287/PID.SUS/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 287/PID.SUS/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (1)
Defendant (1)
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : NGI THAI WINARKHO Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : SHUBHAN NOOR HIDAYAT,SH. Terbanding/Penuntut Umum II : ARI SULTON ABDULLAH, S.H
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 516/Pid.Sus./2023 /PN.Jkt.Utr. tanggal 3 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 5.000.- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 287 /PID.SUS/2023/PT DKI
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : NGI THAI WINARKHO Nomor Identitas : 3175030304720004
Tempat lahir : Pontianak
Umur/tanggal lahir : 50 tahun / 03 April 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Cipinang Elok Blok AJ 2 RT 15 / RW 10 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur
A g a m a : Khatolik
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Penetapan Penahanan oleh:
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2023;
- Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 9 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2023
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejak tanggal 3 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 1 November 2023;
- Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 2 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
- Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 287/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 30 Oktober 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 287/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 29 Nopember 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim / Penggantian Hakim Anggota;
- Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor 287/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 30 Oktober 2023 untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa NGI THAI WINARKHO pada bulan Desember 2015 sampai dengan tahun 2016 pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016, bertempat di Bank BCA KCP Grogol Jl. Muwardi I No. 44 RT 01 / RW 04 Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang berwenang memeriksa, namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat (1), dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:- Berawal pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 Terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap PT. Haixin Indonesia 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 10.271.180.648,- (sepuluh milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).
- Bahwa atas perbuatan tersebut Terdakwa telah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
- Bahwa Terdakwa saat bekerja sebagai Direktur Utama di PT. Haixin Indonesia pada sekitar tahun 2015 telah melakukan perbuatan- perbuatan secara sepihak dalam rangka untuk menguasai dokumen- dokumen hak berupa SHGB rukan yang diketahui adalah milik PT. Haixin Indonesia.
- Bahwa PT. Haixin Indonesia merupakan perusahaan milik asing yang didirikan pada tanggal 18 Agustus 2011 berdasarkan Akta Pendirian PT. Haixin Indonesia Nomor 179 tanggal 18 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan notaris BUNTARIO, SE, SH, MH, berdasarkan akta pendirian tersebut Terdakwa adalah Direktur perusahaan.
- Bahwa sejak didirikannya PT. Haixin Indonesia menyewa kantor di Rukan Exclusive Blok E-17 Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan Jakarta Utara, selanjutnya September 2011 Sdr LI SHIFENG selaku Komisaris PT. Haixin Indonesia berencana melakukan pembelian Rukan untuk perkantoran PT. Haixin Indonesia.
- Bahwa Sdr LI SHIFENG meminta Sdr MU CHUAN dan Terdakwa untuk mendatangi kantor marketing Bukit Golf Mediterania yaitu PT. Multi Artha Pratama (PT MAP) selaku pengembang Rukan Crown Golf di Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara guna menanyakan proses pembelian ruko di Bukit Golf Mediterania tersebut untuk perkantoran PT. Haixin Indonesia.
- Bahwa pembicaraan antara pihak PT. Multi Artha Pratama dan Terdakwa tersebut disampaikan Sdr MU CHUAN kepada Sdr ZHANG HAOBIAO yaitu staf Sdr LI SHIFENG di China melalui email dalam Bahasa Mandarin yang sudah diterjemahkan yang intinga terkait harga pemberi KPR (Bank CIMB Niaga), setelah menerima email tersebut, tidak lama kemudian Sdr LI SHIFENG melalui telepon mengatakan setuju untuk kredit dengan jangka waktu 5 tahun dan meminta agar Terdakwa untuk mengurus hal tersebut.
- Bahwa atas permintaan Sdr LI SHIFENG tersebut maka Terdakwa selaku Direktur PT. Haixin Indonesia melakukan pembelian terhadap 4 (empat) unit rukan Crown Golf B No 52, No 53, No 55 dan No 56 di Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dengan cara KPR di Bank CIMB NIAGA Gatot Subroto selama 5 (lima) tahun terhitung dari tangal 17 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2016.
- Bahwa atas pembelian 4 unit rukan tersebut, Sdr LI SHIFENG melakukan transfer secara bertahap dari tahun 2011 sampai dengan bulan September 2015 ke rekening CIMB Niaga cabang Pantai Indah Kapuk dengan nomor rekening 820.010.035.611.7 atas nama Terdakwa, transfer tersebut bertujuan untuk melakukan cicilan pembayaran KPR kepada Bank CIMB Niaga sebesar Rp. 16.637.869.055,- (enam belas milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima puluh lima rupiah) untuk keperluan booking fee serta pembayaran angsuran KPR kepada Bank CIMB Niaga Gatot Subroto.
- Bahwa Terdakwa mengalihkan 4 (empat) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4277, 4283, 4285 dan 4290 yang terletak di Jl. Marina Raya Rukan Crown Golf B No 52, No 53, No 55 dan No 56 di Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara menjadi atas nama Terdakwa.
- Bahwa tanpa sepengetahuan PT. Haixin Indonesia maupun saksi LI SHIFENG, Terdakwa bertindak selaku penjamin hutang dari saksi TAN RUSTAM MARHANSHA menjaminkan 4 (empat) SHGB untuk dijadikan agunan pinjaman dari PT. Karya Teknik Multifinance sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) sebagaimana Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Pembiayaan Modal Usaha Nomor 2 Tanggal 8 Desember 2015 dan Akta Addendum Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Pembiayaan Modal Usaha Nomor 270 Tanggal 28 Desember 2016.
- Bahwa terhadap uang sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar Karya Teknik Multifinance yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin dari saksi LI SHIFENG tersebut, kemudian Terdakwa menempatkan dan mentransfer uang tersebut dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa telah mengatur sedemikian rupa untuk menggunakan rekening atas nama pihak lain yaitu atas nama TAN RUSHTAM MARHANSHA di bank BCA atas pencairan pinjaman dari PT. KTM di rekening BCA selama kurun waktu Desember 2015 sampai dengan Desember 2016 sebesar Rp.5.448.242.066,-, dengan rincian transaksinya sebagai berikut:
Berdasarkan mutasi rekening nomor 2683005801 atas nama TAN RUSTAM MARHANSHA pada tanggal 18 Desember 2015 sebesar Rp.600.000.000 dan tanggal 30 Desember 2015, terdapat dana masuk dari PT. Karya Technik Multifinance sebesar Rp.3.202.372.216; Berdasarkan mutasi rekening nomor 2683005801 atas nama TAN RUSTAM MARHANSHA pada tanggal 6 September 2016 sebesar Rp.200.000.000,- dan tanggal 3 Oktober 2016, terdapat dana masuk dari PT. Karya Technik Multifinance sebesar Rp.1.645.869.850,-
- Bahwa Terdakwa telah mentransfer untuk keperluan pembayaran cicilan pinjaman dan bunga Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
Pembayaran pinjaman pribadi Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,-, Rp.100.000.000,-, Rp.100.000.000,- dan Rp.225.000.000,- dan Rp.200.000.000,-;
Pembayaran bunga pinjaman PT. KTM sebesar Rp.163.090.100,- Rp.250.480.480,- Rp.234.325.000,-, Rp.250.480.000
- Bahwa Terdakwa telah mengatur sedemikian rupa untuk menggunakan rekening atas nama pihak lain yaitu atas nama TAN RUSHTAM MARHANSHA di bank BCA atas pencairan pinjaman dari PT. KTM di rekening BCA selama kurun waktu Desember 2015 sampai dengan Desember 2016 sebesar Rp.5.448.242.066,-, dengan rincian transaksinya sebagai berikut:
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menempatkan dan metransfer atas harta kekayaan berupa uang sejumlah kurang lebih Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) telah diketahui oleh Terdakwa merupakan hasil tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa NGI THAI WINARKHO pada bulan Desember 2015 sampai dengan tahun 2016 pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016, bertempat di Bank BCA KCP Grogol Jl. Muwardi I No. 44 RT 01 / RW 04 Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang berwenang memeriksa, namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya Atas Harta Kekayaan, Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:- Berawal pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 Terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap PT. Haixin Indonesia dan mengakibatkan kerugian bagi PT. Haixin Indonesia sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 10.271.180.648,- (sepuluh milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).
- Bahwa atas perbuatan tersebut Terdakwa telah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
- Bahwa Terdakwa saat bekerja sebagai Direktur Utama di PT. Haixin Indonesia pada sekitar tahun 2015 telah melakukan perbuatan- perbuatan secara sepihak dalam rangka untuk menguasai dokumen- dokumen hak berupa SHGB rukan yang diketahui adalah milik PT. Haixin
- Bahwa PT. Haixin Indonesia merupakan perusahaan milik asing yang didirikan pada tanggal 18 Agustus 2011 berdasarkan Akta Pendirian PT. Haixin Indonesia Nomor 179 tanggal 18 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan notaris BUNTARIO, SE, SH, MH, berdasarkan akta pendirian tersebut Terdakwa adalah Direktur perusahaan.
- Bahwa sejak didirikannya PT. Haixin Indonesia menyewa kantor di Rukan Exclusive Blok E-17 Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan Jakarta Utara, selanjutnya September 2011 Sdr LI SHIFENG selaku Komisaris PT. Haixin Indonesia berencana melakukan pembelian Rukan untuk perkantoran PT. Haixin Indonesia.
- Bahwa Sdr LI SHIFENG meminta Sdr MU CHUAN dan Terdakwa untuk mendatangi kantor marketing Bukit Golf Mediterania yaitu PT. Multi Artha Pratama (PT MAP) selaku pengembang Rukan Crown Golf di Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara guna menanyakan proses pembelian ruko di Bukit Golf Mediterania tersebut untuk perkantoran PT. Haixin Indonesia.
- Bahwa pembicaraan antara pihak PT. Multi Artha Pratama dan Terdakwa tersebut disampaikan Sdr MU CHUAN kepada Sdr ZHANG HAOBIAO yaitu staf Sdr LI SHIFENG di China melalui email dalam Bahasa Mandarin yang sudah diterjemahkan yang intinga terkait harga rukan, tata cara pembelian dan hasil negosiasi dengan pihak Bank pemberi KPR (Bank CIMB Niaga), setelah menerima email tersebut, tidak lama kemudian Sdr LI SHIFENG melalui telepon mengatakan setuju untuk kredit dengan jangka waktu 5 tahun dan meminta agar Terdakwa untuk mengurus hal tersebut.
- Bahwa atas permintaan Sdr LI SHIFENG tersebut maka Terdakwa selaku Direktur PT. Haixin Indonesia melakukan pembelian terhadap 4 (empat) unit rukan Crown Golf B No 52, No 53, No 55 dan No 56 di Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dengan cara KPR di Bank CIMB NIAGA Gatot Subroto selama 5 (lima) tahun terhitung dari tangal 17 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2016.
- Bahwa atas pembelian 4 unit rukan tersebut, Sdr LI SHIFENG bulan September 2015 ke rekening CIMB Niaga cabang Pantai Indah Kapuk dengan nomor rekening 820.010.035.611.7 atas nama Terdakwa, transfer tersebut bertujuan untuk melakukan cicilan pembayaran KPR kepada Bank CIMB Niaga sebesar Rp. 16.637.869.055,- (enam belas milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima puluh lima rupiah) untuk keperluan booking fee serta pembayaran angsuran KPR kepada Bank CIMB Niaga Gatot Subroto.
- Bahwa Terdakwa mengalihkan 4 (empat) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4277, 4283, 4285 dan 4290 yang terletak di Jl. Marina Raya Rukan Crown Golf B No 52, No 53, No 55 dan No 56 di Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara menjadi atas nama Terdakwa.
- Bahwa tanpa sepengetahuan PT. Haixin Indonesia maupun saksi LI SHIFENG, Terdakwa bertindak selaku penjamin hutang dari saksi TAN RUSTAM MARHANSHA menjaminkan 4 (empat) SHGB untuk dijadikan agunan pinjaman dari PT. Karya Teknik Multifinance sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) sebagaimana Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Pembiayaan Modal Usaha Nomor 2 Tanggal 8 Desember 2015 dan Akta Addendum Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Pembiayaan Modal Usaha Nomor 270 Tanggal 28 Desember 2016.
- Bahwa terhadap uang sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) yang merupakan hasil dari jaminan 4 (empat) SHGB kepada PT. Karya Teknik Multifinance yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin dari saksi LI SHIFENG tersebut, kemudian Terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa telah mengatur sedemikian rupa untuk menggunakan rekening atas nama pihak lain yaitu atas nama TAN RUSHTAM MARHANSHA di bank BCA atas pencairan pinjaman dari PT. KTM di rekening BCA selama kurun waktu Desember 2015 sampai dengan Desember 2016 sebesar Rp.5.448.242.066,-, dengan rincian transaksinya sebagai berikut:
Berdasarkan mutasi rekening nomor 2683005801 atas nama TAN RUSTAM MARHANSHA pada tanggal 18 Desember 2015 sebesar masuk dari PT. Karya Technik Multifinance sebesar Rp.3.202.372.216; Berdasarkan mutasi rekening nomor 2683005801 atas nama TAN RUSTAM MARHANSHA pada tanggal 6 September 2016 sebesar Rp.200.000.000,- dan tanggal 3 Oktober 2016, terdapat dana masuk dari PT. Karya Technik Multifinance sebesar Rp.1.645.869.850,-
- Bahwa Terdakwa telah mentransfer untuk keperluan pembayaran cicilan pinjaman dan bunga Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
Pembayaran pinjaman pribadi Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,-, Rp.100.000.000,-, Rp.100.000.000,- dan Rp.225.000.000,- dan Rp.200.000.000,-;
Pembayaran bunga pinjaman PT. KTM sebesar Rp.163.090.100,- Rp.250.480.480,- Rp.234.325.000,-, Rp.250.480.000
- Bahwa Terdakwa telah mengatur sedemikian rupa untuk menggunakan rekening atas nama pihak lain yaitu atas nama TAN RUSHTAM MARHANSHA di bank BCA atas pencairan pinjaman dari PT. KTM di rekening BCA selama kurun waktu Desember 2015 sampai dengan Desember 2016 sebesar Rp.5.448.242.066,-, dengan rincian transaksinya sebagai berikut:
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul atas harta kekayaan yang sebenarnya berupa uang sejumlah kurang lebih Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) telah diketahui oleh Terdakwa merupakan hasil tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Menimbang, bahwa tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
- Menyatakan Terdakwa NGI THAI WINARKHO terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana PENCUCIAN UANG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Dakwaan Pertama)
(enam) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu muliyar rupiah), apabila denda tidak dibayar maka denda digantikan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli surat tanda terima dari Bp Tan Rustam kepada PT. KTM-Marketing-Tiwi tanggal 28 November 2015;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan nama NGI THAI WINARKHO tanggal 7 Desember 2015;
- 1 (satu) bundel asli rekapitulasi dana Pinjaman dari PT. KTM dan dokumen-dokumen berupa bukti transfer serta kwintansi;
- 1 (satu) bundel fotocopy dukumen PT. Karya Technik Multifinance tanggal 24 November 2015, Nomor:014/NOTI-PMKU/KTM/XI/2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Nota Kesepahaman No.014/KKT- KTM/PK-01/XII/2015;
- 4 (empat) bundel fotocopy dokumen Akta Notaris & PPAT ALEXANDER WIJAYA, S.H., M.Kn;
- 2 (dua) bundel fotocopy dokumen Akta Notaris & PPAT TAN SUSY, S.H.;
- 4 (empat) bundel fotocopy dokumen Akta Notaris dan PPAT FENTY ABIDIN, SH.
- Surat No. 320/MKT/KTM/XI/2015 tanggal 26 November 2015 perihal Konfirmasi Pelunasan Fasilitas an Bapak Ngi Thai Winarkho;
- Surat tanggal 12 November 2015 perihal Permohonan Pelunasan Pinjaman dari Debitur Ngi Thai Winarkho;
- Surat No. 336/JktII-T4/SC/Ext/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 perihal jawaban atas Permohonan Penyelesaian Pinjaman Rumah a.n Ngi Thai Winarkho;
- Surat No. 337/JktII-T4/SC/Ext/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 perihal jawaban atas Permohonan Penyelesaian Pinjaman Rumah a.n Ngi Thai Winarkho;
- Bukti Transfer Pelunasan a.n Ngi Thai Winarkho tanggal 29 Juli 2016.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Formulir Pembukaan Rekening atas nama TAN RUSTAM MARHANSHA dengan nomor rekening 2683005801;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Mutasi Rekening atas nama TAN RUSTAM MARHANSHA dengan nomor rekening 2683005801 dengan periode 18 Desember 2015 s.d. 30 Desember 2018.
- 4 (empat) lembar fotocopi legalisir Cek No. BC 405174, Cek No. BV 964402, Cek No. 964408, Cek No. BC 405168 dan Cek No. BV 964407;
- 4 (empat) lembar fotocopi legalisir Cek No. BC 405173 dan bukti setoran ke nomor rekening tujuan 6980156808, 0830087788 dan 5930180388;
- 2 (dua) lembar fotocopi legalisir Cek. No. BC 405172 dan bukti setoran ke nomor rekening tujuan 5930180388;
- 2 (dua) lembar fotocopi legalisir Cek. No. BC 405170 dan slip permohonan pengiriman uang kepada KUSNAN GANI dan pengirim TAN RUSTAM MARHANSA;
- 2 (dua) lembar fotocopi legalisir Cek. No. BV 964401;
- 1 (satu) lembar fotocopi legalisir Cek. No. BV 964415;
- 1 (satu) lembar fotocopi legalisir Cek. No. BC 405171;
- 1 (satu) lembar fotocopi legalisir Cek. No. BC 405166.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perihal Pemohonan Pelunasan Pinjaman tanggal 12 November 2015 kepada Up. Mortgage Anti Attrition PT. Bank CIMB NIAGA, Tbk;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perihal Konfirmasi Pelunasan Fasilitas An. Bp. Ngi Thai Winarkho dari PT. Karya Technik Multifinance tanggal 26 November 2015 kepada Ibu Darmayanti/Ibu Thea PT. bank CIMB NIAGA, Tbk;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perihal Jawaban atas Permohonan Penyelesaian Pinjaman Rumah an. NGI THAI WINARKHO tanggal 26 Juli 2016 No.336/Jkt II-T4/SC/Ext/VII/2016 dan No.337/Jkt II-T4/SC/Ext/VII/2016.
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara;
- SHGB Nomor:4277 atas nama NGI THAI WINARKHO yang terletak di jalan Marina Raya Rukan Crown Glof Blok B No.55 seluas 75 m2;
- SHGB Nomor:4283 atas nama NGI THAI WINARKHO yang terletak di jalan Marina Raya Rukan Crown Glof Blok B No.56 seluas 75 m2;
- SHGB Nomor:4285 atas nama NGI THAI WINARKHO yang terletak di jalan Marina Raya Rukan Crown Glof Blok B No.52 seluas 75 m2;
- SHGB Nomor:4290 atas nama NGI THAI WINARKHO yang terletak di jalan Marina Raya Rukan Crown Glof Blok B No.53 seluas 75 m2. Dikembalikan kepada PT. Haixin Indonesia
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan Putusan Nomor 516/Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr. tanggal 3 Oktober 2023, yang amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa NGI THAI WINARKHO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang”;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli surat tanda terima dari Bp Tan Rustam kepada PT. KTM-Marketing-Tiwi tanggal 28 November 2015;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan nama NGI THAI WINARKHO tanggal 7 Desember 2015;
- 1 (satu) bundel asli rekapitulasi dana Pinjaman dari PT. KTM dan dokumen-dokumen berupa bukti transfer serta kwintansi;
- 1 (satu) bundel fotocopy dukumen PT. Karya Technik Multifinance tanggal 24 November 2015, Nomor:014/NOTI-PMKU/KTM/XI/2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Nota Kesepahaman No.014/KKT- KTM/PK-01/XII/2015;
- 4 (empat) bundel fotocopy dokumen Akta Notaris & PPAT ALEXANDER WIJAYA, S.H., M.Kn;
- 2 (dua) bundel fotocopy dokumen Akta Notaris & PPAT TAN SUSY, S.H.;
- 4 (empat) bundel fotocopy dokumen Akta Notaris dan PPAT FENTY ABIDIN, SH.
- Surat No. 320/MKT/KTM/XI/2015 tanggal 26 November 2015 perihal Konfirmasi Pelunasan Fasilitas an Bapak Ngi Thai Winarkho;
- Surat tanggal 12 November 2015 perihal Permohonan Pelunasan Pinjaman dari Debitur Ngi Thai Winarkho;
- Surat No. 336/JktII-T4/SC/Ext/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 perihal jawaban atas Permohonan Penyelesaian Pinjaman Rumah a.n Ngi Thai Winarkho;
- Surat No. 337/JktII-T4/SC/Ext/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 perihal jawaban atas Permohonan Penyelesaian Pinjaman Rumah a.n Ngi Thai Winarkho;
- Bukti Transfer Pelunasan a.n Ngi Thai Winarkho tanggal 29 Juli 2016.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Formulir Pembukaan Rekening atas nama TAN RUSTAM MARHANSHA dengan nomor rekening 2683005801;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Mutasi Rekening atas nama TAN RUSTAM MARHANSHA dengan nomor rekening 2683005801 dengan periode 18 Desember 2015 s.d. 30 Desember 2018.
- 4 (empat) lembar fotocopi legalisir Cek No. BC 405174, Cek No. BV 964402, Cek No. 964408, Cek No. BC 405168 dan Cek No. BV 964407;
- 4 (empat) lembar fotocopi legalisir Cek No. BC 405173 dan bukti setoran ke nomor rekening tujuan 6980156808, 0830087788 dan 5930180388;
- 2 (dua) lembar fotocopi legalisir Cek. No. BC 405172 dan bukti
- 2 (dua) lembar fotocopi legalisir Cek. No. BC 405170 dan slip permohonan pengiriman uang kepada KUSNAN GANI dan pengirim TAN RUSTAM MARHANSA;
- 2 (dua) lembar fotocopi legalisir Cek. No. BV 964401;
- 1 (satu) lembar fotocopi legalisir Cek. No. BV 964415;
- 1 (satu) lembar fotocopi legalisir Cek. No. BC 405171;
- 1 (satu) lembar fotocopi legalisir Cek. No. BC 405166.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perihal Pemohonan Pelunasan Pinjaman tanggal 12 November 2015 kepada Up. Mortgage Anti Attrition PT. Bank CIMB NIAGA, Tbk;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perihal Konfirmasi Pelunasan Fasilitas An. Bp. Ngi Thai Winarkho dari PT. Karya Technik Multifinance tanggal 26 November 2015 kepada Ibu Darmayanti/Ibu Thea PT. bank CIMB NIAGA, Tbk;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perihal Jawaban atas Permohonan Penyelesaian Pinjaman Rumah an. NGI THAI WINARKHO tanggal 26 Juli 2016 No.336/Jkt II-T4/SC/Ext/VII/2016 dan No.337/Jkt II-T4/SC/Ext/VII/2016.
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara
- SHGB Nomor:4277 atas nama NGI THAI WINARKHO yang terletak di jalan Marina Raya Rukan Crown Glof Blok B No.55 seluas 75 m2;
- SHGB Nomor:4283 atas nama NGI THAI WINARKHO yang terletak di jalan Marina Raya Rukan Crown Glof Blok B No.56 seluas 75 m2;
- SHGB Nomor:4285 atas nama NGI THAI WINARKHO yang terletak di jalan Marina Raya Rukan Crown Glof Blok B No.52 seluas 75 m2;
- SHGB Nomor:4290 atas nama NGI THAI WINARKHO yang terletak di jalan Marina Raya Rukan Crown Glof Blok B No.53 seluas 75 m2.
Dikembalikan kepada PT. Haixin Indonesia
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor: 516/ Akta.Pid.Sus / 2023/ PN.Jkt.Utr. tanggal 3 Oktober 2023 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 516/Pid.Sus./2023 /PN.Jkt.Utr. tanggal 3 Oktober 2023 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum berdasarkan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 516/ Akta.Pid.Sus / 2023/ PN.Jkt.Utr. tanggal 4 Oktober 2023;
Membaca Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor: 516/ Akta.Pid.Sus / 2023/ PN.Jkt.Utr. tanggal 4 Oktober 2023, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menerangkan bahwa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 516/Pid.Sus./2023/PN.Jkt.Utr tanggal 3 Oktober 2023 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 516/ Akta.Pid.Sus / 2023/ PN.Jkt.Utr. tanggal 13 Oktober 2023;
Membaca Memori Banding dari Penuntut Umum tertanggal 11 Oktober 2023 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 18 Oktober 2023 dan salinannya telah diserahkan kepada Terdakwa berdasarkan Relaas Penyerahan Memori Banding pada tanggal 19 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk pemeriksaan tingkat banding, kepada Penuntut Umum tanggal 4 Oktober 2023 dan Terdakwa pada tanggal 13 Oktober 2023 telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (Inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan tersebut diterima oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 516/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 3 Oktober 2023 dengan dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, kemudian Terdakwa pada tanggal 3 Oktober 2023 dan Penuntut Umum pada tanggal 4 Oktober 2023 menyatakan banding terhadap putusan tersebut, maka pernyataan permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 67 jo Pasal 233 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, dengan demikian permintaan banding tersebut Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam Memori Bandingnya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa NGI THAI WINARKHO terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana PENCUCIAN UANG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Dakwaan Pertama)
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu muliyar rupiah), apabila denda tidak dibayar maka denda digantikan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
- Menyatakan barang bukti berupa:
- . 1 (satu) lembar asli surat tanda terima dari Bp Tan Rustam kepada PT. KTM-Marketing-Tiwi tanggal 28 November 2015;
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan nama NGI THAI WINARKHO tanggal 7 Desember 2015;
- 1 (satu) bundel asli rekapitulasi dana Pinjaman dari PT. KTM dan dokumen-dokumen berupa bukti transfer serta kwintansi;
- 1 (satu) bundel fotocopy dukumen PT. Karya Technik Multifinance tanggal 24 November 2015, Nomor:014/NOTI-PMKU/KTM/XI/2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Nota Kesepahaman No.014/KKT- KTM/PK-01/XII/2015;
- 4 (empat) bundel fotocopy dokumen Akta Notaris & PPAT ALEXANDER WIJAYA, S.H., M.Kn;
- 2 (dua) bundel fotocopy dokumen Akta Notaris & PPAT TAN SUSY, S.H.;
- 4 (empat) bundel fotocopy dokumen Akta Notaris dan PPAT FENTY ABIDIN, SH.
- Surat No. 320/MKT/KTM/XI/2015 tanggal 26 November 2015 perihal Konfirmasi Pelunasan Fasilitas an Bapak Ngi Thai Winarkho;
- Surat tanggal 12 November 2015 perihal Permohonan Pelunasan Pinjaman dari Debitur Ngi Thai Winarkho;
- Surat No. 336/JktII-T4/SC/Ext/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 perihal jawaban atas Permohonan Penyelesaian Pinjaman Rumah a.n Ngi Thai Winarkho;
- Surat No. 337/JktII-T4/SC/Ext/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 perihal jawaban atas Permohonan Penyelesaian Pinjaman Rumah a.n Ngi Thai Winarkho;
- Bukti Transfer Pelunasan a.n Ngi Thai Winarkho tanggal 29 Juli 2016.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Formulir Pembukaan Rekening atas nama TAN RUSTAM MARHANSHA dengan nomor rekening 2683005801;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Mutasi Rekening atas nama TAN RUSTAM MARHANSHA dengan nomor rekening 2683005801 dengan periode 18 Desember 2015 s.d. 30 Desember 2018.
- 4 (empat) lembar fotocopi legalisir Cek No. BC 405174, Cek No. BV 964402, Cek No. 964408, Cek No. BC 405168 dan Cek No. BV 964407;
- 4 (empat) lembar fotocopi legalisir Cek No. BC 405173 dan bukti setoran ke nomor rekening tujuan 6980156808, 0830087788 dan 5930180388;
- 2 (dua) lembar fotocopi legalisir Cek. No. BC 405172 dan bukti setoran ke nomor rekening tujuan 5930180388;
- 2 (dua) lembar fotocopi legalisir Cek. No. BC 405170 dan slip permohonan pengiriman uang kepada KUSNAN GANI dan pengirim TAN RUSTAM MARHANSA;
- 2 (dua) lembar fotocopi legalisir Cek. No. BV 964401;
- 1 (satu) lembar fotocopi legalisir Cek. No. BV 964415;
- 1 (satu) lembar fotocopi legalisir Cek. No. BC 405171;
- 1 (satu) lembar fotocopi legalisir Cek. No. BC 405166.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perihal Pemohonan Pelunasan Pinjaman tanggal 12 November 2015 kepada Up. Mortgage Anti Attrition PT. Bank CIMB NIAGA, Tbk;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perihal Konfirmasi Pelunasan Multifinance tanggal 26 November 2015 kepada Ibu Darmayanti/Ibu Thea PT. bank CIMB NIAGA, Tbk;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perihal Jawaban atas Permohonan Penyelesaian Pinjaman Rumah an. NGI THAI WINARKHO tanggal 26 Juli 2016 No.336/Jkt II-T4/SC/Ext/VII/2016 dan No.337/Jkt II-T4/SC/Ext/VII/2016.
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara
- SHGB Nomor:4277 atas nama NGI THAI WINARKHO yang terletak di jalan Marina Raya Rukan Crown Glof Blok B No.55 seluas 75 m2;
- SHGB Nomor:4283 atas nama NGI THAI WINARKHO yang terletak di jalan Marina Raya Rukan Crown Glof Blok B No.56 seluas 75 m2;
- SHGB Nomor:4285 atas nama NGI THAI WINARKHO yang terletak di jalan Marina Raya Rukan Crown Glof Blok B No.52 seluas 75 m2;
- SHGB Nomor:4290 atas nama NGI THAI WINARKHO yang terletak di jalan Marina Raya Rukan Crown Glof Blok B No.53 seluas 75 m2. Dikembalikan kepada PT. Haixin Indonesia;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan perkara ini, akan dipertimbangkan lebih dahulu mengenai tanggal putusan yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam putusan yang ditanda tangani oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tertulis bahwa putusan perkara Nomor 516/Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023; Sedangkan dalam Berita Acara Sidang tanggal 26 September 2023 tertulis bahwa sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 3 Oktober 2023;
Bahwa dalam Berita Acara Sidang tanggal 3 Oktober 2023, menyebutkan bahwa putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka utuk umum pada tanggal 3 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa begitu pula dalam Akta Permintaan Banding Terdakwa dan Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding kepada Penuntut Umum, disebutkan Terdakwa mengajukan permohonan banding pada tanggal 3 Oktober 2023 di persidangan sesuai dengan Berita Acara Sidang tanggal 3 Dengan demikian menurut Majelis Tingkat Banding putusan perkara Nomor 516/Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr diucapkan/dijatuhkan pada tanggal 3 Oktober 2023;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 516/Pid.Sus/2023/PN Jkt Utr tanggal 3 Oktober 2023 serta Memori Banding dari Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Pencucian uang” sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif satu, yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, telah tepat dan benar menurut hukum; Begitu pula dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan penetapan status barang bukti dapat disetujui, sehingga pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana: Kesatu: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Atau
Kedua: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim Tingkat Pertama memilih dakwaan alternatif Kesatu yang mendekati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, untuk dipertimbangkan; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam hubungannya dengan barang bukti berupa surat-surat tersebut, dapat dibuktikan sebagai berikut;
- Bahwa pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 Terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap PT. Haixin Indonesia dan mengakibatkan kerugian bagi PT. Haixin Indonesia sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 10.271.180.648,- (sepuluh milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan puluh ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) dan atas perbuatan tersebut Terdakwa telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
- Bahwa terhadap uang sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) yang merupakan hasil dari jaminan 4 (empat) SHGB kepada PT. Karya Teknik Multifinance yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin dari saksi Li Shifeng, kemudian Terdakwa menempatkan dan mentransfer uang tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Terdakwa telah mengatur sedemikian rupa untuk menggunakan rekening atas nama pihak lain yaitu atas nama Tan Rushtam Marhansha di bank BCA atas pencairan pinjaman dari PT. KTM di rekening BCA selama kurun waktu Desember 2015 sampai dengan Desember 2016 sebesar Rp.5.448.242.066,-, - Bahwa Terdakwa telah mentransfer untuk keperluan pembayaran cicilan pinjaman dan bunga Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
- Pembayaran pinjaman pribadi Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,-, Rp.100.000.000,-, Rp.100.000.000,- dan Rp.225.000.000,- dan Rp.200.000.000,-;
- Pembayaran bunga pinjaman PT. KTM sebesar Rp.163.090.100,- Rp.250.480.480,- Rp.234.325.000,-, Rp.250.480.000
Dengan demikian unsur “menempatkan dan mentransfer atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan” telah terpenuhi Menimbang, bahwa demikian pula pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding telah memenuhi prinsip pemidanaan yang bersifat imperative memaksa dan sekaligus juga bersifat preventif edukatif serta cukup adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa, sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memperhatikan dengan seksama alasan-alasan dalam Memori Banding dari Penuntut Umum, ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang dapat membatalkan putusan, hanya keberatan terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan dan hal itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, sehingga Majelis Tingkat Banding tidak sependapat dengan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 516/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr tanggal 3 Oktober 2023 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP Jo Pasal 197 ayat 1 huruf (i) KUHAP kepadanya harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat Banding akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 516/Pid.Sus./2023 /PN.Jkt.Utr. tanggal 3 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023 oleh Dr.Hj.Multining Dyah Ely Mariani, SH.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, Nelson Pasaribu, SH.MH., dan Mien Trisnawaty,SH.MH., sebagai Hakim- Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nurussabiha,SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Nelson Pasaribu, SH.MH. Dr.Hj.Multining Dyah Ely Mariani, SH.M.Hum.
Mien Trisnawaty.SH.MH.
Panitera Pengganti, Nurussabiha, SH.MH.