu awalnya mengenai definisi negatif yaitu pada bulan Juni 2020 kondisi keuangan PT Waskita sudah negatif namun dalam laporan keuangan konsolidasian mencatatkan positif. Upaya yang dilakukan Direksi yaitu dilakukan restrukturisasi.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh PT Waskita Karya berbeda dengan pembayaran tagihan pekerjaan kepada vendor karena kerugian PT Waskita adalah merupakan masalah pembukuan laporan keuangan, sedangkan keerlambatan pembayaran adalah missmatch pembayaran yaitu uang sebenarnya sudah ada namun belum bisa dilakukan pembayaran kepada vendor.
- Saat saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan, plafon SCF sudah menipis dan plafon cash loan sebetulnya masih tinggi namun saat itu dibekukan oleh bank karena batasan rasio utang (debt to equity ratio) drop.
- Bahwa mengenai SCF double bayar atau kelebihan bayar yang mana invoice yang sudah dilakukan pembayaran dari bank ke vendor kemudian diajukan kembali saksi menjelaskan bahwa sebagaimana penyampaian Eka bahwa pada bulan Juni-Juli 2020 Asep Mudzakir sudah memberikan update informasi SCF double bayar tahun 2019 kepada saksi. Memang Asep Mudzakir menyampaikan kepada saksi saat baru menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk bahwa plafon SCF yang tersisa adalah hanya Rp500 miliar dan mengusulkan pembayaran setengah kepada vendor dan konversi dari non cash loan ke cash loan, bukan mengenai informasi double bayar SCF di tahun 2019.
- Bahwa terkait dengan surat nomor:2079/WK/DIR/2020 tangga 15 Oktober 2020 perihal Pemberitahuan kelebihan Bayar kepada PT Waskita Beton Precast senilai Rp105 miliar saksi menjelaskan kronologisnya yaitu Eka Desniati mengajukan surat tersebut kepada saksi dan menyampaikan kepada saksi bahwa adanya salah administrasi. Kemudian saksi memerintahkan harus ditarik karena saat itu PT Waskita Beton Precast juga sedang membutuhkan uang.
- Bahwa uang sebesar Rp105 miliar tersebut sebenarnya sudah ditransfer kembali dari PT Waskita Beton Precast ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk. pada tanggal 15 Oktober 2020 sekitar jam 8 pagi sedangkan saksi masuk kantor sekitar jam 08.10 sehingga menurut saksi, surat yang saksi tandatangani tersebut adalah hanya formalitas karena transaksi sudah terjadi yaitu masuk ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Penggunaan uang atas kelebihan bayar sebesar Rp105 miliar sebagaimana surat nomor:2079/WK/DIR/2020 tangga 15 Oktober 2020 perihal Pemberitahuan kelebihan Bayar kepada PT Waskita Beton Precast sepenuhnya adalah atas approval dari SVP Keuangan Eka Desnati dan tidak ada laporan kepada saksi. Akan tetapi saksi mengetahui seluruh penggunaan uang atas kelebihan bayar SCF adalah untuk pembayaran bunga bank.
- Bahwa mengenai Prosedur pencairan kelebihan bayar SCF, sesuai dengan Peraturan Waskita tentang Keuangan apabila mengajukan pembayaran ke bank menggunakan invoice atas pekerjaan yang sudah dibayarkan kemudian di klaim atau diajukan kembali adalah jelas salah karena menyalahi prisedur sebagaimana Peraturan Waskita Tentang Keuangan Edisi Mei 2020. Kemudian ketika permohonan diajukan melalui sistem SCF online BNI maka ada maker, releaser dan approval.
- Bahwa mengenai kelebihan bayar atau double bayar SCF tahun 2020 terjadi 3 kali transaksi yaitu transaksi double bayar sebagaimana surat tanggal 2 Oktober 2020 yang baru saksi ketahui tanggal 26 Oktober 2020, transaksi double bayar sebagaimana surat tanggal 15 Oktober 2020 saksi mengetahuinya karena saksi yang menandatangani surat tersebut, dan transaksi double bayar sebagaimana surat tanggal 16 oktober 2020 saksi mengetahui pada malam hari. Kemudian saksi melaporkan transaksi-transaksi tersebut kepada Direktur Utama DESTIAWAN SOEWARDJONO tanggal 25 Oktober 2020.
- Bahwa pencairan SCF tanggal 2 Oktober 2020 melalui Bank BNI saksi tidak mengetahui jumlah pencairannya, sedangkan pencairan SCF tanggal 15 Oktober 2020 melalui Bank BNI saksi mengetahui jumlah pencairannya yaitu sekitar Rp105 miliar. Kemudian pada tanggal 16 Oktober 2020 terjadi pencairan SCF melalui Bank BNI dengan jumlah pencairan sekitar Rp16-17 miliar.
- Bahwa pencairan SCF double pada tanggal 02 Oktober 2020 melalui Bank BNI saksi tidak mengetahui jumlah dan penggunaannya karena prosesnya dilakukan oleh Eka Desniati selaku SVP keuangan dan tidak melaporkan kepada saksi selaku Direktur Keuangan atas hal tersebut. Sedangkan pencairan SCF double pada tanggal 15 Oktober 2020 melalui Bank BNI sebesar Rp105 miliar yang dipergunakan untuk membayar bunga pinjaman bank BNI dan BTPN yang jatuh tempo. Kemudian pencairan SCF double pada tanggal 16 Oktober 2020 melalui Bank BNI sebesar Rp16-17 miliar yang digunakan untuk membayar bunga pinjaman bank yang jatuh tempo.
- Bahwa terhadap uang pencairan double bayar SCF tahun 2020 sebesar Rp151 miliar sebagaimana surat pemberitahuan kelebihan bayar tanggal 02 Oktober 2020, tanggal 15 Oktober 2020, dan tanggal 16 Oktober 2020 tidak pernah dilakukan pengembalian ke Bank BNI selaku pemberi fasilitas SCF, akan tetapi seluruhnya dipergunakan untuk membayar bunga pinjaman bank yang jatuh tempo.
- Bahwa saksi sering melakukan rapat internal dengan Tim Keuangan diantaranya yaitu Eka Desniati selaku SVP Keuangan, Meiriawan selaku Manager Treasury, dan Donatus Ganjar selaku Manager Keuangan adalah hanya membahas kondisi keuangan secara umum termasuk SCF, namun tidak membahas mengenai skema double bayar menggunakan invoice PT Waskita beton Precast.
- Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Eka Desniati mengenai plafon SCF, maksudnya adalah untuk melihat posisi longgar tarif (jumlah fasilitass pendanaan perusahaan yang masih bisa ditarik dengan prosedur yang benar).
- Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan kepada Eka Desniati untuk melakukan transaksi SCF double bayar dengan mengatakan,”pakai saja plafon SCF seperti tahun 2019, seperti yang disampaikan Asep kepada saya.”
- Bahwa di dalam rapat Direksi tidak pernah membahas terkait dengan pencairan SCF double bayar. Direksi mengadakan rapat direksi mingguan pada tanggal 28 September 2020 yang saat itu Eka Desniati memaparkan kondisi cashflow PT Waskita Karya tahun 2020 bahwa sampai dengan akhir September 2020 mencatatkan minus Rp900 miliar dan akan diupayakan reaktivasi plafon cash loan yang dibekukan oleh bank.
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan komunikasi dan tidak pernah memerintahkan bawahan saksi untuk melakukan komunikasi dengan PT Waskita Beton Precast.
- Bahwa cara double bayar SCF tahun 2020 adalah invoice atas pekerjaan yang sudah dibayarkan pada pencairan pertama menjadi underlying untuk diajukan kembali ke bank yang berbeda. Pembayaran invoice pertama adalah pekerjaan yang riil telah dilaksanakan, sedangkan pembayaran kedua (SCF double bayar) tidak ada pekerjaannya karena sudah selesai dan dilakukan pembayaran pertama.
- Bahwa invoice yang menjadi underlying pada SCF double bayar adalah invoice atas pekerjaan yang dilakukan oleh vendor PT Waskita Beton Precast yang merupakan anak perusahaan dari PT Waskita Karya.
Setelah SCF double bayar cair kemudian dilakukan pengembalian dari rekening PT Waskita Beton Precast ke rekening Waskita Karya.
- Bahwa pelaksanaan restrukturisasi keuangan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk dimulai sejak tanggal 9 November 2020 dan awal Desember 2020 mendapatkan persetujuan bahwa fasilitas pembiayaan SCF dari non cash loan berubah menjadi Cash loan dengan skema Kredit Modal Kerja (KMK).
- Bahwa SCF double bayar pada tahun 2020 belum dilakukan pelunasan karena belum sempat jatuh tempo PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengajukan restrukturisasi karena saldo tidak mencukupi. Lalu fasilitas pembiayaan SCF (Non cash loan) berubah menjadi KMK / Kredit Modal kerja (cash loan).
- Pengawasan pencairan fasilitas pembiayaan SCF yang normal ditandatangani 2 Direksi, namun SCF double bayar 1,3 triliun tidak ada tanda tangan lagi dari 2 Direksi karena sudah dilakukan pada pencairan yang sebelumnya.
- Bahwa saksi pada akhirnya mengetahui skema double bayar saat sudah terjadi, bukan saat pengajuan double bayar.
- Bahwa alasan SCF double bayar yang diterima PT Waskita Beton Precast kemudian di transfer ke rekening PT Waskita karya (Persero) Tbk adalah karena uang tersebut adalah uang milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan tidak dikembalikan ke Bank pemberi fasilitas SCF melainkan untuk pembayaran bunga bank.
- Bahwa terkait permintaan uang untuk pengurusan OJK adalah yang meminta bukan saksi melainkan Dirut DS yaitu yang pertama DS meminta uang kepada saksi untuk pengurusan OJK sebesar Rp2.500.000.000,- dan DESTIAWAN SOEWARDJONO juga menyampaikan permintaan uang tersebut kepada Asep Mudzakir lalu Asep Mudzakir melaporkan kepada saksi bawah permintaan uang tersebut sudah disampaikan kepada terdakwa BAMBANG RIANTO sebesar Rp2.500.000.000,-
- Permintaan uang dari DS yang pertama adalah sebesar Rp29.000.000.000,- untuk pengurusan restrukturisasi meskipun sudah selesai dilakukan.
- Bahwa permintaan total Rp5 miliar yaitu Asep menyampaikan kepada saksi bahwa uang bisa diperoleh dari proyek di Divisi. Usul tersebut disampaikan Asep Mudzakir kepada saksi karena saksi masih baru menjabat sebagai direktur keuangan. Kemudian atas usul tersebut saksi menjawab silahkan saja yang penting permintaan DESTIAWAN SOEWARDJONO terpenuhi.
- Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan Asep Mudzakir untuk menyerahkan uang pengurusan OJK sebesar Rp2,5 miliar ke orang yang bernama Haryo.
- Bahwa terkait dengan penyerahan uang sebesar Rp2.500.000.000,- untuk pengurusan obligasi di OJK sebagaimana penyampaian Eka Desniati yaitu awalnya Eka Desniati dipanggil Destiawan terlebih dahulu krna kuasa atas obligasi adalah Eka Desniati.
- Saksi tidak pernah memberikan kontak Haryo kepada Eka Desniati terkait penyerahan uang Rp2.500.000.000,- untuk pengurusan di OJK.
- Bahwa apabila ada permintaan dari Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk, sudah menjadi kebiasaan memintanya kepada Direktur Operasi, termasuk dalam hal ini kepada terdakwa BAMBANG RIANTO.
- Bahwa benar ada restatment laporan keuangan konsolidasian tahun 2019-2020 yang awalnya untung menjadi rugi.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima tantiem dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada tahun 2020.
- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang baik dari vendor maupun dari direksi terkait dengan kegiatan pekerjaan proyek PT Waskita Karya.
- Bahwa benar ada dilakukan penyitaan terhadap aset-aset milik saksi oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan diantaranya yaitu: menanggapinya.
No. BB Nama Barang Bukti B.24 1 (satu) bundel Buku Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) Revisi 01,
Edisi Mei 2020G.5 Lap
Lapporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2019;
poran Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2020;
Laporan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk audited tahun Buku 2021
(halaman 262 nomor 61 ter Penyajian Kembali Laporan Keuangan Konsolidasian);Barang Bukti Disita Dalam Perkara Taufik Hendra Kusuma 1 1. 1500 (seribu lima ratus) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu
rupiah) dengan total nilai sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
1 (satu) buah buku bank CIMB Niaga Syariah Nomor Rekening 520-01-44940-
115/7705-2727-6500 an. Noli Herawati.
1 (satu) buah buku bank BCA Nomor Rekening 6030759883 an. Noli Herawati.
1 (satu) buah buku bank BNI Nomor Rekening 0183494862 an. Taufiq Hendra
Kusuma.
1 (satu) buah buku bank BNI Nomor Rekening 2707767788 an. Taufiq Hendra
Kusuma.
1 (satu) buah buku bank CIMB Niaga Syariah Nomor Rekening 760484829300 an.Taufiq Hendra Kusuma.
1 (satu) buah buku bank Muamalat Nomor Rekening 3010203262 an. Taufiq Hendra
Kusuma.
1 (satu) buah buku bank BCA Syariah Nomor Rekening 0230001599 an. Taufiq
Hendra Kusuma.
9. 1 (satu) buah buku bank BSI Bank Syariah Indonesia Nomor Rekening
7109362772 an. Taufiq Hendra Kusuma.2
5V1 (satu) buah Hardisk Eksternal Merk Seagate Kapasitas 500 GB dengan S/N :
VM9KT2K.
1(satu) buah Handphone Merk Iphone Model: Iphone 11 Version iOs 16.2 warna
hijau dengan Serial Number: G0NZF236N72J, dengan IMEI : 35 398110 285279 9,
dengan akun email : [email protected] dengan password : prb19, dengan
No. HP. 0851 7418 9730.3 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 493 seluas
9.584 M² berdasarkan Surat Ukur : 471/Suba/2008 Tanggal 14 November 2008 yang
terletak di Kel. Suban, Kec. Merbau Mataram, Kab/Kota Lampung Selatan dengan
Pemegang Hak An. Taufik Hendra Kusuma berdasarkan Akta Jual Beli Nomor:
133/2021 Tanggal 01-11-2021.
64. Ir. BAMBANG RIANTO
- Saksi Ir. BAMBANG RIANTO, MM., dalam hal ini memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast atas nama BAMBANG RIANTO, terdakwa HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA dan NIZAM MUSTAFA;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa HARIS GUNAWAN adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode 2018 – Juni 2020. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa HARIS GUNAWAN
- Bahwa saksi kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Juni 2020 – 2022 menggantikan terdakwa HARIS GUNAWAN. Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi awalnya tidak kenal dengan NIZAM MUSTAFA dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan NIZAM MUSTAFA. Saksi baru mengenal NIZAM MUSTAFA saat sama-sama dilakukan penahanan sebagai tersangka terkait dengan perkara ini.
- Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk sejak Juni 2018 sampai dengan 2022.
- Bahwa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2018-2020 adalah I Gusti Ngurah Putra kemudian digantikan oleh DESTIAWAN SOEWARDJONO sebagai Direktur Utama pada bulan Juni tahun 2020-2022.
- Saksi kenal dengan Heri Supriadi selaku SVP Divisi VII tahun 2018- 2019 dan masih bawahan saksi selaku Direktur Operasi II. Kemudian Divisi VII dilebur dengan Divisi III menjadi Divisi Infra II. Yang menjabat selaku SVP Divisi III adalah Dono Parwoto. Selanjutnya oleh karena Divisi III bergabung dengan Divisi VII menjadi Divisi Infra II, yang menjabat selaku SVP Divisi Infra II adalah Dono Parwoto.
- Bahwa Divisi III, Divisi VII maupun Divisi Infra II adalah Divisi atau Unit Bisnis dibawah Direktorat Operasi II yang direkturnya saat itu adalah saksi.
- Saksi kenal dengan Sugiharto yaitu selaku VP atau Wakil Kepala Divisi VII bawahan dari Heri Supriadi. Kemudian Selanjutnya oleh karena Divisi III bergabung dengan Divisi VII menjadi Divisi Infra II pada tahun 2019, yang menjabat selaku VP Divisi Infra II adalah Sugiharto.
- Saksi selaku Direktur Operasi II sejak 2018-2022 pernah meminta Heri Supriadi selaku SVP Divisi VII antara akhir 2018-awal 2019 untuk memenuhi permintaan kebutuhan operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp5.000.000.000,- untuk keperluan permasalahan legal perusahaan pada akhir 2018 atas kasus di KPK. Saat itu Direktur Legal Sdr. Hadjar datang ke ruangan saksi ingin konfirmasi mengenai perkembangan kasus KPK. Kemudian ada kebutuhan untuk pengurusan kasus yang sedang ditangani KPK tersebu dengan menyebutkan angka dalam rangka pengurusan perkara di KPK sebesar Rp5.000.000.000,- yang nanti diserahkan secara bertahap.
- Bahwa permintaan dana disampaikan saksi kepada Heri Supriadi selaku SVP Divisi VII sebesar Rp5.000.000.000 adalah karena Divisi VII bukan menjadi objek perkara PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang sedang ditangani KPK.
- Bahwa alasan Divisi VII dilakukan permintaan dana kepada Heri Supriadi untuk keperluan permasalahan legal yakni pengurusan KPK adalah karena Divisi VII bukan menjadi objek perkara, kemudian Heri Supriadi selaku SVP Divisi VII menyanggupinya dengan mengatakan,”Baik Pak akan saya bantu untuk persiapkan”.
- Bahwa permintaan uang Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) kepada Heri Supriadi tersebut kemudian sebagaimana sudah menjadi kebiasaan dari pengalaman sebelumnya di PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang mana saksi meminta kepada Heri Supriadi yang sudah biasa mengakomodir kebutuhan Direksi yang sifatnya diluar kepentingan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Permintaan uang kepada Heri Supriadi yang saksi sampaikan kemudian dipenuhi pada bulan Desember 2018 yang diserahkan kepada saksi melalui Ari Wibowo secara bertahap sebanyak 2 kali. Saat penyerahan uang tersedakwa tidak memeriksa jumlah uangnya namun saksi langsung menerimanya. Sdr. Ari Wibowo adalah Manager Keuangan Divisi VII yang berada di bawah SVP Divisi VII adalah Heri Supriadi;
- Bahwa dalam mencari dana sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) untuk pengurusan permsalahan legal adalam pengurusan perkara di KPK saksi tidak mengetahui bagaimana prses dan harga
- Bahwa saksi mengetahui untuk memenuhi permintaan kebutuhan permasalahan legal sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) adalah dengan cara mengambil dana dari proyek tol yang berada dibawah kendali Divisi VII tahun 2018-2019 namun saksi tidak mengetahui diperoleh dari perusahaan vendor yang mana.
- Bahwa saksi total menerima uang dari Heri Supriadi pada akhir tahun 2018 sampai dengan awal tahun 2019 adalah sebsar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) secara bertahap yaitu pertama sebesar Rp3.000.000.000,- dan kedua sebesar Rp2.000.000.000,- namun pada akhirnya saksi menerima uang RP7,5 miliar yaitu Rp5 miliar dari Heri Supriadi selaku SVP Divisi VII dan Dono Parwoto SVP Divisi Infra II Dono Parwoto sebesar Rp2,5 miliar yang terdiri dari mata uang asing 170.000 USD secara bertahap yaitu pertama sebesar 40.000 USD, kedua sebesar 30.000 USD, dan ketiga sebesar 100.000 USD.
- Selain meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Heri Supriadi untuk pengurusan permasalahan legal Waskita ternyata ada tambahan lagi, sehingga saksi meminta uang karena ada kebutuhan kepada Dono Parwoto selaku SVP Infra II menggantikan Heri Supriadi. Saksi menyampaikan ke Dono Parwoto yaitu saksi memanggil Dono bahwa ada permintaan uang Rp2,5 miliar kemudian Dono sudah menyiapkan uang tersebut sebesar 170.000 USD yang katanya dari peninggalan kas Kepala Divisi sebelumnya. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada saksi secara bertahap yaitu pertama sebesar 40.000 USD, kedua sebesar 30.000 USD, dan ketiga sebesar 100.000 USD.
- Bahwa uang yang saksi terima dari Heri Supriadi maupun Dono Parwoto kemudian saksi berikan kepada orang yang bernama Victor.
- Bahwa pada tahun 2018 saksi memperoleh uang dari terdakwa HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan sebesar 20.000 USD dan tahun 2019 saksi menerima uang sebesar 20.000 USD;
- Bahwa saksi memperoleh uang dari Terdakwa Haris Gunawan karena Divisi2 mengumpulkan uang kepada terdakwa HARIS GUNAWAN kemudian diberikan kepada semuan Direksi masing2 memperoleh 20.000 USD. Saksi kemudian mengetahui bahwa para Direksi selain saksi dan Terdakwa HARIS GUNAWAN telah mengembalikan uang tersebut.
- Bahwa pada tahun 2020 dan tahun 2021 TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tidak pernah menyampaikan permintaan uang secara langsung kepada saksi, akan tetapi melalui anak buahnya yaitu pada tahun 2020 melalui Asep Mudzakir selaku SVP Keuangan dan pada tahun 2021 melalui Eka Desniati selaku SVP Keuangan menyampaikan adanya permintaan uang dari TAUFIK HENDRA KUSUMA selaku Direktur Keuangan tahun 2020-2022 dengan alasan untuk keperluan pengurusan OJK.
- Bahwa TAUFIK HENDRA KUSUMA menyampaikan permintaan uang kepada saksi dengan memerintahkan Asep Mudzakir untuk berkordinasi dengan saksi selaku Direktur Operasi II. Asep Mudzakir menyampaikan permintaan TAUFIK HENDRA KUSUMA untuk pengurusan izin OJK sebesar Rp2,5 miliar kemudian saksi menyampaikan Direktorat Operasi di PT Waskita Karya (Psersero) ada 3 jangan dibebankan kepada saksi saja, minta juga kepada direktur operasi yang lain. Kemudian Asep Mudzakir menyampaikan kepada saksi bahwa sudah mengumpulkan uang atas permintaan TAUFIK HENDRA KUSUMA sebesar Rp2,5 miliar dari 5 Divisi, termasuk diantaranya dari Sugiharto selaku VP Divisi Infra II telah menyerahkan sebesar Rp500 juta.
- Bahwa saksi dalam menyampaikan permintaan uang kepada Heri Supriadi dan Dono Parwoto kemudian permintaan uang tersebut dipenuhi dari proyek-proyek, maksudnya permintaan oleh Divisi dibebankan kepada masing2 proyek kemudian direalisasikan. Yang mengetahui bagaimana teknisnya adalah antara Kepala Divisi dengan proyek sedangkan saksi tidak mengetahui bagaimana caranya akan tetapi permintaan uang yang saksi sampaikan kepada Heri Supriadi selaku SVP Divisi VII dan Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra II direalisasikan melalui vendor-vendor akan tetapi saksi tidak mengetahui vendor mana saja.
- Bahwa permintaan uang yang saksi sampaikan kepada Heri Supriadi dan Dono Parwoto adalah diluar ketentuan Peraturan Waskita.
- Bahwa uang yang saksi terima selaku Direktur Operasi II diperoleh dari proyek-proyek tol. Pada Direktorat Operasi II memiliki pekerjaan proyek tol diantaranya yaitu proyek tol Cinere-Serpong, proyek tol Kunciran- Parigi, proyek tol Cibitung-Cilincing seksi I, proyek tol Cibitung-Cilincing seksi II, proyek tol Jakarta-Cikapek 2 Selatan Paket 3, proyek tol Cimanggis-Cibitung 1 A, proyek tol Cileunyi-Sumedang-Dawuhan Seksi 2, proyek tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2.
- Bahwa saksi tidak bisa membedakan secara detail mana proyek yang berada di bawah kendali Divisi VII dengan SVP Heri Supriadi maupun yang berada di bawah kendali Divisi Infra II dengan SVP Dono Parwoto. Namun yang pasti Heri Supriadi menjadi SVP Divisi VII sampai dengan 2019 kemudian berubah menjadi Divisi Infra II yang mana Heri Supriadi digantikan oleh Dono Parwoto selaku Divisi Infra II
- Bahwa permintaan uang yang saksi sampaikan kepada Heri Supriadi dan Dono Parwoto kemudian diserahkan kepada saksi melalui Sdr Ari Wibowo selaku Manager Keuangan Divisi VII, sedangkan saat berubah menjadi Divisi Infra II yang menyerahkan uang kepada saksi adalah Dono Parwoto selaku SVP Divisi Infra II, Dino Ario selaku Kabag Pengendalian Divisi Infra II sebagaimana keterangannya di persidangan hanya melakukan pencatatan atas penyerahan uang termasuk kepada saksi. Seluruh uang tersebut diperoleh dari proyek yang ada di Divisi VII dan Divisi Infra II.
- Bahwa permintaan dana yang disampaikan saksi kepada Heri Supriadi dan Dono Parwoto dananya dari pembayaran atas SPK pekerjaan pada proyek tol yang dilakukan oleh vendor-vendor.
- Bahwa sumber pembayaran dari PT Waskita karya atas pekerjaan proyek tol yang dilakukan oleh vendor hanya bersumber dari fasilitas SCF dan Dana Kerja. Perbedaaan SCF dengan Dana Kerja yaitu pada pembayaran menggunakan SCF adalah termasuk fasilitas pembiayaan non cash loan dan plafon SCF dipergunakan hanya untuk membayar hutang pekerjaan yang dilakukan vendor, sedangkan pembayaran menggunakan Dana Kerja, Direksi mengalokasikan dana kepada Divisi Operasi untuk dilakukan pengelolaan operasional Divisi / Unit Bisnis yaitu dipergunakan untuk pembayaran gaji, biaya umum, termasuk pembayaran pekerjaan kepada vendor.
- Bahwa terkait permintaan uang TAUFIK HENDRA KUSUMA pada tahun 2020, saksi menjelaskan permintaan uang sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) merupakan penjumlahan dari permintaan TAUFIK HENDRA KUSUMA yang disampaikan kepada saksi melalui Asep Mudzakir dan Eka Desniati yang datang langsung kepada saksi menyampaikan permintaan tersebut. Permintaan TAUFIK HENDRA KUSUMA yang disampaikan kepada saksi melalui Asep Mudzakir dan Eka Desniati adalah berbeda dengan permintaan TAUFIK HENDRA KUSUMA langsung kepada saksi yang kemudian dipenuhi oleh I Nyoman Pastima selaku mantan Divisi Infra I. Permintaan uang TAUFIK HENDRA KUSUMA yang disampaikan kepada saksi melalui Asep Mudzakir dan Eka Desniati adalah untuk pengurusan OJK, sedangkan permintaan uang TAUFK HENDRA KUSUMA kepada saksi yang kemudian diakomodir oleh I Nyoman Pastima untuk pengurusan PMN pada November 2021.
- Bahwa TAUFIK HENDRA KUSUMA tidak pernah secara langsung menyampaikan permintaan uang kepada saksi, akan tetapi permintaan TAUFIK HENDRA KUSUMA yang disampaikan oleh Asep Mudzakir yang mana Asep Mudzakir diminta oleh TAUFIK HENDRA KUSUMA untuk kordinasi dengan saksi terkait permintaan uang untuk pengurusan OJK pada tahun 2020, kemudian Eka Desniati sama untuk pengurusan OJK pada Feb-maret 2022 kemudian saksi menginstruksikan Asep Mudzakir dan Eka Desniati untuk meminta uang tersebut kepada divisi- divisi di bawah Direktorat Operasi II.
- Permintaan uang TAUFIK HENDRA KUSUMA untuk pengurusan OJK yang disampaikan oleh Asep Mudzakir kemudian diambil dari 5 (lima) divisi yang ada di Direktorat Operasi PT Waskita adalah sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah) yang mana diambil dari Divisi di Direktorat Operasi II adalah sebesar Rp500.000.000- (lima ratus juta rupiah). Kemudian Permintaan uang TAUFIK HENDRA KUSUMA untuk pengurusan OJK yang disampaikan oleh Eka Desniati kemudian diambil dari 5 (lima) divisi yang ada di Direktorat Operasi adalah sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah) seperti yang dilakukan Asep Mudzakir. Total permintaan dari TAUFIK HENDRA KUSUMA tersebut adalah sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
- Saksi tidak pernah menyerahkan uang langsung kepada Eka Desniati sebesar Rp2.500.000.000,- untuk memenuhi permintaan dari TAUFIK HENDRA KUSUMA, penyerahan dilakukan oleh SVP Divisi Direktorat Operasi II.
- Bahwa permintaan uang dari TAUFIK HENDRA KUSUMA untuk pengurusan PMN pada tahun 2021 yaitu Eka Desniati datang ke ruangan saksi yang sebelumnya Eka Desniati dipanggil ke ruangan Direktur Utama PT Waskita karya (Persero) Tbk yaitu DESTIAWAN SOEWARDJONO untuk menyiapkan uang untuk pengurusan PMN dan pengurusan OJK sebesar RP15 miliar rupiah lalu saksi jawab akan kordinasi terlebih dahuu dengan Direktur Utama PT Waskita karya (Persero) Tbk yaitu DESTIAWAN SOEWARDJONO. Saat saksi kordinasi dengan Direktur Utama PT Waskita karya (Persero) Tbk yaitu DESTIAWAN SOEWARDJONO, memang benar pengurusan di OJK adalah yang kedua kalinya karena pengurusan OJK yang pertama sebagaimana permintaan TAUFIK HENDRA KUSUMA dianggap oleh DESTIAWAN SOEWARDJONO adalah gagal. Uang untuk pengurusan PMN sebesar Rp12,5 miliar yang kemudian diakomodir atau diperoleh dari SVP Divisi Infra I I Nyoman Agus Pastima sebesar Rp5.000.000.000,- dan dari SVP Divisi Infra II Sugiharto sebesar Rp7.500.000.000,-.
- Bahwa kemudian pada November 2021 saksi menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000.000,- kepada Direktur Utama PT Waskita karya (Persero) Tbk yaitu DESTIAWAN SOEWARDJONO untuk pengurusan PMN dan ada penambahan 30.000 USD sesuai permintaan DESTIAWAN SOEWARDJONO untuk liburan.
- Bahwa penyerahan uang sebesar Rp5.000.000.000,- dari SVP Divisi Infra I I Nyoman Agus Pastima dan uang sebesar Rp7.500.000.000,- dari SVP Divisi Infra II Sugiharto kepada saksi yaitu dengan cara uang sebesar Rp5.000.000.000,- dari SVP Divisi Infra I I Nyoman Agus Pastima langsung diserahkan kepada saksi, sedangkan uang sebesar Rp Rp2.500.000.000,- diserahkan oleh Sugiharto kepada saksi melalui Ari Wibowo yang dibawa ke ruangan saksi lalu saksi serahkan ke DESTIAWAN SOEWARDJONO selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk sedangkan uang sebesar Rp5.000.000.000,- diserahkan oleh Ari Wibowo kepada orang yang bernama Ronald yang merupakan orangnya DESTIAWAN SOEWARDJONO.
- Bahwa pada tahun 2021, I Nyoman Agus Pastima adalah SVP Divisi Infra I, sedangkan Sugiharto selaku SVP Divisi Infra II menggantikan Dono Parwoto. Keduanya merupakan bawahan langsung saksi di Direktorat Operasi II.
- Penyerahan uang dari I Nyoman Agus Pastima dan Sugiharto kepada saksi tersebut tidak dalam bentuk mata uang rupiah melainkan mata uang dollar Amerika (USD).
- Bahwa terhadap permintaan uang lebaran dari terdakwa HARIS GUNAWAN adalah awalnya obrolan antar Direksi yang membahas kebiasaan uang lebaran pada tahun 2018 dan tahun 2019. Pada tahun 2018 ada permintaan dari terdakwa HARIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk datang menemui saksi di Hotel Dafam Teraskita Lantai 5 dengan mengatakan “Bro siapkan transport lebaran untuk para Direksi” kemudian saksi jawab “saya tidak mau beban di Direktorat saya saja harus semua Dir Ops” terdakwa HARIS GUNAWAN menjawab “Ok” hal ini berlangsung setiap tahun sampai tahun 2020. Kemudian saksi memperoleh uang tersebut sumbernya dari Dono Parwoto yaitu pada tahun 2018 uang tersebut berasal dari sisa di brankas sedangkan pada tahun 2019 sumbernya dari proyek-proyek di Divisi yang diserahkan Heri Supriadi dan Dono Parwoto kepada terdakwa HARIS GUNAWAN. Sedangkan pada tahun 2020 saksi lupa apakah masih menerima atau tidak karena seingat saksi sudah tidak terima lagi karena terdakwa HARIS GUNAWAN sudah tidak menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa saksi selaku Direktur Operasi II terkait dengan adanya double bayar SCF didalam rapat direksi kami para direksi menanyakan kepada Asep Mudzakir selaku SVP Keuangan tahun 2019 dan EKA DESNIATI selaku SVP Keuangan tahun 2020 mengapa double bayar bisa terjadi kemudian dijawab Kondisi keuangan sedang sulit dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk membutuhkan dana untuk membayar beban bunga dan biaya tidak langsung (Overhead). Berdasarkan summary BOD maka kami memberikan teguran kepada SVP Keuangan tersebut untuk tidak boleh terjadi lagi, kepada direktur keuangan yang baru agar setiap kebutuhan dana yang besar dibawa pada rapat BOD, dan semua agar menaati prosedur hukum yang sedang berjalan.
- Bahwa penyebab terjadinya pencairan double bayar SCF adalah karena fasilitas cash Loan (CL) PT Waskita Karya sedang sulit sementara yang masih terbuka adalah fasilitas NCL (Non Cash Loan), sehingga pembayaran double via SCF digunakan untuk menambah kas PT Waskita dari pengembalian double bayar PT Wakita Beton Precast, yang digunakan untuk membiayai pinjaman jatuh tempo, share holder loan dan overhead. Dengan demikian pembayaran double SCF tidak digunakan untuk membayar SCF yang pendanaannya sudah direncanakan dari fasilitas pinjaman SCF.
- Bahwa sebagaimana fakta persidangan saksi mengakui adanya pekerjaan fiktif di Direktorat Operasi II PT Waskita persero (Tbk) guna mengakomodir permintaan-permintaan Direksi.
- Bahwa uang yang diperoleh dari pekerjaan fiktif di Direktorat Operasi II PT Waskita persero (Tbk) untuk memenuhi permintaan-permintaan Direksi masuk dalam neraca karena dilakukan pencairan seperti pekerjaan yang dilaksanakan.
- Bahwa uang yang ada di brankas yang merupakan peninggalan Kepala Divisi terdahulu sebelum saksi menjabat Direktur Operasi II, saksi tidak tahu asal-usulnya.
- Bahwa ide pekerjaan fiktif di Direktorat Operasi II PT Waskita persero (Tbk) untuk memenuhi permintaan-permintaan Direksi adalah merupakan kebiasaan yang terjadi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa benar penyidik Kejaksaan Agung RI telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik saksi.
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan diantaranya sebagai berikut:
No.BB Nama Barang Bukti A.4 1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
Karya (persero) Tbk. Tahun 2018 (Corporate Planning)A.5 1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
Karya (persero) Tbk. Tahun 2019 (Corporate Planning) RevisiA.8 1 (satu) Buku Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Waskita
Karya (persero) Tbk. Tahun 2020 (Corporate Planning)A.15 1 (Satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk Nomor : 08/SK/WK/2019 Tentang Revisi Perubahan Struktur Organisasi
Perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk/ Direksi PT. Waskita Karya (Persero)
Tbk. Tanggal 15 Mei 2019;G.2
Gu
Ku
RiAkta Nomor 42 tanggal 12 April tahun 2018 terkait Pengangkatan sdr. Haris
unawan;
Akta Nomor 08 tanggal 8 Juni tahun 2020 terkait Pengangkatan Sdr. Taufik Hendra
usuma
Akta Nomor 127 tanggal 31 Maret tahun 2017 terkait Pengangkatan sdr. Bambang
ianto.G.3
Di
DiProsedur Waskita bidang Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of
irector nomor 08.25/SK/WK/2019 tanggal 29 Mei 2019
Prosedur Waskita bidang keuangan berdasarkan Surat Keputusan Board of
irector nomor 54/SK/WK/2020 tanggal 29 Mei 2020N.1 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa
Proyek (PW-PBJPRO).N.8 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Keuangan (PW-KEU) PT
Waskita Karya Tbk.P.1 1(satu) set Dokumen fotocopy Prosedur Waskita Bidang Anggaran / Budgeting
(PW-AB) Revisi 01 Edisi Mei 2020.BB.16-
BB.20
ten
tan
03
Ka
ten
tan
ten
tan
ten
tan
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 03/SK/WK/2019
ntang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
nggal 28 februari 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
3.1/SK/WK/2019 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita
arya (Persero) Tbk tanggal 22 Maret 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 20/SK/WK/2019
ntang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
nggal 30 Septemberi 2019.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 75/SK/WK/2020
ntang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
nggal 10 Juli 2020.
Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020
ntang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
nggal 23 Juli 2020.BE.11
ML
No
0811 (satu) Buah Handphone 13 Pro Warna Abu-abu tua 256 GB, Model Number
LVEPA/A; Serial Number H3XWXCWY2T; dengan nomor IMEI 35 519675 635619 9;
omor ICCD 8962100018131116018; IMEI 2 35 519675 649359 6; No. SIM
111816872;
1 (satu) akun iCloud [email protected] password “Br2766na”.Barang Bukti Aset Bambang Rianto BA.1-BA.8 1 (satu) unit kendaraan bermotor model minibus merk Toyota type Voxy 2.0 A/T
dengan Nomor Polisi : B-1724-WZI, tahun pembuatan 2018 warna hitam, Nomor
Rangka : JT7X2RB80J7011003, Nomor Mesin : 3ZRC311158 atas nama Pemilik
NITA ANGGRAINI beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor :
13195696.A atas kendaraan bermotor berupa minibus merk Toyota type Voxy 2.0
A/T dengan Nomor Polisi : B-1724-WZI, tahun pembuatan 2018 warna hitam, Nomor Penyitaan Tahap Penuntutan Uang total manfaat akhir sebesar Rp626.374.615,58 (enam ratus dua puluh enam juta tiga ratus 111010722006811.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
- Ahli Drs. SISWO SUJANTO, DEA., Dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa ahli diminta keterangan atau pendapatnya di depan persidangan sebagai ahli sehubungan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast atas nama NIZAM MUSTAFA, BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN dan TAUFIK HENDRA KUSUMA.
- Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Bahwa ahli pernah dimintai pendapatnya oleh Penyidik Kejaksaan Agung yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli adalah benar keterangan yang ahli berikan sesuai dengan bidang hukum keuangan negara.
- Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa NIZAM MUSTAFA, BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan NIZAM MUSTAFA dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN dan TAUFIK HENDRA KUSUMA.
- Bahwa Dasar penunjukan sebagai Ahli Keuangan Negara dari Universitas PATRIA ARTHA (Makasar) berdasarkan Surat Tugas dari Rektor Universitas PATRIA ARTHA Nomor: 035 /BKU-UPA/I/2023 tanggal 16 Januari 2023 perihal Bantuan Keterangan Ahli.
- Bahwa Riwayat Pendidikan ahli adalah sebagai berikut:
- Latar Belakang Pendidikan Formal saya adalah sebagai berikut:
- Institut Ilmu Keuangan (IIK) Jurusan Kebendaharaan Umum, Jakarta, 1980;
- Institut Internationale d’Administration Publique, section Gestion Budgetaire et Ressources Financieres (Manajemen Anggaran Negara), Paris, 1983;
- Universite de Paris II, Pantheon, (Faculte de droit) DEA de Finances Publiques et Fiscalite (Hukum Keuangan Negara dan Perpajakan), Paris, 1987;
- Institut Internationale d’Administration Publique, Technique de Negociation (cycle court), Paris, 1999.
- Riwayat Pekerjaan:
- Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah Universitas Patria Artha Makasar;
- Dosen pada Universitas Patria Artha Makasar.
Sebelumnya ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan RI dengan jabatan terakhir sebagai Sekretaris Ditjen Perbendaharaan.
- Latar Belakang Pendidikan Formal saya adalah sebagai berikut:
- Bahwa Adapun riwayat pekerjaan dan jabatan saya dapat saya jelaskan sebagai berikut:-
- Kepala Sub Direktorat Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, Direktorat Tata Usaha Anggaran, Departemen Keuangan;
- Kepala Sub Direktorat Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (khusus negara Eropa BaratDepartemen Hankam, Departemen Kesehatan, BKKBN dan BPPT), Departemen Keuangan;
- Kepala Sub Direktorat Verifikasi Direktorat Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
- Kepala Sub Direktorat Data dan Bimbingan Teknis Direktorat Perbendaharaan Negara, Departemen Keuangan;
- Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Makassar II;
- Kepala Pusat Akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, BAKUN, Departemen Keuangan;
- Sekretaris Ditjen Perbendaharaan, Departemen Keuangan.
- Bahwa Aktivitas di luar jabatan dinas yang terkait keahlian saya dibidang keuangan negara antara lain sebagai:
- Sekretaris Tim Penyempurnaan Keppres 16/1994 (Tim Penyusunan Keppres 17/2000) pada Direktorat Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
- Anggota Tim Penyempurnaan RUU Perbendaharaan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
- Ketua Tim Kecil Penyusunan Paket RUU bidang Keuangan Negara pada Departemen Keuangan;
- Ketua Tim Kerja Komite Penyempurnaan Manajemen Keuangan (KPMK) pada Departemen Keuangan;
- Ketua Tim/Anggota pada berbagai kegiatan penyusunan ketentuan perundang-undangan maupun ketentuan turunannya terkait dengan pengelolaan Keuangan Negara.
- Bahwa ahli memiliki Keahlian a keahlian khusus dalam bidang Hukum Keuangan Negara.
- Berkaitan dengan keilmuan tentang Hukum Keuangan Negara, saksi telah memberikan keterangan sebagai Ahli dalam berbagai kasus antara lain:
- Audit TKA Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Perkara Pengadaan alat Pemadam Kebakaran di Kota Makasar.
- Perkara Imigrasi di Johor Baru Malaysia.
- Perkara Penyalahgunaan APBD Kabupaten Dompu, NTB.
- Perkara Penyalahgunaan APBD Kabupaten Kendal, Jateng.
- Perkara Imigrasi di Kedubes RI Kuala Lumpur.
- Perkara Penyalahgunaan APBD Propinsi Kalimantan Selatan.
- Perkara YPPI, Bank Indonesia
- Perkara Penyalahgunaan APBD Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
- Perkara Penyalahgunaan APBD Kabupaten Garut, Jawa Barat.
- Perkara Penyalahgunaan APBD Kota Manado.
- Perkara Penyalahgunaan Pengelolaan Dana YDTP Migas.
- Perkara Sisminbakum pada Kementerian Hukham.
- Perkara Keuangan PT. Peruri.
- Perkara Keuangan PT Merpati Nusantara.
- Pemberian fasilitas pembiayaan pemilikan kios pada Garut Super Blok (GSB) dari Bank Jabar Banten Syariah (PT BJBS).
- Pemberian fasilitas kredit Bank BRI Agro kepada karyawan PT. Pertamina Medan melalui Koperasi Karyawan Pertamina UPMS I Medan.
- Perkara tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Layanan Kredit Usaha Rakyat di PT. Bank Mandiri (persero) Tbk KCP Sumber Agung Blok E Rimbo Ilir periode 2015.
- Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembukaan blokir dana kontra garansi (jaminan) pada Kanca BRI Sudirman 1 Jakarta.
- Perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pemberian kredit yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perbankan oleh PT. BPD Papua KCU Jakarta kepada Debitur atas nama PT. VITA SAMUDERA (PT. VITAS) pada Tahun 2013.
- Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada Dana Pensiun PT. Pertamina.
- Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada Pengelolaan Investasi PT Asuransi Jiwasraya.
- Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada Dana Investasi PT ASABRI (Persero).
- Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada Akuisisi Perusahaan Tambang Batu bara oleh PT Antam. Tbk (PT ICR) tahun 2010.
- Perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit oleh LPEI.
- Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara terkait pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2016-2019.
- perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
- Bahwa ahli pernah menjadi Ahli dalam beberapa kasus Tata Usaha Negara khususnya terkait dengan Pengelolaan Keuangan Negara yang ditangani oleh Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain terkait dengan kasus:
- Pengelolaan Keuangan Daerah di Bone Bolango, Sulawesi Utara.
- Sengketa antara PT. BWH dengan Pemerintah (c.q. Menteri Keuangan).
- Sengketa antara PT. Indofarma dengan Pemerintah (c.q. BKKBN).
- Bahwa disamping itu, saksi juga pernah menjadi Ahli dalam beberapa kasus Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) di Mahkamah Konstitusi dalam:
- Kasus Surat Utang Negara antara Pemerintah dan pihak lain.
- Kasus Sengketa antara DPR dengan ICW, Dkk., dalam masalah kewenangan DPR dalam hal Keuangan Negara.
- Kasus Diventasi Saham PT. Newmont antara Pemerintah dengan DPR dan BPK.
- Kasus antara Pemerintah dengan Kelompok Ahli Hukum BUMN dalam masalah BUMN.
- Kasus antara Pemerintah dengan salah satu Institusi (Kelompok Dosen) Universitas Indonesia dalam masalah Kekayaan Negara yang dipisahkan.
- Bahwa dasar hukum pengelolaan keuangan negara pada lingkungan instansi Pemerintah, sebelum diberlakukannya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara pada pokoknya adalah:
- ICW (Indische Comptabiliteits Wet) yang merupakan Undang- Undang;
- IAR (Instructie en verdere bepalingen voor Algemene Rekenkamer);
- RAB (Regelen voor het Administratief Beheer);
- Keputusan Presiden sebagai pedoman pelaksanaan APBN, terakhir Keppres No. 42 Tahun 2002. Disamping itu digunakan pula ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa sebagai pendamping pedoman pelaksanan APBN, yaitu Keppres No. 80 Tahun 2003. Sebelumnya Keppres No. 16 Tahun 1994 dan beberapa Keppres perubahannya;
- Berbagai Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran terkait dengan pelaksanaan anggaran.
Sedangkan pada saat setelah berlakunya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
- Serta berbagai ketentuan pelaksanaan baik yang berupa Perpres, Permenkeu maupun Perdirjen Perbendaharaan dan Perdirjen Anggaran.
- Bahwa dengan lahirnya paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, seluruh ketentuan perundang-undangan dan turunannya yang mengatur pengelolaan keuangan di Indonesia harus disesuaikan. Hal ini karena Paket Undang-Undang Keuangan Negara mengatur secara komprehensif Pengelolaan Keuangan Negara, baik dari aspek politis maupun aspek administratif. Paket undang-undang ini, yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara merupakan undang-undang formil dibidang pengelolaan keuangan Negara yang berisi prinsip-prinsip, system, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan Negara yang pada hakekatnya merangkum, mengkodifikasikan seluruh prinsip, system, prosedur, mekanisme tata kelola keuangan Negara yang selama ini telah dipraktekkan di Indonesia. Tiga undang-undang dimaksud lebih luas daripada Indische Comptabiliteits Wet 1925 (ICW) dan Regelen voor het Administratief Beheer 1933 (RAB) dan menggantikan kedua perundang-undangan tersebut yang selama ini dijadikan dasar pengelolaan keuangan negara di Indonesia.
- Bahwa dengan terbitnya paket Undang-Undang Keuangan Negara, maka dalam hal administrasi dan pengelolaan (termasuk pengumpulan maupun penggunaan) penerimaan negara harus mengacu pada paket undang-undang tersebut. Seluruh ketentuan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan negara harus disesuaikan secara bertahap.
- Bahwa pengertian Keuangan Negara dalam Pasal 2 dan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah mencakup seluruhnya atau sebagian dari pengertian keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam hal ini bila diperhatikan definisi Keuangan Negara yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara merupakan definisi yang digunakan di Indonesia sejak Indonesia merdeka. Bila saksi perhatikan definisi yang tercantum dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak berbeda dengan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara. Pengertian tentang keuangan negara tersebut di masa lalu (sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) diatur dalam berbagai ketentuan terkait dengan pengelolaan/administrasi Keuangan Negara. Pada saat ini, pengertian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1. Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Mengenai pengertian Keuangan Negara lebih lanjut diatur dalam Pasal 2 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang meliputi:
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengadakan pinjaman;
- Kewajiban negara untuk melaksanakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan negara;
- Pengeluaran negara;
- Penerimaan daerah;
- Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak- hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
- Kekayaan Pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
- Kekayaan Pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
- Bahwa sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam Undang- undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan Keuangan Negara dibagi dalam tiga sub bidang, yaitu sub bidang pengelolaan fiscal, sub bidang pengelolaan moneter dan sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan.
- Bahwa salah satu sub bidang dalam pengelolaan keuangan negara adalah sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan. Sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam konsepsi Hukum keuangan negara yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan beberapa penyesuaian, yang dimaksudkan dengan pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan adalah pengelolaan kekayaan negara yang dilakukan tidak dalam system anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/D). Oleh karena tidak dikelola melalui system APBN/D, kekayaan negara tersebut dikelola oleh berbagai satuan/unit pemerintah di luar kementerian/lembaga.
- Bahwa demikian uang Negara yang dipisahkan dan berada serta dikelola oleh institusi lainnya untuk kepentingan negara termasuk dalam lingkup keuangan Negara. Sebagaimana tertuang dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan secara eksplisit selanjutnya dinyatakan dalam Pasal 2 huruf g.
- Bahwa dasar pemikiran / filosofi dibentuknya institusi/lembaga pengelola kekayaan Negara yang dipisahkan oleh Negara adalah berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintah pada hakekatnya tidak seluruhnya dapat disediakan melalui system yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah yang bersifat struktural dengan menggunakan mekanisme penetapan harga atas dasar non pasar (non market pricing mechanism). Disamping itu, diperlukan pula peran pemerintah dalam mendorong perkembangan perekonomian nasional melalui system distribusi dan stabilisasi melalui institusi tertentu sebagai pemegang kebijakan pemerintah.
- Bahwa pada umumnya, dasar pemikiran / filosofi dibentuknya institusi/lembaga pengelola kekayaan Negara yang dipisahkan oleh Negara tersebut dituangkan dalam berbagai ketentuan perundang- undangan terkait, misalnya dalam hal kebijakan moneter dituangkan dalam ketentuan perundang-undangan tentang Bank Indonesia, tentang pasar modal, maupun tentang perbankan. Demikian pula dengan bidang lainnya misalnya tentang pangan, migas dan lain sebagainya. Secara umum, khususnya dalam hal Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dapat diketemukan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya ayat 1 huruf a sampai dengan huruf e.
- Bahwa perusahaan yang merupakan anak Perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk dalam kelompok keuangan negara. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 2 dinyatakan bahwa Keuangan Negara meliputi ‘kekayaan negara yang dipisahkan yang dikelola oleh perusahaan negara/ perusahaan daerah’. Pengertian perusahaan negara dalam hal ini adalah sebuah instiitusi negara yang mengelola kekayaan negara bukan secara birokratis, melainkan secara korporatif. Dalam hal ini pengertian dimaksud bersifat generik/bersifat umum. Yaitu untuk semua institusi dengan sifat sebagaimana dimaksud. Bukan seperti halnya pada sektor swasta yang membedakan strata sebuah perusahaan dalam perusahaan induk, perusahaan anak, dan lain sebagainya. Dalam perkembangannya terminologi perusahaan negara berkembang menjadi badan usaha milik negara (BUMN). Sehingga anak perusahaan BUMN adalah BUMN.
- Bahwa pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun oleh institusi lainnya, Pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan tidak tunduk pada Undang-Undang Bidang Keuangan Negara (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004). Undang-Undang Bidang Keuangan Negara, secara khusus, mengatur pengelolaan kekayaan Negara dalam lingkup bidang fiskal yang merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan.
- Bahwa yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan keuangan pada suatu instansi pengelola kekayaan negara yang dipisahkan yaitu tunduk pada tata kelola sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan perundang- undangan yang mengatur institusi itu sendiri dengan mengacu pada praktek-praktek yang sehat (best practice) dalam tata kelola yang baik (good governance) sesuai sifat institusi tersebut, yaitu apakah tergolong dalam kategori pemerintahan ataukah korporasi. Maksudnya, apakah mengacu pada Good Government Governance atau Good Corporate Governance.
- Bahwa yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sudut pandang politis yang dimaksud dengan APBN adalah suatu kesepakatan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif yang berisi rencana kerja yang dituangkan dalam bentuk uang. Pengertian dimaksud memberi makna bahwa lembaga eksekutif memiliki kewajiban untuk melaksanakan kesepakatan tersebut yang pada hakekatnya merupakan sebuah keputusan politik, sehingga, kecuali terjadi kondisi luar biasa (force majeur), pihak eksekutif tidak boleh menyimpang dari apa yang telah diputuskan. Hal tersebut membawa implikasi bahwa pelaksanaan APBN hanyalah merupakan operasionalisasi dari sebuah keputusan politik.
- Bahwa mekanisme dan proses penyusunan anggaran Negara disamping sebagai suatu kesepakatan politis, ditinjau dari sudut substantif anggaran Negara adalah suatu bentuk rencana kerja. Atau lebih tepatnya, merupakan suatu rencana kerja yang dituangkan dalam bentuk uang. Terkait dengan itu, penyusunan anggaran Negara dilakukan oleh lembaga eksekutif atas dasar rencana kerja yang akan dilaksanakan pada suatu tahun mendatang. Selanjutnya, rancangan anggaran dimaksud, yang meliputi rencana penerimaan dan rencana pengeluaran, dibahas bersama lembaga legislatif, sebagai wakil rakyat, untuk kemudian ditetapkan dalam suatu dokumen yang mengikat lembaga eksekutif selaku pelaksana.
- Bahwa anggaran Negara adalah suatu rencana kerja yang dituangkan dalam bentuk uang, terkait dengan hal tersebut, proses penyusunan rencana kerja dan keterkaitannya dengan proses penyusunan anggaran pada sebuah kementerian/ lembaga pemerintah yaitu menurut teori, anggaran yang baik adalah anggaran yang mampu mengakomodasikan seluruh kegiatan/ kepentingan seluruh unit instansi. Berdasarkan pemikiran tersebut, proses penyusunan anggaran harus dimulai dengan mengumpulkan seluruh usul kegiatan dari berbagai unit terkecil untuk dirangkum dalam satu kesatuan yang utuh. Pola yang demikian dikenal dengan istilah bottom-up approach. Namun demikian, pola yang ideal dimaksud pada umumnya akan terkendala dengan ketersediaan pendanaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian terkait dengan kesesuaian terhadap visi, misi, dan rencana kerja lembaga pada tingkat yang lebih tinggi (nasional), dan juga terutama terkait dengan kemungkinan ketersediaan pendanaan. Pengendalian tersebut dilakukan melalui pendekatan yang dikenal dengan top-down approach. Dengan demikian, proses penyusunan anggaran yang baik seharusnya dilakukan melalui dua pendekatan tersebut sekaligus, yaitu pendekatan bottom-up dan top-down.
- Bahwa yang dimaksud dengan alokasi anggaran dalam teori penganggaran (Budgeting), pemberian alokasi dana oleh lembaga legislatif, pada prinsipnya, adalah untuk menjamin kepastian tindakan/ kegiatan pemerintah dalam menyediakan layanan publik untuk menjamin hak-hak azasi masyarakat. Dalam pemberian alokasi anggaran, lembaga legislatif harus memegang prinsip spesialitas, artinya bahwa setiap alokasi anggaran yang disetujui harus bersifat spesifik, sehingga pemerintah tidak dapat menggunakan semaunya sesuai kepentingan yang bersifat situasional. Prinsip spesialitas tersebut, pada hakekatnya menjamin kemudahan lembaga legislatif melakukan pengawasan terhadap arah dan tujuan kegiatan lembaga eksekutif dalam merealisasikan kesepakatan antara kedua belah pihak. Oleh sebab itu, pihak eksekutif tidak dapat melanggar prinsip ini.
- Bahwa pola dalam penyusunan anggaran di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bila diperhatikan bersifat umum (universal). Artinya, pola dimaksud dianut oleh berbagai organisasi/lembaga. Yang mungkin perlu diperhatikan adalah bahwa dalam penyusunan anggaran suatu organisasi/ lembaga tersebut adalah adanya pemegang peran pelaksana (eksekutif) yang harus meminta dan memperoleh otorisasi (mandat) dari pemilik (pemegang peran legislatif) sebelum anggaran dimaksud dapat dilaksanakan. Mengacu pada penjelasan tersebut di atas, penyusunan anggaran BUMN, pada prinsipnya tidak berbeda polanya dengan penyusunan anggaran Negara pada umumnya.
- Bahwa pengelolaan keuangan pada kekayaan yang dipisahkan, dalam hal ini BUMN, mengacu pada praktek-praktek yang sehat (best practice) dalam tata kelola yang baik (good governance) sesuai sifat institusi tersebut dalam hal ini bersifat korporatif, pada hakikatnya, berkaitan dengan konsepsi dasar yang berlaku dalam tata kelola keuangan negara. Antara lain, misalnya, pertama, bahwa anggaran yang baik yang merupakan suatu rencana kerja sebuah instansi adalah anggaran yang mampu mengakomodasikan seluruh kegiatan/ kepentingan seluruh unit instansi; kedua, bahwa dalam penyusunan anggaran tersebut perlu adanya pemegang peran pelaksana (eksekutif) yang harus meminta dan memperoleh otorisasi/ persetujuan dari pemegang peran legislatif (pemilik) sebelum anggaran dimaksud dapat dilaksanakan; ketiga, bahwa persetujuan dan pemberian alokasi anggaran tersebut bersifat mengikat. Sementara itu, terkait dengan sifat korporatif institusi BUMN yang dalam pengambilan kebijakannya cenderung didasarkan pada pendekatan berdasarkan hasil (result approach), yaitu tujuan untuk memperoleh keuntungan, diperlukan adanya fleksibilitas dalam pengambilan kebijakannya baik dalam perencanaan, penganggaran, maupun dalam pelaksanaan anggarannya. Dalam arti tidak harus kaku (rigid) seperti halnya dalam pengelolaan keuangan kementerian/ lembaga yang harus mengikuti proses yang tertuang dalam pedoman (SOP). Konkritnya, dalam keadaan tertentu yang diperlukan, langkah-langkah pengambilan kebijakan dalam BUMN dapat dilakukan secara fleksibel, tetapi berbagai kebijakan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan korporasi yang baik (Good Corporate Governance), dan tetap harus sejalan dengan tujuan korporasi, yaitu mencari keuntungan.
- Bahwa pemikiran tentang metode pengadaan barang dan jasa di sektor Pemerintah juga diikuti oleh BUMN Secara prinsip, ya. Namun demikian, mengingat di BUMN berbagai keputusan dilakukan dengan pola korporatif, seharusnya analisis terkait dengan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara lebih mendalam seperti pada korporasi pada umumnya. Dalam kaitan ini, tidak seperti halnya pada sektor pemerintah (birokrasi) yang hanya menilai keberhasilan pengadaan barang dan jasa tersebut dari ketepatan waktu dan kualitas barang dan jasa yang bagus dibandingkan dengan biaya yang wajar, sektor korporasi juga melakukan analisis tentang pengadaan barang dan jasa terhadap kontribusi untuk menghasilkan produk secara efektif dan efisien, sehingga menghasilkan peningkatan keuntungan. Konkritnya, pengadaan barang dan jasa yang tidak memberikan manfaat untuk menghasilkan produk secara efektif dan efisien, bagi sektor swasta dipandang tidak memiliki nilai dari sisi ekonomis. Dengan memperhatikan penjelasan di atas, pemikiran dasar tentang konsep pengadaan barang dan jasa di sektor pemerintah juga digunakan sebagai landasan bagi BUMN. Bahkan, dengan ciri BUMN yang bersifat korporatif dengan motivasi untuk mencari keuntungan, kriteria ekonomis (efektif dan efisien) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada BUMN harus lebih menonjol.
- Bahwa secara prinsip, BUMN mengikuti kaidah baku dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, pada kenyataannya, walaupun tentunya tidak diabaikan, perusahaan-perusahaan swasta tidak menempatkan proses pemilihan penyedia seperti layaknya pemerintah. Artinya, cara mereka melakukan pelelangan tidak harus dilakukan dalam bentuk formal melalui suatu proses yang berbelit dan terkesan rumit yang bisa memakan waktu relatif lebih lama. Demikian juga, perusahaan- perusahaan swasta tidak terlalu terikat dengan prosedur yang telah dijadikan acuan. Mereka sangat fleksibel ketika menghadapi berbagai hambatan yang mungkin terjadi dalam suatu proses pengadaan. Dari semua itu, yang paling penting untuk diperhatikan adalah bahwa, di perusahaan-perusahaan swasta, kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut tidak mendorong lahirnya benturan kepentingan (conflict of interest) para pejabatnya. Yaitu, kepentingan yang melahirkan sebuah keinginan untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam proses pengadaan tersebut. Dari kenyataan di atas, bila dicermati, perbedaan mendasar yang terjadi antara sektor Pemerintah (birokrasi) dengan sektor korporasi ternyata lebih diakibatkan oleh cara pandang terhadap pengertian akuntabilitas dalam kegiatan itu sendiri. Dalam kaitan ini, ternyata perusahaan-perusahaan di sektor swasta lebih melihat akuntabilitas pengadaan barang dan jasa tersebut dalam kaitannya dengan hasil (result). Bukan akuntabilitas terhadap proses pengadaan itu sendiri. Hal tersebut didasarkan pada pemikiran, bahwa hasil dari pengadaan barang dan jasa tersebut sangat mudah dikuantifisir dengan melihat akibatnya terhadap keuntungan perusahaan secara keseluruhan. Hal yang tentunya tidak mudah atau bahkan hampir tidak mungkin dilakukan di sektor pemerintah. Hal itu karena adanya perbedaan sifat (nature) dan motif kegiatan atau misi yang sangat mendasar di antara keduanya. Dalam kaitan ini, yang juga harus dipahami adalah bahwa ternyata pemikiran di atas di dasarkan pula pada kriteria ekonomis yang sangat erat hubungannya dengan kriteria efektifitas dan efisiensi yang dalam hal ini terkait dengan biaya produksi. Maksudnya adalah, kendati barang dan jasa yang diadakan telah memenuhi kriteria dari sisi harga yang relatif murah, tetapi bila tidak memberikan kontribusi untuk menghasilkan produk secara efisien, pengadaan barang dan jasa dimaksud tidak memberikan manfaat ditinjau dari sisi kriteria ekonomis. Ini adalah sudut pandang yang menjadi perhatian para pengusaha di sektor swasta. Dengan mencermati pemikiran yang dikemukakan di atas dapat kiranya ditarik sebuah simpulan bahwa, bila mengacu pada sifat (nature) kegiatan operasi dan motivasi institusi pada badan usaha milik negara (BUMN), dapat disimpulkan bahwa tidak seharusnya ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa yang diperuntukkan bagi institusi pemerintah diperuntukkan pula bagi badan usaha milik negara (BUMN). Oleh sebab itu, dalam praktek diketemukan adanya ketentuan yang memberikan kelonggaran kepada BUMN untuk menyusun sendiri ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa pada instansinya masing- masing. Oleh karena itu, perlu system operating prosedure (SOP) yang berbeda dibandingkan system yang berlaku bagi Pemerintah. Namun demikian, aturan dimaksud harus pula mencermati makna yang terkandung dalam tujuan pendirian BUMN sebagaimana terkandung dalam UU tentang BUMN. Artinya, kendati BUMN diberikan kelonggaran untuk menyusun sendiri aturan tentang pengadaan barang dan jasa bagi instansinya masing-masing, bukanlah berarti bahwa BUMN dapat begitu saja mengadopsi berbagai pemikiran yang digunakan oleh korporasi di sektor swasta. Dalam kaitan ini haruslah diingat, bahwa sebebas-bebasnya BUMN, sifat atau karakter pengelolanya tidaklah sepadan dengan pengelola korporasi di sektor swasta. Konkritnya, pengelola korporasi di sektor swasta pada hakekatnya adalah para pemilik yang memiliki sense of belonging yang lebih tingkatannya dibandingkan para pengelola BUMN. Ini adalah sebuah sikap yang mau- tidak mau harus diakui.
- Bahwa tata cara atau prosedur Pengadaan Barang dan Jasa di lingkup BUMN dengan mengacu pada praktek yang dilakukan pada sector korporasi, dalam pengadaan barang dan jasa, pada kenyataannya, walaupun tentunya tidak diabaikan, perusahaan-perusahaan swasta tidak menempatkan proses pemilihan penyedia seperti layaknya pemerintah. Artinya, cara mereka melakukan pelelangan tidak harus dilakukan dalam bentuk formal melalui suatu proses yang berbelit dan terkesan rumit yang bisa memakan waktu relatif lebih lama. Demikian juga, perusahaan-perusahaan swasta tidak terlalu terikat dengan prosedur yang telah dijadikan acuan. Mereka sangat fleksibel ketika menghadapi berbagai hambatan yang mungkin terjadi dalam suatu proses pengadaan. Dari semua itu, yang paling penting untuk diperhatikan adalah bahwa, di perusahaan-perusahaan swasta, kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut tidak mendorong lahirnya benturan kepentingan (conflict of interest) para pejabatnya. Yaitu, kepentingan yang melahirkan sebuah keinginan untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam proses pengadaan tersebut. Dari kenyataan di atas, bila dicermati, perbedaan mendasar yang terjadi antara keduanya ternyata lebih diakibatkan oleh cara pandang terhadap pengertian akuntabilitas dalam kegiatan itu sendiri. Dalam kaitan ini, ternyata perusahaan-perusahaan di sektor swasta lebih melihat akuntabilitas pengadaan barang dan jasa tersebut dalam kaitannya dengan hasil (result). Bukan akuntabilitas terhadap proses pengadaan itu sendiri. Hal tersebut didasarkan pada pemikiran, bahwa hasil dari pengadaan barang dan jasa tersebut sangat mudah dikuantifisir dengan melihat akibatnya terhadap keuntungan perusahaan secara keseluruhan. Hal yang tentunya tidak mudah atau bahkan hampir tidak mungkin dilakukan di sektor pemerintah. Hal itu karena adanya perbedaan sifat (nature) dan motif kegiatan atau misi yang sangat mendasar di antara keduanya. Dalam kaitan ini, yang juga harus dipahami adalah bahwa ternyata pemikiran di atas di dasarkan pula pada kriteria ekonomis yang sangat erat hubungannya dengan kriteria efisiensi yang dalam hal ini terkait dengan biaya produksi. Maksudnya adalah, kendati barang dan jasa yang diadakan telah memenuhi kriteria dari sisi harga yang relatif murah, tetapi bila tidak memberikan kontribusi untuk menghasilkan produk secara efisien, pengadaan barang dan jasa dimaksud tidak memberikan manfaat ditinjau dari sisi kriteria ekonomis. Ini adalah sudut pandang yang menjadi perhatian para pengusaha di sektor swasta. Dengan mencermati pemikiran yang dikemukakan di atas dapat kiranya ditarik sebuah simpulan bahwa, bila mengacu pada sifat (nature) kegiatan operasi dan motivasi institusi pada badan usaha milik negara (BUMN), dapat disimpulkan bahwa tidak seharusnya ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa yang diperuntukkan bagi institusi pemerintah diperuntukkan pula bagi badan usaha milik negara (BUMN). Oleh sebab itu, dalam praktek diketemukan adanya ketentuan yang memberikan kelonggaran kepada BUMN untuk menyusun sendiri ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa pada instansinya masing- masing. Oleh karena itu, perlu system operating prosedure (SOP) yang berbeda dibandingkan dengan system yang berlaku bagi Pemerintah.
- Bahwa menurut ahli, pemikiran utama yang harus dijadikan landasan bagi para pejabat/pengelola keuangan negara dalam melakukan tindakan, baik dalam penerimaan maupun dalam hal pengeluaran negara adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara. Hal dimaksud dilaksanakan dengan cara yaitu Pertama, bahwa didalam pengeluaran tersebut harus dipertimbangkan untuk dapat memperoleh barang/jasa dengan kualitas yang bagus, dengan harga yang wajar. Selanjutnya, pelaksanaan pembayaran harus dilakukan pada saat barang telah diterima oleh negara. Hal yang terakhir tersebut, pada hakekatnya menekankan bahwa Pemerintah harus benar-benar mendapatkan barang sesuai dengan yang seharusnya (sesuai dengan perikatan), sehingga pelaksanaan pembayaran dilakukan atas dasar bukti-bukti yang sah dan benar tentang barang/jasa yang diterima oleh Pemerintah. Kedua, bahwa dalam hal pelaksanaan penerimaan negara, para pejabat pengelola keuangan negara wajib mengambil tindakan dalam instansi dan seluruh jajarannya agar semua yang menjadi hak negara dapat diterima oleh negara. Dengan pertimbangan seperti tersebut, dapat dihindarkan terjadinya kerugian Negara dan penggunaan dana pemerintah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, sehingga akuntabilitas tindakan para pengelola keuangan Negara dapat diwujudkan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance).
- Bahwa hal-hal yang seharusnya diperhatikan oleh para pengelola keuangan negara dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan pola di masing-masing institusi baik yang bersifat birokrasi maupun yang bersifat korporasi, dalam konteks pengelolaan keuangan negara dalam implementasinya, pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan memperhatikan serangkain kaidah yang dituangkan dalam panduan, dan telah disepakati berbagai pihak sebagai best practice yang telah teruji. Panduan dimaksud, untuk tata kelola keuangan Pemerintah terangkum dalam Good Government Governance (GGG), sedangkan untuk korporasi dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance (GCG). Atas dasar panduan dimaksud kemudian disusunlah langkah- langkah operasional dalam pelaksanaan tugas teknis di setiap unit oprasional. Langkah-langkah tersebut kemudian dikenal dengan istilah standard operating procedure (SOP). Oleh karena itu, untuk dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan baik dan sesuai dengan kaidah-kaidah baku yang telah diterima secara umum (generally accepted), semua kegiatan yang dilakukan oleh para pejabat/ pengelola keuangan harus mengikuti tata aturan yang telah dituangkan dalam ketentuan yang telah disusun sebagai panduan operasional, yaitu SOP.
- Bahwa seharusnya semua tata kelola mengikuti konsep dasar yang telah dituangkan dalam SOP yang pada dasarnya merupakan langkah rinci dari pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik (good governance). Oleh karena itu pelanggaran terhadap SOP dimaksud tidak dapat dibenarkan.
- Bahwa menurut ahli, penerapan azas akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Negara yaitu untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan keuangan Negara yang sehat diterapkan azas-azas menajemen, yang satu diantaranya adalah azas akuntabilitas. Dalam keuangan Negara dikenal adanya tiga tingkatan akuntabilitas, yaitu: akuntabilitas politik, akuntabilitas kinerja dan akuntabilitas keuangan. Akuntabilitas politik merupakan tanggungjawab Presiden dan Menteri atau setingkatnya.
Sedangkan akuntabilitas kinerja merupakan tanggungjawab para pejabat eselon satu dan pejabat lain yang setingkat. Sementara itu, akuntabilitas keuangan, karena lebih bersifat teknis, merupakan tanggungjawab para pejabat operasional, yaitu para pejabat eselon dua beserta seluruh jajarannya. Dengan mengacu pada pola pembagian kewenangan sebagaimana tersebut di atas dan juga tataran akuntabilitas yang dimilikinya, peran dan tanggungjawab para pejabat pengelola keuangan dapat terukur dengan jelas.
- Bahwa ahli disampaikan ilustrasi sebagai berikut:
- Bahwa PT Karya (PT WWK) adalah Perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tanggal 1 Januari 1961 yang bergerak di bidang / core bisnis bidang Kontruksi / proyek pembangunan.
adalah sebuah badan usaha milik negara a Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi i. Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini memiliki lima divisi, yakni Gedung, Infrastruktur I, Infrastruktur II, EPC, , dan Luar Negeri
(Overseas), Pada bulan Desember 2012, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia .
- Bahwa PT Karya dalam menjalankan perusahaannya memiliki dua buah sumber keuangan/kas yang pertama yakni Pendapatan Usaha dan yang kedua sumber keuangan/kas perusahaan berasal dari pendanaan yakni:
- Penyertaan Modal Negara dari Kementerian Keuangan melalui Kementerian BUMN
- Hasil penjualan saham perusahaan (IPO dan Right Issue)
- Penerbitan Surat Hutang (Obligasi)
- Pendanaan berupa pinjaman kepada Bank/Pihak ketiga berupa cash loan dan non cash loan yang terdiri dari Supply Chain Financing (SCF) dan Surat Kredit Bersertifkat Dalam Negeri
- Bahwa pada Bulan April 2019 PT KARYA menggunakan program Supply Chain Financing (SCF) dari beberapa bank yaitu bank Mandiri, BNI, BRI, Bank OCBC, Mizuho, Bank UOB dan BJB, dengan nilai sekitar Rp 1,3 Trilyun untuk membiayai proyek yang dikerjakan PT Karya.
- Sebagai perusahaan infrastruktur yang ditugaskan oleh pemerintah untuk membangun toll trans jawa dan sumetera dalan kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 PT Karya, mengalami kenaikan rasio utang terhadap modal dan perusahaan terlalu banyak menanggung utang disertai kondisi penurunan kinerja ditahun 2019 yang menyebabkan kondisi penerimaan tidak mencukupi kewajiban tetapnya (fixed cost). Bahwa akibat dari pengelolaan bisnis yang tidak benar (terdapat pekerjaan fiktif) dan strategi bisnis yang dijalankan kurang hati-hati pada posisi laporan keuangan Juni 2019, PT Karya memiliki total pinjaman bank (cash loan) sebesar 36,4 Trilyun rupiah yang terdiri dari 23 bank, total pinjaman Obligasi sebesar Rp 13,7 Trilyun rupiah, total pinjaman cash loan dari Bank dan Obligasi sebesar Rp. 50,1 Trilyun, sementara itu dan pinjaman SCF ( non cash loan) sebesar Rp 3,2Trilyun dan utang usaha sebesar Rp 14,4 Trilyun, Total Liabilitas yang tercatat pada laporan keuangan adalah sebesar Rp 73,3 Trilyun, sehingga setiap PT Karya selalu kesulitan membayar liabilitasnya.
- Bahwa dalam kondisi tersebut PT Karya pada tanggal 12 Agustus 2019 melakukan Rapat Direksi Mingguan (Radirming) yang mana oleh tim keuangan memaparkan jika PT Karya mengalami likuiditas negatif keuangan (kesulitan cash flow) sementara terdapat kewajiban PT KARYA yang harus diselesaikan diantaranya pembayaran hutang jatuh tempo, beban operasional dan pembayaran pekerjaan yang dikerjakan vendor, yang mana opsi Supply Chain Financing (SCF) tidak dibahas sebagai solusi permasalahan keuangan.
- Bahwa keesokan harinya tanggal 13 Agustus 2019, Direktur Keuangan PT Karya Tahun 2019 HG, meminta tim keuangan menggunakan pendanaan Supply Chain Financing (dengan memanipulasi dokumen pencairan kebank menggunakan dokumen yang sudah dibayarkan sebelumnya April 2019 atau mengajukan ke bank lain), dengan menggunakan PT WSBP (anak perusahaan PT Karya) sebagai vendor dengan tujuan memudahkan pengembalian dana SCF tersebut kepada PT KARYA.” sehingga pencairan SCF tersebut diketahui berdasarkan pekerjaan yang fiktif.
- Bahwa cara yang digunakan untuk memudahkan penarikan dana tersebut, dengan mengirimkan surat perihal kelebihan bayar pekerjaan, dengan tujuan agar membuat seolah-olah transaksi tersebut sah dan hanya terjadi kesalahan administrasi, padahal pembayaran tersebut hanya berdasarkan kelengkapan administrasi, dan bukan berdasarkan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Waskita Beton Precast selaku vendor/subkon dari PT Waskita Karya (pekerjaan fiktif), tentunya perbuatan tersebut bertentangan dengan pedoman pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa atas dana Supply Chain Financing (SCF) tahun 2019 tersebut yang telah cair sekitar RP 1,2 Trilyun, bukannya digunakan untuk membiayai pekerjaan sesuai yang diatur dalam Peraturan Keuangan PT Karya, malah Sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar pinjaman kembali PT Karya kepada bank (SCF Jatuh Tempo, Pokok Pinjaman, Bunga Pinjaman). Sebagaimana tabel: Nb: SCF (cash out) adalah SCF Jatuh tempo/hutang

- Bahwa untuk dana Supply Chain Financing (SCF) yang telah dicairkan tahun 2019 masuk ke rekening perusahaan dan bercampur dengan sumber pendapatan lain PT Karya baik itu Kredit Modal Kerja dan pembayaran termin serta sumber-sumber lainnya.
- Bahwa dalam kondisi perusahaan yang memiliki beban keuangan yang berat, masih terdapat pengeluaran lain yang mesti dipenuhi namun tidak diatur dalam peraturan pengelolaan keuangan PT Karya seperti permintaan dana untuk kebutuhan pribadi Direksi/Divisi atau kebutuhan taktis lainnya, yang mana untuk memenuhi kebutuhan tersebut dilakukan dengan cara Direktur Keuangan PT Karya Tahun 2019 HG beserta tim keuangan akan mengurus perihal proses pencairannya, sedangkan Direktur Operasi BR beserta tim lapangan akan menyiapkan dokumen penagihannya dengan menunjuk vendor milik (NM) yang akan membantu dan bersedia menyediakan dokumen pendukung guna kelengkapan administrasi pencairan pekerjaan fiktif.
- Bahwa Direktur Keuangan PT Karya Tahun 2019 HG yang semestinya Memimpin pelaksanaan aksi keuangan korporat dan Memantau pengelolaan budgeting, perbendaharaan, akuntansi, perpajakan, aksi korporasi, advokasi & compliance serta administrasi kontrak Grup Karya,dengan sengaja tidak melakukan tugasnya tersebut bahkan membiarkan Tim Keuangan berkali-kali melakukan proses pembayaraan pekerjaan fiktif yang digunakan untuk pengeluaran PT Karya yang tidak diatur dalam peraturan Keuangan PT Karya atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Direktur Keuangan PT Karya Tahun 2019 HG karena ikut memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam menjalankan kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan periode 12 April 2018 s/d 08 Juni 2020.
- Bahwa Bulan Juni 2020 terjadi perubahan pengurus perseroan, yang mana Direktur Utama PT Karya dan Direktur Keuangan HG berganti menjadi THK berdasarkan akta Nomor 8 tanggal 8 Juni 2020 dari Notaris Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn.
- Bahwa atas pergantian tersebut Tim Keuangan menyampaikan kepada Direktur Keuangan 2020 THK jika Agustus 2019 pernah melakukan penarikan dana dari fasilitas Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen penagihan pekerjaan yang sudah dibayarkan sebelumnya.
- Bahwa dalam posisi laporan keuangan September 2020, PT Karya memiliki total pinjaman bank (cash loan) sebesar 22,4 Trilyun rupiah yang terdiri dari 22 bank, total pinjaman Obligasi sebesar Rp 13,09 Trilyun rupiah, total pinjaman cash loan dari Bank dan Obligasi sebesar Rp. 35,4 Trilyun, sementara itu dan pinjaman SCF ( non cash loan) sebesar Rp 7,6 Trilyun, dan utang usaha sebesar Rp. 11,7 Trilyun, total Liabilitas yang tercatat pada laporan keuangan per September 2020 adalah sebesar Rp 53,4 Trilyun, sehingga pada tanggal 28 September 2020 dilakukan rapat direksi Tim keuangan PT Karya menyampaikan masalah kondisi keuangan perusahaan yang minus 900 Milyar harus segera dicarikan solusi keuangannnya, adapun solusi yang akan dilaksanakan sesuai rapat tersebut adalah reaktifasi plafon berupa pinjaman cash loan kepada pihak Bank yang di freeze (bekukan) kepada Bank Mandiri dan Bank Bank Jabar Banten.
- Bahwa kemudian tim keuangan melakukan upaya reaktifasi plafon namun gagal, sehingga Direktur Keuangan 2020 THK, memerintahkan tim keuangan pola yang sama dengan yang dilakukan tahun 2019 (dengan memanipulasi dokumen pencairan kebank menggunakan dokumen yang sudah dibayarkan sebelumnya April 2019 atau mengajukan ke bank lain) dengan menggunakan PT WSBP (anak perusahaan PT Karya) sebagai vendor dengan tujuan memudahkan pengembalian dana SCF tersebut kepada PT KARYA.” sehingga pencairan SCF tersebut diketahui berdasarkan pekerjaan yang fiktif, dengan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu, pada tanggal 2 Oktober 2020, 15 Oktober 2020 dan 16 Oktober 2020 dengan total pencairan Rp.151 Milyar.
- Bahwa dana SCF yang cair tahun 2020, bukannya digunakan untuk membayar pekerjaan pada proyek sesuai Peraturan Keuangan PT Karya malah digunakan pokok pinjaman dan bunga PT Karya yang lain sehingga menambah beban keuangan PT Karya (sesuai tabel di atas).
- Bahwa dalam kondisi perusahaan yang memiliki beban keuangan yang berat, masih terdapat pengeluaran lain yang mesti dipenuhi namun tidak diatur dalam peraturan pengelolaan keuangan PT Karya seperti permintaan dana untuk kebutuhan pribadi Direksi/Divisi atau kebutuhan taktis lainnya, yang mana untuk memenuhi kebutuhan tersebut dilakukan dengan cara Direktur Keuangan PT Karya Tahun 2020 THK beserta tim keuangan akan mengurus perihal proses pencairannya, sedangkan Direktur Operasi BR beserta tim lapangan akan menyiapkan dokumen penagihannya dengan menunjuk vendor milik (NM) yang akan membantu dan bersedia menyediakan dokumen pendukung guna kelengkapan administrasi pencairan pekerjaan fiktif.
- Direktur Keuangan PT Karya Tahun 2020 THK yang semestinya Memimpin pelaksanaan aksi keuangan korporat dan Memantau pengelolaan budgeting, perbendaharaan, akuntansi, perpajakan, aksi korporasi, advokasi & compliance serta administrasi kontrak Grup Karya, dengan sengaja tidak melakukan tugasnya tersebut bahkan ikut menandatangani surat kelebihan bayar kepada PT WSBP, membiarkan tim keuangan menggunakan dana SCF yang cair untuk dibayarkan utang PT Karya yang lain, serta, serta membiarkan tim Keuangan berkali-kali melakukan proses pembayaraan pekerjaan fiktif yang digunakan untuk pengeluaran PT Karya yang tidak diatur dalam peraturan Keuangan PT Karya (PT WWK).
- Bahwa diduga tidak dilaksanakannya tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur Keuangan 2019 HG dan Direktur Keuangan 2020 THK, karena ikut menerima manfaat atas proses keuangan yang dilaksanakan oleh PT Karya yang menyalahi peraturan. Seperti HG menerima THR tahun 2019 USD 20.000 USD dan jatah pekerjaan fiktif USD 20.000, dan THK menerima Rp. 80 Juta, dan Rp 150 Juta untuk kepentingan pribadi, dan Rp.500 Juta dan Rp.2.5 Milyar untuk diserahkan kepada pihak lain.
Atas ilustrasi tersebut, saksi memberikan pendapat sebagai berikut:
- Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara.
- Bahwa pada prinsipnya sebagaimana disampaikan dalam Undang- Undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara bahwa cakupan keuangan negara dibagi menjadi 3 sub bidang yang terdiri dari:
- Sub bidang Fiskal.
- Sub bidang Moneter.
- Sub bidang kekayaan negara yang dipisahkan
Sub bidang kekayaan negara yang dipisahkan pada hakekatnya merupakan sub bidang yang terkait dengan pengelolaan kekayaan negara yang dikelola diluar sistem APBN. Pengelolaan tersebut antara lain dilakukan untuk badan-badan usaha milik negara. Oleh karena itu pengelolaan keuangan badan usaha milik negara merupakan cakupan dari pengelolaankeuangan negara.
- Sesuai dengan ilustrasi yang disampaikan bahwa PT WWK merupakan institusi yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan demikian, sesuai dengan kaidah yang dianut dalam pengelolaan keuangan negara, perusahaan dimaksud merupakan perusahaan negara, yang dalam terminology lain dikenal sebagai badan usaha milik negara.
- Mengacu pada pemikiran yang terkandung dalam Undang undang no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Keuangan Negara antara lain meliputi seluruh kekayaan milik negara dan juga meliputi kekayaan pihak lain yang dikelola oleh negara. Disamping itu, juga terdapat pemikiran bahwa semua yang berasal dari kekayaan negara adalah milik negara. Atas dasar hal tersebut, maka seluruh keuangan yang dimiliki PT WWK, baik yang diperoleh dari saham pemerintah maupun diperoleh dari hasil bisnisnya, termasuk dana yang dipinjam dari pihak lain, masuk dalam lingkup keuangan negara.
- Bahwa pemikiran utama yang harus dijadikan landasan bagi para pejabat/pengelola keuangan negara dalam melakukan tindakan, baik dalam penerimaan maupun dalam hal pengeluaran negara adalah menghindarkan terjadinya kerugian negara. Walaupun dalam pengelolaan keuangan pada institusi yang bersifat korporatif dikenal adanya flexibilitas dibandingkan dengan institusi pemerintah yang melakukan pengelolaan dengan pola birokratis, langkah-langkah ataupun tindakan yang cenderung mengarah pada keputusan yang tidak layak (frauduelous) yang pada akhirnya akan mengakibatkan kerugian negara adalah bertentangan dengan kaidah baku pengelolaan keuangan yang sehat, baik dilihat dari sudut pengelolaan keuangan korporasi (Good Corporate Governance - GCG), maupun dari sudut keuangan negara. Oleh karena itu, Tindakan dimaksud tidak dapat dibenarkan.
- Bahwa bidang keahlian yang dimiliki ahli bukan bidang keuangan perusahaan atau perbankan, melainkan ahli keuangan negara. Perlu ahli sampaikan bahwa dalam beberapa hal, logika pengelolaan keuangan negara maupun keuangan perusahaan memiliki kesamaan karena bersifat universal. Pada prinsipnya pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan memperhatikan serangkaian kaidah yang dituangkan dalam panduan, dan telah disepakati berbagai pihak sebagai best practice yang telah teruji. Panduan dimaksud, untuk tata kelola keuangan Pemerintah terangkum dalam Good Government Governance (GGG), sedangkan untuk korporasi dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance (GCG). Atas dasar panduan dimaksud kemudian disusunlah langkah- langkah operasional dalam pelaksanaan tugas teknis di setiap unit oprasional. Langkah-langkah tersebut kemudian dikenal dengan istilah standard operating procedure (SOP). Oleh karena itu, untuk dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan baik dan sesuai dengan kaidah-kaidah baku yang telah diterima secara umum (generally accepted), semua kegiatan yang dilakukan oleh para pejabat/ pengelola keuangan, baik keuangan negara maupun keuangan perusahaan, harus mengikuti tata aturan yang telah dituangkan dalam ketentuan yang telah disusun sebagai panduan operasional, yaitu SOP.
- Bahwa definisi Kerugian Negara adalah kekurangan asset Negara karena perbuatan melawan hukum oleh pejabat pengelola. Kekurangan asset dimaksud, dalam hal uang, dapat terjadi karena uang yang seharusnya masuk ke kas Negara tetapi tidak masuk ke kas Negara atau uang yang seharusnya tidak keluar dari kas Negara tetapi keluar dari kas Negara yang semuanya itu disebabkan karena perbuatan melawan hukum pejabat Negara. Dalam hal asset diluar uang, kerugian dimaksud dapat terjadi karena asset yang seharusnya menjadi milik Negara tetapi tidak menjadi milik Negara atau asset yang seharusnya tidak terlepas penguasaan Negara menjadi terlepas dari penguasaan Negara.
- Bahwa sejak kapan suatu kerugian negara dinyatakan telah terjadi sebagai akibat dari perbuatan para pejabat pengelolanya ataupun oleh pihak-pihak lain adalah mengacu pada definisi kerugian negara sebagaimana disampaikan di atas yang menyatakan bahwa ‘kekurangan asset/ kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang secara melanggar/ melawan hukum; atau asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/ melawan hukum’, maka kerugian negara dinyatakan telah terjadi pada saat terjadinya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan berkurangnya asset negara dimaksud. Konkritnya, dalam Hukum Keuangan Negara, terjadinya kerugian negara, yang dalam hal ini merupakan akibat, dikaitkan dengan saat (tempus) terjadinya perbuatan yang merupakan sebab dalam suatu hubungan sebab-akibat (causaliteits verband).
- Bahwa ilustrasi tersebut, terdapat fakta yaitu dimana pada periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020 menggunakan pendanaan Supply Chain Financing/SCF dengan memanipulasi dokumen pencairan menggunakan dokumen yang sebelumnya sudah dibayarkan, dan menggunakan PT WSBP (anak perusahaan PT Karya) sebagai vendor dengan maksud memudahkan pengembalian dana SCF tersebut kepada PT KARYA.” sehingga pencairan SCF tersebut diketahui berdasarkan pekerjaan yang fiktif. Bahwa dana Supply Chain Financing (SCF) yang telah dicairkan kurang lebih sejumlah Rp. 1,3 Trilyun, dana SCF tersebut bukannya digunakan untuk membiayai kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan vendor sesuai yang diatur dalam Peraturan Keuangan PT Karya, namun sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar pinjaman PT Karya kepada bank seperti hutang SCF Jatuh Tempo, Pokok Pinjaman, Bunga Pinjaman. Ahli berpendapat, perbuatan direksi PT Karya/PT WWK mengajukan pencairan dana pembiayaan SCF sejumlah kurang lebih sejumlah Rp. 1,3 Trilyun dengan cara-cara sebagai mana tersebut diatas, meskipun dana SCF tersebut digunakan untuk kebutuhan perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan dana SCF untuk membiayai kegiatan/proyek yang dikerjakan vendor, apakah perbuatan dimaksud dapat menimbulkan kerugian Negara adalah Pertama-tama perlu disampaikan bahwa, sesuai dengan definisi tentang kerugian negara sebagaimana yang telah disampaikan di atas, pada dasarnya, kerugian negara terjadi apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya pengeluaran negara. Artinya, bahwa perbuatan melawan hukum dimaksud telah mengakibatkan uang yang seharusnya tidak keluar dari Kas negara, tetapi pada kenyataannya, keluar dari Kas Negara. Sementara itu, penggunaan uang negara yang dikeluarkan oleh Negara tersebut oleh pihak-pihak tertentu tidak menjadi pertimbangan atau tidak mempengaruhi terjadinya kerugian pada Negara. Oleh karena itu, kendati yang menggunakan uang yang merugikan Negara dimaksud merupakan unsur dari Negara yang dalam hal ini adalah BUMN/ anak BUMN, tidak akan akan menghilangkan kerugian negara tersebut. Tambahan lagi, dalam pengelolaan sebuah institusi pemerintah maupun korporasi tentunya terdapat kaidah maupun etika bahwa kegiatan yang dilakukan dalam penyelenggaraan kegiatan institusi tersebut untuk mencapai tujuan adalah selalu menekankan bahwa kegiatan yang diselenggarakan selalu mengikuti kaidah-kaidah baku yang menjadi acuan. Yaitu, dalam hal ini Good Government Governance ataupun Good Corporate Governance yang secara operasional dituangkan dalam standard operating procedur (SOP). Oleh karena itu, penggunaan dana-dana untuk kegiatan perusahaan negara yang diperoleh dengan cara melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian negara, dipandang dari sudut Hukum Keuangan Negara, adalah tidak dapat dibenarkan.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Direksi / Pengurus Perusahaan sebagaimana ilustrasi yang disampaikan, apakah termasuk penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam tata Kelola keuangan negara yang dapat merugikan negara (dalam hal ini PT Karya), ahli memberikan pendapat bahwa perlu disampaikan kembali bahwa penyelenggaraan kegiatan sebuah institusi, baik yang bersifat birokratif maupun yang bersifat corporative, dalam mencapai tujuan institusi dimaksud harus selalu mengacu kepada kaidah-kaidah baku agar pelaksanaan kegiatan dimaksud dapat mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Sebagaimana yang disampaikan diatas bahwa kaidah-kaidah baku dimaksud kemudian secara operasional dituangkan dalam standart operating Procedur (SOP) yang menjadi acuan opersional para pejabat pengelola keuangan negara yang berada pada institusi yang bersangkutan. Berdasarkan penjelasan dimaksud, maka perbuatan para direksi/pengurus perusahaan yang tidak sesuai dengan SOP, pada hakekatnya melanggar kaidah baku pengelolaan keuangan negara yang baik, yang menurut hukum keuangan negara adalah tidak dapat dibenarkan.
- Bahwa nilai kerugian negara dalam ilustrasi tersebut yaitu hak negara yang kemudian berkurang/ hilang dari kepemilikan negara, besarnya kerugian negara dapat dihitung dengan menggunakan formula, antara lain, dengan cara menghitung besarnya selisih dari asset (dalam hal ini uang) negara yang seharusnya tidak dikeluarkan, tetapi ternyata dikeluarkan oleh negara; atau dengan hak yang secara nyata diterima oleh negara dengan hak yang seharusnya diterima oleh negara.
- Bahwa besaran kerugian Negara agar dihitung sesuai dengan formula sebagaimana saya kemukakan di atas, yaitu dengan memperhatikan besaran prestasi sesuai dengan tujuan dan manfaat yang seharusnya diterima dikaitkan dengan besaran uang yang pada kenyataannya telah dibayarkan/ dikeluarkan. Dengan demikian besaran kerugian secara pasti akan disesuaikan dengan bukti yang penyidik peroleh berdasarkan bukti-bukti di lapangan.
- Bahwa berdasarkan ilustrasi yang disampaikan, PT WWK selaku BUMN yang menggunakan dana berupa fasilitas pembiayaan Supply Chain Financing (SCF) dari Bank Himbara (BNI BRI, Bank Mandiri) yang digunakan oleh PT WWK untuk penggunaan kegiatan proyek pekerjaan yang fiktif yang menyimpang dari peraturan perusahaan yang tidak sesuai sehingga PT WWK mengalami kerugian. Pendapat ahli adalah kerugian yang diderita oleh Negara dalam perannya selaku otoritas akan memiliki dampak langsung yang sangat luas, yaitu kepada rakyat. Misalnya, tindakan dalam menggelapkan dana-dana yang ditujukan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, pendidikan, kesehatan, dsb. yang pada hakekatnya dikelola oleh kementrian/ lembaga akan menurunkan kemampuan pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang secara langsung akan berakibat terhadap penderitaan masyarakat. Pemikiran inilah yang kemudian dijadikan alas dalam penindakan kasus penggelapan atas asset Negara yang kemudian lebih dikenal sebagai kasus korupsi. Sementara itu, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan akan merugikan individu, yaitu perusahaan yang kebetulan pemiliknya adalah Negara. Kerugian dimaksud akan menurunkan kemampuan usahanya dalam mencari keuntungan. Penilaian terhadap tindakan yang merugikan dimaksud harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalitas yang berlaku (professional judgement rule). Oleh karena itu, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan (BUMN/BUMD), tidak selalu merupakan kerugian Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Keuangan Negara. Kerugian dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan harus dipandang sebagai suatu akibat tindakan profesional dalam mencapai tujuan, yaitu mencari keuntungan. Namun demikian, kerugian yang terjadi dalam pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan dapat merupakan kerugian Negara sebagaimana dimaksudkan oleh Undang- undang Keuangan Negara, bilamana kerugian dimaksud terjadi bukan karena keputusan atau kebijakan dalam pelaksanakan tujuan, yaitu operasi bisnis sesuai Tata Kelola Korporasi yang baik (Good Corporate Governance), melainkan karena tindakan melawan hukum lain, misalnya karena kecurangan dan kelalaian dalam pengelolaan keuangan (financial fraude), termasuk pengelolaan asset yang dapat dinilai dengan uang. Bahwa kerugian negara pada prinsipnya terjadi pada saat keluarnya uang yang seharusnya tidak keluar dari tangan pemerintah/ kas negara, tetapi menurut kenyataan keluar dari tangan pemerintah/ kas negara dengan cara yang melawan hukum. Dalam hal ini yang dimaksudkan dengan pemerintah/ kas negara adalah kasnya BUMN yang dalam kasus ini adalah kasnya PT WWK.
- Bahwa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas dibayarkannya keuangan negara atas tagihan yang didasarkan pada dokumen yang tidak sesuai dengan kenyataan prestasi pekerjaan di lapangan sehingga timbul adanya kerugian negara tersebut dari sudut tata Kelola Keuangan kegara, pada prinsipnya, seluruh pejabat terkait dengan keputusan dan pelaksaanaan kegiatan dimaksud adalah bertanggungjawab terhadap kerugian negara. Oleh karena itu, perlu dicermati sisi substansi maupun teknis tentang peran dan tanggungjawab masing-masing agar dapat ditentukan pejabat-pejabat yang benar telah melakukan tindakan / perbuatan yang dapat merugikan negara.
- Bahwa terhadap pihak-pihak yang menyatakan kerugian keuangan negara hingga menetapkan kerugian keuangan negara, ahli memberikan pendapat sebagai berikut:
- Sebagai unsur dalam penanganan tindak pidana korupsi, kerugian negara memiliki peran yang relative penting. Dalam kenyataannya, tidak dapat dinyatakan terjadi perbuatan tindak pidana korupsi, sepanjang tidak dapat dibuktikan terjadinya kerugian negara. Oleh karena itu, pembuktian terjadinya kerugian negara dimaksud menjadi sangat penting dan seolah menjadi kata kunci (key point) dalam penanganan kasus korupsi. Sementara itu, dari sudut substansi, kerugian negara itu sendiri hanyalah merupakan sebuah akibat. Oleh karena itu, per definisi, yang dimaksud dengan kerugian negara adalah merupakan kekurangan asset negara yang disebabkan karena perbuatan melawan hokum para pejabat pengelola keuangan negara ataupun pihak-pihak lain. Ini adalah merupakan definisi aktif. Sedangkan, dalam definisi pasif dinyatakan bahwa kerugian negara dimaksud merupakan akibat dari terjadinya kondisi darurat (force majeur).
- Menilik kejadiannya, perbuatan melawan hokum tersebut dapat terjadi di 2 (dua) ranah yang berbeda. Yaitu, ranah administrasi dan ranah non administrasi. Dalam hal ini, pengertian ‘administrasi’ lebih cenderung diartikan sebagai suatu proses tata kerja penyelenggaraan atau sebagai suatu proses teknis. Dengan demikian, dalam hal keuangan negara perbuatan yang termasuk dalam ranah administrasi adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu proses penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara atau merupakan tindakan terkait dengan teknis operasional pengelolaan keuangan negara. Di dalam ranah administrasi, perbuatan dibedakan atas dasar pelaku. Yaitu, perbuatan yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan negara yang bertindak sebagai administrator, dan pejabat pengelola keuangan negara yang bertindak selaku bendahara. Pembedaan tersebut, bila diperhatikan, terkait dengan kewenangan lembaga peradilan di ranah administrasi dalam mengadili dan memutuskan perkara yang ditangani. Yaitu, Majelis Tuntutan Ganti Rugi pada Kementerian/ Lembaga sepanjang menyangkut para pejabat yang bertindak sebagai administartor, dan Majelis Tuntutan Perbendaharaan sepanjang menyangkut Bendahara. Berbeda dengan perbuatan melawan hukum di ranah administrasi, perbuatan melawan hukum di ranah non administrasi dibedakan atas dasar sifat perbuatan itu sendiri. Yaitu, dibedakan dalam perbuatan yang bersifat perdata dan perbuatan yang bersifat pidana. Pembedaan dimaksud, seperti pula halnya di ranah administrasi, semata-mata dikaitkan dengan masalah kewenangan lembaga peradilan dalam menangani dan memutus perkara yang ditangani.
- Dalam konteks penanganan kasus korupsi yang merugikan negara terdapat 3 (tiga) aspek penting yang harus dipahami terkait dengan masalah kerugian negara tersebut, yaitu: Pertama, siapa yang berhak menyatakan terjadinya kerugian negara;
Kedua, siapa yang berhak menghitung kerugian negara, dan
Ketiga, siapa yang berhak menetapkan.- Dalam sebuah rangkaian penyelidikan kasus, sebagaimana telah saya sampaikan dalam sebuah seminar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diselenggarakan di Jakarta padaawq tahun 2007 bahwa kewenangan untuk menyatakan terjadinya kerugian negara adalah di tangan penyelidik atau penyidik. Kewenangan ini sangat penting artinya, agar para penyidik memiliki keyakinan bahwa kasus yang ditanganinya benar- benar nyata dan dapat dibuktikan (on the right track). Untuk itu, sejak awal proses penyelidikan, seyogyanya para penyelidik tersebut harus sudah didampingi oleh Ahli Hukum Keuangan Negara, mengingat hanya Ahli tersebut yang dapat memberikan analisis terhadap terjadi atau tidaknya kerugian negara, dan sekaligus memberikan arah ataupun formulasi dalam penghitungan kerugian negara. Sementara itu, besaran kerugian negara itu sendiri dapat dihitung oleh seorang Ahli yang memiliki kompetensi teknis di bidang audit atau yang lebih dikenal dengan nama Auditor. Artinya, secara prinsip, berdasarkan kompetensi teknis, besaran kerugian negara dimaksud dapat dihitung oleh setiap auditor. Namun demikian, mengingat bahwa disiplin Ilmu Keuangan Negara yang berada di ranah sector public sangat berbeda dengan disiplin ilmu keuangan sector privat, maka tidak semua auditor memiliki kompetensi melakukan penghitungan kerugian negara. Oleh karena itu, kerugian negara hanya dapat dilakukan penghitungannya oleh auditor yang berkecimpung dalam pengelolaan keuangan negara. Yaitu, oleh para auditor pada BPK, para auditor BPKP, dan juga oleh para auditor yang bekerja pada Inspektorat di sebuah Kementerian/ Lembaga, dan bahkan oleh para auditor yang tergabung dalam instansi pengawas/ pemeriksa keuangan pada pemerintah daaerah.
- Sedangkan pertanyaan terakhir, yaitu siapa yang berhak menetapkan besaran kerugian negara dapat dijawab dengan mengacu pada penjelasan sebelumnya di bagian yang terdahulu. Pemilahan terhadap ranah terjadinya kerugian negara ke dalam ranah administrasi dan non administrasi, yang kemudian dilanjutkan ke dalam pengelompokan yang lebih rinci sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian sebelumnya, antara lain untuk memberikan kepastian bahwa putusan terhadap besaran kerugian negara harus dilakukan oleh sebuah Majelis yang berbeda sesuai dengan sifat ataupun kejadian perbuatan itu sendiri.Pemilahan terhadap ranah terjadinya kerugian negara ke dalam ranah administrasi dan non administrasi, yang kemudian dilanjutkan ke dalam pengelompokan yang lebih rinci sebagaimana telah dijelaskan daalam bagian sebelumnya, antara lain untuk memberikan kepastian bahwa putusan terhadap besaran kerugian negara harus dilakukan oleh sebuah Majelis yang berbeda sesuai dengan sifat ataupun kejadian itu sendiri.
- BPK adalah juga sebuah lembaga quasi judiciare. Pernyataan bahwa kewenangan BPK dalam penghitungan kerugian negara adalah karena BPK merupakan sebuah lembaga konstitusional bukanlah sebuah pernyataan yang dapat dibenarkan dalam konteks ini. Secara historis filiosofis kelahiran lembaga tersebut, yang di Indonesia kemudian dikenal dengan nama Badan Pemeriksa Keuangan, adalah merupakan konsekuensi logis dari hubungan antara rakyat, yang dalam hal ini diekspresikan sebagai lembaga legislative, dengan Pemerintah, sebagai lembaga eksekutif, khususnya dalam hal pertanggungjawaban terhadap penggunaan uang rakyat yang tercakup dalam dokumen Anggaran Negara (APBN). Peran strategis dalam lingkup ketatanegaraan itulah yang kemudian menempatkan BPK di Indonesia sebagai salah satu lembaga politik disamping lembaga legislative, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif yang dikenal oleh konstitusi (UUD
- . Dalam konstelasi hubungan antar lembaga tinggi negara tersebut, di satu sisi, dan peran sebagai pemberi pendapat kepada lembaga legislative terhadap kegiatan pengelolaan keuangan negara yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah, di sisi lain, telah menempatkan BPK sebagai lembaga dengan orientasi dan pendekatan peran yang bersifat makro strategis.Namun, di lain pihak, dalam interaksinya dengan lembaga eksekutif dalam perannya sebagai pemeriksa di dalam tata kelola keuangan negara, BPK memiliki kelengkapan atau organ dengan kemampuan teknis pemeriksaan (audit). Kelengkapan teknis dimaksud untuk mendukung berbagai keputusan strategis yang diambil oleh BPK selaku lembaga politis. Selain itu, dalam interaksi tersebut, BPK juga memiliki peran sebagai lembaga peradilan.
- Sebagaimana layaknya di negara asal lahirnya pemikiran tentang Hukum Keuangan Negara, yaitu Perancis, BPK pun memiliki tugas sebagai Lembaga Peradilan yang bersifat quasi judiciaire. Hal tersebut dapat dilihat dengan jelas dalam salah satu peran BPK yang diwarisi dari zaman kolonial Belanda yang ketika itu bernama Algemeine Reken Kamer (ARK). Sekedar untuk diketahui, bahwa Algemeine Reken Kamer (ARK) itu sendiri, baik yang berada di negeri Belanda maupun yang ada di Hindia Belanda (Indonesia pada masa penjajahan), merupakan turunan dari Cour des Comptes dalam sistem tata kelola keuangan negara Perancis. Dalam perkembangannya, peran sebagai lembaga peradilan quasi dimaksud, diwujudkan dalam bentuk Majelis Tuntutan Perbendaharaan (Majelis TP). Majelis inilah yang pada kenyataannya memutuskan perkara-perkara terkait dengan pengelolaan uang dan barang yang dilakukan oleh Bendahara yang terjadi di ranah administrasi Hukum Keuangan Negara. Yaitu, perkara-perkara di bidang pelaksanaan anggaran negara. Bukan di sisi politis Hukum Keuangan Negara, ataupun di ranah perdata maupun di ranah pidana. Putusan Majelis TP diambil dalam persidangan dengan mendasarkan pada Indische Comptabiliteits Wet 1925 (ICW 1925). Sebagai lembaga peradilan quasi, BPK memiliki kewenangan yang bersifat mandiri. Kemandirian tersebut diwujudkan dalam bentuk kemampuan menyatakan terjadinya kerugian negara, kemampuan untuk melakukan tindakan penghitungan kerugian negara, dan yang terakhir, adalah kemampuan untuk mengambil putusan tentang besaran kerugian negara dan cara pemulihannya. Artinya, bahwa dalam proses penyelesaian perkara yang merugikan negara yang bersifat administrative tersebut BPK tidak memerlukan bantuan atau peran pihak lain. Seluruh rangkaian proses tersebut dilakukan secara internal. Baik dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, maupun penghitungan seluruhnya dilakukan oleh para auditornya. Sedangkan putusan dilakukan oleh sebuah Majelis yang ditunjuk dan ditetapkan oleh para anggota BPK.
- Bahwa terhadap sebuah ilustrasi sebuah corporate BUMN yang mana dalam pelaksanaan pengelolaannya Direksi tidak menerapkan asas GCG, yaitu ditemukannya pekerjaan fiktif dan melakukan tagihan double bayar kepada Bank atau lembaga pembiayaan yang secara langsung mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu adanya pembayaran atau pengeluaran negara yang tidak semestinya, sementara BUMN tersebut sudah go public dan perbuatan Direksi tersebut mengakibatkan nilai saham menjadi anjlok. Ahli memberikan pendapat bahwa atas ilustrasi tersebut sifat dari kerugian negara adalah nyata dan pasti. Maksudnya harusn bisa dibuktikan nyata ada kerugian dan pasti bisa dilakukan penghitungan yang terukur. Akan tetapi jika bicara mengenai kerugian perekonomian negara, maka berada diluar lingkup keuangan negara, misalnya pada kasus penyalahgunaan impor tekstil di Bandung yaitu adanya barang impor yang masuk ke dalam negeri tidak melalui prosedur yang semestinya sehingga yang seharusnya menjadi penerimaan negara dalam bentuk pajak dan bea masuk tidak ada karena tekstil impor yang masuk tidak sesuai prosedur tersebut maka negara hak negara dala penerimaan negara tidak ada sehingga hal tersebut termasuk kerugian keuangan negara, sedangkan akibat bagi perekonomian negara atas penyalahgunaan importasi tekstil tersebut mengakibatkan pabrik tekstil dalam negeri menjadi tutup atau bangkrut lalu mengakibatkan pendapatan dari pabrik menjadi tidak ada sehingga oleh karena pabrik tekstil tutup dan tidak ada pendapatan maka mengakibatkan buruh atau karyawan di pabrik tekstil tersebut tidak mendapatkan penghasilan untuk keluarganya. Oleh karena buruh atau karyawan pabrik tidak memiliki penghasilan, maka rumah makan di sekitar pabrik yang biasanya ramai dikunjungi oleh buruh atau pekerja pabrik menjadi tutup. Begitu pula dengan ojek disekitar pabrik yang biasanya mendapatkan penghasilan sebagai transportasi pekerja atau pegawai pabrik menjadi sepi. Hal tersebut merupakan rentetan dampak kerugian perekonomian tersebutlah yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum, yaitu menyalahgunakan importasi teksil.
- Bahwa Direksi dari sebuah BUMN mencairkan uang dengan cara melawan hukum misalnya pengadaan fiktif dan pencairan double bayar menggunakan invoice yang sama yang digunakan untuk operasional. Kemudian dalam perjalanan waktu, atas pencairan double bayar tersebut sudah dilakukan pelunasan atau pengembalian. Atas ilustrasi tersebut, menurut ahli bahwa kerugian negara adalah kekurangan aset negara yaitu uang yg seharusnya tidak keluar namun keluar, disanalah titik tempus ketika terjadi perbuatan melawan hukum kana terjadi kerugian keuangan negara muncul. Namun ketika adanya pengembalian terhadap uang yang telah dikeluarkan secara melawan maka akan menjadi hal berbeda. pengembalian itu tidak menghilangkan Kerugian Negara, namun hanya mempermudah pemulihan kerugian negara. Bahwa pemulihan kerugian keuangan negara tidak menghapuskan adanya kejadian melawan hukum atas kerugian negara yang telah terjadi. Dalam tata kelola keuangan negara, prinsip penyelesaian keuangan negara menurut saksi adalah harus dikembalikan akan tetapi pihak2 lain dalam hal ini Aparat Penegak Hukum, seseorang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, mencederai negara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya meskipun telah mengembalikan kerugian keuangan negara karena pemulihan keuangan negara tidak mengahapuskan pertanggungjawaban pidananya.
- Bahwa perbedaan antara perusahaan swasta dengan perusahaan negara (BUMN) menurut ahli adalah Perusahaan negara merupakan sebuah bentuk institusi pemerintah yang dtujukan memberikan pelayanan secara khusus kepada masyarakat, misal dalam bentuk pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastuktur. Kemudian terhadap pelayanan kepada masyarakat tersebut kemudian muncul permintaan peningkatan pelayanan sehingga institusi pemerintah tersebut dibentuk dalam sebuah sistem korporasi guna meningkatkan layanan kepada masyarakat sehingga terbentuklah perusahaan negara. Perbedaan perusahaan negara dengan perusahaan swasta adalah perusahaan negara selain mencari keuntungan juga melakukan pelayanan kepada masyarakat yang pengelolaannya dengan sistem korporatif sedangkan perusahaan swasta semata-mata tujuannya hanya mencari keuntungan.
- Ahli Hukum BisnisProf. Dr. NINDYO PRAMONO, S.H.,M.S Dibawah
sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa ahli diminta keterangan atau pendapatnya di depan persidangan sebagai ahli sehubungan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast atas nama BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
- Bahwa ahli pernah dimintai pendapatnya oleh Penyidik Kejaksaan Agung yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli adalah benar keterangan yang ahli berikan sesuai dengan bidang hukum bisnis dan/atau hukum korporasi.
- Bahwa ahli tidak kenal dengan BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan NIZAM MUSTAFA dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa riwayat Pendidikan ahli adalah sebagai berikut:
- Tahun 1979, lulus Sarjana Hukum, Jurusan Hukum Dagang pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta;
- Tahun 1989, lulus Magister Sains pada Fakultas Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta;
- Tahun 1990, Sandwich Fellowship ke Belanda;
- Tahun 1995, lulus Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
- Bahwa sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang profesi ahli adalah sebagai Guru Besar Hukum Bisnis UGM.
- Bahwa studi utama atau spesialisasi keilmuan ahli adalah bidang Hukum Perusahaan dan Pasar Modal serta Hukum Ekonomi.
- Bahwa Kegiatan atau aktivitas mengajar ahli adalah sebagai berikut:
- Dosen Hukum Dagang pada Fakultas Hukum UGM.
- Dosen Pengantar Hukum Indonesia pada Fakultas Hukum UGM.
- Dosen Hukum Perseroan pada Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM, UII.
- Dosen Hukum Perbankan pada Magister Kenotariatan pada Fakultas Hukum UGM.
- Dosen Hukum Perseroan dan Kepailitan, Hukum Investasi, Hukum Pasar Modal, Hukum Perbankan pada Magister Hukum dan Magister Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum UGM.
- Dosen Hukum Perseroan pada Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura Pontianak, Kalimantan Barat.
- Dosen Hukum Pasar Modal pada Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura Pontianak, Kalimantan Barat.
- Pembimbing Tesis pada Magister Hukum, Magister Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum UGM.
- Pembimbing Disertasi pada Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Universitas Indonesia Jakarta, Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Padjadjaran Bandung, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Universitas Pelita Harapan Jakarta.
- Bahwa ahli sudah sering sekali diminta Pendapat Hukum sebagai Ahli baik pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tipikor, Pendapat Ahli pada Tingkat Banding, Kasasi, di Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Arbitrase Asuransi Indonesia, Badan Arbitrase Internasional di Singapore International Arbitration Centre, Singapore, Hight Court of Singapore, Commercial Court of London di London – Inggris.
- Bahwa ahli dalam memberikan pendapat di bidang Hukum Bisnis dan Hukum Korporasi di depan persidangan berdasarkan Surat Izin Nomor: 14385/UN1./FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M. selaku Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia Universitas Gadjah Mada.
- Bahwa dasar hukum pengelolaan perusahaan yang baik khususnya BUMN, tentu harus mengacu pada UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN (UU BUMN) dan Peraturan pelaksanaannya, UU No. 40 Tahun 2007 Tentang PT (UUPT) – karena BUMN yang berbentuk PT (Persero) seperti PT. Pertamina (Persero), PT. PLN dan BUMN yang lain juga tunduk pada UUPT beserta peraturan pelaksanaannya. Di samping itu BUMN wajib tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan yang bersangkutan.
- Bahwa yang menjadi tolak ukur untuk menilai perbuatan kewenangan Pengurus Perusahaan dalam pengelolaan bisnis Perusahaan menurut ahli dalam teori hukum perusahaan, ada 2 (dua) inti perbuatan atau kewenangan Pengurus Perusahaan dalam mengurus dan/atau mengelola kegiatan bisnis perusahaan, yaitu: perbuatan pengurusan (beheer van daden) dan perbuatan penguasaan (beschikking van daden). Perbuatan pengurusan adalah perbuatan yang biasa sehari-hari dilakukan oleh Penguus (Direksi) Perseroan. Tidak ada difinisinya dalam UUPT maupun UUBUMN. UUPT misalnya hanya mengatur di dalam Pasal 92 ayat (1) jo Pasal 97 (ayat 1), Direksi Perseroan menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Direksi mewakili perseroan baik di luar maupun di dalam Pengadilan. Perbuatan yang biasa diatur dalam UU dan Anggaran Dasar PT adalah perbuatan penguasaan (beschikking van daden), seperti aturan dalam Pasal 102 UUPT dan dalam setiap AD PT, yang mengatur bahwa: Perbuatan-perbuatan hukum tertentu misalnya: mengalihkan, menjaminkan, memindahkan asset perseroan melebihi dari 50 % dari seluruh jumlah asset perseroan wajib mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS. Perbuatan yang diatur demikian ini yang disebut sebagai perbuatan penguasaan atau pengelolalan (beschikking van daden).
- Bahwa yang dimaksud dengan Prinsip GCG (Good Corporate Governance) dan juga BJR (Bussiness Judgement Rule) ahli menjelaskan Corporate governance adalah seperangkat tata hubungan antara manajemen, direksi, dewan komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya yang mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan. Good Corporate Governance (GCG) diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.. Penerapan GCG secara baik merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan pasar ( market confidence) dan mendorong arus investasi internasional yang lebih stabil dan berjangka panjang. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyebutkan bahwa GCG terdiri dari 4 (empat) prinsip dasar atau core principles yaitu:
a.Transaparansi (transparency)
b.Akuntabilitas (accountability)- Keadilan (fairness)
d.Tanggung jawab (responsibility). Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundangundangan dan etika berusaha ( Pasal 1 angka 1 Permeneg BUMN Nomor: PER01/MBU/2011, sebagaimana diubah dengan Permeneg BUMN: Per-09/MBU/2012, Tgl. 6 Juli 2012). Prinsip GCG dalam Permeneg BUMN 2011 ada 5 yaitu:
- Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
- Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
- Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan. Sedangkan yang dimaksud Business Judgement Rule (BJR): “ the rule shields directors and officers from liability for unprofitable or harmful corporate transactions if the transactions were made in good faith, with due care and within the directors or officers authority “.
Jadi Business Judgement Rule (BJR) adalah perlindungan hukum bagi direktur dan jajarannya dari pertanggung jawaban atas setiap kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, selama kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi bisnis tersebut dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian sejalan dengan tanggung jawab dan wewenangnya. Business Judgement Rule (BJR) dipergunakan untuk melindungi direksi dan jajarannya dari setiap kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi bisnis yang dilakukan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, dengan catatan: selama kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi bisnis tersebut dilaksanakan sejalan dengan wewenangnya, untuk kepentingan perusahaan dan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent), itikad baik (goodfaith) dan penuh tanggung jawab (accountable/responsible) (Bandingkan: Ps 92 (1) dan (2) jo Ps 97 (1) dan (2) UUPT).
- Keadilan (fairness)
- Bahwa yang menjadi tolok ukur untuk menilai perbuatan kewenangan pengurus perusahaan dalam pengelolaan bisnis perusahaan khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu pertama-tama apakah perbuatan dalam menjalankan kewenangan pengurusan dan pengelolalan itu sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang mengaturnya: UUBUMN dan UUPT serta Anggaran Dasar Perusahaan atau belum. Indikator-indikator tersebut antara lain: apakah perbuatan tersebut telah dilakukan dengan hati-hati ( prinsip kehati-hatian), dengan itikad baik ( goodfaith), dengan jujur ( honesly), dengan bertanggung jawab ( responsibility/accountability). Indikator-indikator ini terangkum semuanya dalam prinisp-prinisp GCG.
- Bahwa yang dimaksud resiko bisnis dalam konteks hukum bisnis serta faktor-faktor apa sajakah yang dapat mempengaruhi terjadinya resiko bisnis ahli menjelaskan Konsep risiko dalam bisnis merujuk pada ilmu Ekonomi Manajemen yang selalu dikaitkan dengan adanya ketidakpastian pada masa yang akan datang. Direksi Perseroan yang mengambil keputusan bisnis tertentu, tidak bisa memastikan bahwa keputusan bisnisnya pasti mendatangkan keuntungan di masa yang akan datang. Yang bisa hanya berdasarkan perhitungan bisnis yang proper, potensi keuntungan akan diperolehnya di masa yang akan datang. Definisi risiko secara lebih spesifik, dapat diartikan sebagai adanya konsekuensi yang muncul sebagai dampak adanya ketidakpastian, sehingga memunculkan dampak yang merugikan bagi pelaku usaha. Ada beberapa alasan yang mendorong seseorang mau mengambil risiko ini. Motivasi mengambil risiko bisa didasari keinginan mendapat tingkat keuntungan atau pengembalian yang sepadan dengan pengorbanan yang dikeluarkannya terlebih dahulu. Dalam teori manajemen, risiko dibedakan: ada risiko murni dan risiko spekulatif. Risiko spekulatif dibedakan lagi menjadi 2: resiko perubahan harga dan risiko kredit.
- Bahwa mengenai keputusan yang dilakukan oleh Direksi Perusahaan dikaitkan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), ahli menjelaskan Keputusan Direksi harus patuh dengan Prinsip-prinsip GCG yang dibuat dan berlaku dalam Perseroan yang bersangkutan. Paling tidak prinsip GCG dapat dijadikan tolak ukur untuk menilai apakah keputusan bisnis yang dibuat oleh Direksi sudah sesuai dengan prinsip-Prinsip GCG yang ada dalam Perseroan atau tidak. Jika sudah sesuai dengan CGC, maka keputusan bisnis Direksi tersebut sekalipun mungkin menimbulkan kerugian bagi Perseroan, Direksi tetap dilindungi oleh Prinsip Business Judgement Rule. Business Judment Rule ( BJR): “ the rule shields directors and officers from liability for unprofitable or harmful corporate transactions if the transactions were made in good faith, with due care and within the directors or officers authority “. Jadi BJR adalah perlindungan hukum bagi direktur dan jajarannya dari pertanggung jawaban atas setiap kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, selama kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi bisnis tersebut dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian sejalan dengan tanggung jawab dan wewenangnya. BJR dipergunakan untuk melindungi direksi dan jajarannya dari setiap kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi bisnis yang dilakukan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, dengan catatan: selama kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi bisnis tersebut dilaksanakan sejalan dengan wewenangnya, untuk kepentingan perusahaan dan dengan mengedepankan prinsip kehati- hatian ( prudent), itikad baik ( goodfaith) dan penuh tanggung jawab (accountable/responsible) (Bandingkan: Ps 92 (1) dan (2) jo Ps 97 (1) dan (2) UUPT).
- Bahwa yang harus diperhatikan oleh BUMN / BUMD dalam melakukan perjanjian dengan pihak ketiga kaitannya dengan pelaksanaan due diligent diperlukan sebelum dilakukannya penandatanganan perjanjian dengan pihak ketiga, yang harus diperhatikan oleh Direksi BUMN / BUMD adalah mengedepankan prinsip-prinsip GCG dalam mengambil keputusan bisnis agar keputusannya dilindungi oleh prinsip BJR sebagaimana diuraikan dalam jawaban nomor 9 dan 10 diatas. Jika mengacu pada UUPT, maka keputusan bisnis Direksi BUMN / BUMD yang berbentuk hukum PT. Perseroan, maka prinsip kehati-hatian ( prudent), itikad baik ( goodfaith) dan penuh tanggung jawab ( accountable/responsible) wajib dipedomani dan dijadikan rujukan dalam mengambil keputusan bisnis untuk kepentingan perseroan(Bandingkan: Ps 92 (1) dan (2) jo Ps 97 (1) dan (2) UUPT).
- Bahwa kebijakan / keputusan pengurus / Direksi perusahaan khususnya BUMN dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan yang benar sesuai dengan peraturan perundang-udangan adalah sebagaimana Pasal 92 ayat (2) UUPT mengatur: Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar…Penjelasan Pasal 92 ayat (2) berbunyi: Yang dimaksud dengan “kebijakan yang dipandang tepat “ adalah kebijakan yang, antara lain didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha yang sejenis. Pasal 92 ayat (2) dan penjelasannya menggunakan kata antara lain, yang berrati bahwa indicator kebijakan yang bida dilakukan Direksi dicontohkan oleh UUPT dalam penjelasan Pasal 92 ayat (2) tersebut, yaitu: didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia dan kelaziman dalam dunia usaha sejenis.
- Bahwa pedoman tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) juga berlaku bagi anak perusahaan dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) juga sesuai dengan peraturan perundang- undangan ahli menjelaskan menurut PERATURAN MENTERI NEGARA BUMN No. PER-01-MBU-2011 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA yang kemudian disingkat Permeneg BUMN No. Per-01-MBU-2011, Pasal 45 Ayat (2): Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dapat pula diberlakukan terhadap perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara dan anak perusahaan BUMN, sepanjang hal tersebut disetujui oleh RUPS perseroan terbatas atau anak perusahaan BUMN dimaksud. Ayat (3): Anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN dan/atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN. Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 45 ayat (2) Permeneg No. Per-01-MBU- 2011 tersebut Prinsip GCG dapat diberlakukan bagi Anak Perusahaan BUMN dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) sebagaimana dijelaskan di atas, yaitu: wajib disetujui oleh RUPS Anak Perusahaan yang bersangkutan.
- Bahwa anak perusahaan BUMN yang modal usahanya berasal dari Negara dalam melaksanakan kegiatan usaha harus mengacu pada tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) seperti yang dipedomani oleh BUMN sebagai perusahaan Milik Negara yaitu perusahaan –tidak terkecuali Anak Perusahaan BUMN – harus mengacu pada prinsip-prinsip GCG yang berlaku umum pada sebuah perusahaan modern. Jika Anak Perusahaan BUMN tersebut belum mempunyai pedoman perilaku GCG sendiri, maka menurut Permeneg BUMN No. Per-01-MBU-2011, khususnya Pasal 45 ayat (2) sebagaimana Ahli jelaskan dalam jawaban nomor 15 di atas, Anak Perusahaan BUMN dapat memberlakukan Pedoman GCG BUMN dengan persetujuan RUPS Anak Perusahaan tersebut.
- Bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak perusahaan dari BUMN yang akan melakukan kegiatan usaha seperti perjanjian dengan pihak ketiga atau kebijakan perusahaan yang lain harus melakukan kajian / analisa atau Due Diligence (uji kelayakan) sebelum melakukan kegiatan usaha tersebut demi keuntungan perusahaan yaitu dalam UU BUMN ( UU No. 19/2003) maupun UUPT ( UU No. 40/2007) sejauh pengetahuan Ahli tidak ada ketentuan yang mengharuskan bahwa jika perusahaan akan menutup perjanjian dengan pihak ketiga atau membuat kebijakan perusahaan tertentu harus terlebih dahulu melakukan kajian/Analisa atau Due Deligence (Uji Kelayakan). Yang ada adalah aturan tentang prinsip-prinsip perbuatan pengurusan dan penguasaan Direksi harus mengedepankan prinisp-prinisp GCG, prinsip kehati-hatian, itikad baik, kejujuran, tanggung jawab, demi kepentingan perusahaan atau perseroan. Apa kepentingan perseroan tidak lain adalah keuntungan. Untuk mencapai hal itu, maka Direksi akan dituntut untuk selalu bersikap dan bertindak hati-hati dilandasi itikad baik, kejujuran dan penuh tanggung jawab, antara lain – namun tidak terbatas
- perlu tidaknya Direksi membuat kajian atau analisis atau due diligence terlebih dahulu sebelum menutup perjanjian dengan pihak ketiga. Jika perjanjian itu menyangkut nilai transaksi yang besar misalnya akan melakukan akuisisi perusahaan lain, melakukan pengadaan barang untuk keperluan perusahaan yang memerlukan biaya yang sangat besar, tentu hal seperti ini perlu dilakukan kajian / analisis bahkan due diligence terlebih dahulu sebelum menutup perjanjian. Semua tergantung pada kebijakan yang dipandang tepat oleh Direksi demi kepentingan perseroan.
- Bahwa ahli dijelaskan ilustrasi sebagai berikut:
- Bahwa PT Karya (PT WWK) adalah Perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tanggal 1 Januari 1961 yang bergerak di bidang / core bisnis bidang Kontruksi / proyek pembangunan.
adalah sebuah badan usaha milik negara a Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi i. Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini memiliki lima divisi, yakni Gedung, Infrastruktur I, Infrastruktur II, EPC, , dan Luar Negeri
(Overseas), Pada bulan Desember 2012, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia .
- Bahwa PT Karya dalam menjalankan perusahaannya memiliki dua buah sumber keuangan/kas yang pertama yakni Pendapatan Usaha dan yang kedua sumber keuangan/kas perusahaan berasal dari pendanaan yakni:
- Penyertaan Modal Negara dari Kementerian Keuangan melalui Kementerian BUMN
- Hasil penjualan saham perusahaan (IPO dan Right Issue)
- Penerbitan Surat Hutang (Obligasi)
- Pendanaan berupa pinjaman kepada Bank/Pihak ketiga berupa cash loan dan non cash loan yang terdiri dari Supply Chain Financing (SCF) dan Surat Kredit Bersertifkat Dalam Negeri
- Bahwa pada Bulan April 2019 PT KARYA menggunakan program Supply Chain Financing (SCF) dari beberapa bank yaitu bank Mandiri, BNI, BRI, Bank OCBC, Mizuho, Bank UOB dan BJB, dengan nilai sekitar Rp 1,3 Trilyun untuk membiayai proyek yang dikerjakan PT Karya.
- Sebagai perusahaan infrastruktur yang ditugaskan oleh pemerintah untuk membangun toll trans jawa dan sumetera dalan kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 PT Karya, mengalami kenaikan rasio utang terhadap modal dan perusahaan terlalu banyak menanggung utang disertai kondisi penurunan kinerja ditahun 2019 yang menyebabkan kondisi penerimaan tidak mencukupi kewajiban tetapnya (fixed cost). Bahwa akibat dari pengelolaan bisnis yang tidak benar (terdapat pekerjaan fiktif) dan strategi bisnis yang dijalankan kurang hati-hati pada posisi laporan keuangan Juni 2019, PT Karya memiliki total pinjaman bank (cash loan) sebesar 36,4 Trilyun rupiah yang terdiri dari 23 bank, total pinjaman Obligasi sebesar Rp 13,7 Trilyun rupiah, total pinjaman cash loan dari Bank dan Obligasi sebesar Rp. 50,1 Trilyun, sementara itu dan pinjaman SCF ( non cash loan) sebesar Rp 3,2Trilyun dan utang usaha sebesar Rp 14,4 Trilyun, Total Liabilitas yang tercatat pada laporan keuangan adalah sebesar Rp 73,3 Trilyun, sehingga setiap PT Karya selalu kesulitan membayar liabilitasnya.
- Bahwa dalam kondisi tersebut PT Karya melakukan tanggal 12 Agustus 2019 melakukan Rapat Direksi Mingguan (Radirming) yang mana oleh tim keuangan memaparkan jika PT Karya mengalami likuiditas negatif keuangan (kesulitan cash flow) sementara terdapat kewajiban PT KARYA yang harus diselesaikan diantaranya pembayaran hutang jatuh tempo, beban operasional dan pembayaran pekerjaan yang dikerjakan vendor, yang mana opsi Supply Chain Financing (SCF) tidak dibahas sebagai solusi permasalahan keuangan.
- Bahwa keesokan harinya tanggal 13 Agustus 2019, Direktur Keuangan PT Karya Tahun 2019 HG, meminta tim keuangan menggunakan pendanaan Supply Chain Financing (dengan memanipulasi dokumen pencairan kebank menggunakan dokumen yang sudah dibayarkan sebelumnya April 2019 atau mengajukan ke bank lain), dengan menggunakan PT WSBP (anak perusahaan PT Karya) sebagai vendor dengan tujuan memudahkan pengembalian dana SCF tersebut kepada PT KARYA.” sehingga pencairan SCF tersebut diketahui berdasarkan pekerjaan yang fiktif.
- Bahwa cara yang digunakan untuk memudahkan penarikan dana tersebut, dengan mengirimkan surat perihal kelebihan bayar pekerjaan, dengan tujuan agar membuat seolah-olah transaksi tersebut sah dan hanya terjadi kesalahan administrasi, padahal pembayaran tersebut hanya berdasarkan kelengkapan administrasi, dan bukan berdasarkan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Waskita Beton Precast selaku vendor/subkon dari PT Waskita Karya (pekerjaan fiktif), tentunya perbuatan tersebut bertentangan dengan pedoman pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Bahwa atas dana Supply Chain Financing (SCF) tahun 2019 tersebut yang telah cair sekitar RP 1,2 Trilyun, bukannya digunakan untuk membiayai pekerjaan sesuai yang diatur dalam Peraturan Keuangan PT Karya, malah Sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar pinjaman kembali PT Karya kepada bank (SCF Jatuh Tempo, Pokok Pinjaman, Bunga Pinjaman). Sebagaimana tabel: Nb: SCF (cash out) adalah SCF Jatuh tempo/hutang
- Bahwa untuk dana Supply Chain Financing (SCF) yang telah dicairkan tahun 2019 masuk ke rekening perusahaan dan bercampur dengan sumber pendapatan lain PT Karya baik itu Kredit Modal Kerja dan pembayaran termin serta sumber-sumber lainnya.
- Bahwa dalam kondisi perusahaan yang memiliki beban keuangan yang berat, masih terdapat pengeluaran lain yang mesti dipenuhi namun tidak diatur dalam peraturan pengelolaan keuangan PT Karya seperti permintaan dana untuk kebutuhan pribadi Direksi/Divisi atau kebutuhan taktis lainnya, yang mana untuk memenuhi kebutuhan tersebut dilakukan dengan cara Direktur Keuangan PT Karya Tahun 2019 HG beserta tim keuangan akan mengurus perihal proses pencairannya, sedangkan Direktur Operasi BR beserta tim lapangan akan menyiapkan dokumen penagihannya dengan menunjuk vendor milik (NM) yang akan membantu dan bersedia menyediakan dokumen pendukung guna kelengkapan administrasi pencairan pekerjaan fiktif.
- Bahwa Direktur Keuangan PT Karya Tahun 2019 HG yang semestinya Memimpin pelaksanaan aksi keuangan korporat dan Memantau pengelolaan budgeting, perbendaharaan, akuntansi, perpajakan, aksi korporasi, advokasi & compliance serta administrasi kontrak Grup Karya,dengan sengaja tidak melakukan tugasnya tersebut bahkan membiarkan Tim Keuangan berkali-kali melakukan proses pembayaraan pekerjaan fiktif yang digunakan untuk pengeluaran PT Karya yang tidak diatur dalam peraturan Keuangan PT Karya atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Direktur Keuangan PT Karya Tahun 2019 HG karena ikut memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam menjalankan kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan periode 12 April 2018 s/d 08 Juni 2020.
- Bahwa Bulan Juni 2020 terjadi perubahan pengurus perseroan, yang mana Direktur Utama PT Karya dan Direktur Keuangan HG berganti menjadi THK berdasarkan akta Nomor 8 tanggal 8 Juni 2020 dari Notaris Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn.
- Bahwa atas pergantian tersebut Tim Keuangan menyampaikan kepada Direktur Keuangan 2020 THK jika Agustus 2019 pernah melakukan penarikan dana dari fasilitas Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen penagihan pekerjaan yang sudah dibayarjan sebelumnya.
- Bahwa dalam posisi laporan keuangan September 2020, PT Karya memiliki total pinjaman bank (cash loan) sebesar 22,4 Trilyun rupiah yang terdiri dari 22 bank, total pinjaman Obligasi sebesar Rp 13,09 Trilyun rupiah, total pinjaman cash loan dari Bank dan Obligasi sebesar Rp. 35,4 Trilyun, sementara itu dan pinjaman SCF ( non cash loan) sebesar Rp 7,6 Trilyun, dan utang usaha sebesar Rp. 11,7 Trilyun, total Liabilitas yang tercatat pada laporan keuangan per September 2020 adalah sebesar Rp 53,4 Trilyun, sehingga pada tanggal 28 September 2020 dilakukan rapat direksi Tim keuangan PT Karya menyampaikan masalah kondisi keuangan perusahaan yang minus 900 Milyar harus segera dicarikan solusi keuangannnya, adapun solusi yang akan dilaksanakan sesuai rapat tersebut adalah reaktifasi plafon berupa pinjaman cash loan kepada pihak Bank yang di freeze (bekukan) kepada Bank Mandiri dan Bank Bank Jabar Banten.
- Bahwa kemudian tim keuangan melakukan upaya reaktifasi plafon namun gagal, sehingga Direktur Keuangan 2020 THK, memerintahkan tim keuangan pola yang sama dengan yang dilakukan tahun 2019 (dengan memanipulasi dokumen pencairan kebank menggunakan dokumen yang sudah dibayarkan sebelumnya April 2019 atau mengajukan ke bank lain) dengan menggunakan PT WSBP (anak perusahaan PT Karya) sebagai vendor dengan tujuan memudahkan pengembalian dana SCF tersebut kepada PT KARYA.” sehingga pencairan SCF tersebut diketahui berdasarkan pekerjaan yang fiktif, dengan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu, pada tanggal 2 Oktober 2020, 15 Oktober 2020 dan 16 Oktober 2020 dengan total pencairan Rp.151 Milyar.
- Bahwa dana SCF yang cair tahun 2020, bukannya digunakan untuk membayar pekerjaan pada proyek sesuai Peraturan Keuangan PT Karya malah digunakan pokok pinjaman dan bunga PT Karya yang lain sehingga menambah beban keuangan PT Karya (sesuai tabel di atas).
- Bahwa dalam kondisi perusahaan yang memiliki beban keuangan yang berat, masih terdapat pengeluaran lain yang mesti dipenuhi namun tidak diatur dalam peraturan pengelolaan keuangan PT Karya seperti permintaan dana untuk kebutuhan pribadi Direksi/Divisi atau kebutuhan taktis lainnya, yang mana untuk memenuhi kebutuhan tersebut dilakukan dengan cara Direktur Keuangan PT Karya Tahun 2020 THK beserta tim keuangan akan mengurus perihal proses pencairannya, sedangkan Direktur Operasi BR beserta tim lapangan akan menyiapkan dokumen penagihannya dengan menunjuk vendor milik (NM) yang akan membantu dan bersedia menyediakan dokumen pendukung guna kelengkapan administrasi pencairan pekerjaan fiktif.
- Direktur Keuangan PT Karya Tahun 2020 THK yang semestinya Memimpin pelaksanaan aksi keuangan korporat dan Memantau pengelolaan budgeting, perbendaharaan, akuntansi, perpajakan, aksi korporasi, advokasi & compliance serta administrasi kontrak Grup Karya, dengan sengaja tidak melakukan tugasnya tersebut bahkan ikut menandatangani surat kelebihan bayar kepada PT WSBP, membiarkan tim keuangan menggunakan dana SCF yang cair untuk dibayarkan utang PT Karya yang lain, serta, serta membiarkan tim Keuangan berkali-kali melakukan proses pembayaraan pekerjaan fiktif yang digunakan untuk pengeluaran PT Karya yang tidak diatur dalam peraturan Keuangan PT Karya (PT WWK).
- Bahwa diduga tidak dilaksanakannya tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur Keuangan 2019 HG dan Direktur Keuangan 2020 THK, karena ikut menerima manfaat atas proses keuangan yang dilaksanakan oleh PT Karya yang menyalahi peraturan. Seperti HG menerima THR tahun 2019 USD 20.000 USD dan jatah pekerjaan fiktif USD 20.000, dan THK menerima Rp. 80 Juta, dan Rp 150 Juta untuk kepentingan pribadi, dan Rp.500 Juta dan Rp.2.5 Milyar untuk diserahkan kepada pihak lain.
Atas ilustrasi tersebut, ahli menjelaskan:
- Penggunaan dana SFC harus dilakukan Analisa dan kajian terlebih dahulu sebelum dilaksanakan, apakah kebijakan tersebut adalah kebijakan yang benar-benar merupakan kebijakan yang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar PT. WWK. Karena, jika tidak maka, Direksi akan dapat dimintai pertanggung jawaban secara pribadi jika kemudian kebijakan tersebut merugikan perseroan. Jika kerugian mengandung unsur pidana, maka dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Dasar hukumnya adalah Pasal 92 ayat (2) jis Pasal 97 ayat (3) dan 155 UUPT.
- menurut Pasal 92 ayat (2) UUPT, Direksi berwenang menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang- undang dan/atau anggaran dasar perseroan. Merujuk pada ketentuan Pasal 92 ayat (2) UUPT di atas, seharusnya Direksi menganalisa dan mengkaji sedemikian teliti, apakah kebijakan tersebut benar tepat sesuai dengan undang-undang dan/atau anggaran dasar. Jika ternyata anggaran dasar tidak membenarkan kebijakan demikian, maka perbuatan itu akan masuk dalam ranah “ultra vires “yang dapat dimintakan pertanggung jawaban secara pribadi kepada Direksi yang bersangkutan, jika kebijakan tersebut kemudian merugikan perseroan. Dasar hukumnya adalah Pasal 92 ayat (2) jis Pasal 97 ayat (3) dan 155 UUPT.
- Hal-hal yang harus diperhatikan oleh pengurus / Direksi PT WWK dalam melaksanakan proyek pekerjaan dengan pihak swasta yang menggunakan dana fasilitas pembiayaan dari Bank Himbara (program Supply Chain Financing /SCF ) untuk tujuan pengembangan usaha agar proyek pekerjaan yang dilaksanakan tersebut tidak merugikan perusahaan adalah UUPT dan/atau Anggaran dasar dan SOP atau pedoman kerja yang dibuat perseroan dan keputusan RUPS dan Direksi yang ada untuk menghindari adanya salah dalam mengambil kebijakan yang berakibat merugikan perseroan, yang akan dapat dimintakan pertanggung jawaban secara pribadi kepada Direksi yang bersangkutan.
- Bahwa Merujuk pada ketentuan Pasal 92 ayat (2) jis Pasal 97 ayat (2) dan (3) dan Pasal 155 UUPT, tanggung jawab ada pada Direksi/Pengurus Perseroan PT. WWK yang memutuskan kebijakan tersebut. jika terdapat bukti bahwa Direksi telah melanggar peraturan perundang-undangan, seperti UUBUMN, UUPT, prinsip GCG (Good Corporate Government), Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan RUPS, Keputusan Direksi, maka berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT, Direksi akan dapat dimintai pertanggung jawaban pribadi yang karena kesalahan dan/atau kelalaiannya merugikan Perseroan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 92 ayat (2) jis Pasal 97 ayat (2) dan (3) dan Pasal 155 UUPT, kebijakan terkait penggunaan dana pinjaman berupa fasilitas pembiayaan dari Bank Himbara (program Supply Chain Financing /SCF) oleh PT WWK (BUMN) yang seharusnya digunakan untuk kegiatan proyek pekerjaan (kontruksi, galian dll) namun digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan dan kegiatan operasional Direksi PT WWK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena melanggar peraturan perusahaan dan hal tersebut mengakibatkan kerugian perusahaan, sehingga penggunaan dana fasilitas pembiayaan dari Bank Himbara (SCF) yang tidak sesuai dengan peruntukannya adalah penyimpangan / pelanggaran dalam tata kelola perusahaan BUMN. Menurut ahli tindakan tersebut tersebut adalah kebijakan yang tidak tepat yang merupakan pelanggaran prinisp Tata Kelola Perusahaan Yang Baik ( GCG) dan tentu tidak dapat dibenarkan.
- Bahwa tujuan pengajuan dana pinjaman berupa fasilitas pembiayaan dari Bank Himbara (program Supply Chain Financing /SCF) oleh PT WWK (BUMN) untuk kegiatan proyek pekerjaan (kontruksi, galian dll) dengan pihak swasta, namun digunakan untuk kepentingan operasional Direksi PT WWK sehingga proyek pekerjaan tidak terealisasi sehingga menurut ahli penggunaan dana fasilitas pembiayaan dari Bank Himbara (SCF) yang tidak sesuai dengan peruntukannya adalah penyimpangan / pelanggaran dalam tata kelola perusahaan BUMN.
- Bahwa Berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus / Direksi PT WWK (BUMN) dengan pihak swasta dalam penggunaan dana pinjaman berupa fasilitas pembiayaan dari Bank Himbara (program Supply Chain Financing /SCF) untuk kegiatan proyek pekerjaan (kontruksi, galian dll) yang ternyata dalam penggunaan dana SCF tersebut proyek pekerjaan yang direncanakan tidak dilaksanakan padahal dana pembiayaan sudah dicairkan sehingga proyek tidak terealisasi (pekerjaan fiktif). Sehingga Pekerjaan fiktif jelas merupakan bentuk kebijakan yang menyimpang dari UU dan/atau anggaran dasar dan prinisp GCG dalam Perseroan. Kebijakan tersebut masuk dalam ranah “ultra vires “ yang dapat dimintakan pertanggung jawaban secara pribadi kepada Direksi yang bersangkutan.
- Bahwa pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan milik negara berupa penggunaan dana pinjaman berupa program fasilitas pembiayaan dari Bank Himbara (program Supply Chain Financing /SCF) oleh PT WWK selaku BUMN yang bekerjasama dengan pihak swasta yang dilakukan tanpa adanya kajian yang komprehensif dan terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan sehingga mengakibatkan beberapa pekerjaan yang tidak selesai dan proyek pekerjaan yang fiktif, jika dikaitkan dengan manajemen risiko dan risiko bisnis, memang Direksi dalam mengambil keputusan bisnis jelas tidak mungkin dapat memastikan bahwa keputusan bisnis yang diambil pasti akan mendatangkan keuntungan bagi perusahaan. Yang bisa dilakukan adalah prediksi masa depan akan terdapat keuntungan dari keputusan bisnis yang diambil. Dan potensi keuntunganlah yang bisa dipredeksi oleh Direksi. Namun keputusan bisnis tersebut harus diambil dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, proper, dengan tikad baik, penuh kejujuran dan bertanggung jawab. Jika keputusan bisnis dibuat tanpa mengindahkan prinsip-prinisp GCG yang benar, maka keuntungan yang tidak didapatkan alias rugi, tidak serta merta dapat dikatakan sebagai risiko bisnis. Dalam hukum Perseroan, jika keputusan bisnis diambil karena kesalahan dan/atau kelalaian Direksi, maka Direksi akan dapat dimintai pertanggung jawaban sampai harta pribadinya ( Pasal 97 ayat (3) UUPT ). Jika kesalahan dan/atau kelalaiannya itu mengandung adanya unsur- unsur pidana, maka ketentuan hukum pidana dapat dimintakan pertanggung jawaban pada Direksi yang bersangkutan.
- Bahwa kegiatan usaha perusahaan milik negara berupa penggunaan dana pinjaman berupa program fasilitas pembiayaan dari Bank Himbara (program Supply Chain Financing /SCF) oleh PT WWK selaku BUMN untuk melakukan kegiatan proyek yang bekerjasama dengan pihak swasta yang tidak sesuai dengan tujuan awal untuk menguntungkan perusahaan dan dilakukan tanpa kajian yang benar dan melanggar pedoman pengadaan Perusahaan PT WWK, Tbk serta tidak menerapkan prinsip kehati-hatian berakibat beberapa pekerjaan yang tidak selesai dan proyek pekerjaan yang fiktip yang akhirnya membebani perusahaan sehingga tujuan dari perusahaan tidak tercapai dan berakibat mengalami kerugian, menurut ahli bahwa prinsip-prinsip GCG belum sepenuhnya dijalankan oleh Direksi Perseroan sesuai dengan UUBUMN dan peraturan turunanya khususnya Permeneg BUMN Nomor: PER01/MBU/2011 tentang Tata Penerapan Kelola Perusahaan yang Baik ( Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Usaha Milik Negara, sebagaimana diubah dengan Permeneg BUMN No. Per-09/MBU/2012, Tgl. 06 Juli 2012.
- Bahwa mengenai kewajiban due diligence/ kajian / studi kelayakan yang dilakukan oleh PT WWK selaku BUMN sebelum melakukan kegiatan usaha berupa penggunaan dana pinjaman berupa program fasilitas pembiayaan dari Bank Himbara (program Supply Chain Financing /SCF ) oleh PT WWK selaku BUMN untuk melakukan kegiatan proyek yang bekerjasama dengan pihak swasta yang dilakukan oleh PT WWK, menurut ahli Lebih tepat perlu dilakukan feasibility study (FS) untuk meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi, sebelum proyek tersebut dijalankan atau diputuskan untuk dilakukan supaya didapat informasi yang transparan terkait dengan rencana kegiatan proyek tersebut, seberapa bermanfaat dan/atau penting dan mendesak bagi pengembangan bisnis perusahaan ke depan yang tentu akan menambah keuntungan perusahaan, dan sebagainya.
- Bahwa terhadap kegiatan usaha PT WWK selaku BUMN yaitu kebijakan perusahaan dalam penggunaan dana pinjaman berupa program fasilitas pembiayaan dari Bank Himbara (program Supply Chain Financing /SCF ) oleh PT WWK selaku BUMN untuk melakukan kegiatan proyek yang bekerjasama dengan pihak swasta yang tidak sesuai dengan tujuan awal untuk menguntungkan perusahaan dan dilakukan tanpa kajian yang benar dan melanggar pedoman pengadaan Perusahaan PT WWK, Tbk serta tidak menerapkan prinsip kehati-hatian berakibat beberapa pekerjaan yang tidak selesai dan proyek pekerjaan yang fiktip yang akhirnya membebani perusahaan sehingga tujuan dari perusahaan tidak tercapai dan perusahaan mengalami kerugian, jika terbukti adanya pelanggaran-pelanggaran sebagaimana dijelaskan Penyidik, maka jelas akibat dari kerugian demikian bukan ranah risiko bisnis dan Direksi tidak layak mendapatkan perlindungan Prinsip Business Judgement Rules (BJR). Bahwa dengan tidak selesainya beberapa proyek pekerjaan dan terdapat proyek pekerjaan yang fiktip yang dilakukan oleh PT WWK Tbk selaku BUMN yang bekerjasama dengan pihak swasta tersebut dan bahkan menggunakan dana pinjaman Bank berupa fasilitas pembiayaan dari Bank Himbara (program Supply Chain Financing /SCF ) sebelumnya telah membebani keuangan perusahaan, jelas sudah dapat dikatakan menimbulkan kerugian bagi PT WWK.Tbk.
- Bahwa kegiatan usaha perusahaan BUMN yaitu penggunaan dana pinjaman berupa program fasilitas pembiayaan dari Bank Himbara (program Supply Chain Financing /SCF) oleh PT WWK selaku BUMN untuk melakukan kegiatan proyek yang bekerjasama dengan pihak swasta yang tidak sesuai dengan tujuan awal untuk menguntungkan perusahaan dan dilakukan tanpa kajian yang benar dan melanggar pedoman pengadaan Perusahaan PT WWK, Tbk serta tidak menerapkan prinsip kehati-hatian berakibat beberapa pekerjaan yang tidak selesai dan proyek pekerjaan yang fiktip yang akhirnya membebani perusahaan sehingga tujuan dari perusahaan tidak tercapai dan berakibat mengalami kerugian, menurut ahli Hal tersebut jelas tidak dapat dikualifikasikan sebagai risiko bisnis.
- Bahwa penggunaan dana pinjaman berupa program fasilitas pembiayaan dari Bank Himbara (program Supply Chain Financing /SCF ) oleh PT WWK selaku BUMN untuk melakukan kegiatan proyek yang bekerjasama dengan pihak swasta yang tidak sesuai dengan tujuan awal untuk menguntungkan perusahaan dan dilakukan tanpa kajian yang benar dan melanggar pedoman pengadaan Perusahaan PT WWK, Tbk serta tidak menerapkan prinsip kehati-hatian berakibat beberapa pekerjaan yang tidak selesai dan proyek pekerjaan yang fiktip yang akhirnya membebani perusahaan sehingga tujuan dari perusahaan tidak tercapai dan berakibat mengalami kerugian dan pekerjaan tersebut tanpa melalui analisis bisnis / feasibility dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil, menurut ahli hal tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai risiko bisnis.
- Bahwa terkait dengan kebijakan Direksi / Pengurus Perusahaan / BUMN yaitu PT WWK Tbk selaku BUMN yang telah yang melaksanakan kegiatan usaha perusahaan yaitu penggunaan dana pinjaman berupa program fasilitas pembiayaan dari Bank Himbara (program Supply Chain Financing /SCF) oleh PT WWK selaku BUMN untuk melakukan kegiatan proyek yang bekerjasama dengan pihak swasta yang tidak sesuai dengan tujuan awal untuk menguntungkan perusahaan dan dilakukan tanpa kajian yang benar dan melanggar pedoman pengadaan Perusahaan PT WWK, Tbk serta tidak menerapkan prinsip kehati-hatian berakibat beberapa pekerjaan yang tidak selesai dan proyek pekerjaan yang fiktip yang akhirnya membebani perusahaan sehingga tujuan dari perusahaan tidak tercapai dan berakibat mengalami kerugian, menurut ahli apabila keputusan bisnis tersebut terbukti melanggar prinsip kehati- hatian, tidak mengendepankan prinsip itikad baik, kejujuran, dengan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan UUPT, UUBUMN dan peraturan turunannya seperti Permeneg BUMN Nomor: PER01/MBU/2011 tentang Tata Penerapan Kelola Perusahaan yang Baik ( Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Usaha Milik Negara, sebagaimana diubah dengan Permeneg BUMN No. Per- 09/MBU/2012, Tgl. 06 Juli 2012 dan anggaran dasar perseroan, maka keputusan bisnis tersebut memenuhi kualifikasi adanya unsur penyalahgunaan wewenang.
- Bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila dalam kegiatan usaha perusahaan BUMN yaitu kebijakan dalam penggunaan dana pinjaman berupa program fasilitas pembiayaan dari Bank Himbara (program Supply Chain Financing /SCF) oleh PT WWK selaku BUMN untuk melakukan kegiatan proyek yang bekerjasama dengan pihak swasta yang tidak sesuai dengan tujuan awal untuk menguntungkan perusahaan dan dilakukan tanpa kajian yang benar serta melanggar pedoman pengadaan Perusahaan PT WWK, Tbk dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang mengakibatkan beberapa pekerjaan yang tidak selesai dan proyek pekerjaan yang fiktip yang akhirnya membebani perusahaan sehingga tujuan dari perusahaan tidak tercapai dan berakibat mengalami kerugian Menurut UU PT dan UU BUMN beserta peraturan turunannya, seperti Permeneg BUMN Nomor: PER01/MBU/2011 tentang Tata Penerapan Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Usaha Milik Negara, sebagaimana diubag dengan Permeneg BUMN No. Per- 09/MBU/2012, Tgl. 06 Juli 2012 dan Anggaran dasar Perseroan, maka yang bertanggung jawab adalah Organ Direksi Perseroan yang bersangkutan. Jika Dewan Komisaris ikut terlibat dalam kesalahan dan/atau kelalaian sehingga menimbulkan kerugian bagi perseroan, maka kepada Dewan Komisaris pun dapat dimintai pertanggung jawaban.
- Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ANZAS RUSTAMAJI
PRATAMA:- Bahwa ahli diminta keterangan atau pendapatnya di depan persidangan sebagai ahli sehubungan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast atas nama BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
- Bahwa ahli pernah dimintai pendapatnya oleh Penyidik Kejaksaan Agung yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli adalah benar keterangan yang ahli berikan khususnya dalam hal audit penghitungan kerugian keuangan negara
- Bahwa ahli tidak kenal dengan BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan NIZAM MUSTAFA dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN, TAUFIK HENDRA KUSUMA, dan NIZAM MUSTAFA.
- Bahwa ahli telah melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Periode Tahun 2017 s.d. 2021, audit antara lain berdasarkan:
- Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung nomor R-1340/F.2/Fd.2/09/2022 tanggal 7 September 2022 perihal Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Keterangan Ahli.
- Surat Deputi Bidang Investigasi nomor PE.03/S-89/D5/01/2023 tanggal 30 Januari 2023
- Surat Tugas Direktur Investigas I nomor PE.03/ST-17/D501/2023 tanggal 30 Januari 2023
- Surat Deputi Bidang Investigasi nomor PE.03/S-213/D5/01/2023 tanggal tanggal 6 Maret 2023
- Surat Tugas Direktur Investigas I nomor PE.03/ST-56/D501/2023 tanggal 6 Maret 2023
- Bahwa latar belakang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi yang ahli miliki dalam keahlian yang mendukung saya dalam melaksanakan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah bidang akunting dan auditing
- Bahwa Metode penghitungan kerugian keuangan negara ditentukan dengan menjumlahkan seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk membayar kontrak/pekerjaan fiktif kepada para vendor/subkontraktor.
- Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan metode yang dirumuskan di atas adalah sebesar Rp70.899.886.357,00 (tujuh puluh miliar depalan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut hasil penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan metode yang dirumuskan di atas adalah sebesar sebesar Rp70.899.886.357,00 (tujuh puluh miliar depalan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Keuangan Negara dalam perkara ini berupa, sebagai berikut:
N
oProyek Jalan Tol Kerugian Keuangan Negara
(Rp)1 Cinere – Serpong 15.818.296.040,00 2 JORR II Kunciran-Parigi 8.952.879.955,00 3 Cibitung - Cilincing Seksi I 3.035.041.380,00 4 Cibitung - Cilincing Seksi II 938.448.310,00 5 Jakarta Cikampek 2 Selatan paket 3 19.982.855.151,00 6 Cimanggis Cibitung Tollways 10.794.395.294,00 7 Cileunyi – Sumedang – Dawuhan Seksi
2
5.984.260.171,008 Ciawi - Sukabumi Seksi 2 5.393.710.056,00 Total 70.899.886.357,00 Proyek Cinere-Serpong 1 Salinan Surat Perjanjian No. 70.A/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 30 October 2018 2 Salinan Surat Perjanjian No. 70.B/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 31 October 2018 3 Salinan Surat Perjanjian No. 44.A/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 05 July 2018 4 Salinan Surat Perjanjian No. 44.B/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 09 July 2018 5 Salinan Surat Perjanjian No. 44.C/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 16 July 2018 6 Salinan Surat Perjanjian No. 44.D/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 20 July 2018 7 Salinan Surat Perjanjian No. 44.E/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 27 July 2018 8 Salinan Surat Perjanjian No. 83/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 28 November 2018 9 Salinan Surat Perjanjian No. 191c/SPK-SUB/WK/INF2/D72A17012/2019 Tanggal 25 May 2019 10 Salinan Surat Perjanjian No. 205/SPK-SUB/WK/INF2/D72A17027/2019 Tanggal 01 June 2019 11 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 70.A-01/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 01
December 201812 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 70.A-02/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 22
December 201813 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 70.B-01/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 03
December 201814 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 70.B-02/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 22
December 201815 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 44.A-01/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 01
October 201816 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 44.A-02/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 11
October 201817 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 44.B-01/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 03
October 201818 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 44.B-02/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 10
October 201819 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 44.C-01/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 11
October 201820 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 44.D-01/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 13
October 201821 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 44.E-01/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 30
October 201822 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 83-01/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 01
December 201823 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 83-02/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 03
December 201824 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 83-03/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 05
December 201825 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 191c-1/BAPP-SUB/WK/INF2/D72A17012/2019 Tanggal
11 June 201926 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 191c-2/BAPP-SUB/WK/INF2/D72A17012/2019 Tanggal
16 July 201927 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 205-2/BAPP-SUB/WK/INF2/D72A17027/2019 Tanggal 20
July 201928 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 205-3/BAPP-SUB/WK/INF2/D72A17027/2019 Tanggal 25
July 201929 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 70.A-01/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 01 December
201830 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 70.A-02/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 22 December
201831 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 70.B-01/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 03 December
201832 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 70.B-02/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 22 December
201833 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 44.A-01/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 01 October 2018 34 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 44.A-02/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 11 October 2018 35 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 44.B-01/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 03 October 2018 36 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 44.B-02/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 10 October
201837 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 44.C-01/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 11 October
201838 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 44.D-01/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 13 October
201839 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 44.E-01/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 30 October 2018 40 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 83-01/BAP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 01 December 2018 41 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 83-02/BAP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 03 December 2018 42 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 83-03/BAP-SUB/WK/DVII/SC/2018 Tanggal 05 December 2018 43 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 191c-1/BAP-SUB/WK/INF2/D72A17012/2019 Tanggal 16 July
201944 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 191c-2/BAP-SUB/WK/INF2/D72A17012/2019 Tanggal 16 July
201945 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 205-2/BAP-SUB/WK/INF2/D72A17027/2019 Tanggal 04 October
201946 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 205-3/BAP-SUB/WK/INF2/D72A17027/2019 Tanggal 07 October
201947 Salinan Invoice No. 96/INV-KWP/XII/18/WK Tanggal 01 December 2018 48 Salinan Invoice No. 97/INV-KWP/X/18/WK Tanggal 22 December 2018 49 Salinan Invoice No. 98/INV-KWP/XII/18/WK Tanggal 03 December 2018 50 Salinan Invoice No. 99/INV-KWP/XII/18/WK Tanggal 22 December 2018 51 Salinan Invoice No. 59/INV-KWP/X/18/WK Tanggal 01 October 2018 52 Salinan Invoice No. 60/INV-KWP/X/18/WK Tanggal 11 October 2018 53 Salinan Invoice No. 61/INV-KWP/X/18/WK Tanggal 03 October 2018 54 Salinan Invoice No. 62/INV-KWP/X/18/WK Tanggal 10 October 2018 55 Salinan Invoice No. 63/INV-KWP/X/18/WK Tanggal 11 October 2018 56 Salinan Invoice No. 64/INV-KWP/X/18/WK Tanggal 13 October 2018 57 Salinan Invoice No. 68/INV-KWP/X/18/WK Tanggal 30 October 2018 58 Salinan Invoice No. 77/INV-KWP/XII/18/WK Tanggal 01 December 2018 59 Salinan Invoice No. 78/INV-KWP/XII/18/WK Tanggal 03 December 2018 60 Salinan Invoice No. 79/INV-KWP/XII/19/WK Tanggal 05 December 2018 61 Salinan Invoice No. 007/INV-KWPINFRA/VII/19/WK Tanggal 16 July 2019 62 Salinan Invoice No. 008/INV-KWPINFRA/VII/19/WK Tanggal 16 July 2019 63 Salinan Invoice No. 025/INV-KWPINFRA/X/19/WK Tanggal 04 October 2019 64 Salinan Invoice No. 026/INV-KWPINFRA/X/19/WK Tanggal 07 October 2019 65 Salinan Rekening Koran BNI dengan Nomor Rekening Giro 1230808122 a.n. PT Waskita Karya Proyek
Cinere-Serpong periode Oktober-Desember 201866 Salinan Credit Advice Bank BNIS tanggal 30 September 2019 67 Salinan Credit Advice Bank BJB tanggal 19 Desember 2019 Proyek Kunciran Parigi 68 Salinan Surat Perjanjian No. 44.a/SPK-SUB/WK/DVII/KSPI/2018 Tanggal 07 September 2018 69 Salinan Surat Perjanjian No. 38.a/SPK-SUB/WK/DVII/KSPI/2018 Tanggal 29 August 2018 70 Salinan Surat Perjanjian No. 25.a/SPK-SUB/WK/DVII/KSPI/2018 Tanggal 01 August 2018 71 Salinan Surat Perjanjian No. 34.a/SPK-SUB/WK/DVII/KSPI/2018 Tanggal 06 August 2018 72 Salinan Surat Perjanjian No. 30.a/SPK-SUB/WK/DVII/KSPI/2018 Tanggal 04 August 2018 73 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 44.a/BAPP-SUB/WK/DVII/KSPI/2018 Tanggal 29 October
201874 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 38.a/BAPP-SUB/WK/DVII/KSPI/2018 Tanggal 15 October
201875 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 25.a/BAPP-SUB/WK/DVII/KSPI/2018 Tanggal 28
September 201876 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 34.a/BAPP-SUB/WK/DVII/KSPI/2018 Tanggal 01 October
201877 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 30.a/BAPP-SUB/WK/DVII/KSPI/2018 Tanggal 20
September 201878 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 44.a/BAP-SUB/WK/DVII/KSPI/2018 Tanggal 02 November 2018 79 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 38.a/BAP-SUB/WK/DVII/KSPI/2018 Tanggal 19 October 2018 80 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 25.a/BAP-SUB/WK/DVII/KSPI/2018 Tanggal 22 October 2018 81 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 34.a/BAP-SUB/WK/DVII/KSPI/2018 Tanggal 22 October 2018 82 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 30.a/BAP-SUB/WK/DVII/KSPI/2018 Tanggal 22 September 2018 83 Salinan Invoice No. 036/INV-POK/2018 Tanggal 29 October 2018 84 Salinan Invoice No. 035/INV-POK/2018 Tanggal 15 October 2018 85 Salinan Invoice No. 048/INV-KWP/XI/18/WK Tanggal 22 October 2018 86 Salinan Invoice No. 049/INV-KWP/XI/18/WK Tanggal 22 October 2018 87 Salinan Invoice No. 074/INV/SDC/X/18 Tanggal 22 October 2018 88 Salinan Rekening Koran BNI dengan Nomor Rekening 8765876592 a.n. PT Waskita Karya periode
November-Desember 2018 dan Januari 2019Proyek Cibitung Cilincing Seksi I 89 Salinan Surat Perjanjian No. 100/SPK-SUB/WK/D.INF2/CTCL1/2021 Tanggal 03 May 2021 90 Salinan Surat Perjanjian No. 110/SPK-SUB/WK/D.INF2/CTCL1/2021 Tanggal 19 April 2021 91 Salinan Surat Perjanjian No. 68/SPK-SUB/WK/D.INF2/CTCL1/2021 Tanggal 22 March 2021 92 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 100-1/BAPP/WK/D.INF2/CTCL1/2021 Tanggal 21 May
202193 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 110-1/BAPP/WK/D.INF2/CTCL1/V/2021 Tanggal 21 May
202194 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 68-1/BAPP/WK/D.INF2/CTCL1/2021 Tanggal 21 April
202195 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 100-1/BAP/WK/D.INF2/CTCL1/2021 Tanggal 21 May 2021 96 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 110-1/BAP/WK/D.INF2/CTCL1/V/2021 Tanggal 21 May 2021 97 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 68-1/BAP/WK/D.INF2/CTCL1/2021 Tanggal 21 April 2021 98 Salinan Invoice No. 022/INV-KWT/KWPI/CIBCIL1/V/2021 Tanggal 21 May 2021 99 Salinan Invoice No. 023/INV-KWT/KWPI/CIBCIL1/V/2021 Tanggal 21 May 2021 100 Salinan Invoice No. 02014/MPK-CIBCIL/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 101 Salinan Rekening Koran BNI dengan Nomor Rekening 123929123 a.n. PT Waskita Karya Proyek
Cibitung-Cilincing Seksi 1 periode Mei 2021Proyek Cibitung Cilincing Seksi II 102 Salinan Kwitansi atas nama Adiyanto Tanggal 02 August 2018 dan Jurnal Pengeluaran 103 Salinan Kwitansi atas nama Asep P Tanggal 02 October 2018 dan Jurnal Pengeluaran 104 Salinan Kwitansi atas nama Rochman Tanggal 02 November 2018 dan Jurnal Pengeluaran 105 Salinan Kwitansi atas nama Rochman Tanggal 04 January 2019 dan Jurnal Pengeluaran 106 Salinan Kwitansi atas nama Rochman Tanggal 05 August 2018 dan Jurnal Pengeluaran 107 Salinan Kwitansi atas nama Mintra Tanggal 05 September 2018 dan Jurnal Pengeluaran 108 Salinan Kwitansi atas nama Agus Tejo Tanggal 06 August 2018 dan Jurnal Pengeluaran 109 Salinan Kwitansi atas nama Rochman Tanggal 09 November 2018 dan Jurnal Pengeluaran 110 Salinan Kwitansi atas nama Adiyanto Tanggal 10 August 2018 dan Jurnal Pengeluaran 111 Salinan Kwitansi atas nama Nitta Tanggal 11 August 2018 dan Jurnal Pengeluaran 112 Salinan Kwitansi atas nama Rochman Tanggal 11 August 2018 dan Jurnal Pengeluaran 113 Salinan Kwitansi atas nama Asep P Tanggal 11 October 2018 dan Jurnal Pengeluaran 114 Salinan Kwitansi atas nama Ade Tanggal 12 September 2018 dan Jurnal Pengeluaran 115 Salinan Kwitansi atas nama Rochman Tanggal 12 September 2018 dan Jurnal Pengeluaran 116 Salinan Kwitansi atas nama Yahya Tanggal 12 September 2018 dan Jurnal Pengeluaran 117 Salinan Kwitansi atas nama Ade Tanggal 13 March 2019 dan Jurnal Pengeluaran 118 Salinan Kwitansi atas nama Yahya Tanggal 13 March 2019 dan Jurnal Pengeluaran 119 Salinan Kwitansi atas nama Adiyanto Tanggal 13 August 2018 dan Jurnal Pengeluaran 120 Salinan Kwitansi atas nama Rochman Tanggal 13 August 2018 dan Jurnal Pengeluaran 121 Salinan Kwitansi atas nama Adiyanto Tanggal 13 September 2018 dan Jurnal Pengeluaran 122 Salinan Kwitansi atas nama Rochman Tanggal 13 September 2018 dan Jurnal Pengeluaran 123 Salinan Kwitansi atas nama Murseda Tanggal 14 September 2018 dan Jurnal Pengeluaran 124 Salinan Kwitansi atas nama Suroso Tanggal 14 September 2018 dan Jurnal Pengeluaran 125 Salinan Kwitansi atas nama Rochman Tanggal 14 December 2018 dan Jurnal Pengeluaran 126 Salinan Kwitansi atas nama Rochman Tanggal 15 November 2018 dan Jurnal Pengeluaran 127 Salinan Kwitansi atas nama Agus Tejo Tanggal 16 August 2018 dan Jurnal Pengeluaran 128 Salinan Kwitansi atas nama Agus Tejo Tanggal 16 October 2018 dan Jurnal Pengeluaran 129 Salinan Kwitansi atas nama Agus Tejo Tanggal 17 September 2018 dan Jurnal Pengeluaran 130 Salinan Kwitansi atas nama Agus Tejo Tanggal 17 September 2018 dan Jurnal Pengeluaran 131 Salinan Kwitansi atas nama Adiyanto Tanggal 18 September 2018 dan Jurnal Pengeluaran 132 Salinan Kwitansi atas nama H. Bondan Tanggal 18 September 2018 dan Jurnal Pengeluaran 133 Salinan Kwitansi atas nama Sukardi Tanggal 18 September 2018 dan Jurnal Pengeluaran 134 Salinan Kwitansi atas nama Adiyanto Tanggal 20 July 2018 dan Jurnal Pengeluaran 135 Salinan Kwitansi atas nama Rochman Tanggal 20 November 2018 dan Jurnal Pengeluaran 136 Salinan Kwitansi atas nama Rochman Tanggal 20 December 2018 dan Jurnal Pengeluaran 137 Salinan Kwitansi atas nama Rochman Tanggal 21 October 2018 dan Jurnal Pengeluaran 138 Salinan Kwitansi atas nama Rochman Tanggal 21 October 2018 dan Jurnal Pengeluaran 139 Salinan Kwitansi atas nama Rochman Tanggal 22 September 2018 dan Jurnal Pengeluaran 140 Salinan Kwitansi atas nama Rochman Tanggal 25 July 2018 dan Jurnal Pengeluaran 141 Salinan Kwitansi atas nama Adiyanto Tanggal 25 August 2018 dan Jurnal Pengeluaran 142 Salinan Kwitansi atas nama Darno Tanggal 25 August 2018 dan Jurnal Pengeluaran 143 Salinan Kwitansi atas nama Misri Tanggal 25 August 2018 dan Jurnal Pengeluaran 144 Salinan Kwitansi atas nama Agus Suseno Tanggal 25 October 2018 dan Jurnal Pengeluaran 145 Salinan Kwitansi atas nama Rochman Tanggal 25 October 2018 dan Jurnal Pengeluaran 146 Salinan Kwitansi atas nama Rochman Tanggal 25 October 2018 dan Jurnal Pengeluaran 147 Salinan Kwitansi atas nama Rochman Tanggal 26 September 2018 dan Jurnal Pengeluaran 148 Salinan Kwitansi atas nama Rochman Tanggal 26 September 2018 dan Jurnal Pengeluaran 149 Salinan Kwitansi atas nama Agus Tejo Tanggal 30 August 2018 dan Jurnal Pengeluaran 150 Salinan Kwitansi atas nama Agus Tejo Tanggal 30 August 2018 dan Jurnal Pengeluaran Proyek Jakarta Cikampek 2 Selatan Paket 3 151 Salinan Surat Perjanjian No. 186/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 Tanggal 01 November 2019 152 Salinan Surat Perjanjian No. 018.1/SPM/WK/INF2/D32C19006/2019 Tanggal 01 April 2019 153 Salinan Surat Perjanjian No. 49a/SPM/WK/INF2/D32C19006/2019 Tanggal 24 July 2019 154 Salinan Surat Perjanjian No. 55/SPM/WK/INF2/D32C19006/2019 Tanggal 27 August 2019 155 Salinan Surat Perjanjian No. 20/SPK-SUB/WK-J2SP3/INF-2/2019 Tanggal 26 July 2019 156 Salinan Surat Perjanjian No. 32/SPK-SUB/WK-JS2P3/INF-2/2019 Tanggal 03 September 2019 157 Salinan Surat Perjanjian No. 98/SPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 01 February 2020 158 Salinan Surat Perjanjian No. 206/SPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 05 February 2020 159 Salinan Surat Perjanjian No. 207/SPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 01 February 2020 160 Salinan Surat Perjanjian No. 208/SPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 10 February 2020 161 Salinan Surat Perjanjian No. 153/SPM/WK/INF2/D32C19006/2019 Tanggal 09 December 2019 162 Salinan Surat Perjanjian No. 107/SPSA/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 06 February 2020 163 Salinan Surat Perjanjian No. 318/SPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 01 April 2020 164 Salinan Surat Perjanjian No. 352/SPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 01 May 2020 165 Salinan Surat Perjanjian No. 353/SPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 01 May 2020 166 Salinan Surat Perjanjian No. 354/SPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 01 May 2020 167 Salinan Surat Perjanjian No. 429/SPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 01 July 2020 168 Salinan Surat Perjanjian No. 511/SPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 10 August 2020 169 Salinan Surat Perjanjian No. 640/SPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 15 November 2020 170 Salinan Surat Perjanjian No. 001/SPK-SUB/WK-J2SP3/INF2/2020 Tanggal 02 January 2020 171 Salinan Surat Perjanjian No. 30/SPK-SUB/WK-J2SP3/INF2/2020 Tanggal 01 February 2020 172 Salinan Surat Perjanjian No. 43/SPK-SUB/WK-J2SP3/INF2/2020 Tanggal 01 April 2020 173 Salinan Surat Perjanjian No. 067/SPK-SUB/WK-J2SP3/INF2/2020 Tanggal 19 June 2020 174 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 1/BAPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 Tanggal 12
November 2019175 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 32/BAPP/186/SPK-SUB/WK/INF-2/2019 Tanggal 29
September 2020176 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 018.1/BAPM/WK/INF2/D32C19006/2019 Tanggal 08
August 2019177 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 49.a/BAPM/WK/INF2/D32C19006/2019 Tanggal 27 July
2019178 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 55/BAPM/WK/INF2/D32C19006/2019 Tanggal 27
August 2019179 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 1/BAPP/20/SPK-SUB/WK-J2SP3/INF-2/2019 Tanggal 02
September 2019180 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 1/BAPP/32/SPK-SUB/WK-J2SP3/INF-2/2019 Tanggal 25
September 2019181 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 98/BAPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 11
February 2020182 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 206/BAPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 06 February 2020 183 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 207/BAPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 06
February 2020184 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 208/BAPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 11
February 2020185 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 153/BAPM/WK/INF2/D32C19006/2019 Tanggal 10
February 2020186 Salinan Berita Acara Pemakaian Alat No. 107/BAPA/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 16 February
2020187 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 318/BAPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 07 May
2020188 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 352.1/BAPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 07
May 2020189 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 353.1/BAPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 07
May 2020190 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 353.2/BAPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 01
July 2020191 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 354/BAPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 07 May
2020192 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 429/BAPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 09 July
2020193 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 511.1/BAPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 01
September 2020194 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 511.2/BAPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 07
December 2020195 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 640/BAPM/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 02
December 2020196 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 1/BAPP/01/SPPP-SUB/WK-J2SP3/INF2/2020 Tanggal 23
January 2020197 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 2/BAPP/01/SPPP-SUB/WK-J2SP3/INF2/2020 Tanggal 10
February 2020198 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 3/BAPP/01/SPK-SUB/WK-J2SP3/INF2/2020 Tanggal 12
February 2020199 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 1/BAPP/30/SPPP-SUB/WK-J2SP3/INF2/2020 Tanggal 07
March 2020200 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 2/BAPP/30/SPPP-SUB/WK-J2SP3/INF2/2020 Tanggal 17
March 2020201 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 1/BAPP/43/SPPP-SUB/WK-J2SP3/INF2/2020 Tanggal 10
April 2020202 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 2/BAPP/43/SPPP-SUB/WK-J2SP3/INF2/2020 Tanggal 18
April 2020203 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 3/BAPP/43/SPK-SUB/WK-J2SP3/INF2/2020 Tanggal 18
April 2020204 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 1/BAPP/067/SPK-SUB/WK-J2SP3/INF2/2020 Tanggal 07
July 2020205 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 2/BAPP/067/SPK-SUB/WK-J2SP3/INF2/2020 Tanggal 13
July 2020206 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 3/BAPP/067/SPK-SUB/WK-J2SP3/INF2/2020 Tanggal 18
July 2020207 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 58/BAP/SUB/WK/DII.2C.19.006/2019 Tanggal 12 November
2019208 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 322/BAP/SUB/WK/DIII.2C.19.006/2020 Tanggal 16 November
2020209 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 018.1/BAP/WK/INF2/D32C19006/2019 Tanggal 02 August 2019 210 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 49.a/BAP/WK/INF2/D32C19006/2019 Tanggal 02 August 2019 211 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 55/BAP/WK/INF2/D32C19006/2019 Tanggal 02 August 2019 212 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 33/BAP/SUB/WK/DII.2C.19.006/2019 Tanggal 01 October 2019 213 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 34/BAP/SUB/WK/DII.2C.19.006/2019 Tanggal 02 October 2019 214 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 98/BAP/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 11 February 2020 215 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 206/BAP/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 14 February 2020 216 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 207/BAP/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 14 February 2020 217 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 208/BAP/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 14 February 2020 218 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 153/BAP/WK/INF2/D32C19006/2019 Tanggal 14 February 2020 219 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 107/BAP/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 05 March 2020 220 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 318/BAP/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 07 May 2020 221 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 352.1/BAP/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 07 May 2020 222 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 353.1/BAP/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 07 May 2020 223 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 353.2/BAP/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 01 July 2020 224 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 354/BAP/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 07 May 2020 225 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 429/BAP/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 09 July 2020 226 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 511.1/BAP/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 01 September
2020227 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 511.2/BAP/WK/INF2/D32C19006/2020 Tanggal 07 December
2020228 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 640/BAP/WK/INF/D32C19006/2020 Tanggal 02 December 2020 229 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 14/BAP/SUB/WK/D32C19006/2020 Tanggal 23 January 2020 230 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 021/BAP/SUB/WK/D32C19006/2020 Tanggal 10 February 2020 231 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 22/BAP/SUB/WK/D32C19006/2020 Tanggal 12 February 2020 232 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 50/BAP/SUB/WK/DIII.2C.19.006/2020 Tanggal 07 March 2020 233 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 51/BAP/SUB/WK/DIII.2C.19.006/2020 Tanggal 17 March 2020 234 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 77/BAP/SUB/WK/DIII.2C.19.006/2020 Tanggal 10 April 2020 235 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 79/BAP/SUB/WK/DIII.2C.19.006/2020 Tanggal 18 April 2020 236 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 81/BAP/SUB/WK/D32C19006/2020 Tanggal 18 April 2020 237 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 158/BAP/SUB/WK/DIII.2C.19.006/2020 Tanggal 07 July 2020 238 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 169/BAP/SUB/WK/DIII.2C.19.006/2020 Tanggal 13 July 2020 239 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 172/BAP/SUB/WK/DIII.2C.19.006/2020 Tanggal 18 July 2020 240 Salinan Invoice No. 03001/WKT-POK/XI/2019 Tanggal 12 November 2019 241 Salinan Invoice No. 03006/WKT-POK/XI/2020 Tanggal 16 November 2020 242 Salinan Invoice No. 03001/WKT-POK/VIII/2019 Tanggal 02 August 2019 243 Salinan Invoice No. 03003/WKT-POK/VIII/2019 Tanggal 02 August 2019 244 Salinan Invoice No. 03004/WKT-POK/VIII/2019 Tanggal 02 August 2019 245 Salinan Invoice No. 03001/WKT-POK/X/2019 Tanggal 01 October 2019 246 Salinan Invoice No. 03002/WKT-POK/X/2019 Tanggal 02 October 2019 247 Salinan Invoice No. 03001/WKT-POK/II/2020 Tanggal 11 February 2020 248 Salinan Invoice No. 03002/WKT-POK/II/2020 Tanggal 14 February 2020 249 Salinan Invoice No. 03003/WKT-POK/II/2020 Tanggal 14 February 2020 250 Salinan Invoice No. 03004/WKT-POK/II/2020 Tanggal 14 February 2020 251 Salinan Invoice No. 03005/WKT-POK/II/2020 Tanggal 14 February 2020 252 Salinan Invoice No. 03001/WKT-POK/III/2020 Tanggal 05 March 2020 253 Salinan Invoice No. 03001/WKT-POK/V/2020 Tanggal 07 May 2020 254 Salinan Invoice No. 03002/WKT-POK/V/2020 Tanggal 07 May 2020 255 Salinan Invoice No. 03003/WKT-POK/V/2020 Tanggal 07 May 2020 256 Salinan Invoice No. 03011/WKT-POK/VII/2020 Tanggal 01 July 2020 257 Salinan Invoice No. 03004/WKT-POK/V/2020 Tanggal 07 May 2020 258 Salinan Invoice No. 03004/WKT-POK/VII/2020 Tanggal 09 July 2020 259 Salinan Invoice No. 03001/WKT-POK/IX/2020 Tanggal 01 September 2020 260 Salinan Invoice No. 03003/WKT-POK/XII/2020 Tanggal 07 December 2020 261 Salinan Invoice No. 03001/WKT-POK/XII/2020 Tanggal 02 December 2020 262 Salinan Invoice No. 004/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/I/2020/WK Tanggal 23 January 2020 263 Salinan Invoice No. 009/INV-KWT/KWPI/JAK-CIL/II/2020/WK Tanggal 10 February 2020 264 Salinan Invoice No. 011/INV-KWT/KWPI/JAK-CIL/II/2020WK Tanggal 12 February 2020 265 Salinan Invoice No. 021/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/III/2020/WK Tanggal 07 March 2020 266 Salinan Invoice No. 022/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/III/2020/WK Tanggal 17 March 2020 267 Salinan Invoice No. 023/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/IV/2020/WK Tanggal 10 April 2020 268 Salinan Invoice No. 024/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/IV/2020/WK Tanggal 18 April 2020 269 Salinan Invoice No. 025/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/IV/2020/WK Tanggal 18 April 2020 270 Salinan Invoice No. 056/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/VII/2020/WK Tanggal 07 July 2020 271 Salinan Invoice No. 057/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/VII/2020/WK Tanggal 13 July 2020 272 Salinan Invoice No. 058/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/VII/2020/WK Tanggal 18 July 2020 273 Salinan Rekening Koran BNI dengan Nomor Rekening 144855555 a.n. PT Waskita Karya Divisi Sipil
periode Desember 2020, April-Mei 2021274 Salinan Rekening Koran BNI dengan Nomor Rekening 1233731880 a.n. PT Waskita Karya periode
September 2021275 Salinan Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1660003530680 a.n. PT Waskita
Karya (Persero) periode November 2019276 Salinan Rekening Koran BNI dengan Nomor Rekening 800680564 a.n. PT Waskita Karya periode
Agustus 2019; April-Juni, Agustus, Desember 2020; Agustus dan November 2021277 Credit Advice Bank BNI Tanggal 6 Februari 2020 278 Credit Advice Bank BNI Tanggal 18 Desember 2019 279 Credit Advice Bank BNI Tanggal 3 Desember 2019 280 Credit Advice Bank BNI Tanggal 27 Maret 2020 281 Credit Advice Bank BNI Tanggal 6 April 2020 282 Credit Advice Bank BNI Tanggal 29 Juni 2020 283 Credit Advice Bank BNI Tanggal 2 Juni 2020 284 Credit Advice Bank BNI Tanggal 17 Juni 2020 285 Credit Advice Bank BJB Tanggal 8 September 2020 286 Credit Advice Bank Mandiri Tanggal 29 Oktober 2019 287 Credit Advice Bank Mandiri Tanggal 29 April 2020 288 Credit Advice Bank Mandiri Tanggal 27 Maret 2020 289 Credit Advice Bank Mandiri Tanggal 5 Mei 2020 290 Soft file Rekapitulasi Perhitungan Volume, Gambar Lapangan dan Rekap Tagihan Volume Pekerjaan
aktual/sebenarnyaProyek Cimanggis Cibitung 1A 291 Salinan Surat Perjanjian No. 156/SPK/WK/INF2/2020 Tanggal 10 January 2020 292 Salinan Pembayaran retensi atas Kontrak No. 156 293 Salinan Surat Perjanjian No. 161/SPK-SUB/WK/INF2/CCTW/2020 Tanggal 09 March 2020 294 Salinan Pembayaran retensi atas Kontrak No. 161 295 Salinan Surat Perjanjian No. 137/SPPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 25 April 2019 296 Salinan Pembayaran retensi atas Kontrak No. 137 297 Salinan Surat Perjanjian No. 140/SPK-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 July 2019 298 Salinan Pembayaran retensi atas Kontrak No. 140 299 Salinan Surat Perjanjian No. 123A/SPK-SUB/WK/DVII/2019 Tanggal 03 January 2019 300 Salinan Pembayaran retensi atas Kontrak No. 123A 301 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 156-01/BAPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 Tanggal 14
February 2020302 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 156-02/BAPP/WK/INF2/CCTW1A/2020 Tanggal 28
February 2020303 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 161-01/BAPP-SUB/WK/D.INF2/CCTW/2020 Tanggal 23
March 2020304 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 161-02/BAPP/WK/D.INF2/CCTW/2020 Tanggal 07 April
2020305 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 137-01/BAPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 10 June
2019306 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 137-02/BAPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 28 June
2019307 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 140-01/BAPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 16 July
2019308 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 140-02/BAPP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 29 July
2019309 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 123-01/BAPP-SUB/WK/DVII/2019 Tanggal 25 February
2019310 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 123A-02/BAPP-SUB/WK/DVII/2019 Tanggal 07 March
2019311 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 156-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2020 Tanggal 14 February
2020312 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 156-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2020 Tanggal 28 February
2020313 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 161-01/BAP/WK/D.INF2/CCTW/2020 Tanggal 23 March 2020 314 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 161-02/BAP/WK/D.INF2/CCTW/2020 Tanggal 07 April 2020 315 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 137-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 10 June 2019 316 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 137-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 28 June 2019 317 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 140-01/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 16 July 2019 318 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 140-02/BAP/WK/INF2/CCTW1A/2019 Tanggal 29 July 2019 319 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 123A-01/BAP/WK/DVII/2019 Tanggal 25 February 2019 320 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 123A-02/BAP/WK/DVII/2019 Tanggal 07 March 2019 321 Salinan Invoice No. 04001/WK-POK/II/2020 Tanggal 14 February 2020 322 Salinan Invoice No. 04002/WK-POK/II/2020 Tanggal 28 February 2020 323 Salinan Invoice No. 04001/WK-POK/III/2020 Tanggal 28 March 2020 324 Salinan Invoice No. 04002/WK-POK/III/2020 Tanggal 23 March 2020 325 Salinan Invoice No. 04001/WK-POK/IV/2020 Tanggal 07 April 2020 326 Salinan Invoice No. R04002/WK-POK/IV/2020 Tanggal 13 April 2020 327 Salinan Invoice No. 152.Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 10 June 2019 328 Salinan Invoice No. 154.Kt/PMX/VI/2019 Tanggal 28 June 2019 329 Salinan Invoice No. 155.Kt/RET6-19/PMX/XII/2019 Tanggal 10 December 2019 330 Salinan Invoice No. 176.Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 16 July 2019 331 Salinan Invoice No. 177.Kt/PMX/VII/2019 Tanggal 29 July 2019 332 Salinan Invoice No. 177.1-Kt/RET7-19/PMX/XII/2019 Tanggal 10 December 2019 333 Salinan Invoice No. 076/Kt/PMX/II/2019 Tanggal 25 February 2019 334 Salinan Invoice No. 086.Kt/PMX/III/2019 Tanggal 07 March 2019 335 Salinan Invoice No. 087.Kt/PMX/III/2019 Tanggal 07 March 2019 336 Salinan Rekening Koran BNI dengan Nomor Rekening 0410576975 a.n. PT Waskita Karya Jalan Tol
Cimaci periode Februari-Maret 2019, Maret-Mei 2020337 Salinan Credit Advice Bank BRI Tanggal 28 Maret 2020 338 Salinan Early Payment Request (EPR) Bank BNI Tanggal 17 April 2020 339 Salinan Early Payment Request (EPR) Bank BNI Tanggal 19 September 2019 340 Salinan Credit Advice Bank BSI Tanggal 23 Desember 2019 341 Salinan Gambar Lapangan untuk volume aktual Proyek Cileunyi-Sumedang-Dawuhan Seksi 2 342 Salinan Surat Perjanjian No. 63/SPK-SUB/WK/INFRA-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 03 September 2019 343 Salinan Surat Perjanjian No. 63/SPPP/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 01 December 2020 344 Salinan Surat Perjanjian No. 256/SPB/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 04 November 2020 345 Salinan Surat Perjanjian No. 56/SPPP/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 26 October 2020 346 Salinan Surat Perjanjian No. 60/SPPP/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 16 November 2020 347 Salinan Surat Perjanjian No. 362/SPM/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 10 October 2019 348 Salinan Surat Perjanjian No. 367/SPM/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 01 November 2019 349 Salinan Surat Perjanjian No. 395/SPM/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 18 November 2019 350 Salinan Surat Perjanjian No. 46/SPK-SUB/WK/INFRA-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 27 May 2019 351 Salinan Surat Perjanjian No. 51/SPK-SUB/WK/INFRA-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 01 July 2019 352 Salinan Surat Perjanjian No. 52/SPK-SUB/WK/INFRA-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 10 June 2019 353 Salinan Surat Perjanjian No. 68/SPK-SUB/WK/INFRA-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 01 October 2019 354 Salinan Surat Perjanjian No. 75/SPK-SUB/WK/INFRA-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 07 October 2019 355 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 63.1/BAPP-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 11
October 2019356 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 63.01/BAPP-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 10
December 2020357 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 63.02/BAPP-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 10
December 2020358 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 256.01/BAPB/SPB-256/WK/INF-2/CSD-2-JO/2020
Tanggal 28 November 2020359 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 56.01/BAPP-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 07
November 2020360 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 56.02/BAPP-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 21
December 2020361 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 60.01/BAPP-SUB/WK/INF2/CSD-2/JO/2020 Tanggal 02
December 2020362 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 60.02/BAPP-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 22
December 2020363 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 01/BAPM/SPM-362/WK/INF-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal
04 November 2019364 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 01/BAPM/SPM-367/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal
11 November 2019365 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 01/BAPM/SPM-395/WK/INF-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal
02 December 2019366 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 46.1/BAPP-SUB/WK/INFRA-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 29
July 2019367 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 46.2/BAPP-SUB/WK/INFRA-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 30
July 2019368 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 51.1/BAPP-SUB/WK/INFRA2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 23
August 2019369 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 52.1/BAPP-SUB/WK/INF-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 12
August 2019370 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 52.2/BAPP-SUB/WK/INF-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 22
August 2019371 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 68.1/BAPP-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 23
October 2019372 Salinan Berita Acara Prestasi Pekerjaan No. 75.1/BAPP-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 07
November 2019373 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 63.1/BAP-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 11 October
2019374 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 63.01/BAP-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 10
December 2020375 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 63.02/BAP-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 10
December 2020376 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 256.01/BAP/SPB-256/WK/INF-2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 04
December 2020377 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 56.01/BAP-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 07
November 2020378 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 56.02/BAP-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 21
December 2020379 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 60.01/BAP-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 21
December 2020380 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 60.02/BAP-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 22
December 2020381 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 413/BAP/SPM-362/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 04
November 2019382 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 418/BAP/SPM-367/WK/INF-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 11
November 2019383 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 453/BAP/SPM-395/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 18
December 2019384 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 46.1/BAP-SUB/WK/INFRA-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 29 July
2019385 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 46.2/BAP-SUB/WK/INFRA-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 30 July
2019386 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 51.1/BAP-SUB/WK/INFRA2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 23 August
2019387 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 52.1/BAP-SUB/WK/INF-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 12 August
2019388 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 52.2/BAP-SUB/WK/INFRA-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 22 August
2019389 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 68.1/BAP-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 23 October
2019390 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 75.1/BAP-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 07 November
2019391 Salinan Invoice No. 63.1/BAP-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 11 October 2019 392 Salinan Invoice No. 006/SP/XII/2020 Tanggal 10 December 2020 393 Salinan Invoice No. 007/SP/XII/2020 Tanggal 10 December 2020 394 Salinan Invoice No. 256.01/INV-BAP/SPB-256/WK/INF-2/CSD-2-JO/2020 Tanggal 04 December 2020 395 Salinan Invoice No. 4070/CI-SSJ/11.2020 Tanggal 07 November 2020 396 Salinan Invoice No. 4071/CI-SSJ/12.2020 Tanggal 21 December 2020 397 Salinan Invoice No. 4073/CI-SSJ/12.2020 Tanggal 21 December 2020 398 Salinan Invoice No. 4074/CI-SSJ/12.2020 Tanggal 22 December 2020 399 Salinan Invoice No. 4077/CI-SSJ/11.2019 Tanggal 04 November 2019 400 Salinan Invoice No. 418/INV-BAP/SPM-367/WK/INF-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 11 November 2019 401 Salinan Invoice No. 453/INV-BAP/SPM-395/WK/INF-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 18 December 2019 402 Salinan Invoice No. 46.1/BAP-SUB/WK/INFRA-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 29 July 2019 403 Salinan Invoice No. 46.2/BAP-SUB/WK/INFRA-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 30 July 2019 404 Salinan Invoice No. 51.1/KWT-SUB/WK/INFRA2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 23 August 2019 405 Salinan Invoice No. 52.1/BAP-SUB/WK/INF-2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 12 August 2019 406 Salinan Invoice No. 52.2/KWT-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 22 August 2019 407 Salinan Invoice No. 68.1/BAP-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 23 October 2019 408 Salinan Invoice No. 75.1/INV-SUB/WK/INF2/CSD-2-JO/2019 Tanggal 07 November 2019 409 Salinan Rekening Koran BNI dengan Nomor Rekening Giro 838551581 a.n. MCC WIKA NK Waskita
JO PT Waskita Karya Cisumdawu periode Desember 2020, Januari-Februari 2021410 Salinan Early Payment Request (EPR) Bank BNI Tanggal 12 Februari 2020 411 Salinan Early Payment Request (EPR) Bank BNI Tanggal 12 Maret 2020 412 Salinan Early Payment Request (EPR) Bank BNI Tanggal 9 Maret 2020 413 Salinan Early Payment Request (EPR) Bank BNI Tanggal 13 Juli 2020 414 Salinan Early Payment Request (EPR) Bank BNI Tanggal 19 Desember 2019 415 Salinan Early Payment Request (EPR) Bank BNI Tanggal 10 Januari 2020 416 Salinan Credit Advice Bank BNI Tanggal 18 Januari 2020 417 Salinan Credit Advice Bank Mandiri Tanggal 19 Februari 2020 Proyek Ciawi-Sukabumi Seksi 2 418 Salinan Surat Perjanjian No. 509/SPM/WK/INF2/BCM2/2019 Tanggal 09 December 2019 419 Salinan Surat Perjanjian No. 192/SPM/WK/INF2/BCM2/2020 Tanggal 08 May 2020 420 Salinan Surat Perjanjian No. 457/SPM/WK/INF2/BCM2/2019 Tanggal 08 November 2019 421 Salinan Surat Perjanjian No. 256/SPM/WK/INF2/BCM2/2020 Tanggal 02 July 2020 422 Salinan Surat Perjanjian No. 267/SPM/WK/INF2/BCM2/2020 Tanggal 13 July 2020 423 Salinan Surat Perjanjian No. 426/SPM/WK/INF2/BCM2/2019 Tanggal 01 November 2019 424 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 509/BAPM/WK/INF2/BCM2/2020 Tanggal 03 January
2020425 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 192/BAPM/WK/INF2/BCM2/2020 Tanggal 13 May 2020 426 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 457/BAPM/WK/INF2/BCM2/2019 Tanggal 25 November
2019427 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 256/BAPM/WK/INF2/BCM2/2020 Tanggal 14 July 2020 428 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 267/BAPM/WK/INF2/BCM2/2020 Tanggal 16 July 2020 429 Salinan Berita Acara Penerimaan Material No. 426/BAPM/WK/INF2/BCM2/2019 Tanggal 12 November
2019430 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 509/BAP/WK/INF2/BCM2/2020 Tanggal 03 January 2020 431 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 192/BAP/WK/INF2/BCM2/2020 Tanggal 13 May 2020 432 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 457/BAP/WK/INF2/BCM2/2019 Tanggal 02 December 2019 433 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 256/BAP/WK/INF2/BCM2/2020 Tanggal 14 July 2020 434 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 267/BAP/WK/INF2/BCM2/2020 Tanggal 16 July 2020 435 Salinan Berita Acara Pembayaran No. 426/BAP/WK/INF2/BCM2/2019 Tanggal 12 November 2019 436 Salinan Invoice No. 001/SUJ-INV/I/2020 Tanggal 03 January 2020 437 Salinan Invoice No. 030/SUJ-INV/V/2020 Tanggal 13 May 2020 438 Salinan Invoice No. 032/SUJ-INV/XII/2019 Tanggal 02 December 2019 439 Salinan Invoice No. 055/KMJL-INV/VII/2020 Tanggal 14 July 2020 440 Salinan Invoice No. 057/KMJL-INV/VII/2020 Tanggal 16 July 2020 441 Salinan Invoice No. 153/KMJL-KWT/XI/2019 Tanggal 12 November 2019 442 Salinan Early Payment Request (EPR) Bank BNI Tanggal 26 Maret 2020 443 Salinan Early Payment Request (EPR) Bank BNI Tanggal 2 Oktober 2020 444 Salinan Early Payment Request (EPR) Bank BNI Tanggal 12 Februari 2020 445 Salinan Early Payment Request (EPR) Bank BNI Tanggal 26 Agustus 2020 446 Salinan Early Payment Request (EPR) Bank BNI Tanggal 4 Mei 2020 447 Salinan Credit Advice Bank BJB Tanggal 30 September 2020 448 BAP pihak terkait
- Bahwa benar telah diterbitkan Laporan Hasil Audit atas pelaksanaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast yaitu laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Pengelolaan Keuangan PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Periode Tahun 2017 s.d. 2021 telah diterbitkan sebagaimana surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03/R/S-282/D5/01/2023 tanggal 27 Maret 2023. Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- Barang Bukti dokumen/data dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Novianto Ari Nugroho yaitu:
Barang Bukti nomor urut A. 1 berupa 1 (satu) Bundel (Asli) Buku Pintar Sekper 2018 sampai dengan nomor urut A. 69 berupa 1 (satu) rangkap Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor 21.1/SK/WK/2012 tentang Sistem Pengendalian Intern PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu:
Barang Bukti nomor urut B. 1 berupa 1 (satu) bundel Odner warna hitam bertuliskan NPB Maret - Mei 2019 sampai dengan nomor urut B.53 berupa 1 (satu) bundel Buku warna biru Surat Keluar yang bertuliskan FIN (Nomor Urut 4112 – 30/12/2020 Nomor Urut 7795); - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu:
Barang Bukti nomor urut C. 1 berupa 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 1: Nomor 4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus 2019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI sampai dengan nomor urut C.13 berupa 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9665/WK/FIN/2019 Tanggal 29 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp407.684.936.635,00 dan total nilai cair Rp406.738.201.609,00 berikut Transaction Inquiry Bank BNI dan Surat Pemindahbukuan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Mario Stefano Suwandi yaitu:
Barang Bukti nomor urut D. 1 berupa 1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Kwitansi untuk pembayaran Rambu K3. Dengan Grand Total Rp63.624.000,00 Tanggal 12 Agustus 2019 sampai dengan nomor urut D.11 berupa 1 (satu) rangkap buku rekening BNI 0596916910 an. CV. Rioli Metalindo Perkasa tahun 2019 s/d 2020. - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Muhammad Rasyid Ridha yaitu:
Barang Bukti nomor urut F. 1 berupa 1 (satu) Bundel (Draft) Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Jasa Konsultan Hukum/ Advokat/ Penasihat Hukum Dalam Rangka Pendampingan Dan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pengembangannya Dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan Dari Beberapa Bank, yang Dilakukan Oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT. Waskita beton Precast Tbk. Di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI sampai dengan nomor urut F.8 berupa 11 (satu) bundel Dokumen Rekap Vendor Ex Infra 1 Medan Periode Januari 2019- Juli 2020 (5 lima lembar); - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Sandra Debby yaitu:
Barang Bukti nomor urut F. 1 berupa 1 (satu) Bundel (Draft) Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Jasa Konsultan Hukum/ Advokat/ Penasihat Hukum Dalam Rangka Pendampingan dan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pengembangannya Dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank, yang Dilakukan Oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT. Waskita beton Precast Tbk. di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI sampai dengan nomor urut F.8 berupa 11 (satu) bundel Dokumen Rekap Vendor Ex Infra 1 Medan Periode Januari 2019- Juli 2020 (5 lima lembar); - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Novianto Ari Nugroho, SE., MH yaitu:
Barang Bukti nomor urut G. 1 berupa Surat Keputusan Board of Director Nomor 07/SK/WK/PEN/2019 tanggal 14 Januari Tahun 2019 terkait Pengangkatan sdr. Novianto Ari Nugroho sebagai SVP Legal Division dan Surat Keputusan Board of Director Nomor 39/SK/WK/PEN/2022 tentang Pemberhentian & pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 21 Februari 2022 terkait SVP Corporate Secretary merangkap SVP Legal Division sampai dengan nomor urut G. 7 berupa Kontrak SCF Tahun 2019-2020 (Mandiri 2019- 20200, BNI 2019-2020, BRI 2019-2020, OCBC 2019); - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ir. Dino Ario yaitu:
Barang Bukti nomor urut H. 1 berupa 1 (satu) unit handphone merek Apple Iphon Xs Max 256 GB, Model Number MT542PA/A, Serial Number G6TXQ0A1KPH5 IMEI: 35 729109 791107 1, IMEI2 35 729109 817083 4 ICCD 8962101046130448552, I Cloud: - Password HP: 989411 sampai dengan nomor urut H. 27 berupa uang tunai Dollar Singapura Pecahan 2 Sing sejumlah 5 lembar total 10 Sing; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ir. Heri Supriyadi yaitu:
Barang Bukti nomor urut I. 1 berupa 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Truck Self Loader Crane Asli No. N- 07302104 an. Edi Subagio No. KTP. 3175031101860005, No. Registrasi B 9169 TIP Warna Orange Kombinasi Merek Mitshubishi Tahun Pembuatan 2012 sampai dengan nomor urut I. 12 berupa 1 (satu) rangkap Bukti Setoran Bank Mandiri (7 kali bukti penyetoran); - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Sugiharto yaitu:
Barang Bukti nomor urut J. 1 berupa uang sebesar Rp13.319.570.000,- (tiga belas miliar tiga ratus sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang berada dalam Virtual Account Nomor: 1260013900005 IDR RPL 139 PS Jampidsus sampai dengan nomor urut J. 4 berupa 1(satu) lembar surat berwarna kuning dan 1(satu) lembar surat berwarna hijau yang bertuliskan Bank Mandiri 16608 1660880 tanggal 09/02/2023 jam 8:32:52 AM, pembayaran 88306 Kejagung dengan nomor transaksi: 1052122302090833404814, Tanggal Waktu Transaksi: 09/02/2023 jam 8:32:52 AM, Sumber Dana: Cash Penyedia Jasa: 88306-88306 Kejagung, Status: Sukses Va Number: 883064193442320006, Case ID: 4193442320006, Defendant Name: Ir. Bambang Rianto, MM, Case ID: 25 Aug 2022, Case Field: Pidana Khusus, Case Detail: Perkara Dugaan Tin dengan total sebesar Rp13.319.570.000,00 (tiga belas miliar tiga ratus sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Sugiharto yaitu:
Barang Bukti nomor urut K. 1 berupa 1 (satu) bundel Dokumen Pembangunan Jalan Tol Jorr II Ruas Kunciran – Parigi PT Sendico Utama sampai dengan nomor urut K. 15 berupa 1 (satu) outner warna biru yang berisikan Dokumen SAP PT Waskita Karya (Perero) Tbk; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari I Nyoman Pastima yaitu:
Barang Bukti nomor urut L berupa 2(dua) Bundel Rekapan Vendor Progresmax dan Pekerjaan Pekerjaan KLBM Seksi 2 Kontrak/BAP 812-2, 856-1, 85-1, 825-3, 85-3 Tanggal 8 Desember 2021, 85-2, 85-4, 804-1, 825-1, 825-2 Tanggal 17 Desember 2021; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Sugiharto yaitu:
Barang Bukti nomor urut M.1 berupa 2(dua) Bundel Rekapan Vendor Progresmax dan Pekerjaan Pekerjaan KLBM Seksi 2 Kontrak/BAP 812-2, 856-1, 85-1, 825-3, 85-3 Tanggal 8 Desember 2021, 85-2, 85-4, 804-1, 825-1, 825-2 Tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan nomor urut M.7 berupa 1 (satu) set Dokumen fotocopy Kontrak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Ruas Cimanggis-Cibitung Seksi 2 STA 27+070 s.d. 50+373 Tahun 2016 beserta Addendum; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu:
Barang Bukti nomor urut N.1 berupa 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa Proyek (PW-PBJPRO). sampai dengan nomor urut N.9 berupa 1 (satu) bundel Dokumen Pemindah Bukuan Ke Rekening PT Waskita Karya Tbk; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu:
Barang Bukti nomor urut O.1 berupa 1 (satu) set Dokumen fotocopy Akta Risalah RUPS Tahunan PT Waskita Karya Tbk Nomor: 23 Tanggal 9 Mei 2019 sampai dengan nomor urut O.36 berupa 1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9480/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November 2019; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Oktarina Kartifa Ayu yaitu: Barang Bukti nomor urut P.1 berupa 1 (satu) set Dokumen fotocopy Prosedur Waskita Bidang Anggaran / Budgeting (PW-AB) Revisi 01 Edisi Mei 2020 sampai dengan nomor urut P.19 berupa 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Japek Becakayu 2A;
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ir. Heri Supriyadi yaitu:
Barang Bukti nomor urut Q berupa 1 (satu) set Dokumen fotocopy Kontrak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Ruas Serpong-Cinere Nomor: 10/Kontrak-BOR/CSJ/2017 Tanggal 1 Agustus 2017 beserta Addendum; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Heykal Wildan Eldiansyah yaitu:
Barang Bukti nomor urut R.1 berupa 1 (satu) Bundel dokumen didalam map biru berisi 1 (satu) bundle Akta Kuasa Nomor 03 tanggal 8 Februari 2021 dari Direktur Utama PT Waskita Karya kepada SVP Finance untuk mewakili perseroan sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan, Fasilitas Pendanaan, dan pinjaman kekayaan perseroan sampai dengan nomor urut R.4 berupa 1 (satu) Monitoring Outstanding MRA Periode Agustus 2022; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Agung Prio Laksono yaitu:
Barang Bukti nomor urut S.1 berupa 1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03001/WKT-MPK/IX tanggal 04/09/2020 SPPP-185/ADD-2 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 68,91% sesuai BAPP No 15, termasuk Invoice MPK: 03001/WKT- MPK/IX/2020 tanggal 4 September 2019 sampai dengan nomor urut S. 13 berupa 1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi 065/INV-KWT/KWPI tanggal 17/09/2020 SPPP-SUB 60 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 74,83%, termasuk Invoice KWPI 065/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/VII/2020/WK BAPP No 19 Tanggal 18/8/2020; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Deky Suryawan yaitu:
Barang Bukti nomor urut T. 1 berupa 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 13/SPPP/WK/D.IV/2017 Tanggal 7 April 2017 Proyek Jalan Tol Solo – Ngawi – Kertosono, Ruas Ngawi – Kertosono Paket 1 (STA 90+250 – STA 110+250) sampai dengan nomor urut T. 9 berupa 1 (satu) Bundel Kredit Advis Pencairan Fasilitas IB- Supplier Financing (iB-SF) AN Progresmax, PT Tanggal 13 Desember 2022 dan Rekening Koran Bank BNI PT Progresmax Nomor: 2302545450 bulan September 2019 dan Desember 2019, April 2020, Rekening Koran Bank BNI PT Progresmax Nomor: 0410576975 bulan April 2020; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ady Purwo Nugroho yaitu:
Barang Bukti nomor urut U. 1 berupa 1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 8997008008 atasnama CV KARYA WIDA PERKASA Periode 1 Januari 2019 – 31 Desember 2019 sampai dengan nomor urut U. 45 berupa 2 (dua) Bundel Permohonan Pembayaran PT PINNACLE OPTIMA KARYA termasuk Kuitansi tanggal 21 Januari 2019, Invoice 01007/WKT-POK/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Faktur Pajak, E – NOVA 2019, Berita Acara Pembayaran (BAP-SUB) Nomor: 12-1/BAP- SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP-SUB) Nomor: 12-1/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Serah Terima Pertama Tanggal 21 Januari 2019, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 12-1/SPK- SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 9 Januari 2019, Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 12-1/SPPP/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019 Proyek Jalan Tol Serpong Cinere (STA 51+186 – STA 61+322); - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu:
Barang Bukti nomor urut V. 1 berupa 1 (satu) bundel print rekap dana kerja tahun 2019 sampai dengan nomor urut V. 10 berupa 1 (satu) bundel dokumen transaksi 8 SCF double bayar tanggal 16 Oktober 2020; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Novita Sulistowati yaitu:
Barang Bukti nomor urut W berupa 1 (satu) Bundel data pembayaran Vendor pekerjaan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2 Tahun 2019 s/d Tahun 2020; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Arief Lukmansyah yaitu Barang Bukti nomor urut X berupa:
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Jurnal Hutang Supplier Tanggal 02/01/2020 No. Referensi: 002/DS/I/2020 CV. Damai Sejahtera Total 387.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Jurnal Hutang Supplier Tanggal 02/01/2020 No. Referensi: 001/DS/I/2020 CV. Damai Sejahtera Total 456.050.000,00 (empat ratus lima puluh enam juta lima puluh ribu rupiah);
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Victor Anton Sutrisno yaitu Barang Bukti nomor urut Y berupa:
- 1 (satu) lembar rekapitulasi proyek fiktif / mark up Tol Kunciran – Parigi Tahun 2018 s/d Tahun 2020;
- 1 (satu) bundel rekening koran proyek Tol Kunciran-Parigi periode November 2018 s/d Januari 2019;
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu Barang Bukti nomor urut Z berupa 1 (satu) bundel Map Bantex Merah yang berisi Dokumen;
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Sugiharto yaitu:
Barang Bukti nomor urut AA. 1 berupa Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 04/09/2020 PT Mutiara Pusaka Karya Pekerjaan Timbunan Borrow Material. sampai dengan nomor urut AA. 130 berupa 1 (satu) buah Oudner warna biru yang berisikan Risalah rapat; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu:
Barang Bukti nomor urut BB. 1 berupa 3 (tiga) bundel copy rekening Bank BNI 20201817Waskita Karya PT. sampai dengan nomor urut BB. 20 berupa Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor : 79/SK/WK/2020 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli 2020; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Abdul Khoir yaitu:
Barang Bukti nomor urut CC. 1 berupa 1 (satu) bundle Early Payment Request (EPR) Kurnia Makmur Jaya Lestari3 PT (WSKTPM) sampai dengan nomor urut CC. 12 berupa 1 (satu) buku laporan keuangan konsolidasian untuk tahun tahun yang berakhir 31 desember 2020 dan 2019; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ady Purwo Nugroho yaitu: Barang Bukti nomor urut DD. 1 berupa 1 (satu) bundel Berkas tagihan KSO KWP Infrastruktur Invoice 19 Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 yang terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Hutang Subkontraktor No. Referensi: 065/INV-KWT/KWPI Tanggal 17 September 2020 dengan Total Rp3.149.253.557, 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Hutang Subkontraktor No. Referensi: 065/INV-KWT/KWPI Tanggal 17 September 2020 dengan Total Rp143.801.532, 1 (satu) lembar fotocopy Kuintansi KWP Infrastruktur No. 065/INV-KWT/KWPI/JAK-CIK/IX/2020/WK Tanggal 17 September 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Invoice KWP Infrastruktur No.: 065/INV- KWT/KWPI/JAK-CIK/IX/2020/WK Tanggal 17 September 2020 dengan Total Rp3.005.452.025, 1 (satu) lembar fotocopy E-Nofa Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak Tahun 2020 a.n Wajib Pajak KSO KWP Infrastruktur, 1 (satu) lembar faktur pajak a.n Wajib Pajak KSO KWP Infrastruktur terhadap Barang Kena Pajak “Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III“ senilai Rp273.222.911 (10% dari Rp2.732.229.114) Tanggal 17 September 2020, 1 (satu) lembar faktur pajak a.n Wajib Pajak KSO KWP Infrastruktur terhadap Barang Kena Pajak “Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III“ senilai Rp273.222.911 (10% dari Rp2.732.229.114) Tanggal 18 Agustus 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan II Selatan Paket III Tanggal 17 September 2020 dengan jumlah pembayaran yang diterima saat ini Rp3.005.452.025, 1 (satu) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan Paket Pekerjaan Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III No.: 19/BAPP/60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 Tanggal 18 Agustus 2020, 1 (satu) Berita Acara Kemajuan Prestasi Pekerjaan Paket Pekerjaan: Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III Tanggal 18 Agustus 2020 dengan nilai prestasi 81,49% senilai Rp35.179.235.070, 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 Tanggal 10 April 2020 beserta lampiran, 1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Perhitungan Volume Pembangunan Jalan Toll Japek Selatan II, 1 (satu) lembar fotocopy Rekap Tagihan Volume Borrow, 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.: 60/SPPP-SUB/WK/INF.2/2020 Ref. 4300004166 Tanggal 10 April 2020 Antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan KSO KWP Infrastruktur II Terhadap Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III Untuk Melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan Galian Dibuang Keluar, 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.: 60/ADD-1/SPPP-SUB/WK/INF.2/2020 Tanggal 17 Juli 2020 Antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan KSO KWP Infrastruktur II Terhadap Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III Untuk Melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan Galian Dibuang Keluar, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyaluran Pembayaran KWP Infrastruktur Tanggal 02 Juli 2020 ke rekening BNI Syariah Cab Tangerang, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dan Permohonan Pencairan No.: 030/KWPI/VII/2020, 1 (satu) lembar Daftar Permohonan IDI-Perusahaan, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyaluran Pembayaran KWP Infrastruktur Tanggal 02 Juli 2020 ke rekening Bank Mandiri Cab Atmajaya, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggal 02 Juli 2020, 1 (satu) lembar fotocopy NPWP a.n KSO KWP Infastruktur, 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan NPWP a.n Thufil Bamatraf, 1 (satu) lembar fotocopy Waskita Application Vendor Excellence, 1 (satu) bundel Gambar Tagihan KSO KWP Infrastruktur Invoice 19, 1 (satu) bundel Gambar Lapangan KSO KWP Infrastruktur Invoice 19 sampai dengan nomor urut DD. 37 berupa 1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya No. Invoice: 04001/WK- POK/IV/2020 Tanggal 07 April 2020 dengan keterangan Borrow Material dan Retensi No. SPK: 161/SPK-SUB/WK/INF2/CCTW2/2020 dengan grand total Rp732.147.900 beserta Berita Acara Pembayaran No.: 161/SPK-SUB/WK/INF2/CCTW2/2020 tanggal 07 April 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT. Pinnacle Optima Karya terhadap Barang Kena Pajak “Pekerjaan Pada Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A, Bekasi Jawa Barat. Rp66.558.900 (10% dari Rp665.589.000) Tanggal 07 April 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 161-02/BAPP-SUB/WK/D.INF2/CCTW/ 2020 Tanggal 07 April 2020 Proyek Borrow Material, Lapis Pondasi Aggregate A dengan jumlah pembayaran yang diterima Rp665.589.000;
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Agung Prio Laksono yaitu:
Barang Bukti nomor urut EE. 1 berupa 1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 186-1 tanggal 12/11/2019 SPPP-SUB 186 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 34,9% sesuai BAPP 186-1, termasuk Invoice POK: 03001/WKT-POK/XI/2019 tanggal 12 November 2019 dan SPPP Nomor: 186/SPPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 Barang Bukti nomor urut EE. 2 berupa 1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03006/WKT- POK/XI tanggal 16/11/2020 SPPP-186/ADD-3 Pekerjaan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan I Progres 94,36% sesuai BAPP No 32, termasuk Invoice POK: 03006/WKT-POK/XI/2020 tanggal 16 November 2020 dan, addendum kontrak SPPP Nomor: 186/ADD-1/SPPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 Mei 2020, SPPP Nomor: 186/ADD-2/SPPP- SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 15 Juli 2020, SPPP Nomor: 186/ADD- 3/SPPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 26 Oktober 2020; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Tan Hok Thay yaitu:
Barang Bukti nomor urut FF. 1 berupa uang sejumlah Rp52.397.515,00 (lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima belas rupiah) yang disetor melalui rekening Virtual Account Bank Mandiri Nomor: 8830641934422200039 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia; Barang Bukti nomor urut FF. 2 berupa 1(satu) bundel bukti transfer uang sejumlah uang sejumlah Rp52.397.515,00 (lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima belas rupiah) Bank Mandiri atas nama Pengirim Tan Hok Thay dengan Nomor Rekening: 410.301.0041 yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor: 8830641934422200039 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia tangga 9 November 2022; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Satri Megantara yaitu Barang Bukti nomor urut GG berupa uang tunai sebesar Rp24.438.000,00 (dua puluh empat juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Sandra Debby Irawan yaitu Barang Bukti nomor urut HH berupa:
- Uang sebesar USD 65.000 (enam puluh lima ribu dollar) yang berada dalam nomor rekening: 0193-02-000318-30-3 RPL 139 PDT 419344;
- 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran setoran Bank BRI tanggal 27 Maret 2023 dengan penyetor atas nama YANA dengan jumlah setoran sebesar USD 65.000 (enam puluh lima ribu dollar) yang keteranganya sebagai barang bukti perkara Waskita;
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Arvikho Herdantyo Wibowo yaitu Barang Bukti nomor urut II berupa:
- Uang sebesar Rp1.288.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) yang berada dalam virtual account Nomor: 8830641934423200012 IDR RPL 139 PS JAMPIDSUS.
- 2 (dua) lembar slip aplikasi setoran Bank Mandiri tanggal 21 Maret 2023 dengan informasi pengirim atas nama Arvikho Herdantyo Wibowo / PT Waskita Karya (Persero) Tbk nomor telepon 08122765755 secara tunai dengan penerima Pemerintah atas nama Kejaksaan Republik Indonesia yang nomor rekeningnya: 8830-6419- 34423200-012 di Bank Mandiri dengan jumlah setoran sebesar Rp1.288.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah), tujuan transaksinya pembayaran dengan berita transaksi penyetoran sitaan/ barang bukti tindak pidana korupsi yang bawa formulir dan yang tanda tangan pemohon atas nama BAGAS N dengan nomor telepon 081215016367 NIK: 3471133107890001 yang di validasi pengesahan tanda tangan oleh RIZKI ANDIKA selaku Teller Bank Mandiri Cabang Jakarta Waskita Rajawali Tower;
- 1 (satu) lembar surat berwarna Pink yang bertuliskan Bank Mandiri 16608 1660880 Pembayaran 88306 Kejagung, dengan nomor transaksi: 1052102303211532364702, tanggal waktu transaksi: 21/03/2023 3:32:26 PM, sumber dana: Cash penyedia jasa: 88306 - 88306 Kejagung, status transaksi: sukses, via number: 8830641934423200012, case ID: 41934423200012, defendant name: IR Bambang Rianto, MM, case ID: 22 Aug 2022, case field: pidana khusus, case detail: perkara dugaan tin dengan total sebesar Rp1.288.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Agung Prio Laksono yaitu:
Barang Bukti nomor urut JJ. 1 berupa 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nomor 15392307, nomor registrasi / nomor plat: B 9013 KIN, pemilik: PT. BAHTERA MOTOR, alamat: Jalan Pramuka Raya Nomor 70 Rt: 03 Rw: 03 Sepanjang Jaya Bekasi Merk Mitsubishi untuk Type: FV 416 J, Jenis: Mobil Barang / Beban, Model: Truck Tronton Derek, Tahun Pembuatan: 2007, Isi Silinder: 16752 CC, Nomor rangka / NIK / VIN: FV416J731211, Nomor Mesin: 8DC10372963, Warna: Putih Kombinasi, Bahan Bakar Solar, Warna TNKB: Kuning, Tahun Registrasi: 2017, Kode Lokasi: 20800 dan Nomor urut pendaftaran : 1917/28.09.2017 sampai dengan nomor urut JJ. 14 berupa 1 (satu) lembr kwitansi pembayaran ke 5 untuk pembelian 2 unit TMC dari PT. WASKITA KARYA dengan nilai Rp370.000.000,00 yang ditanda tangani oleh ADNAN di Bekasi tanggal 27 Februari 2020; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Heri Supriyadi yaitu:
Barang Bukti nomor urut KK. 1 berupa 1 (satu) set Asli Surat Keterangan Nomor: 560/071/DTKT/BINWAS/II/2023 tentang Pesawat Angkat & Angkut (Pancang Giard Rail). sampai dengan nomor urut KK. 7 berupa 1 (satu) Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 05536494 dengan Nomor Registrasi Kendaraan: B 9019 BGK atas nama Pemilik: Waluyo Sejati dengan alamat: Jl. Cibubur I RT. 13/1 Ciracas JT dengan Merk: Nissan Type CD45CW dengan Model: Derek / Crane R Tahun 2012 dan Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. B 5457746; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ir. Didit Oermar Prihadi, MM yaitu:
Barang Bukti nomor urut LL. 1 berupa uang sebesar USD 80.000 (delapan puluh ribu dollar) yang berada dalam rekening Bank BRI Nomor: 0193-02-00316-30-3 atas nama RPL 139 PDT 419344 U sampai dengan nomor urut LL. 3 berupa 1(satu) lembar surat dari PT Waskita Karya (Persero) tbk yang berisikan Daftar Nama-Nama yang telah melakukan pengembalian uang sebesar USD 80.000 (delapan puluh ribu dollar) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Mahendra Adhimukti, SH selaku Pj. SVP Legal Division; - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Dono Parwoto yaitu Barang Bukti nomor urut MM berupa sebidang Tanah dan Bangunan dengan Hak Milik 517 yang terletak di Provinsi Jawa Timur Kota Surabaya, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Nginden Jangkungan Jalan Nginden Semolo 62 dengan Luas 271 M2;
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Heri Supriyadi yaitu Barang Bukti nomor urut NN berupa sebidang Tanah dan Bangunan dengan Hak Milik 139 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cicurug, Desa Purwasari dengan Luas 10.966 M2;
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Prasetyo Andhi Nugroho yaitu Barang Bukti nomor urut OO berupa:
- 1 (satu) Unit Concrete Pump Truck Merk Mitsubishi No Pol: B 9228 TIP, No. Rangka NIK/VIN: FV416P550196, Nomor Mesin: 8DC10430993, Tahun Pembuatan 2012;
- 1 (satu) Unit Truck Self Loader Crane Merk Mitsubishi No Pol: B 9169 TIP, No. Rangka NIK/VIN: FY517TX500036, No. Mesin: 6D24264457, Tahun Pembuatan 2012;
- 1 (sat) Unit Concrete Pump Truck Merk Hino No. Pol: A 9914 EX, No. Rangka NIK/VIN: FS3FWD10358, No. Mesin: F20CE17714, Tahun Pembuatan 2012;
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Andesit Krisna Aditya yaitu Barang Bukti nomor urut PP berupa:
- 1 (satu) Unit Truk Tronton Derek Merk Mitsubishi No. Pol: B 9013 KIN, No. Rangka NIK/VIN: FV416J731211, No. Mesin: 8DC10372963, Tahun Pembuatan 2007;
- 1 (satu) Unit Derek/Crane R Merk Mitsubishi No. Pol: B 9005 UIO, No. Rangka NIK/VIN: FV419P510242, No. Mesin: 8DC11326862, Tahun Pembuatan 2006;
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari M. Andreanov Amril yaitu Barang Bukti nomor urut QQ berupa: 1 (satu) Unit Pancang Guard Rail, Nomor Rangka / Seri 13776776314, Nomor Mesin 1000370182, Merk Heng Xing – China Type HX26D;
1 (satu) Unit Hiab Crane, Merk Nissan, No Pol B 9019 BGK, Nomor Rangka CD45CW20250, Nomor Mesin PF64011258;
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Andesit Krisna Aditya yaitu Barang Bukti nomor urut PP berupa:
- 1 (satu) Unit Truck Self Loader Crane, Merk Mitsubitshi, Nomor Polisi: B 9584 SIA Tahun Pembuatan 2012, warna Merah, Nomor Seri: O- 06638378, Nama Pemilik: ENDANG D;
- 1 (satu) Unit Roughter Crane, Merk KATO, Type: KR-25H-V6, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Rangka: 5412078;
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Agus Riyatno yaitu Barang Bukti nomor urut SS berupa 1 (satu) Unit HIAB CRANE, Merk NISSAN, Nomor Polisi: B 9360 ULO, Tahun Pembuatan 2012, Warna Hijau Kombinasi, Nomor Seri: N-05392371, Nama Pemilik NANDANSYAH;
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari M. Andreanov Amril yaitu Barang Bukti nomor urut TT berupa 1 (satu) Unit Concrete Pump Truck Merk Mitsubishi No Pol: B 9800 SIN, No. Rangka: FV419PZ560169, BPKB No: P.03173289;
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Wawan Prasetyo yaitu Barang Bukti nomor urut UU berupa 1 (satu) Unit Alat Berat Pancang Guardrail Hammer YC 260 / Pile Driver Merk Heng Xing – China Type HX26D Tahun Pembuatan 2018, Surat Keterangan No: 560/071/DTKT/BINWAS/II/2023, Nomor Rangka 1000370181;
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ir. Dono Parwoto yaitu Barang Bukti nomor urut VV berupa:
- 1 (satu) buah buku tanah Hak Milik Nomor 517 Kelurahan Ngindenjangkungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur AE.065556 Daftar Isian 208 No: 5486/T/1994 Daftar Isian 307 No: 23375/19994-95 dengan Gambar situasi tanggal 18 April 1994 nomor 3567/1994 seluas 271 meter persegi dengan keadaan Tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah rumah dengan pemilik terakhir atas nama LIK SONI (Tanggal lahir 12/08/1971) berdasarkan Akte Jual Beli nomor: 20/2020 tanggal 19/03/2020 yang dibuat oleh DIAN SILVIYANA KHUSNARINI, SH selaku PPAT beserta 1 (satu) set kunci tanah bangunan tersebut;
- 1 (satu) buah buku akte jual beli nomor 20/2020 tanggal 19/03/2020 yang dibuat oleh DIAN SILVIYANA KHUSNARINI, SH selaku PPAT dengan objek tanah Hak Milik Nomor 517 Kelurahan Ngindenjangkungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur AE.065556 Daftar Isian 208 No: 5486/T/1994 Daftar Isian 307 No: 23375/19994-95 dengan Gambar situasi tanggal 18 April 1994 nomor 3567/1994 seluas 271 meter persegi dengan keadaan Tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah rumah dengan Penjualnya adalah NINIK POEDJI RAHAJU dan Pembelinya adalah LIK SONI (Tanggal lahir 12/08/1971) selaku pemilik terakhir tanah bangunan tersebut;
- 1 (satu) bundel kwitansi pembelian tanah Hak Milik Nomor 517 Kelurahan Ngindenjangkungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur AE.065556 Daftar Isian 208 No: 5486/T/1994 Daftar Isian 307 No: 23375/19994-95 dengan Gambar situasi tanggal 18 April 1994 nomor 3567/1994 seluas 271 meter persegi dengan keadaan Tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah rumah dengan pemilik terakhir atas nama LIK SONI (Tanggal lahir 12/08/1971);
- 1 (satu) bundel bukti pajak atas tanah Hak Milik Nomor 517 Kelurahan Ngindenjangkungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur AE.065556 Daftar Isian 208 No: 5486/T/1994 Daftar Isian 307 No: 23375/19994-95 dengan Gambar situasi tanggal 18 April 1994 nomor 3567/1994 seluas 271 meter persegi dengan keadaan Tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah rumah dengan pemilik terakhir atas nama LIK SONI (Tanggal lahir 12/08/1971);
- Barang Bukti Elektronik yang disita dalam berkas perkara Bambang Rianto yaitu:
Barang Bukti nomor urut BE. 1 berupa 1(satu) buah Hardisk Eksternal Seagate Expansion HDD S/N: NACH4ZZV 2 TB Warna Hitam dengan berisi folder file sampai dengan nomor urut BE. 38 berupa 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade8 GB warna merah hitam yang tertulis “POK” yang berisi file legalitas perusahaan, kontrak pekerjaan fiktif dan bukti transaksi lainnya; - Barang Bukti Aset nomor urut BA-1 yang disita dalam berkas perkara Bambang Rianto yaitu:
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor model minibus merk Toyota type Voxy 2.0 A/T dengan Nomor Polisi: B-1724-WZI, tahun pembuatan 2018 warna hitam, Nomor Rangka: JT7X2RB80J7011003, Nomor Mesin: 3ZRC311158 atas nama Pemilik NITA ANGGRAINI beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor: 13195696.A atas kendaraan bermotor berupa minibus merk Toyota type Voxy 2.0 A/T dengan Nomor Polisi: B-1724-WZI, tahun pembuatan 2018 warna hitam, Nomor Rangka: JT7X2RB80J7011003, Nomor Mesin: 3ZRC311158 atas nama Pemilik NITA ANGGRAINI;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor model Jeep S.C.HDTP merk Lexus type RX 300 F-SPORT A/T dengan Nomor Polisi: B-1108-TJS, tahun registrasi 2019 warna hitam metalik, Nomor Rangka: JTJZAMCA8K2064565, Nomor Mesin: 8AR4100588 atas nama Pemilik KOPERASI WASKITA beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor: 18797533.B atas kendaraan bermotor model Jeep S.C.HDTP merk Lexus type RX 300 F-SPORT A/T dengan Nomor Polisi: B-1108- TJS, tahun registrasi 2019 warna hitam metalik, Nomor Rangka: JTJZAMCA8K2064565, Nomor Mesin: 8AR4100588 atas nama Pemilik KOPERASI WASKITA;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor: 04544045.E atas kendaraan bermotor model Jeep S.C.HDTP merk Lexus type RX 300 F-SPORT A/T dengan Nomor Polisi: B-1877- QH, tahun registrasi 2022 warna hitam metalik, Nomor Rangka: JTJZAMCA8K2064565, Nomor Mesin: 8AR4100588 atas nama Pemilik SPRIPIM POLRI;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor model micro/minibus merk Toyota type AVANZA 1500 S AT dengan Nomor Polisi: B-1103-SOM, tahun registrasi 2011 warna hitam metalik, Nomor Rangka: MHFM1CB4JBK015869, Nomor Mesin: DCD1676 atas nama Pemilik DEDEH KURNIASIH beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor: 081586612.D atas kendaraan bermotor model micro/minibus merk Toyota type AVANZA 1500 S AT dengan Nomor Polisi: B-1103- SOM, tahun registrasi 2011 warna hitam metalik, Nomor Rangka: MHFM1CB4JBK015869, Nomor Mesin: DCD1676 atas nama Pemilik DEDEH KURNIASIH;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Vespa type Emperio Armani 946 dengan Nomor Polisi: B-6257-WUF warna hitam, Nomor Rangka: ZAPM80200G0001677, Nomor Mesin: M802M 1G01417 beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- Barang Bukti dalam berkas perkara Haris Gunawan yang disita dari Haris Gunawan yaitu Barang Bukti Nomor urut 1 berupa:
- 1 (satu) bundel Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya, Tbk Nomor 42 Tanggal 12 April 2018 (Akta Notaris Fathiah Helmi, SH) dan Fotokopi Surat Nomor AHU-AH.01.03- 0154671 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan perusahaan perseroan (Persero) PT Waskita Karya, Tbk kepada Notaris Fathiah Helmi, SH yang diterbitkan Dirjen Administrasi Hukum Umum Tanggal 19 April 2018;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya, Tbk Nomor 08 Tanggal 8 Juni 2020 (Akta Notaris Ashoya Ratam, SH.,M.Kn) dan Fotokopi Surat Nomor AHU-AH.01.03- 0241372 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan perusahaan perseroan (Persero) PT Waskita Karya, Tbk kepada Notaris Ashoya Ratam, SH.,M.Kn yang diterbitkan Dirjen Administrasi Hukum Umum Tanggal 09 Juni 2020;
- Barang Bukti dalam berkas perkara Haris Gunawan yang disita dari Achmad Yulian Anzar yaitu Barang Bukti Nomor urut 2.1 berupa 1 (satu) bundel data pekerjaan CV. Karya Wida Perkasa sampai dengan nomor urut 2.20 berupa 1 (satu) bundel data pekerjaan PT. Wijaya Karya Beton;
- Barang Bukti dalam berkas perkara Haris Gunawan yang disita dari Eka Desniati yaitu Barang Bukti Nomor urut 3 berupa 1(satu) set Laporan Penggunaan Dana Transaksi Lebih Bayar SCF PT Waskita Karya (Persero), Tbk Periode Tahun 2019-2020;
- Barang Bukti Elektronik yang disita dalam berkas perkara Haris Gunawan yaitu:
Barang Bukti nomor urut BE. 1 berupa 1(satu) buah Hardisk Eksternal Seagate Expansion HDD S/N: NACH4ZZV 2 TB Warna Hitam dengan berisi folder file sampai dengan nomor urut BE. 38 berupa 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade8 GB warna merah hitam yang tertulis “POK” yang berisi file legalitas perusahaan, kontrak pekerjaan fiktif dan bukti transaksi lainnya; - Barang Bukti Aset yang disita dalam berkas perkara Haris Gunawan yaitu:
- Barang bukti nomor urut BA-1 berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Casa Lola Residen Jalan Toyaning I BR Dinas Wanagiri Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan luas 303 (tiga ratus tiga) meter persegi (berdasarkan surat ukur: 14416/Ungasan/2020) yang akte jual belinya Nomor: 02/2021 tanggal 18 Maret 2021 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 16463 atas nama Haris Gunawan;
- Barang bukti nomor urut BA-2 berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Blok Pangsor Desa Cigugur Girang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat dengan luas 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) meter persegi yang akte jual belinya Nomor: 38/2007dan berdasarkan Buku Tanah Hak Milik Nomor 03197 atas nama Haris Gunawan;
- Barang bukti nomor urut BA-3 berupa 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Baladewa RT.05, RW.05 No.185, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan luas 215 (dua ratus lima belas) meter persegi (berdasarkan Surat Ukur: 01174/Tanah Tinggi/2020) yang akte jual belinya Nomor: 18/2020 tanggal 22 Desember 2020 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3200 atas nama Haris Gunawan;
- Barang bukti nomor urut BA-4 berupa 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Keselamatan Nomor 17 Rt.012 Rw.01 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dengan luas 115 M² berdasarkan surat ukur: 02010/2004 yang akte jual belinya nomor: 86/2018 tanggal 10 Agustus 2018 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 218 atas nama Haris Gunawan;
- Barang Bukti dalam berkas perkara Taufik Hendra Kusuma yang disita dari Noli Herawati yaitu:
Barang Bukti Nomor urut 1; Barang Bukti Elektronik Nomor urut 2;
- Barang Bukti nomor urut 3 dalam berkas perkara Taufik Hendra Kusuma yaitu Aset yang disita dari Taufik Hendra Kususma berupa:
1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 493 seluas 9.584 M² berdasarkan Surat Ukur: 471/Suba/2008 Tanggal 14 November 2008 yang terletak di Kel. Suban, Kec. Merbau Mataram, Kab/Kota Lampung Selatan dengan Pemegang Hak An. Taufik Hendra Kusuma berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 133/2021 Tanggal 01-11-2021; - Barang Bukti dalam berkas perkara Nizam Mustafa yang disita dari Andrias Setiawan yaitu Barang Bukti Nomor urut 1. 1 berupa 1 (satu) bundle Laporan Keuangan CV Karya Wida Perkasa Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 beserta Laporan Auditor Independen sampai dengan nomor urut 1. 65 berupa 2 (dua) buah CPU (Computer Prosessing Unit) dengan Case Simbada warna hitam;
- Barang Bukti dalam berkas perkara Nizam Mustafa yang disita dari Nizam Mustafa yaitu Barang Bukti Nomor urut 2. 1 berupa 1 (satu) bundel fotocopy invoice nomor: 048/INV-KWP/XI/18/WK tanggal 22 Oktober 2018 untuk pekerjaan proyek tol JORR II Ruas Kunciran Serpong Paket I Pekerjaan Relokasi Utilitas Telkom senilai Rp2.510.963.883,00 sampai dengan nomor urut 2. 83 berupa 1 (satu) bundel fotocopy invoce nomor: REFF#03003/WKT- POK/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020 senilai Rp32.500.000,00;
- Barang Bukti Aset dalam berkas perkara Terdakwa NIZAM MUSTAFA yang disita dari Sultana Yunus Marta yaitu Barang Bukti Nomor urut 3 berupa:
- 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Innova Venturer 2.4 A/T berikut STNK dengan Nama Pemilik Sultana Yunus Marta Alamat Jalan Johor 10 Rw 06/01 SBY / Kelurahan Perak Timur No Polisi: L 0041 SYA, Jenis Minibus Model Minibus Tahun 2021 Warna Putih Solar, dengan No Rangka: MHFAB3EM5M0017687, No. Mesin: 2GD0923762 TGL Faktur / KWT: 16-01-2021;
- 1 (satu) Set Surat Keputusan Kredit Nomor GPC / 6 / 1331 / R Tanggal 28 Mei 2018 dari BANK BNI kepada PT Hijau Agri Indonesia / UP. BPK Nizam Mustofa Alamat Dharma Husada Regency Blok DR.274 Surabaya;
- 1 (satu) Bundel Catatan tangan / tulisan mengenai Keuangan milik sdr Nizam Mustofa;
- Barang Bukti Aset dalam berkas perkara NIZAM MUSTAFA yang disita dari Reyno Johanes Romein yaitu Barang Bukti Nomor urut 4 berupa:
- 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Model Jeep S.C. HDTP Merk Merc Benz type GLC 200 (X253) AT CKD dengan Nomor Polisi: B-1425-AD, Tahun Pembuatan 2019 Warna Abu-Abu Metalik Nomor Rangka MHL253942KJ001331, Nomor Mesin: 27492031781744 atas nama Pemilik PT. PINNACLE OPTIMA KARYA beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor 02239209 model Jeep S.C. HDTP Merk Merc Benz Type GLC 200 (X253) AT CKD dengan Nomor Polisi B-1425-AD, Tahun Pembuatan 2019 Warna Abu-Abu Metalik Nomor Rangka: MHL253942KJ001331, Nomor Mesin 27492031781744 atas nama Pemilik PT. PINNACLE OPTIMA KARYA;
- 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Model Jeep Merk Toyota Type Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT dengan Nomor Polisi L-1014-ABE, Tahun Registrasi 2018 Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHFGB8GS7J0870610, Nomor Mesin 2GDC341979 atas nama Pemilik CV. KARYA WIDA PERKASA beserta 2 (dua) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor 13763232.E Model Jeep Merk Toyota Type Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT dengan Nomor Polisi: L-1014ABE, Tahun Registrasi 2018 Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka: MHFGB8GS7J0870610, Nomor Mesin: 2GDC341979 atas nama Pemilik CV. KARYA WIDA PERKASA;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Bermotor Nomor: N-07036003 Model Jeep Merk Toyota Type Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT dengan Nomor Polisi: L-1014ABE, Tahun Registrasi 2018 Warna Hitam Metalik, Nomor Nomor Rangka MHFGB8GS7J0870610, Nomor Mesin: 2GDC341979 atas nama Pemilik CV. KARYA WIDA PERKASA;
- Barang Bukti Aset dalam berkas perkara Terdakwa NIZAM MUSTAFA yang disita dari Nizam Mustafa yaitu Barang Bukti Nomor urut 5 berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gayungsari 8 No. 26 Kel. Gayungan, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan luas 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) meter persegi (berdasarkan surat ukur 00468/Gayungan/2015) yang akte jual belinya No. 907/2020 tanggal 20 Desember 2020 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3095 atas nama Thufil Bamatraf;
- Barang Bukti Aset dalam berkas perkara NIZAM MUSTAFA yang disita dari Ady Purwo Nugroho yaitu Barang Bukti Nomor urut 6 berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No.P-05910381 PT. PINNACLE OPTIMA KARYA, Nomor Polisi: 8- 1425-AD Merek Mercedes Benz GLC 200 X253AT;
- Surat Akta Jual Beli Nomor 927/2020 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Maria Tjandra, SH Hak Milik Nomor 3095/ Kelurahan Gayungan, Surat ukur tanggal 7 Mei 2015 Nomor 00468/Gayungan/2015, seluas 273 M2;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan persidangan.
- Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI dan membenarkan seluruh keterangannya yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Bahwa terdakwa mengerti dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast atas nama Terdakwa sendiri yakni NIZAM MUSTAFA ,BAMBANG RIANTO, HARIS GUNAWAN dan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa terdakwa mengenal BAMBANG RIANTO selaku mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018-2023 dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan BAMBANG RIANTO;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan TAUFIK HENDRA KUSUMA;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan HARIS GUNAWAN dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan HARIS GUNAWAn;
- Bahwa terdakwa NIZAM MUSTAFA adalah selaku Pemilik PT.Pinnacle Optima Partner (PT POP) berdasarkan Akta Notaris Pendirian Perseroan terbatas PT Pinnacle Optima Partner Nomor 7 tahun 2017 tanggal 25 Januari 2017 yang dibuat dihadapan SERUNI LISSARI SAERANG, SH, M.Kn Notaris di Jakarta dan selaku Direktur PT.Pinnacle Optima Karya (PT.POK).
- Bahwa terdakwa mendirikan PT Mutiara Pusaka Karya pada tahun 2019 sebagaimana Akta Pendirian Nomor AHU-0020237.AH.01.01.TAHUN 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Mutiara Pusaka Karya ditetapkan di Jakarta tanggal 16 April 2019 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Ady Purwo Nugroho sebagai direktur dari Mitra Investasi Mandiri dan Dessy Maharani dan Mohamad Iwan membentuk PT Mutiara Pusaka Karya dengan ditunjuk Dessy sebagai Direktur PT Mutiara Pusaka Karya dan Ady Purwo Nugroho sebagai Komisaris dengan kekhususan pekerjaan konstruksi jalan raya dan jalan tol termasuk juga dengan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan.
- Bahwa selain Pemilik PT.Pinnacle Optima Partner (PT POP), terdakwa NIZAM MUSTAFA juga memiliki perusahaan diantaranya:
- PT.Pinnacle Optima Karya (PT.POK);
- PT. Mutiara Pusaka Karya (PT.MPK);
- PT Investasi Mandiri (PT.IM)
- CV. Karya Wida Perkasa, dan
- KSO CV Karya Wida Perkasa.
- Bahwa benar Tugas, tanggung jawab dan Fungsi terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku Pemilik PT.Pinnacle Optima Partner (PT POP) dan Direktur di PT Pinnacle Optima Karya antara lain:
- Mengelola perusahaan (Mengendalikan PT.POK, PT.MPK, PT.IM, CV. Karya Wida Perkasa dan KSO CV Karya Wida Perkasa);
- Mencari pekerjaan untuk perusahaan;
- Menyelesaikan pekerjaan untuk menghasilkan yang menguntungkan perusahaan.
- Bahwa benar selain itu Hubungan dan tugas terdakwa dengan CV Karya Wida Perkasa dan PT Mutiara Pusaka Karya antara lain menghubungkan CV Karya Wida Perkasa dan PT Mutiara Pusaka Karya dalam bentuk KSO untuk mengerjakan pekerjaan di Waskita Karya.
- Bahwa terdakwa mengenal semua kepala proyek waskita di tempat saksi bekerja antara lain Kwantantra Rili ( Project Manager) proyek tol serpong-cinere, Victor Anton (Project Manager) proyek tol kunciran- serpong, Rezza Irawan (Project Manager) proyek tol cimanggis-cibitung, Arif Lukmansyah (Project Manager) proyek tol MM2100. Setahu saksi seluruh Project manager tersebut berada di bawah Divisi Infrastruktur 2 Waskita Karya. Selain itu saya juga berhubungan dengan SVP dan VP Infrastruktur 2 selama saksi bekerjasama dengan Waskita Karya.
- Bahwa perusahaan milik saksi yang mejadi sub kontraktor pada project yang dikerjakan PT. Waskita Karya (persero) sebagai berikut: Divisi-7 PT. Waskita Karya (Persero), karena ada peleburan divisi maka Divisi-3 dan Divisi-7 dilebur menjadi Divisi Infra-2.
No. Nama Project Project Manager 1. Kunciran Serpong Viktor Anton 2. Cinere Serpong Kwatantra 3. CCTW Seksi-1 Rezza Irawan 4. CCTW Seksi-2 Reza Irawan- Arief Lukmansyah 5. Cibitung-Cilincing Seksi-1 Supriyono, Ari Apfriandi, Andi 6. Cibitung-Cilincing Seksi-2 Dewa, Andi 7. MM 2100 Arief Lukmansyah 8. Bocimi Seksi-1 Fery 9. Bocimi Seksi-2 Arief Lukmansyah 10. Pasuruan-Probolinggo Waskito Adi, Andhesit, Kholik, Hamim 11. PIK Ghasna 12. Palembang Agung Noto Negoro, Abi, Hilman, Kholik 13. Japek Selatan Paket-3 Agung Prio Laksmono, Kholik, Andhesit 14. Solo-Ngawi Paket-2B Suharyono 15. Ngawi-Kertosono Agung Prio Laksmono - Bahwa benar dalam kurun waktu 2017-2021, PT Waskita Karya (Persero), Tbk. telah melakukan pengeluaran kas perusahaan yang secara pembukuan tercatat untuk pembayaran kepada para vendor/subkontraktor dan perorangan atas transaksi pembelian material/alat/barang/jasa transportasi yang tidak benar. Pengeluaran tersebut sebenarnya untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya sebagaimana peraturan keuangan pada PT Waskita Karya (Persero), Tbk.
- Bahwa Bambang Rianto selaku Direktur Operasional 2 PT. Waskita Karya memerintahkan Heri Supriyadi selaku Kepala Divisi VII dan Dono Parwoto selaku Senior Vice President Divisi III untuk menyiapkan sejumlah uang dari beberapa proyek di PT.Waskita Karya, kemudian Heri Supriyadi meminta kepada Sugiharto selaku Wakil Kepala Divisi VII untuk mengkoordinir para Project Manager Proyek/ Kepala Proyek pada Divisi VII.
- Bahwa benar untuk memenuhi permintaan tersebut, Sugiharto selaku Wakil Kepala Divisi VII untuk menggunakan vendor-vendor yang dapat bekerjasama untuk mengerjakan proyek-proyek PT.Waskita Karya secara fiktif, yang mana Sugiharto menunjuk terdakwa NIZAM MUSTAFA yang merupakan Pemilik (beneficial owner) maupun pengendali perusahaan vendor-vendor diantaranya PT Mutiara Pusaka Karya, PT Pinaccle Optima Karya, CV Karya Wida Perkasa, KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur untuk mengerjakan proyek fiktif/mark up volume sekaligus menyiapkan dokumen penagihan keuangan menggunakan alasan operasional perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukan pengeluaran uang PT Waskita Karya.
- Bahwa benar selanjutnya atas arahan dari Sugiharto, para Project Manager Proyek/ Kepala Proyek melakukan kordinasi dengan terdakwa NIZAM MUSTAFA selaku pemilik dan pengendali PT POK, PT MPK, CV KWP dan KSO KWPI untuk melakukan permintaan pembayaran atas pekerjaan fiktif / Mark Up Volume pada beberapa proyek yang ada di divisi VII dan II;
- Bahwa selanjutnya terdakwa NIZAM MUSTAFA menyanggupi atas permintaan Sugiharto dan para kepala proyek untuk melakukan permintaan pembayaran atas pekerjaan fiktif / Mark Up Volume pada di divisi VII dan II, Adapun pekerjaan fiktif/ mark up volume yang dikerjakan oleh terdakwa NIZAM MUSTAFA menggunakan PT.POK, PT.MPK, CV KWP dan KSO KWPI milik terdakwa NIZAM MUSTAFA adalah sebagai berikut:
- Proyek Cinere – Serpong (Tahun 2018 – 2019)
- Proyek Kunciran Parigi (Tahun 2018)
- Proyek Cibitung – Cilincing seksi I
- Proyek Jakarta - Cikampek 2 Selatan paket 3
- Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1A Tahun 2019 – 2020
- Bahwa benar total dana seluruhnya yang dicairkan oleh terdakwa NIZAM MUSTAFA menggunakan perusahaan miliknya yaitu PT.POK, PT.MPK, CV KWP dan KSO KWPI atas pekerjaan fiktif adalah sebesar Rp49.546.264.639,00,- (Empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh enam juta dua ratus enam puluh tiga puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut: sebesar Rp70.899.886.357,00 (Tujuh puluh miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tahun 2017 sampai dengan 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-282/D5/01/2023 tanggal 27 Maret 2023, dengan rincian sebagai berikut:
No Proyek Jalan Tol Kerugian Keuangan Negara (Rp) 1 Cinere – Serpong 15.818.296.040,00 2 JORR II Kunciran-Parigi 6.840.520.538,00 3 Cibitung - Cilincing Seksi I 3.035.041.380,00 4 Jakarta Cikampek 2 Selatan paket 3 19.982.855.151,00 5 Cimanggis Cibitung Tollways 3.869.551.530,00 Total 49.546.264.639,00 No Proyek Jalan Tol Kerugian Keuangan
Negara (Rp)1 Cinere – Serpong 15.818.296.040,00 2 JORR II Kunciran-Parigi 8.952.879.955,00 3 Cibitung - Cilincing Seksi I 3.035.041.380,00 4 Cibitung - Cilincing Seksi II 938.448.310,00 5 Jakarta Cikampek 2 Selatan paket 3 19.982.855.151,00 6 Cimanggis Cibitung Tollways 10.794.395.294,00 7 Cileunyi – Sumedang – Dawuhan Seksi 2
5.984.260.171,008 Ciawi - Sukabumi Seksi 2 5.393.710.056,00 No Proyek Jalan Tol Kerugian Keuangan
Negara (Rp)Total 70.899.886.357,00 - Bahwa benar terdakwa mengakui salah karena telah membantu pihak PT.WASKITA KARYA untuk menyiapkan dan membuat administrasi penagihan secara Fiktif berupa invoice, kwitansi, faktur pajak terhadap pekerjaan titipan (fiktif) yang kemudian oleh terdakwa diajukan ke masing-masing Project Manager (PM) atau Kepala Proyek (Kapro) dalam proyek Jalan Tol Cinere – Serpong, Proyek Kunciran – Parigi (Tahun 2018), Proyek Cibitung – Cilincing seksi 1, Proyek Jakarta – Cikampek 2 Selatan paket 3, Proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW) menggunakan perusahaan atau vendor milik terdakwa yakni PT.POK, PT.MPK, CV KWP dan KSO KWPI agar mendapat pencairan dana padahal kontrak pekerjaan pun fiktif;
- Bahwa titipan pekerjaan tersebut awalnya saksi dipanggil Project manager/Kepala Proyek untuk menitipkan pekerjaan lalu setelah dana cair ke rekening perusahaan milik saksi tersebut kemdian uang atas pekerjaan tersebut dikembalikan kepada proyek;
- Bahwa terdakwa tidak mengakui atas penerimaan keuntungan fee atau uang adminisrasi pinjam bendera 1%-3% yang berikan oleh pihak PT.Waskita Karya kepada terdakwa maupun perusahaan miliknya, terdakwa beralasan agar project pekerjaan yang diberikan oleh PT.Waskita Karya untuk terdakwa dalam jangka panjang;
- Bahwa terdakwa menjelaskan mau menerima titipan pekerjaan fiktif dari para Project Manager dan saksi tidak menerima imbalan.
- Bahwa benar selama terdakwa bekerja sudah sekian lama sebagai vendor di PT Waskita Karya mendapatkan titipan pekerjaan, yaitu dilakukan pembayaran atas pekerjaan tersebut kemudian saksi kembalikan lagi ke proyek namun pekerjaan titipan tersebut tidak pernah dikerjakan. Pembayaran atas pekerjaan fiktif tersebut untuk pekerjaan proyek tol Cibitung-Cilincing I, Cibitung-Cilincing II, CCTW 1A, CCTW 1, Serpong-Cinere, dan Kunciran-Parigi.
- Bahwa semenjak adanya pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, pada saat terdakwa diperiksa sebagai saksi sudah terdakwa tanyakan kepada pihak PT. Waskita Karya (persero) yaitu Agung Prio Laksono yang saat itu sudah tidak menjabat sebagai Project Manager tetapi sudah dipromosikan menjadi Kabag Pengendalian. terdakwa menanyakan apakah yang saksi lakukan membantu PT. Waskita Karya (Persero) Tbk selama ini itu merupakan bagian dari proyek fiktif yang diduga dilakukan PT. Waskita Karya kemudian Agung Prio Laksono mengatakan tidak ada hubunganya karena merupakan masalah SCF double bayar pada PT. Waskita Beton Precast, dan terdakwa disarankan dan diperintahkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan supaya menghapus semua data tentang hubungan saksi dengan dia dan semua data tentang bantuan saksi kepada PT. Waskita Karya, tetapi setelah terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dan dijelaskan oleh Penyidik bahwa apa yang terdakwa lakukan dengan PT. Waskita Karya (Persero) adalah bagian dari proses invoice fiktif.
- Bahwa terdakwa pernah dilakukan penyitaan aset oleh Penyidik Kejaksaan Agung, termasuk rumah di Surabaya atas nama Thufil Bamatraf. Rumah tersebut adalah bukan milik pribadi dari Thufil Bamatraf, melainkan sebenarnya rumah tersebut dijadikan kantor CV KWP milik terdakwa yang memang diatasnamakan Thufol Bamatraf.
- Bahwa terdakwa menyesal mau membantu sebagai perusahaan vendor dalam melakukan pekerjaan fiktif pada proyek tol dengan Project Manager di PT Waskita karya (Persero) Tbk.
- Bahwa terhadap barang bukti aset-aset lainnya atas nama terdakwa NIZAM MUSTAFA yang dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI adalah barang bukti yang terdaftar di LHKPN.
- Bahwa terhadap barang bukti aset-aset lainnya atas nama terdakwa NIZAM MUSTAFA yang dilakukan Pemblokiran oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI.
Menimbang, bahwa Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan mengajukan ahli sebagai berikut:
- Hendri Jayadi Pandiangan, SH, MH., dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Audit investigasi dengan cara performa, Pertama, BPKP atau auditor yang ditunjuk secara independent itu melakukan persiapan atau perencanaan, dan harus tunduk pada kaidah-kaidah audit umum. Syarat formilnya yakni menunjuk dengan surat. Kedua, pemeriksaan melalui informasi dan data-data harus detail, yang Ketiga, ada wawancara harus dilakukan terhadap pihak-pihak terkait, terdakwa/tersangka dapat dimintai keterangan lalu dianalisa apakah ada temuan di laporan, sehingga kaidah ini harus di penuhi, karena folosifnya kerugian negara itu harus nyata yakni Actual Loss;
- Bahwa Pertanyaan kemudian adalah apakah projectnya selesai dan nilai projectnya berkurang dari harta yang dikeluarkan, artinya masuk unsurnya, tetapi kalo projectnya jalan dan tidak ada kerugian negara tidak masuk, karena pasca putusan MK 25/2016 bahwa delik tipikor materil harus ada akibatnya;
- Bahwa Eksepsi itu berkaitan dengan kompetensi dan eksepsi yang masuk dalam perkara misalnya dakwaan jaksa tidak lengkap dan cermat, atau bisa juga diajukan saat nota pembelaan pledoi, bisa saja menguraikan kembali nota keberatan yang ada tetapi lebih ke pokok perkara;
- Bahwa Laporan audit adanya kerugian negara dibuat dalam bentuk laporan atau berita acara pemeriksaan, misal ada auditor BPKP dan auditor BPK, atau auditor independent, dalam teknik penyelidikan dari kepolisian maupun jaksa, BAP yang ada dalam berkas itu adalah bukti permulaan yang cukup, apa yang menjadi bukti yang sempurna? Pasal 185 kuhap menjelaskan bahwa artinya BAP itu harus dibacakan harus disampaikan oleh orang yang bersangkutan yang membuatnya harus disampaikan dipersidangkan agar menjadi bukti yang sempurna dibawah sumpah didepan majelis hakim;
- Bahwa alat bukti dalam persidangan ada di Pasal 184 KUHAP (saksi, ahli, surat), bukti permulaannya disiapkan oleh jaksa, alat bukti petunjuk dan keterangan terdakwa itu saat persidangan. Kalau berbeda dalam persidangan, maka yang menjadi alat bukti yang sah adalah keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan, karena dibawah sumpah, tetapi dalam prinsipnya kekuatan yang kuat adalah keterangan saksi saat persidangan karena dibawah sumpah dan dihadapan majelis hakim, jika berbeda dengan BAP maka dikesampikan;
- Bahwa Perbuatan korupsi itu ada 30 kemudian dibuat menjadi 7, yang pertama perbuatan korupsi yang menyebabkan kerugian negara, kedua ada tindak pidana suap menyuap, ketiga ada penggelapan dalam jabatan, ada penyalahgunaan wewenang, ada gratifikasi, ada pemerasan karena jabatannya, artinya bahwa kalo transaksional berkaitan dengan masalah yang tadi di ilustrasikan, sebetulnya penggunaan Pasal 2 dan 3 tidak tepat, tapi bisa konteksnya dengan penggelapan dalam jabatan, atau bisa terjadi pengadaan project fiktif bisa masuk pasal sendiri;
- Bahwa Menurut doktrin hukum pidana, dalam konteks hukum acara pidana, yang bisa membuktikan dakwaan dan pasalnya adalah JPU kalo PH membatahnya, tapi jika JPU tidak dapat membuktikan maka dakwaan cacat formil, sehingga kosekuensinya adalah batal demi hukum; Ada namnya SKBT( Subjek, Kesalahan, Bersifat melawan Hukum dalam indakan), subjek bicara siapa/setiap orang makanya dibedakan siapa ubjeknya (misal pegawai negara), kesalahan ada dolus (sengaja), culpa Kealpaan), sengaja pun ada macam-macam (sengaja akan tujuan, epastian, akan kemungkinan). Sikap batin Straatbarfeit dikatakan ahwa perbuatan pidana harus ada niat, ada sifat melawan hukum yang ersifat materill dan formill. Maka jika subject terbukti kesalahannya an perbuatannya bukan tindak pidana maka harus diputus onslag, tapi a kebalikannya subject tidak terbukti tapi kesalahannya tidak terbukti aka harus lepas;
- Bahwa dalam hukum pidana tadi, ada don plegernya, artinya bahwa vendor ini tidak bisa sendiri pertanggungjawabannya, apakah vendor memiliki inisiatif, karena satu rangkaian yang harus dibuktikan;
- Bahwa artinya kalo orang-orang itu sama-sama tahu secara pasti dan tahu kosekuensi hukumnya maka bisa kena, tapi kalo dia hanya sekedar ikut tanpa tahu baru tidak bisa ada alasan dia melakukannya karena apa, misal penyalahgunaan keadaan, dia pelaku tapi dia menjadi korban, tapi dia melakukan atas perusahaan dan tidak tahu apa-apa, dia bisa onslagh;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- Bukti T-01 Print-out pada WASKITA APPLICATION VENDOR EXCELLENCE dengan identitas PT PINNACLE OPTIMA KARYA (POK): Status: Rekanan Terdaftar, Bidang Usaha: Supplier Menengah, Sub Kontraktor: 53, Supplier Menengah: 38,75.
- Bukti T-02 Print-out pada WASKITA APPLICATION VENDOR EXCELLENCE dengan identitas: CV KARYA WIDYA PERKASA (KWP): Status: Rekanan Terdaftar, Bidang Usaha: Sub Kontraktor Menengah, Sub Kontraktor: 66, Supplier Menengah: 51,5.
- Bukti T-03 Print-out pada WASKITA APPLICATION VENDOR EXCELLENCE dengan identitas: KSO KARYA WIDA PERKASA INFRASTRUKTUR (KWPI): Status: Rekanan Terseleksi Waskita, Sub Kontraktor: 53, Supplier Menengah: 68,75.
- Bukti T-04 Print-out pada WASKITA APPLICATION VENDOR EXCELLENCE dengan identitas: PT MUTIARA PUSAKA KARYA (MPK): Status: Rekanan Terseleksi Waskita, Sub Kontraktor: 54, Supplier Menengah: 28,5.
- Bukti T-05 Print-out dari Laporan Tahunan (Annual Report) PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk Tahun 2017, berupa: LAPORAN KEUANGAN.
- Bukti T-06 Print-out dari Laporan Tahunan (Annual Report) PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk Tahun 2018, berupa: LAPORAN KEUANGAN.
- Bukti T-07 Print-out dari Laporan Tahunan (Annual Report) PT WASKITA (Persero) Tbk Tahun 2019, berupa: LAPORAN KEUANGAN.
- Bukti T-08 Print-out KARYA dari Laporan Tahunan (Annual Report) PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk Tahun 2020, berupa: LAPORAN KEUANGAN.
- Bukti T-09 Print-out dari Laporan Tahunan (Annual Report) PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk Tahun 2021, berupa: LAPORAN KEUANGAN.
- Bukti T-10 Perjanjian Kredit Modal Kerja RC Terbatas Nomor: 155/JRM/PK- KMK/2018, antara Bank Negara Indonesia (BNI) dengan PT Pinnacle Optima Karya (POK), tertanggal 17 Desember 2018, dengan keterangan: Tujuan Kredit: Tambahan modal kerja usaha jasa pelaksanaan spesialis untuk galian, timbunan, dan supplier material, dan Plafon: Rp 3.000.000.000.
- Bukti T-11 Perjanjian Kredit Modal Kerja Plafond Nomor: 156/JRM/PK- KMK/2018, antara Bank Negara Indonesia (BNT) dengan PT Pinnacle Optima Karya (POK), tertanggabant Deodal kerja usahaerjasa keterangan: Tujuan Kredit: Tambahan modal kerja usaha jasa pelaksanaan spesialis untuk galian, timbunan, dan supplier material, dan Plafon: Rp 20.000.000.000.
- Bukti T-12 Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: (4) 568/GPC/PK- KMK/2017 antara Bank Negara Indonesia (BNI) dengan CV Karya Wida Perkasa (KWP), tertanggal 30 September 2019, dengan keterangan: Tujuan Kredit: Tambahan modal kerja proyek, dan Plafon: Rp 12.000.000.000.
- Bukti T-13 Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 1318/GPC/PK- KMK/2019 antara Bank Negara Indonesia (BNI) dengan CV Karya Wida Perkasa KWP), tertanggal 30 September 2019, dengan keterangan: Tujuan Kredit: Tambahan modal kerja proyek; dan Plafon: Rp 1.500.000.000.
- Bukti T-14 Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: 5 antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan CV Karya Wida Perkasa (KWP), tertanggal 07 Oktober 2020, dengan keterangan: Tujuan Kredit: Tambahan modal kerja proyek jalan tol da ri PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Plafon: Rp 5.000.000.000.
- Bukti T-15 Akta No. 3, antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan PT Pinnacle Optima Karya (POK), dan PT Mutiara Pusaka Karya (MPK), tertanggal 15 Januari 2021, dengan keterangan: Tujuan Kredit: Modal kerja penunjang jasa konstruksi, dan Plafon: Rp Jasa 1.500.000.000.
- Bukti T-16 Akta No. 3, antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan PT Pinnacle Optima Karya (POK), dan PT Mutiara Pusaka Karya (MPK), tertanggal 15 Januari 2021, dengan keterangan: Tujuan Kredit: Pembiayaan proyek, dan Plafon: Rp 23.500.000.000.
- Bukti T-17 Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: RCO.SBY/0077/ KMK/2021 antara Bank Mandiri dengan CV Karya Wida Perkasa (KWP), tertanggal 30 Maret 2021, dengan keterangan: Tujuan Kredit: Tambahan modal kerja pekerjaan pengurukan lahan proyek jalan tol, dan Plafon: Rp 8.500.000.000.
- Bukti T-18 Akta No. 17, antara Bank Commonwealth dengan CV Karya Wida Perkasa (KWP), tertanggal 30 Agustus 2021, dengan keterangan: Tujuan KreditInvestasi, dan Plafon: Rp 4.000.000.000
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, surat/bukti elektronik dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Nizam Mustafa selaku Komisaris Utama PT. Pinnancle Optima Partner (POP) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Pinnacle Optima Partner Nomor 10 tanggal 6 September 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn dan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU- 0019524.AH.01.02 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar tanggal 20 September 2018 dan selaku Direktur PT. Pinnancle Optima Karya (POK);
- Bahwa selain Pemilik PT. Pinnacle Optima Partner (PT POP), Terdakwa Nizam Mustafa juga memiliki perusahaan lainnya diantaranya:
- PT. Pinnacle Optima Karya (PT. POK);
- PT. Mutiara Pusaka Karya (PT. MPK);
- PT. Investasi Mandiri (PT. IM);
- CV. Karya Wida Perkasa, dan
- KSO CV. Karya Wida Perkasa.
- Bahwa Saksi Bambang Rianto selaku Direktur Operasi III PT. Waskita Karya (Persero), Tbk periode tahun 2017 sampai dengan April 2018 dan sebagai Direktur Operasi II PT. Waskita Karya (Persero), Tbk periode April 2018 sampai dengan 2023, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 6 April 2018 dan Berita Acara RUPS serta di Aktakan oleh Notaris Fathiah Helmi tanggal 6 April 2018 dengan Nomor Akta 20;
- Bahwa Saksi Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk periode April 2018 sampai dengan Juni 2020, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Waskita Karya (Persero), Tbk Nomor 42 tanggal 12 April 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta;
- Bahwa Saksi Taufik Hendra Kusuma selaku Direktur Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk periode Juni 2020 sampai dengan 2022, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 05 Juni 2020 dan di Aktakan oleh Notaris Ashoya Ratam tanggal 08 Juni 2020;
- Bahwa Saksi Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama PT. Waskita Karya (Persero), Tbk periode Juni 2020 sampai dengan 2023;
- Bahwa PT. Waskita Karya (Persero), Tbk adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi yang memiliki 5 (llima) Divisi, yakni Gedung, Infrastruktur I, Infrastruktur II, EPC, dan Luar Negeri. PT. Waskita Karya didirikan berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi Jakarta Nomor 80 tanggal 15 Maret 1973 dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A.5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973, dan Tambahan Berita Negara RI tanggal 13/11 – 1973 Nomor 91 tanggal 27 Agustus 1973. Anggaran Dasar Perusahaan telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sesuai yang terbaru tahun 2018 dengan Akta Notaris Nomor 19 tahun 2018 tanggal 06 April 2018 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
- Bahwa untuk memenuhi permintaan sejumlah dana dari Saksi Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II melalui Saksi Dono Parwoto selaku Kepala Divisi Infra II dan Sugiharto selaku Wakil Kepala Divisi VII serta Para Kepala Proyek (Kapro) yang berada di Unit Bisnis Divisi VII dan/atau Divisi Infra II PT. Waskita Karya (Persero), Tbk, maka selanjutnya Terdakwa Nizam Mustafa bersama dengan Para Proyek (Kapro) membuat dokumen pekerjaan secara fiktif dan/atau melakukan mark up volume pekerjaan serta mengikuti proses lelang yang tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku di PT. Waskita Karya (Persero), Tbk;
- Bahwa pekerjaan fiktif dan/atau yang dilakukan mark up volume pekerjaannya diantaranya adalah Proyek Jalan Tol Cinere – Serpong, Proyek Kunciran – Parigi (Tahun 2018), Proyek Cibitung – Cilincing Seksi 1, Proyek Jakarta – Cikampek 2 Selatan Paket 3, Proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW);
- Bahwa Terdakwa Nizam Mustafa selaku pemilik dan pengendali perusahaan/vendor diantaranya PT. Pinnancle Optima Karya (POK), PT. Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV. Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI) telah memerintahkan untuk menyiapkan dan membuat administrasi penagihan secara fiktif berupa invoice, kwitansi, faktur pajak untuk diajukan ke masing-masing Project Manager (PM) atau Kepala Proyek (Kapro) dalam Proyek Jalan Tol Cinere – Serpong, Proyek Kunciran – Parigi (Tahun 2018), Proyek Cibitung – Cilincing Seksi 1, Proyek Jakarta – Cikampek 2 Selatan Paket 3, Proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW);
- Bahwa selanjutnya Project Manager (PM) atau Kepala Proyek (Kapro) menyerahkan dokumen tagihan dari Terdakwa Nizam Mustafa kepada divisi dan di serahkan ke holding PT. Waskita Karya (Persero), Tbk, setelah itu Senior Vice President (SVP) Keuangan mengajukan dokumen tagihan tersebut ke pihak Bank diantaranya Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI selaku pemberi fasilitas Supply Chain Financing (SCF), tanpa dilakukan verifikasi dokumen sesuai prosedur keuangan yang berlaku PT. Waskita Karya (Persero), Tbk;
- Bahwa dalam rentang waktu antara tahun 2017 sampai dengan 2021 terdapat pembayaran atas pekerjaan fikif dan/atau pekerjaan yang telah di mark up oleh vendor dalam hal ini PT. Pinnancle Optima Karya (POK), PT. Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV. Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI) bersama-sama dengan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk dengan total sebesar Rp49.546.264.639,00 (empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh enam juta dua ratus enam puluh tiga puluh sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
No Proyek Jalan Tol Pelaksana Pembayaran (Rp) 1. Cinere-Serpong CV. Karya Wida Perkasa
(KWP) dan KSO Karya Wida
Perkasa Infrastruktur (KWPI)
15.818.296.040,002. JORR II Kunciran-Parigi PT. Pinnacle Optima Karya
(PT. POK) dan CV. Karya
Wida Perkasa (CV. KWP)6.840.520.538,00 3. Cibitung – Cilincing Seksi 1 PT. Mutiara Pusaka Karya
(PT. MPK) dan CV. Karya
Wida Perkara (CV. KWP)3.035.041.380,00 4. Jakarta – Cikampek 2
Selatan Paket 3PT. Pinnacle Optima Karya
(PT. POK), KSO KWP
Infrastruktur dan PT. Mutiara
Pusaka Karya (PT. MPK)19.982.855.151,00 5. Cimanggis Cibitung Tollways
(CCTW);PT. Pinnacle Optima Karya
(PT. POK)3.869.551.530,00 6. Jumlah (1+2+3+4+5 = 6) 49.546.264.639,00 - Bahwa setelah pembayaran atas pekerjaan fikif dan/atau pekerjaan yang telah di mark up masuk ke rekening PT. Pinnancle Optima Karya (POK), PT. Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV. Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI), maka selanjutnya Terdakwa Nizam Mustafa menarik uang tersebut secara tunai dan menyetorkan kembali uang tersebut kepada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk;
- Bahwa Terdakwa Nizam Mustafa selaku pengendali perusahaan/vendor diantaranya PT. Pinnancle Optima Karya (POK), PT. Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV. Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI) menerima fee sebesar 3% (tiga prosen) dari setiap pencairan uang atas pekerjaan fiktif dan/atau mark up volume pekerjaan dalam Proyek Jalan Tol Cinere – Serpong, Proyek Kunciran – Parigi (Tahun 2018), Proyek Cibitung – Cilincing Seksi 1, Proyek Jakarta – Cikampek 2 Selatan Paket 3, Proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW) dengan perincian sebagai berikut:
No Uraian Nominal Keuntungan 1. 3% dari total Proyek Fiktif Jalan Tol Cinere –
Serpong sebesar Rp15.818.296.040,00 X 3%474.548.881,00 2. 3% dari total Proyek Fiktif Kunciran – Parigi sebesar
Rp6.840.520.538,00 X 3%205.215.616,00 3. 3% dari total Proyek Fiktif Cibitung – Cilincing Seksi 1
Rp3.035.041.380,00 X 3%91.051.241,00 4. 3% dari total Proyek Fiktif Jakarta – Cikampek 2 Selatan
Paket 3 Rp19.982.855.151,00 X 3%599.485.654,00 5. 3% dari total Proyek Fiktif Cimanggis – Cibitung
Rp3.869.551.530,00 X 3%116.086.545,00 6. Jumlah (1+2+3+4+5 = 6) 1.370.301.392,00 - Bahwa Terdakwa Nizam Mustafa selaku pemilik PT. Pinnancle Optima Karya (POK) dan selaku pengendali perusahaan yang masih terafiliasi dengannya yaitu PT. Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV. Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI) tidak memiliki Pabrik, Gudang, Quarry, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan, Mutu dan Pengamaanan (K3LMP) termasuk tidak memiliki alat berat akan tetapi hanya memiliki kantor yang mengurusi administrasi proyek, padahal kriteria tersebut merupakan persyarataan yang ditentukan dalam Prosedur PT.Waskita Karya Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Proyek;
- Bahwa setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian keuangan negara c.q. PT. Waskita Karya (Persero), Tbk, sebesar Rp49.546.264.639,00 (empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh enam juta dua ratus enam puluh tiga puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut: yang merupakan bagian dari total kerugian negara c.q. PT. Waskita Karya (Persero), Tbk sebesar Rp70.899.886.357,00 (tujuh puluh miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk Tahun 2017 sampai dengan 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S- 282/D5/01/2023 tanggal 27 Maret 2023;
No Proyek Jalan Tol Kerugian Keuangan Negara (Rp) 1. Cinere – Serpong 15.818.296.040,00 2. JORR II Kunciran-Parigi 6.840.520.538,00 3. Cibitung - Cilincing Seksi I 3.035.041.380,00 4. Jakarta Cikampek 2 Selatan Paket 3 19.982.855.151,00 5. Cimanggis Cibitung Tollways 3.869.551.530,00 Total 49.546.264.639,00 - Bahwa dalam perkara penyimpangan keuangan di PT. Waskita Karya (Persero), Tbk terdapat aliran dana ke beberapa pihak antara lain sebagai berikut:
- Terdakwa Nizam Mustafa berupa penerimaan fee sebesar 3% (tiga prosen) atau senilai Rp1.370.301.392,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) dari pembayaran pekerjaan fiktif melalui PT. Pinnancle Optima Karya (POK), PT. Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV. Karya Wida Perkasa (CV. KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI);
- Saksi Bambang Rianto berupa penerimaan uang yang bersumber dari pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD195.000 (seratus sembilan puluh lima ribu dolar Amerika) atau senilai Rp2.855.375.000,00 (dua miliar delapan ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Saksi Haris Gunawan berupa penerimaan uang yang bersumber dari pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD40.000 (empat puluh ribu dolar Amerika) atau senilai Rp602.300.000,00 (enam ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- Saksi Taufik Hendra Kusuma berupa penerimaan uang sebesar Rp5.606.000.000,00 (lima miliar enam ratus enam juta rupiah);
- Saksi Destiawan Soewardjono berupa penerimaan uang sebesar Rp5.100.000.000,00 (lima miliar seratus juta rupiah) dan USD50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika).
- Bahwa Terdakwa Nizam Mustafa dipersidangan mengakui dan terpaksa menandatangani perjanjian pengadaan fiktif dengan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk, karena apabila Terdakwa tidak mau membantu untuk membuat dan menandatangani perjanjian pengadaan fiktif, Terdakwa khawatir jika tagihan-tagihan Terdakwa di PT. Waskita Karya (Persero), Tbk pembayarannya akan mundur atau telat, sehingga hal tersebut akan menghambat pekerjaan Terdakwa dan pada akhirnya Terdakwa menjadi rugi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Unsur setiap orang;
- Unsur secara melawan hukum;
- Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
- Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
- Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi yang kepadanya dapat dibebani pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam konstruksi biologis disebut manusia dan lazimnya dalam konstruksi hukum dikenal dengan natuurlijke person. Dalam bahasa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setiap orang dirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkan pengertian korporasi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lain- lain yang tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas menurut pendapat Majelis Hakim adalah bersifat umum;
Menimbang, bahwa demikian pula yang dimaksud dari kata setiap orang dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menurut pendapat Majelis Hakim juga bersifat umum artinya siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak, maupun apakah pelaku tindak pidana korupsi itu sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa berbeda dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim memandang mempunyai sifat yang lebih khusus jika dibandingkan dengan Pasal 2 Ayat (1), yaitu adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan yang melekat pada orang dimaksud; Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalah pelaku tindak pidana korupsi yang bersifat orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, berbeda dengan Pasal 2 Ayat (1) yang bersifat umum dan dengan unsur delik secara melawan hukum yang bersifat general;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan azas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan obyek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus;
Menimbang, bahwa mengutip pendapat Andi Hamzah yang menegaskan bahwa addresat Pasal 3 adalah sebagai berikut: “…dengan kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang menunjukkan bahwa subyek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan (Guse Prayudi, 2010:68);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim pembentuk undang-undang memang bermaksud menghendaki adanya personalitas subyek hukum yang berbeda antara Pasal 2 Ayat (1) dengan Pasal 3 dalam undang-undang dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua uraian tersebut di atas, apabila dihubungkan dengan dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya mendakwa Nizam Mustafa yang mempunyai kedudukan selaku Komisaris Utama PT. Pinnancle Optima Partner (POP) dan Direktur PT. Pinnancle Optima Karya (POK), sehingga Terdakwa berwenang atau berhak untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Komisaris Utama PT. Pinnancle Optima Partner (POP) dan Direktur PT. Pinnancle Optima Karya (POK), dimana hal tersebut terlihat dengan jelas bahwa Terdakwa memiliki kewenangan karena kedudukannya yang secara umum untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku Komisaris Utama PT. Pinnancle Optima Partner (POP) dan Direktur PT. Pinnancle Optima Karya (POK);
Menimbang bahwa berkaitan dengan unsur yang pertama ini Terdakwa sepatutnya dikualifisir sebagai setiap orang sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai cukup beralasan secara hukum bahwa unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak cukup memenuhi personalitas Terdakwa sebagai orang yang mempunyai jabatan atau kedudukan yang didakwa sebagaimana dakwaan a quo yang jelas berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya selaku Komisaris Utama PT. Pinnancle Optima Partner (POP) dan Direktur PT. Pinnancle Optima Karya (POK) tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Unsur setiap orang;
- Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
- Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
- Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
- Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa oleh karena pengertian unsur setiap orang telah diuraikan oleh Majelis Hakim di atas, untuk selanjutnya Majelis Hakim tidak perlu lagi menguraikan pengertian mengenai unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT. Pinnancle Optima Partner (POP) dan Direktur PT. Pinnancle Optima Karya (POK);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan di persidangan Terdakwa yang bernama Nizam Mustafa selaku Komisaris Utama PT. Pinnancle Optima Partner (POP) dan Direktur PT. Pinnancle Optima Karya (POK) yang didakwa telah melakukan tindak pidana yang identitas lengkap Terdakwa tersebut telah sama dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga telah benar orang yang diajukan di persidangan adalah Terdakwa sebagaimana yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adami Chazawi, 2005: 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (R. Wiyono, 2012: 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur tersebut diatas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa Nizam Mustafa selaku pemilik dan pengendali PT. Pinnancle Optima Karya (POK), PT. Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV. Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI) telah melakukan tagihan dengan menggunakan kontrak dan invoice dari pekerjaan fiktif dan/atau telah dilakukan mark up kepada Divisi
Infra VII dan Direktorat Operasi II PT. Waskita Karya (Persero), Tbk bersama- sama dengan Saksi Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II, Saksi Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan periode tahun 2018 - 2020, Saksi Taufik Hendra Kusuma selaku Direktur Keuangan periode tahun 2020 - 2022 dan Saksi Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama periode Juni 2020 sampai dengan 2023, sehingga dari tagihan yang menggunakan kontrak dan invoice dari pekerjaan fiktif dan/atau telah dilakukan mark up tersebut Terdakwa telah menerima pembayaran sebesar Rp49.546.264.639,00,00 (empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh enam juta dua ratus enam puluh tiga puluh sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| No | Proyek Jalan Tol | Pelaksana | Pembayaran (Rp) |
| 1. | Cinere-Serpong | CV. Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI) | 15.818.296.040,00 |
| 2. | JORR II Kunciran-Parigi | PT. Pinnacle Optima Karya (PT. POK) dan CV. Karya Wida Perkasa (CV. KWP) | 6.840.520.538,00 |
| 3. | Cibitung – Cilincing Seksi 1 | PT. Mutiara Pusaka Karya (PT. MPK) dan CV. Karya Wida Perkara (CV. KWP) | 3.035.041.380,00 |
| 4. | Jakarta – Cikampek 2 Selatan Paket 3 | PT. Pinnacle Optima Karya (PT. POK), KSO KWP Infrastruktur dan PT. Mutiara Pusaka Karya (PT. MPK) | 19.982.855.151,00 |
| 5. | Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW); | PT. Pinnacle Optima Karya (PT. POK) | 3.869.551.530,00 |
| 6. | Jumlah (1+2+3+4+5 = 6) | 49.546.264.639,00 |
Menimbang, bahwa dari pembayaran diatas, Terdakwa menerima fee sebesar 3% (tiga prosen) dari setiap pencairan uang atas pekerjaan fiktif dan/atau yang telah di mark up volumenya dengan perincian sebagai berikut: Menimbang, bahwa selain penerimaan fee sebesar 3% (tiga prosen) atau senilai Rp1.370.301.392,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) kepada Terdakwa Nizam Mustafa sebagaimana tersebut diatas, terdapat aliran dana kepada beberapa pihak antara lain sebagai berikut:
| No | Uraian | Nominal Keuntungan |
| 1. | 3% dari total Proyek Fiktif Jalan Tol Cinere – Serpong sebesar Rp15.818.296.040,00 X 3% | 474.548.881,00 |
| 2. | 3% dari total Proyek Fiktif Kunciran – Parigi sebesar Rp6.840.520.538,00 X 3% | 205.215.616,00 |
| 3. | 3% dari total Proyek Fiktif Cibitung – Cilincing Seksi 1 Rp3.035.041.380,00 X 3% | 91.051.241,00 |
| 4. | 3% dari total Proyek Fiktif Jakarta – Cikampek 2 Selatan Paket 3 Rp19.982.855.151,00 X 3% | 599.485.654,00 |
| 5. | 3% dari total Proyek Fiktif Cimanggis – Cibitung Rp3.869.551.530,00 X 3% | 116.086.545,00 |
| 6. | Jumlah (1+2+3+4+5 = 6) | 1.370.301.392,00 |
- Saksi Bambang Rianto berupa penerimaan uang yang bersumber dari pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD195.000 (seratus sembilan puluh lima ribu dolar Amerika) atau senilai Rp2.855.375.000,00 (dua miliar delapan ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Saksi Haris Gunawan berupa penerimaan uang yang bersumber dari pembayaran pekerjaan fiktif sebesar USD40.000 (empat puluh ribu dolar Amerika) atau senilai Rp602.300.000,00 (enam ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- Saksi Taufik Hendra Kusuma berupa penerimaan uang sebesar Rp5.606.000.000,00 (lima miliar enam ratus enam juta rupiah);
- Saksi Destiawan Soewardjono berupa penerimaan uang sebesar Rp5.100.000.000,00 (lima miliar seratus juta rupiah) dan USD50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana kewenangan berarti kekuasaan atau hak, sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan anak, saudara atau kroni sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya seseorang mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (Adam Chazawi, 2005: 53);
Menimbang, bahwa wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum, maka kewenangan yang dimaksud oleh Pasal 3 tersebut, tentunya adalah kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan yang dipangku oleh Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa pada umumnya kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan- ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 3 yaitu dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan maka dapat ditegaskan:
- Bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan adalah Pegawai Negeri;
- Sedangkan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja” (R. Wiyono, 2012:48-52);
Menimbang, bahwa hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 892 K/Pid/1983 tanggal 18 Desember 1984 yang dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menyalahgunakan kesempatan karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan Pelaksana dari CV telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Komisaris Utama PT. Pinnancle Optima Partner (POP) dan Direktur PT. Pinnancle Optima Karya (POK);
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur tersebut diatas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa PT. Waskita Karya (Persero), Tbk adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi yang memiliki 5 (llima) Divisi, yakni Gedung, Infrastruktur I, Infrastruktur II, EPC, dan Luar Negeri. PT. Waskita Karya didirikan berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi Jakarta Nomor 80 tanggal 15 Maret 1973 dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A.5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973, dan Tambahan Berita Negara RI tanggal 13/11 – 1973 Nomor 91 tanggal 27 Agustus 1973. Anggaran Dasar Perusahaan telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sesuai yang terbaru tahun 2018 dengan Akta Notaris Nomor 19 tahun 2018 tanggal 06 April 2018 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi permintaan sejumlah dana dari Saksi Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II melalui Saksi Dono Parwoto selaku Kepala Divisi Infra II dan Sugiharto selaku Wakil Kepala Divisi VII serta Para Kepala Proyek (Kapro) yang berada di Unit Bisnis Divisi VII dan/atau Divisi Infra II PT. Waskita Karya (Persero), Tbk maka selanjutnya Terdakwa Nizam Mustafa bersama dengan Para Proyek (Kapro) membuat dokumen pekerjaan secara fiktif dan/atau melakukan mark up volume pekerjaan serta mengikuti proses lelang yang tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku di PT. Waskita Karya (Persero), Tbk;
Menimbang, bahwa pekerjaan fiktif dan/atau yang dilakukan mark up volume pekerjaannya diantaranya adalah Proyek Jalan Tol Cinere – Serpong,
Proyek Kunciran – Parigi (Tahun 2018), Proyek Cibitung – Cilincing Seksi 1, Proyek Jakarta – Cikampek 2 Selatan Paket 3, Proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW);
Menimbang, bahwa Terdakwa Nizam Mustafa selaku pemilik dan pengendali perusahaan/vendor diantaranya PT. Pinnancle Optima Karya (POK), PT. Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV. Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI) telah memerintahkan untuk menyiapkan dan membuat administrasi penagihan secara fiktif berupa invoice, kwitansi, faktur pajak untuk diajukan ke masing-masing Project Manager (PM) atau Kepala Proyek (Kapro) dalam Proyek Jalan Tol Cinere - Serpong, Proyek Kunciran - Parigi (Tahun 2018), Proyek Cibitung - Cilincing Seksi 1, Proyek Jakarta - Cikampek 2 Selatan Paket 3, Proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW);
Menimbang, bahwa selanjutnya Project Manager (PM) atau Kepala Proyek (Kapro) menyerahkan dokumen tagihan dari Terdakwa Nizam Mustafa kepada divisi dan di serahkan ke holding PT. Waskita Karya (Persero), Tbk, setelah itu Senior Vice President (SVP) Keuangan mengajukan dokumen tagihan tersebut ke pihak Bank diantaranya Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI selaku pemberi fasilitas Supply Chain Financing (SCF), tanpa dilakukan verifikasi dokumen sesuai prosedur keuangan yang berlaku PT. Waskita Karya (Persero), Tbk;
Menimbang, bahwa tidak dilakukannya verifikasi dokumen terkait dengan pembayaran terhadap proyek-proyek tersebut diatas karena pihak PT. Waskita Karya (Persero), Tbk telah mengetahui sebelumnya jika pengadaan tersebut adalah fiktif dan/atau telah dilakukan mark up terhadap volume pekerjaannya; Menimbang, bahwa dalam rentang waktu antara tahun 2017 sampai dengan 2021 terdapat pembayaran atas pekerjaan fikif dan/atau pekerjaan yang telah di mark up oleh vendor dalam hal ini PT. Pinnancle Optima Karya (POK), PT. Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV. Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI) bersama-sama dengan PT. Waskita Karya (Persero) dengan total sebesar Rp49.546.264.639,00 (empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh enam juta dua ratus enam puluh tiga puluh sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut: pekerjaan yang telah di mark up masuk ke rekening PT. Pinnancle Optima Karya (POK), PT. Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV. Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI), maka selanjutnya Terdakwa Nizam Mustafa menarik uang tersebut secara tunai dan menyetorkan kembali uang tersebut kepada PT. Waskita Karya (Persero), Tbk;
| No | Proyek Jalan Tol | Pelaksana | Pembayaran (Rp) |
| 1. | Cinere-Serpong | CV. Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI) | 15.818.296.040,00 |
| 2. | JORR II Kunciran-Parigi | PT. Pinnacle Optima Karya (PT. POK) dan CV. Karya Wida Perkasa (CV. | 6.840.520.538,00 |
| KWP) | |||
| 3. | Cibitung – Cilincing Seksi 1 | PT. Mutiara Pusaka Karya (PT. MPK) dan CV. Karya Wida Perkara (CV. KWP) | 3.035.041.380,00 |
| 4. | Jakarta – Cikampek 2 Selatan Paket 3 | PT. Pinnacle Optima Karya (PT. POK), KSO KWP Infrastruktur dan PT. Mutiara Pusaka Karya (PT. MPK) | 19.982.855.151,00 |
| 5. | Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW); | PT. Pinnacle Optima Karya (PT. POK) | 3.869.551.530,00 |
| 6. | Jumlah (1+2+3+4+5 = 6) | 49.546.264.639,00 |
Menimbang, bahwa Terdakwa Nizam Mustafa selaku pemilik PT. Pinnancle Optima Karya (POK) dan pengendali perusahaan yang masih terafiliasi dengannya yaitu PT. Mutiara Pusaka Karya (MPK), CV. Karya Wida Perkasa (KWP) dan KSO Karya Wida Perkasa Infrastruktur (KWPI) tidak memiliki Pabrik, Gudang, Quarry, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan, Mutu dan Pengamaanan (K3LMP) termasuk tidak memiliki alat berat akan tetapi hanya memiliki kantor yang mengurusi administrasi proyek, padahal kriteria tersebut merupakan persyarataan yang ditentukan dalam Prosedur PT.Waskita Karya Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Proyek;
Menimbang, bahwa Terdakwa Nizam Mustafa dipersidangan mengakui dan terpaksa menandatangani perjanjian pengadaan fiktif dengan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk, karena apabila Terdakwa tidak mau membantu untuk membuat dan menandatangani perjanjian pengadaan fiktif, Terdakwa khawatir jika tagihan-tagihannya di PT. Waskita Karya (Persero), Tbk pembayarannya akan mundur atau telat, sehingga hal tersebut akan menghambat pekerjaan Terdakwa dan pada akhirnya Terdakwa menjadi rugi, menurut pendapat Majelis Hakim hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa tersebut diatas, karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah bertentangan dengan hukum dan ketentuan yang berlaku di PT. Waskita Karya (Persero), Tbk;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Bambang Rianto, Saksi Haris Gunawan, Saksi Taufik Hendra dan Saksi Destiawan Soewardjono tidak mematuhi ketentuan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 1 Angka 9 Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan;
Pasal 5 Ayat (3)
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran;
Pasal 7
Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah;- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 92 Ayat 1
Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan; Pasal 97 Ayat 1
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1);Pasal 97 Ayat 2
Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab;Pasal 97 Ayat 3
Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);- Pasal 3 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Per- 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara;
Prinsip - prinsip GCG yang dimaksud dalam Peraturan ini, meliputi:
- Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
- Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
- Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip- prinsip korporasi yang sehat;
- Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 4 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER- 08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
Pengadaan Barang dan Jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip:- Efisien, berarti pengadaan barang dan jasa harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seoptimal mungkin secara wajar dan bukan hanya didasarkan pada harga terendah. Untuk pengadaan barang dan jasa strategis yang memiliki nilai yang signifikan dapat dilakukan pendekatan Total Cost Of Ownership (TCO);
- Efektif, berarti pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
- Kompetitif, berarti pengadaan barang dan jasa harus terbuka bagi penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang dan jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
- Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang dan jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang dan jasa yang berminat;
- Adil dan wajar, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang dan jasa yang memenuhi syarat;terbuka, berarti pengadaan barang dan jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang dan jasa yang memenuhi syarat; dan;
- Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dan potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.
- Poin 5 Keputusan Board of Director PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor 25.8/SK/WK/2017 tentang Prosedur Waskita Bidang Procurement tanggal 31 Agustus 2017 dan Poin 5.3 Keputusan Board of Director PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Nomor 16/SK/WK/2019 tentang Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Proyek tanggal 30 Agustus 2019 terkait Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa;
Pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip:
5.3.1. Efisien, dalam arti barang dan jasa didapatkan dalam waktu yang cepat, harga yang wajar dan bukan hanya berdasarkan pada harga terendah;5.3.2. Efektif, dalam arti barang dan jasa diadakan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dan memberikan manfaat yang besar, sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
5.3.3. Kompetitif, dalam arti proses pengadaannya terbuka bagi para penyedia barang dan jasa, memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;
5.3.4. Transparan, dalam arti semua ketentuan dan informasi, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang dan jasa, sifatnya terbuka bagi semua penyedia barang dan jasa yang berminat;
5.3.5. Adil dan wajar, dalam arti memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh calon Penyedia Barang dan Jasa yang memenuhi syarat;
5.3.6. Akuntabel, dalam arti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga jauh dari potensi penyalahgunaan;
5.3.7. Responsibilitas, dalam arti harus mematuhi peraturan perundang- undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan Good Corporate Citizen CSR (Corporate Social Responsibility) dan kepatuhan (compliance) terhadap peraturan perundang- undangan;
5.3.8. Independensi, dalam arti proses pengadaan dilakukan secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun;
- Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Waskita Karya Nomor 74 tanggal 8 Agustus 2008 dan Nomor 140 tanggal 20 Juli 2010, dan Akta Perubahan Terakhir Nomor 11 tanggal 7 Oktober 2021;
Pasal 3 Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan usaha di bidang industry konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction: EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstuksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta optimalisasi pemanfaatan daya yang dimiliki perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk mendapat/mengejar keuntungan guna nilai perseroan dan terbatas;Pasal 12 Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi
- Dalam melaksanakan tugasnya, anggota direksi harus mematuhi anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, penanggungjawaban serta kewajaran;
- Dalam melaksanakan tugasnya, setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalani tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan dengan mempertimbangkan risiko usaha dan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Prosedur Waskita Bidang Anggaran (PW - Anggaran/Budgeting) 2.9.1. PW- AB Edisi Mei 2019;
- Prosedur Waskita Bidang Procurment (PW - Proc) untuk Tahun 2017 atau Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Proyek (PW - PBJPRO) untuk diatas Tahun 2018;
- Prosedur Waskita - Proc Edisi Juli 2017, Poin 5.3 PW - PBJPRO Edisi Mei 2019, Poin 5.1 PW - PBJ Edisi Mei 2020;
- PW - PROD Edisi Januari 2018, 5.2.6.3 PW - PROD Edisi Mei 2019, 5.2.6.3 PW- PROD Edisi Mei 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa unsur ini menurut pendapat Majelis Hakim bersifat alternatif artinya tidak perlu semuanya harus dibuktikan, akan tetapi cukup dibuktikan salah dari unsur yang terkandung dalam pasal tersebut, jika salah satu unsur terpenuhi maka unsur ini dapat dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materiil), sehingga unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
- Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
- Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa dengan tetap berpegang pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur merugikan perekekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan;
Menimbang, dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian negara adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk (R. Wiyono, 2012: 199);
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan dalam unsur-unsur sebelumnya, setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian keuangan negara c.q. PT. Waskita Karya (Persero), Tbk, sebesar Rp49.546.264.639,00 (empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh enam juta dua ratus enam puluh tiga puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut: yang merupakan bagian dari total kerugian negara c.q. PT. Waskita Karya (Persero), Tbk sebesar Rp70.899.886.357,00 (tujuh puluh miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk Tahun 2017 sampai dengan 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S- 282/D5/01/2023 tanggal 27 Maret 2023;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad. 5. Unsur Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan
Menimbang, bahwa Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana menentukan: “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;Menimbang, bahwa penerapan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam suatu tindak pidana adalah bukan sebagai unsur delik melainkan untuk memperluas pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas terjadinya sebuah peristiwa pidana. Penerapan ketentuan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana memungkinkan untuk menjerat orang lain sekalipun peranannya hanya sebagai peserta (yang melakukan bersama-sama), pembantu, pembujuk, ataupun yang peranannya yang menyediakan sarana saja, yaitu untuk diposisikan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tersebut bersifat alternatif, artinya cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam Pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pelaku adalah mereka yang memenuhi semua unsur yang dirumuskan di dalam undang-undang mengenai suatu delik. Turut serta melakukan itu dapat terjadi, jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan dapat tercapai (P.A.F. Lamintang, 1985:55);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi maupun barang bukti yang diajukan di muka persidangan, Majelis Hakim memandang dalam hal ini jelas bahwa Terdakwa adalah sebagai pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum jelas disebutkan bahwa Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan suatu perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum yang jelas terungkap dan menjadi fakta-fakta hukum dalam persidangan bahwa telah terbukti adanya rangkaian peristiwa yang menunjukkan adanya jalinan kerjasama atau setidak-tidaknya saling pengertian (meeting of mind) antara Terdakwa Nizam Mustafa bersama-sama dengan Saksi Haris Gunawan, Saksi Taufik Hendra, Saksi Bambang Rianto dan Saksi Destiawan Soewardjono terkait dengan pengadaan fiktif dan/atau mark up volume pekerjaan dalam Proyek Jalan Tol Cinere – Serpong, Proyek Kunciran – Parigi (Tahun 2018), Proyek Cibitung – Cilincing Seksi 1, Proyek Jakarta – Cikampek 2 Selatan Paket 3, Proyek Cimanggis Cibitung Tollways (CCTW) yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara c.q. PT. Waskita Karya (Persero), Tbk sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur- unsur sebelumnya, oleh sebab itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sebagai pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana dengan kualifikasi yang turut serta melakukan (medepleger), sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa dari total kerugian keuangan negara c.q. PT. Waskita Karya (Persero), Tbk sebesar Rp49.546.264.639,00 (empat puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh enam juta dua ratus enam puluh tiga puluh sembilan rupiah) tersebut, ternyata Terdakwa Nizam Mustafa telah menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp1.370.301.392,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) sebagaimana dilarang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, maka kepada Terdakwa Nizam Mustafa haruslah dibebani untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan bahwa pembebanan uang pengganti adalah sebesar harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukan, dan sesuai fakta hukum di persidangan Terdakwa telah memperoleh uang sebesar Rp1.370.301.392,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) dari hasil tindak pidana korupsi, maka kepada Terdakwa Nizam Mustafa haruslah dibebani untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa dengan demikian besarnya uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp1.370.301.392,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah), namun oleh karena telah ada aset milik Terdakwa yang dilakukan penyitaan dan pemblokiran pada tahap penyidikan berupa:
| No | Proyek Jalan Tol | Kerugian Keuangan Negara (Rp) |
| 1. | Cinere – Serpong | 15.818.296.040,00 |
| 2. | JORR II Kunciran-Parigi | 6.840.520.538,00 |
| 3. | Cibitung - Cilincing Seksi I | 3.035.041.380,00 |
| 4. | Jakarta Cikampek 2 Selatan Paket 3 | 19.982.855.151,00 |
| 5. | Cimanggis Cibitung Tollways | 3.869.551.530,00 |
| Total | 49.546.264.639,00 |
- Sebidang tanah dengan SHM No. 2473 Tahun 2020 dengan Luas 107 M² yang terletak di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebo Mas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur atas nama Thufil Bamatraf NIK. 8104021709870003 TTL. Maluku, 17 September 1987;
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor 579 Tahun 2019 yang terletak di Ruko di Jalan KH. Mas Masnyur No. 145 (AJB Tanggal 29 Maret 2019) Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya II, Provinsi Jawa Timur atas nama Thufil Bamatraf NIK. 8104021709870003 TTL. Maluku, 17 September 1987;
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor 1878 Tahun 2021 yang terletak di Rumah di Perumahan Amira Graha B5 (AJB Tanggal 30 Juni 2021) Kelurahan Wonokusumo, Kota Surabaya II, Provinsi Jawa Timur atas nama Thufil Bamatraf NIK. 8104021709870003 TTL. Maluku, 17 September 1987;
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor 1924 Tahun 2020 yang terletak di Rumah di Perumahan Amira Graha C9 (AJB Tanggal 2 Juli 2020) Kelurahan Wonokusumo, Kota Surabaya II, Provinsi Jawa Timur atas nama Thufil Bamatraf NIK. 8104021709870003 TTL. Maluku, 17 September 1987;
- Sebidang tanah dengan SHM No. 1001 Tahun 2021 dengan Luas 138 M² yang terletak di Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya II, Provinsi Jawa Timur atas nama Sultana Yunus Marta NIK. 3578125812870003 TTL. Surabaya, 18 Desember 1987;
- Sebidang tanah dengan SHM No. 938 Tahun 2018 dengan Luas 137 M² yang terletak di Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya II, Provinsi Jawa Timur atas nama Sultana Yunus Marta NIK. 3578125812870003 TTL. Surabaya, 18 Desember 1987;
- 1 (satu) unit kendaraan Toyota Innova Venturer 2.4 A/T berikut STNK dengan Nama Pemilik Sultana Yunus Marta Alamat Jalan Johor 10 RW 06/01 SBY / Kelurahan Perak Timur No Polisi: L 0041 SYA, Jenis Minibus Model Minibus Tahun 2021 Warna Putih Solar, dengan No Rangka: MHFAB3EM5M0017687, No. Mesin: 2GD0923762 TGL Faktur / KWT: 16- 01-2021;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor model Jeep S.C. HDTP Merk Merc Benz type GLC 200 (X253) AT CKD dengan Nomor Polisi: B-1425-AD, Tahun Pembuatan 2019 Warna Abu-Abu Metalik Nomor Rangka MHL253942KJ001331, Nomor Mesin: 27492031781744 atas nama Pemilik PT. PINNACLE OPTIMA KARYA beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor 02239209 model Jeep S.C. HDTP Merk Merc Benz Type GLC 200 (X253) AT CKD dengan Nomor Polisi B-1425-AD, Tahun Pembuatan 2019 Warna Abu-Abu Metalik Nomor Rangka: MHL253942KJ001331, Nomor Mesin 27492031781744 atas nama Pemilik PT. PINNACLE OPTIMA KARYA;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor model Jeep Merk Toyota Type Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT dengan Nomor Polisi L-1014-ABE, Tahun Registrasi 2018 Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHFGB8GS7J0870610, Nomor Mesin 2GDC341979 atas nama Pemilik CV. KARYA WIDA PERKASA beserta 2 (dua) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor 13763232.E Model Jeep Merk Toyota Type Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT dengan Nomor Polisi: L-1014ABE, Tahun Registrasi 2018 Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka: MHFGB8GS7J0870610, Nomor Mesin: 2GDC341979 atas nama Pemilik CV. KARYA WIDA PERKASA;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Bermotor Nomor: N-07036003 Model Jeep Merk Toyota Type Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT dengan Nomor Polisi: L-1014ABE, Tahun Registrasi 2018 Warna Hitam Metalik, Nomor Nomor Rangka MHFGB8GS7J0870610, Nomor Mesin: 2GDC341979 atas nama Pemilik CV. KARYA WIDA PERKASA;
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gayungsari 8 No. 26 Kel. Gayungan, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan luas 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) meter persegi (Berdasarkan Surat Ukur 00468/Gayungan/2015) yang Akte Jual Belinya No. 907/2020 tanggal 20 Desember 2020 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3095 atas nama Thufil Bamatraf;
sebagaimana termuat dalam tuntutan Penuntut Umum, maka selanjutnya aset milik Terdakwa tersebut dirampas untuk negara c.q. PT. Waskita Karya (Persero), Tbk dengan ketentuan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap aset milik Terpidana Nizam Mustafa sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila hasil pelelangan melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada Terpidana Nizam Mustafa, namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa Nizam Mustafa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Nizam Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam subsidair, sehingga memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahan sementara, oleh karena Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa hanya sebatas memohon keringanan hukuman, maka akan dipertimbangkan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai statusnya sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa kooperatif dan sopan di dalam persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
- Terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal- hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan;
Mengingat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Nizam Mustafa tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Nizam Mustafa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Nizam Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.370.301.392,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah), dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran pada tahap penyidikan berupa:
- Sebidang tanah dengan SHM No. 2473 Tahun 2020 dengan Luas 107 M² yang terletak di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebo Mas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur atas nama Thufil Bamatraf NIK. 8104021709870003 TTL. Maluku, 17 September 1987;
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor 579 Tahun 2019 yang terletak di Ruko di Jalan KH. Mas Masnyur No. 145 (AJB Tanggal 29 Maret 2019) Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya II, Provinsi Jawa Timur atas nama Thufil Bamatraf NIK. 8104021709870003 TTL. Maluku, 17 September 1987;
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor 1878 Tahun 2021 yang terletak di Rumah di Perumahan Amira Graha B5 (AJB Tanggal 30 Juni 2021) Kelurahan Wonokusumo, Kota Surabaya II, Provinsi Jawa Timur atas nama Thufil Bamatraf NIK. 8104021709870003 TTL. Maluku, 17 September 1987;
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor 1924 Tahun 2020 yang terletak di Rumah di Perumahan Amira Graha C9 (AJB Tanggal 2 Juli 2020) Kelurahan Wonokusumo, Kota Surabaya II, Provinsi Jawa Timur atas nama Thufil Bamatraf NIK. 8104021709870003 TTL. Maluku, 17 September 1987;
- Sebidang tanah dengan SHM No. 1001 Tahun 2021 dengan Luas 138 M² yang terletak di Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya II, Provinsi Jawa Timur atas nama Sultana Yunus Marta NIK. 3578125812870003 TTL. Surabaya, 18 Desember 1987;
- Sebidang tanah dengan SHM No. 938 Tahun 2018 dengan Luas 137 M² yang terletak di Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya II, Provinsi Jawa Timur atas nama Sultana Yunus Marta NIK. 3578125812870003 TTL. Surabaya, 18 Desember 1987;
- 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Innova Venturer 2.4 A/T berikut STNK dengan Nama Pemilik Sultana Yunus Marta Alamat Jalan Johor 10 RW 06/01 SBY / Kelurahan Perak Timur No Polisi: L 0041 SYA, Jenis Minibus Model Minibus Tahun 2021 Warna Putih Solar, dengan No Rangka: MHFAB3EM5M0017687, No. Mesin: 2GD0923762 TGL Faktur / KWT: 16-01-2021;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor model Jeep S.C. HDTP Merk Merc Benz type GLC 200 (X253) AT CKD dengan Nomor Polisi: B-1425-AD, Tahun Pembuatan 2019 Warna Abu-Abu Metalik Nomor Rangka MHL253942KJ001331, Nomor Mesin: 27492031781744 atas nama Pemilik PT. PINNACLE OPTIMA KARYA beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor 02239209 model Jeep S.C. HDTP Merk Merc Benz Type GLC 200 (X253) AT CKD dengan Nomor Polisi B-1425-AD, Tahun Pembuatan 2019 Warna Abu-Abu Metalik Nomor Rangka: MHL253942KJ001331, Nomor Mesin 27492031781744 atas nama Pemilik PT. PINNACLE OPTIMA KARYA;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor model Jeep Merk Toyota Type Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT dengan Nomor Polisi L-1014-ABE, Tahun Registrasi 2018 Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHFGB8GS7J0870610, Nomor Mesin 2GDC341979 atas nama Pemilik CV. KARYA WIDA PERKASA beserta 2 (dua) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor 13763232.E Model Jeep Merk Toyota Type Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT dengan Nomor Polisi: L-1014ABE, Tahun Registrasi 2018 Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka: MHFGB8GS7J0870610, Nomor Mesin: 2GDC341979 atas nama Pemilik CV. KARYA WIDA PERKASA;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Bermotor Nomor: N-07036003 Model Jeep Merk Toyota Type Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT dengan Nomor Polisi: L-1014ABE, Tahun Registrasi 2018 Warna Hitam Metalik, Nomor Nomor Rangka MHFGB8GS7J0870610, Nomor Mesin: 2GDC341979 atas nama Pemilik CV. KARYA WIDA PERKASA;
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gayungsari 8 No. 26 Kel. Gayungan, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan luas 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) meter persegi (Berdasarkan Surat Ukur 00468/Gayungan/2015) yang Akte Jual Belinya No. 907/2020 tanggal 20 Desember 2020 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3095 atas nama Thufil Bamatraf;
apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang Bukti dokumen/data dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Novianto Ari Nugroho yaitu:
Barang Bukti nomor urut A. 1 berupa 1 (satu) Bundel (Asli) Buku Pintar Sekper 2018 sampai dengan nomor urut A. 69 berupa 1 (satu) rangkap Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor 21.1/SK/WK/2012 tentang Sistem Pengendalian Intern PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan.
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu:
Barang Bukti nomor urut B. 1 berupa 1 (satu) bundel Odner warna hitam bertuliskan NPB Maret - Mei 2019 sampai dengan nomor urut B.53 berupa 1 (satu) bundel Buku warna biru Surat Keluar yang bertuliskan FIN (Nomor Urut 4112 – 30/12/2020 Nomor Urut 7795); Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan. - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu:
Barang Bukti nomor urut C. 1 berupa 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 1: Nomor 4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus 2019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI sampai dengan nomor urut C.13 berupa 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9665/WK/FIN/2019 Tanggal 29 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp407.684.936.635,00 dan total nilai cair Rp406.738.201.609,00 berikut Transaction Inquiry Bank BNI dan Surat Pemindahbukuan
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan. - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Mario Stefano Suwandi yaitu:
Barang Bukti nomor urut D. 1 berupa 1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Kwitansi untuk pembayaran Rambu K3. Dengan Grand Total Rp63.624.000,00 Tanggal 12 Agustus 2019 sampai dengan nomor urut D.11 berupa 1 (satu) rangkap buku rekening BNI 0596916910 an. CV. Rioli Metalindo Perkasa tahun 2019 s/d 2020. Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan.
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Muhammad Rasyid Ridha yaitu:
Barang Bukti nomor urut F. 1 berupa 1 (satu) Bundel (Draft) Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Jasa Konsultan Hukum/ Advokat/ Penasihat Hukum Dalam Rangka Pendampingan Dan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pengembangannya Dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan Dari Beberapa Bank, yang Dilakukan Oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT. Waskita beton Precast Tbk. Di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI sampai dengan nomor urut F.8 berupa 11 (satu) bundel Dokumen Rekap Vendor Ex Infra 1 Medan Periode Januari 2019-Juli 2020 (5 lima lembar); Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan.
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Sandra Debby yaitu:
Barang Bukti nomor urut F. 1 berupa 1 (satu) Bundel (Draft) Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Jasa Konsultan Hukum/ Advokat/ Penasihat Hukum Dalam Rangka Pendampingan dan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pengembangannya Dalam Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Pembiayaan dari Beberapa Bank, yang Dilakukan Oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT. Waskita beton Precast Tbk. di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI sampai dengan nomor urut F.8 berupa 11 (satu) bundel Dokumen Rekap Vendor Ex Infra 1 Medan Periode Januari 2019-Juli 2020 (5 lima lembar); Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Novianto Ari Nugroho, SE., MH yaitu:
Barang Bukti nomor urut G. 1 berupa Surat Keputusan Board of Director Nomor 07/SK/WK/PEN/2019 tanggal 14 Januari Tahun 2019 terkait Pengangkatan sdr. Novianto Ari Nugroho sebagai SVP Legal Division dan Surat Keputusan Board of Director Nomor 39/SK/WK/PEN/2022 tentang Pemberhentian & pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 21 Februari 2022 terkait SVP Corporate Secretary merangkap SVP Legal Division sampai dengan nomor urut G. 7 berupa Kontrak SCF Tahun 2019-2020 (Mandiri 2019-20200, BNI 2019-2020, BRI 2019-2020, OCBC 2019); Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ir. Dino Ario yaitu:
Barang Bukti nomor urut H. 1 berupa 1 (satu) unit handphone merek Apple Iphon Xs Max 256 GB, Model Number MT542PA/A, Serial Number G6TXQ0A1KPH5 IMEI: 35 729109 791107 1, IMEI2 35 729109 817083 4 ICCD 8962101046130448552, I Cloud: - Password HP: 989411 sampai dengan nomor urut H. 27 berupa uang tunai Dollar Singapura Pecahan 2 Sing sejumlah 5 lembar total 10 Sing; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ir. Heri Supriyadi yaitu:
Barang Bukti nomor urut I. 1 berupa 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Truck Self Loader Crane Asli No. N- 07302104 an. Edi Subagio No. KTP. 3175031101860005, No. Registrasi B 9169 TIP Warna Orange Kombinasi Merek Mitshubishi Tahun Pembuatan 2012 sampai dengan nomor urut I. 12 berupa 1 (satu) rangkap Bukti Setoran Bank Mandiri (7 kali bukti penyetoran); Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Sugiharto yaitu:
Barang Bukti nomor urut J. 1 berupa uang sebesar Rp13.319.570.000,- (tiga belas miliar tiga ratus sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang berada dalam Virtual Account Nomor: 1260013900005 IDR RPL 139 PS Jampidsus sampai dengan nomor urut J. 4 berupa 1(satu) lembar surat berwarna kuning dan 1(satu) lembar surat berwarna hijau yang bertuliskan Bank Mandiri 16608 1660880 tanggal 09/02/2023 jam 8:32:52 AM, pembayaran 88306 Kejagung dengan nomor transaksi : 1052122302090833404814, Tanggal Waktu Transaksi: 09/02/2023 jam 8:32:52 AM, Sumber Dana: Cash Penyedia Jasa: 88306-88306 Kejagung, Status: Sukses Va Number: 883064193442320006, Case ID: 4193442320006, Defendant Name: Ir. Bambang Rianto, MM, Case ID: 25 Aug 2022, Case Field: Pidana Khusus, Case Detail: Perkara Dugaan Tin dengan total sebesar Rp13.319.570.000,00 (tiga belas miliar tiga ratus sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Sugiharto yaitu:
Barang Bukti nomor urut K. 1 berupa 1 (satu) bundel Dokumen Pembangunan Jalan Tol Jorr II Ruas Kunciran – Parigi PT Sendico Utama sampai dengan nomor urut K. 15 berupa 1 (satu) outner warna biru yang berisikan Dokumen SAP PT Waskita Karya (Perero) Tbk; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari I Nyoman Pastima yaitu:
Barang Bukti nomor urut L berupa 2(dua) Bundel Rekapan Vendor Progresmax dan Pekerjaan Pekerjaan KLBM Seksi 2 Kontrak/BAP 812-2, 856-1, 85-1, 825-3, 85-3 Tanggal 8 Desember 2021, 85-2, 85-4, 804-1, 825-1, 825-2 Tanggal 17 Desember 2021; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Sugiharto yaitu:
Barang Bukti nomor urut M.1 berupa 2(dua) Bundel Rekapan Vendor Progresmax dan Pekerjaan Pekerjaan KLBM Seksi 2 Kontrak/BAP 812-2, 856-1, 85-1, 825-3, 85-3 Tanggal 8 Desember 2021, 85-2, 85-4, 804-1, 825-1, 825-2 Tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan nomor urut M.7 berupa 1 (satu) set Dokumen fotocopy Kontrak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Ruas Cimanggis- Cibitung Seksi 2 STA 27+070 s.d. 50+373 Tahun 2016 beserta Addendum; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu:
Barang Bukti nomor urut N.1 berupa 1 (satu) bundel Dokumen Prosedur Waskita Bidang Pengadaan Barang & Jasa Proyek (PW- PBJPRO). sampai dengan nomor urut N.9 berupa 1 (satu) bundel Dokumen Pemindah Bukuan Ke Rekening PT Waskita Karya Tbk; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu:
Barang Bukti nomor urut O.1 berupa 1 (satu) set Dokumen fotocopy Akta Risalah RUPS Tahunan PT Waskita Karya Tbk Nomor: 23 Tanggal 9 Mei 2019 sampai dengan nomor urut O.36 berupa 1(satu) set Dokumen Surat Pemberitahuan Kelebihan Bayar Nomor: 9480/WK/FIN/2019 Tanggal 21 November 2019; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Oktarina Kartifa Ayu yaitu:
Barang Bukti nomor urut P.1 berupa 1 (satu) set Dokumen fotocopy Prosedur Waskita Bidang Anggaran / Budgeting (PW-AB) Revisi 01 Edisi Mei 2020 sampai dengan nomor urut P.19 berupa 1(satu) set Dokumen fotocopy Proyek Japek Becakayu 2A; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ir. Heri Supriyadi yaitu:
Barang Bukti nomor urut Q berupa 1 (satu) set Dokumen fotocopy Kontrak Jasa Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Ruas Serpong-Cinere Nomor: 10/Kontrak-BOR/CSJ/2017 Tanggal 1 Agustus 2017 beserta Addendum; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Heykal Wildan Eldiansyah yaitu:
Barang Bukti nomor urut R.1 berupa 1 (satu) Bundel dokumen didalam map biru berisi 1 (satu) bundle Akta Kuasa Nomor 03 tanggal 8 Februari 2021 dari Direktur Utama PT Waskita Karya kepada SVP Finance untuk mewakili perseroan sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan, Fasilitas Pendanaan, dan pinjaman kekayaan perseroan sampai dengan nomor urut R.4 berupa 1 (satu) Monitoring Outstanding MRA Periode Agustus 2022; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Agung Prio Laksono yaitu:
Barang Bukti nomor urut S.1 berupa 1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03001/WKT-MPK/IX tanggal 04/09/2020 SPPP-185/ADD-2 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 68,91% sesuai BAPP No 15, termasuk Invoice MPK: 03001/WKT-MPK/IX/2020 tanggal 4 September 2019 sampai dengan nomor urut S. 13 berupa 1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi 065/INV-KWT/KWPI tanggal 17/09/2020 SPPP-SUB 60 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 74,83%, termasuk Invoice KWPI 065/INV-KWT/KWPI/JAK- CIK/VII/2020/WK BAPP No 19 Tanggal 18/8/2020; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Deky Suryawan yaitu:
Barang Bukti nomor urut T. 1 berupa 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 13/SPPP/WK/D.IV/2017 Tanggal 7 April 2017 Proyek Jalan Tol Solo – Ngawi – Kertosono, Ruas Ngawi – Kertosono Paket 1 (STA 90+250 – STA 110+250) sampai dengan nomor urut T. 9 berupa 1 (satu) Bundel Kredit Advis Pencairan Fasilitas IB-Supplier Financing (iB-SF) AN Progresmax, PT Tanggal 13 Desember 2022 dan Rekening Koran Bank BNI PT Progresmax Nomor: 2302545450 bulan September 2019 dan Desember 2019, April 2020, Rekening Koran Bank BNI PT Progresmax Nomor: 0410576975 bulan April 2020; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ady Purwo Nugroho yaitu:
Barang Bukti nomor urut U. 1 berupa 1 (satu) Bundel Rekening Koran BNI nomor rekening 8997008008 atasnama CV KARYA WIDA PERKASA Periode 1 Januari 2019 – 31 Desember 2019 sampai dengan nomor urut U. 45 berupa 2 (dua) Bundel Permohonan Pembayaran PT PINNACLE OPTIMA KARYA termasuk Kuitansi tanggal 21 Januari 2019, Invoice 01007/WKT-POK/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Faktur Pajak, E – NOVA 2019, Berita Acara Pembayaran (BAP-SUB) Nomor: 12-1/BAP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Prestasi Pekerjaan (BAPP-SUB) Nomor: 12-1/BAPP-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019, Berita Acara Serah Terima Pertama Tanggal 21 Januari 2019, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 12-1/SPK-SUB/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 9 Januari 2019, Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor: 12-1/SPPP/WK/DVII/SC/2019 Tanggal 21 Januari 2019 Proyek Jalan Tol Serpong Cinere (STA 51+186 – STA 61+322);
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Nizam Mustafa
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu:
Barang Bukti nomor urut V. 1 berupa 1 (satu) bundel print rekap dana kerja tahun 2019 sampai dengan nomor urut V. 10 berupa 1 (satu) bundel dokumen transaksi 8 SCF double bayar tanggal 16 Oktober 2020; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Novita Sulistowati yaitu:
Barang Bukti nomor urut W berupa 1 (satu) Bundel data pembayaran Vendor pekerjaan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2 Tahun 2019 s/d Tahun 2020; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Arief Lukmansyah yaitu Barang Bukti nomor urut X berupa:
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Jurnal Hutang Supplier Tanggal 02/01/2020 No. Referensi: 002/DS/I/2020 CV. Damai Sejahtera Total 387.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Jurnal Hutang Supplier Tanggal 02/01/2020 No. Referensi: 001/DS/I/2020 CV. Damai Sejahtera Total 456.050.000,00 (empat ratus lima puluh enam juta lima puluh ribu rupiah);
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Victor Anton Sutrisno yaitu Barang Bukti nomor urut Y berupa:
- 1 (satu) lembar rekapitulasi proyek fiktif / mark up Tol Kunciran – Parigi Tahun 2018 s/d Tahun 2020;
- 1 (satu) bundel rekening koran proyek Tol Kunciran-Parigi periode November 2018 s/d Januari 2019;
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu Barang Bukti nomor urut Z berupa 1 (satu) bundel Map Bantex Merah yang berisi Dokumen;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Sugiharto yaitu:
Barang Bukti nomor urut AA. 1 berupa Jurnal Hutang Subkontraktor Tanggal 04/09/2020 PT Mutiara Pusaka Karya Pekerjaan Timbunan Borrow Material. sampai dengan nomor urut AA. 130 berupa 1 (satu) buah Oudner warna biru yang berisikan Risalah rapat; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu:
Barang Bukti nomor urut BB. 1 berupa 3 (tiga) bundel copy rekening Bank BNI 20201817Waskita Karya PT. sampai dengan nomor urut BB. 20 berupa Surat keputusan direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor: 79/SK/WK/2020 tentang perubahan struktur organisasi perusahaan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 23 Juli 2020; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan - Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Abdul Khoir yaitu:
Barang Bukti nomor urut CC. 1 berupa 1 (satu) bundle Early Payment Request (EPR) Kurnia Makmur Jaya Lestari3 PT (WSKTPM) sampai dengan nomor urut CC. 12 berupa 1 (satu) buku laporan keuangan konsolidasian untuk tahun tahun yang berakhir 31 desember 2020 dan 2019; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ady Purwo Nugroho yaitu:
Barang Bukti nomor urut DD. 1 berupa 1 (satu) bundel Berkas tagihan KSO KWP Infrastruktur Invoice 19 Tol Jakarta Cikampek II Selatan Paket 3 yang terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Hutang Subkontraktor No. Referensi: 065/INV-KWT/KWPI Tanggal 17 September 2020 dengan Total Rp3.149.253.557, 1 (satu) lembar fotocopy Jurnal Hutang Subkontraktor No. Referensi: 065/INV- KWT/KWPI Tanggal 17 September 2020 dengan Total Rp143.801.532, 1 (satu) lembar fotocopy Kuintansi KWP Infrastruktur No. 065/INV- KWT/KWPI/JAK-CIK/IX/2020/WK Tanggal 17 September 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Invoice KWP Infrastruktur No.: 065/INV- KWT/KWPI/JAK-CIK/IX/2020/WK Tanggal 17 September 2020 dengan Total Rp3.005.452.025, 1 (satu) lembar fotocopy E-Nofa Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak Tahun 2020 a.n Wajib Pajak KSO KWP Infrastruktur, 1 (satu) lembar faktur pajak a.n Wajib Pajak KSO KWP Infrastruktur terhadap Barang Kena Pajak “Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III“ senilai Rp273.222.911 (10% dari Rp2.732.229.114) Tanggal 17 September 2020, 1 (satu) lembar faktur pajak a.n Wajib Pajak KSO KWP Infrastruktur terhadap Barang Kena Pajak “Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III“ senilai Rp273.222.911 (10% dari Rp2.732.229.114) Tanggal 18 Agustus 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pembayaran Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan II Selatan Paket III Tanggal 17 September 2020 dengan jumlah pembayaran yang diterima saat ini Rp3.005.452.025, 1 (satu) lembar Berita Acara Prestasi Pekerjaan Paket Pekerjaan Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III No.: 19/BAPP/60/SPK- SUB/WK/INF-2/2020 Tanggal 18 Agustus 2020, 1 (satu) Berita Acara Kemajuan Prestasi Pekerjaan Paket Pekerjaan: Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III Tanggal 18 Agustus 2020 dengan nilai prestasi 81,49% senilai Rp35.179.235.070, 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 60/SPK-SUB/WK/INF-2/2020 Tanggal 10 April 2020 beserta lampiran, 1 (satu) lembar fotocopy Rekapitulasi Perhitungan Volume Pembangunan Jalan Toll Japek Selatan II, 1 (satu) lembar fotocopy Rekap Tagihan Volume Borrow, 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.: 60/SPPP- SUB/WK/INF.2/2020 Ref. 4300004166 Tanggal 10 April 2020 Antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan KSO KWP Infrastruktur II Terhadap Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III Untuk Melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan Galian Dibuang Keluar, 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No.: 60/ADD-1/SPPP- SUB/WK/INF.2/2020 Tanggal 17 Juli 2020 Antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Divisi Infrastruktur II dengan KSO KWP Infrastruktur II Terhadap Proyek Tol Jakarta- Cikampek II Selatan Paket III Untuk Melaksanakan Pekerjaan Timbunan Borrow Material (Padat) dan Galian Dibuang Keluar, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyaluran Pembayaran KWP Infrastruktur Tanggal 02 Juli 2020 ke rekening BNI Syariah Cab Tangerang, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dan Permohonan Pencairan No.: 030/KWPI/VII/2020, 1 (satu) lembar Daftar Permohonan IDI-Perusahaan, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyaluran Pembayaran KWP Infrastruktur Tanggal 02 Juli 2020 ke rekening Bank Mandiri Cab Atmajaya, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggal 02 Juli 2020, 1 (satu) lembar fotocopy NPWP a.n KSO KWP Infastruktur, 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan NPWP a.n Thufil Bamatraf, 1 (satu) lembar fotocopy Waskita Application Vendor Excellence, 1 (satu) bundel Gambar Tagihan KSO KWP Infrastruktur Invoice 19, 1 (satu) bundel Gambar Lapangan KSO KWP Infrastruktur Invoice 19 sampai dengan nomor urut DD. 37 berupa 1 (satu) bundel yang terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Invoice Pinnacle Optima Karya No. Invoice: 04001/WK-POK/IV/2020 Tanggal 07 April 2020 dengan keterangan Borrow Material dan Retensi No. SPK: 161/SPK- SUB/WK/INF2/CCTW2/2020 dengan grand total Rp732.147.900 beserta Berita Acara Pembayaran No.: 161/SPK- SUB/WK/INF2/CCTW2/2020 tanggal 07 April 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak PT. Pinnacle Optima Karya terhadap Barang Kena Pajak “Pekerjaan Pada Proyek Pembangunan Jalan Tol Cimanggis Cibitung Seksi 1 A, Bekasi Jawa Barat. Rp66.558.900 (10% dari Rp665.589.000) Tanggal 07 April 2020, 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Prestasi Pekerjaan No.: 161-02/BAPP- SUB/WK/D.INF2/CCTW/ 2020 Tanggal 07 April 2020 Proyek Borrow Material, Lapis Pondasi Aggregate A dengan jumlah pembayaran yang diterima Rp665.589.000; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Agung Prio Laksono yaitu:
Barang Bukti nomor urut EE. 1 berupa 1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 186-1 tanggal 12/11/2019 SPPP- SUB 186 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 34,9% sesuai BAPP 186-1, termasuk Invoice POK: 03001/WKT-POK/XI/2019 tanggal 12 November 2019 dan SPPP Nomor: 186/SPPP- SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 November 2019 Barang Bukti nomor urut EE. 2 berupa 1 (satu) Bundel Jurnal Hutang Subkontraktor No Referensi BAP 03006/WKT-POK/XI tanggal 16/11/2020 SPPP- 186/ADD-3 Pekerjaan Tol Jakarta –Cikampek II Selatan I Progres 94,36% sesuai BAPP No 32, termasuk Invoice POK: 03006/WKT- POK/XI/2020 tanggal 16 November 2020 dan, addendum kontrak SPPP Nomor: 186/ADD-1/SPPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 01 Mei 2020, SPPP Nomor: 186/ADD-2/SPPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 15 Juli 2020, SPPP Nomor: 186/ADD-3/SPPP-SUB/WK/INF2/2019 Tanggal 26 Oktober 2020; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Tan Hok Thay yaitu:
Barang Bukti nomor urut FF. 1 berupa uang sejumlah Rp52.397.515,00 (lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima belas rupiah) yang disetor melalui rekening Virtual Account Bank Mandiri Nomor: 8830641934422200039 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia; Barang Bukti nomor urut FF. 2 berupa 1(satu) bundel bukti transfer uang sejumlah uang sejumlah Rp52.397.515,00 (lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus lima belas rupiah) Bank Mandiri atas nama Pengirim Tan Hok Thay dengan Nomor Rekening: 410.301.0041 yang disetor melalui rekening virtual account Bank Mandiri Nomor: 8830641934422200039 atas nama Kejaksaan Republik Indonesia tangga 9 November 2022;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Satri Megantara yaitu Barang Bukti nomor urut GG berupa uang tunai sebesar Rp24.438.000,00 (dua puluh empat juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Sandra Debby Irawan yaitu Barang Bukti nomor urut HH berupa:
- Uang sebesar USD 65.000 (enam puluh lima ribu dollar) yang berada dalam nomor rekening: 0193-02-000318-30-3 RPL 139 PDT 419344;
- 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran setoran Bank BRI tanggal 27 Maret 2023 dengan penyetor atas nama YANA dengan jumlah setoran sebesar USD 65.000 (enam puluh lima ribu dollar) yang keteranganya sebagai barang bukti perkara Waskita;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Arvikho Herdantyo Wibowo yaitu Barang Bukti nomor urut II berupa:
- Uang sebesar Rp1.288.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) yang berada dalam virtual account Nomor: 8830641934423200012 IDR RPL 139 PS JAMPIDSUS.
- 2 (dua) lembar slip aplikasi setoran Bank Mandiri tanggal 21 Maret 2023 dengan informasi pengirim atas nama Arvikho Herdantyo Wibowo / PT Waskita Karya (Persero) Tbk nomor telepon 08122765755 secara tunai dengan penerima Pemerintah atas nama Kejaksaan Republik Indonesia yang nomor rekeningnya: 8830-6419-34423200-012 di Bank Mandiri dengan jumlah setoran sebesar Rp1.288.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah), tujuan transaksinya pembayaran dengan berita transaksi penyetoran sitaan/ barang bukti tindak pidana korupsi yang bawa formulir dan yang tanda tangan pemohon atas nama BAGAS N dengan nomor telepon 081215016367 NIK: 3471133107890001 yang di validasi pengesahan tanda tangan oleh RIZKI ANDIKA selaku Teller Bank Mandiri Cabang Jakarta Waskita Rajawali Tower;
- 1 (satu) lembar surat berwarna Pink yang bertuliskan Bank Mandiri 16608 1660880 Pembayaran 88306 Kejagung, dengan nomor transaksi: 1052102303211532364702, tanggal waktu transaksi: 21/03/2023 3:32:26 PM, sumber dana: Cash penyedia jasa: 88306
- 88306 Kejagung, status transaksi: sukses, via number: 8830641934423200012, case ID: 41934423200012, defendant name: IR Bambang Rianto, MM, case ID: 22 Aug 2022, case field: pidana khusus, case detail: perkara dugaan tin dengan total sebesar Rp1.288.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Agung Prio Laksono yaitu:
Barang Bukti nomor urut JJ. 1 berupa 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nomor 15392307, nomor registrasi / nomor plat: B 9013 KIN, pemilik: PT. BAHTERA MOTOR, alamat: Jalan Pramuka Raya Nomor 70 Rt: 03 Rw: 03 Sepanjang Jaya Bekasi Merk Mitsubishi untuk Type: FV 416 J, Jenis: Mobil Barang / Beban, Model: Truck Tronton Derek, Tahun Pembuatan: 2007, Isi Silinder: 16752 CC, Nomor rangka / NIK / VIN: FV416J731211, Nomor Mesin: 8DC10372963, Warna: Putih Kombinasi, Bahan Bakar Solar, Warna TNKB: Kuning, Tahun Registrasi: 2017, Kode Lokasi: 20800 dan Nomor urut pendaftaran: 1917/28.09.2017 sampai dengan nomor urut JJ. 14 berupa 1 (satu) lembr kwitansi pembayaran ke 5 untuk pembelian 2 unit TMC dari PT. WASKITA KARYA dengan nilai Rp370.000.000,00 yang ditanda tangani oleh ADNAN di Bekasi tanggal 27 Februari 2020; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Heri Supriyadi yaitu:
Barang Bukti nomor urut KK. 1 berupa 1 (satu) set Asli Surat Keterangan Nomor: 560/071/DTKT/BINWAS/II/2023 tentang Pesawat Angkat & Angkut (Pancang Giard Rail). sampai dengan nomor urut KK. 7 berupa 1 (satu) Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 05536494 dengan Nomor Registrasi Kendaraan: B 9019 BGK atas nama Pemilik: Waluyo Sejati dengan alamat: Jl. Cibubur I RT. 13/1 Ciracas JT dengan Merk: Nissan Type CD45CW dengan Model: Derek / Crane R Tahun 2012 dan Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. B 5457746; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ir. Didit Oermar Prihadi, MM yaitu:
Barang Bukti nomor urut LL. 1 berupa uang sebesar USD 80.000 (delapan puluh ribu dollar) yang berada dalam rekening Bank BRI Nomor: 0193-02-00316-30-3 atas nama RPL 139 PDT 419344 U sampai dengan nomor urut LL. 3 berupa 1(satu) lembar surat dari PT Waskita Karya (Persero) tbk yang berisikan Daftar Nama-Nama yang telah melakukan pengembalian uang sebesar USD 80.000 (delapan puluh ribu dollar) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Mahendra Adhimukti, SH selaku Pj. SVP Legal Division; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Dono Parwoto yaitu Barang Bukti nomor urut MM berupa sebidang Tanah dan Bangunan dengan Hak Milik 517 yang terletak di Provinsi Jawa Timur Kota Surabaya, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Nginden Jangkungan Jalan Nginden Semolo 62 dengan Luas 271 M2;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Heri Supriyadi yaitu Barang Bukti nomor urut NN berupa sebidang Tanah dan Bangunan dengan Hak Milik 139 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cicurug, Desa Purwasari dengan Luas 10.966 M2;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Prasetyo Andhi Nugroho yaitu Barang Bukti nomor urut OO berupa:
- 1 (satu) Unit Concrete Pump Truck Merk Mitsubishi No Pol: B 9228 TIP, No. Rangka NIK/VIN: FV416P550196, Nomor Mesin: 8DC10430993, Tahun Pembuatan 2012;
- 1 (satu) Unit Truck Self Loader Crane Merk Mitsubishi No Pol: B 9169 TIP, No. Rangka NIK/VIN: FY517TX500036, No. Mesin: 6D24264457, Tahun Pembuatan 2012;
- 1 (sat) Unit Concrete Pump Truck Merk Hino No. Pol: A 9914 EX, No. Rangka NIK/VIN: FS3FWD10358, No. Mesin: F20CE17714, Tahun Pembuatan 2012;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Andesit Krisna Aditya yaitu Barang Bukti nomor urut PP berupa:
- 1 (satu) Unit Truk Tronton Derek Merk Mitsubishi No. Pol: B 9013 KIN, No. Rangka NIK/VIN: FV416J731211, No. Mesin: 8DC10372963, Tahun Pembuatan 2007;
- 1 (satu) Unit Derek/Crane R Merk Mitsubishi No. Pol: B 9005 UIO, No. Rangka NIK/VIN: FV419P510242, No. Mesin: 8DC11326862, Tahun Pembuatan 2006;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari M. Andreanov Amril yaitu Barang Bukti nomor urut QQ berupa: 1 (satu) Unit Pancang Guard Rail, Nomor Rangka / Seri 13776776314, Nomor Mesin 1000370182, Merk Heng Xing – China Type HX26D; 1 (satu) Unit Hiab Crane, Merk Nissan, No Pol B 9019 BGK, Nomor Rangka CD45CW20250, Nomor Mesin PF64011258;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Andesit Krisna Aditya yaitu Barang Bukti nomor urut PP berupa:
- 1 (satu) Unit Truck Self Loader Crane, Merk Mitsubitshi, Nomor Polisi: B 9584 SIA Tahun Pembuatan 2012, warna Merah, Nomor Seri: O-06638378, Nama Pemilik: ENDANG D;
- 1 (satu) Unit Roughter Crane, Merk KATO, Type: KR-25H-V6, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Rangka: 5412078;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Agus Riyatno yaitu Barang Bukti nomor urut SS berupa 1 (satu) Unit HIAB CRANE, Merk NISSAN, Nomor Polisi: B 9360 ULO, Tahun Pembuatan 2012, Warna Hijau Kombinasi, Nomor Seri: N-05392371, Nama Pemilik NANDANSYAH;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari M. Andreanov Amril yaitu Barang Bukti nomor urut TT berupa 1 (satu) Unit Concrete Pump Truck Merk Mitsubishi No Pol: B 9800 SIN, No. Rangka: FV419PZ560169, BPKB No: P.03173289;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Wawan Prasetyo yaitu Barang Bukti nomor urut UU berupa 1 (satu) Unit Alat Berat Pancang Guardrail Hammer YC 260 / Pile Driver Merk Heng Xing – China Type HX26D Tahun Pembuatan 2018, Surat Keterangan No: 560/071/DTKT/BINWAS/II/2023, Nomor Rangka 1000370181;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Ir. Dono Parwoto yaitu Barang Bukti nomor urut VV berupa:
- 1 (satu) buah buku tanah Hak Milik Nomor 517 Kelurahan Ngindenjangkungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur AE.065556 Daftar Isian 208 No: 5486/T/1994 Daftar Isian 307 No: 23375/19994-95 dengan Gambar situasi tanggal 18 April 1994 nomor 3567/1994 seluas 271 meter persegi dengan keadaan Tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah rumah dengan pemilik terakhir atas nama LIK SONI (Tanggal lahir 12/08/1971) berdasarkan Akte Jual Beli nomor: 20/2020 tanggal 19/03/2020 yang dibuat oleh DIAN SILVIYANA KHUSNARINI, SH selaku PPAT beserta 1 (satu) set kunci tanah bangunan tersebut;
- 1 (satu) buah buku akte jual beli nomor 20/2020 tanggal 19/03/2020 yang dibuat oleh DIAN SILVIYANA KHUSNARINI, SH selaku PPAT dengan objek tanah Hak Milik Nomor 517 Kelurahan Ngindenjangkungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur AE.065556 Daftar Isian 208 No: 5486/T/1994 Daftar Isian 307 No: 23375/19994-95 dengan Gambar situasi tanggal 18 April 1994 nomor 3567/1994 seluas 271 meter persegi dengan keadaan Tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah rumah dengan Penjualnya adalah NINIK POEDJI RAHAJU dan Pembelinya adalah LIK SONI (Tanggal lahir 12/08/1971) selaku pemilik terakhir tanah bangunan tersebut;
- 1 (satu) bundel kwitansi pembelian tanah Hak Milik Nomor 517 Kelurahan Ngindenjangkungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur AE.065556 Daftar Isian 208 No: 5486/T/1994 Daftar Isian 307 No: 23375/19994-95 dengan Gambar situasi tanggal 18 April 1994 nomor 3567/1994 seluas 271 meter persegi dengan keadaan Tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah rumah dengan pemilik terakhir atas nama LIK SONI (Tanggal lahir 12/08/1971);
- 1 (satu) bundel bukti pajak atas tanah Hak Milik Nomor 517 Kelurahan Ngindenjangkungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur AE.065556 Daftar Isian 208 No: 5486/T/1994 Daftar Isian 307 No: 23375/19994-95 dengan Gambar situasi tanggal 18 April 1994 nomor 3567/1994 seluas 271 meter persegi dengan keadaan Tanah perkarangan diatasnya berdiri sebuah rumah dengan pemilik terakhir atas nama LIK SONI (Tanggal lahir 12/08/1971);
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti Elektronik yang disita dalam berkas perkara Bambang Rianto yaitu:
Barang Bukti nomor urut BE. 1 berupa 1(satu) buah Hardisk Eksternal Seagate Expansion HDD S/N: NACH4ZZV 2 TB Warna Hitam dengan berisi folder file sampai dengan nomor urut BE. 38 berupa 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade8 GB warna merah hitam yang tertulis “POK” yang berisi file legalitas perusahaan, kontrak pekerjaan fiktif dan bukti transaksi lainnya; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti Aset nomor urut BA-1 yang disita dalam berkas perkara Bambang Rianto yaitu:
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor model minibus merk Toyota type Voxy 2.0 A/T dengan Nomor Polisi: B-1724-WZI, tahun pembuatan 2018 warna hitam, Nomor Rangka: JT7X2RB80J7011003, Nomor Mesin: 3ZRC311158 atas nama Pemilik NITA ANGGRAINI beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor: 13195696.A atas kendaraan bermotor berupa minibus merk Toyota type Voxy 2.0 A/T dengan Nomor Polisi: B-1724-WZI, tahun pembuatan 2018 warna hitam, Nomor Rangka: JT7X2RB80J7011003, Nomor Mesin: 3ZRC311158 atas nama Pemilik NITA ANGGRAINI;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor model Jeep S.C.HDTP merk Lexus type RX 300 F-SPORT A/T dengan Nomor Polisi: B-1108- TJS, tahun registrasi 2019 warna hitam metalik, Nomor Rangka: JTJZAMCA8K2064565, Nomor Mesin: 8AR4100588 atas nama Pemilik KOPERASI WASKITA beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor: 18797533.B atas kendaraan bermotor model Jeep S.C.HDTP merk Lexus type RX 300 F-SPORT A/T dengan Nomor Polisi: B-1108-TJS, tahun registrasi 2019 warna hitam metalik, Nomor Rangka: JTJZAMCA8K2064565, Nomor Mesin: 8AR4100588 atas nama Pemilik KOPERASI WASKITA;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor: 04544045.E atas kendaraan bermotor model Jeep S.C.HDTP merk Lexus type RX 300 F-SPORT A/T dengan Nomor Polisi: B-1877-QH, tahun registrasi 2022 warna hitam metalik, Nomor Rangka: JTJZAMCA8K2064565, Nomor Mesin: 8AR4100588 atas nama Pemilik SPRIPIM POLRI;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor model micro/minibus merk Toyota type AVANZA 1500 S AT dengan Nomor Polisi: B-1103-SOM, tahun registrasi 2011 warna hitam metalik, Nomor Rangka: MHFM1CB4JBK015869, Nomor Mesin: DCD1676 atas nama Pemilik DEDEH KURNIASIH beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor: 081586612.D atas kendaraan bermotor model micro/minibus merk Toyota type AVANZA 1500 S AT dengan Nomor Polisi: B-1103-SOM, tahun registrasi 2011 warna hitam metalik, Nomor Rangka: MHFM1CB4JBK015869, Nomor Mesin: DCD1676 atas nama Pemilik DEDEH KURNIASIH;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Vespa type Emperio Armani 946 dengan Nomor Polisi: B-6257-WUF warna hitam, Nomor Rangka: ZAPM80200G0001677, Nomor Mesin: M802M 1G01417 beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Bambang Rianto
- Barang Bukti dalam berkas perkara Haris Gunawan yang disita dari Haris Gunawan yaitu Barang Bukti Nomor urut 1 berupa:
- 1 (satu) bundel Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya, Tbk Nomor 42 Tanggal 12 April 2018 (Akta Notaris Fathiah Helmi, SH) dan Fotokopi Surat Nomor AHU-AH.01.03- 0154671 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan perusahaan perseroan (Persero) PT Waskita Karya, Tbk kepada Notaris Fathiah Helmi, SH yang diterbitkan Dirjen Administrasi Hukum Umum Tanggal 19 April 2018;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya, Tbk Nomor 08 Tanggal 8 Juni 2020 (Akta Notaris Ashoya Ratam, SH.,M.Kn) dan Fotokopi Surat Nomor AHU- AH.01.03-0241372 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan perusahaan perseroan (Persero) PT Waskita Karya, Tbk kepada Notaris Ashoya Ratam, SH.,M.Kn yang diterbitkan Dirjen Administrasi Hukum Umum Tanggal 09 Juni 2020;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Haris Gunawan yang disita dari Achmad Yulian Anzar yaitu Barang Bukti Nomor urut 2.1 berupa 1 (satu) bundel data pekerjaan CV. Karya Wida Perkasa sampai dengan nomor urut 2.20 berupa 1 (satu) bundel data pekerjaan PT. Wijaya Karya Beton;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Haris Gunawan yang disita dari Eka Desniati yaitu Barang Bukti Nomor urut 3 berupa 1(satu) set Laporan Penggunaan Dana Transaksi Lebih Bayar SCF PT Waskita Karya (Persero), Tbk Periode Tahun 2019-2020;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti Elektronik yang disita dalam berkas perkara Haris Gunawan yaitu:
Barang Bukti nomor urut BE. 1 berupa 1(satu) buah Hardisk Eksternal Seagate Expansion HDD S/N: NACH4ZZV 2 TB Warna Hitam dengan berisi folder file sampai dengan nomor urut BE. 38 berupa 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk Cruzer Blade8 GB warna merah hitam yang tertulis “POK” yang berisi file legalitas perusahaan, kontrak pekerjaan fiktif dan bukti transaksi lainnya; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti Aset yang disita dalam berkas perkara Haris Gunawan yaitu:
- Barang bukti nomor urut BA-1 berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Casa Lola Residen Jalan Toyaning I BR Dinas Wanagiri Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan luas 303 (tiga ratus tiga) meter persegi (berdasarkan surat ukur: 14416/Ungasan/2020) yang akte jual belinya Nomor: 02/2021 tanggal 18 Maret 2021 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 16463 atas nama Haris Gunawan;
- Barang bukti nomor urut BA-2 berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Blok Pangsor Desa Cigugur Girang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat dengan luas 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) meter persegi yang akte jual belinya Nomor: 38/2007dan berdasarkan Buku Tanah Hak Milik Nomor 03197 atas nama Haris Gunawan;
- Barang bukti nomor urut BA-3 berupa 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Baladewa RT.05, RW.05 No.185, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan luas 215 (dua ratus lima belas) meter persegi (berdasarkan Surat Ukur: 01174/Tanah Tinggi/2020) yang akte jual belinya Nomor: 18/2020 tanggal 22 Desember 2020 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3200 atas nama Haris Gunawan;
- Barang bukti nomor urut BA-4 berupa 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Keselamatan Nomor 17 Rt.012 Rw.01 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dengan luas 115 M² berdasarkan surat ukur: 02010/2004 yang akte jual belinya nomor: 86/2018 tanggal 10 Agustus 2018 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 218 atas nama Haris Gunawan; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Haris Gunawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Taufik Hendra Kusuma yang disita dari Noli Herawati yaitu:
Barang Bukti Nomor urut 1; Barang Bukti Elektronik Nomor urut 2;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti nomor urut 3 dalam berkas perkara Taufik Hendra Kusuma yaitu Aset yang disita dari Taufik Hendra Kususma berupa: 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 493 seluas 9.584 M² berdasarkan Surat Ukur: 471/Suba/2008 Tanggal 14 November 2008 yang terletak di Kel. Suban, Kec. Merbau Mataram, Kab/Kota Lampung Selatan dengan Pemegang Hak An. Taufik Hendra Kusuma berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 133/2021 Tanggal 01-11-2021;
Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Taufik Hendra Kusuma
- Barang Bukti dalam berkas perkara Nizam Mustafa yang disita dari Andrias Setiawan yaitu Barang Bukti Nomor urut 1. 1 berupa 1 (satu) bundle Laporan Keuangan CV Karya Wida Perkasa Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 beserta Laporan Auditor Independen sampai dengan nomor urut 1. 65 berupa 2 (dua) buah CPU (Computer Prosessing Unit) dengan Case Simbada warna hitam; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti dalam berkas perkara Nizam Mustafa yang disita dari Nizam Mustafa yaitu Barang Bukti Nomor urut 2. 1 berupa 1 (satu) bundel fotocopy invoice nomor: 048/INV-KWP/XI/18/WK tanggal 22 Oktober 2018 untuk pekerjaan proyek tol JORR II Ruas Kunciran Serpong Paket I Pekerjaan Relokasi Utilitas Telkom senilai Rp2.510.963.883,00 sampai dengan nomor urut 2. 83 berupa 1 (satu) bundel fotocopy invoce nomor: REFF#03003/WKT- POK/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020 senilai Rp32.500.000,00; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Destiawan
- Barang Bukti Aset dalam berkas perkara Terdakwa NIZAM MUSTAFA yang disita dari Sultana Yunus Marta yaitu Barang Bukti Nomor urut 3 berupa:
- 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Innova Venturer 2.4 A/T berikut STNK dengan Nama Pemilik Sultana Yunus Marta Alamat Jalan Johor 10 RW 06/01 SBY / Kelurahan Perak Timur No Polisi: L 0041 SYA, Jenis Minibus Model Minibus Tahun 2021 Warna Putih Solar, dengan No Rangka: MHFAB3EM5M0017687, No. Mesin: 2GD0923762 TGL Faktur / KWT: 16-01-2021;
Dirampas untuk negara c.q. PT. Waskita Karya (Persero), Tbk;
- 1 (satu) Set Surat Keputusan Kredit Nomor GPC / 6 / 1331 / R Tanggal 28 Mei 2018 dari BANK BNI kepada PT Hijau Agri Indonesia / UP. BPK Nizam Mustofa Alamat Dharma Husada Regency Blok DR.274 Surabaya;
- 1 (satu) Bundel Catatan tangan / tulisan mengenai Keuangan milik sdr Nizam Mustofa;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Barang Bukti Aset dalam berkas perkara NIZAM MUSTAFA yang disita dari Reyno Johanes Romein yaitu Barang Bukti Nomor urut 4 berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Model Jeep S.C. HDTP Merk Merc Benz type GLC 200 (X253) AT CKD dengan Nomor Polisi: B- 1425-AD, Tahun Pembuatan 2019 Warna Abu-Abu Metalik Nomor Rangka MHL253942KJ001331, Nomor Mesin: 27492031781744 atas nama Pemilik PT. PINNACLE OPTIMA KARYA beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor 02239209 model Jeep S.C. HDTP Merk Merc Benz Type GLC 200 (X253) AT CKD dengan Nomor Polisi B-1425-AD, Tahun Pembuatan 2019 Warna Abu-Abu Metalik Nomor Rangka: MHL253942KJ001331, Nomor Mesin 27492031781744 atas nama Pemilik PT. PINNACLE OPTIMA KARYA;
- 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Model Jeep Merk Toyota Type Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT dengan Nomor Polisi L-1014-ABE, Tahun Registrasi 2018 Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHFGB8GS7J0870610, Nomor Mesin 2GDC341979 atas nama Pemilik CV. KARYA WIDA PERKASA beserta 2 (dua) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor 13763232.E Model Jeep Merk Toyota Type Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT dengan Nomor Polisi: L-1014ABE, Tahun Registrasi 2018 Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka : MHFGB8GS7J0870610, Nomor Mesin: 2GDC341979 atas nama Pemilik CV. KARYA WIDA PERKASA;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Bermotor Nomor: N-07036003 Model Jeep Merk Toyota Type Fortuner 2.4 VRZ 4X2 AT dengan Nomor Polisi: L-1014ABE, Tahun Registrasi 2018 Warna Hitam Metalik, Nomor Nomor Rangka MHFGB8GS7J0870610, Nomor Mesin: 2GDC341979 atas nama Pemilik CV. KARYA WIDA PERKASA;
Dirampas untuk negara c.q. PT. Waskita Karya (Persero), Tbk;
- Barang Bukti Aset dalam berkas perkara Terdakwa NIZAM MUSTAFA yang disita dari Nizam Mustafa yaitu Barang Bukti Nomor urut 5 berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gayungsari 8 No. 26 Kel. Gayungan, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan luas 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) meter persegi (Berdasarkan Surat Ukur 00468/Gayungan/2015) yang Akte Jual Belinya No. 907/2020 tanggal 20 Desember 2020 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3095 atas nama Thufil Bamatraf;
Dirampas untuk negara c.q. PT. Waskita Karya (Persero), Tbk;
- Barang Bukti Aset dalam berkas perkara NIZAM MUSTAFA yang disita dari Ady Purwo Nugroho yaitu Barang Bukti Nomor urut 6 berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No.P-05910381 PT. PINNACLE OPTIMA KARYA, Nomor Polisi: 8- 1425-AD Merek Mercedes Benz GLC 200 X253AT;
- Surat Akta Jual Beli Nomor 927/2020 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Maria Tjandra, SH Hak Milik Nomor 3095/ Kelurahan Gayungan, Surat ukur tanggal 7 Mei 2015 Nomor 00468/Gayungan/2015, seluas 273 M2;
Dirampas untuk negara c.q. PT. Waskita Karya (Persero), Tbk;
- Barang Bukti dokumen/data dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Novianto Ari Nugroho yaitu:
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023 oleh Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, S.H., M.Hum., dan Ali Muhtarom, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 2023 oleh Hakim Ketua Majelis dengan di dampingi Para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Prastiwi Ari Yuniati, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa di dampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Rianto Adam Pontoh, S.H., M.Hum. Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H.
Ali Muhtarom, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Prastiwi Ari Yuniati, S.H., M.H.