47/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 47/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : GUSTI M. SOPHAN Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Benny Tjokrosaputro
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 49/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2023; - Menetapkan biaya perkara tersebut diambil alih dan dibebankan kepada Negara”.
PUTUSAN
Nomor 47/PID.SUS-TPK/2023/PT.DKI
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengadili perkara perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah dalam perkara Terdakwa:
- Nama lengkap : Benny Tjokrosaputro;
- Tempat lahir : Surakarta;
- Umur atau tanggal lahir: 52 tahun/15 Mei 1969;
- Jenis kelamin : Laki-laki;
- Kebangsaan : Indonesia;
- Tempat tinggal : Jalam Patra Kuningan XI Nomor 2, RT. 004/RW. 006, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;
- Agama : Kristen Protestan;
- Pekerjaan:Wiraswasta (Komisaris PT. Hanson International Tbk.);
Terdakwa sedang menjalani pidana penjara seumur hidup dalam perkara Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama Aditya Warman Santoso, SH., Sumardi, SH., Steven Suprantio, SH., M.Hum., Riskie Ananda, SH., Para Advokat pada Kantor Hukum SWA Advocates & Legal Consultants beralamat di Distric 8-Treasury Tower 28th Floor Unit E, Sudirman Central Business District Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53, Jakarta Selatan, yang bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Januari 2023 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Januari 2023 di bawah register nomor 29/Leg.Srt.Kuasa/ Advokat/Insidentil/PN Jkt.Pst;
Membaca, berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan berikut turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Terdakwa telah diajukan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Penuntut Umum karena di dakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU:
PRIMER:
Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
SUBSIDER:
Diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
DAN
KEDUA:
PRIMER:
Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
SUBSIDER;
Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut;
Membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PT.DKI tanggal 23 Oktober 2023 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Membaca, Penetapan Majelis Hakim Nomor 47/Pid.Sus- TPK/2023/PT.DKI tanggal 23 Oktober 2023 tentang penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tanggal 26 Oktober 2022 sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi (dengan pemberatan) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Ke satu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Ke dua Primair Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731,00 (lima triliun tujuh ratus tiga puluh tiga miliar dua ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh satu Rupiah) dengan ketentuan dalam hal Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
- Menetapkan barang bukti berupa: I. BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR DARI BERKAS PERKARA TERDAKWA ADAM DAMIRI (Telah Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah):
- Barang bukti dokumen yang disita dan terlampir dalam berkas perkara Adam R. Damiri. Barang Bukti Nomor Urut A.1 berupa 1 (satu) bundle foto copy Akta Notaris Nomor 201 tanggal 30 Desember 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH. sampai dengan Barang bukti Nomor Urut XX berupa 1 (satu) buah flashdisk putih OJK institute.
Agar barang bukti A.1 s.d XX dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti elektronik yang disita dan terlampir dalam berkas perkara Adam R. Damiri. Barang Bukti Nomor Urut BE.1 berupa 1 (satu) unit PC Komputer merek Simbada type SIMX S2628 milik PT. ASABRI (Persero) pemakaian tahun 2012 – tahun 2018. sampai dengan Barang Bukti Nomor Urut BE.30.32 berupa flash disk San Disk warna hitam silver dengan tulisan BEI ukuran 16 GB, yang berisi pertemuan transaksi beli dan atau jual dari 32 reksadana dengan 73 nasabah nominee Periode 2016 s.d. 2019, poin 32 terkait Transaksi jual dari Reksa Dana Aurora SMC Equity SID MFD2305N0615338 (Dient Trading ID N06153).
Agar barang bukti BE.1 s.d. BE.30.32 dinyatakan dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita.
- Barang bukti saham dan reksadana yang disita dan terlampir dalam berkas perkara Adam R. Damiri yaitu:
- Barang bukti disita dari Hartati Handayani tanggal 4 Mei 2021 berupa seluruh isi saham dan/atau reksadana dalam rekening efek yang terdiri dari: No Nama Nasabah Nomor SID Nomor Sub Rekening Efek KoIde Efek/ Instrument Nama Efek / Instrument Jumlah Efek 1. PT. BINTANG BAJA HITAM CPD2602S 9351627 AH0013869 00113 MYRX Hanson International Tbk 72.609.700 CPD2602S 9351627 FS0015280 00164 POSA Bliss Properti Indonesia Tbk 160.000.000 CPD2602S 9351627 GA0012734 00164 POSA Bliss Properti Indonesia Tbk 770.000.000 CPD2602S 9351627 PG0012016 00126 POSA Bliss Properti Indonesia Tbk 620.000.000 CPD2602S 9351627 XA001PTBJ 00118 POSA Bliss Properti Indonesia Tbk 1.500.000.000 Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara
- SHARON ETHNY IDD0206H4 709955 BD009S406 00125 MYRX Hanson International, Tbk 74 IDD0206H4 709955 NI001CKW C00185 ICON Island Concepts Indonesia Tbk 1.900 IDD0206H4 709955 XA0011280 00171 ITTG Leo Investments Tbk 4.337.000 Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara
- MICHAEL SIO IDD3004D7 658441 FS0014508 00187 ARMY Armidian Karyatama Tbk 34 IDD3004D7 658441 PD0013PH G00147 ADRO Adaro Energy Tbk 40.000 IDD3004D7 658441 PD0013PH G00147 JSKY Sky Energy Indonesia Tbk 50.000 IDD3004D7 658441 PD0013PH G00147 JTPE Jasuindo Tiga Perkasa Tbk 62.100 IDD3004D7 658441 PD0013PH G00147 PURE Trinitan Metals And Minerals Tbk 32.000 IDD3004D7 658441 YB0012324 00162 MYRX Hanson International, Tbk 4.165.800 IDD3004D7 658441 YB0012324 00162 RIMO Rimo International Lestari Tbk 2.200.000 IDD3004D7 658441 XA001MIK2 00122 IDR Indonesian Rupiah 500 Barang bukti saham dan reksadana nomor dengan SID 3004D7658441 An MICHAEL SIO untuk saham ARMY, MYRX dan RIMO dirampas untuk negara sebagai alat auat hasil kejahatan, sedangkan saham ADRO, JSKY, JTPE, PURE dan IDR dikembalikan kepada saksi MICHAEL SIO
- MARCEL LO IDD3108Q2 998852 GR001V743 00113 RIMO Rimo International Lestari Tbk 100.000 IDD3108Q2 998852 GR001V743 00113 TRAM Trada Alam Minera Tbk 100.000 Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara
- MARCEL IDD0507UB PD00182O POWR Cikarang 100 LO 618781 K00141 Listrindo Tbk IDD0507UB 618781 PD00182O K00444 ANTM Aneka Tambang Tbk 100 IDD0507UB 618781 PD00182O K00444 IDR Indonesian Rupiah 1.673,99 Barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada darimana barang bukti tersebut disita.
- MARCEL LO IDD2102E6 984048 PD001II110 0190 BLTZ Graha Layar Prima Tbk 200 IDD2102E6 984048 PD001II110 0190 KLBF Kalbe Farma,Tbk 200 Barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada darimana barang bukti tersebut disita.
- SYBILL AFFIAT IDD130190 459048 ID001TS65 00168 MYRX Hanson International, Tbk. 250 IDD130190 459048 XA001SYBI 00182 MYRX Hanson International, Tbk. 97.780.800 IDD130190 459048 XA001SYBI 00182 MYRX Hanson International Tbk - Seri B 8.549.700 Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara
- JO AY LIE IDD260683 124839 LG0011987 00123 BSDE Bumi Serpong Damai Tbk 50.000 IDD260683 124839 LG0011987 00123 BVIC Bank Victoria International Tbk 17.000 IDD260683 124839 LG0011987 00123 MASA Multistrada Arah Sarana, Tbk 180.000 IDD260683 124839 LG0011987 00123 MPPA Matahari Putra Prima Tbk 5.000 IDD260683 124839 LG0011987 00123 MYRX Hanson International, Tbk. 125.000 IDD260683 124839 XA001ALIE 00159 ARMY Armidian Karyatama Tbk 37.736.800 IDD260683 124839 XA001ALIE 00159 MYRX Hanson International, Tbk 10.658.879 IDD260683 124839 XA001ALIE 00159 NUSA Sinergi Megah Internusa Tbk. 64.633.300 IDD260683 124839 XA001JLIE 00174 MYRX Hanson International, Tbk. 402.999.445 IDD260683 124839 XA001JOLI 00113 BTEL Bakrie Telecom Tbk 260.000 IDD260683 124839 XA001JOLI 00113 CNKO Exploitasi Energi Indonesia Tbk 1.098.000 IDD260683 124839 XA001JOLI 00113 ESIP-W Waran Sinergi Inti Plastindo Tbk 20 IDD260683 124839 XA001JOLI 00113 HOME Hotel Mandarine Regency Tbk 2.372.300 IDD260683 124839 XA001JOLI 00113 KRAS Krakatau Steel Tbk 96 IDD260683 124839 XA001JOLI 00113 LCGP Eureka Prima Jakarta Tbk 12.576.600 IDD260683 124839 XA001JOLI 00113 MYRX Hanson International, Tbk. 268.107.700 IDD260683 124839 XA001JOLI 00113 RIMO Rimo International Lestari Tbk 19.330.000 IDD260683 124839 XA001JOLI 00416 ANTM Aneka Tambang Tbk 28 IDD260683 124839 XA001JOLI 00416 IDR Indonesian Rupiah 468,72 Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara
- FRANCIS INDARTO IDD0612C3 426586 MU0011317 00159 APLN Agung Podomoro Land Tbk 100 IDD0612C3 426586 PF0015287 00140 PBRX Pan Brothers Tbk 2.436.000 IDD0612C3 426586 SQ0016903 00130 BIPP Bhuwanatala Indah Permai Tbk 3.050.000 IDD0612C3 426586 SQ0016903 00130 MYRX Hanson International, Tbk 20.800.000 IDD0612C3 426586 SQ0016903 00130 TINS Timah Tbk 77 IDD0612C3 426586 XA001ART O00159 ANDI Andira Agro Tbk 165.588.000 IDD0612C3 426586 XA001ART O00159 ARMY Armidian Karyatama Tbk 11.300.000 IDD0612C3 426586 XA001ART O00159 HOME Hotel Mandarine Regency Tbk 101.554.000 IDD0612C3 426586 XA001ART O00159 MABA Marga Abhinaya Abadi Tbk 1.064.850.000 IDD0612C3 426586 XA001ART O00159 MYRX Hanson International, Tbk 144.164.100 IDD0612C3 426586 XA001ART O00159 NUSA Sinergi Megah Internusa Tbk. 42.840.000 IDD0612C3 426586 XA001ART O00159 POSA-W Waran Seri I Bliss Properti Indonesia Tbk 10 IDD0612C3 426586 XA001ART O00159 RIMO Rimo International Lestari Tbk 47.135.800 IDD0612C3 426586 XA001FRI2 00168 IDR Indonesian Rupiah 500 IDD0612C3 426586 XA001FRIN 00182 IDR Indonesian Rupiah 500 Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara;
- PITER RASIMA N, SE. IDD011025 366820 PD001M83 100150 ENRG Energi Mega Persada Tbk 1.313 IDD011025 366820 YB0010698 00173 BIPI Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk 850.000 IDD011025 366820 YB0010698 00173 BNBR Bakrie And Brothers Tbk 100 IDD011025 366820 YB0010698 00173 FIRE Alfa Energi Investama Tbk 951.500 IDD011025 366820 YB0010698 00173 IIKP Inti Agri Resources Tbk 17.400.000 IDD011025 366820 YB0010698 00173 KARK Dayaindo Resources International Tbk 1.000.000 IDD011025 366820 YB0010698 00173 KIJA Kawasan Industri Jababeka,Tbk 49 IDD011025 366820 YB0010698 00173 PCAR Prima Cakrawala Abadi Tbk 550.700 IDD011025 366820 YB0010698 00173 POOL Pool Advista Indonesia,Tbk 2.200.000 IDD011025 366820 YB0010698 00173 PPRE PP Presisi, Tbk 2.600 IDD011025 366820 YB0010698 00173 PPRO PP Properti, Tbk 5.000 IDD011025 366820 YB0010698 00173 TRAM Trada Alam Minera Tbk 700.000 Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara;
- WIJAYA MULIA IDD080813 839452 PF0015111 00195 BRMS Bumi Resources Minerals Tbk 4.000.000 Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara;
- NG HARDJO PRASETYO IDD070185 887115 RF0013666 00110 DCII DCI Indonesia, Tbk 1.000 IDD070185 887115 RF0013666 00413 IDR Indonesian Rupiah 6.925.000 IDD070185 887115 SH0012643 00123 BAPI Bhakti Agung Propertindo Tbk 100.000 IDD070185 887115 SH0012643 00123 BAPI-W Waran Seri I Bhakti Agung Propertindo Tbk 200.000 IDD070185 887115 SH0012643 00123 HOME Hotel Mandarine Regency Tbk 150.000 IDD070185 887115 SH0012643 00123 KAYU Darmi Bersaudara Tbk 100 IDD070185 887115 SH0012643 00123 POSA-W Waran Seri I Bliss Properti Indonesia Tbk 242.300 Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara
- ANUGRAH SEMESTA INVESTAMA CPD1904H 6195542 TF0013084 00113 MYRX Hanson International Tbk 57.495.700 Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara;
- PT. MANDIRI MEGA JAYA CPD3107L1 466688 XA001PMM J00188 ARMY Armidian Karyatama Tbk 1.643.868.800 CPD3107L1 466688 YP001TOJ C00174 ARMY Armidian Karyatama Tbk 198.500.000 CPD3107L1 466688 LS001EDQ 200190 IDR Indonesian Rupiah 1 Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara;
- JEFRI NEDI IDD060185 155078 ID001C900 00196 ASRI Alam Sutera Realty Tbk. 41 IDD060185 155078 II00111040 0462 UNSP Bakrie Sumatera Plantations Tbk 7.603 IDD060185 155078 II00111040 0462 BRAU Berau Coal Energy Tbk 1.666.667 IDD060185 155078 NI00147350 0117 BIPI Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk 369 IDD060185 155078 NI00147350 0117 ASRI Alam Sutera Realty Tbk. 169 IDD060185 155078 NI00147350 0117 BRAU Berau Coal Energy Tbk 333 IDD060185 155078 PI00114470 0129 KARK Dayaindo Resources International Tbk 46.538 Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara;
- MUHAM MAD ALI YUSUF IDD0109GB 465646 PD00141O4 00125 FREN Smartfren Telecom Tbk, PT 69.200 IDD0109GB 465646 PD00141O4 00125 TMAS Temas, Tbk 10.000 IDD0109GB 465646 PD00141O4 00125 PWON Pakuwon Jati Tbk 1.400 IDD0109GB 465646 PD00141O4 00125 SIDO Sido Muncul, Tbk 1.500 IDD0109GB 465646 PD00141O4 00125 ADRO Adaro Energy Tbk 3.000 IDD0109GB 465646 PD00141O4 00125 ACES Ace Hardware Indonesia Tbk 600 IDD0109GB 465646 PD00141O4 00125 EXD XL Axiata Tbk 4.000 IDD0109GB 465646 PD00141O4 00428 EXD XL Axiata Tbk 400 IDD0109GB 465646 PD00141O4 00428 IDR Indonesian Rupiah 406,000 IDD0109GB 465646 PD00141O4 00125 PTBA Bukit Asam Tbk 1.800 IDD0109GB 465646 PD00141O4 00428 FREN Smartfren Telecom Tbk, PT 20.000 IDD0109GB 465646 PD00141O4 00125 IDR Indonesian Rupiah 1.625.799,89 Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Muhammad Ali Yusuf;
- SISWADI, SE. IDD1907N8 202859 LG001FIQA 00178 BBRI Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.100 Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Siswandi, SE
- TRI AGUNG WINANT ORO, SE. IDD040725 494022 FS0011111 00127 ITTG Leo Investments Tbk 1.072.000 IDD040725 494022 YP001TDL0 00191 MYRX Hanson International Tbk 150.000 IDD040725 494022 YP001TDL0 00191 RIMO Rimo International Lestari Tbk 350.000 IDD040725 494022 YP001TDL0 00191 ASJT Asuransi Jasa Tania Tbk 102.900 Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara
- WISNUAJI WIBOWO IDD030454 322540 OD001Z129 00184 BNBR Bakrie And Brothers Tbk 50 Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Wisnuaji Wibowo 20. ADAM R. DAMIRI IDD2011A4 398313 CD001A712 00135 ADRO Adaro Energy Tbk 20.000 IDD2011A4 398313 CD001A712 00135 ANTM Aneka Tambang,Tbk 3.000 IDD2011A4 398313 CD001A712 00135 ARTI Ratu Prabu Energi, Tbk 180.000 IDD2011A4 398313 CD001A712 00135 BBRI Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 3.000 IDD2011A4 398313 CD001A712 00135 BEKS Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk 10.000 IDD2011A4 398313 CD001A712 00135 BMRI Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.000 IDD2011A4 398313 CD001A712 00135 BRIS Bank Brisyariah Tbk 6.000 IDD2011A4 398313 CD001A712 00135 BRPT-W Waran Barito Pacific, Tbk. 75 IDD2011A4 398313 CD001A712 00135 FILM MD Pictures Tbk 50.000 IDD2011A4 398313 CD001A712 00135 IMAS Indomobil Sukses Internasional Tbk 1.000 IDD2011A4 398313 CD001A712 00135 INDY Indika Energy Tbk 20.000 IDD2011A4 398313 CD001A712 00135 ISSP Steel Pipe Industry Of Indonesia, Tbk 5.000 IDD2011A4 398313 CD001A712 00135 PTRO Petrosea 24.000 IDD2011A4 398313 CD001A712 00135 SKRN Superkrane Mitra Utama, Tbk 10.000 IDD2011A4 398313 CD001A712 00135 TINS Timah, tbk 2.000 IDD2011A4 398313 CD001A712 00135 TLKM Telekomunikasi Indonesia Tbk 2.500 IDD2011A4 398313 CD001A712 00135 WSKT Waskita Karya (Persero),Tbk 2.000 IDD2011A4 398313 CD001A712 00135 IDR Indonesian Rupiah 567.208,57 Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara
- HARI SETIANTO IDD2707C9 200954 LG001LGP 000104 ADRO Adaro Energy Tbk 1.000 IDD2707C9 200954 PD001FX40 00145 BBYB Bank Yudha Bhakti Tbk 33.000 IDD2707C9 200954 PD001FX40 00145 BKSL Sentul City,Tbk 10.000 IDD2707C9 200954 PD001FX40 00145 BWPT Eagle High Plantation Tbk 45.000 IDD2707C9 200954 PD001FX40 00145 KRAS Krakatau Steel Tbk 20.000 IDD2707C9 200954 PD001FX40 00145 PNBN Bank Pan Indonesia Tbk 20.000 IDD2707C9 200954 PD001FX40 00145 PPRO PP Properti Tbk 40.000 IDD2707C9 200954 PD001FX40 00145 IDR Indonesian Rupiah 7,590
Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara- Barang bukti disita dari Andreas Hakim pada tanggal 21 Mei 2021 berupa unit penyertaan reksadana yaitu: NO Rekening IFUA / SID NAMA INVESTOR JUMLAH UNITS NAMA REKSA DANA MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
- BCA690608 6RF0100 / IDD260683 124839 JO AY LIE 158,3825 REKSA DANA DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID PT Danareksa Investment Management BANK CENTRAL ASIA Tbk, PT
- BCA690609 59F0106 / IDD0701I21 14667 LUKMAN PURNOMO SIDI 235,6567 REKSA DANA DANAREKSA GEBYAR DANA LIKUID PT Danareksa Investment Management BANK CENTRAL ASIA Tbk, PT
- BPI69003X UIF0130 / IDD1107V3 467283 MOH ALI YUSUF 16,9196 REKSA DANA PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG PT Principal Asset Management BANK CENTRAL ASIA Tbk, PT Agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara
- Barang bukti disita dari Lilian Halim pada tanggal 21 Mei 2021 berupa unit penyertaan reksadana yaitu: NO Rekening IFUA / SID NAMA INVESTOR JUMLAH UNITS NAMA REKSA DANA MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
- BCA69065 Q4CF0164 / IDD130190 459048 SYBILL AFFIAT 100,6914 Reksa Dana Batavia Dana Kas Maxima PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen PT Bank HSBC Indonesia
- BNA69A183 31F0187 / IDD150682 227021 ILHAM WARDHANA BILANG SIREGAR, SE 591.404,3479 Reksa Dana Manulife Pendapatan Bulanan II PT Manulife Aset Manajemen Indonesia PT Bank HSBC Indonesia
- CIT6900BB GJF0121 / IDD0612C3 FRANCIS INDARTO 46.354,2384 Reksa Dana Ashmore Dana USD PT Ashmore Asset PT Bank HSBC Indonesia
- Barang bukti disita dari Januardy Jerry pada tanggal 21 Mei 2021 berupa unit penyertaan reksadana yaitu:
- Barang bukti Disita dari Agustina Kusumaningrum pada tanggal 21 Mei 2021 berupa unit penyertaan reksadana yaitu: 426586 Nusantara Management Indonesia Agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara NO Rekening IFUA / SID NAMA INVESTOR JUMLAH UNITS NAMA REKSA DANA MANAJER INVESTASI BANK KUSTODI AN
- CC002054628 F0148 / IDD1107V346 7283 MOH ALI YUSUF 17,6174 REKSA DANA MANDIRI INVESTA PASAR UANG 2 PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI BUT. STANDA RD CHARTE RED BANK 2. KS002LR0YA YF0111 / IDD150682227 021 Ilham Wardana B Siregar 2.034,9553 REKSA DANA KRESNA INDEKS 45 PT Kresna Asset Management BUT. STANDA RD CHARTERED BANK
- PMT69057867 F0138 / IDD3004D765 8441 MICHAEL SIO 63.862,6697 REKSA DANA SAHAM EASTSPRI NG INVESTME NTS ALPHA NAVIGATO R KELAS A PT. Eastspring Investments Indonesia BUT. STANDA RD CHARTE RED BANK Agar barang bukti no 1 dan 2 tersebut dinyatakan dirampas untuk negara dan no 3 dikembalikan kepada darimana barng bukti tersebut disita NO Rekening IFUA / SID NAMA INVESTOR JUMLAH UNITS NAMA REKSA DANA MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
- BPI69003X UIF0130 / IDD1107V3 467283 MOH ALI YUSUF 136,2728 Reksa Dana Syariah Mandiri Bukareksa Pasar Uang Syariah PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI BANK CIMB NIAGA TBK, PT Agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara
- BPI6900B7 D4F0105 / IDD2102E6 984048 MARCELLO 422,0695 REKSA DANA SIMAS SAHAM UNGGULAN PT Sinarmas Asset Management BANK CIMB NIAGA TBK, PT
- Barang bukti disita dari Andreas Hakim pada tanggal 21 Mei 2021 berupa unit penyertaan reksadana yaitu: NO Rekening IFUA / SID NAMA INVESTOR JUMLAH UNITS NAMA REKSA DANA MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
VI. BARANG BUKTI DOKUMEN, ELEKTRONIK, ASET
KHUSUS TERSANGKA ADAM R. DAMIRI (Yang Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) Barang bukti A.1 berupa 1 (satu) bundel asli annual report tahun 2012 PT. Sugih Energy, Tbk. yang disita dari Andhika Anindyaguna Hermanto, BBA. sampai dengan barang bukti BB.22 berupa 1 (satu) bundle foto copy dilegalisir Akta Notaris No. 07, tanggal 13 Desember 2016, tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Sinergi Millenium Sekuritas, yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris P. Sutrisno A. Tampubolon yang disita dari Lim Victory Halim.
- Agar barang bukti IV huruf A s/d I terlampir dalam berkas perkara.
- Agar barang bukti IV huruf J, K, L, M, dinyatakan dirampas untuk negara.
- Agar barang bukti IV huruf N, O terlampir dalam berkas perkara.
- Agar barang bukti IV huruf P, R, T, V, X dan Z dinyatakan dirampas untuk negara.
- Agar barang bukti IV huruf Q, S, U, dan W dinyatakan terlampir dalam berkas perkara;
II. BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR
DARI BERKAS PERKARA TERDAKWA SONNY WIDJAJA (Yang Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) Agar dikembalikan darimana barang bukti disita
- CD0690047 62F0174 / IDD0511C5 012512 NOVIANA SUSANTI 38.184,42 REKSA DANA MEGA ASSET MAXIMA PT Mega Asset Management BANK CIMB NIAGA TBK, PT
- DX0020122 90F0192 / IDD2707C9 200954 HARI SETIANTO 54,455 Reksa Dana Bahana Berimbang Asabri Sejahtera PT. Bahana TCW Investment Management BANK CIMB NIAGA TBK, PT
- TTI6900AG 6FF0104 / IDD1107V3 467283 MOH ALI YUSUF 7,4871 REKSA DANA CIPTA DANA CASH PT CIPTADANA ASSET MANAGEMENT BANK CIMB NIAGA TBK, PT Agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara Barang bukti dokumen dan uang yang disita dan terlampir dalam berkas perkara Terdakwa Sonny Widjaja.
Barang Bukti Nomor Urut A.1 berupa 1 (satu) rangkap fotocopy grosse akta peningkatan CV. Restu Wijaya Simo menjadi PT. Restu Wijaya Simo nomor 06 tanggal 06 April 2015 yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah kabupaten Boyolali Setyo Nugroho, SH. sampai dengan Barang Bukti Nomor Urut J.3 berupa Fotocopy Rekening koran Bank Mandiri No. Rek 1260077707775 atas nama Minadi Pujaya.
- Barang bukti asset benda bergerak dan tidak bergerak yang disita dan terlampir dalam berkas perkara Terdakwa Sonny Widjaja.
Barang Bukti Nomor Urut A.1 berupa Tanah dan bangunan berdasarkan Hak Milik Nomor 1707 di Kelurahan Tembalang Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Surat Ukur 140/Tembalang/2006 tanggal 23-02-2006 luas 2370 m2 nama pemegang hak Sonny Widjaja sampai dengan Barang Bukti Nomor Urut L berupa 1 (satu) bidang tanah atau tanah dan bangunan berdasarkan Seritifikat Hak Guna Bangunan No. 123 Kelurahan Karang Pamulang Kecamatan Cicadas Kecamatan Ujung Berung Kota Madya Bandung. Terhadap barang bukti tersebut, seluruhnya dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Sonny Widjaja.
III. BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR
DARI BERKAS PERKARA TERDAKWA BACHTIAR EFFENDI (Telah Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) Barang Bukti Nomor Urut A.a berupa 1 (satu) unit Rumah Susun Blok C6 Nomor 10 dengan luas 45,28 m² yang berada di D.I. Panjaitan Kav. No. 3-4 RT. 007/011 atas nama Andriani Meda sampai dengan barang Bukti Nomor Urut B.g berupa Print out Mutasi Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 4580011816 atas nama Bachtiar Effendi Periode 05 Januari 2012 s.d. 19 Maret 2021.
Terhadap barang bukti tersebut, seluruhnya dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Bachtiar Effendi.
IV. BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR
DARI BERKAS PERKARA TERDAKWA HARI SETIANTO (Telah Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah)
Barang Bukti Nomor Urut 1 berupa 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05267 seluas 105 m² (seratus lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat dengan pemegang hak a.n. Hari Setianto sampai dengan Barang Bukti Nomor Urut 3 berupa 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank Mandiri dengan Norek: 1030002707624 atas nama Hari Setianto Periode 01 Januari 2017 s.d. 31 Desember 2018. Terhadap barang bukti tersebut, seluruhnya dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Hari Setianto.
V. BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR DARI
BERKAS PERKARA TERDAKWA ILHAM WARDANA B SIREGAR sebagai berikut:
- Barang bukti yang disita dari Fajar Nurmansyah tanggal 24 Maret 2021 sebagai berikut: 1. 1 (satu) unit mobil Landrover R R SP30AUTOBIOGR AT No. Pol. B 611 FN, Tahun Pembuatan: 2016, dengan No. Rangka: SALWA2VE2GA631806 dan No. Mesin: 15070318301306PS atas nama PT Artha Amita Sempurna.
- 1 (satu) lembar STNK No. 06170735.D untuk kendaraan Mobil Landrover R R SP30AUTOBIOGR AT No. Pol. B 611 FN, Tahun Pembuatan: 2016, dengan No. Rangka: SALWA2VE2GA631806 dan No. Mesin: 15070318301306PS atas nama PT Artha Amita Sempurna.
- 1 (satu) buah kunci kontak berwarna hitam mobil Landrover R R SP30AUTOBIOGR AT;
Agar barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.
- Barang bukti yang disita dari Endy Widiyohutomo Suryokusumo tanggal 24 Maret 2021 sebagai berikut:
- 1 (satu) unit mobil Landrover Sport 3.0 AUTOB106GRAPHY AT No. Pol. B 2881 PBO, Tahun Pembuatan: 2016, dengan No. Rangka: SALWA2VE36A631765 dan No. Mesin: 15071001351306PS.
- 1 (satu) lembar STNK No. 06173306/D2021 untuk kendaraan mobil Landrover Sport 3.0 AUTOB106GRAPHY AT No. Pol. B 2881 PBO, an. PT. Inthera Surya Group Tahun Pembuatan: 2016, dengan No. Rangka: SALWA2VE36A631765 dan No. Mesin: 15071001351306 PS.
- 1 (satu) buku BPKB No. Q-07037979 untuk kendaraan mobil Landrover Sport 3.0 AUTOB106GRAPHY AT No. Pol. B 2881 PBO, an. PT. Inthera Surya Group Tahun Pembuatan: 2016, dengan No. Rangka: SALWA2VE36A631765 dan No. Mesin: 15071001351306PS.
- 1 (satu) lembar Vehide Identification Number Certificate VIN Nubmer: SALWA2VE36A631765 merek: Landrover Sport 3.0 AUTOB106GRAPHY yang ditandatangani oleh Irwan Widiawanto.
- 1 (satu) lembar surat keterangan tentang pemasukan kendaraan bermotor No. FA- 090565/KPU.01/BD.02/M/2017 tanggal 22 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar faktur kendaraan bermotor No. 7930/GP/I/2018 tanggal 29 Januari 2018 identitas pemilik atas nama PT. Dana Lingkar Kapital alamat Gedung One Pasific Place Lt.15 Jalan Jend. Soedirman Kav. 52-53 Kelurahan Senayan Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
- 2 (dua) buah kunci kontak berwarna hitam mobil Landrover Sport 3.0 AUTOB106GRAPHY AT No. Pol. B 2881 PBO.
- 1 (satu) dompet buku berwarna biru tua yang terlampir kartu nama Magna Mobil PT. Dana Lingkar QQ Endi Widiyo Hutomo, Range Rover No. Rangka: SALWA2VE36A631765 yang di dalamnya terdapat: 1) Buku Service, Warranty & Assistance. 2) Brosur Range River Sport Quick Start Guide For Rear Media. 3) Brosur Range Rover Sport Quick Start Guide. 4) Buku Range Rover Sport Owners Hand Book. 5) Brosur Diesel Technology. 6) Brosur Owner Hand Book Supplement. Agar barang bukti 2 angka 1, 2, 3, 7 dinyatakan dirampas untuk negara sedangka angka 4, 5, 6, dan 8 terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti yang disita dari Rachmad Agung Kunoro tanggal 24 Maret 2021 yaitu:
- 1 (satu) unit mobil Range Rover R R SP30AUTOBIOGR AT No. Pol. B 2728 STN, atas nama PT RD INVESTMENT, Tahun Pembuatan: 2016, dengan No. Rangka: SALWA2VEXGA545286 dan No. Mesin: 1507010 8501306PS.
- 1 (satu) lembar STNK No. 14291989.B untuk kendaraan Mobil Landrover R R SP30AUTOBIOGR AT No. Pol. B 2728 STN, atas nama PT RD INVESTMENT, Tahun Pembuatan: 2016, dengan No. Rangka: SALWA2VEXGA545286 dan No. Mesin: 15070108501306PS.
- 1 (satu) buah tas earphone berwarna hitam.
- 1 (satu) unit earphone bertuliskan RANGEROVER berwarna hitam.
- 1 (satu) buah buku Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia PT Asuransi Wahana Tata.
- 1 (satu) buah buku berwarna biru tua bertuliskan LANDROVER, yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) lembar kartu garansi berwarna hitam yang bertuliskan KARTU GARANSI.
- 1 (satu) lembar Brosur Range Rover Sport Quick Start Guide For Rear Media.
- 1 (satu) lembar Brosur Range Rover Sport Quick Start Guide.
- 1 (satu) buah buku Service, Warranty & Assistance.
- 1 (satu) buah buku Range Rover Sport Owners Hand Book.
- 1 (satu) buah buku owners handbook supplement.
- 1 (satu) lembar brosur yang bertuliskan relax we’ve done the work for you.
- 1 (satu) lembar brosur yang bertuliskan DIESEL TECHNOLOGY.
- 1 (satu) lembar brosur yang bertuliskan owners handbook supplement.
- 1 (satu) buah kunci mobil Range Rover yang bertuliskan Range Rover. Agar barang bukti 3 angka 1, 2 dan 7 dinyatakan dirampas negara sedangkan angka 3, 4, 5 dan 6 tetap terlampir dalam berkas perkara. 4. Barang bukti yang disita dari Muhammad Rifanda Irham tanggal 24 Maret 2021 yaitu:
- 1 (satu) unit mobil Camry 2.5V AT No. Pol. B 206 BSA, tahun pembuatan 2020 An. PT. Tedo Utama Bersama No. Rangka: MR2BF3HK4L4010681 No. Mesin: 2AR2417715.
- 1 (satu) unit mobil Honda CR-V 1.5 TC Prestige CVT No. Pol. B 225 MLK, tahun pembuatan 2018 An. PT. Tedo Utama Bersama No. Rangka: MHRRW1880JJ800962 No. Mesin: L15BJ1013799.
- 1 (satu) lembar STNK No. 11343751 untuk kendaraan mobil Honda CR-V 1.5 TC Prestige CVT No. Pol. B 225 MLK, an. PT. Tedo Utama Bersama tahun pembuatan 2018 No. Rangka: MHRRW1880JJ800962 No. Mesin: L15BJ1013799.
- 1 (satu) lembar BPKB No. N-10862104 untuk kendaraan mobil Honda CR-V 1.5 TC Prestige CVT No. Pol. B 225 MLK, an. PT. Tedo Utama Bersama tahun pembuatan 2018 No. Rangka: MHRRW1880JJ800962 No. Mesin: L15BJ1013799.
- 1 (satu) buah kunci kontak berwarna hitam bertuliskan Hold Mobil Honda CR- V 1.5 TC Prestige CVT No. Pol. B 225 MLK.
- 1 (satu) buku garansi dan perawatan kendaraan Mobil Honda CR-V 1.5 TC Prestige CVT No. Pol. B 225 MLK.
- 1 (satu) lembar STNK No. 19454291 tahun pembuatan 2020 An. PT. Tedo Utama Bersama No. Rangka: MR2BF3HK4L4010681 No. Mesin: 2AR2417715.
- 1 (satu) buah buku service mobil Camry 2.5V AT No. Pol. B 206 BSA.
- 1 (satu) lembar brosur yang bertuliskan MR2, BF3HK4;
- 1 (satu) lembar kartu garansi no garansi: 272659;
- 1 (satu) buah buku pedoman pemilik Camry.
- 1 (satu) buah tanda terima kasih 3M AutoFilm.
- 1 (satu) lembar garansi pemasangan kaca film V-Kool;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil Camry;
- 1(satu) buku bertuliskan Honda Display Audio/Navigation System dan 1 (satu) buah kabel berwarna hitam dengan ujung kabel berwatna merah, kuning, putih.
- 1 (satu) lembar Valugard, Garansi No. 99- 44394;
- 1 (satu) lembar sertifikat Valugard dengan nomor 99-44394;
- 1 (satu) lembar kartu bertuliskan Honda;
- 1 (satu) buku berwarna putih bertuliskan CR-V Agar barang bukti 4 angka 1-7 dan angka 14, 17 dinyatakan dirampas untuk negara sedangkan barang bukti 4 angka 8 s.d. 13, angka 15 s/d 19 agar terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti yang disita dari Muhammad Rifanda Irham tanggal 25 Maret 2021 yaitu:
- 1 (satu) unit Mobil Honda HR-V RU5 1.8 RS CVT CKO No. Pol. B 209 EAN, atas nama PT Tedo Utama Bersama, Tahun Pembuatan: 2018, dengan No. Rangka: MHRRU587077702180 dan No. Mesin: R18ZE1154044 dan 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) buah STNK, serta 1 (satu) buah kunci mobil Honda HR-V.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Vellfire 26 2.5 No. Pol. B 119 ASR, atas nama PT Tricore Kapital Sarana, Tahun Pembuatan: 2015, dengan No. Rangka: AGH300028690 dan No. Mesin: 2ARH597352 dan 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) buah STNK, serta 1 (satu) buah kunci mobil Toyota Vellfire.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Venturer 2.0 AIT No. Pol. B 2984 PFE, atas nama PT Tricore Kapital Sarana, Tahun Pembuatan 2018, dengan No. Rangka: MHFAWBEM9J0209868 dan No. Mesin: ITRA454891 dan 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) buah STNK, serta 1 (satu) buah kunci mobil Toyota Innova Venturer.
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Outlander Sport 2.0L PXE 4X2 AT No. Pol. B 723 RIF, atas nama PT Tricore Kapital, Tahun Pembuatan: 2018, dengan No. Rangka: MK26AWP2TJK000388 dan No. Mesin: 4B11XO4O75 dan 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) buah STNK, serta 1 (satu) buah kunci mobil Mitsubishi Outlander.
Agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.
- Barang bukti yang disita dari Fajar Nurmansyah pada tanggal 21 April 2021 yaitu:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1.3G M/T Nomor Polisi B 2663 PFM.
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil Toyota Avanza 1.3G M/T, Nomor Polisi B 2663 PFM.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor Nomor 01109317 atas Mobil Toyota Avanza 1.3G M/T, Nomor Polisi B 2663 PFM.
- 1 (satu) buah Asli BPKB Nomor O-00999435, atas Mobil Toyota Avanza 1.3G M/T, Nomor Polisi B 2663 PFM, Tahun Pembuatan 2018, Warna Silver Metalic, Nomor Rangka MHKM5EA3JJK116908, Nomor Mesin 1 NRF442152.
Agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.
- Barang bukti yang disita dari Daniel Bernard Oloan Hutadjulu tanggal 25 Februari 2021 yaitu:
- 1 (satu) lembar SPK Asli. sampai dengan 15. 1 (satu) rangkap fotocopy transfer dana dari Ilham Wardhana B Siregar. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti yang disita dari Roy Kurniawan tanggal 18 Maret 2021 yaitu:
- 1 (satu) lembar fotocopy surat permohonan pengajuan faktur /H3S 1 (satu) unit mobil HR-V RU-5 1.8 RS CVT MUGEN (SPECIAL COLOR), nomor rangka MHRRU5870JJ702180, nomor mesin R18ZE1154044, warna CRBLP Crystal Black Pearl. sampai dengan 19.
- Barang bukti yang disita dari Drs. H. Bunyamin tanggal 1 April 2021 yaitu:
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 FB-R (4 X 2) M/T No Pol. F8376 HD warna hitam, Nomor Rangka MK2LOPU39JK023943 Nomor Mesin 4D56CS32862 beserta kunci kontak.
- 1 (satu) buah buku BPKB NO. O-03227558, mobil Mitsubishi L300 FB-R (4 X 2) M/T No Pol. F8376 HD warna hitam, Nomor Rangka MK2LOPU39JK023943 Nomor Mesin 4D56CS32862.
- 1 (satu) bundel akta pendirian PT Tawakkal Ternak Indonesia pada notaris Erni Rohaini, SH., MBA.
- 1 (satu) bundel laporan keuangan PT Tawakkal Ternak Indonesia.
Agar barang bukti 9 angka 1 dan 2 dinyatakan dirampas untuk negara sedangkan angka 3 dan 4 terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti slip faktur pembelian/penjualan mata uang asing yang disita dari Inggawati Josoraharjo tanggal 29 Maret 2021 yaitu: 1. Tanggal 16 Juni 2016, Ilham Wardhana B Siregar menjual USD 30,000 kurs 13,300 senilai Rp399.000.000,00 dengan tujuan Pembayaran Asuransi, Oriental mengeluarkan No Faktur pembelian 89181 sampai dengan 178. Tanggal 27 Desember 2019, Asri Isnaeni Purba Dini menjual SGD 20,000 kurs 10,275 senilai Rp205.500.000,00 dengan tujuan Investasi, Oriental mengeluarkan No Faktur pembelian 125353. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Yuli Hartanto tanggal 25 Februari 2021 yaitu: 1. 1 (satu) rangkap foto copy salinan akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Paripurna Anggota Tahunan Koperasi Simpan Pinjam Aliansi Sejahtera. sampai dengan 13. 1 (satu) rangkap foto copy anggaran rumah tangga koperasi aliansi sejahtera. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Yuli Hartanto tanggal 9 Maret 2021 yaitu: 1. Rekening koran BNI Cabang Bandung No. Rekening 2202201160 an. Koperasi Aliansi Sejahtera, periode 1 Januari 2018 – 31 Desember 2018; sampai dengan 55. Berita Acara rapat anggota tahunan koperasi simpan pinjam Aliansi sejahtera tanggal 5 April 2018. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Maria Sellyana Dewiyanti tanggal 25 Maret 2021 yaitu 1 (satu) bundel foto copy rekening Bank BCA 5005001339 atas nama Maria Sellyana Dewiyanti periode Januari 2016 sampai dengan Desember
- Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Emalia pada tanggal 8 April 2021 yaitu: 1. 1 (satu) rangkap copy Surat Kronologis Surat Menyurat Ketertarikan Pembelian Saham PT Amanah Ventura Syariah; sampai dengan 9. 1 (satu) rangkap daftar pembiayaan PT Amanah Ventura Syariah sampai dengan bulan Maret 2021. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Yusadha Adhimukti, pada Tanggal 12 April 2021 yaitu: 1. 1 (satu) bundel foto copy Pengumuman penghapusan pencatatan efek PT Grahamas Citrawisata TBK. (GMCW), Tercatat di papan: pengembangan No. Peng- DEL00005/BEI.PP3/08-2019. sampai dengan 9. 1 (satu) bundel foto copy Akta perseroan terbatas tanggal 14 September 1989 Nomor 78. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Rachmad Agung Kunoro pada tanggal 13 April 2021 yaitu:
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Akta tanggal 01 Agustus 2019, Nomor 01, tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Tricore Artha Primarindo; sampai dengan 13. 1 (satu) bundel foto copy Rekening Koran Bank Mandiri atas nama PT Tricore Primaindo dengan No. Rekening 119-00- 5858656-9, tanggal 1/01/20 s.d. 28/02/20. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Jusak Purnomo Rahadi, pada tanggal 5 Maret 2021 yaitu: 1. 1 (satu) bundle foto copy Rekening Koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 6600307337 An. Glorious Mitra Abadi PT Periode 30 – 11 – 14 s.d. 31 – 12 – 14. sampai dengan 7. 1 (satu) bundle foto copy Rekening Giro Bank BCA dengan Nomor Rekening 6600307337 An.
Glorious Mitra Abadi PT Periode 30 – 11 – 19 s/d 31 – 12 – 19. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Moerad Radjasa, pada tanggal 19 Maret 2021 yaitu: 1. 1 (satu) bundle foto copy Trade Confirmation PT Bina Artha Sekuritas Tahun 2016, 27 Juli 2016, 28 Juli 2016, 21 Sepember 2016, 22 September 2016, 28 september 2016, 11 Oktober 2016, 24 Oktober 2016, 27 Oktober 2016, 28 Oktober 2016, 23 November 2016, 19 Desember 2016, 29 Desember 2016. sampai dengan 9. 1 (satu) bundle foto copy Akta Nomor 07 Tanggal 28 Juni 2018 PT Bina Artha Sekuritas Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Fajar Nurmansyah pada tanggal 9 April 2021 yaitu: 1. 1 (satu) bundel foto copy Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1190006632127 atas nama PT Tricore Kapital Sarana Periode 1 Oktober 2015 s.d. 31 Desember 2020; 2. 1 (satu) bundel foto copy Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1190030002016 atas nama PT Tricore Kapital Sarana Periode 1 Juni 2016 s.d. 31 Desember 2020; 3. 1 (satu) bundel foto copy Rekening Koran Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1190000282879 atas nama PT Dana Lingkar Periode 1 Oktober 2017 s.d. 31 Desember 2020 Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Amrin Tarigan pada tanggal 30 Maret 2021 yaitu: 1. Akta Risalah Rapat PT. First Asia Capital No. 35 tanggal 21 Juli 2010 dibuat oleh Notaris Benny Kristianto, SH. sampai dengan 22. 1 (satu) rangkap bukti penarikan dana PT. Dana Lingkar Kapital periode 01 Januari 2015 – 31 Desember
- Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Drs. H. Bunyamin, pada tanggal 22 April 2021 yaitu: 1. 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri atas nama PT Tawakkal Ternak Indonesia no. rek. 133.00.16521395, periode 1/09/2020 sampai dengan 6/04/2021. 2. 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri atas nama Bunyamin no. rek. 7360226209. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Tonny Djayalaksana, pada tanggal 22 April 2021 yaitu:
- 1 (satu) bundel foto copy perjanjian pengikatan jual beli saham tanggal 26 April 2018; sampai dengan 10. 1 (satu) bundel foto copy daftar luas tanah tahap 2 Notaris Niken Puspitarini, SH., M.Kn. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Liem Hidiyanto, pada tanggal 15 Maret 2021 yaitu: 1. Summary Legalitas PT Samuel Sekuritas Indonesia. sampai dengan 9. Formulir pembukaan rekening efek PT Samuel Sekuritas Indonesia an. PT Tricore Kapital Sarana. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Liem Hisdiyanto, pada tanggal 24 Maret 2021 yaitu: 1. Trade Confirmation Samuel Sekuritas to PT Tricore Kapital Sarana, trade 23 Juni 2016. sampai dengan 5. Custumer Statement Samuel Sekuritas periode 01 Januari 2004 sampai dengan 18 Maret 2021; Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Fajar Nurmansyah pada tanggal 17 Maret 2021 yaitu:
- Akta pendirian No. 8 tanggal 8 Maret 2005 Notaris P. Sutrisno A Tampubolon, SH, PT Trimata Margasarana; sampai dengan 14. Statement of account Trimata Margasarana pada First Asia Capital. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Asri Isnaeni Purbadini, pada tanggal 27 April 2021 yaitu: 1) 1 (satu) buah buku berwarna pink an. Ilham. 2) 1 (satu) buah buku berwarna kuning bertuliskan Darina dan Tidar. 3) 1 (satu) buah amplop kecil putih berisikan 2 (dua) lembar kertas. 4) 3 (tiga) lembar daftar list Aset an. Ilham Wardhana B Siregar. 5) 1 (satu) bundel Laporan Keuangan PT Tawakkal Ternak Indonesia dengan tanggal laporan 31 Desember 2017. 6) 1 (satu) bundel laporan keuangan PT Tawakkal Ternak Indonesia dengan tanggal laporan 31 Desember 2018. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Asri Isnaeni Purbadini, pada tanggal 27 April 2021 yaitu: 1. 1 (satu) rangkap copy Sertifikat Hak Milik Nomor 01442 atas nama Pemegang Hak Ilham Wardhana Siregar. sampai dengan 47. 1 (satu) buah flash disk bertuliskan Sandisk warna merah hitam yang berisikan data yang bersumber dari PC/Komputer dalam ruangan lantai 3 dan diambil alih datanya, dengan isian data dalam folder antara lain: a. Folder Bapak Ilham. b. AFolder Cash Flow Asri dan Tedo. c. Folder Data Karyawan. d. Folder Foto Dwi (Tedo) dan Yuli (Koperasi). e. Folder Ibu Asri. f. Folder Panca Tunggal. g. Folder PC 2 Akta Tanah. h. Folder Rumah Kost Utan Kayu. i. Folder Rush dan Akta. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti yang disita dari Fajar Nurmansyah pada tanggal 21 April 2021 yaitu: 1. 1 (satu) buah kunci kontak mobil Range Rover BJ32- 15K601- CE. sampai dengan 58. 1 (satu) kartu AKSes.KSEI Trimata Margasarana/Kunci Informasi Fortopolio, pin belum dibuka. Agar barang bukti 28 angka 1 dirampas untuk negara sedangkan barang bukti angka 2-58 dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Santosa Kristianus Gunawan, pada tanggal 18 Maret 2021 yaitu: 1. Formulir Pembukaan Rekening Efek Nasabah Kelembagaan/Institusi, Nama Nasabah: PT Dana Lingkar Kapital, Kode Nasabah: DANA086R sampai dengan 10. Daftar Transaksi Efek PT Tricore Kapital Sarana 18 Oktober 2016 sampai dengan 24 Juli 2019;
Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti yang disita dari Liem Hisdiyanto, pada tanggal 06 Mei 2021 yaitu: 1) Surat Instruksi Pasar Nego kepada PT Samuel Sekuritas Indonesia dari PT Tricore Kapital Sarana. 2) Instruksi Pembayaran tanggal 4 Agustus 2016 kepada PT Samuel Sekuritas Indonesia. 3) Formulir permohonan penarikan efek nasabah/instruksi pengalihan efek tanggal 17 Juni
- 4) Daftar transaksi pada PT Samuel Sekuritas Indonesia. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti yang disita dari Emalia pada tanggal 06 Mei 2021 berupa data dan/atau dokumen pembayaran hutang kepada pihak ketiga dan biaya operasional perusahaan, dokumen pembiayaan dan penempatan saham terbatas, serta dokumen pembayaran dan pelunasan ke bank. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Adisty Irma Susilorinny, pada tanggal 06 Mei 2021 yaitu: 1) 1 (satu) rangkap printout rekening Koran Bank Commonwealth nomor rekening 1056720727. 2) 1 (satu) rangkap printout rekening Koran Bank Commonwealth nomor rekening 1056721232. 3) 1 (satu) rangkap printout rekening Koran Bank Commonwealth nomor rekening 1056720929. 4) 1 (satu) rangkap printout rekening Koran Bank Commonwealth nomor rekening 1056721434. 5) 1 (satu) rangkap printout rekening Koran Bank Commonwealth nomor rekening 1056721535. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Gunito Wicaksono, SH, pada tanggal 17 Mei 2021 yaitu:
- Rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 1111117891 atas nama Ilham Wardhana B Siregar. 2) Rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 0948318965 atas nama Asri Isnaeni Purba Dini. 3) Rekening Koran Giro Bank BCA dengan nomor rekening 4582454063 atas nama Ilham Wardhana B Siregar. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Asraff Dubini, pada tanggal 19 Mei 2021 yaitu: 1) Akta pendirian persero terbatas PT Sedetik Dana Berkah Nomor 24 tanggal 22 Agustus 2019. 2) Rekening korang PT Sedetik Dana Berkah pada BNI Giro Ib Prsh Mud.IDR dengan nomor rekening 0860883519. 3) 1 (satu) lembar foto copy tanda terima bilyet giro tanggal 22 Maret 2021 dari PT Sedetik Dana Berkah kepada PT Amanah Ventura Syariah. 4) 1 (satu) lembar foto copy cek Bank Danamon No. 663156 dan No. 663157. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Rizky Ginanjar Diliana, pada tanggal 20 Mei 2021 yaitu:
- 1 (satu) bundel rekening koran giro PT Dana Lingkar Kapital Nomor rekening 11900 00282879.
- 1 (satu) bundel rekening koran giro PT Tricore Kapital Sarana Nomor rekening 1190006632127.
- 1 (satu) bundel aplikasi pembukaan rekening produk dana nasabah badan Bank Mandiri atas nama PT Dana Lingkar Kapital. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti dokumen yang disita dari Hardono Budi Prasetya, pada tanggal 20 Mei 2021 yaitu: 1. 1 (satu) bundel foto copy Akta Pendirian Nomor 68 tanggal 19 September 1989. sampai dengan
- Foto copy Prospektus Ringkas PT Bank Yudha Bhakti Tbk. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti yang disita dari Santosa Kristianus Gunawan, pada tanggal 17 Mei 2021 yaitu: 1. 1 (satu) rangkap copy legalisir instruksi pembayaran dari nasabah PT. Tricore Sarana Kapital Nomor rekening 119.00.0663212.7 tanggal 19 Januari 2017 sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar Rupiah), terlampir payment voucher. sampai dengan 4. 1 (satu) rangkap copy legalisir formulir permohonan penarikan dana dari nasabah PT. Tricore Sarana Kapital Nomor rekening 119.00.0663212.7 tanggal 24 Juli 2019 sebesar Rp810.400.000,00 (delapan ratus sepuluh juta empat ratus ribu Rupiah), terlampir payment voucher. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti yang disita dari Fajar Nurmansyah, pada tanggal 20 Mei 2021, uang tunai yang berada dalam rekening Bank Mandiri, Kantor Cabang Jakarta Juanda yaitu: No Nama Nasabah Nomor Rekening (Giro/Tabungan) Sisa Saldo 1. PT. Dana Lingkar Kapital 1190000282879 Rp 10.000.000,00 2. PT. Tricore Sarana Kapital 1190006632127 Rp 9.926.479,46 3. PT. Tricore Sarana Kapital 1190030002016 Rp 10.329.365,00 Agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.
- Barang bukti asset berupa tanah dan atau bangunan yaitu: 1. Tanah dan bangunan berdasarkan 1 (satu) Sertifikat/Buku Tanah Hak Milik No. 01441, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Surat Ukur Nomor 00068/Pulo/2015 tanggal 03-03-2015, luas 94 m² atas nama Ilham Wardhana B Siregar, yang beralamat di Jalan Petogogan II RT 010 RW 09 No. 7 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 2. Tanah dan bangunan berdasarkan 1 (satu) Sertifikat/Buku Tanah Hak Milik No. 01442, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Surat Ukur Nomor 00069/Pulo/2015 tanggal 03-03-2015, luas 143 m² atas nama Ilham Wardhana B Siregar, yang beralamat di Jalan Petogogan II RT 010 RW 09 No. 7 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.
- Barang bukti asset berupa tanah dan atau bangunan yaitu: 1. Sebidang tanah dan tanah/bangunan berdasarkan 1 (satu) Sertifikat/Buku Tanah Hak Milik No. 00015, alamat Jalan Jatianom No. 10 RT. 8 RW. 2 Kel. Jatipadang, Jakarta Selatan, luas 880 m² atas nama Asri Isnaeni Purbadini, perolehan tahun
- 2. Sebidang tanah dan tanah/bangunan berdasarkan 1 (satu) Sertifikat/Buku Tanah Hak Milik No. 831, alamat Jalan Jatiwangi RT. 003 RW. 7 No. 8 Desa Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, luas 410 m² atas nama Ilham Wardhana B Siregar, perolehan tahun 2014. 3. Sebidang tanah dan tanah/bangunan berdasarkan 1 (satu) Sertifikat/Buku Tanah Hak Milik No. 6381, alamat Jalan Jatipadang Raya No. 7B Kel. Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, luas 325 m² atas nama Asri Isnaeni Purbadini. 4. Sebidang tanah dan tanah/bangunan berdasarkan 1 (satu) Sertifikat/Buku Tanah Hak Milik No. 1249, alamat Jalan Cibulan I No. 25 Kel. Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, luas 248 m² atas nama Asri Isnaeni Purbadini. 5. Sebidang tanah dan tanah/bangunan berdasarkan 1 (satu) Sertifikat/Buku Tanah Hak Milik No. 7084, alamat Villa Fatmawati No. 34 Jalan Lebak Bulus I Fatmawati, Jakarta Selatan, luas 230 m² atas nama Asri Isnaeni Purbadini. Agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.
- Barang bukti asset berupa tanah dan atau bangunan yaitu: 1. Tanah dan bangunan berdasarkan 1 (satu) Sertifikat/Buku Tanah Hak Milik No. 197, Kelurahan Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Bogor, Jawa Barat, Surat Ukur Nomor 08/CIMANDE HILIR/2013 tanggal 18-10-2013, luas 692 m² atas nama Ilham Wardhana B Siregar, Daniel Rudi Hutauruk, Endy Widiyo Hutomo Suryokusumo, Fajar Nurmansyah, Rachmad Agung, Hendri Soemarno. 2. Tanah dan bangunan berdasarkan 1 (satu) Sertifikat/Buku Tanah Hak Milik No. 234, Kelurahan Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Bogor, Jawa Barat, Surat Ukur Nomor 51/CIMANDE HILIR/2018 tanggal 15-03-2018, luas 1655 m² atas nama Ilham Wardhana B Siregar, Daniel Rudi Hutauruk, Endy Widiyo Hutomo Suryokusumo, Fajar Nurmansyah, Rachmad Agung, Hendri Soemarno. 3. Tanah dan bangunan berdasarkan 1 (satu) Sertifikat/Buku Tanah Hak Milik No. 239, Kelurahan Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Bogor, Jawa Barat, Surat Ukur Nomor 52/CIMANDE HILIR/2018 tanggal 27-12-2018, luas 1.390 m² atas nama Ilham Wardhana B Siregar, Daniel Rudi Hutauruk, Endy Widiyo Hutomo Suryokusumo, Fajar Nurmansyah, Rachmad Agung, Hendri Soemarno. 4. Tanah dan bangunan berdasarkan 1 (satu) Sertifikat/Buku Tanah Hak Milik No. 89, Kelurahan Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Bogor, Jawa Barat, Surat Ukur Nomor 7565/1997 tanggal 11-04-1997, luas 13.940 m² atas nama Ilham Wardhana B Siregar, Endy Widiyo Hutomo Suryokusumo, Fajar Nurmansyah. 5. Tanah dan bangunan berdasarkan 1 (satu) Sertifikat/Buku Tanah Hak Milik No. 162, Kelurahan Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Bogor, Jawa Barat, Surat Ukur Nomor 06/CIMANDE HILIR/2009 tanggal 10-09-2009, luas 3.165 m² atas nama Ilham Wardhana B Siregar, Daniel Rudi Hutauruk, Endy Widiyo Hutomo Suryokusumo, Fajar Nurmansyah, Rachmad Agung, Hendri Soemarno. 6. Tanah dan Bangunan berdasarkan 1 (satu) sertifikat/buku tanah hak milik No. 4165 (asli) alamat Kelurahan Sukahati Kec. Cibinong Kabupaten Bogor luas 160 m2 atas nama Ilham Wardana B Siregar. Agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.
- Barang bukti asset berupa tanah dan atau bangunan yaitu:
- Sebidang tanah atau tanah/bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 03515, alamat Pada Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, luas 2.620 m² atas nama PT. Panca Tunggal Sapta.
- Sebidang tanah atau tanah/bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 03578, alamat Pada Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, luas 88 m² atas nama PT. Panca Tunggal Sapta.
- Sebidang tanah atau tanah/bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 03579, alamat Pada Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, luas 86 m² atas nama PT. Panca Tunggal Sapta.
- Sebidang tanah atau tanah/bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 03580, alamat Pada Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, luas 84 m² atas nama PT. Panca Tunggal Sapta.
- Sebidang tanah atau tanah/bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 03581, alamat Pada Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, luas 82 m² atas nama PT. Panca Tunggal Sapta.
- Sebidang tanah atau tanah/bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 03582, alamat Pada Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, luas 92 m² atas nama PT. Panca Tunggal Sapta.
- Sebidang tanah atau tanah/bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 03583, alamat Pada Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, luas 89 m² atas nama PT. Panca Tunggal Sapta.
- Sebidang tanah atau tanah/bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 03584, alamat Pada Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, luas 108 m² atas nama PT. Panca Tunggal Sapta.
- Sebidang tanah atau tanah/bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 03585, alamat Pada Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, luas 104 m² atas nama PT. Panca Tunggal Sapta.
- Sebidang tanah atau tanah/bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 03577, alamat Pada Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, luas 115 m² atas nama PT. Panca Tunggal Sapta.
- Sebidang tanah atau tanah/bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 03576, alamat Pada Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, luas 128 m² atas nama PT. Panca Tunggal Sapta.
- Sebidang tanah atau tanah/bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 03575, alamat Pada Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, luas 96 m² atas nama PT. Panca Tunggal Sapta.
- Sebidang tanah atau tanah/bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 03574, alamat Pada Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, luas 94 m² atas nama PT. Panca Tunggal Sapta.
- Sebidang tanah atau tanah/bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 3573, alamat Pada Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, luas 93 m² atas Hal 33, Putusan Nomor 49/Pid.Sus- TPK/2021/PN Jkt.Pst nama PT. Panca Tunggal Sapta.
- Sebidang tanah atau tanah/bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 3572, alamat Pada Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, luas 91 m² atas nama PT. Panca Tunggal Sapta.
- Sebidang tanah atau tanah/bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 03571, alamat Pada Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, luas 90 m² atas nama PT. Panca Tunggal Sapta.
- Sebidang tanah atau tanah/bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 03570, alamat Pada Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, luas 88 m² atas nama PT. Panca Tunggal Sapta.
- Sebidang tanah atau tanah/bangunan berdasarkan Sertifikat HGB No. 03569, alamat Pada Kelurahan Pondok Petir Kecamatan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, luas 87 m² atas nama PT. Panca Tunggal Sapta.
- Tanah dan bangunan berdasarkan 1 (satu) sertifikat/buku tanah hak milik No.4165 alamat Kelurahan Sukahati Kec.Cibinong Kab Bogor luas 150 m2 atas nama Ilham Wardhana B Siregar. Agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.
- Barang bukti asset berupa tanah dan atau bangunan yaitu Apartemen berdasarkan Sertifikat Hak Nomor 1074/IV/Prince’s Tower, alamat Royal Towers Prince’s Tower Lantai IV No. 1074 Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali, luas 48,23 m² atas nama Asri Isnaeni Purbadini, perolehan tahun 2015, Agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.
- Sejumlah uang Rp2.750.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) yang disetor melalui rekening virtual Bank Mandiri No.88306419344221200002 atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (merupakan hasil penjualan hasil ternak pada PT. Tawakal Ternak Indonesia). Agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.
1 (satu) lembar foto copy STNK 1 (satu) unit mobil CR-V 1.5 TC PRESTIGE CVT (SPECIAL COLOR), nomor rangka MHRRW1880JJ800962, nomor mesin L15BJ1013799, warna Lunar Silver Metallic. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
VI. BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR
DARI BERKAS PERKARA TERDAKWA HERU HIDAYAT (Telah Penuntutan Cecara Terpisah)
- Barang bukti nomor urut 1.1 berupa 1 (satu) lembar copy Surat PT. Tiga Samudra Perkasa Nomor: 011/TSP.Malili/DIR/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan perihal Laporan Triwulan II 2017, sampai dengan barang bukti nomor 32.11 berupa 1 (satu) rangkap fotokopi Formulir A Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat. Jenderal Bea dan Cukai Nomor: CC 079939, tanggal 14 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Susi Maria. B Ginting. - Barang bukti asset berupa kapal Nomor urut 1 berupa Kapal LNG Aquarius Pemilik PT. Hanochem Shipping sampai dengan barang bukti kapal nomor 3.4 berupa kapal Tugboat Tourians One pemilik PT. Trada Alam mineral. - Barang bukti asset berupa kendaraan barang bukti nomor 4.1 berupa 1 (satu) unit Mobil Ferrari Tipe Berlinetta, warna Abu-Abu Muda Metalik, dengan No. Polisi: B15 TRM dengan Nomor Rangka: 2FF74UHC000200587 dan Nomor Mesin: 223897 Serta Nomor BPKB: N-05171116 dan Nomor STNK: 200399913 atas nama Heru Hidayat beserta 1 (satu) set kunci kontak sampai dengan barang bukti nomor 5.4 berupa 1 (satu) unit telepon genggam Iphone 7 Plus serial number: C39SJFFWHFYC warna pink milik Sdri. Susanti Hidayat dengan nomor 0811284600. - Barang bukti asset tanah dan bangunan, barang bukti nomor 6.1. yaitu 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00994 seluas 660 m2 yang terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak An. PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk. sampai dengan barang bukti nomor 9.4 berupa 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00008/Desa Mentigi seluas 20.000 m² yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT. Membalong Pantai Lestari. - Barang bukti perusahaan, barang bukti nomor 10 berupa Perseroan Terbatas PT. Tiga Samudra Perkasa berdasarkan Akta Pendirian Nomor 12 tanggal 12 Agustus 2002 dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor: C-209908.HT.01.01TH.2002 tanggal 12 Agustus 2005, sampai dengan barang bukti nomor 12 berupa 51% saham PT. Trada Alam Minera, Tbk pada PT. Hanochem Shipping. Terhadap barang bukti tersebut, seluruhnya dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Heru Hidayat.
VII. BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR DARI
BERKAS PERKARA TERDAKWA LUKMAN PURNOMOSIDI (Telah Dilakukan Penuntutan Cecara Terpisah) Barang Bukti Nomor Urut A.1 berupa 1 (satu) bundel asli Sertifikat HGB No. 00426 Kel. Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur An. PT. Prima Jaringan sampai dengan Barang Bukti Nomor Urut D.17 berupa 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 3107 tanggal 11 Desember 2018 seluas 182 m2 yang terletak di Kelurahan Situ Gede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dengan pemegang hak An. Ir. Lukman Purnomosidi, MBA. Terhadap barang bukti tersebut, seluruhnya dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Lukman Purnomosidi.
VIII. BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR DARI
BERKAS PERKARA TERDAKWA JIMMY SUTOPO (Telah Dilakukan Penuntutan Cecara Terpisah) Barang Bukti Nomor Urut 1 berupa 1 (satu) bundel perjanjian sewa menyewa ruangan antara PT. SJ Indonesia dan PT. JDM sampai dengan Barang Bukti Nomor Urut 341 berupa 1 (satu) buah Patung Mother pegang tangkai Bunga. Terhadap barang bukti tersebut, seluruhnya dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo.
IX. BARANG BUKTI YANG DISITA DAN TERLAMPIR
DARI BERKAS PERKARA TERDAKWA BENNY TJOKROSAPUTRO:
- Barang bukti dokumen/fotocopy dokumen: Barang bukti nomor urut 1.1 berupa 1 (satu) set Perjanjian Jasa Konsultan Manajemen Properti No. 016/CONTRACT/CII-REMSSHA/I/19 tanggal 2 Januari 2019 sampai dengan barang bukti nomor urut 31 berupa 1 (satu) flash disk merk Sandisk berwarna merah hitam.
Barang Bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti asset sebagai berikut: 1. Barang bukti A disita dari Benny Tjokrosaputro pada tanggal 18 Februari 2021 berupa 155 bidang tanah dan/atau bangunan lokasi Kab. Lebak yang terdiri dari tanah no. 1 nama penjual an. Enjen, sampai dengan no. 155 nama penjual Jarman (sebagaimana dalam lampiran surat tuntutan)
Agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.
- Barang bukti A1 disita dari Rully Edward pada tanggal 15 Februari 2021 berupa Akta Jual Beli 42 bidang tanah atau bangunan yang terdiri dari tanah no. 1 nama penjual an. Enjen sampai dengan no. 42 nama penjual an. Jarman (sebagaimana dalam lampiran surat tuntutan). Agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.
- Barang bukti A2 disita dari Yadi Basari Gunawan pada tanggal 15 Februari 2021 berupa 105 Akta Jual Beli bidang tanah atau bangunan yang terdiri dari tanah no. 1 nama penjual an. Ace Suhaedi sampai dengan no. 105 nama penjual an. Jarman (sebagaimana dalam lampiran surat tuntutan). Agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.
- Barang bukti A3 disita dari Heri Mulyadi pada tanggal 15 Februari 2021 berupa 8 Akta Jual Beli bidang tanah atau bangunan yang terdiri dari tanah no. 1 nama penjual an. Abdul Gani sampai dengan no. 8 nama penjual Onah (sebagaimana dalam lampiran surat tuntutan). Agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.
- Barang bukti B disita dari R Pradopo pada tanggal 21 April 2021 berupa 566 bidang tanah dan/atau bangunan lokasi Kab. Lebak yang terdiri dari tanah no. 1 an. Sanip B Jamani sampai dengan nomor 566 an. Keming/ Sumintawijaya. Agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
- Barang bukti B1 disita dari R Pradopo pada tanggal 04 Februari 2021 berupa 566 dokumen asli kepemilikan tanah (SPH) yang terdiri dari SPH tanah no. 1 an. Sanip B Jamani sampai dengan nomor 566 an. Keming/ Sumintawijaya. Agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
- Barang bukti C disita dari Andrianto Kasigit pada tanggal 24 Februari 2021 berupa 131 bidang tanah dan/atau bangunan nama pemegang hak PT. Harvest Time lokasi Desa Cidadap Kab. Lebak. Agar barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.
- Barang bukti C1 disita dari Jimmy Sutopo pada tanggal 9 Februari 2021 barang bukti berupa:
- Angka 1 Sertifikat Asli Hak Tanggungan Nomor: 1228/2019 Kabupaten/Kota Lebak Provinsi Banten dengan Nama Pemegang Hak Tanggungan PT. Pandu Investra Prioritas yang berkedudukan di Jakarta Selatan. –
- Angka 2 Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan Nomor: 00046 Desa Cidadap, Kec.Curugbitung, Kab/Kota Lebak Prov. Banten, Nama pemegang hak PT. Harvest Time sampai dengan angka No. 134 Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan Nomor: 00006 Desa Purworejo, Kec. Pati, Kab/Kota Pati Prov. Jawa Tengah, Nama pemegang hak PT. Dua Putra Utama Makmur, Tbk. Agar barang bukti C.1. angka 1 s.d. 134 tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.
- Angka 135 Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor: 1474, tanggal 20 Mei 2016, Nama Kapal: Sinar Samudra Makmur-1 dengan nama pemilik PT. Dua Putra Utama Makmur, Tbk. yang beralamat di Kab. Pati yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas, Pejabat Pendaftar Dan Pencatat Balik Nama Kapal di Semarang sampai dengan angka 139 berupa Penilaian Aset Milik Hal 38, PT. Dua Putra Utama Makmur, Tbk. Untuk epentingan PT. Bank DBS Indonesia dari Kantor Jasa Penilai Publik Rizki Djunaedy dan Rekan, Nomor: 100D/LP.FR/RDR/IX/ 2017 Perihal Laporan Penilaian Properti tanggal 14 September 2017. Agar barang bukti C.1 angka 135 s.d. 139 tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti C2 disita dari Jimmy Sutopo pada tanggal 9 Februari 2021, barang bukti nomor 1 berupa 1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan antara PT SJ Indonesia dan PT JDM sampai dengan barang bukti nomor 31 berupa 1 (satu) buah cap stempel Investra. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti C3 disita dari Jimmy Sutopo pada tanggal 9 Februari 2021 berupa: 1. 1 (satu) handphone merek Samsung Note 7 warna Hitam Nomor IMEI: 358916/05/063406/7 32 GB tanpa simcard keadaan mati total. 2. 1 (satu) buah hard disk merek Hitachi warna orange. 3. 1 (satu) buah Hard disk merek Transcend kapasitas 500GB warna abu-abu garis kuning. 4. 1 (satu) buah token bank BCA warna biru Nomor: 43- 0023410-3 User: KBBEMITENI dan Corporate: JEIFUND2. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
- Barang bukti D disita dari Hendrik Hartono pada tanggal 4 Maret 2021 berupa bidang tanah dan/atau bangunan, yaitu: 1. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 2974/Bengkong Laut seluas 100.000 m2 yang terletak di Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan pemegang hak An. PT. Mulia Manunggal Karsa. 2. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3003/Bengkong Laut seluas 100.000 m2 yang terletak di Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan, Riau dengan pemegang hak An. PT. Mulia Manunggal Karsa. Agar barang bukti D tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti D.1. disita dari Tek Po pada tanggal 23 Februari 2021 berupa: 1. Foto copy Akta Jual Beli Nomor 348/2015 tanggal 30 Maret 2015 antara Tek Khang (PT. Sinar Alamindo Pratama) dengan Ir. Pradiono S Suriadi (PT. Mulia Manunggal Karsa). 2. Foto copy Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 2974 (yang terletak di Kelurahan Bengkong Laut (Lokasi Golden Prawn), Kecamatan Betanngkong, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. 3. Foto copy Akta Jual Beli Nomor 417/2017 tanggal 11 April 2017 antara Tek Khang & Teo Tek Yang (PT. Sinar Alamindo Pratama) dengan Charlie Salim (PT. Mulia Manunggal Karsa). 4. Foto copy Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3003 (yang terletak di Kelurahan Bengkong Laut (Kawasan Golden Prawn), Kecamatan Bengkong, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Agar barang bukti D.1 tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti E disita dari Jani Irenawati pada tanggal 15 Maret 2021 berupa 411 bidang tanah/dan atau bangunan an. PT. Kencana Raya Nusasemesta Nomor 1 HGB No.16 Desa Cimenteng Jaya Kec. Cibadak luas 1.490 m2 sampai dengan nomor 411 HGB No. 99 Desa Sukarame, Kec. Sajira, luas 175 m2. Agar barang bukti E tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti F disita dari Ir. Bashu Indra tanggal 1 April 2021 berupa 132 bidang tanah dan/atau bangunan yaitu nomor 1 atas nama Noufal, SE. Aminah, luas 225 m2 alas hak SPH lokasi Desa Banjar Agung Kec. Cipocok Jaya Kab. Serang sampai dengan nomor 132 atas nama Lindung Nainggolan,dkk luas 1480 m2 alas hak SPH lokasi Desa Banjar Agung, Kec. Cipocok Jaya, Kab.
Serang. Agar barang bukti F tersebut dirampas untuk negara.
- Barang Bukti F.1 disita dari Apriandari Prastuti pada tanggal 15 Maret 2021 berupa 132 set dokumen alas hak kepemilikan tanah milik PT. Batu Kuda Propertindo, dengan identitas kepemilikan tanah yaitu nomor 1 atas nama Noufal, SE. Aminah, luas 225 m2 alas hak SPH lokasi Desa Banjar Agung, Kec. Cipocok Jaya, Kab. Serang sampai dengan nomor 132 atas nama Lindung Nainggolan, dkk luas 1.480 m2 alas hak SPH lokasi Desa Banjar Agung, Kec. Cipocok Jaya, Kab. Serang. Agar barang bukti F.1 tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti G.1. disita dari Teddy Tjokrosapoetro pada tanggal 21 April 2021: G.1. 279 bidang tanah dan/atau bangunan yaitu nomor 1 atas nama Kandi luas 5.495 m2, AJB No. 506, SHM/Kohir No. 28 Desa Sukaresmi, Kab. Cinajur, sampai dengan nomor 279 atas nama Peter Rahardian Tjahjadi luas 1.447 m2, AJB No. 59 Desa Sukaresmi, Kab. Cianjur, dan G.2. Foto copy Akta Notaris Pengoperan Hak Atas Tanah Nomor: 17 tanggal 14 September 2016, Notaris Mulaini Santoro, SH. G.3. Foto copy Akta Notaris Pengoperan Hak Atas Tanah Nomor: 34 tanggal 17 Februari 2015, Notaris Mulaini Santoro, SH. G.4. Foto copy Akta Notaris Pengoperan Hak Katas Tanah Nomor: 35 tanggal 17 Februari 2015, Notaris Mulaini Santoro, SH. G.5. Foto copy Akta Notaris Pengikatan Jual Beli Nomor: 36 tanggal 17 Februari 2017, Notaris Mulaini Santoro, SH. G.6. Foto copy Akta Notaris Pengoperan Hak Katas Tanah Nomor: 37 tanggal 17 Februari 2015, Notaris Mulaini Santoro, SH. G.7. Foto copy Akta Notaris Pengoperan Hak Katas Tanah Nomor: 38 tanggal 17 Februari 2015, Notaris Mulaini Santoro, SH. Hal 41, Putusan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst G.8. Foto copy Akta Notaris Pengikatan Jual Beli Nomor: 39 tanggal 17 Februari 2017, Notaris Mulaini Santoro, SH. G.9. Foto copy Akta Notaris Pengikatan Jual Beli Nomor: 40 tanggal 17 Februari 2017, Notaris Mulaini Santoro, SH. G.10. Foto copy Akta Notaris Pengikatan Jual Beli Nomor: 41 tanggal 17 Februari 2017, Notaris Mulaini Santoro, SH. G.11. Foto copy Akta Notaris Pengikatan Jual Beli Nomor: 42 tanggal 17 Februari 2017, Notaris Mulaini Santoro, SH. Agar Barang Bukti G.1 dirampas untuk negara, Barang bukti G.2. s.d G.11 tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang Bukti H disita dari Henry Poerwantoro tanggal 25 Maret 2021 berupa: 1. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00469 seluas 9.820 m2 yang terletak di Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak dengan pemegang hak An. PT. Matahari Pontianak Indah Mall. 2. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00551 seluas 577 m2 yang terletak di Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak dengan pemegang hak An. PT. Matahari Pontianak Indah Mall. Agar barang bukti H tersebut dirampas untuk negara.
- Barang Bukti H.1 disita dari Henry Poerwantoro tanggal 18 Mei 2021 berupa: 1. 1 (satu) set foto copy Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00469 seluas 9.820 m2 yang terletak di Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak dengan pemegang hak An. PT. Matahari Pontianak Indah Mall. 2. 1 (satu) set foto copy Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00551 seluas 577 m2 yang terletak di Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak dengan pemegang hak An. PT. Matahari Pontianak Indah Mall. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti I disita dari Andrianto Kasigit pada tanggal 01 April 2021 berupa: 1. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 38 (d.h. No. 2058/Kelurahan Akcaya) seluas 2.034 m2 yang terletak di Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan Pemegang Hak An. PT. Indo Putra Khatulistiwa. 2. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 57 (d.h. No 2055/Kelurahan Akcaya) seluas 93 m2 yang terletak di Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan Pemegang Hak An. PT. Indo Putra Khatulistiwa. 3. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 58 (d.h. No 2057/Kelurahan Akcaya) seluas 166 m2 yang terletak di Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan Pemegang Hak An. Iwan Tan dan Indra Mochammad Putra. 4. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 59 (d.h. No 2056/Kelurahan Akcaya) seluas 159 m2 yang terletak di Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, dengan Pemegang Hak An. Iwan Tan dan Indra Mochammad Putra. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti I.1. disita dari Andrianto Kasigit pada tanggal 01 April 2021 berupa: 1. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 38 (d.h. No.2058/Kelurahan Akcaya) seluas 2.034 m2 yang terletak di Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan Pemegang Hak An. Iwan Tan dan Indra Mochammad Putra. 2. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 57 (d.h. No 2055/Kelurahan Akcaya) seluas 93 m2 yang terletak di Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan Pemegang Hak An. PT. Indo Putra Khatulistiwa. 3. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Hak Milik No. 2056/Kelurahan Akcaya) seluas 159 m2 yang terletak di Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan Pemegang Hak An. Iwan Tan dan Indra Mochammad Putra. 4. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Hak Milik No. 2057/Kelurahan Akcaya) seluas 166 m2 yang terletak di Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan Pemegang Hak An. Iwan Tan dan Indra Mochammad Putra. Agar barang bukti terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti J yang disita dari Maria Shanty Wijaya pada tanggal 01 April 2021 berupa 280 tanah dan/atau bangunan nomor 1 atas nama M Said Aji luas 46.420 m2, SPH No: 593/15/PEM, Desa Sungai Burung, Kab/Kota Mempawah, sampai dengan nomor 280 atas nama PT. Tri Kartika, luas tanah 1.722.540 m2 SHGB No. 133 Desa Sungai Purun Besar, Kab/Kota Mempawah. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti J.I disita dari Diyon pada tanggal 24 Maret 2021, nomor 1, 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2021 NOP. 61.02.081.003.001- 0652.0 letak objek pajak Sungai kasim HGB. 232/2012 RT. 003 RW. 01 PRSL: 00484 Sui Purun Besar, Segedong, Kab. Mempawah, nama dan alamat Wajib Pajak: Tedy T QQ. PT. Tri Kartika Jl. Bahtera Permai 2 No. 21 RT. 010 RW. 07 Kapuk Muara Utara sampai dengan nomor 25 yaitu 1 (satu) bundel Kerangka Acuan (KA) Pembangunan Perumahan kota Olympia beserta sarana penunjangnya seluas + 1.000 Ha. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti J.2. disita dari Basuni pada tanggal 24 Maret 2021 yaitu: 1. 1 (satu) lembar foto copy Surat Penyataan Penyerahan (penyerahan/ganti rugi usaha/jual beli) antara pihak I (yang menyerahkan) atas nama Irwansyah alamat RT. 009 RW 003 Desa Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong, Kabupaten mempawah kepada pihak II (yang menerima penyerahan) atas nama Franky Tjokrosaputro (Direktur PT. Tri Kartika) alamat RT 002 RW 007 Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, pihak pertama telah menyerahkan kepada pihak ke dua sebidang tanah pertanian/perkebunan/yang terletak di: Propinsi: Kalimantan barat Kabupaten: Mempawah Kecamatan: Segedong Desa: Sungai Purun besar Dusun/RT/RW: Sungai Belanga RT 008 RW 003 Dengan ukuran: Panjang + 200 meter dan lebar + 70 meter dan lebar belakang + 65 meter; Pelepasan hak atas tanah ini terjadi dengan ganti rugi sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan pihak kedua dan diterima pihak pertama dengan lunas; sampai dengan 78. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan nomor: 593.2/06/Pem tanggal 22 desember 2014 yang bertanda tangan atas nama Irwansyah alamat RT 009 RW 003 Desa Sungai Purun Besar, Kec. Segedong yang menyatakan bahwa menguasai/memiliki sebidang tanah milik adat/negara yang dipergunakan untuk pertanian/ perumahan letak tanah: Desa/kelurahan: Sungai Purun besar Kecamatan: Segedong Kabupaten: Pontianak Propinsi: Kalimantan barat Dengan ukuran: Panjang + 14.175 m2. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti J.3. disita dari Dedi Suryadi pada tanggal 24 Maret 2021 yaitu: 1. 1 (satu) lembar foto copy Surat Penyataan (penyerahan) nomor: 593/30/Pem tanggal 30 Oktober 2011 atas nama
Ishak alamat RT 02 RW 02 Desa Sungai Burung, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah menyatakan dengan sesungguhnya bahwa pemilikan/penguasaan tanah tersebut pada tahun 2011 diserahkan kepada Saudara Pawadi tanpa ganti rugi usaha tanam tumbuh dalam bentuk apapun letak tanah tersebut: Jalan RT/RW: Desa/kelurahan: Sungai Burung Kecamatan: Segedong Kabupaten: Pontianak Propinsi: Kalimantan Barat Dengan ukuran-ukuran: ± 9.000 m² sampai dengan 48. 1 (satu) bundel Daftar Tanah-tanah Yang Sudah Diganti Rugi oleh PT. Tanakapuas Makmur Desa Sungai Burung (belum bersertifikat). Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti J.4. disita dari Maria Shanty Wijaya pada tanggal 25 Maret 2021 berupa 1 (satu) set dokumen alas hak kepemilikan tanah milik PT. Tri Kartika dan atau yang masih atas nama tersebut di bawah ini: 1. Atas nama PT. Tri Karika, luas tanah 1.722.540 m2 SHGB No. 133 Desa Sungai Purun Besar, Kab/Kota Pontianak, sampai dengan nomor 269 An. Ceffly Julianty luas 25.538 m2, SHM No. 593/117/PEM Desa Peniti Luar, Kab/Kota Mempawah. 2. Foto copy Akta Notaris Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor: 02 tanggal 17 November 2014, Notaris Nurfitriawati, SH., M.Kn. 3. Fotocopy Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Nomor: 593.2/64/Pem November 2014. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti K disita dari Andrianto Kasigit pada tanggal 21 April 2021 berupa 30 bidang tanah dan/atau bangunan yaitu: 1. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00498 seluas 94.776 m2 yang terletak di Desa Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dengan Pemegang Hak An. PT. Banua Land Sejahtera. sampai dengan 30. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00105 seluas 981 m2 yang terletak di Desa Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dengan Pemegang Hak An. PT. Banua Land Sejahtera. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti L disita dari Bayu Widia Prakoso pada tanggal 31 Mei 2021 berupa 6 bidang tanah dan/atau bangunan yaitu: 1. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1640/Sungai Jodoh seluas 6.184 m2 yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Komplek Batam Jaya, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan pemegang hak An. PT. Hotel Mandarine Regency, Tbk. sampai dengan 6. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1483/Sungai Jodoh seluas 82 m2 yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Komplek Batam Jaya, Komplek Pertokoan Wira Mustika Blok A No. 06, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan pemegang hak An. PT. Hotel Mandarine Regency, Tbk. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti L.1. disita dari Ardi Syofyan pada tanggal 15 April 2021 berupa: 1. 1 (satu) foto copy bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1640/Sungai Jodoh seluas 6.184 m2 yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Komplek Batam Jaya, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan pemegang hak An. PT. Hotel Mandarine Regency, Tbk. sampai dengan 8. 1 (satu) foto copy bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1602/Sungai Jodoh seluas 706 m2 yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Komplek Batam Jaya, Komplek Pertokoan Wira Mustika Blok A No.06, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan pemegang hak An. PT. Hotel Mandarine Regency, Tbk. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas.
- Barang bukti M disita dari Bayu Widia Prakoso pada tanggal 31 Mei 2021 berupa: 1. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1513/Sungai Jodoh seluas 82 m2 yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Komplek Batam Jaya, Komplek Pertokoan Wira Mustika Blok A No. 06, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan pemegang hak An. PT. Hotel Mandarine Regency, Tbk. 2. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1602/Sungai Jodoh seluas 706 m2 yang terletak di
Jalan Imam Bonjol, Komplek Batam Jaya, Komplek Pertokoan Wira Mustika Blok A No. 06, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan pemegang hak An. PT. Hotel Mandarine Regency, Tbk. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti N disita dari Dadiet Soejono pada tanggal 28 April 2021 berupa 30 bidang tanah dan/atau bangunan an. PT. Andalan Tekhno Korindo yaitu: 1. Tanah seluas luas 8.442 m2, AJB/PPJB No: 77/2014, HGB/Kohir No: 00228, Desa Watulondo, Kab/Kota Kendari, sampai dengan. 30. Tanah seluas 4.100 m2 AJB/PPJB No: 593/8/KWT/IX/2017, Desa Watulondo, Kab/Kota Kendari, Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti N.1 disita dari Dadiet Soejono pada tanggal 23 Maret 2021 berupa 30 set dokumen asli alas hak kepemilikan tanah milik PT. Andalan Tekhno Korindo yang terdiri dari: 1. 1 (satu) set dokumen asli alas hak kepemilikan tanah seluas luas 8.442 m2, AJB/PPJB No: 77/2014, HGB/Kohir No: 00228, Desa Watulondo, Kab/Kota Kendari an. PT Andalan Tekhno Korindo. sampai dengan 30. 1 (satu) set dokumen asli alas hak kepemilikan tanah seluas 4.100 m2 AJB/PPJB No: 593/8/KWT/IX/2017, Desa Watulondo, Kab/Kota Kendari an. PT Andalan Tekhno Korindo, Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti O disita dari Henry Poerwantoro pada tanggal 18 Mei 2021 berupa: 1. 1(satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 131 seluas 1.405 m2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak An. PT. Gita Adhitya Graha. 2. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 136 seluas 1.461 m2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak An. PT. Gita Adhitya Graha Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti P disita dari Kari Manyaru pada tanggal 1 April 2021 berupa 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1931 seluas 3.109 m2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan Pemegang Hak An. PT. Brothers Graha Pratama (Lokasi Hotel Brothers). Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti Q disita dari Kari Manyaru pada tanggal 19 Mei 2021 berupa 6 bidang tanah dan/atau bangunan yaitu: 1. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1286 seluas 462 m2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan Pemegang Hak An. PT. Graha Solo Dlopo. sampai dengan 6. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1298 seluas 144 m2 yang terletak di
Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan Pemegang Hak An. PT. Graha Solo Dlopo. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti R disita dari Fransisco Budi Handoko pada tanggal 20 Mei 2021 berupa 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8893 seluas 468 m2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Jawa Tengah dengan Pemegang Hak An. Jimmy Tjokrosaputro. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti S disita dari Tan Kian pada tanggal 21 Mei 2021 berupa 323 tanah dan/atau bangunan seluas 1.257.100 m2 yaitu: 1. Tanah seluas 66 m2, SHGB No. 1162, atas nama PT Smart Rexa Kharisma, Desa Jampang, Kab/Kota Bogor, sampai dengan 323. Tanah seluas 825 SHGB No. 10104015300512 atas nama atas nama PT Smart Rexa Kharisma, Desa Ciseeng, Kab/Kota Bogor. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti S.1. disita dari Tan Kian pada tanggal 5 April 2021 a. 8 (delapan) dokumen asli kepemilikan hak atas tanah milik PT. Smart Rexa Kharisma total luas tanah 20.295 m2 yang terletak di Desa Jampang, Kabupaten Bogor. b. 12 (dua belas) dokumen asli kepemilikan hak atas Tanah milik PT. Putra Marga Tapa total luas tanah 22.330 m2 yang terletak di Desa Sukamulya, Kabupaten Bogor. c. 38 (tiga puluh delapan) dokumen asli kepemilikan hak atas tanah milik PT. Putra Marga Tapa total luas tanah 214.675 m2 yang terletak di
Desa Sukamulya, Kabupaten Bogor. d. 27 (dua puluh tujuh) dokumen asli kepemilikan hak atas tanah milik PT. Chandra Tribina total luas tanah 76.756 m2 yang terletak di Desa Sukamulya, Kabupaten Bogor. e. 37 (tiga puluh tujuh) dokumen asli kepemilikan hak atas tanah milik PT. Smart Rexa Kharisma total luas tanah 471.110 m2 yang terletak di Desa Kuripan, Kabupaten Bogor. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti S.2. disita dari Tan Kian pada tanggal 8 April 2021 berupa 187 dokumen asli kepemilikan hak atas tanah yang terdiri dari: 1. Dokumen asli tanah seluas 497 m2 No. SHGB 10102213300011 An. PT. Chandra Tribina lokasi Desa Mekarsari, Kab/Kota Bogor. sampai dengan 187. Dokumen asli tanah seluas 1.010 m2 No. SHGB 10102213300724 An. PT. Chandra Tribina lokasi Desa Mekarsari, Kab/Kota Bogor. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti T disita dari Tan Kian pada tanggal 21 Mei 2021 berupa 134 bidang tanah dan/atau bangunan total seluruhnya 543.384 m2 yaitu: 1. Tanah seluas 19.901 m2 No. SHGB 11 An. PT. Bandhawibawa, lokasi Desa Dangdang, Kab/Kota Tangerang sampai dengan 134. Tanah seluas 435 m2 No. SHGB 151 An. PT. Bandhawibawa, lokasi Desa Mekarwangi, Kab/Kota Bogor. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti T.1. disita dari Tan Kian pada tanggal 21 Mei 2021 berupa 134 dokumen Asli Kepemilikan Hak atas Tanah milik PT. Bhandawibawa Asih yang terletak di Desa Dandang dan Desa Mekarwangi,
Kabupaten Tangerang. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti U disita dari Ir. Zaenal Arifin pada tanggal 19 Mei 2021 berupa 151 tanah dan/atau bangunan yaitu: 1. Tanah seluas 20.000 m2 an. Muslim M Hasan, SPH No. 593.8/102/2004 tanggal 25 Juni 2004 lokasi di Desa Sepayung/Plampang, Kab. Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat. sampai dengan 151. Tanah seluas 15.000 m2 an. Gede Budiasa, SPH No. 593.8/92/2004 tanggal 28 Mei 2004 lokasi di Desa Sepayung/Plampang, Kab. Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti U.1 disita dari Ir. Zaenal Arifin pada tanggal 19 Mei 2021 berupa 151 dokumen alas hak kepemilikan tanah (Surat Pernyataan Pelepasan Hak) PT. Hanson Samudera Indonesia di Desa Sepayung Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti V disita dari Benny Tjokrosaputro pada tanggal 5 Maret 2021 berupa 18 (delapan belas) unit Apartemen South Hills, yang terletak di Jl. Denpasar Raya, RT. 16/RW. 4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yaitu: 1. Unit Nomor 42-O; 2. Unit Nomor 42-Q; 3. Unit Nomor 42-N; 4. Unit Nomot 41-N; 5. Unit Nomor 41-O; 6. Unit Nomor 41-P; 7. Unit Nomor 41-Q; 8. Unit Nomor 40-L; Hal 52, Putusan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst 9. Unit Nomor 40- M; 10. Unit Nomor 40-N; 11. Unir Nomor 40-O; 12. Unit Nomor 40-P; 13. Unit Nomor 40-Q; 14. Unit
Nomor 38-O; 15. Unit Nomor 37-M; 16. Unit Nomor 35-M; 17. Unit Nomor 30-A; 18. Unit Nomor 29-B. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti V.1. disita dari Tan Kian pada tanggal 10 Februari 2021 yaitu: 1. 1 (satu) bundel Data Pembelian Apartement South Hills per Januari 2021 dengan jumlah 546 unit beserta Rekap Pembayaran Tanah kepada PT. Duta Regency Karunia sebesar Rp448.982.500.000,00 2. 1 (satu) lembar Rekap Pinjaman kepada KSO. 3. 1 (satu) rangkap foto copy lampiran Perjanjian Pengakuan dan Pelunasan Utang tanggal 26 Oktober 2015. 4. 1 (satu) rangkap foto copy Lampiran Perjanjian Pengakuan dan Pelunasan Utang tanggal 14 Februari 2015. 5. 1 (satu) rangkap foto copy Lampiran Perjanjian Pengakuan dan Pelunasan Utang tanggal 17 Februari 2016. 6. 1 (satu) rangkap foto copy Lampiran Perjanjian Pengakuan dan Pelunasan Utang tanggal 7 April 2016; 7. 1 (satu) rangkap foto copy Lampiran Perjanjian Pengakuan dan Pelunasan Utang tanggal 9 Mei
- 8. 1 (satu) rangkap foto copy Lampiran Perjanjian Pengakuan dan Pelunasan Utang tanggal 3 Feberuari 2016. 9. 1 (satu) rangkap foto copy Lampiran Perjanjian Pengakuan dan Pelunasan Utang tanggal 27 Juli 2016. 10. 1 (satu) rangkap foto copy Lampiran Perjanjian Pengakuan dan Pelunasan Utang tanggal 19 Oktober 2016.
- 1 (satu) rangkap foto copy Lampiran Perjanjian Pengakuan dan Pelunasan Utang tanggal 19 November 2015. 12. 1 (satu) rangkap foto copy Lampiran Perjanjian Pengakuan dan Pelunasan Utang tanggal 28 Maret 2016. 13. 1 (satu) rangkap foto copy Lampiran Perjanjian Pengakuan dan Pelunasan Utang tanggal 5 Maret 2018. 14. 1 (satu) rangkap foto copy Lampiran Perjanjian Pengakuan dan Pelunasan Utang tanggal 13 Maret
- 15. 1 (satu) bundel foto copy Akta Notaris Abdul Rahim Arifin, SH., M.Kn tentang Akta Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor 2 tanggal 15 Januari 2015. 16. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00762 Prov. DKI Jakarta Kota: Jakarta Selatan Kec: Setia Budi, Kel: Karet Kuningan, Nama Pemegang Hak: PT. Duta Regency Karunia. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti W disita dari Wiwik Sukarno AR. pada tanggal 8 April 2021 yaitu Perusahaan “Perseroan Terbatas PT. Hanson Coal Energy berdasarkan Akta Pendirian Nomor 11 tanggal 14 Juli 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Diah Anggraini, SH. MH. dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor: C22526.HT.01.01.TH.2005 tanggal 12 Agustus 2005 dan telah diubah berdasarkan Akta Nomor 52 tanggal 30 November 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Diah Anggraini, SH. MH. dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor: AHU0110329.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 3 Januari 2020, dengan kedudukan perseroan di DKI Jakarta”. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti Barang bukti W.1 disita dari Wiwik Sukarno AR. pada tanggal 8 April 2021 yaitu: 1. 1 (satu) set asli Akta Notaris & PPAT Diah Anggraini, SH., MH. Perseroan Terbatas PT. Hanson Coal Energy Nomor 11 tanggal 14 Juli 2005 beserta Pengesahan Kemenkumham Nomor: C-22526 HT.01.01.TH 2005 tanggal 12 Agustus 2005. 2. 1 (satu) set asli Akta Notaris & PPAT Diah Anggraini, SH., MH. Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Hanson Coal Energy Nomor 12 tanggal 7 Agustus 2008 beserta Persetujuan Kemenkumham Nomor: AHU-92613.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 02 Desember 2008. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti X disita dari Adnan Tabrani pada tanggal 29 April 2021 yaitu “967.500 (sembilan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus) lembar saham PT. Putra Asih Laksana yang dimiliki PT. Mandiri Mega Jaya berdasarkan Akta Nomor 29 tanggal 30 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Edi Priyono, SH. dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU- AH.01.03-0072926 tanggal 7 Februari 2020.” Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti Y disita dari Andrianto Kasigit pada tanggal 14 Juni 2021 yaitu: 1. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 03549 seluas 16.086 m2 yang terletak di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan pemegang hak An. PT.
Nusamakmur Ciptasentosa. 2. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 03531 seluas 24.639 m2 yang terletak di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan pemegang hak An. PT. Nusamakmur Ciptasentosa. 3. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 02690 seluas 50.570 m2 yang terletak di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan pemegang hak An. PT. Nusamakmur Ciptasentosa. 4. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Pakai No. 00088 seluas 747.365 m2 yang terletak di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan pemegang hak An. PT. Nusamakmur Ciptasentosa. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti Y.1 disita dari Andrianto Kasigit pada tanggal 14 Juni 2021 yaitu: 1. 1 (satu) set foto copy Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 03549 seluas 16.086 m2 yang terletak di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan pemegang hak An. PT. Nusamakmur Ciptasentosa.
- 1 (satu) set foto copy Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 03531 seluas 24.639 m2 yang terletak di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan pemegang hak An. PT.
Nusamakmur Ciptasentosa. 3. 1 (satu) set foto copy Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 02690 seluas 50.570 m2 yang terletak di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan pemegang hak An. PT. Nusamakmur Ciptasentosa. 4. 1 (satu) set foto copy Sertifikat Hak Pakai No. 00088 seluas 747.365 m2 yang terletak di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dengan pemegang hak An. PT. Nusamakmur Ciptasentosa. Agar barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti Z disita dari Jeffrey Charles Tan pada tanggal 21 Mei 2021 berupa 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1098 seluas 10.635 m2 yang terletak di Desa Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan dengan Pemegang Hak An. PT. Bravo Target Selaras. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti AA disita dari Benny Tjokrosaputro pada tanggal 14 Juni 2021 berupa 1069 bidang tanah dan/atau bangunan yaitu: 1. Tanah an. Marsa seluas 3,585 m2, BLO Cisigeung No SPH 593/125-KEC/IX/2018 tanggal 26 September 2018 Desa Binong, Kec. Maja. sampai dengan 1069. Tanah an. Samiti seluas 1,548 m2, Blok Kp. Baru Kidul No. SPH 593/115-KEC/IV/2016 tanggal 11 April 2016 Desa Gubugan Cibereum, Kec. Maja. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
- Barang bukti AA.1. disita dari Ir. H. Ishak pada tanggal 3 Juni 2021, 1099 dokumen kepemilikan tanah (SPH) milik PT. Bintang Dwi Lestari. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
- Barang bukti BB disita dari Rizki Herucakra pada tanggal 29 April 2021 yaitu:
- 1 (satu) set dokumen asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 2522 Desa/Kelurahan: Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- 1 (satu) set dokumen asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 2523 Desa/Kelurahan: Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- 1 (satu) set dokumen asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 2524 Desa/Kelurahan: Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- 1 (satu) set dokumen asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 3643 Desa/Kelurahan: Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- 1 (satu) set dokumen asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 3647 Desa/Kelurahan: Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- 1 (satu) set dokumen asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 3648 Desa/Kelurahan: Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. 7. 1 (satu) set dokumen Asli Sertifikat Hak Tanggungan nomor 6824/17 Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq PT. ASABRI dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan putusan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2023 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI” dalam Dakwaan Ke satu Primair dan tindak pidana “PENCUCIAN UANG” sebagaimana dalam Dakwaan Ke dua Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana “Nihil”;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar Rp5.733.250.247.731,00 (lima triliun tujuh ratus tiga puluh tiga miliar dua ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh satu Rupiah), dengan memperhitungkan: Barang bukti yang dirampas untuk Negara untuk membayar kerugian Negara yang seluruhnya sesuai dan terlampir dalam putusan Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2023;
Membaca Akta Permintaan banding Nomor 06/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 18 Januari 2023 dan 19 Januari 2023 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Penasihat Hukum Terdakwa (berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Januari 2023), telah mengajukan Permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 49/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2023;
Membaca relaas pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 24 Januari 2023 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum dan pada tanggal 25 Januari 2023 telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa;
Membaca Memori Banding tanggal 16 Februari 2023 yang diajukkan oleh Penuntut Umum yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Februari 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penasihat Hukum Terdakwa;
Membaca Kontra Memori Banding tanggal 8 Juni 2023 yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum;
Membaca Memori Banding tanggal 8 Juni 2023 yang diajukkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Juni 2023 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 9 Juni 2023;
Membaca Kontra Memori Banding tanggal 7 Juli 2023 yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak menerapkan ketentuan sistem straf minimum rules (aturan hukum minimal) sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekeliruan dalam mengambil kesimpulan Terdakwa yang melakukan perbuatan perbarengan concursus realis yang sejatinya adalah delik tertinggal;
- Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dan/atau tidak tepat mengembalikan barang bukti yang memiliki keterkaitan dan merupakan hasil tindak pidana;
dan Memori Banding ini dianggap termuat dalam putusan ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan; Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Memori Banding pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- Terdakwa Benny Tjokrosaputro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
- Majelis Hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat menunjukan suatu kekhilafan yang nyata dengan tetap mempertimbangkan keterangan dari saksi – saksi yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan dan tidak pernah dibacakan berita acara pemeriksaannya di dalam persidangan perkara A Quo;
- Majelis Hakim Pada PN Tipikor Jakarta Pusat telah menunjukan kekhilafan yang nyata dalam menentukan unsur Perbuatan Melawan Hukum dengan hanya mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang merugikan kedudukan hukum dari terdakwa Benny Tjokrosaputro;
- Terdakwa Benny Tjokrosaputro Seyogianya diadili dengan ketentuan UU Pasar Modal, karena tidak terdapat ketentuan dalam UU Pasar Modal yang menyatakan pelanggaran terhadap UU Pasar Modal diadili dengan ketentuan UU Tipikor (Vide Pasal 14 Uu Tipikor) dan Memori Banding ini dianggap termuat dalam putusan ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan Kontra Memori Banding pada pokoknya adalah menerima kontra Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan menolak Memori Banding dari Penuntut Umum untuk seluruhnya;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan Kontra Memori Banding pada pokoknya adalah menolak Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya dan memeriksa dan mengadili sendiri dengan menghukum Terdakwa dengan pidana mati;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 49/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2023 dan telah memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut;
Menimbang bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya ternyata merupakan pengulangan dari uraian fakta yang telah terungkap dalam persidangan yang telah disampaikan dalam tuntutan pidana, hal tersebut telah dipertimbangkan secara lengkap dan cermat dengan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi baik dari Penuntut Umum maupun dari Penasihat Hukum Terdakwa serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, sehingga tidak ada hal-hal baru yang harus dipertimbangkan, oleh karenanya Memori Banding dari Penuntut Umum tersebut harus dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang bahwa demikian pula Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ternyata hanya merupakan pengulangan dari pembelaan yang diajukan dalam persidangan hal mana telah dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama oleh karenanya Pengadilan Tinggi tidak perlu mempertimbangkan lagi;
Menimbang bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama dan sungguh-sungguh pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut ternyata telah menguraikan fakta-fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,
Menimbang bahwa demikian pula tentang besarnya pidana Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa kepada Negara, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui karena hal tersebut telah diperhitungkan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan dengan memperhitungkan harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya yang telah disita dan dirampas untuk Negara yang nantinya dijual lelang untuk membayar kerugian negara tersebut, sedangkan barang bukti yang disita tetapi tidak ada kaitannya dengan dakwaan Penuntut Umum maka harus dikembalikan kepada pihak dimana barang tersebut disita atau dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk keperluan pemeriksaan perkara lainnya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2023 yang memutuskan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI berdasarkan dakwaan ke satu primer melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang
Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan melakukan TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG berdasarkan dakwaan ke dua primer melanggar ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, oleh karena itu dijatuhi pidana NIHIL dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp5.733.250.247.731,00 (lima triliun tujuh ratus tiga puluh tiga milyar dua ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh satu Rupiah) dengan memperhitungkan barang bukti yang dirampas untuk Negara sebagai pembayaran Uang Pengganti, putusan tersebut telah tepat dan benar sesuai dengan hukum dan perasaan keadilan masyarakat;
Menimbang bahwa Terdakwa selama dalam pemeriksaan persidangan berlangsung ternyata dalam keadaan sedang menjalani pidana seumur hidup berdasarkan putusan dalam perkara kasasi Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, karenanya dalam perkara aquo Terdakwa dijatuhi pidana NIHIL oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sudah tepat dan benar karena seseorang yang sedang menjalani pidana seumur hidup tidak bisa dijatuhi pidana penjara lagi;
Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Memori Banding Penuntut Umum yang mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana mati,karena menurut Pengadilan Tinggi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi lebih diutamakan pada pemulihan kerugian negara dan kerugian negara tersebut harus diambil dari kekayaan Terdakwa yang diperolah dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya dari pada harus menghukum mati salah satu warga negaranya.
Menimbang bahwa tentang besarnya Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa sejumlah Rp5.733.250.247.731,00 (lima triliun tujuh ratus tiga puluh tiga milyar dua ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh satu Rupiah) yang telah ditetapkan Pengadilan Tingkat Pertama,hal tersebut Pengadilan Tinggi dapat menyetujui karena telah diperhitungkan berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti-bukti surat yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 49/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2023 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana seumur hidup maka berdasarkan Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017, Tentang Pembebanan Biaya Perkara terhadap Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, yang pada pokoknya menyatakan: “Menurut Pasal 222 Ayat (1) KUHAP siapa pun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara, kecuali dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan pada Negara, dan sesuai Pasal 10 KUHP bahwa pembebanan biaya perkara kepada Terdakwa bukanlah merupakan Jenis hukuman, namun atas dasar peri kemanusiaan dan keadilan yang bermartabat, maka kepada Terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, biaya perkara tersebut diambil alih dan dibebankan kepada Negara”. Berdasarkan ketentuan diatas Pengadilan Tinggi akan menetapkan mengenai biaya perkara sebagaimana tertulis dalam amar dibawah ini. Mengingat Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah pertama dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-undang Nomor 49 tahun 2009, Undang-undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan-ketentuan dalam KUHAP.
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 49/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2023;
- Menetapkan biaya perkara tersebut diambil alih dan dibebankan kepada Negara”.
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, pada hari Senin tanggal 27 November 2023 oleh kami Subachran Hardi Mulyono, S.H,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Erwan Munawar, S.H., M.H., Hakim-hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta Gatut Sulistyo, S.H., M.H Hakim Ad.Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut serta Hj.Sri Budi Utami,S.H.,M.H
Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa;.
Hakim Anggota: Hakim Ketua,
Erwan Munawar, S.H., M.H. Subachran Hardi Mulyono, S.H., M.H.
Gatut Sulistyo., S.H., M.H.
Panitera Pengganti Hj. Sri Budi Utami, S.H., M.H.