52/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 52/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Terdakwa : LUKAS ENEMBE Terbanding/Penuntut Umum : Yoga Pratomo
MENGADILI: Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” dan “gratifikasi” sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 (sepuluh) tahun dengan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Membebankan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.00 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti: No. Urut 1 s/d No. Urut 1024 seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditentukan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN NOMOR 52/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili perkara pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : LUKAS ENEMBE Tempat Lahir : Mamit
Umur/Tanggal Lahir : 55 Tahun/27 Juli 1967
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Gedung Negara Papua (Rumah Dinas Gubernur Papua), Trikora Kecamatan Jayapura Utara Kota Jayapura Papua, Jalan Santarosa No. 39/40 Belakang Gudang Dolog Argapura RT 04 RW 08 Kelurahan Argapura Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua, Koya Tengah Distrik Muara Tami Kota Jayapura Provinsi Papua Agama : Kristen
Pekerjaan : Gubernur Provinsi Papua Periode Tahun 2013–2018 dan Tahun 2018– 2023.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023; 2. Pembantaran Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 11Januari 2023;
- Penahanan Kembali oleh Penyidik sejak 12 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023;
- Pembantaran Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2023;
- Penahanan Kembali oleh Penyidik sejak 20 Januari 2023 sampai dengan 1 Pebruari 2023;
- Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2 Pebruari 2023 sampai dengan tanggal 13 Maret 2023;
- Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Maret 2023 sampai dengan 12 April 2023;
- Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan 12 Mei 2023;
9. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2023;
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan tanggal 29 Juni 2023;
- Pembantaran Penahanan oleh Majelis Hakim sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023;
- Penahanan Kembali oleh Majelis Hakim sejak tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 13 Juli 2023;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 14 Juli 2023 sampai dengan tanggal 11 September 2023;
- Pembantaran Penahanan oleh Majelis Hakim sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023;
- Penahanan Kembali oleh Majelis Hakim sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 27 September 2023;
- Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 28 September 2023 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2023;
- Pembantaran penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 6 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2023;
- Penahanan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi DKI sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 21 November 2023;
- Pembantaran penahanan Terdakwa di RSPAD Gatot Subroto oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 23 Oktober 2023;
- Perpanjangan penahanan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi DKI sejak tanggal 22 November 2023 sampai dengan tanggal 20 Januari 2024;
Terdakwa LUKAS ENEMBE dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., Dr. Purwaning M. Yanuar, S.H., MCL, C.N., Cyprus Tatali, S.H., M.H., Anny Andriani, S.H., M.H., Cosmas Refra, S.H., M.H., Bernard Kaligis, Bs. BA, S.H., L.LM., Caesario David Kaligis, B.Sc, S.H., M.H., Antonius Eko Nugroho, S.H., Fernandes Ratu, S.H., Sapar Sujud, S.H., Dr. Junior B. Gregorius, S.H., M.H., Nurul Fajri, S.Sos, S.H., M.H., Alissa Chinny M. Kaligis, S.H., Maria Paulina Andini, S.H., Davis Richard Makagiansar, S.H., Verrence Wibowo, S.H., Valerie M.G. Leong, S.H., Zaenul Islam, S.HI.,M.H., Fridayassra Igelisafira, S.H dan Dessy Widyawati, S.H.,M.H. Para Advokat/ Penasihat Hukum yang tergabung dalam “TIM HUKUM DAN ADVOKASI LUKAS ENEMBE” Advokat/Penasehat Hukum beralamat di Jalan Majapahit No. 18-20, Komplek Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakarta Pusat;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
Telah membaca:
- Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 52/PID.TPK/ 2023/PT DKI tanggal 16 Nopember 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 52/PID.TPK/ 2023/PT DKI tanggal 16 Nopember 2023 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
- Berkas perkara yang bersangkutan;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: 44/TUT.01.04/24/05/2023 tanggal 30 Mei 2023 sebagai berikut:
Dakwaan Kesatu:
Pertama:
Bahwa Terdakwa LUKAS ENEMBE sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013- 2018 dan 2018-2023 sesuai dengan Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25/P Tahun 2013 tanggal 30 Maret 2013 tentang Pengangkatan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 161/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021, pada waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Kota Jayapura Provinsi Papua; Hotel Grand Royal Angkasa Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara; Lokasi Batching Plan di Jalan Genyem Sentani Kabupaten Jayapura; Dapur (catering) di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara; Kosan Entrop (bore pile dan rumah kos) di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura; Rumah Macan Tutul di Jalan KRI Macan Tutul 10 Kelurahan Trikora Kecamatan Jayapura Utara; Lokasi Inventaris (truk dan crane) di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara; Tanah Entrop (tanah dan pagar) di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura; Gedung Negara Jalan Trikora Kota Jayapura; PLN Rumah Koya di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua; Rumah Koya di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua; Rumah Santarosa Jalan Santarosa No. 39/40 Argapura Jayapura Selatan Kota Jayapura; Butik di Jalan Raya Abepura Kelurahan Vim Kecamatan Abepura Kota Jayapura; Mall Taman Anggrek Jalan Letjen S. Parman Kav. 21 Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Kota Jakarta daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini namun berdasarkan ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor: 56/KMA/SK/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00 (empat puluh lima miliar delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500,00 (sepuluh miliar empat ratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT. Melonesia Mulia, PT. Lingge-Lingge, PT. Astrad Jaya, serta PT. Melonesia Cahaya Timur; dan sebesar Rp35.429.555.850,00 (tiga puluh lima miliar empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT. Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV. Walibhu, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan agar Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua Periode Tahun 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan- perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013 s/d 2022 yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Pasal 28 huruf a dan d UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;serta Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:
A. Penerimaan dari Piton Enumbi:
- Bahwa pada tahun 2008, Piton Enumbi mendirikan PT. Melonesia Mulia yang menjalankan usaha di bidang perdagangan di mana Piton Enumbi menjabat sebagai Direktur. Kemudian pada tahun 2020, Piton Enumbi merubah akta PT. Melonesia Mulia yang usaha sebelumnya bergerak di bidang perdagangan menjadi bidang usaha konstruksi dan bangunan dengan menunjuk Nikson Wanimbo sebagai Komisaris;
- Bahwa pada tahun 2009, Piton Enumbi mendirikan PT. Lingge-Lingge yang bergerak di bidang perdagangan, di mana Piton Enumbi sebagai Direktur. Kemudian pada tahun 2018, Piton Enumbi merubah akta PT. Lingge-Lingge yang usaha sebelumnya bergerak di bidang perdagangan menjadi bidang usaha konstruksi dan bangunan dengan menunjuk Timotius Enumbi sebagai Direktur dan pelaksana lapangan;
- Bahwa pada tahun 2013, Piton Enumbi mendirikan PT. Astrad Jaya yang bergerak di bidang perdagangan, di mana Piton Enumbi sebagai Direktur. Kemudian pada tahun 2020, Piton Enumbi merubah akta PT. Astrad Jaya yang usaha sebelumnya bergerak di bidang perdagangan menjadi bidang usaha konstruksi dan bangunan;
- Bahwa pada tahun 2017, Piton Enumbi mendirikan PT. Melonesia Cahaya Timur yang bergerak di bidang usaha konstruksi dan pengadaan;
- Bahwa Terdakwa disahkan sebagai Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018 berdasarkan Salinan Keputusan Presiden Republik Piton Enumbi telah membantu Terdakwa sebagai tim sukses, maka diawal masa jabatan Terdakwa, Terdakwa menginstruksikan kepada Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua untuk memberikan proyek kepada Piton Enumbi. Selain memberikan instruksi kepada Mikael Kambuaya, Terdakwa juga membagi jatah proyek pekerjaan berdasarkan status ruas jalan Provinsi Papua berdasarkan Surat Keputusan (SK) Status Ruas Jalan yang telah ditandatangani oleh Terdakwa, di mana nantinya berdasarkan ruas jalan tersebut akan ditetapkan anggaran dan siapa saja kontraktor yang mendapatkan pekerjaan tersebut. Dengan kesepakatan Terdakwa akan menerima sejumlah fee atas proyek yang didapatkan oleh Piton Enumbi;
- Bahwa pada tanggal 4 September 2018, Terdakwa kembali disahkan sebagai Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2018-2023 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 161/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2018-2023;
- Bahwa atas perintah Terdakwa melalui Mikael Kambuaya, selama tahun 2013 s/d 2022, Piton Enumbi memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua sebagai berikut:
No Nama Proyek Tahun Nama Pemenang Nilai Kontrak (Rp) 1 Pembangunan Jalan Kanggime – Mamit 2013 PT. Melonasia Mulia 12.789.613.000,00 2 Pembangunan Jembatan S. Toli 2014 PT. Melonasia Mulia 5.529.874.000,00 3 Pembangunan Jembatan Kanggime (Kali Toli) 2016 PT. Melonasia Mulia 3.748.782.000,00 4 Pembangunan Jalan Mamit – Umagi 2017 PT. Melonasia Mulia 27.567.728.509,51 5 Pembangunan Jalan Burmeso - Gesa - Barapasi 2019 PT. Melonasia Mulia 37.079.580.593,00 6 Pembangunan 2019 PT. Lingge- 12.706.815.220,00 No Nama Proyek Tahun Nama Pemenang Nilai Kontrak (Rp) Jalan Usku - Kesnar Lingge 7 Pembangunan Jalan Umagi - Douw (Air Terjun) (MYC) 2020 PT. Lingge- Lingge 22.104.817.809,49 8 Peningkatan Jalan Burmeso - Sikari (MYC) 2020 PT. Lingge- Lingge 31.993.284.892,24 9 Peningkatan Jalan Koya Tengah (MYC) 2020 PT. Astrad Jaya 6.495.469.187,15 10 Peningkatan Jalan Kanggime - Kembu (Mamit) 2022 PT. Melonasia Mulia 38.088.474.514,52 Total 198.104.439.725,91 - Bahwa untuk merealisasikan kesepakatan fee antara Terdakwa dengan Piton Enumbi, selanjutnya Terdakwa menerima hadiah dari Piton Enumbi berupa uang dan barang, sebagai berikut:
- Pada tanggal 10 Januari 2017, bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Kota Jayapura Provinsi Papua, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.170.000.000,00 (satu miliar seratus tujuh puluh juta rupiah) yang dikirim oleh Piton Enumbi ke rekening milik Terdakwa di Bank BCA nomor rekening 8140099938;
- Bahwa selain penerimaan dalam bentuk uang, Terdakwa juga menerima hadiah dalam bentuk barang yang pembayarannya menggunakan kartu kredit milik Piton Enumbi, yaitu:
Pada tanggal 28 Mei 2018 bertempat di Mall Taman Anggrek Jalan Letjen S. Parman Kav 21 Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Kota Jakarta Barat, pembelian perlengkapan tidur seharga Rp318.495.000,00 (tiga ratus delapan belas juta empat ratus sembilan puluh lima ribu ribu rupiah); serta Pada tanggal 03 Juni 2018 bertempat di Mall Taman Anggrek Jalan Letjen S. Parman Kav 21 Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Kota Jakarta Barat pembelian
lima juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah);
- Pada tanggal 10 Agustus 2018, bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Kota Jayapura Provinsi Papua, Terdakwa menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dikirim oleh Piton Enumbi ke rekening milik Terdakwa di Bank BCA nomor rekening 8140099938;
- Pada tanggal 27 Mei 2020 bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Kota Jayapura Provinsi Papua, Terdakwa menerima uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari Piton Enumbi dengan cara Piton Enumbi memerintahkan Benyamin Tiku untuk mentransfer ke rekening Terdakwa melalui rekening BCA atas nama Rifky Agereno dengan nomor rekening 3220539384;
Selanjutnyapada tanggal 22 Juni 2020 bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Kota Jayapura Provinsi Papua, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dari Piton Enumbi dengan cara Piton Enumbi mentransfer ke rekening Terdakwa melalui rekening BCA atas nama Rifky Agereno dengan nomor rekening 3220539384;
Selanjutnya atas pengirim tersebut, dalam rentang waktu tanggal 27 Mei 2020 s/d 1 Juli 2020, dari rekening BCA atas nama Rifky Agereno dengan nomor rekening 3220539384 uang diteruskan ke rekening Terdakwa di Bank BCA nomor rekening 8140099938 sejumlah Rp3.345.800.000,00 (tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: Kemudian sisa uang sebesar Rp1.653.753.745,59 (satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah dan lima puluh sembilan sen) digunakan untuk kepentingan Terdakwa sedangkan sisa uang sebesar Rp500.446.254,41 (lima ratus juta empat ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh empat rupiah dan empat puluh satu sen) dipergunakan tanpa hak oleh Rifky Agereno, Anwar Kusnadi, Luki Sudarmiati, Nixander Army Kirana, Army Muhammad Wijaya, Rickindah Anwar, dan Dian Permata Dewi.
- Pada tanggal 1 Juli 2020 bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Kota Jayapura Provinsi Papua, Terdakwa menerima uang sebesar Rp3.170.000.000,00 (tiga miliar seratus tujuh puluh juta rupiah) dari Piton Enumbi dengan cara Piton Enumbi memerintahkan Benyamin Tiku untuk mentransfer ke rekening Terdakwa melalui rekening BCA atas nama Agus Parlindungan Tambunan dengan nomor rekening 6995137333. Terhadap uang masuk tersebut kemudian ditransfer ke rekening money changer PT. Mekarindo Abadi Sentosa untuk kepentingan Terdakwa;
| No. | Tanggal | Jumlah (Rp) |
| 1. | 27-05-2020 | 190.000.000,00 |
| 2. | 28-05-2020 | 250.000.000,00 |
| 3. | 02-06-2020 | 250.000.000,00 |
| 4. | 02-06-2020 | 250.000.000,00 |
| 5. | 02-06-2020 | 99.800.000,00 |
| 6. | 03-06-2020 | 250.000.000,00 |
| 7. | 04-06-2020 | 106.000.000,00 |
| 8. | 24-06-2020 | 250.000.000,00 |
| 9. | 25-06-2020 | 250.000.000,00 |
| 10. | 26-06-2020 | 250.000.000,00 |
| 11. | 29-06-2020 | 250.000.000,00 |
| 12. | 29-06-2020 | 200.000.000,00 |
| 13. | 29-06-2020 | 250.000.000,00 |
| 14. | 30-06-2020 | 250.000.000,00 |
| 15. | 01-07-2020 | 250.000.000,00 |
| Total | 3.345.800.000,00 |
B. Penerimaan dari Rijatono Lakka:
- Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 37 Tanggal 3 September 2013, Rijatono Lakka bersama-sama Bonny Pirono mendirikan PT. Tabi Anugerah Pharmindo yang bergerak di bidang perdagangan dan perindustrian terutama alat-alat kesehatan dan industri farmasi dan obat-obatan, di mana Rijatono Lakka sebagai Direktur dan Bonny Pirono sebagai Komisaris;
- Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2016, Rijatono Lakka bersama-sama dengan Bonny Pirono mendirikan PT. Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi dan bangunan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 239, dimana Rijatono Lakka menjabat sebagai Direktur dan Bonny Pirono sebagai Komisaris;
Wakerwka selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Papua kepada Terdakwa selaku Gubernur Provinsi Papua periode 2013-2018. Dikarenakan Rijatono Lakka dianggap memiliki kemampuan di bidang konstruksi, kemudian Terdakwa memerintahkan Rijatono Lakka untuk melakukan renovasi rumah pribadinya;
- Bahwa ketika masa jabatan berakhir, Terdakwa mengajukan diri sebagai calon Gubernur Provinsi Papua untuk periode 2018-2023. Kemudian Terdakwa meminta Rijatono Lakka sebagai Tim Sukses Pemenangan Terdakwa. Kemudian pada tanggal 4 September 2018, Terdakwa dilantik sebagai Gubernur Provinsi Papua periode 2018-2023.Rijatono Lakka sebagai tim sukses Terdakwa kemudian meminta pekerjaan/proyek kepada Terdakwa sebagai kompensasi atas kemenangan Terdakwa. Atas permintaan dari Rijatono Lakka tersebut, Terdakwa meminta agar Rijatono Lakka menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua dan Rijatono Lakka pun menyetujuinya;
- Dikarenakan antara Terdakwa dengan Rijatono Lakka telah terjadi kesepakatan, kemudian Terdakwa memerintahkan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua untuk mengupayakan Rijatono Lakka sebagai penyedia barang/jasa pada proyek-proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua;
- Atas perintah Terdakwa tersebut, kemudian Gerius One Yoman memerintahkan (Alm) Nataniel Kandai selaku Kasi Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Papua untuk membantu Rijatono Lakka dengan memberikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan rincian harga satuan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Papua yang akan dilelang. Kemudian Rijatono Lakka menggunakan KAK dan rincian harga satuan HPS tersebut untuk menyusun dokumen dan mengajukan penawaran. Selain itu, dikarenakan pihak Biro Layanan Pengadaan Provinsi Papua mengetahui Rijatono Lakka merupakan titipan dari Terdakwamelalui Gerius One Yoman, maka perusahaan yang digunakan oleh Rijatono Lakka dimenangkan oleh Biro Layanan Pengadaan Provinsi Papua;
Papua tersebut, Rijatono Lakka juga mendirikan CV. Walibhu berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Comanditer CV. Walibhu Nomor 87 Tanggal 19 Agustus 2019, dimana Rijatono Lakka menempatkan Irianti Yuspita Yanius Yoman Telenggen sebagai Direktris, Irma Imelda Irene Mandagi sebagai Site Manager dan Fredrik Banne sebagai Staf Logistik. Selain itu Rijatono Lakka meminjam bendera perusahaan yaitu PT. Aiwondeni Permai, PT. Papua Sinar Anugerah, PT. Cahaya Rante Tondon, CV. Skylander, serta PT. Vertical Tiara Manunggal untuk melaksanakan pekerjaan di Provinsi Papua;
- Bahwa atas atas perintahTerdakwa melalui GERIUS ONE YOMAN, selama tahun 2017 s/d 2021, Rijatono Lakka memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua sebagai berikut:
No Nama Proyek Tahun Nama Pemenang Nilai Kontrak (Rp) 1 Rumah Jabatan Tahap I (2017) 2017 PT. Aiwondeni Permai 5.652.860.141 2 Rumah Jabatan Tahap II 2018 PT. Aiwondeni Permai 2.722.280.000 3 Belanja Modal Peralatan dan Pengadaan Meubelair 2019 PT. Cahaya Rante Tondon 8.186.719.102 4 Pembangunan Rumah Jabatan (Penunjang) 2019 CV. Skylander 3.156.898.278 5 Peningkatan Jalan Entop – Hamadi 2019 PT. Papua Sinar Anugerah 11.868.767.911 6 Pengadaan Modular Operating Theater untuk kamar OK 2019 PT. Tabi Anugerah Pharmindo 8.950.100.000 7 Rehap Sarana dan Prasarana Penunjang Paud Integrasi (MYC) 2020 PT. Aiwondeni Permai 13.353.600.000 8 Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi (MYC) 2020 PT. Tabi Bangun Papua 14.815.231.585 9 Talud Venue Softball dan Baseball Uncen (MYC) 2021 PT. Vertical Tiara Manunggal 4.980.714.044 No Nama Proyek Tahun Nama Pemenang Nilai Kontrak (Rp) 10 Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI (MYC) 2021 PT. Tabi Bangun Papua 12.928.355.508 11 Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI (MYC) 2021 PT. Vertical Tiara Manunggal 14.889.553.889 12 Pengaman Pantai Holtekam 2021 CV. Skylander 8.964.473.478 Total 110.469.553.936 - Bahwa pada tanggal 11 Mei 2020 bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Jayapura, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dikirimkan oleh Rijatono Lakka melalui Fredrik Banne selaku staf PT. Tabi Bangun Papua dan CV. Walibhu ke rekening BCA atas nama Terdakwa dengan nomor rekening 8140099938;
- Bahwa selain menerima fee sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pada kurun waktu 2019 s/d 2021, Terdakwa juga menerima fee dari Rijatono Lakka sebesar Rp34.429.555.850,00 (tiga puluh empat miliar empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Terdakwa melalui CV. Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya, yaitu:
- Hotel Angkasa yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp25.958.352.672,00 (dua puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Lokasi Batching Plan (tanah dan batching set) yang terletak di Jalan Genyem Sentani Kabupaten Jayapura total pengeluaran Rp2.422.704.600,00 (dua miliar empat ratus dua puluh dua juta tujuh
- Dapur (catering) yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp2.184.338.778,00 (dua miliar seratus delapan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);
- Kosan Entrop (bore pile dan rumah kos) yang terletak di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp1.365.068.076,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta enam puluh delapan ribu tujuh puluh enam rupiah);
- Rumah Macan Tutul yang terletak di Jalan KRI Macan Tutul 10 Kelurahan Trikora Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp935.827.825,00 (sembilan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah);
- Lokasi Inventaris (truk dan crane) yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp565.000.000,00 (lima ratus enam puluh lima juta rupiah);
- Tanah Entrop (tanah dan pagar) yang terletak di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp494.358.632,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus lima puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah);
- Gedung Negara yang terletak di Jalan Trikora Kota Jayapura total pengeluaran Rp200.331.600,00 (dua ratus juta tiga ratus tiga puluh satu ribu enam ratus rupiah);
- PLN Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua total pengeluaran Rp123.693.000,00 (seratus dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
- Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua total pengeluaran Rp77.361.708,00 (tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus delapan rupiah);
- Rumah Santarosa yang terletak di Jalan Santarosa No. 39/40 Argapura Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp57.935.959 (lima puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh lima
- Butik yang terletak di Jalan Raya Abepura Kelurahan Vim Kecamatan Abepura Kota Jayapura total pengeluaran Rp44.583.000,00 (empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh tiga rupiah).
Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350,00 (empat puluh lima miliar delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500,00 (sepuluh miliar empat ratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT. Melonesia Mulia, PT. Lingge-Lingge, PT. Astrad Jaya, serta PT. Melonesia Cahaya Timur; dan sebesar Rp35.429.555.850,00 (tiga puluh lima miliar empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT. Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV. Walibhu dimaksudkan untuk menggerakkan Terdakwa, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka agar dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013 s/d 2022 yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Gubernur Provinsi Papua Periode Tahun 2013-2018 dan 2018-2023sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Pasal 28 huruf a dan d UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; serta Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1)KUHP.
ATAU
Kedua:
Bahwa Terdakwa Lukas Enembe sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013- 2018 dan 2018-2023 sesuai dengan Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25/P Tahun 2013 tanggal 30 Maret 2013 tentang Pengangkatan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 161/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021, pada waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Kota Jayapura Provinsi Papua; Hotel Grand Royal Angkasa Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara; Lokasi Batching Plan di Jalan Genyem Sentani Kabupaten Jayapura; Dapur (catering) di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara; Kosan Entrop (bore pile dan rumah kos) di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura; Rumah Macan Tutul di Jalan KRI Macan Tutul 10 Kelurahan Trikora Kecamatan Jayapura Utara; Lokasi Inventaris (truk dan crane) di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara; Tanah Entrop (tanah dan pagar) di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura; Gedung Negara Jalan Trikora Kota Jayapura; PLN Rumah Koya di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua; Rumah Koya di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua; Rumah Santarosa Jalan Santarosa No. 39/40 Argapura Jayapura Selatan Kota Jayapura; Butik di Jalan Raya Abepura Kelurahan Vim Kecamatan Abepura Kota Jayapura; Mall Taman Anggrek Jalan Letjen S. Parman Kav. 21 Barat atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini namun berdasarkan ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor: 56/KMA/SK/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00 (empat puluh lima miliar delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500,00 (sepuluh miliar empat ratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT. Melonesia Mulia, PT. Lingge-Lingge, PT. Astrad Jaya, serta PT. Melonesia Cahaya Timur; dan sebesar Rp35.429.555.850,00 (tiga puluh lima miliar empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT. Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV. Walibhu, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena Terdakwa selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 yang dapat mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013 s/d 2022 atau yang menurut dengan jabatannya yaitu menurut pikiran Piton Enumbi dan Rijatono Lakka, pemberian hadiah tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Gubernur Provinsi Papua Periode Tahun 2013-2018 dan 2018-2023. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
A. Penerimaan dari Piton Enumbi:
- Bahwa pada tahun 2008, Piton Enumbi mendirikan PT. Melonesia Mulia yang menjalankan usaha di bidang perdagangan dimana Piton Enumbi menjabat sebagai Direktur. Kemudian pada tahun 2020, Piton Enumbi merubah akta PT. Melonesia Mulia yang usaha sebelumnya bergerak di bidang perdagangan menjadi bidang usaha konstruksi dan bangunan dengan menunjuk Nikson Wanimbo sebagai Komisaris;
- Bahwa pada tahun 2009, Piton Enumbi mendirikan PT. Lingge-Lingge yang bergerak di bidang perdagangan, dimana Piton Enumbi sebagai Direktur. Kemudian pada tahun 2018, Piton Enumbi merubah akta PT. Lingge-Lingge yang usaha sebelumnya bergerak di bidang perdagangan menjadi bidang usaha konstruksi dan bangunan dengan menunjuk Timotius Enumbi sebagai Direktur dan pelaksana lapangan;
- Bahwa pada tahun 2013, Piton Enumbi mendirikan PT. Astrad Jaya yang bergerak di bidang perdagangan, dimana Piton Enumbi sebagai Direktur. Kemudian pada tahun 2020, PITON ENUMBI merubah akta PT. Astrad Jaya yang usaha sebelumnya bergerak di bidang perdagangan menjadi bidang usaha konstruksi dan bangunan;
- Bahwa pada tahun 2017, Piton Enumbi mendirikan PT. Melonesia Cahaya Timur yang bergerak di bidang usaha konstruksi dan pengadaan;
- Bahwa Terdakwa disahkan sebagai Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018 berdasarkan Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25/P Tahun 2013 tanggal 30 Maret 2013. Dikarenakan Piton Enumbi telah membantu Terdakwa sebagai tim sukses, maka diawal masa jabatan Terdakwa, Terdakwa menginstruksikan kepada Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua untuk memberikan proyek kepada Piton Enumbi. Selain memberikan instruksi kepada Mikael Kambuaya, Terdakwa juga membagi jatah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Status Ruas Jalan yang telah ditandatangani oleh Terdakwa, dimana nantinya berdasarkan ruas jalan tersebut akan ditetapkan anggaran dan siapa saja kontraktor yang mendapatkan pekerjaan tersebut;
- Bahwa pada tanggal 4 September 2018, Terdakwa kembali disahkan sebagai Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2018-2023 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 161/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2018-2023;
- Bahwa atas perintah Terdakwa melalui Mikael Kambuaya, selama tahun 2013 s/d 2022, Piton Enumbi memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua sebagai berikut:
No Nama Proyek Tahun Nama Pemenang Nilai Kontrak (Rp) 1 Pembangunan Jalan Kanggime - Mamit 2013 PT. Melonasia Mulia 12.789.613.000,00 2 Pembangunan Jembatan S. Toli 2014 PT. Melonasia Mulia 5.529.874.000,00 3 Pembangunan Jembatan Kanggime (Kali Toli) 2016 PT. Melonasia Mulia 3.748.782.000,00 4 Pembangunan Jalan Mamit - Umagi 2017 PT. Melonasia Mulia 27.567.728.509,51 5 Pembangunan Jalan Burmeso - Gesa - Barapasi 2019 PT. Melonasia Mulia 37.079.580.593,00 6 Pembangunan Jalan Usku - Kesnar 2019 PT. Lingge- Lingge 12.706.815.220,00 7 Pembangunan Jalan Umagi - Douw (Air Terjun) (MYC) 2020 PT. Lingge- Lingge 22.104.817.809,49 8 Peningkatan Jalan Burmeso - Sikari (MYC) 2020 PT. Lingge- Lingge 31.993.284.892,24 9 Peningkatan Jalan Koya Tengah (MYC) 2020 PT. Astrad Jaya 6.495.469.187,15 No Nama Proyek Tahun Nama Pemenang Nilai Kontrak (Rp) 10 Peningkatan Jalan Kanggime - Kembu (Mamit) 2022 PT. Melonasia Mulia 38.088.474.514,52 Total 198.104.439.725,91 - Bahwa setelah Piton Enumbi memperoleh proyek, selanjutnya Terdakwa menerima hadiah dari Piton Enumbi berupa uang dan barang, sebagai berikut:
- Pada tanggal 10 Januari 2017, bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Kota Jayapura Provinsi Papua, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.170.000.000,00 (satu miliar seratus tujuh puluh juta rupiah) yang dikirim oleh Piton Enumbi ke rekening milik Terdakwa di Bank BCA nomor rekening 8140099938;
- Bahwa selain penerimaan dalam bentuk uang, Terdakwa juga menerima hadiah dalam bentuk barang yang pembayarannya menggunakan kartu kredit milik Piton Enumbi, yaitu:
- Pada tanggal 28 Mei 2018 bertempat di Mall Taman Anggrek Jalan Letjen S. Parman Kav 21 Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Kota Jakarta Barat, pembelian perlengkapan tidur seharga Rp318.495.000,00 (tiga ratus delapan belas juta empat ratus sembilan puluh lima ribu ribu rupiah); serta
- Pada tanggal 03 Juni 2018 bertempat di Mall Taman Anggrek Jalan Letjen S. Parman Kav 21 Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Kota Jakarta Barat pembelian perlengkapan tidur seharga Rp155.434.500,00 (seratus lima puluh lima juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah);
- Pada tanggal 10 Agustus 2018, bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Kota Jayapura Provinsi Papua, Terdakwa menerima uang sebesar Rp100.000.000,00
milik Terdakwa di Bank BCA nomor rekening 8140099938;
- Pada tanggal 27 Mei 2020 bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Kota Jayapura Provinsi Papua, Terdakwa menerima uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari Piton Enumbi dengan cara Piton Enumbi memerintahkan Benyamin Tiku untuk mentransfer ke rekening Terdakwa melalui rekening BCA atas nama Rifky Agereno dengan nomor rekening 3220539384;
Selanjutnyapada tanggal 22 Juni 2020 bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Kota Jayapura Provinsi Papua, Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dari Piton Enumbi dengan cara Piton Enumbi mentransfer ke rekening Terdakwa melalui rekening BCA atas nama Rifky Agereno dengan nomor rekening 3220539384;
Selanjutnya atas pengirim tersebut, dalam rentang waktu tanggal 27 Mei 2020 s/d 1 Juli 2020, dari rekening BCA atas nama Rifky Agereno dengan nomor rekening 3220539384 uang diteruskan ke rekening Terdakwa di Bank BCA nomor rekening 8140099938 sejumlah Rp3.345.800.000,00 (tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: Kemudian sisa uang sebesar Rp1.653.753.745,59 (satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah dan lima puluh sembilan sen) digunakan untuk kepentingan Terdakwa sedangkan sisa uang sebesar Rp500.446.254,41 (lima ratus juta empat ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh empat rupiah dan empat puluh satu sen) dipergunakan tanpa hak oleh Rifky Agereno, Anwar Kusnadi, Luki Sudarmiati, Nixander Army Kirana, Army Muhammad Wijaya, Rickindah Anwar, dan Dian Permata Dewi.
- Pada tanggal 1 Juli 2020 bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Kota Jayapura Provinsi Papua, Terdakwa menerima uang sebesar Rp3.170.000.000,00 (tiga miliar seratus tujuh puluh juta rupiah) dari Piton Enumbi dengan cara Piton Enumbi memerintahkan Benyamin Tiku untuk mentransfer ke rekening Terdakwa melalui rekening BCA atas nama Agus Parlindungan Tambunan dengan nomor rekening 6995137333. Terhadap uang masuk tersebut kemudian ditransfer ke rekening money changer PT. Mekarindo Abadi Sentosa untuk kepentingan Terdakwa;
| No. | Tanggal | Jumlah (Rp) |
| 1. | 27-05-2020 | 190.000.000,00 |
| 2. | 28-05-2020 | 250.000.000,00 |
| 3. | 02-06-2020 | 250.000.000,00 |
| 4. | 02-06-2020 | 250.000.000,00 |
| 5. | 02-06-2020 | 99.800.000,00 |
| 6. | 03-06-2020 | 250.000.000,00 |
| 7. | 04-06-2020 | 106.000.000,00 |
| 8. | 24-06-2020 | 250.000.000,00 |
| 9. | 25-06-2020 | 250.000.000,00 |
| 10. | 26-06-2020 | 250.000.000,00 |
| 11. | 29-06-2020 | 250.000.000,00 |
| 12. | 29-06-2020 | 200.000.000,00 |
| 13. | 29-06-2020 | 250.000.000,00 |
| 14. | 30-06-2020 | 250.000.000,00 |
| 15. | 01-07-2020 | 250.000.000,00 |
| Total | 3.345.800.000,00 |
B. Penerimaan dari Rijatono Lakka:
- Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 37 Tanggal 3 September 2013, Rijatono Lakka bersama-sama Bonny Pirono mendirikan PT. Tabi Anugerah Pharmindo yang bergerak di bidang perdagangan dan perindustrian terutama alat-alat kesehatan dan industri farmasi dan obat-obatan, dimana Rijatono Lakka sebagai Direktur dan Bonny Pirono sebagai Komisaris;
- Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2016, Rijatono Lakka bersama-sama dengan Bonny Pirono mendirikan PT. Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi dan bangunan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 239, dimana Rijatono Lakka menjabat sebagai Direktur dan Bonny Pirono sebagai Komisaris;
- Bahwa sekitar tahun 2017, Rijatono Lakka dikenalkan oleh Doren Wakerwka selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Papua Dikarenakan Rijatono Lakka dianggap memiliki kemampuan di bidang konstruksi, kemudian Terdakwa memerintahkan Rijatono Lakka untuk melakukan renovasi rumah pribadinya;
- Bahwa ketika masa jabatan berakhir, Terdakwa mengajukan diri sebagai calon Gubernur Provinsi Papua untuk periode 2018-2023. Kemudian Terdakwa meminta Rijatono Lakka sebagai Tim Sukses Pemenangan Terdakwa. Kemudian pada tanggal 4 September 2018, Terdakwa dilantik sebagai Gubernur Provinsi Papua periode 2018-
- Rijatono Lakka sebagai tim sukses Terdakwa kemudian meminta pekerjaan/proyek kepada Terdakwa sebagai kompensasi atas kemenangan Terdakwa. Atas permintaan dari Rijatono Lakka tersebut, Terdakwa meminta agar Rijatono Lakka menyediakan fee atas proyek- proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua dan Rijatono Lakka pun menyetujuinya. Kemudian Terdakwa memerintahkan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua untuk mengupayakan Rijatono Lakka sebagai penyedia barang/jasa pada proyek-proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua;
- Atas perintah Terdakwa tersebut, kemudian Gerius One Yoman memerintahkan (Alm) Nataniel Kandai selaku Kasi Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Papua untuk membantu Rijatono Lakka dengan memberikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan rincian harga satuan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek- proyek Dinas PUPR Provinsi Papua yang akan dilelang. Kemudian Rijatono Lakka menggunakan KAK dan rincian harga satuan HPS tersebut untuk menyusun dokumen dan mengajukan penawaran. Selain itu, dikarenakan pihak Biro Layanan Pengadaan Provinsi Papua mengetahui Rijatono Lakka merupakan titipan dari Terdakwa melalui Gerius One Yoman, maka perusahaan yang digunakan oleh Rijatono Lakka dimenangkan oleh Biro Layanan Pengadaan Provinsi Papua;
- Bahwa dalam rangka untuk mendapatkan proyek-proyek di Provinsi Papua tersebut, Rijatono Lakka juga mendirikan CV. Walibhu berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Comanditer CV. Walibhu Nomor Irianti Yuspita Yanius Yoman Telenggen sebagai Direktris, Irma Imelda Irene Mandagi sebagai Site Manager dan Fredrik Banne sebagai Staf Logistik. Selain itu Rijatono Lakka meminjam bendera perusahaan yaitu PT. Aiwondeni Permai, PT. Papua Sinar Anugerah, PT. Cahaya Rante Tondon, CV. Skylander, serta PT. Vertical Tiara Manunggal untuk melaksanakan pekerjaan di Provinsi Papua;
- Bahwa atas atas perintah Terdakwa melalui Gerius One Yoman, selama tahun 2017 s/d 2021, Rijatono Lakka memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua sebagai berikut:
No Nama Proyek Tahun Nama Pemenang Nilai Kontrak (Rp) 1 Rumah Jabatan Tahap I (2017) 2017 PT. Aiwondeni Permai 5.652.860.141 2 Rumah Jabatan Tahap II 2018 PT. Aiwondeni Permai 2.722.280.000 3 Belanja Modal Peralatan dan Pengadaan Meubelair 2019 PT. Cahaya Rante Tondon 8.186.719.102 4 Pembangunan Rumah Jabatan (Penunjang) 2019 CV. Skylander 3.156.898.278 5 Peningkatan Jalan Entop – Hamadi 2019 PT. Papua Sinar Anugerah 11.868.767.911 6 Pengadaan Modular Operating Theater untuk kamar OK 2019 PT. Tabi Anugerah Pharmindo 8.950.100.000 7 Rehap Sarana dan Prasarana Penunjang Paud Integrasi (MYC) 2020 PT. Aiwondeni Permai 13.353.600.000 8 Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi (MYC) 2020 PT. Tabi Bangun Papua 14.815.231.585 9 Talud Venue Softball dan Baseball Uncen (MYC) 2021 PT. Vertical Tiara Manunggal 4.980.714.044 10 Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI 2021 PT. Tabi Bangun Papua 12.928.355.508 No Nama Proyek Tahun Nama Pemenang Nilai Kontrak (Rp) (MYC) 11 Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI (MYC) 2021 PT. Vertical Tiara Manunggal 14.889.553.889 12 Pengaman Pantai Holtekam 2021 CV. Skylander 8.964.473.478 Total 110.469.553.936 - Bahwa pada tanggal 11 Mei 2020 bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Jayapura, Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dikirimkan oleh Rijatono Lakka melalui Fredrik Banne selaku staf PT. Tabi Bangun Papua dan CV. Walibhu ke rekening BCA atas nama Terdakwa dengan nomor rekening 8140099938;
- Bahwa selain menerima fee sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pada kurun waktu 2019 s/d 2021, Terdakwa juga menerima fee dari Rijatono Lakka sebesar Rp34.429.555.850,00 (tiga puluh empat miliar empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Terdakwa melalui CV. Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya, yaitu:
- Hotel Angkasa yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp25.958.352.672,00 (dua puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Lokasi Batching Plan (tanah dan batching set) yang terletak di Jalan Genyem Sentani Kabupaten Jayapura total pengeluaran Rp2.422.704.600,00 (dua miliar empat ratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat ribu enam ratus rupiah);
- Dapur (catering) yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);
- Kosan Entrop (bore pile dan rumah kos) yang terletak di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp1.365.068.076,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta enam puluh delapan ribu tujuh puluh enam rupiah);
- Rumah Macan Tutul yang terletak di Jalan KRI Macan Tutul 10 Kelurahan Trikora Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp935.827.825,00 (sembilan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah);
- Lokasi Inventaris (truk dan crane) yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara total pengeluaran Rp565.000.000,00 (lima ratus enam puluh lima juta rupiah);
- Tanah Entrop (tanah dan pagar) yang terletak di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp494.358.632,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus lima puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah);
- Gedung Negara yang terletak di Jalan Trikora Kota Jayapura total pengeluaran Rp200.331.600,00 (dua ratus juta tiga ratus tiga puluh satu ribu enam ratus rupiah);
- PLN Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua total pengeluaran Rp123.693.000,00 (seratus dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
- Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua total pengeluaran Rp77.361.708,00 (tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus delapan rupiah);
- Rumah Santarosa yang terletak di Jalan Santarosa No. 39/40 Argapura Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp57.935.959 (lima puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah);
- Butik yang terletak di Jalan Raya Abepura Kelurahan Vim Kecamatan Abepura Kota Jayapura total pengeluaran
puluh tiga rupiah).
Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350,00 (empat puluh lima miliar delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500,00 (sepuluh miliar empat ratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT. Melonesia Mulia, PT. Lingge-Lingge, PT. Astrad Jaya, Serta PT. Melonesia Cahaya Timur; dan sebesar Rp35.429.555.850,00 (tiga puluh lima miliar empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT. Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV. Walibhu tersebut terkait dengan jabatan Terdakwa selaku Gubernur Provinsi Papua Periode Tahun 2013-2018 dan 2018-2023 bersama- sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018- 2021 yang dapat mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka agar dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013 s/d 2022 atau menurut pikiran Piton Enumbi dan Rijatono Lakka, pemberian hadiah tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Gubernur Provinsi Papua Periode Tahun 2013-2018 dan 2018-2023.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
D A N
Kedua:
Bahwa Terdakwa LUKAS ENEMBE selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni sebagai Gubernur Provinsi Papua Periode Tahun
Nomor 25/P Tahun 2013 tanggal 30 Maret 2013 tentang Pengangkatan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua, pada tanggal 12 April 2013 atau setidak- tidaknya pada tahun 2013 bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Kota Jayapura Provinsi Papua atau setidak-tidaknya di tempat- tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini namun berdasarkan ketentuan Pasal 85 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Keputusan KetuaMahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor: 56/KMA/SK/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Gubernur Provinsi Papua Periode Tahun 2013-2018 dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Pasal 28 huruf a dan d UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa disahkan sebagai Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018 berdasarkan Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25/P Tahun 2013 tanggal 30 Maret 2013;
- Bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Provinsi Papua, Terdakwa memiliki tugas dan wewenang diantaranya:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
tanggal 12 April 2013 bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Kota Jayapura Provinsi Papua,Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari Budy Sultan selaku Direktur PT. Indo Papua melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening Terdakwa pada Bank BCA nomor rekening 8140099938.
- Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut, Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan undang- undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum. Bahwa perbuatan Terdakwa, menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Gubernur Provinsi Papua Periode Tahun 2013-2018 dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; serta Pasal 28 huruf a dan d UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa LUKAS ENEMBE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam D akwaan Kesatu Pertama melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP;
- Menyatakan Terdakwa LUKAS ENEMBE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana;
nomor 1 sampai dengan 1024 ,
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 9. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 53/Pid.Sus-TPK/2023/ PN Jkt.Pst tanggal 19 Oktober 2023 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Lukas Enembe tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900,00 (sembilan belas miliar enam ratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7. Menetapkan barang bukti berupa:
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 1. | 1 (satu) buku tabungan bank BCA KCP Wlingi dengan nomor rekening 3220539201 atas nama DIAN PUSPITA S, dengan halaman 1 sudah terobek sebagian. |
| 2. | 1 (satu) lembar fotokopi di legalisir sesuai dengan aslinya, Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/22//Tahun 2022 tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Serta Atasan Langsungnya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun Anggaran 2022 tanggal 7 Januari 2022, atas nama Woro Pujiastuti, SE, M.Si Penata (III/c) NIP. 19760106 200012 2 003 Jabatan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Atasan Langsung Sekretaris Daerah Tempat Kedudukan |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| Jayapura. | |
| 3. | 2 (dua) lembar printout dari aplikasi SIMDA Provinsi Papua, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022, Formulir DPA-Rincian Belanja SKPD, Rincian Anggaran Belanja Menurut Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor DPA: 4- 01.01.000 tanggal 23 Agustus 2022. |
| 4. | 1 (satu) bundel printout dari aplikasi SIMDA Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua, Register Penerimaan Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran (LPJ) periode 01 Januari 2022 s.d 31 Desember 2022, Unit Organisasi: Sekretariat Daerah, Sub Unit: Sekretariat Daerah. |
| 5. | 3 (tiga) lembar printout dari aplikasi SIMDA Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua, Register Surat Perintah Membayar (SPM), Status: Draft, Final, Batal periode 01 Januari 2022 s.d 31 Desember 2022, Unit Organisasi: Sekretariat Daerah, Sub Unit: Sekretariat Daerah tanggal 23 Agustus 2022 |
| 6. | 1 (satu) bundel printout Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 154-00- 1742093-0 atas nama BEND PENG SETDA PROVINSI PAPUA, Periode: 1/05/22 s/d 31/05/22. |
| 7. | 1 (satu) bundel printout Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 154-00- 1742093-0 atas nama BEND PENG SETDA PROVINSI PAPUA, Periode: 1/06/22 s/d 20/07/22. |
| 8. | 1 (satu) bundel hasil cetak tangkapan layar pesan WhatsApp atas nama dius E dari Handphone milik WORO PUJIASTUTI. |
| 9. | 1 (satu) bundel hasil cetak tangkapan layar pesan WhatsApp atas nama Mas Ajier dari Handphone milik WORO PUJIASTUTI. |
| 10. | 1 (satu) bundel printout dari aplikasi SIMDA Provinsi Papua, Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan, Atas SPJ Nomor : 001/SPJ-GU/4.01.01/01/2022 sub unit organisasi Sekretariat Daerah. |
| 11. | 1 (satu) bundel printout dari aplikasi SIMDA Provinsi Papua, Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan, Atas SPJ Nomor : 004/SPJ-GU/4.01.01/07/2022 sub unit organisasi Sekretariat Daerah. |
| 12. | 1 (satu) bundel printout dari aplikasi SIMDA Provinsi Papua, Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan, Atas SPJ Nomor : 008/SPJ-GU/4.01.01/09/2022 sub unit organisasi Sekretariat Daerah. |
| 13. | 1 (satu) bundel printout dari aplikasi SIMDA Provinsi Papua, Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan, Atas SPJ Nomor : 011/SPJ-GU/4.01.01/12/2022 sub unit organisasi Sekretariat Daerah. |
| 14. | 1 (satu) bundel printout dari aplikasi SIMDA Provinsi Papua, Laporan Pertanggungjawaban Atas SPJ Nomor : 016/SPJ-GU/4.01.01/19/2022 sub unit organisasi Sekretariat Daerah. |
| 15. | 1 (satu) bundel printout dari aplikasi SIMDA Provinsi Papua, Laporan Pertanggungjawaban Atas SPJ Nomor : 021/SPJ-GU/4.01.01/24/2022 sub unit organisasi Sekretariat Daerah. |
| 16. | 1 (satu) bundel printout dari aplikasi SIMDA Provinsi Papua, Laporan Pertanggungjawaban Atas SPJ Nomor : 023/SPJ-GU/4.01.01/26/2022 sub unit organisasi Sekretariat Daerah. |
| 17. | 3 (tiga) lembar printout dari aplikasi SIMDA Provinsi Papua, Register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) periode 03 Januari 2022 s.d 08 September 2022. |
| 18. | 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 646/105/KONT/BPD/2018 tanggal 25 Juli 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap, Lokasi Distrik Arso, Unit Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Keerom, Harga Rp. 8.789.458.260,00 (Delapan Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah), Pelaksana PT. Tabi Bangun Papua. |
| 19. | 1 (satu) bundel fotokopi Adendum Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 646/157.a/ADD-KONT/BPD/2018 tanggal 9 November 2018 tentang Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap, Lokasi Distrik Arso, Unit Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Keerom, Harga Rp. 8.789.458.260,00 (Delapan Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah), Pelaksana PT. Tabi Bangun Papua. | |
| 20. | 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan) Paket: Rehab Sarana dan Prasarana Penunjang PAUD INTEGRASI (MYC) Nomor Kontrak: 050/9650.A tanggal 30 Desember 2019, Nilai Rp. 13.353.600.000,00, Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2019, Penyedia Jasa Kontruksi PT. AIWONDENI PERMAI. |
| 21. | 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan) Paket: Peningkatan Jalan ENTROP-HAMADI (MYC) Nomor Kontrak: 050/9625 tanggal 30 Desember 2019, Nilai Rp. 14.815.231.585,28, Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2019, Penyedia Jasa Kontruksi PT. Tabi Bangun Papua. |
| 22. | 1 (satu) bundel fotokopi ADDENDUM KONTRAK Peningkatan Jalan ENTROP- HAMADI (MYC) Nomor: 050/2144 tanggal 7 Juli 2020, Nilai Rp. 14.749.040.787,38, Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2019-2020, Penyedia Jasa Kontruksi PT. Tabi Bangun Papua. |
| 23. | 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan) Paket: Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI (MYC) Nomor Kontrak: 050/6137.A tanggal 29 Desember 2020, Nilai Rp. 12.928.355.508,47, Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2021, Penyedia Jasa Kontruksi PT. Tabi Bangun Papua-CV.- Skylander (KSO). |
| 24. | 1 (satu) bundel fotokopi ADDENDUM PEKERJAAN Nomor: 050/4015 tanggal 11 Juni 2021 atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 050/6137.A tanggal 29 Desember 2020, Pekerjaan: Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI (MYC), Penyedia PT. Tabi Bangun Papua-CV.- Skylander (KSO), Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2021. |
| 25. | 1 (satu) Bundel Print out Perhitungan Laba Rugi PT. TABI BANGUN PAPUA, DISPENDA KEEROM Tahun anggaran 2018 Nilai: Rp. 8.789.458.260,- |
| 26. | 1 (satu) Bundel Print out Perhitungan Laba Rugi Sementara PT. TABI BANGUN PAPUA, PENATAAN LINGKUNGAN MENEMBAK AOUTDOOR (MYC) TBP21.2 Tahun anggaran 2021 Nilai: Rp. 12.928.355.508,- |
| 27. | 1 (satu) Bundel Print out Perhitungan Laba Rugi Sementara PT. TABI BANGUN PAPUA, PENINGKATAN JALAN ENTROP – HAMADI (MYC) Nomor : 050/9625 Tahun anggaran 2020 Nilai: Rp. 14.815.231.585,- |
| 28. | 1 (satu) Bundel Print out Perhitungan Laba Rugi Sementara PT. AIWONDENI PERMAI, REHAP SARANA DAN PRASARANA PENUNJANG PAUD INTEGRASI (MYC) Nomor: 050/9650.A Tahun anggaran 2020 Nilai: Rp. 13.353.600.000,- |
| 29. | 1 (satu) lembar fotokopi di legalisir sesuai dengan aslinya Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Area Jayapura Nomor: R12.Ar.JYP/HCGA.2787/2020 tanggal 14 Desember 2020, kepada Yth Sdr. Fajar David Sianturi Peserta Kriya PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Area Jayapura, perihal: Penempatan Saudara Fajar David Sianturi sebagai Teller – KCP Jayapura Tanah Hitam – Area Jayapura terhitung mulai tanggal 14 Desember 2020. |
| 30. | 1 (satu) lembar fotokopi di legalisir sesuai dengan aslinya aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 17-06-2022 atas nama ASTRACT BONA T. ENEMBE, Nomor Rekening 154.00.15594728 sejumlah Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah). |
| 31. | 1 (satu) lembar fotokopi di legalisir sesuai dengan aslinya aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 20-06-2022 atas nama ASTRACT BONA TIMORAMO ENEMBE, Nomor Rekening 154 00 1559 4728 sejumlah Rp. 15.000.000.000,- (Lima belas milyar rupiah). |
| 32. | 1 (satu) lembar fotokopi di legalisir sesuai dengan aslinya aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 21-06-2022 atas nama ASTRACT BONA T. ENEMBE, Nomor Rekening 154.00.1559472.8 sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah). |
| 33. | 1 (satu) bundel printout Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 154-00- 1674854-7 atas nama FAJAR DAVID SIANTURI, Periode: 1/02/22 s/d 22/08/22. |
| 34. | 1 (satu) Bundel Print out Perhitungan Laba Rugi Sementara PT. PAPUA SINAR ANUGERAH, PENINGKATAN JALAN ENTROP - HAMADI Nomor: 050/6178 Tahun |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| Anggaran 2019 Nilai: Rp. 11.868.767.911,- | |
| 35. | 1 (satu) bundel print out Laporan Mutasi Harian PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Nomor Rekening: 006600196031, atas nama Tabi Bangun Papua PT, periode: 01/04/2020 s/d 30/04/2020 beserta Laporan Pengeluaran; |
| 36. | 1 (satu) bundel print out Laporan Mutasi Harian PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Nomor Rekening: 006600196031, atas nama Tabi Bangun Papua PT, periode: 01/05/2020 s/d 31/05/2020 beserta Laporan Pengeluaran; |
| 37. | 1 (satu) bundel print out Laporan Mutasi Harian PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Nomor Rekening: 006600196031, atas nama Tabi Bangun Papua PT, periode: 01/06/2020 s/d 30/06/2020 beserta Laporan Pengeluaran; |
| 38. | 1 (satu) lembar fotokopi Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK. 824.4-2326 tanggal 28 Agustus 2018 perihal pemindahan GIRIUS ONE YOMAN dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lanny Jaya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018. |
| 39. | 2 (dua) lembar fotokopi Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK. 821.2-2327 tanggal 28 Agustus 2018 perihal pengangkatan GIRIUS ONE YOMAN sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua. |
| 40. | 1 (satu) lembar Rekapitulasi Kegiatan-kegiatan infrastruktur ke PU an Tahun 2019- 2022 tertanggal 23 Agustus 2022 ditandatangani oleh GIRIUS ONE YOMAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahanan dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua. |
| 41. | 1 (satu) bundel copy print out Rekening Koran Bank Papua, No. Rekening: 1000110001951, atas nama PT. Tabi Bangun Papua, tgl Transaksi 30/04/2019 s/d 15/08/2022; |
| 42. | 1 (satu) bundelcopy print out Rekening Koran Bank Papua, No. Rekening: 1900110009898, atas nama Tabi Anugerah Pharmindo, Periode: 01/01/2020 s.d 31/12/2020; |
| 43. | 7 (lembar) asli Kwitansi pada lembar pertama tertulis fee proyek Entrop – Hamadi, 523.305.000,- 24 jan’2020. |
| 44. | 3 (tiga) lembar fotokopi Keputusan Gubernur Papua Nomor : SK.821.2-1809 yang ditetapkan di Jayapura pada tanggal 20 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh LUKAS ENEMBE, SIP, MH selaku Gubernur Papua yang didalamnya memuat pemindahan jabatan atas nama NOAK TABO, S.IP NIP.197611262001121002 dengan jabatan baru Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Papua di Jayapura. |
| 45. | 1 (satu) bundel printout mutasi rekening Bank Mandiri atas nama NOAK TABO dengan nomor rekening 1540016664827 periode 22 Oktpober 2020 s.d 31 Januari 2022. |
| 46. | 1 (satu) bundel printout mutasi rekening Bank Mandiri atas nama NOAK TABO dengan nomor rekening 1540017502703 periode 1 Februari 2021 s.d 24 Agustus 2022. |
| 47. | 1 (satu) bundel dokumen print out Surat Permintaan Asuransi Jiwa Asuransi Mandiri Investasi Prestise nomor polis 520-3134035 an. ASTRACT BONA TIMORAMO ENEMBE tanggal 27 Juni 2022. |
| 48. | 1 (satu) Bundel dokumen print out Policy Information 520-3134035 an. ASTRACT BONA TIMORAMO ENEMBE |
| 49. | 1 (satu) Bundel fotokopi legalisir sesuai dengan aslinya, Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/52//Tahun 2022 tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Kepala Daerah Provinsi Papua serta Atasan Langsungnya Tahun Anggaran 2022 tanggal 20 Januari 2022. Beserta lampiran. |
| 50. | 1 (satu) bundel printed by SIMDA, Register Penerimaan Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran (LPJ) periode 01 Januari 2022 s.d 31 Desember 2022 Unit Organisasi Sekretariat Daerah. |
| 51. | 1 (satu) bundel printed by SIMDA, Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (GU) tahun anggaran 2022 yang terdiri dari : a. No. SPM : 00005/4-01.0-00.0-00.1.0.0/GU/03-2022 tanggal 07 Maret 2022. |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| b. No. SPM : 00017/4-01.0-00.0-00.1.0.0/GU/04-2022 tanggal 08 April 2022. c. No. SPM : 00023/4-01.0-00.0-00.1.0.0/GU/04-2022 tanggal 25 April 2022. d. No. SPM : 00025/4-01.0-00.0-00.1.0.0/GU/05-2022 tanggal 13 Mei 2022. e. No. SPM : 00032/4-01.0-00.0-00.1.0.0/GU/06-2022 tanggal 08 Juni 2022. f. No. SPM : 00049/4-01.0-00.0-00.1.0.0/GU/07-2022 tanggal 15 Juli 2022. g. No. SPM : 00054/4-01.0-00.0-00.1.0.0/GU/08-2022 tanggal 05 Agustus 2022. | |
| 52. | 1 (satu) bundel printout Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 154-00- 1742093-0 atas nama BEND PENG SETDA PROVINSI PAPUA, Periode: 1/01/22 s/d 31/03/22. |
| 53. | 1 (satu) bundel printout Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 154-00- 1742093-0 atas nama BEND PENG SETDA PROVINSI PAPUA, Periode: 1/04/22 s/d 30/04/22. |
| 54. | 1 (satu) bundel photocopy Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25/P Tahun 2013 tanggal 30 Maret 2013 tentang Pengangkatan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua dan Klemen Tinal sebagai Wakil Gubernur papua Periode 2013-2018 beserta dengan Berita Acara Pengucapan sumpah/janji Jabatan dan Berita Acara serah Terima Jabatannya; |
| 55. | 1 (satu) bundel photocopy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 161/P Tahun 2018 tanggal 4 september 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2018 -2023 beserta dengan Petikan Kepres dan Berita Acara Pelantikannya; |
| 56. | 1 (satu) bundel photocopy Keputusan Gubernur Papua Nomor: 188.4/74/TAHUN 2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang Penetapan Penyediaan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah, Fasilitasi Materi dan Kamunikasi Pimpinan serta Fasilitasi Keprotokolan/ Kunjungan Tamu Provinsi Papua Tahun 2022. |
| 57. | 1 (satu) lembar photocopy Nota Penukaran uang PT Mekarindo Abadi Sentosa tanggal 9/6/2020 dengan nominal penjualan uang SGD 200.000 dengan nilai rate SGD 1 sebesar Rp 10.120 dengan nilai penjualan sebesar Rp 2.024.000.000 beserta dengan tanda terimanya. |
| 58. | 1 (satu) lembar lembar photocopy Nota Penukaran uang PT Mekarindo Abadi Sentosa beserta dengan tanda terimanya, tertanggal: • 1/7/2020 dengan nominal penjualan uang sebesar SGD 200.000 dengan nilai rate SGD 1 sebesar Rp 10.510 dengan nilai penjualan sebesar Rp 2.102.000.000; • 2/7/2020 dengan nominal SGD 200.000 dengan nilai rate SGD 1 sebesar Rp 10.510 dengan nilai penjualan sebesar Rp 2.102.000.000. |
| 59. | 1(satu) lembar printout General Declaration,Owner/Operator :Private, Flight No.PK- RDA/H25B, Date: Jul 09,2022, Departure from: WIII (CGK), arrival at WSSL (XSP) |
| 60. | 1(satu) lembar printout General Declaration,Owner/Operator :Private, Flight No.PK- RDA/H25B, Date: Jul 10,2022, Departure from: WSSL (XSP), arrival at WPDL (DIL) |
| 61. | 1(satu) lembar printout General Declaration,Owner/Operator :Private, Flight No.PK- RDA/H25B, Date: Jul 10,2022, Departure from: WPDL (DIL), arrival at YBBN (BNE) |
| 62. | 1(satu) lembar printout General Declaration,Owner/Operator :Private, Flight No.PK- RDA/H25B, Date: Jul 14,2022, Departure from: YBBN (BNE), arrival at WPDL (DIL) |
| 63. | 1(satu) lembar printout General Declaration,Owner/Operator :Private, Flight No.PK- RDA/H25B, Date: Jul 15,2022, Departure from: WPDL (BNE), arrival at WPDL (DIL) |
| 64. | 1(satu) lembar printout General Declaration,Owner/Operator :Private, Flight No.PK- RDA/H25B, Date: Aug 14,2022, Departure from: WIII (CGK), arrival at WSSL (XSP) |
| 65. | 1(satu) lembar printout General Declaration,Owner/Operator :Private, Flight No.PK- RDA/H25B, Date: Aug 15,2022, Departure from: WSSL (XSP), arrival at WAMM (MDC) |
| 66. | 1(satu) lembar printout Passenger Manifest RDG Airlines, Marks of Nationality and Regn.PK-RDA, Date :August 15,2022, Departure from: Manado (MDC), arrival at Jayapura (DJJ) |
| 67. | 1(satu) lembar printout Passenger Manifest RDG Airlines, Marks of Nationality and Regn.PK-RDA, Date: Aug 21,2022, Departure from: Jayapura (DJJ), arrival at |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| Jakarta(CGK) | |
| 68. | 1(satu) lembar printout Passenger Manifest RDG Airlines, Marks of Nationality and Regn.PK-RDA, Date: Sept 03,2022, Departure from: Jakarta (CGK), arrival at Jayapura (DJJ) |
| 69. | 1(satu) lembar printout Passenger Manifest RDG Airlines, Marks of Nationality and Regn.PK-RDA, Date: Sept 05,2022, Departure from: Jayapura (DJJ), arrival at Halim Perdana Kusuma (HLP) |
| 70. | 1(satu) lembar printout Passenger Manifest RDG Airlines, Marks of Nationality and Regn.PK-RDA, Date: Sept 09,2022, Departure from: Halim Perdana Kusuma(HLP), arrival at Jayapura (DJJ) |
| 71. | 1(satu) lembar printout Passenger Manifest RDG Airlines, Marks of Nationality and Regn.PK-RDA, Date: September 12,2022, Departure from: Jayapura(DJJ), arrival at Jakarta (HLP) |
| 72. | 1 (satu) Bundel Foto Copy dokumen GOLDLAND Group, Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan No. 0112/BN/P11/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Pembelian sebidang tanah dan bangunan dengan luas + 88 meter persegi, letak di Jalan Heritage 3 No. 37, Tipe Bangunan THE 7, Luas 158 meter persegi, Lokasi Perumahan Puri 11/Cluster Heritage Residence, Kel. Parung Jaya/Pondok Bahar/Pondok Pucung, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten. |
| 73. | 1 (satu) Lembar asli dokumen Surat Bukti Penindakan Nomor:SBP- 0807/KPU.305/2022 yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C, Sokearno Hatta tanggal 22 Juni 2022 dengan obyek Penindakan Barang 1 Box Uka Mata Uang USD; Uka Mata Uang SGD; (400.00 Lembar; 300.00 Lembar, Nomor Paspor: X1698892 tanggal 2022-06-22 atas nama pemilik TAMARA ANGGRAENY. |
| 74. | 1 (satu) Lembar asli dokumen Form PBC 2.12 Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Sokearno Hatta Berita Acara Serah Terima Sarana Pengangkut/Barang nomor: 00445/KPU.305/2022 tanggal 22 Juni 2022 telah menyerahkan Barang 360 Lembar Mata uang asing USD @100 USD; 270 Lembar Mata uang asing SGD @50 SGD kepada pemilik atas nama TAMARA ANGGRAENY Nomor Paspor: X1698892. |
| 75. | 1 (satu) bundel asli dokumen Perjanjian Sewa Menyewa Apartemen tanggal 14 Juni 2022 tentang Perjanjian sewa menyewa antara WILIANTO AMIN dengan TAMARA ANGGRAENY satu unit Apartemen Gallery West Lantai 27 unit 2711 Jalan Panjang No. 5 Kebun Jeruk, Kec. Kebon Jeruk. |
| 76. | 2 (dua) lembar print out VIP AIR CHARTER AGREEMENT Nomor 411/TMG135- MKT/VIP/VII/2022 beserta lampirannya |
| 77. | 2 (dua) lembar print out VIP AIR CHARTER AGREEMENT Nomor 421/TMG135- MKT/VIP/VIII/2022 R beserta lampirannya |
| 78. | 2 (dua) lembar print out VIP AIR CHARTER AGREEMENT Nomor 452/TMG135- MKT/VIP/VIII/2022 beserta lampirannya |
| 79. | 2 (dua) lembar print out VIP AIR CHARTER AGREEMENT Nomor 458/TMG135- MKT/VIP/IX/2022 beserta lampirannya |
| 80. | 3 (tiga) lembar print out EMPLOYEE SALARIES ALL Periode Juli – September 2022 |
| 81. | 1 (satu) bundel print out Passenger Manifest periode 03 November 2021 sampai 05 Desember 2021 |
| 82. | 1 (satu) bundel print out Passenger Manifest Periode Oktober 2021 |
| 83. | 1 (satu) lembar print out struktur organisasi RDG Airlines |
| 84. | 1 (lembar) fotocopy form pemesanan Unit PT Kapuk Naga Indah, tanggal 1 Maret 2021, Pembeli Nama JENI WEYA, Kode unit VIO3/023, Type No Type Violin 3, LT 200m2, LB 252 m2, harga jual Rp. 5.380.000.000,00. |
| 85. | 1 (lembar) fotocopy Payment Schedule, tanggal 01/03/2021 Nama JENI WEYA, Keterangan Violin 3 No. 023 Type Palm. |
| 86. | 1 (lembar) fotocopy kwitansi PT Kapuk Naga Indah No. 0004/15022021/GFI/KW, Terima dari JENI WEYA, Unit Name Violin 3 No. 023 Type Palm, Pembayaran booking fee Tunai 15/02/2021 jumlah Rp. 20.000.000,00 tanggal 15 Februari 2021 |
| 87. | 1 (lembar) fotocopy kwitansi PT Kapuk Naga Indah No. |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 0006/23032021/GFI/KW(TBG), Terima dari JENI WEYA, Unit Name Violin 3 No. 023 Type Palm jumlah Rp. 4.500.000.000,00 tanggal 16 Februari 2021. | |
| 88. | 1 (lembar) fotocopy Slip Pemindahan dana antar rekening BCA tanggal 16-02-2021 No. rekening 8140336085 an. MUSTAKIM SE, Penerima 5910050887 nama PT Kapuk Naga Indah Jumlah Rp. Rp. 4.500.000.000,00. |
| 89. | 1 (lembar) fotocopy kwitansi PT Kapuk Naga Indah No. 0004/21102022/GFI/KW(TBG), Terima dari JENI WEYA, Unit Name Violin 3 No. 023 Type Palm jumlah Rp. 860.000.000,00 tanggal 23 March 2021. |
| 90. | 1 (lembar) fotocopy Informasi rekening-Mutasi rekening No. rekening 5910050887 nama PT Kapuk Naga Indah tanggal 23/03 Setoran TRSF DR 8140336085 VIO3/023 jumlah Rp.860.000.000,00. |
| 91. | 1 (lembar) fotocopy perhitungan denda keterlambatan Nama JENI WEYA Unit VIO3/023. |
| 92. | 1 (bundel) fotocopy Berita Acara Serah Terima (BAST) Golf Island No. BAST GI/BAS/1221/01072, tanggal 16 Desember 2021, beserta lampiran. |
| 93. | 1 (Satu) bundel printout FISIK BINA MARGA, yang berisi rincian kegiatan reguler 2022 Bina Marga |
| 94. | 1 (satu) bundel printout Lampiran VI, Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Nomor: S-181/PK/2021, Daftar Rincian Kegiatan DTI yang Memenuhi Penilaian Prioritas Tinggi untuk Provinsi Papua. |
| 95. | 1 (satu) map plastik berwarna biru yang didalamnya berisi dokumen sebagai berikut: a. 1 (satu) lembar tindisan Bank BCA, Bukti Setoran, Jenis Rekening: Tahapan, Tanggal 27/05/2020, Nomor Rekening Tujuan: 8140099938, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S IP, Jumlah yang dikredit: IDR ***292,000,000.00*, Terbilang: Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta, nama Penyetor: LUKAS ENEMBE S IP. b. 1 (satu) lembar tindisan Bank BCA, Bukti Setoran, Jenis Rekening: Tahapan, Tanggal 27/05/2020, Nomor Rekening Tujuan: 3220539384, Nama Pemilik Rekening: RIFKY AGERENO, Jumlah yang dikredit: IDR ***146,000,000.00*, Terbilang: Seratus Empat Puluh Enam Juta, nama Penyetor: LUKAS ENEMBE S IP. c. 1 (satu) lembar tindisan Bank BCA, Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA, Tanggal 05/06/2020, Jenis Rekening Debet: Tahapan, Nomor Rekening Debet: 8140099938, Nama Rekening Debet: LUKAS ENEMBE S IP, Jenis Rekening Kredit: Tahapan, Nomor Rekening Kredit: 6995137333, Nama Rekening Kredit: AGUS PARLINDUNGAN TAMBUN, Jumlah: IDR ***2,790,000.000,00*, Terbilang: Dua Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta. d. 1 (satu) lembar tindisan Bank BCA, Pembelian/Penjualan Uang Kertas Asing, Purchase/Sale Of Banknotes, tanggal 27/5/2020, Nama/Name: LUKAS ENEMBE S IP, No. Rekening/Account No.: 8140099938, No. Identitas/ID No.: 9171022707670003, No. Telepon/Telephone No.: 08120349090, Mata Uang: USD, Pecahan: 100, Lembar: 300, Kurs: 14.600, Jumlah Rupiah: 438.000.000, Terbilang: Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah. e. 1 (lembar) struk BCA, CDM BCA, 23/02/20, 17:20:28, Z6JW-CRM EPICENTRUM WALK2, No. Urut: 1489, Setoran Jumlah: Rp. 5,000,000.00, Saldo: Rp. 551,020,425.79. f. 1 (lembar) struk BCA, ATM BCA, 23/02/20, 17:22:00, Z6JW-CRM EPICENTRUM WALK2, No. Urut: 1490, Informasi Saldo, Saldo: Rp. 106,144,196.02. g. 1 (lembar) struk BCA, ATM BCA, 23/02/20, 17:23:09, Z6JW-CRM EPICENTRUM WALK2, No. Urut: 1491, Informasi Saldo, Saldo: Rp. 925,856,637.00 h. 1 (lembar) struk BCA, ATM BCA, 23/02/20, 17:24:34, Z6JW-CRM EPICENTRUM WALK2, No. Urut: 1493, Informasi Saldo, Saldo: Rp. 1,171,304,820.00. i. 1 (lembar) struk BCA, ATM BCA, 23/02/20, 17:25:23, Z6JW-CRM EPICENTRUM WALK2, No. Urut: 1494, Informasi Saldo, Saldo: Rp. 2,065,038.00. |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| j. 1 (lembar) struk BCA, ATM BCA, 23/02/20, 17:26:12, Z6JW-CRM EPICENTRUM WALK2, No. Urut: 1495, Informasi Saldo, Saldo: Rp. 70,744,402.00. k. 1 (lembar) struk BCA, ATM BCA, 23/02/20, 17:27:29, Z6JW-CRM EPICENTRUM WALK2, No. Urut: 1496, Informasi Saldo, Saldo: Rp. 9,920,601,100.92. l. 1 (lembar) struk BCA, ATM BCA, 23/02/20, 17:28:16, Z6JW-CRM EPICENTRUM WALK2, No. Urut: 1497, Informasi Saldo, Saldo: Rp. 2,740,533,908.00. m. 1 (lembar) struk BCA, ATM BCA, 23/02/20, 17:29:14, Z6JW-CRM EPICENTRUM WALK2, No. Urut: 1498, Informasi Saldo, Saldo: Rp. 557,182,222.45. n. 1 (lembar) struk BCA, ATM BCA, 23/02/20, 17:30:01, Z6JW-CRM EPICENTRUM WALK2, No. Urut: 1499, Informasi Saldo, Saldo: Rp. 1,784,204,173.00. o. 1 (lembar) struk BCA, ATM BCA, 23/02/20, 17:31:40, Z6JW-CRM EPICENTRUM WALK2, No. Urut: 1501, Informasi Saldo, Saldo: Rp. 433,356,789.00. p. 1 (satu) bundel Customer’s Record of Bank Cheque, Please detach this portion before forwarding cheque to payee, 100485, Branc Number 3978, Branch Stamp, Date: 02 September 2019, Payee: LUKAS ENEMBE, Amount: $150,057.78, File Reference: 100485. | |
| 96. | 1 (satu) Buku Tahapan BCA, KCU PANTAI INDAH KAPUK, Nomor rekening: 8650487908, atas nama LUKAS ENEMBE S IP. |
| 97. | 1 (satu) Buku SIMANJA Bank PAPUA, Cabang: 150 Cabang Jakarta, Nomor rekening: 1500201270767, atas nama LUKAS ENEMBE. |
| 98. | 1 (satu) lembar tindisan Bank BCA, Bukti Setoran, Jenis Rekening: BCA Dollar, Tanggal 18/04/2022, Nomor Rekening Tujuan: 8650487860, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S IP, Jumlah yang dikredit: SGD ***26,400.00*, Terbilang: Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus. |
| 99. | 1 (satu) dompet bertuliskan Primatama Money Changer warna hitam. |
| 100. | 1 (satu) bundel Foto Copy Pemerintah Kabupaten KEEROM Kontrak Nomor : 360/10/KONTRAK/SOS/V/2020, tanggal 01 Juni 2020, Pengadaan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Terdampoak Corona Virus Disease (COVID 19) di Kabupaten KEEROM sebanyak 14.051, penyedia CV. WALIBU |
| 101. | 1 (satu) bundel Asli, Laporan Akhir Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor Auri (MYC) Laporan Bulanan, Laporan Mingguan, laporan Harian, Lokasi Kabupaten Jayapura, Tahun 2020 – 2021, PT. TABI BANGUN PAPUA, CV. SKYLANDER (KSO) |
| 102. | 1 (satu) bundel Laporan Dokumentasi Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor Auri (MYC), Lokasi Kabupaten Jayapura, Tahun 2020 – 2021, PT. TABI BANGUN PAPUA, CV. SKYLANDER (KSO) |
| 103. | 1 (satu) bundel Laporan Akhir Pembangunan Rumah Jabatan (18 Oktober 2017 s/d 18 Januari 201, Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan, Lokasi Angkasapura – Kota Jayapura, Tahun Anggaran 2017, PT. AIWONDENI PERMAI, Perumahan Taman Puri Kencana No. 81, Jl. Pertambangan Kotaraja, Rt. 001, Rw.003, Kel. VIM, Kec. Abepura |
| 104. | 1 (satu) bundel, SURAT PERJANJIAN (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan), Paket Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor Auri (MYC), Nomor Kontrak 050 / 6137.A, Tanggal 29 Desember 2020, Nilai Kontrak Rp. 12.928.355.508,47, Lokasi Pekerjaan Kabupaten Jayapura, Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020 – 2021, Penyedia Jasa Konstruksi, PT. TABI BANGUN PAPUA – CV. SKYLANDER (KSO) Jl.Kelapa Dua Entrop – Jayapura (Kota) – Papua |
| 105. | 1 (satu) Bundel Foto Copy Company Profile CV. WALIBHU,Kontraktor – Leveransir |
| 106. | 1 (satu) bundel Foto Copy Pemerintah Kabupaten KEEROM, Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang, Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Tahun Anggaran 2021, Nama Paket Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Jalan Trans Senggi – Dubu – Towe Hitam, Provinsi/Kab Papua/Keerom, Lokasi Dubu / Distrik Web, Jumlah Harga Pekerjaan Rp. 11.040.995.150,00 (Sebelas Milyar Empat |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah), ditandatangani MARINUS ANDY DIMARA ST. Februari 2021 | |
| 107. | 1 (satu) bundel Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Surat Izin Tempat Usaha Nomor 503/01036/BPPTSP, Surat Permohonan atas nama RIJANTONO LAKA, tanggal 01 Oktober 2015, Perihal Permohonan Penerbitan / Perpanjangan Surat Izin Tempat Usaha, atas Nama PT. TABI ANUGERAH PHARMINDO, tanggal 01 Oktober 2015 |
| 108. | 1 (satu) Bundel Foto Copy Pemerintah Provinsi Papua Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, SURAT PERINTAH KERJA (Kontrak Harga Satuan) , Paket Pematangan Lahan Koya Tengah, Nomor Kontrak 050/4354, tanggal 22 Juni 2021, Nilai Rp. 997.061.523,54, Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2021, Penyedia Jasa Konstruksi CV. WALIBHU |
| 109. | 1 (satu) buku catatan berwarna Hijau bertuliskan Paperline |
| 110. | 1 (satu) lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, nama Pengirim RIJANTONO LAKA, Nomor 081284180262, jumlah setoran Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), kepada FELLY GRESI S, Nomor Rekening 1540002303190, tanggal 06 Desember 2019. |
| 111. | 1 (satu) lembar asli aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, nama Pengirim RIJANTONO LAKA, Nomor 081284180262, jumlah setoran Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), kepada BALBIR SINGH, Nomor Rekening 164- 00-0131809-8, tanggal 06 Desember 2019. |
| 112. | 1 (satu) Map berwarna Kuning yang bertuliskan Notaris HELIEN SOMALAY, SH, M.Kn, SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia RI, Nomor AHU-781.AH.02.01. Tahun 2010 tanggal: 26 Maret 2010 Alamat: Jalan Ardipura Baru II Polimak Asri B3 Jayapura, yang berisi: a. surat Komandan Pangkalan TNI AU Silas Papare Nomor: B/476/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 perihal Pengajuan Sarana Prasarana Pendukung PON XX. b. (dua) bundel asli Surat Perjanjian Kemitraan Kerjasama Operasi (KSO) sehubungan dengan pengumuman tender pekerjaan PENINGKATAN JALAN KAWASAN SOFTBALL/BALL AURI (MYC) |
| 113. | 1 (satu) Lembar print out yang telah dilegalisir NAMA KARYAWAN PT. TABI BANGUN PAPUA. |
| 114. | 3 (tiga) Lembar print out yang telah dilegalisir PT. TABI BANGUN PAPUA, yang berisi NERACA Per 31 Desember 2017 tanggal 24 April 2018, Laporan Laba-Rugi Per 31 Desember 2017 tanggal 24 April 2018 dan Lampiran Khusus SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Transkip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan Tahun Pajak 2017 tanggal 24 April 2018. |
| 115. | 1 (satu) bundel asli SURAT PERJANJIAN (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan) Paket: Peningkatan Jalan ENTROP-HAMADI (MYC) Nomor Kontrak: 050/9625, Tanggal: 30 Desember 2019, Nilai: Rp. 14.815.231.585,28, Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2019, Penyedia Jasa Kontruksi PT. Tabi Bangun Papua, Jl. Kelapa Dua Entrop. |
| 116. | 1 (satu) bundel fotokopi yang telah di legalisir Laporan Backup Data tahun anggaran 2019, Paket Rehab Sarana & Prasarana Penunjang PAUD INTEGRASI (MYC), No. Kontrak: 050/9650.A, Tanggal: 30 Desember 2019, No. Kontrak ADD: 050/1587, Tanggal: 29 Mei 2020, PT. AIWONDENI PERMAI, Kontraktor Pelaksana. |
| 117. | 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 646/105/KONT/BPD/2018, Tanggal: 25 Juli 2018, Pekerjaan: Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap, Lokasi: Distrik Arso, Unit Kerja: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Keerom, Harga Rp. 8.789.458.260,00 (Delapan Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah) ternasuk PPN 10%, Pelaksana PT. Tabi Bangun Papua. |
| 118. | 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan) Paket: Rehab Sarana dan Prasarana Penunjang PAUD INTEGRASI (MYC), Nomor Kontrak: 050/9650.A, Tanggal: 30 Desember 2019, Nilai: Rp. 13.353.600.000,00, Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2019, Penyedia Jasa Kontruksi PT. AIWONDENI PERMAI. |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 119. | 1 (satu) bundel fotokopi yang telah dilegalisir Surat Perjanjian Pengadaan Pembangunan Rumah Jabatan, Nomor: 050/12169/Set/2017, Tanggal: 18 Oktober 2017, Pekerjaan: Pengadaan Pembangunan Rumah Jabatan, Jangka Waktu Penyelesaian: 60 (Enam Puluh) Hari Kalender, Nilai Kontrak: Rp. 5.652.860.141,- (Lima milyar enam ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu serratus empat puluh satu rupiah), Tahun anggaran 2017 penyedia PT. AIWONDENI PERMAI. |
| 120. | 1 (satu) bundel printout yang telah dilegalisir Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. TABI BANGUN PAPUA Nomor: 23.- tanggal 14 Maret 2022. |
| 121. | 1 (satu) bundel printout yang telah dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. TABI BANGUN PAPUA yang dibuat HERMAN, SH., M.Kn Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). |
| 122. | 1 (satu) lembar printout yang telah dilegalisir Kartu Tanda Anggota Biasa, GAPENSI, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia, Nama Perusahaan: PT. TABI BANGUN PAPUA, Nama Pimpinan: RIJATONO LAKKA tanggal 24 Januari 2018. |
| 123. | 3 (tiga) lembar printout yang telah dilegalisir Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Perusahan, Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia, Pengesahan Asosiasi No. AHU-34.AH.01.06 Tahun 2011 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor Sertifikat: 18240892, Nama Perusahaan: PT. TABI BANGUN PAPUA. |
| 124. | 3 (tiga) lembar printout yang telah dilegalisir Rekapitulasi Laporan Keuangan Bulan/Minggu Ke: Mei/III tanggal 12 Mei 2020. |
| 125. | 2 (dua) lembar printout yang telah dilegalisir Rekapitulasi Laporan Keuangan Bulan/Minggu Ke: Maret/IV tanggal 24 Maret 2020. |
| 126. | 1 (satu) bundel printout yang telah dilegalisir Laporan Cost Control Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pitewi, Lokasi: Kampung Pitewi-Kab. Keerom tahun anggaran 2019 |
| 127. | 1 (satu) bundel print out Laporan Mutasi Harian PT. Bank Danamon, TBK, 403 BDI JAYAPURA A. YANI, Account No.: 006600196031 Giro Bisa IDR, Account Title: TABI BANGUN PAPUA PT, Period: 01/01/2020 s/d 31/12/2020. |
| 128. | 1(satu) bundel print out Laporan Mutasi Harian PT. Bank Panin, Nomor Rekening: 8505010651, TABI BANGUN PAPUA, PT, Periode: 1.01.21 s/d 31.12.21, User ID: JAY7BERTHA. |
| 129. | 1 (satu) buah map kertas berwarna hijau yang didalamnya terdapat dokumen- dokumen sebagai berikut: a. 1 (satu) bundel printout dokumen dengan tulisan perhitungan laba rugi sementara. PT. Tabi Bangun Papua. Peningkatan Jalan Entrop – Hamadi. (MYC) Nomor: 050/9625. tahun anggaran 2019. Nilai: Rp. 14.815.231.585,- dengan tulisan tangan tinta biru bertuliskan “2020” serta diatasnya tertempel kertas berwarna hijau dengan tulisan tangan “yg saya stabilo itu sa ada blg di KPK sa salah buat pak, sa pake rumus makanya otomatis biaya fee bendera muncul, sa lupa edit di Jl. Entrop – Hamadi itu tidak ada fee bendera jd nilai rugi labanya bertambah jd. 555.756.748 dari 163826531” b. 1 (satu) bundel printout dokumen dengan tulisan perhitungan laba rugi sementara. PT. Aiwondeni Permai. Rehap sarana dan prasarana penunjang paud integrasi (MYC). Nomor: 050/9650.A. Tahun anggaran 2019. Nilai: Rp. 13.353.600.000,- dengan tulisan tangan tinta biru bertuliskan “2020” c. 1 (satu) bundel printout dokumen dengan tulisan perhitungan laba rugi sementara. PT. Papua Sinar Anugerah. Peningkatan jalan Entrop – Hamadi. Nomor: 050/6178. Tahun anggaran 2019. Nilai: Rp. 11.868.767.911,- dengan tulisan tangan tinta biru bertuliskan “2019” d. 1 (satu) bundel printout dokumen dengan tulisan perhitungan laba rugi sementara. PT. Tabi Bangun Papua. Penataan lingkungan menembak outdoor (MYC). TBP21.2. Tahun anggaran 2021. Nilai: Rp. 12.928.355.508,- dengan tulisan tangan tinta biru bertuliskan “2021” |
| 130. | 1 (satu) bundel printout dokumen dengan tulisan CV. Batara Mandiri Jaya. Total rekapitulasi anggaran biaya. Program: Penataan kawasan rumah tinggal. Lokasi: |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| koya. Tanggal Mei 2020 | |
| 131. | 1 (satu) bundel printout dokumen dengan tulisan Rekapitulasi laporan keuangan. Dengan tulisan tangan tinta warna biru bertuliskan “021. Okt. Maret 950. SGD + 1M. Jyp. April/18 ‘25” tanggal 15 April 2021 |
| 132. | 1 (satu) bundel printout dokumen dengan tulisan rekapitulasi laporan keuangan tanggal 16 Juli 2021. |
| 133. | 1 (satu) bundel printout dokumen dengan tulisan PT. Tabi Bangun Papua. Laporan Pengeluaran Keuangan. Per tanggal 02 Juni s/d 11 Agustus 2021. |
| 134. | 1 (satu) bundel printout dokumen dengan tulisan Rekapitulasi Laporan Keuangan tanggal 9 Agustus 2021 |
| 135. | 1 (satu) lembar printout dokumen dengan tulisan Laporan Keuangan. PLN. Rumah Koya. Tanggal 7 Desember 2020 |
| 136. | 1 (satu) lembar printout dokumen dengan tulisan Rekapitulasi Laporan Keuangan. Tanggal 8 Desember 2020. |
| 137. | 1 (satu) lembar printout dokumen dengan tulisan Rekapitulasi Laporan Keuangan. Tanggal 11 Januari 2021 |
| 138. | 1 (satu) bundel printout dokumen dengan tulisan Rekapitulasi. Pekerjaan: Pembangunan Hotel Angkasa. Tahun Anggaran: 2020. Tanggal 30 Desember 2020. |
| 139. | 1 (satu) lembar printout dokumen dengan tulisan Laporan Progress Hotel Angkasa (Pek. Dinding) tanggal 12 Januari 2021. |
| 140. | 1 (satu) bundel printout dokumen dengan tulisan Laporan Realisasi Pekerjaan. Pekerjaan: Pembangunan Hotel Angkasa. Tahun Anggaran: 2020. Tanggal 16 Juli 2021 |
| 141. | 2 (dua) lembar printout dokumen dengan tulisan Tagihan Toko Material tanggal 16 Juli 2021. |
| 142. | 1 (satu) lembar printout dokumen dengan tulisan Rekapitulasi Kebutuhan dana. Pekerjaan: Pembangunan Hotel Angkasa. Bulan: Agustus 2021. |
| 143. | 1 (satu) bundel printout dokumen dengan tulisan Tagihan Toko Material tanggal 9 Agustus 2021. |
| 144. | 1 (satu) bundel printout dokumen dengan tulisan Laporan Realisasi Pekerjaan. Pekerjaan: Pembangunan Hotel Angkasa. Tanggal 9 Agustus 2021. |
| 145. | 2 (dua) lembar printout dokumen dengan tulisan Rekapitulasi Pembayaran Termin. Pekerjaan: Hotel Angkasa |
| 146. | 1 (satu) buah fotokopi buku Laporan Hasil Reviu Dokumen Atas 3 (tiga) Kegiatan Yang Belum Dibayarkan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura Provinsi Papua Tahun Anggaran 2019. Nomor: X.700/2/105/LHP-ITPROV. Tanggal 19 Juni 2020. |
| 147. | 1 (satu) bundel printout rekening tahapan BCA nomor rekening 8140422666 periode April 2020 sampai dengan Oktober 2022 atas nama Fredrik Banne. |
| 148. | 1 (satu) bundel printout rekening tahapan BCA nomor rekening 8140391035 periode Juli 2019 sampai dengan Oktober 2022 atas nama Fredrik Banne. |
| 149. | 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Paket Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi Nomor Kontrak : 050/6178, Tanggal 09 Oktober 2019, Nilai : Rp11.868.767.911,34 Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2019. Penyedia Jasa Konstruksi PT Papua Sinar Anugrah – PT Tabi Bangun Papua (KSO) |
| 150. | 1 (satu) lembar printout Rekap Proyek PT Tabi Bangun Papua periode 2016 - 2021. |
| 151. | 1 (satu) bundel printout Perhitungan Laba Rugi PT Tabi Bangun Papua, Dispenda Keerom, Nilai Rp.8.789.458.260,00 |
| 152. | 1 (satu) bundel printout Perhitungan Laba Rugi Sementara PT Papua Sinar Anugerah, Peningkatan Jalan Entrop – Hamadi, Nomor:050/6178 Tahun Anggaran 2019, Nilai Rp.11.868.767.911,00 |
| 153. | 1 (satu) bundel printout Perhitungan Laba Rugi Sementara PT Papua Mekar Abadi, Pembangunan Puskesmas Afirmasi Pitewi, Nomor:440/55/KONT-DINKES/VII/2019 Tahun Anggaran 2019, Nilai Rp.14.504.379.498,00 beserta 1 (satu) lembar kuitansi dengan nilai Rp.260.000.000,00 bertanda tangan tanpa uraian berita dan nama penandatangan |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 154. | 1 (satu) bundel printout Perhitungan Laba Rugi Sementara PT Tabi Bangun Papua, Peningkatan Jalan Entrop – Hamadi (MYC), Nomor:050/9625 Tahun Anggaran 2019, Nilai Rp.14.815.231.585,00 beserta 3 (tiga) lembar kuitansi dan 1 (satu) lembat slip aplikasi transfer yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar kuitansi atas nama Willicius untuk pembayaran Biaya entertainment jalan entrop – hamadi tahap II dengan nilai Rp.300.000.000,00 b. 1 (satu) lembar kuitansi bertandatangan tanpa nama tertanggal 6 November 2019 untuk pembayaran Biaya entertainment (fee) PPTK jalan entrop – hamadi dengan nilai Rp.20.000.000,00 c. 1 (satu) lembar kuitansi bertandatangan tanpa nama tertanggal 28 Februari 2020 untuk pembayaran Biaya entertainment PPTK jalan entrop – hamadi tahap II dengan nilai Rp.5.000.000,00 d. 1 (satu) lembar tindasan slip aplikasi transfer Bank Danamon tanggal 18 November 2020 dari rekening PT Tabi Bangun Papua nomor rekening 6600196031 ke rekening BRI nomor 044-601-024-273-508 atas nama Rijatono Laka senilai Rp.130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) |
| 155. | 1 (satu) bundel printout Perhitungan Laba Rugi Sementara PT Aiwondeni Permai, Rehap Sarana dan Prasarana Penunjang PAUD Integrasi (MYC), Nomor:050/9650.A Tahun Anggaran 2019, Nilai Rp.13.353.600.000,00 beserta 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 17 November 2020 dengan nilai Rp.500.000.000,00 bertanda tangan tanpa nama untuk pembayaran ent, paud 2020 |
| 156. | 1 (satu) bundel printout Perhitungan Laba Rugi Sementara PT Tabi Bangun Papua, Penataan Lingkungan Menembak Outdoor (MYC), TBP21.2 Tahun Anggaran 2021, Nilai Rp.12.928.355.508,00 beserta 3 (tiga) lembar kuitansi yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 26 Agustus 2021 bertanda tangan tanpa nama untuk pembayaran penataan kawasan dengan nilai Rp.40.000.000,00 b. 1 (satu) lembar kuitansi bertandatangan tanpa nama tertanggal 24 Juli 2021 tanpa keterangan untuk pembayaran dengan nilai Rp.50.000.000,00 c. 1 (satu) lembar kuitansi bertandatangan tanpa nama tertanggal 21 Juli 2021 tanpa keterangan untuk pembayaran dengan nilai Rp.50.000.000,00 |
| 157. | 1 (satu) bundel printout Surat Kuasa pemilik unit menteng park,Tower Emerald,lantai 12 No.A dan AA beserta fotocopy KTP a.n.LUKAS ENEMBE,S.IP dan Invoice Menteng Park atas nama YULCE WENDA |
| 158. | 1 (satu) lembar dokumen Formulir Pengajuan PT. Tabi Bangun Papua “biaya operasional (entrop hamada) tanggal 08/sep/2022 dengan nominal Rp.2.000.000.000, beserta dengan 1 (satu) lembar tindasan Formulir Aplikasi Pemindahbukuan Bank Danamon dari Rekening Bank Danamon a.n BONNY PIRONO kepada Rekening Bank Danamon PT Tabi Bangun Papua tanggal 07 September 2020 sebesar Rp 2.000.000.000 serta 1 (satu) lembar tindasan Formulir Aplikasi Transfer Bank Danamon dari Rekening Bank Danamon PT Tabi Bangun Papua kepada Rekening Bank BRI RIJATONO LAKKA tanggal 07 September 2020 sebesar Rp 2.000.000.000 |
| 159. | 1 (satu) buah buku berwarna merah muda dengan tulisan BUKU BANK OWNER BANK DANAMON 7700123669 Cab. Jayapura. |
| 160. | 1 (satu) buah buku berwarna merah muda dengan tulisan BUKU BANK BONNY PIRONO 850 2077 292 PANIN. |
| 161. | 1 (satu) buah buku berwarna merah dengan tulisan BUKU BANK BONNY PIRONO 850.2081.553 PANIN. |
| 162. | 1 (satu) bundel printout rekening tahapan BCA dengan nomor rekening: 08650487908 atas nama LUKAS ENEMBE S IP, periode: 04-2022 s/d 08-2022 yang telah dilegalisir, |
| 163. | 1 (satu) bundel printout rekening Tahapan BCA dengan nomor rekening: 00060391238 atas nama LUKAS ENEMBE S IP, periode: 04-2017 s/d 12-2018 yang telah dilegalisir. |
| 164. | 1 (satu) bundel printout rekening Tahapan BCA dengan nomor rekening: 08140099938 atas nama LUKAS ENEMBE S IP, periode: 01-2013 s/d 08-2022 yang telah dilegalisir. |
| 165. | 1 (satu) bundel printout rekening Giro BCA dengan nomor rekening: 8650487860 |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| atas nama LUKAS ENEMBE S IP, periode: 00-00-00 s/d 15-09-22, mata uang: SGD yang telah dilegalisir. | |
| 166. | 1 (satu) bundel printout rekening Tahapan BCA dengan nomor rekening: 08140317404 atas nama RIJATONO LAKKA, periode: 02-2018 s/d 09-2018 yang telah dilegalisir. |
| 167. | 1 (satu) bundel printout Rekening Tahapan BCA dengan nomor rekening: 07955281012 atas nama RIJATONO LAKKA, periode: 09-2020 s/d 09-2022 yang telah dilegalisir,. |
| 168. | 1 (satu) lembar print out slip Bukti Setoran Bank BCA tanggal 11-05-2020, dengan tujuan No. Rekening/Customer: 8140099938, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S. IP, dengan Nominal IDR 1,000,000,000.00, terbilang Satu Milyar Rupiah yang telah dilegalisir. |
| 169. | 1 (satu) lembar print out slip Bukti Setoran Bank BCA tanggal 14-01-2016,dengan tujuan No. Rekening/Customer: 8140099938, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S. IP, dengan Nominal IDR 1,200,000,000.00, terbilang Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah yang telah dilegalisir. |
| 170. | 1(satu) lembar printout formulir pembukaan rekening perorangan atas nama RIFKY AGERENO dengan no.rek baru : 03220539384; |
| 171. | 1 (satu) bundel printout rekening tahapan BCA dengan nomor rekening: 03220539384 atas nama RIFKY AGERENO, periode: 10-2019 s/d 12-2021 yang telah dilegalisir, |
| 172. | 1(satu) lembar printout formulir pembukaan rekening perorangan atas nama DIAN PUSPITA S dengan no.rek baru : 3220444995. |
| 173. | 1 (satu) bundel printout rekening Tahapan BCA dengan nomor rekening: 3220444995 atas nama DIAN PUSPITA S, periode: 01-2021 s/d 09-2022 yang telah dilegalisir. |
| 174. | 1(satu) lembar printout formulir pembukaan rekening perorangan atas nama AGUS PARLINDUNGAN TAMBUNAN dengan no.rek baru : 06995070298. |
| 175. | 1 (satu) bundel printout rekening Tahapan BCA dengan nomor rekening: 06995070298 atas nama AGUS PARLINDUNGAN TAMBUN, periode: 07-2019 s/d 12-2020 yang telah dilegalisir. |
| 176. | 1(satu) lembar printout formulir pembukaan rekening perorangan atas nama AGUS PARLINDUNGAN TAMBUNAN dengan no.rek baru : 7860180540. |
| 177. | 1 (satu) bundel printout rekening Tahapan BCA dengan nomor rekening: 7860180540 atas nama AGUS PARLINDUNGAN TAMBUN, periode: 05-2022 s/d 08-2022 yang telah dilegalisir. |
| 178. | 1 (satu) bundel printout rekening Tahapan BCA dengan nomor rekening: 07860535577 atas nama AGUS PARLINDUNGAN TAMBUN, periode: 06-2020 s/d 08-2022 yang telah dilegalisir. |
| 179. | 1 (satu) bundel printout rekening Tahapan BCA dengan nomor rekening: 06995137333 atas nama AGUS PARLINDUNGAN TAMBUN, periode: 01-2020 s/d 09-2020 yang telah dilegalisir. |
| 180. | 1 (satu) lembar hasil cetak berwarna KTP an. AGUS PARLINDUNGAN dan Transaksi Agus Parlindungan di PT Anugrah Prospek Valasindo sebanyak 2 (dua) transaksi dengan total Rp 2,649,995,134. |
| 181. | 1 (satu) lembar tindisan Bukti Jual/Beli Transaksi Valuta Asing tanggal 18 Mei 2022 dengan total jumlah SGD 72.207 dengan kurs Rp 10.565 kepada DOMMY YAMAMOTO dengan keterangan “Rp masuk APV” dan terdapat tulisan tangan “HP: +65 8439 5686” beserta copy warna KTP an. DOMMY YAMAMOTO dengan NIK 1271152806840001. |
| 182. | 1 (satu) lembar tindisan Bukti Jual/Beli transaksi Valuta Asing tanggal 15 Juni 2022 dengan total jumlah SGD 179.448 dengan kurs Rp 10.588 kepada DOMMY YAMAMOTO dengan keterangan “Rp masuk an. Agus Parlindungan (5577)” beserta copy warna KTP an. DOMMY YAMAMOTO dengan NIK 1271152806840001. |
| 183. | 1 (satu) lembar tindisan Bukti Jual/Beli transaksi Valuta Asing tanggal 20 Juni 2022 dengan total jumlah SGD 70.159 dengan kurs Rp 10.690 kepada DOMMY YAMAMOTO dengan keterangan “Rp masuk an. Agus Parlindungan (5577)” beserta |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| copy warna KTP an. DOMMY YAMAMOTO dengan NIK 1271152806840001. | |
| 184. | 1 (satu) lembar print out berwarna KTP a.n. AGUS PARLINDUNGAN TAMBUNAN dan 1 (satu) lembar print out berwarna KTP atas nama DOMMY YAMAMOTO dengan NIK 1271152806840001 beserta rekapitulasi transaksi AGUS PARLINDUNGAN dengan PT MULIA MULTI REMITTER sebanyak 13 kali transaksi sejumlah total transaksi Rp8.161.355.800 dengan rincian sebagai berikut : a. 2 (dua) lembar tindasan bukti jual beli tanggal 28 Januari 2022 untuk penjualan SGD33,365 dengan rate Rp10.610/1SGD senilai Rp354.002.650 dari PT MULIA MULTI VALAS kepada DOMMY YAMAMOTO dan tindasan formulir penerimaan uang tanggal 28 Januari 2022 dengan nama pengirim AGUS PARLINDUNGAN/DOMMY kepada PT MULIA MULTI REMITTER sejumlah Rp354.000.000 b. 2 (dua) lembar tindasan bukti jual beli tanggal 8 Februari 2022 untuk penjualan SGD9,682 dengan rate Rp10.690/1SGD senilai Rp103.500.580 dari PT MULIA MULTI VALAS kepada DOMMY YAMAMOTO dan tindasan formulir penerimaan uang tanggal 8 Februari 2022 dengan nama pengirim AGUS PARLINDUNGAN/DOMMY kepada PT MULIA MULTI REMITTER sejumlah Rp103.500.000,00. c. 2 (dua) lembar tindasan bukti jual beli tanggal 22 Februari 2022 untuk penjualan SGD34,333 dengan rate Rp10.660/1SGD senilai Rp365.989.780,00 dari PT MULIA MULTI VALAS kepada DOMMY YAMAMOTO dan tindasan penerimaan uang tanggal 8 Februari 2022 dengan nama pengirim AGUS PARLINDUNGAN/DOMMY kepada PT MULIA MULTI REMITTER sejumlah Rp366.000.000,00. d. 2 (dua) lembar tindasan bukti jual beli tanggal 27 April 2022 untuk penjualan SGD91,580 dengan rate Rp10.510/1SGD senilai Rp962.505.800,00 dari PT MULIA MULTI VALAS kepada DOMMY YAMAMOTO dan tindasan formulir penerimaan uang tanggal 27 April 2022 dengan nama pengirim AGUS PARLINDUNGAN/DOMMY kepada PT MULIA MULTI REMITTER sejumlah Rp962.505.800,00. e. 2 (dua) lembar tindasan bukti jual beli yang terdiri dari jual beli tanggal 3 Mei 2022 untuk penjualan SGD169,651 dengan rate Rp10.610/1SGD senilai Rp1.799.997.110,00 dari PT MULIA MULTI VALAS kepada DOMMY YAMAMOTO dan tindasan formulir penerimaan uang tanggal 3 Mei 2022 dengan nama pengirim AGUS PARLINDUNGAN/DOMMY kepada PT MULIA MULTI REMITTER sejumlah Rp1.800.000.000,00. f. 2 (dua) lembar tindasan bukti jual beli tanggal 4 Mei 2022 untuk penjualan SGD14,138 dengan rate Rp10.610/1SGD senilai Rp150.004.180,00 dari PT MULIA MULTI VALAS kepada DOMMY YAMAMOTO dan tindasan formulir penerimaan uang tanggal 4 Mei 2022 dengan nama pengirim AGUS PARLINDUNGAN/DOMMY kepada PT MULIA MULTI REMITTER sejumlah Rp150.000.000,00. g. 2 (dua) lembar tindasan beli bukti jual beli tanggal 10 Mei 2022 untuk penjualan SGD2,103 dengan rate Rp10.510/1SGD senilai Rp22.102.530,00 dari PT MULIA MULTI VALAS kepada DOMMY YAMAMOTO dan tindasan formulir penerimaan uang tanggal 10 Mei 2022 dengan nama pengirim AGUS PARLINDUNGAN/DOMMY kepada PT MULIA MULTI REMITTER sejumlah Rp22.100.000,00. h. 2 (dua) lembar tindasan bukti jual beli tanggal 12 Mei 2022 untuk penjualan SGD142,857 dengan rate Rp10.500/1SGD senilai Rp1.499.998.500,00 dari PT MULIA MULTI VALAS kepada DOMMY YAMAMOTO dan tindasan formulir penerimaan uang tanggal 12 Mei 2022 dengan nama pengirim AGUS PARLINDUNGAN/DOMMY kepada PT MULIA MULTI REMITTER sejumlah Rp1.500.000.000,00. i. 2 (dua) lembar tindasan bukti jual beli tanggal 13 Mei 2022 untuk penjualan SGD83,095 dengan rate Rp10.470/1SGD senilai Rp870.004.650,00 dari PT MULIA MULTI VALAS kepada DOMMY YAMAMOTO dan tindasan formulir |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| penerimaan uang tanggal 13 Mei 2022 dengan nama pengirim AGUS PARLINDUNGAN/DOMMY kepada PT MULIA MULTI REMITTER sejumlah Rp870.000.000,00. j. 2 (dua) lembar tindasan bukti jual beli tanggal 18 Mei 2022 untuk penjualan SGD6,085 dengan rate Rp10.600/1SGD senilai Rp64.501.000,00 dari PT MULIA MULTI VALAS kepada DOMMY YAMAMOTO dan tindasan formulir penerimaan uang tanggal 18 Mei 2022 dengan nama pengirim AGUS PARLINDUNGAN/DOMMY kepada PT MULIA MULTI REMITTER sejumlah Rp64.500.000,00. k. 2 (dua) lembar tindasan bukti jual beli tanggal 23 Mei 2022 untuk penjualan SGD88,752 dengan rate Rp10.580/1SGD senilai Rp938.996.160,00 dari PT MULIA MULTI VALAS kepada DOMMY YAMAMOTO dan tindasan formulir penerimaan uang tanggal 23 Mei 2022 dengan nama pengirim AGUS PARLINDUNGAN/DOMMY kepada PT MULIA MULTI REMITTER sejumlah Rp939.000.000,00. | |
| 185. | 1 (satu) lembar print out berwarna rekapitulasi Transaksi AGUS PARLINDUNGAN dengan PT MULIA MULTI VALAS sebanyak 2 kali transaksi sejumlah total transaksi Rp930.000.000 |
| 186. | 3 (tiga) lembar dokumen yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar print out KTP atas nama NG HOK LAM dengan NIK 3173051201501001 b. 1 (satu) lembar tindasan PT MULIA MULTI VALAS Bukti jual/beli tanggal 08-02- 2021 untuk penjualan total jumlah 52,133 dengan kurs Rp10.550 senilai Rp550.003.150 c. 1 (satu) lembar tindasan Bukti jual beli tanggal 19-03-2021 total jumlah 35,316 dengan kurs Rp10.760 Jumlah Rupiah Rp380.000.160 |
| 187. | 3 (tiga) lembar dokumen yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar print out KTP atas nama NG HOK LAM dengan NIK 3173051201501001 b. 1 (satu) lembar tindasan bukti jual/beli Transaksi Valuta asing atas Nama NG HOK LAM senilai Rp529.750.000 c. 1 (satu) lembar tindasan Pengiriman/penerimaan uang tanggal 18/02/2021, Pengirim : Agus Parlindungan Ng Hok Lam, Pe Penerima PT MULIA MULTI REMITTER Jumlah Pengiriman Rp529.750.000,- ($50,000 x Rp10.595) |
| 188. | 3 (tiga) lembar dokumen yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar print out KTP atas nama NG HOK LAM dengan NIK 3173051201501001 b. 1 (satu) lembar tindasan PT MULIA MULTI VALAS bukti jual beli tanggal 22-12- 2021 total jumlah 117,733 kurs Rp10.475/1SGD jumlah Rupiah Rp500.003.175 c. 1 (satu) lembar tindasan PT MULIA MULTI VALAS, Pengirim NG HOK LAM, Penerima PT MULIA MULTI REMITTER sejumlah Rp 500.000.000 ( $47.733 x 10475) |
| 189. | 3 (tiga) lembar print out berwarna surat dari Bank Indonesia kepada Direksi PT MULIA MULTI VALAS tanggal 5 Oktober 2021 perihal Pencabutan Izin Usaha Sebagai Penyelenggara Kegiatan usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau atas nama MUSNI HARDI K. ATMAJA dan lampirannya berupa Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/33/KEP.GBI/Btm/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing bukan Bank kepada PT MULIA MULTI VALAS |
| 190. | 3 (tiga) lembar print out berwarna surat dari Bank Indonesia kepada Direktur PT MULIA MULTI REMITTER tanggal 16 Agustus 2022 perihal Pencabutan Izin Usaha PT MULIA MULTI REMITTER sebagai PJP yang Menyelenggarakan Aktivitas Layanan Remittansi yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau atas nama MUSNI HARDI K. ATMAJA dan lampirannya berupa Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/17/KEP.GBI/Btm/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha sebagai PJP yang Menyelenggarakan Aktivitas |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| Layanan Remitansi kepada PT MULIA MULTI REMITTER | |
| 191. | 1 (satu) lembar print warna Bukti Jual/Beli transaksi Valuta Asing PT. ANUGRAH PROSPEK VALASINDO tanggal 18 Mei 2022 dengan total jumlah SGD 470.588 dengan kurs Rp10.625 atas nama DOMMY YAMAMOTO dengan keterangan “Rp Masuk APV Rp5.000.000.000” dan terdapat tulisan tangan +6598346768 beserta print warna Rekening Koran Bank Mandiri KC Tanjungpinang atas nama PT.ANUGRAH PROSPEK VALASINDO dengan nomor rekening : 1090022356000 pada tanggal 18/05/2022, waktu 10.49.21 terdapat transaksi Kredit Transfer Operasional sebesar Rp5.000.000.000,- |
| 192. | 1 (satu) lembar print warna Bukti Jual/Beli transaksi Valuta Asing PT. ANUGRAH PROSPEK VALASINDO tanggal 20 Juni 2022 dengan total jumlah SGD 116.192 dengan kurs Rp10.758 atas nama DOMMY YAMAMOTO dengan keterangan “Rp Masuk APV: Rp1.250.000.000”. |
| 193. | 1 (satu) lembar print warna Bukti Jual/Beli transaksi Valuta Asing PT. ANUGRAH PROSPEK VALASINDO tanggal 28 Juni 2022 dengan total jumlah SGD 27.125 dengan kurs Rp10.745 atas nama DOMMY YAMAMOTO dengan keterangan “Rp Masuk APV: 291.467.025”. |
| 194. | 1 (satu) lembar print warna Bukti Jual/Beli transaksi Valuta Asing PT. ANUGRAH PROSPEK VALASINDO tanggal 28 Juni 2022 dengan total jumlah SGD 107.957 dengan kurs Rp10.745 atas nama DOMMY YAMAMOTO dengan keterangan “Rp Masuk APV: 1.160.000.000”. |
| 195. | 1 (satu) lembar print warna Bukti Jual/Beli transaksi Valuta Asing PT. ANUGRAH PROSPEK VALASINDO tanggal 28 Juni 2022 dengan total jumlah SGD 49.325 dengan kurs Rp10.745 atas nama DOMMY YAMAMOTO dengan keterangan “Rp Masuk APV: 530.000.000”. |
| 196. | 1 (satu) lembar print warna Bukti Jual/Beli transaksi Valuta Asing PT. ANUGRAH PROSPEK VALASINDO tanggal 29 Juni 2022 dengan total jumlah SGD 19.218 dengan kurs Rp10.771 atas nama DOMMY YAMAMOTO dengan keterangan “Rp Masuk APV: 207.000.000”. |
| 197. | 1 (satu) lembar print warna Bukti Jual/Beli transaksi Valuta Asing PT. ANUGRAH PROSPEK VALASINDO tanggal 04 Juli 2022 dengan total jumlah SGD 44.518 dengan kurs Rp10.782 atas nama DOMMY YAMAMOTO dengan keterangan “Rp Masuk APV: 480.000.000”. |
| 198. | 1 (satu) lembar print warna Bukti Jual/Beli transaksi Valuta Asing PT. ANUGRAH PROSPEK VALASINDO tanggal 04 Juli 2022 dengan total jumlah SGD 41.921 dengan kurs Rp10.782 atas nama DOMMY YAMAMOTO dengan keterangan “Rp Masuk APV: 452.000.000”. |
| 199. | 1 (satu) lembar print warna Bukti Jual/Beli transaksi Valuta Asing PT. ANUGRAH PROSPEK VALASINDO tanggal 05 Juli 2022 dengan total jumlah SGD 3.253 dengan kurs Rp10.759 atas nama DOMMY YAMAMOTO dengan keterangan “Rp Masuk APV: 35.000.000”. |
| 200. | 1 (satu) lembar print warna Bukti Jual/Beli transaksi Valuta Asing PT. ANUGRAH PROSPEK VALASINDO tanggal 13 Juli 2022 dengan total jumlah SGD 93.248 dengan kurs Rp10.705 atas nama DOMMY YAMAMOTO dengan keterangan “Rp Masuk APV: 988.226.375”. |
| 201. | 1 (satu) lembar print warna Bukti Jual/Beli transaksi Valuta Asing PT. ANUGRAH PROSPEK VALASINDO tanggal 25 Juli 2022 dengan total jumlah SGD 160.309 dengan kurs Rp10.854 atas nama DOMMY YAMAMOTO dengan keterangan “Rp Masuk APV: 1.740.000.000”. |
| 202. | 1 (satu) lembar print warna Transaksi DOMMY Rp Masuk ke APV PT. ANUGRAH PROSPEK VALASINDO dengan Nama Rekening Masuk AGUS PARLINDUNGAN, Total 2022 Rp9.783.693.400,- |
| 203. | 1 (satu) bundel print out Rekening Giro BCA KCU Tanjungpinang No. Rekening 3801666386 atas nama ANUGRAH PROSPEK VALASINDO PT, Periode: Juni 2022; |
| 204. | 1 (satu) bundel print out Rekening Giro BCA KCU Tanjungpinang No. Rekening 3801666386 atas nama ANUGRAH PROSPEK VALASINDO PT, Periode: Juli 2022; |
| 205. | 3 (tiga) lembar print warna Rekening Koran Bank Mandiri KC Tanjungpinang atas nama PT.ANUGRAH PROSPEK VALASINDO dengan nomor rekening : |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 1090022356000, yang terdiri dari periode: a. 17 May 2022-18 May 2022 b. 23 May 2022-26 May 2022 c. 26 May 2022-27 May 2022 | |
| 206. | 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Mandiri, Nomor rekening 119-00-0686188-2 atas nama DARWIS, periode Januari 2018 sampai dengan 15 November 2022 |
| 207. | 2 (dua) lembar fotocopy Formulir Pencetakan Data Rekening Bank BCA, Nama Nasabah: Agus Parlindungan Tambunan, Nomor Rekening: 7860180540 dan Nomor Rekening: 7860565577 tanggal 15 November 2022. |
| 208. | 1 (satu) lembar fotocopy yang berisi: a. Slip Penarikan Bank BCA, Tanggal 19-05-2022, No. Rekening 7860535577, Atas Nama: Agus Parlindungan, Sejumlah: 6.259.726.750, Terbilang: Enam milyar dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah. b. Bukti Setoran Bank BCA, Tanggal 19-05-2022, No. Rekening/Customer: 3801517887, Nama Pemilik Rekening: PT Mulia Multi Remitter, Nama Penyetor: PT Mulia Multi Remitter, Jumlah Rupiah: Rp. 2.009.786.750, Terbilang: Dua milyar sembilan juta tujuh ratus delapan puluh eam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah, Penyetor: Indah. |
| 209. | 1 (satu) lembar fotocopy yang berisi: a. Bukti Setoran Bank BCA, Tanggal 19-05-2022, No. Rekening/Customer: 3801517887, Nama Pemilik Rekening: PT Mulia Multi Remitter, Nama Penyetor: PT Mulia Multi Remitter, Jumlah Rupiah: Rp. 2.150.000.000, Terbilang: Dua milyar seratus lima puluh juta rupiah, Penyetor: Indah. b. Bukti Setoran Bank BCA, Tanggal 19-05-2022, No. Rekening/Customer: 3801517887, Nama Pemilik Rekening: PT Mulia Multi Remitter, Nama Penyetor: PT Mulia Multi Remitter, Jumlah Rupiah: Rp. 2.100.000.000, Terbilang: Dua milyar seratus juta rupiah, Penyetor: Indah. |
| 210. | 1 (satu) lembar fotocopy yang berisi: a. Bukti Setoran Bank BCA, Tanggal 20-05-2022, No. Rekening/Customer: 6995552888, Nama Pemilik Rekening: Citra Agus Sentosa CV, Nama Penyetor: Mak Po Seng, Jumlah Rupiah: Rp. 629.000.000, Terbilang: Enam ratus dua puluh sembilan juta rupiah b. Bukti Setoran Bank BCA, Tanggal 30-05-2022, No. Rekening/Customer: 7860180523, Nama Pemilik Rekening: Mak Po Seng, Nama Penyetor: Mak Po Seng, Jumlah Rupiah: Rp. 550.000.000, Terbilang: Lima ratus lima puluh juta rupiah c. Slip Penarikan Bank BCA, Tanggal 30-05-2022, No. Rekening 7860535577, Atas Nama: Agus Parulian Tambunan, Sejumlah: 2.629.000.000, Terbilang: Dua milyar enam ratus dua puluh sembilan juta rupaih |
| 211. | 1 (satu) lembar fotocopy yang berisi: a. Bukti Setoran Bank BCA, Tanggal 30-05-2022, No. Rekening/Customer: 7860180523, Nama Pemilik Rekening: Mak Po Seng, Nama Penyetor: Mak Po Seng, Jumlah Rupiah: Rp. 660.000.000, Terbilang: Enam ratus enam puluh juta rupiah b. Bukti Setoran Bank BCA, Tanggal 30-05-2022, No. Rekening/Customer: 7860180523, Nama Pemilik Rekening: Mak Po Seng, Nama Penyetor: Mak Po Seng, Jumlah Rupiah: Rp. 375.000.000, Terbilang: Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah c. Bukti Setoran Bank BCA, Tanggal 30-05-2022, No. Rekening/Customer: 7860180523, Nama Pemilik Rekening: Mak Po Seng, Nama Penyetor: Mak Po Seng, Jumlah Rupiah: Rp. 415.000.000, Terbilang: Empat ratus lima belas juta rupiah |
| 212. | 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/45/Tahun 2019 tentang Pengadaan Kelompok Kerja dan Penetapan Tunjangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Papua. |
| 213. | 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Tugas No :020/53/SP-BLPBJ/PAPUA/IX/2019 |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| Sekretariat Daerah Provinsi Papua Biro Layanan Pengadaan. | |
| 214. | 1 (satu) bundel SUMMARY REPORT, Kode Tender 6199041; Nama Tender : Peningkatan Jalan Entrop- Hamadi. |
| 215. | 1 (satu) bundel print out Laporan Mutasi Harian, PT. Bank Danamon Indonesia, TBK, Account No.: 006600591223, Account Title: BONNY PIRONO, Period: 01/01/2020 s/d 31/12/2020. |
| 216. | 1 (satu) bundel print out Laporan Mutasi Harian, PT. Bank Danamon Indonesia, TBK, Account No.: 007700123669, Account Title: BONNY PIRONO, Period: 01/12/2020 s/d 31/12/2020. |
| 217. | 1 (satu) bundel print out Laporan Mutasi Harian, Tabungan Panin P/NB, No. Rekening 8502081553, atas nama BONNY PIRONO, periode: 16.06.22 s/d 21.11.22. |
| 218. | 1 (satu) bundel print out Laporan Mutasi Harian, Tabungan Panin P/NB, No. Rekening 8502077292, atas nama BONNY PIRONO, periode: 15.06.21 s/d 21.11.22. |
| 219. | 2 (dua) lembar printout Rekapan Pembayaran Rijatono Lakka. |
| 220. | 1 (satu) bundel print out Surat Tanda Jadi Pemesanan Kendaraan, Honda Sholeh Iskandar, PT. Mandiri Perwira Raya Motor, No. Surat Pesanan 22 146 06 080, Tgl. Surat Pesanan 26 Juni 2022, atas nama LUSI KUSUMA DEWI, Alamat Kp. Ciburial 021/005 Cinangneng Tenjolaya, Telepon/HP 0821 2979 3585, Email [email protected], berikut lampiran. |
| 221. | [email protected], berikut lampiran. 1 (satu) bundel print out screnshot tangkapan layar percakapan WhatsApp antara WULANDARI (Sales Marketing Honda Sholeh Iskandar) dengan Cs. Bu Lusi Hrv Rs (LUSI KUSUMA DEWI) dan Bpak Abas (BASUKI RAHMAT SUMITA). |
| 222. | 1 (satu) bundel printout rekening giro BCA dengan nomor rekening: 3801474797 atas nama MULIA MULTI REMITTER PT, mulai tanggal 02/09/2019 s/d 30/12/2019. |
| 223. | 1 (satu) bundel printout rekening giro BCA dengan nomor rekening: 3801474797 atas nama MULIA MULTI REMITTER PT, mulai tanggal 06/01/2020 s/d 12/03/2020. |
| 224. | 2 (dua) lembar printout rekening giro BCA dengan nomor rekening: 3801474797 atas nama MULIA MULTI REMITTER PT, mulai tanggal 17/02/2021 s/d 19/02/2021. |
| 225. | 3 (tiga) lembar printout rekening giro BCA dengan nomor rekening: 3801474797 atas nama MULIA MULTI REMITTER PT, mulai tanggal 21/12/2021 s/d 23/12/2021. |
| 226. | 3 (tiga) lembar printout Informasi Rekening-Mutasi Rekening, no. rekening: 3801474797 nama: MULIA MULTI REMITTER PT, periode 07/02/2022 s/d 08/02/2022 |
| 227. | 1 (satu) bundel printout rekening giro BCA dengan nomor rekening: 3801517887 atas nama MULIA MULTI REMITTER PT, mulai tanggal 26/04/2022 s/d 14/06/2022. |
| 228. | 4 (empat) lembar printout rekening koran MANDIRI, Periode : From 01 May 2022, Account No : 1090053525150-MULIA MULTI REMITTER |
| 229. | 2 (dua) lembar printout TRANSAKSI RP MASUK KE MMR |
| 230. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp 50.000.000 dengan Paket Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI, Pembayaran Entertain PPTK, dengan Pembuat IRMA beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB). |
| 231. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 24 Juni 2021 sebesar Rp 100.000.000 dengan uraian fee PPTK penataan |
| 232. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 12 Juni 2021 sebesar Rp 50.000.000 dengan Proyek Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI, Pembayaran Fee PPTK, dengan Pembuat IRMA beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB). |
| 233. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 30 Agustus 2021 sebesar Rp 40.000.000 dengan Paket Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI, Pembayaran Entertain PPTK, dengan Pembuat IRMA |
| 234. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 11 Mei 2021 sebesar Rp 100.000.000 dengan Proyek Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI, Pembayaran Entertain PPTK, dengan Pembuat IRMA beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 235. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 20 April 2021 sebesar Rp 50.000.000 dengan Proyek Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI dengan Pembuat IRMA, Pembayaran Entertain PPTK, dengan Pembuat IRMA beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 236. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 10 Juni 2021 sebesar Rp 3.000.000 dengan uraian Entertain Kepada Bidang Cipta Karya (Penataan) beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 237. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 19 Agustus 2021 sebesar Rp 2.500.000 dengan uraian Entertain Orang Keuangan (Penataan) |
| 238. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 26 Agustus 2021 sebesar Rp 1.500.000 dengan uraian Entertain Badan Keuangan (Penataan) |
| 239. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 06 Mei 2021 sebesar Rp 6.000.000 dengan uraian Entertaint Bendahara Keuangan PU (Penataan), dengan Pembuat RAZWELL beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 240. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 25 November 2021 sebesar Rp 10.000.000 dengan uraian Entertaint Tagihan 100 % orang keuangan PU (Penataan) |
| 241. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 09 Agustus 2021 sebesar Rp 10.000.000 dengan uraian Entertaint Kassubag Keuangan PU (Penataan) |
| 242. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 23 Juni 2021 sebesar Rp 2.500.000 dengan uraian Entertaint Orang Badan Keuangan Kantor Gub (Penataan) beserta dengan 1 (satu) lembarkuitansi tanda terima a.n RAZWELL |
| 243. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 16 Juni 2021 sebesar Rp 10.000.000 dengan uraian Biaya Penagihan Dinas PU Entertainment Penataan Menembak beserta dengan 1 (satu) lembarkuitansi tanda terima a.n WILLICIUS |
| 244. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 28 Juli 2021 sebesar Rp 3.000.000 dengan uraian Paket Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI Pembayaran Konsultan Pengawas PT Prisma Medcotama Konsultan dengan pembuat IRMA |
| 245. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 28 Juli 2021 sebesar Rp 15.000.000 dengan uraian Paket Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI Pembayaran DANLANUD dengan pembuat IRMA |
| 246. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 29 Juli 2021 sebesar Rp 10.000.000 dengan uraian Entertaint Penataan |
| 247. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 23 Juni 2021 sebesar Rp 22.500.000 dengan uraian Entertaint Anggota Adendum (Penataan) beserta dengan 1 (satu) lembar kuitansi tanda terimanya |
| 248. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 13 April 2021 sebesar Rp 50.000.000 dengan uraian Biaya Entertaint (Penataan Lingkungan) beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 249. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 17 Juni 2021 sebesar Rp 61.000.000 dengan uraian Entertaint Penataan |
| 250. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 14 Desember 2021 sebesar Rp 37.180.000 dengan uraian Biaya Entertainment (Penataan Lingkungan) beserta dengan struk deltafone entrop 2 |
| 251. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp 200.000.000 dengan uraian Pokja PAUD 13,3 M 1,5 % By Entertainment beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 252. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 28 Januari 2020 sebesar Rp 30.000.000 dengan uraian Ent PPTK Sarana Paud Sentani beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 253. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 07 Januari 2020 sebesar Rp 6.000.000 dengan uraian Biaya entertainment u penagihan 4 orang x Rp 1.500.000 Penunjang PAUD beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| Bank (BPB) dan 1 (satu) lembar bukti kuitansinya | |
| 254. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 17 November 2020 sebesar Rp 500.000.000 dengan uraian Entertaint (fee) Paket = PAUD INTEGRASI THN 2020 beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 255. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 24 November 2020 sebesar Rp 70.000.000 dengan uraian Entertaint (Fee) Paket: PAUD INTEGRASI TA 2020 beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 256. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 24 November 2020 sebesar Rp 170.000.000 dengan uraian Entertain (Fee) Paket= PAUD INTEGRASI TA 2020 beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 257. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 30 Juni 2020 sebesar Rp 1.000.000 dengan uraian Entertaint Tagihan untuk orang keuangan kantor PU (Ibu Ros)/Proyek PAUD beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi an RATZWELL |
| 258. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 28 April 2020 sebesar Rp 2.500.000 dengan uraian Biaya entertainment (lembar kendali dan Berkas tagihan) Penunjang PAUD beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi an Nyoman Budayanti |
| 259. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 12 November 2020 sebesar Rp 130.000.000 dengan uraian Biaya Entertaint (Paket Entrop- Hamadi MYC) beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 260. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp 1.500.000 dengan uraian Pembayaran Honor direksi PU Bulan September 2020 (Jalan Entrop-Hamadi (Ibu Yulianti Jufuway) beserta dengan tindasan Aplikasi Pemindahanbukuan Bank Danamon |
| 261. | 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) PT Tabi Bangun Papua tanggal 27 Oktober 2020 dengan uraian pembayaran honor direksi PU bulan September 2020- Ibu yulianti jufuway (Jalan Entrop-Hamadi II) beserta dengan kuitansi tanda terimanya |
| 262. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 1 Juni 2020 sebesar Rp 5.000.000 dengan uraian Pembayaran Honor direksi PU selama 2 Bulan (Mei dan Juni) Jalan Entrop-Hamadi II a/n Pak Albert beserta dengan 1 (satu) lembar tindasan Aplikasi Pemindahbukuan Bank Danamon |
| 263. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 11 Juni 2020 sebesar Rp 3.000.000 dengan uraian Pemb Honor Direksi PU selama 2 Bulan (Mei dan Juni) Jalan ENtrop Hamadi II (Pak Rio kandai) beserta dengan 1 (satu) lembar tindasan Aplikasi Pemindahbukuan Bank Danamon |
| 264. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 28 April 2020 sebesar Rp 7.500.000 dengan uraian Pemb Honor Direksi PU selama 3 Bulan (Januari, Februari, Maret) Pak Albert (Jalan Entrop-Hamadi II) beserta dengan 1 (satu) lembar tindasan Aplikasi Pemindahbukuan Bank Danamon |
| 265. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 28 April 2020 sebesar Rp 4.500.000 dengan uraian Pemb Honor Direksi PU selama 3 Bulan (Januari, Februari, Maret) Pak Rio Kandai (Jalan Entrop-Hamadi II) beserta dengan 1 (satu) lembar tindasan Aplikasi Pemindahbukuan Bank Danamon |
| 266. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp 2.500.000 dengan uraian Pemb Honor Direksi PU Bulan September 2020 Jalan Entrop Hamadi II (P’Albert Faidibon) beserta dengan 1 (satu) lembar tindasan Aplikasi Pemindahbukuan Bank Danamon |
| 267. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 08 Sept 2020 sebesar Rp 36.000.000 dengan uraian Panitia Addendum Kontrak Entrop-Hamadi beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 268. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 07 Januari 2020 sebesar Rp 60.000.000 dengan uraian Biaya Entertainment PPTK (Jalan Entrop- Hamadi) beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 269. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 09 Januari 2020 sebesar Rp 2.600.000 dengan uraian Biaya entertainment PPTK (Jalan Entrop- |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| Hamadi) beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi penerimaannya a.n P’Andrys | |
| 270. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 05 November 2019 sebesar Rp 20.000.000 dengan uraian Biaya entertainmet (Fee) Jl. Entrop Hamadi-PPTK beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 271. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp 5.000.000 dengan uraian Biaya Entertainment PPTK (Jalan Entrop-Hamadi) beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi tanda terimanya |
| 272. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 30 Juni 2020 sebesar Rp 196.000.000 dengan uraian Entertainment, PPTK (P’Kanday) Entrop- hamadi (MYC) 2020 1,5 % beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 273. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 09 Oktober 2019 sebesar Rp 361.400.000 dengan uraian Pembayaran fee & entertainment Pokja Panitia Paket/Pekerjaan Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 274. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 11 Juni 2020 sebesar Rp 20.000.000 dengan uraian Biaya Entertainment BPK Entrop-Hamadi 2019 Jalan Entrop Hamadi II (via Pak Momod) beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi penerimaannya an ANDRYS H |
| 275. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 09 Juni 2020 sebesar Rp 2.500.000 dengan uraian Biaya Entertainment BPK (Jalan Entrop- Hamadi II) beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi penerimaannya |
| 276. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 05 November 2019 sebesar Rp 2.000.000 dengan uraian Entertainment Direksi Lapangan (Jalan Entrop Hamadi) beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi penerimaannya an ANDREAS |
| 277. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 03 Desember 2019 sebesar Rp 27.300.000 dengan uraian Biaya entertainment (Jln Entrop Hamadi) beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi penerimaannya an ANDRYS |
| 278. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 08 Oktober 2019 sebesar Rp 25.000.000 dengan uraian Biaya Entertainment (Dinas PU Pak Kandai) Jalan Hamadi-Entrop beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi penerimaannya an ANDRYS |
| 279. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 07 Januari 2020 sebesar Rp 2.500.000 dengan uraian Biaya Entertainment-lembar kendali 100 % Jalan Entrop Hamadi beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi penerimaannya an RATZWELL |
| 280. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 30 Januari 2020 sebesar Rp 5.000.000 dengan uraian Entertaint (Entrop Hamadi II) beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 281. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 07 Januari 2020 sebesar Rp 5.000.000 dengan uraian Biaya Entertainment u/ 3 orang (Jalan Entrop Hamadi) Tahap II beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi penerimaannya an RATZWELL |
| 282. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 29 Agustus 2020 sebesar Rp 5.000.000 dengan uraian Pemb Honor Direksi PU Bulan Juli dan Agustus 2020 Jalan Entrop-Hamadi II (Pak Albert) beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi penerimaannya an Albert |
| 283. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp 4.000.000 dengan uraian Pemb Honor Keamanan selama 2 Bulan Juli + Agustus 2020 (Jalan Entrop Hamadi II) (Pak Awo Dawir) beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi penerimaannya an Awo Dawir |
| 284. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 29 agustus 2020 |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| sebesar Rp 3.000.000 dengan uraian Pemb Honor Direksi PU Bln Juli + Agustus 2020 Jalan Entrop Hamadi II (Ibu Yulianti Jufuway) beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi penerimaannya an Yulianti J. | |
| 285. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 03 Maret 2020 sebesar Rp 20.000.000 dengan uraian Biaya Entertainment (Jalan Entrop Hamadi II) beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi penerimaannya an Pak Kandai. |
| 286. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 28 April 2020 sebesar Rp 3.000.000 dengan uraian Biaya Entertainment (Lembar Kendali & Berkas tagihan Jalan Entrop-Hamadi II) beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi penerimaannya an Nyoman Budayanti. |
| 287. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 19 Desember 2019 sebesar Rp 300.000.000 dengan uraian Biaya Entertainment untuk Proyek Hamadi-ENtrop Tahap 2 (Rp 14.840.000.000) dengan pembuat RATZWELL beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB). |
| 288. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 10 Maret 2020 sebesar Rp 1.500.000 dengan uraian Biaya Entertainment direksi PU (Pak RT + Pak Simon) Jalan Entrop hamadi II beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi penerimaannya. |
| 289. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 24 September 2020 sebesar Rp 2.000.000 dengan uraian Pembayaran Honor Kemanan Bulan September 2020 Jalan Entrop Hamadi II (Pak Awo Dawir) beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi penerimaannya an Awo Dawir. |
| 290. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 19 Maret 2020 sebesar Rp 10.000.000 dengan uraian Biaya Entertainment PU (F) Pak Kandai Jalan Entrop Hamadi II beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi penerimaannya an N Kandai. |
| 291. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp 20.000.000 dengan uraian Entertain PHO Entrop Hamadi beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB). |
| 292. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 14 Maret 2020 sebesar Rp 3.000.000 dengan uraian Interteiment Bpk (Natan Kadai PPK) Jalan Entrop Hamadi II beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi penerimaannya |
| 293. | 1 (satu) lembar kuitansi untuk pembayaran Honor Direksi PU selama 2 Bulan (Mei- Juni) Jalan Entrop Hamadi II tanggal 8 Juni 2020 a.n Pak Rio Kandai sebesar Rp 3.000.000 beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 294. | 1 (satu) lembar kuitansi untuk pembayaran Honor Direksi PU selama 2 Bulan (Mei- Juni) Jalan Entrop Hamadi II tanggal 8 Juni 2020 a.n Pak Albert sebesar Rp 5.000.000 beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 295. | 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) tanggal 28 April 2020 sebesar Rp 7.500.000 dengan uraian pembayaran honor direksi PU selama 3 bulan Pak albert (Jalan entrop Hamadi Tahap II) beserta dengan 2 (dua) lembar kuitansi tanda terimanya |
| 296. | 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) tanggal 27 Oktober 2020 dengan uraian pembayaran honor direksi PU bulan September 2020-Pak Albert faidiban (Jalan entrop Hamadi Tahap II) sebesar Rp 2.500.000 beserta dengan 1 (satu) lembar kuitansi tanda terimanya |
| 297. | 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) tanggal 28 april 2020 dengan uraian pembayaran honor direksi PU selama 3 bulan-Pak rio kandai (Jalan entrop-Hamadi Tahap II) sebesar Rp 4.500.000 beserta dengan 1 (satu) lembar kuitansi tanda terimanya |
| 298. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp 10.000.000 dengan uraian entertainment pengamanan (Lantas Polsek) beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 299. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 30 april 2020 sebesar Rp 10.000.000 dengan uraian Intertaimen Polsek Japsel (selama 3 bulan) beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) dan kuitansi |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| penerimaannya | |
| 300. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 07 November 2019 sebesar Rp 155.000.000 dengan uraian Biaya entertainment (fee) Jalan Entrop Hamadi beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 301. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 23 Januari 2020 sebesar Rp 523.305.000 dengan uraian Fee Proyek Entrop Hamadi beserta dengan 1 (satu) lembar Bukti Pengeluaran Bank (BPB) |
| 302. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 23 Januari 2020 sebesar Rp 10.000.000 dengan uraian Pembayaran DP entertain Entrop Hamadi II |
| 303. | 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan PT Tabi Bangun Papua tanggal 23 Januari 2020 sebesar Rp 10.000.000 dengan uraian by operasional Entrop Hamadi II beserta dengan 1 (satu) lembar tindasan aplikasi transfer Bank Danamon |
| 304. | 4 (empat) lembar kuitansi dengan rincian: a. Kuitansi untuk pemb orang dinas-biro keuangan gubernur sebesar Rp 5.000.000 tanggal 22/09/2020 an. Nyoman B; b. Kuitansi untuk Entertein orang dinas Kasubag Keuangan Pak Tutius Wenda sebesar Rp 2.000.000 tanggal 11/11/2020 an. Nyoman Budiyanti; c. Kuitansi untuk entertain orang dinas (keuangan)-Pak Iksan sebesar Rp 500.000 tanggal 11/11/2020 an. Nyoman Budiyanti; d. Kuitansi untuk entertain orang dinas (keuangan)-Ibu Ross sebesar Rp 500.000 tanggal 11/11/2020 an. Nyoman Budiyanti |
| 305. | 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank Mandiri, atas nama LUSI KUSUMA DEWI, No. Rekening: 900-00-1220321-3, Periode: 1/05/22 s/d 29/11/22. |
| 306. | 1 (satu) bundel print out Rekening Tabunganku Bank BCA, atas nama LUSI KUSUMA DEWI, No. Rekening: 0954174227, Periode: Januari 2022 s/d November 2022. |
| 307. | 1 (satu) bundel print out Rekening Tahapan Bank BCA, atas nama LUSI KUSUMA DEWI, No. Rekening: 0953025725, Periode: Januari 2020 s/d Desember 2020. |
| 308. | 1 (satu) bundel print out Rekening Tahapan Bank BCA, atas nama LUSI KUSUMA DEWI, No. Rekening: 0953025725, Periode: Januari 2022 s/d November 2022. |
| 309. | 1 (satu) bundel printout Laporan Mutasi Harian PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Account No : 003622326233 Tabungan Fleximax, Account Title: BONNY PIRONO, Period: 20/12/2019 s/d 26/12/2019. |
| 310. | 2 (dua) lembar fotocopy Dokumen Pemerintah Kota Jayapura, Badan Pelayan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah (SIUP-PM) Nomor: 510/0169/PM/BPPTSP, tanggal 03 Mei 2016, Memberikan Izin Usaha Perdagangan, Nama Perusahaan: CV. MAJU MAKMUR. |
| 311. | 1 (satu) lembar Purchase Order Nomor D000883, tanggal 28 Mei 2018, atas nama ABBAS, PT. Anugrah Semesta, dengan total pembayaran Rp. 269.295.000, Payment Details Lunas Card, Name PITON ENUMBI, CC# 4691 5188 8099 1036, berikut 4 (empat) lembar struk print out BCA King Koil Boutique-HO Mal Taman Anggrek. |
| 312. | 1 (satu) lembar Purchase Order Nomor BA 02783, tanggal 28 Mei 2018, Rp. 159.200.000, Payment Details Lunas 4691 5188 8099 1036. |
| 313. | 1 (satu) lembar Purchase Order Nomor BA 04448, tanggal 03 Juni 2018, Rp. 74.600.000. |
| 314. | (satu) lembar Asli Surat Pemberitahuan PajakTerhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2020, NOP : 31.71.050.010.001-0763.0 Letak Objek JI. Sudirman, Jend/APT Kapital 1/23/A, atas nama Moh. A. R. P. Mangkuningrat. |
| 315. | (satu) lembar Asli Surat Pemberitahuan PajakTerhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2020, NOP : 31.71.050.010.001-0764.0 Letak Objek JI. Sudirman, Jend/APT Kapital 1/23/B, atas nama Moh. A. R. P. Mangkuningrat. |
| 316. | 1 (satu) bundel foto copy Invoice, tanggal: 01 September 2022, Kepada: PT COSL INDO Prudential Tower 21 floor, Jl. Jendral Sudirman Kav. 79 Jakarta Selatan 12910, CC. Ibu Cristiani, Nama: Apartment The Masterpiece, No. Unit: Lantai 07 Unit 07A, Periode: 01 September 2022 – 31 Agustus 2023. Berikut lampiran |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| PERJANJIAN SEWA MENYEWA COSL’s Ref. No.: COSL22DRLS0020RP, terkait Apartement The Grove Condominium The Masterpiece Tower Floor 07 Unit 07A, Pengguna: HAN LIJIANG, antara J. YUMIN WONDA, S.SOS, dan PT COSL INDO | |
| 317. | 1 (satu) bundel foto copy Surat Kuasa, Pemberi Kuasa Nama: J. Yumin Wonda, S.Sos, Alamat: Jl Pantai Kelapa Argapura, Adalah benar sebagai pemilik unit di apartment Masterpiece, lantai 7 type 7A Memberikan kuasa untuk penandatangan PPJB dan serah terima kunci, Penerima Kuasa Nama: KANDIUS WANDIK, Alamat: Perum Jaya Asri Entrop. Berikut lampiran PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS SATUAN RUMAH SUSUN “THE GROVE CONDOMINIUM” |
| 318. | 1 (satu) lembar print out Rekap Proyek PT TABI BANGUN PAPUA Periode 2016- 2021; |
| 319. | 1 (satu) lembar print out Rekpan Hutang Proyek PT. Tabi Bangun Papua, Per 2016- 2022; |
| 320. | 5 lembar lembar print out PT. TABI ANUGERAH PHARMINDO NPWP : 03.308.370.0-952.000; |
| 321. | 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Nomor : 027/7744/ SET Tanggal : 11 Juli 2019 Pekerjaan Belanja Modal Peralatan dan Pengadaan Meubelair Pemerintah Provinsi Papua, Nilai Pekerjaan : Rp.8.186.719.102,49 (delapan Milyar seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus sembilan belas ribu seratus dua koma empat puluh sembilan rupiah) PT Cahaya Rante Tondon, Tahun Anggaran 2019; |
| 322. | 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian (Kontrak), Pemerintah kabupaten KEEROM, pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Rajawali, Penyedia CV. YEHOVA JIREH Rp 3.930.000.000,-; |
| 323. | 1 (satu) bundel copy Addendum Kontrak, Nomor : 528C/02/08.01/23/VI/2021, Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2021 Papua Provinsi Papua, Tanggal 27 Agustus 2021, Nilai Kontrak Rp. 23.082.492.400,- Pelaksana Pekerjaan PT Tabi Bangun Papua – CV SKYLANDER (KRO) tahun 2021. |
| 324. | 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian (Kontrak) Pemerintah Kota Jayapura Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan & Kawasan Permukiman, Pekerjaan : Peningkatan Jalan dan Jembatan SMU 4 Entrop 621/361/Kont/BM/DBH/2019, CV YEHOVA JIREH Kontraktor – Levenransir; |
| 325. | 1 (satu) bundel copy Addendum Kontrak, Nomor : 621/426/ADD –KONT/BM- DBH/2019 tanggal : 07 Agustus 2019 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan dan jembatan SMU 4 Entrop ; |
| 326. | 1 (satu) bundel copy Surat perjanjian Pemerintah Kabupaten Keerom Dinas Kesehatan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Afirmasi Pitewi, Nomor : 440/55/Kont- Dinkes/VII/2019 Tanggal 2 Juli 2019 PT Papua Mekar Abadi; |
| 327. | 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian Pemerintah Provinsi Papua Dinasi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Paket : Pekerjaan Talud Sekitar Venue Softball dan Baseball Uncen (MYC) nomor Kontrak : 050/6158, tanggal 29 Desember 2020, Nilai Kontrak : Rp. 4.980.714.043,60, Lokasi Pekerjaan : Kota Jayapura, Penyedia Jasa Kontruksi PT VERTIKAL TIARA MANUNGGAL – CV. Papua Makmur Sejahtera (KSO), Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2021; |
| 328. | 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian, Nomor : 529/02/08.01/23/VI/2021 tanggal : 10 Juni 2021 panitia Besar Pekan olah raga nasional (PON) XX tahun 2021 Papua Provinsi Papua, Bidang : Akomodasi, Pekerjaan : Pengadaan AC Untuk Akomodasi Non Hotel di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke, Nilai Kontrak Rp 15.574.442.400,- Pelaksana Pekerjaan PT. Tabi Bangun Papua – PT Putra Papua Maju (KSO) tahun 2021. |
| 329. | 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian, Nomor : 40/02/08.01/23/IV/2021 tanggal : 13 April 2021 panitia Besar Pekan olah raga nasional (PON) XX tahun 2021 Papua Provinsi Papua, Bidang : Akomodasi, Pekerjaan : Rehabilitasi Hotel Numbay, Nilai Kontrak Rp.8.212.202.269,90, Sumber dana : DPA PB PON XX papua tahun 2021 Pelaksana Pekerjaan PT. NINA ARTA PROGANDA PUTRI. |
| 330. | 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian (Kontrak), Pekerjaan : Peningkatan Jalan Kompleks Fakultas Kedokteran Uncen (Lanjutan) 621/363/Kont/BM/DBH/2019, Nilai Kontrak Rp 960.000.000,- tanggal 21 Oktober 2019. CV. SKYLANDER |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 331. | 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian Pemerintah Provinsi Papua Sekretaris Daerah, Nomor : 050/12024/SET tanggal 17 Oktober 2018, Nilai Pekerjaan Rp2.724.023.605, 56, Pelaksana : PT AIWONDENI PERMAI KSO – PT TABI BANGUN PAPUA |
| 332. | 1 (satu) bundel copy Kontrak Adendum tahun 2019 Pembangunan Gedung Puskesmas Afirmasi Pitewi, No. Kontrak ADD : 440/1506/ADD.Kont.Dinkes/XII/2019 tanggal ADD : 10 Desember 2019, PT Papua Mekar Abadi. |
| 333. | 1 (satu) bundel copy Dokumen Kontrak Pengadaan Darurat Pekerjaan Kontruksi antara PPK DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN dengan PT. AIWONDENI PERMAI nomor surat Perjanjian : 050/5143 Tanggal 20 November 2020, Nilai kontrak: Rp 5.000.000.000,- Sumber Dana : APBD Perubahan 2020 |
| 334. | 1 (satu) map plastik bertuliskan Tagihan 100% Penyediaan Wastapel Portabel Tanggap Darurat Covid 19 Di Kota/Kab. Jayapura, PT. AIWONDENI PERMAI dan didalamnya terlihat dokumen bertuliskan Perjanjian Kerja Pembuatan Taman, Jalan dan Parit No. TSP/SPK/JKTO/10/11 0068-PJT, JLN dan PRT. |
| 335. | 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian Nomor : 01SP-DC/II/2017 tanggal : 06 Februari 2017, Rehabilitasi dan Penataan Kolam Renang terbuka Standar Olimpiade dan Fasilitas Penunjang, antara SUPARDI dengan PT TABI BANGUN PAPUA, Nilai Kontrak : Rp.4.681.000.000,- Jangka Waktu : 06 Februari 2017- 06 Desember 2017. |
| 336. | 1 (satu) bundel copy Surat Perjanjian Paket : Penataan Sarana dan Prasarana Penunjang GOR TRIKORA nomor kontrak : 050/4667 Tanggal 03 November 2020, Nilai kontrak: Rp 2.769.370.109,12,- Sumber Dana : APBD Perubahan 2020, Penyedia Jasa Kontruksi PT. CAHAYA BINA KARYA PAPUA – CV WALIBHU (KSO) |
| 337. | 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Paket Penataan Sarana dan Prasarana Penunjang Venue Voley di Koya dengan nomor surat Perjanjian : 050/4782 Tanggal 06 November 2020, Nilai kontrak: Rp 1.875.857.231,16,- Sumber Dana : APBD Perubahan 2020, Penyedia Jasa Kontruksi CV WALIBHU |
| 338. | 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Sport Klinik Penunjang PON 20 Tahun 2021 di Kabupaten Jayapura Nomor: 602.1/2609/2021 tanggal 11 Mei 2021 nilai kontrak : Rp. 4.299.178.757,06 Penyedia PT. AIWONDENI PERMAI. |
| 339. | 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Paket : Penataan Kawasan Gereja Baptis Walibhu Kehiran Sentani (MYC) Nomor Kontrak : 050/1270 Tanggal : 27 April 2020, Nilai : Rp. 1.936.084.638,51,- Sumber dana APBD tahun anggaran 2020 Penyedia jasa kontruksi CV SKYLANDER |
| 340. | 1 (satu) lembar asli Bilyet Giro No. EA 609224 Bank Central Asia, tanggal 25 Maret 2018, dengan nominal Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari rekening 5885999911 MEKARINDO ABADI SENTOSA 06-09-2017 |
| 341. | 1 (satu) lembar asli Bilyet Giro No. DY 792767 Bank Central Asia, tanggal 08 Juli 2018, dengan nominal Rp. 620.000.000 (enam ratus dua puluh juta rupiah) dari rekening 5885999911 MEKARINDO ABADI SENTOSA 22-05-2017 |
| 342. | 1 (satu) lembar asli Bilyet Giro No. DU 180046 Bank Central Asia, tanggal 18 Juni 2018, dengan nominal Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dari rekening 5885177333 MEKARINDO ABADI SENTOSA 02-12-2016 |
| 343. | 1 (satu) lembar asli Bilyet Giro No. CV 090994 Bank Central Asia, tanggal 17 April 2018, dengan nominal Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dari rekening 0013080353 NENNY 16-10-2014 |
| 344. | 1 (satu) lembar asli Bilyet Giro No. EE 398734 Bank Central Asia, tanggal 26 Agustus 2018, dengan nominal Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dari rekening 5885999911 MEKARINDO ABADI SENTOSA 13-04-2018 |
| 345. | 1 (satu) lembar asli Bilyet Giro No. EC 671056 Bank Central Asia, tanggal 26 Juli 2018, dengan nominal Rp. 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar rupiah) dari rekening 5885999911 MEKARINDO ABADI SENTOSA 04-01-2018 |
| 346. | 1 (satu) lembar asli Bilyet Giro No. EB 779161 Bank Central Asia, tanggal 26 April 2018, dengan nominal Rp. 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar rupiah) dari |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| rekening 5885999911 MEKARINDO ABADI SENTOSA 10-11-2017 | |
| 347. | 1 (satu) lembar asli Bilyet Giro No. CV 090995 Bank Central Asia, tanggal 17 September 2018, dengan nominal Rp. 1.900.000.000 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) dari rekening 0013080353 NENNY 16-10-2014 |
| 348. | 1 (satu) lembar asli Bilyet Giro No. EC 671055 Bank Central Asia, tanggal 26 April 2018, dengan nominal Rp. 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar rupiah) dari rekening 5885999911 MEKARINDO ABADI SENTOSA 04-01-2018 |
| 349. | 1 (satu) lembar asli Bilyet Giro No. EA 984644 Bank Central Asia, tanggal 22 Agustus 2018, dengan nominal Rp. 735.000.000. (tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah) dari rekening 5885999911 MEKARINDO ABADI SENTOSA 28-09-2017 |
| 350. | 1 (satu) lembar asli Bilyet Giro No. EA 984637 Bank Central Asia, tanggal 08 Desember 2017, dengan nominal Rp. 300.000.000. (tiga ratus juta rupiah) dari rekening 5885999911 MEKARINDO ABADI SENTOSA 28-09-2017 |
| 351. | 1 (satu) bonggol Bilyet Giro Bank BCA dengan nomor seri LTV 1931, 1.1.2 1.2.2, terdapat tulisan tangan April ’18. |
| 352. | 1 (satu) bonggol Bilyet Giro Bank BCA dengan nomor seri LTV 1937, 1.2.2 2.2.2, terdapat tulisan tangan April 2018. |
| 353. | 1 (satu) bonggol Bilyet Giro Bank BCA dengan nomor seri LTV 3996, 7.1.2 7.8.13, terdapat tulisan tangan Mei 2018. |
| 354. | 1 (satu) bonggol Bilyet Giro Bank BCA dengan nomor seri LTV 4182, 8.2.2 10.10.10, terdapat tulisan tangan Mei 2018. |
| 355. | 1 (satu) buah buku Agenda bertuliskan 2012 Mandiri, berwarna abu-abu biru. |
| 356. | 1 (satu) buah buku Agenda bertuliskan BNI 2018, berwarna hijau. |
| 357. | 1 (satu) bundel neraca harian MBS Money Changer Cabang Bali, pada tanggal: 28/11/2015, beserta lampiran Daftar Transaksi Harian. |
| 358. | 1 (satu) lembar tindisan Official Receipt, Sun City Group V.I.P. Club, nomor seri 3578808, tanggal 18-10-2017. |
| 359. | 1 (satu) lembar tindisan Official Receipt, Sun City Group V.I.P. Club, nomor seri 3578809, tanggal 18-10-2017. |
| 360. | 1 (satu) lembar asli Tanda Terima, Agung Sedayu Group ASG Tower No. 08157, Terima dari Julien Yumin Wonda, Tunai Rp. 20.000.000, Untuk Pembayaran Booking Fee VIO 5/026, Jumlah 20.000.000, tanggal 23 Maret 2021, diterima oleh PT. Kapuk Naga Indah |
| 361. | 1 (satu) lembar asli Tindisan Bukti Setoran BCA, No. rekening 5910050887, Nama Pemilik Rekening PT. KAPUK NAGA INDAH, Jumlah Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), Nama Penyetor JULIEN YUMIN WONDA, tanggal 24 Maret 2021 |
| 362. | 1 (satu) lembar asli Tindisan Bukti Setoran BCA, No. rekening 5910050887, Nama Pemilik Rekening PT. KAPUK NAGA INDAH, Jumlah Rp.700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah), Nama Penyetor JULIEN YUMIN WONDA, tanggal 25 Maret 2021 |
| 363. | 1 (satu) lembar asli Form Pemesanan Unit Golf Island, Nomor 000610, Nama JULIEN YUMIN WONDA, Harga Jual Riil Rp. 5.650.000.000, Booking Fee Rp. 20.000.000, Keterangan tambahan DP I @ Rp. 1.500.000.000,- DP II – 35 : @ Rp. 118.000.000,- Angsuran DP I : Tgl 30 Maret 2021, Angsuran DP II – 35 : Setiap Tgl 30, Penjual Andika, diterima oleh PT. KAPUK INDAH NAGA ditandatangani Diah |
| 364. | 1 (satu) lembar asli FULLY FURNISHED, tulisan tangan Pine 8x20 Cash 5.150.000.000, 30 X 5.890.000.000 (163.056.000), Harmony 4.947.000.000, 5.150.000.000, 203.000.000 |
| 365. | 1 (satu) lembar tindisan Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA tanggal 16-02- 2021, Mohon Debet Rekening Kami No. Rekening: 8140336085, Nama: MUSTAKIM SE, Penerima No. Rekening: 5910050887, Nama: PT. KAPUK NAGA INDAH, Jumlah: 4.500.000.000, Terbilang: Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah, Berita: VIO3/023 JULIEN YUMIN WONDA |
| 366. | 1 (satu) lembar tindisan Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA tanggal 23-03- 2021, Mohon Debet Rekening Kami No. Rekening: 8140336085, Nama: MUSTAKIM SE, Penerima No. Rekening: 5910050887, Nama: PT. KAPUK NAGA INDAH, Jumlah: 860.000.000, Terbilang: Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah, Berita: VIO3/023 |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 367. | 2 (dua) lembar tindisan Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk, Tanda Terima, Kepada Yth.: JENI WEYA, Alamat: VIO 3/023, tanggal 16 Desember 2021. |
| 368. | 1 (satu) lembar kertas bertuliskan PT. KAPUK NAGA INDAH GOLF ISLAND, Pembayaran via transfer bank atau setor tunai, harap transfer ke rekening kami di: Nama Rekening: PT. KAPUK NAGA INDAH, Nama Bank: BCA cabang Mangga Dua Square, No Rekening: 591.005.0887. |
| 369. | 1 (satu) lembar tindisan Slip Form Pemesanan Unit Golf Island, 000501, Nama: JENI WEYA, No. KTP: 9103136003970003, No. NPWP: 80.458.104.9-952.000, Alamat: Jl. Pantai Kelapa Argapura RT 003/005 Argapura, Jayapura Selatan. |
| 370. | 1 (satu) lembar asli Kwitansi No. 0004/15022021/GFI/KW tanggal 15 February 2021, Golf Island Pantai Indah Kapuk, Sudah Terima dari: JENI WEYA, Unit Name: Violin 3 No. 23 Type PALM, Terbilang: Rp. 20,000,000.00 (Dua Puluh Juta Rupiah). |
| 371. | 1 (satu) lembar asli Kwitansi No. 0006/23032021/GFI/KW(TBG) tanggal 16 February 2021, Golf Island Pantai Indah Kapuk, Sudah Terima dari: JENI WEYA, Unit Name: Violin 3 No. 23 Type PALM, Terbilang: Rp. 4,500,000,000.00 (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). |
| 372. | 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan tanggal 21 Desember 2021, Yang bertanda tangan di bawah ini, Nama: MUSTAKIM, Dengan ini saya menyatakan sebagai pemilik/penyewa unit VIO 3/23. |
| 373. | 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa tanggal 01 November 2021, Nam: JENI WEYA, Dengan ini memberi kuasa kepada Nama: MUSTAKIM. |
| 374. | 1 (satu) bundel Rincian Keperluan Rumah di PIK VIO3 No. 23, beserta dokumen pendukung. |
| 375. | 1 (satu) buku Agenda bertuliskan DELUXE AGENDA tanpa sampul. |
| 376. | 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Perjanjian Sewa/menyewa, Apartemen Tower 1 Unit 23 A-B dari Pemilik Ny. LIS JUNITATI MANGKUNINGRAT, dengan Penyewa YULCE W. ENEMBE, tanggal 1 Januari 2021 |
| 377. | 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk MOH. A.R.P. MANGKUNINGRAT dan LIS JUNITATI R.P. |
| 378. | 1 (lembar) lembar foto copy denah Tower 1 Unit 23 A-B |
| 379. | 3 (tiga) lembar A/R Detail Report, Inv Period 2021 -12 s.d 2022 – 12, Cut Off date 06 – 12 – 2022, Filtered By Client Name Y00040 – YULCE W. ENEMBE |
| 380. | 1 (satu) bundel print out INVOICE, Invoice Date 01/01/2022, Invoice No. A2200077, Payment Due Date 15/01/2022, To. YULCE W ENEMBE |
| 381. | SALINAN BUKU TANAH HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN, Nomor 877/XXVII/1, Propinsi DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, NIB Letak Tanah, Rumah susun Hunian dan Non Hunian The Capital Residence, Jl. Jenderal Sudirman Kav. No. 52-53 Lot 24, Lt. 23 No. 1/23/A, Tower 1, MOHAMMAD ARSJAD RASJID PRABU MANGKUNINGRAT, Nyonya LIS JUNITATI RASJID PRABU MANGKUNINGRAT |
| 382. | AKTA JUAL BELI, Nomor 10/2009, tanggal 23 Februari 2009, ATI MULYATI, SH., MKn, NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) |
| 383. | SALINAN BUKU TANAH HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN, Nomor 878/XXVII/1, Propinsi DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, NIB Letak Tanah, Rumah susun Hunian dan Non Hunian The Capital Residence, Jl. Jenderal Sudirman Kav. No. 52-53 Lot 24, Lt. 23 No. 1/23/B Tower 1, MOHAMMAD ARSJAD RASJID PRABU MANGKUNINGRAT, Nyonya LIS JUNITATI RASJID PRABU MANGKUNINGRAT |
| 384. | AKTA JUAL BELI, Nomor 11/2009, tanggal 23 Februari 2009, ATI MULYATI, SH., MKn, NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) |
| 385. | 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA, KCP WLINGI dengan Nomor Rekening 3220539384 atas nama RIFKY AGERENO, 0322582T, 01/10/2019 BCA WLINGI. |
| 386. | 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA, KCP WLINGI dengan Nomor Rekening 3220539384 atas nama RIFKY AGERENO, 0061591T, 03/07/2020 BCA BATAM. |
| 387. | 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama, Unit Kerja : 1516 KCP SEI PANAS |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| (X1516) dengan Nomor Rekening 1516-01-022450-50-8 atas nama RIFKY AGERENO. | |
| 388. | 1 (satu) bundel printout Rekening Tahapan Bank BCA atas nama RIFKY AGERENO, No. Rekening: 3220539384, Periode: Juni 2020 s.d. 21/08/2020. |
| 389. | 1 (satu) buah ATM Paspor gold debit BCA dengan kode 6019 0085 1189 4742, Valid Thru 08/24, dalam keadaan rusak. |
| 390. | 1 (satu) buah ATM debit BRI, Tabungan BRI Britama, dengan kode 5221 8450 4043 8194, Valid Thru 04/25, atas nama RIFKY AGRENO. |
| 391. | 1 (bundel) printout rekening tahapan BCA atas nama ANWAR KUSNADI No. Rekening : 8335081079 Periode : 01/01/2020 s.d 21/12/2022 yang telah dilegalisir. |
| 392. | 2 (dua) lembar printout rekening tahapan BCA atas nama ARMY MUHAMMAD WIJAYA No. Rekening : 8335174131 Periode : 01/07/2020 s.d 31/07/2020 yang telah dilegalisir |
| 393. | 1 (satu) bundel print out hasil scan Surat Perjanjian Sewa Unit Apartemen, pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019, oleh dan di antara: 1. Ny. Lis Juniati Mangkuningrat, selanjutnya disebut “Pihak Pertama” (Yang Menyewakan); dan 2. Ny. Yulce W. Enembe, selanjutnya disebut “Pihak Kedua” (Penyewa). |
| 394. | 1 (satu) bundel print out hasil scan Surat Perjanjian Sewa Unit Apartemen, pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2020, oleh dan di antara: 1. Ny. Lis Juniati Mangkuningrat, selanjutnya disebut “Pihak Pertama” (Yang Menyewakan); dan 2. Ny. Yulce W. Enembe, selanjutnya disebut “Pihak Kedua” (Penyewa). |
| 395. | 1 (satu)bundel fotocopy akta pendirian perseroan terbatas “PT.GRAND ROYAL ANGKASA”, Nomor : 74 Tanggal 14 Desember 2021 dengan Notaris HELIEN SOMALAY,SH.Mkn. |
| 396. | 2 (dua) lembar fotocopy warna surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat nomor :13/KEOND-KKB/XI/2020. |
| 397. | 1 (satu) bundel fotocopy keputusan menteri hukum dan hak asai manusia republik indonesia nomor AHU-0080458.AH.01.01 Tahun 2021 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseoran terbatas PT.Grand Royal Angkasa beserta lampiran dan dokumen pendukung. |
| 398. | 2(dua) lembar printout layout plan perencanaan hotel 4 lantaiYE lokasi :Angkasapura kota jayapura Distik Jayapura Utara tahun 2020 dengan pemohon RIJATONO LAKKA dan perencana Arsitek:IRMA IMELDA. |
| 399. | 1 (satu) bundel fotocopy sertifikat hak milik no.16 kelurahan angkasapura kecamatan jayapura utara propinsi irian jaya . |
| 400. | 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan nomor :32/PPAT/XII/2019 Notaris &PPAT HERMAN,SH.,M.Kn. |
| 401. | 1 (satu) bundel fotocopy salinan akta pernyataan nomor :121 Tanggal :22 Oktober 2020, Notaris HELIEN SOMALAY,SH.Mkn |
| 402. | 1 (satu) bundel fotocopy akta jual beli nomor :205/2020 dengan PPAT HERMAN S.H.,Mkn. |
| 403. | 1 (satu) lembar fotocopy Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 503/12.565/PM&PTSP ,Nama Perusahaan PT.GRAND ROYAL ANGKASA. |
| 404. | 1 (satu) lembar printout perizinan berusaha berbasis risiko lampiran nomor induk berusaha :0103220002374. |
| 405. | 1(satu) lembar printout gambar foto hotel :GRAND ROYAL ANGKASA” |
| 406. | 1 (satu) bundel asli Surat Perjanjian Sub – Kontraktor Nomor : 01/Subkon/Kembu – Marinda/DPU/II/2013 tentang Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Balikpapan Samarinda Paket 2 Ruas Samboja Palaran I, antara PT. MARINDA UTAMA KARYA SUBUR dengan PT. KEMBU MANDIRI, tanggal 01 Februari 2013. |
| 407. | 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima No.01/69.Design&Build/Bast/IV/2022, tanggal 07 April 2022, ADI SUDIAWAN bertindak untuk dan atas nama CV.69 Design & Build selaku jasa pelaksana pembangunan rumah kost 2 lantai yang berlokasi di Parungseah – Kab. Sukabumi, selanjutnya disebut Pihak Pertama, DANI FITRIANI YELI PELE bertindak untuk pemilik dan untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua. |
| 408. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen Surat Pesanan Kendaraan, PT. Maxindo International Nusantara Indah, No. Surat Pesanan Kendaraan M. 001356 tanggal 12 |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| Maret 2014, Nama Pemesan: DANI FITRIANI YELI PELE, Kendaraan: 1 (satu) Unit, Merk/Type: Mini Cooper (R59 Roadster), Warna: Merah, Tahun: 2013, Off The Road Rp. 729.000.000,-. Berikut lampiran. | |
| 409. | 2 (dua) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang berupa emas cucian, seberat 430,31 gram, dari Yonater Karoba selaku perwakilan dari PT. Kembu Mandiri, kepada Mohammad Hisyam Adnan selaku perwakilan dari PT Antam Resourcindo, tanggal 8 Desember 2020. |
| 410. | 1 (satu) buah Buku warna coklat yang bertuliskan Agenda 2022, Bank Papua Membangun Tanah Papua. |
| 411. | 1 (satu) bundel print out Dokumen Gambar Kerja Pembangunan Rumah Kost 2 (dua) Lantai Jl. Parungseah – Sukabumi |
| 412. | 1 (satu) bundel foto copy Bukti Serah Terima kendaraan AUTO 2000, PT. Astra International Tbk, Toyota Lenteng Agung Branch, Nomor: T213-2016000869 tanggal 6 Agustus 2016, berikut lampiran. |
| 413. | 1 (satu) bundel foto copy Surat Pemenesanan Kendaraan JAVA AUTO BLITZ, No. Surat Pemesanan: 2, Tanggal 27 Juli 2016, Nama Pembeli: Bapak H. SUKMAN, Keterangan Kendaraan: Toyota, Tipe: Alphard 2.5 G A/T, Tahun 2016, Warna: Hitam, Harga Total Rp. 1.050.000.00,-, berikut lampiran. |
| 414. | 1 (satu) bundle photocopy Ikhtisar LHKPN a.n. LUKAS ENEMBE (Jenis Laporan- Tahun: Periodik 2012) NIK 91.07.01.270767.2966. |
| 415. | 1 (satu) bundle photocopy Ikhtisar LHKPN a.n. LUKAS ENEMBE (Jenis Laporan- Tahun: Periodik 2016) NIK 9171022707670003. |
| 416. | 1 (satu) bundle photocopy Ikhtisar LHKPN a.n. LUKAS ENEMBE (Jenis Laporan- Tahun: Khusus (Calon PN)- 2018) NIK 9171022707670003. |
| 417. | 1 (satu) bundle photocopy Ikhtisar LHKPN a.n. LUKAS ENEMBE (Jenis Laporan- Tahun: Periodik 2019) NIK 9171022707670003. |
| 418. | 1 (satu) bundle photocopy Ikhtisar LHKPN a.n. LUKAS ENEMBE (Jenis Laporan- Tahun: Periodik 2020) NIK 9171022707670003. |
| 419. | 1 (satu) bundle photocopy Ikhtisar LHKPN a.n. LUKAS ENEMBE (Jenis Laporan- Tahun: Periodik 2021) NIK 9171022707670003 |
| 420. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Januari 2016 sd 31 Januari 2016; |
| 421. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Februari 2016 sd 23 Februari 2016; |
| 422. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Maret 2016 sd 31 Maret 2016; |
| 423. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 April 2016 sd 30 April 2016; |
| 424. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Mei 2016 sd 31 Mei 2016; |
| 425. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Juni 2016 sd 30 Juni 2016; |
| 426. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Juli 2016 sd 31 Juli 2016; |
| 427. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Agustus 2016 sd 31 Agustus 2016; |
| 428. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 September 2016 sd 30 September 2016; |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 429. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Oktober 2016 sd 31 Oktober 2016; |
| 430. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 November 2016 sd 30 November 2016; |
| 431. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Desember 2016 sd 31 Desember 2016; |
| 432. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Januari 2017 sd 31 Januari 2017; |
| 433. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Februari 2017 sd 28 Februari 2017; |
| 434. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Maret 2017 sd 31 Maret 2017; |
| 435. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 April 2017 sd 30 April 2017; |
| 436. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Mei 2017 sd 31 Mei 2017; |
| 437. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Juni 2017 sd 30 Juni 2017; |
| 438. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Juli 2017 sd 31 Juli 2017; |
| 439. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Agustus 2017 sd 31 agustus 2017; |
| 440. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 September 2017 sd 30 September 2017; |
| 441. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Oktober 2017 sd 31 Oktober 2017; |
| 442. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 November 2017 sd 30 November 2017; |
| 443. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Desember 2017 sd 31 Desember 2017; |
| 444. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Januari 2018 sd 31 Januari 2018; |
| 445. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Februari 2018 sd 28 Februari 2018; |
| 446. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Maret 2018 sd 31 Maret 2018; |
| 447. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 April 2018 sd 30 April 2018; |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 448. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Mei 2018 sd 31 Mei 2018; |
| 449. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Juni 2018 sd 29 Juni 2018; |
| 450. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Juli 2018 sd 31 Juli 2018; |
| 451. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 02 Januari 2019 sd 31 Desember 2019 |
| 452. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA dengan nomor rekening 5885999911 atas nama Mekarindo Abadi Sentosa PT periode 01 Januari 2020 sd 31 Agustus 2020 |
| 453. | 2 (dua) lembar asli surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nomor: S-334/BC.13/2022 tanggal 09 Desember 2022, perihal: Tindak Lanjut atas Permintaan Data Perlintasan Penumpang dan Pembawaan Uang Tunai (LPUTLB), dengan lampiran: a. 1. ( satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir Lampiran I Surat Direktur, Nomor:S-334/BC.13/2022, Tanggal: 9 Desember 2022, Data Perlintasan Penumpang: LUKAS ENEMBE, Fullname: LUKAS ENEMBE, Paspport Name: LUKAS ENEMBE, Passport Number: C7312606, Expired Date: 22/04/2026, DOB: 27/07/1967, Sex: M, Nationality:IDN. b. 1. (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: YULCE WENDA, Fullname: YULCE WENDA, Paspport Name: YULCE WENDA, Passport Number: A5693075, Expired Date: 16/07/2018, DOB: 06/11/1969, Sex: F, Nationality:IDN. c. 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: RIJATONO LAKKA, Fullname: RIJATONO LAKKA, Paspport Name: RIJATONO LAKKA, Passport Number: C2499000, Expired Date: 28/01/2024, DOB: 28/11/1972, Sex: M, Nationality:IDN. d. 1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: ASTRACT BONA TIMORAMO ENEMBE, Fullname: ASTRACT BONA TIMORAMO ENEMBE, Paspport Name: ASTRACT BONA TIMORAMO ENEMBE, Passport Number: B9875416, Expired Date: 22/06/2023, DOB: 06/05/2000, Sex: M, Nationality:IDN. d. 1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: PITON ENUMBI, Fullname: PITON ENUMBI, Paspport Name: PITON ENUMBI, Passport Number: C2500520, Expired Date: 29/04/2024, DOB: 07/06/1979, Sex: M, Nationality:IDN. e. 1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: ANIS JULIANTO, Fullname: ANIS JULIANTO, Paspport Name: ANIS JULIANTO, Passport Number: X1667632, Expired Date: 13/04/2027, DOB: 26/07/1971, Sex: M, Nationality:IDN. f. 1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: ISAAK GIBBRAEL, Fullname: ISAAK GIBBRAEL, Paspport Name: ISAAK GIBBRAEL, Passport Number: K1381552K, Expired Date: 23/04/2025, DOB: 12/08/1968, Sex: M, Nationality:SGP. g. 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: LISDA YANTI, Fullname: LISDA YANTI, Paspport Name: LISDA YANTI, Passport Number: C9314015, Expired Date: 15/07/2027, DOB: 07/11/2001, Sex: F, Nationality:IDN. h. 1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: SRI MULYANTO, Fullname: SRI MULYANTO, Paspport Name: SRI MULYANTO, Passport Number: C3759787, Expired Date: 25/06/2024, DOB: 03/05/1975, Sex: M, Nationality:IDN. |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| i. 1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: TAMARA ANGGRAENY, Fullname: TAMARA ANGGRAENY, Paspport Name: TAMARA ANGGRAENY, Passport Number: X1698892, Expired Date: 25/05/2027, DOB: 21/04/1997, Sex: F, Nationality:IDN. j. 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: RICHARD BARENDS, Fullname: RICHARD BARENDS, Paspport Name: RICHARD BARENDS, Passport Number: C0846184, Expired Date: 17/07/2023, DOB: 19/11/1981, Sex: M, Nationality:IDN. k. 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: SELVI PURNAMA SARI, Fullname: SELVI PURNAMA SARI, Paspport Name: SELVI PURNAMA SARI, Passport Number: C7550616, Expired Date: 13/10/2026, DOB: 29/04/1998, Sex: F, Nationality:IDN. l. 1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: DEFRY STALIN WONGSO, Fullname: DEFRY STALIN WONGSO, Paspport Name: DEFRY STALIN WONGSO, Passport Number: K1211649H, Expired Date: 30/04/2024, DOB: 12/12/1980, Sex: M, Nationality:SGP. m.1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: ABBY RUTH ROSE HALUK, Fullname: ABBY RUTH ROSE HALUK, Paspport Name: ABBY RUTH ROSE HALUK, Passport Number: PB2842502, Expired Date: 13/12/2024, DOB: 01/07/2004, Sex: F, Nationality:IDN. o. 1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: JOSEPH JOHN WENE HALUK, Fullname: JOSEPH JOHN WENE HALUK, Paspport Name: JOSEPH JOHN WENE HALUK, Passport Number: PB2698639, Expired Date: 24/12/2024, DOB: 24/11/2008, Sex: M, Nationality:AUS. p. 1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: DAVID HALUK, Fullname: DAVID HALUK, Paspport Name: DAVID HALUK, Passport Number: B9877736, Expired Date: 03/09/2023, DOB: 25/12/1975, Sex: M, Nationality:IDN. q. 1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: MARIUS DANIEL CLOETE, Fullname: MARIUS DANIEL CLOETE, Paspport Name: MARIUS DANIEL CLOETE, Passport Number: A05125494, Expired Date: 11/01/2026, DOB: 01/09/1967, Sex: M, Nationality:ZAF. r. 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: ANDRIAN WAKUR, Fullname: ANDRIAN WAKUR, Paspport Name: ANDRIAN WAKUR, Passport Number: C7979961, Expired Date: 10/11/2026, DOB: 24/12/1964, Sex: M, Nationality:IDN. s. 1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: YONATER KAROBA, Fullname: YONATER KAROBA, Paspport Name: YONATER KAROBA, Passport Number: C1274977, Expired Date: 15/09/2023, DOB: 19/04/1978, Sex: M, Nationality:IDN. t. 1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: LUSI KUSUMA DEWI, Fullname: LUSI KUSUMA DEWI, Paspport Name: LUSI KUSUMA DEWI, Passport Number: X1146218, Expired Date: 20/04/2027, DOB: 11/02/1988, Sex: F, Nationality:IDN. u. 1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: DOMMY YAMAMOTO, Fullname: DOMMY YAMAMOTO, Paspport Name: DOMMY YAMAMOTO, Passport Number: C1418036, Expired Date: 02/10/2023, DOB: 28/06/1984, Sex: M, Nationality:IDN. p. 1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: JIMMY YAMAMOTO, Fullname: JIMMY YAMAMOTO, Paspport Name: JIMMY YAMAMOTO, Passport Number: C7615456, Expired Date: 12/07/2026, DOB: 12/06/1975, Sex: M, Nationality:IDN. w. 1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: FAZLUR ABDUL RAHMAN, Fullname: FAZLUR ABDUL RAHMAN, Paspport Name: FAZLUR ABDUL RAHMAN, Passport Number: A54839199, Expired Date: 08/10/2026, DOB: 15/02/1979, Sex: M, Nationality:MYS. | |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| x. 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Data Perlintasan Penumpang: WIYANTI HAKIM, Fullname: Paspport Name: Passport Number: Expired Date: DOB: Sex: Nationality: NIIHIL. y. 1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir Lampiran II Surat Direktur, Nomor:S-334/BC.13/2022, Tanggal: 9 Desember 2022, Data Laporan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaraan Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB). | |
| 454. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 15-03-2013, dengan tujuan No. Rekening/Customer: 8140099938, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S. IP, dengan Nominal IDR 990,000,000.00, terbilang Sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah. |
| 455. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA, tanggal 12-04-2013, dengan tujuan No. Rekening/Customer: 8140099938, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S. IP, dengan Nominal IDR 1,000,000,000.00. |
| 456. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 16-04-2018, Nomor rekening tujuan: 8140099938, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S. IP, dengan Nominal IDR 500,000,000.00, terbilang Lima ratus juta rupiah. |
| 457. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 02-02-2022, Nomor rekening tujuan: 8140099938, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S. IP, dengan Nominal IDR 500,000,000.00, terbilang Lima ratus juta rupiah. |
| 458. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 31-01-2022, dengan tujuan Nomor rekening/Customer: 8140099938, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S. IP, dengan Nominal IDR 500,000,000.00, terbilang Lima ratus juta rupiah. |
| 459. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 06-05-2020, dengan tujuan Nomor rekening/Customer: 8140099938, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S. IP, dengan Nominal IDR 100,000,000.00, terbilang Seratus juta rupiah. |
| 460. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 10-08-2018, Nomor rekening tujuan: 8140099938, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S. IP, dengan Nominal IDR 100,000,000.00, terbilang Seratus juta rupiah. |
| 461. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 06-01-2015, dengan tujuan Nomor rekening/Customer: 8140099938, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S. IP, dengan Nominal IDR 90,000,000.00, terbilang Sembilan puluh juta rupiah. |
| 462. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 17-01-2014, dengan tujuan Nomor rekening/Customer: 8140099938, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S. IP, dengan Nominal IDR 100,000,000.00, terbilang Seratus juta rupiah. |
| 463. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 03-11-2015, dengan tujuan Nomor rekening/Customer: 8140099938, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S. IP, dengan Nominal IDR 100,000,000.00, terbilang Seratus juta rupiah. |
| 464. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 14-03-2013, dengan tujuan Nomor rekening/Customer: 8140099938, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S. IP, dengan Nominal IDR 50,000,000.00, terbilang Lima puluh juta rupiah. |
| 465. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 27-05-2020, dengan Nomor rekening tujuan: 8140099938, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S. IP, dengan Nominal IDR 292,000,000.00, terbilang Dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah. |
| 466. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 10-01-2017, dengan Nomor rekening tujuan: 8140099938, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S. IP, dengan Nominal IDR 1,170,000,000.00, terbilang |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| Satu milyar saratus tujuh puluh juta rupiah. | |
| 467. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 26-05-2020, dengan tujuan No. Rekening/ Customer: 8140099938, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S. IP, Jumlah Rupiah 250,000,000,-, terbilang Dua ratus lima puluh juta rupiah. |
| 468. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 22-12-2017, Nomor rekening tujuan: 0060391238, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S. IP, dengan Nominal IDR 100,000,000.00, terbilang Seratus juta rupiah. |
| 469. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 04-04-2017, Nomor rekening tujuan: 0060391238, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S. IP, dengan Nominal IDR 743,400,000.00, terbilang Tujuh ratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah. |
| 470. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 22-12-2017, Nomor rekening tujuan: 0060391238, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S. IP, Jumlah yang dikreditkan: IDR 100,000,000.00, terbilang Seratus juta rupiah. |
| 471. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 18-04-2022, Nomor rekening tujuan: 8650487908, Nama Pemilik Rekening: LUKAS ENEMBE S. IP, dengan Nominal IDR 500,000,000.00, terbilang Lima ratus juta rupiah. |
| 472. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 27-05-2020, dengan tujuan No. Rekening/ Customer: 3220539384, Nama Pemilik Rekening: RIFKY AGERENO, dengan Nominal IDR 3,000,000,000.-, terbilang Tiga milyar rupiah. |
| 473. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 22-06-2020, Nomor rekening tujuan: 3220539384, Nama Pemilik Rekening: RIFKY AGERENO, dengan Nominal IDR 2,500,000,000.00, terbilang Dua milyar lima ratus juta rupiah. |
| 474. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA, tanggal 05-06-2020, No. Rekening Debet: 8140099938, Nama Rekening Debet: LUKAS ENEMBE S IP, Nomor rekening kredit: 6995137333, Nama rekening kredit: Agus Parlindungan Tambun, Jumlah: IDR 2,790,000,000.00, terbilang Dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah. |
| 475. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 09-06-2020, dengan tujuan No. Rekening/ Customer: 6995137333, Nama Pemilik Rekening: AGUS PARLINDUNGAN TAMBUN, Jumlah Rupiah 3,000,000,000.-, terbilang Tiga milyar rupiah. |
| 476. | 1 (satu) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir Slip Bukti Setoran BCA, tanggal 01-07-2020, dengan Nomor rekening tujuan: 6995137333, Nama Pemilik Rekening: AGUS PARLINDUNGAN TAMBUN, Jumlah yang dikredit: IDR 3,170,000,000.-, terbilang Tiga milyar seratus tujuh puluh juta rupiah. |
| 477. | 1 (satu) bundel printout dokumen yang telah dilegalisir Rekening Tahapan BCA, atas nama TAMARA ANGGRAENY, Nomor Rekening: 03630005913, periode: 09-2016 s/d 09-2022. |
| 478. | 1 (satu) bundel printout dokumen yang telah dilegalisir Rekening Tahapan BCA, atas nama TAMARA ANGGRAENY, Nomor Rekening: 04910524921, periode: 10-2020 s/d 09-2022. |
| 479. | 1 (satu) bundel printout dokumen yang telah dilegalisir Rekening Tahapan BCA, atas nama SELVI PURNAMA SARI, Nomor Rekening: 00580837701, periode: 05-2016 s/d 09-2022. |
| 480. | 1 (satu) bundel printout dokumen yang telah dilegalisir Rekening Tahapan BCA, atas nama SELVI PURNAMA SARI, Nomor Rekening: 06565064111, periode: 07-2017 s/d 09-2022. |
| 481. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir Aplikasi Awal Pembukaan Kartu Kredit BCA Card Platinum & BCA VISA Black, Nama sesuai KTP/Paspor: PITON ENUMBI, tanggal 03 Juni 2016. |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 482. | 1 (satu) bundel print out dokumen Rekening Kartu Kredit BCA, atas nama PITON ENUMBI, Nomor Customer: 80054858, Tanggal Rekening: 10/07/2016 s.d. 08 Desember 2021, Tanggal jatuh tempo: 31/07/2016 s.d. 24 Desember 2021. |
| 483. | 1 (satu) bundel printout dokumen yang telah dilegalisir Rekening Tahapan BCA, atas nama PITON ENUMBI, Nomor Rekening: 08140304400, periode: 03-2016 s/d 11- 2022. |
| 484. | 1 (satu) bundel printout dokumen yang telah dilegalisir Rekening Tahapan BCA, atas nama PITON ENUMBI, Nomor Rekening: 00021894400, periode: 03-2017 s/d 11- 2022. |
| 485. | 1 (satu) lembar printout dokumen yang telah dilegalisir Rekening Tahapan BCA, atas nama PITON ENUMBI, Nomor Rekening: 08140407331, periode: 11-2019 s/d 11- 2019. |
| 486. | 1 (satu) bundel photocopy FORM PEMESANAN UNIT GOLF ISLAND Kode Unit: VIO 5/26 Golf Island Pantai Indak Kapuk No. 000610 yang ditandatangani oleh JULIEN YUMIN WONDA tanggal 23 Maret 2021 |
| 487. | 3 (tiga) lembar photocopy PERHITUNGAN DENDA KETERLAMBATAN “UNIT BATAL” VI05/026 PT. KAPUK NAGA INDAH an JULIEN YUMIN WONDA, S.Sos |
| 488. | 4 (empat) lembar photocopy Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, Surat Peringatan 3 dan Surat Penegasan Pembatalan Cluster VI05/026 Golf Island Pantai Indah Kapuk |
| 489. | 1 (satu) lembar Laporan Proyek PT Tabi Bangun Papua Periode 2018-2021 |
| 490. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen Pemerintah Provinsi Papua, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dokumen Kelengkapan LS (Angsuran) (Fisik/Bangunan/Jalan), Rekanan: PT. Tabi Bangun Papua, Paket: Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi (MYC), Kontrak: 050/9625, Tanggal 30 Desember 2019. |
| 491. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen Pemerintah Provinsi Papua, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dokumen Kelengkapan LS (Angsuran) (Fisik/Bangunan/Jalan), Rekanan: PT. Tabi Bangun Papua, Paket: Pembayaran Angsuran II 93,78 % atas Pek. Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi (MYC), Kontrak: 050/9625, Tanggal 30 Desember 2019. |
| 492. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen Pemerintah Provinsi Papua, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dokumen Kelengkapan LS Tagihan 100% (Fisik/Bangunan/Jalan), Rekanan: PT. Tabi Bangun Papua, Paket: Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi (MYC), Kontrak: 050/9625, Tanggal 30 Desember 2019, Addendum I: 050/9625, Tanggal 07 Juli 2020. |
| 493. | 1 (satu) bundel print out dokumen Dinas PUPR Provinsi Papua, Paket Kegiatan Tahun 2022. |
| 494. | 1 (satu) bundel print out dokumen SP2D T.A. 2019, Dinas PUPR Provinsi Papua. |
| 495. | 1 (satu) bundel print out dokumen Dinas PUPR Provinsi Papua, SP2D Tahun Anggaran 2020. |
| 496. | 1 (satu) bundel print out dokumen Dinas PUPR Provinsi Papua, SP2D Tahun Anggaran 2021 |
| 497. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 3837/SP2D-LS-BM/1.03.01.01/2019 tanggal 29 Oktober 2019 Tahun Anggaran 2019, kepada Papua Sinar Anugrah PT, jumlah yang dibayarkan Rp.2.093.219.068,27 beserta kelengkapannya. |
| 498. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:6692/SP2D-LS-BM/1.03.01.01/2019 tanggal 16 Desember 2019 Tahun Anggaran 2019, kepada Papua Sinar Anugrah PT, jumlah yang dibayarkan Rp.6.279.657.203,80 beserta kelengkapannya. |
| 499. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:9328/SP2D-LS-BM/1.03.01.01/2019 tanggal 30 Desember 2019 Tahun Anggaran 2019, kepada Papua Sinar Anugrah PT, jumlah yang dibayarkan Rp.2.093.219.068,27 beserta kelengkapannya. |
| 500. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:2126/SP2D-LS-SEK/1.03.01.01/2021 tanggal 12 Agustus 2021 Tahun |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| Anggaran 2021, kepada RIJATONO LAKKA, jumlah yang dibayarkan Rp.858.000.000,00 beserta kelengkapannya. | |
| 501. | 1 (satu) bundel print out dokumen Dinas PUPR Provinsi Papua, SP2D Tahun Anggaran 2022. |
| 502. | 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Papua Nomor : SK.821.2-5080 tanggal 14 Oktober 2022 yang didalamnya memuat pemberhentian GIRIUS ONE YOMAN dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Papua menjadi Pelaksana pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua. |
| 503. | 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Papua Nomor : SK.821.2-03 tanggal 4 Januari 2023 yang didalamnya memuat pemberhentian GIRIUS ONE YOMAN dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Papua menjadi Pelaksana pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua. |
| 504. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen Surat Keputusan (SK) Kegiatan pada Bidang Perumahan Rakyat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021 yang didalamnya memuat SK Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). |
| 505. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen Surat Keputusan (SK) Kegiatan Tim Penyusun Dokumen Pekerjaan Mandahului Pelaksanaan PON XX Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021 yang didalamnya memuat SK Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). |
| 506. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen Surat Keputusan (SK) Kegiatan pada Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021 yang didalamnya memuat SK Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). |
| 507. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen Surat Keputusan (SK) Kegiatan pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021 yang didalamnya memuat SK Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). |
| 508. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen Surat Keputusan (SK) Kegiatan pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua Tahun Anggaran 2021 yang didalamnya memuat SK Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). |
| 509. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen Surat Keputusan (SK) Bidang Bina Marga MYC Reguler Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022 yang didalamnya memuat SK Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). |
| 510. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen Surat Keputusan (SK) Bidang Cipta Karya MYC Reguler Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022 yang didalamnya memuat SK Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). |
| 511. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen Surat Keputusan (SK) Bidang Sumber Daya Air (SDA) MYC Reguler Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022 yang didalamnya memuat SK Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). |
| 512. | 1 (satu)bundel printout akta pendirian perseroan komanditer CV.WALIBHU Nomor : 87,-. |
| 513. | 1 (satu) bundel fotocopy akta jual beli nomor :205/2020 dengan PPAT HERMAN S.H.,Mkn beserta lampiran. |
| 514. | 1 (satu) bundel dokumen bertuliskan DISPENDA KEEROM RK18.1 yang didalamnya terdapat a) Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 16 Juli 2018 Nominal Rp 77.507.000,- uraian Biaya ULP proyek Keerom (RK18.1) beserta lampiran; b) Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 13 Juli 2018 nominal Rp 15.000.000,- uraian Biaya Tender Keerom (Rk.18.1) beserta lampiran; c) Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 24 Desember 2018 |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| nominal Rp1.000.000,- uraian Entertai Gedung Dispenda (RK.18.1) beserta lampiran; d) Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 9 Juni 2019 Nominal Rp3.000.000,- uraian Entertain Penagihan (RK18.1) beserta lampiran; e) Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 9 juni 2019 Nominal Rp 20.000.000,- uraian Entertain Gedung Dispenda (RK18.1) beserta lampiran; f) Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 9 Januari 2018 Nominal Rp6.207.500,- uraian Entertain Gedung Dispenda (RK18.1) beserta lampiran; g) Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 22 Juni 2018 Nominal Rp 2.204.000,- uraian Entertain Keerom (RK18.1) beserta lampiran h) Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 19 Desember 2018 Nominal Rp15.000.000,- uraian minyak Gedung dispenda (RK18.1) beserta lampiran i) Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 15 Maret 2019 nominal Rp264.000.000,- uraian Minyak Gedung Dispenda beserta lampiran; j) Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 4 Februari 2019 nominal Rp50.000.000,- uraian Keerom (RK18.1) Dispenda beserta lampiran; k) Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 4 Februari 2019 nominal Rp500.000.000,- uraian Keerom(RK18.1) Dispenda beserta lampiran; | |
| 515. | 1 (satu) bundel Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 11 Juli 2019 nominal Rp55.000.000,- uraian Keerom (Puskesmas Petewi) (RK19.1) beserta lampiran; |
| 516. | 1 (satu) bundel Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 17 Nov 2020 nominal Rp372.800.000,- Uraian Entertaint (paket. Pembangunan Puskesmas Pitewi) beserta lampiran; |
| 517. | 1 (satu) bundel Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 17 Nov 2020 nominal Rp90.000.000,- uraian Entertaint (paket: Peningkatan Jalan Ruas Jalan Rajawali) beserta lampiran; |
| 518. | 1 (satu) bundel Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 17 Nov 2020 nominal Rp153.000.000,- uraian Entertaint (paket: Peningkatan jalan kampung Tuwanain) beserta lampiran; |
| 519. | 1 (satu) bundel Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 31 Oktober 2019 nominal Rp50.000.000,- uraian Entertaint (Tender) Paket lelang jalan Keerom beserta lampiran; |
| 520. | 1 (satu) bundel Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 11 Juni 2019 nominal Rp150.000.000,- uraian Keerom beserta lampiran; |
| 521. | 1 (satu) bundel Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 10 September 2019 nominal Rp500.000.000,- uraian Keerom 2020 (F) beserta lampiran; |
| 522. | 1 (satu) bundel Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 14/12-21 nominal Rp100.000.000,- uraian entertain PU Pagar beserta lampiran; |
| 523. | 1 (satu) bundel Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 27/09-21 nominal Rp100.000.000,- uraian entertainment (Fee) Pagar keliling beserta lampiran; |
| 524. | 1 (satu) bundel Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 30/7.21 nominal Rp330.000.000,- uraian Ent. Pagar Keliling 2,5% beserta lampiran; |
| 525. | 1 (satu) bundel Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 24/06.21 nominal Rp100.000.000,- uraian Proyek Pembangunan pagar keliling Venue Menembak out Door AURI (MYE) Lokasi Sentani, pembayaran fee PPTK pagar beserta lampiran; |
| 526. | 1 (satu) bundel Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 13/04.21 nominal Rp50.000.000,- uraian Biaya entertainment (pagar keliling) beserta lampiran; |
| 527. | 1 (satu) bundel Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 30 Januari 2019 nominal Rp58.902.000,- uraian Sembako Rumah Jabatan (RJB18.2) beserta lampiran; |
| 528. | 1 (satu) bundel Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 10 Oktober 2018 nominal Rp150.000.000,- uraian Beras Rumah Jabatan Tahap 2 (RJB18.2) |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| beserta lampiran; | |
| 529. | 1 (satu) bundel Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 9 Januari 2019 nominal Rp403.969.500,- uraian Sembako BWS (PA18.1) beserta lampiran; |
| 530. | 1 (satu) bundel Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 9 Januari nominal Rp171.153.600,- uraian Sembako Rumah Jabatan (RJB18.2) beserta lampiran; |
| 531. | 1 (satu) bundel Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 16 November 2020 nominal Rp100.000.000,- uraian Entertainment 3 Paket beserta lampiran; |
| 532. | 1 (satu) bundel Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 13/03.21 nominal Rp130.000.000,- uraian entertain lelang baru penunjang PON REHAB HOTEL NUMBAY, kelengkapan dokumen + konsumsi beserta lampiran; |
| 533. | 1 (satu) bundel Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 24 Des’2020 nominal Rp446.686.617,- uraian adm lelang proyek pagar keliling PT Vertikal Tiara Manunggal Rp 14.889.553.888,- beserta lampiran; |
| 534. | 1 (satu) bundel Formulir pengajuan PT TABI BANGUN PAPUA tanggal 12 Jan’ 2021 nominal Rp131.299.000,- uraian DP Fee Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI (MYC) beserta lampiran; |
| 535. | 1 (satu) bundel dokumen Daftar Company Profile : 1) PT. TABI BANGUN PAPUA terdapat keterangan ada √ 2) PT. TABI ANUGERAH PHARMINDO terdapat keterangan ada √ 3) PT. CAHAYA RANTE TONDON terdapat keterangan ada √ 4) PT. AIWONDEWI PERMAI terdapat keterangan ada √ 5) PT. PAPUA SINAR ANUGRAH terdapat keterangan ada √ 6) CV. WALIBHU terdapat keterangan ada √ 7) CV . SKYLANDER; terdapat keterangan ada √ 8) CV. YEHOYA JIREH; terdapat keterangan ada √ 9) PT. VERTIKAL TIARA MANUNGGAL; 10) PT. PAPUA KARYA MANDIRI; 11) PT. INFRASTRUKTUR SEJAHTERA; 12) PT. NINA ARTA PROPAGANDA PUTRI; |
| 536. | 1 (satu) bundel Dokumen Daftar Rekening yang ditandatangani MEIKE YAHYA WIJAYA tanggal 27 Januari 2023 yang berisikan lampiran : a) 1 (satu) bundel dokumen BONNY PIRONO 8502077292 PANIN JUNI 2021- OKTOBER 2022; b) 1 (satu) lembar print out rekening BONNY PIRONO Account Number : 8502077359; c) 3 (lembar) print out Rekening Koran BONNY PIRONO, Account Number : 8502077152 Statement Period Ending : 15-06-21; d) 7 (tujuh) print out Rekening Koran BONNY PIRONO, 8502081553 16.06.22 s.d 1.02.23; e) 6 (enam) lembar print out rekening koran BONNY PIRONO, account Number 8502077632, Statement Period Ending : 18-06-21; f) 1 (satu) bundel printout Rekening koran BONNY PIRONO 8507006887, 1.01.17 S/D 31.01.17; g) 1 (satu) bundel printout Rekening koran BONNY PIRONO 8507006887, 1.01.18 S/D 31.10.18; h) 1 (satu) bundel printout Rekening koran BONNY PIRONO 8507006887, 1.11.18 S/D 31.01.23; i) 1 (satu) bundel printout Rekening koran BONNY PIRONO 8507006887, 4.07.22 S/D 15.07.22; j) 1 (satu) bundel printout Rekening koran BONNY PIRONO 8502078696, STATEMENT PERIOD ENDING : 3-01-22; k) 1 (satu) bundel printout Rekening koran BONNY PIRONO 8502082095, STATEMENT PERIOD ENDING : 30-09-21; |
| 537. | 1 (satu) bundel dokumen bertuliskan BONNY PIRONO 7700123669 DANAMON Desember 2020-APRIL 2021 beserta lampiran print out rekening koran Account No : |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 007700123669, Account Title : BONNY PIRONO, Period : 01/12/2020 s/d 31/12/2020; | |
| 538. | 1 (satu) bundel dokumen bertuliskan BONNY PIRONO 6600591223 DANAMON JANUARI - DESEMBER 2020 beserta lampiran print out rekening koran Account No : 006600591223, Account Title : BONNY PIRONO, Period : 01/12/2020 s/d 31/12/2020 |
| 539. | 1 (satu) bundel Dokumen Daftar Rekening PT. TABI BANGUN PAPUA yang ditandatangani MEIKE YAHYA WIJAYA tanggal 27 Januari 2023 yang berisikan lampiran: a) 1 (satu) lembar Daftar Rekening; b) 1 (satu) bundel dokumen bertuliskan REKENING KORAN DANAMON 6600196031 PERIODE 2018-2019 beserta lampiran print out legalisir rekening koran, Account_No 6600196031, Transaction Date 15-Jan-17 s.d 31-Dec-19; c) 1 (satu) bundel dokumen bertuliskan REKENING KORAN BANK PANIN PT. TABI BANGUN PAPUA PERIODE JUNI 2021 -31 Jan 2023 No. Rekening : 8505010651 beserta lampiran print out rekening koran 8505010651 1.01.21 s/d 31.01.23 d) 1 (satu) bundel dokumen bertuliskan REKENING KORAN BANK PAPUA PT. TABI BANGUN PAPUA PERIODE 2017-2022, No. Rekening 100.0110.001951, 107.0125.888888, beserta lampiran print out legalisir rekening koran PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA KCP. ENTROP, PT TABI BANGUN PAPUA NO. REKENING : 1000110001951 periode : 01/01/2017 s.d 31/12/2021 |
| 540. | 1 (satu) bundel Dokumen Daftar Rekening Proyek PT. TABI ANUGERAH PHARMINDO yang ditandatangani MEIKE YAHYA WIJAYA tanggal 27 Januari 2023 yang berisikan lampiran : a) 1 (satu) lembar print out dokumen Daftar Rekening yang terdapat tanda tangan MEIKE YAHYA WIJAYA Jayapura, 27 Januari 2023 dan terdapat tulusan tangan tanggal 2/2-23; b) 1 (satu) bundel dokumen bertuliskan REKENING KORAN BANK PAPUA PT. TABI ANUGERAH PHARMINDO PERIODE 2017-2022 No.Rekening: 100.0110.001774, 107.0110.008111, 190.0110.009898, 190.0125.008888, beserta lampiran print out legalisir rekening koran PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA KCP. ENTROP, PT TABI ANUGERAH PHARMINDO NO. REKENING : 1000110001774 periode : 01/01/2017 s.d 31/12/2021. c) 1 (satu) bundel dokumen bertuliskan REKENING KORAN BANK PANIN PT. TABI ANUGERAH PHARMINDO PERIODE JUNI 2021-13 Jan 2023 No.Rekening: 850.5010.569, 850.5010.863, 850.5010.383, 850.5010.667, beserta lampiran print out rekening koran PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA KCP. ENTROP, PT TABI ANUGERAH PHARMINDO NO. REKENING : 850.5010.569 periode : 1.01.21 s/d 31.01.23. d) 1 (satu) bundel dokumen bertulisakan REKENING KORAN BANK MANDIRI PT. TABI ANUGERAH PHARMINDO 154.00800.9008-1 PERIODE JUNI 2021-31 Jan 2023, beserta lampiran Print Out Rekening Koran Tabi Anugerah Pharmindo 1540080090081, tanggal transaksi 2017-01-03 s.d 2020-12-31; e. 1 (satu) bundel dokumen bertulisakan REKENING KORAN BANK MANDIRI PT. TABI ANUGERAH PHARMINDO 154.00655.9999-9 PERIODE JUNI 2021-31 Jan 2023, beserta lampiran Print Out Rekening Koran Tabi Anugerah Pharmindo 1540065599999, tanggal transaksi 2017-07-05 s.d 2020-12-31. |
| 541. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen Akta Kuasa Direktur Tanggal 15 Oktober 2019 Notaris Elsye Sisilia Aipassa, SH, MKn |
| 542. | 2 (dua) lembar foto copy dokumen Keputusan Gubernur Papua Nomor : SK.821.2- 5503 tentang Pembatalan Keputusan Gubernur Papua Nomor SK.821.2-5079 dan SK.821.2-5080 tanggal 14 Oktober 2022 dan Pengembalian PPT Pratama ke Jabatan Semula |
| 543. | 1 (satu) lembar print out yang telah dilegalisir dokumen Daftar rincian fee perusahaan PT. Aiwondeni Permai. |
| 544. | 1 (satu) bundel print out yang telah dilegalisir dokumen PT. Bank Pembangunan Daerah Papua KCP ENTROP, No. Rekening: 1010110000373, atas nama PT |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| AIWONDENI PERMAI, Periode: 01/01/2017 s.d 06/02/2023. | |
| 545. | 1 (satu) bundel print out yang telah dilegalisir dokumen Surat Perjanjian Nomor: 342/02/08.01/23/V/2021, Tanggal 06 Mei 2021, Kegiatan: Rehabilitasi Akomodasi Non Hotel dan Hotel Pemda Provinsi Papua, Pekerjaan Rehabilitasi Balai Latihan Kerja Indistri, Pelaksana Pekerjaan PT. AIWONDENI PERMAI. |
| 546. | 1 (satu) bundel print out yang telah dilegalisir dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Paket Pekerjaan Kontruksi, Pembangunan Sport Klinik Penunjang PON 20 tahun 2021 di Kabupaten Jayapura, Nomor: 602.1/2609/2021, Tanggal 11 Mei 2021, Penyedia PT. AIWONDENI PERMAI. |
| 547. | 1 (satu) bundel print out yang telah dilegalisir dokumen Surat Perjanjian Pengadaan Pembangunan Rumah Jabatan, Nomor: 050/12169/set/2017, Tanggal 18 Oktober 2017, Pekerjaan: Pengadaan Pembangunan Rumah Jabatan, Tahun anggaran 2017, Penyedia: PT. AIWONDENI PERMAI. |
| 548. | 1 (satu) bundel print out yang telah dilegalisir dokumen Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan), Paket: Rehab Sarana dan Prasarana Penunjang PAUD Integrasi (MYC), Nomor: 050/9650.A, Tanggal: 30 Desember 2019, Penyedia Jasa Kontruksi PT. AIWONDENI PERMAI. |
| 549. | 1 (satu) bundel print out yang telah dilegalisir dokumen Akta Perseroan Komanditer “CV. AIWONDENI PERMAI” No. 18 tanggal 25 April 2006, yang dibuat oleh Notaris ANTONIUS EDDY KRISTIAN, SH. |
| 550. | 1 (satu) bundel print out yang telah dilegalisir dokumen Turunan/Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. AIWONDENI PERMAI” No. 27 tanggal 27 Oktober 2017, yang dibuat oleh Notaris ANTONIUS EDDY KRISTIAN, SH. |
| 551. | 1 (satu) bundel print out yang telah dilegalisir dokumen Turunan/Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa “PT. AIWONDENI PERMAI” No. 4 tanggal 28 Januari 2019, yang dibuat oleh Notaris ANTONIUS EDDY KRISTIAN, SH. |
| 552. | 1 (satu) bundel print out yang telah dilegalisir dokumen Turunan/Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa “PT. AIWONDENI PERMAI” No. 9 tanggal 29 Maret 2021, yang dibuat oleh Notaris ANTONIUS EDDY KRISTIAN, SH. |
| 553. | 1 (satu) lembar print out yang telah dilegalisir dokumen Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: C-07038 HT.01.01-TH.2007 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, tanggal 17 Desember 2007. |
| 554. | 1 (satu) lembar print out yang telah dilegalisir dokumen Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor: AHU-AH.01.03-0058098, Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. AIWONDENI PERMAI, tanggal 29 Januari 2019. |
| 555. | 2 (dua) lembar print out yang telah dilegalisir dokumen Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU- 0019716.AH.01.02.TAHUN2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. AIWONDENI PERMAI, tanggal 31 Maret 2021, berikut lampiran |
| 556. | 1 (satu) lembar fotokopi lembar disposisi Gubernur Papua yang ditandatangani Gubernur Papua LUKAS ENEMBE, SIP, MH tanggal 03/01/23 yang berisi “diproses SK PLT Kadis PU Papua an Aamos Wenda, Ssos M hum” |
| 557. | 1 (satu) lembar fotokopi Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.2-03 tanggal 4 Januari 2023 yang ditandatangani Gubernur Papua LUKAS ENEMBE, SIP, MH beserta lampiran 1 (satu) lembar fotokopi Daftar Lampiran Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK. 821.2-03 Tanggal 4 Januari 2023 yang isinya GIRIUS ONE YOMAN, SP.d., MT Jabatan Lama: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Papua di Jayapura. Jabatan Baru: Pelaksana pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua di Jayapura. |
| 558. | 1 (satu) bundel Salinan Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan) paket pekerjaan talud sekitar venue softball dan baseball Uncen (MYC) Nomor Kontrak: 050/6158 tanggal: 29 Desember 2020, Nilai Kontrak: Rp. 4.980.714.043,60 Lokasi Pekerjaan: Kota Jayapura Sumber dana APBD Tahun Anggaran 2020 – 2021 Penyedia Jasa kontruksi PT. Vertikal Tiara Manunggal – CV. |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| Papua Makmur Sejahtera (KSO) | |
| 559. | 1 (satu) bundel Salinan Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan) paket penataan lingkungan venue menembak outdoor auri (MYC) Nomor Kontrak: 050/6137.A tanggal: 29 Desember 2020, Nilai Kontrak: Rp. 12.928.355.508,47 Lokasi Pekerjaan: Kabupaten Jayapura Sumber dana APBD Tahun Anggaran 2020 – 2021 Penyedia Jasa kontruksi PT. Tabi Bangun Papua – CV. Skylander (KSO) |
| 560. | 1 (satu) bundel salinan surat perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan) Nomor: 050/5997, Tanggal: 19 Agustus 2021, Paket Pekerjaan: Pembangunan Pengaman Pantai Holtekamp Nilai Kontrak: Rp. 8.964.473.478,09 Lokasi Pekerjaan: Kota Jayapura, APBD Tahun Anggaran 2021, CV. Skylander |
| 561. | 1 (satu) bendel Salinan Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan) paket Pembangunan Paga/r Keliling Venue Menembak Outdoor AURI (MYC) Nomor Kontrak: 050/6176 tanggal: 30 Desember 2020, Nilai Kontrak: Rp. 14.889.553.888,66 Lokasi Pekerjaan: Kabupaten Jayapura Sumber dana APBD Tahun Anggaran 2020 – 2021 Penyedia Jasa kontruksi PT. Vertikal Tiara Manunggal – CV. Papua Makmur Sejahtera (KSO) |
| 562. | 1 (satu) bundel salinan Dokumen Kelengkapan LS pengawasan (lunas 100%) rekanan PT. MAROM ZAHRA CONSULTANT Paket: pembayaran lunas 100% Pek. Pengawasan Teknis Pembangunan Talud Lap. Softball Baseball UNCEN Tahap II dan Pengawasan Teknis Pembangunan Drainase Lap. Softball UNCEN. |
| 563. | 1 (satu) bundel salinan Dokumen Kelengkapan LS 100% (lunas) Rekanan: PT. VERTIKAL TIARA MANUNGGAL, Paket Pembayaran Angsuran III Lunas (100%) Pek. Talud Sekitar Venue Softball dan Baseball Uncen (MYC) |
| 564. | 1 (satu) bundel salinan Dokumen Kelengkapan LS Pengawasan (Lunas 100%), Rekanan: CV. FURIATAMA CONSULTANT, Paket: Pembayaran Invoice I, II, III Lunas (100%) atas Pek. Pengawasan Teknis Pembangunan Pengaman Pantai Holtekamp |
| 565. | 1 (satu) bundel salinan Dokumen Kelengkapan LS 100% (Lunas), Rekanan: CV. SKYLANDER, Paket: Pembayaran Lunas 100% atas Pek. Pembangunan Pengaman Pantai Holtekamp |
| 566. | 1 (satu) bundel salinan Dokumen Kelengkapan LS 100% (Lunas), Rekanan: PT. TABI BANGUN PAPUA, Paket: Pembayaran Angsuran III (Lunas) atas Pek. Penataan Lingkungan Venuen Menembak Outdoor (AURI) (MYC) |
| 567. | 1 (satu) bundel salinan Dokumen Kelengkapan LS Pengawasan (Lunas 100%), Rekanan: PT. PRISMAITA MEDCOTAMA KONSULTAN, Paket: Pembayaran Invoice Lunas 100% atas Pek. Pengawasan Teknis Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI |
| 568. | 1 (satu) bendel salinan Dokumen kelengkapan LS Pengawasan (Lunas 100%), Rekanan: PT. PRISMAITA MEDCOTAMA KONSULTAN, Paket: Pembayaran Invoince VII (100%) atas Pek. Pengawasan Teknis Pembangunan Pagar Keliling Venue menembak Outdoor AURI |
| 569. | 1 (satu) bundel salinan Dokumen Kelengkapan LS 100% (Lunas), Rekanan: PT. VERTIKAL TIARA MANUNGGAL, Paket: Pembayaran Angsuran III Lunas (100%) Pek. Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) |
| 570. | 1 (satu) bundel fotokopi dokumen pembelian dan kepemilikan aset Pemprov Papua berupa rumah Dinas PUPR Papua (jalan Angkasa) yang dibeli dari RIJATONO LAKKA beserta lampirannya: a. Fotokopi sertifikat hak milik No. 00175 b.Akta Perjanjian Jual Beli tanggal 19 Desember 2019 No: 09 Notaris EKSYE SISILIA AIPASSA, SH. M.Kn c. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Nomor SPPT 82.71.001.005.003-0223.0 d. Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0433/SPM-LS-SEK/1.03.01.01/2021 e. Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM: 0605/SPM-LS-SEK/1.03.01.01/2020 f. Surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua tanggal 13 Nopember 2020 g. Surat dari Kantor Jasa Penilai Publik MBPRU Nomor: 0250/MBPRU- BDG/A/ICH/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 571. | 1 (satu) bundel print out yang telah dilegalisir dokumen Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. PAPUA KARYA MANDIRI” No. 52 tanggal 16 Februari 2011, yang dibuat oleh Notaris dan PPAT YULIATI, SH, berikut lampiran. |
| 572. | 1 (satu) bundel foto copy yang telah dilegalisir Dokumen Kontrak Nomor: HK.02.03/bws20/Pembang.Gdng/2018, Tanggal: 22 Juni 2018, Satuan Kerja: Balai Wilayah Sungai Papua, Pekerjaan: Pembangunan Gedung Kantor Balai Wilayah Sungai Papua Tahap IV (Lanjutan) Kota Jayapura, Tahun Anggaran 2018, Penyedia Jasa Konstruksi: PT. PAPUA KARYA MANDIRI. |
| 573. | 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Bonggol cek Bank Papua, No. CD826155, tanggal 17 Juli 2018 dan catatan Tagihan Yang Masuk. |
| 574. | 1 (satu) bundel print out yang telah dilegalisir Rekening Koran Bank Papua, No. Rekening: 1900110008995, atas nama Papua Karya Mandiri, periode: 01/01/2018 s.d 31/12/2018 |
| 575. | 3 (tiga) lembar printout dokumen dengan judul PL FISIK 2022 |
| 576. | 3 (tiga) lembar printout dokumen dengan judul PL Pengawasan |
| 577. | 1 (satu) bundel printout rekening koran laporan Transaksi Finansial Bank BRI atas nama ANDINI FEBRIANI TIRZA LAKKA,Nama Produk :Britama Kar khusus dengan nomor rekening :044601024434502 Periode Transaksi:01/11/20-30/06/22 |
| 578. | 1 (satu) buah map warna merah muda/pink dengan cover depan bertuliskan Berkas Pembinaan Pinjaman(I) disertakan tulisan tangan tinta warna biru “KMK I 2021 Rp.1.000.000.000,- yang didalamnya berisi; a. 1(satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran pencairan KMK an.ANDINI FEBRIANI TIRZA LAKKA sesuai IPK No.B 174/IPK/ADK/09/2021 tgl.10 Sep 2021 Rp1.000.000.000,- b. 1(satu) lembar fotocopy rekeinng Bank BRI terkait pendebetan ke rekening ANDINI FEBRIANI TIRZA LAKKA dengan nomor rekening 044601024434502untuk OB Biaya Kredit KMK TANGGUH an.ANDINI FEBRIANI TIRZA LAKKA tanggal 10 Sep 2021; c. 1(satu) lembar fotocopy surat pernyataan Debitur atas nama ANDINI FEBRIANI TIRZA LAKKA. d. 1(satu) lembar fotocopy surat dari perihal keputusan pengajuan KMK Tangguh a.n.ANDINI FEBRIANI TIRZA LAKKA e. 1(satu) bundel fotocopy formulir review dokumen beserta lampiran dokumen pendukungnya f. 2(dua) lembar fotocopy rekening koran data statis pembukaan rekening pinjaman PT.Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening : 0000044601000493154 g. 1(satu) bundel fotocopy perihal permohonan kredit ditujukan kepada Yth Pemimpin Cabang Bank Rakyat Indonesia Abepura tanggal 07 September 2021, pemohon kredit ANDINI FEBRIANI TIRZA LAKKA selaku pemilik usaha beserta lampiran dokumen pendukungnya. h. 1(satu) bundel fotocopy surat penawaran putusan kredit (SPPK) dengan nomor :B.1811/KC-XVIII/ADK/09/2021 tanggal 09 September 2021 beserta lampiran dokumen pendukungnya. i. 1(satu) bundel fotocopy laporan penilaian jaminan (untuk tanah yang ada bangunannya atau untuk bangunan yang berdiri diatas tanah orang lain) beserta dokumen pendukungnya. j. 1(satu) bundel memorandum analisis dan putusan kredit ritel komersial s/d Rp5 Milyar No.SKPP:PI2109P8VD beserta lampiran dokumen pendukungnya |
| 579. | 1 (satu) buah map warna biru muda dengan cover depan bertuliskan Berkas Pembinaan Pinjaman(I) disertakan tulisan tangan tinta warna biru “KMK I 2020 Rp.2.000.000.000,- yang didalamnya berisi: a. 1(satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran pencairan KMK an.ANDINI FEBRIANI TIRZA LAKKA sesuai IPK No.B 170/IPK/ADK/11/2020 tgl.20 Nov 2020 Rp2.000.000.000,- b. 1(satu) lembar fotocopy rekeninng Bank BRI terkait pendebetan ke rekening RIJATONO LAKKA dengan nomor rekening 0446-01-024273-508 untuk OB Biaya Kredit KMK an.ANDINI F TIRZA LAKKA tanggal 20 Nov 2020; c. 1(satu) lembar fotocopy surat dari jamkrindo perihal keputusan pengajuan KMK |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| Tangguh a.n.ANDINI FEBRIANI TIRZA LAKKA d. 1(satu) lembar fotocopy Surat dari Bank BRI dengan nomor :B.1988-KC- XVIII/ADK/11/2020, Perihal Permohonan Penjaminan Pinjaman Program Pen (CBC) ditujukan kepada PT.JAMKRINDO KANTOR CABANG JAYAPURA KOMPLEKS RUKO PASIFIK PERMAI tanggal 16 November 2020; e. 2(dua) lembar fotocopy rekening koran data statis pembukaan rekening pinjaman PT.Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening :0000044601000493150; f. 1(satu) bundel fotocopy detail pegajuan covering beserta formulir review dokumen g. 1(satu) bundel fotocopy perihal permohonan kredit ditujukan kepada Yth Pemimpin Cabang Bank Rakyat Indonesia Abepura, pemohon kredit ANDINI FEBRIANI TIRZA LAKKA selaku pemilik usaha beserta lampirannya. h. 1(satu) bundel fotocopy surat penawaran putusan kredit (SPPK) dengan nomor :B1978/KC-XVIII/ADK/11/2020 tanggal 13 November 2020 beserta lampiran dokumen pendukungnya. i. 1(satu) bundel fotocopy laporan penilaian jaminan (untuk tanah yang ada bangunannya atau untuk bangunan yang berdiri diatas tanah orang lain) beserta dokumen pendukungnya. j. 1(satu) bundel memorandum analisis dan putusan kredit ritel komersial s/d Rp5 Milyar No.SKPP:PH2011BE7N beserta lampiran dokumen pendukungnya | |
| 580. | 1 (satu) bundel dokumen persyaratan administrasi permohonan izin mendirikan bangunan. |
| 581. | 1 (satu) bundel Izin Pembayaran Izin Mendirikan Bangunan beserta lampirannya (advice planning). |
| 582. | 1 (satu) lembar Surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor: 648/1893/IMB- REG/DPM&PTSP/2021 tanggal 02 Juli 2021 |
| 583. | 1 (satu) bundel fotocopy warna salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT GRAND ROYAL ANGKASA” Nomor 74 tanggal 14 Desember 2021 Notaris HELIEN SOMALAY, SH,MKN. |
| 584. | 2 (dua) lembar print out Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0080458.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 16 Desember 2021 terkait pendirian Badan Hukum PT Grand Royal Angkasa beserta lampirannya |
| 585. | 1 (satu) bundel printout yang telah dilegalisir dokumen Turunan/Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. RAJAWALI PUNCAK JAYAWIJAYA” No. 33, Tanggal 30 November 2015, yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah MARYATIE SIMANJUNTAK, SH. |
| 586. | 1 (satu) bundel printout yang telah dilegalisir dokumen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. RAJAWALI PUNCAK JAYAWIJAYA, Nomor: 25, Tanggal 04 Desember 2020, yang dibuat oleh Notaris HERMAN S.H., M.Kn. |
| 587. | 1 (satu) bundel printout yang telah dilegalisir dokumen Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. RAJAWALI PUNCAK JAYAWIJAYA, Nomor: 32, Tanggal 19 November 2021. |
| 588. | 1 (satu) bundel printout yang telah dilegalisir dokumen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. RAJAWALI PUNCAK JAYAWIJAYA, Nomor: 04, Tanggal 08 April 2021, yang dibuat oleh Notaris HERMAN S.H., M.Kn. |
| 589. | 1 (satu) bundel printout yang telah dilegalisir dokumen Tagihan Tono Proyek Koya Tengah, berikut lampiran. |
| 590. | 1 (satu) bundel printout yang telah dilegalisir dokumen Tagihan Tono Proyek Angkasa, berikut lampiran. |
| 591. | 1 (satu) bundel printout yang telah dilegalisir dokumen Tagihan PT. Tabi Bangun Papua Bahu Jalan Entrop, berikut lampiran. |
| 592. | 1 (satu) bundel printout yang telah dilegalisir dokumen Pemerintah Kabupaten Keerom, Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang, Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 620/062/KONT/BM-DPUPR/IV/2021 tanggal 23 April 2021, antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom dengan PT. MITRA INFRASTRUKTUR SEJAHTER, untuk Melaksanakan Pekerjaan jasa pemborongan paket: Rekontruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| Kalifam-PUND-Jalan Trans Waris. | |
| 593. | 1 (satu) lembar print out yang telah dilegalisir Rekening Koran Giro PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, No. Rekening: 1190110000881, atas nama PT. MITRA INFRASTRUKTUR SEJAHTERA, periode 01/07/2022 s.d 31/07/2022 |
| 594. | 1 (satu) bundel printout bundel surat perjanjian Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Afirmasi Pitewi dengan nomor :440/55/KONT-DINKES/VII/2019 Tanggal 2 Juli 2019 , Lokasi Pekerjaan:Arso Timur Kab.Keerom. |
| 595. | 1(satu) bundel printout turunan/salinan/Grosse Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PAPUA MEKAR MANDIRI,No.18, tanggal 17 Maret 2016. |
| 596. | 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Pelaksanaan Pengadaan Paket Pembangunan Pengaman Pantai Holtekamp Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua APBD Tahun Anggaran 2021. |
| 597. | 1 (satu) bundel asli Laporan Pelaksanaan Pengadaan Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua APBD Tahun Anggaran 2020 - 2021. |
| 598. | 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Pelaksanaan Pengadaan Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua APBD Tahun Anggaran 2020 - 2021. |
| 599. | 1 (satu) bauh kertas post it warna ungu bertuliskan tangan “cari gudang di JKT atau pake gudang dan expedisi Haluk” |
| 600. | 1 (satu) buat kertas post it warna ungu bertuliskan tangan “Ketua Pokja Melonesia Gemilang Om Piton RK 4 Antisipasi RK 2 Penawaran / Admin Lengkap Tidak mau seperti Mamberamo” |
| 601. | 1 (satu) buah tempat kartu simcard telkomsel yang tertulis angka 08114826111 beserta 1 (satu) lermbar kertas yang bertuliskan Telkomsel, MSISDN: 08114826111 |
| 602. | 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank Mandiri, No. Rekening/Account Number: 154-00-1687448-3, atas nama YULES WEYA, periode 09/03/2021 s.d 31/08/2022. |
| 603. | 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank Danamon PT. Tabi Bangun Papua, Nomor Rekening: 6600196031, Periode: Jan - Desember 2017, Jan - Desember 2020 dan Jan - Desember 2021. |
| 604. | 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank Danamon BONNY PIRONO, Nomor Rekening: 6600591223, Periode: Jan 2017 - Desember 2023. |
| 605. | 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank Danamon BONNY PIRONO, Nomor Rekening: 7700123818, Periode: 3 November 2020 - 4 Agustus 2021. |
| 606. | 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank Danamon BONNY PIRONO, Nomor Rekening: 3620424022, Periode: 28 September 2018 – 31 Desember 2021. |
| 607. | 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank Danamon BONNY PIRONO, Nomor Rekening: 7700123669, Periode: 18 November 2020 – 4 Agustus 2021. |
| 608. | 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank Danamon BONNY PIRONO, Nomor Rekening: 7700123016, Periode: 3 November 2020 – 4 Agustus 2021. |
| 609. | 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank Danamon PT. Tabi Anugerah Pharmindo, Nomor Rekening: 3635425782, Periode: 16 Desember 2020 – 15 September 2021. |
| 610. | 1 (satu) bundel print out Rekening Koran Bank Danamon PT. Tabi Anugerah Pharmindo, Nomor Rekening: 3624808105, Periode: 29 Mei 2019 – 31 Desember 2021 |
| 611. | 1 (satu) bundel printout rekening koran PT. Bank Pembangunan Daerah Papua KCP Cigombong dengan nomor rekening:1000110006066, WALIBHU periode 01/01/2020 s.d 09/02/2023. |
| 612. | 1(satu) bundel printout laporan transaksi Bank BRI, WALIBHU, Unit :KCP Entrop dengan nomor rekening :064001000605563, Periode transaksi:01/07/21-31/12/22 |
| 613. | 1 (satu) bundel print out gues folio atau Bill Kamar Swiss-bellHotel Jayapura atas nama customer Stefanus Roy Rening, dkk |
| 614. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Giro BCA Nomor Rekening 5885133239 an MEKARINDO ABADI SENTOSA PT periode 01 Juli 2020 sd 31 Juli 2020; |
| 615. | 1 (satu) bundel photocopy Informasi Rekening-Mutasi Rekening Giro BCA Nomor |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| Rekening 5885133239 an MEKARINDO ABADI SENTOSA periode 02 Juni 2020 sd 30 Juni 2020; | |
| 616. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Giro BCA Nomor Rekening 5885999911 an MEKARINDO ABADI SENTOSA PT periode 23 Februari 2016 sd 29 Februari 2016; |
| 617. | 1 (satu) bendel photocopy Informasi Rekening-Mutasi Rekening giro BCA Nomor Rekening 5885999911 an. Mekarindo Abadi Sentosa periode 01 Agustus 2018 sd 31 Agustus 2018; |
| 618. | 1 (satu) bendel photocopy Informasi Rekening-Mutasi Rekening giro BCA Nomor Rekening 5885999911 an. Mekarindo Abadi Sentosa periode 03 September 2018 sd 30 September 2018; |
| 619. | 1 (satu) bendel photocopy Informasi Rekening-Mutasi Rekening giro BCA Nomor Rekening 5885999911 an. Mekarindo Abadi Sentosa periode 01 Oktober 2018 sd 31 Oktober 2018; |
| 620. | 1 (satu) bendel photocopy Informasi Rekening-Mutasi Rekening giro BCA Nomor Rekening 5885999911 an. Mekarindo Abadi Sentosa periode 01 November 2018 sd 30 November 2018; |
| 621. | 1 (satu) bendel photocopy Informasi Rekening-Mutasi Rekening giro BCA Nomor Rekening 5885999911 an. Mekarindo Abadi Sentosa periode 03 Desember 2018 sd 31 Desember 2018 |
| 622. | 1 (satu) lembar lembar photocopy Nota Penukaran uang PT Mekarindo Abadi Sentosa, tertanggal: * 10/6/2020 dengan nominal pembelian uang valas sebesar SGD 200.000 kepada Anugerah dengan nilai rate SGD 1 sebesar Rp 10.190 dengan nilai pembelian sebesar Rp 2.038.000.000; * 02/7/2020 dengan nominal pembelian uang valas sebesar SGD 200.000 kepada Anugerah dengan nilai rate SGD 1 sebesar Rp 10.500 dengan nilai pembelian sebesar Rp 2.100.000.000; * 02/7/2020 dengan nominal pembelian uang valas sebesar SGD 200.000 kepada Anugerah dengan nilai rate SGD 1 sebesar Rp 10.500 dengan nilai pembelian sebesar Rp 2.100.000.000 |
| 623. | 1 (satu) bundel photocopy Rekapan Transfer kepada Frans melalui PT Hotel Bersama Makmur Rekening BNI 2888200095 Jayapura, 636555333 Jakarta dengan Total Rp 14.185.000.000 dan Bumi Infrastruktur Rekening Mandiri 1220003838938 dengan total Rp 695.000.000 beserta dengan bukti setorannya. |
| 624. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00225 Nama Pemegang Hak LIDIA NATALIA TINAL yang berlokasi di Kel. Angkasapura, Kec. Jayapura Utara Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 1860 M²; |
| 625. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 16 Nama Pemegang Hak RIJATONO LAKKA yang berlokasi di Kel. Angkasapura, Kec. Jayapura Utara Kota Jayapura Irian Jaya, Surat Ukur Luas : 1525 M²; |
| 626. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 01181 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi di Kel. Holtekamp, Kec. Muara Tami Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 2719 M²; |
| 627. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 03370 Nama Pemegang Hak RIJATONO LAKKA yang berlokasi di Kel. VIM, Kec. Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 150 M²; |
| 628. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 03666 Nama Pemegang Hak EMI ENEMBE yang berlokasi di Kel. Waena, Kec. Heram Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 1652 M²; |
| 629. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 01180 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi di Kel. Holtekamp, Kec. Muara Tami Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 2500 M²; |
| 630. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00927 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi di Kel. Hamadi, Kec. Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 40.000 M²; |
| 631. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00915 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi di Kel. Hamadi, Kec. Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 2294 M²; |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 632. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00897 Nama Pemegang Hak HASLINDA yang berlokasi di Kel. Koya Koso, Kec. Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 2304 M²; |
| 633. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00824 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi di Kel. Hamadi, Kec. Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 1800 M²; |
| 634. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00807 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi Kel. Hamadi, Kec. Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 10.000 M²; |
| 635. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00780 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi di Kel. Holtekamp, Kec. Muara Tami Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 20.000 M²; |
| 636. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00779 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi di Kel. Holtekamp, Kec. Muara Tami Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 20.000 M²; |
| 637. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00623 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi di Kel. Hamadi, Kec. Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 1280 M²; |
| 638. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00530 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi di Kel. Koya Koso, Kec. Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 150 M²; |
| 639. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00529 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi di Kel. Koya Koso, Kec. Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 150 M²; |
| 640. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00528 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi di Kel. Koya Koso, Kec. Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 150 M²; |
| 641. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00527 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi di Kel. Koya Koso, Kec. Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 150 M²; |
| 642. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00526 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi di Kel. Koya Koso, Kec. Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 150 M²; |
| 643. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00525 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi di Kel. Koya Koso, Kec. Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 150 M²; |
| 644. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00496 Nama Pemegang Hak LUKAS ENEMBE yang berlokasi di Kel. Argapura, Kec. Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 752 M²; |
| 645. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00420 Nama Pemegang Hak LUKAS ENEMBE yang berlokasi di Kel. Argapura, Kec. Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 786 M²; |
| 646. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00419 Nama Pemegang Hak LUKAS ENEMBE yang berlokasi di Kel. Argapura, Kec. Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 590 M²; |
| 647. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00247 Nama Pemegang Hak SARWANTO yang berlokasi di Kel. Tanjung Ria, Kec. Jayapura Utara Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 375 M²; |
| 648. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00177 Nama Pemegang Hak LIDIA NATALIA TINAL yang berlokasi di Kel. Angkasapura, Kec. Jayapura Utara Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 2000 M²; |
| 649. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 00176 Nama Pemegang Hak LIDIA NATALIA TINAL yang berlokasi di Kel. Angkasapura, Kec. Jayapura Utara Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 1995 M²; |
| 650. | 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir buku tanah HM No 23, Nama Pemegang Hak LUKAS ENEMBE yang berlokasi di Desa Argapura, Kota Jayapura Kab. Jayapura Provinsi Irian Jaya, Surat Ukur Luas : 200 M²; |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 651. | 1 (satu) lembar print out yang telah di tanda tangani oleh MUSTAKIM, Transaksi Transfer Rupiah ke Tabungan Mandiri 1540099251187. |
| 652. | 1 (satu) bundel print out Rekening Tahapan BCA, atas nama MUSTAKIM SE, No. Rekening 8140336085, Periode: Februari 2021 s.d. Februari 2022 |
| 653. | 1 (satu) bundel dokumen transaksi Bulan III beserta Lampiran yang salah satunya terlihat Fotocopy warna Aplikasi Transfer Bank Panin Bank tanggal 10.03.2020 sebesar Rp900.000.000, Nama : Bonny Pirono, No. Rekening : 8140818799, Berita : Pembayaran Giro an IRPAN tgl 10/3 2020 BCA DI 523380; |
| 654. | 1 (satu) bundel dokumen transaksi Bulan IV beserta Lampiran yang salah satunya terlihat berupa Fotocopy warna slip Penarikan Tunai Panin Bank tanggal 09.04.2020 sebesar Rp900.000.000, Nama : Bonny Pirono, No. Rekening : 8507006887, Berita : Pembayaran Giro an IRPAN tgl 10/4 2020 BCA DI 583381; |
| 655. | 1 (satu) bundel transaksi dokumen Bulan V beserta Lampiran yang salah satunya terlihat Fotocopy warna slip Penarikan Tunai Panin Bank tanggal 08.05.2020 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rp). |
| 656. | 1(satu) bundel fotocopy Surat Pesanan Kendaraan (S.P.K) PT.HASJRAT ABADI No.JYP.003548, pesanan 1(satu) unit mobil toyota type Innova V Matic warna hitam, Nama Pemesan:RIJATONO LAKKA |
| 657. | 1(satu) bundel fotocopy Surat Pesanan Kendaraan (S.P.K) PT.HASJRAT ABADI No.JYP.003903, pesanan 1(satu) unit mobil toyota type Agya G TRD 1.2 Matic Warna Orange Metalik, Nama Pemesan:RIJATONO LAKKA. |
| 658. | 2 (dua) lembar foto copy warna Bukti Setoran Bank BCA, tanggal 23 Maret 2021, No. Rekening/Customer: 5885011800, Nama Pemilik Rekening PT. Mahkota Elang Internusa, Nama Penyetor: MEICE, Jumlah Rupiah: Rp. 486.450.000,-. berikut lampiran. |
| 659. | 1 (satu) bundel printout INVOICE PT. Mahkota Elang Internusa, Invoice No.:018/INV/MEI/IV/2021, Invocie date: 26 April 2021, Bill To: CV. WALIBHU, berikut lampiran. |
| 660. | 1 (satu) bundel printout INVOICE PT. Mahkota Elang Internusa, Invoice No.:033/INV/MEI/XI/2021, Invocie date: 26 Nop 2021, Bill To: CV. WALIBHU, berikut lampiran |
| 661. | 1 (satu) bundel printout legalisir Rekening Koran PT Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk (BRI) an Rijatono Lakka, Nomor Rekening: 44601000460563 Periode tanggal 30/10/2018 sd 20/12/2022. |
| 662. | 1 (satu) lembar printout legalisir Rekening Koran PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) an Rijatono Lakka, Nomor Rekening: 44601029498501 Periode tanggal 05/06/2020 sd 20/09/2021. |
| 663. | 1 (satu) bundel printout legalisir Rekening Koran PT Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk (BRI) an Rijatono Lakka, Nomor Rekening: 44601024273508 Periode tanggal 31/07/2019 sd 20/12/2022 |
| 664. | Dokumen elektronik dengan nama file: “IPHONE_12_WORO_PUJIASTUTI.zip”, dengan nilai hash MD5: FCBD79D199D131F990007A26201991D4, hasil ektraksi menggunakan aplikasi Oxygen Forensic v14.2.0.100 dari handphone Merk: Apple, Model: Iphone 12 Pro Max (A2411), SN: G0NF2L3X0D53, Milik: Woro Pujiastuti, yang disimpan dalam Media Penyimpanan Memory Card, merk: Sandisk, Kapasitas: 64 GB. |
| 665. | 1(Satu) unit Handphone, Merk : Apple, Model : iPhone 7 Plus, Nomor Model : MNQK2ZP/A, SN: C39S8CE7HG02, Kapasitas : 32 GB. Didalamnya terdapat kartu SIM Provider : Telkomsel, Kode: 0025 0000 0110 8276. Beserta Dokumen elektronik didalamnya. |
| 666. | 1. Dokumen elektronik dengan nama file: “Samsung Galaxy A51.ofbr”, dengan nilai hash SHA1: 582a6b2f139160789b0db444dc4cb045db0eae7f, hasil ektraksi menggunakan aplikasi Oxygen Forensic dari handphone Merk: Samsung, Nama Model: Galaxy A51, Nomor Model: SM-A515f/DSN, SN: RR8N3006Y2T, IMEI: 352353117946902, Milik: Muhajir Suronoto, yang disimpan dalam Media Penyimpanan Flashdisk, merk: Sandisk, Kapasitas: 16 GB dengan label bertuliskan 2022_16_005 |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 667. | Dokumen elektronik dengan nama file: “HP_Samsung_Yance_Parubak.ofbx”, dengan nilai hash MD5: 85a0710415d8c6caab300f02b19351a3, hasil ektraksi menggunakan aplikasi Oxygen Forensic v14.0.0.43 dari handphone Merk: Samsung, Model: SM-A605G, SN: RR8K803F6KH, Milik: YANCE PARUBAK, yang disimpan dalam Media Penyimpanan USB Flashdisk, merk: Sandisk, Kapasitas: 16 GB, Kode: 2022_16_004. |
| 668. | Dokumen elektronik “Screenshot_Whatsapp_iPhone_7_Plus_Sindy_Dwi_Anjani_BR_Ginting.zip” yang memiliki nilai hash MD5 : EB52F033EBFCFCACAF508B50251997F4, berisi screenshot chat Whatsapp yang berasal dari handphone iPhone 7 Plus (A1784) milik Sindy Dwi Anjani BR Ginting, disimpan ke dalam flashdisk Sandisk 16GB, kode 2022_16_019. |
| 669. | Hardisk Eksternal merk Toshiba warna Hitam, Serial Number Y1DKT25MTLQH |
| 670. | Handphone Merk Samsung, Type Galaxy Z Flip3 5G, Imei 350723810122971, Serial Number RRCRB00M21J kondisi layar bergaris atau tidak normal |
| 671. | Dokumen elektronik dengan nama “Laptop Asus Bag.Keuangan.zip” yang memiliki nilai Hash MD5: 8661924a5271362d9b2f0a7c00b86748 dan Nilai Hash SHA1: 3830c03d73086f87030493041ffd7b1b37ed3c76. Berasal dari Laptop Asus Kasmawaty bagian keuangan PT. Tabi Bangun Papua yang disimpan kedalam Media Penyimpanan SDcard Merk: Sandisk, 32GB, Kode: 2020_32_034. |
| 672. | 1(satu) HDD Eksternal Merk : Western Digital(WD), Model: My Passport, 1TB, Warna: Biru, S/N: WX71AA8N5X02. Beserta dokumen elektronik didalamnya. |
| 673. | 1 (satu) unit Handphone, Merk: Apple, Model: iPhone 12 Pro Max, Kapasitas: 128 GB, SN: F2LF14JL0D52, Warna: Pacific Blue, Di dalamnya terdapat Kartu Provider: Telkomsel, IMEI: 354419334058702, Beserta dokumen elektronik di dalamnya |
| 674. | 1(satu) Handphone Merk: Samsung Galaxy S22 Ultra, 128GB, Model: SM- S908E/DS, SN: RRCT1014R1F, Didalamnya terdapat Simcard Provider Telkomsel, Kode: 0225 0000 0025 6381. Beserta dokumen elektronik didalamnya |
| 675. | 1 (satu) tempat SIM Card (Kartu Halo, simPATI, Kartu As dan LOOP) terdapat tulisan angka 08119742707 Halo, +61409912982. |
| 676. | 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO, Model CPH2015, Kapasitas 128 GB, IMEI 1 : 860883040781377, IMEI 2 : 860883040781369, SN: 7TV8RGDINJTCPVHA. yang didalamnya terdapat SIM card 1 : Telkomsel dengan kode 621000182552882800, SIM card 2: hi! dengan kode RZ6190436018, dan SIM card dengan kode S32AS2703LT-STS |
| 677. | 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung, Model SM-J53OY/DS, SN : RR8J90V2CND, IMEI 1 : 352723090093346, IMEI 2 : 352724090093344, yang didalamnya terdapat SIM card 1 XL dengan kode 8962115331 25303867-7, SIM card Telkomsel, dan Memory card dengan merk Sandisk Ultra kapasitas 64 GB |
| 678. | 1 (satu) Flashdisk Cruzer Blade warna merah hitam, kapasitas: 16GB, dengan nomor kode BL220326176Z dan terdapat tulisan "TABI" |
| 679. | 1 (satu) media penyimpanan data elektronik jenis flashdisk Sandisk Cruzer Blade 16GB warna hijau beserta dokumen elektronik di dalamnya |
| 680. | 1 (satu) unit handphone Merk: Samsung, Model: SM-A336E/DSN, SN: RRCT500ZLAX, IMEI: 355885145678095, yang di dalamnya terdapat Simcard 1 Telkomsel kode: 621005256295156200, Simcard 2 Telkomsel kode: 621000993290866400, Memory Card Merk: VGEN, Kapasitas: 16 GB, kode: 67783491 |
| 681. | 1 (satu) buah media penyimpanan berupa USB Flashdisk, merk : Sandisk, kapasitas 16 GB, kode : SDCZ50-016G yang didalamnya memuat folder : Paket Jalan 2019- 2020 dan folder PT. TABI BANGUN PAPUA |
| 682. | 1 (satu) Handphone samsung galaxy note20 ultra, model: SM-N985F/DS, SN: RR8N70D2PJZ, 256GB, didalamnya terdapat SIM telkomsel dengan kode: 6210 0088 7288 7925 00, beserta dokumen elektronik di dalamnya |
| 683. | 1 (Satu) Handphone Iphone 13 Pro Max, 256GB, Model: MLLE3PA/A, SN: T7F1YXQ7QJ. Didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel, Kode: 0525 0000 0088 0894. Beserta Dokumen elektronik didalamnya. |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 684. | 1 (satu) Handphone Samsung Note 20 Ultra, 256GB, SM-N985F/DS, SN: RR8R206RSBE. Didalamnya terdapat kartu SIM Card Telkomsel, Kode: 0325 0000 0057 3831. Beserta Dokumen elektronik didalamnya. |
| 685. | 1(Satu) Harddisk external Merk: Toshiba, 500GB, SN 34GBPX8UTRE8. Beserta dokumen elektronik didalamnya. |
| 686. | 1 (satu) buah Token Key BCA warna Biru, dengan kode 21-2636421-9. |
| 687. | 1 (satu) handphone Samsung Galaxy A73 5G, model SM-A736B/DS, nomor serial RRCTA03LVNY, kapasitas penyimpanan 256 GB, yang di dalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan kode 0025 0000 2317 2444, tanpa kartu rmemori. |
| 688. | 1 (satu) handphone Samsung Galaxy A31, model SM-A315G/DS, nomor serial RR8N4067TGA, kapasitas penyimpanan 128 GB, yang di dalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel dengan kode 6210 0715 2551 2015 01, tanpa kartu memori |
| 689. | 1 (satu) handphone Apple Iphone X, model A1901, nomor serial G6TVXQ8JJCL8, kapasitas penyimpanan 256 GB,yang di dalamnya terdapat kartu SIM Simpati dengan kode 0525 0000 0020 9573 |
| 690. | 1 (satu) handphone OPPO Reno5, nomor seri aa9efd63, yang di dalamnya terdapat kartu SIM kode 0025 0000 0026 1195, beserta data elektronik di dalamnya, dimiliki oleh Muhammad Fajri Noch. |
| 691. | 1(satu) DVR HiLook, model: DVR-204Q-K1, SN: E55056744, milik Dius, beserta dokumen elektronik didalamnya |
| 692. | 1 (Satu) Flashdisk Sandisk Cruzer Blade 8GB, kode: SDCZ50-008G BI220557983W, beserta dokumen elektronik didalamnya |
| 693. | Dokumen elektronik dengan nama File " DATA KANTOR 2019-2023.zip" yang memiliki nilai Hash MD5: 3292dfc550742b31d47d90911a03da1f dan nilai Hash SHA1: 09bc0d623f9fdc82c8173a0e0aae9fbc51884626. Merupakan File yang berasal dari laptop Asus ROG milik Ihsan Naki, Staf Keuangan Dinas PU Prov Papua. Dimasukkan kedalam media penyimpanan SDCard 32GB, Kode: 2020_32_148 |
| 694. | 1 (satu) Keping DVD Merk Verbatim DVD : Merk verbatim Kapasitas : 4.7 Gb Serial Number : MFP663UE120305 06 5, Hash : 2df12c0346d76e8faf61318d023df59e Kasus : Prepat Mas Uraian : Dokumentasi geledah rumah Fani di Sukabumi_20230104_NAP |
| 695. | 1 (satu) handphone Samsung Galaxy A23 (SM-A235F/DSN), SN: RR8TB056NHL, didalamnya terdapat kartu sim provider Telkomsel nomor kode: 6210 0019 2540 0078 00 dan kartu sim provider Indosat Ooredoo nomor kode: 6201 3000 2816 27471-U beserta dokumen elektronik didalamnya milik MARWAN SUMINTA. |
| 696. | 1 (satu) buah Handphone Samsung S22 berwarna hitam Serial Number RRCT601MKAX, yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel nomor kode 0025000017285757 dan tanpa kartu memori yang dimiliki oleh Nurwito ,beserta data elektronik di dalamnya. |
| 697. | 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy Note10+ Serial Number RR8MA02XX8X, yang didalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel nomor kode 0025000020469917 dan kartu memori sandisk 128GB yang dimiliki Nurwito, beserta data elektronik di dalamnya |
| 698. | Uang sejumlah Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), yang terdiri dari 9 (Sembilan) bundel pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), dengan masing- masing bundel berjumlah 100 lembar senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). |
| 699. | 2 (dua) buah benda berbentuk batangan berwarna emas diduga emas (foto terlampir). |
| 700. | 4 (empat) keping koin berwarna emas diduga emas bertuliskan PROPERTY OF MR LUKAS ENEMBE, Production of MCY PAPUA (foto terlampir). |
| 701. | 1 (satu) buah liontin berbentuk Kepala Singa berwarna emas diduga emas (foto terlampir). |
| 702. | 1 (satu) kotak berwarna hitam yang berisi: a. 12 (dua belas) cincin berwarna emas diduga emas dengan bermata batu (foto terlampir). b. 1 (satu) cincin berwarna emas diduga emas tidak bermata (foto terlampir). |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| c. 2 (dua) cincin berwana silver diduga emas putih (foto terlampir). | |
| 703. | 1 (satu) buah Tumbler merk Lion Star, berisi diduga biji emas (foto terlampir). |
| 704. | 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk: Honda, Tipe: Honda HR- V 1.5T RS VCT, Jenis: Mb. Penumpang, Model: Minibus, Tahun Pembuatan: 2022, Isi Silinder/Daya Listrik: 1498, Nomor Rangka/NIK/VIN: MHRRV3890NJ202140, Nomor Mesin: L15C11002467, Warna: Putih Platinum Mutiara, Nomor Polisi: F 91 LKD. Berserta 2 (dua) buah kunci dan 1 (satu) buah ban cadangan |
| 705. | 1 (satu) buah asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. : 03560836 |
| 706. | 1 (satu) buah asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor No.: T-00286543 |
| 707. | 1 (satu) lembar tindasan Bukti Serah Terima Kendaraan Bermotor Nomor: ST22080105 tanggal 01-09-2022 |
| 708. | 1 (satu) lembar tindasan Faktur Kendaraan Bermotor, No. 1755688, tanggal 6 September 2022 |
| 709. | 1 (satu) lembar tindasan Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) Nomor: 076300/HPM/HRV/IX/22, tanggal 06 September 2022 |
| 710. | 1 (satu) lembar printout Sertifikat Registrasi Uji Tipe Nomor: SRUT/AJ/402/DJPD/HPM-00075492/2022 tanggal 29 Juli 2022 |
| 711. | 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard 2.5G A/T warna Hitam, tahun pembuatan/perakitan 2016/2016, Nomor Rangka JTNGF3DH8G8005470, Nomor Mesin 2ARH759945, dengan Nomor Polisi yang terpasang B 1900 WOM beserta 1 (satu) buah kunci Smart Key Nomor 34863/SDPPI/2016-2344 berikut buku service dan buku manual. |
| 712. | 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan B 1900 WOM, Nomor : 200032674, Toyota Alphard 2.5G A/T warna mobil Hitam, atas nama SUCI MARLINA beserta 1 (satu) lembar Asli Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 152566059. |
| 713. | 1 (satu) unit mobil Toyota A250 RA-GBWJ 1.0T S CVT, Tahun 2022, warna Hitam Biru Metalik, Nomor Rangka MHKAA1BA1NJO47395, Nomor Mesin 1KRA695760, dengan Nomor Polisi yang terpasng F 1858 AAP, beserta 2 (dua) buah Kunci Smart Key warna Hitam |
| 714. | 1 (satu) buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Nomor S-06283652, Nama Pemilik MELINA, NIK/NIB 3271046608850021, Toyota A250 RA-GBWJ 1.0T S CVT, Tahun 2022, warna Hitam Biru Metalik, Nomor Rangka MHKAA1BA1NJO47395, Nomor Mesin 1KRA695760, Nomor Registrasi F 1858 AAP |
| 715. | 1 (satu) lembar Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan, Nomor 10921491. E, Nomor Registrasi F 1858 AAP, Toyota A250 RA-GBWJ 1.0T S CVT, Tahun 2022, warna Hitam Biru Metalik, Nomor Rangka MHKAA1BA1NJO47395, Nomor Mesin 1KRA695760, Nama Pemilik MELINA, beserta 1 (satu) lembar Asli Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 1 05357028 |
| 716. | 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T, warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHFGB8GSXL0909936, dan nomor mesin 2GDC688553, tahun 2020 Nomor Registrasi F 1239 AAD,- dengan plat terpasang F 1239 AAD beserta I(satu) buah kunci |
| 717. | 1 (satu) buah kunci mobil Toyota Fortuner warna Hitam. |
| 718. | 1 (satu) buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. P- 07835481, atas nama BASUKI RAHMAT SUMINTA, Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T, warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHFGB8GSXL0909936, dan nomor mesin 2GDC688553, tahun 2020 Nomor Registrasi F 1239 AAD dikeluarkan di Kota Bogor pada tanggal 17 Februari 2020, Direktur lalu Lintas an. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. |
| 719. | 1 (satu) buah Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) No. 10151129, Nomor registrasi F 1239 AAD, Nama Pemilik BASUKI RAHMAT SUM INTA, Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T, warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MHFGB8GSXL0909936, dan nomor mesin 2GDC688553, tahun 2020. |
| 720. | 1 (dua) buah Asli Kwitansi Pembayaran Nomor : T 267 — 64443, Astra Internastional, PT. Internasional Tbk — Toyota Sales Operation Toyota — Bogor — Yasmin, No/ tgl TDMS : T267FPD20000414/01.02.2020, telah terima dari BASUKI RAHMAT SUM INTA, uang sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 721. | 1 (dua) buah Asli Kwitansi Pembayaran Nomor : T 267 — 64442, Astra Internastional, PT, Internasional Tbk — Toyota Sales Operation Toyota — Bogor — Yasmin, No/ tgl TDMS : T267FPD20000414/01.02.2020, telah terima dari BASUKI RAHMAT SUMINTA, uang sejumlah Rp. 516.400.000 (lima ratus enam belas juta rupiah), keterangan : Penerimaan, Unit : New Fortuner 4X2 2.4 VRZ A/T DSL RTD. |
| Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; | |
| 722. | Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 (Seribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) beserta bangunan diatasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) yang terletak di Jalan S.Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya, atas nama pemegang Hak: RIJATONO LAKKA, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 16 tahun 1999 Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura Propinsi Irianjaya, atas nama pemegang Hak: RIJATONO LAKKA. |
| 723. | 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik no 16 atas sebidang tanah seluas 1.525 m2 (seribu lima ratus dua puluh lima meter persegi) an. RIJATONO LAKKA yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya, berdasarkan Surat Ukur Nomor 51/1999 |
| Dikembalikan kepada Saksi Rijatono Lakka; | |
| 724. | 1 (satu) bundel photocopy Surat Kuasa an Pemberi Kuasa YULCE WENDA selaku pemilik unit Menteng Park, Tower Emerald Lantai 12 No. A dan AA kepada penerima kuasa an KANDIUS WANDIK tertanggal 30 Mei 2022 beserta dengan lampiran photocopy KTP, NPWP, KK dan Akta Pernikahan, |
| 725. | 1 (satu) bundel photocopy Perjanjian Satuan Rumah Susun “Menteng Park” No. MP/PERJ/0622/000519 tanggal 2 Juni 2022 antara pihak Pertama an PT Cempaka Wenang Jaya yang diwakili oleh ELLY dan Pihak Kedua an YULCE WENDA yang diwakili oleh KANDIUS WANDIK dengan objek perjanjian Satu Unit Rumah susun menteng park Tower Emerald (EM) Lantai 12 Type A dengan harga pengikatan Rp 2.655.000.000 |
| 726. | 1 (satu) bundel photocopy Berita Acara Serah Terima (BAST) Menteng Park No.MP/BAS/0321/00246 tanggal 25 Februari 2021 antara PT Cempaka Wenang Jaya sebagai pihak pertama yang diwakili oleh KOSMAS ROFLEBABIN dan YULCE WENDA yang dikuasakan kepada KANDIUS WANDIK selaku Pihak Kedua atas unit property berupa 1 (satu) unit satuan rumah susun hunian berupa Apartemen Tower Emerald Lantai 12 Nomor A: |
| 727. | 1 (satu) bundel photocopy photocopy Invoice PT Graha Karya Inti Menteng Park a.n YULCE WENDA untuk unit EM 12-A tertanggal 01/10/2022 dengan total invoice sebesar Rp 8.429.106 beserta dengan photocopy dokumen kwitansi pembayaran an EM-12 A YULCE WENDA.- |
| 728. | 1 (satu) bundel photocopy Perjanjian Satuan Rumah Susun “Menteng Park" No. MP/PERJ/0622/000518 tanggal 2 Juni 2022 antara pihak Pertama an PT Cempaka Wenang Jaya yang diwakili oleh ELLY dan Pihak Kedua an YULCE WENDA yang diwakili oleh KANDIUS WANDIK dengan objek perjanjian Satu Unit Rumah susun menteng park Tower Emerald (EM) Lantai 12 Type AA dengan harga pengikatan Rp 4.645.000.000: |
| 729. | 1 (satu) bundel photocopy Berita Acara Serah Terima (BAST) Menteng Park No.MP/BAS/0321/00247 tanggal 25 Februari 2021 antara PT Cempaka Wenang Jaya sebagai pihak pertama yang diwakili oleh KOSMAS ROFLEBABIN dan YULCE WENDA yang dikuasakan kepada KANDIUS WANDIK selaku Pihak Kedua atas unit property berupa 1 (satu) unit satuan rumah susun hunian berupa Apartemen Tower |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| Emerald Lantai 12 Nomor AA | |
| 730. | 1 (satu) bundel photocopy photocopy Invoice PT Graha Karya Inti Menteng Park a.n YULCE WENDA untuk unit EM 12-AA tertanggal 01/10/2022 dengan total invoice sebesar Rp 15.106.647 beserta dengan photocopy dokumen kwitansi pembayaran an EM-12 AA YULCE WENDA, |
| 731. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran BNI Norek 2000064640 an PT Anugerah Karunia Remit periode 02/06/2020 sd 30/06/2020; |
| 732. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran BNI Norek 2000064640 an PT Anugerah Karunia 7Remit periode 01/07/2020 sd 31/07/2020 |
| 733. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA Norek 0616646464 an PT Anugerah Karunia Mestika periode 31/05/2020 sd 30/06/2020; |
| 734. | 1 (satu) bundel photocopy Rekening Koran Giro BCA Norek 0616646464 an PT Anugerah Karunia Mestika periode 30/06/2020 sd 31/07/2020: |
| 735. | 1 (satu) bundel printout dokumen yang telah dilegalisir Mutasi Rekening Bank Mandiri, atas nama LUKAS ENEMBE, Nomor Rekening: 1540002427155, periode: 01-01-2012 s/d 30-09-2022. |
| 736. | 1 (satu) bundel printout dokumen yang telah dilegalisir Mutasi Rekening Bank Mandiri, atas nama LUKAS ENEMBE, Nomor Rekening: 1540017518709, periode: 07-02-2022 s/d 30-09-2022. |
| 737. | 1 (satu) bundel printout dokumen yang telah dilegalisir Mutasi Rekening Bank Mandiri, atas nama LUKAS ENEMBE, Nomor Rekening: 1540048070001, periode: 31-01-2012 s/d 30-09-2022. |
| 738. | 1 (satu) bundel printout dokumen yang telah dilegalisir Mutasi Rekening Bank Mandiri, atas nama RIJATONO LAKKA, Nomor Rekening: 1540012785030, periode: 22-09-2015 s/d 30-06-2020. |
| 739. | 2 (dua) lembar printout dokumen yang telah dilegalisir aplikasi Pembukaan Rekening Superpundi, Data Produk Perorangan bii (yang berubah menjadi Bank Maybank Indonesia, Tbk), nomor rekening 8057008222, atas nama LUKAS ENEMBE, S.IP . |
| 740. | 1 (satu) bundel printout dokumen yang telah dilegalisir Mutasi Rekening Bank Maybank Indonesia, Tbk, atas nama LUKAS ENEMBE, SIP, Nomor Rekening: 8057008222, periode: 31-Jan-2013 s/d 01-Sep-2022. |
| 741. | 1 (satu) lembar printout dokumen yang telah dilegalisir Mutasi Rekening Bank Maybank Indonesia, Tbk, atas nama LUKAS ENEMBE, SIP, Nomor Rekening: 8057004630, periode: 31-Jan-2013 s/d 31-Oct-2013. |
| 742. | 1 (satu) bundel photocopy Business Agreement date 06.08.2021 between SIR Money Changer Pte Ltd and Anugerah Karunia Remit PT yang ditandatangani oleh MOHAMED ALI SINA BIN ABDUL KARIM mewakili SIR Money Changer dan TANDIAS PANGESTU mewakili ANUGERAH KARUNIA REMIT |
| 743. | 1 (satu) lembar photocopy Paspor Republik Indonesia an. NORMAN, tempat tanggal lahir: Jakarta/ 08 November 1982, Nomor Pasport: C9389812, Jenis Kelamin: Laki- laki. |
| 744. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen Sertifikat Hak Milik No.02286 Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kecamatan Jayapura Selatan, Kelurahan Entrop atas nama pemegang hak Boy Markus Dawir dan luas tanah sesuai surat ukur tanggal 21 Januari 2011 No.07/Entrop/2011 sebesar 1.552 m2. |
| 745. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen Sertifikat Hak Milik No.02288 Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kecamatan Jayapura Selatan, Kelurahan Entrop atas nama pemegang hak Boy Markus Dawir dan luas tanah sesuai surat ukur tanggal 21 Januari 2011 No.08/Entrop/2011 sebesar 390 m2. |
| 746. | 1 (satu) bundel profil Perusahaan PT. Nit Meke Sukses Mandiri, General Contractor — Leveransir, Kantor Pusat : Jl. Yos Sudarso Wamena — Jayawijaya. |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 747. | 1 (satu) Bundel Company Profile PT. Papua Bangun Bersatu, Mimika — Papua - Indonesia. |
| 748. | 2 (dua) lembar Surat Kuasa Capt. Vicoas T. B. Amalo. S (Direktur Utama PT. Marta Buana Abadi) kepada H. Sukman selaku Direktur Utama PT. Nirwana Sukses Membangun, tanggal 26 Juli 2017 |
| 749. | 2 (dua) lembar beserta lampiran Pengajuan Tagihan PT. Arwana Ratu Indah No : AR-17/PT/2017 kepada Direktur Utama PT. PP (Persero) BUMN |
| 750. | 1 (satu) lembar Bukti setoran Bank BCA penyetor atas nama Moch. Safroni kepada Vivi Setiadi No. rekening 5885002207 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tanggal 07 September 2022 |
| 751. | 1 (satu) lembar Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA dari rekening debet Nomor rekening 6610918172 atas nama Moch. Safroni kepada penerima Vivi Setiadi Nomor Rekening 5885002207, tanggal 09 Juli 2022 |
| 752. | 1 (satu) lembar formulir Multiguna CIMB Niaga No rekening 970900160117130 Bank Of America, Berita / Message 2 Pax an. Sukman La Duma Pance Yulce Enembe Wenda tanggal 11 Oktober 2016 |
| 753. | 1 (satu) lembar Permohonan permintaan penyaluran dana otsus dan DTI tahap II TA 2022 Nomor 900/8647/SET, kepada Menteri Dalam Negeri RI Bulan Juli 2022 |
| 754. | 1 (satu) bundel print out dokumen daftar pembelian Emas senilai total 4429,95 Gram, Nilai 3.505.353.982, beserta lampiran dokumen Bukti Bank Keluar; |
| 755. | 1 (satu) bundel print out dokumen Perjanjian Jual Beli Emas antara PT ANTAM RESOURCINDO dengan PT CENTRAL RESOURCES NUSANTARA No. 03/JBE/ARI-CRN/VII/2020 tanggal 20-07-2020; |
| 756. | 1 (satu) bundel print out dokumen Draft Perjanjian Kerja Sama Operasi Produksi antara PT CENTRAL RESOURCES NUSANTARA dengan KOPERASI EMAS KEMBU MANDIRI tanggal 16-03-2020; |
| 757. | 1 (satu) bundel print out Surat PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia nomor: 04/LC/MI/X/2022, tanggal 13 Oktober 2022, berikut lampiran surat No: R/1122/DAK.01.00/20-23/10/2022 dan Berita Acara Pemblokiran Transaksi. |
| 758. | 1 (satu) lembar print out foto copy KTP pemegang Polis Asuransi PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia atas nama LUKAS ENEMBE, S.IP, Nomor K.T.P: 474.4/1.269/MLA/2007. |
| 759. | 2 (dua) lembar print out dokumen Manulife Financial, Formulir Pendaftaran Max Link Plus, No. Formulir 4250723535 Kode Cabang 89522 Kode Distrik 237, Data Pemohon/ Calon Pemegang Polis Nama lengkap: LUKAS ENEMBE S.IP, Tanggal 18 April 2008. |
| 760. | 1 (satu) lembar print out foto copy KTP atas nama YULCE W. ENEMBE, No. NIK. 9171024611690004. |
| 761. | 1 (satu) bundel print out dokumen Manulife, Surat Permintaan Asuransi Jiwa, No. SPAJ: 4291066605, Nomor Aplikasi: N200613140153707, Nomor Konfirmasi: 3339329571, Data Pemohon/ Calon Pemegang Polis Nama lengkap: YULCE W ENEMBE, Data Calon Tertanggung: YULCE W ENEMBE. |
| 762. | 1 (satu) bundel print out dokumen Manulife, Surat Permintaan Asuransi Jiwa, No. SPAJ: 4291071761, Nomor Aplikasi: N200613140179467, Nomor Konfirmasi: 3349428183, Data Pemohon/ Calon Pemegang Polis Nama lengkap: YULCE W ENEMBE, Data Calon Tertanggung: YULCE W ENEMBE. |
| 763. | 1 (satu) bundel print out dokumen Manulife, Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan, No. SPAJ/K: 4292477413, Nomor Aplikasi: N200613160346558, Nomor Konfirmasi: 3548336836, Data Pemohon/ Calon Pemegang Polis Nama lengkap: YULCE W ENEMBE, Data Calon Tertanggung: ASRACT BTM ENEMBE. |
| 764. | 1 (satu) bundel print out dokumen Manulife, Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan, No. SPAJ/K: 4292503549, Nomor Aplikasi: N200613170392847, Nomor Konfirmasi: 3628726485, Data Pemohon/ Calon Pemegang Polis Nama lengkap: YULCE W ENEMBE, Data Calon Tertanggung: YULCE W ENEMBE. |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 765. | 1 (satu) bundel print out dokumen Manulife, Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan, No. SPAJ/K: 4292594100, Nomor Aplikasi: N200613170359189, Nomor Konfirmasi: 3615131896, Data Pemohon/ Calon Pemegang Polis Nama lengkap: YULCE W ENEMBE, Data Calon Tertanggung: YULCE W ENEMBE. |
| 766. | 1 (satu) bundel print out dokumen Manulife, Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan, No. SPAJ/K: 4292597707, Nomor Aplikasi: N200613170360830, Nomor Konfirmasi: 3615930578, Data Pemohon/ Calon Pemegang Polis Nama lengkap: YULCE W ENEMBE, Data Calon Tertanggung: YULCE W ENEMBE. |
| 767. | 1 (satu) bundel print out dokumen Manulife, Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan, No. SPAJ/K: 4292851229, Nomor Aplikasi: N200613170410116, Nomor Konfirmasi: 3635938616, Data Pemohon/ Calon Pemegang Polis Nama lengkap: YULCE W ENEMBE, Data Calon Tertanggung: DARIO ALVIN NELES ISAK ENEMBE. |
| 768. | 1 (satu) bundel print out dokumen Manulife, Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan, No. SPAJ/K: 4292885680, Nomor Aplikasi: N200613170423323, Nomor Konfirmasi: 3641233151, Data Pemohon/ Calon Pemegang Polis Nama lengkap: YULCE W ENEMBE, Data Calon Tertanggung: NERRY WENDA. |
| 769. | 1 (satu) bundel print out dokumen Manulife, Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan, No. SPAJ: 4295923728, Data Calon Pemegang Polis Nama lengkap: YULCE W ENEMBE, Tanggal 26 Agustus 2020. |
| 770. | 1 (satu) bundel print out dokumen Manulife, Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan, No. SPAJ: 4295923744, Data Calon Pemegang Polis Nama lengkap: YULCE W ENEMBE, Tanggal 10 September 2020. |
| 771. | 1 (satu) bundel print out dokumen Manulife, Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan, No. SPAJ: 4296960232, Data Calon Pemegang Polis Nama lengkap: YULCE W ENEMBE, Tanggal 26 Nopember 2020 |
| 772. | 1 (satu) bundel print out dokumen PT. AIA Financial, Berita Acara Pemblokiran, Terhadap transaksi pengguna jasa sebagai berikut: Nama Pemegang Polis: Lukas Enembe, S.IP dan Yulce Wenda, tanggal 17 Oktober 2022, berikut lampiran Rincian Polis. |
| 773. | 1 (satu) bundel print out yang telah dilegalisir dokumen PT. AIA Financial, Surat Pengajuan Asuransi Jiwa, Nomor SP: 2515640541690538, Nomor Polis: 35206832, Data pribadi calon tertanggung nama lengkap: LUKAS ENEMBE, S.IP, tanggal 01 Maret 2017, berikut lampiran. |
| 774. | 1 (satu) bundel print out yang telah dilegalisir dokumen PT. AIA Financial, Surat Pengajuan Asuransi Jiwa, Nomor SP: 3861290622671161, Nomor Polis: 36120173, Data pribadi calon tertanggung nama lengkap: DARIO ALVIN NELES ISACK ENEMBE, tanggal 24 September 2019, berikut lampiran. |
| 775. | 1 (satu) bundel print out yang telah dilegalisir dokumen PT. AIA Financial, Surat Pengajuan Asuransi Jiwa, Nomor SP: 3861290623173730, Nomor Polis: 36155514, Data pribadi calon tertanggung nama lengkap: ASTRACT BONA TIMORAMO ENEMBE, tanggal 30 September 2019, berikut lampiran. |
| 776. | 1 (satu) bundel print out yang telah dilegalisir dokumen PT. AIA Financial, Surat Pengajuan Asuransi Jiwa, Nomor SP: 2452750567254350, Nomor Polis: 35445983, Data pribadi calon tertanggung nama lengkap: YULCE WENDA, tanggal 22 Desember 2017, berikut lampiran. |
| 777. | 1 (satu) bundel print out yang telah dilegalisir dokumen PT. AIA Financial, Surat Pengajuan Asuransi Jiwa, Nomor SP: 4438270706206814, Nomor Polis: 37545226, Data pribadi calon tertanggung nama lengkap: YULCE W. ENEMBE, tanggal 18 Mei 2022, berikut lampiran. |
| 778. | 1 (satu) bundel print out yang telah dilegalisir dokumen PT. AIA Financial, Surat Pengajuan Asuransi Jiwa, Nomor SP: 4438270706290203, Nomor Polis: 37548671, Data pribadi calon tertanggung nama lengkap: YULCE W. ENEMBE, tanggal 20 Mei 2022, berikut lampiran. |
| 779. | 1(satu) Bundel fotocopy dokumen pengadaan PENGIRIMAN PELATDA KONI PAPUA 2019; |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 780. | 1(satu) Bundel fotocopy dokumen pengadaan PONDEMI PB PON XX PAPUA 2021; |
| 781. | 1(satu) Bundel fotocopy dokumen pengadaan VIDEOTRON KONI PAPUA 2020; |
| 782. | 1(satu) Bundel fotocopy dokumen pengadaan ALAT FITNESS KONI PAPUA 2020; |
| 783. | 1(satu) bundel fotocopy standar dokumen pengadaan”pengadaan Barang/Jasa“ (dokumen pengadaan langsung No:01/Peng.9/KONI/Bln/2020 Untuk pengadaan alat fitnes Koni Papua Tahun Anggaran 2020); |
| 784. | 1(satu) bundel fotocopy dokumen pengadaan LOGO & MASCOTS PB PON XX PAPUA 2021; |
| 785. | 1(satu) bundel fotocopy dokumen pengadaan PERALATAN OLAHRAGA PB PON XX PAPUA 2021; |
| 786. | 1(satu) bundel fotocopy dokumen pengadaan SERAGAM PB PON XX PAPUA 2021; |
| 787. | 2(dua) lembar fotocopy surat penunjukan konsultan sponsorship penyelenggaraan pekan olahraga nasional(PON) XX Tahun 2020 Provinsi Papua dan Pekan Paralympic Nasional (PEPARNAS) XVI Tahun 2020 Provinsi Papua Nomor : 011/Eks/PB.PON XX.2020/III/2019.; |
| 788. | 1(satu) bundel fotocopy perjanjian kerjasama antara Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional XX Tahun 2020 Papua dan PT.FIDES DUO TEKNOLOGI , Nomor :01/PKS-PB.PON XX.2020/III/2019 beserta lampiran; |
| 789. | 1 (satu) bundel fotocopy perjanjian kerjasama antara Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional XX Tahun 2020 Papua dan PT.FIDES DUO TEKNOLOGI , Nomor :003/PKS-PB.PON XX.2020/X/2018; |
| 790. | 1(satu)lembar fotocopy surat kuasa membuat dan menandatangani akta PENDIRIAN PERKUMPULAN PANITIA BESAR PEKAN OLAHRAGA NASIONAL XX (PB.PON XX/2020) DAN PEKAN PARALYMPIC NASIONAL XVI TAHUN 2020 PAPUA, tanggal 27 Februari 2019; |
| 791. | 1(satu) bundel fotocopy dokumen pengadaan PR& MEDIA MONITORING PB PON XX PAPUA 2021; |
| 792. | 1(satu) bundel fotocopy dokumen pengadaan COUNTDOWN 1 TH PB PON XX PAPUA 2021; |
| 793. | 1(satu) bundel fotocopy dokumen pengadaan langsung No:01/PL.8/KONI/VII/2020 Untuk pengadaan paket pengadaan banner, spanduk, merchandise:Peresmian Wisma Atlit Papua; |
| 794. | 1(satu) bundel fotocopy dokumen pengadaan langsung No:01/PL.7/KONI/XI/2019 Untuk pengadaan seragam Pon XX 2020 Koni Papua; |
| 795. | 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA KCP Pondok Lestari atas nama MOCH CHANDRA KURNIAWAN alamat Perum Barata Karang Tengah RT 002/07 JL Barata Tama III No 486 Tangerang 15157 No Rekening 3451649823 Halaman 1/5 Periode Juni 2020. |
| 796. | 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA KCP Pondok Lestari atas nama MOCH CHANDRA KURNIAWAN alamat Perum Barata Karang Tengah RT 002/07 JL Barata Tama III No 486 Tangerang 15157 No Rekening 3451649823 Halaman 1/7 Periode Juli 2020. |
| 797. | 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA KCP Pondok Lestari atas nama MOCH CHANDRA KURNIAWAN alamat Perum Barata Karang Tengah RT 002/07 JL Barata Tama III No 486 Tangerang 15157 No Rekening 3451649823 Halaman 1/8 Periode Agustus 2020. |
| 798. | 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA KCP Pondok Lestari atas nama MOCH CHANDRA KURNIAWAN alamat Perum Barata Karang Tengah RT 002/07 |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| JL Barata Tama III No 486 Tangerang 15157 No Rekening 3451649823 Halaman 1/10 Periode September 2020. | |
| 799. | 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA KCP Pondok Lestari atas nama MOCH CHANDRA KURNIAWAN alamat Perum Barata Karang Tengah RT 002/07 JL Barata Tama III No 486 Tangerang 15157 No Rekening 3451649823 Halaman 1/5 Periode Oktober 2020. |
| 800. | 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA KCP Pondok Lestari atas nama MOCH CHANDRA KURNIAWAN alamat Perum Barata Karang Tengah RT 002/07 JL Barata Tama III No 486 Tangerang 15157 No Rekening 3451649823 Halaman 1/9 Periode November 2020. |
| 801. | 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA KCP Pondok Lestari atas nama MOCH CHANDRA KURNIAWAN alamat Perum Barata Karang Tengah RT 002/07 JL Barata Tama III No 486 Tangerang 15157 No Rekening 3451649823 Halaman 1/6 Periode Desember 2020. |
| 802. | 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA KCP Pondok Lestari atas nama MOCH CHANDRA KURNIAWAN alamat Perum Barata Karang Tengah RT 002/07 JL Barata Tama III No 486 Tangerang 15157 No Rekening 3451649823 Halaman 1/8 Periode Januari 2021. |
| 803. | 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA KCP Pondok Lestari atas nama MOCH CHANDRA KURNIAWAN alamat Perum Barata Karang Tengah RT 002/07 JL Barata Tama III No 486 Tangerang 15157 No Rekening 3451649823 Halaman 1/9 Periode Februari 2021. |
| 804. | 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA KCP Pondok Lestari atas nama MOCH CHANDRA KURNIAWAN alamat Perum Barata Karang Tengah RT 002/07 JL Barata Tama III No 486 Tangerang 15157 No Rekening 3451649823 Halaman 1/8 Periode Oktober 2021 |
| 805. | 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA KCP Pondok Lestari atas nama MOCH CHANDRA KURNIAWAN alamat Perum Barata Karang Tengah RT 002/07 JL Barata Tama III No 486 Tangerang 15157 No Rekening 3451649823 Halaman 1/6 Periode November 2021. |
| 806. | 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA KCP Senayan City atas nama MOCH CHANDRA KURNIAWAN alamat Perum Barata Karang Tengah RT 002/07 JL Barata Tama III No 486 Tangerang 15157 No Rekening 5005356528 Halaman 1/2 Periode November 2021. |
| 807. | 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA KCP Pondok Lestari atas nama MOCH CHANDRA KURNIAWAN alamat Perum Barata Karang Tengah RT 002/07 JL Barata Tama III No 486 Tangerang 15157 No Rekening 3451649823 Halaman 1/16 Periode Maret 2022. |
| 808. | 1 (satu) bundel Rekening Tahapan Bank BCA KCP Pondok Lestari atas nama MOCH CHANDRA KURNIAWAN alamat Perum Barata Karang Tengah RT 002/07 JL Barata Tama III No 486 Tangerang 15157 No Rekening 3451649823 Halaman 1/3 Periode April 2022. |
| 809. | 1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI Cabang Jayapura, Rekening : Emerald Saving, Periode : 01/07/2020 s/d 16/11/2020, No Rekening : 0864724816, NPWP : 34.012.846.1-416.000, Kepada Bpk MOCH CHANDRA KURNIAWAN. |
| 810. | 1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI Cabang Jayapura, Rekening : Emerald Saving, Periode : 01/11/2020 s/d 17/03/2021, No Rekening : 0864724816, NPWP : 34.012.846.1-416.000, Kepada Bpk MOCH CHANDRA KURNIAWAN. |
| 811. | 1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI Cabang Jayapura, Rekening : Emerald Saving, Periode : 01/01/2021 s/d 31/01/2021, No Rekening : 0864724816, NPWP : 34.012.846.1-416.000, Kepada Bpk MOCH CHANDRA KURNIAWAN. |
| 812. | 1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI Cabang Jayapura, Rekening : Emerald Saving, Periode : 01/02/2021 s/d 28/02/2021, No Rekening : 0864724816, NPWP : 34.012.846.1-416.000, Kepada Bpk MOCH CHANDRA KURNIAWAN. |
| 813. | 1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI Cabang Jayapura, Rekening : Emerald Saving, Periode : 01/03/2021 s/d 31/03/2021, No Rekening : 0864724816, NPWP : 34.012.846.1-416.000, Kepada Bpk MOCH CHANDRA KURNIAWAN. |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 814. | 1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI Cabang Jayapura, Rekening : Emerald Saving, Periode : 01/05/2021 s/d 31/05/2021, No Rekening : 0864724816, NPWP : 34.012.846.1-416.000, Kepada Bpk MOCH CHANDRA KURNIAWAN. |
| 815. | 1 (satu) lembar rekening koran Bank BNI Cabang Jayapura, Rekening : Emerald Saving, Periode : 01/06/2021 s/d 30/06/2021, No Rekening : 0864724816, NPWP : 34.012.846.1-416.000, Kepada Bpk MOCH CHANDRA KURNIAWAN. |
| 816. | 1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI Cabang Jayapura, Rekening : Emerald Saving, Periode : 01/07/2021 s/d 31/07/2021, No Rekening : 0864724816, NPWP : 34.012.846.1-416.000, Kepada Bpk MOCH CHANDRA KURNIAWAN. |
| 817. | 1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI Cabang Jayapura, Rekening : Emerald Saving, Periode : 01/08/2021 s/d 31/08/2021, No Rekening : 0864724816, NPWP : 34.012.846.1-416.000, Kepada Bpk MOCH CHANDRA KURNIAWAN. |
| 818. | 1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI Cabang Jayapura, Rekening : Emerald Saving, Periode : 01/09/2021 s/d 30/09/2021, No Rekening : 0864724816, NPWP : 34.012.846.1-416.000, Kepada Bpk MOCH CHANDRA KURNIAWAN. |
| 819. | 1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI Cabang Jayapura, Rekening : Emerald Saving, Periode : 01/10/2021 s/d 31/10/2021, No Rekening : 0864724816, NPWP : 34.012.846.1-416.000, Kepada Bpk MOCH CHANDRA KURNIAWAN. |
| 820. | 1 (satu) bundel rekening koran Bank BNI Cabang Jayapura, Rekening : Emerald Saving, Periode : 01/11/2021 s/d 22/11/2021, No Rekening : 0864724816, NPWP : 34.012.846.1-416.000, Kepada Bpk MOCH CHANDRA KURNIAWAN. |
| 821. | 1 (satu) bundel Mutasi Harian Bank BCA, No. Rekening : 3451649823, Periode R/K : 01/03/2021 s/d 22/03/2021 User ID : 043T_5005, Nama : MOCH CHANDRA KURNI. |
| 822. | 1 (satu) bundel Mutasi Harian Bank BCA, No. Rekening : 5005356528, Periode R/K : 01/12/2021 s/d 09/12/2021 User ID : 523T, Nama : MOCH CHANDRA KURNI. |
| 823. | 1 (satu) bundel Mutasi Harian Bank BCA, No. Rekening : 3451649823, Periode R/K : 01/12/2021 s/d 09/12/2021 User ID : 523T, Nama : MOCH CHANDRA KURNI |
| 824. | 1 (satu) bundel Mutasi Harian Bank BCA, No. Rekening : 3451649823, Periode R/K : 01/05/2022 s/d 17/05/2022 User ID : 513T, Nama : MOCH CHANDRA KURNI |
| 825. | 2 (dua) lembar print out dokumen yang telah di paraf PT. Sun Life Financial Indonesia, Rincian Polis Atas Nama Lukas Enembe dan Astract Bona Timoramo Enembe. |
| 826. | 1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir PT. Sun Life Financial Indonesia, Ringkasan Polis Asuransi Jiwa, Asuransi X-Tra Maxima Link, Nomor Polis: 180301313, Pemilik Polis: Lukas Enembe, tanggal 02 September 2020, berikut lampiran. |
| 827. | 1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir PT. Sun Life Financial Indonesia, Ringkasan Polis Asuransi Jiwa, Asuransi X-Tra Maxima Link, Nomor Polis: 182352380, Pemilik Polis: Lukas Enembe, tanggal 30 Nopember 2021, berikut lampiran. |
| 828. | 1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir PT. Sun Life Financial Indonesia, Ringkasan Polis Asuransi Jiwa, Asuransi X-Tra Maxima Link, Nomor Polis: 139167125, Pemilik Polis: Lukas Enembe, tanggal 30 Desember 2021, berikut lampiran. |
| 829. | 1 (satu) bundel print out dokumen yang telah dilegalisir PT. Sun Life Financial Indonesia, Ringkasan Polis Asuransi Jiwa, Asuransi X-Tra Maxima Link, Nomor Polis: 175237215, Pemilik Polis: Astract Bona Timoramo Enembe, tanggal 22 Maret 2021, berikut lampiran |
| 830. | 1 (satu) lembar Foto copy dilegalisir, Kartu Penghuni Apartemen Mediterania Boulevard Residences No. Unit : NW/01/AB, Data Pemilik, Nama : PITON ENUMBI, Tempat / Tgl Lahir : Yamo, 07-06-1979, No.KTP/SIM/Paspor : 9171020706790005, Warga Negara : WNI, Agama : Kristen, Hubungan Keluarga : Pemilik, Alamat : Hamadi Rawa II, RT/RW ; 004/007, Kel Hamadi, Kec Jayapura Selatan, No Telp/HP : 082198551188-085310909302. |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 831. | 1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir, Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa PITON ENUMBI kepada Pak RONI dan Pak Sutarmin (Tukang) untuk merenovasi unit di mediterania boulevard residences : Tower / NW / 01 / AB di buat dan ditanda tangani di Jayapura 05 November 2020. |
| 832. | 1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir, surat Badan Pengelola APT Mediterania Boulevard Residences Statement Of Account, Debtor A/C : NW/01/AB, Name : PITON ENUMBI, Lot No. : NW/01/AB. |
| 833. | 1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir, KTP atas nama PITON ENUMBI, NIK : 9171020706790005. |
| 834. | 1 (satu) bundel Foto Copy dilegalisir, Akta Jual Beli Nomor 07 / 2018, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) NOOR ROHMAT, S.H.,M.Kn. |
| 835. | 1 (satu) bundel Asli, berkas permohonan Ijin Fitting Out, No : 493/MBR/PIFO/2020, Pemilik Unit Apt : NW / AB / 01 AB, Nama : PITON ENUMBI, No KTP : 917102076790605, Pelaksana Lapangan Nama : SUTARMIN, No KTP : 320270302790002, Pelaksanaan Fit-Out : 16-November 2020 s/d 16 Januari 2020 ditanda tangani oleh Pemohon : SUTARMIN, Spv Fit Out GAYA FUJIANTO pada tanggal 16-11-2020. |
| 836. | 1 (satu) bundel copy warna Akta Nomor 41. Tanggal 24 Agustus 2022 Salinan Kuasa Penghadap Tuan PITON ENUMBI dan Tuan KANDIUS WANDIK oleh Notaris RITA PERMANASARI, SH. |
| 837. | 1 (satu) bundel copy warna Akta Nomor 42. Tanggal 24 Agustus 2022 Salinan Akta Pernyataan Penghadap Tuan PITON ENUMBI dan Tuan KANDIUS WANDIK oleh Notaris RITA PERMANASARI, SH. |
| 838. | 1 (satu) bundel print out dokumen KEPUTUSAN GUBERNUR PAPUA Nomor 188.4/21/Tahun 2018 tentang Pengangkatan Perangkat Organisasi dan Penetapan Tunjangan Profesi Perangkat Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Provinsi Papua |
| 839. | 1 (satu) bundel Print out Keputusan GUbernur Papua Nomor 188.4/162/tahun 2020 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja dan Penetapan Tunjangan Profesi Perangkat Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Papua |
| 840. | 1 (satu) Bundel Print Out Summary Report Kode Tender 7087041, Nama Tender Pekerjaan Talud sekitar Softball dan baseball Uncen (MYC), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua |
| 841. | 1 (satu) Bundel fotocopy Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/55/Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja dan Penetapan Tunjangan Profesi Perangkat Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Papua tanggal 22 Januari 2021. |
| 842. | 1 (satu) Bundel fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 010/21/SP- BPBJ/PAPUA/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021 |
| 843. | 1 (satu) Bundel fotocopy surat perintah tugas sebagai POKJA dengan nomor Surat Perintah Tugas Nomor : 010/44/SP-BPBJ/PAPUA/VII/2021 tanggal 02 Desember 2020 |
| 844. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 989 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi di Desa Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 20.000 m²; |
| 845. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 981 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi di Desa Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 20.000 m²; |
| 846. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 984 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi di Desa Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 20.000 m²; |
| 847. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 986 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi di Desa Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 20.000 m²; |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 848. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 983 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi di Desa Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 20.000 m²; |
| 849. | 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Buku Tanah Hak Milik No 914 beserta Dokumen Warkah yang berlokasi di Kel. Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya, Pemegang Hak JULIEN YUMIN WONDA, Surat Ukur Luas : 682 m²; |
| 850. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 53 Nama Pemegang Hak LUKAS ENEMBE yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Ria, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya, Surat Ukur Luas : 352 m²; |
| 851. | 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Buku Tanah Hak Milik No 00496 beserta Dokumen Warkah yang berlokasi di Kel. Argapura Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua, Pemegang Hak LUKAS ENEMBE, Surat Ukur Luas : 752 m²; |
| 852. | 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Buku Tanah Hak Milik No 00303 beserta Dokumen Warkah yang berlokasi di Kel. Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kota Jayapura Provinsi Papua, Pemegang Hak LUKAS ENEMBE, Surat Ukur Luas : 1535 m²; |
| 853. | 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Buku Tanah Hak Milik No 00419 beserta Dokumen Warkah yang berlokasi di Kel. Argapura Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua, Pemegang Hak LUKAS ENEMBE, Surat Ukur Luas : 590 m²; |
| 854. | 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Buku Tanah Hak Milik No 00420 beserta Dokumen Warkah yang berlokasi di Kel. Hamadi Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua, Pemegang Hak PITON ENUMBI, Surat Ukur Luas : 786 m² |
| 855. | 2 (dua) lembar fotocopy legalisir buku tanah Hak: Milik No. 623 Nama Pemegang Hak PITON ENUMBI yang berlokasi di Kelurahan Hamadi, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 1280 m²; |
| 856. | 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Buku Tanah Hak Milik No 00927 beserta Dokumen Warkah yang berlokasi di Kel. Hamadi Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua, Pemegang Hak PITON ENUMBI, Surat Ukur Luas : 40.000 m²; |
| 857. | 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Buku Tanah Hak Milik No 00915 beserta Dokumen Warkah yang berlokasi di Kel. Hamadi Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua, Pemegang Hak PITON ENUMBI, Surat Ukur Luas : 2294 m²; |
| 858. | 1 (satu) bundel fotocopy Berita acara Perjanjian Pelepasan Hak atas tanah adat tanggal Delapan Agustus dua ribu tujuh belas antara SIMON HANASBEY dan yang mewakili KRISTINA INJROS HANASBEY kepada PITON ENUMBI, beserta Fotocopy Legalisir Surat Ukur Nomor 292/HOLTEKAMP/2017 |
| 859. | 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Buku Tanah Hak Milik No 00525 beserta Dokumen Warkah yang berlokasi di Kel. Koya Koso Kecamatan Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, Pemegang Hak PITON ENUMBI, Surat Ukur Luas : 150 m²; |
| 860. | 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Buku Tanah Hak Milik No 00526 beserta Dokumen Warkah yang berlokasi di Kel. Koya Koso Kecamatan Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, Pemegang Hak PITON ENUMBI, Surat Ukur Luas : 150 m²; |
| 861. | 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Buku Tanah Hak Milik No 00527 beserta Dokumen Warkah yang berlokasi di Kel. Koya Koso Kecamatan Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, Pemegang Hak PITON ENUMBI, Surat Ukur Luas : 150 m²; |
| 862. | 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Buku Tanah Hak Milik No 00528 beserta Dokumen Warkah yang berlokasi di Kel. Koya Koso Kecamatan Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, Pemegang Hak PITON ENUMBI, Surat Ukur Luas : 150 m²; |
| 863. | 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Buku Tanah Hak Milik No 00529 beserta Dokumen Warkah yang berlokasi di Kel. Koya Koso Kecamatan Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, Pemegang Hak PITON ENUMBI, Surat Ukur Luas : 150 m²; |
| 864. | 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Buku Tanah Hak Milik No 00530 beserta Dokumen Warkah yang berlokasi di Kel. Koya Koso Kecamatan Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua, Pemegang Hak PITON ENUMBI, Surat Ukur Luas : 150 m²; |
| 865. | 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Buku Tanah Hak Milik No 00136 beserta Dokumen Warkah yang berlokasi di Kel. Koya Koso Kecamatan Abepura Kota Jayapura |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| Provinsi Papua, Pemegang Hak PITON ENUMBI, Surat Ukur Luas : 1324 m²; | |
| 866. | 1 (satu) bundel printout dokumen yang telah di paraf, Keputusan Gubernur Papua, nomor 188.4/162/TAHUN 2020, Tentang Pengangkatan Kelompok Kerja dan Penetapan Tunjangan Profesi Perangkat Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Provinsi Papua, tanggal 27 April 2020. |
| 867. | 1 (satu) bundel asli dokumen, Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Laporan Pelaksanaan Pengadaan, BPBJ, Paket: Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua, APBD Tahun Anggaran 2020-2021. |
| 868. | 1 (satu) bundel fotocopy legalisir lembar kontrol nomor 2776/2022 tanggal 15-06- 2022 nama Frans U Magai b/n Astract Bona Timorano, Permohonan Peralihan Jual Beli, Desa Sentani Kota, Kecamatan Sentani, No Hak M 4725 beserta fotocopy sertifikat Hak Milik No. 04725 Nama Pemegang Hak ASTRACT BONA TIMORANO yang berlokasi di Kelurahan Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura Provinsi Papua, Surat Ukur Luas : 2.819 m² |
| 869. | 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: HP.03.02/363-91.03/IV/2023 tanggal 5 April 2023 beserta fotocopy Akta Jual Beli No. 26 tahun 2017 yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura dengan luas : 2.199 m² |
| 870. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Januari 2015 |
| 871. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Februari 2015 |
| 872. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Maret 2015 |
| 873. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan April 2015; |
| 874. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Mei 2015; |
| 875. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Juni 2015; |
| 876. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Juli 2015; |
| 877. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Agustus 2015; |
| 878. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan September 2015; |
| 879. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Oktober 2015; |
| 880. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan November 2015; |
| 881. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Desember 2015; |
| 882. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Januari 2016 |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 883. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Februari 2016 |
| 884. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Maret 2016; |
| 885. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan April 2016; |
| 886. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Mei 2016; |
| 887. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Juni 2016; |
| 888. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Juli 2016; |
| 889. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Agustus 2016; |
| 890. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan September 2016; |
| 891. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Oktober 2016; |
| 892. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan November 2016; |
| 893. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Desember 2016; |
| 894. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Januari 2017; |
| 895. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Februari 2017; |
| 896. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Maret 2017; |
| 897. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan April 2017; |
| 898. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Mei 2017; |
| 899. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Juni 2017; |
| 900. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Juli 2017; |
| 901. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Agustus 2017; |
| 902. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan September 2017; |
| 903. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Oktober 2017 |
| 904. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan November 2017; |
| 905. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT NIRWANA/NITMEKE Bulan Desember 2017; |
| 906. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Januari 2018; |
| 907. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Februari 2018; |
| 908. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Maret 2018; |
| 909. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan April 2018; |
| 910. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Mei 2018; |
| 911. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Juni 2018; |
| 912. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Juli 2018; |
| 913. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Agustus 2018; |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 914. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan September 2018; |
| 915. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Oktober 2018; |
| 916. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan November 2018; |
| 917. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Desember 2018; |
| 918. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Januari 2019; |
| 919. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Februari 2019; |
| 920. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Maret 2019; |
| 921. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan April 2019; |
| 922. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Mei 2019; |
| 923. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Juni 2019; |
| 924. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Juli 2019; |
| 925. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Agustus 2019; |
| 926. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan September 2019; |
| 927. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Oktober 2019; |
| 928. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan November 2019; |
| 929. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Desember 2019; |
| 930. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Januari 2021; |
| 931. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Februari 2021; |
| 932. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Maret 2021; |
| 933. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan April 2021; |
| 934. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Mei 2021; |
| 935. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Juni 2021; |
| 936. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Juli 2021; |
| 937. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Agustus 2021; |
| 938. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan September 2021; |
| 939. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Oktober 2021; |
| 940. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan November 2021; |
| 941. | 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Keuangan Bulan Desember 2021 |
| 942. | 1 (satu) Buku tabungan BNI Taplus Bisnis, Bank BNI Kantor Cabang Pecenongan No. Rek : 1222289990 – IDR atas nama PITON ENUMBI No TB 4815915 |
| 943. | 1 (satu) Buku tabungan BNI Dollar, Bank BNI Kantor Cabang Jayapura No. Rek : 0433305308–SGD atas nama PITON ENUMBI No GA 0321268. |
| 944. | 1 (satu) Buku Tabungan Bank Mandiri KCP Jayapura Entrop, Tabungan Rupiah atas nama PITON ENUMBI No Rek : 154-00-1759063-3. |
| 945. | 1 (satu) Buku Tabungan Bank Mandiri KCP MMU Jayapura Tasangkapura, Tabungan Rupiah atas nama RONY SEPTIAN WIJAYA SITUMORANG No Rek : 154-00-1743879-1 |
| 946. | 1 (satu) Buku Tabungan Bank Mandiri KK Jakarta Batu Ceper 11916, Tabungan Bisnis Mandiri atas nama PITON ENUMBI No Rek : 119-00-6797988-8. |
| 947. | 1 (satu) Buku Tabungan Bank Papua Cab Entrop, Tabungan Simpeda, atas nama PITON ENUMBI ABDUL F D MOKOGIN, No Rek : 1010202003005. |
| 948. | 1 (satu) Buku Tabungan Bank Papua Cab Jakarta, Tabungan Simpeda, atas nama PITON ENUMBI, No.Rek : 1500202003688. |
| 949. | 1 (satu) Buku Tabungan Bank Papua Cab Jakarta, Tabungan Simpeda, atas nama PITON ENUMBI, No.Rek : 150-18.15.00-00368.8 / 150.0202.00368.8. |
| 950. | 1 (satu) Buku Tabungan Bank Papua Cabpem Entrop, Tabungan Simanja, atas nama JOHANA RUMASOAL / PITON ENUMBI, No Rek : 1010201023924. |
| 951. | 1 (satu) Buku Tabungan Bank Papua Cab Mulia, Tabungan Simanja, atas nama PITON ENUMBI, No Rek:701-23.30.02-05485.1. |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 952. | 1 (satu) Buku Tabungan Bank BCA Jayapura, Tahapan BCA, atas nama PITON ENUMBI, No.Rek:0021894400. |
| 953. | 1 (satu) lembar asli kertas MARINA BAY SANDS SINGAPORE, yang bertuliskan PAIZA BOOKING 66889988. No. Rek 154-00-1743879-1, saldo : 46.277.74. |
| 954. | 1 (satu) lembar asli Status Biaya Statement Nasabah, Tab Bisnis Mandiri No Rek: 154-00-4048888-8 periode:1/11/22 s/d 9/01/23 atas nama PT MELONASIA MULIA. |
| 955. | 1 (satu) lembar asli Status Biaya Statement Nasabah, Tab Bisnis Mandiri No Rek: 154-00-2082228-8 periode:1/11/22 s/d 9/01/23 atas nama PT MELONASIA MULIA GRUP |
| 956. | 1 (satu) lembar asli Status Biaya Statement Nasabah, Tab Mandiri No Rek: 154-00- 1759063-3 periode:1/11/22 s/d 9/01/23 atas nama PITON ENUMBI |
| 957. | 1 (satu) lembar asli Status Biaya Statement Nasabah, Tab Bisnis Mandiri No Rek: 119-00-6797988-8 periode:1/11/22 s/d 9/01/23 atas nama PITON ENUMBI. |
| 958. | 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Tabungan Bank Papua atas nama PITON ENUMBI, No.Rek:1500202003688, Mata Uang : IDR-Indonesia, Periode : 01/10/2022 s.d 09/01/2023. |
| 959. | 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Tabungan Bank Papua atas nama PITON ENUMBI, No.Rek:1010201007981, Mata Uang : IDR-Indonesia, Periode : 01/10/2022 s.d 09/01/2023. |
| 960. | 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Tabungan Bank Papua atas nama PITON ENUMBI, No.Rek:1190201007332, Mata Uang : IDR-Indonesia, Periode : 01/10/2022 s.d 09/01/2023. |
| 961. | 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Tabungan Bank Papua atas nama PITON ENUMBI, No.Rek:7010201054851, Mata Uang : IDR-Indonesia, Periode : 01/10/2022 s.d 09/01/2023. |
| 962. | 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Tabungan Bank Papua atas nama INGGRID CQ PITON ENUMBI, No.Rek:1010201000185, Mata Uang : IDR-Indonesia, Periode : 01/10/2022 s.d 09/01/2023. |
| 963. | 2 (dua) lembar asli Rekening Koran Tabungan Bank Papua atas nama PITON ENUMBI, No.Rek:1500202003688, Mata Uang : IDR-Indonesia, Periode : 01/01/2022 s.d 09/01/2023. |
| 964. | 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Tabungan Bank Papua atas nama LINGGE- LINGGE, No.Rek:1000110003911-LINGGE-LINGGE, Mata Uang : IDR-Indonesia, Periode : 01/12/2022 s.d 14/03/2023 |
| 965. | 2 (dua) lembar asli Surat Perjanjian Kerjasama antara TIMOTIUS ENUMBI (Direktur PT LINGGE-LINGGE) dengan YONATER KAROBA (Direktur PT Kembu Mandiri) Kerjasama dalam proyek peningkatan jalan Kanggime-Kembu (mamit) dengan nilai KOntrak Rp.38.088.474.514,52 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak diatas materai pada tanggal 16 Desember 2022 |
| 966. | 3 (tiga) lembar printout Pengeluaran Kebutuhan Proyek PT MELONASIA periode Oktober 2022 s/d Februari 2023. |
| 967. | 1 (satu) Buku Addendum I Kontrak Dinas PUPR Prov Papua Nomor : 050 / 7478 Tanggal 8 November 2019 terhadap Kontrak Nomor:050/5033 tanggal 28 Agustus 2019, Paket : Pembangunan Jalan MAMIT-UMAGI-DOUW Kabupaten Tolikara, penyedia jasa : PT Pratama Sinar Papua tahun anggaran 2019 |
| 968. | 1 (satu) Buku Addendum Kontrak Dinas PUPR Prov Papua Nomor : 050 / Tanggal 15 November 2019 Nilai Rp.13.975.868,192,00, Paket : Pembangunan Jalan Usku- Kesnar, penyedia jasa : PT LINGGE-LINGGE tahun anggaran 2019. |
| 969. | 1 (satu) bundel asli dokumen, Pemerintah Provinsi Papua, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Jalan dan Jembatan, Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan), Paket: Peningkatan Jalan Burmeso-Sikari (MYC), Nomor Kontrak: 050/5722.B, Tanggal: 21 Desember 2020, Nilai Kontrak: Rp. 31.993.284.892,24, Lokasi Pekerjaan: Kabupaten Mamberamo Raya, Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2020-2022, Penyedia Jasa Konstruksi PT. LINGGE-LINGGE, Jl. Argapura Kelurahan Hamadi – Japsel - Jayapura (Kota) – Papua. |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 970. | 1 (satu) bundel asli dokumen, Pemerintah Provinsi Papua, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Jalan dan Jembatan, Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan), Paket: Peningkatan Jalan Koya Tengah (MYC), Nomor Kontrak: 050/5782.A, Tanggal: 22 Desember 2020, Nilai: Rp. 6.495.469.187,15, Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2020-2021-2022, Penyedia Jasa Konstruksi PT. ASTRAD JAYA, Jl. Argapura Hamadi Kelurahan Hamadi Distrik Jayapura Selatan. |
| 971. | 1 (satu) bundel foto copy dokumen, Pemerintah Provinsi Papua, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Jalan dan Jembatan, Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan), Paket: Pembangunan Jembatan Kanggime (Kali Toli) (80 M) (Kanggime-Mamit) (MYC), Nomor Kontrak: 050/5997.A, Tanggal: 18 Desember 2020, Nilai Kontrak: Rp. 31.886.682.497,59, Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2020-2021-2022, Penyedia Jasa Konstruksi PT. ATIRA TIMUR PERKASA, Jl. Jeruk Nipis No. 28 Perum Vuria Kelurahan Wahno Distrik Abepura. |
| 972. | 1 (satu) bundel asli dokumen, Pemerintah Provinsi Papua, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan, Bidang Jalan dan Jembatan, Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan), Pembangunan Jalan Holtekamp (PLTD) – Pantai Pasir III (MYC), Nomor Kontrak: 050/9548, Tanggal: 27 Desember 2019, Nilai: Rp. 2.400.404.222.61, Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019, Penyedia Jasa Konstruksi CV. MAHKOTA PAPUA, Jl. Angus Kariji Sentani Kota Distrik Sentani. |
| 973. | 1 (satu) bundel asli dokumen, Pemerintah Provinsi Papua, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Jalan dan Jembatan, Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan), Paket Pembangunan Jalan Usku - Kesnar, Nomor Kontrak: 050/2676, Tanggal: 10 Juli 2019, Nilai: Rp. 12.706.815.220.00, Sumber Dana APBD, Tahun Anggaran 2019, Penyedia Jasa Konstruksi PT. LINGGE-LINGGE, Jl. Argapura Kelurahan Hamadi Jayapura Selatan |
| 974. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, Setor tunai, tanggal 17-01-2014, nama pengirim tidak ada, Jumlah setoran Rp. 200.000.000,-, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening 1540002427155, tujuan transaksi tidak di tulis. |
| 975. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, Setor tunai, tanggal 14-01-2016, nama pengirim DIUS ENUMBI, Alamat & nomor telepon: Kota Raja dalam 085280151515, Jumlah setoran Rp. 90.000.000,-, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening 1540048070001, tujuan transaksi TRANSFER SAJA. |
| 976. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, Setor tunai, tanggal 14-12-2020, nama pengirim LUKAS ENEMBE, Jumlah setoran Rp. 250.000.000,-, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening 1540048070001, tujuan transaksi SETOR. |
| 977. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, Setor tunai, tanggal 16-12-2020, nama pengirim LUKAS ENEMBE, Jumlah setoran Rp. 250.000.000,-, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening 1540002427155, tujuan transaksi SETOR. |
| 978. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, Setor tunai, tanggal 26-12-2020, nama pengirim DAVID HALUK, Alamat & nomor telepon: 081287878734 NIK 9103012512750009, Jumlah setoran Rp. 200.000.000,-, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening 1540048070001, tujuan transaksi SETOR. |
| 979. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, Setor tunai, tanggal 28-12-2020, nama pengirim DAVID HALUK, Alamat & nomor telepon: 081287878734 NIK 0950032512750771, Jumlah setoran Rp. 300.000.000,-, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening 1540002427155, tujuan transaksi SETORAN. |
| 980. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, Setor tunai, tanggal 27-04-2021, nama pengirim LUKAS ENEMBE, Alamat & nomor telepon: 9171022707670003, Jumlah setoran Rp. 500.000.000,-, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| 1540048070001, tujuan transaksi MENABUNG. | |
| 981. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, Setor tunai, tanggal 27-04-2021, nama pengirim LUKAS ENEMBE, Alamat & nomor telepon: 9171022707670003, Jumlah setoran Rp. 500.000.000,-, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening 1540002427155, tujuan transaksi MENABUNG. |
| 982. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, debet rekening, tanggal 26-06-2021, nama pengirim LUKAS ENEMBE, nomor rekening: 1540048070001, Jumlah setoran Rp. 200.000.000,-, Penerima SERAFIN BONA DE ROSARI MENA, nomor rekening 1540016775706, tujuan transaksi TRANSFER KE SERA UANG KULIAH. |
| 983. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, Setor tunai, tanggal 08-06-2021 1:54:40 PM, nama pengirim RUSDI MARWAH, NIK: 9109010805690004, Jumlah setoran Rp. 500.000.000,-, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening 1540002427155, tujuan transaksi MENABUNG. |
| 984. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, Setor tunai, tanggal 08-06-2021 1:56:46 PM, nama pengirim RUSDI MARWAH, NIK: 9109010805690004, Jumlah setoran Rp. 500.000.000,-, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening 1540048070001, tujuan transaksi MENABUNG. |
| 985. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, debet rekening, tanggal 24-08-2021, nama pengirim ELY WENDA, Alamat & nomor telepon: Jl. Lembah Furia Puskopad 081344506741, nomor rekening: 1540016593299, Jumlah transfer Rp. 1.600.000.000,-, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening 1540048070001, tujuan transaksi PINDAH BUKU. |
| 986. | 2 (dua) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, debet rekening, tanggal 21-09-2021, nama pengirim LUKAS ENEMBE, Alamat & nomor telepon: Jayapura, nomor rekening: 1540048070001, Jumlah transfer Rp. 100.000.000,-, Penerima Endang Sri Rejeki, nomor rekening BRI 362501048078513, Berita transaksi ESTER ENDANG SRI REJEKI-BRI. Berikut lampiran Bank Credit Note Advice |
| 987. | 2 (dua) lembar print out dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, debet rekening, tanggal 23-09-2021, nama pengirim LUKAS ENEMBE, nomor rekening: 1540048070001, Jumlah transfer Rp. 200.000.000,-, Penerima Pondiron Wonda, nomor rekening BRI 342301037562533, Berita transaksi BRI PONDIRON WONDA, Berikut lampiran Bank Credit Note Advice. |
| 988. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, debet rekening, tanggal 23-09-2021, nama pengirim LUKAS ENEMBE, Alamat & nomor telepon: Jayapura, nomor rekening: 1540048070001, Jumlah transfer Rp. 100.000.000,-, Penerima ENDANG SRI REJEKI, nomor rekening BPD 1220202016261, Berita transaksi BPD ENDANG SRI REJEKI. |
| 989. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, Setor tunai, tanggal 19-11-2021, nama pengirim Ester, Jumlah setoran Rp. 500.000.000,-, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening 1540002427155, Berita transaksi MENABUNG. |
| 990. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, Setor tunai, tanggal 19-11-2021, nama pengirim Ester, Jumlah setoran Rp. 500.000.000,-, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening 1540048070001, Berita transaksi MENABUNG. |
| 991. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, Setor tunai, tanggal 23-11-2021, nama pengirim Ester Wakur, Jumlah setoran Rp. 300.000.000,-, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening 1540002427155, Berita transaksi MENABUNG. |
| 992. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, Setor tunai, tanggal 23-11-2021, nama pengirim Ester Wakur, Jumlah setoran Rp. 200.000.000,-, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening 1540048070001, Berita transaksi MENABUNG. | |
| 993. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, Setor tunai, tanggal 25-11-2021, nama pengirim Ester Wakur, Jumlah setoran Rp. 200.000.000,-, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening 1540048070001, Berita transaksi MENABUNG. |
| 994. | 21. 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, debet rekening, tanggal 29-11-2021, nama pengirim LUKAS ENEMBE, S.IP, MH, Alamat & nomor telepon: 0811481001, nomor rekening: 1540002427155, Jumlah transfer Rp. 150.000.000,-, Penerima PT. AMFS, nomor rekening Mandiri 2300525194226634, Berita transaksi NB/016196 |
| 995. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, debet rekening, tanggal 20-05-2022, nama pengirim LUKAS ENEMBE, Alamat & nomor telepon: Argapura/ 08128349090, nomor rekening: 1540048070001, Jumlah transfer Rp. 120.000.000,-, Penerima PT. AMFS, nomor rekening Mandiri 2300525203894240, Berita transaksi AXA MLP. NB/016196. |
| 996. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, debet rekening deposito, tanggal 24-05- 2022, nama pengirim LUKAS ENEMBE, nomor rekening: 1540204606994, Jumlah transfer Rp. 1.600.000.000,-, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening Mandiri 1540048070001, Berita transaksi JATUH TEMPO. |
| 997. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, Setor tunai, tanggal 25-05-2022, nama pengirim Yance Parubak, Jumlah setoran Rp. 1.000.000.000,-, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening 1540002427155, Berita transaksi SETORAN. |
| 998. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, Setor tunai, tanggal 25-05-2022, nama pengirim Yance Parubak, Jumlah setoran Rp. 1.000.000.000,-, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening 1540017518709, Berita transaksi SETORAN. |
| 999. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, Formulir penarikan Bank Mandiri, tanggal 25-05-2022, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening 1540040070001, Jumlah Rp. 1.500.000.000,-, Berita transaksi PENARIKAN DEPOSITO. |
| 1000. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, Setor tunai, tanggal 25-05-2022, nama pengirim Yance Parubak, Jumlah setoran Rp. 1.000.000.000,-, Penerima LUKAS ENEMBE, nomor rekening 1540040070001, Berita transaksi SETORAN. |
| 1001. | 1 (satu) lembar foto copy dokumen yang telah dilegalisir, aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri, debet rekening, tanggal 31-05-2022, nama pengirim LUKAS ENEMBE, Alamat & nomor telepon: Jl. Yos Sudarso, nomor rekening: 1540002427155, Jumlah transfer Rp. 1.000.000.000,-, Penerima ELY WENDA, nomor rekening Mandiri 1540020212001, Berita transaksi PINBUK. |
| 1002. | 1 ( satu) bundel dokumen print out Rekapan Gaji Gubernur Papua LUKAS ENEMBE Tahun 2013-2022 Total Rp.1.046.635.120,- |
| 1003. | 1(satu) Handphone Samsung Galaxy Z Fold4 5G, Model: SM-F926B/DS, SN: RRCR902B83P, 512GB, Hitam. Didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel Kode: 6210 0577 6247 7477 00, Milik Sukman. Beserta Dokumen elektronik didalamnya |
| 1004. | 1(satu) Handphone Samsung Galaxy S9+, Model: SM-G965F, SN: RR8K20PH5FR, 64GB, Hitam. Didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel, Kode: 6210 0533 6244 3654 00. Milik Sukman. Beserta Dokumen Elektronik didalamnya. |
| 1005. | 1(satu) Handphone Samsung Galaxy S20 Ultra, Model: SM-G988B/DS, SN: RRCN300QBSR, 128GB, Hitam. Didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel Kode: 6210 0745 7264 2244 00, Milik Sukman. eserta Dokumen elektronik didalamnya. |
| 1006. | 1 (satu) Handphone Realme 10 Pro 5G, Model: RMX3661, SN: d012cb81, didalamnya terdapat kartu SIM XL axiata dengan kode: 8962119750 06559826-1 dan kartu SIM 3 dengan kode: 89500028 94457561 64K, tanpa kartu memory, |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| beserta dokumen elektronik di dalamnya, pemilik atas nama MAIZUNNANDHIB alias BOJES | |
| 1007. | 1 (satu) keeping DVD-R warna putih, DVD-R SN : MAP626YB19165685 2, berisikan transkrip – pengakuan tono laka – 23 September 2022.pdf, Nilai Hash fact72316f7cc4800c2edd9d8d915039b. |
| 1008. | 1 (satu) buah DVD-R tertulis KPK Komisi Pemberantsan Korupsi, dengan DVD-R SN : MAP626YB19165682 5 yang didalamnya berisi file- file sebagai berikut dengan rincian sebagai berikut: |
| 1009. | Dokumen elektronik dengan nama file "AKUN TELEGRAM 6282323627632 .zip", Ukuran 33MB, yang memiliki nilai Hash MD5: 7EAC D4F2 5CFD 8914 E9EA 458B 3D8D 49EA, nilai Hash SHA1: A4D780B7 CE504CE6 218F43BB 70232D24 34258425. Merupakan hasil cloud extraction akun telegram +6282323627632 milik Maizunnadhib. Disimpan kedalam media penyimpanan DVD-R Merk Verbatim 4.7GB tulisan "AKUN TELEGRAM +6282323627632". |
| 1010. | 1(satu) flashdisk Toshiba 2GB warna putih, kode 1129DA0800J2JMK, beserta data elektronik didalamnya, pemilik Sherly Susan. |
| 1011. | 1(satu) handphone Samsung Galaxy S21 Ultra 256GB, model SM-G998B/DS, nomor seri: RRCR100FG2V, yang di dalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel kode 6210 0083 6228 1905 00, tanpa memory card, beserta data elektronik di dalamnya, pemilik Sherly Susan. |
| 1012. | 1(satu) handphone Samsung Galaxy S9 64GB, model SM-G960F, nomor serf: RR8K20PW9WZ, yang di dalamnya terdapat karfu SIM Telkomsel kode 6210 0824 6227 7377 00, tanpa memory card, beserta data elektronik di dalamnya, pemilik Sherly Susan. |
| 1013. | 1 (satu) handphone Samsung Galaxy A04, model SM-A045F/DS, SN: R9CTB00CNPZ, tanpa external memory, yang di dalamnya terdapat kartu SIM Telkomsel kode 6210 0055 2521 2406 00, nomor panggil 6281255212406, beserta data elektronik di dalamnya, pemilik MOCH SAFRONI |
| 1014. | 1 (satu) lembar Asli SLIP Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Waena, Kota Jayapura nomor Validasi 7760 7760051 7660 7320003 atas nama Penyetor ADI YUWONO sebesar IDR 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke Rekening Bank BRI atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Gubernur Papua Nomor VA 888202225000095 tanggal 6 April 2023, beserta uang yang telah disetorkan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) melalui Virtual Account Rekening Bank BRI atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Gubernur Papua Nomor VA 888202225000095 atas nama penyetor ADI YUWONO tanggal 6 April 2023 di Bank BRI Unit Waena, Kota Jayapura. |
| 1015. | 1 (satu) lembar Asli SLIP Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Padang Bulan, Kota Jayapura nomor Validasi 2142 2142051 7660 7460008 atas nama Penyetor ARDILES GERDEN sebesar IDR 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke Rekening Bank BRI atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Gubernur Papua Nomor VA 888202225000095 tanggal 6 April 2023, beserta uang yang telah disetorkan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) melalui Virtual Account Rekening Bank BRI atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Gubernur Papua Nomor VA 888202225000095 atas nama penyetor ARDILES GERDEN tanggal 6 April 2023 di Bank BRI KCP Padang Bulan, Kota Jayapura |
| 1016. | 1 (satu) lembar Asli SLIP Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Tanah Hitam, Abepura, Kota Jayapura nomor Validasi 4916 4918052 7660 7440009 atas nama Penyetor JUSAK SARILOLO sebesar IDR 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke Rekening Bank BRI atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Gubernur Papua Nomor VA 888202225000095 tanggal 6 April 2023, beserta uang yang telah disetorkan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) melalui Virtual Account Rekening Bank BRI atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Gubernur Papua Nomor VA 888202225000095 atas nama penyetor JUSAK SARILOLO tanggal 6 April 2023 di Bank BRI KCP Tanah Hitam, Abepura, Kota Jayapura. |
| 1017. | Uang sejumlah Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang disetorkan dengan cara transfer ke rekening penampungan KPK Perkara Gubernur Papua di Bank BRI, Nomor BRIVA 888202225000095, Tanggal Transaksi 2/9/2023, Nama Penyetor |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| REZA BAYU PAHLAVI AYOMI, beserta 1 (satu) lembar Tindisan Bank BRI Tanda Bukti Penyetoran No. TRX : 0307 0307060 8736 7380004, tanggal 2/9/2023. | |
| 1018. | 1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil BRI Jayapura, Kota Jayapura nomor Validasi 0307 0307053 7660 7400008 atas nama Penyetor HARIS WAKANG sebesar IDR 8.000.000 (delapan juta rupiah) ke Rekening Bank BRI atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Gubernur Papua Nomor VA 888202225000095 tanggal 11 April 2023, beserta uang yang telah disetorkan sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) melalui Virtual Account Rekening Bank BRI atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Gubernur Papua Nomor VA 888202225000095 atas nama penyetor HARIS WAKANG tanggal 11 April 2023 di Bank BRI Kanwil BRI Jayapura, Kota Jayapura |
| 1019. | 1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil BRI Jayapura, Kota Jayapura nomor Validasi 0307 0307053 7660 7400007 atas nama Penyetor JHON KENNEDY THESIA sebesar IDR 8.000.000 (delapan juta rupiah) ke Rekening Bank BRI atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Gubernur Papua Nomor VA 888202225000095 tanggal 11 April 2023, beserta uang yang telah disetorkan sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) melalui Virtual Account Rekening Bank BRI atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Gubernur Papua Nomor VA 888202225000095 atas nama penyetor JHON KENNEDY THESIA tanggal 11 April 2023 di Bank BRI Kanwil BRI Jayapura, Kota Jayapura |
| 1020. | 1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil BRI Jayapura, Kota Jayapura nomor Validasi 0307 0307053 7660 7500008 atas nama Penyetor MAGDALENA W WIDAYATI sebesar IDR 8.000.000 (delapan juta rupiah) ke Rekening Bank BRI atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Gubernur Papua Nomor VA 888202225000095 tanggal 11 April 2023, beserta uang yang telah disetorkan sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) melalui Virtual Account Rekening Bank BRI atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Gubernur Papua Nomor VA 888202225000095 atas nama penyetor MAGDALENA W WIDAYATI tanggal 11 April 2023 di Bank BRI Kanwil BRI Jayapura, Kota Jayapura |
| 1021. | 1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil BRI Jayapura, Kota Jayapura nomor Validasi 0307 0307053 7660 7480008 atas nama Penyetor ANNIES LIANDO sebesar IDR 8.000.000 (delapan juta rupiah) ke Rekening Bank BRI atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Gubernur Papua Nomor VA 888202225000095 tanggal 11 April 2023, beserta uang yang telah disetorkan sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) melalui Virtual Account Rekening Bank BRI atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Gubernur Papua Nomor VA 888202225000095 atas nama penyetor ANNIES LIANDO tanggal 11 April 2023 di Bank BRI Kanwil BRI Jayapura, Kota Jayapura |
| 1022. | 1 (satu) lembar Asli Tanda Bukti Penyetoran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil BRI Jayapura, Kota Jayapura nomor Validasi 0307 0307054 7660 7400007 atas nama Penyetor SAHAR sebesar IDR 8.000.000 (delapan juta rupiah) ke Rekening Bank BRI atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Gubernur Papua Nomor VA 888202225000095 tanggal 11 April 2023, beserta uang yang telah disetorkan sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) melalui Virtual Account Rekening Bank BRI atas nama Rekening Penampungan KPK Perkara Gubernur Papua Nomor VA 888202225000095 atas nama penyetor SAHAR tanggal 11 April 2023 di Bank BRI Kanwil BRI Jayapura, Kota Jayapura |
| 1023. | Uang sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetorkan dengan cara transfer ke rekening penampungan KPK Perkara Gubernur Papua di Bank BRI, Nomor BRIVA 888202225000095, Tanggal Transaksi 14 April 2023, Nama Penyetor MUDIARTO, beserta 1 (satu) lembar Tindisan Bank BRI Tanda Bukti Penyetoran nomor 4919 4919052 7660 7040010, tanggal 14-04-2023 |
| 1024. | Uang sejumlah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetorkan dengan cara transfer ke rekening penampungan KPK Perkara Gubernur Papua di Bank BRI, Nomor BRIVA 888202225000095, Tanggal Transaksi 14 April 2023, Nama Penyetor ORLANDO, beserta 1 (satu) lembar Tindisan Bank BRI Tanda Bukti |
| Nomor BB | Uraian Barang Bukti |
| Penyetoran nomor 4919 4919051 7660 7088014, tanggal 14-04-2023. | |
| Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; |
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan permintaan banding pada tanggal 23 Oktober 2023 dan telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 25 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan memori banding tanggal 14 Nopember 2023 yang diterima Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 14 Nopember 2023 dan telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 14 Nopember 2023;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengajukan permintaan banding pada tanggal 25 Oktober 2023 dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 30 Oktober 2023; Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 13 Nopember 2023 yang diterima Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Nopember 2023 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 13 Nopember 2023;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan tambahan memori banding tanggal 27 Nopember 2023 yang diterima Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 Nopember 2023; Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan tambahan kontra memori banding tanggal 27 Nopember 2023 yang diterima
Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 Nopember 2023;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk pemeriksaan tingkat banding, kepada Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Oktober 2023 dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan tersebut diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumya dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan memori banding tanggal 14 Nopember 2023, yang mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, agar kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Terdakwa dan selanjutnya mengadilli sendiri dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/LUKAS ENEMBE;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST.
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan Terdakwa LUKAS ENEMBE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
2. Menyatakan membebaskan Terdakwa LUKAS ENEMBE dari seluruh dakwaan;
- Menyatakan memulihkan hak-hak, harkat, martabat kedudukan, dan kemampuan Terdakwa LUKAS ENEMBE;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 13 Nopember 2023, yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili sendiri dan memutuskan sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa LUKAS ENEMBE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP;
- Menyatakan Terdakwa LUKAS ENEMBE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6(enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlahRp47.833.485.350,00 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3(tiga)tahun;
5. Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana.
- Menetapkan agar barang bukti, yaitu: Nomor 1 s/d 1024,seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka memori banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini, akan tetapi pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa keberatan atas putusan Judex factie yang pertimbangannya hanya didasarkan dari keterangan saksi Piton Enumbi;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Rijatono Lakka bahwa pada tanggal 11 Mei 2020 Terdakwa menerima transfer Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) melalui saksi Fredrik Banne, adalah memang uangnya Terdakwa sendiri, sedangkan hal ini tidak benar jika dikatakan oleh Judex Factie merupakan uang suap;
- Betching Plant adalah alat berat untuk mencampur bahan mentah/raw material untuk menciptakan beton ready mix yang berkualitas lebih baik dan daya tahan unggul. Berdasarkan hal ini tidak mungkin Rijatono Lakka memberikan hadiah berupa Betching Plant kepada Terdakwa karena Terdakwa bukanlah kontraktor;
- Bahwa rumah Macan Tutul senilai Rp935.827.825,00 (sembilan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) adalah rumah Piton Enumbi yang disewakan kepada Terdakwa di saat Terdakwa menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode 2013- 2018 dan rumah tersebut dibangun dengan uang pribadinya Piton Enumbi. Truck dan Crone senilai Rp565.000.000,00 (lima ratus enam puluh lima juta rupiah) merupakan bagian pembangunan Hotel Angkasa milik Rijatono Lakka, tidak ada bukti bahwa Rijatono Lakka telah merenovasi tanah Entrop yang katanya milik Terdakwa, juga tidak ada bukti tanah Entrop adalah bukan fee yang diberikan Rijatono Lakka kepada Terdakwa;
- Bahwa mengenai Gedung Negara sebagai rumah dinas Gubernur Papua dengan total pengeluaran Rp200.331.600,00 (dua ratus juta tiga ratus tiga puluh satu juta enam ratus rupiah), tidak ada bukti jika Terdakwa menerima fee berupa pembelian furniture untuk kelengkapan rumah dinas karena keterangan saksi Rijatono Lakka menerangkan bahwa pembelian furniture menggunakan uang pribadi Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa didakwa telah menerima hadiah atau janji dari Piton Enumbi Rp10.413.329.500,00 (sepuluh milyar empat ratus tiga belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), sedangkan Pitin Enembe sendiri tidak pernah dihadirkan di persidangan;
- Bahwa Terdakwa mempunya 4 (empat) rekening bank, tetapi rekening bank BCA Nomor 814.0099938 tidak dapat diketahui keberadaanya;
- Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka seluruh unsur yang didakwakan kepada Terdakwa, baik Pasal 12 a maupun Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus dinyatakan tidak terbukti.
Menimbang, bahwa tertanggal 27 November 2023, Terdakwa telah mengajukan Tambahan Memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan alasan:
- Bahwa barang bukti No. 865 yang disita Penuntut Umum berupa Foto copy yang dilegalisir Sertifikat Hak Milik No. 00136 berserta warkahnya ternyata milik Piton Enumbi yang terletak di jalan KRI Macan Tutul 10 Kelurahan Trikora, Kecamatan Jayapura Utara berdasarkan AJB No. 19/JB/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT di Jayapura yang bernama A. Eddy Kristin, SH. Dan dari sini telah membuktikan bahwa rumah tersebut bukan milik Terdakwa, sehingga bagaimana mungkin pemberian fee berupa renovasi rumah Macan Tutul kepada Terdakwa, karena rumah tersebut memang bukan milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka penerimaan fee untuk rumah Macan Tutul sebesar Rp 935.827.825,00 (sembilan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang diperhitungkan diberiikan
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka memori banding dari Penuntut Umum dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini, akan tetapi pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa dalam putusan Judex Factie telah terjadi pertentangan antara putusan Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Lukas Enembe dengan putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Rijatono Lakka;
- Bahwa Rijatono Lakka sudah diputus perkaranya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst karena terbukti telah memberi suap kepada Terdakwa berupa uang suap sebesar Rp35.429.555.850,00 (tiga puluh lima milyar empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) berbentuk uang Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan bentuk bangunan fisik senilai Rp34.429.555.850,00 (tiga puluh empat milyar empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), tetapi di dalam perkara Lukas Enembe, padahal majelis hakimnya sama, Judex Factie telah memutuskan bahwa Terdakwa hanya menerima uang renovasi senilai Rp6.286.864.400,00 (enam milyar dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus enam puluh empat juta empat ratus rupiah).Juga pembangunan Hotel Angkasa senilai Rp25.958.352.672,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) dan pembangunan dapur (catering) senilai Rp2.184.338.778,00 (dua milyar seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah, oleh Judex Factie dinyatakan tidak terbukti, padahal Penuntut Umum telah mengajukan bukti yang sama dengan perkara sebelumnya. Berdasarkan hal ini maka majelis hakim dalam perkara ini tidak professional, melanggar butir ke 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dengan Ketua Komisi Yudisial Tahun 2009 tentang Kode Etik.
3. Judex factie telah salah mengambil kesimpulan:
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 16 Tahun 1999 seluas 1.525 M2 telah dibeli oleh Rijatono Lakka dari Hendrika Josina Sartje Dina Hindom. Sertifikat tersebut pada awalnya diterbitkan tahun 1999 atas nama Asaac Hindom yaitu orang tua Hendrika Josina Sartje Dina Hindom. Pada tanggal 5 Mei 2020 Rijatono Lakka telah membeli tanah tersebut sesuai Akta Jual Beli No. 205/2020 di hadapan Herman, SH., M.Kn./PPAT, sehingga pembelian tanah tersebut terjadi di saat Terdakwa menjabat sebagai gubernur tahun 2018- 2023;
- Judex Factie telah salah dalam pertimbangan hukumnya terkait dengan penerimaan suap. Enam saksi yang diajukan Penuntut Umum pada pokoknya telah menerangkan bahwa Hotel Angkasa merupakan milik Terdakwa dan dibangun dengan menggunakan uang yang merupakan fee untuk Terdakwa karena Terdakwa telah memberi pekerjaan kepada Rijatono Lakka yang proyeknya dibiayai oleh APBD Propinsi Papua. Hal ini menurut Penuntut Umum Judex factie salah karena mendasarkan pembuktiannya adalah dari segi formil, padahal untuk perkara pidana seharusnya adalah pembuktian materiil;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 November 2023 Terdakwa juga menambahkan adanya kontra memori banding atas memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, pada pokoknya berisi:
Foto copy yang dilegalisir Sertifikat Hak Milik No. 00136 berserta warkahnya, yang disita oleh Penuntut Umum, ternyata milik Piton Enumbi yang terletak di jalan KRI Macan Tutul 10 Kelurahan Trikora, Kecamatan Jayapura Utara berdasarkan AJB No. 19/JB/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT di Jayapura yang bernama A. Eddy Kristin, SH. Dan dari sini telah membuktikan bahwa rumah tersebut bukan milik Terdakwa, sehingga bagaimana mungkin pemberian fee berupa renovasi rumah Macan Tutul kepada Terdakwa, karena rumah tersebut memang bukan milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka penerimaan fee untuk rumah Macan Tutul sebesar Rp 935.827.825,00 (sembilan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang diperhitungkan diberiikan kepada Terdakwa harus ditolak;
Menimbang, bahwa terkait dengan permohonan banding yang diajukan baik oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum, keduanya masing-masing telah mengajukan kontra memori banding, untuk Terdakwa diajukan pada tanggal 20 November 2023 yang isinya seperti pada memori banding yang telah diajukan sebelumnya yaitu menyatakan agar Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, karenanya memohon agar Terdakwa dapat dibebaskan dari segala dakwaan, sedangkan Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 17 November 2023 yang isinya permohonan agar memori banding dari Terdakwa dapat ditolak dan memohon agar Pemgadilan Tinggi memutus perkara ini sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum tertanggal 13 September 2023;
Menimbang, bahwa setelah membaca, mempelajari dengan cermat dan seksama Berita Acara Persidangan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti serta turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023, memori banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan memori banding dari Penuntut Umum, Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Mengenai terbuktinya tindak pidana:
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan gabungan yaitu:
Kesatu:
Pertama:Terdakwa telah didakwa melanggar pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Atau:
Kedua:melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
D a n:
Kedua:melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Ad. Kesatu:
Dakwaan Pertama:Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang didasarkan kepada keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Pengadilan Tinggi sependapat dan dapat menyetujui pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa LUKAS ENEMBE tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama; Menimbang, bahwa pendapat Pengadilan Tinggi tersebut didasari suatu pertimbangan bahwa di persidangan Penuntut Umum telah dapat membuktikan bahwa Terdakwa telah menerima hadiah atau janji yang keseluruhannya mencapai jumlah Rp45.843.485.350,00 (empat puluh lima miliar delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500,00 (sepuluh miliar empat ratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT. Melonesia Mulia, PT. Lingge-Lingge, PT. Astrad Jaya, serta PT. Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp35.429.555.850,00 (tiga puluh lima miliar empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT. Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT. Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV. Walibhu;
Bahwa seharusnya Terdakwa yang sedang menjabat selaku Gubernur Provinsi Papua Periode Tahun 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua masa jabatan Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua masa jabatan Tahun 2018-2021 dapat menduga bahwa pemberian uang sebesar di atas adalah dalam rangka mengupayakan agar perusahaan- perusahaan kontraktor yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013 s/d 2022 yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi;
Menimbang, bahwa Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa berbunyi sebagai berikut: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
- pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi berkeyakinan bahwa seluruh unsur dalam Pasal 12 a tersebut di atas, telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, karena itu tindak pidana yang dilakukan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, dapat dibenarkan secara hukum;
Ad. Kedua:
Dakwaan Kedua : Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang didasarkan kepada keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Pengadilan Tinggi berkeyakinan dan sependapat serta dapat menyetujui pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa LUKAS ENEMBE tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Gratifikasi” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa pendapat Pengadilan Tinggi tersebut didasari suatu pertimbangan bahwa di persidangan Penuntut Umum telah dapat membuktikan bahwa Terdakwa yang menjabat sebagai Gubernur Provinsi Papua Periode Tahun 2013-2018, pada tanggal 12 April 2013 bertempat di Bank BCA KCU Jayapura Jalan Sam Ratulangi Dok II Kota Jayapura Provinsi Papua, telah menerima uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari Budy Sultan selaku Direktur PT. Indo Papua melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening Terdakwa pada Bank BCA Nomor Rekening 8140099938;
Bahwa setelah Terdakwa menerima gratifikasi berupa uang tersebut, Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 C ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan sebesar Rp990.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) dari Saksi Budy Sultan haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Gubernur Provinsi Papua Periode Tahun 2013-2018 dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Menimbang, bahwa Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Terdakwa berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
- yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyangkut gratifikasi telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa, baik dalam dakwaan kesatu pertama yaitu Pasal 12 a dan dakwaan kedua Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka memori banding dari Terdakwa yang memohon agar Terdakwa dapat dibebaskan dari segala dakwaan dengan alasan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan di persidangan, harus di kesampingkan;
- Mengenai penjatuhan pidana:
Menimbang, bahwa oleh Pengadilan Tingkat Pertama walaupun kedua dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah dinyatakan terbukti, akan tetapi Terdakwa dijatuhi pidana selama 8 (delapan) tahun dengan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan, serta Terdakwa dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900,00 (sembilan belas milyar enam ratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus rupah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan berapa lama pidana yang pantas dijatuhkan kepada Terdakwa, terlebih dahulu Pengadilan Tingkat Banding akan menentukan pendapatnya, terkait dengan keberatan Penuntut
Umum dalam memori bandingnya yang mempermasalahkan dengan jumlah suap yang diterima Terdakwa;
Menimbang bahwa keberatan Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengenai gratifikasi yang diterima oleh Terdakwa dari Rijatono Lakka, berdasarkan bukti-bukti yang yang diajukan di persidangan, Penuntut Umum telah dapat membuktikan bahwa besarnya gratifikasi yang diterima Terdakwa dari Rijatono Lakka adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berupa uang tunai dan sebesar Rp6.286.864.400,00 (enam miliar dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah) dalam bentuk renovasi dan pembangunan fisik, dan sebesar Rp25.958.352.672,00 (dua puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) dalam bentuk pembangunan fisik Hotel Grand Royal Angkasa yang terletak di Jln.S.Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara, dan sebesar Rp2.184.338.778,00 (dua miliar seratus delapan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) dalam bentuk pembangunan dapur (catering) di Jln.S.Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara, yang jumlah gratifikasi yang diterima oleh Terdakwa dari Rijatono Lakka seluruhnya sebesar Rp35.429.555.850,00 (tiga puluh lima miliar empat ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan sebagaimana diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan berupa bentuk bangunan renovasi fisik Hotel Grand Royal Angkasa dan bangunan dapur (catering) dan bangunan lainnya sebesar Rp25.958.352.672,00 (dua puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) ditambah dengan sebesar Rp2.184.338.778,00 (dua miliar seratus delapan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp28.142.691.450,00 (dua puluh delapan miliar seratus empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh ribu rupiah) adalah merupakan bagian dari fee yang diberikan oleh Saksi Rijatono Lakka dalam bentuk pembangunan
Provinsi Papua, sebagaimana diterangkan oleh saksi Mikael Kambuaya, Saksi Mieke, saksi Irma Imelda Irene Mandagi, Irianti Yuspita Yanius Yoman Telenggen, Gerius One Yoman dan diperkuat dengan Bukti Rekapitulasi Laporan Keuangan CV Walibhu, Bukti Screenshoot melalui Handphone Bonny Pirono Nomor telepon 0811147275 dengan Handphone Rijatono Lakka, Bukti Screenshoot melalui Handphone Mieke No. telepon 082399687779 dengan Handphone Rijatono Lakka No. telepon 081344013871;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding tersebut di atas, juga telah diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 5 Juli 2023 dalam perkara Terdakwa Rijatono Lakka (Pemberi Suap) yang sudah berkekuatan hukum tetap karena Permohonan Bandingnya telah dicabut oleh yang bersangkutan, sebagaimana memori banding yang telah disampaikan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Tngkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa penerimaan uang oleh Terdakwa dari Rijatono Lakka adalah sebesar Rp7.286.864.400,00 (tujuh miliar dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah), melainkan harus ditambah Rp28.142.691.450,00 (dua puluh delapan miliar seratus empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan ditambah gratifikasi yang diberikan oleh Piton Enumbi sebesar Rp10.413.929.500,00 (sepuluh miliar empat ratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) sehingga keseluruhan gratifikasi yang diterima oleh Terdakwa dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka adalah sebesar Rp47.833.485.350,00 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan hal ini sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa angka penerimaan gratifikasi Terdakwa sebesar Rp47.833.485.350,00 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) berbeda dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebesar juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah), hal ini dapat dimengerti oleh karena angka yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut belum ditambahkan dengan gratifikasi yang diterima Terdakwa dari Budy Sultan sebesar Rp1.990.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam fakta persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata jumlah yang diterima Terdakwa secara keseluruhan baik dari suap maupun gratifikasi lebih banyak dari yang dihitung oleh Pengadilan Tingkat Pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
- Mengenai Besarnya Uang Pengganti:
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tingkat Banding besarnya uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp47.833.485.350,00 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) hal ini didasarkan pada terbuktinya adanya bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Terdakwa Hotel Grand Royal Angkasa dan pembangunan dapur (catering) yang bersumber dari APBD Provinsi Papua sebagaimana yang sudah dipertimbangkan di atas, hal mana lebih besar dari besarnya uang pengganti yang dibebankan oleh Pengadilan Tingkat Pertama kepada Terdakwa;
4. Mengenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak:
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Terdakwa dalam kurun waktu 5 (lima) tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok menurut Pengadilan Tinggi dapat dibenarkan, oleh karena Terdakwa adalah pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang sekaligus sebagai pejabat publik, maka ketika Terdakwa dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi adalah layak jika hak-hak Terdakwa dalam jabatan publik dicabut;
- Mengenai barang bukti:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum memohon di dalam tuntutannya agar seluruh barang bukti No. Urut 1 s/d No. Urut 1024 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain, akan tetapi Pengadilan Tingkat Pertama khusus barang bukti No. Urut 722 dan No. Urut 723 dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Rijantono Lakka; Menimbang, bahwa alasan dikembalikannya barang bukti No. Urut 722 berupa sebidang tanah seluas 1.525 M2 (seribu lima ratus dua puluh lima meter persegi) yang di atasnya berdiri sebuah bangunan Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lainnya yang terletak di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Propinsi Irian Jaya dan barang bukti No. Urut 723 berupa asli Sertifikat Hak Milik No. 16 Tahun 1999 karena sebagai pemegang haknya adalah atas nama Rijatono Lakka, sehingga berdasarkan prinsip kebendaan yang absolut menurut Pengadilan Negeri maka kebendaan harus mengikuti pemegang haknya (droit de suit), sehingga dapat dipastikan bahwa perolehan hak atas tanah tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tingkat Banding alasan-alasan Penuntut Umum dalam memori bandingnya dapat diterima, oleh karena Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 16 Tahun 1999 seluas 1.525 M2 yang semula tercatat atas nama Asaac Hindom yaitu orang tua Hendrika Josina Sartje Dina Hindom, pada tanggal 5 Mei 2020 Rijantono Lakka telah membeli tanah tersebut sesuai Akta Jual Beli No. 205/2020 di hadapan Herman, SH., M.Kn./PPAT, sehingga pembelian tanah tersebut terjadi di saat Terdakwa menjabat sebagai Gubernur Papua Tahun 2018-2023, karena itu beralasan jika barang bukti No. Urut 722 dan No. Urut 723 tidak dikembalikan kepada yang tertulis dalam Sertifikat Hak Milik atas nama Rijatono Lakka dan dalam hal ini Penuntut Umum akan mempergunakan barang bukti No. Urut 272 dan No. Urut 273 tersebut untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka alasan-alasan banding, juga tambahan alasan banding yang diajukan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dinilai sebagai alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena itu harus di kesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Tingkat Banding berkeyakinan bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023 harus diubah seperti dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah dalam perkara aquo, maka lamanya penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selama ini Terdakwa selain beberapa kali dilakukan pembantaran, akan tetapi Terdakwa juga telah ditahan, maka agar Terdakwa tidak menghindar dari pelaksanaan pidana diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Pengadilan Tingkat banding akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan Pengadilan Tingkat Banding mengambil alih terhadap yang sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama, karena sudah dinilai tepat dan benar akan tetapi untuk hal yang memberatkan menurut Pengadilan Tingkat Banding perlu ditambahkan yaitu:
- Uang pengganti yang akan dibebankan kepada Terdakwa jauh lebih besar daripada yang sudah dibebankan oleh Pengadilan Tingkat Pertama kepada Terdakwa;
- Terdakwa adalah seorang pejabat negara yang sekaligus pejabat publik telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam
Memperhatikan ketentuan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI: - Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” dan “gratifikasi” sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 (sepuluh) tahun dengan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.00 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti: No. Urut 1 s/d No. Urut 1024 seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditentukan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada hari Senin, tanggal 4 Desember 2023 oleh kami, Dr. H. Herri Swantoro, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, Dr. Pontas Efendi, S.H.,M.H., dan Dr. Sumpeno, S.H.,M.H., Hakim Tinggi dan Anthon R. Saragih, S.H.,M.H., serta Hotma Maya Marbun, S.H.,M.H.,Hakim-Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh: Tavip Dwiyatmiko, S.H., M.H. dan Eddy Wiyono, S.H., M.H., Panitera dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.