46/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 46/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Defendants / Respondents (8)
Responding side
Comparative (7)
MENGADILI Menerima permintaan Banding dari Terdakwa; Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt. Pst. tanggal 28 Agustus 2023 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI“ dan TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG “ sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juata Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI sebesar Rp3.737.500.000,00 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) , dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun ; Menetapkan barang bukti berupa : - Sesuai Amar putusan dalam berkas perkara - 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
NOMOR 46/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa:
Nama lengkap : ANGIN PRAYITNO AJI
Tempat lahir : Jakarta
Umur / tanggal Lahir : 61 Tahun / 01 Desember 1961
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Harapan I No. 5 Rt. 3/Rw. 1, Kelapa
Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta
Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS / Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
(Mantan Direktur Pemeriksaan dan
Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak
Tahun 2016-2019)
Pendidikan Terakhir : S-3
Dalam perkara ini terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan, oleh karena sedang menjalani hukuman sebagai Narapidana dalam perkara lain; Terdakwa Angin Prayitno Aji didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya masing-masing bernama Andi Saddam Alfih. S.H., David Fernando. S.H., Azhar R. Rivai. S.H., M.H., Syamsudin S. P. S.H., Audy Rahmat. S.H., Sarah Shafiyah. S.H., M. Nuzul Aksar. S.H Jerrymia Anggoro P. S.H, Muhammad Aldi, SH dan Imam Fadhilah, SH dari Kantor Dynasty Law Office yang beralamat di Gedung Graha Mampang Lantai 3, Suite 305, Jln. Mampang Prapatan Raya, Kav. 100, RT/RW 002/001, Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan Kode Pos 12760, No. Telp. 021-7945333, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 1 September 2022;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta:
- Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 46/PID.TPK/ 2023/PT DKI tanggal 18 Oktober 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 46/PID.TPK/ 2023/PT DKI tanggal 18 Oktober 2023 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
- Berkas perkara yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tertanggal 17 Januari 2023 yang selengkapnya sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II Tahun 2011-2016; selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 366/KMK.01/UP.11/2016 tanggal 20 Mei 2016 bersama-sama dengan DADAN RAMDANI selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016- 2019 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-135/PJ/2016 Tanggal 1 Juli 2016 serta bersama-sama dengan WAWAN RIDWAN, ALFRED SIMANJUNTAK, YULMANIZAR dan FEBRIAN selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, pada waktu antara tahun 2014 sampai dengan bulan September 2019 atau setidak- tidaknya pada waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan; Mall Grand Indonesia Jalan M.H. Thamrin No. 1 Kebon Melati, Menteng, Kota Jakarta Pusat; Parkiran Electronic City SCBD Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan sejumlah Rp8.200.000.000,00 (delapan miliar dua ratus juta rupiah), uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp4.300.000.000,00 (empat miliar tiga ratus juta rupiah), uang dolar Amerika Serikat yang nilainya setara Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), yang khusus diterima oleh Terdakwa adalah Rp1.912.500.000,00 (satu miliar Sembilan ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), dolar Singapura setara Rp575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dan dolar Amerika Serikat setara Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga jumlah nya Rp3.737.500.000,00 ( tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) serta penerimaan lainnya sejumlah Rp 25.7 67 .667.100 ,00 ( dua puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus rupiah ) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa bersama-sama dengan DADAN RAMDANI, WAWAN RIDWAN, ALFRED SIMANJUNTAK, YULMANIZAR, dan FEBRIAN sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 1 angka 25 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang; Pasal 7 dan 8 Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI selaku Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 1981 dan diangkat sebagai Pemeriksa Pajak sejak tahun 1991, kemudian pada tahun 2011 sampai dengan tahun Pajak Jawa Barat II, selanjutnya Terdakwa diangkat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 366/KMK.01/UP.11/2016 tanggal 20 Mei 2016.
- Bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, Terdakwa selaku Pemeriksa Pajak mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
- Bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015, Terdakwa selaku Direktur P2 mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemeriksaan dan penagihan perpajakan.
- Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
- Bahwa selain menjabat sebagai Direktur P2, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-241/PJ/2018 tanggal 27 September 2018 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-87/PJ/2018 tanggal 14 Maret 2019 Terdakwa juga menjabat sebagai Ketua Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat yang bertugas untuk:
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas komite terselenggara dengan baik;
- Memberikan arahan pelaksanaan kegiatan dan arahan terhadap masalah-masalah yang di temui dalam pelaksanaan tugas komite;
- Memutuskan hal-hal yang bersifat strategis berkaitan dengan tugas Komite;
- Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan Komite; dan Disamping itu berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE- 15/PJ/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan sebagai Ketua Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat, Terdakwa juga berwenang untuk:
- Menambahkan data atau mengubah nilai potensi pajak Wajib Pajak yang akan dilakukan penerbitan instruksi pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh jenis pajak oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
- Menerima atau menolak usulan pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus berdasarkan DSPP;
- Menentukan UP2 yang akan melakukan pemeriksaan atas Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus berdasarkan DSPP dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh jenis pajak.
- Bahwa setelah menjabat sebagai Direktur P2, untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak, Terdakwa memerintahkan para Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak untuk menerima fee dari para wajib pajak yang diperiksa oleh Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 pada Ditjen Pajak, yang hasilnya akan dibagi untuk pejabat struktural yakni untuk Terdakwa selaku Direktur dan para Kasubdit sebesar 50% (lima puluh persen), sedangkan 50% (lima puluh persen) untuk jatah Tim Pemeriksa.
- Atas permintaan dari Terdakwa tersebut, kemudian dalam melakukan pemeriksaan terhadap para wajib pajak, Terdakwa bersama-sama DADAN RAMDANI, WAWAN RIDWAN, ALFRED SIMANJUNTAK, YULMANIZAR, dan FEBRIAN telah menerima fee dari para wajib pajak, yakni sebagai berikut:
- Penerimaan dari wajib pajak PT RIGUNAS AGRI UTAMA (PT RAU) Bahwa pada sekitar akhir Februari 2018, Terdakwa bersama-sama dengan DADAN RAMDANI, WAWAN RIDWAN, ALFRED SIMANJUNTAK, YULMANIZAR dan FEBRIAN menerima uang dari wajib pajak PT RIGUNAS AGRI UTAMA (PT RAU) yang diterima melalui ALFRED SIMANJUNTAK, YULMANIZAR dan FEBRIAN di Mall ratus juta rupiah). Kemudian uang tersebut dibagi untuk Terdakwa dan DADAN RAMDANI sebesar Rp675.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sedangkan sebesar Rp675.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dibagi rata kepada WAWAN RIDWAN, ALFRED SIMANJUNTAK, YULMANIZAR, dan FEBRIAN, sisanya sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada GUNAWAN SUMARGO.
- Penerimaan dari wajib pajak CV PERJUANGAN STEEL (CV PS) Bahwa pada tanggal 25 Juni 2018 bertempat di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Terdakwa bersama-sama dengan WAWAN RIDWAN, DADAN RAMDANI, ALFRED SIMANJUNTAK, YULMANIZAR dan FEBRIAN menerima uang dari wajib pajak CV PERJUANGAN STEEL (CV PS) melalui YULMANIZAR dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang nilainya setara dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Kemudian uang tersebut dibagi untuk Terdakwa dan DADAN RAMDANI yang setara dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sedangkan sisanya yang setara dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dibagi rata kepada WAWAN RIDWAN, ALFRED SIMANJUNTAK, YULMANIZAR, dan FEBRIAN.
- Penerimaan dari wajib pajak PT INDOLAMPUNG PERKASA
Bahwa pada sekitar bulan Juli 2018 bertempat di parkiran Electronic City SCBD Jakarta Selatan Terdakwa bersama-sama DADAN RAMDANI, WAWAN RIDWAN, ALFRED SIMANJUNTAK, YULMANIZAR dan FEBRIAN menerima uang dolar Singapura dari wajib pajak PT INDOLAMPUNG PERKASA melalui YULMANIZAR dengan nilai setara Rp3.600.000.000,00 (tiga miliar enam ratus juta rupiah). Kemudian uang tersebut dibagi untuk Terdakwa dan DADAN RAMDANI dengan nilai setara Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), sedangkan sisa uang dengan nilai setara Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dibagi rata kepada WAWAN RIDWAN, ALFRED SIMANJUNTAK, YULMANIZAR dan FEBRIAN masing-masing menerima SGD62.500 (enam puluh dua ribu lima ratus dolar juta rupiah) dipergunakan untuk kas pemeriksa. - Penerimaan dari wajib pajak PT ESTA INDONESIA
Bahwa pada tanggal 2 November 2018 bertempat di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Terdakwa bersama-sama dengan DADAN RAMDANI, WAWAN RIDWAN, ALFRED SIMANJUNTAK, YULMANIZAR dan FEBRIAN menerima uang dari wajib pajak PT ESTA INDONESIA melalui YULMANIZAR sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Kemudian uang tersebut dibagi untuk Terdakwa dan DADAN RAMDANI sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), dan sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dibagi rata kepada WAWAN RIDWAN, ALFRED SIMANJUNTAK, YULMANIZAR, dan FEBRIAN, sedangkan sisanya sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) merupakan fee untuk konsultan pajak dari PT ESTA INDONESIA. - Penerimaan dari wajib pajak RIDWAN PRIBADI
Bahwa pada tanggal 19 November 2018 bertempat di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Terdakwa bersama-sama dengan DADAN RAMDANI, WAWAN RIDWAN, ALFRED SIMANJUNTAK, YULMANIZAR dan FEBRIAN menerima uang dari wajib pajak RIDWAN PRIBADI melalui YULMANIZAR sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Kemudian uang tersebut dibagi untuk Terdakwa dan DADAN RAMDANI sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dibagi rata kepada WAWAN RIDWAN, ALFRED SIMANJUNTAK, YULMANIZAR dan FEBRIAN. - Penerimaan dari wajib pajak PT WALET KEMBAR LESTARI (PT WKL) Bahwa pada tanggal 17 Januari 2019 bertempat di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Terdakwa bersama-sama dengan DADAN RAMDANI, WAWAN RIDWAN, ALFRED SIMANJUNTAK, YULMANIZAR dan FEBRIAN menerima uang dari PT WALET KEMBAR LESTARI (PT WKL) melalui rupiah). Kemudian uang tersebut dibagi untuk Terdakwa dan DADAN RAMDANI sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dibagi rata kepada WAWAN RIDWAN, ALFRED SIMANJUNTAK, YULMANIZAR, dan FEBRIAN.
- Penerimaan dari wajib pajak PT LINK NET
Bahwa pada sekitar bulan Mei 2019 bertempat di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Terdakwa bersama-sama dengan DADAN RAMDANI, WAWAN RIDWAN, ALFRED SIMANJUNTAK, YULMANIZAR dan FEBRIAN menerima uang dari PT LINK NET dalam bentuk dolar Singapura melalui YULMANIZAR dengan nilai setara Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Kemudian uang tersebut dibagi untuk Terdakwa dan DADAN RAMDANI dengan nilai setara Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya dengan nilai setara Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dibagi rata kepada WAWAN RIDWAN, ALFRED SIMANJUNTAK, YULMANIZAR, dan FEBRIAN.
- Bahwa dari para wajib pajak tersebut diatas, Terdakwa telah menerima Rp1.912.500.000,00 (satu miliar Sembilan ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), dolar Singapura setara Rp575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dan dolar Amerika Serikat setara Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga jumlahnya Rp3.737.500.000,00 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Selain dari wajib pajak diatas, Terdakwa juga melakukan penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya dengan total Rp25.767.667.100,00 (dua puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus rupiah), sehingga total yang diterima Terdakwa seluruhnya sejumlah Rp29.505.167.100,00 (dua puluh sembilan miliar lima ratus lima juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus rupiah).
- Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan undang-
- Bahwa perbuatan Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI bersama-sama dengan DADAN RAMDANI, WAWAN RIDWAN, ALFRED SIMANJUNTAK, YULMANIZAR, dan FEBRIAN, menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp8.200.000.000,00 (delapan miliar dua ratus juta rupiah), uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp4.300.000.000,00 (empat miliar tiga ratus juta rupiah), uang dolar Amerika Serikat yang nilainya setara Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), yang khusus diterima oleh Terdakwa adalah Rp1.912.500.000,00 ( satu miliar Sembilan ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah ), dolar Singapura setara Rp575.000.000,00 ( lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah ), dan dolar Amerika Serikat setara Rp1.250.000.000,00 ( satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah ) sehingga jumlah nya Rp3.737.500.000,00 ( tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) serta penerimaan lainnya sejumlah Rp 25.7 67 .667.100 ,00 ( dua puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tujuh ribu seratus rupiah ) haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang; Pasal 7 dan 8 Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
DAN
KEDUA:
Bahwa Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI pada waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Jalan Harapan I No.5, RT 03 RW 01, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara; Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong Kota Bandung; Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka; Desa Kertasari Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka; Bukit Rhema Dusun Karang Rejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang; Dusun Jowahan Desa Wanurejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang; Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman; Desa Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman; Kelurahan Mantrijeron Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta; Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan; dan Gedung ICE BSD Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, masing-masing tempat tersebut termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, perbuatan lain atas Harta Kekayaan, yaitu membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian 3 (tiga) bidang tanah di Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan; 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong Kota Bandung; 60 (enam puluh) bidang tanah di Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor; 8 (delapan) bidang tanah di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka; 1 (satu) bidang tanah di Desa Kertasari Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka; 1 (satu) bidang tanah di Desa Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka; 11 (sebelas) bidang tanah di Bukit Rhema Dusun Karang Rejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang; 6 (enam) bidang tanah di Dusun Jowahan Desa Wanurejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang; 4 (empat) bidang tanah beserta bangunan di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman; 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di Desa Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman; 4 (empat) bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta; dan 1 (satu) unit Apertemen di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang; serta kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil VW Polo 1.2 Warna Hitam, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa Terdakwa selaku Pemeriksa pada Direktorat Jenderal Pajak, sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan atas nama pihak-pihak lain yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI selaku Pegawai Negeri Negeri di Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 1981 dan diangkat sebagai Pemeriksa Pajak sejak tahun 1991, kemudian pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 Terdakwa menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, selanjutnya Terdakwa diangkat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
- Bahwa berdasarkan data LHKPN Terdakwa melaporkan penghasilan dari pekerjaannya selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2010-2019 dan RINA RAHARDIANI selaku istri Terdakwa yang berprofesi sebagai dokter maupun dari penerimaan usaha lainnya, adalah sebagai berikut:
- Tahun 2010: Rp605.596.800,00 (enam ratus juta lima ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
- Tahun 2012: Rp625.098.156,00 (enam ratus dua puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu seratus lima puluh enam rupiah).
- Tahun 2013: Rp662.223.600,00 (enam ratus enam puluh dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
- Tahun 2015: Rp1.134.659.993,00 (satu miliar seratus tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah).
- Tahun 2016: Rp1.208.916.000,00 (satu miliar dua ratus delapan juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah).
- Tahun 2017: Rp1.522.681.092,00 (satu miliar lima ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh satu ribu sembilan puluh dua rupiah).
- Tahun 2018: Rp1.774.271.790,00 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah).
- Tahun 2019: Rp1.490.460.580,00 (lima ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah).
- Bahwa berdasarkan data LHKPN, Terdakwa mempunyai harta kekayaan sebagai berikut:
- Tahun 2010: Rp10.303.557.690,00 (sepuluh miliar tiga ratus tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
- Tahun 2012: Rp12.630.354.043,00 (dua belas miliar enam ratus tiga puluh juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat puluh tiga rupiah).
- Tahun 2013: Rp12.562.706.733,00 (dua belas miliar lima ratus enam puluh dua juta tujuh ratus enam ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah).
- Tahun 2015: Rp13.010.549.049,00 (tiga belas miliar sepuluh juta lima
- Tahun 2016: Rp13.010.549.049,00 (tiga belas miliar sepuluh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat puluh sembilan rupiah).
- Tahun 2017: Rp13.430.512.208,00 (delapan ratus delapan puluh tiga sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
- Tahun 2018: Rp18.517.052.482,00 (delapan belas miliar lima ratus tujuh belas juta lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).
- Tahun 2019: Rp18.620.094.739,00 (delapan belas miliar enam ratus dua puluh juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Sedangkan untuk LHKPN tahun 2011, 2014 dan 2020 Terdakwa tidak melaporkannya.
- Bahwa Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 menerima gratifikasi dari para wajib pajak sejumlah Rp29.505.167.100,00 (dua puluh sembilan miliar lima ratus lima juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus rupiah) sebagaimana dakwaan kesatu dan dari wajib pajak PT GUNUNG MADU PLANTATIONS, PT JHONLIN BARATAMA dan PT BANK PAN INDONESIA (Bank Panin) sejumlah Rp14.628.315.000,00 (empat belas miliar enam ratus dua puluh delapan juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6722 K/Pid.Sus/2022. Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, Terdakwa membelanjakan atau membayarkan hasil penerimaan gratifikasi dan suap tersebut, dengan uraian sebagai berikut:
- Pembelian tanah dan bangunan melalui H. FATONI
- Bahwa Terdakwa dan H. FATONI sudah saling kenal sejak tahun
- Pada tahun 2015 saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Terdakwa meminta H. FATONI untuk melakukan pembayaran transaksi jual Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, yakni:
- Seluas 493 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 4511 dengan harga Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
- Seluas 59 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 4979 dengan harga Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah);
- Seluas 40 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 5091 dengan harga Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- Pembelian tanah tersebut dilakukan secara tunai oleh Terdakwa, namun proses pembuatan akta jual beli dan balik nama serta sertifikat hak milik tanah tersebut atas nama H. FATONI.
- Bahwa selanjutnya pada akhir tahun 2016, setelah Terdakwa menjabat sebagai Direktur P2 pada Direktorat Jenderal Pajak, Terdakwa membeli 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong Kota Bandung, secara tunai dan bertahap kepada pemilik tanah dengan harga sebagai berikut:
- Rp3.200.000.000 (tiga miliar dua ratus juta rupiah) dengan luas tanah 577 m2 sebagaimana SHM No.1113;
- Rp850.000.000 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan luas tanah 208 m2 sebagaimana SHM No.3099;
- Setelah pembayaran dilakukan, selanjutnya untuk menyamarkan transaksi dan keberadaan tanah beserta bangunan tersebut, Terdakwa memerintahkan H. FATONI untuk mengurus balik nama kepemilikan tanah dan kemudian SHM kedua tanah tersebut menggunakan nama H. FATONI.
- Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2016 Terdakwa membeli tanah di Kelurahan Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman seluas 513 m2 sebagaimana SHM No.7377 dengan harga Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Kemudian untuk menyamarkan transaksi dan keberadaan asal usul tanah tersebut, Terdakwa memerintahkan H. FATONI untuk mengurus WIBOWO.
- Bahwa pada tahun 2017, Terdakwa membeli secara tunai 1 (satu) unit Apartemen Type Studio di Apartemen Taman Melati Jatinangor Unit A-0553 di Jalan Cikuda, Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang sebesar Rp298.332.100,00 (dua ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah). Setelah pembayaran dilakukan, untuk menyamarkan transaksi dan asal usul apartemen tersebut, Terdakwa memerintahkan H. FATONI untuk menandatangani PPJB No.029A- 01/TMJ-PPJB/2017 tanggal 31 Januari 2017.
- Bahwa kemudian pada tahun 2018, Terdakwa membeli 2 (dua) bidang tanah di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, yakni:
- Tanah seluas 800 m2 yang berlokasi di Jalan Weling Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman sebagaimana SHM No.15090 dengan harga pembelian Rp1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 41/2018 Tanggal 29 Agustus 2018;
- Tanah dan bangunan seluas 604 m2 yang berlokasi di Jalan Amarta Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman sebagaimana SHM No.08521 dengan harga pembelian Rp2.300.000.000,00 (dua miliar tiga ratus juta rupiah) sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 672/2018 Tanggal 28 November 2018.
- Untuk menyamarkan dan menyembunyikan transaksi pembelian tanah tersebut, pembayarannya dilakukan oleh H. FATONI dengan cara mengambil uang tunai secara bertahap ke rumah Terdakwa di Jalan Harapan I No.5, RT 03 RW 01, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, lalu H. FATHONI dan SULTHON selaku anak ketiga H. FATONI melakukan pembayaran kepada pemilik tanah tersebut.
- Selanjutnya untuk menyamarkan asal-usul dan keberadaan tanah AJB serta proses balik nama SHM No.15090 menggunakan nama H. FATONI. Sedangkan untuk SHM No.08521 pada AJB dan proses balik nama menggunakan nama SULTHON.
- Bahwa kemudian pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, Terdakwa membeli sebanyak 60 (enam puluh) bidang tanah di Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor dengan total luas 202.972 m2 dengan nilai total pembelian sejumlah Rp6.884.460.000,00 (enam miliar delapan ratus delapan puluh empat juta empat ratus enam puluh ribu rupiah). Kemudian untuk menyamarkan dan menyembunyikan transaksi pembelian tanah tersebut, Terdakwa memerintahkan H. FATONI untuk mengurus pembelian dan dengan menggunakan nama H. FATONI beserta keluarganya untuk penamaan pada akta jual beli tanah-tanah tersebut, yakni sebagai berikut:
- Atas nama H. FATONI
NO. SHM AJB JENIS ASET 1. HM. 38/Kalong Akta Jual Beli nomor 51/2019
tanggal 16 Oktober 2019Tanah 2. - Akta Jual Beli Nomor 04 Tahun
2019Tanah 3. Akta Jual Beli Nomor 03 Tahun
2019Tanah 4. Akta Jual Beli Nomor 43 Tahun
2019Tanah 5. Akta Jual Beli Nomor 44 Tahun
2019Tanah 6. Akta Jual Beli Nomor 45 Tahun
2019Tanah 7. Akta Jual Beli Nomor 42 Tahun
2019Tanah 8. Akta Jual Beli Nomor 64 Tahun
2019Tanah 9. Akta Jual Beli Nomor 22 Tahun
2020Tanah 10. Akta Jual Beli Nomor 05 Tahun
2019Tanah 11. Akta Jual Beli Nomor 53 Tahun
2019Tanah - Atas nama SULTHON (anak ketiga H. FATONI)
NO. SHM AJB JENIS ASET 1. HM. 40/Kalong Akta Jual Beli nomor 6/2019
tanggal 7 Agustus 2019Tanah / Kebun
Durian dan
Manggis2. HM. 42/Kalong Akta Jual Beli nomor 52/2019 Tanah / Kebun tanggal 7 Agustus 2019 Durian dan
Manggis3. -
Akta Jual Beli Nomor 7 Tahun
2019
Tanah / Kebun
Durian dan
Manggis4. Akta Jual Beli Nomor 10 Tahun
2019
Tanah / Kebun
Durian dan
Manggis5. Akta Jual Beli Nomor 12 Tahun
2019
Tanah / Kebun
Durian dan
Manggis6. Akta Jual Beli Nomor 19 Tahun
2019
Tanah / Kebun
Durian dan
Manggis7. Akta Jual Beli Nomor 54 Tahun
2019
Tanah / Kebun
Durian dan
Manggis8. Akta Jual Beli Nomor 58 Tahun
2019
Tanah / Kebun
Durian dan
Manggis9. Akta Jual Beli Nomor 15 Tahun
2020
Tanah / Kebun
Durian dan
Manggis - Atas nama LUQMAN (anak kedua H. FATONI)
NO. SHM AJB JENIS ASET 1. HM. 39/Kalong Akta Jual Beli nomor 55/2019
tanggal 22 Oktober 2019Tanah / Kebun
Durian dan Manggis2. Akta Jual Beli Nomor 11 Tahun
2019
Tanah / Kebun
Durian dan Manggis3. Akta Jual Beli Nomor 16 Tahun
2019
Tanah / Kebun
Durian dan Manggis4. Akta Jual Beli Nomor 21 Tahun
2019
Tanah / Kebun
Durian dan Manggis5. Akta Jual Beli Nomor 27 Tahun
2019
Tanah / Kebun
Durian dan Manggis6. Akta Jual Beli Nomor 14 Tahun
2020
Tanah / Kebun
Durian dan Manggis7. Akta Jual Beli Nomor 21 Tahun
2020
Tanah / Kebun
Durian dan Manggis - Atas nama FAISAL KHADAFI (anak kelima H. FATONI)
NO. SHM AJB Jenis Aset 1. HM. 41/Kalong Akta Jual Beli nomor 56/2019
tanggal 29 Oktober 2019Tanah / Kebun
Durian dan Manggis2. Akta Jual Beli Nomor 15 Tahun
2019
Tanah / Kebun
Durian dan Manggis3. Akta Jual Beli Nomor 48 Tahun
2019
Tanah / Kebun
Durian dan Manggis4. Akta Jual Beli Nomor 63 Tahun
2019
Tanah / Kebun
Durian dan Manggis5. Akta Jual Beli Nomor 17 Tahun
2020
Tanah / Kebun
Durian dan Manggis6. Akta Jual Beli Nomor 1 Tahun Tanah / Kebun 2021 Durian dan Manggis
- Atas nama JOKO MURTALA (menantu H. FATONI)
NO. SHM AJB Jenis Aset 1. - Akta Jual Beli Nomor 23 Tahun
2019Tanah / Kebun
Durian dan Manggis2. Akta Jual Beli Nomor 28 Tahun
2019
Tanah / Kebun
Durian dan Manggis - Atas nama RISKY SAPUTRA (keponakan H. FATONI)
NO. SHM AJB Jenis Aset 1. - Akta Jual Beli Nomor 47 Tahun
2019Tanah / Kebun
Durian dan Manggis2. Akta Jual Beli Nomor 18 Tahun
2019
Tanah / Kebun
Durian dan Manggis3. Akta Jual Beli Nomor 61 Tahun
2019
Tanah / Kebun
Durian dan Manggis4. Akta Jual Beli Nomor 13 Tahun
2020
Tanah / Kebun
Durian dan Manggis5. Akta Jual Beli Nomor 16 Tahun
2020
Tanah / Kebun
Durian dan Manggis6. Akta Jual Beli Nomor 5 Tahun
2021
Tanah / Kebun
Durian dan Manggis - Atas nama ACHMAD FATAHILAH (adik ipar H. FATONI)
NO. SHM AJB Jenis Aset 1. - Akta Jual Beli Nomor 20
Tahun 2019Tanah / Kebun Durian
dan Manggis2. Akta Jual Beli Nomor 46
Tahun 2019
Tanah / Kebun Durian
dan Manggis3. Akta Jual Beli Nomor 57
Tahun 2019
Tanah / Kebun Durian
dan Manggis4. Akta Jual Beli Nomor 2
Tahun 2021
Tanah / Kebun Durian
dan Manggis5. Akta Jual Beli Nomor 3
Tahun 2021
Tanah / Kebun Durian
dan Manggis6. Akta Jual Beli Nomor 6
Tahun 2021
Tanah / Kebun Durian
dan Manggis - Atas nama SYAEFANI (anak pertama H. FATONI)
NO. SHM AJB Jenis Aset 1. - Akta Jual Beli Nomor 9
Tahun 2019Tanah / Kebun Durian
dan Manggis2. Akta Jual Beli Nomor 22
Tahun 2019
Tanah / Kebun Durian
dan Manggis3. Akta Jual Beli Nomor 60
Tahun 2019
Tanah / Kebun Durian
dan Manggis4. Akta Jual Beli Nomor 12
Tahun 2020
Tanah / Kebun Durian
dan Manggis5. Akta Jual Beli Nomor 17
Tahun 2019
Tanah / Kebun Durian
dan Manggis
- Atas nama HERAWATI (adik ipar H. FATONI)
NO. SHM AJB Jenis Aset 1. - Akta Jual Beli Nomor 59 Tahun
2019Tanah / Kebun Durian
dan Manggis2. Akta Jual Beli Nomor 62 Tahun
2019
Tanah / Kebun Durian
dan Manggis - Atas nama FIQIH (anak keempat H. FATONI)
NO. SHM AJB Jenis Aset 1. - Akta Jual Beli Nomor 13 Tahun
2019Tanah / Kebun Durian
dan Manggis2. Akta Jual Beli Nomor 14 Tahun
2019
Tanah / Kebun Durian
dan Manggis3. Akta Jual Beli Nomor 11 Tahun
2020
Tanah / Kebun Durian
dan Manggis4. Akta Jual Beli Nomor 18 Tahun
2020
Tanah / Kebun Durian
dan Manggis5. Akta Jual Beli Nomor 4 Tahun
2021
Tanah / Kebun Durian
dan Manggis - Atas nama RUMIYATI PUJI LESTARI (menantu H. FATONI)
NO. SHM AJB Jenis Aset 1. - Akta Jual Beli Nomor 8 Tahun
2019Tanah / Kebun Durian
dan Manggis
- Atas nama H. FATONI
- Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa membeli 2 (dua) bidang tanah di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka dan Desa Kertasari Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, yakni sebagai berikut:
- Tanah sebagaimana SHM No.1332 dengan akta jual beli Nomor 98/2019 dengan harga Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
- Tanah sebagaimana SHM No.152 dengan akta jual beli Nomor 102/2019 dengan harga Rp1.120.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh juta rupiah).
Kemudian untuk menyamarkan dan menyembunyikan transaksi pembelian tanah tersebut, Terdakwa memerintahkan H. FATONI untuk mengurus pembeliannya dan menggunakan nama H. FATONI dalam akta jual beli serta SHM tanah tersebut.
beserta bangunan di Kelurahan Mantrijeron Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta, yaitu:
- SHM 538/Mantrijeron tanggal 22 November 2018 senilai Rp 900.000.000;
- SHM 539/Mantrijeron tanggal 22 November 2018 senilai Rp 900.000.000;
- SHM 540/Mantrijeron tanggal 22 November 2018 senilai Rp 1.200.000.000;
Untuk menyamarkan atau menyembunyikan transaksi pembeliannya, Terdakwa memerintahkan H. FATONI untuk memproses balik nama SHM ke atas nama LUQMAN yang merupakan anak kedua H. FATONI.
- Bahwa pada tahun 2019, Terdakwa juga membeli 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Mantrijeron Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta dengan SHM No.03118 seluas 1480 m2 seharga Rp2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) sebagaimana Akta Jual Beli No.02/2019 tanggal 11 Januari 2019. Untuk menyamarkan atau menyembunyikan transaksi pembeliannya, Terdakwa memerintahkan H. FATONI untuk melakukan pembayaran dengan cara H. FATONI mengambil uang tunai ke rumah Terdakwa Jalan Harapan I No.5, RT 03 RW 01, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara secara bertahap, lalu menyerahkannya kepada pemilik tanah. Selanjutnya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dan keberadaan tanah tersebut, Terdakwa memerintahkan H. FATONI untuk memproses balik nama SHM ke atas nama SULTHON yang merupakan anak ketiga H. FATONI.
- Bahwa Terdakwa dan H. FATONI sudah saling kenal sejak tahun
- Pembelian tanah dan bangunan melalui RAGIL JUMEDI
- Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa dan RAGIL JUMEDI berkenalan ketika ada acara di Bukit Barede Borobudur. Terdakwa berkeinginan untuk membeli aset di sekitar Candi Borobudur yang nantinya digunakan sebagai investasi pariwisata. Kemudian Terdakwa meminta RAGIL JUMEDI mencari tanah dan bangunan serta bangunan yang dinginkan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melalui RAGIL JUMEDI melakukan pembelian tanah kepada pemilik- pemilik tanah sebagai berikut:
- Lokasi Bukit Rhema Dusun Karang Rejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang
- RAMDANI, luas tanah 1.271 m2 sesuai dengan SHM nomor 340 dengan harga Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah);
- HARWIYATI, luas tanah 1.767 m2 sesuai dengan SHM nomor 392 dengan harga Rp1.148.550.000,00 (satu miliar seratus empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- KASUMIYATI, luas tanah 1.565 m2 sesuai dengan SHM nomor 760 dengan harga Rp1.565.000.000,00 (satu miliar lima ratus enam puluh lima juta rupiah);
- BUTHUK / PRIYANA dengan luas: 1.171 m2 dengan harga Rp1.171.000.000,00 (satu miliar seratus tujuh puluh satu juta rupiah);
- KARSI dengan luas tanah 1233 m2 dengan harga Rp1.356.300.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah);
- CAKET / NURKHOLIS dengan luas tanah 420 m2 dengan luas Rp462.000.000,00 (empat ratus enam puluh dua juta rupiah);
- BASIR luas tanah 1.612 m2 sesuai dengan SHM nomor 302 dengan harga Rp 403.000.000,00 (empat ratus tiga juta rupiah);
- MURSINI / ZAENURI dengan luas tanah 355 m2 dengan harga Rp124.250.000,00 (seratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- YUNI KRISTIYATUN dan MARSIYO dengan luas tanah 716 m2 dengan harga Rp358.000.000,00 (tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah);
- SUPRIHATIN dan ZULAFATUN dengan luas tanah 458 m2 dengan harga Rp206.100.000,00 (dua ratus enam juta seratus ribu rupiah);
- MUHAMMAD RIFAI, LILAH dan ROKIMAH, dengan luas tanah 831 m2 dengan harga Rp332.400.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
- Lokasi Dusun Jowahan Desa Wanurejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang
- DEWI SARI RESATI, dengan luas tanah 300 m2 dengan harga Rp198.000.000,00 (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah);
- SUDIYONO / ARIS DIYANTO, dengan luas tanah 1.107 m2 dengan harga Rp442.800.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);
- SUDIYONO / ARIS DIYANTO, dengan luas tanah 1.410 m2 dengan harga Rp564.000.000,00 (lima ratus enam puluh empat juta rupiah);
- ASIYAH / ARIS DIYANTO / TRISNA ADY WIBAWA, dengan luas tanah 2.876 m2 sesuai dengan SHM No.804 dengan harga Rp1.150.400.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta empat ratus ribu rupiah);
- UMINAH / FAKHTUL MUJAB dengan luas tanah 1.383 m2 dengan harga Rp553.200.000,00 (lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
- MUBANDI, dengan luas tanah 1.392 m2 sesuai dengan SHM No.467 dengan harga Rp556.800.000,00 (lima ratus lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
- Lokasi Bukit Rhema Dusun Karang Rejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang
- Bahwa untuk menyamarkan dan menyembunyikan transaksi, pembelian tanah-tanah tersebut diatas dibayar secara bertahap dengan cara RAGIL JUMEDI meminta RACHMAD BUDIONO dan KELIK DWIJATMIKO mengambil uang tunai pembayaran tersebut ke rumah Terdakwa di Jalan Harapan I No.5, RT 03 RW 01, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, JUMEDI dan selanjutnya RAGIL JUMEDI membayarkan uang tersebut kepada para pemilik tanah.
- Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa dan RAGIL JUMEDI berkenalan ketika ada acara di Bukit Barede Borobudur. Terdakwa berkeinginan untuk membeli aset di sekitar Candi Borobudur yang nantinya digunakan sebagai investasi pariwisata. Kemudian Terdakwa meminta RAGIL JUMEDI mencari tanah dan bangunan serta bangunan yang dinginkan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melalui RAGIL JUMEDI melakukan pembelian tanah kepada pemilik- pemilik tanah sebagai berikut:
- Pembelian tanah dan bangunan melalui AGUNG BUDI WIBOWO
- Bahwa AGUNG BUDI WIBOWO merupakan adik tiri Terdakwa. Pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 Terdakwa membeli tanah di Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, kemudian Terdakwa memerintahkan AGUNG BUDI WIBOWO untuk menandatangani akta jual beli dan SHM tanah tersebut diatasnamakan AGUNG BUDI WIBOWO, yakni sebagai berikut:
- SHM No.01778 di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka dengan luas 3.246 m2 seharga Rp43.110.000,00 (empat puluh tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah).
- SHM No.00641 di Desa Palasah Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka dengan luas 7.485 m2 seharga Rp79.350.000,00 (tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- SHM No.01777 di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka dengan luas 3.250 m2 seharga Rp43.320.000,00 (empat puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
- SHM No.1899 di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka dengan luas 6.722 m2 seharga Rp67.220.000,00 (enam puluh tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
- SHM No.1914 di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka dengan luas 2.510 m2 seharga Rp25.100.000,00 (dua puluh lima juta seratus ribu rupiah).
- SHM No.2077 di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka dengan luas 6.760 m2 seharga Rp67.290.000,00 (enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- SHM No.2085 di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
- SHM No.2030 di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka dengan luas 2.948 m2 seharga Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
- Pada tahun 2017 Terdakwa memerintahkan AGUNG BUDI WIBOWO untuk melakukan pengecekan tanah dan bangunan di daerah Kabupaten Sleman. Setelah mendapatkan lokasi tanah dan bangunan yang diinginkan, kemudian Terdakwa melakukan pembayaran secara langsung dan tunai kepada pemilik tanah dan memerintahkan AGUNG BUDI WIBOWO untuk mengurus proses jual beli, dengan uraian sebagai berikut:
- Lokasi tanah di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.
- Bahwa pada tanggal 23 Maret 2017 Terdakwa memerintahkan AGUNG BUDI WIBOWO untuk menandatangani akta jual beli No.125/2017 atas pembelian tanah di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, sedangkan yang melakukan pembayaran langsung adalah Terdakwa kepada pemilik tanah SHM No.15089 dengan harga Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah). Selanjutnya SHM tanah tersebut diatasnamakan AGUNG BUDI WIBOWO.
- Kemudian pada tanggal 13 Desember 2018 Terdakwa memerintahkan AGUNG BUDI WIBOWO untuk menandatangani akta jual beli tanah No.710/2018 tersebut kepada JOKO MURTALA selaku menantu H. FATONI. Jual beli tanah ini hanya rekayasa untuk menyamarkan asal- usul tanah tersebut, karena tidak ada dilakukan transaksi pembayaran kepada JOKO MURTALA maupun H. FATONI. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan H. FATONI untuk balik nama SHM tanah tersebut ke atas nama JOKO MURTALA.
- Lokasi tanah di Desa Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten
- Bahwa pada tanggal 1 Maret 2018 Terdakwa memerintahkan AGUNG BUDI WIBOWO untuk menandatangani akta jual beli No.07/2018 terhadap tanah dengan SHM No.1420 seluas 822 m2 yang berlokasi di Jalan Tabebuya Blok F20 Desa Sinduadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman, sedangkan yang melakukan pembayaran langsung adalah Terdakwa kepada pemilik tanah dengan harga Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Setelah dilakukan pembelian, untuk menyembunyikan asal- usul tanah, Terdakwa melakukan proses balik nama SHM tanah tersebut ke atas nama AGUNG BUDI WIBOWO.
- Lokasi tanah di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.
- Bahwa AGUNG BUDI WIBOWO merupakan adik tiri Terdakwa. Pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 Terdakwa membeli tanah di Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, kemudian Terdakwa memerintahkan AGUNG BUDI WIBOWO untuk menandatangani akta jual beli dan SHM tanah tersebut diatasnamakan AGUNG BUDI WIBOWO, yakni sebagai berikut:
- Pembelian kendaraan mobil VW Polo 1.2 Warna Hitam melalui H. FATONI
- Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2017 Terdakwa membeli 1 (satu) unit kendaraan berupa mobil VW Polo 1.2 Warna Hitam dengan harga Rp237.500.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) di Pameran Mobil GIIAS yang bertempat di Gedung ICE BSD Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
- Walaupun yang melakukan pembelian mobil adalah Terdakwa, namun untuk menyamarkan atau menyembunyikan transaksi pembelian mobil tersebut, Terdakwa memberikan uang secara tunai kepada H. FATONI dan memerintahkannya untuk membayar dengan cara transfer ke rekening BCA No. 3863019881 milik PT Wolfburg Auto Indonesia. Setelah pembayaran telah dilunasi, untuk menyamarkan dan menyembunyikan asal-usul dan keberadaan mobil tersebut, Terdakwa memerintahkan H. FATONI melakukan serah terima mobil dan kepemilikan mobil tersebut diatasnamakan RISKY SAPUTRA selaku keponakan H. FATONI, padahal mobil tersebut dimiliki dan digunakan oleh anak Terdakwa.
- Pembelian tanah dan bangunan melalui H. FATONI
- Bahwa terhadap seluruh transaksi pembelian aset dan kepemilikan atas tanah, bangunan dan kendaraan diatas, tidak pernah dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan serta kendaraan tersebut diatas bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa pada Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menimbang bahwa tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu.
- Menyatakan Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal
3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI dengan 4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 Agustus 2023 Nomor. 7/Pid.Sus-TPK/2023/ PN.Jkt.Pst yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA- SAMA MELAKUKAN KORUPSI“ dan TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG “ sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI sebesar Rp3.737.500.000,00 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sesuai Amar putusan dalam berkas perkara -
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan permintaan banding pada tanggal 1 September 2023 dan telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 September 2023;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan memori banding tanggal 14 Nopember 2023 yang diterima Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 Nopember 2023;
Menimbang bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korusi pada Pengadilan Tinggi Jakarta untuk pemeriksaan tingkat banding, kepada Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal Oktober 2023 terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2023, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan tersebut diterima;
Menimbang bahwa oleh karena permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumya telah diajukan dalam undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan memori banding tanggal 14 Nopember 2023, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Adanya kekhilafan serta kekeliruan nyata Judex Factie dalam memutus perkara Nomor: 07/PID.SUS-TPK/2023/PN.JKT.PST karena tidak cukup mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) secara lengkap (volledig) terhadap ketarangan saksi-saksi yang berkesesuaian dengan keterangan Terdakwa secara menyeluruh dan komprehensif dan memohon Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor: No. 07/PID.SUS-TPK/2023/PN.JKT.PST Tanggal 28 Agustus 2023.
“MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan Pembanding ANGIN PRAYITNO AJI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kumulatif:
Kesatu:
Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP . Kedua:
Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; - Membebaskan Pembanding dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak- tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
- Menolak Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Pidana Tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 3.737.500.000,00 (tiga milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan aset-aset milik Terdakwa yang telah disita oleh Penuntut Umum, dengan Barang Bukti sebagai berikut:
NO
BBBarang Bukti 1. 1 (Satu) bundel asli SHM Nomor 1113, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan
Coblong, Kotamadya Bandung Wilayah Cibeunying Propinsi Jawa Barat
atas nama H. FATONI;2. 1 (Satu) bundel asli SHM Nomor 3099, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan
Coblong, Kotamadya Bandung Wilayah Cibeunying Propinsi Jawa Barat
atas nama H. FATONI;3. 1 (Satu) bundel asli SHM Nomor 1420, Desa Sinduadi, Kecamatan
Mlati, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas
nama AGUNG BUDI WIBOWO;4. 1 (Satu) bundel asli SHM Nomor 4979, Kelurahan Ciater, Kecamatan
Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten atas nama H.
FATONI;5. 1 (Satu) bundel asli SHM Nomor 5091, Kelurahan Ciater, Kecamatan
Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten atas nama H.
FATONI;6. 1 (Satu) bundel asli SHM Nomor 4511, Kelurahan Ciater, Kecamatan
Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten atas nama H.
FATONI;7. 1 (Satu) bundel asli Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Nomo
503.640/1646.20/DPMPTSP tanggal 6 Oktober 2020 tentang Izin
Mendirikan Bangunan untuk H. FATONI beserta lampirannya;8. 1 (Satu) bundle fotokopi dokumen Akta Jual Beli Nomor 12/2015 tanggal
1 Juni 2015 yang dibuat oleh PPAT AILI PAPANG HARTONO, SH.,
M.Kn beserta lampirannya;9. 1 (Satu) bundle fotokopi dokumen Akta Jual Beli Nomor 13/2015 tanggal
1 Juni 2015 yang dibuat oleh PPAT AILI PAPANG HARTONO, SH.,
M.Kn beserta lampirannya;10. 1 (Satu) bundle fotokopi dokumen Akta Jual Beli Nomor 16/2016 tanggal
1 Juni 2016 yang dibuat oleh PPAT AILI PAPANG HARTONO, SH.,
M.Kn beserta lampirannya;11. 1 (Satu) lembar fotokopi Kesepakatan Bersama antara KARSONO dengan H. FATONI tanggal 06 Februari 2015 atas penjualan tanah milik
KARSONO seluas 955 m2 di Jl. Raya Rawa Buntu, Ciater dengan harga
Rp. 4.300.000,- per meter;12. 1 (Satu) lembar fotokopi kuitansi tanggal 17 Februari 2015 yang
ditandatangani oleh KARSONO sebagai bukti pembayaran uang
sebesar Rp. 1.800.000.000,- dari H. FATONI untuk pembayaran
sebidang tanah di Ciater Serpong luas 955 m2 harga Rp. 4.300.000,- =
Rp. 4.106.500.000,- Pembayaran 1 Rp. 200.000.000 tgl 5/2/2015,
pembayaran tahap 2 = Rp. 1.800.000.000,- tgl 17/2/15. Sisa
pembayaran Rp. 2.106.500.000,-;13. 1 (Satu) lembar fotokopi kuitansi tanggal 23 Februari 2015 yang
ditandatangani oleh KARSONO sebagai bukti pembayaran uang
sebesar Rp. 106.500.000,- dari H. FATONI untuk pembayaran sebidang
tanah di Ciater Serpong luas 955 m2 harga Rp. 4.300.000,- = Rp.
4.106.500.000,- Pembayaran 1 Rp. 200.000.000 tgl 5/2/2015,
pembayaran tahap 2 = Rp. 1.800.000.000,- tgl 17/2/15. Sebagian tahap
3 Rp. 106.500.000,- tgl 23/2/15. Sisa pembayaran Rp. 2.000.000.000,-;14. 1 (Satu) lembar fotokopi kuitansi tanggal 27 Februari 2015 yang
ditandatangani oleh KARSONO sebagai bukti pembayaran uang
sebesar Rp. 500.000.000,- dari H. FATONI untuk pembayaran sebidang
tanah di Ciater Serpong luas 955 m2 harga Rp. 4.300.000,- = Rp.
4.106.500.000,- Pembayaran 1 Rp. 200.000.000 tgl 5/2/2015,
pembayaran tahap 2 = Rp. 1.800.000.000,- tgl 17/2/15. Sebagian tahap
3 Rp. 106.500.000,- tgl 23/2/15. Hari ini tgl 27/2/15 Rp. 500.000.000,-
Sisa pembayaran Rp. 1.500.000.000,-15. 1 (Satu) lembar fotokopi kuitansi tanggal 4 Maret 2015 yang
ditandatangani oleh KARSONO sebagai bukti pembayaran uang
sebesar Rp. 500.000.000,- dari H. FATONI untuk pembayaran sebidang
tanah di Ciater Serpong luas 955 m2 harga Rp. 4.300.000,- = Rp.
4.106.500.000,- Pembayaran 1 Rp. 200.000.000 tgl 5/2/2015,
pembayaran tahap 2 = Rp. 1.800.000.000,- tgl 17/2/15. Sebagian tahap
3 Rp. 106.500.000,- tgl 23/2/15. Tgl 27/2/15 Rp. 500.000.000, hari ini 4
Maret 2015 Rp. 500.000.000,- Sisa pembayaran Rp. 1.000.000.000,-;16. 1 (satu) bundle asli SHM No. 02085/Babakan, Desa/Kelurahan Babakan
Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat;17. 1 (satu) bundle asli salinan Akta Jual Beli No. 346/2016 tanggal 04 April
2016 yang dibuat oleh LALA SUNARA Selaku PPAT;18. 1 (satu) bundle asli SHM No. 01777/Babakan, Desa/Kelurahan Babakan
Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat;19. 1 (satu) bundle asli salinan Akta Jual Beli No. 620/2014 tanggal 31
Desember 2014 yang dibuat oleh LALA SUNARA Selaku PPAT;20. 1 (satu) bundle asli SHM No. 02080/Babakan, Desa/Kelurahan Babakan
Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat;21. 1 (satu) bundle asli salinan Akta Jual Beli No. 415/2016 tanggal 30
Desember 2016 yang dibuat oleh LALA SUNARA Selaku PPAT;22. 1 (satu) bundle asli SHM No. 02077/Babakan, Desa/Kelurahan Babakan
Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat;23. 1 (satu) bundle asli salinan Akta Jual Beli No. 348/2015 tanggal 18
September 2015 yang dibuat oleh LALA SUNARA Selaku PPAT;24. 1 (satu) bundle asli SHM No. 01899/Babakan, Desa/Kelurahan Babakan
Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat;25. 1 (satu) bundle asli salinan Akta Jual Beli No. 347/2015 tanggal 18
September 2015 yang dibuat oleh LALA SUNARA Selaku PPAT;26. 1 (satu) bundle asli SHM No. 01914/Babakan, Desa/Kelurahan Babakan
Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat;27. 1 (satu) bundle asli salinan Akta Jual Beli No. 496/2015 tanggal 14
Desember 2015 yang dibuat oleh LALA SUNARA Selaku PPAT;28. 1 (satu) bundle asli SHM No. 01778/Babakan, Desa/Kelurahan Babakan
Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat;29. 1 (satu) bundle asli salinan Akta Jual Beli No. 619/2014 tanggal 31
Desember 2014 yang dibuat oleh LALA SUNARA Selaku PPAT;30. 1 (satu) bundle asli SHM No. 00641/Palasah, Desa/Kelurahan Palasah
Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat;31. 1 (satu) bundle asli salinan Akta Jual Beli No. 612/2014 tanggal 31
Desember 2014 yang dibuat oleh LALA SUNARA Selaku PPAT;32. 1 (satu) bundle asli SHM No. 7377/Caturtunggal, Desa/Kelurahan
Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta;33. 1 (satu) bundle asli salinan Akta Jual Beli No. 4/2017 tanggal 27
Februari 2017 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
AGUS SURYANA, S.H beserta lampiran;34. 1 (satu) bundle asli salinan Akta Jual Beli No. 5/2017 tanggal 27
Februari 2017 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
AGUS SURYANA, S.H beserta lampiran;35. 1 (Satu) bundle fotokopi Akta Jual Beli Nomor 71/2007 tanggal 15
Januari 2007 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Serpong
Drs. HARSID, MSI beserta lampirannya;36. 1 (Satu) bundle fotokopi Akta Jual Beli Nomor 12/2015 tanggal 1 Juni
2015 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah AILI PAPANG
HARTONO, SH., M.Kn beserta lampirannya;37. Uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1958
(seribu sembilan ratus lima puluh delapan) lembar senilai Rp.
195.800.000,- (seratus Sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu
rupiah);38. Uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 210
(dua ratus sepuluh) lembar senilai Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima
ratus ribu rupiah);39. 1 (satu) buah amplop putih yang berisi uang tunai pecahan USD 100
dengan jumlah 20 lembar senilai USD 2.000,-40. 1 (satu) buah amplop putih yang berisi uang tunai pecahan USD 100
dengan jumlah 10 lembar senilai USD 1.000,-41. 1 (satu) buah dompet warna biru bertuliskan “dk” yang didalamnya berisi
uang tunai pecahan USD 100 dengan jumlah 10 lembar senilai USD
1.000,- pecahan EURO 50 dengan jumlah 13 lembar senilai EURO
650,- pecahan EURO 10 dengan jumlah 1 lembar dan pecahan EURO 5
dengan jumlah 2 lembar senilai EURO 10;42. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 1420,
dengan luas tanah 822 m2, yang terletak di Desa Sinduadi Kecamatan
Mlati Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas
nama AGUNG BUDI WIBOWO;43. Tanah sesuai dengan dokumen kepemilikan berupa SHM No.
02085/Babakan, Desa/Kelurahan Babakan Kecamatan Kertajati
Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat;44. Tanah sesuai dengan dokumen kepemilikan berupa SHM No.
01777/Babakan, Desa/Kelurahan Babakan Kecamatan Kertajati
Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat;45. Tanah sesuai dengan dokumen kepemilikan berupa SHM No.
02030/Babakan, Desa/Kelurahan Babakan Kecamatan Kertajati
Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat;46. Tanah sesuai dengan dokumen kepemilikan berupa SHM No.
02077/Babakan, Desa/Kelurahan Babakan Kecamatan KertajatiKabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat; 47. Tanah sesuai dengan dokumen kepemilikan berupa SHM No.
01899/Babakan, Desa/Kelurahan Babakan Kecamatan Kertajati
Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat;48. Tanah sesuai dengan dokumen kepemilikan berupa SHM No.
01914/Babakan, Desa/Kelurahan Babakan Kecamatan Kertajati
Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat;49. Tanah sesuai dengan dokumen kepemilikan berupa SHM No.
01778/Babakan, Desa/Kelurahan Babakan Kecamatan Kertajati
Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat;50. Tanah sesuai dengan dokumen kepemilikan berupa SHM No.
00641/Palasah, Desa/Kelurahan Palasah Kecamatan Kertajati
Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat;51. Tanah dan Bangunan sesuai dengan dokumen kepemilikan berupa SHM
No. 7377/Caturtunggal, Desa/Kelurahan Caturtunggal Kecamatan
Depok Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; - Membebankan biaya perkara ini pada Negara.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka seluruh isi dari memori banding Terdakwa haruslah dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang bahwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas Terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif:
KESATU: Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
DAN
KEDUA: Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberhentian Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara pemeriksaan pendahuluan, berita acara pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, alat bukti baik bukti surat maupun keterangan saksi-saksi, keterangan para Terdakwa dan alat bukti lainnya yang terungkap dipersidangan, turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Agustus 2023, Memori Banding Terdakwa, serta surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terkait dengan uraian Memori Banding dari Terdakwa, menurut hemat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi karena semuanya telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi dan akan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah memperhatikan fakta hukum yang mendasari alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa Menyatakan Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI“ dan TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG “ sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, semuanya sudah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat Banding dalam memutus perkara a quo, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan akan diperbaiki, karena terlalu berat bagi Terdakwa dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI sedang menjalani pidana Tindak Pidana Korupsi sebelumnya dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan uang pengganti sebesar Rp3.737.500.000,00 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI telah lanjut usia serta menjadi tulang punggung keluarga dan keadaanya telah sakit-sakitan
Menimbang, bahwa selain karena tidak adanya hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan dalam Memori Banding baik dari Terdakwa serta berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst., tanggal 28 Agustus 2023 harus diubah sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan hingga sesuai dan adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini, sedangkan amar putusan selain dan selebihnya tetap dikuatkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama ini telah ditahan dalam perkara ini, maka lamanya Terdakwa ditahan haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang diputuskan kepada Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat ini Terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkannya dari tahanan, maka kepada Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap berada didalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan; Memperhatikan ketentuan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt. Pst. tanggal 28 Agustus 2023 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI“ dan TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG “ sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juata Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI sebesar Rp3.737.500.000,00 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sesuai Amar putusan dalam berkas perkara -
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari SELASA, tanggal 5
Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis, BERLIN DAMANIK, SH., M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta HOTMA MAYA MARBUN, SH., MH. sebagai Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi, masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 6 DESEMBER 2023 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta H. SUYATNO, SH.,MH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis, BERLIN DAMANIK, SH., M.Hum GUNAWAN GUSMO, SH., M.Hum.
HOTMA MAYA MARBUN, SH., MH.
Panitera Pengganti,
H. SUYATNO, SH.,MH