687/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 687/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SAMUEL, SH Terdakwa: MUHAMMAD DZAKI
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD DZAKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, senjata penikam atau senjata penusuk”; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa selama terdakwa ditangkap dan ditahan agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; Memerintahkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) bilah celurit dengan panjang + 90 (sembilan puluh) cm bercat biru dengan bergagang kayu; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 687/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
- Nama lengkap : Muhammad Dzaki;
- Tempat lahir : Jakarta;
- Umur/Tanggal lahir : 19/27 Mei 2004;
- Jenis kelamin : Laki-laki;
- Kebangsaan : Indonesia;
- Tempat tinggal : Jl. Jati Baru X, Gg. 2, RT. 001 RW. 004, Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat;
- Agama : Islam;
- Pekerjaan : Tidak diketahui;
Terdakwa Muhammad Dzaki ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
- Penyidik sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 2 September 2023;
- Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 September 2023 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2023;
- Penuntut Umum sejak tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 November 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 November 2023 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Wahyudin, S.H., Sholikin, S.H., M.H., Sintia Buana Wulandari, S.H., Yordan andreas FJ., S.H., Pahad, S.H., Hartono, S.H., Syeni Adriana Lasut, S.H., dkk dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Jakarta Pusat, beralamat di Letjen Suprapto Nomor 6 Kemayoran, Jakarta Pusat;
Pengadilan Negeri tersebut;
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 687/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst tanggal 16 Oktober 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 687/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst tanggal 17 Oktober 2023 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DZAKI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD DZAKI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah celurit dengan panjang + 90 (sembilan puluh) cm bercat biru dengan bergagang kayu;
(Dirampas untuk dimusnahkan);
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan lisan yang disampaikan Terdakwa di persidangan pada tanggal 22 November 2023, pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang disampaikan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan terakhir dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 terdakwa tergabung dengan Kelompok Anak Jati Baru yang mana pada saat itu Kelompok Anak Jati Baru telah merencanakan untuk melakukan tawuran dengan Kelompok Anak Bores, Jati Bunder, lalu pada malam itu terdakwa bersama dengan teman-temannya yang tergabung dalam Kelompok Anak Jati Baru sepakat untuk melakukan tawuran setelah Subuh yaitu sekira pukul 05.00 WIB dalam rangka menghindari Polisi yang sedang berpatroli.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 04.45 WIB di Jalan Jati Baru,Tanah Abang, Jakarta Pusat terdakwa meminjam 1 (satu) bilah celurit dengan panjang ± 90 (sembilan puluh) cm bercat warna biru bergagang kayu kepada temannya lalu setelah terdakwa menerima celurit tersebut terdakwa langsung membawa celurit tersebut ke lokasi tawuran yaitu di Jalan Fachrudin Depan Pasar Blok F Tanah Abang, Kel.Kampung Bali, Kec.Tanah Abang, Jakarta Pusat lalu terjadi aksi tawuran dengan saling ejek dan saling lempar benda antara terdakwa dan teman-teman terdakwa yang tergabung dalam Kelompok Anak Jatibaru dengan Kelompok Anak Bores, Jati Bunder lalu tidak lama kemudian yaitu sekitar pukul 06.20 WIB Saksi TATA FIRMANSYAH dan Saksi BUSTOMI yang merupakan Anggota Pokdar Kamtibmas serta Saksi HASYIM AS’ARI yang merupakan anggota Buser Reskrim Polsek Metro Tanah Abang yang sedang melaksanakan patroli keliling di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang lalu melintas di Jalan Fachrudin Depan Pasar Blok F Tanah Abang, Kel.Kampung Bali, Kec.Tanah Abang, Jakarta Pusat dan melihat tawuran yang dilakukan oleh 2 (dua) kelompok warga yang berjumlah sekitar 20 (dua puluh) orang, melihat hal tersebut kemudian Saksi TATA FIRMANSYAH, Saksi BUSTOMI dan Saksi HASYIM AS’ARI membubarkan tawuran tersebut dengan memajukan mobil yang sedang dikendarai oleh Saksi HASYIM AS’ARI ke arah 2 (dua) kelompok yang melakukan tawuran tersebut sambil membunyikan klakson hingga para pelaku tawuran bubar dengan berlari ke arah Gang Pemukiman warga dan ada yang berlari ke arah Pasar Blok F, Tanah Abang.
- Kemudian pada saat itu Saksi TATA FIRMANSYAH, Saksi BUSTOMI dan Saksi HASYIM AS’ARI melihat salah satu pelaku tawuran yaitu terdakwa membawa 1 (satu) bilah celurit dengan panjang ± 90 (sembilan puluh) cm bercat warna biru bergagang kayu yang sedang berlari paling belakang ke arah Pasar Blok F, Tanah Abang melihat hal tersebut kemudian Saksi TATA FIRMANSYAH, Saksi BUSTOMI turun dari mobil dan disusul oleh Saksi HASYIM AS’ARI dan langsung mengejar terdakwa yang membawa celurit tersebut kemudian pada saat pengejaran tersebut terdakwa membuang 1 (satu) bilah celurit dengan panjang ± 90 (sembilan puluh) cm bercat warna biru bergagang kayu ke trotoar pinggir jalan lalu setelah membuang celurit tersebut terdakwa melarikan diri ke arah Pasar Blok F, Tanah Abang, Jakarta Pusat kemudian Saksi TATA FIRMANSYAH mengambil celurit tersebut dan mengejar terdakwa kembali kemudian pada saat itu terdakwa tiba-tiba terjatuh di Portal Masuk Pasar Blok F, Tanah Abang, Jakarta Pusat sehingga terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi TATA FIRMANSYAH selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah celurit dengan panjang ± 90 (sembilan puluh) cm bercat warna biru bergagang kayu dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam menerima, menguasai, membawa, mempergunakan 1 (satu) bilah celurit dengan panjang ± 90 (sembilan puluh) cm bercat warna biru bergagang kayu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan serta terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang tentang kepemilikan senjata tajam tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Tata Firmansyah
- Saksi Tata Firmansyah, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik;
- Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik;
- Bahwa Kejadian Terdakwa kedapatan membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam tanpa hak tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 06.20 WIB di Jalan Fachrudin Depan Pasar Blok F Tanah Abang, Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, Terdakwa mengaku bernama MUHAMMAD DZAKI;
- Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa MUHAMMAD DZAKI tersebut adalah 1 (satu) bilah Celurit bercat biru dengan bergagang kayu dengan panjang + 90 (sembilan puluh) cm;
- Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit bercat biru dengan bergagang kayu dengan panjang + 90 (sembilan DZAKI karena Saksi melihat langsung ketika Terdakwa sedang berlari dengan membawa atau memegang senjata tajam jenis celurit tersebut dengan tangan kanan yang kemudian Terdakwa tersebut ketika Saksi kejar membuang celurit tersebut di atas trotoar pinggir Jalan Fachrudin Depan Pasar Blok F Tanah Abang;
- Bahwa Saksi Tata Firmansyah, Saksi HASYIM AS’ARI dan Saksi BUSTOMI melihat saat Terdakwa berlari dengan membawa celurit dan kemudian Terdakwa membuang celurit tersebut ke trotoar pinggir Jalan Fachrudin Depan Pasar Blok F Tanah Abang;
- Bahwa Saksi bersama Saksi HASYIM AS’ARI dan saksi BUSTOMI berada di tempat kejadian dan kemudian melihat Terdakwa sedang membawa celurit tersebut dalam rangka Saksi bersama teman saksi BUSTOMI sesama anggota Pokdar Kamtibmas membantu Polsek Metro Tanah Abang saksi SAKSI HASYIM AS’ARI untuk melaksanakan patroli malam hari wilayah Tanah Abang untuk antisipasi ribut warga atau tawuran, dan di saat melintas di Jalan Fachrudin Depan Pasar Blok F Tanah Abang melihat ada 2 (dua) kelompok warga sedang melakukan tawuran, kemudian saksi bersama saksi BUSTOMI dan Saksi HASYIM AS’ARI dengan mengendarai mobil membunyikan klakson serta langsung mendorong (membubarkan) warga yang sedang tawuran tersebut hingga para pelaku tawuran kocar kacir lari membubarkan diri, dari para pelaku tawuran yang kabur tersebut terlihat ada salah satu yang membawa celurit sehingga kemudian Saksi HASYIM AS’ARI memberhentikan mobilnya dan kemudian saksi dan saksi BUSTOMI serta Saksi HASYIM AS’ARI turun dari mobil kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap salah seorang pelaku tawuran yang membawa celurit tersebut, saat mengejar Terdakwa yang membawa celurit tersebut saksi berada paling depan disusul oleh saksi BUSTOMI di belakang saksi dan kemudian Saksi HASYIM AS’ARI paling belakang, dan di saat mengejar Terdakwa tersebut terlihat Terdakwa yang membawa celurit dengan memegang dengan tangan kanannya kemudian membuang celurit tersebut ke trotoar ke samping kiri dan Terdakwa kabur berlari kembali, melihat hal tersebut kemudian celurit saksi ambil dan saksi mengejar Terdakwa dan ketika Terdakwa berlari melompati sebuah portal Terdakwa terjatuh, dan di saat Terdakwa terjatuh saksi dengan cepat menangkap Terdakwa dengan saksi pegang jaket Terdakwa dengan tangan kiri saksi, sementara tangan kanan saksi masih memegang celurit milik Terdakwa yang sebelumnya dibuang tersebut, dan kemudian Saksi BUSTOMI dan Saksi HASYIM AS’ARI yang ikut mengejar berada di belakang saksi ikut membantu menangkap atau mengamankan Terdakwa;
- Bahwa awal mulanya pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB saksi dan Saksi BUSTOMI sesama anggota Pokdar Kamtibmas diajak oleh Saksi HASYIM AS’ARI untuk melaksanakan patroli wilayah malam minggu antisipasi ribut warga atau tawuran, saksi bersama Saksi HASYIM AS’ARI serta saksi BUSTOMI melingkar-lingkar wilayah Tanah Abang hingga kemudian ketika sekira pukul 06.20 WIB di saat melingkar sekalian pulang ke Kantor Polsek Metro Tanah Abang ketika melewati Jalan Fachrudin Depan Pasar Blok F tiba-tiba ada 2 (dua) kelompok warga yang berjumlah kurang lebih 20 (dua puluh) orang sedang melakukan tawuran dengan saling ejek dan saling lempar batu, kemudian saksi bersama Saksi BUSTOMI dan Saksi HASYIM AS’ARI dengan mengendarai mobil membunyikan klakson serta langsung mendorong (membubarkan) warga yang sedang tawuran tersebut hingga para pelaku tawuran kocar kacir lari membubarkan diri, dari para pelaku tawuran yang kabur tersebut terlihat ada salah satu yang membawa celurit sehingga kemudian Saksi HASYIM AS’ARI memberhentikan mobilnya dan kemudian saksi dan Saksi BUSTOMI serta Saksi HASYIM AS’ARI turun dari mobil kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap salah seorang Terdakwa tawuran yang membawa celurit tersebut, saat mengejar Terdakwa yang membawa celurit tersebut saksi berada paling depan disusul oleh Saksi BUSTOMI di belakang saksi dan kemudian Saksi HASYIM AS’ARI paling belakang, dan di saat mengejar Terdakwa tersebut terlihat Terdakwa yang membawa celurit dengan memegang dengan tangan kanannya kemudian membuang celurit tersebut ke trotoar ke samping kiri dan Terdakwa kabur berlari kembali, melihat hal tersebut kemudian celurit saksi ambil dan saksi mengejar Terdakwa dan ketika Terdakwa berlari melompati sebuah portal Terdakwa terjatuh, dan di saat Terdakwa terjatuh saksi dengan cepat menangkap Terdakwa dengan saksi pegang jaket Terdakwa dengan tangan kiri saksi, sementara tangan kanan saksi masih memegang celurit milik Terdakwa yang sebelumnya dibuang Terdakwa, dan kemudia Saksi BUSTOMI dan Saksi HASYIM AS’ARI yang ikut mengejar dari belakang saksi ikut membantu menangkap atau mengamankan Terdakwa, kemudian Terdakwa setelah berhasil ditangkap ditanya oleh Saksi HASYIM AS’ARI dan Terdakwa mengaku adalah warga Jati Baru Tanah Abang bernama MUHAMMAD DZAKI dan mengaku melakukan tawuran dengan warga Jati Bunder Tanah Abang, selanjutnya Saksi HASYIM AS’ARI bersama saksi dan Saksi BUSTOMI membawa Terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) bilah celurit bercat biru dengan bergagang kayu dengan panjang + 90 (sembilan puluh) cm ke kantor Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa jarak posisi saksi berlari mengejar Terdakwa dan Terdakwa kemudian membuang celurit adalah berjarak kurang lebih 4 (empat) meter sehingga saksi melihat dengan jelas ketika Terdakwa dengan berlari dengan memegang sebilah celurit panjang dan kemudian membuang celurit tersebut ke samping kiri dan kemudian celurit saksi ambil atau saksi amankan, sementara jarak Saksi BUSTOMI yang juga mengejar Terdakwa dengan posisi di belakang saksi berjarak kurang lebih 3 (tiga) meter di belakang saksi, dan posisi Saksi HASYIM AS’ARI di belakang saksi berjarak kurang lebih 5 (lima) meter;
- Bahwa jarak tempat Terdakwa membuang celurit di atas trotoar pinggir Jalan Fachrudin dengan jarak posisi Terdakwa terjatuh karena melompati sebuah portal dan berhasil Saksi tangkap adalah kurang lebih 15 (lima belas) meter;
- Bahwa 1 (satu) bilah celurit bercat biru dengan bergagang kayu dengan panjang + 90 cm tersebut yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa MUHAMMAD DZAKI yang kemudian oleh Terdakwa dibuang di Trotoar Pinggir jalan Depan Pasar Blok F Tanah Abang dan kemudian celurit tersebut berhasil saksi amankan;
- Bahwa betul Terdakwa yang Saksi lihat pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 06.20 WIB saat sedang berlari membawa sebilah celurit dan kemudian Terdakwa tersebut membuang celurit tersebut ke atas trotoar pinggir Jalan Fachrudin Depan Pasar Blok F Tanah Abang yang kemudian Terdakwa berhasil saksi amankan;.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
- Saksi Hasyim As’ari, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik;
- Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik;
- Bahwa kejadian Terdakwa kedapatan membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam tanpa hak tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 06.20 WIB di Jalan Fachrudin Depan Pasar Blok F Tanah Abang, Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, Terdakwa mengaku bernama MUHAMMAD DZAKI;
- Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa MUHAMMAD DZAKI tersebut adalah 1 (satu) bilah Celurit bercat biru dengan bergagang kayu dengan panjang + 90 (sembilan puluh) cm;
- Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit bercat biru dengan bergagang kayu dengan panjang + 90 (sembilan puluh) cm tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama MUHAMMAD DZAKI karena Saksi melihat langsung ketika Terdakwa sedang berlari dengan membawa atau memegang senjata tajam jenis celurit tersebut dengan tangan kanan yang kemudian Terdakwa tersebut ketika Saksi kejar membuang celurit tersebut di atas trotoar pinggir Jalan Fachrudin Depan Pasar Blok F Tanah Abang;
- Bahwa Saksi bersama warga berada di tempat kejadian dalam rangka melaksanakan perintah pimpinan Polsek Metro Tanah Abang yang mana Saksi selaku anggota Buser Reskrim Polsek Metro Tanah Abang diperintahkan melaksanakan patroli malam hari khususnya di malam- malam hari libur untuk antisipasi atau mencegah terjadinya tawuran di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang, kemudian saat itu yaitu hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 mulai pukul 01.00 WIB hingga pagi hari saksi dengan dibantu oleh 2 (dua) warga anggota Pokdar Kamtibmas Tanah Abang Saksi TATA FIRMANSYAH dan Saksi BUSTOMI melaksanakan patroli keliling di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang yang rawan terjadinya tawuran, dan kemudian pagi hari sekitar pukul 06.20 WIB di saat saat melintas di Jalan Fachrudin tepatnya di Depan Pasar Blok F Tanah Abang kami melihat tawuran yang dilakukan oleh 2 (dua) kelompok warga yang berjumlah sekitar 20 (dua puluh) orang, melihat hal tersebut kemudian kami membubarkan tawuran tersebut dengan mendorong atau saksi majukan mobil saksi ke arah 2 (dua) kelompok yang melakukan tawuran tersebut sambil membunyikan klakson hingga para pelaku tawuran bubar dengan berlari ke arah gang pemukiman warga dan ada yang berlari ke arah Pasar Blok F, dan ternyata terlihat ada salah satu pelaku tawuran ada yang membawa celurit Panjang yang berlari paling belakang ke arah Pasar Blok F, melihat hal tersebut kemudian mobil yang saksi kemudikan saksi berhentikan selanjutnya Saksi TATA FIRMANSYAH dan Saksi BUSTOMI turun dari mobil dan saksi juga menyusul turun dari mobil, kemudian Saksi TATA FIRMANSYAH dan Saksi BUSTOMI langsung mengejar Terdakwa yang membawa celurit panjang tersebut sementara saksi dari belakang menyusul ikut mengejar, dan ketika dikejar pelaku yang bawa celurit tersebut membuang celurit yang dibawanya ke trotoar pinggir jalan dan pelaku kabur ke arah Pasar Blok F, kemudian Saksi TATA FIRMANSYAH mengambil celurit tersebut dan mengejar Kembali pelaku dan rupanya pelaku terjatuh di portal masuk pasar dan pelaku berhasil ditangkap oleh Saksi TATA FIRMANSYAH, kemudian Saksi BUSTOMI dan saksi langsung membantu Saksi TATA FIRMANSYAH mengamankan Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti celurit dibawa oleh saksi bersama Saksi TATA FIRMANSYAH dan Saksi BUSTOMI ke Kantor Polsek Metro Tanah Abang guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DZAKI saat membawa senjata tajam jenis celurit tersebut dengan dipegang di tangan, yang seingat saksi pelaku memegang celurit tersebut dengan tangan kanan lalu pelaku ketika dikejar oleh Saksi TATA FIRMANSYAH dan Saksi BUSTOMI serta saksi, Terdakwa kemudian membuang celurit tersebut ke atas trotoar pinggir jalan;
- Bahwa posisi Saksi yang sedang mengejar Terdakwa yang berlari dengan membawa celurit dan membuang celurit ke atas trotoar pinggir jalan tersebut dengan jarak kurang lebih 8 (delapan) meter, jarak yang paling dekat dengan Terdakwa ketika Terdakwa membuang celurit adalah Saksi TATA FIRMANSYAH yang mengejar Terdakwa tepat di belakang pelaku yaitu berjarak kurang lebih 4 (empat) meter disusul di belakang Saksi BUSTOMI dan saksi paling belakang;
- Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 Wib saksi bersama 2 (dua) anggota Pokdar kamtibmas (Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Tanah Abang Saksi TATA FIRMANSYAH dan Saksi BUSTOMI melaksanakan patroli malam libur keliling wilayah Hukum Polsek Metro Tanah Abang antisipasi terjadinya tawuran warga, hingga pagi harinya sekitar pukul 06.20 Wib yang saksi kira sudah pagi sudah aman tidak ada lagi tawuran namun ternyata saat saksi bersama TATA FIRMANSYAH serta BUSTOMI dalam perjalanan pulang ke kantor dan melintas Jalan Fachrudin tepatnya Depan Pasar Blok F Tanah Abang saksi melihat tawuran yang dilakukan oleh 2 (dua) kelompok warga yang berjumlah sekitar 20 (dua puluh) orang, melihat hal tersebut kemudian saksi bersama TATA FIRMANSYAH serta BUSTOMI membubarkan tawuran tersebut dengan mendorong atau saksi majukan mobil saksi ke arah 2 (dua) kelompok yang melakukan tawuran tersebut sambal membunyikan klakson mobil hingga para pelaku tawuran bubar dengan berlari ke arah gang pemukiman warga dan ada yang berlari ke arah pasar Blok F, dan ternyata terlihat ada salah satu pelaku tawuran ada yang membawa celurit Panjang yang berlari ke arah pasar Blok F, melihat hal tersebut kemudian mobil yang saksi kemudikan saksi berhentikan selanjutnya Saksi TATA FIRMANSYAH dan Saksi BUSTOMI turun dari mobil dan saksi juga menyusul turun dari mobil, kemudian Saksi TATA FIRMANSYAH dan Saksi BUSTOMI langsung mengejar Terdakwa yang bawa celurit panjang tersebut sementara saksi dari belakang menyusul ikut mengejar, dan ketika dikejar pelaku yang bawa celurit tersebut membuang celurit yang dibawanya ke trotoar pinggir jalan dan pelaku kabur ke arah Pasar Blok F, kemudian Saksi TATA FIRMANSYAH mengambil celurit tersebut dan mengejar kembali Terdakwa dan rupanya Terdakwa terjatuh di portal masuk pasar dan Terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi TATA FIRMANSYAH, kemudian Saksi BUSTOMI dan saksi langsung membantu Saksi TATA FIRMANSYAH mengamankan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti celurit oleh saksi bersama TATA FIRMANSYAH serta saksi BUSTOMI dibawa ke Kantor Polsek Metro Tanah Abang guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DZAKI yang berhasil Saksi tangkap bersama Saksi TATA FIRMANSYAH dan Saksi BUSTOMI tidak ada pelaku tawuran lain yang berhasil diamankan karena pelaku tawuran lain ketika dibubarkan oleh Saksi semuanya kabur dan memang pertama yang di kejar oleh Saksi adalah pelaku tawuran yang bawa senjata tajam, dan kebetulan Terdakwa MUHAMMAD DZAKI saat terjadi tawuran tersebut dilihat oleh Saksi membawa senjata tajam jenis celurit;
- Bahwa 1 (satu) bilah celurit bercat biru dengan bergagang kayu dengan panjang + 90 (sembilan puluh) cm tersebut yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa MUHAMMAD DZAKI yang kemudian oleh Terdakwa dibuang di Trotoar Pinggir Jalan Depan Pasar Blok F Tanah Abang dan kemudian celurit tersebut berhasil diamankan oleh Saksi TATA FIRMANSYAH;
- Bahwa benar, Terdakwa yang bernama MUHAMMAD DZAKI seorang laki-laki tersebut adalah pelaku yang Saksi lihat pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 06.20 WIB saat sedang melakukan tawuran dengan membawa sebilah celurit dan ketika saksi kejar bersama Saksi TATA FIRMANSYAH dan Saksi BUSTOMI Terdakwa membuang celurit ke atas trotoar pinggir Jalan Fachrudin Depan Pasar Blok F Tanah Abang yang kemudian pelaku berhasil ditangkap oleh saksi,Saksi TATA FIRMANSYAH dan Saksi BUSTOMI;
- Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa melakukan perlawanan; Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar Terdakwa pada saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik;
- Bahwa benar keterangan Terdakwa di Penyidik;
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh dua orang laki-laki sipil dan seorang petugas Polri pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 06.20 WIB di Jalan Fachrudin (Depan Blok. F) Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, kemudian Terdakwa diserahkan ke Pos Polisi dan langsung dibawa serta dilaporkan ke Polsek Metro Tanah Abang, hingga Terdakwa diperiksa dan didengar keterangan Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa ditangkap karena Terdakwa melakukan tawuran dan Terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit sehingga polisi membubarkan tawuran serta menangkap Terdakwa;
- Bahwa 1 (satu) bilah Celurit bercat Biru bergagang Kayu panjang + 90 (sembilan puluh) cm tersebut yang Terdakwa bawa saat tertangkap;
- Bahwa 1 (satu) bilah celurit bercat biru bergagang kayu panjang + 90 (sembilan puluh) cm tersebut Terdakwa dapatkan dengan meminjam dari teman Terdakwa pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 04:45 WIB di Jalan Jati Baru, Tanah Abang;
- Bahwa pada malam hari sebelumnya Terdakwa tergabung dengan nama Kelompok Anak Jati Baru sudah janjian untuk melakukan tawuran dengan Kelompok Anak Bores, Jati Bunder, dari 1 (satu) jam sebelumnya (sebelum kejadian) malam hari tersebut Terdakwa bersama kelompoknya (kelompok anak jati baru) sudah siap-siap untuk melakukan tawuran oleh karena untuk menghindari kehadiran Polisi Patroli sehingga tawuran akan dimulai setelah Subuh hingga pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 04:45 WIB di Jalan Jati Baru (tongkrongan) Terdakwa meminjam senjata tajam jenis celurit dari teman Terdakwa kemudian celurit Terdakwa bawa menuju lokasi tawuran hingga Kelompok Anak Jati Baru dengan Kelompok Anak Bores, Jati Bunder sudah saling ajek dan saling lempar benda di Jalan Fachrudin berselang lima menit tiba-tiba melintas dan berhenti Mobil Avanza lalu turun Saksi HASYIM AS’ARI, Saksi BUSTOMI dan Saksi TATA FIRMANSYAH membubarkan tawuran karena Terdakwa memegang dan membawa celurit sehingga Terdakwa dikejar oleh Saksi BUSTOMI dan Saksi TATA FIRMANSYAH sesaat itu Terdakwa tertangkap dan 1 (satu) bilah celurit bercat biru, bergagang kayu panjang + 90 (sembilan puluh) cm yang sebelumnya Terdakwa pegang Terdakwa buang di pinggir jalan, dengan tertangkap tangannya Terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit tersebut Terdakwa dilaporkan ke Polsek Metro Tanah Abang;
- Bahwa 1 (satu) bilah celurit bercat biru, bergagang kayu panjang + 90 (sembilan puluh) cm tersebut Terdakwa bawa tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa celurit adalah untuk mengancam atau menakut-nakuti lawan tawuran;
- Bahwa Terdakwa mengetahui membawa senjata tajam di tempat umum, tanpa dilengkapi surat ijin dan tidak berkaitan dengan pekerjaan adalah perbuatan yang dapat dikenakan sanksi hukuman;
- Bahwa Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa dan Terdakwa tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah celurit dengan panjang + 90 (sembilan puluh) cm bercat biru dengan bergagang kayu;
Barang bukti mana oleh Hakim Ketua telah telah diperlihatkan kepada saksi- saksi maupun terdakwa, di mana mereka membenarkan barang bukti tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 terdakwa tergabung dengan Kelompok Anak Jati Baru yang mana pada saat itu Kelompok Anak Jati Baru telah merencanakan untuk melakukan tawuran dengan Kelompok Anak Bores, Jati Bunder, lalu pada malam itu terdakwa bersama dengan teman-temannya yang tergabung dalam Kelompok Anak Jati Baru sepakat untuk melakukan tawuran setelah Subuh yaitu sekira pukul 05.00 WIB dalam rangka menghindari Polisi yang sedang berpatroli.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 04.45 WIB di Jalan Jati Baru,Tanah Abang, Jakarta Pusat terdakwa meminjam 1 (satu) bilah celurit dengan panjang ± 90 (sembilan puluh) cm bercat warna biru bergagang kayu kepada temannya lalu setelah terdakwa menerima celurit tersebut terdakwa langsung membawa celurit tersebut ke lokasi tawuran yaitu di Jalan Fachrudin Depan Pasar Blok F Tanah Abang, Kel.Kampung Bali, Kec.Tanah Abang, Jakarta Pusat lalu terjadi aksi tawuran dengan saling ejek dan saling lempar benda antara terdakwa dan teman-teman terdakwa yang tergabung dalam Kelompok Anak Jatibaru dengan Kelompok Anak Bores, Jati Bunder lalu tidak lama kemudian yaitu sekitar pukul 06.20 WIB Saksi TATA FIRMANSYAH dan Saksi BUSTOMI yang merupakan Anggota Pokdar Kamtibmas serta Saksi HASYIM AS’ARI yang merupakan anggota Buser Reskrim Polsek Metro Tanah Abang yang sedang melaksanakan patroli keliling di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang lalu melintas di Jalan Fachrudin Depan Pasar Blok F Tanah Abang, Kel.Kampung Bali, Kec.Tanah Abang, Jakarta Pusat dan melihat tawuran yang dilakukan oleh 2 (dua) kelompok warga yang berjumlah sekitar 20 (dua puluh) orang, melihat hal tersebut kemudian Saksi TATA FIRMANSYAH, Saksi BUSTOMI dan Saksi HASYIM AS’ARI membubarkan tawuran tersebut dengan memajukan mobil yang sedang dikendarai oleh Saksi HASYIM AS’ARI ke arah 2 (dua) kelompok yang melakukan tawuran tersebut sambil membunyikan klakson hingga para pelaku tawuran bubar dengan berlari ke arah Gang Pemukiman warga dan ada yang berlari ke arah Pasar Blok F, Tanah Abang.
Kemudian pada saat itu Saksi TATA FIRMANSYAH, Saksi BUSTOMI dan Saksi HASYIM AS’ARI melihat salah satu pelaku tawuran yaitu terdakwa membawa 1 (satu) bilah celurit dengan panjang ± 90 (sembilan puluh) cm bercat warna biru bergagang kayu yang sedang berlari paling belakang ke arah Pasar Blok F, Tanah Abang melihat hal tersebut kemudian Saksi TATA FIRMANSYAH, Saksi BUSTOMI turun dari mobil dan disusul oleh Saksi HASYIM AS’ARI dan langsung mengejar terdakwa yang membawa celurit tersebut kemudian pada saat pengejaran tersebut terdakwa membuang 1 (satu) bilah celurit dengan panjang ± 90 (sembilan puluh) cm bercat warna biru bergagang kayu ke trotoar pinggir jalan lalu setelah membuang celurit tersebut terdakwa melarikan diri ke arah Pasar Blok F, Tanah Abang, Jakarta Pusat kemudian Saksi TATA FIRMANSYAH mengambil celurit tersebut dan mengejar terdakwa kembali kemudian pada saat itu terdakwa tiba-tiba terjatuh di Portal Masuk Pasar Blok F, Tanah Abang, Jakarta Pusat sehingga terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi TATA FIRMANSYAH selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah celurit dengan panjang ± 90 (sembilan puluh) cm bercat warna biru bergagang kayu dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menerima, menguasai, membawa, mempergunakan 1 (satu) bilah celurit dengan panjang ± 90 (sembilan puluh) cm bercat warna biru bergagang kayu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan serta terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang tentang kepemilikan senjata tajam tersebut; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Unsur Barang siapa;
- Unsur “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur pasal tersebut di atas;
Ad. 1). Unsur “Barang Siapa”
Bahwa yang dimaksud “Barang siapa” adalah tiap orang atau korporasi sebagai subyek hukum dimana terdakwa mengakui kebenaran identitasnya, sehat jasmani dan rohani dan dapat dipertanggung jawabkan terhadap setiap perbuatan tindak pidana yang dilakukan.
Dalam buku azas-azas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya karangan E.Y KANTER, SH., dan S.R. SIANTURI, SH., halaman 250-251 pertanggungjawaban pidana disebut sebagai “toerekenbaarheid” criminal responsibility, criminal liability, bahwa pertanggungjawaban pidana dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang tersangka atau terdakwa dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana (crime) yang terjadi atau tidak. Dimana hubungan petindak dengan tindakan ditentukan oleh kemampuan bertanggungjawab dari petindak, ia menginsyafi hakekat dari tindakan yang akan dilakukannya, dapat mengetahui ketercelaan dari tindakannya dan dapat menentukan apakah akan dilakukannya tindakan tersebut atau tidak. Dan untuk menentukan tersebut, bukan sebagai akibat dorongan dari sesuatu, yang jika demikian penentuan itu berada diluar kehendaknya sama sekali. Dengan perkataan lain untuk mengambil penentuan itu, bukan karena adanya pemaksaan baik dari luar maupun dari dalam dirinya, untuk mana akan terhapus kesalahannya. Atau dengan memakai tiada terdapat alasan pemaaf. Bahwa di persidangan Terdakwa MUHAMMAD DZAKI setelah diperiksa dan diteliti identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan identitas terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Disamping itu dalam persidangan terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum dengan baik, maka hal tersebut menunjukan bahwa terdakwa pada saat melakukan perbuatannya maupun pada saat memberikan keterangan di persidangan adalah dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga kepada terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas seluruh perbuatan yang telah dilakukannya. Dengan demikian maka unsur “Barang siapa” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 2). Unsur “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti, unsur ini dapat dibuktikan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 terdakwa tergabung dengan Kelompok Anak Jati Baru yang mana pada saat itu Kelompok Anak Jati Baru telah merencanakan untuk melakukan tawuran dengan Kelompok Anak Bores, Jati Bunder, lalu pada malam itu terdakwa bersama dengan teman-temannya yang tergabung dalam Kelompok Anak Jati Baru sepakat untuk melakukan tawuran setelah Subuh yaitu sekira pukul 05.00 WIB dalam rangka menghindari Polisi yang sedang berpatroli.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 04.45 WIB di Jalan Jati Baru,Tanah Abang, Jakarta Pusat terdakwa meminjam 1 (satu) bilah celurit dengan panjang ± 90 (sembilan puluh) cm bercat warna biru bergagang kayu kepada temannya lalu setelah terdakwa menerima celurit tersebut terdakwa langsung membawa celurit tersebut ke lokasi tawuran yaitu di Jalan Fachrudin Depan Pasar Blok F Tanah Abang, Kel.Kampung Bali, Kec.Tanah Abang, Jakarta Pusat lalu terjadi aksi tawuran dengan saling ejek dan saling lempar benda antara terdakwa dan teman-teman terdakwa yang tergabung dalam Kelompok Anak Jatibaru dengan Kelompok Anak Bores, Jati Bunder lalu tidak lama kemudian yaitu sekitar pukul 06.20 WIB Saksi TATA FIRMANSYAH dan Saksi BUSTOMI yang merupakan Anggota Pokdar Kamtibmas serta Saksi HASYIM AS’ARI yang merupakan anggota Buser Reskrim Polsek Metro Tanah Abang yang sedang melaksanakan patroli keliling di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang lalu melintas di Jalan Fachrudin Depan Pasar Blok F Tanah Abang, Kel.Kampung Bali, Kec.Tanah Abang, Jakarta Pusat dan melihat tawuran yang dilakukan oleh 2 (dua) kelompok warga yang berjumlah sekitar 20 (dua puluh) orang, melihat hal tersebut kemudian Saksi TATA FIRMANSYAH, Saksi BUSTOMI dan Saksi HASYIM AS’ARI membubarkan tawuran tersebut dengan memajukan mobil yang sedang dikendarai oleh Saksi HASYIM AS’ARI ke arah 2 (dua) kelompok yang melakukan tawuran tersebut sambil membunyikan klakson hingga para pelaku tawuran bubar dengan berlari ke arah Gang Pemukiman warga dan ada yang berlari ke arah Pasar Blok F, Tanah Abang.
- Kemudian pada saat itu Saksi TATA FIRMANSYAH, Saksi BUSTOMI dan Saksi HASYIM AS’ARI melihat salah satu pelaku tawuran yaitu terdakwa membawa 1 (satu) bilah celurit dengan panjang ± 90 (sembilan puluh) cm bercat warna biru bergagang kayu yang sedang berlari paling belakang ke arah Pasar Blok F, Tanah Abang melihat hal tersebut kemudian Saksi TATA FIRMANSYAH, Saksi BUSTOMI turun dari mobil dan disusul oleh Saksi HASYIM AS’ARI dan langsung mengejar terdakwa yang membawa celurit tersebut kemudian pada saat pengejaran tersebut terdakwa membuang 1 (satu) bilah celurit dengan panjang ± 90 (sembilan puluh) cm bercat warna biru bergagang kayu ke trotoar pinggir jalan lalu setelah membuang celurit tersebut terdakwa melarikan diri ke arah Pasar Blok F, Tanah Abang, Jakarta Pusat kemudian Saksi TATA FIRMANSYAH mengambil celurit tersebut dan mengejar terdakwa kembali kemudian pada saat itu terdakwa tiba-tiba terjatuh di Portal Masuk Pasar Blok F, Tanah Abang, Jakarta Pusat sehingga terdakwa berhasil ditangkap oleh Saksi TATA FIRMANSYAH selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah celurit dengan panjang ± 90 (sembilan puluh) cm bercat warna biru bergagang kayu dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam menerima, menguasai, membawa, mempergunakan 1 (satu) bilah celurit dengan panjang ± 90 (sembilan puluh) cm bercat warna biru bergagang kayu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan serta terdakwa tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang tentang kepemilikan senjata tajam tersebut.
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
- Terdakwa sopan dipersidangan;
- Terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dipidana;
Dengan demikian maka unsur tersebut diatas telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang- undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang didakwakan dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, terlebih dahulu perlu memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Menimbang, bahwa memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa sementara masa penahanan masih ada, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, berupa 1 (satu) bilah celurit dengan panjang + 90 (sembilan puluh) cm bercat biru dengan bergagang kayu terbukti sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, oleh karenanya diperintahkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD DZAKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, senjata penikam atau senjata penusuk”;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa selama terdakwa ditangkap dan ditahan agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah celurit dengan panjang + 90 (sembilan puluh) cm bercat biru dengan bergagang kayu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 29 November 2023, oleh kami, Dariyanto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, R. Bernadette Samosir, S.H., M.H., Dulhusin, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Friska Silitonga, S.E., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dihadiri oleh Samuel, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota,Dulhusin, S.H., M.H. Hakim Ketua, Dariyanto, S.H., M.H.
R. Bernadette Samosir, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, Friska Silitonga, S.E., S.H.