294/PID.SUS/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 294/PID.SUS/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Pembanding/Penuntut Umum II : INDA PUTRI MANURUNG, SH. Terbanding/Terdakwa I : TOGU P. SITOMPUL Terbanding/Terdakwa II : RIZA PAHLEVI
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 316/Pid.Sus/2023/PN Jkt Brt tanggal 21 September 2023 yang dimintakan banding tersebut; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 294/PID.SUS/2023/PT DKI
Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengadili perkara pidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa I
Nama Lengkap : TOGU P.SITOMPUL
Nomor Identitas : 3171031410930002
Tempat Lahir : Jakarta
Umur / Tanggal Lahir : 29 Tahun / 14 Oktober 1993
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Villa Melati Mas Blok I 12 No.1, Kec.Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Alamat KTP:
Jl.Letjend Soeprapto No.42 RT.019/RW.007 Kel.Sumur Batu, Kec.Kemayoran, Jakarta Pusat A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Pegawai Moladin)
Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa II
Nama Lengkap : RIZA PAHLEVI
Nomor Identitas : 3674060706720006
Tempat Lahir : Bandung
Umur / Tanggal Lahir : 51 Tahun / 31 Mei 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl.Nangka Valley, Cluster Anai Residence Nomor B2, Kedaung, Kec.Sawangan, Kota Depok
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Pegawai Moladin)
Pendidikan : D3-Komputer Terdakwa I Togu P.Sitompul ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
- Penyidik sejak tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan tanggal 1 Januari 2023;
- Penyidik, perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023;
- Penyidik, perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 11 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 Maret 2023;
- Penyidik, perpanjangan penahan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 11 April 2023;
- Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023;
- Penuntut Umum, perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 Mei 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023;
- Hakim, perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2023;
- Hakim, perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 13 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 11 September 2023;
- Hakim, perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2023;
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, sejak tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023;
- Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, sejak tanggal 27 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Desember 2023;
Terdakwa II Riza Pahlevi ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
- Penyidik sejak tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan tanggal 1 Januari 2023;
- Penyidik, perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023;
- Penyidik, perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 11 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 Maret 2023;
- Penyidik, perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 11 April 2023;
- Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023;
- Penuntut Umum, perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 Mei 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023;
- Hakim, perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2023;
- Hakim, perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tanggal 13 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 11 September 2023;
- Hakim, perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2023;
- Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, sejak tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023;
- Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, sejak tanggal 27 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Desember 2023;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
- Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 294/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 294/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 28 November 2023 tentang penggantian Anggota Majelis Hakim;
- Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 294/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
- Berkas perkara yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL bersama-sama dengan Terdakwa II RIZA PAHLEVI dan saksi Amarullah (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan waktu yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya terletak di Warehouse Pondok Cabe Jl. Pondok Cabe No. 8B, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada saat Terdakwa II Riza Pahlevi melakukan interview sebagai ASO (Agent Sales Officer) sekira awal bulan Oktober tahun 2021 di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya, Saksi Amarullah selaku SM (Sales Manager) menawarkan pekerjaan di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya, kemudian saksi Amarullah menceritakan bahwa Moladin Cabang Meruya sedang mengalami kerugian karena:
- Pembelian unit kendaraan HYUNDAI yang mengalami kerugian sekira Rp. 30.000.000,- (tiga puluh Juta Rupiah) karena ASO (Agent Sales Officer) yang tidak disebutkan namanya namun sudah resign, tidak teliti dalam pembelian unit karena harga pembelian tidak sesuai dengan kondisi mobil dikarenakan unit mobil yang dibeli mengalami turun mesin sehingga harga jual turun dan harus membayar perbaikan mesin mobil agar mobil tersebut dapat dijual;
- Pembelian unit kendaraan Mitshubishi Outlander yang sudah tidak dapat diingat lagi namanya mengalami kerugian sekira Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam Juta Rupiah) karena ASO (Agent Sales Officer) tidak teliti dan membeli unit mobil dengan harga yang tinggi, karena setelah dicek secara keseluruhan ternyata unit mobil bekas kecelakaan, sehingga unit mobil tersebut agak sulit terjual yang akhirnya dijual dengan harga murah dengan selisih harga sekira Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam Juta Rupiah);
- Bahwa sekira awal bulan November tahun 2021 dimana saat itu pembelian dan penjualan masih belum menggunakan aplikasi (Manual), Terdakwa II Riza Pahlevi menjual unit kendaraan dan uangnya Terdakwa II Riza Pahlevi setorkan kepada Saksi Amarullah selaku SM (Sales Manager), namun uang tersebut tidak disetorkan untuk kendaraan yang Terdakwa II Riza Pahlevi sudah jual, tetapi uang tersebut digunakan untuk menutupi unit kendaraan Saksi Amarullah yang dibeli oleh showroom namun belum dibayar lunas sehingga terjadi selisih terhadap transaksi Terdakwa II Riza Pahlevi sekira Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), selanjutnya pada akhir bulan November tahun 2021, Terdakwa II Riza Pahlevi mengalami kerugian dalam transaksi mobil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena unit kendaraan tersebut yang Terdakwa II Riza Pahlevi beli ternyata mengalami kerusakan dalam kelistrikannya sehingga tidak dapat dijual;
- Bahwa karena runtutan hal tersebut akhirnya saksi Amarullah melakukan beberapa tindakan, yaitu: setiap unit kendaraan yang berhasil dijual, hasil penjualannya digunakan untuk menutupi ke 4 (empat) unit kendaraan yang saksi Amarullah sebutkan sebelumnya, terciptalah sistem gali lobang tutup lobang uang dari hasil pembelian dan penjualan mobil di PT. Moladin Digital Indonesia, sehingga akhirnya Saksi Amarullah memberikan arahan secara langsung kepada Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi pada akhir bulan November tahun 2021 dengan cara saksi AMarullah memberi saran untuk melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil, melainkan Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah pergunakan untuk menutupi biaya operasional dan keperluan pribadi;
- Bahwa cara Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah pertama kali mengetahui melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil dalam artian tidak pernah terjadi transaksi pembelian mobil secara nyata, dimana Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) hanya mengunggah foto data kendaraan, beserta dokumen kelengkapan kendaraan bermotor (STNK, BPKP) dan foto selfie ASO di depan mobil yang akan dibeli oleh PT.Moladin Digital Indonesia sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya pada aplikasi Moladin Agen yang diunduh dari PlayStore dengan menggunakan akun milik Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia karena Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah bekerja di PT. Moladin Digital Indonesia;
- Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan Saksi Amarullah melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil menggunakan akun masing-masing milik Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dan s aksi Amarullah pada aplikasi Moladin Agen, dengan cara:
- Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) memasukkan (input) dan mengunggah (upload) data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat-surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan ke akun aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) sesuai S.O.P (standar Operational Prosedur) yang ditetapkan oleh PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA melalui akun Aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) dan apabila harga tersebut sudah disetujui/ACC oleh saksi AMARULLAH selaku SM (Sales Manager) dengan menekan tombol TERIMA dalam aplikasi Moladin Agen milik SM (Sales Manager) untuk kendaraan di bawah harga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka data tersebut akan secara otomatis terkirim ke kantor Pusat (Finance) PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA dan ASO (Agent Sales Officer) akan menunggu sekira 10 (sepuluh) menit untuk menunggu balasan dari Finance PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA;
- Selanjutnya, apabila data yang dimasukkan (input) dan diunggah (upload) oleh Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) terkait data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat-surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan sesuai S. O. P. (Standard Operational Procedure) yang sudah ditetapkan dan sudah di ACC/setujui oleh SM (Sales Manager) maka pihak Finance PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA akan mentransfer uang sejumlah harga yang disepakati yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) ke akun aplikasi Moladin Agen, ke rekening penjual dan/atau pemilik mobil sebagaimana yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) dan Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi memasukkan Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 4730978214 atas nama MAGHVIRA RAMADHANTY, Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 0842462388 atas nama NENG NURSIAH, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2170274299 atas nama DONNY PRASETYA, kemudian setelah dana masuk ke rekening tersebut, Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL dan dengan Terdakwa II RIZA PAHLEVI tidak mempergunakan uang PT. Moladin Digital Indonesia untuk membeli unit mobil yang akan dijadikan stok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, melainkan Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL, Terdakwa II RIZA PAHLEVI dan saksi Amarullah pergunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan Saksi Amarullah melakukan transaksi fraud tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
NAMA ASO NO.
POLISIJENIS
KENDARAANTANGGAL BUY
OUTHARGA BUYOUT
(Rp.)TOGU P.
SITOMPUL
B50GI
JEEP CJ7 SC
HARDTOP 42 MT
BENSIN 42 MT
BENSIN 1987
10-Apr-2022
140,000,000B1564SMI TOYOTA NEW
KIJANG LSX 1.8
MT BENSIN 200309-Apr-2022 85,000,000 B8515EF TOYOTA NEW
KIJANG LGX 18
MT BENSIN 200313-Apr-2022 85,000,000 B2019EBA TOYOTA NEW
KIJANG LGX 18
MT BENSIN 200119-Apr-2022 82,000,000 B2341QN TOYOTA NEW
KIJANG LGX 18
MT BENSIN 200312-Apr-2022 80,000,000 B2012IH TOYOTA NEW
KIJANG KRISTA
18 MT BENSIN
199707-Apr-2022 70,000,000 B1425WYI TOYOTA NEW
KIJANG GX 2.0
MT BENSIN 200115-Apr-2022 70,000,000 B2324SXE TOYOTA NEW
KIJANG SGX 18
MT BENSIN 200020-Apr-2022 75,000,000 Total 8 (delapan) unit Rp. 687,000,000,- RIZA PAHLEVI B119DNY HONDA CIVIC FB
18 AT BENSIN 18
AT BENSIN 2013
06-Apr-2022
143,000,000P1520AG DAIHATSU TAFT 10-Apr-2022 131,000,000 B7010PO MERCEDES
BENZ 700 ATL 4.0
MT DIESEL 1996
08-Apr-2022
96,000,000B2348SKY DAIHATSU GRAN
MAX D STANDAR
15 MT BENSIN
201614-Apr-2022 92,000,000 B8396G TOYOTA KIJANG
STANDART KF 80
LONGBENS 18
MT BENSIN 18
MT BENSIN 200218-Apr-2022 83,000,000 Total 5 (Lima) unit Rp. 545,000,000,- MUHAMAD
ASRO
SULASTRO
B2507PFQ
TOYOTA INNOVA
G BENSIN 2.0 AT
2018
15-Apr-2022
250,000,000D1128AAF PANTHER 03-Apr-2022 134,000,000 B2495WB
FAUDI SEDAN A6
2.8 AT BENSIN AT
200806-Apr-2022 85,000,000 B8667FR HONDA CITY GD
IDSI 1.5 MT
BENSIN 200415-Apr-2022 72,000,000 Total 4 (empat) unit Rp. 541,000,000,- MUHAMMAD
FIRDAUS
B1477JUI
TOYOTA INNOVA
G BENSIN 20 MT
BENSIN 2006
12-Apr-2022
90,000,000F1860KT HONDA CR V
4RD 2WD MT 20
MT BENSIN 200312-Apr-2022 80,000,000 Total 2 (dua) unit Rp. 170,000,000,- MUHAMAD
REZA YUDHA
S.
B1340EOU
SUZUKI ERTIGA
GX 14 AT
BENSIN 2016
12-Apr-2022
125,000,000Total 1 (satu) unit Rp. 125,000,000,- - Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi juga menggunakan akun milik ASO (Agent Sales Officer) lain, diantara milik Sdr. Muhamad Asro Sulastro, Sdr. Muhammad Firdaus, Sdr. Muhamad Reza Yudha S. untuk melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia pada Cabang Meruya menggunakan aplikasi Moladin Agen, dengan rincian akun sebagai berikut:
Nama Merk HP Tipe Hp Email NIK Nomor HP Amarullah Samsung SM-
M127F[email protected] 3172020807790002 08989823898 Muhamad
Asro SulastoXiaomi Redmi
Note 7[email protected] 3173071710830001 087834603577 Muhamad
Reza Yudha
S.Vivo vivo 1811 [email protected] 3173071909820003 085777868188 Riza Pahlevi Infinix Infinix
X693[email protected] 3674060706720006 087771390328 Togu P.
SitompulVivo vivo 1918 [email protected] 3171031410930002 081387945879 Muhammad
FirdausSamsung SM-
A307GN[email protected] 3216061109910008 081291134821 - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Togu P. Sitompul bersama-sama dengan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah (dilakukan penuntutan terpisah), sehingga PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA khususnya Cabang Meruya mengalami kerugian sekira Rp. 2.068.000.000,- (dua milyar enam puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi diatur dan diancam dalam Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL bersama-sama dengan Terdakwa II RIZA PAHLEVI dan saksi Amarullah (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan waktu yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya terletak di Warehouse Pondok Cabe Jl. Pondok Cabe No. 8B, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebbakan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada saat Terdakwa II Riza Pahlevi melakukan interview sebagai ASO (Agent Sales Officer) sekira awal bulan Oktober tahun 2021 di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya, Saksi Amarullah selaku SM (Sales Manager) menawarkan pekerjaan di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya, kemudian saksi Amarullah menceritakan bahwa Moladin Cabang Meruya sedang mengalami kerugian karena:
- Pembelian unit kendaraan HYUNDAI yang mengalami kerugian sekira Rp. 30.000.000,- (tiga puluh Juta Rupiah) karena ASO (Agent Sales Officer) yang tidak disebutkan namanya namun sudah resign, tidak teliti dalam pembelian unit karena harga pembelian tidak sesuai dengan kondisi mobil dikarenakan unit mobil yang dibeli mengalami turun mesin sehingga harga jual turun dan harus membayar perbaikan mesin mobil agar mobil tersebut dapat dijual;
- Pembelian unit kendaraan Mitshubishi Outlander yang sudah tidak dapat diingat lagi namanya mengalami kerugian sekira Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam Juta Rupiah) karena ASO (Agent Sales Officer) tidak teliti dan membeli unit mobil dengan harga yang tinggi, karena setelah dicek secara keseluruhan ternyata unit mobil bekas kecelakaan, sehingga unit mobil tersebut agak sulit terjual yang akhirnya dijual dengan harga murah dengan selisih harga sekira Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam Juta Rupiah);
- Bahwa sekira awal bulan November tahun 2021 dimana saat itu pembelian dan penjualan masih belum menggunakan aplikasi (Manual), Terdakwa II Riza Pahlevi menjual unit kendaraan dan uangnya Terdakwa II Riza Pahlevi setorkan kepada Saksi Amarullah selaku SM (Sales Manager), namun uang tersebut tidak disetorkan untuk kendaraan yang Terdakwa II Riza Pahlevi sudah jual, tetapi uang tersebut digunakan untuk menutupi unit kendaraan Saksi Amarullah yang dibeli oleh showroom namun belum dibayar lunas sehingga terjadi selisih terhadap transaksi Terdakwa II Riza Pahlevi sekira Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), selanjutnya pada akhir bulan November tahun 2021, Terdakwa II Riza Pahlevi mengalami kerugian dalam transaksi mobil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena unit kendaraan tersebut yang Terdakwa II Riza Pahlevi beli ternyata mengalami kerusakan dalam kelistrikannya sehingga tidak dapat dijual;
- Bahwa karena runtutan hal tersebut akhirnya saksi Amarullah melakukan beberapa tindakan, yaitu: setiap unit kendaraan yang berhasil dijual, hasil penjualannya digunakan untuk menutupi ke 4 (empat) unit kendaraan yang saksi Amarullah sebutkan sebelumnya, terciptalah sistem gali lobang tutup lobang uang dari hasil pembelian dan penjualan mobil di PT. Moladin Digital Indonesia, sehingga akhirnya Saksi Amarullah memberikan arahan secara langsung kepada Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi pada akhir bulan November tahun 2021 dengan cara saksi AMarullah memberi saran untuk melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil, melainkan Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah pergunakan untuk menutupi biaya operasional dan keperluan pribadi;
- Bahwa cara Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah pertama kali mengetahui melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil dalam artian tidak pernah terjadi transaksi pembelian mobil secara nyata, dimana Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) hanya mengunggah foto data kendaraan, beserta dokumen kelengkapan kendaraan bermotor (STNK, BPKP) dan foto selfie ASO di depan mobil yang akan dibeli oleh PT.Moladin Digital Indonesia sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya pada aplikasi Moladin Agen yang diunduh dari PlayStore dengan menggunakan akun milik Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia karena Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah bekerja di PT.Moladin Digital Indonesia;
- Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan Saksi Amarullah melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil menggunakan akun masing-masing milik Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah pada aplikasi Moladin Agen, dengan cara:
- Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) memasukkan (input) dan mengunggah (upload) data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat-surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan ke akun aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) sesuai S.O.P (standar Operational Prosedur) yang ditetapkan oleh PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA melalui akun Aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) dan apabila harga tersebut sudah disetujui/ACC oleh saksi AMARULLAH selaku SM (Sales Manager) dengan menekan tombol TERIMA dalam aplikasi Moladin Agen milik SM (Sales Manager) untuk kendaraan di bawah harga Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka data tersebut akan secara otomatis terkirim ke kantor Pusat (Finance) PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA dan ASO (Agent Sales Officer) akan menunggu sekira 10 (sepuluh) menit untuk menunggu balasan dari Finance PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA;
- Selanjutnya, apabila data yang dimasukkan (input) dan diunggah (upload) oleh Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) terkait data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat-surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan sesuai S. O. P. (Standard Operational Procedure) yang sudah ditetapkan dan sudah di ACC/setujui oleh SM (Sales Manager) maka pihak Finance PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA akan mentransfer uang sejumlah harga yang disepakati yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) ke akun aplikasi Moladin Agen, ke rekening penjual dan/atau pemilik mobil sebagaimana yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) dan Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi memasukkan Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 4730978214 atas nama MAGHVIRA RAMADHANTY, Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 0842462388 atas nama NENG NURSIAH, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2170274299 atas nama DONNY PRASETYA, kemudian setelah dana masuk ke rekening tersebut, Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL dan dengan Terdakwa II RIZA PAHLEVI tidak mempergunakan uang PT. Moladin Digital Indonesia untuk membeli unit mobil yang akan dijadikan stok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, melainkan Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL, Terdakwa II RIZA PAHLEVI dan saksi Amarullah pergunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan Saksi Amarullah melakukan transaksi fraud tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
NAMA ASO NO.
POLISIJENIS KENDARAAN TANGGAL BUY
OUTHARGA BUYOUT
(Rp.)TOGU P.
SITOMPUL
B50GI
JEEP CJ7 SC
HARDTOP 42 MT
BENSIN 42 MT
BENSIN 1987
10-Apr-2022
140,000,000B1564
SMITOYOTA NEW
KIJANG LSX 1.8 MT
BENSIN 200309-Apr-2022 85,000,000 B8515
EFTOYOTA NEW
KIJANG LGX 18 MT
BENSIN 200313-Apr-2022 85,000,000 B2019
EBATOYOTA NEW
KIJANG LGX 18 MT
BENSIN 200119-Apr-2022 82,000,000 B2341
QNTOYOTA NEW
KIJANG LGX 18 MT
BENSIN 200312-Apr-2022 80,000,000 B2012I
HTOYOTA NEW
KIJANG KRISTA 18
MT BENSIN 199707-Apr-2022 70,000,000 B1425
WYITOYOTA NEW
KIJANG GX 2.0 MT
BENSIN 200115-Apr-2022 70,000,000 B2324
SXETOYOTA NEW
KIJANG SGX 18 MT
BENSIN 200020-Apr-2022 75,000,000 Total 8 (delapan) unit Rp. 687,000,000,- RIZA
PAHLEVI
B119D
NY
HONDA CIVIC FB 18
AT BENSIN 18 AT
BENSIN 2013
06-Apr-2022143,000,000 P1520
AGDAIHATSU TAFT 10-Apr-2022 131,000,000 B7010
POMERCEDES BENZ
700 ATL 4.0 MT
DIESEL 199608-Apr-2022 96,000,000 B2348
SKYDAIHATSU GRAN
MAX D STANDAR 15
MT BENSIN 201614-Apr-2022 92,000,000 B8396
GTOYOTA KIJANG
STANDART KF 80
LONGBENS 18 MT
BENSIN 18 MT
BENSIN 200218-Apr-2022 83,000,000 Total 5 (Lima) unit Rp. 545,000,000,- MUHAMAD B2507 TOYOTA INNOVA G 15-Apr-2022 250,000,000 ASRO
SULASTROPFQ BENSIN 2.0 AT 2018 D1128
AAF
PANTHER03-Apr-2022 134,000,000 B2495
WBFAUDI SEDAN A6 2.8
AT BENSIN AT 200806-Apr-2022 85,000,000 B8667
FRHONDA CITY GD
IDSI 1.5 MT BENSIN
200415-Apr-2022 72,000,000 Total 4 (empat) unit Rp. 541,000,000,- MUHAMMA
D FIRDAUS
B1477J
UI
TOYOTA INNOVA G
BENSIN 20 MT
BENSIN 2006
12-Apr-202290,000,000 F1860
KTHONDA CR V 4RD
2WD MT 20 MT
BENSIN 200312-Apr-2022 80,000,000 Total 2 (dua) unit Rp. 170,000,000,- MUHAMAD
REZA
YUDHA S.
B1340
EOU
SUZUKI ERTIGA GX
14 AT BENSIN 2016
12-Apr-2022125,000,000 Total 1 (satu) unit Rp. 125,000,000,- - Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi juga menggunakan akun milik ASO (Agent Sales Officer) lain, diantara milik Sdr. Muhamad Asro Sulastro, Sdr. Muhammad Firdaus, Sdr. Muhamad Reza Yudha S. untuk melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia pada Cabang Meruya menggunakan aplikasi Moladin Agen, dengan rincian akun sebagai berikut:
Nama Merk HP Tipe Hp Email NIK Nomor HP Amarullah Samsung SM-M127F ucr.smjakbar@mol
adin.com3172020807790002 08989823898 Muhamad
Asro SulastoXiaomi Redmi Note 7 asto.batman@gm
ail.com3173071710830001 087834603577 Muhamad
Reza Yudha
S.Vivo vivo 1811 mr.rezaputra@gm
ail.com3173071909820003 085777868188 Riza Pahlevi Infinix Infinix X693 ichadotkom31@g
mail.com3674060706720006 087771390328 Togu P.
SitompulVivo vivo 1918 togutompul@gmail
.com3171031410930002 081387945879 Muhammad
FirdausSamsung SM-A307GN dhausdatsun@gm
ail.com3216061109910008 081291134821 - Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah bisa memiliki akses untuk menggunakan akun pada aplikasi Moladin Agen yang diunduh dari Play Store, dikarenakan Terdakwa I Togu P.
Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah bekerja di PT. Moladin Digital Indonesia dengan jabatan sebagai berikut:
- Terdakwa I Togu P. Sitompul bekerja di PT. Moladin Digital Indonesia sejak bulan September 2021 dengan jabatan sebagai ASO (Agent Sales Officer) dengan menerima gaji pokok bulanan dari PT. Moladin Digital Indonesia yang dibayarkan setiap tanggal 25 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan ada insentif tambahan yang dikirimkan secara berkala setiap bulan pada pertengahan dan akhir bulan dengan rincian insentif dasar yang dikirimkan setiap tanggal 25 setiap bulannya senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap unit kendaraan yang berhasil dijual oleh ASO dengan minimal penjualan sebanyak 4-5 unit mobil setiap bulan dan insentif khusus yang merupakan program yang diadakan berbeda setiap bulannya dimana ASO akan mendapatkan insentif tambahan apabila dapat menjual unit mobil sebanyak 2 (dua) unit mobil, maka akan mendapatkan insentif di luar insentif yang sudah didapatkan dengan nominal perhitungan insentif yang berbeda-beda setiap bulannya antara Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan setiap pertengahan dan akhir bulan;
- Terdakwa II Riza Pahlevi bekerja di PT. Moladin Digital Indonesia sejak bulan Oktober 2021 dengan jabatan sebagai ASO (Agent Sales Officer) dengan menerima gaji pokok bulanan dari PT. Moladin Digital
Indonesia yang dibayarkan setiap tanggal 25 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan ada insentif tambahan yang dikirimkan secara berkala setiap bulan pada pertengahan dan akhir bulan dengan rincian insentif dasar yang dikirimkan setiap tanggal 25 setiap bulannya senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap unit kendaraan yang berhasil dijual oleh ASO dengan minimal penjualan sebanyak 4-5 unit mobil setiap bulan dan insentif khusus yang merupakan program yang diadakan berbeda setiap bulannya dimana ASO akan mendapatkan insentif tambahan apabila dapat menjual unit mobil sebanyak 2 (dua) unit mobil, maka akan mendapatkan insentif di luar insentif yang sudah didapatkan dengan nominal perhitungan insentif yang berbeda-beda setiap bulannya antara Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan setiap pertengahan dan akhir bulan; - Saksi Amarullah bekerja di PT. Moladin Digital Indonesia sejak bulan Juli 2021 dengan jabatan sebagai SM (Sales Manager) dengan menerima gaji pokok bulanan dari PT. Moladin Digital Indonesia yang dibayarkan setiap tanggal 25 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan ada insentif tambahan yang dikirimkan secara berkala setiap bulan pada pertengahan dan akhir bulan dengan rincian insentif dasar yang dikirimkan setiap tanggal 25 setiap bulannya senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap unit kendaraan yang berhasil dijual oleh ASO dengan minimal penjualan sebanyak 4-5 unit mobil setiap bulan dan insentif khusus yang merupakan program yang diadakan berbeda setiap bulannya dimana ASO akan mendapatkan insentif tambahan apabila dapat menjual unit mobil sebanyak 2 (dua) unit mobil, maka akan mendapatkan insentif di luar insentif yang sudah didapatkan dengan nominal perhitungan insentif yang berbeda-beda setiap bulannya antara Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan setiap pertengahan dan akhir bulan;
- Bahwa uang pembayaran untuk pembelian unit mobil yang ditransfer oleh PT. Moladin Digital Indonesia berada dalam penguasaan Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi karena Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi karena jabatan ASO (Agent Sales Officer) yang melekat pada Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi yang memiliki tugas pokok dan fungsinya untuk melakukan penjualan unit mobil dan melakukan pembayaran untuk pembelian unit mobil yang akan dijadikan setok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Togu P. Sitompul bersama-sama dengan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah (dilakukan penuntutan terpisah), sehingga PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA khususnya Cabang Meruya mengalami kerugian sekira Rp. 2.068.000.000,- (dua milyar enam puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL bersama-sama dengan Terdakwa II RIZA PAHLEVI dan saksi Amarullah (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan waktu yang sudah tidak diingat lagi pada bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya terletak di Warehouse Pondok Cabe Jl. Pondok Cabe No. 8B, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada saat Terdakwa II Riza Pahlevi melakukan interview sebagai ASO (Agent Sales Officer) sekira awal bulan Oktober tahun 2021 di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya, Saksi Amarullah selaku SM (Sales Manager) menawarkan pekerjaan di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya, kemudian saksi Amarullah menceritakan bahwa Moladin Cabang Meruya sedang mengalami kerugian karena:
- Pembelian unit kendaraan HYUNDAI yang mengalami kerugian sekira Rp. 30.000.000,- (tiga puluh Juta Rupiah) karena ASO (Agent Sales Officer) yang tidak disebutkan namanya namun sudah resign, tidak teliti dalam pembelian unit karena harga pembelian tidak sesuai dengan kondisi mobil dikarenakan unit mobil yang dibeli mengalami turun mesin sehingga harga jual turun dan harus membayar perbaikan mesin mobil agar mobil tersebut dapat dijual;
- Pembelian unit kendaraan Mitshubishi Outlander yang sudah tidak dapat diingat lagi namanya mengalami kerugian sekira Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam Juta Rupiah) karena ASO (Agent Sales Officer) tidak teliti dan membeli unit mobil dengan harga yang tinggi, karena setelah dicek secara keseluruhan ternyata unit mobil bekas kecelakaan, sehingga unit mobil tersebut agak sulit terjual yang akhirnya dijual dengan harga murah dengan selisih harga sekira Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam Juta Rupiah);
- Bahwa sekira awal bulan November tahun 2021 dimana saat itu pembelian dan penjualan masih belum menggunakan aplikasi (Manual), Terdakwa II Riza Pahlevi menjual unit kendaraan dan uangnya Terdakwa II Riza Pahlevi setorkan kepada Saksi Amarullah selaku SM (Sales Manager), namun uang tersebut tidak disetorkan untuk kendaraan yang Terdakwa II Riza Pahlevi sudah jual, tetapi uang tersebut digunakan untuk menutupi unit kendaraan Saksi Amarullah yang dibeli oleh showroom namun belum dibayar lunas sehingga terjadi selisih terhadap transaksi Terdakwa II Riza Pahlevi sekira Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), selanjutnya pada akhir bulan November tahun 2021, Terdakwa II Riza Pahlevi mengalami kerugian dalam transaksi mobil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena unit kendaraan tersebut yang Terdakwa II Riza Pahlevi beli ternyata mengalami kerusakan dalam kelistrikannya sehingga tidak dapat dijual;
- Bahwa karena runtutan hal tersebut akhirnya saksi Amarullah melakukan beberapa tindakan, yaitu: setiap unit kendaraan yang berhasil dijual, hasil penjualannya digunakan untuk menutupi ke 4 (empat) unit kendaraan yang saksi Amarullah sebutkan sebelumnya, terciptalah sistem gali lobang tutup lobang uang dari hasil pembelian dan penjualan mobil di PT. Moladin Digital Indonesia, sehingga akhirnya Saksi Amarullah memberikan arahan secara langsung kepada Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi pada akhir bulan November tahun 2021 dengan cara saksi AMarullah memberi saran untuk melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil, melainkan Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah pergunakan untuk menutupi biaya operasional dan keperluan pribadi;
- Bahwa cara Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah pertama kali mengetahui melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil dalam artian tidak pernah terjadi transaksi pembelian mobil secara nyata, dimana Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) hanya mengunggah foto data kendaraan, beserta dokumen kelengkapan kendaraan bermotor (STNK, BPKP) dan foto selfie ASO di depan mobil yang akan dibeli oleh PT. Moladin Digital Indonesia sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di PT. Moladin Digital Indonesia Cabang Meruya pada aplikasi Moladin Agen yang diunduh dari PlayStore dengan menggunakan akun milik Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia karena Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah bekerja di PT.Moladin Digital Indonesia;
- Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan Saksi Amarullah melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT. Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil menggunakan akun masing-masing milik Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah pada aplikasi Moladin Agen, dengan cara:
- Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) memasukkan (input) dan mengunggah (upload) data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat-surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan ke akun aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) sesuai S.O.P (standar Operational Prosedur) yang ditetapkan oleh PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA melalui akun Aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) dan apabila harga tersebut sudah disetujui/ACC oleh saksi AMARULLAH selaku SM (Sales Manager) dengan menekan tombol TERIMA dalam aplikasi Moladin Agen milik SM (Sales Manager) untuk kendaraan di bawah harga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka data tersebut akan secara otomatis terkirim ke kantor Pusat (Finance) PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA dan ASO (Agent Sales Officer) akan menunggu sekira 10 (sepuluh) menit untuk menunggu balasan dari Finance PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA;
- Selanjutnya, apabila data yang dimasukkan (input) dan diunggah (upload) oleh Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) terkait data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat-surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan sesuai S. O. P. (Standard Operational Procedure) yang sudah ditetapkan dan sudah di ACC/setujui oleh SM (Sales Manager) maka pihak Finance PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA akan mentransfer uang sejumlah harga yang disepakati yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) ke akun aplikasi Moladin Agen, ke rekening penjual dan/atau pemilik mobil sebagaimana yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) dan Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi memasukkan Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 4730978214 atas nama MAGHVIRA RAMADHANTY, Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 0842462388 atas nama NENG NURSIAH, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2170274299 atas nama DONNY PRASETYA, kemudian setelah dana masuk ke rekening tersebut, Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL dan dengan Terdakwa II RIZA PAHLEVI tidak mempergunakan uang PT. Moladin Digital Indonesia untuk membeli unit mobil yang akan dijadikan stok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia, melainkan Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL, Terdakwa II RIZA PAHLEVI dan saksi Amarullah pergunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan Saksi Amarullah melakukan transaksi fraud tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
NAMA ASO NO. POLISI JENIS KENDARAAN TANGGAL BUY
OUTHARGA BUYOUT
(Rp.)TOGU P.
SITOMPUL
B50GI
JEEP CJ7 SC
HARDTOP 42 MT
BENSIN 42 MT
BENSIN 1987
10-Apr-2022
140,000,000B1564SMI TOYOTA NEW
KIJANG LSX 1.8 MT
BENSIN 200309-Apr-2022 85,000,000 B8515EF TOYOTA NEW
KIJANG LGX 18 MT
BENSIN 200313-Apr-2022 85,000,000 B2019EBA TOYOTA NEW
KIJANG LGX 18 MT
BENSIN 200119-Apr-2022 82,000,000 B2341QN TOYOTA NEW
KIJANG LGX 18 MT
BENSIN 200312-Apr-2022 80,000,000 B2012IH TOYOTA NEW
KIJANG KRISTA 18
MT BENSIN 199707-Apr-2022 70,000,000 B1425WYI TOYOTA NEW
KIJANG GX 2.0 MT
BENSIN 200115-Apr-2022 70,000,000 B2324SXE TOYOTA NEW
KIJANG SGX 18 MT
BENSIN 200020-Apr-2022 75,000,000 Total 8 (delapan) unit Rp. 687,000,000,- RIZA
PAHLEVI
B119DNY
HONDA CIVIC FB 18
AT BENSIN 18 AT
BENSIN 2013
06-Apr-
2022
143,000,000P1520AG DAIHATSU TAFT 10-Apr-
2022131,000,000 B7010PO MERCEDES BENZ
700 ATL 4.0 MT
DIESEL 199608-Apr-
202296,000,000 B2348SKY DAIHATSU GRAN
MAX D STANDAR 15
MT BENSIN 201614-Apr-
202292,000,000 B8396G TOYOTA KIJANG
STANDART KF 80
LONGBENS 18 MT
BENSIN 18 MT
BENSIN 200218-Apr-
202283,000,000 Total 5 (Lima) unit Rp. 545,000,000,- MUHAMAD B2507PFQ TOYOTA INNOVA G 15-Apr- 250,000,000 ASRO
SULASTROBENSIN 2.0 AT 2018 2022 D1128AAF PANTHER 03-Apr-
2022134,000,000 B2495WBF AUDI SEDAN A6 2.8
AT BENSIN AT 200806-Apr-
202285,000,000 B8667FR HONDA CITY GD
IDSI 1.5 MT BENSIN
200415-Apr-
202272,000,000 Total 4 (empat) unit Rp. 541,000,000,- MUHAMMA
D FIRDAUS
B1477JUI
TOYOTA INNOVA G
BENSIN 20 MT
BENSIN 2006
12-Apr-
2022
90,000,000F1860KT HONDA CR V 4RD
2WD MT 20 MT
BENSIN 200312-Apr-
202280,000,000 Total 2 (dua) unit Rp. 170,000,000,- MUHAMAD
REZA
YUDHA S.
B1340EOU
SUZUKI ERTIGA GX
14 AT BENSIN 2016
12-Apr-
2022
125,000,000Total 1 (satu) unit Rp. 125,000,000,- - Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi juga menggunakan akun milik ASO (Agent Sales Officer) lain, diantara milik Sdr. Muhamad Asro Sulastro, Sdr. Muhammad Firdaus, Sdr. Muhamad Reza Yudha S. untuk melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok penjualan/inventaris PT. Moladin Digital Indonesia pada Cabang Meruya menggunakan aplikasi Moladin Agen, dengan rincian akun sebagai berikut:
Nama Merk HP Tipe Hp Email NIK Nomor HP Amarullah Samsung SM-M127F ucr.smjakbar@
moladin.com3172020807790002 08989823898 Muhamad
Asro
SulastoXiaomi Redmi Note 7 asto.batman@g
mail.com3173071710830001 087834603577 Muhamad
Reza
Yudha S.Vivo vivo 1811 mr.rezaputra@g
mail.com3173071909820003 085777868188 Riza
PahleviInfinix Infinix X693 ichadotkom31@
gmail.com3674060706720006 087771390328 Togu P.
SitompulVivo vivo 1918 togutompul@gm
ail.com3171031410930002 081387945879 Muhamm
ad
FirdausSamsung SM-A307GN dhausdatsun@g
mail.com3216061109910008 081291134821 - Bahwa Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dengan sengaja memasukkan (input) dan mengunggah (upload) data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat-surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan ke akun aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) sesuai S.O.P (standar Operational Prosedur) yang ditetapkan oleh PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA melalui akun Aplikasi Moladin Agen milik ASO (Agent Sales Officer) dan harga tersebut langsung disetujui/ACC oleh saksi AMARULLAH selaku SM (Sales Manager) dengan menekan tombol TERIMA dalam aplikasi Moladin Agen milik SM (Sales Manager) untuk kendaraan di bawah harga Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanpa mengecek langsung kendaraan secara fisik, sehingga data yang sudah disetujui/ACC tersebut akan secara otomatis terkirim ke kantor Pusat (Finance) PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA dan ASO (Agent Sales Officer) akan menunggu sekira 10 (sepuluh) menit untuk menunggu persetujuan dari Finance PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA dan pengiriman uang ke rekening penjual yang sudah dimasukkan oleh Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi ke dalam aplikasi Moladin Agent, padahal nomor rekening yang dimasukkan ke dalam aplikasi Moladin Agent bukan nomor rekening penjual dari unit mobil yang akan dibeli oleh PT. Moladi Digital Indonesia melalui Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi, melainkan rekening milik saksi GLADYS SILVIA yang merupakan istri dari Terdakwa I Togu P. Sitompul, saksi MAGHVIRA RAMADHANTY yang merupakan keponakan dari Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi NENG NURSIAH yang merupakan istri dari saksi Muhamad Asro Sulastro;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Togu P. Sitompul bersama-sama dengan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah (dilakukan penuntutan terpisah), sehingga PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA khususnya Cabang Meruya mengalami kerugian sekira Rp. 2.068.000.000,- (dua milyar enam puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa I Togu P. Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I TOGU P.SITOMPUL dan Terdakwa II RIZA PAHLEVI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif PERTAMA Penuntut Umum melanggar Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL dan Terdakwa II RIZA PAHLEVI dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.1.00.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel print out bukti transaksi pembelian melalui aplikasi Moladin Agen;
- 1 (satu) bundel print out bukti invoice pembayaran;
- 1 (satu) buah flashdisk KIOXIA berwarna biru dengan kapasitas 32 GB (Giga Byte);
- 1 (satu) buah perjanjian kerja PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA dengan ASO (Agen Sales Officer) dan SM (Sales Manager) Moladin Cabang Meruya;
- 1 (satu) bundel fotocopy berita acara serah terima periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopy log book terima periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 0842462388 atas nama NENG NURSIAH periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2170274299 atas nama DONI PRASETYO periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 10 warna HITAM metalik dengan IMEI 1: 35419623087593;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5307 9520 5293 6688;
- 1 (satu) buah simcard XL dengan nomor handphone 08777139-328 dan dengan nomor kartu 32k 8962115038;
- 1 (satu) buah akun email dengan alamat email [email protected];
- 1 (satu) unit handphone VIVO dengan nomor model VIVO 1918, tipe VIVO Z1 Pro, berwarna biru metalik dengan IMEI 1: 865992047803350 dan IMEI 2: 865992047803343;
- 1 (satu) buah simcard kartu Halo dengan nomor handphone: 081387945879 dan dengan nomor kartu 0015 000 0945 5451;
- 1 (satu) buah akun email dengan alamat email [email protected];
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 10 warna HITAM dengan IMEI 1: 354196230869842 IMEI 2: 354196230869859;
- 1 (satu) simcard Tri dengan nomor handphone 08989823898 dan dengan nomor kartu 64k 89900067 00605356;
Agar dipergunakan dalam Berkas Perkara a.n. AMARULLAH.
- Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusannya Nomor 316/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt tanggal 21 September 2023 telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I TOGU P.SITOMPUL dan Terdakwa II RIZA PAHLEVI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja”;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I TOGU P.SITOMPUL dan Terdakwa II RIZA PAHLEVI dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel print out bukti transaksi pembelian melalui aplikasi Moladin Agen;
- 1 (satu) bundel print out bukti invoice pembayaran;
- 1 (satu) buah flashdisk KIOXIA berwarna biru dengan kapasitas 32 GB (Giga Byte);
- 1 (satu) buah perjanjian kerja PT.MOLADIN DIGITAL INDONESIA dengan ASO (Agen Sales Officer) dan SM (Sales Manager) Moladin Cabang Meruya;
- 1 (satu) bundel fotocopy berita acara serah terima periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopy log book terima periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 0842462388 atas nama NENG NURSIAH periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2170274299 atas nama DONI PRASETYO periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 10 warna HITAM metalik dengan IMEI 1: 35419623087593;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5307 9520 5293 6688;
- 1 (satu) buah simcard XL dengan nomor handphone 08777139-328 dan dengan nomor kartu 32k 8962115038;
- 1 (satu) buah akun email dengan alamat email [email protected];
- 1 (satu) unit handphone VIVO dengan nomor model VIVO 1918, tipe VIVO Z1 Pro, berwarna biru metalik dengan IMEI 1: 865992047803350 dan IMEI 2: 865992047803343;
- 1 (satu) buah simcard kartu Halo dengan nomor handphone: 081387945879 dan dengan nomor kartu 0015 000 0945 5451;
- 1 (satu) buah akun email dengan alamat email [email protected];
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 10 warna HITAM dengan IMEI 1: 354196230869842 IMEI 2: 354196230869859;
- 1 (satu) simcard Tri dengan nomor handphone 08989823898 dan dengan nomor kartu 64k 89900067 00605356;
Semuanya dipergunakan dalam berkas perkara a.n. AMARULLAH;
- Menyatakan bukti surat berupa:
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.1;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.2;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.3;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.4;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.5;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode November 2021 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.6;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.7;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.8;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.9;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.10;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama TOGU P SITOMPUL, diberi tanda bukti T.I.11;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama GLADYS SILVIA, diberi tanda bukti T.I.12;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama GLADYS SILVIA, diberi tanda bukti T.I.13;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Januari 2022 atas nama GLADYS SILVIA, diberi tanda bukti T.I.14;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode Februari 2022 atas nama GLADYS SILVIA, diberi tanda bukti T.I.15;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode April 2022 atas nama RIZA PAHLEVI,diberi tanda bukti T.II.1;
- Foto copy Buku Rekening Tahapan Bank BCA Periode April 2022 atas nama MAGHVIRA RAMADHANTY, diberi tanda Bukti T.II.2;
Semuanya terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 60/Akta Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan bahwa pada tanggal 27 September 2023 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 316/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt. tanggal 21 September 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan bahwa pada tanggal 9 Oktober 2023 Permintaan banding tersebut telah diberitahukan masing-masing kepada Terdakwa I dan Terdakwa II;
Membaca Memori Banding tanggal 10 Oktober 2023, yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Barat tanggal 10 Oktober 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, masing-masing pada tanggal 24 Oktober 2023; Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 9 Oktober 2023 masing-masing kepada Penuntut Umum, Terdakwa I dan Terdakwa II, untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan tersebut diterima;
Menimbang, bahwa permintaan banding Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding tanggal 10 Oktober 2023 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim pada Tingkat banding yang memeriksa perkara ini, agar memberikan amar putusan sebagai berikut:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Putusan Nomor 316/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 21 September 2023 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL dan Terdakwa II RIZA PAHLEVI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif PERTAMA Penuntut Umum melanggar Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I TOGU P. SITOMPUL dan Terdakwa II RIZA PAHLEVI dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel print out bukti transaksi pembelian melalui aplikasi Moladin Agen;
- 1 (satu) bundel print out bukti invoice pembayaran;
- 1 (satu) buah flashdisk KIOXIA berwarna biru dengan kapasitas 32 GB (Giga Byte);
- 1 (satu) buah perjanjian kerja PT. MOLADIN DIGITAL INDONESIA dengan ASO (Agen Sales Officer) dan SM (Sales Manager) Moladin Cabang Meruya;
- 1 (satu) bundel fotocopy berita acara serah terima periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopy log book terima periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2302327000 atas nama GLADYS SILVIA periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 0842462388 atas nama NENG NURSIAH periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank Central Asia dengan nomor rekening 2170274299 atas nama DONI PRASETYO periode bulan April Tahun 2022;
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 10 warna HITAM metalik dengan IMEI 1: 35419623087593;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5307 9520 5293 6688;
- 1 (satu) buah simcard XL dengan nomor handphone 08777139-328 dan dengan nomor kartu 32k 8962115038;
- 1 (satu) buah akun email dengan alamat email [email protected];
- 1 (satu) unit handphone VIVO dengan nomor model VIVO 1918, tipe VIVO Z1 Pro, berwarna biru metalik dengan IMEI 1: 865992047803350 dan IMEI 2: 865992047803343;
- 1 (satu) buah simcard kartu Halo dengan nomor handphone: 081387945879 dan dengan nomor kartu 0015 000 0945 5451;
- 1 (satu) buah akun email dengan alamat email [email protected];
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 10 warna HITAM dengan IMEI 1: 354196230869842 IMEI 2: 354196230869859;
- 1 (satu) simcard Tri dengan nomor handphone 08989823898 dan dengan nomor kartu 64k 89900067 00605356;
Agar dipergunakan dalam Berkas Perkara a.n. AMARULLAH.
- Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian Memori Banding dari Penuntut Umum, dianggap alasan alasan dan uraian dalam Memori Banding telah termuat dan terbaca lengkap dalam putusan ini
Menimbang bahwa atas Memori Banding tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 316/Pid.Sus/2023/PN Jkt Brt tanggal 21 September 2023 serta Memori Banding dari Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja”, sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif Kedua, yaitu perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah tepat dan benar menurut hukum; Begitu pula dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa dan penetapan status barang bukti dapat disetujui, sehingga pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, telah ternyata Terdakwa I dan Terdakwa II bekerja di PT.Moladin Digital Indonesia sebagai ASO (Agen Sales Officer) PT Moladin Cabang Meruya, dengan tugas dan tanggung jawab antara lain mencari, membeli dan menjual unit kendaraan/mobil sesuai dengan kriteria harga yang sudah ditetapkan oleh PT.Moladin Digital Indonesia, dimana setiap transaksinya di-input kedalam aplikasi Moladin Agen, dan melaporkan setiap transaksi kepada Sales Manager; Sehingga setiap pembelian sebuah unit mobil oleh PT.Moladin Digital Indonesia melalui ASO (agen Sales Officer) hingga unit kendaraan mobil tersebut masuk kedalam Warehouse/Inventory PT.Moladin Digital Indonesia dan/atau dijual kepada konsumen, harus sepengetahuan Sales Manager, karena yang melakukan persetujuan dan ACC dalam Aplikasi Moladin Agen adalah Sales Manager yaitu Saksi Amarullah;
Menimbang, bahwa telah terbukti Terdakwa I Togu P.Sitompul, Terdakwa II Riza Pahlevi dan Saksi Amarullah melakukan transaksi pembelian mobil untuk stok/inventaris PT.Moladin Digital Indonesia, tetapi uang yang diberikan oleh PT.Moladin Digital Indonesia tidak dipergunakan untuk membeli mobil yang dimaksud terhadap 20 (dua puluh) unit kendaraan/mobil, dengan menggunakan akun masing-masing milik Terdakwa I Togu P.Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi dan saksi Amarullah pada aplikasi Moladin Agen;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Togu P.Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi selaku ASO (Agent Sales Officer) telah menginput dan mengunggah data-data terkait interior mobil, eksterior mobil, surat-surat/dokumen kelengkapan kendaraan (mobil) serta harga mobil, foto selfie setiap ASO (Agent Sales Officer) di depan unit mobil, identitas penjual berupa KTP dan nomor rekening penjual unit kendaraan sesuai SOP (Standard Operational Procedure) yang sudah ditetapkan dan sudah di ACC/setujui oleh SM (Sales Manager); Selanjutnya pihak Finance PT.Moladin Digital Indonesia telah mentransfer uang sejumlah harga yang disepakati yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) ke akun aplikasi Moladin Agen, ke rekening penjual dan/atau pemilik mobil sebagaimana yang telah dimasukkan (input) oleh ASO (Agent Sales Officer) dan Terdakwa I Togu P.Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi memasukkan Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 4730978214 atas nama Maghvira Ramadhanty, Rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 0842462388 atas nama Neng Nursiah, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2302327000 atas nama Gladys Silvia, rekening Bank Central Asia dengan Nomor: 2170274299 atas nama Donny Prasetya, kemudian setelah dana masuk ke rekening tersebut, Terdakwa I Togu P.Sitompul dan dengan Terdakwa II Riza Pahlevi tidak menggunakan uang PT.Moladin Digital Indonesia untuk membeli unit mobil yang akan dijadikan stok penjualan/inventaris PT. MoladinDigital Indonesia, melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi; Menimbang, bahwa perbuatan Para Terdakwa yang bekerjasama dengan Saksi Amarullah mengakibatkan kerugian PT.Moladin Digital Indonesia sejumlah Rp.2.068.000.000,- (dua milyar enam puluh delapan juta rupiah); Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa I Togu P.Sitompul dan Terdakwa II Riza Pahlevi telah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 316/Pid.Sus/2023/PN Jkt Brt tanggal 21 September 2023 tersebut haruslah dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa mengenai alasan-alasan dalam Memori Banding Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan alasan-alasan tersebut, yang menyatakan bahwa Para Terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Dakwaan alternatif Pertama, sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian alasan-alasan dalam Memori Banding Penuntut Umum tidak ditemukan hal-hal baru atau alasan-alasan lainnya yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan a quo, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa demikian pula pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding telah memenuhi prinsip pemidanaan yang bersifat imperative memaksa dan sekaligus juga bersifat preventif edukatif serta cukup adil dan setimpal dengan perbuatan Para Terdakwa, sebagaimana telah dipertimbangkan dengan baik oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan tingkat banding Para Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan-alasan yang dapat mengeluarkan Para Terdakwa dari tahanan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 242 KUHAP, Majelis Hakim Tingkat Banding menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 316/Pid.Sus/2023/PN Jkt Brt tanggal 21 September 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu, tanggal 29 November 2023, oleh Dr.Hj. Multining Dyah Ely Mariani, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Nelson Pasaribu, S.H., M.H. dan Mien Trisnawaty, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Andi Syamsiar, S.H.,M.H, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Ketua Majelis, Nelson Pasaribu, S.H., M.H. Dr.Hj. Multining Dyah Ely Mariani, S.H.,M.Hum..
Mien Trisnawaty, S.H., M.H..
Panitera Pengganti, Andi Syamsiar, S.H.,M.H