666/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 666/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: TRI YANTI MERLYN C P, SH Terdakwa: 1.ZAINAL MUTAQIN 2.SYARIF PURWOKO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Zainal Mutaqin dan Terdakwa II. Syarif Purwoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dengan sengaja dan tanpa hak dan melawan hukum melakukan manipulasi dan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel perjanjian kontrak kerja ASO (Agen Sales Officer) atas nama Zaenal Mutaqin dan SM (Sales Manager) atas nama Syarif Purwoko, 1 (satu) bundel Hasil Audit terkait dengan transaksi pembelian kendaraan Cabang Ciledug, 1 (satu) flash Disk berisi data akun agen sales officer Zaenal Mutaqin dan sales manager Syarif Purwoko, 1 (satu) bundel SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait pembelian dan penjualan kendaraan di PT Moladin Digital Indonesia, Surat Keputusan Pengangkatan Zaenal Mutaqin dari Agen Sales Officer (ASO) menjadi Sales Manager (SM), 1 (satu) bandel bukti transfer dari PT Moladin Digital ke rekening BCA 2800862810, 1 (Satu) Bundel rekening BCA dengan nomor rekening 2800862810 a.n. Ryana Dewi, transaksi bulan April 2022, 1 (satu) bundel chat whatsapp dengan Sdr. Zaenal Mutaqin, 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan Zaenal Mutaqin, 11 (sebelas) lembar invoice pembelian kendaraan, 11 (sebelas) lembar berita acara serat terima kendaraan pembelian mobil, 1 (satu) bundel mutasi rekening koran atas nama Lanni Novita Hutasuhut nomor rekening 5255233499 Bank Central Asia, 1 (Satu) bendel mutasi rekening atas nama Sdr. Zaenal Mutaqin nomor rekening 8680467926 dengan Bank Central Asia, 1 (satu) bendel mutasi rekening atas nama Sdri. Ryana Dewi nomor rekening 2800862810 dengan Bank Central Asia, 1 (satu) bundel tangkap layer percakapan WhatsApp Group Moladin Ciledug UCR, tetap dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
PUTUSAN
Nomor 666/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Daftar Pihak
- Nama lengkap: Zainal Mutaqin;
Tempat lahir : Bogor;
Umur atau tanggal lahir : 42 tahun / 22 November 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perumahan Mutiara Bogor Raya Blok D7 No. 2 Kel. Katulampa Kec. Bogor Timur Kota Bogor;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan swasta;
- Nama lengkap: Syarif Purwoko;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur atau tanggal lahir : 39 tahun / 07 Juli 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perumahan Griya Kencana 2 RT 02 RW 13 Blok DD No. 4 Kel. Sudimara Barat Kec. Ciledug Kota Tangerang; Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan swasta;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Mei 2023 selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan negara di Jakarta, oleh:
- Penyidik , sejak tanggal 30 Mei 2023 sampai dengan tanggal 18 Juni 2023, diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Juni 2023 sampai dengan tanggal 28 Juli 2023, diperpangang oleh Ketua Pengadilan Negeri (pertama), sejak tanggal 29 Juli 2023 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023, diperpangang oleh Ketua Pengadilan Negeri (ke dua), sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 25 September 2023;
- Penuntut Umum , sejak tanggal 26 September 2023 sampai dengan
tanggal 15 Oktober 2023; - Majelis Hakim , sejak tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 08 November 2023, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 09 November 2023 sampai dengan tanggal 07 Januari 2023;
Para Terdakwa menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Oktober 2023 Nomor 666/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
- Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal 10 Oktober 2023 Nomor 666/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst tentang hari sidang;
- Berkas perkara atas nama Terdakwa Zainal Mutaqin, dkk., beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa;
Telah melihat barang bukti;
Telah mendengar Tuntutan Pidana yang dibacakan di persidangan pada tanggal 16 November 2023, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
- Menyatakan Terdakwa I. Zainal Mutaqin dan Terdakwa II. Syarif Purwoko bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Zainal Mutaqin dan Terdakwa II. Syarif Purwoko masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Para Terdakwa ditahan dengan perintah agar Para Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel perjanjian kontrak kerja ASO (Agen Sales Officer) atas nama Zaenal Mutaqin dan SM (Sales Manager) atas nama Syarif Purwoko,
- 1 (satu) bundel Hasil Audit terkait dengan transaksi pembelian kendaraan Cabang Ciledug,
- 1 (satu) flash Disk berisi data akun agen sales officer Zaenal Mutaqin dan sales manager Syarif Purwoko,
- 1 (satu) bundel SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait pembelian dan penjualan kendaraan di PT Moladin Digital Indonesia,
- Surat Keputusan Pengangkatan Zaenal Mutaqin dari Agen Sales Officer (ASO) menjadi Sales Manager (SM),
- 1 (satu) bandel bukti transfer dari PT Moladin Digital ke rekening BCA 2800862810,
- 1 (Satu) Bundel rekening BCA dengan nomor rekening 2800862810 a.n. Ryana Dewi, transaksi bulan April 2022,
- 1 (satu) bundel chat whatsapp dengan Sdr. Zaenal Mutaqin,
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan Zaenal Mutaqin,
- 11 (sebelas) lembar invoice pembelian kendaraan,
- 11 (sebelas) lembar berita acara serat terima kendaraan pembelian mobil,
- 1 (satu) bundel mutasi rekening koran atas nama Lanni Novita Hutasuhut nomor rekening 5255233499 Bank Central Asia,
- 1 (Satu) bendel mutasi rekening atas nama Sdr. Zaenal Mutaqin nomor rekening 8680467926 dengan Bank Central Asia,
- 1 (satu) bendel mutasi rekening atas nama Sdri. Ryana Dewi nomor rekening 2800862810 dengan Bank Central Asia,
- 1 (satu) bundel tangkap layer percakapan WhatsApp Group Moladin Ciledug UCR, (Tetap dilampirkan dalam berkas perkara)
- Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Telah mendengar Pembelaan lisan yang disampaikan oleh Terdakwa II. Syarif Purwoko di persidangan pada tanggal 16 November 2023, pada pokoknya mohon keringanan pidana, dengan alasan memiliki tanggungan keluarga yakni seorang isteri dan 2 (dua) orang anak, menyesal dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya;
Telah mendengar Nota Pembelaan yang dibacakan oleh Terdakwa I. Zainal Mutaqin di persidangan pada tanggal 21 November 2023, pada pokoknya mohon keringanan pidana;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang disampaikan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan terakhir dari Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara: PDM- 101/M.1.10/09/2023 tanggal 21 September 2023, sebagai berikut: PERTAMA
Bahwa Terdakwa Zainal Mutaqin bersama-sama dengan Terdakwa Syarief Purwoko pada bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2022, bertempat di Citra Towers Lantai 10 Jl. Benyamin Suaeb Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada bulan Mei 2022, PT. Moladin Digital Indonesia (PT. MDI) yang bertempat di Citra Towers Lantai 10 Jl Benyamin Suaeb Kemayoran Jakarta Pusat melakukan audit cabang Ciledug Tangerang dan berdasarkan hasil audit ditemukan bahwa terdapat 13 (tiga belas) unit kendaraan mobil yang tercatat pada sistem sudah dibeli oleh PT. MDI Cabang Ciledug Tangerang akan tetapi fisik dan dokumen serta unit mobilnya tidak dapat ditunjukkan, dimana kendaraan tersebut yang melakukan transaksi adalah Terdakwa Zainal Mutaqim selaku Agen Sales Officer (ASO) dan yang memberikan persetujuan tersebut adalah Terdakwa Syarif Purwoko.
- Bahwa 13 (tiga belas) unit kendaraan mobil yang diduga transaksi pembelian fraud tersebut ASO dalam hal ini Terdakwa Zainal Mutaqim tidak melakukan pembelian unit kendaraan mobil tetapi untuk melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik yatu hanya menginput dan menguploud foto tekait interior mobil, ekterior mobil, surat-surat kendaraan, foto identitas/KTP penjual dan/atau pemilik mobil, foto selfie ASO di depan unit kendaraan mobil, nomor rekening penjual unit kendaraan ke akun Aplikasi Moladin Agent milik Terdakwa Zainal Mutaqin di mana tujuannya adalah agar seolah-olah terjadi transaksi pembelian lalu Terdakwa Syarief Purwoko selaku Sales Manager memberikan persetujuan terhadap transaksi yang diajukan oleh Terdakwa Zainal Mutaqin dan uang yang dibayarkan oleh pihak PT. MDI masuk ke rekening yang sudah disiapkan oleh Terdakwa Zainal Mutaqin.
- Bahwa Aplikasi Moladin Agent adalah aplikasi yang dibuat oleh PT. MDI untuk melakukan transaksi pembelian (buy out) dan penjualan (sell out) di mana aplikasi tersebut akan didownload (unduh) oleh pegawai PT. MDI mulai dari Agen Sales Manager (ASO), Sales Manager (SM), Area Manager (AM) dan Regional Manager (RM). Bahwa adapun Aplikasi Moladin Agen Moladin yang digunakan oleh Terdakwa Zainal Mutaqim adalah dengan menggunakan email [email protected] dan Terdakwa Zainal Mutaqim dengan menggunakan email [email protected].
- Bahwa adapun data 13 (tiga belas) kendaraan mobil tersebut adalah:
No Nama
ASOJenis Kendaraan No Polisi Tgl Buy Out Harga Buy
Out (Rp)1 Zainal Mutaqin Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2016 F 1886 NN 11 April 2022 145.000.00
02 Zainal Toyota F 1242 AH 15 April 2022 145.000.00 Mutaqin Sienta G 15 MT Bensin 2017 0 3 Zainal Mutaqin Daihatsu Great New Xenia R Sporty 13 MT Bensin 2016 B 1896 CMU 14 April 2022 140.000.00
04 Zainal Mutaqin Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2016 B 2366 BKQ 10 April 2022 135.000.00
05 Zainal Mutaqin Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2014 F 1547 LF 23 April 2022 135.000.00
06 Zainal Mutaqin Toyota Agya G 12 TRD Sportivo 12 AT Bensin 2018 B 1101 ZKO 23 April 2022 130.000.00
07 Zainal Mutaqin Daihatsu All New Xenia R Deluxe 13 MT Bensin 2015 B 2439 SFD 18 April 2022 120.000.00
08 Zainal Mutaqin Daihatsu All New Xenia X 13 MT Bensin 2012 F 1220 DE 21 April 2022 100.000.00
09 Zainal Mutaqin Toyota Avanza S 15 AT Bensin 2008 B 2499 PM 15 April 2022 85.000.000 10 Zainal Mutaqin Daihatsu Xenia VVTI LI Deluxe Family 1 MT Bensin 2011 F 1164 HH 11 April 2022 85.000.000 11 Zainal Mutaqin Honda New City I DSI 15 MT Bensin 2007 B 2423 QJ 21 April 2022 70.000.000 12 Zainal Mutaqin Suzuki AVP GL 15 MT Bensin 2005 F 1710 BI 21 April 2022 60.000.000 13 Zainal Mutaqin Toyota Vios Limo STD MT 15 Bensin 2005 B 1654 FBG 23 April 2022 50.000.000 - Bahwa dari 13 unit kendaraan dari Cabang Ciledug Tangerang tersebut ditemukan bahwa Terdakwa Zainal Mutaqim sebagai ASO tersebut memasukkan data data atau dokumen ke dalam aplikasi Moladin miliknya yang digunakan untuk melakukan buy out/pembelian kendaraan yang merupakan dokumen kendaraan milik orang lain yang mana pada faktanya kendaraan tersebut tidak pernah dijual oleh pemiliknya, di mana Terdakwa Zainal Mutaqim selaku ASO tidak benar benar melakukan pembelian terhadap kendaraan tersebut akan tetapi hanya sekedar meminjam dokumen kendaraan untuk di foto dan kemudian diinput kedalam aplikasi dan atas persetujuan dari Terdakwa Syarief Purwoko selaku Sales Manager karena pada proses buy out/pembelian kendaraan di dalam aplikasi tersebut harus melalui proses persetujuan oleh Terdakwa Syarief Purwoko selaku Sales Manager Cabang Ciledug Tangerang, dan setiap proses pencairan adalah dicairkan kepada rekening milik Saksi Ryana Dewi.
- Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan PT. Moladin Digital Indonesia mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.233.700.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU
KE DUA
PRIMAIR
Bahwa Zainal Mutaqim bersama-sama dengan Terdakwa Syarief Purwoko pada bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2022, bertempat di Citra Towers Lantai 10 Jl Benyamin Suaeb Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum, Memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa PT. Moladin Digital Indonesia (PT. MDI) yang bertempat di Citra Towers Lantai 10 Jl Benyamin Suaeb Kemayoran Jakarta Pusat merupakan perusahaan yang bergerak dalam pembelian kendaraan mobil di mana pembelian kendaraan tersebut harus menggunakan Aplikasi Moladin Agent. Bahwa PT. MDI mempunyai banyak cabang di Indonesia di antaranya cabang Ciledug Tangerang yang mempunyai karyawan di antaranya Terdakwa Zainal Mutaqin sebagai Agens Sales Officer (ASO) dan Terdakwa Syarief Purwoko sebagai Sales Manager (SM) PT. MDI Cabang Ciledug Tangerang.
- Bahwa Terdakwa Zainal Mutaqin merupakan Agens Sales Officer (ASO) PT. MDI Cabang Ciledug Tangerang sejak November 2021 sampai dengan Nopember 2022 dimana mempunyai tugas mencari unit kendaraan dan menjual unit sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh perusahaan, yang setiap transaksinya diinput kedalam aplikasi Moladin Agen, serta melaporkan setiap tansaksi kepada Sales Manager.
- Bahwa Terdakwa Syarief Purwoko merupakan Sales Manager (SM) PT. MDI Cabang Ciledug Tangerang sejak Oktober 2021 yang mempunyai tugas dan tanggungjawab mrngawasi, mengontrol pembelian dan penjualan unit kendaraan mobil, memimpin kegiatan jual beli di Cabang Ciledug Tangerang dalam hal ini mengawasi setiap transaksi yang dilakukan oleh ASO Cabang Ciledug dan melaporkan kegiatan cabang kepada Area Manager.
- Berawal pada bulan Mei 2022, PT. Moladin Digital Indonesia (PT. MDI) melakukan audit cabang Ciledug Tangerang dan berdasarkan hasil audit ditemukan bahwa terdapat 13 (tiga belas) unit kendaraan mobil yang tercatat pada sistem sudah dibeli oleh PT. MDI cabang Ciledug Tangerang akan tetapi fisik dan dokumen serta unit mobilnya tidak dapat ditunjukkan, dimana kendaraan tersebut yang melakukan transaksi adalah Terdakwa Zainal Mutaqin selaku Agen Sales Officer (ASO) dan yang memberikan persetujuan tersebut adalah Terdakwa Syarief Purwoko.
- Bahwa 13 (tiga belas) unit kendaraan mobil yang diduga transaksi pembelian fraud tersebut ASO dalam hal ini Terdakwa Zainal Mutaqin tidak melakukan pembelian unit kendaraan mobil tetapi untuk melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik yatu hanya menginput dan menguploud foto tekait interior mobil, ekterior mobil, surat-surat kendaraan, foto identitas/KTP penjual dan/atau pemilik mobil, foto selfie ASO di depan unit kendaraan mobil, nomor rekening penjual unit kendaraan ke akun Aplikasi Moladin Agent milik Terdakwa Zainal Mutaqin di mana tujuannya adalah agar seolah-olah terjadi transaksi pembelian lalu Terdakwa Syarief Purwoko selaku Sales Manager memberikan persetujuan terhadap transaksi yang diajukan oleh Terdakwa Zainal Mutaqin dan uang yang dibayarkan oleh pihak PT. MDI masuk ke rekening yang sudah disiapkan oleh Terdakwa Zainal Mutaqin.
- Bahwa Aplikasi Moladin Agent adalah aplikasi yang dibuat oleh PT. MDI untuk melakukan transaksi pembelian (buy out) dan penjualan (sell out) dimana aplikasi tersebut akan didownload (unduh) oleh pegawai PT. MDI mulai dari Agen Sales Manager (ASO), Sales Manager (SM), Area Manager (AM) dan Regional Manager (RM). Bahwa adapun Aplikasi Moladin Agen Moladin yang digunakan oleh Terdakwa Zainal Mutaqin adalah dengan menggunakan email [email protected] dan Terdakwa Zainal Mutaqin dengan menggunakan email [email protected].
- Bahwa adapun data 13 (tiga belas) kendaraan mobil tersebut adalah:
No Nama
ASOJenis Kendaraan No Polisi Tgl Buy Out Harga Buy
Out (Rp)1 Zainal Mutaqin Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2016 F 1886 NN 11 April 2022 145.000.00
02 Zainal Mutaqin Toyota Sienta G 15 MT Bensin 2017 F 1242 AH 15 April 2022 145.000.00
03 Zainal Mutaqin Daihatsu Great New Xenia R Sporty 13 MT Bensin 2016 B 1896 CMU 14 April 2022 140.000.00
04 Zainal Toyota All B 2366 BKQ 10 April 2022 135.000.00 Mutaqin New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2016 0 5 Zainal Mutaqin Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2014 F 1547 LF 23 April 2022 135.000.00
06 Zainal Mutaqin Toyota Agya G 12 TRD Sportivo 12 AT Bensin 2018 B 1101 ZKO 23 April 2022 130.000.00
07 Zainal Mutaqin Daihatsu All New Xenia R Deluxe 13 MT Bensin 2015 B 2439 SFD 18 April 2022 120.000.00
08 Zainal Mutaqin Daihatsu All New Xenia X 13 MT Bensin 2012 F 1220 DE 21 April 2022 100.000.00
09 Zainal Mutaqin Toyota Avanza S 15 AT Bensin 2008 B 2499 PM 15 April 2022 85.000.000 10 Zainal Mutaqin Daihatsu Xenia VVTI LI Deluxe Family 1 MT Bensin 2011 F 1164 HH 11 April 2022 85.000.000 11 Zainal Mutaqin Honda New City I DSI 15 MT Bensin 2007 B 2423 QJ 21 April 2022 70.000.000 12 Zainal Mutaqin Suzuki AVP GL 15 MT Bensin 2005 F 1710 BI 21 April 2022 60.000.000 13 Zainal Mutaqin Toyota Vios Limo STD MT 15 Bensin 2005 B 1654 FBG 23 April 2022 50.000.000 - Bahwa dari 13 unit kendaraan dari Cabang Ciledug Tangerang tersebut di temukan bahwa Terdakwa Zainal Mutaqin sebagai ASO tersebut memasukkan data data atau dokumen ke dalam aplikasi Moladin miliknya yang digunakan untuk melakukan buy out/pembelian kendaraan yang merupakan dokumen kendaraan milik orang lain yang mana pada faktanya kendaraan tersebut tidak pernah dijual oleh pemiliknya, dimana Terdakwa Zainal Mutaqin selaku ASO tidak benar benar melakukan pembelian terhadap kendaraan tersebut akan tetapi hanya sekedar meminjam dokumen kendaraan untuk di foto dan kemudian diinput kedalam aplikasi dan atas persetujuan dari Terdakwa Syarief Purwoko selaku Sales Manager karena pada proses buy out/pembelian kendaraan di dalam aplikasi tersebut harus melalui proses persetujuan oleh Terdakwa Syarief Purwoko selaku Sales Manager Cabang Ciledug Tangerang, dan setiap proses pencairan adalah dicairkan kepada rekening milik Saksi Ryana Dewi.
- Bahwa seharusnya setiap kendaraan yang sudah dilakukan pembelian melalui aplikasi Moladin, setiap kendaraan tersebut seharusnya masuk ke warehouse milik PT. Moladin Digital Indonesia akan tetapi karena pembelian kendaraan tersebut fiktif maka tidak terdapat kendaraan dalam warehouse tersebut
- Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan PT. Moladin Digital Indonesia mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.233.700.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa Zainal Mutaqin bersama-sama dengan Terdakwa Syarief Purwoko pada Bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2022, bertempat di Citra Towers Lantai 10 Jl. Benyamin Suaeb Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum, Memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa PT. Moladin Digital Indonesia (PT. MDI) yang bertempat di Citra Towers Lantai 10 Jl Benyamin Suaeb Kemayoran Jakarta Pusat merupakan perusahaan yang bergerak dalam pembelian kendaraan mobil dimana pembelian kendaraan tersebut harus menggunakan Aplikasi Moladin Agent. Bahwa PT. MDI mempunyai banyak cabang di Indonesia di antaranya Cabang Ciledug Tangerang yang mempunyai karyawan diantaranya Terdakwa Zainal Mutaqin sebagai Agens Sales Officer (ASO) dan Terdakwa Syarief Purwoko sebagai Sales Manager (SM) PT. MDI Cabang Ciledug Tangerang
- Berawal pada bulan Mei 2022, PT. Moladin Digital Indonesia (PT. MDI) melakukan audit cabang Ciledug Tangerang dan berdasarkan hasil audit ditemukan bahwa terdapat 13 (tiga belas) unit kendaraan mobil yang tercatat pada sistem sudah dibeli oleh PT. MDI cabang Ciledug Tangerang akan tetapi fisik dan dokumen serta unit mobilnya tidak dapat ditunjukkan, di mana kendaraan tersebut yang melakukan transaksi adalah Terdakwa Zainal Mutaqin selaku Agen Sales Officer (ASO) dan yang memberikan persetujuan tersebut adalah Terdakwa Syarief Purwoko.
- Bahwa 13 (tiga belas) unit kendaraan mobil yang diduga transaksi pembelian fraud tersebut ASO dalam hal ini Terdakwa Zainal Mutaqin tidak melakukan pembelian unit kendaraan mobil tetapi untuk melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik yatu hanya menginput dan menguploud foto tekait interior mobil, ekterior mobil, surat-surat kendaraan, foto identitas/KTP penjual dan/atau pemilik mobil, foto selfie ASO di depan unit kendaraan mobil, nomor rekening penjual unit kendaraan ke akun Aplikasi Moladin Agent milik Terdakwa Zainal Mutaqin di mana tujuannya adalah agar seolah-olah terjadi transaksi pembelian lalu Terdakwa Syarief Purwoko selaku Sales Manager memberikan persetujuan terhadap transaksi yang diajukan oleh Terdakwa Zainal Mutaqin dan uang yang dibayarkan oleh pihak PT. MDI masuk ke rekening yang sudah disiapkan oleh Terdakwa Zainal Mutaqin.
- Bahwa Aplikasi Moladin Agent adalah aplikasi yang dibuat oleh PT. MDI untuk melakukan transaksi pembelian (buy out) dan penjualan (sell out) di mana aplikasi tersebut akan didownload (unduh) oleh pegawai PT. MDI mulai dari Agen Sales Manager (ASO), Sales Manager (SM), Area Manager (AM) dan Regional Manager (RM). Bahwa adapun Aplikasi Moladin Agen Moladin yang digunakan oleh Terdakwa Zainal Mutaqin adalah dengan menggunakan email [email protected] dan Terdakwa Zainal Mutaqin dengan menggunakan email [email protected].
- Bahwa adapun data 13 (tiga belas) kendaraan mobil tersebut adalah:
No Nama
ASOJenis Kendaraan No Polisi Tgl Buy Out Harga Buy
Out (Rp)1 Zainal Mutaqin Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2016 F 1886 NN 11 April 2022 145.000.00
02 Zainal Mutaqin Toyota Sienta G 15 MT Bensin 2017 F 1242 AH 15 April 2022 145.000.00
03 Zainal Mutaqin Daihatsu Great New Xenia R Sporty 13 MT Bensin 2016 B 1896 CMU 14 April 2022 140.000.00
04 Zainal Mutaqin Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2016 B 2366 BKQ 10 April 2022 135.000.00
05 Zainal Mutaqin Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2014 F 1547 LF 23 April 2022 135.000.00
06 Zainal Mutaqin Toyota Agya G 12 TRD Sportivo 12 AT Bensin 2018 B 1101 ZKO 23 April 2022 130.000.00
07 Zainal Mutaqin Daihatsu All New Xenia R Deluxe 13 MT Bensin 2015 B 2439 SFD 18 April 2022 120.000.00
08 Zainal Mutaqin Daihatsu All New Xenia X 13 MT Bensin 2012 F 1220 DE 21 April 2022 100.000.00
09 Zainal Mutaqin Toyota Avanza S 15 AT Bensin 2008 B 2499 PM 15 April 2022 85.000.000 10 Zainal Daihatsu F 1164 HH 11 April 2022 85.000.000 Mutaqin Xenia VVTI LI Deluxe Family 1 MT Bensin 2011 11 Zainal Mutaqin Honda New City I DSI 15 MT Bensin 2007 B 2423 QJ 21 April 2022 70.000.000 12 Zainal Mutaqin Suzuki AVP GL 15 MT Bensin 2005 F 1710 BI 21 April 2022 60.000.000 13 Zainal Mutaqin Toyota Vios Limo STD MT 15 Bensin 2005 B 1654 FBG 23 April 2022 50.000.000 - Bahwa dari 13 unit kendaraan dari Cabang Ciledug Tangerang tersebut di temukan bahwa Terdakwa Zainal Mutaqin aplikasi Moladin miliknya yang digunakan untuk melakukan buyout/pembelian kendaraan yang merupakan dokumen kendaraan milik orang lain yang mana pada faktanya kendaraan tersebut tidak pernah dijual oleh pemiliknya, di mana Terdakwa Zainal Mutaqin selaku ASO tidak benar benar melakukan pembelian terhadap kendaraan tersebut akan tetapi hanya sekedar meminjam dokumen kendaraan untuk difoto dan kemudian diinput ke dalam aplikasi dan atas persetujuan dari Terdakwa Syarief Purwoko selaku Sales Manager karena pada proses buyout/pembelian kendaraan di dalam aplikasi tersebut harus melalui proses persetujuan oleh Terdakwa Syarief Purwoko selaku Sales Manager Cabang Ciledug Tangerang, dan setiap proses pencairan adalah dicairkan kepada rekening milik Saksi Ryana Dewi.
- Bahwa seharusnya setiap kendaraan yang sudah dilakukan pembelian melalui aplikasi Moladin, setiap kendaraan tersebut seharusnya masuk ke warehouse milik PT. Moladin Digital Indonesia akan tetapi karena pembelian kendaraan tersebut fiktif maka tidak terdapat kendaraan dalam warehouse tersebut.
- Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan PT. Moladin Digital Indonesia mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.233.700.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa untuk pembuktian Penuntut Umum mengajukan barang bukti, berupa:
- 1 (satu) bundel perjanjian kontrak kerja ASO (Agen Sales Officer) atas nama Zaenal Mutaqin dan SM (Sales Manager) atas nama Syarif Purwoko,
- 1 (satu) bundel Hasil Audit terkait dengan transaksi pembelian kendaraan Cabang Ciledug,
- 1 (satu) flash Disk berisi data akun agen sales officer Zaenal Mutaqin dan sales manager Syarif Purwoko,
- 1 (satu) bundel SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait pembelian dan penjualan kendaraan di PT Moladin Digital Indonesia,
- Surat Keputusan Pengangkatan Zaenal Mutaqin dari Agen Sales Officer (ASO) menjadi Sales Manager (SM),
- 1 (satu) bandel bukti transfer dari PT Moladin Digital ke rekening BCA 2800862810,
- 1 (Satu) Bundel rekening BCA dengan nomor rekening 2800862810 a.n. Ryana Dewi, transaksi bulan April 2022,
- 1 (satu) bundel chat whatsapp dengan Sdr. Zaenal Mutaqin,
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan Zaenal Mutaqin,
- 11 (sebelas) lembar invoice pembelian kendaraan,
- 11 (sebelas) lembar berita acara serat terima kendaraan pembelian mobil,
- 1 (satu) bundel mutasi rekening koran atas nama Lanni Novita Hutasuhut nomor rekening 5255233499 Bank Central Asia,
- 1 (Satu) bendel mutasi rekening atas nama Sdr. Zaenal Mutaqin nomor rekening 8680467926 dengan Bank Central Asia,
- 1 (satu) bendel mutasi rekening atas nama Sdri. Ryana Dewi nomor rekening 2800862810 dengan Bank Central Asia,
- 1 (satu) bundel tangkap layer percakapan WhatsApp Group Moladin Ciledug UCR,
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan 5 (lima) orang saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
- Saksi Teuku Fachryzal Farhan
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
- Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut Saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
- Bahwa di hadapan penyidik, Saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
- Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan Saksi;
- Bahwa sebelum Saksi menanda tangani berita acara tersebut, Saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
- Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan pada saat itu;
- Bahwa PT. Moladin Digital Indonesia melakukan Audit dan didapati bahwa terdapat 13 (tiga belas) unit kendaraan mobil yang tercatat pada sistem aplikasi PT Moladin Digital Indonesia sudah terbeli akan tetapi fisik dan dokumen serta unit mobil nya tidak dapat ditunjukan, dari Informasi yang didapat Terdakwa Syarif Purwoko sebagai SM (Sales Manager) Cabang Ciledug Tangerang yang mana kendaraan tersebut di Beli oleh ASO atas nama Terdakwa Zainal Mutaqin dan pengajuan tersebut dan di setujui oleh SM (Sales Manager) yang bernama Terdakwa Syarif Purwoko;
- Bahwa hasil investigasi dan audit terhadap Moladin Cabang Ciledug menemukan 13 (tiga belas) unit kendaraan yang transaksinya fraud dalam artian seolah-olah terjadi pembelian dengan cara pelaku menginput dan mengupload mengunggah foto terkait interior,eksterior, surat-surat kendaraan, foto identitas/KTP penjual dan atau pemilik mobil, foto selfie ASO (Agen Sales Officer) didepan unit kendaraan mobil, nomor rekening penjual unit kendaraan ke akun Aplikasi Moladin Agent milik para ASO (Agen Sales Officer) agar seolah-olah benar terjadi transaksi pembelian unit kendaraan dan uang yang dibayarkan oleh pihak PT. Moladin Digital Indonesia masuk ke rekening yang ASO (Agen Sales Officer) siapkan;
- Bahwa adapun data 13 (tiga belas) kendaraan mobil tersebut adalah:
No Nama
ASOJenis Kendaraan No Polisi Tgl Buy
OutHarga Buy
Out (Rp)1 Zainal Mutaqi n Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2016 F 1886 NN 11 April 2022 145.000.00
02 Zainal Mutaqi n Toyota Sienta G 15 MT Bensin 2017 F 1242 AH 15 April 2022 145.000.00
03 Zainal Mutaqi n Daihatsu Great New Xenia R Sporty 13 MT Bensin 2016 B 1896 CMU 14 April 2022 140.000.00
04 Zainal Mutaqi n Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2016 B 2366 BKQ 10 April 2022 135.000.00
05 Zainal Mutaqi n Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2014 F 1547 LF 23 April 2022 135.000.00
06 Zainal Mutaqi n Toyota Agya G 12 TRD Sportivo 12 AT Bensin 2018 B 1101 ZKO 23 April 2022 130.000.00
07 Zainal Mutaqi n Daihatsu All New Xenia R Deluxe 13 MT Bensin 2015 B 2439 SFD 18 April 2022 120.000.00
08 Zainal Mutaqi n Daihatsu All New Xenia X 13 MT Bensin 2012 F 1220 DE 21 April 2022 100.000.00
09 Zainal Mutaqi n Toyota Avanza S 15 AT Bensin 2008 B 2499 PM 15 April 2022 85.000.000 10 Zainal Mutaqi n Daihatsu Xenia VVTI LI Deluxe Family 1 MT F 1164 HH 11 April 2022 85.000.000 Bensin 2011 11 Zainal Mutaqi n Honda New City I DSI 15 MT Bensin 2007 B 2423 QJ 21 April 2022 70.000.000 12 Zainal Mutaqi n Suzuki AVP GL 15 MT Bensin 2005 F 1710 BI 21 April 2022 60.000.000 13 Zainal Mutaqi n Toyota Vios Limo STD MT 15 Bensin 2005 B 1654 FBG 23 April 2022 50.000.000
- Saksi Ferry Ferdinand Pangalila
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
- Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut Saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
- Bahwa di hadapan penyidik, Saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
- Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan Saksi;
- Bahwa sebelum Saksi menanda tangani berita acara tersebut, Saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
- Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan pada saat itu;
- Bahwa pelaku seolah-olah melakukan transaksi pembelian mobil
dengan cara mengunggah/upload kedalam aplikasi Moladin berupa dokumen yang seolah olah mobil tersebut benar ada dan di jual sedangkan mobil tersebut sebenarnya tidak pernah dibeli dan yang menjadi maksud tujuannya pelaku adalah agar mendapatkan pencairan uang pembelian mobil serta mendapatkan insentif dari PT. Moladin Digital Indonesia;
- Saksi Rama Priadi
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam
- Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut Saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
- Bahwa di hadapan penyidik, Saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
- Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan Saksi;
- Bahwa sebelum Saksi menanda tangani berita acara tersebut, Saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
- Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan pada saat itu;
- Bahwa 13 (tiga belas) unit kendaraan yang transaksinya fraud dalam artian seolah-olah terjadi pembelian dengan cara pelaku menginput dan mengupload mengunggah foto terkait interior ,eksterior, surat-surat kendaraan, foto identitas/KTP penjual dan atau pemilik mobil, foto selfie ASO (Agen Sales Officer) di depan unit kendaraan mobil, nomor rekening penjual unit kendaraan ke akun Aplikasi Moladin Agent milik para ASO (Agen Sales Officer) agar seolah-olah benar terjadi transaksi pembelian unit kendaraan dan uang yang dibayarkan oleh pihak PT. Moladin Digital Indonesia masuk ke rekening yang ASO (Agen Sales Officer) siapkan;
- Bahwa Saksi menerangkan Bahwa adapun data 13 (tiga belas) kendaraan mobil tersebut adalah:
No Nama
ASOJenis Kendaraan No Polisi Tgl Buy
OutHarga Buy
Out (Rp)1 Zainal Mutaqi n Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2016 F 1886 NN 11 April 2022 145.000.00
02 Zainal Mutaqi n Toyota Sienta G 15 MT Bensin 2017 F 1242 AH 15 April 2022 145.000.00
03 Zainal Mutaqi n Daihatsu Great New Xenia R Sporty 13 MT Bensin 2016 B 1896 CMU 14 April 2022 140.000.00
04 Zainal Mutaqi n Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2016 B 2366 BKQ 10 April 2022 135.000.00
05 Zainal Mutaqi n Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2014 F 1547 LF 23 April 2022 135.000.00
06 Zainal Mutaqi n Toyota Agya G 12 TRD Sportivo 12 AT Bensin 2018 B 1101 ZKO 23 April 2022 130.000.00
07 Zainal Mutaqi n Daihatsu All New Xenia R Deluxe 13 MT Bensin 2015 B 2439 SFD 18 April 2022 120.000.00
08 Zainal Mutaqi n Daihatsu All New Xenia X 13 MT Bensin 2012 F 1220 DE 21 April 2022 100.000.00
09 Zainal Mutaqi n Toyota Avanza S 15 AT Bensin 2008 B 2499 PM 15 April 2022 85.000.000 10 Zainal Mutaqi n Daihatsu Xenia VVTI LI Deluxe Family 1 MT Bensin 2011 F 1164 HH 11 April 2022 85.000.000 11 Zainal Mutaqi n Honda New City I DSI 15 MT Bensin 2007 B 2423 QJ 21 April 2022 70.000.000 12 Zainal Mutaqi n Suzuki AVP GL 15 MT Bensin 2005 F 1710 BI 21 April 2022 60.000.000 13 Zainal Mutaqi n Toyota Vios Limo STD MT 15 Bensin 2005 B 1654 FBG 23 April 2022 50.000.000
- Saksi RR. Nurvitasari Djayantie
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
- Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut Saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
- Bahwa di hadapan penyidik, Saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
- Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan Saksi;
- Bahwa sebelum Saksi menanda tangani berita acara tersebut, Saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
- Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan pada saat itu;
- Bahwa 13 (tiga belas) unit kendaraan yang transaksinya fraud dalam artian seolah-olah terjadi pembelian dengan cara pelaku menginput dan mengupload mengunggah foto terkait interior ,eksterior, surat-surat kendaraan, foto identitas/KTP penjual dan atau pemilik mobil, Foto selfie ASO (Agen Sales Officer) didepan unit kendaraan mobil, nomor rekening penjual unit kendaraan ke akun Aplikasi Moladin Agent milik para ASO (Agen Sales Officer) agar seolah-olah benar terjadi transaksi pembelian unit kendaraan dan uang yang dibayarkan oleh pihak PT. Moladin Digital Indonesia masuk ke rekening yang ASO (Agen Sales Officer) siapkan;
- Bahwa adapun data 13 (tiga belas) kendaraan mobil tersebut adalah:
No Nama
ASOJenis Kendaraan No Polisi Tgl Buy
OutHarga Buy
Out (Rp)1 Zainal Mutaqi n Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2016 F 1886 NN 11 April 2022 145.000.00
02 Zainal Mutaqi n Toyota Sienta G 15 MT Bensin 2017 F 1242 AH 15 April 2022 145.000.00
03 Zainal Mutaqi Daihatsu Great New B 1896 14 April 140.000.00 n Xenia R Sporty 13 MT Bensin 2016 CMU 2022 0 4 Zainal Mutaqi n Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2016 B 2366 BKQ 10 April 2022 135.000.00
05 Zainal Mutaqi n Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2014 F 1547 LF 23 April 2022 135.000.00
06 Zainal Mutaqi n Toyota Agya G 12 TRD Sportivo 12 AT Bensin 2018 B 1101 ZKO 23 April 2022 130.000.00
07 Zainal Mutaqi n Daihatsu All New Xenia R Deluxe 13 MT Bensin 2015 B 2439 SFD 18 April 2022 120.000.00
08 Zainal Mutaqi n Daihatsu All New Xenia X 13 MT Bensin 2012 F 1220 DE 21 April 2022 100.000.00
09 Zainal Mutaqi n Toyota Avanza S 15 AT Bensin 2008 B 2499 PM 15 April 2022 85.000.000 10 Zainal Mutaqi n Daihatsu Xenia VVTI LI Deluxe Family 1 MT Bensin 2011 F 1164 HH 11 April 2022 85.000.000 11 Zainal Mutaqi n Honda New City I DSI 15 MT Bensin 2007 B 2423 QJ 21 April 2022 70.000.000 12 Zainal Mutaqi n Suzuki AVP GL 15 MT Bensin 2005 F 1710 BI 21 April 2022 60.000.000 13 Zainal Mutaqi n Toyota Vios Limo STD MT 15 B 1654 FBG 23 April 2022 50.000.000
Bensin 2005
- Saksi Ryana Dewi
- Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
- Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut Saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
- Bahwa di hadapan penyidik, Saksi telah memberikan keterangan
yang sebenar-benarnya; - Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan Saksi;
- Bahwa sebelum Saksi menanda tangani berita acara tersebut, Saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
- Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan pada saat itu;
- Bahwa pada saat memberikan keterangan ini saksi dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
- Bahwa benar Saksi mempunyai rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2800862810 - a.n. Ryana Dewi;
- Bahwa Saksi mengetahui adanya uang masuk ke Rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2800862810 - a.n. Ryana Dewi milik Saksi yaitu adanya pesan WhatsApp dari Moladin;
- Bahwa Saksi hanya meminjamkan nomor rekening milik saksi yaitu rekening BCA nomor rekening 2800862810 a.n. Ryana Dewi,, alasan Saksi meminjamkan rekening tersebut karena Saksi sudah berteman sejak kecil dan dipakai hanya untuk transaksi yang berkaitan dengan Moladin, Saksi tidak pernah dijanjikan apapun dan Saksi juga tidak pernah mendapat keuntungan atas rekening milik saksi yang di pinjamkan kepada Sdr. Zainal Mutaqim;
- Bahwa benar bahwa Zainal Mutawin pernah meminjam rekening saksi untuk pembelian 13 (tiga belas) unit kendaraan;
- Bahwa dengan meminjam rekening miliknya ke Sdr. Zainal Mutaqin Saksi tidak mendapatkan keuntungan apapun dari Zainal Mutaqin;
No Nama
ASOJenis Kendaraan No Polisi Tgl Buy
OutHarga Buy
Out (Rp)1 Zainal Mutaqi n Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2016 F 1886 NN 11 April 2022 145.000.00
02 Zainal Mutaqi n Toyota Sienta G 15 MT Bensin 2017 F 1242 AH 15 April 2022 145.000.00
03 Zainal Mutaqi n Daihatsu Great New Xenia R Sporty 13 MT Bensin 2016 B 1896 CMU 14 April 2022 140.000.00
04 Zainal Mutaqi n Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2016 B 2366 BKQ 10 April 2022 135.000.00
05 Zainal Mutaqi n Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2014 F 1547 LF 23 April 2022 135.000.00
06 Zainal Mutaqi n Toyota Agya G 12 TRD Sportivo 12 AT Bensin 2018 B 1101 ZKO 23 April 2022 130.000.00
07 Zainal Mutaqi n Daihatsu All New Xenia R Deluxe 13 MT Bensin 2015 B 2439 SFD 18 April 2022 120.000.00
08 Zainal Mutaqi n Daihatsu All New Xenia X 13 MT Bensin 2012 F 1220 DE 21 April 2022 100.000.00
09 Zainal Mutaqi n Toyota Avanza S 15 AT Bensin 2008 B 2499 PM 15 April 2022 85.000.000 10 Zainal Mutaqi Daihatsu Xenia VVTI F 1164 11 April 85.000.000 n LI Deluxe Family 1 MT Bensin 2011 HH 2022 11 Zainal Mutaqi n Honda New City I DSI 15 MT Bensin 2007 B 2423 QJ 21 April 2022 70.000.000 12 Zainal Mutaqi n Suzuki AVP GL 15 MT Bensin 2005 F 1710 BI 21 April 2022 60.000.000 13 Zainal Mutaqi n Toyota Vios Limo STD MT 15 Bensin 2005 B 1654 FBG 23 April 2022 50.000.000 - Bahwa Saksi tidak pernah memiliki atau menjual salah satu dari ke 13 (tiga belas) kendaraan yang di atas;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan bukti dan tidak akan menghadirkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun kepadanya telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
- Terdakwa Zainal Mutaqin
- Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kepolisian;
- Bahwa Terdakwa memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kepolisian tanpa dipaksa, diancam atau ditekan;
- Bahwa sebelum membubuhkan tanda tangan dan cap jempol dalam berita acara tersebut, Terdakwa telah terlebih dahulu membaca berita acara pemeriksaan tersebut;
- Bahwa keterangan tersangka yang. tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Terdakwa berikan pada waktu itu;
- Bahwa Terdakwa merupakan ASO (Agen Sales Officer) PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Ciledug,
- Bahwa tidak pernah ada terjadi transaksi pembelian secara nyata dan/atau transaksi pembelian 13 (tiga belas) unit kendaraan tersebut fiktif, yang ada ASO (Agen Sales Officer) hanya mengupload dan/atau menginput foto-foto terkait interior, eksterior, surat-surat kendaraan mobil, KTP pemilik unit kendaraan mobil dan/atau KTP penjual unit kendaraan mobil, nomor rekening yang akan menerima uang dari PT. Moladin Digital Indonesia dari hasil seolah-olah adanya transaksi pembelian mobil, sesuai SOP (standard operasional prosedur) namun Transaksi pembelian secara nyata tidak pernah terjadi;
- Bahwa transaksi pembelian fraud dan/atau transaksi fiktif sebanyak 13 (tiga belas) unit kendaraan mobil tersebut diinput ke Aplikasi Moladin Agen dengan menggunakan akun Moladin Agen milik saksi dengan atas nama Zainal Mutaqin;
- Terdakwa Syarif Purwoko
- Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kepolisian;
- Bahwa Terdakwa memberikan keterangan di hadapan Penyidik Kepolisian tanpa dipaksa, diancam atau ditekan;
- Bahwa sebelum membubuhkan tanda tangan dan cap jempol dalam berita acara tersebut, Terdakwa telah terlebih dahulu membaca
berita acara pemeriksaan tersebut; - Bahwa keterangan tersangka yang. tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Terdakwa berikan pada waktu itu;
- Bahwa Terdakwa merupakan SM (sales Manager) PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Ciledug;
- Bahwa tidak pernah ada terjadi transaksi pembelian secara nyata dan/atau transaksi pembelian 13 (tiga belas) unit kendaraan tersebut fiktif, yang ada ASO (Agen Sales Officer) hanya mengupload dan/atau menginput foto-foto terkait interior, eksterior, surat-surat kendaraan mobil, KTP pemilik unit kendaraan mobil dan/atau KTP penjual unit kendaraan mobil, nomor rekening yang akan menerima uang dari PT. Moladin Digital Indoensia dari hasil seolah-olah adanya transaksi pembelian mobil, sesuai SOP (standard operasional prosedur) namun Transaksi pembelian secara nyata tidak pernah terjadi;
- Bahwa Terdakwa mulai mengetahui hal tersebut pada bulan April 2022 di situ Terdakwa melihat ASO (Agen Sales Officer) yang bernama Zainal Mutaqin dari grup Whatsapp yang bernama SM AM yang mana grup tersebut guna untuk memonitor dari kinerja anggota Moladin cabang Ciledug dan akun terdakwa di aplikasi Moladin Agent hasil penjualan sedikit lambat atau melebihi dari 14 hari karena disistem dari Moladin Agent adanya batas waktu penjualan unit yaitu selama 14 hari dan disitu coba saksi peringatkan bahwa ASO (Agen Sales Officer) yang bernama Zainal Mutaqin lambat dalam hal penjualan;
- Bahwa Terdakwa melakukan ACC dan/atau approval dan/atau persetujuan terhadap transaksi fiktif dan/atau seolah-olah adanya transaksi pembelian terhadap 13 (tiga belas) unit kendaraan mobil tersebut, karena tanpa persetujuan Terdakwa pada aplikasi Moladin Agen maka transaksi fiktif pembelian terhadap 13 (tiga belas) unit kendaraan mobil tersebut tersebut tidak akan pernah terjadi Menimbang, kepada saksi-saksi dan Para Terdakwa telah diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini, di mana mereka telah menyampaikan tanggapannya masing-masing;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif subsidaritas, sebagai berikut:
Pertama : melanggar Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau Ke dua :
- Primair : melanggar Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
- Subsidair : melanggar Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan. Sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana). Batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah:
- apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
- kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
- jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa
tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader); - kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa cakupan alat bukti yang sah, selain alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyebutkan, “Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah, sebagai berikut:
- alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang- undangan; dan
- alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)”.
Menimbang, bahwa Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyebutkan, Pasal 1 angka 1 “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”. Pasal 1 angka 4, “Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya“;
Menimbang, bahwa Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyebutkan:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia,
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 5 (lima) orang saksi yang masing-masing diberikan di bawah sumpah di persidangan dan keterangan Para Terdakwa di persidangan, yang didukung dengan barang bukti yang telah disita secara sah oleh Penyidik;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yang saling bersesuaian satu sama lain dan keterangan Para Terdakwa serta didukung dengan adanya barang bukti dapat disimpulkan fakta-fakta hukum yang terbukti dalam perkara ini, sebagai berikut:
- Bahwa benar PT. Moladin Digital Indonesia (PT. MDI) yang bertempat di Citra Towers Lantai 10 Jl Benyamin Suaeb Kemayoran Jakarta Pusat adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jual beli mobil bekas;
- Bahwa Terdakwa I. Zainal Mutaqim adalah Agen Sales Officer (ASO) pada PT. Moladin Digital Indonesia (PT. MDI) sejak Bulan November 2021 s.d. Bulan November 2022, dengan tugas dan tanggung jawab mencari unit kendaraan dan menjual unit kendaraan mobil sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh perusahaan, yang setiap transaksinya diinput ke dalam Aplikasi Aplikasi Moladin Agent, serta melaporkan setiap transaksi kepada atasan dalam hal ini Sales Manager’
- Bahwa benar Terdakwa II. Syarif Purwoko adalah Agen Sales Officer (ASO) pada PT. Moladin Digital Indonesia (PT. MDI) sejak Bulan Agustus 2021, kemudian sejak Bulan Oktober 2021 menjabat sebagai Sales Manager (SM) Cabang Ciledug, dengan tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi, mengontrol pembelian dan penjualan unit kendaraan mobil, memimpin kegiatan jual beli mobil menggunakan Aplikasi Aplikasi Moladin Agent, dalam hal ini salah satunya mengawasi transaksi yang dilakukan oleh Terdakwa I. Zainal Mutaqim, dan melaporkan kegiatan cabang kepada Oman Prasetya selaku Area Manager dan Ferry Ferdinand Pangalila selaku Regional Manager Tangerang;
- Bahwa benar Aplikasi Moladin Agent adalah aplikasi yang dibuat oleh PT. MDI untuk melakukan transaksi pembelian (buy out) dan penjualan (sell out) di mana aplikasi tersebut akan didownload (unduh) oleh pegawai PT. MDI mulai dari Agen Sales Manager (ASO), Sales Manager (SM), Area Manager (AM) dan Regional Manager (RM). Adapun Aplikasi Moladin Agent yang digunakan oleh Terdakwa I. Zainal Mutaqim adalah dengan menggunakan email [email protected] dan Terdakwa II. Syarif Purwoko dengan menggunakan email [email protected].
- Bahwa benar pada bulan Mei 2022, PT. Moladin Digital Indonesia (PT. MDI) yang bertempat di Citra Towers Lantai 10 Jl Benyamin Suaeb Kemayoran Jakarta Pusat melakukan audit Cabang Ciledug Tangerang dan berdasarkan hasil audit ditemukan bahwa terdapat 13 (tiga belas) unit kendaraan mobil yang tercatat pada sistem Aplikasi Aplikasi Moladin Agent sudah dibeli oleh PT. MDI Cabang Ciledug Tangerang akan tetapi fisik dan dokumen serta unit mobilnya tidak dapat ditunjukkan, di mana kendaraan tersebut yang melakukan transaksi adalah Terdakwa I. Zainal Mutaqim selaku Agen Sales Officer (ASO) dan yang memberikan persetujuan tersebut adalah Terdakwa II. Syarif Purwoko;
- Bahwa benar 13 (tiga belas) unit kendaraan mobil tersebut Terdakwa I. Zainal Mutaqim tidak benar-benar dilakukan pembelian, karena data-data digital yang diunggah oleh Terdakwa I. Zainal Mutaqim ke dalam akun Aplikasi Moladin Agent miliknya yang digunakan untuk melakukan buy out/pembelian kendaraan berupa foto tekait interior mobil, ekterior mobil, surat-surat kendaraan, foto identitas/KTP penjual dan/atau pemilik mobil, foto selfie ASO di depan unit kendaraan mobil, nomor rekening penjual unit kendaraan, adalah merupakan rekayasa dari Terdakwa I. Zainal Mutaqim di mana data-data digital dari mobil- mobil tersebut adalah data-data digital mobil orang lain yang telah dibeli sebelumnya, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa II. Syarief Purwoko selaku Sales Manager, karena pada proses buy out/pembelian kendaraan di dalam aplikasi tersebut harus melalui proses persetujuan oleh Terdakwa Syarief Purwoko selaku Sales Manager Cabang Ciledug Tangerang, dan setiap proses pencairan adalah dicairkan kepada rekening milik Saksi Ryana Dewi;
- Bahwa benar tujuan Terdakwa I. Zainal Mutaqim melakukan perbuatan tersebut adalah agar seolah-olah terjadi transaksi pembelian lalu Terdakwa II. Syarief Purwoko selaku Sales Manager memberikan persetujuan terhadap transaksi yang diajukan oleh Terdakwa I. Zainal Mutaqin dan uang yang dibayarkan oleh pihak PT. MDI masuk ke rekening yang sudah disiapkan oleh Terdakwa I. Zainal Mutaqin.
- Bahwa benar data 13 (tiga belas) kendaraan mobil tersebut adalah:
No Nama
ASOJenis Kendaraan No Polisi Tgl Buy Out Harga Buy
Out (Rp)1 Zainal Mutaqin Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2016 F 1886 NN 11 April 2022 145.000.000 2 Zainal Mutaqin Toyota Sienta G 15 MT Bensin 2017 F 1242 AH 15 April 2022 145.000.000 3 Zainal Mutaqin Daihatsu Great New Xenia R Sporty 13 MT Bensin 2016 B 1896 CMU 14 April 2022 140.000.000 4 Zainal Mutaqin Toyota All New Avanza B 2366 BKQ 10 April 2022 135.000.000 VVT I G 13 MT Bensin 2016 5 Zainal Mutaqin Toyota All New Avanza VVT I G 13 MT Bensin 2014 F 1547 LF 23 April 2022 135.000.000 6 Zainal Mutaqin Toyota Agya G 12 TRD Sportivo 12 AT Bensin 2018 B 1101 ZKO 23 April 2022 130.000.000 7 Zainal Mutaqin Daihatsu All New Xenia R Deluxe 13 MT Bensin 2015 B 2439 SFD 18 April 2022 120.000.000 8 Zainal Mutaqin Daihatsu All New Xenia X 13 MT Bensin 2012 F 1220 DE 21 April 2022 100.000.000 9 Zainal Mutaqin Toyota Avanza S 15 AT Bensin 2008 B 2499 PM 15 April 2022 85.000.000 10 Zainal Mutaqin Daihatsu Xenia VVTI LI Deluxe Family 1 MT Bensin 2011 F 1164 HH 11 April 2022 85.000.000 11 Zainal Mutaqin Honda New City I DSI 15 MT Bensin 2007 B 2423 QJ 21 April 2022 70.000.000 12 Zainal Mutaqin Suzuki AVP GL 15 MT Bensin 2005 F 1710 BI 21 April 2022 60.000.000 13 Zainal Mutaqin Toyota Vios Limo STD MT 15 Bensin 2005 B 1654 FBG 23 April 2022 50.000.000 - Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dalam rangka mengejar target dan menutup kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa benar atas perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan PT.
Moladin Digital Indonesia mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.233.700.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa dakwaan disusun secara alternatif, maka bersadarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim dapat memilih untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif mana yang paling tepat dikenakan terhadap Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, perbuatan Para Terdakwa dalam perkara ini dilakukan dengan cara Terdakwa I. Zainal Mutaqim mengunggah data-data digital ke dalam akun Aplikasi Moladin Agent miliknya yang digunakan untuk melakukan buy out/pembelian kendaraan berupa foto tekait interior mobil, ekterior mobil, surat-surat kendaraan, foto identitas/KTP penjual dan/atau pemilik mobil, foto selfie ASO di depan unit kendaraan mobil, nomor rekening penjual unit kendaraan, yang adalah merupakan rekayasa dari Terdakwa I. Zainal Mutaqim di mana data-data digital dari mobil-mobil tersebut adalah data- data digital mobil orang lain yang telah dibeli sebelumnya, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa II. Syarief Purwoko selaku Sales Manager, karena pada proses buy out/pembelian kendaraan di dalam aplikasi tersebut harus melalui proses persetujuan oleh Terdakwa Syarief Purwoko selaku Sales Manager Cabang Ciledug Tangerang, dan setiap proses pencairan adalah dicairkan kepada rekening milik Saksi Ryana Dewi, oleh karena itu akan dipertimbangkan dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa tentang dakwaan alternatif pertama;
Daftar Saksi
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, adalah sebagai berikut:
- Setiap orang;
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
- Melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
- Dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik;
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama Zainal Mutaqin dan Syarif Purwoko yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Para Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi- saksi serta keterangan Para Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Para Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini:
Secara obyektif, Para Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan; Secara subyektif, Para Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua ”dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum”;
Menimbang, bahwa menurut Memori van Toelighcting yang dimaksud dengan sengaja adalah “wellen en weten”, yakni bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja haruslah menghendaki (wellen) perbuatan itu, serta haruslah menginsafi (weten) akan akibat dari perbuatannya tersebut. Dengan demikian pelaku menghendaki dan menginsafi, bahwa perbuatannya tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa secara teoritis ada 3 (tiga) jenis sengaja, yaitu:
- Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk);
Jenis sengaja ini adalah merupakan jenis yang paling sederhana, yaitu si pembuat menghendaki akibat perbuatannya. Dalam hal ini si pembuat tidak akan melakukan perbuatannya apabila si pembuat mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi.
- Sengaja dengan kesadari kepastian (opzet met bewustheid); Jenis sengaja ini, yaitu si pembuat tidak menghendaki akibat dari perbuatannya, tetapi si pembuat dapat membayangkan akan terjadinya akibat yang turut serta mempengaruhi terjadinya akibat yang tidak langsung.
- Sengaja dengan kesadaran kemungkinan (opzet met waarshijnlikheids);
Dalam hal ini si pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walau ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi.
Menimbang, bahwa kata “atau” di antara “tanpa hak” dan “melawan hukum” mengandung arti, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu elemen tersebut terpenuhi. Unsur ke dua ”tanpa hak atau melawan hukum” tersebut, maksudnya adalah melakukan suatu perbuatan dengan menghendaki perbuatannya itu dan menginsafi atau mengerti akan akibat dari perbuatannya tersebut bahwa perbuatannya tersebut adalah bertentangan dengan hukum objektif atau suatu perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain atau tanpa kewenangan; Menimbang, bahwa bertolak pada pengertian tersebut, unsur “dengan sengaja dan tanpa hak” pembuktiannya digantungkan pada terbuktinya perbuatan materiil sebagaimana diuraikan pada unsur ke tiga dan unsur ke empat, yang untuk itu harus dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 1 angka 1, menyebutkan, “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”, dan Pasal 1 angka 4, menyebutkan, “Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti adanya Aplikasi Moladin Agent adalah aplikasi yang dibuat oleh PT. MDI untuk melakukan transaksi pembelian (buy out) dan penjualan (sell out) di mana aplikasi tersebut akan didownload (unduh) oleh pegawai PT. MDI mulai dari Agen Sales Manager (ASO), Sales Manager (SM), Area Manager (AM) dan Regional Manager (RM). Adapun Aplikasi Moladin Agent yang digunakan oleh Terdakwa I. Zainal Mutaqim adalah dengan menggunakan email [email protected] dan Terdakwa II. Syarif Purwoko dengan menggunakan email [email protected];
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar, perbuatan Para Terdakwa dalam perkara ini dilakukan dengan cara Terdakwa I. Zainal Mutaqim mengunggah data-data digital ke dalam akun Aplikasi Moladin Agent miliknya yang digunakan untuk melakukan buy out/pembelian kendaraan berupa foto tekait interior mobil, ekterior mobil, surat-surat kendaraan, foto identitas/KTP penjual dan/atau pemilik mobil, foto selfie ASO di depan unit kendaraan mobil, nomor rekening penjual unit kendaraan, yang adalah merupakan rekayasa dari Terdakwa I. Zainal Mutaqim di mana data-data digital dari mobil-mobil tersebut adalah data-data digital mobil orang lain yang telah dibeli sebelumnya, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa II. Syarief Purwoko selaku Sales Manager, karena pada proses buy out/pembelian kendaraan di dalam aplikasi tersebut harus melalui proses persetujuan oleh Terdakwa Syarief Purwoko selaku Sales Manager Cabang Ciledug Tangerang, dan setiap proses pencairan adalah dicairkan kepada rekening milik Saksi Ryana Dewi;
Menimbang, bahwa data-data digital ke dalam akun Aplikasi Moladin Agent adalah merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; Menimbang, bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah tersebut adalah merupakan rekayasa dari Terdakwa I. Zainal Mutaqim di mana data-data digital dari mobil-mobil tersebut adalah data-data digital mobil orang lain yang telah dibeli sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut telah terbukti adanya perbuatan Para Terdakwa yang telah “melakukan manipulasi dan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, unsur ke dua “melakukan manipulasi dan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut telah terbukti perbuatan Para Terdakwa “melakukan manipulasi dan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” tersebut adalah “dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, unsur ke tiga “dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, perbuatan Para Terdakwa dilakukan untuk sebanyak 13 (tiga belas) kendaraan mobil sejak tanggl 10 April 2022 s.d. 23 April 2022 dalam rangka mengejar target dan menutup kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, telah terbukti, bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan ”dengan sengaja dan tanpa hak dan melawan hukum”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ke dua ”dengan sengaja dan tanpa hak dan melawan hukum” telah terpenuhi Menimbang, bahwa disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai berikut: ”Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam suatu tindak pidana adalah bukan sebagai unsur delik melainkan untuk memperluas pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas terjadinya sebuah peristiwa pidana. Penerapan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP memungkinkan untuk menjerat orang lain sekalipun peranannya hanya sebagai peserta (yang melakukan bersama-sama), pembantu, pembujuk, ataupun yang peranannya yang menyediakan sarana saja, yaitu untuk diposisikan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ini adalah bagian dari bentuk-bentuk penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana, yang terdiri dari pelaku (pleger), penyuruh (doen pleger) dan pelaku peserta (medepleger), dan penganjur (uitlokker). Istilah pembuat (dader) semata-mata merupakan versamelnaam (nama pengumpul) untuk semua orang yang oleh pembuat undang-undang akan dijatuhi pidana. Yang dimaksud dengan “mereka yang melakukan (pelaku/pleger) adalah barang siapa yang memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan delik (bestanddelen van het delict), atau yang mempunyai kewajiban untuk mengakhiri keadaan yang dilarang oleh undang-undang pidana. Sedangkan yang dimaksud dengan “turut serta melakukan (pelaku peserta/medepleger)“ adalah para pelaku yang dengan sengaja turut serta untuk mewujudkan delik yang dilakukannya bersama-sama dengan orang lain. Para pelaku tidak harus mewujudkan semua unsur delik, namun yang terpenting adalah adanya kerja sama yang disadari oleh para pelaku;
Menimbang, bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP tersebut bersifat alternatif, artinya cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan selengkapnya sebagaimana diuraikan di muka;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa telah ada kerjasama sedemikian rupa dan persesuaian kehendak yang diinsyafi oleh Para Terdakwa sesuai dengan peranan masing- masing sebagaimana telah diuraikan dalam fakta-fakta hukum di atas, yang dari peranan masing-masing pelaku tersebut terwujud suatu peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa dengan perbuatannya tersebut, Para Terdakwa dapat dikategorikan sebagai pelaku yang dengan sengaja turut serta untuk mewujudkan delik yang dilakukannya bersama-sama dengan orang lain, dengan kualifikasi “turut serta melakukan (pelaku peserta/medepleger)“;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, unsur “turut serta melakukan perbuatan“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, dengan kwalifikasi sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan Para Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Para Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Para Terdakwa. Pemidanaan yang dijatuhkan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari pidana itu sendiri. Pula pemidanaan yang dijatuhkan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Para Terdakwa, yang pada gilirannya Para Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan akan timbul perasaan jera pada diri Para Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa atas perbuatannya Para Terdakwa diancam dengan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar Rupiah);
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (vide Pasal 8 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa untuk itu, sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Para Terdakwa telah merugikan PT. Moladin Digital Indonesia sebesar Rp1.233.700.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah);
Keadaan-keadaan yang meringankan:
- Para Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatanya;
- Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, mengaku menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
- Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka pidana yang dijatuhkan terhadap diri Para Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan Para Terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Para Terdakwa sementara masa penahanan masih ada, maka harus diperintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini sebagaimana tuntutan pidana, ditetapkan tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka mereka harus pula dibebani membayar beaya perkara;
Memperhatikan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 193 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I. Zainal Mutaqin dan Terdakwa II. Syarif Purwoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dengan sengaja dan tanpa hak dan melawan hukum melakukan manipulasi dan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti
dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel perjanjian kontrak kerja ASO (Agen Sales Officer) atas nama Zaenal Mutaqin dan SM (Sales Manager) atas nama Syarif Purwoko,
- 1 (satu) bundel Hasil Audit terkait dengan transaksi pembelian kendaraan Cabang Ciledug,
- 1 (satu) flash Disk berisi data akun agen sales officer Zaenal Mutaqin dan sales manager Syarif Purwoko,
- 1 (satu) bundel SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait pembelian dan penjualan kendaraan di PT Moladin Digital Indonesia,
- Surat Keputusan Pengangkatan Zaenal Mutaqin dari Agen Sales Officer (ASO) menjadi Sales Manager (SM),
- 1 (satu) bandel bukti transfer dari PT Moladin Digital ke rekening BCA 2800862810,
- 1 (Satu) Bundel rekening BCA dengan nomor rekening 2800862810 a.n. Ryana Dewi, transaksi bulan April 2022,
- 1 (satu) bundel chat whatsapp dengan Sdr. Zaenal Mutaqin,
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan Zaenal Mutaqin,
- 11 (sebelas) lembar invoice pembelian kendaraan,
- 11 (sebelas) lembar berita acara serat terima kendaraan pembelian mobil,
- 1 (satu) bundel mutasi rekening koran atas nama Lanni Novita Hutasuhut nomor rekening 5255233499 Bank Central Asia,
- 1 (Satu) bendel mutasi rekening atas nama Sdr. Zaenal Mutaqin nomor rekening 8680467926 dengan Bank Central Asia,
- 1 (satu) bendel mutasi rekening atas nama Sdri. Ryana Dewi nomor rekening 2800862810 dengan Bank Central Asia,
- 1 (satu) bundel tangkap layer percakapan WhatsApp Group Moladin Ciledug UCR, tetap dilampirkan dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 oleh kami Ig. Eko Purwanto, S.H., M.Hum. selaku Hakim Ketua Sidang, Teguh Santoso, S.H. dan Astriwati, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh D, M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Dheny Indarto, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Para Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang, Teguh Santoso, S.H. Ig. Eko Purwanto, S.H., M. Hum.
Astriwati, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, Dheny Indarto, S.H., M.H.