51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Putusan PN BANDUNG Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: IRWAN ADI CAHYADI, SH Terdakwa: ZAINAL ABIDIN, SE
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin, SE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.000.154.000,00 (satu milyar seratus lima puluh empat ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan Zainal Abidin, SE. sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya; 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir surat Direktur Utama PT. LKM Karawang Nomor 195/ PT.LKM-KRW/ VIII/ 2019 perihal Laporan Penanganan Perkembangan Penyelesaian Fraud An. ZAINAL Abidin, SE. Ex-Kepala Kantor Cabang Tirtamulya; 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2017 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 11 Januari 2018; 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 29 Januari 2019; 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 10 September 2020; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 034/ Dirut.PT. LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Pegawai PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang; 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir surat Nomor 185/ PT.LKM-KRW/ VII/ 2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal Undangan RUPS Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Anggaran 2018; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Auditor Independen Atas Laporan Keuangan PT. LKM Karawang Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2016 dan 2015; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Laporan Keuangan 31 Desember 2017 dan 2016 dan Laporan Independen; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Laporan Keuangan 31 Desember 2018 dan 2017 dan Laporan Independen; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Laporan Keuangan 31 Desember 2019 dan Laporan Auditor Independen; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Kabupaten Karawang, Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2020 Dengan Angka Pembanding Untuk Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2019 dan Laporan Auditor Independen; 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Data Nasabah atas nama Mini, Nurjanah, Karmidi, Sopiah, Zainal Abidin, Nia Ropisoh, Erni Fitriani, Dadan Sugilar, Kurniati, dan Yaman Daryaman. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Kabupaten Karawang; 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Persetujuan Dewan Komisaris Terhadap Laporan Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Buku 2016; 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Persetujuan Dewan Komisaris Terhadap Laporan Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Buku 2017; 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Persetujuan Dewan Komisaris Terhadap Laporan Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Buku 2018; 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir bukti pembayaran ABA dari Zaenal Abidin, SE. sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah); 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir daftar nasabah PT. LKM Tirtamulya dan bukti angsuran kredit; 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening Bank BJB, Nama PT LKM KAB KAR, No. Rekening 0403100027944, Tanggal Data 2016-01-01 s.d 2018-07-18, Alamat Jalan Raya Pasir Malang Parakanmulya. Dikembalikan kepada Sandy Gantira; 7. Menetapkan sejumlah uang sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang telah disetorkan Terdakwa dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.B.7
U T U S A NNomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PNBdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Zainal Abidin, SE
Tempat lahir : Karawang
Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 12 Oktober 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : lndonesia
Tempat tinggal : Kp. Daringo RT. 005 RW. 004 Desa Pangulah
Selatan Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan tanggal 06 Februari 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 07 Februari 2023 sampai dengan tanggal 18 Maret 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 19 Maret 2023 sampai dengan tanggal 17 April 2023;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 April 2023 sampai dengan tanggal 26 April 2023;
Hakim Pengadilan Negeri Bandung sejak 13 April 2023 sampai dengan tanggal 12 Mei 2023;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan tanggal 11 Juli 2023;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2023;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 11 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 September 2023;
Terdakwa didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum: 1) Ira Margareth Mambo, SH, M.Hum, 2) Gregorius Septhianus Toda, SH, 3) Juperserik Poltak, SH, MH, pada Kantor Hukum IRA MARGARETH MAMBO, SH dan Rekan beralamat di Fadjar Estate, A3 Nomor 37, Cimahi berdasarkan Surat Penetapan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 3 Mei 2023;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, tanggal 13 April 2023, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, tanggal 13 April 2023, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana No.Reg.Perk: PDS-02/M.2.26/Ft.1/03/2023 tanggal 10 Juli 2023 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ZAINAL ABIDIN, SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa ZAINAL ABIDIN, SE. dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan, ditambah dengan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa ZAINAL ABIDIN, SE. membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.070.154.000,00 (satu milyar tujuh puluh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah), dengan dikurangkan dari yang telah dibayar Terdakwa kepada PT. LKM Karawang sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara.
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan Zainal Abidin, SE. sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir surat Direktur Utama PT. LKM Karawang Nomor 195/ PT.LKM-KRW/ VIII/ 2019 perihal Laporan Penanganan Perkembangan Penyelesaian Fraud An. ZAINAL Abidin, SE. Ex-Kepala Kantor Cabang Tirtamulya;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2017 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 11 Januari 2018;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 29 Januari 2019;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 10 September 2020;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 034/ Dirut.PT. LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Pegawai PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir surat Nomor 185/ PT.LKM-KRW/ VII/ 2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal Undangan RUPS Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Auditor Independen Atas Laporan Keuangan PT. LKM Karawang Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2016 dan 2015;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Laporan Keuangan 31 Desember 2017 dan 2016 dan Laporan Independen;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Laporan Keuangan 31 Desember 2018 dan 2017 dan Laporan Independen;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Laporan Keuangan 31 Desember 2019 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Kabupaten Karawang, Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2020 Dengan Angka Pembanding Untuk Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2019 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Data Nasabah atas nama Mini, Nurjanah, Karmidi, Sopiah, Zainal Abidin, Nia Ropisoh, Erni Fitriani, Dadan Sugilar, Kurniati, dan Yaman Daryaman.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Kabupaten Karawang;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Persetujuan Dewan Komisaris Terhadap Laporan Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Buku 2016;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Persetujuan Dewan Komisaris Terhadap Laporan Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Buku 2017;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Persetujuan Dewan Komisaris Terhadap Laporan Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Buku 2018;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir bukti pembayaran ABA dari Zaenal Abidin, SE. sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir daftar nasabah PT. LKM Tirtamulya dan bukti angsuran kredit;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening Bank BJB, Nama PT LKM KAB KAR, No. Rekening 0403100027944, Tanggal Data : 2016-01-01 s.d 2018-07-18, Alamat : Jalan Raya Pasir Malang Parakanmulya.
Dikembalikan kepada pihak yang berhak, yaitu PT. LKM Karawang melalui saksi Sandy Gantira.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Setelah mendengar surat pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada persidangan tanggal 17 Juli 2023 yang pada pokoknya mohon keringanan;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan pada persidangan tanggal 17 Juli 2023 yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa pada persidangan tanggal 24 Juli 2023 yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutan terdahulu;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum pada tanggal persidangan tersebut diatas yang pada pokoknya tetap pada surat pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk: PDS-02/M.2.26/Ft.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 sebagai berikut:
PERTAMA
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN, SE. selaku Pimpinan Cabang PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Cabang Tirtamulya Tahun 2016-2018 yang diangkar berdasarkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan Sdr. ZAENAL ABIDIN, SE. Sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya,dalam rentang tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Cabang Tirtamulyaatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191/ KMA/ SK/ XII/ 2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva) dan setoran kredit nasabah PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Cabang Tirtamulya untuk keperluan pribadinya, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/ 28/ DPNP tanggal 09 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum, dan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ VI/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Karawang,melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp. 1.070.154.000,00 (satu milyar tujuh puluh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah), yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yaitu sebesar Rp. 1.070.154.000,00 (satu milyar tujuh puluh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Analisis Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Tahun 2016 s/d 2018, Nomor : 700/ 300/ LHP/ C.XII/ Inspt-IrbanII/ 2022 tanggal 22 Desember 2022, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terbentuknya PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, dimana PD. PK yang ada di Kabupaten Karawang diantaranya PD. PK Karawang, PD. PK Majalaya, PD. PK Tirtajaya, PD. PK Cemarajaya, PD. PK Pakisjaya, PD. PK Tirtamulya, PD. PK Ciampel, PD. PK Jayakerta, dan PD. PK Kutawaluya dimerger dan diubah menjadi PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang. Adapun modal PT. LKM Karawang ditentukan sebesar Rp. 21.000.000.000,00 (dua puluh satu milyar rupiah) dengan rincian Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 40% atau sebesar Rp. 8.400.000.000,00 (delapan milyar empat ratus juta rupiah) dan Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar 60% atau sebesar Rp. 12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), dimana untuk Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri telah 100% melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru melakukan penyertaan modal sebesar 36,82% atau sebesar Rp. 4.050.000.000,00 (empat milyar lima puluh juta rupiah).
Bahwa struktur organisasi dari PT. LKM Karawang, sebagai berikut :
Komisaris Utama : saksi HENDI ROSMANA
Komisaris : saksi DADAN SUGILAR
Direktur Utama : saksi WAWAN SETIAWAN (Tahun 2016 s/d Februari 2022) lalu digantikan saksi SANDY GUNTIRA
Direktur Operasional : saksi ENCEP MULYANA (Tahun 2016 s/d 2018, lalu mengundurkan diri karena sakit)
Adapun PT. LKM Karawang sendiri beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No. 58 atau saat ini disebut sebagai Jl. Niaga yang merupakan Kantor Pusat dan Kantor Pusat Operasional (KPO), dimana PT. LKM Karawang memiliki cabang di beberapa tempat, antara lain Cabang Tirtamulya, Cabang Majalaya, Cabang Ciampel, Cabang Kutawaluya, Cabang Jayakerta, Cabang Cibuaya, Cabang Pakijaya, dan Cabang Tirtajaya (saat ini sudah tutup).
Bahwa untuk PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya sendiri sebagai Pimpinan Cabang pada tahun 2016-2018 adalah tersangka yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan Sdr. ZAENAL ABIDIN, SE. Sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya.
Bahwa temuan penyalahgunaan dana PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya berawal ketika saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI bersama saksi ADE SUMARYA melakukan verifikasi di PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya karena tidak adanya pencairan kredit selama 3 (tiga) bulan di tahun 2018, sehingga saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI menanyakan kepada saksi ENCEP MULYANA selaku Direktur Operasional mengenai hal tersebut, namun saksi ENCEP MULYANA mengatakan tidak tahu dan akan menanyakan langsung kepada Pimpinan Cabang Tirtamulya (saat itu dijabat oleh terdakwa), dimana saat itu saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI sempat menyampaikan kepada saksi ENCEP MULYANA bahwa biaya operasional akan terganggu akibat tidak adanya pencairan kredit, namun saksi ENCEP MULYANA kembali mengatakan akan memanggil Pimpinan Cabangnya dan menanyakan kembali informasi tersebut secara akurat, dimana berdasarkan informasi terakhir yang disampaikan terdakwa selaku Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya diperoleh informasi bahwasanya terdakwa takut untuk mengeluarkan kredit dikarenakan ketakutan terjadinya penumpukan kredit macet.
Bahwa atas informasi tersebut, selanjutnya saksi WAWAN SETIAWAN selaku Direktur Utama PT. LKM Karawang membentuk 1 (satu) tim untuk melakukan verifikasi secara langsung ke Kantor PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya dengan membawa surat tugas dan surat mutasi untuk terdakwa ke Kantor Pusat dan digantikan oleh Plt. saksi DUDI. Setelah saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI mendapatkan surat yang diperlukan untuk keperluan verifikasi, selanjutnya saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI bersama tim mulai melakukan kunjungan ke Kantor PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya, sesampainya disana saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI beserta tim mulai meminta neraca keuangan juga meminta ATM dan buku rekening Bank BJB atas nama Cabang Tirtamulya, yang pada waktu itu staf Cabang Tirtamulya mengatakan bahwa ATM dan buku yang dimaksud dibawa dan disimpan oleh terdakwa sehingga berdasarkan informasi tersebut, saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI lalu menghubungi terdakwa untuk menanyakan perihal tersebut dan disampaikan oleh terdakwa bahwa ATM dan buku ada di rumahnya, sehingga saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI meminta kepada terdakwa untuk membawa ATM dan buku rekening tersebut pada saat itu juga namun terdakwa menolak. Selang beberapa hari kemudian saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI dikabari saksi ENCEP MULYANA bahwa ATM dan buku rekening tersebut sudah dikembalikan terdakwa ZAINAL ABIDIN ke Kantor Cabang Tirtamulya, sehingga saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI lalu meminta staf Cabang Tirtamulya untuk melakukan print out rekening koran ke BJB Cikampek dan ternyata diketahui adanya penarikan dana di luar karawang (penyalahgunaan dana ABA) dalam jumlah besar yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadinya, dengan rincian sebagai berikut :
Catatan BJB Tanda Mata (berdasarkan mutasi rekening koran Bank BJB No. Rekening : 0403100027944 Tahun 2016-2018)
Catatan pada pembukuan Cabang Tirtamulya (Berdasarkan Prima Nota Antar Bank Aktiva PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya)
| No | Tanggal Transaksi | Penarikan | Penyetoran | Keterangan |
| 1. | 11 Juli 2016 | 30.000.000 | ||
| 2. | 16 Agustus 2016 | 20.000.000 | ||
| 3. | 13 September 2016 | 100.000.000 | ||
| 4. | 16 September 2016 | 20.000.000 | ||
| 5. | 20 September 2016 | 120.000.000 | ||
| 6. | 11 Oktober 2016 | 20.000.000 | ||
| 7. | 31 Oktober 2016 | 15.000.000 | ||
| 8. | 04 November 2016 | 70.000.000 | ||
| 9. | 14 November 2016 | 70.000.000 | ||
| 10. | 22 November 2016 | 25.000.000 | ||
| 11. | 30 November 2016 | 25.000.000 | ||
| 12. | 21 Desember 2016 | 50.000.000 | ||
| 13. | 30 Desember 2016 | 120.000.000 | ||
| 14. | 20 Januari 2017 | 60.000.000 | ||
| 15. | 16 Februari 2017 | 40.000.000 | ||
| 16. | 27 Februari 2017 | 15.000.000 | ||
| 17. | 14 Maret 2017 | 100.000.000 | ||
| 18. | 23 Maret 2017 | 40.000.000 | ||
| 19. | 11 April 2017 | 45.000.000 | ||
| 20. | 02 Mei 2017 | 20.000.000 | ||
| 21. | 09 Mei 2017 | 30.000.000 | ||
| 22. | 11 Juli 2017 | 50.000.000 | ||
| 23. | 31 Juli 2017 | 50.000.000 | ||
| 24. | 16 Agustus 2017 | 70.000.000 | ||
| 25. | 25 Agustus 2017 | 130.000.000 | ||
| 26. | 25 Agustus 2017 | 400.000 | Transfer Rek. Zainal Abidin | |
| 27. | 18 September 2017 | 50.000.000 | ||
| 28. | 27 September 2017 | 400.000 | Transfer Rek. Zainal Abidin | |
| 29. | 27 September 2017 | 30.000.000 | ||
| 30. | 18 November 2017 | 20.000.000 | ||
| 31. | 20 Oktober 2017 | 30.000.000 | ||
| 32. | 27 Oktober 2017 | 30.000.000 | ||
| 33. | 06 November 2017 | 30.000.000 | ||
| 34. | 09 November 2017 | 20.000.000 | ||
| 35. | 30 November 2017 | 500.000 | Transfer Rek. Zainal Abidin | |
| 36. | 06 Desember 2017 | 50.000.000 | ||
| 37. | 12 Desember 2017 | 10.000.000 | ||
| 38. | 14 Desember 2017 | 10.000.000 | ||
| 39. | 02 Januari 2018 | 20.000.000 | ||
| 40. | 10 Januari 2018 | 15.000.000 | ||
| 41. | 12 Januari 2018 | 10.000.000 | ||
| 42. | 18 Januari 2018 | 60.000.000 | ||
| 43. | 26 Januari 2018 | 20.000.000 | ||
| 44. | 09 Februari 2018 | 10.000.000 | ||
| 45. | 12 Februari 2018 | 20.000.000 | ||
| 46. | 26 Februari 2018 | 20.000.000 | ||
| 47. | 28 Februari 2018 | 500.000 | Transfer Rek. Zainal Abidin | |
| 48. | 07 Maret 2018 | 10.000.000 | ||
| 49. | 15 Maret 2018 | 10.000.000 | ||
| 50. | 21 Maret 2018 | 30.000.000 | ||
| 51. | 02 April 2018 | 15.000.000 | ||
| 52. | 11 April 2018 | 10.000.000 | ||
| 53. | 26 April 2018 | 10.000.000 | ||
| Jumlah | 1.255.000.000 | 631.800.000 | ||
-
No Tanggal Transaksi Penarikan Penyetoran Keterangan 1. 02 September 2016 50.000.000 2. 26 September 2016 35.000.000 3. 14 Oktober 2016 50.000.000 4. 14 Maret 2017 120.000.000 5. 24 Agustus 2017 150.000.000 6. 08 September 2017 50.000.000 7. 12 Oktober 2017 100.000.000 8. 05 Desember 2017 100.000.000 9. 15 Januari 2018 100.000.000 10. 23 April 2018 50.000.000 11. 03 Mei 2018 50.000.000 12. 08 Juni 2018 50.000.000 Jumlah 235.000.000 650.000.000
Bahwa selain melakukan penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva), terdakwa juga melakukan penyalahgunaan setoran kredit nasabah sebesar Rp. 51.945.000,- (lima puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk keperluan pribadinya, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva) dan setoran kredit nasabah PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Cabang Tirtamulya untuk keperluan pribadinyasebagaimana diuraikan diatas dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan:
| No | Nama | Nilai Kredit Macet (Rp) | Keterangan |
| 1. | Nurjanah | 1.800.000 | Setoran digunakan |
| 2. | Erni Fitriani | 2.300.000 | Setoran digunakan |
| 3. | Kurniati | 25.029.000 | Setoran digunakan |
| 4. | Karmidi | 8.000.000 | Setoran digunakan |
| 5. | Mini | 14.825.000 | Setoran digunakan |
| Jumlah | 51.954.000 | ||
Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3, yang menyebutkan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 6 Ayat (1) yang menyebutkan “keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, BAB XII, Prinsip Pengelolaan, Pasal 26 huruf b yang menyebutkan “Dalam pengelolaan kegiatan usaha, Perseroan wajib melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan keadilan”;
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/ 28/ DPNP tanggal 09 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum, angka (2), yang dimaksud dengan “fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung”; dan
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ VI/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Karawang, job description dari Pimpinan Cabang, khususnya terkait tugas dan tanggung jawab Pimpinan Cabang, yaitu “mengupayakan kinerja Kantor Cabang PT. LKM Karawang selalu SEHAT secara keseluruhan”.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pimpinan Cabang PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang sebagaimana diuraikan di atas telah merugikan keuangan negara / daerah sebesar Rp. 1.070.154.000,00 (satu milyar tujuh puluh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah)berdasarkan Laporan Hasil Analisis Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Tahun 2016 s/d 2018, Nomor : 700/ 300/ LHP/ C.XII/ Inspt-IrbanII/ 2022 tanggal 22 Desember 2022, yang mana dari jumlah kerugian keuangan negara / daerah tersebut, terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 1.070.154.000,00 (satu milyar tujuh puluh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanapada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN, SE. selaku Pimpinan Cabang PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Cabang Tirtamulya Tahun 2016-2018 yang diangkar berdasarkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan Sdr. ZAENAL ABIDIN, SE. Sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya,dalam rentang tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Cabang Tirtamulyaatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191/ KMA/ SK/ XII/ 2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,yaitu menguntungkan terdakwa sendiri sebesar Rp. 1.070.154.000,00 (satu milyar tujuh puluh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah), menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu selaku Pimpinan Cabang PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Cabang Tirtamulya Tahun 2016-2018 telah melakukan penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva) dan setoran kredit nasabah PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Cabang Tirtamulya untuk keperluan pribadinya, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/ 28/ DPNP tanggal 09 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum, dan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ VI/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Karawang, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yaitu sebesar Rp. 1.070.154.000,00 (satu milyar tujuh puluh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Analisis Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Tahun 2016 s/d 2018, Nomor : 700/ 300/ LHP/ C.XII/ Inspt-IrbanII/ 2022 tanggal 22 Desember 2022, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terbentuknya PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, dimana PD. PK yang ada di Kabupaten Karawang diantaranya PD. PK Karawang, PD. PK Majalaya, PD. PK Tirtajaya, PD. PK Cemarajaya, PD. PK Pakisjaya, PD. PK Tirtamulya, PD. PK Ciampel, PD. PK Jayakerta, dan PD. PK Kutawaluya dimerger dan diubah menjadi PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang. Adapun modal PT. LKM Karawang ditentukan sebesar Rp. 21.000.000.000,00 (dua puluh satu milyar rupiah) dengan rincian Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 40% atau sebesar Rp. 8.400.000.000,00 (delapan milyar empat ratus juta rupiah) dan Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar 60% atau sebesar Rp. 12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), dimana untuk Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri telah 100% melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru melakukan penyertaan modal sebesar 36,82% atau sebesar Rp. 4.050.000.000,00 (empat milyar lima puluh juta rupiah).
Bahwa struktur organisasi dari PT. LKM Karawang, sebagai berikut :
Komisaris Utama : saksi HENDI ROSMANA
Komisaris : saksi DADAN SUGILAR
Direktur Utama : saksi WAWAN SETIAWAN (Tahun 2016 s/d Februari 2022) lalu digantikan saksi SANDY GUNTIRA
Direktur Operasional : saksi ENCEP MULYANA (Tahun 2016 s/d 2018, lalu mengundurkan diri karena sakit)
Adapun PT. LKM Karawang sendiri beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No. 58 atau saat ini disebut sebagai Jl. Niaga yang merupakan Kantor Pusat dan Kantor Pusat Operasional (KPO), dimana PT. LKM Karawang memiliki cabang di beberapa tempat, antara lain Cabang Tirtamulya, Cabang Majalaya, Cabang Ciampel, Cabang Kutawaluya, Cabang Jayakerta, Cabang Cibuaya, Cabang Pakijaya, dan Cabang Tirtajaya (saat ini sudah tutup).
Bahwa untuk PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya sendiri sebagai Pimpinan Cabang pada tahun 2016-2018 adalah tersangka yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan Sdr. ZAENAL ABIDIN, SE. Sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya.
Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ VI/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Karawang, terdakwa selaku Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain :
Ringkasan Pekerjaan
Pimpinan Cabang bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan Kantor Cabang PT. LKM Karawang sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui.
Tugas dan Tanggung Jawab
Menyampaikan laporan keuangan neraca dan Laporan Laba Rugi Bulanan, semesteran dan tahunan serta laporan-laporan berkala lainnya kepada Direksi, maupun kepada pihak lain yang memerlukan;
Mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan produktifitas dan efisiensi kerja;
Menentukan target, prioritas serta jadwal pelaksanaan program kerja bagi karyawan/ti Kantor Cabang;
Memberi persetujuan atas penggunaan formulir-formulir dan dokumen-dokumen lainnya dalam transaksi perseroan;
Menyetujui kredit yang diberikan sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku;
Mengawasi kegiatan karyawan/ti yang ada di Kantor Cabang PT. LKM Karawang dan memberikan penilaian atas prestasi kerja;
Mengamankan harta kekayaan Perseroan agar terlindungi dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan;
Mengupayakan kerjasama dengan pihak ekstern yang dapat memberikan kontribusi perusahaan secara positif dalam hal pendanaan dan lainnya;
Bertanggungjawab terhadap operasional perusahaan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern perusahaan;
Bertanggungjawab terhadap operasional Kantor Cabang PT. LKM Karawang khususnya dalam hubungan intern perusahaan;
Bertanggungjawab kepada Direksi PT. LKM Karawang;
Mengupayakan kinerja Kantor Cabang PT. LKM Karawang selalu SEHAT secara keseluruhan;
Tugas-tugas lain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Bahwa temuan penyalahgunaan dana PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya berawal ketika saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI bersama saksi ADE SUMARYA melakukan verifikasi di PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya karena tidak adanya pencairan kredit selama 3 (tiga) bulan di tahun 2018, sehingga saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI menanyakan kepada saksi ENCEP MULYANA selaku Direktur Operasional mengenai hal tersebut, namun saksi ENCEP MULYANA mengatakan tidak tahu dan akan menanyakan langsung kepada Pimpinan Cabang Tirtamulya (saat itu dijabat oleh terdakwa), dimana saat itu saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI sempat menyampaikan kepada saksi ENCEP MULYANA bahwa biaya operasional akan terganggu akibat tidak adanya pencairan kredit, namun saksi ENCEP MULYANA kembali mengatakan akan memanggil Pimpinan Cabangnya dan menanyakan kembali informasi tersebut secara akurat, dimana berdasarkan informasi terakhir yang disampaikan terdakwa selaku Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya diperoleh informasi bahwasanya terdakwa takut untuk mengeluarkan kredit dikarenakan ketakutan terjadinya penumpukan kredit macet.
Bahwa atas informasi tersebut, selanjutnya saksi WAWAN SETIAWAN selaku Direktur Utama PT. LKM Karawang membentuk 1 (satu) tim untuk melakukan verifikasi secara langsung ke Kantor PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya dengan membawa surat tugas dan surat mutasi untuk terdakwa ke Kantor Pusat dan digantikan oleh Plt. saksi DUDI. Setelah saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI mendapatkan surat yang diperlukan untuk keperluan verifikasi, selanjutnya saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI bersama tim mulai melakukan kunjungan ke Kantor PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya, sesampainya disana saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI beserta tim mulai meminta neraca keuangan juga meminta ATM dan buku rekening Bank BJB atas nama Cabang Tirtamulya, yang pada waktu itu staf Cabang Tirtamulya mengatakan bahwa ATM dan buku yang dimaksud dibawa dan disimpan oleh terdakwa sehingga berdasarkan informasi tersebut, saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI lalu menghubungi terdakwa untuk menanyakan perihal tersebut dan disampaikan oleh terdakwa bahwa ATM dan buku ada di rumahnya, sehingga saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI meminta kepada terdakwa untuk membawa ATM dan buku rekening tersebut pada saat itu juga namun terdakwa menolak. Selang beberapa hari kemudian saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI dikabari saksi ENCEP MULYANA bahwa ATM dan buku rekening tersebut sudah dikembalikan terdakwa ZAINAL ABIDIN ke Kantor Cabang Tirtamulya, sehingga saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI lalu meminta staf Cabang Tirtamulya untuk melakukan print out rekening koran ke BJB Cikampek dan ternyata diketahui adanya penarikan dana di luar karawang (penyalahgunaan dana ABA) dalam jumlah besar yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadinya, dengan rincian sebagai berikut :
Catatan BJB Tanda Mata (berdasarkan mutasi rekening koran Bank BJB No. Rekening : 0403100027944 Tahun 2016-2018)
Catatan pada pembukuan Cabang Tirtamulya (Berdasarkan Prima Nota Antar Bank Aktiva PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya)
| No | Tanggal Transaksi | Penarikan | Penyetoran | Keterangan |
| 1. | 11 Juli 2016 | 30.000.000 | ||
| 2. | 16 Agustus 2016 | 20.000.000 | ||
| 3. | 13 September 2016 | 100.000.000 | ||
| 4. | 16 September 2016 | 20.000.000 | ||
| 5. | 20 September 2016 | 120.000.000 | ||
| 6. | 11 Oktober 2016 | 20.000.000 | ||
| 7. | 31 Oktober 2016 | 15.000.000 | ||
| 8. | 04 November 2016 | 70.000.000 | ||
| 9. | 14 November 2016 | 70.000.000 | ||
| 10. | 22 November 2016 | 25.000.000 | ||
| 11. | 30 November 2016 | 25.000.000 | ||
| 12. | 21 Desember 2016 | 50.000.000 | ||
| 13. | 30 Desember 2016 | 120.000.000 | ||
| 14. | 20 Januari 2017 | 60.000.000 | ||
| 15. | 16 Februari 2017 | 40.000.000 | ||
| 16. | 27 Februari 2017 | 15.000.000 | ||
| 17. | 14 Maret 2017 | 100.000.000 | ||
| 18. | 23 Maret 2017 | 40.000.000 | ||
| 19. | 11 April 2017 | 45.000.000 | ||
| 20. | 02 Mei 2017 | 20.000.000 | ||
| 21. | 09 Mei 2017 | 30.000.000 | ||
| 22. | 11 Juli 2017 | 50.000.000 | ||
| 23. | 31 Juli 2017 | 50.000.000 | ||
| 24. | 16 Agustus 2017 | 70.000.000 | ||
| 25. | 25 Agustus 2017 | 130.000.000 | ||
| 26. | 25 Agustus 2017 | 400.000 | Transfer Rek. Zainal Abidin | |
| 27. | 18 September 2017 | 50.000.000 | ||
| 28. | 27 September 2017 | 400.000 | Transfer Rek. Zainal Abidin | |
| 29. | 27 September 2017 | 30.000.000 | ||
| 30. | 18 November 2017 | 20.000.000 | ||
| 31. | 20 Oktober 2017 | 30.000.000 | ||
| 32. | 27 Oktober 2017 | 30.000.000 | ||
| 33. | 06 November 2017 | 30.000.000 | ||
| 34. | 09 November 2017 | 20.000.000 | ||
| 35. | 30 November 2017 | 500.000 | Transfer Rek. Zainal Abidin | |
| 36. | 06 Desember 2017 | 50.000.000 | ||
| 37. | 12 Desember 2017 | 10.000.000 | ||
| 38. | 14 Desember 2017 | 10.000.000 | ||
| 39. | 02 Januari 2018 | 20.000.000 | ||
| 40. | 10 Januari 2018 | 15.000.000 | ||
| 41. | 12 Januari 2018 | 10.000.000 | ||
| 42. | 18 Januari 2018 | 60.000.000 | ||
| 43. | 26 Januari 2018 | 20.000.000 | ||
| 44. | 09 Februari 2018 | 10.000.000 | ||
| 45. | 12 Februari 2018 | 20.000.000 | ||
| 46. | 26 Februari 2018 | 20.000.000 | ||
| 47. | 28 Februari 2018 | 500.000 | Transfer Rek. Zainal Abidin | |
| 48. | 07 Maret 2018 | 10.000.000 | ||
| 49. | 15 Maret 2018 | 10.000.000 | ||
| 50. | 21 Maret 2018 | 30.000.000 | ||
| 51. | 02 April 2018 | 15.000.000 | ||
| 52. | 11 April 2018 | 10.000.000 | ||
| 53. | 26 April 2018 | 10.000.000 | ||
| Jumlah | 1.255.000.000 | 631.800.000 | ||
-
No Tanggal Transaksi Penarikan Penyetoran Keterangan 1. 02 September 2016 50.000.000 2. 26 September 2016 35.000.000 3. 14 Oktober 2016 50.000.000 4. 14 Maret 2017 120.000.000 5. 24 Agustus 2017 150.000.000 6. 08 September 2017 50.000.000 7. 12 Oktober 2017 100.000.000 8. 05 Desember 2017 100.000.000 9. 15 Januari 2018 100.000.000 10. 23 April 2018 50.000.000 11. 03 Mei 2018 50.000.000 12. 08 Juni 2018 50.000.000 Jumlah 235.000.000 650.000.000
Bahwa selain melakukan penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva), terdakwa juga melakukan penyalahgunaan setoran kredit nasabah sebesar Rp.51.945.000,- (lima puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk keperluan pribadinya, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva) dan setoran kredit nasabah PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Cabang Tirtamulya untuk keperluan pribadinyasebagaimana diuraikan diatas dapat disebut sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan karena telah bertentangan dengan:
| No | Nama | Nilai Kredit Macet (Rp) | Keterangan |
| 1. | Nurjanah | 1.800.000 | Setoran digunakan |
| 2. | Erni Fitriani | 2.300.000 | Setoran digunakan |
| 3. | Kurniati | 25.029.000 | Setoran digunakan |
| 4. | Karmidi | 8.000.000 | Setoran digunakan |
| 5. | Mini | 14.825.000 | Setoran digunakan |
| Jumlah | 51.954.000 | ||
Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3, yang menyebutkan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 6 Ayat (1) yang menyebutkan “keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, BAB XII, Prinsip Pengelolaan, Pasal 26 huruf b yang menyebutkan “Dalam pengelolaan kegiatan usaha, Perseroan wajib melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan keadilan”;
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/ 28/ DPNP tanggal 09 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum, angka (2), yang dimaksud dengan “fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung”; dan
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ VI/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Karawang, job description dari Pimpinan Cabang, khususnya terkait tugas dan tanggung jawab Pimpinan Cabang, yaitu “mengupayakan kinerja Kantor Cabang PT. LKM Karawang selalu SEHAT secara keseluruhan”.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pimpinan Cabang PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang sebagaimana diuraikan di atas telah merugikan keuangan negara / daerah sebesar Rp. 1.070.154.000,00 (satu milyar tujuh puluh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah)berdasarkan Laporan Hasil Analisis Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Tahun 2016 s/d 2018, Nomor 700/ 300/ LHP/ C.XII/ Inspt-IrbanII/ 2022 tanggal 22 Desember 2022, yang mana dari jumlah kerugian keuangan negara / daerah tersebut, terdakwa telah menguntungkan dirinya sendirisebesar Rp. 1.070.154.000,00 (satu milyar tujuh puluh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN, SE. selaku Pimpinan Cabang PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Cabang Tirtamulya Tahun 2016-2018 yang diangkar berdasarkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan Sdr. ZAENAL ABIDIN, SE. Sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya,dalam rentang tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Cabang Tirtamulyaatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191/ KMA/ SK/ XII/ 2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, selaku pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara menerus atau untuk sementara waktu,yaitu ditugaskan sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Cabang Tirtamulya, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yaitu telah melakukan penggelapan atau penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva) dan setoran kredit nasabah PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Cabang Tirtamulya sebesar Rp.1.070.154.000,00 (satu milyar tujuh puluh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) untuk keperluan pribadinya, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terbentuknya PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, dimana PD. PK yang ada di Kabupaten Karawang diantaranya PD. PK Karawang, PD. PK Majalaya, PD. PK Tirtajaya, PD. PK Cemarajaya, PD. PK Pakisjaya, PD. PK Tirtamulya, PD. PK Ciampel, PD. PK Jayakerta, dan PD. PK Kutawaluya dimerger dan diubah menjadi PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang. Adapun modal PT. LKM Karawang ditentukan sebesar Rp. 21.000.000.000,00 (dua puluh satu milyar rupiah) dengan rincian Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 40% atau sebesar Rp. 8.400.000.000,00 (delapan milyar empat ratus juta rupiah) dan Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar 60% atau sebesar Rp. 12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), dimana untuk Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri telah 100% melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru melakukan penyertaan modal sebesar 36,82% atau sebesar Rp. 4.050.000.000,00 (empat milyar lima puluh juta rupiah).
Bahwa struktur organisasi dari PT. LKM Karawang, sebagai berikut:
Komisaris Utama : saksi HENDI ROSMANA
Komisaris : saksi DADAN SUGILAR
Direktur Utama : saksi WAWAN SETIAWAN (Tahun 2016 s/d Februari 2022) lalu digantikan saksi SANDY GUNTIRA
Direktur Operasional : saksi ENCEP MULYANA (Tahun 2016 s/d 2018, lalu mengundurkan diri karena sakit)
Adapun PT. LKM Karawang sendiri beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No. 58 atau saat ini disebut sebagai Jl. Niaga yang merupakan Kantor Pusat dan Kantor Pusat Operasional (KPO), dimana PT. LKM Karawang memiliki cabang di beberapa tempat, antara lain Cabang Tirtamulya, Cabang Majalaya, Cabang Ciampel, Cabang Kutawaluya, Cabang Jayakerta, Cabang Cibuaya, Cabang Pakijaya, dan Cabang Tirtajaya (saat ini sudah tutup).
Bahwa untuk PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya sendiri sebagai Pimpinan Cabang pada tahun 2016-2018 adalah tersangka yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan Sdr. ZAENAL ABIDIN, SE.Sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya.
Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ VI/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Karawang, terdakwa selaku Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain :
Ringkasan Pekerjaan
Pimpinan Cabang bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan Kantor Cabang PT. LKM Karawang sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui.
Tugas dan Tanggung Jawab
Menyampaikan laporan keuangan neraca dan Laporan Laba Rugi Bulanan, semesteran dan tahunan serta laporan-laporan berkala lainnya kepada Direksi, maupun kepada pihak lain yang memerlukan;
Mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan produktifitas dan efisiensi kerja;
Menentukan target, prioritas serta jadwal pelaksanaan program kerja bagi karyawan/ti Kantor Cabang;
Memberi persetujuan atas penggunaan formulir-formulir dan dokumen-dokumen lainnya dalam transaksi perseroan;
Menyetujui kredit yang diberikan sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku;
Mengawasi kegiatan karyawan/ti yang ada di Kantor Cabang PT. LKM Karawang dan memberikan penilaian atas prestasi kerja;
Mengamankan harta kekayaan Perseroan agar terlindungi dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan;
Mengupayakan kerjasama dengan pihak ekstern yang dapat memberikan kontribusi perusahaan secara positif dalam hal pendanaan dan lainnya;
Bertanggungjawab terhadap operasional perusahaan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern perusahaan;
Bertanggungjawab terhadap operasional Kantor Cabang PT. LKM Karawang khususnya dalam hubungan intern perusahaan;
Bertanggungjawab kepada Direksi PT. LKM Karawang;
Mengupayakan kinerja Kantor Cabang PT. LKM Karawang selalu SEHAT secara keseluruhan;
Tugas-tugas lain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Bahwa temuan penyalahgunaan dana PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya berawal ketika saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI bersama saksi ADE SUMARYA melakukan verifikasi di PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya karena tidak adanya pencairan kredit selama 3 (tiga) bulan di tahun 2018, sehingga saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI menanyakan kepada saksi ENCEP MULYANA selaku Direktur Operasional mengenai hal tersebut, namun saksi ENCEP MULYANA mengatakan tidak tahu dan akan menanyakan langsung kepada Pimpinan Cabang Tirtamulya (saat itu dijabat oleh terdakwa), dimana saat itu saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI sempat menyampaikan kepada saksi ENCEP MULYANA bahwa biaya operasional akan terganggu akibat tidak adanya pencairan kredit, namun saksi ENCEP MULYANA kembali mengatakan akan memanggil Pimpinan Cabangnya dan menanyakan kembali informasi tersebut secara akurat, dimana berdasarkan informasi terakhir yang disampaikan terdakwa selaku Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya diperoleh informasi bahwasanya terdakwa takut untuk mengeluarkan kredit dikarenakan ketakutan terjadinya penumpukan kredit macet.
Bahwa atas informasi tersebut, selanjutnya saksi WAWAN SETIAWAN selaku Direktur Utama PT. LKM Karawang membentuk 1 (satu) tim untuk melakukan verifikasi secara langsung ke Kantor PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya dengan membawa surat tugas dan surat mutasi untuk terdakwa ke Kantor Pusat dan digantikan oleh Plt. saksi DUDI. Setelah saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI mendapatkan surat yang diperlukan untuk keperluan verifikasi, selanjutnya saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI bersama tim mulai melakukan kunjungan ke Kantor PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya, sesampainya disana saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI beserta tim mulai meminta neraca keuangan juga meminta ATM dan buku rekening Bank BJB atas nama Cabang Tirtamulya, yang pada waktu itu staf Cabang Tirtamulya mengatakan bahwa ATM dan buku yang dimaksud dibawa dan disimpan oleh terdakwa sehingga berdasarkan informasi tersebut, saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI lalu menghubungi terdakwa untuk menanyakan perihal tersebut dan disampaikan oleh terdakwa bahwa ATM dan buku ada di rumahnya, sehingga saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI meminta kepada terdakwa untuk membawa ATM dan buku rekening tersebut pada saat itu juga namun terdakwa menolak. Selang beberapa hari kemudian saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI dikabari saksi ENCEP MULYANA bahwa ATM dan buku rekening tersebut sudah dikembalikan terdakwa ZAINAL ABIDIN ke Kantor Cabang Tirtamulya, sehingga saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI lalu meminta staf Cabang Tirtamulya untuk melakukan print out rekening koran ke BJB Cikampek dan ternyata diketahui adanya penarikan dana di luar karawang (penyalahgunaan dana ABA) dalam jumlah besar yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadinya, dengan rincian sebagai berikut :
Catatan BJB Tanda Mata (berdasarkan mutasi rekening koran Bank BJB No. Rekening : 0403100027944 Tahun 2016-2018)
Catatan pada pembukuan Cabang Tirtamulya (Berdasarkan Prima Nota Antar Bank Aktiva PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya)
| No | Tanggal Transaksi | Penarikan | Penyetoran | Keterangan |
| 1. | 11 Juli 2016 | 30.000.000 | ||
| 2. | 16 Agustus 2016 | 20.000.000 | ||
| 3. | 13 September 2016 | 100.000.000 | ||
| 4. | 16 September 2016 | 20.000.000 | ||
| 5. | 20 September 2016 | 120.000.000 | ||
| 6. | 11 Oktober 2016 | 20.000.000 | ||
| 7. | 31 Oktober 2016 | 15.000.000 | ||
| 8. | 04 November 2016 | 70.000.000 | ||
| 9. | 14 November 2016 | 70.000.000 | ||
| 10. | 22 November 2016 | 25.000.000 | ||
| 11. | 30 November 2016 | 25.000.000 | ||
| 12. | 21 Desember 2016 | 50.000.000 | ||
| 13. | 30 Desember 2016 | 120.000.000 | ||
| 14. | 20 Januari 2017 | 60.000.000 | ||
| 15. | 16 Februari 2017 | 40.000.000 | ||
| 16. | 27 Februari 2017 | 15.000.000 | ||
| 17. | 14 Maret 2017 | 100.000.000 | ||
| 18. | 23 Maret 2017 | 40.000.000 | ||
| 19. | 11 April 2017 | 45.000.000 | ||
| 20. | 02 Mei 2017 | 20.000.000 | ||
| 21. | 09 Mei 2017 | 30.000.000 | ||
| 22. | 11 Juli 2017 | 50.000.000 | ||
| 23. | 31 Juli 2017 | 50.000.000 | ||
| 24. | 16 Agustus 2017 | 70.000.000 | ||
| 25. | 25 Agustus 2017 | 130.000.000 | ||
| 26. | 25 Agustus 2017 | 400.000 | Transfer Rek. Zainal Abidin | |
| 27. | 18 September 2017 | 50.000.000 | ||
| 28. | 27 September 2017 | 400.000 | Transfer Rek. Zainal Abidin | |
| 29. | 27 September 2017 | 30.000.000 | ||
| 30. | 18 November 2017 | 20.000.000 | ||
| 31. | 20 Oktober 2017 | 30.000.000 | ||
| 32. | 27 Oktober 2017 | 30.000.000 | ||
| 33. | 06 November 2017 | 30.000.000 | ||
| 34. | 09 November 2017 | 20.000.000 | ||
| 35. | 30 November 2017 | 500.000 | Transfer Rek. Zainal Abidin | |
| 36. | 06 Desember 2017 | 50.000.000 | ||
| 37. | 12 Desember 2017 | 10.000.000 | ||
| 38. | 14 Desember 2017 | 10.000.000 | ||
| 39. | 02 Januari 2018 | 20.000.000 | ||
| 40. | 10 Januari 2018 | 15.000.000 | ||
| 41. | 12 Januari 2018 | 10.000.000 | ||
| 42. | 18 Januari 2018 | 60.000.000 | ||
| 43. | 26 Januari 2018 | 20.000.000 | ||
| 44. | 09 Februari 2018 | 10.000.000 | ||
| 45. | 12 Februari 2018 | 20.000.000 | ||
| 46. | 26 Februari 2018 | 20.000.000 | ||
| 47. | 28 Februari 2018 | 500.000 | Transfer Rek. Zainal Abidin | |
| 48. | 07 Maret 2018 | 10.000.000 | ||
| 49. | 15 Maret 2018 | 10.000.000 | ||
| 50. | 21 Maret 2018 | 30.000.000 | ||
| 51. | 02 April 2018 | 15.000.000 | ||
| 52. | 11 April 2018 | 10.000.000 | ||
| 53. | 26 April 2018 | 10.000.000 | ||
| Jumlah | 1.255.000.000 | 631.800.000 | ||
-
-
No Tanggal Transaksi Penarikan Penyetoran Keterangan 1. 02 September 2016 50.000.000 2. 26 September 2016 35.000.000 3. 14 Oktober 2016 50.000.000 4. 14 Maret 2017 120.000.000 5. 24 Agustus 2017 150.000.000 6. 08 September 2017 50.000.000 7. 12 Oktober 2017 100.000.000 8. 05 Desember 2017 100.000.000 9. 15 Januari 2018 100.000.000 10. 23 April 2018 50.000.000 11. 03 Mei 2018 50.000.000 12. 08 Juni 2018 50.000.000 Jumlah 235.000.000 650.000.000
-
Bahwa selain melakukan penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva), terdakwa juga melakukan penyalahgunaan setoran kredit nasabah sebesar Rp. 51.945.000,- (lima puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk keperluan pribadinya, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Nama Nilai Kredit Macet (Rp) Keterangan 1. Nurjanah 1.800.000 Setoran digunakan 2. Erni Fitriani 2.300.000 Setoran digunakan 3. Kurniati 25.029.000 Setoran digunakan 4. Karmidi 8.000.000 Setoran digunakan 5. Mini 14.825.000 Setoran digunakan Jumlah 51.954.000
-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 8 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI, SE, MM, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi menjadi staf umum di Kantor Pusat PT. LKM, kemudian di tahun kedua saksi bekerja, saksi meminta ijin ke Direksi untuk melakukan visit ke kantor cabang PT. LKM dan dari hasil visit, saksi mulai banyak mengetahui adanya ketidakberesan di PT. LKM setelah berdirinya PT. LKM, antara lain mengenai modal yang diterima oleh cabang (banyak keluhan dari Pimpinan Cabang mengenai penerimaan modal di kantor cabang), mengenai kesejahteraan (tidak adanya kenaikan gaji, tidak adanya jasa produksi, dan tidak adanya tambahan insentif), tidak adanya pelatihan kepada para pegawai, serta saksi juga mendengar adanya satu kantor cabang yang tutup karena fraud yang dilakukan oleh Pimpinan Cabangnya (Cabang Tirtajaya) dan mengenai hal tersebut pihak PT. LKM tidak ada melaporkannya ke Pemerintah Daerah selaku pemilik modal;
Selain itu dapat saksi sampaikan bahwa sekira akhir tahun 2018 saksi baru mengetahui bahwa saksi mempunyai posisi sebagai Kabag Marketing, saat saksi akan melakukan sertifikasi Perbarindo (sertifikasi nasional untuk jabatan Direksi dan Komisaris) di Bandung.
Bahwa mengenai riwayat pekerjaan, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Pada saat saksi menjadi staf umum di PT. LKM Karawang saat itu saksi hanya diminta mendampingi Direksi untuk rapat di Pemerintah Kabupaten dan rapat internal.
Pada saat saksi menjadi Kabag Marketing, saat itu saksi membuat produk berupa tabungan dan deposito, yang kemudian saksi pasarkan karena pada saat itu saksi melihat kondisi di PT. LKM, dimana untuk pelayanan tabungan, masyarakat yang menabung tidak diberikan buku tabungan melainkan hanya catatan manual saja, selain itu untuk pelayanan deposito, masyarakat yang menempatkan dananya sebagai deposito juga hanya diberikan catatan manual tanpa diberikan bukti bilyet deposito.
Bahwa secara ringkas, riwayat terbentuknya PT. LKM setahu saksi 2016 sudah menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang sebelumnya dari Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK), namun untuk riwayat pembentukan sebelumnya saksi tidak tahu jela, dimana sepengetahuan saksi, PT. LKM mendapatkan penanaman modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui APBD.
Adapun untuk struktur organisasi PT. LKM sebagai berikut :
Komisaris Utama : HENDI ROSMANA, SE.
Komisaris : DADAN SUGILAR, SE.
Direktur Utama : WAWAN SETIAWAN
Direktur Operasional : H. ENCEP MULYANA (seingat saksi, sebelum saksi keluar dari PT. KLM, yang bersangkutan sudah keluar)
Dewan Pengawas : Tidak ada
Pegawai di Kantor Pusat : 8 (delapan) orang yang terdiri dari Marketing (saksi sendiri dan DUDI PERMANA), Kabag Keuangan (MILA), Kabag Umum (YANTO), Bagian IT (ROBY), staf Kantor Pusat H. SATIBI (belakangan saksi tahu sebagai salah satu penyebab terjadinya fraud) dan ADE SUMARYA.
PT. LKM Karawang sendiri beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No. 58 Karawang (saat ini disebut Jl. Niaga yang merupakan KPO (Kantor Pusat Operasional) dan Kantor Pusat, dimana PT. LKM mempunyai cabang di :
Tirtamulya, Pimpinan Cabang Terdakwa ZAINAL ABIDIN sampai tahun 2018, kemudian diganti oleh Plt. Sdr. DUDI PERMANA sampai tahun 2020.
Majalaya, Pimpinan Cabang H. ATIM (sampai sekarang).
Ciampel, Pimpinan Cabang MAMAN ABDURAHMAN (yang kemudian ditarik ke Kantor Pusat, diganti dengan YANI).
Kutawaluya, Pimpinan Cabang H. IDI TARMIDI.
Jayakerta, Pimpinan Cabang OMAH (sampai sekarang).
Cibuaya, Pimpinan Cabang IDA FARIDA (sampai sekarang)
Pakisjaya dengan pimpinan WAWAN DARMAWAN sampai sekarang.
Tirtajaya (saat saksi masuk sudah bangkrut, sebelumnya Pimpinan Cabang SATIBI yang kemudian bekerja di Kantor Pusat).
Dapat saksi sampaikan juga bahwasanya yang dimaksud sebagai kantor pusat adalah yang berwenang untuk melaksanakan administrasi atau manejemen, sedangkan yang dimaksud dengan KPO (Kantor Pusat Operasional) seharusnya adalah Kantor Cabang Karawang yang melaksanakan operasional sebagaimana kantor cabang lainnya.
Bahwa terkait dengan PT. LKM Karawang, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Bentuk badan hukum dari PT. LKM adalah Perusahaan Daerah.
Struktur kepemilikan saham PT. LKM saksi tidak tahu, namun sepengetahuan saksi terdapat penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang.
PT. LKM bergerak di bidang jasa keuangan melalui penyaluran kredit untuk usaha mikro, sehingga keuntungan PT. LKM diperoleh dari pendapatan operasional, yaitu hanya dari pendapatan atas pemberian kredit nasabah (bunga dan denda kredit).
Terhadap keuntungan yang diperoleh PT. LKM kemudian dilakukan pembagian keuntungan antara PT. LKM dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu sebesar 50% diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Untuk 50%nya lagi menjadi laba dari PT. LKM yang kemudian dibagi lagi menjadi :
Cadangan Umum : 15%
Cadangan Tujuan : 15%
Dana Kesejahteraan : 10%
Jasa Produksi : 10%.
Bahwa pada tahun 2018 saksi ada menemukan fraud atau penyalahgunaan dana LKM di LKM Cabang Tirtamulya.
Bahwa adanya temuan fraud atau penyalahgunaan dana LKM di Cabang Tirtamulya sebelum saksi sertifikasi di Bandung, dimana saat itu saksi bersama Sdr. ADE SUMARYA diberikan surat tugas oleh Direksi untuk melakukan verifikasi di semua kantor Cabang LKM. Untuk Cabang Tirtamulya, saksi melakukan verifikasi karena pada awalnya saksi melihat tidak adanya pencairan kredit selama 3 (tiga) bulan di tahun 2018 dan saksi menanyakan kepada Saksi ENCEP MULYANA selaku Direktur Operasional mengenai hal tersebut, namun yang bersangkutan mengatakan tidak tahu dan akan menanyakan langsung kepada Pimpinan Cabang Tirtamulya. Sempat saksi sampaikan bahwa biaya operasional akan terganggu akibat dari tidak adanya pencairan kredit, namun yang bersangkutan kembali mengatakan bahwa akan memanggil Pimpinan Cabangnya dan menanyakan kembali informasi tersebut secara akurat. Informasi terakhir yang disampaikan Pimpinan Cabang Tirtamulya (ZAENAL ABIDIN) adalah ZAENAL ABIDIN takut untuk mengeluarkan kredit dikarenakan ketakutan terjadinya penumpukan kredit macet). Selanjutnya, saksi mengajukan kepada Direksi terkait hal tersebut sehingga kemudian dibentuk 1 (satu) tim untuk melakukan verifikasi secara langsung ke Kantor Cabang dengan membawa surat tugas dan surat mutasi untuk ZAENAL ABIDIN ke Kantor Pusat dan digantikan oleh Plt. Saksi ASEP DUDI. Setelah saksi mendapatkan surat yang saksi perlukan untuk keperluan verifikasi, saksi lalu mulai melakukan kunjungan ke Kantor Cabang Tirtamulya, sesampainya disana saksi beserta tim mulai meminta neraca keuangan juga meminta ATM dan buku rekening Bank BJB atas nama Cabang Tirtamulya, yang pada waktu itu kasir Sdri. RINA mengatakan bahwa ATM dan buku yang dimaksud dibawa dan disimpan oleh ZAENAL ABIDIN sehingga berdasarkan informasi tersebut, saksi lalu menghubungi ZAENAL ABIDIN untuk menanyakan perihal tersebut dan disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa ATM dan buku ada di rumahnya, sehingga saksi meminta kepada yang bersangkutan untuk membawa ATM dan buku tersebut pada saat itu juga namun yang bersangkutan menolak. Lima hari kemudian saksi dikabari Saksi ENCEP MULYANA bahwa ATM dan buku tersebut sudah dikembalikan ZAENAL ABIDIN ke Kantor Cabang Tirtamulya, sehingga saksi lalu meminta staf Cabang Tirtamulya untuk melakukan print out rekening koran uang ke BJB Cikampek dan ternyata diketahui adanya penarikan dana di luar karawang dalam jumlah besar. Kemudian saksi terus melakukan verifikasi untuk kredit macet lainnya, dan semua pekerjaan tersebut selalu saksi laporkan ke Direksi dan Komisaris.
Bahwa mengenai temuan fraud tersebut, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Tindakan yang saksi lakukan, yaitu dari hasil verifikasi yang saksi lakukan di Cabang Tirtamulya kemudian saksi buatkan berita acara dan laporan tertulisnya kepada Direksi.
Dari semua verifikasi yang saksi lakukan bersama tim selalu saksi laporkan kepada Direksi secara tertulis.
Setiap selesai melakukan verifikasi, saksi bersama tim selalu langsung menyampaikan laporan tertulis kepada Direksi.
Direksi saat itu menyampaikan akan dibicarakan dengan Komisaris.
Tidak ada perintah kepada saksi untuk penyelesaian fraud tersebut karena tugas saksi sudah selesai setelah melakukan verifikasi dan mengumpulkan keterangan.
Bahwa saksi sudah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait fraud yang terjadi di Cabang Tirtamulya dan Cabang Ciampel.
Bahwa ketika diperlihatkan kepada saksi :
1 (satu) bundel dokumen Nomor : 195/ PT.LKM-KRW/ VIII/ 2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Laporan Penanganan Perkembangan Penyelesaian Fraud An. ZAENAL ABIDIN, SE. Ex-Kepala Kantor Cabang Tirtamulya, saksi tidak mengetahui dokumen tersebut dan bukan saksi yang membuatnya.
Bahwa terkait dengan fraud yang saksi temukan, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Yang harus bertanggungjawab atas fraud yang terjadi di Cabang Tirtamulya, yaitu ZAENAL ABIDIN.
Modus yang dilakukan sepengetahuan saksi yang dilakukan oleh ZAENAL ABIDIN, yang bersangkutan langsung mengambil dari modal bank dengan melakukan penarikan tunai melalui ATM.
Bahwa sampai saat ini saksi tidak pernah melihat fisik SOP dari PT. LKM, namun sepengetahuan saksi ketika terjadi fraud maka pihak yang melakukan fraud harus langsung mengembalikan atau dilakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Bahwa ada kebijakan dari Direksi terkait dengan fraud yang dilakukan oleh pegawai di PT. LKM Karawang yang kemudian diselesaikan dengan pengajuan kredit, yaitu atas nama ZAENAL ABIDIN.
Bahwa sehubungan dengan operasional PT. LKM Karawang, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Bahwa PT. LKM bergerak di bidang jasa pelayanan kredit dan tabungan, dengan sistem operasional layaknya seperti perbankan, dimana setiap orang boleh melakukan pembukaan tabungan dan disimpan di rekening masing-masing serta ada buku tabungannya, namun tidak ada ATM.
PT. LKM mempunyai 2 (dua) Kantor Kas, yaitu Kantor Kas Pasar Karawang dan Kantor Kas Tirtajaya yang hanya bisa menerima setoran tabungan. Adapun untuk kredit pengajuannya bisa dilakukan di Kantor Kas tetapi dalam hal realisasi (pencairan) kredit menjadi kewenangan Kantor Cabang. Sepengetahuan saksi bahwa masing-masing Kantor Cabang mempunyai rekening sendiri di rekening Bank Jabar dan untuk ATM serta buku disimpan di Kantor Cabang masing-masing. Setiap Kantor Cabang harus mempertanggungjawabkan operasionalnya baik tentang tabungan maupun kredit ke Kantor Pusat PT. LKM.
Sepengetahuan saksi ada SOP, namun sampai dengan saat ini saksi belum pernah melihat fisik dari SOP tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui dokumen yang diperlihatkan kepada saksi berupa 1 (satu) bundel dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) dari PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang, yang berisikan :
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 034/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Pegawai PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 035/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Pemberian Tambahan Gaji Pegawai;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 036/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Idul Fitri;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 037/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Tunjangan Kemahalan;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 038/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas / Rapat;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 039/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Suku Bunga Kredit;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 040/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Penyusutan Aktiva Tetap / Inventaris;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 041/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 042/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Pelelangan Barang Inventaris Sepeda Motor;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 043/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Batas Kewenangan Pemberian Kredit;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 044/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Batas Kewenangan Mengeluarkan Biaya;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 045/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Pemegang Kunci;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 046/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 047/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Administrasi Rekening Tabungan;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 048/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Batas Kewenangan Penarikan / Penyetoran Tabungan / Deposito;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 049/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Pengenaan Biaya Administrasi dan Provisi Pinjaman;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 050/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Batas Penyetoran Dana Likuiditas;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 051/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Batas Penyimpanan Uang Tunai di Kas;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 052/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Suku Bunga Simpanan Berjangka / Deposito;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 053/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Suku Bunga Simpanan / Tabungan.
Bahwa terkait dengan pelayanan di PT. LKM Karawang, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Untuk prosedur pelayanan pembukaan tabungan, yaitu nasabah melakukan pembukaan tabungan dengan membawa identitas diri, lalu dana tabungan nasabah tersebut akan disimpan di rekening masing-masing dan ada buku tabungannya, namun tidak ada ATM, sedangkan untuk pelayanan pemasukan dan penarikan tabungan sama dengan prosedur perbankan pada umumnya.
Untuk prosedur pengajuan kredit, yaitu nasabah datang ke kantor untuk mengajukan kredit atau bisa juga marketing yang menemui nasabah langsung namun hanya sebatas penawaran dan pengajuan kredit, dengan membawa syarat KTP suami isteri, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Domisili, dan jaminan berupa BPKB dan Sertifikat Tanah.
Untuk prosedur pembukaan deposito, yaitu nasabah melakukan pembukaan deposito seperti layaknya ketika akan melakukan pembukaan tabungan, dimana nasabah akan diberikan buku tabungan sebagai bukti telah melakukan deposito di PT. LKM (untuk bilyet deposito baru ada pada tahun 2018).
Bahwa dalam memberikan setiap pelayanan di PT. LKM Karawang, sepengetahuan saksi belum melaksanakan prinsip kehati-hatian, sebagai contoh ketika proses pengajuan kredit berlangsung, aturan pokok untuk perhitungan analisa kredit tidak dipakai baik kemampuan bayar maupun bentuk jaminan.
Bahwa ada sistem jemput bola di PT. LKM Karawang, dimana system jemput bola hanya merupakan istilah dalam bentuk layanan PT. LKM terhadap nasabah yang tidak bisa melakukan penyetoran langsung baik tabungan, deposito ataupun angsuran kredit.
Bahwa terhadap dana yang dikumpulkan dari nasabah baik berupa tabungan, angsuran kredit, ataupun deposito setelah dikumpulkan di kasir selanjutnya dimasukkan ke brankas, selanjutnya oleh Pimpinan Cabang disetorkan ke rekening Bank Jabar dikarenakan masing-masing Kantor Cabang PT. LKM mempunyai rekening sendiri yang disimpan di rekening Bank Jabar.
Bahwa saksi tidak tahu alasannya sehingga Cabang PT. LKM tidak melakukan penyetoran ke PT. LKM Karawang Pusat.
Bahwa mengenai kas opname di PT. LKM Karawang, saksi tidak mengetahuinya karena bukan merupakan tupoksi saksi ketika bekerja di PT. LKM.
Bahwa pegawai PT. LKM Karawang boleh mengajukan kredit, tapi dengan proses dan aturan yang ditetapkan, jika Pimpinan Cabang yang mengajukan permohonan kredit harus ada persetujuan dari Kantor Pusat, demikian pula dengan pegawai di lingkungan Kantor Cabang sendiri, harus melalui persetujuan dari Kepala Cabang tempat ia bekerja.
Bahwa terhadap jaminan kredit seharusnya dilaporkan secara berkala ke Kantor Pusat.
Bahwa mengenai laporan terkait kredit, deposito dan tabungan di masa PDPK atau LPK, saksi tidak mengetahui apakah dalam perkembangannya masih tetap dilaporkan sesudah berubah menjadi PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang.
Bahwa saksi tidak mengetahui pembagian kewenangan antara Direktur Utama dan Direktur Operasional.
Bahwa saksi tidak mengetahui pertanggungjawaban PT. LKM Karawang kepada Pemerintah Kabupaten Karawang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat ataupun Komisaris, untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan kepada SaksiYANTO.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Komisaris selalu melaksanakan pengawasan dan rapat terkait dengan fraud yang terjadi di PT. LKM Karawang atau tidak.
Bahwa terkait dengan fraud di PT. LKM Karawang, saksi tidak mengetahui apakah sudah dilakukan pemeriksaan oleh OJK atau belum, mungkin untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan kepada SaksiYANTO.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada control manajemen di PT. LKM Karawang dikarenakan belum adanya Satuan Pengawas Internal di PT. LKM.
Bahwa yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan seluruh kegiatan operasional di PT. LKM Karawang, sepengetahuan saksi Direktur Operasional (SaksiE. MULYANA).
Bahwa yang bertugas dan bertanggungjawab untuk memantau tingkat kesehatan bank di PT. LKM Karawang, sepengetahuan saksi Direktur Utama (SaksiWAWAN).
Bahwa sepengetahuan saksi, Direktur Utama dan Direktur Operasional sudah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya tersebut.
Bahwa tidak semua orang diberikan akses ke sistem PT. LKM Karawang melainkan hanya Kepala Cabang di Cabang, Saksi. YANTO di Kantor Pusat.
Bahwa untuk PT. LKM Karawang ada dilakukan audit dari pihak luar, biasanya dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) secara berkala.
Bahwa tidak ada hal lain yang saksi temukan selama bekerja di PT. LKM Karawang, selain temuan fraud yang saksi jelaskan sebelumnya.
Bahwa modus yang digunakan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN dalam melakukan penyalahgunaan dana ABA PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya, yaitu dengan cara yang bersangkutan langsung mengambil dari modal bank dengan melakukan penarikan tunai melalui ATM dikarenakan yang bersangkutan yang memegang ATM dan Buku Rekening PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya.
Bahwa posisi keuangan PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya pada tahun 2018 atau ketika saksi lakukan audit internal, yaitu fisik uang yang ada di PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya tidak sesuai dengan catatan yang ada di sistem simfoni, sehingga ketika nasabah ingin melakukan penarikan uang sering sekali tidak bisa karena uang / dananya tidak ada.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa terkait dana ABA (Antar Bank Aktiva), setiap cabang memiliki rekening antar bank, yaitu rekening BJB yang digunakan oleh Cabang untuk proses operasional bank baik penyaluran kredit maupun operasional lainnya seperti pembayaran gaji, pembelian ATK, dll.
Adapun di dalam ABA (Antar Bank Aktiva) termasuk di dalamnya penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang kemudian nantinya dari ABA Pusat akan disalurkan ke masing-masing cabang melalui rekening ABA Cabang itu sendiri.
Bahwa terkait dengan perbedaan data antara Pernyataan Penyalahgunaan ABA yang dibuat Terdakwa ZAINAL ABIDIN dengan data di simfoni mengenai jumlah kredit atas nama Mini dan Kurniati, saksi menjelaskan bahwa data yang valid dan benar adalah data kredit macet yang terdapat dalam simfoni, yaitu atas nama MINI sebesar Rp.14.825.000,- (empat belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan atas nama KURNIATI sebesar Rp.25.029.000,- (dua puluh lima juta dua puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa saksi menjelaskan bahwa akibat perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN maka jelas secara bisnis menimbulkan kerugian bagi PT. LKM Karawang karena menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi Drs. WAWAN SETIAWAN, MM, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan pernah memberikan keterangan di penyidik kejaksaan dan benar semua keterangan yang diberikan saksi di tahap penyidikan;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi diatur dalam Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 066/Dirut PT.LKM-KRW/IV/2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, yaitu:
Merumuskan dan mengusulkan kebijakan umum PT. LKM Karawang untuk program tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris serta disahkan dalam RUPS agar tujuan serta kontinuitas operasional perusahaan;
Menentukan kebijakan strategi operasional PT. LKM yang meliputi pendanaan dan kredit yang mencakup antara lain: target market, strategi pemasaran, segmentasi dan manajemen likuiditas;
Menyusun dan mengusulkan Rencana Anggaran Perusahaan dan rencana kerja tahunan yang disetujui dewan komisaris;
Menyampaikan laporan keuangan neraca dan laba rugi bulanan semesteran dan tahunan serta laporan-laporan berkala lainnya kepada Dewan Komisaris maupun kepada pihak lain yang memerlukan;
Mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja;
Menentukan target, prioritas serta jadwal pelaksanaan program kerja bagi seluruh unit kerja;
Memberi persetujuan atas penggunaan formulir-formulir dan dokumen0dokumen lainnya dalam transaksi perusahaan;
Menyetujui kredit yang diajukan komite kredit sesuai dengan aturan yang berlaku;
Mengangkat karyawan PT. LKM Karawang, mengawasi kegiatan lembaga dan memeberikan penilaian prestasi kerja;
Menyetujui besarannya gaji dan tunjangan lainnya yang harus dibayarkan kepada pejabat dan pegawai perusahaan;
Mengupayakan pengamanan terhadap harta kekayaan perusahaan agar terlindungi dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan;
Mengupayakan kerja sama dengan pihak ekstern yang dapat memberikan kontribusi perusahaan secara positif dalam hal pendanaan dan lainnya;
Bertanggungjawab terhadap operasional perusahaan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern perusahaan;
Bertanggungjawab terhadap operasional PT. LKM Karawang khususnya dalam hubungan intern perusahaan;
Bertanggungjawab kepada RUPS;
Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan operasional PT. LKM Karawang;
Mengupayakan kinerja perusahaan selalu sehat secara keseluruhan;
Tugas-tugas lain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Bahwa saksi selaku Direktur Utama bertanggungjawab kepada Bupati Karawang melalui Dewan Komisaris, adapun bentuk laporan pertanggungjawabannya adalah laporan bulanan, semester dan laporan tahunan
Bahwa terbentuknya PT. LKM Kab. Karawang berawal dari PD. LPK (Perusahaan Daerah Lembaga Perkreditan Kecamatan) pada tahun 1980 s/d tahun 1994 kemudian pada tahun 1994 menjadi PDPK (Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan) sampai dengan tahun 2013. Pada tahun 2014 s/d 2016 PDPK menjadi PDPK Konsolidasi yang mana PDPK setiap Kecamatan digabung menjadi satu. Pada tahun 2016 sampai dengan sekarang PDPK Konsolidasi diubah namanya menjadi PT. lKM berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM di mana LKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Bahwa penyertaan modal dari tahun 1980 sampai dengan tahun 2009 berseumber dari Pemkab Karawang dan Pemprov Jawa Barat dengan pembagian 45 % dari Pemprov Jawa Barat dan 55 % dari Pemkab Karawang, kemudian pada tahun 2010 sampai dengan sekarang pada tahun 2022 mendapat penyertaan modal dari Pemkab Karawang sebesar 100 %. Bahwa penyertaan modal untuk PT. LKM sesuai dengan Perda Kab. Karawang harus Rp. 21.000.000.000,- yang dimulai dari PDPK. Adapun sehingga penyertaan modal hanya dari Pemkab Karawanga dalah karena Pemprov Jawa Barat baru menyetorkan Rp. 4.500.000.000,- kemudian sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pemprov tidak boleh memiliki saham PT. LKM sehingga PT. LKM menjadi tanggung jawab Pemkab dan penyertaan modal hanya bersumber dari APBD Pemkab sesuai dengan ketentuannya, PEMDA sudah melunaskan modal sebanyak 60 % sesuai kesepakatan di awal dengan jumlah Rp. 12.600.000.000,-.
Bahwa struktur kepengurusan PT. LKM Karawang sejak tahun 2016 –tahun 2020 adalah sebagai berikut:
RUPS : BUPATI KARAWANG
Komisaris Utama : HENDI ROSMANA
Komisaris : DADAN SUGILAR
Direktur Utama : saksi sendiri
Direktur Operasional : E. MULYANA
Kabag Umum : SUDARYANTO
Kabag Marketing : HANA
Kasi Umum : ALI ROBI
Kasi Marketing : ADE SUMARYA
Pimpinan Cabang :
KPO Karawang : RUDI
Pimpinan Cabang Ciampel : MAMAN ABDURAHMAN (digantipada tahun 2018 karena pensiun dan digantikan oleh AHMAD YANI)
Pimpinan Cabang Majalaya : H. ATIM
Pimpinan Cabang Pakisjaya : ENIS SUARSIH kemudian pada tahun 2017 diganti oleh WAWANDARMAWAN
Pimpinan Cabang Jayakerta : WAWAN DARMAWAN kemudian pada tahun 2017 digantikan oleh OMA
Pimpinan Cabang Cibuaya : ADE SUMARYA kemudian pada tahun 2017 diganti oleh IDA FARIDA
Pimpinan Cabang Tirtamulya : Terdakwa ZAINAL ABIDIN kemudian pada tahun 2018 digantikan oleh DUDI
Pimpinan Cabang Kutawaluya : H. TARMIDI.
Bahwa PT. LKM Kabupaten Karawang pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 bergerak dalam Lembaga Keuangan Mikro. Adapun maksud dan tujuan PT. LKM Kabupaten Karawang dibentuk adalah untuk:
Penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan;
Pemberian pinjaman atau kredit;
Bekerjasama dengan Bank lain atau lembaga lain;
Usaha jasa keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diatur dalam akta Penegasan pendirian Perseroan Terbatas PT. Lembaga Keuangan Mikro Nomor 10 tanggal 25 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris ERNIS NENI TRIATNA, SH. yang berkantor di Jalan Kertabumi Nomor 02 Karawang.
Bahwa tata cara menjalankan PT. Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) adalah berawal dari penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang yang diterima PT. LKM Karawang melalui rekening PT. LKM Karawang dan oleh PT. LKM Karawang disalurkan atau didistribusikan ke Kantor Cabang sesuai dengan pengajuan kebutuhan cabang masing-masing dan oleh cabang tersebut disalurkan kepada masyarakat atau nasabah yang mengajukan permohonan kredit baik kredit yang sudah lunas maupun permohonan kredit baru sesuai dengan hasil survey dan analisa bagian kredit atau komite kredit di cabang masing-masing. Kemudian cabang membuat laporan realisasi kredit setiap bulan yang sudah direalisasikan ke Kantor Pusat kemudian oleh kantor pusat membuat nominatif kredit yang sudah direalisasikan
Bahwa caranya cabang sehingga dapat mendistribusikan atau menyalurkan uang tersebut kepada nasabah atau masyarakat adalah awalnya calon nasabah mengajukan permohonan kemudian diproses oleh bagian kredit (account officer) kemudian bagian kredit menjelaskan prosedur permohonan kredit dan menyiapkan form permohonan kredit dan menyerahkan form permohonan kredit ke nasabah kemudian oleh bagian kredit menerima form permohonan kredit tersebut dan kelengkapan persyaratan dan dokumen dari nasabah selanjutnya bagian kredit memasukkan data nasabah pemohon baru ke dalam file yang terdapat dalam sistem di dalam komputer dengan status diajukan. Selanjutnya bagian kredit menganalisa permohonan untuk kelengkapan persyaratan, kemampuan pengembalian dari data yang diberikan nasabah kemudian jika berdasarkan analisa tidak layak maka bagian kredit membuat surat penolakan permohonan pembiayaan yang ditandatangani oleh bagian kredit namun apabila berdasarkan analisa dinyatakan layak maka bagian kredit melakukan kunjungan ke tempat usaha calon nasabah bersama dengan staf adminitrasi kredit untuk melakukan pengecekan jaminan. Setelah kunjungan, bagian kredit membuat laporan kunjungan dari penelitian jaminan, membuat memo usulan kredit yang berisi analisa awal dan hasil analisa dari data yang diperoleh sewaktu kunjungan usaha, menerima laporan analisa legalitas dokumen dan transaksi nilai jaminan dari bagian survey, menyerahkan memo usaha kredit, laporan keabsahan dokumen dan transaksi nilai jaminan kepada Kepala Bagian Kredit. Secara paralel staf survey dan penilai melakukan analisa legalitas dokumen kemudian bagian kredit menerima usulan kredit dan dokumen kelengkapannya dari account officer. Setelah itu bagian kredit menyerahkan usulan kredit dan dokumen kelengkapannya kepada komite kredit. Komite kredit menerima usulan kredit yang diperiksa oleh koordinator account officer dan memerikan pertimbangan berdasarkan aspek-aspek kelayakan sebuah usulan kredit yaitu tentang karakter nasabah, lama menjadi nasabah, catatan komite nasabah selama berhubungan dengan PT. LKM, komite usaha nasabah, jaminan kredit dan informasi-informasi lainnya yang mendukung pemberian kredit. Kemudian komite kredit memberikan pertimbangan, rekomendasi tentang penentuan plafon dan jangka waktu, bunga dan persyaratan kredit yang harus dipenuhi. Setelah itu maka dilakukan pembuatan Surat Perjanjian Kredit (SPK) oleh account officer dengan calon nasabah kemudian oleh account officer dibuatkan kwitansi dan surat pengeluaran uang sesuai dengan nilai pinjaman yang disetujui.
Selanjutnya nasabah setiap bulannya membayar cicilan ke kantor cabang PT. LKM kemudian apabila cicilan tidak lancar atau jatuh tempo maka bagian kredit mengingatkan kepada nasabah maksimal selama 3 bulan namun apabila telah melewati 3 bulan jatuh tempo pembayaran cicilan maka cabang menarik jaminan kemudian jaminan tersebut dijual untuk menutupi utang ataupun sisa utang.
Hal ini diatur dalam Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 066/Dirut PT.LKM-KRW/IV/2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang
Bahwa syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh calon nasabah sehingga dapat meminjam di Kantor Cabang PT. LKM adalah foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri, Kartu Keluarga (KK), akta nikah, salinan rekening tabungan 4 (empat) bulan terakhir, tagihan listrik, surat persetujuan suami istri dan jaminan pinjaman berupa sertifikat tanah dan bangunan dan BPKP kendaraan bermotor.
Khusus untuk karyawan syaratnya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri, Kartu Keluarga (KK), akta nikah, salinan rekening tabungan 4 (empat) bulan terakhir, tagihan listrik, surat persetujuan suami istri slip gaji terakhir, surat rekomendasi perusahaan, surat kuasa pemotongan gaji dan surat jaminan berupa SK pengangkatan pegawai tetap.
Kemudian terkhusus juga untuk masyarakat atau nasabah yang dinilai oleh analisa kredit bahwa calon nasabah tersebut merupakan masyarat kecil maka maksimal pinjaman Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tidak dikenakan jaminan pinjaman namun cukup dengan keterangan usaha dari pihak Desa
Bahwa saksi selaku Direktur Utama PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menemukan bahwa adanya permasalahan terkait dengan penyaluran atau pendistribusian dan pembayaran cicilan oleh nasabah ataupun masalah lainnya, yaitu terjadi di Kantor Cabang LKM Cabang Ciampel, Cabang Tirtamulya dan Cabang Tirtajaya.
Adapun masalah tersebut dilakukan oleh oknum karyawan PT LKM Cabang yaitu salah satunya atas nama Terdakwa ZAINAL ABIDIN.
Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN selaku pimpinan cabang PT. LKM Tirtamulya pada tahun 2016 melakukan penarikan uang sebesar Rp. 1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahwa sehingga saksi mengetahuinya berdasarkan laporan neraca pada tahun 2016-2018 di post Antar Bank Aktiva (ABA) dan juga berdasarkan hasil verifikasi saksi bersama Tim (Sdr. ADE SUMARYA, Saksi HANA dan Saksi YANTO SUDARYANTO) atas laporan keuangan PT. LKM Cabang Tirtamulya yang menyimpulkan bahwa terdapat selisih pencatatan transaksi Antar Bank Aktiva (ABA) dengan pencatatan di Bank BJB Cabang Cikampek yang artinya di pembukuan PT. LKM Cabang Tirtamulya ada namun setelah di cek ke Bank BJB cabang Cikampek sudah tidak ada. Bahwa atas adanya penarikan uang tersebut Terdakwa ZAINAL ABIDIN sudah menyicil sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan tanda bukti kwitansi pada tanggal 22 Nopember 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tanda bukti kwitansi pada tanggal 11 Desember 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tanda bukti kwitansi pada tanggal 4 Pebruari 2019 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Bahwa atas adanya temuan tersebut, Terdakwa ZAINAL ABIDIN sudah membuat surat pernyataan dan mengakui perbuatannya tersebut.
Bahwa terkait dengan kredit dari Terdakwa ZAINAL ABIDIN saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saksi selaku Direktur Utama PT. LKM Kab. Karawang mengambil langkah-langkah yaitu melaporkannya langsung kepada Komisaris Utama atas nama Saksi HENDI ROSMANA atas kejadian tersebut namun tidak ada tindaklanjutnya sehingga saksi juga tidak melakukan apa-apa
Bahwa terhadap Terdakwa ZAINAL ABIDIN, saksi melakukan pemecatan kemudian saksi dan Terdakwa ZAINAL ABIDIN membuat surat perjanjian yang pada pokoknya berisi agar Terdakwa ZAINAL ABIDIN dapat melakukan pelunasan atas uang yang diambilnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan apabila tidak mampu membayarnya maka sertifikat tanah dan sawah sebanyak 4 (empat) sertifikat yang telah dijaminkan akan dilakukan penjualan, namun sampai dengan tahun 2022 atas sertifikat tersebut belum dilakukan penjualan untuk menutupi uang yang telah diambil Terdakwa ZAINAL ABIDIN karena sertifikat masih atas nama orang tuanya sehingga PT. LKM sulit untuk melakukan penjualan. Bahwa sertifikat tersebut masih disimpan di kantor PT. LKM Kab. Karawang;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi SANDY GANTIRA, SE, MM dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa sejak tanggal 02 Februari 2022 sampai dengan sekarang, saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT. LKM Karawang berdasarkan RUPS (Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat) yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak kinerja yang diketahui Komisaris Utama dan Setda II Karawang;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Direktur Utama PT. LKM Karawang secara umum mempunyai tugas untuk melakukan pengembangan bisnis dan penyehatan PT. LKM Karawang, dimana sampai dengan tahun 2025, saksi masih memfokuskan kepada penyehatan PT. LKM Karawang;
Bahwa PT. LKM merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karawang dengan penyertaan modal yang sampai dengan saat ini masih ada campur tangan provinsi (walaupun sesuai aturan tidak diperbolehkan adanya saham milik provinsi) dengan market bisnis untuk membantu usaha mikro di Kabupaten Karawang dan untuk memberantas bank gelap yang tidak resmi yang membuat masyarakat menderita karena bunga yang tinggi;
Untuk struktur organisasi di PT. LKM tidak jelas karena ada orang yang merangkap memegang tugas IT, Bagian Umum, dan SDM, namun sepengetahuan saksi struktur organisasi dari PT. LKM Karawang sebagai berikut:
Komisaris Utama : Saksi HENDI ROSMANA, SE. (Tahun 2016 s/d sekarang)
Komisaris : Saksi DADAN SUGILAR, SE. (Tahun 2016 s/d sekarang)
Direktur Utama : Saksi WAWAN SETIAWAN (Tahun 2020 digantikan Plt. Saksi DADAN SUGILAR, SE., lalu pada tanggal 02 Februari 2022 diganti oleh saksi)
Direktur Operasional : saksi sendiri (merangkap)
Dewan Pengawas : Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Karawang
Pegawai di Kantor Pusat : sekitar 6 (enam) orang, sedangkan KPO (masih satu lantai namun berbeda ruangan) terdapat Pimpinan Cabang, Marketing yang bertugas mencari nasabah yang akan melakukan pinjaman, tabungan, dan melakukan penagihan apabila ada nasabah yang menunggak (nama lain untuk bagian ini adalah Bagian Kredit), teller yang bertugas untuk menerima uang setoran kredit dan tabungan, serta Bagian Cleaning Service dan Security;
PT. LKM Karawang sendiri beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No. 58 Karawang (saat ini disebut Jl. Niaga yang merupakan KPO (Kantor Pusat Operasional) dan Kantor Pusat, dimana PT. LKM mempunyai cabang di:
Tirtamulya, Pimpinan Cabang Terdakwa ZAINAL ABIDIN (sampai tahun 2018, kemudian diganti oleh Plt. DUDI PERMANA sampai tahun 2020, lalu diganti Saksi LIA AGUSTINI sampai dengan sekarang).
Majalaya, Pimpinan Cabang Sdr. H. ATIM (sampai Juni 2022, kemudian diganti Sdri. RINA RAMADANI).
Ciampel, Pimpinan Cabang Sdr. MAMAN ABDURAHMAN (sampai tahun 2018, lalu diganti dengan Sdr. YANI sampai Juli 2022 (memasuki masa pensiun), kemudian diganti Sdr. ASEP).
Kutawaluya, Pimpinan Cabang Sdr. H. IDI TARMIDI (sampai dengan sekarang).
Jayakerta, Pimpinan Cabang Sdr. WAWAN DARMAWAN (tahun 2017 diganti Sdri. ENIS SUARSIH, dan pada tahun 2019 diganti Sdri. OMAH sampai dengan sekarang).
Cibuaya, Pimpinan Cabang Sdr. ADE SUMARYA (tahun 2017 ditarik ke Kantor Pusat menjadi staf Marketing / kredit) diganti Sdri. IDA YULIANI (sampai dengan sekarang).
Pakisjaya, Pimpinan Cabang Sdri. ENIS SUARSIH (tahun 2017 ditarik ke Kantor Pusat menjadi staf Marketing / kredit) diganti Sdr. WAWAN DARMAWAN (tahun 2017 - November 2021), lalu diganti Sdr. SURYADI (sampai dengan sekarang).
Tirtajaya (posisi sudah tutup, namun di laporan keuangan masih muncul dengan posisi tabungan dan kredit masih ada, namun kredit semuanya sudah dalam posisi macet).
Dapat saksi sampaikan juga bahwasanya sebutan PT. LKM Karawang adalah Kantor Pusat yang hanya berwenang untuk melaksanakan administrasi atau manajemen, dan juga disebut Kantor Pusat Operasional (KPO) yang berwenang untuk melaksanakan operasional sebagaimana kantor cabang yang ada dibawahnya;
Bahwa terkait dengan perubahan PDPK menjadi PT. LKM, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Dapat saksi jelaskan bahwa perubahan PDPK menjadi PT. LKM di tahun 2015 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, dimana awalnya terdapat 14 (empat belas) PDPK di Kabupaten Karawang, namun yang berhasil digabungkan menjadi PT. LKM hanya 8 (delapan) PDPK, yaitu Tirtamulya, Majalaya, Ciampel, Kutawaluya, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, dan Tirtajaya, dimana atas dasar Peraturan Daerah Provinsi tersebut terhadap PDPK di seluruh Jawa Barat dan Banten diperintahkan untuk digabungkan menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro).
Sepengetahuan saksi hanya terdapat perubahan modal, struktur organisasi, dan gaji, namun untuk komposisi pegawai tidak mengalami perubahan.
Terdapat perubahan kepemilikan, yang awalnya milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lalu sebagian modalnya dibeli oleh Pemerintah Kabupaten sehingga komposisi modalnya saat ini untuk Pemerintah Kabupaten Karawang 60% dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40%. Dengan adanya penggabungan tersebut, maka berdampak terhadap perubahan asset perusahaan;
Bahwa terkait dengan PT. LKM, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Bentuk badan hukum dari PT. LKM adalah Perseroan Terbatas yang merupakan Perusahaan Daerah.
Struktur kepemilikan saham PT. LKM sendiri, yaitu Pemerintah Kabupaten Karawang 60% dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40%.
PT. LKM bergerak di bidang jasa keuangan melalui penyaluran kredit untuk usaha mikro, sehingga keuntungan PT. LKM diperoleh dari pendapatan operasional, yaitu hanya dari pendapatan atas penyaluran kredit kepada nasabah (bunga, provisi, dan administrasi kredit).
Terhadap keuntungan yang diperoleh PT. LKM kemudian dilakukan pembagian deviden 50% kepada Pihak Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tergantung dari komposisi saham yang dimiliki. Untuk 50%nya lagi menjadi laba dari PT. LKM yang kemudian dibagi lagi menjadi :
Cadangan Umum : 15%
Cadangan Tujuan : 15%
Dana Kesejahteraan : 10%
Jasa Produksi : 10%
Bahwa terkait penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dapat saksi sampaikan sebagai berikut :
Sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada BUMD, untuk penyertaan modal gabungan dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT. LKM Karawang sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah), dengan persentase Pemerintah Kabupaten Karawang 60% dan Pemerintah Provinsi 40%.
Penyertaan modal sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar Rp. 12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah), sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 4.050.000.000,- (empat milyar lima puluh juta rupiah).
Dapat saksi jelaskan bahwa ketika turun penyertaan modal terdapat dana yang diberikan kepada masing-masing Cabang, namun proporsinya disesuaikan dengan kondisi Cabang (ada yang memperoleh dan ada yang tidak memperoleh). Terhadap pemberian modal kepada Cabang belum ada aturan di PT. LKM Karawang yang mengatur, melainkan keputusan pemberian bagian modal kepada Cabang diserahkan kepada Direksi dan juga dengan melihat permohonan modal dari Cabang
Bahwa berdasarkan laporan informasi yang diperoleh dari Dewan Komisaris pada saat saksi akan bergabung dengan PT. LKM Karawang sudah diceritakan permasalahan internal dan ketika dilakukan penandatanganan kontrak kinerja baru dijelaskan Komisaris terkait kondisi PT. LKM secara terperinci baik mengenai permasalahan internal maupun fraud yang terjadi, salah satunya yang dilakukan olehTerdakwa ZAINAL ABIDIN;
Bahwa mengenai temuan fraud di PT. LKM, saksi menjelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan data yang ada dan investigasi diperoleh pengakuan pihak-pihak yang melakukan fraud sebagaimana yang saksi jelaskan sebelumnya, yang kemudian diambil kebijakan oleh Direksi dan Komisaris bahwa dibukakan fasilitas kredit atas nama yang bersangkutan dengan tujuan agar penyalahgunaan dana nasabah tersebut bisa dikembalikan dengan cara diangsur dan supaya tercatat di sistem (historisnya tidak hilang) yang kemudian ditindaklanjuti juga dengan penyitaan asset;
Untuk perkembangan penyelesaian temuan fraud yang dilakukan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN, di PT. LKM dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Di awal temuan fraud, yaitu sekira tahun 2018 dilakukan langkah penyelesaian dengan pembukaan kredit sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yang berasal dari nominal pelunasan debitur yang dipakai oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN dan penyalahgunaan dana ABA (dana yang dimiliki LKM Tirtamulya) sebesar Rp.1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah yang dimasukkan ke Rupa-Rupa Aktiva di Cabang Tirtamulya
Terkait dengan dana ABA, Terdakwa ZAINAL ABIDIN sudah melakukan pembayaran sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dalam kurun waktu tahun 2020 s/d 2021, namun posisi dari Rupa-Rupa Aktiva masih belum berubah atau tidak mengurangi nilai saldo yang ada, sehingga kami saat ini masih melakukan penelusuran terkait dana Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) tersebut. Kemudian terkait dengan kredit yang bersangkutan berdasarkan data sejak tahun 2021 dalam kategori kredit macet, namun dalam sistem masih tercatat sebagai kredit lancar dan pada hari ini Senin tanggal 08 Agustus 2022 terdapat dana masuk sebesar Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) yang dialokasikan untuk mengurangi pokok kredit atas nama Terdakwa ZAINAL ABIDIN
Pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2022, terhadap Terdakwa ZAINAL ABIDIN sudah saksi lakukan pemanggilan ke kantor untuk menyerahkan jaminan tambahan berupa 1 (satu) sertifikat Hak Milik tanah sawah atas nama Sdr. NORMA Bin JAYA No. 03210, namun Akta Jual Beli atas nama Sdri. SOPIAH (ibu yang bersangkutan) atau dengan kata lain belum dilakukan balik nama. Sebelumnya, Terdakwa ZAINAL ABIDIN sudah menyerahkan jaminan berupa 2 (dua) Akta Jual Beli atas nama Sdri. SOPIAH, yaitu AJB No. 515/2003 (Persil Nomor : 137 Blok SII Kohir Nomor 1710 seluas kurang lebih 6.695 m2) dan AJB No. 101/2003 (Persil No. 144 Blok S.11 Kohir Nomor 1507 seluas kurang lebih 1.344 m2).
Adapun terhadap jaminan yang diserahkan tersebut sudah dilakukan penandatanganan surat kuasa jual tertanggal 05 Agustus 2022 kepada pihak LKM (diwakili saksi dengan disaksikan Saksi LIA AGUSTINI) dari pihak keluarga Terdakwa ZAINAL ABIDIN (diwakili Sdri. SOPIAH dengan disaksikan Sdr. IDA (suami Sdri. SOPIAH) dan Terdakwa ZAINAL ABIDIN).
Bahwa untuk di PT. LKM Karawang sendiri tidak diatur teknis penyelesaian fraud melainkan hanya mengatur punishmentnya saja berupa penonaktifan dari jabatannya untuk pelaksanaan investigasi, dimana apabila tidak terbukti maka akan dikembalikan posisi jabatannya ke semula dan jika terbukti, maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja, sedangkan untuk dana yang disalahgunakan dikembalikan kepada keputusan manajemen baik dalam bentuk penyelesaian kekeluargaan atau melalui jalur hukum apabila penyelesaian kekeluargaan tidak menemui titik temu atau dicatat sebagai kerugian.
Untuk batas waktu penyelesaian fraud tidak diatur batas waktunya, melainkan disesuaikan pertimbangan dari manajemen (Direksi dan Komisaris);
Bahwa sehubungan dengan operasional PT. LKM, saksi menjelaskan sebagai berikut :
PT. LKM bergerak di bidang penghimpunan dana (tabungan dan deposito) serta penyaluran kredit, dengan sistem operasional layaknya seperti bank, dimana setiap orang boleh melakukan pembukaan tabungan dan disimpan di rekening masing-masing dan ada buku tabungannya, namun tidak ada ATM karena semua masih dilaksanakan secara manual (belum digitalisasi).
Terdapat Kantor Kas di Kantor Kas Pasar Karawang yang hanya bisa menerima setoran tabungan maupun angsuran kredit, sedangkan untuk pengajuan kredit, proses dilakukan di Kantor Cabang KPO.
Dikarenakan PT. LKM belum memiliki sistem secara online antar cabang, maka untuk proses alur kas antar cabang dibuatkan rekening atas nama cabang di BJB. Setiap Kantor Cabang bertanggungjawab terhadap kegiatan operasional, namun untuk kegiatan monitoringnya dilakukan setiap hari di kantor pusat melalui sistem simfoni yang ada, meeting bulanan disetiap awal bulan, dan laporan akhir bulan.
Ada SOP atau aturan dalam yang mengatur sistematika kerja di PT. LKM yang diterbitkan pada bulan April 2016 oleh Direktur Utama (Saksi WAWAN).
Bahwa mengenai SOP Pelayanan di PT. LKM Karawang dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Untuk pembukaan tabungan, pemohon mengisi form dan menyerahkan KTP lalu dicatat oleh Petugas kemudian dibukakan rekening tabungan dan kepada pemohon diberikan buku tabungan tanpa ATM. Untuk prosedur penyetoran tabungan terdapat 2 (dua) cara, yaitu :
Dilakukan langsung di teller, yaitu customer mengisi form penyetoran tunai lalu oleh Petugas akan diinput ke system tujuan rekening customer dan terhadap dana simpanan langsung disimpan di kas utama.
Dilakukan dengan jemput bola, yaitu Petugas melakukan kunjungan ke customer lalu uang tabungan diambil dan customer diberikan kwitansi tanda terima. Setelah itu, dana tabungan disetorkan ke Teller lalu oleh Petugas akan diinput ke system tujuan rekening pemohon dan terhadap dana simpanan langsung disimpan di kas utama.
Demikian juga ketika akan ada penarikan, customer mengisi form penarikan tunai untuk diserahkan ke teller, lalu oleh teller dilakukan penginputan di system secara otomatis akan mengurangi kas utama dan uang langsung diserahkan kepada customer (tidak ada system jemput bola).
Untuk prosedur pengajuan kredit, yaitu calon debitur mendatangi kantor LKM baik Pusat maupun Cabang, lalu menemui Marketing / AO untuk mengetahui kebutuhan kredit calon debitur. Setelah itu, Marketing / AO meminta persyaratan untuk proses pencairan kredit berupa KTP, NPWP, Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian Pasangan, jaminan (sertifikat, AJB, BPKB, atau ATM (khusus untuk plafond dibawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tidak ada jaminan). Setelah persyaratan terpenuhi, Marketing / AO melakukan survey jaminan, lalu setelah nilai agunan muncul maka akan dilakukan analisa kredit oleh Marketing / AO. Setelah analisa kredit selesai, diajukan pengajuan persetujuan pencairan kredit kepada Pimpinan Cabang. Apabila tidak disetujui oleh Pimpinan Cabang, maka akan dilakukan konfirmasi kepada calon debitur bahwa permohonan kreditnya tidak disetujui, namun apabila disetujui oleh Pimpinan Cabang lalu diserahkan ke bagian admin kredit. Admin kredit melakukan pengecekan ulang berdasarkan data yang diberikan oleh Marketing / AO yang kemudian ditindaklanjuti pembukaan fasilitas kredit dan proses pencairan kredit. Setelah proses pencairan kredit selesai, pengambilan dana oleh debitur dilakukan di bagian Teller.
Untuk prosedur pembukaan deposito hampir sama dengan pembukaan tabungan, perbedaannya hanya dalam bentuk produk (buktinya bilyet deposito), nominal dan jangka waktu (biasanya 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 12 (dua belas) bulan, dan 24 (dua puluh empat) bulan.
Pencairan deposito, yaitu nasabah harus membawa bilyet deposito yang diserahkan ke ke Bagian Teller / Marketing (AO) / Pimpinan Cabang, dimana untuk pengambilan dana depositonya disesuaikan dengan jatuh tempo deposito dan setelah dilakukan pencairan, bilyet deposito ditarik kembali oleh LKM dan didokumentasikan (dijadikan bukti transaksi).
Bahwa setiap awal hari teller akan diberikan modal transaksi yang berasal dari dana yang tersimpan di kas utama (baik kantor pusat maupun cabang). Kemudian pada saat akhir hari, teller wajib menyetorkan dana yang dimilikinya ke kas utama melalui pimpinan cabang.
Bahwa yang melakukan analisa kredit adalah Marketing / AO dengan cara memastikan kelengkapan persyaratan (administrasinya), memastikan sumber penghasilan (kemampuan bayar), memastikan jangka waktu kredit tidak melebihi jangka waktu produktif, dan memastikan penilaian agunan sesuai dengan Peraturan OJK yang berlaku saat itu.
Bahwa sebelum saksi menjadi Direktur PT. LKM Karawang, prinsip kehati-hatian dalam pemberian pelayanan belum dilakukan khususnya mengenai kredit karena faktanya proses analisa kredit tidak dilakukan sebagaimana mestinya sebagai contoh tidak melakukan pengecekan terhadap kemampuan bayar debitur, nilai agunan tidak dinilai sebagaimana mestinya, serta analisa kredit dilakukan secara manual dan berdasarkan hubungan kedekatan.
Bahwa mengenai jaminan kredit ada pelaporan ke Kantor Pusat dan harus tercatat di system LKM karena harus dilaporkan ke OJK.
Bahwa pimpinan dan karyawan PT. LKM Karawang bisa mengajukan fasilitas kredit melalui produk pinjaman karyawan, dengan perbedaan tanpa agunan (potong gaji), bunganya lebih kecil, jangka waktu lebih panjang, dan biaya administrasi.
Bahwa prinsip kehati-hatian termasuk kemampuan bayar dari debitur walaupun Pimpinan ataupun Karyawan PT. LKM idealnya tetap harus dipertimbangkan, namun dalam faktanya di lapangan untuk pegawai hanya dipakai faktor kedekatan sehingga prinsip kehati-hatiannya tidak dilaksanakan sehingga mengakibatkan banyaknya Non Performing Loan (NPL).
Bahwa apabila Pegawai dipecat / PHK, maka kewajiban yang bersangkutan harus diselesaikan sesegera mungkin, namun yang terjadi saat ini yang bersangkutan tidak mau menyelesaikan dengan alasan sudah tidak bekerja di LKM sehingga kemudian menjadi Non Performing Loan (NPL) atau macet.
Bahwa penagihan kredit kepada debitur dilakukan berdasarkan data NPL di bulan berjalan untuk dibuat jadwal penagihan oleh Pimpinan Cabang yang kemudian pelaksanaan penagihan dilakukan oleh Pimpinan Cabang bersama AO dan Collection. Terhadap dana yang tertagih disetorkan melalui teller kemudian diinput ke system dan secara otomatis akan menambah ke kas utama. Selain itu, untuk penagihan kredit juga ada system auto debet yang dilakukan secara otomatis dari rekening debitur setiap bulannya.
Bahwa ada system jemput bola, dimana jemput bola hanya merupakan istilah dalam bentuk layanan PT. LKM terhadap nasabah yang tidak bisa melakukan penyetoran langsung baik setoran tabungan, setoran deposito, dan pembayaran angsuran kredit.
Bahwa tidak semua Cabang memiliki rekening di Bank BJB, yaitu Cabang Pakis, Cabang Ciampel, dan Cabang Jayakerta. Adapun penyetoran Kantor Cabang ke Kantor Pusat dilakukan melalui setor tunai ke rekening atau pemindahbukuan tergantung dari kondisi kasnya dalam bentuk likuiditas, dimana ketika saksi menjadi Direksi ada dikeluarkan Surat Edaran Direksi mengenai nominal setoran likuiditas yang harus disetorkan Kantor Cabang setiap bulannya atau sebelum tanggal 25, namun sebelum saksi menjadi Direksi, penyetoran oleh Kantor Cabang dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Direksi / tanpa tertulis.
Bahwa pengelolaan dana baik tabungan, setoran kredit, maupun deposito semuanya dilakukan oleh Cabang itu sendiri namun dimonitor Kantor Pusat.
Bahwa ketika diperlihatkan 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 051/ Dirut.PT.LKM-KRW/IV/2016 tentang Batas Penyimpanan Uang Tunai di Kas, saksi menjelaskan bahwa SOP tersebut mengatur batas uang tunai di Kas Utama per-masing-masing Cabang per-hariya maksimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), jika lebih maka harus disetorkan ke rekening Bank BJB atas nama Cabang tersebut kecuali apabila keesokan harinya diperkirakan akan terjadi transaksi penarikan tunai atau pencairan kredit dengan nominal besar.
Bahwa Kantor Pusat tidak diperbolehkan memindahkan keuangan dari Kantor Cabang, dikarenakan untuk pemindahan keuangan Kantor Cabang harus dilakukan sendiri oleh Kantor Cabang tersebut atas arahan dari Kantor Pusat.
Bahwa kewenangan untuk memegang kunci brankas baik di Kantor Pusat Operasinonal (KPO maupun Kantor Cabang berada di Pimpinan Cabang dan Teller (dual control), yaitu kunci brankas dipegang oleh Pimpinan Cabang atau Teller, sedangkan untuk kombinasi kebalikannya.
Bahwa untuk kas opname biasanya dilakukan diakhir hari dengan cara menyesuaikan antara nilai di system dengan uang fisik yang ada. Ketika terjadi selisih saat kas opname, maka akan dilakukan pengecekan terhadap transaksi pada hari itu dan biasanya terdapat kemungkinan salah input atau salah hitung. Ketika terjadi salah input maka akan dilakukan koreksi di system, sedangkan ketika terjadi salah hitung, apabila kurang maka teller harus mengganti selisihnya saat itu juga, namun apabila lebih maka dibuatkan Berita Acara dan dana tersebut dipisahkan (disimpan) dari kas utama sambil melakukan pengecekan transaksi ulang.
Bahwa untuk perubahan dari LPK ke PDPK, PT. LKM tidak mempunyai daya historisnya, namun untuk perubahan dari PDPK ke LKM kami masih menyimpan historisnya, dimana dapat saksi sampaikan bahwasanya setelah penggabungan, aset riil tidak dapat terbaca mana aset bawaan PDPK, namun sepengetahuan saksi pada saat penggabungan pada saat awal penggabungan PDPK menjadi LKM memiliki nilai aset Rp.14.000.000.000,- (empat belas milyar) dan rugi Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Bahwa belum ada pengaturan di SOP mengenai pembagian tugas, fungsi, dan tanggungjawab antara Direktur Utama dan Direktur Operasional, namun apabila dilihat dari tugas sehari-hari, Direktur Utama lebih mengurus ke bisnis dan pertanggungjawaban LKM ke stakeholder (masyarakat, pemegang saham, pegawai, dan OJK), sedangkan Direktur Operasional lebih mengurus kegiatan operasional LKM, sebagai contoh monitoring dan controlling Kantor Cabang;
Bahwa yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengawasan kegiatan operasional PT. LKM adalah Direktur Operasional, dimana untuk periode 2016-2018, yaitu Saksi ENCEP MULYANA.
Bahwa yang bertugas dan bertanggungjawab untuk memantau tingkat kesehatan PT. LKM adalah Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Komisaris, dimana pada tahun 2016-2018, sebagai Direktur Utama Saksi WAWAN SETIAWAN, Direktur Operasional Saksi ENCEP MULYANA, Komisaris Utama Saksi HENDI ROSMANA, dan Komisaris Saksi DADAN SUGILAR.
Bahwa ada pelaporan dari PT. LKM Karawang kepada Komisaris dan pemegang saham, yaitu dalam bentuk laporan kinerja setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan, yang dilaporkan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, Pemegang Saham, dan OJK
Bahwa bentuk control management (pengawasan) di PT. LKM untuk saat ini setelah saksi menjabat sebagai Direktur Utama, yaitu Komisaris melakukan kunjungan setiap minggu dan rapat dengan Direksi terkait rencana dan perkembangan LKM, namun untuk control management (pengawasan) sebelumnya atau sebelum saksi menjabat sebagai Direktur Utama berdasarkan informasi dari Komisaris, sulit untuk bertemu Direksi dan komunikasi tidak lancar, serta arahan-arahan dari Komisaris tidak dijalankan oleh Pihak Direksi.
Untuk control management (pengawasan) terhadap Kantor Cabang baik segi bisnis dan operasional dilakukan oleh Direksi dibantu Kantor Pusat (Bagian Pelaporan, SDM dan Umum, Bagian Keuangan, dan Bagian Bisnis), dimana ketika saksi menjabat sebagai Direktur Utama dilakukan dalam bentuk rapat rutin di minggu pertama dan minggu keempat untuk memonitor kegiatan bisnis dan operasional, sedangkan sebelum saksi menjabat Direktur Utama terdapat asumsi seakan-akan Kantor Cabang bertindak sendiri / independent atau dalam hal ini pengawasan dari Kantor Pusat lemah dan bahkan tidak ada sama sekali.
Bahwa untuk langkah dan tindak lanjut penyelesaian fraud sudah dilakukan oleh Komisaris bersama Direksi saat itu, namun berdasarkan informasi dari Komisaris, arahan dari Komisaris tidak dijalankan sehingga tindak lanjut penyelesaian lambat.
Bahwa untuk OJK sendiri sudah mengetahui terkait fraud tersebut di bulan Agustus 2022 ketika OJK melakukan pemeriksaan rutin ke PT. LKM Karawang, namun OJK belum melakukan pemeriksaan khusus atas fraud tersebut. Adapun saat itu OJK sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait, antara lain Terdakwa ZAINAL ABIDIN, Saksi HANA (tidak hadir), Saksi YANTO (tidak hadir), dan Pemerintah Kabupaten Karawang diwakili Kepala Bagian Perekonomian Sdr. WIDI.
Bahwa Direktur Utama dan Direktur Operasional tidak sepenuhnya menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
Bahwa semua orang diberikan kewenangan untuk mengakses system, namun dibatasi tergantung posisi jabatannya.Adapun yang diberikan akses sepenuhnya terhadap system hanya Bagian Pelaporan (Saksi YANTO). Dapat saksi sampaikan bahwa untuk Direksi diberikan akses ke system, namun hanya sebatas menu laporan. Untuk Komisaris berdasarkan informasi Komisaris, mereka tidak diberikan akses (dipersulit), sedangkan untuk Kepala Cabang hanya diberikan akses ke system, namun hanya sebatas menu laporan, informasi, dan jurnal koreksi.
Bahwa sampai dengan saat ini belum ada pengawasan internal di PT. LKM Karawang, namun berdasarkan temuan OJK bulan Agustus 2022 dalam 3 (tiga) bulan ke depan harus memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI).
Bahwa PT. LKM Karawang biasanya dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) secara berkala setiap tahun sekali.
Bahwa BPKP maupun Inspektorat Kabupaten atau Provinsi tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap PT. LKM Karawang.
Bahwa untuk OJK sendiri baru melakukan pemeriksaan pertama di tahun 2021 yang bersifat pembinaan, sedangkan untuk KAP saksi tidak tahu apakah pada sata itu ada bargaining antara KAP dengan Pihak PT. LKM Karawang untuk memunculkan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Bahwa nilai nominal di Rupa-Rupa Aktiva (RRA) dan kewajiban segera (transaksi yang ditunda tetapi harus segera diselesaikan) sebagai contoh pembayaran gaji serta BPJS, masih terdapat nominal yang belum diketahui darimana asal usul transaksinya.
Bahwa NPL di LKM Karawang mencapai 40% dari ambang batas maksimal yang ditetapkan OJK sebesar 30%, dimana penyebabnya dari tahun 2016-2020 terjadi kesalahan restrukturisasi kredit sebagai contoh seharusnya nasabah dinyatakan macet, namun dilakukan proses top up (pembaharuan) tanpa melakukan analisa kredit, jangka waktu kredit sangat panjang (bisa seumur hidup), bunga 0%, dan metode angsuran tanpa angsuran (misal jangka waktu 10 tahun tetapi angsuran per-bulan tidak muncul, namun kewajibannya baru muncul saat jatuh tempo kredit, dan apabila tidak terbayar maka akan dilanjutkan dengan proses top up / pembaharuan kembali sehingga angka NPL menjadi turun).
Bahwa saat ini, untuk kolektibilitas akan disesuaikan dengan aturan seharusnya, lalu dilakukan pembebanan Pencadangan dan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) untuk melakukan hapus buku.
Adapun untuk proses hapus buku dilakukan dengan cara pembebanan PPAP terlebih dahulu, lalu dipilih debitur-debitur yang akan dihapus buku (contoh : debitur meninggal dunia, debitur sulit diketemukan, dan debitur yang tidak memiliki penghasilan). Apabila masuk dalam kriteria hapus buku sebagaimana yang saksi jelaskan sebelumnya, maka dilakukan proses hapus buku secara bertahap atas seijin Direksi dan sepengetahuan Komisaris sampai dengan akhir tahun 2022, dan laporan hapus bukunya ditembuskan ke OJK.
Bahwa ada ditemukan praktek plafondering di PT. LKM Karawang, hampir 50% dari pinjaman karyawan PT. LKM Karawang dalam bentuk rekayasa slip gaji agar dapat menaikkan plafond kredit yang kemudian juga berdampak kredit macet dan kinerja menjadi menurun.
Bahwa ada beberapa transaksi mencurigakan yang ditemukan, yaitu adanya nilai nominal transaksi Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dilakukan dalam 1 (satu) transaksi, namun tidak menyebutkan nama dan tujuan transaksi (keterangan).
Bahwa mungkin ada database bayangan di PT. LKM Karawang, namun sampai dengan saat ini saksi belum bisa menemukan buktinya dan yang bisa ditemukan hanya manipulasi rekening koran PT. LKM Karawang di periode 2022 karena menurut informasi, pada saat Komisaris meminta rekening koran kepada Saksi WAWAN SETIAWAN (Direktur Utama) dan Saksi YANTO tidak pernah diberikan (dipersulit) dengan berbagai alasan.
Bahwa ada kewajiban Kantor Cabang LKM untuk menyetorkan dana likuiditas kepada Kantor Pusat sesuai kondisi Kantor Cabang untuk membayar tagihan atau biaya yang dikeluarkan oleh Cabang seperti gaji, BPJS, dan pajak, dimana ketika saksi menjabat sebagai Direktur Utama ada saksi buat Surat Edaran Direksi terkait setoran likuiditas per-cabang, namun sebelum saksi menjabat Direktur Utama, berdasarkan informasi yang saksi peroleh kewajiban likuiditas hanya secara lisan dari Direksi tanpa peruntukan yang jelas dan pernah terjadi Cabang tertentu ditarik likuiditas dengan jumlah yang besar tanpa memperhatikan kondisi Cabang sehingga berdampak kepada kekurangan likuiditas di Cabang (Cabang Tirtamulya dan Cabang Pakis).
Bahwa kapasitas Terdakwa ZAINAL ABIDIN ketika melakukan penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva) dan penyalahgunaan dana setoran kredit nasabah PT. LKM Cabang Tirtamulya adalah sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan Terdakwa ZAINAL ABIDINSebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa sebelumnya di PT. LKM Karawang belum ada aturan ataupun SOP yang mengatur mengenai tupoksi dari Pimpinan Cabang, namun ketika saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT. LKM Karawang per-Februari 2022, baru dimunculkan tupoksi Pimpinan Cabang yang merupakan turunan dari setiap SK Pengangkatan Pimpinan Cabang dengan mengacu kepada bisnis dan operasional PT. LKM Karawang.
Adapun yang menjadi fungsi dan tugas Pimpinan Cabang, antara lain :
Pimpinan Cabang adalah orang yang ditunjuk menjadi Pimpinan Kantor Cabang;
Bertugas memimpin Kantor Cabang di tempat kedudukannya dan bertindak atas nama Direksi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam hubungannya dalam kegiatan usaha bank;
Melaksanakan misi kantor cabang secara keseluruhan;
Mengelola pelaksanaan system dan prosedur;
Merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, serta mengelola bisnis di wilayah kerja Kantor Cabang;
Merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, serta mengelola layanan kepada nasabah;
Mengelola kas;
Memberikan kontribusi laba yang nyata terhadap upaya pencapaian laba secara keseluruhan;
Memberikan kontribusi yang nyata untuk mendorong pemberdayaan ekonomi;
Melaksanakan kepatuhan terhadap system dan prosedur, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok serta fungsi kegiatannya;
Memasarkan produk kredit kepada nasabah / bukan nasabah;
Memasarkan produk dana kepada nasbaah / bukan nasabah;
Melakukan penjualan (cross selling) produk.
sedangkan yang menjadi tanggung jawab Pimpinan Cabang, antara lain : :
Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan;
Menjaga kerahasiaan informasi calon nasabah / nasabah;
Menjaga kerahasiaan kode lalu lintas keuangan;
Mengelola seluruh asset yang ada di cabangnya dengan tujuan untuk memaksimalkan pendapatan.
Memimpin kegiatan pemasaran di cabangnya yang dipimpinnya, dengan tujuan untuk memaksimalkan pendapatan dengan cara efektif dan efisien. Kegiatan pemasaran tersebut bisa menggunakan dana yang seefektif dan seefisien mungkin agar program pemasaran yang direncanakan bisa dijalankan dengan baik;
Mengelola pelayanan produk;
Mengelola pembinaan kepada nasabah;
Mengelola pelaksanaan system dan prosedur di bidang pelayanan nasabah dan operasional;
Merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, mengelola pelayanan dan produk;
Melakukan pengawasan kegiatan operasional cabang agar kegiatan operasional bisa berjalan dengan efektif dan efisien;
Mengelola pelayanan transaksi kas;
Memonitor kegiatan operasional Kantor Cabang, serta memastikan operasional Kantor Cabang berjalan sesuai dengan rencana bisnis;
Melakukan pengembangan kegiatan operasional, baik dari sisi pelayanan ataupun produk-produk yang dimiliki;
Mengelola pelaksanaan system dan prosedur bidang pemasaran, perkreditan, dan dana;
Melakukan evaluasi atas kinerja karyawan yang ada di cabang. Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana staff melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh Pimpinan;
Memberikan solusi terhadap semua masalah. Pimpinan Cabang bukan hanya memerintah bawahannya saja, namun Pimpinan Cabang juga wajib memberikan solusi terhadap semua masalah yang dihadapi karyawannya, baik masalah dengan nasabah ataupun masalah dengan sesame karyawan;
Memberi penilaian terhadap kinerja staff yang ada di cabang, hal ini dilakukan untuk meningkatkan produktifitas dan kinerja staff yang ada di cabang;
Bahwa modus yang digunakan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN dalam melakukan penyalahgunaan dana ABA PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya, yaitu:
One man show karena buku tabungan BJB specimennya ditandatangani oleh Pimpinan Cabang atau dalam hal ini adalah Terdakwa ZAINAL ABIDIN sendiri;
Melakukan rekayasa transaksi dan laporan ABA sehingga seolah-olah dana masih tersedia di rekening BJB.
sedangkan modus yang digunakan yang digunakan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN dalam melakukan penyalahgunaan dana setoran kredit nasabah PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya, yaitu dengan cara melakukan mark up plafond kredit karena yang memutuskan besaran plafond kredit berada di level Pimpinan Cabang, yang kemudian terhadap mark up tersebut ditanggung oleh pribadi Terdakwa ZAINAL ABIDIN dan/atau sebagian angsurannya;
Bahwa posisi keuangan PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, posisi masih merugi yang dapat diketahui dari laporan laba rugi (keuangan) PT. LKM Karawang termasuk PT. LKM Cabang Tirtamulya. Adapun hal tersebut terjadi karena kurangnya liquiditas di PT. LKM Cabang Tirtamulya yang disebabkan penggunaan dana ABA oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN sehingga PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya tidak dapat melakukan proses pencairan kredit sampai dengan saat ini;
Bahwa terkait denga napa yang dimaksud dengan dana ABA dan peruntukannya, dapat saksi jelaskan bahwa terkait dana ABA (Antar Bank Aktiva), setiap cabang memiliki rekening antar bank, yaitu rekening BJB yang digunakan oleh Cabang untuk memenuhi kebutuhan liquiditas di setiap cabang, untuk proses operasional bank baik penarikan tunai nasabah ataupun proses pencairan kredit, serta untuk lalu lintas biaya operasional cabang.
Adapun di dalam dana ABA (Antar Bank Aktiva) tersebut, termasuk di dalamnya penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang kemudian nantinya dari ABA Pusat akan disalurkan ke masing-masing cabang melalui rekening ABA Cabang itu sendiri.
Bahwa terkait dengan jaminan yang telah diserahkan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN kepada PT LKM Karawang saksi menjelaskan sebagai berikut:
Terhadap 3 (tiga) jaminan tersebut tidak dicatatkan sebagai Hak Tanggungan karena di PT. LKM Karawang seluruh jaminan tidak didaftarkan Hak Tanggungan dengan alasan hal tersebut tidak diatur dalam SOP dan segmen nasabah tidak memungkinkan untuk dilakukan Hak Tanggungan untuk jaminan, sehingga penyerahan semua jaminan di PT. LKM Karawang dilakukan dibawah tangan.
Terhadap 3 (tiga) jaminan tersebut juga tidak dicatatkan sebagai asset PT. LKM Karawang, melainkan hanya dicatatkan sebagai jaminan penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN.
Ketika saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT. LKM Karawang, saksi telah mencoba melakukan proses penawaran kepada beberapa pihak atas 3 (tiga) jaminan tersebut, namun tidak dapat terjual dikarenakan tanah tersebut terlalu luas. Selain itu, berdasarkan informasi yang kami peroleh terhadap 3 (tiga) jaminan tersebut dalam proses gadai / digarapkan kepada pihak ketiga sehingga menjadi kendala kami juga untuk melakukan penjualan.
Adapun untuk alasan Direksi sebelumnya tidak melakukan penjualan atas 3 (tiga) jaminan tersebut saksi kurang tahu apa.
Menurut penyampaian dari Terdakwa ZAINAL ABIDIN juga melakukan proses penawaran untuk penjualan atas 3 (tiga) jaminan tersebut, namun belum menemukan pembeli yang cocok dengan harganya.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN ada menjaminkan tanah atas nama dirinya karena yang bersangkutan memiliki fasilitas kredit di PT. LKM Karawang (sebagai jaminan kredit) dan tidak terkait dengan penyelesaian permasalahan ABA ataupun penyalahgunaan setoran kredit nasabah yang dilakukan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN.
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa ZAINAL ABIDIN ada melakukan pembayaran tunai untuk penyelesaian ABA sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan bukti kwitansi dan terhadap dana tersebut juga masih tersimpan di rekening pribadi yang bersangkutan karena terhadap pembayaran tersebut belum mengurangi nilai saldo dari Rupa-Rupa Aktiva yang digunakan untuk pencatatan fraud yang dilakukan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN, namun saksi tidak mengetahui pertimbangan atau alasan terhadap dana Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) tersebut tidak dilakukan eksekusi untuk pengurangan nilai saldo Rupa-Rupa Aktiva.
Selain itu, Terdakwa ZAINAL ABIDIN juga telah melakukan pembayaran pada tanggal 08 Agustus 2022 sebesar Rp.67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah), namun terhadap dana tersebut berdasarkan arahan dari OJK dialokasikan untuk mengurangi pokok kredit atas nama Terdakwa ZAINAL ABIDIN yang sebelumnya pinjam nama Saksi DADAN SUGILAR
Bahwa terkait dengan Pernyataan Penyalahgunaan Antar Bank Aktiva dan Kredit yang dibuat Terdakwa ZAINAL ABIDIN di dalamnya menerangkan penyalahgunaan kredit di Kantor Cabang Tirtamulya atas nama MINI sebesar Rp.4.825.000,- dan atas nama KURNIATI sebesar Rp.22.029.000,-, namun catatan di simfoni menunjukkan bahwa kredit macet atas nama MINI sebesar Rp.14.825.000,- dan atas nama KURNIATI sebesar Rp.25.029.000,-, dapat saksi jelaskan bahwa data yang valid dan benar adalah data kredit macet yang terdapat dalam simfoni, yaitu atas nama MINI sebesar Rp.14.825.000,- (empat belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan atas nama KURNIATI sebesar Rp.25.029.000,- (dua puluh lima juta dua puluh sembilan ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi HENDI ROSMANA, SE, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjadi Komisaris Utama di PT. LKM Karawang pada tahun 2016, yaitu awalnya PT. LKM Karawang merupakan hasil dari perubahan bentuk hukum PDPK Hasil Konsolidasi yang ada di Kabupaten Karawang pada tahun 2014 (PDPK Karawang) dan saat itu saksi sudah masuk menjadi Ketua Dewan Pengawas sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat (nomor dan tanggal lupa). Kemudian pada tahun 2015, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, bentuk hukum PDPK Karawang berubah menjadi PT. LKM Karawang dan kepengurusan harus disesuaikan dengan bentuk hukum baru tersebut, sehingga kemudian berdasarkan RUPS tanggal 26 Januari 2016, ditetapkan dan disahkan kepengurusan PT. LKM Karawang, yaitu :
Direktur Utama : WAWAN SETIAWAN
Direktur : E. MULYANA
Komisaris Utama : saksi sendiri
Komisaris : DADAN SUGILAR
Pada saat menjadi Komisaris Utama, sebelum konsolidasi terdapat 9 (sembilan) kantor PDPK (Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan), antara lain Tirtamulya, Ciampel, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, Majalaya, Kutawaluya, Karawang, dan Tirtajaya, namun setelah konsolidasi dan perubahan bentuk hanya terdapat 7 (tujuh) Kantor Cabang, antara lain Tirtamulya, Ciampel, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, Majalaya, dan Kutawaluya serta 1 (satu) Kantor Pusat Operasional (KPO) di Karawang, sedangkan untuk PDPK Tirtajaya berubah menjadi Kantor Kas Pakisjaya.
Sejak perubahan bentuk hukum menjadi PT. LKM Karawang sampai dengan sekarang tidak ada perubahan Kantor Cabang maupun Kantor Kas
Bahwa ringkasan pekerjaan saksi selaku Komisaris Utama PT. LKM Karawang, yaitu bertugas dalam pengawasan intern PT. LKM Karawang, mengarahkan pelaksanaan yang dijalankan oleh Direksi agar tetap mengikuti kebijakan PT. LKM dan ketentuan yang berlaku.
Adapun tugas dan tanggungjawab saksi selaku Komisaris Utama, antara lain :
Mempertimbangkan, menyempurnakan dan mewakili para pemegang saham dalam memutuskan perumusan kebijakan umum yang diusulkan oleh Direksi untuk dilaksanakan pada masa yang akan datang.
Menyelenggarakan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham dalam hal pembebasan tugas dan kewajiban Direksi.
Mempertimbangkan dan menyetujui rencana kerja tahunan yang diusulkan Direksi.
Mempertimbangkan dan memutuskan permohonan kredit yang diajukan kepada perusahaan yang jumlahnya melebihi batas maksimal kewenangan Direksi.
Memberikan penilaian atas neraca dan perhitungan R/L tahunan, serta laporan-laporan berkala lainnya yang disampaikan oleh Direksi.
Menyetujui semua hal yang menyangkut perubahan-perubahan modal dan pembagian laba.
Menandatangani surat-surat saham yang telah diberi nomor urut sesuai anggaran dasar Perseroan.
Mengetahui dan menandatangani pembagian tugas dan kewajiban diantara anggota Pimpinan Cabang.
Tugas-tugas lain yang disebutkan dalam anggaran dasar PT. LKM Karawang
Bahwa mengenai pembagian tugas Direksi dan Komisari di PT. LKM, yang bersangkutna menjelaskan sebagai berikut :
Secara tertulis tidak ada pembagian tugas antara Komisaris Utama dan Komisaris, namun dalam pelaksanaannya, saksi selaku untuk Komisaris Utama bersifat eksternal (berhubungan dengan pemegang saham), sedangkan Komisaris bersifat operasional, tetapi secara bersama-sama / secara kolektif kolegial mengarahkan kinerja Direksi, membimbing atau membina dan menasehati Direksi, mengawasi kinerja Direksi, serta menandatangani Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang akan disahkan oleh Pemegang Saham melalui RUPS Luar Biasa.
Direktur Utama bertanggungjawab terhadap pengelolaan perusahaan (mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sebagai contoh Rencana Kerja Perusahaan), sedangkan Direktur bertanggungjawab terhadap operasional perusahaan (penghimpunan dan penyaluran dana, serta mempertahankan likuiditas).
Bahwa sebagaimana yang saksi jelaskan sebelumnya, PT. LKM Karawang merupakan hasil dari perubahan bentuk hukum PDPK Hasil Konsolidasi yang ada di Kabupaten Karawang pada tahun 2014 (PDPK Karawang). Kemudian pada tahun 2015, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, bentuk hukum PDPK Karawang berubah menjadi PT. LKM Karawang.
Sebelum konsolidasi terdapat 9 (sembilan) Kantor PDPK (Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan), antara lain Tirtamulya, Ciampel, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, Majalaya, Kutawaluya, Karawang, dan Tirtajaya, namun setelah konsolidasi dan perubahan bentuk hukum hanya terdapat 7 (tujuh) Kantor Cabang, antara lain Tirtamulya, Ciampel, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, Majalaya, dan Kutawaluya serta 1 (satu) Kantor Pusat Operasional (KPO) di Karawang, sedangkan untuk PDPK Tirtajaya berubah menjadi Kantor Kas Pakisjaya. Sejak perubahan bentuk hukum menjadi PT. LKM Karawang sampai dengan sekarang tidak ada perubahan Kantor Cabang maupun Kantor Kas.
Untuk PT. LKM Karawang sendiri beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No. 58 Karawang (saat ini disebut Jl. Niaga yang merupakan KPO (Kantor Pusat Operasional) dan Kantor Pusat, dimana untuk struktur organisasi di PT. LKM Karawang pada tahun 2016-2018, sebagai berikut :
Komisaris Utama : Saksi sendiri
Komisaris : DADAN SUGILAR, SE.
Direktur Utama : WAWAN SETIAWAN
Direktur : ENCEP MULYANA
Kantor Pusat Operasional : Hj. ENI (2016-2017), kemudian diganti RUDI SUPRIATNA (2017-2021)
Kantor Cabang Tirtamulya : ENCEP MULYANA (2016-2017), kemudian diganti Terdakwa ZAINAL ABIDIN (2017-2018), kemudian diganti ASEP DUDI (2018-2020)
Kantor Cabang Majalaya : H. ATIM (2016-2021)
Kantor Cabang Ciampel : AHMAD RIVAI (2016-2018), kemudian diganti H. MAMAN ABDURAHMAN (2018-2020), kemudian diganti AHMAD YANI (2020-2021)
Kantor Cabang Kutawaluya : H. MAMAN ABDURAHMAN (2016-2018), kemudian diganti H. IDI TARMIDI (2018-sekarang)
Kantor Cabang Jayakerta : WAWAN DARMAWAN (2016-2017), kemudian diganti OMAH ROHMAH (2016-sekarang).
Kantor Cabang Cibuaya : ADE SUMARYA (2016-2017), kemudian diganti IDA YULIATI (2017-sekarang).
Kantor Cabang Pakisjaya : ENIS SUARSIH (2016-2017), kemudian diganti WAWAN DARMAWAN (2017-2021), kemudian diganti SURYADI (2021-sekarang)
Kantor Kas Tirtajaya : tanggungjawab di Kantor Cabang Pakis Jaya (posisi sudah tutup, namun di laporan keuangan masih muncul dengan posisi tabungan dan kredit masih ada, namun kredit semuanya sudah dalam posisi macet).
Dapat saksi sampaikan juga bahwasanya sebutan PT. LKM Karawang adalah Kantor Pusat yang hanya berwenang untuk melaksanakan administrasi atau manajemen, dan juga disebut Kantor Pusat Operasional (KPO) yang berwenang untuk melaksanakan operasional sebagaimana Kantor Cabang yang ada dibawahnya.
Bahwa terkait perubahan PD. PK menjadi PT. LKM, yang bersangkutan menjelaskan sebagai berikut :
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro ketika terjadi pergantian PDPK menjadi PT. LKM, terdapat perubahan antara lain :
Bentuk hukum berubah menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda : Perseroan Daerah); dan
Modal dasar sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah).
Terdapat perubahan kepemilikan saham berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, yaitu awalnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat 45% berubah menjadi 40%, sedangkan Pemerintah Kabupaten Karawang awalnya 55% berubah menjadi 60%.
Sedangkan untuk asset berupa seluruh kekayaan dan kewajiban PDPK dialihkan menjadi asset PT. LKM Karawan.
Bahwa berkaitan dengan PT. LKM sendiri, yang bersangkutan menjelaskan sebagai berikut :
Bentuk badan hukum dari PT. LKM adalah Perseroan Terbatas berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, dimana PT. LKM Karawang tersebut yang merupakan Perseroan Daerah.
Struktur kepemilikan saham PT. LKM sendiri, yaitu Pemerintah Kabupaten Karawang 60% dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40% berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro.
PT. LKM Karawang bergerak di bidang industri keuangan non bank dalam bentuk usaha penghimpunan dan penyaluran dana, sehingga keuntungan PT. LKM Karawang diperoleh dari sisa pendapatan (bunga atas penyaluran kredit kepada nasabah) setelah dikurangi beban usaha.
Terhadap laba bersih yang diperoleh PT. LKM Karawang dalam satu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan diperhitungkan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan dan merupakan laba yang positif dibagi menurut cara penggunaannya (disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah) yang ditentukan dalam RUPS.
Bahwa terkait penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, untuk penyertaan modal gabungan dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT. LKM Karawang sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah), dengan persentase Pemerintah Kabupaten Karawang 60% sebesar Rp. 12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40% sebesar Rp. 8.400.000.000,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah).
Penyertaan modal sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar Rp. 12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah) atau sudah 100%, sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 4.050.000.000,- (empat milyar lima puluh juta rupiah).
Dapat saksi jelaskan bahwa ketika turun penyertaan modal terdapat dana yang diberikan kepada masing-masing Cabang, namun proporsinya disesuaikan dengan kondisi Cabang (ada yang memperoleh dan ada yang tidak memperoleh). Terhadap pemberian modal kepada Cabang belum ada aturan di PT. LKM Karawang yang mengatur, melainkan keputusan pemberian bagian modal kepada Cabang diserahkan kepada Direksi
Bahwa saksi mengetahui perihal temuan fraud di PT LKM Karawang yang dilakukan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN (ketika menjadi pimpinan cabang Tirtajaya).
Bahwa fraud sepengetahuan saksi merupakan penggunaan keuangan perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa mengenai temuan fraud di PT LKM, saksi menjelaskan kronologis ditemukannya fraud yang dilakukan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN adalah sebagai berikut:
Berawal dari kecurigaan Direksi terhadap Pimpinan Cabang Tirtamulya (Terdakwa ZAINAL ABIDIN) yang tidak mampu menyalurkan dana kredit (ekspansi kredit), sehingga kemudian dilakukan mutasi terhadapTerdakwa ZAINAL ABIDIN ke Kantor Pusat, namun tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan sesuai penugasan Direksi tersebut. Lalu Direktur Utama (Saksi WAWAN SETIAWAN) menugaskan Saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI dan Sdr. ADE SUMARYA (Surat Tugas Nomor : 151/ PT. LKM-KRW/ VII/ 2018 tanggal 10 Juli 2018) untuk melaksanakan audit internal kas atau kas opname di Kantor Cabang Tirtamulya. Dari hasil audit yang dilakukan ditemukan selisih transaksi antar bank (penempatan pada Bank BJB) sebesar Rp. 1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) karena pengambilan dana perusahaan yang ditempatkan di Bank BJB oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN untuk keperluan pribadi.
Terhadap permasalahan tersebut, Terdakwa ZAINAL ABIDIN telah dilakukan pengembalian sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), sehingga masih menyisakan sebesar Rp. 968.200.000,- (sembilan ratus enam puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Selain itu, juga ditemukan kredit macet dengan plafond sebesar Rp. 439.634.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Atas nama Terdakwa ZAINAL ABIDIN dengan plafond Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Atas nama DADAN SUGILAR (pinjam nama, sedangkan dana digunakan olehTerdakwa ZAINAL ABIDIN untuk modal) dengan plafond Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Atas nama NURJANAH (setoran nasabah yang digunakan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN) dengan plafond Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Atas nama ERNI (setoran nasabah yang digunakan olehTerdakwa ZAINAL ABIDIN) dengan plafond Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
Atas nama KURNIATI (setoran nasabah yang digunakan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN) dengan plafond Rp. 22.029.000,- (dua puluh dua juta dua puluh sembilan ribu rupiah).
Atas nama NIA ROFIROH (setoran nasabah yang digunakan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN) dengan plafond Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Atas nama KARMIATI (setoran nasabah yang digunakan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN) dengan plafond Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Atas nama MINI (setoran nasabah yang digunakan olehTerdakwa ZAINAL ABIDIN) dengan plafond Rp. 4.825.000,- (empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Atas nama RUDI SUPRIATNA (pinjam nama, sedangkan dana digunakan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN untuk modal) dengan plafond Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Selain itu, untuk kredit atas nama DADAN SUGILAR telah diangsur sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan masih menyisakan plafond sebesar Rp.67.233.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), sehingga dengan adanya pengembalian tersebut sisa kredit macet yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN sebesar Rp. 406.867.000 (empat ratus enam juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
Bahwa terkait dengan penyalahgunaan dana ABA dan setoran kredit yang dilakukan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN dapat saksi jelaskan terkait perkembangannya adalah sebagai berikut:
Terkait dengan penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva / Penempatan di Bank Lain) dan setoran kredit telah dimintakan pertanggungjawaban Terdakwa ZAINAL ABIDIN dan saat itu ada kesanggupan untuk membayar dengan menyerahkan agunan / jaminan berupa 2 (dua) Akta Jual Beli atas nama Sdri. SOPIAH, yaitu AJB No. 515/2003 (Persil Nomor : 137 Blok SII Kohir Nomor 1710 seluas kurang lebih 6.695 m2) dan AJB No. 101/2003 (Persil No. 144 Blok S.11 Kohir Nomor 1507 seluas kurang lebih 1.344 m2), yang pada intinya bukan atas nama Terdakwa ZAINAL ABIDIN
Terkait dengan dana ABA, Terdakwa ZAINAL ABIDIN sudah melakukan pembayaran sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), sedangkan terkait dengan kredit yang bersangkutan berdasarkan data sejak tahun 2021 dalam kategori kredit macet.
Berdasarkan laporan Saksi SANDY (Direktur Utama yang baru) pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2022, terhadap Terdakwa ZAINAL ABIDIN sudah dilakukan pemanggilan ke kantor dan sudah menyerahkan jaminan tambahan berupa 1 (satu) sertifikat Hak Milik Tanah Sawah atas nama Sdr. NORMA Bin JAYA No. 03210, namun Akta Jual Beli atas nama Sdri. SOPIAH (ibu yang bersangkutan) atau dengan kata lain belum dilakukan balik nama. Adapun terhadap jaminan-jaminan tersebut telah disepakati oleh pihak PT LKM Karawang dan Terdakwa ZAINAL ABIDIN untuk dilakukan penjualan, namun penjualan tersebut sulit dilakukan karena jaminan tersebut tidak atas nama Terdakwa ZAINAL ABIDIN melainkan orang lain serta jaminan tersebut hanya dapat dilakukan terhadap developer dan tidak diketemukan kecocokan harga terhadap jaminan tersebut, sehingga sampai saat ini jaminan-jaminan tersebut belum dapat dilakukan penjualan sehingga belum terdapat pengembalian yang riil yang dilakukan Terdakwa ZAINAL ABIDIN kepada PT LKM Karawang atas perbuatannya tersebut.
Terdapat rekomendasi dari OJK bahwa kredit atas nama Saksi DADAN SUGILAR harus dikeluarkan dari pertanggungjawaban Terdakwa ZAINAL ABIDIN dikarenakan menjadi beban perusahaan karena statusnya macet dan harus diselesaikan secara pribadi oleh Saksi DADAN SUGILAR yang kemudian dilakukan pelunasan oleh Saksi DADAN SUGILAR sebesar Rp.67.233.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Bahwa modus yang dilakukan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN sepengetahuan saksi dengan cara menyalahgunakan setoran kredit nasabah, penggunaan kredit untuk dan atas nama orang lain atas seijin pihak yang dipinjam namanya, dan melakukan penarikan dalam jumlah besar terhadap dana ABA untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa untuk di PT. LKM Karawang sendiri tidak diatur teknis penyelesaian fraud melainkan hanya mengatur punishmentnya saja berupa penonaktifan dari jabatannya untuk pelaksanaan investigasi, dimana apabila tidak terbukti maka akan dikembalikan posisi jabatannya ke semula dan jika terbukti, maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja, sedangkan untuk dana yang disalahgunakan dikembalikan kepada keputusan manajemen baik dalam bentuk penyelesaian kekeluargaan atau melalui jalur hukum apabila penyelesaian kekeluargaan tidak menemui titik temu atau dicatat sebagai kerugian.
Untuk batas waktu penyelesaian fraud tidak diatur batas waktunya, melainkan disesuaikan pertimbangan dari manajemen (Direksi dan Komisaris).
Bahwa terkait operasional PT. LKM, yang bersangkutan menjelaskan sebagai berikut :
PT. LKM bergerak di bidang penghimpunan dana (tabungan dan deposito) serta penyaluran kredit, dengan sistem operasional layaknya seperti lembaga keuangan mikro yang bergerak di lembaga keuangan, dimana setiap orang boleh melakukan pembukaan tabungan dan disimpan di rekening masing-masing serta ada buku tabungannya, namun tidak ada ATM.
Dikarenakan PT. LKM belum memiliki sistem secara online antar cabang, maka untuk proses alur kas antar cabang dibuatkan rekening atas nama cabang di BJB. Setiap Kantor Cabang bertanggungjawab terhadap kegiatan operasionalnya, namun untuk kegiatan monitoringnya dilakukan setiap hari di kantor pusat melalui sistem simfoni yang ada, meeting bulanan disetiap awal bulan, dan laporan akhir bulan.
Ada SOP atau aturan dalam yang mengatur sistematika kerja di PT. LKM yang diterbitkan pada tanggal 04 April 2016 oleh Direktur Utama (Saksi WAWAN SETIAWAN).
Bahwa ketika diperlihatkan 1 (satu) bundel dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) dari PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang, yang bersangkutan menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan SOP di PT. LKM Karawang, yang saat pendirian PT. LKM sebagai syarat yang harus diajukan kepada OJK untuk mendapatkan ijin prinsip dan ijin operasional.
Bahwa terkait pelayanan di PT. LKM, yang bersangkutan menjelaskan sebagai berikut :
Untuk pembukaan tabungan, pemohon mengisi form dan menyerahkan KTP lalu dicatat oleh Petugas kemudian dibukakan rekening tabungan dan kepada pemohon diberikan buku tabungan tanpa ATM. Untuk prosedur penyetoran tabungan terdapat 2 (dua) cara, yaitu :
Dilakukan langsung di teller, yaitu customer mengisi form penyetoran tunai lalu oleh Petugas akan diinput ke system tujuan rekening customer dan terhadap dana simpanan langsung disimpan di kas utama.
Dilakukan dengan jemput bola, yaitu Petugas melakukan kunjungan ke customer lalu uang tabungan diambil dan customer diberikan kwitansi tanda terima. Setelah itu, dana tabungan disetorkan ke Teller lalu oleh Petugas akan diinput ke system tujuan rekening pemohon dan terhadap dana simpanan langsung disimpan di kas utama.
Demikian juga ketika akan ada penarikan, customer mengisi form penarikan tunai untuk diserahkan ke teller, lalu oleh teller dilakukan penginputan di system secara otomatis akan mengurangi kas utama dan uang langsung diserahkan kepada customer (tidak ada system jemput bola).
Untuk prosedur pengajuan kredit, yaitu calon debitur mendatangi kantor LKM baik Pusat maupun Cabang, lalu menemui Marketing / AO untuk mengetahui kebutuhan kredit calon debitur. Setelah itu, Marketing / AO meminta persyaratan untuk proses pencairan kredit berupa KTP, NPWP, Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian Pasangan, jaminan (sertifikat, AJB, BPKB, atau ATM (khusus untuk plafond dibawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tidak ada jaminan). Setelah persyaratan terpenuhi, Marketing / AO melakukan survey jaminan, lalu setelah nilai agunan muncul maka akan dilakukan analisa kredit oleh Marketing / AO. Setelah analisa kredit selesai, diajukan pengajuan persetujuan pencairan kredit kepada Pimpinan Cabang. Apabila tidak disetujui oleh Pimpinan Cabang, maka akan dilakukan konfirmasi kepada calon debitur bahwa permohonan kreditnya tidak disetujui, namun apabila disetujui oleh Pimpinan Cabang lalu diserahkan ke bagian admin kredit. Admin kredit melakukan pengecekan ulang berdasarkan data yang diberikan oleh Marketing / AO yang kemudian ditindaklanjuti pembukaan fasilitas kredit dan proses pencairan kredit. Setelah proses pencairan kredit selesai, pengambilan dana oleh debitur dilakukan di bagian Teller.
Untuk prosedur pembukaan deposito hampir sama dengan pembukaan tabungan, perbedaannya hanya dalam bentuk produk (buktinya bilyet deposito), nominal dan jangka waktu (biasanya 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 12 (dua belas) bulan, dan 24 (dua puluh empat) bulan.
Pencairan deposito, yaitu nasabah harus membawa bilyet deposito yang diserahkan ke ke Bagian Teller / Marketing (AO) / Pimpinan Cabang, dimana untuk pengambilan dana depositonya disesuaikan dengan jatuh tempo deposito dan setelah dilakukan pencairan, bilyet deposito ditarik kembali oleh LKM dan didokumentasikan (dijadikan bukti transaksi).
Bahwa untuk pencairan deposito dan tabungan bisa langsung dilakukan oleh staff LKM berapapun jumlahnya. Untuk pemberian kredit ada diatur batas kewenangan pemberian kredit dalam SOP, namun dalam kegiatan operasionalnya tidak berjalan sehingga tanpa sepengetahuan Pimpinan Cabang / Direktur / Komisaris dapat dilakukan karena proses persetujuan / approval tidak berfungsi.
Bahwa setiap awal hari teller akan diberikan modal transaksi yang berasal dari dana yang tersimpan di kas utama (baik kantor pusat maupun cabang). Kemudian pada saat akhir hari, teller wajib menyetorkan dana yang dimilikinya ke kas utama melalui Pimpinan Cabang.
Bahwa yang melakukan analisa kredit adalah Bagian Kredit di masing-masing Cabang dengan cara memastikan kelengkapan persyaratan (administrasinya), memastikan sumber penghasilan (kemampuan bayar), memastikan jangka waktu kredit tidak melebihi jangka waktu produktif, dan memastikan penilaian agunan sesuai dengan Peraturan OJK yang berlaku saat itu
Bahwa ketika diperlihatkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 043/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Batas Kewenangan Pemberian Kredit, yang bersangkutan menjelaskan sebagai berikut :
Keputusan mengenai batas kewenangan pemberian kredit tersebut sampai dengan saat ini masih berlaku.
Terdapat pembagian kewenangan terkait pemberian kredit di PT. LKM Karawang, yaitu:
Pimpinan Cabang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pemberian Kredit diatas Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) harus persetujuan Direktur Utama.
Diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas persetujuan Dewan Pengawas
Persetujuan pemberian kredit Terdakwa ZAINAL ABIDIN untuk menyelesaikan fraud yang mereka lakukan tidak atas sepengetahuan dan persetujuan saksi selaku Komisaris Utama.
Tidak diperbolehkan adanya pembukaan fasilitas kredit tanpa bunga seperti yang dilakukan kepada Terdakwa ZAINAL ABIDINsebagaimana Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 039/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Suku Bunga Kredit
Bahwa prinsip kehati-hatiannya masih lemah karena SOP tidak dijalankan sebagaimana mestinya, khususnya mengenai kredit karena faktanya proses analisa kredit tidak dilakukan sebagaimana mestinya sebagai contoh tidak melakukan pengecekan terhadap kemampuan bayar debitur, nilai agunan tidak dinilai sebagaimana mestinya, serta analisa kredit dilakukan secara manual dan berdasarkan hubungan kedekatan / kepercayaan.
Bahwa sepengetahuan saksi harus ada pelaporan jaminan ke Kantor Pusat khusus kredit diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa Pimpinan dan karyawan PT. LKM Karawang bisa mengajukan fasilitas kredit melalui produk pinjaman karyawan, dengan perbedaan suku bunganya lebih kecil, jangka waktu lebih panjang sesuai dengan masa kerja, dan tanpa agunan untuk jumlah kecil (cukup dengan SK Pengangkatan karena system pembayaran dengan potong gaji), namun untuk jumlah besar harus dengan jaminan tambahan.
Bahwa prinsip kehati-hatian termasuk kemampuan bayar dari debitur walaupun Pimpinan ataupun Karyawan PT. LKM idealnya tetap harus dipertimbangkan, namun dalam faktanya di lapangan untuk pegawai hanya dipakai faktor kedekatan sehingga prinsip kehati-hatiannya tidak dilaksanakan sehingga mengakibatkan banyaknya Non Performing Loan (NPL).
Bahwa ketika ada karyawan yang keluar dari PT. LKM sedangkan yang bersangkutan masih mempunyai hutang, yang bersangkutan menjelaskan bahwa hal tersebut secara teknis belum diatur di PT. LKM Karawang, namun dalam pelaksanaannya apabila yang bersangkutan dipecat / PHK, maka kewajiban yang bersangkutan harus diselesaikan sesegera mungkin, namun yang terjadi saat ini banyak yang tidak melakukan pembayaran (tidak beritikad baik) sehingga kemudian menjadi Non Performing Loan (NPL) atau macet.
Bahwa penagihan secara rutin dilakukan berdasarkan data NPL di bulan berjalan untuk dibuat jadwal penagihan oleh Pimpinan Cabang yang kemudian pelaksanaan penagihan dilakukan oleh Pimpinan Cabang bersama AO dan Collection. Terhadap dana yang tertagih disetorkan melalui teller kemudian diinput ke system dan secara otomatis akan menambah kas utama dan mengurangi jumlah kredit. Selain itu, untuk penagihan kredit juga ada system auto debet yang dilakukan secara otomatis dari rekening debitur setiap bulannya.
Namun ketika kredit sudah macet, dilakukan pemanggilan melalui surat yang ditandatangani Direksi untuk melakukan penyelesaian sampai dengan 2 (dua) kali surat panggilan. Apabila tidak diindahkan, maka surat panggilan ketiga terdapat ancaman kepada debitur yang menunggak bahwa penyelesaiannya dilakukan melalui APH.
Khusus untuk ASN di Pemerintah Kabupaten Karawang, Pihak PT. LKM Karawang juga meminta bantuan kepada Sekda Kabupaten Karawang untuk penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan oleh ASN melalui dinas-dinas.
Bahwa mengenai system jemput bola, saksi tidak tahu karena hal tersebut masuk dalam teknis operasional dan hal tersebut dapat ditanyakan kepada Direksi.
Bahwa tidak semua Cabang memiliki rekening di Bank BJB, yaitu Cabang Pakis, Cabang Ciampel, dan Cabang Jayakerta. Adapun penyetoran Kantor Cabang ke Kantor Pusat dilakukan melalui setor tunai ke rekening atau pemindahbukuan tergantung dari kondisi kasnya dalam bentuk likuiditas setiap penggajian dan ketika ada kebutuhan-kebutuhan khusus Direksi.
Adapun dalam Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 050/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Batas Penyetoran Dana Likuiditas telah diatur sebagai berikut :
Bagi Kantor Cabang yang dana liquiditasnya over liquid wajib menyetorkan dana liquiditasnya ke Kantor Pusat minimal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Di Kantor Pusat dimasukkan ke rekening antar kantor pasiva, dan bagi Kantor Cabang mendapatkan bunga simpanan antar kantor.
Di Kantor Cabang dimasukkan dalam rekening antar kantor aktiva.
Namun dalam pelaksanaannya saat itu, dari Pihak Kantor Cabang tidak mau karena ada kekhawatiran bilamana ada pengambilan tabungan atau deposito secara mendadak di Kantor Cabang tidak ada dana.
Bahwa pengelolaan dana baik tabungan, setoran kredit, maupun deposito semuanya dilakukan oleh Cabang itu sendiri namun dimonitor Kantor Pusat melalui symfoni.
Bahwa ketika diperlihatkan 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 051/ Dirut.PT.LKM-KRW/IV/2016 tentang Batas Penyimpanan Uang Tunai di Kas, yang bersangkutan menjelaskan bahwa SOP tersebut mengatur batas uang tunai di Kas Utama per-masing-masing Cabang per-harinya maksimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), jika lebih maka harus disetorkan ke rekening Bank BJB atas nama Cabang tersebut kecuali apabila keesokan harinya diperkirakan akan terjadi transaksi penarikan tunai atau pencairan kredit dengan nominal besar.
Bahwa PT. LKM Pusat diperbolehkan untuk memindahkan atau mengatur keuangan di Cabang apabila terjadi kelebihan liquiditas.
Bahwa kewenangan untuk memegang kunci brankas baik di Kantor Pusat Operasional (KPO maupun Kantor Cabang berada di Pimpinan Cabang dan Operasinal (dual control), yaitu kunci brankas dipegang oleh Pimpinan Cabang atau Operasional, sedangkan untuk kombinasi kebalikannya.
Bahwa untuk kas opname biasanya dilakukan diakhir hari dengan cara menyesuaikan antara nilai di system dengan uang fisik yang ada. Ketika terjadi selisih saat kas opname, maka akan dilakukan pengecekan terhadap transaksi pada hari itu dan biasanya terdapat kemungkinan salah input atau salah hitung. Ketika terjadi salah input maka akan dilakukan koreksi di system, sedangkan ketika terjadi salah hitung, apabila kurang maka teller harus mengganti selisihnya saat itu juga, namun apabila lebih maka dibuatkan Berita Acara dan dana tersebut dipisahkan (disimpan) dari kas utama sambil melakukan pengecekan transaksi ulang;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi DADAN SUGILAR, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2015, saksi diangkat sebagai Dewan Pengawas PDPK Konsolidasi, namun hanya beberapa bulan saja dikarenakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, bentuk hukum PDPK Karawang berubah menjadi PT. LKM Karawang dan kepengurusan harus disesuaikan dengan bentuk hukum baru tersebut, sehingga kemudian berdasarkan RUPS tanggal 26 Januari 2016, ditetapkan dan disahkan kepengurusan PT. LKM Karawang, yaitu :
Direktur Utama : WAWAN SETIAWAN
Direktur : E. MULYANA
Komisaris Utama : HENDI ROSMANA
Komisaris : Saksi sendiri
Pada saat menjadi Komisaris, sebelum konsolidasi terdapat 9 (sembilan) kantor PDPK (Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan), antara lain Tirtamulya, Ciampel, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, Majalaya, Kutawaluya, Karawang, dan Tirtajaya, namun setelah konsolidasi dan perubahan bentuk hukum hanya terdapat 8 (delapan) Kantor Cabang, antara lain Tirtamulya, Ciampel, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, Majalaya, Kutawaluya, dan 1 (satu) Kantor Pusat Operasional (KPO) di Karawang, sedangkan untuk PDPK Tirtajaya berubah menjadi Kantor Kas Pakisjaya.
Sejak perubahan bentuk hukum menjadi PT. LKM Karawang sampai dengan sekarang tidak ada perubahan Kantor Cabang maupun Kantor Kas.
Bahwa ringkasan pekerjaan saksi selaku Komisaris PT. LKM Karawang, yaitu bertugas dalam pengawasan intern PT. LKM Karawang, mengarahkan pelaksanaan yang dijalankan oleh Direksi agar tetap mengikuti kebijakan PT. LKM dan ketentuan yang berlaku.
Adapun tugas dan tanggungjawab saksi selaku Komisaris, antara lain :
Mempertimbangkan, menyempurnakan dan mewakili para pemegang saham dalam memutuskan perumusan kebijakan umum yang diusulkan oleh Direksi untuk dilaksanakan pada masa yang akan datang.
Menyelenggarakan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham dalam hal pembebasan tugas dan kewajiban Direksi.
Mempertimbangkan dan menyetujui rencana kerja tahunan yang diusulkan Direksi.
Mempertimbangkan dan memutuskan permohonan kredit yang diajukan kepada perusahaan yang jumlahnya melebihi batas maksimal kewenangan Direksi.
Memberikan penilaian atas neraca dan perhitungan R/L tahunan, serta laporan-laporan berkala lainnya yang disampaikan oleh Direksi.
Menyetujui semua hal yang menyangkut perubahan-perubahan modal dan pembagian laba.
Menandatangani surat-surat saham yang telah diberi nomor urut sesuai anggaran dasar Perseroan.
Mengetahui dan menandatangani pembagian tugas dan kewajiban diantara anggota Pimpinan Cabang.
Tugas-tugas lain yang disebutkan dalam anggaran dasar PT. LKM Karawang.
Bahwa mengenai jabatan Komisaris dan Direksi, yang bersangkutan menjelaskan sebagai berikut :
Secara tertulis tidak ada pembagian tugas antara Komisaris Utama dan Komisaris, namun dalam pelaksanaannya, ketika masih berbentuk PDPK terdapat kesepakatan saksi selaku Komisaris dengan Saksi HENDI ROSMANA selaku Komisaris Utama, dimana saat itu disepakati saksi yang melakukan tugas dan tanggungjawab untuk meliterasi akuntansi perbankan rekan-rekan di Kantor Cabang dan hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada Saksi HENDI ROSMANA, sedangkan untuk Saksi HENDI ROSMANA menyampaikan rekomendasi kepada Direksi terkait dengan tata kelola perusahaan.
Ketika menjadi PT. LKM Karawang, Saksi HENDI ROSMANA selaku Komisaris Utama melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang bersifat eksternal (berhubungan dengan pemegang saham), sedangkan saksi selaku Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang bersifat pembinaan (literasi akuntansi), tetapi secara bersama-sama / secara kolektif kolegial mengarahkan kinerja Direksi, membimbing atau membina dan menasehati Direksi, mengawasi kinerja Direksi, serta menandatangani Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang akan disahkan oleh Pemegang Saham melalui RUPS Luar Biasa.
Direktur Utama bertanggungjawab terhadap pengelolaan perusahaan (mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sebagai contoh Rencana Kerja Perusahaan), sedangkan Direktur bertanggungjawab terhadap operasional perusahaan (penghimpunan dan penyaluran dana, serta mempertahankan likuiditas).
Bahwa sebagaimana yang bersangkutan jelaskan sebelumnya, PT. LKM Karawang merupakan hasil dari perubahan bentuk hukum PDPK Hasil Konsolidasi yang ada di Kabupaten Karawang pada tahun 2014 (PDPK Karawang). Kemudian pada tahun 2015, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, bentuk hukum PDPK Karawang berubah menjadi PT. LKM Karawang.
Sebelum konsolidasi terdapat 9 (sembilan) Kantor PDPK (Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan), antara lain Tirtamulya, Ciampel, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, Majalaya, Kutawaluya, Karawang, dan Tirtajaya, namun setelah konsolidasi dan perubahan bentuk hukum hanya terdapat 8 (delapan) Kantor Cabang, antara lain Tirtamulya, Ciampel, Jayakerta, Cibuaya, Pakisjaya, Majalaya, Kutawaluya, dan 1 (satu) Kantor Pusat Operasional (KPO) di Karawang, sedangkan untuk PDPK Tirtajaya berubah menjadi Kantor Kas Pakisjaya. Sejak perubahan bentuk hukum menjadi PT. LKM Karawang sampai dengan sekarang tidak ada perubahan Kantor Cabang maupun Kantor Kas.
Untuk PT. LKM Karawang sendiri beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No. 58 Karawang (saat ini disebut Jl. Niaga yang merupakan KPO (Kantor Pusat Operasional) dan Kantor Pusat Non Operasional / Manajemen), dimana untuk struktur organisasi di PT. LKM Karawang pada tahun 2016-2018, sebagai berikut :
Komisaris Utama : HENDI ROSMANA
Komisaris : Saksi sendiri
Direktur Utama : WAWAN SETIAWAN
Direktur : ENCEP MULYANA
Kantor Pusat Operasional : Hj. ENI (2016-2017), kemudian diganti RUDI SUPRIATNA (2017-2021)
Kantor Cabang Tirtamulya : ENCEP MULYANA (2016-2017), kemudian diganti Terdakwa ZAINAL ABIDIN (2017-2018), kemudian diganti ASEP DUDI (2018-2020)
Kantor Cabang Majalaya : Hj. ENI (2016), kemudian diganti H. ATIM (2016-2021)
Kantor Cabang Ciampel : AHMAD RIVAI (2016-2018), kemudian diganti H. MAMAN ABDURAHMAN (2018-2020), kemudian diganti AHMAD YANI (2020-2021)
Kantor Cabang Kutawaluya : H. MAMAN ABDURAHMAN (2016-2018), kemudian diganti H. IDI TARMIDI (2018-sekarang)
Kantor Cabang Jayakerta : WAWAN DARMAWAN (2016-2017), kemudian diganti OMAH ROHMAH (2016-sekarang)
Kantor Cabang Cibuaya : ADE SUMARYA (2016-2017), kemudian diganti IDA YULIATI (2017-sekarang)
Kantor Cabang Pakisjaya : ENIS SUARSIH (2016-2017), kemudian diganti WAWAN DARMAWAN (2017-2021), kemudian diganti SURYADI (2021-sekarang)
Kantor Kas Tirtajaya : tanggungjawab di Kantor Cabang Pakis Jaya (posisi sudah tutup, namun di laporan keuangan masih muncul dengan posisi tabungan dan kredit masih ada, namun kredit semuanya sudah dalam posisi macet).
Dapat saksi sampaikan juga bahwasanya sebutan PT. LKM Karawang adalah Kantor Pusat Non Operasional (Manajemen) yang hanya berwenang untuk melaksanakan administrasi atau manajemen, dan juga disebut Kantor Pusat Operasional (KPO) yang berwenang untuk melaksanakan operasional sebagaimana Kantor Cabang yang ada dibawahnya.
Bahwa mengenai perubahan PD. PK menjadi PT. LKM, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro ketika terjadi pergantian PDPK menjadi PT. LKM Karawang hanya terdapat perubahan bentuk hukum yang awalnya PDPK berubah menjadi Perseroan Terbatas (sebagai Perusahaan Daerah).
Terdapat perubahan kepemilikan saham berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, yaitu awalnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat 45% berubah menjadi 40%, sedangkan Pemerintah Kabupaten Karawang awalnya 55% berubah menjadi 60%.
Sedangkan untuk asset berupa seluruh kekayaan dan kewajiban PDPK dialihkan menjadi asset PT. LKM Karawang.
Bahwa mengenai PT. LKM sendiri, yang bersangkutan menjelaskan sebagai berikut :
Bentuk badan hukum dari PT. LKM adalah Perseroan Terbatas berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, dimana PT. LKM Karawang tersebut yang merupakan Perusahaan Daerah.
Struktur kepemilikan saham PT. LKM sendiri, yaitu Pemerintah Kabupaten Karawang 60% dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40% berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro.
PT. LKM Karawang bergerak di bidang industri keuangan non bank dalam bentuk usaha penghimpunan dana (tabungan dan deposito) dan penyaluran dana (kredit), sehingga keuntungan PT. LKM Karawang diperoleh dari sisa pendapatan (bunga atas penyaluran kredit kepada nasabah) setelah dikurangi beban usaha.
Terhadap laba bersih yang diperoleh PT. LKM Karawang dalam satu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan diperhitungkan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan dan merupakan laba yang positif dibagi menurut cara penggunaannya (disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah) yang ditentukan dalam RUPS, namun sepengetahuan saksi sejak PT. LKM Karawang berdiri sampai dengan sekarang dalam posisi rugi sehingga tidak bisa memberikan deviden kepada Pemegang Saham.
Bahwa terkait penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dapat saksi sampaikan sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, untuk penyertaan modal gabungan dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT. LKM Karawang sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah), dengan persentase Pemerintah Kabupaten Karawang 60% sebesar Rp. 12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40% sebesar Rp. 8.400.000.000,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah).
Penyertaan modal sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar Rp. 12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah) atau sudah 100%, sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru sebesar Rp. 4.050.000.000,- (empat milyar lima puluh juta rupiah).
Pemberian modal kepada Cabang belum ada aturan di PT. LKM Karawang yang mengatur, melainkan keputusan pemberian bagian modal kepada Cabang diserahkan kepada Direksi. Sepengetahuan saksi terhadap seluruh penyertaan modal disimpan di rekening Kantor Pusat, sehingga saksi tidak mengetahui posisi pengelolaannya karena Direksi yang mengelola, namun terdapat rekomendasi dari Dewan Komisaris melalui Komisaris Utama agar dilakukan ekspansi pemberian kredit kepada masyarakat yang ada di Wilayah Kerja LKM termasuk Cabang.
Bahwa saksi mengetahui perihal temuan fraud di PT. LKM Karawang yang dilakukan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN (ketika menjadi Pimpinan PT. LKM Cabang Tirtamulya).
Bahwa fraud sepengetahuan saksi merupakan penyalahgunaan wewenang berupa penggunaan keuangan perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa sehubungan dengan temuan fraud tersebut, untuk kronologis ditemukannya fraud Terdakwa ZAINAL ABIDIN adalah sebagai berikut:
Berawal dari kecurigaan saksi selaku Komisaris ketika melakukan kujungan ke Cabang Tirtamulya, dimana pada saat kunjungan tersebut saksi temukan dana simpanan PT. LKM Cabang Tirtamulya yang ada di Bank BJB tidak disalurkan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN selaku Pimpinan Cabang. Atas temuan tersebut, saksi sampaikan kepada Saksi HENDI ROSMANA (Komisaris Utama), kemudian Saksi HENDRI ROSMANA membuat surat kepada Direksi untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap saldo di Bank BJB yang dikelola oleh Kantor Cabang Tirtamulya. Lalu Direktur Utama (Saksi WAWAN SETIAWAN) menugaskan Saksi HANA YULIANTI HENDRIYANI dan Sdr. ADE SUMARYA (Surat Tugas Nomor : 151/ PT. LKM-KRW/ VII/ 2018 tanggal 10 Juli 2018) untuk melaksanakan audit internal kas atau kas opname di Kantor Cabang Tirtamulya. Dari hasil audit yang dilakukan diketahui saldo dana yang ditempakan Kantor Cabang Tirtamulya di Bank BJB sudah tidak ada dan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa ZAINAL ABIDIN sebesar Rp. 1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Sebelum ditemukannya fraud atas penyalahgunaan dana ABA oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN, yang bersangkutan juga pernah meminjam uang kepada saksi untuk tambahan modal usaha material dan galian pasir, namun dikarenakan saksi tidak mempunyai uang kemudian Terdakwa ZAINAL ABIDIN meminta saksi untuk meminjam ke LKM, namun saksi saat itu tidak langsung menyanggupinya karena harus terlebih dahulu meminta ijin istri saksi, lalu setelah istri menyetujui dengan syarat cicilan dan komponen bunga dibayarkan Terdakwa ZAINAL ABIDIN, lalu saksi baru mengajukan kredit (pinjam uang) ke Kantor Cabang Tirtamulya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), namun uang pinjaman diambil seluruhnya oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN. Pada awalnya cicilan lancar dibayarkan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN dan pada saat proses berjalannya cicilan, saksi ada menemui Terdakwa ZAINAL ABIDIN untuk membuat kesepakatan terkait kredit atas nama saksi tersebut apakah saksi teruskan cicilannya tetapi mobil Mirage milik Terdakwa ZAINAL ABIDIN saksi ambil, namun saat itu disampaikan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN bahwa mobil Mirage tersebut sudah dijual kepada adiknya, sehingga Terdakwa ZAINAL ABIDIN tetap meminta agar cicilan kredit atas nama saksi tersebut menjadi tanggungjawabnya. Adapun untuk kredit atas nama saksi tersebut telah diangsur sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan masih menyisakan plafond sebesar Rp. 67.233.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Selain itu, Pimpinan Cabang Tirtamulya (Saksi LIA AGUSTINI) pernah melaporkan kepada saksi bahwa yang bersangkutan ada melakukan konfirmasi kepada debitur terkait kredit yang bermasalah di Cabang Tirtamulya. Dari hasil konfirmasi, diketahui ada nasabah yang sudah membayar kepada Terdakwa ZAINAL ABIDIN dan menyatakan lunas, namun tidak disetorkan ke Cabang Tirtamulya melainkan dipergunakan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN untuk keperluan pribadi (untuk jumlahnya saksi tidak tahu).
Selain permasalahan diatas, pada tahun 2021, SRUDI SUPRIATNA (Plh. Direksi) ada meminta ijin kepada saksi untuk mengambil tabungan kurang lebih sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) di Cabang Tirtamulya, namun yang saksi ketahui Sdr. RUDI SUPRIATNA tidak mempunyai tabungan di Cabang Tirtamulya karena saksi yang menjadwal pembayaran tabungan pada saat terjadinya rush di Cabang Tirtamulya. Pada saat itu, saksi ada menanyakan kepada Sdr. RUDI SUPRIATNA bagaimana yang bersangkutan bisa mempunyai tabungan di Cabang Tirtamulya, yang kemudian dijelaskan oleh yang bersangkutan bahwa terdapat hutang pribadi Terdakwa ZAINAL ABIDIN kepada Sdr. RUDI SUPRIATNA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang kemudian dimasukkan ke dalam tabungan atas nama Sdr. RUDI SUPRIATNA di Cabang Tirtamulya. Adapun berdasarkan informasi yang saksi terima dari Saksi LIA AGUSTINI (Pimpinan Cabang Tirtamulya) pada saat rapat antar cabang, disampaikan oleh Saksi LIA AGUSTINI bahwa terkait dengan tabungan Sdr. RUDI SUPRIATNA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut yang melakukan transaksi pada saat itu adalah Saksi YANTO, Sdr. RUDI SUPRIATNA, dan Saksi LIA AGUSTINI, namun saat itu saksi tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Atas temuan-temuan fraud tersebut, dilakukan langkah penyelesaian, yaitu Komisaris merekomendasikan agar terhadap permasalahan fraud tersebut disampaikan kepada para pemegang saham untuk langkah tindak lanjutnya apakah akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum, namun saat itu Direksi (Direktur Utama Saksi WAWAN SETIAWAN dan Direktur Saksi ENCEP MULYANA) mengeluarkan kebijakan akan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan cara menarik jaminan dari para pihak yang melakukan fraud. Tindak lanjut penyelesaian tersebut, dari Pihak Direksi lalu mengalihkan penyelesaian fraud tersebut dalam bentuk kredit tanpa bunga atas nama pihak-pihak yang melakukan fraud. Saat itu saksi bersama Saksi HENDI ROSMANA menyarankan agar disimpan di Akun Rupa-Rupa Aktiva atau tidak dialihkan kredit dengan pertimbangan karena akan disampaikan terlebih dahulu kepada pemegang saham bahwa di LKM Karawang ada pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang / fraud, namun Direksi tidak setuju dengan alasan agar tetap diselesaikan dengan jalan kekeluargaan dengan mencicil (pengalihan ke kredit) sambil melakukan penarikan jaminan.
Komisaris tidak pernah memerintahkan Direksi untuk melakukan langkah penyelesaian dengan cara pembukaan fasilitas kredit ataupun pengalihan ke kredit, namun dalam kenyataannya ada temuan fraud yang dialihkan ke kredit, yaitu atas nama Sdri. ENCUM SUMIATI dengan plafond Rp. 371.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), Saksi DADANG SURYANA sebesar Rp.104.000.000,- (seratus empat juta rupiah), Saksi ENCEP MULYANA sebesar Rp.301.560.050,- (tiga ratus satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), dan Terdakwa ZAINAL ABIDIN sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), sedangkan untuk fraud penyalahgunaan dana ABA atas nama Terdakwa ZAINAL ABIDIN sejak awal diposting di Akun Rupa-Rupa Aktiva dalam penyelesaiannya.
Untuk perkembangan penyelesaian temuan fraud di PT. LKM yang dilakukan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN dapat saksi jelaskan sebagai berikut:
Terkait dengan penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva / Penempatan di Bank Lain) dan setoran kredit telah dimintakan pertanggungjawaban Terdakwa ZAINAL ABIDIN bersama orang tuanya dan saat itu ada kesanggupan untuk membayar dengan menyerahkan agunan / jaminan berupa 2 (dua) Akta Jual Beli atas nama Sdri. SOPIAH (orang tuanya), yaitu AJB No. 515/2003 (Persil Nomor : 137 Blok SII Kohir Nomor 1710 seluas kurang lebih 6.695 m2) dan AJB No. 101/2003 (Persil No. 144 Blok S.11 Kohir Nomor 1507 seluas kurang lebih 1.344 m2).
Terkait dengan dana ABA, berdasarkan informasi yang saksi terima, Terdakwa ZAINAL ABIDIN sudah melakukan pembayaran sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), sedangkan terkait dengan kredit yang bersangkutan berdasarkan data sejak tahun 2021 dalam kategori kredit macet.
Berdasarkan laporan Saksi SANDY (Direktur Utama yang baru) pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2022, terhadap Terdakwa ZAINAL ABIDIN sudah dilakukan pemanggilan ke kantor dan sudah menyerahkan jaminan tambahan berupa 1 (satu) sertifikat Hak Milik Tanah Sawah atas nama Sdr. NORMA Bin JAYA No. 03210, namun Akta Jual Beli atas nama Sdri. SOPIAH (ibu yang bersangkutan) atau dengan kata lain belum dilakukan balik nama. Adapun terhadap jaminan yang diserahkan tersebut sudah dilakukan penandatanganan surat kuasa jual tertanggal 05 Agustus 2022 kepada pihak LKM (diwakili Saksi SANDY (Direktur Utama yang baru) dengan disaksikan Sdri. LIA AGUSTINI) dari pihak keluarga Terdakwa ZAINAL ABIDIN (diwakili Sdri. SOPIAH dengan disaksikan Sdr. IDA (suami Sdri. SOPIAH) dan Terdakwa ZAINAL ABIDIN).
Terdapat rekomendasi dari OJK bahwa kredit atas nama saksi harus dikeluarkan dari pertanggungjawaban Terdakwa ZAINAL ABIDIN dikarenakan menjadi beban perusahaan karena statusnya macet dan harus diselesaikan secara pribadi oleh saksi sendiri dan telah saksi lakukan pelunasan sebesar Rp.67.233.000,- (enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) pada bulan Agustus 2022.
Bahwa untuk di PT. LKM Karawang sendiri tidak diatur teknis penyelesaian fraud melainkan hanya mengatur punishmentnya saja berupa penonaktifan dari jabatannya untuk pelaksanaan investigasi, dimana apabila tidak terbukti maka akan dikembalikan posisi jabatannya ke semula dan jika terbukti, maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja, sedangkan untuk dana yang disalahgunakan dikembalikan kepada keputusan manajemen baik dalam bentuk penyelesaian kekeluargaan atau melalui jalur hukum apabila penyelesaian kekeluargaan tidak menemui titik temu atau dicatat sebagai kerugian.
Untuk batas waktu penyelesaian fraud tidak diatur batas waktunya, melainkan disesuaikan pertimbangan dari manajemen (Direksi) sewaktu dijabat Saksi WAWAN SETIAWAN. Untuk Dewan Komisaris sendiri merekomendasikan terhadap pelaku fraud agar diproses secara hukum.
Bahwa sehubungan dengan operasional PT. LKM, yang bersangkutan menjelaskan sebagai berikut :
PT. LKM bergerak di bidang penghimpunan dana (tabungan dan deposito) serta penyaluran kredit, dengan sistem operasional layaknya seperti bank, dimana setiap orang boleh melakukan pembukaan tabungan dan disimpan di rekening masing-masing serta ada buku tabungannya, namun tidak ada ATM.
Dikarenakan PT. LKM belum memiliki sistem secara online antar cabang, maka untuk proses alur kas antar cabang dibuatkan rekening atas nama cabang di BJB. Setiap Kantor Cabang bertanggungjawab terhadap kegiatan operasionalnya, namun untuk kegiatan monitoringnya dilakukan setiap hari di kantor pusat melalui sistem Simfoni (tahun 2016-April 2018 melalui sistem SIKAT (Sistem Informasi Akutansi Terpadu), meeting bulanan disetiap awal bulan, dan laporan akhir bulan.
Ada SOP atau aturan dalam yang mengatur sistematika kerja di PT. LKM yang diterbitkan pada tanggal 04 April 2016 oleh Direktur Utama (Saksi WAWAN SETIAWAN).
Bahwa ketika diperlihatkan 1 (satu) bundel dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) dari PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang, yang bersangkutan menerangkan bahwa dokumen tersebut merupakan SOP di PT. LKM Karawang.
Bahwa mengenai SOP Pelayanan di PT. LKM, yang bersangkutan menjelaskan sebagai berikut :
Untuk pembukaan tabungan, pemohon mengisi form dan menyerahkan KTP lalu dicatat oleh Petugas kemudian dibukakan rekening tabungan dan kepada pemohon diberikan buku tabungan tanpa ATM. Untuk prosedur penyetoran tabungan terdapat 2 (dua) cara, yaitu :
Dilakukan langsung di teller, yaitu customer mengisi form penyetoran tunai lalu oleh Petugas akan diinput ke system tujuan rekening customer dan terhadap dana simpanan langsung disimpan di kas utama.
Dilakukan dengan jemput bola, yaitu Petugas melakukan kunjungan ke customer lalu uang tabungan diambil dan customer diberikan kwitansi tanda terima. Setelah itu, dana tabungan disetorkan ke Teller lalu oleh Petugas akan diinput ke system tujuan rekening pemohon dan terhadap dana simpanan langsung disimpan di kas utama.
Demikian juga ketika akan ada penarikan, customer mengisi form penarikan tunai untuk diserahkan ke teller, lalu oleh teller dilakukan penginputan di system secara otomatis akan mengurangi kas utama dan uang langsung diserahkan kepada customer (tidak ada system jemput bola).
Untuk prosedur pengajuan kredit, yaitu calon debitur mendatangi kantor LKM baik Pusat maupun Cabang, lalu menemui Marketing / AO untuk mengetahui kebutuhan kredit calon debitur. Setelah itu, Marketing / AO meminta persyaratan untuk proses pencairan kredit berupa KTP, NPWP, Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian Pasangan, jaminan (sertifikat, AJB, BPKB, atau ATM (khusus untuk plafond dibawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tidak ada jaminan). Setelah persyaratan terpenuhi, Marketing / AO melakukan survey jaminan, lalu setelah nilai agunan muncul maka akan dilakukan analisa kredit oleh Marketing / AO. Setelah analisa kredit selesai, diajukan pengajuan persetujuan pencairan kredit kepada Pimpinan Cabang. Apabila tidak disetujui oleh Pimpinan Cabang, maka akan dilakukan konfirmasi kepada calon debitur bahwa permohonan kreditnya tidak disetujui, namun apabila disetujui oleh Pimpinan Cabang lalu diserahkan ke bagian admin kredit. Admin kredit melakukan pengecekan ulang berdasarkan data yang diberikan oleh Marketing / AO yang kemudian ditindaklanjuti pembukaan fasilitas kredit dan proses pencairan kredit. Setelah proses pencairan kredit selesai, pengambilan dana oleh debitur dilakukan di bagian Teller.
Untuk prosedur pembukaan deposito hampir sama dengan pembukaan tabungan, perbedaannya hanya dalam bentuk produk (buktinya bilyet deposito), nominal dan jangka waktu (biasanya 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 12 (dua belas) bulan, dan 24 (dua puluh empat) bulan.
Pencairan deposito, yaitu nasabah harus membawa bilyet deposito yang diserahkan ke ke Bagian Teller / Marketing (AO) / Pimpinan Cabang, dimana untuk pengambilan dana depositonya disesuaikan dengan jatuh tempo deposito dan setelah dilakukan pencairan, bilyet deposito ditarik kembali oleh LKM dan didokumentasikan (dijadikan bukti transaksi).
Bahwa untuk pencairan deposito dan tabungan bisa langsung dilakukan oleh staff LKM berapapun jumlahnya. Untuk pemberian kredit ada diatur batas kewenangan pemberian kredit dalam SOP, namun dalam kegiatan operasionalnya tidak berjalan sehingga tanpa sepengetahuan Pimpinan Cabang / Direktur / Komisaris dapat dilakukan karena proses persetujuan / approval tidak berfungsi.
Bahwa setiap awal hari teller akan diberikan modal transaksi yang berasal dari dana yang tersimpan di kas utama (baik kantor pusat maupun cabang). Kemudian pada saat akhir hari, teller wajib menyetorkan dana yang dimilikinya ke kas utama melalui Pimpinan Cabang.
Bahwa yang melakukan analisa kredit adalah Bagian Kredit dan Marketing di masing-masing Cabang dengan cara memastikan kelengkapan persyaratan (administrasinya), memastikan sumber penghasilan (kemampuan bayar), memastikan jangka waktu kredit tidak melebihi jangka waktu produktif, dan memastikan penilaian agunan sesuai dengan Peraturan OJK yang berlaku saat itu.
Bahwa ketika diperlihatkan kepada Saudara : Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 043/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Batas Kewenangan Pemberian Kredit, yang bersangkutan menjelaskan sebagai berikut :
Keputusan mengenai batas kewenangan pemberian kredit tersebut sampai dengan saat ini masih berlaku.
Terdapat pembagian kewenangan terkait pemberian kredit di PT. LKM Karawang, yaitu:
Pimpinan Cabang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pemberian Kredit diatas Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) harus persetujuan Direktur Utama.
Diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas persetujuan Dewan Pengawas / Komisaris.
Persetujuan pemberian kredit atas nama Terdakwa ZAINAL ABIDIN untuk menyelesaikan fraud yang mereka lakukan tidak atas sepengetahuan dan persetujuan Komisaris.
Tidak diperbolehkan adanya pembukaan fasilitas kredit tanpa bunga seperti yang dilakukan kepada Terdakwa ZAINAL ABIDINkarena menyalahi bisnis, namun diambilnya kebijakan kredit tanpa bunga oleh Direksi dengan maksud agar dapat meringankan pihak-pihak yang melakukan fraud tersebut.
Bahwa prinsip kehati-hatiannya masih lemah karena SOP tidak dijalankan sebagaimana mestinya, khususnya mengenai kredit karena faktanya proses analisa kredit tidak dilakukan sebagaimana mestinya sebagai contoh tidak melakukan pengecekan terhadap kemampuan bayar debitur, nilai agunan tidak dinilai sebagaimana mestinya, serta analisa kredit dilakukan secara manual dan berdasarkan hubungan kedekatan / kepercayaan.
Bahwa sepengetahuan saksi jaminan kredit hanya dicatat dan dimasukkan ke system di Cabang karena dilakukan pengelolaan sendiri oleh masing-masing Cabang.
Bahwa Pimpinan dan karyawan PT. LKM Karawang bisa mengajukan fasilitas kredit melalui produk pinjaman karyawan, dengan perbedaan suku bunganya lebih kecil, jangka waktu lebih panjang sesuai dengan masa kerja, dan tanpa agunan (cukup dengan SK Pengangkatan karena sistem pembayaran dengan potong gaji).
Bahwa prinsip kehati-hatian termasuk kemampuan bayar dari debitur walaupun Pimpinan ataupun Karyawan PT. LKM idealnya tetap harus dipertimbangkan, namun dalam faktanya di lapangan untuk pegawai hanya dipakai faktor kedekatan sehingga prinsip kehati-hatiannya tidak dilaksanakan dan mengakibatkan banyaknya Non Performing Loan (NPL).
Bahwa terkait dengan penyelesaian kredit karyawan yang mengundurkan diri sedangkan yang bersangkutan masih mempunyai hutang di PT. LKM, yang bersangkutan menjelaskan bahwa hal tersebut secara teknis belum diatur di PT. LKM Karawang, namun dalam pelaksanaannya apabila yang bersangkutan dipecat / PHK, maka kewajiban yang bersangkutan harus diselesaikan sesegera mungkin, namun yang terjadi saat ini banyak yang tidak melakukan pembayaran (tidak beritikad baik) sehingga kemudian menjadi Non Performing Loan (NPL) atau macet.
Bahwa penagihan secara rutin dilakukan berdasarkan seluruh data kredit di bulan berjalan untuk dibuat jadwal penagihan oleh Pimpinan Cabang yang kemudian pelaksanaan penagihan dilakukan oleh Pimpinan Cabang bersama AO dan Collection. Terhadap dana yang tertagih disetorkan melalui teller kemudian diinput ke system dan secara otomatis akan menambah kas utama dan mengurangi jumlah kredit. Selain itu, untuk penagihan kredit juga ada system auto debet yang dilakukan secara otomatis dari rekening debitur setiap bulannya.
Namun ketika kredit sudah macet, dilakukan pemanggilan melalui surat yang ditandatangani Direksi untuk melakukan penyelesaian sampai dengan 2 (dua) kali surat panggilan. Apabila tidak diindahkan, maka surat panggilan ketiga terdapat ancaman kepada debitur yang menunggak bahwa penyelesaiannya dilakukan melalui APH.
Khusus untuk ASN di Pemerintah Kabupaten Karawang, Pihak PT. LKM Karawang juga meminta bantuan kepada Sekda Kabupaten Karawang untuk penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan oleh ASN melalui dinas-dinas.
Bahwa ada system jemput bola, dimana jemput bola hanya merupakan istilah dalam bentuk layanan PT. LKM terhadap nasabah yang tidak bisa melakukan penyetoran langsung baik setoran tabungan, setoran deposito, dan pembayaran angsuran kredit.
Bahwa tidak semua Cabang memiliki rekening di Bank BJB, yaitu Cabang Pakis. Adapun penyetoran Kantor Cabang ke Kantor Pusat dilakukan melalui setor tunai ke rekening atau pemindahbukuan tergantung dari kondisi kasnya dalam bentuk likuiditas setiap penggajian.
Adapun dalam Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 050/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Batas Penyetoran Dana Likuiditas telah diatur sebagai berikut :
Bagi Kantor Cabang yang dana liquiditasnya over liquid wajib menyetorkan dana liquiditasnya ke Kantor Pusat minimal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Di Kantor Pusat dimasukkan ke rekening antar kantor pasiva, dan bagi Kantor Cabang mendapatkan bunga simpanan antar kantor.
Di Kantor Cabang dimasukkan dalam rekening antar kantor aktiva.
Dalam pelaksanaannya saat itu, sepengetahuan saksi berdasarkan informasi dari Pimpinan Cabang masing-masing Cabang harus menyetorkan dana liquiditas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), namun untuk saat ini sudah disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Cabang dan disesuaikan dengan jumlah gaji yang akan dibayarkan di masing-masing Cabang.
Bahwa pengelolaan dana baik tabungan, setoran kredit, maupun deposito semuanya dilakukan oleh Cabang itu sendiri sesuai dengan kewenangannya, namun dimonitoring oleh Kantor Pusat melalui symfoni dan setiap harinya ada pelaporan kas opname melalui whatsapp (screenshot Berita Acara Kas Opname Akhir Hari).
Bahwa ketika diperlihatkan 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 051/ Dirut.PT.LKM-KRW/IV/2016 tentang Batas Penyimpanan Uang Tunai di Kas, yang bersangkutan menjelaskan bahwa SOP tersebut mengatur batas uang tunai di Kas Utama per-masing-masing Cabang per-harinya maksimal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), jika lebih maka harus disetorkan ke rekening Bank BJB atas nama Cabang tersebut, namun dalam pelaksanaannya jarang terjadi adanya Kantor Cabang yang menyimpan uang tunai diatas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk menghindari resiko kehilangan, kecuali di Cabang Pakisjaya dikarenakan tidak memiliki rekening Bank BJB sehingga terkadang di akhir minggu ada menyimpan dana diatas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Pusat diperbolehkan untuk memindahkan atau mengatur keuangan di Cabang, apabila terjadi kelebihan liquiditas.
Bahwa kewenangan untuk memegang kunci brankas baik di Kantor Pusat Operasional (KPO maupun Kantor Cabang berada di Pimpinan Cabang dan Teller (dual control), yaitu kunci brankas dipegang oleh Pimpinan Cabang atau Teller, sedangkan untuk kombinasi kebalikannya.
Bahwa untuk kas opname biasanya dilakukan diakhir hari dengan cara menyesuaikan antara nilai di sistem dengan uang fisik yang ada. Ketika terjadi selisih saat kas opname, maka akan dilakukan pengecekan terhadap transaksi pada hari itu dan biasanya terdapat kemungkinan salah input atau salah hitung. Ketika terjadi salah input maka akan dilakukan koreksi di system, sedangkan ketika terjadi salah hitung, apabila kurang maka teller harus mengganti selisihnya saat itu juga, namun apabila lebih maka dibuatkan Berita Acara dan dana tersebut dipisahkan (disimpan) dari kas utama sambil melakukan pengecekan transaksi ulang.
Bahwa kapasitas Terdakwa ZAINAL ABIDIN ketika melakukan penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva) dan penyalahgunaan dana setoran kredit nasabah PT. LKM Cabang Tirtamulya adalah sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN Sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya.
Bahwa dana ABA yang ada di Kantor PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya berada dalam penguasaan / pengelolaan Pimpinan Cabang, dimana dana tersebut berasal dari penagihan kredit dan penghimpunan dana dari pihak ketiga baik nasabah (tabungan) maupun deposan (deposito). Adapun terhadap dana ABA di PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya tersebut kemudian seharusnya dipergunakan untuk ekpansi kredit kembali, namun ternyata dana ABA tersebut tidak diekspansikan untuk kredit melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan.
Adapun hal tersebut diketahui setelah adanya kecurigaan manajemen bahwasanya laporan dana ABA PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya di neraca konsolidasi tidak mengalami perubahan dan setelah dilakukan pengecekan oleh Tim yang dibentuk manajemen ternyata dana ABA tersebut sudah tidak ada di BJB melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Pimpinan Cabang PT. LKM Cabang Tirtamulya (Terdakwa ZAINAL ABIDIN).
Adapun hal tersebut bisa terjadi dikarenakan dana buku tabungan Bank BJB tempat penyimpanan dana ABA specimennya tunggal atau hanya ditandatangani oleh Pimpinan Cabang (Terdakwa ZAINAL ABIDIN) sehingga Pimpinan Cabang dapat leluasa mengambil dana tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan rekayasa laporan dana ABA sehingga seolah-olah dana masih tersedia di Bank BJB;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi LIA AGUSTINI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa akta pendirian PT. Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) Karawang adalah sesuai dengan akta penegasan Pendirian Perseroan Terbatas PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor: 10 pada tanggal 25 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Kabupaten Karawang atas nama Sdri. ERNIS NENI TRIANA, SH. yang berkantor di Jl. Kertabumi No. 02 Karawang.
Bahwa fungsi, tugas dan tanggungjawab saksi selaku pimpinan PT. Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) cabang Tirtamulya adalah:
Fungsi dan tugas:
Pimpinan cabang adalah orang yang ditunjuk menjadi pimpinan kantor cabang;
Bertugas memimpin kantor cabang di tempat kedudukannya dan bertindak atas nama Direksi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam hubungannya dalam kegiatan usaha bank;
Melaksanakan misi kantor cabang secara keseluruhan;
Mengelola pelaksanaan sistem prosedur;
Merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, serta mengelola bisnis di wilayah kerja kantor cabang;
Merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, serta mengelola layanan kepada nasabah;
Mengelola kas;
Memberikan kontribusi laba yang nyata terhadap upaya pencapaianlaba secara keseluruhan;
Memberikan kontribusi yang nyata untuk mendorong pemberdayaan ekonomi;
Melaksanakan kepatuhan terhdap sistem dan prosedur, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta perturan perundang-undangan yang berlaku;
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok serta fungsi kegiatannya;
Memasarkan produk kredit kepada nasabah/bukan nasabah;
Memasarkan produk dana kepada nasabah/bukan nasabah;
Melakukan penjualan (cross selling) produk.
Tanggungjawab:
Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan;
Menjaga kerahasiaan informasi calon nasabah/nasabah;
Menjaga kerahasiaan kode lalulintas keuangan;
Mengelola seluruh aset yang ada di cabangnya dengan tujuan untuk memaksimalkan pendapatan;
Memimpin kegatan pemasaran di cabang yang dipimpinnya, dengan tujuan untuk memaksimalkan pendapatan dengan cara efektif dan efisien. Kegiatan pemasaran tersebut bisa menggunakan dana yang seefektif dan seefisien mungkin agar program pemasaran yang direncanakan bisa dijalankan dengan baik;
Mengelola pelayanan produk;
Mengelola pembinaan kepada nasabah;
Mengelola pelaksanaan sistem dan prosedur di bidang pelayanan nasabah dan operasional;
Merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, mengelola pelayanan dan produk;
Melakukan pengawasan kegiatan operasional cabang agar keiatan operasional bisa berjalan dengan efektif dan efisien;
Mengelola pelayanan transaksi kas;
Memonitor kegiatan operasional kantor cabang, serta memastikan operasional kantor cabang berjalan sesuai dengan rencana bisnis;
Melakukan pengembangan kegiatan operasional, baik dari sisi pelayanan ataupun produk-produk yang dimiliki;
Mengelola pelaksanaan sistem dan prosedur bidang pemasaran, perkreditan dan dana;
Melakukan evaluasi atas kinerja karyawan yang ada di cabang. Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana staff melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh pimpinan;
Memberikan solusi terhadap semua masalah. Pimpinan cabang bukan hanya memerintah bawahannya saja, namun pimpinan cabang juga wajib memberikan solusi terhadap semua masalah yang dihadapi karyawannya, baik masalah dengan nasabah ataupun masalah dengan sesama karyawan;
Memberi penilaian terhadap kinerja staff yang ada di cabang, hal ini dilakukan untuk meningkatkan produktifitas dan kinerja staff yang ada di cabang.
Bahwa fungsi, tugas dan tanggungjawab saksi selaku teller pada PT. Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) cabang Tirtamulya tahun 2016-2018adalah:
Fungsi dan tugas
Memberikan pelayanan kepada setiap calon nsabah atau nasabah sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan;
Melayani setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah ssuai dengan standar yang telah ditentukan;
Menerima modal awal untuk membuka transaksi dari Head Teller atau pimpinan cabang;
Membuka dan mengaktifkan system untk operasional transaksi;
Mencocokkan jumlah modal awal secara fisik dengan yang tertulis di data denominasi modal awal;
Melayani transaksi nasabah yang datang secara tunai/cash;
Transaksi setoran tunai; menerima uang tunai untuk setoran, memverifikasi jumlah dengan cara dihitung dengan tangan dan mesin untuk memastikan jumlah uang yang diterima telah sesuai dengan slip setoran dan untuk memastikan uang yang diterima tersebut ASLI. Lakukan konfirmasi ulang kepada nasabah mengenai jumlah dana yang disetorkan;
Transaksi tarikan tunai: sebelum menyerahkan dana kepada nasabah, pastikan dengan memverifikasi jumlah yang akan diserahkan dengan slip tarikan dari nasabah. Lakukan konfirmasi ulang kepada nasabah mengenai jumlah dana yang akan diserahkan dengan cara menghitung kembali di depan nasabah langsung;
Menghitung dan memverifikasi seluruh transaksi di akhir-akhir;
Membandingkan jumlah uang fisik dan jumlah uang yang tercatat dalam system;
Menyerahkan laporan harian kepada pimpinan cabang;
Melayani pembukaan, penutupan serta pemeliharaan rekening tabungan, deposito dan kredit;
Melayani print out rekening nasabah;
Melayani informasi saldo dana dan kredit kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Melayani pengaduan nasabah;
Mengidentifikasi kesalahan transaksi ketika debet dab kredit tidka seimbang;
Memasarkan produk kredit kepada calon nasabah/nasabah;
Menjual dan memasarkan produk PT. lembaga Keuangan Mikro Karawang khususnya produk-produk kredit dan dana;
Mencari calon nasabah yang layak sesuai kriteria peraturan PT. Lambaga Keuangan Mikro Karawang;
Melaukan penjualan (cross selling) produk dan jasa;
Memasarkan produk dana kepada calon nasabah/nasabah;
Memasarkan produk kredit kepada calon nasabah/nasabah;
Memantau brankas yang ada di cabang untuk memastikan saldo kas yang benar;
Memesan pasokan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tanggungjawab:
Menjaga kerahasiaan data perusahaan;
Menjaga kerahasiaan data calon nasabah/nasabah;
Bertanggungjawab terhadap ketersediaan kas cabang;
Bertanggungjawab terhadap aliran uang tunai;
Pengelolaan dan pengolahan bukti kerja (slip setoran dan penarikan dan bukti-bukti);
Membangun dan mempertahankan hubungan Interpesonal-Mengembangkan hubungan kerja yang konstruktif dan kooperatif dengan bagian lain.
Bahwa ketika diperlihatkan Neraca PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya per tanggal 30 Desember 2016, Neraca PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya per tanggal 29 Desember 2017 dan neraca PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya per 27 Desember 2018, saksi menjelaskan bahwa terhadap Neraca PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya per tanggal 30 Desember 2016, Neraca PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya per tanggal 29 Desember 2017 dan neraca PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya per 27 Desember 2018, saksi hanya mengetahui bahwa terdapat ketidaksesuaian antara neraca tersebut dengan yang terdapat di Bank BJB. Adapun hal tersebut adalah bahwa pada neraca PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya per tanggal 30 Desember 2016 masih tercatat tabungan pada Bank BJB sebesar Rp.668.978.958,- (enam ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) kemudian padaNeraca PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya per tanggal 29 Desember 2017 masih tercatat tabungan pda Bank BJB sebesar Rp.926.836.876,- (sembilan ratus dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah), selanjutnya neraca PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya per 27 Desember 2018 masih tercatat penempatan pada bank lain yaitu Bank BJB sebesar Rp.1.537.499.366,- (satu milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah), namun setelah dilakukan pengecekan kepada Bank BJB bahwa uang tersebut sudah ditarik atau disalahgunakan sebesar Rp.1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN. Hal ini ketahuan pada saat saksi melakukan print rekening koran ke Bank BJB Cabang Cikampek, yang mana dalam rekening koran tersebut terlihat bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN telah melakukan penarikan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan rincian:
Pada tanggal 11 Juli 2016 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.30.000.000,-;
Pada tanggal 16 Agustus 2016 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.20.000.000,-;
Pada tanggal 13 September 2016 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.100.000.000,-;
Pada tanggal 16 September 2016 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.20.000.000,-;
Pada tanggal 20 September 2016 melakukan penyetoran sebesar Rp.120.000.000,-;
Pada tanggal 11 Oktober 2016 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.20.000.000,-;
Pada tanggal 31 Oktober 2016 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.15.000.000,-;
Pada tanggal 04 Nopember 2016 melakukan penyetoran sebesar Rp.70.000.000,-;
Pada tanggal 14 Nopember 2016 melakukan penyetoran sebesar Rp.70.000.000,-;
Pada tanggal 22 Nopember 2016 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.25.000.000,-;
Pada tanggal 30 Nopember 2016 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.20.000.000,-;
Pada tanggal 21 Desember 2016 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.50.000.000,-;
Pada tanggal 30 Desember 2016 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.120.000.000,-;
Pada tanggal 20 Januari 2017 melakukan penyetoran sebesar Rp.60.000.000,-;
Pada tanggal 16 Pebruari 2017 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.40.000.000,-;
Pada tanggal 27 Pebruari 2017 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.15.000.000,-;
Pada tanggal 14 Maret 2017 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.120.000.000,-;
Pada tanggal 23 Maret 2017 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.40.000.000,-;
Pada tanggal 11 April 2017 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.45.000.000,-;
Pada tanggal 02 Mei 2017 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.20.000.000,-;
Pada tanggal 09 Mei 22017 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.30.000.000,-;
Pada tanggal 11 Juli 2017 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.50.000.000,-;
Pada tanggal 31 Juli 2017 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.50.000.000,-;
Pada tanggal 16 Agustus 2017 melakukan penyetoran sebesar Rp.70.000.000,-;
Pada tanggal 25 Agustus 2017 melakukan penyetoran sebesar Rp.130.000.000,-;
Pada tanggal 25 Agustus 2017 melakukan transfer dari rekening Zaenal Abidin sebesar Rp.400.000,-;
Pada tanggal 18 september 2017 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.50.000.000,-;
Pada tanggal 27 September 2017 melakukan transfer dari rekening Zaenal Abidin sebesar Rp.400.000,-;
Pada tanggal 27 September 2017 melakukan penyetoran sebesar Rp.30.000.000,-;
Pada tanggal 18 Nopember 2017 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.20.000.000,-;
Pada tanggal 20 Oktober 2017 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.30.000.000,-;
Pada tanggal 27 Oktober 2017 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.20.000.000,-;
Pada tanggal 06 Nopember 2017 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.30.000.000,-;
Pada tanggal 09 Nopember 2017 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.20.000.000,-;
Pada tanggal 30 Nopember 2017 melakukan transfer dari rekening Zaenal Abidin sebesar Rp. 500.000,-;
Pada tanggal 06 Desember 2017 melakukan penyetiran sebesar Rp.50.000.000,-;
Pada tanggal 12 Desember 2017 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.10.000.000,-;
Pada tanggal 14 Desember 2017 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.10.000.000,-;
Pada tanggal 02 Januari 2018 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.20.000.000,-;
Pada tanggal 10 Januari 2018 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.15.000.000,-;
Pada tanggal 12 Januari 2018 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.10.000.000,-;
Pada tanggal 18 Januari 2018 melakukan penyetoran sebesar Rp.60.000.000,-;
Pada tanggal 26 Januari 2018 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.20.000.000,-;
Pada tanggal 09 Pebruari 2018 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.10.000.000,-;
Pada tanggal 12 Perbuari 2018 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.20.000.000,-;
Pada tanggal 26 Perbuari 2018 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.20.000.000,-;
Pada tanggal 28 Perbuari 2018 melakukan transfer dari rekening Zaenal Abidin sebesar Rp. 500.000,-;
Pada tanggal 07 Maret 2018 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.10.000.000,-;
Pada tanggal 15 Maret 2018 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.10.000.000,-;
Pada tanggal 21 Maret 2018 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.30.000.000,-;
Pada tanggal 02 April 2018 melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 15.000.000,-;
Pada tanggal 11 April 2018 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.10.000.000,-;
Pada tanggal 26 April 2018 melakukan penarikan tunai sebesar Rp.10.000.000,-;
Bahwa kapasitas Terdakwa ZAINAL ABIDIN, SE. ketika melakukan penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva) dan penyalahgunaan dana setoran kredit nasabah PT. LKM Cabang Tirtamulya adalah sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan ZAINAL ABIDIN Sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya.
Bahwa berdasarkan SOP LKM Nomor 066/Dirut PT. LKM – Karawang/ IV/ 2016 tentang Standar Operasional Prosedur, bahwa yang menjadi tugas, fungsi dan tanggung jawab serta kewenangan Pimpinan Cabang diantaranya pada pokoknya yaitu secara garis besar :
Menyampaikan laporan keuangan serta laporan laporan berkala lainnyakepada Direksi ;
Memberikan persetujuan kredit yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku ;
Mengawasi kegiatan karyawan dan karyawati yang ada di kantor Cabang LKM;
Mengamankan harta kekayaan agar terlindungi dari bahaya kebakaran , pencurian, perampokan dan kerusakan;
Bertanggung jawab terhadap operasional Perusahaan khususnya hubungan dengan pihak lain;
Bertanggungjawab kepada Direksi PT. LKM
Bahwa yang saksi ketahui yang berwenang untuk menyimpan uang kas baik ke dalam rekening maupun ke dalam brankas kantor PT. LKM Cabang Tirtamulya adalah Teller dan Pimpinan Cabang. Sedangkan yang berhak mengambil uang kas baik dari brankas maupun dari rekening kantor adalah Pimpinan Cabang diketahui oleh Teller dan begitu juga sebaliknya Teller berhakmengeluarkan uang tersebut dengan perintah dan sepengetahuan Pimpinan Cabang. Hal tersebut saksi tidak mengetahui diatur dimana.
Bahwa terkait dana ABA (Antar Bank Aktiva), setiap cabang memiliki rekening antar bank, yaitu rekening BJB yang digunakan oleh Cabang untuk memenuhi kebutuhan liquiditas di setiap cabang, untuk proses operasional bank baik penarikan tunai nasabah ataupun proses pencairan kredit, serta untuk lalu lintas biaya operasional cabang.
Adapun di dalam ABA (Antar Bank Aktiva) termasuk di dalamnya penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang kemudian nantinya dari ABA Pusat akan disalurkan ke masing-masing cabang melalui rekening ABA Cabang itu sendiri.
Bahwa terhadap jaminan yang diserahkan ZAENAL ABIDIN kepada Pihak PT. LKM Karawang 3 (tiga) jaminan, antara lain 2 (dua) Akta Jual Beli atas nama Sdri. SOPIAH, yaitu AJB No. 515/2033 (Persil Nomor 137 Blok SII Kohir Nomor 1710 seluas kurang lebih 6.695 m2) dan AJB No. 101/2003 (Persil Nomor : 144 Blok S.11 Kohir Nomor 1507 seluas kurang lebih 1.344 m2) serta 1 (satu) Sertifikat Hak Milik tanah sawah atas nama Sdr. NORMA Bin JAYA No. 03210 (Akta Jual Beli atas nama Sdri. SOPIAH), dimana 3 (tiga) jaminan tersebut tidak terdapat atas nama ZAENAL ABIDIN, saksi menjelaskan sebagai berikut:
Saksi tidak mengetahui jika jaminan tersebut sudah atau belum dicatat sebagai Hak Tanggungan.
Terhadap 3 (tiga) jaminan tersebut juga tidak dicatatkan sebagai asset PT. LKM Karawang.
Yang saksi ketahui harga yang diajukan oleh pihak keluarga ZAENAL ABIDIN terkait penjualan jaminan tersebut adalah terlampau tinggi sehingga tidak ada yang mau membelinya. Saksi mengetahuinya karena saksi juga pernah ikut membantu menawarkan jaminan tersebut kepada masyarakat untuk dijual. Dan yang saksi dengar dari orang lain bahwa salah satu dari jaminan tersebut sudah digadaikan oleh pihak keluarga Terdakwa ZAINAL ABIDIN.
Yang saksi ketahui tidak ada niat dari pihak maupun keluarganya untuk menjual jaminan tersebut karena setiap pihak PT. LKM Cabang Tirtamulya menagih ke pihak keluarga, pihak keluarganya malah menyuruh kembali PT. LKM Cabang Tirtamulya sendiri untuk menjual jaminan tersebut
Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN ada melakukan pembayaran tunai untuk penyelesaian ABA secara bertahap yang jumlahnya sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan bukti kwitansi yang saksi tidak ingat tanggalnya.
Bahwa terkait dengan perbedaan data antara Pernyataan Penyalahgunaan ABA yang dibuat Terdakwa ZAINAL ABIDIN dengan data di simfoni mengenai jumlah kredit atas nama Mini dan Kurniati, saksi menjelaskan bahwa data yang valid dan benar adalah data kredit macet yang terdapat dalam simfoni, yaitu atas nama MINI sebesar Rp.14.825.000,- (empat belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan atas nama KURNIATI sebesar Rp.25.029.000,- (dua puluh lima juta dua puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa penyalahgunaan yang dilakukan Terdakwa ZAINAL ABIDIN sepengetahuan saksi hal tersebut masih tercatat sebagai kerugian bagi PT LKM Karawang maupun PT LKM Cabang Tirtamulya.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi LIA MULYANI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwaawalnya saksi bertugas sebagai Pegawai Kontrak di PT. LKM Cabang Tirtamulya pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 yaitu sebagai staf administrasi di bidang dana PEM (Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat). Pada tahun 2014 sebagai Karyawan Tetap masih dibidang PEM, lalu sekitar tahun 2016 saksi diangkat menjadi Customer Service berdasarkan SK Pengangkatan yang nomor dan tanggalnya saksi lupa dan ditandatangani oleh Direktur PT. LKM yaitu Saksi H. WAWAN.
Tugas sebagai Customer service diantaranya yaitu :
Meregistrasi Nasabah;
Menjelaskan mengenai masalah kredit, simpan pinjam, jika ada yang bertanya.
Selain itu saksi juga ada tugas lain diantaranya membuat SPK (Surat Persetujuan Kontrak) (Atas perintah pimpinan selaku Kepala Cabang saat itu ZAENAL ABIDIN).
Tugas saksi sebagai Teller diantaranya yaitu memasukkan transaski harian baik setoran ataupun pengambilan tabungan dan biaya biaya lainnya.
Bahwa untuk Tahun 2007 s/d 2015 Kepala Cabang dipimpin oleh Saksi ENCEP MULYANA, Tahun 2015 s/d 2018 Kepala Cabang dipimpin oleh ZAENAL ABIDIN, Tahun 2018 s/d 2019 Kepala Cabang dipimpin oleh Saksi. ASEP DUDI, dan Tahun 2019 s/d sekarang Kepala Cabang dipimpin oleh Saksi LIA AGUSTINI.
Bahwa di PT. LKM sendiri terdapat 2 macam Pinjaman / kredit :
Kredit Usaha Kecil (ditujukan untuk Para Pedagang);
Kredit Musiman (ditujukan untuk Para Petani).
Syarat Ketentuannya adalah baik Kredit Usaha Kecil dan Kredit Musiman yaitu dengan melampirkan :
KTP;
KK;
Keterangan Usaha dari Desa;
Jaminan jika diperlukan.
Baik Kredit Usaha Kecil maupun Kredit Musiman minimal mengajukan pinjaman 5 juta maksimum 10 juta (jika ditambah jaminan).
Sedangkan terkait Simpanan terdapat 3 macam Simpanan :
Simpanan Deposito, yaitu dengan mendeposite kan dengan jangka waktu minimal paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun , dengan tidak ada Batasan nominal deposit.
Simpanan Berjangka, yaitu semacam simpanan yang ditentukan nominal simpanannya dan tidak bisa diambil selama 1 tahun, dan bisa diambil di bulan ke 13, yaitu dengan nominal simpanan dari Rp.50.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,.
Simpanan Biasa, yaitu simpanan dengan cara menabung seperti biasa yaitu menyimpan dan bisa mengambil kapan saja, dan juga bebas bisa dilakukan simpanan oleh Pelajar maupun Masyarakat.
Hal tersebut diatur di Pedoman Kebijakan Perkreditan PT. LKM Karawang.
Bahwa dapat saksi jelaskan saksi mengetahui terkait fraud yang dilakukan oleh ZAENAL ABIDIN ketika pada saat jaman peralihan kepemimpinan dari ZAENAL ABIDIN dengan Saksi ASEP DUDI, waktu itu yang menemukan temuan tersebut adalah Saksi ASEP DUDI dan Saksi LIA AGUSTINI setelah mengeprint buku tabungan BJB milik PT. LKM Cabang Tirta Mulya. Ternyata diketahui selama ini terdapat penggunaan dana sebesar tersebut. Terkait penggunaan dana kredit sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut terdiri dari nama nasabah lain serta nama kredit ZAENAL ABIDIN itu sendiri. Lalu hal tersebut dilaporkan oleh Saksi LIA AGUSTINI dan Saksi ASEP DUDI ke PT. LKM Pusat. Kemudian PT. LKM Pusat langsung menelusuri dan memanggil langsung ZAENAL ABIDIN. Namun ZAENAL ABIDIN tidak kunjung datang. Ternyata selama ini diketahui ZAENAL ABIDIN diduga memberikan buku tabungan yang palsu kepada Tim Inspektorat Propinsi, karena selama ini tidak ada temuan dari Inspektorat Propinsi. Terakhir yang saksi ketahui Tim PT. LKM Pusat serta bagian pengkreditan PT. LKM Tirta Mulya mendatangi rumah ZAENAL ABIDIN. Dan saksi mengetahui bahwa ZAENAL ABIDIN telah menjaminkan sepetak sawah yang saksi tidak ketahui berapa luasnya, pada saat meminjam kredit di PT. LKM tersebut. Kemudian terakhir yang saksi ketahui temuan tersebut masih tertunggak dan belum selesai.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa besaran modal yang diterima oleh PT. LKM Tirta Mulya, namun yang saksi ketahui sumber modal PT. LKM Tirta mulya bersumber dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang.
Bahwa ketika nasabah ingin menyicil atau melunasi pinjaman, bisa langsung mendatangi kasir. Dan setelah itu diberikan kwitansi tanda bayar oleh kasir kepada Nasabah. Dan jika nasabah ingin melunasi tunggakan sejumlah sisa tunggakan, juga langsung dibayar ke kasir dan diberikan kwitansai tanda bayar, setelah itu lalu jika terdapat jaminan maka jaminan tersebut diserahkan oleh kasir kepada nasabah yang telah lunas disertai kuitansi tanda terima. Kemudian uang tersebut disimpan oleh kasir ke dalam brankas. Brankas penyimpanan uang yang saksi ketahui disimpan kuncinya oleh kasir, dan yang berhak mengambil dan mengeluarkan uang dari brankas hanyalah kasir. Kasir yang saksi ketahui tahun 2007 s/d 2015 adalah Saksi LIA ASGUSTINI. Pada tahun 2015 s/d 2018 adalah Sdri. RINA RAMADHANI. Pada tahun 2018 s/d sekarang adalah Sdri. LIA AGUSTINI kembali, sehingga Sdri. LIA AGUSTINI merangkap tugasnya yang sekaligus menjadi pimpinan cabang Tirtamulya.
Bahwa PT. LKM Tirta Mulya melakukan kas opname setiap harinya, namun mengenai selisih dan penyelesaiannya saksi tidak mengetahuinya karena yang lebih mengetahui adalah kasir atau teller dari PT. LKM Tirta Mulya.
Bahwa PT. LKM Tirta Mulya ada dilakukan pengawasan rutin oleh PT. LKM pusat, kadang 2 bulan sekali namun tidak pasti. Yang pasti jika akhir tahun sudah pasti dilakukan pengawasan oleh PT. LKM Pusat.
Bahwa PT. LKM Tirta Mulya ada dilakukan audit rutin oleh KAP setiap awal tahun.
Bahwa kapasitas Terdakwa ZAINAL ABIDIN, SE. ketika melakukan penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva) dan penyalahgunaan dana setoran kredit nasabah PT. LKM Cabang Tirtamulya adalah sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN, SE. Sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya.
Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ VI/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Karawang, dijelaskan bahwa pimpinan cabang bertanggungjawab kepada Direksi PT LKM Karawang dan membawahi Kepala Seksi Dana, Kepala Seksi Kredit, Kepala Seksi Kas, dan Kepala Seksi Administrasi Umum.
Dijelaskan juga dalam pedoman tersebut mengenai ringkasan pekerjaan pimpinan cabang adalah bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan Kantor Cabang PT LKM Karawang sehari-hari dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui.
Adapun mengenai tugas dan tanggung jawab dari pimpinan cabang berdasarkan pedoman tersebut adalah sebagai berikut:
Menyampaikan laporan keuangan neraca dan Laporan Laba Rugi Bulanan, semesteran dan tahunan serta laporan-laporan berkala lainnya kepada Direksi, maupun kepada pihak lain yang memerlukan;
Mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan produktifitas dan efisiensi kerja;
Menentukan target, prioritas serta jadwal pelaksanaan program kerja bagi karyawan/ti Kantor Cabang;
Memberi persetujuan atas penggunaan formulir-formulir dan dokumen-dokumen lainnya dalam transaksi perseroan;
Menyetujui kredit yang diberikan sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku;
Mengawasi kegiatan karyawan/ti yang ada di Kantor Cabang PT. LKM Karawang dan memberikan penilaian atas prestasi kerja;
Mengamankan harta kekayaan Perseroan agar terlindungi dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan;
Mengupayakan kerjasama dengan pihak ekstern yang dapat memberikan kontribusi perusahaan secara positif dalam hal pendanaan dan lainnya;
Bertanggungjawab terhadap operasional perusahaan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern perusahaan;
Bertanggungjawab terhadap operasional Kantor Cabang PT. LKM Karawang khususnya dalam hubungan intern perusahaan;
Bertanggungjawab kepada Direksi PT. LKM Karawang;
Mengupayakan kinerja Kantor Cabang PT. LKM Karawang selalu SEHAT secara keseluruhan;
Tugas-tugas lain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan
Bahwa awalnya terjadi pergantian pimpinan cabang dari Terdakwa ZAINAL ABIDIN, SE kepada Saksi Asep Dudi, karena terdapat pergantian pimpinan tersebut maka buku rekening Bank BJB yang specimennya atas nama Terdakwa ZAINAL ABIDIN, SE. diminta oleh Saksi Asep Dudi selaku pimpinan cabang yang baru, namun tidak diberikan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN, SE. Oleh karena itu Saksi Asep Dudi melakukan inisiatif sendiri dengan mencetak rekening koran dari rekening yang diminta dan diketahuilah terdapat penyalahgunaan dana ABA yang dilakukan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN, SE.
Bahwa penyalahgunaan dana ABA tersebut dilakukan seorang diri oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN dan dilakukan tidak sekali dengan cara menarik dana yang terdapat dalam rekening Bank BJB. Hal tersebut dapat dilakukan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN karena buku rekening Bank BJB tersebut specimennya adalah atas nama Terdakwa ZAINAL ABIDIN.
Kemudian terkait dengan penyalahgunaan dana setoran kredit nasabah di PT LKM Cabang Tirtamulya, informasi yang saksi ketahui adalah nasabah kredit yang dibawa oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN yang kebanyakan merupakan tetangga dari lingkungan Terdakwa ZAINAL ABIDIN ketika dilakukan penagihan oleh bagian AO (Account Officer) PT LKM Cabang Tirtamuluya, semua nasabah kredit tersebut mengaku sudah lunas pinjaman atau sudah tidak melakukan pinjaman lagi, kemudian ketika ditelusuri lebih lanjut oleh bagian AO, ternyata dana setoran kredit nasabah tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN.
Bahwa saksi tidak mengetahui posisi keuangan apabila dilihat dari laporan keuangan PT LKM Cabang Tirtamulya, namun dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN, menyebabkan kerugian yang besar terhadap PT LKM Cabang Tirtamulya dikarenakan tidak adanya uang yang dapat dicairkan untuk dikreditkan kepada nasabah.
Bahwa terkait dana ABA merupakan dana simpanan yang diperuntukkan sebagai operasional dari PT LKM Cabang Tirtamulya yang dipergunakan untuk dana kredit nasabah, pengembalian tabungan nasabah, penarikan tabungan deposito nasabah, sampai dengan untuk operasioal PT LKM Cabang Tirtamulya.
Adapun di dalam ABA (Antar Bank Aktiva) termasuk di dalamnya penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang kemudian nantinya dari ABA Pusat akan disalurkan ke masing-masing cabang melalui rekening ABA Cabang itu sendiri.
Bahwa terkait dengan perbedaan data antara Pernyataan Penyalahgunaan ABA yang dibuat Terdakwa ZAINAL ABIDIN dengan data di simfoni mengenai jumlah kredit atas nama Mini dan Kurniati, saksi menjelaskan bahwa data yang valid dan benar adalah data kredit macet yang terdapat dalam simfoni, yaitu atas nama MINI sebesar Rp. 14.825.000,- (empat belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan atas nama KURNIATI sebesar Rp. 25.029.000,- (dua puluh lima juta dua puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah akibat perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN, SE tersebut tercatat sebagai kerugian bagi PT LKM Karawang maupun PT LKM Karawang Cabang Tirtamulya dalam laporan keuangannya, namun apabila dilihat secara fakta atau kenyataannya PT LKM Karawang mengalami kerugian besar karena perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi ASEP DUDI, S.IP, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa sejak Agustus 2018 saksi menjabat sebagai Plt. Pimpinan LKM Cabang Tirtamulya dan pada tanggal 01 Maret 2019 dikukuhkan sebagai Pimpinan LKM Cabang Tirtamulya, namun pada bulan September 2020 saksi keluar dari PT. LKM.
Bahwa mengenai riwayat pekerjaan, saksi menjelaskan sebagai berikut:
Tugas dan tanggungjawab saksi sebagai staf di Kantor Pusat, antara lain membantu penagihan kredit ke Kantor-Kantor Cabang, mengelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan PT. LKM Karawang termasuk cabang, membuat pelaporan pemberdayaan ekonomi masyarakat setiap bulannya, melakukan pengecekan kelengkapan berkas pengajuan kredit yang diatas Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan menerima pelaporan dari Kantor Cabang setiap harinya.
Sesuai Surat Perintah Nomor : 055/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2019 tanggal 01 Maret 2019 yang ditandatangani Direktur Utama PT. LKM Karawang (Saksi Drs. H. WAWAN SETYAWAN, MM. CRBD), saksi menjadi Pimpinan PT. LKM Cabang Tirtamulya dan mempunyai tugas untuk memanage perusahaan agar berkembang menjadi lebih baik dan membuat laporan harian ke kantor pusat.
Bahwa mengenai PT. LKM Karawang, saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui mengenai perubahan PDPK menjadi PT. LKM, namun sepengetahuan saksi untuk PT. LKM Karawang merupakan perusahaan daerah yang mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang (untuk jumlah penyertaan modalnya saksi tidak tahu). Adapun untuk struktur organisasi PT. LKM sebagai berikut :
Komisaris Utama : HENDI ROSMANA, SE.
Komisaris : DADAN SUGILAR, SE.
Direktur Utama : WAWAN SETIAWAN
Direktur Operasional : H. ENCEP MULYANA (seingat saksi, sebelum saksi keluar dari PT. KLM, yang bersangkutan
sudah keluar)
Dewan Pengawas : Tidak ada
Pegawai di Kantor Pusat : 8 (delapan) orang yang terdiri dari Marketing (saksi sendiri dan DUDI PERMANA), Kabag Keuangan (MILA), Kabag Umum (YANTO), Bagian IT (ROBY), staf Kantor Pusat H. SATIBI (belakangan saksi tahu sebagai salah satu penyebab terjadinya fraud) dan ADE SUMARYA.
PT. LKM Karawang sendiri beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No. 58 Karawang (saat ini disebut Jl. Niaga yang merupakan KPO (Kantor Pusat Operasional) dan Kantor Pusat, dimana PT. LKM mempunyai cabang di :
Tirtamulya, Pimpinan Cabang Terdakwa ZAINAL ABIDIN sampai tahun 2018, kemudian diganti oleh Plt. Saksi sendiri sampai tahun 2020.
Majalaya, Pimpinan Cabang H. ATIM (sampai saksi keluar masih menjabat).
Ciampel, Pimpinan Cabang MAMAN ABDURAHMAN (yang kemudian ditarik ke Kantor Pusat, diganti dengan YANI).
Kutawaluya, Pimpinan Cabang H. IDI TARMIDI (sampai sekarang).
Jayakerta, Pimpinan Cabang OMAH (sampai sekarang).
Cibuaya, Pimpinan Cabang IDA FARIDA (sampai sekarang)
Pakisjaya dengan pimpinan Sdr. WAWAN DARMAWAN (ketika saksi keluar masih menjabat).
Tirtajaya (saat saksi masuk sudah tidak ada karena disatukan dengan LKM Cabang Pakisjaya, sebelumnya Pimpinan Cabang. SATIBI yang kemudian bekerja di Kantor Pusat).
Bahwayang dimaksud sebagai kantor pusat adalah yang berwenang untuk melaksanakan administrasi atau manajemen, sedangkan yang dimaksud dengan KPO (Kantor Pusat Operasional) seharusnya adalah Kantor Cabang Karawang yang melaksanakan operasional sebagaimana kantor cabang lainnya.
Bahwa mengenai struktur organisasi dari PT. LKM Cabang Tirtamulya, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Pimpinan : - ZAENAL ABIDIN (Tahun 2016 s/d 2018), karena yang bersangkutan korupsi menggunakan dana kas (nasabah) sejumlah Rp. 1.083.200.000,- (satu milyar delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah). Hal tersebut terjadi dikarenakan specimen Bank Jabar hanya yang bersangkutan sendiri.
Saksi sendiri (Tahun 2018 s/d 2020), mengundurkan diri karena alasan sebagaimana saksi jelaskan sebelumnya.
Saksi LIA AGUSTINI (Tahun 2020 s/d sekarang)
Kasir : GANGAN
Marketing : LIA AGUSTINI, SYARIF HUSEIN, dan LUKMAN (semuanya merangkap collector dan bagian kredit)
Customer Service : LIA MULYANI dengan tugas memasukkan data nasabah
Bahwa terkait dengan PT. LKM, yang bersangkutang menjelaskan sebagai berikut:
Bentuk badan hukum dari PT. LKM adalah Perusahaan Daerah yang berbentuk Perseroran Terbatas (PT).
Struktur kepemilikan saham PT. LKM Karawang, sepengetahuan saksi dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun untuk persentase besaran sahamnya saksi tidak tahu.
PT. LKM bergerak di bidang jasa keuangan melalui penyaluran kredit untuk usaha mikro, sehingga keuntungan PT. LKM diperoleh dari pendapatan operasional, yaitu hanya dari pendapatan atas pemberian kredit nasabah (bunga kredit).
Terhadap keuntungan yang diperoleh PT. LKM kemudian dilakukan pembagian deviden antara PT. LKM Karawang, namun untuk jumlahnya saksi tidak tahu.
Bahwa pada saat saksi menjadi Pimpinan Cabang di tahun 2018 (masih sebagai Plt), kepada saksi diberitahukan tentang neraca keuangan dari PT. LKM Cabang Tirtamulya, dimana dalam neraca tersebut saksi masih melihat adanya hutang dari ZAENAL ABIDIN (pada saat yang bersangkutan menjadi Pimpinan Cabang) sejumlah Rp.1.083.200.000,- (satu milyar delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), namun telah dibayar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Kemudian juga ditemukan catatan kredit yang bersangkutan sejumlah Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) menggunakan nama berbeda-beda (masih ada hubungan saudara dengan yang bersangkutan), namun setelah dilakukan verifikasi ternyata hutang tersebut sudah lunas akan tetapi angsuran kreditnya tidak disetorkan ke kantor dan juga jaminannya sudah banyak yang tidak ada di kantor. Kemudian oleh Komisaris dibuatkan SPK Khusus (kredit tanpa bunga) atas nama ZAENAL ABIDIN sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa sepengetahuan saksi, fraud merupakan penyalahgunaan keuangan yang dilakukan oleh karyawan bank tersebut.
Bahwa mengenai temuan fraud di LKM Cabang Tirtamulya, saksi menjelaskan sebagai berikut:
Bahwa Saksi HANA dan Sdr. ADE pernah melakukan pemeriksaan di LKM Cabang Tirtamulya dan saat itu mereka melakukan pemeriksaan khusus mengenai permasalahan ZAENAL ABIDIN, seingat saksi waktu itu saksi bersama Saksi HANA, Saksi YANTO, Sdr. RUDI, dan Saksi WAWAN (Direktur Utama) menemui orang tua ZAENAL ABIDIN (ada ZAENAL ABIDIN juga) untuk menanyakan pembayaran permasalahan dari ZAENAL ABIDIN dan saat itu disampaikan oleh Sdr. IDA dan Sdri. SOPIAH (orang tua ZAENAL ABIDIN) akan diselesaikan dari hasil penjualan sawah milik mereka, namun tidak terlaksana sampai saksi keluar dari PT. LKM Karawang
Terkait permasalahan ZAENAL ABIDIN, saksi pernah mendatangi Bank BJB untuk meminta rekening koran LKM Cabang Tirtamulya yang kemudian diketahui adanya penarikan besar yang dilakukan oleh ZAENAL ABIDIN sehingga mencapai nilai Rp. 1.083.200.000,- (satu milyar delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah). Adapun untuk permasalahan kredit ZAENAL ABIDIN, Saksi LIA AGUSTINI yang melakukan pengecekan ke lapangan, sedangkan saksi hanya melakukan pengecekan daftar kredit di laporan harian, dimana kemudian diperoleh hasil adanya kredit macet atas nama keluarga ZAENAL ABIDIN sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
Semua pegawai di LKM Cabang Tirtamulya mengetahui permasalahan fraud yang dilakukanZAENAL ABIDIN.
Modus yang dilakukan, yaitu ZAENAL ABIDIN melakukan penarikan modal LKM Cabang Tirtamulya (dana ABA) besar-besaran untuk keperluan pribadi yang bersangkutan (bisnis) dan adanya pengajuan kredit dari keluarga ZAENAL ABIDINnamun tidak dibayar (macet).
Bahwa ketika diperlihatkan kepada saksi :
1 (satu) bundel surat PT. LKM Kabupaten Karawang Nomor : 195/ PT.LKM-KRW/ VIII/ 2019 tanggal 12 Agustus 2019 perihal Laporan Penanganan Perkembangan Penyelesaian Fraud An. Zaenal Abidin, SE Ex-Kepala Kantor Cabang Tirtamulya, saksi menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan temuan fraud yang dilakukan ZAENAL ABIDIN terkait dengan kredit macet sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dan penarikan modal LKM Cabang Tirtamulya (dana ABA) sebesar Rp. 1.083.200.000,- (satu milyar delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
1 (satu) bundel Mutasi Rekening Bank BJB, KCP Cikampek, No. Rekening : 0403100027944, atas nama PT. LKM KAB KAR, tanggal data : 2016-01-01 s.d 2018-07-18, saksi menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan rekening koran LKM Cabang Tirtamulya terkait dengan fraud ZAENAL ABIDIN dalam melakukan penarikan modal LKM Cabang Tirtamulya sebesar Rp. 1.083.200.000,- (satu milyar delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa terkait dengan operasional PT. LKM Karawang, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Bahwa PT. LKM merupakan Lembaga Keuangan Non-Bank yang bergerak di bidang jasa pelayanan kredit, tabungan, dan deposito dengan sistem operasional layaknya seperti perbankan.
Sepengetahuan saksi ada SOP atau aturan dalam yang mengatur sistematika kerja di PT. LKM yang diterbitkan pada bulan April 2016 oleh Direktur Utama (Saksi WAWAN).
Bahwa ketika diperlihatkan kepada saksi: 1 (satu) bundel dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) dari PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang, yang berisikan:
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 034/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Pegawai PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 035/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Pemberian Tambahan Gaji Pegawai;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 036/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Idul Fitri;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 037/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Tunjangan Kemahalan;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 038/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas / Rapat;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 039/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Suku Bunga Kredit;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 040/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Penyusutan Aktiva Tetap / Inventaris;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 041/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 042/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Pelelangan Barang Inventaris Sepeda Motor;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 043/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Batas Kewenangan Pemberian Kredit;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 044/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Batas Kewenangan Mengeluarkan Biaya;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 045/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Pemegang Kunci;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 046/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 047/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Administrasi Rekening Tabungan;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 048/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Batas Kewenangan Penarikan / Penyetoran Tabungan / Deposito;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 049/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Pengenaan Biaya Administrasi dan Provisi Pinjaman;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 050/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Batas Penyetoran Dana Likuiditas;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 051/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Batas Penyimpanan Uang Tunai di Kas;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 052/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Suku Bunga Simpanan Berjangka / Deposito;
Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 053/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Suku Bunga Simpanan / Tabungan.
bahwa dokumen tersebut merupakan SOP di PT. LKM Karawang.
Bahwa saksi tidak mengetahui ketika diperlihatkan :
1 (satu) bundel Pedoman Operasional Tabungan PT. LKM Karawang; dan
1 (satu) bundel Pedoman Kebijakan Perkreditan PT. LKM Karawang.
Bahwa mengenai prosedur pelayanan di PT. LKM Karawang, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Untuk pembukaan tabungan, pemohon menyerahkan KTP lalu dicatat oleh Petugas kemudian dibukakan rekening tabungan dan kepada pemohon diberikan buku tabungan tanpa ATM, kemudian jika pemohon menyetorkan uang langsung dilakukan di teller, dari teller langsung disimpan di brankas, namun terkadang hanya disimpan di brankas dan tidak disetorkan ke rekening cabang di Bank BJB karena jumlah penabung sedikit, namun apabila ad akas lebih dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) maka harus disimpan di rekening LKM Cabang yang ada di Bank BJB. Demikian juga ketika akan ada penarikan, dana akan diambil langsung dari brankas, kecuali apabila penarikan dalam jumlah besar maka harus mengambil terlebih dahulu ke Bank BJB.
Untuk prosedur pengajuan kredit, yaitu pemohon harus melengkapi syarat berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), jaminan (untuk semua kredit harus menyerahkan jaminan), lalu jaminan dicek oleh Bagian Kredit dan surat-suratnya disimpan di brankas kasir (sebagai contoh : BPKB, sertifikat, ATM, dan buku tabungan). Terdapat pembatasan kewenangan pemberian kredit, dimana untuk pemberian kredit Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) menjadi kewenangan Pimpinan Cabang, untuk pemberian kredit diatas Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) harus persetujuan Direktur Utama, dan untuk pemberian kredit diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) harus atas persetujuan Dewan Pengawas (Komisaris).
Untuk prosedur pembukaan deposito, yaitu pemohon menyerahkan KTP dan uang yang akan didepositokan, lalu pemohon akan diberikan bilyet deposito, sedangkan untuk penarikan deposito, yaitu sesuai dengan jangka waktu di bilyet deposito, pemohon menyerahkan bilyet depositonya kepada pihak bank dan uang yang sebelumnya didepositokan akan dicairkan.
Bahwa sepengetahuan saksi di SOP tidak diatur mengenai langkah penyelesaian apabila terjadi fraud di PT. LKM Karawang, namun dalam pelaksanaannya apabila terjadi fraud maka akan dilakukan penagihan terhadap yang bersangkutan dan apabila tidak mampu membayar, biasanya kebijakan Direksi dibuatkan pengajuan kredit (SPK Khusus / kredit tanpa bunga).
Bahwa untuk mencairkan pinjaman dan pengeluaran uang dari LKM Cabang Tirtamulya harus mendapat persetujuan dari saksi selaku Pimpinan Cabang dalam bentuk Surat Perintah Pencairan Uang (SPPU), dimana untuk pengajuan kredit terdapat pembatasan kewenangan sebagai berikut :
Untuk pemberian kredit Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) menjadi kewenangan Pimpinan Cabang.
Untuk pemberian kredit diatas Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) harus persetujuan Direktur Utama.
Untuk pemberian kredit diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) harus atas persetujuan Dewan Pengawas (Komisaris).
Sedangkan untuk penarikan tabungan / deposito tidak terdapat pembatasan kewenangan atau semua hanya persetujuan Pimpinan Cabang berapapun jumlah penarikannya.
Bahwa ketika diperlihatkan kepada saksi : 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 048/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Batas Kewenangan Penarikan / Penyetoran Tabungan / Deposito, saksi menjelaskan bahwa sepengetahuan saksi tidak ada pembatasan wewenang dalam hal penarikan dan penyetoran tabungan / deposito karena hanya persetujuan Kepala Cabang saja berapapun jumlahnya, namun berbeda dengan pemberian persetujuan kredit yang memang telah diatur pembatasan kewenangan pemberian persetujuannya sebagaimana yang telah saksi jelaskan sebelumnya.
Bahwa sepengetahuan saksi, PT. LKM Karawang belum melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pelayanan, sebagai contoh ketika proses pengajuan kredit berlangsung, aturan pokok untuk perhitungan analisa kredit tidak dipakai baik kemampuan bayar maupun bentuk jaminan.
Bahwa pegawai LKM Karawang diperbolehkan mengajukan pinjaman, namun untuk karyawan biasanya terdapat perbedaan diantaranya bisa tanpa adanya jaminan dan tanpa bunga (asas kekeluargaan).
Bahwa mengenai jaminan kredit tidak ada pelaporan ke Kantor Pusat.
Bahwa ada sistem jemput bola di PT. LKM Karawang, dimana jemput bola hanya merupakan istilah dalam bentuk layanan PT. LKM terhadap nasabah yang tidak bisa melakukan penyetoran langsung baik tabungan, deposito ataupun angsuran kredit.
Bahwa setahu saksi ada rekening LKM Cabang Tirtamulya di Bank BJB dengan No. Rek : 0403100027944 atas nama PT. LKM Kabupaten Karawang, dimana tidak ada aturan mengenai penyetoran ke kantor pusat, namun apabila uang kas yang disimpan di cabang melebihi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), maka harus disetorkan ke rekening Bank BJB tersebut.
Bahwa terhadap dana yang dikumpulkan dari nasabah setiap harinya baik berupa tabungan, angsuran kredit, ataupun deposito setelah dikumpulkan di kasir selanjutnya dimasukkan ke brankas, selanjutnya oleh Pimpinan Cabang (specimen bank hanya Pimpinan Cabang) disetorkan ke rekening Bank BJB apabila kas melebihi Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa yang berwenang memegang kunci brankas hanya kasir dan tidak ada kunci cadangannya.
Bahwa terdapat kewajiban bagi Kantor Cabang dalam setiap bulannya untuk menyetorkan dana liquiditas tergantung laba masing-masing Kantor Cabang (untuk LKM Cabang Tirtamulya sendiri kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk keperluan pembayaran gaji karyawan seluruh PT. LKM Karawang termasuk Komisaris dan Direksi.
Bahwa apabila dana liquiditas tidak bisa terpenuhi maka berdampak terhadap pembayaran gaji seluruh karyawan PT. LKM Karawang.
Bahwa setiap hari sebelum pulang kerja dan dana dimasukkan ke brankas dilakukan kas opname oleh Pimpinan Cabang dan Kasir, lalu apabila terjadi selisih dan tidak ditemukan solusinya biasanya dilaporkan terlebih dahulu ke Kantor Pusat untuk dilakukan pengecekan ulang oleh Kantor Pusat.
Bahwa laporan terkait kredit, deposito dan tabungan di masa PDPK atau LPK dalam perkembangannya masih tetap tercatat sebagai aset sesudah berubah menjadi PT. LKMKarawang.
Bahwa untuk Direktur Operasional bertugas melakukan pengelolaan operasional LKM Karawang (internal), sedangkan Direktur Utama tugasnya berhubungan dengan pihak eksternal sebagai contoh Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, OJK, dan lainnya.
Bahwa saksi tidak tahu terkait pertanggungjawaban PT. LKM Karawang kepada Komisaris maupun Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang, mungkin dapat ditanyakan langsung kepada Direksi.
Bahwa Komisaris tidak melakukan pengawasan sama sekali terkait dengan fraud yang terjadi di PT. LKM Karawang.
Bahwa terkait permasalahan fraud yang ada di PT. LKM Karawang, pihak OJK belum ada melakukan pemeriksaan.
Bahwa control manajemen di PT. LKM Karawang, yaitu :
Untuk komisaris diawasi oleh OJK.
Direksi diawasi oleh Komisaris.
Pimpinan Cabang dan karyawan di LKM Pusat diawasi oleh Direktur Operasional.
Karyawan Kantor Cabang diawasi oleh Pimpinan Cabang.
Bahwa yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan seluruh kegiatan operasional di PT. LKM Karawang, sepengetahuan saksi Direktur Operasional (Saksi ENCEP MULYANA).
Bahwa yang bertugas dan bertanggungjawab untuk memantau tingkat kesehatan bank di PT. LKM Karawang, sepengetahuan saksi juga Direktur Operasional (Saksi ENCEP MULYANA).
Bahwa sepengetahuan saksi Direktur Operasional sudah melaksanakan tugasnya karena yang bersangkutan sering memimpin rapat internal membahas operasional PT. LKM Karawang.
Bahwa tidak semua orang diberikan akses ke sistem PT. LKM Karawang melainkan hanya Pimpinan Cabang di kantor Cabang dan Saksi YANTO di Kantor Pusat.
Bahwa untuk PT. LKM Karawang sendiri ada pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) secara berkala.
Bahwa tidak ada permasalahan lain yang saksi temukan selama bekerja di PT. LKM Karawang, selain permasalahan fraud sebagaimana yang dijelaskan saksi sebelumnya.
Bahwa kapasitas ZAINAI ABIDIN, SE adalah sebagai pimpinan cabang yaitu kepala cabang PT LKM Karawang Cabang Tirtamulya, sehingga dapat melakukan penyalahgunaan dana ABA dan penyalahgunaan dana setoran kredit nasabah PT LKM Karawang Cabang Tirtamulya selaku pimpinan di PT LKM Cabang Tirtamulya.
Bahwa modus yang digunakan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN dalam melakukan penyalahgunaan dana ABA PT LKM Karawang Cabang Tirtamulya adalah dengan melakukan pengambilan sendiri dana ABA berkali-kali di berbagai kantor cabang Bank BJB baik di sekitar Karawang dan Tasikmalaya, Terdakwa ZAINAL ABIDIN dapat melakukan hal tersebut karena buku tabungan BJB specimennya ditandatangani oleh Pimpinan Cabang atau dalam hal ini adalah Terdakwa ZAINAL ABIDIN.
Kemudian terkait dengan penyalahgunaan dana setoran kredit nasabah di PT LKM Cabang Tirtamulya, sepengetahuan saksi adalah Terdakwa ZAINAL ABIDIN tidak melakukan penyetoran dana kredit nasabah kepada PT LKM Cabang Tirtamulya.
Bahwa sejak menjadi Plt Pimpinan Cabang PT LKM Cabang Tirtamulya pada bulan Juni tahun 2018, kondisi keuangan dari PT LKM Cabang Tirtamulya sudah dalam posisi merugi, karena dana yang tersisa dalam rekening ABA hanya sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diakibatkan perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN sehingga nasabah tidak dapat melakukan penarikan yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan PT LKM Karawang Cabang Tirtamulya.
Kemudian saksi menjabat secara resmi sebagai pimpinan cabang PT LKM Cabang Tirtamulya pada bulan Maret 2019 sampai dengan awal bulan September 2020, dan pada saat itu kondisi keuangan baik berdasarkan laporan keuangan maupun kondisi di lapangan PT LKM Cabang Tirtamulya masih mengalami kerugian karena belum terdapat pengembalian dana ABA dari Terdakwa ZAINAL ABIDIN Selanjutnya untuk kondisi keuangan PT LKM Karawang Cabang Tirtamulya pada saat ini saksi tidak mengetahuinya secara detil, namun seharusnya masih dalam posisi merugi.
Bahwa terkait dana ABA seharusnya digunakan untuk digulirkan kepada masyarakat untuk penarikan tunai nasabah ataupun proses pencairan kredit.
Adapun terkait dengan dana ABA termasuk di dalamnya penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diberikan kepada kantor pusat PT LKM karawang yang nantinya akan disalurkan kepada masing-masing kantor cabang.
Bahwa terhadap 3 (tiga) jaminan yang diserahkan Terdakwa ZAINAL ABIDIN kepada PT LKM Karawang yaitu 2 (dua) Akta Jual Beli atas nama Sdri. SOPIAH, yaitu AJB No. 515/2033 (Persil Nomor 137 Blok SII Kohir Nomor 1710 seluas kurang lebih 6.695 m2) dan AJB No. 101/2003 (Persil Nomor : 144 Blok S.11 Kohir Nomor 1507 seluas kurang lebih 1.344 m2) serta 1 (satu) Sertifikat Hak Milik tanah sawah atas nama Sdr. NORMA Bin JAYA No. 03210 (Akta Jual Beli atas nama Sdri. SOPIAH), dimana tidak terdapat jaminan yang merupakan atas nama Terdakwa ZAINAL ABIDIN, saksi menjelaskan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terhadap jaminan tersebut telah dicatatkan sebagai Hak Tanggungan atau belum.
Bahwa terhadap jaminan 3 (tiga) jaminan tersebut tidak dicatatkan sebagai aset PT LKM Karawang, sepengetahuan saksi dicatatkan sebagai kredit khusus yaitu berupa pinjaman tanpa bunga melainkan hanya membayarkan biaya pokoknya saja, namun secara laporan keuangan saksi tidak mengetahui terkait pencatatannya.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak dilakukan penjualan terhadap 3 (tiga) jaminan tersebut dikarenakan kesulitan mencari pembeli, hal tersebut disebabkan karena PT LKM Karawang sudah berusaha menjualkan 3 (tiga) jaminan tersebut, namun dalam penjualan tersebut PT LKM Karawang membutuhkan persetujuan dari keluarga Terdakwa ZAINAL ABIDIN karena bukan atas nama Terdakwa ZAINAL ABIDIN dan pada saat itu keluarga Terdakwa ZAINAL ABIDIN tidak menyetujui penjualan tersebut dikarenakan harga yang ditawarkan oleh PT LKM Karawang kepada calon pembeli tidak sesuai dengan harga yang diinginkan oleh pihak keluarga Terdakwa ZAINAL ABIDIN.
Bahwa sepengetahuan saksi terdapat usaha penjualan dari pihak keluarga Terdakwa ZAINAL ABIDIN namun pihak keluarga hanya ingin melakukan penjualan 3 (tiga) jaminan tersebut kepada developer (pengembang perumahan) atau dengan harga sesuai developer (pengembang perumahan), sehingga menyebabkan terhambatnya penjualan 3 (tiga) jaminan tersebut.
Bahwa selama saksi menjabat sebagai pimpinan PT LKM Karawang Cabang Tirtamulya, Terdakwa ZAINAL ABIDIN telah melakukan pembayaran sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada kantor pusat PT LKM Karawang melalui PT LKM Karawang Cabang Tirtamulya.
Bahwa terkait dengan perbedaan data antara Pernyataan Penyalahgunaan ABA yang dibuat Terdakwa ZAINAL ABIDIN dengan data di simfoni mengenai jumlah kredit atas nama Mini dan Kurniati, saksi menjelaskan bahwa data yang valid dan benar adalah data kredit macet yang terdapat dalam simfoni, yaitu atas nama MINI sebesar Rp. 14.825.000,- (empat belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan atas nama KURNIATI sebesar Rp. 25.029.000,- (dua puluh lima juta dua puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti terkait pencatatan dalam laporan keuangan mengenai kerugian PT LKM Karawang maupun PT LKM Karawaang Cabang Tirtamulya, karena penyelesaiannya langsung ditangani oleh kantor pusat PT LKM Karawang, namun kondisi di lapangan atau kenyataannya menunjukkan PT LKM Karawang mengalami kerugian akibat perbuatan dari Terdakwa ZAINAL ABIDIN;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi ENCEP MULYANA, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Direktur Operasional PT LKM Karawang pada tahun 2014 s/d 2018.
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi diatur dalam Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor: 066/Dirut PT.LKM-KRW/IV/2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, yaitu:
Merumuskan dan mengusulkan kebijakan umum PT. LKM Karawang untuk program tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris serta disahkan dalam RUPS agar tujuan serta kontinuitas operasional perusahaan;
Menentukan kebijakan strategi operasional PT. LKM yang meliputi pendanaan dan kredit yang mencakup antara lain: target market, strategi pemasaran, segmentasi dan manajemen likuiditas;
Menyusun dan mengusulkan Rencana Anggaran Perusahaan dan rencana kerja tahunan yang disetujui dewan komisaris;
Menyampaikan laporan keuangan neraca dan laba rugi bulanan semesteran dan tahunan serta laporan-laporan berkala lainnya kepada Dewan Komisaris maupun kepada pihak lain yang memerlukan;
Mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja;
Menentukan target, prioritas serta jadwal pelaksanaan program kerja bagi seluruh unit kerja;
Memberi persetujuan atas penggunaan formulir-formulir dan dokumen0dokumen lainnya dalam transaksi perusahaan;
Menyetujui kredit yang diajukan komite kredit sesuai dengan aturan yang berlaku;
Mengangkat karyawan PT. LKM Karawang, mengawasi kegiatan lembaga dan memeberikan penilaian prestasi kerja;
Menyetujui besarannya gaji dan tunjangan lainnya yang harus dibayarkan kepada pejabat dan pegawai perusahaan;
Mengupayakan pengamanan terhadap harta kekayaan perusahaan agar terlindungi dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan;
Mengupayakan kerja sama dengan pihak ekstern yang dapat memberikan kontribusi perusahaan secara positif dalam hal pendanaan dan lainnya;
Bertanggungjawab terhadap operasional perusahaan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern perusahaan;
Bertanggungjawab terhadap operasional PT. LKM Karawang khususnya dalam hubungan intern perusahaan;
Bertanggungjawab kepada RUPS;
Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan operasional PT. LKM Karawang;
Mengupayakan kinerja perusahaan selalu sehat secara keseluruhan;
Tugas-tugas lain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Bahwa saksi selaku Direktur Operasional bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris atas nama Hendi Rosmana dan Dadan Sugilar, adapun bentuk pertanggungjawabannya adalah dalam bentuk laporan bulanan yang memuat hasil perkembangan kantor cabang berupa neraca laporan keuangan
Bahwa terbentuknya PT. LKM Kab. Karawang berawal dari PD. LPK (Perusahaan Daerah Lembaga Perkreditan Kecamatan) pada tahun 1980 s/d tahun 1994 kemudian pada tahun 1994 menjadi PDPK (Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan) sampai dengan tahun 2013. Pada tahun 2014 s/d 2016 PDPK menjadi PDPK Konsolidasi yang mana PDPK setiap Kecamatan digabung menjadi satu. Pada tahun 2016 sampai dengan sekarang PDPK Konsolidasi diubah namanya menjadi PT. LKM berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM di mana LKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Bahwa penyertaan modal dari tahun 1980 sampai dengan tahun 2009 bersumber dari Pemkab Karawang dan Pemprov Jawa Barat dengan pembagian 45 % dari Pemprov Jawa Barat dan 55 % dari Pemkab Karawang, kemudian pada tahun 2010 sampai pada tahun 2022 mendapat penyertaan modal dari Pemkab Karawang sebesar 100 %. Bahwa penyertaan modal untuk PT. LKM sesuai dengan Perda Kab. Karawang harus Rp.21.000.000.000,- yang dimulai dari PDPK. Adapun sehingga penyertaan modal hanya dari Pemkab Karawang adalah karena Pemprov Jawa Barat baru menyetorkan Rp.4.500.000.000,- kemudian sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pemprov tidak boleh memiliki saham PT. LKM sehingga PT. LKM menjadi tanggung jawab Pemkab dan penyertaan modal hanya bersumber dari APBD Pemkab sesuai dengan ketentuannya, PEMDA sudah melunaskan modal sebanyak 60 % sesuai kesepakatan di awal dengan jumlah Rp.12.600.000.000,-.
Bahwa struktur kepengurusan PT. LKM Karawang sejak tahun 2016 –tahun 2018 adalah sebagai berikut:
RUPS : BUPATI KARAWANG
Komisaris Utama : HENDI ROSMANA
Komisaris : DADAN SUGILAR
Direktur Utama : WAWAN SETIAWAN
Direktur Operasional : saksi sendiri E. MULYANA
Kabag Umum : SUDARYANTO
Kabag Marketing : HANA
Kasi Umum : ALI ROBI
Kasi Marketing : ADE SUMARYA
Pimpinan Cabang :
Kantor Pusat Operasional Karawang : RUDI
Pimpinan Cabang Ciampel : MAMAN ABDURAHMAN (diganti
pada tahun 2018 karena pensiun dan
digantikan oleh AHMAD YANI)
Pimpinan Cabang Majalaya : H. ATIM
Pimpinan Cabang Pakisjaya : ENIS SUARSIH kemudian pada tahun
2017 diganti oleh WAWAN
DARMAWAN
Pimpinan Cabang Jayakerta : WAWAN DARMAWAN kemudian pada
tahun 2017 digantikan oleh OMA
Pimpinan Cabang Cibuaya : ADE SUMARYA kemudian pada tahun
2017 diganti oleh IDA FARIDA
Pimpinan Cabang Tirtamulya : ZAENAL ABIDIN kemudian pada tahun
2018 digantikan oleh DUDI
Pimpinan Cabang Kutawaluya : H. TARMIDI
Bahwa penyertaan modal yang diterima oleh PT. LKM Karawang dari Pemerintah Kabupaten Karawang sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar Rp.9.950.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa PT. LKM Kabupaten Karawang pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 bergerak dalam Lembaga Keuangan Mikro. Adapun maksud dan tujuan PT. LKM Kabupaten Karawang dibentuk adalah untuk:
Penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan;
Pemberian pinjaman atau kredit;
Bekerjasama dengan Bank lain atau lembaga lain;
Usahajasa keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diatur dalam akta Penegasan pendirian Perseroan Terbatas PT. Lembaga Keuangan Mikro Nomor 10 tanggal 25 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Ernis Neni Triatna, SH yang berkantor di Jalan Kertabumi Nomor 02 Karawang.
Bahwa tata cara menjalankan PT. Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) adalah berawal dari penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang yang diterima PT. LKM Karawang melalui rekening PT. LKM Karawang dan oleh PT. LKM Karawang disalurkan atau didistribusikan ke Kantor Cabang sesuai dengan pengajuan kebutuhan cabang masing-masing dan oleh cabang tersebut disalurkan kepada masyarakat atau nasabah yang mengajukan permohonan kredit baik kredit yang sudah lunas maupun permohonan kredit baru sesuai dengan hasil survey dan analisa bagian kredit atau komite kredit di cabang masing-masing. Kemudian cabang membuat laporan realisasi kredit setiap bulan yang sudah direalisasikan ke Kantor Pusat kemudian oleh kantor pusat membuat nominatif kredit yang sudah direalisasikan.
Bahwa caranya cabang sehingga dapat mendistribusikan atau menyalurkan uang tersebut kepada nasabah atau masyarakat adalah awalnya calon nasabah mengajukan permohonan kemudian diproses oleh bagian kredit (account officer) kemudian bagian kredit menjelaskan prosedur permohonan kredit dan menyiapkan form permohonan kredit dan menyerahkan form permohonan kredit ke nasabah kemudian oleh bagian kredit menerima form permohonan kredit tersebut dan kelengkapan persyaratan dan dokumen dari nasabah selanjutnya bagian kredit memasukkan data nasabah pemohon baru ke dalam file yang terdapat dalam sistem di dalam komputer dengan status diajukan. Selanjutnya bagian kredit menganalisa permohonan untuk kelengkapan persyaratan, kemampuan pengembalian dari data yang diberikan nasabah kemudian jika berdasarkan analisa tidak layak maka bagian kredit membuat surat penolakan permohonan pembiayaan yang ditandatangani oleh bagian kredit namun apabila berdasarkan analisa dinyatakan layak maka bagian kredit melakukan kunjungan ke tempat usaha calon nasabah bersama dengan staf adminitrasi kredit untuk melakukan pengecekan jaminan. Setelah kunjungan, bagian kredit membuat laporan kunjungan dari penelitian jaminan, membuat memo usulan kredit yang berisi analisa awal dan hasil analisa dari data yang diperoleh sewaktu kunjungan usaha, menerima laporan analisa legalitas dokumen dan transaksi nilai jaminan dari bagian survey, menyerahkan memo usaha kredit, laporan keabsahan dokumen dan transaksi nilai jaminan kepada Kepala Bagian Kredit. Secara paralel staf survey dan penilai melakukan analisa legalitas dokumen kemudian bagian kredit menerima usulan kredit dan dokumen kelengkapannya dari account officer. Setelah itu bagian kredit menyerahkan usulan kredit dan dokumen kelengkapannya kepada komite kredit. Komite kredit menerima usulan kredit yang diperiksa oleh koordinator account officer dan memberikan pertimbangan berdasarkan aspek-aspek kelayakan sebuah usulan kredit yaitu tentang karakter nasabah, lama menjadi nasabah, catatan komite nasabah selama berhubungan dengan PT. LKM, komite usaha nasabah, jaminan kredit dan informasi-informasi lainnya yang mendukung pemberian kredit. Kemudian komite kredit memberikan pertimbangan, rekomendasi tentang penentuan plafon dan jangka waktu, bunga dan persyaratan kredit yang harus dipenuhi. Setelah itu maka dilakukan pembuatan Surat Perjanjian Kredit (SPK) oleh account officer dengan calon nasabah kemudian oleh account officer dibuatkan kwitansi dan surat pengeluaran uang sesuai dengan nilai pinjaman yang disetujui.
Selanjutnya nasabah setiap bulannya membayar cicilan ke kantor cabang PT. LKM kemudian apabila cicilan tidak lancar atau jatuh tempo maka bagian kredit mengingatkan kepada nasabah maksimal selama 3 bulan namun apabila telah melewati 3 bulan jatuh tempo pembayaran cicilan maka cabang menarik jaminan kemudian jaminan tersebut dijual untuk menutupi utang ataupun sisa utang.
Hal ini diatur dalam Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor: 066/Dirut PT.LKM-KRW/IV/2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang.
Bahwa syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh calon nasabah sehingga dapat meminjam di Kantor Cabang PT. LKM adalah foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri, Kartu Keluarga (KK), akta nikah, salinan rekening tabungan 4 (empat) bulan terakhir, tagihan listrik, surat persetujuan suami istri dan jaminan pinjaman berupa sertifikat tanah dan bangunan dan BPKP kendaraan bermotor.
Khusus untuk karyawan syaratnya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri, Kartu Keluarga (KK), akta nikah, salinan rekening tabungan 4 (empat) bulan terakhir, tagihan listrik, surat persetujuan suami istri slip gaji terakhir, surat rekomendasi perusahaan, surat kuasa pemotongan gaji dan surat jaminan berupa SK pengangkatan pegawai tetap.
Kemudian terkhusus juga untuk masyarakat atau nasabah yang dinilai oleh analisa kredit bahwa calon nasabah tersebut merupakan masyarakat kecil maka maksimal pinjaman Rp.2.000.000,- tidak dikenakan jaminan pinjaman namun cukup dengan keterangan usaha dari pihak Desa.
Bahwa saksi selaku Direktur Operasional PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menemukan bahwa adanya permasalahan terkait dengan penyaluran atau pendistribusian dan pembayaran cicilan oleh nasabah pada tahun 2017. Adapun masalah yang terjadi adalah salah satunya Zaenal Abidin selaku pimpinan cabang PT. LKM Tirtamulya pada tahun 2016 melakukan penarikan uang sebesar Rp.1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahwa sehingga saksi mengetahuinya berdasarkan laporan dari Direktur Utama yang menyatakan bahwa terdapat selisih pencatatan transaksi Antar Bank Aktiva (ABA) dengan pencatatan di Bank BJB Cabang Cikampek yang artinya di pembukuan PT. LKM Cabang Tirtamulya ada namun setelah di cek ke Bank BJB cabang Cikampek sudah tidak ada. Bahwa atas adanya temuan tersebut, H. Zaenal Abidin sudah membuat surat pernyataan dan mengakui perbuatannya tersebut.
Bahwa kapasitas Terdakwa ZAINAL ABIDIN ketika melakukan penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva) di PT. LKM Cabang Tirtamulya adalah sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan ZAINAL ABIDIN Sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya.
Bahwa berdasarkan SOP LKM Nomor 066/Dirut PT. LKM – Karawang/ IV/ 2016 tentang Standar Operasional Prosedur, bahwa yang menjadi Tugas, fungsi dan tangggung jawab serta kewenangan Pimpinan Cabang diantaranya pada pokoknya yaitu secara garis besar :
Ringkasan Pekerjaan
Pimpinan Cabang bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan Kantor Cabang PT. LKM Karawang sehan-hari sesuaai dengan ketnjaksanaan umum yang telah disetujui oleh Direksi
Tugas dan Tanggung jawab
Menyampaikan laporan keuangan neraca dan laporan Laba Rugi bulanan, semesteran dan tahunan serta laporan-laporan berkala lainnya kepada Direksi, maupun kepada pihak lain yang memerlukan;
Mendavagunakan seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan produktifitas dan efisensi kerja
Menentukan target prioritas serta jadwal pelaksanaan program kerja bagi karyawan/ti Kantor Cabang;
Memberi persetujuan atas penggunaan formulir-formulir dan dokumen-dokumen laimnya dalam transaksi Perseroan;
Menyetujui kredit yang diberikan sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku;
Mengawasi kegiatan karyawan/ti yang ada di Kantor Cabang PT. LKM Karawang dan memberikan penilaian atas prestasi kerja ;
Mengamankan harta kekayaan Perseroan agar terlindung dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan;
Mengupayakan kerja sama dengan pihak ekstern yang dapat memberikan kontribusi perusahaan secara positif dalam hal pendanaan dan lainnya;
Bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern Perusahaan.
Bertanggung jawab terhadap operasional Kantor Cabang PT. LKM Karawang khususnya dalam hubungan intern Perusahaan.
Bertanggung jawab kepada Direksi PT. LKM Karawang.
Tugas-Tugas lain yang disebutkan dalam anggaran Dasar perusahaan
Bahwa dana ABA yang ada di Kantor PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya awalnya berada dalam penguasaan / pengelolaan Pimpinan Cabang. Adapun terhadap dana ABA di PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya tersebut kemudian seharusnya disetorkan ke BJB untuk disimpan di BJB (untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan) lalu seharusnya ada bukti penyetorannya yang harus dibukukan di kantor Cabang, namun pada kenyataannya tidak dilakukan atau tidak disetor oleh ZAENAL ABIDIN namun diambil kembali uangnya dan dipergunakan untuk dirinya sendiri dan tidak dipergunakan untuk kepentingan kantor.
Saksi yang pada saat itu selaku Direktur Operasional PT. LKM mengetahui setelah diberitahu oleh Direktur Utama yaitu sdr WAWAN setelah dilakukan pemeriksaan rutin keuangan kantor cabang.
Saksi jelaskan bahwa seharusnya dana Antar Bank Aktiva (ABA) adalah diperuntukan realisasi kredit dan pengambilan tabungan. Di dalam dana Antar Bank Aktiva (ABA) pasti ada termasuk modal penyertaan dari Pemerintah Kabupaten Karawang maupun Pemerintah Propinsi Jawa Barat, karena seluruh keuangan disimpan di Antar Bank Aktiva (ABA).
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN, seharusnya hal tersebut menjadi kerugian PT. LKM Karawang yang dilaporkan kepada direktur Utama PT LKM dan juga disampaikan dalam RUPS yang biasanya diadakan di awal bulan februari, namun secara jelas saksi tidak mengetahuinya dikarenakan saksi telah mengundurkan diri dari PT LKM terhitung di bulan Desember 2018;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi YANTO SUDARYANTO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai staf Bagian Umum PT. LKM Karawang yang membuat laporan keuangan dan laporan operasional kantor.
Bahwa fungsi staf umum adalah membantu kepala bidang umum dan personalia. Fungsi tersebut meliputi perlengkapan dan layanan dibidang umum. Sedangkan tugas dan tanggungjawab saksi selaku staff bagian umum, antara lain :
Mengurus dan menyediakan / membeli barang untuk keperluan kantor / pegawai yang meliputi barang-barang cetakan / tulis menulis, konsumsi, peralatan listrik, air, kendaraan, dan lain-lain.
Menginventarisir barang-barang milik kantor / perusahaan.
Mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan perjalanan dinas pegawai.
Mencatat semua penerimaan dan pengeluaran persediaan kantor ke dalam “Kartu Persediaan” berdasarkan bukti-bukti penerimaan dan pengembalian untuk mengetahui serta membuat laporan akhir bulan.
Mengurusi kegiatan perbaikan, perawatan, dan pembersihan kantor / gedung dan barang-barang inventaris milik kantor.
Menghitung biaya penyusutan untuk barang-barang inventaris, persediaan ATK dan menghitung biaya-biaya umum lainnya yang kemudian diserahkan kepada Kabag Operasional untuk diperiksa dan dibukukan per akhir bulan.
Mengurus dan mengatur pelaksanaan pembayaran pajak, jasa raharja, asuransi dan perpanjangan STNK kendaraan bermotor milik perusahaan.
Membuat bukti-bukti kas untuk pengeluaran-pengeluaran biaya yang menjadi tanggungan kantor.
Menyediakan fasilitas keamanan atas harga milik PT. LKM Karawang, bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, perlengkapan kantor dan mengontrol pemakaian kendaraan.
Bahwa awalnya PT. LKM Karawang merupakan LPK (Lembaga Perkreditan Kecamatan) pada tahun 1980 sampai dengan 1994, kemudian pada tahun 1994 menjadi PD. PK (Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan) sampai dengan tahun 2013. Pada tahun 2014-2016, PD. PK berubah menjadi PD. PK Konsolidasi, dimana PD. PK setiap kecamatan digabung menjadi satu sehingga menjadi PD. PK Konsolidasi. Kemudian pada tahun 2016, PD. PK Konsolidasi dirubah menjadi PT. LKM Karawang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM, dimana LKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Untuk penyertaan modal dari tahun 1980 sampai dengan 2009 bersumber dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan komposisi 45% Provinsi dan 55% Kabupaten. Kemudian pada tahun 2010 sampai dengan sekarang hanya mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Adapun untuk penyertaan modal PT. LKM Karawang sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, harus Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah) yang dimulai sejak masih bernama PD. LPK dengan realisasi penyertaan modal untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 4.050.000.000,- (empat milyar lima puluh juta rupiah), namun sesuai ketentuan undang-undang Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak boleh memiliki saham di PT. LKM Karawang, sehingga PT. LKM menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah sehingga penyertaan modal hanya dari APBD Pemerintah Kabupaten Karawang. Pada tahun 2020 (saat pandemi), Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan penyertaan modal sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan sudah 100% atau sebesar Rp.12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah).
Untuk struktur organisasi di PT. LKM tidak jelas karena ada orang yang merangkap memegang tugas IT, Bagian Umum, dan SDM, namun sepengetahuan saksi struktur organisasi dari PT. LKM Karawang sebagai berikut:
Komisaris Utama : HENDI ROSMANA, SE. (Tahun 2016 s/d sekarang)
Komisaris : DADAN SUGILAR, SE. (Tahun 2016 s/d sekarang)
Direktur Utama : WAWAN SETIAWAN (Tahun 2016 s/d Februari 2022 lalu diganti oleh SANDY GUNTIRA)
Direktur Operasional : ENCEP MULYANA (Tahun 2016 s/d 2018 yang bersangkutan mengundurkan diri karena sakit, lalu Plh. TARMIZI, dan pada Februari 2022 diganti SANDY GUNTIRA)
Pegawai : Pegawai di Kantor Pusat dan Kantor Pusat Operasional sekitar 12 (dua belas) orang yang terdiri dari Marketing yang bertugas untuk mencari nasabah yang akan melakukan pinjaman dan tabungan, serta menagih jika ada nasabah yang menunggak (nama lainnya Bagian Kredit), Teller yang bertugas untuk menerima setoran kredit dan tabungan, Bagian Umum yang bertugas membuat laporan dan surat menyurat, serta Bagian Cleaning Service dan Security.
PT. LKM Karawang sendiri beralamat di Jl. Arif Rahman Hakim No. 58 Karawang (saat ini disebut Jl. Niaga yang merupakan KPO (Kantor Pusat Operasional) dan Kantor Pusat, dimana PT. LKM mempunyai cabang di :
Tirtamulya, Pimpinan Cabang Terdakwa ZAINAL ABIDIN (sampai tahun 2018), kemudian diganti oleh Plt. DUDI PERMANA (sampai tahun 2020), lalu diganti LIA AGUSTINI sampai dengan sekarang).
Majalaya, Pimpinan Cabang H. ATIM (sampai Juni 2022), kemudian diganti RINA RAMADANI).
Ciampel, Pimpinan Cabang MAMAN ABDURAHMAN (sampai tahun 2018), lalu diganti dengan AHMAD YANI sampai Juli 2022 (memasuki masa pensiun), kemudian diganti ASEP).
Kutawaluya, Pimpinan Cabang MAMAN ABDURAHMAN (tahun 2016-2018), kemudian diganti H. IDI TARMIDI (2018-sekarang).
Jayakerta, Pimpinan Cabang AWAN DARMAWAN (tahun 2017), diganti ENIS SUARSIH, lalu diganti OMAH (2019-sekarang).
Cibuaya, Pimpinan Cabang ADE SUMARYA (tahun 2017 ditarik ke Kantor Pusat menjadi staf Marketing / kredit), lalu diganti DA YULIANI (sampai dengan sekarang).
Pakisjaya, Pimpinan Cabang ENIS SUARSIH (tahun 2017 ditarik ke Kantor Pusat menjadi staf Marketing / kredit), lalu diganti WAWAN DARMAWAN (tahun 2017 - November 2021), lalu diganti SURYADI (November 2021-sekarang).
Tirtajaya (posisi sudah tutup, namun di laporan keuangan masih muncul neracanya dengan posisi tabungan dan kredit masih ada, namun kredit semuanya sudah dalam posisi macet).
Dapat saksi sampaikan juga bahwasanya sebutan PT. LKM Karawang adalah Kantor Pusat yang hanya berwenang untuk melaksanakan administrasi atau manajemen, dan juga disebut Kantor Pusat Operasional (KPO) yang berwenang untuk melaksanakan operasional sebagaimana kantor cabang yang ada dibawahnya.
Bahwa terkait dengan PT. LKM, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Bentuk badan hukum dari PT. LKM adalah Perseroan Terbatas yang merupakan Perusahaan Daerah.
Struktur kepemilikan saham PT. LKM sendiri, yaitu Pemerintah Kabupaten Karawang 60% dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40%.
PT. LKM bergerak dalam bidang usaha penyaluran dana kepada masyarakat (kredit) dan penghimpunan dana dari masyarakat (tabungan dan deposito), sehingga keuntungan PT. LKM diperoleh dari pendapatan operasional, yaitu hanya dari pendapatan atas penyaluran kredit kepada nasabah (bunga).
Terhadap keuntungan / laba bersih yang diperoleh PD. PK Tirtajaya setiap tahunnya setelah ditetapkan RUPS dan dipotong pajak, dilakukan pembagian sebagai berikut :
Deviden untuk Para Pemegang Saham : 50%
Cadangan Umum : 15%
Cadangan Tujuan : 15%
Dana Kesejahteraan : 10%
Jasa Produksi : 10%
Bahwa terkait penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dapat saksi sampaikan sebagai berikut :
Sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada BUMD, untuk penyertaan modal gabungan dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT. LKM Karawang sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah), dengan persentase Pemerintah Kabupaten Karawang 60% dan Pemerintah Provinsi 40%.
Penyertaan modal sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar Rp. 12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah) atau sudah 100%, sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 4.050.000.000,- (empat milyar lima puluh juta rupiah).
Dapat saksi jelaskan bahwa ketika turun penyertaan modal terdapat dana yang diberikan kepada masing-masing Cabang, namun proporsinya disesuaikan dengan kondisi Cabang. Terhadap pemberian modal kepada Cabang belum ada aturan di PT. LKM Karawang yang mengatur, melainkan keputusan pemberian bagian modal kepada Cabang diserahkan kepada Direksi dan juga dengan melihat permohonan modal dari Cabang.
Bahwa mengenai operasional PT. LKM, saksi menjelaskan sebagai berikut :
PT. LKM bergerak di bidang penghimpunan dana (tabungan dan deposito) serta penyaluran kredit, dengan sistem operasional layaknya seperti bank, dimana setiap orang boleh melakukan pembukaan tabungan dan disimpan di rekening masing-masing dan ada buku tabungannya, namun tidak ada ATM karena semua masih dilaksanakan secara manual (belum digitalisasi).
Terdapat Kantor Kas di Kantor Kas Pasar Karawang yang hanya bisa menerima setoran tabungan maupun angsuran kredit, sedangkan untuk pengajuan kredit, proses dilakukan di Kantor Cabang KPO.
Dikarenakan PT. LKM belum memiliki sistem secara online antar cabang, maka untuk proses alur kas antar cabang dibuatkan rekening atas nama cabang di BJB. Setiap Kantor Cabang bertanggungjawab terhadap kegiatan operasionalnya, namun untuk kegiatan monitoringnya dilakukan setiap hari di kantor pusat melalui sistem simfoni (transaksi harian).
Ada SOP atau aturan dalam yang mengatur sistematika kerja di PT. LKM yang diterbitkan pada bulan April 2016 oleh Direktur Utama (Saksi WAWAN) diantaranya mengenai perkreditan, tabungan, dan kebijakan Pimpinan Cabang.
Bahwa saksi memiliki tugas untuk mengkonsolidasikan laporan-laporan keuangan (neraca dan laba rugi) dari cabang-cabang termasuk KPO Karawang, laporan nominatif kredit, tabungan, tingkat kesehatan perusahaan, rasio keuangan, dan kwalitas kredit.
Laporan-laporan tersebut dilakukan setiap hari dengan cara saksi menerima laporan dari cabang dan kemudian saksi gabungkan lalu saksi sampaikan ke Direksi. Hal ini berlangsung dari tahun 2016 (dilaporkan dengan cara memberikan flasdisk pada saksi dan juga melalui email), dimana hal ini saksi lakukan sendiri tanpa bantuan staf.
Bahwa dalam neraca yang saksi susun, data berasal dari cabang-cabang belum terlihat adanya fraud atau penyimpangan, sehingga saksi menyusun dengan hasil yang semuanya “baik” pada tahun 2016 atau pada saat PT. LKM terbentuk (dari semua cabang tidak terlihat adanya fraud).
Bahwa seluruh aset (kekayaan dan kewajiban) dari PD. PK yang sebelumnya LPK otomatis menjadi aset PT. LKM yang dinyatakan dalam neraca keuangan dan saksi mengetahui hal tersebut dikarenakan saksi yang menyusun neraca keuangan.
Bahwa pada tahun 2018 karena banyak kredit macet dan tidak ada realisasi pengembalian, Saksi WAWAN SETIAWAN (Direktur Utama) memerintahkan untuk melakukan verifikasi ke semua cabang namun dengan mengutamakan ke Cabang Ciampel, Tirtamulya, dan Tirtajaya (saksi tidak tahu alasan mengapa hanya tertuju kepada ketiga cabang tersebut). Adapun pelaksanaan verifikasi, saksi tidak dilibatkan sehingga tidak tahu hasilnya sampai dengan sekarang, namun sepengetahuan saksi saat pelaksanaan verifikasi sebagai coordinator adalah Saksi ENCEP MULYANA (Direktur Operasional) dan berdasarkan informasi yang saksi peroleh,Untuk Cabang Tirtamulya, saksi mengetahui temuannya karena pada saat itu Saksi HANA dan Sdr. ADE SUMARYA diperintahkan oleh Saksi WAWAN SETIAWAN (Direktur Utama) untuk melakukan verifikasi ke Cabang Tirtamulya dan pada saat itu saksi juga ikut melakukan verifikasi namun hanya sebatas mencocokkan data tabungan yang tercatat di system dengan yang ada di Rekening Koran Bank BJB dan ditemukan adanya selisih dan perbedaan sebesar Rp.1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus rupiah). Saat itu ZAENAL ABIDIN (Pimpinan Cabang Tirtamulya) menyerahkan data mutasi rekening yang diberi tanda, namun dananya tidak ada dikarenakan ditemukan adanya transaksi pengambilan dari rekening Cabang Tirtamulya di Bank BJB, namun tidak masuk ke transaksi di Cabang Tirtamulya, sehingga saldo yang ada di Cabang Tirtamulya tidak sama dengan data rekening koran Bank BJB (lebih besar catatan di Cabang Tirtamulya). Atas temuan tersebut, ZAENAL ABIDIN ada dilakukan pemanggilan oleh Saksi WAWAN SETIAWAN (Direktur Utama) tetapi yang bersangkutan tidak datang, sehingga ZAENAL ABIDIN ditarik ke Kantor Pusat tetapi yang bersangkutan tidak juga masuk kerja dan sampai dengan saat ini sudah tidak bekerja lagi di PT. LKM Karawang. Terkait temuan penyelewengan yang dilakukan oleh ZAENAL ABIDIN tersebut, saksi pernah melihat ada setoran sekitar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari ZAENAL ABIDIN namun disetorkan ke Cabang Tirtamulya. Selain itu, terhadap ZAENAL ABIDIN juga pernah didatangi ke rumah orang tuanya dan dibuat pernyataan terkait penyelewengan dana yang dilakukannya serta yang bersangkutan akan menjual tanahnya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Setelah itu, menurut orang tua ZAENAL ABIDIN, uang hasil penjualan tanah yang seharusnya akan digunakan untuk mengganti dana yang diselewengkan olehnya ternyata dibelikan sawah oleh orang tuanya dan tidak disetorkan ke PT. LKM Karawang.
Bahwa sehubungan tindak lanjut atas temuan fraud tersebut, saksi menjelaskan sebagai berikut:
Tindak lanjut dan langkah penyelesaian temuan fraud di PT. LKM Karawang, yaitu :
Penyelesain fraud ZAENAL ABIDIN atas penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva) sebesar Rp. 1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah), atas perintah Direksi (Saksi WAWAN SETIAWAN dan Saksi ENCEP MULYANA) tetap dicatat di Rupa-Rupa Aktiva Kantor Cabang Tirtamulya dan segala transaksi pembayaran yang nantinya dilakukan oleh ZAENAL ABIDIN ditransaksikan di Cabang Tirtamulya.
Saksi tidak mengetahui perkembangan penyelesaian temuan fraud di PT. LKM sebagaimana yang saksi jelaskan sebelumnya.
Terhadap fraud yang terjadi di PT. LKM sudah dilaporkan ke pemilik modal dalam bentuk laporan keuangan hasil audit (dapat dilihat di rincian Aktiva Lainnya) karena saksi yang melakukan penyusunan laporan keuangan konsolidasi hasil laporan keuangan dari cabang.
Bahwa terkait dengan temuan fraud tersebut, saksi menjelaskan modus yang dilakukan ZAENAL ABIDIN sepengetahuan saksi dengan cara melakukan penarikan dalam jumlah besar terhadap dana ABA dari rekening Bank BJB dikarenakan untuk specimen penarikan hanya ditandatangani yang bersangkutan saja, yang mana dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa untuk di PT. LKM Karawang sendiri tidak diatur teknis penyelesaian fraud melainkan hanya mengatur punishmentnya saja berupa penonaktifan dari jabatannya untuk pelaksanaan investigasi, dimana apabila tidak terbukti maka akan dikembalikan posisi jabatannya ke semula dan jika terbukti, maka dikembalikan kepada kebijakan Direksi dan Komisaris, namun dalam pelaksanaannya biasanya dilakukan langkah penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak pernah ada yang diselesaikan melalui jalur hukum.
Bahwa terkait dengan pelayanan tabungan di PT. LKM, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Untuk pembukaan tabungan, pemohon mengisi form dan menyerahkan KTP lalu dicatat oleh Petugas kemudian dibukakan rekening tabungan dan kepada pemohon diberikan buku tabungan tanpa ATM. Untuk prosedur penyetoran tabungan terdapat 2 (dua) cara, yaitu :
Dilakukan langsung di teller, yaitu customer mengisi form penyetoran tunai lalu oleh Petugas akan diinput ke system tujuan rekening customer dan terhadap dana simpanan langsung disimpan di kas utama.
Dilakukan dengan jemput bola, yaitu Petugas melakukan kunjungan ke customer lalu uang tabungan diambil dan customer diberikan kwitansi tanda terima. Setelah itu, dana tabungan disetorkan ke Teller lalu oleh Petugas akan diinput ke system tujuan rekening pemohon dan terhadap dana simpanan langsung disimpan di kas utama.
Demikian juga ketika akan ada penarikan, customer mengisi form penarikan tunai untuk diserahkan ke teller, lalu oleh teller dilakukan penginputan di system secara otomatis akan mengurangi kas utama dan uang langsung diserahkan kepada customer (tidak ada system jemput bola).
Untuk prosedur pengajuan kredit, yaitu calon debitur mendatangi kantor LKM baik Pusat maupun Cabang, lalu menemui Marketing / AO untuk mengetahui kebutuhan kredit calon debitur. Setelah itu, Marketing / AO meminta persyaratan untuk proses pencairan kredit berupa KTP, NPWP, Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian Pasangan, jaminan (sertifikat, AJB, BPKB, atau ATM (khusus untuk plafond dibawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tidak ada jaminan). Setelah persyaratan terpenuhi, Marketing / AO melakukan survey jaminan, lalu setelah nilai agunan muncul maka akan dilakukan analisa kredit oleh Marketing / AO. Setelah analisa kredit selesai, diajukan pengajuan persetujuan pencairan kredit kepada Pimpinan Cabang. Apabila tidak disetujui oleh Pimpinan Cabang, maka akan dilakukan konfirmasi kepada calon debitur bahwa permohonan kreditnya tidak disetujui, namun apabila disetujui oleh Pimpinan Cabang lalu diserahkan ke bagian admin kredit. Admin kredit melakukan pengecekan ulang berdasarkan data yang diberikan oleh Marketing / AO yang kemudian ditindaklanjuti pembukaan fasilitas kredit dan proses pencairan kredit. Setelah proses pencairan kredit selesai, pengambilan dana oleh debitur dilakukan di bagian Teller.
Untuk prosedur pembukaan deposito hampir sama dengan pembukaan tabungan, perbedaannya hanya dalam bentuk produk (buktinya bilyet deposito), nominal dan jangka waktu (biasanya 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 12 (dua belas) bulan, dan 24 (dua puluh empat) bulan.
Pencairan deposito, yaitu nasabah harus membawa bilyet deposito yang diserahkan ke ke Bagian Teller / Marketing (AO) / Pimpinan Cabang, dimana untuk pengambilan dana depositonya disesuaikan dengan jatuh tempo deposito dan setelah dilakukan pencairan, bilyet deposito ditarik kembali oleh LKM dan didokumentasikan (dijadikan bukti transaksi).
Bahwa untuk pencairan deposito dan tabungan bisa langsung dilakukan oleh staff LKM berapapun jumlahnya atas persetujuan Pimpinan Cabang. Sedangkan, untuk pemberian kredit ada diatur batas kewenangan pemberian kredit dalam SOP, namun dalam kegiatan operasionalnya tidak berjalan sehingga tanpa sepengetahuan Pimpinan Cabang / Direktur / Komisaris dapat dilakukan karena proses persetujuan / approval tidak berfungsi. –
Bahwa setiap awal hari teller akan diberikan modal transaksi yang berasal dari dana yang tersimpan di kas utama (baik kantor pusat maupun cabang). Kemudian pada saat akhir hari, teller wajib menyetorkan dana yang dimilikinya ke kas utama melalui pimpinan cabang.
Bahwa yang melakukan analisa kredit adalah Marketing / Bagian Kredit dengan cara memastikan kelengkapan persyaratan (administrasinya), memastikan sumber penghasilan (kemampuan bayar), memastikan jangka waktu kredit tidak melebihi jangka waktu produktif, dan memastikan penilaian agunan sesuai dengan Peraturan OJK yang berlaku saat itu.
Bahwa sepengetahuan saksi prinsip kehati-hatian dalam pemberian pelayanan belum dilakukan khususnya mengenai kredit karena faktanya proses analisa kredit tidak dilakukan sebagaimana mestinya sebagai contoh tidak melakukan pengecekan terhadap kemampuan bayar debitur, nilai agunan tidak dinilai sebagaimana mestinya, serta analisa kredit dilakukan secara manual dan berdasarkan hubungan kedekatan.
Bahwa terkait jaminan kredit tidak ada pelaporan secara khusus Cabang kepada Kantor Pusat, melainkan Kantor Cabang harus mengentry di symphoni.
Bahwa pimpinan dan karyawan PT. LKM Karawang bisa mengajukan fasilitas kredit melalui produk pinjaman karyawan tetapi dengan proses dan aturan yang ada sesuai SOP, jika Pimpinan Cabang yang meminjam harus ada persetujuan dari Direksi, demikian pula dengan karyawan cabang juga harus ada ijin dari Pimpinan Cabang (ada laporannya kepada saksi dalam bentuk nominatif untuk pembuatan laporan ke OJK, KAP, dan laporan keuangan). Adapun perbedaan pinjaman karyawan dengan nasabah pada umumnya, antara lain tanpa agunan karena potong gaji, bunganya lebih kecil, dan jangka waktu lebih panjang.
Bahwa prinsip kehati-hatian termasuk kemampuan bayar dari debitur walaupun Pimpinan ataupun Karyawan PT. LKM idealnya tetap harus dipertimbangkan, namun dalam faktanya di lapangan untuk pegawai hanya dipakai faktor kedekatan sehingga prinsip kehati-hatiannya tidak dilaksanakan sehingga mengakibatkan banyaknya Non Performing Loan (NPL).
Bahwa apabila karyawan dipecat / PHK, maka kewajiban yang bersangkutan harus diselesaikan sesegera mungkin dan dilakukan penagihan sama halnya yang diberlakukan kepada nasabah pada umumnya, namun yang terjadi saat ini yang bersangkutan tidak mau menyelesaikan dengan alasan saksi sudah tidak bekerja di LKM sehingga kemudian menjadi Non Performing Loan (NPL) atau macet.
Bahwa ketika diperlihatkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 043/ Dirut.PT.LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Batas Kewenangan Pemberian Kredit, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Keputusan mengenai batas kewenangan pemberian kredit tersebut sampai dengan saat ini masih berlaku.
Terdapat pembagian kewenangan terkait pemberian kredit di PT. LKM Karawang, yaitu:
Pimpinan Cabang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pemberian Kredit diatas Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) harus persetujuan Direktur Utama.
Diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas persetujuan Dewan Pengawas.
Bahwa kapasitas Terdakwa ZAINAL ABIDIN ketika melakukan penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva) dan penyalahgunaan dana setoran kredit nasabah PT. LKM Cabang Tirtamulya adalah sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan ZAINAL ABIDIN, SE. Sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya.
Bahwa Berdasarkan SOP LKM Nomor 066/Dirut PT. LKM – Karawang/ IV/ 2016 tentang Standar Operasional Prosedur, bahwa yang menjadi Tugas, fungsi dan tangggung jawab serta kewenangan Pimpinan Cabang diantaranya pada pokoknya yaitu secara garis besar:
Menyampaikan laporan keuangan serta laporan laporan berkala lainnyakepada Direksi;
Memberikan persetujuan kredit yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku;
Mengawasi kegiatan karyawan dan karyawati yang ada di kantor Cabang LKM;
Mengamankan harta kekayaan agar terlindungi dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan;
Bertanggung jawab terhadap operasional Perusahaan khususnya hubungan dengan pihak lain;
Bertanggungjawab kepada Direksi PT. LKM
Bahwa yang saksi ketahui pada tahun 2016 kondisi keuangan PT. LKM Cabang Tirtamulya masih belum rugi, namun ketika sudah tahun 2018 kondisi keuangan PT. LKM Cabang Tirtamulya sudah merugi.
Bahwa terkait dana ABA (Antar Bank Aktiva), setiap cabang memiliki rekening antar bank, yaitu rekening BJB yang digunakan oleh Cabang untuk memenuhi kebutuhan liquiditas di setiap cabang, untuk proses operasional bank baik penarikan tunai nasabah ataupun proses pencairan kredit, serta untuk lalu lintas biaya operasional cabang.
Adapun di dalam ABA (Antar Bank Aktiva) termasuk di dalamnya penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang kemudian nantinya dari ABA Pusat akan disalurkan ke masing-masing cabang melalui rekening ABA Cabang itu sendiri.
Bahwa terkait dengan ZAENAL ABIDIN yang menyerahkan kepada Pihak PT. LKM Karawang 3 (tiga) jaminan, antara lain 2 (dua) Akta Jual Beli atas nama Sdri. SOPIAH, yaitu AJB No. 515/2033 (Persil Nomor : 137 Blok SII Kohir Nomor 1710 seluas kurang lebih 6.695 m2) dan AJB No. 101/2003 (Persil Nomor : 144 Blok S.11 Kohir Nomor 1507 seluas kurang lebih 1.344 m2) serta 1 (satu) Sertifikat Hak Milik tanah sawah atas nama Sdr. NORMA Bin JAYA No. 03210 (Akta Jual Beli atas nama Sdri. SOPIAH), dimana 3 (tiga) jaminan tersebut tidak ada yang terdapat atas nama ZAENAL ABIDIN, saksi menjelaskan sebagai berikut:
Saksi tidak mengetahui jika jaminan tersebut sudah atau belum dicatat sebagai Hak Tanggungan.
Terhadap 3 (tiga) jaminan tersebut juga tidak dicatatkan sebagai asset PT. LKM Karawang.
Berdasarkan informasi dari karyawan PT. LKM Cabang Tirtamulya, bahwa sawah tersebut sudah dijual oleh pihak keluarga ZAENAL, namun tidak dipergunakan untuk menyelesaikan masalah ini. Saksi tidak mengetahui apakah informasi tersebut, terkait sawah yang dimaksud sebagai jaminan atau bukan .
Menurut informasi karyawan PT. LKM Cabang Tirtamulya memang ada upaya dari pihak keluarga untuk menjual 3 jaminan tersebut, namun harga nya masih belum sesuai yang diinginkan.
Bahwa saksi belum pernah mendengar ZAENAL ABIDIN ada juga menjaminkan 1 (satu) bidang tanah atas nama dirinya.
Bahwa terdapat perbedaan data antara pernyataan penyalahgunaan ABA dan setoran kredit yang dibuat ZAENAL ABIDIN dan data yang terdapat di simfoni yaitu terkait pinjaman atas nama mini dan kurniati, saksi menjelaskan bahwa data yang valid dan benar adalah data yang terdapat di simfoni yaitu atas nama MINI sebesar Rp.14.825.000,- (empat belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan atas nama KURNIATI sebesar Rp. 25.029.000,- (dua puluh lima juta dua puluh sembilan ribu rupiah).
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan tanggapan membenarkan;
Saksi Hj.SARI NURMIASIH, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 67 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Pasal 24 menyebutkan:
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas pokok pelaksanaan sebagian tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam hal pelaksanaan pengoordinasian kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Bagian Perekonomian mempunyai fungsi :
Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam;
Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam;
Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.
Rincian tugas Bagian Perekonomian, yaitu :
Tugas Atributif
Merumuskan perencanaan dan program kerja Bagian Perekonomian;
Merumuskan bahan kebijakan Daerah dalam hal BUMD dan BLUD, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam;
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam hal BUMD dan BLUD, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam;
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Sub Bagian BUMD dan BLUD, Sub Bagian Perekonomian serta Sub Bagian Sumber Daya Alam sesuai program kerja yang telah ditetapkan;
Memimpin, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas Sub Bagian BUMD dan BLUD, Sub Bagian Perekonomian serta Sub Bagian Sumber Daya Alam sesuai pedoman yang ditetapkan;
Mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Bagian BUMD dan BLUD, Sub Bagian Perekonomian serta Sub Bagian Sumber Daya Alam sebagai bahan perbaikan selanjutnya;
Melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Perekonomian;
Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Tugas Substantif
Merumuskan bahan kebijakan daerah dan/atau menyelenggarakan fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta pelayanan administrative dan pembinaan ASN Daerah dalam hal :
Menyiapkan bahan perumusan penetapan kebijakan teknis pengelolaan BUMD dan BLUD;
Menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan BUMD dan BLUD;
Melakukan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja BUMD dan BLUD;
Melakukan monitoring dan evaluasi BUMD dan BLUD;
Menyusun bahan dan data serta analisa pengembangan pariwisata, koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perindustrian, dan perdagangan;
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan pariwisata, koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perindustrian, dan perdagangan;
Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum pengembangan pariwisata, koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perindustrian, dan perdagangan;
Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum pengembangan pariwisata, koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perindustrian, dan perdagangan;
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan pariwisata, koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perindustrian, dan perdagangan;
Memfasilitasi dan pembinaan di bidang pengembangan pariwisata, koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perindustrian, dan perdagangan;
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Distribusi Perekonomian;
Memfasilitasi dan pembinaan di bidang pengendalian dan Distribusi Perekonomian;
Menyusun bahan dan data serta analisa di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
Memfasilitasi dan pembinaan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
Memfasilitasi kegiatan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
Memfasilitasi dan pembinaan di bidang Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup; dan
Memfasilitasi dan pembinaan di bidang Sumber Daya Alam Energi dan Air.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang tersebut, saksi bertanggungjawab kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Karawang.
Bahwa Bagian Perekonomian Setda Karawang salah satunya adalah melakukan pembinaan terhadap BUMD diantaranya PT. LKM Karawang.
Bahwa Bagian Perekonomian tidak pernah mendapatkan laporan terkait temuan fraud ataupun penggunaan dana nasabah dari Komisaris PT. LKM Karawang.
Bahwa terkait dengan perubahan PD. PK menjadi PT. LKM, saksi menjelaskan sebagai berikut:
Sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, maka berdasarkan hal tersebut PD. PK Kabupaten Karawang hasil konsolidasi telah melaksanakan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) Karawang dengan tahapan sebagai berikut :
Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 25 September 2015 tentang persetujuan para pemegang saham terhadap perubahan bentuk hukum PD. PK Karawang menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) Karawang;
Mengajukan akta pendirian Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) Karawang kepada Notaris ERNIS NENI TRIANA, SH. dan telah diterbitkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) Karawang Nomor 10 pada tanggal 25 November 2015 serta telah disahkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-2470177.AH.01.01 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) Karawang yang dikeluarkan pada tanggal 03 Desember 2015;
Ijin Usaha selaku Lembaga Keuangan Mikro telah dikeluarkan pada tanggal 22 Januari 2016 oleh OJK dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP- 7/ NB.123/ 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Bersyarat kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) Karawang.
Sepengetahuan saksi hanya terdapat perubahan komposisi modal penyertaan modal dasar, dimana berdasarkan Pasal 8 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, awalnya komposisi modal PD. PK, yaitu Pemerintah Provinsi 45% dan Pemerintah Kabupaten 55%, namun kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang, komposisi modal berubah menjadi Pemda 60% dan Pemprov Jabar 40%.
Untuk asset berupa seluruh kekayaan dan kewajiban PD. PK dialihkan seluruhnya menjadi asset PT. LKM Karawang baik kekayaan dan kewajibannya.
Bahwa terkait dengan PT. LKM Karawang, saksi menjelaskan sebagai berikut :
Bentuk badan hukum dari PT. LKM Karawang adalah Perseroan Terbatas yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah.
Struktur kepemilikan saham PT. LKM Karawang sendiri, yaitu Pemerintah Kabupaten Karawang 60% dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40%.
PT. LKM Karawang bergerak di bidang jasa keuangan melalui penyimpanan dana (tabungan) dan penyaluran kredit untuk usaha mikro, sehingga keuntungan PT. LKM Karawang sepengetahuan hanya diperoleh dari tabungan dan penyaluran kredit.
Terhadap laba bersih yang diperoleh PT. LKM Karawang yang telah disahkan oleh RUPS setelah dipotong pajak, kemudian dilakukan pembagian sebagai berikut :
Deviden untuk Para Pemegang Saham : 50%
Cadangan Umum : 15%
Cadangan Tujuan : 15%
Dana Kesejahteraan : 10%
Jasa Produksi : 10%
Bahwa untuk mekanisme penyetoran deviden dari BUMD pada umumnya, yaitu biasanya setelah laba bersih BUMD disahkan melalui RUPS dan setelah dipotong pajak kemudian masing-masing BUMD menyetorkan langsung ke kas daerah melalui Bank Pemerintah, namun sejak saksi menjabat Kabag Perekonomian Setda Karawang pada tahun 2019 sampai dengan sekarang belum pernah ada penyetoran deviden dalam bentuk PAD dari PT. LKM Karawang, sedangkan penyetoran deviden untuk tahun 2019 ke bawah akan saksi lakukan pencarian terlebih dahulu dan datanya akan saksi susulkan apabila ada.
Bahwa pembahasan target laba di BUMD pada umumnya, yaitu pertama kali dilakukan Direksi dengan Komisaris, kemudian ketika sudah selesai dilakukan pembahasan antara Direksi dan Komisaris, selanjutnya dilakukan pembahasan/penyampaian kepada Bagian Perekonomian Setda Karawang, lalu Bagian Perekonomian Setda Karawang akan menyampaikan nota dinas ke Bagian Hukum untuk dimintakan pengesahan kepada Bupati sebagai RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan).
Bahwa sepengetahuan saksi biasanya ketika RUPS, hanya ada penekanan dari Pemilik Modal kepada Direksi untuk pemenuhan target laba.
Bahwa terkait penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, saksi menjelaskan sebagai berikut:
Sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada BUMD, untuk penyertaan modal gabungan dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT. LKM Karawang sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah), dengan persentase Pemerintah Kabupaten Karawang 60% dan Pemerintah Provinsi 40%.
Penyertaan modal sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar Rp. 12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah) atau 100%, sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 4.050.000.000,- (empat milyar lima puluh juta rupiah)
Bahwa berdasarkan data yang saksi peroleh mengenai besaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karawang kepada PT. LKM Karawang, yaitu :
-
No Tahun Bentuk Penyertaan Modal Nilai (Rp) Akumulasi Penyertaan Modal Ket 1. 2016 Modal Disetor 1.250.000.000 6.450.000.000 Sertifikat Pengakuan Penyertaan Modal Nomor : 244/ PT.LKM-KRW/ XII/ 2016 tanggal 28 Desember 2016 2. 2017 Modal Disetor 500.000.000 6.950.000.000 Sertifikat Pengakuan Penyertaan Modal Nomor : 318/ PT.LKM-KRW/ XII/ 2017 tanggal 28 Desember 2017 3. 2018 Modal Disetor 3.000.000.000 9.950.000.000 Sertifikat Pengakuan Penyertaan Modal Nomor : 447/ PT.LKM-KRW/ XII/ 2016 tanggal 28 Desember 2018 4. 2020 Modal Disetor 2.650.000.000 12.600.000.000 Sertifikat Pengakuan Penyertaan Modal Nomor : 053/ PT.LKM-KRW/ XII/ 2020 tanggal 28 Desember 2020
untuk dasar dan bukti penyertaan modal sebesar Rp. 5.200.000.000,- (lima milyar dua ratus juta rupiah) sebelum tahun 2016 ke PT. LKM Karawang atau dulu masih berbentuk PD. PK, saksi tidak tahu.
Bahwa mekanisme penyertaan modal BUMD pada umumnya, yaitu awalnya BUMD mengusulkan penambahan modalnya kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, lalu dilakukan pembahasan untuk dimasukkan di DPA, setelah dimasukkan dalam DPA selanjutnya modal akan disetorkan oleh BPKAD ke BUMD dengan cara transfer sesuai modal yang disetujui yang disesuaikan kemampuan daerah.
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2020 tidak ada usulan penambahan modal dari PT. LKM Karawang kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, namun saksi tidak mengetahui apakah usulan tersebut sudah ada atau tidak di tahun sebelumnya, sehingga di tahun 2020 hanya berupa pemenuhan kewajiban modal dasar dari Pemerintah Kabupaten Karawang kepada PT. LKM Karawang.
Bahwa setiap tahunnya ada pertanggungjawaban PT. LKM Karawang kepada Pemerintah Kabupaten Karawang selaku pemilik modal dalam bentuk laporan keuangan baik unaudited (setelah tutup tahun) maupun audited (setelah dilakukan pemeriksaan KAP dan dikaji oleh Komisaris yang disampaikan di triwulan pertama tahun berikutnya).
Bahwa terkait laporan keuangan dari PT. LKM Karawang, saksi menjelaskan sebagai berikut:
Ada kewajiban bagi PT. LKM Karawang untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang setiap tahunnya baik unaudited (setelah tutup tahun) maupun audited (setelah dilakukan pemeriksaan KAP dan dikaji oleh Komisaris yang disampaikan di triwulan pertama tahun berikutnya).
Dapat saksi jelaskan bahwa BUMD termasuk PT. LKM Karawang harus melaporkan laporan keuangan setiap tahunnya dan menjadi bagian pertanggungjawaban perusahaan, dimana laporan keuangan yang disampaikan oleh PT. LKM Karawang berisikan neraca dan laba rugi akumulasi 1 (satu) tahun.
Atas laporan keuangan yang telah diperiksa oleh KAP (audited) kemudian dilakukan kajian oleh Dewan Komisaris PT. LKM Karawang, lalu terhadap kajian tersebut disampaikan ke Bupati Cq. Bagian Perekonomian untuk selanjutnya dilakukan pemaparan oleh Dewan Komisaris ketika RUPS.
Bahwa laporan auditor independen terhadap PT. LKM Karawang sebagai data yang kami peroleh, yaitu :
Tahun 2016
Sebagaimana Laporan Auditor Independen Nomor : 10/ 2/ 2/ A/ 2017 tanggal 27 April 2017 dari KAP ASEP RAHMANSYAH MANSHUR & SUHARYONO, laporan keuangan dari PT. LKM Karawang menunjukkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.169.099.304,- (dua milyar seratus enam puluh sembilan juta sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus empat rupiah).
Tahun 2017
Sebagaimana Hasil Auditor Independen Nomor : 35/ LKMK/ 2018 tanggal 25 April 2018 dari KAP SABAR, S.E., Ak., CPA., laporan keuangan dari PT. LKM Karawang menunjukkan opini Wajar Dengan Pengecualian dan mengalami keuntungan sebesar Rp. 450.630.353,- (empat ratus lima puluh juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah), namun belum bisa menutupi kerugian tahun sebelumnya.
Tahun 2018
Sebagaimana Laporan Auditor Independen Nomor : 00061/ 2.0923/ AU.2/ 09/ 0005-2/ I/ V/ 2019 tanggal 15 Mei 2019 dari KAP SABAR, S.E., Ak., CPA., laporan keuangan dari PT. LKM Karawang menunjukkan opini Wajar Dengan Pengecualian dan mengalami keuntungan sebesar Rp.476.288.293,- (empat ratus tujuh puluh enam juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah), namun belum bisa menutupi kerugian tahun sebelumnya.
Tahun 2019
Sebagaimana Laporan Auditor Independen Nomor : 00111/ 2.0923/ AU.2/ 09/ 0005-2/ I/ VIII/ 2020 tanggal 28 Agustus 2020 dari KAP SABAR, S.E., Ak., CPA., laporan keuangan dari PT. LKM Karawang menunjukkan opini Wajar Dengan Pengecualian dan mengalami kerugian sebesar Rp.6.034.192.532,- (enam milyar tiga puluh empat juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).
atas laporan keuangan yang telah dilakukan pemeriksaan oleh KAP tersebut kemudian dilakukan kajian oleh Dewan Komisaris PT. LKM Karawang dan terhadap kajian tersebut lalu disampaikan ke Bupati Cq. Bagian Perekonomian untuk selanjutnya dilakukan pemaparan oleh Dewan Komisaris ketika RUPS.
Bahwa sebagaimana yang saksi sampaikan sebelumnya bahwa Komisaris tidak pernah menyampaikan kondisi fraud atau penyalahgunaan dana nasabah di PT. LKM Karawang sebagaimana yang terjadi saat ini, dimana informasi mengenai permasalahan di PT. LKM Karawang tersebut baru disampaikan secara lisan kepada Bagian Perekonomian oleh Dewan Komisaris (Saksi DADAN dan Saksi HENDI) setelah adanya pemeriksaan di Kejaksaan dan pemberitaan di media massa.
Bahwa Inspektorat tidak ada melakukan pemeriksaan / audit terhadap PT. LKM Karawang, namun dapat saksi sampaikan bahwa Komisarislah yang ditunjuk dan diangkat oleh Pemilik Saham untuk melakukan pengawasan kinerja Direksi di PT. LKM Karawang.
Bahwa saksi jelaskan berdasarkan informasi yang saksi ketahui Terdakwa ZAINAL ABIDIN telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap jabatan sebagai kepala cabang PT LKM Cabang Tirtamulya yaitu dengan adanya tindakan dari Terdakwa ZAINAL ABIDIN yang mengambil uang dari PT LKM Cabang Tirtamulya untuk kepentingan pribadinya, namun saksi tidak mengetahui terkait sumber dana yang diambil Terdakwa ZAINAL ABIDIN adalah dari dana ABA.
Selain itu saksi juga mengetahui terkait dengan adanya dana setoran kredit nasabah PT LKM Cabang Tirtamulya yang tidak dilakukan penyetoran kepada PT LKM Cabang Tirtamulya oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN
Bahwa saksi jelaskan saksi tidak pernah mendapatkan pelaporan terkait hal penyalahgunaan dana ABA dan penyalahgunaan dana setoran kredit nasabah PT LKM Cabang Tirtamulya dari pihak PT LKM Karawang.
Bahwa berdasarkan laporan dari Komisaris PT LKM Karawang pada saat RUPS PT LKM Karawang sampai dengan sekarang posisi keuangan PT LKM Karawang masih merugi walaupun sudah mulai membaik sejak tahun 2022 karena sudah mulai mendapatkan keuntungan dengan adanya pengurus baru yaitu Pak Sandy, namun dikarenakan kerugian akibat perbuatan pengurus terdahulu salah satunya Terdakwa ZAINAL ABIDIN PT LKM Karawang masih mengalami kerugian yang cukup besar karena keuntungan yang didapat belum cukup menutupi kerugian tersebut, namun terkait dengan data yang mendukung tersebut karena saksi tidak membawa data tersebut sekarang;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi MINI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kejaksaan dan benar semua keterangan yang diberikan saksi di tahap penyidikan;
Bahwa saksi pernah meminjam ke PT LKM Cabang Tirtamulya melalui ZAENAL ABIDIN sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tahun 2018 (untuk jumlah dan jangka waktu angsuran saksi sudah lupa);
Bahwa saksi kenal dengan ZAENAL ABIDIN sebagai atasan di PT. LKM Cabang Tirtamulya, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan yang bersangkutan;
Bahwa saksi ada menandatangani dokumen sebagai administrasi pengajuan dan pencairan kredit di PT LKM Cabang Tirtamulya, namun saksi sudah lupa apa saja dokumen yang saksi tandatangani;
Bahwa saksi ada menjaminkan Sertipikat Tanah atas nama saksi sendiri;
Bahwa pinjaman saksi tersebut sudah lunas dan terhadap jaminan sertipikat tanah yang sebelumnya saksi jadikan jaminan sudah dikembalikan kepada saksi dan saat ini terhadap sertipikat tanah tersebut sudah saksi jaminkan lagi di Bank BRI;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi NIA ROPISOH, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan pinjaman ke PT LKM Karawang, namun ZAENAL ABIDIN (mantan adik ipar saksi) pernah meminta bantuan kepada saksi untuk pinjam nama pengajuan kredit di PT LKM Karawang dengan cara meminjam KTP milik saksi, akan tetapi untuk jumlah pinjamannya saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi ada menandatangani beberapa dokumen yang dibawa oleh ZAENAL ABIDIN ke rumah saksi (saksi tidak pernah ke kantor LKM), namun setelahnya saksi tidak menerima pencairan kredit tersebut dikarenakan saksi hanya dipinjam nama oleh ZAENAL ABIDIN;
Bahwa saksi tidak ada menyerahkan agunan atau jaminan dalam proses pinjam nama kredit tersebut, namun seingat saksi ZAENAL ABIDIN menjaminkan BPKB sepeda motornya sendiri untuk pengajuan kredit tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi KURNIATI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah meminjam di PT. LKM Cabang Tirtamulya sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan angsuran Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) per-bulannya dengan jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan atau 3 (tiga) tahun;
Bahwa saksi kenal dengan ZAENAL ABIDIN sebagai atasan di PT. LKM Cabang Tirtamulya, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan yang bersangkutan;
Bahwa saksi ada menandatangani dokumen sebagai administrasi pengajuan dan pencairan kredit di PT. LKM Cabang Tirtamulya, namun saksi sudah lupa apa saja dokumen yang saksi tandatangani saat itu;
Bahwa saksi ada menjaminkan Sertifikat Hak Milik No. 03562 Desa Pangulah Selatan, tanah seluas 2.977 m2 An. SOLIHIN Bin LASEAN;
Bahwa seingat saksi, pinjaman saksi sudah lunas dan terhadap jaminan sertifikat tanah yang sebelumnya saksi jadikan jaminan juga sudah dikembalikan PT. LKM Karawang (ZAENAL ABIDIN) kepada saksi. Adapun pelunasan kredit saksi saat itu kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), namun saksi sudah tidak lagi menyimpan bukti pelunasannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Dr. MUHAMMAD RUSTAMAJI, SH, MH,memberi keterangan di bawah sumpah atau janji sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di penyidik kejaksaan dan benar semua keterangan yang diberikan ahli di tahap penyidikan;
Bahwa berdasarkan uraian kasus dari perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN selaku Pimpinan Cabang PT. LKM Tirtamulya ketika menyalahgunakan dana Antar Bank Aktiva (ABA) atau dana modal Kantor Cabang PT. LKM Tirtamulya dan terjadinya kredit macet sebagaimana diuraikan di atas, tentu saja tidak dapat dibenarkan, karena sudah masuk dalam konsepsi perbuatan melawan hukum (PMH);
Bahwa pada ranah hukum pidana, perbuatan melawan hukum (PMH) disebut Wederrechtelijk. Sejalan dengan karakteristik dan sifat hukum pidana sebagai hukum publik, maka PMH pada ranah hukum pidana berkaitan erat dengan kepentingan umum yang dilanggar. Pada konteks hukum pidana, menurut pendapat yang dikemukakan Satochid Kartanegara, “melawan hukum” (Wederrechtelijk) dalam hukum pidana dibedakan menjadi dua, yaitu 1).Wederrechtelijk formiil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, dan 2).Wederrechtelijk Materiil, yaitu sesuatu perbuatan yang dikategorikan wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, melainkan juga mencakup asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum (algemen beginsel) (Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Pertama, Jakarta, Balai Lektur Mahasiswa, 1955, hlm.6). Berkenaan dengan penjelasan Wederrechtelijk Formiil, Zainal Abidin menguraikan bahwa wederrechtelijk dikatakan formil karena undang-undang melarang atau memerintahkan perbuatan itu disertai ancaman sanksi kepada barang siapa yang melanggar atau mengabaikannya. Arti perbuatan melawan hukum formil adalah unsur-unsur yang bersifat konstitutif, yaitu setiap unsur yang ada dalam setiap rumusan delik dalam aturan pidana tertulis, walaupun dalam kenyataan formulasinya tidak dituliskan dengan tegas bersifat melawan hukum. Dengan demikian dalam hal tidak dicantumkan berarti unsur melawan hukum diterima sebagai unsur kenmerk (diterima secara diam-diam, implisit). Melawan hukum formil lebih mementingkan kepastian hukum (rechtszekerheids) yang bersumber dari asas legalitas (principle of legality, legaliteit benginsel) (H.A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafiika, Jakarta, 2007, hlm. 242). Adapun, Schaffmeister, sebagaimana dikutip oleh Andi Hamzah, berpendapat bahwa “melawan hukum” yang tercantum di dalam rumusan delik yang menjadi bagian inti delik disebut sebagai “melawan hukum secara khusus” (contoh pada Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang secara tekstual mencantumkan unsur “melawan hukum”), sedangkan “melawan hukum” sebagai unsur yang tidak disebut dalam rumusan delik tetapi menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana, disebut sebagai “melawan hukum secara umum” (contoh pada Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang tidak secara tekstual mencantumkan unsur “melawan hukum”) (Andi Hamzah dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia, hlm.168).
Bahwa berdasarkan uraian kasus perbuatan TerdakwaZAINAL ABIDIN selaku Pimpinan Cabang PT. LKM Tirtamulya yang melakukan penarikan dana atau modal PT. LKM Cabang Tirtamulya (dana Antar Bank Aktiva (ABA) yang peruntukannya digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri sebagaimana diuraikan di atas dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang atau penggelapan uang dalam undang-undang tindak pidana korupsi;
Dapat dijelaskan bahwa perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN selaku Pimpinan Cabang PT. LKM Tirtamulya yang melakukan penarikan dana atau modal PT. LKM Cabang Tirtamulya (dana Antar Bank Aktiva (ABA) yang peruntukannya digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri, pada ranah hukum pidana sudah memenuhi konsep perbuatan melawan hukum (PMH) yang disebut Wederrechtelijk. Sejalan dengan karakteristik dan sifat hukum pidana sebagai hukum publik, maka PMH pada ranah hukum pidana berkaitan erat dengan kepentingan umum yang dilanggar, yaitu penarikan dana atau modal PT. LKM Cabang Tirtamulya (dana Antar Bank Aktiva (ABA)) yang peruntukannya digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri. Pada konteks kasus Terdakwa ZAINAL ABIDIN, “yang peruntukannya digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri” berkesesuaian dengan pemenuhan unsur ‘memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi’ yang sangat berkait erat dengan kerugian keuangan negara. Meskipun hingga saat ini masih terjadi perdebatan mengenai bagaimana menentukan kerugian keuangan negara. Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 memang menyatakan bahwa kerugian negara harus memenuhi unsur-unsur “yang nyata dan pasti jumlahnya”, namun dalam praktik putusan-putusan hakim berbeda-beda mengenai pembuktian unsur-unsur tersebut. Perbedaan tersebut tercermin dalam dua putusan kasus Sisminbakum maupun kasus Bank Mandiri. Berdasarkan putusan-putusan tersebut, maka dapat diketahui bahwa ada-tidaknya kerugian keuangan negara tidak mutlak bersifat nyata dan pasti jumlahnya, karena ada-tidaknya kerugian keuangan negara dapat ditentukan/dihitung majelis hakim selama persidangan. Oleh karenanya, ketika dalam kasus posisi kerugian negara/daerah tersebut sudah dapat diperhitungkan secara mutlak, bersifat nyata, dan pasti jumlahnya, maka hal demikian semakin menyudutkan perbuatan pelaku yang memenuhi unsur memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Pengertian ‘menyalahgunakan wewenang’ dalam hukum pidana, khususnya dalam Tindak Pidana Korupsi tidak memiliki pengertian yang eksplisit sifatnya. Mengingat tidak adanya eksplisitas pengertian tersebut dalam hukum pidana, maka digunakan pendekatan ekstentif berdasarkan doktrin yang dikemukakan H.A. Demeersmen tentang otonomi dari hukum pidana materiil. Kajian Demeersmen menyimpulkan bahwa mengenai perkataan/diksi yang sama, hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian cabang ilmu hukum yang lainnya, akan tetapi jika hukum pidana tidak menentukan lain, maka digunakan pengertian yang dipakai dalam cabang hukum lainnya. Dengan demikian, apabila pengertian ‘menyalahgunakan kewenangan’ tidak ditemukan eksplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama, yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya. Ajaran mengenai ‘Autonomie van het Materile Strafrecht’ diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang selanjutnya dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1340.K/Pid/1992 tanggal 17 Februari 1992 dalam perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan perkara ‘Sertifikat Eropa’. Ajaran demikian membuka pengertian ‘menyalahgunakan kewenangan’ sebagaimana dikenal dalam Peradilan Tata Usaha Negara dengan istilah ‘detournement de pouvoir’ dalam kaitannya dengan freis ermessen. Dalam hal ini Jean Rivero dan Waline mengetengahkan bahwa ‘penyalahgunaan kewenangan’ dalam HAN dapat diartikan dalam tiga wujud, yaitu:
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan lain;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Pengertian ‘menyalahgunakan kewenangan’ sebagai unsur delik dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dilakukan oleh pelaku, dapat mengambil salah satu atau beberapa definisi ‘penyelahgunaan kewenangan’ sebagaimana tersebut di atas, sebagaimana ajaran otonomi hukum pidana materiil tersebut. Dengan demikian, unsur ‘menyalahgunakan kewenangan’ dinilai dari ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan dasar tertulis yang disimpangi oleh pelaku.
Bahwa berdasarkan uraian kasus perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN, perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN selaku Pimpinan Cabang PT. LKM Tirtamulya yang melakukan rekayasa pencatatan pada pembukuan PT. LKM Cabang Tirtamulya sehingga kemudian tidak sesuai dengan data sebenarnya yang ada di Bank sebagaimana diuraikan di atas dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan dokumen dalam undang-undang tindak pidana korupsi;
Dapat dijelaskan bahwa perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN selaku Pimpinan Cabang PT. LKM Tirtamulya yang melakukan rekayasa pencatatan pada pembukuan PT. LKM Cabang Tirtamulya sehingga kemudian tidak sesuai dengan data sebenarnya yang ada di Bank, pada ranah hukum pidana sudah memenuhi konsep perbuatan melawan hukum (PMH) yang disebut Wederrechtelijk. Sejalan dengan karakteristik dan sifat hukum pidana sebagai hukum publik, maka PMH pada ranah hukum pidana berkaitan erat dengan kepentingan umum yang dilanggar, yaitu tidak sesuainya pencatatan dengan data sebenarnya yang ada di Bank;
Perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN selaku Pimpinan Cabang PT. LKM Tirtamulya yang melakukan rekayasa pencatatan pada pembukuan PT. LKM Cabang Tirtamulya sehingga kemudian tidak sesuai dengan data sebenarnya yang ada di Bank, pada konteks kasus perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN juga telah memenuhi konsep ‘menyalahgunakan kewenangan’ sebagai unsur delik dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dilakukan oleh pelaku. Pada konsep ‘menyalahgunakan kewenangan’ demikian, dapat diambil salah satu atau beberapa definisi ‘penyelahgunaan kewenangan’ sebagaimana diuraikan Jean Rivero dan Waline, sebagaimana ajaran otonomi hukum pidana materiil tersebut. Dengan demikian, unsur ‘menyalahgunakan kewenangan’ dinilai dari ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan dasar tertulis yang disimpangi oleh pelaku;
Pada konteks demikian, perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN selaku Pimpinan Cabang PT. LKM Tirtamulya yang melakukan rekayasa pencatatan pada pembukuan PT. LKM Cabang Tirtamulya sehingga kemudian tidak sesuai dengan data sebenarnya yang ada di Bank, dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan demikian dapat dikonstruksikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang yang diwajibkan untuk seterusnya atau untuk sementara waktu menjalankan pekerjaan umum, yang dengan sengaja dengan palsu membuat atau memalsukan buku atau daftar yang semata-mata untuk pemeriksaan administrasi;
Bahwa perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN selaku Pimpinan Cabang PT. LKM Tirtamulya yang dalam memberikan kredit kepada nasabah tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan bentuk pemenuhan unsur ‘menyalahgunakan kewenangan’ yang dapat dinilai dari ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan dasar tertulis yang disimpangi oleh pelaku, dalam hal ini SOP. Adapun mengenai perbuatan tersebut mengakibatkan kredit macet dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, mengingat sumber permodalan PT. LKM Cabang Tirtamulya yang notabene merupakan cabang dari PT. LKM Karawang bersumber dari APBD (penyertaan modal gabungan dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT. LKM Karawang sebesar Rp.21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah), dengan persentase Pemerintah Kabupaten Karawang 60% sebesar Rp. 12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40% sebesar Rp.8.400.000.000,- (delapan milyar empat ratus juta rupiah), yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Karawang telah melakukan penyertaan modal 100% atau sudah Rp.12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah), sedangkan Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal sebesar Rp.4.050.000.000,- (empat milyar lima puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian kasus perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN, perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN selaku Pimpinan Cabang PT. LKM Cabang Tirtamulya yang telah menerima uang pembayaran angsuran kredit dari nasabah namun uang pembayarannya tidak disetorkan ke Kasir Cabang PT. LKM Tirtamulya dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang atau penggelapan uang dalam undang-undang tindak pidana korupsi;
Bahwa perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN selaku Pimpinan Cabang PT. LKM Cabang Tirtamulya yang telah menerima uang pembayaran angsuran kredit dari nasabah namun uang pembayarannya tidak disetorkan ke Kasir Cabang PT. LKM Tirtamulya dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berwujud penggelapan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan demikian dapat dikonstruksikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang yang diwajibkan untuk seterusnya atau untuk sementara waktu menjalankan sesuatu pekerjaan umum, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat yang berharga, yang disimpannya karena jabatannya, atau dengan sengaja membiarkan uang atau surat yang berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong orang yang lain itu sebagai orang yang membantu dalam hal itu;
Bahwa kasus perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN, perbuatan Komisaris dan Direksi yang melakukan penyelesaian temuan penyalahgunaan setoran angsuran kredit nasabah dan kredit macet sebagai kredit pribadi pelaku penyalahgunaan sebagaimana diuraikan di atas sejatinya mencoba menerapkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Namun harus dipahami bahwa perbuatan Komisaris dan Direksi yang melakukan penyelesaian temuan penyalahgunaan setoran angsuran kredit nasabah dan kredit macet sebagai kredit pribadi pelaku penyalahgunaan sebagaimana diuraikan di atas harus dapat diselesaikan hingga kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) dikembalikan sepenuhnya sehingga hanya berakhir menjadi potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss). Jika perbuatan Komisaris dan Direksi demikian justru tidak berakhir dengan pengembalian sepenuhnya maka kerugian keuangan negara (daerah) yang nyata (actual loss) masih terjadi. Bahkan jika dikaitkan dengan konsep hukum yang disebut sebagai perbuatan poging dan deelneming yang menyoal bahwa gabungan tindak pidana merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri (delictum sui generis). Artinya samenloop atau gabungan tindak pidana menjadi dasar untuk memperluas dapat dipidananya suatu perbuatan, dalam hal ini tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Pelaku, maka perbuatan Komisaris dan Direksi yang melakukan penyelesaian temuan penyalahgunaan setoran angsuran kredit nasabah dan kredit macet sebagai kredit pribadi pelaku penyalahgunaan, dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam undang-undang tindak pidana korupsi;
Bahwa berdasarkan uraian kasus perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN, perbuatan Pimpinan Cabang PT. LKM Tirtamulya yang melaporkan neraca keuangan tidak sesuai keadaan yang sebenarnya (laporan sebenarnya seharusnya rugi) dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan dokumen dalam undang-undang tindak pidana korupsi;
Bahwa perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN selaku Pimpinan Cabang PT. LKM Tirtamulya yang melaporkan neraca keuangan tidak sesuai keadaan yang sebenarnya (laporan sebenarnya seharusnya rugi) dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan demikian dapat dikonstruksikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang yang diwajibkan untuk seterusnya atau untuk sementara waktu menjalankan pekerjaan umum, yang dengan sengaja dengan palsu membuat atau memalsukan buku atau daftar yang semata-mata untuk pemeriksaan administrasi;
Bahwa berdasarkan uraian kasus perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN, menurut Ahli, ketika pelaku yang telah melakukan penyalahgunaan dana kemudian melakukan pengembalian sebagian kecil uang yang telah diambilnya dari Cabang PT. LKM Tirtamulya dengan cara mencicil dan menjaminkan sertifikat tanah yang bukan miliknya, maka hal demikian masih termasuk dalam kategori dalam tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan daerah;
Bahwa ketika Pelaku melakukan pengembalian hanya sebagian kecil dari uang yang telah diambilnya dari Cabang PT. LKM Tirtamulya, maka kerugian keuangan negara (daerah) masih terjadi. Maka berdasarkan konsep pada Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 sekalipun, kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) masih terjadi karena hanya sebagian kecil uang yang dikembalikan oleh Pelaku. Oleh karenanya, pengembalian sebagian kecil uang yang telah Pelaku ambil dari Cabang PT. LKM Tirtamulya dengan cara mencicil dan menjaminkan sertifikat tanah yang bukan miliknya, tidak dapat dikatakan sebagai potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss), namun telah menjadi kerugian keuangan negara (daerah) yang nyata (actual loss);
Bahwa berdasarkan uraian kasus perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN, menurut Ahli, jika sampai dengan tahap penyidikan tidak ada pengembalian secara riil atas kerugian keuangan daerah, baik kepada PT. LKM Karawang ataupun kas daerah, maka formulasi atau rumusan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan.
Dapat dijelaskan bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mencabut frasa "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss). Maka apabila sampai dengan tahap penyidikan tidak ada pengembalian secara riil atas kerugian keuangan daerah, baik kepada PT. LKM Karawang ataupun kas daerah, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana rumusan Pasal 4 UU Tipikor, apalagi pengembalian kerugian keuangan negara demikian tidak dilakukan secara riil (sesuai jumlah besaran kerugian keuangan negara (daerah) tersebut);
Bahwa berdasarkan uraian kasus perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN, menurut Ahli, perbuatan Komisaris dan Direksi yang melakukan pembiaran atas penyelesaian temuan fraud di Cabang PT. LKM Tirtamulya sebagaimana diuraikan di atas sehingga sampai dengan saat ini masih menjadi permasalahan di PT. LKM Karawang dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Dapat dijelaskan bahwa perbuatan Komisaris dan Direksi yang melakukan pembiaran atas penyelesaian temuan fraud di Cabang PT. LKM Tirtamulya sehingga sampai dengan saat ini masih menjadi permasalahan di PT. LKM Karawang dapat disebut sebagai perbuatan poging dan deelneming yang menyoal bahwa gabungan tindak pidana merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri (delictum sui generis). Artinya samenloop atau gabungan tindak pidana menjadi dasar untuk memperluas dapat dipidananya suatu perbuatan, dalam hal ini tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Pelaku.
Bahwa berdasarkan uraian kasus perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN, menurut Ahli perbuatan pelaku dengan seluruh modus operandinya (penarikan dana atau modal PT. LKM Cabang Tirtamulya (dana Antar Bank Aktiva (ABA), melakukan rekayasa pencatatan pada pembukuan PT. LKM Cabang Tirtamulya sehingga kemudian tidak sesuai dengan data sebenarnya yang ada di Bank, memberikan kredit kepada nasabah tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga mengakibatkan kredit macet, menerima uang pembayaran angsuran kredit dari nasabah namun uang pembayarannya tidak disetorkan ke Kasir Cabang PT. LKM Tirtamulya, melaporkan neraca keuangan tidak sesuai keadaan yang sebenarnya (laporan sebenarnya seharusnya rugi)) telah memenuhi unsur subjektif AVAS maupun unsur objektif (AVAW) pada formulasi unsur Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisudah terpenuhi.
Dapat dijelaskan bahwa berdasarkan pertanggungjawaban pidana merupakan landasan pemikiran mengenai pengenakan hukuman terhadap pelaku atau pembuat tindak pidana karena perbuatan yang melanggar larangan atau menimbulkan keadaan yang terlarang. Pertanggungjawaban pidana karenanya menyangkut proses peralihan hukuman yang ada pada tindak pidana kepada pembuatnya. Mempertanggungjawabkan seseorang dalam hukum pidana adalah meneruskan hukuman yang secara objektif ada pada perbuatan pidana secara subjektif terhadap pembuatnya. Pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan pada kesalahan pembuat (AVAS-afwezigheid van alle schuld) dan bukan hanya dengan dipenuhinya seluruh unsur tindak pidana (AVAW-afwezigheids van alle materiele wederrechtelijkheid). Dengan demikian kesalahan ditempatkan sebagai faktor penentu pertanggungjawaban pidana dan tak hanya dipandang sekedar unsur mental dalam tindak pidana (Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006, hlm.4). Sedangkan teori pertanggungjawaban pidana yang dikemukakan van Hamel menekankan pada hal yang relatif sama, bahwa pertanggungjawaban pidana merupakan suatu keadaan normal dan kematangan psikis yang membawa tiga macam kemampuan untuk: (a).Memahami arti dan akibat perbuatannya sendiri; (b).Menyadari bahwa perbuatannya itu tidak dibenarkan atau dilarang oleh masyarakat, dan (c).Menentukan kemampuan terhadap perbuatan. Dikemukakan Hamel bahwa dasar adanya tindak pidana adalah asas legalitas (AVAW) sedangkan dasar dapat dipidananya pembuat adalah asas kesalahan (AVAS). Hal ini mengandung arti bahwa pembuat atau pelaku tindak pidana hanya dapat dipidana apabila jika dia mempunyai kesalahan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Kapan seseorang dikatakan mempunyai kesalahan merupakan hal yang menyangkut masalah pertanggungjawaban pidana (Admaja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2004, hlm.15).
Dapat dijelaskan pula bahwa perbuatan melawan hukum dalam unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan dua bentuk formulasi mengenai perbuatan melawan hukum, yang dikenal dengan sebutan PMH Formiil secara khusus dan PMH Formiil secara umum.
Adapun perbedaan perbuatan melawan hukum yang tercantum dalam Pasal 2 dan perbuatan melawan hukum yang tercantum dalam Pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana penjelasan Schaffmeister, yang dikutip oleh Andi Hamzah, berpendapat bahwa “melawan hukum” yang tercantum di dalam rumusan delik yang menjadi bagian inti delik disebut sebagai “melawan hukum secara khusus” (contoh pada Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang secara tekstual mencantumkan unsur “melawan hukum”), sedangkan “melawan hukum” sebagai unsur yang tidak disebut dalam rumusan delik tetapi menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana, disebut sebagai “melawan hukum secara umum” (contoh pada Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang tidak secara tekstual mencantumkan unsur “melawan hukum”) (Andi Hamzah dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia, hlm.168).
Namun harus diperhatikan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 yang telah menghapuskan frase “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, terjadi perubahan penafsiran atas kedua pasal tersebut. Dengan dihapuskannya frasa “dapat” atas kedua pasal tersebut, maka kedua pasal tersebut menjadi delik materil. Artinya harus ada kerugian negara atas perbuatan seorang pegawai negeri atau pejabat publik yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dilakukan dengan sarana melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya tersebut. Kerugian negara yang dimaksud adalah actual loss atau kerugian yang benar-benar nyata yang menurut Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, kerugian negara didefinisikan sebagai kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang.
Bahwa berdasarkan uraian kasus perbuatan Terdakwa ZAINAL ABIDIN, guna memenuhi asas kepastian hukum, asas keadilan hukum, dan asas kemanfaatan hukum dalam hal suatu perbuatan memenuhi rumusan unsur delik perbankan dan delik tindak pidana korupsi, menurut pendapat Ahli, terhadap pelaku dapat dituntut dengan delik korupsi. Hal demikian dikarenakan ketika perbuatan pelaku dengan seluruh modus operandinya (penarikan dana atau modal PT. LKM Cabang Tirtamulya (dana Antar Bank Aktiva (ABA), melakukan rekayasa pencatatan pada pembukuan PT. LKM Cabang Tirtamulya sehingga kemudian tidak sesuai dengan data sebenarnya yang ada di Bank, memberikan kredit kepada nasabah tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga mengakibatkan kredit macet, menerima uang pembayaran angsuran kredit dari nasabah namun uang pembayarannya tidak disetorkan ke Kasir Cabang PT. LKM Tirtamulya, melaporkan neraca keuangan tidak sesuai keadaan yang sebenarnya (laporan sebenarnya seharusnya rugi)) tersebut dikonstruksi sebagai tindak pidana korupsi, maka seluruh unsur tipikor harus dipenuhi. Perlu dicermati bahwa Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) memang tidak mengatur secara tegas mengenai pengertian tindak pidana korupsi. Namun undang-undang PTPK ini menetapkan jenis perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yaitu:
Perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara.
Mencermati kategorisasi jenis perbuatan yang dapat digolongkan sebagai tipikor tersebut, maka ketika tindak pidana di bidang perbankan memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, maka perbuatan pegawai, direksi, komisaris, pemegang saham, dan/atau pihak terafiliasi dengan bank, yang dilakukan secara melawan hukum, dan merugikan keuangan atau perekonomian negara, dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi.
Bahwa ahli menerangkan terhadap perbuatan Terdakwa apakah masuk ke dalam aturan perbankan atau tipikor, harus dipahami bahwa kejahatan perbankan bisa terjadi kalau kemudian modalnya itu murni diluar APBN, APBD, atau APBDes, umumnya terjadi pembobolan kas atau pemberian jaminan kredit fiktif, pencairan dengan cara-cara yang tidak benar, artinya kemudian apabila modalnya itu bukan dari APBN, APBD, atau APBDes, itu bisa masuk ke dalam lingkup kejahatan perbankan, namun kemudian ternyata modal sebagian besar atau bahkan seluruhnya berasal dari APBN, APBD, atau APBDes, maka yang menjadi lex specialis adalah UU Tipikor yang masuk, sehingga yang harus dicermati adalah modal dari entitas bisnis itu berasal darimana, apabila dari APBN, APBD, atau APBDes ahli berpendapat lebih tepat UU Tipikor yang digunakan.
Bahwa ahli menerangkan berkaitan dengan ketentuan tindak pidana korupsi Berkenaan dengan aspek administrative penal law yang memberikan penegasan bahwa penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi didahulukan dibanding dengan perkara perdata maupun Tata usaha Negara didasarkan pada ketentuan, antara lain:
Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diformulasikan dengan: “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya”. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU Tipikor dimaksud, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus mendapatkan prioritas untuk didahulukan jika dibandingkan dengan upaya keperdataan maupun upaya dalam lingkup tata usah negara yang potensial dilakukan.
Ketentuan Pasal 29 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie (disingkat ABS. 1847-23, diumumkan secara resmi pada tanggal 30 April 1847) menegaskan bahwa “Selama dalam proses tuntutan pidana, ditundalah tuntutan perdata mengenai ganti-rugi yang sedang ditangani oleh hakim perdata, dengan tidak mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh undang-undang. (KUHPer. 1370 dst., 1918 dst.; Rv. 165 dst.; Sv. 354, 409.). Dengan demikian, ketika terjadi gugatan keperdataan, upaya bahkan adanya Putusan Pailit yang belum tuntas pelaksaaannya maupun upaya hukum dalam lingkup tata usaha negara, tidak dapat menghapuskan proses perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleg penyidik, penuntut umum maupun proses diperadailan Tipikor.
Pasal 3 PERMA Nomor 1 Tahun 1956 yang menegaskan bahwa “Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi”. Pasal 3 Perma Nomor 1 tahun 1956 demikian menegaskan independensi suatu putusan pada ranah hukum pidana yang tidak dapat disangkut-pautkan dengan putusan lain dalam aspek keperdataan. Sehingga pada aspek penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi yang notabene masuk dalam ranah hukum pidana, putusan hakim yang diahasilkan tidak relevan jika disangkut-pautkan dengan hak keperdataan para pihak yang mendaku suatu hak keperdataan atas terjadinya suatu tindak pidana korupsi
Ahli NINING SARININGSIH, SE, MM, memberi keterangan di bawah sumpah atau janji sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan pernah memberikan keterangan di penyidik kejaksaan dan benar semua keterangan yang diberikan ahli di tahap penyidikan.
Bahwa tugas Ahli selaku Auditor, yaitu Ahli mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melakukan audit sesuai standar audit yang berlaku.
Bahwa untuk menjadi seorang Auditor diwajibkan mengikuti Diklat Pembentukan Fungsional Auditor dari tingkatan Fungsional Auditor Ahli Pertama, Auditor Ketua Tim dan Auditor Madya. Dan sesuai dengan Permenpan RB RI nomor 48 Tahun 2022, tentang Jabatan Fungsional Auditor, uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor Ahli Madya salah satunya yaitu memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan dengan kompleksitas tinggi.Dan Ahli pun pernah mengikuti Diklat Audit Investigatif dengan Sertifikat Nomor: SERT-3146/DL/4/2017.
Bahwa Ahli belum pernah memiliki pengalaman pemberian keterangan Ahli.
Bahwa Ahli pernah dimintai bantuan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Tahun 2016-2018, yaitu sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor: B- 4047/ M.2.26/ Fd.2/ 11/ 2022 tanggal 30 November 2022 perihal Permohonan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa sesuai Surat Perintah Plt.Inspektur Kabupaten Karawang Nomor 700/73/B.XII/Inspt/2022, Tim yang melakukan audit terdiri dari :
Irban IV (Selaku Wakil Penanggungjawab) : FERI IRWANTO, SH., MM.
Pengendali Teknis : ANDIEHEVRIANSYAH, S.Sos., SH., M.Si., MH.
Ketua Tim : NINING SARININGSIH, SE.
Anggota : ENDAH MARWATI, SE., UEIS YUNITA A, SE., dan M. FAIZ. M, SH., MM.
Bahwa tujuan audit ini adalah melaksanakan perhitungan kerugian keuangan Negara pada PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Tahun 2016 s.d 2018, sedangkan ruang lingkup audit ini, yaitu melakukan perhitungaan kerugian keuangan Negara atas dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada PT.LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Tahun 2016 s.d 2018.
Bahwa tanggung jawab Penyidik: Penyidik dari pihak Kejaksaan Negeri Karawang bertanggung jawab atas ketersediaan dan kelengkapan serta keandalan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT. LKM Karawang Tahun 2016-2018, sedangkan tanggung jawab auditor adalah sebatas hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan.
Bahwa standar audit yang gunakan dalam melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Tahun 2016-2018 adalah standar Audit yang dikeluarkan oleh AAIPI (Assosiasi Auditor Intern Pemerintahan Indonesia yang merupakan organisasi profesi yang beranggotakan perorangan dan unit kerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Bahwa prinsip-prinsip dasar yang menjadi dasar dalam melaksanakan penugasan audit ini adalah
Integritas
Selaku auditor internal harus melaksanakan pekerjaan secara jujur, hati-hati dan bertanggungjawab, mematuhi hukum dan membuat pengungkapan sesuai ketentuan hukum atau profesi.
Objektivitas
Melakukan penilaian secara adil, dan harus mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya, yang apabila tidak diungkapkan dapat mendistorsi laporan atas kegiatan yang direviu.
Kerahasiaan
Harus berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh selama melaksanakan tugas dan tidak boleh menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau untuk hal – hal yang bertentangan dengan hukum atau merugikan tujuan organisasi yang sah.
Kompetensi
Memberikan layanan yang sesuai dengan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang dimilikinya dan memberikan layanan audit internal sesuai dengan standar praktik professional audit internal.
Bahwa yang menjadi dasar hukum, yaitu:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perda Kabupaten Karawang Nomor 14 tahun 2018, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada BUMD pasal 10 ayat (1) dan (2).
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia, Nomor 13/28/DPNP. Tanggal 9 Desember 2011, perihal Penerapan Strategi Anti Fraud BAGI Bank Umum, Umum Angka (2).
Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Buletin Teknis Nomor 20, AKUNTANSI KERUGIAN NEGARA/DAERAH, Komite Standar Akuntansi pemerintah, Tahun 2015.
Bahwa prosedur audit yang dilakukan:
a. Menyusun rencana analisis;
b. Menghimpun dan menguji dokumen audit tahap sebelumnya (AI) serta dokumen bukti pendukung simpulan hasil analisis;
c. Penyusunan laporan hasil analisis.
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan negara mengacu kepada definisi Kerugian Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Definisi kerugian keuangan negara pada dasarnya tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Namun kita dapat mendefinisikan kerugian keuangan negara merujuk kepada definisi kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan definisi keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dengan demikian kerugian keuangan negara dapat diartikan: kekurangan semua hak dan kelebihan semua kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Berdasarkan definisi kerugian keuangan negara tersebut di atas, atas penyimpangan dalam kasus ini yaitu adanya pengambilan Dana Antar Bank Aktiva (ABA) sebesar Rp1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dan adanya dugaan penyalahgunaan Pinjaman kredit PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya Tahun 2016 s.d 2018 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Zainal Abidin, SE Metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah metode net loss, yaitu suatu metode perhitungan kerugian keuangan negara dengan menghitung progress atau adanya pembayaran atas manfaat ekonomi atas asset yang disalahgunakan tersebut.
Bahwa data dan bukti-bukti yang digunakan oleh Ahli dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara:
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan objek yang diaudit;
Dokumen dan Data Keuangan PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Tahun 2016-2018;
Hasil Konfirmasi melalui wawancara terhadap pihak terkait;
Analisis dan Perhitungan Kerugian Negara.
Bahwa sesuai prosedur audit, kami telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait, dan juga melakukan observasi atau pengamatan langsung.
Bahwa peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam melakukan audit dalam rangka melakukan penghitungan kerugian negara:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962, tentang Perusahaan Daerah, Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009, tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia, Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015, tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2016 tentang Standar Pelaksanaan Audit Intern Bank Perkreditan Rakyat.
Peraturan Daerahy Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Badan Usaha Milik Daerah.
Perbup Karawang Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Resiko di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dan Pemberian Keterangan Ahli.
Permenpan RB Nomor PER/05/M.PAN/03/2008, tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011, tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Bahwa temuan audit atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Tahun 2016-2018, yaitu terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah PT LKM Karawang Tahun 2016-2018 pada PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya yaitu :
Atas pengambilan Dana Antar Bank Aktiva (ABA) sebesar Rp 1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Atas Penyalahgunaan Pinjaman kredit PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya Tahun 2016 s.d 2018.
Bahwa peraturan yang tidak dilaksanakan ataupun yang dilanggar :
Berdasarkan UU No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 8, yaitu Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara Pasal 2, Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi : (g) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 1 angka 1 bahwa “Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD” , Pasal 2, “Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1, meliputi: (g). pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah; dan Angka 22, “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP tanggal 09 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum, angka (2), yang dimaksud dengan fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung;
Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Buletin Teknis Nomor 20, AKUNTANSI KERUGIAN NEGARA/DAERAH, Komite Standar Akuntansi pemerintah, Tahun 2015. Dalam Kasus kerugian Negara/daerah, ada empat akun besar yang bisa menjadi sumber dari kerugian Negara/daerah. Keempat akun tersebut adalah:
Penerimaan (Receipt),
Kerugian Keuangan Negara berkenaan dengan Penerimaan dapat terdiri dari:
Wajib bayar tidak menyetorkan kewajibannya ke kas Negara atau penyetorannya sangat terlambat.
Penerimaan Negara tidak disetor secara penuh, karena terdapat dua aturan yang dipakai atau menggunakan sistem tarif atas dan tarif bawah.
Penyimpangan akibat adanya pengurangan/dispensasi oleh pejabat yang berwenang.
Pengeluaran (Expenditure),
Kerugian Keuangan Negara yang berkenaan dengan kegiatan transaksi pengeluaran dapat terjadi karena :
Kegiatan fiktif, bisa terjadi pada seorang bendahara dengan pertanggungjawaban bon-bon fiktif atau kegiatan proyek abal-abal yang telah diprogramkan dalam anggaran, biaya dikeluarkan tetapi tidak pernah ada kegiatan.
Pengeluaran ganda, seperti pengeluaran untuk kegiatan yang sama telah dianggarkan dan dikeluarkan oleh instansi/departemen lain tetapi juga dikeluarkan oleh departemen yang bersangkutan. Contoh pengeluaran untuk keamanan Pemilu.
Pengeluaran resmi, akan tetapi dilakukan dengan cepat, misalnya pembayaran kepada kontraktor sebelum pekerjaan selesai.
Aset (Asset), dan
Kewajiban (Liabilities).
Kerugian Negara yang berkaitan dengan kewajiban dapat terjadi karena hal-hal sebagai berikut :
Perikatan Pejabat Negara / BUMN yang dapat menimbulkan kewajiban nyata. Hal ini bisa terjadi karena timbulnya sebuah transaksi fiktif atau transaksi titipan yang menimbulkan tagihan yang harus dibayar sebesar pokok dan bunganya.
Kewajiban tersembunyi, yaitu pejabat akan menyembunyikan biaya-biaya ilegal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke dalam kewajiban (hutang) tahun berjalan yang belum jatuh tempo kepada pihak yang masih berafiliasi, hal tersebut akan dapat diketahui pada saat kewajiban tersebut dilakukan audit.
Berdasarkan Perda Kabupaten Karawang Nomor 14 tahun 2018, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada BUMD pasal 10 ayat (1) dan (2), yaitu :
Ayat (1) : Modal Dasar PT.LKM Karawang ditetapkan sebesar Rp.21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah);
Ayat (2) : Modal dasar PT.LKM Karawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada komposisi kepemilikan saham yang terdiri atas :
Pemerintah Daerah paling rendah 60% (enam puluh persen), dan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat paling tinggi 40% (empat puluh persen).
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah Pasal 13 ayat (1) dan (2), yaitu :
Ayat (1) : Pemerintah Daerah berhak atas laba dari hasil Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Tarum, PT. BPR Karawang Jabar, dan pada PT. LKM Karawang
Ayat (2) : Laba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan ke Rekening Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peratusn perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan di atas, PT. LKM Karawang termasuk di dalamnya PT. LKM Cabang Tirtamulya statusnya merupakan perusahaan daerah dan mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang, masuk dalam kategori keuangan daerah. Bahwa perbuatan Terdakwa Zainal Abidin ketika menjabat Pimpinan PT. LKM Cabang Tirtamulya Tahun 2016-2018 dalam menggunakan dana ABA (Antar Bank Aktiva) dan setoran nasabah secara melawan hukum untuk keperluan pribadinya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp.1.070.154.000,- (Satu milyar tujuh puluh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah).
Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Ayat (1), Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam Pasal 1 angka 22, disebutkan bahwa, “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Bahwa kerugian keuangan negara sebagaimana dijelaskan di butir 26 di atas, pada prinsipnya timbul apabila terdapat kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Jadi tidak semua perbuatan yang melawan hukum secara otomatis menimbulkan kerugian keuangan negara. Harus dilihat apakah akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Zainal Abidin dengan menggunakan Dana ABA, telah mengakibatkan terjadinya kekurangan uang yang secara nyata terjadi, dan jumlahnya telah mempunyai kepastian nilainya, karena untuk menentukan nilai kerugian tersebut menggunakan metode audit yang sesuai dengan standar audit perhitungan kerugian keuangan Negara.
Bahwa berdasarkan hasil analisis dan perhitungan diperoleh nilai kerugian Negera sebesar Rp.1.070.154.000,- (Satu milyar tujuh puluh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah).
Nilai ini diperoleh dari penjumlahan = (a – progress pembayaran tahun 2018) + b = (1.038.200.000 – 20.000.000) + 51.954.000 = 1.070.154.000
Dengan perhitungan sebagai berikut :
Atas pengambilan Dana Antar Bank Aktiva (ABA) sebesar Rp1.038.200.000,-(satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Rekening Koran PT. LKM Cabang Tirtamulya No Rekening:0403100027944 di BJB Cabang 0040 KCP Cikampek dibandingkan dengan catatan transaksi pembukuan yang di catat di Kantor PT. LKM Cabang Tirtamulya Tahun 2016 - 2018, diperoleh selisih sebagai berikut:
-
Penarikan Uang yang dilakukan oleh Terdakwa Zainal Abidin, SE Tahun 2016 s.d 2018 Catatan di Bank No Rekening:0403100027944 di BJB Cabang 0040 KCP Cikampek 1.255.000.000 Catatan dalam pembukuan Cabang Tirtamulya (Prima Nota Antar Aktiva PT. LKM Cabang Tirtamulya) 235.000.000 Selisih 1.020.000.000 Penyetoran uang yang dilakukan oleh Terdakwa Zainal Abidin, SE Tahun 2016 s.d 2018 Catatan dalam pembukuan Cabang Tirtamulya (Prima Nota Antar Aktiva PT. LKM Cabang Tirtamulya) 650.000.000 Catatan di Bank No Rekening:0403100027944 di BJB Cabang 0040 KCP Cikampek 631.800.000 Selisih 18.200.000 Jumlah Selisih 1.038.200.000
Bahwa atas pengambilan dana Antar Bank Aktiva (ABA) sebesar Rp1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah), telah ada pembayaran per 31 Desember 2018 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sehingga sisa atas pengambilan uang Antar Bank Aktiva (ABA) Per tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp.1.018.200.000,- (satu milyar delapan belas juta dua ratus ribu rupiah).
Atas Penyalahgunaan Pinjaman kredit PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya Tahun 2016 s.d 2018.
Bahwa atas pinjaman kredit sebesar Rp.425.500.000,- (empat ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) terdapat setoran nasabah yang digunakan oleh Terdakwa Zainal Abidin, SE, atau penyalahgunaan kredit, sebagaimana tabel berikut:
| No | Rekening | Nomor SPK | Nama | Alamat | Surat Pernyataan penyalahgunaan Antar Bank Aktiva dan Kredit pada tanggal Agustus 2018 | BAP Saksi Wawan Lanjutan tgl 14 Des 2022 | Daftar Rincian Kredit Aplikasi Simfoni per 30 Nov 2018 | Daftar Rincian Kredit Aplikasi Simfoni 31 Des 2018 | BAP Saksi tgl 20 Des 2022 |
| 1 | 101-002-000000781 | 220/2017 | NURJANAH | Perum Jomin Estate Blok B1 RT 06/09 Desa Jomin Barat Kec. Kotabaru | 1.800.000 | 1.800.000 | 1.800.000 | 0 | |
| 2 | 101-002-000000643 | 211/2016 | ERNI FITRIANI | Sasak Dua RT 003/007 Desa Banjaran Kulon | 2.300.000 | 2.300.000 | 2.300.000 | 0 | |
| 3 | 101-002-000000622 | 105/2015 | KURNIATI | Kp. Daringo RT 004/004 Desa Pangulah Selatan Kec. Kotabaru | 22.029.000 | 22.029.000 | 25.029.000 | 0 | |
| 4 | 101-002-000000660 | 280/2016 | NIA ROPISOH | Kp. Sukaati Timur RT 17/03 Desa Jomin Timur | 680.000 | 680.000 | - | - | Pinjam Nama |
| 5 | 101-002-000000754 | 191/2017 | KARMIDI | Kp. Daringo RT 005/005 Desa Pangulah Selatan | 8.000.000 | 8.000.000 | 8.000.000 | 0 | |
| 6 | 101-002-000000834 | 13/2018 | MINI | Kp. Daringo RT 004/005 Desa Pangulah Selatan Kec. Kotabaru | 4.825.000 | 4.825.000 | 14.825.000 | 0 | |
| Jumlah | 39.634.000 | 39.634.000 | 51.954.000 | 0 | |||||
Berdasarkan tabel di atas setoran nasabah yang digunakan oleh Zainal Abidin, SE, atau penyalahgunaan kredit per 30 November 2018 sebesar Rp.51.954.000,- (lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Bahwa dalam hal ini Ahli hanya diminta untuk menghitung besaran nilai kerugian Negara, adapun untuk menetapkan pihak mana saja yang harus bertanggungjawab secara keuangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT. LKM (lembaga Keuangan Mikro) Karawang Tahun 2016-2018 bukan merupakan kewenangan auditor.
Bahwa ahli menerangkan terkait dengan jaminan yang dititipkan oleh Terdakwa ZAINAL ABIDIN kepada PT LKM Karawang tidak dapat dieksekusi sebagai pengembalian riil dikarenakan jaminan tersebut tidak atas nama Terdakwa ZAINAL ABIDIN, dan sampai dengan ahli melakukan perhitungan kerugian negara jaminan tersebut tidak dapat dijual.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa menjadi kasir pada tahun 2001-2003 di PT. LKM Tirtamulya, lalu Terdakwa diangkat menjadi Staf Administrasi Pencatatan Bagian Pendanaan di PT. LKM Tirtamulya dari tahun 2003- 2007, setelah itu Terdakwa menjadi staf marketing kredit masih di PT. LKM Tirtamulya dari tahun 2007-2012, lalu Terdakwa diangkat menjadi Kepala Bagian Kredit sejak tahun 2012-2016 masih di PT. LKM Tirtamulya, selanjutnya Terdakwa diangkat sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Tirtamulya dari tahun 2016-2018 berdasarkan SK Pengangkatan dari Dirut PT. LKM Pusat saat itu Saksi H. WAWANNomor : 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan ZAENAL ABIDIN, SE. Sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya. Setelah terdapat perintah mutasi dari PT. LKM Pusat, posisi Terdakwa sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Tirtamulya digantikan oleh Saksi ASEP DUDI, dan Terdakwa diperintahkan untuk menjadi staf di PT. LKM Pusat, namun Terdakwa tidak pernah hadir untuk memenuhi tugas Terdakwa sebagai staf di PT. LKM Pusat sampai dengan saat ini;
Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ VI/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Karawang, job description dari Pimpinan Cabang, yaitu:
Ringkasan Pekerjaan
Pimpinan Cabang bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan Kantor Cabang PT. LKM Karawang sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui.
Tugas dan Tanggung Jawab
Menyampaikan laporan keuangan neraca dan Laporan Laba Rugi Bulanan, semesteran dan tahunan serta laporan-laporan berkala lainnya kepada Direksi, maupun kepada pihak lain yang memerlukan;
Mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan produktifitas dan efisiensi kerja;
Menentukan target, prioritas serta jadwal pelaksanaan program kerja bagi karyawan/ti Kantor Cabang;
Memberi persetujuan atas penggunaan formulir-formulir dan dokumen-dokumen lainnya dalam transaksi perseroan;
Menyetujui kredit yang diberikan sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku;
Mengawasi kegiatan karyawan/ti yang ada di Kantor Cabang PT. LKM Karawang dan memberikan penilaian atas prestasi kerja;
Mengamankan harta kekayaan Perseroan agar terlindungi dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan;
Mengupayakan kerjasama dengan pihak ekstern yang dapat memberikan kontribusi perusahaan secara positif dalam hal pendanaan dan lainnya;
Bertanggungjawab terhadap operasional perusahaan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern perusahaan;
Bertanggungjawab terhadap operasional Kantor Cabang PT. LKM Karawang khususnya dalam hubungan intern perusahaan;
Bertanggungjawab kepada Direksi PT. LKM Karawang;
Mengupayakan kinerja Kantor Cabang PT. LKM Karawang selalu SEHAT secara keseluruhan;
Tugas-tugas lain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Bahwa pada saat Terdakwa menjadi Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya, tugas Terdakwa yaitu mengawasi perputaran uang yang ada di cabang PT. LKM Tirtamulya dan melaporkannya ke kantor Pusat, survey ke lapangan jika ada kredit diatas 100 juta dan hasil dari survey tersebut dilaporkan ke kantor Pusat, menagih bersama bagian kredit apabila terdapat kredit yang macet.
Bahwa awalnya ketika Terdakwa masuk di PT. LKM Tirtamulya tahun 2001, PT. LKM bernama Lembaga Perkreditan Kecamatan, kemudian sekitar tahun 2006 berubah menjadi Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK). Lalu sekitar tahun 2014 berubah menjadi PT. Lembaga Keuangan Mikro. Yang Terdakwa ketahui pada waktu PT. LKM masih Bernama Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK), masing-masing cabang atau PD. PK Kecamatan memiliki Dirut dan Modal juga langsung dari Pemda disetorkan atau dikucurkan ke masing-masing PD. PK. Namun setelah berganti menjadi PT. LKM berubah, yaitu Dirut hanya ada satu yaitu hanya ada di PT. LKM Pusat dan modal dari Pemerintah Daerah pun disetorkan di Pusat, lalu Pusat baru menyetorkan ke PT. LKM Cabang.
Yang Terdakwa ketahui saat ini PT. LKM memiliki 9 Cabang :
PT. LKM Cabang Karawang
PT. LKM Cabang Ciampel
PT. LKM Tirtamulya
PT. LKM Kutawaluya
PT. LKM Tirta Jaya
PT. LKM Majalaya
PT. LKM Cibuaya
PT. LKM Jayakerta
PT. LKM Pakisjaya.
Bahwa secara ringkas, struktur organisasi PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya diatur di PT. LKM Pusat. Adapun untuk struktur organisasi PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya sebagai berikut :
Pimpinan Cabang : Terdakwa sendiri.
Kepala Bagian Kredit : SYARIF HUSEIN
Staf Bagian Kredit : ASEP DUDI
Kepala Bagian Dana : LUKMAN NUR HAKIM
Staf Bagian Dana : LIA AGUSTINI
Staf Bagian Dana : LIA MULYANI
Teller : RINA
PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya sendiri beralamat di Jl. Pasir Malang Kecamatan Tirtamulya.
Bahwa Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan dana LKM di PT. LKM Cabang Tirtamulya, yaitu melakukan penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva) dan setoran kredit nasabah.
Bahwa setahu Terdakwa tidak ada pihak lain lagi selain Terdakwa yang melakukan penyalahgunaan dana nasabah atau fraud pada PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya pada tahun 2016-2018.
Bahwa awalnya Terdakwa memiliki usaha material sejak tahun 2011, seiringnya usaha berjalan terdapat banyak hutang Terdakwa di bank untuk menutupi usaha material kemudian Terdakwa juga punya usaha tambang pasir tahun 2016, namun hanya bertahan sebentar lalu bankrut, kemudian pada tahun 2014 Terdakwa juga memiliki angsuran mobil sebanyak 6 (enam) mobil untuk transportasi usaha material, yaitu truck colt diesel 3 (tiga) unit, pick up SS Mitsubishi sebanyak 2 (dua) unit, mobil pribadi 1 (satu) unit terios dan 1 (satu) unit Mitsubishi mirage, setoran cicilan bank Mandiri sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per-bulan untuk usaha tambang. Namun dikarenakan usaha tambang dan material tidak berjalan sesuai yang diharapkan lalu Terdakwa tidak bisa menutupi semua cicilan, maka Terdakwa mengambil uang Antar Bank Artiva (ABA) milik PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya yang disimpan di Bank Jabar Cikampek yang totalnya adalah Rp.1.038.000.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta rupiah).
Selain itu, dapat Terdakwa jelaskan juga bahwa uang tersebut Terdakwa ambil atas nama Terdakwa sendiri dan tanda tangan Terdakwa sendiri, diambil dari Buku Tabungan atas nama PT. LKM Tirtamulya, dimana yang bisa mengambil uang tersebut hanya Terdakwa sendiri selaku Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya dan uang tersebut Terdakwa ambil secara bertahap tiap bulannya.
Uang kas tersebut harusnya dipergunakan untuk perputaran kredit kembali dan dana liquiditas apabila dibutuhkan oleh PT. LKM Pusat. Namun uang tersebut Terdakwa ambil tanpa izin dan tanpa sengetahuan PT. LKM Pusat.
Bahwa secara rinci terkait dengan penarikan uang sebesar Rp. 1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta rupiah) milik PT. LKM Cabang Tirtamulya dihubungkan dengan Mutasi rekening PT. LKM Kabupaten Karawang Nomor rekening 0403100027944 tanggal 01 Januari 2016 s/d 18 Juli 2018 adalah sebagai berikut:
-
-
No Tanggal Jumlah penarikan 22 Januari 2016 Rp. 50.000.000,- 25 Pebruari 2016 Rp. 20.000.000,- 22 Maret 2016 Rp. 70.000.000,- 27 April 2016 Rp. 70.000.000,- 23 Mei 2016 Rp. 50.000.000,- 24 Juni 2016 Rp. 50.000.000,- 22 Juli 2016 Rp. 40.000.000,- 22 Agustus 2016 Rp. 40.000.000,- 26 September 2016 Rp. 35.000.000,- 11 Oktober 2016 Rp. 20.000.000,- 31 Oktober 2016 Rp. 15.000.000,- 22 Nopember 2016 Rp. 25.000.000,- 30 Nopember 2016 Rp. 25.000.000,- 21 Desember 2016 Rp. 50.000.000,- 16 Pebruari 2017 Rp. 40.000.000,- 23 Maret 2017 Rp. 40.000.000,- 19 April 2017 Rp. 50.000.000,- 2 Mei 2017 Rp. 20.000.000,- 9 Mei 2017 Rp. 30.000.000,- 31 Juli 2017 Rp. 50.000.000,- 15 Agustus 2017 Rp. 50.000.000,- 10 Januari 2018 Rp. 15.000.000,- 26 Januari 2018 Rp. 20.000.000,- 9 Pebruari 2018 Rp. 10.000.000,- 26 Pebruari 2018 Rp. 20.000.000,- 7 Maret 2018 Rp. 10.000.000,- 15 Maret 2018 Rp. 10.000.000,- 21 Maret 2018 Rp. 30.000.000,- 2 April 2018 Rp. 15.000.000,- 11 April 2018 Rp. 10.000.000,- 16 April 2018 Rp. 10.000.000,- 26 Mei 2018 Rp. 50.000.000,- Total Rp. 1.040.000.000,-
-
Bahwa terkait dengan adanya perbedaan antara jumlah uang yang ditemukan pada saat audit dilaksanakan, yaitu sebesar Rp.1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dengan perhitungan jumlah total yang Terdakwa ambil, yaitu sebesar Rp.1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah) adalah karena Terdakwa pernah melakukan 4 (empat) kali transfer ke rekening PT. LKM Cabang Tirtamulya nomor 0403100027944, yaitu :
Pada tanggal 25 Agustus 2017 Terdakwa mentransfer sebesar Rp. 400.000,-
Pada tanggal 27 September 2017 Terdakwa mentaransfer sebesar Rp. 400.000,-
Pada tanggal 30 Nopember 2017 Terdakwa mentransfer sebesar Rp. 500.000,-
Pada tanggal 28 Pebruari 2018 Terdakwa mentransfer sebesar Rp. 500.000,-.
Bahwa Terdakwa melakukan transfer tersebut adalah sebagai upaya Terdakwa untuk mencicil uang yang telah Terdakwa tarik dari rekening PT. LKM Cabang Tirtamulya.
Bahwa dana Antar Bank Aktiva seharusnya dipergunakan sebagai dana kas dan dana operasional dari PT. LKM Cabang Tirta Mulya. Terdakwa tidak mengetahui apakah di dalam dana Antar Bank Aktiva (ABA) tersebut terdapat dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Karawang atau Pemerintah Propinsi Jawa Barat atau tidak. Yang Terdakwa ketahui memang betul PT. LKM Cabang Tirta Mulya mendapatkan kucuran dana dari PT. LKM Pusat, namun Terdakwa tidak mengetahui PT. LKM Pusat tersebut apakah sumbernya dari Modal Pemerintah Kabupaten ataupun Pusat.
Bahwa cara Terdakwa melakukan penarikan uang milik PT. LKM Cabang Tirtamulya sebesar Rp. 1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) tersebut adalah secara bertahap yang mana pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 Terdakwa mempunyai utang ke Bank Mandiri, Bank Sampoerna, leasing mobil adira, Bank Multi Indo, Bank Niaga dan Koperasi BPR namun Terdakwa tidak mampu untuk mebayar cicilan setiap bulannya sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan juta rupiah) oleh karena itu Terdakwa mengambilnya secara bertahap untuk melunasi utang-utang Terdakwa tersebut.
Bahwa dana ABA (Antar Bank Aktiva) bersumber dari dana angsuran kredit dan dana simpanan nasabah. Biasanya apabila dana ABA (Antar Bank Aktiva) sudah banyak dan melebihi 100 juta, setiap satu minggu atau dua minggu Terdakwa dan terkadang anak buah Terdakwa jika Terdakwa berhalangan pergi ke Bank BJB untuk menyetor uang tersebut. Kemudian selama 1 (satu) bulan sekali PT. LKM Pusat meminta kepada PT. LKM Cabang Tirta Mulya untuk dana Liquiditas. Lalu Terdakwa mengambilnya dari rekening BJB atau dari kas Brankas jika ada.
Bahwa sebagaimana yang Terdakwa ketahui mengenai penarikan dan pemasukan dana Antar Bank Aktiva khusus di rekening BJB hanya Terdakwa selaku Pimpinan Cabang yang berhak menarik dan mengeluarkan uang tersebut adalah Terdakwa. Namun terkait yang menarik dan memasukkan dana Antar Bank Aktiva di Kas Brankas adalah Kepala Bagian Dana (Sdr. LUKMAN) dan Teller (Rina). Sebagian besar uang disimpan di Rekening BJB PT. LKM Cabang Tirta Mulya , dan disisakan juga Rp. 100.000.000,- di brankas PT. LKM Cabang Tirta Mulya. Yang berhak memegang kunci adalah Terdakwa atau Kepala Bagian Dana yaitu Sdr. LUKMAN. Terdakwa jelaskan kunci brankas lebih sering dibawa oleh Sdr. LUKMAN, namun apabila Sdr. LUKMAN ada halangan, kunci tersebut dititip kepada Terdakwa.
Bahwa kemungkinan PT. LKM Karawang Pusat menyelidiki apa yang telah Terdakwa perbuat, maka dari itu ada pergantian Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya tahun 2018, yang Terdakwa tidak ketahui darimana sumber PT. LKM pusat sehingga mengetahuinya. Kemungkinan juga dikarenakan pernah suatu waktu PT. LKM pusat meminta dana likuditas dalam jumlah besar kepada PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya, namun Terdakwa tidak menyanggupinya dan hanya memberikan sedikit, sehingga PT. LKM Karawang Pusat melakukan audit sendiri dan mengeprint rekening buku tabungan milik PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya di BJB, lalu diketahuilah perbuatan Terdakwa tersebut.
Bahwa setelah itu Terdakwa dilakukan penagihan oleh Direksi PT. LKM Karawang Pusat beserta tim, yaitu Saksi WAWAN, Saksi DADAN, Sdr. ADE serta Saksi YANTO, dan Sdr. H. SATIBI mendatangi rumah Terdakwa dan menanyakan terkait fraud tersebut, lalu Saksi WAWAN menyarankan kepada Terdakwa untuk menyelesaikan fraud dengan cara membayar atau mencicil, lalu Saksi WAWAN menyuruh Terdakwa untuk menyerahkan jaminan kepada PT. LKM Karawang Pusat. Akhirnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah Surat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual atas sebidang tanah seluas 1344 meter atas nama orang tua Terdakwa Sdri. SOPIAH, serta ada Akta Jual Beli Tanah Nomor : 515/2003 atas nama Sdri. SOPIAH seluas 6695 meter. Selain itu Terdakwa juga ada mencicil sejumlah uang yang totalnya sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang sudah Terdakwa serahkan secara bertahap, yaitu :
Pada tanggal 01 Oktober 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada Sdr. SYARIF HUSEIN (Kepala Bagian Kredit PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya);
Pada tanggal 08 Desember 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada Sdr. SYARIF HUSEIN;
Pada tanggal 01 februari 2019 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada Sdr. SYARIF HUSEIN serta Saksi ASEP DUDI (Pimpinan PT. LKM Tirtamulya); dan
Pada tanggal 25 November 2021 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Terdakwa serahkan kepada Saksi LIA (Pimpinan PT. LKM Tirtamulya yang sekarang).
Bahwa ketika diperlihatkan 1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Penggunaan Antar Bank Aktiva yang menyatakan bahwa Terdakwa benar telah menyalahgunakan ABA (Antar Bank Aktiva) PT. LKM Karawang Kantor Cabang Tirtamulya sebesar Rp.1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah), dan menyatakan akan dibayar dengan menggunakan pembayaran pembebasan tanah milik orang tua dan berjanji akan membayar dengan cara mengangsur sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan kepada PT. LKM Pusat, dan surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Terdakwa sendiri dan ayah kandung Terdakwa atas nama Sdr. IDA R. KUSNADI, Terdakwa menjelaskan bahwa benar Terdakwa ada membuat surat tersebut atas arahan PT. LKM Karawang Pusat, yaitu Sdr. ADE, Saksi H. WAWAN, dan tim, sedangkan terkait aset, untuk surat kepemilikannya sudah Terdakwa serahkan kepada PT. LKM Pusat namun angsuran yang Terdakwa janjikan tidak rutin Terdakwa bayarkan.
Bahwa Terdakwa tidak meelakukan pembayaran angsuran dikarenakan usaha matrial Terdakwa sudah bangkrut. Dan terkait jaminan yang pernah Terdakwa serahkan kepada PT. LKM Cabang Tirtamulya, Terdakwa dan keluarga sudah berupaya menjual, namun belum ada yang mau membelinya.
Bahwa tindaklanjut terkait dengan adanya penarikan uang milik PT. LKM Cabang Tirtamulya sebesar Rp. 1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa tersebut adalah SaksiWAWAN SETIAWAN selaku Direktur Utama PT. LKM Karawang menyuruh Terdakwa untuk membuat surat pernyataan penggunaan Antar Bank Aktiva pada tanggal 3 Januari 2019 yang pada pokoknya Terdakwa mengakui atau menyatakan bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan ABA (Antar Bank Aktiva) PT. LKM Cabang Tirtamulya sebesar Rp. 1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) kemudian SaksiWAWAN SETIAWAN selaku Direktur Utama PT. LKM Karawang dan Komisaris atas nama SaksiDADAN SUGILAR menyuruh Terdakwa agar uang penarikan Terdakwa tersebut dijadikan sebagai utang Terdakwa pada PT. LKM, kemudian Terdakwa menandatangani Surat Penyerahan agunan dan kuasa menjual pada tanggal 05 Agustus 2019 atas AJB Nomor 101/2003 atas nama SOPIAH Binti IYAS (ibu Terdakwa) persil 144 Blok S.II Kohir Nomor 1507 dengan luas tanah 1.344 m2, kemudian pada tanggal 05 Agustus 2022 SaksiSANDY GANTIRA dan pihak dari OJK menyuruh Terdakwa untuk menandatangani surat kuasa menjaminkan, surat pernyataan penyerahan agunan dan surat kuasa menjual atas AJB Nomor 101/2003 atas nama SOPIAH Binti IYAS (ibu Terdakwa) persil 144 Blok S.II Kohir Nomor 1507 dengan luas tanah 1.344 m2, AJB 515/2003 atas nama SOPIAH Binti IYAS persil Nomor: 137 Blok S.II Kohir nomor 1.710 seluas kurang lebih 6.695 M2 dan Sertifikat Hak Milik No.: 0321 nama pemegang hak NORMA Bin JAYA.
Bahwa terkait dengan jaminan tersebut juga tidak pernah dilakukan penjualan oleh PT. LKM untuk melunasi utang Terdakwa tersebut dan Terdakwa tidak mengetahui mengapa tidak dilakukan penjualan.
Bahwa Terdakwa sudah tidak mempunyai asset apapun dan terhadap 2 (dua) bidang tanah yang Terdakwa serahkan kepada PT. LKM Karawang dapat Terdakwa jelaskan bahwa terkait permasalahan yang Terdakwa alami tersebut sudah Terdakwa ceritakan kepada orang tua dan orang tua bersedia untuk membantu yang kemudian menyerahkan 2 (dua) bidang tanah tersebut untuk diserahkan kepada PT. LKM Karawang.
Bahwa di PT. LKM Cabang Tirtamulya ada dilakukan kas opname namun tidak pernah ditemukan selisih dana atas kas opname tersebut.
Bahwa Terdakwa ada mengajukan kredit di PT. LKM Cabang Tirtamulya sebesar Rp.425.500.000,- (empat ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan jangka pembayaran 60 (enam puluh) bulan dengan angsuran sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-bulan. Uang tersebut Terdakwa pinjam dikarenakan Terdakwa juga memiliki hutang pribadi kepada SaksiDADAN dan Sdr. RUDI. Sehingga yang awalnya Terdakwa kredit Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) lalu bertambah menjadi Rp.425.500.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), namun angsuran tersebut baru Terdakwa bayar sebesar Rp.68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah), sedangkan sisanya belum Terdakwa bayar karena belum ada pemasukan. Kemudian terkait karyawan atau pimpinan PT. LKM Cabang memang dibolehkan untuk mengambil kredit dengan tidak menggunakan bunga, hal tersebut sudah menjadi hak karyawan PT. LKM Karawang.
Bahwa terkait data kredit, antara lain :
Atas nama ZAENAL ABIDIN dengan plafond Rp. 100.000.000,- (betul pinjaman Terdakwa waktu saat Terdakwa menjadi pimpinan PT. LKM Tirtamulya dan belum lunas sampai dengan sekarang)
Atas nama DADAN SUGILAR dengan plafond Rp. 100.000.000,- (betul, uang tersebut untuk kepentingan bisnis galian pasir, Saksi DADAN Investasi kepada Terdakwa sejumlah tersebut, dan Terdakwa sudah pernah memberikan keuntungan kepada Saksi DADAN sebesar Rp. 30.000.000,- terkait bisnis tersebut).
Atas nama NURJANAH dengan plafond Rp. 1.800.000,- (betul Terdakwa gunakan, tapi seingat Terdakwa sudah Terdakwa lunasi dengan cara Terdakwa setorkan ke kantor PT. LKM Tirtamulya pada tahun 2019).
Atas nama ERNI dengan plafond Rp. 2.300.000,- (betul Terdakwa gunakan, dan belum lunas).
Atas nama KURNIATI dengan plafond Rp. 22.029.000,- (betul Terdakwa gunakan, dan belum lunas).
Atas nama NIA ROFIROH dengan plafond Rp. 680.000,- (betul Terdakwa gunakan, dan belum lunas).
Atas nama KARMIDI dengan plafond Rp. 8.000.000,- (betul Terdakwa gunakan, dan belum lunas).
Atas nama MINI dengan plafond Rp. 4.825.000,- (betul Terdakwa gunakan, dan belum lunas).
Atas nama RUDI SUPRIATNA dengan plafond Rp. 200.000.000,- (Terdakwa pinjam atas nama pribadi dengan menyerahkan jaminan Akta Jual Beli Sawah atas nama Terdakwa, yang waktu itu Terdakwa serahkan ke Saksi RUDI di rumahnya, dan belum Terdakwa lunasi sampai sekarang).
Yang Terdakwa ketahui itu semua tidak masuk ke fraud tetapi ke kredit macet atas nama Terdakwa dan semuanya disatukan.
Bahwa terkait dengan Saksi KURNIATI yang sebenarnya adalah sebesar Rp.25.029.000,- (dua puluh lima juta dua puluh sembilan ribu rupiah) yang sudah Terdakwa terima darinya untuk pembayaran cicilan namun tidak Terdakwa setorkan ke kas PT. LKM Cabang Tirtamulya kemudian untuk pinjaman atas nama Saksi MINI yang Terdakwa terima namun tidak Terdakwa setorkan ke kas PT. LKM Cabang Tirtamulya adalah sebesar Rp.4.825.000,- (empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut sudah disetorkan langsung oleh nasabah atas nama SaksiMINI ke PT. LKM Cabang Tirtamulya (tidak melalui Terdakwa).
Bahwa secara rinci mengenai kredit macet sebesar Rp.425.500.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), yaitu pada saat Terdakwa menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya pada tahun 2016 s/d 2018, Terdakwa telah menerima angsuran pembayaran pinjaman dari nasabah sebesar Rp.135.465.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) namun uang angsuran nasabah tersebut tidak Terdakwa setorkan ke kas PT. LKM Cabang Tirtamulya akan tetapi Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa pribadi, dengan rincian sebagai berikut:
Angsuran dari Nasabah atas nama MINI sebesar Rp.14.825.000,-
Angsuran dari Nasabah atas nama NURJANAH sebesar Rp.1.800.000,-
Angsuran dari Nasabah atas nama KARMIDI sebesar Rp.8.000.000,-
Angsuran dari Nasabah atas nama SOPIAH sebesar Rp.14.800.000,-
Angsuran dari Nasabah atas nama NIAR sebesar Rp.680.000,-
Angsuran dari Nasabah atas nama ERNI sebesar Rp.2.300.000,-
Angsuran dari Nasabah atas nama DADANG sebesar Rp.67.233.000,-
Angsuran dari Nasabah atas nama KURNIATI sebesar Rp.25.029.000,-
Angsuran dari Nasabah atas nama YAMAN sebesar Rp.798.000,-
Bahwa Terdakwa memiliki hutang pribadi kepada Sdr. RUDI selaku Kepala Kantor Pusat Operasi (KPO) PT. LKM Karawang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) namun Terdakwa tidak mampu melunasinya sehingga utang tersebut kemudian dimasukkan oleh Sdr. RUDI menjadi utang Terdakwa di PT. LKM Cabang Tirtamulya dan Sdr. RUDI mengambil atau menarik uang dari PT. LKM Cabang Tirtamulya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang artinya hutang Terdakwa kepada Sdr. RUDI sudah lunas namun Terdakwa menjadi punya hutang kepada PT. LKM Cabang Tirtamulya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Terkait dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut tidak ada jaminan yang diagunkan untuk menjamin pinjaman tersebut.
Bahwa Terdakwa pernah melakukan peminjaman ke PT. LKM Cabang Tirtamulya sebesar Rp.90.100.000,- (sembilan puluh juta seratus ribu rupiah) namun pinjaman Terdakwa tersebut telah macet.
Bahwa totalnya adalah menjadi Rp. 425.565.000,- (empat ratus dua puluh lima juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah). Adapun ketidaksesuaian dengan Rp.425.500.000,- (empat ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) adalah karena sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) tersebut dibayarkan oleh Sdr. SYARIF selaku Bagian Kredit PT. LKM Cabang Tirtamulya dengan perkataan kepada Terdakwa supaya hasilnya bulat atau pas sehingga menjadi Rp.425.500.000,- (empat ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa cara Terdakwa melakukan sehingga terdapat kredit macet sebesar Rp.425.500.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut, yaitu :
Pada saat Terdakwa menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Tirtamulya pada tahun 2016 s/d 2018, Terdakwa telah menerima angsuran pembayaran pinjaman dari nasabah sebesar Rp.135.465.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah), yang Terdakwa terima dengan cara Terdakwa mendatangi nasabah-nasabah tersebut ke rumah tinggalnya kemudian juga ada yang Terdakwa terima di kantor PT. LKM Cabang Tirtamulya kemudian uang cicilan nasabah yang Terdakwa terima tersebut Terdakwa tidak menyetorkannya ke kas PT. LKM Cabang Tirtamulya namun Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa diantaranya Terdakwa gunakan untuk setoran pinjaman untuk setoran utang-utang Terdakwa kepada pihak lain.
Awalnya Terdakwa pernah melakukan pinjaman uang kepada Sdr. RUDI selaku KPO Karawang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan jaminan Akta Jual Beli (AJB) dengan ketentuan Terdakwa harus membayar cicilan setiap bulannya namun Terdakwa tidak sanggup untuk membayar cicilannya kemudian Sdr. RUDI menekan Terdakwa supaya Terdakwa melunasinya namun Terdakwa tidak sanggup untuk melunasinya, kemudian Sdr. RUDI memberikan solusi kepada Terdakwa dengan mengatakan supaya Terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Kredit (SPK) di PT LKM Cabang Tirtamulya yang mana utang Terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut kepada Sdr. RUDI menjadi utang Terdakwa ke PT. LKM Cabang Tirtamulya dan uang Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kemudian diambil oleh Sdr. RUDI dari PT. LKM Cabang Tirtamulya dengan mengatasnamakan nama Terdakwa.
Terkait dengan adanya pinjaman Terdakwa sebesar Rp.90.100.000,- (sembilan puluh juta seratus ribu rupiah) adalah awalnya Terdakwa melakukan peminjaman sebesar Rp.100.000.000,- dengan jaminan SK Terdakwa sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Cabang Tirtamulya dan 1 (satu) buah BPKB mobil Terdakwa. Bahwa menurut Terdakwa memang jaminan tersebut tidak sesuai dengan besaran uang yang Terdakwa pinjam namun oleh Kantor Pusat menyetujui pinjaman Terdakwa tersebut. Bahwa Terdakwa telah melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp.8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sisanya belum Terdakwa lakukan pembayaran karena Terdakwa sudah tidak sanggup untuk melakukan pembayaran kemudian untuk jaminan 1 (satu) buah BPKB mobil kijang milik Terdakwa belum dilakukan eksekusi oleh PT. LKM Cabang Tirtamulya dan sekarang posisi jaminan tersebut sudah menjadi barang rongsok atau tidak bisa dipakai lagi. Bahwa Terdakwa tidak mengetahui sehingga PT. LKM Cabang Tirtamulya tidak melakukan penjualan atas jaminan pinjaman Terdakwa tersebut untuk menutupi utang yang telah Terdakwa pinjam.
Terkait dengan adanya angsuran pembayaran pinjaman dari nasabah sebesar Rp.135.465.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang Terdakwa terima namun tidak Terdakwa setorkan ke kas PT. LKM Cabang Tirtamulya, utang Terdakwa kepada Sdr. RUDI selaku KPO Karawang sebesar Rp.200.000.000,- dan utang Terdakwa yang telah macet sebesar Rp.90.100.000,- (sembilan puluh juta seratus ribu rupiah) oleh Sdr. RUDI selaku KPO dan SaksiYANTO SUDRYANTO mendatangi rumah Terdakwa dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa kesemuanya itu akan dimasukkan menjadi utang Terdakwa di PT. LKM Cabang Tirtamulya dan pada saat itu Terdakwa diminta untuk menandatangani Surat Perjanjian Kreditnya sebesar Rp.425.500.000,- (empat ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan AJB nomor 93/2006 atas nama ZAENAL ABIDIN seluas 3745 m2 di Desa Pangulah Selatan, BPKB mobil Kijang dengan nomor 4827065G tahun 1982 nopol T 6374 DL, BPKB Honda nomor J05954442 tahun 2012 nopol T 2768 BU, BPKB motor Yamaha tahun 2014 nopol T 6481 LW dan BPKB motor Yamaha Mio tahun 2010 nopol T 6560 HI. Bahwa terhadap semua jaminan tersebut tidak pernah dilakukan penjualan untuk melunasi utang Terdakwa tersebut dan Terdakwa tidak mengetahui mengapa jaminan tersebut tidak dijual untuk melunasi utang Terdakwa tersebut.
Bahwa terkait dengan agunan atau jaminan yang dijaminkan oleh nasabah ketika sudah tidak dikuasai oleh PT. LKM Cabang Tirtamulya maka kredit atau utang nasabah tersebut sudah dinyatakan lunas oleh PT. LKM Cabang Tirtamulya.
Bahwa PT. LKM Cabang Tirtamulya pernah dilakukan audit rutin, yaitu oleh PT. LKM Pusat sebanyak 3 bulan sekali dan Kantor Akuntan Publik sebanyak 1 tahun sekali. Yang Terdakwa ketahui ada terdapat temuan hanya sebatas kredit macet nasabah, namun terkait uang kas yang Terdakwa salahgunakan tidak terdeteksi oleh PT. LKM Pusat maupun Kantor Akuntan Publik.
Bahwa hasil audit rutin yang dilakukan oleh PT. LKM Pusat dan Kantor Akuntan Publik adalah hanya menemukan adanya kredit macet nasabah yang diakibatkan oleh nasabah tidka mampu bayar.
Terkait dengan penarikan uang PT. LKM Cabang Tirtamulya sebesar Rp.1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) sehingga tidak ditemukan oleh yang melakukan audit adalah karena Terdakwa selalu beralasan pada setiap pemeriksaan bahwa “buku tabungannya lagi tidak Terdakwa bawa atau ada di rumah dan Terdakwa juga menyatakan bahwa Terdakwa berjanji akan mengcopy bukunyadan akan menyerahkan copynya kepada pemeriksa (auditor) namun janji Terdakwa tersebut tidak pernah Terdakwa tepati dan yang melakukan audit juga tidak pernah menanyakan lagi.
Terkait dengan kredit macet sebesar Rp.425.500.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga tidak ditemukan oleh yang melakukan audit adalah karena auditor hanya melakukan pemeriksaan terhadap aplikasi symponi sedangkan di aplikasi symponi tersebut bukan data yang sebenarnya kemudian auditor tidak mengetahui bahwa dana yang nasabah sudah Terdakwa terima namun tidak Terdakwa setorkan ke kas PT. LKM Cabang Tirtamulya dan hal tersebut tidak pernah ditanyakan oleh auditor kepada Terdakwa.
Bahwa dana ABA (Aktiva Antar Bank) dan setoran kredit tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang-hutang pribadi Terdakwa antara lain hutang di Bank Mandiri, Bank Sampurna, Bank Niaga, Bank BCA, Multindo Auto Finance, Adira Finance, BPR Kopo, dan perorangan, sehubungan dengan usaha material dan tambang Terdakwa sebelumnya, namun saat ini sudah merugi sehingga meninggalkan banyak hutang.
Bahwa terhadap dana ABA dan setoran kredit nasabah tersebut sudah Terdakwa kembalikan sebagian, yaitu untuk penyalahgunaan dana ABA (Aktiva Antar Bank) sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan penyalahgunaan setoran nasabah sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa cara atau teknisnya untuk melakukan penjualan atas harta atau aset yang Terdakwa jaminkan pada PT. LKM untuk melunasi uang yang Terdakwa tarik sebesar Rp.1.038.200.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dan kredit macet sebesar Rp. 425.500.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) adalah tidak diatur secara detail atau rinci namun dalam perjalanannya Terdakwa pernah berbicara dengan SaksiSANDY GANTIRA selaku Direktur Utama PT. LKM dan Komisaris Dadan Sugilar bahwa terkait dengan teknis penjualannya adalah bahwa Terdakwa juga melakukan penawaran kepada pihak atau orang yang mau membeli jamnan tersebut dan pihak PT. LKM yang diwakili oleh SaksiSANDY GANTIRA juga menawarkan kepada orang atau pihak yang mau membeli yang artinya sama-sama menawarkan kepada orang atau pihak yang mau membeli namun sampai dengan saat ini jaminan tersebut belum ada yang laku terjual;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui SOP penyelesaian apabila terdapat temuan fraud seperti yang Terdakwa lakukan;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatan Terdakwa dan Terdakwa masih berusaha mempertanggungjawabkan dan menyelesaikan uang yang telah Terdakwa salahgunakan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan Zainal Abidin, SE. sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir surat Direktur Utama PT. LKM Karawang Nomor 195/ PT.LKM-KRW/ VIII/ 2019 perihal Laporan Penanganan Perkembangan Penyelesaian Fraud An. ZAINAL Abidin, SE. Ex-Kepala Kantor Cabang Tirtamulya;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2017 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 11 Januari 2018;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 29 Januari 2019;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 10 September 2020;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 034/ Dirut.PT. LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Pegawai PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir surat Nomor : 185/ PT.LKM-KRW/ VII/ 2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal Undangan RUPS Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Auditor Independen Atas Laporan Keuangan PT. LKM Karawang Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2016 dan 2015;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Laporan Keuangan 31 Desember 2017 dan 2016 dan Laporan Independen;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Laporan Keuangan 31 Desember 2018 dan 2017 dan Laporan Independen;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Laporan Keuangan 31 Desember 2019 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Kabupaten Karawang, Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2020 Dengan Angka Pembanding Untuk Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2019 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Data Nasabah atas nama Mini, Nurjanah, Karmidi, Sopiah, Zainal Abidin, Nia Ropisoh, Erni Fitriani, Dadan Sugilar, Kurniati, dan Yaman Daryaman;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Kabupaten Karawang;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Persetujuan Dewan Komisaris Terhadap Laporan Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Buku 2016;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Persetujuan Dewan Komisaris Terhadap Laporan Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Buku 2017;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Persetujuan Dewan Komisaris Terhadap Laporan Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Buku 2018;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir bukti pembayaran ABA dari Zaenal Abidin, SE. sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir daftar nasabah PT. LKM Tirtamulya dan bukti angsuran kredit;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening Bank BJB, Nama PT LKM KAB KAR, No. Rekening 0403100027944, Tanggal Data : 2016-01-01 s.d 2018-07-18, Alamat : Jalan Raya Pasir Malang Parakanmulya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa ZAINAL ABIDIN, SE. selaku Pimpinan Cabang PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Cabang Tirtamulya Tahun 2016-2018 yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan ZAENAL ABIDIN, SE. Sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya;
Bahwa pembentukan PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, yang ada di Kabupaten Karawang diantaranya PD. PK Karawang, PD. PK Majalaya, PD. PK Tirtajaya, PD. PK Cemarajaya, PD. PK Pakisjaya, PD. PK Tirtamulya, PD. PK Ciampel, PD. PK Jayakerta, dan PD. PK Kutawaluya dimerger dan diubah menjadi PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang. Adapun modal PT. LKM Karawang ditentukan sebesar Rp.21.000.000.000,00 (dua puluh satu milyar rupiah) dengan rincian Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 40% atau sebesar Rp. 8.400.000.000,00 (delapan milyar empat ratus juta rupiah) dan Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar 60% atau sebesar Rp. 12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), dimana untuk Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri telah 100% melakukan penyertaan modal sebesar Rp.12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru melakukan penyertaan modal sebesar 36,82% atau sebesar Rp. 4.050.000.000,00 (empat milyar lima puluh juta rupiah) sebagaimana Akta Notaris Karawang Ernis Nenti Triatna, SH Nomor 10 tanggal 25 November 2015;
Bahwa struktur organisasi dari PT. LKM Karawang, sebagai berikut:
Komisaris Utama :saksi HENDI ROSMANA
Komisaris :saksi DADAN SUGILAR
Direktur Utama :saksi WAWAN SETIAWAN (Tahun 2016 s/d Februari
2022) lalu digantikan saksi SANDY GUNTIRA
Direktur Operasional :saksi ENCEP MULYANA
Bahwa PT. LKM memiliki 9 Cabang:
PT. LKM Cabang Karawang
PT. LKM Cabang Ciampel
PT. LKM Tirtamulya
PT. LKM Kutawaluya
PT. LKM Tirta Jaya
PT. LKM Majalaya
PT. LKM Cibuaya
PT. LKM Jayakerta
PT. LKM Pakisjaya.
Bahwa untuk struktur organisasi PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya sebagai berikut:
Pimpinan Cabang : Terdakwa sendiri.
Kepala Bagian Kredit : SYARIF HUSEIN
Staf Bagian Kredit : ASEP DUDI
Kepala Bagian Dana : LUKMAN NUR HAKIM
Staf Bagian Dana : LIA AGUSTINI
Staf Bagian Dana : LIA MULYANI
Teller : RINA
Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ VI/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Karawang, job description dari Pimpinan Cabang, yaitu:
Ringkasan Pekerjaan
Pimpinan Cabang bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan Kantor Cabang PT. LKM Karawang sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui.
Tugas dan Tanggung Jawab:
Menyampaikan laporan keuangan neraca dan Laporan Laba Rugi Bulanan, semesteran dan tahunan serta laporan-laporan berkala lainnya kepada Direksi, maupun kepada pihak lain yang memerlukan;
Mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan produktifitas dan efisiensi kerja;
Menentukan target, prioritas serta jadwal pelaksanaan program kerja bagi karyawan/ti Kantor Cabang;
Memberi persetujuan atas penggunaan formulir-formulir dan dokumen-dokumen lainnya dalam transaksi perseroan;
Menyetujui kredit yang diberikan sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku;
Mengawasi kegiatan karyawan/ti yang ada di Kantor Cabang PT. LKM Karawang dan memberikan penilaian atas prestasi kerja;
Mengamankan harta kekayaan Perseroan agar terlindungi dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan;
Mengupayakan kerjasama dengan pihak ekstern yang dapat memberikan kontribusi perusahaan secara positif dalam hal pendanaan dan lainnya;
Bertanggungjawab terhadap operasional perusahaan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern perusahaan;
Bertanggungjawab terhadap operasional Kantor Cabang PT. LKM Karawang khususnya dalam hubungan intern perusahaan;
Bertanggungjawab kepada Direksi PT. LKM Karawang;
Mengupayakan kinerja Kantor Cabang PT. LKM Karawang selalu SEHAT secara keseluruhan;
Tugas-tugas lain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan;
Bahwa Zainal Abidin memiliki usaha pribadi berbentuk material sejak tahun 2011 dan seiringnya usaha berjalan terdapat banyak hutang di bank, untuk menutupi usaha material tersebut kemudian punya usaha tambang pasir tahun 2016, namun hanya bertahan sebentar lalu bankrut, kemudian pada tahun 2014 Zainal Abidin memiliki angsuran mobil sebanyak 6 (enam) mobil untuk transportasi usaha material, yaitu truck colt diesel 3 (tiga) unit, pick up SS Mitsubishi sebanyak 2 (dua) unit, mobil pribadi 1 (satu) unit terios dan 1 (satu) unit Mitsubishi mirage, setoran cicilan bank Mandiri sekitar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) /perbulan untuk usaha tambang. Namun dikarenakan usaha tambang dan material tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan tidak bisa menutupi semua cicilan, maka Zainal Abidin membuat tabungan atasnama orang lain untuk kepentingan pribadinya hingga melakukan transaksi atau transfer menggunakan uang Antar Bank Artiva (ABA) milik PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya yang disimpan di Bank Jabar Cikampek guna menutupi beban/kewajiban cicilan tersebut, hingga totalnya sebesar Rp.1.038.000.000,- (satu milyar tiga puluh delapan juta rupiah);
Bahwa Zainal Abidin menggunakan atau mengambil hingga mencairkan dana atau uang PT. LKM dengan cara tandatangan sendiri, membuat dan mengambil dari Buku Tabungan atas nama PT. LKM Tirtamulya, dimana yang bisa mengambil uang tersebut hanya Zainal Abidin sendiri selaku Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya dan uang nya diambil secara bertahap tiap bulannya;
Bahwa uang kas tersebut diatas harusnya dipergunakan untuk perputaran kredit kembali dan dana liquiditas apabila dibutuhkan oleh PT. LKM Pusat,namun uang tersebut diambil tanpa izin dan tanpa sengetahuan PT. LKM Pusat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri atau selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu;
Menggelapkan;
Uang atau surat berharga
Disimpan karena jabatannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Pegawai Negeri atau selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu
Menimbang, bahwa yang dimaksud pegawai negeri adalah merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 2 Undangn Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Kepegawaian
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP);
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah;atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu adalah orang yang bukan pegawai negeri tetapi orang tersebut ditugaskan menjalakan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu;
Menimbang, bahwa dengan adanya frase ‘atau’ antara kalimat pegawai negeri dengan selain pegawai negeri pada unsur ini menunjukkan unsur ini bersifat alternatif atau salah satu saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. Wawan Setiawan, MM selaku Direktur Utama PT. LKM, keterangan saksi Hendi Rosmana selaku Komisaris Utama danbukti-buktidipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa PT. LKM merupakan badan usaha dibidang keuangan hasil merger Perusahaan Daerah (PD) Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) menjadi (ber) bentuk Perseroan Terbatas, melalui penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan komposisi 45% (empatpuluhlimapersen) Pemprov Jabar dan 55% (limpuluhlimapersen) Pemkab. Karawang;
Bahwa berdasarkan buktiBerita Acara Rapat RUPS LB tanggal 11 Januari 2018 tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2017 kepada PT LKM Karawang dan buktiBerita Acara RUPS LB PT LKM tanggal 29 Januari 2019 tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018 kepada PT. LKM Karawang, terakhir pada tahun 2020 tentang Tambahan Penyertaan Modal pada Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
Pemprov Jabar Rp.4.050.000.000,00
Pemkab Karawang Rp.12.600.000.000,00
Total Rp.16.650.000.000,00
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai salah satu Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya berdasarkan bukti Surat Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016merupakan seseorang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu;
Bahwa terdakwa dalam melaksanakan jabatannya memiliki tugas dan fungsi berdasarkan bukti Surat Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 066/ Dirut.PT.LKM-KRW/ VI/ 2016 tanggal 04 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja PT. LKM Karawang, job description dari Pimpinan Cabang, yaitu:
Ringkasan Pekerjaan
Pimpinan Cabang bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan Kantor Cabang PT. LKM Karawang sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui.
Tugas dan Tanggung Jawab:
Menyampaikan laporan keuangan neraca dan Laporan Laba Rugi Bulanan, semesteran dan tahunan serta laporan-laporan berkala lainnya kepada Direksi, maupun kepada pihak lain yang memerlukan;
Mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan produktifitas dan efisiensi kerja;
Menentukan target, prioritas serta jadwal pelaksanaan program kerja bagi karyawan/ti Kantor Cabang;
Memberi persetujuan atas penggunaan formulir-formulir dan dokumen-dokumen lainnya dalam transaksi perseroan;
Menyetujui kredit yang diberikan sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku;
Mengawasi kegiatan karyawan/ti yang ada di Kantor Cabang PT. LKM Karawang dan memberikan penilaian atas prestasi kerja;
Mengamankan harta kekayaan Perseroan agar terlindungi dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan dan kerusakan;
Mengupayakan kerjasama dengan pihak ekstern yang dapat memberikan kontribusi perusahaan secara positif dalam hal pendanaan dan lainnya;
Bertanggungjawab terhadap operasional perusahaan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern perusahaan;
Bertanggungjawab terhadap operasional Kantor Cabang PT. LKM Karawang khususnya dalam hubungan intern perusahaan;
Bertanggungjawab kepada Direksi PT. LKM Karawang;
Mengupayakan kinerja Kantor Cabang PT. LKM Karawang selalu SEHAT secara keseluruhan;
Tugas-tugas lain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Lia Agustini, keterangan saksi Asep Dudi, keterangan saksi Encep Mulyana, saksi Mini dan saksi Kurniati selaku Nasabah dipersidangan menerangkan bahwa Terdakwa selaku Pimpinan PT. LKM Karawang Cabang Tirtayasa telah melaksanakan tugasnya mengurus administrasi dan melaksanakan kebijakan bisnis keuangan PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas maka Majelis berpendapat terhadap unsur selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, pada PT LKM Karawang, telah terpenuhi;
Ad.2 Menggelapkan
Menimbang, bahwa unsur menggelapkan ini tidak berbeda jauh dengan Pasal 415 KUHP, yakni membuat suatu barang tidak dapat dipakai sesuai kegunaannya, dan tidak bermaksud melindungi harta kekayaan seseorang, yang dalam Pasal 1 angka 3 undang-undang tindak pidana korupsi adalah pengertian seseorang juga termasuk korporasi, tetapi bermaksud melindungi dinas umum yang harus dapat berjalan dengan lancer untuk dapat memenuhi kewajibannya;
Menimbang, bahwa perlu dibedakan antara penggelapan dalam Pasal 372 KUHP atau dengan verduistering dalam Pasal 415 KUHP yang kemudian dituangkan Pasal 8. Penggelapan adalah kualifikasi tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur dari Pasal 372 KUHP yaitu menguasai secara melawan hukum suatu benda yang seluruh atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, yang ada padanya bukan karena kejahatan, sedangkan yang dimaksud dengan toeeigenen atau menguasai dalam pasal 372 KUHP adalah suatu tindakan yang sedemikian rupa membuat pelaku memperoleh suatu Tindakan yang sedemikian rupa membuat pelaku memperoleh suatu kekuasaan yang nyata atas suatu benda seperti yang dimiliki oleh pemiliknya dan pada saat yang sama telah membuat kekuasaan tersebut diambil dari pemiliknya. Jika dalam Pasal 372 KUHP, ‘Penggelapan’ merupakan kualifikasi tindak pidana maka ‘menggelapkan’ bukan merupakan kualifikasi tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 8, tetapi merupakan salah satu unsurnya;
Menimbang, bahwa agar Pegawai Negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum dapat dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 8, tidak perlu telah terbukti perbuatannya memenuhi unsur ‘menguasai secara melawan hukum’ terhadap uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hana Yulianti Hendriyani dan saksi Ade Sumarya masing-masing sebagai Satuan Komite Audit Intnernal (SKAI), keterangan saksi Hendi Rosmana selaku Komisaris Utama, keterangan saksi Dadan Sugilar selaku Komisaris, keterangan saksi Nia Rosipah, keterangan saksi Mini, keterangansaksi Kurniati masing-masing sebagai nasabah dan bukti-bukti dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, yang ada di Kabupaten Karawang diantaranya PD. PK Karawang, PD. PK Majalaya, PD. PK Tirtajaya, PD. PK Cemarajaya, PD. PK Pakisjaya, PD. PK Tirtamulya, PD. PK Ciampel, PD. PK Jayakerta, dan PD. PK Kutawaluya dimerger dan diubah menjadi PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang. Dengan modal PT. LKM Karawang ditentukan sebesar Rp.21.000.000.000,00 (dua puluh satu milyar rupiah) dengan rincian Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 40% atau sebesar Rp.8.400.000.000,00 (delapan milyar empat ratus juta rupiah) dan Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar 60% atau sebesar Rp.12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), dimana untuk Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri telah 100% melakukan penyertaan modal sebesar Rp.12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru melakukan penyertaan modal sebesar 36,82% atau sebesar Rp.4.050.000.000,00 (empat milyar lima puluh juta rupiah) sebagaimana bukti Akta Notaris Karawang Ernis Nenti Triatna, SH Nomor 10 tanggal 25 November 2015;
Bahwa struktur organisasi dari PT. LKM Karawang, sebagai berikut:
Komisaris Utama : saksi HENDI ROSMANA
Komisaris : saksi DADAN SUGILAR
Direktur Utama : saksi WAWAN SETIAWAN (Tahun 2016 s/d Februari
2022) lalu digantikan saksi SANDY GUNTIRA
Direktur Operasional : saksi ENCEP MULYANA
Bahwa PT. LKM memiliki 9 Cabang:
PT. LKM Cabang Karawang
PT. LKM Cabang Ciampel
PT. LKM Tirtamulya
PT. LKM Kutawaluya
PT. LKM Tirta Jaya
PT. LKM Majalaya
PT. LKM Cibuaya
PT. LKM Jayakerta
PT. LKM Pakisjaya
Bahwa ZAINAL ABIDIN, SE. selaku Pimpinan Cabang PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Cabang Tirtamulya Tahun 2016-2018 yang diangkat berdasarkan bukti Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan ZAENAL ABIDIN, SE. Sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya;
Bahwa sejak tahun 2011 Terdakwa memiliki usaha pribadi berupa Toko Bangunan Material dan memilki hutang bank, guna menutupinya Terdakwa buka usaha tambang pasir tahun 2014 dan memiliki angsuran kendaraan operasional sebanyak 6 (enam) unit, yang total seluruhnya adalah Rp.25.000.000,00. Namun seluruh usaha tersebut tidak berjalan dan Terdakwa juga punya hutang kepada saudara Rudi sebesar Rp.200.000.000,00 (duaratusjutarupiah). Selain itu Terdakwa juga mempunyai hutang pada Bank Mandiri, Bank Sampoerna, leasing Adira, Bank Multi Indo, Bank Niaga dan Koperasi BPR;
Bahwa untuk menutupi kewajiban angsuran/cicilan dari usaha pribadi Terdakwa tersebut dengan menggunakan dana Antar Bank Artiva (ABA) milik PT. LKM Karawang Tirtayasa yang disimpan di Bank Jabar dan Banten Cabang Cikampek, dengan cara kapasitasnya Terdakwa sebagai Pimpinan Cabang Cikampek yang memiliki kekuasaan dan atau kewenangan mengelola dana ABA milik PT LKM memasukkan/atau memindahkan ke rekening fiktif atasnama Terdakwa maupun pihak/nasabah lain yang pinjam nama (nominee) tanpa sepengetahuan nasabah tersebut bukan untuk keberlangsungan kredit/perputaran modal/bisnis perusahaan dibidang keuangan kepada masyarakat karawang khususnya;
Bahwa perbuatan Terdakwa menarik/memasukkan dana ABA pada BJB Cabang Cikampek sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 total sebesar Rp.1.038.200.000,00 (satumilyartigapuluhdepanjutaduaratusriburupiah), dengan bukti Mutasi Rekening PT. LKM Karwang Nomor 0403100027944 tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 18 Juli 2018 sebagai berikut:
-
-
No Tanggal Penarikan (Rp) 1 22/01/2016 50.000.000 2 25/02/2016 20.000.000 3 22/03/2016 70.000.000 4 27/04/2016 70.000.000 5 23/05/2016 50.000.000 6 24/05/2016 50.000.000 7 22/07/2016 40.000.000 8 22/08/2016 40.000.000 9 26/09/2016 35.000.000 10 11/10/2016 20.000.000 11 31/10/2016 15.000.000 12 22/11/2016 25.000.000 13 30/11/2016 25.000.000 14 21/12/2016 50.000.000 15 16/02/2017 40.000.000 16 23/03/2017 40.000.000 17 19/04/2017 50.000.000 18 2/05/2017 20.000.000 19 9/05/2017 30.000.000 20 31/07/2017 50.000.000 21 15/08/2017 50.000.000 22 10/01/2018 15.000.000 23 26/01/2018 20.000.000 24 9/02/2018 10.000.000 25 26/02/2018 20.000.000 26 7/03/2018 10.000.000 27 15/03/2018 10.000.000 28 21/03/2018 30.000.000 29 2/04/2018 15.000.000 30 11/04/2018 10.000.000 31 16/04/2018 10.000.000 32 26/05/2018 50.000.000 Jumlah 1.040.000.000
-
Bahwa Terdakwa telah melakukan transfer Kembali ke Rekening PT.LKM Tirtamulya Nomor 0403100027944 sebanyak 4 (empat) kali yakni:
Tanggal 25 Agustus 2017 sebesar Rp.400.000,00
Tanggal 27 September 2017 sebesar Rp.400.000,00
Tanggal 30 November 2017 sebesar Rp.500.000,00
Tanggal 28 Februari 2018 sebesar Rp.500.000,00
Total sebesar Rp.1.800.000,00
Sehingga total penarikan dari PT LKM Kabupaten Karawang menjadi Rp.1.038.200.000,00;
Bahwa selain melakukan penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva), terdakwa juga melakukan penyalahgunaan setoran kredit nasabah sebesar Rp.51.945.000,- (lima puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk keperluan pribadinya, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama Nilai Kredit Macet (Rp) Keterangan 1. Nurjanah 1.800.000 Setoran digunakan 2. Erni Fitriani 2.300.000 Setoran digunakan 3. Kurniati 25.029.000 Setoran digunakan 4. Karmidi 8.000.000 Setoran digunakan 5. Mini 14.825.000 Setoran digunakan Jumlah 51.954.000
Bahwa penggunaan nama dan rekening kelima nasabah tersebut tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan, sebagaimana keterangan saksi Nia Rosipah bahwa terdakwa sendiri melakukan penarikan tunai melalui Teller dengan jaminan BPKB Motor Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Dr. Muhammad Rustamaji, SH, MH sebagai Ahli Pidana, keterangan Nining Sariningsih, SE, MM sebagai Auditor Inspektorat Kabupaten Karawang dan bukti-bukti di persidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa upaya Terdakwa menutupi kewajiban angsuran/cicilan dari usaha pribadi Terdakwa tersebut yang (i) menggunakan dana Antar Bank Artiva (ABA) milik PT. LKM Karawang Tirtayasa yang disimpan di Bank Jabar dan Banten Cabang Cikampek, dengan cara Terdakwa sebagai Pimpinan Cabang Cikampek mengelola dana ABA milik PT LKM memasukkan/atau memindahkan ke rekening fiktif atasnama Terdakwa maupun pihak/nasabah lain yang pinjam nama (nominee) sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 dan (ii) penyalahgunaan setoran kredit nasabah sebesar Rp.51.945.000,- (lima puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk keperluan pribadinya;
Bahwa penarikan dan pemasukan dana ABA khusus di rekening BJB Terdakwa perintahkan kepada saudara Lukman selaku Kepala Bagian Dana dan saudari Rina selaku Teller, sebagian besar uang disimpan di Rekening BJB PT. LKM Cabang Tirtamulya dan disisihkan di brankas sebesar Rp.100.000.000,00, yang berhak pegang kunci brankas adalah Terdakwa atau Kepala Bagian Dana;
Bahwa upaya terdakwa tersebut diatas faktanya mengalami kemacetan pembayaran hingga gagal bayar sebesar Rp.1.038.200.000,00 walaupun Terdakwa telah melakukan penyetoran kembali ke rekening PT. LKM Cabang Karawang Tirtamulya totalnya Rp.70.000.000,00 (tujuhpuluhjutarupiah) sebagaimana bukti Surat Rekomendasi, Surat Pemotongan Gaji, tanggal 20 April 2015 dan dengan dititipkannya sejumlah bukti Akta Jual Beli No. 515/2003 sebidang tanah bukan atasnama Terdakwa sebagai jaminan pelunasan sebagaimana bukti Surat Kuasa Untuk Menjual tanggal 27 April 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta tersebut diatas Majelis berpendapat terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3 Uang atau surat berharga
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan uang adalah uang yang masih berlaku sehingga tidak meliputi uang lama yang sudah tidak berlaku, meskipun harganya lebih mahal dari nilai nominal uang lama tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan surat berharga adalah surat berharga yang pada hakikatnya sama nilainya dengan yang tertera pada surat itu dan dapat digunakan sebagai alat pembeli atau penukar (benda atau jasa) pada waktu itu. Dalam hal ini termasuk cek, bilyet giro, wesel, poas, obligasi, meterai pos, meterai tempel, prangko dan surat-surat andil dari suatu perseroan terbatas seperti saham. Selain itu yang tidak termasuk surat berharga adalah sertifikat tanah, surat wasiat pewarisan, akta jual beli dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi Hendi Rosmana selaku Komisaris Utama, keterangan saksi Dadan Sugilar selaku Komisaris, saksi Drs. Wawan Setiawan selaku Direktur Utama, saksi Lia Agustini selaku staff dan Teller PT.LKM Cabang Karawang Tirtamulya dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro, yang ada di Kabupaten Karawang diantaranya PD. PK Karawang, PD. PK Majalaya, PD. PK Tirtajaya, PD. PK Cemarajaya, PD. PK Pakisjaya, PD. PK Tirtamulya, PD. PK Ciampel, PD. PK Jayakerta, dan PD. PK Kutawaluya dimerger dan diubah menjadi PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang. Adapun modal PT. LKM Karawang ditentukan sebesar Rp.21.000.000.000,00 (dua puluh satu milyar rupiah) dengan rincian Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 40% atau sebesar Rp.8.400.000.000,00 (delapan milyar empat ratus juta rupiah) dan Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar 60% atau sebesar Rp. 12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), dimana untuk Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri telah 100% melakukan penyertaan modal sebesar Rp.12.600.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru melakukan penyertaan modal sebesar 36,82% atau sebesar Rp. 4.050.000.000,00 (empat milyar lima puluh juta rupiah) sebagaimana Akta Notaris Karawang Ernis Nenti Triatna, SH Nomor 10 tanggal 25 November 2015;
Bahwa struktur organisasi dari PT. LKM Karawang, sebagai berikut:
Komisaris Utama : saksi HENDI ROSMANA
Komisaris : saksi DADAN SUGILAR
Direktur Utama : saksi WAWAN SETIAWAN (Tahun 2016 s/d Februari
2022) lalu digantikan saksi SANDY GUNTIRA
Direktur Operasional : saksi ENCEP MULYANA
Bahwa PT. LKM memiliki 9 Cabang:
PT. LKM Cabang Karawang
PT. LKM Cabang Ciampel
PT. LKM Tirtamulya
PT. LKM Kutawaluya
PT. LKM Tirta Jaya
PT. LKM Majalaya
PT. LKM Cibuaya
PT. LKM Jayakerta
PT. LKM Pakisjaya.
Bahwa untuk struktur organisasi PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya sebagai berikut:
Pimpinan Cabang : Terdakwa sendiri.
Kepala Bagian Kredit : SYARIF HUSEIN
Staf Bagian Kredit : ASEP DUDI
Kepala Bagian Dana : LUKMAN NUR HAKIM
Staf Bagian Dana : LIA AGUSTINI
Staf Bagian Dana : LIA MULYANI
Teller : RINA
Bahwa PT LKM Karawang bergerak dibidang Lembaga Keuangan Mikro guna:
Menghimpun dana/uang dari masyrakat dalam bentuk tabungan;
Memberikan pinjaman uang berbentuk kredit;
Bekerjasama dengan bank lain atau lembaga lain;
Usaha jasa keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hana Yulianti Hendriyani dan saksi Ade Sumarya masing-masing sebagai Satuan Komite Audit Internal (SKAI), keterangan saksi Hendi Rosmana selaku Komisaris Utama, keterangan saksi Dadan Sugilar selaku Komisaris, keterangan saksi Nia Rosipah, keterangan saksi Mini, keterangan saksi Kurniati masing-masing sebagai nasabah dan bukti-bukti dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa ZAINAL ABIDIN, SE. selaku Pimpinan Cabang PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Cabang Tirtamulya Tahun 2016-2018 yang diangkat berdasarkan bukti Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan ZAENAL ABIDIN, SE. Sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya;
Bahwa sejak tahun 2011 Terdakwa memiliki usaha pribadi berupa Toko Bangunan Material dan memilki hutang bank Mandiri, Bank Sampoerna, leasing Adira, Bank Multi Indo, Bank Niaga dan Koperasi BPR, guna menutupinya Terdakwa buka usaha tambang pasir tahun 2014 dan memiliki angsuran kendaraan operasional sebanyak 6 (enam) unit, yang total seluruhnya adalah Rp.25.000.000,00. Namun seluruh usaha tersebut tidak berjalan dan Terdakwa juga punya hutang kepada saudara Rudi sebesar Rp.200.000.000,00 (duaratusjutarupiah);
Bahwa untuk menutupi kewajiban angsuran/cicilan dari usaha pribadi Terdakwa tersebut dengan menggunakan dana Antar Bank Artiva (ABA) milik PT. LKM Karawang Tirtayasa yang disimpan di Bank Jabar dan Banten Cabang Cikampek, dengan cara kapasitasnya Terdakwa sebagai Pimpinan Cabang Cikampek yang memiliki kekuasaan dan atau kewenangan mengelola dana ABA milik PT LKM memasukkan/atau memindahkan ke rekening fiktif atasnama Terdakwa maupun pihak/nasabah lain yang pinjam nama (nominee) tanpa sepengetahuan nasabah tersebut bukan untuk keberlangsungan kredit/perputaran modal/bisnis perusahaan dibidang keuangan kepada masyarakat karawang khususnya;
Bahwa perbuatan Terdakwa menarik/memasukkan dana ABA pada BJB Cabang Cikampek sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 total sebesar Rp.1.038.200.000,00 (satumilyartigapuluhdepanjutaduaratusriburupiah), dengan bukti Mutasi Rekening PT. LKM Karwang Nomor 0403100027944 tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 18 Juli 2018 sebagai berikut:
-
-
No Tanggal Penarikan (Rp) 1 22/01/2016 50.000.000 2 25/02/2016 20.000.000 3 22/03/2016 70.000.000 4 27/04/2016 70.000.000 5 23/05/2016 50.000.000 6 24/05/2016 50.000.000 7 22/07/2016 40.000.000 8 22/08/2016 40.000.000 9 26/09/2016 35.000.000 10 11/10/2016 20.000.000 11 31/10/2016 15.000.000 12 22/11/2016 25.000.000 13 30/11/2016 25.000.000 14 21/12/2016 50.000.000 15 16/02/2017 40.000.000 16 23/03/2017 40.000.000 17 19/04/2017 50.000.000 18 2/05/2017 20.000.000 19 9/05/2017 30.000.000 20 31/07/2017 50.000.000 21 15/08/2017 50.000.000 22 10/01/2018 15.000.000 23 26/01/2018 20.000.000 24 9/02/2018 10.000.000 25 26/02/2018 20.000.000 26 7/03/2018 10.000.000 27 15/03/2018 10.000.000 28 21/03/2018 30.000.000 29 2/04/2018 15.000.000 30 11/04/2018 10.000.000 31 16/04/2018 10.000.000 32 26/05/2018 50.000.000 Jumlah 1.040.000.000
-
Bahwa Terdakwa telah melakukan transfer Kembali ke Rekening PT.LKM Tirtamulya Nomor 0403100027944 sebanyak 4 (empat) kali yakni:
Tanggal 25 Agustus 2017 sebesar Rp.400.000,00
Tanggal 27 September 2017 sebesar Rp.400.000,00
Tanggal 30 November 2017 sebesar Rp.500.000,00
Tanggal 28 Februari 2018 sebesar Rp.500.000,00
Total sebesar Rp.1.800.000,00
Sehingga total penarikan dari PT LKM Kabupaten Karawang menjadi Rp.1.038.200.000,00;
Bahwa selain melakukan penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva), terdakwa juga melakukan penyalahgunaan setoran kredit nasabah sebesar Rp.51.945.000,- (lima puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk keperluan pribadinya, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama Nilai Kredit Macet (Rp) Keterangan 1. Nurjanah 1.800.000 Setoran digunakan 2. Erni Fitriani 2.300.000 Setoran digunakan 3. Kurniati 25.029.000 Setoran digunakan 4. Karmidi 8.000.000 Setoran digunakan 5. Mini 14.825.000 Setoran digunakan Jumlah 51.954.000
Bahwa penggunaan nama dan rekening kelima nasabah tersebut tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan saksi-saksi, keterangan saksi Nia Rosipah bahwa terdakwa sendiri melakukan penarikan tunai melalui Teller dengan jaminan BPKB Motor Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Dr. Muhammad Rustamaji, SH, MH sebagai Ahli Pidana, keterangan Nining Sariningsih, SE, MM sebagai Auditor Inspektorat Kabupaten Karawang dan bukti-bukti di persidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa upaya Terdakwa menutupi kewajiban angsuran/cicilan dari usaha pribadi Terdakwa tersebut yang (i) menggunakan dana Antar Bank Artiva (ABA) milik PT. LKM Karawang Tirtayasa yang disimpan di Bank Jabar dan Banten Cabang Cikampek, dengan cara Terdakwa sebagai Pimpinan Cabang Cikampek mengelola dana ABA milik PT LKM memasukkan/atau memindahkan ke rekening fiktif atasnama Terdakwa maupun pihak/nasabah lain yang pinjam nama (nominee) sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 dan (ii) penyalahgunaan setoran kredit nasabah sebesar Rp.51.945.000,- (lima puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk keperluan pribadinya;
Bahwa penarikan dan pemasukan dana ABA khusus di rekening BJB Terdakwa perintahkan kepada saudara Lukman selaku Kepala Bagian Dana dan saudari Rina selaku Teller, sebagian besar uang disimpan di Rekening BJB PT. LKM Cabang Tirtamulya dan disisihkan di brankas sebesar Rp.100.000.000,00, yang berhak pegang kunci brankas adalah Terdakwa atau Kepala Bagian Dana;
Bahwa upaya terdakwa tersebut diatas faktanya mengalami kemacetan pembayaran hingga gagal bayar sebesar Rp.1.038.200.000,00 walaupun Terdakwa telah melakukan penyetoran kembali ke rekening PT. LKM Cabang Karawang Tirtamulya totalnya Rp.70.000.000,00 (tujuhpuluhjutarupiah) sebagaimana bukti Surat Rekomendasi, Surat Pemotongan Gaji, tanggal 20 April 2015 dan dengan dititipkannya sejumlah bukti Akta Jual Beli No. 515/2003 sebidang tanah bukan atasnama Terdakwa sebagai jaminan pelunasan sebagaimana bukti Surat Kuasa Untuk Menjual tanggal 27 April 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta terdahulu maka obyek atau barang yang digelapkan oleh Terdakwa adalah sejumlah uang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 total sebesar Rp.1.038.200.000,00 (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah), oleh karenanya terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4 Disimpan karena jabatannya
Menimbang, bahwa yang dimaksud disimpan karena jabatannya adalah jabatan tersebut termuat dalam aturan dan kewenangannya tentang menyimpan uang atau surat berharga walaupun tidak dikuasai secara fisik uang nya namun pengeluaran uang itu atau penggunaannya sepenuhnya berada di tangannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Akta Notaris, bukti Surat Direksi PT LKM dan keterangan saksi Drs. Wawan Setiawan, saksi Hendi Rosmana, SE, saksi Dadan Sugilar dipersidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa ZAINAL ABIDIN, SE. selaku Pimpinan Cabang PT. LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang Cabang Tirtamulya Tahun 2016-2018 yang diangkat berdasarkan bukti Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan ZAENAL ABIDIN, SE. Sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya;
Bahwa sejak tahun 2011 Terdakwa memiliki usaha pribadi berupa Toko Bangunan Material dan memilki hutang bank Mandiri, Bank Sampoerna, leasing Adira, Bank Multi Indo, Bank Niaga dan Koperasi BPR, guna menutupinya Terdakwa buka usaha tambang pasir tahun 2014 dan memiliki angsuran kendaraan operasional sebanyak 6 (enam) unit, yang total seluruhnya adalah Rp.25.000.000,00. Namun seluruh usaha tersebut tidak berjalan dan Terdakwa juga punya hutang kepada saudara Rudi sebesar Rp.200.000.000,00 (duaratusjutarupiah);
Bahwa untuk menutupi kewajiban angsuran/cicilan dari usaha pribadi Terdakwa tersebut dengan menggunakan dana Antar Bank Artiva (ABA) milik PT. LKM Karawang Tirtayasa yang disimpan di Bank Jabar dan Banten Cabang Cikampek, dengan cara kapasitasnya Terdakwa sebagai Pimpinan Cabang Cikampek yang memiliki kekuasaan dan atau kewenangan mengelola dana ABA milik PT LKM memasukkan/atau memindahkan ke rekening fiktif atasnama Terdakwa maupun pihak/nasabah lain yang pinjam nama (nominee) tanpa sepengetahuan nasabah tersebut bukan untuk keberlangsungan kredit/perputaran modal/bisnis perusahaan dibidang keuangan kepada masyarakat karawang khususnya;
Bahwa perbuatan Terdakwa menarik/memasukkan dana ABA pada BJB Cabang Cikampek sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 total sebesar Rp.1.038.200.000,00 (satumilyartigapuluhdepanjutaduaratusriburupiah), dengan bukti Mutasi Rekening PT. LKM Karwang Nomor 0403100027944 tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 18 Juli 2018 sebagai berikut:
-
-
No Tanggal Penarikan (Rp) 1 22/01/2016 50.000.000 2 25/02/2016 20.000.000 3 22/03/2016 70.000.000 4 27/04/2016 70.000.000 5 23/05/2016 50.000.000 6 24/05/2016 50.000.000 7 22/07/2016 40.000.000 8 22/08/2016 40.000.000 9 26/09/2016 35.000.000 10 11/10/2016 20.000.000 11 31/10/2016 15.000.000 12 22/11/2016 25.000.000 13 30/11/2016 25.000.000 14 21/12/2016 50.000.000 15 16/02/2017 40.000.000 16 23/03/2017 40.000.000 17 19/04/2017 50.000.000 18 2/05/2017 20.000.000 19 9/05/2017 30.000.000 20 31/07/2017 50.000.000 21 15/08/2017 50.000.000 22 10/01/2018 15.000.000 23 26/01/2018 20.000.000 24 9/02/2018 10.000.000 25 26/02/2018 20.000.000 26 7/03/2018 10.000.000 27 15/03/2018 10.000.000 28 21/03/2018 30.000.000 29 2/04/2018 15.000.000 30 11/04/2018 10.000.000 31 16/04/2018 10.000.000 32 26/05/2018 50.000.000 Jumlah 1.040.000.000
-
Bahwa Terdakwa telah melakukan transfer Kembali ke Rekening PT.LKM Tirtamulya Nomor 0403100027944 sebanyak 4 (empat) kali yakni:
Tanggal 25 Agustus 2017 sebesar Rp.400.000,00
Tanggal 27 September 2017 sebesar Rp.400.000,00
Tanggal 30 November 2017 sebesar Rp.500.000,00
Tanggal 28 Februari 2018 sebesar Rp.500.000,00
Total sebesar Rp.1.800.000,00
Sehingga total penarikan dari PT LKM Kabupaten Karawang menjadi Rp.1.038.200.000,00;
Bahwa selain melakukan penyalahgunaan dana ABA (Antar Bank Aktiva), terdakwa juga melakukan penyalahgunaan setoran kredit nasabah sebesar Rp.51.945.000,- (lima puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk keperluan pribadinya, dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama Nilai Kredit Macet (Rp) Keterangan 1. Nurjanah 1.800.000 Setoran digunakan 2. Erni Fitriani 2.300.000 Setoran digunakan 3. Kurniati 25.029.000 Setoran digunakan 4. Karmidi 8.000.000 Setoran digunakan 5. Mini 14.825.000 Setoran digunakan Jumlah 51.954.000
Bahwa penggunaan nama dan rekening kelima nasabah tersebut tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan saksi-saksi, keterangan saksi Nia Rosipah bahwa terdakwa sendiri melakukan penarikan tunai melalui Teller dengan jaminan BPKB Motor Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Dr. Muhammad Rustamaji, SH, MH sebagai Ahli Pidana, keterangan Nining Sariningsih, SE, MM sebagai Auditor Inspektorat Kabupaten Karawang dan bukti-bukti di persidangan terdapat persamaan fakta sebagai berikut:
Bahwa upaya Terdakwa menutupi kewajiban angsuran/cicilan dari usaha pribadi Terdakwa tersebut yang (i) menggunakan dana Antar Bank Artiva (ABA) milik PT. LKM Karawang Tirtayasa yang disimpan di Bank Jabar dan Banten Cabang Cikampek, dengan cara Terdakwa sebagai Pimpinan Cabang Cikampek mengelola dana ABA milik PT LKM memasukkan/atau memindahkan ke rekening fiktif atasnama Terdakwa maupun pihak/nasabah lain yang pinjam nama (nominee) sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 dan (ii) penyalahgunaan setoran kredit nasabah sebesar Rp.51.945.000,- (lima puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk keperluan pribadinya;
Bahwa penarikan dan pemasukan dana ABA khusus di rekening BJB Terdakwa perintahkan kepada saudara Lukman selaku Kepala Bagian Dana dan saudari Rina selaku Teller, sebagian besar uang disimpan di Rekening BJB PT. LKM Cabang Tirtamulya dan disisihkan di brankas sebesar Rp.100.000.000,00, yang berhak pegang kunci brankas adalah Terdakwa atau Kepala Bagian Dana;
Bahwa upaya terdakwa tersebut diatas faktanya mengalami kemacetan pembayaran hingga gagal bayar sebesar Rp.1.038.200.000,00 walaupun Terdakwa telah melakukan penyetoran kembali ke rekening PT. LKM Cabang Karawang Tirtamulya totalnya Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) sebagaimana bukti Surat Rekomendasi, Surat Pemotongan Gaji, tanggal 20 April 2015 dan dengan dititipkannya sejumlah bukti Akta Jual Beli No. 515/2003 sebidang tanah bukan atasnama Terdakwa sebagai jaminan pelunasan sebagaimana bukti Surat Kuasa Untuk Menjual tanggal 27 April 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta tersebut diatas Majelis berpendapat terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsitelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa seluruh pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatasmerupakan juga bagian dari tanggapan atas pembelaan penasihat hukum dan/atau tuntutan penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pidana tambahan telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Kegiatan Korupsi sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Kegiatan Korupsi, yakni: “Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah: a) perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut; dan b) pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa perkara a quo telah dilakukan penyelesaian kredit macet antara Terdakwa dengan PT LKM Cabang Karawang Tirtamulya melalui Terdakwa melakukan pembayaran angsuran dan penyerahan beberapa asset;
Menimbang, bahwa sesuai bukti surat Pernyataan dan bukti Pemotongan Gaji serta bukti Kuitansi dari Terdakwa yang telah melakukan pembayaran angsuran hingga mencapai Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), patut menjadi pengurangan pembayaran kredit macet pada Bank Jawa Barat & Banten dan terhadap penyerahan beberapa asset tanah dan bangunan tersebut diatas yang bukan atasnama Terdakwa sebagai jaminan pembayaran haruslah dikembalikan kepada yang berhak karena tidak berhubungan dengan perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pembayaran angsuran oleh Terdakwa belum mencukupi pembayaran kredit macet pada Bank Jawa Barat & Banten Cabang Karawang maka dapat diterapkan kepadanya uang pengganti;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana Penetapan No.158/Pen/Pid.B-SITA/2023/PN Kwg tanggal 23 Februari 2023 telah dilakukan penyitaan terhadap barang-barang sebagai berikut:
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan Sdr. Zainal Abidin, SE. sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir surat Direktur Utama PT. LKM Karawang Nomor : 195/ PT.LKM-KRW/ VIII/ 2019 perihal Laporan Penanganan Perkembangan Penyelesaian Fraud An. ZAINAL Abidin, SE. Ex-Kepala Kantor Cabang Tirtamulya.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2017 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 11 Januari 2018.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 29 Januari 2019.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 10 September 2020.
1 (satu) bundel asli Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor : 034/ Dirut.PT. LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Pegawai PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir surat Nomor : 185/ PT.LKM-KRW/ VII/ 2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal Undangan RUPS Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Anggaran 2018.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Auditor Independen Atas Laporan Keuangan PT. LKM Karawang Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2016 dan 2015.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Laporan Keuangan 31 Desember 2017 dan 2016 dan Laporan Independen.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Laporan Keuangan 31 Desember 2018 dan 2017 dan Laporan Independen.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Laporan Keuangan 31 Desember 2019 dan Laporan Auditor Independen.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Kabupaten Karawang, Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2020 Dengan Angka Pembanding Untuk Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2019 dan Laporan Auditor Independen.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Data Nasabah atas nama Mini, Nurjanah, Karmidi, Sopiah, Zainal Abidin, Nia Ropisoh, Erni Fitriani, Dadan Sugilar, Kurniati, dan Yaman Daryaman.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Kabupaten Karawang.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Persetujuan Dewan Komisaris Terhadap Laporan Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Buku 2016.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Persetujuan Dewan Komisaris Terhadap Laporan Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Buku 2017.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Persetujuan Dewan Komisaris Terhadap Laporan Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Buku 2018.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir bukti pembayaran ABA dari Sdr. Zaenal Abidin, SE. sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir daftar nasabah PT. LKM Tirtamulya dan bukti angsuran kredit.
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening Bank BJB, Nama PT LKM KAB KAR, No. Rekening 0403100027944, Tanggal Data : 2016-01-01 s.d 2018-07-18, Alamat : Jalan Raya Pasir Malang Parakanmulya;
Menimbang, bahwa barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 20 yang telah disita secara sah maka dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukannya;
Perbuatan Terdakwa merugikan PT LKM Karawang;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsidan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanaserta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin, SE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.000.154.000,00 (satu milyar seratus lima puluh empat ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan Zainal Abidin, SE. sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir surat Direktur Utama PT. LKM Karawang Nomor 195/ PT.LKM-KRW/ VIII/ 2019 perihal Laporan Penanganan Perkembangan Penyelesaian Fraud An. ZAINAL Abidin, SE. Ex-Kepala Kantor Cabang Tirtamulya;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2017 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 11 Januari 2018;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 29 Januari 2019;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 10 September 2020;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 034/ Dirut.PT. LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Pegawai PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir surat Nomor 185/ PT.LKM-KRW/ VII/ 2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal Undangan RUPS Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Auditor Independen Atas Laporan Keuangan PT. LKM Karawang Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2016 dan 2015;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Laporan Keuangan 31 Desember 2017 dan 2016 dan Laporan Independen;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Laporan Keuangan 31 Desember 2018 dan 2017 dan Laporan Independen;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Laporan Keuangan 31 Desember 2019 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Kabupaten Karawang, Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2020 Dengan Angka Pembanding Untuk Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2019 dan Laporan Auditor Independen;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Data Nasabah atas nama Mini, Nurjanah, Karmidi, Sopiah, Zainal Abidin, Nia Ropisoh, Erni Fitriani, Dadan Sugilar, Kurniati, dan Yaman Daryaman.
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Kabupaten Karawang;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Persetujuan Dewan Komisaris Terhadap Laporan Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Buku 2016;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Persetujuan Dewan Komisaris Terhadap Laporan Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Buku 2017;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Persetujuan Dewan Komisaris Terhadap Laporan Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Buku 2018;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir bukti pembayaran ABA dari Zaenal Abidin, SE. sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir daftar nasabah PT. LKM Tirtamulya dan bukti angsuran kredit;
1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening Bank BJB, Nama PT LKM KAB KAR, No. Rekening 0403100027944, Tanggal Data 2016-01-01 s.d 2018-07-18, Alamat Jalan Raya Pasir Malang Parakanmulya.
Dikembalikan kepada Sandy Gantira;
Menetapkan sejumlah uang sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang telah disetorkan Terdakwa dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2023, oleh EKA SAHARTA WINATA LAKSANA, S.H., selaku Hakim Ketua, dan T. BENNY EKO SUPRIYADI, S.H., M.H., serta JEFFRY YEFTA SINAGA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Hakim Ad Hoc, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi paraHakim Anggota tersebut, dibantu oleh MASLIMAH, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
T. BENNY EKO SUPRIYADI, S.H., M.H. EKA SAHARTA W. LAKSANA, S.H.
JEFFRY YEFTA SINAGA, S.H.
Panitera Pengganti,
MASLIMAH, S.H.