308/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 308/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUHAMMAD NASRULLOH, SH Terdakwa: GATAM PRATAMA Bin HARY YURI
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Gatam Pratama Bin Hary Yuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah cerulit dengan bergagang kayu warna hitam berukuran sekitar 75 (tujuh puluh lima) cm yang menggunakan sarung terbuat dari kulit warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 308/Pid.Sus/2023/PN Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Gatam Pratama Bin Hary Yuri;
2. Tempat lahir : Bandung;
3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun/10 September 2003;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal :Kampung Bulan-Bulan RT 03 RW 03, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Agustus 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/222/VIII/RES.1.24/2023/sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2023..
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 13 September 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 November 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 November 2023 sampai dengan tanggal 22 Januari 2024;
Terdakwa menghadap sendiri.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 308/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 25 Oktober 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 308/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 25 Oktober 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaGatam Pratama Bin Hary Yuri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Senjata Tajam sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap TerdakwaGatam Pratama Bin Hary Yuri selama 1 (Satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah cerulit debgan bergagang kayu warna hitam berukuran sekitar 75 (tujuh puluh lima) cm yang menggunakan sarung terbuat dari kulit warna coklat
Dirampas untuk dimusnahkan
Menghukum pula Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan-ringannya, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Terdakwa belum pernah dihukum.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pembelaannya.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa GATAM PRATAMA Bin HARY YURI Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira Pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023 setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Depan Pemakaman Pasir Hayam Jln. Perintis Kemerdekaan Desa Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memasukkan keIndonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira Pukul 07.00 WIB sebelum berangkat sekolah terdakwa melakukan persiapan untuk melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam jenis Celurit dengan Panjang ± 75 cm yang bergagang kayu warna hitam dan menggunakan sarung yang terbuat dari kulit warna coklat dengan menyembunyikannya di balik seragam sekolah yang diselipkan di celana, kemudian terdakwa berangkat ke sekolah dan sesampainya disekolah terdakwa menyembunyikan senjata tajam tersebut di atap warung yang letaknya di belakang sekolah.
Bahwa setelah sepulang sekolah sekira pukul 13.45 WIB terdakwa mengambil kembali senjata tajam yang sebelumnya disembunyikan di atap warung sekolah untuk dibawa menuju lokasi tawuran. Selanjutnya terdakwa bersama 30 (tiga puluh) orang lainnya berangkat menuju lokasi kumpul di Pemakaman Pasir Hayam Jln. Perintis Kemerdekaan Desa Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur. Sesampainya di lokasi kumpul, terdakwapun menunggu musuh sekitar 15 menit, beberapa saat kemudian datang petugas patroli dari Kepolisian Resor Cianjur untuk menanyakan tujuan terdakwa dan teman-temannya berkumpul di lokasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada terdakwa serta teman-teman terdakwa dan menemukan senjata tajam jenis Celurit dengan Panjang ± 75 cm yang bergagang kayu warna hitam dan menggunakan sarung yang terbuat dari kulit warna coklat ada pada terdakwa yang sudah dibawa oleh terdakwa dan disembunyikan di balik seragam sekolah yang terdakwa kenakan. Kemudian petugas dari Polres Cianjur membawa terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Rizky Ramadhani dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 24 Agustus sekira pukul 14.00 WIB bertempat melakukan di jalan Printis Kemerdekaan Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur saksi bersama Tim Patroli Polres Cianjur telah mengamankan seseorang yang membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang 75 cm bergagang kayu warna hitam;
Bahwa sebelumnya saksi dan tim telah mendapat informasi mrengenai ada segerombol anak sekolah yang berkumpul di Pemakaman Pasir Hayam-Jebrod dan meresahkan masyarakat, kemudian saksi dan tim segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap para pelajar ditemukan 1 (satu) senjata tajam jenis celurit dengan panjang 75 cm bergagang kayu warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa Gatam yang disembunyikan di dalam pakaian seragam olahraga;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga dan menakut-nakuti musuh, karena pada saat itu beberapa pelajar yang sedang bersama Terdakwa yaitu SMK AMS Siliwangi sedang menunggu musuh untuk melakukan tawuran;
Bahwa Terdakwa masih berstatus pelajar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Erlangga Wira Pradana, dibawah sumpah keterangannya dibacakan oleh Penuntut Umum pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Agustus sekira pukul 14.00 WIB bertempat melakukan di jalan Printis Kemerdekaan Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur saksi bersama Tim Patroli Polres Cianjur telah mengamankan seseorang yang membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang 75 cm bergagang kayu warna hitam;
Bahwa sebelumnya saksi dan tim telah mendapat informasi mrengenai ada segerombol anak sekolah yang berkumpul di Pemakaman Pasir Hayam-Jebrod dan meresahkan masyarakat, kemudian saksi dan tim segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap para pelajar ditemukan 1 (satu) senjata tajam jenis celurit dengan panjang 75 cm bergagang kayu warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa Gatam yang disembunyikan di dalam pakaian seragam olahraga.
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga dan menakut-nakuti musuh, karena pada saat itu beberapa pelajar yang sedang bersama Terdakwa yaitu SMK AMS Siliwangi sedang menunggu musuh untuk melakukan tawuran;
Bahwa Terdakwa masih berstatus pelajar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Agustus sekira pukul 14.00 WIB bertempat melakukan di jalan Printis Kemerdekaan Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Terdakwa telah diamankan oleh Tim Patroli Polres Cianjur telah karena membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang 75 cm bergagang kayu warna hitam;
Bahwa dari berangkat sekolah Terdakwa sudah menyiapkan senjata tajam celurit untuk tawuran;
Bahwa Terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut di dalam pakaian seragam olahraga;
Bahwa sebelum diamankan Terdakwa bersama teman-teman sekolah sebanyak 30 (tiga puluh) orang berkumpul di depan pemakaman Pasirhayam untuk melakukan tawuran;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga dan menakut-nakuti musuh, karena pada saat itu beberapa pelajar yang sedang bersama Terdakwa yaitu SMK AMS Siliwangi sedang menunggu musuh untuk melakukan tawuran;
Bahwa Terdakwa masih berstatus pelajar;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) buah cerulit debgan bergagang kayu warna hitam berukuran sekitar 75 (tujuh puluh lima) cm yang menggunakan sarung terbuat dari kulit warna coklat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 24 Agustus sekira pukul 14.00 WIB bertempat melakukan di jalan Printis Kemerdekaan Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Terdakwa Gatam Pratama Bin Hary Yuri telah diamankan oleh Tim Patroli Polres Cianjur telah karena membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang 75 cm bergagang kayu warna hitam;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap para pelajar ditemukan 1 (satu) senjata tajam jenis celurit dengan panjang 75 cm bergagang kayu warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa Gatam Pratama yang disembunyikan di dalam pakaian seragam olahraga;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga dan menakut-nakuti musuh, karena pada saat itu beberapa pelajar yang sedang bersama Terdakwa yaitu SMK AMS Siliwangi sedang menunggu musuh untuk melakukan tawuran;
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira Pukul 07.00 WIB sebelum berangkat sekolah terdakwa melakukan persiapan untuk melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam jenis Celurit dengan Panjang ± 75 cm yang bergagang kayu warna hitam dan menggunakan sarung yang terbuat dari kulit warna coklat dengan menyembunyikannya di balik seragam sekolah yang diselipkan di celana, kemudian Terdakwa berangkat ke sekolah;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama 30 (tiga puluh) orang lainnya berangkat menuju lokasi kumpul di Pemakaman Pasir Hayam Jln. Perintis Kemerdekaan Desa Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur. Sesampainya di lokasi kumpul, terdakwapun menunggu musuh sekitar 15 menit, beberapa saat kemudian datang petugas patroli dari Kepolisian Resor Cianjur untuk menanyakan tujuan terdakwa dan teman-temannya berkumpul di lokasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada terdakwa serta teman-teman terdakwa dan menemukan senjata tajam jenis Celurit dengan Panjang ± 75 cm yang bergagang kayu warna hitam dan menggunakan sarung yang terbuat dari kulit warna coklat ada pada terdakwa yang sudah dibawa oleh terdakwa dan disembunyikan di balik seragam sekolah yang terdakwa kenakan. Kemudian petugas dari Polres Cianjur membawa terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa masih berstatus pelajar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyaidalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 . Unsur “Barangsiapa“
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa“ adalah menunjuk subyek Hukum atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana dalam perkara ini telah dihadapkan kepersidangan Terdakwa Gatam Pratama Bin Hary Yuri yang diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa setelah identitas Terdakwa dinyatakan dipersidangan ternyata cocok dan sesuai dengan nama yang disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan keterangan terdakwa yang didengar dipersidangan, ternyata perbuatan Terdakwa mempunyai hubungan sebab akibat atas tindak Pidana yang dilakukannya, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas terlepas dari terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, yang mana hal tersebut akan dibuktikan dalam pembuktian unsur-unsur lainnya sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “ Barang Siapa “ telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 2 Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang bahwa tentang unsur tanpa hak mengandung pengertian Terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan izin dimaksud;
Menimbang bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini telah terpenuhi, sehingga tidak perlu dari keseluruhan elemen tersebut dibuktikan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur yang tepat pada berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yaitu menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, dan menyimpan;
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta bahw pada hari kamis tanggal 24 Agustus sekira pukul 14.00 WIB bertempat melakukan di jalan Printis Kemerdekaan Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Terdakwa Gatam Pratama Bin Hary Yuri telah diamankan oleh Tim Patroli Polres Cianjur telah karena membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang 75 cm bergagang kayu warna hitam;
Menimbang, bahwa berawal dari Terdakwa bersama 30 (tiga puluh) pelajar yang berkumpul di depan pemakaman Pasirhayam lalu dilakukan pemeriksaan terhadap para pelajar tersebut danditemukan 1 (satu) senjata tajam jenis celurit dengan panjang 75 cm bergagang kayu warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa Gatam Pratama yang disembunyikan di dalam pakaian seragam olahraga;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga dan menakut-nakuti musuh, karena pada saat itu beberapa pelajar yang sedang bersama Terdakwa yaitu SMK AMS Siliwangi sedang menunggu musuh untuk melakukan tawuran;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis celurit tidak ada hubungannya dengan kegiatan di sekolah;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan salah satu elemen dari unsur ini yaitu tanpa hakmenguasaimembawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah cerulit debgan bergagang kayu warna hitam berukuran sekitar 75 (tujuh puluh lima) cm yang menggunakan sarung terbuat dari kulit warna coklat yang disita dari Terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa telah dipergunakan untu kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatanya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Gatam Pratama Bin Hary Yuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasaimembawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah cerulit dengan bergagang kayu warna hitam berukuran sekitar 75 (tujuh puluh lima) cm yang menggunakan sarung terbuat dari kulit warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023, oleh kami, Dian Yuniati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Erli Yansah, S.H. Noema Dia Anggraini, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Diny Kulsumiawaty, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Ade Suganda, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri,
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Erli Yansah, S.H. Dian Yuniati, S.H., M.H.
ttd
Noema Dia Anggraini, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Diny Kulsumiawaty, S.H.