269/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 269/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. Terdakwa: 1.DENIS RUBIANA Bin Alm R. MUJTABA 2.UCU ARBIAH Binti MUHARJA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Denis Rubiana Bin Alm R Mujtaba dan Terdakwa II Ucu Arbiah Binti Muharja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membantu untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan masing-masing Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) buah Paspor atas nama Sdri SRI MELIANA ARIMAN Dengan nomor Paspor E3024217 1 (Satu) lembar surat izin orangtua/wali/suami atas nama TIA NOVIANI; 1 (Satu) lembar surat izin orangtua/wali/suami atas nama RESTI; 1 (Satu) lembar surat izin orangtua/wali/suami atas nama SAMSIAH; 2 (dua) lembar surat keterangan Vaksin Copid-19 atas nama SRI MELANI; Dikembalikan kepada Terdakwa DENIS RUBIANA BIN (ALM) R MUJTABA; 1 (Satu) buah kendaraan roda empat Merk Toyota Type W101RE-LMMFJ tahun pembuatan 2022, warna silver metalik nomor Polisi B 1465 RKH, nomor rangka MHKAB1BYXNK018059, nomor mesin 2NRG800414; Dikembalikan kepada Saksi NALDO JULUAN SAHALA HARIADI; 6. Membebakan kepada para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 269/Pid.Sus/2023/PN Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Denis Rubiana Bin Alm R. Mujtaba;
2. Tempat lahir : Cianjur;
3. Umur/Tanggal lahir : 40 tahun / 11 Januari 1983;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kampung Babakan Cikundul RT 01 RW 017 Desa Sukanagalih Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Mei 2023;
Terdakwa Denis Rubiana Bin Alm R. Mujtaba ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan tanggal 1 Juni 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juni 2023 sampai dengan tanggal 11 Juli 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2023;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 09 September 2023;
5. Penuntut sejak tanggal 8 September 2023 sampai dengan tanggal 27 September 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 September 2023 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2023;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Ucu Arbiah Binti Muharja;
2. Tempat lahir : Cianjur;
3. Umur/Tanggal lahir : 38 tahun/ 20 September 1985;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kampung Punjulaki RT 03 RW 04 Desa
Bojonglalang Kecamatan Cijati kabupaten
Cianjur;
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Mengurus rumah tangga;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Mei 2023;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan tanggal 1 Juni 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juni 2023 sampai dengan tanggal 11 Juli 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2023;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 09 September 2023;
5. Penuntut sejak tanggal 8 September 2023 sampai dengan tanggal 27 September 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 September 2023 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2023;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 269/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 22 September 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 269/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 22 September 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I DENIS RUBIANA Bin (alm) R. MUJTABA dan Terdakwa II UCU ARBIAH Binti MUHARJA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Kedua Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa I DENIS RUBIANA Bin (alm) R. MUJTABA dan Terdakwa II UCU ARBIAH Binti MUHARJA masing-masing selama 6 (Enam) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan.
Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Restetusi (Saksi korban tidak mengajukan haknya untuk mandapatkan Restetusi), sebagaimana surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No : R- 3148/4.1.IP/LPSK/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023.
Menetapkan barang bukti berupa :-
1 (satu) buah Paspor An. Sdri SRI MELIANA ARIMAN Dengan No. Paspor E3024217
1 (Satu) lembar surat izin orangtua/wali/suami An. TIA NOVIANI
1 (Satu) lembar surat izin orangtua/wali/suami An. RESTI
1 (Satu) lembar surat izin orangtua/wali/suami An. SAMSIAH
2 (dua) lembar surat keterangan Vaksin Copid-19 An. SRI MELANI
Dikembalikan kepada Terdakwa DENIS RUBIANA BIN (ALM) R MUJTABA
1 (Satu) buah kendaraan R4 Merk Toyota Type W101RE-LMMFJ tahun pembuatan 2022, warna silver metalik NoPol. B 1465 RKH, Noka. MHKAB1BYXNK018059, Nosin. 2NRG800414
Dikembalikan kepada Saksi NALDO JULUAN SAHALA HARIADI
Menghukum pula Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa Terdakwa I DENIS RUBIANA Bin (alm) R. MUJTABA bersama dengan Terdakwa II UCU ARBIAH Binti MUHARJA, pada bulan April 2023 sampai dengan hari Kamis Tanggal 11 Mei 2023 Sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret dan Mei tahun 2023 bertempat di Jln Gunung Padang Desa Cikencana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia” Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekira bulan April sampai bulan Mei 2023 Sdr. ROSIDAH (belum tertangkap) datang rumah masing-masing Saksi RESTI Binti UNI, Saksi AAS SAMSIAH Binti CECENG, Saksi LINA Binti (alm) MUH dan Saksi TIA NOVIANTI Binti UNANG dengan tujuan untuk menawarkan bekerja ke Negara Singapura dan ke Negara Uni Emirat Arab Dubai yang pada saat itu para Saksi disuruh menghubungi sdr. ROSIDAH jika mau bekerja di luar Negri tersebut.
Bahwa kemudian sekitar awal bulan Mei 2023 para calon pekerja tersebut menghubungi sdr. ROSIDAH dengan mengatakan bahwa Saksi mau bekerja keluar Negeri, setelah itu sdr. ROSIDAH mengatakan bahwa syarat untuk bekerja ke luar Negeri yaitu Surat Ijin Orang Tua atau Suami, KK asli, KTP asli, Akte Kelahiran Asli.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar jam 16.00 WIB sdr. ROSIDAH memberitahu Saksi RESTI Binti UNI dan Saksi TIA NOVIANTI Binti UNANG bahwa besok akan bertemu dengan seponsor di taman makam Pahlawan Cikaret Cianjur, kemudian pada hari kamis tanggal 11 Mei 2023 Saksi RESTI Binti UNI dan Saksi TIA NOVIANTI Binti UNANG berangkat dari rumah Saksi RESTI Binti UNI menuju taman makam pahlawan Cikaret Cianjur tersebut dan pada saat di tempat tersebut, Saksi RESTI Binti UNI dan Saksi TIA NOVIANTI Binti UNANG bertemu dengan AAS SAMSIAH Binti CECENG yang juga merupakan calon pekerja, setelah itu sdr. ROSIDAH menghubungi Saksi RESTI Binti UNI menyuruh untuk datang kerumah Saksi LINA Binti (alm) MUH yang beralamat di Kampung Kandang Sapi Rt. 001 Rw. 006 Dsesa Cisarandi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur.
Bahwa Setelah sampai dirumah tersebut ternyata sudah ada Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian para calon pekerja tersebut di interview oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dan pada saat itu Terdakwa II mengatakan bahwa Saksi AAS SAMSIAH Binti CECENG, Saksi TIA NOVIANTI Binti UNANG dan LINA Binti (alm) MUH akan di berangkatkan ke Negara Singapura sedangkan Saksi Resti Binti UNI akan diberangkatkan ke Negara Uni Emirat Arab Dubai, sedangkan untuk uang fee dan gaji Terdakwa II menjanjikan kepada Saksi Lina Binti (Alm) MUH untuk gajih sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan uang fee sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), akan tetapi Saksi belum menerima uang tersebut, kepada Saksi AAS SAMSIAH Binti CECENG Terdakwa I menjanjikan untuk uang fee sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan gaji sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Kepada SaksiRESTI bin UNI Terdakwa menjanjikan uang fee sebesar Rp. 3.000.000,- (empat juta rupiah) dan gaji sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), sedangkan untuk Saksi TIA NOVIANTI Binti UNANG Terdakwa II menjanjikan gaji sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah).
Bahwa untuk nantinya calon pekerja tersebut akan para Terdakwa serahkan kepada sdri. SISIL (belum tertangkap) yang merupakan Sponsor untuk proses medical cek up beserta Paspor.
Bahwa Selanjutnya pada hari kamis tanggal 11 Mei 2023 Sekira jam 18.30 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II beserta Saksi RESTI Binti UNI, Saksi AAS SAMSIAH Binti CECENG, Saksi LINA Binti (alm) MUH dan Saksi TIA NOVIANTI Binti UNANG berangkat menuju ke Jakarta untuk mengantarkan calon pekerja tersebut kepada sdri. SISIL, akan tetapi pada saat di perjalanan tepatnya Jln Gunung Padang Desa Cikencana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, Para Terdakwa dan para Saksi di berhentikan oleh pihak Kepolisian dan langsung dibawa Ke Polres Cianjur untuk dimintai keterangan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa I DENIS RUBIANA Bin (alm) R. MUJTABA bersama dengan Terdakwa II UCU ARBIAH Binti MUHARJA, pada bulan April 2023 sampai dengan hari Kamis Tanggal 11 Mei 2023 Sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret dan Mei tahun 2023 bertempat di Jl. Gunung Padang Desa Cikencana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang” Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekira bulan April sampai bulan Mei 2023 Sdr. ROSIDAH (belum tertangkap) datang rumah masing-masing Saksi RESTI Binti UNI, Saksi AAS SAMSIAH Binti CECENG, Saksi LINA Binti (alm) MUH dan Saksi TIA NOVIANTI Binti UNANG dengan tujuan untuk menawarkan bekerja ke Negara Singapura dan ke Negara Uni Emirat Arab Dubai yang pada saat itu para Saksi disuruh menghubungi sdr. ROSIDAH jika mau bekerja di luar Negri tersebut.
Bahwa kemudian sekitar awal bulan Mei 2023 para calon pekerja tersebut menghubungi sdr. ROSIDAH dengan mengatakan bahwa Saksi mau bekerja keluar Negeri, setelah itu sdr. ROSIDAH mengatakan bahwa syarat untuk bekerja ke luar Negeri yaitu Surat Ijin Orang Tua atau Suami, KK asli, KTP asli, Akte Kelahiran Asli.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar jam 16.00 WIB sdr. ROSIDAH memberitahu Saksi RESTI Binti UNI dan Saksi TIA NOVIANTI Binti UNANG bahwa besok akan bertemu dengan seponsor di taman makam Pahlawan Cikaret Cianjur, kemudian pada hari kamis tanggal 11 Mei 2023 Saksi RESTI Binti UNI dan Saksi TIA NOVIANTI Binti UNANG berangkat dari rumah Saksi RESTI Binti UNI menuju taman makam pahlawan Cikaret Cianjur tersebut dan pada saat di tempat tersebut, Saksi RESTI Binti UNI dan Saksi TIA NOVIANTI Binti UNANG bertemu dengan AAS SAMSIAH Binti CECENG yang juga merupakan calon pekerja, setelah itu sdr. ROSIDAH menghubungi Saksi RESTI Binti UNI menyuruh untuk datang kerumah Saksi LINA Binti (alm) MUH yang beralamat di Kampung Kandang Sapi Rt. 001 Rw. 006 Dsesa Cisarandi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur.
Bahwa Setelah sampai dirumah tersebut ternyata sudah ada Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian para calon pekerja tersebut di interview oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dan pada saat itu Terdakwa II mengatakan bahwa Saksi AAS SAMSIAH Binti CECENG, Saksi TIA NOVIANTI Binti UNANG dan LINA Binti (alm) MUH akan di berangkatkan ke Negara Singapura sedangkan Saksi Resti Binti UNI akan diberangkatkan ke Negara Uni Emirat Arab Dubai, sedangkan untuk uang fee dan gaji Terdakwa II menjanjikan kepada Saksi Lina Binti (Alm) MUH untuk gajih sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan uang fee sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), akan tetapi Saksi belum menerima uang tersebut, kepada Saksi AAS SAMSIAH Binti CECENG Terdakwa I menjanjikan untuk uang fee sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan gaji sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Kepada SaksiRESTI bin UNI Terdakwa menjanjikan uang fee sebesar Rp. 3.000.000,- (empat juta rupiah) dan gaji sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), sedangkan untuk Saksi TIA NOVIANTI Binti UNANG Terdakwa II menjanjikan gaji sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah).
Bahwa untuk nantinya calon pekerja tersebut akan para Terdakwa serahkan kepada sdri. SISIL (belum tertangkap) yang merupakan Sponsor untuk proses medical cek up beserta Paspor.
Bahwa Selanjutnya pada hari kamis tanggal 11 Mei 2023 Sekira jam 18.30 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II beserta Saksi RESTI Binti UNI, Saksi AAS SAMSIAH Binti CECENG, Saksi LINA Binti (alm) MUH dan Saksi TIA NOVIANTI Binti UNANG berangkat menuju ke Jakarta untuk mengantarkan calon pekerja tersebut kepada sdri. SISIL, akan tetapi pada saat di perjalanan tepatnya Jln Gunung Padang Desa Cikencana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, Para Terdakwa dan para Saksi di berhentikan oleh pihak Kepolisian dan langsung dibawa Ke Polres Cianjur untuk dimintai keterangan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Aas Samsiah Binti Ceceng dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi Aas Samsiah mengetahui dan diminta keterangan dalam persidangan ini sehubungan Saksi adalah korban perekrutan tenaga kerja illegal dan atau perdagangan orang;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar Pukul 18.30 Wib, di Jalan Gunung Padang Cikancana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur;
Bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah;
Bahwa sebelumnya Saksi Resti tidak kenal dengan Terdakwa Ucu Arbiah dan Saksi Resti bertemu pada saat akan diproses menjadi calon PMI dan juga tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar Pukul 17.00 WIB Saksi Resti bertemu dengan Sdri. Rosidah didaerah Cikaret Taman Makam Pahlawan saat itu Saksi Resti juga bersama Saksi Tia Novianti dan Saksi Aas Samsiah tujuan pergi kerumah Saksi Lina yang beralamat di Kampung Kandang Sapi Rt.001 Rw.006 Desa Cisarandi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur untuk bertemu dengan Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah yang merupakan sponsor atau perekrut calon PMI pada saat itu Saksi Resti bersama teman-teman sedang mencari pekerjaan pada saat Saksi Resti, Saksi Tia Novianti dan Saksi Aas Samsiah sampai dirumah Sdri. Lina bahwa Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah sudah ada dirumah Sdri. Lina kemudian Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah, Saksi Tia Novianti dan Saksi Aas Samsiah dan Sdri. Lina di interview oleh Terdakwa Denis Rubiana kemudian menurut Terdakwa Ucu Arbiah bahwa Saksi Tia Novianti dan Saksi Aas Samsiah dan Sdri. Lina akan diberangkatkan menjadi PMI ke Negara Singapura untuk Saksi Resti akan diberangkatkan menjadi PMI ke Negara Uni Emirat Arab Dubai setelah Saksi Resti dan yang lainnya diberi arahan oleh Terdakwa Denis Rubiana lalu Saksi Resti, Saksi Aas Samsiah, Saksi Tia Novianti dan Sdri. Lina dibawa oleh Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah dengan tujuan ke Sukabumi untuk proses medical cek up dan pembuatan paspor akan tetapi pada saat sampai di Jalan Gunung Padang Cikancana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur mobil yang Saksi tumpangi diberhentikan oleh anggota Kepolisian Polres Cianjur lalu Saksi diamankan dan dibawa untuk dimintai keterangan;
Bahwa Saksi Aas Samsiah akan diberangkatkan menjadi PMI ke negara Singapura;
Bahwa jika Saksi diterima sebagai calon PMI ke Negara Singapura tersebut, Saksi Aas Samsiah tidak mendapatkan uang fee tetapi Saksi Aas Samsiah dijanjikan oleh Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah akan mendapatkan uang saku;
Bahwa persyaratan yang Saksi berikan untuk menjadi calon PMI yaitu Kartu Keluarga, KTP dan Surat Ijin;
Bahwa Saksi Aas Samsiah mengetahui yang memproses untuk menjadi calon PMI adalah Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah;
Bahwa Saksi Aas Samsiah akan dipekerjakan sebagai pekerja paruh waktu akan tetapi Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah tidak menjelaskan pekerjaan tersebut dibidang apa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang telah membiayai proses Saksi untuk menjadi calon PMI tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ucu Arbiah gaji Saksi Aas Samsiah apabila bekerja di Negara Singapura sekitar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) perbulan;
Bahwa Saksi Aas Samsiah diamankan bersama Saksi Resti, Saksi Tia Novianti, Sdri. Lina, Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah serta teman laki-laki yang tidak ketahui namanya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pemberangkatan Saksi untuk menjadi PMI di Singapura;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berangkat bekerja menjadi PMI di Negara Singapura dilakukan secara legal atau tidak;
Bahwa proses Saksi sebagai calon PMI ke Negara Singapura tidak pernah mendaftar ke Disnaker atau Instansi manapun sebagai calon PMI;
Bahwa menurut Terdakwa Denis Rubiana Saksi Aas Samsiah akan mendapatkan latihan Bahasa di BLK tetapi Saksi Aas Samsiah tidak mengetahui dimana Saksi Aas Samsiah akan mendapatkan pelatihan Bahasa tersebut dikarenakan Terdakwa Denis Rubiana tidak menjelaskan dan akan membawa Saksi Aas Samsiah untuk proses medical cek up dan pembuatan paspor di Sukabumi;
Bahwa untuk saat ini Saksi Aas Samsiah tidak akan mengajukan Hak Restitusi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Tia Novianti Binti Unang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui dan diminta keterangan dalam persidangan ini sehubungan Saksi adalah korban perekrutan tenaga kerja illegal dan atau perdagangan orang;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar Pukul 18.30 Wib, di Jalan Gunung Padang Cikancana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur;
Bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah;
Bahwa sebelumnya Saksi Resti tidak kenal dengan Terdakwa Ucu Arbiah dan Saksi Resti bertemu pada saat akan diproses menjadi calon PMI dan juga tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar Pukul 17.00 WIB Saksi Resti bertemu dengan Sdri. Rosidah didaerah Cikaret Taman Makam Pahlawan saat itu Saksi Resti juga bersama Saksi Tia Novianti dan Saksi Aas Samsiah tujuan pergi ke rumah Saksi Lina yang beralamat di Kampung Kandang Sapi Rt.001 Rw.006 Desa Cisarandi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur untuk bertemu dengan Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah yang merupakan sponsor atau perekrut calon PMI pada saat itu Saksi Resti bersama teman-teman sedang mencari pekerjaan pada saat Saksi Resti, Saksi Tia Novianti dan Saksi Aas Samsiah sampai dirumah Sdri. Lina, Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah sudah ada dirumah Sdri. Lina kemudian Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah, Saksi Tia Novianti dan Saksi Aas Samsiah dan Sdri. Lina di interview oleh Terdakwa Denis Rubiana kemudian menurut Terdakwa Ucu Arbiah, Saksi Tia Novianti dan Saksi Aas Samsiah dan Sdri. Lina akan diberangkatkan menjadi PMI ke Negara Singapura untuk Saksi Resti akan diberangkatkan menjadi PMI ke Negara Uni Emirat Arab Dubai setelah Saksi Resti dan yang lainnya diberi arahan oleh Terdakwa Denis Rubiana lalu Saksi Resti, Saksi Aas Samsiah, Saksi Tia Novianti dan Sdri. Lina dibawa oleh Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah dengan tujuan ke Sukabumi untuk proses medical cek up dan pembuatan paspor akan tetapi pada saat sampai di Jalan Gunung Padang Cikancana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, mobil yang ditumpangi diberhentikan oleh anggota Kepolisian Polres Cianjur lalu Saksi diamankan dan dibawa untuk dimintai keterangan;
Bahwa Saksi Tia Novianti akan diberangkatkan menjadi PMI ke negara Singapura;
Bahwa jika Saksi diterima sebagai calon PMI ke Negara Singapura tersebut, Saksi tidak mendapatkan uang fee tetapi Saksi dijanjikan oleh Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah akan mendapatkan uang saku;
Bahwa persyaratan yang Saksi berikan untuk menjadi calon PMI yaitu Kartu Keluarga, KTP dan Surat Ijin;
Bahwa Saksi mengetahui yang memproses untuk menjadi calon PMI adalah Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah;
Bahwa Saksi akan dipekerjakan sebagai pekerja paruh waktu akan tetapi Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah tidak menjelaskan pekerjaan tersebut dibidang apa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui yang telah membiayai proses Saksi untuk menjadi calon PMI tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa Ucu Arbiah gaji Saksi Aas Samsiah apabila bekerja di Negara Singapura sekitar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) perbulan;
Bahwa Saksi diamankan bersama Saksi Resti, Saksi Tia Novianti, Sdri. Lina, Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah serta teman laki-laki yang tidak ketahui namanya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pemberangkatan Saksi untuk menjadi PMI di Singapura;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berangkat bekerja menjadi PMI di Negara Singapura dilakukan secara legal atau tidak;
Bahwa proses Saksi sebagai calon PMI ke Negara Singapura tidak pernah mendaftar ke Disnaker atau Instansi manapun sebagai calon PMI;
Bahwa menurut Terdakwa Denis Rubiana Saksi akan mendapatkan latihan Bahasa di BLK tetapi Saksi tidak mengetahui dimana Saksi akan mendapatkan pelatihan Bahasa tersebut dikarenakan Terdakwa Denis Rubiana tidak menjelaskan dan akan membawa Saksi untuk proses medical cek up dan pembuatan paspor di Sukabumi;
Bahwa untuk saat ini Saksi tidak akan mengajukan Hak Restitusi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Nando Julian Sahala Hariadi, dibawah sumpah apada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi mengetahui dan diminta keterangan dalam persidangan ini sehubungan Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi telah menyewakan mobil untuk mengangkut atau mengantarkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI);
- Bahwa yang menyewa kendaraan mobil tersebut adalah Terdakwa Denis Rubiana yang Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi jemput di daerah Ciomas Bogor;
- Bahwa Kendaraan mobil yang telah direntalkan kepada Terdakwa Denis Rubiana adalah milik Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi sendiri;
- Bahwa identitas kendaraan mobil milik Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi yang telah di sewakan kepada Terdakwa Denis Rubiana yaitu Merk Toyota Avanza nomor Polisi B 1485 RKH, warna Silver Metalik, tahun 2022, atas nama Naldo Julijan Sahala Hardian;
- Bahwa peranan Saksi dalam kejadian tersebut sebagai sopir online atau grab mobil;
- Bahwa Saksi menyewakan mobil kepada Terdakwa Denis Rubiana untuk mengangkut Calon PMI awalnya paman Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi yang Bernama Patar Sihidte memberitahukan kepada Saksi bahwa ada seseorang yang sedang mencari mobil rentalan, maka paman Saksi memberikan nomer Terdakwa Denis Rubiana kepada Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi. Maka Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi menghubungi Terdakwa Denis Rubiana, setelah ditanyakan dan mengatakan bahwa Terdakwa Denis Rubiana sedang mencari mobil rentalan, maka dijawab oleh Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi tidak ada. kalaupun ada mobil milik Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi dan harus didampingi atau sopir lalu Terdakwa Denis Rubiana menyetujui dan langsung memberikan informasi lokasi. Maka Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi dari Cibubur Jakarta timur menuju lokasi Bogor dari Hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 12.00 Wib. sampai dilokasi pukul 13.00 Wib. lalu bertemu Terdakwa Denis Rubiana langsung meluncur menuju rumahnya sekira pukul 20.00 Wib. dan Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi menginap dirumah saudara Terdakwa sekitar pukul 08.00 Wib Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi mengantarkan Terdakwa Denis Rubiana bolak balik Cianjur-Sukabumi sebanyak 3 (tiga) kali sekira pukul 16.00 Wib. Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi bersama Terdakwa Denis Rubiana dan calon istrinya mengaku bernama Sdri. Viki menjemput 4 (empat) orang perempuan yang nantinya akan dibawah ke Jakarta dan Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi tidak mengetahui dimana Jakarta karena yang menjadi supir Terdakwa Denis Rubiana sedangkan Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi hanya duduk disamping;
- Bahwa Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi tidak mengenal dengan 4 (empat) orang perempuan yang telah dijemput dirumahnya Oleh Terdakwa Denis Rubiana bersama Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi;
- Bahwa Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi tidak mengetahul Terdakwa Denis Rubiana merental mobil untuk menjemput orang dan akan digunakan untuk mengantarkan Calon TKW, karena sebelumnya hanya memberitahu bahwa merental mobil untuk mengantarkan berkas sesuai Rute ke Jakarta;
- Bahwa Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi diamankan pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, sekira pukul 18.30 Wib di Jalan Gunung Padang Cikancana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Clanjur karena telah mengangkut Calon PMI dengan menggunakan mobil Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi;
- Bahwa Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi tidak mengetahui, akan dipekerjakan kemana 4 (empat) orang perempuan tersebut. karena Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi hanya sopir rental atau sopir online;
- Bahwa mobil Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi telah dirental oleh Terdakwa Denis Rubiana untuk mengangkut calon PMI;
- Bahwa uang yang dijanjikan oleh Terdakwa Denis Rubiana kepada Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi untuk sewa mobil dan driver yaitu sejumlah Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan untuk makan dan bensin serta tol ditanggung oleh Terdakwa Denis Rubiana;
- Bahwa uang sewa mobil belum dibayarkan kepada Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi hanya dibayar makan dan untuk beli bensin saja;
- Bahwa maksud dan tujuan Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi menyewakan mobil kepada Terdakwa Denis Rubiana yaitu supaya Terdakwa Denis Rubiana bisa mendapatkan penghasilan;
- Terhadap keterangan Saksi, para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
4. Resti Binti Uni, keterangannya dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi Resti mengetahui dan diminta keterangan dalam persidangan ini sehubungan Saksi adalah korban perekrutan tenaga kerja illegal dan atau perdagangan orang;
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar Pukul 18.30 Wib, di Jalan Gunung Padang Cikancana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur;
- Bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah;
- Bahwa sebelumnya Saksi Resti tidak kenal dengan Terdakwa Ucu Arbiah dan Saksi Resti bertemu pada saat akan diproses menjadi calon PMI dan juga tidak mempunyai hubungan keluarga;
- Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar Pukul 17.00 WIB Saksi Resti bertemu dengan Sdri. Rosidah didaerah Cikaret Taman Makam Pahlawan saat itu Saksi Resti juga bersama Saksi Tia Novianti dan Saksi Aas Samsiah tujuan pergi kerumah Saksi Lina yang beralamat di Kampung Kandang Sapi Rt 001 Rw 006 Desa Cisarandi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur untuk bertemu dengan Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah yang merupakan sponsor atau perekrut calon PMI pada saat itu Saksi Resti bersama teman-teman sedang mencari pekerjaan pada saat Saksi Resti, Saksi Tia Novianti dan Saksi Aas Samsiah sampai dirumah Sdri. Lina bahwa Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah sudah ada dirumah Sdri. Lina kemudian Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah, Saksi Tia Novianti dan Saksi Aas Samsiah dan Sdri. Lina di interview oleh Terdakwa Denis Rubiana kemudian menurut Terdakwa Ucu Arbiah bahwa Saksi Tia Novianti dan Saksi Aas Samsiah dan Sdri. Lina akan diberangkatkan menjadi PMI ke Negara Singapura untuk Saksi Resti akan diberangkatkan menjadi PMI ke Negara Uni Emirat Arab Dubai setelah Saksi Resti dan yang lainnya diberi arahan oleh Terdakwa Denis Rubiana lalu Saksi Resti, Saksi Aas Samsiah, Saksi Tia Novianti dan Sdri. Lina dibawa oleh Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah dengan tujuan ke Sukabumi untuk proses medical cek up dan pembuatan paspor akan tetapi pada saat sampai di Jalan Gunung Padang Cikancana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur mobil yang Saksi tumpangi diberhentikan oleh anggota Kepolisian Polres Cianjur lalu Saksi diamankan dan dibawa untuk dimintai keterangan;
- Bahwa Saksi Resti akan diberangkatkan menjadi PMI ke negara Uni Emirat Arab;
- Bahwa Saksi Resti belum di berikan uang fii akan tetapi Saksi Resti di janjikan oleh Terdakwa Denis Rubiana bila sudah paspor akan di berikan uang fii.
- Bahwa Saksi Resti memberikan persyaratan yang diserahkan kepada Terdakwa Denis Rubiana yaitu Kartu Keluarga, KTP dan Surat ljin, surat SLPLP;
- Bahwa sepengetahuan Saksi Resti yang memproses untuk menjadi calon PMI adalah Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah;
- Bahwa Saksi Resti mengetahui bahwa di Uni Emirate Arab, Saksi Resti akan dipekerjakan sebagai IRT;
- Bahwa Saksi Resti dijanjikan oleh Terdakwa Ucu Arbiah uang fee sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan gaji sejumlah Rp5 000.000,00 (lima juta rupiah) perbulan;
- Bahwa Saksi Resti diamankan bersama Saksi Aas Samsiah, Saksi Tia Novianti, Sdri. Lina, Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah serta ternan Terdakwa Denis yang tidak ketahui namanya;
- Bahwa Saksi Resti tidak pernah mendaftar ke Disnaker atau Instansí manapun sebagaí calon PMI;
- Bahwa menurut Terdakwa Denis Rubiana bahwa Saksi Resti akan mendapatkan latihan bahasa di BLK tetapi Saksi Resti tidak mengetahuí dimana Saksi Resti akan mendapatkan pelatihan bahasa tersebut karena Terdakwa Denis Rubiana tídak menjelaskan malah akan membawa Saksi Resti untuk proses medical cek up dan pernbuatan paspor di Sukabumi;
- Bahwa untuk saat ini Saksi Resti tidak akan mengajukan Hak Restetusi tersebut;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
5. Lina Binti (Alm) Muh, keterangannya dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi Lina mengetahui dan diminta keterangan dalam persidangan ini sehubungan Saksi adalah korban perekrutan tenaga kerja illegal dan atau perdagangan orang;
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar Pukul 18.30 Wib, di Jalan Gunung Padang Cikancana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur;
- Bahwa yang menawari dan mempertemukan ke Sponsor yaitu Sdr. Rosidah;
- Bahwa Saksi Lina kenal dengan sdri. Rosidah karena sdri. Rosidah adalah teman Saksi Lina;
- Bahwa awalnya Saksi Lina tidak mengetahui tetapi oleh sdri. Rosidah di kenal kan kepada Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah bahwa Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah adalah sponsor yang bisa memberangkatkan Saksi Lina pergi untuk menjadi Calon PMI ke Negara Arab Saudi;
- Bahwa Saksi lina mengetahui Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah tersebut pada hari selasa tanggal 2 Mei 2023 saat itu sdri. Rosidah datang ke rumah Saksi lina, kemudian sdr. Rosidah mengatakan mau berangkat kerja ke Negara Singapura tidak, saat itu Saksi lina tidak mengatakan apa-apa karena tidak tertarik, pada hari sabtu tanggal 6 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIb Saksi lina menghubungi sdr. Rosidah dan mengatakan Saksi lina ingin bekerja ke luar negeri, pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB sdri. Rosidah datang ke rumah Saksi lina, kemudian sdri. Rosidah mengatakan bilamana ingin bekerja ke Luar Negri agar mempersiapkan persyaratan yaitu yang berupa kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat izin, akhirnya Saksi lina mengiyahkannya, kemudian sdri. Rosidah memberikan nomor handphone Terdakwa Denis Rubiana, setelah itu Saksi lina berhubungan dengan Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Denis Rubiana mengatakan bahwa Saksi Lina akan ke Cianjur pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, dan Saksi Lina mengiyahkannya sekira hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIb datang Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah dan dua orang laki-laki yang tidak di kenal, kerumah Saksi dikarenakan Saksi memberikan lokasi rumah Saksi Lina, setelah sampai di rumah Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah dan berbicara tentang masalah TKW, persyaratan TKW dan yang lainnya, kemudian sekira pukul 21.30 VVlb Terdakwa Ucu Arbiah berkata bahwa akan ada 3 (tiga) calon PMI Iagi, akan tetapi Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah Als UCI mengatakan bahwa mereka akan mencari penginapan dulu dan untuk ke 3 (tiga) Calon PMI akan di peroses besok harinya, akhirnya Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah pulang pada hari kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 250 Wib Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah datang lagi ke rumah Saksi Lina, dan mengatakan bahwa untuk siap-siap karena akan berangkat untuk proses ke Sukabumi, dan Terdakwa Denis Rubiana mengatakan bahwa akan ada 3 (tiga) calon PMI Iagi yang akan berangkat bekerja ke luar negeri, sekira pukul 17,30 WIb datang ke 3 (tiga) calon PMI awalnya Saksi Lina tidak mengetahui setelah ditanya oleh Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah baru Saksi Lina kenal dimana ke 3 (tiga) calon PMI tersebut bernama Saksi Resti, Saksi Aas Samsiah, dan Saksi Tia Novianti, kemudian di rumah Saksi Lina tersebut Terdakwa Denis Rubiana melakukan interview sekira pukul 18.00 Wib Saksi Lina dan ke 3 (tiga) calon PMI berangkat menuju ke Sukabumi pada saat di Jalan Gunung Padang Desa Cikancana Kabupaten Cianjur mobil yang Saksi pakai di berhentikan oleh polisi yang tidak memakai seragam;
- Bahwa Saksi Lina di amankan oleh kepolisian pada saat menaiki kendaraan Toyota Type WIOIRE-LMMFJ 1.5GMT warna Silver metalik Nomor Polisi: B 1485 RKH bersama 3 calom PMI lainnya, yang bernama Saksi Resti, Saksi Aas Samsiah, dan Saksi Tia Novianti dan ada 2 (dua) sponsor Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah dan dua laki-laki yang tidak kenal;
- Bahwa untuk negara tujuan yaitu Negara Singapura;
- Bahwa untuk uang fii belum Saksi Lina terima tetapi Saksi Lina dijanjikan oleh Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa persyaratan yang diminta oleh Terdakwa Denis Rubiana yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP Fotocopy), Kartu keluarga (KK) (Fotocopy) dan Surat ijin suami;
- Bahwa Saksi Lina mengetahui yang akan memperoses untuk bekerja ke Negara Singapura yaitu Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah;
- Bahwa untuk dipekerjakan sebagai apa di Singapura Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah tidak mengatakan akan dipekerjakan apa di negara Singapura, hanya saja mengatakan bahwa akan di pekerjakan Overtime;
- Bahwa Saksi Lina tidak mengetahuinya siapa yang telah membiayai proses untuk menjadi calon TKl;
- Bahwa untuk berangkat bekerja menjadi PMI di Negara Saudi Arabia secara legal atau tidak Saksi Lina tidak mengetahuinya;
- Bahwa bilamana bekerja di Negara Singapura Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Arbiah menjanjikan akan mendapatkan gaji Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) per bulan;
- Bahwa Saksi Lina tidak akan mengajukan Hak Restitusi;
- Terhadap keterangan Saksi, para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa I di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Denis Rubiana dihadapkan dipersidangan ini sehubungan Terdakwa Denis Rubiana telah tertangkap terkait dengan perdagangan orang karena telah merekrut 4 (empat) orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang merupakan warga Kabupaten Cianjur;
Bahwa Terdakwa Denis Rubiana pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan sebagaimana dalam BAP Penyidik tersebut benar semua;
Bahwa Terdakwa Denis Rubiana pernah dihukum pada tahun 2002 terkait perkara penipuan;
Bahwa para Calon PMI tersebut yaitu Saksi Resti, Saksi Lina dan 2 (dua) orang PMI lainnya yang tidak ketahui namanya dan merupakan warga Kabupaten Cianjur;
Bahwa Terdakwa Denis Rubiana telah merekrut, serta memproses para Pekerja Migran Indonesia tersebut sejak bulan Maret 2023 sampai sekarang untuk ke 4 (empat) PMI tersebut akan Terdakwa Denis Rubiana bawa ke salah satu Sponsor bernama Sdr. Sisil yang beralamat di Bekasi dan ke Sdri. Yuli untuk dilakukan Proses Pemberangkatan kemudian untuk Calon Pekerja Migran Indonesia 4 (empat) lainnya untuk saat ini akan dilakukan tahapan awal Interview;
Bahwa Terdakwa Denis Rubiana sebagai Sponsor lapangan/yang merekrut awal para calon Pekerja Migran, yang sebelumnya Terdakwa Denis Rubiana terima dari salah satu sponsor bernama Sdri. Rosidah kemudian setelah membawa para calon PMI Terdakwa Denis Rubiana langsung menyerahkan Kepada Sponsor bernama Sdr. Sisil dan Sdri. Yuli untuk dilakukan proses pemberangkatan;
Bahwa Terdakwa Denis Rubiana merekrut para Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut dari di wilayah Kabupaten Cianjur;
Bahwa Terdakwa Denis Rubiana bekerjasama dengan Terdakwa Ucu Rubiah bersama–sama dengan Terdakwa Denis Rubiana selaku sebagai Sponsor lapangan yang merekrut awal kemudian Terdakwa akan serahkan kepada Sdri. Sisil dan Sdri. Yuli yang memproses para Pekerja migran/tkw untuk Proses Selanjutnya;
Bahwa untuk 3 (tiga) Calon calon pekerja migran Indonesia yaitu Sdri. Lina dan 2 (dua) orang lainnya yang Terdakwa Denis Rubiana tidak ketahui, akan di bawa dan diserahkan kepada Sdri. Sisil untuk Sdri. Resti akan Terdakwa Denis Rubiana bawa ke Sdri, Yuli Yang beralamat di Jakarta Timur;
Bahwa Sisil merupakan Sponsor yang biasa merekrut, memproses serta menampung Para Calon Pekerja Migran Indonesia dan merupakan Direkrur PT. Kiara Kartika Mandiri untuk Sdri. Yuli yang Terdakwa Denis Rubiana ketahui merupakan Agensi di Jakarta;
Bahwa Peranan Terdakwa Denis Rubiana dan Terdakwa Ucu Rubiah hanya proses rekrutmen awal untuk para calon Pekerja Migran Indonesia yang kemudian Terdakwa Denis Rubiana akan bawa ke Sdri. Sisil dari PT. Kiara Kartika Mandiri dan Sdri. Yuli untuk proses selanjutnya;
Bahwa Terdakwa tidak dilengkapi dengan surat tugas dari dari Perseroan terbatas (PT) yang bergerak di bidang PJTKI atau dari instansi terkait;
Bahwa untuk PMI Sdri. resti yang akan diserahkan ke Sponsor Agensi Sdri. YULI rencananya akan diberangkatkan ke Negara UEA di Dubai dan ketiga PMI lainnya yang akan dibawa ke Sdri. Sisil rencana diberangkatan ke Negara Singapura;
Bahwa semuanya para Calon PMI akan Terdakwa bawa ke Sdri. Sisil dari PT. Kiara Kartika Mandiri untuk tahapan awal di kantor;
Bahwa dari proses rekrutmen yang dilakukan oleh Terdakwa Denis Rubiana sampai saat ini ada yang sudah berangkat ke negara-negara timur;
Bahwa Persyaratan yang di lengkapi Para Calon pekerja yaitu adalah surat ijin orangtua atau suami, KK asli dan KTP asli dan akte kelahiran asli;
Bahwa dari calon pekerja diserahkan kepada Terdakwa lalu kan diserahkan kepada Sdri. Sisil dan Sdri. Yuli yang memproses pemberangkatan;
Bahwa proses yang dilakukan yaitu:
Interview/Persiapan Persyaratan;
Medical Chek Up;
Apabila dalam Proses Medical Chek up dinyatakan Vit maka diproses lebih lanjut;
Apabila dalam Proses Medical Chek up dinyatakan UnVit, Maka dipulangkan tidak akan di Proses;
c. Paspor;
d. Sidik Jari;
e. Menunggu Visa;
f. Terbang;
proses untuk pengurusan kerja calon PMI proses sebagai berikut:
Proses pengurusan Melalui Dinas Tenaga Kerja;
Dilakukan Medicaı Cek Up;
Pengurusan dilakukan melalui perusahaan penyalur tenaga Kerja;
Dilakukan pengisian perjanjian penempatan dan perjanjian kerja;
Dilakukan pelatihan kerja;
Dilakukan pembekalan;
Pengurusan asuransi;
Pengurusan dokumen kerja berupa paspor;
Terdakwa Denis Rubiana menjelaskan:
Tidak melalui dinas tenaga kerja;
Dilakukan medical cek up;
Yaitu PT. Kiara kartika Mandiri;
Tidak ada pengisian perjanjian penempatan maupun kerja;
Tidak ada pelatihan;
Tidak ada pembekalan;
Tidak ada pengurusan asuransi kerja;
Dilakukan paspor;
Bahwa Proses perekturan masih tetap Terdakwa Denis Rubiana jalani karena merupakan mata pencaharian dan Terdakwa Denis Rubiana mendapat keuntungan dari proses yang dilakukan tersebut;
Bahwa Terdakwa Denis Rubiana mendapat uang Fee dari sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari setiap salah satu Proses Pekerja Migran Indonesia;
Bahwa Terdakwa Denis Rubiana belum menerima uang Fee dari Sdri. Sisil dan Sdri. Yuli bahwa Sdri. Sisil hanya memberikan uang transportasi sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui Transfer ke ATM dengan Norek 4391393409 Atas nama Terdakwa Denis Rubiana yang dikirimkan pada hari sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa II di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Ucu Arbiah dihadapkan dipersidangan ini sehubungan Terdakwa Ucu Arbiah telah tertangkap terkait dengan perdagangan orang karena telah merekrut 4 (empat) orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang merupakan warga Kabupaten Cianjur;
Bahwa Terdakwa Ucu Arbiah diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Cianjur yang berpakaian preman sebanyak 5 (lima) orang pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 Sekira Pukul 18.00 Wb, di Jalan Gunungpadang Desa Cikancana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur karena membawa 4 (empat) orang calon Tengga Kerja Indonesia (PMI) dari Cianjur menuju Bekasi dengan mengunakan kendaran mobil dan Terdakwa Ucu Arbiah dibawa ke kantor Satuan Reskrim Polres Cianjur untuk dimintai keterangan;
Bahwa Terdakwa Ucu Arbiah diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Cianjur bersama dengan ke 4 (empat) orang perempuan calon PMI yaitu Saksi Lina, Saksi Resti, dan yang dua orang lagi saya lupa namanya dan tiga orang laki-laki yang bernama Sdr. Fikri Riza Rahman Sdr. Deni Rugiana dan Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi;
Bahwa Terdakwa Ucu Arbiah membawa ke 3 (tiga) orang perempuan calon PMI yaitu Saksi Lina, Saksi Resti, dan yang dua orang lagi dengan tujuan untuk di perkerjakan ke Negara Asia sebagai asisten rumah tangga (PMI);
Bahwa Ke 4 (empat) perempuan Calon PMI yang bernama Saksi Lina, Saksi Resti, dan yang dua orang lagi akan di perkerjakan sebagai pekerja migran Indonesi (PMI) di Negara Singapura dan akan di bawa ke Sdr. Sisil atau LPK Bina Sejahtera Bekasi dan selanjutnya ke 4 (empat) PMI tersebut yang pro sampai ke negara tujuan;
Bahwa Peranan Terdakwa Ucu Arbiah, Sdr. Deni Rugina adalah mencari calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari wilayah spondor lapangan untuk Sdr. Naldo dan Sdr. Fikri Riza Rahman hanya ikut numpang kendaraan saja untuk Sdri. Sisil merupakan Direktur LPK Bina Sejahtera;
Terdakwa Ucu Arbiah menjadi sponsor pekerja migran Indonesia baru kali ini;
Bahwa persyaratan untuk menjadi PMI yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijasah, Surat nikah surat ijin dari keluarga dan Paspor bagi yang sudah mempunyai;
Bahwa uang Fee yang Terdakwa berikan kepada, Saksi Lina, Saksi Resti, dan yang dua orang Iagi akan berikan uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk Saksi Resti baru berikan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kemudian untuk Sdri. Neli dan Sdr. Lina dan yang dua orang Iagi belum di berikan uang fee;
Bahwa biaya proses dan uang Fee untuk ke 4 (empat) orang calon PMI yaitu Saksi Lina, Saksi Resti, dan yang dua orang Iagi dari Sdr. Sisil;
Bahwa biaya Proses untuk Calon PMI dari Sdri. Sisil sebesar Rp14.000.0000, (empat belas juta rupiah) dan Terdakwa Ucu Arbiah di berikan ke pada Calon PMI sebesar Rp6.000.00,00 (enam juta rupiah);
Bahwa Terdakwa Ucu Arbiah dapatkan dari satu orang TKW setelah di potong biaya oprasional sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa untuk proses Terdakwa Ucu Arbiah tidak mengetahuinya karena Terdakwa Ucu Arbiah hanya mengantar calon PMI ke Sdr. Sisil atau LPK Bina Sejahtra;
Bahwa kendaraan mobil Yang di gunakan untuk mengantarken PMI ke Sdri. Sisil atau LPK Bina Sejahtra yaitu merk avanza warna silver Metalik Nomor Polisi B 1485 RKH milik Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi;
Bahwa Terdakwa Ucu Arbiah tidak mempunyai Surat dari instansi terkait;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Paspor An. Sdri SRI MELIANA ARIMAN Dengan No. Paspor E3024217
1 (Satu) lembar surat izin orangtua/wali/suami An. TIA NOVIANI
1 (Satu) lembar surat izin orangtua/wali/suami An. RESTI
1 (Satu) lembar surat izin orangtua/wali/suami An. SAMSIAH
2 (dua) lembar surat keterangan Vaksin Copid-19 An. SRI MELANI
1 (Satu) buah kendaraan R4 Merk Toyota Type W101RE-LMMFJ tahun pembuatan 2022, warna silver metalik NoPol. B 1465 RKH, Noka. MHKAB1BYXNK018059, Nosin. 2NRG800414
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa para Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini sehubungan para Terdakwa telah tertangkap terkait dengan perdagangan orang karena telah merekrut 4 (empat) orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang merupakan warga Kabupaten Cianjur;
Bahwa para Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Cianjur yang berpakaian preman sebanyak 5 (lima) orang pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 Sekira Pukul 18.00 Wb, di Jalan Gunungpadang Desa Cikancana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur karena membawa 4 (empat) orang calon Tengga Kerja Indonesia (PMI) dari Cianjur menuju Bekasi dengan mengunakan kendaran mobil dan para Terdakwa dibawa ke kantor Satuan Reskrim Polres Cianjur untuk dimintai keterangan;
Bahwa para Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Cianjur bersama dengan ke 4 (empat) orang perempuan calon PMI yaitu Saksi Lina, Saksi Resti, dan yang dua orang lagi saya lupa namanya dan tiga orang laki-laki yang bernama Sdr. Fikri Riza Rahman Sdr. Deni Rugiana dan Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi;
Bahwa para Terdakwa membawa ke 3 (tiga) orang perempuan calon PMI yaitu Saksi Lina, Saksi Resti, dan yang dua orang lagi dengan tujuan untuk di perkerjakan ke Negara Asia sebagai asisten rumah tangga (PMI);
Bahwa Ke 4 (empat) perempuan Calon PMI yang bernama Saksi Lina, Saksi Resti, dan yang dua orang lagi akan di perkerjakan sebagai pekerja migran Indonesi (PMI) di Negara Singapura dan akan di bawa ke Sdr. Sisil atau LPK Bina Sejahtera Bekasi dan selanjutnya ke 4 (empat) PMI tersebut yang pro sampai ke negara tujuan;
Bahwa Peranan para Terdakwa, Sdr. Deni Rugina adalah mencari calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari wilayah spondor lapangan untuk Sdr. Naldo dan Sdr. Fikri Riza Rahman hanya ikut numpang kendaraan saja untuk Sdri. Sisil merupakan Direktur LPK Bina Sejahtera;
Bahwa para Terdakwa Ucu Arbiah menjadi sponsor pekerja migran Indonesia baru kali ini;
Bahwa persyaratan untuk menjadi PMI yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijasah, Surat nikah surat ijin dari keluarga dan Paspor bagi yang sudah mempunyai;
Bahwa uang Fee yang Terdakwa berikan kepada, Saksi Lina, Saksi Resti, dan yang dua orang Iagi akan berikan uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk Saksi Resti baru berikan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kemudian untuk Sdri. Neli dan Sdr. Lina dan yang dua orang Iagi belum di berikan uang fee;
Bahwa biaya proses dan uang Fee untuk ke 4 (empat) orang calon PMI yaitu Saksi Lina, Saksi Resti, dan yang dua orang Iagi dari Sdr. Sisil;
Bahwa biaya Proses untuk Calon PMI dari Sdri. Sisil sebesar Rp14.000.0000, (empat belas juta rupiah) dan para Terdakwa di berikan ke pada Calon PMI sebesar Rp6.000.00,00 (enam juta rupiah);
Bahwa para Terdakwa dapatkan dari satu orang TKW setelah di potong biaya oprasional sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa untuk proses para Terdakwa tidak mengetahuinya karena para Terdakwa hanya mengantar calon PMI ke Sdr. Sisil atau LPK Bina Sejahtra;
Bahwa kendaraan mobil Yang di gunakan untuk mengantarken PMI ke Sdri. Sisil atau LPK Bina Sejahtra yaitu merk avanza warna silver Metalik Nomor Polisi B 1485 RKH milik Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi;
Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai Surat dari instansi terkait;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang;
2. Membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian unsur Setiap Orang adalah mengacu kepada subjek hukum pelaku tindak pidana yang berhubungan erat dengan pertanggungjawaban pidana dan sebagai sarana pencegah error in persona ;
Menimbang bahwa orang yang diajukan ke persidangan ternyata benar Terdakwa I Denis Rubiana Bin Alm R. Mujtaba dan Terdakwa II Ucu Arabiah Binti Muharja, yang telah didakwa Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaannya, hal ini diketahui dari pengakuan Terdakwa sendiri saat identitasnya dibacakan pada awal persidangan, serta keterangan Saksi Tia Novianti Binti Unang, Aas Samsiah, Resti, dan Lina;
Menimbang bahwa selama persidangan tidak ditemui adanya alasan pembenar atau pemaaf atas diri para Terdakwa, para Terdakwa mampu membedakan baik buruk perbuatannya serta tidak terlihat adanya kelainan psikis dari tingkah lakunya selama persidangan dilaksanakan, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat para Terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum;
Ad 2. Membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan diketahui Bahwa para Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini sehubungan para Terdakwa telah tertangkap terkait dengan perdagangan orang karena telah merekrut 4 (empat) orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang merupakan warga Kabupaten Cianjur;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Cianjur yang berpakaian preman sebanyak 5 (lima) orang pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 Sekira Pukul 18.00 Wb, di Jalan Gunungpadang Desa Cikancana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur karena membawa 4 (empat) orang calon Tengga Kerja Indonesia (PMI) dari Cianjur menuju Bekasi dengan mengunakan kendaran mobil dan para Terdakwa dibawa ke kantor Satuan Reskrim Polres Cianjur untuk dimintai keterangan;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Cianjur bersama dengan ke 4 (empat) orang perempuan calon PMI yaitu Saksi Lina, Saksi Resti, dan yang dua orang lagi saya lupa namanya dan tiga orang laki-laki yang bernama Sdr. Fikri Riza Rahman Sdr. Deni Rugiana dan Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi;
Menimbang, bahwa para Terdakwa membawa ke 3 (tiga) orang perempuan calon PMI yaitu Saksi Lina, Saksi Resti, dan yang dua orang lagi dengan tujuan untuk di perkerjakan ke Negara Asia sebagai asisten rumah tangga (PMI);
Menimbang, bahwa Ke 4 (empat) perempuan Calon PMI yang bernama Saksi Lina, Saksi Resti, dan yang dua orang lagi akan di perkerjakan sebagai pekerja migran Indonesi (PMI) di Negara Singapura dan akan di bawa ke Sdr. Sisil atau LPK Bina Sejahtera Bekasi dan selanjutnya ke 4 (empat) PMI tersebut yang pro sampai ke negara tujuan;
Menimbang, bahwa Peranan para Terdakwa, Sdr. Deni Rugina adalah mencari calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari wilayah spondor lapangan untuk Sdr. Naldo dan Sdr. Fikri Riza Rahman hanya ikut numpang kendaraan saja untuk Sdri. Sisil merupakan Direktur LPK Bina Sejahtera;
Menimbang, bahwa para Terdakwa Ucu Arbiah menjadi sponsor pekerja migran Indonesia baru kali ini;
Menimbang, bahwa persyaratan untuk menjadi PMI yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijasah, Surat nikah surat ijin dari keluarga dan Paspor bagi yang sudah mempunyai;
Menimbang, bahwa uang Fee yang Terdakwa berikan kepada, Saksi Lina, Saksi Resti, dan yang dua orang Iagi akan berikan uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk Saksi Resti baru berikan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kemudian untuk Sdri. Neli dan Sdr. Lina dan yang dua orang Iagi belum di berikan uang fee;
Menimbang, bahwa biaya proses dan uang Fee untuk ke 4 (empat) orang calon PMI yaitu Saksi Lina, Saksi Resti, dan yang dua orang Iagi dari Sdr. Sisil;
Menimbang, bahwa biaya Proses untuk Calon PMI dari Sdri. Sisil sebesar Rp14.000.0000, (empat belas juta rupiah) dan para Terdakwa di berikan ke pada Calon PMI sebesar Rp6.000.00,00 (enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa para Terdakwa dapatkan dari satu orang TKW setelah di potong biaya oprasional sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa untuk proses para Terdakwa tidak mengetahuinya karena para Terdakwa hanya mengantar calon PMI ke Sdr. Sisil atau LPK Bina Sejahtra;
Menimbang, bahwa kendaraan mobil Yang di gunakan untuk mengantarken PMI ke Sdri. Sisil atau LPK Bina Sejahtra yaitu merk avanza warna silver Metalik Nomor Polisi B 1485 RKH milik Saksi Naldo Juluan Sahala Hariadi;
Menimbang, bahwa para Terdakwa tidak mempunyai Surat dari instansi terkait;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur Membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan para Terdakwa dan kesalahan para Terdakwa, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membantu untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang” sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap para Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum, dan Pembelaan yang diajukan oleh para Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, namun tidak sependapat dengan lamanya pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan Putusan sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena pasal yang didakwakan Penuntut umum tersebut mengandung ancaman pidana yang bersifat Kumulatif, yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut terhadap Terdakwa dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat diganti dengan Pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena para Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan, sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena para Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP tidak ditemui adanya alasan untuk membebaskannya dari tahanan maka cukup beralasan menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa perlu pula dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dari perbuatan para Terdakwa tersebut;
keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan para Terdakwa merugikan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
- Para Terdakwa berterus terang dipersidangan;
- Para Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah Paspor An. Sdri SRI MELIANA ARIMAN Dengan Nomor Paspor E3024217
1 (Satu) lembar surat izin orangtua/wali/suami An. TIA NOVIANI
1 (Satu) lembar surat izin orangtua/wali/suami An. RESTI
1 (Satu) lembar surat izin orangtua/wali/suami An. SAMSIAH
2 (dua) lembar surat keterangan Vaksin Copid-19 An. SRI MELANI
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa II Denis, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa I DENIS RUBIANA BIN (ALM) R MUJTABA
1 (Satu) buah kendaraan R4 Merk Toyota Type W101RE-LMMFJ tahun pembuatan 2022, warna silver metalik NoPol. B 1465 RKH, Noka. MHKAB1BYXNK018059, Nosin. 2NRG800414
Oleh karena berdasarkan fakta dipersidangan, mobil tersebut adalah milik Saksi Naldo maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada Saksi NALDO JULUAN SAHALA HARIADI;
Menimbang bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka para Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Denis Rubiana Bin Alm R Mujtaba dan Terdakwa II Ucu Arbiah Binti Muharja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membantu untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa masing-masing oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan masing-masing Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah Paspor An. Sdri SRI MELIANA ARIMAN Dengan No. Paspor E3024217
1 (Satu) lembar surat izin orangtua/wali/suami An. TIA NOVIANI
1 (Satu) lembar surat izin orangtua/wali/suami An. RESTI
1 (Satu) lembar surat izin orangtua/wali/suami An. SAMSIAH
2 (dua) lembar surat keterangan Vaksin Copid-19 An. SRI MELANI
Dikembalikan kepada Terdakwa DENIS RUBIANA BIN (ALM) R MUJTABA
1 (Satu) buah kendaraan R4 Merk Toyota Type W101RE-LMMFJ tahun pembuatan 2022, warna silver metalik NoPol. B 1465 RKH, Noka. MHKAB1BYXNK018059, Nosin. 2NRG800414
Dikembalikan kepada Saksi NALDO JULUAN SAHALA HARIADI
6. Membebakan kepada para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah RP 5.000,00 (lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 oleh kami, Hera Polosia Destiny, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Dian Yuniati, S.H., M.H. dan Erli Yansah, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siti Farida, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Prasetya Djati Nugraha, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dian Yuniati, S.H.,M.H. Hera Polosia Destiny, S.H.,M.H
Erli Yansah, S.H.
Panitera Pengganti,
Siti Farida, S.H.