2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbt
Putusan PN LEMBATA Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbt
Terdakwa
MENGADILI: Menyatakan Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK dengan identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Lembata; Memerintahkan dan menetapkan Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK untuk ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah pada bagian depan bertuliskan I’LL never FINISH FALLING; 1 (satu) lembar Celana kain Panjang warna hitam putih; Dikembalikan kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK; 5. Membebankan biaya perkara kepada Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lembata yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : KORNELIS BAWA BERA UDAK Alias ROBI;
2. Tempat lahir : Lewoleba;
3. Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun / 04 Juni 2006;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata;
7. Agama : Katholik;
8. Pekerjaan : Pelajar SMA;
9. Pendidikan : SMA (Kelas III);
Terhadap Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK Alias ROBI tidak dilakukan penangkapan dan penahanan;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum YOHANES VIANY K. BURIN, S.H. dan ELFIERA E.M. KEWA SEBLEKU, S.H., Para Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum SURYA NTT, yang beralamat di Jalan Longser Wologralak Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 61/SKK/LBH.SNTT/LBT/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lembata dengan Nomor Register 73/SKK/PID/2023/PN Lbt tanggal 24 Oktober 2023. Selain itu, Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak bernama Suryadi Muhidin dan didampingi pula oleh Ayah kandung Anak bernama Ignasius Olan Udak;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lembata Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbt tanggal 17 Oktober 2023 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbt tanggal 17 Oktober 2023 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK Alias ROBI dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK Alias ROBI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan perintah agar Anak ditahan;
Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda terhadap Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK Alias ROBI selama 4 (empat) bulan di Dinas Sosial Kabupaten Lembata;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah pada bagian depan bertuliskan I’LL NEVER FINISH FALLING;
1 (satu) lembar celana kain panjang warna hitam putih;
Dikembalikan kepada Anak Korban Yohana Pulo Tolok;
Menetapkan agar Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK Alias ROBI membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Anak dan Penasihat Hukumnya yang diajukan di persidangan secara tertulis, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
BAGIAN I
PENDAHULUAN
Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati, dan
Pengunjung Sidang Sekalian,
Pertama tama perkenankan kami menyampaikan pembelaan ini dengan mengucapkan “SYUKUR KEHADIRAT TUHAN YANG MAHA ESA” yang telah memberikan rahmat dan bimbingan-Nya sehingga kita sekalian bisa mengikuti rangkaian persidangan sampai hari ini dengan baik dan lancar.
Kami sebagai Tim PENASIHAT HUKUM Terdakwa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang telah memimpin, memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menggali dan mendapat kebenaran materiil yang pada akhirnya keyakinan atas kebenaran itu dijadikan dasar untuk mengambil keputusan secara tepat, adil dan benar. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Penuntut Umum dengan segala daya upaya jarih payah telah membantu menggali kebenaran materiil ditinjau dari sudut kepentingan Penuntut Umum yang berpandangan subyektif dari posisi yang obyektif, berbeda dengan PENASEHAT HUKUM yang memilik pandangan obyektif dari posisi subyektif. Juga ucapan terima kasih kepada hadirin yang mengikuti dari awal persidangan hingga hari ini.
BAGIAN II
TENTANG DAKWAAN DAN TUNTUTAN HUKUM
Dakwaan
Bahwa dalam perkara ini, terdakwa Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi didakwa melakukan tindak pidana telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain terhadap anak korban Yohana Pulo Tolok alias Yona sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D dan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Bahwa terdakwa didakwa pada pada hari Selasa tangal 4 April tahun 2023 sekita pukul 18.00 WITA bertempat dikebun Jambu Mente dekat Gereja yang bertempat didesa Bakalerek Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh anak Robi terhadap anak korban Yona dengan cara-cara sebagai berikut: (Vide Dakwaan jaksa halaman 2,3 dan 4).
Tuntutan
Bahwa jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya telah menuntut terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama.;
Menjatuhkan pidana terhadap anak Kornelis Bawa Bera udak dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda terhadap anak Kornelis Bawa Bera Udak selama 4 bulan di Dinas Sosial Kabupaten Lembata.
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah pada bagian depan bertuliskan I’llNever Finish Falling.
1 (satu) lembar celana kain panjgn warna hitam;
Dikembalikan kepada anak korban Yohana Pulo Tolok.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus).
BAGIAN III
FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
KETERANGAN SAKSI a charge
Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 ( Tujuh) saksi dan 1 (Satu) Ahli yakni: saksi korban Yohana Pulo Tolok, Saksi Agustina Habu, Saksi Lukas Itit, Saksi Grace Shandy Vera Ester, Saksi Ambroisiana Pria Liwun, Saksi Simplisius Hamza Langoday, Saksi Yohanes Bala Indo. sebelum diambil keterangannya telah disumpah menurut agama yang dianut. Bahwa keterangan para saksi yang terungkap dalam persidangan ini telah dicatat oleh Panitera Pengganti yang membantu Majelis Hakim. Selain itu Kami sudah membaca dalam Tuntutan Jaksa Halaman 5 sampai 12 sehingga melalui Nota Pembelaan ini kami tidak menguraikan secara detail mengenai keterangan para saksi namun menguraikan apa yang menurut kami Penasehat Hukum belum terungkap sebelumnya di dalam BAP di Kepolisian untuk melengkapi argumentasi kami dalam Nota Pembelaan kami ini:
Bahwa Terdakwa setelah mendengar Keterangan Para saksi dalam persidangan membantah tidak pernah melakukan persetubuhan dengan anak Korban Yohana Pulo Tolok sebagaimana dalam Dakwaan.
Keterangan Yohana Pulo Tolok dalam persidangan sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa terkesan direkayasa dimana Korban karena dipaksa untuk mengakui perbutannya sehingga menyebut dan menyeret nama anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi karena dari keterangan Korban bahwa kejadian dilakukan dikebun Mente dekat Gereja dimana didalam gereja ada kegiatan latihan Koor dan masih Jam 18.00 dimana masih ada orang berjalan dan lewat juga motor disitu,.. Saat kami melakukan investigasi ke Lokasi nampak kebun mente sangat bersih dan tidak ada yg menghalangi penglihatan karena kebun mente tersebut dalam jarak yang berjauhan, sehingga sangtlah mustahil anak Robi seberani itu melakukan perbutan persetubuhan sebagamana yang didakwakan.
Keterangan saksi-saksi yang lain baik orang tua kandung anak korban dan Vera inilah mereka baru mengetahui jika anak korban ini punya kelakuan suka keluar rumah malam hari dan tidak pernah meminta izin keluar kepada orangtuanya serta anak korban punya banyak pacar ketika anak korban kabur ke Loang dan dihantar oleh saksi Indo pada Bulan Mei 2023.
Bahwa semua saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan ini tidak tahu persis kejadian baik hari tanggal dan bulan serta kronologis kejadian. Semua saksi ini hanya mendengar dari saksi anak Korban Yona seorang diri. Dengan demikian keterangan para saksi dengan saksi Korban adalah berdiri sendiri-sendiri karena Para saksi tidak mengetahui kapan dan dimana kejadian serta bagiaman kejadian itu berlangsung.
Terhadap ketarangan para saksi ini Terdakwa menyatakan menolak karena tidak benar apa yang dituduhkan kepada diri anak Robi.
SAKSI MERINGANKAN ATAU SAKSI A DE CHARGE:
Untuk membuktikan bahwa anak Robi tidak melakukan kejahatan sebagaimana dakwaan Jaksa maka kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa mendatangkan dua orang saksi yang meringankan yakni:
Saksi Horonimus Hoeng dan Saksi Sebastianus Lelang. Semuanya dibawah Sumpah.
Bahwa Jaksa dalam Tuntutan halaman 13 tidak menguraikan secara lengkap keterangan pada saksi dan menambahkan satu Frasa pada Keterangan saksi Sebastianus Lelang dengan menyatakan bahwa sebelum Pasakah ditanggal 7 April 2023 anak Robi sempat pulang ke desa Bakalerek. Kata-kata ini setahu kami tidak pernah diungkapkan Saksi Sebastinus Lelang. Frasa tambahan ini menunjukan bahwa Jaksa sedang merkayasa kasus ini untuk mendukung apa yang didakwakannya. Terhadap Frasa tambahan ini kamu menyatakan menolak dan meminta Hakim yang mulia untuk mengenyampingkannya dalam pertimbangan hukum putusan.
Kedua saksi yang kami hadirkan justru secara tegas mengatakan bahwa pada Tanggal 4 bulan April 2023 anak Robi bersama mereka di wangatoa seharian karena ada acara makan Jagung di rumah saksi Hironimus Hoeng sebagai orang tua wali anak Robi. Menurut kedua saksi bahwa pada Hari itu Robi tidak pernah keluar rumah karena mereka mempersiapakan acara makan jagung dimana robi dan saksi Sebastinus Lelang bertugas untuk mengurus rumah dan membantu membakar jagung dan membakar ayam. Kedua saksi juga menerangkan bahwa setalah selesai persiapan sekitar jam 6 sore, mulai dengan acara adat makan jangung dan mereka duduk cerita dan minum sampai larut malam dan saksi Sebastianus Lelang dan anak Robi pergi tidur dan besok paginya tanggal 5 April 2023 anak Robi dan Saksi Sebastianus Lelang pergi Ke sekolah. Saksi menerangkan bahwaa anak robi biasanya pulang kampung pada setiap sabtu dan minggu sore sudah pulang ke rumah saksi Hironimus Hoeng di wangatoa karena senin harus masuk sekolah.
Bahwa keterangan kedua saksi ini dengan tegas membantah dan menggugurkan keterangan dari saksi Korban dan saksi lainnya bahwa sebagaimana dakwaan jaksa kejadian persetubuhan itu terjadi pada Tanggal 4 April 2023 pukul 18.00 Wita. Ternayata pada hari dan jam yang sama anak Robi berada di rumah saksi Hironimus Hoeng di Wangatoa dan sedang mempersiapkan upacara adat makan Jagung.
KETERANGAN AHLI:
Ahli dr. Regina Suriyadi dokter pada RSUD Lewoleba Lembata dibawah sumpah memberikan keterangan sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa Halaman 13 dan 14. Selain itu ada satu pertanyaan yang diajukan oleh kami selaku Kuasa Hukum, Bahwa selain penjelasan ahli sebagaimana dalam tuntutan Jaksa tersebut apakah Ahli dapat memastikan bahwa Luka rebekan Lama itu adalah luka akibat perbuatan Terdakwa anak Robi sedangkan sejak bulan April sampai dengan bulan Mei 2023 anak Korban Yona melakukan persetubuhan dengan 4 oarang laki-laki lainnya yang juga diproses dalam perkara yang lain? Ahli mengatakan dengan Jelas bahwa ahli tidak bisa memastikan apakah luka itu perbutan Terdakwa anak Robi. Ahli hanya memastikan bahwa luka robekan lama itu akibat benda tumpul yang lamamnya diatas 21 hari. Jika dihitung mundur dari tanggal 9 Pemeriksaan Visum ke Tanggal 4 April 2023 maka sudah melewati waktu dua bulan. Sedangkan pada bulan Mei anak korban masih berhubungan badan dengan Saksi Indo yang sudah di Vonis 9 Tahun Penjara.
KETERANGAN TERDAKWA ANAK KORNELIS BAWA BERA UDAK ALIAS ROBI.
Jaksa dalam Tuntutannya tidak menguraikan secara lengkap keterangan anak Robi pada hari Selasa tanggal 4 April 2023. Dimana Justru Pada tanggal 4 april 2023 itu Tempus delicti yang dituduhkan Jaksa tetapi keterangan anak Robi tidak dituangkan dalam Tuntutan. Hal ini bagi kami adalah upaya Jaksa untuk dengan sengaja menggiring kasus ini untuk membuktikan Dakwaannya.
Anak Robi dalam Keterangan menyatakan bahwa Pada Tanggal 4 April 2023 berada di wangatoa dan pada sore harinya anak Robi dan saksi Sebastianus Lelang membantu saksi Hironimus mempersiapkan acara makan Jagung. Anak robi membantu membereskan rumah dan membantu membakar jagung dan ayam. Dan selanjutnya sekitar jam 6 sore acara dimulai dan mereka duduk sampai larut malam dan sekitar jam 1 anak Robi dan saksi Sebastianus Lelang pergi tidur. Besoknya anak robi dan saksi masih ke sekolah. Anak robi baru Pulang ke Bakalerek tanggal 8 April pada hari Raya Sabtu Santo/ Malam Paskah.
BAGIAN IV
PETUNJUK DAN FAKTA HUKUM
Petunjuk sebagaimana diatur dalam 185 ayat (2) adalah rangakaian perbuatan kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara satu dengan yang lainnya maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandahkan bahwa telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan Saksi, Bukti Surat dan Keterangan Terdakwa.
Bahwa dalam persidangan fakta yang muncul adalah tidak adanya persesuaian antara keterangan saksi anak Korban dan Juga saksi-saksi memberatkan lainnya dan tidak bersesuaian dengan keterangan Saksi Meringankan dan Keterangan Terdakwa serta Bukti Surat dan Keterangan Ahli sebagaimana yang kami uraikan diatas. Oleh karena itu kami selaku Penasehat Hukum menyimpulkan bahwa atas Keterangan saksi, alat bukti, keterangan terdakwa dan keterangan ahli tidak bersesuaian satu dengan Yang lain dipertegas dengan Keterangan saksi meringankan yang menyatakan bahwa Tanggal 4 Aperil 2023 Terdakwa anak Robi berada sepanjang hari dirumah Saksi Hironimus karna ada hajatan makan jagung maka apa yang dituduhkan Jaksa adalah TIDAK BENAR.
Fakta Hukum dimana Keterangan saksi Korban berdiri sendiri tidak sesaui dengan Keterangan saksi lainnya yang tidak tahu kapan dan waktu serta kronologis kejadian karena semua saksi baru tahu di bulan Mei ketika anak Korban lari dari rumah bersama Saksi Indo dan akhirnya terjadi persetubuhan anak korban dan Indo terungkap barulah semua saksi tahu termasuk orang tua kandung saksi Korban anak Yona yang baru kaget bahwa anak korban ternyata sudah berhubungan badan dengan lebih dari 4 oarng. Keterangan ini didukung Keterangan Ahli yang tidak bisa memastikan bahwa Luka Lama yang robek itu adalah perbuatan anak Roby. Diperkuat dengan bukti surat Visum yang menunjukkan bahawa terdapat luka robekan lama yang sudah lewat dari 21 hari…. Fakta dalam persidangan juga menunjukkan bahwa anak korban biasa biasa saja selama dia berhubungan dengan lebih dari 4 laki-laki tersebut hal ini diuangkapkan saksi orang tua kandung anak bahwa selama ini tidak ada hal yang berubah dan anak korban biasa-biasa saja.. sama dengan keterangan anak korban bahwa dia setelah kejadian-keajadian dengan laki-laki itu seperti biasa dan beraktifitas seperti biasa. Nanti setelah kasus dengan Indo terungkap dan di ketahui umum barulah anak korban mengurung diri dan merasa malu. Jika kasus dengan Indo tidak terungkap maka sudah pasti anak korban seperti biasanya tidak mengalami perubahan apa-apa dan beraktifitas seperti biasa.
Dari petunjuk dan Fakta tersebut maka kami meyakini bahwa anak Robi bukanlah Pelaku Persetubuhan tersebut dan oleh karena itu anak Robi tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
BAGIAN V
ANALISA YURIDIS.
Majelis Hakim yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati
Sebelum masuk ke delik dalam pasal yang dituduhkan selaku penasehat hukum ingin menyampaikan bahwa Hakim dalam menjatuhkan Putusannya berdasarkan Fakta yang muncul dalam persidangan dan keyakinannnya bahwa orang itu benar melakukan suatu tindak pidana. Dalam Pasal 185 KUHAP ayat 1 menyatakan keterangan sebagai alat bukti adalah apa yang saksi nyatakan dalam siding peradilan. Dengan demikian keterangan diluar sidang bukanlah alat bukti yang sah. Bahwa fakta yang muncul dalam Persidangan Hampir semua saksi memberatkan termasuk saksi korban. Ketika memberikan keterangan dan tidak bisa menjelaskan apa yang ditanya Jaksa maka jaksa selalu mengarahkan saksi dan menanyakan tentang keterangan para saksi dalam BAP dikepolisian. Jelas disini Jaksa seolah-olah menuntun saksi untuk menjawab sesuai BAP sehingga memnuhi keinginan Jaksa untuk membuktikan apa yang didakwakan kepada anak Robi. Hal ini bertentangan dengan Kuhap.
Fakta yang muncul dalam persidangan bahwa yang tahu persis kejadian dan kronologis cerita persetubuhan itu adalah saksi Korban sendiri sedangkan saki Lainnya tidak mengetahui kapan dimana dan bagaimana kronologis kejadiannya. Mereka baru tahu setelah kasus anak Korban dan Indo terbongkar di Bulan Mei 2023.
Pasal 185 ayat 6 mengatur dengan jelas bahwa dalam menilai keterangan seorang saksi hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan; Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain, persesuaian dengan alat bukti lain, alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu dan cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang mempengaruhi dapat tidak keterangan itu dipercaya.
Bahwa dari fakta Persidangan Keterangan Saksi Korban berdiri sendiri dengan Keterangan para saksi memberatkan dan alat bukti Surat dan keterangan ahli dimana Ahli mengatakan tidak bisa memastikan bahwa luka lama yang robek pada Vagina anak Korban akibat perbuatan pelaku. Hal ini dapat dibenarkan karena selama bulan April sampai Mei anak Korban melakukan persetubuhan dengan beberapa orang yang terakhir dengan Indo. Ahli tidak tahu juga apakah luka itu akibat perbuatan Indo, Hamza atau yang lainnya.
Bahwa terkait dengan cara hidup dan kesusilaan sebagaiman yang diatur dalam pasal 185 ayat 6 KUHAP kita juga bisa melaihat fakta selama persidangan bagaimana anak Korban dalam waktu bersamaan bisa berpacaran dan berkenalan dengan sekian laki-laki dan semua laki-laki yang mengenalnya berawal dari Chatingan Media Sosial Facebook dan terkadang anak Korban terlebih dahulu yang menghubungi laki-laki lewat chatingan. Suatu tindakan yang bisa dinilai oleh Majelis hakim Yang mulia.
Terkait dengan Pasal Yang dituduhkan yakni Pasal 81 auat 1Jo Pasal 76D Undang-undang Perlindungan anak yakni setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang kami uraikan diatas maka unsur setiap orang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan begitu juga unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
BAGIAN VI
PETITUM:
Berdasarkan fakta dan analisa Yuridis serta apa yang kami uraikan diatas maka kami mohon Hakim Yang Mulia untuk mejatuhkan Putusan:
Menyatakan anak Kornelius Bawa Bera Udak alias Robi Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Persetubuhan sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D UU Perlindungan anak;
Membebaskan anak Kornelis Bawa Bera Udak Alias Robi dari Dakwaan DanTuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan harkat dan Martabat anak Robi;
atau
Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
Setelah mendengar dan memperhatikan tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Anak yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan di persidangan, pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa permohonan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Anak dalam nota pembelaannya tersebut tanpa dasar hukum yang kuat karena menurut hemat kami berdasarkan fakta persidangan Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, namun perlu kami tanggapi beberapa hal yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Anak pada bagian fakta-fakta dan analisa yuridisnya tentang tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Keterangan Yohana Pulo Tolok dalam persidangan sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa terkesan direkayasa dimana Korban karena dipaksa untuk mengakui perbutannya sehingga menyebut dan menyeret nama anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi karena dari keterangan Korban bahwa kejadian dilakukan dikebun Mente dekat Gereja dimana didalam gereja ada kegiatan latihan Koor dan masih Jam 18.00 dimana masih ada orang berjalan dan lewat juga motor disitu,.. Saat kami melakukan investigasi ke Lokasi nampak kebun mente sangat bersih dan tidak ada yang menghalangi penglihatan karena kebun mente tersebut dalam jarak yang berjauhan, sehingga sangatlah mustahil anak Robi seberani itu melakukan perbutan persetubuhan sebagaimana yang didakwakan;
Bahwa Penasihat Hukum meragukan keterangan semua saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan ini karena para saksi tidak tahu persis kejadian baik hari tanggal dan bulan serta kronologis kejadian. Semua saksi ini hanya mendengar dari saksi anak Korban Yona seorang diri. Dengan demikian keterangan para saksi dengan saksi Korban adalah berdiri sendiri-sendiri karena Para saksi tidak mengetahui kapan dan dimana kejadian serta bagiaman kejadian itu berlangsung;
Bahwa Penasihat Hukum sangat yakin pada keterangan para saksi a de charge yang dihadirkannya di persidangan yang menyatakan bahwa pada tanggal 4 bulan April 2023 anak Robi bersama mereka di wangatoa seharian karena ada acara makan Jagung di rumah saksi Hironimus Hoeng sebagai orang tua wali anak Robi. Menurut kedua saksi bahwa pada Hari itu Robi tidak pernah keluar rumah karena mereka mempersiapakan acara makan jagung dimana robi dan saksi Sebastinus Lelang bertugas untuk mengurus rumah dan membantu membakar jagung dan membakar ayam. Kedua saksi juga menerangkan bahwa setalah selesai persiapan sekitar jam 6 sore, mulai dengan acara adat makan jangung dan mereka duduk cerita dan minum sampai larut malam dan saksi Sebastianus Lelang dan anak Robi pergi tidur dan besok paginya tanggal 5 April 2023 anak Robi dan Saksi Sebastianus Lelang pergi Ke sekolah. Saksi menerangkan bahwaa anak robi biasanya pulang kampung pada setiap sabtu dan minggu sore sudah pulang ke rumah saksi Hironimus Hoeng di wangatoa karena senin harus masuk sekolah;
Bahwa Penasihat Hukum menganggap keterangan Ahli yang dihadirkan di persidangan tidak dapat memastikan secara pasti bahwa Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi lah yang melakukan persetubuhan kepada Anak Korban Yohana Pulo Tolok karena ahli tidak bisa memastikan apakah luka itu perbuatan Anak Robi. Ahli hanya memastikan bahwa luka robekan lama itu akibat benda tumpul yang lamanya di atas 21 hari. Jika dihitung mundur dari tanggal 9 Juni Pemeriksaan Visum ke tanggal 4 April 2023 maka sudah melewati waktu dua bulan. Sedangkan pada bulan Mei anak korban masih berhubungan badan dengan Saksi Indo yang sudah di Vonis 9 Tahun Penjara.
Bahwa terhadap pokok-pokok pembelaan Penasihat Hukum Anak tersebut dapat kami tanggapi sebagai berikut:
Mengenai Keterangan Anak Korban Yohana Pulo Tolok yang Dianggap Penasihat Hukum Telah Direkayasa
Jawaban Penuntut Umum:
Bahwa penasihat hukum Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi menyatakan keterangan Anak Korban Yohana Pulo Tolok di muka persidangan telah direkayasa dengan alasan Anak Korban Yohana Pulo Tolok dipaksa mengakui bahwa Anak Robi telah melakukan persetubuhan dengannya yang berlokasi di dalam kebun jambu mente yang berada di depan Gereja Desa Bakalerek pada tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 18.00 wita. Padahal saat itu sedang ada ada latihan menyanyi di gereja dan di kebun tersebut merupakan lahan terbuka, sehinga sangat tidak mungkin Anak Robi berani melakukan perbuatan tersebut kepada Anak Korban Yohana Pulo Tolok;
Bahwa dari alasan Penasihat Hukum tersebut sangat terlihat jelas kepicikan Penasihat Hukum yang berusaha menggunakan segala cara demi membela kliennya yakni Anak Robi dan memaksakan agar Anak Robi terbebas dari segala tuduhan yang diarahkan kepadanya. Padahal Penasihat Hukum seharusnya sudah memahami kode etik advokat dalam proses penegakan hukum, terlebih sebagai bagian dari penegak hukum tetap harus mengutamakan netralitas di dalam menangani setiap perkara. Tidak dengan berusaha menghalalkan segala cara yang justru kembali menyerang dan menuduh KORBAN persetubuhan sebagai pihak yang telah merekayasa keterangannya;
Bahwa Yang Mulia Hakim sendiri pasti dapat membayangkan bagaimana hancurnya mental dan perasaan seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang telah mengalami peristiwa persetubuhan dan pencabulan bertubi-tubi dari 6 pelaku yang berbeda. Dibutuhkan keberanian yang sangat besar bagi seorang perempuan bahkan hanya untuk mengatakan bahwa ia telah disetubuhi. Terlebih Anak Korban Yohana Pulo Tolok telah disetubuhi berkali-kali, maka jelas mental Anak Korban Yohana Pulo Tolok sangat terguncang. Dengan kondisi mental seperti itu, lantas bagaimana mungkin Anak Korban Yohana Pulo Tolok masih dipaksa untuk merekayasa keterangannya? Bahkan kami Penuntut Umum pun cukup kesulitan untuk menggali keterangan Anak Korban Yohana Pulo Tolok karena Anak Korban Yohana Pulo Tolok mengalami guncangan yang cukup hebat dalam dirinya. Butuh kesabaran bagi Penuntut Umum untuk menggali kebenaran peristiwa yang dialami oleh Anak Korban Yohana Pulo Tolok. Setiap keterangan yang disampaikan oleh Anak Korban Yohana Pulo Tolok dari proses penyidikan sampai dengan pemeriksaan saksi di persidangan tetap konsisten mengenai siapa saja yang menjadi pelaku dalam peristiwa ini. Keterangan Anak Korban Yohana Pulo Tolok konsisten menyebutkan siapakah pelaku yang pertama kali hingga pelaku terakhir yang menyetubuhinya;
Bahwa keterangan Anak Korban Yohana Pulo Tolok yang menyatakan pelaku pertama yang menyetubuhinya adalah Anak Robi bersesuaian dengan keterangan yang disampaikan oleh Anak Saksi Simplisius Hamja Langoday alias Hamja dan Saksi Yohanes Stanis Bala Indo (2 dari 5 pelaku persetubuhan terhadap Anak Korban Yohana Pulo Tolok yang telah diadili di Pengadilan Negeri Lembata). Dimana saksi-saksi tersebut mengetahui bahwa Anak Robi juga termasuk pelaku yang menyetubuhi Anak Korban Yohana Pulo Tolok dari keterangan yang disampaikan oleh Anak Korban sendiri kepada para saksi jauh-jauh hari sebelum perkara ini diadili di Pengadilan Negeri Lembata;
Bahwa dasar argumentasi Penasihat Hukum yang menyatakan telah melakukan investigasi ke tempat kejadian perkara yang berlokasi di Kebun Jambu Mente depan Gereja di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dan melihat sendiri lokasi kebun jambu mente tersebut sangat bersih dan tidak ada yang menghalangi penglihatan, sehingga sangatlah mustahil Anak Robi seberani itu melakukan perbuatan persetubuhan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, sangat tidak beralasan secara hukum. Penasihat Hukum lupa berapa lamakah jeda waktu antara kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Robi terhadap Anak Korban Yohana Pulo Tolok, dengan laporan kepolisian yang dilaporkan oleh orang tua Anak Korban Yohana Pulo Tolok terhadap Anak Robi sehingga Penasihat Hukum ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari Anak Robi. Dimana terdapat jeda waktu kurang lebih selama 2 bulan dari kejadian tersebut hingga dilaporkan ke Kepolisian, yang jelas sekali dalam jangka waktu tersebut sangat mungkin terjadi perubahan kondisi lahan Kebun Jambu Mente. Sehingga alasan Penasihat Hukum yang begitu yakin dan percaya dirinya bahwa Anak Robi tidak mungkin berani menyetubuhi Anak Korban Yohana Pulo Tolok di tempat seperti itu, sangat tidak masuk akal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Mengenai Keterangan Para Saksi A Charge yang Berdiri Sendiri Dibanding Keterangan Anak Korban Yohana Pulo Tolok
Jawaban Penuntut Umum:
Bahwa Penasihat Hukum menganggap keterangan para saksi a charge yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan berdiri sendiri-sendiri dibanding dengan keterangan Anak Korban Yohana Pulo Tolok karena para saksi a charge tidak mengetahui sendiri secara persis locus, tempus dan kronologis kejadiannya, melainkan para saksi a charge hanya memberikan keterangan berdasarkan infomasi yang didapatkan dari Anak Korban Yohana Pulo Tolok;
Bahwa dalam peristiwa persetubuhan jarang sekali ada saksi yang melihat, mendengar dan mengalami kejadian tersebut secara langsung kecuali korban yang mengalami persetubuhan itu sendiri. Sehingga menjadi hal yang wajar dan lumrah bahwa dalam pengungkapan suatu kasus persetubuhan menggunakan bagian-bagian tubuh manusia (korban) sebagai barang bukti dalam peristiwa tersebut, selain itu keterangan korban sendiri yang menjadi alat bukti utama untuk mengungkapkan peristiwa persetubuhan;
Bahwa meskipun Anak Korban Yohana Pulo Tolok saat memberikan keterangannya dalam perkara ini di hadapan persidangan belum genap 15 tahun sehingga keterangan Anak Korban diberikan tanpa disumpah, namun Anak Korban Yohana Pulo Tolok tidak boleh dikesampingkan menjadi saksi. Terutama di dalam peristiwa ini Anak Korban Yohana Pulo Tolok sendiri lah yang menjadi korban persetubuhan. Dalam memberikan keterangannya di hadapan persidangan, terdapat banyak hal yang mempengaruhi kondisi kesehatan mental Anak Korban Yohana Pulo Tolok. Untuk menjadikan seorang anak sebagai saksi di persidangan, perlu diperhatikan tingkat perkembangan hukum anak tersebut yang dapat dikategorikan sebagai berikut:1
Usia 0-6 tahun merupakan fase paling tidak aman. Pada fase ini seorang anak mulai mengetahui adanya peraturan di luar dirinya. Sang ibu lah yang menjadi peraturan dan hukum di luar dirinya. Perkembangan kepribadian anak dalam usia ini masih tidak dapat dipakai sebagai saksi;
Usia 6-12 tahun merupakan school ages. Pada tahap ini merupakan konsolidasi dari tahap sebelumnya. Anak sudah dapat memahami aturan-aturan yang merupakan refleksi hukum, tetapi belum dapat mempraktikannya secara baik dan benar sehingga masih membutuhkan bimbingan. Sebagai saksi anak sudah mulai dapat diambil keterangannya sebelum dipersiapkan. Dalam suatu persiapan, anak tetap diingatkan pada persitiwa yang menjadi pokok perkara oleh orang-orang yang dipercaya dan bersifat netral;
Usia 12-18 tahun adalah usia dimana seorang anak mulai melawan, berontak terhadap orang tua dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan orang tua. Hal ini merupakan suatu bentuk usaha untuk melepaskan dirinya dari bayang-bayang orang tua agar bisa menjadi dirinya sendiri. Terhadap anak-anak ini yang harus mempersiapkan anak sebagai saksi adalah orang-orang yang mengerti sifat pubertas. Karena pada usia ini merupakan usia dimana seorang anak memasuki masa trial and error dalam mencapai kedewasaan. Pendamping yang cocok adalah psikiater/psikolog yang memahami sifat anak sehingga tidak menimbulkan gejolak psikologis yang justru nantinya menyebabkan kerancuan kesaksian.
Berdasarkan tingkat perkembangan hukum anak di atas, anak yang berusia 8 tahun ke atas dianggap kompeten untuk menjadi saksi di persidangan walaupun tidak dibawah sumpah dengan persiapan tertentu yang dilakukan oleh ahli media (pediatrik, forensik, psikiatri), psikologi, ahli hukum serta badan sosial.2 Bahwa Anak Korban Yohana Pulo Tolok pada saat memberikan kesaksiannya di persidangan perkara ini telah berusia 13 tahun dan didampingi pula oleh Pekerja Sosial. Sehingga keterangan Anak Korban Yohana Pulo Tolok yang menjelaskan secara lebih lengkap dan rinci mengenai kronologis, locus dan tempus persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Robi tidak dapat dikesampingkan hanya karena dianggap berdiri sendiri dibandingkan dengan keterangan para saksi a charge lainnya;
Bahwa Penasihat Hukum meragukan keterangan para saksi a charge yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan, hanya karena saksi-saksi tersebut memberikan keterangan mengenai perkara ini berdasarkan informasi yang saksi-saksi dapatkan dari Anak Korban Yohana Pulo Tolok. Padahal keterangan para saksi a charge tersebut termasuk keterangan testimonium de auditu. Dimana saksi tidak mendengar, menyaksikan atau mengalami sendiri peristiwa itu, namun saksi mengetahui atau memiliki pengetahuan atas peristiwa yang terjadi dari orang lain;
Bahwa pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII-2010 telah memberikan perluasan makna terhadap alat bukti keterangan saksi. Keterangan saksi yang dapat diajukan sebagai alat bukti di persidangan tidak hanya dimaknai sebagai keterangan saksi yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Dengan demikian keterangan saksi yang diberikan tanpa saksi tersebut mendengar, melihat atau mengalami sendiri peristiwa yang terjadi dapat diajukan sebagai alat bukti di persidangan. Selain itu terdapat beberapa putusan Mahkamah Agung yang sudah mengamini keterangan saksi testimoniumde auditu sebagai alat bukti dalam membuktikan suatu perkara pidana. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2179/K/Pid.Sus/2009 yang melibatkan terdakwa Sulaeman dalam kasus tindak pidana dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya yang dilakukan beberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Saksi testimonium de auditu yang diajukan jaksa penuntut umum (Saksi Muhamad Nur, Saksi Sumarni dan Saksi Jumriana). Dalam putusan tersebut Hakim menyatakan terdakwa Sulaeman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah3;
Bahwa dengan demikian sudah menjadi hal yang wajar dalam praktik peradilan di Indonesia mengenai keterangan saksi testimonium de auditu dapat diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan. Sehingga keterangan para saksi a charge (selain keterangan Anak Korban Yohana Pulo Tolok) meskipun mereka tidak mendengar, melihat atau mengalami sendiri peristiwa yang terjadi, namun patut kiranya dihitung sebagai alat bukti keterangan saksi dalam membuktikan perbuatan Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi.
Mengenai Keterangan Para Saksi a de charge yang Dihadirkan Penasihat Hukum yang Menyatakan Pada Waktu Kejadian Perkara, Anak Robi Tidak Berada di Lokasi Kejadian Pekara
Jawaban Penuntut Umum:
Bahwa Penasihat Hukum sangat yakin dan percaya diri dengan keterangan para saksi a de charge yang dihadirkannya di persidangan. Terutama keterangan Saksi a de charge Hironimus Hoeng yang menyatakan bahwa pada tanggal 04 sampai dengan tanggal 05 April 2023, Anak Robi tidak berada di Desa Bakalerek melainkan sedang berada di rumah Saksi Hironimus Hoeng yang beralamat di Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Pada saat itu Anak Robi bersama dengan Saksi a de charge Sebastianus Lelang sedang membantu di rumah Saksi Hironimus Hoeng untuk acara bakar-bakar jagung yang diadakan rutin setiap tahunnya. Padahal berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Anak Robi telah didakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban Yohana Pulo Tolok pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 18.00 wita bertempat di Kebun Jambu Mente dekat Gereja yang beralamat di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Hironimus Hoeng sebagaimana termuat pula di dalam Surat Tuntutan, menyatakan Anak Robi telah tinggal bersama dengannya di rumah saksi yang beralamat di Wangatoa sejak Anak Robi duduk di bangku kelas 2 SMA sementara saat ini Anak Robi telah duduk di bangku kelas 3 SMA. Akan tetapi setelah sidang pemeriksaan saksi a de charge dilakukan, Penuntut Umum mendapatkan fakta baru dari para saksi a charge dan telah dikonfirmasi kepada pihak pemerintah Desa Bakalerek yang mengetahui ada peristiwa persetubuhan terhadap Anak Korban Yohana Pulo Tolok, bahwa Anak Robi baru pindah ke rumah Saksi Hironimus Hoeng yang beralamat di Wangatoa setelah Anak Robi mengetahui bahwa namanya termasuk di dalam Laporan Polisi yang dilaporkan oleh orang tua Anak Korban Yohana Pulo Tolok dalam perkara ini. Atau dengan kata lain, Anak Robi baru tinggal menetap di Wangatoa pada sekitar bulan Juni 2023. Dengan demikian di bulan April 2023, Anak Robi masih berada dan tinggal di Desa Bakalerek;
Bahwa perdebatan mengenai waktu kejadian yang mencakup tanggal, bulan dan jam kejadian secara persis kami rasa bukan menjadi hal yang krusial untuk dipermasalahkan sehingga menegasikan dakwaan Penuntut Umum terhadap perbuatan Anak Robi. Sebagaimana pedoman kami Penuntut Umum dalam menyusun Surat Dakwaan yang termuat di dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 004/J.A/11/1993 menentukan bahwa suatu dakwaan telah memenuhi syarat materiil jika memberikan gambaran secara bulat dan utuh tentang dimana dan bilamana tindak pidana dilakukan. Yang mana penyebutan tempus delicti dan locus delicti secara akurat tidak mungkin dilakukan karena tingkat kesulitannya imposibilitas. Hal ini pun diamini oleh M. Yahya Harahap yang mengatakan bahwa pencantuman locus dan tempus delicti dapat dilakukan secara alternatif, bukan limitatif. Karena apabila pencantuman dilakukan secara rigid dan pasti kemudian Penuntut Umum tidak bisa membuktikannya, maka semua pelaku kriminal tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya;
Bahwa Penuntut Umum tidak akan menguraikan lagi kejanggalan dan ketidaksesuaian keterangan para saksi a de charge yang dihadirkan Penasihat Hukum dengan keterangan Anak Robi sendiri karena sudah termuat di dalam Surat Tuntutan;
Bahwa hanya dengan kearifan dan kebijaksanaan dari Yang Mulia Hakim sendiri lah, Penuntut Umum sangat berharap besar bahwa Yang Mulia dapat menilai pihak manakah yang telah merekayasa keterangannya di hadapan persidangan yang mulia ini. Selain itu kami berharap bahwa kebenaran materiil dapat ditegakkan dalam proses hukum perkara ini demi terwujudnya keadilan bagi semua pihak.
Mengenai Keterangan Ahli yang Tidak Dapat Memastikan Bahwa Anak Korban Yohana Pulo Tolok Telah Disetubuhi oleh Anak Robi Pada Tanggal 04 April 2023
Jawaban Penuntut Umum:
Bahwa Penasihat Hukum meragukan dakwaan Penuntut Umum terhadap Anak Robi, salah satunya karena Ahli yaitu dr. Regina Suriadi yang telah melakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap Anak Korban Yohana Pulo Tolok di tanggal 09 Juni 2023, tidak dapat memastikan bahwa Anak Robi telah menyetubuhi Anak Korban Yohana Pulo Tolok pada tanggal 04 April 2023;
Bahwa Penasihat Hukum sepertinya perlu belajar lagi dan mencari tahu arti atau makna dari Visum et Repertum, sebelum Penasihat Hukum dengan berani menyatakan bahwa Anak Robi tidak pernah menyetubuhi Anak Korban Yohana Pulo Tolok hanya karena visum terhadap Anak Korban dilakukan pada bulan Juni 2023, yang telah lebih dari 2 bulan sejak persetubuhan terjadi;
Bahwa pada proses penyidikan perkara pidana yang menyangkut dengan tubuh, kesehatan, dan nyawa manusia memerlukan bantuan seorang ahli dokter. Bantuan seorang dokter dengan ilmu kedokteran kehakiman yang dimilikinya sebagaimana tertuang dalam visum et repertum yang dibuatnya mutlak diperlukan. Visum et Repertum dilakukan untuk mengetahui penyebab luka pada tubuh korban berdasarkan pengamatan dan pengetahuan dari dokter yang melakukan pemeriksaan. Dengan kata lain, dokter sebatas melihat ciri fisik yang nampak secara kasat mata pada tubuh korban sebagai akibat dari kekerasan, serta memperkirakan benda seperti apa yang dapat menyebabkan luka demikian. Dokter tidak dapat memastikan siapa pelaku yang menyebabkan luka tersebut atau alat yang digunakan pelaku sehingga menyebabkan luka pada tubuh korban hanya dengan berdasarkan pemeriksaan visum et repertum4. Sehingga sangat keliru sekali logika berfikir Penasihat Hukum yang menyangkal keterangan yang disampaikan oleh ahli dr. Regina Suriadi dalam perkara ini hanya karena ahli tidak dapat memastikan bahwa luka di selaput dara Anak Korban Yohana Pulo Tolok disebabkan persetubuhan yang dilakukan Anak Robi pada tanggal 04 April 2023;
Bahwa untuk mengetahui siapa pelakunya yang telah menyetubuhi Anak Korban, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut seperti tes DNA pada bagian kemalauan Anak Korban sehingga dapat diketahui DNA dari sperma yang tertinggal di kemaluan Anak Korban milik siapa saja. Namun hal tersebut sangat sulit dilakukan di Kabupaten Lembata, dan apabila memaksakan untuk melakukannya maka konsekuensi logisnya perkara ini akan semakin berlarut-larut untuk diselesaikan. Padahal proses peradilan di Indonesia menganut asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan;
Bahwa dengan adanya alat bukti surat visum et repertum Nomor: RSUDL.182/12.1/VI/2023 tanggal 09 Juni 2023, sudah cukup membantu dalam mengungkapkan kebenaran materiil pada proses hukum perkara ini. Visum tersebut membuktikan bahwa memang benar telah terjadi persetubuhan terhadap Anak Korban Yohana Pulo Tolok yang jangka waktunya sudah lebih dari 21 hari sebagaimana keterangan yang disampaikan ahli dr. Regina Suriadi di persidangan. Ahli memang tidak bisa memastikan luka manakah di selaput dara Anak Korban Yohana Pulo Tolok yang disebabkan oleh persetubuhan yang dilakukan Anak Robi, namun ahli dapat memastikan bahwa luka di selaput dara tersebut telah lebih dari 21 hari. Sehingga melihat waktu persetubuhan yang dilakukan oleh Anak Robi terhadap Anak Korban Yohana Pulo Tolok dilakukan di bulan April 2023, maka jangka waktu dilakukannya visum di bulan Juni 2023 sesuai dengan waktu persetubuhan tersebut yang sudah lebih dari 21 hari;
Bahwa sepertinya Penasihat Hukum telah gagal paham dalam mengerti logika yang Penuntut Umum sampaikan di dalam Surat Tuntutan. Justru pelaku terakhir lah yang menyetubuhi Anak Korban Yohana Pulo Tolok yang sulit untuk dibuktikan perbuatannya apabila hanya mengandalkan hasil pemeriksaan visum et repertum. Namun pelaku-pelaku lain setelah Anak Robi justru sangat kooperatif di persidangan mengakui perbuatan yang dilakukannya kepada Anak Korban Yohana Pulo Tolok. Tidak seperti Anak Robi yang dengan gigih menyangkal semua perbuatannya, serta didukung pula oleh Penasihat Hukum yang tidak netral dan mengedepankan ego sektoral dalam menangani perkara ini;
Bahwa dengan jelas ahli dr. Regina Suriadi menerangkan di hadapan persidangan, pelaku pertama yang melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban lah yang dapat dipastikan menyebabkan luka robek pada selaput dara Anak Korban. Sementara pelaku persetubuhan yang akhir-akhir bisa saja tidak menyebabkan robekan baru, karena selaput dara Anak Korban memang sudah robek atau tidak utuh lagi. Dimana berdasarkan keterangan Anak Korban Yohana Pulo Tolok, Anak Robi adalah pelaku pertama yang menyetubuhinya. Maka dengan logika sederhana saja, keterangan Anak Korban Yohana Pulo Tolok tersebut dikaitkan dengan keterangan ahli dr. Regina Suriadi, dapat menjadi bukti bahwa Anak Robi termasuk salah satu pelaku yang menyetubuhi Anak Korban Yohana Pulo Tolok.
Yang Mulia Hakim yang Terhormat,
Anak dan Penasihat Hukum Anak yang Kami Hormati,
Bahwa setelah ditanggapinya semua dalil-dalil dan alasan hukum yang diajukan Penasihat Hukum Anak sebagaimana tersebut di atas, maka kami Jaksa Penuntut Umum tidak sepakat dengan pledoi Penasihat Hukum Anak dan kami memohon agar Yang Mulia Hakim yang mengadili perkara ini mengenyampingkan seluruh dalil-dalil pembelaan yang disampaikan Penasihat Hukum Anak dalam pledoinya tersebut.
Dengan demikian, kami menyatakan TETAP PADA TUNTUTAN yang telah kami bacakan pada hari Kamis tanggal 09 November 2023
Setelah mendengar tanggapan Anak dan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya, tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dan didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor PDM-353/LBT/EOH.2/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023 sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa AnakKORNELIS BAWA BERA UDAK Alias ROBI, pada hari Selasa tanggal 04 bulan April tahun 2023 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di Kebun Jambu Mente dekat Gereja yang beralamat di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Anak sebagaimana tersebut di atas terhadap Anak Korban Yohana Pulo Tolok alias Yona (yang pada saat kejadian Anak Korban masih berumur 12 Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5313-LT-08072015-0158 atas nama Yohana Pulo Tolok yang lahir di Lembata pada tanggal 24 Juni Tahun 2010 anak ke tiga dari Ayah Lukas Itit dan Ibu Agustina Habu) dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, saat Anak Korban mengantarkan adiknya untuk mengikuti latihan nyanyi di Gereja dengan berjalan kaki, setelah itu Anak Korban pulang sendirian ke rumah dengan berjalan kaki. Di Tengah perjalanan Anak Korban melihat Anak Robi yang sudah tidak memakai baju berada di belakang Anak Korban dan langsung menarik tangan Anak Korban menggunakan kedua tangan Anak Robi dengan keras menuju ke dalam kebun jambu mente yang berada di dekat Gereja tersebut dengan alamat Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sesampainya di kebun jambu tersebut Anak Robi langsung menarik celana dalam dan celana luar yang dikenakan oleh Anak Korban secara bersamaan, setelah itu Anak Robi juga membuka celananya sampai batas lutut. Pada saat Anak Robi membuka celananya, sempat ada motor yang lewat di jalan rabat dan Anak Korban berusaha untuk berteriak minta tolong namun Anak Robi membekap mulut dan menutup hidung Anak Korban dengan sekuat tenaga sehingga Anak Korban hampir kehabisan nafas. Kemudian Anak Korban berusaha melakukan perlawanan lagi dengan mendorong tubuh Anak Robi, akan tetapi tenaga Anak Robi lebih kuat sehingga Anak Robi mendorong tubuh Anak Korban hingga jatuh tertidur di tanah. Setelah itu Anak Robi langsung membuka lebar kedua paha Anak Korban dan memasukan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina Anak Korban, lalu Anak Robi menggoyang-goyangkan bokongnya secara maju mundur dan mengeluarkan cairan sperma yang ditumpahkan di tanah. Setelah menyetubuhi Anak Korban, Anak Robi mengatakan kepada Anak Korban, “kau jangan omong di siapa-siapa saya buat kau begini”. Selanjutnya Anak Korban dan Anak Robi memakai kembali celananya masing-masing sambil Anak Robi mengatakan kepada Anak Korban, “pakai cepat, kalau tidak saya kasih tinggal disini”. Kemudian Anak Korban dan Anak Robi pulang menuju ke rumahnya masing-masing. Sesampainya di rumah Anak Korban langsung mandi dan saat itu Anak Korban baru menyadari bahwa di celana dalamnya terdapat darah.
Bahwa pada keesokan harinya yaitu tanggal 05 April 2023, Anak Korban pergi ke rumah Anak Saksi Ambrosiana Pria Liwun alias Oa dimana Anak Korban meminta tolong kepada Anak Saksi Oa untuk membukakan akun facebook milik Anak Korban dan saat itu terdapat pesan masuk dari Anak Robi kepada Anak Korban dan dibaca oleh Anak Saksi Oa. Kemudian Anak Saksi Oa mengatakan kepada Anak Korban, “Yona kemarin Robi ada inbox engko minta ketemuan ini, apakah kamu dua sudah ketemu?”, lalu Anak Korban menjawab, “iya, tadi malam saya dan Robi ada ketemu”. Lalu Anak Saksi Oa bertanya lagi kepada Anak Korban, “tadi malam kamu dua buat apa saja?”, dan Anak Korban menjawab, “tadi malam dia ajak saya main, engko jangan cerita di siapa-siapa saya takut kena pukul dari saya punya mama dorang”.
Bahwa akibat perbuatan Anak Kornelis Bawa Bera Udak Alias Robi tersebut terhadap Anak Korban, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: RSUDL.182/12.1/VI/2023 tanggal 09 Juni 2023 yang ditandatangani dan dicap basah oleh dr. Regina Suriadi pada RSUD Lewoleba yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Yohana Pulo Tolok, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, berusia dua belas tahun, ditemukan robekan lama pada selaput dara akibat trauma benda tumpul.
Bahwa berdasarkan Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum tertanggal 21 Agustus 2023, diketahui dan ditandatangani oleh Philipus Lamadi, S.E., Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kabupaten Lembata dan dilaksanakan dan ditandatangani oleh Anita Siftriani, S.ST., Pekerja Sosial Perlindungan Anak pada Kementerian Sosial Republik Indonesia Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS). Akibat perbuatan Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi tersebut terhadap Anak Korban Yohana Pulo Tolok, hasil asesmen psikologis Anak Korban adalah sebagai berikut:
Kecemasan/Gelisah
Klien disaat tidur malam kadang sudah dan cemas karena masih teringat kejadian yang dialami serta ada rasa takut terhadap pelaku.
Kemungkinan Trauma
Klien dalam kondisi baik, sehat dan ada gejala-gejala trauma seperti diam di dalam rumah tidak mau keluar, serta malu kalau bertemu dengan teman-teman atau orang-orang sekitar lingkungan dimana mereka tinggal, namun karena sudah diberi penguatan oleh keluarga klien sudah bisa terbuka dan klien tetap bersekolah.
Agresifitas/Emosi
Klien adalah anak yang periang dan penurut, setelah mengalami persetubuhan klien mengalami perubahan dari sikap dan tingkah lakunya sering murung dan kurang bersemangat dan pendiam, serta klien menjadi anak yang tertutup.
Kecerdasan/Pola Pikir
Pola pikir baik, dimana anak korban menceritakan semua kejadian yang dia alami dari awal dengan baik, dan anak korban bisa terbuka dengan peksos dan keluarga yang lainnya.
Perbuatan Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
ATAU
KEDUA
Bahwa AnakKORNELIS BAWA BERA UDAK Alias ROBI, pada hari Selasa tanggal 04 bulan April tahun 2023 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di Kebun Jambu Mente dekat Gereja yang beralamat di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Anak sebagaimana tersebut di atas terhadap Anak Korban Yohana Pulo Tolok alias Yona (yang pada saat kejadian Anak Korban masih berumur 12 Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5313-LT-08072015-0158 atas nama Yohana Pulo Tolok yang lahir di Lembata pada tanggal 24 Juni Tahun 2010 anak ke tiga dari Ayah Lukas Itit dan Ibu Agustina Habu) dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, saat Anak Korban mengantarkan adiknya untuk mengikuti latihan nyanyi di Gereja dengan berjalan kaki, setelah itu Anak Korban pulang sendirian ke rumah dengan berjalan kaki. Di Tengah perjalanan Anak Korban melihat Anak Robi yang sudah tidak memakai baju berada di belakang Anak Korban dan langsung menarik tangan Anak Korban menggunakan kedua tangan Anak Robi dengan keras menuju ke dalam kebun jambu mente yang berada di dekat Gereja tersebut dengan alamat Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sesampainya di kebun jambu tersebut Anak Robi langsung menarik celana dalam dan celana luar yang dikenakan oleh Anak Korban secara bersamaan, setelah itu Anak Robi juga membuka celananya sampai batas lutut. Pada saat Anak Robi membuka celananya, sempat ada motor yang lewat di jalan rabat dan Anak Korban berusaha untuk berteriak minta tolong namun Anak Robi membekap mulut dan menutup hidung Anak Korban dengan sekuat tenaga sehingga Anak Korban hampir kehabisan nafas. Kemudian Anak Korban berusaha melakukan perlawanan lagi dengan mendorong tubuh Anak Robi, akan tetapi tenaga Anak Robi lebih kuat sehingga Anak Robi mendorong tubuh Anak Korban hingga jatuh tertidur di tanah. Setelah itu Anak Robi langsung membuka lebar kedua paha Anak Korban dan memasukan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina Anak Korban, lalu Anak Robi menggoyang-goyangkan bokongnya secara maju mundur dan mengeluarkan cairan sperma yang ditumpahkan di tanah. Setelah menyetubuhi Anak Korban, Anak Robi mengatakan kepada Anak Korban, “kau jangan omong di siapa-siapa saya buat kau begini”. Selanjutnya Anak Korban dan Anak Robi memakai kembali celananya masing-masing sambil Anak Robi mengatakan kepada Anak Korban, “pakai cepat, kalau tidak saya kasih tinggal disini”. Kemudian Anak Korban dan Anak Robi pulang menuju ke rumahnya masing-masing. Sesampainya di rumah Anak Korban langsung mandi dan saat itu Anak Korban baru menyadari bahwa di celana dalamnya terdapat darah.
Bahwa pada keesokan harinya yaitu tanggal 05 April 2023, Anak Korban pergi ke rumah Anak Saksi Ambrosiana Pria Liwun alias Oa dimana Anak Korban meminta tolong kepada Anak Saksi Oa untuk membukakan akun facebook milik Anak Korban dan saat itu terdapat pesan masuk dari Anak Robi kepada Anak Korban dan dibaca oleh Anak Saksi Oa. Kemudian Anak Saksi Oa mengatakan kepada Anak Korban, “Yona kemarin Robi ada inbox engko minta ketemuan ini, apakah kamu dua sudah ketemu?”, lalu Anak Korban menjawab, “iya, tadi malam saya dan Robi ada ketemu”. Lalu Anak Saksi Oa bertanya lagi kepada Anak Korban, “tadi malam kamu dua buat apa saja?”, dan Anak Korban menjawab, “tadi malam dia ajak saya main, engko jangan cerita di siapa-siapa saya takut kena pukul dari saya punya mama dorang”.
Bahwa akibat perbuatan Anak Kornelis Bawa Bera Udak Alias Robi tersebut terhadap Anak Korban, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: RSUDL.182/12.1/VI/2023 tanggal 09 Juni 2023 yang ditandatangani dan dicap basah oleh dr. Regina Suriadi pada RSUD Lewoleba yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Yohana Pulo Tolok, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, berusia dua belas tahun, ditemukan robekan lama pada selaput dara akibat trauma benda tumpul.
Bahwa berdasarkan Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum tertanggal 21 Agustus 2023, diketahui dan ditandatangani oleh Philipus Lamadi, S.E., Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kabupaten Lembata dan dilaksanakan dan ditandatangani oleh Anita Siftriani, S.ST., Pekerja Sosial Perlindungan Anak pada Kementerian Sosial Republik Indonesia Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS). Akibat perbuatan Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi tersebut terhadap Anak Korban Yohana Pulo Tolok, hasil asesmen psikologis Anak Korban adalah sebagai berikut:
Kecemasan/Gelisah
Klien disaat tidur malam kadang sudah dan cemas karena masih teringat kejadian yang dialami serta ada rasa takut terhadap pelaku.
Kemungkinan Trauma
Klien dalam kondisi baik, sehat dan ada gejala-gejala trauma seperti diam di dalam rumah tidak mau keluar, serta malu kalau bertemu dengan teman-teman atau orang-orang sekitar lingkungan dimana mereka tinggal, namun karena sudah diberi penguatan oleh keluarga klien sudah bisa terbuka dan klien tetap bersekolah.
Agresifitas/Emosi
Klien adalah anak yang periang dan penurut, setelah mengalami persetubuhan klien mengalami perubahan dari sikap dan tingkah lakunya sering murung dan kurang bersemangat dan pendiam, serta klien menjadi anak yang tertutup.
Kecerdasan/Pola Pikir
Pola pikir baik, dimana anak korban menceritakan semua kejadian yang dia alami dari awal dengan baik, dan anak korban bisa terbuka dengan peksos dan keluarga yang lainnya.
Perbuatan Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Anak menyatakan mengerti mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya, dan selanjutnya Anak dan Penasihat Hukum Anak menyatakan tidak akan mengajukan Keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, tidak diambil sumpah karena belum genap berusia 15 tahun, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK mengetahui dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan kasus hubungan kelamin antara anak di bawah umur;
Bahwa, yang menjadi pelaku dalam kasus hubungan kelamin tersebut adalah Anak atas nama Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi, dan yang menjadi Korbannya adalah Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK sendiri;
Bahwa, peristiwa terjadinya hubungan kelamin tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023 sekitar Pukul 18.00 Wita, di Kebun Jambu Mente yang Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tidak tahu pemiliknya, terletak di dekat Gereja Katholik Bakalerek di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata;
Bahwa, awalnya pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023, sekitar Pukul 18.00 Wita, saat itu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK sedang mengantarkan adik Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK untuk mengikuti latihan menyanyi (koor) di Gereja Bakalerek dengan berjalan kaki;
Bahwa, setelah itu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK hendak pulang sendirian ke rumah dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK melihat Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK yang tidak memakai baju berjalan di belakang Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, dan kemudian Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK langsung menarik tangan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menggunakan kedua tangannya dengan keras menuju ke dalam kebun jambu mente yang berada di dekat Gereja tersebut;
Bahwa, apda saat berada di kebun Jambu Mente tersebut, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK langsung menarik celana dalam dan celana luar yang dikenakan oleh Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK secara bersamaan sehingga bagian kemaluan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menjadi terbuka, setelah itu Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK juga membuka celanananya sendiri sampai sebatas lutut sehingga kemaluan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK menjadi terbuka dan terlihat batang kemaluan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK yang sudah berdiri dalam keadaan tegang;
Bahwa, pada saat Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK membuka celananya tersebut, sempat ada sepeda motor yang lewat di Jalan Rabat dekat lokasi kejadian, dan saat itu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK berusaha berteriak untuk meminta tolong, akan tetapi Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK membekap mulut dan menutup hidung Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan kuat sehingga Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK sampai kesulitan bernapas;
Bahwa, selanjutnya Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK berusaha untuk melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, akan tetapi tenaga Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK lebih kuat daripada tenaga Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, sehingga Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mendorong tubuh Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK hingga jatuh tertidur dalam posisi terlentang di tanah;
Bahwa, setelah itu Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK langsung membuka lebar kedua paha Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dan kemudian Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK memasukan batang kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang kemaluan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, lalu Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit, dan kemudian Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mencabut batang kemaluannya dari dalam lubang kemaluan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, dan mengeluarkan cairan sperma dari batang kemaluannya tersebut yang ditumpahkan di tanah;
Bahwa, selanjutnya Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mengatakan kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, “kau jangan omong di siapa-siapa saya buat kau begini”;
Bahwa, kemudian Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK memakai kembali celananya masing-masing sambil Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mengatakan kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, “pakai cepat, kalau tidak saya kasih tinggal disini”;
Bahwa, kemudian setelah Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK memakai celana masing-masing, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pulang menuju ke rumah masing-masing;
Bahwa, pada saat sampai di rumah, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK langsung mandi dan saat itu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK baru menyadari bahwa di celana dalam Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK terdapat bekas darah;
Bahwa, selanjutnya pada keesokan harinya yaitu hari Rabu, tanggal 5 April 2023, setelah pulang sekolah Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pergi ke rumah teman Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, yaitu Anak Saksi atas nama Ambrosiana Peria Liwun alias Oa, dan pada saat itu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK meminta tolong kepada Anak Saksi atas nama AMBROSIANA PERIA LIWUN tersebut untuk membukakan akun facebook milik Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, dan pada saat itu terdapat pesan masuk melalui inbox aplikasi facebook dari Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, dan pesan tersebut dibaca oleh Anak Saksi atas nama AMBROSIANA PERIA LIWUN;
Bahwa, selanjutnya Anak Saksi atas nama AMBROSIANA PERIA LIWUN mengatakan kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, “Yona kemarin Robi ada inbox engko minta ketemuan ini, apakah kamu dua sudah ketemu?”, lalu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menjawab, “iya, tadi malam saya dan Robi ada ketemu”. Lalu Anak Saksi atas nama AMBROSIANA PERIA LIWUN bertanya lagi kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, “tadi malam kamu dua buat apa saja?”, dan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menjawab, “tadi malam dia ajak saya main, engko jangan cerita di siapa-siapa saya takut kena pukul dari saya punya mama dorang”;
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK sebanyak satu kali;
Bahwa, orang yang pertama kali melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK adalah Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK;
Bahwa, setelah Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK melakukan hubungan kelamin dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, alat kelamin Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK mengeluarkan darah dan mengenai celana dalam Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menyatakan benar barang bukti yang dihadirkan di persidangan merupakan pakaian yang dikenakan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pada saat kejadian hubungan kelamin tersebut;
Bahwa, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK kenal dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sejak kecil, karena tinggal di satu kampung yang sama, akan tetapi antara Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tidak ada hubungan pacaran;
Bahwa, setelah melakukan hubungan kelamin dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tersebut, keesokan harinya yakni hari Rabu, tanggal 5 April 2023 Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK masih pergi ke sekolah, dan pada saat pulang sekolah Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK masih sempat pergi ke rumah Saksi atas nama AMBROSIANA PERIA LIWUN;
Bahwa, sebelum Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tidak pernah mengancam atau melakukan tindakan kekerasan terhadap Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, pada saat Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK Kembali dari Gereja untuk mengantar adik Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tersebut, di tengah perjalanan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK melihat Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK yang dalam keadaan tidak memakai baju berjalan di belakang Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, kemudian tiba-tiba Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK langsung menarik tangan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menggunakan kedua tangannya dengan keras menuju ke dalam kebun jambu mente yang berada di dekat Gereja tersebut tanpa mengatakan apapun;
Bahwa, baru setelah hubungan kelamin tersebut selesai dilakukan, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mengatakan kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK agar jangan mengatakan kepada siapapun terkait kejadian hubungan kelamin tersebut;
Bahwa, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pernah menceritakan kejadian hubungan kelamin antara Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tersebut kepada Anak Saksi atas nama AMBROSIANA PERIA LIWUN, sehari setelah hubungan kelamin tersebut terjadi, yakni pada tanggal 5 April 2023, dan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK juga menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi atas nama GRACE SHANDY VERA ESTHER pada tanggal 4 Juni 2023;
Bahwa, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK jarang bertemu dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, hanya sering melihat saja Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, karena rumah Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK berada di depan jalan menuju ke Sekolah Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, sehingga setiap hari Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK sering melihat Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dan teman-temannya duduk di rumah tersebut;
Bahwa, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tidak pernah pergi berdua dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK;
Bahwa, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pernah berkomunikasi dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK melalui media sosial inbox pada aplikasi Facebook. Akan tetapi Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tidak ingat isi pesan / chat tersebut secara detil, namun intinya Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pernah neminta untuk bertemu dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK. Dan komunikasi tersebut dilakukan sebelum terjadi hubungan kelamin antara Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tersebut;
Bahwa, pada saat Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mendorong dan membuat Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tertidur telentang di tanah, kemudian Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK membuka lebar kedua paha Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dan memasukan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang kemaluan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, saat itu Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tidak memegang kedua tangan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK juga tidak melakukan perlawanan serta tidak berteriak, dan mulut Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK juga tidak dibekap;
Bahwa, sebelum dan setelah melakukan hubungan kelamin tersebut, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tidak pernah menjanjikan ataupun memberikan sesuatu kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, orang yang pernah melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK adalah yang pertama kali adalah Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK yakni pada tanggal 4 April 2023, kemudian Saudara Hendrikus Bengin Manuk alias Hendro pada tanggal 15 April 2023, selanjutnya Saudara Hendrikus Molik Udak alias Hendrik mencabuli Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan cara meremas payudara Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pada tanggal 16 April 2023, kemudian Saudara Bernadino Tupeng Udak alias Nardi melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pada tanggal 16 April 2023, dan saudara Simplisius Hamja Langoday alias Hamja melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pada tanggal 23 April 2023;
Bahwa, percakapan atau komunikasi antara Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK melalui inbox pada aplikasi facebook, telah Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK hapus;
Bahwa, terhadap keterangan Anak Saksi tersebut, Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi menyatakan keberatan, yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa semua keterangan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK salah;
Bahwa Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi tidak pernah bersetubuh dengan Anak Korban;
Bahwa, atas keberatan dari Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK tersebut, Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK menyatakan tetap pada keterangannya dan Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi menyatakan tetap pada keberatannya;
Saksi AGUSTINA HABU, di bawah janji menurut Agama Katholik, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Saksi mengetahui dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan kasus hubungan kelamin dengan anak di bawah umur;
Bahwa, yang menjadi pelaku dalam kasus hubungan kelamin tersebut adalah Anak atas nama Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi dan yang menjadi Korbannya adalah anak kandung Saksi yaitu Anak Saksi atas nama Yohana Pulo Tolok alias Yona;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa hubungan kelamin tersebut, akan tetapi menurut pengakuan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK kepada Saksi atas nama GRACE SHANDY VERA ESTHER, dan juga keterangan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pada saat diperiksa di Kantor Polres Lembata, disampaikan bahwa peristiwa hubungan kelamin tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023 sekitar Pukul 18.00 WITA, di Kebun Jambu Mente, yang terletak di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata;
Bahwa, awalnya pada bulan Juni tahun 2023, Saksi dan suami Saksi, yaitu Saksi atas nama Lukas Itit melaporkan kejadian hubungan kelamin yang dilakukan oleh Saksi atas nama YOHANES STANIS BALA INDO dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK ke Polres Lembata. Setelah melaporkan kasus tersebut, kemudian Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menceritakan kepada salah satu kerabat / keluarga Saksi, yaitu Saksi atas nama GRACE SHANDY VERA ESTHER bahwa masih ada orang lain yang pernah melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK selain Saksi atas nama YOHANES STANIS BALA INDO;
Bahwa, pada saat itu Saksi atas nama GRACE SHANDY VERA ESTHER mengatakan kepada Saksi “Masih ada orang lain lagi”, lalu Saksi bertanya “Orang lain lagi itu siapa ?”, kemudian Saksi atas nama GRACE SHANDY VERA ESTHER menjawab “Saya tanya Yona siapa, tapi dia belum mau omong ini”;
Bahwa, selanjutnya Saksi meminta kepada Saksi atas nama GRACE SHANDY VERA ESTHER agar membujuk Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK untuk menceritakan dengan jujur seluruh kejadian hubungan kelamin yang pernah dialami;
Bahwa, pada saat itu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK meminta kepada Saksi dan Saksi atas nama LUKAS ITIT agar diperbolehkan untuk menginap di rumah Saksi atas nama GRACE SHANDY VERA ESTHER yang beralamat di Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata;
Bahwa, keesokan harinya Saksi atas nama GRACE SHANDY VERA ESTHER menyampaikan kepada Saksi dan Saksi atas nama LUKAS ITIT bahwa Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK telah mnceritakan terkait siapa saja yang pernah melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tersebut, yaitu Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, Saudara Hendro, Saudara Hendrik, Saudara Nardi, dan Anak Saksi atas nama Hamja;
Bahwa, selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2023, Kepala Desa Bakalerek menelepon Saksi atas nama LUKAS ITIT dan mengatakan bahwa ada telepon dari LSM Permata yang meminta untuk bertemu;
Bahwa, selanjutnya Saksi atas nama LUKAS ITIT bersama Kepala Desa Bakalerek menemui Petugas dari LSM Permata tersebut untuk kepentingan proses hukum atas kejadian hubungan kelamin yang dialami oleh Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tersebut;
Bahwa, selanjutnya pada saat proses pemeriksaan di Kepolisian, barulah Saksi mendengar keterangan langsung dari Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK bahwa Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK melakukan hubungan kelamin dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023, sekitar Pukul 18.00 Wita di Kebun Jambu Mente dekat Gereja yang beralamat di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Pada saat di Kantor Polres Lembata;
Bahwa, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menceritakan bahwa Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK ditarik tangannya oleh Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, kemudian dibawa ke Kebun Jambu Mente tersebut, dan pada saat Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK hendak berteriak minta tolong, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK langsung membekap mulut Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan tangan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, sehingga membuat Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menjadi sesak nafas;
Bahwa, pada saat itu juga Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menceritakan bahwa setelah Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK melakukan hubungan kelamin dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, masih ada orang lain yang melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, yaitu Saudara Hendrikus Bengin Manuk alias Hendro melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pada tanggal 15 April 2023, selanjutnya Saudara Hendrikus Molik Udak alias Hendrik mencabuli Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan meremas payudara pada tanggal 16 April 2023, kemudian Saudara Bernadino Tupeng Udak alias Nardi melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pada tanggal 16 April 2023, dan saudara Simplisius Hamja Langoday alias Hamja melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pada tanggal 23 April 2023;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui apakah antara Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK ada hubungan pacarana ataukah tidak;
Bahwa, sepengetahuan Saksi, tidak ada keanehan pergaulan atau tingkah laku Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pada bulan April 2023, karena Saksi melihat Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK biasa-biasa saja dan tetap pergi ke sekolah dan bergaul dengan teman-temannya seperti biasa;
Bahwa, Saksi menyatakan benar barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah pada bagian depan bertuliskan "I'LL NEVER FINISH FALLING" dan 1 (satu) lembar celana kain panjang warna hitam putih adalah pakaian milik Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, menurut keterangan dari Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK sebanyak satu kali;
Bahwa, pada saat peristiwa hubungan kelamin ini terjadi, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK berusia 12 (dua belas) tahun;
Bahwa, sepengetahuan Saksi, pergaulan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK biasa-biasa saja, namun beberapa kali Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pernah tidur di rumah temannya dan hal tersebut atas ijin dari Saksi dan Saksi atas nama LUKAS ITIT;
Bahwa, Saksi atas nama GRACE SHANDY VERA ESTHER adalah isteri dari keponakan Saksi atas nama LUKAS ITIT;
Bahwa, terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi menyatakan keberatan yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa semua keterangan Saksi salah;
Bahwa Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi tidak pernah bersetubuh dengan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, atas keberatan tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi menyatakan tetap pada keberatannya;
Saksi GRACE SHANDY VERA ESTHER, di bawah janji menurut Agama Kristen, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Saksi mengetahui dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan peristiwa hubungan kelamin yang dilakukan dengan anak di bawah umur;
Bahwa, yang menjadi pelaku dalam peristiwa tersebut adalah Anak atas nama Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi, dan yang menjadi Korbannya adalah Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa hubungan kelamin tersebut, akan tetapi menurut cerita dari Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK kepada Saksi dan keterangan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pada saat diperiksa di Kantor Polres Lembata, bahwa peristiwa hubungan kelamin tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023 sekitar Pukul 18.00 Wita. Bahwa persetubuhan tersebut terjadi di Kebun Jambu Mente dekat Gereja Bakalerek, Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata;
Bahwa, Saksi mengetahui kronologi kejadian hubungan kelamin tersebut, awalnya pada hari Kamis, tanggal 11 Mei 2023, sekitar Pukul 08.00 Wita, Kepala Desa Bakalerek datang ke rumah Saksi dan memberitahukan kepada Saksi bahwa Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK hilang sejak sehari sebelumnya;
Bahwa, mendengar informasi tersebut, Saksi langsung menelepon ayah kandung Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, yaitu Saksi atas nama Lukas Itit dan menanyakan kebenaran informasi tersebut, kemudian Saksi atas nama LUKAS ITIT mengatakan bahwa sudah berada di Loang untuk menjemput Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dan akan membawanya pulang ke Desa Bakalerek;
Bahwa, selanjutnya Saksi meminta kepada Saksi atas nama AGUSTINA HABU dan Saksi atas nama LUKAS ITIT untuk membawa Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK ke rumah Saksi di Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata;
Bahwa, kemudian Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, Saksi atas nama LUKAS ITIT serta Saksi atas nama AGUSTINA HABU tersebut tiba di rumah Saksi;
Bahwa, pada saat Saksi bertemu dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK langsung memeluk Saksi sambil menangis, dan pada saat itu Saksi melihat seperti ada masalah yang menimpa Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, sehingga Saksi meminta kepada Saksi atas nama LUKAS ITIT dan Saksi atas nama AGUSTINA HABU agar Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK diperbolehkan untuk tinggal sementara bersama dengan Saksi;
Bahwa, selanjutnya Saksi atas nama LUKAS ITIT dan Saksi atas nama AGUSTINA HABU Kembali ke Desa Bakalerek, sedangkan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tinggal bersama dengan Saksi;
Bahwa, pada saat Saksi bersama-sama dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK di rumah, Saksi menanyakan terkait apa yang terjadi dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, dan selanjutnya Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menceritakan bahwa Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK telah melakukan hubungan kelamin dengan Saksi atas nama YOHANES STANIS BALA INDO di Loang;
Bahwa, mendengar cerita dari Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tersebut, kemudian Saksi menghubungi Saksi atas nama AGUSTINA HABU dan Saksi atas nama LUKAS ITIT, dan Saksi bersama dengan orang tua Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tersebut memutuskan untuk melaporkan kejadian hubungan kelamin tersebut ke Polres Lembata agar diproses hukum;
Bahwa, selanjutnya pada saat proses pemeriksaan di Kantor Polres Lembata terkait hubungan kelamin yang dilakukan oleh Saksi atas nama YOHANES STANIS BALA INDO dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tersebut, Saksi bertanya kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK “selain Indo, apakah masih ada orang lain lagi yang pernah bersetubuh dengan Anak Korban ?” lalu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK mengatakan “Iya” namun belum berani untuk menyebutkan nama-nama pelaku lain yang melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tersebut;
Bahwa, beberapa hari kemudian Saksi kembali bertanya kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK bahwa siapa saja yang pernah melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK selain Saksi atas nama YOHANES STANIS BALA INDO, kemudian Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK mengatakan kepada Saksi bahwa selain Saksi atas nama YOHANES STANIS BALA INDO, masih ada lima orang pelaku lainnya yakni Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, Saudara Anak Saksi atas nama Hamja;
Bahwa, selanjutnya pada tanggal pada tanggal 4 Juni 2023, Saksi atas nama LUKAS ITIT menelepon Saksi untuk meminta bertemu dengan Pihak LSM Permata dan LSM TRUK F, dan pada saat pertemuan tersebut Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menceritakan kejadian hubungan kelamin dan pencabulan yang dilakukan Para Pelaku terhadap Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, yakni Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pada tanggal 4 April 2023, kemudian Saudara Hendrikus Bengin Manuk alias Hendro melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pada tanggal 15 April 2023, selanjutnya Saudara Hendrikus Molik Udak alias Hendrik mencabuli Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan meremas payudara pada tanggal 16 April 2023, kemudian Saudara Bernadino Tupeng Udak alias Nardi melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pada tanggal 16 April 2023, dan Anak Saksi atas nama Simplisius Hamja Langoday alias Hamja melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pada tanggal 23 April 2023;
Bahwa, kondisi Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pada saat menceritakan kejadian hubungan kelamin tersebut kepada Saksi, saat itu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dalam keadaan menangis dan tubuhnya gemetar serta kelihatan ketakutan;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui apakah antara Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK ada hubungan berpacaran ataukah tidak;
Bahwa, setahu Saksi, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tidak pernah menceritakan mengenai kejadian persetubuhan tersebut kepada orang tuanya karena merasa takut;
Bahwa, berdasarkan cerita dari Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK sebanyak satu kali;
Bahwa, pada saat kejadian hubungan kelamin tersebut, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK berumur 12 (dua belas) tahun;
Bahwa, Saksi mempunyai hubungan keluarga dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, yaitu suami Saksi adalah keponakan dari ayah kandung Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tidak menceritakan secara detil mengenai kejadian hubungan kelamin yang dilakukan dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tersebut kepada Saksi. Akan tetapi menurut cerita dari Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK bahwa Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK yang pertama kali melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi menyatakan keberatan yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa semua keterangan Saksi salah;
Bahwa Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi tidak pernah bersetubuh dengan Anak Korban;
Bahwa, atas keberatan tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi menyatakan tetap pada keberatannya;
Saksi LUKAS ITIT, di bawah janji menurut Agama Katholik, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Saksi mengetahui dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa hubungan kelamin dengan anak di bawah umur;
Bahwa, yang menjadi pelaku dalam kasus hubungan kelamin tersebut adalah Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi dan yang menjadi Korbannya adalah anak kandung Saksi, yaitu Anak Saksi atas nama Yohana Pulo Tolok alias Yona;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian hubungan kelamin tersebut, akan tetapi berdasarkan keterangan dari Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK kepada Saksi atas nama GRACE SHANDY VERA ESTHER dan juga pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian di Kantor Polres Lembata, bahwa kejadian hubungan kelamin tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023 sekitar Pukul 18.00 Wita, di Kebun Jambu Mente, yang terletak di sekitar Gereja Bakalerek, Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata;
Bahwa, Saksi mengetahui cerita mengenai kejadian hubungan kelamin tersebut awalnya pada bulan Juni tahun 2023, Saksi dan isteri Saksi, yaitu Saksi atas nama Agustina Habu melaporkan kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Saksi atas nama YOHANES STANIS BALA INDO dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK ke Polres Lembata;
Bahwa, setelah Saksi melaporkan kasus tersebut, kemudian Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK mengatakan kepada salah satu kerabat / keluarga Saksi, yaitu Saksi atas nama GRACE SHANDY VERA ESTHER, bahwa masih ada orang lain yang pernah melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, dan bukan hanya Saksi atas nama YOHANES STANIS BALA INDO saja;
Bahwa, pada saat itu Saksi atas nama GRACE SHANDY VERA ESTHER mengatakan kepada Saksi “Masih ada orang lain lagi”, lalu Saksi atas nama AGUSTINA HABU bertanya “Orang lain lagi itu siapa ?”, kemudian Saksi atas nama GRACE SHANDY VERA ESTHER mengatakan “Saya tanya Yona siapa, tapi dia belum mau omong ini”;
Bahwa, selanjutnya Saksi atas nama AGUSTINA HABU meminta kepada Saksi atas nama GRACE SHANDY VERA ESTHER agar bisa membujuk Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK sehingga mau bercerita dengan jujur terkait dengan kejadian hubungan kelamin yang dialami;
Bahwa, pada saat itu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK meminta kepada Saksi dan Saksi atas nama AGUSTINA HABU agar diizinkan untuk menginap di rumah Saksi atas nama GRACE SHANDY VERA ESTHER yang beralamat di Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata;
Bahwa, keesokan harinya Saksi atas nama GRACE SHANDY VERA ESTHER menyampaikan kepada Saksi dan Saksi atas nama AGUSTINA HABU, bahwa Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK telah menceritakan terkait siapa saja yang pernah melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tersebut, yaitu Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, Saudara Hendro, Hendrik, Nardi, dan Anak Saksi atas nama Hamja;
Bahwa, selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2023 Kepala Desa Bakalerek menelepon Saksi dan mengatakan bahwa ada telepon dari LSM Permata yang meminta untuk bertemu;
Bahwa, selanjutnya Saksi dan Kepala Desa Bakalerek menemui Petugas dari LSM Permata tersebut untuk kepentingan proses hukum atas kejadian hubungan kelamin yang dialami oleh Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tersebut;
Bahwa, selanjutnya pada saat proses pemeriksaan di Kepolisian, Saksi dan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK di Kantor Polres Lembata, barulah Saksi mendengar keterangan langsung dari Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, bahwa Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK sudah melakukan hubungan kelamin dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023, sekitar Pukul 18.00 Wita di Kebun Jambu Mente dekat Gereja yang beralamat di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata;
Bahwa, pada saat berada di Kantor Polres Lembata tersebut, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menceritakan bahwa Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK ditarik tangannya oleh Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, kemudian dibawa ke Kebun Jambu Mente tersebut, saat itu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK hendak berteriak untuk meminta tolong, akan tetapi Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK langsung membekap mulut Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan tangannya sehingga membuat Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK sesak nafas;
Bahwa, pada saat itu, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK juga bercerita bahwa setelah Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK melakukan hubungan kelamin dengannya, masih ada pelaku lain yakni Saudara Hendrikus Bengin Manuk alias Hendro yang melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pada tanggal 15 April 2023, selanjutnya Saudara Hendrikus Molik Udak alias Hendrik mencabuli Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan meremas payudara pada tanggal 16 April 2023, kemudian Saudara Bernadino Tupeng Udak alias Nardi yang melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pada tanggal 16 April 2023, dan Anak Saksi atas nama Simplisius Hamja Langoday alias Hamja yang melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pada tanggal 23 April 2023;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui apakah antara Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK terdapat hubungan pacaran ataukah tidak, karena Saksi bekerja sebagai PNS di Lewoleba dan sering pulang kerja sore hari atau malam hari sehingga Saksi kurang memperhatikan pergaulan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, setahu Saksi, tidak ada keanehan dalam pergaulan atau tingkah laku Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pada bulan April 2023 karena Saksi melihat Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK biasa-biasa saja dan tetap pergi ke sekolah dan bergaul dengan teman-temannya seperti biasa;
Bahwa benar, 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah pada bagian depan bertuliskan "I'LL NEVER FINISH FALLING" dan 1 (satu) lembar celana kain panjang warna hitam putih adalah pakaian milik Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, berdasarkan keterangan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK sebanyak satu kali;
Bahwa, pada saat terjadi peristiwa hubungan kelamin tersebut, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK berusia 12 (dua belas) tahun;
Bahwa, Saksi atas nama GRACE SHANDY VERA ESTHER adalah isteri dari keponakan Saksi;
Bahwa, terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi menyatakan keberatan yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa semua keterangan Saksi salah;
Bahwa Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi tidak pernah bersetubuh dengan Anak Korban;
Bahwa, atas keberatan tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi menyatakan tetap pada keberatannya;
Anak Saksi AMBROSIANA PERIA LIWUN, di bawah janji menurut Agama Katholik, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Anak Saksi mengetahui dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan kejadian hubungan kelamin dengan anak di bawah umur;
Bahwa, yang menjadi pelaku dalam peristiwa hubungan kelamin tersebut adalah Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi dan yang menjadi Korbannya adalah Saudari Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, Anak Saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian huubungan kelamin tersebut, akan tetapi berdasarkan cerita Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK kepada Anak Saksi, bahwa kejadian hubungan kelamin tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023 sekitar Pukul 18.00 Wita. Namun Anak Saksi tidak menanyakan kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK terkait di mana tempat kejadinnya;
Bahwa, Anak Saksi mengetahui kejadian hubungan kelamin tersebut awalnya pada hari Rabu, tanggal 5 April 2023 sekitar Pukul 13.00 Wita, pada saat itu Anak Saksi baru pulang dari sekolah kemudian Anak Saksi makan siang di depan rumah. Tidak lama kemudian datang Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK yang baru saja pulang dari sekolah dan mampir di rumah Anak Saksi, lalu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK mengatakan kepada Anak Saksi “Oa, engko buka saya punya akun facebook dulu” kemudian Anak Saksi langsung membuka akun facebook milik Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, karena sebelumnya akun facebook milik Anak Saksi pernah Anak Saksi berikan kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK untuk bermain dan saat ini akun facebook tersebut sudah menjadi akun milik Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, pada saat itu Anak Saksi membuka akun facebook tersebut atas permintaan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menggunakan handphone milik Anak Saksi, dan ternyata pada saat dibuka ada pesan chat di facebook dari Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK yang isinya meminta untuk bertemu dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, akan tetapi pesan tersebut ternyata dikirimkan pada tanggal 4 April 2023 (sehari sebelumnya);
Bahwa, kemudian setelah Anak Saksi membaca isi pesan tersebut lalu Anak Saksi bertanya kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK “Tadi malam apakah engko dengan Robi ada ketemu, karena Robi ada chat minta ketemuan ini ?”, mendengar pertanyaan Anak Saksi tersebut lalu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK mengatakan “Iya tadi malam saya dengan Robi ada ketemu” lalu saya bertanya lagi “kamu dua ketemu itu buat apa saja?” lalu Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK mengatakan “Robi main saya satu kali, tapi engko diam-diam cuma kita dua saja yang tahu, takut saya punya orang tua tau jo pukul saya” mendengar jawaban Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tersebut, Anak Saksi tidak bertanya lagi, karena ibu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK memanggil Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK untuk pulang makan;
Bahwa, setahu Anak Saksi, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK sebelumnya sekolah di SMPN III Nubatukan;
Bahwa, Anak Saksi tidak melihat langsung kejadian hubungan kelamin yang dilakukan oleh Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK. Anak Saksi hanya mendengar cerita dari Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK saja, dan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tidak menceritakan secara detail terkait kejadian hubungan kelamin tersebut;
Bahwa, menurut cerita dari Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK kepada Anak Saksi, bahwa Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK hanya melakukan hubungan kelamin dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sebanyak satu kali saja;
Bahwa, Anak Saksi dan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK berteman akrab, serta sering bertemu dan berbagi cerita tentang banyak hal;
Bahwa, Anak Saksi kenal dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK karena sama-sama tinggal di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan dan rumahnya berdekatan;
Bahwa, Anak Saksi tidak mengetahui apa alasan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, setelah kasus persetubuhan antara Saksi atas nama YOHANES STANIS BALA INDO dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK terungkap pada bulan Juni tahun 2023, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pernah datang ke rumah Anak Saksi dan memeluk Anak Saksi sambil menangis lalu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK mengatakan kepada Anak Saksi bahwa selain Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dan Saksi atas nama YOHANES STANIS BALA INDO, Anak Saksi atas nama Hamja juga pernah melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, setelah peristiwa hubungan kelamin yang dilakukan oleh Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK terhadap Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tersebut, Anak Saksi tidak pernah melihat kelainan fisik dan perilaku dari Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK. Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK terlihat biasa-biasa saja, dan pergi ke Sekolah seperti biasa serta sering bermain bersama dengan Anak Saksi seperti biasanya;
Bahwa, Anak Saksi dan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tinggal bertetangga rumah;
Bahwa, Anak Saksi tidak mengetahui apakah antara Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK ada hubungan pacaran ataukah tidak, karena Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tidak pernah menceritakan hal tersebut kepada Anak Saksi, akan tetapi yang Anak Saksi ketahui adalah bahwa Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK ada berpacaran dengan Anak Saksi atas nama Hamja karena Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pernah menceritakan hal tersebut kepada Anak Saksi;
Bahwa, Anak Saksi tidak mengetahui mengenai kronologi kejadian hubungan kelamin antara Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK;
Bahwa, Anak Saksi mulai mengenal dan berteman dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK sejak bulan Juli tahun 2023 karena Anak Saksi adalah pindahan dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur;
Bahwa, terhadap keterangan Anak Saksi, Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi menyatakan keberatan yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa semua keterangan Saksi salah;
Bahwa Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi tidak pernah bersetubuh dengan Anak Korban;
Bahwa, atas keberatan tersebut, Anak Saksi menyatakan tidak mengetahuinya karena Anak Saksi hanya mendengar dari pengakuan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK, dan Anak Saksi menyatakan tetap pada keterangannya, sedangkan dan Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi menyatakan tetap pada keberatannya;
Anak Saksi SIMPLISIUS HAMJA LANGODAY, di bawah janji menurut Agama Katholik, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Anak Saksi mengetahui dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan mengenai kejadian hubungan kelamin dengan anak di bawah umur;
Bahwa, yang menjadi pelaku dalam kejadian hubungan kelamin tersebut adalah Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi dan yang menjadi Korbannya adalah Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, Anak Saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian hubungan kelamin tersebut, akan tetapi menurut cerita Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK kepada Anak Saksi, bahwa Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pernah melakukan hubungan kelamin dengan Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi, akan tetapi tidak dijelaskan kapan dan di mana terjadinya hubungan kelamin tersebut;
Bahwa, Anak Saksi mengetahui cerita mengenai kejadian hubungan kelamin tersebut, awalnya karena Anak Saksi dan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK mempunyai hubungan pacaran;
Bahwa, selanjutnya pada bulan April tahun 2023, Anak Saksi dan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK melakukan hubungan kelamin, setelah Anak Saksi selesai melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tersebut, lalu Anak Saksi bertanya kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan mengatakan “selain saya, siapa lagi yang main engko ?” lalu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menjawab “Robi yang pertama buka perawan”. Mendengar pengakuan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tersebut, lalu Anak Saksi tidak menanggapinya dan langsung pamit pulang karena Anak Saksi merasa marah;
Bahwa, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tidak pernah menceritakan secara lengkap kronologi kejadian hubungan kelamin antara Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tersebut kepada Anak Saksi;
Bahwa, Anak Saksi tidak melihat langsung kejadian hubungan kelamin yang dilakukan oleh Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK. Anak Saksi hanya mendengar cerita dari Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK saja, dan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tidak menceritakan secara detail terkait kejadian hubungan kelamin tersebut;
Bahwa, Anak Saksi tidak mengetahui berapa kali Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK melakukan hubungan kelamin dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK;
Bahwa, Anak Saksi kenal dan berteman dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK karena sama-sama tinggal di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan;
Bahwa, Anak Saksi tidak mengetahui apa alasan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, Anak Saksi berpacaran dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK sejak bulan Februari tahun 2023;
Bahwa, Anak Saksi tidak mengetahui apakah antara Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK juga berpacaran ataukah tidak;
Bahwa, Anak Saksi tidak pernah menanyakan kepada Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK terkait apakah pernah melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK atau tidak;
Bahwa, terhadap keterangan Anak Saksi, Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi menyatakan keberatan yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa semua keterangan Saksi salah;
Bahwa Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi tidak pernah berpacaran dengan Anak Korban dan tidak pernah bersetubuh dengan Anak Korban;
Bahwa, atas keberatan tersebut, Anak Saksi menyatakan tidak mengetahuinya karena Anak Saksi hanya mendengar dari pengakuan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK, dan Anak Saksi menyatakan tetap pada keterangannya, sedangkan Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi menyatakan tetap pada keberatannya;
Saksi YOHANES STANIS BALA INDO, di bawah janji menurut Agama Katholik, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Saksi mengetahui dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan mengenai kejadian hubungan kelamin dengan anak di bawah umur;
Bahwa, yang menjadi pelaku dalam kejadian hubungan kelamin tersebut adalah Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi dan yang menjadi Korbannya adalah Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa hubungan kelamin tersebut, akan tetapi menurut keterangan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK kepada Saksi, bahwa Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pernah melakukan hubungan kelamin dengan Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi, tetapi tidak dijelaskan kapan dan di mana kejadian tersebut;
Bahwa, Saksi mengetahui cerita terjadinya hubungan kelamin antara Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK karena awalnya pada tanggal 10 Mei 2023, malam hari sekitar Pukul 19.00 Wita, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK meminta kepada Saksi untuk mengantar Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK ke rumah Pamannya yang beralamat di Loang, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata;
Bahwa, selanjutnya Saksi dan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pergi ke Loang dengan mengendarai sepeda motor, dengan posisi Saksi yang mengendarai sepeda motor, sedangkan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK duduk membonceng Saksi;
Bahwa, dalam perjalanan tersebut, Saksi menyuruh Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK untuk memeluk Saksi dari belakang akan tetapi Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tidak mau, sehingga Saksi kemudidan menarik tangan kiri Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, agar Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK memeluk Saksi dari belakang;
Bahwa, selanjutnya Saksi menghentikan laju kendaraan sepeda motor yang Saksi kendarai tersebut di Bukit Doa, lalu Saksi menarik tangan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, sehingga Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK mengikuti Saksi dan duduk di bawah pohon;
Bhawa, pada saat duduk di bawah pohon tersebut, kemudian Saksi memeluk tubuh Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, lalu memasukkan tangan kanan Saksi dari bawah ke dalam baju yang dikenakan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dan kemudian Saksi meremas payudara Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, lalu Saksi mencium leher Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dan selanjutnya Saksi memasukkan tangan kanan Saksi ke dalam celana luar dan celana dalam yang dikenakan oleh Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, dan jari telunjuk Saksi mengorek-ngorek kemaluan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, pada saat itu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK sempat berusaha untuk mendorong Saksi, akan tetapi pada saat itu Saksi memeluk erat tubuh Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dan mengatakan kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK “saya buat satu kali saja”, namun Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK mengatakan “nanti dulu” lalu Saksi bertanya kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK “sebelum kita dua main, siapa saja yang pernah main kau ?” lalu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK mengatakan “sebelum kau, saya pernah main dengan Robi, Hamja, dan satu orang lain tapi ini engko tidak boleh tau namanya” kemudian Saksi bertanya lagi kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK “jadi kita dua main satu kali saja ka ?” lalu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menjawab “Iya, habis kau main saya, kau antar ke saya punya om toh” kemudian Saksi menjawab “iya”;
Bahwa, selanjutnya Saksi dan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK melanjutkan perjalanan ke Loang menggunakan sepeda motor, dan akhirnya Saksi melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK sebanyak satu kali di rumah teman Saksi atas nama Pugel, dan setelah itu Saksi mengantarkan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK ke rumah Pamannya tersebut;
Bahwa, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tidak pernah menceritakan secara lengkap kronologi kejadian hubungan kelamin antara Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tersebut;
Bahwa, Saksi tidak melihat langsung kejadian hubungan kelamin yang dilakukan oleh Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK. Saksi hanya mendengar cerita dari Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK saja, dan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tidak menceritakan secara detail terkait kejadian hubungan kelamin tersebut, dan Saksi juga tidak mengetahui berapa kali hubungan kelamin yang terjadi antara Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui berapa kali Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK melakukan hubungan kelamin dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK;
Bahwa, Saksi dan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tidak mempunyai hubungan pacaran;
Bahwa, Saksi kenal dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK karena sama-sama tinggal di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui apa alasan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, Saksi tidak pernah menanyakan kepada Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK terkait hubungan kelamin yang dilakukan oleh Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK terhadap Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, terhadap keterangan Saksi, Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi menyatakan keberatan yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa semua keterangan Saksi salah;
Bahwa Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi tidak pernah berpacaran dengan Anak Korban dan tidak pernah bersetubuh dengan Anak Korban;
Bahwa, atas keberatan tersebut, Saksi menyatakan tidak mengetahuinya karena Saksi hanya mendengar dari pengakuan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK, dan Saksi menyatakan tetap pada keterangannya sedangkan Anak Kornelis Bawa Bera Udak alias Robi menyatakan tetap pada keberatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah pula mengajukan 1 (satu) orang Ahli sebagai berikut :
Ahli Dokter REGINA SURIADI, di bawah janji menurut Agama Katholik, memberikan keterangan dan pendapat, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Riwayat Pendidikan Ahli adalah sebagai berikut; Tamat SD tahun 2008, Tamat SMP tahun 2011, Tamat SMA tahun 2014, Tamat S1 Dokter Umum tahun 2020. Selanjutnya Ahli pernah bekerja sebagai Dokter Umum di salah satu Rumah Sakit di Jakarta pada Bulan Maret tahun 2022 sampai dengan Bulan Oktober tahun 2022. Kemudian sejak bulan November tahun 2022 sampai dengan sekarang Ahli bekerja sebagai Dokter Umum di RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata;
Bahwa Ahli pernah melakukan Visum Et Repertum terhadap seorang wanita atas nama Yohana Pulo Tolok di RSUD Lewoleba atas permintaan dari Polres Lembata. Bahwa hasil pemeriksaan tersebut telah Ahli tuangkan dalam Surat Hasil Visum Et Repertum dengan Nomor: RSUDL/182/12/1/VI/2023, tanggal 9 Juni 2023 atas nama Yohana Pulo Tolok. Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan robekan lama pada selaput dara di vagina, robekan lama tersebut terdapat 4 (empat) robekan di arah jam lima, tujuh, sembilan, dan dua belas yang diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Bahwa, yang dimaksud dengan robekan lama pada selaput dara diakibatkan adanya trauma atau sesuatu yang memasuki liang vagina. Robekan lama sendiri artinya bahwa luka sudah cukup lama sehingga luka sudah mengering dan tidak ada lagi pendarahan atau rasa nyeri;
Bahwa, penyembuhan luka pada umumnya membutuhkan waktu sekitar 14 (empat belas) sampai dengan 21 (dua puluh satu) hari, sehingga luka yang telah sembuh tersebut tampak sebagai suatu robekan lama;
Bahwa, trauma benda tumpul akan mengakibatkan luka robek yang ditandai dengan tepian luka yang tidak rata, sedangkan trauma benda tajam menyebabkan luka iris atau luka potong yang biasanya ditandai dengan tepian luka yang rata;
Bahwa, robekan lama pada selaput dara Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menunjkukan bahwa trauma benda tumpul terjadi pada rentan waktu lebih dari 14 (empat belas) sampai dengan 21 (dua puluh satu) hari sebelum pemeriksaan dilakukan. Hal ini dibuktikan dengan kondisi luka yang sudah kering dan tidak ada pendarahan, dan Ahli tidak bisa memastikan kapan trauma benda tumpul tersebut terjadi pada diri Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, luka robek pada selaput dara bisa diakibatkan oleh persetubuhan yang dilakukan pertama kali atau persetubuhan yang kedua kalinya. Sedangkan persetubuhan yang dilakukan selanjutnya, setelah robekan pada selaput dara semakin lebar, bisa tidak berpotensi menimbulkan luka robek pada selaput dara lagi, karena selaput dara itu sendiri sudah robek dalam kondisi lebar. Namun apabila pada persetubuhan yang pertama menimbulkan luka robekan yang besar pada selaput dara, maka kecil kemungkinan untuk persetubuhan berikutnya dapat menimbulkan luka robekan yang baru;
Bahwa, robekan luka baru pada selaput dara dapat dibuktikan dengan adanya pendarahan serta kondisi lukanya masih kemerah-merahan;
Bahwa, dari hasil pemeriksaan yang Ahli lakukan terhadap Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, ditemukan robekan lama pada selaput dara di vagina, robekan lama tersebut terdapat 4 (empat) robekan di arah jam lima, tujuh, sembilan, dan dua belas diakibatkan trauma benda tumpul. Pada pemeriksaan tersebut juga tidak ditemukan luka robekan pada selaput dara yang baru. Bahwa luka robekan selaput dara Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK diperkirakan lebih dari 21 (dua puluh satu) hari, karena lukanya tidak ada pendarahan dan tidak nampak kemerahan;
Bahwa, luka robekan pada selaput dara Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK merupakan jenis luka robek akibat trauma benda tumpul karena luka robek yang ditandai dengan tepian luka yang tidak rata, bukan karena trauma benda tajam yang menyebabkan luka iris atau luka potong ditandai dengan tepian luka yang rata;
Bahwa, terhadap keterangan Ahli tersebut, Anak menyatakan tidak mengetahui semua pendapat Ahli dari Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mengetahui dihadirkan di persidangan untuk diadili sehubungan dengan peristiwa dugaan adanya hubungan kelamin dengan Anak dibawah umur, di mana Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK didakwa telah melakukan persetubuhan dengan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, sejak Anak Kelas II SMA Anugerah Kasih Lewoleba, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tinggal di rumah Saksi atas nama Hironimus Hoeng yang beralamat di Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata;
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dan teman Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, yaitu Saksi atas nama Sebastianus Lelang sering pergi ke sekolah bersama-sama, kadang menggunakan sepeda motor tetapi kadang berjalan kaki ke sekolah;
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sering pulang ke kampung di Desa Bakalerek, setiap hari Sabtu setelah pulang sekolah dan kembali ke Lewoleba pada hari Minggu;
Bahwa, pada tanggal 4 April 2023 Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mengikuti acara adat makan jagung di rumah Saksi atas nama Hironimus Hoeng. Pada saat itu Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK membantu segala pekerjaan di rumah untuk persiapan acara adat yang dimulai pada malam harinya dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tidak keluar dari rumah Saksi atas nama HIRONIMUS HOENG pada tanggal tersebut;
Bahwa, pada tanggal 8 April 2023 Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sempat pulang ke kampung di Desa Bakalerek, dan mengikuti peringatan Hari Raya Paskah di Desa Bakalerek, kemudian kembali ke Lewoleba pada hari Minggu tanggal 9 April 2023 karena hari Senin tanggal 10 April 2023 Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sudah masuk sekolah kembali;
Bahwa, pada tanggal 7 April 2023 merupakan hari Libur Nasional (Hari Raya Jumat Agung / Wafatnya Yesus Kristus), saat itu Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tidak sempat pulang kampung karena Anak berencana pulang kampung tanggal 8 April 2023;
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK kenal dengan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK karena tinggal satu kampung, dan rumah Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK berdekatan dengan rumah Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK di Desa Bakalerek, dengan jarak sekitar 100 (seratus) meter;
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK juga berteman dengan Saudara Hendro, Hendrik, Anak Saksi atas nama SIMPLISIUS HAMJA LANGODAY, Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK dan Anak Saksi atas nama AMBROSIANA PRIA LIWUN;
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sering nongkrong di tempat pangkas rambut milik Saudara Hendro di Desa Bakalerek;
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mempunyai handphone sejak Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK Kelas III SMP, dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK juga mempunyai akun facebook dan whatsapp;
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sudah dua kali mengirim pesan chatting (inbox) di facebook kepada Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK. Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK saling berkirim pesan dengan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK pada tahun 2023, akan tetapi Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tidak ingat tanggal dan bulannya. Isi pesan tersebut adalah meminta Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK untuk bertemu dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, akan tetapi Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK tidak membalas pesan tersebut;
Bahwa, pada saat Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mengirimkan pesan di facebook kepada Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK, saat itu Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK berada di Lewoleba yakni di rumah Saksi atas nama Hironimus Hoeng di Wangatoa, Kelurahan Selandoro;
Bahwa, apabila Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK mau untuk diajak bertemu dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, maka Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK akan berpikr untuk menjemput Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK dan membawanya jalan-jalan. Akan tetapi Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK juga berada jauh di daerah Lewoleba;
Bahwa, pada tahun 2023 Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pernah bertemu dengan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK di Desa Bakalerek, saat itu Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sedang duduk-duduk di depan rumah, kemudian Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK melihat Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK dan Saksi atas nama AMBROSIANA PERIA LIWUN berjalan melewati jalan di depan rumah Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tersebut;
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tidak mengetahui apakah Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK sering bermain bersama dengan Anak Saksi atas nama AMBROSIANA PERIA LIWUN ataukah tidak;
Bahwa, pada tahun 2023, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pernah bertemu dengan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK lebih dari satu kali;
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sering mengikuti ibadah hari besar keagamaan seperti Natal, Tahun Baru dan Paskah di Gereja Paubokol di Desa Paubokol, Kecamatan Nubatukan. Akan tetapi untuk ibadat di hari minggu, biasanya Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mengikuti ibadat di Gereja Bakalerek;
Bahwa, Gedung Gereja di Desa Bakalerek dekat dengan rumah Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, dan situasi Gereja tersebut terdapat banyak rumah warga yang berdekatan dengan Gereja tersebut, serta ada jalan rabat di depan dan samping gereja, ada kebun jambu mente dan kebun jagung di sekitar gereja. Bahwa pada malam hari, di dekat Gereja tidak ada lampu penerangan jalan, sehingga penerangan di luar Gereja diperoleh dari cahaya lampu yang berasal dari dalam Gedung Gereja tersebut;
Bahwa, pada tanggal 8 April 2023 dan tanggal 9 April 2023, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK berada di kampung untuk mengikuti Perayaan Paskah bersama orang tua Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK;
Bahwa, pada akhir bulan April tahun 2023 Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sempat pulang ke kampung dan sempat pangkas rambut di tempat pangkas rambut milik Saudara Hendro;
Bahwa, pada saat Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pulang ke kampung pada tanggal 8 April 2023, Saksi atas nama Sebastianus Lelang tidak ikut Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pulang ke Desa Bakalerek;
Bahwa, pada tanggal 4 April 2023 Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tetap berada di rumah Saksi atas nama Hironimus Hoeng karena Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sibuk untuk membantu menyelesaikan pekerjaan di rumah karena akan ada acara adat makan jagung di rumah Saksi atas nama Hironimus Hoeng. Pada saat itu Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tidak pergi kemana-mana karena acara adat tersebut baru selesai pada dini hari di tanggal 5 April 2023;
Bahwa, pada tanggal 8 April 2023 Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK ikut melaksanakan ibadat Malam Paskah di Gereja Paubokol, dan pada tanggal 9 April 2023 Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK juga mengikuti ibadat Misa Hari Raya Paskah di Gereja Paubokol;
Bahwa, pada tanggal 4 April 2023 banyak orang yang hadir di acara adat makan jangung di rumah Saksi atas nama HIRONIMUS HOENG;
Bahwa, pada saat Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mengirimkan pesan melalui inbox pada aplikasi facebook pertama kali dan kedua kalinya kepada Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK, dengan maksud untuk meminta bertemu dengan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK tidak sempat bertemu sampai dengan saat ini, dan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK juga tidak membalas pesan dari Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tersebut;
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK kenal dengan Anak Saksi atas nama SIMPLISIUS HAMJA LANGODAY, Saudara Hendrik, Hendro, dan Nardi karena berasal dari satu kampung yang sama, yakni Desa Bakalerek. Akan tetapi terkait dengan dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh orang-orang tersebut terhadap Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK baru mengetahui hal tersebut pada saat Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK diperiksa oleh Penyidik Polres Lembata;
Bahwa, sikap orang tua Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK saat mengetahui bahwa Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dipanggil dan diperiksa di Polres Lembata terkait kasus dugaan melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK merasa sangat marah, akan tetapi Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK telah mengatakan bahwa tidak pernah melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK menerangkan bahwa benar-benar tidak pernah berpacaran dan tidak pernah melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tidak mengetahui apa yang menjadi motivasi sehingga Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK mengaku bahwa Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pernah melakukan hubungan kelamin dengan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, pada bulan April tahun 2023 Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tidak pernah pulang ke kampung di Desa Bakalerek apabila tidak ada hari libur sekolah. Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pulang ke kampung pada setiap hari Sabtu atau hari libur, dan juga pada saat menjelang hari Raya Paskah;
Bahwa, selain mengirim pesan inbox melalui facebook kepada Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK untuk meminta bertemu, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK juga pernah mengirimkan pesan inbox melalui facebook kepada Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK terkait hal lainnya seperti menanyakan kabar, sedang melakukan apa dan hal lainnya. Pesan-pesan tersebut dibalas oleh Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sering beribadah bersama dengan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK di Gereja Bakalerek;
Bahwa, menjelang Hari Raya Paskah, setahu Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK selalu ada persiapan-persiapan untuk perayaan hari raya tersebut yang dilakukan di Gereja Bakalerek;
Bahwa, benar di dekat Gereja Bakalerek ada jalan menuju ke Gereja yang dekat dengan kebun jambu mente;
Bahwa, setelah terungkapnya kasus persetubuhan antara Saksi atas nama YOHANES STANIS BALA INDO dengan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tidak lagi mengirimkan pesan melalui aplikasi facebook kepada Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, sebelumnya Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tidak pernah mendengar atau mengetahui informasi bahwa Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK pernah melakukan hubungan kelamin dengan laki-laki;
Bahwa, dua kali Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mengirimkan pesan melalui inbox pada aplikasi facebook kepada Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK untuk meminta bertemu, akan tetapi tidak dibalas oleh Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK, sehingga Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK tidak jadi bertemu;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim, Anak dan Penasihat Hukum Anak telah mengajukan Saksi yang menguntungkan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi HIRONIMUS HOENG, di bawah janji menurut Agama Katholik, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Saksi kenal dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sejak Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tinggal di rumah Saksi pada saat Kelas II SMA di SMA Anugerah Kasih - Lewoleba;
Bahwa, pada saat Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tinggal di rumah Saksi, Saksi melihat bahwa Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sangat rajin bekerja membantu semua pekerjaan di rumah. Akan tetapi Saksi tidak mengetahui apakah Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK memiliki pacar atau tidak;
Bahwa, setiap pagi sekitar Pukul 07.00 Wita Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dan keponakan Saksi, yaitu Saksi atas nama Sebastianus Lelang berangkat ke sekolah bersama-sama;
Bahwa, Saksi mengetahui adanya kasus hubungan kelamin dengan Anak di bawah umur tersebut, yang diduga melibatkan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, pada bulan Juli tahun 2023 pada saat Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK diperiksa di Polres Lembata;
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pada tanggal 4 April 2023 dan tanggal 5 April 2023 berada di rumah Saksi karena pada tanggal 4 April 2023 ada acara Adat Makan Jagung di rumah Saksi, sehingga semua anak yang tinggal di rumah Saksi termasuk anak kandung Saksi, wajib mengikuti acara tersebut dan membantu semua pekerjaan di rumah untuk kelancaran acara adat tersebut. Bahwa persiapan acara Adat tersebut dimulai sejak pagi hari di tanggal tersebut, sedangkan acara dimulai sekitar Pukul 19.00 Wita hingga tengah malam atau subuh. Selanjutnya pada keesokan harinya yakni tanggal 5 April 2023 anak-anak termasuk Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pergi ke sekolah seperti biasanya dan pulang sekolah membantu bereskan pekerjaan di rumah setelah acara adat pada malam sebelumnya;
Bahwa, selama Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tinggal di rumah Saksi, biasanya Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pulang ke kampungnya di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan setiap hari Sabtu siang dan kembali ke Lewoleba pada hari Minggu. Bahwa ketika Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK hendak pulang kampung, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK biasanya terlebih dahulu meminta ijin kepada Saksi;
Bahwa, seingat Saksi pada bulan April tahun 2023 Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pernah pulang ke kampungnya pada saat menjelang Hari Raya Paskah;
Bahwa, pada saat Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dipanggil dan diperiksa di Polres Lembata, Saksi sangat terkejut karena selama tinggal bersama dengan Saksi, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sangat baik dan disiplin serta jarang ke luar rumah tanpa ijin;
Bahwa, setahu Saksi, pada tanggal 4 April 2023 dan tanggal 5 April 2023 Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK berada di rumah Saksi dan tidak keluar rumah tanpa sepengetahuan Saksi;
Bahwa, Alamat rumah Saksi berada di Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata;
Bahwa, saat ini Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK masih sekolah Kelas III di SMA Anugerah Kasih – Lewoleba;
Bahwa, setahu Saksi Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK masuk sekolah setiap hari yakni hari Senin sampai dengan hari Sabtu;
Bahwa, Saksi bekerja sebagai Guru Sekolah Dasar di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Saksi mulai masuk Sekolah pada Pukul 07.00 Wita dan pulang sekolah sekitar Pukul 14.00 Wita;
Bahwa, pada saat Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pulang ke kampungnya di akhir pekan, Saksi tidak ikut ke Desa Bakalerek tersebut dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, dan Saksi juga tidak mengetahui aktivitas dan kegiatan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK di kampungnya tersebut;
Bahwa, setahu Saksi, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pulang sekolah sekitar Pukul 12.00 Wita atau Pukul 13.00 Wita;
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tinggal bersama dengan Saksi di rumah Saksi sejak tahun 2022, pada saat itu Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK berada di Kelas II SMA Anugerah Kasih - Lewoleba;
Bahwa, Saksi kenal dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pada saat Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Desa Bakalerek, karena Saksi adalah Guru Pengajar di SD Bakalerek tersebut. Dan setahu Saksi, saat ini Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK sudah tamat dari Sekolah Dasar tersebut;
Bahwa, Saksi bekerja sebagai pengajar di SD Bakalerek tersebut sejak tahun 2019;
Bahwa, lama perjalanan dari rumah Saksi ke tempat kerja di SD Bakalerek adalah sekitar 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa, Saksi menerima Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK untuk tinggal bersama di rumah Saksi adalah karena Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK berteman dengan Anak Saksi. Sebelumnya Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tinggal di Desa Bakalerek dan sekolah di SMA Anugerah Kasih – Lewoleba, jaraknya cukup jauh untuk pergi dan pulang setiap hari;
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK memiliki sepeda motor pemberian dari orang tuanya. Sepeda motor tersebut yang digunakan oleh Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK untuk berangkat ke sekolah dan pulang kampung;
Bahwa, setiap pagi Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pergi ke sekolah bersama-sama dengan Saksi atas nama Sebastianus Lelang dengan menggunakan sepeda motor, kadang kala dengan berjalan kaki bersama apabila sepeda motor tersebut sedang rusak atau bermasalah;
Bahwa, untuk Pendidikan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dibiayai oleh orang tua dari Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK itu sendiri;
Bahwa, selama Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tinggal di rumah Saksi, setahu Saksi Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tidak pernah keluar rumah pada malam hari tanpa sepengetahuan Saksi;
Bahwa, setahu Saksi selama tinggal di rumah Saksi, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK kadang mengkonsumsi minuman keras apabila ada acara di rumah;
Bahwa, di Desa Bakalerek ada satu bangunan Gereja Katholik, namun Saksi tidak mengetahui terkait adanya kegiatan di Gereja tersebut pada malam hari karena Saksi berada di Desa Bakalerek hanya sebagai guru pengajar Sekolah Dasar, dan Saksi tinggal di Wangatoa - Lewoleba;
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tidak pernah menceritakan masalah pribadinya kepada Saksi. Komunikasi antara Saksi dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK di rumah seperti biasa, hanya terkait pekerjaan di rumah, belajar Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dan hal-hal lain yang tidak terkait masalah pribadi;
Bahwa, terhadap keterangan Saksi, Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK menyatakan keterangan Saksi tersebut benar, dan Anak tidak keberatan;
Saksi SEBASTIANUS LELANG, di bawah janji menurut Agama Katholik, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, Saksi dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tinggal di rumah Saksi atas nama Hironimus Hoeng yang beralamat di Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata;
Bahwa, Saksi dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK setiap pagi pergi ke sekolah bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor milik Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, dan kadang-kadang berjalan kaki bersama ke sekolah. Bahwa Saksi dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sama-sama sekolah di SMA Anugerah Kasih - Lewoleba;
Bahwa, setiap setiap hari setelah pulang sekolah Saksi dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK langsung makan siang di rumah, kemudian istirahat siang, setelah itu Saksi dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK biasanya membantu untuk menyelesaikan pekerjaan di rumah;
Bahwa, setiap tahun pada tanggal 4 April selalu diadakan Acara Adat Makan Jagung di rumah Saksi atas nama Hironimus Hoeng;
Bahwa, di rumah Saksi atas nama Hironimus Hoeng terssebut, Saksi dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tidur dalam satu kamar yang sama, dan pada tanggal 4 April 2023 serta tanggal 5 April 2023, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK berada di rumah dan tidak pernah ke luar rumah, karena Saksi dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK diwajibkan untuk membantu pekerjaan di rumah untuk proses acara adat makan jagung;
Bahwa, Saksi adalah keponakan dari Saksi atas nama Hironimus Hoeng;
Bahwa, Saksi kadang-kadang ikut Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK untuk pulang ke kampungnya di Desa Bakalerek;
Bahwa, Saksi kenal dengan teman dari Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK yaitu Saudara Ano yang berasal dari Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata;
Bahwa, Saksi berasal dari Desa Lodotodokowa, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata. Orang tua Saksi saat ini sedang merantau di Malaysia;
Bahwa, Saksi tinggal di rumah Saksi atas nama Hironimus Hoeng sejak Saksi berumur 7 (tujuh) tahun hingga saat ini Saksi sudah berusia 19 (Sembilan belas) tahun;
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK. Saksi mengetahui mengenai nama Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK sejak dilakukan pemeriksaan perkara ini di Polres Lembata;
Bahwa, pada saat pulang sekolah Saksi selalu kembali ke rumah bersama-sama dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK;
Bahwa, pada tanggal 4 April 2023 siang hari sekitar Pukul 13.00 Wita setelah Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dan Saksi pulang dari sekolah, kemudian Saksi dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK langsung makan siang. Setelah itu Saksi dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK istirahat, dan kemudian membantu pekerjaan di rumah untuk persiapan acara adat makan jagung pada malam harinya. Bahwa, pada saat itu Saksi dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK bekerja seperti membakar ikan, membakar ayam dan membakar pisang, serta pekerjaan lain untuk proses acara adat makan jagung pada malam hari;
Bahwa, sepengetahuan Saksi, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tidak pernah pulang ke kampungnya pada saat hari sekolah tanpa sepengetahuan Saksi atas nama Hironimus Hoeng
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pernah pulang ke kampungnya di Desa Bakalerak sebelum perayaan Paskah pada tahun 2023, akan tetapi Saksi tidak mengetahui secara pasti tanggal berapa Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tersebut pulang;
Bahwa, setahu Saksi Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mempunyai hadphone miliknya sendiri, akan tetapi Saksi tidak pernah melihat percakapan melalui pesan di akun facebook milik Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tersebut;
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sendiri tidak pernah menceritakan kepada Saksi terkait hubungan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dengan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, terhadap keterangan Saksi, Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK menyatakan keterangan Saksi tersebut benar, dan Anak tidak keberatan;
Menimbang, bahwa orang tua (Ayah kandung) Anak telah mengemukakan hal yang bermanfaat bagi Anak, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
Mohon putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan, karena Anak masih sekolah di SMK Anugerah Kasih;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Visum et repertum Nomor: RSUD-L.182/12.1/VI/2023 tanggal 09 Juni tahun 2023, yang diterbitkan oleh oleh dr. Regina Suriadi, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang telah memeriksa YOHANA PULO TOLOK, dengan kesimpulan : berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut, maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang Perempuan, berusia dua belas tahun, ditemukan robekan lama pada selaput dara akibat trauma benda tumpul;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5313-LT-08072015-00154 tanggal 08 Juli 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukdan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata, yang menyatakan bahwa pada tanggal 24 Juni tahun 2010 telah lahir seorang anak Perempuan yang diberi nama YOHANA PULO TOLOK, anak ketiga dari Ayah Lukas Itit dan Ibu Agustina Habu;
Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum untuk anak korban atas nama YOHANA PULO TOLOK, yang diterbitkan oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak, Kementerian Sosial Republik Indonesia, Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS), tanggal 21 Agustus tahun 2023;
Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Untuk Proses Sidang Peradilan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, Nomor Register Litmas X24400121/TPP/BPS.WKB/PA/08/2023/41, yang dibuat oleh SURYADI MUHIDIN selaku Asisten Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Waikabubak, tanggal 23 Agustus tahun 2023;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5313-LU-15052012-0019 yang menerangkan bahwa di Lembata pada tanggal 04 Juni tahun 2006 telah lahir KORNELIS BAWA BERA UDAK, anak ke dua laki-laki dari Ayah IGNASIUS OLAN UDAK dan Ibu YULIANA KWAIT, yang diterbitkan oleh Kepala Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata, tanggal 25 Mei tahun 2012;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah pada bagian depan bertuliskan L’LL never FINISH FALLING;
1 (satu) lembar Celana kain Panjang warna hitam putih;
Menimbang, bahwa setelah mencermati seluruh barang bukti tersebut secara seksama, Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan selanjutnya, di persidangan telah diperlihatkan kepada Anak dan saksi-saksi serta telah dibenarkan oleh sebagian saksi, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan, sebelum Majelis Hakim mengkonstantir dalam fakta hukum, terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai nilai pembuktian yang sah dan dapat diterima secara hukum terhadap alat-alat bukti yang telah diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) disebutkan bahwa :
Alat bukti yang sah ialah :
Keterangan Saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan terdakwa;
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Menimbang, bahwa alat bukti sebagaimana disebutkan di atas, dalam hukum acara pidana tidak mengenal hierarkhi atau tata urutan, sehingga kedudukkan masing-masing alat bukti tersebut nilai pembuktiannya adalah sama,yaitu prinsipnya sama-sama bebas dan tidak mengikat Hakim, yang terpenting adalah bahwa alat bukti yang diajukan di persidangan haruslah merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum pembuktian yang berlaku (in casu KUHAP);
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadirkan 9 (Sembilan) orang Saksi, dengan rincian 7 (tujuh) Saksi a charge dan 2 (dua) Saksi a de charge. Oleh karena itu, Hakim akan mempertimbangan mengenai keabsahan alat bukti keterangan Saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut, untuk menilai persesuaian antara yang satu dengan yang lain, sehingga dapat ditentukan fakta hukum apa yang relevan menurut hukum untuk dinyatakan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa salah satu Saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, yaitu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, terhadapnya tidak diambil sumpah atau janji sebelum memberikan keterangan, karena Anak Saksi tersebut belum genap berusia 15 (lima belas) tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 171 huruf a KUHAP. Dengan demikian, keterangan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK baru memiliki nilai pembuktian sebagai tambahan alat bukti sah yang lain, apabila keterangannya tersebut bersesuaian dengan keterangan dari Saksi yang disumpah (vide Pasal 185 ayat (7) KUHAP). Akan tetapi terhadap keterangan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK yang tidak bersesuaian dengan keterangan Saksi yang disumpah, tetap merupakan petunjuk bagi Hakim untuk dapat dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan perkara ini, hal ini sesuai dengan kaidah hukum yang termuat dalam penjelasan Pasal 171 KUHAP;
Menimbang, bahwa keterangan Saksi yang dianggap sah sebagai alat bukti di persidangan adalah keterangan yang disampaikan oleh Saksi dalam pemeriksaan di sidang Pengadilan. Oleh karena itu, keterangan Saksi yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik, akan tetapi keterangan tersebut tidak dinyatakan kembali oleh Saksi di persidangan, pada prinsipnya bukan merupakan alat bukti keterangan Saksi. Akan tetapi, Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik yang isinya memuat keterangan Saksi tersebut merupakan alat bukti surat, sesuai dengan kaidah hukum dalam Pasal 187 KUHAP;
Menimbang, bahwa di persidangan, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 4 April tahun 2023 sekitar pukul 18.00 WITA, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK pergi untuk mengantar adiknya ke Gereja di Bakalerek, yang lokasinya berdekatan dengan kebun Jambu Mete. Keterangan ini bersesuaian dengan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dalam keterangan Saksi atas nama AGUSTINA HABU yang memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji menurut agamanya pada tanggal 27 Juli tahun 2023 dalam angka 6, yang pokoknya menerangkan bahwa Saksi AGUSTINA HABU pada saat itu sedang melakukan Latihan nyanyi di gereja. Dengan demikian, telah ternyata bahwa pada tanggal 4 April tahun 2023, di Gereja di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, sekitar pukul 18.00 WITA ada dilaksanakan kegiatan berupa Latihan menyanyi;
Menimbang, bahwa Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK menerangkan pada pokoknya bahwa Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK membuka akun facebook pada tanggal 5 April tahun 2023 dibantu oleh Anak Saksi atas nama AMBROSIANA PERIA LIWUN, dan pada saat dibuka, terdapat pesan pada inbox akun facebook tersebut dari Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK yang mengajak Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK untuk bertemu. Keterangan tersebut bersesuaian dengan keterangan Anak Saksi AMBROSIANA PERIA LIWUN, yang pada pokoknya menerangkan hal yang sama, dan Anak Saksi AMBROSIANA PERIA LIWUN menyatakan bahwa pesan tersebut dikirimkan oleh Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK kemarin, yang artinya adalah pada tanggal 4 April tahun 2023. Pengiriman pesan chat melalui facebook tersebut juga diakui oleh Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dalam keterangannya di persidangan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK ada mengirimkan pesan kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK melalui akun facebook beberapa kali, yang isinya mengajak untuk bertemu. Hal ini membuktikan bahwa Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK telah beberapa kali mengirimkan pesan melalui akun facebook kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan isi pesan mengajak untuk bertemu. Dan telah ternyata pula bahwa pada tanggal 4 April tahun 2023, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mengirimkan pesan melalui akun facebook kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK yang isinya mengajak untuk bertemu;
Menimbang, bahwa Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dalam keterangannya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik pada tanggal 08 Agustus tahun 2023, dalam angka 11 menerangkan pada pokoknya bahwa terakhir kali Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mengirimkan pesan melalui akun facebook kepada Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK adalah pada bulan April tahun 2023, akan tetapi Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tidak ingat lagi pada tanggal berapa. Isi pesan tersebut menanyakan lagi buat apa, kemudian setelah dijawab barulah Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK bertanya kembali sudah makan atau belum. Hal ini membuktikan bahwa antara Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dengan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK memang pernah terjadi komunikasi melalui pesan pada aplikasi facebook;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata bahwa keterangan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK bersesuaian dengan alat bukti keterangan Saksi atas nama AGUSTINA HABU, dan Anak Saksi atas nama AMBROSIANA PERIA LIWUN yang kesemuanya telah memberikan keterangan di persidangan di bawah janji menurut agamanya masing-masing, serta bersesuaian pula dengan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik sebagaimana tersebut di atas, dan alat bukti keterangan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK. Atas dasar hal tersebut, keterangan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK dalam perkara ini dapat digunakan sebagai alat bukti tambahan lain yang sah, dan juga merupakan alat bukti petunjuk berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (7) jo. Pasal 171 KUHAP, oleh karena itu Hakim akan mempertimbangkannya sebagai alat bukti yang mempunyai nilai pembuktian, bersama dengan alat bukti lain yang sah, untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti petunjuk sebagaimana tersebut di atas, telah ternyata bahwa pada tanggal 4 April tahun 2023, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mengirimkan pesan melalui aplikasi facebook kepada Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK dengan tujuan untuk mengajak bertemu. Bahwa umumnya orang, pada saat mengajak untuk bertemu, maka pada saat itu pula orang yang mengajak untuk melakukan pertemuan, sudah siap untuk bertemu dengan orang yang diajaknya tersebut. Dari fakta persidangan dapat disimpulkan bahwa Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mengajak Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK untuk bertemu pada saat itu juga, yaitu tanggal 4 April tahun 2023. Hal ini disimpulkan dari keterangan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK yang pada pokoknya menerangkan bahwa Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK juga harus mencari cara bagaimana apabila Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK mau untuk diajak bertemu, berarti Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK memang mengajak Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK untuk bertemu pada waktu itu juga. Dari hal tersebut di atasi, dapat disimpulkan suatu fakta bahwa Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pada saat mengirimkan pesan melalui aplikasi facebook kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, memang berada di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu Desa di mana diduga terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tersebut;
Menimbang, bahwa kesimpulan mengenai keberadaan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pada tanggal 4 April tahun 2023 berada di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, seolah-olah bertentangan dengan keterangan Saksi atas nama HIRONIMUS HOENG dan Saksi atas nama SEBASTIANUS LELANG yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 4 April tahun 2023 Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK berada di Lewoleba di rumah Saksi atas nama HIRONIMUS HOENG membantu untuk melakukan persiapan acara adat makan jagung sejak siang sampai dengan malam hari, akan tetapi perlu dicermati dan dipahami, bahwa dalam ketentuan Pasal 184 ayat (2) disebutkan bahwa :
“Hal yang secara umum diketahui tidak perlu dibuktikan.”
Ketentuan ini disebut dengan istilah teknis yuridis sebagai notoire feiten notorious, yaitu hal yang sudah umum atau lumrah diketahui keadaannya;
Menimbang, bahwa hal yang menjadi notoire feiten notorious sesuai dengan Pasal 184 ayat (2) KUHAP dalam hal ini adalah, bahwa sudah sepatutnya dan umum diketahui, bahwa orang tidak akan sepanjang waktu dan sepanjang hari mengetahui keadaan dan keberadaan dari orang lain yang ada di sekitar kita, pasti ada kalanya seseorang tidak mengetahui keadaan dan keberadaan orang lain, sekalipun orang tersebut mungkin berada di sekitar atau didekat orang tersebut. Tiap-tiap manusia mempunyai kebutuhan dan kepentingannya masing-masing yang secara personal harus dipenuhi, seperti misalnya beristirahat, makan, minum, buang air dan lain sebagainya, oleh karena itu dapat diketahui secara umum bahwa dalam waktu tertentu, pastilah ada kalanya orang tidak mengetahui keadaan dan keberadaan orang lain di sekitar orang tersebut. Hal ini juga berlaku terhadap Saksi atas nama HIRONIMUS HOENG dan Saksi atas nama SEBASTIANUS LELANG, bahwa tidak mungkin sepanjang hari dan sepanjang waktu, kedua orang Saksi tersebut mengetahui betul secara pasti dan presisi keadaan dan keberadaan dari Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK di rumah Saksi atas nama HIRONIMUS HOENG di Lewoleba, Kabupaten Lembata;
Menimbang, bahwa mengenai cara bagaimana Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK berada di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan keterangan Saksi atas nama HIRONIMUS HOENG dan Saksi atas nama SEBASTIANUS LELANG, serta keterangan Anak yang pada pokoknya menerangkan bahwa :
Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK memiliki sepeda motor yang diberikan oleh orang tuanya;
Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pada siang hari tanggal 4 April tahun 2023 pulang sekolah bersama dengan Saksi atas nama SEBASTIANUS LELANG ke rumah Saksi atas nama HIRONIMUS HOENG di Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata;
Jarak perjalanan dari Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ke Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata adalah sekitar 30 menit menggunakan sepeda motor;
Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pernah pulang ke Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, sebelum Paskah di tahun 2023;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, Hakim menggunakan alat bukti petunjuk atas dasar keterangan Saksi atas nama HIRONIMUS HOENG dan Saksi atas nama SEBASTIANUS LELANG, bahwa waktu tempuh dari Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ke Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dapat ditempuh dalam waktu sekitar 30 menit perjalanan menggunakan sepeda motor. Sedangkan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK memiliki kendaraan berupa sepeda motor yang biasa digunakan oleh Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK untuk beraktivitas termasuk pulang ke Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mengirimkan pesan melalui aplikasi facebook kepada Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK pada tanggal 4 April tahun 2023 untuk bertemu sehingga dapat disimpulkan bahwa pada saat itu Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sudah siap dan berada di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pada rentang siang hingga sore hari di tanggal 4 April 2023, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK telah melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor miliknya tersebut dari Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata menuju ke Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, yang waktu tempuhnya adalah sekitar 30 menit menggunakan sepeda motor dalam keadaan normal, baik dengan ataupun tanpa sepengetahuan Saksi atas nama HIRONIMUS HOENG dan Saksi atas nama SEBASTIANUS LELANG;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan sebagaimana tersebut di atas, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, pada tanggal 4 April 2023 sekitar Pukul 18.00 Wita, di Kebun Jambu yang terletak di dekat Gereja Katholik Bakalerek di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, telah terjadi hubungan kelamin sebanyak satu kali antara Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK;
Bahwa, awalnya pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK menggunakan sepeda motor miliknya, melakukan perjalanan dari Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ke Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dengan waktu tempuh sekitar 30 menit;
Bahwa, pada saat Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sudah berada di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK kemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi facebook kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK untuk mengajak bertemu, akan tetapi tidak dibalas oleh Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Bahwa, selanjutnya sekitar Pukul 18.00 Wita, saat itu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK mengantarkan adik Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK untuk mengikuti latihan menyanyi (koor) di Gereja Bakalerek dengan berjalan kaki;
Bahwa, setelah itu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK hendak pulang sendirian ke rumah dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK melihat Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK yang tidak memakai baju berjalan di belakang Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, dan kemudian Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK langsung menarik tangan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menggunakan kedua tangannya dengan keras menuju ke dalam kebun jambu mente yang berada di dekat Gereja tersebut;
Bahwa, pada saat berada di kebun Jambu Mente tersebut, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK langsung menarik celana dalam dan celana luar yang dikenakan oleh Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK secara bersamaan sehingga bagian kemaluan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menjadi terbuka, setelah itu Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK juga membuka celanananya sendiri sampai sebatas lutut sehingga kemaluan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK menjadi terbuka dan terlihat batang kemaluan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK yang sudah berdiri dalam keadaan tegang;
Bahwa, pada saat Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK membuka celananya tersebut, sempat ada sepeda motor yang lewat di Jalan Rabat dekat lokasi kejadian, dan saat itu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK berusaha berteriak untuk meminta tolong, akan tetapi Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK membekap mulut dan menutup hidung Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan kuat sehingga Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK sampai kesulitan bernapas;
Bahwa, selanjutnya Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK berusaha untuk melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, akan tetapi tenaga Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK lebih kuat daripada tenaga Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, sehingga Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mendorong tubuh Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK hingga jatuh tertidur dalam posisi terlentang di tanah;
Bahwa, setelah itu Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK langsung membuka lebar kedua paha Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dan kemudian Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK memasukan batang kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang kemaluan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, lalu Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit, dan kemudian Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mencabut batang kemaluannya dari dalam lubang kemaluan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, dan mengeluarkan cairan sperma dari batang kemaluannya tersebut yang ditumpahkan di tanah;
Bahwa, selanjutnya Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mengatakan kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, “kau jangan omong di siapa-siapa saya buat kau begini”;
Bahwa, kemudian Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK memakai kembali celananya masing-masing sambil Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mengatakan kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, “pakai cepat, kalau tidak saya kasih tinggal di sini”;
Bahwa, kemudian setelah Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK memakai celana masing-masing, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pulang menuju ke rumah masing-masing;
Bahwa, pada saat sampai di rumah, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK langsung mandi dan saat itu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK baru menyadari bahwa di celana dalam Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK terdapat bekas darah;
Bahwa, akibat hubungan kelamin yang dilakukan oleh Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK terhadap Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tersebut, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK mengalami robek pada selaput dara, sesuai dengan hasil visum et repertum nomor RSUD-L.182/12.1/VI/2023, tanggal 09 Juni 2023, yang diterbitkan oleh Dokter Regina Suriadi, Dokter pada RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata;
Bahwa, pada saat melakukan hubungan kelamin tersebut, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK berusia 12 tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5313-LT-08072015-00154 tanggal 08 Juli 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukdan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata, yang menyatakan bahwa pada tanggal 24 Juni tahun 2010 telah lahir seorang anak Perempuan yang diberi nama YOHANA PULO TOLOK, anak ketiga dari Ayah Lukas Itit dan Ibu Agustina Habu;
Bahwa, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, saat ini masih berusia 17 tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5313-LU-15052012-0019 yang menerangkan bahwa di Lembata pada tanggal 04 Juni tahun 2006 telah lahir KORNELIS BAWA BERA UDAK, anak ke dua laki-laki dari Ayah IGNASIUS OLAN UDAK dan Ibu YULIANA KWAIT, yang diterbitkan oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata, tanggal 25 Mei tahun 2012;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya, Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya terhadap seseorang dapat dijatuhkan pidana apabila perbuatan orang tersebut telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, sehingga dinyatakan terbukti melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan kekerasan atau ancanaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah setiap subjek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban, yang dapat melakukan perbuatan dan dituntut untuk bertanggung jawab atas terjadinya suatu peristiwa hukum tertentu. Bahwa tiap-tiap orang dalam frase “setiap orang” tersebut ditujukan kepada orang yang mampu bertanggung jawab menurut hukum pidana, artinya terhadap diri si pelaku tindak pidana tidak ada alasan pembenar dan tidak ada alasan pemaaf atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut (vide : Prof. R. Moeljatno, S.H., Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : P.T. BINA AKSARA, 1987, hlm. 6);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan KORNELIS BAWA BERA UDAK sebagai Anak yang berhadapan dengan hukum, yang setelah diperiksa identitasnya, ternyata identitas Anak tersebut sesuai dengan identitas dalam surat dakwaan, oleh karenanya tidak terdapat error in persona terhadap diri Anak, namun apakah Anak dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, masih bergantung dengan pembuktian unsur-unsur lain dalam Pasal yang didakwakan;
Ad.2.Dengan kekerasan atau ancanaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa berdasarkan pengaturannya, maka delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Korban menjadi Undang-undang ini merupakan delik yang masuk dalam kualifikasi delik kesengajaan, sekalipun di dalam unsurnya tidak secara tegas termuat frase “sengaja” untuk melakukan delik yang bersangkutan, karena untuk melakukan pemaksaan, pada hakikatnya harus dilakukan dengan kehendak yang merupakan unsur kesengajaan;
Menimbang, bahwa sengaja atau opzet atau dolus merupakan salah satu bentuk kesalahan dalam hukum pidana, dengan konsekuensinya terhadap unsur ini maka Penuntut Umum dibebani kewajiban untuk membuktikan adanya kesengajaan dari pelaku tindak pidana (vide Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, 2016, Yogyakarta, hlm. 150);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja tidak didefinisikan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, akan tetapi doktrin memberikan pengertian mengenai sengaja yang pada pokoknya secara garis besar didasarkan pada dua teori, yaitu teori kehendak dan teori pengetahuan. Sengaja. Menurut Pompe, kesengajaan pada prinsipnya mensyaratkan adanya dua hal, yaitu willens en wetens atau menghendaki dan mengetahui, yang keduanya bersifat mutlak. Artinya seseorang dikatakan melakukan melakukan perbuatan dengan sengaja, jika perbuatan tersebut dilakukan dengan mengetahui dan menghendaki. Hanya saja si pelaku yang melakukan suatu perbuatan pidana sudah pasti menyadari bahwa akibat dari perbuatan tersebut bisa sesuai dengan kehendak atau tujuannya, maupun tidak sesuai dengan kehendak atau tujuannya (affectus punitur licet non sequator effectus) (vide Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka, 2016, hlm. 170);
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan kekerasan adalah mempergunakan kekuatan atau kekuasaan yang agak besar secara tidak sah (vide R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1994, hal. 127);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa menurut R. Soesilo, adalah menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam perkara ini adalah merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan :
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah suatu hubungan kelamin antara seorang pria dan seorang wanita, hubungan kelamin mana pada umumnya dapat menimbulkan akibat kehamilan bagi wanita itu. Perbuatan ini dilakukan dengan masuknya alat kelamin seorang pria ke dalam lubang kemaluan seorang wanita (vide HAK Moch. Anwar Dading, S.H., Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid II, Bandung : Penerbit Alumni, 1982, hlm. 226);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, telah ternyata Bahwa, pada tanggal 4 April 2023 sekitar Pukul 18.00 Wita, di Kebun Jambu yang terletak di dekat Gereja Katholik Bakalerek di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, telah terjadi hubungan kelamin sebanyak satu kali antara Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK menggunakan sepeda motor miliknya, melakukan perjalanan dari Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ke Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dengan waktu tempuh sekitar 30 menit;
Menimbang, bahwa pada saat Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sudah berada di Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK kemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi facebook kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK untuk mengajak bertemu, akan tetapi tidak dibalas oleh Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Menimbang, bahwa selanjutnya sekitar Pukul 18.00 Wita, saat itu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK mengantarkan adik Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK untuk mengikuti latihan menyanyi (koor) di Gereja Bakalerek dengan berjalan kaki;
Menimbang, bahwa setelah itu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK hendak pulang sendirian ke rumah dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK melihat Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK yang tidak memakai baju berjalan di belakang Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, dan kemudian Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK langsung menarik tangan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menggunakan kedua tangannya dengan keras menuju ke dalam kebun jambu mente yang berada di dekat Gereja tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat berada di kebun Jambu Mente tersebut, Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK langsung menarik celana dalam dan celana luar yang dikenakan oleh Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK secara bersamaan sehingga bagian kemaluan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK menjadi terbuka, setelah itu Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK juga membuka celanananya sendiri sampai sebatas lutut sehingga kemaluan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK menjadi terbuka dan terlihat batang kemaluan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK yang sudah berdiri dalam keadaan tegang;
Menimbang, bahwa pada saat Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK membuka celananya tersebut, sempat ada sepeda motor yang lewat di Jalan Rabat dekat lokasi kejadian, dan saat itu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK berusaha berteriak untuk meminta tolong, akan tetapi Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK membekap mulut dan menutup hidung Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dengan kuat sehingga Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK sampai kesulitan bernapas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK berusaha untuk melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, akan tetapi tenaga Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK lebih kuat daripada tenaga Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, sehingga Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mendorong tubuh Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK hingga jatuh tertidur dalam posisi terlentang di tanah;
Menimbang, bahwa setelah itu Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK langsung membuka lebar kedua paha Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dan kemudian Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK memasukan batang kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang kemaluan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, lalu Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit, dan kemudian Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mencabut batang kemaluannya dari dalam lubang kemaluan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, dan mengeluarkan cairan sperma dari batang kemaluannya tersebut yang ditumpahkan di tanah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mengatakan kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, “kau jangan omong di siapa-siapa saya buat kau begini”;
Menimbang, bahwa kemudian Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK memakai kembali celananya masing-masing sambil Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mengatakan kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, “pakai cepat, kalau tidak saya kasih tinggal di sini”;
Menimbang, bahwa kemudian setelah Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK memakai celana masing-masing, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK pulang menuju ke rumah masing-masing;
Menimbang, bahwa pada saat sampai di rumah, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK langsung mandi dan saat itu Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK baru menyadari bahwa di celana dalam Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK terdapat bekas darah;
Menimbang, bahwa akibat hubungan kelamin yang dilakukan oleh Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK terhadap Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tersebut, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK mengalami robek pada selaput dara, sesuai dengan hasil visum et repertum nomor RSUD-L.182/12.1/VI/2023, tanggal 09 Juni 2023, yang diterbitkan oleh Dokter Regina Suriadi, Dokter pada RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata;
Menimbang, bahwa pada saat melakukan hubungan kelamin tersebut, Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK berusia 12 tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5313-LT-08072015-00154 tanggal 08 Juli 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukdan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata, yang menyatakan bahwa pada tanggal 24 Juni tahun 2010 telah lahir seorang anak Perempuan yang diberi nama YOHANA PULO TOLOK, anak ketiga dari Ayah Lukas Itit dan Ibu Agustina Habu;
Menimbang, bahwa Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, saat ini masih berusia 17 tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5313-LU-15052012-0019 yang menerangkan bahwa di Lembata pada tanggal 04 Juni tahun 2006 telah lahir KORNELIS BAWA BERA UDAK, anak ke dua laki-laki dari Ayah IGNASIUS OLAN UDAK dan Ibu YULIANA KWAIT, yang diterbitkan oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata, tanggal 25 Mei tahun 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan mengenai fakta hukum tersebut di atas, telah ternyata bahwa Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK yang berjenis kelamin laki-laki telah memasukkan batang kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang kemaluan Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK yang berjenis kelamin perempuan pada tanggal 4 April tahun 2023 sekitar pukul 18.00 WITA di kebun jambu Mete dekat Gereja, Desa Bakalerek, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Perbuatan tersebut termasuk dalam kualifikasi tindakan persetubuhan. Dan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK sebelum melakukan persetubuhan tersebut, menarik kedua tangan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dan membawanya ke dalam kebun jambu mete tersebut di luar kehendak dari Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, sehingga tindakan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK tersebut termasuk dalam kualifikasi perbuatan memaksa Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya perbuatan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK yang mendorong tubuh Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, sehingga Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK terjatuh dalam posisi terlentang ke tanah dengan keras, merupakan salah satu bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK terhadap diri Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Menimbang, bahwa pada saat Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK melakukan persetubuhan dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK, telah ternyata bahwa Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK baru berusia 12 tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5313-LT-08072015-00154 tanggal 08 Juli 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukdan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata, yang menyatakan bahwa pada tanggal 24 Juni tahun 2010 telah lahir seorang anak Perempuan yang diberi nama YOHANA PULO TOLOK, anak ketiga dari Ayah Lukas Itit dan Ibu Agustina Habu, oleh karena itu termasuk dalam kualifikasi anak sebagaimana dimaksud dalam RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa saat ini Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, saat ini masih berusia 17 tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5313-LU-15052012-0019 yang menerangkan bahwa di Lembata pada tanggal 04 Juni tahun 2006 telah lahir KORNELIS BAWA BERA UDAK, anak ke dua laki-laki dari Ayah IGNASIUS OLAN UDAK dan Ibu YULIANA KWAIT, yang diterbitkan oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata, tanggal 25 Mei tahun 2012, oleh karena itu terhadap perkara ini diterapkan hukum acara khusus sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK juga melakukan persetubuhan dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dalam keadaan berhadapan dan sebelumnya mengikuti Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK dari belakang, sehingga persetubuhan tersebut telah dilakukan oleh Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK dengan sadar dan dengan maksud serta tujuan utuk melakukan persetubuhan itu. Oleh karena itu, untuk dengan sengaja yang melekat pada diri Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, di mana Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK mengetahui dan menghendaki adanya persetubuhan dengan Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK tersebut, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur kedua berupa dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 yang terakhir diubah dan ditambah melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, yang kualifikasinya akan disebutkan dalam Amar Putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Anak dapat dinyatakan bersalah dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Hakim selama berlangsungnya persidangan perkara ini, Anak adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara berbicara dan bertutur kata, serta penalarannya dalam mengikuti jalannya sidang, di samping itu tidak ternyata pula di persidangan bahwa Anak mempunyai alasan pemaaf dan/atau alasan pembenar untuk melakukan perbuatan a quo yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana pada dirinya;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terpenuhi, Anak mampu bertanggung jawab, dan tidak terdapat penghilangan sifat melawan hukum, maka Anak haruslah dijatuhi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa selain diancam dengan pidana penjara, pelakunya secara kumulatif juga diancam dengan pidana denda, akan tetapi oleh karena berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak terdapat sanksi berupa pidana denda bagi Anak, maka sanksi pidana denda tersebut tidak akan diterapkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan mengenai pembelaan yang diajukan oleh Anak dan Penasihat Hukumnya secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya memohon agar Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta membebaskan Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terkait dengan fakta hukum dan unsur yuridis pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, Hakim telah mempertimbangkan dengan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, oleh karena itu, Hakim tidak akan melakukan pengulangan pertimbangan pada bagian ini, dengan tujuan untuk efisiensi dan efektivitas dalam suatu putusan. Dengan demikian, mengenai pertimbangan Hakim secara lengkap, dapat ditinjau dan dilihat pada bagian pertimbangan mengenai fakta dan unsur yuridis sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Untuk Proses Sidang Peradilan Anak atas nama KORNELIS BAWA BERA UDAK, Nomor Register Litmas X24400121/TPP/BPS.WKB/PA/08/2023/41, yang dibuat oleh SURYADI MUHIDIN selaku Asisten Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Waikabubak, tanggal 23 Agustus tahun 2023, Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan agar Anak dijatuhkan pidana penjara ringan, dengan pertimbangan:
Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur tidak dapat ditolerir;
Tindakan asusila terhadap korban dilakukan secara paksa;
Pihak korban berharap agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku;
Usia klien saat melakukan tindak pidana telah melewati 14 tahun yakni telah berumur 17 tahun dan 2 bulan sehingga klien sudah dianggap bisa mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa terhadap rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan tersebut, Hakim sependapat bahwa terhadap diri Anak perlu dijatuhkan sanksi pemidanaan berupa penjara dalam waktu tertentu, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, yang secara lengkap akan dituangkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak tidak ditahan, dan menurut Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan dan menetapkan Anak untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah pada bagian depan bertuliskan I’LL never FINISH FALLING dan 1 (satu) lembar Celana kain Panjang warna hitam putih, yang telah disita dari Anak Saksi atas nama YOHANA PULO TOLOK, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak melanggar norma kesusilaan dan norma agama yang berada dalam masyarakat;
Anak tidak jujur dan tidak menyesali perbuatannya;
Keadaan yang meringankan:
Anak masih muda dan masih bisa diharapkan mengubah perilakunya di masa yang akan datang;
Anak bersikap baik dan sopan selama persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana, serta terhadap Anak tidak ada permohonan untuk pembebasan biaya perkara, maka Anak haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jis. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK dengan identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Lembata;
Memerintahkan dan menetapkan Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah pada bagian depan bertuliskan I’LL never FINISH FALLING;
1 (satu) lembar Celana kain Panjang warna hitam putih;
Dikembalikankepada Anak Saksi YOHANA PULO TOLOK;
Membebankan biaya perkara kepada Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023 oleh Irza Winasis, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Lembata, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Hermanus Suban Huller, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lembata, serta dihadiri oleh Eko Triadi Da Praku Purba, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lembata, dan di hadapan Anak dengan didampingi Penasihat Hukum Anak, dan Ayah Kandung Anak.
Hakim,
Ttd
Irza Winasis, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Hermanus Suban Huller, S.H.
1Septiani Herlinda, 2012, Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Korban Anak dalam Vonis Bebas Untuk Tindak Pidana Asusila di Persiangan (Studi Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1668 K/Pid.Sus/2010), Skripsi Program Studi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, halaman 101-102.
2Ibid, halaman 102.
3Acep Anda, 2022, Tinjauan Yuridis Kedudukan Hukum Terhadap Saksi Testimonium De Auditu Dalam Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Universitas Islam Sulta Agung (diajukan untuk memenuhi persyaratan guna mencapai derajat S2 dalam Magister Hukum).
4Waluyadi, 2000, Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam Perspektif Peradilan dan Aspek Hukum Praktik Kedokteran, Jakarta: Djambatan.