297/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 297/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ADE SUGANDA, SH Terdakwa: M. ABDUL AZIZ Bin USMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M. Abdul Aziz Bin Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang bergagangkan besi warna Hitam dan sarung besi warna Hitam dengan panjang 35 cm; Dirampas untuk dirusak; 1 (satu) buah kemeja panjang warna Hitam bertuliskan Sunda Wani; Dikembalikan kepada Terdakwa M. Abdul Aziz Bin Usman; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 297/Pid.Sus/2023/PN Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : M. Abdul Aziz Bin Usman;
2. Tempat lahir : Cianjur;
3. Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun/7 Februari 2001;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kampung Bojong Kole RT 002 RW 003, Desa Cigunungherang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur;
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh harian lepas;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 Agustus 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Sp. Kap/200/VIII/RES.1.24/2023/Sat Reskrim tanggal 3 Agustus 2023;
Terdakwa M. Abdul Aziz Bin Usman ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 04 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2023;
3. Penuntut sejak tanggal 03 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2023;
4. Hakim PN sejak tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 17 November 2023;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 November 2023 sampai dengan tanggal 16 Januari 2024;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 297/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 19 Oktober 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 297/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 19 Oktober 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa M. Abdul Aziz Bin Usman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Pasal 2 Ayat (1) UU Drt RI No. 12 Thn. 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) Dan UU RI Dahulu No. 8 Th. 1948.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa M. Abdul Aziz Bin Usman selama 1 (Satu) Tahun 6 (Enam) Bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang bergagangkan besi warna Hitam dan sarung besi warna Hitam dengan panjang 35 cm;
1 (satu) buah kemeja panjang warna Hitam bertuliskan Sunda Wani;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum pula Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.3000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa M. Abdul Aziz Bin Usman pada hari Kamis, tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 16.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh tepatnya di sebelah Kantor BKAD Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak menguasai, membawa, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Kamis, tanggal 03 Agustus 2023 Saksi Munadhil Haq Al Fakhroni dan Tim Patroli Presisi Polres Cianjur sedang melakukan patrol setiba di Jalan Abdullah Bin Nuh tepatnya di sebelah Kantor BKAD Desa Nagrak Kec. Cianjur Kab. Cianjur sekira pukul 16.40 wib melihat beberapa orang pemuda sedang nongkrong lalu Saksi Munadhil Haq Al Fakhroni dan Tim Patroli berhenti dan hendak melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang Pemuda yang sedang nongkrong tersebut namun ada salah satu orang yang bernama M. Abdul Aziz yang terlihat sedang mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari dalam kemejanya untuk dibuang lalu Saksi Munadhil Haq Al Fakhroni langsung menghampiri Terdakwa M. Abdul Aziz dan ditemukan senjata tajam milik Terdakwa dengan ukuran kurang lebih 35 cm bergagang besi warna hitam dan bersarung besi warna hitam yang diletakkan oleh Terdakwa M. Abdul Aziz disamping kakinya, kemudian Saksi Munadhil Haq Al Fakhroni dan Tim Patroli Presisi Polres Cianjur mengamankan beberapa orang pemuda tersebut termasuk Terdakwa, untuk 4 orang pemuda diserahkan ke Sat. Narkoba Polres Cianjur dan 2 orang lagi yaitu Terdakwa M. Abdul Aziz dan Sdr. Yadi Mulyadi diserahkan ke bagian piket Reskrim Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt RI No. 12 Thn. 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) Dan UU RI Dahulu No. 8 Th. 1948;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Munadhil Haq Al Fakhroni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi telah mengamankan seseorang yang didapati membawa senjata tajam jenis pisau dengan panjang 35 cm bergagang besi warna hitam dan bersarung besi warna hitam;
- Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut ketika Saksi dan tim sedang melakukan patrol pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekitar pukul 16.40 WIB bertempat di sekitar Jalan KH Abdullah Bin Nuh tepatnya di sebelah Kantor BKAD, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur;
- Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa bersama dengan Sdr. Joshua Panganjuan Simamora, Sdr. Satria Bagus Pangestu dan Sdr. Wisnu Gangga Surgawi dari Tim Patroli Presisi Polres Cianjur;
- Bahwa awal mulanya Saksi mengamankan Terdakwa tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekitar pukul 16.40 WIB, pada saat Saksi bersama dengan Tim Patroli Presisi Polres Cianjur melaksanakan patroli. Setibanya di Jalan KH Abdullah Bin Nuh sebelah Kantor BKAD Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, terlihat ada kurang lebih 6 (enam) orang pemuda yang sedang nongkrong. Kemudian Saksi bersama Tim pun menghampiri mereka. Saat Saksi hampiri, terlihat salah seorang dari pemuda tersebut mengeluarkan benda dari kemeja yang digunakannya dan mencoba melemparkan benda tersebut. Melihat hal tersebut, Saksi langsung menghampiri dan didapati benda tersebut adalah senjata tajam jenis pisau berukuran kurang lebih 35 cm bergagang besi warna hitam dan bersarung besi warna hitam yang diletakan di samping kaki pemuda yang kemudian diketauhi bernama M. Abdul Aziz (Terdakwa). Kemudian Saksi bersama Tim Patroli mengamankannya dan membawanya ke Kantor Kepolisan Resor Cianjur Bagiam Reskrim;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau berukuran kurang lebih 35 cm tersebut, akan tetapi pada saat Saksi menanyakannya, Terdakwa mengakui bahwa dirinya membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga;
- Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang bergagangkan besi warna hitam dan sarung besi warna hitam dengan panjang 35 cm adalah senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa;
- Bahwa Saksi menemukan berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang bergagangkan besi warna hitam dan sarung besi warna hitam dengan panjang 35 cm tersebut, di bawah kaki Terdakwa;
- Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang bergagangkan besi warna hitam dan sarung besi warna hitam dengan panjang 35 cm adalah miliknya yang dibawa dari rumah;
- Bahwa senjata tajam yang ditemukan pada Terdakwa hanya 1 (satu) senjata tajam jenis pisau dengan panjang 35 cm;
- Bahwa Terdakwa menguasai senjata tajam tersebut tanpa seijin pihak berwenang;
- Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah tukang ojek;
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Satria Bagus Pangestu, keterangannya dibacakan di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengamankan salah satu orang yang bernama Terdakwa M. Abdul Aziz yang didapati telah membawa senjata tajam jenis Pisau panjang 35 Cm bergagang besi warna hitam dan bersarung besi warna hitam;
Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023, sekira pukul 16.40 WIB di Jalan K.H Abdullah Bin Nuh sebelah kantor BKAD Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur;
Bahwa kronologi peristiwa tersebut yaitu hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023, sekira pukul 16.40 WIB pada saat Saksi bersama Tim Patroli Presisi Polres Cianjur melaksanakan patroli setiba di Jalan K.H Abdullah Bin Nuh sebelah kantor BKAD Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, terlihat ada kurang lebih 6 (enam) pemuda yang sedang menongkrong. Kemudian pada saat dihampiri terlihat salah satu orang yang tidak Saksi kenal sebelumnya mengaku bernama Terdakwa M. Abdul Aziz terlihat mengeluarkan benda dari kemeja yang digunakannya dan mencoba melemparkan benda tersebut kemudian Saksi langsung menghampiri dan didapati benda tersebut adalah senjata tajam jenis pisau berukuran kurang lebih 35 cm bergagang besi warna hitam dan bersarung besi warna hitam, yang diletakan disamping kaki Terdakwa kemudian Saksi bersama tim patroli mengamankan 2 (dua) orang tersebut dan dibawa ke kantor kepolisian Resor Cianjur ke bagian Reskrim;
Bahwa Saksi pada saat mengamankan Terdakwa didapati 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau berukurang kurang lebih 35 cm bergagang besi warna hitam dan bersarung besi warna hitam;
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau berukurang kurang lebih 35 cm bergagang besi warna hitam dan bersarung besi warna hitam yang diperlihatkan oleh pemeriksa adalah benar samurai yang dibawa oleh Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan;
Bahwa pakaian yang digunakan oleh Terdakwa adalah menggunakan kemeja warna Hitam bertulisan Sunda Wani, menggunakan celana pendek;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan saat ini sehubungan dengan Terdakwa tertangkap tangan membawa, menyimpan atau menyembunyikan senjata tajam;
- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekitar pukul 16.40 WIB bertempat di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Cianjur tepatnya di sebelah Kantor BKAD;
- Bahwa saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam sepanjang kurang lebih 35 cm;
- Bahwa Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian Resor Cianjur yang berpakaian dinas. Saat itu Terdakwa diamankan bersama dengan rekan Terdakwa yang bernama Sdr. Yadi Mulyadi Bin Agus Jaenudin;
- Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam sepanjang kurang lebih 35 cm adalah milik Terdakwa sendiri. Senjata tajam tersebut Terdakwa bawa dari rumah menuju ke Jalan KH Abdullah Bin Nuh;
- Bahwa awal mulanya Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam sepanjang kurang lebih 35 cm dari rumah dan menyimpannya di bagian depan kemeja yang Terdakwa gunakan, kemudian pada saat Terdakwa berada di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, tepatnya di sebelah Kantor BKAD, Terdakwa di hampiri oleh 4 (empat) orang Anggota Kepolisian. Saat itu Terdakwa merasa terkejut dan dengan spontan Terdakwa mengambil senjata tajam yang berada di dalam kemeja Terdakwa dan menyembunyikannya di bawah kaki Terdakwa. Namun hal tersebut diketahui oleh Anggota Kepolisian sehingga Terdakwa langsung diamankan;
- Bahwa pada saat Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya;
- Bahwa Sdr. Yadi Mulyadi tidak mengetahui bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau tersebut. Sdr. Yadi Mulyadi mengetahuinya saat Terdakwa akan membuang senjata tajam tersebut saat anggota Kepolisian yang datang hampiri;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam tersebut sejak akhir bulan Juli 2023. Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam tersebut dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. Ramlan Als Yayam sebagai kenang-kenangan dikarenakan dirinya akan pergi kerja keluar kota;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin membawa, menyimpan dan menyembunyikan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam tersebut dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau tersebut keluar rumah;
- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang bergagangkan besi warna Hitam dan sarung besi warna Hitam dengan panjang 35 cm;
- 1 (satu) buah kemeja panjang warna Hitam bertuliskan Sunda Wani;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan saat ini sehubungan dengan Terdakwa tertangkap tangan membawa, menyimpan atau menyembunyikan senjata tajam;
- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekitar pukul 16.40 WIB bertempat di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Cianjur tepatnya di sebelah Kantor BKAD;
- Bahwa saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam sepanjang kurang lebih 35 cm;
- Bahwa Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian Resor Cianjur yang berpakaian dinas. Saat itu Terdakwa diamankan bersama dengan rekan Terdakwa yang bernama Sdr. Yadi Mulyadi Bin Agus Jaenudin;
- Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam sepanjang kurang lebih 35 cm adalah milik Terdakwa sendiri. Senjata tajam tersebut Terdakwa bawa dari rumah menuju ke Jalan KH Abdullah Bin Nuh;
- Bahwa awal mulanya Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam sepanjang kurang lebih 35 cm dari rumah dan menyimpannya di bagian depan kemeja yang Terdakwa gunakan, kemudian pada saat Terdakwa berada di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, tepatnya di sebelah Kantor BKAD, Terdakwa di hampiri oleh 4 (empat) orang Anggota Kepolisian. Saat itu Terdakwa merasa terkejut dan dengan spontan Terdakwa mengambil senjata tajam yang berada di dalam kemeja Terdakwa dan menyembunyikannya di bawah kaki Terdakwa. Namun hal tersebut diketahui oleh Anggota Kepolisian sehingga Terdakwa langsung diamankan;
- Bahwa pada saat Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya;
- Bahwa Sdr. Yadi Mulyadi tidak mengetahui bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau tersebut. Sdr. Yadi Mulyadi mengetahuinya saat Terdakwa akan membuang senjata tajam tersebut saat anggota Kepolisian yang datang hampiri;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam tersebut sejak akhir bulan Juli 2023. Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam tersebut dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. Ramlan Als Yayam sebagai kenang-kenangan dikarenakan dirinya akan pergi kerja keluar kota;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin membawa, menyimpan dan menyembunyikan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam tersebut dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau tersebut keluar rumah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt RI No. 12 Thn. 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) Dan UU RI Dahulu No. 8 Th. 1948, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Tanpa Hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah setiap orang mengacu kepada subjek hukum pelaku tindak pidana yang berhubungan erat dengan pertanggungjawaban pidana dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, Bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan Terdakwa M. Abdul Aziz Bin Usman kepersidangan dimana identitasnya dipersidangan bersesuaian dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, dan selama proses persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain Terdakwa M. Abdul Aziz Bin Usman yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (Error In Persona) yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang, Bahwa mengenai apakah benar Terdakwa M. Abdul Aziz Bin Usman telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, dan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, akan dipertimbangkan dalam pembahasan unsur selanjutnya;
Ad.2 Unsur Tanpa Hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa sesuai fakta di persidangan diketahui Terdakwa dihadapkan ke persidangan saat ini sehubungan dengan Terdakwa tertangkap tangan membawa, menyimpan atau menyembunyikan senjata tajam;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekitar pukul 16.40 WIB bertempat di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Cianjur tepatnya di sebelah Kantor BKAD;
Menimbang, bahwa saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam sepanjang kurang lebih 35 cm;
Menimbang, bahwa Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian Resor Cianjur yang berpakaian dinas. Saat itu Terdakwa diamankan bersama dengan rekan Terdakwa yang bernama Sdr. Yadi Mulyadi Bin Agus Jaenudin;
Menimbang, bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam sepanjang kurang lebih 35 cm adalah milik Terdakwa sendiri. Senjata tajam tersebut Terdakwa bawa dari rumah menuju ke Jalan KH Abdullah Bin Nuh;
Menimbang, bahwa awal mulanya Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam sepanjang kurang lebih 35 cm dari rumah dan menyimpannya di bagian depan kemeja yang Terdakwa gunakan, kemudian pada saat Terdakwa berada di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, tepatnya di sebelah Kantor BKAD, Terdakwa di hampiri oleh 4 (empat) orang Anggota Kepolisian. Saat itu Terdakwa merasa terkejut dan dengan spontan Terdakwa mengambil senjata tajam yang berada di dalam kemeja Terdakwa dan menyembunyikannya di bawah kaki Terdakwa. Namun hal tersebut diketahui oleh Anggota Kepolisian sehingga Terdakwa langsung diamankan;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya;
Menimbang, bahwa Sdr. Yadi Mulyadi tidak mengetahui bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau tersebut. Sdr. Yadi Mulyadi mengetahuinya saat Terdakwa akan membuang senjata tajam tersebut saat anggota Kepolisian yang datang hampiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam tersebut sejak akhir bulan Juli 2023. Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam tersebut dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. Ramlan Als Yayam sebagai kenang-kenangan dikarenakan dirinya akan pergi kerja keluar kota;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin membawa, menyimpan dan menyembunyikan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang besi berwarna hitam dan bersarung besi warna hitam tersebut dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau tersebut keluar rumah;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian, Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau, yang mana senjata tajam jenis pisau tersebut bukanlah digunakan oleh Terdakwa dalam pekerjaannya, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Drt RI No. 12 Thn. 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) Dan UU RI Dahulu No. 8 Th. 1948 terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang bergagangkan besi warna Hitam dan sarung besi warna Hitam dengan panjang 35 cm;
Oleh karena dikhawatirkan pisau tersebut akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka sudah sepatutnya pisau tersebut dirampas untuk di rusak;
- 1 (satu) buah kemeja panjang warna Hitam bertuliskan Sunda Wani;
Oleh karena sweater tersebut disita dari Terdakwa M. Abdul Aziz, maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada Terdakwa M. Abdul Aziz;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkandan membahayakan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) UU Drt RI No. 12 Thn. 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) Dan UU RI Dahulu No. 8 Th. 1948, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan TerdakwaM. Abdul Aziz Bin Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang bergagangkan besi warna Hitam dan sarung besi warna Hitam dengan panjang 35 cm;
Dirampas untuk dirusak;
- 1 (satu) buah kemeja panjang warna Hitam bertuliskan Sunda Wani;
Dikembalikan kepada Terdakwa M. Abdul Aziz Bin Usman;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 oleh kami, Erli Yansah, S.H., sebagai Hakim Ketua, Dian Yuniati, S.H., M.H., Noema Dia Anggraini, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Diny Kulsumiawaty, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Ade Suganda, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Dian Yuniati, S.H., M.H. Erli Yansah, S.H.
ttd
Noema Dia Anggraini, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Diny Kulsumiawaty, S.H.