198/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 198/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. Terdakwa: RIKI RINATA Alias CEMONG Bin DADANG
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Riki Rinata Alias Cemong Bin Dadang tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Membawa warga Negara indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah Negara Republik Indonesia” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riki Rinata Alias Cemong Bin Dadang oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) dan pidana denda sejumlah Rp 120.000.000,00,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.. Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) buah Paspor an. Nisnawati Binti Achmad Rusdi Nomor: C8944320 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Bandung; 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways an. Nisnawati Binti Achmad Rusdi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-CGK; 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways an. Nisnawati Binti Achmad Rusdi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-CGK; 1 (satu) buah Visa a.n. Nisnawati Binti Achmad Rusdi dengan nomor: 6080042326 yang dikeluarkan oleh Kingdom of Saudi Arabia; Dikembalikan kepada Saksi Nisnawati Binti Rosisdin; 1 (satu) buah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) a.n. Yeni Binti Parman Dodo nomor: XD831232 yang dikeluarkan oleh yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di AMMAN; 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Yeni Binti Parman Dodo dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk; 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Yeni Binti Parman Dodo dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk; 1 (satu) Lembar Rekening koran dengan nomor rekening: 408601031584532 Bank BRI an Yeni periode 01 Januari 2022 s/d 31 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Bank BRI Cianjur’ Dikembalikan kepada Saksi Yeni Binti Parman Dodo; 1 (satu) buah paspor a.n. Santi Susanti Binti Uban Iing no. C8945953 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Bandung; 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Santi Susanti Binti Uban Iing dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk; 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Santi Susanti Binti Uban Iing dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk; 1 (satu) buah Visa atas nama SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dengan nomor: 6080042826 yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Saudi Arabia; Dikembalikan kepada Saksi Susanti Binti Uban Ling; 1 (satu) buah paspor a.n. Yayah Binti Abdul Mamad no. C4540130 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Depok; 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Yayah Binti Abdul Mamad dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk; 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Yayah Binti Abdul Mamad dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk; Dikembalikan kepada Saksi Yayah; 1 (satu) buah Paspor a.n. SITI HAJARIAH BINTI DADUN nomor : C8505726 yang dikeluarkan oleh yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur; 1 (satu) lembar tiket pesawat QATAR Airways atas nama Siti Hajariah dengan nomor penerbangan QR 957 - QR 402 Tujuan CGK-DOHA-AMMAN; 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama BT Dadun Uji/Siti Hajariah dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk; 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Siti Hajariah Binti Dadun dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk; 1 (satu) lembar surat laporan hasil PCR yang diterbitkan dari Laboratorium Biomolekuler Rumah Sakit Pusat Pertamina atas nama SITI HAJARIAH pada tanggal 21 Februari 2022; 1 (satu) lembar Visa “Not Permitted to Work” atas nama Siti Hajariah Bt Dadun Uji dengan nomor: 6077809829 yang dikeluarkan oleh perwakilan Kedutaan Arab Saudi di Jordania; Dikembalikan kepada Saksi Siti Hajariyah Binti Dadun; 1 (satu) buah paspor a.n. Winda Sapitri Binti Sarnadi nomor: C9094987 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur; 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Winda Sapitri Binti Sarnadi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk; 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Winda Sapitri Binti Sarnadi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk; 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI dengan nomor rekening 598101027620531 a.n Winda Sapitri Binti Sarnadi yang dikeluarkan oleh Bank BRI Kanca Pemalang; Dikembalikan kepada Saksi Winda Sapitri; 1 (satu) buah paspor atas nama Siti Juweriyah Binti Dasir Sadar nomor: C8503782 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur; 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Siti Juweriyah Binti Dasir Sadar dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk; 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Siti Juweriyah Binti Dasir Sadar dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk; Dikembalikan kepada Saksi Siti Juweriyah Binti Dasir Sadar; 1 (satu) buah paspor an. Tarumi Binti Warsa nomor: C8285829 yang dikeluarkan Imigrasi Depok; 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways an. Tarumi Binti Warsa dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk; 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Tarumi Binti Warsa dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk; 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Tarumi Binti Warsa dengan nomor penerbangan EY-475 - EY-513, Tujuan Cgk-Abu Dhabi-Amman; 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Tarumi Binti Warsa dengan nomor penerbangan EY-475 - EY-513, Tujuan CGK-ABU DHABI-AMMAN; Dikembalikan kepada Tarumi Binti Warsa; 1 (satu) buah paspor atas nama Kana’ah Binti Dulman Kurdi nomor: C8383525 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur; 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways beserta Boardingpass atas nama Kana’ah Binti Dulman Kurdi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB; 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Kana’ah Binti Dulman Kurdi dengan nomor penerbangan EY-475 - EY0513, Tujuan Cgk-Abu Dhabi-Amman; 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Kana’ah Binti Dulman Kurdi dengan nomor penerbangan EY-475 - EY0513, Tujuan Cgk-Abu Dhabi-Amman; Dikembalikan kepada Saksi Kana’ah Binti Dulman Kurdi; 1 (satu) buah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) an. Yanti nomor: XD831233 yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di Amman; 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Yanti dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk; 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Yanti dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk; Dikembalikan kepada Saksi Yanti; 1 (satu) buah paspor a.n. Entin Fatimah no. C8939928 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur; 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Entin Fatimah dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk; 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Entin Fatimah dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk; 1 (satu) buah Visa atas nama Entin Fatimah dengan nomor: 6079989153 yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Saudi Arabia. Dikembalikan Kepada Saksi Entin Fatimah; 1 (satu) buah paspor an. Fitriah no. C9094025 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur. 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Fitriah dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk. Dikembalikan kepada Saksi Fitriah; 1 (satu) buah paspor a.n. Rosita no. C8948188 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Bandung; 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Rosita dengan nomor penerbangan EY 475 - EY 513 Tujuan Cgk-Abu Dhabi-Amman; 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Rosita dengan nomor penerbangan EY 475 - EY 513 Tujuan CGK-ABU DHABI-AMMAN; 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Rosita dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK; 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways an. Rosita dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK. Dikembalikan kepada Saksi Rosita; 1 (satu) buah Pasport atas nama Sukaesih Basuni Syai nomor : C8948195 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Bandung; 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD AIRWAYS atas nama Sukaesih Basuni Syai dengan nomor penerbangan EY475 - EY513 tujuan Soekarno Hatta-Abu Dhabi–Amman; 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Sukaesih Basuni Syai dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK; 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Sukaesih Basuni Syai dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK. Dikembalikan kepada Saksi Sukaesih Basuni Syai; 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Nisnawati; 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Santi Susanti; 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Halimah; 1 (satu) bundel pengajuan Pasoor atas nama Sdri. Rosita; 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Eni Nuraeni; 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Sukaesih. Dikembalikan kepada Saksi Tyas Adhitya Hendra A.M.d, Im, S.H; 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Tarumi; 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Yayah. Dikembalikan kepada Saksi Ariandhika Kurniawan; 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Fitriah; 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Entin Fatimah; 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Eris; 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Emay Maryani; 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Rini; 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Kanaah; 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Yanti; 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Siti Hajariah; 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Siti Juweriyah; 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Winda Sapitri. Dikembalikan kepada Saksi Febrianto S.sTr.Im; 1 (satu) lembar Laporan Perlintasan Penumpang berdasarkan nomor dokumen perjalanan dari Kantor Imigrasi TPI Bandara Soekarno Hatta; Dikembalikan kepada Goan Darise, S.Kom; 1 (Satu) lembar print out identitas an. Kanaah dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan Kartu Keluarga Nomor : 3329120508210008; 1 (Satu) lembar print out dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan Nomor Induk Kependudukan : 3329125403720003; 1 (Satu) lembar print out dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan Nomor Induk Kependudukan : 3329125403780014; 2 (Dua) lembar print Out dari sistem: SIAK (Sistem informasi Administrasi Kependudukan).dengan Kartu Keluarga Nomor : 3329122502070561. Dikembalikan kepada Saksi Arif Parkhmawan, S.H., M.si; 1 (satu) lembar draf Kartu Keluarga dengan Nomor: 3212060505170004 an. Mulyadi alamat Blok Wana Kerta Dusun Rancasari Kec. Bango dua Kab. Indramayu Jawa Barat; Dikembalikan kepada Saksi H. Kanadi Monoisman, S.H., M.H; 1 (satu) bundle tangkapan layar dari Aplikasi Sistem Informasi Aplikasi Kependudukan Terpusat (SIAK Terpusat). 1 (satu) lembar surat keterangan domisili alas nama Entin Patimah nomor: 474/210/Desa tanggal 26 Juli 2022 yang diterbitan dari Kantor Desa Sirnajaya Kec. Gununghalu Kab. Bandung Barat; 1 (satu) lembar biodata penduduk warga negara Indonesia atas nama Sdr. Entin Patimah dengan nomor Kart Keluarga: 321 7151 81008 0023 dan NIK: 321 7154 21168 0007 yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat Jawa Barat, 1. (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga nomor: 321 7151 81008 0023 atas nama Sdr. Entin Patimah yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat; 1 (satu) lembar biodata penduduk warga negara Indonesia atas nama Sdr. Yanti Mulyati dengan. nomor Kartu Keluarga: 321 7151704052325 dan NIK: 321 7145 80683 0004 yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sioil Kab. Bandung Barat Jawa Barat, 1 (satu) lembar draft Kartu Keluarga nomor: 321 7151704052325 atas nama Sdr. Yanti Mulyati yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat Jawa Barat. Dikembalikan kepada Saksi Dedy Rahmadi; 1 (satu) Lembar Biodata Penduduk Warga Negera Indonesia atas nama Yayah yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi yang di ambil dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Kabupaten Sukabumi; Kartu Keluarga No. 3202361807120007 atas nama Kepala Keluarga Yayah, (yang di ambil dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Kabupaten Sukabumi). 1 (satu) lembar (Foto coppy) Akta Kelahiran atas nama Yayah. Dikembalikan kepada Saksi Ida Widayati, S.H. 1 (satu) lembar rekening koran CIF Number: WW58761 atas nama Sdr. Winda Sapitri dengan nomor rekening: 598 1010 2762 0531 yang dibuka pada BRI Unit Jebed Pemalang; 1 (satu) lembar rekening koran CIF Number: YK01103 atas nama Sdr. Yeni dengan nomor rekening: 4086 0103 1584 532 yang dibuka pada BRI Unit Pagelaran Cianjur. Dikembalikan kepada Soleha Ariliani; 1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 7 Z 5G CPH 2343, IMEI 864095062469098 warna hitam berikut simcard Telkomsel nomor panggil 081399268884 dan simcard Telkomsel nomor panggil 082126033809; 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy M20 Duo IMEI 354557106869620 Warna Biru Nomor panggil 087778220735; Dikembalikan kepada Saksi Enok Binti Adin; 1 (satu) buah buku tabungan bank BCA atas nama Riki Rinata yang diterbitkan dari Kantor Cabang Cianjur Nomor rekening 1831689647 dan Kartu ATM Bank BCA Paspor gold debit dengan nomor kartu 5307952072259741 dengan masa berlaku kartu 12/26; 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama atas nama Riki Rinata yang diterbitkan oleh unit Sawah Gede dengan nomor rekening 0105-01-070653-50-2; 1 (satu) buah kartu debit Mandiri dengan nomor kartu 4617003747836477 dengan masa berlaku kartu 02/26; 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri an. Adrianto yang diterbitkan dari KCP Perumnas Klender dengan nomor rekening 166-00-0073392-3; 1 (satu) buah buku tabungan BNI an. Adrianto yang diterbitkan dari Kantor Cabang Bekasi dengan nomor rekening 0315028623; 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama an. Adrianto yang diterbitkan dari Kantor Cabang KK Gudang Peluru dengan nomor rekening 1209-01-002931-50-3; 16 (enam belas) buah buah buku catatan; 1 (satu) bundel surat pernyataan; 1 (satu) buah kartu paspor platinum debit BCA dengan nomor kartu 6019009504460962 dengan masa berlaku kartu 11/24; 1 (satu) buah kartu tahapan Xpresi BCA dengan nomor kartu 5379413022351545 dengan masa berlaku kartu 12/24; 1 (satu) buah kartu debit Mandiri dengan nomor kartu 4617003740155073 dengan masa berlaku kartu 06/24; 1 (satu) buah kartu platinum debit BNI dengan nomor kartu 5198931200284823 dengan masa berlaku kartu 06/24; 1 (satu) buah kartu debit BRI dengan nomor kartu 5221841189326993 dengan masa berlaku kartu 01/24. Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12 Pro Max, warna abu-abu, nomor Imei 1: 35 8598931265616 dan Imei 2: 35 8598931348107 dengan nomor panggil 081399268884; 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54, warna biru, nomor Imei 1: 860650056320477 dan Imei 2: 860650056320469 dengan nomor panggil 081563556216. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy S7 edge, warna biru, nomor Imei 1: 356 156078908753 dan Imei 2: 356 157078908751 dengan nomor panggil 081808402355; 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime, warna hitam, nomor Imei 1: 354 462082802848 dan Imei 2: 354 463082802846 dengan nomor panggil 081284913838; Dirampas Untuk Negara; 1 (satu) buah buku paspor a.n. Yeti Binti Ijum Bais; Dikembalikan Kepada Terdakwa Riki Rinata; 16 (enam belas) buah paspor; Dikembalikan kepada Saksi ADRIANTO; 1 (Satu) bundel print out transaksi keuangan rekening koran Bank Central Asia An. RIKI WINATA dengan nomor rekening: 1831689647 yang dikeluarkan oleh Bank Central Asia, Cabang Utama Cianjur periode Januari 2022 s/d Juni 2022 Dikembalikan Kepada Saksi Ilham Putra Susanto; 1 (Satu) Bundel print out transaksi keuangan rekening koran Bank Mandiri An. ADRIANTO dengan nomor rekening 166-00-0073392-3 yang dikeluarkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) TBK, Cabang Perumnas Klender periode Januari 2022 s.d Juli 2022 Dikembalikan Kepada saksi Intan Mutiara Dewi; 6. Membebakan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah RP 5.000,00 (lima Ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 198/Pid.Sus/2023/PN Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Riki Rinata Alias Cemong Bin Dadang
2. Tempat lahir : Cianjur
3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/ 17 Juni 1984
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kp. Cibanteng Rt. 02/02 Kel. Cibodas Kec. Cijati
Cianjur Jawa Barat/ Kp. Mekar Asih Rt. 04/03 Desa.
Tanjungsari Kec. Sukaluyu Cianjur Jawa Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Maret 2023, dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan tanggal 10 April 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 20 Mei 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Mei 2023 sampai dengan tanggal 19 Juni 2023;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Juni 2023 sampai dengan tanggal 19 Juli 2023;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juli 2023 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 September 2023 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2023;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 31 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 29 November 2023;
Terdakwa didampingi oleh Gilang Arvasendra, S.H, Elan Setiawan, S.H jasa Konsultan Hukum pada Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM BRAVO KOMANDO (LBH-bravo komando) berkantor di Jalan Jl Ir Haji Juanda Ruko No 88 H Lt.2 Panembong Rt 02 Rw 02 Limbangan sari Cianjur Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/SKK/LBH Bravo Komando/VI/2023 tanggal 18 Juni 2023;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 198/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 2 Agustus 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 198/Pid.Sus/2023/PN Cjr tanggal 2 Agustus 2023 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIKI RINATA ALS CEMONG BIN DADANG telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Kesatu Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUH Pidana.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa RIKI RINATA ALS CEMONG BIN DADANG selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan.
Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menghukum pula Terdakwa untuk membayar "Restitusi" sesuai dengan perhitungan LPSK yang tertuang dalam Surat dengan No.: R-1551/5.1.HSHP/LPSK/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 dengan rincian sebagai berikut:
Saksi Yeni Binti Parman Dodo dengan jumlah nilai kewajaran sebesar Rp. 25.620.472,00 (dua puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) (khusus untuk Yeni Binti Parman Dodo, dibebankan kepada Terdakwa dan Saksi Riki Rinata Bin Dadang));
Yayah Binti Abdul Mamad dengan jumlah nilai kewajaran sebesar Rp. 11.791.318,00 (sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus delapan belas rupiah);
Siti Hajariah dengan jumlah nilai kewajaran sebesar Rp. 19.374.020,00 (sembilan belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu dua puluh rupiah);
Yanti Mulyanti dengan jumlah nilai kewajaran sebesar Rp. 21.312.592,00 (dua puluh satu juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Entin Fatimah Binti Juju Juarsa dengan jumlah nilai kewajaran sebesar Rp. 10.721.060,00 (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam puluh rupiah);
dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama 30 (tiga puluh) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi dan dengan ketentuan Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti/pidana penjara pengganti selama 3 (Tiga) Bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :-
1 (satu) buah Paspor an. Nisnawati Binti Achmad Rusdi Nomor: C8944320 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Bandung;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways an. Nisnawati Binti Achmad Rusdi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-CGK;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways an. Nisnawati Binti Achmad Rusdi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-CGK;
1 (satu) buah Visa a.n. Nisnawati Binti Achmad Rusdi dengan nomor: 6080042326 yang dikeluarkan oleh Kingdom of Saudi Arabia.
Dikembalikan Kepada saksi Nisnawati Binti Rosidin
1 (satu) buah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) a.n. Yeni Binti Parman Dodo nomor: XD831232 yang dikeluarkan oleh yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di AMMAN;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Yeni Binti Parman Dodo dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Yeni Binti Parman Dodo dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) Lembar Rekening koran dengan nomor rekening: 408601031584532 Bank BRI an Yeni periode 01 Januari 2022 s/d 31 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Bank BRI Cianjur.
Dikembalikan kepada saksi Yeni Binti Parman Dodo
1 (satu) buah paspor a.n. Santi Susanti Binti Uban Iing no. C8945953 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Bandung;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Santi Susanti Binti Uban Iing dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways an. Santi Susanti Binti Uban Iing dengan no. penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) buah Visa atas nama SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dengan nomor: 6080042826 yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Saudi Arabia.
Dikembalikan kepada saksi Santi Susanti Binti Uban Iing
1 (satu) buah paspor an. Yayah Binti Abdul Mamad no. C4540130 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Depok;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways an. Yayah Binti Abdul Mamad dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways an. Yayah Binti Abdul Mamad dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk.
Dikembalikan kepada saksi Yayah
1 (satu) buah Paspor a.n. SITI HAJARIAH BINTI DADUN No. C8505726 yang dikeluarkan oleh yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur;
1 (satu) lembar tiket pesawat QATAR Airways atas nama Siti Hajariah dengan nomor penerbangan QR 957 - QR 402 Tujuan CGK-DOHA-AMMAN;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways an. BT Dadun Uji/Siti Hajariah dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways an. Siti Hajariah Binti Dadun dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar surat laporan hasil PCR yang diterbitkan dari Laboratorium Biomolekuler Rumah Sakit Pusat Pertamina atas nama SITI HAJARIAH pada tanggal 21 Februari 2022;
1 (satu) lembar Visa “Not Permitted to Work” atas nama Siti Hajariah Bt Dadun Uji dengan nomor: 6077809829 yang dikeluarkan oleh perwakilan Kedutaan Arab Saudi di Jordania.
Dikembalikan kepada saksi Siti Hajariyah Binti Dadun
1 (satu) buah paspor a.n. Winda Sapitri Binti Sarnadi nomor: C9094987 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Winda Sapitri Binti Sarnadi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways an. Winda Sapitri Binti Sarnadi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI dengan nomor rekening 598101027620531 a.n Winda Sapitri yang dikeluarkan oleh Bank BRI Kanca Pemalang.
Dikembalikan kepada saksi Winda Sapitri
1 (satu) buah paspor atas nama Siti Juweriyah Binti Dasir Sadar nomor: C8503782 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Siti Juweriyah Binti Dasir Sadar dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Siti Juweriyah Binti Dasir Sadar dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk.
Dikembalikan Kepada saksi Siti Juweriyah Binti Dasir Sadar
1 (satu) buah paspor an. Tarumi Binti Warsa nomor: C8285829 yang dikeluarkan Imigrasi Depok;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways an. Tarumi Binti Warsa dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Tarumi Binti Warsa dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Tarumi Binti Warsa dengan nomor penerbangan EY-475 - EY-513, Tujuan Cgk-Abu Dhabi-Amman;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Tarumi Binti Warsa dengan nomor penerbangan EY-475 - EY-513, Tujuan CGK-ABU DHABI-AMMAN.
Dikembalikan Kepada saksi Tarumi Binti Warsa
1 (satu) buah paspor atas nama Kana’ah Binti Dulman Kurdi nomor: C8383525 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways beserta Boardingpass atas nama Kana’ah Binti Dulman Kurdi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Kana’ah Binti Dulman Kurdi dengan nomor penerbangan EY-475 - EY0513, Tujuan Cgk-Abu Dhabi-Amman;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Kana’ah Binti Dulman Kurdi dengan nomor penerbangan EY-475 - EY0513, Tujuan Cgk-Abu Dhabi-Amman.
Dikembalikan Kepada saksi Kana’ah Binti Dulman Kurdi
1 (satu) buah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) an. Yanti nomor: XD831233 yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di Amman;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Yanti dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Yanti dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
Dikembalikan Kepada saksi Yanti
1 (satu) buah paspor a.n. Entin Fatimah no. C8939928 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Entin Fatimah dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Entin Fatimah dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) buah Visa atas nama Entin Fatimah dengan nomor: 6079989153 yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Saudi Arabia.
Dikembalikan Kepada saksi Entin Fatimah
1 (satu) buah paspor an. Fitriah no. C9094025 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur.
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Fitriah dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk.
Dikembalikan Kepada saksi Fitriah
1 (satu) buah paspor a.n. Rosita no. C8948188 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Bandung;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Rosita dengan nomor penerbangan EY 475 - EY 513 Tujuan Cgk-Abu Dhabi-Amman;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Rosita dengan nomor penerbangan EY 475 - EY 513 Tujuan CGK-ABU DHABI-AMMAN;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Rosita dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways an. Rosita dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK.
Dikembalikan Kepada saksi Rosita
1 (satu) buah Pasport an. Sukaesih Basuni Syai nomor : C8948195 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Bandung;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD AIRWAYS atas nama Sukaesih Basuni Syai dengan nomor penerbangan EY475 - EY513 tujuan Soekarno Hatta-Abu Dhabi–Amman;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways an. Sukaesih Basuni Syai dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways an. Sukaesih Basuni Syai dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK.
Dikembalikan Kepada saksi Sukaesih Basuni Syai
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Nisnawati;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Santi Susanti;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Halimah;
1 (satu) bundel pengajuan Pasoor atas nama Sdri. Rosita;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Eni Nuraeni;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Sukaesih.
Dikembalikan Kepada saksi Tyas Adhitya Hendra A.Md, Im, SH
1 (satu) bundel pengajuan Paspor an. Tarumi;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor an. Yayah.
Dikembalikan Kepada saksi Ariandhika Kurniawan
1 (satu) bundel pengajuan Paspor an. Fitriah;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor an. Entin Fatimah;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Eris;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor an. Emay Maryani;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Rini;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Kanaah;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Yanti;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Siti Hajariah;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor an. Siti Juweriyah;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Winda Sapitri.
Dikembalikan Kepada saksi Febrianto S.sTr.Im
1 (satu) lembar Laporan Perlintasan Penumpang berdasarkan nomor dokumen perjalanan dari Kantor Imigrasi TPI Bandara Soekarno Hatta
Dikembalikan Kepada Goan Darise, S.Kom
1 (Satu) lembar print out identitas an. Kanaah dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan Kartu Keluarga Nomor : 3329120508210008;
1 (Satu) lembar print out dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan Nomor Induk Kependudukan : 3329125403720003;
1 (Satu) lembar print out dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan Nomor Induk Kependudukan : 3329125403780014;
2 (Dua) lembar print Out dari sistem: SIAK (Sistem informasi Administrasi Kependudukan).dengan Kartu Keluarga Nomor : 3329122502070561.
Dikembalikan Kepada saksi Arif Parkhmawan SH.M.si
1 (satu) lembar draf Kartu Keluarga dengan Nomor: 3212060505170004 an. Mulyadi alamat Blok Wana Kerta Dusun Rancasari Kec. Bango dua Kab. Indramayu Jawa Barat;
Dikembalikan Kepada saksi H. Kanadi Monoisman SH.MH
1 (satu) bundle tangkapan layar dari Aplikasi Sistem Informasi Aplikasi Kependudukan Terpusat (SIAK Terpusat).
1 (satu) lembar surat keterangan domisili alas nama Entin Patimah nomor: 474/210/Desa tanggal 26 Juli 2022 yang diterbitan dari Kantor Desa Sirnajaya Kec. Gununghalu Kab. Bandung Barat;
1 (satu) lembar biodata penduduk warga negara Indonesia atas nama Sdr. Entin Patimah dengan nomor Kart Keluarga: 321 7151 81008 0023 dan NIK: 321 7154 21168 0007 yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat Jawa Barat,
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga nomor: 321 7151 81008 0023 atas nama Sdr. Entin Patimah yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat;
1 (satu) lembar biodata penduduk warga negara Indonesia atas nama Sdr. Yanti Mulyati dengan. nomor Kartu Keluarga: 321 7151704052325 dan NIK: 321 7145 80683 0004 yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sioil Kab. Bandung Barat Jawa Barat,
1 (satu) lembar draft Kartu Keluarga nomor: 321 7151704052325 atas nama Sdr. Yanti Mulyati yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat Jawa Barat.
Dikembalikan Kepada saksi Dedy Rahmadi
1 (satu) Lembar Biodata Penduduk Warga Negera Indonesia atas nama Yayah yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sukabumi yang di ambil dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Kab. Sukabumi;
Kartu Keluarga No. 3202361807120007 atas nama Kepala Keluarga Yayah, (yang di ambil dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Kabupaten Sukabumi).
1 (satu) lembar (Foto coppy) Akta Kelahiran an. Yayah.
Dikembalikan Kepada saksi Ida Widayati SH
1 (satu) lembar rekening koran CIF Number: WW58761 an. Winda Sapitri dengan nomor rekening: 598 1010 2762 0531 yang dibuka pada BRI Unit Jebed Pemalang.
1 (satu) lembar rekening koran CIF Number: YK01103 atas nama Sdr. Yeni dengan nomor rekening: 4086 0103 1584 532 yang dibuka pada BRI Unit Pagelaran Cianjur.
Dikembalikan Kepada Soleha Ariliani
1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 7 Z 5G CPH 2343, IMEI 864095062469098 warna hitam berikut simcard Telkomsel nomor panggil 081399268884 dan simcard Telkomsel nomor panggil 082126033809;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy M20 Duo IMEI 354557106869620 Warna Biru Nomor panggil 087778220735;
Dikembalikan Kepada saksi Enok Binti Adin
1 (satu) buah buku tabungan bank BCA atas nama Riki Rinata yang diterbitkan dari Kantor Cabang Cianjur Nomor rekening 1831689647 dan Kartu ATM Bank BCA Paspor gold debit dengan nomor kartu 5307952072259741 dengan masa berlaku kartu 12/26;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama atas nama Riki Rinata yang diterbitkan oleh unit Sawah Gede dengan nomor rekening 0105-01-070653-50-2;
1 (satu) buah kartu debit Mandiri dengan nomor kartu 4617003747836477 dengan masa berlaku kartu 02/26;
1 (satu) buah buku tabungan Mandiri an. Adrianto yang diterbitkan dari KCP Perumnas Klender dengan nomor rekening 166-00-0073392-3;
1 (satu) buah buku tabungan BNI an. Adrianto yang diterbitkan dari Kantor Cabang Bekasi dengan nomor rekening 0315028623;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama an. Adrianto yang diterbitkan dari Kantor Cabang KK Gudang Peluru dengan nomor rekening 1209-01-002931-50-3;
16 (enam belas) buah buah buku catatan;
1 (satu) bundel surat pernyataan;
1 (satu) buah kartu paspor platinum debit BCA dengan nomor kartu 6019009504460962 dengan masa berlaku kartu 11/24;
1 (satu) buah kartu tahapan Xpresi BCA dengan nomor kartu 5379413022351545 dengan masa berlaku kartu 12/24;
1 (satu) buah kartu debit Mandiri dengan nomor kartu 4617003740155073 dengan masa berlaku kartu 06/24;
1 (satu) buah kartu platinum debit BNI dengan nomor kartu 5198931200284823 dengan masa berlaku kartu 06/24;
1 (satu) buah kartu debit BRI dengan nomor kartu 5221841189326993 dengan masa berlaku kartu 01/24.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12 Pro Max, warna abu-abu, nomor Imei 1: 35 8598931265616 dan Imei 2: 35 8598931348107 dengan nomor panggil 081399268884;
1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54, warna biru, nomor Imei 1: 860650056320477 dan Imei 2: 860650056320469 dengan nomor panggil 081563556216.
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy S7 edge, warna biru, nomor Imei 1: 356 156078908753 dan Imei 2: 356 157078908751 dengan nomor panggil 081808402355;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime, warna hitam, nomor Imei 1: 354 462082802848 dan Imei 2: 354 463082802846 dengan nomor panggil 081284913838;
Dirampas Untuk Negara
1 (satu) buah buku paspor a.n. Yeti Binti Ijum Bais;
Dikembalikan Kepada Terdakwa Riki Rinata
16 (enam belas) buah paspor;
Dikembalikan kepada saksi ADRIANTO
1 (Satu) bundel print out transaksi keuangan rekening koran Bank Central Asia An. RIKI WINATA dengan nomor rekening: 1831689647 yang dikeluarkan oleh Bank Central Asia, Cabang Utama Cianjur periode Januari 2022 s/d Juni 2022
Dikembalikan Kepada Saksi Ilham Putra Susanto
1 (Satu) Bundel print out transaksi keuangan rekening koran Bank Mandiri An. ADRIANTO dengan nomor rekening 166-00-0073392-3 yang dikeluarkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) TBK, Cabang Perumnas Klender periode Januari 2022 s.d Juli 2022
Dikembalikan Kepada saksi Intan Mutiara Dewi.
Menghukum pula Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.5000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon untuk putusan yang seringan-ringanya Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut, sebagaimana pembelaan yang diajukan secara tertulis dipersidangan tertanggal 25 Oktober 2023;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutanya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa TERDAKWARIKI RINATA ALIAS CEMONG BIN DADANG baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan SAKSI ADRIANTO ALIAS SA’AD BIN H. ABU TAMAR (ALM) (penuntutan terpisah), Sdr. Fauzi als Reza (dalam pencarian), Sdr. Endi (dalam pencarian), Sdr. Diki (dalam pencarian), dan Sdr. Unang (dalam pencarian), pada bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022, bertempat di Kp. Legok Gadok Rt. Desa Raharja Kec. Pagelaran Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat, di KLINIK CITRA daerah Cianjur (Jl K.H. HASYIM ASHARI NO 56 SOLOKPANDAN KEC. CIANJUR KAB CIANJUR, JAWA BARAT), penampungan PTM (PUTRA MANDIRI), KLINIK UTAMA SALAMAT yang beralamat di Jl. K.H. Abdullah Syafei No 21b, Rt. 04/03 Kel. Kebayoran Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan, penampungan di Jakarta, di kantor IMIGRASI BANDUNG, Kp. Babakan Anyar Rt. 09/05 Desa Sukanagara Kec. Sukanagara Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Bandara Soekarno Hata, KLINIK BIO PRIMA daerah Cicalengka, Bandung, PUSKESMAS BAROS, yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP di mana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil dan tempat Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, maka Pengadilan Negeri Cianjur berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama TERDAKWA RIKI RINATA ALIAS CEMONG BIN DADANG, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari Terdakwa mengenal Agency Baba Ali dari seorang TKW yang bernama Sdr. Susanti kemudian BABA Ali datang ke Jakarta menemui TERDAKWA, kemudian dari pertemuan tersebut TERDAKWA berhubungan baik dengan BABA ALI sampai dengan bekerja sama dalam proses pengiriman orang untuk bekerja ke Arab Saudi.
Bahwa sekira bulan Januari TERDAKWA datang ke rumah Saksi YENI BINTI PARMAN DODO beralamat di Kp. Legok Gadok, Cianjur dan menawarkan pekerjaan ke Arab Saudi dengan menjanjikan akan memberikan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO uang fee sebesar Rp8.000.000,-(delapan juta rupiah) setelah Saksi YENI BINTI PARMAN DODO selesai melakukan medical check up. Selain itu TERDAKWA juga menjanjikan gaji sebesar 1200 Reyal, yang akhirnya membuat Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tertarik atas tawaran tersebut. Selanjutnya Saksi YENI BINTI PARMAN DODO diminta oleh TERDAKWA untuk mengirimkan dokumen berupa foto kopi KTP, fotocopy Kartu Keluarga melalui Whatsapp untuk keperluan pengurusan passport.
TERDAKWA menyuruh Saksi YENI BINTI PARMAN DODO untuk datang ke rumah Sdr. Unang (DPO) yang akan mengantar Saksi YENI BINTI PARMAN DODO ke Klinik Utama Salamat beralamat di Jl. KH Abdullah Syafei No. 21b Rt. 04/03 Kel. Kebayoran Baru. Setelah selesai Saksi YENI BINTI PARMAN DODO dan Sdr. Unang (DPO) pulang ke rumah Sdr. Unang (DPO) dan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO pulang ke rumahnya di Cianjur menggunakan bis. Kemudian TERDAKWA atang lagi ke rumah Sdr. Unang (DPO) untuk membuat paspor.
Bahwa setelah Saksi YENI BINTI PARMAN DODO sampai di rumah Sdr. Unang (DPO) pada tanggal 4 Januari 2022, TERDAKWA memberikan uang fee cicilan pertama sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), melalui transfer ke rekening BRI an Saksi YENI BINTI PARMAN DODO. setelah itu Saksi YENI BINTI PARMAN DODO menyerahkan dokumen paspornya kepada Sdr. Unang dan langsung berangkat ke kantor Imigrasi Bandung untuk membuat passport.
Bahwa setibanya di kantor Imigrasi Bandung Saksi YENI BINTI PARMAN DODO diantar Sdr. Unang (DPO) sampai pintu Lobby, Saksi YENI BINTI PARMAN DODO melakukan foto dan sidik jari namun tidak diinterview oleh petugas imigtasi. Setelah selesai membuat passport Saksi YENI BINTI PARMAN DODO diantar pulang oleh Sdr. Unang sampai dirumahnya lalu Saksi YENI BINTI PARMAN DODO melanjutkan pulang kerumahnya menggunakan bis
Bahwa tanggal 7 Januari 2022, TERDAKWA mengabarkan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO akan berangkat ke Jakarta
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO berangkat pada tanggal 9 Januari 2022 dengan cara dijemput di Bypass Cianjur oleh TERDAKWA dan diantar ke tempat penampungan di Jakarta yang dijaga oleh Sdr. Fauzi (DPO) selama 1 hari Bersama dengan 6 orang lainnya dan tidak boleh keluar dari penampungan.
Bahwa tanggal 10 Januari 2022 Saksi YENI BINTI PARMAN DODO di antar ke Bandara Soekarno Hatta oleh Sdr. Fauzi als Reza (DPO) dan menunggu diparkiran mobil bandara selama kurang lebih 3 jam baru kemudian dijemput oleh 1 (satu) orang laki-laki yang Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tidak kenal dan diantar masuk ke dalam bandara hingga ke tempat pemeriksaan pengecekan paspor imigrasi. Saat Saksi YENI BINTI PARMAN DODO mau masuk pesawat Saksi YENI BINTI PARMAN DODO mengirimkan foto tiket dan paspor kepada TERDAKWA untuk membuktikan kalau saksi sudah mau terbang dan TERDAKWA mengirimkan uang fee sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui transfer BCA atas nama Dasep Setiawan Chonim (suami Saksi YENI BINTI PARMAN DODO)
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO bersama 10 orang lainnya yaitu Sdr. Nani, Sdr. Tursini, Sdr. Novi dan 7 orang lainnya tidak kenal, terbang menggunakan pesawat Etihad Airways jurusan CGK-Abu Dhabi lalu Abu Dhabi-Amman, sampai di Amman tanggal 11 Januari 2022, dan dijemput oleh suruhannya agensi Abu Mubarok dan sebelum diantar ke penampungan di Jordania hingga mendapatkan pekerjaan dan majikan, orang suruhan tersebut meminta dan mengambil passport, tiket pesawat keberangkatan dan visa kunjungan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO, dkk.
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO pernah diantar untuk membuat visa oleh agensi Abu Mubarok setelah 10 hari di penampungan, namun saat sidik jari Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tidak dapat masuk Arab Saudi karena pernah dideportasi, dan saat kembali ke penampungan, Saksi YENI BINTI PARMAN DODO menghubungi TERDAKWA dan mengatakan akan memproses ke tempat yang Saksi YENI BINTI PARMAN DODO mau.
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO merasa ditipu karena awalnya TERDAKWA mengatakan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO akan dipekerjakan ke Arab Saudi atau negara lain, akan tetapi malah tidak bekerja selama 5 bulan. Kemudian Saksi YENI BINTI PARMAN DODO menghubungi Saksi Adrianto alias Sa’ad Bin H. Abu Tamar (alm) yang nomornya diperoleh dari Sdr. Tursini, dan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO mengatakan bahwa dirinya mau kerja di Qatar lalu dijawab SAKSI ADRIANTO ALIAS SA’AD BIN H. ABU TAMAR (ALM) “Iya Insya Allah secepatnya”
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tidak tahu ada larangan krim PMI ke Timur Tengah, karena TERDAKWA dan SAKSI ADRIANTO ALIAS SA’AD BIN H. ABU TAMAR (ALM) juga tidak memberitahunya.
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO merasa dirugikan sehingga meminta ganti rugi sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) karena sudah rugi waktu dan tenaga.
Bahwa alasan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tetap mau dikirimkan ke JORDANIA karena Ekonomi, namun Saksi Adrianto alias Sa’ad Bin H. Abu Tamar (alm) mengatakan kalau saat sampai di JORDANIA, dan minta kembali ke INDONESIA dengan alasan tidak sesuai dengan keinginan, maka Saksi YENI BINTI PARMAN DODO harus membayar biaya ganti rugi yang sudah dikeluarkan untuk pemberangkatan ke JORDANIA
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO bersama 25 orang lainnya antara lain Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN, Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, Saksi ROSITA BINTI MAMAN, dan Saksi SUKAESIH BINTI BASUNI SYAI tidak bergerak bebas dipenampungan selama kurang lebih 4 bulan dengan kondisi hanya disekap/dikunci dikamar dan tidak bisa keluar hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian Jordania untuk diamankan dan akhirnya dijemput oleh pihak KBRI Amman dan dipulangkan ke Indonesia pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022.
Selain mengirimkan SAKSI KORBANYENI BINTI PARMAN DODO, Terdakwa juga mengirimkan beberapa orang antara lain Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN, Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, Saksi ROSITA BINTI MAMAN, dan Saksi SUKAESIH BINTI BASUNI SYAI dengan uraian sebagai berikut:
Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN
bahwa sekira akhir Maret dan awal Bulan April 2022 Sdr. Unang (DPO), selaku sponsor datang kerumah Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dan menawarkannya kerja ke RIYAD (ARAB SAUDI), dan akan mendapatkan gaji sebesar 1400 riyal, dan Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN tertarik dengan tawaran tersebut. Kemudian Sdr. UNANG (DPO) meminta dokumen berupa pasport yang sudah mati, KTP, KK untuk mengurus pemberangkatan kerja ke luar negeri.
Bahwa Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dihubungi lagi oleh Sdr. UNANG (DPO), memberitahukan kalau empat hari lagi akan melakukan medical check up, empat hari kemudian Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN diantar oleh Sdr. UNANG (DPO) dan supirnya sdr. ENDI/DPO (081460998180) untuk melakukan medical check up di KLINIK CITRA daerah Cianjur (Jl K.H. HASYIM ASHARI NO 56 SOLOKPANDAN KEC. CIANJUR KAB CIANJUR, JAWA BARAT)setelah
Bahwa setelah selesai medical check up, Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN diantar lagi oleh sdra. UNANG (DPO) kembali kerumah, lalu saksi dikasih uang FEE oleh sdra. UNANG (DPO) sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) secara TUNAI, tiga hari kemudian sdr. ENDI (DPO) datang kerumah Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dan memberikannya uang fee sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan mengatakan uang tersebut titipan dari Sdr. UNANG (DPO)
Bahwa keesokannya sdr. ENDI bersama dengan Sdr. UNANG menjemput Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dan membawanya ke rumahnya TERDAKWA dan sdr. UNANG mengatakan “SDR. RIKI RINATA NANTI YANG AKAN MENGURUS PASPOR KAMU”.
Bahwa selanjutnya Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN oleh sdr. ENDI diantar ke tempat pembuatan paspor ke IMIGRASI BANDUNG dan setelah sampai di IMIGRASI BANDUNG Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN bertemu dengan TERDAKWA, lalu saksi masuk diantar oleh TERDAKWA sampai pintu masuk saat di pintu masuk, dan memberikannya selembar kertas untuk diberikan ke petugas imigrasi. Setelah itu diarahkan ketempat foto dan diinterview ditanyakan nama dan tanggal lahir serta melakukan sidik jari.
Bahwa tanggal 31 Maret 2022 Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dikabarkan oleh sdr. UNANG untuk persiapan dua minggu lagi berangkat ke Arab Saudi, dan dua minggu setelahnya sekira pukul 03.00 WIB dijemput oleh sdr. ENDI dan sdra. UNANG, dan diajak kerumah sdra. UNANG, dan dikasih lagi uang fee sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk diantar ke rumahnya TERDAKWA didaerah CIANJUR,
Bahwa saat itu dirumah TERDAKWA ada 3 orang lain yang akan diberangkatkan untuk kerja di Arab Saudi, 3 (tiga) orang tersebut adalah Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, sdri. ENI, dan satu lagi tidak kenal.
Bahwa setelah 1 jam menunggu, ada supir yang dari jakarta datang menjemput untuk membawa ke Jakarta, saat supir dari jakarta datang, langsung berangkat ke bandara soekarno hatta, namun sebelum sampai di bandara soekarno hatta di tengah jalan sempat berhenti sebentar di penampungan PTM (PUTRA MANDIRI) untuk istirahat kurang lebih selama 1 (satu) jam, lalu lanjut lagi diantar sampai bandara soekarno hatta naik ke mobil avanza warna merah lalu diputerin berkali kali dari jam 14.00 WIB s/d 16.00 Wib supir memperkenalkan dirinya namanya sdr. DIKI (DPO)
Bahwa setelah itu diturunin di terminal 3 bandara soekarno hatta, saat turun ada lagi 3 orang yang tidak kenal. Kemudian itu dijemput oleh satu orang laki-laki dan mengarahkan untuk masuk ke tempat pengecekan imigrasi, setelah itu laki-laki tersebut memberikan saksi paspor, visa kunjungan dan tiket pesawat
Bahwa saat Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN mengecek, ternyata tiketnya menuju ke JORDANIA padahal sebelumnya sdra. UNANG bilang akan diberangkatkan kerja ke RIYAD, saksi mencoba konfirmasi ke sdra. UNANG namun pesan saksi tidak dibalas oleh sdra. UNANG.
Bahwa setelah melewati pengecekan imigrasi pasport saksi sudah di cap, laki-laki tersebut kembali lagi sedangkan Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dan 7 orang lainya langsung masuk kedalam bandara menuju ke Pesawat karena sudah boarding.
Bahwa Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN berangkat tanggal 14 April 2022 menggunakan pesawat QATAR AIRWAYS jurusan CGK-DOHA lalu lanjut lagi DOHA-AMMAN, dan sampai di AMMAN tanggal 15 April 2022, yang kemudian dijemput oleh suruhannya agensi ABU lalu berdelapan (Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN, Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, sdri. ENI, dan lima lagi yang tidak dikenal) diajak ke penampungan di JORDANIA, untuk ditampung disana hingga mendapatkan pekerjaan dan majikan
Bahwa Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN merasa ditipu karena (AWALNYA sdra. UNANG MENJANJIKAN AKAN DIPEKERJAKAN DI RIYAD (ARAB SAUDI) NAMUN KENYATAANNYA SAKSI MALAH DIKIRIM KE JORDAN)
Bahwa saksi ditampung selama kurang lebih 1 bulan di penampungan tersebut, dan tanggal 10 Mei 2022 saksi diantar oleh suruhannya agensi ABU SAMAD untuk melakukan sidik jari pembuatan visa, disana saksi melakukan sidik jari dan scan mata, selesai itu saksi kembali lagi ke penampungan, keesokan harinya ABU SAMAD datang ke penampungan dan bilang “ BESOK KALAU VISA KALIAN SUDAH ADA KALIAN BISA LANGSUNG KERJA.” namun besoknya sebelum visa keluar, Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN, dkk sudah diamankan oleh kepolisian Amman. Kemudian TERDAKWA menghubungi Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dengan nomor (085222223415) dan mengatakan “TEH, KALAU ORANG KBRI BILANG SURUH PULANG KAMU PULANG AJA.”
Bahwa setelah pengerebekan tersebut Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dibawa untuk diinterogasi dan setelah itu diserahkan ke KBRI AMAN di Jordania, di KBRI AMMAN tersebut kami di tampung selama 1 bulan 20 hari sebelum Kembali ke Indonesia pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat Etihad Airways.
Bahwa selama di penampungan Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN bersama dengan yang lain tersebut, tidak bisa bergerak bebas dan disekap/dikunci dikamar dan tidak bisa keluar dan makanan yang di berikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas karena hanya dikasih 1 galon untuk 25
Bahwa Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN tidak diberangkatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), namun melalui sponsor yang bernama sdr. UNANG kemudian dikenalkan ke TERDAKWA, hingga akhirnya TERDAKWA yang mengurus segala dokumen hingga di proses keberangkatan saksi ke luar Negeri tersebut
Bahwa Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN juga tidak ada meneima menandatangani kontrak kerja, tidak ada menerima asuransi, maupun didaftarkan ke dinas tenaga kerja setempat. sdr. UNANG dan TERDAKWA dan juga tidak menjelaskan mengenai larangan untuk bekerja di negara Timur Tengah.
Bahwa kerugian yang Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN alami adalah diberangkatkan atau dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga Ilegal ke Negara Riyad Arab Saudi namun di kirim ke Negara Jordania dan di tampung selama kurang lebih 1 bulan dan disekap, passport dan tiket pesawat dipegang oleh Agensi dan tidak bisa bergerak, tidak bisa keluar dan makanan yang di berikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas.
Bahwa setelah Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN kembali dari negara JORDANIA tersebut, ada orang suruhan TERDAKWA yang datang ke rumah namun hanya bertemu dengan keluarganya dan memberitahukan untuk kembali bekerja ke Luar Negeri karena tiket, paspor dan dokumen keberangkatan lainnya sudah disiapkan, jika tidak mau diminta untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Bahwa Orang suruhan TERDAKWA tersebut datang kerumah sekira akhir bulan september atau awal bulan oktober 2022 dan memberitahukan bahwa akan diberangkatkan pada tanggal 06 Oktober 2022 dan yang menyiapkan tiket, paspor dan dokumen keberangkatan lainnya adalah TERDAKWA melalui sdr. UNANG.
SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING
Bahwa awalnya sekira Bulan April 2022, SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING menanyakan pekerjaan untuk bekerja ke luar negeri ke sdri. TUTI/DPO (081514442306) kemudian sdri. TUTI bilang akan dikenalkan dengan saudaranya sdri. TITIN/DPO, (087717243535) lalu sdri. Tuti membawanya ke rumah Sdri. Titin yang beralamat di CILAKU CIANJUR, ditemani bapak kandungnya Sdr. UBAN, tukang ojek yang bernama HAMID, OMAN dan ibu TITIN juga ikut, sambil duduk Sdri. TUTI menelpon anak buah nya, dan jam 9 malam SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING diberangkatkan ke rumah TERDAKWA (085222223415) bersama ENI nginep di rumah TERDAKWA yang berada di CIANJUR, besok pagi nya jam 5 subuh SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dan ENI berangkat ke Jakarta, sesampai di Jakarta di bandara Soekarno Hatta, SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dan ENI terbang ke AMMAN.
Bahwa tanggal 07 April 2022 SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING diantar buat Paspor oleh Sdri. TUTI di Imigrasi BANDUNG, setelah membuat paspor, langsung medical check up di BANDUNG, medical check up meliputi test urin, rontgen, setelah medical check up, dirinya diantar ke rumah ibu TUTI, dan diberikan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan pulang ke rumah. Malamnya, SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING tanggal 12 April 2022 ditelfon oleh Sdri. TUTI dan menunggu di rumah ibu TUTI, kemudian diantar oleh saudaranya Bernama TITIN.
Bahwa SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING sudah diberikan uang sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama sebesar Rp2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah) oleh sdr. Tuti, yang kedua sore harinya sekira jam 14.00 siang diberi uang lagi sebesar Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk biaya pasang gigi yang ketiga sekira jam 18.00 saksi di kasih uang lagi sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah), total uang yang sudah di kasih ke saksi yaitu Rp. 6.450.000 (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa tanggal 14 April 2022 SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, ENI, NISA dan ENOK berangkat ke Jakarta langsung ke bandara Soekarno Hatta, sampai di JORDANIA, menunggu untuk di Swab, dan tidak mengetahui hasilnya.
Bahwa SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING saat itu dalam keadaan sakit batuk-batuk. Kemudian bersama ENI, ENOK, NISA, ke 4(empat) orang lagi yang tidak dikenal kemudian dibawa ke penampungan, dan sampai dipenampungan tanggal 15 April 2022
Pada sekitar tanggal 15 April 2022 pukul 11 malam, petugas KBRI AMMAN yaitu Sdr. AWAL, Sdr. YUDI, Sdri. NUR ditemani oleh Polisi AMMAN datang ke penampungan di JORDANIA untuk mengamankan SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dan 23 (dua puluh tiga) orang lainnya untuk di selanjutnya dibawa ke kantor KBRI AMMAN, kemudian SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING diperiksa oleh dokter bahwa yang bersangkutsn mengalami sakit punggung, sakit perut, paru-paru basah
Bahwa yang mengetahui keberangkatan SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING ke Negara Arab Saudi adalah keluarga yang Bernama sdri. TITIN.
Bahwa selama di penampungan tersebut SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING tidak bisa bergerak bebas dimana hanya disekap / dikunci dikamar dan tidak bisa keluar dan makanan yang di berikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas. Dimana penampungan tersebut adalah penampungan agensi ABUYA yang bekerja sama dengan agensi yang ada di INDONESIA.
Bahwa sepengetahuan SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dari informasi sdri. TUTI yang membeli tiket keberangkatan sampai negara Jordania adalah TERDAKWA.
Bahwa saksi merasa dirugikan sehingga saksi meminta ganti rugi restitusi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) karena selama di penampungan tidak bekerja sebagaimana yang dijanjikan.
SAKSI ROSITA BINTI MAMAN
Bahwa awalnya sekira tanggal 9 Bulan April 2022 Saksi menanyakan pekerjaan untuk bekerja ke luar negeri ke sdri. NING SUMIYATI/ DPO (085724537084) kemudian sdri. NING SUMIYATI bilang bisa kerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1000 s.d 1200 Real, kemudian Sdri. NING SUMIYATI pada hari yang sama mengajak SAKSI ROSITA BINTI MAMAN untuk medical Check-up di Klinik BIO PRIMA daerah Cicalengka, Bandung, medical check up meliputi Rongent dan cek darah saja, Saksi medical check up diantar oleh Sdr. UJANG yang mengaku sebagai Driver Sdr. NING SUMIYATI, untuk biaya Medical Check up sebesar Rp. 280.000.- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang di bayarkan oleh Sdr. UJANG dan hasil medical Check Up tersebut dinyatakan Positif HBSAG (Seperti Bronkhitis).
Bahwa kemudian pada tanggal 12 April 2022 SAKSI ROSITA BINTI MAMAN di antar dengan Sdri. NING SUMIYATI untuk membuat Paspor di kantor Imigrasi Bandung, Saksi menyerahkan KTP, Kartu Keluarga, tidak ada surat pernyataan, dan yang lainnya. yang di gunakan untuk membuat Paspor, untuk yang membiayai pembuatan Paspor yaitu Sdr. NING SUMIYATI yang Saksi tidak ketahui nominalnya. Setelah pembuatan Paspor selesai Saksi hanya melihat Fisik Paspor karena Paspor langsung di pegang oleh Sdri. NING SUMIYATI. Selesai membuat Paspor Saksi di antar pulang oleh Sdri. NING SUMIYATI dan di berikan uang FEE sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang di kasih secara Cash.
Bahwa tanggal 15 April 2022 Saksi diantar Sdr. NING SUMIYATI dan ditemani suaminya mengantar SAKSI ROSITA BINTI MAMAN bersama dengan 2 orang kepada TERDAKWA yang berada di Cianjur, Jawa Barat. Sesampai nya di rumah TERDAKWA tersebut, diantar lagi ke rumah orang tua TERDAKWA dan ditampung bersama 2 orang lainnya di rumah orang tua TERDAKWA selama 3 hari sampai tanggal 18 April 2022.
Bahwa tanggal 18 April pukul 04.00 Wib, SAKSI ROSITA BINTI MAMAN diberangkatkan oleh TERDAKWA ke Bandara Soekarno-Hatta oleh Driver yang tidak ketahui namanya dan diberikan tiket dan Paspor masing – masing untuk di berangkatkan ke Arab Saudi.
Bahwa SAKSI ROSITA BINTI MAMAN tidak mengetahui kalau tiket yang diberikan itu untuk tujuan Jordania dan saat Sampai di bandara langsung diarahkan oleh orang suruhan TERDAKWA dan Saksi tetap mau berangkat karena apabila tidak jadi berangkat harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
Bahwa tanggal 19 April 2022. SAKSI ROSITA BINTI MAMAN sampai di bandara Jordania dan di jemput oleh Sdr. ABU SAMAD dan dibawa ke penampungan yang berada di Jordania. Selama 2 hari di Jordania SAKSI ROSITA BINTI MAMAN menghubungi Sdr. NING SUMIYATI menanyakan kenapa diberangkatkan ke Jordania dan tidak di berangkatkan ke Arab Saudi kemudian Sdr. NING SUMIYATI menjelaskan bahwa disana selama 1 minggu menunggu panggilan kerja dan sidik jari pembuatan Visa ke Arab Saudi. Selama di penampungan SAKSI ROSITA BINTI MAMAN kekurangan air dan tidak ada sidik jari untuk pembuatan Visa.
Pada sekitar tanggal 15 April 2022 pukul 11 malam, petugas KBRI AMMAN yaitu Sdr. AWAL, Sdr. YUDI, Sdri. NUR ditemani oleh Polisi AMMAN datang ke penampungan di JORDANIA untuk mengamankan SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dan 23 (dua puluh tiga) orang lainnya untuk di selanjutnya dibawa ke kantor KBRI AMMAN
Bahwa kerugian yang alami SAKSI ROSITA BINTI MAMAN adalah diberangkatkan atau dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga Ilegal ke Negara Arab Saudi namun malahan dikirim ke Negara Jordania dan ditampung selama kurang lebih 1 bulan Saksi, ketersediaan air terbatas dan banyak PMI lain yang mengeluh di lalukan Tindakan Fisik di dekap dan di kunci dikamar, pergerakan di penampungan juga terbatas, selalu dibatasi oleh penjaga penampungan
Bahwa SAKSI ROSITA BINTI MAMAN melakukan medical cek up, di KLINIK BIO PRIMA daerah Cicalengka, Bandung
Bahwa yang berangkat bersama SAKSI ROSITA BINTI MAMAN dalam penerbangan menuju Jordania tersebut bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya yaitu sdri. KOTIAH, dan Saksi SUKAESIH Binti BASUNI SYAI
Bahwa pesawat yang ditumpangi adalah dari Jakarta (Indonesia) – Abu Dhabi–Amman dengan mengunakan pesawat ETIHAD AIRWAYS begitupun saat Kembali dari Amman ke Indonesia.
SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI
Awalnya sekira April 2022 sdra. RIZAL (DPO) datang kerumah SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI dan menawarkan bekerja ke ARAB SAUDI, dan menjanjikan akan dapat gaji sebesar 1.200 riyal, dan langsung dapat majikan, namun jika sudah sampai sana tidak boleh minta pulang.
Bahwa SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI sempat tanya ke Sdr. RIZAL berangkat kesana legal atau ilegal dan sdr. RIZAL (DPO) bilang nanti kesananya berangkat secara legal, setelah itu sekira pukul 15.00 Wib sdr. RIZAL mengantar untuk melakukan medical check up di PUSKESMAS BAROS dan langsung diperiksa kesehatan dan cek urine. Setelah itu diantar pulang oleh sdr. RIZAL, dan saat diperjalanan pulang sdr. RIZAL (DPO) memberitahukan Saksi kalau hasil MCU Saksi sudah keluar dan hasilnya bagus jadi bisa berangkat ke Arab Saudi, namun sdr. RIZAL(DPO) tidak menunjukan atau memperlihatkan hasil MCU tersebut.
Beberapa hari kemudian tanggal 12 April 2022 sdr. RIZAL menjemput kerumah SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI untuk pembuatan paspor, Saksi diantar sdr. RIZAL (DPO) ke rumah kontrakannya sdr. INDI (DPO), sampai rumahnya sdr. INDI (DPO), langsung berangkat ke kantor Imigrasi Bandung, sampainya di kantor Imigrasi Bandung sdr. INDI (DPO) bilang SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI “nanti tunggu dimobil aja sampai dipanggil, jika sudah dipanggil baru ibu masuk kedalam”
Setelah itu ada laki-laki yang menghampiri namun SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI tidak mengetahui namanya siapa, laki-laki itu mengantar Saksi sampai Saksi masuk kedalam kantor imigrasi bandung, didalam kantor imigrasi SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI melakukan sidik jari, scan iris mata, dan di interview terkait identitas dan mau pergi kemana, setelah selesai SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI kembali lagi ke mobil dengan diantar laki-laki tersebut, saat perjalanan pulang SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI tanya ke sdr. INDI (DPO) kapan paspornya keluar, lalu sdr. INDI bilang nanti juga datang tunggu dulu aja, saat sampai rumah kontrakan sdr. INDI, SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI langsung naik ke mobilnya sdr. RIZAL setelah itu diantar pulang kerumah oleh sdr. RIZAL dan saat sampai rumah, sdr. RIZAL memberikan Saksi uang fee sebesar Rp3.000.000,-.
Bahwa tanggal 17 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB sdr. RIZAL menjemput SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI kerumah dan mengabarkan akan berangkat ke Arab Saudi besok lusa, setelah itu SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI diminta untuk siap siap berangkat ke rumah TERDAKWA dan memberikan uang fee lagi sebesar Rp.1.000.000,-,
Bahwa setelah itu Saksi langsung diantar kerumah TERDAKWA oleh sdr. RIZAL, sampainya dirumah TERDAKWA Saksi bertemu langsung dengan TERDAKWA dan menginap semalam dirumah TERDAKWA sebelum besok berangkat terbang ke Arab Saudi
Bahwa keesokan harinya tanggal 18 April 2022 sekira pukul 04.00 Wib SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI diantar ke bandara oleh laki-laki namun tidak mengenal laki-laki tersebut, SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI berangkat ke bandara bersama dengan PMI lainnya yaitu SAKSI ROSITA BINTI MAMAN dan Sdri. KOTIAH.
Bahwa perjalanan ke bandara sempat ganti pindah naik mobil sebanyak 4 kali, saat mau sampai bandara SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI diberikan paspor, 1 lembar viza wisata dan 1 lembar kertas untuk mencetak boardingpass, sampainya dibandara diminta untuk menunggu di mobil sebentar setelah itu kita disuruh untuk masuk kedalam bandara, saat didalam bandara SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI bersama dengan SAKSI ROSITA BINTI MAMAN dan sdri. KOTIAH ke loket untuk mencetak boardingpass, setelah selesai melewati pengecekan paspor dll oleh pihak imigrasi, dan saat dicek SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI ditanya mau kemana lalu Saksi bilang mau ke kerja ARAB SAUDI dengan menunjukan visa wisata pihak pengawasan tersebut, setelah itu Saksi langsung masuk kedalam pesawat karena sudah boarding
Bahwa SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI berangkat tanggal 18 April 2022 menggunakan pesawat ETIHAD AIRWAYS jurusan CGK-ABU DHABI lalu lanjut lagi ABU DHABI-AMMAN, sampai di AMMAN tanggal 19 April 2022, sampai di bandara AMMAN SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI dijemput oleh suruhannya agensi ABUYA dan diajak ke penampungan di JORDANIA, untuk ditampung disana hingga mendapatkan pekerjaan dan majikan, Saksi ditampung dan berangkat ke Jordania tersebut bersama dengan SAKSI ROSITA BINTI MAMAN dan SDRI. KOTIYAH.
Bahwa setelah sampai di Amman dijemput oleh seorang laki-laki (WNA asal Arab yang tidak dikenal), setelah itu diantar ke tempat penampungan Apartemen padahal menurut sdr. RIZAL akan ditampung di Hotel dan saat sampai di penampungan paspor dan visa kunjungan langsung diambil sama agensi ABUYA, SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI ditampung di penampungan JORDANIA kurang lebih selama 28 hari, selama dipenampungan tersebut tidak pernah disuruh untuk melakukan sidik jari untuk pembuatan visa ke negara tujuan Arab Saudi
Bahwa SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI sempat menghubungi sdr. RIZAL (DPO) beberapa kali untuk menanyakan kapan akan melaksanakan sidik jari, dan kenapa belum dipekerjakan sudah 1 bulan di tampung di JORDAN, SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI juga minta pulang oleh sdr. RIZAL, namun sdr. RIZAL bilang kalau minta pulang Saksi disuruh untuk bayar uang ganti rugi sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), karena sdr. RIZAl bilang seperti itu Saksi tidak pernah menghubungi sdr. RIZAL lagi.
Bahwa selama di penampungan tersebut kegiatan hanya tidur makan dan ngobrol bersama teman teman lain karna tidak diperbolehkan untuk keluar tempat penampungan tersebut. Setiap harinya untuk air minum dibatasi 1 galon untuk minum dan untuk keperluan mandi, wudhu dan bersih bersih sehabis buang air kecil dan buang air besar, saat dipenampungan tersebut hanya didalam saja pergerakan tidak bebas karena tidak boleh keluar penampungan, hingga akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian Amman, sebelum pengerebekan oleh Kepolisian Jordania tersebut Sdri. KHOTIYAH sudah selesai mendapatkan pekerjaan dan sudah berangkat ke Arab Saudi untuk mencari pekerjaaan dan mencari majikan dan dari pengerebekan tersebut SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI dibawa untuk di interogasi dan setelah itu diserahkan ke KBRI AMAN di Jordania, di KBRI AMMAN tersebut kami ditampung selama 1 bulan 20 hari sebelum kembali ke Indonesia pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat Etihad Airways.
Bahwa SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI merasa ditipu karena awalnya sdra. RIZAL bilang akan diberangkatkan ke Arab Saudi namun ternyata dikirim ke JORDANIA.
Bahwa Kerugian yang SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI alami adalah diberangkatkan atau dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga Ilegal ke Negara Arab Saudi namun di kirim ke Negara Jordania dan ditampung selama kurang lebih 28 hari serta disekap, passport dan tiket pesawat dipegang oleh Agensi dan selama di penampungan tersebut tidak bisa bergerak bebas, disekap / dikunci dikamar dan tidak bisa keluar dan makanan yang diberikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas
Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA, terdapat 4 (empat) orang saksi korban menuntut ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa sesuai penghitungan LPSK yang tertuang dalam surat R-1551/5.1.HSHP/LPSK/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 Hal Pengajuan Permohonan Restitusi dengan rincian sebagai berikut :
Saksi YENI BINTI PARMAN DODO Nomor Register 0642/P.BPP-LPSK/II/2023 dengan jumlah nilai kewajaran sebesar Rp25.620.472,-, (dua puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) (khusus Yeni Binti Parman Dodo, dibebankan kepada TERDAKWA dan SAKSI ADRIANTO ALIAS SA’AD BIN H. ABU TAMAR (ALM))
Sukaesih Nomor Register 0640/P.BPP-LPSK/II/2023 dengan jumlah nilai kewajaran sebesar Rp10.725.540,- (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah)
Santi Susanti Nomor Register 0641/P.BPP-LPSK/II/2023 dengan jumlah nilai kewajaran sebesar Rp11.184.403,- (sebelas juta seratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah)
Rosita Binti Maman Nomor Register 0645/P.BPP-LPSK/II/2023 dengan jumlah nilai kewajaran sebesar Rp10.407.536,- (sepuluh juta empat ratus tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah)
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUH Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa TERDAKWARIKI RINATA ALIAS CEMONG BIN DADA NG baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan SAKSI ADRIANTO ALIAS SA’AD BIN H. ABU TAMAR (ALM) (penuntutan terpisah), Sdr. Fauzi als Reza (dalam pencarian), Sdr. Endi (dalam pencarian), Sdr. Diki (dalam pencarian), dan Sdr. Unang (dalam pencarian), pada bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022, bertempat di Kp. Legok Gadok Rt. Desa Raharja Kec. Pagelaran Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat, di KLINIK CITRA daerah Cianjur (Jl K.H. HASYIM ASHARI NO 56 SOLOKPANDAN KEC. CIANJUR KAB CIANJUR, JAWA BARAT), penampungan PTM (PUTRA MANDIRI), KLINIK UTAMA SALAMAT yang beralamat di Jl. K.H. Abdullah Syafei No 21b, Rt. 04/03 Kel. Kebayoran Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan, penampungan di Jakarta, di kantor IMIGRASI BANDUNG, Kp. Babakan Anyar Rt. 09/05 Desa Sukanagara Kec. Sukanagara Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Bandara Soekarno Hata, KLINIK BIO PRIMA daerah Cicalengka, Bandung, PUSKESMAS BAROS, yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP di mana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil dan tempat Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, maka Pengadilan Negeri Cianjur berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama TERDAKWA RIKI RINATA ALIAS CEMONG BIN DADANG, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari Terdakwa mengenal Agency Baba Ali dari seorang TKW yang bernama Sdr. Susanti kemudian BABA Ali datang ke Jakarta menemui TERDAKWA, kemudian dari pertemuan tersebut TERDAKWA berhubungan baik dengan BABA ALI sampai dengan bekerja sama dalam proses pengiriman orang untuk bekerja ke Arab Saudi
Bahwa sekira bulan Januari TERDAKWA datang ke rumah Saksi YENI BINTI PARMAN DODO beralamat di Kp. Legok Gadok, Cianjur dan menawarkan pekerjaan ke Arab Saudi dengan menjanjikan akan memberikan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO uang fee sebesar Rp8.000.000,-(delapan juta rupiah) setelah Saksi YENI BINTI PARMAN DODO selesai melakukan medical check up. Selain itu TERDAKWA juga menjanjikan gaji sebesar 1200 Reyal, yang akhirnya membuat Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tertarik atas tawaran tersebut. Selanjutnya Saksi YENI BINTI PARMAN DODO diminta oleh TERDAKWA untuk mengirimkan dokumen berupa foto kopi KTP, fotocopy Kartu Keluarga melalui Whatsapp untuk keperluan pengurusan passport.
TERDAKWA menyuruh Saksi YENI BINTI PARMAN DODO untuk datang ke rumah Sdr. Unang (DPO) yang akan mengantar Saksi YENI BINTI PARMAN DODO ke Klinik Utama Salamat beralamat di Jl. KH Abdullah Syafei No. 21b Rt. 04/03 Kel. Kebayoran Baru. Setelah selesai Saksi YENI BINTI PARMAN DODO dan Sdr. Unang (DPO) pulang ke rumah Sdr. Unang (DPO) dan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO pulang ke rumahnya di Cianjur menggunakan bis. Kemudian TERDAKWA atang lagi ke rumah Sdr. Unang (DPO) untuk membuat paspor.
Bahwa setelah Saksi YENI BINTI PARMAN DODO sampai di rumah Sdr. Unang (DPO) pada tanggal 4 Januari 2022, TERDAKWA memberikan uang fee cicilan pertama sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), melalui transfer ke rekening BRI an Saksi YENI BINTI PARMAN DODO. setelah itu Saksi YENI BINTI PARMAN DODO menyerahkan dokumen paspornya kepada Sdr. Unang dan langsung berangkat ke kantor Imigrasi Bandung untuk membuat passport.
Bahwa setibanya di kantor Imigrasi Bandung Saksi YENI BINTI PARMAN DODO diantar sampai pintu Lobby, Saksi YENI BINTI PARMAN DODO melakukan foto dan sidik jari namun tidak diinterview oleh petugas imigtasi. Setelah selesai membuat passport Saksi YENI BINTI PARMAN DODO diantar pulang oleh Sdr. Unang sampai dirumahnya lalu Saksi YENI BINTI PARMAN DODO melanjutkan pulang kerumahnya menggunakan bis
Bahwa tanggal 7 Januari 2022, TERDAKWA mengabarkan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO akan berangkat ke Jakarta
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO berangkat pada tanggal 9 Januari 2022 dengan cara dijemput di Bypass Cianjur oleh TERDAKWA menggunakan mobil rush warna hitam dan diantar ke tempat penampungan di Jakarta yang dijaga oleh Sdr. Fauzi (DPO) selama 1 hari Bersama dengan 6 orang lainnya dan tidak boleh keluar dari penampungan.
Bahwa tanggal 10 Januari 2022 Saksi YENI BINTI PARMAN DODO di antar ke Bandara Soekarno Hatta oleh Sdr. Fauzi als Reza (DPO) dan menunggu diparkiran mobil bandara selama kurang lebih 3 jam baru kemudian dijemput oleh 1 (satu) orang laki-laki yang Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tidak kenal dan diantar masuk ke dalam bandara hingga ke tempat pemeriksaan pengecekan paspor imigrasi. Saat Saksi YENI BINTI PARMAN DODO mau masuk pesawat Saksi YENI BINTI PARMAN DODO mengirimkan foto tiket dan paspor kepada TERDAKWA untuk membuktikan kalau saksi sudah mau terbang dan TERDAKWA mengirimkan uang fee sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui transfer BCA atas nama Dasep Setiawan Chonim (suami Saksi YENI BINTI PARMAN DODO)
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO bersama 10 orang lainnya yaitu Sdr. Nani, Sdr. Tursini, Sdr. Novi dan 7 orang lainnya tidak kenal, terbang menggunakan pesawat Etihad Airways jurusan CGK-Abu Dhabi lalu Abu Dhabi-Amman, sampai di Amman tanggal 11 Januari 2022, dan dijemput oleh suruhannya agensi Abu Mubarok dan sebelum diantar ke penampungan di Jordania hingga mendapatkan pekerjaan dan majikan, orang suruhan tersebut meminta dan mengambil passport, tiket pesawat keberangkatan dan visa kunjungan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO, dkk.
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO pernah diantar untuk membuat visa oleh agensi Abu Mubarok setelah 10 hari di penampungan, namun saat sidik jari Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tidak dapat masuk Arab Saudi karena pernah dideportasi, dan saat kembali ke penampungan, Saksi YENI BINTI PARMAN DODO menghubungi TERDAKWA dan mengatakan akan memproses ke tempat yang Saksi YENI BINTI PARMAN DODO mau.
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO merasa ditipu karena awalnya TERDAKWA mengatakan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO akan dipekerjakan ke Arab Saudi atau negara lain, akan tetapi malah tidak bekerja selama 5 bulan. Kemudian Saksi YENI BINTI PARMAN DODO menghubungi Saksi Adrianto alias Sa’ad Bin H. Abu Tamar (alm) yang nomornya diperoleh dari Sdr. Tursini, dan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO mengatakan bahwa dirinya mau kerja di Qatar lalu dijawab SAKSI ADRIANTO ALIAS SA’AD BIN H. ABU TAMAR (ALM) “Iya Insya Allah secepatnya”
bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tidak diberangkatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), tidak pernah menandatangani kontrak kerja sebelum diberangkatkan.
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tidak tahu ada larangan krim PMI ke Timur Tengah, karena TERDAKWA dan SAKSI ADRIANTO ALIAS SA’AD BIN H. ABU TAMAR (ALM) juga tidak memberitahunya.
bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO merasa dirugikan sehingga meminta ganti rugi sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) karena sudah rugi waktu dan tenaga.
bahwa Alasan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tetap mau dikirimkan ke JORDANIA karena Ekonomi, namun Saksi Adrianto alias Sa’ad Bin H. Abu Tamar (alm) mengatakan kalau saat sampai di JORDANIA, dan minta kembali ke INDONESIA dengan alasan tidak sesuai dengan keinginan, maka Saksi YENI BINTI PARMAN DODO harus membayar biaya ganti rugi yang sudah dikeluarkan untuk pemberangkatan ke JORDANIA
Selain mengirimkan SAKSI KORBANYENI BINTI PARMAN DODO, Terdakwa juga mengirimkan beberapa orang antara lain Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN, Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, Saksi ROSITA BINTI MAMAN, dan Saksi SUKAESIH BINTI BASUNI SYAI dengan uraian sebagai berikut:
Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN
bahwa sekira akhir Maret dan awal Bulan April 2022 Sdr. Unang (DPO), selaku sponsor datang kerumah Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dan menawarkannya kerja ke RIYAD (ARAB SAUDI), dan akan mendapatkan gaji sebesar 1400 riyal, dan Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN tertarik dengan tawaran tersebut. Kemudian Sdr. UNANG (DPO) meminta dokumen berupa pasport yang sudah mati, KTP, KK untuk mengurus pemberangkatan kerja ke luar negeri.
Bahwa Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dihubungi lagi oleh Sdr. UNANG (DPO), memberitahukan kalau empat hari lagi akan melakukan medical check up, empat hari kemudian Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN diantar oleh Sdr. UNANG (DPO) dan supirnya sdr. ENDI/DPO (081460998180) untuk melakukan medical check up di KLINIK CITRA daerah Cianjur (Jl K.H. HASYIM ASHARI NO 56 SOLOKPANDAN KEC. CIANJUR KAB CIANJUR, JAWA BARAT)setelah
Bahwa setelah selesai medical check up, Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN diantar lagi oleh sdra. UNANG (DPO) kembali kerumah, lalu saksi dikasih uang FEE oleh sdra. UNANG (DPO) sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) secara TUNAI, tiga hari kemudian sdr. ENDI (DPO) datang kerumah Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dan memberikannya uang fee sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan mengatakan uang tersebut titipan dari Sdr. UNANG (DPO)
Bahwa keesokannya sdr. ENDI bersama dengan Sdr. UNANG menjemput Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dan membawanya ke rumahnya TERDAKWA dan sdr. UNANG mengatakan “SDR. RIKI RINATA NANTI YANG AKAN MENGURUS PASPOR KAMU”.
Bahwa selanjutnya Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN oleh sdr. ENDI diantar ke tempat pembuatan paspor ke IMIGRASI BANDUNG dan setelah sampai di IMIGRASI BANDUNG Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN bertemu dengan TERDAKWA, lalu saksi masuk diantar oleh TERDAKWA sampai pintu masuk saat di pintu masuk, dan memberikannya selembar kertas untuk diberikan ke petugas imigrasi. Setelah itu diarahkan ketempat foto dan diinterview ditanyakan nama dan tanggal lahir serta melakukan sidik jari.
Bahwa tanggal 31 Maret 2022 Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dikabarkan oleh sdr. UNANG untuk persiapan dua minggu lagi berangkat ke Arab Saudi, dan dua minggu setelahnya sekira pukul 03.00 WIB dijemput oleh sdr. ENDI dan sdra. UNANG, dan diajak kerumah sdra. UNANG, dan dikasih lagi uang fee sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk diantar ke rumahnya TERDAKWA didaerah CIANJUR, terdapat 3 orang lain yang akan diberangkatkan untuk kerja di Arab Saudi, 3 (tiga) orang tersebut adalah Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, sdri. ENI, dan satu lagi tidak kenal.
Bahwa setelah 1 jam menunggu, ada supir yang dari jakarta datang menjemput untuk membawa ke Jakarta, saat supir dari jakarta datang, langsung berangkat ke bandara soekarno hatta, namun sebelum sampai di bandara soekarno hatta di tengah jalan sempat berhenti sebentar di penampungan PTM (PUTRA MANDIRI) untuk istirahat kurang lebih selama 1 (satu) jam, lalu lanjut lagi diantar sampai bandara soekarno hatta naik ke mobil avanza warna merah lalu diputerin berkali kali dari jam 14.00 WIB s/d 16.00 Wib supir memperkenalkan dirinya namanya sdr. DIKI (DPO)
Bahwa setelah itu diturunin di terminal 3 bandara soekarno hatta, saat turun ada lagi 3 orang yang tidak kenal. Kemudian itu dijemput oleh satu orang laki-laki dan mengarahkan untuk masuk ke tempat pengecekan imigrasi, setelah itu laki-laki tersebut memberikan saksi paspor, visa kunjungan dan tiket pesawat
Bahwa saat Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN mengecek, ternyata tiketnya menuju ke JORDANIA padahal sebelumnya sdra. UNANG bilang akan diberangkatkan kerja ke RIYAD, saksi mencoba konfirmasi ke sdra. UNANG namun pesan saksi tidak dibalas oleh sdra. UNANG.
Bahwa setelah melewati pengecekan imigrasi pasport saksi sudah di cap, laki-laki tersebut kembali lagi sedangkan Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dan 7 orang lainya langsung masuk kedalam bandara menuju ke Pesawat karena sudah boarding.
Bahwa Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN berangkat tanggal 14 April 2022 menggunakan pesawat QATAR AIRWAYS jurusan CGK-DOHA lalu lanjut lagi DOHA-AMMAN, dan sampai di AMMAN tanggal 15 April 2022, yang kemudian dijemput oleh suruhannya agensi ABU lalu berdelapan (Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN, Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, sdri. ENI, dan lima lagi yang tidak dikenal) diajak ke penampungan di JORDANIA, untuk ditampung disana hingga mendapatkan pekerjaan dan majikan
Bahwa Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN merasa ditipu karena (AWALNYA sdra. UNANG MENJANJIKAN AKAN DIPEKERJAKAN DI RIYAD (ARAB SAUDI) NAMUN KENYATAANNYA SAKSI MALAH DIKIRIM KE JORDAN)
Bahwa saksi ditampung selama kurang lebih 1 bulan di penampungan tersebut, dan tanggal 10 Mei 2022 saksi diantar oleh suruhannya agensi ABU SAMAD untuk melakukan sidik jari pembuatan visa, disana saksi melakukan sidik jari dan scan mata, selesai itu saksi kembali lagi ke penampungan, keesokan harinya ABU SAMAD datang ke penampungan dan bilang “ BESOK KALAU VISA KALIAN SUDAH ADA KALIAN BISA LANGSUNG KERJA.” namun besoknya sebelum visa keluar, Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN, dkk sudah diamankan oleh kepolisian Amman. Kemudian TERDAKWA menghubungi Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dengan nomor (085222223415) dan mengatakan “TEH, KALAU ORANG KBRI BILANG SURUH PULANG KAMU PULANG AJA.”
Bahwa setelah pengerebekan tersebut Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dibawa untuk diinterogasi dan setelah itu diserahkan ke KBRI AMAN di Jordania, di KBRI AMMAN tersebut kami di tampung selama 1 bulan 20 hari sebelum Kembali ke Indonesia pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat Etihad Airways.
Bahwa Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN tidak diberangkatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), namun melalui sponsor yang bernama sdr. UNANG kemudian dikenalkan ke TERDAKWA, hingga akhirnya TERDAKWA yang mengurus segala dokumen hingga di proses keberangkatan saksi ke luar Negeri tersebut
Bahwa Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN juga tidak ada meneima menandatangani kontrak kerja, tidak ada menerima asuransi, maupun didaftarkan ke dinas tenaga kerja setempat. sdr. UNANG dan TERDAKWA dan juga tidak menjelaskan mengenai larangan untuk bekerja di negara Timur Tengah.
Bahwa kerugian yang Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN alami adalah diberangkatkan atau dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga Ilegal ke Negara Riyad Arab Saudi namun di kirim ke Negara Jordania dan di tampung selama kurang lebih 1 bulan dan disekap, passport dan tiket pesawat dipegang oleh Agensi dan tidak bisa bergerak, tidak bisa keluar dan makanan yang di berikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas.
Bahwa Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN tidak pernah diberikan pelatihan kerja sebelum berangkat ke luar negeri
Bahwa setelah Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN kembali dari negara JORDANIA tersebut, ada orang suruhan TERDAKWA yang datang ke rumah namun hanya bertemu dengan keluarganya dan memberitahukan untuk kembali bekerja ke Luar Negeri karena tiket, paspor dan dokumen keberangkatan lainnya sudah disiapkan, jika tidak mau diminta untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Bahwa Orang suruhan TERDAKWA tersebut datang kerumah sekira akhir bulan september atau awal bulan oktober 2022 dan memberitahukan bahwa akan diberangkatkan pada tanggal 06 Oktober 2022 dan yang menyiapkan tiket, paspor dan dokumen keberangkatan lainnya adalah TERDAKWA melalui sdr. UNANG.
SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING
Bahwa awalnya sekira Bulan April 2022, SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING menanyakan pekerjaan untuk bekerja ke luar negeri ke sdri. TUTI/DPO (081514442306) kemudian sdri. TUTI bilang akan dikenalkan dengan saudaranya sdri. TITIN/DPO, (087717243535) lalu sdri. Tuti membawanya ke rumah Sdr. Titin yang beralamat di CILAKU CIANJUR, ditemani bapak kandungnya Sdr. UBAN, tukang ojek yang bernama HAMID, OMAN dan Sdr. TITIN juga ikut, sambil duduk Sdr. TUTI menelpon anak buah nya, dan jam 9 malam SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING diberangkatkan ke rumah TERDAKWA (085222223415) bersama ENI nginep di rumah TERDAKWA yang berada di CIANJUR, besok pagi nya jam 5 subuh SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dan ENI berangkat ke Jakarta, sesampai di Jakarta di bandara Soekarno Hatta, SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dan ENI terbang ke AMMAN.
Bahwa tanggal 07 April 2022 SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING diantar buat Paspor oleh Sdri. TUTI di Imigrasi BANDUNG, setelah membuat paspor, langsung medical check up di BANDUNG, medical check up meliputi test urin, rontgen, setelah medical check up, dirinya diantar ke rumah ibu TUTI, dan diberikan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan pulang ke rumah. Malamnya, SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING tanggal 12 April 2022 ditelfon oleh Sdri. TUTI dan menunggu di rumah ibu TUTI, kemudian diantar oleh saudaranya Bernama TITIN.
Bahwa SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING sudah diberikan uang sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama sebesar Rp2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah) oleh sdr. Tuti, yang kedua sore harinya sekira jam 14.00 siang diberi uang lagi sebesar Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk biaya pasang gigi yang ketiga sekira jam 18.00 saksi di kasih uang lagi sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah), total uang yang sudah di kasih ke saksi yaitu Rp. 6.450.000 (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa tanggal 14 April 2022 SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, ENI, NISA dan ENOK berangkat ke Jakarta langsung ke bandara Soekarno Hatta, sampai di JORDANIA, menunggu untuk di Swab, dan tidak mengetahui hasilnya.
Bahwa SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING saat itu dalam keadaan sakit batuk-batuk. Kemudian bersama ENI, ENOK, NISA, ke 4(empat) orang lagi yang tidak dikenal kemudian dibawa ke penampungan, dan sampai dipenampungan tanggal 15 April 2022 hari jumat sore hingga malam-malam sekitar jam 11 malam pak AWAL, Pak YUDI, ibu NUR petugas KBRI AMMAN bersama Polisi AMMAN datang ke penampungan di JORDANIA untuk mengamankan SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dan 23(dua puluh tiga) orang dimasukkan ke dalam mobil untuk di bawa ke kantor KBRI AMMAN, diberi makan, di test Antigen, lalu SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING di periksa oleh dokter bahwa saksi mengalami sakit punggung, sakit perut, paru-paru basah obatnya banyak, rencana pulang ke Jakarta tanggal 16 Juni 2022, diundur lagi jadi tanggal 23 Juni 2022 saksi dipulangkan ke Jakarta bersama 22 (dua puluh dua) orang lainnya.
Bahwa yang mengetahui keberangkatan SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING ke Negara Arab Saudi adalah keluarga yang Bernama sdri. TITIN.
Bahwa TERDAKWA tidak ada menunjukan identitasnya sebagai karyawan perusahaan pengirim tenaga kerja. SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING juga tidak ada menerima menandatangani kontrak kerja, tidak ada menerima asuransi, maupun di daftarkan ke dinas tenaga kerja setempat. Sdri. TUTI dan TERDAKWA juga tidak ada dijelaskan mengenai larangan untuk bekerja di negara Timur Tengah.
Bahwa SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING tidak pernah menandatangani kontrak kerja sebelum diberangkatkan karena pengurusan dokumen dan keberangkatan pun cepat serta tidak membuat visa baik saat di jakarta maupun di Jordania.
Bahwa pekerjaan yang dijanjikan di Arab Saudi tidak sempat dikerjakan karena sudah di amankan oleh Kepolisian Jordania dan proses keberangkatan ke Arab Saudi adalah nonprocedural namun terkait dengan gaji yang diberitahukan oleh sdri. TUTI sebulan sebesar 1.200 Real namun belum sempat bekerja di Arab Saudi, dipulangkan oleh KBRI AMMAN ke Indonesia.
SAKSI ROSITA BINTI MAMAN
Bahwa awalnya sekira tanggal 9 Bulan April 2022 Saksi menanyakan pekerjaan untuk bekerja ke luar negeri ke sdri. NING SUMIYATI/ DPO (085724537084) kemudian sdri. NING SUMIYATI bilang bisa kerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1000 s.d 1200 Real, kemudian Sdri. NING SUMIYATI pada hari yang sama mengajak SAKSI ROSITA BINTI MAMAN untuk medical Check-up di Klinik BIO PRIMA daerah Cicalengka, Bandung, medical check up meliputi Rongent dan cek darah saja, Saksi medical check up diantar oleh Sdr. UJANG yang mengaku sebagai Driver Sdr. NING SUMIYATI, untuk biaya Medical Check up sebesar Rp. 280.000.- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang di bayarkan oleh Sdr. UJANG dan hasil medical Check Up tersebut dinyatakan Positif HBSAG (Seperti Bronkhitis).
Bahwa kemudian pada tanggal 12 April 2022 SAKSI ROSITA BINTI MAMAN di antar dengan Sdri. NING SUMIYATI untuk membuat Paspor di kantor Imigrasi Bandung, Saksi menyerahkan KTP, Kartu Keluarga, tidak ada surat pernyataan, dan yang lainnya. yang di gunakan untuk membuat Paspor, untuk yang membiayai pembuatan Paspor yaitu Sdr. NING SUMIYATI yang Saksi tidak ketahui nominalnya. Setelah pembuatan Paspor selesai Saksi hanya melihat Fisik Paspor karena Paspor langsung di pegang oleh Sdri. NING SUMIYATI. Selesai membuat Paspor Saksi di antar pulang oleh Sdri. NING SUMIYATI dan di berikan uang FEE sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang di kasih secara Cash.
Bahwa tanggal 15 April 2022 Saksi diantar Sdr. NING SUMIYATI dan ditemani suaminya mengantar SAKSI ROSITA BINTI MAMAN bersama dengan 2 orang kepada TERDAKWA yang berada di Cianjur, Jawa Barat. Sesampai nya di rumah TERDAKWA tersebut, diantar lagi ke rumah orang tua TERDAKWA dan ditampung bersama 2 orang lainnya di rumah orang tua TERDAKWA selama 3 hari sampai tanggal 18 April 2022.
Bahwa tanggal 18 April pukul 04.00 Wib, SAKSI ROSITA BINTI MAMAN diberangkatkan oleh TERDAKWA ke Bandara Soekarno-Hatta oleh Driver yang tidak ketahui namanya dan diberikan tiket dan Paspor masing – masing untuk di berangkatkan ke Arab Saudi.
Bahwa SAKSI ROSITA BINTI MAMAN tidak mengetahui kalau tiket yang diberikan itu untuk tujuan Jordania dan saat Sampai di bandara langsung diarahkan oleh orang suruhan TERDAKWA dan Saksi tetap mau berangkat karena apabila tidak jadi berangkat harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
Bahwa tanggal 19 April 2022. SAKSI ROSITA BINTI MAMAN sampai di bandara Jordania dan di jemput oleh Sdr. ABU SAMAD dan dibawa ke penampungan yang berada di Jordania. Selama 2 hari di Jordania SAKSI ROSITA BINTI MAMAN menghubungi Sdr. NING SUMIYATI menanyakan kenapa diberangkatkan ke Jordania dan tidak di berangkatkan ke Arab Saudi kemudian Sdr. NING SUMIYATI menjelaskan bahwa disana selama 1 minggu menunggu panggilan kerja dan sidik jari pembuatan Visa ke Arab Saudi. Selama di ampung Saksi kekurangan air dan tidak ada sidik jari untuk pembuatan Visa.
Bahwa awal bulan Mei 2022 petugas KBRI AMMAN bersama Polisi AMMAN datang ke penampungan di JORDANIA untuk mengamankan SAKSI ROSITA BINTI MAMAN dan 23(dua puluh tiga) orang dimasukkan ke dalam mobil untuk di bawa ke kantor KBRI AMMAN, SAKSI ROSITA BINTI MAMAN dikasih makan, di test Antigen, lalu dibawa ke KBRI AMMAN, rencana pulang ke Jakarta tanggal 16 Juni 2022, diundur jadi tanggal 23 Juni 2022 Saksi dipulangkan ke Jakarta bersama 22 (dua puluh dua) orang lainnya
Bahwa SAKSI ROSITA BINTI MAMAN melakukan medical cek up, di KLINIK BIO PRIMA daerah Cicalengka, Bandung
Bahwa sebelum diberangkatkan oleh sdri. NING SUMIYATI dokumen yang harus dipersiapkan adalah KK dan KTP, PASPOR di damoingi Sdr. NING SUMIYATI yang di buat di kantor Imigrasi Bandung, untuk beli tiket pesawat keberangkatan ke luar negeri, yang menguruskan untuk disiapkan adalah TERDAKWA
Bahwa SAKSI ROSITA BINTI MAMAN tidak pernah diberikan pelatihan kerja sebelum berangkat ke luar negeri
Bahwa SAKSI ROSITA BINTI MAMAN tidak pernah menandatangani kontrak kerja sebelum diberangkatkan karena pengurusan dokumen dan berangkatpun cepat dimana Saksi juga saat di jakarta maupun di jordania tidak membuat Visa.
Bahwa yang berangkat bersama SAKSI ROSITA BINTI MAMAN dalam penerbangan menuju Jordania tersebut bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya yaitu sdri. KOTIAH, dan Saksi SUKAESIH Binti BASUNI SYAI
Bahwa pesawat yang ditumpangi adalah dari Jakarta (Indonesia) – Abu Dhabi– Amman dengan mengunakan pesawat ETIHAD AIRWAYS begitupun saat Kembali dari Amman ke Indonesia
SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI
Awalnya sekira April 2022 sdra. RIZAL (DPO) datang kerumah SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI dan menawarkan bekerja ke ARAB SAUDI, dan menjanjikan akan dapat gaji sebesar 1.200 riyal, dan langsung dapat majikan, namun jika sudah sampai sana tidak boleh minta pulang.
Bahwa SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI sempat tanya ke Sdr. RIZAL berangkat kesana legal atau ilegal dan sdr. RIZAL bilang nanti kesananya berangkat secara legal, setelah itu sekira pukul 15.00 Wib sdr. RIZAL mengantar untuk melakukan medical check up di PUSKESMAS BAROS dan langsung diperiksa kesehatan dan cek urine. Setelah itu diantar pulang oleh sdr. RIZAL, dan saat diperjalanan pulang sdr. RIZAL memberitahukan Saksi kalau hasil MCU Saksi sudah keluar dan hasilnya bagus jadi bisa berangkat ke Arab Saudi, namun sdr. RIZAL tidak menunjukan atau memperlihatkan hasil MCU tersebut
Bahwa saat sampai rumah, sdr. RIZAL menyuruh suaminya untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan bahwa suami SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI mengijinkannya untuk bekerja ke negara tujuan Arab Saudi.
Beberapa hari kemudian tanggal 12 April 2022 sdr. RIZAL menjemput kerumah SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI untuk pembuatan paspor, Saksi diantar sdr. RIZAL ke rumah kontrakannya sdr. INDI/DPO, sampai rumahnya sdr. INDI, langsung berangkat ke kantor Imigrasi Bandung, sampainya di kantor Imigrasi Bandung sdr. INDI bilang SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI “nanti tunggu dimobil aja sampai dipanggil, jika sudah dipanggil baru ibu masuk kedalam” setelah itu ada laki-laki yang menghampiri namun SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI tidak mengetahui namanya siapa, laki-laki itu mengantar Saksi sampai Saksi masuk kedalam kantor imigrasi bandung, didalam kantor imigrasi SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI melakukan sidik jari, scan iris mata, dan di interview terkait identitas dan mau pergi kemana, setelah selesai SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI kembali lagi ke mobil dengan diantar laki-laki tersebut, saat perjalanan pulang SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI tanya ke sdr. INDI kapan paspornya keluar, lalu sdr. INDI bilang nanti juga datang tunggu dulu aja, saat sampai rumah kontrakan sdr. INDI, SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI langsung naik ke mobilnya sdr. RIZAL setelah itu diantar pulang kerumah oleh sdr. RIZAL dan saat sampai rumah, sdr. RIZAL memberikan Saksi uang fee sebesar Rp3.000.000,-.
Bahwa tanggal 17 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB sdr. RIZAL menjemput SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI kerumah dan mengabarkan akan berangkat ke Arab Saudi besok lusa, setelah itu SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI diminta untuk siap siap berangkat ke rumah TERDAKWA dan memberikan uang fee lagi sebesar Rp.1.000.000,-,
Bahwa setelah itu Saksi langsung diantar kerumah TERDAKWA oleh sdr. RIZAL, sampainya dirumah TERDAKWA Saksi bertemu langsung dengan TERDAKWA dan menginap semalam dirumah TERDAKWA sebelum besok berangkat terbang ke Arab Saudi
Bahwa keesokan harinya tanggal 18 April 2022 sekira pukul 04.00 Wib SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI diantar ke bandara oleh laki-laki namun tidak mengenal laki-laki tersebut, SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI berangkat ke bandara bersama dengan PMI lainnya yaitu SAKSI ROSITA BINTI MAMAN dan Sdri. KOTIAH.
Bahwa perjalanan ke bandara sempat ganti pindah naik mobil sebanyak 4 kali, saat mau sampai bandara SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI diberikan paspor, 1 lembar viza wisata dan 1 lembar kertas untuk mencetak boardingpass, sampainya dibandara diminta untuk menunggu di mobil sebentar setelah itu kita disuruh untuk masuk kedalam bandara, saat didalam bandara SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI bersama dengan SAKSI ROSITA BINTI MAMAN dan sdri. KOTIAH ke loket untuk mencetak boardingpass, setelah selesai melewati pengecekan paspor dll oleh pihak imigrasi, dan saat dicek SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI ditanya mau kemana lalu Saksi bilang mau ke kerja ARAB SAUDI dengan menunjukan visa wisata pihak pengawasan tersebut, setelah itu Saksi langsung masuk kedalam pesawat karena sudah boarding
Bahwa SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI berangkat tanggal 18 April 2022 menggunakan pesawat ETIHAD AIRWAYS jurusan CGK-ABU DHABI lalu lanjut lagi ABU DHABI-AMMAN, sampai di AMMAN tanggal 19 April 2022, sampai di bandara AMMAN SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI dijemput oleh suruhannya agensi ABUYA dan diajak ke penampungan di JORDANIA, untuk ditampung disana hingga mendapatkan pekerjaan dan majikan, Saksi ditampung dan berangkat ke Jordania tersebut bersama dengan SAKSI ROSITA BINTI MAMAN dan SDRI. KOTIYAH.
Bahwa setelah sampai di Amman dijemput oleh seorang laki-laki (WNA asal Arab yang tidak dikenal), setelah itu diantar ke tempat penampungan Apartemen padahal menurut sdr. RIZAL akan ditampung di Hotel dan saat sampai di penampungan paspor dan visa kunjungan langsung diambil sama agensi ABUYA, SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI ditampung di penampungan JORDANIA kurang lebih selama 28 hari, selama dipenampungan tersebut tidak pernah disuruh untuk melakukan sidik jari untuk pembuatan visa ke negara tujuan Arab Saudi
Bahwa SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI sempat menghubungi sdr. RIZAL beberapa kali untuk menanyakan kapan akan melaksanakan sidik jari, dan kenapa belum dipekerjakan sudah 1 bulan di tampung di JORDAN, SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI juga minta pulang oleh sdr. RIZAL, namun sdr. RIZAL bilang kalau minta pulang Saksi disuruh untuk bayar uang ganti rugi sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), karena sdr. RIZAl bilang seperti itu Saksi tidak pernah menghubungi sdr. RIZAL lagi.
Bahwa pada sekitar tanggal 15 April 2022 pukul 11 malam, petugas KBRI AMMAN yaitu Sdr. AWAL, Sdr. YUDI, Sdri. NUR ditemani oleh Polisi AMMAN datang ke penampungan di JORDANIA dan dari pengerebekan tersebut SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI dibawa untuk di interogasi dan setelah itu diserahkan ke KBRI AMAN di Jordania, di KBRI AMMAN tersebut kami ditampung selama 1 bulan 20 hari sebelum Kembali ke Indonesia pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat Etihad Airways.
Bahwa SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI tidak diberangkatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), tetapi diberangkatkan melalui sponsor yang bernama sdr. RIZAL kemudian dikenalkan dan diserahkan ke TERDAKWA, hingga akhirnya TERDAKWA mengurus segala dokumen hingga proses keberangkatan ke negara tujuan Arab Saudi tersebut.
Bahwa SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI tidak ada menerima menandatangani kontrak kerja, tidak ada menerima asuransi, maupun didaftarkan ke dinas tenaga kerja setempat, serta sdr. RIZAL dan TERDAKWA dan juga tidak ada menjelaskan mengenai larangan untuk bekerja di negara Timur Tengah
Bahwa pekerjaan maupun gaji yang dijanjikan di Arab Saudi tidak sesuai yang dijanjikan karena SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI belum sempat mendapatkan pekerjaan dan majikan di negara tujuan Arab saudi dan sudah di amankan oleh Kepolisian Jordania
Bahwa TERDAKWA mengetahui bahwa negara tujuan Arab Saudi merupakan negeri yang dinyatakan tertutup untuk pekerja pada pengguna perseorangan dan TERDAKWA mengetahui negera Arab Saudi merupakan negeri yang dinyatakan tertutup untuk pekerja pada pengguna perseorangan dari media cetak dan elektronik serta TERDAKWA tetap melakukan pengiriman pekerja migran dengan negeri tujuan Arab Saudi karena untuk mencukupi kebutuhan hidup Tersangka beserta keluarga
Bahwa total pekerja migran indonesia yang telah TERDAKWA kirim untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan negeri tujuan Arab Saudi dengan kurun waktu sejak tahun 2022 hingga saat ini TERDAKWA diamankan sebanyak 70 (tujuh puluh) orang dan keuntungan yang TERDAKWA terima terkait dengan keberangkatan pekerja migran Indonesia dengan negeri tujuan Arab Saudi dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Bahwa 5 (lima) orang saksi korban yang diberangkatkan oleh TERDAKWA ke Jordania, tidak ada program asuransi, tidak mengikuti pelatihan kerja serta tidak didaftarkan ke Disnaker setempat sebagai PMI yang akan bekerja keluar negeri
Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA, terdapat 4 (empat) orang saksi korban menuntut ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa sesuai penghitungan LPSK yang tertuang dalam surat R-1551/5.1.HSHP/LPSK/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 Hal Pengajuan Permohonan Restitusi dengan rincian sebagai berikut :
Saksi YENI BINTI PARMAN DODO Nomor Register 0642/P.BPP-LPSK/II/2023 dengan jumlah nilai kewajaran sebesar Rp25.620.472,-, (dua puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) (khusus Yeni Binti Parman Dodo, dibebankan kepada TERDAKWA dan SAKSI ADRIANTO ALIAS SA’AD BIN H. ABU TAMAR (ALM))
Sukaesih Nomor Register 0640/P.BPP-LPSK/II/2023 dengan jumlah nilai kewajaran sebesar Rp10.725.540,- (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah)
Santi Susanti Nomor Register 0641/P.BPP-LPSK/II/2023 dengan jumlah nilai kewajaran sebesar Rp11.184.403,- (sebelas juta seratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah)
Rosita Binti Maman Nomor Register 0645/P.BPP-LPSK/II/2023 dengan jumlah nilai kewajaran sebesar Rp10.407.536,- (sepuluh juta empat ratus tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU RI Nomor 18 TAHUN 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa RIKI RINATA ALIAS CEMONG BIN DADA NG baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan SAKSI ADRIANTO ALIAS SA’AD BIN H. ABU TAMAR (ALM) (penuntutan terpisah), Sdr. Fauzi als Reza (dalam pencarian), Sdr. Endi (dalam pencarian), Sdr. Diki (dalam pencarian), dan Sdr. Unang (dalam pencarian), pada bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022, bertempat di Kp. Legok Gadok Rt. Desa Raharja Kec. Pagelaran Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat, di KLINIK CITRA daerah Cianjur (Jl K.H. HASYIM ASHARI NO 56 SOLOKPANDAN KEC. CIANJUR KAB CIANJUR, JAWA BARAT), penampungan PTM (PUTRA MANDIRI), KLINIK UTAMA SALAMAT yang beralamat di Jl. K.H. Abdullah Syafei No 21b, Rt. 04/03 Kel. Kebayoran Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan, penampungan di Jakarta, di kantor IMIGRASI BANDUNG, Kp. Babakan Anyar Rt. 09/05 Desa Sukanagara Kec. Sukanagara Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Bandara Soekarno Hata, KLINIK BIO PRIMA daerah Cicalengka, Bandung, PUSKESMAS BAROS, yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP di mana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil dan tempat Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, maka Pengadilan Negeri Cianjur berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama TERDAKWA RIKI RINATA ALIAS CEMONG BIN DADANG yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari Terdakwa mengenal Agency Baba Ali dari seorang TKW yang bernama Sdr. Susanti kemudian BABA Ali datang ke Jakarta menemui TERDAKWA, kemudian dari pertemuan tersebut TERDAKWA berhubungan baik dengan BABA ALI sampai dengan bekerja sama dalam proses pengiriman orang untuk bekerja ke Arab Saudi
Bahwa sekira bulan Januari TERDAKWA datang ke rumah Saksi YENI BINTI PARMAN DODO beralamat di Kp. Legok Gadok, Cianjur dan menawarkan pekerjaan ke Arab Saudi dengan menjanjikan akan memberikan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO uang fee sebesar Rp8.000.000,-(delapan juta rupiah) setelah Saksi YENI BINTI PARMAN DODO selesai melakukan medical check up. Selain itu TERDAKWA juga menjanjikan gaji sebesar 1200 Reyal, yang akhirnya membuat Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tertarik atas tawaran tersebut. Selanjutnya Saksi YENI BINTI PARMAN DODO diminta oleh TERDAKWA untuk mengirimkan dokumen berupa foto kopi KTP, fotocopy Kartu Keluarga melalui Whatsapp untuk keperluan pengurusan passport.
TERDAKWA menyuruh Saksi YENI BINTI PARMAN DODO untuk datang ke rumah Sdr. Unang (DPO) yang akan mengantar Saksi YENI BINTI PARMAN DODO ke Klinik Utama Salamat beralamat di Jl. KH Abdullah Syafei No. 21b Rt. 04/03 Kel. Kebayoran Baru. Setelah selesai Saksi YENI BINTI PARMAN DODO dan Sdr. Unang (DPO) pulang ke rumah Sdr. Unang (DPO) dan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO pulang ke rumahnya di Cianjur menggunakan bis. Kemudian TERDAKWA atang lagi ke rumah Sdr. Unang (DPO) untuk membuat paspor.
Bahwa setelah Saksi YENI BINTI PARMAN DODO sampai di rumah Sdr. Unang (DPO) pada tanggal 4 Januari 2022, TERDAKWA memberikan uang fee cicilan pertama sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), melalui transfer ke rekening BRI an Saksi YENI BINTI PARMAN DODO. setelah itu Saksi YENI BINTI PARMAN DODO menyerahkan dokumen paspornya kepada Sdr. Unang dan langsung berangkat ke kantor Imigrasi Bandung untuk membuat passport.
Bahwa setibanya di kantor Imigrasi Bandung Saksi YENI BINTI PARMAN DODO diantar sampai pintu Lobby, Saksi YENI BINTI PARMAN DODO melakukan foto dan sidik jari namun tidak diinterview oleh petugas imigtasi. Setelah selesai membuat passport Saksi YENI BINTI PARMAN DODO diantar pulang oleh Sdr. Unang sampai dirumahnya lalu Saksi YENI BINTI PARMAN DODO melanjutkan pulang kerumahnya menggunakan bis
Bahwa tanggal 7 Januari 2022, TERDAKWA mengabarkan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO akan berangkat ke Jakarta
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO berangkat pada tanggal 9 Januari 2022 dengan cara dijemput di Bypass Cianjur oleh TERDAKWA menggunakan mobil rush warna hitam dan diantar ke tempat penampungan di Jakarta yang dijaga oleh Sdr. Fauzi (DPO) selama 1 hari Bersama dengan 6 orang lainnya dan tidak boleh keluar dari penampungan.
Bahwa tanggal 10 Januari 2022 Saksi YENI BINTI PARMAN DODO di antar ke Bandara Soekarno Hatta oleh Sdr. Fauzi als Reza (DPO) dan menunggu diparkiran mobil bandara selama kurang lebih 3 jam baru kemudian dijemput oleh 1 (satu) orang laki-laki yang Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tidak kenal dan diantar masuk ke dalam bandara hingga ke tempat pemeriksaan pengecekan paspor imigrasi. Saat Saksi YENI BINTI PARMAN DODO mau masuk pesawat Saksi YENI BINTI PARMAN DODO mengirimkan foto tiket dan paspor kepada TERDAKWA untuk membuktikan kalau saksi sudah mau terbang dan TERDAKWA mengirimkan uang fee sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui transfer BCA atas nama Dasep Setiawan Chonim (suami Saksi YENI BINTI PARMAN DODO)
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO bersama 10 orang lainnya yaitu Sdr. Nani, Sdr. Tursini, Sdr. Novi dan 7 orang lainnya tidak kenal, terbang menggunakan pesawat Etihad Airways jurusan CGK-Abu Dhabi lalu Abu Dhabi-Amman, sampai di Amman tanggal 11 Januari 2022, dan dijemput oleh suruhannya agensi Abu Mubarok dan sebelum diantar ke penampungan di Jordania hingga mendapatkan pekerjaan dan majikan, orang suruhan tersebut meminta dan mengambil passport, tiket pesawat keberangkatan dan visa kunjungan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO, dkk.
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO pernah diantar untuk membuat visa oleh agensi Abu Mubarok setelah 10 hari di penampungan, namun saat sidik jari Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tidak dapat masuk Arab Saudi karena pernah dideportasi, dan saat kembali ke penampungan, Saksi YENI BINTI PARMAN DODO menghubungi TERDAKWA dan mengatakan akan memproses ke tempat yang Saksi YENI BINTI PARMAN DODO mau.
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO merasa ditipu karena awalnya TERDAKWA mengatakan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO akan dipekerjakan ke Arab Saudi atau negara lain, akan tetapi malah tidak bekerja selama 5 bulan. Kemudian Saksi YENI BINTI PARMAN DODO menghubungi Saksi Adrianto alias Sa’ad Bin H. Abu Tamar (alm) yang nomornya diperoleh dari Sdr. Tursini, dan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO mengatakan bahwa dirinya mau kerja di Qatar lalu dijawab SAKSI ADRIANTO ALIAS SA’AD BIN H. ABU TAMAR (ALM) “Iya Insya Allah secepatnya”
bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tidak diberangkatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), tidak pernah menandatangani kontrak kerja sebelum diberangkatkan.
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tidak tahu ada larangan krim PMI ke Timur Tengah, karena TERDAKWA dan SAKSI ADRIANTO ALIAS SA’AD BIN H. ABU TAMAR (ALM) juga tidak memberitahunya.
bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO merasa dirugikan sehingga meminta ganti rugi sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) karena sudah rugi waktu dan tenaga.
bahwa Alasan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tetap mau dikirimkan ke JORDANIA karena Ekonomi, namun Saksi Adrianto alias Sa’ad Bin H. Abu Tamar (alm) mengatakan kalau saat sampai di JORDANIA, dan minta kembali ke INDONESIA dengan alasan tidak sesuai dengan keinginan, maka Saksi YENI BINTI PARMAN DODO harus membayar biaya ganti rugi yang sudah dikeluarkan untuk pemberangkatan ke JORDANIA
Selain mengirimkan SAKSI KORBANYENI BINTI PARMAN DODO, Terdakwa juga mengirimkan beberapa orang antara lain Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN, Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, Saksi ROSITA BINTI MAMAN, dan Saksi SUKAESIH BINTI BASUNI SYAI dengan uraian sebagai berikut:
Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN
bahwa sekira akhir Maret dan awal Bulan April 2022 Sdr. Unang (DPO), selaku sponsor datang kerumah Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dan menawarkannya kerja ke RIYAD (ARAB SAUDI), dan akan mendapatkan gaji sebesar 1400 riyal, dan Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN tertarik dengan tawaran tersebut. Kemudian Sdr. UNANG (DPO) meminta dokumen berupa pasport yang sudah mati, KTP, KK untuk mengurus pemberangkatan kerja ke luar negeri.
Bahwa Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dihubungi lagi oleh Sdr. UNANG (DPO), memberitahukan kalau empat hari lagi akan melakukan medical check up, empat hari kemudian Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN diantar oleh Sdr. UNANG (DPO) dan supirnya sdr. ENDI/DPO (081460998180) untuk melakukan medical check up di KLINIK CITRA daerah Cianjur (Jl K.H. HASYIM ASHARI NO 56 SOLOKPANDAN KEC. CIANJUR KAB CIANJUR, JAWA BARAT)setelah
Bahwa setelah selesai medical check up, Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN diantar lagi oleh sdra. UNANG (DPO) kembali kerumah, lalu saksi dikasih uang FEE oleh sdra. UNANG (DPO) sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) secara TUNAI, tiga hari kemudian sdr. ENDI (DPO) datang kerumah Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dan memberikannya uang fee sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan mengatakan uang tersebut titipan dari Sdr. UNANG (DPO)
Bahwa keesokannya sdr. ENDI bersama dengan Sdr. UNANG menjemput Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dan membawanya ke rumahnya TERDAKWA dan sdr. UNANG mengatakan “SDR. RIKI RINATA NANTI YANG AKAN MENGURUS PASPOR KAMU”.
Bahwa selanjutnya Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN oleh sdr. ENDI diantar ke tempat pembuatan paspor ke IMIGRASI BANDUNG dan setelah sampai di IMIGRASI BANDUNG Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN bertemu dengan TERDAKWA, lalu saksi masuk diantar oleh TERDAKWA sampai pintu masuk saat di pintu masuk, dan memberikannya selembar kertas untuk diberikan ke petugas imigrasi. Setelah itu diarahkan ketempat foto dan diinterview ditanyakan nama dan tanggal lahir serta melakukan sidik jari.
Bahwa tanggal 31 Maret 2022 Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dikabarkan oleh sdr. UNANG untuk persiapan dua minggu lagi berangkat ke Arab Saudi, dan dua minggu setelahnya sekira pukul 03.00 WIB dijemput oleh sdr. ENDI dan sdra. UNANG, dan diajak kerumah sdra. UNANG, dan dikasih lagi uang fee sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk diantar ke rumahnya TERDAKWA didaerah CIANJUR, terdapat 3 orang lain yang akan diberangkatkan untuk kerja di Arab Saudi, 3 (tiga) orang tersebut adalah Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, sdri. ENI, dan satu lagi tidak kenal.
Bahwa setelah 1 jam menunggu, ada supir yang dari jakarta datang menjemput untuk membawa ke Jakarta, saat supir dari jakarta datang, langsung berangkat ke bandara soekarno hatta, namun sebelum sampai di bandara soekarno hatta di tengah jalan sempat berhenti sebentar di penampungan PTM (PUTRA MANDIRI) untuk istirahat kurang lebih selama 1 (satu) jam, lalu lanjut lagi diantar sampai bandara soekarno hatta naik ke mobil avanza warna merah lalu diputerin berkali kali dari jam 14.00 WIB s/d 16.00 Wib supir memperkenalkan dirinya namanya sdr. DIKI (DPO)
Bahwa setelah itu diturunin di terminal 3 bandara soekarno hatta, saat turun ada lagi 3 orang yang tidak kenal. Kemudian itu dijemput oleh satu orang laki-laki dan mengarahkan untuk masuk ke tempat pengecekan imigrasi, setelah itu laki-laki tersebut memberikan saksi paspor, visa kunjungan dan tiket pesawat
Bahwa saat Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN mengecek, ternyata tiketnya menuju ke JORDANIA padahal sebelumnya sdra. UNANG bilang akan diberangkatkan kerja ke RIYAD, saksi mencoba konfirmasi ke sdra. UNANG namun pesan saksi tidak dibalas oleh sdra. UNANG.
Bahwa setelah melewati pengecekan imigrasi pasport saksi sudah di cap, laki-laki tersebut kembali lagi sedangkan Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dan 7 orang lainya langsung masuk kedalam bandara menuju ke Pesawat karena sudah boarding.
Bahwa Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN berangkat tanggal 14 April 2022 menggunakan pesawat QATAR AIRWAYS jurusan CGK-DOHA lalu lanjut lagi DOHA-AMMAN, dan sampai di AMMAN tanggal 15 April 2022, yang kemudian dijemput oleh suruhannya agensi ABU lalu berdelapan (Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN, Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, sdri. ENI, dan lima lagi yang tidak dikenal) diajak ke penampungan di JORDANIA, untuk ditampung disana hingga mendapatkan pekerjaan dan majikan
Bahwa Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN merasa ditipu karena (AWALNYA sdra. UNANG MENJANJIKAN AKAN DIPEKERJAKAN DI RIYAD (ARAB SAUDI) NAMUN KENYATAANNYA SAKSI MALAH DIKIRIM KE JORDAN)
Bahwa saksi ditampung selama kurang lebih 1 bulan di penampungan tersebut, dan tanggal 10 Mei 2022 saksi diantar oleh suruhannya agensi ABU SAMAD untuk melakukan sidik jari pembuatan visa, disana saksi melakukan sidik jari dan scan mata, selesai itu saksi kembali lagi ke penampungan, keesokan harinya ABU SAMAD datang ke penampungan dan bilang “ BESOK KALAU VISA KALIAN SUDAH ADA KALIAN BISA LANGSUNG KERJA.” namun besoknya sebelum visa keluar, Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN, dkk sudah diamankan oleh kepolisian Amman. Kemudian TERDAKWA menghubungi Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dengan nomor (085222223415) dan mengatakan “TEH, KALAU ORANG KBRI BILANG SURUH PULANG KAMU PULANG AJA.”
Bahwa setelah pengerebekan tersebut Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dibawa untuk diinterogasi dan setelah itu diserahkan ke KBRI AMAN di Jordania, di KBRI AMMAN tersebut kami di tampung selama 1 bulan 20 hari sebelum Kembali ke Indonesia pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat Etihad Airways.
Bahwa Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN tidak diberangkatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), namun melalui sponsor yang bernama sdr. UNANG kemudian dikenalkan ke TERDAKWA, hingga akhirnya TERDAKWA yang mengurus segala dokumen hingga di proses keberangkatan saksi ke luar Negeri tersebut
Bahwa Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN juga tidak ada meneima menandatangani kontrak kerja, tidak ada menerima asuransi, maupun didaftarkan ke dinas tenaga kerja setempat. sdr. UNANG dan TERDAKWA dan juga tidak menjelaskan mengenai larangan untuk bekerja di negara Timur Tengah.
Bahwa kerugian yang Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN alami adalah diberangkatkan atau dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga Ilegal ke Negara Riyad Arab Saudi namun di kirim ke Negara Jordania dan di tampung selama kurang lebih 1 bulan dan disekap, passport dan tiket pesawat dipegang oleh Agensi dan tidak bisa bergerak, tidak bisa keluar dan makanan yang di berikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas.
Bahwa Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN tidak pernah diberikan pelatihan kerja sebelum berangkat ke luar negeri
Bahwa setelah Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN kembali dari negara JORDANIA tersebut, ada orang suruhan TERDAKWA yang datang ke rumah namun hanya bertemu dengan keluarganya dan memberitahukan untuk kembali bekerja ke Luar Negeri karena tiket, paspor dan dokumen keberangkatan lainnya sudah disiapkan, jika tidak mau diminta untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Bahwa Orang suruhan TERDAKWA tersebut datang kerumah sekira akhir bulan september atau awal bulan oktober 2022 dan memberitahukan bahwa akan diberangkatkan pada tanggal 06 Oktober 2022 dan yang menyiapkan tiket, paspor dan dokumen keberangkatan lainnya adalah TERDAKWA melalui sdr. UNANG.
SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING
Bahwa awalnya sekira Bulan April 2022, SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING menanyakan pekerjaan untuk bekerja ke luar negeri ke sdri. TUTI/DPO (081514442306) kemudian sdri. TUTI bilang akan dikenalkan dengan saudaranya sdri. TITIN/DPO, (087717243535) lalu sdri. Tuti membawanya ke rumah Sdr. Titin yang beralamat di CILAKU CIANJUR, ditemani bapak kandungnya Sdr. UBAN, tukang ojek yang bernama HAMID, OMAN dan Sdr. TITIN juga ikut, sambil duduk Sdr. TUTI menelpon anak buah nya, dan jam 9 malam SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING diberangkatkan ke rumah TERDAKWA (085222223415) bersama ENI nginep di rumah TERDAKWA yang berada di CIANJUR, besok pagi nya jam 5 subuh SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dan ENI berangkat ke Jakarta, sesampai di Jakarta di bandara Soekarno Hatta, SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dan ENI terbang ke AMMAN.
Bahwa tanggal 07 April 2022 SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING diantar buat Paspor oleh Sdri. TUTI di Imigrasi BANDUNG, setelah membuat paspor, langsung medical check up di BANDUNG, medical check up meliputi test urin, rontgen, setelah medical check up, dirinya diantar ke rumah ibu TUTI, dan diberikan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan pulang ke rumah. Malamnya, SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING tanggal 12 April 2022 ditelfon oleh Sdri. TUTI dan menunggu di rumah ibu TUTI, kemudian diantar oleh saudaranya Bernama TITIN.
Bahwa SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING sudah diberikan uang sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama sebesar Rp2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah) oleh sdr. Tuti, yang kedua sore harinya sekira jam 14.00 siang diberi uang lagi sebesar Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk biaya pasang gigi yang ketiga sekira jam 18.00 saksi di kasih uang lagi sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah), total uang yang sudah di kasih ke saksi yaitu Rp. 6.450.000 (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa tanggal 14 April 2022 SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, ENI, NISA dan ENOK berangkat ke Jakarta langsung ke bandara Soekarno Hatta, sampai di JORDANIA, menunggu untuk di Swab, dan tidak mengetahui hasilnya.
Bahwa SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING saat itu dalam keadaan sakit batuk-batuk. Kemudian bersama ENI, ENOK, NISA, ke 4(empat) orang lagi yang tidak dikenal kemudian dibawa ke penampungan, dan sampai dipenampungan tanggal 15 April 2022 hari jumat sore hingga malam-malam sekitar jam 11 malam pak AWAL, Pak YUDI, ibu NUR petugas KBRI AMMAN bersama Polisi AMMAN datang ke penampungan di JORDANIA untuk mengamankan SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dan 23(dua puluh tiga) orang dimasukkan ke dalam mobil untuk di bawa ke kantor KBRI AMMAN, diberi makan, di test Antigen, lalu SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING di periksa oleh dokter bahwa saksi mengalami sakit punggung, sakit perut, paru-paru basah obatnya banyak, rencana pulang ke Jakarta tanggal 16 Juni 2022, diundur lagi jadi tanggal 23 Juni 2022 saksi dipulangkan ke Jakarta bersama 22 (dua puluh dua) orang lainnya.
Bahwa yang mengetahui keberangkatan SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING ke Negara Arab Saudi adalah keluarga yang Bernama sdri. TITIN.
Bahwa TERDAKWA tidak ada menunjukan identitasnya sebagai karyawan perusahaan pengirim tenaga kerja. SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING juga tidak ada menerima menandatangani kontrak kerja, tidak ada menerima asuransi, maupun di daftarkan ke dinas tenaga kerja setempat. Sdri. TUTI dan TERDAKWA juga tidak ada dijelaskan mengenai larangan untuk bekerja di negara Timur Tengah.
Bahwa SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING tidak pernah menandatangani kontrak kerja sebelum diberangkatkan karena pengurusan dokumen dan keberangkatan pun cepat serta tidak membuat visa baik saat di jakarta maupun di Jordania.
Bahwa pekerjaan yang dijanjikan di Arab Saudi tidak sempat dikerjakan karena sudah di amankan oleh Kepolisian Jordania dan proses keberangkatan ke Arab Saudi adalah nonprocedural namun terkait dengan gaji yang diberitahukan oleh sdri. TUTI sebulan sebesar 1.200 Real namun belum sempat bekerja di Arab Saudi, dipulangkan oleh KBRI AMMAN ke Indonesia.
SAKSI ROSITA BINTI MAMAN
Bahwa awalnya sekira tanggal 9 Bulan April 2022 Saksi menanyakan pekerjaan untuk bekerja ke luar negeri ke sdri. NING SUMIYATI/ DPO (085724537084) kemudian sdri. NING SUMIYATI bilang bisa kerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1000 s.d 1200 Real, kemudian Sdri. NING SUMIYATI pada hari yang sama mengajak SAKSI ROSITA BINTI MAMAN untuk medical Check-up di Klinik BIO PRIMA daerah Cicalengka, Bandung, medical check up meliputi Rongent dan cek darah saja, Saksi medical check up diantar oleh Sdr. UJANG yang mengaku sebagai Driver Sdr. NING SUMIYATI, untuk biaya Medical Check up sebesar Rp. 280.000.- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang di bayarkan oleh Sdr. UJANG dan hasil medical Check Up tersebut dinyatakan Positif HBSAG (Seperti Bronkhitis).
Bahwa kemudian pada tanggal 12 April 2022 SAKSI ROSITA BINTI MAMAN di antar dengan Sdri. NING SUMIYATI untuk membuat Paspor di kantor Imigrasi Bandung, Saksi menyerahkan KTP, Kartu Keluarga, tidak ada surat pernyataan, dan yang lainnya. yang di gunakan untuk membuat Paspor, untuk yang membiayai pembuatan Paspor yaitu Sdr. NING SUMIYATI yang Saksi tidak ketahui nominalnya. Setelah pembuatan Paspor selesai Saksi hanya melihat Fisik Paspor karena Paspor langsung di pegang oleh Sdri. NING SUMIYATI. Selesai membuat Paspor Saksi di antar pulang oleh Sdri. NING SUMIYATI dan di berikan uang FEE sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang di kasih secara Cash.
Bahwa tanggal 15 April 2022 Saksi diantar Sdr. NING SUMIYATI dan ditemani suaminya mengantar SAKSI ROSITA BINTI MAMAN bersama dengan 2 orang kepada TERDAKWA yang berada di Cianjur, Jawa Barat. Sesampai nya di rumah TERDAKWA tersebut, diantar lagi ke rumah orang tua TERDAKWA dan ditampung bersama 2 orang lainnya di rumah orang tua TERDAKWA selama 3 hari sampai tanggal 18 April 2022.
Bahwa tanggal 18 April pukul 04.00 Wib, SAKSI ROSITA BINTI MAMAN diberangkatkan oleh TERDAKWA ke Bandara Soekarno-Hatta oleh Driver yang tidak ketahui namanya dan diberikan tiket dan Paspor masing – masing untuk di berangkatkan ke Arab Saudi.
Bahwa SAKSI ROSITA BINTI MAMAN tidak mengetahui kalau tiket yang diberikan itu untuk tujuan Jordania dan saat Sampai di bandara langsung diarahkan oleh orang suruhan TERDAKWA dan Saksi tetap mau berangkat karena apabila tidak jadi berangkat harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
Bahwa tanggal 19 April 2022. SAKSI ROSITA BINTI MAMAN sampai di bandara Jordania dan di jemput oleh Sdr. ABU SAMAD dan dibawa ke penampungan yang berada di Jordania. Selama 2 hari di Jordania SAKSI ROSITA BINTI MAMAN menghubungi Sdr. NING SUMIYATI menanyakan kenapa diberangkatkan ke Jordania dan tidak di berangkatkan ke Arab Saudi kemudian Sdr. NING SUMIYATI menjelaskan bahwa disana selama 1 minggu menunggu panggilan kerja dan sidik jari pembuatan Visa ke Arab Saudi. Selama di ampung Saksi kekurangan air dan tidak ada sidik jari untuk pembuatan Visa.
Bahwa awal bulan Mei 2022 petugas KBRI AMMAN bersama Polisi AMMAN datang ke penampungan di JORDANIA untuk mengamankan SAKSI ROSITA BINTI MAMAN dan 23(dua puluh tiga) orang dimasukkan ke dalam mobil untuk di bawa ke kantor KBRI AMMAN, SAKSI ROSITA BINTI MAMAN dikasih makan, di test Antigen, lalu dibawa ke KBRI AMMAN, rencana pulang ke Jakarta tanggal 16 Juni 2022, diundur jadi tanggal 23 Juni 2022 Saksi dipulangkan ke Jakarta bersama 22 (dua puluh dua) orang lainnya
Bahwa SAKSI ROSITA BINTI MAMAN melakukan medical cek up, di KLINIK BIO PRIMA daerah Cicalengka, Bandung
Bahwa sebelum diberangkatkan oleh sdri. NING SUMIYATI dokumen yang harus dipersiapkan adalah KK dan KTP, PASPOR di damoingi Sdr. NING SUMIYATI yang di buat di kantor Imigrasi Bandung, untuk beli tiket pesawat keberangkatan ke luar negeri, yang menguruskan untuk disiapkan adalah TERDAKWA
Bahwa SAKSI ROSITA BINTI MAMAN tidak pernah diberikan pelatihan kerja sebelum berangkat ke luar negeri
Bahwa SAKSI ROSITA BINTI MAMAN tidak pernah menandatangani kontrak kerja sebelum diberangkatkan karena pengurusan dokumen dan berangkatpun cepat dimana Saksi juga saat di jakarta maupun di jordania tidak membuat Visa.
Bahwa yang berangkat bersama SAKSI ROSITA BINTI MAMAN dalam penerbangan menuju Jordania tersebut bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya yaitu sdri. KOTIAH, dan Saksi SUKAESIH Binti BASUNI SYAI
Bahwa pesawat yang ditumpangi adalah dari Jakarta (Indonesia) – Abu Dhabi– Amman dengan mengunakan pesawat ETIHAD AIRWAYS begitupun saat Kembali dari Amman ke Indonesia
SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI
Awalnya sekira April 2022 sdra. RIZAL (DPO) datang kerumah SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI dan menawarkan bekerja ke ARAB SAUDI, dan menjanjikan akan dapat gaji sebesar 1.200 riyal, dan langsung dapat majikan, namun jika sudah sampai sana tidak boleh minta pulang.
Bahwa SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI sempat tanya ke Sdr. RIZAL berangkat kesana legal atau ilegal dan sdr. RIZAL bilang nanti kesananya berangkat secara legal, setelah itu sekira pukul 15.00 Wib sdr. RIZAL mengantar untuk melakukan medical check up di PUSKESMAS BAROS dan langsung diperiksa kesehatan dan cek urine. Setelah itu diantar pulang oleh sdr. RIZAL, dan saat diperjalanan pulang sdr. RIZAL memberitahukan Saksi kalau hasil MCU Saksi sudah keluar dan hasilnya bagus jadi bisa berangkat ke Arab Saudi, namun sdr. RIZAL tidak menunjukan atau memperlihatkan hasil MCU tersebut
Bahwa saat sampai rumah, sdr. RIZAL menyuruh suaminya untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan bahwa suami SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI mengijinkannya untuk bekerja ke negara tujuan Arab Saudi.
Beberapa hari kemudian tanggal 12 April 2022 sdr. RIZAL menjemput kerumah SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI untuk pembuatan paspor, Saksi diantar sdr. RIZAL ke rumah kontrakannya sdr. INDI/DPO, sampai rumahnya sdr. INDI, langsung berangkat ke kantor Imigrasi Bandung, sampainya di kantor Imigrasi Bandung sdr. INDI bilang SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI “nanti tunggu dimobil aja sampai dipanggil, jika sudah dipanggil baru ibu masuk kedalam” setelah itu ada laki-laki yang menghampiri namun SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI tidak mengetahui namanya siapa, laki-laki itu mengantar Saksi sampai Saksi masuk kedalam kantor imigrasi bandung, didalam kantor imigrasi SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI melakukan sidik jari, scan iris mata, dan di interview terkait identitas dan mau pergi kemana, setelah selesai SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI kembali lagi ke mobil dengan diantar laki-laki tersebut, saat perjalanan pulang SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI tanya ke sdr. INDI kapan paspornya keluar, lalu sdr. INDI bilang nanti juga datang tunggu dulu aja, saat sampai rumah kontrakan sdr. INDI, SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI langsung naik ke mobilnya sdr. RIZAL setelah itu diantar pulang kerumah oleh sdr. RIZAL dan saat sampai rumah, sdr. RIZAL memberikan Saksi uang fee sebesar Rp3.000.000,-.
Bahwa tanggal 17 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB sdr. RIZAL menjemput SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI kerumah dan mengabarkan akan berangkat ke Arab Saudi besok lusa, setelah itu SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI diminta untuk siap siap berangkat ke rumah TERDAKWA dan memberikan uang fee lagi sebesar Rp.1.000.000,-,
Bahwa setelah itu Saksi langsung diantar kerumah TERDAKWA oleh sdr. RIZAL, sampainya dirumah TERDAKWA Saksi bertemu langsung dengan TERDAKWA dan menginap semalam dirumah TERDAKWA sebelum besok berangkat terbang ke Arab Saudi
Bahwa keesokan harinya tanggal 18 April 2022 sekira pukul 04.00 Wib SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI diantar ke bandara oleh laki-laki namun tidak mengenal laki-laki tersebut, SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI berangkat ke bandara bersama dengan PMI lainnya yaitu SAKSI ROSITA BINTI MAMAN dan Sdri. KOTIAH.
Bahwa perjalanan ke bandara sempat ganti pindah naik mobil sebanyak 4 kali, saat mau sampai bandara SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI diberikan paspor, 1 lembar viza wisata dan 1 lembar kertas untuk mencetak boardingpass, sampainya dibandara diminta untuk menunggu di mobil sebentar setelah itu kita disuruh untuk masuk kedalam bandara, saat didalam bandara SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI bersama dengan SAKSI ROSITA BINTI MAMAN dan sdri. KOTIAH ke loket untuk mencetak boardingpass, setelah selesai melewati pengecekan paspor dll oleh pihak imigrasi, dan saat dicek SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI ditanya mau kemana lalu Saksi bilang mau ke kerja ARAB SAUDI dengan menunjukan visa wisata pihak pengawasan tersebut, setelah itu Saksi langsung masuk kedalam pesawat karena sudah boarding
Bahwa SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI berangkat tanggal 18 April 2022 menggunakan pesawat ETIHAD AIRWAYS jurusan CGK-ABU DHABI lalu lanjut lagi ABU DHABI-AMMAN, sampai di AMMAN tanggal 19 April 2022, sampai di bandara AMMAN SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI dijemput oleh suruhannya agensi ABUYA dan diajak ke penampungan di JORDANIA, untuk ditampung disana hingga mendapatkan pekerjaan dan majikan, Saksi ditampung dan berangkat ke Jordania tersebut bersama dengan SAKSI ROSITA BINTI MAMAN dan SDRI. KOTIYAH.
Bahwa setelah sampai di Amman dijemput oleh seorang laki-laki (WNA asal Arab yang tidak dikenal), setelah itu diantar ke tempat penampungan Apartemen padahal menurut sdr. RIZAL akan ditampung di Hotel dan saat sampai di penampungan paspor dan visa kunjungan langsung diambil sama agensi ABUYA, SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI ditampung di penampungan JORDANIA kurang lebih selama 28 hari, selama dipenampungan tersebut tidak pernah disuruh untuk melakukan sidik jari untuk pembuatan visa ke negara tujuan Arab Saudi
Bahwa SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI sempat menghubungi sdr. RIZAL beberapa kali untuk menanyakan kapan akan melaksanakan sidik jari, dan kenapa belum dipekerjakan sudah 1 bulan di tampung di JORDAN, SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI juga minta pulang oleh sdr. RIZAL, namun sdr. RIZAL bilang kalau minta pulang Saksi disuruh untuk bayar uang ganti rugi sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), karena sdr. RIZAl bilang seperti itu Saksi tidak pernah menghubungi sdr. RIZAL lagi.
Bahwa pada sekitar tanggal 15 April 2022 pukul 11 malam, petugas KBRI AMMAN yaitu Sdr. AWAL, Sdr. YUDI, Sdri. NUR ditemani oleh Polisi AMMAN datang ke penampungan di JORDANIA dan dari pengerebekan tersebut SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI dibawa untuk di interogasi dan setelah itu diserahkan ke KBRI AMAN di Jordania, di KBRI AMMAN tersebut kami ditampung selama 1 bulan 20 hari sebelum Kembali ke Indonesia pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat Etihad Airways.
Bahwa SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI tidak diberangkatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), tetapi diberangkatkan melalui sponsor yang bernama sdr. RIZAL kemudian dikenalkan dan diserahkan ke TERDAKWA, hingga akhirnya TERDAKWA mengurus segala dokumen hingga proses keberangkatan ke negara tujuan Arab Saudi tersebut.
Bahwa SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI tidak ada menerima menandatangani kontrak kerja, tidak ada menerima asuransi, maupun didaftarkan ke dinas tenaga kerja setempat, serta sdr. RIZAL dan TERDAKWA dan juga tidak ada menjelaskan mengenai larangan untuk bekerja di negara Timur Tengah
Bahwa pekerjaan maupun gaji yang dijanjikan di Arab Saudi tidak sesuai yang dijanjikan karena SAKSI SUKAESIH Binti BASUNI SYAI belum sempat mendapatkan pekerjaan dan majikan di negara tujuan Arab saudi dan sudah di amankan oleh Kepolisian Jordania
Bahwa TERDAKWA mengetahui bahwa negara tujuan Arab Saudi merupakan negeri yang dinyatakan tertutup untuk pekerja pada pengguna perseorangan dan TERDAKWA mengetahui negera Arab Saudi merupakan negeri yang dinyatakan tertutup untuk pekerja pada pengguna perseorangan dari media cetak dan elektronik serta TERDAKWA tetap melakukan pengiriman pekerja migran dengan negeri tujuan Arab Saudi karena untuk mencukupi kebutuhan hidup Tersangka beserta keluarga
Bahwa total pekerja migran indonesia yang telah TERDAKWA kirim untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan negeri tujuan Arab Saudi dengan kurun waktu sejak tahun 2022 hingga saat ini TERDAKWA diamankan sebanyak 70 (tujuh puluh) orang dan keuntungan yang TERDAKWA terima terkait dengan keberangkatan pekerja migran Indonesia dengan negeri tujuan Arab Saudi dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Bahwa 5 (lima) orang saksi korban yang diberangkatkan oleh TERDAKWA ke Jordania, tidak ada program asuransi, tidak mengikuti pelatihan kerja serta tidak didaftarkan ke Disnaker setempat sebagai PMI yang akan bekerja keluar negeri
Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA, terdapat 4 (empat) orang saksi korban menuntut ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa sesuai penghitungan LPSK yang tertuang dalam surat R-1551/5.1.HSHP/LPSK/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 Hal Pengajuan Permohonan Restitusi dengan rincian sebagai berikut :
Saksi YENI BINTI PARMAN DODO Nomor Register 0642/P.BPP-LPSK/II/2023 dengan jumlah nilai kewajaran sebesar Rp25.620.472,-, (dua puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) (khusus Yeni Binti Parman Dodo, dibebankan kepada TERDAKWA dan SAKSI ADRIANTO ALIAS SA’AD BIN H. ABU TAMAR (ALM))
Sukaesih Nomor Register 0640/P.BPP-LPSK/II/2023 dengan jumlah nilai kewajaran sebesar Rp10.725.540,- (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah)
Santi Susanti Nomor Register 0641/P.BPP-LPSK/II/2023 dengan jumlah nilai kewajaran sebesar Rp11.184.403,- (sebelas juta seratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah)
Rosita Binti Maman Nomor Register 0645/P.BPP-LPSK/II/2023 dengan jumlah nilai kewajaran sebesar Rp10.407.536,- (sepuluh juta empat ratus tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 TAHUN 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi YENI BINTI PARMAN DODO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan keterangan dalam BAP semuanya benar;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan ini, yaitu sehubungan dengan Kepulangan Saksi dari negara Jordania oleh Pihak KBRI AMMAN.
Bahwa Saksi dipulangkan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat Etihad Airways. Alasan Saksi bisa dipulangkan dari Negara Jordania oleh pihak KBRI AMMAN, adalah karena sebelumnya Saksi diberangkatkan untuk di pekerjakan di ke Negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Dimana Saksi bersama 25 orang PMI yang sedang transit dan di tampung di Amman-Jordania yang mana selanjutnya kami akan dikirim ke beberapa negara di Timur Tengah, terutamanya ke Negara Saudi Arabia. Dimana dalam penampungan tersebut kami 25 Orang PMI tidak dapat bergerak bebas, tiket berangkat dan paspor dipegang oleh "agen" dengan alasan untuk pengurusan visa ke Arab Saudi. Dimana kami jumlah awalnya 31 orang tetapi 6 orang PMI sudah diberangkatkan ke Arab Saudi. Atas kejadian tersebut kami melaporkan ke Kepolisian Yordania untuk meminta bantuan dan Saksi bersama teman-teman yang lain diamankan oleh Pihak Kepolisian dan selanjutnya dijemput oleh pihak KBRI AMMAN. Dari situlah awal mula Saksi dapat dipulangkan ke Indonesia.
Bahwa awalnya sekira awal bulan Januari Sdr. RIKI RINATA datang kerumah Saksi menawarkan Saksi pekerjaan ke ARAB SAUDI, kalau mau nanti kamu Saksi kasih uang fee sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), namun nanti Saksi kasih setelah lulus medical check up, saat kerja disana nanti ibu di gaji sebesar 1200 riyal, Saksi tertarik dengan tawarannya Sdr. RIKI RINATA karena Sdr. RIKI RINATA bilang kalau Saksi mau nanti Saksi kasih uang fee sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), lalu malamnya Sdr. RIKI RINATA menghubungi Saksi dengan nomor (085222223415) meminta Saksi untuk mengirimkan dokumen Saksi berupa foto KTP, foto KK lewat whatsapp untuk mengurus pasporan Saksi dan pemberangkatan Saksi kerja ke luar negeri dan Sdr. RIKI RINATA menyuruh Saksi besok untuk datang ke rumah pak UNANG untuk medical, keesokan harinya tanggal 03 Januari 2022 Saksi datang kerumah pak UNANG, sampai dirumah pak UNANG Saksi diantar medical di KLINIK UTAMA SAL4MAT yang beralamat di Jl. K.H. Abdullah Syafei No 21b, Rt. 04/03 Kel. Kebayoran Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan, sampai disana Saksi melakukan medical check up bersama dengan 3 orang PMI namun Saksi tidak kenal namanya siapa, selesai medical Saksi pulang kerumah diantar sama pak UNANG hanya sampai rumahnya dia, setelah itu Saksi pulang kerumah naik bis, sampai rumah malamnya Saksi dihubungin lagi sama Sdr. RIKI RINATA, Sdr. RIKI RINATA menyuruh Saksi untuk buat datang lagi ke rumah pak UNANG untuk buat paspor, besoknya tanggal 04 Januari 2022 Saksi datang lagi kerumah pak UNANG, sampai rumah pak UNANG, Sdr. RIKI RINATA memberikan Saksi uang fee cicilan pertama sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) lewat transfer ke rekening BRI Saksi a.n Saksi sendiri YENI, setelah itu Saksi menyerahkan paspor Saksi ke pak UNANG dan langsung berangkat ke kantor IMIGRASI BANDUNG untuk buat paspor bersama dengan pak UNANG, Saksi sendiri, dan 3 PMI lainnya namun Saksi tidak kenal namanya siapa, sampai di kantor IMIGRASI BANDUNG Saksi diantar masuk sampai pintu lobby, setelah itu Saksi melakukan foto dan sidik jari, disana Saksi tidak dilakukan NANTI DIPROSES KE TEMPAT YANG TETEH MAU." sampai 4 bulan Saksi tidak dipekerjakan juga, lalu Saksi dikasih nomornya pak SAAD sama teman Saksi TURSINI yang saat itu sudah berangkat ke ARAB SAUDI untuk kerja, Saksi menghubungi pak SAAD dengan nomor (081284913838/081808402355) dan bilang " SAKSI MAU KERJA KE QATAR KARENA DISANA ADA SAUDARA SAKSI" lalu pak SAAD bilang " IYA INSYA ALLAH SECEPATNYA SAKSI URUS KAMU KERJA KEQATAR.", sampai akhirnya Saksi di grebek oleh kepolisian Amman Saksi belum juga mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan majikan, namun sebelum pengereberakan oleh Kepolisian Jordania tersebut hanya Saksi yang diamankan karena 10 orang yaitu (NANI, TURSINI, NOVI dan 7 orang lainnya namun Saksi tidak kenal namanya siapa) sudah selesai mendapatkan pekerjaan dan sudah berangkat ke Arab Saudi untuk mencari pekerjaaan dan mencari majikan dan dari pengerebekan tersebut Saksi di bawa untuk di interogasi dan setelah itu kami di serahkan ke KBRI AMAN di Jordania, di KBRI AMMAN tersebut kami di tampung selama 1 bulan 20 hari sebelum Kembali ke Indonesia pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat Etihad Airways.
Bahwa alasan Saksi mau untuk di berangkatkan adalah kerena Saksi akan dikasih uang fee sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah), namun uang feenya nanti dikasih setelah lulus medical check up dibayar secara cicil selama 2 kali, Sdr. RIKI RINATA bilang nanti disana Saksi di gaji sebesar 1200 riyal, malamnya Sdr. RIKI RINATA meminta Saksi untuk mengirimkan dokumen Saksi berupa foto KTP, foto KK lewat whatsapp untuk mengurus pasporan Saksi dan pemberangkatan Saksi kerja ke luar negeri, tanggal 03 januari 2022 Saksi diantar medical di KLINIK UTAMA SALAMAT yang beralamat di Jl. K.H. Abdullah Syafei No 21b, Rt. 04/03 Kel. Kebayoran Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan oleh pak UNANG, selesai medical Saksi pulang kerumah diantar sama pak UNANG hanya sampai rumahnya, setelah itu Saksi pulang kerumah naik bis, besoknya tanggal 04 Januari 2022 Sdr. RIKI RINATA memberikan Saksi uang fee cicilan pertama sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) lewat transfer ke rekening BRI Saksi a.n Saksi sendiri YENI, setelah itu Saksi langsung berangkat ke kantor IMIGRASI BANDUNG untuk buat paspor bersama dengan pak UNANG, sampai di kantor IMIGRASI BANDUNG Saksi diantar masuk sampai pintu lobby, setelah itu Saksi melakukan foto dan sidikjari, disana Saksi tidak dilakukan interview sama petugas imigrasinya. Selesai buat paspor Saksi pulang. tanggal 07 Januari 2022 malam Saksi dikabarkan berangkat ke Jakarta, disana Saksi nginap semalam dan keesokannya baru terbang, tanggal 09 Januari 2022 Saksi berangkat ke jakarta, Sdr. RIKI RINATA jemput Saksi menggunakan mobil rush warna putih untuk ke tempat penampungan di jakarta yang dijaga oleh pak FAUZI. Saksi ditampung selama 1 (satu) hari, selama dipenampungan tersebut Saksi tidak boleh kemana-mana dan tidak boleh keluar rumah sama pak FAUJI alasannya takut ketawan sama warga sekitar, keesokan harinya tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB Saksi diantar ke bandara soekarno hatta sama pak FAUJI menggunakan mobil rush warna hitam, sampai dibandara Saksi diminta untuk nunggu dulu selama 3 jam di parkiran mobil bandara, setelah itu Saksi turun mobil saat mau masuk pintu bandara Saksi dijemput sama l(satu) orang laki-laki, lalu diantar masuk kedalam bandara sampai ke tempat pemeriksaan pengecekan paspor imigrasi, selesai itu langsung masuk kedalam pesawat karena sudah boarding, saat Saksi masuk pesawat pak riki mengirimkan uang fee sisanya ke Saksi sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui transfer ke rekening BCA Saksi atas nama DASEP SETIAWAN CHONIM.
Bahwa selama di penampungan Saksi bersama dengan PMI yang lain yang begitu banyak dan selama di penampungan tersebut Saksi tidak bisa bergerak bebas dimana Saksi hanya disekap / dikunci dikamar dan tidak bisa keluar sampai mendapatkan kerjaan dan majikan namun sebelum mendapatkan kerjaan dan majikan tersebut Saksi sudah di amankan oleh Kepolisian Jordania dan di serahkan ke KBRI AMMAN.
Bahwa Saksi tidak diberangkatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang Saksi tahu Saksi di berangkatkan melalui seponsor yang bernama Terdakwa kemudian Saksi diantar medical check up dan diantar buat paspor oleh pak UNANG, hingga akhirnya Terdakwa mengurus segala dokumen hingga di proses keberangkatan Saksi ke luar Negeri tersebut.
Bahwa ada orang lain yang turut berperan dalam proses keberangkatan Saksi yaitu Riki Rinata, sdr. UNANG dan sdr. FAUJI
Riki Rinata perannya menawarkan Saksi kerja ke ARAB SAUDI, memberikan Saksi uang fee sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang dicicil selama 2 kali, mengurus pengurusan dokumen keberangkatan sampai Saksi berangkat ke Jordania dan mengantar Saksi ke tempat penampungan yang ada di jakarta.
sdr. UNANG berperan mengantar Saksi medical check up dan mengantar Saksi membuat paspor di Imigrasi Bandung.
sdr. FAUJI berperan dalam menjaga Saksi dan PMI lainnya di tempat penampungan Saksi daerah jakarta.
Bahwa yang mengetahui keberangkatan Saksi adalah suami Saksi.
Bahwa Riki Rinata tidak ada menunjukan identitas mereka sebagai karyawan perusahaan pengirim tenaga kerja. Saksi juga tidak ada menerima menandatangani kontrak kerja, tidak ada menerima asuransi, maupun di daftarkan ke dinas tenaga kerja setempat. Riki Rinata dan juga tidak ada dijelaskan mengenai larangan untuk bekerja di negara Timur Tengah.
Bahwa kerugian yang Saksi alami adalah Saksi diberangkatkan atau dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga llegal ke Negara Arab Saudi namun Saksi malahan di kirim ke Negara Jordania dan di tampung selama kurang lebih 4 bulan kami di sekap dimana passport, visa dan tiket pesawat kami di pegang oleh Agensi dan Saksi bersama dengan PMI yang lain yang begitu banyak dan selama di penampungan tersebut Saksi tidak bisa bergerak bebas dimana Saksi hanya disekap / dikunci dikamar dan tidak bisa keluar.
Bahwa selama Saksi di penampungan tersebut tidak ada ancaman kekerasan namun Saksi bersama dengan PMI yang lain yang begitu banyak dan selama di penampungan tersebut Saksi tidak bisa bergerak bebas dimana Saksi hanya disekap / dikunci dikamar dan tidak bisa keluar. Dimana penampungan tersebut adalah penampungan agensi ABU MUBAROK yang bekerja sama dengan agensi di INDONESIA an SA'AD.
Bahwa Saksi melakukan medical cek up, di KLINIK UTAMA SALAMAT yang beralamat di Jl. K.H. Abdullah Syafei No 21b, Rt. 04/03 Kel. Kebayoran Baru Kec. Tebet Jakarta Selatandengan diantar oleh PAKUNANG. Untuk proses pembuatan paspor Saksi membuat paspor pada tanggal 04 Januari 2022 di kantor IMIGRASI BANDUNG dengan diantar oleh sdr. UNANG. Sedangkan untuk pembuatan VISA Saksi tidak tahu kerana selama di Indonesia Saksi tidak pernah melakukan sidik Jari untuk visa melainkan setelah Saksi berada di Jordania baru Saksi melakukan Sidik Jari untuk penerbitan Visa Saksi di Jordania namun Saksi tidak bisa keluar visa karena sebelumnya Saksi dideportasi dari ARAB SAUDI.
Bahwa sebelum diberangkatkan oleh Riki Rinata dokumen yang harus dipersiapkan adalah Foto KTP, Foto Kartu Keluarga, dan PASPOR Saksi yang saat itu sudah mati untuk mengurus perpanjangan paspor dan beli tiket pesawat keberangkatan ke luar negeri, yang menguruskan untuk disiapkan adalah Riki Rinata ;
Bahwa dokumen-Dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1 (satu) buah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) nomor: XD831232 atas nama YENI Binti PARMAN DODO, karena Pasport Saksi dengan no. C8268718 atas nama YENI Binti PARMAN DODO ditahan sama agensi Saksi yang ada di Jordania, dan terkait tanggal bulan dan tahi in lohir caua Dacnnrt 1 1 Am icti ic 1 QR/l
1 (satu) Lembar Boarding Pass ETIHAD AIRWAYS Flight EY0514 tujuan Amman-Abu Dhabi dan EY0474 tujuan Abu Dhabi - Soekarno Hatta a.n. Saksi sendiri (YENI BINTI PARMAN DODO).
1 (satu) Lembar E-Tiket Berangkat dari Amman ke Soekarno Hatta di Jakarta dengan mengunakan pesawat ETIHAD AIRWAYS Flight EY0514 tujuan Amman-Abu Dhabi dan EY0474 tujuan Abu Dhabi - Soekarno
1 (satu) Lembar Rekening koran dengan nomor rekening: 408601031584532 Bank BRI a.n YENI periode 01 Januari 2022 s/d 31 Januari 2022.
Bahwa identitas di Pasport tersebut sesuai dengan identitas di KTP Saksi.
Bahwa sebelumnya Saksi pernah bekerja keluar negeri sebanyak 2 kali ke ARAB SAUDI dan ABU DHABI dan kali ini terakhir Saksi ke luar negeri ke Jordania 10 Januari 2022 dan dipulangkan oleh KBRI AMMAN 23 Juni 2022.
Bahwa pada saat Saksi dijakarta Saksi ditampung hanya 1 (satu) hari, namun saat Saksi berangkat pada tanggal 10 Januari 2022 berangkat keluar negeri dan sampai di Jordania pada tanggal 11 Januari 2022 dan selanjutnya di Jordania Saksi di tampung selama kurang lebih 4 bulan di penampungan milik Agensi Jordania ABU MUBAROK yang bekerja sama dengan agensi INDONESIA milik Sdr. ADRIANTO Als SA'AD.
Bahwa Saksi tidak pernah diberikan pelatihan kerja sebelum berangkat ke luar negeri.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani kontrak kerja sebelum diberangkatkan, sebelum diberangkatkan Saksi hanya melakukan medical check up, membuat paspor hingga akhirnya Saksi diterbangkan ke jordania saat di jakarta Saksi tidak membuat Visa, namun saat berangkat dari Jakarta ke Jordania Saksi dikasih visa kunjungan untuk berangkat ke Jordania.
Bahwa yang berangkat bersama Saksi dalam penerbangan menuju Jordania tersebut Saksi bersama dengan 10 orang yaitu (NANI, TURSINI, NOVI dan 7 orang lainnya namun Saksi tidak kenal namanya siapa), Dimana 10 orang yaitu (NANI, TURSINI, NOVI dan 7 orang lainnya namun Saksi tidak kenal namanya siapa) sudah selesai mendapatkan pekerjaan dan sudah berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga,
Bahwa informasi yang di dapatkan dari Sdr. RIKI RINATA dimana yang membeli tiket keberangkatan Saksi sampai Saksi berada di Negara Jordania adalah Sdr. RIKI RINATA dan Sdr. ADRIANTO AlsSA'AD.
Bahwa Saksi bersama dengan 10 orang yaitu (NANI, TURSINI, NOVI dan 7 orang lainnya namun Saksi tidak kenal namanya siapa). Tersebut dimana 10 orang yaitu (NANI, TURSINI, NOVI dan 7 orang lainnya namun Saksi tidak kenal namanya siapa) sudah berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga sedangkan yang dipulangkan ke Indonesia hanya SAKSI SENDIRI.
Bahwa pekerjaan yang dijanjikan di Arab Saudi tidak sempat di kerjakan, karena kami sudah di amankan oleh Kepolisian Jordania dan bahwa Saksi diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai PMI nonprocedural namun terkait dengan gaji dimana Saksi diberitahu oleh Terdakwa sebulan sebesar 1.200 Real, namun belum sempat bekerja Saksi di pulangkan oleh KBRI AMMAN ke Indonesia.
Bahwa Saksi tidak tahu, Terdakwa dan Terdakwa juga tidak bilang ke Saksi bahwa ada larangan krim PMI ke Timur Tengah.
Bahwa Saksi merasa dirugikan sehingga Saksi meminta ganti rugi sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) karena Saksi sudah rugi waktu dan tenaga Saksi.
Bahwa yang berperan dalam proses keberangkatan Saksi ke luar wilayah Indonesia hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia adalah Sdr. UNANG, Sdr. FAUJI, Sdr. RIKI RINATA dan Terdakwa;
Bahwa peran dari:
Terdakwa perannya yang membiayai proses keberangkatan hingga Saksi sampai ke tempat penampungan di Inrdania
Riki Rinata perannya yang mengurus pengurusan dokumen keberangkatan sampai Saksi berangkat ke Jordania dan mengantar Saksi ke tempat penampungan yang ada dijakarta.
sdr. UNANG berperan dalam proses mengantar Saksi medical check up, dan mengantar Saksi bikin paspor di kantor IMIGRASI BANDUNG.
Sdr. FAUJI berperan dalam menjaga Saksi dan PMI lainnya di tempat penampungan Saksi daerah Jakarta.
Bahwa untuk rute penerbangan hingga sampai ke negara Jordania yaitu dari Jakarta (Indonesia) - Abu Dhabi-Amman.
Bahwa pesawat yang Saksi tumpangi adalah dari Jakarta (Indonesia) - Abu Dhabi- Amman dengan mengunakan pesawat ETIHAD AIRWAYS saat Kembali dari Amman ke Indonesia dengan mengunakan pesawat ETIHAD AIRWAYS.
Bahwa yang Saksi lakukan di negara Jordania dimana Saksi di tampung selama kurang lebih 4 bulan untuk mendapatkan majikan dan pekerjaan dan selama di penampungan agensi di JORDANIA dimana di penampungan tersebut lah Saksi dan PMI lain disekap dan tidak boleh kemana-mana. Dari situlah kami diamankan oleh Pihak kepolisian Jordania dan di serahkan ke KBRI AMMAN dan di pulangkan ke Indonesia.
Bahwa di JORDANIA kegiatan yang Saksi lakukan penampungan tersebut hanya makan dan tidur saja, disana Saksi disekap dan tidak boleh kemana-mana, dan selama 4 bulan Saksi tidak mendapatkan pekerjaan dan majikan, sedangkan Pekerjaan yang di janjikan adalah untuk bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji 1200 real dan yang menyiapkan tiket dan mengantar Saksi untuk keberangkatan Saksi ke Jordania adalah Sdra. RIKI RINATA.
Bahwa Saksi diberitahukan oleh Sdra. RIKI RINATA terkait kerjaan Saksi di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dan terkait akan diberangkatkan dan di tampung di JORDANIA Saksi tidak diberitahu oleh Sdra. RIKI RINATA, Saksi mengetahuinya itu setelah Saksi sampai disana.
Bahwa Tanggal 09 Januari 2022 Saksi berangkat dari rumah Saksi Kp. Legok Gadok Rt. 01/03 Desa Kertaraharja Kec. Pagelaran Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat ke jakarta lalu diantar ke bandara dan berangkat ke Jordania dengan pesawat ETIHAD AIRWAYS dan Saksi tiba di Jordania pada tanggal 11 Januari 2022.
Bahwa Eksploitasi yang Saksi alami selama berada di Jordania hingga akhirnya Sdri.
Bahwa ada yang turut berperan yaitu sdr. ADRIANTO Als SA'AD, namun Saksi tidak pernah bertemu langsung hanya melalui komunikasi telpon saja, dimana sdr. ADRIANTO Als SA'AD menanyakan terkait kapan akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja. Setelah adanya kejadian pengamanan kami oleh kepolisian AMMAN JORDANIA Terdakwa menanyakan lagi melalui telpon kapan akan dipulangkan ke Indonesia.
Bahwa dalam penampungan tersebut terdapat 25 orang dimana 2 orang tidak bersedia untuk di pulangkan ke Indonesia dan melanjutkan untuk bekerja di Arab Saudi dan kami 23 Orang PMI yang berada di KBRI Amman tersebut, antara lain:
Saksi sendiri YENI bt PARMAN DODO, Asal Kertaraharjo;
NISNAWATI, Asal Kab. Cianjur;
YAYAH, Asal Sukabumi;
FITRIAH, Asal Kab. Sukabumi;
WINDA SAPITRI, Asal Ds. Tegal Sari Barat RT 05 RW 02 Kel. Ampel Gading Pemalang;
TARUMI BT WARSA CARINAN, Asal Indramayu;
IPAH bt HASIM TARSIM, Asal Karawang;
WIDIA NINGSIH, Kab. Karawang;
TIPAH bt SAJI ILAR, Asal Cianjur;
ENTIN FATIMAH btJUJU, Asal Bandung;
ENI NURAENI, Asal Cianjur;
ERIS, Asal Sukabumi;
HALIMAH, Asal Lombok Timur;
EMAY MARYANI, asal Cianjur;
SANTI SISANTI, Asal Cianjur;
YULIANA Bt SUNARTO MUSTAFA, Asal Sumbawa;
RINI, Asal Sukabumi.
KANAAH, Asal Brebes;
SUKAESIH, Asal Cianjur;
YANTI Bt ONDIN SARI, Asal Bandung;
SITI HAJARIAH, Asal Sukabumi;
SITI JUWERIYAH, Asal Tegal;
ROSITA, Asal Cianjur.
Bahwa lasan Saksi tetap mau dikirimkan ke JORDANIA karena Ekonomi, namun Terdakwa menjelaskan kepada Saksi kalau saat Saksi sampai di JORDANIA Saksi minta kembali ke INDONESIA dengan alasan tidak sesuai dengan keinginan Saksi, maka Saksi harus membayar biaya ganti rugi yang sudah dikeluarkan untuk pemberangkatan Saksi ke JORDANIA.
Bahwa Saksi diberitahukan oleh Sdra. RIKI RINATA terkait kerjaan Saksi di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dan terkait akan diberangkatkan dan di tampung di JORDANIA Saksi tidak diberitahu oleh Sdra. RIKI RINATA, Saksi mengetahuinya itu setelah Saksi sampai disana.
Bahwa Tanggal 09 Januari 2022 Saksi berangkat dari rumah Saksi Kp. Legok Gadok Rt. 01/03 Desa Kertaraharja Kec. Pagelaran Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat ke jakarta lalu diantar ke bandara dan berangkat ke Jordania dengan pesawat ETIHAD AIRWAYS dan Saksi tiba di Jordania pada tanggal 11 Januari 2022.
Bahwa eksploitasi yang Saksi alami selama berada di Jordania hingga akhirnya saksi Dapat dipulangkan ke Indonesia adalah memanfaatkan tenaga atau kemampuan Saksi sehingga pihak lain dalam hal ini Terdakwa dan sdr. RIKI mendapatkan keuntungan materiil berupa sejumlah uang dari hasil mengirimkan Saksi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan tujuan Arab Saudi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ENTIN PATIMAH BINTI JUJU JUARSA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan keterangan dalam BAP semuanya benar;
Bahwa Saksi mengerti sehubungan dengan Kepulangan Saksi dari negara Jordania oleh Pihak KBRI AMMAN.
Bahwa Saksi dipulangkan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekamo Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat Etihad Airways. Alasan Saksi bisa dipulangkan dari Negara Jordania oleh pihak KBRI AMMAN, adalah karena sebelumnya Saksi diberangkatkan untuk di pekerjakan di ke Negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Dimana Saksi bersama 25 orang PMI yang sedang transit dan di tampung di Amman-Jordania yang mana selanjutnya kami akan dikirim ke beberapa negara di Timur Tengah, terutamanya ke Negara Saudi Arabia. Dimana dalam penampungan tersebut kami 25 Orang PMI tidak dapat bergerak bebas, tiket berangkat dan paspor dipegang oleh "agen" dengan alasan untuk pengurusan visa ke Arab Saudi. Dimana kami jumlah awalnya 31 orang tetapi 6 orang PMI sudah diberangkatkan ke Arab Saudi. Atas kejadian tersebut kami melaporkan ke Kepolisian Yordania untuk meminta bantuan dan Saksi bersama teman-teman yang lain diamankan oleh Pihak Kepolisian dan selanjutnya dijemput oleh pihak KBRI AMMAN. Dari situlah awal mula Saksi dapat dipulangkan ke Indonesia.
Bahwa alasan Saksi mau untuk di berangkatkan adalah kerena IBU AISYAH bilang nanti disana Saksi bisa langsung dapat majikan, hingga akhimya Saksi mau, Saksi tertarik dengan tawarannya IBU AISYAH karena IBU AISYAH bilang nanti disana kamu bisa langsung dapat majikan, cara Saksi direkrut adalah Saksi IBU AISYAH dan menawarkan Saksi mau kerja ke ARAB SAUDI dan terkait gaji Saksi tersebut Saksi mengetahuinya setelah Saksi sudah berbicara dengan majikan Saksi dan majikan Saksi mengatakan bahwa nanti kamu dapat gaji sebesar 1500 riyal. IBU AISYAH meminta dokumen Saksi yang harus di lengkapi yaitu berupa pasport lama, KTP, KK untuk mengurus pemberangkatan Saksi kerja ke luar negeri, lalu Saksi diantar oleh IBU AISYAH dan bertemu dengan sdr. DENDA dan dari sdr. DENDA Saksi di serahkan ke Sdr, ADRIANTO Als SA'AD untuk melakukan medical check up dan mengantar untuk mengurus Paspor Saksi serta memberikan uang fee kepada Saksi sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Dimana keberangkatan Saksi ke Luar Negeri tersebut tanpa adanya pemaksaan, ancaman, dan Saksi pun tidak ada pengaruh dari pihak manapun, namun Saksi merasa ditipu karena awalnya IBU AISYAH bilang Saksi akan diberangkatkan ke Arab Saudi namun Saksi malah dikiiim ke JORDAN.
Bahwa selama di penampungan Saksi bersama dengan PMI yang lain yang begitu banyak dan selama di penampungan tersebut Saksi tidak bisa bergerak bebas dimana Saksi hanya disekap / dikunci dikamar dan tidak bisa keluar dan makanan yang di berikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas kita hanya dikasih 1 galon untuk 25 orang dan Saksi hanya menunggu saja di dalam penampungan dimana Saksi menunggu sampai mendapatkan kerjaan dan majikan namun sebelum mendapatkan kerjaan dan majikan tersebut Saksi sudah di amankan oleh Kepolisian Jordania dan di serahkan ke KBRI AMMAN.
Bahwa Saksi tidak diberangkatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang Saksi tahu Saksi di berangkatkan melalui sponsor yang bernama Ibu AISYAH kemudian Saksi dikenalkan ke sdr. DENDA, hingga akhirnya Saksi di serahkan ke Terdakwa mengurus segala dokumen hingga di proses keberangkatan Saksi ke luar Negeri tersebut.
Bahwa Saksi jelaskan ada orang lain yang turut berperan dalam proses keberangkatan Saksi yaitu IBU AISYAH selanjutnya diserahkan ke sdr. DENDA dan ke Terdakwa tersebut dengan ciri-cirinya yaitu :
IBU AISYAH berperan Sponsor Saksi yang membawah Saksi untuk di pertemukan dengan sdr. DENDA dan selanjutnya di serahkan ke Terdakwa.
Sdr. DENDA berperan merupakan bawahan dari Terdakwa dan memperkenalkan Saksi serta menyerahkan Saksi ke Terdakwa.
Terdakwa berperan dalam membawah Saksi untuk medical cek Up dan pasporan serta yang mengurus proses serta membiayai keberangkatan Saksi serta membeli tiket keberangkatan Saksi ke Jordania. Dan juga yang memberikan Saksi uang fee sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)
Bahwa yang mengetahui keberangkatan Saksi adalah keluarga Saksi dan anak kandung Saksi Sdri. INTAN.
Bahwa Ibu AISYAH selanjutnya diserahkan ke sdr. DENDA dan ke Terdakwa tidak ada menunjukan identitas mereka sebagai karyawan perusahaan pengirim tenaga kerja. Saksi juga tidak ada menerima menandatangani kontrak kerja, tidak ada menerima asuransi, maupun di daftarkan ke dinas tenaga kerja setempat. Ibu AISYAH selanjutnya serahkan ke sdr. DENDA dan ke Terdakwa juga tidak ada dijelaskan mengenai larangan untuk bekerja di negara Timur Tengah.
Bahwa kerugian yang Saksi alami adalah Saksi diberangkatkan atau dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga llegal ke Negara Riyad Arab Saudi namun Saksi malahan di kirim ke Negara Jordania dan di tampung selama kurang lebih 1 (satu) bulan kami di sekap dimana passport dan tiket pesawat kami di pegang oleh Agensi dan Saksi bersama dengan PMI yang lain yang begitu banyak dan selama di penampungan tersebut Saksi tidak bisa bergerak bebas dimana Saksi hanya disekap / dikunci dikamar dan tidak bisa keluar dan makanan yang di berikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas.
Bahwa selama Saksi di penampungan tersebut tidak ada ancaman
Bahwa untuk proses pembuatan paspor Saksi membuat paspor di kantor IMIGRASI JAKARTA TIMUR dengan diantar oleh Terdakwa Sedangkan untuk pembuatan VISA Saksi tidak tahu kerana selama di Indonesia Saksi tidak pernah melakukan sidik Jari untuk visa melainkan setelah Saksi berada di Jordania baru Saksi melakukan Sidik Jari untuk penerbitan Visa Saksi di Jordania.
Bahwa sebelum diberangkatkan oleh IBU AISYAH dokumen yang harus dipersiapkan adalah Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, dan PASPOR Saksi yang saat itu sudah mati untuk mengurus perpanjangan paspor dan beli tiket pesawat keberangkatan ke luar negeri, yang menguruskan untuk disiapkan adalah Terdakwa. Dimana terkait dengan Medical Cek Up dan pasporan Saksi tidak mengeluarkan biaya apapun semuanya di biayai oleh Terdakwa
Bahwa dapat Saksi hadirkan antara lain sebagai berikut:
Paspor no. C8939928 atas nama ENTIN FATIMAH BT JUJU JUARSA dan terkait tahun lahir Saksi Pasport 02 November 1972 sedangkan di KTP Saksi adalah 02 November 1968.
Boarding Pass ETIHAD AIRWAYS Flight EY0514 tujuan Amman-Abu Dhabi dan EY0474 tujuan Abu Dhabi - Soekarno Hatta a.n. Saksi sendiri (ENTIN FATIMAH BT JUJU JUARSA).
Cap Stempel Tanda untuk masuk ke pesawat setelah melewati pemeriksaan imigrasi di Bandara.
eTiket Berangkat dari Amman ke Soekamo Hatta di Jakarta dengan mengunakan pesawat ETIHAD AIRWAYS Flight EY0514 tujuan Amman-Abu Dhabi dan EY0474 tujuan Abu Dhabi - Soekarno Hatta.
Visa atas nama ENTIN FATIMAH BT JUJU JUARSA dengan Pasport no. C8939928, namun Visa Saksi tersebut bukan Visa kerja dan di keluarkan oleh perwakilan Kedutaan Arab Saudi di Jordania, saat Saksi lihat foto tersebut bukan foto Saksi.
Bahwa identitas di Paspor tersebut sesuai dengan identitas di KTP Saksi. Namun tahun lahir Saksi tidak sama dimana di Paspor 02 November 1972 sedangkan di KTP Saksi adalah 02 November 1968
Bahwa sebelumnya Saksi pernah bekerja keluar negeri sebanyak 3 kali dimana dapat Saksi rincikan yaitu :
Yang pertama di Arab Saudi selama 2 Tahun,
ke dua di Arab Saudi selama 2 tahun,
ketigadi Qatar 2 Tahun;
kali ini terakhir Saksi ke luar negeri ke Jordania April 2022 dan dipulangkan oleh KBRI AMMAN 23 Juni 2022.
Bahwa saat Saksi dijakarta Saksi ditampung di dua tempat yang berbeda milik Terdakwa yaitu Penampungan pertama di daerah Cakung Jakarta Timur dimana Saksi di penampungan Cakung tersebut selama 1 (satu) minggu setelah itu Saksi di pindahkan ke daerah Cinangka di Depok dan Saksi berada di penampungan Cinangka Depok tersebut selama 3 (Tiga) minggu dan dari situlah Saksi di berangkat pada hari Sabtu tanggal 14 April 2022 berangkat ke luar negeri dan sampai di Jordania pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 dan seianjutnya di Jordania Saksi di tampung selama kurang lebih 1 bulan di penampungan milik Agensi Jordania MUBAROK.
Bahwa Saksi merasa dirugikan sehingga Saksi meminta ganti rugi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) karena Saksi sudah rugi waktu dan tenaga Saksi.
Bahwa yang berperan dalam proses keberangkatan Saksi ke luar wilayah Indonesia hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia adalah Sdri. Ibu AISYAH, sdr. DENDA dan Terdakwa.
Bahwa peran dari:
Sdri. IBU AISYAH berperan Sponsor yang membawah Saksi untuk di pertemukan dengan sdr. DENDA dan selanjutnya di serahkan ke Sdr. ADRIANTO Als SA’AD.
sdr. DENDA berperan merupakan bawahan dari Terdakwadan memperkenalkan Saksi serta menyerahkan Saksi ke Terdakwa.
Terdakwa berperan dalam membawa Saksi untuk medical check Up dan pasporan serta yang mengurus proses serta membiayai keberangkatan Saksi serta membeli tiket keberangkatan Saksi ke Jordania. Dan juga yang memberikan Saksi uang fee sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)
Bahwa untuk rute penerbangan hingga sampai ke negara Jordania yaitu dari Jakarta (Indonesia) - Doha- Amman.
Bahwa pesawat yang Saksi tumpangi adalah dari Jakarta (Indonesia) - Doha- Amman dengan mengunakan pesawat QATAR AIRWAYS saat Kembali dari Amman ke Indonesia dengan mengunakan pesawat ETIHAD AIRWAYS.
Bahwa awalnya sekira Bulan Maret 2022 Saksi menghubunggi keluarga Saksi yang sudah berangkat kerja di Arab Saudi dimana Saksi menanyakan dari manakah bisa terbang ke Arab Saudi dan dia mengatakan bahwa bisa terbang melalui seorang Sponsor yang bemama Ibu AYSIAH dan keluarga Saksi tersebut memberikan no HP milik Ibu AYSIAH yaitu no Hp. 081395692848, Dimana setelah Saksi mendapatkan no handphone milik Ibu AYSIAH tersebut Saksi langsung menghubunggi Ibu AYSIAH dan dari komunikasi tersebut Ibu AYSIAH mengatakan Saksi akan di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi dan mengatakan juga besok ke Jakarta dan kita berjanji untuk bertemu di Padelarang dengan membawah dokumen berupa Pasport lama dan juga KTP dan Kartu Keluarga, dan keesokan hari Saksi berangkat dan bertemu dengan Ibu AYSIAH di Padelarang dimana saat bertemu tersebut kami bersama-sama menuju ke Jakarta dimana setelah sampai Jakarta Ibu AYSIAH mempertemukan Saksi dengan sdra. DENDA di terminal Kampung Rambutan. Dan saat di terminal tersebut sdr, DENDA menghubungi seseorang dan setelah menunggu sekitar 1 jam orang tersebut datang dan dia mengatakan bahwa ini dengan Terdakwa dan mengatakan siapakah yang bernama ENTIN dan Saksi pun bilang Saksi dan Terdakwa mengatakan sekarang ikut Saksi kita ke medical check up dan ke Imigrasi buat Paspor.
Setelah pembicaraan tersebut Saksi pun langsung mengikuti Terdakwa untuk dibawah ke klinik yang Saksi tidak tahu nama dan alamatnya tersebut dimana saat sampai di Klinik tersebut Saksi langsung di Medical Cek Up Saksi di periksa berupa Darah, Urine, fisik luar dan Rongent. Dimana setelah selesai melakukan pemeriksaan kesehatan tersebut Saksi pun langsung di anter sama Terdakwa menuju ke Daerah Cipingan ke Kantor Imigrasi dimana setelah sampai di Kantor Imigrasi tersebut. Dimana setelah sampai di kator Imigrasi seorang perempuan berperawakan Gemuk datang menghampiri Mobil Terdakwa dan menyuruh Saksi turun dan mengikutinya, setelah itu Saksi di ajak menuju ke dalam halaman kantor Imigrasi dimana setelah itu Saksi di serahkan ke seorang laki-laki lagi dan dari laki-laki tersebut mengatakan kamu yang mau buat Paspor dan Saksi mengatakan iya setelah itu laki-laki tersebut membawah Saksi ke sebuah mobil lagi dimana dalam mobil tersebut ada beberapa PMI juga dan mengatakan kepada kami untuk menunggu di dalam mobil sampai nama di panggil. Setelah itu Saksi diberikan kertas dimana kertas yang di berikan tersebut berupa foto coppy KTP, KK dan permohonan pembuatan pasport dan setelah sampai giliran Saksi tersebut Saksi pun langsung di suruh masuk ke dalam setelah sampai didalam langsung memberikan dokumen tersebut ke Petugas dan Saksi langsung diarahkan ketempat Foto dan Saksi melakukan sidik jari setelah itu Saksi pun langsung keluar tanpa mengatakan apa-apa dan tidak di tanyain oleh petugas yang foto Saksi tersebut. Dimana setelah selesai pasporan tersebut Saksi pun keluar dan naik kembali mobil yang ada PMI tersebut dan Saksi keluar bersama-sama dengan mereka dan Saksi diturunin di tengah jalan sambil meninggu di situ datanglah Terdakwa dan membawah Saksi ke Penampungan di daerah Cakung Jakarta Timur dimana Saksi di penampungan Cakung tersebut selama 1 (satu) minggu sebelum Saksi di pindahkan ke daerah Cinangka di Depok dan Saksi berada di penampungan Cinangka Depok tersebut selama 3 (Tiga) minggu.
Saat di penampungan cakung tersebut Saksi menanyakan uang Fee Saksi ke Terdakwa dan di jawab oleh Terdakwa bahwa uang fee Saksi sudah di berikan ke sdr. DENDA sehingga Saksi menghubungi sdr. DENDA dan dari keterangan nya bahwa uang fee sudah diserahkan ke Ibu AYSIAH dan Saksi menghubungi Ibu AYSIAH mengatakan uang fee Saksi tersebut dan berapakah uang fee yang Saksi dapat namun Ibu AYSIAH mengatakan bahwa uang fee yang Saksi dapat sebesar Rp2.000.000,- dan meminta Saksi untuk mengirimkan no rekening namun karena cuman segitu Saksi pun tidak mau menerimanya dan tidak mau memberikan no rekening Saksi ke IBU AYSIAH dan sehingga Saksi menanyakan uang fee Saksi tersebut Terdakwa dari keterangan Terdakwa bahwa uang fee yang dapat hanya cuman segitu sebesar Rp2.000.000,- karena terpaksa sehingga Saksi pun menerima uang fee tersebut dari Terdakwa .
Setelah menunggu selama 3 (Tiga) minggu di penampungan tersebut pada tanggal 16 April 2022 Saksi di berangkatkan ke Bandara Soekarno Hatta bersama-sama dengan 5 berangkat menuju ke Bandara Soekarno Hatta setelah sampai di bandara kami diturunin di terminal 3 bandara soekarno hatta, saat kami turun itu kita dijemput oleh dua orang laki-laki namun Saksi tidak mengetahui namanya siapa, laki-laki tersebut mengarahkan kita untuk masuk ke tempat pengecekan imigrasi, dimana dari dua orang laki laki tersebut satu nya mengambil Saksi bersama 3 lainnya dan 1 laki-laki lagi mengambil 2 orang lainnya karena pesawat berbeda dan sebelum masuk ketempat pengecekan tersebut laki-laki itu memberikan Saksi paspor, visa kunjungan dan tiket pesawat, saat Saksi cek ternyata tiketnya menuju ke JORDAN padahal sebelumnya IBU AISYAH bilang kalau Saksi akan diberangkatkan kerja ke Arab Saudi, namun karena sudah di dalam sehingga saypun langsung terbang saja, setelah melewati pengecekan imigrasi pasport Saksi sudah di cap, laki-laki tersebut kembali lagi sedangkan kita berempat langsung masuk kedalam bandara menuju ke Pesawat karena sudah boording. Saksi berangkat tanggal 16 April 2022 menggunakan pesawat QATAR AIRWAYS jurusan CGK-DOHA lalu lanjut lagi DOHA-AMMAN, sampai di AMMAN tanggal 15 April 2022, sampai di bandara AMMAN Saksi dijemput oleh suruhannya agensi ABU SAMAD (yang Saksi ketahui agensi tersebut milik MOHAMMED ATTA MOHAMMED) lalu kita berempat (Saksi sendiri yang satu nya Saksi tidak tau namanya tapi dari NTB sedangkan 2 lagi pasangan suami istri yaitu NENG dan AJIZ) diajak ke penampungan di JORDAN, untuk ditampung disana sampai kita mendapatkan pekerjaan dan majikan, Saksi ditampung dan di berangkat ke Jordania tersebut bersama dengan (Saksi sendiri dan yang satu nya Saksi tidak tau namanya tapi dari NTB sedangkan 2 lagi pasangan suami istri yaitu NENG dan AJIZ).
Dimana rute pesawat yang tumpangi tersebut berangkat dari Soekarno Hatta menuju DOHA dan Amman setelah sampai di Amman Saksi dijemput oleh seorang laki-laki (WNA asal Arab yang Saksi tidak kenal) lalu paspor dan visa kunjungan Saksi langsung diambil sama orang yang menjemput Saksi dibandara tersebut dan kemudian Saksi langsung masuk ke Penampungan, Saksi di tipu karena (AWALNYA IBU AISYAH MENJANJIKAN SAKSI KALAU SAKSI NANTI AKAN DI KERJAKAN DI ARAB SAUDI DAN SAAT SAKSI SAMPAI ARAB SAUDI NANTI SAKSI AKAN LANGSUNG DIJEMPUT SAMA MAJIKAN SAKSI NAMUN KENYATAANNYA SAKSI MALAH DIKIRIM KE JORDAN) Saksi ditampung selama kurang lebih 3 Minggu di penampungan tersebut, barulah Saksi diantar oleh suruhannya agensi ABU SAMAD untuk melakukan sidik jari pembuatan visa, disana Saksi melakukan sidik jari dan scan mata, selesai itu Saksi kembali lagi ke penampungan, dimana setelah scan mata tersebut keesokan harinya ABU SAMAD datang ke penampungan dan bilang “ BESOK KALAU VISA KALIAN SUDAH ADA KALIAN BISA LANGSUNG KERJA." Dan majikan Saksi langsung menghubunggi Saksi katanya kapan mau datang untuk bekerja dan Saksi menjawab untuk besok saja baru Saksi terbang ke Arab Saudi untuk kerja, namun besoknya sebelum visa keluar Saksi dan teman-teman Saksi sudah di grebek oleh kepolisian Amman, Saksi di bawa untuk di interogasi dan setelah itu kami di serahkan ke KBRI AMAN di Jordania, di KBRI AMMAN tersebut kami di tampung selama 1 bulan 20 hari sebelum Kembali ke Indonesia pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekamo Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat Etihad Airways.
Bahwa yang Saksi lakukan di negara Jordania dimana Saksi di tampung selama kurang lebih 1 bulan untuk mendapatkan majikan dan pekerjaan dan selama di penampungan agensi di JORDAN dimana di penampungan tersebut lah Saksi dan PMI lain disekap dan tidak boleh kemana-mana dan makanan yang di berikan 1 hari 1 kali makan dan minum 1 botol air. Dari situlah kami di amankan oleh Pihak kepolisian Jordania dan di serahkan ke KBRI AMMAN dan di pulangkan ke Indonesia.
Bahwa di JORDANIA kegiatan yang Saksi lakukan penampungan tersebut hanya makan dan tidur saja, disana Saksi disekap dan tidak boleh kemana- mana, makan hanya dijatahkan 1 hari 1 kali makan dan minum 1 botol air, dan selama 1 bulan Saksi tidak mendapatkan pekerjaan dan majikan, sedangkan Pekerjaan yang di janjikan adalah untuk bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dan yang menyiapkan tiket dan mengantar Saksi untuk keberangkatan Saksi ke Jordania adalah Terdakwa .
Bahwa Saksi diberitahukan oleh IBU AISYAH terkait kerjaan Saksi di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga.
Bahwa Tanggal 16 April 2022 Saksi berangkat dari Penampungan di Cinangka Depok lalu diantar ke bandara dan berangkat ke Jordania dengan pesawat QATAR AIRWAYS dan Saksi tiba di Jordania pada tanggal 17 April 2022.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan keterangan dalam BAP semuanya benar;
Bahwa Saksi mengerti kenapa dilakukan pemeriksaan pada saat ini, yaitu sehubungan dengan Kepulangan Saksi dari negara Jordania oleh Pihak KBRI AMMAN.
Bahwa Saksi dipulangkan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 10.00 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tangerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat Etihad Airways. Alasan Saksi bisa dipulangkan dari Negara Jordania oleh pihak KBRI AMMAN, adalah karena sebelumnya Saksi diberangkatkan untuk di pekerjakan di ke Negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Tempat penampungan Saksi di gerebeg oleh polisi AMMAN, sebelumnya Saksi sudah disidik jari 2 (dua) kali tapi belum diberangkatkan Dimana Saksi bersama 25 orang PMI yang sedang transit dan di tampung di Amman-Jordania yang mana selanjutnya kami akan dikirim ke Negara Saudi Arabia. Dimana dalam penampungan tersebut kami 25 Orang PMI tidak dapat bergerak bebas, tiket berangkat dan paspor dipegang oleh "agen" dengan alasan untuk pengurusan visa ke Arab Saudi. Hingga akhirnya kita diamankan oleh Pihak Kepolisian dan selanjutnya dijemput oleh pihak KBRI AMMAN. Dari situlah awal mula Saksi dapat dipulangkan ke Indonesia.
Bahwa yang mengetahui keberangkatan Saksi adalah keluarga Saksi yaitu saudara Saksi sdri. TITIN.
Bahwa sdri. TUTI selanjutnya diserahkan ke sdra. RIKI tidak ada menunjukan identitas mereka sebagai karyawan perusahaan pengirim tenaga kerja. Saksi juga tidak ada menerima menandatangani kontrak kerja, tidak ada menerima asuransi, maupun di daftarkan ke dinas tenaga kerja setempat. Sdri. TUTI dan sdr. RIKI juga tidak ada dijelaskan mengenai larangan untuk bekerja di negara Timur Tengah.
Bahwa kerugian yang Saksi alami adalah Saksi diberangkatkan atau dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga llegal ke Negara Arab Saudi namun Saksi malahan di kirim ke Negara Jordania dan di tampung selama kurang lebih 1 bulan Saksi mengalami sakit punggung, sakit perut dan paru-paru basah, kami di sekap dimana passport kami di pegang oleh Agensi dan Saksi bersama dengan PMI yang lain yang begitu banyak dan selama di penampungan tersebut Saksi tidak bisa bergerak bebas dimana Saksi hanya disekap / dikunci dikamar dan tidak bisa keluar dan makanan yang di berikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas.
Bahwa selama Saksi di penampungan tersebut tidak ada ancaman kekerasan namun Saksi bersama dengan PMI yang lain yang begitu banyak dan selama di penampungan tersebut Saksi tidak bisa bergerak bebas dimana Saksi hanya disekap / dikunci dikamar dan tidak bisa keluar dan makanan yang di berikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas. Dimana penampungan tersebut adalah penampungan agensi ABUYA yang bekerja sama dengan agensi yang ada di INDONESIA yaitu agensi milik RIKI.
Terkait dengan pembuatan medical check up, pembuatan Passpor dan pembuatan VISA bahwa :
Saksi melakukan medical check up, di KLINIK daerah Bandung namun Saksi tidak tahu nama KLINIK nya tersebut apa.
Untuk proses pembuatan paspor Saksi di kantor Imigrasi BANDUNG Jawa Barat.
Sedangkan untuk pembuatan VISA Saksi tidak tahu kerana selama di Indonesia maupun di Jordania Saksi pernah melakukan sidik Jari 2(dua) kali untuk visa sampai akhirnya Saksi diamankan oleh kepolisian Jordania.
Bahwa sebelum diberangkatkan oleh sdri TUTI dokumen yang harus dipersiapkan adalah KK, KTP dan PASPOR untuk beli tiket pesawat keberangkatan ke luar negeri, yang menguruskan untuk disiapkan adalah sdr. RIKI.
Bahwa dokumen tersebut adalah :
1 (satu) buah Paspor asli atas nama Saksi sendiri dengan No. C8945953.
1 (satu) boarding Pass ETIHAD AIRWAYS Flight EY0514 tujuan Amman-Abu Dhabi dan EY0474 tujuan Abu Dhabi - Soekarno Hatta a.n. Saksi sendiri.
Bahwa idenstitas di Paspor tersebut sesuai dengan identitas di KTP Saksi.
Bahwa sebelumnya Saksi belum pernah bekerja keluar negeri.
Bahwa Saksi pernah ditampung di Cianjur di rumah sdr.RIKI selama semalam, lalu keesokan harinya berangkat ke Jakarta dan selanjutnya di Jordania Saksi di tampung selama kurang lebih 1 bulan di penampungan milik Agensi Jordania ABUYA yang bekerjasama dengan agensi Indonesia atas nama RIKI.
Bahwa Saksi tidak pernah diberikan pelatihan kerja sebelum berangkat ke luar negeri.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani kontrak kerja sebelum diberangkatkan karena pengurusan dokumen dan Saksi berangkat pun cepat dimana Saksi juga saat di jakarta maupun di jordania tidak membuat Visa. Dan saat berangkat dari Jakarta ke Jordania pun Saksi tidak mengetahui mengunakan Visa apa.
Bahwa yang berangkat bersama Saksi dalam penerbangan menuju Jordania tersebut Saksi bersama dengan 4 (empat) orang lainnya yaitu Saksi sendiri sdri. NISA, Sdri. ENOK dan sdri. ENI. Dan Saksi tidak mempunyai hubungan apapun.
Bahwa sepengetahuan Saksi dari informasi yang di dapatkan dari sdri. TUTI dimana yang membeli tiket keberangkatan Saksi sampai Saksi berada di Negara Jordania adalah sdr. RIKI.
Bahwa Saksi bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya yaitu Saksi sendiri sdri. NISA, Sdri. ENI pulang ke Indonesia kecuali sdri ENOK sudah berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Bahwa pekerjaan yang Saksi dijanjikan di Arab Saudi tidak sempat di kerjakan karena kami sudah di amankan oleh Kepolisian Jordania dan bahwa Saksi diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai PMI nonprocedural namun terkait dengan gaji dimana Saksi diberitahu oleh sdri. TUTI sebulan sebesar 1.200 Real namun belum sempat bekerja di Arab Saudi Saksi di pulangkan oleh KBRI AMMAN ke Indonesia.
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya moratorium pelarangan oleh pemerintah Republik Indonesia tentang pengiriman PMI pengguna perseorangan di Negara wilayah Timur Tengah termasuk Arab Saudi, sdri. TITIN, sdri. TUTI, sdr. RIKI dan sdr. ANDI juga tidak bilang ke Saksi bahwa ada larangan kirim PMI ke Timur Tengah.
Bahwa Saksi merasa dirugikan sehingga Saksi meminta ganti rugi sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Bahwa yang berperan dalam proses keberangkatan Saksi ke luar wilayah Indonesia hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia adalah sdri. TITIN, sdri. TUTI, sdr. RIKI dan sdra. ANDI.
Bahwa peran dari:
sdri. TITIN berperan dalam proses mengenalkan Saksi kepada sdri. TUTI yaitu sponsor yang menawarkan Saksi untuk bekerja ke ARAB SAUDI, meminta dokumen Saksi berupa KK dan KTP.
sdri. TUTI berperan dalam proses menawarkan Saksi untuk bekerja ke ARAB SAUDI dengan gaji 1200 real, memberikan Saksi uang Fee sebesar Rp6.000.000,- (enamjuta rupiah),
sdr. RIKI (085222223415) berperan sebagai sponsor yang menawarkan Saksi untuk bekerja ke ARAB SAUDI.
sdr. ENDI (081460998180) berperan yang mengantar Saksi untuk melakukan pasporan, dan medical check up di Bandung, dan yang mengantar Saksi juga ke Jakarta.
Bahwa Rute penerbangan hingga sampai ke negara Jordania yaitu dari Jakarta (Indonesia) - ABU DHABI - Amman.
Bahwa pesawat yang Saksi tumpangi adalah dari Jakarta (Indonesia) - Abu Dhabi- Amman dengan mengunakan pesawat ETIHAD AIRWAYS begitupun saat Kembali dari Amman ke Indonesia.
Bahwa yang Saksi lakukan di negara Jordania dimana Saksi ditampung selama kurang lebih 1 bulan untuk mendapatkan majikan dan pekerjaan dan selama di penampungan agensi dari Indonesia atas nama RIKI dimana di penampungan tersebut lah Saksi dan PMI lain disekap dan tidak boleh kemana-mana dan makanan yang di berikan 1 hari 1 kali makan dan minum 1 botol air, dan Saksi mengalami sakit punggung, sakit perut dan paru-paru basah.
Bahwa di JORDANIA kegiatan yang Saksi lakukan penampungan tersebut hanya makan dan tidur saja, disana Saksi disekap dan tidak boleh kemana-mana, makan hanya dijatahkan 1 hari 1 kali makan dan minum 1 botol air, dan selama 1 bulan Saksi tidak mendapatkan pekerjaan dan majikan, dan Saksi mengalami sakit punggung, sakit perut dan paru-paru basah sedangkan Pekerjaan yang di janjikan adalah untuk bekerja di negara tujuan Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dan yang menyiapkan tiket dan mengantar Saksi untuk keberangkatan Saksi ke Jordania adalah RIKI.
Bahwa Saksi diberitahukan oleh sdri. TUTI terkait pekerjaan Saksi di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga, namun Saksi di tampung di JORDANIA untuk membuat Visa kerja.
Bahwa Saksi berangkat dari rumah Saksi di Kampung Cidampit Rt. 002Rw. 006 Desa Cipetir Kec. Cibeber Kab. Sukabumi, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 13 April 2022 dan di tampung selama satu malam di rumah sdr HERI, keesekoan harinya pada 14 April 2022 berangkat ke Jordania dengan pesawat ETIHAD AIRWAYS dan Saksi tiba di Jordania pada tanggal 15 April 2022.
Bahwa Eksploitasi yang Saksi alami selama berada di JORDANIA hingga akhirnya Saksi dapat dipulangkan ke Indonesia adalah memanfaatkan tenaga atau kemampuan Saksi sehingga pihak lain dalam hal ini Sdr. RIKI RINATA mendapatkan keuntungan materiil berupa sejumlah uang dari hasil mengirimkan Saksi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan negara tujuan Arab Saudi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan mengapa Saksi ditampung di JORDANIA, padahal Saksi dijanjikan oleh sdr. RIKI RINATA akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di negara tujuan ARAB SAUDI, namun saat Saksi di JORDANIA Saksi diminta untuk membuat VISA kerja.
Bahwa awalnya sekira Bulan April 2022 Saksi menanyakan pekerjaan untuk bekerja ke luar negeri ke sdri. TUTI (081514442306) kemudian sdri. TUTI bilang kamu mau kerja ke Arab Saudi nanti Saksi kenalkan dengan saudara Saksi sdri. TITIN, (087717243535) lalu sdri. TITIN membawa Saksi ke rumah ibu TUTI yang beralamat di CILAKU CIANJUR, ditemani bapak kandung Saksi BAPAK UBAN, tukang ojek yang bernama HAMID, OMAN dan ibu TITIN juga ikut, sambil duduk ibu TUTI menelpon anak buah nya, Saksi kurang tahu namanya, jam 9 malam Saksi diberangkatkan ke rumah PAK RIKI (085222223415) bersama ENI nginep di rumah pak RIKI yang berada di CIANJUR, besok pagi nya jam 5 subuh Saksi dan ENI berangkat ke Jakarta, sesampai di Jakarta di bandara Soekarno Hatta sekitar jam berapa Saksi lupa, Saksi dan ENI terbang ke AMMAN. Tanggal 07 April 2022 Saksi diantar buat Paspor oleh Sdri. TUTI di Imigrasi BANDUNG, setelah bikin paspor, Saksi langsung medical check up di BANDUNG, medical check up meliputi test urin, rontgen, setelah medical check up selesai Saksi diantar ke rumah ibu TUTI, Saksi dikasih uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), Saksi pulang ke rumah. Malamnya tanggal 12 April 2022 Saksi di telfon oleh Sdri. TUTI dan Saksi nunggu di rumah ibu TUTI Saksi diantar oleh saudara Saksi Bernama TITIN, waktu Saksi mau tidur TITIN kasih tau mau keberangkatan oleh ibu TUTI katanya mau terbang. Hari rabunya tanggal 13 April 2022 Saksi sudah dikasih uang sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama sebesar Rp2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah) oleh ibu tuti, yang kedua sore harinya sekira jam 14.00 siang Saksi di kasih uang lagi sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk biaya pasang gigi yang ketiga sekira jam 18.00 Saksi di kasih uang lagi sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah), total uang yhang sudah di kasih ke Saksi yaitu Rp6.450.000 (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 14 April 2022 Saksi, ENI, NISA dan ENOK berangkat ke Jakarta langsung ke bandara Soekarno Hatta, sampai di JORDANIA Saksi menunggu untuk di Swab, setelah di swab hasil swab nya Saksi tidak mengetahuinya. Saksi sampai JORDANIA dalam keadaan sakit batuk-batuk. Saksi, ENI, ENOK, NISA, ke 4(empat) orang lagi Saksi tidak kenal. Saksi ber 4 (empat) kemudian dibawa ke penampungan Saksi lupa nama tempatnya, sampai dipenampungan tanggal 15 April 2022 hari jumat sore, lalu Saksi beres-beres kamar, duduk-duduk, posisi Saksi sedang sakit tidak ada obat. Besok paginya sekitar jam 8(delapan) pagi hari minggu tanggal 17 April 2022 Saksi ambil sidik jari, hari selasa tanggal 19 April 2022 Saksi ambil sidik jari lagi yang ke dua, lalu malam-malam sekitar jam 11 malam pak AWAL, Pak YUDI, ibu NUR petugas KBRI AMMAN bersama Polisi AMMAN datang ke penampungan di JORDANIA untuk mengamankan Saksi dan 23(dua puluh tiga) orang dimasukkan ke dalam mobil untuk di bawa ke kantor KBRI AMMAN, Saksi dikasih makan, di test Antigen, lalu Saksi di bawa ke bawah di periksa oleh dokter bahwa Saksi mengalami sakit punggung, sakit perut, paru-paru basah obatnya banyak, rencana pulang ke Jakarta tanggal 16 Juni 2022, diundur lagi jadi tanggal 23 Juni 2022 Saksi dipulangkan ke Jakarta bersama 22 (dua puluh dua) orang lainnya.
Bahwa alasan Saksi mau untuk di berangkatkan adalah kerena saudara-saudara Saksi mengejek Saksi katanya rumah Saksi jelek, dirumah tidak ada klosetnya, kalau mencuci bajunya di sungai, lalu bertemu saudara Saksi cerita mau tidak kerja di ARAB SAUDI, lalu diceritakan ke saudara Saksi TITIN dan bilang ke Sponsor ibu TITI dan suami ibu TUTI Saksi tidak tahu namanya, lalu Saksi di foto oleh ibu IDA temannya suaminya ibu TUTI, fotonya menggunakan Hp TINI, lalu Saksi pulang, di telepon sama TINI langsung di foto lagi sama TITIN KK, KTP Saksi, foto KK, KTP Saksi dikirim ke ibu TUTI., sdri. TUTI menawarkan Saksi bahwa bekerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 Real.
Bahwa selama di penampungan Saksi bersama dengan PMI yang lain Saksi di ejek, Saksi dituduh ambil jaket, ambil telur ayam, Saksi diisengin baju Saksi ada odol sama sabun, Saksi hanya bisa menangis, lalu dibela sama ibu NUR, kata ibu NUR SANTI lagi sakit. Saksi di penampungan makan tiga kali sehari tergantung pembagiannya pagi kopi, siangnya nasi, malamnya indomie dan selama di penampungan tersebut Saksi tidak bisa bergerak bebas dimana Saksi hanya disekap / dikunci dikamar dan tidak bisa keluar dan makanan yang di berikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas dan Saksi hanya menunggu saja di dalam penampungan dimana Saksi menunggu sampai mendapatkan kerjaan dan majikan namun sebelum mendapatkan kerjaan dan majikan tersebut Saksi sudah di amankan oleh Kepolisian Jordania dan di serahkan ke KBRI AMMAN.
Bahwa Saksi tidak diberangkatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang Saksi tahu Saksi di berangkatkan melalui sponsor yang bernama sdri. TUTI kemudian Saksi diserahkan ke sdra.RIKI, yang mengantar Saksi ke Jakarta sopirnya sdri. TUTI ada yang gemuk dan ada yang kurus Saksi tidak hafal mukanya, sampainya di jakarta Saksi diserahkan ke yang brewokan tidak tahu siapa namanya. Untuk proses keberangkatan Saksi sdr. ABUYA minggat ke mesir dan tidak bertanggung jawab.
Bahwa ada orang lain yang turut berperan dalam proses keberangkatan Saksi yaitu sdri. TITIN, suruhan sdri. TUTI sopirnya sdr ANDI, Jelaskan ciri-ciri dari sdri. TUTI, Sdra. RIKI, sdri TITIN, sdra. ANDI yaitu :
sdri. TITIN berperan dalam proses mengenalkan Saksi kepada sdri. TUTI yaitu sponsor yang menawarkan Saksi untuk bekerja ke ARAB SAUDI, meminta dokumen Saksi berupa KK dan KTP.
sdri. TUTI berperan dalam proses menawarkan Saksi untuk bekerja ke ARAB SAUDI dengan gaji 1200 real, menjemput Saksi lalu mengantar Saksi ke jakarta sampai Saksi bertemu dengan sdr. RIKI.
sdr. RIKI, berperan sebagai sponsor yang membiayai dan mengurus dokumen pemberangkatan hingga Saksi sampai di JORDANIA.
sdr. ANDI, berperan sebagai sopir yang mengantar Saksi untuk melakukan pasporan, medical check up di Bandung dan ke jakarta.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi YAYAH BINTI ABDUL MAMAD, yang keteranganya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dipulangkan dari negara Jordania oleh Pihak KBRI AMMAN.
Bahwa Saksi dipulangkan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat Etihad Airways. Alasan Saksi bisa dipulangkan dari Negara Jordania oleh pihak KBRI AMMAN, adalah karena sebelumnya Saksi diberangkatkan untuk di pekerjakan di ke Negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Dimana Saksi bersama 25 orang PMI yang sedang transit dan di tampung di Amman-Jordania yang mana selanjutnya kami akan dikirim ke beberapa negara di Timur Tengah, terutamanya ke Negara Saudi Arabia. Dimana dalam penampungan tersebut kami 25 Orang PMI tidak dapat bergerak bebas, tiket berangkat dan paspor dipegang oleh "agen" dengan alasan untuk pengurusan visa ke Arab Saudi. Dimana kami jumlah awalnya 31 orang tetapi 6 orang PMI sudah diberangkatkan ke Arab Saudi. Atas kejadian tersebut kami melaporkan ke Kepolisian Yordania untuk meminta bantuan dan Saksi bersama teman-teman yang lain diamankan oleh Pihak Kepolisian dan selanjutnya dijemput oleh pihak KBRI AMMAN. Dari situlah awal mula Saksi dapat dipulangkan ke Indonesia.
Bahwa Awalnya sekira Bulan April 2022 Saksi menanyakan pekerjaan untuk bekerja ke luar negeri ke sdri. ROS kemudian sdri. ROS bilang kamu mau kerja ke Arab Saudi nanti Saksi kenalkan dengan teman Saksi sdri. HENI, lalu sdri. ROS meminta Saksi untuk menyerahkan dokumen untuk persiapan pemberangkatan Saksi ke luar negeri, karena sebelumnya Saksi sudah pernah berangkat ke luar negeri jadi Saksi sudah memiliki paspor, akhirnya Saksi ke sdri. ROS hanya menyerahkan paspor saja. setelah itu Saksi langsung dihubungi sponsor yang bernama sdri. HENI (082261948255) sdri. HENI menawarkan Saksi bahwa bekerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 Real. Tiga hari kemudian sekira pukul 13.00 WIB sdri. HENI menjemput Saksi lalu Saksi dan sdri. HENI naik bis menuju jakarta, saat di dalam bis Saksi sempat menyerahkan surat izin keluarga ke sdri. HENI namun sdri. HENI menyuruh dengan bilang udah suratnya itu ibu simpan sendiri saja, sampai di jakarta Saksi dijemput oleh sdr. MUSTOFA, lalu Saksi diajak ke rumah sdr. MUSTOFA untuk menginap selama 1 (satu) hari, kemudian Saksi dijemput oleh sdr. HENDRA dan dibawa menuju rumah kontrakan dimana rumah kontrakan tersebut adalah tempat penampungan Saksi sampai Saksi diberitahukan kapan Saksi akan diberangkatkan ke luar negeri, setelah 4 (empat) hari Saksi di penampungan Saksi diajak sama sdr. HENDRA ke KLINIK untuk melakukan medical check up berbarengan dengan yang mau pasporan kita berangkat bareng bertiga namun Saksi tidak kenal mereka namanya siapa aja, Saksi juga tidak ingat nama KLINIK tempat Saksi melakukan medical check up apa, setelah Saksi melakukan medical check up Saksi diantar lagi ke rumah kontrakan dimana rumah kontrakan tersebut adalah tempat penampungan Saksi.
Dimana Saksi berada di Kontrakan tempat penampungan tersebut selama 8 (delapan) hari dan didalam kontrakan tersebut kami ada 4 (empat) orang yaitu Saksi sendiri sdri. YAYAH, Sdri. DARIAH, sdri. ENTIN dan Sdri. SUNARTI setelah Saksi berada di penampungan tersebut Saksi dikasih uang fee oleh sdra. MUSTOFA sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu keesokan harinya Saksi berangkat menuju ke Bandara dimana yang saat itu berangkat untuk terbang ke luar negeri yaitu Saksi bersama sdri. DARIAH berangkat menuju ke Bandara Soekarno Hatta, diantar oleh supir namun Saksi tidak kenal namanya siapa. dimana menurut keterangan sopir yang mengantar kami tersebut bahwa tiket sudah di beli dan siap terbang saja.
Setelah sampai di Bandara Saksi bersama dengan sdri. DARIAH langsung masuk kedalam bandara menuju ke Pesawat karena sudah boording, dimana saat pasport Saksi sudah di cap oleh pihak imigrasi barulah orang yang mengantar kami tersebut menyerahkan paspor dan tiket pesawat kepada Saksi dan Saksi pun langsung menuju pesawat karena sudah boarding namun Saksi tidak tahu dengan mengunakan pesawat apa, saat itu kita berdua diarahkan oleh seorang yang tidak Saksi kenal, saat sampai di bandara JORDAN kita dijemput oleh suruhannya ABU MUBAROK yang ada disana rekanannya agensi SAAD, lalu kita dibawa ke tempat APARTEMEN di JORDAN untuk ditampung disana sampai kita mendapatkan pekerjaan dan majikan, Saksi ditampung dan di berangkat ke Jordania tersebut bersama dengan DARIAH.
Dimana rute pesawat yang tumpangi tersebut berangkat dari Soekarno Hatta menuju Abu Dhabi dan Amman setelah sampai di Amman Saksi dijemput oleh seorang laki-laki (WNA asal Arab yang Saksi tidak kenal) lalu paspor dan tiket pesawat Saksi langsung diambil sama orang yang menjemput Saksi dibandara tersebut dan kemudian Saksi langsung masuk ke Penampungan dimana disitulah Saksi langsung berpikir Saksi di tipu karena di tampung selama kurang lebih 1 bulan di penampungan tersebut namun belum mendapatkan pekerjaan dan majikan, Saat Saksi menunggu untuk mendapatkan majikan namun belum sempat di urus sidik jari pembuatan Visa Saksi sudah di grebek oleh kepolisian Amman namun sebelum pengereberakan oleh Kepolisian Jordania tersebut Sdri. DARIAH sudah selesai mendapatkan pekerjaan dan sudah berangkat ke Arab Saudi untuk mencari pekerjaaan dan mencari majikan dan dari pengerebekan tersebut Saksi di bawah untuk di interogasi dan setelah itu kami di serahkan ke KBRI AMAN di Jordania. Dimana saat di penampungan yang kedua tersebut terdapat beberapa orang PMI yang sudah berada di penampungan lama. Setelah dari KBRI AMMAN tersebut kami di tampung selama 1 bulan 20 hari sebelum Kembali ke Indonesia pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat Etihad Airways.
Bahwa Alasan Saksi mau untuk di berangkatkan adalah kerena faktor ekonomi, cara Saksi direkrut adalah Saksi mencari informasi lowongan kerja ke luar negeri lewat sdri. ROS, lalu sdri. ROS memperkenalkan Saksi ke temannya yaitu sdri. HENI, setelah itu Saksi langsung dihubungi sponsor yang bernama sdri. HENI (082261948255), sdri. HENI menawarkan Saksi bahwa bekerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 Real, Awalnya sekira Bulan April 2022 Saksi menanyakan pekerjaan untuk bekerja ke luar negeri ke sdri. ROS kemudian sdri. ROS bilang kamu mau kerja ke Arab Saudi nanti Saksi kenalkan dengan teman Saksi sdri. HENI, lalu sdri. ROS meminta Saksi untuk menyerahkan dokumen untuk persiapan pemberangkatan Saksi ke luar negeri, karena sebelumnya Saksi sudah pernah berangkat ke luar negeri jadi Saksi sudah memiliki paspor, akhirnya Saksi ke sdri. ROS hanya menyerahkan paspor saja. setelah itu Saksi langsung dihubungi sponsor yang bernama sdri. HENI (082261948255) sdri. HENI menawarkan Saksi bahwa bekerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 Real. Tiga hari kemudian sekira pukul 13.00 WIB sdri. HENI menjemput Saksi lalu Saksi dan sdri. HENI naik bis menuju jakarta, saat di dalam bis Saksi sempat menyerahkan surat izin keluarga ke sdri. HENI namun sdri. HENI menyuruh dengan bilang udah suratnya itu ibu simpan sendiri saja, sampai di jakarta Saksi dijemput oleh sdr. MUSTOFA, lalu Saksi diajak ke rumah sdr. MUSTOFA untuk menginap selama 1 (satu) hari, saat dirumah sdr. MUSTOFA, sdr. MUSTOFA memberikan Saksi uang Fee sebesar Rp. 2.500.000,-, (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi dijemput oleh sdr. HENDRA dan dibawa menuju rumah kontrakan dimana rumah kontrakan tersebut adalah tempat penampungan Saksi sampai Saksi diberitahukan kapan Saksi akan diberangkatkan ke luar negeri, setelah 4 (empat) hari Saksi di penampungan Saksi diajak sama sdr. HENDRA ke KLINIK untuk melakukan medical check up berbarengan dengan yang mau pasporan kita berangkat bareng bertiga namun Saksi tidak kenal mereka namanya siapa aja, Saksi juga tidak ingat nama KLINIK tempat Saksi melakukan medical check up apa, setelah Saksi melakukan medical check up Saksi diantar lagi ke rumah kontrakan dimana rumah kontrakan tersebut adalah tempat penampungan Saksi. Dimana keberangkatan Saksi ke Luar Negeri tersebut tanpa adanya pemaksaan, ancaman, dan Saksi pun tidak ada pengaruh dari pihak manapun.
Bahwa selama di penampungan Saksi bersama dengan PMI yang lain yang begitu banyak dan selama di penampungan tersebut Saksi tidak bisa bergerak bebas dimana Saksi hanya disekap / dikunci dikamar dan tidak bisa keluar dan makanan yang di berikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas dan Saksi hanya menunggu saja di dalam penampungan dimana Saksi menunggu sampai mendapatkan kerjaan dan majikan namun sebelum mendapatkan kerjaan dan majikan tersebut Saksi sudah di amankan oleh Kepolisian Jordania dan di serahkan ke KBRI AMMAN.
Bahwa Saksi tidak diberangkatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang Saksi tahu Saksi di berangkatkan melalui seponsor yang bernama sdri. ROS kemudian Saksi diserahkan ke sdri.HENI, sdri. HENI mengantar Saksi ke jakarta, sampainya di jakarta Saksi diserahkan ke sdr. MUSTOFA, lalu sdr. MUSTOFA menyerahkan Saksi ke sdr. HENDRA untuk ditampung selama 8 (delapan) hari selanjutnya diserahkan ke sdra. SA'AD untuk di proses keberangkatan Saksi ke luar Negeri tersebut.
Bahwa ada orang lain yang turut berperan dalam proses keberangkatan Saksi yaitu sdri. ROS, sdri. HENI sdr. MUSTOFA, sdr. HENDRA dan sdra. SA'AD jelaskan ciri-ciri dari sdri. ROS, sdri. HENI sdr. MUSTOFA, sdr. HENDRA dan sdra. SA'AD yaitu :
sdri. ROS Jenis kelamin Perempuan, umur 40an tahun, agama Islam, tinggi 160an cm, badan gemuk tidak kurus, muka bulat, Kulit kuning langsat, menggunakan hijab, logat sunda yang Saksi ketahui dia orang sukabumi. Dimana sdri. ROS berperan dalam proses mengenalkan Saksi kepada sdri. HENI yaitu sponsor yang menawarkan Saksi untuk bekerja ke ARAB SAUDI, meminta dokumen Saksi berupa paspor.
sdri. HENI Jenis kelamin Perempuan, umur 40an tahun, agama Islam, tinggi 160an cm, badan gemuk tidak kurus, muka bulat, Kulit kuning langsat, menggunakan hijab, logat sunda. yang Saksi ketahui dia orang sukabumi rumahnya di titisan sukalarang, Dimana sdri. HENI berperan dalam proses menawarkan Saksi untuk bekerja ke ARAB SAUDI dengan gaji 1200 real, menjemput Saksi lalu mengantar Saksi ke jakarta sampai Saksi bertemu dengan sdr. MUSTOFA.
sdr. MUSTOFA, Jenis kelamin laki-laki, umur 40an tahun, agama Islam, tinggi 155an cm, bada pendek, badannya sekal tidak gemuk tidak kurus, muka bulat, Kulit Sawo Matang, kepala berambut lurus. Dimana sdra. MUSTOFA berperan sebagai orang yang menjemput Saksi diterminal bis dan membawa Saksi kerumah nya, Saksi sempat ditampung dirumahnya pak mustofa selama 1 (satu) hari, saat dirumah sdr. MUSTOFA, sdr. MUSTOFA memberikan Saksi uang Fee sebesar Rp. 2.500.000,-, (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi diantar lagi oleh sdr. MUSTOFA ke penampungan milik sdr. HENDRA di Bogor cabe kecil.
sdr. HENDRA, Jenis kelamin laki-laki, umur 60an tahun, agama Islam, tinggi 150an cm, badan Sedang tidak gemuk tidak kurus, muka lebar, Kulit sawo mateng, kepala berambut lurus, perawakan orang SUNDA. dimana Sdra. HENDRA berperan Sponsor yang mengantar Saksi untuk melakukan medical check up di jakarta, dan menampung Saksi di tempat penampungannya daerah cabe kecil Bogor.
Sdra. SA'AD Jenis kelamin laki-laki, umur 50an tahun, agama Islam, tinggi 155an cm, badan pendek, tidak tinggi, badannya kurus, muka bulat, Kulit Sawo Matang, kepaia berambut lurus, logat padang. sdra. SA"AD perannya yang mengurus pengurusan dokumen keberangkatan Saksi serta pemberangkatan Saksi ke Jordania dan di tamping di Agensi miliknya juga yang berada di Jordania.
Bahwa yang mengetahui keberangkatan Saksi adalah keluarga Saksi yaitu anak Saksi.
Bahwa sdri. HENI selanjutnya diserahkan ke sdra. SA'AD tidak ada menunjukan identitas mereka sebagai karyawan perusahaan pengirim tenaga kerja. Saksi juga tidak ada menerima menandatangani kontrak kerja, tidak ada menerima asuransi, maupun di daftarkan ke dinas tenaga kerja setempat. Sdri. HENI dan sdra. SA'AD dan juga tidak ada dijelaskan mengenai larangan untuk bekerja di negara Timur Tengah.
Bahwa Kerugian yang Saksi alami adalah Saksi diberangkatkan atau dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga llegal ke Negara Arab Saudi namun Saksi malahan di kirim ke Negara Jordania dan di tampung selama kurang lebih 1 bulan kami di sekap dimana passport kami di pegang oleh Agensi dan Saksi bersama dengan PMI yang lain yang begitu banyak dan selama di penampungan tersebut Saksi tidak bisa bergerak bebas dimana Saksi hanya disekap / dikunci dikamar dan tidak bisa keluar dan makanan yang di berikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas.
Bahwa Selama Saksi di penampungan tersebut tidak ada ancaman kekerasan namun Saksi bersama dengan PMI yang lain yang begitu banyak dan selama di penampungan tersebut Saksi tidak bisa bergerak bebas dimana Saksi hanya disekap / dikunci dikamar dan tidak bisa keluar dan makanan yang di berikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas. Dimana penampungan tersebut adalah penampungan agensi ABU MUBAROK yang bekerja sama dengan agensi yang ada di INDONESIA yaitu agensi milik SA'AD.
Bahwa :
Saksi melakukan medical cek up, di KLINIK daerah jakarta namun Saksi tidak tahu nama KLINIKnya tersebut apa.
Untuk proses pembuatan paspor Saksi tidak membuat paspor lagi karena Saksi sudah memiliki paspor sebelumnya.
Sedangkan untuk pembuatan VISA Saksi tidak tahu kerana selama di Indonesia maupun di jordania Saksi tidak pernah melakukan sidik Jari untuk visa sampai akhirnya Saksi di amankan oleh kepolisian Jordania.
Bahwa sebelum diberangkatkan oleh sdri HENI dokumen yang harus dipersiapkan adalah PASPOR untuk beli tiket pesawat keberangkatan ke luar negeri, yang menguruskan untuk disiapkan adalah sdr. SA'AD.
Bahwa dapat Saksi hadirkan antara lain sebagai berikut:
1 (satu) buah Passpor asli atas nama Saksi sendiri dengan No. C4540130.
1 (satu) boarding Pass ETIHAD AIRWAYS Flight EY0514 tujuan Amman-Abu Dhabi dan EY0474 tujuan Abu Dhabi - Soekarno Hatta a.n. Saksi sendiri.
Bahwa idenstitas di Pasport tersebut tidak sesuai dengan identitas di KTP Saksi.
Bahwa sebelumnya Saksi pernah bekerja keluar negeri sebanyak 3 kali dan kali ini terakhir Saksi ke luar negeri ke Jordania April 2022 dan dipulangkan oleh KBRI AMMAN 23 Juni 2022.
Bahwa Saksi pernah ditampung dimana Saksi di antar oleh sdr. MUSTOFA ke penampungannya dan ditampung selama 1 hari dirumahnya, lalu Saksi di antar lagi ke tempat penampungan milik sdr. HENDRA di wilayah Bogor selama 8 (delapan) hari, di penampungan tersebut Saksi bersama dengan Saksi sendiri sdri. YAYAH, Sdri. DARIAH, sdri. ENTIN dan Sdri. SUNARTI, dimana pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 berangkat keluar negeri dan sampai di Jordania pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 dan selanjutnya di Jordania Saksi di tampung selama kurang lebih 1 bulan di penampungan milik Agensi Jordania ABU MUBAROK yang bekerjasama dengan agensi Indonesia atas nama SA'AD.
Bahwa Saksi tidak pernah diberikan pelatihan kerja sebelum berangkat ke luar negeri.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani kontrak kerja sebelum diberangkatkan karena pengurusan dokumen dan Saksi berangkatpun cepat dimana Saksi juga saat di jakarta maupun di jordania tidak membuat Visa. Dan saat berangkat dari Jakarta ke Jordania pun Saksi tidak mengetahui mengunakan Visa apa
Bahwa yang berangkat bersama Saksi dalam penerbangan menuju Jordania tersebut Saksi bersama dengan 4 (empat) orang lainnya yaitu Saksi sendiri sdri. YAYAH, Sdri. DARIAH, sdri. ENTIN dan Sdri. SUNARTI. Dimana Sdri. DARIAH, sdri. ENTIN dan Sdri. SUNARTI sudah selesai mendapatkan pekerjaan dan sudah berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Bahwa sepengetahuan Saksi dari informasi yang didapatkan dari sdri. HENI dimana yang membeli tiket keberangkatan Saksi sampai Saksi berada di Negara Jordania adalah sdra. SA'AD.
Bahwa benar Saksi bersama dengan 4 (empat) orang lainnya yaitu Saksi sendiri sdri. YAYAH, Sdri. DARIAH, sdri. ENTIN dan Sdri. SUNARTI. Tersebut dimana Sdri. DARIAH, sdri. ENTIN dan Sdri. SUNARTI, sudah berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga sedangkan yang pulang ke Indonesia hanya Saksi sendiri.
Bahwa pekerjaan yang Saksi dijanjikan di Arab Saudi tidak sempat di kerjakan karena kami sudah di amankan oleh Kepolisian Jordania dan bahwa Saksi diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai PMI nonprocedural namun terkait dengan gaji dimana Saksi diberitahu oleh sdri. HENI sebulan sebesar 1.200 Real namun belum sempat bekerja di Arab Saudi Saksi di pulangkan oleh KBRI AMMAN ke Indonesia.
Bahwa Saksi tidak tahu dan sdri. ROS, sdri. HENI, sdr. MUSTOFA, sdr. HENDRA dan sdra. SA'AD juga tidak bilang ke Saksi bahwa ada larangan krim PMI ke Timur Tengah.
Bahwa Saksi merasa dirugikan sehingga Saksi meminta ganti rugi sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Bahwa yang berperan dalam proses keberangkatan Saksi ke luar wilayah Indonesia hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia adalah sdri. ROS, sdri. HENI, sdr. MUSTOFA, sdr. HENDRA dan sdra. SA'AD.
Bahwa peran dari:
sdri. ROS berperan dalam proses mengenalkan Saksi kepada sdri. HENI yaitu sponsor yang menawarkan Saksi untuk bekerja ke ARAB SAUDI, meminta dokumen Saksi berupa paspor.
sdri. HENI berperan dalam proses menawarkan Saksi untuk bekerja ke ARAB SAUDI dengan gaji 1200 real, menjemput Saksi lalu mengantar Saksi ke jakarta sampai Saksi bertemu dengan sdr. MUSTOFA.
sdr. MUSTOFA berperan sebagai orang yang menjemput Saksi diterminal bis dan membawa Saksi kerumah nya, Saksi sempat ditampung dirumahnya pak mustofa selama 1 (satu) hari, saat dirumah sdr. MUSTOFA, sdr. MUSTOFA memberikan Saksi uang Fee sebesar Rp. 2.500.000,-, (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi diantar lagi oleh sdr. MUSTOFA ke penampungan milik sdr. HENDRA di Bogor cabe kecil. -
sdr. HENDRA berperan Sponsor yang mengantar Saksi untuk melakukan medical check up di jakarta, dan menampung Saksi di tempat penampungannya daerah cabe kecil Bogor.
Sdra. SA'AD perannya yang mengurus pengurusan dokumen keberangkatan Saksi serta pemberangkatan Saksi ke Jordania dan di tampung di Agensi miliknya juga yang berada di Jordania.
Bahwa untuk rute penerbangan hingga sampai ke negara Jordania yaitu dari Jakarta (Indonesia) - Abu Dhabi-Amman.
Bahwa pesawat yang Saksi tumpangi adalah dari Jakarta (Indonesia) - Abu Dhabi- Amman dengan mengunakan pesawat ETIHAD AIRWAYS begitupun saat Kembali dari Amman ke Indonesia.
Bahwa Yang Saksi lakukan di negara Jordania dimana Saksi di tampung selama kurang lebih 1 bulan untuk mendapatkan majikan dan pekerjaan dan selama di penampungan agensi dari Indonesia atas nama SA'AT dimana di penampungan tersebut lah Saksi dan PMI lain disekap dan tidak boleh kemana-mana dan makanan yang di berikan 1 hari 1 kali makan dan minum 1 botol air. Dari situlah kami di amankan oleh Pihak kepolisian Jordania dan di serahkan ke KBRI AMMAN dan di pulangkan ke Indonesia.
Bahwa di JORDANIA kegiatan yang Saksi lakukan penampungan tersebut hanya makan dan tidur saja, disana Saksi disekap dan tidak boleh kemana-mana, makan hanya dijatahkan 1 hari 1 kali makan dan minum 1 botol air, dan selama 1 bulan Saksi tidak mendapatkan pekerjaan dan majikan, sedangkan Pekerjaan yang di janjikan adalah untuk bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dan yang menyiapkan tiket dan mengantar Saksi untuk keberangkatan Saksi ke Jordania adalah SA'AD.
Bahwa Saksi diberitahukan oleh sdri. HENI terkait kerjaan Saksi di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga.
Bahwa Saksi berangkat dari rumah Saksi di Kampung Cikadu Rt. 04/09 Desa Sukalarang Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi, Provinsi Jawa Barat pada bulan April dan di tampung selama 8 (delapan) hari di Jakarta selanjutnya tanggal 09 April 2022 Saksi berangkat ke Jordania dengan pesawat QATAR AIRWAYS dan Saksi tiba di Jordania pada tanggal 10 April 2022.
Bahwa Eksploitasi yang Saksi alami selama berada di Jordania hingga akhirnya Sdri. dapat dipulangkan ke Indonesia adalah memanfaatkan tenaga atau kemampuan Saksi sehingga pihak lain dalam hal ini sdr. SA'AD mendapatkan keuntungan materiil berupa sejumlah uang dari hasil mengirimkan Saksi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan tujuan Arab Saudi.
Bahwa Alasan Saksi tetap mau dikirimkan negara tujuan Arab Saudi karena bunda ELA Als AMIH yang menjanjikan kalau Saksi mau kerja di Arab Saudi nanti Saksi akan mendapatkan gaji sebesar 1200 real, gaji tersebut cukup banyak untuk membantu perekonomian keluarga Saksi.
Bahwa menurut sdri. ELLA Als AMIIH Saksi di kirim ke Jordania tujuannnya untuk dikarantina sebelum mendapatkan majikan dan bekerja di negara tujuan Arab Saudi.
Bahwa Saksi tidak tahu apa alasannya namun saat Saksi di JORDANIA Saksi diminta untuk membuat visa untuk bisa berangkat kerja ke negara tujuan Arab Saudi.
Bahwa alasan Saksi tetap mau dikirimkan negara tujuan Arab Saudi karena Faktor ekonomi, sdri. HENI menawarkan Saksi bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan negara tujuan Arab Saudi secara resmi (legal) dengan gaji 1200 real, sehingga bisa membantu perekonomian Saksi untuk membiayai kehidupan Saksi sehari-hari.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SITI HAIARIAH BINTI DADUN, yang keteranganya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksidipulangkan dari negara Jordania oleh Pihak KBRI AMMAN.
Bahwa Saksi dipulangkan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat Etihad Airways. Alasan Saksi bisa dipulangkan dari Negara Jordania oleh pihak KBRI AMMAN, adalah karena sebelumnya Saksi diberangkatkan untuk di pekerjakan ke Negara tujuan Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Dimana Saksi bersama 25 orang PMI yang sedang transit dan di tampung di Amman-Jordania yang mana selanjutnya kami akan dikirim ke Negara tujuan Arab Saudi. Dimana dalam penampungan tersebut Saksi bersama dengan 25 Orang PMI tidak dapat bergerak bebas dan paspor dipegang oleh "agen" dengan alasan untuk pengurusan visa ke Arab Saudi. Hingga akhirnya diamankan oleh Pihak Kepolisian dan selanjutnya diserahkan ke pihak KBRI AMMAN. Dari situlah awal mula Saksi dapat dipulangkan ke Indonesia.
Bahwa awalnya sekitar Bulan Februari 2022 Saksi dikenalkan oleh tante Saksi yang bernama WINDA LESTARI yang saat ini sudah bekerja di Arab Saudi, Saksi di kenalkan ke Seorang yang bernama Ibu ELLA alias AMIH yang beralamat di Desa Gentong, Kec. Cisaat Kab. Sukabumi, Sdri. ELLA menghubungi Saksi karena Saksi ingin bekerja di luar Negeri sehingga Ibu ELLA alias AMIH datang bertemu dengan Saksi dan menanyakan apakah Saksi mau bekerja di luar Negeri dan Saksi pun menjawab bahwa Saksi ingin bekerja di luar negeri dan Ibu ELLA alias AMIH juga mengatakan kepada Saksi dimana Saksi akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Negara tujuan Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 Real dan Saksi pun menerima tawaran tersebut Setelah pembicaraan tersebut keesokan harinya Ibu ELLA alias AMIH datang lagi bertemu dengan Saksi dimana saat itu Saksi berada di Rumah suami Saksi dan menanyakan serta meminta persetujuan suami Saksi dimana persetujuan suami Saksi tersebut tidak dalam bentuk surat melainkan hanya omongan saja dan dari ijin suami tersebut suami Saksi mengijinkan Saksi untuk bekerja di Luar Negeri di Negara tujuan Arab Saudi dengan gaji 1.200 real / bulannya, saat itu juga Ibu ELLA alias AMIH meminta kepada Saksi dokumen berupa foto coppy KTP dan Kartu Keluarga saja dan Saksi pun memberikan dokumen tersebut kepada Ibu ELLA alias AMIH.
Bahwa setelah pembicaraan tersebut dan mendapat persetujuan dari Suami keesokan harinya tanggal 18 Februari 2022 Saksi di jemput oleh Ibu ELLA alias AMIH untuk berangkat ke Jakarta dimana Ibu ELLA alias AMIH mengatakan bahwa ke Jakarta untuk membuat Paspor, setelah sampai Jakarta Saksi bersama Ibu ELLA alias AMIH bertemu dengan seorang yang bernama DENDA dimana saat bertemu tersebut Ibu ELLA alias AMIH mengatakan bahwa "ini ada anak dari Saksi yang mau membuat Paspor juga" setelah pembicaraan tersebut kami bersama- sama menuju ke kantor Imigrasi Jakarta Timur. Setelah sampai dekat Kantor Imigrasi Saksi di pindahin ke Mobil yang 1 (satu) lagi dimana dalam mobil tersebut sudah ada 4 (empat) orang lain juga yang mau membuat Paspor namun Saksi tidak mengenal orang-orang tersebut dan dari mana asal mereka dan kami masuk kedalam Kantor Imigrasi Jakarta Timur untuk membuat Paspor, saat masuk ke Kantor Imigrasi kami berempat satu per satu masuk dan tidak bersamaan, saat mau masuk tersebut sopir yang membawa kami mengatakan "jika di tanyain petugas Imigrasi untuk apa membuat Pasport tersebut bilang saja untuk liburan." Dan pesan tersebut yang di sampaikan saat kami di tanyain petugas Imigrasi, dimana saat masuk ke Dalam kantor Imigrasi kami hanya di Foto dan di tanyain mau buat apa bikin paspor dan Saksi menjawab untuk liburan serta Suami kerja apa dan Saksi tidak menjawab.
Bahwa setelah membuat paspor, Saksi bersama Ibu ELLA alias AMIH kembali ke Rumah Saksi di Kampung Cijambe, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi dimana kata Ibu ELLA alias AMIH untuk menunggu penerbangannya. Dan saat sampai rumah Saksi di berikan uang Fee oleh Ibu ELLA alias AMIH sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah] secara Tunai atau Cash. Dimana uang tersebut Saksi gunakan untuk keperluan sehari-hari Saksi dan keluarga.
Bahwa Ibu ELLA alias AMIH menghubungi Saksi dan menyampaikan untuk persiapan berangkat ke Jakarta. Dimana Saksi berangkat dari kampung Saksi di Cijambe, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi tersebut tanggal 21 Februari 2022 sekitar jam 06.00 Wib, Saksi di jemput oleh Ibu ELLA alias AMIH dan berangkat bersama-sama menuju ke Jakarta, dimana setelah sampai Jakarta di pinggir jalan Ibu ELLA alias AMIH bertemu dengan seorang yang bernama Sdr. ADRIANTO Als SA’AD dan setelah bertemu dengan Sdr. ADRIANTO Als SA’AD Saksi diminta untuk pindah ke Mobil milik Sdr. ADRIANTO Als SA’AD. setelah Saksi ke Mobil Sdr. ADRIANTO Als SA’AD, Saksi langsung di anterin oleh Sdr. ADRIANTO Als SA'AD menuju ke Bandara dimana dalam mobil tersebut ada orang lain selain Saksi yang ingin berangkat kerja juga ke Negara tujuan Arab Saudi atas nama Sdri. DORA, namun sdri. DORA tidak ikut dipulangkan oleh KBR1 AMMAN karena sudah mendapatkan majikan dan sudah bekerja di Arab Saudi. Setelah sampai di Parkiran Bandara saat masih didalam mobil sdr. ADRIANTO Als SA'AD menyerahkan paspor dan dokumen serta hording pas kepada Saksi, lalu ada 2 petugas yang datang ke mobil dan memberitahu kami untuk turun dan kami diarahkan untuk masuk ke bandara setelah masuk kita langsung menuju ke Pesawat karena sudah boording, setelah paspor di stempel oleh pihak Imigrasi Saksi langsung naik pesawat. Dimana rute pesawat yang tumpangi tersebut berangkat dari Soekarno Hatta menuju Doha-Qatar dan Amman-Jordania dengan menggunakan Pesawat Qatar Airways.
Bahwa setelah sampai di Amman Saksi dijemput oleh seorang laki-laki (WNA asal Arab yang Saksi tidak kenal) dan kemudian Saksi langsung masuk ke Penampungan di Jordania dimana setelah beristirahat selama 3 (tiga) hari di penampungan Jordania, Saksi diminta untuk membuat Video, dalam video tersebut Saksi menyampaikan nama Saksi dan mengatakan bahwa Saksi bisa memasak, mencuci dan sanggup bekerja sebagai Pembantu rumah tangga. Tujuan pembuatan video tersebut untuk di kirimkan ke majikan-majikan dan jika ada majikan yang berminat sama kita maka langsung bisa di pilih dan bekerja. Setelah membuat Video tersebut Saksi menunggu lagi selama kurang lebih 12 (dua belas) hari, setalah itu Saksi langsung di panggil untuk membuat Sidik Jari, dan scan mata untuk penerbitan VISA. Sidik jari tersebut di buat di Penampungan yang berada di Jordania tersebut dan setelah merekam Sidik Jari, Saksi menunggu lagi selama 4 (dua) hari untuk penerbitan visa ke negara tujuan Arab Saudi. Dimana setelah visa Saksi tersebut terbit, malam harinya sekira pukul 23.00 Wib Saksi langsung di bawa ke Arab Saudi yaitu di DAMAM oleh supir petugasnya ABU SABAR dengan mengunakan mobil dimana perjalanan tersebut selama 1 hari 1 malam.
Bahwa setelah sampai di rumah Majikan yang berada di DAMAM Arab Saudi, Saksi langsung bekerja selama 1 bulan, namun Saksi di kembaikan ke Agensi Saksi alasannya bahwa pembantu dari majikan Saksi tersebut yang lama sudah kembali dan mau bekerja kembali di majikan tersebut. Sehingga Saksi pun di bawa kembali oleh agensi ke penampungan di Daerah Tabu-Arab Saudi, dimana Saksi berada di penampungan tersebut selama kurang lebih 10 hari, sebelum Saksi di kembalikan ke penampungan yang berada di Jordania. Dimana Saksi di tampung lagi di Jordania selama kurang lebih 1 (satu) bulan sebelum Saksi di amankan oleh kepolisian Amman setelah itu Saksi di bawa untuk di interogasi dan setelah itu kami di serahkan ke KBRI AMMAN di Jordania. Dimana saat di penampungan yang kedua tersebut terdapat beberapa orang PMI yang sudah berada di penampungan lama. Setelah dari KBRI AMMAN tersebut kami di tampung selama 1 bulan 20 hari sebelum Kembali ke Indonesia pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat Etihad Airways.
Bahwa alasan Saksi mau untuk di berangkatkan adalah kerena faktor ekonomi, cara Saksi direkrut adalah karena keinginan Saksi mau bekerja untuk membantu perekonomian keluarga sehingga Saksi di kenalkan oleh tante Saksi ke Ibu ELLA alias AMIH yang berperan sebagai Sponsor Saksi yang membawa Saksi dalam proses pembuatan Paspor serta memberikan uang Fee sebesar Rp. 4.000.000,-,(empat juta rupiah), setelah itu Saksi di serahkan ke Sdr. ADRIANTO Als SA’AD yang berperan dalam proses membiayai keberangkatan Saksi serta membeli tiket keberangkatan Saksi ke Jordania sampai sempat bekerja di Arab Saudi untuk dijadikan Pembantu Rumah Tangga. Serta ada juga sdra. DENDA dimana orang tersebut berperan dalam mengurus dan mengantar Saksi membuat paspor sehingga gampang dalam proses pembuatan paspor Dan Saksi mendapatkan uang fee sebesar Rp. 4.000.000,- (empat Juta rupiah) tanpa adanya pemaksaan, ancaman, penjeratan hutang, atau pengaruh dari pihak manapun.
Bahwa selama di penampungan yang kedua Saksi di Jordania tersebut Saksi bersama dengan PMI yang lain yang begitu banyak dan selama di penampungan tersebut Saksi tidak bisa bergerak bebas dimana Saksi hanya disekap / dikunci dikamar dan tidak bisa keluar dan makanan yang di berikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas. Dan saat Saksi bekerja selama 1 bulan bekerja di majikan yang berada di Damam- Arab Saudi tersebut Saksi tidak di gaji dan Saksi di kembalikan ke agensi.
Bahwa Saksi tidak diberangkatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3M1), yang Saksi tahu Saksi di berangkatkan melalui seponsor yang bernama Ibu ELLA alias AMIH dan Sdr. ADRIANTO Als SA’AD.
Bahwa selain dari Ibu ELLA alias AMIH dan Sdr. ADRIANTO Als SA'AD ada juga sdra. DENDA dimana ciri-ciri dari pada orang-orang tersebut adalah sebagai berikut:
Sdri. ELLA alias AMIH Jenis kelamin Perempuan, umur 40an tahun, agama Islam, tinggi 165 cm, gemuk, muka oval, Kulit Hitam, memakai Kredung. Alamat: Desa Gentong, Kec. Cisaat Kab. Sukabumi, Provinsi Jawa Barat No HP. 081992121452 dimana Ibu ELLA alias AMIH berperan Sponsor Saksi yang membawa Saksi dalam proses pembuatan Paspor serta memberikan uang Fee sebesar Rp. 4.000.000,-,(empat juta rupiah), setelah itu Saksi di serahkan ke Sdr. ADRIANTO Als SA'AD.
Sdr. ADRIANTO Als SA’AD Jenis kelamin Laki-Laki, umur 50an tahun, agama Islam, tinggi 165 cm, Kurus, muka Bulat, Kulit Sawo matang, rabut lurus, memakai Kaca mata. Alamat: Jakarta; berperan dalam proses mengurus semua dokumen pemberangkatan dan membiayai keberangkatan Saksi serta membeli tiket keberangkatan Saksi ke Jordania.
Sdra. DENDA Jenis kelamin Laki-laki, umur 40an tahun, agama Islam, tinggi 165 cm, gemuk, muka oval, Kulit Sawo Matang, rambut lurus. Alamat: Jakarta berperan dalam mengurus dan mengantar Saksi membuat paspor sehingga gampang dalam proses pembuatan pasport.
Bahwa yang mengetahui keberangkatan Saksi adalah keluarga Saksi dan suami Saksi atas nama IKHSAN Bin KAMAL.
Bahwa Ibu ELLA alias AMIH maupun Sdr. ADRIANTO Als SA’AD tidak ada menunjukan identitas mereka sebagai karyawan perusahaan pengirim tenaga kerja. Saksi juga tidak ada menerima menandatangani kontrak kerja, tidak ada menerima asuransi, maupun di daftarkan ke dinas tenaga kerja setempat. dan juga tidak ada dijelaskan mengenai larangan untuk bekerja di negara Timur Tengah.
Bahwa Kerugian yang Saksi alami adalah Saksi diberangkatkan atau dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga secara llegal ke Negara tujuan Arab Saudi ternyata Saksi di kirim ke Negara Jordania, di Jordania Saksi di tampung pertama selama 16 hari, setelah itu Saksi dipenampungan ke dua ditampung selama 1 (satu) Bulan, Saksi bersama dengan PM1 lainnya di sekap dimana passpor di pegang oleh Agensi dan selama di penampungan tersebut Saksi tidak bisa bergerak bebas dimana Saksi hanya disekap / dikunci dikamar dan tidak bisa keluar dan makanan yang di berikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas. Selain itu Saksi juga rugi waktu Saksi dan selama 1 bulan bekerja tidak di gaji oleh majikan.
Bahwa Selama Saksi di penampungan tersebut tidak ada ancaman kekerasan namun Saksi bersama dengan PMI yang lain yang begitu banyak jumlahnya selama di penampungan tersebut Saksi tidak bisa bergerak bebas, dimana Saksi hanya disekap / dikunci dikamar tidak bisa keluar dan makanan yang di berikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas.
Bahwa Saksi tidak melakukan proses medical Check Up.
Bahwa Untuk proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Timur Saksi diantar oleh Ibu ELLA alias AMIH dan Sdra. DENDA, sebelum masuk kantor Imigrasi Saksi disuruh untuk menunggu di dalam Mobil. Saat menunggu di dalam mobil tersebut Saksi diarahkan oleh sdri. ELLA Als AMIH jika di tanya oleh petugas Imigrasi untuk apa membuat Paspor bilang saja untuk liburan jangan bilang untuk kerja nanti kamu ga bisa bikin paspor. Dan pesan tersebut nanti kamu sampaikan saat di tanya petugas Imigrasi dan dimana saat masuk ke Dalam kantor Imigrasi kami hanya di Foto dan di tanya mau bikin paspor buat apa dan Saksi menjawab untuk liburan serta Suami kerja apa dan Saksi tidak menjawab. Sedangkan untuk pembuatan VISA keberangkatan Saksi dari Indonesia ke Jordania Saksi tidak tahu akan tetapi untuk VISA Saksi bekerja di Arab Saudi tersebut di buat di Jordania baru Saksi melakukan Sidik Jari untuk penerbitan Visa Saksi di Jordania.
Bahwa dokumen yang dimintai saat pertama kali di rekrut oleh Ibu ELLA alias AMIH adalah foto coppy KTP dan Kartu Keluarga untuk mengurus dokumen keberangkatan Saksi ke Luar Negeri yaitu ke Negara Arab Saudi.
Bahwa identitas di KTP dan Paspor Saksi sama dan sesuai, saat ini dapat Saksi hadirkan antara lain sebagai berikut:
1 (satu) buah Passpor asli atas nama Saksi sendiri dengan No.C8505762 dimana dalam paspor tersebut tertempel Visa bekerja Saksi di Arab Saudi,
1 (satu) Lembar eTiket Berangkat dari Soekarno Hatta di Jakarta ke Amman Jordania dengan mengunakan pesawat QATAR Airways Flight QR 957 tujuan CGK-DOHA dan QR 402 tujuan DOHA-AMMAN atas nama SITI HAJARIAH;
1 (Satu) Lembar eTiket Berangkat dari Amman ke Soekarno Hatta di Jakarta dengan mengunakan pesawat ETIHAD AIRWAYS Flight EY0514 tujuan Amman-Abu Dhabi dan EY0474 tujuan Abu Dhabi - Soekarno Hatta atas nama BT DADUN UJI/SITI HAJARIAH;
1 (satu) lembar boarding Pass ETIHAD AIRWAYS Flight EY0514 tujuan Amman-Abu Dhabi dan EY0474 tujuan Abu Dhabi - Soekarno Hatta a.n. Saksi sendiri.
1 (satu) lembar Visa "Not Permitted to Work” atas nama SITI HAJARIAH BT DADUN UJI dengan nomor : 6077809829 yang dikeluarkan oleh perwakilan Kedutaan Arab Saudi di Jordania;
1 (satu) lembar surat laporan hasil PCR yang diterbitkan dari Laboratorium Biomolekuler Rumah Sakit Pusat Pertamina atas nama SITI HAJARIAH pada tanggal 21 Februari 2022.
Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah bekerja di Luar Negeri dan ini pertama kali Saksi keluar Negeri dimana Saksi baru 1 (satu) bulan kerja di Arab Saudi namun tidak di gaji dan di kembalikan ke Agensi dan di tampung di Jordania.
Bahwa saat masih di Indonesia Saksi tidak pernah ditampung oleh Ibu ELLA alias AMIH dan diserahkan ke Sdr. ADRIANTO Als SA’AD, Saksi menunggu keberangkatan di rumah namun saat sampai di Jordania Saksi di tampung sebanyak 2 kali, pertama di tampung di penampungan selama 16 (enam belas) hari dan yang kedua di tampung di penampungan selama 1 (satu) Bulan.
Bahwa Saksi tidak pernah diberikan pelatihan kerja, Saksi mengurus Paspor hanya 1 hari di tanggal 18 Februari 2022 dan tanggal 21 Februari 2022 Saksi sudah terbang ke luar negeri.
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani kontrak kerja sebelum diberangkatkan karena pengurusan dokumen dan Saksi berangkatpun cepat dimana Visa Saksi juga di urus di Jordania.
Bahwa hanya Saksi sendiri yang di rekrut oleh Ibu ELLA alias AMIH dan diserahkan ke Sdra. ADRIANTO Als SA’AD.
Bahwa yang membeli tiket keberangkatan Saksi sampai Saksi berada di Negara Jordania adalah Sdra. ADRIANTO Als SA'AD.
Bahwa saat di pulangkan oleh KBRI AMMAN ke Indonesia pada Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat Etihad Airways tersebut kami sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang yaitu Saksi sendiri SIT1 HAJARIAH, IPAH, WIDIA NINGSIH, NISWATI ACHMAD RUSDI, FITRIAH, YENI, TIPAH, ENTIN FATIMAH; EN1 NURAENI,; ERIS,; HAL1MAH,; EMAY MARYANI,; SANT1 SISANTI,; YULIANA; RINI; KANAAH,;SUKAES1H,; YAYAH,; TARUMI; YANTI; SITI JUWERIYAH; WIN DA SAPITRI; ROSITA.
Bahwa pekerjaan yang Saksi dapatkan sesuai, namun Saksi baru menyadari bahwa Saksi diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai PMI Illegal, namun terkait dengan gaji dimana Saksi diberitahu oleh Ibu ELLA alias AMIH sebulan sebesar 1.200 Real namun selama 1 Bulan Saksi bekerja di Majikan Saksi tersebut Saksi tidak di gaji sampai Saksi di pulangkan oleh KBRI AMMAN ke Indonesia.
Bahwa Saksi tidak tahu dan juga Saksi tidak diberitahukan oleh Ibu ELLA alias AMIH maupun Sdra. ADRIANTO Als SA’AD terkait dengan larangan tersebut
Bahwa Saksi merasa dirugikan sehingga Saksi meminta ganti rugi sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dimana selama 1 bulan bekerja Saksi tidak di gaji dan waktu habis di penampungan
Bahwa yang berperan dalam proses keberangkatan Saksi ke luar wilayah Indonesia hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia adalah Ibu ELLA alias AMIH dan diserahkan ke Sdra. ADRIANTO Als SA'AD dan juga sdra. DEN DA.
Bahwa peran dari:
Ibu ELLA alias AMIH berperan Sponsor Saksi yang membawah Saksi dalam proses pembuatan Pasport serta memberikan uang Fee sebesar Rp. 4.000.000,-,(empat juta rupiah), setelah itu Saksi di serahkan ke Sdra. ADRIANTO Als SA'AD.
Sdra. ADRIANTO Als SA'AD berperan dalam proses mengurus semua dokumen dan membiayai keberangkatan Saksi serta membeli tiket keberangkatan Saksi ke Jordania.
Sdra. DENDA berperan dalam mengurus dan mengantar Saksi membuat pasport sehingga gampang dalam proses pembuatan pasport
Bahwa untuk rute penerbangan hingga sampai ke negara Arab Saudia yaitu dari Jakarta (Indonesia) - Doha-Qatar - Amman selanjutnya jalan darat dari Jordania menuju ke Damam-Arab saudi.
Bahwa pesawat yang Saksi tumpangi adalah dari Jakarta (Indonesia) - Qatar - Amman dengan mengunakan pesawat QATAR AIRWAYS selanjutnya jalan darat dari Jordania menuju ke Damam-Arab Saudi dengan Bis.
Bahwa yang Saksi lakukan di negara Jordania Saksi ditampung selama 16 hari, selama di tampung tersebut Saksi membuat Video, melakukan scan mata dan sidik jari untuk penerbitan visa Saksi, setelah visa Saksi terbit barulah Saksi berangkat ke Damam - Arab Saudi dengan Bis melalui jalan darat, dan setelah bekerja di majikan selama 1 bulan tersebut Saksi tidak di berikan gaji, oleh majikan Saksi dianterkan kembali ke Agensi dimana Saksi di tampung di Agensi di Tabu selama 10 hari dan kembali ke Penampungan di Jordania selama 1 Bulan, dimana di penampungan tersebut lah Saksi dan PMI lain disekap dan tidak boleh kemana-mana dan makanan yang di berikan 1 hari 1 kali makan dan minum 1 botol air.
Bahwa Pekerjaan yang Saksi lakukan di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dan yang menyiapkan tiket untuk keberangkatan Saksi dari Jordania adalah Sdra. ADR1ANTO Als SA’AD sedangkan setelah Saksi di Jordania menuju ke Arab Saksi naik Bis yang sudah di pesan oleh Agensi di Jordania bernama ABU YASABAR.
Bahwa Saksi diberitahukan oleh Ibu ELLA alias AMIH terkait kerjaan Saksi di Negara tujuan Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga bukan ke Jordania akan tetapi Saksi malah diberangkatkan ke Jordania ditampung di Jordania selama 16 hari setelah visa Saksi terbit barulah jalan darat ke Arab Saudi untuk mendapatkan kerjaan disana dan di tampung kembali di Jordania selama 1 (satu) bulan karena majikan Saksi mengembalikan Saksi ke agensi.
Bahwa Saksi berangkat dari Kampung Saksi di Kp. Cijambe RT Oil RW 005, Kel. Sukaresmi, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 21 Februari 2022 dengan pesawat QATAR AIRWAYS dan Saksi tiba di Jordania pada tanggal 22 Februari 2022.
Bahwa Eksploitasi yang Saksi alami selama berada di Jordania hingga akhirnya Saksi Dapat dipulangkan ke Indonesia adalah memanfaatkan tenaga atau kemampuan Saksi sehingga pihak lain dalam hal ini Sdr. ADRIANTO Als SAAD mendapatkan keuntungan materiil berupa sejumlah uang dari hasil mengirimkan Saksi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan negara tujuan Arab Saudi.
Bahwa Alasan Saksi tetap mau dikirimkan negara tujuan Arab Saudi karena sponsor yang menjanjikan kalau Saksi mau kerja di Arab Saudi nanti Saksi akan mendapatkan gaji sebesar 1200 real, gaji tersebut cukup banyak untuk membantu membayar hutang-hutang Saksi di Indonesia
Bahwa menurut sdri. ELLA Als AMIIH Saksi di kirim ke Jordania tujuannnya untuk dikarantina sebelum mendapatkan majikan dan bekerja di negara tujuan Arab Saudi.
Bahwa Saksi tidak tahu apa alasannya namun saat Saksi di JORDANIA Saksi diminta untuk membuat visa untuk bisa berangkat kerja ke negara tujuan Arab Saudi.
Bahwa alasan sehingga Saksi dikembalikan lagi ke agensi dan di tampung lagi di penampungan Jordania oleh majikan Saksi karena pembantu dari majikan Saksi tersebut yang lama sudah kembali dan mau bekerja kembali di majikan tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli: MUHAMMAD RIDHO AMRULLAH. S.H.. M.H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti saat ini diperiksa sebagai Ahli sehubungan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus mengirimkan Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri untuk dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak sesuai prosedur dengan maksud untuk dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81, Pasal 86 Huruf (B) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan sebagai Ahli di bidang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri oleh Penyidik Satgas PTTPO Mabes Polri maupun Direktorat Tipidum Mabes Polri. Untuk permasalahan ketenagakerjaan yang lain sudah sering dimintai keterangan sebagai Ahli oleh Penyidik, baik PPNS maupun Penyidik Polri maupun di Pengadilan.
Bahwa Saat ini Saksi bertugas di Kementerian Ketenagakerjaan dengan jabatan sebagai Pengantar Kerja Ahli Madya selaku Koordinator Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tugas Saksi melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelindungan sebelum bekerja dan setelah bekerja, serta selama bekerja. Dalam menjalankan Tugas dan tanggung jawab tersebut bertanggung jawab kepada Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan.
Bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 1& Tahun 2017 tentang Pelindunggn P§kerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang disebut dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Bahwa Pendirian P3MI diatur dalam pasal 54 UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa Untuk dapat memperoleh Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan:
memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
memiliki rencana kerja penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berjalan; dan
memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Bahwa Berdasarkan ketentuan UU No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 bahwa jangka waktu ijin usaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak disebutkan dalam artian ijin usaha tersebut berlaku sepanjang P3MI tersebut masih beroperasi atau menjalankan usahanya.
Bahwa Dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diatur mengenai larangan dan sanksi pidana bagi setiap orang termasuk P3MI yang menempatkan PMI secara non prosedural atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Sanksi pidana diatur dalam pasal 79 sampai dengan pasal 87 UU No. 18 Tahun 2017. Sanksi terendah pidana penjara 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta dan pidana penjara paling tinggi 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15 Milyar. Misalnya, Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 jo. Pasal 65 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200 juta. Pasal 81 jo Pasal 69 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dapat dikenakan sanksi pidana penjara Paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Milyar. Kemudian pasal 86 jo Pasal 72, yaitu setiap orang yang :
Membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 72 huruf a;
Menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b;
Menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c; atau
Menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke negara tujuan penempatan yang tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, tidak memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan perintah Republik Indonesia, dan/atau tidak memiliki system Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d, dapat dikenakan pidana penjara Paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Milyar.
Selain itu, P3MI yang terbukti melakukan penempatan PMI secara nonprosedural dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha (skorsing) atau pencabutan SIP3MI sebagaimana diatur dalam PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bahwa SISKOTKLN adalah sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri yang merupakan sistem pendataan bagi calon TKI/calon PMI yang akan berangkat keluar negeri.
e-KTKLN (elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) merupakan kartu identitas identitas elektronik bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur yang ditetapkan untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).
e-KTKLN merupakan identitas elektronik bagi TKI dalam bentuk komputerisasi dengan cara merekam sidik jari.
e-KTKLN diberlakukan setelah 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2015 pada tanggal 11 Februari 2015 yaitu pada tanggal 11 Mei 2015.
Bahwa Yang dimaksud sidik jari biometric adalah cara pengambilan sidik jari calon PMI yang dilakukan oleh petugas dari BP2MI atau petugas Dinas Tenga Kerja di Kabupaten/Kota pada saat mengikuti PAP atau OPP dan yang berwenang menginput data pada Sisko KTKLN dan e-KTKLN adalah Petugas dari BP2MI atau Dinas Tenaga Kerja.
Bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Penempatan PMI adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Pengertian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diatur dalam pasal 1 angka 5 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
Istilah Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luarwiiayah Republik Indonesia.
Bahwa Dapat Ahli jelaskan bahwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak dikenal lagi istilah Pra Penempatan, masa penempatan dan purna penempatan, tetapi menggunakan istilah Sebelum Bekerja, Selama Bekerja dan Setelah Bekerja dengan penekanan pada Pelindungan pada ketiga area tersebut. Pengertiannya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.
Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.
Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untu memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.
Bahwa Terhadap yang dimaksud dengan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia, Uji Kompetensi dan PAP (Pembekalan Akhir Penempatan) sebagai berikut:
Sesuai dengan UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di jelaskan mengenai Surat Ijin Perekrutan (SIP) yang diterbitkan oleh Badan. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah Izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.
Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh penguji (asesor) oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang tunjuk resmi oleh BNSP untuk dapat mengeluarkan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu pada standar kompetensi nasional dan/atau internasional.
Dengan diterbitkan PP No. 59 tahun 2021, maka istilah PAP diganti dengan OPP (Orientasi Pra Pemberangkatan), yang mana pengertian dari OPP tertuang dalam Pasal 1 angka 11 PP 59 Tahun 2021, disebutkan pengertian OPP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon PMI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon PMI memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
Bahwa berdasarkan PP 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, Uji Kompetensi dilakukan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi melalui pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah memiliki lisensi dari BNSP.
Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan PMI, OPP dilaksanakan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia dan/atau difasilitasi oleh Dinas yang membidangi Ketenagakerjan di Kabupaten/Kota. Saat ini, beberapa pelaksanaan OPP masih dilakukan di UPT BP2MI setempat, dikarenakan terdapat fasilitas dan anggaran di Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota berlum optimal.
Bahwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017, dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Bahwa dapat Ahli jelaskan bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017 disebutkan Pekerja Migran Indonesia meliputi:
Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan
Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Bahwa dalam pasal 5 UU No. 18 Tahun 2017, disebutkan bahwa Calon PMI wajibterdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial, yang merupakan salah satu persyaratan setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri dan hal ini merupakan kewajiban dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk memfasilitasi mengikutsertakan CPMI pada program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS.
Bahwa program Asuransi bagi PMI diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang mengatur bahwa setiap Calon PMI/PMI wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebagi opsional, dengan lingkup perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja dengan premi sebesar Rp. 370.000,- dengan tahapan iuran sebelum bekerja sebesar Rp. 37.500,- dan iuran selama bekerja dan setelah bekerja sebesar Rp. 332 500.
Bahwa istilah yang diatur dalam Permenaker No. 18 Tahun 2018 menggunakan istilah pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. Pada tahapan sebelum bekerja merupakan tahapan sejak PMI menandatangani perjanjian penempatan dengan P3MI untuk menempatkan PMI diluar negeri. Artinya pada masa itu CPMI sudah dinyatakan lulus seleksi untuk bekerja diluar negeri. Jaminan sosial pada masa selama bekerja untuk memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian di negara tujuan. Sedangkan jaminan sosial setelah bekerja diberikan untuk memberikan jaminan kepada PMI setelah penempatan atas risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian.
Bahwa berdasarkan Pasal 14 Permenaker No. 9 tahun 2019 dan Pasal 8 Permenaker No 18 Tahun 2018, untuk pembayaran premi jaminan social sebelum bekerja atau pra penempatan dibayarkan setelah menandatangani Perjanjian Penempatan atau dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan bekerja ke negara tujuan penempatan. Pembayaan premi tersebut difasilitasi oleh P3MI.
Bahwa manfaat jaminan sosial PMI memberikan manfaat kepada Calon PMI atau PMI yang mengalami resiko kecelakaan kerja dan mengalami kematian pada waktu sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. Bahkan ketika PMI mengikuti program Jaminan Hari Tua, dapat menerima mafaat nilai akumulasi seuruh iuran yang telah disetor ditambah dengan pengembangannya yang tercatat dalam rekening peserta. Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Migran Indonesia berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis sebagai dampak dari terjadinya kecelakaan kerja. Disamping itu juga PMI yang mengelami kecelakaan kerja dan mengalami kematian berhak atas manfaat dalam bentuk santunan berupa uang.
Bahwa CPMI wajib didaftarkan pada Jaminan sosial setelah menandatangani Perjanjian Penempatan atau dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan bekerja ke negara tujuan penempatan. Oleh karena itu, CPMI yang dalam proses dokumen termasuk pelatihan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial sebelum bekerja.
Bahwa setiap CPMI wajib diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang didaftarkan melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan atau di Layanan Terpadu Satu Atap - Pekerja Migran Indonesia. Premi yang dibayarkan untuk pelindungan sebelum bekerja sebesar Rp. 37.500,- dan iuran selama bekerja serta setelah bekerja sebesar Rp. 332.500. Hal ini diatur dalam Permenaker No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Bahwa jaminan sosial ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap CPMI sejak sebelum pekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. Selam proses penempatan CPMI wajib dijamin oleh Jaminan Sosial untuk melindungi CPMI dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian.
Bahwa Berdasarkan pasal 83 jo. Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia disebutkan bahwa Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Persyaratan yang dimaksud dalam pasal 68 tersebut adalah melaksanakan penempatan PMI yang tidak memenuhi kompetensi, tidak sehat jasmani rohani dan tidak terdaftar dan tidak memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.
Bahwa Perjanjian penempatan ditanda tangani oleh Direktur Utama/pihak P3MI dengan Calon PMI setelah calon PMI dinyatakan lulus seleksi.
Bahwa Berdasarkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 10 bahwa seleksi dilakukan oleh P3MI dengan melibatkan pengantar kerja, dan dalam hal tertentu P3MI dapat mengikutsertakan Mitra Usah dan/atau Calon Pemberi Kerja untuk mewancarai CPMI.
LTSA Pekerja Migran Indonesia dan/atau Dinas Kab/Kota mengumumkan PMI yang telah dinyatakan lulus seleksi melalui system daring atau luring.
Bahwa penanggung jawab P3MI adalah Direktur Utama yang bertanggung jawab diluar dan didalam pengadilan. Semua perbuatan yang dilakukan oleh P3MI termasuk tidak mengikutsertakan Calon PMI dalam Program Asuransi menjadi tanggung jawab Direktur Utama.
Bahwa Berdasarkan pasal 1 angka 19 UU No. 18 Tahun 2018 yang dimaksud dengan Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
Bahwa Berdasarkan pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia disebtkan bahwa orang perseorangan, dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017.
Bahwa dalam proses penempatan PMI, proses penampungan dapat dimungkinkan untuk dilaksanakan dan diperuntukan dalam hal pelatihan keterampilan di BLK atau LPK yang memerlukan penginapan, terkait dengan hal ini penampungan tidak memiliki ijin khusus namun menjadi satu kesatuan dengan LPK atau BLK. Hal ini sebagaimana tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan No. 6/PK.02.03/X/2019, tanggal 16 Oktober 2019 tentang Pelaksanaan Pelayanan Penempatan dan Pelindungan bagi PMI.
Bahwa Dalam data P3MI di Kementerian Ketenagakerjaan tidak terdapat a.n. Sdr ADRIANTO Als SA’AD yang memiliki atau menjadi penanggungjawab P3MI.
Bahwa Sebagaimana pasal 69 UU 18 Tahun 2017, disebutkan bahwa orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Apabila terdapat orang perseorangan melakukan penempatan, yang mana diketahui penempatan tersebut ke Negara Timur Tengah sebagaimana ketentuan Kepmenaker No. 260 tahun 2015, maka melanggar Pasal 72 huruf b dan dapat juga dikenakan Pasal 86 huruf b, yaitu Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap Orang yang: b. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b.
Bahwa Negara Jordania dan Arab Saudi merupakan 2 (dua) negara yang termasuk dalam 19 (Sembilan belas) negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana disebutkan pada Kepmenaker No. 260 tahun 2015, maka penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga dengan negara tujuan Arab Saudi yang sebelumnya ditampung di negara lain, dalam hal ini di negara Jordania melanggar ketentuan Pasal 72 huruf b jo Pasal 86 huruf b UU No. 18 Tahun 2017.
Jika yang menempatkan PMI bukan P3MI, maka melanggar ketentuan Pasal 69 jo. Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017.
Ancaman hukuman bagi yang melakukan penempatan PMI ke negara yang dinyatakan tertutup dinyatakan dalam Pasal 86 huruf b, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Sedangkan ancaman hukuman bagi orang perseorangan yang menempatkan PMI dinyatakan dalam Pasal 81 yaitu: pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Bahwa Tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 69 dan Pasal 72 huruf b UU 18 tahun 2017, dan Tindakan tersebut memiliki sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 untuk pelanggaran Pasal 69 dan Pasal 86 huruf b untuk pelanggaran Pasal 72 huruf b UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Fresh Hotel yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 127, Kramat, Kec. Gunung Puyuh Kota Sukabumi Jawa barat serta Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian karena ada pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari Jordania dengan peranan KBRI.
Bahwa Terdakwa diamankan di Fresh Hotel karena Terdakwa berfikir bahwa Terdakwa tidak akan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan yang Terdakwa lakukan di hotel tersebut adalah untuk bersembunyi serta Terdakwa mengetahui bahwa Terdakwa sedang dicari oleh pihak kepolisian dari rekaman cctv yang terpasa di depan rumah Terdakwa sehingga Terdakwa dapat mengetahui kejadian yang terjadi di rumah tempat tinggal Terdakwa.
Bahwa Untuk pekerja migran Indonesia yang telah dipulangkan dari Jordania dan saat ini telah berada di Indonesia adalah perempuan yang bernama:
Sdri. YENI Binti PARMAN DODO;
Sdri. SANTI SUSANTI;
Sdri. ROSITA;
Sdri. SUKAESIH;
Sdri. NISNAWATI;
Sdr. ENI NURAENI
serta pekerjaan yang dilakukan oleh Sdri. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI di Jordania adalah menunggu di penampungan untuk penerbitan visa masuk ke negara tujuan Arab Saudi yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga pada pengguna perseorangan.
Bahwa yang dilakukan oleh Sdri. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI di Jordania sedangkan negara yang dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga adalah Arab Saudi adalah untuk menunggu proses pene'bitan visa untuk masuk ke negara Arab Saudi dan Terdakwa mengetahui yang telah mengamankan Sdri. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI. Sdr. ENI NURAENI di Jordania tersebut adalah pihak KBRI di Amman, Jordania.
Bahwa Terdakwa melakukan perekrutan terhadap Sdr. YENI Binti PARMAN DODO sekira awal bulan Januari 2022 didaerah Cianjur, Jawa Barat sedangkan Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI diproses keberangkan menuju negara tujuan sekira awal bulan April 2022 yang telah direkrut oleh para sponsor daerah kemudian diantarkan kepada Terdakwa di daerah Cianjur, Jawa Barat.
Bahwa Sdr. ADRIANTO Als SAAD berperan menyiapkan tiket keberangkatan, menerima visa untuk pariwisata dengan negara tujuan Jordania terhadap PMI atas nama Sdr. YENI Binti PARMAN DODO karena Terdakwa belum memiliki orang yang dapat mengurus visa masuk ke negara tujuan Arab Saudi dan keuntungan yang Terdakwa dapatkan hanya sekira Rp 2.500.000,-00. (dua juta rupiah) dan pada saat keberangkatan dari Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI tidak terdapat peranan dari Sdr. Sdr. ADRIANTO Als SAAD karena Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari setiap mengirimkan PMI ke negara tujuan Arab Saudi sebesar Rp.6.500.000,--. (enam juta rupiah), Terdakwa sudah mempunyai orang yang mengurus penerbitan visa untuk masuk ke negara Saudi Arabia yaitu Sdr. ALL
Bahwa Terhadap Sdr. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI ditampung sebelum di berangkatkan ke negara tujuan Arab Saudi dan untuk tempat penampungan dari Sdr. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI selama berada di Indonesia bertempat dirumah yang Terdakwa miliki di daerah Perumahan Puncak Manis Desa Tanjung Sari Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur Jawa Barat dan di negara Jordania serta Sdr. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI ditampung sebelum sampai ke negara tujuan Arab Saudi untuk memudahkan, menunggu penerbangan, menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke Arab Saudi.
Bahwa yang dilakukan oleh Sdr. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI selama berada di penampungan hanya menunggu proses penerbangan, menunggu proses penerbitan visa dan selama dipenampunganSdr. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI dapat bergerak bebas karena dokumen berupa paspor dikuasai oleh penanggungjawab dari tempat penampungan tersebut, pintu dalam keadaan tertutup.
Bahwa cara yang Terdakwa gunakan sehingga Sdr. YENI Binti PARMAN DODO mau diberangkatkan dengan peranan dari Terdakwa yaitu dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dengan upah 1200 real/bulan dan memberikan sejumlah uang sebesar Rp8.000.000.-00 (delapan juta rupiah) sedangkan untuk Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI sehingga mau diberangkatkan dengan peranan Terdakwa yaitu dengan menjanjikan sejumlah uang kepada perekrut sebesar Rp. 11.000.000,. terhadap setiap pekerja migran yang berhasil Terdakwa berangkatkan secara langsung dan sejumlah uang yang diberikan dari Sdr. FAUZI Als REZA terhadap keberangkatan Sdr. YENI Binti PARMAN DODO sebesar Rp. 14.000.000,. (empat belas juta rupiah) sedangkan sejumlah uang yang diberikan kepada Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI berasal dari warna negara Arab Saudi yang Terdakwa kenal bernama Sdr. ALL
Bahwa Terdakwa mengenal dengan Sdr. ALI sekira bulan Maret 2022 pada saat salah seorang pekerja migran yang Terdakwa rekrut kemudian diberangkatkan dengan peranan dari Sdr. FAUZI Als REZA meminta nomor handphone Terdakwa kepada pekerja migran tersebut kemudian Sdr. ALI menelpon Terdakwa dan meminta kepada Terdakwa agar mengirimkan pekerja migran dan Sdr. ALI akan mengurus visa untuk masuk ke negara Arab Saudi
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Sdr. ALI warga negara dari Arab Saudi karena Terdakwa pernah bertemu lansung dengan Sdr. ALI di Jakarta dan Sdr. ALI memperlihatkan kartu penduduk warga negara Arab Saudi serta tidak ada dokumen yang dipalsukan terkait dengab proses penerbitan paspor dari Sdr. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI
Bahwa maksud Terdakwa memberikan bayaran kepada Sdr. YENI Binti PARMAN DODO. Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI agar mengikat Sdr. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI mau mengikuti keinginan Terdakwa memberangkatkan para korban menuju negara Arab Saudi dengan ditampung terlebih dahulu di Jordania untuk mendapatkan visa masuk ke Arab Saudi
Bahwa tujuan Terdakwa memberangkatkan Sdr. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI. Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI untuk bekerja dengan negeri tujuan Arab Saudi yang sebelumnya di tampung di Jordania adalah untuk memanfaatkan tenaga untuk mendapatkan keuntungan berupa materiil.
Bahwa keuntungan meteriil yang Terdakwa dapatkan dari proses keberangkatan Sdr. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI berupa mendapatkan sejumlah uang yang Terdakwa dapat jelaskan secara detil yaitu Sdr. YENI Binti PARMAN DODO mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,. (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 6.500.000,. (enam juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa negara tujuan dari Sdr. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI adalah Arab Saudi namun ditampung terlebih dahulu di negara Jordania untuk mendapatkan visa masuk ke negara Arab Saudi dan dokumen yang harus disiapkan untuk dapat masuk ke negara tujuan Jordania yaitu Paspor dan visa.
Bahwa terhadap Sdr. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI tidak dapat menolak diberangkatkan dengan peranan Terdakwa setelah Terdakwa memberi bayaran berupa sejumlah uang tersebut.
Bahwa uang yang Terdakwa terima dari Sdr. ALI yang berada di Arab Saudi terkait dengan keberangkatan dari Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga sebesar 13.000 real namun bila dirupiahkan tergantung dengan nilai tukar yang berlaku pada saat itu.
Bahwa terhadap Sdr. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI tidak terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota setempat.
Bahwa terhadap Sdr. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI tidak pernah mendapatkan pelatihan dan pembekalan akhir pemberangkantan dari Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota setempat.
Bahwa terhadap Sdr. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri.SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI tidak pernah mendapatkan asuransi pra, masa dan purna penempatan.
Bahwa terhadap Sdr. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI terdaftar pada Sisko KTKLN.
Bahwa terhadap Sdr. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI memiliki kontrak kerja yang berisi jenis pekerjaan, upah yang akan diterima oleh pada korban;
Bahwa negara tujuan dari Sdri. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri.ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI adalah Arab Saudi dan terhadap Sdri. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI ditampung terlebih dahulu di Jordania sebelum masuk ke negara Arab Saudi karena pada tahun 2022 saat terjadi wabah Covid- 19 sehingga proses penerbitan visa dari kedutaan besar Arab Saudi di Jakarta mengalami kesulitan sehingga untuk mempermudah penerbitan visa masuk ke Arab Saudi para pekerja migran diberankatkan ke Jordania untuk selanjutnya menunggu proses penerbitan visa masuk ke negara Arab Saudi serta yang berperan terkait dengan proses keberangkatan dari:
Sdri. YENI Binti PARMAN DODO adalah Terdakwa sebagai perekrut lansung dan mengantarkan Sdr. YENI Binti PARMAN DODO kepada Sdr. FAUZI Als REZA. Sdr. UNANG berperan sebagai orang yang membantu proses penerbitan paspor, pemeriksaan kesehatan. Sdr. FAUZI Als REZA berperan menampung sebelum diberangkatkan negara tujuan. Sdr. ADRIANTO Als SAAD berperan menyiapkan tiket keberangkatan, menerima visa untuk pariwisata dengan negara tujuan Jordania;
Sdri. SANTI SUSANTI direkrut cleh Sdri. TUTI dengan kondisi sudah memiliki paspor untuk menuju negeri tujuan. Terdakwa berperan memberikan sejumlah uang kepada Sdr. TUTI dan menyiapkan tiket keberangkatan, menerima visa untuk pariwisata dengan negara tujuan Jordania;
Sdri. ROSITA direkrut oleh Sdri. NING SUMIYATI dengan kondisi sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan memiliki paspor. Terdakwa berperan memberikan sejumlah uang kepada Sdri. NING SUMIYATI dan menyiapkan tiket keberangkatan, menerima visa untuk pariwisata dengan negara tujuan Jordania
Sdri. SUKAESIH direkrut oleh Sdr. RIZAL dengan kondisi sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan memiliki paspor Terdakwa berperan memberikan sejumlah uang kepada Sdr. RIZAL dan menyiapkan tiket keberangkatan. menerima visa untuk pariwisata dengan negara tujuan Jordania;
Sdri. NISNAWATI direkrut oleh Sdr. ENDI. Sdr. UNANG berperan membantu proses penerbitan paspor dan pemeriksaan kesehatan. Terdakwa berperan memberikan sejumlah uang kepada Sdr. ENDI dan menyiapkan tiket keberangkatan, menerima visa untuk pariwisata dengan negara tujuan Jordania;
Sdr. ENI NURAENI direkrut oleh Sdri. NIA. Sdr. UNANG berperan membantu proses penerbitan paspor dan pemeriksaan kesehatan. Terdakwa berperan memberikan sejumlah uang kepada Sdr. NIA dan menyiapkan tiket keberangkatan, menerima visa untuk pariwisata dengan negara tujuan Jordania ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. FAUZI Als REZA, Sdr. UNANG, Sdr. ADRIANTO Als SAAD, Sdri. TUTI, Sdri, NING SUMIYATI, Sdr. RIZAL, Sdr. ENDI namun untuk Sdr. NIA masih ada hubungan keluarga dengan diri Terdakwa serta untuk peranan dari:
Sdr. FAUZI Als REZA berperan menampung sebelum diberangkatkan negara tujuan;
Sdr. UNANG berperan membantu proses penerbitan paspor dan pemeriksaan kesehatan;
Sdr. ADRIANTO Als SAAD berperan menyiapkan tiket keberangkatan, menerima visa untuk pariwisata dengan negara tujuan Jordania;
Sdri. TUTI berperan sebagai perekrut
Sdri. NING SUMIYATI berperan sebagai perekrut;
Sdr. RIZAL berperan sebagai perekrut;
Sdr. ENDI berperan sebagai perekrut;
Sdr. NIA berperan sebagai perekrut.
Bahwa terhadap Sdr. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI tidak menggunakan perusahaan penempatan pekerja Migran Indonesia dalam hal menempatkan Sdr. YENI Binti PARMAN DODO, Sdri. SANTI SUSANTI, Sdri. ROSITA, Sdri. SUKAESIH, Sdri. NISNAWATI, Sdr. ENI NURAENI dengan negeri tujuan Arab Saudi sehingga Terdakwa memberangkatkan secara perseorangan.
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa negara tujuan Arab Saudi merupakan negeri yang dinyatakan tertutup untuk pekerja pada pengguna perseorangan dan Terdakwa mengetahui negera Arab Saudi merupakan negeri yang dinyatakan tertutup untuk pekerja pada pengguna perseorangan dari media cetak dan elektronik serta Terdakwa tetap melakukan pengiriman pekerja migran dengan negeri tujuan Arab Saudi karena untuk mencukupi kebutuhan hidup Terdakwa beserta keluarga.
Bahwa selama ini belum ada keluhan dari TKI yang diberangkatkan oleh Terdakwa;
Bahwa ada pelatihan yaitu memasak, bersih-bersih rumah sebelum diberangkatkan selama 2 (dua) hari ditempat Terdakwa dan diketahui oleh RT setempat;
Bahwa ada batas umur yaitu 42 (empat puluh dua tahun) ke bawah;
Bahwa setiap bulannya menerima Rp.4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa yang diberangkatkan berjumlah 6 (enam) orang;
Bahwa restitusi sudah dipenuhi untuk 4 (empat) orang yang 2 (dua) lagi belum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat hukumnya telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dipersidangan yaitu:
Saksi Dedi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan Terdakwa dulu adalah jual beli ikan di daerah Sukaluyu;
Bahwa Terdakwa sudah berkeluarga dan mempunyai satu orang anak;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa mulai beralih pekerjaan pada tahun 2020;
Bahwa sepengetahuan saksi, pekerjaan Terdakwa setelah beralih pekerjaan tersebut yaitu memberangkatkan TKI ke Timur Tengah;
Bahwa sepengetahuan saksi, kehidupan sehari-hari Terdakwa dalam sosial baik;
Bahwa yang direkrut oleh Terdakwa ada orang sekitar rumah Terdakwa;
Bahwa memang ada orang yang berhasil diberangkatkan kerja ke luar negeri oleh Terdakwa;
Bahwa saat ini orang yang pernah diberangkatkan oleh Terdakwa tersebut sudah pulang ke Indonesia;
Bahwa yang diberangkatkan ke luar negeri oleh Terdakwa, ada dari kalangan ibu-ibu, ibu rumah tangga ataupun muda mudi;
Bahwa saksi pernah datang ke rumah Terdakwa, dan saksi pernah melihat ada calon TKI yang sedang melakukan pelatihan berupa memasak maupun menjadi baby sitter;
Bahwa yang saksi lihat di rumah Terdakwa waktu itu ada sekitar 7 orang ibu-ibu;
Bahwa calon TKI tersebut setelah pelatihan ada yang pulang ke rumah masing-masing dan ada juga yang menginap karena rumahnya jauh;
Bahwa setahu saksi tidak ada warga masyarakat yang keberatan atas pekerjaan Terdakwa tersebut;
Bahwa ada warga yang berhasil diberangkatkan dan mengalami peningkatan ekonomi dan saat ini sudah mempunyai rumah sendiri;
Bahwa warga yang berhasil tersebut sudah bekerja selama 2 tahun di luar negeri;
Bahwa ada juga warga yang tadinya tidak bisa menyekolahkan anaknya, dan setelah bekerja keluar negeri akhirnya bisa menyekolahkan anaknya;
Bahwa gaji TKI tersebut kurang lebih sekitar empat sampai dengan lima juta per bulan;
Bahwa pengiriman gaji tergantung kebutuhan, ada yang dua bulan sekali daan ada yang tiga bulan sekali;
Bahwa sepengetahuan saksi, selama kenal dengan Terdakwa belum pernah Terdakwa terjerat masalah hukum sebelumnya dan baru sekarang;
Bahwa Terdakwa mempunyai rasa sosial tinggi terhadap masyarakat sekitar dan sering memberikan bantuan kepada anak yatim piatu;
Bahwa pernah ada sebagian warga masyarakat yang meminta ganti rugi kepada Terdakwa;
Bahwa sebelum bekerja, calon TKI diharuskan menyiapkan berkas administrasi seperti surat izin suami atau izin keluarga dan juga izin dari desa;
Bahwa saksi merupakan tetangga Terdakwa dan tempat Terdakwa berupa rumah namun ada ruangan yang dijadikan kantornya;
Bahwa sepengetahuan saksi, TKW yang diberangkatkan yaitu ke Timur Tengah seperti Arab Saudi;
Bahwa saksi tidak mengetahui aturan tidak boleh mengirimkan pekerja secara pribadi ke Arab Saudi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi M Jafar Hasanudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kehidupan Terdakwa sehari-hari dalam baik dan sering bersosialisasi dengan warga;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sudah 2,5 tahun;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan Terdakwa adalah memberangkatkan TKW ke luar negeri;
Bahwa di daerah saksi tidak ada yang berangkat kerja ke luar negeri namun dari luar banyak yang diberangkatkan;
Bahwa saksi belum pernah mendengar atau melihat ada TKW yang diberangkatkan oleh Terdakwa ke luar negeri disiksa oleh majikannya;
Bahwa saksi mengetahui ada orang yang diberangkatkan ke luar negeri dan saat ini masih bekerja di luar negeri;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar TKW yang berangkat ke luar negeri mengeluh atau ada kejadian di luar negeri, dan TKW sering mentransfer uang juga;
Bahwa saksi merupakan tetangga Terdakwa dan tempat Terdakwa berupa rumah namun ada ruangan yang dijadikan kantornya;
Bahwa sepengetahuan saksi, TKW yang diberangkatkan yaitu ke Timur Tengah seperti Arab Saudi;
Bahwa saksi tidak mengetahui aturan tidak boleh mengirimkan pekerja secara pribadi ke Arab Saudi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Paspor an. Nisnawati Binti Achmad Rusdi Nomor: C8944320 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Bandung;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways an. Nisnawati Binti Achmad Rusdi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-CGK;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways an. Nisnawati Binti Achmad Rusdi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-CGK;
1 (satu) buah Visa a.n. Nisnawati Binti Achmad Rusdi dengan nomor: 6080042326 yang dikeluarkan oleh Kingdom of Saudi Arabia.
1 (satu) buah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) a.n. Yeni Binti Parman Dodo nomor: XD831232 yang dikeluarkan oleh yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di AMMAN;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Yeni Binti Parman Dodo dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Yeni Binti Parman Dodo dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) Lembar Rekening koran dengan no. rek.: 408601031584532 Bank BRI an Yeni periode 01 Januari 2022 s/d 31 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Bank BRI Cianjur.
1 (satu) buah paspor a.n. Santi Susanti Binti Uban Iing no. C8945953 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Bandung;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Santi Susanti Binti Uban Iing dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Santi Susanti Binti Uban Iing dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) buah Visa atas nama SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dengan nomor: 6080042826 yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Saudi Arabia.
1 (satu) buah paspor a.n. Yayah Binti Abdul Mamad no. C4540130 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Depok;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Yayah Binti Abdul Mamad dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Yayah Binti Abdul Mamad dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk.
1 (satu) buah Paspor a.n. SITI HAJARIAH BINTI DADUN nomor : C8505726 yang dikeluarkan oleh yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur;
1 (satu) lembar tiket pesawat QATAR Airways atas nama Siti Hajariah dengan nomor penerbangan QR 957 - QR 402 Tujuan CGK-DOHA-AMMAN;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama BT Dadun Uji/Siti Hajariah dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Siti Hajariah Binti Dadun dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar surat laporan hasil PCR yang diterbitkan dari Laboratorium Biomolekuler Rumah Sakit Pusat Pertamina atas nama SITI HAJARIAH pada tanggal 21 Februari 2022;
1 (satu) lembar Visa “Not Permitted to Work” an. Siti Hajariah Bt Dadun Uji dengan nomor: 6077809829 yang dikeluarkan oleh perwakilan Kedutaan Arab Saudi di Jordania.
1 (satu) buah paspor a.n. Winda Sapitri Binti Sarnadi nomor: C9094987 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Winda Sapitri Binti Sarnadi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Winda Sapitri Binti Sarnadi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI dengan nomor rekening 598101027620531 a.n Winda Sapitri Binti Sarnadi yang dikeluarkan oleh Bank BRI Kanca Pemalang.
1 (satu) buah paspor atas nama Siti Juweriyah Binti Dasir Sadar nomor: C8503782 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Siti Juweriyah Binti Dasir Sadar dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Siti Juweriyah Binti Dasir Sadar dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk.
1 (satu) buah paspor an. Tarumi Binti Warsa nomor: C8285829 yang dikeluarkan Imigrasi Depok;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways an. Tarumi Binti Warsa dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Tarumi Binti Warsa dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Tarumi Binti Warsa dengan nomor penerbangan EY-475 - EY-513, Tujuan Cgk-Abu Dhabi-Amman;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Tarumi Binti Warsa dengan nomor penerbangan EY-475 - EY-513, Tujuan CGK-ABU DHABI-AMMAN.
1 (satu) buah paspor atas nama Kana’ah Binti Dulman Kurdi nomor: C8383525 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways beserta Boardingpass atas nama Kana’ah Binti Dulman Kurdi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat, 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Kana’ah Binti Dulman Kurdi dengan nomor penerbangan EY-475 - EY0513, Tujuan Cgk-Abu Dhabi-Amman;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Kana’ah Binti Dulman Kurdi dengan nomor penerbangan EY-475 - EY0513, Tujuan Cgk-Abu Dhabi-Amman.
1 (satu) buah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) an. Yanti nomor: XD831233 yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di Amman;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Yanti dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Yanti dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) buah paspor a.n. Entin Fatimah no. C8939928 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Entin Fatimah dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Entin Fatimah dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) buah Visa atas nama Entin Fatimah dengan nomor: 6079989153 yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Saudi Arabia.
1 (satu) buah paspor an. Fitriah no. C9094025 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur.
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Fitriah dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk.
1 (satu) buah paspor a.n. Rosita no. C8948188 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Bandung;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Rosita dengan nomor penerbangan EY 475 - EY 513 Tujuan Cgk-Abu Dhabi-Amman;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Rosita dengan nomor penerbangan EY 475 - EY 513 Tujuan CGK-ABU DHABI-AMMAN;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Rosita dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways an. Rosita dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK.
1 (satu) buah Pasport atas nama Sukaesih Basuni Syai nomor : C8948195 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Bandung;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD AIRWAYS atas nama Sukaesih Basuni Syai dengan nomor penerbangan EY475 - EY513 tujuan Soekarno Hatta-Abu Dhabi–Amman;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Sukaesih Basuni Syai dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Sukaesih Basuni Syai dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK.
1 (satu) bundel pengaivan Paspor atas nama Sdri. Nisnawati;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Santi Susanti;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Halimah;
1 (satu) bundel pengajuan Pasoor atas nama Sdri. Rosita;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Eni Nuraeni;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Sukaesih.
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Tarumi;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Yayah.
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Fitriah;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Entin Fatimah;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Eris;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Emay Maryani;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Rini;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Kanaah;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Yanti;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Siti Hajariah;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Siti Juweriyah;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Winda Sapitri.
1 (satu) lembar Laporan Perlintasan Penumpang berdasarkan nomor dokumen perjalanan dari Kantor Imigrasi TPI Bandara Soekarno Hatta
1 (Satu) lembar print out identitas an. Kanaah dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan Kartu Keluarga Nomor : 3329120508210008;
1 (Satu) lembar print out dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan Nomor Induk Kependudukan : 3329125403720003;
1 (Satu) lembar print out dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan Nomor Induk Kependudukan : 3329125403780014;
2 (Dua) lembar print Out dari sistem: SIAK (Sistem informasi Administrasi Kependudukan) dengan Kartu Keluarga Nomor : 3329122502070561.
1 (satu) lembar draf Kartu Keluarga dengan Nomor: 3212060505170004 an. Mulyadi alamat Blok Wana Kerta Dusun Rancasari Kec. Bango dua Kab. Indramayu Jawa Barat;
1 (satu) bundle tangkapan layar dari Aplikasi Sistem Informasi Aplikasi Kependudukan Terpusat (SIAK Terpusat).
1 (satu) lembar surat keterangan domisili an. Entin Patimah nomor: 474/210/Desa tgl 26 Juli 2022 yg diterbitan dari Kantor Desa Sirnajaya Kec. Gununghalu Kab. Bandung Barat;
1 (satu) lembar biodata penduduk warga negara Indonesia an. Entin Patimah dengan no. Kartu Keluarga: 321 7151 81008 0023 dan NIK: 321 7154 21168 0007 yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat Jawa Barat,
1. (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga nomor: 321 7151 81008 0023 an. Entin Patimah yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat;
1 (satu) lembar biodata penduduk warga negara Indonesia an. Yanti Mulyati dengan. No. Kartu Keluarga: 321 7151704052325 dan NIK: 321 7145 80683 0004 yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sioil Kab. Bandung Barat Jawa Barat,
1 (satu) lembar draft Kartu Keluarga nomor: 321 7151704052325 an. Yanti Mulyati yg diterbitkan dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat Jawa Barat.
1 (satu) Lembar Biodata Penduduk Warga Negera Indonesia atas nama Yayah yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sukabumi yang di ambil dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Kab. Sukabumi;
Kartu Keluarga No. 3202361807120007 atas nama Kepala Keluarga Yayah, (yang di ambil dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Kabupaten Sukabumi).
1 (satu) lembar (Foto coppy) Akta Kelahiran atas nama Yayah.
1 (satu) lembar rekening koran CIF Number: WW58761 an. Winda Sapitri dengan nomor rekening: 598 1010 2762 0531 yang dibuka pada BRI Unit Jebed Pemalang.
1 (satu) lembar rekening koran CIF Number: YK01103 atas nama Sdr. Yeni dengan nomor rekening: 4086 0103 1584 532 yang dibuka pada BRI Unit Pagelaran Cianjur.
1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 7 Z 5G CPH 2343, IMEI 864095062469098 warna hitam berikut simcard Telkomsel nomor panggil 081399268884 dan simcard Telkomsel nomor panggil 082126033809;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy M20 Duo IMEI 354557106869620 Warna Biru Nomor panggil 087778220735;
1 (satu) buah buku tabungan bank BCA atas nama Riki Rinata yang diterbitkan dari Kantor Cabang Cianjur Nomor rekening 1831689647 dan Kartu ATM Bank BCA Paspor gold debit dengan nomor kartu 5307952072259741 dengan masa berlaku kartu 12/26;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama atas nama Riki Rinata yang diterbitkan oleh unit Sawah Gede dengan nomor rekening 0105-01-070653-50-2;
1 (satu) buah kartu debit Mandiri dengan nomor kartu 4617003747836477 dengan masa berlaku kartu 02/26;
1 (satu) buah buku paspor a.n. Yeti Binti Ijum Bais;
1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12 Pro Max, warna abu-abu, nomor Imei 1: 35 8598931265616 dan Imei 2: 35 8598931348107 dengan nomor panggil 081399268884;
1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54, warna biru, nomor Imei 1: 860650056320477 dan Imei 2: 860650056320469 dengan nomor panggil 081563556216.
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy S7 edge, warna biru, nomor Imei 1: 356 156078908753 dan Imei 2: 356 157078908751 dengan nomor panggil 081808402355;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime, warna hitam, nomor Imei 1: 354 462082802848 dan Imei 2: 354 463082802846 dengan nomor panggil 081284913838;
1 (satu) bundel surat pernyataan;
16 (enam belas) buah buah buku catatan;
16 (enam belas) buah paspor;
1 (satu) buah buku tabungan Mandiri an. Adrianto yang diterbitkan dari KCP Perumnas Klender dengan nomor rekening 166-00-0073392-3;
1 (satu) buah buku tabungan BNI an. Adrianto yang diterbitkan dari Kantor Cabang Bekasi dengan nomor rekening 0315028623;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama an. Adrianto yang diterbitkan dari Kantor Cabang KK Gudang Peluru dengan nomor rekening 1209-01-002931-50-3;
1 (satu) buah kartu paspor platinum debit BCA dengan nomor kartu 6019009504460962 dengan masa berlaku kartu 11/24;
1 (satu) buah kartu tahapan Xpresi BCA dengan nomor kartu 5379413022351545 dengan masa berlaku kartu 12/24;
1 (satu) buah kartu debit Mandiri dengan nomor kartu 4617003740155073 dengan masa berlaku kartu 06/24;
1 (satu) buah kartu platinum debit BNI dengan nomor kartu 5198931200284823 dengan masa berlaku kartu 06/24;
1 (satu) buah kartu debit BRI dengan nomor kartu 5221841189326993 dengan masa berlaku kartu 01/24.
1 (Satu) bundel print out transaksi keuangan rekening koran Bank Central Asia An. RIKI WINATA dengan nomor rekening: 1831689647 yang dikeluarkan oleh Bank Central Asia, Cabang Utama Cianjur periode Januari 2022 s/d Juni 2022
1 (Satu) Bundel print out transaksi keuangan rekening koran Bank Mandiri An. ADRIANTO dengan nomor rekening 166-00-0073392-3 yang dikeluarkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) TBK, Cabang Perumnas Klender periode Januari 2022 s.d Juli 2022
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Januari 2022 di Kp. Legok Gadok Rt. Desa Raharja Kec. Pagelaran Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat, di KLINIK CITRA daerah Cianjur (Jl K.H. HASYIM ASHARI NO 56 SOLOKPANDAN KEC. CIANJUR KAB CIANJUR, JAWA BARAT), penampungan PTM (PUTRA MANDIRI), KLINIK UTAMA SALAMAT di Jl. K.H. Abdullah Syafei No 21b, Rt. 04/03 Kel. Kebayoran Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan, penampungan di Jakarta, di kantor IMIGRASI BANDUNG, Kp. Babakan Anyar Rt09 Rw05 Desa Sukanagara Kec. Sukanagara Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Bandara Soekarno Hata, KLINIK BIO PRIMA daerah Cicalengka, Bandung, PUSKESMAS BAROS, Terdakwa RIKI RINATA ALIAS CEMONG BIN DADANG bersama-sama Saksi ADRIANTO ALIAS SA’AD BIN H. ABU TAMAR (ALM) (Terdakwa dalam perkara terpisah), Sdr. Fauzi als Reza (dalam pencarian), Sdr. Endi (dalam pencarian), Sdr. Diki (dalam pencarian), dan Sdr. Unang (dalam pencarian) membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia;
Bahwa Terdakwa mengenal Agency Baba Ali dari seorang TKW yang bernama Sdr. Susanti kemudian BABA Ali datang ke Jakarta menemui Terdakwa, dari pertemuan Terdakwa bekerja sama dalam pengiriman orang untuk bekerja ke Arab Saudi;
Bahwa sekira bulan Januari Terdakwa datang ke rumah Saksi YENI BINTI PARMAN DODO di Kp. Legok Gadok, Cianjur dan menawarkan pekerjaan ke Arab Saudi dengan menjanjikan memberikan uang fee sejumlah Rp 8.000.000,-(delapan juta rupiah) dengan gaji sejumlah 1200 Reyal, membuat Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tertarik tawaran selanjutnya Saksi YENI BINTI PARMAN DODO diminta mengirimkan dokumen berupa foto kopi KTP, fotocopy Kartu Keluarga melalui Whatsapp untuk keperluan pengurusan passport;
Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi YENI BINTI PARMAN DODO datang ke rumah Sdr. Unang (DPO) yang akan mengantar Saksi YENI BINTI PARMAN DODO ke Klinik Utama Salamat di Jl. KH Abdullah Syafei No. 21b Rt04 Rw03 Kel. Kebayoran Baru, setelah selesai Saksi YENI BINTI PARMAN DODO dan Sdr. Unang (DPO) pulang ke rumah Sdr. Unang (DPO) dan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO pulang ke rumahnya di Cianjur menggunakan bis;
Bahwa setelah Saksi YENI BINTI PARMAN DODO sampai di rumah Sdr. Unang (DPO) pada tanggal 4 Januari 2022, Terdakwa memberikan uang fee cicilan pertama sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), melalui transfer ke rekening BRI an Saksi YENI BINTI PARMAN DODO dengan menyerahkan dokumen paspornya kepada Sdr. Unang dan langsung berangkat ke kantor Imigrasi Bandung untuk membuat passport;
Bahwa di kantor Imigrasi Bandung Saksi YENI BINTI PARMAN DODO diantar Sdr. Unang (DPO) sampai pintu Lobby, melakukan foto dan sidik jari tidak diinterview oleh petugas imigrasi, selesai membuat passport Saksi YENI BINTI PARMAN DODO diantar pulang oleh Sdr. Unang sampai dirumahnya melanjutkan pulang kerumahnya menggunakan bis;
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO berangkat pada tanggal 9 Januari 2022 dengan cara dijemput di Bypass Cianjur oleh Terdakwa dan diantar ke tempat penampungan di Jakarta yang dijaga oleh Sdr. Fauzi (DPO) selama 1 hari Bersama dengan 6 orang lainnya dan tidak boleh keluar dari penampungan;
Bahwa tanggal 10 Januari 2022 Saksi YENI BINTI PARMAN DODO di antar ke Bandara Soekarno Hatta oleh Sdr. Fauzi als Reza (DPO) dan dijemput oleh 1 (satu) orang laki-laki yang tidak kenal diantar masuk ke dalam bandara tempat pemeriksaan pengecekan paspor imigrasi, Saksi YENI BINTI PARMAN DODO mau masuk pesawat mengirimkan foto tiket dan paspor kepada Terdakwa untuk membuktikan kalau saksi sudah mau terbang dan Terdakwa mengirimkan uang fee sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui transfer BCA atas nama Dasep Setiawan Chonim suami Saksi YENI BINTI PARMAN DODO;
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO bersama 10 orang lainnya yaitu Sdr. Nani, Sdr. Tursini, Sdr. Novi dan 7 orang lainnya tidak kenal, terbang menggunakan pesawat Etihad Airways jurusan CGK-Abu Dhabi lalu Abu Dhabi-Amman, sampai di Amman tanggal 11 Januari 2022, dijemput oleh suruhannya agensi Abu Mubarok dan sebelum diantar ke penampungan di Jordania mendapatkan pekerjaan dan majikan, orang suruhan meminta dan mengambil passport, tiket pesawat keberangkatan dan visa kunjungan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO, dkk;
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO diantar membuat visa oleh agensi Abu Mubarok setelah 10 hari di penampungan, saat sidik jari Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tidak dapat masuk Arab Saudi karena pernah dideportasi, dan kembali ke penampungan, Saksi YENI BINTI PARMAN DODO menghubungi Terdakwa dan akan memproses ke tempat yang Saksi YENI BINTI PARMAN DODO mau, Saksi YENI BINTI PARMAN DODO merasa ditipu karena Terdakwa mengatakan akan dipekerjakan ke Arab Saudi atau negara lain, tetapi malah tidak bekerja selama 5 bulan. Kemudian menghubungi Saksi Adrianto alias Sa’ad Bin H. Abu Tamar (alm) (Terdakwa dalam perkara terpisah) yang nomornya diperoleh dari Sdr. Tursini, dan mengatakan dirinya mau kerja di Qatar dijawab Saksi ADRIANTO ALIAS SA’AD BIN H. ABU TAMAR (ALM) “Iya Insya Allah secepatnya”
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tidak tahu ada larangan kirim PMI ke Timur Tengah, karena Terdakwa dan Saksi ADRIANTO ALIAS SA’AD BIN H. ABU TAMAR (ALM) (Terdakwa dalam perkara terpisah) tidak memberitahunya Saksi YENI BINTI PARMAN DODO merasa dirugikan sehingga meminta ganti rugi sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) karena sudah rugi waktu dan tenaga;
Bahwa alasan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tetap mau dikirimkan ke JORDANIA karena Ekonomi, namun Saksi Adrianto alias Sa’ad Bin H. Abu Tamar (alm) (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengatakan kalau sampai di JORDANIA, dan minta kembali ke INDONESIA dengan alasan tidak sesuai dengan keinginan, maka Saksi YENI BINTI PARMAN DODO harus membayar biaya ganti rugi yang sudah dikeluarkan untuk pemberangkatan ke JORDANIA;
Bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO bersama 25 orang lainnya antara lain Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN, Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, Saksi ROSITA BINTI MAMAN, dan Saksi SUKAESIH BINTI BASUNI SYAI tidak bergerak bebas dipenampungan selama kurang lebih 4 bulan dengan kondisi hanya disekap/dikunci dikamar dan tidak bisa keluar hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian Jordania untuk diamankan dan akhirnya dijemput oleh pihak KBRI Amman dan dipulangkan ke Indonesia pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022;
Bahwa Selain mengirimkan Saksi KorbanYENI BINTI PARMAN DODO, Terdakwa juga mengirimkan beberapa orang antara NISNAWATI BINTI ROSIDIN sekira akhir Maret dan awal Bulan April 2022 Sdr. Unang (DPO), selaku sponsor datang kerumah Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dan menawarkannya kerja ke RIYAD (ARAB SAUDI), dan akan mendapatkan gaji sebesar 1400 riyal, dan Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN tertarik dengan tawaran kemudian Sdr. UNANG (DPO) meminta dokumen berupa pasport yang sudah mati, KTP, KK untuk mengurus pemberangkatan kerja ke luar negeri NISNAWATI BINTI ROSIDIN dihubungi lagi oleh Sdr. UNANG (DPO), memberitahukan empat hari lagi akan melakukan medical check up, kemudian diantar oleh Sdr. UNANG (DPO) dan supirnya sdr. ENDI/DPO (081460998180) untuk melakukan medical check up di KLINIK CITRA daerah Cianjur (Jl K.H. HASYIM ASHARI NO 56 SOLOKPANDAN KEC. CIANJUR KAB CIANJUR, JAWA BARAT) selesai medical check up, Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN diantar oleh sdra. UNANG (DPO) kembali kerumah, lalu saksi dikasih uang FEE oleh sdra. UNANG (DPO) sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) secara Tunai, tiga hari kemudian sdr. ENDI (DPO) datang kerumah Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dan memberikannya uang fee sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan mengatakan uang titipan dari Sdr. UNANG (DPO) keesokannya sdr. ENDI bersama Sdr. UNANG menjemput Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN membawanya ke rumahnya Terdakwa dan sdr. UNANG mengatakan Terdakwa RIKI RINATA NANTI YANG AKAN MENGURUS PASPOR KAMU, Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN oleh sdr. ENDI diantar ke IMIGRASI BANDUNG Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN bertemu dengan Terdakwa, diantar sampai pintu masuk dan memberikannya selembar kertas untuk diberikan ke petugas imigrasi. Setelah ketempat foto dan diinterview ditanyakan nama dan tanggal lahir serta melakukan sidik jari, Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dikabarkan oleh sdr. UNANG untuk persiapan dua minggu lagi berangkat ke Arab Saudi, dan dua minggu setelahnya sekira pukul 03.00 Wib dijemput oleh sdr. ENDI dan sdra. UNANG, dan diajak kerumah sdra. UNANG, dan dikasih lagi uang fee sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk diantar ke rumahnya Terdakwa didaerah CIANJUR, dirumah Terdakwa ada 3 orang lain yang akan diberangkatkan untuk kerja di Arab Saudi, 3 (tiga) orang yaitu Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, sdri. ENI, dan satu lagi tidak kenal, setelah 1 jam menunggu, ada supir yang dari jakarta datang menjemput untuk membawa ke Jakarta, langsung berangkat ke bandara soekarno hatta, sebelum sampai di bandara soekarno hatta di tengah jalan sempat berhenti sebentar di penampungan PTM (PUTRA MANDIRI) untuk istirahat kurang lebih selama 1 (satu) jam, lanjut diantar sampai bandara soekarno hatta naik ke mobil avanza warna merah lalu diputerin berkali kali dari jam 14.00 Wib s/d 16.00 Wib supir memperkenalkan dirinya namanya sdr. DIKI (DPO) setelah itu diturunin di terminal 3 bandara soekarno hatta, saat turun ada lagi 3 orang yang tidak kenal, dijemput oleh satu orang laki-laki dan mengarahkan masuk ke tempat pengecekan imigrasi, setelah laki-laki tersebut memberikan Saksi paspor, visa kunjungan dan tiket pesawat, Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN mengecek, ternyata tiketnya menuju ke JORDANIA padahal sebelumnya sdra. UNANG bilang akan diberangkatkan kerja ke RIYAD, Saksi mencoba konfirmasi ke sdra. UNANG namun pesan saksi tidak dibalas oleh sdra. UNANG, setelah melewati pengecekan imigrasi pasport Saksi sudah di cap, laki-laki tersebut kembali lagi sedangkan Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dan 7 orang lainya langsung masuk kedalam bandara menuju ke Pesawat karena sudah boarding;
Bahwa Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN berangkat tanggal 14 April 2022 menggunakan pesawat QATAR AIRWAYS jurusan CGK-DOHA lalu lanjut lagi DOHA-AMMAN, dan sampai di AMMAN tanggal 15 April 2022, kemudian dijemput oleh suruhannya agensi ABU lalu berdelapan (Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN, Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, sdri. ENI, dan lima lagi yang tidak dikenal) diajak ke penampungan di JORDANIA, untuk ditampung disana hingga mendapatkan pekerjaan dan majikan Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN merasa ditipu karena (AWALNYA sdra. UNANG MENJANJIKAN AKAN DIPEKERJAKAN DI RIYAD (ARAB SAUDI) NAMUN KENYATAANNYA Saksi MALAH DIKIRIM KE JORDAN), Saksi ditampung selama kurang lebih 1 bulan di penampungan dan tanggal 10 Mei 2022 Saksi diantar oleh suruhannya agensi ABU SAMAD untuk melakukan sidik jari pembuatan visa, saksi melakukan sidik jari dan scan mata, selesai itu saksi kembali lagi ke penampungan, keesokan harinya ABU SAMAD datang ke penampungan dan bilang “BESOK KALAU VISA KALIAN SUDAH ADA KALIAN BISA LANGSUNG KERJA” sebelum visa keluar, Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN, dkk sudah diamankan oleh kepolisian Amman, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dengan nomor (085222223415) dan mengatakan “TEH, KALAU ORANG KBRI BILANG SURUH PULANG KAMU PULANG AJA, setelah pengerebekan Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN diinterogasi dan diserahkan ke KBRI AMAN di Jordania, kami di tampung selama 1 bulan 20 hari sebelum Kembali ke Indonesia pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 Wib dengan menggunakan pesawat Etihad Airways, selama di penampungan Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN bersama dengan yang lain tidak bisa bergerak bebas dan disekap/dikunci dikamar dan tidak bisa keluar dan makanan yang di berikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas karena hanya dikasih 1 galon untuk 25 orang;
Bahwa SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING menanyakan pekerjaan ke luar negeri ke sdri. TUTI/DPO akan dikenalkan dengan saudaranya sdri. TITIN/DPO, sdri. Tuti membawanya ke rumah di CILAKU CIANJUR, ditemani bapak kandungnya Sdr. UBAN, tukang ojek yang bernama HAMID, OMAN dan ibu TITIN ikut, dan jam 9 malam diberangkatkan ke rumah Terdakwa bersama ENI nginep di rumah TerdakwaSaksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dan ENI berangkat ke Jakarta, di Jakarta di bandara Soekarno Hatta, Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dan ENI terbang ke AMMAN;
Bahwa Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING diantar buat Paspor oleh Sdri. TUTI di Imigrasi, langsung medical check up test urin, rontgen, setelah medical check up, diantar ke rumah ibu TUTI, dan diberikan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING sudah diberikan uang sebanyak 3 (tiga) kali pertama sebesar Rp2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah), kedua sebesar Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk biaya pasang gigi yang ketiga sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah), total uang yang sudah di kasih ke Saksi yaitu Rp. 6.450.000 (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, ENI, NISA dan ENOK berangkat ke Jakarta langsung ke bandara Soekarno Hatta, sampai di JORDANIA, menunggu untuk di Swab, dan tidak mengetahui hasilnya, dalam keadaan sakit batuk-batuk bersama ENI, ENOK, NISA, ke 4 (empat) orang yang tidak dikenal dibawa ke penampungan, dan Pada tanggal 15 April 2022 pukul 11 malam, petugas KBRI AMMAN Sdr. AWAL, Sdr. YUDI, Sdri. NUR ditemani Polisi AMMAN datang ke penampungan di JORDANIA untuk mengamankan Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dan 23 (dua puluh tiga) orang lainnya untuk dibawa ke kantor KBRI AMMAN, kemudian diperiksa oleh dokter dan mengalami sakit punggung, sakit perut, paru-paru basah;
Bahwa selama di penampungan Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING tidak bisa bergerak bebas dimana hanya disekap / dikunci dikamar dan tidak bisa keluar dan makanan yang di berikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas. Dimana penampungan tersebut adalah penampungan agensi ABUYA yang bekerja sama dengan agensi yang ada di INDONESIA, saksi merasa dirugikan Saksi meminta ganti rugi restitusi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) karena selama di penampungan tidak bekerja sebagaimana yang dijanjikan;
Bahwa Saksi ROSITA BINTI MAMAN menanyakan pekerjaan untuk bekerja ke luar negeri ke sdri. NING SUMIYATI/ DPO dengan gaji sebesar 1000 s.d 1200 Real, kemudian Sdri. NING SUMIYATI mengajak Saksi ROSITA BINTI MAMAN medical Check-up di Klinik BIO PRIMA daerah Cicalengka, Bandung, medical check up meliputi Rongent dan cek darah saja, diantar oleh Sdr. UJANG yang mengaku sebagai Driver Sdr. NING SUMIYATI, untuk biaya Medical Check up sebesar Rp 280.000.- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) di bayarkan oleh Sdr. UJANG, kemudian di antar membuat Paspor di kantor Imigrasi Bandung, Saksi menyerahkan KTP, Kartu Keluarga, tidak ada surat pernyataan, dan yang lainnya. yang membiayai pembuatan Paspor Sdr. NING SUMIYATI selesai membuat Paspor di antar pulang oleh Sdri. NING SUMIYATI dan di berikan uang FEE sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) Saksi ROSITA BINTI MAMAN bersama 2 orang diantar kepada Terdakwa di Cianjur di rumah Terdakwa, diantar ke rumah orang tua Terdakwa dan ditampung bersama 2 orang lainnya di rumah orang tua Terdakwa;
Bahwa Saksi ROSITA BINTI MAMAN diberangkatkan oleh Terdakwa ke Bandara Soekarno-Hatta oleh Driver diberikan tiket dan Paspor masing- masing untuk di berangkatkan ke Arab Saudi Saksi ROSITA BINTI MAMAN tidak mengetahui kalau tiket yang diberikan untuk tujuan Jordania dan saat Sampai di bandara langsung diarahkan oleh orang suruhan Terdakwa dan Saksi tetap berangkat karena apabila tidak jadi berangkat harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi ROSITA BINTI MAMAN sampai di bandara Jordania dan di jemput oleh Sdr. ABU SAMAD dibawa ke penampungan Jordania. Selama 2 hari di Jordania Saksi ROSITA BINTI MAMAN menghubungi Sdr. NING SUMIYATI menanyakan kenapa diberangkatkan ke Jordania dan tidak di berangkatkan ke Arab Saudi, Sdr. NING SUMIYATI menjelaskan bahwa disana selama 1 minggu menunggu panggilan kerja dan sidik jari pembuatan Visa ke Arab Saudi. Selama di penampungan Saksi ROSITA BINTI MAMAN kekurangan air dan tidak ada sidik jari untuk pembuatan Visa, petugas KBRI AMMAN yaitu Sdr. AWAL, Sdr. YUDI, Sdri. NUR ditemani oleh Polisi AMMAN datang ke penampungan di JORDANIA untuk mengamankan Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dan 23 (dua puluh tiga) orang lainnya untuk di selanjutnya dibawa ke kantor KBRI AMMAN;
Bahwa Saksi ROSITA BINTI MAMAN dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga Ilegal ke Negara Arab Saudi namun malahan dikirim ke Negara Jordania dan ditampung selama kurang lebih 1 bulan mengeluh di lalukan Tindakan Fisik di dekap dan di kunci dikamar, pergerakan di penampungan juga terbatas, selalu dibatasi oleh penjaga penampungan;
Bahwa Saksi SUKAESIH Binti BASUNI SYAI oleh sdr. RIZAL memberikan uang fee sebesar Rp3.000.000, dan berangkat menggunakan pesawat ETIHAD AIRWAYS jurusan CGK-ABU DHABI lalu lanjut lagi ABU DHABI-AMMAN, sampai di AMMAN di bandara AMMAN Saksi SUKAESIH Binti BASUNI SYAI dijemput oleh suruhannya agensi ABUYA dan diajak ke penampungan di JORDANIA, untuk ditampung hingga mendapatkan pekerjaan dan majikan, Saksi ditampung dan berangkat ke Jordania bersama dengan Saksi ROSITA BINTI MAMAN dan SDRI. KOTIYAH;
Bahwa setelah di Amman dijemput oleh seorang laki-laki (WNA asal Arab yang tidak dikenal), setelah diantar ke tempat penampungan Apartemen padahal menurut sdr. RIZAL akan ditampung di Hotel di penampungan paspor dan visa kunjungan langsung diambil sama agensi ABUYA, Saksi SUKAESIH Binti BASUNI SYAI ditampung di penampungan JORDANIA kurang lebih selama 28 hari, selama dipenampungan tidak pernah disuruh untuk melakukan sidik jari untuk pembuatan visa ke negara tujuan Arab Saudi;
Bahwa Saksi SUKAESIH Binti BASUNI SYAI menghubungi sdr. RIZAL (DPO) menanyakan kapan sidik jari, dan kenapa belum dipekerjakan sudah 1 bulan di tampung di JORDAN, Saksi minta pulang oleh sdr. RIZAL, kalau minta pulang Saksi disuruh untuk bayar uang ganti rugi sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa selama di penampungan kegiatan hanya tidur makan dan ngobrol bersama teman teman lain karna tidak diperbolehkan untuk keluar tempat penampungan setiap harinya untuk air minum dibatasi 1 galon untuk minum dan untuk keperluan mandi, wudhu dan bersih bersih sehabis buang air kecil dan buang air besar, dipenampungan hanya didalam saja pergerakan tidak bebas karena tidak boleh keluar penampungan, hingga akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian Amman, sebelum pengerebekan oleh Kepolisian Jordania Sdri. KHOTIYAH sudah selesai mendapatkan pekerjaan dan sudah berangkat ke Arab Saudi untuk mencari pekerjaaan dan mencari majikan dan dari pengerebekan Saksi dibawa di interogasi dan diserahkan ke KBRI AMAN di Jordania, di KBRI AMMAN kami ditampung selama 1 bulan 20 hari sebelum kembali ke Indonesia;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, 4 (empat) orang Saksi korban menuntut ganti rugi atau restitusi kepada Terdakwa sesuai penghitungan LPSK yang tertuang dalam surat R-1551/5.1.HSHP/LPSK/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 Hal Pengajuan Permohonan Restitusi dengan rincian Saksi YENI BINTI PARMAN DODO Nomor Register 0642/P.BPP-LPSK/II/2023 dengan jumlah nilai kewajaran sebesar Rp25.620.472,-, (dua puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) (khusus Yeni Binti Parman Dodo, dibebankan kepada Terdakwa dan Saksi ADRIANTO ALIAS SA’AD BIN H. ABU TAMAR (ALM) (Terdakwa dalam perkara terpisah), Sukaesih Nomor Register 0640/P.BPP-LPSK/II/2023 sebesar Rp10.725.540,- (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah), Santi Susanti Nomor Register 0641/P.BPP-LPSK/II/2023 sebesar Rp11.184.403,- (sebelas juta seratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah), Rosita Binti Maman Nomor Register 0645/P.BPP-LPSK/II/2023 sebesar Rp10.407.536,- (sepuluh juta empat ratus tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah di Dakwa dengan Dakwaan Alternatif yaitu melanggar:
Pertama : Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 4 Undang-undan Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 undang-undang Repuplik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU
Ketiga : Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 86 huruf b undang-undang Repuplik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Membawa warga Negara indonsia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa selajutnya Majelis Hakim akan mempertimbagkan Unsur-unsur tersebut diatas dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud unsurSetiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa Riki Renata Alias Cemong Bin Dadang dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur Setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Membawa warga Negara indonsia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan diketahui Terdakwa sekitar tahun 2009 mengenal Agency Baba Ali dari seorang TKW yang bernama Sdr. Susanti kemudian BABA Ali datang ke Jakarta menemui Terdakwa, dari pertemuan Terdakwa bekerja sama dalam pengiriman orang untuk bekerja ke Arab Saudi sekira bulan Januari Terdakwa datang ke rumah Saksi YENI BINTI PARMAN DODO di Kp. Legok Gadok, Cianjur dan menawarkan pekerjaan ke Arab Saudi dengan menjanjikan memberikan uang fee sejumlah Rp 8.000.000,-(delapan juta rupiah) dengan gaji sejumlah 1200 Reyal, membuat Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tertarik tawaran selanjutnya Saksi YENI BINTI PARMAN DODO diminta mengirimkan dokumen berupa foto kopi KTP, fotocopy Kartu Keluarga melalui Whatsapp untuk keperluan pengurusan passport, Terdakwa menyuruh Saksi YENI BINTI PARMAN DODO datang ke rumah Sdr. Unang (DPO) yang akan mengantar Saksi YENI BINTI PARMAN DODO ke Klinik Utama Salamat di Jl. KH Abdullah Syafei No. 21b Rt04 Rw03 Kel. Kebayoran Baru, setelah selesai Saksi YENI BINTI PARMAN DODO dan Sdr. Unang (DPO) pulang ke rumah Sdr. Unang (DPO) dan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO pulang ke rumahnya di Cianjur menggunakan bis, setelah Saksi YENI BINTI PARMAN DODO sampai di rumah Sdr. Unang (DPO) pada tanggal 4 Januari 2022, Terdakwa memberikan uang fee cicilan pertama sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), melalui transfer ke rekening BRI an Saksi YENI BINTI PARMAN DODO dengan menyerahkan dokumen paspornya kepada Sdr. Unang dan langsung berangkat ke kantor Imigrasi Bandung untuk membuat passport, di kantor Imigrasi Bandung Saksi YENI BINTI PARMAN DODO diantar Sdr. Unang (DPO) sampai pintu Lobby, melakukan foto dan sidik jari tidak diinterview oleh petugas imigrasi, selesai membuat passport Saksi YENI BINTI PARMAN DODO diantar pulang oleh Sdr. Unang sampai dirumahnya melanjutkan pulang kerumahnya menggunakan bis, Saksi YENI BINTI PARMAN DODO berangkat pada tanggal 9 Januari 2022 dengan cara dijemput di Bypass Cianjur oleh Terdakwa dan diantar ke tempat penampungan di Jakarta yang dijaga oleh Sdr. Fauzi (DPO) selama 1 hari Bersama dengan 6 orang lainnya dan tidak boleh keluar dari penampungan, tanggal 10 Januari 2022 Saksi YENI BINTI PARMAN DODO di antar ke Bandara Soekarno Hatta oleh Sdr. Fauzi als Reza (DPO) dan dijemput oleh 1 (satu) orang laki-laki yang tidak kenal diantar masuk ke dalam bandara tempat pemeriksaan pengecekan paspor imigrasi, Saksi YENI BINTI PARMAN DODO mau masuk pesawat mengirimkan foto tiket dan paspor kepada Terdakwa untuk membuktikan kalau saksi sudah mau terbang dan Terdakwa mengirimkan uang fee sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui transfer BCA atas nama Dasep Setiawan Chonim suami Saksi YENI BINTI PARMAN DODO;
Menimbang, bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO bersama 10 orang lainnya yaitu Sdr. Nani, Sdr. Tursini, Sdr. Novi dan 7 orang lainnya tidak kenal, terbang menggunakan pesawat Etihad Airways jurusan CGK-Abu Dhabi lalu Abu Dhabi-Amman, sampai di Amman tanggal 11 Januari 2022, dijemput oleh suruhannya agensi Abu Mubarok dan sebelum diantar ke penampungan di Jordania mendapatkan pekerjaan dan majikan, orang suruhan meminta dan mengambil passport, tiket pesawat keberangkatan dan visa kunjungan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO, dkk,Saksi YENI BINTI PARMAN DODO diantar membuat visa oleh agensi Abu Mubarok setelah 10 hari di penampungan, saat sidik jari Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tidak dapat masuk Arab Saudi karena pernah dideportasi, dan kembali ke penampungan, Saksi YENI BINTI PARMAN DODO menghubungi Terdakwa dan akan memproses ke tempat yang Saksi YENI BINTI PARMAN DODO mau, Saksi YENI BINTI PARMAN DODO merasa ditipu karena Terdakwa mengatakan akan dipekerjakan ke Arab Saudi atau negara lain, tetapi malah tidak bekerja selama 5 bulan. Kemudian menghubungi Saksi Adrianto alias Sa’ad Bin H. Abu Tamar (alm) (Terdakwa dalam perkara terpisah) yang nomornya diperoleh dari Sdr. Tursini, dan mengatakan dirinya mau kerja di Qatar dijawab Saksi ADRIANTO ALIAS SA’AD BIN H. ABU TAMAR (ALM) “Iya Insya Allah secepatnya”
Menimbang, bahwa Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tidak tahu ada larangan kirim PMI ke Timur Tengah, karena Terdakwa dan Saksi ADRIANTO ALIAS SA’AD BIN H. ABU TAMAR (ALM) (Terdakwa dalam perkara terpisah) tidak memberitahunya Saksi YENI BINTI PARMAN DODO merasa dirugikan sehingga meminta ganti rugi sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) karena sudah rugi waktu dan tenaga, alasan Saksi YENI BINTI PARMAN DODO tetap mau dikirimkan ke JORDANIA karena Ekonomi, namun Saksi Adrianto alias Sa’ad Bin H. Abu Tamar (alm) (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengatakan kalau sampai di JORDANIA, dan minta kembali ke INDONESIA dengan alasan tidak sesuai dengan keinginan, maka Saksi YENI BINTI PARMAN DODO harus membayar biaya ganti rugi yang sudah dikeluarkan untuk pemberangkatan ke JORDANIA, Saksi YENI BINTI PARMAN DODO bersama 25 orang lainnya antara lain Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN, Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, Saksi ROSITA BINTI MAMAN, dan Saksi SUKAESIH BINTI BASUNI SYAI tidak bergerak bebas dipenampungan selama kurang lebih 4 bulan dengan kondisi hanya disekap/dikunci dikamar dan tidak bisa keluar hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian Jordania untuk diamankan dan akhirnya dijemput oleh pihak KBRI Amman dan dipulangkan ke Indonesia pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022, Selain mengirimkan Saksi KorbanYENI BINTI PARMAN DODO, Terdakwa juga mengirimkan beberapa orang antara NISNAWATI BINTI ROSIDIN sekira akhir Maret dan awal Bulan April 2022 Sdr. Unang (DPO), selaku sponsor datang kerumah Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dan menawarkannya kerja ke RIYAD (ARAB SAUDI), dan akan mendapatkan gaji sebesar 1400 riyal, dan Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN tertarik dengan tawaran kemudian Sdr. UNANG (DPO) meminta dokumen berupa pasport yang sudah mati, KTP, KK untuk mengurus pemberangkatan kerja ke luar negeri NISNAWATI BINTI ROSIDIN dihubungi lagi oleh Sdr. UNANG (DPO), memberitahukan empat hari lagi akan melakukan medical check up, kemudian diantar oleh Sdr. UNANG (DPO) dan supirnya sdr. ENDI/DPO (081460998180) untuk melakukan medical check up di KLINIK CITRA daerah Cianjur (Jl K.H. HASYIM ASHARI NO 56 SOLOKPANDAN KEC. CIANJUR KAB CIANJUR, JAWA BARAT) selesai medical check up, Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN diantar oleh sdra. UNANG (DPO) kembali kerumah, lalu saksi dikasih uang FEE oleh sdra. UNANG (DPO) sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) secara Tunai, tiga hari kemudian sdr. ENDI (DPO) datang kerumah Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dan memberikannya uang fee sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan mengatakan uang titipan dari Sdr. UNANG (DPO) keesokannya sdr. ENDI bersama Sdr. UNANG menjemput Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN membawanya ke rumahnya Terdakwa dan sdr. UNANG mengatakan Terdakwa RIKI RINATA NANTI YANG AKAN MENGURUS PASPOR KAMU, Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN oleh sdr. ENDI diantar ke IMIGRASI BANDUNG Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN bertemu dengan Terdakwa, diantar sampai pintu masuk dan memberikannya selembar kertas untuk diberikan ke petugas imigrasi. Setelah ketempat foto dan diinterview ditanyakan nama dan tanggal lahir serta melakukan sidik jari, Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dikabarkan oleh sdr. UNANG untuk persiapan dua minggu lagi berangkat ke Arab Saudi, dan dua minggu setelahnya sekira pukul 03.00 Wib dijemput oleh sdr. ENDI dan sdra. UNANG, dan diajak kerumah sdra. UNANG, dan dikasih lagi uang fee sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk diantar ke rumahnya Terdakwa didaerah CIANJUR, dirumah Terdakwa ada 3 orang lain yang akan diberangkatkan untuk kerja di Arab Saudi, 3 (tiga) orang yaitu Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, sdri. ENI, dan satu lagi tidak kenal, setelah 1 jam menunggu, ada supir yang dari jakarta datang menjemput untuk membawa ke Jakarta, langsung berangkat ke bandara soekarno hatta, sebelum sampai di bandara soekarno hatta di tengah jalan sempat berhenti sebentar di penampungan PTM (PUTRA MANDIRI) untuk istirahat kurang lebih selama 1 (satu) jam, lanjut diantar sampai bandara soekarno hatta naik ke mobil avanza warna merah lalu diputerin berkali kali dari jam 14.00 Wib s/d 16.00 Wib supir memperkenalkan dirinya namanya sdr. DIKI (DPO) setelah itu diturunin di terminal 3 bandara soekarno hatta, saat turun ada lagi 3 orang yang tidak kenal, dijemput oleh satu orang laki-laki dan mengarahkan masuk ke tempat pengecekan imigrasi, setelah laki-laki tersebut memberikan Saksi paspor, visa kunjungan dan tiket pesawat, Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN mengecek, ternyata tiketnya menuju ke JORDANIA padahal sebelumnya sdra. UNANG bilang akan diberangkatkan kerja ke RIYAD, Saksi mencoba konfirmasi ke sdra. UNANG namun pesan saksi tidak dibalas oleh sdra. UNANG, setelah melewati pengecekan imigrasi pasport Saksi sudah di cap, laki-laki tersebut kembali lagi sedangkan Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dan 7 orang lainya langsung masuk kedalam bandara menuju ke Pesawat karena sudah boarding;
Menimbang, bahwa Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN berangkat tanggal 14 April 2022 menggunakan pesawat QATAR AIRWAYS jurusan CGK-DOHA lalu lanjut lagi DOHA-AMMAN, dan sampai di AMMAN tanggal 15 April 2022, kemudian dijemput oleh suruhannya agensi ABU lalu berdelapan (Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN, Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, sdri. ENI, dan lima lagi yang tidak dikenal) diajak ke penampungan di JORDANIA, untuk ditampung disana hingga mendapatkan pekerjaan dan majikan Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN merasa ditipu karena (AWALNYA sdra. UNANG MENJANJIKAN AKAN DIPEKERJAKAN DI RIYAD (ARAB SAUDI) NAMUN KENYATAANNYA Saksi MALAH DIKIRIM KE JORDAN), Saksi ditampung selama kurang lebih 1 bulan di penampungan dan tanggal 10 Mei 2022 Saksi diantar oleh suruhannya agensi ABU SAMAD untuk melakukan sidik jari pembuatan visa, saksi melakukan sidik jari dan scan mata, selesai itu saksi kembali lagi ke penampungan, keesokan harinya ABU SAMAD datang ke penampungan dan bilang “BESOK KALAU VISA KALIAN SUDAH ADA KALIAN BISA LANGSUNG KERJA” sebelum visa keluar, Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN, dkk sudah diamankan oleh kepolisian Amman, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN dengan nomor (085222223415) dan mengatakan “TEH, KALAU ORANG KBRI BILANG SURUH PULANG KAMU PULANG AJA, setelah pengerebekan Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN diinterogasi dan diserahkan ke KBRI AMAN di Jordania, kami di tampung selama 1 bulan 20 hari sebelum Kembali ke Indonesia pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 Wib dengan menggunakan pesawat Etihad Airways, selama di penampungan Saksi NISNAWATI BINTI ROSIDIN bersama dengan yang lain tidak bisa bergerak bebas dan disekap/dikunci dikamar dan tidak bisa keluar dan makanan yang di berikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas karena hanya dikasih 1 galon untuk 25 orang;
Menimbang, bahwa SAKSI SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING menanyakan pekerjaan ke luar negeri ke sdri. TUTI/DPO akan dikenalkan dengan saudaranya sdri. TITIN/DPO, sdri. Tuti membawanya ke rumah di CILAKU CIANJUR, ditemani bapak kandungnya Sdr. UBAN, tukang ojek yang bernama HAMID, OMAN dan ibu TITIN ikut, dan jam 9 malam diberangkatkan ke rumah Terdakwa bersama ENI nginep di rumah TerdakwaSaksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dan ENI berangkat ke Jakarta, di Jakarta di bandara Soekarno Hatta, Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dan ENI terbang ke AMMAN, Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING diantar buat Paspor oleh Sdri. TUTI di Imigrasi, langsung medical check up test urin, rontgen, setelah medical check up, diantar ke rumah ibu TUTI, dan diberikan uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING sudah diberikan uang sebanyak 3 (tiga) kali pertama sebesar Rp2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah), kedua sebesar Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk biaya pasang gigi yang ketiga sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah), total uang yang sudah di kasih ke Saksi yaitu Rp. 6.450.000 (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING, ENI, NISA dan ENOK berangkat ke Jakarta langsung ke bandara Soekarno Hatta, sampai di JORDANIA, menunggu untuk di Swab, dan tidak mengetahui hasilnya, dalam keadaan sakit batuk-batuk bersama ENI, ENOK, NISA, ke 4 (empat) orang yang tidak dikenal dibawa ke penampungan, dan Pada tanggal 15 April 2022 pukul 11 malam, petugas KBRI AMMAN Sdr. AWAL, Sdr. YUDI, Sdri. NUR ditemani Polisi AMMAN datang ke penampungan di JORDANIA untuk mengamankan Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dan 23 (dua puluh tiga) orang lainnya untuk dibawa ke kantor KBRI AMMAN, kemudian diperiksa oleh dokter dan mengalami sakit punggung, sakit perut, paru-paru basah, selama di penampungan Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING tidak bisa bergerak bebas dimana hanya disekap / dikunci dikamar dan tidak bisa keluar dan makanan yang di berikan pun 1 hari hanya 1 kali makan dan air minum yang sangat terbatas. Dimana penampungan tersebut adalah penampungan agensi ABUYA yang bekerja sama dengan agensi yang ada di INDONESIA, saksi merasa dirugikan Saksi meminta ganti rugi restitusi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) karena selama di penampungan tidak bekerja sebagaimana yang dijanjikan;
Menimbang, bahwa Saksi ROSITA BINTI MAMAN menanyakan pekerjaan untuk bekerja ke luar negeri ke sdri. NING SUMIYATI/ DPO dengan gaji sebesar 1000 s.d 1200 Real, kemudian Sdri. NING SUMIYATI mengajak Saksi ROSITA BINTI MAMAN medical Check-up di Klinik BIO PRIMA daerah Cicalengka, Bandung, medical check up meliputi Rongent dan cek darah saja, diantar oleh Sdr. UJANG yang mengaku sebagai Driver Sdr. NING SUMIYATI, untuk biaya Medical Check up sebesar Rp 280.000.- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) di bayarkan oleh Sdr. UJANG, kemudian di antar membuat Paspor di kantor Imigrasi Bandung, Saksi menyerahkan KTP, Kartu Keluarga, tidak ada surat pernyataan, dan yang lainnya. yang membiayai pembuatan Paspor Sdr. NING SUMIYATI selesai membuat Paspor di antar pulang oleh Sdri. NING SUMIYATI dan di berikan uang FEE sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) Saksi ROSITA BINTI MAMAN bersama 2 orang diantar kepada Terdakwa di Cianjur di rumah Terdakwa, diantar ke rumah orang tua Terdakwa dan ditampung bersama 2 orang lainnya di rumah orang tua Terdakwa,Saksi ROSITA BINTI MAMAN diberangkatkan oleh Terdakwa ke Bandara Soekarno-Hatta oleh Driver diberikan tiket dan Paspor masing- masing untuk di berangkatkan ke Arab Saudi Saksi ROSITA BINTI MAMAN tidak mengetahui kalau tiket yang diberikan untuk tujuan Jordania dan saat Sampai di bandara langsung diarahkan oleh orang suruhan Terdakwa dan Saksi tetap berangkat karena apabila tidak jadi berangkat harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), Saksi ROSITA BINTI MAMAN sampai di bandara Jordania dan di jemput oleh Sdr. ABU SAMAD dibawa ke penampungan Jordania. Selama 2 hari di Jordania Saksi ROSITA BINTI MAMAN menghubungi Sdr. NING SUMIYATI menanyakan kenapa diberangkatkan ke Jordania dan tidak di berangkatkan ke Arab Saudi, Sdr. NING SUMIYATI menjelaskan bahwa disana selama 1 minggu menunggu panggilan kerja dan sidik jari pembuatan Visa ke Arab Saudi. Selama di penampungan Saksi ROSITA BINTI MAMAN kekurangan air dan tidak ada sidik jari untuk pembuatan Visa, petugas KBRI AMMAN yaitu Sdr. AWAL, Sdr. YUDI, Sdri. NUR ditemani oleh Polisi AMMAN datang ke penampungan di JORDANIA untuk mengamankan Saksi SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dan 23 (dua puluh tiga) orang lainnya untuk di selanjutnya dibawa ke kantor KBRI AMMAN, Saksi ROSITA BINTI MAMAN dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga Ilegal ke Negara Arab Saudi namun malahan dikirim ke Negara Jordania dan ditampung selama kurang lebih 1 bulan mengeluh di lalukan Tindakan Fisik di dekap dan di kunci dikamar, pergerakan di penampungan juga terbatas, selalu dibatasi oleh penjaga penampungan;
Menimbang, bahwa Saksi SUKAESIH Binti BASUNI SYAI oleh sdr. RIZAL memberikan uang fee sebesar Rp3.000.000, dan berangkat menggunakan pesawat ETIHAD AIRWAYS jurusan CGK-ABU DHABI lalu lanjut lagi ABU DHABI-AMMAN, sampai di AMMAN di bandara AMMAN Saksi SUKAESIH Binti BASUNI SYAI dijemput oleh suruhannya agensi ABUYA dan diajak ke penampungan di JORDANIA, untuk ditampung hingga mendapatkan pekerjaan dan majikan, Saksi ditampung dan berangkat ke Jordania bersama dengan Saksi ROSITA BINTI MAMAN dan SDRI. KOTIYAH, setelah di Amman dijemput oleh seorang laki-laki (WNA asal Arab yang tidak dikenal), setelah diantar ke tempat penampungan Apartemen padahal menurut sdr. RIZAL akan ditampung di Hotel di penampungan paspor dan visa kunjungan langsung diambil sama agensi ABUYA, Saksi SUKAESIH Binti BASUNI SYAI ditampung di penampungan JORDANIA kurang lebih selama 28 hari, selama dipenampungan tidak pernah disuruh untuk melakukan sidik jari untuk pembuatan visa ke negara tujuan Arab Saudi, Saksi SUKAESIH Binti BASUNI SYAI menghubungi sdr. RIZAL (DPO) menanyakan kapan sidik jari, dan kenapa belum dipekerjakan sudah 1 bulan di tampung di JORDAN, Saksi minta pulang oleh sdr. RIZAL, kalau minta pulang Saksi disuruh untuk bayar uang ganti rugi sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), selama di penampungan kegiatan hanya tidur makan dan ngobrol bersama teman teman lain karna tidak diperbolehkan untuk keluar tempat penampungan setiap harinya untuk air minum dibatasi 1 galon untuk minum dan untuk keperluan mandi, wudhu dan bersih bersih sehabis buang air kecil dan buang air besar, dipenampungan hanya didalam saja pergerakan tidak bebas karena tidak boleh keluar penampungan, hingga akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian Amman, sebelum pengerebekan oleh Kepolisian Jordania Sdri. KHOTIYAH sudah selesai mendapatkan pekerjaan dan sudah berangkat ke Arab Saudi untuk mencari pekerjaaan dan mencari majikan dan dari pengerebekan Saksi dibawa di interogasi dan diserahkan ke KBRI AMAN di Jordania, di KBRI AMMAN kami ditampung selama 1 bulan 20 hari sebelum kembali ke Indonesia;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, 4 (empat) orang Saksi korban menuntut ganti rugi atau restitusi kepada Terdakwa sesuai penghitungan LPSK yang tertuang dalam surat R-1551/5.1.HSHP/LPSK/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 Hal Pengajuan Permohonan Restitusi dengan rincian Saksi YENI BINTI PARMAN DODO Nomor Register 0642/P.BPP-LPSK/II/2023 dengan jumlah nilai kewajaran sebesar Rp25.620.472,-, (dua puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) (khusus Yeni Binti Parman Dodo, dibebankan kepada Terdakwa dan Saksi ADRIANTO ALIAS SA’AD BIN H. ABU TAMAR (ALM) (Terdakwa dalam perkara terpisah), Sukaesih Nomor Register 0640/P.BPP-LPSK/II/2023 sebesar Rp10.725.540,- (sepuluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah), Santi Susanti Nomor Register 0641/P.BPP-LPSK/II/2023 sebesar Rp11.184.403,- (sebelas juta seratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah), Rosita Binti Maman Nomor Register 0645/P.BPP-LPSK/II/2023 sebesar Rp10.407.536,- (sepuluh juta empat ratus tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur Membawa warga Negara indonsia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah Negara Republik Indonesia; telah terpenuhi;
Ad. 3Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang bahwa unsur ketiga ini terdapat elemen-elemen yang bersifat alternatif artinya untuk dikatakan terbuktinya unsur ini cukuplah salah satu elemen terbukti, maka unsur ini dikatakan terpenuhi;
Menimbang bahwa unsur melakukan menunjuk kepada pelaku perbuatan (Plegen) artinya orang tersebut yang secara langsung dan secara nyata melakukan suatu perbuatan delik;
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa diketahui pada bulan Januari 2022 di Kp. Legok Gadok Rt. Desa Raharja Kec. Pagelaran Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat, di KLINIK CITRA daerah Cianjur (Jl K.H. HASYIM ASHARI NO 56 SOLOKPANDAN KEC. CIANJUR KAB CIANJUR, JAWA BARAT), penampungan PTM (PUTRA MANDIRI), KLINIK UTAMA SALAMAT di Jl. K.H. Abdullah Syafei No 21b, Rt. 04/03 Kel. Kebayoran Baru Kec. Tebet Jakarta Selatan, penampungan di Jakarta, di kantor IMIGRASI BANDUNG, Kp. Babakan Anyar Rt09 Rw05 Desa Sukanagara Kec. Sukanagara Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Bandara Soekarno Hata, KLINIK BIO PRIMA daerah Cicalengka, Bandung, PUSKESMAS BAROS, Terdakwa RIKI RINATA ALIAS CEMONG BIN DADANG bersama-sama Saksi ADRIANTO ALIAS SA’AD BIN H. ABU TAMAR (ALM) (Terdakwa dalam perkara terpisah), Sdr. Fauzi als Reza (dalam pencarian), Sdr. Endi (dalam pencarian), Sdr. Diki (dalam pencarian), dan Sdr. Unang (dalam pencarian) membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa salah satu elemen dari unsur ketiga ini yaitu sebagai pelaku (plegen) dari perbuatan pidana telah terpenuhi terhadap diri Terdakwa yaitu sebagai pelaku yang secara langsung dan secara nyata melakukan suatu perbuatan delik dan oleh karenanya unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Membawa warga Negara indonsia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah Negara Republik Indonesia” sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum, dan Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, namun tidak sependapat dengan lamanya pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan Putusan sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa oleh karena pasal yang didakwakan Penuntut umum tersebut mengandung ancaman pidana yang bersifat Kumulatif, yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut terhadap Terdakwa dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat diganti dengan Pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan, sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP tidak ditemui adanya alasan untuk membebaskannya dari tahanan maka cukup beralasan menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu pula dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut;
keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
- Terdakwa telah menikmati hasil kejahatanya;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa berterus terang dipersidangan;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) buah Paspor an. Nisnawati Binti Achmad Rusdi Nomor: C8944320 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Bandung, 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways an. Nisnawati Binti Achmad Rusdi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-CGK, 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways an. Nisnawati Binti Achmad Rusdi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-CGK, dan 1 (satu) buah Visa a.n. Nisnawati Binti Achmad Rusdi dengan nomor: 6080042326 yang dikeluarkan oleh Kingdom of Saudi Arabia, oleh karena diketahui milik Saksi Nisnawati Binti Rosisdin, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) a.n. Yeni Binti Parman Dodo nomor: XD831232 yang dikeluarkan oleh yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di AMMAN, 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Yeni Binti Parman Dodo dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk, 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Yeni Binti Parman Dodo dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk, 1 (satu) Lembar Rekening koran dengan nomor rekening: 408601031584532 Bank BRI an Yeni periode 01 Januari 2022 s/d 31 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Bank BRI Cianjur, oleh karena diketahui milik Saksi Yeni Binti Parman Dodo, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paspor a.n. Santi Susanti Binti Uban Iing no. C8945953 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Bandung, 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Santi Susanti Binti Uban Iing dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk, 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Santi Susanti Binti Uban Iing dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk, 1 (satu) buah Visa atas nama SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dengan nomor: 6080042826 yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Saudi Arabia, oleh karena diketahui milik Saksi Susanti Binti Uban Ling, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paspor a.n. Yayah Binti Abdul Mamad no. C4540130 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Depok, 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Yayah Binti Abdul Mamad dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk, 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Yayah Binti Abdul Mamad dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk, olehkarena diketahui milik Saksi Yayah, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Paspor a.n. SITI HAJARIAH BINTI DADUN nomor : C8505726 yang dikeluarkan oleh yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur, 1 (satu) lembar tiket pesawat QATAR Airways atas nama Siti Hajariah dengan nomor penerbangan QR 957 - QR 402 Tujuan CGK-DOHA-AMMAN, 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama BT Dadun Uji/Siti Hajariah dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk, 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Siti Hajariah Binti Dadun dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk, 1 (satu) lembar surat laporan hasil PCR yang diterbitkan dari Laboratorium Biomolekuler Rumah Sakit Pusat Pertamina atas nama SITI HAJARIAH pada tanggal 21 Februari 2022, 1 (satu) lembar Visa “Not Permitted to Work” atas nama Siti Hajariah Bt Dadun Uji dengan nomor: 6077809829 yang dikeluarkan oleh perwakilan Kedutaan Arab Saudi di Jordania, oleh karena diketahui milik Saksi Siti Hajariyah Binti Dadun, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paspor a.n. Winda Sapitri Binti Sarnadi nomor: C9094987 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur, 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Winda Sapitri Binti Sarnadi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk, 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Winda Sapitri Binti Sarnadi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk, 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI dengan nomor rekening 598101027620531 a.n Winda Sapitri Binti Sarnadi yang dikeluarkan oleh Bank BRI Kanca Pemalang, oleh karena diketahui milik Saksi Winda Sapitri, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paspor atas nama Siti Juweriyah Binti Dasir Sadar nomor: C8503782 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur, 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Siti Juweriyah Binti Dasir Sadar dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk, 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Siti Juweriyah Binti Dasir Sadar dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk, oleh karena diketahui milik Saksi Siti Juweriyah Binti Dasir Sadar, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paspor an. Tarumi Binti Warsa nomor: C8285829 yang dikeluarkan Imigrasi Depok, 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways an. Tarumi Binti Warsa dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk, 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Tarumi Binti Warsa dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk, 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Tarumi Binti Warsa dengan nomor penerbangan EY-475 - EY-513, Tujuan Cgk-Abu Dhabi-Amman, 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Tarumi Binti Warsa dengan nomor penerbangan EY-475 - EY-513, Tujuan CGK-ABU DHABI-AMMAN, oleh karena diketahui milik Tarumi Binti Warsa, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paspor atas nama Kana’ah Binti Dulman Kurdi nomor: C8383525 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur, 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways beserta Boardingpass atas nama Kana’ah Binti Dulman Kurdi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB, 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Kana’ah Binti Dulman Kurdi dengan nomor penerbangan EY-475 - EY0513, Tujuan Cgk-Abu Dhabi-Amman, dan 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Kana’ah Binti Dulman Kurdi dengan nomor penerbangan EY-475 - EY0513, Tujuan Cgk-Abu Dhabi-Amman, oleh karena diketahui milik Saksi Kana’ah Binti Dulman Kurdi, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) an. Yanti nomor: XD831233 yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di Amman, 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Yanti dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk, 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Yanti dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk, oleh karena diketahui milik Saksi Yanti, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paspor a.n. Entin Fatimah no. C8939928 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur, 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Entin Fatimah dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk, 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Entin Fatimah dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk, 1 (satu) buah Visa atas nama Entin Fatimah dengan nomor: 6079989153 yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Saudi Arabia, oleh karena diketahui milik Saksi Entin Fatimah, maka sudahsepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paspor an. Fitriah no. C9094025 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur, 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Fitriah dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk, oleh karena diketahui milik Saksi Fitriah, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah paspor a.n. Rosita no. C8948188 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Bandung, 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Rosita dengan nomor penerbangan EY 475 - EY 513 Tujuan Cgk-Abu Dhabi-Amman, 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Rosita dengan nomor penerbangan EY 475 - EY 513 Tujuan CGK-ABU DHABI-AMMAN, 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Rosita dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK, 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways an. Rosita dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK, oleh karena diketahui milik Saksi Rosita, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Pasport atas nama Sukaesih Basuni Syai nomor : C8948195 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Bandung, 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD AIRWAYS atas nama Sukaesih Basuni Syai dengan nomor penerbangan EY475 - EY513 tujuan Soekarno Hatta-Abu Dhabi–Amman, 1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Sukaesih Basuni Syai dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK, 1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Sukaesih Basuni Syai dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK, oleh karena diketahui milik Saksi Sukaesih Basuni Syai, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Nisnawati, 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Santi Susanti, 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Halimah, 1 (satu) bundel pengajuan Pasoor atas nama Sdri. Rosita, 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Eni Nuraeni, 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Sukaesih, oleh karena diketahui milik Saksi Tyas Adhitya Hendra A.M.d, Im, S.H, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Tarumi, dan 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Yayah, oleh karena diketahui milik Saksi Ariandhika Kurniawan, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Fitriah, 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Entin Fatimah, 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Eris, 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Emay Maryani, 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Rini, 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Kanaah, 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Yanti, 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Siti Hajariah, 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Siti Juweriyah, 1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Winda Sapitri, oleh karena diketahui milik Saksi Febrianto S.sTr.Im, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar Laporan Perlintasan Penumpang berdasarkan nomor dokumen perjalanan dari Kantor Imigrasi TPI Bandara Soekarno Hatta, oleh karena diketahui milik Goan Darise, S.Kom, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) lembar print out identitas an. Kanaah dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan Kartu Keluarga Nomor : 3329120508210008, 1 (Satu) lembar print out dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan Nomor Induk Kependudukan : 3329125403720003, 1 (Satu) lembar print out dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan Nomor Induk Kependudukan : 3329125403780014, 2 (Dua) lembar print Out dari sistem: SIAK (Sistem informasi Administrasi Kependudukan).dengan Kartu Keluarga Nomor : 3329122502070561, oleh karena diketahui milik Saksi Arif Parkhmawan, S.H., M.si, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar draf Kartu Keluarga dengan Nomor: 3212060505170004 an. Mulyadi alamat Blok Wana Kerta Dusun Rancasari Kec. Bango dua Kab. Indramayu Jawa Barat, oleh karena diketahui milik Saksi H. Kanadi Monoisman, S.H., M.H, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bundle tangkapan layar dari Aplikasi Sistem Informasi Aplikasi Kependudukan Terpusat (SIAK Terpusat), 1 (satu) lembar surat keterangan domisili alas nama Entin Patimah nomor: 474/210/Desa tanggal 26 Juli 2022 yang diterbitan dari Kantor Desa Sirnajaya Kec. Gununghalu Kab. Bandung Barat, 1 (satu) lembar biodata penduduk warga negara Indonesia atas nama Sdr. Entin Patimah dengan nomor Kart Keluarga: 321 7151 81008 0023 dan NIK: 321 7154 21168 0007 yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat Jawa Barat, 1. (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga nomor: 321 7151 81008 0023 atas nama Sdr. Entin Patimah yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat, 1 (satu) lembar biodata penduduk warga negara Indonesia atas nama Sdr. Yanti Mulyati dengan. nomor Kartu Keluarga: 321 7151704052325 dan NIK: 321 7145 80683 0004 yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sioil Kab. Bandung Barat Jawa Barat, dan 1 (satu) lembar draft Kartu Keluarga nomor: 321 7151704052325 atas nama Sdr. Yanti Mulyati yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat Jawa Barat, oleh karena diketahui milik Saksi Dedy Rahmadi, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Lembar Biodata Penduduk Warga Negera Indonesia atas nama Yayah yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi yang di ambil dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Kabupaten Sukabumi, Kartu Keluarga No. 3202361807120007 atas nama Kepala Keluarga Yayah, (yang di ambil dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Kabupaten Sukabumi), dan 1 (satu) lembar (Foto coppy) Akta Kelahiran atas nama Yayah, oleh karena diketahui milik Saksi Ida Widayati, S.H, maka sudah sepatutnya barang tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar rekening koran CIF Number: WW58761 atas nama Sdr. Winda Sapitri dengan nomor rekening: 598 1010 2762 0531 yang dibuka pada BRI Unit Jebed Pemalang, 1 (satu) lembar rekening koran CIF Number: YK01103 atas nama Sdr. Yeni dengan nomor rekening: 4086 0103 1584 532 yang dibuka pada BRI Unit Pagelaran Cianjur, oleh karena diketahui milik Soleha Ariliani, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 7 Z 5G CPH 2343, IMEI 864095062469098 warna hitam berikut simcard Telkomsel nomor panggil 081399268884 dan simcard Telkomsel nomor panggil 082126033809, dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy M20 Duo IMEI 354557106869620 Warna Biru Nomor panggil 087778220735, oleh karena diketahui milik Saksi Enok Binti Adin, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah buku tabungan bank BCA atas nama Riki Rinata yang diterbitkan dari Kantor Cabang Cianjur Nomor rekening 1831689647 dan Kartu ATM Bank BCA Paspor gold debit dengan nomor kartu 5307952072259741 dengan masa berlaku kartu 12/26, 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama atas nama Riki Rinata yang diterbitkan oleh unit Sawah Gede dengan nomor rekening 0105-01-070653-50-2, 1 (satu) buah kartu debit Mandiri dengan nomor kartu 4617003747836477 dengan masa berlaku kartu 02/26, 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri an. Adrianto yang diterbitkan dari KCP Perumnas Klender dengan nomor rekening 166-00-0073392-3, 1 (satu) buah buku tabungan BNI an. Adrianto yang diterbitkan dari Kantor Cabang Bekasi dengan nomor rekening 0315028623, 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama an. Adrianto yang diterbitkan dari Kantor Cabang KK Gudang Peluru dengan nomor rekening 1209-01-002931-50-3, 16 (enam belas) buah buah buku catatan, 1 (satu) bundel surat pernyataan, 1 (satu) buah kartu paspor platinum debit BCA dengan nomor kartu 6019009504460962 dengan masa berlaku kartu 11/24, 1 (satu) buah kartu tahapan Xpresi BCA dengan nomor kartu 5379413022351545 dengan masa berlaku kartu 12/24, 1 (satu) buah kartu debit Mandiri dengan nomor kartu 4617003740155073 dengan masa berlaku kartu 06/24, 1 (satu) buah kartu platinum debit BNI dengan nomor kartu 5198931200284823 dengan masa berlaku kartu 06/24, 1 (satu) buah kartu debit BRI dengan nomor kartu 5221841189326993 dengan masa berlaku kartu 01/24, oleh karena diketahui alat yang dipergunakan oleh Terdakwa melakukan kejahatan, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12 Pro Max, warna abu-abu, nomor Imei 1: 35 8598931265616 dan Imei 2: 35 8598931348107 dengan nomor panggil 081399268884, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54, warna biru, nomor Imei 1: 860650056320477 dan Imei 2: 860650056320469 dengan nomor panggil 081563556216, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy S7 edge, warna biru, nomor Imei 1: 356 156078908753 dan Imei 2: 356 157078908751 dengan nomor panggil 081808402355, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime, warna hitam, nomor Imei 1: 354 462082802848 dan Imei 2: 354 463082802846 dengan nomor panggil 081284913838, oleh karena diketahui milik Terdakwa yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dan oleh karena barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah buku paspor a.n. Yeti Binti Ijum Bais, oleh karena diketahui milik yang bersangkutan, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan melalui Terdakwa Riki Rinata;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) buah paspor, dikembalikan kepada Saksi ADRIANTO;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) bundel print out transaksi keuangan rekening koran Bank Central Asia An. RIKI WINATA dengan nomor rekening: 1831689647 yang dikeluarkan oleh Bank Central Asia, Cabang Utama Cianjur periode Januari 2022 s/d Juni 2022, oleh karena diketahui milik Saksi Ilham Putra Susanto, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) Bundel print out transaksi keuangan rekening koran Bank Mandiri An. ADRIANTO dengan nomor rekening 166-00-0073392-3 yang dikeluarkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) TBK, Cabang Perumnas Klender periode Januari 2022 s.d Juli 2022, oleh karena diketahui milik Saksi Intan Mutiara Dewi, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kapada yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, beberapa Saksi korban masing-masing menuntut ganti rugi atau restitusi kepada Terdakwa sesuai penghitungan LPSK yang tertuang dalam surat R-1551/5.1.HSHP/LPSK/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 dengan rincian sebagai berikut:
Yayah Binti Abdul Mamad sejumlah Rp 11.791.318,-
Siti Hajariah Binti Dadun sejumlah Rp 19.374.020,-
Yanti Mulyati Binti Ondin Sari sejumlah Rp 21.312.592,-
Entin Patimah Binti Juju Juarsa sejumlah Rp 10..721.060,-
Yeni Binti Parman Dodo sejumlah Rp 25.620.472,-, (khusus Yeni Binti Parman Dodo, dibebankan kepada Terdakwa dan Saksi Riki Rinata);
Menimbang, bahwa terhadap ganti rugi tersebut, oleh karena selama proses persidangan Terdakwa dan Penasihat hukumnya telah mengajukan bukti surat berupa Akta Perdamaian Nomor 05 AP/VI/2023 tertanggal 16 Juni 2023 antara keluarga Terdakwa yang dalam hal ini diwakili oleh Lisnawati istri dari Terdakwa Riki Rinata sudah semakat berdamai sebagaimana Akta Perdamaian yang telah ditandatangani oleh para pihak (terlampir dalam pembelaan Penasihat hukum Terdakwa), maka terhadap ganti rugi Restitusi tersebut tidak lagi dibebankan untuk membayar karana sudah tercapai kesepakatatan antara keluarga Terdakwa dengan para Saksi korban;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan pasal 222 KUHAP maka Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undanh Hukum Pidana Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Riki Rinata Alias Cemong Bin Dadang tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Membawa warga Negara indonsia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah Negara Republik Indonesia” sebagaiman dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riki Rinata Alias Cemong Bin Dadang oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 120.000.000,00,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5… Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah Paspor an. Nisnawati Binti Achmad Rusdi Nomor: C8944320 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Bandung;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways an. Nisnawati Binti Achmad Rusdi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-CGK;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways an. Nisnawati Binti Achmad Rusdi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-CGK;
1 (satu) buah Visa a.n. Nisnawati Binti Achmad Rusdi dengan nomor: 6080042326 yang dikeluarkan oleh Kingdom of Saudi Arabia;
Dikembalikan kepada Saksi Nisnawati Binti Rosisdin;
1 (satu) buah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) a.n. Yeni Binti Parman Dodo nomor: XD831232 yang dikeluarkan oleh yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di AMMAN;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Yeni Binti Parman Dodo dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Yeni Binti Parman Dodo dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) Lembar Rekening koran dengan nomor rekening: 408601031584532 Bank BRI an Yeni periode 01 Januari 2022 s/d 31 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Bank BRI Cianjur’
Dikembalikan kepada Saksi Yeni Binti Parman Dodo;
1 (satu) buah paspor a.n. Santi Susanti Binti Uban Iing no. C8945953 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Bandung;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Santi Susanti Binti Uban Iing dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Santi Susanti Binti Uban Iing dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) buah Visa atas nama SANTI SUSANTI BINTI UBAN IING dengan nomor: 6080042826 yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Saudi Arabia;
Dikembalikan kepada Saksi Susanti Binti Uban Ling;
1 (satu) buah paspor a.n. Yayah Binti Abdul Mamad no. C4540130 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Depok;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Yayah Binti Abdul Mamad dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Yayah Binti Abdul Mamad dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
Dikembalikan kepada Saksi Yayah;
1 (satu) buah Paspor a.n. SITI HAJARIAH BINTI DADUN nomor : C8505726 yang dikeluarkan oleh yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur;
1 (satu) lembar tiket pesawat QATAR Airways atas nama Siti Hajariah dengan nomor penerbangan QR 957 - QR 402 Tujuan CGK-DOHA-AMMAN;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama BT Dadun Uji/Siti Hajariah dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Siti Hajariah Binti Dadun dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar surat laporan hasil PCR yang diterbitkan dari Laboratorium Biomolekuler Rumah Sakit Pusat Pertamina atas nama SITI HAJARIAH pada tanggal 21 Februari 2022;
1 (satu) lembar Visa “Not Permitted to Work” atas nama Siti Hajariah Bt Dadun Uji dengan nomor: 6077809829 yang dikeluarkan oleh perwakilan Kedutaan Arab Saudi di Jordania;
Dikembalikan kepada Saksi Siti Hajariyah Binti Dadun;
1 (satu) buah paspor a.n. Winda Sapitri Binti Sarnadi nomor: C9094987 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Winda Sapitri Binti Sarnadi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Winda Sapitri Binti Sarnadi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI dengan nomor rekening 598101027620531 a.n Winda Sapitri Binti Sarnadi yang dikeluarkan oleh Bank BRI Kanca Pemalang;
Dikembalikan kepada Saksi Winda Sapitri;
1 (satu) buah paspor atas nama Siti Juweriyah Binti Dasir Sadar nomor: C8503782 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Siti Juweriyah Binti Dasir Sadar dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Siti Juweriyah Binti Dasir Sadar dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
Dikembalikan kepada Saksi Siti Juweriyah Binti Dasir Sadar;
1 (satu) buah paspor an. Tarumi Binti Warsa nomor: C8285829 yang dikeluarkan Imigrasi Depok;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways an. Tarumi Binti Warsa dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Tarumi Binti Warsa dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Tarumi Binti Warsa dengan nomor penerbangan EY-475 - EY-513, Tujuan Cgk-Abu Dhabi-Amman;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Tarumi Binti Warsa dengan nomor penerbangan EY-475 - EY-513, Tujuan CGK-ABU DHABI-AMMAN;
Dikembalikan kepada Tarumi Binti Warsa;
1 (satu) buah paspor atas nama Kana’ah Binti Dulman Kurdi nomor: C8383525 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways beserta Boardingpass atas nama Kana’ah Binti Dulman Kurdi dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 jam 14.30 waktu Jordania dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 pukul 15.00 WIB;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Kana’ah Binti Dulman Kurdi dengan nomor penerbangan EY-475 - EY0513, Tujuan Cgk-Abu Dhabi-Amman;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Kana’ah Binti Dulman Kurdi dengan nomor penerbangan EY-475 - EY0513, Tujuan Cgk-Abu Dhabi-Amman;
Dikembalikan kepada Saksi Kana’ah Binti Dulman Kurdi;
1 (satu) buah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) an. Yanti nomor: XD831233 yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di Amman;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Yanti dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Yanti dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
Dikembalikan kepada Saksi Yanti;
1 (satu) buah paspor a.n. Entin Fatimah no. C8939928 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Entin Fatimah dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Entin Fatimah dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk;
1 (satu) buah Visa atas nama Entin Fatimah dengan nomor: 6079989153 yang dikeluarkan oleh Kingdom Of Saudi Arabia.
Dikembalikan Kepada Saksi Entin Fatimah;
1 (satu) buah paspor an. Fitriah no. C9094025 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Jakarta Timur.
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Fitriah dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan Amman-Abu Dhabi-Cgk.
Dikembalikan kepada Saksi Fitriah;
1 (satu) buah paspor a.n. Rosita no. C8948188 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Bandung;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Rosita dengan nomor penerbangan EY 475 - EY 513 Tujuan Cgk-Abu Dhabi-Amman;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Rosita dengan nomor penerbangan EY 475 - EY 513 Tujuan CGK-ABU DHABI-AMMAN;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Rosita dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways an. Rosita dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK.
Dikembalikan kepada Saksi Rosita;
1 (satu) buah Pasport atas nama Sukaesih Basuni Syai nomor : C8948195 yang dikeluarkan oleh Imigrasi Bandung;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD AIRWAYS atas nama Sukaesih Basuni Syai dengan nomor penerbangan EY475 - EY513 tujuan Soekarno Hatta-Abu Dhabi–Amman;
1 (satu) lembar tiket pesawat ETIHAD Airways atas nama Sukaesih Basuni Syai dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK;
1 (satu) lembar boarding pass ETIHAD Airways atas nama Sukaesih Basuni Syai dengan nomor penerbangan EY 514 - EY 474 Tujuan AMMAN-ABU DHABI-CGK.
Dikembalikan kepada Saksi Sukaesih Basuni Syai;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Nisnawati;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Santi Susanti;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Halimah;
1 (satu) bundel pengajuan Pasoor atas nama Sdri. Rosita;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Eni Nuraeni;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Sukaesih.
Dikembalikan kepada Saksi Tyas Adhitya Hendra A.M.d, Im, S.H;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Tarumi;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Yayah.
Dikembalikan kepada Saksi Ariandhika Kurniawan;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Fitriah;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Entin Fatimah;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Eris;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Emay Maryani;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Rini;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Kanaah;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Yanti;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Siti Hajariah;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Siti Juweriyah;
1 (satu) bundel pengajuan Paspor atas nama Sdri. Winda Sapitri.
Dikembalikan kepada Saksi Febrianto S.sTr.Im;
1 (satu) lembar Laporan Perlintasan Penumpang berdasarkan nomor dokumen perjalanan dari Kantor Imigrasi TPI Bandara Soekarno Hatta;
Dikembalikan kepada Goan Darise, S.Kom;
1 (Satu) lembar print out identitas an. Kanaah dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan Kartu Keluarga Nomor : 3329120508210008;
1 (Satu) lembar print out dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan Nomor Induk Kependudukan : 3329125403720003;
1 (Satu) lembar print out dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan Nomor Induk Kependudukan : 3329125403780014;
2 (Dua) lembar print Out dari sistem: SIAK (Sistem informasi Administrasi Kependudukan).dengan Kartu Keluarga Nomor : 3329122502070561.
Dikembalikan kepada Saksi Arif Parkhmawan, S.H., M.si;
1 (satu) lembar draf Kartu Keluarga dengan Nomor: 3212060505170004 an. Mulyadi alamat Blok Wana Kerta Dusun Rancasari Kec. Bango dua Kab. Indramayu Jawa Barat;
Dikembalikan kepada Saksi H. Kanadi Monoisman, S.H., M.H;
1 (satu) bundle tangkapan layar dari Aplikasi Sistem Informasi Aplikasi Kependudukan Terpusat (SIAK Terpusat).
1 (satu) lembar surat keterangan domisili alas nama Entin Patimah nomor: 474/210/Desa tanggal 26 Juli 2022 yang diterbitan dari Kantor Desa Sirnajaya Kec. Gununghalu Kab. Bandung Barat;
1 (satu) lembar biodata penduduk warga negara Indonesia atas nama Sdr. Entin Patimah dengan nomor Kart Keluarga: 321 7151 81008 0023 dan NIK: 321 7154 21168 0007 yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat Jawa Barat,
1. (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga nomor: 321 7151 81008 0023 atas nama Sdr. Entin Patimah yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat;
1 (satu) lembar biodata penduduk warga negara Indonesia atas nama Sdr. Yanti Mulyati dengan. nomor Kartu Keluarga: 321 7151704052325 dan NIK: 321 7145 80683 0004 yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sioil Kab. Bandung Barat Jawa Barat,
1 (satu) lembar draft Kartu Keluarga nomor: 321 7151704052325 atas nama Sdr. Yanti Mulyati yang diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat Jawa Barat.
Dikembalikan kepada Saksi Dedy Rahmadi;
1 (satu) Lembar Biodata Penduduk Warga Negera Indonesia atas nama Yayah yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi yang di ambil dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Kabupaten Sukabumi;
Kartu Keluarga No. 3202361807120007 atas nama Kepala Keluarga Yayah, (yang di ambil dari sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Kabupaten Sukabumi).
1 (satu) lembar (Foto coppy) Akta Kelahiran atas nama Yayah.
Dikembalikan kepada Saksi Ida Widayati, S.H.
1 (satu) lembar rekening koran CIF Number: WW58761 atas nama Sdr. Winda Sapitri dengan nomor rekening: 598 1010 2762 0531 yang dibuka pada BRI Unit Jebed Pemalang;
1 (satu) lembar rekening koran CIF Number: YK01103 atas nama Sdr. Yeni dengan nomor rekening: 4086 0103 1584 532 yang dibuka pada BRI Unit Pagelaran Cianjur.
Dikembalikan kepada Soleha Ariliani;
1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 7 Z 5G CPH 2343, IMEI 864095062469098 warna hitam berikut simcard Telkomsel nomor panggil 081399268884 dan simcard Telkomsel nomor panggil 082126033809;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy M20 Duo IMEI 354557106869620 Warna Biru Nomor panggil 087778220735;
Dikembalikan kepada Saksi Enok Binti Adin;
1 (satu) buah buku tabungan bank BCA atas nama Riki Rinata yang diterbitkan dari Kantor Cabang Cianjur Nomor rekening 1831689647 dan Kartu ATM Bank BCA Paspor gold debit dengan nomor kartu 5307952072259741 dengan masa berlaku kartu 12/26;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama atas nama Riki Rinata yang diterbitkan oleh unit Sawah Gede dengan nomor rekening 0105-01-070653-50-2;
1 (satu) buah kartu debit Mandiri dengan nomor kartu 4617003747836477 dengan masa berlaku kartu 02/26;
1 (satu) buah buku tabungan Mandiri an. Adrianto yang diterbitkan dari KCP Perumnas Klender dengan nomor rekening 166-00-0073392-3;
1 (satu) buah buku tabungan BNI an. Adrianto yang diterbitkan dari Kantor Cabang Bekasi dengan nomor rekening 0315028623;
1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama an. Adrianto yang diterbitkan dari Kantor Cabang KK Gudang Peluru dengan nomor rekening 1209-01-002931-50-3;
16 (enam belas) buah buah buku catatan;
1 (satu) bundel surat pernyataan;
1 (satu) buah kartu paspor platinum debit BCA dengan nomor kartu 6019009504460962 dengan masa berlaku kartu 11/24;
1 (satu) buah kartu tahapan Xpresi BCA dengan nomor kartu 5379413022351545 dengan masa berlaku kartu 12/24;
1 (satu) buah kartu debit Mandiri dengan nomor kartu 4617003740155073 dengan masa berlaku kartu 06/24;
1 (satu) buah kartu platinum debit BNI dengan nomor kartu 5198931200284823 dengan masa berlaku kartu 06/24;
1 (satu) buah kartu debit BRI dengan nomor kartu 5221841189326993 dengan masa berlaku kartu 01/24.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12 Pro Max, warna abu-abu, nomor Imei 1: 35 8598931265616 dan Imei 2: 35 8598931348107 dengan nomor panggil 081399268884;
1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54, warna biru, nomor Imei 1: 860650056320477 dan Imei 2: 860650056320469 dengan nomor panggil 081563556216.
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy S7 edge, warna biru, nomor Imei 1: 356 156078908753 dan Imei 2: 356 157078908751 dengan nomor panggil 081808402355;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime, warna hitam, nomor Imei 1: 354 462082802848 dan Imei 2: 354 463082802846 dengan nomor panggil 081284913838;
Dirampas Untuk Negara;
1 (satu) buah buku paspor a.n. Yeti Binti Ijum Bais;
Dikembalikan Kepada Terdakwa Riki Rinata;
16 (enam belas) buah paspor;
Dikembalikan kepada Saksi ADRIANTO;
1 (Satu) bundel print out transaksi keuangan rekening koran Bank Central Asia An. RIKI WINATA dengan nomor rekening: 1831689647 yang dikeluarkan oleh Bank Central Asia, Cabang Utama Cianjur periode Januari 2022 s/d Juni 2022
Dikembalikan Kepada Saksi Ilham Putra Susanto;
1 (Satu) Bundel print out transaksi keuangan rekening koran Bank Mandiri An. ADRIANTO dengan nomor rekening 166-00-0073392-3 yang dikeluarkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) TBK, Cabang Perumnas Klender periode Januari 2022 s.d Juli 2022
Dikembalikan Kepada saksi Intan Mutiara Dewi;
6. Membebakan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah RP 5.000,00 (lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Rabu, tanggal 8 November 2023, oleh kami, Hera Polosia Destiny, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua , Muhamad Iman, S.H. , Erli Yansah, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siti Eli Nasadah, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Prasetya Djati Nugraha, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Muhamad Iman, S.H. Hera Polosia Destiny, S.H.,M.H
ttd
Erli Yansah, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Siti Eli Nasadah, S.H., M.H.