306/PID.SUS/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 306/PID.SUS/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Penuntut Umum : SAPARINA SYAPRIYANTI., SH., MH Terbanding/Terdakwa : ONENDITA DIAN GRACELLA
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut: Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Selatan Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel, tanggal 23 Oktober 2023, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia” sebagaimana dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Paspor RI atas nama NANANG KOSASIH Nomor C1020701, dikembalikan kepada Nanang Kosasih; 1 (satu) buah Paspor RI atas nama JEMI Nomor C7826437, dikembalikan kepada Jemi, 1 (satu) buah Paspor RI atas nama LUSI NUR INDAH SARI Nomor C7825960, dikembalikan kepada Lusi Nur Indah Sari; 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YULIYANA Nomor C7826348, dikembalikan kepada Yuliana; 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YUDI ANDRIYADI Nomor C7824458, dikembalikan kepada Yudi Andriyadi; 1 (satu) buah Paspor RI atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA Nomor X807843, dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank BCA Nomor 6070501021 Nama Onendita Dian Gracella, dan Nomor 6070527985 atas nama PT Mudiland Cahaya Persada; 1 (satu) berkas Profil Perusahaan Nama: PT Mudiland Cahaya Persada yang dikeluarkan Dirjen Administrasi Hukum Umum; 1 (satu) buah Flashdisk warna pink merk Silicon Power kapasitas 128Gb; Masing-masing agar tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 306/PID.SUS/2023/PT DKI
Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
- Nama lengkap : ONENDITA DIAN GRACELLA;
- Tempat lahir : Pontianak;
- Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/23 November 1985;
- Jenis kelamin : Perempuan;
- Kebangsaan : Indonesia;
- Tempat tinggal : Apartement Green Central City Unit 18AB, Tower A, Jl. Gajah Mada No. 18, Jakarta Barat;
- Agama : Katholik;
- Pekerjaan : Karyawan swasta;
Terdakwa Onendita Dian Gracella ditahan dalam tahanan rutan oleh:
- Penyidik, sejak tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Mei 2023;
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan tanggal 1 Juli 2023;
- Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 2 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2023;
- Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2023;
- Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 9 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023;
- Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 8 September 2023 sampai dengan tanggal 6 November 2023;
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 30 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023;
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 29 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
- Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 306/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 14 Nopember 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 306/PID.SUS/2023/PT DKI tanggal 14 Nopember 2023 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
- Berkas perkara yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA sekira pada bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di kantor PT. Mudiland Cahaya Persada yang beralamat di Jl. Dr. Saharjo Nomor 206 lantai 2, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah melakukan percobaan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik menggunakan dokumen yang sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- Berawal pada Tahun 2018, Terdakwa mendirikan PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA yang bergerak dibidang usaha konsultan pariwisata, manajemen, kelistrikan dengan kegiatan usaha jasa/pengurusan Visa Wisata ke negara Amerika dimana Terdakwa menawarkan jasa pengurusan Visa Wisata melalui beberapa media sosial seperti facebook maupun instagram atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA padahal Terdakwa Onendita Dian Gracela baik secara Pribadi maupun sebagai Direktur PT Mudiland CAHAYA PERSADA tidak mempunya izin untuk pengurusan Visa untuk perjalanan ke luar negeri.
- Penawaran bekerja di Amerika Serikat dan jasa pengurusan visa yang ditawarkan oleh Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA melalui facebook tersebut dibaca oleh Saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andriyadi dan Saksi Jemi, yang kemudian menghubungi Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA agar dibantu mengurus visa untuk bisa bekerja di Amerika.
- Untuk jasa pengurusan Visa amerika, Terdakwa Onendita Dian Gracela menentukan biaya pengurusannya sekitar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per orang.
- Terdakwa Onendita Dian Gracela juga memberikan informasi kepada Saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andriyadi dan Saksi Jemi bahwa untuk pengajuan visa Amerika diperlukan beberapa cap perjalanan ke Luar Negeri sebagai bukti bahwa orang yang mengajukan visa amerika sudah pernah beberapa kali melakukan perjalanan ke luar negeri dan Terdakwa Onendita Dian Gracela menawarkan pengurusan cap perjalanan luar negeri dengan biaya Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) cap keberangkatan dan 1 (satu) cap kedatangan.
- Selanjutnya Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA meminta Saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andriyadi dan Saksi Jemi untuk mengirimkan paspornya masing-masing kepada Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA untuk pengurusan visa ke kedutaan besar AMerika Serikat di Jakarta disertai degan Fotocopy KTP, KK dan NPWP.
- Atas arahan Terdakwa Onendita Dian Gracela tersebut, Saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andriyadi dan Saksi Jemi kemudian mengirimkan paspor mereka masing-masing kepada Terdakwa Onendita Dian Dr. Saharjo Nomor 206 lantai 2, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan dan alamat Apartement Green Central City 5 Tower C Unit 17-18 di Jl. Gajah Mada No. 188 RT 3/5 Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat. sebagai berikut:
o Saksi Nanang Kosasih mengirimkan Paspor RI Nomor C1020701 atas nama Nanang Kosasih. o Saksi Yudi Andriyadi mengirimkan Paspor RI nomor C 7824458 atas nama Yudi Andriyadi dan Paspor RI Nomor C 7825960 atas nama Lusi Nur Indah Sari (istri saksi Yudi Andriyadi)
o Saksi Jemi mengirimkan Paspor RI Nomor C78256437 atas nama JEMI dan Paspor RI Nomor C7826348 atas nama YULIANA (istri saksi Jemi)
- Bahwa dalam proses pembuatan Visa Amerika milik para Saksi masing- masing dikenakan biaya sebagai berikut:
- Saksi Nanang Kosasih melakukan pembayaran sebesar sebanyak 4 (empat) Kali yakni:
- Pada tanggal 24 Maret 2022 Sebesar Rp.4.500.000,- yang di transfer melalui rekening atas nama FITRI NUR FITRIYANTI ke rekening BCA dengan nomor 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 25 Maret 2022 sebesar Rp.10.000.000,- yang di transfer melalui rekening atas nama FITRI NUR FITRIYANTI ke rekening BCA dengan nomor 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA
- Pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp.3.750.000,- yang di transfer melalui rekening atas nama FITRI NUR FITRIYANTI ke rekening BCA dengan nomor 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA
- Pada tanggal 18 April 2022 sebesar Rp.3.750.000,- yang di transfer melalui rekening atas nama FITRI NUR FITRIYANTI ke rekening BCA dengan nomor 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA
- Saksi Yudi Andiyadi dan Saksi Lusi Nur Indah Sari melakukan pembayaran sebanyak 5 (lima) Kali yakni:
- Pada tanggal 07 Agustus 2021 sebesar Rp 1.375.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama YUDI ANDRIYADI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA
- Pada tanggal 27 Desember 2021 sebesar Rp 3.250.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama LUSI NUR INDAH SARI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 27 Desember 2021 sebesar Rp 500.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama YUDI ANDRIYADI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 16 Januari 2022 sebesar Rp 8.800.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama YUDI ANDRIYADI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA
- Pada tanggal 30 Januari 2022 sebesar Rp 1.500.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama YUDI ANDRIYADI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Saksi Jemi dan Saksi Yuliana melakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) Kali yakni:
- Pada tanggal 16 Januari 2022 sebesar Rp 3.000.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama JEMI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 17 Januari 2022 sebesar Rp 2.000.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama JEMI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA
- Pada tanggal 31 Januari 2022 sebesar Rp 1.500.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama JEMI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 13 April 2022 sebesar Rp 5.000.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama JEMI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Saksi Nanang Kosasih melakukan pembayaran sebesar sebanyak 4 (empat) Kali yakni:
- Bahwa dalam pengurusan Visa Amerika, Tersangka Onendita Dian Gracella terlebih dahulu menyiapkan beberapa dokumen yakni:
- Peneraan Cap Izin masuk-keluar wilayah Indonesia dan beberapa Cap perjalanan masuk-keluar negara Singapura, Thailand dan Malaysia pada Paspor RI milik saksi Nanang Kosasih, Saksi Yudi Andiyadi, Saksi Lusi Nur Indah Sari, Saksi Jemi dan saksi Yuliana padahal saksi Nanang Kosasih, Saksi Yudi Andiyadi, Saksi Lusi Nur Indah Sari, Saksi Jemi dan saksi Yuliana tidak pernah melakukan perjalanan keluar negara Singapura, Thailand dan Malaysia.
- Rekening koran pribadi untuk masing-masing orang yang akan mengajukan visa Amerika yang dipesan melalui tokopedia dengan nama akun yang Namanya tidak diingat lagi oleh Terdakwa
- Tiket Pulang-Pergi dari BAYU BUANA, yang diperoleh dari Travel BAYU BUANA untuk menerbitkan tiket hold booking dengan menggunakan kode booking asli Yang diperoleh dari staf Travel BAYU BUANA dengan masa berlaku kode booking tersebut adalah 7 sampai dengan 14 hari.
- Rencana perjalanan selama di Amerika diperoleh melalui Official website BAYU BUANA dan Panorama Tour
- Bahwa pada bulan Juli 2022 Terdakwa Onendita Dian Gracela memberitahukan jadwal untuk wawancara oleh petugas kedutaan Amerika dan sebelum dilakukan wawancara Tersangka Onendita Dian Gracella meminta para Saksi untuk menemuinya di Hotel Dafam, memberikan arahan untuk menjawab pertanyaan saat wawancara dan memberikan dokumen yang sudah disiapkan oleh Terdakwa Onendita Dian Gracela berupa:
- Formulir DS-160;
- Tiket pulang pergi dari panorama Tour;
- Rencana perjalanan selama di Amerika;
- Rekening koran atas nama para Saksi;
- Nomor Induk Berusaha.
- Bahwa setelah dilakukan wawancara di Kedutaan Besar Amerika, saksi Nanang Kosasih, Saksi Yudi Andiyadi, Saksi Lusi Nur Indah Sari, Saksi Jemi dan saksi Yuliana dikumpulkan dalam satu ruangan dan petugas dari Kedutaan Amerika memberitahukan bahwa beberapa dokumen persyaratan yang dilampirkan adalah Palsu termasuk Peneraan Cap Izin masuk-keluar wilayah Indonesia dan beberapa Cap perjalanan masuk-keluar negara Singapura, Thailand dan Malaysia pada Paspor RI milik saksi Nanang Kosasih, Saksi Yudi Andiyadi, Saksi Lusi Nur Indah Sari, Saksi Jemi dan saksi Yuliana sehingga saksi Nanang Kosasih, Saksi Yudi Andiyadi, Saksi Lusi Nur Indah Sari, Saksi Jemi dan saksi Yuliana tidak mendapatkan Visa untuk ke Amerika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diaitur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA sekira pada bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun2023, bertempat di kantor PT. Mudiland Cahaya Persada yang beralamat di Jl. Dr. Saharjo Nomor 206 lantai 2, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatanatau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Jakarta Selatan, telah melakukan perbuatan dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan Visa atau tanda masuk atau izin tinggal dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:- Berawal pada Tahun 2018, Terdakwa mendirikan PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA yang bergerak dibidang usaha konsultan pariwisata, manajemen, kelistrikan dengan kegiatan usaha jasa/pengurusan Visa Wisata ke negara Amerika dimana Terdakwa menjabat sebagai Direktur utama dan selanjutnya Terdakwa menawarkan jasa pengurusan Visa Wisata melalui beberapa media sosial seperti facebook maupun instagram atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA padahal Terdakwa Onendita Dian Gracela baik secara Pribadi maupun sebagai Direktur PT Mudiland CAHAYA PERSADA tidak mempunya izin untuk pengurusan Visa untuk perjalanan ke luar negeri.
- Penawaran bekerja di Amerika Serikat dan jasa pengurusan visa yang ditawarkan oleh Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA melalui facebook tersebut dibaca oleh Saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andriyadi dan Saksi Jemi, yang kemudian menghubungi Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA agar dibantu mengurus visa untuk bisa bekerja di Amerika.
- Untuk jasa pengurusan Visa amerika, Terdakwa Onendita Dian Gracela menentukan biaya pengurusannya sekitar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per orang.
- Terdakwa Onendita Dian Gracela juga memberikan informasi kepada Saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andriyadi dan Saksi Jemi bahwa untuk pengajuan visa Amerika diperlukan beberapa cap perjalanan ke Luar Negeri sebagai bukti bahwa orang yang mengajukan visa amerika sudah pernah beberapa kali melakukan perjalanan ke luar negeri dan Terdakwa Onendita Dian Gracela menawarkan pengurusan cap perjalanan luar negeri dengan biaya Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) cap keberangkatan dan 1 (satu) cap kedatangan.
- Selanjutnya Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA meminta Saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andriyadi dan Saksi Jemi untuk mengirimkan paspornya masing-masing kepada Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA untuk pengurusan visa ke kedutaan besar AMerika Serikat di Jakarta disertai degan Fotocopy KTP, KK dan NPWP.
- Atas arahan Terdakwa Onendita Dian Gracela tersebut, Saksi Nanang Kosasih, saksi Yudi Andriyadi dan Saksi Jemi kemudian mengirimkan paspor mereka masing-masing kepada Terdakwa Onendita Dian Gracela ke alamat PT. Mudiland Cahaya Persada yang beralamat di Jl. Dr. Saharjo Nomor 206 lantai 2, Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan dan alamat Apartement Green Central City 5 Tower C Unit 17-18 di Jl. Gajah Mada No. 188 RT 3/5 Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat. sebagai berikut: o Saksi Nanang Kosasih mengirimkan Paspor RI Nomor C1020701 atas nama Nanang Kosasih.
o Saksi Yudi Andriyadi mengirimkan Paspor RI nomor C 7824458 atas nama Yudi Andriyadi dan Paspor RI Nomor C 7825960 atas nama Lusi Nur Indah Sari (istri saksi Yudi Andriyadi)
o Saksi Jemi mengirimkan Paspor RI Nomor C78256437 atas nama JEMI dan Paspor RI Nomor C7826348 atas nama YULIANA (istri saksi Jemi)
- Bahwa dalam proses pembuatan Visa Amerika milik para Saksi masing- masing dikenakan biaya sebagai berikut:
- Saksi Nanang Kosasih melakukan pembayaran sebesar sebanyak 4 (empat) Kali yakni:
- Pada tanggal 24 Maret 2022 Sebesar Rp.4.500.000,- yang di transfer melalui rekening atas nama FITRI NUR FITRIYANTI ke rekening BCA dengan nomor 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 25 Maret 2022 sebesar Rp.10.000.000,- yang FITRIYANTI ke rekening BCA dengan nomor 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA
- Pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp.3.750.000,- yang di transfer melalui rekening atas nama FITRI NUR FITRIYANTI ke rekening BCA dengan nomor 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA
- Pada tanggal 18 April 2022 sebesar Rp.3.750.000,- yang di transfer melalui rekening atas nama FITRI NUR FITRIYANTI ke rekening BCA dengan nomor 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA
- Saksi Yudi Andiyadi dan Saksi Lusi Nur Indah Sari melakukan pembayaran sebanyak 5 (lima) Kali yakni:
- Pada tanggal 07 Agustus 2021 sebesar Rp 1.375.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama YUDI ANDRIYADI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA
- Pada tanggal 27 Desember 2021 sebesar Rp 3.250.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama LUSI NUR INDAH SARI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 27 Desember 2021 sebesar Rp 500.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama YUDI ANDRIYADI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 16 Januari 2022 sebesar Rp 8.800.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama YUDI ANDRIYADI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070527985 atas nama PT. MUDILAND CAHAYA PERSADA
- Pada tanggal 30 Januari 2022 sebesar Rp 1.500.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama YUDI ANDRIYADI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Saksi Jemi dan Saksi Yuliana melakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) Kali yakni:
- Pada tanggal 16 Januari 2022 sebesar Rp 3.000.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama JEMI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 17 Januari 2022 sebesar Rp 2.000.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama JEMI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 31 Januari 2022 sebesar Rp 1.500.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama JEMI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Pada tanggal 13 April 2022 sebesar Rp 5.000.000,- yang ditransfer melalui rekening atas nama JEMI ke rekening Bank BCA Nomor rekening 6070501021 atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA
- Saksi Nanang Kosasih melakukan pembayaran sebesar sebanyak 4 (empat) Kali yakni:
- Bahwa dalam pengurusan Visa Amerika, Tersangka Onendita Dian Gracella terlebih dahulu menyiapkan beberapa dokumen yakni:
- Peneraan Cap Izin masuk-keluar wilayah Indonesia dan beberapa Cap perjalanan masuk-keluar negara Singapura, Thailand dan Malaysia pada Paspor RI milik saksi Nanang Kosasih, Saksi Yudi Andiyadi, Saksi Lusi Nur Indah Sari, Saksi Jemi dan saksi Yuliana padahal saksi Nanang Kosasih, Saksi Yudi Andiyadi, Saksi Lusi Nur Indah Sari, Saksi Jemi dan saksi Yuliana tidak pernah melakukan perjalanan keluar negara Singapura, Thailand dan Malaysia.
- Rekening koran pribadi untuk masing-masing orang yang akan mengajukan visa Amerika yang dipesan melalui tokopedia dengan nama akun yang Namanya tidak diingat lagi oleh Terdakwa
- Tiket Pulang-Pergi dari BAYU BUANA, yang diperoleh dari Travel menggunakan kode booking asli Yang diperoleh dari staf Travel BAYU BUANA dengan masa berlaku kode booking tersebut adalah 7 sampai dengan 14 hari.
- Rencana perjalanan selama di Amerika diperoleh melalui Official website BAYU BUANA dan Panorama Tour
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan data perlintasan Warga Negara Indonesia atas nama:
- JEMI, Nomor Paspor RI C7826437;
- YULIYANA, Nomor Paspor RI C 7826348;
- LUSI NUR INDAH SARI, Nomor Paspor RI C7825960;
- YUDI ANDRIYADI, Nomor Paspor C7824458;
Terdapat Catatan: Data tidak ditemukan.
Yang berarti bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perjalanan masuk/keluar wilayah Indonesia dengan paspor tersebut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian, diketahui bahwa Tanda Masuk atau Tanda Keluar sebagaimana terdapat dalam Paspor RI milik saksi Nanang Kosasih, Saksi Yudi Andiyadi, Saksi Lusi Nur Indah Sari, Saksi Jemi dan saksi Yuliana adalah cap palsu karena memiliki perbedaan dengan cap yang asli, sebagaimana dituangkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian Nomor: IMI.4-GR.04.04-396 tanggal 17 Oktober 2022.
- Selain hal tersebut, tidak terdapat data dalam System Imigrasi yang merekam Nomor paspor dimaksud melintas melalui TPI Indonesia baik keluar maupun masuk kembali ke Indonesia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diaitur dan diancam pidana dalam Pasal 121 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Menimbang bahwa tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA terbukti bersalah melakukan “Percobaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama NANANG KOSASIH Nomor C1020701;
Dikembalikan kepada Nanang Kosasih,
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama JEMI Nomor C7826437
Dikembalikan kepada Jemi, - 1 (satu) buah Paspor RI atas nama LUSI NUR INDAH SARI Nomor C7825960; Dikenbalikan kepada Lusi Nur Indah Sari
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YULIYANA Nomor C7826348;
Dikembalikan kepada Yuliana
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YUDI ANDRIYADI Nomor C7824458. Dikembalikan kepada Yudi Andriyadi
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA Nomor X807843;
Dikembalikan kepada Terdakwa
- 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank BCA Nomor 6070501021 Nama Onendita Dian Gracella dan Nomor: 6070527985 atas nama PT Mudiland Cahaya Persada,
- 1 (satu) berkas Profil Perusahaan Nama: PT Mudiland Cahaya Persada yang dikeluarkan Dirjen Administrasi Hukum Umum.
- 1 (satu) buah Flashdisk warna pink merk Silicon Power kapasitas 128Gb Masing-masing agar tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,-
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel, tanggal 23 Oktober 2023 telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia” sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama NANANG KOSASIH Nomor C1020701, dikembalikan kepada Nanang Kosasih;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama JEMI Nomor C7826437, dikembalikan kepada Jemi,
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama LUSI NUR INDAH SARI Nomor C7825960, dikembalikan kepada Lusi Nur Indah Sari;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YULIYANA Nomor C7826348, dikembalikan kepada Yuliana;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YUDI ANDRIYADI Nomor C7824458, dikembalikan kepada Yudi Andriyadi;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA Nomor X807843, dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank BCA Nomor 6070501021 Nama Onendita Dian Gracella, dan Nomor 6070527985 atas nama PT
- 1 (satu) berkas Profil Perusahaan Nama: PT Mudiland Cahaya Persada yang dikeluarkan Dirjen Administrasi Hukum Umum;
- 1 (satu) buah Flashdisk warna pink merk Silicon Power kapasitas 128Gb;
Masing-masing agar tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 81/Akta.Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Oktober 2023, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel tanggal 23 Oktober 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa pada tanggal 2 Nopember 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Membaca memori banding tanggal 15 Nopember 2023 yang diajukan Penuntut Umum yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 Nopember 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 17 Nopember 2023;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Nopember 2023 kepada Penuntut Umum dan Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan memori banding tanggal 15 Nopember 2023, yang pada pokoknya
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta menerima permohonan banding Penuntut Umum dan menyatakan:
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Merubah dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel, tanggal 23 Oktober 2023 hanya sekedar penjatuhan hukuman penjara terhadap Terdakwa sebagaimana surat tuntutan yaitu pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 2(dua) bulan kurungan;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel, tanggal 23 Oktober 2023 dan telah memperhatikan Memori banding dari Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, oleh karena perlu diubah dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 120 ayat (2) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana dalam pasal tersebut diatur dengan ketentuan pidana yang merupakan percobaan terhadap tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
(1). Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat lamanya pidana yang dijatuhkan haruslah memenuhi ketentuan minimum khusus pemidanaan yaitu 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel, tanggal 23 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut harus diubah mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut:
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Selatan Nomor banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ONENDITA DIAN GRACELLA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia” sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama NANANG KOSASIH Nomor C1020701, dikembalikan kepada Nanang Kosasih;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama JEMI Nomor C7826437, dikembalikan kepada Jemi,
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama LUSI NUR INDAH SARI Nomor C7825960, dikembalikan kepada Lusi Nur Indah Sari;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YULIYANA Nomor C7826348, dikembalikan kepada Yuliana;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama YUDI ANDRIYADI Nomor C7824458, dikembalikan kepada Yudi Andriyadi;
- 1 (satu) buah Paspor RI atas nama ONENDITA DIAN GRACELLA Nomor X807843, dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) berkas Rekening Koran Bank BCA Nomor 6070501021 Nama Onendita Dian Gracella, dan Nomor 6070527985 atas nama PT Mudiland Cahaya Persada;
- 1 (satu) berkas Profil Perusahaan Nama: PT Mudiland Cahaya Persada yang dikeluarkan Dirjen Administrasi Hukum Umum;
- 1 (satu) buah Flashdisk warna pink merk Silicon Power kapasitas 128Gb;
Masing-masing agar tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023, oleh Indah Sulistyowati, S.H.,M.H.sebagai Hakim Ketua, Tony Pribadi, S.H.,M.H. dan Dr. Sumpeno, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS, Tony Pribadi, S.H.,M.H. Indah Sulistyowati, S.H.,M.H.
Dr. Sumpeno, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI, Budiarto, S.H.,M.H.